Baca PDF (OCR): 1965 Pada Masa Kini: Hidup dengan warisan peristiwa pembataian massal

302 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 6277 ms

Daftar isi
  1. Editor:
  2. Martijn Eickhoff Gerry van Klinken
  3. Geoffrey Robinson
  4. Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian Massal
  5. Kembali Belajar Bersama tentang 1965
  6. Syang terjadi pada tahun 1965-66 berlangsung. Namun
  7. [Kata Pengantar] v
  8. [Kata Pengantar] vii
  9. Baskara T. Wardaya SJ
  10. Daftar Isi
  11. Daftar Isi .............................................................................. ix
  12. 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian
  13. * Massal
  14. Martijn Eickhoff
  15. a, Gerry van Klinken
  16. b, dan Geoffrey Robinson c
  17. Tsejarah Indonesia. Pada 1 Oktober, kelompok misterius
  18. Penelitian Akademis tentang Isu 1965 dan Kebangkitan Konsep Genosida
  19. 1965 dalam Budaya Sejarah Pasca Rezim Suharto di Indonesia
  20. Kesimpulan
  21. Ucapan Terima Kasih
  22. Catatan tentang Kontributor
  23. Penerjemah
  24. “Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan Darat Indonesia
  25. * dalam Pembantaian Massal tahun 1965-66
  26. Geoffrey Robinson
  27. Pengantar
  28. Mtahun 1965-66 di Indonesia telah memberikan banyak
  29. Variasi Temporal dan Spasial
  30. Sikap Angkatan Darat
  31. Senapan, Truk dan Daftar Sasaran
  32. Kelompok Milisi dan Regu Pembunuh
  33. Bahasa, Media dan Propaganda
  34. “Sampai ke Akar-akarnya”
  35. Para pengkhianat dan Pelacur
  36. Dokumen, Kuburan dan Senjata
  37. Perang Media dan Psy-War
  38. Refleksi
  39. Ucapan Terimakasih
  40. Catatan Contributor
  41. Penerjemah
  42. Mekanika Penjagalan Massal: Kasus yang Mendudukkan Penjagalan
  43. * di Indonesia sebagai Genosida
  44. Jess Melvin
  45. Pengantar
  46. Sdari Indonesia dan luar negeri telah memperdebatkan
  47. Persoalan Pembuktian
  48. Persiapan Militer untuk Merebut Kekuasaan Negara di Sumatra sebelum 1 Oktober 1965
  49. 1 Oktober: Perintah Awal Militer
  50. Koordinasi Awal
  51. Hasutan dan Mobilisasi: Koordinasi Keliling Djuarsa
  52. Terjadinya Kekerasan Publik
  53. Eskalasi Kekerasan
  54. Pembentukan Ruang Perang
  55. Penjagalan Massal Sistematis di Situs Jagal yang Dikendalikan Militer
  56. Mengapa Genosida?
  57. Niat untuk Menghancurkan
  58. Kelompok Sasaran Militer
  59. Kelompok Bangsa yang Terbentuk Secara Ideologis
  60. Kelompok Agama
  61. Kesimpulan
  62. Ucapan Terima Kasih
  63. Catatan tentang Kontributor
  64. Penerjemah
  65. Perebutan Status sebagai Korban dalam Kekerasan Anti-Komunis dan Implikasinya
  66. terhadap Keadilan bagi para Korban Operasi * Trisula Blitar Selatan di Jawa Timur Tahun 1968
  67. Vannessa Hearman
  68. Pengantar
  69. Dpada tahun 1965-66, pertanyaan kuncinya adalah
  70. Perebutan atas Status Korban: Orang-Orang Indonesia Sayap Kiri, Pelaku dan Korban yang Terpinggirkan
  71. Penduduk Desa Blitar Selatan: Para korban di Pinggiran
  72. Pengalaman Trisula para Penduduk: Propaganda Militer dan Klasifikasi Korban
  73. Operasi Trisula dalam Memori Resmi yang Didukung Negara
  74. Perkabungan Kolektif dan Penyembuhan
  75. Mobilisasi Korban dan Ketakutan akan Kebangkitan Komunisme
  76. Kesimpulan
  77. Ucapan Terimakasih
  78. Penerjemah
  79. NSWK dan Antonius Sumarwan, SJ
  80. * Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang
  81. Martijn Eickhoff
  82. a, Donny Danardono
  83. b, Tjahjono Rahardjo
  84. b dan Hotmauli Sidabalok b
  85. Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang
  86. Tcatatan sejarah Indonesia. Penculikan dan pembunuhan
  87. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 133
  88. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 135
  89. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 137
  90. Indonesia pada Tahun 1965
  91. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 139
  92. Komunisme dan "1965" di Semarang dan Indonesia
  93. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 141
  94. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 143
  95. Tiga Titik Simpul dalam Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang
  96. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 145
  97. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 147
  98. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 149
  99. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 151
  100. Memaknai “1965” di Semarang
  101. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 153
  102. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 155
  103. Ucapan Terima Kasih
  104. Catatan tentang Kontributor
  105. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 157
  106. Penerjemah
  107. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 159
  108. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 161
  109. [Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 163
  110. Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme Hak-hak Asasi Manusia
  111. * di Indonesia dan Argentina
  112. Katharine McGregor
  113. PSuharto yang otoriter, aktivis hak asasi manusia Indonesia
  114. Represi di Indonesia dan Argentina
  115. Penegakan Keadilan di Argentina dan Indonesia
  116. H.I.J.O.S. dan Strategi Pengungkapan Pelaku untuk Membongkar Impunitas
  117. yang Masih Berlangsung di Argentina
  118. KKPK dan Strategi Penekanan Dampak Impunitas di Indonesia
  119. Kesimpulan
  120. Pendanaan
  121. Catatan tentang Kontributor
  122. Penerjemah
  123. Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: * Pengadilan Rakyat Internasional 1965
  124. Aboeprijadi Santoso
  125. a dan Gerry van Klinken
  126. b
  127. Pengantar
  128. Sbanyak orang mengharapkan pengakuan atas kekejaman
  129. Pendahuluan
  130. Persidangan
  131. Kejahatan terhadap Umat Manusia
  132. Tanggung Jawab Negara
  133. Sembilan Kejahatan terhadap Umat Manusia Dijelaskan Sebagai Berikut:
  134. Pembunuhan Massal
  135. Pemenjaraan
  136. Perbudakan
  137. Penyiksaan
  138. Penghilangan Paksa
  139. Kekerasan Seksual
  140. Pengasingan
  141. Kampanye Propaganda
  142. Keterlibatan Negara-Negara Lain
  143. Dua saksi ahli mempresentasikan kasus ini:
  144. Tentang Genosida
  145. Rekomendasi
  146. Penerimaan dan Tanggapan
  147. Catatan tentang Kontributor
  148. Penerjemah
  149. Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan terhadap Umat Manusia
  150. * selama Pembantaian 1965-66 di Indonesia
  151. Annie Pohlman
  152. SDarat Indonesia merebut kekuasaan dan melakukan
  153. Kejahatan terhadap Umat Manusia: Perkosaan dan Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan
  154. Bukti Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965
  155. Dua Kasus: Kesaksian Seorang Perempuan dan Seorang Laki-laki tentang Penyiksaan Seksual
  156. Kesimpulan
  157. Ucapan Terima Kasih
  158. Catatan mengenai Kontributor
  159. Penerjemah
  160. Indonesia dalam Konteks Genosida Global * dan Keadilan Transisional
  161. Ugur Ümit Üngör
  162. a,b dan Nanci Adler
  163. a
  164. Akali dipresentasikan pada suatu konferensi di Amsterdam
  165. Pengorganisasian
  166. Morfologi: Genosida sebagai Proses Interseksional
  167. Penyangkalan
  168. Keadilan Transisional?
  169. Catatan tentang Para Kontributor
  170. Penerjemah
  171. Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) 1965:
  172. Semua Harus Bergerak
  173. SGenocide Research ini, saya memperoleh kesempatan
  174. Berputar-putar
  175. Terfokus pada Pemerintah
  176. Belum Cukup Menggarap Masyarakat
Editor:

Martijn Eickhoff Gerry van Klinken

Geoffrey Robinson

Suharto tumbang pada tahun 1998. Namun sudut pandang Orde Baru terkait G30S dan kekerasan massal yang mengikutinya masih mendominasi masyarakat Indonesia pada masa sekarang. Sejarah versi Orde Baru masih dipegang kuat oleh banyak orang, sementara pembantaian sekitar 500.000 anak bangsa sengaja dilupakan dan dianggap seolah tidak pernah terjadi.

Sebagian warga masyarakat menuntut pemerintah untuk mengungkap kebenaran tentang tragedi 1965, mengakui keterlibatan negara dalam kekerasan ini, dan memberikan keadilan bagi para korban. Namun, kelompok masyarakat yang lain dengan garang menentang upaya ini dan menilainya sebagai tanda kebangkitan kembali PKI. Lima puluh lebih dari terjadinya, peristiwa 1965 terus menjadi bagian dari pertarungan sosial-politik, hukum, dan budaya negara Indonesia.

Buku ini merupakan terjemahan atas edisi khusus Journal of Genocide Research. Sembilan artikel di dalamnya mengeksplorasi bagaimana peristiwa kekerasan 1965 terjadi, bagaimana cara masyarakat Indonesia memaknainya, dan apa relevansi peristiwa ini Geo Gerr Mar Editor: bagi bangsa Indonsia pada masa kini dan dunia. Pengantar dan Gagasan Tindak Lanjut yang ditulis oleh tim penerjemah mengajakffrey Ry vtijn Eickho pembaca bertanya: Apa yang dapat kita lakukan untuk ikut serta an Klink memperjuangkan kebenaran dan mengupayakan keadilan bagiobinson para korban tragedi 1965? ff en

ISBN 978-623-7379-22-5

Pengantar: Gagasan Tindak Lanjut: Baskara T. Wardaya, SJ Antonius Sumarwan, SJ

Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian Massal

Editor

Martijn Eickhoff Gerry van Klinken Geoffrey Robinson

Alih Bahasa Muhamad Dimas Aldio | Antonius Sumarwan, SJ Dhianita Kusuma Pertiwi | Dewi Kharisma Michellia NSWK | Rifki Akbar Pratama | Agatha Danastri Dian Pertiwi Franciscus C. Simamora | Ni Made Purnamasari

Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian Massal

Copyright © 2019

Editor: Martijn Eickhoff Gerry van Klinken Geoffrey Robinson Buku Tercetak: ISBN 978-623-7379-22-5 EAN 9-786237-379225 Cetakan I, November 2019 x+291 hlm.; 14,8 x 21 cm. Tata Letak: Thoms Sampul: Lintang Pustaka Penulis: Martijn Eickhoff Gerry van Klinken Geoffrey Robinson Geoffrey Robinson Jess Melvin Vannessa Hearman Martijn Eickhoff Donny Danardono Tjahjono Rahardjo Hotmauli Sidabalok Katharine McGregor Aboeprijadi Santoso Gerry van Klinken Annie Pohlman Ugur Ümit Üngör Nanci Adler Alih bahasa: Muhamad Dimas Aldio Antonius Sumarwan, SJ Dhianita Kusuma Pertiwi Dewi Kharisma Michellia NSWK Rifki Akbar Pratama Agatha Danastri Dian Pertiwi Franciscus C. Simamora Ni Made Purnamasari [buku ini sebagian besar diterjemakan ulang dari versi Bahasa Kutipan-kutipan yang sumber aslinya berbahasa Indonesia, dalam Inggrisnya. Karena itu, dapat terjadi perbedaan dengan versi asli Bahasa Indonesianya.]
PENERBIT: INSTITUSI PENDUKUNG & PENYELENGGARA:
SANATA DHARMA UNIVERSITY PRESS Lantai 1 Gedung Perpustakaan USD Jl. Affandi (Gejayan) Mrican, Yogyakarta 55281 Telp. (0274) 513301, 515253; Ext.1527/1513; Fax (0274) 562383 e-mail: [email protected] Sanata Dharma University Press anggota APPTI (Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia) PUSDEMA (Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia) Tromol Pos 29 Yogyakarta 55002
  • Isi buku sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

iii

[ PENGANTAR]

Kembali Belajar Bersama tentang 1965

udah berpuluh tahun rangkaian peristiwa kekerasan massal

Syang terjadi pada tahun 1965-66 berlangsung. Namun

demikian tak pernah kunjung tiba juga penyelesaian yang tuntas atasnya. Rangkaian kekerasan massal yang juga sering disebut sebagai “tragedi 65” itu menyisakan banyak pertanyaan dan pekerjaan rumah, tetapi selama ini pertanyaan dan pekerjaan rumah itu dibiarkan menggantung begitu saja. Belum ada niat yang tulus, menyeluruh sekaligus rinci dari pihak negara untuk menjawab dan menyelesaikannya. Akibatnya menjadi tidak jelaslah, misalnya, faktor-faktor apa saja sebenarnya yang mendorong terjadinya peristiwa berdarah tersebut; siapa yang harus bertanggung jawab atas jumlah besar para korban yang tumbang; kapan dan di lokasi mana saja kekerasan-kekerasan itu berlangsung; atau bagaimana kita sebagai bangsa seharusnya menyikapi lembar-lembar hitam penuh bercak darah yang ada dalam sejarah pasca-kolonial kita ini.

Sadar akan berbagai pertanyaan dan ketidakjelasan demikian, pada tahun 2015 sejumlah sejarawan, peneliti, aktivis HAM dan demokrasi, Indonesianis, jurnalis, serta masyarakat umum berkumpul di Amsterdam, Belanda, guna membicarakannya. Muncul banyak pendapat dan pemikiran yang dipaparkan pada kesempatan tersebut. Ada yang dalam bentuk lisan, ada pula yang dalam bentuk tulisan. Semuanya menarik untuk disimak dan dikaji lebih jauh.

Di antara paparan-paparan terulis yang ada waktu itu, sebuah tim memilih dan menimbang-nimbang, sebelum akhirnya menerbitkannya dalam sebuah kumpulan tulisan. Kumpulan tulisan pilihan itupun terbit dalam jurnal berbahasa Inggris Journal of Genocide Research, Volume 19, Nomor 4, 2017. Beberapa tahun kemudian seseorang berinisiatif menghubungi dan meminta ijin kepada para penulis yang tulisannya dimuat dalam jurnal tersebut, dengan maksud supaya tulisan-tulisan mereka boleh diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan sebagai sebuah buku. Ternyata para penulis

iv [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

itu dengan murah hati memberi izin. Tidak hanya memberi izin, merekabahkan bersedia untuk turut “mengawal” proses penerjemahan atas tulisan mereka sehingga bisa semaksimal mungkin mewakili apa yang mereka maksudkan, sekaligus tetap enak disimak oleh para pembaca Indonesia.

Hasilnya adalah buku yang sedang Anda pegang ini. Dalam buku ini ada banyak hal menarik yang bisa Anda dapatkan terkait dengan peristiwa kekerasan massal 1965. Anda akan dapat melihat, misalnya, bahwa kekerasan yang terjadi pada tahun 1965 (dan setelahnya) ternyata bersifat terorganisir, dan bukan sekedar tindakan spontan masyarakat sebagaimana yang selama ini coba dicitrakan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Geoffrey Robinson dan Jess Melvin, misalnya, menunjukkan bahwa sejumlah pihak dalam tubuh militer turut memprovokasi, mendukung, mengarahkan, bahkan memfasilitasi tindak kekerasan yang terjadi. Akan dapat Anda lihat pula bahwa kekerasan massal tahun 1965, sebagaimana ditunjukkan oleh Annie Pohlman, juga menyasar kaum perempuan, baik yang dewasa maupun yang masih belia. Berdasarkan hasil wawancara yang ia lakukan maupun dokumentasi sejarah lisan yang ada, Pohlman memperlihatkan bagaimana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mereka sifatnya sistematis dan menjadi bagian dari strategi proyek kekerasan itu sendiri.

Sementara itu, berdasarkan penelitiannya di wilayah Blitar selatan, Vannessa Hearman menyampaikan kepada kita bahwa pengucilan dan pandangan miring terhadap para korban tragedi 1965 masih tetap berlangsung puluhan tahun setelah peristiwanya usai. Hal itu dialami bukan hanya oleh para korban atau mantan korban langsung, melainkan juga oleh orang-orang lain yang berusaha menolong mereka. Jika dibiarkan, situasi seperti ini tentu akan terus berlarut-larut dan sangat memprihatinkan. Katharine McGregor membantu kita melihat tragedi 1965 dalam konteks lebih luas. Ia membandingkan proses bagaimana Indonesia dalam menangani akibat kekerasan tahun 1965 dengan proses bagaimana Argentina menangani kasus kekerasan massal serupa. Meskipun arahnya bisa dikatakan sama, yakni membongkar impunitas, dinamika di kedua negara tersebut amat berbeda.

Secara bersama, Martijn Eickhoff, Donny Danardono, Tjahjono Rahardjo dan Hotmauli Sidabalok menggambarkan kepada kita bagaimana tiga komunitas lokal tertentu, yang dalam penelitian

[Kata Pengantar] v

mereka berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, memaknai apa yang terjadi pada tahun 1965 itu dalam kaitannya dengan narasi resmi yang disampaikan oleh pihak penguasa. Akan menjadi tampak bahwa sekuat apapun usaha penguasa untuk menghapusnya, ingatan akan kekerasan atas nama anti-komunisme tetap hidup dalam pikiran masyarakat. Lebih lanjut, Aboeprijadi Santosa bersama Gerry van Klinken dengan bagus menunjukkan kepada kita bagaimana International People’s Tribunal yang digelar di Den Haag pada tahun 2015 merupakan bagian tak terpisahkan dari berbagai inisiatif masyarakat baik pada tingkat nasional maupun internasional guna menyelesaikan kasus kekerasan tahun 1965-66 dengan segala dampaknya.

Pada bagian awal buku ini Martijn Eickhoff, Gerry van Klinken, dan Geoffrey Robinson menyuguhkan kepada kita pengantar yang bagus. Ketiganya maparkan kepada kita latar belakang lahirnya buku ini, tetapi sekalius menunjukkan bahwa yang namanya peristiwa 1965 itu bukan hanya masalah peristiwa masa lalu. Dalam wujud-wujud tertentu apa yang terjadi waktu itu tetap hidup dalam pikiran maupun keseharian masyarakat Indonesia. Dan memang itulah yang mau ditunjukkan melalui buku ini. Buku ini bermaksud membantu mengaitkan apa yang terjadi di masa lampau dengan apa yang berlangsung pada masa kini. Dalam kata-kata mereka, buku ini dimaksudkan untuk “mengkaji bagaimana peristiwa kekerasan ini terjadi pada masa lalu”, tetapi sekaligus “bagaimana cara masyarakat Indonesia memaknainya pada masa kini, dan apa yang diwariskannya bagi Indonesia maupun dunia.” Sementara itu di akhir buku, dengan memikat dan piawai Ugur Ümit Üngör dan Nanci Adler menarik benang merah yang tersirat dalam tulisan-tulisan yang ada. Dengan memfokuskan diri pada masalah organisasi dan morfologi kekerasan 1965-66, praktek-praktek penyangkalan atas apa yang terjadi pada tahun 1965-66 itu, serta mengusulkan ruang-ruang baru bagi kemungkinan penelitian dengan topik ini lebih lanjut, keduanya telah membantu membuat buku ini menjadi “hidup” dan memberi semangat untuk melakukan studi-studi akademik lebih jauh.

Penggunaan istilah genosida dalam kasus tragedi 1965 sendiri mungkin masih bisa diperdebatkan. Misalnya apakah yang terjadi waktu itu benar-benar merupakan sebuah genosida yang biasanya diartikan sebagai*“the deliberate mass extermination of a population,*

vi [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

usually an ethnic group on cultural or biological grounds” 1 ataukah sebenarnya lebih spesifik lagi yakni bahwa yang terjadi adalah sebuah politisida alias pembunuhan massal yang dasarnya adalah masalah politik. Demikian juga bisa diperdebatkan tentang siapa sebenarnya yang bersalah atau siapa sebenarnya yang tidak bersalah dalam peristiwa 1965. Debat tentang hal-hal itu bisa berlangsung dengan panjang dan mungkin bahkan “panas”. Namun demikian, apapun perdebatannya, ada satu hal yang kiranya jelas bagi kita semua, yakni bahwa pada periode tertentu dalam sejarah pasca-Proklamasi Kemerdekaan, di Indonesia telah terjadi pembunuhan secara massal yang korbannya adalah warga bangsa Indonesia, dan yang melakukan pembunuhan massal itu adalah warga bangsa Indonesia juga! Tentu akan sulit diterima oleh akal sehat, jika peristiwa seperti itu dan segala dampaknya yang panjang dan dahsyat tidak dibicarakan dan direfleksikan bersama sebagai bangsa.

Perlu ditambahkan di sini bahwa meskipun kebanyakan penulis di dalamnya adalah orang asing, buku ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk untuk “menggurui” orang Indonesia atau untuk mengkritik pemerintah Indonesia. Sama sekali bukan. Buku ini adalah sebuah paparan hasil studi akademik. Secara khusus buku ini ingin melihat bagaimana perspektif genosida bisa digunakan untuk membahas apa yang terjadi pada tahun 1965 di Indonesia, dan bagaimana hasil pengamatatan akademik atas peristiwa 1965 di Indonesia itu dapat menyumbangkan gagasan-gagasan tertentu untuk studi-studi tentang genosida secara umum. Diharapkan bahwa hasil kajian akademik seperti ini tidak hanya akan memperkaya khasanah pengetahuan akademis di Indonesia melainkan juga di dunia pada umumnya.

Oleh karena itu dengan gembira hati kami di Pusdema (Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia) Universitas Sanata Dharma menyambut hangat penerbitan buku ini. Kami berharap bahwa gagasan-gagasan yang dituangkan oleh para penulis dalam buku ini akan memberi pencerahan kepada Anda dan kita semua yang menyimaknya. Diharapkan bahwa dengan membaca buku ini kita dapat mampu menempatkan studi tentang kekerasan massal tahun 1965 dan sesudahnya dalam konteks studi tentang genosida pada

1Bruce P. Lenman dan Katharine Boyd (ed.), Chambers Dictionary of World History, (London: Chambers, 1993), 335.

[Kata Pengantar] vii

umumnnya. Sekaligus kita juga berharap bahwa studi-studi tentang kekerasan massal 1965 bisa ikut memberikan sumbangan gagasan dan pencerahan terhadap studi tentang genosida pada umumnya. Tentu di atas semua itu, sebagai bangsa, kita berharap bahwa, apapun perspektif yang diambil, studi-studi tentang tragedi 65 hendaknya membantu menyelesaikan masalah tragedi1965 itu sendiri, berikut segala dampak negatif yang telah ditimbulkannya. Atau, setidaknya, melalui buku yang sedang Anda baca ini, kita sebagai bangsa bisa terbantu untuk kembali belajar bersama tentang 1965.

Untuk itu kami ingin berterima kasih setinggi-tingginya kepada para penulis, yakni Anie Pohlman, Ugur Ümit Üngör, Nanci Adler, Vannessa Hearman, Katharine McGregor, Jess Melvin, Gerry van Klinken, Geoffrey Robinson, Martijn Eickhoff, Donny Danardono, Tjahjono Rahardjo, Hotmauli Sidabalok, dan Aboeprijadi Santoso. Kami berterima kasih bukan hanya karena mereka sudah menghasilkan karya akademik yang jitu, melainkan juga karena mereka telah merelakan tulisan-tulisan mereka untuk diterjemahkan dan, sebagaimana disinggung di depan, telah bersedia untuk mengawal serta mengoreksi proses penerjemahannya. Dan semua itu mereka lakukan tanpa imbalan finansial apapun dari kami, mengingat ketidakmampuan kami.

Orang yang semula memiliki gagasan untuk menerjemahkan tulisan-tulisan di Journal of Genocide Research itu ke dalam bahasa Indonesia adalah salah seorang pengurus Pusdema, yakni Antonius Sumarwan SJ. Oleh karena itu ucapan selamat dan terima kasih yang setulus-tulusnya perlu kita sampaikan kepadanya. Di tengah kesibukan studinya di Australia, ia masih mau berinisiatif dan bersedia membentuk tim untuk menerjemahkan tulisan-tulisan tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Selama proses penerjemahan dan penerbitan buku ini Romo Marwan, begitu kami biasa memanggilnya, tidak pernah lelah untuk berkomunikasi dengan para penulis di manapun mereka berada; bekerja dan berkoordinasi dengan para penerjemah; serta bekerja sama dengan kami di Pusdema, berikut dengan tim penerbit USD Press di Universitas Sanata Dharma.

Kepada tim penerjemah kami juga ingin berterima kasih. Mereka ini antara lain terdiri dari Dhianita Kusuma Pertiwi, Muhamad Dimas Aldio, NSWK, Rifki Akbar Pratama, Agatha Danastri Dian Pertiwi, Franciscus C. Simamora, dan Ni Made Purnamasari, dan

viii [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kepada mereka semua kami juga ingin mengucapkan banyak terima kasih. Tanpa ketekunan, ketelitian, kesabaran dan kerja keras mereka buku Anda ini tidak akan pernah menjadi kenyataan. Tak lupa, kepada Dr. Yoseph Yapi Taum, Thomas A. Hermawan Martanto dan V. Margianti dari Penerbit USD Press, kami ingin berterima kasih atas kerjasamanya yang tekun, cepat dan penuh kesabaran dalam teknis penerbitan. Terima kasih yang sama ingin kami sampaikan kepada kedua student-staff Pusdema, Elma Oktaviana dan Maria Anjelina Talu, yang telah bersedia turut melakukan koreksi atas naskah-naskah yang ada.

Akhir kata, semoga hasil kerja keras dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat itu bisa menyuguhkan kepada Anda dan sidang pembaca pada umumnya gagasan-gagasan baru yang membantu secara lebih jernih melihat tragedi 1965 dan membantu memantapkan langkah Republik ini menuju hari depan yang lebih kokoh dan lebih bermartabat.

Baskara T. Wardaya SJ

KEPALA PUSDEMA (Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia) Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

ix

Daftar Isi

Kembali Belajar Bersama tentang 1965 ............................... iii
Baskara T. Wardaya SJ

Daftar Isi .............................................................................. ix

1965 pada Masa Kini: Hidup dengan Warisan Peristiwa
Pembantaian Massal............................................................. 1
Martijn Eickhoff, Gerry van Klinken, dan Geoffrey Robinson

“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan Darat
Indonesia dalam Pembantaian Massal tahun 1965-66 ......... 27
Geoffrey Robinson

Mekanika Penjagalan Massal: Kasus yang Mendudukkan
Penjagalan di Indonesia sebagai Genosida .......................... 63
Jess Melvin

Perebutan Status sebagai Korban dalam Kekerasan Anti-Komunis dan Implikasinya terhadap Keadilan bagi para Korban Operasi Trisula Blitar Selatan di Jawa
Timur Tahun 1968 ............................................................... 101
Vannessa Hearman

Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang .................... 131
Martijn Eickhoff, Donny Danardono, Tjahjono Rahardjo dan Hotmauli Sidabalok

Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme Hak-hak
Asasi Manusia di Indonesia dan Argentina ......................... 165
Katharine McGregor

Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik:
Pengadilan Rakyat Internasional 1965 ................................. 203
Aboeprijadi Santoso dan Gerry van Klinken

x [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan terhadap Umat Manusia selama Pembantaian 1965-66
di Indonesia ......................................................................... 231
Annie Pohlman

Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan Keadilan
Transisional ......................................................................... 263
Ugur Ümit Üngör dan Nanci Adler

Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
1965: Semua Harus Bergerak.............................................. 281
Antonius Sumarwan, SJ

[ ARTIKEL]

1965 pada Masa Kini: Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian

* Massal

Martijn Eickhoff

a, Gerry van Klinken

b, dan Geoffrey Robinson c

[ a NIOD, Amsterdam, The Netherlands;bKITLV, Leiden, The Netherlands;cDepartment of History, UCLA,Los Angeles, USA]

ahun 1965 menandai sebuah titik balik dramatis dalam

Tsejarah Indonesia. Pada 1 Oktober, kelompok misterius

sayap kiri dalam tubuh militer yang menyebut diri sebagai Gerakan 30 September, menculik dan membunuh beberapa jenderal sayap kanan. Dipimpin oleh Suharto, para jenderal yang selamat dari kejadian tersebut menekan kelompok sayap kiri yang kurang terorganisir ini. Mengartikan peristiwa tersebut sebagai upaya partai komunis (PKI) untuk kudeta, mereka melakukan serangan balasan yang penuh kekerasan terhadap seluruh gerakan politik berhaluan kiri. Masyarakat sipil yang sebagian besar tergabung dalam kelompok agama yang antikomunis terlibat secara aktif dalam tindakan kekerasan tersebut. Antara tahun 1965 sampai 1968, kira-kira setengah juta masyarakat Indonesia dibunuh, sementara sekitar satu juta lagi ditahan tanpa proses peradilan. Kekerasan tersebut menghancurkan basis sosial pemerintahan Sukarno dan membuka jalan bagi rezim militer di bawah kepemimpinan Suharto, yang dikenal dengan Orde Baru.

  • Judul asli: 1965 Today: Living with the Indonesian Massacres, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 449-464. Kontak: Martijn Eickhoff. Email: [email protected]. Surat: NIOD, Herengracht 380, Amsterdam 1016 CH, The Netherlands © 2017 Para penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

2 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Jutaan penyintas dan keluarga mereka kehilangan hak sipil, sementara Indonesia kembali ke orientasi (pro) dunia Barat. Bangsa Indonesia pun berubah untuk selama-lamanya.

Selama puluhan tahun negara melarang dilakukannya penelitian mendalam dan diskusi terkait kekerasan yang mengerikan ini serta pengaruhnya yang masih terus berlanjut. Tanpa dasar yang jelas, semua golongan komunis di negara ini digambarkan sebagai otak di balik upaya kudeta tersebut. Program anti-komunis dijabarkan dengan istilah-istilah eufemis yang menghindari penyebutan tentang kesengsaraan manusia seperti “penggayangan komunisme”. Tindakan ini dibenarkan sebagai kemenangan rakyat Indonesia dan pengorbanan tanpa pamrih tentara. 1 Suharto tumbang pada tahun

  1. Namun sudut pandang Orde Baru terkait kekerasan massal masih mendominasi Indonesia pada periode kontemporer pasca pemerintahan otoriter ini. Pemerintahan demokratis telah membawa banyak perubahan bagi masyarakat Indonesia, namun sampai hari ini pemerintah masih belum mengakui kesalahan pada masa lalu yang dilakukan oleh negara terkait peristiwa 1965. Pemerintah enggan untuk mengusahakan rekonsiliasi dan orang-orang yang terlibat dalam kekerasan massal tersebut belum dituntut secara hukum. Mengakui dan menyebut nama para korban pun belum dilakukan, apalagi memberikan kompensasi, atau mengidentifikasi dan memberikan penghormatan di tempat-tempat yang dijadikan kuburan massal. Lima puluh tahun sejak peristiwa itu, kekerasan massal 1965 melampaui sudut pandang dan pengalaman orang-orang yang terlibat langsung. Peristiwa ini terus menjadi bagian dari pertarungan sosial-politik, hukum, dan budaya negara Indonesia.
    2

Dengan latar belakang tersebut, buku yang merupakan terjemahan dari edisi khusus Journal of Genocide Research ini mengeksplorasi sejumlah cara masyarakat Indonesia untuk “hidup” bersama pembantaian massal tersebut. 3 Buku ini mengkaji bagaimana peristiwa kekerasan ini terjadi, bagaimana cara masyarakat Indonesia memaknainya pada masa kini, dan apa yang diwariskannya bagi Indonesia maupun dunia. Buku ini menyajikan sejumlah tulisan terpilih yang telah dipresentasikan pada konferensi internasional “‘1965’ Today: Living with the Indonesian Massacres – 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan Warisan Peristiwa Pembantaian di Indonesia,” di Amsterdam pada 1–2 Oktober 2015. Konferensi

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 3

tersebut diselenggarakan atas kerjasama KITLV (Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies), NOD Institute of War, Holocaust and Genocide Studies and UCLA (University of California, Los Angeles). Pelaksanaan konferensi ini menandai peringatan 50 tahun peristiwa 65 dengan melibatkan akademisi dari Indonesia dan seluruh dunia (Australia, Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Jerman, dan Belanda). Beberapa dari mereka adalah ahli di bidang kajian Indonesia, sementara yang lain merupakan ahli studi genosida komparatif. Tujuan pelaksanaan konferensi tersebut adalah untuk mendorong penelitian, diskusi, dan membangun jaringan terkait isu “1965” di dalam dan di luar Indonesia. 4

Sepanjang konferensi tersebut, kami berusaha untuk memahami dengan lebih baik tentang cara bagaimana peristiwa pembantaian pada 1965 direpresentasikan sampai saat ini masih terus tertanam dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, serta bagaimana kekerasan 1965 berhubungan dengan jenis dan peristiwa kekerasan massal lain yang terjadi di dalam maupun luar Indonesia. Oleh karena itu, kami memusatkan perhatian pada spektrum yang luas dari kekerasan massal. Di samping pemenjaraan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan pembunuhan, termasuk juga dalam kekerasan massal tersebut: pencemaran nama baik dan dehumanisasi serta perampasan dan penghancuran harta benda. 5 Durasi panjang dari peristiwa kekerasan tersebut juga penting diperhatikan, di antaranya pengingkaran atas terjadinya peristiwa tersebut, penulisan sejarah resmi, dan tiadanya keadilan. 6 Pendekatan tersebut memungkinkan kami menghubungkannya dengan kajian lebih luas tentang asal-usul, logika, pola, dan konsekuensi dari kekerasan massal dan genosida dalam sejarah dunia modern. 7 Dengan pelibatan semua unsur tersebut, konferensi tersebut bersifat interdisipliner. Kajian genosida komparatif, kajian keadilan transisional, kajian Indonesia, ilmu sosial, kajian memori dan pewarisan, sejarah politik dan budaya, antropologi, kajian gender dan kajian hukum, semuanya berkontribusi untuk mengembangkan pandangan baru dalam menganalisis pewarisan yang kompleks dari pembunuhan massal yang terjadi di Indonesia.

Konferensi yang kami gelar diselenggarakan dengan tiga tema yang saling terhubung, sebagaimana tampak dalam sebagian besar tulisan dalam buku ini. Pertama, kami menganalisis narasi yang saling bertarung dalam ranah budaya dan sejarah. Narasi resmi nasional –

4 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dalam buku-buku teks, museum, monumen, dan upacara peringatan – secara umum menghindari pembahasan kekerasan dan penderitaan yang dialami oleh para korban pasca peristiwa 1965. Namun kesunyian tentang pengalaman tersebut coba dipecahkan di sejumlah tempat. “Pertarungan narasi” dimaksudkan sebagai cara memori resmi dari negara menekan memori kekerasan, dan bagaimana kesaksian para korban dan kelompok masyarakat lain menantang memori resmi tersebut. Menganalisis narasi-narasi tersebut secara bersamaan, dapat menghasilkan pengetahuan penting tentang hubungan antara peristiwa kekerasan dan posisinya di penulisan sejarah resmi. 8 Karena itu, memori terbentuk sebagian besar oleh penolakan dan pertarungan, stigmatisasi dan marjinalisasi. Kami juga ingin memahami memori tersebut sebagai hasil dari pertukaran antar (aspek-aspek) narasi yang berbeda. 9 Misalnya sejauh mana – dan dengan alasan apa – orang-orang yang memiliki narasi berbeda dari narasi resmi pada saat yang sama menggunakan (kembali) sejumlah aspek dari narasi resmi? 10

Tujuan kedua dari konferensi yang kami selenggarakan adalah mengkaji pewarisan kekerasan secara institusional. Sudut pandang resmi terkait peristiwa 1965 dapat saja ditentang oleh masyarakat sipil, namun perspektif tersebut terbukti terus mempengaruhi institusi-institusi negara di seluruh Indonesia sampai hari ini. Yang perlu dicatat dalam konteks tersebut adalah para anggota tentara yang masih aktif maupun telah pensiun sejak 1998 telah menegaskan baik di depan publik maupun dalam koridor kekuasaan bahwa tidak akan dilakukan peninjauan terhadap penanganan peristiwa 1965 yang telah dilakukan oleh para pendahulu. Meskipun begitu, situasi institusional tidak selalu bersifat monolitik. Salah satu contohnya adalah keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2011 yang menyatakan semua aturan yang membatasi hak-hak sipil dan politik para tahanan politik (tapol) sudah tidak sah lagi, walaupun larangan negara terhadap ideologi komunisme tetap berlaku secara kuat. 11

Isu ketiga yang kami kaji adalah gerakan-gerakan keadilan transisional yang saat ini terjadi di Indonesia. Gerakan ini diinisiasi oleh para aktivis akar rumput, tokoh-tokoh di lingkup lokal seperti walikota, dan juga aktivis transnasional. Analisis terhadap cara-cara yang digunakan oleh kelompok masyarakat di dunia untuk mengoreksi pewarisan pelanggaran kemanusiaan telah menjadi topik hangat dalam era keadilan transisional saat ini. Cara-cara yang diterapkan antara lain

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 5

penindakan hukum bagi pelaku, melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi, dan regulasi amnesti, sampai program pemberian ganti rugi. 12 Kasus di Indonesia menambahkan pengetahuan terkait konsekuensi hukum, sosial-budaya, dan politik yang dialami oleh masyarakat dengan hidup bersama – atau harus hidup bersama – warisan sejarah pembunuhan massal.

Melalui konferensi tersebut kami dapat mengetahui bahwa kekerasan massal 1965 telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan terinternalisasi dalam institusi. Upaya untuk membalikkan fenomena ini bukanlah hal yang mudah dilakukan. Kami mengikuti jejak dua komunitas utama yang berupaya memikirkan ulang makna “1965” pada masa kini. Kelompok pertama adalah komunitas penelitian transnasional. Kebangkitan kajian genosida telah mendorong terbentuknya kelompok ini. Perhatian paling mendasar dari kelompok ini adalah tingkat pengetahuan tentang kekerasan massal 1965 yang sangat perlu ditingkatkan. Pembatasan akses terhadap arsip dan pelaksanaan penelitian baik di dalam atau di luar Indonesia menyebabkan terbatasannya dokumentasi terpercaya. Komunitas yang kedua, sebagian tumpang tindih dengan kelompok yang pertama, terdiri dari aktor masyarakat sipil yang melakukan sejumlah inisiatif (aktivisme dan hukum) di Indonesia terkait isu 1965. 13 Mereka berusaha melawan iklim pembungkaman dan penciptaan rasa takut¹⁴ dengan mengembangkan budaya historis. Tantangan utama yang mereka hadapi adalah memperluas ruang sosial yang ada saat ini untuk membuat para korban beserta anggota keluarga dan pengalaman mereka, diakui. Tentu saja ruang tersebut telah meluas dalam beberapa tahun terakhir. Namun masih tidak bisa dipastikan secara jelas bagaimana generasi muda Indonesia akan atau dapat berperan dalam melakukan inisiatif baru yang bertujuan untuk memberikan tempat yang pasti bagi peristiwa kekerasan di masa lalu dalam memori sosial dan budaya masyarakat. 15

Pada bagian-bagian selanjutnya, kami menjabarkan ruang yang dijajaki oleh dua komunitas di atas. Penjabaran ini didasarkan pada kajian terhadap literatur terkait dan juga akan menyebutkan sejumlah artikel yang terdapat dalam buku ini.

6 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Penelitian Akademis tentang Isu 1965 dan Kebangkitan Konsep Genosida

Baik kekerasan terhadap kelompok kiri maupun peristiwa Gerakan 30 September telah lama dikelilingi oleh mistifikasi dan spekulasi. Namun demikian, upaya yang diduga sebagai kudeta dan pembunuhan massal yang diinisiasi oleh militer telah menjadi subjek penelitian, laporan, dan proyek dokumentasi, serta diskusi di dalam dan di luar dunia akademis. Pada banyak kasus, inisiatif ini dilakukan di luar Indonesia dengan didukung oleh informan yang berasal dari dalam negeri. 16

Sudut pandang yang digunakan dalam diskusi-diskusi tersebut seringkali ditandai dengan antagonisme politik yang terjadi pada era Perang Dingin, yakni dukungan negara-negara barat terhadap rezim Suharto. Pada tahun 1970-an, terlihat kemunculan dua perspektif politis terhadap peristiwa kekerasan massal. Interpretasi “horizontal” kelompok sayap kanan secara umum menekankan peran masyarakat dalam peristiwa tersebut. Masyarakat marah dan ingin membalas dendam kepada PKI karena upaya kudeta yang dianggap sebagai pengkhianatan. Sementara itu, versi “vertikal” kelompok kiri-liberal secara umum menggarisbawahi manipulasi yang dilakukan oleh militer terhadap masyarakat. 17 Contoh dari sudut pandang yang pertama adalah deskripsi peristiwa kekerasan massal yang dibuat oleh penulis Belanda yang lahir di Indonesia pada masa Hindia Belanda, Hella S. Haasse, dalam novelnya Krassen op een Rots: notities bij een reis op Java – Goresan di Suatu Batu: Catatan Perjalanan ke Jawa] yang terbit pada tahun 1970. Dalam karya tersebut penulis menceritakan pengalamannya pada saat kembali ke Indonesia pada 1969. Haasse merujuk pembunuhan massal yang terjadi di Indonesia sebagai penghancuran tidak rasional meletus dari rakyat Indonesia. Deportasi para tahanan ke kamp konsentrasi di Pulau Buru yang terpencil digambarkan sebagai sebuah eksperimen sosial penting yang membutuhkan dukungan finansial dari luar negeri. 18 Tulisan ini menggaungkan representasi yang diciptakan berulang-ulang oleh rezim Orde Baru. 19

Buku yang ditulis oleh Noam Chomsky dan Edward S. Herman pada tahun 1973 berada di ujung lain dari spektrum pembahasan peristiwa tersebut dengan menyatakan bahwa “pembunuhan besar-

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 7

besaran” telah terjadi di Indonesia. 20 Dalam gaya sarkastik mereka memperkenalkan konsep “pembantaian yang sopan dan menyelamatkan”. Pada tahun 1998, Herman menyebutnya dengan “genosida yang baik”. 21 Maksud dari tulisan mereka adalah untuk menyindir media-media barat yang hanya memberikan sedikit perhatian terhadap kekerasan massal yang dilakukan oleh “rezim kontra-revolusi” dan menyatakan pembunuhan massal di Indonesia tersebut sebagai hal yang “positif”. 22

Selama dua dekade terakhir, penelitian yang berimbang dan mendetail telah meningkatkan pemahaman tentang pembunuhan massal di Indonesia. 23 Penelitian tersebut beragam mulai dari kajian singkat yang tercantum dalam buku pegangan kajian genosida, 24

hingga studi lapangan yang dilakukan di beberapa daerah seperti Bali²⁵, studi terhadap beberapa organisasi misalnya gerakan perempuan sayap kiri Gerwani, 26 dan peristiwa-peristiwa seperti kudeta Suharto terhadap Sukarno. 27 Penelitian yang lain terfokus pada penulisan sejarah Orde Baru, 28 dan hubungan internasional selama Perang Dingin. 29 Secara bertahap, para peneliti tersebut telah membentuk korpus yang kuat tentang pengetahuan terkait cara peristiwa kekerasan massal tersebut dibeberkan pada tingkat mikro maupun makro.

Salah satu publikasi yang amat penting adalah The Contours of Mass Violence in Indonesia 1965–1968 yang terbit tahun 2012, diedit oleh Douglas Kammen dan Katharine McGregor. 30 Tulisan tersebut untuk pertama kalinya menyuguhkan gambaran tentang kekerasan terhadap kelompok politik kiri di Indonesia yang terjadi di sejumlah daerah. Studi kasus regional dilakukan untuk memahami peran kelompok militer dan sipil dalam mendorong, mengorganisir, dan melakukan kekerasan. Geoffrey Robinson memberikan kontribusi dalam buku ini dengan menggunakan pendekatan yang sama dalam tulisannya “‘Down to the Very Roots’: The Indonesian Army’s Roles in the Mass Killings of 1965–66 – Sampai ke Akar-akarnya: Peran Angkatan Darat dalam Pembantaian Massal 1965-66.” Tulisan ini memaparkan hubungan variasi waktu dan geografis pada pola pembunuhan massal dengan sikap politik dan kapasitas komandan militer di daerah-daerah lokal. Kekerasan massal yang terjadi di semua wilayah bergantung pada seberapa banyak aset logistik militer yang terdapat di kawasan-kawasan tersebut.

8 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kontribusi lain buku ini adalah “Mechanics of Mass Murder: A Case for Understanding the Indonesian Killings as Genocide – Mekanika Pembunuhan Massal: Suatu Kasus untuk Memahami Pembantaian di Indonesia sebagai Genosida” karya Jess Melvin yang terfokus pada institusi militer. Dalam tulisan tersebut Melvin menyatakan bahwa pembunuhan yang terjadi di daerah hanya dapat dipahami sebagai bagian dari kampanye terpusat dan nasional. Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah arsip genosida di Indonesia yang ditemukannya saat menyusun disertasi. Dokumen militer tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan di Aceh terjadi dalam empat tingkatan berdasarkan pada perintah yang dikeluarkan oleh rantai komando militer.

Terdapat sejumlah informasi penting yang diperoleh dengan menggabungkan perspektif mikro dan makro. Namun pengetahuan kita secara keseluruhan masih terbatas, bahkan pada tingkat yang paling umum dari peristiwa kekerasan massal tersebut. Sebagian besar dokumentasi masih tidak dapat diakses. Masih banyak pertanyaan – komparatif – baru yang sulit untuk dijawab. Sebagai konsekuensinya, beberapa pertanyaan paling penting dalam pembahasan ini masih terbuka, misalnya hubungan yang pasti antara peran militer dan kelompok sipil sebelum, selama, dan pasca pembunuhan massal. 31

Bagaimana dan mengapa masyarakat sipil berpartisipasi dalam polarisasi sosial dan politik sebelum pembunuhan massal terjadi dan selama peristiwa itu sendiri? Bagaimana mereka membantu membentuk mitos yang beredar setelah peristiwa kekerasan massal tersebut? Perbandingan dengan pembunuhan massal anti-komunis yang terjadi di negara lain semakin memunculkan teka-teki. Di Spanyol, El Salvador, dan Guatemala kekerasan terhadap kelompok komunis hanya pecah setelah komunis sendiri menjalankan kekerasan terhadap lawannya, sementara hal semacam ini bukanlah yang terjadi di Indonesia. Selain itu, sejumlah kasus kekerasan militer terhadap kelompok kiri seperti di Argentina dan Thailand mendapatkan sedikit dukungan dari masyarakat, sementara hal sebaliknya terjadi di Indonesia, banyak masyarakat yang mendukung tindakan militer.

Kajian genosida komparatif menjanjikan pengetahuan berharga untuk penelitian selanjutnya. Kesesuaian konsep “genosida” untuk kasus pembunuhan massal Indonesia telah menjadi topik pembahasan di antara para peneliti kajian genosida yang tidak hanya meneliti kasus

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 9

di Indonesia. 32 Sebagai contoh, ilmuwan politik Ernesto Verdeja menyatakan pada tahun 2012 bahwa peristiwa pembunuhan massal di Indonesia dapat diposisikan persis di perbatasan antara genosida dan non-genosida. 33 Sebaliknya, sejarawan Uğur Ümit Üngör mendefinisikan genosida secara sangat umum sebagai “proses persekusi dan penghilangan suatu kelompok masyarakat oleh pemerintah secara sistematis”. 34 Definisi tersebut sepertinya sangat sesuai dengan kasus pembunuhan massal di Indonesia. Pada epilog edisi spesial kali ini, Üngör dan Nanci Adler menggunakan istilah genosida dalam tulisan mereka. Sementara itu, Aboeprijadi Santoso dan Gerry van Klinken dalam tulisan mereka “Genocide Finally Enters Public Discourse: The International People’s Tribunal 1965 – Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: Pengadilan Rakyat Internasional 1965” menjelaskan dan menganalisis Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (PRI) yang diorganisir pada tahun 2016 di Den Haag oleh sekelompok peneliti, aktivis, dan penyintas. Mereka menyebutkan para inisiator PRI sempat terkejut saat panel hakim menyampaikan pernyataan yang melampaui dokumen tuntutan para inisiator dan menyatakan pembunuhan massal di Indonesia telah dilakukan terhadap “kelompok bangsa”, atau genosida. 35 Keterkejutan ini barangkali didasari oleh asumsi penyintas, yang posisinya pada saat itu didefinisikan oleh pelaku kekerasan sebagai posisi “politis”, bahwa posisi tersebut tidak tergolong dalam definisi yang dicetuskan pada Konvensi Genosida 1948.

Konvensi tersebut mendefinisikan genosida sebagai perbuatan- perbuatan yang “dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama.” Definisi tersebut jelas tidak melibatkan pembunuhan “politis”. Oleh karena itu, beberapa peneliti telah merujuk pembunuhan massal Indonesia sebagai “politisida anti-komunis”. 36

Namun Robert Cribb telah menyatakan argumennya pada tahun 2001 bahwa definisi genosida yang sempit tersebut dapat dimaknai lebih luas, terutama saat mengkaji konsensus “konstruksionis” tentang identitas etnik yang seringkali dibentuk oleh faktor politik dan ekonomi. Menurutnya, sejak awal abad ke-20, Indonesia telah menjadi proyek pembentukan karakter politik daripada karakter budaya. Pendapat tersebut mendukung para akademisi barat yang telah lama membantah penjelasan tradisional esensialis tentang etnisitas.

10 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Imagined Communities karya Benedict Anderson serta Invention of Tradition karya Eric J. Hobsbawm dan Terence Ranger memainkan peran penting dalam pemikiran konstruksionis ini. 38 Tetapi sebagian besar wacana sehari-hari di Indonesia melihat etnisitas dengan cara yang berbeda, yakni sebagai hal yang tetap dan diturunkan. 39 Cara pandang tersebut dapat menjelaskan alasan di balik propaganda rezim Orde Baru yang menjadikan afiliasi politik dengan komunisme sebagai sebuah identitas yang menyerupai “ras”. Propaganda tersebut mengakibatkan stigmatisasi terhadap anak-anak dan keluarga mantan anggota PKI dengan alasan mereka memiliki “dosa turunan”. 40

Ironisnya, konvergensi gagasan politisasi etnisitas di barat dan gagasan etnitisasi politik di Indonesia sepertinya membuat kesimpulan hakim tentang genosida semakin dapat diterima.

Dengan mengutip dari Aboeprijadi Santoso dan Gerry van Kinken, “Genosida Akhirnya Memasuki ke Wacana Publik”, peristiwa genosida tersebut telah berfungsi sebagai alat dalam konteks PRI untuk mendapatkan pengakuan bagi korban dan mempermalukan pelaku kekerasan. Penting untuk ditekankan bahwa dalam buku ini kami berupaya untuk mengkaji genosida menggunakan sudut pandang ilmiah, kesejarahan, dan sosiologi; serta mencari perbandingan dengan dan antara kasus-kasus kekerasan massal yang lain. 41 Oleh karena itu, dalam tulisan mereka, Uğur Ümit Üngör dan Nanci Adler menunjukkan permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam “sudut pandang hukum”. Mereka menekankan pentingnya memformulasikan pertanyaan-pertanyaan terbuka, seperti: “Sejauh mana, bagaimana, dan mengapa, kampanye tersebut bersifat genosida? Aspek-aspek apa dari kampanye tersebut yang lebih bersifat genosida, dan mana yang tidak? Dan mengapa?” Pendekatan yang terbuka dan inkuisitif seperti ini memungkinkan kami untuk menganalisis cara masyarakat Indonesia berusaha memahami – atau berhadapan – dengan kekerasan massal 1965. Selain itu, pendekatan tersebut memungkinkan kita untuk menganalisis kekerasan genosida di Indonesia pada masa lampau dan masa kini dalam pengertian luas sebagaimana mereka dibentuk secara sosial dan diinternalisasikan secara institusional, sehingga tak terpisah dari nilai-nilai, kepercayaan, kepentingan, dan perilaku dari semua pihak yang terlibat.

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 11

1965 dalam Budaya Sejarah Pasca Rezim Suharto di Indonesia

Pada tahun 2015, esais dan penyair dari Jakarta, Goenawan Mohamad, memberikan kesimpulan tajam tentang peristiwa pembantaian massal 1965, yakni “diam atau kebungkaman menghasilkan legitimasi”. 43 Kebungkaman yang dimaksud itu benar-benar nyata dan memiliki sejumlah dimensi. Di samping menjadi fenomena sosial dan budaya, kebungkaman juga merupakan warisan institusional. Saat Presiden Suharto dipaksa turun dari kursi presiden pada Mei 1998, Pangab (Panglima ABRI) Jenderal Wiranto, berjanji di depan publik akan melindungi Suharto dari penuntutan. Setelah pensiun dari karier militer, Wiranto masih aktif sampai sekarang di dunia politik. Saat ini ia merupakan menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Mengkopolhukam) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak tahun 1998, selain Wiranto, beberapa anggota militer aktif dan pensiunan juga melakukan pencegahan terhadap kajian hukum atas hubungan militer dengan peristiwa pertumpahan darah 1965. Transisi ke sistem politik demokrasi selepas jatuhnya Suharto sesungguhnya merupakan negosiasi dan perjanjian antara pendukung Orde Baru garis keras dengan golongan yang mengharapkan demokrasi. Warisan Orde Baru masih bisa dirasakan sampai sekarang. Semua presiden yang menjabat setelah tahun 1998 dikelilingi dengan para purnawirawan. Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono adalah seorang mantan jenderal. 44

Sejak 1998, sejumlah kelompok masyarakat sipil seperti Kontras, Elsam, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) menuntut tindakan hukum atas sejumlah kekerasan yang terjadi di masa lalu, termasuk pembunuhan massal 1965. 45 Tetapi intervensi militer membuat upaya mereka tidak membuahkan hasil. Satu-satunya pengadilan ad hoc berhasil digelar untuk kasus Timor Timor pada tahun 1999 karena besarnya tekanan internasional. Tetapi selanjutnya semua hasil putusan dibatalkan pada tingkat banding. 46

Di samping itu, para pembunuh pada peristiwa 1965/68 dari kalangan sipil – anggota milisi anti-komunis dan agama – mendapatkan dukungan penuh dari militer dan tidak pernah dituntut secara hukum atas kejahatan yang mereka lakukan. Militer masih terus mengembangkan kelompok-kelompok semacam itu sampai

12 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sekarang. Dengan mengidentifikasikan diri sebagai representasi dari perlawanan masyarakat atas “kebangkitan komunisme” kelompok-kelompok ini sering mengganggu atau mengintimidasi upaya pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas kasus 1965. 48 Sementara itu, terkadang para purnawirawan tentara menyampaikan ancaman mereka secara terbuka untuk melancarkan kekerasan sekali lagi. Jenderal Syahnakri misalnya, menyampaikan pada awal tahun 2017 bahwa akan terjadi “pertumpahan darah baru” jika para aktivis terus menuntut rekonsiliasi yudisial. 49 Tidak ada seorang pun yang mengecamnya. Masih belum jelas apakah pernyataan seperti itu merupakan kebijakan resmi yang dipegang oleh anggota militer senior atau hanya gertakan golongan tua yang frustasi karena gagasan anti-komunisme tidak lagi menginspirasi semangat masyarakat seperti dulu.

Para tokoh militer juga berkeliaran di institusi kementerian. Semenjak tahun 1998, muncul protes terhadap kurikulum mata pelajaran sejarah di sekolah yang dianggap mengajarkan “kebohongan” kepada siswa, namun semua upaya untuk mereformasi kurikulum disabotase dari dalam sistem pendidikan. 50 Arsip-arsip negara yang berhubungan dengan pembunuhan massal sebagian besar masih bersifat rahasia. Maka tidak mengherankan jika Jess Melvin saat melakukan penelitian untuk gelar PhD tentang keterlibatan militer dalam genosida di Aceh harus menggunakan taktik gerilya sejarawan untuk membuka arsip militer lokal yang berusia lima puluh tahun. 51

Namun tidak seluruh masyarakat Indonesia bungkam semuanya. Sejumlah tanda perubahan yang signifikan muncul pasca tahun 1998. Pembahasan kritis tentang kekerasan anti-komunis bahkan sudah muncul sebelum 1998. 52 Pada tahun 2005, Mary S. Zurbuchen sebagai editor dari Beginning to Remember: The Past in the Indonesian Present, memberikan pernyataan yang optimistis. Menurut pengamatannya, tujuh tahun setelah kejatuhan Suharto, publik intelektual Indonesia mulai membahas cara masyarakat membentuk dan memanipulasi memori mereka tentang 1965. 53

Dorongan yang penting diberikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (lebih dikenal dengan nama Gus Dur). Setelah kemenangannya pada tahun 1999, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pembunuhan terhadap orang-orang tertuduh komunis yang dilakukan oleh anggota organisasi Islam Nahdlatul Ulama (yang diketuainya pada penghujung periode Suharto). Pada tahun 2004, Dewan

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 13

Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tetapi pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkannya kembali, berdasarkan argumen bahwa pasal yang mengatur pemberian ganti rugi kepada korban jika mereka menyepakati amnesti terhadap pelaku bersifat tidak konstitusional. Sejak saat itu, upaya untuk mengesahkan revisi undang-undang selalu gagal. 55 Pada masa yang sama, Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) dan organisasi akar rumput lokal mulai mengumpulkan wawancara, dan para penyintas mulai menerbitkan buku-buku memoar dan melibatkan diri dalam organisasi yang berbadan hukum. 56 Pada tahun 1999, Ibu Sulami, seorang perempuan yang berhasil bertahan hidup setelah ditahan selama bertahun-tahun tanpa diadili, membentuk organisasi penyintas YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965–66). Organisasi ini memiliki tugas mengumpulkan data terkait peristiwa pembunuhan tersebut. 57

Tetapi kelompok anti-komunis dan paramiliter terus menerus mengganggu acara-acara perkumpulan dengan cara kekerasan, memprotes semua upaya untuk merehabilitasi para penyintas dan keluarganya. 58

Satu dekade terakhir menjadi saksi kemunculan sejumlah inisiatif baru (walaupun semuanya juga ditentang oleh negara). Pada tahun 2012, Komnas HAM, yang terbentuk pada tahun 1993, menerbitkan laporan setebal 850 halaman terkait pelanggaran berat hak-hak asasi manusia yang terjadi selama peristiwa 1965/66. 59

Laporan tersebut disusun berdasarkan 349 pengakuan saksi dan penyintas. Namun Kejaksaan Agung menolak laporan tersebut. 60 Pada bulan November 2015, Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People’s Tribunal-IPT) dilaksanakan di Den Haag. Seperti yang telah disampaikan di atas, panel hakim internasional menyimpulkan konsep genosida dapat diterapkan untuk “peristiwa 1965”. 61 Sebagai reaksi terhadap inisiatif ini, pada April 2016 pemerintah melangsungkan “Simposium Nasional: Membedah Tragedi 1965 melalui Pendekatan Sejarah,” yang terlihat seakan-akan sebagai sebuah terobosan. Namun para penyintas dan aktivis yang hadir mengatakan bahwa simposium tersebut terlalu terfokus pada upaya rekonsiliasi, bukan upaya pencarian fakta atau penyampaian permohonan maaf. Selama periode waktu tersebut, kekerasan 1965 telah menjadi subjek representasi budaya dan media populer baik

14 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

di dalam maupun di luar Indonesia. Berbagai novel yang mempertanyakan stereotipe kelompok kiri dijual di seluruh Indonesia. 63 Koleksi Netherlands Royal Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV) di Leiden memberikan indikasi yang baik atas perkembangan ini. Beberapa tahun lalu, salah satu dari kami (Gerry van Klinken) menghitung jumlah judul dalam katalog institusi ini (koleksi terbesar di dunia tentang Indonesia) yang merujuk pada komunisme di Indonesia dan serangan yang dialaminya pada tahun

  1. 64 Totalnya mencapai 1.939, diterbitkan di sejumlah kawasan di dunia. Seribu tiga ratus tujuh puluh publikasi diterbitkan di Indonesia, dan 766 di antaranya muncul setelah demokratisasi yang terjadi pada tahun 1998. Koleksi Indonesia pasca 1998 ini meliputi buku otobiografi, novel, buku-buku yang berisi perdebatan dan buku-buku ilmiah, juga termasuk film, rekaman suara, artikel majalah dan koran, dan dokumenter televisi. Salah satu contohnya adalah edisi majalah Tempo pada tahun 2012 yang didedikasikan khusus untuk isu 1965,
    65

dan film dokumenter Jagal (The Act of Killing) yang meraih nominasi Piala Oscar oleh Joshua Oppenheimer dan asisten sutradaranya (anonim). Film tersebut dirilis pada tahun 2012 dan mengangkat penceritaan kembali para pelaku pembunuhan saat melakukan aksi mereka. Jagal tersedia daring dan telah memunculkan perdebatan publik yang serius baik di dalam maupun di luar Indonesia. 66

Perkembangan ini mengindikasikan semakin banyak orang yang tertarik untuk berhadapan dengan peristiwa tersebut, terlepas dari masih banyaknya masyarakat Indonesia yang percaya bahwa komunisme merupakan sebuah ancaman dan lebih memilih untuk membungkam penceritaan ulang tentang kisah masa lalu. Audiensnya mungkin masih kecil jumlahnya. Buku-buku tersebut bisa ditemukan di toko buku tetapi tidak digunakan di sekolah; film-film dokumenter dapat diunduh dari Internet tapi sangat jarang ditayangkan di televisi atau bioskop arus utama. Meskipun begitu, eksistensi budaya historis Indonesia terkait pembunuhan massal 1965 memang harus diakui.

Satu hal lagi yang perlu dikaji adalah sejumlah proyek sejarah lisan yang diinisiasi di Indonesia sejak lengsernya Suharto. 67 Buku Suara di Balik Prahara: Berbagi Narasi tentang Tragedi '65 yang diedit oleh Baskara T. Wardaya SJ dan diterbitkan pada tahun 2013 menunjukkan bahwa para penyintas dan saksi dari kekerasan massal di Jawa Tengah merasakan sangat perlunya pemahaman secara lebih

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 15

mendalam atas apa yang telah terjadi. 68 Semua informan dalam buku tersebut menginterpretasi dan memaknai memori mereka. Mereka menunjukkan bahwa narasi resmi negara tentang “tragedi” 1965 sangat tidak memadai dan bersifat menekan, dan bisa dilawan dengan narasi-tandingan. Menurut Baskara, proyek sejarah lisan merupakan cara untuk mencapai kebersamaan, interaksi sosial, dan kerjasama antara penyintas dan kelompok-kelompok lain di masyarakat. 69

Namun pendekatan ini, yang kami sebut sebagai rekonsiliasi yang tipis dan hanya di permukaan, bukan merupakan satu-satunya gerakan. Upaya lain yang berhubungan dengan memori dilakukan oleh Mery Kolimon di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menekankan pentingnya rekonsilasi yang tebal dan mendalam. Mereka ingin melampaui sekadar hidup bersama dan berdampingan menuju upaya “mengekspresikan kebenaran dan memutuskan rantai impunitas.” 70

Untuk mencapai rekonsiliasi yang tebal dan mendalam di Indonesia saat ini, kelompok-kelompok aktivis, ahli hukum, dan akademisi bekerjasama dengan baik. Annie Pohlman menunjukkan hal ini dalam tulisannya pada buku ini, yang berjudul “Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan terhadap umat manusia selama pembantaian 1965-66 di Indonesia”. Pohlman menjelaskan pengalamannya membantu jaksa untuk kasus kejahatan seksual pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965 dalam membuktikan banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di penjara-penjara Orde Baru. Ia menggunakan pengakuan lisan dari penyintas perempuan yang dikumpulkan selama dua dekade terakhir oleh organisasi kemanusiaan di Indonesia. 71

Jalan menuju rekonsiliasi pun tidak terisolasi dari konteks sosial seperti diasumsikan sebelumnya. Dalam tulisannya yang berjudul “Lanskap Memori ‘1965’ di Semarang,” Martijn Eickhoff, Donny Danardono, Tjahjono Rahardjo dan Hotmauli Sidabalok menyimpulkan bahwa komunisme mungkin telah berhasil “dihancurkan”, namun negara gagal untuk menghilangkan memori sosial dari kekerasan antikomunis yang didukung oleh pemerintah. Beberapa lokasi terjadinya kekerasan – yang berhubungan dengan infrastruktur penganiayaan – memainkan peran penting dalam membangkitkan, membentuk, dan menyampaikan memori 1965 dari generasi ke generasi. Legitimasi palsu yang dihasilkan dari kebungkaman sosial, seperti yang dirujuk oleh Goenawan Mohamad, terus menerus digerogoti. Tidak hanya inisiatif oleh masyarakat sipil di dalam maupun di luar Indonesia –

16 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sebagaimana dijabarkan dalam pendahuluan ini – yang menggerogoti legitimasi palsu tersebut, namun juga jejak-jejak material dari kekerasan yang tertinggal di lapangan.

Narasi resmi yang telah bertahan sekian lama dan terlihat seperti konsensus masyarakat luas saat ini merupakan subjek pertarungan. Salah satu contoh dari cairnya konsensus sosial dibahas dalam tulisan Vannessa Hearman pada buku ini. Judulnya “Perebutan Status sebagai Korban dalam Kekerasan Anti-Komunis di Indonesia dan Implikasinya terhadap Keadilan bagi Para Korban Operasi Trisula di Blitar Selatan Jawa Timur pada Tahun 1968.” Tulisan tersebut mendefinisikan ulang arti yang sempit dari istilah “korban” yang selama ini hanya terbatas pada (mantan) komunis. Definisi baru ini merupakan hasil dari inisiatif di tingkat lokal yang melibatkan aktivis akar rumput dan transnasional, dan bahkan juga pejabat pemerintah lokal. Hearman menceritakan ulang sejarah sekelompok masyarakat desa di Blitar selatan (Jawa Timur) yang turut memberikan dukungan kepada para komunis yang melarikan diri dan tinggal di daerah tersebut. Masyarakat desa ini bukanlah pusat dari pengalaman peristiwa kekerasan politik tersebut, namun mereka turut menderita karena strategi anti-komunis yang dijalankan oleh pemerintah dan militer.

Konsensus baru juga muncul di tingkat lokal pada tahun 2015 dengan penempatan monumen di kuburan massal Mangkang dekat Semarang (Jawa Tengah), seperti yang dijelaskan oleh Eickhoff dan kawan-kawan penulisnya buku ini. Sejumlah aktor – akademisi, aktivis sejarah, penyintas, dan organisasi pemerintahan – berkolaborasi untuk menciptakan ruang sosial baru guna mengenang dan mendiskusikan peristiwa 1965, namun tanpa menyebutkan peran pelaku. Ruang sosial tersebut juga dapat ditemukan di luar Indonesia. Nama-nama pelaku disebutkan pada pelaksanaan Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag pada tahun 2015, dan banyak diketahui di Indonesia. Tong-Tong Fair merupakan festival besar dan mewah yang didedikasikan untuk budaya Eropa-Indonesia. Festival ini telah diadakan di Den Haag sejak tahun 1959. Pada tahun 2015, festival ini menggelar diskusi peristiwa 1965 yang menarik banyak perhatian, termasuk media massa Indonesia.

Pendekatan baru bersifat komparatif untuk meneliti memori pun mulai memberikan hasil. Media digital semakin sering digunakan sebagai alat dalam penelitian tentang memori untuk mengetahui cara

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 17

generasi muda menarasikan peristiwa kekerasan di masa lalu. Koleksi rekaman cerita⁷³ atau dokumentasi yang bisa diakses secara daring⁷⁴ membantu memperkuat diskusi tentang pembunuhan massal di Indonesia. Inisiatif ini tidak juga bebas dari kritik. Beberapa upaya rehabilitasi masih mempertahankan fokus pada persekusi negara, sementara persekusi sosial masih dikesampingkan. 75 Kami perlu merujuk pada presentasi Christian Gerlach pada konferensi di Amsterdam pada 2015 tentang kelompok mana (sosial, politik, umur) yang direpresentasikan dalam koleksi wawancara tersebut dan untuk tujuan apa para penyintas berpartisipasi dalam proyek semacam itu. 76

Kate McGregor dalam tulisannya pada edisi kali ini yang berjudul “Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia dan Argentina,” membandingkan proses terbentuknya memori dan aktivisme hak asasi manusia di Indonesia dengan yang ada di Argentina. Ia mempertimbangkan potensi kemunculan konsensus sosial baru di tengah kebutuhan untuk mengkaji ulang kekerasan massal masa lalu. Dalam membahas impunitas dan konsekuensinya, McGregor menghubungkan perhatian terhadap kekerasan masa lalu dengan kegagalan reformasi politik dan hukum pada periode pasca Suharto.

Jadi apa makna sesungguhnya dari kekerasan massal 1965 bagi masyarakat Indonesia saat ini, yang hidup di tengah masyarakat pasca pemerintahan otoriter, dengan ekonomi yang dinamis, tantangan politik di antara demokrasi dan kebangkitan populisme dan pertentangan agama? Sebuah survei opini yang dilakukan beberapa saat setelah berakhirnya rezim Orde Baru menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih menerima narasi Orde Baru tentang manfaat menghilangkan ideologi ateistik. 77 Narasi tersebut terus dipertahankan hampir di semua kesempatan resmi, di sekolah, di sejumlah film sejarah, di media arus utama pada peringatan nasional, dan selama kampanye pemilu. Namun seiring berjalannya waktu, propaganda tersebut mulai kehilangan kekuatannya. Orang-orang yang tanpa sikap kritis terus mengulang-ulang narasi Orde Baru bukannya tidak peduli dengan para korban. Dan mengejutkan jika sebagian besar orang masih mempercayai 1965 sebagai peristiwa pengkhianatan bangsa, dan “membunuh atau dibunuh” adalah satu-satunya pilihan. Terlepas dari hal tersebut, 1965 sekarang lebih banyak dianggap sebagai “tragedi” yang harus diterima. Para aktivis

18 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

saat ini cenderung lebih sering menghadapi tantangan sehari-hari untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya isu 1965 daripada melawan kemarahan terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme. Generasi muda Indonesia mungkin memiliki sedikit pengetahuan atau bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang peristiwa masa lalu karena mereka merasa tidak ada alasan mengapa perlu mencari tahu. 80 Di sisi lain, kelompok konservatif yang dekat dengan pemerintah merasa khawatir jika narasi resmi tentang “golongan lain” yang bersalah tidak lagi diangkat, masyarakat Indonesia akan kehilangan kepercayaan terhadap negara. 81 Bagaimana jika menceritakan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan tersebut juga menuntut pengakuan atas kebohongan yang telah diceritakan selama dua generasi? 82

Kesimpulan

Apakah ada kemungkinan jika suatu hari memori tentang kekerasan massal 1965 sepenuhnya ditekan? Apakah Indonesia akan mengikuti skenario Turki dengan penolakan genosida Armenia yang terus dipertahankan selama lebih dari satu abad? Budaya sejarah resmi di Indonesia tentu adalah hal yang sulit untuk diubah sejak akhir rezim Orde Baru. Tidak ada monumen atau ritual yang menunjukkan kepada masyarakat banyaknya nyawa yang hilang untuk menghancurkan komunisme. Upaya untuk menekan tuntutan keadilan akan terus berlanjut secara aktif, baik di antara para tokoh publik atau masyarakat sipil yang menikmati perlindungan militer. Untuk mengubah keadaan tersebut, sekadar mengingat peristiwa 1965 saja tidak cukup; masyarakat Indonesia perlu melakukan usaha lebih. Mereka harus menghadapi privilese istimewa yang terus dinikmati oleh militer sebagai sebuah organisasi pada tingkat tertinggi dari politik nasional. Mereka juga harus menerima kenyataan bahwa beberapa kelompok sosial lain terus mendapatkan keuntungan dari peristiwa kekerasan tersebut dan narasi palsu yang berkembang.

