KONVENSI ANTI
PENYIKSAAN
Kajian Kasus-kasus Penyiksaan Belum-Terselesaikan
KATA PENGANTAR • DR. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.
KONVENSI ANTI
PENYIKSAAN
KONVENSI ANTI PENYIKSAAN
Kajian Kasus-kasus Penyiksaan Belum-Terselesaikan
KATA PENGANTAR • DR. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, S.H.
ELSAlVI
TIFIKASI KONVENSI ANTI PENYIKSAAN Kajian Kasus-Kasus Penyiksaan Belum-Tenelesaikan oleh: Tim Studi ELSAM
Cetakan pertama., Desember 1995
Gambar cover Agung Kumiawan
Penerbit Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) JI. Kp. Melayu Besar No. 44, Jakarta Selatan, Telp. (021) 8296905 Faes. 8353690, E-mail: ELSAM @Nusa.or.id.
Penerbit
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), sebagai salah.satu organisasi non-pemerintah, telah mengambil posisi untuk bergiat mengembangkan penghormatan terhadap hale asasi manusia, terutama difokuskan pada hale-hale sipil dan politik. .Cakupan kegiatan di bidang ini meliputi usaha pengkajian (studi), pendidikan dan pelatihan, dan advokasi (pembelaan). Tujuannya adalah untuk mendorong perubahan kebija.lcan dan hukum yang adil yang berintikan pada hale asasi manusia. Studi tentang penyiksaan oleh pejabat publik ini rnerupakan salah satu kegiatan studi hak asasi manusia yang telah dilakukan oleh ELSAM. Kegiatan-kegiatan stu~ yang telah dihasilkan itu antara lain adalah: (i) Analisis Dampale Proyek Pembangunan terhadap Hale Asasi Manusia dan Pengembangan Parameter Hale Asasi Manusia untuk Kebijakan Pembangunan: Kasus Perburuhan dan PIR.; (ii) Studi tentang Altematif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Perburuhan dan Tanah; dan (iii) Studi tentang Dampak Proyek-proyek Pinjaman Bank Dunia terhadap Hak Asasi Manusia: Kasus Kedung Ombo dan Keluarga Berencana
v
Sei Lepan (Sumatera Utara), Nipah (Madura), Kedung Ombo (Jawa Tengah), begitu pula dalam penanganan sengketa-sengeta industrial (kasus Marsinah dan pemogokan buruh Medan), dan sengketa intern organisasi keagamaan (kasus HKBP), hingga ke penggunaan operasi-operasi militer seperti yang terjadi di Timor Timur. Segi-segi dari penggunaan kekerasan dalam kasus-kasus inilah yang direkontruksi dan dianalisis dalam studi ini. Studi ini dilakukan dengan tujuan mendorong pemerintah me- nyiapkan instrumen-instrumen hukum mengendalikan, mencegah, dan mengurangi penggunaan kekerasan oleh pejabat publik. Untuk tujuan ini, ELSAM mengintroduksir kaidah-kaidah intemasional hak asasi manusia untuk diratifikasi pemerintah Indonesia menjadi bagian dari hukum nasional. Kaidah intemasional yang perlu diratifikasi itu adalah Convention Againts Torture and Other Croe/, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Ratifikasi terhadap konvensi PBB ini perlu dilengkapi pula dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung dalam kaidah-kaidah intemasional yang lain, seperti: (i) Code of Conduct for Law Enforcement Officials; (ii) Basic Principles on the Use of Force and Firearm by Law Enforcement Officials: (iii) Effective Prevention and Investigation of Extra-Legal, Arbitrary and Summary Executions; dan (iv) Declaration of Basic Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power. Studi ini disiapkan oleh sebuah tim. Tim ini melakukan investigasi langsung ke korban-korban, keluarga korban, dan orang-orang yang mengenal korban. Kepada mereka, selayaknya kami mengucapkan terima kasih. Begitu pula terhadap lembaga-lem-
vi
Studi dan Advokasi Masyarakat
Abdul Hakim G. Nusantara, S.H., LLM.
Direktur Eksekutif
vii
Pengantar
Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H. *
Hasil penelitian yang diungkapkan dalam buku ini meng-
ungkapkan sejumlah kasus-kasus yang membuat kita merasa "ke-
cut" dan "ngeri". Siapa yang tidak kecut apabila peristiwa yang sama bukannya tidak mungkin menimpa kita atau anggota keh.iarga kita Perasaan ngeri terlebih muncul karena hal ini sama sekali bertentangan dengan asas Pancasila yang sangat dijlllljung di negara ini, yang sangat menekankan pada kemanusiaan, pada keadilan sosial (social justice). Dari segi metodologi penelitian, laporan ini merupakan hasil akhir dari suatu penelitian kualitatif. Salah satu kekuatan dari penelitian semacam ini adalah titik berat yang diberikan pada aspek empiri, pada kenyataan yang dijaring dari dalam masyarakat sendiri. Melalui pelaksaan penelitian lapangan yang mengumpulkan
- Adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
ix
untulc menangkap semuanuansa yang ditampilkan oleh subyek penelitian di lapangan, dan kemudian menampilakannya melalui kacamata subyek sendiri tentang pengalaman ataupun persepsi mereka tentang apa yang diteliti. Sebagaimana layaknya suatu studi kualitatif, para peneliti harus melakukan distansi terhadap obyek penelitiannya agar tidak terjadi apa yang dalam ilmu penelitian sosial dikenal sebagai "going native", dimana peneliti kemudian meng- identifikasikan diri sebagai bagian dari subyek penelitiannya sehingga kehilangan obyektifitas dan netralitasnya sebagai peneliti ilmiah. Perlu diingat bahwa studi yang merupakan bagian dari penelitian ~ologi ini -yang awalnya merupakan sempalan dari kriminologi dan kemudian berkembang dan dikembangkan menjadi suatu studi tersendiri-memang diperlukan karena tidak banyak perhatian yang diberikan oleh masyarakat pada para korban kejaliatan. Suatu hal yang membuat studi ini berbeda dibandingkan dengan studi viktimologi lainnya adalah karena ia difokuskan pada apa yang dirumuskan peneliti sebagai "korban" dari perilaku oknum penegak hukum. Suatu kekuatan yang juga dapat menjadi kendala dalam menyajikan basil studi viktimologi yang kualitatif ini adalah bahwa studi ini sangat menekankan orisinalitas dari apa yang ditampilkan atau disampaikan oleh subyeknya Ia merupakan kekuatan karena Sllllgguh-sungguh menampilkan amatan ataupun pengalaman pribadi sang subyek, tanpa kontaminasi dari subyektivitas peneliti. Pada sisi yang lain, ia dapat menyajikan sesuatu yang "onesided" karena diberikan oleh subyek secara pribadi, yang tentunya tidak terlepas dari cara berpikir (patterns of thought), refleksi pengalaman masa lalu (past experiences) dan persepsi subyek peneliti mengenai obyek penelitian. Singkatnya, setelah melalui suatu proses pengolahan internal, barulah ia ditampilkan dan ditangkap oleh
x
Sebagai suatu studi kualitatif tentunya tidak ada maksud peneliti untuk melakukan generalisasi terhadap basil yang mereka peroleh. Dapat diduga bahwa tujuan utama dari studi ini adalah untuk menunjukkan bahwa dalam faset penyidikan ini ada dijum- pai pula perilaku sejumlah penegak hukum yang tidak memper- hatikan ketentuan perundang-undangan, yang melanggar hak-hak tersangka ataujuga, dalam beberapa ketika, hak-hak saksi. Dengan demikian tentunya patut disimak dengan hati-hati apa yang tersirat, yakni bahwasanya kejadian-kejadian semacam ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan buruknya citra hukum, khususnya penegak hukum di mata masyarakat Upaya penyidikan suatu tindak pidana merupakan salah satu faset yang paling menentukan dalam sistem peradilan pidana. Tidaklah mengherankan apabila dalam faset ini dituntut keberhati- hatian dan ketelitian disamping dedikasi yang tinggi dari para penyidik yang menyandang beban untuk memperoleh bukti dan mencari tersangka pelaku tindak pidana Seperangkat kewajiban yang didelegasikan kepada para penyidik ini dilengkapi pula oleh sejumlah rambu-rambu yang telah dirumuskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimanifestasikan dalam bentuk hak-hak para tersangka atau terdakwa. Dalam
xi
UU No. 8 tahun 1981- telah ditegaskan bahwa pembangunan hukum nsional dibidang hukum acara pidana antara lain adalah: " ... untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fangsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum ". Frasa di atas mem~pjukkan bahwa hukum acara pidana merupakan ketentuan yang·pada dasamya diciptakan. untulc mengontrol perilaku penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan togas penegakkan hukum yang tidak mengindahkan kaidah hukum tertulis dalam kasus-kasus di atas merupakan perilaku pelecehan hukum, yang sudah jelas tidak dapat ditolerir dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Penggunaan sarana paksa atau mungkin lebih tepat dikatakan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (mis- use of power) penegak hukum, dikenal dalam dunia hukum sebagai "bruta/i'ty in the criminal justice system". Tidak dapat diingkari bahwa fenomena semacam ini bukanlah suatu hal yang "isolated" dan hanya terjadi di Indonesia, karena dalam berbagai Iiteratur dan liputan media massa kita dapati juga hal-hal semacam ini terjadi di seluruh dunia, bahkan juga di negara-negara maju (misalnya kasus Rodney King di California pada tahun 1991, yang kemudian berakibat pada tuntutan pidana terhadap para polisi yang terlibat). Peristiwa semacam ini untuk Indonesia sendiri memang bukan suatu kejadian baru, karena di masa penjajahan pun telah kita kenal kekejaman di masa kolonial (Hin- dia Belanda), di masa pendudukan Jepang (dengan lembaga Kem- petai) terjadi. Apabila nampaknya perilaku lembaga-lembaga di masa kolonial ini memang disengaja dan dimasukkan ke dalam sistem yang ada pada saat itu. Hal ini dapat dimengerti (walaupun bukan berarti dapat ditolerir), karena vested interest penjajah jelas untuk melakukan operesi terhadap bangsa Indonesia yang melaku-
xii
penegakannya", walaupun sama kita sadari bahwa ia
bukan merupakan kegiatan yang inherent, yang merupakan bagian
tak terpisahkan dalam sistem peradilan kita, khususnya sistem
peradilan pidana.Namun mispersepsi ini tidaklah mungkin dapat
kita abaikan, karena pada gilirannya ia akan mempengaruhi pula partisipasi anggota masyarakat daiam pelaksanaan tugas-tugas para penegak hukum. Tindakan-tindakan yang melanggar sila kemanusiaan yang adil dan beradab ini, saya yakin, bukanlah suatu "standard of conduct norms" yang dipegang oleh seluruh personel dalam sistem peradilan kita. Katakanlah bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh "oknum" {salah satu kata favorit bila ada penyimpang-
xiii
"the excep- tion rather than the rules", namun kenyataan bahwa ia tidak hanya terjadi di wilayah tertentu saja, menimbulkan keprihatinan, con- cern yang sangat besar bagi kita semua W alaupun ada dugaan keras bahwa proses yang terjadi dalam penegakan hukum tersebut bukan merupakan "standard procedures", tentunya pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditentukan tersebut menuntut adanya "celaan yang keras" dari atasan para oknum ini, dan kemudian juga dari sistem peradilan pidana sendiri. Mungkin saja pemah para oknum tersebut ditegur atau bahkan dikenakan tindakan administratif, namun teguran atau pengenaan tindakan seperti ini tidak pemah diinformasikan kepada masyarakat, sehingga berakibat bahwa masyarakat memandang bahwa para oknum tersebut "dilindungi" oleh atasan atau mungkin korpsnya Seyogyanya 'Esprit de Corps' jangan diterjemahkan lebih lanjut sebagai perilaku "merestltj." ataupun mentolerir pelanggaran-pelanggaran oleh sesama anggota korps. Loyalitas antar anggota korps dapat ditunjukkan dengan saling menyempumakan kekurangan-kekurangan yang ada pada individu (maupun lembaga), dan bukannya membiarkan anggota korps melakukan tindakan yang tidak semestinya, apabila yang melanggar hukum. Mungkinkah kita menganut asas "pembiaran" atas peristiwa-peristiwa yang mengoyak rasa keadilan itu? Akankah kita menutup mata saja tatkala terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang seyogyanya dapat diperbaiki, dapat dikoreksi melalui berbagai upaya yang serius dan konsisten? Rasanya tidak seorang pun pemerhati dan pengamat masalah sosial yang sanggup melakukannya, karena ini berarti pengingkaran mereka terhadap komitmen mereka untuk membangun bangsa dan manusia Indonesia Adalah wajar apabila masyarakat kemudian menuntut adanya perbaikan dalam hal-hal
xiv
maupun tindakan penyelesaian yang lebih bersifat reaktif
Tuntutan nampaknya lebih banyak ditujukan kepada atasan
( dalam ruang lingkup terkecil), lembaga ( dalam ruang lingkup menengah), dan akhimya pada sistem (dalam ruang lingkup yang luas ). Kompleksitas masalah ini meninggi karena temyata bukan hanya mereka yang secara yuridis formil dikategorikan sebagai penyidik saja yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia tersebut, tapi juga mereka yang ditinjau dari segi hukum tidak didelegasikan untuk menangani kasus-kasus yang tidak berwarna militer. Keterlibatan militer dalam kasus-kasus serupa ini dapat diduga telah menimbulkan keresahan, suatu perasaan yang dapat dimengerti mengingat bahwa militer mempunyai fungsi khusus dalam pertahanan negara ini. Militer, menurut pendapat saya, adalah suatu organisasi yang sudah sangat establishes, sangat mapan eksistensinya di negara ini, dan sumbangannya pada sejarah dan kemerdekaan Indonesia tidak terhitung. Hierarki yang jelas dan aturan-aturan atau "conduct norms" dalam lembaga ini yang disosialisasikan kepada seluruh anggotanya telah amat jelas dan lugas. Dengan sendirinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota juga telah mendapatkan pengaturan. Masuknya "oknum" militer dalam menangani kasus-kasus yang berada di luar ruang lingkupnya adalah juga pelanggaran terhadap kode etik ABRI -termasuk Sapta Marga- dan tentunya pelaku-pelaku tersebut patut mendapat lebih daripada sekedar teguran dari atasannya Tindakan proaktif semacam ini agaknya sulit untuk dihindari, apalagi karena perilaku tersebut telah sempat pula mencoreng nama lembaga militer pelindung negara 101.
xv
UU Kepolisian dan KUHAP, dan dengan demikiarr merupakan suatu landasan yuridis untuk tidak memasukkan aparat cli luar kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana Manfaat praktis lain dari standard procedures ini adalah bahwa masyarakat luas mengetahui pada batas mana atau sampai sejauh mana aparat penegak hukum · dapat melaksanakan tugasnya tanpa melanggar hak asasi anggota masyarakat. Melihat realita yang ada kini selain standard procedures di atas, layak untuk dipikirkan beberapa usaha untuk mengoreksi kondisi yang ada Pertama, peningkatan "bureaucratic profes- sionalization" aparat penegak hukum, terutama bagi aparat yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Memanglah tidak mudah untuk melaksanakan hal ini, namun pepatah mengatakan bahwa Roma tidak dibangun dalam waktu satu hari. Kesungguhan pada tujuan penegakkan hukum dan keadilanlah yang harus dibina untuk dapat menciptakan cita-cita ini. Kedua, perumusan prosedur ''justifiable use of force" atau penggunaan kekerasan yang diperkenankan oleh hukum telah waktunya untuk diciptakan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa karena profesinya, ada kalanya penegak hukum terpaksa mempergunakan kekerasan terhadap seorang tersangka, misalnya apabila yang bersangkutan melawan dengan kekerasan, atau mencoba melarikan diri (seperti konsep "fleeing felon" di Amerika Serikat yang diputus oleh pengadilan
xvi
Ketentuan ini akan sangat membantu ter-
utama para atasan langsung dari para pelanggar, untuk menentukan langkah-langkah yang harus. diambilnya Juga dilihat dari segi hukum pidana, diharapkan bahwa kepastian hukum akan lebih dijamin (i.e. untuk pelaku-pelaku). Keempat, perlunya pemikiran akan adanya suatu lembaga independen yang terdiri dari anggota masyarakat (seperti Civilian Review Board yang telah ada di beberapa negara), yang akan menampung keluhan-keluhan anggota masyarakat terhadap perilaku-perilaku penegak hukum yang melanggar aturan yang berlaku, meneliti tentang kebemaran keluhan, mendiskusikannya serta me- rekomendasikan tindakan yang harus diambil oleh lembaga terkait. Adanya lembaga semacam ini selain mencerminkan communit:y control terhadap perilaku penegak hukum, juga menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan penegak hukum. Kontrol semacam ini, yang merupakan kegiatan reaktif, diperlukan untuk melengkapi kontrol
xvii
Seraya berjalan dan memikirkan hal tersebut di atas, upaya pembenahan pelanggaran-pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tetap dapat dilanjutkan sebagai upaya sinergistik antara penegak hukum dan masyarakat. Setidalmya terdapat dua manfaat praktis dari upaya ini, yalmi meningkatkan "community partici- pation" (karena merupakan salah satu kunci keberhasilan aktifitas penegakan hukum) dan kedua terciptanya atmosfir yang kondusif bagi usaha pencegahan pelanggaran hukum baik oleh anggota masyarakat maupun anggota/aparat penegakan hukum. Inklusif dalam kontekS ini ad~ah adanya community control yang efektif Konsep ini janganlah diterjemahkan secara harafi.ah sebagai upaya untuk "mengendalikan aparat", akan tetapi seharusnya dilihat sebagai bagirul partisipasi komunitas dalam pembangunan negara yang demokratis ini. Pada akhimya hasil jerih payah para peneliti dalam studi ini diharapkan dapat dipakai sebagai "kaca benggala" atas kekeliruan di masa lalu, agar dapat kita bersama melakukan koreksi dan mencegah timbulnya kembali peristiwa-peristiwa semacam ini. Gerakan Disiplin Nasional yang dicanangkan oleh Presiden nampaknya sangat tepat diterapkan dalam konteks ini, bukan hanya bagi anggota masyarakat, namunjuga bagi personel dan semua lembaga yang terkait dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, agar kebanggaan pada harkat dan martabat kita sebagai manusialndone- sia sungguh-sungguh terwujud tanpa reseivasi apa pun.
xviii
Sudut Pandang Korban -8
BAB Il RAGAM PENYIKSAAN OLEH PEJABAT PUBLIK: DARI ACEH HINGGA DILi -11 Pengantar -11 Kasus I Ketika "Operasi Jaring Merah" Digelar: Kasus Aceh -13 Kasus 2 Tanah Berbuah Penganiayaan: Kasus Sei Lepan -32 Kasus 3 Konstitusi Dipertahankan, Penyiksaan yang Diterima: Kasus HKBP -57
xix
102 Kasus 7 Aksi Damai Dibalas Tembakan: Terbunuhnya Petani Nipah -II 6 Kasus 8 Pemberian Stigma PKI sebagai Pembenaran: Kasus Kedung Ombo -126 Kasus 9 Menghadang Pengunjuk Rasa dengan Operasi Bersih-J 39 Kasus 10 Kontak Senjata sebagai Pembenaran Pembunuhan: Kasus Liquica-155
BAB ill MENCARI PENJELAS
KONTEKS PENYIKSAAN-171
Pengantar - 171
Ragam Pola dan Teknik-174
Posisi Militer - 181
Kekerasan Personal - 184
Kesimpulan - 189
Rekomendasi - 192
BAB IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI -189
DAFTAR PUSTAKA-197
ll
Tabel 2.1. Upah Buruh di Wilayah Sumatra Utara • 76 Tabel 3.1. Pola dan Teknik Penyiksaan oleh Pejabat Publik • I 75 Tabel 3.2. Tipologi Kekerasan Personal Johan Galtung • 184
APODETI BAKORSTANAS
BAK.ORI BPN CNRM DPR DPRD DKP DEPNAK.ER ET FKP FPP FRETELIN
GPK GAM
Aceh Merdeka
Angkatan bersenjata Republik Indonesia
Associacoa Populer Democratica de Timor
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan
Stabilitas Nasional
Badan Koordinasi Intelijen
Badan Pertanahan Nasional
Cancelho Nacional do Resistencia Maubere
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Kehormatan Militer
Departemen Tenaga Kerja
Eks Tapol
Fraksi Karya Pembangunan
Fraksi Persatuail Pembangunan
Frente Revolucio de Timor Leste
Independento Gerakan Pengacau Keamanan Gerakan Aceh Merdeka
xx iii
KODW KOPKAMTIB
KUHAP KUHP KTh1 KSUM KO:MNASHAM KPS LBH LP LAAI :MFA PHK PN PT PTUN PKI PBB PIR SDSB SBSI SK SKPT THR TRANS LOK UDT
Pertahanan Keamanan Huria Kristen Batak Protestan Komando Distrik Militer Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban Kitab Undang-Undang Acara Pidana Kitab Hukum Acara Pidana Kawasan Industri Medan Komite Solidaritas unruk Marsinah Komisi Nasional Hale Asasi Manusia Kelompok Pelita Sejahtera Lem~aga Bantuan Hukum Lembaga Pemasyaralcatan Lembaga Advokasi Analc Indonesia Movimento das Forces Annada Pemutusan Hubungan Kerja Pengadilan Negeri Perseroan Terbatas Pengadilan Tata Usaha Negara Partai Komunis Indonesia Perserikatan Bangsa Bangsa Perkebunan Inti Rakyat S umbangan Dana Sosial Berhadiah Serikat Buruh Seluruh Indonesia Surat Keputusan Surat Keptusan Penunjukan Tanah Tunjangan Hari Raya Transmigrasi Lokal Uniao Democratica de Timor
xx iv
1 hari
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terdakwa mahasiswa Universitas Nasional (Unas) telah terjadi pe-Janggaran hukum acara pidana. Sebagian terdakwa semula datang ke Polsek Pasar Minggu untuk melaporkan insiden yang terjadi di Unas, namun justru mere/ca ini dijadikan tersangka. Sedang sebagian lain semula ditawari perlindungan oleh polisi karena dicari oknum Menwa. Dalam pemeriksaan para terdakwa tak diberi kesempatan didampingi penasihat hukum, bah/can seorang terdakwa sem- 2 pat ditodong kepalanya dengan pistol oleh petugas.
Fenomena Penyiksaan
Beberapa tahun terakhir ini, media massa cukup banyak mem- beritakan kasus-kasus intimidasi, kekerasan dan penyiksaan, baik yang terjadi dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum demi memperoleh pengakuan atau informasi yang dib- utuhkan, maupun proses di luar hukum yang menyangkut kebijak-
I. Lihat. ··rnsiksa Polisi, Suwahwi Tidak Sadar Selama Tujuh Hari". Surya. 20 Januari 1995.
2. Lihat. "Terdakwa Diperiksa di Bawah Todongan Senjata Api Petugas". Kompas, 1 Februari 1995.
"makna di balik berita" agaknya sudah lebih dari cukup bagi sebagian orang untuk mengetahui gambaran yang sesungguhnya telah terjadi. Wilayah dan dimensi penyiksaan ini, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, cukup luas. Antara lain meliputi bidang~bidang perburuhan, pertanahan, organisasi agama sampai yang berdimensi abstrak, misalnya, yang menyangkut hak dan kebebasan berpendapat. Secara geografis, tindak penyiksaan yang dilakukan khususnya oleh aparat penegak hukum ini pun tersebar cukup merata di bumi 3 Indonesia. Mulai dari Aceh, Medan, Jakarta sampai Timor Timur. Suatu ironi, hampir semuanya tak pernah menyeret pelaku tindak penyiksaan itu ke sidang pengadilan. Artinya, sampai sejauh ini, para pelaku tindak penyiksaan selalu aman-aman saja di dalam melakukan pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Belum tampak suatu upaya yang lebih serius dari pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya tindak penyiksaan, meskipµn perangkat hukum intemasional -dalam bentuk konvensi yang juga turut ditandatangani, 4 tapi belum diratifikasi, oleh pemerintah Indonesia-sudah tersedia. Persoalannya, barangkali, memang lebih menyangkut masalah poli-
- Timlak penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah Timor Timur ini malah sempat memberi inspirasi seorang pengarang untuk menulis serangkaian cerita pendek her-setting Timtim yang kemudian dibukukan. Baca. Seno Gumira Ajidanna. Saksi Mata. Bentang, Y ogyakarta. 1994.
- Baca-. Konvensi PBB Tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. ELSAM. Jakarta. 1994.
Padahal, tindak penyiksaan yang selama ini terjadi temyata juga tak memandang kelas sosial korban. Dia bisa menimpa siapa saja, mulai dari buruh, petani, pengusaha, sampai ke golongan yang bisa disebut sebagai kelas intelektual. Untuk kategori terakhir, tindak penyiksaan ini pemah dialami oleh para aktivis sebuah kelompok studi di Y ogyakarta yang dituduh subversib karena menjual buku-buku karya Pramoedya Ananta Toer. 5 Meski ditinjau dari segi apa pun tindak penyiksaan tak bisa dibenarkan, lebih-lebih dalam masyarakat yang mengaku beradab, anehnya masih terdapat suara-suara yang mencoba "memahami" terjadinya praktik penyiksaan ini. 6 Realitas ini agak memprihatinkan, lebih-Iebihjika dilihat darijumlah korban penyiksaan yang terus berjatuhan tanpa ada upaya untuk mengadakan pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku tindak penyiksaan. Dan itu terjadi baik dalam proses hokum tertentu ( dalam rangka penyidikan misalnya) maupun di luar proses hukum (misalnya penanganan unjuk rasa). Sementara itu terhadap para korban (keluarga atau orang yang bergantung padanya), ironinya mereka tidak dapat menuntut kompensasi apa
5. Baca Arie) Heryanto, Discourse and State-Terorism: a case study of political trials in new order indonesia I 989-1990, tesis doktoral pada Department of Anthropology. Monash University. 1993.
6. Dengan melihat aspek-aspek psikologis yang terdapat dalam tugas-tugas kepolisian. Satjipto Rahardjo, seorang guru besar pada Fakultas Hukum Undip, misalnya, mencoba menerangkan betapa sulitnya polisi menghindar dari tindak kekerasan ketika menghadapi berbagai kasus kejahatan. Lihat Satjipto Rahardjo, "Mengapa Penyidik Menggunakan Kekerasan?", Kompas, 6 Oktober 1994. Tulisan ini kemudian mendapat tanggapan cukup keras dari Luhut MP Pangaribuan, yang melihat gejala penggunaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat polisi sebagai satu-satunya dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan. Padahal tak jarang. penyusunan BAP itu sendiri diwarnai unsur kekerasan dari pihak penyidik. Baca Luhut MP Pangaribuan, "Penyidik. Kekerasan dan BAP, Kompas. J 7 Oktober J 994.
"kebenaran" dalam waktu yang singkat. Atau bisa juga terjadi tindak penyiksaan itu dilakukan demi memaksa korban untuk mengakui skenario peristiwa yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Padahal, secara hukum, pengakuan tersangka bukanlah alat bukti yang utama. 7 Metoda penyiksaan lalu menjadi modus pemaksaan bagi aparat 9alam mengambil jalan pintas menuju penyelesaian suatu perkara. Dalam konteks yang seperti ini, kebenaran lalu menjadi begitu gampang dimanipulasi, sebagaimana dikatakan Beccaria sebagai berikut: Suatu akibat yang aneh, yang sudah pasti akan timbul dari penggunaan penyiksaan adalah bahwa orang yang tidak bersalah ditempatkan dalam keadaan yang lebih buruk daripada orang yang bersalah; karena j ika kedua orang ini ditanya, yang tidak bersalah tidak akan menang, karena mungkin ia mengaku terhadap tuduhan itu dan ia dihukum, atau ia ditemukan tidak bersalah dan telah mengalami suatu hukuman yang tidak pantas dialaminya; akan tetapi orang yang bersalah itu memiliki kesempatan yang lebih baik, yaitu apabila ia menahan penyiksaan itu dengan tabah maka ia harus dinyatakan tidak bersalah: ia telah dapat menggantikan hukuman yang ringan untuk hukuman yang lebih berat. Jadi orang yang tidak bersalah hanya mungkin dirugikan, sedangkan orang yang bersalah diuntungkan. 8
- Abdul Hakim G Nusantara SH LLM, ··Sambutan Direktur ELSAM" dalam Budiman Tanuredjo. Lingah-Pacah: Berjuang Menggapai Keadi/an. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. hal 7.
- Dikutip dari Antonio Cassese. Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 1994. hal.130-131.
pengadilan terhadap para terdakwa pembunuhan Marsinah, yang kemudian memunculkan istilah "peradilan sesat". Saat menerima penghargaan Yap Thiam Award, Trimoelja D Soerjadi, pengacara salah seorang terdakwa menyatakan: Dalam kasus pembunuhan Marsinah, semua terdakwa sipil sejumlah 9 orang telah diciduk aparat militer dan 19 hari mereka disekap di markas Den Intel Kodam V Brawijaya. K~uali Ny .. Mutiari, semua terdakwa secara bengis telah disiksa dan dianiaya. Tidak tahan atas siksaan yang dideritanya, semuanya, kecuali Ayib alias Karyono Wongso, mengaku saja apa yang diinginkan petu-
gas .... Bagi semua terdakwa, keterlibatan militer dalam penang-
kapan dan ''penyidikan" terhaclap diri mereka, sungguh merupakan pengalaman yang getir, menyakitkan dan paling mengerikan serta menakutkan selama hidup mereka. 9
Tentu saja, sesuai dengan·maksud penyusunan buku ini, yang dimaksud dengan tindak penyiksaan semata-mata dibatasi pengertiannya pada konteks hubungan antara negara dan masyarakat. Dalam artian bahwa ketika tindak penyiksaan itu terj~di, sang penyiksa berkedudukan atau merupakan representasi dari suatu institusi tertentu yang terdapat dalam struktur pemerintahan yang sedang berlaku. Dengan kata lain, si penyiksa berkedudukan sebagai pemegang otoritas kewenangan tertentu atau, lebih jelasnya, dilihat dari jabatan yang disandangnya, pemberi perintah atau pelaksana tindak penyiksaan tersebut haruslah berkaitan dengan lembaga-lembaga
- Trimoelja D. Soerjadi. Renungan Bagi Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hu/cum Acara Pidana, makalah pidato saat menerima Yap Thiam Hien Award, Jakarta, 10 Desember 1994.
s
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ke Arab Ratifikasi
Buku ini mencoba memberikan gambaran faktual tentang re-
alitas tindak penyiksaan yang banyak dilakukan oleh aparat negara terhadap anggota masyarakat dalam berbagai kasus konflik. Penekanan paparan kasus secara empiris sengaja dibuat untuk menghilangkan kesan bahwa tindak penyiksaan yang terjadi di bumi Indonesia hanyalah sebuah ilusi yang tak punya pijakan fakta. Lebih dari sekadar pembuktian, studi ini juga mencoba untuk memberikan penjelasan seputar masalah penyiksaan itu sendiri. Tafsiran atau interpretasi analitik atas fakta-fakta penyiksaan ini, yang dimuat dalam bab tersendiri, Iebih dimaksudkan untuk memperluas wacana penyiksaan -tanpa suatu pretensi ilmiah dalam konotasi akademik-agar para pembaca bisa lebih mudah memahami konteks permasalahan. Yang lebih penting lagi, dan sesungguhnya merupakan tujuan dasar penulisan buku ini, adalah mendorong masyarakat luas agar lebih meningkatkan sensitivitasnya terhadap tindak penyiksaan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Bagi pemerintah Indonesia, fakta-fakta tindak penyiksaan ini semoga bisa dipakai sebagai salah satu acuan untuk segera meratifikasi Konvensi PBB "Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Ke-
- Hero Hendratmoko. "Sudah Waktunya Konvensi Anti-Penyiksaan Diratifikasi''. Kompas. 10 Desember 1994.
kum;11 (ii) Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan 12 dan Senjata Api oleh Para Pejabat Penegak Hukum; (iii) Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman 13 Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir; dan (iv) Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Keja- 14 hatan dan Penyalahgunaan KekuasaaQ. Positifikasi kaidah-kaidah intemasional. yang disebutkan di atas ke dalam hukum nasional, dapat dikatakan merupakan langkah yang kongkret yang menunjukkan komitmen Pemerintah menjamin hak yang amat fundamental, yaitu hak untuk hidup (right to life). Agaknya tak ada satu pun alasan yang bisa dipakai untuk menunda-nunda, baik terhadap ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan maupun pengintegrasian kaidah-kaidah intemasional yang telah disebutkan itu. Sudah saatnya kini ditinggalkan pendekatan verbal dalam menangani penghormatan terhadap hak untuk hidup ini, dengan menyediakan sarana-sarana atau instrumen untuk melindungi dan meningkatkan penghormatan terhadap hak-hak untuk hidup tersebut, yang salah satunya adalah bebas dari penyiksaan.
- Disahkan oleh Kongres ke-8 PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Tertuduh. Havana, Kuba, 27 Agustus - 7 September 1990.
- Disahkan oleh resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 1989/65, pada 26 Mei
1989. - Disahkan oleh resolusi Majelis Umum PBB 40/34. pada 29 November 1985.
(unfinished cases). Tidak terselesaikan da-
lam arti, pelakunya tidak memperoleh hukum setimpal dan begitu pula korbannya tidak mendapatkan kompensasi keadilan. Di samping tentu saja soal kendala waktu, tenaga dan biaya yang terbatas. Sekaligus juga menjawab pertanyaan, mengapa hanya kasus tertentu yang diangkat; dan bukan kasus yang lain. Penelitian yang dilakukan untuk menyusun buku ini bersifat deskriptif-kualitatif yang antara lain bertujuan mendeskripsikan secara terinci dan mendalam suatu fenomena sosial tertentu. 15 Des- kriptifkarena penelitian ini bermaksud menggambarkan keseluruhan konteks peristiwa yang terjadi; dan kualitatif, karena tidak berpre- tensi menyaj ikan banyaknya kasus penyiksaan yang terjadi, tetapi justru ingin masuk ke dalam substansi masing-masing peristiwa itu sendiri. Metode ini dipakai untuk memberikan penguatan pada struktur penjelasan dari subjek dan objek permasalahan serta untuk
- Masri Singarimbun, ""Tipe. Metode dan Proses Penelitian•·. dalam Masri Singarimbun dan Sofian Effendi (peny.), Metode Pene/itian Survai. LP3ES, Jakarta. 1985. hal 4. Pada penelitian kualitatif. menurut Lincoln dan Guba, peneliti mulai dengan asumsi bahwa konteks itu kritis sehingga masing-masing konteks ditangani dari segi konteksnya sendiri. Dengan kata lain. penelitian kualitatif sangat erat kaitannya dengan faktor-faktor kontekstual. Lihat Dr Lexy J Moleong, MA, Metodo/ogi Penelitian Kualitatif, Remaja Karya, Bandung, 1989.hal 181-183.
Setiap kasus, setiap peristiwa selalu berada dalam suatu konteks tertentu. Dari segi teknis, pendekatan kualitatif menjadi relevanjika dilihat dari keterbatasan akses tim peneliti untuk masuk ke sumber-sumber kelembagaan (negara). 16 Maka, sesuai dengan sifatnya, teknik pengumpulan (bahan) data dilakukan dengan cara: (i) wawancara dengan para korban tindak penyiksaan; (ii) wawancara dengan para saksi mata yang mengetahui adanya tindak penyiksaan; (iii) melakukan in-depth interview" dengan infonnan kunci agar diperoleh infonnasi yang lebih mendalam dan detail tentang masalah yang diajukan peneliti; dan (iv) mengumpulkan (bahan) data lewat sumber-sumber sekunder antara lain buku-buku dan literatur yang mempunyai kaitan dengan topik penelitian, pemberitaan dari artikel di media massa cetak, serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Setelah semua bahan (data) yang terkumpul dibaca, dipelajari dan ditelaah, langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data dengan cara abstraksi. 18 Sesudah itu, pada bagian lain, dilakukan upaya analitik dengan berpijak pada literatur-literatur relevan. •
- Sebagai misal, amat sulit -kalau tak boleh dikatakan tidak mungkin -bagi tim peneliti untuk mencari data kuantitatif tentang jumlah korban tindak kekerasan di kantor-kantor aparat keamanan. Selain alasan dana. tenaga dan waktu yang terbatas, juga politik perij inan yang berlaku sekarang ini tak akan memungkinkan untuk mencapai maksud tersebut.
- Mengenai teknik in-depth interview. baca Catherine Marshall and Gretchen B Rossman, Designing Qualitative Research. Sage Publication. California. 1989. hat 82.
- Abstraksi merupakan suatu usaha membuat rangkuman yang inti, protes dan pemyataan-pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada di dalam (konteks). Baca Dr Lexy J Moleong, MA. op.cit. hal 209.
Pejabat Publik: Dari Aceh Hingga Dili
Rachmat Ade Amir (31), "dicomot" sejumlah oknum di depan rumahnya sendiri di bilangan Jakarta Pusat, hari Senin (1515) tanpa a/asan je/as. Rachmat, yang tidak mau mengakui tuduhan dirinya sebagai penadah mobil curian mengatakan, karena dirinya mengalami penganiayaan, ia terpaksa harus menandatangani blanko BAP (Berita Acara Pemeriksaan) /cosong. 1
Pengantar
Bab ini mepaparkan sepuluh kasus penyiksaan yang terjadi mulai kasus Aceh, Buruh Medan, HK.BP, Bredel, Kedung Ombo, PHK di Kodim, Persidangan Marsinah~ Nipah, Sei Lepan sampai Liquica. Upaya "rekonstruksi" kasus-kasus tersebut, sebagian di antaranya berisi pengakuan langsung para korban yang ditulis dalam gaya bertutur tanpa menghilangkan seluruh konteks permasalahan. Gaya penulisan demikian diperlukan agar lebih mendapatkan gambaran dimensi subjektif-kemanusiaan yang terjadi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
I. Lihat. ··mtuduh sebagai Penadah. Ade Amir Disiksa Oknum". Kompas. Sabtu, 27 Mei 1995.
riil hadir dalam wajah yang amat menakutkan. Ketidakberdayaan para korban dan iklim ketakutan mendominasi alam kesadaran warga, baik yang langsung mengalami peristiwa tersebut maupun yang tidak. Setiap detak langkah sepatu yang mendekati pintu rumah, bagi warga yang hidup dalam iklim ketakutan, bisa berarti macam-macam. Dia bisa berarti kabar gembira karena orang yang ditunggu-tunggu telah kembali, atau bisa berarti malapetaka mengerikan. Ketidakpastian, itulah satu-satunya kepastian bagi mereka yang dikungkung ketakutan karena penyalahgunaan kekuasaan. Barangkali benar konstatasi Prof. JE Sahetapy, proses pembusukan hukum saat ini memang sedang berjalan. 2
- Lihat, "Surat Sakti MA: Dihapuskan Saja?". Media Jndonesia Minggu. 21 Mei
1995.
Merah" Digelar: Kasus Aceh Kasus Aceh yang dimaksud dalam tulisan ini adalah masa operasi militer 1989- I 993 menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Hasan Muhammas Tiro. Gerakan ini oleh ABRI disebut sebagai Gerakan Pengacau Liar Hasan Tiro (GPLHT) atau, yang lebih populer, sebagai Gerakan Pengacau Keamanan/ Aceh Merdeka atau GPK/AM. Antara 1989-1993 adalah masa puncak aksi GAM kontra ABRI di tengah masyarakat, terutama yang terjadi di tiga kabupaten: Aceh Timur, Aceh Utara dan Pidie, yang juga membias ke kabupaten sekitarnya antara lain Aceh Tengah dan Aceh Besar (Kodya Banda Aceh). Dalam tahun-tahun tersebut, jaminan untuk hidup tenang dan bebas dari kecemasan atau ketakutan akan menjadi korban masing-masing pihak merupakan hal yang absurd. Ini tidak berarti setelah masa krisis itu berlalu, semua kembali seperti semula. ~ceh sebagai daerah operasi militer -dikenal dengan "Operasi Jaring Merah" -sampai sekarang 3 terasa bemuansa konflik, terutama di tiga kabupaten (Pidie, Aceh Utara dan Aceh Pidie ). Hal ini ditandai dengan terjadinya dua kali kontak senjata terakhir antara GPK dan ABRI, yaitu yang terjadi pada I I Desember 1994 di desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Pidie, yang berakibat jatuhnya beberapa korban jiwa di kedua belah pihak. Selain itu, juga terjadi kontak senjata pada 12 Februari 1995 di desa Cot Sula, desa Keunee, Kecamatan Geumpang, Pidie, yang juga merenggut korban jiwa. Puncak dari segala kegelisahan, keresahan dan ketidakmenen- tuan di kalangan rakyat terjadi pada 1990-1992, ketika ABRI me-
- Tulisan ini dibuat pada awal April 1995.
Utara. Juga penyerangan terhadap pos-pos polisi seperti Polsek Batee, Geumpang, Tiro di Pidie, Polsek Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Kuta Makmur, Meurah Mulia di Aceh Utara, serta penghadangan terhadap patroli ABRI dan lain-lain aksi GPK terhadap ABRI. Menghadapi aksi-aksi tersebut, ABRJ pun melakukan operasi militer dengan cara, antara lain, membakar rumah yang diduga sebagai anggota/simpatisan GPK. Ini terjadi di Teupin Raya, Pidie, Kembang Tanjung, Tiro, Tangse, Geumpang -kesemuanya di Pidie-dan di .Matang Geulumpang Dua, Seunuddon dan Kuta Makmur di Aceh Utara.
Konteks Peristiwa Kasus Aceh sebenarnya mulai muncul pada awal 1983 yang ditandai dengan adanya rapat-rapat umum di beberapa desa di Kabupaten Aceh Utara, seperti di Kecamatan Dewantara, Gandapura, Kuta Makmur. Dalam rapat-rapat tersebut para pembicara yang, konon, baru pulang dari Libya, mengemukakan hal-hal yang bersifat membangkitkan kecemburuan sosial, terutama tentang basil-basil yang diperoleh dari Aceh Utara (gas, pupuk, dll) tidak dimanfaatkan untuk pembangunan Aceh, tenaga kerja pada proyek-proyek raksasa di Lhok Seumawe bukan putra Aceh, tetapi dari Jawa. Dalam rapat-rapat tersebut, para pembicara juga mencerca oknum-oknum ABRI yang melakukan pemerasan, pemukulan dan tindakan asusila lainnya terhadap rakyat, khususnya rakyat yang tinggal di pedesaan Rapat-rapat umum seperti ini hanya diselenggarakan di Aceh Utara dan pelaksanaannya tanpa menggunakan izin polisi atau Koramil. Pemberitahuan adanya rapat hanya disampaikan dari mulut ke mulut. Setiap pertemuan selalu didatangi cukup banyak pengun-
militer mulai dila-
kukan di Aceh, orang-orang yang aktif dalam pertemuan-pertemuan
itu banyak yang ditangkap.
4 Pada Agustus 1989, mulai terjadi aksi kekerasan terhadap anggota ABRI dengan menembak mati Komandan Koramil dan seorang anggotanya di Kecamatan Tiro, Pidie, serta pemberondongan terhadap pos-pos polisi (Polsek) di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Ratee Tiro di Pidie, Syamtalira Arun, Kuta Makmur, Baktiya, Seunuddon di Aceh Utara. Berita seperti ini dengan cepat menyebar di kalangan rakyat. 5 Dari hari ke hari aksi GPK semakin intens terhadap anggota ABRI dan pos-pos ABRI. Situasi kian memanas, di mana-mana diadakan check-point, setiap orang yang melintas harus menunjukkan KTP. Di depan kantor polisi (Polsek maupun Po Ires), juga di depan kantor Koramil yang terletak di sepanjang jalan raya Banda Aceh-Medan, diatur drum-d~um sehingga mobil yang melintas harus zik-zak dengan laju lambat. Pada malam hari, laritpu-lampu di pos-pos tersebut dimatikan, sehingga tidak kelihatan aktivitas di sana. Di semua desa dibangun pos siskamling yang dijaga
- Seperti dituturkan Syam, Usman, Yunus dan Yusuf (keempatnya bukan nama sebenamya). Mereka adalah tokoh masyarakat Aceh Utara yang memantau aktivitas awal GAM. Keempat orang ini mempunyai kesan bahwa dibiarkannya acara tersebut oleh pihak keamanan adalah suatu kesengajaan. karena ketika itu telah santer terdengar khabar tentang ramainya pemuda Aceh yang baru kembali dari berlatih militer di Libya.
S. Seperti dikatakan oleh Muktar. Rusli. Ramli. Azhar. Risyad (kesemuanya bukan nama sebenamya). Karena aksi-aksi awal ini. mereka akhimya tertarik untuk mendukung GAM. Mereka akhimya ditangkap dan ditahan di Rancung, pos Kopassus Aceh Utara. Lamlo, Pidie. Perlakuan selama dalam tahanan ditutur- kannya dengan syarat tidak direkam. tidak difoto serta disembunyikan .identitasnya.
boleh mengadakan ronda. Mereka juga diharuskan memeriksa siapa saja yang lewat. Situasi pada malam hari terasa amat mencekam, lebih-lebih setelah terjadinya penyerangan GPK terhadap pos-pos ABRI. Operasi militer secara resmi dilakukan di Aceh pada bulan Agustus 1990, ditandai dengan penerjunan pasukan Kopassus di Seunuddon, Aceh Utara. Aksi pertama mereka adalah pembakaran empat buah rumah di Matang Geulumpang Dua, Aceh Utara, pada 17 Agustus 1990 malam. Aksi ini dilakukan setelah pagi harinya Kopassus beserta rakyat setempat mengadakan upacara 17 Agustus di lapangan Matang Geulumpang Dua. Operasi militer berjalan terus. Di Desa Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ABRI meme- rintahlgm semua laki-laki warga desa keluar rumah dan berbaris di depan pasar. Kemudian mereka dipaksa merayap dijalan berkerikil sejauh l km, sambil sesekali dilepaskan tembakan 30 cm di atas kepala, sehingga rakyat harus berjalan lebih merapat ke jalan. Hal ini terjadi pada malam hari. Cara membangunkan warga desa adalah · dengan memberondongkan peluru ke tidara. Melalui pengeras suara, warga dibangunkan dan diperintahkan keluar. Setelah kejadian-kejadian seperti itu, cukup banyak rakyat desa yang menjadi informan. 6 Kejadian seperti ini berlangsung sepanjang 1990-1993 awal. Terapi kejutan yang dilakukan ABRI selama operasi di Aceh, temyata cukup mujarab dalam melawan aksi-aksi GPK di tengah rakyat. Karena dengan demikian, rakyat mulai membenci GPK karena telah menyengsarakan dan membuat mereka kehilangan kesempatan mencari makan. Dalam beberapa kasus, ABRI yang sedang melakukan operasi pantai memang melarang rakyat yang bermata-
- Di kalangan ABRI, orang-orang seperti ini disebut "Panah". Sementara dalam istilah Aceh dikenal sebagai .. Cu' ak".
panjang pesisir pantai timur Pidie d~ Aceh Timur. Karena alasan yang sama, para petani di Kecamatan Tangse, Geupang dan Tiro di Pidie, juga dilarang pergi ke ladang dan sawah, meskipun tanaman sudah masa panen. Selain itu juga terdapat ketentuan tak tertulis tentang berlakunya jam malam di tiga kabupaten (Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur) serta wajib lapor bagi warga desa yang akan meninggalkan desanya lebih dari 12 jam. · Di Kecamatan Kembang Tanjung, Mutiara dan Tiro, pengalaman masyarakat yang tak terlupakan adalah ketika tiba-tiba pada tengah malam bulan Agustus 1990, mereka dibangunkan oleh berondongan peluru. Petugas kemudian memerintahkan warga keluar rumah serta berkumpul di depan Meunasa (balai) desa. Petugas lalu menggeledah rumah-rumah penduduk yang hanya ditunggui anak-anak dan perempuan, sementara semua laki-laki berkumpul di depan Meenasa. Mereka diceramahi tentang aksi GPK yang kejam dan harus dibalas dengan kejam.7 · Begitulah kondisi umum Aceh sebagai daerah operasi militer. Penempatan pasukan marinir di sepanjang pesisir timur Aceh, membuat suasana kian menakutkan, selain pos-pos operasi dan interogasi yang tersebar di mana-mana dengan menggunakan rumah penduduk yang dipinjam pakai atau bekas-bekas gudang yang sudah tidak digunakan lagi. Penyiksaan terhadap tahamin di pos, yang berdekatan dengan rumah penduduk, pada malam hari, membuat warga sering mendengar jeritan kesakitan~ Ini antara lain terjadi di desa Jeurat Manyang, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 8 Situasi seperti ini telah
- Kesaksian Ismail, Ishak dan lskandar (bukan nama sebenamya) yang ikut serta didera petugas.
- Kesaksian 3 warga Jeurat Manyang: Ismail, Ayub dan Abdullah (bukan nama sebenamya).
dalam kesulitan bisa berakibat mengalami peristiwa yang tak kalah menyeramkannya.
Penangkapan dan Penahanan Sebagaimana disinggung di depan, penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai anggota GPK atau simpatisannya sering dilakukan tanpa menunjukkan surat apa pun. Penangkapan yang diteruskan dengan penahanan dilakukan baik pada siang hari, tetapi lebih banyak dilakukan pada malam hari dengan cara menjemput ke rum.ah dan diambil di depan keluarganya. Biasanya orang yang ditangkap di rumahnya dibawa dengan pakaian apa adanya, tanpa diberi kesempatan ganti pakaian, apalagi membawa pakaian ganti. 9 Sedangkan penangkapan pada siang hari baik di rumah, di pasar-pasar maupun di tempat-tempat kerja, dilakukan dengan cara mendatangi sasaran dan memanggilnya ke tempat mobil penjemput dan mendorongnya masuk ke mobil, lalu pergi tanpa pemberitahuan kepada siapa pun. Keluarga yang ditangkap mengetahui hal tersebut justru dari mulut ke mulut. 10 Umumnya orang-orang yang ditangkap tidak tahu alasan penangkapan. Mereka cuma menduga-duga bahwa mereka ditangkap karena bersangkut paut dengan GPK dan operasi militer. Celakanya, ada
- lni dialami Muchtar Musa, M Jamil. Agam Yus. Sulaiman, Hasballah, Zainud- din, A Thaleb, Ismail Puteh, Ibrahim Muhammad, Usman Basyah, M Hasyim, Rusli, Abdul Wahab, Ismail Diab. A Hamid, M Johansyah. Zainal Abidin, Nazaruddin Basyah (bukan nama sebenarnya). I 0. Kesaksian Sofyan Abdullah dan Nazar (bukan nama sebenamya).
melainkan karena soal utang-piutang dengan orang lain yang memakai petugas ABRI untuk melancarkan tagihan. 11 Toh, semuanya digiring ke tempat-tempat interogasi macam di Lamlo, Jeurat Manyang, Lueng Putu, Kodim Sigli, Reubee (Kabupaten Pidie), serta di Ran- cong, Alue Bili, Ulee Jalan, Jeunib, Lhoksukon, Kodim Lhokseumawe di Kabupaten Aceh Utara. Orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dalam jangka waktu yang tidak pasti. Selama satu bulan pertama, tidak ada satu pun orang yang bisa tahu di mana dia ditahan. Bagi keluarganya, untuk mencari tempat penahanan harus bermodal sejumlah uang agar bisa memperoleh secuil infonnasi. Kebanyakan mereka yang ditahan baru dapat dijenguk keluarganya setelah 2 bulan masa penahanan. Penjemputan terhadap orang-orang yang akan ditangkap dilakukan petugas berpakaian preman dengan menggunakan mobil berplat nomor sipil. 12 Penangkapan dan penahanan yang tidak disertai surat perintah menyebabkan sulitnya mencari informasi tentang Aasib yang bersangkutan. Cukup banyak orang yang ditangkap tidak peinah kembali lagi dan tidak diketahui tempat penahanannya. Mereka lalu dinyatakan hilang begitu saja. 13
Proses Interogasi Orang-orang yang ditangkap dalam masa operasi militer, diin-
- Seperti yang dialami Mukhtar Musa, Kamaruzaman dan Muzakir (bukan nama sebenamya).