Walaupun dari posisi yang subordinat, memori tentang kekerasan genosida 1965 telah menjadi bagian dari interaksi sosial-politik, hukum, dan budaya yang berlangsung saat ini. Inisiatif penerbitan buku, pembuatan film, pameran seni, seminar dan rekonsiliasi dalam skala kecil yang konsisten menunjukkan peningkatan pada jumlah audiens yang menganggap episode gelap

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 19

dari sejarah ini sebagai hal yang serius. Mereka tidak hanya datang dari kelompok korban. Jurusan sejarah di beberapa universitas yang dulu dianggap sebagai pilihan bagi pihak yang kalah pintar, kini dipenuhi dengan mahasiswa-mahasiswa muda yang ingin mengetahui masa lalu yang dilarang oleh negara. Kelompok kelas menengah terdidik saat ini tidak lagi takut pada komunisme seperti orang tua dan kakek nenek mereka. Mereka mendekati dunia dengan pemikiran bebas sebagai “generasi pasca Indonesia”. 83 Aksi komunal yang menuntut rekonsiliasi dan peringatan, seringkali di bawah ancaman, berlangsung di banyak lokasi dan menampilkan wajah manusiawi para korban yang selama ini digambarkan sebagai pengkhianat bangsa. Dengan demikian, Indonesia mungkin akan lebih cenderung mengikuti jejak Serbia, di mana pengingkaran atas kekejaman yang terjadi selama Perang Yugoslavia telah melemah seiring dengan menguatnya kosmopolitanisme pro-Eropa.


Ucapan Terima Kasih

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Eveline Buchheim, Daan de Leeuw dan Uğur Ümit Üngör yang telah melakukan pembacaan kritis atas versi awal artikel ini.

Catatan tentang Kontributor

Martijn Eickhoff adalah Peneliti Senior di NIOD Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (Amsterdam, Belanda), dengan spesialisasi di bidang perang dan studi kultural. Ia menulis tentang sejarah dan kehidupan pasca perang, kekerasan massal, dan pergantian rezim di Asia dan Eropa selama abad ke-19 dan 20 dengan fokus utama pada aspek spasial, material, dan transkultural. Ia berafiliasi dengan NIOD sejak 2006; dan juga merupakan Asisten Profesor di Radboud University Nijmegen (RUN) dari 2006 sampai

  1. Pada tahun 2013, ia melakukan sebuah proyek tentang lanskap memori dan pergantian rezim di Semarang melalui kerjasama dengan Soegijapranata Catholic University (UNIKA) Semarang dan LAB1100. Eickhoff menerima hibah untuk penelitian ini dari

20 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Program Added Value through Humanities (Alfa-Meerwaarde), Netherlands Organisation for Scientific Research (NWO).

Geoffrey Robinson adalah Profesor Sejarah di UCLA sebagai pengajar dan penulis tentang isu-isu kekerasan politik, genosida, perlawanan masyarakat dan hak asasi manusia, terutama pada kasus-kasus di Asia Tenggara. Sebelum bergabung dengan UCLA, ia bekerja selama enam tahun di Departemen Penelitian Amnesti Internasional di London. Beberapa karyanya antara lain The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali (Cornell University Press,1995); East Timor 1999: Crimes against Humanity (Elsham & Hak, 2006); dan “If You Leave Us Here, We Will Die”: How Genocide Was Stopped in East Timor (Princeton University Press,

2010). Buku terbarunya berjudul The Killing Season: A History of the Indonesian Massacres, 1965–66 diterbitkan oleh Princeton University Press pada tahun 2018; edisi Indonesia buku itu
diterbitkan oleh Komunitas Bambu dengan judul Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia, 1965-66.

Gerry van Klinken adalah Peneliti Senior di Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV) dan Profesor Sejarah Asia Tenggara di University of Amsterdam (UvA). Selama tiga belas tahun mengajar di beberapa negara di Asia Tenggara, ia telah menulis sejumlah karya tentang sejarah sosial dan politik Indonesia di abad ke-20. Ia baru saja menulis tentang kemanusiaan digital, politik bencana alam yang berkaitan dengan iklim, dan Myanmar. Sebelumnya ia bekerja sebagai fisikawan dengan fokus kajian geologi dan geofisika. Publikasinya yang paling baru adalah The Making of Middle Indonesia: Kelas menengah di kota Kupang, 1930an - 1980an (Obor, 2015) dan Postcolonial Citizenship in Provincial Indonesia (Palgrave Pivot, 2019).

Penerjemah

Dhianita Kusuma Pertiwi dan Antonius Sumarwan, SJ

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 21

1John Roosa, “The September 30th Movement: The Aporias of the Official Narratives,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia 1965–1968, ed. Douglas Kammen dan Katharine McGregor (Honolulu: Asian Studies Association of Australia bekerjasama dengan University of Hawai’I Press,

2012), 25–49; Katharine E. McGregor, History in Uniform: Military Ideology and the Construction of Indonesia’s Past (Leiden: KITLV Press, 2007).
2Pendekatan yang menggambarkan respon kontemporer terhadap kekerasan di masa lalu sebagai hal yang “dikonstruksikan, dimediasi, dan diregulasikan melalui strategi representasi” dapat ditemukan dalam tulisan Graham Matthews dan Sam Goodman berjudul “Introduction: Violence and the Limits of Representation,” dalam Violence and the Limits of Representation, ed. Graham Matthews and Sam Goodman (Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2013), 1–11. 3Robert Cribb pertama kali yang menggunakan istilah “pembantaian massal” untuk kasus ini selain istilah “pembunuhan” dan “genosida”. Robert Cribb, “The Indonesian Massacres,” dalam Century of Genocide: Eyewitness Accounts and Critical Views, ed. Samuel Totten, William S. Parsons and Israel

W. Charny (New York: Garland, 1997), 233–60.
4Untuk informasi tentang konferensi internasional kami, buka tautan http://www.niod.knaw.nl/nl/programme-%E2%80%9C1965%E2%80%9D-today-living-indonesian-massacres (diakses pada 9 Oktober 2019). Beberapa tulisan diterbitkan dalam jurnal dengan tema keadilan transisional berjudul “1965, Today: Living with the Indonesian Massacres” dalam Inside Indonesia, no. 122 (Oktober–Desember 2015), tersedia di: http://www.insideindonesia.org/1965- today-living-with-the-indonesian-massacres-3 (diakses 9 Oktober 2019). 5Lihat Wolgang Gabbert untuk spektrum luas dari kekerasan massal, “Was ist Gewalt? Anmerkungen zur Bestimmung eines umstrittenen Begriffs,” dalam Anthropologie der Konflikte: Georg Elwerts konflikt-theoretische Thesen in der Diskussion, ed. Julia M. Eckert (Bieleveld: Transcript, 2004), 88– 101; Wolfgang Gabbert, “The Longue Durée of Colonial Violence in Latin America,” Historical Social Research / Historische Sozialforschung 37, no. 3 (2012): 254–75: Nancy Scheper-Hughes dalam Philippe Bourgois, Violence in War and Peace (Malden, MA: Blackwell, 2004). 6Lihat Ann Laura Stoler, “On the Uses and Abuses of the Past in Indonesia: Beyond the Mass Killings of 1965,” Asian Survey 42, no. 4 (2002): 642–50 untuk tuntunan agar mengkaji peristiwa 1965 sebagai bagian dari sejarah nasional, regional, dan transnasional dari durasi kolonial dan pascakolonial yang lebih panjang. 7Pendekatan ini digunakan secara baik dalam Uğur Ümit Üngör, ed., Genocide: New Perspectives on Its Causes, Courses, and Consequences (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2016). 8Lihat Nanci Adler, “‘The Bright Past’, or Whose (Hi)story? Challenges in Russia and Serbia Today,” Filozofija i Drustvo 23, no. 4 (2012): 119–37, tersedia dalam edisi ini: 119–20 untuk konsep pertarungan narasi. 9Michael Rothberg, Multidirectional Memory: Remembering the Holocaust in the Age of Decolonisation (Stanford, CA: Stanford University Press, 2009), 3. 10Bandingkan dengan Soe Tjen Marching, The End of Silence: Accounts of the 1965 Genocide in Indonesia (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2017), 18. 11Adriaan Bedner, “Citizenship Restored,” Inside Indonesia, no. 122 (Oktober–December 2015), http://www.insideindonesia.org/1965-today-living-with-the-indonesian-massacres-3 (diakses 9 Oktober 2019). 12Tulisan yang membahas keadilan transisional adalah Priscilla B. Hayner, Unspeakable Truths: Confronting State Terror and Atrocity (London: Routledge, 2001). Istilah “zaman keadilan transisional” digunakan di Nanci Adler, “‘The Bright Past’,” 119. Penelitian terbaru tentang dimensi budaya dari rekonsiliasi di Indonesia adalah Birgit Braüchler, ed., Reconciling Indonesia: Grassroots Agency for Peace (London: Routledge, 2007). 13Sebagai bacaan pendahuluan lihat Anett Keller, ed., Indonesien 1965 ff: die Gegenwart eines Massenmordes: ein politisches Lesebuch (Berlin: Regiospectra, 2015). 14Tentang konsep “mutasi ketakutan” lihat Marching, *The End of Silence,*18. 15Hilmar Farid, “Was 1965 für die Gegenwart bedeutet,” in Keller, *Indonesien 1965 ff,*71–82, tersedia dalam edisi ini: 82.

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 22

22 23

Lihat Cornell Paper from 1966: Benedict Anderson and Ruth McVey, A Preliminary Analysis of the October 1, 1965, Coup in Indonesia (Ithaca, NY: Cornell Modern Indonesia Project, 1971). Atau Laporan Amnesti Internasional tahun 1977: Indonesia: An Amnesty International Report (London: Amnesty International Publications, 1977).Wawancara Taporal (disusun di Amsterdam pada 1992 sampai 2000) oleh International Institute of Social History (IISG) di Amsterdam, tersedia di: https://socialhistory.org/en/collections/political-prisoners-indonesia (diakses 23 Mei 2017). Christian Gerlach, Extremely Violent Societies: Mass Violence in the Twentieth-Century World (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), 17–91, di sini 21. Hella S. Haasse, Krassen op een Rots: notities bij een reis op Java (Amsterdam: Querido’’s Uitgeverij,

1970), 90–91, 95. Lihat Anne van Mourik, “‘Trying to Fulfil Our Destiny’: Ambassador Emile Schiff and the Dutch-Indonesian Relations between 1963 and 1968,” Tijdschrift voor Geschiedenis 129, no. 3 (2016): 373–92 untuk dokumen resmi dan sudut pandang Belanda terhadap peristiwa 1965. Yang terakhir adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia, The September 30th Movement: The Attempted Coup by the Indonesian Communist Party: Its Background, Actions, and Eradication (Jakarta, 1994). Dibahas dalam Rossa, “The September 30thMovement.” Noam Chomsky dan Edward S. Herman, Counter-Revolutionary Violence: Bloodbaths in Fact and Propaganda (Andover: Warner Modular Publications, 1973), 16–18. Edward S. Herman, “Good and Bad Genocide: Double Standards in Coverage of Suharto and Pol Pot,” Newsletter in Fairness and Accuracy in Reporting, September/October 1998, http://www.thirdworldtraveler.com/Terrorism/GoodBadGenocide.html (diakses 3 Mei 2017). Chomsky and Herman, Counter-Revolutionary Violence, 15–16. Lihat “Bibliography on the Events of 1965–66 in Indonesia,” http://www.sejarahsosial.org/ 2009/09/11/bibliography-on-the-events-of-1965-66-in-Indonesia/ untuk pengantar (diakses 23 Agustus 2017). Cribb, “The Indonesian Massacres”; Leslie Dwyer dan Degung Santikarma, “‘When the World Turned to Chaos’: 1965 and Its Aftermath in Bali, Indonesia,” in The Specter of Genocide: Mass Murder in Historical Perspective, ed. Robert Gellately dan Ben Kiernan (Cambridge: Cambridge University Press, 2003), 289–305; Gerlach, Extremely Violent Societies, 17–91; Katharine E. McGregor, “The Indonesian Killings of 1965–1966,” Online Encyclopedia of Mass Violence, August 4, 2009, http://www.sciencespo.fr/mass-violence-war-massacre-resistance/en/document/ indonesian-killings-1965- 1966 (diakses 9 Oktober 2019); Abram de Swaan, The Killing Compartments: The Mentality of Mass Murder (New Haven, CT: Yale University Press, 2015). Geoffrey Robinson, *The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali (*Ithaca, NY: Cornell University Press, 1995). Saskia E. Wieringa, “The Politicization of Gender Relations in Indonesia: The Indonesian Women’’s Movement and Gerwani Until the New Order State” (PhD thesis, University of Amsterdam, 1995). John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’’s Coup d’état in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006). McGregor, History in Uniform; Michael Wood, Official History in Modern Indonesia: New Order Perceptions and Counterviews (Leiden: Brill, 2005). Bradley Simpson, Economists with Guns: Authoritarian Development and US-Indonesian Relations, 1960–1968 (Stanford, CA: Stanford University Press, 2008). Douglas Kammen dan Katharine E. McGregor, “Introduction: The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–68,” dalam Kammen dan McGregor, *The Contours of Mass Violence,*1–24. Lihat Mathias Hammer, “The Organisation of the Killings and the Interaction between State and Society in Central Java, 1965,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013):37–62 untuk analisis yang berimbang terhadap interaksi antara negara dan masyarakat selama pembunuhan massal. Hal yang sama berlaku untuk Revolusi Indonesia 1945–1949. Lihat Remco Raben, “Epilogue: On Genocide and Mass Violence in Colonial Indonesia,” dalam Colonial Counterinsurgency and Mass Violence: The Dutch Empire in Indonesia, ed. Bart Luttikhuis and A. Dirk Moses (London: Routledge,
2014), 329–47. Ernesto Verdeja, “The Political Science of Genocide: Outlines of an Emerging Research Agenda,” Perspectives on Politics 10, no. 2 (2012): 307–21, tersedia dalam edisi ini pada halaman 309.

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 23

34Uğur Ümit Üngör, “Introduction: Genocide, an Enduring Problem of Our Age,” dalam Üngör, Genocide,

15.
35Final Report of the International People’’s Tribunal on Crimes against Humanity in Indonesia 1965: Laporan Akhir Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (The Hague: IPT 1965 Foundation, 2017), 109–

  1. 36 Sebagai contoh, lihat Roosa, Pretext for Mass Murder, 224.
    37Robert Cribb, “Genocide in Indonesia, 1965–66,” Journal of Genocide Research 3, no. 2 (2001): 219– 39, tersedia dalam edisi ini: 221–3. 38Benedict Anderson, Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism, rev. ed. (London: Verso, 1991); Eric J. Hobsbawm dan Terence Ranger, eds., The Invention of Tradition (Cambridge: Cambridge University Press, 1983). 39Ariel Heryanto, “Remembering and Dismembering Indonesia,” Latitudes 1 (2001): 10–15. 40Geoffrey Robinson, The Killing Season: A History of the Indonesian Massacres, 1965–1966 (Princeton, NJ: Princeton University Press, forthcoming 2018). 41Ton Zwaan, “A Reflection on the Concept of Genocide, the Holocaust, and the Future of EHRI” (makalah yang dipresentasikan pada CEGESOMA, Brussels, 25 Januari 2017). 42Verdeja, “The Political Science of Genocide,” 317. 43Goenawan Mohamad, “Kali: A Libretto,” dalam Beginning to Remember: The Past in the Indonesian Present, ed. Mary S. Zurbuchen (Singapore: Singapore University Press, 2005), 47–73, tersedia dalam edisi ini pada halaman 49. 44Dua buku terbaik tentang reformasi pasca 1998 antara lain Dwight Y. King, Half-Hearted Reform: Electoral Institutions and the Struggle for Democracy in Indonesia (Westport, CN: Praeger, 2003); Harold Crouch, Political Reform in Indonesia after Soeharto (Singapore: ISEAS, 2009). 45Situs Kontras: http://www.kontras.org/eng/ (diakses 29 Agustus 2017); situs Elsam: http://elsam.or.id/en/ (diakses 9 Oktober 2019); situs LBH website: http://en.bantuanhukum.or.id/ (diakses 9 Oktober 2019). 46David Cohen, Intended to Fail: The Trials before the Ad Hoc Human Rights Court in Jakarta (New York: International Center for Transitional Justice [ICTJ], 2003). 47Robinson, The Killing Season. 48Sebagai contoh, preman yang didukung oleh militer mengganggu proses penggalian kuburan massal untuk pertama kali dan satu-satunya di Wonosobo, Jawa Tengah, pada November 2000. Kammen dan McGregor, The Contours of Mass Violence, 234–62. 49“Soal Tragedi 1965, PPAD Sampaikan Empat Sikap Resmi Ke Komnas HAM,” *RMOL.Co,*17 Maret

2017.
50Gerry van Klinken, “The Battle for History after Suharto,” dalam Zurbuchen, Beginning to Remember, 233–58. 51Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (London: Routledge,

2018).
52Dua contohnya antara lain Bayang-Bayang PKI (Jakarta: Institut Studi Arus Informasi, 1995) (membahas peristiwa 1965 dan dilarang satu tahun kemudian); Soe Hok Gie, Orang-Orang Di Persimpangan Kiri Jalan: Kisah Pemberontakan Madiun September 1948 (Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1997) (skripsi yang ditulis tiga puluh tahun sebelumnya di Universitas Indonesia tentang pemberontakan 1948 dan menentang narasi negara tentang pengkhianatan PKI). 53Zurbuchen, Beginning to Remember. 54Mary S. Zurbuchen, “History, Memory, and the ‘1965 Incident’ in Indonesia,” Asian Survey 42, no. 4 (2002): 564–81, di sini 571–3; Greg Fealy dan Katharine E. McGregor, “Nahdlatul Ulama and the Killings of 1965–66: Religion, Politics, and Remembrance,” Indonesia 89 (April 2010): 37–60. 55Lihat Martha Meijer, The Scope of Impunity in Indonesia (Utrecht: Netherlands Humanist Committee on Human Rights, 2006), 32 dan 54. 56Lihat Vannessa Hearman, “The Uses of Memoirs and Oral History Works in Researching the 1965– 1966 Political Violence in Indonesia,” IJAPS 5, no. 2 (2009): 21–42, tersedia dalam edisi ini pada halaman 23. Untuk peranan kelompok pendukung korban dan LSM, lihat Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 115–42; Annie Pohlman, “Documentation:

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 24

58 59

61 62

65 66

Reports by Human Rights and Victim Advocacy Organisations in Indonesia: Reconciling the Violence of 1965,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 143–65. Lihat Robert Cribb, “Unresolved Problems in the Indonesian Killings of 1965–1966,” Asian Survey XLII, no. 4 (2002): 550–63, tersedia dalam edisi ini pada halaman 560, untuk deskripsi singkat tentang aktivitas YPKP. Hearman, “The Uses of Memoirs,” 24. Hanya rangkuman eksekutif yang diterbitkan secara publik: Komnas HAM, Ringkasan eksekutif: Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Ham Yang Berat Peristiwa 1965–1966 (Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2012), http://lama.elsam.or.id/ downloads/861153RingkasanEksekutifPenyelidikanPeristiwa_65.pdf (diakses 9 Oktober 2019). Ron Hatley, “Truth Takes a While, Justice Even Longer,” Inside Indonesia, no. 112 (April–June 2013), http://www.insideindonesia.org/truth-takes-a-while-justice-even-longer (diakses 9 Oktober 2019). Lihat tulisan Aboeprijadi Santoso dan Gerry van Klinken pada edisi kali ini. Yenni Kwok, “There Were No Apologies at Indonesia’s First Hearing into the Savage Killings of 1965,” Time, 19 April 2016, http://time.com/4298769/indonesia-national-symposium-1965-killings/ (diakses 19 Desember 2016). Dua contoh terbaru antara lain Laksmi Pamuntjak, Amba, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai The Question of Red (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013); Leila S. Chudori, Pulang, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai Home (Dallas: Deep Vellum Publishing, 2015). Gerry van Klinken, “An Indonesian Debate: Some ‘Landmines’ in KITLV Archives” (presentasi di KITLV Annual Members Meeting, 12 Juni 2013). Kurniawan dkk., The Massacres: Coming to Terms with the Trauma of 1965 (Jakarta: Tempo, 2015). Refleksi kritis terhadap film ini telah dilakukan oleh tiga belas peneliti dan aktivis, lihat Robert Cribb dkk., “‘The Act of Killing’: A CAS Roundtable,” Critical Asian Studies 46, no. 1 (2014): 145–6. Sebagai contoh, lihat Putu Oka Sukanta, ed., Breaking the Silence: Survivors Speak about the 1965– 66 Violence in Indonesia, diterjemahkan oleh Jennifer Lindsay (Clayton: Monash University Publishing, 2014); Mery Kolimon dan Lilya Wetangterah, eds. Memori-memori terlarang: perempuan korban & penyintas tragedi '65 di Nusa Tenggara Timur (Kupang: Yayasan Bonet Pinggupir, 2012) diterjemahkan oleh Jennifer Lindsay dengan judul Forbidden Memories: Women’’s Experiences of 1965 in Eastern Indonesia, diterjemahkan (Melbourne: Monash University Publishing, 2015); John Roosa, Ayu Ratih dan Hilmar Farid, eds., Tahun Yang Tak Pernah Berakhir: Memahami Pengalaman Korban 65—Esai-Esai Sejarah Lisan (Jakarta: Elsam, Tim Relawan untuk Kemanusiaan, Institut Sejarah Sosial Indonesia, 2004). Baskara T. Wardaya SJ, ed., Suara di Balik Prahara: Berbagi Narasi tentang Tragedi '65 (Yogyakarta: Galang Press, 2011), diterjemahkan oleh Jennifer Lindsay dengan judul Truth Will Out: Indonesian Accounts of the 1965 Mass Violence, (Clayton: Monash University Publishing, 2013). Bandingkan dengan Marching, The End of Silence. Baskara T. Wardaya, “Reconciliation without Politics?” Inside Indonesia, no. 122 (Oktober–Desember

2015), http://www.insideindonesia.org/reconciliation-without-politics (diakses 9 Oktober 2019). Bandingkan dengan Susan Dwyer, “Reconciliation for Realists,” dalam Dilemmas of Reconciliation: Cases and Concepts, ed. Carol A.L. Prager and Trudy Govier (Waterloo: Wilfred Laurier University Press, 2003), 82–98. Mery Kolimon, “No Reconciliation without Truth,” Inside Indonesia, no. 122 (Oktober–Desember
2015), http://www.insideindonesia.org/no-reconciliation-without-truth (diakses 9 Oktober 2019). Banyak dari sejumlah inisiatif tersebut digerakkan oleh kenyataan dan kesadaran bahwa para saksi yang tersisa akan meninggal. Lihat Annie Pohlman, “The Massacres of 1965–1966: New Interpretations and the Current Debate in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2003): 3–9, tersedia dalam edisi ini halaman 7. Lihat http://niodbibliotheek.blogspot.nl/2015/06/an-important-new-social-space-for.html (diakses 9 Oktober 2019). Contoh tentang pembagian kisah melalui media digital lihat Kotakhitam Forum, http://kotakhitamforum.org/ (diakses 22 Mei 2017). Ken Setiawan, “Traces of the Past: Digital Storytelling as Practice of Post-Memory” (makalah dipresentasikan pada konferensi 6th Historical Dialogues, Justice and Memory Network: Confronting Violent Pasts and Historical (In)justice,
68

[1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 25

Amsterdam, 1–3 Desember 2016). Bandingkan dengan workshop European Holocaust Research Infrastructure (EHRI) “Engaging New Generations: The Holocaust and Knowledge Dissemination in the Digital Age (Amsterdam, 9 November 2017), https://www.ehri-project.eu/call-proposals-ehri-workshop-engaging-new-generations-holocaust-and-knowledge-dissemination-digital (diakses 9 Oktober 2019). 74Abdul Qowi Bastian, “‘The Act of Killing’ to be Released for Free Online in Indonesia,” Jakarta Globe, 29 Agustus 2013, http://jakartaglobe.id/news/the-act-of-killing-to-be-released-for-free-in-indonesia/ (diakses 4 Mei 2017). 75Christian Gerlach, “Indonesian Narratives of Survival and Their Relation to Societal Persecution” (makalah dipresentasikan di symposium internasional “‘1965’ Today: Living with the Indonesian Massacres,” Amsterdam, 1–2 Oktober 2015). 76Bandingkan dengan Marching, The End of Silence, 33–8. 77Goenawan Mohamad, “Remembering the Left,” dalam Indonesia Today: Challenges of History, ed. Grayson Lloyd and Shannon Smith (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2001), 126–35, tersedia dalam edisi ini pada halaman 131. 78Mary S. Zurbuchen, “Historical Memory in Contemporary Indonesia,” dalam Zurbuchen, Beginning to Remember, 13, 15. 79Alle G. Hoekema, “A Twist of Fate,” Inside Indonesia, no. 122 (Oktober–Desember 2015), http://www.insideindonesia.org/a-twist-of-fate-3 (diakses 9 Oktober 2019). 80Ariel Heryanto, “Screening the 1965 Violence,” dalam Killer Images: Documentary Film, Memory and the Performance of Violence, ed. Joram ten Brink and Joshua Oppenheimer (London: Wallflower Press, 2012), 224–40, tersedia dalam edisi ini pada halaman 234–6. 81Roosa, “The September 30th Movement,” 26. 82Mark Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht: Springer, 2011), 22. Lihat juga Jess Melvin, “LSF Moves to Silence ‘Senyap’,” The Jakarta Post, 10 Januari 2015, http://m.thejakartapost.com/news/2015/01/10/lsf-moves-silence-senyap.html (diakses 25 Agustus

2017).
83Istilah “generasi pasca Indonesia” sering digunakan oleh novelis Y. B. Mangunwijaya. Pamela Allen, “Reading Matters: An Examination of Plurality of Meaning in Selected Indonesian Fiction, 1980–1995” (tesis PhD, University of Sydney, 2000).

[ ARTIKEL]

“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan Darat Indonesia

* dalam Pembantaian Massal tahun 1965-66

Geoffrey Robinson

[Department of History, UCLA, Los Angeles, USA]

ABSTRAK

Artikel ini berpendapat bahwa kekerasan oleh kelompok antikomunis pada 1965-66 di Indonesia tidaklah terelakkan dan spontan, melainkan didukung, difasilitasi, diarahkan dan dibentuk oleh pimpinan Angkatan Darat Indonesia. Agumentasi atas pendapat tersebut dikembangkan dalam tiga bagian. Bagian pertama menunjukkan bagaimana variasi temporal dan geografis dalam pola pembantaian massal berhubungan erat dengan beragamnya sikap politik dan kapasitas para komandan Angkatan Darat di tiap-tiap daerah, dan bagaimana kekerasan massal di berbagai daerah juga bergantung pada aset logistik. Bagian kedua menggarisbawahi bagaimana Angkatan Darat mendukung dan mengarahkan pembunuhan massal dengan memobilisiasi kelompok milisi dan preman-preman, serta mendorong mereka untuk menangkap dan membunuh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) serta sekutunya aliansinya. Ketiga, bagian ini menjelaskan bagaimana Angkatan Darat

  • Judul asli: “Down to the Very Roots: The Indoesian Army’s Role in the Mass Killings of 1965-66. Journal of Genocide Research (2017), 19:5, 465-486. Kontak: Geoffrey Robinson. Email: [email protected]. Surat: Department of History, UCLA, 6265 Bunche Hall, Los Angeles, CA 90095, USA © 2017 Penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

28 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

memprovokasi dan melegitimasi kekerasan massal dengan meluncurkan suatu kampanye canggih menggunakan media dan propaganda yang menyalahkan PKI atas penyanderaan dan pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965, dan menuntut agar PKI dan afiliasinya dibubarkan. Angkatan Darat juga memiliki para sekutu yang militan, yakni para pemuka agama dan pemimpin politik yang anti-komunis dan memperbesar api kebencian serta kekerasan dengan menyinggung-nyingung perselisihan budaya dan agama yang sudah lama terjadi. Kekerasan massal juga didukung oleh oleh kondisi dunia yang sedang dilanda Perang Dingin dan sikap diam negara-negara besar. Namun, tanpa kampanye besar-besaran dari Angkatan Darat yang menampilkan PKI sebagai sesuatu yang jahat, tanpa keputusan yang sengaja untuk menghapus keberadaan fisik PKI, serta tanpa mobilisasi kapasitas logistik dan organisasional Angkatan Darat dalam jumlah besar untuk melaksanakan keputusan tersebut, tidaklah mungkin bahwa perselisihan yang sudah berlangsung lama atau kekuatan luar dapat menghasilkan kekerasan yang cakupan dan kebrutalannya sedemikian mencengangkan.

Kata Kunci : Angkatan Darat; Partai Komunis Indonesia (PKI); kekerasan massal; Perang Dingin

Pengantar

ereka yang meneliti kekerasan massal antikomunis pada

Mtahun 1965-66 di Indonesia telah memberikan banyak

penjelasan mengenai hal tersebut, berfokus pada keragaman dinamika psikologis dan sosiopsikologis, perselisihan budaya dan agama, konflik sosioekonomi dan campur tangan internasional. Tentu, kajian ilmiah yang sekarang tersedia sangat banyak dan bertolak dari kajian tersebut sangat mungkin untuk mengembangkan penjelasan yang lebih menyeluruh atas kekerasan tersebut dan dampaknya. 1 Artikel ini merupakan bagian dari proyek yang lebih besar untuk tujuan tersebut. 2

Secara spesifik, artikel ini mencari jawaban atas teka-teki analitis mengenai kekerasan di Indonesia yang sukar untuk dipahami. Bagaimana menjelaskan kekhasan geografis dan temporal kekerasan tersebut beserta variasinya? Mengapa kekerasan tersebut hanya berpusat pada wilayah-wilayah tertentu – Bali, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara – dan mengapa kekerasan di berbagai

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 29

daerah tersebut mulai dan berakhir pada waktu yang jelas berbeda? Mengapa, di luar variasi-variasi ini, kekerasan tersebut menggunakan bentuk yang mirip di setiap wilayah? Mengapa, sebagai contoh, kelompok milisi atau preman-preman di semua daerah memainkan peran yang penting? Mengapa kekerasan tersebut sangat sering memprovokasi suatu kelompok sosial, budaya dan agama untuk menyerang kelompok yang lainnya? Mengapa metode seperti penghilangan paksa, mutilasi tubuh, mempertontonkan mayat dan kekerasan seksual begitu umum terjadi? Terakhir dan mungkin yang terpenting, siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut?

Sebagian dari jawaban atas pertanyaan ini terletak pada kondisi psikologi individu dan sosial para pembunuh, dan pada perselisihan budaya dan sosioekonomi bertahun-tahun dalam masyarakat Indonesia yang kemudian meletus pada 1965. Sebagian jawaban juga terletak pada periode polarisasi politik yang tajam serta diperkuat dengan konteks politik era Perang Dingin dengan negara besar yang memberi dukungan dan semangat bagi kelompok antikomunis. Namun, ketika seseorang memandang kekerasan tersebut dalam totalitasnya – pola khas dan keberagamannya – terlihat bahwa penjelasan-penjelasan tersebut tidak memadai. Yang terpenting, penjelasan yang menempatkan akar kekerasan pada psikologi individu, perselisihan budaya dan sosioekonomi yang sudah menahun serta konteks internasional, tampaknya cenderung mengalihkan perhatian dari apa yang ada di depan mata: proses politik dan tindakan bebas manusia. Dengan begitu, penjelasan tersebut alih-alih memperkaya pemahaman kita tentang apa yang sedang terjadi, justru mengaburkan, dan menyisakan pertanyaan penting tentang tanggung jawab.

Dengan latar belakang tersebut, artikel ini berpendapat bahwa kekerasan 1965-66 tidak dapat dimengerti dengan baik tanpa mengenali peran penting pimpinan Angkatan Darat dalam memprovokasi, memfasilitasi dan mengorganisir peristiwa tersebut. 3

Dalam menyusun klaim tersebut, saya tidak bermaksud untuk memberi kesan bahwa hanya Angkatan Darat sendirilah yang melaksanakan seluruh pembunuhan, tanpa keterlibatan pihak lain; yang terjadi tidaklah seperti itu. Angkatan Darat mendapat tekanan dari berbagai kelompok seperti kelompok sosial, agama dan politik untuk melakukan “aksi tegas” melawan kelompok kiri, dan keberhasilan kampanye Angkatan Darat bergantung pada kesediaan

30 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sejumlah besar masyarakat sipil Indonesia untuk bekerja sama. Saya juga tidak mengklaim bahwa faktor budaya, agama dan sosioekonomi tidak penting; jelaslah faktor tersebut penting. Faktor-faktor ini memberikan alasan nyata dan imajiner atas kesewenang-wenangan PKI (Partai Komunis Indonesia) dan afiliasinya, juga bagaimana bahasa dan simbol kesewenang-wenangan tersebut diekspresikan. Bukan pula maksud saya untuk memberi kesan bahwa aktor internasional yang berpengaruh seperti Amerika Serikat dan Inggris tidak memainkan peran dalam memfasilitasi atau menggerakan kekerasan tersebut; tak dapat disangkal lagi, mereka memang memainkan peran. Argumen saya adalah apa pun yang mendasari konflik agama, budaya dan sosioekonomi pada konflik Oktober 1965, betapapun masyarakat Indonesia bersedia untuk bergabung dalam peperangan tersebut, dan betapa pun lingkungan internasional melakukan pembiaran pada saat itu – pembunuhan massal dan penahanan tidaklah terelakkan atau spontan, melainkan didorong, difasilitasi, diarahkan dan dibentuk oleh pimpinan Angkatan Darat. Dengan kata lain, tanpa kepemimpinan Angkatan Darat, peristiwa Oktober 1965 tidak akan menghasilkan kekerasan massal dalam cakupan dan intensitas yang mengerikan.

Artikel ini mengembangkan argumennya dalam tiga bagian. Bagian pertama menunjukkan bahwa variasi geografis dan temporal dalam pola pembantaian massal berhubungan erat dengan ragam sikap politik para komandan di tiap daerah tertentu, dan bahwa ketersediaan logistik dari Angkatan Darat memfasilitasi pembantaian tersebut. Dengan mengesampingkan segala pertimbangan lain, korelasi yang kuat tersebut menyarankan bahwa sikap dan kapasitas organisasi pimpinan Angkatan Darat dalam wilayah tertentu merupakan faktor kunci dalam memancing dan menyokong pembantaian massal. Kedua, artikel ini menguraikan bagaimana Angkatan Darat mendorong dan melaksanakan kekerasan massal dengan memobilisasi milisi dan preman untuk mengidentifikasi, menangkap dan membunuh anggota PKI dan afiliasinya. Hubungan yang erat antara Angkatan Darat dan kelompok ini membantah keyakinan umum yang menyatakan bahwa pembunuhan terjadi secara spontan atas dasar dorongan agama atau “permasalahan mengakar” lainnya. Ketiga, artikel ini menjelaskan bagaimana Angkatan Darat memancing dan melegitimasi kekerasan massal dengan melancarkan kampanye media dan propaganda yang

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 31

canggih untuk menyalahkan PKI atas penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat pada 1 Oktober 1965, dan menuntut PKI serta afiliasinya untuk dimusnahkan. Terakhir, bertolak dari bukti tersebut, artikel ini mencoba menanggapi pertanyaan kritis tentang pertanggungjawaban.

Meskipun tujuan utama artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan yang lebih sistematis dan meyakinkan mengenai kekerasan di Indonesia, saya berharap artikel ini akan berkontribusi untuk studi terhadap kekerasan massal dan genosida secara umum. Setidaknya, saya berharap artikel ini akan menampilkan pembantaian massal yang sudah cenderung diabaikan dalam literatur genosida dan terkadang juga disalahpahami oleh mereka yang tidak akrab dengan sejarah Indonesia modern. Mungkin lebih penting lagi, saya yakin artikel ini akan menunjukkan dua jebakan metodologis dan analitis yang sering terjadi dalam studi kekerasan massal. Pertama berkaitan dengan kecenderungan untuk menjadikan faktor-faktor lokal sebagai satu-satunya penyebab atas kekerasan massal, tanpa referensi yang cukup dari dinamika supralokal dan struktur yang mengkondisikan faktor-faktor tersebut. Penjelasan atas kasus kekerasan di Indonesia menunjukkan bagaimana analisa terhadap pengaruh nasional dan struktural sangat penting untuk mengurai logika sebab-akibat atas kekerasan massal, serta menawarkan pendekatan yang lebih bermanfaat dan dapat diandalkan dalam memahami pola-pola dan variasi khas kekerasan tersebut. Jebakan yang kedua terkait erat dengan yang pertama, yaitu kecenderungan untuk melihat kekerasan, termasuk pembantaian massal, sebagai sesuatu yang berasal “dari bawah” secara spontan. Sebagaimana yang saya coba tunjukkan di sini, pandangan tersebut mengabaikan fakta bahwasanya genosida dan pembantaian massal secara inheren adalah tindakan politis, diinisiasi oleh aktor (baik individu maupun institusi) dengan motif dan tujuan politik. Artinya, semua genosida tidak begitu saja terjadi—mereka bukan merupakan produk natural dari konflik sosioekonomi atau budaya—melainkan hasil dari tindakan matang dan sadar dari pemimpin politik dan militer. Pemahaman ini, yang juga diargumentasikan oleh Valentino, Straus, Fein dan yang lainnya, menggeser fokus dari yang sebelumnya menjelaskan keterlibatan dan keterampilan massa dalam pembantaian menggunakan dinamika psikologis, budaya dan sosial, ke arah tindakan politik yang secara

32 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sengaja dilakukan oleh mereka yang berada dalam posisi pimpinan, dengan cara mengatur jalannya pembantaian massal dan memberikan sarana untuk melaksanakannya. 4 Penggeseran fokus ini melatih kita untuk menaruh perhatian pada kondisi struktural yang telah memungkinkan pembantaian massal terjadi, dan pada pertanyaan yang mendasar terkait dengan pertanggungjawaban hukum dan politis atas tindakan tersebut.

Variasi Temporal dan Spasial

Hanya dalam beberapa hari setelah penculikan dan pembunuhan enam jenderal jajaran tertinggi oleh Gerakan 30 September pada 1 Oktober 1965, kepemimpinan Angkatan Darat di bawah Mayor Jenderal Suharto bergerak untuk menghancurkan Gerakan tersebut berserta PKI dan organisasi afiliasinya. Operasi ini dilaksanakan melalui berbagai cara, dan cara yang paling penting dari antara semuanya adalah penggunaan kekuatan penuh angkatan bersenjata untuk menyerang mereka yang dituduh memberontak dan ratusan ribu masyarakat sipil tak bersenjata. Tanpa pemanfaatan kekerasan oleh Angkatan Darat, tanpa akses terhadap aset logistik yang memadai, pembantaian massal 1965-66 tidak dapat, dan tidak akan terjadi.

Sikap Angkatan Darat

Mungkin bukti paling jelas atas peran utama Angkatan Darat dalam pembantaian adalah hubungan sangat erat antara sikap politis dan kapasitas komandan Angkatan Darat pada wilayah tertentu dengan waktu dan intensitas kekerasan di tempat tersebut. Pola ini memperjelas bahwa pembantaian tersebut digerakkan oleh pimpinan Angkatan Darat itu sendiri, dan sama sekali bukan merupakan reaksi spontan masyarakat terhadap pengkhianatan PKI, sebagaimana selalu digembar-gemborkan oleh rezim Suharto dan penerusnya. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa variasi geografis dan temporal dalam pola pembantaian bukanlah akibat langsung atau tak terelakkan dari ketegangan budaya, agama dan sosioekonomi yang telah lama terjadi di wilayah tertentu, melainkan akibat dari kapasitas komandan Angkatan Darat di tiap daerah dalam membakar dan memobilisasi ketegangan tersebut dengan suatu seruan untuk menghancurkan gerakan kiri. Kemampuan mereka untuk melakukan hal tersebut

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 33

bergantung pada beberapa faktor, antara lain kerelaan pemimpin politik dan pemuka agama untuk bekerja sama dengan mereka dan keberhasilan mereka dalam memobilisasi kelompok preman antikomunis.

Hubungan erat antara sikap dan kapasitas komandan Angkatan Darat dengan pembantaian yang terjadi di wilayah tertentu dapat dilihat dari tiga pola yang berbeda. Pertama, di daerah yang Kodam atau Kodimnya satu pandangan dan memiliki jumlah tentara yang mencukupi untuk digerakkan, pembantaiannya dapat cepat dan meluas seperti yang terjadi di Aceh, atau pun sangat terbatas seperti yang terjadi di Jawa Barat. Di Aceh, misalnya, Pangdam Brigadir Jenderal Ishak Djuarsa dan atasan langsungnya Letnan Jenderal Ahmad Mokoginta sepakat dalam perlawanan mereka terhadap Sukarno dan PKI, dan memiliki cukup banyak pasukan yang loyal. Mereka segera menjalankan seuatu operasi untuk “membinasakan” Gerakan 30 September dan PKI dan melaksanakannya dengan sangat cepat dan efisien. Oleh karena itu, berlawanan dengan keyakinan umum bahwa kekerasan di Aceh adalah semacam “perang suci” yang digerakkan oleh kemarahan warga Muslim yang sangat taat, bukti yang tersedia kini membuat jelas bahwa pembantaian sebenarnya adalah bagian dari operasi militer yang disengaja untuk menghancurkan PKI. 6

Sementara itu, di Jawa Barat, Kodam di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Ibrahim Adjie juga satu pandangan dan memiliki pasukan dalam jumlah memadai. Namun di Jawa Barat terjadi pembantaian dalam jumlah yang relatif sedikit. Penyebab utama perbedaan ini adalah karena Jenderal Adjie memutuskan menentang strategi pembantaian dan lebih memilih program penangkapan massal. Meski seorang yang sangat antikomunis, Jenderal Adjie memiliki loyalitas personal terhadap Sukarno dan, tidak seperti sebagian dari teman-teman perwiranya, ia mengikuti peringatan Sukarno agar tidak melakukan kekerasan terhadap PKI. Tidak heran, ia juga enggan untuk mempersenjatai dan menggunakan penduduk dan milisi Muslim terlalu segera setelah mengalahkan pemberontakkan Darul Islam di provinsi tersebut. Adjie menjelaskan pendekatannya ke atase militer Inggris dan pejabat Kedutaan Inggris lainnya dalam sebuah percakapan pada awal Februari 1966. Menurut catatan mereka:

Adjie berkomentar bahwa tidaklah selalu perlu untuk memperlihatkan pertumpahan darah. Taktiknya adalah

34 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menempatkan para pemimpin PKI di kamp konsentrasi, menjelaskan kepada massa untuk membuktikan bahwa para pemimpin mereka telah menipu mereka, dan membiarkan para pemimpin tersebut pergi … Adjie kritis terhadap taktik berbeda yang digunakan di Jawa Timur. Jenis perang saudara yang telah berlangsung ini adalah salah dan menorehkan banyak luka menganga … 7

Kedua, di daerah di mana komando Angkatan Darat yang terbelah secara politik, menghadapi resistensi atau tidak memiliki pasukan dalam jumlah memadai untuk digerakkan, pembantaian massal tertunda untuk beberapa waktu, namun kemudian mengalami percepatan secara dramatis ketika kekuatan penyeimbang berpihak pada posisi antikomunis. Di Sumatera Utara, misalnya, baik komandan militer regional Brigadir Jenderal Darjatmo, maupun Gubernur, Ulung Sitepu, bersimpati terhadap gerakan kiri, dan sebanyak 30% pasukan dipandang juga bersimpati terhadap gerakan kiri. 8 Hasilnya adalah terjadilah tarik-menarik dengan kekuatan antikomunis yang membuat pembantaian massal tertunda lebih dari satu bulan. Maka, meskipun ada konflik yang mendalam pada aspek sosioekonomi dan politik di provinsi tersebut, pembantaian tidak mulai terjadi di situ sampai beberapa hari setelah 29 Oktober, ketika Darjatmo digantikan oleh Brigadir Jenderal Sobiran, yang disebut oleh pejabat Amerika Serikat sebagai seorang “antikomunis yang garang.” 9

Demikian pula di Bali, di mana komandan militer regionalnya, Brigadir Jenderal Sjafiuddin, adalah pendukung Sukarno dan didukung oleh Gubernur Sutedja yang berhaluan kiri, pembantaian massal tertunda selama dua bulan penuh, dan baru mulai setelah Sjafiuddin dan Sutedja sudah dicopot dari jabatan mereka. Setelahnya, pembantaian meluas dengan cepat dan menyebabkan kematian sekitar

80.000 hanya dalam waktu tiga bulan lebih sedikit.
10 Di Jawa Timur pun, di mana Pangdam Brigadir Jenderal Basoeki Rachmat hanya memiliki pasukan dalam jumlah terbatas dan tidak cukup yakin akan loyalitas mereka, pembantaian massal baru sungguh mulai terjadi pada awal November. 11 Seperti Sjaifuddin, Brigadir Jenderal Rachmat terkenal sebagai seorang Sukarnois, dan dipindahkan dari jabatannya saat pembantaian massal sedang berlangsung. Sementara itu, di Flores di mana komandan militer subregional enggan mendukung kampanye antikomunisme, pembantaian massal tidak dimulai hingga Februari

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 35

1966—setelah ia digantikan oleh perwira yang lebih taat 12 antikomunis. Dalam tiap kasus tersebut, pembataian massal tertunda hingga komandan Angkatan Darat (dan pejabat sipil) telah dipindah atau diganti.

Ketiga, di wilayah di mana tidak ada konsensus dalam pimpinan militer atau di mana kekuatan pasukan yang loyal tidak memadai, mulainya pembantaian massal bersamaan, atau mengikuti, dikerahkannya pasukan yang loyal kepada Jenderal Suharto dari luar daerah komando. Pasukan yang paling terkenal akan keganasannya berasal dari elit RPKAD (Resimen Para-Komando Angkatan Darat). Sebagaimana telah saya sampaikan dalam tulisan lain terkait Bali, dan telah ditunjukkan oleh penulis lain terkait Jawa Tengah, pembantaian massal di daerah sengketa ini terjadi hampir bersamaan dengan tibanya pasukan khusus ini. Unit dari RPKAD dikerahkan dari Jakarta pertama-tama ke Jawa Tengah di mana beberapa elemen Angkatan Darat menunjukkan dukungan terbuka bagi Gerakan 30 September. Setelah tiba di ibukota provinsi, yakni Semarang, pada 18 Oktober mereka dengan sigap menghancurkan semua pendukung Gerakan tersebut dan PKI, dan dalam prosesnya mereka terkenal sangat kejam. Merangkum aksi mereka, Jenkins dan Kammen menulis:

Dalam beberapa bulan ke depan, atas perintah Suharto (komandan RPKAD) Sarwo Edhie memicu terjadinya teror dan pembunuhan massal di Jawa Tengah, mengganyang Gerakan 30 September dan PKI, dan mengakhiri perimbangan kekuatan politik yang tidak pasti dengan memenangkan Angkatan 13 Darat.

Dengan telah terlaksananya tugas di Jawa Tengah, pasukan RPKAD 14 kembali ke Jakarta pada akhir November.

Akhirnya, pada awal Desember, pasukan RPKAD tiba di Bali di mana sebelumnya hampir tidak ada pembantaian selama dua bulan setelah peristiwa 1 Oktober. Dalam beberapa hari setelah kedatangan mereka, pembantaian tersebut segera mencapai tingkat keparahan 15 serupa dengan atau bahkan lebih buruk dari beberapa wilayah lain. Keyakinan umum menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi di Bali meluas secara spontan dan “menggila” sehingga ketika pasukan khusus tersebut tiba dari Jawa pada bulan Desember tugas utama mereka adalah untuk menghentikan kekerasan tersebut. Faktanya,

36 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

hampir semua bukti yang ada menunjukkan bahwa pasukan RPKAD bersama dengan pemimpin partai politik mengatur dan menghasut kekerasan di Bali, sebagaimana yang mereka lakukan di Jawa dan Aceh. 16

Senapan, Truk dan Daftar Sasaran

Meskipun pembantaian dilakukan dengan senjata yang sangat sederhana dan tidak bergantung pada teknologi modern, sebagaimana semua pembantaian massal mereka membutuhkan perencanaan dan dukungan logistik. Angkatan Darat memainkan peran penting dalam menyediakan keduanya, bahkan kadang hal tersebut dilakukan dengan memobilisasi penduduk setempat atau menyita asset mereka. Memang dapat dikatakan bahwa tanpa logistik dan kepemimpinan organisasional Angkatan Darat, pembantaian massal tidak dapat terjadi, atau setidaknya tidak akan secepat dan seluas yang telah terjadi.

Peran Angkatan Darat dalam penyediaan logistik terwujud dalam beberapa bentuk. Pertama dan yang sangat jelas, adalah penyediaan senapan bagi para tentara sendiri dan milisi pendukung. Senapan bukanlah satu-satunya alat yang digunakan dalam pembunuhan sebab golok, pisau, bambu runcing dan pedang juga umum digunakan. Namun penggunaan senapan penting untuk memperlihatkan kekuatan Angkatan Darat. Peragaan dan penggunaan senapan mutakhir, misalnya, merupakan aspek krusial dalam strategi “unjuk kekuatan” yang digunakan oleh RPKAD dan unit Angkatan Darat lainnya. Demikian pula mobil personil lapis baja dan tank. Telegram dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada November 1965 memberikan sedikit gambaran mengenai strategi tersebut, yang dikumpulkan dari laporan resmi Angkatan Darat terkait pembunuhan sembilan orang yang terduga sebagai anggota Gerwani, organisasi perempuan yang berafiliasi dengan PKI, di Jawa Tengah:

Biro informasi Angkatan Darat juga melaporkan bahwa Para-komando (RPKAD) yang memasuki kota Surakarta dengan menggunakan kendaraan bersenjata … dihentikan di sebuah pinggiran desa oleh sembilan “dukun” anggota organisasi perempuan afiliasi PKI, Gerwani, yang mencela mereka dan tidak mengizinkan mereka lewat. Setelah meminta mereka untuk minggir secara baik-baik, dan melontarkan tembakan ke

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 37

udara, [RPKAD] para-komando “dipaksa oleh kekeraskepalaan mereka menghabisi nyawa sembilan dukun Gerwani tersebut.” 17

Senjata api juga merupakan simbol penting pemberian otoritas bagi pasukan lokal yang diberdayakan oleh Angkatan Darat untuk menangkap dan membunuh anggota PKI. Pasukan ini meliputi unit pertahanan sipil atau Hansip (Pertahanan Sipil) dan Hanra (Pertahanan Rakyat), yang dimobilisasi sampai ke tingkat pedesaan di seluruh negeri. Menurut dokumen yang baru saja ditemukan, unit Hansip dan Hanra di Aceh Utara dilengkapi dengan senapan dan senjata otomatis untuk tujuan khusus membantu pelaksanaan kampanye “memberantas G30S.” 18 Mengingat Hansip dan Hanra adalah bagian dari aparatus pertahanan sipil nasional, sangat masuk akal untuk berasumsi bahwa unit-unit di wilayah lainnya juga dilengkapi dengan senjata.

Tidak kalah penting adalah truk dan kendaraan lainnya yang disediakan oleh Angkatan Darat untuk transportasi bagi tentara, para jagal dan korban-korban mereka. Laporan dan bukti fotografis dari hampir setiap sudut negeri menunjukkan bagaimana para tertuduh diangkut, dalam kondisi tangan terikat, di atas mobil bak terbuka, menuju tempat penahanan dan pembunuhan. Banyak dari truk tersebut adalah milik Angkatan Darat, sedangkan yang lainnya disita dari warga sebagai bagian dari kampanye Angkatan Darat. Di kota Negara, Bali, saksi mata melaporkan bahwa lusinan truk yang berisi terduga simpatisan komunis dijemput dari desa-desa di sekitarnya, membentuk barisan yang rapi dan teratur di jalan utama selama beberapa hari. Para tahanan diturunkan satu persatu di sebuah gudang besar dengan tangan terikat dan dibawa ke dalam di mana mereka ditembaki dengan senapan otomatis. Dalam kurun waktu tiga hari pada Desember, diperkirakan 6.000 orang dibunuh. 19 Sebuah artikel di surat kabar lokal Bali pada minggu kedua Desember 1965 menyatakan bahwa “Mereka bahkan tidak perlu melihat baret merah [RPKAD], mendengar deru mesin truknya saja cukup membuat jantung anggota G30S mulai berdetak liar karena rasa takut.” 20

Banyak laporan juga menyebutkan adanya daftar yang menjadi dasar untuk menangkap dan mengeksekusi para korban yang disasar. Melaporkan percakapannya dengan Ross Taylor, seorang insinyur dari Inggris yang tinggal di Pasuruan, Jawa Timur, seorang pejabat Kedutaan Inggris menulis pada Desember 1965 bahwa sang insinyur

38 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

telah memberikannya “detil yang menyeramkan mengenai pembunuhan yang terjadi di pabrik Nebritext di sebuah desa di Pasuruan,” di mana Taylor tinggal.

Komandan Angkatan Darat setempat, (Taylor) bilang ke saya, memiliki suatu daftar anggota PKI yang terbagi menjadi lima kategori. Ia telah diberikan perintah untuk membunuh mereka yang termasuk dalam tiga kategori pertama. Sejauh ini, sekitar

2.000 orang telah dibunuh di wilayah tersebut, dimulai dari mereka yang tinggal paling dekat dengan jalan utama, dan berlanjut masuk ke area yang lebih jauh … Di dalam pabrik itu
21 sendiri sekitar 200 orang telah dibunuh.

Dalam beberapa kasus, daftar seperti itu disiapkan oleh Angkatan Darat dan diberikan kepada para preman dengan perintah untuk membunuh orang-orang dengan nama tersebut, atau memilih siapa saja yang harus dibunuh. Menurut pemimpin Banser dari Kediri, misalnya,

yang biasanya terjadi adalah Banser akan menerima suatu daftar tahanan PKI dari markas Komando Distrik Militer (Kodim) dengan instruksi untuk memilih siapa di antara tahanan yang harus dieksekusi. Jadi, pembunuhan tersebut 22 dilaksanakan sesuai hukum. …

Demikian juga mantan anggota preman dari Aceh yang memberikan kesaksian bahwa “kami hanya menangkap orang-orang yang kami yakini secara pasti bahwa mereka PKI … kami membaca 23 nama mereka dari sebuah daftar yang dibuat oleh pimpinan.” Di tempat lain otoritas Angkatan Darat mencari dan mendapat persetujuan dari pemimpin politik dan pemuka agama setempat untuk 24 menyusun dan memeriksa daftar orang yang akan dibunuh.

Prosedur tersebut, dan daftar itu sendiri, merupakan sebuah tanda yang pasti bahwa pembantaian telah direncanakan dan disusun sebelumnya, dan bukan merupakan hasil dari kegilaan yang tiba-tiba. Bahkan, prosedur dan daftar tersebut hampir pasti merupakan bagian dari sistem untuk “membersihkan” lawan politik yang dibuat oleh Angkatan Darat segera setelah 1 Oktober. Di bawah sistem tersebut terduga dikelompokkan oleh perwira militer ke salah satu dari beberapa kategori besar menurut tingkat keterlibatan mereka pada Gerakan 30 September. Sistem klasifikasi ini dinyatakan dalam

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 39

sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh Jenderal Suharto atas otoritas Presiden Sukarno pada 15 November, dan karena itu memiliki kekuatan hukum. 25

Akhirnya, Angkatan Darat menyediakan atau merebut tempat-tempat tahanan untuk menahan para tertuduh, dan di situ beberapa di antara mereka mati karena siksaan, atau dari situ mereka diantar ke ladang pembantaian. Selain penjara lokal kecil dan yang lebih besar, tempat-tempat lain yang dipakai untuk penahanan meliputi kamp militer dan bangunannya, stadion olah raga, gudang dan rumah pribadi yang oleh Angkatan Darat disita dari pemiliknya. Di beberapa bagian di Indonesia, Angkatan Darat juga membangun kamp konsentrasi untuk menampung para tahanan yang jumlahnya terus bertambah. Aset-aset logisitik ini menjadi bagian penting dalam infrastruktur pembantaian massal.

Kelompok Milisi dan Regu Pembunuh

Angkatan Darat tentu tidak bekerja sendiri. Sebaliknya, karena ketidakpastian mengenai loyalitas dan kapasitas dari beberapa unit militer dan perwira, dan juga untuk menghilangkan jejak, pimpinan Angkatan Darat mencari dukungan di mana pun mereka dapat ditemukan. Kelompok pendukung utama tersebut adalah para pimpinan partai politik yang sangat antikomunis, seperti NU, PNI, IPKI, Partai Katolik dan organisasi massa mereka. 26 Hal terpenting lainnya ialah Angkatan Darat membangun aliansi dengan, dan memobilisasi, berbagai kelompok preman dan pasukan milisi, dan mengerahkan mereka dalam sebuah kampanye terkoordinir untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok kiri.

Organisasi massa terlibat secara aktif dalam politik selama beberapa tahun sebelum peristiwa Oktober 1965, dan mereka siap untuk segera dimobilisasi setelah peristiwa tersebut. Hal ini benar-benar terjadi khususnya pada organisasi muda kelompok agama dan partai politik, yang telah terlibat dalam konflik semakin tajam dan kadang disertai kekerasan dengan kelompok afiliasi PKI sejak paling tidak 1963. Kepada kelompok inilah Angkatan Darat menyampaikan ajakan untuk terlibat dalam kampanye melawan PKI dan sekutunya. Yang berubah setelah 1 Oktober 1965 adalah bahwa organisasi massa mulai bekerja lebih erat dan terbuka dengan Angkatan Darat dibanding

40 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sebelumnya — berkoordinasi dalam menyusun rencana untuk demonstransi, deklarasi dan aksi pembersihan. Dengan dukungan Angkatan Darat baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, organisasi massa tersebut dimobilisasi untuk menuntut diambilnya tindakan terhadap “pengkhianat” yang membunuh para jenderal, dengan demikian memberikan alasan kuat bagi Angkatan Darat untuk mengambil “tindakan tegas” terhadap PKI, atas dasar bahwa “rakyat menuntut” hal ini. Dalam pelaksanaan aksi-aksi tersebut, mereka melakukan tindak kekerasan antara lain penghancuran rumah dan kantor, penjarahan, pemukulan, dan, akhirnya, penahanan serta pembunuhan massal.

Wujud awal dari kerjasama baru ini adalah dibentuknya payung dari organisasi massa militan antikomunis yang disebut KAP-Gestapu (Komando Aksi Pengganyangan Gerakan September Tiga Puluh). Organisasi massa yang berpartisipasi antara lain meliputi mereka yang terafiliasi dengan NU, IPKI dan Partai Katolik. Meskipun seolah-olah berperan sebagai badan sipil independen, KAP-Gestapu didirikan atas inisiatif pimpinan Angkatan Darat²⁷ — dengan bantuan finansial yang disediakan secara terselubung oleh pemerintah Amerika Serikat²⁸— dan secara efektif berperan sebagai sebuah komando politik antikomunis bagi Angkatan Darat. Begitu KAP-Gestapu didirikan, lebih banyak lagi badan koordinasi dan “front aksi” yang dibentuk, dan masing-masing di bentuk atas dukungan otoritas Angkatan Darat.

Namun kelompok yang lebih penting perannya dalam mengobarkan kekerasan dan pembantaian adalah laskar antikomunis yang dimobilisasi setelah 1 Oktober. Kebanyakan dari kelompok ini berafiliasi langsung dengan partai politik—seperti Banser dan Ansor dari NU, Pemuda Marhaen dari PNI, dan Pemuda Pancasila dari IPKI. Unit lainnya seperti Hansip dan Hanra, adalah bagian dari aparatur sipil negara yang sudah ada. Setelah 1 Oktober, semua kelompok ini menjadi milisi antikomunis. Kepada kelompok-kelompok macam ini dan para pemimpinnya, Angkatan Darat minta tolong dalam mengidentifikasi dan melacak pemimpin dan anggota PKI di daerah. Merekalah yang juga mengelilingi rumah terduga anggota gerakan kiri pada malam hari, yang dengan penuh amarah menuntut agar mereka ditangkap, yang menghancurkan properti dan membakar rumah mereka. Mereka pulalah yang menjadi anggota regu pembunuh, yang melacak dan menangkap para terduga anggota kelompok kiri,

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 41

membawa mereka ke tempat penahanan dan membunuh mereka. Tidak ada indikasi pasti mengenai berapa jumlah orang yang tergabung dalam milisi-milisi ini, namun pastilah jumlah mereka mencapai ratusan ribu orang. Menurut telegram Kedutaan Amerika Serikat pada pertengahan November 1965, untuk wilayah Solo sendiri “Angkatan Darat melatih dan melengkapi sekitar 24.000 pemuda Muslim untuk melakukan aksi terhadap komunis.” 29 Demikian juga kawasan Aceh Timur dan Aceh Utara masing-masing dilaporkan memiliki sekitar 15.000 anggota milisi. 30

Hubungan antara kelompok-kelompok ini dan Angkatan Darat telah menjadi bahan banyak spekulasi dan diskusi selama bertahun-tahun. Beberapa peneliti telah menerima, atau secara tidak sengaja mempercayai penjelasan resmi Orde Baru bahwa kelompok tersebut melakukan aksi atas inisiatif sendiri, terlepas dari Angkatan Darat, didorong oleh antipati dan konflik lokal yang telah lama terjadi. 31

Pendapat yang lebih umum, yang tentangnya baru-baru ini sudah ada semacam konsensus, adalah bahwa sementara di beberapa daerah kelompok laskar beroperasi di bawah perintah Angkatan Darat, di banyak daerah lain mereka bertindak secara independen atas dasar kepentingan dan konflik lokal. 32

Jelaslah sekarang bahwa pandangan konsensus ini salah dan bahwa, dengan sangat sedikit pengecualian, kelompok milisi dan pasukan pembunuh beroperasi di bawah arahan dan kontrol Angkatan Darat. Meskipun ada variasi antara satu daerah dengan daerah lain, pola dasarnya tetaplah sama di mana pun pembantaian terjadi. Para milisi dimobilisasi, dipersenjatai, dilatih dan didukung oleh Angkatan Darat, dan hampir selalu juga melakukan penangkapan serta pembunuhan. Hal ini bukan berarti bahwa anggota kelompok tersebut sekadar melaksanakan perintah semata. Kebanyakan dari mereka memiliki motif tersendiri sehingga bekerjasama dengan Angkatan Darat, antara lain rasa takut, tekanan dari lingkungan, rasa marah dan nilai-nilai agama atau ideologis yang sungguh mereka pegang. Namun, hal itu bukan berarti bahwa keterlibatan mereka dalam pembantaian massal adalah spontan atau tak terelakkan. Bahkan, hampir dalam tiap kasus, mereka melaksanakan pembantaian hanya setelah memperoleh lampu hijau, atau didorong untuk bertindak, oleh Angkatan Darat. Beberapa contoh dari wilayah berbeda di tanah air hal ini jelas.

42 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Dalam sebuah laporan di awal November 1965, pejabat senior Kedutaan Amerika Serikat menggambarkan strategi Angkatan Darat sebagaimana dijelaskan kepadanya oleh seorang anggota Angkatan Darat Indonesia:

Di Jawa Tengah, Angkatan Darat (RPKAD) melatih dan mempersenjatai pemuda Muslim serta akan mengirim mereka di barisan terdepan untuk melawan PKI. Angkatan Darat akan berupaya sedapat mungkin menghindar dari konfrontasi langsung dengan PKI … 33

Dan demikian pula Komandan RPKAD, Sarwo Edhie, menjelaskan kepada seorang wartawan:

Kami memutuskan untuk mendorong masyarakat sipil yang anti-komunis agar membantu kami menyelesaikan tugas ini. Di Solo kami mengumpulkan anak muda, kelompok nasionalis dan organisasi keagamaan. Kami melatih mereka selama dua sampai tiga hari, lalu melepas mereka untuk membunuh para komunis. 34

Dokumen internal Angkatan Darat mengkonfirmasi, dalam bahasa yang berbelit, bahwa mobilisasi massa untuk menyerang PKI adalah strategi yang dibuat secara sengaja. Sebagai contoh, suatu sejarah Angkatan Darat mengenai kampanye melawan PKI, menyampaikan:

Guna mengalahkan taktik PKI dalam menggerakkan massa pengikutnya untuk terlibat kampanye terror dan kerusuhan, pemerintah sendiri memobilisasi massa rakyat. RPKAD memberikan pelatihan militer, termasuk instruksi penggunaan senjata dan teknik untuk mengamankan desa, sebagai bagian dari suatu program kerja sama umum antara Angkatan Darat dan rakyat dalam menghancurkan sisa-sisa G30S/PKI. 35

Bukti lebih lanjut dari kerjasama antara Angkatan Darat dan kelompok milisi di Jawa Timur datang dari penuturan anggota milisi dan komandannya sendiri. Suatu sejarah tentang kampanye yang dilakukan oleh kelompok milisi NU, Banser, dalam “mengganyang” PKI di Jawa Timur menggambarkan sekilas tentang hal tersebut dengan sangat mengerikan. Dua pola terlihat jelas. Pertama, komandan Banser setempat berulang-ulang menyebutkan bahwa anak buah mereka menerima pelatihan militer dari unit elit Angkatan Darat, seperti

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 43

Raiders, Brimob (Brigade Mobil) dan RPKAD, dan pelatihan ini memberikan mereka manfaat penting dalam mengganyang PKI. 36

Seorang komandan di Banyuwangi, misalnya, mencatat bahwa Banser “diam-diam memperkuat pasukannya dengan mengikuti pelatihan militer dengan instruktur dari RPKAD.” 37 Kedua, pemimpin Banser mengambarkan bagaimana pada akhir Oktober 1965, Angkatan Darat menginformasikan kepada mereka bahwa penangkapan dan pembunuhan anggota PKI dapat dilakukan hanya dengan persetujuan resmi Angkatan Darat. 38 Menurut salah satu anggota Ansor dari Turen, Malang, misalnya, “Perintah untuk membunuh PKI datang langsung dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Pemindahan tahanan PKI ke unit Banser selalu disertai dengan suatu perintah resmi.” 39

Pola yang sama juga dilaporkan dari Sumatra Utara. Sebagaimana Ken Young menulis, “… Angkatan Darat mendorong kelompok pemuda setempat di kota Medan untuk membunuh lawan komunis mereka. Laskar pemuda tersebut adalah Muslim, Katolik dan Pemuda Pancasila.” 40 Menurut pejabat Kedutaan Amerika Serikat di Medan pada Desember 1965, “Perwira militer Sumatra melaporkan bahwa Angkatan Darat, selagi menyarankan masyarakat umum agar menahan diri, sebenarnya juga mendorong orang Muslim untuk membunuh semua kader PKI, dan ratusan orang dibunuh di Sumatera Utara setiap hari.” 41 Seorang pemimpin laskar pembunuh yang bertanggung jawab atas banyak eksekusi di sekitar Sungai Ular dekat Medan memberikan gambaran serupa tentang peran Angkatan Darat di balik layar:

Mereka menuggu di jalan dengan truk mereka. Mereka tidak datang langsung (ke pinggir sungai) … Mereka menyebut ini “perjuangan rakyat” sehingga mereka menjaga jarak. Apabila Angkatan Darat terlihat melakukan [pembunuhan], maka dunia akan marah. 42

Demikian pula di Bali, Angkatan Darat erat bekerja sama dengan masyarakat dan kelompok milisi dalam melancarkan pembantaian. Laskar utamanya adalah Pemuda Marhaen yang merupakan afiliasi PNI, namun Ansor dari NU juga aktif di beberapa wilayah. Terkadang Angkatan Darat memimpin. Menurut jurnalis John Hughes, setelah pasukan tiba dari Jawa, “militer dan polisi

44 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

bekerja sama dengan otoritas sipil setempat dan memastikan bahwa orang yang tepatlah yang dieksekusi. Orang-orang … ditangkap dan biasanya ditembak oleh para tentara.” 43 Dalam beberapa kasus lain, pembantaian diserahkan kepada masyarakat desa. Hughes menulis: “Terkadang orang desa ditunjuk secara spesifik untuk membersihkan para komunis di desa mereka. Lalu, dilakukanlah eksekusi massal saat warga desa mengumpulkan mereka yang komunis, dan memukuli atau menggorok mereka hingga tewas.” 44

Bukti dari Aceh menunjukkan pola yang serupa, dan memberikan bukti pasti bahwa kelompok-kelompok milisi utama diberi izin resmi untuk bertindak. 45 Kelompok tersebut meliputi Front Pembela Pancasila, yang secara resmi didirikan di Banda Aceh pada 6 Oktober 1965 dan di Aceh Barat beberapa hari kemudian; Pembela Rakyat yang dibentuk di Aceh Selatan pada pertengahan Oktober. 46

Seperti di Bali, pembantaian di Aceh terkadang dilakukan oleh Angkatan Darat sendiri, dan terkadang oleh regu pembunuh yang beroperasi di bawah pengawasan Angkatan Darat. Hampir pada setiap kasus, pembunuhan segera dimulai setelah Pagdam Brigadir Jenderal Ishak Djuarsa dan perwira senior lainnya tiba di wilayah dan mendesak massa untuk beraksi melawan PKI. John Bowen menceritakan apa yang terjadi setelah dilakukannya suatu kunjungan semacam itu ke Takengon di awal Oktober:

Tiap malam selama berminggu-minggu laki-laki dan perempuan diambil dari rumahnya untuk dibawa ke penjara [Takengon], dan kemudian dibawa ke tempat-tempat terpencil sepanjang jalan menuju pantai utara dan dieksekusi … Angkatan Darat melakukan pembunuhan tersebut namun memerintahkan remaja dan pemuda untuk bergabung dalam penangkapan. “Pemerintah ingin kami untuk berada di garis depan, guna membuka jalan bagi mereka,” kata seorang komandan pertahanan sipil kecamatan …” 47

Singkat kata, bukti yang kini tersedia dari berbagai daerah mengisyaratkan bahwa, dengan sangat sedikit perkecualian, kekuatan milisi dan laskar beroperasi di bawah kontrol Angkatan Darat, khususnya terkait dengan aksi pembunuhan. Hal ini, yang sudah lama diterima berlaku untuk kasus Jawa Tengah, sekarang ternyata sangat jelas berlaku juga di berbagai macam wilayah di negara

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 45

Indonesia, termasuk Aceh dan Bali. Hal ini sangat berarti karena menurut keyakinan umum, di wilayah tersebut masyarakat setempatlah yang jelas-jelas telah berinisiatif, telah “mengamuk,” dan bahwa peran Angkatan Darat adalah untuk menghentikan kekerasan di wilayah tersebut. Sekarang jelas bahwa anggapan tersebut tidak benar, dan klaim bahwa kekerasan dilakukan secara spotan oleh masyarakat terbukti merupakan kebohongan yang dikarang dan disebarkan oleh perwira Angkatan Darat yang merancang pembantaian. 49

Bahasa, Media dan Propaganda

Ide untuk membunuh dan menahan anggota PKI dan kaum kiri tidak muncul secara spontan. Sebaliknya, hal tersebut didorong dan difasilitasi oleh pimpinan Angkatan Darat lewat bahasa yang diperhitungkan untuk membangun atmosfir permusuhan dan ketakutan sehingga membunuh siapa saja yang terkait PKI bukan hanya merupakan tindakan yang dibenarkan secara moral, melainkan juga kewajiban untuk membela negara dan agama. 50 Bahasa yang disebarkan secara cepat ke seluruh negeri, sebagian melalui televisi dan surat kabar yang dikontrol oleh Angkatan Darat, tetapi juga lewat radio, serta tak terhitung banyaknya pawai massa, demonstrasi, upacara, deklarasi, khotbah dan pertemuan-pertemuan langsung. Dalam atmosfir histeria antikomunisme tersebut, konflik politik, agama dan budaya dan tanah yang sudah ada sebelumnya menjadi sangat mudah disulut. 51

“Sampai ke Akar-akarnya”

Beberapa aspek dari kampanye media dan propaganda menjadi sedemikian penting dalam memicu kekerasan terhadap PKI. Pertama, kampanye tersebut sangat menyulut peperangan. Perwira tinggi Angkatan Darat termasuk Mayor Jenderal Suharto mendeklarasikan Gerakan 30 September dan PKI harus “dihancurkan,” “diganyang,” “dikubur,” “dihapuskan,” “dibersihkan”, “dimusnahkan” dan “diberantas sampai ke akar-akarnya.” Seperti banyaknya kampanye yang berujung pada genosida, aksi melawan musuh secara berulang dideskripsikan sebagai operasi “pembersihan” dan “penyapuan.”

46 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Dalam siaran radio nasional pada pukul 22.10 pada 1 Oktober 1965, Mayor Jenderal Suharto menggunakan frasa-frasa yang akan diulang ribuan kali dalam bulan-bulan dan tahun-tahun selanjutnya, dan dipakai sebagai justifikasi atas kekerasan terhadap PKI. “Para pendengar yang terkasih” ucap Suharto:

Sungguh jelas bahwa tindakan [Gerakan 30 September] adalah kontra-revolusi dan harus dihancurkan sampai ke akar-akarnya. Kita tidak ragu bahwa, berkat bantuan penuh dari rakyat yang progresif dan revolusioner, Gerakan 30 September yang kontra-revolusioner akan dihancurkan hingga berkeping- keping. 52

Hampir langsung setelahnya, para tokoh militer, agama, dan politik di seluruh negeri mulai meniru bahasa Angkatan Darat yang menyerang dan memecah-belah. Dalam sebuah pidato yang disiarkan dari Medan tengah malam pada 1 Oktober Letnan Jenderal Mokoginta mendeklarasikan bahwa “…untuk keamanan Negara/Bangsa dan revolusi, kami perintahkan semua anggota Angkatan Bersenjata dengan tegas dan sepenuhnya menghapuskan gerakan kontra-revolusi ini dan segala tindakan pengkhianatan sampai ke akar-akarnya.” 53

Sebuah pernyataan resmi dari dewan eksekutif Aceh, pada 4 Oktober, bahkan lebih lanjut mengumumkan: “Wajib bagi Rakyat untuk membantu setiap usaha menghapuskan sepenuhnya Gerakan Kontra Revolusi 30 September bersama dengan antek-anteknya.” 54

Pada reli di Jakarta pada hari yang sama, wakil ketua NU, Z. E. Subchan, membacakan sebuah pernyataan mengenai kelompok di bawah payung antikomunisme, yang antara lain berisi:

Kami memanggil seluruh partai politik dan organisasi massa … untuk membantu Angkatan Bersenjata dalam menghancurkan “Gerakan 30 September yang kontra revolusi” sampai ke akar-akarnya, dan kami siap bekerja sama dengan Angkatan Bersenjata … untuk membela dan mempertahankan Negara Pancasila … hingga titik darah penghabisan. 55

Pada hari yang sama, 4 Oktober, Jenderal Suharto menggunakan kesempatan penggangkatan mayat para jenderal yang membusuk untuk mengarahkan telunjuk beban pertanggungjawaban atas kematian tersebut langsung kepada PKI dan afiliasinya. Sehari setelahnya, pemimpin NU mengikuti arahan Angkatan Darat,

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 47

menyebut PKI sebagai pengkhianat dan memperingatkan bahwa “Setiap gerakan kontra-revolusi harus dengan cepat dilenyapkan sampai ke akar-akarnya…” 57 Dalam sebuah pawai di Bali pada November 1965, bupati dengan pandangan antikomunisme yang baru dilantik dari Gianyar berpidato pada 100.000 massa bahwa “Mereka yang tidak mau bertobat dan yang tetap berkeras-kepala harus ditebang sampai ke akar-akarnya.” 58 Berbicara pada front aksi pelajar di Jakarta 12 November, Jenderal Nasution berkata, “PKI telah jelas-jelas mengkhianati negara dan bangsa … dan oleh karenanya adalah kewajiban dan tugas kita untuk menyapu bersih mereka dari tanah Indonesia.” 59 Selanjutnya, memperingatkan akan kebangkit kembali PKI di Sumatra Utara, Jenderal Mokoginta berkata:

Kami akan dikutuk oleh anak-anak kami apabila Gestapu [Gerakan September Tiga Puluh, sebuatan Angkatan Darat terhadap G30S] yang kontra-revolusioner terjadi lagi. Untuk mencegah hal itu, PKI harus dikubur sedalam mungkin agar mereka tidak bisa bangkit lagi dari liang kuburnya dan menghantui rakyat. 60

Para pengkhianat dan Pelacur

Kampanye propaganda Angkatan Darat juga berusaha untuk menyematkan G30S dan PKI sebagai barbar, tidak manusiawi, kejam dan tidak bermoral, serta berusaha untuk menaburkan ketakutan dan kemarahan terhadap mereka. Dalam pernyataannya pada pengangkatan jenasah para jenderal, yang disiarkan secara nasional oleh stasiun radio dan televisi milik negara, Suharto secara spesifik menyebutkan organisasi perempuan afiliasi PKI, Gerwani, dan organisasi pemuda partai ini, Pemuda Rakyat, melakukan aksi barbar terhadap jenderal-jenderal tersebut. Teks pidatonya tampil di koran yang dikontrol Angkatan Darat pada hari berikutnya bersandingan dengan foto-foto mengerikan: mayat yang membusuk dari para jendral yang dibunuh. Prosesi pemakaman dan upacara jenderal yang gugur, yang berlangsung pada tanggal 5 Oktober, dan prosesi pemakaman anak perempun Nasution di hari berikutnya, memberikan kesempatan lagi untuk memfitnah pelaku tertuduh.

Dalam atmosfir yang memanas ini, Angkatan Darat menciptakan singkatan “Gestapu” untuk mendeskripsikan Gerakan 30 September.

48 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Singkatan ini dimaksudkan untuk menyamakannya Gerakan ini dengan Gestapo (Polisi Rahasia Partai Nazi) dan memunculkan konotasinya sebagai kekuatan yang jahat dan sewenang-wenang. 61

Memang, dalam sebuah arahan kepada para editor koran pada 7 Oktober 1965, kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Subroto, secara eksplisit menyinggung perbandingan sejarah ini dan menjelaskan bahwa Gerakan 30 September sebagai “teror serupa dengan Gestapo.” 62 Menyadari bahaya politik dari istilah tersebut, dan tujuan licik dari mereka yang menciptakannya, Presiden Sukarno bersikeras untuk menggunakan istilah “Gestok” sebagai singkatan dari Gerakan Satu Oktober, namun istilah Gestapu-lah yang lebih banyak dipakai. 63

Dengan cara lain pula, bahasa yang digunakan oleh Angkatan Darat secara rutin menggambarkan anggota PKI dan afiliasinya sebagai yang berada di luar peradaban dan standar moral masyarakat— mendeskripsikan mereka sebagai “pengkhianat”, “iblis”, “ateis”, “pelacur”, dan “binatang”. Dalam suatu pola yang muncul dalam begitu banyak genosida, Angkatan Darat menggambarkan G30S dan PKI, dalam ungkapan tepat dari Helen Fein, sebagai “yang berada di luar semesta standar moral pelaku.” 64 Dengan cara itu, Angkatan Darat memfasilitasi dan mendorong aksi kekerasan terhadap PKI.

Sebagaimana ditampakkan oleh penggunaan kata “iblis” dan “ateis”, alat propaganda Angkatan Darat memanfaatkan kekuatan norma dan simbol agama. Dalam pidatonya di samping makam para jenderal pada 5 Oktober, Jenderal Nasution berbicara bagaimana Angkatan Darat telah “dihina” dan “difitnah,” dan memohon pada Allah untuk memberikan tuntunan. 65 Pada hari berikutnya, pers yang berada di bawah kontrol Angkatan Darat penuh dengan acuan pada tugas “suci” dari Angkatan Darat dan sekutunya untuk menghancurkan PKI. Pada 8 Oktober, surat kabar milik Angkatan Darat, Angkatan Bersendjata, menyerukan perang suci: “Pedang tidak dapat dilawan dengan Alquran … namun harus dilawan dengan pedang juga. Alquran juga bersabda barangsiapa melawan kalian, harus dilawan sebagaimana mereka melawan kalian.” 66 Pada 14 Oktober, surat kabar yang sama dalam editorialnya menyebutkan: “Tuhan bersama kita karena kita berada di jalan yang benar dan bahwa Dia telah menyiapkannya bagi kita.” Pesan yang sama juga

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 49

disampaikan oleh pemimpin Angkatan Darat di luar ibukota. Di Sumatera Utara, dalam sambutan kepada Komite Bersama Muslim Sumatera Utara yang baru saja terbentuk, Jenderal Mokoginta “mendesak hadirin untuk memperluas organisasi mereka sampai ke kecamatan dan bahkan tingkat pedesaan untuk ‘melancarkan suatu serangan umat Islam’ terhadap PKI.” 68

Fitnah resmi dengan tujuan jahat paling jelas, dan akibatnya paling parah, tampak pada kasus penyetanan Gerwani, organisasi perempuan yang terafiliasi dengan PKI. Dalam beberapa hari dan minggu setelah G30S gagal, propagandis Angkatan Darat dan sekutunya mengedarkan sebuah cerita bahwa enam jenderal telah dilecehkan secara seksual dan dimutilasi sebelum mereka dibunuh pada 1 Oktober dini hari. 69 Cerita yang dilaporkan oleh pers Angkatan Darat dan terus-menerus diulang-ulang, menggambarkan dalam detail yang menyeramkan bagaimana anggota Gerwani menari telanjang di sekitar para jenderal, sebelum mengebiri mereka dengan silet dan mencungkil mata mereka dengan cungkilan es. Di luar penggambaran perempuan Gerwani sebagai “dukun” yang tak manusiawi, cerita tersebut membangkitkan kekhawatiran para laki-laki tentang pengebirian. Lebih jauh, sebagaimana Saskia Wieringa telah berargumen secara meyakinkan, hal tersebut berpengaruh pada kekhawatiran khusus para lelaki konservatif Indonesia terhadap para perempuan Gerwani yang seksualitasnya seolah-olah tidak terkontrol—tanpa menyebut otonomi dan partisipasi politik mereka. Mereka mewakili ancaman yang tak dapat diterima terhadap posisi patriarki laki-laki dan cara laki-laki dalam memandang dunia. 70

Tidak begitu lama, cerita serupa mulai muncul di berbagai tempat di luar Jakarta. Di Bali, pejabat mengklaim bahwa interogasi mereka terhadap seorang Gerwani senior telah membeberkan bahwa anggota organisasi tersebut diinstruksikan untuk “menjual” diri mereka kepada tentara agar mendapat senjata untuk PKI dan, setelah senjata diperoleh, mereka diperintahkan membunuh serta mengebiri tentara-tentara tersebut. Surat kabar lokal melaporkan dengan patuh:

Sungguh jelas dari fakta ini betapa rendah dan bejatnya rencana PKI. Setelah mengeruk sebanyak mungkin keuntungan dari aktivitas seksual mereka yang tanpa malu,

50 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

anggota Gerwani diharuskan membunuh dan memotong kemaluan korban mereka. 71

Cerita tersebut jelaslah dimaksudkan untuk membuat anggota Gerwani, dan PKI secara umum, tampil bukan hanya sebagai pengkhianat politik namun juga tidak bermoral, bobrok, dan tidak manusiawi.

Dalam segala cara seperti itu, cerita tersebut tampaknya disebar untuk memancing kebencian dan ketakutan yang mendalam terhadap Gerwani, dan karenanya menciptakan motivasi dan pembenaran yang kuat bagi aksi kekerasan terhadap mereka. Masalahnya, cerita tersebut bohong belaka. Otopsi resmi yang dilakukan terhadap para jenderal tersebut mengkonfirmasi bahwa mereka tidak disiksa atau dimutilasi, sebuah fakta krusial yang Presiden Sukarno coba sampaikan dengan sia-sia kepada rakyat. 72 Dan lebih mengganggu lagi, mengingat hasil otopsi ini memang tersedia, pastilah bahwa para petinggi Angkatan Darat, termasuk Mayor Jenderal Suharto, tahu pada waktu itu bahwa cerita tersebut bohong. Satu-satunya kesimpulan yang paling mungkin untuk ditarik dari fakta tersebut adalah bahwa pimpinan Angkatan Darat sengaja mengarang dan menyebarluaskan cerita bohong untuk menyerang Gerwani, dan untuk membangkitkan kebencian terhadap anggota Gerwani.

Dokumen, Kuburan dan Senjata

Sementara itu, angkatan bersenjata memulai aksi “pembersihan” yang memberikan ruang lebih lanjut bagi provokasi dan kekerasan. Dalam prakteknya, “pembersihan” berantai, penggrebekan kantor dan rumah para anggota PKI disertai entah pemukulan atau penahanan mereka. Dalam proses penggerebekan tersebut, Angkatan Darat dan sekutu sipilnya mengklaim telah menemukan dokumen yang berisi rencana rinci PKI untuk menghancurkan para antikomunis. Penemuan ini secara cepat disebarluaskan ke pers angkatan bersenjata, di mana dokumen-dokumen ini dijadikan bukti bahwa PKI memang merupakan dalang Gerakan, dan telah berencana untuk menghancurkan musuh mereka dan merebut kekuasaan negara.

Tidak lama kemudian pimpinan militer, agama dan politik seluruh negeri Indonesia mulai melaporkan penemuan serupa, dan menekankan hal tersebut dalam pawai massa, khotbah dan berbagai

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 51

deklarasi. Pada bulan November, pihak otoritas di Bali mengklaim telah menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan keterlibatan anggota PKI setempat dalam rencana jahat, termasuk daftar anggota Angkatan Darat yang terduga terlibat dalam suatu jaringan PKI bawah tanah. 73 Demikian juga, dalam puluhan pidato yang dilakukan di kota-kota sepanjang Jawa Tengah, komandan RPKAD Sarwo Edhie “mengumumkan penemuan dokumen-dokumen yang ia klaim berisi rencana komunis untuk membunuh anggota dari kelompok ‘nasionalis’ dan ‘agama’.” 74 Di Aceh, kepala Front Nasional mengklaim telah menerima surat anonim dari PKI dengan peringatan tak menyenangkan: “Kami akan membalas dendam kepada Pemuda Muslim.” 75 Anehnya, tidak satu pun dari dokumen-dokumen tersebut pernah ditampilkan sebagai bukti dalam pengadilan politik para pemimpin dan anggota PKI yang dimulai pada 1966.

Angkatan Darat dan sekutunya juga melaporkan ditemukannya lubang-lubang besar yang mereka duga digali oleh PKI dan organisasi pemudanya, Pemuda Rakyat, untuk disiapkan sebagai kuburan massal bagi para korban mereka. Seperti halnya kasus penemuan dokumen, laporan atas ditemukannya lubang-lubang besar segera muncul di berbagai wilayah di negeri ini, dan cerita tersebut tersebar dengan cepat bahwa lubang-lubang tersebut digali oleh PKI untuk mengubur orang-orang yang mereka rencanakan untuk dibunuh. 76 Otoritas Angkatan Darat juga mengklaim telah menemukan senjata yang diduga akan digunakan. Senjata tersebut meliputi senapan, yang diduga berasal dari Cina, juga pisau, sabit, golok dan pencungkil es. Meskipun semua senjata itu (kecuali senapan) adalah benda sehari-hari dan akan ditemukan di rumah setiap saat, Angkatan Darat dan sekutunya menggambarkan hal tersebut dengan cara yang semengerikan mungkin. Mereka katakan, pencungkil es akan digunakan untuk mencungkil keluar mata korban mereka, sebagaimana Gerwani diduga melakukan hal tersebut terhadap mata para jenderal.

Entah benar atau tidak kebenaran klaim tentang dokumen-dokumen, rencana pembunuhan, lubang besar dan senjata tersebut— dan ada alasan kuat untuk meragukannya—para pemimpin Angkatan Darat, politisi dan pemuka agama menggunakan semua itu untuk menyebarkan pesan, atas kenyakinan akan rencana jahat PKI, bahwa

52 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

tidak ada pilihan lain selain “membunuh atau dibunuh.” 77 Sangat sulit untuk membayangkan bahwa bahasa semacam itu—khususnya saat mereka terlontar dari kalangan otoritas—tidak memicu atau setidaknya memberikan izin untuk melakukan kekerasan yang nyata, termasuk pembunuhan. Memang, banyak kisah mengenai pembantaian yang diceritakan para jagal menekankan penemuan dokumen, lubang besar dan senjata tersebut sebagai alasan mengapa mereka tidak punya pilihan selain menganyang PKI.

Perang Media dan Psy-War

Sebagaimana diperjelas oleh contoh-contoh di atas, saluran utama yang dipakai Angkatan Darat untuk menyebarkan bahasa yang provokatif dan propaganda mereka adalah media massa, yang pada masa itu berarti radio, koran, dan, untuk beberapa orang tertentu, televisi. Media massa yang paling penting kemungkinan besar adalah radio karena menjangkau rumah tangga biasa dan kantor-kantor di seluruh negeri. 78 Maka tidaklah mengejutkan bahwa pemimpin G30S pertama-tama merebut stasiun radio nasional (RRI), atau bahwa aksi pertama Suharto melawan mereka adalah dengan merebut kembali stasiun radio tersebut. Namun, sementara radio merupakan media yang terpenting, koran adalah media terpenting normor dua karena mereka dibaca oleh para pemimpin politik dan pemuka agama yang mempengaruhi opini publik. Karena itu, juga sangat wajar apabila dalam 24 jam setelah aksi pertama G30S, Angkatan Darat telah melarang terbit semua koran di seluruh negeri, kecuali yang dimiliki atau berada dalam kontrol mereka.

Koran yang diizinkan terbit, Angkatan Bersendjata dan Berita Yudha, dikontrol sendiri oleh Angkatan Darat. Tidak lama kemudian, Angkatan Darat mengizinkan surat kabar lain terbit, namun di bawah kontrol ketat dan “arahan” dari pusat penerangan Angkatan Darat. Menurut editor terkemuka salah satu surat kabar, ia dan yang lainnya “diberi tahu pada awal Oktober bahwa Angkatan Darat telah memulai kampanye melawan PKI dan siapa yang menerbitkan informasi yang kritis terhadap kampanye akan dinilai sebagai pendukung PKI. Netralitas tidak diizinkan.” Dalam prakteknya, koran yang diberi izin untuk terbit entah dikelola oleh Angkatan Darat atau hanya membeo pernyataan resmi Angkatan Darat. Pesan utama yang

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 53

disampaikan adalah bahwa PKI bersalah karena berkhianat. Pejabat Kedutaan Inggris melapor ke London pada 19 Oktober 1965, “Pastilah pers dan radio yang sejak 2 Oktober telah seluruhnya berada di bawah kendali Angkatan Darat terus memberikan laporan dan artikel yang menuding kesalahan PKI.” 80

Oleh karena itu, betapa aneh, bahwa pada 2 Oktober—setelah peristiwa Gerakan 30 September digagalkan—harian nasional PKI, Harian Rakyat, diizinkan terbit untuk terakhir kalinya, dengan editorial yang menyatakan dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh Gerakan tersebut. Editorial tersebut menjadi satu-satunya bukti tertulis yang tersedia bagi Angkatan Darat mengenai keterlibatan PKI dalam peristiwa dugaan kudeta 1 Oktober. Oleh karenanya, permasalahan keaslian dan siapa yang menulis menjadi sangat penting. Terhadap kedua kubu muncul pertanyaan-pertanyaan menganggu. 81 Misalnya, mengapa organ resmi PKI memutuskan untuk menerbitkan sebuah editorial yang mendukung usaha kudeta terencana yang terbukti telah gagal? Selanjutnya, mengapa PKI diizinkan untuk mempublikasikan edisi terakhir yang menuduh dirinya sendiri sementara media nasional lain di Jakarta berada di bawah kontrol Angkatan Darat atau telah dilarang terbit? Hal tersebut mengundang kecurigaan mengingat pada 1 Oktober pagi editor surat kabar lain secara eksplisit dinasihati oleh Angkatan Darat untuk tidak mempublikasikan apa pun tentang Gerakan tersebut. Salah satunya adalah surat kabar Islam, Suara Islam, yang editornya mengakui bahwa pada 11.00 pagi di hari terduga kudeta, dua perwira angkatan Darat (satu di antaranya berpangkat Letnan Kolonel) menginstruksikan mereka untuk tidak mempublikasikan cerita yang telah mereka tulis dan kirim ke percetakan. Salah seorang editor menjelaskan pada 1967, “Jadi kami menarik kembali cerita tersebut dari percetakan dan tidak mempublikasikannya. Namun seperti yang Anda lihat, kami hampir saja melakukannya.” 82 Pertanyaannya, mengapa tidak ada perwira Angkatan Darat yang datang ke kantor Harian Rakyat pada hari itu dan memberi tahu mereka agar tidak menerbitkan editorial tersebut? Minimal, bukti yang tersedia menyarankan bahwa pimpinan Angkatan Darat secara sengaja membujuk para editor Harian Rakyat untuk menerbitkan suatu editorial mengenai G30S sementara secara eksplisit melarang koran lain untuk tidak melakukan hal serupa. Kemungkinan lain, editorial

54 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

tersebut tidak ditulis oleh PKI sama sekali, melainkan oleh seseorang dengan kepentingan untuk menciptakan bukti dokumen atas kesalahan PKI, dan dengan itu tercipta pula alasan bagi suatu kampanye agresif untuk menghancurkan partai ini sekaligus dan untuk selamanya. Sebagaimana dicatat oleh Anderson dan McVey, “Laporan Badan Intelejensi Pusat (CIA) terhadap terduga kudeta Oktober 1965 menyarankan bahwa editorial Harian Rakyat haruslah disusun sebelum kejadian. Mungkin memang demikian, tetapi belum tentu disusun oleh pimpinan Partai.” 83

Dalam usahanya untuk menghancurkan PKI dan gerakan kiri, Angkatan Darat juga menggunakan strategi perang psikologis yang kemungkinan besar menambah ketegangan dan meningkatkan kemungkinan aksi kekerasan, termasuk pembunuhan. Di sebagian wilayah di Indonesia yang dinilai bersimpati terhadap PKI dan afiliasinya, Angkatan Darat mengirimkan pasukan perang psikologis, yang dalam wilayah tertentu dikenal sebagai “Tim Penerangan Operasi Mental” dan wilayah lainnya sebagai “Tim Komando Operasi Mental” atau “Tim Indoktrinasi.” 84 Di Bali, tim ini berangkat dari desa ke desa, menyebarkan tentang pesan mengerikan mengenai kewajiban non-netralitas: seseorang dapat menentang atau mendukung PKI, namun tidak ada posisi tengah. Salah satu koran mendeskripsikan pesan Angkatan Darat, “Jelas bahwa hanya ada dua kemungkinan pilihan; berada di sisi G30S atau berada di belakang pemerintah dalam menghancurkan G30S. Tidak pernah ada posisi netral.” 85

Perwira Angkatan Darat menekankan bahwa pernyataan loyalitas semata tidaklah cukup. Pada suatu upacara resmi hanya beberapa hari sebelum mulainya pembantaian massal di Bali, Dandim di Kerambitan menyampaikan kepada yang hadir bahwa Angkatan Darat membutuhkan “bukti konkrit dari loyalitas mantan anggota PKI kepada Republik Indonesia dan Pancasila, karena hanya bermodal pernyataan tertulis tidaklah cukup; yang diperlukan adalah bukti konkrit.” 86 Demikian pula dalam sebuah rangkaian pawai massa pada Oktober di Aceh, Pangdam, Brigadir Jenderal Ishak Djuarsa, mendesak massa untuk membunuh anggota PKI atau menerima risiko dihukum. Seorang saksi mata dari Takengon menjelaskan, Djuarsa memberitahu massa: “Saya akan menghancurkan mereka sampai ke akar-akarnya! Jika kalian menemukan anggota PKI [di desa kalian], dan tidak membunuh mereka, kalianlah yang akan kami

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 55

hukum!” 87 Bahasa seperti itu, dilengkapi dengan dorongan alamiah untuk mempertahankan diri, memaksa bukan hanya mereka yang sebenarnya netral, bahkan juga mantan anggota PKI pun untuk ikut menyerang PKI.

Kemungkinan besar, operasi psy-war dilakukan di bawah pengawasan Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang sangat berkuasa dan dibentuk pada 10 Oktober 1965 dan berada langsung di bawah komando Suharto. Sejak awal, Suharto telah menafsirkan mandat Kopkamtib secara luas mencakup baik wilayah militer maupun politik; dan pada Desember awal, sebuah dekrit presiden secara spesifik menyatakan bahwa Kopkamtib memiliki kekuatan untuk “memulihkan kewibawaan pemerintah dengan operasi militer-fisik dan mental” [penekanan ditambahkan]. 88

Demikian pula, suatu perintah Angkatan Darat yang menguraikan strategi untuk menghancurkan PKI secara gamblang menyebut sarana perang psikologis: “G30S/PKI tidak boleh diberikan kesempatan untuk berkonsolidasi. Hal tersebut harus didorong kembali secara sistematis dengan seluruh sarana, termasuk psy-war…” 89

Melampaui ancaman yang nyaris terang-terangan dan hasutan untuk melakukan kekerasan, yang paling mengejutkan mengenai bahasa ini adalah bagaimana mereka terdengar layaknya retorika tentang suatu negara yang sedang berada dalam peperangan. Lewat retorika yang menggambarkan negara berada dalam situasi perang, arena politik secara keseluruhan direduksi menjadi sebuah medan perang antara yang baik dan yang buruk, antara yang loyal dan pengkhianat, antara negara dan musuhnya. Di sini, kita mungkin dapat melihat jejak retorika dari Orde Lama Sukarno dan Perang Dingin. Namun hal tersebut bukanlah cerita seutuhnya. Yang membuatnya berbeda adalah, baik dalam tingkat dan jenis, adalah bahwa bahasa perang sekarang diucapkan oleh Angkatan Darat — sebagai institusi yang hampir memonopoli segala sarana kekerasan, dan dilatih untuk menggunakan kekerasan – dan diarahkan kepada ratusan ribu masyarakat sipil tanpa senjata. Hal ini jelaslah sangat berbeda dari apa yang dilakukan oleh kelompok pelajar berbaju kumuh yang mencela musuh politik mereka sembari membentangkan spanduk. Ketika Angkatan Darat mendeklarasikan perang, khususnya terhadap masyarakatnya sendiri, yang dipertaruhkan jauh lebih besar — dan hasilnya tidak dapat tidak, lebih hancur lebur.

56 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Refleksi

Jauh dari reaksi spontan rakyat terhadap pengkhianatan PKI, sebagaimana rezim Orde Baru dan pengantinya selalu tekankan, pembantaian 1965-66 telah diatur sedemikian rupa oleh Angkatan Darat sendiri. Pimpinan Angkatan Darat di bawah Mayor Jenderal Suhartolah yang memperkenalkan gagasan tentang krisis politik pada bulan Oktober harus dan dapat diselesaikan lewat cara kekerasan, dan juga menyediakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Angkatan Daratlah, dengan unit teritorial dan unit para-komando elitenya, yang memimpin kampanye “pembersihan”: menahan, memukul dan membunuh anggota PKI dan sekutunya. Angkatan Darat jugalah yang menyediakan sarana organisasional dan logistik material bagi operasi tersebut. Angkatan Darat pulalah yang memobilisasi, melatih dan mempersenjatai puluhan (dan mungkin ratusan) ribu pemuda untuk menjadi anggota kelompok milisi dan regu pembunuh yang menahan dan membunuh komunis di seluruh negeri. Angkatan bersenjata pulalah yang memimpin kampanye fitnah yang menggambarkan PKI dan anggotanya sebagai ateis, pengkhianat, iblis, barbar, pelacur dan teroris, oleh karenanya memberikan baik motif maupun pembenaran atas pembunuhan terhadap ribuan masyarakat sipil yang tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Angkatan Daratlah yang tanpa rasa bersalah melakukan kampanye canggih dengan menggunakan media massa untuk mencapai tujuan ini, dan kemungkinan besar menciptakan dokumen yang palsu sebagai bukti kesalahan PKI. Dan yang terakhir, Angkatan Daratlah yang menggunakan bahasa peperangan, secara terencana membangun atmosfir bahwa hanya ada kawan dan lawan, namun kekerasan dilakukan hanya oleh mereka yang memiliki senjata, melawan mereka yang tanpa senjata.

Dalam melakukan usaha ini, Angkatan Darat tentu saja memiliki sekutu. Dari antara para sekutu tersebut, tidak ada sekutu yang lebih bersemangat dibanding pemimpin politik dan pemuka agama yang antikomunis. Mereka menyulut api kebencian dan kekerasan dengan menyinggung-nyinggung perselisihan agama dan budaya yang sudah terjadi sejak lama. Kekerasan juga memperoleh bahan bakar dari konteks internasional yang lebih luas, Perang Dingin, dan sikap negara-negara luar yang membiarkan. Namun tanpa kampanye yang dilakukan oleh Angkatan Darat untuk menampilkan PKI sebagai iblis, tanpa keputusan sadar untuk menghancurkan PKI

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 57

secara fisik, serta tanpa mobilisasi kapasitas logistik dan organisasional untuk melancarkan keputusan tersebut, sangat tidak mungkin bahwa ketegangan yang lama tersebut atau kekuatan eksternal akan menghasilkan kekerasan yang sedemikian brutal dan meluas.


Ucapan Terimakasih

Untuk komentarnya atas versi terdahulu artikel ini, saya ingin berterima kasih kepada tiga pengulas tanpa nama, dan co-editor dari Edisi Khusus ini, Gerry van Klinken dan Martijn Eickhoff. Ucapan terima kasih juga kepada John Sidel, Douglas Kammen, Mary Zurbuchen dan Lovisa Stannow, yang memberikan masukan yang sangat bernilai bagi proyek yang lebih besar di mana artikel ini menjadi bagiannya.

Catatan Contributor

Geoffrey Robinson adalah seorang professor sejarah di Universitas California, Los Angeles (UCLA) di mana ia mengajar dan menulis tentang kekerasan politik, genosida, perlawanan populer dan hak asasi manusia khususnya di Asia Tenggara. Sebelum berada di UCLA, ia bekerja di Departemen Riset Amnesty Internasional selama enam tahun. Karya besarnya ialah: The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali (Cornell University Press, 1995) East Timor 1999: Crimes against Humanity (Elsham & Hak, 2006) dan “If You Leave Us Here, We Will Die”: How Genocide Was Stopped in East Timor (Princeton University Press, 2010). Buku terbarunya berjudul The Killing Season: A History of the Indonesian Massacres, 1965–66 diterbitkan oleh Princeton University Press pada tahun 2018; edisi Indonesia buku ini diterbitkan pada tahun 2018 oleh Komunitas Bambu (Kobam) dengan judul Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia, 1965-66.

Penerjemah

Muhamad Dimas Aldio dan Antonius Sumarwan, SJ

58 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

1Kontributor tersebut terlalu banyak untuk disebutkan di sini, tetapi mereka meliputi beberapa studi lokal dan regional yang cukup baik, dan beberapa dokumentasi umum serta tematik**.** Sekadar contoh dari karya terbaru lihat Douglas Kammen dan Kathrine McGregor, ed., The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965-68 (Singapore: NUS Press, 2012), dan artikel lain dalam buku ini. 2Ini adalah edisi yang telah direvisi dan diperpendek dari suatu bab dalam The Killing Season: A History of the Indonesia Massacres, 1965-66, diterbitkan oleh Princeton University Press pada 2018; edisi Indonesia buku ini diterbitkan oleh Kobam dengan judul Musim Menjagal: Sejarah Pembunuhan Massal di Indonesia, 1965-66. 3Kasus tersebut baru saja diteliti di Aceh oleh Jess Melvin berdasarkan temuan dokumen Angkatan Darat Indonesia. Lihat Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder: How the Indonesian Military Initiated and Implemented the Indonesian Genocide—the Case of Aceh” (Disertasi S3, Universitas Melbourne, 2014). Saya juga berargumen untuk kasus di Bali dalam Geoffrey Robinson, The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1995). Ilmuwan lain, khususnya Douglas Kammen, John Roosa dan Robert Cribb, juga menekankan bahwa studi sebelumnya terlalu menekankan pentingnya kondisi sosial dan budaya lokal, sementara kurang memperhatikan peran Angkatan Darat dalam menggerakkan dan mengorganisir kekerasan. Lihat Kammen dan McGregor, The Contours of Mass Violence, 1-24; John Roosa, “The State of Knowledge about an Open Secret: Indonesia’s Mass Disappearances of 1965- 66,” Journal of Asian Studies 75, no. 2 (2016): 281-97; dan Robert Cribb, “Political Genocides in Postcolonial Asia,” dalam The Oxford Handbook of Genocide Studies, ed. Donald Bloxham dan A. Dirk Moses (Oxford: Oxford University Press, 2010), 445-65. 4Lihat Benjamin Valentino, Final Solutions: Mass Killing and Genocide in the Twentieth Century (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2004); Scott Straus, Making and Unmaking Nations: War, Leadership, and Genocide in Modern Africa (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2015); dan Helen Fein, Accounting for Genocide: National Responses and Jewish Victimization during the Holocaust (Chicago: University of Chicago Press, 1979). 5Untuk argumen terkait, lihat Douglas Kammen dan Faizah Zakaria, “Detention in Mass Violence: Policy and Practice in Indonesia, 1965-1968,” Critical Asian Studies 44, no 3 (2012): 441-66. Dalam menjelaskan variasi temporal dan geografis atas kekerasan, Kammen dan Zakaria juga mempertimbangkan hakikat kompetisi antar partai politik, sebuah faktor yang tidak dieksplorasi di sini. 6Untuk presentasi yang lebih mendalam**,** lihat Melvin, “Mechanics of Mass Murder.” 7Kedutaan Besar Inggris (Murray) kepada Departemen Asia Tenggara, Kantor Luar Negeri (Telegram), 10 Februari 1966, Rekaman Kantor Luar Negeri, DH 1015, FO 371/186028, UK National Archives (selanjutnya disingkat UKNA). 8Estimasi ini didapat oleh pejabat Amerika Serikat di Embtel 1098, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta kepada Departemen Dalam Negeri AS, 20 Oktober 1965, Record Group (selanjutnya disingkat RG) 59, POL 18 INDON, National Archives & Records Administration (selajutnya disingkat NARA). 9Dikutip dalam Yen-ling Tsai dan Douglas Kammen, “Anti-Communist Violence and the Ethnic Chinese in Medan, North Sumatra,” dalam Kammen dan Mcgregor, The Contours of Mass Violence, 141. Kammen dan Tsai mencatat tanggal terjadinya pembantaian massal di Sumatra Utara hingga 2 November 1965. 10Robinson, Dark Side of Paradise, 286, 290-92. 11Kekuatan pasukan di Jawa Timur terbatas karena delapan dari enam belas batalion organik ditugaskan di tempat lain pada saat itu. David Jenkins dan Douglas Kammen, “The Army Para-Commando Regiment and the Reign of Terror in Central Java and Bali,” dalam Kammen dan McGregor, The Contours of Mass Violence, 75-103. 12Mengenai pembunuhan di Flores dan Timor Barat, lihat Gerry van Klinken, The Making of Middle Indonesia: Middle Classes in Kupang Town, 1930s-1980s (Leiden: Brill, 2014); dan Steven Farram,

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 59

“The PKI in West Timor and Nusa Tenggara Timur, 1965 and Beyond,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 166, no. 4 (2010): 381-403. 13Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 80. 14Dua batalion RPKAD yang berbasis di Jawa Tengah tampaknya tetap berada di provinsi ini setelah batalion berbasis Jakarta diberangkatkan**.** Untuk detail, lihat Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 96. 15Dalam karya awal saya, saya berargumen bahwa pembantaian di Bali dimulai hanya setelah tibanya pasukan RPKAD awal Desember 1965. Jenkins dan Kammen telah mempresentasikan bukti bahwa beberapa pembunuhan bahkan terjadi sebelum pasukan tersebut tiba di Bali. Lihat Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment.” Namun, tidak ada keraguan bahwa pembantaian meningkat secara dramatis setelah pengerahan pasukan luar ini. 16Lihat Robinson, Dark Side of Paradise, 295-7; dan Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 101. 17Embtel 1360, Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Departemen Dalam Negeri, 6 November 1965, RG 59, POL 23-9 INDON, NARA. 18Dokumennya bertuliskan: “Dalam kerangka pembersihan/pemusnahan Gerakan 30 September (G30S), keanggotaan dari Hansip/Hanra di sektor 4 Aceh Utara dipersenjatai oleh Kosehkan Aceh Utara untuk tujuan ini.” Dikutip dalam Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 187. 19Robinson, *Dark Side of Paradise,*297-8. 20Dikutip dalam ibid., 298. 21Memorandum Windle, di Kedutaan Besar Inggris (Cambridge) kepada Departemen Asia Tenggara, Kantor Luar Negeri (Tonkin), 16 Desember 1965, DH 1015/335a, FO 371/180325, UKNA. 22Rohim, dikutip dalam Agus Sunyoto, Miftahul Ulum, H. Abu Muslih dan Imam Kusnin Ahmad, Banser Berjihad Menumpas PKI (Tulungagung: Lembaga Kajian dan Pengembangan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur dan Pesulukan Thoriqoh Agung (PETA) Tulungagung, 1996),

  1. Banser adalah kelompok milisi NU.
    23Dikutip dalam Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 142. 24Hal tersebut juga terjadi di Flores. Lihat van Klinken, The Making of Middle Indonesia, 239-40. 25Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden/Pangti ABRI/KOTI No. 22/KOTI/1965, 15 November

  2. Instruksi ini sendiri didasarkan pada instruksi-instruksi yang diberikan oleh Jendral Nasution pada 12 November 1965, dan oleh Jenderal Suharto pada 10 Oktober 1965, yang menggambarkan prosedur untuk “pembersihan” elemen G30S dari Angkatan Darat. Kammen dan Zakaria, “Detention in Mass Violence,” 443.
    26NU (Nahdlatul Ulama); PNI (Partai Nasional Indonesia); IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia); dan Partai Katolik. 27KAP-Gestapu dilaporkan terbentuk atas saran Brigadir Jenderal Sutjipto, kepala bagian politik KOTI (Komando Operasi Tertinggi), dan reli massa didorong oleh perwira Kostrad. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1978),141 28Dalam sebuah telegram di awal Desember 1965, Duta Besar Green dari Amerika Serikat memberi tahu rencana untuk mendanai kelompok tersebut secara rahasia: “Ini untuk mengkonfirmasi persetujuan terlebih dahulu bahwa kami menyediakan bagi Malik lima puluh juta rupiah yang diminta olehnya untuk aktivitas Gerakan KAP-Gestapu.” Embtel 1628, Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Departemen Dalam Negeri, 2 Desember 1965, Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat, Foreign Relations of the United States, Vol. 26, Indonesia; Malaysia-Singapore; Phillipines (Washington, DC: Government Printing Office, 2001), 379-80. 29Embtel 1435, Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Departemen Dalam Negeri, 13 November 1965, POL 23-9 INDON, NARA. Dikutip dalam Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 91-2 n61. 30Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 161, 186. 31Misalnya, bagi yang tidak akrab dengan konteks sejarah yang lebih luas, film pertama Joshua Oppenheimer, The Act of Killing (Jagal), dapat meninggalkan kesan bahwa pelaku tidak lebih dari pada preman lokal yang aksinya tidak berhubungan dengan kampanye Angkatan Darat yang lebih

60 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

besar. Film Oppenheimer yang kedua The Look of Silence (Senyap), memperbaiki kesan tersebut dengan memperjelas bahwa Angkatan Darat mengirim bertruk-truk tahanan, dengan mata tertutup dan tangan terikat, kepada preman lokal yang kemudian membunuh mereka serta membuang mayat mereka ke sungai Ular yang berbatasan dengan kota Medan. 32Untuk contoh, lihat Hermawan Sulistyo, “The Forgotten Years: The Missing History of Indonesia’s Mass Slaughter” (disertasi S3, Arizona State University, 1997) dan Christian Gerlach, Extremely Violent Societies: Mass Violence in the Twentieth-Century World (Cambridge: Cambridge University Press, 2010). Sementara menerima bahwa Angkatan Darat memainkan peran penting di beberapa wilayah, peneliti-peneliti tersebut menekankan variasi sebagai bukti bahwa konflik budaya dan sosial di wilayah yang lain adalah faktor utama kekerasan terjadi. Untuk kritik terbaru mengenai pandangan tersebut lihat Roosa, “The State of Knowledge.” 33Embtel 1326, Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Departemen Dalam Negeri, 4 November 1965, Indonesia, Vol. V, Country File, National Security Files (NSD), Box 247, Lyndon Baines Johnson Library (LBJ Library). 34Dikutip dalam Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 88. 35Dinas Sejarah TNI AD, “Crushing the G30S/PKI in Central Java,” dalam The Indonesian Killings, 1965- 1966: Studies from Java and Bali ed. Robert Cribb (Clayton, Vic.: Monash Papers on Southeast Asia, no. 21, 1990), 166. 36Menurut sebuah dokumentasi sejarah kampanye Banser melawan PKI di Jawa Timur, contohnya: “Angkatan bersenjata memfasilitasi dan mendukung pemusnahan dari PKI.” Sunyoto et al., Banser Berjihad, 153; lihat juga 89-136 dan 153-60. 37Sunyoto et al., Banser Berjihad, 124 dan untuk contoh tambahan, 101, 153, 157. Perlu dicatat bahwa kesaksian ini bertentangan dengan bukti yang dihadirkan oleh Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment, ” bahwa RPKAD tidak beroperasi di Jawa Timur hingga Juni 1966. 38Sunyoto et al., *Banser Berjihad,*124. 39Ibid., 159. 40Kenneth R. Young, “Local and National Influences in the Violence of 1965,” dalam Cribb, The Indonesian Killings, 93. 41Dikutip dalam Tsai dan Kammen, “Anti-Communist Violence,” 141n40. 42Oppenheimer, Look of Silence (0:59). 43John Hughes, Indonesian Upheaval (New York: David McKay Co., Inc., 1967), 181. 44Ibid., 180. 45Kebanyakan bukti ini didapat dari Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” khususnya bagian 3, 4 dan 5. 46Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 104, 133. 47John Bowen, Sumatran Politics and Poetics: Gayo History, 1900-1989 (New Haven, CT: Yale University Press, 1991), 119-20. 48Pola yang sama ditemukan pula di Timor Barat. Lihat van Klinken, The Making of Middle Indonesia,

235.
49Untuk Bali, lihat Robinson, Dark Side of Paradise. Untuk Aceh, lihat Melvin, “Mechanics of Mass Murder.” 50Michael van Langenberg, “Gestapu and State Power in Indonesia,” dalam Cribb, The Indonesian Killings, 47; John Roosa, “The September 30thMovement: The Aporias of the Official Narratives,” dalam Kammen dan McGregor, The Contour of Mass Violence, 29. 51Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 91. 52Teks pidato Suharto di radio pada 1 Oktober dicetak di Boerhan dan Soebakti, Gerakan 30 September, Tjetakan ke-II (Jakarta: Lembaga Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudajaan Kosgoro, 1966), 77-

9.
53Dikutip dalam Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 87.

[“Sampai ke Akar-akarnya”: Peran Angkatan ….] 61

54Dikutip ibid., 89. 55Teks asli dalam Berita Yudha, 5 Oktober 1965. Dicetak ulang di Indonesia, no. 1 (1966): 203-4. 56Pidato Suharto di Lubang Buaya pada 4 Oktober 1965 dicetak di Boerhan dan Soebakti, Gerakan 30 September, 87-8. 57Pengurus besar Partai NU, Jakarta, 5 Oktober 1965, dikutip dalam Sunyoto et al., Banser Berjihad, 104-6. 58Suara Indonesia (Denpasar), 11 November 1965. Bahasa yang sama digunakan di Kupang, Timor Barat. Lihat van Klinken, The Making of Middle Indonesia, 234. 59Pidato Nasution muncul di Berita Yudha, 12 November 1965. Diterjemahkan dan dicetak kembali di Indonesia, no. 1 (1966) 182-3. 60Kedutaan Besar Inggris (Cambridge) kepada Departemen Luar Negeri Asia Tenggara (Tonkin), 23 Desember 1965, DH 1015/349, FO 371/180325, UKNA. 61Istilah tersebut pertama muncul dalam cetakan sebuah koran milik Angkatan Darat. “Inilah Tjerita Kebinatangan ‘Gestapu’,” Angkatan Bersenjata, 8 Oktober 1965. Sebagian besar sumber mencatat bahwa ini adalah ide Brigadir Jenderal Sugandhi direktur Angkatan Bersendjata. Van Langenberg, “Gestapu and State Power,” 46. 62Badan Intelijen Pusat (CIA) kepada Ruang Konferensi Gedung Putih (White House Situation Room), “The Indonesian Situation,” Report no. 21, 7 Oktober 1965, Indonesia, Vol. V, Country File, NSF, Box 247, LBJ Library. 63Untuk asal usul dan makna politik istilah “Gestok,” lihat Kammen dan McGregor, The Contours of Mass Violence, 3-4. 64Helen Fein, “Genocide: A Sociological Perspective,” Current Sociology 38 (1990): 1-12. 65Pidato Nasution disiarkan pada 5 Oktober 1965, dan dilaporkan oleh Berita Yudha pada 6 Oktober. Pidatonya dicetak di Boerhan dan Soebakti, Gerakan 30 September, 87-8. Sebuah rekaman audio dari pidato tersebut, bersama dengan gambar acara tersedia di https://www.youtube.com/watch?v=K5HgT4ThQ5E. 66Angkatan Bersendjata, 8 Oktober 1965. 67Angkatan Bersendjata, 14 Oktober 1965. 68Tsai dan Kammen, “Anti-Communist Violence,” 143. 69Versi sensasional pertama mengenai cerita Gerwani muncul dalam Berita Yudha pada 11 Oktober

  1. Ceritanya juga muncul dalam publikasi Angkatan Darat. Lihat Pusat Penerangan Angkatan Darat, Fakta2 Persoalan Sekitar Gerakan 30 September (Jakarta: Penerbitan Chusus No. 1, 2 dan 3, Oktober-Desember 1965).
    70Saskia Wieringa, Sexual Politics in Indonesia (New York: Palgrave, 2002). 71“Pengakuan Seorang Ketua Gerwani. Diperintahkan Mendjual Diri Kepada Anggota ABRI,” Suara Indonesia (Denpasar), 5 November 1965. 72Pada Desember 1965, Sukarno mengutip otopsi resmi untuk membuktikan kasusnya, namun tidak menarik perhatian seorang pun. Lihat Benedict Anderson dan Ruth McVey, A Preliminary Analysis of the October 1, 1965 ‘Coup’ in Indonesia (Ithaca, NY: Cornell Modern Indonesia Project, 1971), 49n8. Lihat Benedict Anderson, “How Did the Generals Die?” Indonesia, no. 43 (1987): 109-34. 73Robinson, Dark Side of Paradise, 293. 74Jenkins dan Kammen, “The Army Para-Commando Regiment,” 88. 75Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 139. 76Sunyoto et al. menyebutkan dua kasus serupa di Jawa Timur; pada kedua kasus tersebut dilaporkan bahwa unit Ansor dan Banser menggunakan lubang-lubang sebagai kuburan massal bagi anggota PKI yang mereka bunuh. Sunyoto et al., Banser Berjihad, 119, 157. 77Van Langenberg, “Gestapu and State Power,” 48-9.

62 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

78Catatan para penyintas dan pelaku dari periode ini umumnya menyebutkan siaran radio sebagai sumber penting informasi. 79Dikutip dalam Roosa, “The September 30thMovement,” 29. 80Kedutaan Besar Inggris (Gilchrist) kepada Kantor Luar Negeri (Stewart), “Attempted Coup in Indonesia,” 19 Oktober 1965, DH 1015/215, FO 371/180320, UKNA. 81Diskusi mendalam pertama kali mengenai editorial Harian Rakyat ada dalam Anderson dan McVey, A Preliminary Analysis, 183-209. 82Wawancara George Kahin dengan lima pemimpin muslim terkenal, Jakarta, 18 Juni 1967. 83Benedict Anderson dan Ruth McVey, “What Happened in Indonesia?” New York Review of Books, 1 Juni 1978. 84Untuk pengoperasian tim-tim ini di Bali, lihat Robinson, Dark Side of Paradise, 293-4; untuk Aceh, lihat Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 155, 180. 85“Orpol/Ormas PKI Bujar, Kekridan, Patjung dan Senganan Lempar Badju,” Suara Indonesia (Denpasar), 18 November 1965. 86“Kerambitan Bersih Dari PKI,” Suara Indonesia (Denpasar), 1 Desember 1965. 87Dikutip dalam Melvin, “Mechanics of Mass Murder,” 116. 88Keputusan Presiden/Panglima Tertiinggi Angkatan Bersendjata Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Operasi Tertinggi (KOTI), No. 179/KOTI/1965, 6 Desember 1965, dikutip dalam van Langenberg, “Gestapu and State Power,” 51. 89Dinas Sejarah TNI AD, “Crushing the G30S/PKI in Central Java,” 164.

[ARTIKEL]

Mekanika Penjagalan Massal: Kasus yang Mendudukkan Penjagalan

* di Indonesia sebagai Genosida

Jess Melvin

[Macmillan Centre, Yale University, New Haven, CT, Amerika Serikat]

ABSTRAK

Artikel ini menyajikan selayang pandang bukti baru yang ditemukan dari arsip milik bekas Badan Intelijen Negara di Banda Aceh yang mampu membuktikan, untuk kali pertama, keterlibatan militer di balik penjagalan 1965-66 di Indonesia. Berkas-berkas ini menunjukkan bahwa jajaran pimpinan militer memprakarsai dan melaksanakan penjagalan sebagai bagian dari operasi militer nasional yang terkoordinasi. Operasi militer ini digambarkan oleh para petinggi militer sebagai “operasi pemusnahan” dan dilaksanakan dengan maksud yang dinyatakan untuk “memusnahkan sampai ke akar-akarnya” saingan politik utama militer, Partai Komunis Indonesia (PKI). Bukti baru ini secara mendasar mengubah apa yang kini mungkin diketahui tentang penjagalan 1965-66, khususnya terkait pertanyaan tentang niat militer. Demikian juga, proses di mana kelompok sasaran militer diidentifikasi dan ditargetkan untuk dihancurkan kini dapat dipahami dengan

  • Judul asli: Mechanics of Mass Murder: A Case for Understanding the Indonesian Killings as Genocide, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 487-511. Kontak: Jess Melvin. Email: [email protected]. Surat: 34 Hillhouse Avenue, New Haven, Connecticut 06520-8206, USA. © 2017 Penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

64 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menempatkan militer sendiri sebagai pelaku di balik bagaimana proses penjagalan ini terjadi. Artikel ini mengetengahkan bahwa bukti baru ini memperkuat argumen, yang diajukan oleh para pakar genosida sejak awal 1980-an, bahwa penjagalan 1965-66 harus didudukkan sebagai kasus genosida. Kata kunci : Genosida Indonesia, penjagalan massal 1965-66; Aceh; Sumatra; militer Indonesia; Partai Komunis Indonesia (PKI)

Pengantar

ejak peristiwa penjagalan 1965-66, para pengamat politik

Sdari Indonesia dan luar negeri telah memperdebatkan

istilah yang sesuai untuk melabelinya. 1 Skala penjagalan—diyakini telah merenggut hingga satu juta jiwa—beserta pernyataan para jagal yang bertujuan untuk “menumpas sampai ke akar-akarnya” kelompok masyarakat tak bersenjata, agaknya telah menggiring banyak pihak untuk menyelidiki apakah penjagalan 1965-66 merupakan kasus genosida. Sejak awal 1980-an, para pakar kunci mengenai genosida berpendapat bahwa penjagalan 1965-66 tampaknya memenuhi definisi genosida sesuai Konvensi Genosida 1948. Kesulitan terbesar untuk mendukung klaim ini adalah dalam membuktikan niat militer di balik penjagalan ini dan menguatkan argumen bahwa kelompok sasaran militer dapat dipahami sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi. Artikel ini menyediakan selayang pandang mengenai bukti-bukti kunci dari Provinsi Aceh yang dapat menjelaskan “persoalan bukti” ini. Dengan menggunakan catatan dari pihak militer sendiri, artikel ini akan menunjukkan bagaimana penjagalan dimulai dan diterapkan sebagai bagian dari operasi militer yang disengaja. Artikel ini juga akan menunjukkan bagaimana militer secara eksplisit mengidentifikasi kelompok sasarannya melampaui batasan “kelompok politik”— yang dikecualikan dari perlindungan di bawah Konvensi—untuk mengidentifikasi kelompok sasaran ini sebagai kelompok bangsa yang dibentuk secara ideologis (“kelompok komunis” Indonesia) dan sebagai anggota kelompok agama (sebagai “kaum ateis”). 2 Dengan landasan itu, artikel ini berpendapat bahwa penjagalan 1965-66 tampaknya dapat dipahami sebagai kasus genosida.

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 65

Kisah tentang bagaimana bukti baru terungkap tampaknya merupakan suatu kebetulan dan nasib mujur saya. Pada 2010, saya pergi ke bekas kantor arsip Badan Intelijen Negara di Banda Aceh. Saya telah mewawancarai para penyintas dan pelaku penjagalan di provinsi tersebut sebagai bagian penelitian disertasi doktoral saya. Lantaran tidak dapat mengakses arsip secara langsung, saya meminta untuk melihat katalognya dan memesan sejumlah berkas berdasarkan tanggal pembuatannya. Saya hampir tidak bisa percaya ketika saya kemudian disodorkan sebuah kotak berisi 3.000 halaman berkas rahasia militer. Berkas-berkas ini, yang tergabung dengan suatu yang dibuat oleh komando militer Aceh, 3 merupakan berkas pertama dari berkas serupa yang mestinya dapat ditemukan dari sepenjuru Indonesia. Berkas-berkas ini lantas dikenal sebagai berkas genosida Indonesia.

Persoalan Pembuktian

Tantangan terbesar yang dihadapi para peneliti penjagalan 1965-66 adalah kurangnya bukti dokumen yang tersedia untuk bahkan sekadar menetapkan kronologi dasar atas peristiwa, apalagi untuk mengetahui rantai komando yang jelas di balik terjadinya peristiwa kekerasan ini. Selama setengah abad terakhir, militer Indonesia mengutarakan kekerasan sebagai akibat dari pemberontakan “spontan” oleh “rakyat”, 4 dan “ledakan” lantaran “bentrokan komunal yang mengakibatkan pertumpahan darah di beberapa wilayah di Indonesia”. 5 Sementara itu, penyebutan spesifik tentang siapa pelaku di balik peristiwa jagal ini justru dihindari. Komando Militer Aceh menjelaskan: “gerakan spontan rakyat di seluruh Aceh secara bersamaan menghancurkan PKI [Partai Komunis Indonesia] sampai mayoritas anggota PKI terbunuh ….” 6 Tujuan dari laporan resmi oleh Komando Militer Aceh ini adalah untuk menolak bahwa penjagalan ini dilakukan atas komando yang terpusat dan disengaja oleh militer. Seperti dikemukakan oleh Vedi Hadiz, dukungan terhadap penjagalan dan perubahan rezim yang dipengaruhi peristiwa ini tetap menjadi “pembenaran” berlakunya tatanan sosial Indonesia saat ini. 7

Pengingkaran ini berlanjut hingga hari ini. Pada April 2016, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Luhut Pandjaitan, secara bersamaan

66 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menyangkal bahwa penjagalan berskala massal telah terjadi selama peristiwa penjagalan 1965-66, sekaligus menegaskan kembali penolakan pemerintah untuk menerbitkan pernyataan permohonan maaf kepada para korban penjagalan. 8 Negara Indonesia juga terus membungkam dan mengintimidasi mereka yang ingin menentang narasi propaganda resmi tentang peristiwa kekerasan tersebut. 9 Pada September 2017, pihak kepolisian di Jakarta menutup diskusi akademik tentang kekerasan 1965-66 di perkantoran salah satu organisasi masyarakat sipil yang paling disegani, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 10 Para polisi menyerah pada tuntutan demonstran anti-komunis yang, dengan dukungan dari jajaran kunci pimpinan militer, telah mengepung kantor-kantor LBH, menjebak para peserta diskusi di dalam sementara secara keliru menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak memperoleh “izin” untuk berkumpul. Para aktivis HAM mengecam Presiden Joko Widodo, “Jokowi”, yang memperuncing sentimen anti-komunis ini dengan mengumumkan pada Juni 2017 bahwa ia akan “menggebuk” Partai Komunis Indonesia (PKI), yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia sejak 1966, jika mereka berani “muncul kembali”. 11

Selama hampir lima puluh tahun, diyakini bahwa betapa sedikit bukti dokumenter tersedia terhitung sejak masa penjagalan lantaran tidak ada catatan yang pernah dibuat. Sejak setidaknya dasawarsa 1970-an, dikatakan bahwa tidak ada perintah tertulis dikeluarkan oleh pimpinan militer untuk mengoordinasikan penjagalan. 12 Pada 2010, dinyatakan bahwa “tidak ada bukti” atas penyimpanan catatan sistematis mengenai penjagalan, 13 sementara pada 2012, dinyatakan bahwa penjagalan terjadi “tanpa dukungan berarti dari birokrasi untuk memproses dan mengadili musuh yang ditargetkan (yang semestinya meninggalkan jejak tertulis)”. 14 Artinya, mereka mempercayai bahwa perintah resmi tertulis tidak pernah dikeluarkan, dan juga meyakini bahwa penjagalan dilakukan tanpa dukungan dari negara dan struktur pemerintah sipil.

Catatan awal mengenai periode 1965-66 yang ditulis oleh para Indonesianis berfokus pada upaya memahami tindakan dan motif di balik Gerakan 30 September (G30S)—upaya kudeta yang gagal pada 1 Oktober pagi yang kesalahannya dilemparkan pada PKI dan digunakan sebagai “dalih” atas kudeta yang dilakukan oleh militer

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 67

sendiri dan menjadikannya sebagai serangan terhadap PKI—alih-alih sekadar terjadinya pembunuhan biasa. Pertanyaan tentang apakah PKI bertanggung jawab atas G30S pun baru dapat terjawab setelah tahun 2006, melalui penerbitan teks terobosan John Roosa, Dalih Pembunuhan Massal. 15 Sementara itu, pertanyaan tentang apakah militer melaksanakan penjagalan, sebagai bagian dari operasi militer yang disengaja, atau tidak, tetap menjadi debat terbuka hingga penemuan dokumen penjagalan Indonesia. 16

Sejak awal 1980-an, terlepas dari kurangnya informasi, para peneliti seputar genosida berpendapat bahwa penjagalan 1965-66 tampaknya merupakan kasus genosida. 17 Pada 1981, Leo Kuper memasukkan penjagalan 1965-66 dalam studi fundamentalnya, Genocide: It’s Political Use in the Twentieth Century. Melalui penelitian ini, ia menolak laporan resmi Indonesia bahwa penjagalan terjadi sebagai akibat dari kekerasan horizontal spontan sebagai respons atas G30S. 18 “Sebaliknya”, ia berpendapat, “tentara terlibat aktif dalam operasi, terlibat langsung dalam pembantaian, dan secara tidak langsung dalam mengatur dan mempersenjatai masyarakat sipil untuk dijadikan pembunuh.” Penjagalan itu, menurutnya, harus dipahami sebagai kasus genosida lantaran skalanya yang besar dan dilakukan secara sengaja.

Ia menjelaskan bahwa hambatan utama untuk memahami penjagalan 1965-66 sebagai kasus genosida adalah pengecualian “kelompok politik” dari perlindungan berdasarkan Konvensi Genosida 1948 19 —definisi hukum standar genosida berdasarkan hukum internasional. Namun, ia mengusulkan bahwa “dalam pembantaian para komunis, kriteria afiliasi masa lalu memiliki finalitas dan ketetapan yang cukup sebanding dengan pembantaian berdasarkan ras dan itu didasarkan pada penerapan tanggung jawab kolektif yang sama.” 20 Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan, penjagalan tersebut melampaui batas-batas konflik antarkelompok, dengan tambahan perbedaan “kelas” dan “agama” di antara para korban dan pelaku. 21 Demikian juga, etnisitas juga merupakan faktor, sebagaimana dibuktikan dengan penjagalan “pedagang Tionghoa dan keluarga mereka.” Dengan demikian, ia menduga bahwa kelompok sasaran militer secara substansial lebih luas daripada sekadar

68 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kelompok politik dan mengandung unsur-unsur identitas antargenerasi yang mendalam.

Penjagalan 1965-66 juga tercantum dalam studi klasik 1990 karya Frank Chalk dan Kurt Jonassohn, The History and Sociology of Genocide: Analyses and Case Studies. Sebagaimana Kuper, mereka mengutarakan peristiwa penjagalan itu sebagai genosida dan mengusulkan bahwa kelompok sasaran militer lebih daripada sekadar kelompok politik. Mereka menjelaskan: “Sementara genosida ini ditujukan pada suatu partai politik,” dan karenanya, secara signifikan, tidak sesuai dengan definisi hukum mengenai genosida, “kasus genosida ini menghadirkan perdebatan ganjil terkait karakter etnis, agama, dan ekonomi.” 23 Sementara itu, mereka mengusulkan bahwa rintangan utama untuk memahami penjagalan 1965-66 sebagai kasus genosida adalah “adanya banyak informasi yang saling bertentangan” ketika itu berkaitan dengan bagaimana penjagalan itu dijalankan. 24

Banyak dari persoalan tentang “informasi yang saling bertentangan” ini kini dapat terselesaikan.

Bagian berikut ini akan menyediakan tinjauan umum tentang bukti baru yang kini tersedia untuk membuktikan keterlibatan militer di balik peristiwa penjagalan, sebelum kembali pada pertanyaan tentang bagaimana bukti baru ini dapat mengatasi masalah yang diajukan oleh Kuper, Chalk, dan Jonassohn.

Persiapan Militer untuk Merebut Kekuasaan Negara di Sumatra sebelum 1 Oktober 1965

Sejak awal 1960-an, para petinggi militer Indonesia mulai membuat rencana khusus untuk “reorientasi” negara Indonesia. 25 Pada 1964, untuk memfasilitasi rencana ini, para petinggi militer berhasil melobi Sukarno agar mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengimplementasikan rancangan undang-undang yang dikenal sebagai “Keputusan Peningkat Pelaksanaan Dwikora”. Undang-undang baru ini, yang secara resmi diperkenalkan sebagai sarana pendukung kampanye Sukarno “Ganyang Malaysia”, memberi militer kekuatan baru untuk melakukan pembasmian yang sebagian besar mencerminkan undang-undang darurat militer Indonesia, dengan memberikan kemampuan untuk memobilisasi struktur militer dan paramiliter setempat. Yang paling penting, ini memberikan militer

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 69

kemampuan untuk menerapkan peraturan darurat militer secara internal, tanpa terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan Sukarno. 27

Sejak Maret 1965, militer mulai melakukan pelatihan-pelatihan militer di Aceh dan seluruh Sumatra untuk menguji kesiapan struktur-struktur baru ini. 28 Pada bulan Agustus, militer meresmikan struktur komando militer baru di provinsi tersebut, yang dinamai “Kodahan: Komando Daerah Pertahanan”. Setelahnya, tinggal menunggu dalih yang tepat untuk melancarkan agenda perebutan kekuasaan negara ini. 29 Aksi G30S pada jam-jam awal 1 Oktober 1965 menyediakan dalih ini.

Pada 1 Oktober, ketika pemimpin militer nasional masih mengulur waktu untuk memutuskan bagaimana mesti bereaksi atas peristiwa G30S, pemimpin militer di Aceh “mengaktifkan” perintah Kodahan, yang kemudian dinamai “Kohanda: Komando Pertahanan Daerah”. 30 Kohanda ini kemudian melancarkan serangannya terhadap PKI dan melancarkan perebutan kekuasaan negara di provinsi Aceh. Seperti yang dijelaskan komandan militer Aceh:

Sejak terjadinya Peristiwa GESTOK (sebutan alternatif untuk G30S) pada 1 Oktober 1965, seluruh kekuatan Kohanda Aceh telah dimobilisasi untuk melancarkan operasi penghancuran terhadap GESTOK… Operasi ini benar-benar berhasil.31

Penjelasan ini menegaskan bahwa kasus genosida ini dilancarkan sebagai kebijakan negara. Saya tidak percaya bahwa militer harus mengantisipasi skala penjagalan yang terjadi, sebab bagaimanapun mereka punya niat dan sarana untuk melancarkan apa yang dikatakan sebagai “operasi pemusnahan” sejak 1 Oktober.

1 Oktober: Perintah Awal Militer

Dari berkas-berkas militer yang kini tersedia, mungkinlah untuk melihat bahwa koordinasi militer pada 1 Oktober 1965 jauh lebih intensif daripada yang sebelumnya diketahui. Sebelumnya, satu-satunya perintah yang diketahui berasal dari Suharto pada 1 Oktober dikirim pada jam 9 malam, ketika ia menyatakan: “sekarang kita dapat mengendalikan situasi baik di pusat maupun di daerah.” Tidak diketahui apa yang dimaksud Suharto dengan pernyataan ini. Berkas-berkas genosida menunjukkan bahwa perintah dan arahan tambahan

70 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dikirim sebelum ini. Kini diketahui, misalnya, bahwa pada pagi hari 1 Oktober, Suharto, bertindak sebagai komandan angkatan bersenjata, mengirim telegram kepada komandan militer Aceh, Jenderal Ishak Djuarsa, seorang anti-komunis tulen, 33 menyatakan bahwa “gerakan kudeta” telah terjadi di ibukota. 34

Inilah perintah pertama yang diketahui dan menyatakan bahwa kudeta telah terjadi, didahului oleh beberapa jam deklarasi G30S tentang “Dewan Revolusi”, yang tidak terjadi hingga pukul 2 siang dan umumnya dilihat sebagai titik paling awal untuk menggolongkan peristiwa G30S sebagai upaya kudeta. Perintah ini juga menjadi bukti bahwa Suharto dan para petinggi militer sedang berkomunikasi ketika itu. Di sini saya tidak menyiratkan bahwa Suharto karena suatu alasan memilih untuk terlebih dahulu menghubungi Djuarsa, tetapi dapat diasumsikan bahwa perintah ini dikirim ke semua komandan militer provinsi pada saat itu. 35

Perintah kedua kemudian diterima oleh Djuarsa, dikirim oleh komandan militer antarwilayah, Letnan Kolonel Ahmad Mokoginta. Mokoginta, seorang anti-komunis tulen, memainkan peran penting dalam persiapan militer di Sumatra sebelum 1 Oktober

  1. 36 Perintah ini menginstruksikan Djuarsa untuk: “Menunggu perintah/instruksi dari [Mokoginta].”
    37 Petunjuk yang dijanjikan dalam perintah Mokoginta disampaikan pada tengah malam itu, ketika Mokoginta menyampaikan pidato di Medan dan memerintahkan agar “semua anggota angkatan bersenjata harus dengan tegas dan sungguh-sungguh memusnahkan agenda kontrarevolusi ini… sampai ke akar-akarnya.” 38 Ini adalah perintah pertama yang diketahui dikeluarkan oleh militer untuk “memusnahkan” Gerakan 30 September.

Perintah-perintah ini adalah bukti bahwa sejak pagi hari 1 Oktober, Suharto telah berkontak dan mengirim arahan kepada komandan militer antarwilayah dan provinsi. Hal ini juga menjadi bukti bahwa militer melancarkan serangan militer sebelum tengah malam tanggal 1 Oktober dan menyerukan “penghancuran total” Gerakan 30 September. Selain itu, seperti yang telah diuraikan di atas, kini jelas bahwa militer mengaktifkan struktur komando pada pagi hari 1 Oktober untuk memfasilitasi serangannya terhadap PKI. Mereka menamai operasi ini “Operasi Berdikari”. Istilah ini

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 71

tampaknya telah menjadi sandi resmi yang digunakan oleh militer untuk menyebut peristiwa genosida di Aceh. 39

Koordinasi Awal

Jajaran pimpinan militer di Aceh kemudian lanjut mengomunikasikan perintah-perintah ini kepada para pemimpin militer dan sipil tingkat kabupaten dan kecamatan. Konsolidasi ini dimulai di Banda Aceh. Tercatat dalam berkas militer bahwa pada pukul 8 malam pada 4 Oktober, Pantja Tunggal Aceh dan perwakilan para pemimpin militer ini berkumpul di ruang pertemuan gubernur di Banda Aceh. 40

Pantja Tunggal, atau “Lima dalam Satu”, adalah dewan eksekutif puncak pada tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan ini adalah gabungan perwakilan pemimpin militer dan sipil, dan merupakan penghubung utama antara para pemimpin militer dan pemerintah sipil di tingkat provinsi dan kabupaten. Badan ini diperhitungkan lantaran para anggotanya adalah komandan militer tingkat provinsi (atau kabupaten), gubernur (atau bupati tingkat kabupaten), kepala jaksa, kepala polisi dan perwakilan partai politik masyarakat dari Front Nasional. Ulf Sundhaussen menjelaskan bahwa Pantja Tunggal pada awalnya didirikan sebagai sarana bagi “kaum komunis dan kelompok kiri” untuk bertindak sebagai “penyeimbang” di provinsi-provinsi. 41 Namun, begitu Dwikora diberlakukan, Pantja Tunggal bertindak mengelompokkan pemerintah provinsi dan kabupaten di bawah kendali militer, dan secara efektif menerapkan suatu bentuk darurat militer secara de facto. 42

Pertemuan kemudian menghasilkan serangkaian berkas. Berkas pertama adalah “Deklarasi Pantja Tunggal untuk Daerah Istimewa Aceh”, yang ditandatangani oleh anggota Pantja Tunggal. Dewan ini menyatakan niat untuk “dengan sepenuhnya memusnahkan yang menyebut dirinya sebagai Gerakan 30 September beserta antek-anteknya.” 43 Operasi pemusnahan oleh para petinggi militer ini selanjutnya disetujui oleh dewan Pantja Tunggal Aceh, yang lantas menjalankan kendali atas pemerintahan sipil Aceh, suatu perkembangan yang memperluas operasi genosida militer ini ke dalam arena politik sipil sebagai aspirasi masyarakat.