- Takjarang mobil yang dibawa adalah milik anggota masyarakat yang dipinjam pakai petugas, meskipun untuk itu sang pemilik tak dapat menjalankan aktivitasnya mencari nafkah. Biasanya mobil itu dipinjam selama I minggu.
- Ini dialami oleh Ibrahim Hasan dan Idris Abdurrahman yang ditangkap pada Februari 1990 di Banda Aceh. Begitu pula yang dialami Tgk Manyak, Usman, Basyah dan Ismail warga desa Tanjung, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, yang setelah ditangkap tak diketahui rimbanya.
dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Para tawanan ini diperintahkan untuk mencopoti pakaian yang dikenakan hingga cuma tingga1 celana dalam. Mata ditutup dengan kain hitam, lalu dipukuli baik dengan tangan kosong maupun tendangan sepatu Iars sampai pingsan. Para korban umumnya tak tahu arah datangnya pukulan yang dilakukan oleh beberapa petugas dalam sebuah ruangan. Setelah korban jatuh pingsan, seember air disiram- kan sampai orang tersebut sadar kembali. Dan proses interogasi pun dilakukan dengan cara memaksa orang tersebut untuk mengakui keberadaannya sebagai anggota GPK yang melawan ABRI dan pemerintah. Tapi, apa pun jawaban yang diberikan, penyiksaan tetap dijalankan, antara lain memukul tulang kering dengml: sebilah kayu, dicambuk dengan tali/kabel listrik yang dipintal serta disimpulkan bagian ujungnya, disetrum dengan Iistrik, serta dimaki atau dihardik dengan kata-kata yang merendahkan harkat kemanusiaan.
Pengakuan di Depan Sidang Pengadilan 14 Drs. Adnan Beuransyah Tanggal 16 Agustus pukul 00.00, saya sedang memeriksa dan meneliti kertas jawaban mahasiswa saya di jalan Belanak No.2 Lam- prit, Banda Aceh. Terdengar suara ketukan di pintu dan suara assala- mualaikum dari luar rumah. Mendengar beberapa kali salam itu, saya keluar dengan sejumlah kertas di tangan saya untuk saya bakar. Setelah itu saya terus menuju pintu dan saya membukanya. Temyata petugas keamanan yang siap dengan senjata untuk menangkap saya. Saat itu saya tidak melihat asanya surat penangkapan. Begitu keluar,
- Pengakuan ini dipetik dari pleidoi Ors Adnan Beuransyah pada bagian sub ju- dul "Di Balik Pengakuan" dengan sedikit editing pada struktur kalimat.
mobil dan langsung mata saya diikat dengan kain hitam berbentuk kacamata. Sebelum dibawa ke Laksus di Lampineung, saya sempat menyaksikan petugas itu masuk kamar saya melakukan penggeledahan, namun tidak ada suatu apa pun yang diambil. Sesampai di Lampineung, saya terus dikuliti (dibuka baju dan celana), hanya tinggal celana kolor. Tidak sampai di situ saja, tangan saya diborgol ke belakang. Setelah itu saya digiring ke sebuah kamar/ ruangan dan di sana saya mendapat perlakuan tidak manusiawi. Pukulan dan tendangan terus bertubi-tubf diarahkan ke lambung dan dada saya sehingga saya tersungkur ke lantai. Dengan tertatih-tatih saya dipaksa bangun, lalu pukulan dan tendangan menghunjam ke atas tubuh saya. Kembali saya tersungkur yang mengakibatkan sesak napas. Setelah berlangsung I jam di ruang tadi, saya digiring lagi ke sebuah ruangan lain. Di sini saya disiksa dan dianiaya lebih berat daripada di ruang pertama. Saya dipukul dengan balok ( brotir SxS cm dan latseng, di samping pukulan tangan kosong dan tendangan yang bertubi-tubi dalam keadaan mata saya tertutup. Tulang kering juga menjad.i sasaran broti tadi, urat belakang kaki pun turut mendapat giliran tumbukan. Tidak bisa dibayangkan bagaimana sakitnya penyiksaan ini. Sampai sekarang masih berbekas sebagai bukti oten- tik di belakang badan saya akibat pukulan kayu. Rambut saya dibakar dan hidung turut kena bakar dengan pun-tung rokok. Kemudian saya mendapat kontakan listrik (strum) di kaki, di kemaluan, di telinga sampai pingsan. Akibat strum ini, alat vital (kemaluan) saya tidak bisa bergerak selama 3 bulan. Setelah itu saya disuruh duduk dengan posisi kaki memanjang, lalu sepotong kayu direntang di kedua lutut. Sementara kayu yang lain dimasukkan membujur di bawah dubur lantas didongkrak-dongkrak tak ubahnya seperti orang mendongkrak tiang rumah. Bayangkan bagaimana sakitnya dan kedua lutut terasa hampir patah. Saya menjerit minta
k~daan yang demikian, saya dipaksa harus niengaku apa saja yang dituduhkan sesuai dengan selera mereka. Saya berpikir saat itu, ketimbang mati konyol lebih baik saya mengaku walaupun saya tidak pemah mengetahui dan melakukannya. Dongkrakan selesai. Saya disuruh duduk di atas bangku panjang menghadap interogator daJam keadaan mata tertutup dan kawat kabel strum tetap terikat di kedua ibu jari kaki. Kalau ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kehendak mereka, saya disetrum lagi. Hal ini berlangsung sampai pukuJ 09 .00 (berarti selama 8 jam mengalami siksaan fisik). Malam ketiga saya kembali menerima siksaan. Tetapi tidak seberat malam pertama. Namun rasa sakitjauh lebih parah dari sebelumnya sebab badan saya telah remuk dan bengkak-bengkak akibat pukulan broti. Badan berdarah dan Iuka, sementara dada remuk akibat pukulan tangan dan tendangan sehingga saya sulit bemapas dan berbicara. W aktu buang air kecil terjadi pendarahan clan kalau batuk keluar dahak berwama merah. Penyiksaan malarn ketiga dilaku)can dengan cara badan saya diangkat melayang ke atas lalu dibanting ke tanah sehingga saya lcontang-kantung dan terasa sakit yang amat sangat akibat pukulan broti di tulang kering dan tumbukan kayu di urat belakang kaki. Tidak hanya sampai di situ, saya ditendang dan dipukul lagi pada bagian dada sampai mencium tanah. Dalam posisi telungkup, kembali saya diinjak-injak di batang leher saya lidah saya keluar. Akibat perlakuan yang tidak manusiawi itu, maka timbul ketakutan yang sangat berlebihan dan shock jiwa saya, sehingga terjadilah pengakuan-pengakuan yang sebenamya tidak pemah terjadi. Ini merupakan masalah paling berat yang saya hadapi sebab di sana hak untuk membela diri tidak ada. Saya berada di Lampineung selama 1 bulan 4 hari, yaitu dari 16 Agustus sampai 20 September 1990. Kemudian saya dibawa ke Lhokseumawe, yang konon tempatnya lebih angker dan paling men-
Saya tetap takut dan shock sebab saya sadar, saya adalah tahanan militer. Saya berada di Lhok Seumawe selama 3 bulan dari 20 September sampai 22 Desember 1990. Kemudian saya dijemput petugas, dibawa pulang ke Lampineung Banda Aceh. -Empat hari sesudah dari Lhok Seumawe, tepatnya pada Jum'at, 27 Desember 1990, tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh datang ke kompleks Laksus di Lampineung untuk melakukan interogasi. Yang menginterogasi saya adalah Jaksa Dasnir, S.H., yang saat ini menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya. Dalam interogasi itu saya berusaha menyatakan yang sebenarnya, artinya menolak pengakuan dalam BAP terdahulu. Namun Jaksa tetap berpedoman pada BAP tersebut. Dalam interogasi ini saya mengira bahwa dengan kehadiran tuan Jaksa sebagai penegak hukum dapat membawa angin segar buat saya. Artinya, saya bisa lebih banyak mengadu padanya. Ternyata perkiraan itu jauh meleset, bahkan saya terjerumus ke ju- rang yang lebih dalam lagi. Tuan Jaksa mengatakan dengan resmi saya masuk AM (Aceh Merdeka) pada 20 April 1990 sekaligus bertugas sebagai pengumpul informasi untuk AM.
Drs. Abdullah Husein 15
Pada 7 Desember 1990, pukul 21.30 WIB, saya dijemput oleh seseorang -yang kemudian saya kenal bemama Yustus Saleh, Dan Ton Intel Korem 012 TU Banda Aceh-atas perintah lisan Bapak Agus Ramadhan (Letkol. Agus Ramadhan, Komandan Kodim 0101
- Dipetik dari nota pembelaan Ors. Abdullah Husein tertanggal 27 Februari 1992 dengan editing.
Alam Taylor (usaha konveksi/tukang jahit milik Drs. Abdullah Husein, pen.) dan telah saya kenal baik sebelumnya. Sesudah pamit pada istri saya langsung naik mobil yang telah parkir di depan rumah. Di dalam mobil ada dua orang berseragam militer lengkap dengan senjatanya dan seorang berpakaian preman, langsung menuju ke suatu kompleks yang belum pernah saya ketahui. Begitu turun dari mobil, saya dibawa ke suatu kamar diikuti beberapa oknum lainnya yang sudah menunggu di tempat tersebut. Mereka mengelilingi saya serta meminta saya agar membuka semua pakaian kecuali celana dalam. Dalam keadaan demikian mereka mengajukan pertanyaan- per- tanyaan tentang rapat-rapat di Kuta Alam Taylor yang diselingi dengan penyetruman di tangan, telinga dan di tempat yang sangat terlarang. Kemudian saya dikonfrontir d~ngan saksi-saksi Mulkan Usman, S.H., Drs. Nurdin AR dan Drs. Hasbi Abdullah. Mereka sempat melihat saya tanpa sehelai benang pun. Malam hingga menjelang subuh, saya digiring ke halaman terbuka dengan beraneka ragam perlakuan termasuk menyiramkan air ke dalam hidung berkali-kali. Hari-hari berikutnya, perlakuan serupa masih berlanjut, sampai suatu malam saya disuruh pakai helm dan dipukuli kayu di bagian kepala dan tulang kering berulang kali sampai saya merasa lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian saya diberi minuman keras,juga disuruh minum air seni saya sendiri. Hari-hari berikutnya saya masih menghadapi ancaman-ancaman dan tendangan-tendangan dari oknum petugas untuk mengorek informasi-informasi lainnya dan tentang rapat-rapat di Kuta Alam Taylor. Awai Januari 1991 menjelang pemeriksaan terhadap saksi Nurdin AR, Drs. Hasbi Abdullah dan Mulkan Usman, S.H. oleh jaksa penyidik. Suatu hari sesudah senam pagi saya, Mulkan Usman, S.H., Drs. Nurdin AR, Drs. Hasbi Abdullah dan Tnk Armia LML, di
dengan cangkul di tangan mengancam saya akan ditembak di depan saksi-saksi tersebut bila misteri Kuta Alam Taylor tidak terungkap. Petugas itu menendang saya sampai jatuh. Dalam situasi demikian, saksi Ors. Nurdin AR meminta kumpul sebentar dengan saya di sebuah ruangan. Dalam ruangan tersebut saya diminta oleh Mulkan Usman, S.H. dan Nurdin AR untuk mengikuti apa saja yang telah direkayasa. Maka lahirlah rapat-rapat di Kuta Alam Taylor lengkap dengan tanggal-tanggal dan isinya, yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Bagaimana perasaan kita, istri dan anak-anak bila kita dijemput dengan tiba-tiba, lebih-lebih di malam hari oleh oknum yang tidak kita kenal tanpa surat pengenal. Apalagi sampai berhari-hari istri dan anak-anak tidak tahu ke mana kita ditahan dan siapa yang membawanya. Dan sesudah mereka_ mengetahui di mana kita ditahan, mereka bertambah khawatir tentang apa yang telah terjadi terhadap diri kita, karena mereka tidak diperbolehkan bertemu sampai berbu- lan-bulan. Begitu pula saat diperbolehkan bertemu, mereka melihat keadaan kita yang jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya: berjalan sudah tidak betul lagi dan badan yang sudah kurus kering serta ram but dan jenggot yang mengerikan.
Tng. Armia M Ali LML
16
Pada 14 Desember 1990 pukul 20.55, petugas bersenjata berpakaian preman mendatangi rumah saya di jalan Teratai No.8 Lampulo, Banda Aceh. Petugas tersebut memberitahu bahwa Komandan Korem meminta kehadiran saya di kantornya. Tanpa menaruh kecuri-
- Dipetik dari ··surat Terbuka untuk Pak Hakim .. yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 Februari 1992 dengan editing.
Saya lalu dibawa ke tempat yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya. Pukul 21.00 saya dihadapkan pada interogator. Di sinilah saya mulai dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang tidak pernah saya lakukan sebelumnya. Pada sekitar pukul 01.00 dinihari saya dihadapkan dengan 4 orang dalam keadaan mata tertutup. Satu per satu mereka mengurai- kan pengakuannya bahwa saya ikut serta bersama mereka dalam rapat di Kuta Alam Taylor. Saya sendiri tetap membantahnya, karena hal itu memang tidak pernah terjadi. Akibat dari bantahan tersebut saya harus menerima cobaan yang lebih berat. Pukul 02.00, hanya dengan celana kolor, mata tertutup dan kaki terantai, saya harus menerima sengatan listrik dan pukulan kayu hingga menjelang subuh, yang diakhiri dengan menelentangkan saya untuk disirami air ke mulut dan hidung. Sampai azan subuh bergema, saya melakukan sembahyang dalam keadaan telentang dengan tidak menutup aurat. Hal inilah yang terns saya alami pada hari-hari selanjutnya, sehingga tangan kanan saya sangat sakit, susah bergerak beberapa waktu.
Drs. M Gade Salam
11
Diawali dengan kehadiran saya pada persidangan kasus subversi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, tepatnya pada 9 Maret 1991, di mana kehadiran saya tersebut hanyalah sekadar mendengar seperti halnya orang lain. Di saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Ors. Hasbi Abdullah tersebut, saya sangat terkejut karena saya merasa tidak berkaitan apa pun dengan mereka. Bahkan orang- nya pun tidak pernah saya kenal sebelumnya. Sejak saat itu perasaan saya menjadi galau, apalagi setelah saya baca di koran nama saya
- Dipetik dari nota pembelaan yang ditulisnya sendiri dan dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 29 Februari 1992 dengan editipg.
Usman, S.R Menghadapi pennasalahan demikian, saya musyawarah dengan keluarga dengan maksud menjemihkan permasalahan dan meminta saran-saran mereka. Kemudian kami sepakat agar saya menghadap dan menanyakan persoalan ini pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Di Kejaksaan Tinggi saya diterima Jaksa Pengganti yang kemudian menghubungi Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Saya laJu disuruh datang ke Kejaksaan 1'Jegeri Banda Aceh ditemani abang sepupu saya serta seorang petugas dari Kejaksaan Tinggi tersebut. Di Kejaksaan Negeri saya diterima Kajari yang kemudian mengharapkan saya melapor setiap hari pada Kejaksaan Negeri. Saya diberi selem- bar surat sebagai tanda sudah melapor. Surat tersebut sekarang berada di tangan Laksus. Setelah empat hari saya melapor, tepatnya pada Sabtu, 22 Maret 1991 saya dibawa ke Rutan Lhok Nga oleh tiga orang stafKejaksaan Negeri Banda Aceh masing-masing H. Siahaan, Suman, S.H. dan Munir, S.ij. untuk dikonfrontir dengan orang-orang yang telah memfitnah saya. Pada h~ tersebut saya dikonfrontir dengan Ors. Abdullah Husein, Tgk. Armia Ali LML dan Ors. Nurdin AR. Dari basil konfrontir tersebut, Ors. Abdullah Husein dan Tgk. Annia LML mengatakan bahwa saya tidak terlibat dalam rapat di Kuta Alam Taylor yang membicarakan perjuangan Aceh Merdeka, tetapi mereka mengikuti pengakuan Mulkan Usman, S.H. Sedangkan Ors. Nurdin AR menjelaskan bahwa ia tidak pemah kenal sama sekali dengan saya.. Pada 24 Maret 1991 saya datang ke Kejaksaan Negeri sebagaimana hari-hari sebelumnya. Setelah saya melapor, saya disuruh tunggu oleh Jaksa H. Siahaan untuk dikonfrontir dengan Mulkan Usman,
S.H. seusai sidang. Saat saya menunggu di ruang tunggu Kajari datang dua orang yang tidak saya kenal, mengajak saya bicara. Namun bukan pembicaraan yang terjadi tetapi orang itu mengajak saya
Setelah itu saya dibawa ke sel. Pada malam harinyajiwa saya tegang keluar dari sel yang berukuran 1,5 x J meter dengan mata tertutup. Pada saat pemeriksaan itu say~ diperlakukan seperti benda mati. Saya harus menerima tendangan kaki, tangan serta kayu broti, sehingga fisik saya lunglai tak berdaya. apalagi di bulan puasa. Keesokan malamnya saya dihujani pertanyaan yang tidak pemah saya lakukan. Semua saya tolak dengan alasan-alasan serta alibi. Tetapi saya diperlaku~an lebih tidak manusiawi lagi. Saya harus menerima sengatan stroom sehingga tubuh saya terkapar di lantai bagaikan seekor belut dipanggang hidup-hidup. Perlakuan demikian saya alami selama delapan hari berturut-turut. Yang lebih mengerikan lagi adalah pada malam terakhir. Mata saya ditutup, tangan diikat ke be-. lakang, saya dibawa ke tempat yang tidak pemah saya ketahui sampai sekarang. Tiba-tiba saya ditolak ke dalam lobang yang menurut perasaan saya tidak begitu dalam. Di kala itulah saya menerima pukulan dan ancaman, "Ada pesan apa untuk keluarga?" Melihat dan merasakan keadaan yang demikian saya terpaksa mengiyakan semua pertanyaan yang diajukan dengan mengarang jawaban dari apa yang telah saya baca di koran basil persidangan Ors Hasbi Abdullah dan Mulkan Usman S.H. untuk menyesuaikan dengan kehendak pemeriksa. Yang saya sesalkan, saya tidak pemah d~hadapkan dengan orang-orang yang memfitnah saya. Dengan berpedoman pada BAP tersebu4 jaksa menginterogasi saya di Ton Intel Lampineung. Pertanyaan jaksa tetap saya tolak, akan tetapi jaksa cepat membuat ancaman. "Akan saya kembalikan ke Laksus
disekolahkan." Yang mengherankan jaksa bukan hanya mengancam dan menteror, tetapi juga dengan penuh emosional tangannya turut menarik rambut saya disertai ucapan "anjing, babi, binatang, sok pandai, angkuh dan sombong". Itu terjadi saat jaksa menginterogasi saya di kompi B Lhok Nga Banda Aceh pada 14 Oktober 1991.
Proses Ekstra Yudisial
Di luar lembaga peradilan, terdapat kejadian lain yang tidak mengindahkan proses hukum. Ini dialami lskandar Maun (bukan nama sebenamya), 58, pengusaha dari Pidie, sebagaimana dituturkan keluarga dan beberapa saksi mata. Pada bulan Oktober 1991, pukul
16.00 WIB beberapa petugas ABRI berpakaian preman mengendarai mobil Toyota Kanvas datang ke rumah Iskandar yang terletak dekat pasar, disaksikan istri, anak dan beberapa tetangganya. Iskandar ketika menolak ikut, tetapi petugas menyeret, memukul dan menendang serta mendorongnya masuk ke dalam mobil. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, Iskandar sudah ditemukan menjadi mayat di depan pos siskamling tak jauh dari desa mereka. Mayat lskandar penuh Iuka bekas siksaan dan Iuka tembak di kepala. Pengalaman Makbur Jamal (bukan nama sebenarnya), 42, penduduk Aceh Utara, yang ditahan di Rancung selama 6 bulan 17 hari, lain lagi. Dia ditangkap dalam bulan Juni 1991, di sebuah desa di Aceh Utara, di rumah seorang kenalann¥a. Dengan mobil Landro- ver panjang ia dibawa ke Pos Koppassus Rancung, Aceh Utara. Makbur dituduh sebagai anggota GPK karena ada di suatu tempat saat terjadi peristiwa penembakan terhadap warga sipil. Di Rancung ia mengalami siksaan yang tidak mampu dilukiskan dengan kata-kata, selain, "Di pikiranku kala itu hanyalah bagaimana agar keluar- gaku tahu di mana mayatku dibuang." Menurut pengakuannya, ia dipukuli dengan tangan kosong dan broti, disetrum dan disuruk menyaksikan bagaimana mereka membunuh tahanan lain. Dia juga
ke. mana. Ini disertai ancaman, "Mungkin kamu giliran berikutnya." Arsyad Suman (bukan nama sebenamya), 27, pekerjaan mocok- mocok,. tinggal di Kah Pidie, menuturkan pengalamannya. Pada Januari 1990, sekitar pukul 17 .00 WIB, ketika ia sedang duduk di warung kopi, tiba-tiba datang 4 tentara -dua berpakaian dinas, dua lainnya berpakaian prenian. Sehari sebelumnya memang terjadi penembakan terhadap petugas, sehingga peristiwa itu menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Empat petugas itu. mendekati meja Arsyad dan mengajaknya pergi. Karena merasa tak ada masalah apa-apa dengan dirinya, Arsyad menurut saja. Dengan mobil Toyota Kanvas, dia dibawa ke arah Lamlo dan berhenti di depan sebuah ruangan di kompleks perkantoran ABRI. Arsyad lalu disuruh masuk untuk melapor pada penjaga di dalam ruangan berukuran 4 x 4 meter. Di ruangan tersebut terdapat sebuah meja dengan segulung kabel listrik di atasnya serta sebuah bangku kayu. Seorang petugas berkaos loreng duduk di belakang meja asyik memilin kabel menjadi untaian tali seperti cambuk yang disimpul pada ujungnya. Ketika Arsyad masuk, petugas itu tampak tak acuh. Tapi tiba-tiba ia menghardik, "Duduk kau, GPK!", 'yang dilanjutkannya dengan pertanyaan mengenai identitas. Dua petugas yang tadi menjemputnya masuk ke ruangan disertai dua orang lainnya. Mereka Iangsung mengangkat Arsyad dengan memegang kedua tangan yang kemudian ditekuk ke belakang. Tanpa basa-basi lagi, dua petugas meninju bagian muka dan perut serta menendang tulang kering Arsyad. "Aku menjerit sekuat-kuatnya karena sakit yang tak tertahankan," tutur Arsyad. Acara itu berlangsung sekitar 15 menit. Darah bercucuran dari muka dan kepala serta rasa ngilu dan perih pada tulang kering. Kemudian baju Arsyad dilucuti hingga tinggal celana kolor saja. Dengan tangan diikat ke belakang dia didudukkan di depan interogator.
adalah anggota GPK yang kenai dengan pelaku penembakan terhadap petugas kemarin. Karena dia menjawab tidak tahu-menahu dengan soal itu, dia pun dimaki-maki. Arsyad lalu disuruh memilih beberapa broti (kayu) yang diletakkan di atas meja, tapi dia diam saja. Akibatnya ia diberdirikan dan sebuah broti menghajar punggung dan tulang keringnya yang membuatnya tersungkur. Itu masih ditarilbah dengan sentuhan kabel listrik yang sudah dipilin. Kejadian ini berlangsung sampai tengah malam. Ketika keluar ruangan, ia terpaksa harus dipapah. la lalu dimasukkan ke dalam sel berukuran 3 x 2 meter, yang di dalamnya berisi 5 orang, dengan tubuh lemah dan penuh Iuka. Aku langsung tertidur. Keesokannya mereka menceritakan keberadaannya yang sudah beberapa bulan di tempat itu. Kondisi Arsyad dan mereka sama: hanya bercelana kolor, tidur di atas lantai semen dan tubuh kurus dan pucat serta Iuka-Iuka bekas siksaan. Arsyad berada di tempat itu selama 8 hari dan selama itu pula ia diinterogasi tentang peristiwa penembakan terhadap anggota ABRI serta dibujuk untuk menunjukkan orang-orang yang dia curigai sebagai anggota GPK. "Aku lelah sekali dan kupikir aku akan mati dalam waktu dekat karena siksaan yang tak tertahankan," katanya. Pada hari ke sembilan ia dijemput petugas dari selnya dan dibawa ke ruang interogasi. Di sana pakaiannya dikembalikan. Setelah itu, sekitar pukul I 0.00 WIB ia dibawa pergi dengan Toyota K.ijang. Arsyad merasa amat takut, lebih-lebih ketika matanya ditutup dengan kain hitam. Setelah hampir 3 jam berputar-putar, kadang-kadang berhenti, mobil berhenti. Kain penutup itu lalu dibuka dan Arsyad disuruh turun. Ternyata Arsyad berada di sekitar kota Sigli di jalan umum Medan -Banda Aceh. Dengan dibekali uang Rp. 1.000,- dan sebuah pesan agar tak menceritakan semua peristiwa yang telah dialaminya, Arsyad pun pulang. Esoknya, ia pergi ke Banda Aceh dan tak berani lagi pulang ke kampungnya.
Sei Lepan
Proyek transmigrasi lokal {translok) Sei Lepan di Desa Alur Dua, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara a- walnya merupakan pilot project bagi transmigrasi lokal di Indonesia. Pada 1981 Gubernur Sumatra Utara telah mengirim surat kepada Presiden tentang usulan proyek translok di wilayah tersebut. Usulan itu kemudian disetujui dengan ditetapkannya proyek transmigrasi lokal bantuan Presiden di Sei Lepan dengan nilai bantuan 1,5 milyar rupiah pada 1982. Gagasan traslok pada hakekatnya bermula dari kekhawatiran Pemda Sumatra Utara terhadap penggunaan tanah negara oleh rakyat di areal .bekas HPH P.T. Si Kuncung sejak sekitar tahun 1970-an. Padahal, proyek penghijauan kembali yang menjadi tangung jawab
P.T. Si Kuncung setelah selesai masa eksploitasi tidak pernah tereali- s~i,..-baik oleh perusahaan itu ataupun oleh pihak Kehutanan yang sebelumnya merencanakan penanaman· po hon mahoni. Laban kosong peninggalan P.T. Si Kuncung tersebut segera dimanfaatkan oleh rakyat yang tinggal di sekitar areal tersebut untuk peitanian. Pada mulanya satu-dua hektar, namun dalam perkembangannya kemudian semakin banyak yang memanfaatkan tanah tersebut, termasuk para "petani berdasi" dari luar daerah. Pun rakyat petani lain yang semakin banyak berdatangan ke tempat tersebut. Untuk mengatasi semakin Iiarnya penggunaan tanah negara, maka pada 1975 dikeluarkanlah peraturan tentang izin membuka tanah oleh Pemda II Langkat melalui Peraturan Pemda No 5 tahun
1975. Tetapi usaha ini pun tidak dapat menyelesaikan persoalan. Bahkan di kemudian hari peraturan ini harus dibatalkan karena dibuat tanpa koordinasi dengan pihak Kehutanan yang mem~liki wewenang penting atas areal tersebut. Berdasarkan keputusan· Presiden tentang penunjukkan areal Sei
areal translok Banpres yang dikeluarkan pada 1982,
dimulailah penempatan warga translok pada bulan Februari 1983.
Hingga bulan Maret 1984 telah ditempatkan sejumlah kurang lebih 500 KK yang didaftar sebagai peserta transmigrasi lokal Sei Lepan. Maka resmilah sudah proyek transmigrasi lokal Sei Lepan setelah dilakukan serah terima dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada tanggal 2 April 1984. Persoalan mulai muncul ketika kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan janji pemerintah ketika dilakukan rekruitmen warga translok. Laban yang semestinya telah siap garap, karena telah dilakukan land clearing, temyata dalam keadaan yang sebaliknya, belum siap digarap karena masih banyak tunggul-tunggul kayu besar. Sementara itu, lahan usaha I seluas I ha 18 baru diberikan setelah sembilan bulan warga translok dimukimkan, yaitu pada bulan Oktober
- Di sisi lain, bantuan jaminan hidup untuk enam bulan (Februari 1983 hingga Juli 1983) yang diberikan pemerintah sama sekali tidak memadai untuk menutupi kebutuhan dasar warga pada saat itu. Kekurangan pangan pun tidak dapat dielakkan lagi. Oleh karenanya menjadi wajar apabila kemudian warga menjual bibit tanaman dan pupuk bantuan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, sementara kondisi lahan tidak mungkin untuk ditanami ditambah mulai membusuknya bibit tersebut. Sebagian warga telah pula meninggalkan lokasi untuk sementara wak~ mencari nafkah di luar dengan harapan mereka akan kembali lagi apabila telah dilakukan land clearing. Sebagai usaha untuk mengatasi keadaan, pada bulan Oktober
- Peruntukan lahan translok terdiri dari lahan usaha I seluas I ha. Laban usaha II seluas 0,75 ha. dan lahan pertapakan (rumah dan pekarangan) seluas 0,25 ha
Transmigrasi, kemudian ke instansi terkait lainnya. Namun usaha ini hanya membuahkan janji-janji yang tidak kunjung terealisasi. Juga usaha untuk menuntut lahan usaha II pada bulan Maret 1987 tidak membuahkan hasil, bahkan diperoleh keterangan bahwa areal translok tersebut masih belum dilepaskan penguasaannya oleh pihak Kehutanan karena Pemda belum menunjuk lahan penggantinya. Belum lagi usai persoalan berat yang dihadapi warga, pada awal Februari 1989, Bupati KOH II Langkat menyodorkan persoalan baru dengan mengumumkan proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR} untuk areal translok Sei Lepan. 19 Dengan berbagai upaya, sekalipun mendapat tentangan dari warga yang sama sekali tidak diajak berembug masalah PIR itu, P.T. Anugrah Langkat Makmur (P.T. ALM) yang sudah berdiri di areal translok sejak 1988 dengan. direkturnya H. Anif berhasil menjadi bapak angkat bagi proyek PIR tersebut dengan mengandalkan restu dari pihak Pemda. Dalam kondisi yang serba terjepit itu warga dipaksa menjadi buruh diatas tanah yang menjadi hak mereka sendiri. Beberapa usaha yang dilakukan oleh P.T. ALM untuk menguasi areal translok demi proyek perkebunan sawitnya antara lain merusak tanaman warga dan membongkar rumah-rumah yang ditinggalkan oleh warga. Perpecahan di antara warga sendiri pun tidak dapat dihindari. Sebagian menjadi kaki tangan P.T. ALM karena tuntutan kebutuhan, sebagian secara konsisten terus berjuang menuntut dihapuskannya program PIR dan menuntut pengembalian tanah mereka pada status
- Paparan yang lebih rinci tentang proyek PIR yang acap membuahkan sengketa antara rakyat versus negara. tem1asuk dalam k.asus Sei Lepan. bisa dibaca dalam Team Wabana lnformasi Masyarakat. PIR: Anugerah atau Bencana, WIM-FNS. Medan. 1994. ·
Pada pertengahan September 1991; beberap~ hari setelah P.T. ALM melakukan aksi pembong- karan rumah warga untuk yang ke sekian kalinya, warga secara serentak berdelegasi ke pemerintah pusat dengan mendatangi berbagai instansti, DPRD I Sumut, Gubemur Sumut, Bupati KOH II Langkat. Mereka menginap di DPRD I Sumut sambil menggelar poster, demikian pula di Pemda II Langkat mereka menginap di Taman Budaya Amir Hamzah. Jalur hukum pun telah ditempuh warga dengan memberikan kuasa hukum kepada LBH Medan untuk menggugat Bupati KOH II Langkat pada 26 September 1991 dengan tuntutan antara lain agar Bupati membatalkan pengumuman tahun 1989 tentang pengguguran hak penggugat sebagai peserta translok serta keberatan warga atas dijadikannya program translok menjadi PIR-lok oleh Pemda dan
P.T. ALM. Perjuangan warga mulai menunjukkan hasilnya dengan dikeluarkannya surat keputusan penunjukan tanah (SKPT) oleh Bupati KDH Il Langkat secara bertahap. Dari bulan November 1991 hingga Januari 1992 tercatat 412 SKPT telah dikeluarkan oleh pihak Pemda. Namun demikian perjuangan warga translok selalu dihambat oleh berbagai pihak yang berkepentingan atas tanah Sei lepan, baik pihak
P.T. ALM maupun sementara aparat Pemda yang diduga telah melakukan penjualan tanah. Intimidasi yang dilakukan terhadap warga semakin membangkitkan mereka. Puncaknya, pada 20 Juni 1992 warga secara spontan melakukan pembakaran terhadap kantor P.T. ALM dan beberapa bangunan rumah karyawan. Sebagai akibatnya warga harus berurusan dengan aparat keamanan. Tuntutan agar P.T. ALM harus segera angkat kaki dari areal translok terus diperjuangkan oleh warga dengan mendatangi Depdagri dan DPR pusat pada tanggal 10 September 1992. Tekanan dari segala penjuru akhirnya menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah antara Pemda I Sumut, DPRD I Sumut, Pemda II Langkat, DPRD
Langka~ P.T. ALM, pihak kemananan, dan warga pada tanggal 28 September 1992. Kesepakatan tersebut menyatakan antara lain bahwa sisa SK.PT akan segera diselesaikan serta P.T. ALM bersedia mengundurkan diri sebagai Bapak angkat apabila warga bersedia membayar ganti rugi. Pada tanggal 23 Desember 1993 diadakan pertemuan ulang yang menghasilkan kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan proyek PIR dengan Bapak angkat ditentukan kemudian serta penetapan status standvaast bagi areal Sei lepan. Ini berarti tidak boleh lagi ada aktivitas penguasaan dan pengolahan lahan, padahal saat itu perkebunan sawit di atasnya sudah mulai berbuah. Penangkapan dan Kekerasan: Buah Solidaritas Warga Tertindas Pada akhimya sawit pun berbuab bencana. Dalam situasi yang memaksa, karena kebutuban pangan yang mendesak, warga me- manen buah sawit diatas tanah yang dinyatakan standvaast. Meski begitu, warga tetap melaporkan kegiatan pemanenan itu kepada Lurah Harapan Jaya. Maka berlangsunglah pemanenan buab sawit dari bulan Januari bingga Maret 1993. Pada pemanenan yang keempat kalinya, 23 Maret 1993, yang sebelumnya berlangsung lancar, 2 orang warga yaitu Zufkifli Sitepu dan Amat Surbakti serta seorang sopir truk pengangkut basil panen mendadak ditangkap. Mereka ditudub melakukan tindak pidana pencurian. Kaget dan marahlah warga Sei Lepan. Ditahannya Zutkifli Sitepu dan Amat Surbakti segera diketahui oleb warga lainnya. Maka pada malam hari itu datanglah warga ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan meminta agar kedua tahanan itu segera dibebaskan. Usaha ini tidak membawa basil. Esok harinya warga mendatangi Camat dan Lurah mereka dan kemudian bersama-sama meminta pembebasan 2 orang kawan mereka ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Usaha ini pun sia-sia, meski warg$ ber-
·keesokan harinya, Hari Raya ledul Fitri 25 Maret 1993. Upaya terakhir, berbondong-bondonglah warga translok Sei Lepan ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan sebagai ujud nyata solidaritas mereka pada hari raya pertama, 25 Maret 1993 sekitar pukul 12.00 WIB. Ny. Nasib Boru Sembiring, istri Amat Surbakti membawa serta lima orang anaknya, salah satunya masih menyusu. la berkeras hati untuk menemui suaminya, sekalipun dilarang oleh pihak kepolisian. Warga pun berkeras bertahan pada tuntutannya. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB .. tibalah gelombang kedua kedatangan warga menggunakan 2 buah bus. Tapi emosi warga langsung memuncak ketika memperoleh infonnasi bahwa kedua tahanan itu sudah dipindahkan. Mereka merasa dipermainkan, sementara aparat Pemda baik dari kecamatan maupun dari kelurahan sama sekali tidak menunjukkan kesungguhannya membela warga. Kemarahan warga tidak terbendung lagi hingga meletuplah aksi perusakan kantor polsektif Pangkalan Brandan. Entah bagaimana mulanya, mendadak jendela-jendela kaca berhamburan dilempari warga dengan batu, ruang-ruang kantor diobrak-abrik, kendaraan kantor dirusak, dan seorang petugas dilukai. Sekitar pukul 23.00 WIB datanglah pasukan polisi antihuru- hara, Brjmob, dan kesatuan Linud 100 bersenjata lengkap mengepung warga. Kapolda Sumatra Utara memerintahkan warga untuk bubar, namun warga tetap bersikeras dengan tuntutannya, hingga akhimya keluar perintah penangkapan. Pada saat itulah dimulai aksi kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Warga diperlakukan sebagai tawanan perang, di bawah todongan senjata siap tembak dan dikepung puluhan tentara. Aksi kekerasan aparat keamanan tidak selesai sampai di situ. Pemukulan dan aksi kekerasan lainnya dengan menggunakan popor senapan, kayu.. sepatu larsa dan lain sebagainya dilakukan di halaman kantor polsektif Pangkalan Brandan. Setelah itu, warga disuruh membuka baju dan diikat kedua tangannya ke
diangkut menggunakan truk ke Mapolres Binjai. Warga yang sudah seperti tawanan perang itu dicampakan ke dalam truk dan sepanjang perjalanan masih terus diinjak-injak. Sekitar pukul 05.30 WIB, para pesakitan itu tiba di Mapolres Binjai. Kemudian seharian mereka dijemur sambil terus dipukuli dan dimaki-maki. Pada malam harinya hingga pagi hari pemrosesan dilakukan di bawah ancaman dan aksi kekerasan aparat keamanan. Beberapa orang malah disuruh memilih sendiri alat penyiksa yang tersedia, seperti yang dialami Krisman Simamora. Mereka sungguh-sungguh diperlakukan seperti binatang. Di bawah teror, ancaman, pemukulan dan penyiksaan petugas, mereka terpaksa mengakui semua yang dituduhkan kepadanya. Di bawah ini secara detail digambarkan bagaimana marabahaya yang dipikul warga Sei Lepan yang mempertahankan haknya itu:
Nasib Br. Sembiring: Membela Suami Menyongsong Pukulan
Mendengar suaminya ditangkap, Nasib Br Sembiring, istri Amat Surbakti merasa amat terpukul. Ia pun segera bersiap-siap, mem- bungkus makanan dan membawa semua anaknya guna menjenguk ayah mereka yang dikabarkan ditahan di kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Dengan berurai air mata Ny. Amat Surbakti beserta sekitar sebelas orang warga berangkat menu ju ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan sekitar pukul 12.00 WIB. Sesampai di kantor Polsektif Pangkalan Brandan, Ny. Amat Surbakti segera berhadapan dengan sikap tak ramah dari komandan jaga yang bermarga Hutabarat. Permintaannya untuk menjenguk suaminya, walau beberapa menit mengingat keesokan harinya adalah hari raya ledul Fitri~ ditolak sang komandan. Walaupun diusir dengan kasar Ny. Amat Surbakti dan warga lainnya yangjuga datang kemudian tetap bertahan. Akhirnya melalui petugas lain, Ny. Amat Sur-
")'erus tampaklah a·apak anakku ini, dari jerijak dinaikinya tinggi. Ditengoknya ke bawah," kata Ny. Surbakti. "Pulanglah kalian. Jaga anakmu. Kalau aku entahlah," pinta suaminya. Namun kemudian, ketika salah seorang warga hendak mengantarkan makanan ke sel, tempat Amat Surbakti dan Zulkifli Sitepu ditahan, kedua orang itu ternyata sudah tidak ada di tempat. Warga tidak mendapatkan penjelasan sedikit pun tentang keberadaan kedua kawan mereka saat itu. Petugas jaga yang ditanya selalu menjawab tidak tahu._ Berita yang menyebar menyebutkan bahwa kedua tahanan itu telah dikirim oleh pihak kepolisian ke Markas Detasemen lntelijen Militer di JI. Gaperta, Medan -lazim disebut Gaperta saja -yang dikenal luas sebagai tempat tahanan penjahat kelas kakap. Makin sore makin banyak warga yang berkumpul di sekitar kantor Polsektif Pangkalan Brandan, sementara berita dan tuntutan warga agar kedua orang kawan mereka itu dibebaskan tak kunjung berjawab. Meledaklah emosi warga hingga terjadi insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Barandan sebagaimana tersebut di atas. Aksi kekerasan aparat militer dalam menangkap warga, juga dialami oleh Ny. Amat Surbakti yang sedang mengendong anaknya. Ia sempat merasakan pukulan aparat militer yang bersenjata lengkap, sementara salah seorang anaknya yang berumur dua belas tahun mengalami bengkak di kepala karena dihajar petugas. Praktis, dalam insiden tersebut, tujuh anggota keluarga Amat Surbakti tertangkap semua, mulai suami, istri, hingga anak-anaknya tanpa kecuali. Di halaman Mapolres Binjai di mana warga dikumpulkan dan dijemur sehari penuh tanpa baju setelah ditangkap di kantor Polsektif Pangkalan Brandan, dimulailah babak selanjutnya dari tindak penyiksaan itu. Tidak hanya di halaman, aksi kekerasan juga berlangsung dalam ruangan pemeriksaan. Pembelaan Ny. Amat Surbakti terhadap diri suaminya yang dituduh mencuri tidak bermakna apa-apa, bahkan berbuah pemukulan dan cacian. "Rasain! Sudah tahu
"Kami merasa takut. Kapan ini dibunuh, kapan ini dibunuh. Orang disuruh berdoa: Bu, berdoalah, sebentar lagi kami kirim ke neraka .. ,," begitu antara lain teror aparat. Apa pun yang dilakukan para tahanan di mata petugas selalu saja salah. Seberapa kali Ny. Amat Surbakti menerima makian dan bahkan semburan ludah aparat ketika ia mencoba berdoa dan makan. "Cuh, pura-pura berdoa padahal kau PK.I! Gerwani, kau!" bentak petugas. Bahkan ke WC pun, Ny. Amat Surbakti selalu dikawal tiga petugas yang menyorongkan laras senapannya di punggung ibu lima anak yang masih menyusui itu. Kesempatan Ny. Amat Surbakti untuk menuntaskan hajatnya juga dibatasi hanya dalam Hrna hitungan. Pada hitungan kelima ia sudah harus menyelesaikan hajatnya dan segera keluar dari WC. Pun dalam proses pemeriksaan, pembelaan Ny. Amat Surbakti atas suaminya yang dituduh mencuri hanya berbuah pukulan rotan yang mendarat di punggungnya. "Lakiku ngantar buah itu pun bukan buah curian, walaupun Bapak bilang sawit itu, sawit curian," bantahnya terhadap tuduhan pemeriksa. Sementara itu beberapa aparat berdiri dibelakang istri Amat Surbakti ini dengan pentungan rotan tergenggam siap pukul. Dalam pemeriksaan itu Ny. Amat Surbakti juga dituduh terlibat turut merencanakan aksi perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Demi kesehatan anaknya yang masih menyusui, Ny. Surbakti terpaksa mengakui semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Punggung Menjadi Asbak Krisman Simamora ditangkap bersama kawan-kawannya warga translok Sei Lepan pada tanggal 26 Maret 1993 dini hari setelah terjadi insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Pe- nyerbuan pasukan Brimob dan Linud 100 Medan yang laksana perang itu dengan mudah segera dapat melumpuhkan warga. Pukulan, pentungan, dan popor senapan bersliweran menghantam warga.tanpa senjata itu. Setelah itu secara paksa mereka dicampakkan ke atas truk dan diangkut menuju Mapolres Binjai. Setiba di Mapolres Binjai para pesakitan itu~ termasuk Krisman Simomara, dipaksa ')alan bebek'~ sembari dipukuli dan ditendang dengan pentungan, tangan kosong, tendangan sepatu larsa hingga hantaman popor senapan aparat militer. Krisman Simamora bersama puluhan warga lainnya lalu dijemur berjajar di halaman Mapolres Binjai sehari.an tanpa diberi air minum setetes pun. Pukulan dan tendangan, baik dengan tangan kosong, pentungan, ataupun popor senapan betubi-tubi menimpa mereka. "'Badan ini bagaikan bola," kata Krisman. Dalam menjalani proses pemeriksaaan pun tindak kekerasan tidak berhenti. Krisman Simamora bahkan diperintahkan oleh interogator untuk memilih sendiri alat yang akan digunakan sang aparat untuk menyiksanya. "Pada waktu pemrosesan tadi, kita harus terima apa pun jadinya," tutur Krisman. Para petugas interogator agaknya menerapkan pembagian kerja yang cukup efisien. Seorang petugas bertindak sebagai interogator, sementara yang lain -ada empat petugas dalam kasus Krisman -berdiri di belakangnya bertindak sebagai eksekutor penyiksaan. "Sampai pingsan saya di situ," kenangnya. Soal metoda penyiksaan, para petugas itu juga sangat kreatif. Punggung Krisman Simamora yang telanjang menjadi sasaran em- puk. Ketimbang susah-susah mencari asbak, mereka lebih suka untuk
"ltu (rokok) Gudang Garam langsung mati di sini,"jelas Krisman sambil menunjuk punggungnya. Selesai pemeriksaan dan penganiayaan di Mapolres Binjai. sekitar pukul 22.00 WIB, Krisman Simamora beserta beberapa kawannya dititipkan ke Polsek Stabat. Di kantor Polsek Stabat ini Krisman dan kawan-kawan kembali mendapatkan tekanan fisik. la disuruh oleh aparat setempat melakukan squat jump sebanyak seratus dua puluh kali. Karena hanya dapat bertahan hingga hitungan ke enam puluh, Krisman Simamora dihujani lima kali pukulan bertubi-tubi. "Maklum satu hari satu malam nggak makan." Sesudah itu ia disuruh mengeluarkan isi kantong~ ~'Saya keluarkanlah semua, sama dompet- dompetnya. Sama mane is (pemantik api, pen.) kayak gini. Gara- gara mancis ini pula saya kena pukulan tiga kali," papar Krisman. Pukulan tangan kosong, tendangan larsa, hingga pentungan kayu kembali dirasakan Krisman dan kawan-kawannya selama dalam penitipan di Polsek Stabat itu. ltu pun tak cukup. Tidak hanya pukulan yang mereka terima, mereka pun mengalami pemerasan. Uang Krisman, seperti juga kawan-kawannya, sebanyak Rp. 120.000,00 · (seratus dua puluh ribu rupiah) diambil petugas di kantor Polsek Stabat. Ketika hendak dipindahkan ke LP Binjai, ia memberanikan diri meminta uangnya itu kepada petugas bermarga Sianturi. Bukan uang yang diterimanya, justru pukulan dan makian yang didapat. "Uang lagi kau tanya, nyawamu pun mau dicabut~" bentak petugas itu.
Saidi Siagian: Dari Gaya Anjing Kawin Hingga Pukulan Jepang Tanpa mengetahui bahwa malam harinya telah terjadi insiden perusakan Kantor Polsektif Pangkalan Brandan, Saidi Siagian, warga translok Sei Lepan BM II, bersama kawan-kawannya sesama warga translok Sei Lepan BM II berangkat menuju ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan pada tanggal 26 Maret 1993 sekitar pukul 07.00 WIB. Maksudnya tak lain untuk mengupayakan pembebasan kedua orang
Sitepu dan Amat Surbakti. Rombongan ini berjalan dua sampai tiga orang berurutan menuju pemberhentian bus terdekat. Mereka tak berangkat bareng karena angkutan umum pada hari raya Iedul Fitri pagi itu selalu penuh. Saidi bersama sekitar tujuh betas orang lainnya berangkat lebih dulu. sementara yang lain menyusul belakangan. Tapi begitu sampai di depan kantor Polsektif Pangkalan Brandan. mereka segera disergap aparat keamanan. •'Orang mana, Pak?" tanya seorang petugas ketika Saidi Siagian turun dari kendaraan. "Orang Sekoci," jawab Saidi berdusta karena ia curiga melihat banyak aparat berkeliaran. Tetapi rupanya ada yang memberitahu pihak aparat keamanan bahwa rombongan Saidi Siagian adalah warga translok Sei Lepan. Mereka lalu dikepung oleh puluhan aparat keamanan berseragam Brimob. •'Angkat tangan! Taruh tangan di leher!" perintah ini segera didengar Saidi dan kawan-kawannya. Rombongan ini kemudian ditelanjangi badannya, baju dan alas kakinya dirampas aparat. Naas bagi Saidi, ia sempat dihajarpunggungnya dengan popor senapan. "Saya tengok senapan yang digunakannya. Alamak! Sudah dianggap GPK macam mana pula kami ini?" kata Saidi Siagian. Di bawah todongan puluhan laras senapan rombongan ini dipaksa berjalan jongkok dan digiring ke halaman Kantor Polsektif Pangkalan Brandan. "Nurut sajalah, orang dari mulai menggiring, macam menggiring kerbau saja. Seenaknya main pukul," kata Saidi. Seketika itu Saidi membantah tuduhan aparat keamanan tentang keterlibatan rombongan ini dalam insiden malam sebelumnya. "Tidak tahu," jawabnya. Tetapijawaban ini tak diinginkan petugas. Sebagai ganjaran, kembali pukulan dan tendangan mendarat di tubuhnya. Popor senapan temyata tak cuma berguna sebagai alat tempur, tapi juga menjadi alat yang efektif untuk memukul warga translok Sei Lepan IOI. Sesudah itu, rombongan ini segera diangkut ke Mapolres Binjai. Sungguh perjalanan yang tak nyaman. Sebab, selama kurang lebih
· kunjung berhenti menimpa mereka. ""GPK! PKI! Mati kalian nanti ditembaki satu-satu!" bentak petugas. Mereka betul-betul diperlakukan bak tawanan perang. Kedua tangan para tahanan ini diikat ke belakang, kedua ibu jarinya juga diikat dengan tali plastik. Sesampainya di Mapolres Binjai, para •"tawanan" ini kembali diperintahkan berjalanjongkok. '"Ayo,jongkokjalan!" perintah petugas sambil tak lupa menendang dan memukul. "Jangan kaupikir makan lagi, mati nanti kau kami bikin! PKI!" makian semacam ini sudah tak terhitung lagi banyaknya. Di halaman Mapolres Binjai rombongan ini langsung dijemur bertelanjang dada, tanpa alas kaki. Kemudian mereka diperintahkan untuk duduk dengan kaki selonjor ke depan dan, dengan enaknya, aparat militer menginjak-injakkan kakinya yang bersepatu larsa itu ke kaki-kaki para "tawanan". Suatu saat, Saidi Siagian meminta izin kepada aparat untuk buang hajat. "Jalan lompat bebek pun harus dijalani," kenangnya. Kepada aparat ia sempat mengeluh. bagaimana mungkin ia dapat melaksanakan buang hajatnya kalau kedua tangannya, bahkan kedua ibu jarinya diikat ke belakang. Karena dianggap terlalu banyak bicara, maka ditamparlah muka Saidi. Selesai buang hajat. Saidi kembali berjalan jongkok. Namun karena dianggap lam bat, sebuah tendangan mendarat di punggungnya. Celakanya, melihat acara pukul tendang itu, aparat lainnya yang kelebihan energi juga tidak mau ketinggalan menyumbangkan tenaganya memukul dan menendang Saidi Siagian. Jadilah ia bulan-bulanan. Proses interogasi yang disertai dengan bentakan-bentakan dan pukulan dilaksanakan secara bergilir. Saidi Siagian mendapat kesempatan pertama. Pemeriksaan berkisar pada insiden perusakan Kantor · Polsek Pangkalan Brandan. Menurut petugas pemeriksa. kedatangan Saidi dan rombongannya pada hari itu dianggap sebagai pengiriman bala bantuan. Interogasi terhadap pata tahanan ini dilakukan oleh beberapa aparat. Konfigurasinya ·tetap: satu orang petugas mem-
-alat pel pun jadilah. Ini dialami Saidi. "Keras kau ngomong!" bentak aparat, dan kayu tangkai pel itu menghantam kepala Saidi Siagian. Akibat siksaan yang bertubi-tubi, pandangan mata Saidi menjadi kabur dan tidak memungkinkannya untuk membaca hasil pemeriksaan itu dengan baik. Suatu saat, begitu usai diinterogasi, ia her-. maksud memeriksa berkas itu. Namun~ lagi-lagi, sebuah pukulan segera mendarat di tubuhnya. "Jangan lama-lama, kubilang!" bentak petugas. Sebelum para tahanan ini dimasukkan ke dalam sel yang berukuran sekitar 2 x 3 meter~ harta benda mereka seperti jam tangan dirampas. "Kalian semalam enak, kalian ramai-ramai merusak Polsek Brandan. Sekarang kalian tahanlah, nanti malam satu-satu akan diangkat, ditembak!" teror aparat. Ketakutan selalu menghantui Saidi Siagian dan kawan-kawannya. Setiap kali terdengar langkah kaki menuju sel mereka, berarti ritual penyiksaan terhadap diri mereka akan segera berlangsung. Suatu ketika datang beberapa aparat memerintahkan para pesakitan itu mengeluarkan tangannya dari balik terali. Dan tanpa belas kasihan lagi, tangan-tangan petani tak berdaya itu dihajar dengan kayo rangka kursi hingga kayu itu hancur berhamburan. Tragisnya, mereka sama sekali tidak berani menarik tangan, walau berakibat memar dan bengkak. Karena mereka tahu pasti, jika itu dilakukan mereka akan mengalami penyiksaan yang bertambah berat. Kreativitas petugas dalam menyiksa tahanan memang patut di- puji. Beberapa kali para tahanan disuruh menyanyi dengan posisi berhadapan satu sama lain. Sambil menyanyi, mereka diperintahkan sating menampar dengan keras. Tamparan itu disertai dengan bentakan, "Kenapa kau ikut?" Jika pukulan itu dinilai lemah, sebagai ganti- nya, aparat menarik tahanan itu dan meninju mukanya dengan keras. Salah satu lagu wajib yang harus dinyanyikan oleh mereka adalah
Setelah Hrna hari lima malam yang penuh penyiksaan di sel Polres Binjai, para tahanan itu akhirnya dipindahkan ke LP Binjai. Di LP Binjai inilah mereka mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi. Namun demikian, setelah dua hari menginap di LP Binjai, tahanan itu satu per satu dibon (diambil kembali untuk diproses ulang) ke .Polres Binjai. Sekitar setengah bulan berada di LP Binjai, giliran Saidi Siagian dibon. "Yang mem-proses ini sudah bertukar lagi," kata Saidi. Petugas pemeriksa memang boleh berganti, tapi penyiksaan toh tetap berlanjut. "Buat keterangan yang sebenarnya! Jangan salah! Nanti berat kau! Hancur kau!" ancam sang interogator. Ketika menunggu giliran diproses, berpasangan dengan seorang kawannya, Saidi disuruh memperagakan anjing kawin sambil berjalan bolak-balik di halaman Mapolres Binjai, setelah sebelumnya disuruh menyanyikan lagu-lagu wajib. Mereka betul':'betul diperlakukan seperti ~inatang. Sesudah itu, mereka disuruh duduk berhadapan. Tangan kanan Saidi diperintahkan untuk masuk ke ketiak Giman (sesama tahanan) dan jari tangan kirinya disuruh menggosok gigi temannya itu. Begitu pula sebaliknya yang harus dilakukan Giman. Agar lebih seru, kedua orang itu juga dipaksa telanjang badan. Selanjutnya posisi tangan kedua orang itu berganti. Tangan yang di ketiak menggosok gigi, dan tangan yang menggosok gigi masuk ke ketiak. Rasa mual segera menyerang kedua pesakitan itu, tapi mereka tak berani berbuat macam-macam. Bahkan meludah saja mereka takut. Akhimya, ludah yang mengumpul di mulut dapat
- Marlon Hutasoit dan Misnan Saragih. di mata petugas. dianggap sebagai tokoh penggerak warga translok Sei Lepan dalam insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan.
penyiksaan masih berlangsung. Sialnya, tuduhan pada Saidi malah bertambah. Tak hanya dituduh turut dalam insiden Pangkalan Brandan, tetapi juga dituduh ikut melakukan aksi pembakaran rumah karyawan
P.T. ALM tahun 1992. Karena tidak mengaku. kepala Saidi Siagian dihajar dengan tongkat kayu hingga bengkak. Tidak tahan d~ngan penyiksaan yang terus-menerus, akhirnya Saidi mengakui dan menandatangani berkas interogasi yang menyatakan bahwa ia turut terlibat dalam aksi pembakaran rumah karyawan P.T. ALM di lokasi translok Sei Lepan pada tahun 1992. "Kalau kau terus terang bilang tadi, kau enggak hancur kaya gini!" kata petugas dengan senyum kemenangan. Dengan badan babak belur Saidi dikembalikan lagi ke LP Binjai. Akibat siksaan yang dialaminya, fungsi pendengaran telinga kiri Saidi menjadi terganggu. Wajahnya juga membengkak karena dihajar dengan pukulan ala Jepang, yaitu teknik pukulan yang menepatkan kedua tangan pada masing-masing sisi kepala dan memukulnya dengan keras secara bersamaan. Sesampainya di LP Binjai tersiar kabar bahwa kaum ibu dari BM II, tempat keluarga Saidi tinggal sebagai warga translok Sei Lepan, digerebek dan ditangkapi. Salah seorang di antaranya termasuk istrinya sendiri. Lengkaplah sudah penderitaan petani miskin ini. Saidi dan kawan-kawannya di LP Binjai mengalami kepayahan fisik dan trauma psikis yang luar biasa. Beberapa di antara kawannya bahkan tidak bisa bangun dan tidak bisa berjalan. Pada tanggal 22 November 1.993, Saidi Siagian dinyatakan bebas dari LP Binjai setelah menjalani vonis Pengadilan Negeri Binjai selama 10 bulan penjara. Keluar dari LP Binjai Saidi Siagian mendapatkan kawan-kawannya sudah tercerai berai, sementara haknya atas tanah translok Sei Lepan semakin kabur. Dari 500 kepala keluarga yang berhak atas lahan translok Sei Lepan hanya tinggal sekitar 300 kepala keluarga. ltu pun juga sudah tercerai berai.
Pecahan Kaea dan Air Comberan Jadi Menu Skrapan Pada hari keempat setelah insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan. rumah tinggal warga translok Sei Lepan digerebek pasukan polisi dan brimob. Dalam penyergapan itu, sebanyak 49 orang warga translok Sei Lepan ditangkap. Asman, yang pagi itu kira-kira pukul 06.30 WIB sedang duduk-duduk, dipukul kakinya dengan popor senapan dan diseret aparat tanpa menunjukkan surat-surat apa pun. "Ayo ikut!" bentak aparat itu. "Ada apa, Pak?" tanya Asman. Tapi jawabannya adalah seretan. Bahkan calon menantu Asman yang saat itu sedang bertamu juga turut diseret meski kemudian dilepaskan. Ke-49 warga translok itu lalu diangkut ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Begitu sampai, mereka diturunkan, di suruh jalan jongkok, ditelanjangi. dan disuruh berbaris sambil ditendangi. Mereka juga dipaksa makan pecahan kaca kantor Polsek Pangkalan Brandan. Asman dan beberapa kawannya digelandang ke belakang kantor Polsektif Pangkalan Brandan. kemudian diceburkan ke saluran got pembuangan tinja dan, biadabnya, mereka disuruh minum serta menyuapi kawan-kawannya yang turut direndam. Selama 30 menit Iebih, 6 orang termasuk Asman direndam dalam got tinja tersebut. Warga lainnya diseret ke dalam sel dan dipukuli. Setelah Asman dan kawan-kawannya dikeluarkan dari comberan. segera disambut dengan tendangan Jars dan pukulan broti (kayu panjang berukuran tebal sekitar 2 inchi dan lebar 3 inchi) sehingga Asman merasa kepalanya seperti terbelah. Berikutnya di dalam set, petugas memaksa Asman untuk bertarung secara fisik dengan kawannya. Persis seperti menyabung ayam. Sesudah itu. penyiksaan berhenti sebentar. Tapi karena ruangan sel penuh. para tahanan itu tidak bisa beristirahat saking sempitnya. Setelah satu malam berada di sel kantor Polsektif Pangkalan Brandan, Asman dipulangkan ke tanslok Sei Lepan. Tapi. pada tanggal ~ April 1993 pagi hari. ketika masih tidur, Asman diseret kembali oleh polisi dan dibawa ke Mapolres ~injai.
dia sempat "'mampir" sebentar di kantor Polsektif Pangkalan.Brandan dan dipukuli di tempat itu. Di Mapolres Binjai. Asman dituduh terlibat dalam aksi pencurian kelapa sawit dan perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Dalam pemeriksaan itu. pukulan dan tendangan digunakan untuk menekan Asman, termasuk pukulan ala Jepang. Selesai pemeriksaan, Asman diseret ke sel dan disambut dengan tendangan dua kali. Dalam sel yang sempit itu. suatu kali Asman disuruh mendekatkan kepalanya ke terali besi, lalu kumisnya dicabuti oleh aparat petugas. Salah seorang kawan Asman yang bernama Sukri, bahkan disuruh makan kumisnya sendiri setelah dicabut oleh petugas. Asman juga disiksa dengan cara disuruh memukul tembok sebanyak seratus kali. "Mana itu translok?" tanya petugas yang mendatangi sel. "Kami ·Pak!" jawab Asman dan kawan-kawannya. "Kau ikut-ikutan merusak juga?" "Nggak Pak!" jawab Asman. "Bohong! "lya, Pak. Sayakan ditangkap dirumah. '' "Ya, kau kan lari. Mari mendekat!" Maka dicabutlah kumis Asman itu. Kali lain. "Mana translok? Apa ini rusak-rusak kantor polisi. ltukan kantor kita!" "Kami enggak merusak kok, Pak!" jawab Asman. "Ah, kau cerita! Mana kau! Kau tumbuk itu seratus kali. Kan kau sudah jago!" Maka Asman memukul tembok sebanyak seratus kali hingga tangannya memar dan bengkak. Menu·rut Asman jika perintah itu tidak segera dilaksanakan, maka penyiksaan akan lebih kejam lagi sebagaimana terjadi pada kawannya yang membangkang. Sungguh tidak main-main penderitaan yang dialami Asman. Ra- hangnya yang pemah ditendang dengan keras bergeser keluar, sedangkan telinganya terus-menerus berair. Tragisnya. tidak ada fa- silitas pengob8:tan apa pun yang diberikan. Pemah suatu kali Asman
Seperti jatuh ditimpa tangga, begitu Asman dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman di LP Binjai. hak atas tanahnya di translok Sei LeP.an menjadi kabur. Ia tidak diperbolehkan memasuki areal translok Sei Lepan oleh aparat desa setempat. Untuk mencari natkah pun kondisi fisik Asman sudah tidal_( mampu lagi karena penyiksaan yang dilakukan aparat militer di Mapolres Binjai menjadikan tubuhnya sakit-sakitan. Pinggang Asman dan pendengarannya sangat terganggu karena tendangan petugas yang begitu keras. Ketika dibawa petugas, istri Asman sangat khawatir akan keberadaan suaminya yang tidak jelas berada di mana. Padahal sudah dua bulan suaminya itu ditangkap dan ditahan. Ketika dia berhasil menemui Asman di Mapolres Binjai, didapatinya tubuh suaminya sudah lebam-lebam, mulutnya merah memar, kepalanya bengkak karena pukulan dan tendangan. Kali kedua kedatangannya, istri Asman dilarang untuk menemui suaminya. Pada kedatangannya yang ketiga ia mengetahui suaminya sudah dipindahkan ke LP Binjai. Keluarga Asman hingga sekarang mengalami trauma hebat. Untuk mengadukan persoalannya pun mereka tidak memiliki keberanian lagi, apalagi mengadukan tindak semena-mena aparat militer terhadap diri Asman. Penyiksaan dan teror petugas menyebabkan keluarga itu mengalami depresi berkepanjangan.
Joseph Sinaga: Memilih Mengaku Joseph Sinaga yang berusia 55 tahun ini ditangkap pasukan Brimob dan Linud 100 dalam insiden perusakan Polsektif Pangkalan Brandan. Penggerebekan aparat militer bersenjata lengkap itu segera diikuti dengan aksi kekerasan. Kedua tangan warga translok Sei Lepan ini diikat kebelakang, badannya ditelanjangi dan dipukuli di bawah ancaman moncong senapan pada dini hari tanggal 26 Maret
- Akibat pukulan dan tendangan aparat militer yang bertubi-
Pagi harinya warga translok Sei Lepan yang tertangkap itu diangkut ke Mapolres Binjai. Penyiksaan berlanjut, mereka dijemur dihalaman Mapolres Binjai dengan bertelanjang badan sehari penuh tanpa setetes pun air minum. Secara bergiliran mereka diinterogasi di bawah tekanan fisik maupun psikis. Betapa kecut hati Joseph Sinaga melihat kawannya yang bermarga Ginting diinterogasi. Setiap kali kawannya itu membantah apa yang dituduhkan aparat kepadanya, pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghujani tubuhnya. Maka Joseph Sinaga memilih mengakui apa.;.apa yang dituduhkan kepadanya, sementara ia sendiri merasakan kesakitan pada sebelah kakinya yang saat itu tidak dapat digunakan untuk berjalan. "Kalau nggak kau akui, mati kau!" ancam petugas. Pada saat proses ulang, Joseph Sinaga juga mengalami peristiwa seperti yang menimpa diri kawannya yang bermarga Sirait. Karena yang dikemukakan Sirait dianggap tidak sesuai dengan hasil proses pemeriksaan pertama, maka ia dipukul dan ditendangi oleh aparat yang mengelilinginya ketika ia diperiksa. Bermacam-macam teknik pukulan ditimpakan pada Sirait, antara lain pukulan Jepang yang membuat wajahnya menjadi bengkak. Melihat peristiwa itu, Joseph Sinaga mengambil pelajaran dengan mengingat kembali apa-apa yang terpaksa diakuinya dalam prose~ pemeriksaan pertama. Selama lima hari di dalam sel. hati mereka selalu berdebar-debar, terutama j ika mendengar langkah sepatu mendekat, karena itu berarti pukulan dan tendarigan akan menimpa mereka. Makanan yang disediakan juga sangat tidak memadai. Bahkan pernah suatu hari mereka hanya mendapatkan satu plastik kecil air teh untuk lima orang, sementara fisik mereka terus-menerus disiksa. Setelah lima hari di dalam sel Polres Binjai yang penuh penyiksaan, Joseph Sinaga dan kawan-kawannya -termasuk Tua Sihombing L Toruan yang meninggal kemudian -dipindahkah ke LP
Untuk memasuki ruang pengarahan itu mereka diharuskanjalanjongkok seperti bebek, sambil menirukan suara bebek, mulai dari sel hingga ruang pengarahan. Keluar dari ruang pengarahan pun demikian, hanya suara bebek diganti dengan '"'Saya sudah sadar." Joseph Sinaga yang terpaksa mengakui segala tuduhan aparat karena diteror secara psikis dengan melihat secara langsung kawan-kawannya disiksa hingga babak belur -sementara ia sendiri merasakan sebelah kakinya demikian sakit hingga tidak dapat digunakan untuk berjalan -dijatuhi vonis sepuluh bulan penjara dengan dakwaan turut merencanakan perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan.
Suhunan Silaban: Kumisnya Dibakar Suhunan Silaban, bujangan, ditangkap petugas pada pagi hari tanggal 26 Maret 1993, karena ia sendiri tidak ikut dalam insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan yuang terjadi pada malam hari tanggal 25 Maret 1993. Saat tertangkap Suhunan Silaban sebenamya tidak mengetahui terjadinya insiden itu. Karena itulah ia tenang saja bennaksud menjenguk kedua kawannya yang tertangkap karena dituduh mencuri kelapa sawit. "Bapak orang mana?" Suhunan Silaban disergap dengan pertanyaan demikian oleh aparat militer yang memang terlihat berjaga-jaga dengan senjata ditangan di sekitar lokasi kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Suhunan Silaban menyatakan dirinya sebagai warga translok Sei Lepan. Maka digelandanglah Suhunan Silaban ke halaman kantor Polsektif. Tanpa banyak tanya, ia ditelanjangi dan dipukuli dengan popor senapan oleh aparat Brimob. Tendangan larsa juga mengenai punggung Suhunan Silaban. Suhunan Silaban pun diperiksa dan dipaksa untuk mengakui terlibat dalam insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan.
sekali," tutur Silaban. ··Mereka itu memaksa semua. Pukulan itu, bertubi-tubi, '~ lanjutnya. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Mapolres Binjai. Interogasi terhadap Silaban yang dilakukan oleh beberapa aparat, dipimpin seorang petugas bermarga Sitorus. itu dimulai dengan pukulan dan bentakan. Suhunan Silaban yang berkeras membantah diseret keluar dari ruangan interogasi dan diancam oleh aparat dengan menempelkan pistolnya di paha Silaban. Penderitaan yang paling mengenaskan bagi Silaban dirasak~nya di sel Polres Binjai. Setiap ganti regu jaga. maka berganti pula regu penyiksa. Suatu ketika Suhunan Silaban ditarik tangannya dari jeruji sel kemudian dipukul dengan broti (kayu besar bahan bangunan) oleh aparat regu jaga. ''Ditariknya tangan aku dari jerijak itu. Apa nggak sakit kali,'' katanya. Tidak hanya tangannya yang dipukuli hingga merah berdarah dan mengelupas, kumis Silaban pun dibakar oleh aparat. ''Sampai dibakar saya punya kumis, Pak!" lanjutnya. Penyiksaan yang terjadi tidak hanya fisik tetapi juga psikis. Suhunan Silaban dan kawan-kawannya seringkali disuruh menirukan tingkah laku binatang: babi, bebek, lembu dan sebagainya. Harta benda me- rekajuga dirampas aparat, sepertijam tangan milik Silaban. Setelah diproses di Mapolres Binjai yang penuh tindakan horor itu. SiJaban dipindahkan ke LP Binjai. Pengadilan Negeri Binjai akhirnya menjatuhkan vonis pada Suhunan Si laban delapan ·bu Ian penjara.
Sudirman Pakpahan: Jempol Kaki Jadi Korban ·
Setelah terjadi insiden perusakan Kantor Polsektif Pangkalan Brancian, operasi pembersihan segera dilakukan sampai ke lokasi pemukiman translok Sei Lepan. Operasi ini juga melibatkan ·beberapa warga. Tindak kekerasandalam operasi pembersihan ini sangat.ter-Iihat berlebihan, bahkan ist.ri Sudfrman Pakpahan sempat mengalami pelecehan seksual dan hampir diperkosa. Sudirman Pakp~han sendiri tertangkap pada dini hari tanggal 26 Maret 1993 di. pasar Pangkala~ Brandan saat hendak bersilaturahmi Lebaran ke rumah
"Orang translok. Pak,'~ kata Sudirman ketika ditanya seorang polisi berpakaian preman. Karena pengakuannya ini, dia lalu diseret ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan. Di halaman kantor Polsektif temyata sudah berkumpul puluhan warga translok Sei Lepan. Sesaat kemudian, truk;.truk militer yang mengangkut pasukan Brimob dan Linud I 00 datang. Dengan senjata laras panjang di tangan, pasukan itu mengepung warga. "Angkat tangan!" bentak petugas. Begitu angkat tangan, mereka lalu disuruh membuka baju. Dan, "'Kami dipukuli dengan broti (balok kayu panjang bahan bangunan, pen.). Kami nggak menduga masih bisa hidup karena siksaan itu," tutur Sudirman. Ia sendiri mengaku menerima pukulan broti di bagian tengkuknya, yang membuatnya langsung limbung. Setelah itu, dengan tangan terikat ke belakang, mereka diangkut ke dalam truk menuju Mapolres Binjai. "Di dalam truk pun, habislah kami dipukul juga," tambahnya. Sesampai di Mapolres Binjai, mereka dijemur seharian. Pukulan dan tendangan menjadi menu utama. "Nunduk sedikit nggak bisa, dipukul_terus. Tendang pakai sepatu itu. Kayak mertua saya, deng- kulnya, lehemya itu dipijak-pijak polisi," ungkap Sudirman. Dalam proses pemeriksaan pertama, karena disiksa, Sudirman terpaksa mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya. "Saya nggak mengaku, habislah saya dipukul. Karena sakitnya saya rasakan, ter- paksalah saya akui." Dalam pemeriksaan itu, tubuhnya beberapa kali dihajar potongan kayu. Bahkan ibu jarinya sempat diinjak kaki kursi yang diduduki seorang petugas bermarga Sembiring. Menjerit- lah awak. Tapi bukan ada yang bantu, malahan saya dipukul lagi. Sudah lapar, disiksa lagi." keluhnya. Sekitar pukul 21.00, 26 Maret hari itu, Sudirman bersama tiga belas kawannya dipindahkan ke kantor Polsek Tandam Hilir. Di sini mereka kembali dicecar dengan bermacam-macam pertanyaan yang diimbuhi dengan pukulan-pu-
polisi. Pada hari kedua. empat oarng petugas datang dan menghajar para tahanan. Pekik kesakitan pun segera memenuhi ruangan sel. Mereka kemudian ditempatkan dalam satu sel berukuran 2x3 meter. Saking sempitnya sel tersebut. selama dua minggu mereka terpaksa tidur berlapis-lapis. Suatu hari, para tahanan ini dijeput petugas dan dibawa kembali ke Mapolres Binjai. "Waktu dijemput, kami dipukuli lagi." Penganiayaan itu tak cuma terjadi di kantor Polsek. tapi juga terus berlanjut di atas kendaraan. Sesudah pemeriksaan ulang di Mapolres, mereka lalu dikirim ke LP Binjai. Tapi. tiga minggu kemudian. Sudirman dibon ke Mapolres Binjai. Kembali ia harus menerima siksaan selama dua hari diproses ulang. Balok kayu sebesar lengan beberapa kali mendarat di tubuhnya. Sudirman yang membantah keterlibatannya dalam insiden perusakan kantor Polsektif Pangkalan Brandan, dihukum berdiri dengan satu kaki hingga terjatuh karena fisiknya sudah amat lemah. Tapi begitu terjatuh, sebuah pukulan menghunjam tubuhnya. Sudirman lalu diajukan ke Pengadilan Negeri Stabat dan divonis hukuman sebelas bulan penjara di LP Tanjungpura. Tapi bukan berarti penderitaannya berakhir. Di LP Tanjungpura ini·ia mengalami pemerasan. Dua bulan menjelang bebas. seorang petugas LP yang ia kenali nama dan NIP-nya. meminta sejumlah uang. Tapi Sudirman tak menggubrisnya, karena ia memang tak memiliki uang. Sebagai ganjaran, Sudirman harus menerima empat kali pukulan ditambah sebuah hantaman gagang pistol di bagin hidung. Berdarah-darahlah hidung pesakitan ini.
Ny. Jd Tua Sihombing L Toruan: Membela Hak Bertaruh Nyawa Ny. Jd Tua Sihombing L Toruan mengisahkan kematian suaminya, Tua Sihombing L Toruan, 50. di LP Binjai, sekitar ~mpat
Menurut Ny. Sihombing, ketika berangkat dan sampai di kantor Polsektif Pangkalan Brandan, kondisi fisik suaminya -yang akrab dipanggil Hombing Kacang -masih sehat dan tidak memiliki penyakit apa pun. Ny. Sihombing yang juga turut tertangkap dalam insiden itu mengatakan bahwa suaminya sempat disiksa, baik di kantor Polsektif maupun di Mapolres Binjai, hingga mengakibatkan tulang rusuk suaminya patah. Ibu 7 anak ini mengaku melihat sendiri saat suaminya disiksa. ~'Memang nampak aku pula dia dipukuli. orang dua bulan kami sama-sama di kantor polisi," tuturnya. Ny. Sihombing menyatakan. setelah satu bulan penahanannya, ia dilarang sama sekali untuk menemui suaminya. Lebih-lebih setelah ia dipindah dari Mapolres ke LP Tanjungpura, sementara suaminya ditahan di LP Binjai. Sesudah dua minggu berada di LP Binjai, Tua Sihombing dibon ke Mapolres Binjai. Inilah penyiksaan terakhir yang dialaminya, sebagaimana diceritakan kembali oleh Krisman Simamora. Menurut Krisman, setelah dibon oleh petugas Mapolres Binjai, Tua Sihombing lalu dibawa ke kantor Polsektif Pangkalan Brandan untuk menunjukkan aksi perusakan yang dilakukan warga Sei Lepan. Selama dua bulan proses ulang ini. setiap sore Tua Sihombing selalu disiksa dan dipukuli. Dua bulan kemudian. Tua Sihombing dikirim kembali ke LP Binjai karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Krisman Simamora saat itu melihat kondisi fisik Tua Sihombing sangat parah. Tubuhnya lebam-lebam. mukanya pucat. batuk-batuk
- Secara resmi. Tua Sihombing L Toruan ditahan sejak 27 Maret 1993 dan meninggal pada 28 Juli 1993. Baca. .. Salah Seorang T erdakwa Perusak Mapolsektif Pangkalan Brandnn Meninggal Dunia di LP Binjar·. Sinar Indonesia Bqn1. 29 Juli 1993.
lagi kesaksian Asman. yang sempat berada satu sel dengan Tua Sihombing setelah korban kembali dari Mapolres Binjai. Cerita Asman, "Waktu itu saya Iihat dia sudah sakit. Sorenya dia bangun dan bilang sama Pak Manalu (sesama tahanan): Pak, saya sesak napas." Melihat kondisi tisik Tua Sihombing yang seperti itu, Asman lalu berinisiatif memanggil petugas penjaga dan memberitahu tentang keadaan korban. Tetapi petugas jaga tidak segera mengambil tindakan dengan alasan sudah larut malam, tidak ada dokter atau petugas kesehatan lainnya. Dengan demikian, kesempatan untuk segera memberi pertolongan kepada Tua Sihombing lewat begitu saja, yang berakibat korban menghembuskan napas terakhir. Meski suaminya meninggal tidak wajar, Ny. Sihombing tidak berkeinginan untuk mengadu. Agaknya dia sudah tak punya harapan lagi bahwa keadilan akan berpihak kepadanya. "Orang memang sudah kubilang waktu kematiannya, kalau saya sudah pasrah, nggak akan menµntut lagi," u jarnya, pah it. 1 ~
Kasus 3 Konstitusi Dipertahankan, Penganiayaan yang Diterima: Kasus HKBP
Tragedi berdarah yang menimpa jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), bermula dari apa yang disebut sebagai "kegagalan Sinode Godang ke-51" yang dilaksanakan dari tanggal 23 November 1992 hingga 28 November 1992. Ephorus HKBP, Dr. SAE Nababan, berusaha mengantisipasi kemungkinan buruk yang timbul
- Baca juga. .. Kematian Tua Sihombing di LP Binjai. Keluarganya Tidak Akan Menuntuf". Sinor Indonesia Baru. 2 Agustus 1993.
HKBP dibawah Ephorus Dr SAE Nababan melakukan konsolidasi dalam tubuh organisasinya. tiba-tiba atas nama stabilitas nasional keluarlah SK Bakorstanasda No. Skep/3/Stada/XIl/I 992, tanggal 23 Desember I 992 tentang penunjukkan Pdt. Dr. SM Siahaan sebagai pejabat Ephorus. Ephorus yang ditunjuk lembaga militer ini antara lain bertugas mempersi- apkan dan melaksanakan Sinode Godang lstimewa untuk memilih fungsionaris HKBP (Ephorus, Sekretaris Jendral, dan Majelis Pusat HK.BP) periode I 992- I 998 serta melaksanakan tugas-tugas ke-epho- rusan diseluruh jajaran HKBP sampai terpilihnya fungsionaris HK.BP periode I 992- I 998. Inilah yang kiranya menjadi pangkal kericuhan di kemudian hari.
Menolak SK Bakorstanasda
Reaksi keras menentang SK Bakorstanasda itu dimulai lima hari kemudian, yaitu pada tanggal 28 Desember I 992. Jemaat dan para pendeta HK.BP melakukan aksi massa atau pawai damai sebagaimana diistilahkan oleh Pdt. JAU Doloksaribu. Sementara itu pada tanggal 29 Desember 1992 Ephorus Dr. SAE Nababan mengajukan surat gugatan kepada PTUN Medan terhadap Ketua Bakorstanasda Sumbagut atas SK-nya tersebut di atas. Terompet perjuangan telah dikumandangkan dan menjadi pijakan bagi perjuangan selanjutnya. Namun pihak Bakorstanasda tetap bersikeras untuk menjalankan putusannya. Lembaga ekstra yudisial ini bahkan mengeluarkan sebuah surat tentang upacara pengangkatan Dr. SM Siahaan yang akan diselenggarakan di kantor pusat HKBP di Pearaja Tarutung pada 31 Desember 1992. Segera sesudah berita ini tersebar. maka sejak 30
telah berjaga-jaga di kantor
pusat HKBP untuk menghalangi upacara pengangkatan Ephorus versi
Bakorsatanasda tersebut. Sekalipun pada pukul 04.00 WIB aparat
keamanan telah berusaha membersihkan lokasi kantor HKBP, namun
warga tetap bertahan sehingga upacara pengangkatan Dr. SM Siahaan pun dipindahkan ke Auditorium Seminarium Sipohon, Tarutung, sekitar sembilan kilometer dari kantor pusat HKBP. Memang tidak dapat dihindari bahwa tubuh HK.BP pun terbelah dalam dua kubu besar. Pertama, yang menamakan dirinya Kelompok Setia Sampai Akhir (SSA) pada aturan dan peraturan HKBP, yaitu kelompok yang sejalan dengan Dr. SAE Nababan. Kedua, kubu SM Siahaan yang kemudian melahirkan Ephorus PWT Simanjuntak melalui Sinode Agung lstimewa Tiara 21 yang diselenggarakan sesuai dengan penugasan Bakortanasda. kubu ini kemudian dikenal sebagai kubu SIA Tiara. Proyek konsolidasi kubu SIA Tiara di bawah pimpinan Ephorus Pdt PWT Simanjuntak diwamai dengan aksi kekerasan. Para pe~deta dan jemaat "pro aturan-peraturan" menolak untuk mengakui kepe- mimpinan PWT Simanjuntak. ini dimanifestasikan antara lain dengan menolak pemutasian ke gereja lain atau m~nolak pendeta baru yang ditugaskan oleh Ephorus PWT Simanjuntak. Tindak kekerasan dalam rangka merebut atau mempertahankan gereja tidak dapat dihindari. Sementara itu, di beberapa gereja para pengikut kedua kubu berhasil melaksanakan kebaktian bergi I iran. Kasus HK.BP memang menjadi berlarut-larut. Intervensi militer dalam tubuh organisasi keagamaan ini tak membuat masalah menjadi jemih, sebaliknya malah berimbas sangat luas. Dari Sumatra hingga
- Disebut demikian karena pemilihannya diselenggarakan di Hotel Tiara. Medan.
HKBP. lronis. sebuah
institusi religius yang selalu mengajarkan kasih. akibat intervensi
kelompok penyandang senjata. akhirnya harus bersimbah darah.
Pemukulan, penghinaan, serta aksi teror psikis lainnya menimpa
warga gereja terbesar di Sumatera ini. Tanpa pandang bulu. korban-korban pun berjatuhan. Bahkan para pendeta yang biasanya selalu memegang kitab suci dan berbicara tentang kebajikan, kali ini harus menerima nasibnya: berhadapan dengan popor senapan.
Buah Menegakkan Konstitusi Sebuah awal perjuangan warga HKBP menentang intervensi militer dal~m organisasi keagamaan dimulai dalam Pawai Damai Warga HKBP tanggal 28 Desember 1992. Tujuan mereka jelas, menolak. SK Bakorstanasda No. Skep/3/Stada/XII/92 tertanggal 23 Desember 1992. Lebih dari lima ribu warga jemaat HKBP pada hari Senin itu berpawai ke kantor DPRD Tk I Sumut kemudian ke kantor Gubemur Sumut -yang hanya berjarak sekitar satu kilometer -lalu berbaris menu ju ke kantor Bakorstanasda Sumbagut. Aksi pawai semula berjalan lancar dan diterima oleh pejabat yang berwenang pada instansi-instansi di atas. Tetapi_ kira-kira dua kilometer menjelang Makodam I/BB di Kilometer 7,5 Jalan Raya Binjai rombongan dihadang oleh aparat keamanan dari berbagai kesatuan yang bersenjatakan tameng. pentungan, dan gas air mata. Insiden kekerasan pun tak dapat dihindari. Warga HKBP yang bersikeras menembus barikade aparat keamanan dipukuli dengan pentungan. termasuk pendeta yang saat itu mengenakanjubah (toga kependetaan). Beberapa orang mengalami cedera. seperti Robert Hutasoit yang terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth.
mewakili massa untuk bertemu dengan Ketua Bakorstanasda. Mereka adalah Pdt. JAU Doloksaribu. Pdt. TM Manurung, Pdt. Lumbanraja Manurung, Pdt. Sabar Rajagukguk, Pdt. Marulam Sitorus, Pdt. Ladestam Sinaga. Sabam Simatupang, Hutahean, dan dua orang perempuan. Delegasi ini kemudian diterima oleh Kasdam I/BB, Brigjen TNI Karyono, yang didampingi sejumlah asisten. Dalam pernyataannya, Pdt. JAU Dolo.ksaribu sebagai juru bicara delegasi mewakili warga HKBP antara lain menyebutkan bahwa surat keputusan Bakorstanasda tentang penunjukkan pejabat Ephorus telah menyakiti warga HKBP karena warga HKBP tetap menghargai dan mengakui Dr. SAE Nababan sebagai Ephorus sampai Sinode Agung lanjutan menentukan fungsionaris periode berikutnya. Dalam pertemuan itu, Kasdam I/BB menyatakan bahwa aspirasi warga gereja akan disampaikan kepada atasannya. Berikut adalah penuturan beberapa Pendeta dan anggotajema'ah. .• HKBP yang mengalami berbagai perlakuan yang mengancam keselamatan jiwa mereka :
Pdt. JAU Doloksaribu: Dari Penganiayaan Hingga Pemerasan
Bagi Pdt. JAU Doloksaribu, peristiwa pawai damai 28 Desember sebagaimana terkisahkan di atas, menghadirkan mimpi buruk akan perlakuan aparat keamanan terhadap dirinya. Alih-alih tuntutan warga dipenuhi, Doloksaribu kemudian malah ditangkap dengan tuduhan menghasut massa dalam pawai damai 28 Desember 1992. Kisah perjuangan menolak SK Bakorstanasda itu kemudian dilanjutkan dengan adanya permintaan dari sebuah panitia kepada Pdt. Doloksaribu sebagai pendeta resort JI Jendral Sudirman, Midan. Menurut pengakuannya, dia sama sekali tidak pernah mengenal panitia ini sebelumnya. Pdt. Doloksaribu diminta mengundang majelis gereja untuk mengadakan pertemuan guna membahas acara syukuran pengangkatan Dr. SM Siahaan sebagai pejabat ephorus
tersebut berlangsung pada tanggal 13 Januari 1993, sungguhpun Pdt. Doloksaribu menolak keberadaan SK Bakorstanasda yang mengangkat Dr. SM Siahaan sebagai Pejabat Ephorus HKBP. Malam hari. waktu break. Pdt. Doloksaribu keluar meninggalkan gereja untuk makan malam. Pada saat itulah rumah tinggalnya (rumah dinas) yang terletak dalam kompleks gereja digeledah oleh aparat keamanan. Menurut Doloksaribu. sejak pukul 24.00 WIB di sekitar rumahnya memang sudah berkeliaran aparat keamanan berseragam militer loreng lengkap dengan senjata di tangan. Surat-surat penting seperti paspor milik sang Pendeta yang tersimpan rapi dalam tasnya hilang. Dia tak bisa lagi masuk ke dalam rumah. karena · sejak saat itu gereja HKBP resort JI. Jendral Sudirman dikuasai oleh kubu Dr. SM Siahaan. Pdt. Doloksaribu hanya bisa melihat dari luar, walaupun masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang masih berada di dalam rumah melalui saluran telepon. Kelompok Dr. SM Siahaan dan aparat militer yang berjaga-jaga di sekitar lokasi gereja HKBP JI Jendral Sudirman pada tanggal 16 Januari 1993 terhenyak kaget, karena tiba-tiba pada pukul 11.00 WIB telah muncul Pdt. Doloksaribu -lengkap denganjubah pende- tanya- memberi pemberkatan nikah dan berkhotbah. Segera setelah selesai berkhotbah. aparat keamanan menyatakan Pdt. Doloksaribu ditangkap. Surat penangkapan itu ditunjukkan begitu saja kepada sang pendeta tanpa sempat ia membacanya. ·'Tida~ ini untuk komandan saya," kata petugas ketika Pendeta Doloksaribu meminta surat penangkapan itu. M_asih mengenakanjubah kependetaannya. karena ia tidak diberi kesempatan untuk berganti pakaian. Pdt. Doloksaribu diseret ke mobil aparat keamanan dan selanjutnya dibawa ke kantor Kodim. Begitu cepatnya penangkapan itu. bahkan untuk menyalam i mem- pelai yang diberkatinya pun ia tak sempat. Setiba di kantor Kodim, Pdt. Doloksaribu melihat sudah banyak pendeta dan aktivis HKBP
JI Gaperta Medan. Tempat ini dikenal luas sebagai tempat tahanan politik kelas berat. Masyarakat Medan sering menyebut tempat ""horor" itu sebagai Gaperta begitu saja. Di Gaperta ini Pdt. Doloksaribu ditempatkan di sebuah ruangan dan dibiarkan begitu saja selama beberapajam. Kemudian datanglah aparat setempat berpakaian preman membentak dan memaki sang pendeta. Tidak puas dengan teror psikis, ditamparlah sang pendeta dengan keras. Kurang lebih selama sepuluh jam, teror fisik dan psikis menimpa sang pendeta. Dari tangan kosong yang mendarat di perut, punggung, dan dada sang pendeta hingga pentungan kayu ikut ambit bagian. Menurut Pdt. Doloksaribu tidak kurang dari tujuh orang personel detasemen intelijen militer yang berebutan menga- niaya dirinya. Makian-makian pun bertebaran mengepung sang pendeta yang seorang diri itu. ''Pendeta taik, kamu! Babi Kau! Anjing! Pe~deta Komunis, Kau!" Karena menolak keberadaan SK Bakorstanasda yang mengangkat Dr. SM Siahaan, Pdt. Doloksaribu pun dituding sebagai pendukung Dr. SAE Nababan. "'Kamu Bodoh! Kamu diper- alat!" demikian Pdt. Doloksaribu menirukan makian aparat keainanan. Teror seperti itu tidak dapat dielakkan oleh sang pendeta. Di Gaperta ini dia sadar, betapa lemah keberadaan dirinya .. Seorang petugas secara eksplisit menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku hukum. Tak terkira betapa pedih perasaannya saat para petugas itu meludahi dirinya. Dengan badan biru lebam karena disiksa selama sepuluhjam tanpa makan dan minum, Pdt. Doloksaribu lalu dibawa ke kantor Poltabes Medan untuk diproses. Selesai proses verbal hari itu, dia diharuskam menginap di sel Poltabes. itu pun harus membayar uang sel. Menurut Pdt. Doloksaribu. ada empat blok sel di Poltabes yang masing-masing memiliki tarif berbeda. Sang pendeta ditempatkan di blok B diharuskan membayar uang sel sebesar Rp
(tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada petugas setempat
tanpa tanda terima.
Sebagai "orang baru". Pdt. Doloksaribu diharuskan mengikuti
program perkenalan pada tiap-tiap shift regu jaga. Upacara perkenalan mengharuskan sang pendeta untuk squat jump sebanyak limaratus kali. Jika tidak kuat imbalannya adalah pukulan yang bertubi-tubi dari kepala kamar. Namun rupanya telah tersedia jalan lain agar selamat dari program ini. yaitu deng.an membayar uang perkenalan pada tiap-tiap regu jaga yang. sekali lagi. tanpa diberi tanda terima. Malam hari. saat tahanan istirahat. adalah ladang bisnis bagi petugas jaga. Pdt. Doloksaribu dan tahanan lainnya harus membayar apa yang disebut ·•uang strategi" agar terbebas dari program apel tiap setengahjam ... Uang strategi" juga berarti kesempatan untuk dapat menghirup udara. karena itu bermakna dibukanya pintu lapis sel yang membuat tahanan tidak bisa bernafas dengan baik. Pun pagi harinya untuk bisa keluar dari sel menghirup udara segar. para_tahanan tennasuk Pdt. Doloksaribu diharuskan membayar "uang show" sebesar Rp · 1000.00 (seribu rupiah) kepada petugas jaga. Setiap kali tamu sang pendeta datang. kali itu pula ia harus membayar makan-m in um petugas jaga. Tidak puas dengan pungutan ··tata tertib sel", para tahanan tennasukjuga diharuskan membayar .. uang saham", yaitu uang untuk membeli SDSB bagi petugas. Kesialan petugas karena nomor SDSB yang dibelinya tidak lolos adalahjuga kesialan tahanan. karena ~·uang saham" harus kembali dicairkan. Menginap selama 47 hari di sel Poltabes Medan, bagi Pdt. Doloksaribu adalah jauh lebih mahal dibanding menginap di hotel berbintang.
Tragedi Hang Kesturi, Pertengahan Januari 1993
Para jemaat HKBP Medan pengikut Dr. SAE Nababan merasa senang ketika pimpinannya itu kembali ke Medan dari Jakarta. Hari itu, Minggu. 17 Januari 1993. Dr. SAE Nababan tiba di Medan
PTUN Medan yang akan menyi- dangkan gugatannya terhadap Ketua Bakorstanasda Sumbagut atas dikeluarkannya SK pengangkatan pejabat ephorus HKBP. Sidang gugatannya sendiri menurut rencana akan diselenggarakan pada hari Senin, 18 Januari 1993. Sekitar pukul 19.30 WIB, jemaatnya beramai-ramai menjemput di bandara Polonia, termasuk di antaranya Pdt. Robinson Butarbutar. Dari bandara, rombonganjuga turut singgah di tempat Dr. SAE Nababan menginap, yaitu di JI Hang Kesturi No 2, Medan, rumah mertua sang ephorus. Rumah mertua Dr. SAE Nababan menjadi pen uh oleh jemaatnya, dari mahasiswa, penatua, hingga pendeta. Tiba-tiba datanglah rombongan garnisun Brimob mengendarari truk seperti hendak menyerbu musuh. Suara ribut-ribut di sekitar rumah mertua Dr. SAE Nababan segera terdengar. Pdt. Robinson Butarbutar adalah salah seorang yang keluar dari rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi. Dilihatnya tentara bersenjata lengkap sudah memasuki pagar rumah. Melihat kedatangan pasukan tak diundang, sebagian_.mahasiswa masuk ke dalam rumah. ·~v ang tertinggal di luar itu disikat, digebukin," tutur Pdt. Robinson Butarbutar. Menurut kesaksian Pdt. Robinson Butarbutar. tentara itu terdiri dari berbagai kesatuan, antara lain Kodim. Brimob,juga CPM. Aparat yang sudah melompati pagar, kemudian memasuki rumah kedia- man mertua Dr. SAE Nababan, juga menyergap Pdt. Robinson Butarbutar. Mereka meminta KTP sang pendeta. Pdt. Robinson Butarbutar yang gelagapan disergap begitu rupa segera mencari-cari KTP-nya yang, celakanya. tidak segera diketemukannya. Melihat hal itu aparat membentak sang pendeta. ''Mana KTP?" sergah mereka. Pdt. Robinson lalu menerangkan bahwa dirinya adalah pendeta HK.BP. Mendapat jawaban yang demikian. aparat militer itu langsung memukul dan menyeret Pdt. Robinson Butarbutar. Jemaat yang lain pun mendapat perlakuan yang sama. diseret dan diangkut secara paksa ke kendaraan m iliter.
binso·n pihak Poltabes Medan menolak menangani kasus tersebut hingga dibawalah pesakitan itu ke kantor Kodim. Di Kodim sudah berkumpul sekitar lima puluh orang yang ditangkap di JI Hang Lekir. Medan. Pemeriksaan dimulai. disertai aksi kekerasan, pukulan dan tendangan larsa aparat mi liter. lsi kantong para tahanan itu dikosong- kan dengan paksa. kemudian mereka dukumpulkan di ruang pemeriksaan. Adalah seorang anggota intel Medan yang sering berkunjung ke Tarutung, mengenal dan dikenal dengan baik oleh Pdt. Robinson Butarbutar. Intel itu menunjuk sang pendeta seraya menyebut bahwa dialah yang memimpin massa. Maka sang pendeta ini diseret hingga kacamatanya terjatuh dan hancur karena diinjak-injak sepatu larsa. Pemukulan pun kembali berlangsung. Seperti jembatan ponton, bersama dengan kawan-kawannya. Pdt. Robinson Butarbutar ditidur~ kan berjejer di atas aspal halaman kantor Kodim, kemudian aparat militer bersepatu larsa berlarian menginjak-injak tubuh para pengikut Tuhan itu. Letkol Tasmika, Dandim setempat. mengeluarkan pistolnya. Gagang pistolnya itu lalu mendarat di tubuh-tubuh tak berdaya, antara lain juga singgah di kepala Pdt. Robinson Butarbutar. "'Angkat kepala!" dan push up pun dikomandokan untuk para pesakitan itu. Pdt. Robinson yang fisiknya tidak tahan lagi karena pukulan dan tendangan aparat terjerambab. kemudian disiram dengan air. Penganiayaan ini berlangsung sekitar tiga jam terus menerus. Melalui seleksi aparat Kodim. tersaringlah sebanyak 17 orang, termasuk di antaranya Pdt. Robinson Butarbutar, yang kemudian diangkut ke Markas Detasemen lntelijen Militer di JI Gaperta. Medan. ·'Kami disusun seperti ikan rebus. Jadi kalau kepala kami naik.
saaf dirinya diangkut kendaraan militer. "Selamat datang di kampus kami .. " begitu teriakan aparat Gaperta. Sambutan pertama adalah menelanjangi badan tahanan untuk kemudian digebuki. Salah seorang tahanan diseret ke pohon dan dipukuli dengan tangan kosong hingga babak belur. Seorang pendeta perempuan, yaitu Pdt. Masnida Sihombing mengalami teror psikis. Ia gemeteran menghadapi ancaman perkosaan oleh aparat. Penganiayaan belum juga berakhir sekalipun para tahanan ini sudah dimasukkan ke dalam sel. "Malam itu, wah, dianiaya terus. Pakai senjata, pakai kungfu segala macam. Bergiliranlah kepala ini dipukuli," kisah Pdt. Robinson Butarbutar. Pesta pora kekerasan itu berlangsung hingga kurang lebih pk 04.00 WIB pagi hari. Menurut Robinson tidak sekejap pun kantuk terpenuhi, karena selalu saja ada aparat datang, menyiksa hingga darah pun mengalir. "Kamu melawan pemerintah! Kau Komunisf Kau melawan Jenderal kami, Pramono!" demikian tuduhan aparat Gaperta kepada para tahanan. Karena tidak ada yang mengakui tuduhan ini, salah seorang dari mereka diseret untuk kemudian direndam selama lebih dari setengah jam di sebuah kolam kotor di bawah sel mereka. Selama enam hari dalam tahanan Gaperta itu tindak penyiksaan tidak pemah berhenti. "'Hey .. Kau kemari!" teriak seorang aparat. Orang yang dipanggil itu lalu ditendang dan kepalanya dipukul dengan senjata. ·'Ngerinya. di depan kita itu, kawan kita yang diinterogasi dipukul dan dipijak .. " kata Pdt. Robinson Butarbutar menggambarkan aksi kekerasan aparat militer. Menurut Robinson ada dua persoalan penting yang ditekankan dalam interogasi. Pertama, tahanan didesak dengan kekerasan agar mengakui bahwa ia menentang pemerintah. Kedua, ditekan untuk mengakui pengangkatan Dr. SM Siahaan sebagai pejabat ephorus HKBP yang berarti harus mengakui SK Bakorstanasda No Skep/3/Stada/XII/1992 tertanggal 23 Desember 1992.