72 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Berkas kedua kemudian dibuat, juga pada 4 Oktober. Berkas ini berjudul “Pengumuman: Pengumuman Khusus dari P.T.” dan dirancang untuk dibaca sebagai pengumuman publik. Berkas ini, ditandatangani juga oleh Pantja Tunggal Aceh, menyatakan: “Ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk membantu dalam setiap upaya untuk sepenuhnya memusnahkan… Gerakan Tiga Puluh September bersama dengan para antek-anteknya.” 44 Pengumuman ini bahkan melangkah lebih jauh dari berkas pertama dengan menyatakan, pertama kalinya tercatat, bahwa “wajib hukumnya” bagi warga untuk terlibat dalam operasi pemusnahan oleh militer. Dalam tiga hari yang singkat, Pantja Tunggal Aceh mengeluarkan instruksi bagi warga untuk membunuh sesama warga.

Setidaknya pada titik ini negara sudah tidak mungkin lagi mengklaim bahwa militer tidak secara langsung menghasut penduduk untuk terlibat dalam penjagalan yang segera akan terjadi. Jelas juga bahwa tidak peduli seberapa antusiasnya dukungan dari beberapa warga untuk operasi militer ini, relasi semacam ini pada akhirnya bersifat memaksa, karena pada kenyataannya warga diperintahkan untuk terlibat.

Hasutan dan Mobilisasi: Koordinasi Keliling Djuarsa

Setelah pertemuan ini, Djuarsa memulai koordinasi keliling provinsi. Selama perjalanan ini, Djuarsa pertama-tama bertemu dengan para pemimpin militer kabupaten setempat, sebelum mengadakan pertemuan dengan para pemimpin pemerintahan sipil kabupaten. Ia kemudian mengadakan serangkaian pertemuan publik di lapangan olah raga, tempat ia mengeluarkan ultimatum kepada warga setempat—“Bunuh PKI atau kalian akan jadi sasaran,” suatu seruan yang sungguh bertolak belakang dengan cerita propaganda tentang warga masyarakat yang dibuat percaya bahwa mereka harus membunuh, karena bila tidak, “mereka akan dibunuh” oleh PKI. Tanggal-tanggal dengan warna abu-abu pada Gambar 1 adalah tanggal-tanggal kedatangan Djuarsa di setiap kabupaten, atau, dalam kasus Aceh Selatan, yang tidak dikunjungi Djuarsa, adalah tanggal pertemuan koordinasi awal pimpinan militer setempat untuk membahas dukungan bagi operasi pemusnahan oleh militer di kabupaten tersebut.

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 73

Djuarsa meninggalkan Banda Aceh pada 7 Oktober untuk memulai perjalanan koordinasi ini. Ia melakukan perjalanan pertama ke Aceh Utara, dan ia bertemu dengan Daud Beureueh, mantan gubernur militer Aceh (1945-53) dan mantan pemimpin Pemberontakan Darul Islam di provinsi tersebut, yang berlangsung sejak 1951 hingga 1962. Pada pertemuan ini, Beureueh dikatakan telah memberikan dukungannya bagi operasi militer ini dan berjanji: “Saya akan memerintahkan rakyat Aceh untuk membantu Anda, Jenderal [Djuarsa].” 45 Pada hari yang sama, pamflet-pamflet mulai beredar di stasiun kereta Lhokseumawe yang memicu kekerasan. 46 Pamflet-pamflet ini menyerukan “tanggapi penculikan dengan penculikan, dan pertjentjangan dengan pertjenjangan.” 47

Gambar 1: Koordinasi Keliling Djuarsa. Sumber: Gambar direproduksi dengan izin dari © Robert Cribb.

74 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kemudian pada hari yang sama, Djuarsa melakukan perjalanan ke Takengon, Aceh Tengah. Di sana, seperti yang terjadi di Aceh utara, Djuarsa pertama-tama bertemu dengan pemimpin militer Aceh Tengah sebelum bertemu dengan pemerintah kabupaten Aceh Tengah (DPRD II). Djuarsa lantas mengadakan pertemuan publik di lapangan olah raga Alon Ishak. Ibrahim Kadir, seorang guru sekolah pada 1965 yang menghadiri pertemuan ini, mengingat Djuarsa mengumumkan: “PKI adalah kafir, saya [Djuarsa] akan menghancurkan mereka sampai ke akarnya! Jika di kampung kalian menemukan para anggota PKI, tetapi 48 tidak membunuh mereka, kalianlah yang akan kami hukum!”

Pada 8 Oktober, Djuarsa berkunjung ke Meulaboh, Aceh Barat. Di sana, Djuarsa juga bertemu dengan pimpinan militer Aceh Barat dan DPRD II Aceh Barat. T. M. Yatim, yang pada 1965 adalah asisten bupati di Johan Pahlawan, dan yang menghadiri pertemuan itu, mengenang:

Ketika Panglima [Djuarsa] datang kemari untuk pertemuan itu, kami semakin jelas tentang langkah-langkah apa yang telah diambil oleh PKI… [Ia mengatakan] ayo kita pergi ke lapangan, kita tidak butuh lagi pertemuan, wo, wo, wo [dengan suara kian kencang].49

Pertemuan publik lantas diadakan di lapangan olah raga Teuku Umar oleh Djuarsa, di mana, Yatim mengenang, Djuarsa mengumumkan: “Jika kalian tidak membunuh [PKI], merekalah yang 50 akan membunuh [kalau tidak bunuh, mereka yang membunuh].” Yatim menjelaskan pengumuman Djuarsa ketika itu dipahami sebagai 51 “perintah… untuk membunuh PKI.”

Djuarsa lantas kembali ke Banda Aceh. Namun konsolidasi berlanjut di Aceh Barat setelah kepergian Djuarsa. Rincian lebih lanjut tentang tahap konsolidasi di Aceh Barat berikutnya diketahui karena, untuk alasan yang tidak diketahui, lebih banyak dokumen yang ditemukan dari kabupaten ini dibandingkan dari kabupaten-kabupaten lain.

Dari dokumen-dokumen ini diketahui bahwa tiga hari kemudian, pada 11 Oktober, “Sesi Khusus Pemerintah Provinsi Aceh Barat” diadakan. Selama pertemuan ini, perintah awal Djuarsa dan Mokoginta diperdebatkan di kalangan pemerintah DPRD II Aceh

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 75

Barat sebelum serangkaian berkas lainnya dibuat. Salah satu dari berkas ini, dibuat pada 11 Oktober, adalah deklarasi yang disebut “Deklarasi, No. 4” yang mengumumkan: “[DPRD II Aceh Barat] meminta semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan … kewaspadaan mereka sembari membantu ABRI untuk memusnahkan dan sepenuhnya menghilangkan Gerakan 30 September bersama dengan organisasi-organisasi yang terafiliasi dengannya….” 52

Seperti yang sebelumnya terjadi di Banda Aceh, deklarasi ini menyetujui instruksi bahwa warga sipil harus membantu operasi penghancuran oleh militer. Deklarasi ini kemudian dikirim ke Djuarsa, Pantja Tunggal Aceh, gubernur Aceh, semua bupati, walikota, dan kepala daerah di Aceh, semua badan pemerintah di Aceh Barat, Sukarno, para menteri di Jakarta dan Radio Republik Indonesia cabang Banda Aceh. 53 Dengan demikian, tidak ada tingkat pemerintahan di Aceh atau dalam tingkat nasional yang tidak mengetahui apa yang terjadi di Aceh Barat pada titik ini. Tampaknya, seperti halnya berkas-berkas lain yang dihasilkan pada masa ini, sirkulasi berkas yang luas tersebut barangkali memiliki tujuan ganda, yaitu menunjukkan loyalitas badan yang menerbitkan kepada Suharto dan operasi pemusnahan oleh militer, sementara juga menghasut badan-badan pemerintah lain untuk melakukan tindakan serupa.

Meski Djuarsa kembali ke Banda Aceh setelah pertemuannya di Meulaboh pada 8 Oktober, fase konsolidasi di Aceh Timur dan Selatan meniru pola yang sangat mirip dengan di provinsi lainnya. Djuarsa berada di Langsa, Aceh Timur pada 1 Oktober pagi. 54 Secara kebetulan, pada pagi itu, Djuarsa bersama dengan seluruh pimpinan militer dan sipil Aceh telah berada di Langsa untuk “pertemuan massal” yang menandai kedatangan Wakil Perdana Menteri Subandrio dan anggota Politbiro PKI nasional Nyoto, yang telah melakukan “sosialisasi” berkeliling Sumatra sepanjang minggu.

Pada 1 Oktober pagi, Subandrio dan Nyoto telah melakukan perjalanan dari Medan, Sumatra Utara, dengan Mokoginta, komandan militer Sumatra Utara Daryatmo dan gubernur Sumatra Utara Sitepu, sebelum bertemu Djuarsa dan anggota Pantja Tunggal Aceh di perbatasan provinsi pada pukul 1 siang dan tiba bersama di Langsa pada pukul 2 siang. Kelompok ini kali pertama mendengar berita

76 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

tentang G30S melalui radio antara pukul 6 dan 8 pagi, sebelum melakukan perjalanan ke Langsa, ketika pertemuan telah berjalan sesuai rencana sampai Djuarsa menyela sesaat setelah pukul 2 siang untuk menyatakan bahwa “kudeta” telah terjadi di ibukota.

Pada titik ini, pertemuan dihentikan dan para delegasi diperintahkan oleh Djuarsa untuk kembali ke pos mereka masing-masing dengan alasan: “Jika [upaya kudeta Gerakan 30 September] dapat terjadi di pusat, itu bisa terjadi dengan mudah di daerah.” 56 Ini berarti bahwa pimpinan militer dan militer sipil Aceh Timur mengetahui tanggapan pimpinan militer terhadap peristiwa-peristiwa di Jakarta sejak 1 Oktober pagi.

Pada 5 Oktober, mengikuti pola yang terjadi di tempat lain di provinsi ini, konsolidasi ini diperkuat melalui pertemuan pimpinan militer dan sipil Aceh Timur. Hari berikutnya, perwakilan dari enam partai politik Aceh Timur bertemu dengan Pantja Tunggal Aceh Timur. Pada pertemuan ini, “Keputusan Bersama” dikeluarkan, menyerukan “tindakan tegas dan proporsional” untuk diambil terhadap “mereka yang telah jelas-jelas terlibat dalam pengkhianatan terhadap bangsa.” 57 Nada yang lebih moderat dari deklarasi ini tampaknya menjadi refleksi atas pengaruh yang lebih besar yang dimiliki PKI di kabupaten ini, yang dihuni sebagian besar anggota serikat terbesar buruh perkebunan di Aceh. Kesamaan dari fase inisiasi militer di kabupaten ini, sementara itu, menunjukkan adanya koordinasi menyeluruh di balik respons militer di seluruh provinsi.

Djuarsa tidak melakukan perjalanan ke Aceh Selatan selama periode setelah 1 Oktober, yang hingga hari ini masih merupakan daerah yang sangat terpencil. Pada 1965, hanya ada satu atau dua radio di kabupaten itu, yang menerima sinyal melalui antena yang digantung di puncak pohon kelapa. 58 “Hamzah,” yang pada 1965 adalah seorang petani, mengenang bahwa pada awalnya terjadi kebingungan di kabupaten itu. Hanya satu pengumuman radio yang terdengar di kabupaten itu pada 1 Oktober, yang agaknya adalah pengumuman asli Gerakan 30 September. Pengumuman ini adalah pengumuman tentang Gerakan pada pukul 2 siang yang telah menyatakan pembentukan Dewan Revolusi di ibukota. Tanpa mendengar pengumuman lebih lanjut, “Hamzah” mengenang bahwa ia, seperti orang lain di

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 77

kabupaten itu, “ingin bergabung” pada apa yang tadinya mereka pikir sebagai pemberontakan PKI. 59

Sekitar “satu minggu” setelah 1 Oktober, tampaknya setelah menerima instruksi lebih lanjut dari pimpinan militer provinsi, pimpinan militer Aceh Selatan berusaha untuk meluruskan perkara. Selama masa ini, pimpinan militer kabupaten menjelaskan kepada warga bahwa mendukung pemberontakan PKI yang gagal bukan gagasan yang masuk akal dan bahwa “PKI telah melakukan kudeta.” 60

Selanjutnya, “Hamzah” menjelaskan, “kami diajarkan bagaimana caranya ‘menghancukan PKI’.” 61 Sementara itu, anggota PKI diminta untuk melaporkan diri mereka ke militer. 62

Sejak saat itu mulailah terjadi kekerasan di berbagai kabupaten. Operasi pemusnahan oleh militer di provinsi ini bergeser dari fase inisiasinya ke fase kekerasan publik.

Terjadinya Kekerasan Publik

Pola utama yang dapat dilihat dalam penyebaran kekerasan publik di seluruh Aceh selama periode ini adalah sebagai berikut. Setelah koordinasi keliling Djuarasa dan pertemuan koordinasi di setiap kabupaten, demonstrasi yang dihadiri oleh warga, termasuk mahasiswa, anggota partai politik non-komunis dan pasukan jagal yang disponsori militer, diadakan di bawah pengawasan dan dengan dorongan serta koordinasi militer. 63 Poster dan grafiti mulai muncul di jalanan. Anggota-anggota militer lokal dan pimpinan daerah setempat berbicara kepada para demonstran, beberapa pihak menyatakan jumlah mereka mencapai ribuan bahkan puluhan ribu. Para demonstran kemudian berbaris di kantor-kantor dan rumah-rumah PKI sebelum bangunan-bangunan ini digeledah dan dihancurkan. Orang-orang yang dianggap terkait dengan PKI beserta keluarga mereka kemudian “ditangkap” 64 dan “menyerah” kepada militer.

Pada tahap ini, orang-orang mulai menghilang. Beberapa dari mereka dibunuh di rumah jagal atau tempat tak dikenal sebelum jenazahnya dibuang di jalanan. Korban lainnya dijagal langsung di jalanan. Mayat-mayat itu dibiarkan di depan umum. Penjagalan ini terjadi dalam konteks arahan militer kepada penduduk bahwa mereka

78 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

“wajib membantu militer untuk memusnahkan” para anggota kelompok sasaran ini.

Penjagalan ini didokumentasikan dengan sangat rinci oleh militer. Proses ini dicatat dalam Kronologi Militer dan “Peta Penjagalan”, dengan pencantuman nama, usia, dan afiliasi organisasi mereka. Namun, dalam catatan-catatan ini sama sekali tidak dicantumkan pelaku yang menjagal para korban; kekerasan agaknya digambarkan bersifat “spontan”, dengan rekaman yang mencatat bahwa “mayat telah ditemukan” dengan “pembunuh tidak diketahui”. 65

Klaim-klaim spontan seperti ini dan kurangnya informasi mengenai identitas pelaku pembunuh jelas menyembunyikan fakta.

Sejumlah 1.941 kematian warga dicatat oleh pihak militer terjadi selama periode ini di seluruh Aceh. 66 Tujuan dari kekerasan ini adalah untuk melegitimasi penggunaan kekerasan ekstra-peradilan (di luar putusan peradilan) terhadap anggota PKI. Jelas bahwa militer memicu kekerasan ini, alih-alih secara langsung terlibat dalam pelaksanaannya. Tentu saja memungkinkan untuk melihat korelasi antara pertemuan koordinasi Djuarsa dan terjadinya kekerasan ini. Seperti yang ditunjukkan Gambar 2, penjagalan publik tidak dimulai sampai setelah kunjungan Djuarsa. Tanggal-tanggal yang ditunjukkan dengan warna abu-abu gelap adalah tanggal yang tercantum dalam Kronologi Militer yang mencatat terjadinya penjagalan publik di setiap kabupaten. Kekerasan ini mendapat dukungan langsung dari pimpinan militer.

Eskalasi Kekerasan

Karena tindakan kekerasan tersebut di atas, operasi penangkapan dan seruan agar para tertuduh menyerahkan diri, jumlah orang yang dipenjara di seluruh penjuru provinsi Aceh sangatlah banyak. Pemimpin militer dihadapkan pada pertanyaan tentang apa yang harus dilakukan atas orang-orang ini. Para pemimpin ini memilih untuk memusnahkan mereka. Mereka melakukannya dengan mengeluarkan perintah militer untuk “memusnahkan” PKI dan organisasi yang terafiliasi hingga bersih. Tampaknya keputusan ini dibuat untuk meneror masyarakat, demi mempermudah perebutan kekuasaan, juga, secara harfiah, untuk menumpas saingan politik

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 79

utama militer. Periode kampaye pemusnahan oleh militer inilah yang dapat dipahami sebagai genosida yang sebenarnya.

Di beberapa daerah, seperti Aceh Tengah, kehancuran ini hampir menyeluruh. Menurut keterangan saksi mata di kabupaten ini, hanya satu orang yang selamat dari operasi penangkapan dan penjagalan oleh militer. 67 Sementara itu, di Banda Aceh, diyakini bahwa hanya satu anggota struktur pimpinan PKI Aceh yang selamat. 68 Di semua kabupaten di Aceh, sangat sulit untuk menemukan korban yang selamat.

Menyusul titik balik penting dalam kampanye militer ini, mungkin untuk melihat peningkatan tajam terjadinya kekerasan, karena militer sekarang memainkan peran langsung dan terbuka. Pergeseran ini, yang menandai awal fase ketiga kampanye pemusnahan oleh militer, bercirikan oleh penjagalan massal yang sistematis. Hal ini tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya perintah sebelumnya dan fase inisiasi serta dipertontonkannya kekerasan.

Pembentukan Ruang Perang

Pada 14 Oktober, sepekan setelah terjadinya kekerasan publik di Banda Aceh, Djuarsa mengeluarkan instruksi “menetapkan pembentukan RUANG YUDHA [Ruang Perang] untuk [semua] unit militer.” 69 Ruang perang ini, laporan itu menjelaskan, “memungkinkan KODAM I untuk melakukan perang NON-KONVENSIONAL sesuai dengan Konsep Perang Teritorial [dan memungkinkan untuk] menyukseskan pemusnahan mereka [‘GESTOK’] dalam kerjasama dengan warga.” 70 Pimpinan militer di Aceh menggunakan Ruang Perang ini untuk mengoordinasikan penjagalan massal sistematis yang meletus sejak periode ini dan selanjutnya akan menjadi ciri genosida secara nasional.

80 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Gambar 2: Terjadinya kekerasan publik. Sumber: Gambar direproduksi dengan izin oleh © Robert Cribb.

Penjagalan Massal Sistematis di Situs Jagal yang Dikendalikan Militer

Penjagalan massal yang sistematis di lokasi-lokasi penjagalan yang dikendalikan militer akan menjadi karakteristik fase berikutnya dari kampanye pemusnahan oleh militer. Penjagalan ini terjadi di setiap kabupaten di Aceh dengan pola yang sangat mirip. Unsur-unsur utama dari pola ini termasuk penangkapan individu-individu yang ditargetkan yang belum ditahan di penjara-penjara yang dikendalikan militer atau tempat penahanan lainnya; penahanan para tahanan di penjara yang dikendalikan militer dan tempat-tempat penahanan lainnya; transportasi bertahap para tahanan ini ke lokasi-lokasi penjagalan yang dikontrol militer; dan penjagalan sistematis berikutnya atas para tahanan ini.

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 81

Operasi penangkapan dikoordinasikan dari Banda Aceh oleh militer. Diketahui dari Kronologi Militer, misalnya, bahwa pada 20 Oktober 1965, Djuarsa memberikan “pengarahan” kepada perwakilan dari semua partai politik dan organisasi massa, Pantja Tunggal dan kepala dinas sipil di Banda Aceh di Ruang Audiensi (Pendopo), di mana ia menyediakan “penjelasan tentang situasi terkait G30S”. 71

Penjelasan ini didasarkan pada “Keputusan” yang ditandatangani oleh Djuarsa pada hari yang sama. 72 Keputusan ini melarang semua pihak yang dinyatakan terkait dengan PKI untuk “meninggalkan tempat mereka [tempat tinggal]” sementara menyatakan bahwa “wajib bagi semua pemimpin Partai Politik/Organisasi Massa untuk melaporkan diri mereka ke Pepelrada/Polisi Militer/Polisi di daerah mereka selambatnya pada 25 Oktober. 73

Individu yang ditargetkan dan tidak melaporkan diri kemudian dijemput dalam operasi penangkapan besar-besaran. Operasi-operasi ini dilakukan langsung oleh militer, 74 dengan patroli malam yang dilakukan oleh organisasi paramiliter sipil⁷⁵ dan oleh anggota pasukan jagal yang disponsori militer. 76 Dalam beberapa kasus, orang-orang yang ditargetkan ini dipaksa untuk menemani personil militer dalam operasi penangkapan berikutnya demi membantu proses identifikasi orang-orang lainnya yang ditargetkan. 77 Dalam kasus-kasus itu, daftar keanggotaan dan daftar penerima bantuan yang disita oleh militer digunakan sebagai daftar periksa (checklist) oleh militer. 78 Dalam kasus-kasus lain, daftar dihasilkan dari proses interogasi. 79

Setelah penangkapan mereka, para tahanan lantas ditahan di penjara-penjara yang dikendalikan militer dan pusat-pusat penahanan di seluruh Aceh. Contoh-contoh situasi penahanan yang dikendalikan militer yang digunakan untuk tujuan ini di provinsi ini termasuk markas besar Polisi Militer, 80 tempat pelatihan militer di Mata Ie, 81

kantor-kantor pemerintah⁸² di Banda Aceh, penjara yang dikelola pemerintah dan markas militer tingkat kabupaten di Aceh Utara, 83

penjara militer dan enam pusat penahanan yang digambarkan sebagai “kamp konsentrasi” (“camp untuk mengumpulkan”) di Aceh Tengah, 84

penjara yang dikelola pemerintah dan kantor-kantor pemerintah di Aceh Barat, markas militer tingkat kabupaten di Aceh Selatan⁸⁶ dan markas militer tingkat kabupaten di Aceh Timur.

82 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Selanjutnya adalah tinjauan umum tentang lokasi dan operasi yang dilakukan di situs-situs penjagalan yang dikelola oleh militer di Aceh. Ini bukan daftar lengkap dari situs-situs tersebut, tetapi ini adalah situs-situs yang menyimpan pengalaman dari para narasumber saya, baik sebagai pelaku, penyintas, ataupun saksi mata selama penjagalan, dan situs-situs ini adalah yang setidaknya mereka ketahui secara langsung. Dalam beberapa kasus, para narasumber saya mendengar tentang situs-situs ini ketika mereka ditahan atau situs-situs ini adalah tempat penjagalan orang-orang yang mereka cintai atau kerabat mereka. Saya menduga situs-situs ini mewakili sebagian kecil dari jaringan situs penjagalan yang dikendalikan militer yang jauh lebih besar dan beroperasi di provinsi ini ketika itu. Sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa contoh kecil kasus, lokasi-lokasi penjagalan ini dapat ditemukan di setiap kabupaten di Aceh dan semuanya menunjukkan pola operasi yang sangat mirip.

Situs-situs penjagalan yang dikendalikan militer di Banda Aceh ini termasuk situs penjagalan di Pantai Lhoknga, 15 kilometer dari pusat Banda Aceh. 88 Di lokasi ini, para tahanan, yang dibawa ke lokasi dengan ditaruh berdesakan di belakang truk, “dibunuh, dipenggal satu per satu,” atau ditembak oleh anggota Polisi Militer, sebelum dimakamkan di kuburan massal di lokasi. 89 Di tempat pelatihan militer di Mata Ie, para tahanan dibebaskan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya untuk menunggu anggota pasukan penjagal, yang membantai mereka di jalan. 90

Di Aceh Utara, sebuah situs pembunuhan yang dikendalikan militer terletak di Meunasah Lhok, 30 kilometer sebelah barat di sepanjang pantai dari Lhokseumawe. Di sini para tahanan dibawa pada malam hari untuk dibunuh oleh para algojo sipil yang dipilih dari warga setempat oleh komandan militer kabupaten. 91 Situs lain terletak di Blang Padang, di mana para anggota yang dilatih oleh militer, hansip (pertahanan sipil) tingkat desa dari organisasi paramiliter diperintahkan oleh militer untuk menggali kuburan massal sebelum membunuh para tahanan dengan “menggorok” mereka hingga mati atau memotong leher mereka. 92 Para tahanan yang selamat dari proses ini dilaporkan dikubur hidup-hidup. Sementara itu, situs lain berlokasi di Cot Panglima, suatu tebing curam yang terletak di sepanjang jalan gunung ke Aceh Tengah, tempat para tahanan dibawa

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 83

langsung dari penjara di Bireuen sebelum leher mereka digorok dan tubuh mereka dibuang dari sisi tebing. 94

Di Aceh Tengah, militer mengangkut tahanan dengan truk ke beberapa lokasi penjagalan yang dikendalikan oleh militer di sepanjang jalan pegunungan Burlintang, tempat para tahanan, dengan karung goni menutupi kepala mereka dan tangan mereka diikat di hadapan mereka, ditembak atau dipenggal, sebagian besar dilakukan langsung oleh militer. 95 Mayat-mayat itu kemudian dibuang dari sisi gunung, dan situs penjagalan dipindah lebih jauh di sepanjang lintasan gunung ketika situs-situs tertentu mulai berbau “terlalu busuk”. Situs lain yang terletak di Karang Debar, tempat penduduk desa dipaksa menggali lubang besar untuk digunakan sebagai kuburan massal, sebelum para tahanan digorok lehernya dan dibuang ke dalam lubang. Penjagalan juga terjadi di Jembatan Tritip, jembatan terakhir menuju Takengon yang dapat ditempuh hanya sepuluh menit dari pusat kota. Di sana, para tahanan dijagal oleh militer dengan bantuan penduduk desa, sebelum dimakamkan di kuburan massal dekat dengan pangkal jembatan.

Di Aceh Barat, para tahanan diangkut di belakang truk ke lokasi penjagalan yang dikendalikan militer “di dekat laut” dan “di pegunungan”. 96 Situs-situs penjagalan ini didirikan oleh komando militer kabupaten, yang memberi perintah kepada pejabat pemerintah kabupaten untuk membantu memfasilitasi transportasi para tahanan ke situs-situs ini. 97 Setelah diturunkan dari truk, para tahanan dipaksa berjalan menuju kuburan massal tempat mereka ditembak dalam barisan oleh regu tembak. 98

Di Aceh Selatan, situs penjagalan yang dikendalikan militer terletak di Ujung Batu, tempat para tahanan diangkut di bagian belakang truk yang tertutup rapat dan gelap, sebelum dijagal langsung oleh militer dan dimakamkan di kuburan massal. 99 Situs lain terletak di Alu Bane, 76 kilometer sebelah barat laut di sepanjang pinggiran barat pantai dari Tapaktuan. 100 Para anggota Front Nasional ditekan untuk “membantu” militer dalam melakukan penjagalan ini. 101

Sementara itu, di Aceh Timur, situs penjagalan yang dikendalikan militer terletak di “Gunung X” (nama dan lokasi “Gunung X” dirahasiakan demi melindungi identitas para narasumber). Tahanan

84 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dibawa ke situs ini oleh anggota militer, dan dijagal dan dibuang di kuburan massal. 103 Situs lain terletak di Gunung Seunodok, yang kini dikenal oleh warga lokal sebagai “Gunung PKI” dan dikatakan berhantu lantaran banyaknya korban anggota PKI yang ditimbun di sana. 104

Sebagian besar tahanan lain juga diangkut ke perkebunan lokal, tempat para tahanan itu bekerja, untuk dijagal. 105

Tujuan dari adanya situs penjagalan yang dikendalikan militer ini adalah untuk memfasilitasi pemusnahan sistematis populasi tahanan. Niat ini diungkapkan dengan cara terorganisir, individu-individu yang ditargetkan dikelompokkan bersama di tempat-tempat penahanan dan kemudian diangkut bergiliran ke situs-situs yang dirancang khusus untuk penjagalan. Setelah penangkapan mereka, individu yang ditargetkan memenuhi giliran yang harus dibuang seefisien mungkin. Di mata militer, orang-orang ini, dilucuti dari identitas mereka, tidak lagi memiliki harapan hidup lagi selain dihadapkan pada kematian. Di beberapa daerah, kehancuran ini hampir menyeluruh. 106

Niat ini juga diungkapkan dalam berkas pemerintah dan militer yang dihasilkan pada saat itu. Tujuan dari operasi militer, sebagaimana dijelaskan oleh satu berkas yang dibuat di Aceh Utara, adalah “pembersihan/pemusnahan G30S.” 107 “Penghancuran ini,” lanjutan penjelasan dalam berkas itu, “telah aktif dan tercapai dalam kerjasama dengan pihak angkatan bersenjata.” 108 Ini adalah fase operasi pemusnahan oleh militer yang dapat dipahami sebagai genosida yang sesungguhnya.

Mengapa Genosida?

Bagian di atas memberikan bukti jelas bahwa militer memprakarsai dan melaksanakan penjagalan 1965-66 sebagai kebijakan yang disengaja untuk memusnahkan lawan politiknya dan membawa militer ke tampuk kekuasaan. Tapi dapatkah penjagalan itu dipahami sebagai kasus genosida? Bagi para peneliti seperti Kuper, Chalk, dan Jonassohn, yang menganggap penjagalan 1965-66 sebagai kasus yang potensial tergolong genosida sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Genosida 1948, rintangan utama untuk mengonfirmasi temuan ini adalah “adanya banyak informasi yang saling

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 85

bertentangan” untuk digunakan menilai apakah kasus tersebut dapat memenuhi ketatnya persyaratan definisi istilah tersebut.

Genosida, menurut Konvensi Genosida 1948, adalah tindakan menyerang anggota-anggota kelompok sasaran tertentu dengan maksud untuk menghancurkan kelompok sasaran ini “semata-mata karena identitas kelompok tersebut.” 109 Sementara itu, kelompok sasaran genosida harus terdiri atas kelompok utuh yang dapat digambarkan dalam kategori “bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu”. Oleh karena itu, anggota suatu kelompok politik tidak dapat menjadi sasaran genosida, kendati afiliasi politik bisa jadi tumpang tindih dalam kelompok tersebut. Dalam kasus penjagalan 1965-66, tidak jelas apakah kedua persyaratan ini dapat diterapkan.

Konvensi Genosida 1948, tentu saja, bukan satu-satunya lensa yang dengannya kekerasan genosida dapat dipahami. 110 Dirk Moses mengamati bahwa Konvensi ini dapat memainkan peran dalam “mendepolitisasi” bagaimana kekerasan genosida dibicarakan dan dipahami. 111 Pertanyaan sentral bagi para peneliti genosida semestinya adalah mencari tahu mengapa kekerasan semacam itu terjadi. Genosida, Helen Fein berpendapat, dilaksanakan untuk mencapai tujuan politik, 112 sementara Martin Shaw mengusulkan bahwa genosida paling baik dipahami sebagai suatu “bentuk perang” yang dilakukan untuk menghancurkan “kekuatan kelompok sosial musuh.” 113 Bertumpu semata pada pembuktian apakah suatu kasus kekerasan genosida tertentu memenuhi ketatnya persyaratan definisi Konvensi Genosida 1948 atau tidak, dapat membatasi diskusi ini sekadar sebagai debat yang sempit soal perkara semantik. 114

Namun demikian, Konvensi ini tidak dapat diremehkan, karena ia penting sebagai sarana utama akses ke sistem hukum internasional. Lebih jauh lagi, dalam kasus penjagalan 1965-66, persoalan apakah kasus tersebut dapat dipahami sebagai kasus genosida di bawah Konvensi ini memerlukan pembuktian tambahan, lantaran melalui perbandingan dengan Konvensi ini maka kasus ini justru macet karena soal nihilnya pembuktian. Para peneliti Indonesia belum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan para peneliti genosida, yang mengarah pada persepsi bahwa penjagalan 1965-66 adalah kasus abu-abu (borderline) atau kasus genosida yang bermasalah.

86 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Niat untuk Menghancurkan

Dalam kasus penjagalan di Indonesia, niat militer untuk menghancurkan kelompok sasarannya “secara menyeluruh atau sebagian” kini dapat dibuktikan. Berkas-berkas genosida menyediakan bukti bahwa, dari paling tidak tengah malam pada 1 Oktober 1965, dalam kata-kata komandan militer antarwilayah Sumatra, “semua anggota angkatan bersenjata” telah “diperintahkan” untuk “sepenuhnya memusnahkan Gerakan 30 September”, yang digambarkan dalam perintah ini sebagai kontrarevolusi, “sampai ke akar-akarnya.” 116

Sementara itu, sekarang juga dapat dibuktikan bahwa pimpinan militer menggambarkan operasi ini sebagai “operasi untuk memusnahkan GESTOK”. 117 Komandan militer Aceh menjelaskan operasi ini dilancarkan pada 1 Oktober 1965 dan dikenal dalam internal militer sebagai “Operasi Berdikari”. Maksud operasi ini adalah untuk menghancurkan kelompok sasaran militer secara fisik.

Bahwa istilah “menghancurkan” dan “memusnahkan” tidak dimaksudkan secara metaforis oleh pimpinan militer dapat dilihat dalam tindakannya setelah 1 Oktober. Setelah memerintahkan warga sipil pada 4 Oktober untuk “membantu” militer “dalam setiap upaya untuk sepenuhnya memusnahkan Gerakan 30 September yang kontrarevolusioner bersama dengan antek-anteknya,” 118 komandan militer Aceh memulai koordinasi keliling provinsi sejak 7 Oktober. Selama berkeliling, ia bertemu dengan para pimpinan militer dan pemerintah setempat dan mengadakan pertemuan massa publik di mana ia secara eksplisit memerintahkan warga sipil untuk “membunuh” orang yang dianggap terkait dengan PKI. 119 Sementara itu, berkas lain yang ditemukan sebagai bagian dari berkas genosida Indonesia menunjukkan bahwa militer mengerahkan dan mempersenjatai ribuan anggota paramiliter untuk berpartisipasi dalam Operasi Berdikari. 120

Pihak militer kemudian mengawasi periode penjagalan publik ini di provinsi tersebut antara tanggal 7 dan 13 Oktober. Militer mendukung penjagalan ini dan mencatat perkembangan mereka pada diagram alur dan “Peta Penjagalan”. Bersamaan dengan operasi penjagalan publik ini, anggota pasukan jagal yang disponsori militer berpartisipasi dalam operasi “penangkapan” ekstra-peradilan, dan pada saat itu sejumlah besar individu yang menjadi sasaran diculik dan

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 87

kemudian “diserahkan” kepada militer. Orang-orang ini kemudian ditahan di penjara yang dikendalikan militer dan “kamp konsentrasi” yang berakibat pada adanya populasi tahanan yang besar di provinsi tersebut.

Sejak 14 Oktober, militer mulai melaksanakan kampanye penjagalan sistematis yang dimaksudkan untuk menghancurkan populasi tahanan ini. Pada tanggal ini, komandan militer Aceh mengeluarkan “instruksi” yang menetapkan pembentukan “Ruang Perang” yang dimaksudkan untuk “memungkinkan” pimpinan militer untuk “melakukan perang NON-KONVENSIONAL” agar “berhasil memusnahkan” kelompok sasarannya. 121 Sejak saat itu, militer mulai memainkan peran langsung dalam penjagalan di Aceh. Orang-orang yang menjadi target, yang telah diburu dan secara ekstra-peradilan “ditangkap” dan ditahan di penjara-penjara yang dikendalikan militer dan “kamp-kamp konsentrasi” selama dua pekan pertama operasi militer, kini diangkut ke jaringan situs-situs penjagalan yang dikendalikan militer. Setiap malam, truk-truk tahanan dikirim ke situs-situs ini, tempat mereka dijagal, baik secara langsung oleh militer ataupun oleh paramiliter dan perwakilan warga. Tujuan dari operasi penjagalan ini adalah untuk memusnahkan populasi tahanan secara sistematis.

Kelompok Sasaran Militer

Pertanyaan apakah korban penjagalan 1965-66 adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948 diperumit dengan berbagai nama yang diberikan kepada kelompok ini. Berkas genosida Indonesia menunjukkan bahwa kelompok ini pada awalnya diidentifikasi pada 1 Oktober sebagai “kontrarevolusi”, 122

sebelum diidentifikasi, dan sejak 4 Oktober sebagai “apa yang menyebut diri sebagai ‘Gerakan 30 September’.” Sementara itu, sejak 6 Oktober, kelompok ini dinamai “PKI dan berbagai organisasi di bawah panjinya.” 123

Daftar resmi organisasi “yang terafiliasi”, sebagaimana diresmikan oleh Suharto pada 31 Mei 1966, termasuk organisasi yang berafiliasi secara resmi dengan PKI, seperti organisasi pemuda PKI Pemuda Rakyat; Barisan Tani Indonesia (BTI); Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI); dan organisasi kebudayaannya,

88 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA). Daftar ini juga meliputi organisasi-organisasi yang kendati tidak secara resmi berafiliasi dengan PKI, tetapi memiliki visi politik yang serupa bagi Indonesia, yakni Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dan Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), organisasi massa bagi masyarakat Melayu-Tionghoa yang diidentifikasi sebagai pro-komunis.

Dalam konteks ini, label “PKI” digunakan untuk merujuk pada kader PKI dan anggota “organisasi yang terafiliasi” (lihat Gambar 3). Label ini juga dipakai untuk merujuk pada keluarga para anggota “organisasi yang berafiliasi”. Selain itu, label juga digunakan untuk merujuk pada kawan-kawan dan kolega dari individu-individu ini serta populasi desa tertentu dan, pada waktu-waktu tertentu dan di tempat-tempat tertentu, kepada masyarakat etnis Melayu-Tionghoa. 124

Dengan demikian, jelas bahwa kelompok sasaran militer secara signifikan lebih luas daripada sekadar anggota organisasi PKI. 125

Kelompok sasaran yang luas ini juga secara kolektif diidentifikasi sebagai “kaum komunis,” 126 “konter revolusioner,” 127

“kafir, tidak beragama,” dan “atheis, anti-Tuhan.” Label kolektif ini dimaksudkan untuk memproyeksikan gagasan bahwa kelompok target ini berpadu secara internal dan memiliki struktur kepercayaan dan identitas diri bersama. Hubungan aktual dari orang-orang yang ditargetkan ini dengan tindakan-tindakan Gerakan 30 September— justifikasi resmi untuk penargetan militer terhadap kelompok ini— dengan demikian hanyalah gagasan sampingan bahwa orang-orang semacam itu harus menjadi sasaran hanya berdasarkan tuduhan, begitu militer mulai menyerang mereka. Sementara itu, orang-orang yang ditargetkan ini, umumnya dituduh sebagai anggota kelompok sasaran hanya berdasarkan dugaan atau asosiasi, begitu mereka diidentifikasikan pada kalangan tertentu, tidak ada jalan untuk mengelak dari pelabelan ini.

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 89

Gambar 3: Kelompok Sasaran Militer

Sejumlah peneliti berpendapat bahwa para korban penjagalan 1965-66 ditargetkan sebagai kelompok politik dan bahwa kelompok ini tidak dapat, dengan demikian, dipahami sebagai kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida 1948. 128 Pengecualian kelompok politik dari perlindungan Konvensi ini menarik perhatian yang signifikan karena secara moral tidak dapat dibenarkan¹²⁹ dan berdasarkan pada anggapan usang bahwa identitas kebangsaan, etnis dan ras (secara tradisional dipandang bersifat utuh dan bawaan) secara fundamental berbeda dari identitas politik (secara tradisional dilihat sebagai tidak kekal dan diciptakan secara sosial). 130 Scott Straus, sementara itu, berpendapat bahwa kelompok pelakulah dan bukan kelompok korban yang akhirnya menentukan “sifat esensial” dari kelompok sasaran. 131 Ia pun menyarankan bahwa perbedaan antara identitas kelompok sasaran yang selama ini dipakai, tidak dapat dipertahankan lagi. Meski demikian, kelompok politik tetap dikecualikan dari perlindungan berdasarkan Konvensi.

Berdasarkan karya Barbara Harff, John Roosa mengusulkan bahwa penjagalan 1965-66 harus dipahami sebagai kasus “politisida” (poticide) 132 —istilah yang dirancang untuk menghindari debat soal pengecualian kelompok politik dalam Konvensi. 133 Andrei Gomez-Suarez, menulis tentang penjagalan anti-komunis di Kolombia, justru menentang pengambilan istilah itu, menyebutnya sebagai “kompromi” yang memperkuat kurangnya konsensus dalam studi genosida. Penghancuran yang merupakan genosida atas kelompok komunis di negara-negara pascakolonial, di mana kelompok komunis

90 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

adalah mereka yang memainkan peran integral dalam pengembangan ideologi nasionalis, akan tampak secara khusus mengungkap dikotomi palsu antara identitas kebangsaaan tradisional yang berbasis etnis dan identitas kebangsaan modern yang berbasis ideologi. 135

Kendati benar bahwa para korban penjagalan 1965-66 menjadi sasaran sebagian karena dugaan afiliasi mereka dengan kelompok politik (PKI), saya beranggapan bahwa para korban penjagalan 1965- 66 ini juga ditarget karena mereka menjadi bagian dari kelompok yang lebih luas. Bagian berikut ini memberi gambaran mengapa kelompok sasaran militer dapat dilihat sebagai kelompok berdasarkan kebangsaan dan agama.

Kelompok Bangsa yang Terbentuk Secara Ideologis

Sejak 2001, Cribb telah menjadi pendukung utama argumen bahwa penjagalan 1965-66 dapat dilihat sebagai kasus genosida sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Genosida 1948. Menurutnya, kasus di Indonesia mampu “menjelaskan fenomena genosida” dengan menunjukkan sifat bermasalah dari perbedaan artifisial yang ditentukan berdasarkan konsep ras, etnis, identitas kebangsaan dan identitas politik dalam interpretasi utama Konvensi. 136 Pemahaman tradisional tentang ras, identitas etnis dan kebangsaaan sebagai “bersifat tetap” dan “tidak berubah”, baginya, sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi didukung oleh pemahaman “konstruksionis” terhadap identitas-identitas ini. 137 Pemahaman ini, ia usulkan, mampu memberikan “jembatan yang kokoh antara genosida etnis ‘klasik’ dan genosida politik’, dengan menunjukkan kesamaan antara dua bentuk identitas ini.

Dalam kasus Indonesia, Cribb berpendapat bahwa kategori “kelompok bangsa”, sebagaimana didefinisikan sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi, dapat diperluas untuk mencakup kelompok bangsa yang terbentuk secara ideologis. Ia berpendapat, ini karena “sifat identitas kebangsaan Indonesia menunjukkan dengan cara tak lazim betapa pembersihan politik juga dapat dilihat sebagai pembersihan etnis.” Untuk mendukung argumen ini, ia memberikan tinjauan rinci tentang pengembangan identitas kebangsaan Indonesia sebagai perwujudan dari tiga pembeda “kebangsaan berdasarkan niat”, atau “ekspresi” atas identitas ini.

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 91

Ketiga “ekspresi” ini—yang diidentifikasi sebagai “Komunis”, “Islamis”, dan “Pembangunanis”—tidak hanya dibedakan berdasarkan antagonisme budaya, sosial, ataupun ideologis, tetapi juga berdasarkan lapisan lain yakni pertentangan ekonomi dan kelas. 139 Dengan demikian, ia mengusulkan agar “kelompok komunis” Indonesia dapat dilihat sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi, dan sementara itu menurutnya perspektif ini juga akan mampu memberikan analisis mendalam tentang konflik antarkelompok di Indonesia.

International Peoples Tribunal for 1965 (IPT-65) atau Pengadilan Rakyat Tragedi 1965 bergerak selangkah lebih maju dengan argumen ini, memimpin investigasi yang tidak mengikat secara hukum atas penjagalan 1965-66 di Den Haag pada November 2015. Berdasarkan argumen Cribb, IPT-65 mengusulkan bahwa “kelompok bangsa Indonesia” menjadi sasaran genosida karena “sebagian dari mereka” telah menjadi korban yang keberadaannya dihapuskan. 140 Pendekatan serupa juga telah dipakai oleh Daniel Feierstein dalam kasus Argentina untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa represif yang terjadi di negara tersebut antara tahun 1974 dan 1983. 141

Namun, pendekatan ini mandek di antara para pemikir hukum genosida. Ahli hukum internasional William Schabas, misalnya, menjelaskan bahwa “menyamakan penjagalan massal yang dilakukan oleh anggota kelompok pelaku sendiri dengan genosida tidak sesuai dengan tujuan Kovensi, yaitu melindungi minoritas bangsa dari kejahatan yang berdasarkan kebencian etnis.” 142 Hukum internasional menetapkan bahwa Konvensi ini tidak berlaku untuk anggota kelompok bangsa atau etnis yang sama—fenomena yang terkadang disebut sebagai “auto-genosida”. 143

Ini bukan posisi yang diambil Cribb. Penjelasan Cribb menunjukkan bahwa “kelompok komunis Indonesia”, dan bukan “kelompok nasional Indonesia” yang secara keseluruhan menjadi target operasi pemusnahan militer. “Kelompok komunis” ini, ia berpendapat, merupakan kelompok kuasi-etnik sebagai kelompok nasional atau kelompok sub-nasional tersendiri yang terbentuk secara ideologis. Bahwa militer secara eksplisit mengidentifikasi kelompok komunis Indonesia (kaum komunis) untuk menjadi target operasi penghancurannya didukung oleh bukti yang ditemukan dalam berkas genosida Indonesia.

92 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kelompok Agama

Para korban penjagalan 1965-66 juga menjadi sasaran penghancuran berdasarkan dugaan identitas mereka sebagai “ateis” (anti-Tuhan) dan “orang yang tidak beriman” (kafir, tidak beragama). Adapun, seperti data baru yang dikumpulkan selama saya melakukan penelitian mengungkapkan, 145 ini akan menjadi cara utama penjagalan dibenarkan pada saat itu, baik oleh militer dalam pengumuman publik dan oleh warga yang terlibat.

Aspek penargetan militer terhadap atas “PKI” sebagai kelompok agama ini, sampai saat ini, masih belum banyak diselidiki. Hal ini disebabkan oleh betapa sensitifnya topik ini. Ateisme tidak diakui oleh negara Indonesia. 146 Sementara itu, para penyintas kerap ingin menjauhkan diri dari tuduhan bahwa mereka “ateis”, baik karena persyaratan hukum di Indonesia dan karena mereka menganggap diri mereka mempraktikkan agama Islam (atau Hindu, atau Kristen). 147

Yurisprudensi ada untuk menyatakan bahwa ateisme dapat diterima sebagai “Kelompok Agama” di bawah Konvensi. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (The International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR), dalam kasus Akayesu, mendefinisikan kelompok agama sebagai “orang yang anggotanya memiliki agama, denominasi, atau cara ibadah yang sama.” 148 Definisi ini, ahli hukum Matthew Lippman dan David Nersessian berpendapat, meliputi juga kelompok-kelompok ateis. Lippman, misalnya, berpendapat bahwa: “Kelompok-kelompok agama mencakup komunitas teis, non-teis, dan ateis yang dipersatukan oleh satu cita-cita spiritual.” 149 Sementara itu, David Nersessian berpendapat: “Konsep kelompok-kelompok keagamaan harus cukup fleksibel untuk mencakup ateis dan non-teis lain yang ditargetkan untuk genosida, berdasarkan pada ‘kepercayaan’ internal mereka atau ‘cara ibadah’ fungsional mereka (tidak menyembah sama sekali).” 150

Argumen bahwa kelompok sasaran militer harus dipahami sebagai “kelompok agama” semakin diperkuat oleh pemahaman bahwa kelompok ini menganggap dirinya sebagai kelompok teis yang “disatukan oleh cita-cita spiritual tunggal”, sesusai definisi Lippman. Gerakan komunis Indonesia muncul pada 1920-an sebagai cabang dari gerakan anti-kolonial Hindia Belanda. Sejak saat itu, mayoritas

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 93

anggota PKI dan penganut komunisme Indonesia mengidentifikasikan diri baik dengan Marxisme maupun “Islam Merah”, alias Islam yang berbeda yang diartikulasikan oleh “Haji Merah”, Haji Mohammad Misbach, yang berkotbah bahwa Islam dan Komunisme sepadan. 151

Dengan demikian, dimungkinkan untuk berargumen bahwa para korban penjagalan 1965-66, sebagian besar, teridentifikasi dihancurkan sebagai suatu kelompok religius, baik karena begitulah mereka diidentifikasikan oleh militer (sebagai “ateis”) ataupun karena begitulah kelompok ini mengidentifikasikan diri mereka (sebagai penganut “Islam Merah”). Demikian pula, sesuai argumen Cribb, adalah mungkin untuk berargumen bahwa para korban penjagalan 1965-66 dijadikan sasaran anggota kelompok nasional atau sub-nasional yang secara ideologis merupakan bagian dari “kelompok komunis” Indonesia. Sementara itu, dalam kasus korban etnis Melayu-Tionghoa pada penjagalan massal 1965-66, para korban juga, pada waktu-waktu tertentu dan di tempat-tempat tertentu, dijadikan sasaran sebagai anggota kelompok etnis atau ras tertentu. 152 Ketika dihadirkan bersamaan dengan bukti yang jelas bahwa militer memiliki dan bertindak berdasarkan niatan untuk menghancurkan kelompok ini “semata-mata karena identitas kelompok mereka”, bukti baru ini memperkuat argumen, yang diajukan oleh para peneliti genosida sejak awal 1980-an, bahwa penjagalan 1965-66 dapat dipahami sebagai kasus genosida.

Kesimpulan

Penemuan dokumen genosida Indonesia ini telah secara mendasar mengubah apa yang sekarang mungkin diketahui tentang penjagalan 1965-66, khususnya terkait pertanyaan tenang niat dan pertanggungjawaban militer. Demikian juga, proses identifikasi kelompok sasaran militer dan penargetan mereka untuk dihancurkan kini dapat dipahami melalui sudut pandang militer sendiri mengenai bagaimana proses ini terjadi. Pembuktian yang kuat untuk memahami penjagalan 1965-66 sebagai kasus genosida kini dapat dibuat. Genosida sebagai konsep memang tidak sempurna. Meski begitu, dokumen genosida ini dapat menjadi alat yang penting untuk meminta pertanggungjawaban pelaku penjagalan massal yang secara sistematis disponsori oleh negara.

94 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kekeliruan yang sengaja dilanggengkan oleh negara Indonesia dan sekutunya di Washington, London, dan Canberra untuk menjadikan kasus genosida di Indonesia tampak sebagai kekerasan yang dilakukan secara spontan, merupakan hal yang membahayakan. Selain memungkinkan para pelaku genosida untuk menikmati impunitas penuh (kebal hukum) atas tindakan mereka, hal ini memungkinkan militer untuk terus menghasut terjadinya konflik antar-kelompok di Indonesia sembari terus mencuci tangan atas konsekuensinya. Sudah saatnya penjagalan 1965-66 diakui sebagaimana adanya: sebagai salah satu genosida paling brutal pada abad kedua puluh yang disponsori negara.


Ucapan Terima Kasih

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Dirk Moses dan dua pengulas anonim yang mengomentari versi sebelumnya dari artikel ini.

Catatan tentang Kontributor

Jess Melvin adalah Henry Hart Faculty Fellow di Southeast Asian Studies dan postdoctoral fellow di Genocide Studies di Macmillan Centre, Yale University. Minat penelitiannya termasuk sejarah militer Indonesia, Perang Dingin di Asia Tenggara, dan kekerasan politik.

Penerjemah

Dewi Kharisma Michellia dan Antonius Sumarwan, SJ

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 95

1Versi dari artikel ini dipresentasikan pada “1965’s Today: Living with the Indonesian Massacres,” Amsterdam, 2 Oktober 2015. 2Saya berpendapat bahwa di tempat lain etnis Tionghoa yang menjadi korban penjagalan 1965-66 juga ditargetkan sebagai anggota kelompok etnis atau ras. (Jess Melvin, “Why Not Genocide? Anti-Chinese Violence in Aceh, 1965-66,” Journal of Southeast Asian Affairs (GIGA) 23, no. 3 (2013): 63- 91; juga Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (New York: Routledge, 2018)). 3Saya berterima kasih sedalam-dalamnya kepada Douglas Kammen yang telah mengirimi saya “Laporan Tahunan Lengkap” yang diproduksi oleh Komando Militer Aceh pada 1965, yang tampaknya secara misterius muncul di Royal Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV) untuk dipindai sebagai bagian dari proyek Perpustakaan Digital Aceh. 440 hari kegagalan ‘G.30.S’: 1 Oktober-10 November 1965, edisi kedua. (Jakarta: Staf Pertahanan Keamanan Lembaga Sedjarah, 1966; kali pertama diterbitkan pada Desember 1965), 111. 5Nugroho Notosusanto dan Ismael Saleh, The Coup Attempt of the ‘September 30 Movement’ in Indonesia (Jakarta, n.p., 1967), 77. 6Fairus, ed., Kodam Iskandar Muda: sejarah dan pengabdian (Banda Aceh: Dinas Penerangan Kodam Iskandar Muda, 2004), 92. 7Vedi R. Hadiz, “The Left and Indonesia’s 1960s: The Politics of Remembering and Forgetting,” Inter-Asia Cultural Studies 7, no. 4 (2006): 555. 8“1965 Symposium: Indonesia’s Way to Face Its Dark Past,” Jakarta Post, 19 April 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/04/19/1965-symposium-indonesias-way-to-face-its-dark-past.html. 9“Indonesia: Stop Intimidating Participants in Events Concerning 1965 Human Rights Violations,” Amnesty International, pernyataan publik, 9 Agustus 2017. 10Serangan terjadi pada 16 September 2017. Nurkholis Hidayat, “Democratic Emergency? Hardliners, Communism and the Attack on LBH,” Indonesia di Melbourne, 18 September 2017, http://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/democratic-emergency-hard-liners-communismand-the-attack-on-lbh/. 11Dwi Andayani, “LBH kaitkan pengepungan dengan seruan Jokowi ‘Gebuk PKI’,” Detik News, 18 September 2017. Komentar Jokowi dibuat di Facebook. 12Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Jakarta: Equinox Publishing, 2007; kali pertama diterbitkan pada 1978), 141-2. 13Robert Cribb, “Political Genocides in Postcolonial Asia,” dalam The Oxford Handbook of Genocide Studies, ed. Donal Bloxham dan A. Dirk Moses (Oxford: Oxford University Press, 2010), 453. 14Douglas Kammen dan Katharine McGregor, “Pengantar,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965-68, ed. Douglas Kammen dan Katharine McGregor (Singapura: NUS Press, 2012), 8. 15John Roosa menjelaskan bagaimana Gerakan 30 September digunakan sebagai “dalih” oleh militer untuk melancarkan serangan yang telah lama dinantikan terhadap PKI. John Roosa, Pretext for Mass Murder: The 30 September Movement and Suharto’s Coup d’Etat in Indonesia (Madison: Universit of Wisconsin Press, 2006). 16Lihat Robert Cribb, “Unresolved Problems in the Indonesian Killings of 1965-1966,” Asian Survey 42, no. 4 (2002): 551-2. Untuk contoh-contoh sebelumnya, lihat Lucien Rey, “Dossier of the Indonesian Drama,” New Left Review no. 36 (1 April 1966): 35; dan Benedict R. Anderson dan Ruth T. McVey, A preliminary analysis of the October 1, 1965, coup in Indonesia (Ithaca, NY: Modern Indonesia Project, Cornell University, 1971). Rey, yang menulis pada 1966, menyatakan bahwa militer telah “mendorong” gerombolan bersenjata “untuk mengambil keuntungan dari iklim anti-PKI” setelah peristiwa 1 Oktober

  1. “Tekniknya,” ia menjelaskan, “adalah dengan mengirim pasukan untuk masuk ke desa, memaksa kepala desa untuk memberikan nama semua anggota dan simpatisan PKI, mengumpulkan mereka dan kemudian membiarkan para ekstremis Muslim dan Kristen sayap kanan mengetahui kapan mereka akan dibebaskan. Ketika mereka dilepaskan dari penjara, mereka dicincang dengan

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 96

19 20 21 22 23

24 25 26

kait dan parang.” Teknik ini agaknya digunakan oleh militer, seperti diuraikan di atas. Apa yang tidak dijelaskan, karena belum diketahui, adalah bahwa ada keterlibatan militer pada peristiwa penjagalan ini. McVey dan Anderson, sementara itu, menulis pada 1971, menggambarkan penjagalan sebagai “operasi sistematis untuk memutus akar Partai Komunis.” Mereka menjelaskan, “Angkatan Darat jelas bermaksud untuk menghancurkan partai dari cabang hingga akar-akarnya.” Bagaimanapun, mereka menahan diri untuk menyediakan analisis tentang bagaimana operasi ini dilaksanakan, di luar menjelaskan bahwa “PKI dengan cepat ditangkap dan dihancurkan” dengan bantuan kelompok-kelompok yang main hakim sendiri dan dilatih oleh militer. Sementara, informasi mengenai bagaimana operasi ini dijalankan dan metode apa yang diterapkan masih belum dijelaskan dan tidak dapat diketahui. Di Indonesia, penjagalan 1965-66 kali pertama mulai digambarkan sebagai kasus genosida pada akhir 1990-an. Lihat, misalnya, Wimanjaya W. Liotohe, Mengadili diktator Suharto in absentia: pengadilan rakyat semesta-pengrata (Jakarta: n.p., [diterbitkan sendiri], 1999). Leo Kuper, Genocide: Its Political Use in the Twentieth Century (New Haven, CT: Yale University Press, 1981), 152-3. Ibid., 138. Ibid., 154. Ibid. Ibid., 153. Frank Chalk dan Kurt Jonassohn, The History and Sociology of Genocide: Analyses and Case Studies (New Haven, CT: Yale University Press, 1990), 382. Ibid., 35. Roosa, Pretext for Mass Murder, 189-91. “Keputusan peningkat pelaksanaan Dwikora,” Keppres/Plm Tert. ABRI/KOTI/KOTOE No. 52/KOTI tahun 1964, mb 14 Sept. 1964, dalam Ketetapan MPRS dan peraturan negara jang penting bagi anggauta Angkatan Bersendjata, ed. Muhono, ‘Decision for the enforcement of the implementation of Dwikora’ dalam ‘Decisions of the Provisional People’s Consultative Council and government regulations relevant to members of the Armed Forces’ (Jakarta: Tentara Nasional Indonesia, 1966). Sukarno tampaknya berniat untuk menggunakan undang-undang Dwikora yang baru guna membatasi kekuatan militer dengan menempatkan sekutunya sendiri dalam kendali perintah ini dan untuk memberikan penyeimbang pada monopoli militer atas senjata dengan memberikan pelatihan senjata dasar demi operasi yang diusulkan, dengan 21 juta sukarelawan. Ulf Sundhaussen, The Road to Power: Indonesian Military Politics, 1945-1967 (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1982), 182. Saya telah berpendapat bahwa dukungan Sukarno untuk pelatihan senjata ini oleh para pimpinan militer dianggap telah melewati “garis merah”, sehingga pihak militer mempercepat rencana mereka untuk merebut kekuasaan negara. Crouch, The Army and Politics in Indonesia, 45-8. Untuk diskusi lengkap tentang bagaimana tindakan Gerakan 30 September digunakan sebagai dalih oleh pimpinan militer, lihat Roosa, Pretext for Mass Murder. Laporan tahunan lengkap Kodam-I/Kohanda Atjeh tahun 1965 (Banda Aceh: Kodam-I, 1966), 17. Ibid. “Pidato radio Pimpinan Sementara Angkatan Darat Major Djendral Soeharto**,”** Pimpinan Sementara AD Republik Indonesia, Major Jendral Soeharto, 1 Oktober 1965, dalam Alex Dinuth, Dokumen terpilih sekitar G.30.S/PKI (Jakarta: Penerbit Intermasa, 1997), 59-60. Djuarsa menjalani pelatihan di US Command and General Staff College di Fort Leavenworth di Kansas, Amerika Serikat. Bryan Evans III, “The Influence of the United States Army on the Development of the Indonesian Army (1954-1964),” Indonesia no. 47 (April 1989): 28. “Chronologis kedjadian2 jang berhubungan dengan Gerakan 30 September di daerah Kodam-I/Atjeh,” dalam Laporan Tahunan Lengkap, 92. Diketahui, misalnya, bahwa perintah ini juga dikirim melalui komandan militer antardaerah untuk Sumatra, Letnan Jenderal Ahmad Mokoginta. “Chronologis,” 1. Mokoginta menjalani pelatihan di US Command and General Staff College di Fort Leavenworth, di sana ia akan muncul sebagai tokoh terkemuka dalam jajaran pimpinan militer nasional. Dia

28 29

30 31 32

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 97

sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD). Evans III, “The Influence of the United States Army”, 28. 37“Tetap tenang dan penuh kewaspadaan terhadap setiap anasir jang merusak dan ingin menghantjurkan Pantjasila-revolusi-negara dan bangsa kita, baik dari luar maupun dari dalam,” dalam Letdjen A. J. Mokoginta, Koleksi pidato2/kebidjaksanaan Panglima Daerah Sumatra (Medan: Koanda Sumatera, 1966), 152. 38Ibid., 152. 39Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (New York: Routledge, 2018). 40“Chronologis”, 92. 41Sundhaussen, The Road to Power, 185-6. 42Melvin, The Army and the Indonesian Genocide, 45. 43“Pernjataan Pantja Tunggal Daerah Istimewa Atjeh,” Banda Aceh, 4 Oktober 1965, 1; lihat juga berkas Chain of Command, berkas genosida Indonesia. 44“Pengumuman: Peng. No. Istimewa P.T.,” Banda Aceh, 4 Oktober 1965; lihat juga berkas Chain of Command, berkas genosida Indonesia. 45“Ishak Djuarsa: sejak 1967, Pak Harto sudah seperti imam yang batal wudu,” Tempo, 2 April 2000, 39. Pernyataan ini telah dikuatkan secara independen oleh Dahlan Sulaiman, yang mengaku bepergian dengan Djuarsa ke Pidie dan kemudian ke Lhokseumawe. Wawancara dengan Dahlan Sulaiman, Banda Aceh, 29 Desember 2011. 46“Chronologis”, 3. 47Ibid. 48Wawancara dengan Ibrahim Kadir, Takengon, Aceh Tengah, 7 Februari 2009. 49Wawancara dengan T. M. Yatim, Meulaboh, Aceh Barat, 3 Desember 2011. 50Ibid. 51Ibid. 52“Pernjataan, No: 4/Dprdgr/AB/1965,” Meulaboh, Aceh Barat, 11 Oktober 1965, 2; lihat juga berkas Rantai Komando; berkas genosida Indonesia. 53Ibid., 3. 54Melvin, The Army and the Indonesian Genocide, 78-87. 55Menyusul kesimpulan dari pertemuan ini, yang Djuarsa minta untuk ditutup setelah menginstruksikan kepada jajaran pimpinan militer dan pemerintahan Aceh untuk kembali ke kabupaten masing-masing dan menunggu perintah lebih lanjut, Subandrio dan Nyoto pergi ke Medan dengan speedboat. Setibanya di pelabuhan Belawan, tepat begitu mendekati Medan, mereka ditempatkan di bawah “tahanan perlindungan” Mokoginta dan Daryatmo. Anderson G. Bartlett III dkk., Pertamina: Indonesian National Oil (Singapura: Amerasian Ltd, 1972), 240. 56Wawancara dengan Teuku Ali Basja, Simpang Surabaya, Banda Aceh, 28 Desember 2011. 57“Peristiwa apa jang menamakan dirinja ‘Gerakan 30 September’,” Langsa, Aceh Timur, 5 Oktober 1965; lihat juga berkas Rantai Komando, berkas genosida Indonesia. 58Wawancara dengan “Hamzah”, Tapaktuan, Aceh Selatan, 6 Desember 2011. (Nama-nama yang tertulis dalam tanda kutip adalah nama-nama samaran). 59Ibid. 60Ibid., 7. 61Ibid., 9. 62Ibid., 3. 63Misalnya, “Chronologis”, 2-7. 64Penangkapan ini dilakukan secara ekstra-peradilan. 65Misalnya, “Chronologis”, 4, 5, 6, 8, 15, dan 16. Untuk diskusi tentang fenomena ini, lihat Melvin, The Army and the Genocide Indonesia, 274. 66Laporan Tahunan Lengkap, 6-7. 67Wawancara dengan Ibrahim Kadir, Takengon, Aceh Tengah, 7 Februari 2009. 68Wawancara dengan Asan, Hong Kong, 31 Oktober 2011. 69Laporan Tahunan Lengkap, 17. 70Ibid., 85 (penekanan pada aslinya).

98 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

71“Chronologis”, 9. 72“Surat-Keputusan No: KEP/PEPELRADA 29/10/1965,” Banda Aceh, 20 Oktober 1965. Lihat, “Arsip Dokumen Banda Aceh”, berkas genosida Indonesia. 73Ibid. 74Wawancara dengan “Ramli”, Sumatra Barat, 15 Desember 2011; juga wawancara dengan “Tjoet”, Kampung X, Bireuen, 11 Februari 2009. 75Wawancara dengan “Hamid”, Lhokseumawe, Aceh Utara, 19 Desember 2011. 76Wawancara dengan T. M. Yatim, Meulaboh, Aceh Barat, 3 Desember 2011. Pasukan jagal yang disponsori militer dibentuk di seluruh kabupaten selama bulan Oktober. Keanggotaan mereka terdiri dari organisasi mahasiswa anti-komunis yang telah menerima pelatihan paramiliter dari militer sebelum 1 Oktober. 77Wawancara dengan “Karim” dan “Aminah”, Desa 2, Tamiang, Aceh Timur, 12 Desember 2011. 78Wawancara dengan “Jamil”, Kampung X, Bireuen, 11 Februari 2009; juga wawancara dengan “Abdullah”, Takengon, Aceh Tengah, 9 Februari 2009. 79Wawancara dengan “Jamil”, Kampung X, Bireuen, 11 Februari 2009. 80Wawancara dengan “Ramli”, Sumatra Barat, 15 Desember 2011. 81Wawancara dengan Dahlan Sulaiman, Banda Aceh, 29 Desember 2011. 82Wawancara dengan Zainal Abidin, Banda Aceh, 14 Februari 2009; dan wawancara dengan T. M. Yatim, Meulaboh, Aceh Barat, 3 Desember 2011. 83Wawancara dengan “Tjoet”, Kampung X, Bireuen, 11 Februari 2009. 84Wawancara dengan Ibrahim Kadir, Takengon, Aceh Tengah, 7 Februari 2009; dan wawancara dengan “Abdullah”, Takengon, Aceh Tengah, 9 Februari 2009. 85Wawancara dengan T. M. Yatim, Meulaboh, Aceh Barat, 3 Desember 2011. 86“Chronologis”, 19. 87Ibid., 8. 88Wawancara dengan “Ramli”, Sumatra Barat, 15 Desember 2011. 89Ibid. 90Wawancara dengan Dahlan Sulaiman, Banda Aceh, 29 Desember 2011. 91Wawancara dengan “Hamid”, Lhokseumawe, 19 Desember 2011. 92Wawancara dengan “Syam”, Lhokseumawe, 19 Desember 2011; dan wawancara dengan “Hamid”, Lhokseumawe, 19 Desember 2011. 93Wawancara dengan “Hamid”, Lhokseumawe, 19 Desember 2011. 94Wawancara dengan “Jamil”, Kampung X, Bireuen, 11 Februari 2009. 95Wawancara dengan Ibrahim Kadir, Takengon, Aceh Tengah, 8 Februari 2009. 96Wawancara dengan T. M. Yatim, Meulaboh, Aceh Barat, 3 Desember 2011. 97Ibid. 98Ibid. 99Wawancara dengan “Ali”, Sama Dua, Aceh Selatan, 6 Desember 2011. 100Wawancara dengan “Ali”. 101“Chronologis”, 11. 102Wawancara dengan “Karim” dan “Aminah”, Desa 2, Tamiang, Aceh Timur, 12 Desember 2011. 103Ibid. 104Wawancara dengan “Saifuddin”, Idi, Aceh Timur, 18 Desember 2011. 105Ibid. 106Sangat sulit menemukan orang yang selamat dari operasi penangkapan dan penjagalan militer di Aceh. Di provinsi lain di Indonesia, lebih banyak jumlah penyintas dapat ditemukan. Di beberapa daerah, kamp-kamp penahanan jangka panjang didirikan. Para tahanan di fasilitas ini akhirnya dikategorikan. Tahanan “Kategori A” dijagal sementara tahanan “Kategori B” dan “Kategori C” dibebaskan, kerap setelah bertahun-tahun disiksa dan dianiaya. Tahanan “Kategori A” adalah kelompok sasaran inti militer dan terbunuh sebagai bagian dari genosida. Justus M. Van der Kroef, “Indonesia’s Political Prisoners”, Pacific Affairs 49, no. 4 (1976-77): 628; lihat juga Melvin, The Army and the Indonesian Genocide. 107“Pertahanan Sipil/Hanra”, dalam Laporan Bupati Kepala Daerah T. Ramli Angkasah dalam memimpin Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara mulai April 1965 s/d Mei 1966 disampaikan dalam siding

[Mekanikal Penjagalan Massal: Kasus yang ….] 99

paripurna ke-1/1966 DPRD-GR Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe tanggal 15 Juni 1966, 32. Formulasi serupa dapat ditemukan dalam “Pernjataan”, Djulok, Aceh Timur, 28 Oktober 1965, 2; dan “Pernjataan kebulatan tekad rakjat ketjamatan Idi Rajeuk, Kabupaten Atjeh Timur, tentang peristiwa apa jg menamakan dirinja ‘Gerakan 30 September’,” Idi, Aceh Timur, 30 Oktober 1966. Sebuah laporan yang ditulis oleh Bupati Aceh Utara, ditandatangani 15 Juni 1965 [sic. 1966]. 108“Pertahanan Sipil/Hanra”, 32. Sebuah laporan yang ditulis oleh Bupati Aceh Utara, ditandatangani pada 15 Juni 1965 [sic. 1966]. 109“Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide”, diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada 9 Desember 1948. Istilah “dengan demikian” menyampaikan persyaratan niat khusus (dolus specialis) dari kejahatan tersebut. 110Untuk tinjauan umum tentang definisi yang berbeda, lihat Chalk dan Jonassohn, The History and Sociology of Genocide, 8-11. 111A. Dirk Moses, The Problems of Genocide (Cambridge: Cambridge University Press, akan terbit). 112Helen Fein, “Revolutionary and Antirevolutionary Genocides: A Comparison of State Murders in Democratic Kampuchea, 1975 to 1979, and in Indonesia, 1965 to 1966,” Comparative Studies in Society and History 35, no. 4 (1993): 801. 113Martin Shaw, War and Genocide: Organised Killing in Modern Society (Oxford: Blackwell, 2003), 44-5. 114Saya berpendapat di tempat lain untuk menerapkan pemahaman yang lebih inklusif tentang genosida pada penjagalan 1965-66. Melvin, The Army and the Indonesian Genocide. 115Lihat Israel W. Charny, ed., Genocide: A Critical Bibliographic Review, vol. 1 (New York: Facts on File,

1988), 55, 331; Helen Fein, ed., Genocide Watch (New Haven, CT: Yale University Press, 1992), 18.
116“Tetap tenang dan penuh kewaspadaan”, 152. 117Laporan Tahunan Lengkap, 16-17. 118“Pengumuman: Peng. No. Istimewa P.T.,” Banda Aceh, 4 Oktober 1965. 119Wawancara dengan Ibrahim Kadir, Takengon, Aceh Tengah, 7 Februari 2009; wawancara dengan “Latifah”, Banda Aceh, 15 Februari 2009. 120“Daftar: Kekuatan ABRI HANSIP/HANRA/SUKWAN di Kohanda Atjeh”, 2. Sebuah laporan yang ditulis oleh Bupati Aceh Utara, ditandatangani pada 15 Juni 1965 [sic. 1966]. 121Laporan Tahunan Lengkap, 17. 122“Tetap tenang dan penuh kewaspadaan”, 152. 123“Keputusan Bersama: No. lst. II/Pol/Kpts/1965”, Banda Aceh, 6 Oktober 1965, 1; lihat juga arsip dokumen Rantai Komando, berkas genosida Indonesia. 124Jess Melvin, “Why Not Genocide? Anti-Chinese Violence in Aceh, 1965-1966,” Journal of Southeast Asian Affairs (GIGA) 32, no. 3 (2013): 63-91; lihat juga Melvin, The Army and the Indonesian Genocide. 125Evolusi dalam penamaan kelompok sasaran militer ini konsisten dengan pemahaman bahwa militer telah merencanakan untuk menciptakan pertikaian dengan PKI, saingan politik utamanya, dan bahwa serangan ini dimaksudkan sebagai gerakan defensif, reaksi terhadap dalih yang tersedia yang kekeliruannya dapat ditujukan kepada partai. 126Misalnya, “Panitia Aksi Gerakan Massa Ummat Bertuhan untuk Mempertahankan Pantjasila”, Idi, Aceh Timur, 14 Oktober 1965; lihat juga berkas Pasukan Jagal, arsip genosida Indonesia. 127Misalnya, “Pernjataan No. 12/Pernj/Dprd/1965”, Langsa, Aceh Timur, 28 Oktober 1965; lihat juga berkas Pasukan Jagal, berkas genosida Indonesia. 128Lihat Robert Cribb dan Charles A. Coppel, “A Genocide That Never Was: Explaining the Myth of Anti-Chinese Massacres in Indonesia, 1965-66,” Journal of Genocide Research 11, no. 4 (2009): 447-65; lihat juga Ben Kiernan, “Twentieth-Century Genocides”, dalam The Spectre of Genocide: Mass Murder in Historical Perspective, ed. Robert Gellately dan Ben Kiernan (Cambridge: Cambridge University Press, 2003), 46. 129Beth van Schaack, “The Crime of Political Genocide: Repairing the Genocide Convention’s Blind Spot,” Yale Law Journal 106, no. 7 (1996): 2259-91. 130Cribb, “Political Genocides in Postcolonial Asia,” 446. 131Scott Straus, “Contested Meanings and Conflicting Imperatives: A Conceptual Analysis of Genocide,” Journal of Genocide Research 3, No. 3 (2001): 366. 132Roosa, Pretext for Mass Murder, 224.