Medan, Pdt. Robinson Butarbutar segera dirawat di RS Balige. Di RS ini, ia terpaksa disembunyikan oleh seorang dokter, karena ternyata di rumah sakit itu pun sudah berkeliaran aparat keamanan mencari orang-orang yang dianggap menentang pemerintah dalam konflik HKBP. Enam bulan kemudian lengan Pdt. Robinson Butarbutar membengkak. ·'Vena thrombosis," demikian sang pendeta menyebutkan hasil diagnosis dokter. Menurutnya, pembengkakan itu disebabkan oleh menyempitnya pembuluh darah yang apabila mengenai tempat vital dapat menyebabkan kematian. Penyempitan pembuluh darah pada lengan Robinson disebabkan karena _pemukulan selama ia berada di Gaperta. Dalam tempo itu. Robinson, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya oleh teman-teman dan keluarganya, selalu dihantui oleh rasa takut sehingga aktivitasnya terhambat. .. Pdt. TM Manurung: Damai untuk Pelanggaran Hokum Pendeta TM Manurung, pendeta resort HKBP Binjai, 56, telah mengabdi pada gereja HKBP sebagai pendeta selama 26 tahun. la adalah salah seorang pendeta yang diharuskan meninggalkan gereja- dan rumah dinasnya di JI. Cut Nyak Dhien No 12, Binjai, karena telah keluar SK mutasi dari pimpinan HKBP hasil Sinode Agung Tiara. Manurung diinstruksikan untuk segera pindah ke tempat tugasnya yang baru, karena posisinya akan segera digantikan oleh Pdt. Sudirman Sinambela dari kubu SAi Tiara. Sejak awat Manurung dengan tegas menolak keberadaan Sinode Agung Tiara yang diadakan oleh pejabat Ephorus Dr. SM Siahaan. Dengan demikian wajar apabila dia juga menolak SK mutasi tersebut. Maka dimulailah tekanan-tekanan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dari Koramil dan Kodim Langkat, pada diri pendeta yang keras hati ini agar menerima dan mematuhi instruksi
SAi Tiara. Sejak awal Mei 1993, Manurung telah mencatat pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan oleh aparat keamanan Binjai, Langkat. .. Jadi caranya saya dipanggil untuk musyawarah. Yang memanggil Danramil Binjai. Dia menyampaikan surat yang isinya agar melapor ke Kodim untuk musyawarah keamanan. Saya diperiksa intel Kodim. Karena saya tetap bertahan di sini. saya dituduh pengacau. ·pemecah belah umat karena tidak mau dipin~ah ke tempat tugas yang baru oleh pimpinan SAi Tiara yang baru. Jadi SK (mutasi) saya ke Siapea. Sibolga." kata Pdt. Manurung. Tekanan dari pihak keamanan yang ditujukan agar sang pendeta mematuhi SK tersebut tidak membuatnya goyah. Bahkan kepada Kasdim Langkat Mayor Rata Sembiring, Manurung menegaskan sikapnya. ""Bukan saya tidak mau pindah. Saya siap dipindah kapan dan di mana saja. Bukan seperti tuduhan Bapak: saya gila hormat. saya gila uang. Sejak ditahbiskan menjadi pendeta saya siap dipindah. Tapi yang memindahkan saya harus pimpinan HKBP yang sah, yang dipilih oleh Sinode Agung yang berdasarkan aturan-peraturan. Sebelum Nababan melaksanakan serah terima keephorusannya kepada siapa pun, saya tidak akan melaksanakan serah terima di sini kepada siapa pun." Berkali-kali Manurung dipanggil menghadap komandan Kodim Langkat dan ia selalu datang bersama istrinya. ·"Di markas Kodim 0203 ke situ saya dipanggil. Sebelum itu hampir setiap minggu saya dipanggil. Paling sedikit dua kali seminggu setelah SAi Tiara,~' katanya. Dalam pemanggilan itu Manurung yang selalu didampingi istrinya ditekan untuk segera pindah dari rumah dinasnya dan diancam, apabila ia dan keluarganya tetap tinggal di rumah dinas itu, maka keselamatannya dan keselamatan keluarganya tidak akan dij"amin. Bahkan dalam pertemuan tanggal 2 Mei 1993 di kantor Kodim Langkat. Kasdim Mayor Rata Sembiring dan Pasi intel Maman Rahamana serta Danramil Binjai, Lettu Djafar Siddik jelas-jelas telah meng~ luarkan larangan pada Pdt. TM Manurung untuk berkhotbah dan
1993~ Manurung diinterogasi didampingi istrinya. Saat itu pula dikatakan oleh pihak Kodim bahwa proses interogasi akan dilanjutkan esok harinya tanggal 14 Mei 1993. Untuk itu pihak Kodim meminta agar istri sang pendeta tidak perlu turut hadir dan memberikan jaminan tidak akan terjadi sesuatu pada suaminya karena mereka hanya melanjutkan proses pemeriksaan biasa. Tapi ternyata. pada pertemuan tanggal 14 Mei inilah dimulai tragedi penganiayaan terhadap diri Pdt. TM Manurung. Hari itu Manurung datang seorang diri memenuhi panggilan Kodim Langkat. Hari itu juga ia menandatangani berita acara interogasi. "'Jadi Bapak tetap pada pendirian Bapak?" tanya petugas interogasi, Sertu Singarimbun. seperti ditirukan Manurung. "Jemaat saya delapanpuluh persen masih setia dan terus mendengarkan khotbah-khotbah saya. Saya tidak akan meninggalkan mereka begitu saja," jawab Manurung. Dengan alasan hendak diwawancarai di Kodam. Manurung lalu dibawa dengan mobil suzuki Jimny. Dengan alasan yang sama, permintaan Manurung untuk singgah dirumahnya yang mereka lewati, ditolak oleh Sertu Singarimbun yang turut mengawal perjalanan. "Tidak usah, Pak. Kan, sebentar saja nanti terus pulang," demikian jawaban Sertu Singarimbun. Ternyata Manurung bukan dibawa ke Kodam. bukan pula wawancara. tetapi ia diserahkan ke Markas Detasemen lntelijen Militer di JI Gaperta. Medan ... Saya pasrah. terus dibawa ke Gaperta. Sebentar dia melapor. terus ditinggal saya, pulang dia. Jadi di situ pun berdusta dia. Katanya ke kantor Kodam. Baru tiba di tempat tahulah saya Gaperta. Sayajadi tahanan politik, pikir saya waktu itu. Sebelum saya dimasukkan. saya ditahan di pos II. diinterogasi oleh dua tentara berpakaian loreng," tutur Pdt. Manurung. Dan dimulailah babak yang lebih keras dari sekedar ancaman
(pimpinan_HKBP hasil SAi Tiara. pen.) berarti melawan pemerintah. memberontak," kata sang pendeta menggambarkan. Kata-kata kotor dan berbagai makian bertubi-tubi ditimpakan pada Manurung. ··Kalau kau bukan penjahat ulung, mana mungkin kau dibawa ke mari! Pendeta munafik. kau! Pendeta PKI! Gila uang!'" maki petugas. Tidak cukup teror psikis, teror fisik pun dilangsungkan. Pipi kanan dan kiri sang pendetajadi sasaran tamparan aparat militer, tubuhnya pun tak luput dari tindak kekerasan itu. lnterogasi semacam ini berlangsung sekitar pukul
14.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB. Manurung begitu sedih saat ia dituduh membiarkan salah seorang jemaatnya yang purnawirawan ABRI dikebumikan seperti layaknya binatang. ·'Saudara adalah pendeta munafik yang membiarkan jemaat dikubur seperti babi. Bahkan Presiden Suharto sudah marah sama kau! Kau harusnya sudah mati di sini! Digantung di sini!" teror petugas. Maksud hati sang pendeta hendak menjel~~kan duduk persoalan khusus mengenai kasus upacara penguburan salah seorang jemaatnya itu, tapi apa daya. '
4 Kalau kita menjawab. kita ditampar. Mereka beringas. Mereka mengacungkan tangan dan mengepalkan tinju." tutur Manurung. Malam itu Manurung dimasukkan ke dalam sel ukuran kurangle- bih 2 x 2,5 meter dengan alas tidur papan tripleks usang. ltu pun kemudian d_itarik oleh aparat hingga sang pendeta terpaksa tidur di atas lantai. Pagi harinya Manurung diperintahkan untuk membersihkan kamar-kamar tahanan dan kamar pos jaga. Beberapa kali tamparan dan makian masih terus dialami oleh pendeta tua ini. Nasi putih. ikan asin busuk. dan seiris ketimun rebus, serta satu plastik air menjadi menu makan sang pendeta yang didapatkan pada pukul
13.00 WIB dan pukul 19.00 WIB. Penderitaan sang pendeta berlangsung hingga tanggal 21 Mei 1993. Pada hari itu datang kendaraan minibus L 300 yang menjemput sang pendeta untuk kemudian di-
KODIM sebelumnya. "'Jadi ingatjanjimu agar segera pindah." demikian ancaman Mayor Rata Sembiring. Keluarga Manurung dan jemaatnya di Gereja HKBP JI Cut Nyak Dhien, Binjai. amat cemas. Selama penangkapan dan penahanan berlangsung, mereka tidak mengetahui dimana gerangan pendeta mereka itu berada. Istri Manurung yang mencari-cari suaminya selalu diping-pong oieh aparat. Kodim, Gaperta. dan Poltabes telah didatangi. semua menyatakan tak tahu menahu. Malah ia sempat ditipu oleh seorang aparat yang menyatakan bahwa suaminya berada dirumah salah seorang jemaatnya di suatu desa. Tidak dapat dihindari, akibat tekanan dari berbagai _pihak. jemaat HKBP resort Binjai pun terbelah. Tapi. menghadapi tekanan yang keras itu Pdt. Manurung tidak mundur. la segera menghubungi pengacara dari YLBHI dan LBH Medan guna menggugat Komandan Kodim 0203 Langkat, karena penangkapan terhadap dirinya sama sekali tidak melalui prosedur hukum. Pun tidak dijelaskan sama sekali kesalahan yang di- lakukarr oleh sang pendeta hingga ia ditangkap dan ditahan. Tetapi setelah melalui proses yang cukup panjang, Komandan KODIM 0203 Langkat, Kolond Djunaedi Mansjur menawarkan perdamaian. Dan Manurung mencabut tuntutannya sebagai realisasi dari perjanjian dan:iai yang ditandatangani di atas segel pada tanggal I 2 Juli
1993.
Sintua PO Silalahi: Membcla Anak, Menyongsong Aniaya
Sinode Agung lstimewa yai1g diselenggarakan di hotel Tiara Medan di bawah pimpinan Pejabat Ephorus Dr. SM Siahaan telah berhasil menelorkan fungsionaris baru dengan menunjuk Pdt. PWT Simanjuntak sebagai Ephorus. Tapi konsolidasi gereja dibawah pimpinan PWT Simanjuntak memunculkan persoalan yang makin me-
Salah satunya terjadi di gereja J:IKBP GluglJr. · Salah satu peristiwa yang terjadi di HKBP Glugur, di mana di gereja ini pun seringkali terjadi aksi kekerasan, adalah yang terjadi pada tanggal 16 Januari 1994. Sebelumnya perlu dicatat bahwa pada beberapa gereja HK.BP telah berhasil diadakan kebaktian bergilir antara jemaat yang pro konstitusi dan yang pro SAi Tiara. Jemaat pro konstusi di Gereja HK.BP Glugur sebelumnyajuga telah seringkali mengadakan kebaktian di halaman gereja. Namun apa yang diharapk~ oleh warga pro konstitusi ini tidak menjadi kenyataan. Seusai warga "SAi Tiara" berkebaktian, pintu gereja ditutup, sementara aparat keamanan, Brimob sekitar 30 personil menutup pagar masuk. Warga pro konstitusi melakukan protes terhadap penguasaan gereja itu. Sintua Polin Oberlin Silalahi mencoba berdialog agar diperkenankan kebaktian di gedung atau bahkan dihalaman gereja sekalipun. Protes juga disampaikan oleh Silalahi kepada komandan Brimob, Kapten Picar Sinambela, yang saat itu juga menjabat sebagai kepala Pusko dan Ops di instansinya. Usaha ini tidak membawa basil. Karena jalan lobby tak kunjung membawa basil, muda-mudi gereja berusaha memasuki halaman gereja. Namun segera saja aparat keamanan membentuk barisan, kemudan menghela, menarik, dan memukuli warga hingga babak belur. Mel!hat kekacauan yang tidak diinginkan itu terjadi, Silalahi segera meninggalkan lokasi menghindari kekerasan. Barisan jemaat HK.BP yang kocar-kacir itu meneriakkan sebuah nama yang membu.at Silalahi ini terhenyak. "Amang, anak Amang itu," tutur Silalahi yang mendapat berita bahwa anaknya, Joshua Silalahi, tergeletak di halaman gerega bersama sekitar enam orang lainnya. PO Silalahi lalu berbalik arah menuju gereja guna membela anaknya. Tetapi aparat Brimob segera menghalanginya, bahkan Kapten Picar Sinambela mengeluarkan perintah penangkapan terhadap
Melihat suaminya diseret, istri sang Penatua segera berlari memeluk suaminya dan mencoba merampas suaminya dari aparat Brimob. Namun apa daya, Ny. P~natua pun terjatuh dan turut terseret pula se~ingga tubuh dan kakinya luka-luka berdarah. Akhimya PO Silalahi, Joshua Silalahi, Parlin Sibuea, Dapot Hutasoit, Surung Marbun, Pa,lindungan Panggabean, Helena br Simbo- lon, dan beberapa orang lainnya hingga berjumlah sekitar tiga belas orang diangkut paksa menuju kantor Poltabes Medan. "Sesudah kami didudukkan di halaman Poltabes, di situlah kami dipukuli. Dan saya tengok sendiri, dipukulilah anak-anak ini hingga bercucuran darah, termasuk anak saya, coba ... ," tutur sang Penatua. Tidak lama kemudian anak perempuannya datang bersama beberapa warga lainnya bennaksud menjenguk tahanan itu. Namun rombongan ini pun segera dinyatakan ditangkap. "Dan saya dengar anak saya, perempuan itu, diluar daripada sel kami dipukuli," kisah sang Penatua. "Ini, ya, namanya Dumasih?" Daaakk! beberapa kali PO Silalahi mendengar nama anaknya disebut diikuti dengan kerasnya suara pukulan. Sementara dilihatnya tahanan lain, Parlin Sibuea yang lebam-lebam berdarah, sudah tidak terlihat bergerak lagi. Makin mirislah hati sang Penatua ini. Dalam proses pemeriksaan, pukulan dan tindak penyiksaan lainnya masih terus berlanjut. _PO Silalahi yang tidak diperbolehkan duduk selama pemeriksaan, harus berdiri dengan satu kaki, mendapatkan tamparan yang keras diwajahnya hingga memar. Kembali ke sel setelah pemeriksaan bukan berarti selesai pula drama penganiayaan. Tiap kali aparat datang, kali itu pula berlangsung penganiayaan. Ada yang menyuruh berdiri, menghadap ke dinding. PO Silalahi sendiri disuruh menghadap ke WC yang penuh dengan kotor-
Sabam Siburian: Hukum Telah Sakit Kei-as Keprihatinan Sabam Siburian, koordinator hukum untuk kasus-kasus HKBP, terhadap cara-cara aparat keamanan menangani ke- melut dalam tubuh organisasi keagamaan begitu mendalam. "Apa yang saya lihat sendiri atas tindakan ABRI -terutama tentara-dalam kasus-kasus HK.BP, sebenamya berkesimpulan seolah-olah hukum itu telah sakit keras. Di sana itu (hukum) tidak berfungsi sama sekali," kata Sabam Siburian yangjuga Dekan Fakultas Hukum Universitas Nommensen, Medan. "Itu ( ditandai) dengan adanya penangkapan-penangkapan, penahanan-penahanan tanpa prosedur hukum sama sekali," lanjutnya. la menunjuk pada kasus terbunuhnya Herbert Hutasoit, seorang aktivis HKBP yangjuga sekretaris Forum Keprihatinan Warga HK.- BP di Siborong-borong, Tapanuli Utara. Kisah kematian Herbert Hutasoit dimulai ketika korban mendatangi lokasi Dusun Banualuhu, kurang lebih enam kilometer dari Siborong-borong, Tapanuli Utara untuk mendokumentasikan keadaan rumah-rumah penduduk yang dirusak oleh kelompok satgas HKBP SAi Tiara. Selanjutnya Herbert Hutasoit bertemu dengan sekelompok orang yang mengendarai minibus. Karena diancam, Herbert Hutasoit yang ketakutan· itu memerintahkan teman seperjalanannya untuk segera lari. Saat berlari, temannya-yang masih terhitung paman· Herbert- itu mendengar suara letusan senjata api. Esoknya orang-orang dusun itu mencari tubuh Herbert Hutasoit, tetapi ketika ditemukan temyata tubuh Herbert sudah berpindah jauh. Tubuh korban diketemukan oleh warga dusun dalam kondisi .· yang tidak utuh lagi. Dadanya berlubang tertembus peluru, sementara alat kelaminnya sudah dipotong, demikian pula telinganya. Wajah Herbert Hutasoit yang rusak, karena. dicabik-·cabik senjata tajam, itu pun bersimbah darah. ~'Dan mobil yang dipakai oleh gerombolan
mobil pendeta. Sebenarnya kalau polisi mau mengusut ini lebih jauh, bukti permulaan atau petunjuk sudah jelas nampak," kata Sabam Siburian kecewa. "'Setahu kita sampai sekarang belum ada apa-apa, padahal kita sudah ajukan pengaduan kemana-mana," tambahnya. Sabam Siburian sendiri pernah dibacok hingga patah tulang tangannya dengan parang panjang. P.eristiwa pembacokan ini terjadi pada bulan Desember 1993. Menurut Sabam. penyerangan tersebut adalah buntut dari konflik dalam tubuh HK.BP, dimana ia turut terlibat. Sabam sudah mengadukan peristiwa itu ke Poltabes Medan. Namun ia merasakan ketidakseriusan aparat kepolisian Medan dalam menangani pengaduannya. Lebih parah lagi adalah kasus penangkapan Pdt. Nelson Siregar, Pdt. Ramlan Hutahean, Pdt. Juaksa Simangunsong, dan Samuel Sitompul dirumah Pdt. Hutahean di Tarutung pada tanggal 12 Mei
- Penangkapan itu dilakukan oleh aparat Kodim setempat dengan tuduhan mereka telah melakukan persekongkolan dan rapat gelap. Kemudian keempat orang itu dibawa ke kantor Kodim Tarutung, ditempat inilah mereka diinterogasi dan disiksa. "Itu dihajar betul-betul, hingga kakinya pecah," kata Sabam Siburian yangjuga bertindak sebagai kuasa hukum keempat orang yang ditangkap itu. Karena kondisi keempat orang itu secara fisik sangat parah-Samuel Sitompul mengalami patah rahang, Pdt. Juaksa Simangunsong dicabut kuku kakinya, sekujur tubuh Pdt. Nelson Siregar dan Pdt. Hutahean rusak lebam-lebam -dibawalah mereka ke RS Brimob di Med~n, setelah diserahkan oleh Kodim Tarutung ke pihak kepolisian. Sabam Siburian yang bermaksud membawa keempat korban itu keluar dari RS Brimob Medan, berusaha menemui Kapolda, tetapi ditolak. Karenanya melalui Kaditserse Poltabes Medan. Sabam Siburian mengajukan permohonannya. ·"Mereka tidak ditahan. kok," kata petugas kepolisian, sebagaimana ditirukan oleh Sabam Siburian.
RS Brimob. "Kalau mereka tidak boleh menuntut, berarti hak dasar mereka dibatasi," keluh Sabam Siburian.
Kasus 4
Paska-Aksi Buruh Medan: Teror dan Penyiksaan
Kasus unjuk rasa buruh Medan yang meledak pertengahan April 1994 lalu, yang mengakibatkan hancumya sejumlah ruko dan mobil di samping seorang korban tewas, sangat menyentak perhatian. Karena di samping kian menegaskan rumitnya persoalan perburuhan itu sendiri, sebagai fenomena ketertindasan buruh, kasus unjuk rasa buruh Medan ini ternyata juga ditangani secara amat represif oleh aparat keamanan. Sebagai kota industri, Medan -sebagaimana kota-kota industri lainnya di Indonesia -tak luput dari keres~an kaum buruh yang selalu berusaha memperjuangkan nasibnya. Dalam soal pengupahan, misalnya, Pemda Sumatra Utara sebenamya sudah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 3.100,-/ hari yang kemudian sejak 1 Agustus I 994 dinaikkan menjadi Rp
- 750,-/hari. Tapi temyata banyak perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Data berikut memperlihatkan gambaran riil upah yang harus diterima para buruh di wilayah Sumatera Utara.
Tabel 2.1.
UPAH BURUH DI WILAYAH SUMATRA UTARA
| No. | Nama Perusahaan | Upah |
|---|---|---|
| I. | P.T. Nusantara Jaya Plastik Deli Serdang | Rp. 1.700,- |
| 2. | P.T. Sari Plastik Medan | Rp. 1.750,- |
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16. ,r
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
P.T. lndustri Karet Deli
P.T. SMF Pematang Siantar
a. buruh harian
b. buruh baru
P.T. Juta Jelita UD. SS, Karang Rejo, Stabat Citra Sandang Graha, Tanjung Morawa Marstex, Pematang Siantar
P.T. Eltikar Golf Indonesia
P. T. Otani, Kawasan lndustri Medan (KIM)
P. T. Bandar Nundar, Tebing Tinggi Pabrik Melati Subur, Tebing Tinggi
P.T. Pasaman Jaya, Tanjung Morawa Growth Pacific, KIM Cipta Elektronika TropicaJ Wood Indotama, Tanjung Morawa Aklindo, Tebing Tinggi
P.T. Asia Karet Meuble Dinamika, Binjai
P.T. Garuda Mas Perkasa, Tebing Mulia
P.T. PSIL, Teluk Nibung
P.T. Sintong Sari Union, Pematang Siantar
P.T. Medan Canning. KIM
P.T. Bintang Cemara lndah, Medan
P.T. Riza Mitra Lighting, Medan Buruh Nelayan di Tanjung Tiram
Rp. 2.750.-
Rp. 16.000,-/13 hari Rp. 8.000,-/13 hari Rp. 15.000,- - Rp. 20.000,-12 mg. Rp. 1.500,- - Rp. 1.800,- Rp. 1.600,- - Rp. 1.800,- Rp. 55.000/bln. Rp. 2.600,- Rp. 2.500,- Rp. 2.550,- Rp. 2.550,- Rp. 2.500,- Rp. 1.500,- - Rp. 2.850,- Rp. 2.300,- Rp. 1.800,- - Rp. 2.500,- Rp. 2.500,- Rp. 3.000,- Rp. 2.600,- Rp. 2.450,- Rp. 3.000,- Rp. 48.000,-fl mgu. Rp. 2.500,- Rp. 2.700,- Rp. 2.700,- Rp. 2.500,-
LSM. Sumber: Bulletin Bergerak. Edisi 24/1994, Media Infonnasi dan Komunikasi
Dari data di atas, tampak mayoritas pabrikan di kawasan Sumatra Utara tak membayar buruhnya secara layak. Tak heranjika buruh-
(SPSI), tragisnya, sering tak mampu melaksanakan tugasnya dalam
- Undang-undang perburuhan sebenamya sudah mengatur hak buruh untuk bekerja maksimal selama 7 jam sehari atau 40 jam seminggu. Jika buruh bekerja melebihi aturan tersebut, maka kelebihan jam kerja harus dihitung sebagai lembur. lni pun tak boleh melebihi 4 jam/hari. Menurut Kepmen No. 72/Men/ 1984, perhitungan upah lembur tak boleh kurang dari 75% dari jumlah keseluruhan upah yang dibayarkan dalam satuan waktu tertentu. Upah leinbur pada hari biasa untuk 2 jam pertama ditetapkan sebesar 1,5 kali upah dalam satu jam, dan tiap jam berikutnya sebesar 2 kali upah per jam. Sedangkan upah lembur pada hari libur resmi untuk setiap jam dalam waktu 7 atau 5 jam (hari terpendek dalam satu minggu) adalah 2 kali upah per jam. Untuk satu jam pertama selebihnya adalah 3 kali upah per jam, dan untuk satu jam kedua adalah 4 kali upah per jam. Lihat Maiyasyak Johan, S.H .• dkk. Menggugat Nasib Buruh Indonesia: Sebuah Pleidooi Untuk Buru~ Pembelaan Dalam Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Sukiman alias Yusuf: Buruh P.T. lndustri Karet Deli, Belawan. 1994.
- Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). misalnya Dalam pasal 2 ayat (3) PP No. 14/1993, dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh sebanyak 10 orang atau lebih. atau yang meml;>ayar upah paling sedikit Rp I juta sebulan -meski buruhnya kurang dari I 0 orang -·wajib meng- ikutsertakan buruhnya dalam program Jamsostek. Program ini meliputijaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua Sedangkan jaminan berupa pelayanan meliputi jaminan untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan di atas. pasal 29 UU No.3/1992 mengancam dengan hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-la- manya 6 bulan atau denda setingi-tingginya Rp 50.000.000,-. Tetapi dalam praktek, ketentuan ini acap dilanggar pengusaha Buruh yang mengalami kecelakaan kerja temyata tak memper~leh kompensasi apa-¥a. seperti yang terjadi pada buruh Saltian dan Sumi yang bekerja di PT IKD. Lihat Ibid.
Unjuk rasa buruh, dengan demikian, bukanlah sesuatu hal baru bagi komunitas buruh Medan. Dalam catatan LBH Medan, misalnya, untuk Maret 1994 saja, kasus unjuk rasa buruh sudah mencapai 31 kasus. Dalam bulan ini pula, tepatnya 13 Maret 1994, seorang buruh P.T. lndustri Karet Deli, Rusli, 22, ditemukan tewas akibat tenggelam di sebuah sungai usai mengadakan aksi unjuk rasa dua hari sebelumnya. 26 Kematian Rusli ini seakan menjadi pemicu kemarahan buruh yang memang sudah akumulatif situasinya. Dengan demikian, insiden Medan bukanlah sebuah peristiwa yang berdiri sendiri, lepas dari konteks sosialnya. Dia mempunyai kaitan kompleks dengan situasi ketertindasan yang dialami buruh pada masa-masa sebelumnya.
- Demonstrasi buruh pada 11 Maret 1994 yang melibatkan sekitar 12.000 buruh dari tujuh pabrikan ini -di antaranya PT Tjipta Rimba Djaja, PT Gunung Gahapi Sakti dan PT lndustri Karet Deli -sempat diwamai tindak kekerasan antara aparat keamanan dengan pengunjuk rasa. Dalam sebuah insiden, untuk mengindari penangkapan, sebanyak 9 buruh termasuk Rusli, dilaporkan melompat ke dalam sungai Deli. Delapan buruh akhimya selamat, tapi Rusli tidak. Dua hari kemudian mayatnya ditemukan terapung di sungai itu. Padahal Rusli selama ini dikenal pintar berenang. Pada hari itu, polisi berhasil menangkap 29 buruh. Tapi dalam beberapa jam, 13 di antaranya langsung dibebaskan, sedangkan sisanya: 6 orang dibebaskan pada 18 Maret dan S orang pada 20 Maret. Toh, penangkapan itu juga tak luput dari tindak penyiksaan yang dilakukan petugas. Seorang buruh PT IKD. Sukiman, misalnya. la ditangkap beberapa petugas berpakaian preman di rumahnya pada 11 Maret sore hari. ketika demonstrasi sudah selesai. Ia lalu dibawa ke sebuah perkebunan tebu, dihajar dengan bilah kayu. dijerat dengan kabel panjang dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pelemparan batu terhadap petugas. lstrinya, yang mencoba menengok keadaan Sukiman, diharuskan membayar Rp 10 ribu. Baca The Limits o/Opennes, Human Rights Watch/Asia.
Pada 3 April 1994. sekitar 30 buruh mengadakan pertemuan sekaligus halal bi halal bertempat di sekretariat Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) di Tanjung Morawa. Dalam pertemuan yang dipan- du Diapari (dari KPS) ini, mereka membicarakan masalah-masalah perburuhan. Riswan Lubis, aktivis SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) juga tampak hadir dalam pertemuan tersebut. 27 Pada I 0 April 1994, pertemuan lanjutan diselenggarakan di sekretariat KPS JI. Tapian Nauli II No.116. Medan, dihadiri sekitar 40 wakil buruh dari 23 perusahaan dan LSM. Pertemuan yang dipan- du Diapari (KPS) dan Maiyasyak Djohan (Lembaga Advokasi Anak Indonesia) ini antara lain membicarakan soal hak-hak buruh dan tekanan-tekanan yang dihadapi buruh. Forum ini akhimya sepakat merumuskan 4 tuntutan buruh yang harus segera disampaikan kepada pemerintah daerah, yakni: (i) naikkan upah buruh dari Rp 3.100 menjadi Rp 7.000; (ii)jaminan kebebasan berserikat; (iii) usuttuntas kematian Rusli, buruh P.T. lndustri Karet Deli: dan (iv) selesaikan masalah PHK massal buruh P.T. Korek Api Deli Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai
17.00 itujuga disinggung rencana pemogokan buruh P.T. Juta Jelita yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya. Pada 1 1 April 1994, kurang lebih 1.000 buruh P.T. Juta Jelita melakukan unjuk rasa ke
27. Temuan Tim lnvestigasi Kerjasama SBSl-LBH Nusantara Bandung. menyebutkan pertemuan ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya saat berlangsung peresmian Pos/Sekretariat Forum Aspirasi Kaum Buruh {FAKB) di Tanjung Morawa pada 27 Maret 1994. Saat itu hadir para tokoh buruh dari beberapa unit industri yang ada di Tanjung Morawa serta beberapa perwakilan Serikat Tolong Menolong (STM) yang ada di Mabar dan KIM {Kawasan lndustri Medan). Dalam pertemuan ini juga disinggung kemungkinan buruh mengadakan aksi unjuk rasa. Baca Kompas. 6 Mei I 994.
SBSI ·Medan) juga turut dalam aksi tersebut, karena iajuga bekerja di perusahaan itu. Dan setelah unjuk rasa berlangsung, Amosi dan temannya, Riswan Lubis (Sekretaris DPC SBSI Medan) diciduk dan ditahan satu malam di Polsek Medan Baru. Pada 14 April 1994, puncak keresahan ini meledak dalam aksi unjuk rasa terbesar yang diikuti sekitar 30 ribu buruh dari, sedikitnya, 42 perusahaan yang terletak di kawasan Medan dan sekitamya. 28 Sejak pukul 06.00, puluhan ribu buruh sudah tampak bergerak menuju Lapangan Merdeka, Medan. Unjuk rasa kali ini memang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang kan- tomya terletak tak jauh dari Lapangan Merdeka. Mendekati tengah hari, massa mulai beringsut ke kantor Gubernur. Sementara itu, pasukan keamanan bersenjata lengkap bersiaga, menghadang massa. 29 Tapi keinginan buruh untuk bertemu Gubemur agaknya tak bisa dipenuhi, karena menurut staf Humas Gubernur, Ors. Eddy Sofyan, Gubemur kebetulan tidak berada di tempat. Akhirnya sebanyak 23 perwakilan buruh diterima lnspektur Bakorstanasda, Kolonel Latmo- no, Karo Binsos Ors. H Novel Nasution, serta beberapa pejabat Kanwil Depnaker antara lain A Silitonga SH (Kaseksi Pengawasan),
- Sebagian yang berhasil diidentifikasi antara lain: buruh P.T. lndustri Karet Deli. P.T. Unibis. Korek Api Deli. P.T. United Rope. P.T. Cita Rimba Jaya.
P.T. lntan Havea. P.T. Juta Jelita. P.T. Red Ribbon. P.T. Industri Pembungkus lntemasional. P.T. Sanjo Brake Industry. P.T. Samawood, P.T. Pasifik. P.T. Indocaffe. P.T. Surya Mas. P.T. lndokarya Tetap Cemerlang. Gunung Gahapi.
P.T. Growth Asia. P.T. Larija. P.T. Golgom. P.T. Medan Canning dan P.T. Pasaman Jaya. - Mengenai kronologi jalannya aksi unjuk rasa 14-1 S April 1994 ini lihat antara lain Jurna/ demokrasi. No.3. Mei 1994 dan lembaran FakJa Kasus. Wahana lnformasi Masyarakat. n.d.
Ors. Tunggul Munthe. 30 Dalam pertemuan itu buruh menyampaikan tuntutan: (1) Agar upah buruh di wilayah Sumut. khususnya UMR (Upah Minimum Regional) dinaikkan dari Rp 3. I 00,- menjadi Rp 7 .000.- karena upah yang diterima selama ini tak mencukupi kebutuhan hidup buruh.
(2) Hak berserikat kaum buruh harus dijamin. karena wadah tunggal SPSI terbukti tak mampu membela nasib kaum buruh. (3) Kematian Rusli. buruh P.T. Industri Karet Deli, agar diusut tuntas dan meminta Gubemur -melalui instansi yang berwenang -menindak tegas para pelaku penyebab kematian Rusli. (4) Hak-hak buruh P.T. Korek Api Deli yang di-PHK massal secara sepihak (berjumlah 389 o- rang) agar dipulihkan kembali dan Gubernur diminta untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Jawaban yang diberikan para pejabat terhadap tuntutan buruh tersebut agaknya tak memuaskan. Pertemuan yang dibatasi cuma selama 45 menit itu tak mampu menghasilkan solusi apapun. Ke-23 delegasi itu pun akhirnya keluar ruangan dan menyatu kembali dengan lautan massa. Di tengah situasi ketidakpastian itu, Drs. Eddy Sofyan mengumumkan bahwa ke-23 delegasi itu boleh kembali keesokan harinya. 15 April 1994, untuk bertemu langsung dengan Raja Ina) Siregar. Tapi massa agaknya sudah terlanjur menjadi kesal. Apalagi saat berarak meninggalkan kantor Gubernur menuju arah JJ. Medan-Belawan, persis di persimpangan JI. Glugur By Pass, pasukan anti huru-hara dan Garnizun meleinparkan born gas airmata. Bentrokan pun tak mungkin dihindari lagi. Situasi chaos berlangsung
30. Nama-nama perwakilan buruh ·adalah sebagai berikut: Hayati (juru bicara). Basuki S. Sukamto. M Sagala. Sugiano. Yuniani. Yuniardi. Sumali, Henna- nudin. Irwanto. Fahruddin. Amir S. Nurjanah. Nurmala Sari. G Gea. Virgo. Ardin. Leni. Safei. Chairuddin. Ramidi. Edison dan Wamo.
malam. Massa yang tak puas lalu melampias- kan kemarahannya dengan melempari ruko-ruko di jalan-jalan yang mereka lewati. Akibatnya. banyak bangunan sepanjang JI. Yos Su- darso, mulai kawasan Glugur sampai Pulo Brayan, hancur. Di ciepan gedung bioskop Glugur, dua mobil yang sedang parkir (Daihatsu Zebra No Pol BK 8100 DT dan Chevrolet Luv No Pol BK 1568 BW) menjadi korban amukan massa. Pada hari itu, tiga orang buruh, masing-masing Junaedi Adinda Karya, 24, buruh P.T. lndustri Karet Deli, Khairil Anwar, 29, buruh
P.T. lndustri Karet Deli, dan lrawadi, 24, buruh Growth Asia akhirnya ditangkap petugas keamanan dan diangkut ke Poltabes Medan. Penangkapan serupajuga dialami Sekretaris DPC SBSI Medan, Riswan Lubis, yang dituduh sebagai salah satu penggerak unjuk rasa.
31 Riswan Lubis digerebek petugas pada 15 April 1994 pukul 02.00. Sebagai antisipasi atas kejadian tersebut, keesokan harinya (15/4) aparat militer -sebagian di antaranya tampak menenteng senapan otomatik M-16 -mulai melakukan penjagaan ketat di hampir seluruh pusat perbelanjaan di kota Medan. Mereka juga melakukan blokade di setiap jalan utama, khususnya jalan-jalan yang menuju pusat kota. Panser dan helikopter tampak siaga. Meskipun begitu, sebagian massa buruh tetap bisa menembus barikade, menuju lapangan Merdeka dan kembali melakukan unjuk rasa yang akhimya dibubarkan dengan kekerasan. Mereka digiring agar kembali menuju kompleks KIM (Kawasan Industri Medan). Sebuah perusahaan PMA. P.T. OCI, yang menutup pintu pagar dan
- Ada juga yang menyebutkan. s!lain nama-nama tersebut. pada hari itu telah ditangkap beberapa buruh lainnya. dan dibawa ke Poltabes Medan. Semuanya berjumlah sekitar 20 orang. Lihat Jurnal Demokrasi No.3. Mei 1994. ·
mobil yang berada dalam areal gedung tersebut rusak parah. Dalam insiden hari itu. seorang pengusaha bernama Yuly Kristanto alias Kwok Joe Lip. 50, pemilik P.T. Sumatra Blau. tewas dalam posisi merunduk di balik setir mobilnya (Toyota Kijang) dengan Iuka-Iuka di pelipis kiri. Dalam peristiwa berdarah ini, aparat militer telah menangkap sekurang-kurangnya 82 pengunjuk rasa, 13 di antaranya buruh perempuan. 32 Aksi unjuk rasa hari itu juga diwarnai beredarnya selebaran yang bernada sangat rasialis dan menghasut. 33 Panglima ABRI, Jendral TNI Feisal Tanjung, dalam
- Mereka yang ditangkap antara lain: H (buruh P.T. Golgon), 24, penduduk Tan· jung Mulia Km7 Gang Perwira; Rd (buruh P.T. Golgon), 42, pendudukjalan Karya Medan: AP (buruh P.T. Cipta Jaya). 29, penduduk Lingkungan I. Pulo Bayan; SI (buruh P.T. Garuda Mas), 26. penduduk JI Karya Bakti. Pasar VII Medan Johor; Zai (buruh Mes P.T. Jaya Waja Pratama); NS, 22, penduduk Tanjung Mulia Gang P; Sg (buruh P.T. Mostly), 24. penduduk JI Cempaka, Tanjung Mulia; Zs (buruh Growth Asia}, 30, penduduk JI Sunga B I I Belawan; EH (buruh CV Singa Iron Plastik lndustri). 23, penduduk JI Veteran Gang Subur; ZN (buruh P.T. Sukarela), 33, penduduk pasar III, Saentis: JM (buruh
P.T. Golgon), 37. penduduk JI Pembangunan III Krakatau: Suwanto (buruh
P.T. Golgon), 24, penduduk lorong VII Pulo Brayan Bengkel: R br S (buruh
P.T. Unibis). 23, penduduk Gang Rakit Tanjung Mulia; Rg {pembuat taman di lokasi P.T. Inti Banura Raya), 23, penduduk JI Polonia Medan; Su, 17, penduduk pasar IIJ Kelumpang; AH (buruh P.T. Juta Jelita), 37, penduduk Gang Kota. - Mengkutip. Peristiwa Demonstrasi Buruh di Medan dan Pematang Siantar: Kesimpulan Sementara Hasil lnvestigasi, Tim lnvestigasi Forum Advokasi Buruh, Jakarta, 1994, selebaran ydng bertajuk .. Penegak Orisinalitas Pribumi Indonesia-POPI" ini berisi antara lain: (A) Ganyang Cina sebagai penjajah hak hakiki total pribumi Indonesia, pemerkosa, pembunuh. perampok uang negara yang menjadi hak pribumi, penekan kaum buruh. peleceh pribumi. penguras kekayaan Indonesia yang perlu untuk dan hanya untuk pribumi. (8) Pulangkan Cina ke tanah leluhur Cina. Mereka hanya penghutang yang membawa ketamakan dan menekan kaum buruh wanita dan pria pribumi, mahasiswa. pekerja swasta dan peg~wai negeri. Cina yang mantan narapidana
Kas- sospol ABRI, Letjen TNI Hartono, menuduh protes buruh Medan digerakkan PKI. "Cara-cara itu memang mirip dengan cara-cara PKI. Kita patut menduga demi kewaspadaan, bahwa dalang dari gerakan- 34 gerakan mereka adalah unsur-unsur seperti itu," katanya. Takjelas apakah kedua jendral ini juga sempat membaca selebaran rasialis yang beredar d~ antara massa demonstran.
Penangkapan dan Penyiksaan
Yang terjadi pasca-aksi unjuk rasa adalah berbagai penangkapan dan teror. Pada 18 April 1994, misalnya, kantor Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) di JI. Sutomo, Medan, saat tengah malam mendadak dilempari batu oleh orang-orang tak dikenal. Aki- ba~nya, kantor LSM yang juga dipakai sebagai kantor pengacara Maiyasyak Djohan, S.H. itu pun hancur berantakan. Menurut Maiyasyak, teror itu dilakukan karena ada pihak yang merasa tidak suka pihaknya menangani kasus buruh. Selain para aktivis perburuhan macam Dr. Muchtar Pakpahan (Ketua Umum OPP SBSI), aparat keamanan juga melakukan penang-
penjahat ekonomi. perampas kemerdekaan. pencemar UUD 45 dan Pancasila. serta undang-undang dan hukum resmi di negeri ini. (C) Lakukan nasionalisasi seluruh perusahaan Cina yang menjadi maharaja dengan kesombongan, kecong- kakan. yang mengatakan angkatan sebagai herder. yang menganggap pribumi ini sebagai hewan yang melenyapkan serta memperkosa hak pribumi di bumi persatuan tercinta ini. (D) Gantung. ganyang, penjarakan dan lumpuhkan petinggi dan pejabat negara yang korupsi. yang bersengkokol dengan penjajah Cina. yang menyerahkan Indonesia ke tangan Cina. yang tidak melihat generasi. yang tidak menghargai jasa pahlawan dan nilai sejarah perjuangan dan lain2 kejahanaman mereka akibat ketamakan ekonomi dan politik. yang menjual negara dan pemilik total Indonesia tercinta ini.
- Lihat ... Pengacauan Di Medan Tindakan Subversr·. Kompas. 22 April J 994.
35 Dan tak jarang, penangkapan itu disertai dengan tindak penyiksaan. Indra, 16, buruh P.T. Putra Flora, misalnya, ditangkap petugas pada 27 April pukul 03.00 di rumah orangtuanya. "Saya masih tidur, saat S petugas berpakaian preman itu menangkap saya," kenangnya. Menurut Ind~ begitu masuk ke dalam rumah, petugas tersebut langsung memborgol dan mendorongnya masuk ke dalam mobil. Di depan pintu rumah Indra sempat ditampar petugas bemama Kasiman. "Saya mau cuci muka tapi nggak dikasih." Saat berada di dalam mobil, Indra dipaksa untuk menunjukkan teman-temannya. Mereka memakai kekerasan, memaki-maki dan membentak-bentak. Tak cukup dengan intimidasi psikologis, para petugas itu juga melakukan penganiayaan fisik. "Saya tetap bertahan. Sampai seorang polisi menodongkan pistol ke dengkul saya dan menampar
- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Muchtar Pakpahan akhimya divonis hukuman tiga tahun penjara. Lihat, .. Muchtar Pakpahan Divonis 3 Tahun Penjara", Kompas. 8 November 1994. Mendengar putusan itu Muchtar langsung mengajukan banding. Tapi upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara malah memperberat hukuman Muchtar meqjadi 4 tahun penjara. Lihat, ''Hukuman Mukhtar Pakpahan Diperberat", Suara Pembaruan, 25 Januari 1995. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, YLBHI menyatakan bahwa hukum pidana makin banyak digunakan sebagai alat untuk menghadapi kegiatan sosial politik yang tak sejalan dengan pandangan para penyelenggara kekuasaan. Pasal-pasal dalam KUH Pidana telah diterapkan untuk mendelegalisasi perwujudan atas pengakuan hak berserikat bagi buruh yang berlaku universal. Juga mendelegalisasikan aktivitas-aktivitas LSM atau organisasi lain yang berada di luar kontrol negara. Baca, ··vLBHI: Hukum Pidana Digunakan untuk Hadapi Kegiatan Sospol", Kompas, I 0 November
- Muchtar, menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, memang dianggap terbukti melanggar pasal 160 KUHP: mengasut massa. Yang juga senasib dengan Muchtar adalah Amosi Telambuana. Ketua SBSI Medan. Majelis hakim pengadilan banding. yang juga dipimpin Nurat Ginting, memperberat hukumannya menjadi tiga tahu.n. 21 · bulan lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan. Baca. ••:Naik Banding. Naik Hukuman", Forum Keadilan, Nomor 22. Tahun Ill, 16 Februari 1995.
Indra. Para petugas itu kemudian membawanya ke Polsek Lubuk Pakam dan menahannya selama 6 hari. Dari ·Polse.k Lubuk Pakam, Indra lalu dipindah ke LP Lubuk Pakam dan mendekam dalam tahanan selama 19 hari. Menurut pengakuannya, selama berada dalam tahanan, dia mendengar banyak kawannya yang menderita akibat siksaan petugas. "Ada (tahanan) yang disiram kopi panas, ada yang dipukul dengan pistol sampai kepalanya bocor, ada yang kemaluannya dipukul dengan broti (palang kayu)," tuturnya. Menurut kesaksian Indra, seorang kawannya bemama Herman Andisar malah pemah dikeluarkan dari sel pada pukul 24.00 imtuk diproses verbal. Dalam pemeriksaan tersebut, Herman mengalami serangkaian pemukulan yang dilakukan 4 polisi, tubuhnya ditendang dan kakinya dije~it dengan kursi. Indra tahu persis, karena ia mendengar jeritan minta ampun dari mulut Herman. Di pengadilan, Indra didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat (I) KUHP: melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dan pasal 406 yo 55 ayat ( 1) yo 412: sengaja merusak, menghilangkan barang. Akhirnya Indra memang dibebaskan oleh pengadilan karena dikategorikan masih di bawah umur. Tapi ia harus menel~n pil pahit, di PHK oleh perusahaan tempatnya semula bekerja. Tindak penyiksaan juga dialami Basuki, 29, buruh P.T. lndo- cafe, yang ditangkap petugas keamanan pada 24 April 1994. Basuki adalah salah seorang yang terlibat dalam persiapan aksi unjuk rasa pada 14 April 1994 dan menjadi salah satu anggota tim delegasi yang mencoba menghadap gubernur. Saat penangkapan itu, Basuki sedang berada di rumah salah seorang kawannya. Ketika dia baru berbincang-bincang sekitar 15 menit, datanglah beberapa petugas kepolisian berpakaian preman dan mengancam, ~'Jangan bergerak!" Maka Basuki pun diringkus, tanpa surat penagkapan, diseret ke dalam mobil dan dibawa ke kantor Polres Tanjung Morawa.
.
disiksa," katanya. Basuki dipaksa mengakui bahwa dialah dalang aksi unjuk rasa buruh Medan. Tentu saja Basuki membantah dan menyatakan bahwa unjuk rasa itu timbul karena hak-hak buruh telah sekian lama dikebiri. Karena mendapat jawaban seperti itu, petugas marah. Selain dipukul dengan tinju, Basuki juga dipukul dengan botol (Pepsi) dan tendangan sepatu lars. "Selama 4 hari saya disiksa," akunya. Pelaku tindak penyiksaan ini sekitar 4- 5 petugas dengan posisi Basuki di tengah-tengah dan para petugas mengelilinginya. Tak terhitung berapa pukulan yang sudah mendarat di tubuh dan wajahnya. "Bahkan ada yang memukul dari belakang," tambahnya. Selain penganiayaan fisik, Basuki juga mendapat teror psikologis. Ia pemah ditodong pistol dan diancam akan ditembak, dipaksa membuka celananya dan petugas itu mengancam akan memukul kemaluannya dengan kayu. Tak berhenti sampai di situ, Basuki pun pemah dipaksa melakukan push-up dan squat-jump sebanyak 150 kali. Akibatnya, ia tak niampu berdiri, jalan merangkak dan kakinya tak bisa ditekuk seperti biasa dalam keadaan normal. Di dalam tahanan, Basuki juga mendengar adanya pesakitan lain yang kakinya pincang karena siksaan fisik. Selama berada dalam tahanan, Basuki sama sekali tak diperbolehkan untuk dijenguk keluarganya. Setelah menjalani ritual penyiksaan, Basuki akhirnya dilepas dari tahanan sesudah LAAI turun tangan. "Selama di rumah, hampir setengah bulan, saya susah berjalan," akunya. Ia pun lalu berobat dengan biaya sendiri dan basil sumbangan teman-temannya. Korban kekerasan aparatjuga menimpa Ardin Zega, 30, bapak 3 orang anak, bekerja di pabrik rotan P.T. Gunung Gahapi Sakti. Ardin Zega yangjuga anggota SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) ini juga termasuk buruh yang ditunjuk sebagai anggota tim delegasi ke gubemur. Pada tanggal 18 April, sewaktu sedang bekerja di pabri~ ia dipanggil kepala personalia. Ternyata di kantor personalia sudah menunggu beberapa petugas kepolisian. Para petugas
Poltabes, lalu mengajak Ardin mencari Amosi Telaumbanua. Tanpa surat penahanan, temyata Ardin kemudian dibawa ke kantor Poltabes Medan. Di sini ia harus mengalami penyiksaan petugas: dihajar dengan tinju, ditendang. Petugas juga mengintimidasi, mengeluarkan senjata api. mengancam akan menembak Ardin. Salah seorang petugas bernama Adisman Purba memaksa Ardin mengakui tuduhan, yakni melakukan pelemparan. "Bilang saja tiga kali melempar!" kata Adisman sebagaimana ditirukan Ardin. Karena tak tahan siksaan, Ardin terpaksa menandatangani BAP yang sudah disiapkan. Esoknya, tanggal 19 April 1994, Ardin dipindah ke LP Tanjung Gusta. Di LP ini ia ditahan sampai 9 Juni 1994. Selama dalam masa penahanan ini, Ardin di PHK sepihak oleh perusahaan dan keluarganya terusir dari rumah karena tak mampu membayar uang kontrak. Pengalaman sangat menyakitkan juga dialami Sudiaman Zega, 34, buruh P.T. Larija JI. Brigjen Katamso Km6. Bapak satu anak yang berpendidikan cuma sampai kelas 3 Sekolah Dasar ini merupakan salah satu anggota SBSI. Bulan Februari 1994, beberapa bulan sebelum peristiwa April meledak, saat ada pertemuan buruh di rumahnya, Sudiaman pemah didatangi 6 orang polisi. Saat itu, ia dibawa keluar halaman dan diperas untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20 ribu. Tapi karena tak punya uang sebanyak itu, Sudiaman akhirnya hanya bisa memberi Rp 15 ribu. Sudiaman juga mengakui ia terlibat dalam persiapan aksi buruh bulan April, tepatnya tanggal 12 April 1994. Pada saat unjuk rasa 14-15 April, ia datang bersama 8 kawannya menuju lapangan Merdeka dan berlanjut ke kantor Gubernur. Dan kesialan itu dimulai pada 18 April, saat beberapa polisi berpakaian preman menjemput di rumahnya. Sudiaman diangkut dengan mobil dan langsung dibawa ke kantor Poltabes Medan. Di Poltabes ini, Sudiaman mengaku mengalami berbagai bentuk penyiksaan: dihajar dengan kepalan tangan,
Jars. bahkan kepalanya. sempat dipukul dengan balok kayu. Akibatnya, lebih dari satu minggu telingan Sudiaman mengeluarkan darah. Tak cukup dengan siksaan fisik, buruh miskin ini diperas Rp I 0 ribu. Jam tangannya · bermerek Seiko 5 pun dirampas. Menurut sumber-sumber di LBH Medan. Sudiaman ditangkap saat berada di rumah pada 18 April pukuJ 18.00. Seperti biasanya, penangkapan itu pun tanpa disertai surat perintah resmi. Beberapa nama petugas yang sempat terekam antara lain bermarga Siregar, Purba, dan Aritonang. Sudiaman ditahan cukup lama: satu bul~ di Poltabes sebeJum dipindah ke LP Sukamulia. Ia didakwa melanggar pasal 160 ayat (1) Yo 55 ayat (1) KUHP. Waslian alias Gendon, buruh P.T. Karindo Prima,juga mengalami nasib naas. Buruh yang tak bisa baca tulis (buta hurut) ini ditangkap polisi saat berlangsung unjuk rasa 15 April 1994 dan langsung dibawa ke kantor PoJsek Lubuk Pakam. Di kantor Polsek ini, Waslian mengaJami intimidasi dan teror: ditodong pistol..dan diancam akan dicabut kukunya. Oleh petugas ia dipaksa mengaku telah meJakukan pelemparan sebanyak 30 kali. Menurut Waslian, sewaktu ditahan, ia mendengar banyak tahanan lain yang disiksa: dicambuk dengan rotan, bambu, dan dipukuli. Di antara para korban yang ia kenali bemama Nismat, Sablan, Ahmad, Adi, dan Yadi. Di Polsek Lubuk Pakam ini, Waslian ditahan selama satu minggu bersama-sama antara lain 9 orang temannya yang juga bekerja di P.T. Karindo Utama. Di samping nama-nama di atas, sebetulnya masih cukup banyak lagi korban-korban penyiksaan sebagai buntut peristiwa April. Di antaranya adalah Alex, buruh P.T. Persapin, dijemput di rumahnya dengan surat penangkapan oleh petugas kepolisian dari PoJsek Tanjung Morawa pada 23 April I 994 pukul 03.00 dini hari. Dari Polsek Tanjung Morawa, Alex lalu dipindah ke Rutan Lubuk Pakam. Selama diperiksa, Alex mengaku telah mengalami berbagai .pemukulan
P.T. Persapin, ditangkap pada 27 April 1994 pukul 03.00 oleh petugas Polsek Tanjung Morawa di rumahnya. Sama seperti Alex, ia ditahan di Rutan Lubuk Pakam dan selama pemeriksaan pun mengalami beberapa kali pemukulan. Jafar Sidik, buruh P.T. Iron, ditangkap petugas Poltabes Medan pada 15 April 1994 pukul 13.30 di KIM (Kawasan Industri Medan) saat melakukan pelemparan. Saat pemeriksaan ia mengalami siksaan dan pemukulan. Jafar terjaring pasal 170, 406danS10 KUHP. Amir Syarifuddin, buruh P.T. IPI Mahar. Ia ditangkap pada 24 April 1994 pukul 22.30 di rumahnya oleh petugas Poltabes Medan. Sama seperti yang lain, Amir pun mendapat jatah pukulan, tendangan dan lain-lain. Menurut dokumentasi KPS (Kelompok Pelita Sejahtera), akibat peristiwa April itu, sebanyak 48 orang terpaksa harus menjalani penahanan dan pengadilan. Vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada mereka berkisar antara 3 bulan - 2 tahun. Tuduhan yang dikenakan meliputi: kekerasan, pelemparan, pemerasan, pengrusakan. penganiayaan dan menghasut.
Kasus 5
PHK oleh Aparat Ekstra Legal: Terbunuhnya Marsinah
Konteks Peristiwa. Pada pertengahan Maret 1993 Gubemur Jawa Timur Soelarso mengeluarkan sebuah surat edaran yang akhirnya dikenal dengan SE Gubemur. Isi surat tersebut adalah tentang himbauan kepada seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk menaikkan upah buruh sebesar 20%. 36 Namun begitu, banyak pengusaha yang tidak melak-
- Seri Bacaan KOELI. No. lffh 1993. Yayasan AREK. Surabaya. hal. 75-76.
37 SE Gubemur tersebut. Demikianjuga dengan buruh-buruh P.T. CPS (Catur Putra S-.ir- ya) Porong, tidak ketinggalan ikut mogok. Namun demikian, mereka mogok bukan menuntut kenaikkan upah sesuai dengan SE Gubemur tersebut. Justru lebih parah dari itu, mereka menuntut kenaikan upah yang sesuai dengan KepMen No. 50/1992 yang di dalamnya tercan- tum tentang upah minimum regional Jawa Timur sebesar Rp. 2.250,- yang pada saat itu mereka -buruh-buruh P.T. CPS Porong-hanya menerima upah minimum Rp. 1.700,-. Artinya, mereka d.igaji lebih rendah Rp. 550.- dari KepMen No. 50/1992 dan Jauh lebih rendah lagi jika disesuaikan dengan SE Gubemur. Berangkat dari kondisi tersebut, pada 3 Mei 1993 buruh-b~ruh
P.T. CPS Porong mengadakan mogok dengan model tidak masuk kerja -hanya buruh bulanan yang masuk kerja. Sebagian dari mereka mencegati buruh-buruh agar tidak masuk kerja. Kemuciian pada 4 Mei 1993, mereka meneruskan mogoknya dengan model aksi unjuk rasa di depan pabrik dan.sebagian-s/ow-down di dalam pabrik. Adapun tuntutan mereka adalah kenaikan upah sesuai Kepmen No 50/1992, Astek, cuti haid dan hamil, Jamsostek (UU 31
1993), THR, Uang Transport. Uang Makan, dll yang keseluruhannya
38 berjumlah 12 tuntutan. Dalam pemogokan itu, Marsinah termasuk salah seorang buruh yang cukup berani. Bahkan dia satu-satunya buruh yang berani meng-
- Dalam data base Yayasan AREK. pada periode Maret sampai dengan Oesember 1993 terjadi 57 kasus pemogokan khusus untukjenis tuntutan diberlakukannya SE Gubemur.
- Lihat foto copy tuntutan buruh P.T. Catur Putra Surya Porong.
mempelopori untuk menolak ajakan itu. Siang harinya sekitar pkl 13.00 WIB terjadi perundingan antara perusahaan dengan perwakilan buruh yang disaksikan oleh DPC SPSI Sidoarjo, Depnaker Sidoarjo dan aparat terkait. Dari buruh diwakili 15 orang-termasuk Marsinah. Pada saat perundingan. Marsinah termasuk salah satu perwakilan yang paling gigih menuntut kekurangan Rp. 550,- sesuai dengan KepMen 5011992. Hasil dari perundingan tersebut, perusahaan akan mengabulkan sebagian tuntutan buruh serta tidak akan ada mutasi dan intimidasi ataupun PHK setelah unjuk rasa, sesuai dengan tuntutan buruh pada butir ke-12. Sehari sebelumnya, tepatnya pada 3 Mei 1993 beberapa buruh (18 orang) yang melakukan pencegatan, tanpa surat panggilan dibawa ke Markas Koram i I Porong. Di sana mereka dimintai keterangan tentang tujuan melakukan pemogokan serta diancam agar masuk kerja bagi yang shift sore dan malam, kalau tidak masuk dianggap sebagai dalang pemogokan. Di samping itu mereka juga diintimidasi, dituduh menggunakan cara-cara PKI karena mencegati karyawan yang akan masuk kerja. Setelah pemanggilan terhadap ke 18 buruh tersebu~ keesokkan · harinya, 4 Mei 1993, ketika buruh-buruh P.T. CPS sedang mogok, seorang buruh yang dianggap dalang pemogokan-Yudo Prakoso--- dipanggil Kodim dengan surat panggilan dari Koramil No. B/1011 V/1993 ditandatangani Kapten InfKusaeri sebagai Komandan (lihat Joto copy surat panggilan ). Di sana Yudo menghadap Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo Kapten Sugeng dan dipaksa untuk member- itahukan nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan pemogokan.
PHK oleh Kodim Awalnya, Yudo ditemui Kamadi (seorang staf Pasi Intel). Kar-
belit! Tinggal bicara ya atau tidak! Kalau berbelit-belit, ini yang bicara!" ancam Kamadi sambil mengepalkan tangannya ke kepala Yudo. Sesudah itu d~a dibawa ke ruang data dan ditemui oleh staf lainnya yang sering dipanggil Pak Bus. Di sana Yudo disuruh mengaku sebagai dalang pemogokan dan membuat pemyataan tertulis tentang kegiatan sebelum pemogokan sampai proses lahirnya tuntutan buruh-buruh .P.T. CPS. Begitulah, proses interogasi itu berlangsung sampai pkl.
11.15 WIB. Sore harinya sekitar pkl 17 .00 WIB ke atas beberapa buruh yang menjadi perwakilan dalam perundingan menerima surat dari kelurahan Siring, Porong, yang isinya berupa panggilan dinas untuk datang ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo pada 5 Mei 1993 dan menghadap Pasi Intel Kapten Sugeng. Anehnya, surat yang bemomor. ./
404. 721.5/93 itu ditandatangani oleh sekretaris desa Abdul Rozak ( lihat Joto copy surat panggilan ). Sebagian surat diantar ke rumah kost oleh orang suruhan dari kelurahan, seperti untuk: Tamar, Su- marah, Hartono, Ngusmar, Joko Santoso, Joko Suwanto, dll. Sebagian lagi, yang tidak jelas alamatnya, dititipkan di satpam pabrik. Lalu surat panggilan itu diantarkan oleh satpam Dedi kepada masing-masing yang dipanggil. Keesokan harinya, 5 Mei 1993, 13 buruh yang menerima surat panggilan datang ke Markas Kodim sekitar pkl 09.00 WIB. Mereka didiamkan di sana sampai pkl 11.00 WIB. Beberapa waktu kemudian, mereka dibawa ke ruang data, lalu Kamadi menemui mereka. Karnadi menjelaskan bahwa ke-13 orang buruh tersebut sudah tidak diperlukan lagi di pabrik dan menyarankan mereka untuk mengundurkan diri saja. Karnadi memberi pandangan, "Bagaimana kalau kamu saya suruh keluar saja daripada kamu nanti di sana-diperusahaan -dibilang anjing, asu, jancuk. ltu kan nggak enak, kita kan sama-sama orang Jawa, sedangkan mereka kan orang Cina.
Segala permasalahan akan diselesaikan di KODIM ini." Kamadi lalu mendesak agar surat pengunduran diri itu dibuat pada saat itujuga. "Kalau kalian mau. dari Pasi Intel (Kapten Sugeng) akan memberi kalian memo untuk mencari kerja di perusahaan mana pun," katanya. Kemudian ke-13 buruh itu ditanyai pendapatnya satu-satu. P menjawab, "Begini, Pak. Kalau saya, mau kerja dulu. Nanti kalau kelihatannya perusahaan tidak menyukai saya, saya akan keluar dengan sendirinya". Seorang buruh juga mengatakan minta waktu sehari lagi untuk memikirkannya. Tetapi Kamadi tetap mendesak, "Pokoknya ma5alahnya harus diselesaikan sekarang! Titik!" Ketika giliran Yudo, dia bilang, "Mulai besok saya akan bekerja untuk lebih baik lagi, Pak! Tapi kalau perusahaan memang tidak membutuhkan saya, saya sanggup untuk di-PHK." Bel um selesai Yudo berbicara, Kapten Sugeng masuk. Kapten Sugeng memotong pembicaraan sambil menunjuk Yudo. "Ah, nggak! Stop! Saya sudah tahu maksud pembicaraan kamu. Memang kamu dalangnya! Kamu ini memang tokohnya! Siapa namamu? Alamatmu? (Semua pertanyaan ini dijawab terus terang oleh Yudo, Pen.) Akan saya selidiki Iebih lanjut si Yudo ini. Sebab, di Jombang tempat munculnya Serikat Buruh Solidaritas (maksudnya SBSI). Padahal SBS didalangi oleh PK.I!" "Nama orang tua? Pekerjaan?" (Yudo menyebut nama orangtuanya yang bekerja di kantor Kejaksaan, Pen.) "Lha iya bapakmu itu orang pandai, tapi anaknya goblok! Nanti buktikan saja, bapakmu itu orang pandai, tapi anaknya goblok! Nanti buktikan saja, bapakmu atau saya yang keluar!" teriak Kapten Sugeng. Kemudian mereka disuruh mengisi biodata yang sifatnya ra- hasia. Sesudah itu, para karyawan disodori konsep surat pengunduran diri oleh Pak Bus. Disusul dengan pemberian kertas segel bemilai
untuk menyalin konsep tersebut. lsi surat pengunduran itu menyebutkan bahwa ke-13 buruh tersebut telah mengadakan rapat gelap dan pencegatan karyawan, dan karena itu mereka harus mengundurkan diri. Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan permintaan maaf ke 13 orang itu kepada pihak pengusaha. Akhirnya sekitar pkl 14.00 WIB buruh-buruh dengan terpaksa, karena tekanan Kodim, menandatangani surat pengunduran diri. Usai sholat magrib, buruh-buruh yang habis menandatangani surat pengunduran diri menerima pembagian uang pesangon yang dibagikan oleh Mutiari dan Yudi Astono didampingi Karnadi serta Busaeri dari Kodim. Setelah membagi uang pesangon, mereka-Mutiari, Riyanto, Widayat dan Yudi Astono -pamit. Yudi Astono sempat bilang, "lni bukan kemauan saya, ya. Saya sendiri terkejut mendengar kalian mengundurkan diri. Sebenarnya kamijuga merasa berat hendak melepaskan kalian, tetapi gimana lagi. Ini kehendak KODIM. Saya juga takut."
Menolak PHK I: Raibnya Marsinah Sementara itu berita pemanggilan para buruh P.T. CPS sampai ke telingga Marsinah. Sore harinya sehabis istirahat, Marsinah pergi mencari teman-temannya yang dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo. Karena tidak ketemu, Marsinah bermaksud mencari ke Kodim 0816 Sidoarjo. Bersama seorang buruh yang bernama NG, Marsinah ber- b~ncengan sepeda motor pergi ke Kodim, sementara tiga teman lainnya naik kendaraan umum. Tetapi, sampai di sana Marsinah tidak berhasil menemui teman-teman yang dipanggil Kodim tersebut karena sudah pulang. Marsinah waktu itu sempat masuk ke Kodim 2 kali untuk menemui petugas piket menanyakan sesuatu. Karena tidak ketemu, Marsinah kembali ke Siring. Sesampainya di sana (Siring) dia bertemu dengan beberapa teman ya~g baru pulang dari Kodim. Dari mereka- lah Marsinah kemudian tahu bahwa telah terjadi pelanggaran terha-
-1993. Mendengar teman-temannya di PHK, Marsinah marah. Dengan gusar dia berkata, "Aku akan menuntut Kodim dengan bantuan saudaraku yang ada di Surabaya". Setelah itu dia meminta foto copy surat panggilan Kodim ke salah satu PHK.-wan, kemudian pergi ke rumah Yudo untuk meminta foto copy kesepakatan bersama. Berbekal 2 surat itu, Marsinah malam itu juga pergi ke arah Tugu Kuning dengan alasan mencari makan. Tragisnya em pat hari kemudian, Marsinah ditemukan sudah menjadi mayat di sebuah. gubuk tepi sawah di pinggiran hutan jati 39 Wilangan Nganjuk. Adapun sebab-sebab kematian seperti yang tertera dalam visum et repertum dr. Jekti Wibowo disebutkan bahwa dalam tubuh Marsinah ditemukan Iuka robek tak teratur sepanjang 3 cm mulai dari dinding kiri lubang kemaluan (labium minora) sampai sedalam rongga perut. Didalam ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Disamping itu selaput dara robek dan memar pada kandung kencing serta usus bagian bawah, sedangkan rongga perut mengalam i pendarahan kurang lebih satu 40 liter. Temyata pein-PHK-an tidak hanya terjadi terhadap ke 13 buruh itu saja. Tanggal 7 Mei 1993 pekerja lainnya, Yakni M, Saf dan Yan dipanggil Kodim kira-kira pkl. 08.00 WIB. Di sana, juga terdapat 5 buruh lainnya -Sdk, Hs, Spr, Bdp dan Ih -yang secara solidaritas mengundurkan diri di Kodim. Ke-8 orang tersebut diproses
- Semua kejadian interogasi di Kodim sampai Marsinah ditemukan tewas di sebuah g~bug dicuplik dari kronologis yang dibuat oleh Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM).
- Lihat foto copy Visum et Repertum basil pemeriksaan dr. Jekti Wibowo dari Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk.
mengenai masalah upah, tuntutan dan pemogokan. "Saya tidak ikut-ikut, Pak! Hanya karena teman-teman nggak masuk kerj~ maka saya juga nggak masuk," jawabnya waktu itu. Sesudah itu Kapten Sugeng menanyakan tentang rapat gelap. "Apa ada orang di luar buruh CPS yang ikut rapat?" "Tidak ada, Pak," kata Sugeng. "Soalnya, teman-teman cuma bennusyawarah bersama. Masalah tuntutan timbul setelah diadakan perternuan dari tiap-tiap bagian. Dari usulan teman-teman pada waktu meeting dengan SPSI itu, dicocokkan dengan peraturan perusahaan yang ditempelkan di tiap-tiap bagian. Temyata, peraturan tersebut belum dijalankan oleh perusahaan. Dari situlah tuntutan itu dikumpulkan dan dibahas bersama." Mendengar jawaban itu, Kapten Sugeng marah dan mernaki- maki M. "Kamu goblok! memeli! .. bawel!" "Agamamu apa?" Tanya Kapten Sugeng lagi. "Islam, Pak!'; Jawab M. "Kalau begitu, kamu munafik! Kamu dalang pernogokan!" teriak Sugeng. "Terserah kalau .Bapak bilang saya dalang. Yang penting saya nggak merasa menjadi dalang! Wong saya nggak merasa menyuruh anak-anak mogok," jawab M. Kapten Sugeng marah-marah dan memukul-mukul meja. Saking marahnya, smnpai-sampai ia memban- ting asbak ke meja hingga pecah ~an men.genai dagu sebelah kanan M sampai berdarah. Menurut M, darah yang keluar itu tidak cukup dibersihkan hanya dengan seletn bar tissue. "Seandainya kamu laki-laki ... ," an cam Kapten Sugeng, "Kamu sudah saya bunuh! Sudah, kamu di sini s_aja! Saya tidak mau bicara sama kamu lagi!" sergahnya sambil meninggalkan ruangan pemeriksaan tersebut. Kira-kira dµa jam k .. ~udian, dia kembali ke ruang itu. Tidakj~las s~pai berapa lama ke-8.buruh itu berada di Kodim. •.
M. 41
Kemudian keesokan harinya, 8 Mei 1993, Ab, PHK-wan terakhir menyusul dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana dia ditemui oleh Busaeri, dituduh telah melakukan rapat gelap dan melakukan sabo- tase, intimidasi serta dikatakan seperti PKI. Kemudian Busaeri memberi 2 tawaran yang sifatnya memaksa dan dilematis. Pertama,jika masih ingin kerja harus dipenjarakan selama 3 bulan dengan tuduhan seperti di atas. Kedua,jika mengundurkan diri akan dimintakan pesangon. Setelah itu Busaeri menyodorkan kertas segel untuk menulis surat pengunduran diri. Sekitar pkl 14.00 WIB pihak pabrik datang menyerahkan uang pesangon. 42
Menolak PHK II: Menggugat Kodim
· Setelah peristiwa PHK massal di Kodim itu, beberapa korban membuat surat pengaduan atas perlakuan Kodim yang menyimpang dari undang-undang. Mereka mengadu ke DPC SPSI Sidoarjo, demikian juga dengan Depnaker Sidoarjo. Tidak ketinggalan pula DPRD II Sidoarjo juga mereka datangi. Namun semua itu tidak ada hasilnya. Bahkan yang lebih tragis, Depnaker Sidoarjo mensahkan PHK di Kodim terse but. 43 Karena setelah ke sana-kemari tidak ada hasilnya, akhimya para PHK-wan meminta bantuan KSUM (Komite Solidaritas Untuk Marsinah) untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pada 17 Juni 1993 para PHK-wan memberikan kuasa kepada KSUM untuk mendampingi
- (KSUM).
- Lihat foto copy kronologi PHK di Kodim yang dibuat korban.
- Lihat foto copy surat dari Depnaker Sidoarjo tertanggal 28 Mei 1993 yang di· tujukan kepada Pimpinan P.T. CPS Porong dan Ketua DPC SPSI Kab. Sidoarjo tentang kasus PHK 13 orang pekerja P.T. Catur Putra Surya ·
Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kalau pada gugatan yang pertama hanya satu pihak yang digugat yakni perusahaan, maka pada gugatan yang baru menjadi tiga pihak: P.T. Catur Putra Surya Surabaya sebagai tergugat I, Kodim 0816 Sidoarjo sebagai tergugat II dan sebagai turut tergugat adalah Kelurahan Siring Kecamatan Porong Sidoarjo. Demikian juga dengan kuasa hukum- nya, akhirnya dikuasakan pada LBH Surabaya yang juga merupakan anggota KSUM. 44 Akhirnya sidang gugatan pertama mantan Buruh P.T. CPS Porong melawan Perusahaan, Kodim dan Kelurahan Siring dibuka di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Mei 1994. 45 Sayangnya gugatan itu kandas karena pada putusan sela 28 Juli 1994, Majelis Hakim PN Surabaya telah menetapkan putusan sela atas eksepsi kuasa hukum pengusaha P.T. CPS tentang kompetensi absolut peradilan umum dalam memeriksa kasus perbuatan melawan hukum dari suatu proses PHK. 46 Putusan sela itu menyatakan bahwa peradilan umum tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang berasal dari peristiwa PHK sepihak. Atas putusan itu, LBH Surabaya sebagai kuasa hukum penggugat langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 6 September 1994 yang sampai sekarang belum ada keputusannya.47 Yang menarik, ketika gugatan dimasukkan ke PN Surabaya,
- tertanggal 29 November 1993.
- Memorandum. Tgl 3 Mei I 994.
- Surya. Tgl 29 Juli 1994
- Lihat foto copy memori banding pembela ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 6 September 1994.
V Brawijaya sebagai kuasa hukum Kodim 08 I 6 Sidoarjo untuk menggagalkan gugatan tersebut. Beberapa buruh penggugat diteror dengan cara mendatangi rumah orangtuanya, dipanggil ke masing-masing Kodim di wilayah mereka tinggal, didatangi ke tempat kostnya dan lain-lain. Seperti yang dialami oleh penggugat T, pada jam 12 malam dia didatangi intel Kodim Sidoarjo disuruh mencabut gugatannya. 48 Demikian juga dengan penggugat S, dua kali rumah orang tuanya didatangi aparat. Yang pertama dfdatangi Babinsa bersama Bayan (aparat desa) sedangkan yang kedua didatangi seseorang berpakaian preman. 49 Untuk penggugat Ng, orang tuanya didatangi anggota Koramil Tanjunganom Nganjuk dan seorang aparat berpakaian preman. Ketika ditanya keperluannya mereka menjawab hanya sekedar berkunjung saja. Di samping melakukan teror terhadap orang tua di rumah, aparat juga memanggil para penggugat ke Markas Kodim setempat. Seperti yang dialami penggugat P, dia dipanggil sebanyak dua kali. Pertama seminggu sebelum sidang gugatan dimulai, dia dipanggil Kodim Mojokerto menemui Pasi Intel Kapten Suyatno, sedangkan yang ke dua keesokan harinya oleh Korem. Penggugat ditanya mengapa meimntut Kodim? Apakah ada pihak ketiga atau atas kemauan sendiri?. 50 Perlakuan yang sama juga dialami penggugat MY yang dua kali dip~ggil instansi militer. Pertama dia dipanggil Koramil Prambon melalui aparat desa dan ditanyai tentang kasus di Porong. Kemudian yang kedua pada 12 April 1994 dipanggil Kodim 0816 Sidoarjo melalui Koramil Prambon dan ditemui oleh Kepala Staf Kodim
- Lihat ha.5il wawancara penulis dengan korban.
- Lihat juga wawancara penulis dengan korban. SO. Lihat basil wawancara penulis dengan korban.
dialami penggugat SMR, pada S Mei 1994 dia dipanggil Kodim 0809 Kediri Sie Intel. Yang menarik, pemanggilan terhadap penggugat adalah atas p~rintah Danrem 082 yang bemomor: Bratel/16SN/1994. 52 Sedangkan untuk penggugat AS, yang dipanggil justru pamannya bemama Gundamo ( dengan catatan agar mengajak penggugat AS), dengan alasan untuk keper- luan pembinaan teritorial. 53 Yang paling sering didatangi aparat, baik intel dari Polres Sidoarjo maupun Polda, adalah saksi penggugat Choirul Anam. Bahkan saksi pemah disuruh intel Polda :.,..__ Wariyono-· membuat surat pemyataan kalau PHK di Kodim itu benar-benar dipaksa oleh Kapten Sugeng. Tetapi oleh saksi ditolak karena khawatir ada apa-apa dibelakang hari. 54 Secara fisik, para PHK-wan atau penggugat tidak mengalami kerugian seperti dipukul, disiksa dan lain sebagainya. Tetapi mereka kebanyakan mengalami kerugian yang sifatnya non-fisik seperti kehilangan waktu sehingga harus tidak masuk kerja, .Jo yang berarti pula mengalami kerugian materi.
Kasus 6 Pembunuhan Peradilan: Buntut Terbunuhnya Marsinah
Dalam sejarah konflik perburuhan di negara kita, kasus Marsinah -yang akhimya lebih dikenal dengan kasus peradilan sesat dan PHK massal di Kodim -merupakan peristiwa yang besar. Besar karena tidak saja melibatkan dan merepotkan seluruh aparat militer dan sipil di negeri ini tetapi juga menjadi perbincangan yang serius
5 I. Lihat basil wawancara penulis dengan korban.
- Libat foto copy surat panggilan tertanggal 5 Mei 1994.
- Lihat juga foto copy surat panggilan tertanggal 28 Mei 1994.
- Lihat basil wawancara penulis dengan saksi.
dilaksanakan pada bulan Juni 1993. ss Bahkan ketika tim GSP AS datang ke Indonesia, mereka secara khusus menanyakan kasus ini ke KSUM. 56 Sedangkan di Indonesia sendiri, perbincangan dan perhatian terhadap kasus Marsinah lebih ramai baik dari kalangan mahasiswa, LSM ataupun pemerhati lainnya. Ada aksi Jilin (Jember),s 1 aksi doa di Polda Jatim (Surabaya),ss aksi solidaritas (Mataram),s 9 pameran seni rupa instalasi (Surabaya) 60 dan aksi-aksi lainnya serta diskusi- diskusi yang tak terbilang banyaknya. lni semua membuktikan bahwa ada sesuatu yang menarik dari kasus ini untuk diperbincangkan. Menarik karena ada upaya-upaya dari pihak aparat militer untuk menutupi realitas sejati dari kasus ini. Kasus yang mempunyai dimensi politis dibelokkan ke masalah kriminal belaka. Banyak kecurigaan dari berbagai khalayak umum yang mengarah 1Ce perusahaan dalam kaitannya dengan kematian Marsinah. Namun demikian, hampir selama 4 bulan pihak Polda Jatim belum berhasil mengungkap siapa pembunuhnya. Bahkan sebanyak 142 saksi telah diperiksa serta beberapa barang bukti telah didapatkan. 61 Kelambatan Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini akhimya malah menimbulkan bum«?rang. Banyak yang mencurigai bahwa Polda
SS. Surya, 11/6/1993 dan 13/6/1993. Republika. 13/6/1993. Media Indonesia. 14/ 6/1993. S6. Republika dan Jawa Pos, 24/9/1993. S1. Jawa Pos, 18-20/6/1993, Surya. 18/6/1993. Memorandum, 191611993 S8. Surabaya Post, 16n/1993, Jawa Pos. Surya, Memorandum. Kompas, Karya Dharma, Bhirawa, 17n/1993.
- Jawa Pos. 19/6/1993.
- Republika. Kompas, Surya, Surabaya Post. Jawa Pos. 13/8/1993.
- Surabaya Post, 16n/1993. Republika. 17n/1993.
militer. Tidak urung Mabes Polri akhimya ikut membantu untuk mengungkap kasus tersebut. Oipimpin langsung oleh Oirektur Reserse -Brigjen (Pol) Ors. Utoyo Sutopo -mereka selama tiga hari berada di Jawa Timur turun ke lapangan. 62 Meskipun demikian. tidak ada tanda-tanda bahwa kasus ini akan terungkap; Saat itu Polda Jatim sangat sensitif dan represif. Sampai-sampai kegiatan seni rupa instalasi yang bertemakan kasus Marsinah di OKS dilarang aparat sebelum dibuka. Sebagian besar kalangan aktivis LSM pada saat itu berkomentar bahwa kerja Polda Jatim seperti menghadapi tembok yang sulit ditembus. Sementara itu, dalam sidang pengadilan yang digelar kemudian -yang menghadirkan sembilan terdakwa-muncul isu "peradilan sesat" akibat proses penangkapan dan penyidikan yang menggunakan modus kekerasan dan penyiksaan.
Penangkapan Tersangka: Sebuah Lakon Awai dari kasus "peradilan sesat" itu adalah ketika pada I Oktober 1993 di pabrik beberapa orang karyawan P.T. CPS (Catur Putra Surya) Porong (Mutiari, Bambang W, Karyono Wongso, AS Prayogi, Soewono) ditangkap oleh beberapa petugas berpakaian preman tanpa identitas yang jelas. Sedangkan Soeprapto ditangkap di rumahnya sekitar 4 Km dari pabrik pada saat yang bersamaan. Oe- mikian juga dengan Yudi Susanto ditangl
- Surya, 2117/1993.
penangkapan bukan dari petugas kepolisian melainkan aparat militer. 63 Penangkapan itu juga dibumbui adegan kekerasan. Karyono Wongso (Ayib ), misalnya, kepalanya berdarah karena dipukul petugas dengan gagang pistol. Demikian juga dengan Mutiari, petugas dengan kasar menarik dan menyeretnya ke dalam mobil. 64 Sedangkan Soeprapto di depan kedua orangtuanya, ditarik krah bajunya dan diseret ke dalam mobil petugas. 65 Setelah peristiwa penangkapan tersebut, semuanya dibawa ke Markas Detasemen Intel (Den Intel) Kodam V Brawijaya Wonocolo atau yang lebih dikenal dengan Bakorstanasda. Mereka disekap selama 19 hari tanpa ada pemberitahuan kepada para keluarganya. Dalam penyekapan selama 19 hari itulah mereka mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Siksaan demi siksaan baik fisik maupun non-fisik mereka jalani. Akibat dari proses penangkapan dan penahanan yang tidak prosedural itu, Polda Jatim sebagai pihak yang berwenang secara hukum dalam melakukan penangkapan (KUHAP pasal 18 ayat 1) diPra-Peraditan- kan oleh kedua terdakwa yaitu Mutiari dan Yudi Susanto. Pra-Peraditan yang diajukan Mutiari gagal dimenangkan karena sidang pokok perkaranya segera disidangkan, sementara sidang Pra-Peradilannya belum selesai. 66 Sedangkan Pra-Peradilan yang diaju-
- Tentang Penangkapan orang-orang P.T. CPS dapat dibaca dalam Republika, 5/10/1993, Jawa Pos, S/10/1993, 7/10/1993, Surya. 5/10/1993, Memorandum, 7/10/1993. Demikian juga tentang penangkapan tanpa prosedur yang resmi terungkap pada sidang Pra-peradilannya Yudi Susanto.
- Wawancara dengan saksi Riyanto (Ketua PUK SPSI) dan Lilik lndarsih (staf administrasi).
- Wawancara dengan orang tua Soeprapto (terdakwa) tiga hari setelah peristiwa penangkapan.
- Republika, 2/11/1993, Surabaya Post, 4/11/1993
KUHAP pasal 18 ayat 3 yang tidak segera diberitahukan kepada keluarganya. 67 Berikut ini beberapa perlakuan yang dialami oleh beberapa terdakwa selama 19 hari disekap di Den Intel Kodam V Brawijaya berikutnya akibatnya:
Bambang Wuryantoyo, 38, Pengawas Umum.
Bambang W ditangkap di pabrik pada tgl I Oktober 1993 pkl
07.00 - 07.30 WIB (saat pergantian shift III dan /) oleh petugas tanpa identitas yang jelas (pre man). Dalam penangkapan tersebut petugas tanpa dibekali surat penangkapan dan penahanan serta tanpa dijelaskan. duduk permasalahannya. Menurut pengakuannya, kemudian dia dibawa ke Bakorstanasda. Selama disekap di Bakorstanasda (20 hari) beberapa perlakuan yang menjurus pada kekerasan fisik ataupun yang non-fisik banyak dialaminya. Seperti ketika baru saja ditangkap, sebelum diinterogasi dia disiksa terlebih dahulu baru kemudian dia dilucuti pakaiannya dan difoto. Hari-hari berikutnya dia mengalami siksaan yang berat. Kemaluannya disuluti rokok dan disetrom dengan cara tangan dan kemaluan dijadikan satu aliran. Meskipun demikian dia tetap bertahan bahwa dia tahu terhadap semua yang dituduhkan itu. Akibatnya, dia harus mengalami siksaan lagi. Kakinya diinjak pakai meja, lalu perutnya disuluti pakai rokok yang sampai sekarang masih berbekas. Perlakuan lain yang keras adalah ketika dia ditendang pakai sepatu tentara hingga ~ulutnya berdarah dan pecah. Hampir tiap hari mulai dari pagi, siang sampai malam hari dia mengalami siksaan. Bahkan menjelang tidur pun,
67. Surabaya Post dan Surya, 11/11/1993.
68. Semua 9ata tentang penyiksaan Bambang W diperoleh dari basil wawancara di Rumah Tahanan Medaeng, Waru, Sidoarjo.
seperti-ruangan tidurnya dikencingi dulu dan disiram air. Penyiksaan baru selesai dua hari sebelum dipindah ke Polda Jatim. Tanggal 21 Oktober 1993 dia dipindah ke Mapolda Jatim. Walaupun tidak seberat seperti di Bakorstansda, di Mapolda Jatim ·pun dia masih mengalami penyiksaan. Seperti halnya di Bakorstanasda, di Mapolda Jatim pun BW tidak luput dari penyiksaan-meskipun tidak sesadis dan sesering di Bakorstansda. Adapun bentuk penyiksaannya adalah kemaluannya disuluti rokok, kemudian dipukul pakai gagangnya celurit oleh dua petugas bagian sidik jari. Beberapa oknum -yang melakukan penyiksaan -yang dikenal dan diketahui namanya oleh Bambang adalah Letnan Roestamaji (Kopassus/BAIS), Kolonel Winayu, Serka Soetaji dan Soekamto semuanya dari Bakorstanasda. Sedangkan yang dari Polda Jatim Letkol Soewarno, Letnan Alex R, Letnan Djoko, Serka Koestamaji serta Rois Haryanto (Brimob ). Akibat dari siksaan-siksaan itu, Bambang mengalami kerugian fisik yang sampai sekarang berbekas yakni Iuka bekas sulutan rokok di perutnya. Sedangkan kerugian yang sifatnya non-fisik adalah trauma kalau melihat militer datang dia terbayang ketika disiksa oleh petugas. Dampak lainnya adalah basis materialnya menjadi hancur akibatnya kedua anaknya menjadi terlantar bahkan le.bib dari itu kehidupan kedua anaknya sangat tertekan. Di sekolah mereka diteror oleh guru dan masyarakat sekitar, demikian juga oleh teman-temannya -baik teman sekolah maupun ngaji-dikatakan sebagai anak pembunuh. Kehidupan rumah tangganya menjadi retak. Untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari -biaya sekolah, makan dll -sangat kurang sekali. Oleh karena itu, melalui berbagai cara seperti lewat KO MN AS HAM ataupun Pengacaranya (Soemarso) dia mohon keadilan karena dia tidak melakukan terhadap semua yang dituduhkan itu.
Satpam 69
Sama dengan Barn bang Wuryantoyo, Soeprapto ditangkap pada tanggal I Oktober 1993 pkl 08.30 WIB di rumahnya. Penangkapan itu pun tanpa dibekali satu lembar surat pun seperti layaknya yang diwajibkan oleh undang-undang. Di hadapan kedua orang tuanya dan saudara-saudara serta tetangganya dia diambil oleh empat petugas berpakaian preman berm obi I kijang dengan sangat kasar. Bahkan untuk ganti pakaian dan pakai sepatu pun dia tidak boleh. Tanpa diberitahu duduk permasalahannya apa dan mau dibawa ke mana, dia Iangsung dibawa ke markas Den Intel Kodam V Brawijaya. Selama 16 hari disekap di Bakorstanasda, dia mengalami penyiksaan yang sangat berat. Pada hari pertama di Bakorstanasda, dia disuruh melepas baju dan celana hingga tinggal celana dalam saja. Kemudian dia disuruh naik ke lantai dua terus dimasukkan ke kamar mandi. Di sana dia disuruh duduk bersila (dengan kaki diinjak) sambil dipukuli ~~tuk mengakui sebagai pembunuh Marsinah. Karena tetap bertahan, seorang petugas bernama Rois Haryanto kencing di dalam gayuh lalu Soeprapto disuruh meminumnya serta kemaluannya dipukuli pakai sapu lidi. Yang paling sadis adalah ketika dia disuruh telanjang bulat kemudian kemaluannya distrom sampai dia menjerit-jerit kesakitan. Karena menjerit-jerit itu celana dalamnya disuruh makan supaya tidak bersuara. Tiada hari tanpa siksaan kata Soeprapto. Pernah dia disuruh mandi dan keramas kemudian disetrom hingga setromnya tambah besar karena ada aliran airnya. Setelah itu datang seorang petugas
- Demikian juga data tentang penyiksaan Soeprapto diperoleh penulis dari hasil wawancara di Rumah Tahanan Medaeng Waru. Sidoarjo.
kepalanya bagian belakang yang dibarengi dengan sulutan rokok di ketiak yang hingga sekarang masih ada bekasnya. Selain siksaan-siksaan di atas dia juga mengalami bentakan-bentakan maupun pukulan-pukulan yang tak terhitung seringnya baik di Bakorstanas maupun Di Mapolda Jatim. Di Mapolda Jatim praktis tidak ada siksaan yang berat terhadap Seprapto. Di sana dia lebih sering dibentak karena tidak mau menjalankan perintah rekonstruksi. Sebelum ditahan di Bakorstanasda, Soeprapto pemah dimintai keterangan secara resmi oleh petugas dari Polres Nganjuk pada tgl I 0 Juni 1993. Di sana dia tidak mengalami perlakuan fisik hanya ditanya tentang unjuk rasa tgl 3 dan 4 Mei serta tgl 10 Mei. Tentang nama-nama oknum yang melakukan penyiksaan di Bakorstanasda terhadap dirinya, hampir semuanya tidak dia kenal. Hanya satu yang dia kenal betul -karena sebelumnya sudah kenal -yaitu Rois Haryanto warga Siring-Porong dari kesatuan Brimob. Sedangkan nama-nama oknum yang menangani dia di Polda Jatim adalah Yasir, Supranoto, Hartoyo S, Soe- wamo, Djoko Soecipto dan Alex. Akibat tindakan-tindakan di atas Soeprapto mengalami trauma selama di penjara. Sedangkan secara fisik badannya menjadi menur- un. Demikian juga dengan kehidupan keluarganya berantakan secara ekonomi karena dia meninggalkan tanggungan anak, istri dan kedua orang tuanya. Oleh karena itu. dia berusaha berjuang sekuat tenaga untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang sebenamya tidak pemah dia lakukan. Di persidangan didampingi pengacaranya Djoko Soemarsono cs, dia selalu menolak BAP yang dibuat oleh petugas. Demikian ketika PN Surabaya menjatuhkan putusan 12 th untuknya, dia langsung banding ke P.T. Jatim yang akhirnya diputus tetap. Atas putusan P.T. Jatim itu dia sekarang mengajukan kasasi ke
KOMNAS HAM agar mengumumkan tersangka lain. dalam kasus ini sesuai statement Baharudin Lopa di Jawa Pos.
Ahmad Sution~ Prayogi, 58, Satpam
Sama dengan Bambang Wuryantoyo, AS Prayogi ditangkap di pabrik sekitar pkl 07.00 WIB oleh petugas berpakaian preman yang tidak jelas identitasnya karena tidak menunjukkan surat penangkapan. AS Prayogi sempat memprotes atas penangkapan dirinya yang semena-mena itu, tetapi dia diancam akan dihajar dalam mobil kalau banyak omong. Hari itu -seperti juga yang terjadi pada terdakwa lainnya -dia juga dibawa ke Bakorstanasda (Den Intel Kodam V Brawijaya). Di sana dia disuruh menceritakan tentang rapat tgl 5 Mei 1993. Dia jawab dengan tegas dan jujur bahwa tidak tahu-menahu tentang adanya rapat tgl 5 Mei tersebut. Akibatnya dia dihajar, mukanya dipukul berkali-kali dan kakinya ditendang pakai sepatu tentara serta distrom. Di samping itu, AS Prayogi juga dihajar samapai tersungkur di bawah meja hingga babak beluk yang mengakibatkan giginya rompal hingga dia sakit tidak bisa makan selama lima hari. Sepanjang 16 hari di Bakorstanasda, dia mengalami siksaan selama 9 hari. Tgl 16 Oktober 1993 dia dilimpahkan ke Polda Jatim. Meskipun di sana dia tidak disiksa tetapi selalu intimidasi oleh petugas. Dia ditakut-takuti kalau tidak menui:uti kehendak petugas dia akan dikembaJikan ke Bakorstanasda lagi. Karena dia takut dan trauma, akhirnya dia mengiyakan apa yang dikatakan petugas. Sedangkan petugas-petugas dari Bakorstanasda yang melakukan penyiksaan, AS Prayogi hanya tahu I orang yang bernama Serka Mahfud. Untuk
- wawancara antarterdakwa karena pertimbangan keamanan.
Prayogi mengalami kerugian fisik dan non-fisik. Secara fisik AS Prayogi mengalami cacat gigi rompal. Sedangkan secara materi, dia tidak bisa bekerja lagi sehingga keluarganya sangat menderita. Kedua keponakannya dan istrinya yang dahulu menjadi tanggungannya kini hidup dari tunjangan pabrik sebesar Rp. 78.000,-/bulan. Karenanya untuk melawan segala tindakan yang bertentangan dengan undang-undang itu dia naik banding ketika PN Surabaya memutuskan 12th atas dirinya. Demikianjuga ketika P.T. Jatim memutuskan sama dengan PN Surabaya dia langsung Kasasi ke Mahkamah Agung.
Mutiari, S.H., 27, Kabag Personalia
Mutiari ditangkap pada tgl I Oktober 1993 sekitar pkl 06.30 -
07.00 WIB di pabrik-Ketika itu dia akan menelpon istrinya Widayat-oleh petugas tanpa seragam (preman) serta surat penangkapan. Mutiari waktu itu sempat melawan dengan mempertanyakan alasan penangkapan. Tapi petugas dengan kasar menyeret dan menarik lengan Mutiari. Menurut Mutiari cara-cara penangkapan semacam itu bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, melalui keluarganya dia mem-Pra Peradilkan Kapolda Jatim yang akhimya gagal karena pokok perkara menyusul disidangkan. Usaha lain untuk melawan cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang itu adalah dengan jalan memberikan keterangan yang sebenamya di Pengadilan. dibantu pengacaranya dari BBH Unair.
71. Data tentang Mutiari diperoleh penulis lewat wawancara di rumahnya ..
puas dengan
P.T. Jatim dia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum ada keputusannya. Berbeda dengan para terdakwa lainnya, Mutiari selama dalam tahanan Bakorstanasda praktik tidak pemah mengalami siksaan fisik. Selama 19 hari di sana dia mengalami siksaan non-fisik seperti dibentak-bentak, diancam mau ditelanjangi atau distrom serta diper- lihatkan orang disiksa. Demikian juga ketika dia ditahan selama 9 hari df Mapolda Jatim. hanya siksaan non-fisik yang dia terima. Hampir tiap jam 12, jam 2 dan jam 3 malam dia selalu dipanggil, dia dibujuk agar suaminya membatalkan Pra-Peradilannya. Akibat dari siksaan-siksaan itu mutiari sangat tertekan (stress) dan mengalami keguguran ketika ditahan di Mapolda Jatim. Sedangkan mengenai oknum-oknum yang menyiksa dia, tidak satu pun yang dikenal baik namanya ataupun pangkatnya karena pada waktu itu pakai pakaian preman semua. Akhirnya Mutiari oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo diganjar hukuman selama 7 bulan potong masa tahanan. Terhadap putusan itu, Mutiari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. yang akhirnya oleh Pengadilan Tinggi pada tgl 25 April 1994 status tahanannya ditangguhkan.
72 Yudi Susanto, Pemilik P.T. Catur Putra Surya Ditangkap pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB tanggal 1 Oktober 1993 oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku
- Lihat foto copy pengaduan Trimoelja D. Soerjadi. S.H. selaku penasehat hukum terdakwa Yudi Susanto kepada Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia. Surabaya 29 Januari 1994.
JI. Puspita No. 8 Surabaya. Sama dengan yang lainnya. penangkapan terhadap Yudi Susanto pun tanpa ada surat perintah penangkapan ataupun penahanan. Oleh karena itu, pada tgl 29 Oktober Yudi Susanto mengajukan gugatan Pra-peradilan terhadap Kapolda Jatim atas penangkapan dirinya yang tidak prosedural. Pada tanggal 11 November 1993 Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Yudi Susanto tidak sah. Selepas ditangkap pada tgl 1 Oktober 1993 Yudi Susanto ditahan selama 19 hari di kantor Den Intel Kodam V Brawijaya (Bakorstanasda) .. Selama disekap di Bakorstanasda dan di Mapolda Jatim Yudi Susanto telah mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang berat diluar batas-batas perikemanusiaan. dengan tujuan agar Yudi Susanto mau mengakui sebagai perencana dan otak pembunuh Marsinah. Adapun bentuk siksaan yang dialami Yudi Susanto beragam bentuknya. Yudi Susanto pernah distrom dengan cara satu kabel diliJ.itkan di jari tangan dan satu kabel lainnya dililitkan pada penisnya. Cara yang lain satu kabel dililitkan pada daun telinganya dan kabel yang lain dililitkan pada penisnya. Kemudian tapak tangan petugas ditempelkan pada telinga Yudi Susanto, ditekan dan diputar-putar. Suatu saat Yudi Susanto pernah disuruh menjilati lantai seperti orang ngepel. Bentuk yang lainnya adalah disuruh merangkak di halaman pada tengah malam kemudian diperintahkan mencabuti rumput dengan mulut. Yang lebih biadab lagi Yudi Susanto disuruh membuka mulut, lalu petugas meludahi mulutnya dan ia disuruh menelannya. Kemudian Yudi Susanto pernah disuruh mengunyah lap bekas membersihkan kompor. karena tidak tahan bau minyak gas ia muntah, lalu Yudi Susanto disuruh cuci muka dengan muntahan terse but. Pada saat yang lain. Yudi Susanto dipaksa diadu dengan dan disuruh meninju Ayib (Karyono Wongso). terdakwa lain dalam kasus
Yudi Susanto keras-keras. Dengan ditonton banyak orang, Yudi Susanto pernah diharuskan memperagakan cara "memperkosa" Marsinah. Selain itu sudah tak terbilang lagi pukulan dan tempelengan serta tendangan yang dialami oleh Yudi Susanto. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dia dijatuhi vonis 17 tahun kurungan. Tetapi dalam banding di Pengadilan Tinggi Jatim, Yudi Susanto diputus bebas mumi. 73 Yudi Astono, Pimpinan P.T. CPS Porong Yudi Astono ditangkap di pabrik P.T. CPS Porong pada tgl 30 September 1993 sekitar pkl 16.15 WIB oleh petugas yang mengaku dari Bakorstanasda tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan untuk dibawa ke markas Bakorstanasda. Yudi Astono disekap di Bakorstanasda selama 16 hari mulai tgl 30 September sampai 15 Oktober 1993, kemudian tgl 16 Oktober dia dipindah ke Mapolda Jatim. Selama disekap di Bakorstanasda Yudi Astono mengalami berbagai bentuk siksaan, penganiayaan maupun teror mental agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Marsinah. Berikut ini kronologis penyiksaan yang dialami oleh Yudi Astono. Pada hari pertama di Bakorstanasda sekitar pkl 19.30, dia dipukuli kemudian disuruh melepas semua pakaiannya tinggal celana dalamnya saja lalu disetrom. Setelah itu masih dalam keadaan pakai celana dalam dimasukkan ke sel sekitar pkl 05.30 WIB. Tgl 1 Oktober 1993 pemukulan masih terus berlanjut karena Yudi Astono tetap bertahan bahwa
- Yudi Astono kepada Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia, Sidoarjo 11 Maret 1994.