100 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

133Barbara Harff dan Ted Gurr, Ethnic Conflict in World Politics (Boulder, CO: Westview Press, 1998), 224. 134Andrei Gomez-Suarez, “Perpetrator Blocs, Genocidal Mentalities and Geographies: The Destruction of the Union Patriotica in Colombia and Its Lessons for Genocide Studies”, Journal of Genocide Research 9, no. 4 (2007): 638. Gomez-Suarez, seperti Shaw, melihat hubungan antara perang yang memburuk dengan perkembangan mentalitas genosidal, yang berguna ketika dipakai memeriksa penghancuran genosidal kelompok-kelompok komunis di Amerika Latin. 135Sifat problematis dari pengucilan kelompok-kelompok komunis dari definisi tradisional genosidal dalam kasus Asia pascakolonial telah dikemukakan oleh Cribb, “Political Genocides in Postcolonial Asia”, 445-65; dan dalam kasus Amerika Latin pascakolonial dikemukakan oleh Daniel Feierstein, “National Security Doctrine in Latin America: The Genocide Question,” dalam Bloxham dan Moses, The Oxford Handbook of Genocide Studies, 489-508. Dapat dikatakan bahwa “doktrin keamanan nasional”, yang dipakai untuk membenarkan kehancuran kelompok-kelompok komunis di Amerika Latin, untuk pertama kalinya diujikan di Indonesia. 136Robert Cribb, “Genocide in Indonesia, 1965-1966”, Journal of Genocide Research 3, no. 2 (2001): 221. 137Ibid., 221-2. 138Ibid., 226. 139Ibid., 227. 140“Final Report of the IPT 1965: Findings and Documents of the IPT 1965,” 20 Juli 2016. http://www.tribunal1965.org/en/final-report-of-the-ipt-1965/ 141Daniel Feierstein, “Political Violence in Argentina and Its Genocidal Characteristics”, Journal of Genocide Research 8, no. 2 (2006): 149-69. 142William A. Schabas, Genocide in international Law: The Crimes of Crimes, edisi pertama. (Cambridge: Cambridge University Press, 2000), 119. 143Penjagalan 1975-79 di Kamboja dipertimbangkan sebagai contoh auto-genosida. 144Lihat, misalnya, “Panitia Aksi Gerakan Massa Ummat Bertuhan untuk Mempertahankan Pantjasila”, Idi, Aceh Timur, 14 Oktober 1965. 145Lihat Melvin, The Army and the Indonesian Genocide. 146Kendati untuk menghayati gagasan-gagasan ateis per se tidak ilegal, mengekspresikannya di tengah umum dikategorikan sebagai ilegal dan dapat dikenai sanksi undang-undang penistaan agama. Larangan ekspresi ateis dapat ditelusuri pada perundang-undangan Indonesia, yang mengakui “kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa” sebagai dasar negara Indonesia. Kecaman terhadap ateisme dilembagakan di bawah Orde Baru dan sejak 1966 terkait dengan pelarangan PKI dan “Marxisme-Leninisme”. Ismail Hasani, “The Decreasing Space for Non-Religious Expression in Indonesia: The Case of Atheism”, dalam Religion, Law and Intolerance in Indonesia, ed. Tim Lindsey dan Helen Pausacker (London: Routledge, 2016), 197-210. 147Pada 2010, 87,2 persen orang Indonesia diidentifikasi sebagai Muslim; 9,9 persen adalah Kristen; 1,7 persen adalah Hindu; dan -1 persen (0,9 persen Buddha, 0,4 persen tidak dapat ditentukan). Di Aceh, sekitar 98 persen populasi mengidentifikasi diri sebagai Muslim. 148“The Prosecutor versus Jean-Paul Akayesu,” International Criminal Tribunal for Rwanda, 2 September 1998, paragraf 515, 210. 149Matthew Lippman, “The 1948 Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide: Forty-Five Years Later”, Temple International and Comparative Law Journal 8, no. 1 (1994):

1.
150David L. Nersessian, Genocide and Political Groups (New York: Oxford University Press, 2010). 151Melvin, The Army and the Indonesian Genocide. 152Saya belum mencantumkan sebuah perbincangan di sini tentang bagaimana anggota masyarakat etnis Melayu-Tionghoa menjadi sasaran serangan selama penjagalan, seperti yang telah saya jelaskan di kesempatan lain. Lihat Melvin, “Why Not Genocide?”; Melvin, The Army and the Indonesian Genocide.

[ ARTIKEL]

Perebutan Status sebagai Korban dalam Kekerasan Anti-Komunis dan Implikasinya

terhadap Keadilan bagi para Korban Operasi * Trisula Blitar Selatan di Jawa Timur Tahun 1968

Vannessa Hearman

[School of Creative Arts and Humanities, Charles Darwin University, Darwin, Australia]

ABSTRAK

Sejak berakhirnya rezim Orde Baru Suharto dan peralihan Indonesia menjadi negara demokrasi pada 1998, negara Indonesia telah berjuang untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran berat hak-hak asasi manusia pada masa lalu, khususnya kekerasan anti-komunis pada tahun 1965-66. Sekitar setengah juta anggota dan simpatisan PKI (Partai Komunis Indonesia) dan ormasnya dibunuh dan ratusan ribu orang ditahan, hampir semuanya dilakukan tanpa melalui proses peradilan. Meskipun orang-orang ini nampaknya memiliki alasan yang sangat jelas untuk memperoleh status sebagai korban, mereka masih sulit mendapat pengakuan tersebut, karena perlawanan dari tentara dan perwakilan organisasi warga sipil yang terlibat dalam kekerasan. Artikel

  • Judul asli: Contesting Victimhood in the Indonesian Anti-Communist Violence and Its Implications for Justice for the Victims of the 1968 South Blitar Trisula Operation in East Java, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 512-529. Kontak: Vannessa Hearman. Email: [email protected] Surat: School of Creative Arts and Humanities, CharlesDarwin University, Darwin, NT 0909, Australia © 2017 Penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

102 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

ini membahas ciri kontestasi atas status korban, dan khususnya cara untuk mengakomodasi tuntutan-tuntutan dari mereka yang tidak berada di titik pusat dalam pengalaman persekusi politis namun ikut menanggung derita akibat strategi-strategi anti-komunis yang dijalankan pemerintah dan militer. Berangkat dari literatur ilmiah tentang korban, status korban dan memori kolektif, saya menganalisa sebuah studi kasus atas sekelompok warga desa di Blitar selatan, Jawa Timur dan bagaimana keterlibatan mereka dalam pemberian dukungan kepada buron kiri di daerah itu pada tahun 1966-68, telah mempengaruhi cara mereka dipandang oleh masyarakat. Representasi kelompok penduduk desa ini oleh militer dan pemerintah telah menghasilkan munculnya korban kolektif lintas generasi, tetapi status korban mereka masih dibatasi oleh hierarki korban dan kesulitan-kesulitan dalam mengidentifikasi mereka sebagai korban. Sebagai hasil dari faktor-faktor ini, kelompok korban yang rumit ini telah terkucilkan dari proses keadilan transisional arus utama, kecuali atas usaha yang terbatas oleh dua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di tingkat daerah, yang dibahas dalam artikel ini. Kebangkitan anti-komunisme semenjak terpilihnya Presiden Joko Widodo, bagaimanapun, menciptakan kesulitan baru bagi para korban dan dua LSM ini. Kata kunci : Partai Komunis Indonesia (PKI); Blitar; Jawa Timur; korban; status korban; status korban dan memori kolektif

Pengantar

alam menyikapi warisan kekerasan massal di Indonesia

Dpada tahun 1965-66, pertanyaan kuncinya adalah

bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan dari berbagai kelompok korban yang menderita selama represi, yang efeknya tidak hanya sebatas dua tahun itu saja. Para korban berada pada pusat mekanisme keadilan transisional. 1 Merekalah yang memberikan alasan bahwa persoalan masa lalu harus diselesaikan. Karena itu, proses identifikasi para korban dan penenentuan kebutuhan mereka sangatlah penting, namun “unsur politik dalam status korban” mempengaruhi proses dan hasilnya. Politik status korban, perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan secara sosial diterima sebagai korban, berpengaruh terhadap bagaimana hak-hak mereka dipenuhi setelah kekerasan berakhir. Dalam semua kalangan masyarakat pasca-konflik,

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 103

pemahaman tentang identitas diri korban yang secara sosial dapat diterima, beserta pengalaman dan harapan mereka, menjadi panduan bagi langkah-langkah praktis yang seharusnya diambil untuk mewujudkan keadilan. Semua pihak terkait selalu memperjuangkan status sebagai korban dan berupaya mobilisasi korban untuk memperkuat status tersebut karena sebagai korban seseorang memperoleh manfaat moral dan material. Manfaat tersebut dapat berupa pengakuan publik atas penderitaan, rehabilitasi, dukungan materi dan psikologis, serta pemulihan.

Kekerasan anti-komunis di Indonesia adalah contoh kekerasan yang kompleks dan berskala besar, yang dampaknya rumit untuk diselesaikan oleh pemerintah. Kekerasan ini mempengaruhi berbagai kelompok berbeda dengan cara yang berbeda pula karena kejadian ini tersebar di seluruh Nusantara dan tidak terbatas hanya pada tahun 1965-66, seperti yang akan saya paparkan. Anggota serta simpatisan PKI dan organisasi masa kiri dibunuh, ditahan dan dipersekusi setelah dibunuhnya tujuh perwira Angkatan Darat di Jakarta pada 1 Oktober 1965 oleh kelompok yang menamai dirinya Gerakan 30 September (G30S). Dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung, komandan Pasukan Pengawal Istana Presiden Sukarno, Cakrabirawa, G30S melibatkan sekelompok kecil perwira tinggi militer dan tentara, serta bagian khusus dari PKI, bernama Biro Khusus, sebuah bagian yang bertanggungjawab sebagai penghubung dengan anggota angkatan bersenjata. 3 Biro Khusus tersebut melapor secara langsung ke ketua PKI D.N. Aidit. G30S membubarkan Kabinet Sukarno dan menggantinya dengan “Dewan Revolusi” yang beranggotakan empat puluh lima orang dari angkatan bersenjata, partai politik dan organisasi masyarakat sipil. Menanggapi G30S, Angkatan Darat dipimpin oleh Mayjen Suharto langsung menyerang G30S dan PKI, dengan alasan bahwa tindakan G30S merupakan kudeta terhadap pemerintahan Presiden Sukarno. Pimpinan Angkatan Darat telah lama menganggap PKI sebagai musuh politik yang berbahaya dan melihat kesempatan ini untuk melumpuhkan partai tersebut dengan menampilkannya sebagai dalang di balik G30S. Angkatan Darat dan sekutunya, termasuk yang mereka yang berada dalam organisasi sipil, mengorganisir dan menjalankan penangkapan dan pembunuhan kelompok kiri di seluruh Indonesia. Menurut sejarawan John Roosa, Suharto kemudian menggunakan dalih penumpasan G30S untuk

104 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menghancurkan legitimasi Sukarno dan melambungkan dirinya ke menjadi presiden. 4

Sementara sebagian besar pembunuhan telah berhenti pada
pertengahan 1966, operasi anti-komunis berlanjut sampai 1968,
ketika 5 pro-Sukarno juga dianiaya. Suharto berusaha untuk memperkokoh pemerintahannya. Pasukan keamanan menggerebek basis-basis yang dicurigai sebagai penyokong PKI dan anggota PNI (Partai Nasionalis Indonesia) dan kelompok militer yang pro-Sukarno; mereka yang dianggap kiri atau Dalam konteks beberapa operasi yang

terus berlanjut ini, Angkatan Darat melaksanakan operasi Trisula pada tahun 1968, sebuah operasi kontra-pemberontakan skala besar melawan basis PKI di Blitar selatan, Jawa Timur. Daerah yang dinyatakan sebagai “Blitar selatan” meliputi sekelompok desa pertanian kering di selatan ibu kota Blitar yang miskin. Daerah ini berbatasan dengan kabupaten Malang di timur dan Tulungagung di barat dan di sebelah selatannya terhampar Samudera Hindia. Artikel ini bertujuan untuk membahas dampak dari operasi Trisula pada penduduk desa di Blitar selatan, yaitu kelompok yang telah terpinggirkan dalam proses identifikasi dan mobilisasi korban kekerasan anti-komunis. Mobilisasi korban didefinisikan sebagai mobilisasi sumber daya “yang memulihkan harga diri, reputasi dan kesempatan hidup dari para korban.” 6 Efek menyembuhkan dari “menderita bersama” dalam kelompok-kelompok yang terdiri dari berbagai macam korban dalam lokasi tertentu, yang bertukar informasi dan berbagi pengalaman satu sama lain, dapat mengatasi rasa terasing pada masa lalu dan menciptakan tatanan sosial yang mendukung bagi para korban. 7

Perebutan atas Status Korban: Orang-Orang Indonesia Sayap Kiri, Pelaku dan Korban yang Terpinggirkan

Pendefinisian korban dalam literatur hak-hak asasi manusia dan keadilan transisional tergantung pada konteks, pendekatan disipliner dan preferensi pribadi para korban. Namun ada kesepakatan mendasar yang terkandung dalam setiap definisi tersebut, yaitu telah terjadinya “tindakan atau kelalaian untuk bertindak” yang membahayakan orang lain. Sebagai contoh dari definisi tersebut, Deklarasi PBB tentang Prinsip Dasar Keadilan bagi Para Korban Kejahatan dan

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 105

Penyalahgunaan Kekuasaan, Resolusi Majelis Umum 40/34, 29 November 1985 menyatakan bahwa “korban” dalam konteks kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah:

pribadi yang, secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk fisik maupun gangguan mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau penurunan substansial dari hak-hak mendasar mereka, karena tindakan atau kelalaian bertindak yang belum merupakan pelanggaran pidana menurut hukum nasional tetapi telah diakui sebagai pelanggaran menurut norma yang diterima secara internasional terkait dengan hak-hak asasi manusia.9

Meski demikian, cara para korban didefinisikan dalam wacana internasional tentang hak-hak asasi manusia masih terlalu sempit, dan menurut seorang cendekia, Diana Tietjens Meyers, sangat berlandaskan pandangan Locke bahwa “korban hanyalah mereka yang haknya telah dilanggar.” 10 Dalam pandangannya, definisi semacam itu tidak menyediakan ruang yang cukup untuk kompleksitas agensi, dan menyediakan ruang hanya untuk paradigma korban heroik dan korban patetis yang telah muncul pada akhir abad ke-20. Korban heroik adalah mereka yang idealis dan berani. 11 Sebaliknya, korban patetis adalah mereka yang tidak bersalah dan mengalami penderitaan tak terkatakan. Agensi dari kedua jenis korban tidak dikompromikan secara moral. Namun, kompleksitas dari tanggapan masyarakat terhadap contoh-contoh kekerasan massal, menunjukkan bahwa kategorisasi korban tidak sesederhana yang diajukan kedua kategori tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia telah memusatkan perhatian mereka pada advokasi untuk para korban yang telah ditahan tanpa proses pemeriksaan, disiksa, menderita secara ekonomi, terstigmatisasi secara politik dan sosial atau yang anggota keluarganya telah dibunuh atau hilang. 12 Kebanyakan dari mereka adalah anggota atau simpatisan PKI dan ormas kiri yang terkait PKI, termasuk Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dan konfederasi serikat pekerja SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia). Meskipun terdapat bukti beberapa keterlibatan PKI dalam G30S melalui Biro Khususnya, sebagian besar anggota sayap kiri kemungkinan tidak mengetahui tentang peristiwa yang berlangsung di Jakarta pada 1 Oktober 1965. Mereka paling berhak mengklaim diri

106 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sebagai korban dan atas segala tindakan pemulihan yang mungkin diberikan oleh negara Indonesia terkait kasus ini setelah jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto pada tahun 1998.

Sejak 1998, organisasi korban tingkat nasional telah dibentuk dan bersama LSM Indonesia seperti Kontras, AJAR (Asia Justice and Rights) dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melakukan serangkaian langkah untuk memperjuangkan keadilan transisional bagi para korban. 13 Kampanye-kampanye ini telah menggabungkan kasus 1965 dengan pelanggaran berat hak-hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh rezim Suharto. Proyek pengungkapan kebenaran alternatif, seperti pertemuan-pertemuan, seminar dan pembuatan buku dan film, bertujuan memberi kesempatan bagi para korban untuk menyampaikan pengalaman pribadi mereka. Pada saat yang sama, para aktivis menekan pemerintah agar menyediakan rehabilitasi yang komprehensif bagi para korban, mulai dari komisi kebenaran dan rekonsiliasi hingga permintaan maaf dari presiden. Upaya mereka untuk memperjuangkan pemenuhan hak para korban pada tingkat negara, sayangnya, lebih banyak gagal.

Salah satu alasan kurangnya keberhasilan tersebut adalah bahwa status korban para mantan tahanan politik dan kelompok kiri tidak dipahami dan diterima secara luas oleh masyarakat. Klaim mereka atas status sebagai korban itu pun masih ditentang, khususnya oleh sebagian anggota yang memiliki hubungan dengan organisasi pelaku kekerasan. Identitas para korban terutama berasal dari pemeriksaan peristiwa kekerasan yang terjadi dan pemahaman tentang siapa saja yang terdampak dan siapa yang melakukan kekerasan. Namun proses seperti itu memerlukan penerimaan sosial atas penafsiran tertentu tentang kekerasan yang terjadi. Di Indonesia masih belum ada suatu konsensus tentang apa yang telah terjadi sebelum, selama, dan setelah 1 Oktober 1965. Setelah jatuhnya rezim Suharto pada 1998, pemerintahan Indonesia masih gagal untuk melaksanakan proses klarifikasi sejarah. Rezim ini telah melanggengkan kesepakatan bahwa PKI adalah pengkhianat sehingga perlu ditumpas. Dilembagakan pula larangan terhadap paham Marxisme-Leninisme, PKI, dan organisasi yang terkait PKI. Di bawah pemerintahan Suharto, “anti-komunisme menjadi sebuah agama, dengan situs sakral, ritual dan hari raya,” termasuk pendirian museum-museum dan upaca peringatan pembunuhan perwira militer pada 1 Oktober sebagai Hari

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 107

Kesaktian Pancasila, dan Pancasila sebagai ideologi negara. 14 Versi sejarah rezim Surharto tetap kuat, meskipun penelitian terus berkembang dan keilmuan menunjukkan bahwa apa yang dinyatakan dalam versi sejarah resmi ini palsu dan bahwa Angkatan Darat memanfaatkan keterlibatan Biro Khusus dalam G30S sebagai alasan untuk menumpas PKI dan menggulingkan Presiden Sukarno. 15

Tiadanya konsensus yang diterima secara sosial pada peristiwa 1965 membuat korban tetap mengalami ketidakpastian di Indonesia. Kurangnya kesepakatan tentang peristiwa sejarah masa lalu telah mengakibatkan persaingan sengit atas siapa yang menjadi korban di Indonesia sehubungan penumpasan golongan kiri. Klaim-klaim untuk menjadi korban telah muncul dari yang dirujuk oleh Katharine McGregor sebagai “komunitas yang terlibat,” yaitu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi yang sering dikaitkan dengan tindak kekerasan atas anggota golongan kiri. 16 Ada dua motivasi bagi anggota NU untuk mengajukan klaim tentang siapa yang menjadi korban. Dua motivasi ini bertentangan satu sama lain dan dipakai oleh dua kelompok berbeda dalam NU. Motivasi pertama adalah membebaskan pelaku sekaligus dan mempertahankan kepentingan NU sebagai organisasi yang turut mendirikan rezim Orde Baru. Yang kedua adalah mengurangi tingkat keterlibatan sadar anggota NU dan warga sipil dalam kekerasan, dengan tujuan untuk mendorong rekonsiliasi pada akar rumput. Kedua posisi yang bertentangan dalam NU ini masing-masing mengklaim status anggota NU sebagai korban atas alasan yang sangat berbeda.

Keterlibatan NU dalam kekerasan 1965-66 dipicu oleh kelompok-kelompok Angkatan Darat yang meyakinkan masyarakat yang tidak suka dengan PKI agar bekerja di bawah kepemimpinan tentara dan turut serta menumpas orang-orang kiri. 17 Tentara Angkatan Darat mengeksploitasi perselisihan kecil dan persaingan yang terjadi selama bertahun-tahun antara NU dan PKI untuk memobilisasi NU agar melakukan kekerasan terhadap PKI, sedemikian sehingga membentuk apa yang oleh Andrei Gomez-Suarez sebut sebagai “blok pelaku.” 18 Di Jawa Timur, NU dan sayap pemudanya, Ansor, menjadi bagian pasukan sipil anti-komunis. Beberapa pemimpin NU meyakini bahwa dirinya adalah korban dari pelecehan dan penganiayaan PKI, dan alasan NU ikut serta menumpas

108 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

PKI salah satunya adalah untuk melindungi diri. Pemimpin NU dan kepala pondok pesantren Islam Tebuireng yang prestisius, Salahuddin Wahid, menyatakan bahwa PKI merupakan ancaman nyata bagi umat Islam, dengan mengutip contoh-contoh dari masa lalu seperti pembantaian beberapa pemimpin Islam oleh pasukan kiri dalam Peristiwa Madiun 1948, pendudukan singkat atas kota Madiun di Jawa Timur oleh pasukan kiri dipimpin oleh Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia). 20

Kemudian, pada tahun 1964-1965, kampanye reformasi pertanahan yang dilakukan golongan kiri, dibingkai dengan tujuan mendorong pelaksanaan agenda pemerintah dalam redistribusi tanah setelah disahkannya Undang-Undang Reformasi Agraria 1960, mengakibatkan perselisihan lebih lanjut antara golongan kiri dan Muslim di Jawa Timur dan Tengah. 21 Kampanye ini menyebabkan bentrokan fisik antara anggota-anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) sayap kiri dan pendukung pemilik tanah, termasuk aktivis Islam yang menentang anggota sayap kiri dan agenda reformasi tanahnya, karena mereka percaya hal itu mengganggu pola kepemilikan tanah yang ada di pedesaan. Dari perspektif di atas, keterlibatan NU dalam kekerasan digambarkan sebagai tanggapan terhadap provokasi PKI. Mereka percaya bahwa sebagai korban pelecehan dan kekerasan PKI, NU membantu menumpas kaum kiri sebagai tindakan pertahanan diri, yaitu dengan menghentikan upaya kudeta yang dipimpin oleh PKI. Pada era pasca-Suharto, para pemimpin NU kembali menekankan klaim sebagai korban, yang telah lama dilanggengkan oleh organisasi ini pada masa rezim Orde Baru. Mereka melakukan itu untuk melawan tuduhan, termasuk dari dalam organisasi itu sendiri, seperti yang dibahas di bawah ini, bahwa para anggotanya telah melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia berat, dan untuk membebaskan para pelaku kejahatan.

Berakhirnya rezim Orde Baru memungkinkan beberapa anggota NU mulai memeriksa peran organisasi mereka sendiri dalam tindak kekerasan. Syarikat (Masyarakat Santri untuk Advokasi Rakyat) yang didirikan oleh ulama dan aktivis, Imam Aziz, merupakan jaringan organisasi pemuda Islam berpaham humanis di Jawa yang melakukan kegiatan untuk mendorong rekonsiliasi. 22 Pendirian Syarikat terinspirasi oleh sikap mantan Presiden Indonesia dan pemimpin NU Abdurrahman Wahid (“Gus Dur”) yang secara pribadi meminta maaf pada tahun 2000 atas peran organisasinya dalam tindak kekerasan. Anggota jaringan Syarikat telah mempertemukan mantan

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 109

tahanan politik, NU dan pihak-pihak lain yang tertarik dalam diskusi publik, pemutaran film dan kegiatan sosial dan keagamaan bersama. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk mengikis rasa saling tidak percaya yang sudah berlangsung lama di masyarakat dan memberikan informasi baru tentang peristiwa 1965-66, seperti melalui artikel di majalahnya, Ruas. 23 Anggota Syarikat berpendapat bahwa anggota NU menjadi korban manipulasi tentara untuk melakukan kekerasan. Meskipun aktivis Syarikat mengakui bahwa status korban dari kaum kiri berbeda dari NU, dalam arti bahwa anggota NU tidak menanggung penganiayaan yang dialami oleh kaum kiri, cara kelompok ini memposisikan NU sebagai korban, juga menawarkan sejarah yang agak terdistorsi, demi mendorong rekonsiliasi pada akar rumput.

Meskipun banyak bukti nyata tentang pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan dari penjara, penyiksaan, pemerkosaan dan kerja paksa yang diberlakukan terhadap kaum kiri, beberapa lawan mereka sebelumnya terus menyangkal status mereka sebagai korban. Saya memilih untuk menggunakan kata “korban” (victim) dalam artikel ini, ketimbang “penyintas” (survivors), karena siapa yang berhak menyandang predikat “korban” masih diperebutkan di Indonesia ketika menyangkut periode sejarah tertentu. Beberapa korban, seperti Hersri Setiawan, seorang penulis dan mantan tahanan politik (tapol), telah menekankan ketidaksukaan mereka terhadap kata tersebut, karena mereka berpendapat kata tersebut memiliki konotasi pasif terhadap subjeknya. Namun demikian, mengingat bahwa pengakuan sosial atas status korban masih perlu diperjuangkan ketika menyangkut peristiwa 1965, dan kesadaran saya tentang masih diperebutkanya siapa yang berhak menyandang status sebagai “korban”, maka saya saya memilih untuk menggunakan kata “korban” dalam tulisan ini. 24 Dalam konteks perjuangan ini, yaitu kasus-kasus kekerasan anti-komunis yang tidak banyak diketahui seperti di Blitar selatan, para korban bahkan semakin dijauhkan dari pusat perdebatan tentang identitas korban dan hak mereka untuk dipulihkan.

Penduduk Desa Blitar Selatan: Para korban di Pinggiran

Basis pertahanan di Blitar selatan didirikan sekitar akhir 1966 ketika para pemimpin dan aktivis PKI mundur ke pedesaan untuk menghindari persekusi di kota-kota Jawa. Bentang daerah Blitar

110 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

selatan yang cukup terisolasi menarik bagi para buron untuk
bersembunyi di situ. Mereka mengandalkan bantuan penduduk desa di
Blitar selatan yang rumahnya mereka tinggali selama beberapa bulan,
hingga satu tahun. Dalam wawancara saya, beberapa mantan buron
menceritakan cara mereka mencoba mengorganisir diri kembali
25 dengan mencari sumber dukungan dari kota sekitarnya. Mereka juga
mulai membawa perlengkapan senjata untuk persiapan melawan
26 rezim Orde Baru dari basis pertahanan ini. Namun, setelah adanya
laporan tentang serangan terhadap aparat sipil negara dan pemimpin
agama di daerah sekitar Blitar selatan ini, dan para buron ini dituduh
sebagai pelakunya, Angkatan Darat dipimpin Mayor Jenderal
Muhammad Jasin, komandan Divisi Brawijaya Jawa Timur,
melancarkan operasi Trisula pada akhir Mei 1968. Dalam tulisan saya
sebelumnya, saya membahas bagaimana pemerintah menampilkan
betapa basis pertahanan para buron penuh senjata dan berbahaya,
serta bagaimana pelebih-lebihan ini berefek jangka panjang dalam
penyangkalan status korban dari para pemimpin dan aktivis PKI
27 berlindung di sana. Pada akhir operasi, tentara Angkatan Darat
28 menemukan hanya sedikit senjata. Yang menjadi perhatian artikel ini
adalah tentang status korban para penduduk desa di Blitar selatan.

Di bawah ini saya akan menujukkan bagaimana kelompok penduduk desa ini kesulitan mengidentifikasi diri dan diakui sebagai korban kekerasan anti-komunis dibandingkan dengan para mantan tahanan politik dan mereka yang anggota keluarganya dibunuh atau dihilangkan. Saya kemudian mencari alasan mengapa mereka terpinggirkan dari kategori korban kekerasan anti-komunis. Beberapa di antara alasan tersebut adalah kurangjelasnya kaitan mereka dengan kekerasan anti-komunis – mereka mengalami dampak tidak langsung pada tahun 1965-66, namun baru setelahnya – serta keterlibatan beberapa penduduk desa dalam upaya untuk menentang rezim Orde Baru. Akibatnya, mereka terlibat dalam proses keadilan transisional lewat cara yang sangat terbatas. Artikel ini membahas pengalaman penduduk desa selama operasi Trisula 1968, kemudian menganalisis bagaimana perlakuan militer dan pemerintah terhadap penduduk desa menumbuhkan rasa kebersamaan sebagai korban. Namun, sebelum itu, saya membahas literatur teoretis tentang korban dan hakekat korban (victimhood) atau status sebagai korban yang saya gunakan.

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 111

Dalam artikel ini, saya mengeksplorasi konsep agensi korban dengan menggunakan karya Meyers yang dirujuk sebelumnya, serta Kirsten McConnachie dan Kieran McEvoy yang menunjukkan bahwa dalam wacana hak-hak asasi manusia dan keadilan transisional, para korban diharapkan tidak bersalah (innocent) dan tidak terlibat dalam aksi politik, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan

29 kekerasan. Hal ini menimbulkan beberapa kesulitan dalam kasus
penduduk desa Blitar selatan, karena ada beberapa bukti atas strategi perlawanan bersenjata di daerah itu terhadap rezim baru di bawah kepemimpinan Suharto. Strategi ini dilaksanakan oleh para buron politik yang bersembunyi di daerah tersebut dan didukung oleh beberapa penduduk desa yang menjadi anggota atau simpatisan PKI. Dukungan politik terhadap PKI sangat tinggi di Blitar selatan sebelum Oktober 1965, menurut komandan pasukan Brawijaya Jasin. itu, saya mencermati bagaimana jatuhnya rezim Orde Baru pada Mei 1998 mempengaruhi konsep korban dan status korban di Blitar selatan, merujuk pada pandangan Steffen Jensen dan Henrik Rønsbo tentang pencerminan status korban sebagai suatu “penataan”, atau berbagai cara para korban menampilkan diri dan berbicara tentang diri 30 Setelah
(self ) dari waktu ke waktu. Untuk memahami bagaimana penataan ini bergeser dan berubah dalam perjalanan waktu, Jensen dan Rønsbo berpendapat bahwa perlu untuk mempelajari “sejarah khusus tentang
hakekat korban ( victimhood yang tidak memiliki hakekat yang tetap ( ), yaitu para korban dalam bentuk mereka nonessentialized) dan selalu
31 berubah.” Menurut Jensen dan Rønsbo, dalam menduduki posisi sebagai korban, para korban “terjebak dalam transaksi, penerjemahan, 32 dan pertukaran yang terus berlangsung.” menganalisis bagaimana jatuhnya rezim mempengaruhi identifikasi diri para korban di Blitar selatan dan kapasitas mereka untuk mengarungi medan sosial dan politik yang baru. Dalam artikel ini, saya

Menggaungkan pandangan bahwa status korban (victimhood) dibentuk dan ditentukan oleh waktu, sejarah dan ruang, sejarawan Vincent Druliolle berpendapat bahwa status korban dibangun secara historis dan sosial, dan status korban dalam masyarakat tidak selalu secara langsung sesuai dengan derita yang mereka tanggung. Dengan mendefinisikan status korban (victimhood) sebagai identitas, makna, dan posisi dalam masyarakat, Druliolle berpendapat bahwa status korban bukanlah pemberian, melainkan hasil perjuangan. Status

112 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

relatif berbagai kategori korban bergantung pada kondisi sosial dan politik pada waktu yang berbeda dan kekuatan masing-masing kelompok korban untuk mengajukan tuntutannya. Dia mengutip contoh korban rezim otoriter Jenderal Franco yang kurang mendapat perhatian di Spanyol saat ini jika dibandingkan dengan mereka yang terkena serangan teror pro-kemerdekaan Basque. Perbedaan ini dapat dikaitkan dengan pakta diam (pact of silence) yang disepakati oleh partai-partai politik Spanyol setelah kematian Franco dan euforia kemenangan negara Spanyol mengalahkan kampanye pro-kemerdekaan Basque dalam waktu yang lebih belakangan. 34 Korban Franco tenggelam dan menghilang dari pandangan sebagai akibat dari pakta diam tersebut, sementara status para korban teror dari gerakan kemerdekaan Basque telah meningkat menjadi “korban yang ideal.” Kasus Spanyol ini tidaklah unik. Status korban dalam masyarakat pascakonflik lainnya, termasuk Indonesia, juga merupakan hasil dari pertempuran rumit guna memperebutkan makna dan sumber daya yang berubah seiring berjalannya waktu. Seperti telah dibahas sebelumnya tentang posisi kaum kiri di Indonesia sebagai para korban, kelemahan relatif dari kategori korban tersebut dalam memenangkan klaim mereka atas pemulihan dan rehabilitasi, juga menghasilkan manfaat yang sama terbatasnya bagi para korban operasi Trisula.

Penduduk desa pada awalnya tampak terpinggirkan dalam hal terkait status sebagai korban kekerasan anti-komunis, namun pengalaman mereka atas kekerasan pada tahun 1968, dan pemantauan dan pengawasan pihak berwenang sesudahnya, menciptakan perasaan kebersamaan sebagai korban (collective victimhood) yang melampaui generasi yang secara langsung mengalami kekerasan tersebut. Karena itu, saya menggunakan literatur teoretis tentang memori kolektif dan pasca-memori (postmemory) untuk menganalisis bagaimana beberapa penduduk desa Blitar selatan dan keturunan mereka mengingat dan memandang operasi militer 1968 dan sesudahnya. Maurice Halbwachs menunjukkan bahwa proses mengingat terjadi dalam konteks sosial, dalam hal ini di daerah pedesaan di Blitar selatan, tempat operasi dilakukan. 35 Pasca-memori (postmemory), menurut Marianne Hirsch dalam kaitannya dengan Holocaust, “menggambarkan hubungan generasi kedua dengan pengalaman yang kuat, seringkali traumatis, yang mendahului kelahiran mereka, tetapi yang bagaimanapun disampaikan kepada mereka sedemikian dalam sehingga tampaknya

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 113

turut membentuk ingatan dalam diri mereka sendiri.” 36 Saya berpendapat bahwa ada bukti tentang kehadiran pasca-memori dalam cara generasi-generasi selanjutnya membahas operasi militer dan pengaruhnya terhadap generasi orang tua mereka. Kenangan telah ditransmisikan ke generasi yang tidak secara langsung mengalami operasi di Blitar selatan, hingga memunculkan perasaan bersama sebagai suatu kelompok yang telah bersama-sama menderita dan menjadi korban, termasuk di antara mereka yang tidak secara langsung mengalami kekerasan tersebut.

Pengalaman Trisula para Penduduk: Propaganda Militer dan Klasifikasi Korban

Operasi Trisula, yang berlangsung selama lebih dari tiga bulan dari akhir Mei hingga awal September 1968, menyebabkan 2.000 orang dibunuh dan ribuan lainnya ditahan dan dipindahkan. 37

Angkatan Darat menyebutkan bahwa 5.000 prajurit dari enam batalion dan 3.000 milisi terlibat dalam operasi ini. 38 Penduduk dievakuasi dari desa-desa mereka, mengalami skrining (pemeriksaan) dan interogasi, dan untuk sementara waktu diperbolehkan kembali atau direlokasi ke tempat lain. 39 Tentara Angkatan Darat menginstruksikan para pria untuk berpatroli dengan tentara guna menangkap para buron dan membabat tanaman yang dapat dimakan guna membuat para buron kelaparan. 40 Dalam usaha untuk menangkap para buron, penggunaan senjata api dan artileri berat oleh militer membuat desa-desa hancur dan menimbulkan trauma pada para penduduk. Tentara Angkatan Darat mendaftar lima puluh tujuh anggota pimpinan dan aktivis PKI dan organisasi-organisasi massa PKI sebagai hasil dari operasi ini. 41

Beberapa pemimpin markas dibunuh dalam operasi tersebut.

Pada bagian selanjutnya, saya akan membicarakan perlakuan tentara Angkatan Darat terhadap penduduk selama operasi dan setelahnya, dan bagaimana perlakuan tersebut berkontribusi terhadap viktimisasi yang berkelanjutan terhadap para penduduk desa. Pada awal operasi, tentara Angkatan Darat menggambarkan penduduk sebagai korban tak bersalah yang komunitasnya diduduki oleh tiran- tiran kiri tanpa persetujuan mereka. Meskipun tentara Angkatan Darat menyampaikan bahwa mereka hadir untuk menyelamatkan

114 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

masyarakat dari komunisme, para penduduk desa di Blitar selatan tidak dipercayai dan dihukum karena tidak cukup berusaha untuk menangkap komunis. Laporan tentara Angkatan Darat mengenai operasi tersebut menyebutkan bahwa operasi intelijen di daerah tersebut bermasalah, karena penduduk “cukup terlatih” untuk menjaga rahasia terkait masalah keamanan. 42 Propaganda yang disebarluaskan di daerah tersebut merupakan percampuran antara pernyataan dan ancaman agar masyarakat berhenti melindungi komunis, sembari memberikan ultimatum bahwa satu-satunya pilihan mereka adalah membantu usaha militer menangkap para buron tersebut. 43 Para pemimpin militer menuduh penduduk menolong para buron komunis dengan cara menampung dan menyembunyikan mereka dan menolak bekerja sama dengan tentara. 44 Memang, sebagian penduduk secara aktif membantu para buron, berperan sebagai kurir, dan menyembunyikan mereka. Mereka dengan sadar melakukan ini dan tahu benar bahwa para “pendatang baru” memang sedang melarikan diri dari kejaran pemerintah. Mereka paham akan hal ini karena beberapa di antara mereka pernah terlibat di organisasi kiri sebelum Oktober 1965. Dengan mempersekusi seluruh penduduk desa, klaim militer bahwa mereka sedang menyelamatkan penduduk desa dari ancaman komunis terdengar tidak meyakinkan.

Setelah operasi tersebut, bahkan dengan ribuan orang yang ditahan dan dipaksa untuk melapor secara rutin kepada pemerintah, Angkatan Darat mengambil beberapa tindakan yang berdampak pada seluruh desa di Blitar agar basis-basis anti-pemerintah tidak muncul kembali. Kepala desa yang disetujui militer dan bahkan gubernur Jawa Timur sendiri, Mohammad Noer, mengawasi proses pembersihan Blitar dari pergerakan-pergerakan anti-pemerintah. Dalam proses pembangunan kembali, desa dirancang ulang, jalanan baru dibuat, dan rumah-rumah dibangun semakin dekat dengan jalan utama untuk mempermudah pengawasan. Sebuah jalan utama yang menghubungkan desa-desa Blitar selatan disebut Trisula. Dituduh sebagai pendukung komunis, para penduduk desa ditahan dan dibebani kerja paksa. 45 Walau kemungkinan bagi para perempuan untuk ditahan lebih kecil, namun mereka tetap dianggap sebagai simpatisan komunis. Beberapa dipekerjakan oleh tentara sebagai pembantu rumah tangga dan dipaksa untuk memenuhi kebutuhan seksual para tentara tersebut. Militer mencoba berbagai cara untuk

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 115

memindahkan anak-anak yang menjadi yatim piatu karena operasi militer tersebut dan menempatkan mereka di bawah asuhan keluarga angkat. Menurut mereka, hal ini bertujuan untuk mengurangi rasa marah dan kemungkinan anak-anak tersebut membalas dendam atas kematian keluarga mereka selama operasi milter. 47 Karena itulah, meskipun militer menang mutlak di Blitar selatan tahun 1968, persekusi terus berlanjut setelah operasi selesai dan menorehkan luka yang dalam pada jaringan sosial daerah tersebut.

Para penduduk desa Blitar selatan menderita akibat ketidakmampuan mereka untuk menyuarakan posisi mereka yang rumit karena mereka menolong atau membiarkan kehadiran para buron kiri dan sekaligus menjadi sasaran serangan militer ke daerah mereka. Persekusi jangka panjang oleh pemerintah dan militer menumbuhkan rasa sebagai korban yang bersifat kolektif, meskipun tidak semua penduduk mengalami kekerasan lewat cara yang persis sama. Pemerintah dan militer pukul rata dalam memperlakukan para penduduk, tanpa terlalu memperhatikan derajat keterlibatan mereka dalam membantu para buron. Karena itu, kasus para penduduk desa di Blitar selatan memperumit dan memperluas pengetahuan kita akan korban dalam konteks persekusi terhadap kaum kiri, tidak terbatas hanya pada mantan tahan politik, yang cenderung menjadi fokus utama kampanye advokasi oleh LSM Indonesia.

Pada kenyataannya, sebagian besar korban, termasuk para penduduk Blitar selatan, secara moral dipertanyakan jika mereka menunjukkan perlawanan sebagai respons terhadap kejadian politis di daerah mereka. Bukti adanya senjata api serta latihan militer di pangkalan Blitar dan penggunaan fakta ini oleh pemerintah untuk menilai kawasan tersebut sebagai pangkalan pemberontakan gerilya, mempersulit penduduk untuk mengklaim status mereka sebagai korban. 48 Meyers berargumen bahwa dalam wacana hak-hak asasi manusia internasional, korban diharapkan tidak bersalah (innocent) dan pasif. 49 Begitu pula dengan McEvoy dan McConnachie yang berargumen bahwa “ketika korban ditemukan tidak bersih, ketika mereka ditemukan ‘menyimpang’”, mereka menjadi “lebih problematik, baik sebagai sasaran empati publik maupun sebagai pihak yang berhak menuntut ganti rugi resmi dari negara.”

116 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Mudah juga bagi beberapa pihak tertentu untuk mengabaikan bagaimana kelas-kelas sosial yang lebih rendah, seperti para petani, merealisasikan agensi mereka, artinya bertindak secara bebas dan tidak sekadar mengikuti pengaruh pihak lain. Sejarawan Miguel La Serna, dalam konteks dua kelompok penduduk asli Peru dan hubungan mereka dengan kelompok gerilya bersenjata Shining Path, menunjukkan bahwa tiap kelompok petani secara aktif membuat pilihan tentang bagaimana mereka berhubungan dengan para gerilyawan, namun hal tersebut seringkali tidak diperhatikan oleh akademisi dan pejabat pemerintah. 51 Penduduk desa Blitar selatan juga disalahmengerti oleh orang luar terkait sifat komunitas mereka dan tanggapan rumit mereka terhadap buron di satu sisi, dan terhadap tentara di sisi yang lain. Meyers memilih untuk menerapkan konsep “agensi yang terbeban” (burdened agency) pada pengalaman para korban, daripada memandangnya sebagai bentuk ketidakbersalahan (innocence) atau heroisme. Ia menulis “Agensi yang terbeban mengakui bahwa korban tidak dapat terlepas dari kuasa yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada mereka, meskipun itu bukan berarti menghapuskan kemampuan mereka untuk bersikap bebas dan bertahan, yang merupakan karakteristik manusia.” 52 Di Blitar selatan, beberapa korban terlibat dalam aktivitas membangun dan mempertahankan basis-basis di daerah mereka. Mereka merealisasikan agensi mereka – kapasitas untuk bertindak bebas atau lain – dengan melawan atau menolak bekerjasama dengan militer begitu otoritas dari luar menerobos masuk ke dalam dunia mereka.

Operasi Trisula dalam Memori Resmi yang Didukung Negara

Dalam tiga puluh tahun semenjak berakhirnya Operasi Trisula, pemerintah menempelkan stigma terhadap desa-desa pinggiran ini sebagai daerah rawan komunis. Praktik propaganda dan penciptaan ingatan semakin menetapkan posisi Blitar sebagai daerah yang harus diawasi secara ketat. Film propaganda 1986 keluaran Orde Baru, Operasi Trisula: Penumpasan Sisa-sisa PKI di Blitar Selatan, yang disponsori oleh militer, melanggengkan asosiasi Blitar selatan dengan

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 117

komunisme dan PKI, dan mengabadikan gambaran para penduduk desa tersebut sebagai kelompok yang rawan terhadap infiltrasi komunis. 53

Dalam rangka praktik peringatan, ritual, dan memorialisasi, militer membangun sebuah monumen yang diberi nama monumen Trisula di pusat Kecamatan Bakung sebagai bentuk perayaan atas kemenangan melawan komunisme. 54 Diresmikan pada tahun 1972, desainnya memberikan kesan yang kuat bahwa para penduduk bahu- membahu dengan militer melawan para komunis. Monumen tersebut terdiri atas lima patung: tiga anggota pasukan bersenjata dan dua petani lokal: seorang pria dan wanita. Kelimanya digambarkan berdiri bersama, seolah mereka bersatu melawan komunis, yang melestarikan penggambaran Angkatan Darat bahwa operasi tersebut merupakan usaha gabungan antara militer dan penduduk setempat. Warisan dari kekerasan tersebut terus melekat di lanskap fisik daerah tersebut, seperti monumen tersebut. Warisan tersebut juga ditemukan dalam berbagai ritual yang digelar di daerah tersebut, seperti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di bawah rezim Orde Baru. Termasuk juga dalam bagian ritual politik tersebut adalah melaksanakan kursus indoktrinasi Pancasila sebagai ideologi negera secara lebih sering dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Kursus ini digelar dua kali sebulan di Bakung, yang kemudian dijuluki “Desa Pancasila.” 55 Golkar mendapat kemenangan mutlak di daerah tersebut dalam keseluruhan enam pemilu yang digelar selama rezim Orde Baru, seolah menunjukkan ketakutan para penduduk kalau-kalau mereka tidak terlihat mendukung partai penguasa.

Selain ritual politik dan upacara-upacara peringatan, para penduduk juga diharuskan membawa “surat jalan” jika mereka ingin meninggalkan desa. Aktivitas-aktivitas desa pun diawasi dengan ketat. Seorang pemuda bahkan mengeluh bahwa memainkan gitar pun dilarang pada era Suharto. 56 Lebih lanjut, pengawasan terus dilakukan, bahkan terhadap mereka yang lahir setelah tahun 1968. Contohnya, seorang karyawan gereja bernama Cecilia Yulianti Hendayani yang bekerja pada tahun 1996 merasa penduduk Banyu Urip tertutup dan takut pada pendatang baru ke desa mereka. 57 Setelah beberapa upaya untuk memahami alasan di balik sikap mereka, Cecilia menemukan bahwa banyak orang dari daerah Blitar selatan yang terpaksa meninggalkan desanya akhirnya menjadikan Banyu Urip sebagai rumah

118 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

mereka pada akhir 1960-an. Pemerintah daerah mencatat bahwa 70 persen dari 300 keluarga di Banyu Urip sebagai pro-PKI. 58 Akibatnya, status sebagai korban (victimhood) pun melekat erat dengan Blitar selatan sebagai suatu tempat dan identitas kolektif yang terkait tempat tersebut. Karena itu, memahami warisan kekerasan tersebut harus memperhitungkan tempat, ruang, dan memori kolektif.

Perkabungan Kolektif dan Penyembuhan

Setelah tumbangnya Orde Baru, hampir 30 tahun setelah berakhirnya Operasi Trisula, tingkat pengawasan militer dan pemerintah menurun di Blitar selatan. Keruntuhan rezim tersebut membuka kemungkinan bagi warga Blitar selatan untuk memasuki hubungan transaksional yang berbeda-beda terkait status mereka sebagai korban. “Sekarang benar-benar bebas,” kata Rudianto, seorang warga, seorang wartawan. 59 Pada pemilu-pemilu pertama setelah berakhirnya Orde Baru, pada 1999, para pemilih beralih pada partai politik lain di luar Golkar. 60 Monumen Trisula pun tak lagi diperhatikan oleh penduduk lokal dan jumlah pengunjung menurun. 61

Tampak jelas, para penduduk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru dalam memandang daerah mereka dan diri mereka sendiri. Namun, meruntuhkan warisan dari masa lalu membutuhkan usaha dari para penduduk dan masyarakat secara umum.

Selaras dengan konsep “penataan” yang diacu oleh Jensen dan Rønsbo, para penduduk Blitar selatan mengalami kesulitan mengelola status sebagai kelompok korban dalam situasi di mana “relasi eksterioritas,” yaitu relasi dengan organisasi-organisasi dan individu yang tidak merasakan kekerasan tersebut, tidak selalu mengizinkan mereka untuk berbicara secara terbuka mengenai masa lalu mereka selama Orde Baru. 62 Para penduduk menanggung status sebagai korban dalam diam karena mereka menyadari sejarah masa lalu mereka yang problematis dan fakta bahwa mereka merupakan sasaran propaganda dan pengawasan kekuasaan Orde Baru. Penderitaan kolektif melahirkan perasaan kolektif sebagai korban yang tidak dikenal luas di luar daerah tersebut. Sebagai akibat dari kerja memori kolektif, masa perkabungan sulit untuk dilupakan dan diatasi. Halbwachs berteori bahwa memori secara sosial “dilokalisasi” dalam konteks kelompok di mana kita merupakan anggota di dalamnya,

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 119

seperti keluarga dan komunitas agama. 63 Lebih lanjut Halbwachs berpendapat bahwa memori individual muncul dalam kaitan dengan mengingat apa kita serap dari lingkungan sosial kita. Ketika suatu lingkungan sosial menderita suatu bentuk kekerasan, penderitaan seperti demikian mempengaruhi jenis kenangan kolektif dan individual yang dipelihara di suatu daerah atau komunitas tertentu.

Karena memori dan aktivitas mengingat selalu bersifat sosial, para korban juga mempunyai memori bersama tentang penderitaan, yang mereka teruskan kepada generasi selanjutnya yang tidak mengalami Operasi Trisula secara langsung. Fenomena ini terkait langsung dengan konsep Hirsch tentang pasca-memori (postmemory) atas kekerasan. Hadirnya pasca-memori di Blitar tampak melalui pertemuan saya dengan Pur (nama samaran), seorang aktivis buruh yang lahir di Blitar selatan. Tidak seperti pasca-memori para penyintas Holocaust yang disampaikan kepada generasi berikutnya melalui foto, seperti contoh yang digunakan Hirsch, pasca-memori di Blitar selatan diteruskan secara lisan dan melalui situs-situs memori. Pada 2015, seorang aktivis buruh lain yang bernama Waru mengenalkan saya kepada Pur lewat media sosial. Setelah mengetahui bahwa saya telah meneliti dan menulis tentang Blitar selatan, Waru meyakinkan Pur untuk menceritakan pengalaman keluarganya saat Operasi Trisula. Pur sendiri lahir di daerah Kademangan di Blitar selatan setelah operasi tersebut. Pada masa kecilnya, paman-pamannya menceritakan kepadanya ingatan mereka tentang kekerasan tersebut. Tanpa perlu dipicu oleh Waru, Pur menceritakan kepada saya, seorang yang belum dia kenal betul, bahwa pasukan Banser, sayap paramiliter Ansor, membakar suatu dusun di daerahnya dan bahwa di kampungnya para perempuan pun dianiaya, termasuk salah satu bibinya juga hilang dibawa pergi oleh tentara. 64 Dalam perjalanan pulangnya ke kampung halamannya, ia mengajak Waru ke situs-situs memori lokal antara lain Luweng Tikus, atau Lubang Tikus, sebuah goa vertikal yang dipakai untuk membuang para tahanan yang dibunuh saat operasi Trisula. Ia juga mengantar Waru ke pantai-pantai di pantai selatan, yang menjadi tempat sebagian besar operasi dilancarkan. Pur tidak mengalami secara langsung operasi tersebut, namun dia dapat mengantar Waru ke situs-situs yang penting dalam ingatan penduduk lokal atas operasi tersebut. Dalam kasus Pur, tindakan-tindakan pasca-memori berperan sebagai pemicu yang kuat untuk menghadirkan kembali masa lalu

120 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kelam dari generasi orangtuanya dan membuat dia turut berkabung atas penderitaan mereka.

Sejak rezim Orde Baru berakhir, terjadi mobilisasi korban dalam skala kecil di Blitar selatan. Mobilisasi terjadi melalui identifikasi terbuka pada korban operasi 1968 dan setelahnya, dan kemauan para penduduk untuk terlibat dalam kegiatan seperti diskusi terbuka dan diwawancara mengenai pengalaman-pengalaman pada masa lalu. Meski belum terbentuk asosiasi korban yang secara khusus dimaksudkan untuk menangani peristiwa 1968, sejumlah individu dari Blitar selatan bergabung dengan kelompok-kelompok korban berskala nasional seperti Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan, atau YPKP 1965-1966. Namun, mobilisasi ini masih berlangsung dalam skala yang terbatas, dengan sedikit mantan tahanan Blitar selatan yang bergabung dengan kelompok-kelompok tersebut; perkiraan saya, jumlah mereka kurang dari 20 orang. Jumlah yang sedikit ini bertolak belakang dengan jumlah korban operasi militer 1968 yang sebenarnya. Stigmatisasi dan viktimisasi yang telah berlangsung lama di antara para warga Blitar selatan juga mengundang pertanyaan mengenai inisiatif-inisiatif macam apa yang dapat mengurangi stigmatisasi kolektif terhadap wilayah ini dan generasi-generasi penduduknya.

Bagi mereka yang lahir dan dibesarkan di Blitar tetapi tidak merasakan kekerasan tersebut secara langsung sepanjang hidup mereka, memori akan Operasi Trisula hidup melalui situs-situs yang diceritakan kepada Pur sebagai pasca-memori. Pasca-memori dapat menghalangi generasi kedua, mencegah mereka untuk meneruskan kehidupan dan menatap masa depan tanpa dibayangi-bayangi stigma akibat Operasi Trisula. Namun ingatan juga menjadi alat bagi para penduduk untuk memandang sejarah mereka dengan cara yang berbeda. Dalam kasus kekerasan skala besar yang dialami secara kolektif di daerah serupa Blitar, tempat dan penelitian berbasis-tempat dan aktivitas-aktivitas kolektif dapat berfungsi sebagai penyembuhan bagi para korban untuk mengatasi beban stigmatisasi.

Aktivitas kolektif dan berbasis-tempat seperti demikian muncul ketika sekelompok aktivis muda di pusat administratif Blitar dan sekitarnya mulai tertarik pada derah selatan, dengan kesadaran penuh akan sifat kontroversialnya dalam wacana lokal. Aktivis-aktivis ini terlibat dalam salah satu organisasi lokal yang memainkan peran penting dalam mobilisasi korban di Blitar, yaitu Lakpesdam NU

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 121

(Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama). Lakpesdam NU Blitar merupakan bagian dari jaringan Syarikat yang telah disebutkan sebelumnya, dan anggota-anggotanya seringkali berasal dari keluarga-keluarga yang telah lama mendukung NU. Beberapa aktivis Lakpesdam berkerabat dengan orang-orang yang secara langsung terlibat dalam penumpasan komunisme di Blitar selatan. 65 Maka, mereka menghadapi risiko dikucilkan oleh keluarga dan komunitas agama mereka karena mereka bekerjasama dengan para kaum kiri korban dan penduduk desa yang dicap sebagai simpatisan komunis. Menurut Budiawan, hubungan antara Lakpesdam dan penduduk Blitar selatan dan mantan tapol bermula ketika seorang ibu mertua dari aktivis Lapesdam, Baharuddin, bertemu dengan seorang putra mantan tahanan dari Bakung, Blitar selatan, yang ingin ditolongnya. 66 Pemuda tersebut bekerja di pasar sebagai kuli angkut karena tidak dapat meneruskan sekolah karena penahanan orangtuanya yang menyebabkan keluarganya jatuh miskin. Para aktivis Lakpesdam mulai mengunjungi Blitar selatan karena hubungan pribadi ini.

Lakpesdam NU merupakan organisasi pertama dalam jaringan Syarikat yang menggelar kegiatan untuk mendukung rekonsiliasi ketika mereka menggelar acara peringatan Tahun Baru Hijriah pada tahun 2002 di monumen Trisula. Untuk membangun kerjasama dalam komunitas tersebut, Lapesdam NU mendukung proyek pipa penyediaan air bersih di beberapa bagian selatan Blitar. 67 Mereka bekerja dengan penduduk setempat seperti Dwi Purwanto – yang paman-pamannya ditangkap dalam operasi 1968 – untuk mengadakan kelompok pengajian yang melibatkan mantan tahanan politik dan anggota-anggota NU meski pada awalnya dicurigai masyarakat. 68 Dua aktivis Lakpesdam, sepasang suami-istri, telah lama terlibat kegiatan organisasi seperti di atas, dan juga mengumpulkan sejarah lisan bersama dengan para penduduk Blitar selatan. Mereka mewawancara sejumlah perempuan setempat dan mantan tahanan politik di daerah Blitar mengenai pengalaman mereka selama operasi Trisula berlangsung.

Mobilisasi Korban dan Ketakutan akan Kebangkitan Komunisme

Kegiatan mobilisasi korban dapat memperkuat hierarki korban. Hal ini terjadi bukan karena tindakan sengaja dari para aktivis

122 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

tersebut, melainkan karena bertahun-tahunnya stigmatisasi oleh Orde Baru dan berbagai ancaman yang ditujukan pada individu yang diduga kaum kiri. Hal tersebut membuat para korban sulit untuk membuka diri tentang sejarah masa lalu mereka, dan kondisi ini turut memperkuat hierarki macam itu. Berbagai macam penganiayaan yang diderita oleh para korban dan sikap masyarakat terhadap penganiayaan tersebut juga turut membentuk hierarki tersebut.

Dalam kasus kekerasan anti-komunis, beberapa kejadian kekerasan dan para korbannya lebih sering dibicarakan dibandingkan yang lainnya. Di Blitar selatan, mantan tahanan (baik penduduk maupun mantan pemimpin kaum kiri) lebih terlibat aktif dalam organisasi-organisasi korban dan menjadi narasumber (meskipun dengan nama samaran), sehingga pengalaman dalam tahanan lebih dikenal. 69 Hal ini dikarenakan memori yang berhubungan dengan tahanan lebih gampang untuk dibicarakan dibanding pengalaman-pengalaman lain, seperti penganiayaan seksual.

Pada tahun 2008, saya mewawancarai dua mantan tahanan, Yanto dan Sudarman (bukan nama sebenarnya) di daerah Wonotirto, Blitar selatan. Mereka cukup terlibat dalam beberapa organisasi kiri pada tahun 1960an, saat keduanya mulai meninggalkan masa remaja mereka. 70 Mereka kemudian bekerja di markas sebagai kurir, menyampaikan pesan dan menunjukkan jalan bagi buron di desa lokal. Pada jeda wawancara, ketika saya menuju kamar mandi, saya bertemu dengan adik Yanto yang bernama Suginem dan baru saja pulang dari ladang jagung. Dia menanyakan alasan saya bertandang ke rumah mereka dan saya pun menjelaskan bahwa saya sedang mewawancarai adiknya Yanto terkait Operasi Trisula. Suginem menjawab, “Kalau begitu, kenapa bukan saya saja? Saya juga korban lho.” Namun, rencana lebih lanjut untuk wawancara tidak pernah terjadi karena kondisi kesehatan beliau yang buruk. Akan tetapi, berdasarkan transkrip wawancara beliau dengan aktivis Lakpesdam NU, para tentara Angkatan Darat telah membunuh suami Suginem dengan melemparkannya ke dalam goa vertikal yang mereka sebut Lubang Tikus. Suginem lalu dipaksa untuk menjadi “istri” seorang tentara yang ditempatkan sebagai kepala desanya selama tujuh tahun. Suginem membantu Yanto dan Sudarman untuk bertahan hidup selama di penjara dengan mengirimkan makanan. Status korban Suginem lebih kompleks dan memalukan daripada kedua lelaki yang

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 123

ditahan selama beberapa bulan. Oleh karena itu, para perempuan seperti Suginem tidak dapat menunjukkan identitas mereka sebagai korban dengan cara bergabung dalam aliansi korban atau diwawancara oleh peneliti yang berasal dari luar daerah, meski Suginem telah memberitahu para peneliti bahwa masa lalunya tidak menstigmatisasi dia di mata para penduduk di lingkungan sekitarnya.

Sebagian besar wawancara sejarah lisan yang telah dikumpulkan oleh para aktivis Lakpesdam NU, seperti yang dilakukan dengan oleh Suginem, masih belum dipublikasi meskipun kumpulan wawancara-wawancara ini dapat menjadi permulaan suatu proyek sejarah tentang Blitar selatan, yang mengarah ke tema aktivitas kolektif dan berbasis-tempat sebagai jawaban atas stigma masa lalu yang menempel pada penduduk Blitar selatan. Untuk menghindari sensitivitas yang berkaitan dengan pencatatan masa lalu ini, proyek yang demikian dapat dilakukan sebagai penyusunan sejarah lokal dan pengumpulan riwayat hidup. Sejarah-sejarah regional telah menampilkan perubahan jangka panjang sebagai efek langsung dari peristiwa 1965, seperti yang dibuktikan melalui studi di bagian lain di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Terance Bigalke di Tana Toraja dan Robert Hefner terhadap masyarakat Tengger di Jawa Timur. 72

Sejarah desa dan perubahan jangka panjang juga dapat mengungkap berbagai dimensi mengenai kekerasan dan efek jangka panjangnya, juga merajut kembali struktur komunitas dan mengembalikan kebanggaan komunitas, terutama di antara para pemuda yang lahir setelah operasi militer. Layaknya proyek sejarah alternatif, pendidik Cecilia Handayani telah menunjukkan kemungkinan metode-metode yang dapat dikerahkan untuk mengembalikan rasa percaya diri para penduduk Blitar selatan. 73 Ia mendirikan sekolah lintas-agama, sebuah taman bermain dan kelompok diskusi kecil unuk menanam “toleransi dan saling menghargai” di antara penduduk Banyu Urip agar mereka dapat berbicara secara terbuka dan mempelajari strategi untuk mengekspresikan perbedaan di antara mereka.

Selain Lakpesdam NU, terdapat juga Lembaga LSM lain yang bekerja di Blitar selatan seperti Post (Provision of Social Transformation) Institute yang didirikan oleh kelompok aktivis Lakpesdam yang menangani isu-isu demokrasi dan transparansi lokal pada tahun 2005. Mereka berfokus pada penyediaan pertolongan untuk pertanian dan akses untuk program kesehatan masyarakat,

124 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dengan kesadaran bahwa kekerasan menimbulkan kemiskinan dalam komunitas Blitar selatan. Organisasi tersebut mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak yang diidentifikasi sebagai “para korban 1965,” melibatkan ahli-ahli di bidang pertanian, perwakilan dari Komnas HAM, serta pesantren Tebuireng yang berafiliasi dengan NU. 75 Keterlibatan pemimpin pesantren Tebuireng, Kiai Salahuddin Wahid sangatlah signifikan karena pesantren ini memiliki pandangan yang sangat antikomunis, tidak hanya di bawah Wahid tapi juga di bawah para pendahulunya. Para “korban 1965” yang terlibat dalam kegiatan ini juga sempat bekerja sama dengan para aktivis Lakpesdam NU, terutama para korban Operasi Trisula. Karenanya dalam kasus tersebut, dengan mengaburkan batasan antara “peristiwa 1965” dan kejadian-kejadian setelahnya, status “korban 1965” telah meluas dan mencakup juga mereka yang terdampak oleh Operasi Trisula.

Mantan tahanan politik serta penduduk Blitar selatan juga mengambil beberapa langkah maju dalam proyek memori kolektif ketika tiga di antara mereka terlibat dalam Yogyakarta Biennale pada 28 November 2015 bersama pelukis dan seniman teater Moelyono. 76

Bersama dengan beberapa mantan tahanan dari kawasan Yogyakarta dan anggota-anggota grup KIPPER (Kiprah Perempuan), mereka memainkan tembang-tembang Jawa dan lagu-lagu lainnya di bawah pengarahan Moelyono untuk menunjukkan bentuk-bentuk budaya lama seperti tembangan. Pertunjukan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Museum Bergerak 1965,” sebuah pameran yang menampilkan barang-barang pribadi serta testimoni korban kiri. Mereka menggelar pertunjukan secara publik dalam sebuah acara seni nasional yang bergengsi, tetapi panitia acara hanya mengenalkan mereka sebagai pemain-pemain dari Blitar dan bukannya Blitar selatan. Hal ini merupakan antisipasi karena penggunaan nama “Blitar selatan” dapat menimbulkan sentimen anti-komunis yang dapat berujung intimidasi terhadap acara tersebut.

Aktivis-aktivis lokal bersama dengan beberapa korban di Blitar selatan, pelan-pelan telah berusaha untuk memperbaiki keretakan yang terjadi akibat kejadian di masa lalu dengan cara menggelar dan terlibat dalam aktivitas-aktivitas lokal. Namun berhasil tidaknya usaha rekonsiliasi ini masih belum jelas hingga sekarang. Beberapa korban Trisula 1968 telah menunjukkan identitas mereka serta melakukan mobilisasi sebagai korban kekerasan operasi militer dan stigmatisasi

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 125

kolektif serta pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. Namun, jumlah mereka masih sedikit dan mereka dapat menjadi sasaran serangan dari oknum-oknum yang berniat membungkam mereka. Pemerintah daerah Blitar menghentikan proyek pengangkutan mayat dari Lubang Tikus oleh LSM Kasut Perdamaian yang diketuai Ester Jusuf pada tahun 2002, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kecemasan sosial. 77 Sensitivitas terus menghantui daerah Blitar, dan bahkan seluruh Indonesia, terkait aktivitas yang berhubungan dengan kekerasan anti-komunis. Sebab, mobilisasi korban anti-komunisme, yang sebenarnya sudah dibuat tidak terlalu mencolok, dituduh oleh para lawan kaum kiri sebagai usaha untuk menghidupkan kembali PKI. Kembalinya PKI, menurut mereka, akan berujung serangan terhadap umat beragama dan kemerosotan moral.

Kapasitas korban untuk bersikap terbuka mengenai masa lalu mereka dibatasi oleh intimidasi dari kelompok-kelompok yang menghalangi dibukanya kembali diskusi mengenai kekerasan antikomunis. Pada Juli 2015, Banser, sayap paramiliter Ansor, menggelar demonstrasi di Blitar untuk menyerukan pembantaian simpatisan “komunisme gaya baru.” 78 Berdasarkan rumor bahwa Presiden Joko Widodo berniat untuk meminta maaf kepada “korban 1965,” demonstrasi yang serupa digelar di Blitar pada 30 September 2015, di mana para demonstran menyatakan bahwa organisasi kiri baru di kota Blitar, termasuk Post Institute, menyebarluaskan “komunisme gaya baru.” 79 Satu aktivis menyalahkan kegiatan-kegiatan Post Institute karena telah membawa fokus pada mantan simpatisan kiri dan “memprovokasi” timbulnya demonstrasi anti-komunis. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan oleh kelompok anti-komunis, dalam jangkauan tertentu, terus berkontribusi terhadap gesekan antara kelompok-kelompok pro-rekonsiliasi. 80

Kesimpulan

Status sebagai korban memberikan dalam kadar tertentu suatu otoritas dan posisi moral lebih tinggi di daerah-daerah pascakonflik. Di Indonesia, meski telah banyak bukti mengarah pada kekerasan terhadap kaum kiri pada tahun 1965-66 yang dilakukan oleh angkatan bersenjata dan sekutu-sekutunya, status korban belum kunjung diberikan kepada mereka yang berhak. Dengan ketiadaan konsensus

126 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

mengenai kejadian-kejadian yang berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut, klaim status sebagai korban telah timbul di antara kelompok para pelaku kekerasan, sebagai cara untuk membebaskan pelaku kekerasan atau upaya menciptakan rekonsiliasi pada akar rumput dengan para korbannya. Namun, tindak kekerasan tersebut bersifat massif dan kompleks, dan tidak hanya terbatas pada 1965-66; persekusi anti-komunisme berlanjut terus melampui tahun-tahun itu, sebagaimana ditunjukkan oleh Operasi Trisula.