20.00 WIB Yudi
Astono dimasukkan ke ruangan yang lantainya bisa panas apabila berdiri di atasnya, lalu bisa muncul sinar yang rasanya panas jika mengenai tubuh. Kedua alat itu yang digunakan untuk menyiksa Yudi Astono terutama bagian kemaluan, mata dan wajah. Pada tgl 3Oktober1993, Yudi Astono diberi minum yang kemudian menimbulkan reaksi kebingungan pada diri Yudi Astono. Dalam keadaan seperti itu Yudi Astono mendengar suara istrinya berteriak-teriak, dia juga melihat seakan-a~an ibunya menggendong anaknya, melihat dengan jelas istrinya sedang disiksa, mertua perempuan merintih kesakitan. Tgl 4 dan5 Oktober 1993 seperti biasanya Yudi Astono mendapat pukulan dan setroman. Sedangkan pada tgl 6 Oktober 1993 Yudi Astono bebas dari siksaan fisik, tetapi dia tetap tidak boleh pakai baju hanya celana dalam saja. Untuk tgl 7 dan 9Oktober1993 Yudi Astono hanya mengalami pukulan dan setroman, bahkan dia diperbolehkan pakai baju jika mengaku sebagai pembunuh Marsinah. Akibat teror mental, siksaan fisik yang terus-menerus, pada tgl 10 Oktober Yudi Astono sempat mengamuk dengan memukulkan kursi ke kaca. Dengan adanya kejadian itu akhimya Yudi Astono dimasukkan ke dalam sel hanya pakai celana dalam tetapi sebelumnya selnya dikencingi petugas yang mengakibatkan kulit punggungnya mengalami Iuka-Iuka. Teror mental masih berlanjut terus bahkan bertambah ganas dengan cara menciptakan suara-suara yang mirip dengan istri dan anak saya yang dalam keadaan menderita. Yudi Astono menyerah ketika pada tgl 12 Oktober 1993 dia disuruh berdiri dengan satu kaki yang lantainya disiram dengan air. Di sidang PN Sidoarjo, Yudi Astono diganjar 4 tahun kurungan yang langsung ditanggapi dengan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun akhimya Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus tetap 4 tahun, terhadap
Penderitaan yang dialami para terdakwa temyata belum juga berhenti. Masa penahanan yang seharusnya sudah habis pada tgl I Maret 1995 untuk Bambang Wuryantoro, Widayat dan AS. Prayogi serta 3 Maret 1995 untuk Soewono dan Soeprapto temyata mereka tidak dilepas dari Rutan Medaeng. Terhadap putusan itu, para penasihat hukum kasus Marsinah mengajukan protes keras ke Mahkamah Agung. Menanggapi protes tersebut, Kepala Rutan Medaeng mengatakan bahwa yang menjamin penahan di luar prosedure itu 75 adalah Direktur Pidana MA Ny. Suyatmi Sudarto SH. Yang menarik dari putusan kontroversi ini adalah bahwa KUHAP yang menjadi acuan hukum pidana dikalahkan oleh sebuah kesepakatan Ujungpandang. Dalam kesepakatan Ujungpandang itu, antara lain ada butir yang menyebutkan bahwa terhadap terdakwa kasus yang menarik perhatian masyarakat, meski massa penahanan- 76 nya telah habis tetap bisa dikenakan penahanan. Sedangkan menurut KUHAP pasal 28 jo 29 dengan tegas dikatakan seseorang tersangka hanya bisa ditahan selama 170 hari. Penahanan itu tak 77 bisa diperpanjang lagi walaupun perkaranya belum diputus MA.
Kasus 7 Aksi Damai Dibalas Tembakan: Terbunuhnya Petani Nipah
Nama Nipah (Nepa) mulai dikenal dan ramai dibicarakan di media massa ketika terjadi peristiwa penembakan terhadap penduduk
- Surabaya Post, Tgl 15 Desember 1994.
- Surya dan Memorandum, Tgl 6 Maret 1995.
- Jawa Pos, Tgl 7 Maret 1995.
- Kompas, Tgl 11 Maret 1995.
DPRD TK II Sampang. Tetapi karena kekurangan dana, pembangunan waduk menjadi macet dan dihentikan untuk sementara pada tahun 19-
- 79 Rencana pembangunan waduk, kembali dimulai pada th 1990- an dan secara teknis operasinal dilaksanakan pada pertengahan tahun 80
- W aduk yang dananya antara lain dibiayai Bank Dunia ini akan menggenangi 7 desa, yakni: Desa Nagasareh, Tolang, ·Larlar, Pelanggaran Timur dan Barat, Tapakan serta Montor. Kira-kira awal Juli 1993 pemerintah secara resmi mengawali pembangunan waduk terse but. Ironisnya -dan ini yang jadi sumber masalah -banyak pemilik tanah yang tidak tahu tentang keberadaan proyek itu. Dengan kata lain, masyarakat sebagai pemilik tanah tidak diajak musyawarah tentang ganti rugi. Akibatnya, pada bulan itu juga sebanyak 25 o- rang warga yang tanahnya bakal kena proyek datang ke DPRD Tk II Sampang. Mereka ditemui oleh Ketua LH Sayuti dari FKP dan juga M Ismail Basuki dari FPP. Kedatangan ke 25 warga tersebut rupa-rupanya diartikan lain oleh Bupati Sampang Bagus Hinayana dan dia marah-marah ketika berlangsung sidang Paripuma DPRD Tk II Sampang diawal Agustus. "Seharusnya sesuai dengan UU No 5174, DPRD merupakan mitra kerja pemerintah tetapi kenapa DPRD tidak membantu program
- Tragedi Nipah: Sebuah Problema Kebijakan Pembangunan, Tim Universitas Bangkalan, November 1993.
- Ibid, hal 32-33. 80. ./bid, hal 34.
kata Bupati. Bahkan, khabamya, dia sempat sesumbar terhadap anggota DPRD, "Yang macam-macam akan saya ciduk. saya pun ya pasukan."
Terjadinya "Unlawful Sllooting"
Karena pengukuran tanah tetap terus dilakukan, pada 2 Agustus 1993, tiga warga Nagasareh, Larlar dan Pelanggaran Barat datang ke kantor Pemda Sampang, memprotes pengukuran tersebut. Namun demikian, pada 9 Agustus 1993 pengukuran tanah dilanjutkan lagi, kali ini dengan kawalan aparat keamanan. Karena tak digubris,. pada 11 Agustus 1993 sebanyak kurang lebih SO warga berkumpul melakukan protes. Protes rakyat ini terus berlanjut sampai sekitar awal September. Pada 8 September 1993, sebanyak 250 warga berunjuk rasa, menghalangi petugas BPN-yang dikawal petugas keamanan -mengukur tanah. 81 Buntut dari aksi itu suasana jadi panas, dan bupati tidak lagi menggunakan pendekatan yang persuasif tetapi malah sebali~nya, menggunakan pendekatan pemaksaan. Pada 1 S September 1993, Bupati Sampang, Bagus Hinayana, mengadakan rapat tertutup yang dihadiri para anggota Muspida Kabupaten Sampang, Muspika Banyuates dan petugas PU. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 20 September 1993, Bupati bersama pimpinan Muspida dan Muspika mengajak anggota dewan untuk terjun ke lokasi memberi pengarahan kepada masyarakat di Balai Desa Pelanggaran Timur. 82 Di sana mereka berjumpa dengan masyarakat -kira-kira berjumlah 250 orang -tapi tidak semuanya merupakan pemilik tanah. Justru para pemilik tanah ada di luar pagar, tidak boleh masuk ke
- Jakarta-Jakarta. No. 378. 2-8 Oktober 1993, hal 18.
- Ibid, hal 18-19.
Pada waktu memberikan penjelasan, Bupati sempat
memberi cap komunis terhadap warga yang menolak ganti rugi. Bahkan Bupati juga sempat menyatakan bahwa dia sudah mem- persiapkan pasukan untuk memaksa warga yang menolak ganti rugi. 83 Setelah Bupati bicara, giliran Kyai Jauhari dari FPP memberi penjelasan kepada masyarakat. Seusai kyai Jauhari, Bupati kemudian mengadakan dialog. Pada saat itulah banyak pemilik tanah yang hadir di sana meninggalkan tempat dialog yang rupa-rupanya me- nyinggung perasaan bupati. Empat hari kemudian -tepatnya tanggal 24 September 1993 -keti_ka masyarakat sedang sembahyang Jum'at, diadakan pengukuran tanah dengan dikawal aparat keamanan. Namun mereka akhirnya kepergok masyarakat yang pulang sembahyang dan menghentikan pengukuran. Tetapi, sebelum beranjak pulang mereka sempat merigancam masyarakat, "Pokoknya kalau besok (Sabtu, 25/9) macam-macam, mau ditembak". 84 Temyata esok harinya peristiwa berdarah itu benar-benar terjadi. Pada hari itu (25/9), sekitar 300-an warga pemilik tanah dari berbagai desa pada pukul 13 .00 WIB mendatangi tim pengukur tanah dan memohon agar pengukuran tanah tak dilanjutkan. Warga yang datang berbondong itu mengacung-acungkan tangan, memohon agar tanahnya jangan diukur dulu sebelum ada penyelesaian. Serentak dengan teriakan masyarakat yang demikian itu terdengar tembakan tiga kali. Akhirnya masyarakat berteriak lagi "Pak saya minta hidup, saya
- Wawancara dengan saksi Makruf. Lihat juga Jakarta-Jakarta. No. 378. 2-8 Oktober 1993, hal 19.
- Op. Cit .• hal 19.
!" Saat itulah terjadi penembakan beruntun. Padahal, warga sama sekali tidak melakukan perlawanan. Senjata pun tidak 85 mereka bawa. Akibat rentetan tembakan itu, tiga orang mati seketika, yakni Simuki, 30 (warga Nagasareh), Ny Mutirah, SS (warga Larlar) dan Nindin, IS (warga Tolang) murid madrasah kelas IV. Sedangkan warga yang mengalami Iuka parah antara lain: Muhammad, 3S (warga Larlar, akhimya meninggal dunia di RSUD dr. Soetomo Surabaya), Dairoh, 40, (warga Tolang), dan Suridah, 30 (warga Nagasareh).86
Menge jar "Datang": Menutup Pelaku "Un/aw/ ul Shooting"
Dari segi analisa medan, sebetulnya ada jarak antara masyarakat dengan aparat keamanan. Artinya, kalau umpamanya aparat keamanan mau menghindar, sebetulnya sangat memungkinkan. Karena di lokasi itu ada batas sungai yang agak kering. Posisi penembak ada di sebelah barat sungai sedangkan posisi masyarakat ada di sebelah timur sungai. Tragisnya, upaya penyelesaian bukan difokuskan pada penembakan militer yang mengakibatkan tewasnya beberapa·warga Nipah dan jatuhnya korban Iuka-Iuka yang lain. Tetapi pemerintah justru sibuk mencari kambing hitam dengan istilah klasik yang disebut "dalang unjuk rasa". Di antara para penduduk, paling tidak terdapat tiga yang dicurigai -dan karenanya dikejar-kejar aparat keamanan -yakni Hudhori (warga Tolang), Makruf (warga Nagasareh) dan 87 Siseh (warga Larlar).
- Hampir semua saksi mengatakan tidak membawa senjata. Wawancara dengan para saksi (Hudhori, Makruf. Junaedi dan Maati).
- Surya, 28 September 1993.
- Surya. 27 September 1993.
lagi dari kasus Nipah ini adalah pemyataan dari aparat keamanan bahwa pada waktu itu posisi mereka terancam karena masyarakat membawa senjata tajam dan menyerang mereka. Versi yang dikeluarkan aparat ini menyebutkan bahwa masyarakat pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam terus maju mendekat dengan berteriak menentang. Melihat keadaan seperti itu, aparat memberikan peringatan agar masyarakat berhenti. Pada jarak 80 meter aparat sekali lagi memberikan tembakan peringatan, tetapi masyarakat tetap ngotot maju. Karena khawatir, pada jarak sekitar 5 meter aparat mengara~kan tembakan ke pengunjuk rasa. Yang diincar adalah warga yang diduga sebagai dalang unjuk rasa. Tembakan itu meletus dan tiga orang warga tewas tertembus peluru. Melihat kejadian itu, para pengunjuk rasa kemudian lari pontang- panting menyelamatkan diri. 88 Versi aparat ini tentu saja bertentangan dengan versi masyarakat pengunjuk rasa. Seperti yang dikatakan oleh beberapa pengikut unjuk rasa, mereka datang hanya untuk melihat pengukuran. Maksud kedatangan mereka adalah untuk minta hidup (nyo 'on ondi, pen.). Artinya, supaya petugas jangan mengukur tanah karena mereka tidak menjualnya. Sebab tanah tersebut satu-satunya sumber hidup mereka. Jadi mereka ke sana tanpa membawa apa-apa, apalagi senjata tajam seperti yang dikatakan petugas. "Kita ke sana kan bukan untuk perang," kata salah seorang pengunjuk rasa. Menurut pengakuan salah seorang pengunjuk rasa, Maati, mereka datang untuk melihat pengukuran tanah. Tetapi sesampainya di sana tiba-tiba ditembak oleh petugas berpakaian doreng. Masih menurut pengakuannya, senjata yang dipakai adalah hitam panjang-panjang yang bunyinya det. .. det. .. det.
- Surya. 26 September 1993.
salah seorang.korban tembak yang tewas, pada saat itu sudah angkat tangan sambil berteriak minta maaf, tetapi masih tetap ditembak. Hampir semua pengunjuk rasa mengatakan bahwa mereka tidak membawa senjata. Ternyata pengakuan para pengunjuk rasa itu bukannya mengada-ada. Menurut informasi salah seorang wartawan, penembakan itu temyata sudah dipersiapkan. 89 Informasi ini secara tidak sengaja dia dengar ketika Kapolres Sampang melaporkan peristiwa Nipah ke salah seorang Jenderal di Mapolda Jatim. Waktu itu Sabtu, 25 September 1993, sekitar pukul 23 .00 WIB, dia bersama salah seorang wartawan lain, mendengar laporan yang disampaikan Kapolres Sampang, Letkol (Pol) Drs. Siswinarto kepada seorang Jenderal Polda Jatim. Laporan disampaikan dengan suara yang cukup lantang, lewat telepon yang letaknya hanya sekitar tiga meter dari tempat duduknya. Dia tidak tahu laporan itu disampaikan kepada Kapolda atau Wakapolda. Yang jelas, Kapolres mengulang-ulang kata,'"Siap Jenderal." Ketika wartawan tersebut bertanya, "Lapor ke siapa pak?" Kapolres hanya menjawab, "Polda." Sedangkan isi laporannya adalah, telah terjadi unjuk rasa di desa Pelanggaran Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang yang diikuti o/eh sekitar 200 orang bersenjata tajam dan pentungan, dipimpin oleh Hudhori dan Makruf. Dua orang ini diincar karena sebe/umnya juga menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi. Namun karena Hudhori dan Makruf berlindung di be/akang wanita dan anak-anak. ketika terjadi penembakan, yang kena wanita dan anak-anak. Jadi korbannya, satu wanita, satu laki-laki dewasa,
- Sayangnya, data tentang laporan Kapols:es Sampang kepada atasannya di Polda Jatim dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom tidak pemah dimuat di media masa.
Iuka-Iuka masih kita cari. 90 Sedangkan Hudhori dan Makruf terus dikejar. Menurut laporan intel, dua orang ini melarikan diri pakai sepeda motor. 91 Dari gambaran laporan di atas dapat disimpulkan bahwa aparat telah siap siaga untuk menghadang para pengunjuk rasa yang akan mendatangi lokasi pengukuran. Hal ini semakin kuat kalau melihat rekonstruksi yang dilakukan oleh POM ABRI pada Jum'at, l Oktober 1993, yang dengan secara sembunyi-sembunyi disaksikan oleh wartawan tersebut. Dalam rekonstruksi itu sedikitnya delapan anggota POM ABRI berseragam lengkap, disertai beberapa petugas preman berambut pendek merekonstruksi peristiwa berdarah 25September1993. Anggota Koramil Banyuates berseragam doreng dan anggota Polsek berseragam coklat, mula-mula diminta menunjukkan tempat petugas BPN mengukur tanah. Setelah itu mereka kemudian disuruh menun- jukl
- Saat melapor tersebut. Kapolres sama sekali tidak menyebut nama-nama korban.
- Hal terakhir ini agak aneh. karena menurut pengakuan warga, di desa Pelanggaran Timur yang memiliki sepeda motor hanya seorang, yaitu kepala desa.
"Posisi mayat penduduk di mana?" tanya POM ABRI. Seorang petugas yang berada di tempat pengunjuk rasa, menjawab dengan suara lantang, "Di sini, di sana dan di bawah pohon itu". (Catalan: antara tempat POM ABRJ, anggota Koramil dan Polsek yang baru saja menunjukkan tempat mere/ca menembak, dengan tempat mayat yang ditunjuk o/eh seseorang tadi, dipisah oleh sungai kering dengan kecuraman sekitar 70 derajat, sedalam kira-kira 5 meter, lebar sekitar 2,5 meter. Bibir sungai ke arah tempat mayat (terdekat) masih dipisah tegalan selebar sekitar 50 meter. posisi tiga mayat terpencar). Mencermati jalannya rekonstruksi tersebut, jelas sekali bahwa penembakan itu merupakan ·kesengajaan, mengingat jarak antara tempat petugas BPN mengukur tanah dengan lokasi penembakan sekitar I kilometer. Jadi petugas sengaja menghadang para pengunjuk rasa dengan ditemani beberapa aparat desa yang ditandai dengan pemakaian kalung dari janur dan ilalang. Fungsi beberapa. aparat desa itu untuk menunjukkan Hudhori dan Makrufyang sudah diincar oleh petugas. Pengincaran terhadap Hudhori pun temyata bukannya tanpa alasan. Petugas selama ini memang memandang Hudhori sebagai otak yang selalu mempengaruhi warga lainnya untuk menolak setiap bentuk ganti rugi atas tanah mereka. Apalagi setelah diketahui bahwa Hudhori memimpin aksi unjuk rasa menentang pengukuran pada 8 September 1993. Pada aksi tersebut ada penduduk yang melempar petugas berpakaian doreng dan coklat ketika dibubarkan. Dalam peristiwa itu petugas juga memberi peringatan dengan menembak ke atas. Tetapi khusus untuk Hudhori, petugas terus mengejar sambil menembaki hingga ke rumahnya. Hudhori kemudian
sembunyi· di semak-semak yang penuh. duri. Melihat peluru yang ditemukan oleh Hudhori di dapur tetangganya (sekarang ada di LBH Surabaya) kemungkinan yang menembak Hudhori adalah aparat militer dan kepolisian. Peluru tersebut terdiri dari satu yang panjang dan satunya lagi pendek (kecil). Setelah peristiwa itu, beberapa tokoh dan warga dimintai keterangan oleh aparat. Makruf, salah satu warga Nagasareh -yang juga dituduh sebagai dalang -dipanggil sampai tiga kali oleh kepolisian Sampang dan Surabaya. Demikian juga dengan Junaedi salah seorang pemilik madrasah di Tolang-yangjuga dianggap dalang -ditangkap oleh Koramil ketikajalan-jalan. Berbeda dengan Makruf yan_g tidak pernah mengalami perlakuan fisik kasar, Junaedi sempat dipukuli oleh beberapa petugas ketika diperiksa di Polres Sampang. Kedua orang ini dimintai keterangan tanpa ada surat perintah 92 panggilan. Warga lain yang dimintai keterangan oleh petugas adalah Maati, tetangga ~akruf. Dia dibawa petugas ke Sampang untuk dimintai keterangan tentang seputar peristiwa penembakan tersebut. kepada Maati, petugas membawa surat panggilan dari Polres Sa~pang. Setelah terjadinya peristiwa itu, banyak warga yang mengalami ketakutan. Seperti yang dialami Maati, empat hari setelah penembakan (Ra- bu malam, 29/9/93) dia didatangi 12 orang tentara. Kemudian pada hari Sabtu (2110/93) didatangi lagi oleh tentara. Menurut Makruf banyak warga yang diancam agar menjual tanahnya. Kalau tidak mau menjual, tanah tersebut akan dirampas begitu saja. Pendapat tersebutjuga dibenarkan oleh Junaedi. Masih menurut Makruf, warga
- Wawancara dengan para saksi (Makruf, Junaedi dan Maati).
Supa·i. 93
Penutup: Sebuah Retrospeksi Melihat kondisi yang terakhir~ sepertinya kasus Nipah ini po- tensial akan meletus lagi. Sebab fakta di lapangan, sa:mpai sekarang masih terjadi pengukuran sedangkan warga tetap mempertahankan tanahnya. Apalagi semenjak peristiwa penembakan tersebut, tidak ada tanda-tanda dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut, walaupun pemerintah telah membentuk tim pencari fakta. Sayangnya hasil penyelidikan tim pencari fakta pemerintah-gabungan Depdagri, DPR RI dan Bakorstanasda-yang kabamya pemah dilaksanakan pasca-insiden tak pemah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. 94 Begitu pula sanksi hukum terhadap petugas yang melakukan pen em bakan terhadap rakyat sama sekali tidak ada. Mereka tak pernah diajukan ke sidang pengadilan. Kasus· ini seakan-akan beku begitu saja. meskipun para ulama Madura -khususnya KH Alawy Muhamad -tak henti-hentinya menyerukan ke-. pada pemerintah untuk menindak petugas dan pejabat yan·g bertanggung jawab terhadap terjadinya insiden tersebut. 95 ·
Kasus 8 Stigma PKI sebagai Pembenaran: Kasus Kedung Ombo
Di tahun 1994 nama Kedung Ombo kembali mencuat. Pada Juli I 994 orang sempat memuji keputusan Majelis Kasasi Mahkamah
- Wawancara dengan para saksi.
- Memorandum, 30 Oktober 1993.
- Jawa Pos. 8 November 1993.
Zaenal Asikin Kusumah Atmadja.
Keputusan itu bukan hanya mengabu lkan gugatan 34 warga Kedungpring, Kecamatan Kem usu, Kabupaten Boyolali; tetapi juga memasukkan pertimbangan psikologis ~ebagai ganti rugi immaterial.96 Matahari tengah memancarkan sinarnya di seluruh kawasan Kedung Ombo. Namun yang terjadi, seperti telah diduga banyak pihak, 97 pihak Pemda Jateng langsung mengajukan peninjauan kembali perkara (PK). Sementara PK diajukan, eksekusi tak dilaksanakan meski pihak LBH Semarang selaku pengacara warga Kedungpring sempat memohon agar eksekusi tidak ditunda, karena memang tak
- Keputusan dikabulkannya gugatan kasasi 34 warga Kedungpring dibuat lewat Keputusan MA No. 2263K/Pdt./1991, tapi baru diumumkan pada Juli 1994. Muncul beberapa spekulasi sehubungan dengan penundaan pengumuman Keputusan MA tersebut. Ada yang menghubungkan dengan keadaan keamanan menjelang Pemilu 1992. Ada juga yang menghubungkannya dengan jaminan peroleh utang dari CG I yang bersidang beberapa hari setelah pengumuman tersebut. Sebagai konsekuensi dari Keputusan MA ini, pihak Pemda Jateng dan Departemen PU sebagai pihak tergugat diwajibkan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 9.1 milyar. Keputusan ini dianggap penuh kejutan karena tuntutan ganti rugi warga hanya Rp. I 0.000.- permeter persegi dengan tambahan Rp. 2 milyar sebagai ganti rugi immaterial.
- Banyak pihak meramalkan bahwa pada akhimya keputusan Asikin Cs yang merupakan babak baru sejarah hukum RI akhirnya memang akan dikalahkan. Lihat, Stanley. "'Babak Baru Sejarah Hukum RI", Suara Merdeka. 25 Juli
- Bukan hanya Pemda Jateng dan Departemen PU yang mencoba menggagalkan keputusan Asikin Cs. Pada Agustus 1994. Suharto bahkan memanggil Menteri PU dan Ketua MA. Pada intinya Suharto mengatakan Keputusan Asikin Cs secara prinsip justru menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi ribuan penduduk Kedung Ombo yang telah bersedia bertransmigrasi atau pindah atas insiati sendiri. sangat menarik merunut kembali kepada sikap .. mau memang sendiri'' pemerintah sejak awal pembangunan waduk, yang jelas-jelas ditunjuk secara demontratif. Pada 23 Maret 1989 seusai peresmian 3 PL TA di Mrica, Banjarnegara. Suharto jelas menvonis kawasan Kedung Ombo sebagai kawasan eks PKI. Ucapan ini merupakan dasar legitimasi semua bentuk kekerasan yang pernah dan sedang terjadi di Kedung Omo saat itu. Lihat Stanley. Seputar Kedung Ombo. ELSAM. Jakarta. 1994.
Ombo sepertinya sedang diselimuti awan gelap. Akhirnya pada 29 Oktober 1994 (sekali lagi: seperti telah diduga sebelumnya) tim khusus Majelis PK yang langsung diketuai Purwoto Gandasubrata menganulir keputusan MA sebelumnya yang dibuat Asikin Cs. 98 Seluruh Kedung Ombo tiba-tiba gelap. Orang mengatakan, mereka tak lagi bisa mempercayai supremasi hukum. lngatan orang mau tidak mau sepertinya dipaksa kembali kepada rangkaian peristiwa kekerasan (dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan) yang pemah terjadi di Kedung Ombo. 99 Penga- nuliran keputusan MA oleh MA sendiri secara tersirat menunjukkan upaya pengingkaran terhadap semua tindak kekerasan yang pernah terjadi di Kedung Ombo. Dan celakanya, pengingkaran itu justru menambah bobot sekaligus merupakan sebuah pengakuan resmi atas terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan unsur-unsur negara (state) terhadap masyarakatnya (society). Praktek kekerasan di Kedung Ombo sebetulnya telah diriiulai
- Keputusan Majelis Hakim PK dikeluarkan hanya selang beberapa waktu sebelum masajabatan Purwoto Gandasubrata habis. Ia kemudian diganti oleh salah seorang. anggota tim khusus, Soerjono. Banyak spekulasi dengan munculnya Keputusan PK menjelang saat berakhimya masa jabatan Ketua M.A. Keputusan Asikin Cs. juga dikeluarkan hanya sesaat menjelang ia memasuki masa pensiun. Baca. "'Kado-kado" Menjelang Pensiun." Kompas, 6 Desemebr 1994. hal 9.
Kata 'ingatan" di sini perlu digarisbawahi, karena pada kenyataannya kawasan Kedung Ombo yang melingkupi kabupaten Boyolali, Sragen dan Grobogan sesungguhnya memamng tidak ada lagi. Kawasan seluas 6.125 Ha berikut rumah-rumah yang pemah ada telah tenggelam. Nama 10 desa yang pemah ada hanya tinggal nostalgia. Penduduknya sebagaian besar telah kocar-kacir. Sungguh menarik untuk dikaji lebih lanjut bahwa "misi" pembangunan memiliki kekuatan membuldoser sedemikian ampuh.
100 Mulai dari pemaksaan cap jempol, pemberian stigma
Eks-PKI, wajib apel, "kerja bhakti"; penangkapan, teror, blokade terselubung, hingga penenggelaman ratusan tanah, pemukiman berikut penghuninya secara sistematis. Bahkan di kemudian hari, ketika penggenangan telah dilaksanakan, aparat sengaja "mengucilkan" penduduk yang berindikasi melakukan manuver mengangkat kembali persoalan dengan datang ke kantor-kantor pemerintah. Dalam banyak hal, kata "kekerasan" yang terjadi di Kedung Ombo bisa diartikan juga sebagai sebuah "penyiksaan" berkepanjangan. Kata "kekerasan" menjelaskan tentang sebuah sifat perilaku, sebuah tindakan; sedangkan "penyiksaan" menjelaskan tentang sebuah ketidakberdayaan masyarakat dalam melawan setiap potensi dan unsur-unsur kekerasan negara.
Berawal dari Cap Jempol Pemaksaan cap jempol penduduk sebagai tanda persetujuan aparat .r Pemda di kawasan Kabupaten Boyolali dimulai pada 1985. Dalam pertemuan yang sifatnya "memaksa" di Balai desa, aparat
l 00. Dalam mendefenisikan kekerasan (violence) sebuah defenisi yang lebih luas dari sekedar penyiksaan (torture), saya terpaksa meminjam paradigma yang dikembangkan oleh Johan Galtung. Ia menolak konsep kekerasan dalam arti sempit, yaitu menghancurkan kemampuan somatis atau menghilangkan kesehatan belaka dengan pembunuhan. Menurut Galtung, kekerasan lebih ditentukan pada segi akibat atau pengaruhnya pada manusia. Karena dari sudut sang korban tak ada bedanya apakah ia mati karena kelaparan akibat serangan militer yang berlarut-larut atau akibat ketidakadilan, ketidakmerataan, dan atau struktur vertikal dan asimetris. Juga tak banyak bedanya seseorang dibunuh dengan peluru atau mati secara pelan-pelan karena kekurangan makanan. Meminjam paradigma Galtung, seseorang penguasa yang membiarkan seseorang atau sekelompok orang lain menderita padahal sebetulnya hal tersebut bisa ditang- gulangi, diatasi dan disingkirkan; berarti si penguasa sebetulnya adalah pelaku kekerasan. Lihat, I Marsana Windhu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Ga/tung, Yogyakarta. Kanisius, 1992.
~emberikan penjelasan rencana pembangunan waduk meminta warga mengisi daftar hadir. 101 Mereka yang tak bisa tandatangan, diwajibkan membubuhkan cap jempol. Karena banyak warga menolak menerima ganti rugi, daftar hadir ini kemudian digunakan sebagai lampiran sebuah surat persetujuan. Dengan demikian secara legal-formalistik penduduk yang menolak ganti rugi telah menyatakan persetujuan yang berlawanan dengan sikap mereka sesungguhnya. Cara yang sama juga digunakan oleh aparat untuk mentransmi- grasikan penduduk yang ~'melawan". Menjelangjadwal penggenangan tiba, ternyata masih ada ribuan penduduk bertahan di calon lokasi genangan. Pada akhir 1988 aparat desa nekad mendatangi rumah-rumah penduduk. Mereka meminta penduduk segera mengambil ganti rugi. Karena tak juga berhasil, kemudian mere~a mencari warga yang mau mengambil uang ganti rugi milik warga lain. Untuk itu aparat memberikan sejumlah imbalan kepada warga ber"baik hati" mau membantu aparat mengambil uang ganti rugi yang bukan menjadi haknya. 102 Tanda tangan dan cap jempol merupakan alat legitimasi bagi aparat untuk mengusir warga yang masih bertahan. Dan yang lebih penting lagi, bukti-bukti "hitam di atas putih" tersebut merupakan bukti sah bagi pemerintah bahwa telah terjadi sebuah proses musya-
- Warga yang tidak memenuhi undangan atau menyatakan menolak hadir dipanggil menghadap ke Polsek setempat dengan tuduhan melanggar pasal 224 KUHP atau Pasal 335 KUHP untuk perkara pidana yang digolongkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Lihat, Stanley, Seputar Kedung Ombo, ELSAM,
- Hal 89.
- Kasus ini muncul ke permukaan setelah beberapa penduduk yang menjadi "orang sewaan" tersebut dicekam perasaan bersalah dan kemudian melaporkan persoalannya ke kantor Polisi. Temyata pemanipulasian melibatkan kerjasama berbagai pihak, antara lain aparat desa, Pemda dan Keamanan. Lihat, Wawasan, 25 Februari 1989, juga Prioritas, 18 Juni 1987.
tekanan. 103 Mengkondisikan warga Kedung Ombo yang selama puluhan tahun, bahkan ratusan tahun, hidup tenteram sebagai petani di tanahnya sendiri kehilangan semua harta bendanya tanpa kemampuan untuk menolaknya memenuhi kriteria sebuah tindak kekerasan. Dan, memaksa serta mengancam orang yang tak mau menjadi miskin dan menderita sekonyong-konyong dengan "pasal-pasal karet" adalah sebuah bentuk penyiksaan yang berpotensi menimbulkan efek berkepanjangan.
Pemberian Stigma Eks-PKI Aparat pelaksana pembebasan areal genangan Waduk Kedung Ombo memang bekerja ekstrakeras. Mereka menghadapi perlawanan kuat penduduk, baik yang menolak pindah maupun yang mencoba menawar besar ganti rugi yang disediakan pemerintah. Menghadapi "perlawanan" ini, aparat Pemda melakukan model intimidasi baru yaitu pemberian stigma Eks-PKI. Penduduk Kedung Ombo, seperti halnya penduduk lainnya di wilayah hukum RI, diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Tanpa KTP, seseorang akan mengalami kesulitan dan hambatan birok rasi. Tiga tahun sekali KTP harus diperbarui, biasanya dilakukan pada saat menjelang tanggal lahir. Pada 1985 semua KTP di wilayah calon lokasi genangan habis masa berlakunya.
- Menarik sekali apabila kita menyimak keputusan MA yang dibuat Asikin Cs. Pertimbangan masalah ada-tidaknya musayawarah ini dibahas sebanyak 11 halaman (hal 111-123 ). Asikin menyatakan. tidak ada musayawarah dalam arti yang sebenar-benamya. Bukti foto-foto yang diajukan Gubemur Jateng untuk menunjukkan adanya proses musyawarah dengan tegas ditolak Asikin. .. Adalah tidak masuk akal sehat bila untuk musyawarah dengan rakyat bodoh perlu dijaga dengan polisi dan tentara bersenjata," ungkap · Asikin dalam keputusannya. ·
KTP, warga yang "melawan" tanpa pemah mereka tahu dan pahami dalam nomor KTP-nya mendapat imbuhan baru "ET" singkatan dari Eks-Tapol, sebuah stigma bagi mereka yang berindikasi terlibat dalam peristiwa G30S di tahun 1965. Banyak yang tak menyadari arti dan konsekuensi yang harus ditanggung dengan adanya imbuhan ET. 104 Tapi bukan berarti tak ada warga yang tak mengerti. Beberapa orang di antara mereka yang menyadari KTP barunya diimbuhi ET langsung ketakutan. Apalagi banyak di antara mereka diwajibkan untuk apel di kantor Koramil seteinpat. Puncak dari ketakutan penduduk adalah larinya 25 orang warga Kemusu ke hutan. ios Teror aparat dengan menghidupkan kembali hantu PKI di kawasan Kedung Ombo jelas merupakan penyiksaan. Warga yang menolak menerima ganti rugi hanya karena belum adanya proses musyawarah dan kesepakatan menyangkut harga secara nyata diposisikan sebagai bagian dari hantu-hantu tersebut, musuh Pancasila dan sebagainya. Warga desa yang ketakutan dan masuk ke hutan, secara fisik b\ikan hanya menjadi pihak teraniaya tapi juga menjadi pihak tervonis tanpa suatu proses peradilan. Stigma sebagai Eks-PKI memiliki konsekuen-
- Bahkan di antaranya baru belakangan mereka taliu arti ET. Dengan didampingi LBH Semarang, mereka yang tak tahu apa-apa dengan peristiwa 65 ini kemudian mencoba menggugat Pemda Jateng lewat Pengadilan Negeri Semarang. Dua di antara mereka adalah "bekas" warga desa Ngrakum, Dalimin Reso- pawiro (56) dan Tjitro Pawiro Kasman (58) yang kini perkaranya telah memasuki tingkat Kasasi. Liha~ "Saya Dicap Eks Tapol Karena Menolak Ganti Rugi", Forum Keadilan no. 19, S Januari 1995,juga "Gugatan Tuduhan PKI Kepada Warga Kedung Ombo Tunggu Putusan MA", Suara Pembaruan, 23 November 1994. Pemberian predikat ET dalam kasus Kedung Ombo banyak yang tidak masuk akal. Artinya mereka yang masih kanak-kanak, saat PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada 1966, juga dianggap terlibat dalam peristiwa G 30 S. Liha~ Stanley, ibid, hal 91-97.
- Lihat, Kompas, 18 Juni 1987.
moral yang tak tertanggungkan.Dengan predikat ET, seumur hidup mereka hingga anak-cucunya harus menanggung berbagai konsekuensi. Seumur hidup mereka mengalami kematian per-data.
Kerja-Bakti Paksa
Kewajiban kerj_a bhakti dijalankan aparat militer dalam upaya membantu membebaskan calon lokasi genangan Waduk Kedung Ombo: Khususnya kepada warga yang melawan. Tentu saja, dalam bahasa aparat secara resmi tak ada kata "paksa". Aparat militer lokal menyebutnya sebagai bagian dari pembinaan politik. Kewajiban kerja bhakti membersihkan kantor Koramil dikenakan kepada warga yang meminta bantuan ke LBH Yogya. 107 Ada yang sekedar disuruh melap dan bersih-bersih. Ada yang disuruh menyapu. Ada yang disuruh mengepel. Tapi, juga ada yang sekedar menjalani hukuman: dijemur di terik matahari.
Pemanggilan, Penangkapan dan Penyiksaan
Model "pembinaan" lain yang dilakukan aparat dalam upaya membebaskan tanah adalah pemanggilan, penangkapan dan penyiksaan. Teror berselubung pemanggilan antara lain memakai modus tuduhan penipuan dan membeli kayu curian. Dari berbagai kasus yang tejadi, pemanggilan biasanya berujung dengan penangkapan. Dalam rangka mendapatkan bantuan, warga yang tertekan bersa-
- Bentuk kerja-bakti ini pemah mencapai bentuk yang paling sempuma saat Ja- man Fasisme Jepang yang dikenal sebagai lcinrohoshi. Ketentuan itu mewa- jibkan rakyat Indonesia bekerja untuk kepentingan Jepang tanpa mendapatlcan imbalan apa pun. jepang dengan Soekamo kemudian mengembangkan konsep ini dengan sebutan romusha. ·
- Lihat, Stanley, op cit, hal 93.
polisi kemudian menuduh para utusan warga tersebut sebagai telah melaku- 108 kan tiridak penipuan. Antara lain memungut uang secara tidak sah dan mempergunakannya untuk berfoya-foya. Mereka juga dituduh menentang pemerintah, anti-pembangunan, anti-Pancasila dan sebagainya. Dalam modus yang berbeda, polisi mengadakan patroli dari rumah ke rumah. Penduduk yang kedapatan menyimpan. kayu bangunan ditangkap dengan tuduhan telah menjadi tukang tadah 109 kayu curian milik Perhutani. Se lama pemeriksaan atau penahanan tak jarang warga mendapat intimidasi dan deraan seperti tamparan, jambakan, pukulan, tendangan. Yang sedikit beruntung hanya dibentak-bentak kasar, ditakut-takuti akan di"petrus" atau akan dipenjara selama 13 tahun. Pengalaman mengenaskru:i dialami Sum, seorang penduduk Desa Sumber Agung, Ngrakum pada 1987. Waktu itu ia dipanggil meng- " hadap ke kantor Koramil. Ketika ia datang di sana telah hadir Pak Camat, Mantri Polisi dan aparat dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakori). Lewat serentetan pertanyaan yang menyudutkan muncul lah tuduhan bahwa ia yang menolak pindah adalah PKI. Bukan hanya
I 08. Salah satu di anatara mereka yang jadi tertuduh pelaku penipuan diseret ke pengadilan adalah Jumadi, 52. Penduduk Dukuh Klewor ini harus mendekam S bulan dalam penjara. Oleh penuntut, Jumadi dianggap telah memeras teman-temannya. Sementara di pengadilan teman-teman Jumadi justru menyatakan bahwa mereka menyumbang biaya perjalanan secara sukarela kepada Jumadi Cs. Atas tuduhan palsu tersebut, Jumadi menyatakan naik banding. Kini kasusnya berada di tingkat kasasi. Baca, Kisah Yang Menyerah dan Yang Melawan, Forum Keadilan, No. 17, 8 Desember 1994.
- Kayu yang biasanya digunakan penduduk sebagai bahan bangunan rumah itu biasanya dibeli dari para blandong (buruh tebang kayu). Lihat. Stanley, op cit, 93, 423, 424.
~ersebut masih berlanjut dengan ditekuk-tekuknya tangan · kanannya, lengannya diputar-putar, dipukuli, dilecut dan dijotosi. Berikut adalah cuplikan pengalaman mengerikan Sum; "Saya menangis dan mengaduh sekuat tenaga, penyiksaan mereka malah semakin keras. Semua petugas malah memukuli saya. Lantas tangan saya dipegang dan dyempolkan pada perjanjian ganti rugi. Setelah saya sekarat. saya dilepaskan dari Koramil". 110
Akibat penderaan tersebut, tangan kanan Sum mengalami ke- lumpuhan hingga sekarang. Memang, sebagai syarat pembebasan atas penahanan dan semua tuduhan, aparat kepolisian menawarkan warga yang ditahan untuk menandatangani atau mencap-jempoli formulir kesediaan menerima uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek.
Teror Mental
Penyiksaan mental dilakukan aparat agar penduduk tidak merasa tenang tinggal di tempat mereka mukim selama bertahun- tahun. Mereka yang melawan~ terutama para tokoh masyarakat, didatangi aparat keamanan. Aparat mengimbau agar penduduk segera mau meninggalkan calon lokasi genangan secara baik-baik atau akan di- petrus.111
11 O. Lihat, Darnairia Pakpahan, "Mitos dan ldeologi Pembangunan, Studi Kasus Pembangunan Waduk Kedung Ombo", Skripsi S-1. Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1994. hal 101-103.
- Ancarnan akanjadi "matius" (mayat misterius) akibat korban ''petrus" (penembakan misterius) betul-betul menakutkan penduduk. Operasi ini pernah dilancarkan pada.1983-1984. lsyu "petrus" ini muncul kembali sesaat setelah pengenangan di mana penduduk sarna sekali tidak menarnpakan tanda-tanda bakal menyerah. Dalam isyu terakhir, disebutkan bahwa yang akan dilibatkan untuk membikin shock therapy adalah sepasukan anggota Kopassus berbasis di Kartasura yang akan menyamar sebagai pemburu.
setiap malam ketika orang tengah tidi.lr nyenyak, petugas Bakori mengedori rumah-rumah penduduk. Mereka mengajukan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dan pada ujung-ujungnya mereka meminta agar penduduk mencap jempol sebuah penyata- an kesediaan menerima ganti rugi. Teror mental ini membuat penduduk marah tapi tak mampu berbuat apa-apa. Tapi juga mengakibatkan beberapa penduduk menderita kelainan jiwa. 112 Ketika penggenangan telah dilakukan, aparat juga sengaja melepas sejumlah ular sawah (phyton) beru~uran raksasa yang menimbulkan ketakutan para ibu dan anak-anak. Ketika ular-ular itu mulai beraksi, aparat pura-pura mendatangkan lima orang pawang ular asal Solo guna menyelamatkan penduduk. Tapi mayoritas penduduk akhimya mengetahui siasat ini. 113 Aparat kemudian meningkatkan bobot teror dengan menyeleng- garakan latihan perang-perangan untuk membuat nyali penduduk jadi kecil. Pada latihan perang Juni 1988 banyak personil militer yang dilibatkan. Mereka yang mewakili unsur darat, laut dan udara itu menggunakan seragam perang Iengkap. Latihan ini diulang Iagi pada Juni 1989. Desingan peluru tajam, dentuman senjata kaliber bes.ar,
- Salah satunya menimpa tokoh warga asal Klewor, Aat Suryaatmaja, 42 th. Beberapa kali ia diteror hingga akhirnya menderita kelaianan jiwa dan terpaksa dirawat beberapa lama di rumah sakit jiwa. Ketika ia dinyatakan sembuh, ia diseret ke pengadilan di Solo. Akibatnya, gejala kejiwaannya kembali kambuh. Akhirnya, ia mengalami serangan stroke yang melumpuhkan bagian kiri tubuhnya. Hal serupa juga dialami oleh Witorejo, 60, Kartorejo, 70, dan Manguntugiyo, 65 th. Manguntugiyo terakhir dilaporkan berada dalam keadaan sinting dan menyongsong ajal. Baca, .. Kisah Yang Menyerah dan Yang Melawan," Forum Keadi/an, no. 17, 8 Desember 1994.
- Pawang ular akhirnya tak ada yang berani memasuki lokasi karena penduduk yang marah selalu mengejar-ngejar · mereka untuk dipukuli beramai-ramai.
Ombo di wilayah Boyolali seolah daerah perang sesungguhnya.
Penggenangan Penggenangan yang dilakukan di mana pada saat masih ada ribuan orang yang tinggal adalah pu.ncak dari pameran unjuk kekerasan negara secara berlebihan. Genangan air bah yang dengan cepat meluap merupakan senjata di mana aparat bisa bersembunyi di belakangnya. Warga dibuat kerepotan sendiri. Mereka tidak lagi berhadapan dengan apru:at yang terdiri dari manusia karena musuh mereka adalah air. Semua sumber daya penduduk habis oleh genangan air. Energi mereka terkuras untuk menyelamatkan harta benda yang tersisa. 114 Apalagi warga memilih model pemindahan rumah secara beringsut dan menjalankan strategi menghindari air tapi bertahan sedekat mungkin dengan pemukiman asalnya. Penggenangan bukan saja berhasil menenggelamkan ratusan rumah~ tapi juga sejumlah sarana transportasi darat. Anak-anak bisa bersekolah lagi. Berbelanja ke pasar sudah tak mungkin. Terjadi juga perubahan tataguna tanah dari agraris menjadi lingkungan air. Akibatnya, sejumlah korbanjiwajatuh akibat perubahan lingkungan
- Satuan Tugas Pengaman (Satgaspam) yang dibentuk untuk menyelamatkan nyawa dan harta penduduk dari air genangan yang datangnya seperti air bah, justru melanjutkan praktek intimidasi dan pemindahan paksa yang pemah dilakukan aparat Pemda dan keamanan. Anggota Satgaspam yang membantu menyelamatkan harta benda penduduk tidak membawa ke tempat yang mereka maui, tapi membawanya dengan truk-truk ke luar lokasi genangan. Tindakan ini menyebabkan penduduk tak ada lagi yang mau minta bantuan tenaga anggota Satgatpam.
air. 115
Blokade Selama sekitar 9 bulan semenjak peresmian penggenangan, seluruh kawasan Kedung Ombo dinyatakan tertutup. Di setiap mulut jalan didirikan pos-pos militer secara berlapis, Iengkap dengan beberapa jenis persenjataan. Setiap orang yang akan lewat selain harus bisa menunjukkan KTP-nya juga harus menjawab sejumlah pertanyaan. Pemblokadean dilakukan di bawah koordinasi Dansatgaspam 0724 yang dipegang Dandim Boyolali, Letkol. Drajat Budi Santoso dengan melibatkan seluruh unsur angkatan dalam tubuh ABRI. Kawasan Kedung Ombo sepertinya merupakan kawasait perang. Areal pemukiman penduduk dinyatakan tertutup. Pers dilarang meli- put. Ibaratnya, sebuah kawasan di mana penyakit menular sedang mewabah. Orang tak boleh ke luar-masuk. Setiap bantuan dari luar dikontrol dan dihambat. 116 Pengepungan Kedung Ombo sebetulnya justru menunjukkan bahwa negara telah menjalankan taktik-taktik perang kuno. 117 Kelompok masyarakat yang tak bersenjata dianggap dan diberlakukan sebagai musuh; dikontrol dan dihabiskan persedia- an sumber dayanya dengan tujuan agar melemah dan kemudian
11 s. Penduduk desa menciptakan sarana angkutan sendiri untuk mengatasi kepungan air yang terus melebar. Mereka memakai lesung padi sebagai perahu-perahu darurat Akibatnya, banyak warga yang mati tenggelam akibat "perahu" yang mereka tumpangi terbalik. Sementara aparat, menghambat setiap upaya datangnya bantuan perahu dari masyarakat umum.
- Lewat media massa. secara resmi semenjak 1989 hingga 1991, aparat selalu menyatakan bahwa Kedung Ombo bukan kawasan tertutup. Namun banyak orang tahu, bahwa kenyataannya yang sesungguhnya justru sebaliknya. Apa yang diucapkan pejabat pemerintah seringkali berarti sebaliknya.
- Ahli teori klasik Sun Tzu dan Clausewitz mengembangkan model penghancur- an dan pemusnahan total musuh, antara lain dengan mengembangkan siasat kepungan. Lihat, Ir. Indra Widjaja, Fa/safah Perang Sun Tzu, Jakarta, P.T. Dunia Pustaka Jaya, 1992.
penganiayaan berkepanjangan, baik mental maupun fisik, yang sesungguhnya.
Kasus 9 Operasi Bersih Menghadang Pengunjuk Rasa
Sebuah isu yang sangat menarik perhatian publik, tak cuma di dalam negeri tapi juga internasional, adalah kasus pembredelan 1994. Inilah kali pertama selama Orde Baru berkuasa sebuah pembredelan mengundang begitu banyak protes kepada pemerintah, khususnya Departemen Penerangan di bawah Menpen Hannoko. Menurut Dhakidae, inilah suatu sejarah baru, sejarah perlawanan pertama oleh masyarakat politik Indonesia terhadap pemerintah karena pers di bul)uh. lni juga pertama kali suatu pembunuhan pers tidak lagi diterima sebagai kejahatan jurnalistik semata-mata, tetapi kejahatan 18 ekonomi politik. Pertama kali sejak tahun 1952!' .r Pembredelan tiga media massa terkemuka: Tempo, Detik, Edi- tor pada 21 Juni 1994 tersebut seakan menutup spekulasi dan harapan masyarakat luas tentang prospek demokratisasi dan keterbukaan di Indonesia. Harapan yang sempat naik selama beberapa tahun, kandas hanya oleh surat keputusan yang ditandatangani seorang dirjen. "Pembredelan itu terpaksa dilakukan dan sebelumnya ketiga media itu sudah mendapat peringatan tertulis dan lisan beberapa kali,"
- Daniel Dhakidae, "Membunuh Modal, Membunuh Kebudayaan", dalam Brede/ 1994, Aliansi Jumalis Independen, Jakarta, 1994, hal. 61.
PPG, Drs. Subrata. 119 Alasan yang diajukan pemerintah dalam membredel ketiga penerbitan tersebut dinilai sangat mengada-ada. Mimpi keterbukaan pupus, dan orang mendadak sadar, inilah wajah sesungguhnya dari sebuah pemerintahan yang otoriter. Selama ini, sebuah pembredelan paling banter memang cuma menjadi isu sesaat di media massa, untuk selanjutnya dilupakan lagi. Padahal korbannya sudah tak mampu lagi dihitung dengan jari tangan. Praktis, sejak peristiwa G 30 S/PKI 1965, pemerintah sekurang-kurangnya telah membredel 85 media massa cetak. 120 Suatu prestasi tersendiri bagi suatu rejim yang selalu bicara tentang demo.- krasi dan asas musyawarah mufakat. Dalam situasi politik yang relatif stabil, pembunuhan terhadap dua majalah dan sebuah tabloid ini tentu saja menimbulkan kejutan tersendiri bagi masyarakat politik Indonesia. Dari sebuah keterpa- naan, reaksi yang kemudian muncul adalah amarah, ketidakme- ngertian terhadap kesewang-wenangan pemerintah. Secara spontan, terjadilan gelombang unjuk rasa yang diikuti ribuan massa terdiri dari: para aktivis mahasiswa, aktivis NGO, intelektual, wartawan karyawan pers dan lain-lain. Di Jakarta aksi unjuk rasa itu bahkan berlangsung terus menerus selama beberapa hari. Selain di ibukota, berbagai bentuk protes juga bennunculan dari kota-kota lain macam: Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Ujung Pandang dan lain-lain. 121
- Roy Pakpahan, "Dari Realitas, Aksi ke Refleksi: Pembredelan Tiga Media~", dalam Dr. Albert Hasibuan, S.H., dkk., Rekaman Peristiwa 1994, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hal. 23
- Baca,The Press Under Siege: Censorship in Indonesia, Article 19, London, 1994, hal. 7
- Tentang detail aksi-aksi tersebut baca antara lain Tim Wartawan Tempo, Buku Putih Tempo: Pembrede/an /tu, Alumni Wartawan Temo, Jakarta, 1994, hal. 16-51.
Harmoko" dan "Hati Saya Wartawan, Jiwa Saya Penindas" tampak dibentang para demonstran. Sementara itu polisi anti huru-hara bersenjata tongkat dan tameng rotan tampak bersiaga. Tapi pengunjuk rasa tak bisa memasuki gedung Deppen karena sejak pagi kantor tersebut sudah diblokir petugas keamanan. Di hari pertama unjuk rasa ini terlihat Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan HJC Princen. Buyung dan beberapa aktivis lain pada pukul 11.00 WIB mencoba memasuki gedung Deppen. Tapi tak lama kemudian mereka keluar lagi karena tak ada satu pun pejabat Deppen yang bersedia menerima mereka. "Seperti yang sudah saudara-saudara ketahui, Menteri Penerangan maupun Dirjen PPG tidak bersedia menerima kita. Kita sekarang kembali saja dan besok kita akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar!" teriak Buyung.122 Hari itu unjuk rasa bubar tanpa suatu insiden apa pun. Hari kedua, 23 Juni 1994, kembali kawasan Monas dipenuhi demonstran. Sebagian di antaranya memakai kaos wama hitam. Wartawan dan karyawan Tempo malah sudah tampak memakai seragam kaos hitam bertuliskan "Yes. I Love Tempo". Sama seperti hari pertama, hari itu pengunjuk rasa tetap dilarang mendekati gedung
- Ibid, hal. 18
Sri Bintang Pamungkas, HJC Princen, Didi Prambadi, Toriq Hadad, Ahmed Kumia, Yopie Hidayat, Wahyu Muryadi, Bowo dan Dadang. Tapi pertemuan antara tim delegasi dengan Dirjen PPG, Ors. Subrata, tak menghasilkan kesepakatan apa pun karena pejabat Deppen tersebut hanya menampung protes semata. Dari atas truk polisi, Buyung yang dikelilingi ratusan demonstran -juga tentara, polisi dan intel -menyatakan akan datang lagi pada hari Senin dengan massa yang jauh lebih besar. Hari ini pun berlalu tanpa peristiwa berarti, kecuali sebuah insiden kecil di YLB-
m ketika pada malam harinya diadakan acara tahlilan. Aparat kea-
manan yang terus mengintai pengunjuk rasa minta agar acara tersebut dibubarkan karena tidak memiliki izin dari kepolisian. Hari ketiga, Jum'at, 4 Juni 1994, kawasan Monas relatif sepi. Hanya tampak puluhan wartawan yang masih setia menunggu datangnya demonstran. Tapi ketika sampai usai sembahyang Jum 'at tak ada tanda-tanda hadimya pengunjuk rasa, mereka -dengan berbaris satu-satu -berjalan kaki menuju Taman Ismail Marzuki. Di sini sebuah mimbar bebas digelar. Beberapa wakil wartawan dan mahasiswa maju meneriakkan protes terhadap pemerintah. Sementara itu di beberapa sudut TIM tampak polisi dan tentara mengawasi. Sebuah pasukan berseragam hijau malah tampak "bersembunyi" di halaman sebelah kompleks TIM. Hari keempat dan kelima (Sabtu dan Minggu), praktis tak ada kegiatan berarti dari para pemrotes. Baru pada hari keenam, Senin, 27 Juni 1994, kawasan Monas kembali meriah dengan datangnya ratusan demonstran dalam beberapa gelombang. Sama sekali tak ada yang menduga bahwa pada hari itu militer akan bertindak brutal dalam menangani pengunjuk rasa. Sejak pagi, kawasan Monas sudah tampak menegangkan dengan banyaknya polisi dan tentara bergerombol. Anehnya, para tentara yang ditugaskan pada hari itu
"Ops Bersih 1994". Operasi Bersih adalah sebuah operasi militer di bawah kendali lembaga ekstra judisial Bakorstanasda yang khusus dibentuk untuk menanggulangi tindak kejahatan di ibukota. Dengan mengerahkan pasukan seperti itu, para demonstran, yang notabene bukan penjahat, dihadapi sebagai pelaku kriminal. Pasukan yang sebagian besar terdiri dari pemuda berusia dua puluhan tahun dan berbadan tegap itu dilengkapi dengan helm ber-kaca, perisai fiberglass dan bersenjata tongkat kayu berdiameter sekitar 5 Cm. Beberapa di antaranya menyandang peralatan komunikasi (telepon) yang layak dibawa ke medan perang. Tak ad~ yang tahu asal muasal kesatuan tentara tanpa identitas ini, selain keberadaannya yang menimbulkan suasana tegang. 123 Ratusan wartawan dan karyawan pers yang pagi itu berdatangan h~ya bisa menurut saja ketika petugas keamanan menghardik mereka agar tidak berulah macam-macam. Tak ada lagi bentangan spanduk dan poster. Nyanyi- an pun tak terdengar. Semua tampak tak bisa menyembunyikan rasa tegang atas kehadiran pasukan tentara tanpa identitas tersebut. Sementara itu, para demonstran yang lebih militan, lebih suka memilih kawasan pertokoan Sarinah sebagai titik pertemuan sebelum bersama-sama bergerak ke arah Deppen. Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika semua massa sudah berkumpul, para demonstran itu mulai melangkah tertib. Tak ada kemacetan berarti karena rombongan ini tetap mempersilakan mobil-mobil melaju. Spanduk dan poster, termasuk sebuah lukisan besar karya pelukis Semsar Siahaan diben-
- Merujuk sebuah sumber, Tim Tempo menyatakan bahwa pasukan tersebut berasal dari Brigade Infantri I Jaya SaJcti. Baca Ibid, hal. 23
Siksaan itu baru berakhir berkat bantuan seorang polisi yang berinisiatif menyelamatkannya dari amukan tentara. Efendi Saman, Direktur LBH Nusantara, batok kepalanya memar terkena pentungan. Semsar Siahaan yang bennaksud menolong demonstran wanita dari gangguan pelecehan seksual tentara, roboh, tulang kakinya remuk dihantam kayu tentara. Meski sudah mengaduh-aduh menahan sakit, Semsar-seperti Kacik-tetap dihajar dan dipukuli sebelum seorang polisi menyelamatkannya Bambang Beathor Suryadi, aktivis Yayasan Pijar, yang mengalami memar-memar pada lengan dan punggungnya ditangkap dan tidak keluar lagi. 124 Sementara itu, ketika situasi chaos melanda demonstran, dari arah utara puluhan "demonstran" bayaran melenggang dengan santai
- Beathor yang pada waktu itu baru keluar dari penjara sebetulnya masih berstatus bebas bersyarat Tapi dengan tertangkapnya kali ini, dia pun mendapat ganjaran 6 bulan penjara.
yang satu ini dilakukan oleh orang-orang yang anti-demokrasi atau mini- mal, pro penindasan. 125 Setelah para pengunjuk rasa mundur dengan babak belur terkena hantaman kayu tentara, situasi mereda sebentar. Pada saat itu, sekitar pukul 11.00, belasan anggota Bengkel Teater berbaju putih dan bercaping di bawah pimpinan WS Rendra tiba di Lapangan Monas. Dengan tertib mereka kemudian duduk melingkar, berseme- di. Berdiri di tengah lingkaran, Rendra membaca sajak Pamplet, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Tapi acara happening art ini tak berlangsung lama. Seorang komandan pasukan ''Ops Bersih" kembali meneriakkan ancaman,
"Saya minta saudara-saudara bubar. Satu ... Dua ... Tiga ... !" Seiring
habisnya hitungan ketiga, serentak bagai manusia kesetanan, pasukan tanpa identitas itu kembali menyerbu membabi buta ke arah anak-anak Bengkel Teater. Sabetan pentungan kayu dan tendangan sepatu lars mengarah ke tubuh-tubuh tak berdaya. Otomatis kelompok itu pun cerai ber~i bersama puluhan penonton yang berada di dekat tempat tersebut. Dalam insiden itu, seorang wartawan, Este Adi, juga tak luput dari tindakan tentara yang brutal. Kepala dan deng- kulnya memar terkena hantaman kayu. Juga seorang anak kecil pen- jual kartu pos menderita patah tangan. Karena para anggota Bengkel Teater yang hadir siang itu gam-
- Sebagian spanduk dan poster yang sempat terekam berbunyi "Harmoko, Your Decision Is The Best" dan "Kikis Habis Pengunjuk Rasa Bayaran Dari Luar Yang Menggoyahkan Pancasila dan UUD 1945". Ketika mereka melanjutkan aksi ke DPR. seorang wartawan menanyakan kepada salah seorang demonstran apa arti SIUPP. ··saya tidak tahu apa kepanjangannya," jawab "demonstran" itu. enteng. Ibid. hat. 27
"'Saya ditendang dan dipukul. Catat ini," kata Rendra kepada wartawan saat digiring petugas. Keesokan harinya, para pengunjuk rasa itu dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman denda antara Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Mereka terjaring pasal arak-arakan 510 ayat 2 KUHP. 126 Tragedi '''Jakarta Berdarah" tersebut jelas amat melukai para pecinta demokrasi dan hak asasi manusia. Protes internasional pun membanjir ke penguasa di Jakarta. Tapi, seperti biasa. semua itu cuma dianggap angin lalu. Sekali lagi, tuntutan masyarakat sipil membentur tembok baja ~ekuasaan. Para wartawan yang melihat situasi ketidakadilan itu berlanjut, pada S Juli 1994 ramai-ramai mendatangi kantor PWI Pusat di JI Kebon Sirih. 127 Begitu pula para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) bermaksud melakukan mogok makan secara bergilir bertempat di halaman ge-
- Di antara para terdakwa terdapat seorang anak anggota Bengkel Teater, Yubert Bonnie Mogot, yang akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim karena masih di bawah umur.
- Seperti sudah diduga sebelumnya. aksi ini pun tak mendapatkan respon semestinya. Sekjen PWI, Parni Hadi -yang juga Pemred harian Republika- cuma bisa menampung tuntutan para wartawan. Tapi ketika ditunggu-tunggu, PWI takjuga memperlihatkan sikap yang membela wartawan, pada 4 Agustus 1994 mereka kembali mendatangi kantor PWI Pusat dan menyatakan ketidak- percayaannya pada PWI. Dalam pertemuan yang diselenggarakan pada 7 Agustus 1994. lahirlah Deklarasi Simagalih yang berisi antara lain pembentukan Aliansi Jurnalis lndependen (AJI} sebagai wadah perjuangan profesi ke- wartawanan di Indonesia. Dua bulan kemudian, AJI mendapat status sebagai Associate Member di dalam organisasi wartawan se-dunia. International Fed- eration of Journalists (IFJ): satu hat yang sampai sekarang tak dimiliki PWI.
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan denda Rp 2 ribu.
Kekerasan Berdarah
Berikut adalah penuturan dua korban "Jakarta Berdarah" 27 Juni 1994 atas tindakan brutal yang dilakukan aparat militer berkedok Operasi Bersih. Semsar Siahaan, 43, pei:-upa Pagi itu, 27 Juni 1994, pukul 10.00, Semsar ikut berkumpul di depan Sarinah bersama-sama pengunjuk rasa yang lain. Idiom perupa tak ditinggalkan, maka ia pun datang dengan membawa lukisan propaganda bertema kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dari Sarinah, bersama rombongan, ia berjalan menuju gedung Deppen. Semsar sebetulnya sudah punya feeling tak enak, apalagi sebelumnya dia tahu PM Australia Paul Keating pada hari itu datang ke Jakarta. Tapi dia tetap memutuskan bergabung. Sampai di pancuran Bank Indonesia, dari kejauhan sudah terlihat situasi amat terjaga ketat. Karena itu, begitu sampai di depan patung Arjuna, mereka berhenti, meneriakkan yel-yel sambil mem-bentang poster, sementara para koorlap (koordinator lapangan) merapikan barisan agar tak mengganggu arus lalulintas. "Jadi mereka bantu polisi juga, supaya jangan terjadi macet. ltulah satu bukti, bahwa aksi itu berlangsung tertib, damai. Tidak seperti yang diisukan aparat keamanan bahwa aksi itu mengganggu lalu lintas. Tidak." kata putra mendiang Mayjen (Purn) Ricardo MJ Siahaan ini. Dari patung Arjuna, massa bergerak lagi. Tapi kira-kira baru berjalan 200 meter, persis di bawah tangga penyeberangan~ datang pasukan Opsih. Tak sekadar melakukan pagar betis. pasukan opsih ini justru bergerak ma ju ke arah demonstran. Massa berhenti untuk melakukan negosiasi. Tapi itu tak berhasil. '"Mereka main bantai
"dikobelin" dengan tongkat tentara. "Semsar, tolong!" jerit cewek itu. Semsar yang sebetulnya bisa selamat, kembali untuk menolong Dita, sambil me- negur tentara itu agar tak melakukan pelecehan seksual. Sampai di situ belum terjadi apa-apa terhadap Semsar. Bahkan Semsar sudah berpikir, tak ada gunanya melawan tentara. Bubar saja. Lalu Semsar menyeberang dari pancuran ke tengah jalan Thamrin. Sampai di situ, Semsar mengeluarkan kamera saku merek Olympus. 128 Tapi dilihatnya tentara semakin beringas. Mereka sudah menyerang demonstran. Semsar yang sama sekali tak punya pikiran untuk lari, karena tak menduga tentara akan berlaku kejam, menjadi terkejut. Begitu sampai di depannya, tentara-tentara itu langsung meng- ayunkan tongkatnya ke arah Semsar. Mengira tongkat itu mengarah wajah, Semsar pun melindungi kepalanya dengan tangan. "Tapi ternyata kaki yang ditimpa. Tak! Langsung patah itu kaki," kenangnya. Semsar yakin tongkat yang mendarat di kakinya itu bukan bambu atau rotan. "Semacam stick golf. Keras benar. Sakitnya luar biasa. Tapi saya terus digebukin. Nggak ada ampun." Tubuhnya diinjak, kepalanya dihajar sambil dimaki-maki. Agaknya tak ada bagian tubuh yang terlewati. Akibatnya tubuhnya lebam-lebam. "Lebih dari
- Saat terjadi keributan. kamera beserta KTP Semsar sempat ditahan polisi. Tapi beberapa waktu kemudian dikembalikan lagi dalam keadaan utuh.
kaos· Opsih, Semsar ingat betul wajah tentara yang menghajamya. "'Terutama yang memukul kaki saya." Untunglah kemudian datang seorang polisi yang meminta tentara itu berhenti memukuli. Bahkan polisi itu, yang tak dikenal Semsar, melindungi dirinya dengan badannya sendiri. "Sudah, jangan dipukulin lagi, Pak. Cukup, cukup!" teriak polisi tersebut. Barulah pukulan-pukulan itu berhenti. Polisi tersebut, dibantu Este Adi, lalu memapah Semsar ke dalam truk yang kosong, sebelum di bawa ke pos polisi Monas. Karena tulang kakinya patah, Semsar harus mene- kuk kaki kirinya itu dengan cara memegang dengan tangan kiri. Dalam keadaan yang demikian, seorang tentara masih sempat-sem- patnya untuk menyepak Semsar dari belakang. Di pos polisi ini, Semsar -yang selalu diajar berani menegakkan kebenaran oleh bapaknya yang tentara itu -dibiarkan menunggu dalam kesakitan selama satu jam lebih. ltu pun harus menggelosor di ubin. Sebelumnya lebih parah lagi saat Semsar dibiarkan di luar pos polisi dekat sebuah tiang listrik. "Saat itu yang namanya sakit sudah nggak kira-kira," katanya. Maka kepada Kolonel (Pol) Dadang Gamida, Kapolres Jakpus, Semsar minta segera disediakan ambulans untuk mengantamya ke rumah sakit. Beberapa orang polisi mendekati Semsar dan bertanya siapa sebenarnya yang telah melakukan tindakan sadis itu. "Sayajawab jujur: tentara." Saat ambulans tiba, Semsar minta dibawa ke RSPAD Gatot Subroto. Di RSPAD kaki Semsar sudah membengkak. Tragisnya, dokter yang manangani paling awal bertindak cukup kasar. Celananya di- robek tanpa mempedulikan rasa sakit yang diderita Semsar. Kakinya yang tertekuk, dipaksa untuk diluruskan tanpa obat bius. Bisa dibayangkan betapa sakitnya. "Waduh gila tuh, minta ampun deh." Untunglah dr Bondan, kepala RSPAD, segera datang yang membuat tim medis RSPAD yang lain menjadi segan. Semsar lalu ditempatkan di kamar isolasi.
Semsar baru tahu, satu tulang kakinya patah dan dua tulang lainnya retak. Jadi ada tiga bagian tulang yang rusak. Setelah dirontgen, kakinya ditekuk lagi dalam posisi duduk. Kata dokter, tulangnya harus disusun dulu. "Dia pencet itu kaki. Wah, gila." Hal itu berlangsung sekitar l 5 men it. Semsar pun berteriak tak kuasa menahan sakit. Setelah itu kakinya digips. Tragisnya, menurut Semsar, dia menggeletak di RS tersebut selama dua hari tanpa sebutir obat pun diberikan. Setelah digips, Semsar difoto ront- gent lagi. 129 "Ternyata yang dipencet-pencet itu memang nggak nyambung benar." Semsar protes, tak mau dirawat di RS itu lagi. Sehari setelah masuk RSPAD, seorang perwira intel Kodam datang menemui Semsar. 130 Sewaktu datang, Semsar mengira orang tersebut adalah dokter karena wajahnya yang tampan. Maksud pokok kedatangan perwira ini adalah untuk minta maaf kepada Semsar atas semua yang sudah terjadi. 131 Dari RSPAD, Semsar lalu pindah ke RS Siaga. 132 Seorang dokter yang kebetulan mengenalnya berujar, "What have they done to your leg, Sem?" Usai memeriksa, dokter tersebut menawarkan pada Semsar: tetap memakai gips atau dibedah dengan memasan pen. Semsar memilih yang kedua. Tanggal 5 Juli kaki Semsar dibedah, dipasang pen dengan sebelas sekrup. Jahitan- nya memanjang lebih dari 20 Cm. Selesai dioperasi Semsar harus memakai tongkat penyangga selama 2,5 bulan. Tapi setelah 4 bulan,
- Biaya dua kali foto rontgen ini ditanggung sendiri oleh Semsar, berasal dari kan- tungnya sendiri dan bantuan seorang kawannya. Selebihnya ditanggung RSPAD.
- Atas permintaan Semsar, identitas perwira ini terpaksa tak bisa disebutkan.
- Menurut si perwira, insiden itu terjadi karena ada informasi beberapa tentara Iuka-Iuka. bahkan ada yang pecah matanya. Argumen ini dibantah keras oleh Semsar karena dalam kenyataannya tak ada satu pun petugas yang cidera.
- Menurut Semsar. kepindahannya ke RS Siaga ini tak lepas dari bantuan Goenawan Mohamad. Fikri Jufri. Dolorosa Sinaga. Adila. Astari Rasyid, Toety Herati. Pia Alisyahbana yang merasa prihatin atas musibah yang dialami senirupawan ini. Di rumah sakit ini Semsar dirawat selama I 0 hari.
"Rupanya sekrupnya bergeser." jelasnya meringis. Di klinik dr Hariman Siregar, Semsar mendapat keterangan, kalau mau sembuh, kakinya harus dipatahkan lagi dan dibedah. Semsar tak mau karena trauma dengan rasa sakit yang pemah dial~minya. Sampai kini. akibat gebukan tentara itu, rasa sakit itu masih terasa. Jelas. Semsar merasa dirugikan karena kebrutalan militer tersebut. Proyek pameran tunggal seni rupa bertema "Belantara" yang sudah dipersiapkan beberapa waktu sebelumnya menjadi berantakan. Secara fisik, kakinya sampai sekarang masih terasa ngilu kalau dipakai berjalan. Kesukaannyajalan-jalan (dalam arti harfiah) dan ber-kendaraan um urn menjadi terhambat. Padahal dari hobi jalan-jalannya ini, merekam kehidupan rakyat kecil, Semsar sering mendapat kekuatan dalam karya-karyanya. Bahkan beberapa kali dia terjungkal saat meloncat turun dari Metromini, karena kaki kirinya tak mampu menahan dijadikan tumpuan. Dan kini. saat berpapasan dengan tentara, Semsar merasa amat trauma.
Kacik, 30, Pimpinan Yayasan Arek, Surabaya Sama seperti Semsar. Kacik berangkat dari depan Sarinah pukul I 0.00 WIB. Bersama massa sekitar 300 orang, ia berjalan menuju Monas. Posisi Kacik saat itu adalah sebagai aster ( asisten teritorial) yang betugas membantu komandan lapangan Efendi Saman merapikan dan menertibkan barisan. Astemya sebanyak I 0 orang. Menurut Kacik. insiden itu mulai terjadi saat massa sampai di perempatan airmancur (patung Arjunawiwaha). Di situ, ··Kami mengadakan happening art yang diisi baca puisi dan membentangkan spanduk sekitar 114 jam." Setelah itu mereka bergerak lagi, menuju gedung Deppen. Tapi tak sampai I 00 me~er berjalan, ternyata ada pasukan yang bergerak menyongsong ke arah massa. •'Performance mereka memakai celana doreng dan kaos Opsih, sed.angkan di belakangnya adalah barisan polisi," katanya. Perlengkapan' yang dibawa
adalah tongkat kayu, gas air mata dan peralatan perang (telepon) serta tamengfiberglass. Saat itu tiga orang di antara massa: Beathor, Herlan (Bogor) dan si bul_e (Jakarta) maju ke depan. Mereka mencoba melobi pasukan dan menjelaskan posisi massa yang ingin aksi damai. Tapi upaya itu tak memperoleh tanggapan. Pasukan tak bisa diajak negosiasi, mereka tetap maju. "Kolap lalu memerintahkan saya untuk melobi," kata Kacik. Tapi belum sampai terjadi dialog, sudah ada perintah, "Sikat!" dari seorang komandan pasukan. Kontak fisik pun tak bisa dielakkan lagi. "Tangan saya sempat beradu dengan tameng pasukan dan langsung dipukul dengan tongkat kayu dari berbagai arah. Salah satu pukulan kena dahi kanan sampai bocor," kenangnya. Akibat tindakan pengeroyokan brutal itu, kepala kiri Kacik di bagian jidat memar sekitar 5 cm. Sedangkan diameter kepala yang bocor 4 cm. "Saya langsung jatuh dan sempat tak sadar diri .selama beberapa detik." Kacik y~ng sempat roboh lalu diseret teman-temannya. Situasi langsung chaos. Massa demonstran yang tak bersenjata berinisiatif mundur, bertahan sambil tetap mempertahankan jarak. Tapi pasukan bersenjata penggada itu mendesak terus. Beberapa pengunjuk rasa perempuan terdengar menjerit-jerit. Kacik yang sudah berdarah-darah mundur ke arah taman air mancur. Sampai di situ massa tetap berupaya mempertahankan barisan. Lalu terjadi saling melempar. Pasukan Opsih melemparkan tas-tas demonstran sambil berteriak, "Ini tasmu anjing, monyet!" Makian ini membuat massa emosi. Beberapa orang membalas melempar benda-benda yang ada di dekat mereka: kerikil, rum put, dll. Karena dibalas massa, sang komandan memerintahkan untl.ik menangkap para demonstran. Terjadi pengejaran kedua kalinya. Sambil mengejar, pasukan tersebut tetap memukuli demonstran. Menurut Kacik, tindakan ini tak cuma dilakukan pasukan Opsih, tapi juga polisi. Massa pun lari kocar-kacir. "Saya lihat ada teman perempuan terjatuh dan berteriak minta tolong. Saya mau tolong dia, tapi saya dikejar sambil diteriaki:
Saya terjatuh, dipukuli 8 tentara, terutama, di sekujur badan bagian kanan, karena saya jatuh miring ke kiri di tengah jalan," kenang Kacik. Masih tergambar jelas di benak Kacik, para pengeroyoknya tidak hanya memukul dengan tongkat, tapi juga dengan tendangan sepatu Jars, sehingga kartu ATM Niagacash miliknya pecah. Berun- tunglah Kacik karena pada saat yang.kritis itu, 3 polisi datang melerai dan membawanya ke pos polisi Monas. Di pos polisi ini Kacik dibiarkan menunggu sekitar 1 jam setelah dimintai kartu identitas. "Saya yang pertama ada di situ," katanya. Beberapa saat kemudian dia melihat kawan-kawannya juga ditangkap, antara lain: Beathor, Efendi Saman, Herlan, Surya dan Semsar yang diletakkan di luar pos. Seorang aktivis perempuan, Dini, dilihatnya dalam kondisi pingsan. Pertolongan pertama yang diperoleh Kacik cuma olesan yodium. Padahal saat itu ia merasa kepalanya sangat pusing. Sekujur badannya terasa lemas. Sesudah itu, dengan kendaraan Toyota Kijang, ia dibawa ke Polres Jakpus bersama S orang lainnya. Beathor yang masih berstatus bebas bersyarat sudah di bawa terlebih dahulu. Mereka yang ditangkap, menurut Kacik, juga mengalami Iuka-Iuka. Agaknya polisi merasa bersalah ketika melihat kondisi para "tawanan". Yang selalu jadi pertanyaan mereka adalah, "Apakah ada polisi yang terlibat pemukulan?" Sesampai di kantor Polres, Kacik dibawa ke pos penjagaan dan sekitar 2 jam ditanyai identitas. "Sebelum dipindah ke belakang, saya sempat melihat rombongan Rendra datang dengan truk abu-abu," katanya. Setelah itu ia dibawa ke ruangan Kasi intel judi dan susila. Di sini Kacik tidak langsung diproses verbal, tapi cuma disidik: cap jempol. foto, dll. "Sebelumnya, karena merasa pusing, saya minta divisum. Tapi prosesnya lama sekali dan terkesan dipingpong," keluh Kacik. Baru setelah 4 jam berada di Polres, ia dibawa ke RSCM. kira-kira pukul
17.00 WIB. Di rumah sakit milik pemerintah ini Kacik ditangani
"'Tapi saya diminta membayar ongkosnya." Kacik tidak mau. karena menurut penilaiannya, yang memukul itu tentara sudah seharusnya kalau mereka bertanggung jawab. Dokter lalu menyarankan, kalau tak mau .dijahit, Kacik mini~ mal harus disuntik ATS. Lagi-lagi dia diharuskan membayar. Kacik tetap bertahan pada pendiriannya, "Saya nggak mau." Akhimya. mungkin karena kesal, dokter .cuma mengompres dan memberinya beberapa butir tablet. Kembali ke Polres, dengan dikawal 2 petugas kepolisian preman dan berseragam, Kacik langsung diproses verbal mulai pukul 20.00 WIB. Sekitar 2 jam proses pemeriksaan berlangsung. "Lucunya, saya disodori BAP Her Ian untuk mencontohnya," ujamya. Polisi sudah capek agaknya. Akhirnya Kacik, bersama-sama demonstran lain, melewatkan malam di aula Polres bersama 28 orang lainnya (sebagian besar kelompok Rendra). Esoknya, di PN Jakpus, Kacik dituduh melanggar pasal 510 ayat 2 KUHP dan divonis denda Rp 2 ribu plus membayar ongkos perkara Rp 500. "Saya langsung kasasi bersama 4 orang lainnya. Tapi sampai sekarang putusan MA itu belum turun/' kata Kacik. Menurut Kacik, akibat kebrutalan tentara itu, ia menderita banyak kerugian. Secara fisik ia mengalami Iuka-Iuka. "Selama 7 hari saya mengalami pusing-pusing dan memar di kepala kiri baru sembuh setelah 3 hari," kenangnya. Kepalanya yang bocor akibat beradu dengan ujung tongkat kayu baru sembuh setelah 1,5 bulan. Akibat luka-lukanya itu, selama seminggu ia tak boleh mandi. Di samping bagian kepala, Kacik juga mentlerita Iuka di sekujur tubuh sebelah kanan: tangan, pantat, lutut, paha atas, paha bawah, kaki terkilir sampai terpincang-pincang. Sementara kerugian material: baju bersimbah darah, A TM Niagacash rusak dan ia harus menggantinya dengan biaya Rp I 0 ribu. "Saya juga tak bisa menghadiri beberapa acara macam seminar.
di sana saya sudah dipesan datang sebagai nara sumber, sehingga secara finansial saya pun dirugikan."
Kasus 10 Kontak Senjata sebagai Pembenaran Pembunuhan: Kasus Liquica
Eksekusi langsung terhadap 6 (enam) orang warga sipil di Liquica, Timor Timur. oleh sepasukan ABRI kembali menarik perhatian masyarakat, baik nasional maupun intemasional, terhadap Timor Timur. Daerah bekas jajahan Portugis ini sejak berintegrasi dengan Republik Indonesia pada tahun 1976 tidak pemah lepas dari perhatian dunia intemasional. Di bawah manajemen pengawasan ABRI yang ketat, daerah yang masih menghadapi berbagai perlawanan rakyat yang kini diorganisir oleh CNRM (Cance/ho Nacional do Resistencia Maubere, atau Dewan Nasional Perlawanan Rakyat Maubere ), maka bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong ke dalam "gross violation human rights" (seperti penyiksaan, eksekusi langsung dan sewenang-wenang di luar hukum, dan penghilangan orang secara paksa,) memang tak terelakkan seperti yang kini terjadi di Liquica itu. Insiden demi insiden inilah yang senantiasa mengundang protes masyarakat intemasional. Di bawah ini akan dideskripsikan eksekusi langsung dan sewenang-wenang di luar hukum terhadap 6 orang penduduk sipil tersebut. Namun sebelum masuk ke paparan detail kasus ini, terlebih dahulu akan diberi latar belakang dari konteks politik perlawanan Rakyat Mauberem tersebut. Kemudian diikuti dengan deskripsi
- lstilah Maubere belakangan ini lebih populer digunakan oleh kelompok-kelompok perlawanan. Maubere adalah istilah bahasa Mambai untuk rakyat kecil •. yang diadopsi oleh Fretelin dalam kosa kata politik mereka. mirip istilah :·Mar- haen•· dalam kosa kata politik Indonesia..
diambil pemerintah Indonesia sehubungan dengan terjadinya insiden. dan terhadap mereka yang terlibat pada peristiwa yang kemudian dikenal dengan "insiden Liquica" itu. Di bagian penutup, tulisan ini akan mengakhirinya dengan suatu kesimpulan.
Perlawanan: Konteks Politik
Timor Timur 134 adalah jajahan Portugis selama lebih dari 455 tahun: Proses dekolonisasi sebenarnya telah dimulai ketika MF A (Movimento das Forces Armada), perwira muda militer Portugal berhaluan kiri, melakukan kudeta terhadap Diktatur Caetano pada tahun 1974, 135 akan tetapi proses ini terhenti karena percaturan politik di dalam negeri Timor Timur dan campur tangan pemerintah lndon~ sia. Stagnasi proses dekolonisasi karena persaingan-persaingan politik di antara partai-partai yang lahir setelah kudeta, dan kepentingan-kepentingan geo-pol itik negara-negara tetangganya (Indonesia dan Australia) yang berada di bawah bayang-bayang politik perang dingin (percaturan politik antara negara-negara liberal versus negara komunis), paling tidak telah membe_ri andil bagi diingkarinya keinginan negeri di bawah kaki gunung Ramelau ini untuk merdeka. Ada tiga partai politik yang muncul setelah pengumuman peme-
- Kata Timor Timur sebenarnya tidak disukai oleh kelompok-kelompok perlawanan kawasan Timur Pulau Timor itu, karena kata "Timor Timur" mereka anggap punya konotasi membenarkan pendudukan Indonesia atas daerah ini. Makanya mereka lebih menyukai menggunakan nama "Timor-Leste", yang lebih menunjukkan identitas sejarah mereka.
- Kudeta ini dikenal dengan sebutan ''Revolucao dos Cravos" (Revolusi Bunga). menaikkan Jenderal Spinola sebagai Presiden. Salah satu yang terpenting dari keputusan pemerintah yang baru ini bagi koloni-koloninya adalah. keputusan pelaksanaan dekolonisasi dalam waktu yang singkat dengan biaya minimum. Apalagi setelah penggantian Spinola oleh Jenderal Francisco da Costa Gomes.
Portugal itu, yang mempunyai orientasi politik yang berbeda akan masa depan Timor Timur, yaitu UDT 136 {Uniao Democratica de Timor), Fretelin 137 (Frente Revolucio de Timor Leste lnde- pendento) dan Apodeti' 38 (Associacoa Populer Democratica de Timor). Manuver politik ketiga partai ini untuk meraih kekuasaan pasca-dekolonisasi. berakhir dengan masuknya angkatan bersenjata Indonesia pada 7 Desember 1975 ke wilayah Timor Timur. Keabsah- an campur tangan pemerintah Indonesia ini dinyatakan dalam apa yang disebut "Deklarasi Balibo'', yang ditandatangani oleh pimpinan-pimpinan partai Apodeti, UDT. Kota {Klibur Oan Timor Asuain), dan Trabalhista (Partai Buruh). Sampai akhimya, pada 17 Juli 1976, Timor Timur dinyatakan menjadi provinsi keduapuluh tujuh Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pemah mengakui ke- daulatan Indonesia atas wilayah ini. Fretelin yang secara unilateral telah memproklamasikan kemerdekaan Republik Demokrasi Timor Timur (ROTT) melanjutkan perjuangan bersenjata melawan penya- tuan (integrasi) itu di bawah pimpinan Nicolai Lobato. Perlawanan secara militer ini hanya bertahan selama tiga tahun (1976-1979),
- Orientasi politik UDT adalah Timor Timur tetap berada di bawah Portugal dengan status federasi dan merdeka setelah masa peralihan selama 20 tahun dan menolak integrasi dengan negara asing. Kebanyakan pengikut partai ini adalah para birokrat dan kepala-kepala suku. Partai ini diketuai oleh Francisco Lopez da Cruz.
- Partai ini semula bemama ASDT (Associacao Social Democratica de Timor). Orientasi politik partai ini adalah mcnginginkan Timor Timur segera merdeka dari Portugal. Ketuanya adalah Francisco Xavier do Amaral. dan wakil ketuanya Nicolau Lobato.
- Sementara Apotedi menginginkan integrasi Timor Timur ke dalam negara Indonesia sebagai daerah otonomi menurut hukum intemasional. Otonomi dalam semua segi. kecuali politik luar negeri d~n pertahanan yang dipegang oleh pemerintah pusat Jakarta.
ntengubah strategi perlawanannya, yaitu melalui perang gerilya (hit and run) dan politik-diplomasi yang dengan trampil dijalankan oleh Jose Ramos Horta. Di samping itu, Xanana juga merubah orientasi politik semula Fretelin untuk menarik semua kelompok masyarakat Timor Timur, yang kemudian berhasil melahirkan apa yang disebut "Convergencia Nacional", yang mempersatukan kembali UDT dan Fretelin di luar negeri untuk melanjutkan perlawanan. Kedua partai ini sering bekerja sama dalam perundingan-perundingan dengan pemerintah Portugal, dan dalam menghadiri forum-forum pertemuan PBB. · Perubahan paling radikal dari strategi gerakan perlawanan ini adalah, ketika Xanana pada tahun 1988 menyatakan keluar dari Fretelin, dan menarik sayap gerilyanya, Falintil, dari partai Fretelin. Xanana kemudian mempersatukan seluruh kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan di bawah bendera CNRM (Cance/ho Nacional do Resistencia Mauhere-Dewan Perlawanan Rakyat Maubere ), dan pimpinan tetap berada ditangannya sampai akhimya dia ditangkap oleh angkatan bersenjata Indonesia. Dengan keluamya Xanana tidak berarti Fretelin dan Falintil bubar, melainkan bersama-sama organisasi bawah tanah (clandestine) yang beroperasi di Timor Timur maupun di Indonesia, serta anggota partai politik lain yang memperjuangkan kemerdekaan Timor Timur seperti UDT (yang kini banyak beroperasi dari basis-basis mereka di Australia, Macao, dan Portugal), semuanya sekarang menjadi anggota CNRM. Lewat organisasi payung inilah, pada bulan Mei 1992, Xanana menawarkan -sebuah proposal bagi perdamaian Timor Timur yang disampaikan oleh juru bicara CNRM Jose Ramos Horta kepada pejabat-pejabat tinggi sekretariat PBB di New York. Sekarang setelah Xanana tertangkap, pucuk pimpinan organisasi payung ini beralih ke tangan sebuah "troika" (triumvirat) yang terdiri dari front bersenjata (jrente armada), Nino Konis Santana, yang
politik- diplomatik (jrente politic-diplomatics), Jose Manuel Ramos Horta, yang berbasis di Australia, serta pimpinan front klansdestin (clandestine) yang tak diketahui identitasnya. Di bawah bendera CNRM inilah, yang temyata mendapat dukungan luas dari kalangan muda masyarakat Timor Timur (di luar dan dalam negeri), perlawanan terhadap integrasi terus berlanjut baik secara damai (demontrasi) maupun bersenjata.
Reaksi ABRI: "lnsiden Liquica"
Menghadapi perlawanan-perlawanan damai dan bersenjata di bawah tanah oleh CNRM itulah, yang dalam kosa-kata militer dikenal dengan sebutan GPK (Gerakan Pengacau Keamanan), ABRI tidak pemah mengendurkan pengawasannya yang ketat atas kawasan ini. Semenjak integrasi, kawasan ini memang praktis sepenuhnya berada di bawah kontrol ABRI. Reaksi ABRI yang paling menghe- bohkan dunia dalam menangani perlawanan-perlawanan tersebut adalah, reaksi ABRI terhadap perlawanan damai ( demontrasi) 21 November 1991, yang dilancarkan oleh kaum muda Timor Timur untuk menghormati kematian Sebastio Gomes, yang kemudian dikenal dengan "insiden Dili". Hingga kini masalah jumlah korban, prosedur penyidikan atas kasus ini, ganti rugi terhadap korban, dan tindakan terhadap anggota ABRI yang terlibat kasus ini masih terus menjadi kontroversi masyarakat dunia intemasional. 139 Hingga kini kehadiran ABRI di sini berjumlah 5.315 personel, terdiri dari tujuh batalion teritorial dan satu batalion tempur. Operasi-operasi militer terus berlanjut. Tidak heran apabila dalam situasi seperti ini, berkembang apa yang disebut George Aditjondro sebagai
- Lihat Laporan Special Rapporteur PBB, Bacre Waly Ndiaye, E/CN.4/1995/61/ Add.I, 1 November 1994.
. 140 Maksud istilah itu adalah munculnya suatu kebiasan buruk di antara sebagian orang Timor Timur untuk menjadi spy terhadap sesama mereka, sambil berusaha menyelesaikan konflik-konflik di antara mereka sendiri dengan jalan membuat laporan-laporan-yang kadang-kadang palsu -tentang gerak-gerak saingan mereka kepada aparat keamanan di Timor Timur. Apa yang terjadi di Liquica, kota kecil yang terletak sekitar 45 km sebelah barat kota Dili, bolehjadi mendapat stimulasi dari kondisi ini, di samping memang terus berlangsungnya perjuangan menentang integrasi.
Jalannya Insiden: Versi ABRl 141
· Insiden itu bermula dari laporan dari seorang anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa), Jose Mario dos Santos kepada Bupati Liquica. Dalam laporannya, Dos Santos mengatakan ia melihat gerak- gerik beberapa orang yang mencurigakan yang berhubungan dengan "orang utan" (sebutan sandi aparat keamanan untuk GPK) dari kelompok yang dipimpin oleh Antonio Alves di sekitar Kampung Ga- riana, Desa Vatuvou, Kecamatan Maubara, Kabupaten Liquica. Laporan ini diteruskan Bupati ke Komandan Kodim Liquica, Letkol Tris Suryatman. Es~k harinya, Letkol Tris Suryatrrian menggelar operasi penyergapan. Menurut J3abinsa Dos Santos itu, orang-orang yang berhubungan dengan para "orang utan" itu adalah anggota cel/ula, pemasok logistik untuk GPK. Esok harinya, I 0 Januari, Komandan Kodim Liquica, Letkol
- Lihat George J. Aditjondro, "Dari Memo Ke Tutuala, Suatu Kaleidoslcop Penna- salah Linglcungan Di Timor Timur", Makalah untuk Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, 6 Agustus 1993. Hal S. 141 Pemaparan ini direkontruksi dari pemberitaan-pemberitaan surat-kabar dan majalah dalam dan luar negeri. Meliputi: Forum Keadilan, No 24, 16 Maret 1995; Tiras, Kompas, dan Republilca
30 orang yang diberi nama "Parkit" di bawah pimpinan Lettu Jeremias Kase, Sersan Raimundo Dos Santos dan Sersan Laurindo Ramos, pukul 06.30 pagi berangkat menuju sasaran. Tim dibagi tiga kelompok: penyergapan, pelindung, dan kelompok penutup. Misi Tim "Parkit" ini adalah melaksanakan perintah Damdim, yang menurut laporan Tim DKP, adalah: menyelidiki dan mencari GPK. Jika menemukan GPK tak bersenjata, agar ditangkap hidup-hidup. Bila melawan, tembak! Sesampainya di tempat sasaran, kampung Geriana, Tim Kase langsung masuk ke rumah kepala kampung, Jose Nunes, 35 tahun. Di sini ditemukan pula tiga orang lainnya: Abel Nunes (20 tahun), Agosto Pinto Nunes (20 tahun), dan Victor (25 tahun). Orang-orang inilah yang dimaksud oleh Babinsa Dos santos sebagai ce/lu/a tersebut. Jose Nunes, kepala kampung yang pemah mengambil dana IDT, memang sejak lama diincar petugas, karena dugaan sebagai ce/lula. Keempat orang yang diduga sebagai binaan GPK ini lalu diperlakukan sebagai tawanan. Mereka digunakan sebagai penuntun jalan untuk menunjukkan di mana Antonio Alves, sang gerlyawan, bersembunyi. Kase juga mengikutkan Jhonico, 19 tahun, pemuda yang pemah dipaksa bergabung dengan GPK, dalam misi penyergapan ini. Sepanjang hari itu, tim operasi yang hampir semua personelnya keturunan Timtim itu mengalami kegagalan. Dua tempat yang ditunjukkan Jose Nunes, temyata kosong melompong. Baru pada esok harinya, 11 Januari, di sebuah lembah yang diapit dua pegunungan, lembah Pabo, kampung Banitour, desa Leotela, Tim Kase menemukan tiga gubuk berdiri di sana. Kesatuan Kase menyergap masuk ke dalam gubuk. Pada gubuk ketiga, salah seorang dari dua prajurit ABRI, Praptu Custadio Bareto, yang menebos masuk tersungkur dibabat sabetan golok, disusul letusan peluru yang menyobek dada sebelah kiri prajurit tersebut. Temyata di gubuk, yang kemudian
·siap menunggu sergapan prajurit tersebut. Para penyergab lainnya langsung membalas dengan berondongan peluru ke arah gubuk. Terjadilahfire-contact beberapa saat. Pada kesempatan baku tembak itulah, Jose Nunes, Abel Nunes, Agusto Nunes, dan Victor mencoba berusaha melarikan diri. Mereka melarikan diri melalui belakang gubuk tersebut. Tapi malang, di situ sudah berjajar tim penutup, yang langsung saja melepaskan tembakan ke arah Jose Nunes dan kawan-kawan. Tim penutup ini mengira ketiga tawanan itu adalah GPK yang sedang mereka incar. Begitu pula terhadap Osario Soares dan Americo Araujo, tapi yang terakhir ini menurut Tim DKP tewas dalam baku tembak beberapa saat itu. "Haros diingat, kejadian itu malam hari, gelap. Tim kami tidak melihat mereka secarajelas," tutur Kase kemudian.
Eksekusi Langsung: Kesaksian Pastor Dos Santos 142
Pemaparan dari versi ABRI di atas, meninggalkan sejumlah tanda-tanya, yang dapat menggugat keakuratan kisah tersebut. Mengapa tak satu pun prajurit ABRI yang tertembak, pad~al dikatakan Tim "Parkit" diserang dari tigajurusan? Begitu pula, mengapa yang tertembak justru orang yang tak bersenjata? Dan sebagainya. Makanya kesaksian Pastor Raphael Dos Santos ini menarik untuk dipertimbangkan. Pastor Dos Santos yang menjadi tempat pengaduan penduduk setempat manakala menghadapi masalah, menceritakan bahwa Jose Nunes, bersama Abel Nunus, Agusto Pinto dan Victor, diciduk aparat keamanan sewaktu mereka berada di Pavo (rumah di tengah hamparan kebun) di Kampung Lepa, Desa Leotela,
- Kesaksian ini direkontruksi dari berita-berita yang dilansir, antara lain oleh Forum Keadilan, Reuter, Tiras, Kompas, dan Republilca.
Tiba di gubuk milik Ozario Soares dan Americo Araujo di lembah Pabo itulah, salah seorang prajurit ABRI, Pratu Custodio Bareto, tiba-tiba tersungkur. Prajurit yang berasal dari Timtim ini tertebas golok, dan tertembak senapan. Seketik~ keadaan menjadi kacau, terjadilah tempbk menembak beberapa·>saat. Antonio Alves, yang sangat terlatih itu, sembari menenteng senjatanya, langsung lari ke belakang gubuk, menerobos semak-semak belukar yang cukup dike- nalnya itu. Para petugas pun mengejar ke lereng-lereng perbukitan. Tapi hasilnya nibil. Malam yang begitu pekat, temyata menjadi ba- langan serius bagi pasukan Kase. Upaya mereka gagal. Ketika kembali itulah, mereka menyeret dua anggota gerombolan yang tertangkap di dalam gubuk Antonio itu, yaitu Americo Araujo dan Ozario Soares, menuju ke tepian Kali Magatai. Lalu bersama dengan Jose Nunes, Abel Nunes, Agusto Nunes, Victor, dengan bengis mereka dieksekusi mati. Dan gubuk-gubuk di lembah pebukitan itu pun dibumihanguskan. Tampaknya versi Pastor Dos Santos lebih mendekati kejadian yang sesungguhnya. Karena basil temuan DKP juga mengungkap bal serupa. "Marab, lelab, dan emosi karena Alves temyata bisa kabur, maka, "Reet, ditembaklah kelima orang itu," urai KSAD Jenderal Hartono, 143 ketika m~ngumumkan basil temuan Tim DKP kepada media massa.
- Lihat, "Bila Parkit Mematuk Celulla," Tiras, 13 April 1995, hal 63.
Panglim·a ABRI
Jenderal Faisal Tanjung merigatakan, bahwa enam penduduk sipil
itu mati dalam kontak senjata dengan Tim Parkit, dan mereka adalah gerombolan anti-integrasi. "Seluruh korban tertembak dalam fire contact (kontak senjata) antara tim Parkit Kodim 163 8/Liquica dan gerombolan anti-integrasi," ujar Pangab 144 usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, 20 Februari. Keterangan ini diperoleh Pangab dari laporan Komandan Korem 164, Wira Dharma, Kolonel Kiki. Syahnakri. Berpijak dari laporan ini Pangab menilai langkah Kodim Liquica itu sudah tepat.."Bila GPK itu tidak segera ditangani secara tuntas, besar kemungkinan Liquisa akan menjadi basis pengerahan massa GPK," tambah jenderal berbintang empat itu. Akan halnya Bupati Liquica, Leonita Martin, juga berpendapat serupa. Padahal sebelumnya, 11 Februari, Mensekneg Moerdiono dalam keterangannya kepada pers asfog maupun dalam negeri di Istana Merdeka menyatakan, bahwa Panglima ABRI, Jenderal Faisal Tanjung, telah melaporkan kepada Presiden Soeharto tentang insiden Liquica. Dikatakannya, bahwa Pangab menyampaikan kepada Presiden adanya tindak~ beberapa oknum ABRI di luar. prosedur hukum yang berlaku, sehingga tewasnya enam penduduk Timor Timur pada 12 Januari tersebut. "Oleh karena itu akan segera diambil tindakan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan ABRI dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa mereka yang terlibat dalam kasus ini ke Pengadilan Militer," ujar Moerdiono. 145
- Libat, "Pangab: Mereka Berenam Tewas di Daerah Kontak Senjata", Republika, 21 Februari 1995. ·
- Kompas, 11 Februari 1995.
DPR RI, Pangab memberi keterangan yang berbeda? Keterangan-keterangan pemegang otoritas yang mendahului pencarian fakta itu, tentu saja mempertajam kontroversi kasus ini. Akhimya pemegang otoritas keamanan, ABRI, membetuk Tim Pencari Fakta. Pertama dilakukan oleh Mabes ABRI, 146 dan kemudian diikuti dengan pembentukan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) oleh KSAD untuk mencari fakta kejadian. "Laporan DKP nanti berisi siapa-siapa saja yang bersalah, apa jenis kesalahannya, apa dampak kesalahan itu, lengkap dengan rekomendasi perlakuan atau hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada yang bersangkutan," jelas KSAD Jenderal R. Hartono kepada wartawan ·saat menghadiri upacara serah terima jabatan di Makodam Vlffangjung- pura, Balikpapan. Sementara tim DKP akan mulai bekerja, tim pencari fakta Komisi ~asional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyelesaikan penyelidikannya. Tim yang langsung dipimpin oleh Ketua Komnas HAM, Ali Said, melakukan investigasi secara berulang ke tempat kejadian. Berdasarkan basil investigasinya itu, Komnas HAM memperoleh kesimpulan sebagai berikut: (i) ada tindakan intimidasi dan penganiayaan oleh aparat keamanan yang bertugas waktu itu, dengan maksud memperoleh pengakuan dari keenam orang tersebut; (ii) ada kesem- bronoan terhadap keselamatan penduduk sipil itu, ·tlengan menempatkan mereka pada kondisi berbahaya, di dalam suatu konflik bersenjata, sehingga mengakibatkan kematian mereka; (iii) Komnas memperoleh temuan-temuan yang perlu diteleti lebih lanjut mengenai
- Tim Pencari Fakta Mabes ABRI ini dipimpin oleh lnspektur Operasi pada ltjen (Inspektorat Jenderal) ABRI Brigjen T Sumama., yang mulai melakukan investigasi pada 7 Februari 1995.
" 147 Seperti diutarakan Ketua Komnas HAM, menjawab pertanyaan-pertanyaan pers saat menyiarkan kesimpulan di atas, apa yang disampaikan Komnas HAM itu, adalah keterangan yang menggambarkan secara umum temuan Komnas. Segi-segi detail dari proses keseluruhan investigasi tidak dipaparkan kepada pers, Komnas memilihnya untuk disampaikan langsung kepada pemerintah. Pandam IX Udaya, Mayjen R Adang Ruchiatna Puriadireja, penanggungjawab tertinggi keamanan kawasan ini, mengelak memberi komentar atas temuan Komnas HAM tersebut. "Ya kalau saya tidak ada komentar, karena hak masing-masing mereka untuk menilai," katanya 148 kepadaAntara di Baucau, Timor Timur, Kamis (2/3), saat diminta tanggapannya mengenai basil investigasi Komnas ·HAM. Tidak berbeda jauh dengan kesimpulan tim Komnas HAM, baik tim Mabes ABRl 149 maupun tim DKP, yang sudah menyelesaikan investigasi, juga menyimpulkan hal yang sama, yaitu adanya un-
- Lihat, "Kesimpulan Komnas HAM: Kasus Liquisa Langgar HAM," Republika, 2 Maret 1995.