Dalam hierarki pengalaman sebagai korban*,* beberapa jenis penderitaan lebih mudah untuk dibicarakan dan ditanggapi dibandingkan penderitaan yang lain. Tuntutan dalam praktik hak-hak asasi manusia serta dalam literatur bahwa korban harus sepenuhnya tidak bersalah dan secara moral tidak berkompromi, menguatkan kembali hierarki korban dan mempersulit kemungkinan pemulihan terhadap korban dalam kategori yang seluas-luasnya. Penduduk desa di Blitar selatan yang mengalami pembantaian ekstra-yudisial, penahanan, kekerasan seksual, dan kerja paksa, juga perubahan kehidupan sehari-hari mereka, mengalami kesulitan dalam mengartikulasikan status mereka sebagai korban karena kompleksitas agensi (agentic complexity) terkait sikap mereka terhadap buron kiri dan militer.

Meski berakhirnya rezim Suharto menurunkan pengawasan dan persekusi, ternyata masih sulit untuk menghapus kerawanan Blitar selatan dan bagi para korban untuk mengatasi rasa takut mereka. Untuk tujuan tersebut, kita belum melihat keterlibatan cukup tinggi dari masyarakat Blitar dalam mobilisasi korban serta aktivitas memori. Berdasarkan penilaian atas aktivitas beberapa LSM lokal yang membela para korban di Blitar selatan, saya menyimpulkan bahwa penghapusan stigma terhadap kawasan tersebut dan upaya untuk mengurangi perkabungan kolektif, dapat terjadi dengan menciptakan secara bersama-sama sejarah desa dan mendukung kegiatan komunitas yang menghindari pemberian ciri desa-desa ini melulu sebagai “markas PKI” semata. Namun, jika dinilai dari oposisi yang muncul terhadap diskusi sejarah dan anti-komunisme, usaha-usaha ini tampaknya belum berhasil. Keterbukaan pada pasca rezim Suharto sudah lebih besar, para aktivis serta beberapa korban telah berusaha menempatkan pengalaman akan kekerasan ini dalam sejarah masyarakat. Namun demikian, semakin meningkatnya kegiatan kelompok anti-komunis telah

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 127

memaksa para aktivis dan para korban untuk bertindak lebih hati-hati atau menghentikan usaha mereka sama sekali.


Ucapan Terimakasih

Saya mengucapkan terima kasih kepada Martijn Eikhoff, Geoffrey Robinson dan Gerry van Klinken, sebagai penyelenggara konferensi internasional di Ansterdam pada 2015, bertema “1965 pada Hari ini: Hidup dengan Pembantaian yang terjadi di Indonesia,” di mana saya pertama kali mempresentasikan makalah yang menjadi dasar artikel ini. Saya berterimakasih kepada Martijn dan Katharine E. McGregor, dan editor serta reviewer anonim Journal of Genocide Research, atas komentar berharga terhadap draf awal artikel ini. Segala kelalaian dan kekurangan tentu menjadi tanggung jawab saya.

Catatan tentang Kontributor
Vanessa Hearman adalah dosen Penelitiannya berkaitan dengan represi anti-komunis yang kejam di Indonesian Studies di Charles Darwin University dan seorang sejarawan Asia Tenggara.
Indonesia (1965-68), sejarah pergerakan sosial Indonesia, dan aktivisme transnasional yang berkaitan dengan Indonesia dan Timor Timur. Dia telah mempublikasikan penelitiannya di jurnal akademik
seperti Researcher dan Indonesia Unmarked Graves: Death and Survival in the Anti-Communist Critical Asian Studies, Labour History, South East Asia, serta beberapa bab buku. Bukunya,
Violence in East Java , Indonesia diterbitkan oleh NUS Press.
Penerjemah
NSWK dan Antonius Sumarwan, SJ

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 128

4 5

6 7 8 9 10

11 12

13 14

15 16

24 25

Lucien Huyse, “Victims,” dalam Reconciliation after Violent Conflict: A Handbook, ed. Lucien Huyse, David Bloomfield and Terri Barnes (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2003), 54. Vincent Druliolle, “Recovering Historical Memory: A Struggle against Silence and Forgetting? The Politics of Victimhood in Spain,” International Journal of Transitional Justice 9, no. 2 (2015): 319. John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’Etat in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006). Ibid., 4. Lihat Justus M. van der Kroef, “Indonesian Communism since the 1965 Coup,” Pacific Affairs 43, no. 1 (1970): 34–60. Huyse, “Victims,” 62. Ibid., 63. Ibid., 58. Ibid., 57. Diana Tietjens Meyers, “Two Victim Paradigms and the Problem of ‘Impure’ Victims,” Humanity: An International Journal of Human Rights, Humanitarianism, and Development 2, no. 2 (2011): 256. Ibid., 258. Pembahasan tentang advokasi atas kasus 1965, lihat Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 32, no. 3 (2013): 120–34. Pembahasan tentang berbagai upaya ini, lihat Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice.” Roosa, Pretext for Mass Murder, 7. Lima sila Pancasila adalah kepercayaan pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia. Roosa, Pretext for Mass Murder, 4. Katharine E. McGregor, “Memory Studies and Human Rights in Indonesia,” Asian Studies Review 37, no. 3 (2013): 351–52. Greg Fealy and Katharine E. McGregor, “East Java and the Role of the Nahdlatul Ulama in the 1965– 66 Anti-Communist Violence,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–68, ed. Douglas Kammen and Katharine McGregor (Honolulu/Singapore: Asian Studies Association of Australia in association with NUS Press, 2012), 117. Andrei Gomez-Suarez, “Perpetrator Blocs, Genocidal Mentalities and Geographies: The Destruction of the Union Patriotica in Colombia and Its Lessons for Genocide Studies,” Journal of Genocide Research 9, no. 4 (2007): 641–5. Greg Fealy and Katharine McGregor, “Nahdlatul Ulama and the Killings of 1965–66: Religion, Politics, and Remembrance,” Indonesia, no. 89 (2010): 48. Salahuddin Wahid, “Sikap warga NU terhadap PKI,” Kompas, September 29, 2015, http://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/15050001/Sikap.Warga.NU.terhadap.PKI?page=all (Diakses pada 13 Januari, 2016). Margo L. Lyon, Bases of Conflict in Rural Java (Berkeley: Center for South and Southeast Asia Studies, University of California, 1970). Budiawan, Mematahkan pewarisan ingatan: wacana anti-komunis dan politik rekonsiliasi pasca-Soeharto (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2004), 196. Katharine McGregor, Syarikat and the Move to Make Amends for the Nahdlatul Ulama’s Violent Past (ARI Working Paper Series) (Singapore: Asia Research Institute, 2008), 11–14. Mengenali majalah Ruas terbiatan, lihat Budiawan, Mematahkan pewarisan ingatan, 203–12. Hersri Setiawan, wawancara oleh penulis, 27 April, 2007. Tuti (nama samaran), wawancara oleh penulis, 1 Februari 1, 2008.

[Perebutan Status sebagai Korban dalam ….] 129

26Marwan (nama samaran), wawancara oleh penulis, 19 Desember 19, 2010. 27Vannessa Hearman, “Guerrillas, Guns and Knives? Debating Insurgency in South Blitar, East Java, 1967–68,” Indonesia, no. 89 (2010): 63–4. 28Pada suatu kesempatan, ketika tentara menangkap dua kelopok pasukan pemuda, mereka menemukan tiga puluh empat bedil, beberapa di antaranya “senjata tua,” dan berapa tulup. Lihat Semdam VIII Brawidjaja, Operasi Trisula Kodam VIII Brawidjaja (Surabaja: Jajasan Taman Tjandrawilwatikta, 1969), 27. 29Kieran McEvoy and Kirsten McConnachie, “Victimology in Transitional Justice: Victimhood, Innocence and Hierarchy,” European Journal of Criminology 9, no. 5 (2012): 531. 30Briefing Panglima Daerah Militer VIII Brawidjaja Maj. Djen. Moh. Jasin di muka sidang paripurna istimewa ke II/1968 DPRD-GR Propinsi Djawa Timur (Surabaya: Sekretariat DPRD-GR Propinsi Djawa Timur, 1968), 8. 31Henrik Rønsbo and Steffen Jensen, “Introduction. Histories of Victimhood: Assemblages, Transactions, and Figures,” dalam Histories of Victimhood, ed. Henrik Rønsbo and Steffen Jensen (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2014), 17. 32Ibid., 10. 33Druliolle, “Recovering Historical Memory,” 319. 34Ibid., 327. 35Maurice Halbwachs, On Collective Memory, diterjemahkan oleh Lewis A. Coser (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 52–3. 36Marianne Hirsch, “The Generation of Postmemory,” Poetics Today 29, no. 1 (2008): 1. 37“Reds Renew Campaign in Indonesia,” New York Times, 11 Augustus, 1968. 38Ibid. 39Ibid. 40Semdam VIII Brawidjaja, Operasi Trisula. 41Ibid., 229–35 42Ibid., 3. 43Ibid., 280. 44Yanto dan Sudarman (nama samaran), wawancara oleh penulis, 1 Maret, 2008. 45Yanto, wawancara oleh penulis, 1 Maret, 2008. 46Suginem, wawancara oleh Lakpesdam NU, 17 Desembe, 2005. 47IKIP Surabaya, Laporan pelaksanaan survey foster care tentang anak-anak korban G30S/PKI di daerah Blitar Selatan dan tjalon keluarga asuhan di Ketjamatan Bagor Kabupaten Ngandjuk dan di Kotamadya Blitar (Surabaya: IKIP Surabaya and Dinas Sosial Jawa Timur, 1971). 48Hearman, “Guerrillas, Guns and Knives?” 63–4. 49Meyers, “Two Victim Paradigms,” 258. 50Kieran McEvoy and Kirsten McConnachie, “Victims and Transitional Justice: Voice, Agency and Blame,” Social & Legal Studies 22, no. 4 (2013): 493 51Miguel La Serna, The Corner of the Living: Ayacucho on the Eve of the Shining Path Insurgency (Chapel Hill: University of North Carolina Press, 2012), 7–8. 52Meyers, “Two Victim Paradigms,” 268. 53B. Z. Kadarjono and G. Dwipayana, Operasi Trisula: penumpasan sisa-sisa PKI di Blitar Selatan (Jakarta: Pusat Produksi Film Negara, 1986). 54M. Jasin, Saya tidak pernah minta ampun kepada Soeharto: sebuah memoar (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998), 95. 55Herry Mohammad, “Trisula dan kemiskinan yang tersisa,” Gatra, 9 Oktober, 1999, http://www.gatra.com/V/47/LKH8-47.html (diakses 3 November, 2015). 56Ibid. 57Wahyoe Boediwardhana, “East Java Villagers Rise from Past Stigma,” The Jakarta Post, June 16, 2008, http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/16/east-java-villagers-rise-past-stigma.html (Diakses 23 Januari, 2009). 58Ibid. 59Mohammad, “Trisula dan kemiskinan yang tersisa.” 60“Riak palu arit di Blitar selatan,” Republika, 10 Oktober 10, 2006.

130 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

61Ibid. 62Rønsbo and Jensen, “Introduction,” 10. 63Halbwachs, On Collective Memory, 52. 64Pur, komunikasi pribadi, 9 Agustus, 2015. 65Hasyim Asyari, wawancara oleh penulis, 10 Februari, 2009. 66Budiawan, Mematahkan pewarisan ingatan, 216–17. 67Sri Lestari, “Rekonsiliasi di akar rumput,” BBC Indonesia, 29 September, 2010, http://www.bbc.com/indonesia/lg/laporankhusus/2010/09/100928kiri3.shtml (Diakses 5 Februari,

2016).
68I. D. Nugroho, “Poet Moe’inah: The Struggle for Justice Continues,” The Jakarta Post, 30 September, 2008, http://www.thejakartapost.com/print/182816 (Diakses 23 Januari, 2009). 69Budiawan, Mematahkan pewarisan ingatan, 215. 70Yanto and Sudarman (nama samaran), wawancara oleh penulis, 1 Maret, 2008. 71Suginem, wawancara oleh Lakpesdam NU, 17 Desember, 2005. 72Robert W. Hefner, The Political Economy of Mountain Java: An Interpretive History (Berkeley: University of California Press, 1990); Terance W. Bigalke, Tana Toraja: A Social History of an Indonesian People (Singapore: Singapore University Press, 2005). 73Boediwardhana, “East Java Villagers Rise from Past Stigma.” 74Post Institute, “Tentang kami: Sejarah,” http://post-institute.org/index.php/tentang-kami/sejarah (diakses 3 Mei, 2016). Lihat juta Post Institute, “Pertemuan komunitas penyintas Tambakrejo dihadiri Babinsa dan Babinkamtibmas,” May 5, 2015, http://post-institute.org/index.php/publikasi/berita /item/132-pertemuan-komunitas-korban-pelanggaran-ham-di-desatambakrejo (diakses 4 Mei, 2016). 75Hari Tri Wasono, “Petani eks tapol gelar rembuk ketahanan pangan,” Tempo, 2 Oktober, 2014, https://m.tempo.co/read/news/2014/10/02/058611324/petani-eks-tapol-gelar-rembukketahanan- pangan (diakses 12 Januari, 2016). 76Moelyono, komunikasi pribadi, 5 Maret, 2016. 77Heyder Affan, “Malam jahanam di hutan jati Jeglong,” BBC Indonesia, 29 September, 2015, http://www.bbc.com/indonesia/beritaindonesia/2015/09/150922indonesialapsusmelacakkubura nmassal (diakses 24 Mei, 2016). 78Muammar, “Warga Blitar nyatakan perang terhadap kelompok PKI gaya baru,” Kriminalitas.com, 2 Juli, 2015, http://kriminalitas.com/warga-blitar-nyatakan-perang-terhadap-kelompokpki-gaya-baru/ (diakses 3 Mai, 2016). 79Imam Mubarok, “Peringati G30S, Banser Blitar bersumpah sembelih komunis gaya baru,” Merdeka.com, 30 September, 2015, http://www.merdeka.com/peristiwa/peringati-g30s-banserblitar- bersumpah-sembelih-komunis-gaya-baru.html (diakses 3 Mai, 2016). 80Anonim, komunikasi pribadi, 4 Mei, 2016.

[ ARTIKEL]

* Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang

Martijn Eickhoff

a, Donny Danardono

b, Tjahjono Rahardjo

b dan Hotmauli Sidabalok b

[ a NIOD, Amsterdam, The Netherlands;bUnika Soegijapranata, Semarang, Indonesia]

ABSTRAK

Artikel ini berfokus pada pembentukan memori terkait kekerasan massal pada tahun 1965-1968 di Semarang. Kota pelabuhan ini memberikan kesempatan unik untuk mempelajari kekerasan peristiwa 1965-1968 maupun efek jangka panjangnya dari skala lokal hingga global. Kota yang pernah mendapat julukan “kota merah” dan terkenal akan komunitas Tionghoanya ini dipengaruhi secara mendalam oleh peristiwa “1965”. Banyak dari para (tertuduh) komunis dari Semarang dikirim ke kamp penjara di bagian lain Indonesia, sementara banyak anggota komunitas Tionghoa menjadi pengungsi di luar negeri. Sebagai akibatnya, kekerasan massal di Semarang terus berkumandang tak hanya di dalam kota, melainkan juga di seluruh Indonesia dan di luar negeri. Artikel ini didasarkan pada hasil dua lokakarya di Semarang, yang diselenggarakan selama sekelompok mahasiswa Indonesia mempelajari lanskap memori “peristiwa 1965” dengan mengkombinasikan sejarah lisan dan observasi lapangan.

  • Judul asli: The Memory Landscapes of “1965” in Semarang, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 530-550. Kontak: Martijn Eickhoff. Email: [email protected]. Surat: NIOD, Herengracht 380, Amsterdam 1016 CH, The Netherlands © 2017 Para penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

132 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Pertanyaan utama yang hendak dijawab adalah bagaimana memori atas kekerasan, yang dibentuk terutama oleh komunikasi dan interaksi sehari-hari, terhubung dengan ruang urban yang menjadi tempat sebagian besar kekerasan terjadi, dan dengan narasi resmi yang secara sengaja menciptakan celah memori terkait kekerasan ini. Kami memfokuskan diri pada tiga lokasi yang merepresentasikan aspek-aspek yang berbeda dari kekerasan massal 1965-68 di Semarang: yakni gedung Sarekat Islam, kuburan massal Mangkang dan sekolah Tionghoa Karang Turi. Mencoba menelusuri secara cermat tiga lokasi ini telah mengajarkan kepada kami bahwa orang-orang di Semarang memaknai “peristiwa 1965” melalui kisah dan aktivitas yang terpengaruh oleh narasi resmi namun sekaligus menyertakan mereka yang hilang dan dibunuh. Komunisme mungkin saja telah berhasil “dihancurkan”, namun negara Indonesia jelas gagal untuk menghapuskan memori kekerasan anti-komunis yang didukung oleh negara. Kata kunci : Memori; Semarang; komunisme; Tionghoa; kamp penjara

Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang

ahun 1965 menandai sebuah titik balik yang krusial dalam

Tcatatan sejarah Indonesia. Penculikan dan pembunuhan

sekelompok jenderal oleh Gerakan 30 September pada tanggal 1 Oktober diikuti oleh gelombang kekerasan massal yang tertuju pada kaum komunis Indonesia. Sekitar setengah juta orang dibunuh, dan boleh jadi satu setengah juta yang lain ditahan tanpa diadili. 1

Kekerasan tersebut meretas jalan bagi rezim militer yang dikepalai Suharto, yang dikenal sebagai Orde Baru. Di dalam penulisan sejarah resmi Indonesia mengenai era ini, kekerasan nyata yang terjadi selama 1965 dan tahun-tahun berikutnya, termasuk peran yang dimainkan oleh militer, secara umum tak pernah disebut. Ketika dibahas, topik ini hanya disebut sambil lalu dan dalam istilah eufimistik sebagai “penumpasan komunisme.” 2

Meskipun rezim berganti pada 1998 – atau lebih dikenal sebagai jatuhnya Suharto – budaya kesejarahan di Indonesia masih sangat kuat dikondisikan oleh perspektif resmi negara atas “peristiwa 1965” yang dibentuk pada era Orde Baru. Namun demikian, meskipun narasi

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 133

semacam itu disusun oleh institusi resmi, ingatan atas peristiwa ini di masyarakat Indonesia tidaklah monolitik. Contoh menarik terkait dengan hal ini ialah buku sejarah bernuansa nostalgia Semarang City, a Glance into the Past karya Jongkie Tio yang terbit 2007. Buku ini memuat suatu sejarah singkat yang kaya dengan ilustrasi tentang kota Semarang di masa kolonial dan pascakolonial. Penulis buku ini memakai kata “insiden” untuk mengacu peristiwa 1965, dan menguraikan: “banyak pabrik-pabrik dan gedung-gedung dibakar, membawa ekonomi ke periode resesi.” 4 Reduksi istilah dari kekerasan massal ke sekadar insiden dapat dimengerti sebagai acuan terhadap narasi resmi negara. Meskipun begitu, pernyataan bahwa insiden tersebut mengarahkan pada resesi ekonomi, pada dirinya sendiri, bertentangan dengan narasi resmi itu sendiri, yang memberi penekanan pada resesi ekonomi sebelum masa Orde Baru. Terlebih lagi, pada halaman yang sama, kita dapat melihat foto yang menunjukkan toko milik orang Tionghoa terbakar (yang sebetulnya dimiliki oleh ayah dari penulis⁵). Dengan demikian, terlepas dari pelbagai hal yang lain, kalimat tersebut menjadi cara halus untuk menuliskan kekerasan anti-Tionghoa – yang secara resmi tidak diakui – ke dalam sejarah tentang kota Semarang. Sekalipun demikian, pelbagai macam kekerasan dan kelompok lain yang menjadi korban masih belum disebutkan.

Artikel ini dimaksudkan untuk menggali pembentukan memori yang berhubungan dengan kekerasan massal tahun 1965 hingga tahun 1968 di Semarang. Kami memfokuskan diri pada spektrum kekerasan yang luas, di samping pelecehan, intimidasi, penahanan, kejahatan seksual dan pembunuhan, juga disertai perusakan, penjarahan dan perampasan properti serta pencemaran nama baik, pendiskreditan, perlakuan yang tidak manusiawi pun pembuangan (sekelompok) orang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tindakan kekerasan ini merupakan hal yang tabu di masyarakat Indonesia dan sebagai akibatnya jarang dipelajari, khususnya di tingkat lokal. Arsip-arsip relevan seringkali sulit untuk dilacak atau tidak dapat diakses oleh para sejarawan. Artikel ini, dengan fokusnya terhadap memori, bertujuan untuk membantu memecahkan kebuntuan ini. Pertanyaan utama yang diajukan ialah bagaimana memori, yang dibentuk utamanya oleh interaksi dan komunikasi keseharian, terkait, di satu sisi dengan ruang urban di mana sebagian besar kekerasan terjadi, dan

134 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

di sisi yang lain dengan narasi resmi pemerintah yang secara sengaja bertujuan untuk menciptakan celah memori terkait dengan kekerasan ini. 6 Mengikuti pandangan Baskara T. Wardaya SJ, kami melihat memori sebagai fenomena relasional yang menunjukkan bahwa narasi – melalui ruang dan waktu – secara dinamis menghubungkan individu, kelompok/ organisasi dan juga peristiwa. 7 Terinsipirasi oleh Michael Rothberg, kami juga menempatkan memori sebagai fenomena multidireksional yang, meskipun terdapat momen-momen persaingan, secara mendasar ialah hasil dari pertukaran naratif yang dialogis. 8 Konsep “lanskap memori” menghubungkan pendekatan-pendekatan ini pada pembentukan memori (sebagai sesuatu yang relasional dan multidireksional) dan menekankan pula pentingnya dimensi spasial. Artikel ini akan menunjukkan bahwa terkait lanskap ini, situs memainkan peranan penting dalam membangkitkan, membentuk, mengkomunikasikan atau mengontrol memori.

Di dalam artikel ini, kami membahas beberapa hasil dari dua lokakarya di Semarang, di mana sekelompok mahasiswa Indonesia tengah menyelidiki lanskap memori peristiwa 1965 dengan menggabungkan sejarah lisan (wawancara dengan “penyintas” 9 dan mantan saksi mata) dengan pengamatan di lapangan (terkait bagaimana sebuah situs berubah dan apa yang orang – secara khusus para “pengguna” masa kini – ingat, lakukan, atau tidak lakukan di tempat tersebut?). Lokakarya-lokakarya merupakan bagian dari proyek kolaborasi antara Departemen Studi Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata, di Semarang dengan NIOD Institute of War, Holocaust and Genocide Studies di Amsterdam, Radboud University Nijmegen (RUN), dan firma pengembang perangkat lunak LAB1100. 10 Artikel ini juga menyertakan beberapa wawancara-wawancara tambahan dengan mantan warga Tionghoa di Semarang yang kemudian berpindah ke Belanda setelah peristiwa kekerasan 1965-1968. 11

Selagi mengeksplorasi lanskap memori yang secara tidak langsung turut serta menciptakannya, refleksi terus-menerus terhadap proses penelitian, dampak sosialnya, dan juga posisi peneliti sendiri di dalamnya merupakan bagian yang integral dari proyek ini. Terkait konteks amnesia yang dipaksakan oleh negara sehubungan dengan kekerasan massal tahun 1965/68, kami berharap kota – sebagai unit

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 135

spasial – menjadi titik awal yang sangat baik untuk menjelajahi lanskap memori. Selama lokakarya, kami menggunakan dua puluh wawancara untuk menciptakan lingkungan riset digital yang dengan segera berisi 102 organisasi, dua puluh empat acara, lima puluh tujuh orang dan tiga puluh enam situs atau tempat kejadian perkara. Mereka ini dapat dianggap sebagai titik simpul terkait lanskap memori peristiwa 1965. Secara khusus, tempat kejadian perkara, atau titik simpul spasial, inilah yang kemudian memungkinkan kita “memasuki” lanskap memori peristiwa 1965 dan – meskipun secara umum informasi yang didapat terfragmentasi – mulai memahami koneksi internal antara berbagai titik simpul dalam kaitannya dengan narasi resmi negara. Tempat kejadian perkara memungkinkan kita untuk melacak “lintasan” kekerasan massal: mulai dari penangkapan orang-orang di rumah mereka, ke pemenjaraan, eksploitasi, penyiksaan, pembunuhan dan/atau penguburan, dan juga migrasi mereka sebagai pengungsi atau penyintas. 12 Selain itu, infrastruktur terkait memungkinkan pula suatu pencerahan tentang “koalisi dari kekerasan,” yang menunjukkan partisipasi dari berbagai kelompok sosial – yang seringkali bersifat sementara. 13 Dengan kata lain, segera setelah proyek kami dimulai, Semarang ternyata secara geografis ditandai oleh jejaring lokasi yang terlupakan dalam sejarah resmi, yakni lokasi dari kekerasan massa (yang terorganisir), tempat penahanan (sementara), proses interogasi, dan kuburan massal. Jaringan lokasi kekerasan ini terhubung dengan tak hanya ke banyak situs semacam di Jawa dan tempat lain di Indonesia, tetapi juga, melalui jejaring warga Tionghoa diaspora transnasional, ke beberapa bagian belahan dunia termasuk Belanda. 14 Beberapa dari situs di Semarang yang dipilih telah mengalami transformasi besar sejak 1965-68, sedangkan yang lain, karena berbagai alasan, tampaknya tidak tersentuh selama beberapa dekade. 15 Setelah dimasukkan ke dalam proyek kami, satu situs – kuburan massal Mangkang – menjadi objek yang semakin menarik perhatian media dan masyarakat umum dan diubah haluannya, melalui ritual dan intervensi material, menjadi situs rekonsiliasi oleh aktivis hak asasi manusia.

Untuk artikel ini, kami telah menyeleksi tiga titik simpul spasial dalam lanskap memori peristiwa 1965 yang merepresentasikan berbagai aspek dari kekerasan massal tahun 1965-68 di Semarang: bangunan Sarekat Islam, yang dari pembangunannya pada tahun 1919

136 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

adalah pusat politik, pendidikan, dan kegiatan keagamaan; kuburan massal Mangkang dekat Semarang, di mana, menurut cerita warga setempat, antara dua puluh empat hingga empat puluh mayat kaum komunis yang dibunuh kemudian dikuburkan; dan juga sekolah Tionghoa Karang Turi yang menjadi objek kekerasan besar pada tahun 1965 dan kemudian berubah menjadi penjara sementara bernama Kamp Gaok. Pada 1966, properti ini sebagian dikembalikan ke dewan sekolah dan dapat digunakan lagi untuk mengajar. 16 Situs-situs ini disebutkan dalam wawancara dengan penyintas, sementara penggunanya pada masa kini juga menceritakan kisah tentang mereka. Secara keseluruhan, hal ini juga membantu kita untuk meningkatkan pemahaman kita tentang bagaimana cara, di kota Semarang kontemporer, peristiwa 1965 – melalui jejaring narasi yang terhubung dan berinteraksi satu sama lain serta melalui kebiasaan yang terkait – terus bergema melalui kehidupan sehari-hari. Lanskap memori menyusun secara bersamaan, mengutip Katharina Schramm, bukanlah “wadah memori” yang tetap¹⁷, tetapi sesuatu yang secara intrinsik berantakan, dengan demikian terus menerus dialami, diperebutkan, dikerjakan, dan dikerjakan kembali oleh orang-orang, termasuk diri kita sebagai peneliti. 18 Dengan demikian, tiga situs yang dipilih juga memungkinkan kami melacak dan menganalisis mekanisme narasi resmi negara Indonesia sebagai model memori implisit, yang bertujuan untuk mempengaruhi apa yang dapat diingat atau dilakukan oleh orang. 19

Kami memulai artikel ini dengan tinjauan sejarah singkat tentang kekerasan massal yang terjadi di Indonesia di tengah apa yang seringkali disebut sebagai “tragedi 1965,” 20 dan memperkenalkan beberapa hasil diskusi akademis dan perkembangan penting dalam masyarakat sipil Indonesia. Kami kemudian beralih ke kota Semarang dan mendeskripsikan jalannya peristiwa di sana selama tahun 1965-

  1. Selanjutnya, kami menguraikan tiga titik simpul spasial yang dipilih di tengah lanskap memori peristiwa 1965. Akhirnya, kami membahas peran yang dimainkan atau bisa dimainkan oleh memori dalam inisiatif proses rekonsiliasi di tingkatan akar rumput.
[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 137
Indonesia pada Tahun 1965

Kekerasan anti-komunis, atau lebih tepatnya kekerasan anti-golongan kiri, dimulai pada 1965 setelah sekelompok perwira militer dan beberapa pemimpin partai komunis (PKI) menculik dan membunuh enam jenderal dan seorang letnan Angkatan Darat. Dengan melakukan hal ini, kelompok ini mengklaim telah mencegah kudeta militer terhadap Presiden Sukarno. Tak lama kemudian, Jenderal Suharto mengambil alih kepemimpinan Angkatan Darat dan – disokong oleh propaganda anti-komunis yang meluas – menyalahkan PKI dan organisasi massanya atas pembunuhan para jenderal. 21 Sesudahnya, kampanye teror menyasar tidak hanya komunis tetapi juga para pengikut Presiden Sukarno, secara umum golongan kiri, anggota kelompok tani dan serikat buruh serta penganut agama-agama leluhur (non-Islam). 22 Meskipun pembantaian massal tidak ditujukan terhadap etnis Tionghoa secara khusus, mereka juga dijadikan sasaran. 23 Setidaknya setengah juta orang dibantai selama kampanye propaganda ini. Kekerasan itu berlangsung hingga 1968 dan membuka jalan bagi “Orde Baru,” di mana satu setengah juta orang ditahan tanpa pengadilan sementara kerabat mereka kehilangan hak-hak sipil mereka. 24

Sejak runtuhnya kediktatoran Suharto pada tahun 1998, pemerintahan demokratis yang baru telah membawa perubahan besar dalam masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, berkenaan dengan isu 1965, impunitas terus berkuasa dan upaya untuk mengorganisir keadilan transisional belum berhasil. 25 Mereka yang bertanggung jawab atas “pembantaian massal Indonesia” – sebagaimana istilah yang dicetuskan Robert Cribb²⁶ – tidak dituntut dan para korban tidak direhabilitasi posisinya. Meskipun demikian, ada tanda-tanda perubahan yang kecil namun signifikan. Di tahun-tahun setelah Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999 dipilih, secara terbuka ia meminta maaf atas pembunuhan para terduga komunis yang dilakukan oleh anggota organisasi massa Islam Nahdlatul Ulama. 27 Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi akar rumput setempat mulai mengumpulkan wawancara, dan para penyintas mulai menerbitkan memoar dan mengorganisasikan diri ke dalam sebuah badan setengah-resmi. Sementara itu, kekerasan “1965” juga

138 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menjadi bagian yang direpresentasikan dalam media dan budaya populer. Namun demikian, kelompok paramiliter anti-komunis kadang-kadang mengacau pertemuan publik – seperti pemutaran film-film dokumenter tentang 1965 – dengan kekerasan, memprotes rehabilitasi posisi para penyintas dan keluarga mereka di tengah masyarakat. 29

Terlepas dari perkembangan ini, narasi resmi atas “peristiwa 1965,” yang menggambarkan kekerasan massa sebagai sebuah respons yang diperlukan untuk membalas pengkhianatan komunis, tetap hampir tak terbantahkan dalam masyarakat pasca-Orde Baru. 30

Dalam narasi ini, tindakan pembunuhan hanya disebutkan atau ditampilkan secara eksplisit ketika itu dilakukan oleh golongan komunis, seperti ketika mereka dicitrakan memang menyiksa para jenderal. 31 Komponen yang paling terkenal dari narasi ini adalah museum dan monumen di Lubang Buaya juga film Pengkhianatan G30S/PKI, ketiganya memperingati kekerasan “kaum komunis” yang dilakukan terhadap para jenderal. 32 Studi John Roosa tentang tiga versi narasi resmi yang berbeda— laporan pers akhir 1965 dan awal 1966 di koran militer Berita Yudha dan Angkatan Bersendjata, tulisan-tulisan Nugroho Notosusanto dari tahun 1965 hingga 1975 dalam kapasitasnya sebagai kepala Pusat Sejarah Angkatan Bersenjata, dan apa yang disebut “Buku Putih” yang diterbitkan oleh kantor sekretariat negara pada tahun 1994 – telah menunjukkan bahwa pembunuhan golongan komunis pada umumnya tidak pernah disebutkan. Dikatakan bahwa partai komunis telah “dihancurkan” dan ini dilakukan “sampai ke akarnya”. Meskipun demikian para penulis ini menahan diri untuk memberi tahu pembaca dengan cara apa partai komunis itu “dihancurkan”; ketika mereka memberikan informasi seperti itu, mereka menunjukkan sesuatu yang bertentangan posisi mereka sendiri. Roosa, oleh karena itu, berbicara tidak hanya tentang berbagai jenis kebisuan tetapi juga mengenai berbagai klaim tentang kebenaran objektif yang menjadi kusut. 33

Kebisuan narasi resmi yang terjadi tampaknya juga telah mempengaruhi akademisi internasional, atau setidaknya para peneliti kekerasan massal dan genosida. Meski memiliki ruang lingkup dan pengaruh yang cukup besar, akademisi baru belakangan mulai mempelajari pembantaian di Indonesia pada periode ini secara

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 139

sistematis atau komparatif. 34 Pada 2014, sosiolog Belanda yang juga spesialis dalam studi genosida, Abram de Swaan, meskipun tanpa mengabaikan peran militer, menggolongkan kekerasan ekstrem tersebut sebagai mega pogrom, mengingat sifatnya yang tampak spontan dan juga sifat partisipatifnya. 35 Peneliti lain, seperti Douglas Kammen dan Katharine McGregor, menekankan pada peran militer, milisi khusus mereka, pusat penahanan, pencitraan “sifat spontanitas” publik dan peran kelompok politik serta kelompok agama dalam kekerasan massal. 36 Kedua perspektif ini mencerminkan posisi politik yang berlawanan, yang dianut hingga awal 1970-an: versi kaum kiri-liberal umumnya menekankan manipulasi massa oleh militer, sedangkan interpretasi sayap kanan menekankan peran masyarakat itu sendiri, yang marah dan ingin membalas dendam terhadap PKI karena upaya kudeta dan tidak paham kenapa Presiden Sukarno tidak melarang partai tersebut. 37 Untuk bergerak maju melampaui kedua perspektif ini, yang sebagian tumpang tindih, pada 2010 Christian Gerlach memperkenalkan konsep “koalisi dalam kekerasan,” yang melibatkan berbagai kelompok dan lembaga sosial, juga berbagai visi politik atas nama masa depan Indonesia. 38 Konsep ini memungkinkan kita mengembangkan pemahaman yang lebih seimbang tentang “agen-agen” lokal dari kekerasan yang terjadi serta bagaimana peristiwa tersebut dimulai dan berkembang di berbagai bagian yang berbeda dari Bali, Jawa, Sumatra dan pulau-pulau lainnya.

Komunisme dan "1965" di Semarang dan Indonesia

Semarang adalah kota pelabuhan di pantai utara pulau Jawa. Ia merupakan ibu kota dan kota terbesar dari provinsi Jawa Tengah. Pada akhir masa kolonial, kota ini – yang waktu itu bagian dari Hindia Belanda – dikenal sebagai sebuah tempat yang modern. Semarang adalah tuan rumah dari komunitas multi-etnis – sebagai contoh, sejumlah besar warga minoritas Tionghoa yang tinggal di kota ini – pun memiliki kehidupan budaya, agama dan politik yang penuh warna. 39 Yang terkenal terkait hal ini adalah pertemuan pada 1920 di mana Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV/Indies Social Democratic Association) mengubah namanya menjadi Perserikatan Kommunist di India (PKI); semua anggota dewan dari

140 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

partai komunis yang baru ini adalah penduduk Semarang. 40 Karena peristiwa ini, Semarang sejak itu dijuluki kota merah.

ISDV, dan setelah itu PKI, berhasil menjadi organisasi yang mengakar kuat dalam masyarakat. Menurut Robert Cribb, partai ini menjadi pioner dalam mengakui bahwa cara terbaik untuk merekrut kaum tani ke agenda komunisme adalah melalui organisasi-organisasi nasionalis. Sebagai contoh, sejak 1916, anggota ISDV telah berhasil menyusup ke organisasi massa nasionalis pertama di Indonesia, Sarekat Islam (SI). 41 Organisasi ini, didirikan di Surakarta pada 1911 sebagai serikat dagang berbasis agama Islam yang terdiri dari banyak cabang lokal, dan segera menjadi kekuatan keagamaan dan politik yang harus diperhitungkan. 42 Sudah sejak lama disadari bahwa mustahil untuk menarik perbedaan yang tajam antara kaum nasionalis, Muslim dan komunis/Marxis di dalam masyarakat Indonesia. Orang-orang seringkali secara bersamaan menjadi anggota dari berbagai organisasi dan partai yang berbeda. 43 Namun, setelah pengenalan disiplin partai yang mengikuti aturan dasar PKI pada 1920, demarkasi politik menjadi lebih pasti. 44 Meskipun begitu, anggota Sarekat Islam masih diizinkan untuk menjadi anggota partai politik lainnya. Berbagai kelompok dalam Sarekat Islam dinamai sebagai Sarekat Islam putih (‘putih’ sebagai bagian gerakan Islam) dan Sarekat Islam merah (‘merah’ sebagai bagian gerakan Komunis). 45 Pada 1921, di Semarang, sebuah sekolah Sarekat Islam didirikan di ruang pertemuan gedung Sarekat Islam yang dibangun pada 1919. 46 Sekolah ini – dan cabang-cabang lainnya di Salatiga dan Bandung – mengembangkan suatu kurikulum Islam yang menggabungkan gagasan anti-kolonialisme dengan anti-kapitalisme. Dengan begitu, Sarekat Islam ini adalah contoh terbaik (par excellence) dari tertanamnya gagasan komunisme ke dalam kehidupan sosial dan intelektual selama era ini.

Pada awal 1920-an, di lingkaran golongan kolonial, ada ketakutan yang besar terhadap demonstrasi atau pemogokan kaum komunis. 47 Sebagai akibat kebijakan kolonial yang restriktif dan diarahkan terhadap komunisme, sekolah-sekolah Sarekat Islam seperti itu di Semarang segera ditutup. Pada akhir tahun 1926 dan awal 1927, terjadi pemberontakan di Jawa dan Sumatra Barat. Namun, di Semarang tidak ada pemberontakan, karena pihak berwenang

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 141

setempat telah diberitahu rencana tersebut sejak awal. 49 Otoritas kolonial Belanda mengadopsi tindakan represif yang keras. Tiga belas ribu orang ditangkap; beberapa dieksekusi karena keikutsertaan mereka dalam pembunuhan dan 5.000 lainnya ditempatkan di bawah penahanan preventif. Akhirnya, 4.500 orang-orang dinyatakan bersalah dan dipenjara, sementara 1.300 diasingkan ke Papua Nugini. 50 Sejak saat itu dan seterusnya, banyak kaum nasionalis Indonesia yang terus memperjuangkan gerakan anti-kolonialisme, hanya saja mereka kurang menghubungkannya dengan gerakan Islam atau komunisme skala internasional. 51 Pada 1930-an, gerakan nasionalis tetap saja ditekan oleh negara kolonial. 52

Setelah proses dekolonisasi Indonesia – Sukarno memproklamasikan kemerdekaan pada 1945 dan Belanda, pascaperang kolonial, secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949 – partai komunis memperoleh posisi baru nan kuat di tengah masyarakat. Selama Revolusi Indonesia, posisi ini diperumit oleh ketakutan para pemimpin nasionalis bahwa revolusi mungkin saja jatuh ke tangan PKI; demikian pula, kaum komunis percaya bahwa kaum nasionalis tidak akan pernah berbagi kekuasaan dengan mereka kecuali mereka diancam atau dipaksa. 53 Setelah pasukan PKI mengambil alih kota Madiun (yang terletak di Jawa) pada 1948, ketegangan meningkat hingga menjadi sebuah konflik kekerasan. 54

Bagi Sukarno dan pemerintah republik, pemberontakan Madiun ini adalah sebuah “tikaman dari belakang” saat mereka berperang melawan Belanda. Setelah tiga belas hari, pasukan republik berhasil merebut kota; pemimpin PKI terkemuka ditangkap dan beberapa dieksekusi. 55 Bagi Amerika Serikat, apa yang kerap disebut “Madiun affair” – pemberontakan komunis dan represi yang dilakukan oleh pasukan republik sebagai respons – adalah bukti bahwa Sukarno adalah sekutu yang dapat diandalkan melawan ancaman komunis. 56

Meski demikian, PKI tidak secara resmi dilarang dan setelah Belanda memulai “Agresi Militer” kedua mereka pada tahun 1948, anggota-anggota PKI diundang untuk kembali bergabung dalam pertempuran dan sebagai konskuensi posisinya direhabilitasi. Pada 1950-an, di bawah kepemimpinan Dipa Nusantara Aidit, PKI mulai berhasil membangun basis massa di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini kemudian mendorong terciptanya front nasional yang bertujuan untuk

142 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

membebaskan Indonesia dari “kolonialisme ekonomi” internasional dan pengaruh elit-elit feodal Indonesia. 58

Di bekas jantung pemerintahan kolonial di Semarang, monumen Tugu Muda diresmikan tahun 1953 oleh Sukarno, dalam rangka memperingati revolusi Indonesia dan beberapa peristiwa yang terjadi di Semarang pada tahun 1945. Dalam semangat nasionalisme, monumen ini dibangun secara khusus untuk memperingati pertempuran lima hari, dari 14-19 Oktober 1945, di Semarang antara “kaum muda Indonesia” (pemuda pembela kemerdekaan Indonesia) dan batalion Jepang, yang dipimpin oleh Mayor Kido. 59 Monumen ini menekankan persatuan Indonesia dan tidak menyebutkan peran spesifik serta posisi golongan komunis. 60 Dengan begitu, sangat sesuai dengan ideologi Pancasila versi pertama, yang dikembangkan oleh Sukarno pada tahun 1945. Ia memperkenalkan konsep ini selama pidatonya, yang selanjutnya dikenal sebagai Lahirnya Pancasila (kelahiran Pancasila). Indonesia merdeka bukanlah negara Islam atau negara sekuler, melainkan negara berdasar Pancasila. Menurut Sukarno, Pancasila – yang secara harfiah berarti lima pilar – terdiri dari lima prinsip-prinsip utama: nasionalisme Indonesia, internasionalisme/kemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan sosial dan monoteisme. 61 Namun, Robert Cribb dan Colin Brown menyatakan bahwa Pancasila diciptakan sebagai “non-ideologi,” yakni sebuah perangkat yang bertujuan “untuk menunda konflik antara pelbagai ideologi yang begitu antagonistik.” 62

Meskipun demikian, konflik-konflik ideologis terus ada di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sejak tahun 1957 – selama era demokrasi terpimpin – Presiden Sukarno mengembangkan ideologi Nasakom, akronim untuk nasionalisme, agama, dan komunisme. 63 Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan – atau menentramkan – tiga faksi utama dalam politik Indonesia: tentara (yang nasionalis), kelompok-kelompok Islam, dan golongan komunis. Ini tidak hanya mencerminkan cita-cita yang telah dikembangkan Sukarno pada 1920- an dan awal 1930-an, tetapi juga membantu mengurangi kekuatan tentara Indonesia. Di tengah konteks politik ini PKI berkembang menjadi partai komunis (yang tidak berkuasa dalam pemerintahan) terbesar di dunia, dengan 3,5 juta anggota. Lebih dari lima belas juta orang terafiliasi sebagai anggota organisasi, seperti BTI (Barisan Tani

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 143

Indonesia), SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat dan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia). 65

Sebelum 1965, partai komunis hadir di ruang publik Semarang melalui pelbagai cara. Misalnya, ada sebuah bangunan bernama Gedung Rakyat Indonesia Semarang (GRIS), 66 tempat kegiatan budaya golongan komunis diadakan, sementara organisasi-organisasi komunis berbasis di gedung Sarekat Islam. Pada tahun 1965, Semarang, seperti kota-kota lain di Jawa Tengah, menjadi saksi berbagai peristiwa kekerasan yang berkaitan dengan kudeta di Jakarta. Sehari setelah 30 September, Kolonel Suherman, kepala intelijen tentara di Semarang, menyatakan dirinya sebagai komandan pasukan pemberontak di Semarang. Dengan bantuan para pemberontak, ia menduduki stasiun radio kota. 67 Namun, Semarang menjadi kota pertama yang jatuh. Ketika pasukan Suherman diberitahu tentang kegagalan kudeta di Jakarta, otoritas para pemimpin mereka menyusut dengan cepat. Pada pagi 2 Oktober, Semarang diduduki kembali oleh pasukan loyalis tanpa adanya kekerasan. 68 Namun, dua minggu kemudian, pada 17 Oktober, RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) mendarat di Semarang, menangkap 1.000 orang kiri malam itu juga, kemudian mulai memindahkan pasukannya dari sana ke bagian lain pulau Jawa, dan memicu kekerasan. Tiga hari kemudian di Semarang, massa mulai menyerang properti dan toko milik orang Cina serta kantor PKI. 69 Selama bulan-bulan berikutnya, PKI “ditumpas” –untuk menggunakan bahasa resmi Orde Baru pasca-1965 – dan pada 1966 partai itu resmi dilarang. Di Semarang dan sekitarnya, pusat penahanan (sementara) didirikan dan digunakan di sebelah penjara yang telah ada sebelumnya. Situs-situs penahanan terkenal termasuk kamp Gaok (yang sebelumnya adalah sekolah Karang Turi), kamp Karimata, kamp Plantungan, penjara Ambarawa, penjara Mlaten juga penjara Bulu. 70 Rumah pribadi di Jalan dr. Tjipto dulu juga digunakan sebagai pusat interogasi. 71

Banyak orang yang ditangkap – ketika mereka selamat dari pembunuhan – tetap dipenjara hingga pertengahan sampai akhir 1970- an. Sepanjang tahun-tahun itu, ideologi Pancasila yang pluralis, yang pada awalnya dikembangkan untuk menyatukan berbagai kelompok dalam masyarakat Indonesia, mulai memainkan peran yang berbeda. Pada 1974, Suharto membentuk komite untuk mendefinisikan ulang

144 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Pancasila, yang menjadi satu-satunya, dan menjadi prinsip panduan yang hampir sakral untuk semua kegiatan sosial dan politik di Indonesia; akibat sifatnya yang represif, secara ironis justru menjadi alat untuk re-edukasi ideologis para tahanan komunis. 72 Begitu pula, bahkan setelah para tahanan dibebaskan, para mantan tahanan politik terus dikenakan berbagai batasan, seperti pencabutan hak untuk terlibat dalam pemilu ataupun mengisi jabatan-jabatan politik; mereka juga seringkali mendapat kewajiban untuk melapor kepada pihak berwenang setempat. 73

Di departemen sejarah museum kota Semarang – Museum Ronggowarsito – terdapat kumpulan diorama yang berasal dari era Orde Baru yang kemudian berkaitan dengan sejarah abad ke-20 kota Semarang dan Jawa Tengah. Hebatnya, hanya ada satu diorama yang melukiskan Semarang pada tahun 1965. Para pengunjung dapat melihat suatu demonstrasi anti-komunis di alun-alun Pasar Johar di pusat kota Semarang, di sebelah Masjid Kauman, masjid di kota lama. Diorama tersebut menunjukkan massa berdemonstrasi menuntut Sukarno membalas dendam pada PKI atas dasar upaya kudeta yang mereka lakukan. Seorang pengunjuk rasa terlihat tengah membawa spanduk teks bertuliskan “selamatkan pantjasila. UUD’45”, yang secara eksplisit merujuk pada ideologi Pancasila tahun 1945. Lebih jauh lagi, kita dapat melihat dua tentara mengenakan baret merah, yang kehadiran sosok dan sikapnya mengindikasikan bahwa RPKAD memang mengendalikan massa dan mencegah demonstrasi meningkat menjadi kekerasan. Hal ini ialah contoh yang gamblang dari fenomena yang diuraikan oleh John Roosa, di mana penggambaran resmi tentang peristiwa 1965 mengesampingkan peran militer dan gagal menunjukkan kekerasan yang diarahkan terhadap para (terduga) komunis.

Tiga Titik Simpul dalam Lanskap Memori Peristiwa 1965 di Semarang

“Kekerasan meninggalkan jejak,” demikian kata Katharina Schramm. Lokakarya lanskap memori yang kami selenggarakan di Semarang langsung menunjukkan kepada kami bahwa di bawah permukaan masyarakat, kekerasan “1965” hadir di mana-mana, secara fisik di berbagai lokasi dan di pelbagai tempat dan berkaitan dengan

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 145

berbagi kisah dan kebiasaan. Bagian ini berfokus pada tiga titik simpul spasial dalam lanskap memori peristiwa 1965 di Semarang: gedung Sarekat Islam, 75 kuburan massal Mangkang; dan juga sekolah Karang Turi yang menjadi objek kekerasan massa yang lantas kemudian beralih menjadi penjara sementara bernama kamp Gaok. 76

Menurut salah satu narasumber, gedung Sarekat Islam digunakan dari tahun 1955 hingga 1965 oleh serikat pekerja yang berafiliasi dengan komunis, SOBSI. Narasumber kami ini pun sebenarnya bekerja di sana. Di lapangan, tim kami mewawancarai seorang pria yang bercerita kepada kami bahwa ayahnya mencegah massa yang hendak membakar gedung tersebut dengan menekankan bahwa api akan menyebar ke seluruh lingkungan dan bahwa mereka akan lebih baik menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan keagamaan Islam. Namun demikian, mereka membakar semua buku dan dokumen komunis yang disimpan di dalam gedung. Menurutnya, sebelum 1965 masyarakat setempat tidak punya masalah dengan organisasi PKI. Setelah 1965, penduduk takut pada pemerintah dan militer sehingga menyerang gedung Sarekat Islam. Informan kami mengklaim bahwa sekitar empat puluh persen orang di lingkungan tersebut adalah komunis, tetapi hanya sedikit dari mereka yang masih tinggal setelah 1965. “Saya tidak tahu ke mana orang yang lain pergi,” katanya kepada kami.

Jelaslah dalam kisah tersebut bahwa pengambilalihan gedung Sarekat Islam dan pembakaran buku serta dokumen dikenang semata sebagai cara untuk menyelamatkan gedung tersebut. Yang tak kalah pentingnya untuk dicatat ialah penyebutan para tetangga yang menghilang, sebagaimana hal ini merefleksikan suatu kesenjangan dalam narasi resmi tentang 1965, yang hanya berbicara secara abstrak tentang “penumpasan” komunisme “sampai ke akarnya.” Sejarah bangunan selama masa pemerintahan Sukarno, lebih lanjut, menunjukkan bagaimana komunisme terintegrasikan ke dalam masyarakat Indonesia melalui basis ideologi Nasakom, yang berakar pada tradisi anti-kolonial dari tahun 1920-an.

Kesenjangan dalam narasi resmi tentang 1965 juga menjelaskan klaim yang seringkali dinyatakan oleh para informan kami bahwa tak ada kuburan massal di kota. Namun demikian, salah satu narasumber kami, seorang mantan komunis yang dulu bekerja di gedung Sarekat

146 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Islam, pada satu titik menyebutkan kuburan massal di sebuah tempat dekat Semarang bernama Mangkang, yang kadang ia kunjungi. Kami mengikuti arahannya dan ternyata kuburan massal itu terletak di area perkebunan kayu, yang dapat diakses melalui jalan tanah. Area tersebut dimiliki oleh Perhutani, badan pengelola hutan negara, yang menjadi indikasi secara tidak langsung bahwa kekerasan itu disetujui oleh negara. Di lokasi tersebut, kuburan massal ditandai oleh batu yang menunjukkan posisi (kepala dan kaki) dari mayat. Di desa terdekat, orang-orang memberi tahu kami detail cerita tentang penembakan massal hampir lima puluh tahun sebelumnya. Beberapa penduduk desa takut dengan lokasi tersebut. Terkadang mereka mendengar suara-suara menjerit di malam hari yang bagi mereka menakutkan, tetapi mereka juga takut dihubungkan dengan komunisme. Pertama kali tim kami pergi ke lokasi, pada 2013, kami bertemu dengan seseorang khusus – juru kunci – yang mengantar pengunjung untuk pergi ke sana. Pemegang kunci ini memberi tahu kami bahwa empat puluh orang dengan identitas yang tidak diketahui dimakamkan di sana bersama seorang wanita, yang bekerja sebagai dalang (pemain wayang). Menurut sang juru kunci, peluru tak bisa membunuh dalang ini karena kekuatan sihir yang dimilikinya, sehingga ia dikubur hidup-hidup. Para korban berasal bukan dari kampung ini, melainkan dibawa dari kota Kendal dengan truk. Belakangan, orang membawa persembahan (seperti lipstik, kemenyan, cermin kecil atau pun sisir) ke makam dalang ini untuk meminta keberuntungan darinya, atau secara khusus demi menang togel. Pada kunjungan kedua kami ke lokasi tersebut, pada tahun 2014, kami berbicara dengan seorang pria yang bersama keluarganya tinggal persis bersebelahan dengan kuburan massal. Ia berbicara tentang dua puluh empat korban dan mengatakan kepada kami bahwa ia sendiri telah menandai kuburan dengan batu untuk menunjukkan posisi tubuh (kepala dan kakinya); ini memungkinkan karyawan Perhutani untuk menghindari tempat itu. Ia adalah seorang perantara yang mampu berbicara dengan para korban pada waktu tertentu, seperti di kala pagi-pagi buta. Ia telah diberitahu bahwa para korban dibunuh oleh orang yang dipanggil “baret merah,” atau RPKAD. Ia juga tahu nama dalang wanita itu: Ibu Muntia. Wanita itu ialah wanita simpanan Bupati Kendal, yang istrinya begitu cemburu sehingga ia mengatakan kepada polisi bahwa dalang itu adalah seorang komunis – tuduhan ini tidak

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 147

benar, namun bahkan dugaan memiliki keanggotaan PKI saja sudah cukup untuk membenarkan pembunuhan dirinya. 77

Kisah tentang Ibu Muntia, dikombinasikan dengan berbagai aktivitas di lokasi, menunjukkan bahwa lokasi kuburan massal dianggap sebagai tempat keramat oleh banyak penduduk desa. Karena hal tersebut berkaitan dengan kejawen, tradisi keagamaan Jawa yang terdiri dari campuran kepercayaan dan praktik-praktik yang dipengaruhi oleh animisme, Buddhisme, juga Hindu, dengan campuran Islam. 78 Secara tradisional hal ini dipraktekkan oleh apa yang disebut abangan, orang Jawa yang tidak sepenuhnya hidup sesuai dengan aturan agama Islam formal. 79 Di tengah tahun-tahun sebelum 1965 telah terlihat adanya peningkatan persaingan antara Muslim yang taat dengan abangan pengikut PKI. Sejak 1963 dan seterusnya, aksi sepihak terkait reformasi kepemilikan tanah oleh pengikut PKI di Jawa Tengah dan Jawa Timur memicu respons kekerasan dari Nahdlatul Ulama. Perbedaan politik dan kelas antara pemilik tanah dan orang-orang yang tidak memiliki tanah – yang seringkali merupakan pengikut PKI – dengan demikian semakin intensif oleh adanya konflik berkenaan dengan identitas agama. Salah satu konsekuensinya adalah, selama pembunuhan massal 1965/66, golongan abangan juga menjadi kelompok sasaran. Namun demikian, batas-batasnya tidak pernah jelas sepenuhnya karena ada juga golongan abangan yang menjadi pelaku pembunuhan. 80 Dalam kasus apa pun, sejak 1965 kejawen jelas memainkan peran penting dalam mengintegrasikan kembali situs mengerikan ini ke dalam pengaturan ruang, di mana penduduk desa tinggal dan bekerja; dengan posisi demikian, bahkan menarik orang dari tempat lain untuk datang.

Kisah tentang Ibu Muntia juga memiliki aspek lain. Pada satu sisi, sebagian mengadopsi narasi resmi tentang perlunya “pemberantasan” komunisme. Dalang itu dibunuh, meskipun menurut cerita dia tidak bersalah, bukan karena ia seorang komunis tetapi korban dari intrik percintaan. Dengan demikian kisah tersebut tampak secara tersirat bahwa para kaum komunis yang menjadi korban memang bersalah. Pada sisi lain, pembunuhan Ibu Muntia bukanlah sesuatu yang tak lazim. Berkaitan dengan Jawa Tengah, Gerlach mengklaim bahwa sebanyak delapan puluh persen dalang dibunuh; akan tetapi, ini adalah perkiraan yang terlalu tinggi dan tidak

148 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

didasarkan pada informasi yang dapat dipercaya. 81 Penting untuk diketahui bahwa PKI, pertama-tama, digambarkan pada tingkat metaforis sebagai “dalang” di belakang Gerakan 30 September. 82 Di tingkat lokal, dalang sendiri juga digambarkan sebagai seniman yang mempromosikan komunisme. Hal ini mungkin memang benar dalam beberapa kasus, karena dalang secara tradisional diharapkan untuk mengomentari masalah-masalah kontemporer dan pelbagai masalah yang menarik perhatian penonton mereka. 83 Namun ada juga ambivalensi dalam golongan komunis, yang terkadang menganggap wayang sebagai ekspresi nilai-nilai feodal Jawa, sesuatu yang ingin dicegah oleh gerakan komunisme Indonesia. 84

Mengingat keterlibatannya dalam perzinaan, kisah Ibu Muntia juga berhubungan secara tidak langsung dengan apa yang baru-baru ini digambarkan sebagai “krisis para sinden” di Jawa Barat. Dalam pertunjukan wayang pada akhir 1950-an dan awal 1960-an di wilayah Jawa, popularitas para penyanyi wanita, atau sinden, di tengah para penonton melampaui para dalang laki-laki. 85 Para sinden, dengan nyanyian dan tariannya, menantang otoritas dan kekuasaan laki-laki, dengan demikian menjadi saluran untuk perubahan sosial. Karena itu, sinden sering dilihat sebagai ancaman bagi masyarakat dan pasca- 1965 menjadi bagian integral dari wacana anti-komunis Orde Baru. 86

Gambaran seorang sinden yang berpartisipasi dalam sebuah pesta dansa liar yang tak terkontrol lebih jauh lagi mencerminkan citra yang dikembangkan oleh rezim Orde Baru terhadap Gerwani – yang menurut propaganda anti-komunis mereka, berpartisipasi dalam penyimpangan seksual yang terjadi pada 30 September malam. 87

Dengan latar belakang seperti ini, kisah tentang Ibu Muntia, yang bukan seorang komunis tetapi berselingkuh dengan Bupati Kendal dan dikubur hidup-hidup karena kekuatan sihirnya yang mampu menahan peluru para pembunuhnya, berhubungan terutama dengan narasi pengorbanan dan sikap abangan lokal serta tradisi kejawen mereka, yang juga dijadikan sasaran oleh apa yang kemudian disebut sebagai kekerasan anti-komunis. Dengan demikian, hal ini memperlihatkan bahwa narasi Orde Baru atas komunisme mengasumsikan adanya batas yang jelas dalam masyarakat. Namun batasan jelas ini hanyalah sesuatu yang fiktif belaka.

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 149

Titik simpul spasial ketiga yang dibahas dalam artikel ini ialah sekolah Tionghoa, yang bernama Karang Turi. Sekolah ini menjadi objek dari kekerasan massa pada 20 Oktober 1965 yang lantas berubah menjadi penjara sementara, bernama kamp Gaok, di mana salah satu narasumber kami pernah menjadi internir selama beberapa waktu. Kini, kekerasan terus bergaung di lokasi itu dalam bentuk pertunjukan sehari-hari serta keheranan atas peristiwa tersebut; kami diberitahu oleh orang tua dari seorang mantan murid bahwa murid-murid sekolah Tionghoa itu biasanya saling bercerita tentang cerita horor pada masa itu. Misalnya, ketika mereka mencetak slam dunk saat bermain bola basket, bola bisa berubah menjadi kepala orang Tionghoa yang dipenggal. Secara umum, bagi penduduk Tionghoa di Semarang yang kami wawancarai, upaya berdiskusi tentang kekerasan tidak serta merta berjalan dengan mulus; mereka terbiasa menghindari topik pembicaraan terkait kekerasan. Ada banyak kompleksitas dan paradoks yang bekerja dan seringkali menyakitkan. Diskriminasi dan kekerasan anti-Tionghoa, yang akarnya kembali ke masa penjajahan, telah meningkat selama era Sukarno. Terlebih lagi, komunitas Tionghoa sendiri terpecah secara internal. Meskipun sulit untuk dibangun garis demarkasi yang tetap, kami dapat mengatakan bahwa, pada saat itu, identitas golongan Tionghoa di Indonesia terutama terbelah berkenaan dengan isu kewarganegaraan, yang lantas menandai orientasi politik dan budaya. Setelah Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1958, yang hanya diterapkan sepenuhnya pada 1960, ada dua kategori utama golongan Tionghoa di Indonesia: warga negara Indonesia dan warga negara asing (kategori yang terakhir dibagi lagi menjadi warga negara Republik Rakyat China dan warga Tionghoa tanpa kewarganegaraan). 88 Kekerasan “1965” menyebabkan undang-undang baru yang melarang setiap ekspresi etnis, budaya, dan agama warga Tionghoa, antara lain, memaksa orang Tionghoa untuk mengadopsi “nama Indonesia”. 89 Pada tahun 1965, beberapa orang Tionghoa secara aktif berpartisipasi, atau dipaksa untuk berpartisipasi, dalam kekerasan terhadap orang Tionghoa yang lain. 90

Di sisi lain, orang Tionghoa di Indonesia juga aktif terlibat dalam pembelaan diri. Bapak Bing Oei, misalnya, sekarang tinggal di Belanda dan berusia empat belas tahun pada saat itu, mengajukan diri untuk menjaga sekolah Karang Turi di Semarang. Ketika, 20

150 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Oktober 1965, massa – yang menurut Bing Oei kebanyakan mengenakan pakaian hitam dan saputangan merah dan adalah anggota PNI (Partai Nasional Indonesia) – datang untuk menyerang sekolah, ia meninggalkan lokasi tersebut karena dia tidak dapat melakukan apapun. Karena situasi yang tegang, sekolah sudah ditutup. Segera setelah itu, sekolah berubah menjadi kamp tahanan yang dikenal sebagai kamp Gaok, di mana bahkan kepala sekolah, Oei Boen Kong, yang mengajar Bahasa Jerman dan sejarah, menjadi internir (setelah ditangkap di rumahnya dan dipaksa berjalan ke bekas sekolah dengan tangan terangkat). 92 Ia menjadi internir atas dasar koneksinya dengan Baperki, organisasi politik-budaya berorientasi politik kiri, yang menganjurkan integrasi etnis Tionghoa sebagai suatu identitas tersendiri dalam bangsa Indonesia. 93 Baperki pada umumnya diyakini sebagai kaki tangan PKI dan kudeta gagal “mereka”. 94 Akibatnya, pada bulan pertama setelah upaya kudeta di Jawa, sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan Baperki diambilalih oleh militer. 95 Namun demikian peristiwa khusus yang terjadi di Semarang, di mana orang sekolah elit Tionghoa – yang didirikan pada tahun 1929 dan mengakar secara mendalam di tengah komunitas peranakan Semarang serta dikenal tidak menaruh simpati terhadap golongan komunis – menjadi sasaran kekerasan massal, adalah indikasi bahwa, pada saat itu, tuduhan menjadi seorang komunis, atau anggota Baperki, sebenarnya merupakan dalih bagi kekerasan terhadap etnis Tionghoa. Bahkan, yang lebih luar biasa adalah fakta bahwa sekolah Tionghoa terkenal lainnya di Semarang, Hwa-Ing Chung Shie Shiao, yang didirikan pada tahun 1916 dan sebenarnya memiliki kecenderungan lekat dengan China era Mao, setidaknya untuk sementara waktu dapat bertahan. Namun, pada 21 April 1966, setelahnya pemindahan kekuasaan ke Suharto pada 11 Maret, sekolah ini juga diserbu. 96 Siswa Santoso, yang sekarang tinggal di Belanda dan seorang murid pada saat itu, terpaksa mengungsi dari sekolah. Ia masih ingat teriakan dari luar dan rasa takut gurunya, yang membuat ia dan teman-teman sekelasnya lari keluar, ketika melewati tokoh-tokoh militer RPKAD dengan senjata sten gun. Guru tersebut lantas melanjutkan kegiatan belajar- mengajarnya secara pribadi di rumah, tetapi lantas menghilang. Hingga kini ia masih tak memiliki informasi tentang keberadaan gurunya tersebut.

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 151

Jeda setengah tahun antara penyerbuan oleh massa terhadap dua sekolah Tionghoa yang berbeda – dan pengecualian awal atas kekerasan terhadap sebuah sekolah yang terkait dengan Maoisme – merupakan indikasi kuat bahwa kekerasan massa yang dianggap spontan ini sebenarnya dirancang, terutama karena informan kami, Siswa Santoso, juga menyebutkan adanya keterlibatan militer. Di salah satu titik simpul di antara dari sekian yang lain yang dibahas dalam bagian ini – kuburan massal Mangkang – golongan militer juga disebutkan. Eksplorasi atas lanskap memori ini tidak mengarah pada identifikasi yang persis atas orang-orang atau kelompok yang bergabung untuk bersama-sama memicu dan melakukan kekerasan di Semarang, sebab memori bersifat dinamis dan mungkin saja dipengaruhi oleh informasi yang didapat sesudahnya. Namun, jelas bahwa, sejauh apa yang disampaikan oleh informan kami, peran tentara tidak dapat disangkal lagi, terutama karena kekerasan dimulai sejak kedatangan RPKAD di Semarang pada 17 Oktober. Identifikasi yang lebih akurat terkait “mitra” dalam koalisi kekerasan di Semarang, dan khususnya tentang struktur hierarki individu yang terlibat, tetap menjadi pertanyaan penelitian penting yang ditangguhkan. Hal ini bahkan tampak semakin nyata, seperti akan kita lihat di bagian selanjutnya dari artikel ini, karena, meskipun ada ruang sosial yang semakin luas bagi para korban dan kerabat mereka di Semarang, hal ini terjadi tanpa disertai identifikasi siapa yang dulu melakukan kekerasan. Namun satu hal, paling tidak, sungguh jelas: penggambaran di diorama atas “koalisi” spontan anti-komunis antara masyarakat dan tentara di Pasar Johar di Museum Ronggowarsito adalah konstruksi sejarah yang kabur.

Memaknai “1965” di Semarang

Dalam debat di Indonesia tentang rekonsiliasi berkenaan dengan pembantaian “1965,” salah satu pertanyaan sentral adalah apakah kelanjutan kedidayaan retorika Orde Baru merupakan alasan mengapa banyak orang Indonesia enggan atau tidak dapat berpartisipasi dalam dialog dengan mereka yang berpandangan lain. Atau apakah orang Indonesia memiliki sedikit atau sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang masa lalu sebab mereka tidak melihat alasan mengapa mereka harus perduli terhadap masa lalu? Bagi banyak pelajar yang berpartisipasi dalam dua lokakarya lanskap

152 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

memori yang kami adakan, keingintahuan umum memainkan peran sentral. Kebanyakan belum pernah berbicara dengan seorang komunis sebelumnya dan bertanya-tanya apakah masuk akal untuk bertanya pada seseorang: “Apakah Anda seorang komunis?” Beberapa orang memiliki minat khusus karena aktivitas anggota keluarga mereka yang menjadi anggota militer atau kehadiran kuburan massal di lingkungan tempat mereka tumbuh dewasa. Orang yang kami wawancarai memiliki motivasi yang berbeda untuk berpartisipasi dalam proyek. Salah satu orang menekankan bahwa berbicara dengan generasi yang lebih muda menjadi seperti obat untuknya. Peserta lain memiliki tujuan yang lebih ambisius, yang dapat digambarkan sebagai “rekonsiliasi yang tebal” (thick reconciliation) dan yang, di samping pengampunan, empati dan dialog, juga secara khusus menekankan perlunya kebenaran dan keadilan. 99 Baginya, sudah jelas bahwa rekonsiliasi hanya dimungkinkan jika pemerintah Indonesia merehabilitasi PKI dan mantan tahanan politik (dengan mengakui bahwa mereka tidak bersalah atas apa yang terjadi pada 30 September

1965), mengembalikan hak-hak tahanan politik (pemerintah harus mengembalikan rumah, tanah, dan properti lainnya yang telah disita) dan juga memberi kompensasi kepada mereka atas apa yang telah mereka derita. Baginya, lokakarya tersebut masihlah kecil, tapi sebuah langkah pertama yang penting. Merekonstruksi lanskap memori di Semarang pada “1965” tidak dapat dicerabut dari pantauan atas reaksi, diskusi, dan peristiwa yang menyertai dan/atau dibangkitkan oleh proyek kami. Selama proyek kami berlangsung, restorasi bangunan Sarekat Islam yang hancur dimulai. Mereka yang bertanggung jawab atas restorasi tersebut menggambarkan bahwa bangunan itu penting untuk sejarah Semarang, tetapi sungguh gagal untuk secara terang-terangan menyebutkan sejarah penggunaan sebelumnya oleh golongan komunis. 100
Pada saat yang sama, proyek kami mendapat dukungan di antara anggota komunitas Tionghoa di Semarang dan mereka yang telah meninggalkan Semarang serta bermigrasi ke Belanda. Mereka yang secara pribadi mengalami kekerasan pada umumnya mendukung kesimpulan kami bahwa penjarahan sekolah-sekolah Tionghoa yang berfungsi sebagai tempat tradisi Tionghoa-Indonesia diteruskan, merupakan serangan terhadap identitas Tionghoa Semarang, atas semua keragaman yang mereka miliki. Meskipun demikian, sekali

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 153

lagi, berbicara tentang itu tidak mudah, karena seolah menempatkan mereka di posisi yang asing secara sosial. Mereka terbiasa menggambarkan kekerasan itu sendiri sebagai suatu fenoma yang berulang, menakutkan dan “aneh” – dalam arti membingungkan. Salah satu informan mengatakan: “Itu seperti pertikaian keluarga: setelah itu, Anda memilih untuk tidak membicarakannya lagi.” Perempuan tersebut juga menunjuk moto sekolah Karang Turi: Melangkah ke Depan. Misalnya, saat tahun 1975 kepala sekolah, Oei Boen Kong, diundang setelah pembebasannya untuk mengunjungi Belanda oleh mantan muridnya yang telah bermigrasi di sana, mereka tidak membicarakan “peristiwa 1965” dengannya. 101

Terlepas dari itu semua, kuburan massal Mangkang – setelah diidentifikasi dan diintegrasikan ke dalam proyek lanskap memori – menjadi objek dari perhatian publik yang meningkat, bahkan akhirnya menjadi tempat masyarakat mengingat para korban. 102 Pada bulan November 2014, lokasi itu ditampilkan dalam berita oleh stasiun televisi nasional Trans 7. 103 Di bulan yang sama, lokasi tersebut juga disebutkan di Jakarta Post. Dalam artikel di koran ini, koordinator Komunitas Aktivis Sejarah Semarang (KPS), Rukardi Achmadi, menekankan pentingnya upaya menguburkan kembali tubuh para korban, sementara itu mengabaikan perspektif Orde Baru tentang komunis sebagai ateis: “Penguburan yang layak mencakup hal-hal seperti doa oleh para pemimpin agama.” 104 Usulan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk pertama kalinya mendoakan arwah mereka yang dikubur secara anonim di kuburan massal. Penolakan untuk menguburkan seseorang secara layak, bagaimanapun, merupakan suatu penolakan ritual. Bagi umat muslim, setiap mayat wajib disucikan lewat suatu ritual. Lebih dari itu semua, kuburan massal mengabaikan kebutuhan keluarga untuk berkabung secara wajar, misalnya saat melakukan ziarah kubur sebelum dan sesudah Ramadhan. 105 Kuburan massal, semacam itu di Mangkang, juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berisi bukti material tentang pembunuhan massal dan dengan demikian merupakan ancaman bagi mantan pelaku dan pendukung mereka. 106 Namun, dengan fokus jenasah dan pada pemakaman yang layak – tanpa menyebut-nyebut pelaku pembunuhan – anggota Komunitas Aktivis Sejarah Semarang tampaknya kurang tertarik pada aspek ini dari lokasi tersebut. Pemakaman ulang harus

154 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menjadi kegiatan kemanusiaan dan bukanlah aktivitas politis atau ideologis, menurut salah seorang anggota komunitas ini. 108 Namun, yang terjadi ternyata berbeda dari yang dibayangkan. 109 Setelah beberapa korban diidentifikasi berkat wawancara dengan saksi mata pada bulan-bulan berikutnya, sebuah upacara kecil lantas diadakan di kuburan massal. 110 Pada 1 Juni 2015 – Hari Lahirnya Pancasila – batu nisan kecil dengan delapan nama dipasang. Para korban dengan demikian “dibebaskan” dari amnesia publik yang dipaksakan dan diberikan identitas dengan bantuan ideologi kaum nasionalis Pancasila. Prosedur ini menggemakan peran yang dimainkan oleh ideologi ini dalam kaitannya dengan pembebasan tahanan “komunis” pada 1970-an. Upacara, yang menjadikannya suatu berita di CNN Indonesia, dihadiri oleh anggota keluarga korban, siswa, pemimpin keagamaan dan pejabat setempat. 111 Batu nisan ditandatangani bersama oleh pemerintah, menjadikannya penanda resmi pertama yang menjadi pengingat peristiwa 1965, pun departemen kehutanan telah menetapkan klasifikasi ulang bagian dari hutan tersebut sebagai kuburan. Batu-batu yang secara tidak resmi menjadi penanda mayat-mayat di kuburan massal dibiarkan berada di tempatnya. Juru bicara komite sejarah, Yunantyo Adi S., menjelaskan bahwa upaya berbincang – dengan perwira militer, administrator kota, kelompok-kelompok milisi, pemimpin agama (Islam, Katolik dan Protestan) dan masyarakat setempat – telah menciptakan ruang sosial yang dibutuhkan untuk mendirikan nisan ini. 112

Upaya menandai kuburan massal tanpa menggali dan menguburkan kembali mayat dan tanpa menyebutkan pelaku pembunuhan jelas merupakan cara pasca-Orde Baru dalam mengaitkan diri dengan peristiwa 1965, yang diterima oleh semua pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, secara paradoksal, cara ini sangatlah kuat terkait pula dengan perspektif Orde Baru atas peristiwa 1965 sebagai kekerasan massal yang terjadi akibat bentrokan antarmasyarakat di mana peran militer tak cukup penting dan dapat diabaikan. Namun, perlu juga dicatat bahwa, lima belas tahun sebelumnya, penggalian kuburan massal di Wonosobo menunjukkan bahwa kelompok lain dalam masyarakat dapat menganggap upaya penguburan kembali sebagai sesuatu yang tak layak. Makam massal yang ditandai (dua kali) di Mangkang, dengan demikian,

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 155

merupakan contoh sukses “rekonsiliasi yang tipis” (thin reconciliation) yang membidik pada suatu derajat tertentu kehidupan bersama, interaksi sosial, dan kerja sama secara damai. 114

Gedung Sarekat Islam, kuburan massal Mangkang dan sekolah Karang Turi jelas berada dalam suatu celah dalam sejarah peristiwa 1965, dan hal ini lebih nyata lagi saat dikaitkan dengan tetangga yang lenyap, mayat yang dikuburkan dan warga Tionghoa yang hilang, dipenjara, ataupun dipaksa bermigrasi. Mengamati ketiga titik simpul spasial ini dalam lanskap memori peristiwa 1965 di Semarang telah mengajarkan kita bahwa situs memainkan peran penting dalam membangkitkan, membentuk, dan mengkomunikasikan pelbagai memori. Orang-orang memahami peristiwa 1965 melalui cerita dan aktivitas terkait situs itu, yang pada saat bersamaan bersinggungan dengan narasi resmi, termasuk terkait dengan orang yang hilang dan mati. Komunisme mungkin telah berhasil “ditumpas,” namun negara Indonesia telah jelas gagal dalam menghapus memori kekerasan antikomunis yang didukung oleh negara. Untuk menyampaikannya dengan cara lain, celah dalam narasi resmi terkait peristiwa 1965 belum mengarahkan masyarakat ke amnesia total. Sebaliknya, proyek lanskap memori menghadirkan kejelasan bagi kami, bahkan hanya dalam beberapa hari, bahwa di dalam kehidupan sehari-hari – di tingkat akar rumput di ruang kota Semarang – rujukan ke peristiwa 1965 seringkali, dengan satu dan lain cara, terhubung kepada pertanyaan tentang apa yang diketahui, apa yang bersifat adil, apa yang bisa dilakukan atau harus dilakukan. “1965” telah menjadi – mengutip Berber Bevernage – “masa lalu yang tetap bertahan.” 115

Satu titik simpul tersebut – kuburan massal Mangkang – yang lantas menjadi tempat pengerahan upaya “rekonsiliasi yang tipis” selama proyek kami berjalan adalah salah satu contohnya. Namun demikian, pertanyaan tentang bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi titik simpul lain yang merupakan lanskap memori terkait peristiwa 1965 di Semarang – tidak hanya situs lain, tetapi juga peristiwa, organisasi juga individu-individu – tetaplah terbuka. Bahwa proses ini akan terjadi dengan satu dan lain cara, cepat atau lambat, akan memberi dampak terhadap sejarah resmi dari peristiwa 1965 merupakan hal yang tak berbantahkan lagi.


156 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Ucapan Terima Kasih

Penulis berterima kasih kepada Fajri Adieyatna, Kjell Anderson, Marjo Bakker, Pim van Bree, Remco Ensel, Timo de Jong, Geert Kessels, Daan de Leeuw, Alexander van der Meer dan Abdul Wahid untuk pembacaan kritis mereka atas versi awal dari artikel ini.

Catatan tentang Kontributor

Martijn Eickhoff adalah Peneliti Senior di NIOD Institute for War, Holocaust, dan Genocide Studies (di Amsterdam, Belanda), yang mengambil spesialisasi dalam studi budaya dan perang. Ia menulis tentang sejarah dan kehidupan setelah perang, kekerasan massal, dan pergantian rezim di Asia juga Eropa selama abad ke-19 dan abad kedua puluh, dengan fokus khusus pada aspek spasial, material, dan transkultural. Ia telah berafiliasi dengan NIOD sejak 2006; ia juga seorang Asisten Profesor di Radboud University Nijmegen (RUN) sejak 2006 hingga 2015. Pada 2013, ia memulai proyek lanskap memori dan perubahan rezim di Semarang bekerja sama dengan Universitas Katolik Soegjapranata (UNIKA) Semarang dan LAB1100. Untuk proyek ini, Eickhoff menerima hibah pada 2014 dari Added Value through Humanities (Alfa-Meerwaarde) Programme of the Netherlands Organisation for Scientific Research (NWO).

Donny Danardono adalah dosen di Universitas Katolik Soegijapranata (di Semarang, Indonesia). Ia mengajar filosofi hukum, hukum dan hak asasi manusia, dan juga hukum dan gender di Fakultas Hukum. Dia juga mengajarkan filosofi ruang kota untuk program Magister Lingkungan dan Perkotaan. Pada tahun 2014 ia mengambil bagian dalam proyek lanskap memori dan perubahan rezim di Semarang bekerja sama dengan NIOD Institute for War, Holocaust and Genocide Studies, Radboud University Nijmegen (RUN) dan LAB1100.

Tjahjono Rahardjo adalah dosen di program Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik Soegijapranata (di Semarang, Indonesia). Ia saat ini anggota Dewan Penasehat Badan Pengelola

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 157

Kawasan Kota Lama Semarang dan Tim Warisan Budaya Semarang yang dibentuk oleh pemerintahan kota Semarang. Dalam kapasitas ini ia sangat terlibat dalam upaya menyelamatkan warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda dari kota Semarang.

Hotmauli Sidabalok adalah dosen di Universitas Katolik Soegijapranata (di Semarang, Indonesia). Ia memberikan kuliah tentang tata kelola lingkungan untuk program pascasarjana di program Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik Soegijapranata. Perempuan ini juga mengajar hukum lingkungan, hukum agraria serta hukum perpajakan di Fakultas Hukum. Pada 2014 dia mengambil bagian dalam proyek penelitian tentang lanskap memori dan perubahan rezim di Semarang bekerja sama dengan dengan NIOD Institute for War, Holocaust and Genocide Studies, Radboud University Nijmegen (RUN) dan LAB1100.

Penerjemah

Rifki Akbar Pratama dan Antonius Sumarwan, SJ

158 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

1Terkait persoalan penaksiran jumlah korban jiwa, lihat Robert Cribb, “How Many Deaths? Problems in the Statistics of Massacre in Indonesia (1965–1966) and East Timor (1975–1980),” dalam Violence in Indonesia, penyunting Ingrid Wessel dan Georgia Wimhöfer (Hamburg: Abera, 2001), hlm. 82–98. Untuk paparan secara umum, lihat Robert Cribb, “Genocide in Indonesia, 1965–1966,” Journal of Genocide Research 3, no. 2 (2001): 219–39; Robert Cribb, “The Indonesian Massacres,” dalam Century of Genocide, penyunting Samuel Totten dan William S. Parsons, Edisi ke-3. (New York: Routledge, 2009), 235–62; Katharine E. McGregor, “The Indonesian Killings of 1965–1966,” Online Encyclopedia of Mass Violence, 4 Agustus, 2009, http://www.sciencespo.fr/mass-violence-war-massacre-resistance/en/document/indonesian-killings-1965-1966 (diakses 15 Januari, 2015). 2John Roosa, “The September 30th Movement: The Aporias of the Official Narratives,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia 1965–1968, penyunting Douglas Kammen dan Katharine McGregor (Honolulu: Asian Studies Association of Australia bekerja sama dengan University of Hawai’i Press, 2012), 25-49, 32-3, dan 44-8. 3Ibid., 26. Bandingkan dengan Mary S. Zuburchen, “Historical Memory in Contemporary Indonesia,” dalam Beginning to Remember: The Past in the Indonesian Present (Singapore: Singapore University Press, 2005), 3–32. 4Jongkie Tio, Semarang City, a Glance into the Past (Semarang, 2007), 93. 5Wawancara dengan Jongkie Tio dilakukan oleh Eickhoff, pada 18 Februari 2015 (di Semarang). 6Bandingkan dengan konsep-konsep Jürgen Assmann tentang “Communicative and Cultural Memory,” dalam Cultural Memory Studies: An International and Interdisciplinary Handbook, penyunting Astrid Erll dan Ansgar Nünning (Berlin: De Gruyter, 2008), 109–18, 110–11. 7Baskara T. Wardaya SJ, “Hearing Silenced Voices: A Foreword,” dalam Truth Will Out: Indonesian Accounts of the 1965 Mass Violence (Clayton, Vic.: Monash University Publishing, 2013), xxiii–xliii, dan xxviii. 8Michael Rothberg, Multidirectional Memory: Remembering the Holocaust in the Age of Decolonisation (Stanford, CA: Stanford University Press, 2009), 3. 9Di Indonesia, istilah “penyintas” memiliki muatan konotasi sebagai sesuatu yang tidak terlalu pasif dibandingkan “korban” yang seringkali dipakai; lihat Jennifer Lindsay, “Translator’s Introduction,” dalam Wardaya, Truth Will Out, hlm. xiii–xvi, dan xiv. 10Lokakarya perdana diadakan pada 21–26 Januari 2013 dan yang kedua pada 16–27 Juni 2014. Lokakarya pada tahun 2013 ialah eksplorasi awal atas metodologi dan ranah penelitian. Lokakarya tahun 2014 melakukan uji coba riset lingkungan berbasis digital Nodegoat, yang dikembangkan oleh LAB1100 untuk memetakan dan memvisualisasikan lanskap-lanskap memori. Lihat http://www.niod.nl/nl/projecten/memorylandscapes-and-regime-change-1965-66-semarang (diakses pada 11 September 2017). Hasil wawancara yang dikumpulkan selama proyek ini telah disimpan di NIOD/DANS dalam bentuk atribusi anonim. 11Kebanyakan dari mereka berpindah sebagian besar karena ketakutan dan juga karena mereka didepak dari universitas-universitas di Indonesia dan ingin melanjutkan studi mereka. Wawancara dengan Ineke Tan dilaksanakan Eickhoff, pada 11 Agustus 2015 (di Zwijndrecht); wawancara dengan Bing Oei dilakukan oleh Eickhoff, pada 11 Agustus 2015 (di Zwijndrecht); wawancara dengan Siswa Santoso dilaksanakan oleh Eickhoff, pada 15 Agustus 2015 (di IJmuiden); wawancara dengan Patricia Tjiook-Liem, Ing Lwan Taga, Swanny Thee dan Maya Hian Ting Liem dilakukan oleh Eickhoff dan Alexander van der Meer, pada 2 Mei 2016 (di Amstelveen); wawancara dengan Soei Liong Liem dilaksanakan oleh Eickhoff dan Alexander van der Meer, 19 Mei 2016 (di Amsterdam). 12Bandingkan dengan program Terrorscapes yang memfokuskan diri secara eksklusif terhadap apa yang dianggap sebagai “situs kunci” dari kekerasan massal di Eropa abad kedua puluh dan interaksi antara materialitas, teks, dan praktik yang mereka selenggarakan. http://ahm.uva.nl/research/ content/terrorscapes/terroscapes.html (diakses pada 7 Oktober 2016).

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 159

13Terkait konsep “koalisi kekerasan,” lihat Christian Gerlach, Extremely Violent Societies: Mass Violence in the Twentieth-Century World (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), 17–91, dan 87–91. 14Menurut Li Minghuan, beberapa orang Tionghoa yang meninggalkan Indonesia pergi ke Republik Rakyat Tiongkok, sementara beberapa yang lain beremigrasi ke Jerman, Australia, Amerika Serikat ataupun Hong Kong. Belanda, sebagai mantan penjajah, adalah tujuan ideal bagi orang-orang Tionghoa yang sudah berbicara bahasa Belanda dan memiliki latar belakang peranakan. Lihat See Li Minghuan, “Living among Three Walls, the Peranakan Chinese in the Netherlands,” dalam The Last Half Century of Chinese Overseas, penyunting Elizabeth Sinn (Hong Kong: Hong Kong University Press, 1998), 167–83, dan 170. Bandingkan dengan Chang-Yau Hoon, Chinese Identity in Post-Suharto Indonesia: Culture, Politics and Media (Brighton: Sussex Academic, 2008), 42. 15“Mapping Memory Landscapes in Nodegoat, the Indonesian Killings of 1965–66,” Nodegoat.-net, 4 Desember 2014, http://nodegoat.net/blog.p/82.m/6/mapping-memory-landscapes-innodegoat-the-indonesian-killings-of-1965-66 (diakses pada 11 September 2017). 16Prosedur yang lebih tepat tentang bagaimana seluruh kompleks ini kemudian dipulihkan kembali fungsinya pada akhir 1960’an tetaplah tidak diketahui dan dikelilingi oleh tabu, mungkin karena ada transaksi keuangan yang gelap terjadi. Terkait dengan beberapa ulasan tentang dibukanya kembali sekolah ini, lihat Charles A. Coppel, The Indonesian Chinese in Crisis (Oxford: Oxford University Press, 1983), 57 17Katharina Schramm, “Introduction: Landscapes of Violence: Memory and Sacred Space,” History and Memory 23, no. 1 (2011): 5–22, pada halaman 6. 18Barbara Bender, “Introduction: Landscape—Meaning and Action,” dalam Landscape: Politics and Perspectives (Oxford: Berg, 1993), 1–18; Christopher Tilley, “Introduction: Identity, Place, Landscape and Heritage,” Journal of Material Culture 11, no. 1–2 (2006): 7–32, pada halaman 7. 19Terkait konsep meta-memori, lihat Laurence J. Kirmayer, “Landscape of Memory: Trauma, Narrative and Dissociation,” dalam Tense Past: Cultural Essays on Memory and Trauma, penyunting. Paul Antze dan Michael Lambek (London: Routledge, 1996), 173–98, pada halaman 175. 20Terkait istilah “tragedi 1965”, lihat Lindsay, “Translator’s Introduction,” xiv. 21Terkait peristiwa ini, lihat Douglas Kammen dan Katharine McGregor, “Introduction: The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–68,” dalam Kammen and McGregor, The Contours of Mass Violence, 1–24, pada halaman 1–4. 22Untuk deskripsi tentang pelbagai kelompok yang dipersekusi di era ini, lihat Gerlach, Extremely Violent Societies, 57–66. 23Yen-Ling Tsjai dan Douglas Kammen, “Anti-Communist Violence and the Ethnic Chinese in Medan, North Sumatra,” dalam Kammen and McGregor, The Contours of Mass Violence, 131–55, pada halaman 155. Cribb dan Coppel telah memberi peringatan terhadap upaya melebih-lebihkan jumlah korban beretnis Tionghoa, sementara pada 2013 Jess Melvin berpendapat bahwa kekerasan yang terjadi tergolong dalam genosida. Robert Cribb dan Charles A. Coppel, “A Genocide that Never Was: Explaining the Myth of Anti-Chinese Massacres in Indonesia, 1965–66,” Journal of Genocide Research 11, no. 4 (2009): 447–65; Jess Melvin, “Why Not Genocide? Anti-Chinese Violence in Aceh, 1965–1966,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 63–91. 24McGregor, “The Indonesian Killings,” 6–7. 25Pada 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Namun, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi Indonesia membatalkan undang-undang tersebut, setelah memutuskan bahwa pasal yang memberikan rehabilitasi posisi bagi para korban hanya berlaku setelah mereka menyetujui amnesti bagi para pelaku, tidaklah konstitusional. Sejak itu, upaya untuk mengesahkan undang-undang macet. Lihat Martha Meijer, The Scope of Impunity in Indonesia (Utrecht: Netherlands Humanist Committee on Human Rights, 2006), 32, 54. 26Cribb, “The Indonesian Massacres,” 235–62. 27Mary S. Zurbuchen, “History, Memory, and the ‘1965 Incident’ in Indonesia,” Asian Survey 42, no. 4 (2002): 564–81, pada halaman 571–3; Greg Fealy and Katharine McGregor, “Nahdlatul Ulama and the Killings of 1965–66: Religion, Politics, and Remembrance,” Indonesia 89 (April 2010): 37–60.

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 160

29 30

31 32

33 34

36 37 38 39

Lihat Vannessa Hearman, “The Uses of Memoirs and Oral History Works in Researching the 1965– 1966 Political Violence in Indonesia,” IJAPS 5, no. 2 (2009): 21–42, pada halaman 23. Terkait peran kelompok dan LSM pendukung bagi para penyintas, Lihat Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 115–42; Annie Pohlman, “Documentation: Reports by Human Rights and Victim Advocacy Organisations in Indonesia: Reconciling the Violence of 1965,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 143–65. Hearman, “The Uses of Memoirs and Oral History Works,” 24. Roosa, “The September 30th Movement,” 26; Katharine E. McGregor, History in Uniform: Military Ideology and the Construction of Indonesia’s Past (Leiden: KITLV Press, 2007), 105–8, 212–14. Roosa, “The September 30th Movement,” 46. Terkait museum dan monumen di Lubang Buaya dan juga film Pengkhianatan G30S/PKI, lihat Klaus

H. Schreiner, “Lubang Buaya: Histories of Trauma and Sites of Memory,” dalam Zurbuchen, Beginning to Remember, 261–77; McGregor, History in Uniform, 61–110. Roosa, “The September 30th Movement,” 44–9. Sebagai sebuah pengecualian yang penting, lihat Cribb, “The Indonesian Massacres,” 235–62; Leslie Dwyer dan Degung Santikarma, “‘When the World Turned to Chaos’: 1965 and Its Aftermath in Bali, Indonesia,” dalam The Specter of Genocide: Mass Murder in Historical Perspective, penyunting. Robert Gellately dan Ben Kiernan (Cambridge: Cambridge University Press, 2003), 289–305; Gerlach, Extremely Violent Societies, 17–91. Abram de Swaan, The Killing Compartments: The Mentality of Mass Murder (New Haven, CT: Yale University Press, 2015), 12, 168. Kammen and McGregor, “Introduction,” 1–4. Gerlach, Extremely Violent Societies, 21. Ibid., 87–91. Terkait sejarah tentang kota Semarang pada masa kolonial, lihat B. Brommer, S. Setiadi dan J. R. van Diessen, Semarang: beeld van een stad (Purmerend: Asia Maior, 1995); Joost Coté, “Towards an Architecture of Association: J. F. Tillema, Semarang and the Construction of Colonial Modernity,” dalam The Indonesian Town Revisited, penyunting. Peter J. M. Nas (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2002), 319–47. Terkait sejarah dari golongan Tionghoa di kota Semarang, lihat Donald Earl Willmott, The Chinese of Semarang: A Changing Minority Community in Indonesia (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1960). Tentang organisasi sosial dan serikat di Semarang, lihat John Ingleson, In Search of Justice: Workers and Unions in Colonial Java 1908–1926 (Singapore: Oxford University Press, 1986). Lihat juga Agustinus Supriyono, “Gerakan Buruh Di Pelabuhan Semarang: Pemogokan-Pemogokan Pada Zaman Kolonial Belanda, Revolusi Dan Republik 1900–1965” (PhD thesis, Vrije Universiteit Amsterdam, 2007). Harry A. Poeze, Tan Malaka: strijder voor Indonesië’s vrijheid: levensloop van 1897 tot 1945 (The Hague: Smits, 1976), 114–19. Bandingkan dengan Robert van Niel, The Emergence of the Modern Indonesian Elite (The Hague: Van Hoeve, 1960), 154; Takashi Shiraishi, An Age in Motion: Popular Radicalism in Java, 1912–1926 (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1990), 217; Ruth T. McVey, The Rise of Indonesian Communism (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1965), 50. Robert Cribb, “The Indonesian Marxist Tradition,” dalam Marxism in Asia, penyunting. Colin Mackerras dan Nick Knight (London: Croom Helm, 1985), 251–72, on 253. McVey, The Rise of Indonesian Communism, 8. Ibid., 363–4; Shiraishi, An Age in Motion, xiv. Bandingkan dengan Bernhard Dahm, “An Age in Motion (Review),” The Journal of Asian Studies 50 (1991): 469–71, on 469. Lihat juga Cribb, “The Indonesian Marxist Tradition,” 258. Niel, The Emergence of the Modern Indonesian Elite, 154; Shiraishi, An Age in Motion, 7; McVey, The Rise of Indonesian Communism, 50. Shiraishi, An Age in Motion, 217. Yunantyo Adi S., Sejarah Singkat Berdirinya Gedung Sarekat Islam (Gedung SI) Semarang (Semarang, 2013); Poeze, Tan Malaka, 121–5.
40

42 43

45 46

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 161

47McVey, The Rise of Indonesian Communism, 325. Bandingkan with R. E. Elson, The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 90–91. 48Poeze, Tan Malaka, 128–32, 152–66. 49McVey, The Rise of Indonesian Communism, 340–46; Shiraishi, An Age in Motion, 334–8. Bandingkan Marieke Bloembergen, De geschiedenis van de politie in Nederlandsch-Indië (Amsterdam: Boom,

2009), 248.
50McVey, The Rise of Indonesian Communism, 353; Shiraishi, An Age in Motion, 338; Bloembergen, De geschiedenis van de politie, 248. 51McVey, The Rise of Indonesian Communism, 353–4. 52Robert Cribb dan Colin Brown, Modern Indonesia: A History since 1945 (London: Longman, 1995), 12. 53Ann Swift, The Road to Madiun: The Indonesian Communist Uprising of 1948 (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1989), 81. 54Ibid., 72–5. 55Ibid., 77–80; Cribb dan Brown, Modern Indonesia, 54–5. 56H. W. van den Doel, Afscheid van Indië: de val van het Nederlandse imperium in Azië (Amsterdam: Prometheus, 2000), 292–3. 57Swift, The Road to Madiun, 51. 58Cribb dan Brown, Modern Indonesia, 54–5. 59Terkait pertempuran ini, lihat van den Doel, Afscheid van Indië, 103–5. Bandingkan dengan P. M. H. Groen, “‘ Patience and Bluff’: de bevrijding van de Nederlandse burgergeïnterneerden op Midden-Java (augustus–december 1945),” Mededelingen van de sectie Militaire Geschiedenis Landmachtstaf 8 (1985): 91–155, di halaman 114–23. 60Terkait monumen ini, lihat “Tuga Muda,” Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Tugu_Muda (diakses 28 Januari 2015). 61Eka Darmaputera, Pancasila and the Search for Identity and Modernity in Indonesian Society: A Cultural and Ethical Analysis (reproduksi dari disertasi tahun 1982) (Ann Arbor, MI: University Microfilms International, 1985), 291–2. 62Cribb dan Brown, Modern Indonesia, 144–5. 63Ibid., 82–3. 64Angus McIntyre, The Indonesian Presidency: The Shift from Personal Towards Constitutional Rule (Lanham, MD: Rowman & Littlefield, 2005), 72; Elson, The Idea of Indonesia, 231. Di saat yang sama, Sukarno menekankan bahwa warga Indonesia bergabung dalam perlawanan terhadap NEKOLIM (Neo-Kolonialisme dan Imperialisme) dari apa yang disebut dengan Old Established Forces (Oldefos). Lihat Cribb dan Brown, Modern Indonesia, 84–6. 65Gerlach, Extremely Violent Societies, 19–20. 66Terkait perubahan terkini dari situs GRIS, lihat https://akusukamenulis.wordpress.com/2010/05/19/ gris-jejak-historikal-yang-hilang/; http://metrosemarang.com/5-bangunanbersejarah-di-semarang-yang-sudah-hilang-3380 (diakses pada 6 November 2017). 67John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’état in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006), 54–5. 68Helen-Louise Hunter, Sukarno and the Indonesian Coup: The Untold Story (Westport, CT: Praeger Security International, 2007), 42. 69Gerlach, Extremely Violent Societies, 27, 59. Lihat juga David Jenkins dan Douglas Kammen, “The Army Para-Commando Regiment and the Reign of Terror in Central Java and Bali,” dalam Kammen dan McGregor, The Contours of Mass Violence, 75–103, pada halaman 83; Mathias Hammer, “The Organisation of the Killings and the Interaction between State and Society in Central Java, 1965,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 3 (2013): 37–62, pada halaman 39, 43. Terkait peran dari gereja Katholik, lihat Gregorius Budi Subanar, The Local Church in the Light of Magisterium Teaching on Mission: A Case in Point: The Archdiocese of Semarang—Indonesia (1940–1981) (Rome: Editrice Pontificia Universit`a Gregoriana, 2001), 239–40.

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 162

71 72

73 74 75

76 77

84 85

86 87

88 89 90 91 92 93

Terkadang penjara itu telah didirikan sejak periode kolonial, seperti pada kasus penjara Mlaten dan penjara Bulu; lihat Groen, “‘Patience and Bluff’,” 114. Indonesia: An Amnesty International Report (London: Amnesty International Publications, 1977), 88. Cribb dan Brown, Modern Indonesia, 136. Terkait kesakralan dari Pancasila, lihat McGregor, History in Uniform, 84–91; Mark Woodward, Java, Indonesia and Islam (Dordrecht: Springer, 2011), 23. Hearman, “The Uses of Memoirs and Oral History Works,” 23. Schramm, “Introduction,” 5. Terkait ulasan tentang sejarah mengenai bangunan ini, lihat Yunantyo Adi S., Sejarah Singkat Berdirinya Gedung Sarekat Islam. Terkait sejarah dari sekolah ini, lihat 1929-80-2009; reuni ke-80 Karangturi (Semarang, 2009). Bandingkan dengan http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/jadi-tempat-meminta-nomor-togel/ (diakses pada 8 Oktober 2016). Niels Mulder, “Abangan Javanese Religious Thought and Practice,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 139 (1983): 260–67, pada halaman 260; Niels Mulder, Mysticism in Java: Ideology in Indonesia, 2nd (Yogyakarta: Kanisius, 2005), 15. Terkait pemujaan di kuburan, lihat Henry Chambert-Loir, “Saints and Ancestors: The Cult of Muslim Saints in Java,” dalam The Potent Dead: Ancestors, Saints and Heroes in Contemporary Indonesia, penyunting. Henry Chambert-Loir dan Anthony Reid (Honolulu: University of Hawaii Press, 2002), 132–40, pada halaman 134–5. Mulder, “Abangan Javanese Religious Thought and Practice,” 260. Abangan juga dikenal sebagai “yang merah”; lihat Mulder, Mysticism in Java, 15. Terkait bangkitnya dan sejarah kelompok ini, lihat Merle C. Ricklefs, “Religious Reform and Polarization in Java,” ISIM Review 21 (2008): 34–5; Merle

C. Ricklefs, “The Birth of the Abangan,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 162, no. 1 (2006): 35–55, pada halaman 36. Bandingkan dengan Clifford Geertz, The Religion of Java (Glencoe, IL: Free Press of Glencoe, 1960), 5–6. Ricklefs, “The Birth of the Abangan,” 35. Terkait peranan dari Nahdlatul Ulama, lihat Fealy dan McGregor, “Nahdlatul Ulama and the Killings of 1965–66.” Gerlach, Extremely Violent Societies, 45. Bandingkan dengan Laurie Margot Ross, “The Artist Registry: Tracking Itinerant Artists before and after Suharto’s 1965 Coup d’état in the Cirebon Region, West Java,” Indonesia and the Malay World 39 (2011): 145–69. Saskia E. Wieringa, “Sexual Slander and the 1965/66 Mass Killings in Indonesia: Political and Methodological Considerations,” Journal of Contemporary Asia 41, no. 4 (2011): 544–65, di halaman
549. Ruth McVey, “The Wayang Controversy in Indonesian Communism,” dalam Context, Meaning and Power in Southeast Asia, penyunting. Mark Hobart and Robert H. Taylor (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1986), 21–51, pada halaman 23. Ibid., 21–2. Andrew N. Weintraub, “The ‘Crisis of the Sinden’: Gender, Politics, and Memory in the Performing Arts of West Java, 1959–1964,” Indonesia 77 (2004): 57–78, pada halaman 58. Ibid., 75, 77. Saskia E. Wieringa, “Communism and Women’s Same-Sex Practices in Post-Suharto Indonesia,” Culture, Health & Sexuality 2 (2000): 441–57, pada halaman 441. Chang-Yau Hoon, Chinese Identity in Post-Suharto Indonesia, 32–7. Cribb and Coppel, “A Genocide that Never Was,” 458–9. Coppel, Indonesian Chinese in Crisis, 62–3. Wawancara dengan Bing Oei dilakukan oleh Eickhoff, pada 11 Agustus 2015 (Zwijndrecht) Ibid. Bandingkan dengan Coppel, Indonesian Chinese in Crisis, 57. Tidak diketahui apakah, atau sampai sejauh mana, atau apakah kehomoseksualitasan dirinya memainkan peranan dalam keputusan persekusi atas dirinya. Wawancara dengan Soei Liong Liem dilakukan oleh Eickhoff dan Alexander van der Meer, pada 19 Mei 2016 (Amsterdam). Baperki didirikan pada 1954, dan keanggotaannya meliputi golongan Tionghoa Indonesia yang merupakan warga keturunan asing. Baperki mempromosikan integrasi dari golongan Tionghoa Indonesia, yang berarti hak untuk mempertahankan perbedaan kultural dan di saat yang bersamaan memiliki

[Lanskap Memori Peristiwa 1965 ….] 163

kehendak untuk melakukan integrasi dan menghindari eksklusivitas. Demi meredakan sentimen rasisme anti-Tionghoa dan diskriminasi, Baperki mengupayakan adanya edukasi pada warga Indonesia terkait makna dari kewargaan mereka, termasuk di dalamnya hak asasi dasar dan penghargaan terhadap keberagaman etnis. Lihat Coppel, Indonesian Chinese in Crisis, 43–4. Bandingkan dengan Cribb dan Coppel, “A Genocide that Never Was,” 450. 94Coppel, Indonesian Chinese in Crisis, 57. 95Ibid., 57, 65. 96Terkait proses pengambilalihan sekolah Tionghoa di bulan Maret-Mei 1966, lihat J. A. C. Mackie, “Anti-Chinese Outbreaks in Indonesia 1959–68,” dalam The Chinese in Indonesia: Five Essays (Melbourne: Nelson, 1976), 77–138, pada halaman 115–18. Bandingkan dengan Coppel, Indonesian Chinese in Crisis, 65–6. 97Interview with Siswa Santoso conducted by Eickhoff, 15 August 2015 (IJmuiden). 98Ariel Heryanto, “Screening the 1965 Violence,” dalam Killer Images: Documentary Film, Memory and the Performance of Violence, penyunting. Joram ten Brink dan Joshua Oppenheimer (London: Wallflower Press, 2012), 224–40, pada halaman 234–6. 99Janine Nathalya Clark, Assessing the Impact of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (New York: Routledge, 2014), 41–6. Bandingkan dengan Anders H. Stefansson, “Coffee after Cleansing? Co-existence, Co-operation, and Communication in Post-Conflict Bosnia and Herzegovina,” Focaal—Journal of Global and Historical Anthropology 57 (2010): 62–76, pada halaman 64. 100Lihat, sebagai contoh, “Gedung Sarekat Islam Mulai Dipugar,” Suara Merdeka, September 24, 2014, http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/gedung-sarekat-islam-mulai-dipugar/ (diakses pada 1 Februari 2015). 101Wawancara dengan Ineke Tan dilakukan oleh Eickhoff, 11 Agustus 2015 (Zwijndrecht). 102Tentang deskripsi atas “penemuan” kuburan oleh mahasiswa dari UNIKA, lihat “Dulu Angker, Kini Dikunjungi untuk Cari Keberuntungan,” Kompasiana, February 1, 2015, http://www.kompasiana.com/ purwantiasihannalevi/dulu-angker-kini-dikunjungi-untuk- carikeberuntungan54f35ef3745513a22b6c728e (diakses pada 8 Oktober 2016). 103“Situs Kuburan Massal Korban Tragedi 1965 di Kota Semarang,” Trans7, https://www.youtube.com/watch?v=KfsrZHeoFwo (diakses pada 8 Oktober 2016). 104Ainur Rohmah, “Decent Burial Sought for 1965 Victims,” Jakarta Post, 18 November 2014, http://www.thejakartapost.com/news/2014/11/18/decent-burial-sought-1965-victims.html (diakses pada 8 Oktober 2016). 105Woodward, Java, Indonesia and Islam, 21. 106Richard Wright, “Where Are the Bodies? In the Ground,” The Public Historian 32, no. 1 (2010): 96– 107, di halaman 103; Sarah Donnelly et al., “Scene of Crime Investigation,” dalam The Scientific Investigation of Mass Graves: Towards Protocols and Standard Operating Procedures, penyunting. Margaret Cox et al. (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), 148–82. 107Juru bicara mereka menyatakan: “Beberapa di antara mereka muslim, sebagaimana yang lain memeluk agama lain. Mereka mungkin saja tidak didoakan setelah dieksekusi, ataupun mayat mereka tidak diperlakukan secara sewajarnya.” Rohmah, “Decent Burial Sought for 1965 Victims.” 108http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kuburan-massal-tragedi-1965-ditemukan/ (diakses pada Oktober 2016). 109Selama periode tersebut, Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) melaporkan adanya kuburan massal kepada Komnas HAM; lihat http://berita.suaramerdeka.com/ smcetak/kuburan-massal-tragedi-1965-ditemukan/ (diakses pada 8 Oktober 2016). 110http://berita.suaramerdeka.com/salah-satu-korban-kuburan-massal-semarang-diduga-bupatikendal/ (diakses pada 8 Oktober 2016). Terkait wawancara dengan saksi mata, lihat http://berita. suaramerdeka.com/sebelum-dieksekusi-korban-kuburan-massal-sempat-mengaji-satu-jam/ (diakses pada 8 Oktober 2016). 111“Tangis Keluarga Iringi Penisanan Kuburan Pembantaian 1965,” Viva, June 1, 2015, http://nasional.news.viva.co.id/news/read/632801-tangis-keluarga-iringi-penisanan-

164 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kuburanpembantaian-1965 (diakses pada 8 Oktober 2016); “Jejak kuburan massal tragedi 1965,” CNN Indonesia, 26 April 2016, https://www.youtube.com/watch?v=NHYgvttMCqE (diakses pada 8 Oktober 2016). 112Gerry van Klinken, “Homemade Monuments (2),” KITLV blog, 15 Maret 2016, http://www.kitlv.nl/blog-homemade-monuments-2/ (diakses pada 8 Oktober 2016). 113Katharine McGregor telah menganalisis penggalian mayat pertama kalinya dari kuburan massal korban terduga PKI di Wonosobo di tahun 2000, selama itu tim forensik telah dapat mengidentifikasikan dua puluh enam orang. Tujuan utama penggalian ialah agar keluarga dari para korban dimungkinkan untuk menguburkan kembali – yang menjadi mungkin karena petugas penjara mencatat nama orang-orang yang kemudian dibunuh. Saat mempersiapkan penggalian ulang, tampaknya ada dukungan sosial yang cukup luas bagi upaya penguburan ulang. Namun saat upaya penguburan ulang hendak dilaksanakan terjadi penolakan yang didorong oleh kekerasan dari kelompok yang terorganisir. McGregor menyimpulkan bahwa upaya memanusiakan kembali para korban menghadirkan suatu ancaman bagi anggota militer dan kelompok yang sejak 1966 merayakan peran heroik mereka dalam “penghancuran” komunis; mereka khawatir munculnya “makam pahlawan komunisme.” Lihat Katharine McGregor, “Mass Graves and Memories of the 1965 Indonesian Killings,” dalam Kammen and McGregor, The Contours of Mass Violence, 234–62, di halaman 236, 250, 258. 114Clark, Assessing the Impact, 41–6. Bandingkan dengan Birgit Bräuchler, “Introduction: Reconciling ndonesia,” dalam Reconciling Indonesia: Grassroots Agency for Peace (London: Routledge, 2009), 3–33; Susan Dwyer, “Reconciliation for Realists,” in Dilemmas of Reconciliation: Cases and Concepts, penyunting Carol A. L. Prager dan Trudy Govier (Waterloo: Wilfred Laurier University Press, 2003), 82–98. 115Berber Bevernage, History, Memory and State-Sponsored Violence (New York: Routledge, 2012), 5.

[ ARTIKEL]

Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme Hak-hak Asasi Manusia

* di Indonesia dan Argentina

Katharine McGregor

[School of Historical and Philosophical Studies, University of Melbourne, Melbourne, Australia]

ABSTRAK Artikel ini membahas dampak dari fokus baru dalam perjuangan hak asasi manusia di Indonesia, yaitu upaya melihat kaitan antara pengalaman kekerasan pada masa lalu dengan impunitas yang terus berlangsung. Tujuan berikutnya adalah mencari bentuk aktivisme memori yang efektif dalam membongkar kebuntuan keadilan. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kasus yang jauh lebih sukses dari perjuangan hak asasi manusia demi keadilan di Argentina terkait represi pada 1976-1983 sebagai pembanding. Segera setelah pemerintahan otoriter berakhir, Argentina membentuk komisi kebenaran dan mengadili pemimpin tinggi militer. Kemudian, setelah suatu periode di mana usaha penegakan keadilan mengalami kebuntuan, aktivis akhirnya dapat menciptakan konsensus sosial baru akan perlunya terobosan pengadilan yang diperluas. Di Indonesia, komisi kebenaran yang sempat

  • Judul asli: Exposing Impunity: Memory and Human Rights Activism in Indonesia and Argentina, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 551-573. Kontak: Katharine McGregor. Email: [email protected]. Surat: School of Historical and Philosophical Studies, Universityof Melbourne, Melbourne, Victoria, 3010, Australia © 2017 Penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

166 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

diusulkan batal dilaksanakan dan belum ada pengadilan terhadap para pemimpin militer, dan tidak ada pula terobosan yang diprakarsai oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu. Terlepas dari keterbatasan dalam hampir semua bentuk pemenuhan keadilan terkait kejahatan hak asasi manusia masa lalu, kurangnya bentuk nyata keadilan yang dapat diterima oleh korban kekerasan menandakan bahwa pemerintah Indonesia tidak menganggap kasus tersebut cukup mendesak. Untuk menilai bagaimana para aktivis dapat mendorong kasus-kasus seperti itu kembali menjadi agenda nasional, analisis saya fokuskan pada kelompok Argentina H.I.J.O.S. (Hijos por la Identidad y la Justicia contra el Olvido y el Silencio/Anak-anak untuk Identitas dan Keadilan melawan Lupa dan Diam), yang anggotanya sukses memimpin kampanye untuk memulai kembali proses peradilan. Saya membandingkan penekanan yang mirip dalam aktivisme mereka terkait pembongkaran impunitas dengan apa yang dilakukan oleh kelompok KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) di Indonesia. Terlepas perbedaan konteks politik kedua negara, saya menilai bahwa pada kedua gerakan ini fokus terhadap impunitas tampaknya berperan penting dalam upaya memecahkan kebuntuan penegakan keadilan.

Kata kunci : hak-hak asasis manusia; Argentina; Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK); Anak-anak untuk Identitas dan Keadilan melawan Lupa dan Diam (H.I.J.O.S); memori; komisi kebenaran

Keberlangsungan impunitas menyebabkan kasus pelanggaran HAM semakin banyak dan kebuntuan penyelesaiannya semakin menumpuk. Pelaku terus dalam posisi berkuasa dan korban terus dalam posisi dipinggirkan dan disalahkan. Impunitas membuka kembali terjadinya kekerasan baru karena tidak ada sanksi untuk pelaku kekerasan.1

ada tahun 2008, sepuluh tahun setelah berakhirnya rezim

PSuharto yang otoriter, aktivis hak asasi manusia Indonesia

bergabung ke dalam KKPK (Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran) guna mencoba mengatasi kebuntuan keadilan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia antara tahun 1965 hingga 2005. Seperti ditunjukkan dalam kutipan di atas, KKPK

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 167

menaruh fokus pada pengungkapan impunitas dan dampaknya yang berlanjut pada para penyintas dan masyarakat karena pola-pola kekerasan terus berulang.

Artikel ini membahas dampak dari fokus baru perjuangan hak-hak asasi manusia Indonesia, yaitu upaya melihat kaitan antara pengalaman kekerasan pada masa lalu dengan impunitas yang tengah berlangsung. Dengan memanfaatkan aktivisme hak asasi manusia Argentina sebagai pembanding, saya berpendapat bahwa fokus baru ini tampaknya berperan penting untuk mengatasi kebuntuan keadilan terkait represi terbesar dalam catatan sejarah Indonesia, yaitu kekerasan 1965 yang ditujukan pada kaum kiri di Indonesia. Alasan saya beralih ke Argentina sebagai perbandingan adalah karena gerakan hak asasi manusia Argentina dianggap sukses, sebagaimana yang ditekankan oleh peneliti terdepan di bidang hak asasi manusia, Kathryn Sikkink. 2 Pemerintah Argentina tidak hanya mendukung komisi kebenaran, tetapi juga memilih untuk mengadakan persidangan bagi para pelaku tidak lama setelah berakhirnya periode pemerintahan militer yang brutal antara tahun 1976 hingga 1983. Lebih lanjut, ketika semua langkah keadilan terhenti, para aktivis Argentina berhasil mengadvokasikan agar persidangan dibuka kembali. Di Indonesia, sebaliknya, meski perjuangan terus dilakukan, komisi kebenaran yang diusulkan sempat diperdebatkan namun kemudian dibatalkan dan tidak ada pengadilan bagi para pelaku kasus 1965 atau tindakan nasional penting lainnya yang dilakukan demi keadilan. 3 Komisi kebenaran dan persidangan sama-sama memiliki keterbatasan dan keduanya tentu saja bukanlah satu-satunya cara untuk menjawab persoalan kejahatan hak asasi manusia. 4 Terlebih lagi penggunaan mekanisme tersebut tidak selalu menandakan suatu transisi menuju demokrasi. 5 Namun, setidaknya penerapan langkah tersebut mencerminkan pengakuan di tingkat pemerintahan atas pengalaman penderitaan para korban dan perlunya pencarian kebenaran dan pertanggungjawaban atas kejahatan pada masa lalu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bentuk aktivisme seperti apa yang dapat menciptakan konsensus di tengah masyarakat dan pemerintahan terkait wujud keadilan yang dapat diterima oleh para penyintas. Menunjuk lagi ke Argentina, peneliti studi memori terkemuka Andreas Huyssen telah berpendapat bahwa “penuntutan secara aktif atas pelanggaran hak asasi manusia bergantung pada

168 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kekuatan wacana memori di ruang publik— dalam jurnalisme, film, media, sastra, seni, pendidikan, dan bahkan grafiti perkotaan.” 6

Meskipun mengajukan klaim ini, bagaimanapun juga Huyssen tidak memberikan analisis terperinci tentang wacana memori macam apa yang mengarah pada keadilan secara legal. Ia juga tidak menganalisis kelompok yang menghasilkan wacana ini. Saya berpendapat bahwa upaya penggunaan memori untuk menyoroti impunitas yang sedang berlangsung dapat menjadi salah satu bentuk aktivisme memori yang paling efektif guna mencapai tujuan pemenuhan hak-hak asasi manusia seperti rehabilitasi korban, kompensasi dan /atau persidangan pelaku. Saya merujuk di sini penggunaan memori individu—termasuk dalam kesaksian publik dari para penyintas kekerasan atau penggunaan foto-foto orang yang hilang—serta memori populer yang diekspresikan melalui bentuk representasi historis dari masa lalu, seperti film, seni jalanan, pamflet dan juga pameran. Untuk lebih memfokuskan secara spesifik pada para aktivis ini, ada baiknya, mengikuti Elizabeth Jelin, untuk melihat mereka sebagai “wirausahawan memori” yang secara strategis terlibat dalam kerja memori untuk berbagai keperluan. 7

Para wirausahawan memori yang saya jadikan fokus ialah para aktivis di KKPK dan aktivis di kelompok Argentina H.I.J.O.S. (Hijos por la Identidad y la Justicia contra el Olvido y el Silencio/Anak-anak untuk Identitas dan Keadilan melawan Lupa dan Diam). Saya fokus pada H.I.J.O.S. karena aktivisme mereka, mirip dengan KKPK, berfokus pada pengungkapan impunitas dan karena, sejalan dengan perubahan-perubahan lain dalam masyarakat, hal ini berkontribusi pada dimulainya kembali pengadilan militer di Argentina. 8 Hingga kini baru ada sedikit analisis atas KKPK, yang berbeda secara signifikan dengan jumlah studi tentang H.I.J.O.S. 9 Analisis saya didasarkan pada laporan pers, laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM), film dokumenter dan komentar-komentar ilmiah dari kedua kelompok tersebut.

Dalam artikel ini, saya mengikuti definisi impunitas sebagaimana diuraikan pada 2005 oleh Komisi Hak-hak Asasi Manusia PBB, yaitu

ketidakmungkinan, secara de jure atau defacto, untuk membuat para pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan tindakannya

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 169

— baik dalam kasus pidana, perdata, administratif ataupun disipliner — karena mereka tidak menjadi subjek yang tunduk pada segala penyelidikan yang memungkinkan mereka menjadi terdakwa, ditangkap, diadili dan, jika dinyatakan bersalah, dipidana dengan hukuman yang sesuai, dan memberikan ganti rugi kepada korban.10

Inti persoalan impunitas ialah bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia masa lalu berada “di atas hukum.” 11 Derajat impunitas suatu kasus berbeda dari satu negara ke negara yang lain, mulai dari dari impunitas penuh seperti kasus di Indonesia, hingga impunitas parsial seperti di Argentina dikarenakan langkah yang lambat dan keterbatasan cakupan persidangan. 12

Berdasarkaan bukti dari kasus Indonesia dan Argentina, saya berpendapat bahwa terus berlangsungnya aktivisme memori pada masa di mana keadilan ditangguhkan berperan penting untuk membuka jalan bagi penegakan adil. Lebih lanjut, fokus khusus pada impunitas memampukan kita untuk membuat kasus-kasus ketidakadilan pada masa lalu menjadi lebih mendesak dan relevan bagi masyarakat kontemporer, jika kita dapat mengaitkan apa yang terjadi pada masa lalu dengan situasi yang saat ini diprihatinkan oleh masyarakat.

Represi di Indonesia dan Argentina

Untuk membandingkan aktivisme di kedua negara, pertama-tama saya akan menggambarkan beberapa ciri-ciri represi dan memperlihatkan kesamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya. Dalam kajian ilmiah, represi terhadap kelompok kiri di berbagai negara Amerika Latin dijelaskan sebagai dampak kebijakan regional seperti Doktrin Keamanan Nasional Amerika Serikat dan saling terhubungnya politik dari berbagai wilayah, termasuk, misalnya, pengaruh politik Kuba yang radikal. 13 Namun, seperti Odd Arne Westad berpendapat, ada pola yang lebih luas melampaui wilayah ini, yaitu bahwa politik dan represi di wilayah ini tidak dapat dilepaskan dari represi yang terjadi di Afrika dan Asia dalam kaitan dengan Perang Dingin.

Genosida kelompok kiri Indonesia yang didukung oleh Barat dari tahun 1965 hingga 1968 terjadi dalam konteks pengambilalihan

170 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

pemerintahan oleh militer dan disusul oleh penggunaan kekerasan secara terus-menerus oleh militer guna untuk menekan kelompok yang berseberangan pandangan dengan pemerintah hingga rezim ini berakhir pada tahun 1998. 15 Di Amerika Latin, serangan terhadap kelompok kiri dimulai pada tahun 1964 dengan kudeta militer di Brasil dan berlanjut hingga 1996 dengan perjanjian damai di Guatemala. Dengan demikian, dalam kerangka waktu yang sama dari 1960-an hingga 1990-an, dengan dukungan kekuatan Barat, pemeritah militer di wilayah itu menjalankan terorisme negara terhadap kelompok-kelompok politik atau individu-individu berhaluan kiri, yang ditandai oleh penghilangan massal.

Salah satu tujuan kekerasan di Indonesia ialah untuk menjatuhkan Presiden Sukarno dari kekuasaan. Menyusul kemerdekaan formal dari Belanda pada tahun 1949, Sukarno berfokus pada program pembangunan bangsa yang didukung oleh ideologi populis. Ia menekankan perlunya untuk meraih kemerdekaan politik dalam konteks Perang Dingin. Dari tahun 1959, demi menghadapi perpecahan yang sedang berlangsung dalam pemerintahan, Presiden Sukarno menerapkan rezim otoritarian, demokrasi terpimpin, di mana ia mengusulkan penerapan sosialisme Indonesia. Selama periode ini, Partai Komunis Indonesia (PKI) dan militer yang berpolitik serta sebagian besar anti-komunis adalah dua kelompok politik yang paling penting. John Roosa berpendapat bahwa pada awal 1960-an, tentara dengan dukungan dari rezim Barat anti-komunis, sedang mencari alasan untuk menghancurkan pesaing politiknya, PKI. 16

Serangan dimulai pada Oktober 1965 setelah aksi Gerakan 30 September, yang kemudian menewaskan enam jenderal dan satu letnan sebagai upaya, seturut desas-desus yang beredar, gerakan melawan PKI. Tentara di bawah komando Mayor Jenderal Suharto dengan cepat menghancurkan “gerakan” tersebut dan mengkambinghitamkan PKI. Tentara menyebarkan propaganda dengan menekankan adanya pengkhianatan dan kebiadaban komunis, seperti yang “dibuktikan” dengan dugaan adanya proses mutilasi mayat-mayat jenderal yang disebutkan sebelumnya. 17 Hingga kini, masih ada spekulasi tentang peran yang sebenarnya dari tentara dalam mengoordinasi kekerasan. Jess Melvin, meskipun demikian, baru-baru ini mengungkap bukti dokumen bahwa Mayor Jenderal Suharto mengirim instruksi ke komandan militer di daerah untuk mendorong mereka mengambil

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 171

tindakan cepat terhadap PKI dengan memanfaatkan masyarakat sipil terlatih. Di wilayah Aceh, ada bukti bahwa tentara dan polisi punya hubungan erat dalam mengoordinasikan penangkapan dan pembunuhan terduga komunis. 18 Di daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada lebih banyak tentara yang mendukung Presiden Sukarno dan/atau PKI, dan dengan demikian memunculkan keengganan untuk berpartisipasi dalam pembantaian. Di sini dapat terlihat, pelaksanaan pembantaian lebih banyak mengandalkan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) atau warga sipil yang main hakim sendiri. Suharto menciptakan Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada 10 Oktober 1965 sebagai sarana melegitimasi upayanya untuk “mengambil alih kendali operasi keamanan,” yang mulanya mengharuskan pelacakan terhadap orang-orang yang diduga komunis. 19 Dipimpin oleh Suharto sebagai komandan (Pangkopkamtib), Kopkamtib mengkooptasi kelompok-kelompok di masyarakat yang berhaluan anti-komunis, seperti sayap kanan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur atau Gereja Kristen di Indonesia Timur, untuk ikut serta dalam penangkapan dan pembunuhan para terduga komunis. 20

Antara 1965 hingga 1968 sekitar setengah juta orang Indonesia terbunuh. 21 Ini termasuk anggota PKI dan anggota gerakan perempuan yang selaras atau berafiliasi dengan PKI, gerakan buruh, begitu pula organisasi pemuda, guru dan organisasi seniman dan para pendukung Sukarno lainnya. Orang-orang umumnya dibunuh secara diam-diam pada malam hari di lokasi terpencil seperti hutan, setelah diculik dari rumah mereka atau diambil secara rombongan dari penjara dan pusat penahanan sementara, sehingga mereplikasi penghilangan yang serupa di Amerika Latin. 22 Semua lembaga pemerintah di-screening dan dibersihkan dari orang-orang yang dianggap “komunis.” Hingga satu juta orang dipenjara untuk periode waktu yang berbeda-beda tanpa pengadilan. 23 Para tahanan jangka panjang dikirim ke koloni- koloni tahanan di mana mereka menjadi sasaran kerja paksa. Para tahanan biasanya disiksa selama interogasi dan para wanita menjadi target kekerasan seksual. 24 Setelah dibebaskan, mantan tahanan menderita diskriminasi terus menerus.

Represi di Argentina didahului oleh periode kompetisi antara pendukung dan penentang Peronisme. Antara 1946 hingga 1955,

172 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kolonel yang oportunistik, Juan Perón mengimplementasikan program populis yang diikuti oleh kritik terhadap oligarki, pengakuan baru bagi anggota kelas pekerja dan serikat pekerja, kesejahteraan sosial, kemandirian ekonomi, netralitas dalam Perang Dingin dan peran kuat militer. 25 Perón digulingkan dalam kudeta militer pada tahun 1955 dan melarikan diri dari negara itu. Namun, dukungan terhadap Perón tetap kuat dan serangkaian pemerintah militer gagal memadamkan dukungan ini. Kelompok-kelompok pemuda baru yang sebagian besar terdiri dari pelajar dan kelas pekerja, terinspirasi oleh Revolusi Kuba 1959, terus menuntut kembalinya Perón. Penindasan brutal atas pemberontakan rakyat di Córdoba pada tahun 1969 semakin meradikalisasi kelompok-kelompok ini, yang menuntun mereka untuk membentuk organisasi gerilya. Tekanan dari kelompok-kelompok ini dan gerakan buruh Peronis pada akhirnya cukup menekan militer untuk memungkinkan Perón kembali dari pengasingan. Ia menjabat sebagai presiden lagi dari 1973, tetapi meninggal karena serangan jantung pada tahun 1974.

Pada awal 1976, tentara telah mengalahkan sebagian besar gerilyawan, tetapi Jenderal Jorge Videla dan Laksamana Emilio Massera menginisiasi kudeta militer pada tanggal 24 Maret dan mulai untuk melenyapkan Perónisme, ideologi kiri, dan juga ideologi anti- imperialis nasionalis terkait. 26 Rezim militer baru memulai serangan dengan skala penuh terhadap gerilyawan, Peronis dan kaum kiri lainnya dengan istilah “Proses Reorganisasi Nasional.” 27 Mereka menyensor masyarakat sipil, menutup kongres, dan membersihkan serikat pekerja dan universitas serta kelompok oposisi potensial lainnya. Feierstein berpendapat bahwa ini adalah suatu kampanye terorisme negara yang begitu terkoordinir. 28 Proses ini dimulai dengan pembagian Argentina menjadi zona dan kelompok tugas militer dan polisi yang lantas menjalankan penculikan orang dan penahanan mereka di pusat-pusat penahanan rahasia di mana mereka disiksa lalu dibunuh. Mereka juga menggunakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Tentara membingkai represi dengan terminologi “perang melawan subversi” dan menandai kekerasan sebagai sesuatu yang memiliki dua sisi. Kelompok lain dalam masyarakat juga terlibat dalam represi, seperti Gereja Katolik dan pengadilan.

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 173

Orang-orang yang menjadi sasaran represi termasuk anggota organisasi gerilyawan bersenjata (kurang dari 1.000 orang), aktivis pelajar dan buruh, pengacara, jurnalis, guru dan elemen masyarakat lainnya yang telah berpartisipasi dalam sayap kanan dan sayap kiri Perónis juga gerakan sosial non-Perónis. Orang-orang dipilih berdasarkan “pilihan ideologis mereka, posisi mereka di tengah struktur ekonomi dan/atau komunitas serta hubungan kerja mereka.” 30

Jumlah orang yang dikonfirmasi terbunuh adalah 12.000, tetapi organisasi hak asasi manusia memperkirakan bahwa antara 15.000 dan

30.000 orang terbunuh.
31 Selain itu orang-orang dewasa yang dihilangkan ini, terdapat anak-anak dari para tahanan wanita yang hamil, yang diambil dari ibu mereka pada saat lahir dan seringkali dibesarkan oleh keluarga militer tanpa pengetahuan tentang identitas orang tua kandung mereka. 32

Militer Argentina dan Indonesia menyasar orang-orang yang aktif secara politis dan umumnya bersimpati terhadap perubahan revolusioner dalam masyarakat dan terhadap politik populis yang digerakkan para pemimpin karismatik seperti Perón dan Sukarno. Levy menggambarkan hal ini sebagai “represi total” terhadap orang-orang dan upaya “yang ingin menumbangkan tatanan kapitalis di Amerika Latin” yang terjadi di Argentina. 33 Hal ini sejalan dengan target penindasan di Indonesia, yang juga mencoba menumbangkan tatanan kapitalis di Indonesia. 34 Kampanye di Indonesia dan Argentina berciri mengankat isu penghilangan massal, yang memunculkan tuntutan terus-menerus akan penyelesaian, atau setidaknya, pengungkapan kebenaran atas apa yang terjadi pada mereka yang dihilangkan secara paksa.

Penegakan Keadilan di Argentina dan Indonesia

Perbedaan utama antara Indonesia dan Argentina adalah bahwa di Argentina beberapa bentuk protes dimungkinkan semasa rezim militer. Mulai April 1977, misalnya, sekelompok para ibu dari anak-anak yang hilang dengan berani mulai berkumpul berjaga dalam diam di tengah alun-alun Buenos Aires, Plaza de Mayo, setiap hari Kamis. Para Ibu dari Plaza de Mayo terus membuat diri mereka tampak di jalanan, membawa plakat berhiaskan foto dan nama anak-anak mereka, menuntut informasi, dan kadang menghadapi penolakan.

174 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Dalam aktivisme tersebut, mereka menekankan hilangnya anak-anak mereka, dan dalam beberapa kasus cucu mereka, dengan kata lain para korban represi. 36 Diana Taylor telah menggarisbawahi aspek performatif dari aktivisme mereka di mana para wanita, mengenakan tudung putih berbaris di depan umum membawa foto-foto anak-anak mereka di tengah ruang publik, berusaha mensosialisasikan ingatan traumatis mereka. 37 Di samping aktivisme, alasan penting lainnya bagi kejatuhan rezim adalah karena golongan militer Argentina gagal dalam perang melawan Inggris untuk memperebutkan Kepulauan Falkland pada tahun 1982. 38 Dalam posisi mereka yang melemah, para pemimpin militer bergegas untuk menerbitkan suatu dokumen yang membenarkan tindakan patriotik mereka dalam menyelamatkan negara dari teroris dan para pemberontak, sehingga menjustifikasi amnesti bagi diri mereka sendiri. 39

Warga Argentina memilih Raúl Alfonsin sebagai presiden pada tahun 1983 karena sikap tegasnya dalam hal perlunya pertanggungjawaban atas kejahatan hak asasi manusia dan pendirian teguhnya dalam menentang militer. Ia menanggapi tuntutan masyarakat akan penegakan keadilan dengan mengajukan undang-undang untuk membatalkan dekrit tentang amnesti dan membentuk Komisi Nasional terkait Penghilangan Orang (National Commission on the Disappearance of Persons/CONADEP) yang diawasi oleh warga negara terpilih. Komisioner mengumpulkan kesaksian para korban penahanan dan keluarga dari orang-orang yang hilang. Kerja komisi ini dihadiri oleh banyak orang dan diliput oleh media, sehingga mensosialisasikan pemahaman baru terkait represi sudah sejak awal dari periode transisi. Laporan terkait hal tersebut dirilis pada tahun 1984 bertajuk “Never Again” (Nunca Más) yang merinci dasar doktrin di balik represi, kelompok orang yang telah menjadi korban, bentuk penculikan dan penyiksaan, sifat terkoordinir dari tindakan represi dan juga lokasi-lokasi penahanan rahasia. 40 Ini adalah komisi kebenaran pertama di dunia. Namun, laporan itu memiliki beberapa batasan. Pertama, laporan itu didasarkan pada penyelidikan yang terbatas hanya 180 hari untuk memuaskan pihak militer. Kedua, laporan tersebut memberikan perkiraan awal bahwa 8.960 orang telah hilang. Namun, para penyintas dan organisasi hak asasi manusia berpendapat bahwa jumlah korban sesungguhnya jauh lebih besar.

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 175

Pemerintahan yang baru juga mendukung persidangan para pemimpin militer tetapi menghadapi perlawanan dalam prosesnya. Sejak awal, ruang lingkup dan target persidangan dibatasi. 42 Golongan militer terus menekan dan mengintimidasi para aktivis juga politisi. 43

Atas dasar inilah maka Presiden Alfonsín membatasi penuntutan hanya terhadap mereka yang paling bertanggung jawab atas penindasan. Pengadilan sembilan jenderal yang pernah bertugas selama represi menghasilkan lima dakwaan pada tahun 1985, termasuk Jenderal Videla dan Laksamana Massera. Faksi sayap kanan-jauh dari militer terdiri dari mantan pasukan komando, intelijen dan perwira tim operasi khusus, yang dikenal sebagai carapintadas, melakukan perlawanan dengan memberontak. Meskipun pasukan loyalis menghentikan pemberontakan, pemerintahan Alfonsin tunduk pada tekanan militer dan mengeluarkan undang-undang baru yang membatasi penuntutan di masa depan. 44 Inilah Full Stop Law tahun 1986 yang menetapkan tanggal berakhirnya periode di mana semua persidangan dilakukan, dan Due Obedience Law tahun 1987, yang membatasi setiap penuntutan hanya untuk para perwira bukan bawahan mereka.

Golongan militer Argentina terus mempertahankan pengaruh atas pemerintah sipil atas dasar dugaan hadirnya ancaman baru terhadap keamanan nasional. 45 Dalam suasana seperti ini, pada tahun 1990 presiden terpilih yang baru, Carlos Menem, memberikan grasi kepada para pemimpin militer yang dihukum pada tahun 1985 atas dasar “rekonsiliasi.” Organisasi hak asasi manusia dan para korban merespons dengan kebingungan, berpendapat bahwa rekonsiliasi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan bahwa negara tidak memiliki hak untuk memaafkan kejahatan yang dilakukan oleh negara. 46

Peringatan sepuluh tahun pengadilan pertama dan laporan Nunca Más juga peringatan dua puluh tahun kudeta menyebabkan perhatian baru pada represi yang terjadi, termasuk hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni militer yang mengakui kesalahan dan aktivisme yang bersemangat kembali. Pada 1995, mantan perwira angkatan laut Letnan Komandan Adolfo Scilingo, yang bertugas di Sekolah Mekanik Angkatan Laut yang terkenal kejam (ESMA), menuturkan pengakuan pada pengacara dari CELS (Centro de Estudios Legales y Sosial /Pusat Studi Sosial dan Hukum) terkait

176 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

praktik yang tersebar luas, yaitu melempar tahanan yang dibius dan telanjang dari pesawat ke laut sampai mati. 47 Pengakuan tersebut mengarah pada tuntutan-tuntutan dari CELS dan keluarga dari orang-orang yang hilang agar muncul upaya baru dalam “proses pengungkapan kebenaran dalam persidangan,” di mana para korban dapat menuntut atas dasar informasi yang diberikan oleh pelaku dalam persidangan terkait nasib-nasib dari orang-orang yang hilang. 48

Pengakuan militer paling terkenal datang dari Kepala Staf Umum Angkatan Darat, Martín Balza, yang secara terbuka mengakui bahwa angkatan bersenjata telah menyiksa dan membunuh mereka yang diculik serta mencuri harta benda para korban selama represi terjadi. 49

Pengakuan-pengakuan ini diikuti oleh gelombang penyangkalan dari golongan militer dan penegasan kembali peran mereka dalam “perang yang adil dan perlu.” 50 Meskipun demikian, mereka secara signifikan mengakhiri periode posisi militer yang seragam dan dikombinasikan dengan hari jadi yang mereka adakan untuk membangkitkan kembali tuntutan dari para aktivis akan kebenaran dan keadilan. Dalam konteks inilah H.I.J.O.S. mulai menambah momentum kelompok-kelompok aktivis seperti ibu-ibu dan nenek-nenek dari Plaza de Mayo juga CELS. 51

Di Indonesia, upaya untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia dari kasus 1965 hadir jauh setelah kekerasan terjadi, karena pemerintahan Presiden Suharto yang berlangsung selama tiga puluh dua tahun. Keseluruhan rezim Suharto, berlabel “Orde Baru,” didasarkan pada premis militer bersama dengan masyarakat menyelamatkan bangsa dari kaum “komunis.” Narasi bahwa kekerasan dibenarkan berulang kali disebarkan oleh rezim melalui media, buku pelajaran sejarah, monumen dan film propaganda yang disponsori negara. 52 Akan tetapi, tentara menyembunyikan peran mereka yang sebenarnya dalam kekerasan, dan mirip dengan militer Argentina, berusaha membuat diterimanya keyakinan bahwa kekerasan terjadi di tengah konteks dua pihak yang bertikai dalam “perang saudara.” 53 Akan tetapi, berbeda dengan kasus Argentina, kebanyakan orang Indonesia dan khususnya mereka yang secara langsung terkena dampak kekerasan terlalu takut untuk melakukan protes secara terbuka terhadap kekerasan ketika hal itu terjadi, karena takut dicap sebagai komunis dan kemudian dipenjara atau bahkan lebih buruk. Selain itu, ada bagian-bagian masyarakat seperti

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 177

organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang terkooptasi untuk berpartisipasi dalam kekerasan yang memiliki suatu kepentingan bersama dengan tentara dalam pembelaan tentang perlunya pembunuhan. 54

Rezim Suharto berakhir pada 1998 setelah meningkatnya tuntutan akan reformasi dan berbagai huru-hara di kota-kota besar. Akhir dari rezim yang berkuasa dalam waktu lama ini menghasilkan harapan besar akan adanya perubahan politik. Orang-orang yang selamat dari kekerasan pertama-tama berfokus pada orang yang telah dihilangkan dengan cara mendokumentasikan kuburan massal di seluruh Indonesia guna mengumpulkan bukti yang tak terbantahkan atas pembantaian massal. 55 Di bawah kepemimpinan presiden dari golongan sipil, Habibie dan Abdurrahman Wahid, militer secara resmi undur diri dari politik dan undang-undang baru untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia diperkenalkan.

Pada tahun 2000, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang No. 26, yang memungkinkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk menangani secara retroaktif pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Undang-undang tersebut memungkinkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), yang didirikan pada tahun 1993, untuk melakukan penyelidikan kejahatan tersebut dan setelahnya Jaksa Agung dapat memutuskan apakah pengadilan dan tuntutan khusus akan diadakan. 56 Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Ken Setiawan, terus saja ada masalah dalam hal dengan kualitas investigasi yang dilakukan oleh Komnasham dalam hal mengidentifikasi pelaku secara jelas, karena adanya tekanan yang datang dari militer. 57 Jaksa Agung juga telah menolak banyak investigasi berdasarkan alasan politik. Lebih jauh lagi, hanya dua kasus yang diajukan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc: kekerasan setelah referendum di Timor Timur (1999) dan penembakan para pengunjuk rasa muslim di Tanjung Priok (1984). Di setiap kasus, hanya perwira berpangkat rendah yang dijatuhi hukuman dan pada akhirnya semua hukuman mereka dibatalkan. Terkait kasus Timor Timur, dua belas terdakwa dibebaskan dan enam anggota militer junior lainnya dihukum, dengan putusan yang kemudian dibatalkan saat banding. Komandan tentara Indonesia saat itu, Jenderal Wiranto, yang didakwa oleh PBB pada tahun 2003 untuk kejahatan perang

178 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

58 terkait hal yang sama tidak menjadi sasaran bagi persidangan. Meskipun tentara dituntut mundur dari politik, masih terdapat resistensi yang kuat terhadap identifikasi publik apalagi hukuman bagi figur-figur tentara senior yang terkait dengan kasus-kasus HAM.