- Lihat, Pangdam IX: Hak masing-masing untuk menilai Kasus Liquisa", Kompas, 6 Maret 1995
- Tim Mabes ABRI menyarnpaikan kesimpulan basil investigasinya pada Jum 'at malam, 24 Februari, yang menyatakan bahwa "ditemukan penyimpangan prosedur militer". Lihat, "Tim Pencari Fakta Mabes ABRI Temukan Penyimpangan Prosedur Operasi Militer," Kompas, 25 Februari 1995.
Mobil Kodim Liquica. Dalam keterangannya kepada pers menyiarkan basil temuan DKP, KSAD Jenderal Hartono mengatakan, "dipastikan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur tempur yang dilakukan tim Parkit Mobil dari Kodim Wiradhanna. Kesalahan tersebut antara lain menyangkut pelaksanaan perintah Damdim Wi- radharma'-'. Selanjutnya KSAD membacakan rekomendasi dari tim DKP. "Dua oknum ABRI yang diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan enam warga Liquica akan diserahkan ke POM ABRI," 150 ujar KSAD yang didampingi Ketua DKP Mayjen Muzani Syukur. Perbedaannya terletak pada siapa yang menjadi korban. Tim DKP berkesimpulan, berdasarkan penelitian dokumen, wawancara, rekonstruksi di lapangan, dan pemeriksaan beberapa personel, bahwa ke enam orang yang mati tertembak tersebut adalah anggota gerombolan anti-integrasi (GPK). "Dua orang di antara yang tewas itu, Ozario So8!es dan Americo Aroujo, adalah anggota kelompok GPK Antonio Alves. Sedangkan empat orang lainnya, Jose Nunes, Victor, Abel Nunes dan Agusto Nunes, adalah rakyat pendukung GPK atau clandestine yang keterlibatannya dapat dibuktikan," tegas KSAD di depan wartawan luar dan dalam negeri. Sementara Komnas HAM seperti disebut di muka, menyatakan yang enam penduduk Liquica yang tewas itu adalah warga sipil, dan bukan anggota GPK. Terlepas dari kontroversi itu, yangjelas dua anggota ABRI segera diajukan ke POM ABRI untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai" keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Tampaknya inilah pe- nanggungjawaban maksimal pemerintah atas pelanggaran hak atas hidup dalam insiden 12 Januari 1995 itu, yaitu dengan mengajukan oknum yang terlibat ke hadapan pengadilan. Akan tetapi yang tetap
ISO. Lihat, "Dua Orang Akan Diserahkan ke POM ABRI," Repub/ika, 4 April 1995.
pendl!_duk Timor Timur itu, yaitu masing-masing: JOse Nunes, Abel Nunes, Agusto Nunes, Victor, Ozario Soares, dan Americo Araujo, jelas merupakan pelanggaran hak atas hidup (right to life) yang tergolong pelanggaran berat (gross violation). Kaedah-kaedah intemasional mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Para Penegak Hukum (the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) dan Peraturan mengani Pedoman Perilaku Para Penegak Hukum (the Code of Conduct for Law Enforcement) diabaikan begitu saja oleh petugas yang melakukan operasi tersebut. Adalah a~il, sesuai dengan Konvensi Intemasional tentang Menentang Penyiksaan (Convention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Decrading Treatment or Punishment) terhadap mereka dikenakan hukuman yang setimpal. Kenyataan akan adanya eksekusi langsung itu bukan saja diungkapkan oleh Komnas HAM, melainkan juga diakui oleh Tim Pencari Fakta Mabes ABRI dan Tim DKP. Meskipun ada perbedaan mengenai korban yang tertembak itu. Begitu pula mengenai pengusutan terhadap para anggota pasukan keaman~n yang bertanggung jawab atas pembunuhan itu, tampak memutus mata rantai penanggungjawab pada tingkat komandan operasi dan pasukannya. Terlepas dari kualitas dan indepedensi masing-masing investigasi-investigasi yang dilakukan oleh Tim-Tim ini, yang perlu mendapat perhatian kita adalah bagaimana dengan keluarga korban atau mereka yang bergantung pada korban? Apakah mereka berhak mendapatkan kompensasi, dan apakah sistem hukum kita mengatur mekanisme khusus untuk tujuan ini?
Penjelas Konteks Penyiksaan
Di Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Banyumas, aparat desa ternyata bisa bertindak seperti polisi. Ketika seorang warganya, Rusi to-yang sehari-harinya jadi tukang becak- dicurigai kerap mencuri, si aparat bisa dengan mudah menangkap dan kemudian menyerahkannya ke Palisi Sektor (Polsek). Tanpa surat penangkapan, dan sesampainya di Polsek, surat penahanan pun tidak pemah keluar. Cerita di ujung tahun 1994 itu nyaris ditutup begitu saja ketika, 29 Desember 1994, Rusito ditemukan sudah menjadi mayat di dalam sumur. Padahal, dia masih dalam status tahanan Polsek. Tetapi, ketika mayat Rusito dimandikan, sejumlah keanehan muncul. Tubuhnya ternyata penuh Iuka. Meski begitu, mayat itu tetap saja *dimakamkan.*1
Pengantar
Rangkaian kasus kekerasan dan penyiksaan yang terjadi memberikan gambaran jelas, betapa lemahnya posisi warga masyarakat sipil ketika berhadapan dengan aparat koersi yang berlindung di balik otoritas negara. Para korban tindak penyiksaan hampir-hampir tak mempunyai pembelaan hukum sama sekali. Seluruh dimensi
- Lihat. ·•Rusito Mati di Sumur". Sinar, 28 Januari 1995.
Dalain segala aspeknya, tindak penyiksaan memang selalu berada dalain konteks relasi-relasi kuasa. Celakanya, yang tampil di sini justru kekuasaan dalam wujudnya yang paling primitif. Dengan kata lain, kekerasan (clan penyiksaan) merupakan manifestasi jenis kekuasaan yang merusak relasi kemanusiaan antarmanusia. Inilah tipikal sosok homo homini lupus 2 dalam pengertiannya yang paling harfiah. Merujuk Konvensi PBB 10 Desember 1984, yang dimaksud dengan penyiksaan di sini adalah: " ... setiap perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga mengakibatkan kesakitan atau penderitaan yang hebat, jasmani maupun rohani, pada seseorang untulc tujuan-tujuan seperti mendapatkan infonnasi atau pengakuan dari orang itu atau dari orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga dilakukan olehnya atau oleh orang ketiga, atau m~ng intimidasi atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk alasan apa pun yang didasarkan pada segala jenis diskriminasi, apabila Jcesakitan atau penderitaan yang hebat seperti itu ditimpakan oleh, atau atas hasutan, atau dengan persetujuan, atau dibiarkan oleh seorang pejabat atau pegawai pemerintahan. " 3 Dari batasan tersebut, tindak penyiksaan jelas merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh aparat pemerintahan pemegang kekuasaan formal. Dan siapakah aparat pemerintahan yang paling dekat dengan praktek penyiksaan tersebut? Dari kasus-
- (Bahasa Latin) manusia adalah serigala bagi sesamanya.
- Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1994, hal.133-134. Naskah selengkapnya dari konvensi tersebut bisa dibaca dalam, Konvensi PBB Tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, ELSAM, Jakarta, 1994.
sUt:bilitas keamanan. Menyimak berbagai kasus yang ada, tindak kekerasan dan penyiksaan itu tak selalu berkait dengan proses penyidikan yang berakhir di ruang pengadilan. Sebagian di antaranya malah sama sekali tak ada kaitannya dengan proses peradilan, karena yang terjadi adalah "pengadilan jalanan". Sebuah kecurigaan saja sudah cukup unruk mengantarkan seseorang pada pengalaman kekerasan yang barangkali tak pemah terbayangkan selama hidupnya. Dalam konteks politik, penyiksaan telah digunakan terutama sebagai mekanisme untuk menekan pembangkang politik dan ideolo- gis. Secara berangsur-angsur penyiksaan, menurut Antonio Cassese, telah menjadi bentuk pertarungan yang paling tidak manusiawi ~ menentang musuh politik, dalam menentang orang-orang yang tidak seideologi dengan kelompok yang berkuasa: untuk memperoleh infonnasi atau pengakuan keterlibatan, mengkhianati teman atau seja- wat, atau untuk menyebarluaskan rasa takut dengan bertindak sebagai suatu kekuatan yang hebat untuk mencegah meluasnya oposisi politik. Hakikatnya, penyiksaan adalah wajah otoriterisme yang paling tidak wajar dan paling kejam, cara yang paling cepat dan paling mendesak untuk "menangani" orang-orang yang ''tidak patuh". Dengan penyiksaan itu, otoriterisme terbuka kedoknya dan memperlihatkan dirinya dalam segala perlawanannya yang kasar terh~p "yang lain", terhadap "pembangkangan". Penyiksaan merupakan aspek patologis dari penolakan terhadap demokrasi. 4
- Antonio Cassesse, HakAsasi MC1nusia Di Dunia Yang Berubah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994, hal. 131-132.
173.
Pola dan Teknik
Meski tindak penyiksaan dalam prakteknya cukup luas digunakan banyak negara-negara di dunia, penyiksaan itu sendiri bukanlah sebuah gejala yang unik dalam sejarah. Bedanya, jika pada masa lampau penggunaan penyiksaan diawasi dan diatur secara ketat, maka pada masa modem tindak penyiksaan justru digunakan sebagai alat dari rejim yang memerintah dengan "kekuasaan teror". Lebih dari itu, tidak ada satu rezitn pun yang berani mengakui adanya penggunaan penyiksaan.- Tindak penyiksaan pada umumnya tetap dirahasiakan dan tidak diatur. 5 Dari segi teknis, pola penyiksaan pada tiap periode sejarah selalu mengalami perkembangan. Jika pada masa-masa lalu tindak penyiksaan clilakukan dengan cara-cara yang brutal, dengan mendera dan menyakiti fisik si korban secara keras, maka seiring dengan perkembangan peradaban manusia -yang seharusnya membuat kebudayaan manusia kian beradab -teknik penyiksaan justru berkem-
bq semakin canggih. Richard Tanter malah menengarai, berbagai
teknik baru untuk mendera dan menimbulkan rasa sakit sering diran- cang secara ilmiah, dan ditingkatkan penggunaannya oleh banyak pemerintah. Di sini, para pekerja medik dan ahli jiwa turut dilibatkan untuk menemukan, merekomendasi dan menfasilitasi penyiksaan. 6 Dalam konteks ini, tindak penyiksaan diupayakan agar tidak meninggalkan bekas untuk menghindari kemungkinan tuntutan di
5. Lihat Matthew Lippman, "Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Universal: Masalah Penganiayaan", dalam T Mulya Lubis (penyunting), Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993, hat. 45-46.
6. Richard Tanter, Intelligence Agencies and Third World Militarization: A Case Study of Indonesia, 1966-1989, tesis doktoral pada Department of Politics, Faculty of Economic and Politics, Monash University. 199L hal 131.
tin~ penyiksaan tanpa meninggalkan bekas memang bukan suatu hal yang sulit. Dengan demikian, tindak penyiksaan lalu bergeser ke arah teror yang lebih bersifat psikologis. 7 Meskipun begitu~ tidak berarti telmik penyiksaan fisik yang kasar dan brutal lalu ditinggalkan. Dalam keadaan tertentu -ketika peralatan teknis yang digunakan tidak tersedia -teknik penyiksaan primitif pun tidak tabu dilakukan. Di samping penggunaan '"teknologi" yang semakin canggih, faktor-faktor kesejarahan lain juga ikut memberikan penjelasan terhadap peranan baru tindak penyiksaan sekarang ini. Yang pertama dan paling menonjol adalah semakin meluasnya model negara otokrasi yang sangat diideologikan. Dalam model negara yang demikian, pertentangan ideologi dan politik sama sekali tidak ditolerir. Selain itu, faktor lainnya adalah berubahnya negara modem menjadi suatu tatanan birokrasi yang besar. Menurut F Neumann, ilmuwan politik Jennan, clikonsolidasikannya aparat-aparat birokrasi yang tidak bernama (di mana setiap aktivitas dipisah-pisahkan clan pertanggungjawaban pribadi dibagi-bagi, diperlunak atau dihilangkan sama se~ li, termasuk tokoh pemimpin yang bertanggung jawab atas segala tugas clan pertanggungjawaban) memudahkan tersebarluasnya penyiksaan. Dengan pemisahan tugas seperti itu, peranan masing-masing orang -di kantor polisi atau angkatan bersenjata -dibagi-bagi lagi: ada yang bertugas menculik atau "menghilangkan" tertu-
- Dalam studinya, Matthew Lippman menyebut lima bentuk penyiksaan yang dilakukan orang Inggris terhadap para tahanan dalam penjara Irlandia Utara: untuk jangka waktu yang lama mereka (korban) tidak diberi makanan dan minuman, atau tidak boleh tidur, atau disuruh berdiri tegak selama berjam- jam, atau kepala ditutup selain pada waktu diinterogasi, dengan suara yang bemada tinggi untuk menjadikan mereka pusing. op.cit .• hal 134.
ada yang mengurus penahanan; yang lain lagi memberi perintah untuk menyiksa; ada yang bertugas melakukan interogasi untuk me- narilc pengakuan atau informasi dari si korban; ada yang menjalankan alat-alat yang benar-benar menyiksa; ada yang bertugas menghilangkan mayat korban, dengan melemparkannya ke laut dari pesawat terbang, menguburkannya di pekuburan tidak bernama atau meng- hancurkannya dengan menggunakan seribu satu cara yang dimung- kinkan oleh teknologi modem bagi penyiksa itu. 8 Di Indonesia, pola umum yang terjadi sebelum dilakukan tindak penyiksaan adalah penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat kasus tindak pidana (baik perkara politik maupun kriminal) tertentu. Seringkali penangkapan-penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah apapun sebagaimana layaknya sebuah penangkapan sesuai KUHAP. Dengan demikian, pola yang diterapkan tak ubahnya sebagai ·'penculikan" belaka. Tanpa persiapan apa-apa, bahkan sekadar untuk membawa pakaian ganti, korban langsung dibawa -kalau perlu dengan kekerasan -ke suatu tempat tertentu. Banyak dari para korban tersebut yang tak sempat berpamit- an kepada keluarganya, seperti yang dialami para terdakwa kasus pembunuhan Marsinah atau pun kasus Aceh. Teknik penyiksaan paling standar selama proses interogasi adalah: intimidasi yang disertai dengan pukulan/tendangan. Korban dipaksa untuk mengakui segala yang dituduhkan dan apabila jawaban yang diberikan tak sesuai skenario, maka sang interogator itu dengan enteng akan menggunakan kekerasan. Selain yang sudah standar ini, mara bahaya yang dipikul korban mencakup pula tindakan inkon- vensional seperti penembakan langsung tanpa prosedur hukum. Tabet di bawah ini menggambarkan beragam pola dan tehnik yang digunakan oleh pejabat publik.
- Ibid, hal 134-135.
Tabel 3.1.
POLA-POLA PENYIKSAAN
OLEH PEJABAT PUBLIK
| Metode dan Teknik | Peralatan | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| Intimidasi sistemik, pakaian dan celana dilucuti. mata l:\ngan ditutup, pukulan kosong, tendangan, pukulan dcngan kayu, rambut dibakar, sundutan rokok, sengatan listrik, dibanting. diinjak-injak. menyiram air ke dalam hidung dan mu)ut, minum air seni. diancam dengan senjata api, dan langsung ditembak. | Api rokok. aliran listrik. balok kayu. dan senjata api. | Karban dituduh GPK. diajukan ke Pengadilan mendapat ganjaran hukuman penjara. Pe)aku tidak diajukan ke Pengadilan. | |
| Sei Lepan | lntimidasi (dicap PKI), pukulan dengan tangan ko- song. kayu, rotan, popor se- napan, ditendang dengM se· patu lars, dijemur dalam jang- ka waktu lama, jalan bebek. sundutan rokok, squat.,Jump dalam keadaan lapar, diadu sesama tahanan, dipaksa mem- peragakan anjing kawin, di- paksa saling menggosok gigi dengan jari tangan, disuruh makan pecahan kaca, diren- dam dalam got penuh tinja, disuruh minum air kotor, di- suruh memukul tembok sam- pai memar, kumis dicabuti dan | Balok kayu, rotan. api rokok, pe- cahan kaca, dan senjata ap1. | Korl>an diajukan ke Penga- dilan, memperoleh ganjaran hukuman. Pelaku tidak diajukan ke Pe- ngadilan. |
| menelan, ibu jari di- injak kutsi, dipaksa berdiri de- ngan satu lcaki dalam jangka waktu lama. | |||
|---|---|---|---|
| HKBP | lntimidasi (cap PKJ). pukulan tangan kosong. kayu, gagang senjata, ditendang sepatu lars, diludahi, squat-jump, ancaman pedcosaan. direndam air kotor, dan diancam ditcmbalc. | Balok lcayu, air, dan sen- jata api | Pelaku tidak diajukan kc Pe- ngadilan. |
| Pemogokan Bunllt Medan | lntimidasi, pukulan" dengan ta- ngan kosong, gagang senjata, pukulan dcagan kayu. puku1an dengan botol, disiram kopi pa- nas. ditendang dengan scpacu tars, diancam akan ditembak. push-up dan squat-jump, dan dicambuk. | Balok kayu, botol, air pa- nas, dan sen- jata api. | Korban diajukan ke Penga- dilan. Pclaku tidak diajukan ke Pc- ngadilan. |
| PHK di PT CPS | Intimidui (cap PKJ). pcmak- saan agar mengundmbn diri. pemaksaan untuk mencabut gugatan. | Senjata api untuk me- nakut-na- kuti. | Korban, tiga bolas bmuh di- PHK secara sepihalc oleh petugas Kodim. |
| Pemeriksaan tcrsangka pcmbunuhan Marsinah | Intimidasi, pakaian dilucuti, dipukul gagang pistol. sun- dutan rokolc, scngatan listrik. lcaki diinjak meja, ditcndang sepatu lars. ruang set disiram air seni. dipukul dengllll ga- gang clwit. dipaksa minum air seni. disuruh menJilati lnntai, | Senjata api • api rokok, clurit, dan obat | Scluruh terdakwa sipil akhir- nya dibebaskan oleh pera- dilan Kasasi Pelaku tidak diajukan kc Pengadilan Usaha pcnyidikan pembunuh |
| dipaksa mcncabut rumput dc- ngan mulut, disuruh menelan ludah petugas, dipaksa mengu- nyah lap bekas pembersih kompor minyak tanah, diadu sesama tahanan, dipaksa mi- num cairan yang mcnimbulkan rcaksi kebingungan. | yang scjati masih terus di- lan1utkan sampa1 han ini. | ||
|---|---|---|---|
| Intimidasi, cap komunis, pe- mukulan, dan penembakan langsung. | Scnjata api. | Empat pctani tewas diterjang pcluru petugas. Pclaku pcncmbakan tidak diajukan kc Pcngadilan. | |
| Intimidasi, teror, cap PKI, pemaksaan cap jempol, tam- paran, jambakan. pukulan, ten- dangan, ancaman akan di-"pc- trus•. dan pcnggenangan pak- sa. | Scnjata api. | Korban mcmcnangkan gu- gatan di tingkat Kasasi, te- tapi dianulir lcwat putusan PK. | |
| Unjuk rasa pcmlreidelai | Pcmukulan dengan tongkat kayu, rotan, tamengfiberglass, menyiram dengan gas air mata, dan dikcnakan Pasal S 10 KUHP. | Tongkat ka- yu. gas air mata, ta- mcngjiber- glass. | Korban, Semsar dan Kacik, patah kaki dan luka-luka. Pelaku tidak diajukan kc Pengadilan |
| Kasus Liquica | Ditawan, dipaksa mcnunjuk pcrscmbunyian GPK, dan di- tembak sccara langmng | Scnjata api. | Korban, 6 penduduk sipil, te- was diterjang pcluru. Pclaku diadili mclalui pera- dilan militer |
es", karena apa yang sudah terungkapkan di sini tidak merangkum kasus-kasus lain -besar atau kecil -yang sudah dan atau sedang terjadi. Yang perlu dicatat, upaya untuk memperkecil bekas-bekas penyiksaan di tubuh korban (meskipun tak terhindarkan juga adanya bekas-bekas yang masih bisa dilihat) -demi menghindari "kesulitan" yang mungkin akan dihadapi para penyiksa -juga acap dibarengi dengan upaya penghilangan jejak identifikasi. Artinya, si penyiksa sedapat mungkin berusaha menyembunyikan identitasnya terhadap korban dengan cara tidak memakai baju seragam, tidak menge- nakan tanda kesatuan dan pangkat, melepas emblem nama yang biasanya terpasang di dada, atau dengan cara menutup mata si korban ketika dia (atau mereka) sedang melaksanakan 'lugasnya". Secara tidak langsung, upaya memperkecil bekas tindak penyiksaan dan upaya penghilangan jejak ini merupakan sebentuk pengakuan bahwa modus pemaksaan lewat cara penyiksaan itu sendiri bukanlah merupakan cara yang legal dan dapat dibenarkan secara hukum. Dalam konteks ini, imbauan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan anggota DPR RI yang lalu meminta pemerintah untuk segera menindak para pelaku tindak penyiksaan terhadap para terdakwa perkara Marsinah patut dihargai. 9 Ini merupakan konsekuensi logis keputusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan delapan terdakwa karena mereka terbukti tidak bersalah dan ter-
- Lihat, ''Kasus Perkara Pembunuhan Marsinah: Pelaku Penyiksaan terhadap Terdakwa Harus Ditindak", Kompas~ 8 Mei 1995.
menanggung penderitaall fisik yang tak terperikan, selain
hams mendekam di penjara dan kehilangan hak-haknya.
Pola-pola penculikan, penangkapan dan penahanan yang tak se-
suai prosedur telah menjadi penyakit kronis yang merusak sendi- sendi hukum clan demokrasi. Dalil keadilan "lebih baik salah membebaskan seorang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah" sering diabaikan begitu saja demi mengejar target "kebenaran" yang hanya berlaku sementara waktu. Alasan inilah yang acap mendasari dilakukannya sebuah proses penyidikan meski tanpa disertai pembuktian yang akurat. Faktor lainnya yang juga tak kalah besar pengaruhnya adalah tekanan-tekanan politik clan intervensi pemegang kekuasaan, yang acap membuat penyidik (polisi) tak mampu berbuat lain. Dalam kasus-kasus tertentu, pameran kekuasaan ini -karena kepentingan politik tertentu -bahkan terlihat demikian mencolok sehingga memberi kesan para petugas penegak hukum tersebut hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan belaka.
Posisi Militer
Keterlibatan militer dalam berbagai segi kehidupan publik tak
pelak merupakan produk konsekuen dari konsep Dwifungsi ABRI;
suatu konsep politik yang menempatkan ABRI baik sebagai kekuatan Hankam maupun sebagai kekuatan sosial politik dalam supra maupun infrastruktur politik sekaligus. 10 Sebagai suatu kenyataan sejarah politik Orde Baru, memang sukar untuk menemukan ruang-ruang publik, dimana kehidupan sipil berlangsung, yang tak tersentuh
- Soebijono et al, Dwifungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya dalam Kehidupan Politik di /11donesia, Gadjahmada University Press, Yogyakarta. 1992, hal 1.
Presiden Sukarno membentuk Dewan Nasional pada 6 Mei 1957, setelah peranan partai-partai politik (dengan pengecualian PKI) dilumpuhkan dan Undang-undang Darurat diberlakukan. Tujuan pembentukan Dewan Nasional adalah pura-pura membantu kabinet dalam menjalankan program-programnya, tapi pada kenyataannya dimaksudkan untuk mengambil alih peranan partai-partai politik. Baca Leo Suryadinata, Golkar Dan Militer: Studi Tentang Budaya Politik, LP3ES, Jakarta, 1992, hal JO.
- Mengambil sisi historis cikal bakal kelahiran ABRI pada masa perang kemerdekaan, salah satu jargon populer yang acap dijadikan landasan kiprah ABRI di bidang sosial politik adalah, "Setiap prajurit ABRI pertama-tama adalah pejuang prajurit dan baru kemudian prajurit pejuang." Soebijono, op.cit., hal 7.
- Menurut Fred R Von Der Mehden, masuknya militer ke dalam politik -dalam banyak pemerintahan negara-negara berkembang -karena adanya keyakinan bahwa keunggulan pergerakan kemerdekaan telah dikhianati oleh para politikus sipil yang mencari kepentingan pribadi dan materi di mans perselisihan yang terjadi di antara golongan itu telah menyebabkan terjadinya kekacauan dan kerusuhan. Karena isunya adalah pembaharuan, bukannya kemerdekaan, maka pihak militer biasanya mengatakan bahwa hanya di bawah pemerintahan yang mantap saja, seperti yang dapat dilakukan oleh militer, tingkat kemajuan ekonomi dan sosial yang dikehendaki dapat dicapai. Fred R Von Der Mehden, Politik Negara-negara Berkembang, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hal 141.
Operasi Pemulihan Keamanan clan Ketertiban) yang sudah berjalan selama 23 tahun, sangat efektif dalam meredam berbagai konflik yang terjadi di masyarakat. Jangkauan lembaga "non-struktural" yang bertanggung jawab langsung pada Presiden ini begitu luas clan acap mengalahkan wewenang lembaga-lembaga lain, khususnya kepolisian, dalam menangani pennasalahan masyarakat sipil. Di tingkat nasional, Bakorstanas dipimpin langsung Panglima ABRI, sedangkan di tingkat daerah (Bakorstanasda) dipimpin oleh Pangdam.15 Lembaga ini amat aktif di dalam menangani berbagai konflik masalab. perburuhan clan pertanahan yang memang menduduki peringkat teratas dalam· konstelasi politik dewasa ini. Karena kekuasaannya yang begitu besar, 16 Bakorstanas/Bakor-
- Julie Southwood dan Patrick Flanagan, Indonesia: Law, Propaganda and Terror, Zed Press, London, 1983, hal 97.
- Sedikit ulasan tentang Bakorstanas, bisa dibaca dalam Richard Tanter, op. cit., hal 281-284.
- Atas nama keamanan dan ketertiban, lembaga ini digambarkan bisa berbuat apa saja, di mana saja dan kapan saja. Baca Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order, 1966- 1990, Gramedia Pustaka Utama dan SPES Foundation, Jakarta, 1993, hal 106.
·terlalu sedikit pakar hukum yang bersedia membicarakan masalah ini secara terbuka.
Kekerasan Personal
Tak dapat dipungkiri, sebuah tindak penyiksaan selalu melibatkan unsur-unsur psikologis baik dari korban mau pun si penyiksa itu sendiri. Artinya, memang ada kemungkinan para pelaku penyiksaan itu mengidap suatu kompleks kejiwaan yang memberinya rasa puas saat melakukan penyiksaan. Tetapi apakah faktanya selalu begitu? Tentu ini meropakan kajian yang cukup menarik bagi para ahli psikologi atau psikoanalis. Yang jelas, Stanley Milgram, seorang psikolog Amerika, pemah melakukan percobaan tentang kepatuhan pada pihak yang berwenang. Dalam studinya tersebut, ia menarik sebuah kesimpulan pen-
- Goenawan Mohamad dalarn sebuah esainya menyatakan, " ... setelah Marxisme tersingkir dan ditinggalkan, yang menggantikan (di Rusia, di Cina dan agaknya boleh dikatakan pula di Indonesia) ialah sejenis sikap pragmatik, kerja yang tak mengedepankan persoalan benar atau tidak menurut suatu doktrin ata asas, baik atau tidak menurut satu ajaran; kriteria legitimasinya hampir sepenuhnya dikaitkan dengan hasil atau performavitas." Lihat Oornawan Mohamad, "Revolusi dan Praksis Anarkis: Marxisme dan Postmodemisme, Dilihat dari Indonesia di Tahun 1993", Kalam, edisi 1, 1994, hal 71.
korban" melakukan hal itu bukan karena dorongan agresif (malah, apabila mereka diberi kebebasan untuk memilih apakah akan memberikan sengatan listrik kepada ''korban" atau tidak, maka mereka akan memilih untuk tidak melakukannya). Menurut Milgram, apabila mereka memang melakukan sengatan listrik itu, pada dasamya mereka bertindak untuk mematuhi perintah yang telah diberikan kepada mereka. 18 Kesimpulan Milgram ini boleh jadi benar, karena memang amat sulit untuk membayangkan bahwa seluruh aparat keamanan itu berwatak kejam. Doktrin "loyalitas tegak lurus" alias patuh tanpa reserve terhadap atasan, paling tidak, merupakan faktor yang cukup determinan untuk menjelaskan terjadinya fenomena penyiksaan yang mewamai proses hukum di Indonesia. Dengan demikian, tindak penyiksaan bukanlah sebuah kasus individual-psikologis, tetapi sudah menjadi gejala endemik, bahkan sudah bersifat epidemik 19 - sebagai pelanggaran hak asasi paling· brutal -yang hams segera dialdtjri. Sebab, selama tindak penyiksaan itu tetap dibiarkan tanpa ada 'lcon- sekuensi huk:um bagi si pelaku, cita-cita demokrasi dalam "masyarakat beradab' 120 hanya akan tinggal sebagai impian belaka. Pengalaman memang menunjukkan bahwa sekali penyiksaan dimulai,
- Antonio Cassesse, op.cit, hal 128-129.
- Richard Tanter, op.cit, hal 129.
- Alfred Stepan mendefmisikan masyarakat beradab itu sebagai "arena tempat terdapat banyak sekali gerakan sosial (seperti persatuan atas dasar kekerabatan, perhimpunan wanita, kelompok-kelompok agama dan organisasi cendelciawan) dan organisasi-organisasi kemasyarakatan (civic organisation) dari pelbagai golongan dan kelompok profesi (seperti persatuan sarjana hukum, persatuan wartawan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan lain-lain) yang mencoba membentuk diri mereka di dalam suatu keteraturan supaya mereka dapat menyatakan dirinya dan menyalurkan kepentingan-kepentingannya,,. Lihat Larry Diamond, Revolusi Demokrasi: Perjuangan untuk Kebebasan dan Plurali.sme di Negara sedang Berkembang: Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 1994, hal 9.
balk kekerasan personal maupun kekerasan struktural. Menurut Johan Galtung, kekerasan terjadi bila manusia dipengaruhi sedemikian rupa sehingga realisasi jasmani dan mental 22 aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya. Dalam bahasan Galtung, kekerasan memang tidak dipahami secara sempit sebagai suatu tindakan fisik dan psikologis yang sengaja, nyata dan langsung mengenai si korban (kekerasan personal), tetapi juga dalam dimensi- nya yang lebih luas (kekerasan struktural). Tindak penyiksaan yang acap mewamai proses penyidikan, dalam hat ini termasuk kategori kekerasan personal, dibedakan antara yang terpusat pada anatomi dan yang terpusat pada fisiologi (lihat Tab~l). Pembedaan ini terletak pada kenyataan bahwa yang pertama ditujukan untuk menghancurkan mesin manusia sendiri (badan), sedangkan yang kedua dimaksudkan untuk niencegah agar mesin itu 23 tidak berfungsi.
Tabel 3.2. TIPOLOGI KEKERASAN PERSONAL JOHAN GALTUNG Yang Terpusat pada Anatoml Yang Terpusat pada Fisiologi
-Menghancurlcan (tinju, kctapel)-Mcniadakan udara (mencekik,
penyempitan) -Mcrobck (mcnggantung,-Mcniadalcan air (dchidrasi)
- Matthew Lippman, op.cit., hal 57.
- I Marsana Windhu, Kekuasaan & Kekerasan Menurut Johan Ga/tung, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1992, hal 64.
- Ibid, hal 74.
memotong) -Menembus (pisau, tombak. peluru)-Meniadakan makanan -Membakar (pembakaran, nyala)-Meniadakan dengan gerak:
a. pembatasan badan (rantai, gas);
b. pembatasan ruang (penjara. tahanan);
c. pengendalian otak (melemahkan syaraf, "cuci otak")
- Meracuni (dalam air, makanan, gas)
- Penguapan (seperti ledakan nuldir)
Sumber : I Marsana Windhu (1992) hal 74.
Kekerasan personal, meski tak semuanya, acap berdampak
langsung pada kondisi fisik korban. Tetapi bagaimana dengan bentuk-bentuk perlakuan lain seperti cap komunis atau bahkan label "ET" (Eks-Tapol) pada KTP, yang secara tidak langsung berakibat pada "kematian" korban? 24 Dengan memberi label "ET" pada KTP seseorang, seperti yang terjadi pada warga Kedung Ombo, sebuah ketakutan telah disebarkan. Karena praktis orang yang mempunyai KTP dengan tanda khusus demikian akan mengalami kesulitan dalam kehidupan sosial politiknya. Inilah manifestasi kekerasan struktural dalam terminologi Galtung yang, meski sering tak berdampak langsung dan terselubung, dampaknya tak kalah keras jika dibandingkan
- Cap dan pelabelan ini sering dengan amat gampangnya ditimpakan pada para buruh atau petani yang mencoba meraih hak-haknya. Ariel Heryanto, Discourse and State-Ten-orism: a Case Study of Political Trials in New Order Indonesia 1989-1990, tesis doktoral pada Department of Anthropology, Monash University, 1993, hal. 31. Masalah tahanan politik dan narapidana politik di Indonesia pemah diseminarkan di Jakarta pada 1993, yang hasilnya kemudian dibukukan. Baca, Masalah Tapol & Napol dari Perspektif Konstitusi, terbitan bersama LBH Jakarta, PUAR, IKADill Jakarta, Pokja JK-LPK, ELSAM, Jakarta, 1994.
2 s Keduanya, kekerasan personal dan struktural, justru sering bertumpang tindih dan terjadi bersama-sama. Dan lagi-lagi, yang paling acap menjadi korbannya adalah mereka yang tak berkekuasaan, lemah dan tak berdaya.
- Menurut Gal tung, dalam kekerasan struktural, struktur ketidaksamaan dalam sistem sosial terjadi sedemikian rupa sehingga pelaku yang berkedudukan paling rendah tidak hanya relatif terhalangi dimensi potensialnya, tetap juga sungguh-sungguh berada di bawah batas minimum subsistensi. Struktur tidak memungkinkan mereka membangun kekuatan, mengorganisir dan mewujudkan kekuasaannya berhadapan dengan "pihak yang kuat". op. cit., hal. 75 ..
00 lelaki dan wanita dewasa warga Desa Parbuluhan I dan Il Kecamatan Parbuluhan. Kabupaten Datri (Sumut), sejak sepekan terakhir meninggalkan rumah mereka. Hal ini terjadi akibat kasus tanah yang belum terselesaikan sejak tahun 1992, dan kemudian berbuntut dengan intimidasi, pemukulan. dan penangkapan yang dilakukan oknum-oknum berseragam. 1
Kesimpulan
Rangkaian kasus-kasus yang disajikan pada bah terdahulu memperlihatkan dengan gamblang keterlibatan aparat negara, khususnya militer. Seperti tampak pada kasus-kasus itu, cakupan keterlibatan militer ini demikian luasnya. Mulai dari sengketa berdimensi publik (kasus Sei Lepan, Nipah, dan Kedung Ombo ), sengketa hubungan industrial (kasus PHK massal dan pembunuhan Marsinah), konflik sesama anggota lenibaga keagamaan (kasus HKBP), mengatasi demontrasi (kasus buruh Medan, dan demonstrasi menentang breidel). hingga ke sengketa-sengketa yang berdimensi keamanan (kasus Aceh dan Liquica), yang memang menjadi
- Lihat, .. Akibat Diintimidasi dan Dipukuli, Sekitar 100 Warga Tinggal_kan Kampung". Kompas. 14 Februuri 1995.
Campur tangan militer ke dalam persoalan kemasyarakatan yang sebenamya menjadi tugas aparat kepolisian dan kejaksaan, menjadikan proses hukum menjadi rancu. 2 Bentuk intervensi militer ini terjelma dari kehadiran lembaga-lembaga ekstra-yudisial seperti Bakorstanas ditingkat pusat hingga ke daerah tingkat Kecamatan sekalipun. Keterlibatan lembaga ini tampak jelas dalarn kasus-kasus yang dipaparkan di muka. Rasion d'etre dari kehadiran rniliter ini adalah "kearnanan nasional", yang mengedepan dalam bentuk pendekatan keamanan (security approach). Dengan pendekatan ini, militer mendapat peran yang signi:fikan dalarn melakukan suvervisi atas manajemen politik, termasuk di dalamnya penyelenggaraan dan penegakan hukum. 3 Memang lingkup kewenangan Bakorstanas ini -seperti yang digariskan dalarn Keputusan Presiden -tidak mencakup melakukan penangkapan, pena-
- Menarik untuk dicatat adalah gagasan Prof JE Sahetapy tentang pemisahan Polri dari ABRI. Menurut Sahetapy, sebaiknya polisi tidak ditempatkan satu truk dengan ABRI. Polisi harus diberi jip sendiri. Dan otonom, langsung berada di bawah presiden. Dasar argumentasinya, doktrin antara polisi dan tentara itu berbeda. Dalam ketentaraan berlaku disiplin mati, sedangkan polisi lebih bersifat disiplin sosial. Dalam keadaan damai, polisi seharusnya lebih banyak berada di depan dan tentara di belakang. Baca rubrik .. Sebagian Kehidupan JE Sahetapy". Jakarta Jakarta No 347, 20-26 Februari 1993.
- Lihat Abdul Hakim G. Nusantara, Security Approach dan Prospek Penegakan Hukum, makalah untuk seminar ·'Demokratisasi: menegakkan Rule of Law". yang diselenggarakan oleh Center for the Study of Development and Democracy. Jakarta. :?9 April 1993. Hal 47-50.
hale bebas dari penyiksaan tersebut. Sama tidak memadainya juga sarana hukum bagi korban (keluarga dan mereka yang tergantung padanya) untuk menuntut kompensasi keadilan bagi dirinya Di tingkat intemasional~ pengawasan terhadap pelangg~an-
- Dalam Keppres tentang Tugas dan Fungsi Bakorstanas, antara lain menyebutlcan:
(i) Bakorstanas mengkoordinasikan upaya departemen dan instansi dalam rangka pemulihan, pemeliharaan. dan pemantapan stabilitas nasional dari berbagai hambatan, tantangan. ancaman dan gangguan scsuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; (ii) Bakorstanas menyampaikan usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada Presiden sebagai bahan pengembilan keputusan atau pemberian petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya upaya pemulihan, pemeliharan dan pemantapan stabilitas nasional; dan seterusnya. Lihat, Keppres No. 29/1988 tentang Bakorstanas.
S. Sejak kehadiran Komnas HAM. militer tampak lebih berhati-hati. Artinya, kehadiran Komnas HAM telah mampu membuat ''psycliological deterrent' di kalangan militer. Sebuah analisis melihat kehadiran Komnas HAM dalam konteks internal elite politik, di mana Komnas HAM dapat difungsikan menekan salah satu elite politik. Lihat Human Rights Watch/Asia, Tlie Limit of Openness, New York, 1994. Khususnya bah VIII.
khususnya terhadap hak untuk hidup ini, juga tidak optimal karena Indonesia belum menjadi pihak dari perjanjian intemasional tentang anti-penyiksaan, karena belum meratifikasinya menjadi bagian dari hukum nasional. Pemantauan intemasional selama ini hanya terbatas pada pengiriman pelapor khusus (special rapporteur) PBB manakala terjadi pelanggaran hak atas hidup di Indonesia yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, tanpa berada di bawah pengawasan sebuah komite seperti Komite Anti-Penyiksaan PBB. Keadaan ini diperburuk lagi oleh kecenderungan pemerintah menolak intemasionalisasi penegakan hak asasi manusia Keseluruhan pemaparan di atas menunjukkan kepada satu hal, yaitu sangat tidak memadai dan kondusifuya perlindungan terhadap hak untuk hidup (berupa bebas dari penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penembakan lang-SWlg) di sini, baik karena lingkungan politik maupun karena keterbataSan instrumen-instrumen hukum yang ada untuk melindungi hak-hak tersebut.
Rekomendasi
Berkaitan dengan Penciptaan Lingkungan yang Kondusif bagi Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Sejalan dengan temuan yang menunjukkan, bahwa penyiksaan hingga kepada eksekusi langsung tanpa proses hukum, yang telah menimbulkan iklim ketakutan dalam masyarakat, berkaitan dengan diterapkannya pendekatan keamanan, maka perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meninjau kembali pendekatan keamanan (security approach)
yang selama ini menjadi penyangga politik stabilitas. Karena stabilitas yang diperoleh dari menebarkan rasa takut ke tengah-tengah masyarakat adalah stablitas yang semu, bukan stabilitas
Sebagai negara yang berfalsafah Pancasila, bukan-
lah tabu apabila ingin melakukan peninjauan sesuai dengan
tuntutan yang berkembang dalam masyarakat.
- Mengembalikan kembali Angkatan Kepolisian di bawah suatu departemen sipil, dan kembali menempatkan tugas dan peran militer dalam proporsi yang sebenarnya. Ini untuk menghindari kerancuan selama ini, yang tampak tumpang-tindih antara tugas dan kewenangan aparat kepolisian dengan militer.
3. Memberikan kewenangan yang luas kepada Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan pelanggar-
an-pelanggaran serius hak asasi manusia (gross violation hu-
man rights), yaitu melengkapinya dengan otoritas untuk menginterogasi dan pemanggilan pejabat-pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia
- Pemerintah Indonesia hendalmya membuka akses bagi lembaga-lembaga independen, baik nasional maupun internasional,. untuk mengawasi proses-proses hukum yang berlaku dan pelaksanaan hak asasi manusia. Setelah limapuluh tahun meraih kemerdekaan, memang sudah waktunya Indonesia tampil dengan wajah yang lebih demokratis.
S. Mengusahakan dalam pelatihan-pelatihan terhadap aparat keamanan (polisi, kejaksaan dan militer) agar memberi perhatian khusus terhadap materi hak asasi manusia, kepada pilihan- pilihan lain dari penggunaan kekerasan dan senjata api, termasuk penyelesaian damai sengketa-sengketa, perundingan dan perantaraan, dan metode bujukan, dengan tujuan membatasi penggunaan kekerasan dan senjata api.
Berkaitan dengan Pengadaan Sarana Hukwn:
Selain melakukan langkah-langkah makro di atas, Pemerintah
Indonesia perlu mengambil langkah-langkah kongkret untuk men-
cegah, menghentikan dan membasmi segala bentuk tindakan yang
Segera meratifikasi Konvensi PBB 1984 tentang "Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya" (Convention Againt Torh1re and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), tanpa diikuti dengan reservasi.
- Segera mengadopsi ke dalam hukum nasional ketentuan-ketentuan intemasional mengenai Kode Etik Para Pejabat Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) yang telah disahkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 34/169, tanggal 17 Desember 1979.
- Segera mengadopsi ke dalam hukum nasional kaidah-kaidah intemasional mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api oleh pejabat publik yang tertuang dalam "Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum" (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials).
- Segera mengadopsi ke dalam hukum nasional prinsip-prinsip dasar intemasional tentang kompensasi keadilan bagi korban penyalahgunaan kekuasaan yang tertuang dalam "Deklarasi Prinsip-Prinsip dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan" (Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power)
5. Segera mengadopsi ke dalam hukum nasional kaidah-kaidah internasional mengenai pencegahan dan penyelidikan efektif untuk eksekusi langsung seperti yang tertuang dalam "Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukum Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Cepat" (Effective Prevention and Investigation of Extra-Legal, Arbitrary and Summary Executions).
Undang-Undang Hukum A- cara Pidana (KUHAP) dengan mencantumkan p"engaturan tentang sanksi hukum yang setimpal terhadap para pejabat hukum (polisi, kejaksaan dan militer) yang melakukan penyiksaan atau kekerasan dalam proses interogasi tersangka tindak pidana.
- Secara sistematik memperbaiki kembali metoda interogasi, instruksi, maupun pengaturan untuk penahanan dan perlakuan orang-orang yang dikenai segala bentuk penahanan, penangkapan atau pemenjaraan, dengan maksud mencegah serendah- rendahnya kemungkinan terjadinya kasus penyiksaan.
- Memusnahkan semua alat dan sarana, atau benda apa pun, yang selama ini digunakan untuk melakukan penyiksaan. Pemerintah hendaknya melarang penemuan-penemuan teknologis yang disalahgunakan sebagai alat atau sarana penyiksaan.
Pustaka
Buku
Antonio Cassese, Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994. Ariel Heryanto, Discourse and State-Terrorism; A Case Study of Political Trial in New Order Indonesia 1989-1990, tesis doktoral pada Departement of Anthropology, Monash University,
1993.
Ayu Utami, dkk (peny.). Brede/ 1994, Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta, 1994. Budiman Tanuredjo, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994. Catherine Marshall and Gretchen B. Rossman, Designing Qualitative Research, Sage Publication, California, 1989. Damairia Pakpahan, Milos dan Jdeologi Pembangunan. Studi K.asus Pembangunan Waduk Kedung Ombo, Skripsi S-1, Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1994.
Remaja Karya, Bandung. 1989. Fred R. Von Der Mehden, Politik Negara-Negara Berkembang, Bina Aksara, Jakarta, I 987.
l. Marsana Windhu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Ga/tung, Kanisius, Yogyakarta, 1992. Ir. Indra Widjaja, Falsafah Perang Sun Tzu, Aliansi Jumalis lndependen, Jakarta. 1994. Julie Southwood and Patrick Flanagan, Indonesia: Law, Propaganda and Terror, Zed Press. London, 1983. Konvensi P BB Tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam. Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, ELSAM, Jakarta, 1994. Larry Diamond, Revolusi Demokrasi; Perjuangan untuk Kebebasan dan Pluralisme di Negara-Negara Sedang Berkembang, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, 1994. Leo Suryadinata, Golkar dan Militer: Studi tentang Budaya Politik, LP3ES. Jakarta. 1992. Masalah Tapol & Napol dari Perspektif Konstitusi, terbitan bersama LBH Jakarta, PIJAR. IKADIN Jakarta, Pokja JK-LPK, ELSAM, Jakarta, 1994. Masri Singarimbun dan Sofian Effendi (peny. ), Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta. 1985. Michael R.J. Vatikiotis. Indonesian Politics under Suharto: Order. Development and Pressure for Change. Routledge. London and New York. 1994. Richard Tanter. Intelligence Agencies and Third World Militarization: A Case Sttu~vojJndonesia 1966-1989. tesis doktoral pada Department of Politics. Faculty of Economic and Politics. Monash University. 1991.
Davidson. Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama GrafitL Jakarta,
. 1994.
Seno Gumira Ajidarma, Saksi Mata. Bentang, Yogyakarta, 1994.
Soebijono, dkk, Dwifungsi ABRI: Perkembangan dan Peranannya
dalam Kehidupan Politik di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1992. Stanley, Seputar Kedung Ombo, ELSAM, Jakarta, 1994. Team Wahana Informasi Masyarakat, PIR: Anugerah atau Bencana, WIM-FNS, Medan, 1994. Tim Wartawan Tempo, Buku Putih Tempo: Pembredelan !tu, Alumni Wartawan Tempo, Jakarta, 1994.
T. Mulya Lubis (peny.), Hak-hakAsasi Manusia dalam Masyarakat Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993. Todung Mulya Lubis, Jn Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order, 1966-1990, Gramedia Pustaka Utama dan SPES Foundation, Jakarta, 1993.
Laporan Investigasi
Jurnal Demokrasi No.3 Mei 1994. Lembaran Fakta Kasus, Wahana lnformasi Masyarakat, n.d. Laporan Special Rapporteur PBB, Bacre Waly Ndiaye, E/CN.4/ 1995/61 I Add.1, I November 1994. Peristiwa Demonstrasi Buruh di Medan dan.Pematang Siantar: Kesimpulan Sementara Hasil Investigasi, Tim lnvestigasi Forum Advokasi Buruh, Jakarta, 1994~ The Press Under Siege: Censorship in Indonesia, Article 19, London, 1994. The Limits of Opennes, Human Rights Watch/Asia, 1994. Tragedi Nipah: Sebuah Problema Kebijakan Pembangunan, Tim Universitas Bangkalan, November 1993. Seri Bacaan KOELJNo.lffh 1993. Yayasan AREK, Surabaya.
··security Approach dan Prospek Pe-
negakan Hukum". makalah pada seminar Demokratisasi: Me-
negakkan Rule of Law. diselenggarakan Center for the Study of Development and Democracy. Jakarta, 29 April 1993. George J. Aditjondro ... Dari Memo ke Tutuala. Suatu Kaleidos- kop Permasalahan Lingkungan Hidup di TimorTimur", makalah untuk Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Kristen Satya Wacana, Sa!atiga, 6 Agustus 1993. Goenawan Mohamad. ''Revolusi dan Praksis Anarkis: Marxisme dan Postmodemisme. Dilihat dari Indonesia di Tahun 1993". Ka/am, edisi I, 1994. Heru Hendratmoko. ''Sudah Waktunya Konvensi Anti-Penyiksaan Diratifikasi", Kompas. I 0 Desember 1994. Luhut MP Pangaribuan. "Penyidik. Kekerasan dan BAP", Kompas. 17 Oktober 1994. Satjipto Rahardjo. ·"Mengapa Penyidik Menggunakan Kekerasan?". Kompas, 6 Oktober 1994. Stanley, '"Babak Baru Sejarah Hukum RI". Suara Merdeka, 25 Juli 1994. Trimoelja D. Soerjadi, ·"Renungan Bagi Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana". Makalah pidato saat menerima Yap Thiam Hien Award. Jakarta, I 0 Desember
1994.
Majalah dan Surat Kabar
Bhirawa Forum Keadilan Jakarta Jakarta Jawa Pos Karya Dharma
Sinar Indonesia Baru Suara Pembaruan Surabaya Post Surya
Studi dan Advokasi Masyarakat
The Institute for Policy Research and Advocacy
ELS AM
Adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan sejak tahun 1993 di Jakarta, dengari maksud dan tujuan menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai yang terpancar dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemyataan Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk meraih dan mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat melakukan: (i) pengkajian dampak kebijakan dan atau hukum terhadap hak asasi manusia; (ii) advokasi dalam berbagai bentuk bagi pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat yang tidak beruntung seperti buruh atau petani gurem; dan (iii) pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia.
Ketua Dewan Pengurus Drs. Hadirnulyo, M.Sc.
Anggota Asmara Nababan, S.H.
Ir. Augustinus Rumansara, M.Sc.
Sandrayati Moniaga, S.H.
Direktur Eksekutif Abdul Hakim G. Nusantara, S.H., LLM.
Staf dra. Agung Putri Astrid Kartika
Adriana W.S.
E. Rini Pratsnawati
Ifdhal Kasim, S.H.
Widoyoko, S.H.
Alam at JI. Kp. Melayu Besar No. 44,
Jakarta Selatan Telp. (021) 8296905,
Faes. 8353690, E-mail: [email protected].
yang diungkapka·n dalam buku ini
mengungkapkan seiumlah kasus-kasus yang membuat kita merasa
11 11 11 11