Aktivis hak asasi manusia pada awalnya berhasil melobi agar dibentuk sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pada tahun 2001 mereka telah menyiapkan rancangan undang-undang, dan UU No. 27 tahun 2004 disahkan untuk membantu mendirikan KKR. Meskipun demikian, Suparman Marzuki telah mengamati dengan seksama bahwa anggota angkatan bersenjata mengajukan keberatan atas adanya penekanan di dalam undang-undang terkait pengungkapan kebenaran, dan sebaliknya berargumentasi untuk menekankan pada proses rekonsiliasi, berbasis secara sempit pada prinsip Indonesia 59 sebagai bangsa utuh, di mana komunisme tetaplah dilarang. Sementara itu, para pembela hak asasi manusia menolak usulan amnesti bagi para pelaku dalam undang-undang. Ketika undang-undang tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau, pengadilan membatalkan seluruh undang-undang pada tahun 2006, 60 alih-alih merevisi beberapa bagian spesifik darinya. Berlainan dengan Argentina, maka, dalam masa transisi awal yang kritis ini kedua upaya untuk mengadili pejabat militer Indonesia dan pembuatan komisi kebenaran sama-sama gagal. Apa yang dapat direfleksikan ialah adanya “pakta impunitas” yang tidak resmi, suatu pemahaman antara pejabat pemerintah dengan kelompok militer bahwa golongan militer di Indonesia, terutama para mantan jenderal, akan tetap berada di atas hukum dan tidak dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran 61 di masa lalu.

Pada Januari 2008, mantan presiden Suharto meninggal tanpa harus mempertanggungjawabkan peran sentralnya dalam pembunuhan

  1. Karena ada beberapa elemen pembaharu dalam pemerintahan, seperti mantan aktivis HAM dan mahasiswa, masih ada beberapa dukungan dari pihak pemerintah guna melakukan investigasi terhadap kasus 1965. Hal ini menjelaskan mengapa nanti di tahun yang sama Komnasham dapat mulai menyelidiki kasus 1965. Komisaris Komnasham menghadapi ancaman langsung dan kurang didukung oleh militer selama investigasi. Pada 2012, Komnasham mengumumkan temuannya atas pelanggaran HAM berat termasuk di dalamnya pembunuhan, pembantaian, perbudakan, pemindahan paksa

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 179

dari suatu wilayah, pembatasan kebebasan fisik, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan seksual, dan juga penghilangan paksa. 62 Komisi ini mengaitkan tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi kepada Suharto sebagai mantan Pangkopkamtib dan kepada komandan militer lokal dan regional. 63

Komisi ini kemudian merekomendasikan baik investigasi lebih jauh oleh Jaksa Agung ataupun resolusi non-yudisial. Keputusan ini bisa mengantarkan pada pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atau penyelesaian non-yudisial jika disetujui oleh para penyintas. 64

Namun, Jaksaan Agung berikutnya berulang kali menyatakan bahwa bukti dalam laporan tidak memadai dan menolak untuk meneruskan proses dengan penyelidikan lebih lanjut.

Pada tahun yang sama ketika Komnasham mulai mengerjakan laporannya, aktivis Hak Asasi Manusia Indonesia membentuk KKPK berdasarkan konsensus bersama oleh anggota-anggota lintas organisasi yang melihat bahwa semua upaya penegakan keadilan terhenti, dan mungkin juga karena harapan yang terbatas akan seberapa jauh investigasi yang didorong komisi ini akan dapat berkembang lebih jauh mengingat pengalaman yang sebelumnya.

Di bagian ini saya akan membandingkan pelbagai pendekatan dan hasil dari aktivisme H.I.J.O.S. dan KKPK, mencermati perbedaan fokus terhadap impunitas seperti apa yang terjadi. Saya akan memeriksa bagaimana aktivis di kedua organisasi telah mengkonseptualisasikan apa yang mereka lakukan dan seperti apa tanggapan terhadap aktivisme mereka tersebut.

H.I.J.O.S. dan Strategi Pengungkapan Pelaku untuk Membongkar Impunitas
yang Masih Berlangsung di Argentina

Melanjutkan praktik aktivisme langsung yang dilakukan oleh para ibu dan nenek dari orang-orang yang hilang, anak-anak dari mereka yang hilang, aktivis politik dan para eksil membentuk

H.I.J.O.S. di Cordoba pada 1995. Singkatan hijos berarti anak-anak di dalam bahasa Spanyol, yang mencerminkan sebuah perubahan dalam generasi yang terlibat dalam aktivisme. Dalam surat terbuka pertama mereka, mereka menyatakan:

180 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Paguyuban ini lahir dari kesenyapan dan teror, dan ada upaya untuk membentangkan tabir pelupaan di atas sejarah negara kami. Kami bukan batu bata di dinding kesunyian. Kami ingin meruntuhkannya. Kami perlu mengetahui kebenaran atas sejarah kami untuk merekonstruksi identitas kami... Memulihkan ingatan dan mengetahui kebenaran ialah hal yang penting bagi masyarakat secara keseluruhan.65

Anggota-anggota dalam H.I.J.O.S. termasuk anak-anak hilang yang diambil dari ibu mereka yang ditahan saat mereka lahir. Banyak dari orang-orang ini baru menemukan masa lalu mereka beberapa dekade kemudian, sebagian besar disebabkan oleh aktivisme para ibu dan nenek Plaza de Mayo, yang berusaha untuk bersatu kembali dengan cucu mereka yang hilang. 66 Mengingat mereka telah tumbuh tanpa pengetahuan tentang sejarah keluarga mereka, para aktivis ini digerakkan oleh kenyataan langsung atas efek personal dari penyangkalan kebenaran. Anggota H.I.J.O.S., Victoria Donda Perez, misalnya, yang baru-baru ini menemukan identitasnya sebagai anak orang hilang, berbicara pada 2005 kepada kerumunan demonstran menanyakan di mana saudara-saudaranya berada. 67 Aktivis seperti Perez, dan begitupula para ibu dan nenek, menggunakan ingatan pribadi dan pengalaman mereka untuk mengadvokasi pentingnya kebenaran tentang masa lalu.

Dalam konteks adanya upaya mengakhiri perdebatan tentang penghilangan paksa, anggota H.I.J.O.S. menentang sikap bungkam ataupun pelupaan. Mereka mengadvokasi perlunya terus-menerus menjaga ingatan yang kokoh atas kekerasan, tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk masyarakat Argentina secara lebih luas. Munculnya H.I.J.O.S. juga terkait dengan apa yang dirasakan sebagai impunitas yang semakin berurat-berakar, sebagaimana dibuktikan, misalnya, dengan seringnya muncul mantan penyiksa yang dikenal di media dan kehidupan publik, bahkan sebagai politisi. 68

Ketika memulai aktivisme mereka, para anggota H.I.J.O.S. berpikir secara kreatif tentang bagaimana cara mereka bisa menjaga memori atas kekerasan tetap hidup di benak orang Argentina. Karena perhatian utama mereka pada tuntutan hukum terhadap pelaku yang tidak ditindaklanjuti, mereka memutuskan untuk berfokus pada

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 181

upaya mengekspose orang-orang yang mereka sebut sebagai represores atau penindas, yang terus hidup dalam masyarakat tanpa adanya sanksi. Para aktivis memulai pekerjaan mereka dengan menyelidiki orang-orang yang diidentifikasi oleh para korban sebagai para penindas. Mereka pergi ke lingkungan tempat tinggal para terduga pelaku untuk mencari tahu lebih banyak tentang tersangka, dan untuk mendiskusikan masa lalu mereka dengan penduduk setempat. Berdasarkan kolaborasi awal dengan kelompok seniman jalanan, mereka mengembangkan pendekatan berbasis tontonan. Mereka menempatkan penanda di sekitar lingkungan tersangka dan kemudian mengadakan pertunjukan di jalanan dengan apa yang disebut escrache—yang berarti upaya pengungkapan yang melucuti pelaku dari anonimitas mereka. Para pemain escrache bernyanyi dan menari dengan gaya khas lingkungan kelas pekerja dan membacakan pidato tentang kejahatan tersangka.

Seperti para ibu-ibu, mereka menggunakan foto sebagai cara untuk mengingatkan para penonton tentang orang-orang yang hilang dan juga sebagai cara mengidentifikasi penindas di depan umum. 70

Melanjutkan pola intimidasi militer sebelumnya terhadap para aktivis, orang luar terkadang menyusup ke dalam escrache dan mendorong terjadinya kekerasan di dalam protes guna mencoreng nama baik

H.I.J.O.S.. Maka anggota H.I.J.O.S pun semakin waspada guna mencegah hal semacam itu terjadi.
71

Menjelang escrache, para aktivis mensosialisasikan tujuannya dan menginformasikan kepada masyarakat setempat tentang sejarah para penindas yang tinggal di dekat mereka. Pada tahun 2002, misalnya, H.I.J.O.S. memanggungkan escrache skala besar di luar gedung apartemen Juan Luis Donocick, yang bertugas sebagai komisaris polisi dan sebagai penjaga di pusat penahanan selama kediktatoran. 72 Dalam beberapa bulan sebelum escrache, anggota

H.I.J.O.S. membagikan informasi melalui pelbagai pamflet tentang Donocick dan apa yang telah dilakukannya selama kediktatoran, dan mengingatkan penduduk setempat akan escrache. Seorang anggota panitia penyelenggara menjelaskan bahwa escrache “adalah cara untuk mencela impunitas yang para pelaku genosida.” Akivis
H.I.J.O.S. lain dan seorang gadis yang kehilangan orang tuanya beralasan bahwa, “tanpa adanya vonis legal,” escrache ialah bentuk “hukuman sosial.” Dengan ini ia bermaksud menunjukkan bahwa

182 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

H.I.J.O.S. bertujuan untuk secara sosial menghukum para pelaku dengan mendorong masyarakat agar mengucilkan mereka. Dengan cara ini aktivis H.I.J.O.S membuat “rumah para penindas sendiri menjadi penjara.” Aspek dari escrache inilah yang telah menyebabkan beberapa orang menggambarkan cara ini sebagai keadilan berbasis pengadilan massa.
73 Namun aktivis H.I.J.O.S. menekankan bahwa tujuan mereka bukanlah kekerasan, melainkan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang melakukan kekerasan massal. 74 Tampaknya ada reaksi bermacam-macam terhadap escrache di lingkungan tersebut, dengan beberapa orang mengambil pamflet, berhenti untuk mendengarkan sejenak dan mengekspresikan keterkejutan bahwa para penindas tersebut tinggal sangat dekat dari tempat tinggal mereka. Sementara yang lain, meski mendukung intensi gerakan ini, tidak yakin apa yang dilakukan oleh escrache akan membuahkan hasil. Beberapa penduduk setempat mengambil pamflet tetapi tidak berhenti untuk mendengarkan penjelasannya; sedangkan yang lain terlihat seperti menghindari para aktivis, mungkin juga karena rasa takut. 75

Pada hari escrache, lingkungan itu dihiasi dengan berbagai papan tanda yang mencela para penindas, poster-poster yang menampilkan foto dan alamat dari Donocick, dan sebuah mural di taman setempat menggambarkan pusat penahanan tempat ia bekerja. 76

Para tetangga sadar atas adanya escrache karena dentuman keras drum dan pemakaian megafon saat prosesi di jalanan. Mereka membuka jendela, duduk di balkon untuk mendengarkan atau bergabung dalam prosesi. Seorang pembicara memuji para nenek karena inspirasi mereka, dan secara langsung menghubungkan dengan perjuangan untuk keadilan tersebut dengan perjuangan H.I.J.O.S. Bagian dari kerumunan, yang tampaknya campuran anggota H.I.J.O.S. dan penduduk setempat, meneriakkan, “Waspada, waspadai tetanggamu, ada seorang pembunuh yang tinggal di sebelahmu,” saat mereka bergerak semakin dekat ke rumah Donocick. 77 Sejumlah aktivis kemudian menyampaikan pidato yang menyerukan untuk mengingat orang-orang yang hilang dan mengutuk mereka yang bertanggung jawab atasnya. Selagi polisi anti huru hara bersenjatakan tongkat dan perisai plastik menjaga bangunan di belakang pagar sementara yang dipasang, para demonstran menuliskan nama Donocick di trotoar dengan cat kuning, menyebutnya sebagai penindas, lantas membubarkan diri. Seorang aktivis berkomentar bahwa efek nyata

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 183

dari tindakan itu hanya akan dirasakan setelah aktivitas itu terjadi, melalui respons masyarakat terhadap orang ini. 78 Asumsi yang tampaknya menyokong pernyataan ini ialah bahwa masyarakat akan berpartisipasi dalam penciptaan sanksi sosial bagi pria tersebut. Mengingat bahwa ia tidak memiliki kesempatan untuk membela diri, dan kemungkinan campur tangan dari keluarganya, hal ini tampaknya berlebihan. Tujuan yang lebih umum, bagaimanapun juga, ialah untuk meningkatkan kesadaran dan karenanya menciptakan tuntutan yang lebih besar atas keadilan dengan menjadikan penindas yang bebas ini sebagai simbol impunitas berkelanjutan bagi kejahatan masa lalu di Argentina.

Pertunjukan escrache adalah metode penolakan sosial yang dirancang untuk mengungkap bahwa pelaku kekerasan terus hidup di tengah masyarakat berbekal impunitas. Taylor memandang escrache sebagai turunan dari politik berbasis protes yang dilakukan oleh ibu-ibu di Plaza de Mayo dan menunjukkan bahwa mereka juga “memperlihatkan trauma abadi yang diderita oleh keluarga dari orang-orang yang dihilangkan dan juga diderita oleh bangsa secara keseluruhan.” 79 Terlepas dari beberapa kritik atas pendekatan konfrontatif mereka, Seidel percaya bahwa aktivis H.I.J.O.S. dapat menuliskan ulang “genosida Argentina… ke dalam narasi sejarah nasional.” 80 Khususnya, H.I.J.O.S. berusaha untuk menantang klaim yang menganggap represi sebagai sebuah perang dua pihak (teori dua setan), sebagai gantinya berpendapat bahwa ini ialah terorisme negara. Druliolle telah menyarankan bahwa melalui escrache, para aktivis mengubah “memori menjadi seruan mobilisasi untuk membela semua hak asasi manusia pada masa kini.” 81 Seorang putri dari orang tua yang hilang menyatakan pada tahun 2002: “kita melihat militansi sebagai cara untuk mengusir rasa sakit, untuk mengubah rasa sakit menjadi kekuatan yang luar biasa.” 82 Harapan gadis ini adalah untuk menciptakan gerakan yang lebih luas bagi perubahan.

Setelah delapan tahun escrache dan kesinambungan dari berbagai bentuk aktivisme lainnya, Argentina memilih Néstor Kirchner sebagai presiden pada tahun 2003. Ini mencerminkan keinginan kuat sebagian masyarakat akan adanya keadilan yang lebih jauh, karena Kirchner, yang dianiaya oleh militer selama represi, memiliki komitmen terkait tujuan ini. Ia adalah pensiunan anggota

184 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

militer yang bertugas selama represi dan berhasil mendorong kongres nasional untuk menganulir undang-undang mengenai amnesti pada 1986 dan 1987. 83 Beberapa langkah yang diambil oleh Kirchner ialah hasil upaya para aktivis. Pembatalan undang-undang amnesti, misalnya, adalah produk dari pekerjaan pengacara yang terus-menerus di CELS. 84 Sebagai respons dari upaya kelompok aktivis untuk mengecam deskripsi kekerasan sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dua belah pihak, Kirchner menerbitkan kembali laporan Nunca Más dengan prolog baru di mana kekerasan sekarang digambarkan sebagai bentuk terorisme negara. 85 Bersandar pada upaya para aktivis untuk mengenang situs-situs kekerasan, Kirchner meresmikan Arsip Memori Nasional untuk melestarikan kesaksian para penyintas dan mengabadikan pusat penyiksaan yang terkenal kejam, ESMA. 86

Tentu saja tidak mungkin untuk mengaitkan semua tindakan Kirchner dengan kerja-kerja H.I.J.O.S. Kelompok aktivis lain mengadopsi pendekatan yang berbeda, termasuk upaya dalam mengenang masa lalu, yang secara terus-menerus dilakukan untuk menjaga memori kediktatoran tetap hidup di tengah periode amnesti. Di luar upaya yang berkaitan dengan memori, aspek-aspek lain dari budaya politik Argentina memungkinkan aktivisme yang lebih berhasil. Kathryn Sikkink, misalnya, telah menyoroti dasar yang luas dari aktivisme sosial di Argentina; sumber daya yang memadai dari sebagian besar aktivis, mengingat banyak yang datang dari latar belakang kelas menengah kota; tradisi kuat advokasi hukum dan juga “peradilan”; masyarakat sudah terbiasa dengan perbedaan dan persaingan pandangan politik sehingga mereka tidak mudah untuk berkompromi. 87 Dua proses penting lainnya memungkinkan Argentina untuk mengatasi budaya impunitas ialah komitmen terhadap reformasi hukum dan peningkatan kontrol sipil atas militer. 88

Kontribusi unik dari H.I.J.O.S., bagaimanapun juga, ialah fokus pada kenyataan bahwa sementara anggota keluarga orang-orang yang hilang terus menderita, mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan tersebut dapat terus menjalani hidup mereka dengan bebas dan tanpa tuntutan. Dengan pergi ke lingkungan mereka dan mensosialisasikan sejarah mantan “penindas,” juga melalui perhatian media atas pertunjukan tersebut, aktivisme mereka membawa realitas impunitas menjadi perhatian dari warga Argentina dalam kehidupan

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 185

sehari-hari. Dengan melakukan itu, mereka mencoba membangun konsensus tentang perlunya keadilan hukum lebih lanjut. Pada 2005, Kirchner memutuskan untuk melanjutkan peradilan semua orang yang bertanggung jawab atas kekerasan. Anggota H.I.J.O.S. memutuskan untuk terus mendukung korban selama persidangan sebagai cara untuk mempublikasikan lebih jauh trauma yang masih dirasakan oleh korban sehingga persidangan akan memiliki dampak yang lebih luas kepada publik. 89

Seperti yang dikemukakan Kathryn Sikkink, inovasi Argentina dalam rangka penanganan kembali kejahatan hak asasi manusia berkontribusi secara signifikan terhadap “riak keadilan” internasional, sebuah perubahan global menuju pertanggungjawaban yang lebih besar atas kejahatan hak asasi manusia. 90 Dari tahun 1990 khususnya, ada perhatian yang tumbuh dari PBB, misalnya, terhadap impunitas dan dampaknya terkait norma-norma hak asasi manusia internasional. 91

Lebih lanjut, tak jauh dari periode waktu yang sama dengan persidangan yang dimulai lagi di Argentina, Komisi Hak Asasi Manusia PBB memperbarui prinsip-prinsip perlindungan dan promosi hak asasi manusia melalui aksi memerangi impunitas. 92 Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan tuntutan aktivis Argentina dan aktivis Amerika Latin lainnya khususnya berkaitan dengan hak-hak hukum korban atas kebenaran dan keadilan; kewajiban negara untuk membuka arsip dan menyimpan kesaksian; dan perlunya mereformasi institusi negara yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Merefleksikan peningkatan aliran global gagasan-gagasan ideal terkait hak asasi manusia antar komunitas aktivis transnasional, banyak dari prinsip-prinsip ini yang kemudian diambil dan dipakai dalam aktivisme di Indonesia.

KKPK dan Strategi Penekanan Dampak Impunitas di Indonesia

Sejak jatuhnya rezim Suharto pada tahun 1998, penyintas kekerasan tahun 1965 bersama aktivis hak asasi manusia telah berkampanye menuntut keadilan terkait kasus pada masa lalu ini. Setelah bertahun-tahun dilakukan inisiatif skala kecil oleh LSM di tingkat akar rumput dan skala nasional untuk menanggapi kasus 1965, pada 2008 para aktivis Indonesia dari empat puluh tujuh organisasi

186 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

termasuk paguyuban penyintas membentuk koalisi besar yang disebut Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK). KKPK mencakup organisasi yang memperjuangkan penyelesaian banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kasus-kasus kekerasan berskala besar lain yang dilakukan oleh militer di provinsi-provinsi yang bergejolak seperti Aceh, Papua dan Timor Leste (yang sebelumnya Timor Timur dan diduduki Indonesia antara 1975 hingga

1999). 93 Dibandingkan dengan Argentina, anak-anak dari individu-individu yang dibunuh atau dipenjara tidak terwakili secara kuat di antara aktivis di KKPK untuk kasus 1965, kemungkinan besar karena stigma dan diskriminasi yang masih berlangsung terhadap mereka yang dicap “komunis.” Menurut Wahyuningroem, seorang aktivis KKPK dan juga peneliti, salah satu fungsi terpenting KKPK adalah sebagai jembatan antara inisiatif peradilan lokal dan nasional yang pada akhirnya juga menggabungkan fokus pada pencarian kebenaran dengan “bentuk keadilan lain, baik retributif maupun restoratif.”
94

Mengingat rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum, tujuan awal KKPK ialah untuk mendorong pembentukan Komisi Kebenaran di Indonesia. Memanfaatkan jaringan mereka dengan mantan aktivis yang sekarang bekerja di pemerintahan, mereka bekerja bersama untuk menyusun undang-undang yang direvisi untuk mengadakan KKR. 95

Setelah lobi yang sukses, pada akhir 2010 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempresentasikan rancangan undang-undang KKR yang baru – yang mengecualikan ketentuan amnesti – kepada presiden Indonesia yang sedang menjabat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY adalah seorang pensiunan jenderal militer dan menantu mantan komandan RPKAD Sarwo Edhie yang memimpin kampanye untuk “menumpas komunis” di Jawa Tengah. Sang presiden tidak menyerahkan rancangan undang-undang ke DPR untuk dipertimbangkan. 96 Sebaliknya, ia menugaskan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan anggota dewan penasihat presiden untuk mencari format baru untuk menangani hak asasi manusia. Pada 2012, tahun di mana laporan Komnasham selesai, ada kabar tentang rencana permintaan maaf presiden atas semua kejahatan hak asasi manusia masa lalu, tetapi karena tekanan dari militer dan organisasi lain yang terlibat dalam kasus 1965, rencana ini tidak terlaksana.

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 187

Sambil mencari jalan hukum bagi keadilan, organisasi anggota KKPK terus mencoba berbagai bentuk inisiatif memori, sebagian besar berfokus pada pengungkapan kebenaran terkait dengan tragedi

  1. Anggota JPIT di Indonesia Timur, misalnya, yang berfokus pada pengerjaan sejarah lisan di antara penyintas wanita, menghasilkan buku pertama untuk menggali pengalaman para wanita dan peran Gereja Kristen di wilayah ini terkait kekerasan yang terjadi.
    98 Fakta bahwa para peneliti berasal dari gereja tampaknya membuat penelitian ini dapat berlangsung. Pendekatan yang hati-hati dalam bekerja sama dengan komunitas yang terlibat merupakan ciri dari berbagai upaya anggota organisasi dalam KKPK. Dibandingkan dengan kerja

H.I.J.O.S., upaya untuk mengingat kekerasan yang terjadi di Indonesia sebagian besar berfokus pada korban daripada pelaku, mungkin juga karena pengaruh dari kelompok pelaku di tengah masyarakat disadari masih besar. Dua pengecualian untuk ini adalah film Jagal (The Act of Killing) pada tahun 2012 dan edisi khusus majalah Tempo, yang keduanya berfokus pada upaya pengungkapan pelaku, yang umumnya sebagai jagal, atau algojo*. Jagal*, yang disutradarai oleh warga negara Amerika Joshua Oppenheimer dan Christine Cynn juga sutradara Indonesia anonim, berpusat pada pemeragaan pembunuhan oleh algojo yang begitu bangga atas tindakannya, Anwar Kongo, juga rekannya dari Pemuda Pancasila, di kota Sumatera Utara, Medan. Film ini mendorong Tempo menerbitkan edisi khusus tentang mantan algojo baik dari Pemuda Pancasila dan Nahdlatul Ulama.
99 Di dalam dua inisiatif ini, mantan algojo secara efektif menampakkan diri dengan menyetujui untuk diwawancarai. Dengan cara ini, Jagal dan Tempo melakukan fungsi yang sama dengan escrache di Argentina terkait pengungkapan impunitas. Namun demikian pejabat senior organisasi sipil yang anggotanya memberikan kesaksian dalam film dan majalah itu marah dan mengancaman para pembuat film dan jurnalis atas tuduhan mereka telah keliru dalam menampilkan organisasi mereka. 100

Sadar akan sensitivitas yang berkembang di tengah masyarakat, anggota KKPK berupaya mengekspos impunitas melalui pendekatan yang berbeda. Dalam konteks kegagalan sistem peradilan di Indonesia sejauh ini terhadap kasus-kasus hak asasi manusia lainnya, mereka tidak segera menuntut pengadilan terhadap mantan pemimpin militer

188 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

atau sipil. Sebaliknya, pada 2013 mereka secara independen memutuskan untuk menginisiasi “Tahun Kebenaran” untuk menjalankan beberapa fungsi dari komisi kebenaran yang resmi. Audiensi diadakan di Jakarta, Kupang, Aceh, Papua, Palu dan Solo yang berfokus pada pengungkapan kebenaran tentang beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia dan memasukkan pula liputan tentang pembunuhan, pemenjaraan, kerja paksa serta kekerasan seksual dalam kasus 1965. Di setiap forum publik, para penyintas diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian panjang lebar tentang pengalaman pelecehan yang mereka alami sebagai cara “mengganti dan membatah narasi resmi negara,” di mana mereka dibuat tidak tampak. 101 Dalam proses ini, KKPK berusaha mengungkap bagaimana pola kekerasan umumnya terjadi dalam kasus 1965 telah berulang kali dilakukan oleh pihak pasukan pengamanan. 102

“Tahun Kebenaran” dirancang untuk memberikan pengakuan publik terhadap para korban dan untuk mencari solusi bagi penderitaan mereka yang terus berlangsung. Audiensi bertujuan untuk memperjelas dampak terhadap korban dari pelbagai kasus yang tidak terselesaikan dan memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia. 103 Untuk memberikan legitimasi lebih lanjut pada audiensi, dan meniru basis Komisi Kebenaran Argentina, para aktivis memilih Dewan Warga yang terdiri dari orang Indonesia yang dihormati mewakili lembaga agama dan pendidikan, serta pejabat pemerintah terpilih juga aktivis hak asasi manusia, untuk mendengarkan kesaksian-kesaksian tersebut. 104 Mereka membuka sebagian besar forum tersebut untuk masyarakat umum, menyiarkan langsung dan mengunggah video pendek dari kesaksian dan studi kasus ke YouTube. 105

Penekanan pada pengungkapan kebenaran juga didasarkan pada proses belajar dari negara lain. KKPK menyatakan terinspirasi dari para aktivis di Brasil, Irak, Guatemala dan negara–negara lain yang telah mengambil inisiatif untuk “menentang pelupaan dan menuntut kebenaran serta keadilan.” 106 Mereka juga merujuk pengakuan dalam prinsip-prinsip PBB yang telah disebutkan sebelumnya, tentang hak atas kebenaran “tanpa harus menunggu keputusan dari mekanisme peradilan.” Slogan “melawan lupa” menjadi semakin menonjol dalam aktivisme selama periode ini. Anggota KKPK terus bekerja

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 189

dalam berbagai proyek-proyek yang terkait dengan memori, termasuk sebuah kompetisi yang berjudul “re(i)novasi memori” yang menarget orang-orang muda yang diminta untuk menggunakan kreativitas mereka untuk memberikan makna baru pada kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. 108

Pemilihan waktu “Tahun Kebenaran” sangat penting. Presiden Yudhoyono sedang mengakhiri masa jabatan periode keduanya dan dua kandidat yang bertarung dalam pemilihan umum presiden 2014 ialah gubernur Jakarta yang relatif muda dan juga mantan walikota Solo, Joko Widodo, yang berasal dari latar belakang sipil, dan pensiunan Komandan Pasukan Khusus, Prabowo Subianto, yang terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi di Indonesia pada 1997 hingga 1998. Para aktivis begitu menyadari bahwa pemilu 2014 dapat menjadi saksi bagi terpilihnya kandidat yang cenderungan akan lebih jauh mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Meskipun beberapa aktivis tetap mendukung Prabowo, yang lain percaya bahwa mengingatkan masyarakat akan banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terselesaikan tetaplah sangat mendesak.

Seperti H.I.J.O.S., aktivis KKPK memposisikan pekerjaan mereka sebagai bagian dari upaya untuk membentuk kembali masyarakat. Laporan yang mereka tulis setelah kesimpulan dari sidang, misalnya, berjudul “Menemukan Indonesia Kembali” dan didasarkan pada premis bahwa

...Dua windu sejak reformasi, bangsa Indonesia masih belum mampu membebaskan diri dari belenggu kekerasan yang mengungkung sejak rezim otoriter Orde Baru. Tembok- tembok pengingkaran masih berdiri tegak dan melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan atas nama bangsa Indonesia.109

Khawatir atas kritik yang terus berlangsung terhadap aktivisme para penyintas terkait kekerasan 1965, dan mungkin juga meningkatknya kritik global terhadap adopsi yang otomatis atas apa yang disebut “langkah-langkah keadilan internasional,” 110 KKPK dengan hati-hati membingkai pekerjaan mereka sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan nilai-nilai yang menopang fondasi bangsa Indonesia. Secara khusus, mereka memberikan alasan tentang

190 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

perlunya komitmen bangsa untuk menegakkan jaminan dalam konstitusi dan perundangan di Indonesia terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. 111

Laporan KKPK 2014 memberikan rekomendasi komprehensif tentang cara menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Di antara langkah-langkah lain, mereka menuntut dilakukannya: penyelesaian yang efektif atas kasus-kasus hak asasi manusia yang sudah diselidiki oleh Komnasham, termasuk di dalamnya putusan pengadilan konklusif; reformasi dan peningkatan kapasitas lembaga hukum di Indonesia yang berurusan dengan hak asasi manusia; mekanisme yang efektif bagi pengungkapan kebenaran sebagai dasar rekonsiliasi; peringatan untuk mempromosikan kesadaran yang lebih besar tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu; reparasi, rehabilitasi dan perlindungan korban; juga reformasi dalam sektor keamanan berkaitan dengan pelatihan hak asasi manusia dan sanksi atas pelanggaran sehingga korban mendapat kepastian tidak akan terjadi pengulangan. 112 KKPK secara luas menyebarluaskan laporan tersebut untuk mensosialisasikan banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan maupun nilai-nilai hak-hak asasi manusia.

Konsisten dengan komitmen mereka untuk bekerja dengan lembaga pemerintah, KKPK juga menyerahkan salinan laporan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, negarawan senior Sidarto Danusubroto. Saat menerima laporan, Danusubroto berjanji untuk mendesak pemerintah mengambil langkah nyata demi menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. 113 Pada akhir 2014, dengan diangkatnya Joko Widodo sebagai presiden dan janjinya sebelum pemilihan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, para aktivis berharap akan adanya terobosan.

Tidak ada indikasi adanya respons langsung untuk menanggapi laporan KKPK. Mengikuti anjuran Presiden Jokowi, pada Mei 2015, Jaksa Agung merekomendasikan sebuah prakarsa rekonsiliasi alternatif yang akan diputuskan oleh komite yang terdiri dari lima belas orang, termasuk perwakilan dari militer dan polisi – dua organisasi yang terlibat dalam kekerasan 1965. 114 Baik pendekatan maupun komposisi dari komite tersebut tidak dapat diterima dengan baik oleh para aktivis.

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 191

Peringatan lima puluh tahun pembantaian 1965 ditandai oleh suasana yang tegang, mungkin karena ekspektasi, seperti dalam kasus Argentina, yang disokong emosi juga tuntutan akan keadilan yang meninggi. Ada beberapa upaya untuk memperingati peringatan kelima puluh tahun itu, tetapi perwakilan pemerintah berulang kali menghentikan acara yang mungkin menarik terlalu banyak perhatian. Polisi lokal, misalnya, mengancam akan membatalkan izin atas festival yang telah populer secara internasional Ubud Writers’ and Readers’ Festival yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2015 jika penyelenggara tidak membatalkan tiga sesi—peluncuran buku dan pameran foto yang terkait dengan kekerasan 1965, begitu pula pemutaran film pelengkap dari Jagal dan Senyap. 115

Memanfaatkan momen peringatan lima puluh tahun tragedi 1965 dan mendasarkan diri pada keyakinan akan tiadanya upaya lebih lanjut dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus 1965, beberapa aktivis KKPK di bawah kepemimpinan pengacara Hak Asasi Manusia Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, memutuskan untuk mengadakan Pengadilan Rakyat Internasional (PRI) – International People's Tribunal (IPT) di Den Haag. Meski diawasi oleh panel pakar hak asasi manusia internasional, termasuk pula hakim, PRI tidak memiliki bobot hukum formal. Mirip dengan “Tahun Kebenaran,” bertujuan untuk mencatat berbagai pelanggaran hak asassi manusia dalam kasus 1965. 116 Namun, PRI juga bertujuan untuk mengaitkan tanggung jawab atas kekerasan secara langsung ke negara Indonesia dan menggunakan latar internasional demi menuntut keadilan bagi para korban.

Pengadilan di bulan November mendapatkan sorotan yang luas dari media Indonesia dan internasional. Termasuk di dalamnya kritik keras dari pejabat Indonesia yang mengatakan bahwa masalah tersebut seharusnya tidak boleh ‘diinternasionalkan’ karena berpotensi membawa kasus tersebut ke pengadilan internasional atau pun menggunakan tekanan eksternal untuk melobi pemerintah Indonesia. 117 Meskipun beberapa aktivis termasuk anggota KKPK lainnya tidak mendukung pengadilan dan takut akan dampaknya pada aktivisme di Indonesia, tampaknya langkah yang diambil tepat, karena perhatian internasional yang dihasilkannya, pemerintah Indonesia ditekan untuk mempercepat tanggapannya terhadap pelanggaran HAM masa lalu. Seperti dalam kasus escrache di Argentina, modus

192 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

aktivisme yang lebih demonstratif dalam mengungkap impunitas ini, memperlihatkan konflik nyata antara pemerintah dan aktivis hak asasi manusia juga para penyintas atas kasus tersebut dalam hal perlunya pengakuan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Pada April 2016, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, perwakilan pemerintah termasuk tokoh militer senior mendukung diskusi publik tentang peristiwa 1965 dan mengusulkan metode untuk menyelesaikan masalah masa lalu ini. Di sinilah pekerjaan KKPK tampak memberi dampak dalam mempengaruhi pemikiran dari beberapa pensiunan perwakilan pasukan bersenjata yang lebih progresif. Salah satu penyelenggara utama simposium, misalnya, adalah Sidarto Danusubroto, yang saat itu bertugas sebagai dewan penasihat presiden. Penyelenggara lain yang menjadi kunci adalah pensiunan Letnan Jenderal Agus Widjojo yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Warga Negara selama “Tahun Kebenaran.” Widjojo, putra salah satu jenderal yang diculik dan dibunuh oleh anggota Gerakan 30 September, telah terlibat dalam upaya sebelumnya melalui Solidaritas Anak Bangsa untuk mendamaikan anak-anak dari konflik politik Indonesia. Terlepas dari isu ini, ia dikenal sebagai seorang pembaru militer.

Anggota KKPK juga berpartisipasi dan memberikan komentar kritis sepanjang simposium. Koordinator KKPK, Kamala Chandrakirana, memberi tahu hadirin fakta bahwa selama dua puluh tahun sudah ada “kerja yang demikian keras dan konsisten yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan komunitas korban.” 118 Ia mengkritik penekanan dalam simposium tentang rekonsiliasi sebagai titik awal untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu dan sebagai gantinya mempresentasikan strategi yang diusulkan KKPK guna menyelesaikan kejahatan HAM masa lalu. Ini terdiri dari enam pilar penting berdasarkan hak yang telah dijamin dalam konstitusi Indonesia: (1) integritas Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum; (2) tentang kebenaran dan pengakuan; (3) rehabilitasi ekonomi dan sosial para korban; (4) pendidikan dan dialog yang mengarah ke rekonsiliasi; (5) pembaruan kelembagaan dan perubahan kebijakan; dan juga (6) partisipasi korban dalam semua upaya untuk menyelesaikan kasus sebelumnya. Perwakilan lainnya dari kelompok anggota KKPK, seperti Elsam,

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 193

Syarikat dan Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Palu, juga berpartisipasi dalam simposium.

Meskipun KKPK melangkah lebih jauh ke depan terkait strategi yang disarankan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia masa lalu daripada Widjojo, setidaknya tampak telah terjadi penyempitan perbedaan pandangan antara beberapa pejabat pemerintah dan para aktivis KKPK terkait bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Widjojo, misalnya, menuntut tentang perlunya membangun masyarakat baru di Indonesia; perlunya inisiatif-inisiatif gabungan dari masyarakat sipil dan pemerintah; perlunya reformasi kelembagaan; perlunya pengungkapan kebenaran; dan perlunya reparasi serta kompensasi bagi korban. 120

Mengingat latar belakang militernya, yang disampaikan ini merupakan tanggapan yang signifikan. Namun yang penting dan secara potensial sulit dipecahkan ialah perbedaan terkait pandangannya bahwa semua pihak harus memulai dengan dasar rekonsiliasi sebagai permulaan, bukan hasil akhir dari proses ini. Konsisten dengan sikap militer sebelumnya, ia juga menolak perlunya pertanggungjawaban legal. Sementara itu, di samping pandangannya yang lebih akomodatif, mantan komandan pasukan RPKAD dan pensiunan jenderal, Sintong Panjaitan, yang bertugas pada tahun 1965, menolak tuduhan terhadap militer terkait kejahatan dan meragukan semua perkiraan korban tewas yang diterima. 121 Namun demikian dalam penutupan simposium, mantan kepala polisi Sidarto Danusubroto merekomendasikan rehabilitasi penuh bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia dan pemulihan hak-hak mereka. Ia juga tegas mengakui keterlibatan negara Indonesia dalam kekerasan. 122

Menteri Panjaitan menunjuk tim yang terlibat dalam simposium untuk merumuskan rekomendasi tentang cara menyelesaikan kasus

  1. Tim tersebut menyelesaikan laporan mereka dalam waktu dua bulan dan mengirimkannya ke menteri untuk dipertimbangkan.
    123

Meskipun demikian, saat itu, para pensiunan jenderal militer telah mengadakan simposium alternatif untuk menantang simposium pertama dengan dasar, bahwa dalam pandangan mereka, simposium pertama itu menyajikan terlalu banyak versi sejarah. Rekomendasi dari simposium pertama tersebut belum jadi diumumkan. Sementara itu, posisi Panjaitan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

194 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

digantikan pensiunan Jenderal Wiranto, yang, sebagaimana dijelaskan di sebelumnya, telah didakwa oleh PBB atas kejahatan terhadap umat manusia di Timor Timur. Meskipun perkembangan semacam ini membuat para aktivis dan korban pelanggaran masa lalu marah, kita dapat menyimpulkan bahwa fokus terhadap upaya mengingat tahun 1965 dan fokus khusus dari anggota KKPK pada impunitas terus mendesak pemerintah yang sangat enggan untuk setidaknya mendiskusikan dan melanjutkan negosiasi terkait cara mengatasi masa lalu ini. Setelah menempati posisi barunya sebagai menteri, Wiranto merasakan perlunya untuk menangani kasus-kasus HAM masa lalu. Namun, ketika, pada Januari 2017 ia mewarkan Dewan Kerukunan Nasional yang baru, yaitu menangani pelanggaran di masa lalu hanya melalui diskusi dan musyawarah, aktivis dari organisasi anggota KKPK dari organisasi Kontras melaporkannya ke ombudsman karena mengabaikan kewajiban konstitusional, termasuk persyaratan untuk berkonsultasi dengan orang yang menjadi korban dalam merumuskan penyelesaian. 125

Kesimpulan

Perbandingan yang saya lakukan atas aktivisme terkait dengan represi politik pada pertengahan 1960-an dan pertengahan 1970-an di Indonesia dan Argentina menunjukkan beberapa perbedaan dan persamaan di dalam kedua kasus tersebut. Kesamaan pertama adalah terus berlangsungnya pengaruh militer di kedua negara yang menghalang-halangi upaya penegakan keadilan. Kesamaan lainnya adalah aktivisme yang begitu tabah yang diarahkan pada upaya mengingatkan masyarakat tentang pengalaman para korban pelanggaran hak asasi manusia dan dampak dari impunitas berkelanjutan yang terjadi. Perbedaan utamanya ialah bahwa di Argentina, karena aktivisme yang terus menerus terjadi sepanjang kediktatoran, ada wujud awal penegakan keadilan pada saat berakhirnya rezim militer. Meskipun ada beberapa batasan, komisi kebenaran dan proses pengadilan terhadap para pemimpin militer kunci setelah masa kediktatoran militer, berperan sebagai sanksi awal terhadap impunitas militer dan sebagai peluang bagi munculnya kecaman publik atas kejahatan masa lalu dari kelompok militer. Namun demikian, intervensi militer membuat dihentikannya persidangan pada pertengahan 1980-an dan amnesti diberikan kepada mereka yang dihukum. Di Indonesia, sebaliknya, setelah jatuhnya

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 195

Presiden Suharto, semua upaya di tingkat nasional berupaya mengurai kembali kasus kekerasan 1965, termasuk di dalamnya komisi kebenaran yang diusulkan dan gagal karena sebagian besar masyarakat sungkan terhadap militer dan “kesepakatan impunitas” tidak resmi.

Dalam konteks kebuntuan keadilan di kedua negara, para aktivis semakin berfokus untuk membongkar impunitas dan menggunakan metode baru yang inovatif untuk mencapai tujuan mereka. Di Argentina, aktivis diuntungkan oleh beberapa faktor khusus untuk konteks lokal mereka, termasuk tradisi kuat advokasi hukum, dasar kuat untuk gerakan sosial, sejarah protes perlawanan dan terpilihnya seorang presiden yang berkomitmen pada reformasi militer dan hukum. Meskipun begitu aktivisme yang berfokus pada memori dan impunitas yang terus berlangsung tetaplah sangat penting. Melalui escrache yang berbasis pertunjukan di mana mereka mempertontonkan pelaku kejahatan HAM masa lalu, anggota dari

H.I.J.O.S. menuntut agar warga Argentina mengingat represi yang telah terjadi dan menekankan pentingnya penegakan keadilan yang berkelanjutan demi kesehatan demokrasi Argentina. Pada tahun 2005, upaya pengadilan dilanjutkan kembali. Berbeda dari yang terjadi di Argentina, belum ada kerangka legal yang tepat untuk menyelesaikan kasus 1965, dan atas dasar alasan ini aktivisme KKPK berfokus pada advokasi dengan berbagai metode untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para penyintas. Aktivisme KKPK didasari oleh kesadaran bahwa jalan untuk mencapai keadilan bagi para korban masih sangat panjang. Untuk alasan ini, mereka mengadvokasi reformasi hukum dan pertanggungjawaban sebagai bagian dari proyek yang lebih luas, yaitu membentuk kembali masyarakat Indonesia, dengan begitu di masa depan hak-hak asasi manusia mendapatkan perlindungan yang lebih besar. Dengan cara ini, misi mereka mencerminkan pula apa yang dilakukan oleh H.I.J.O.S., yakni untuk memberikan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat, melampaui penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Perbandingan yang saya lakukan tentang aktivisme di Argentina dan Indonesia menunjukkan bahwa upaya menentang pelupaan diperlukan demi untuk terus menekan pemerintah agar menangani pelanggaran hak-hak asasi manusia pada masa lalu. Dengan terus terlibat dalam menjaga memori, para aktivis di kedua negara telah

196 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

berusaha untuk mengakui para korban dan mendidik masyarakat luas tentang kasus-kasus hak asasi manusia yang belum terpecahkan melalui investigasi dan berbagai bentuk pengungkapan kebenaran. Namun fokus H.I.J.O.S. dan KKPK atas impunitas dan konsekuensinya boleh jadi merupakan mekanisme yang lebih tepat untuk menekan pemerintah. Hal ini dikarenakan fokus atas impunitas menunjukkan dengan jelas suatu kegagalan yang luas dalam reformasi politik, termasuk reformasi dalam golongan militer dan tata perundangan.


Pendanaan

Artikel ini dapat diselesaikan dengan dukungan dari Australian Research Council Future Fellowship [grant no. FT130100957] yang diberikan untuk proyek Confronting Historical Injustice in Indonesia: Memory and Transnational Human Rights Activism.

Catatan tentang Kontributor

Katharine McGregor adalah Associate Professor di Southeast Asian History at the University of Melbourne. Ia saat ini mengurus Australian Research Council Future Fellowship.

Penerjemah

Rifki Akbar Pratama dan Antonius Sumarwan, SJ

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 197

1Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Menemukan Indonesia Kembali: Memahami empat puluh tahun kekerasan demi memutus rantai impunitas (n.p.: KKPK, 2014), 34. 2Untuk ikhtisar yang luar biasa dari keberhasilan serta inovasi ini begitu pula efek globalnya, lihat Kathryn Sikkink, “From Pariah to Global Protagonist: Argentina and the Struggle for International Human Rights,”, Latin American Politics and Society 50, no. 1 (2008): 1–29. 3Ada beberapa inisiatif penegakan keadilan pada tingkat lokal yang cukup berhasil, tetapi ini terutama merupakan hasil dari kekuatan lokal, yang mengaburkan peran negara dalam kejahatan pada masa lalu, dan narasi baru tentang masa lalu yang mereka tawarkan, seperti pengakuan penderitaan korban. Namun inisiatif ini tidak mampu disosialisasikan secara luas. Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 32, no. 3 (2013): 135. 4Untuk tinjauan umum tentang kekuatan dan keterbatasan komisi kebenaran dan pengadilan, lihat Naomi Roht-Arriaza, “The New Landscape of Transitional Justice,” dalam Transitional Justice in the Twenty First Century: Beyond Truth versus Justice, penyunting. Naomi Roht-Arriaza dan Javier Mariezcurrena (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 3–8. 5Lihat Dustin N. Sharp, “Interrogating the Peripheries: The Preoccupations of Fourth Generation Transitional Justice,” Harvard Human Rights Journal 26 (2012): 159–78 6Andreas Huyssen, “International Human Rights and the Politics of Memory: Limits and Challenges,” Criticism 53, no. 4 (2011): 612. 7Elizabeth Jelin, State Repression and the Labours of Memory, penerjemah. Judy Ryan dan Marcial Godoy-Anativia (Minneapolis: University of Minnesota Press, 2003), 33–6. 8Francesca Lessa dan Cara Levey, “From Blanket Impunity to Judicial Openings: H.I.J.O.S. and Memory Making in Post-Dictatorial Argentina (2005–2012),” Latin American Perspectives 42, no. 3 (2015): 207–25. 9Untuk beberapa diskusi ilmiah tentang KKPK, lihat Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice,” 115–42; dan Annie Pohlman, “A Year of Truth Telling: Possibilities for Reconciliation,” Genocide Studies and Prevention 10, no. 1 (2016): 60–78. Untuk beberapa studi tentang H.I.J.O.S., lihat Susana Kaiser, “Escraches: Demonstrations, Communication and Political Memory in Post-Dictatorial Argentina,” Media, Culture and Society 24, no. 4 (2002): 499–516; Diana Taylor, Archive and Repertoire: Performing Cultural Memory in the Americas (Durham, NC: Duke University Press, 2003), 161–89; Katja Seidel, “The Impossible Only Takes a Little Longer, or What May Be Learned from the Argentine Experience of Justice,” Social Anthropology 19, no. 3 (2011): 305–12; Vincent Druliolle, “H.I.J.O.S. and the Spectacular Denunciation of Impunity: The Struggle for Memory, Truth, and Justice and the (Re-)Construction of Democracy in Argentina,” Journal of Human Rights 12, no. 2 (2013): 259–76; Lessa dan Levey, “From Blanket Impunity to Judicial Openings.” 10Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity (United Nations Commission on Human Rights, 2005). 11J. Patrice McSherry, “Military Power, Impunity and State-Society Change in Latin America,” Canadian Journal of Political Science 25, no. 3 (1992): 470. 12Wright menarik kesimpulan terlampau jauh ketika ia beranggapan bahwa impunitas telah benar-benar teratasi. Thomas C. Wright, Impunity, Human Rights and Democracy: Chile and Argentina, 1990–2005 (Austin: University of Texas Press, 2014), 2. Untuk kritik atas hal ini lihat ulasan J. Patrice McSherry dalam Bulletin of Latin American Research 35, no. 4 (2016): 527–9. 13Untuk ulasan tentang represi di Amerika Latin dan kaitannya dengan konteks Perang Dingin, lihat Cecilia Menjívar dan Néstor Rodríguez, When States Kill: Latin America, the US and Technologies of Terror (Austin: University of Texas Press, 2005); dan juga Marcia Esparza et al., penyunting, State Violence and Genocide in Latin America: The Cold War Years (London: Routledge, 2010). 14Odd Arne Westad, The Global Cold War (Cambridge: Cambridge University Press, 2007), 131–94.

[ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….] 198

16 17

19 20

29 30

31 32 33 34

37 38 39 40

Bernd Schaefer dan Baskara Wardaya, penyunting, 1965 Indonesia and the World (Jakarta: Gramedia, Pustaka Utama, 2013). John Roosa, Pretext for Mass Murder (Wisconsin: University of Wisconsin Press, 2006). Dugaan atas terjadinya penyiksaan ialah sesuatu yang tak berdasar. Lihat Ben Anderson, “How Did the Generals Die?” Indonesia, no. 43 (1987): 109–34. Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (London: Routledge,

2018). Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1978), 160–61. Untuk ulasan tentang peran NU, lihat Greg Fealy dan Katharine McGregor, “Nahdlatul Ulama and the Killings of 1965–66: Religion, Politics and Remembrance,” Indonesia, no. 89 (2010): 37–60. Tentang peranan golongan gereja di Indonesia Timur, lihat Mery Kolimon et al., Forbidden Memories: Women’’s Experiences of 1965 in Eastern Indonesia (Clayton, Vic.: Monash University Press, 2015). Robert Cribb, “Introduction,” dalam The Indonesian Killings of 1965–66: Studies from Java and Bali (Clayton, Vic.: Monash University Press, 1990), 12. Lihat Vannessa Hearman, “Dismantling the Fortress: East Java and the Transition to Suharto’’s New Order Regime (1965–68)” (Tesis Doktoral, School of Historical and Philosophical Studies, University of Melbourne, 2012). Ada berbagai macam perkiraan tentang jumlah orang yang ditahan karena banyak orang hanya ditahan sebentar lalu dibunuh. Pada 1977, misalnya, Amnesty International melaporkan perkiraan resmi sekitar 750.000. Amnesty International, Indonesia: An Amnesty International Report (London: Amnesty International, 1977), 41. Untuk taksiran dalam jumlah yang lebih besar, lihat Douglas Kammen dan Faizah Zakaria, “Detention in Mass Violence: Policy and Practice in Indonesia, 1965– 1968,” Critical Asian Studies 44, no. 3 (2012): 441–66. Annie Pohlman, Women, Sexual Violence and the Indonesian Killings of 1965–66 (New York: Routledge, 2015) Luis Alberto Romero, A History of Argentina in the Twentieth Century, penerjemah James P. Brennan (University Park: The Pennsylvania State University Press, 1994), 91–127.
J. Patrice McSherry, Incomplete Transition: Military Power and Democracy in Argentina (New York: St Martin’’s Press, 1997), 78. Lihat Federico Finchelstein, The Ideological Origins of the Dirty War: Fascism, Populism and Dictatorship in Twentieth Century Argentina (Oxford Scholarship Online) (Oxford: Oxford University Press, 2014), 134. Daniel Feierstein, “Political Violence in Argentina and its Genocidal Characteristics,” Journal of Genocide Research 8, no. 2 (2006): 150. Terkait keterlibatan gereja, lihat Finchelstein, *The Ideological Origins of the Dirty War,*130–34. Guillermo Levy, “Consideration on the Connections between Race, Politics, Economics and Genocide,” Journal of Genocide Research 8, no. 2 (2006): 140–41. Feierstein, “Political Violence in Argentina,” 150. Finchelstein, *The Ideological Origins of the Dirty War,*133–5. Levy, “Consideration on the Connections,” 141. Berkenaan dengan fokus yang serupa terkait aspek ekonomi dari genosida di Indonesia, lihat Hilmar Farid, “Indonesia’s Original Sin: Mass Killing and Capitalist Expansion, 1965–66,” Inter-Asia Cultural Studies 6, no. 1 (2005): 3–15. Marie Trigona, “Argentina Mothers of Plaza de Mayo: Living Legacy of Hope and Human Rights,” Women News Network, October 21, 2010, https://womennewsnetwork.net/2010/10/21/argentina-mothers (diakses pada 3 Juni 2016) Untuk analisis mengenai dampak baik secara lokal maupun internasional, lihat Jean H. Quataert, Advocating Dignity: Human Rights Mobilizations in Global Politics (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2009), 109–40. Taylor, *Archive and Repertoire,*173. McSherry, *Incomplete Transition,*103–6. Wright, Impunity, Human Rights and Democracy, 24 Nunca Más: The Report of the Argentine National Commission on the Disappeared (New York: Farrar Straus Giroux, 1986).

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 199

41Ibid., 446–9. 42Emilio Crenzel, “Revisiting the Origins of Argentina’’s Military Junta Trial: Political, Moral and Legal Dilemmas of a Transitional Justice Strategy,” Canadian Journal of Latin American and Caribbean Studies 42, no. 2 (2017): 150–54 43Untuk analisis mendetail terkait proses yang terjadi, lihat McSherry, *Incomplete Transition,*117–47. 44McSherry, “Military Power,” 474. 45Ibid., 475. 46Ibid., 478. 47Pengakuan tersebut pertama kali dipublikasikan di Spanyol pada Maret 1995 dalam buku berjudul El Vuelo (Espejo de Argentina), (Buenos Aires: Planeta, 1995). Rekaman suara dari pengakuan tersebut pun diputar di radio juga televisi. Horacio Verbitsky, The Flight: Confessions of an Argentine Dirty Warrior: A First Hand Account of Atrocity, penerjemah. Ester Allen (London: The New Press, 1996), 22–5, 48–52 48Sikkink, “From Pariah to Global Protagonist,” 12–13. Untuk pembahasan mengenai CELS lebih jauh, lihat https://www.cels.org.ar/web/ (accessed April 30, 2016). 49“Argentina’’s Enlightened Chief of Staff,” The New York Times, October 27, 1995, http://www.nytimes.com/1995/10/27/opinion/argentina-s-enlightened-chief-of-staff.html (diakses 27 April 2016). 50Wright, *Impunity, Human Rights and Democracy,*100. 51Tentang nenek-nenek (abuelas) dan aktivisme mereka, lihat https://abuelas.org.ar/idiomas/ English/media.htm, https://www.abuelas.org.ar/ (diakses 30 April 2016). 52Katharine McGregor, History in Uniform: Military Ideology and the Construction of Indonesia’’s Past (Singapore: NUS Press, 2007). 53Farid, “Indonesia’’s Original Sin,” 5–9. 54Katharine McGregor, “Confronting the Past in Contemporary Indonesia: The Anti-Communist Killings of 1965–66 and the Role of the Nahdlatul Ulama,” Critical Asian Studies 41, no. 2 (2009): 195–224. 55Katharine McGregor, “Mass Graves and Memory of the 1965–66 Killings,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–1968, penyunting. Douglas Kammen and Katharine McGregor (SEAP Series) (Singapore: Singapore University Press, University of Hawaii Press and KITLV, 2012), 234–62. 56Suzannah Linton, “Accounting for Atrocities in Indonesia,” Singapore Year Book of International Law 10 (2006): 199–231. 57Paragraf ini didasarkan pada tulisan Ken Setiawan, “From Hope to Disillusion: The Paradox of komnasham, the Indonesian National Human Rights Commission,” Bidragen tot de taal, land-en volkenkunde 172, no. 1 (2016): 15–26. 58Mark Cammack, “Crimes against Humanity in East Timor: The Indonesian Ad Hoc Human Rights Court Hearings,” dalam Trials for International Crimes in Asia, penyunting. Kristin Stellars (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), 224. 59Suparman Marzuki, Tragedi politik hukum HAM (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 364–7. 60Priyambudi Sulistiyanto, “Politics of Justice and Reconciliation in Post-Suharto Indonesia,” Journal of Contemporary Asia 37, no. 1 (2007): 73–9. 61Untuk pembahasan mengenai “pakta impunitas” di Amerika Latin, lihat McSherry, “Military Power,” 469–72. 62Komnasham, Pernyataan komnas ham tentang hasil penyelidikian pelanggaran HAM yang berat Persitiwa 1965–1966, http://stopimpunity.org/sources/108-komnas-ham-executif-summaryperistiwa- 1965-2012 (diakses 20 April 2016). 63Ibid. 64Ibid. 65“H.I.J.O.S. 1995,” sebagaimana yang dikutip dalam Druliolle, “H.I.J.O.S. and the Spectacular Denunciation of Impunity,” 264. Lihat juga website H.I.J.O.S.: http://www.hijos-capital.org.ar/ (diakses 15 Maret 2016). 66Lihat testimoni dari para cucu yang diculik juga para nenek pada Argentina—Who Am I?, BBC Our World Series, 2013, https://www.youtube.com/watch?v=143_dvp6mwQ (diakses pada 24 Juni 2017). Seluruh terjemahan diambil dari teks film (subtitle) yang disediakan.

200 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

67Cuplikan berbahasa Inggris dari video Escrache a Videla, Colectivo de comunicación Popular, 2006, https://www.youtube.com/watch?v=XGFOZWRxK1g (accessed June 24, 2017). Seluruh terjemahan diambil dari teks film (subtitle) yang disediakan. 68Kaiser, “Escraches,” 502–3. 69Paragraf ini diambil dari Druliolle, “H.I.J.O.S. and the Spectacular Denunciation of Impunity,” 266-9. 70Taylor, Archive and Repertoire, 185–7. 71Ibid., 162. 72Paragraf ini mengacu pada observasi dan kutipan-kutipan dari penyelenggara escrache yang didokumentasikan oleh Juan Monasterio dalam H I J O S mesa de escrache, https://www. youtube.com/watch?v=iBQCXRXqPQg (diakses 24 June 2017). Seluruh terjemahan diambil dari teks film (subtitle) yang disediakan. 73Lihat Druliolle, “H.I.J.O.S. and the Spectacular Denunciation of Impunity,” 269–70. 74Lihat pula Taylor, Archive and Repertoire, 182–3. 75Juan Monasterio dalam H I J O S mesa de escrache. 76Ibid. 77Ibid. 78Ibid. 79Taylor, *Archive and Repertoire,*165 80Seidel, “The Impossible Only Takes a Little Longer,” 308. 81Druliolle, “H.I.J.O.S. and the Spectacular Denunciation of Impunity,” 272. 82Dikutip dari partisipan escrache di Monasterio, H I J O S mesa de escrache. 83Wright, *Impunity, Human Rights and Democracy,*102–3. 84Sikkink, “From Pariah to Global Protagonist,” 13–14. 85Katherine Hite, Politics and the Art of Commemoration: Memorials to Struggle in Latin America and Spain (Oxon: Routledge, 2012), 101. 86Sebastian Brett et al., Memorialization and Democracy: State Policy and Civic Action (Conference report, International Conference, Memorialization and Democracy: State Policy and Civic Action, Santiago, Chile, June 20–22, 2007), 22. 87Sikkink, “From Pariah to Global Protagonist,” 17–22. 88Wright, *Impunity, Human Rights and Democracy,*96–7. 89Lessa and Levey, “From Blanket Impunity to Judicial Openings,” 211–22. 90Kathryn Sikkink, The Justice Cascade: How Human Rights Prosecutions Are Changing World Politics (New York: W. W. Norton and Co., 2011), 87–95. 91Laporan dari kelompok kerja UN tentang penghilangan paksa, mempertanyakan soal hak asasi manusia dari seluruh individu yang menjadi subjek dari segala macam penahanan atau pemenjaraan/pertanyaan mengenai penghilangan dengan atau tanpa paksaan, E/CN/1990/13, 24 Januari 1990. 92Kumpulan prinsip-prinsip terbaru terkait perlindungan dan promosi hak asasi manusia. 93Ini meliputi organisasi level internasional atau nasional ternama AJAR (Asia Justice and Rights), Kontras, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dan Imparsial, dan juga organisasi tingkat regional di Indonesia seperti JPIT (Jaringan Perempuan Indonesia Timur) dan SKP (Solidaritas Korban Pelanggaran) HAM Palu juga organisasi para penyintas YPKP (Yayasan Peneliitan dan Korban Pembunuhan). Untuk daftar lengkap dari anggota, lihat “Tentang KKPK,” http://kkpk.org/tentang-kkpk (diakses pada 20 Maret 2015). 94Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice,” 136–7. 95KKPK 1, vi. 96Zainal Abidin, “Dinamika penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu: konsisten dengan komitmen awal atau mencari jalan baru?” Asasi, Maret–April 2012, 6. 97Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice,” 128–9. 98Kolimon et al., Forbidden Memories. 99Kurniawan et al., Pengakuan algojo 1965: investigasi Tempo perihal pembataian 1965 (Jakarta: Tempo Publishing, 2013), ix. 100Michael Bachelard, “Filmmaker Fears Reprisals for Exposé on Mass Murders,” The Sydney Morning Herald, 24 November 2012, http://www.smh.com.au/world/filmmaker-fearsreprisals-for-expos233-on-

[Membongkar Impunitas: Memori dan Aktivisme ….] 201

mass-murders-20121123-29ypj.html (diakses pada 10 Desember 2012): “NU adukan Tempo ke dewan pers,” Antara News, October 28, 2012, http://www.antaranews.com/berita/340894/nu-adukan-majalah-tempo-ke-dewan-pers (diakses pada 10 Desember 2012). 101Pohlman, “A Year of Truth Telling,” 68–9. 102KKPK 1, vi. 103Lihat “Tahun Kebenaran,” http://kkpk.org/tahun-kebenaran (diakses pada 16 Juli 2016). 104Menemukan Indonesia kembali 1, 13. 105Lihat, sebagai contoh, Dengar kesaksian Kupang NTT, guru anggotta Gerwani, https://www.youtube.com/watch?v=AywAqfhUx94; Dengar kesaksian Kupang NTT, “tragedi 1965”, https://www.youtube.com/watch?v=zNK3sjtj1Fk (diakses pada 29 April 2016). 106KKPK 1, 12–13. 107Ibid., 13. 108Untuk beberapa entri, lihat http://www.kompetisi.kkpk.org (diakses pada 16 Juli 2016). 109KKPK 1, 1. 110Sharp, “Interrogating the Peripheries,” 160–68. 111KKPK 1, 4–5. 112Ibid., 7–11. 113Ibid. 114“Pemerintah bentuk komite rekonsiliasi kasus HAM masa lalu,” 22 Mei 2015, http://www.voaindonesia.com/articleprintview/2782694.html (diakses pada 16 Juli 2016). 115Ni Komang Erviani dan Erkia Anindita, “Ubud Festival Banned from Discussing 1965 Massacre,” The Jakarta Post, 23 Oktober 2015, http://www.thejakartapost.com/news/2015/10/23/ubudfestival- banned-discussing-1965-massacre.html (diakses pada 30 Oktober 2015). 116Lebih jauh tentang IPT, lihat situs resmi mereka: http:tribunal1965.org/en/ (diakses pada 1 April 2016). 117Indra Akuntono, “Jaksa Agung: masalah HAM kita selesaikan sendiri,” Kompas, 10 November 2015. 118Kamala Chandrakirana, pidato pada hari kedua Simposium Nasional membedah tragedi 1965, *pendekatan kesejarahan,*18–19 April 2016, https://www.youtube.com/watch?v=xlzcCldf61U (3 jam 2 menit) (diakses pada 19 April 2016). 119Pidato dari Chandrakirana di hari kedua. Untuk versi dokumen tertulis atas rencana ini, lihat “Satya Pilar: Jalan Indonesia,” Kabar KKPK 1, no. 1 (2016): 1–2. 120Pidato dari Agus Widjojo di hari kedua dari Simposium Nasional membedah tragedi 1965, pendekatan kesejarahan, 18–19 April 2016, https://www.youtube.com/watch?v=xlzcCldf61U (2 jam 18 menit) (diakses pada 19 April 2016). 121Untuk pidato ini, lihat juga https://www.youtube.com/watch?v=OUUfIED4g8o (diakses pada 19 April

2016).
122“Pemerintah diminta akui terlibat peristiwa 1965,” CNN Indonesia, 19 April 2016, http://www. cnnindonesia.com/nasional/20160419194718-20-125116/simposium-pemerintah-diminta- akuiterlibat-peristiwa-1965 (diakses pada 21 April 2017). 123Baskara Wardaya, email communication, April 26, 2017 124Marguerite Afra Sapiie, “Govt to Draft Recommendation from 1965 National Symposium,” The Jakarta Post, 31 Mei 2016, http://www.thejakartapost.com/news/2016/05/31/govt-to-draftrecommendation- from-1965-national-symposium.html (diakses pada 20 Juni 2017). 125“Wiranto mangkir dari panggilan ombudsman RI: pengingkaran terhadap hukum,” Homepage Kontras, 31 Maret 2017, http://www.kontras.org/home/index.php?id=2368&module=pers (diakses 20 Juni

2017).

[ ARTIKEL]

Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: * Pengadilan Rakyat Internasional 1965

Aboeprijadi Santoso

a dan Gerry van Klinken

b

[ a Wartawan Independen, Amsterdam, Belanda;bKITLV, Leiden, Belanda]

ABSTRAK Artikel ini menjabarkan diskusi di Indonesia maupun di luar negeri sebelum, selama, dan setelah Pengadilan Rakyat Internasional tentang peristiwa 1965 (PRI 1965 – The International People’s Tribunal 1965 - IPT). Sidang diadakan di Den Haag pada November 2015. Sebagai “pengadilan penyelidikan” (tribunal of inquiry), PRI memperoleh legitimasi dari masyarakat sipil di Indonesia dan internasional, namun ia mencari panduan dari hati nurani dan prinsip-prinsip tertinggi hukum dan keadilan internasional. Meski sejak demokratisasi 1998 berkembang desakan untuk menyelesaikan berbagai kejahatan terhadap umat manusia atas mereka yang diduga komunis pada 1965, namun pemerintah tampaknya tidak mampu dan tidak mau bertindak. PRI adalah hasil nyata dari salah satu di antara banyak inisiatif keadilan transisional yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Di sini, kami merangkum proses persidangan dan laporan akhir oleh Majelis Hakim Internasional, serta bagaiman laporan tersebut disambut di Indonesia dan di luar negeri.

  • Judul asli: Genocide Finally Enters Public Discourse: The International People’s Tribunal 1965, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 594-608. Kontak: Gerry van Klinken. Email: [email protected]. Surat: KITLV, Postbox 9515, Leiden 2300RA, The Netherlands © 2017 Para penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar.

204 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Kata Kunci : Pengadilan Rakyat; penyelidikan pengadilan; genosida; Indonesia; militer; masyarakat sipil; Den Haag

Pengantar

etelah Indonesia menegakkan demokrasi pada 1998,

Sbanyak orang mengharapkan pengakuan atas kekejaman

yang dilakukan pada masa kelahiran rezim Orde Baru, 33 tahun sebelumnya. Penyintas pembantaian anti-komunis yang masih hidup telah menghabiskan waktu berpuluh-puluh tahun sebagai orang buangan (eksil), kehilangan banyak hak, dan terus-menerus dikucilkan serta dimusuhi oleh masyarakat. Mereka dan keluarga mereka — jutaan orang — menginginkan paling tidak pengakuan atas ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Paguyuban para penyintas berbicara tentang permintaan maaf resmi dari negara, pengungkapan kebenaran, dan pertanggungjawaban bagi para pelaku. Ada juga yang menginginkan kompensasi dan dukungan medis bagi para lanjut usia yang masih terbebani oleh trauma masa lalunya.

Presiden pertama yang terpilih setelah 1998 memang telah memberikan tanggapan yang berarti. Presiden Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur adalah mantan ketua organisasi keagamaan yang liberal dan besar, Nahdlatul Ulama (NU). Pada Desember 1999, dua bulan setelah pemilihannya, pada pertemuan "para eksil 1965" di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag dan Paris, Gus Dur meminta maaf atas pembantaian yang telah terjadi. Salah satu dari kami (AS) hadir di kedua pertemuan tersebut dan mendengar beliau menyebut orang-orang buangan sebagai “pahlawan pengembara” (pahlawan klayaban). Gus Dur mengulangi permintaan maafnya di saluran televisi milik negara TVRI pada 15 Maret 2000, sambil menambahkan seruan untuk mencabut larangan komunisme. Namun, hanya sampai di situlah yang terjadi. Gus Dur gagal membujuk badan legislatif tertinggi negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk mencabut larangan komunisme yang ditetapkan pada 1966 dan telah lama menghambat diskusi terbuka tentang peristiwa 1965. Ketika ditilik ke belakang lagi, jelaslah bahwa permintaan maaf Gus Dur secara publik dibuat bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, melainkan sebagai pemimpin NU. Bagaimanapun, sejak meninggalnya Gus Dur pada

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 205

tahun 2009, para pemimpin NU setelahnya telah mengklaim bahwa Gus Dur tidak pernah bermaksud untuk memberikan kompensasi pada para korban.

Setelah itu, sempat muncul secercah harapan bahwa persoalan 1965 akan terselesaikan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan telah menulis naskah untuk meminta maaf kepada para korban 1965 pada Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2012. Namun, dua hari sebelumnya, ia terbujuk untuk membatalkan rencananya, ketika suatu pertemuan demonstratif antara para pemimpin Islam dan sejumlah pensiunan jenderal yang dipimpin oleh Wakil Ketua NU menyarankan bahwa jalan terbaik adalah "melupakan" persoalan

  1. Penggantinya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, berjanji sebelum Pemilihan Umum 2014 untuk "menyelesaikan" kasus 1965 dan pelanggaran HAM masa lalu lainnya. Namun, hingga saat ini hampir tidak ada tindakan apa pun yang telah dilakukannya untuk mengatasi perlawanan di antara tokoh-tokoh militer yang mengelilinginya. Kelumpuhan yang terjadi pada pucuk kepemimpinan membuat para aktivis daerah memulai inisiatif mereka sendiri. Mereka melakukan penggalian kuburan massal pada November 2000 dan menjadikannya film dokumenter, kemudian menyebarkannya secara daring. Pengikut Islam progresif Abdurrahman Wahid, yang diorganisasi melalui Syarikat Yogyakarta, sejak awal 2000-an mengadakan pertemuan sosial-budaya dengan para korban di Jawa Timur dan Tengah, yang menekankan masalah gender. Pertemuan untuk mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi masyarakat setempat telah diadakan di banyak tempat lain di Indonesia sejak saat itu, seperti yang dijelaskan di bagian lain dalam buku ini. Salah satu kegiatan paling penting adalah serangkaian "mendengar kesaksian" yang diadakan di enam kota pada 2013 oleh konsorsium lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang dikenal sebagai Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK). Kesaksian-kesaksian ini diterbitkan pada 2014 dan beberapa tokoh nasional turut serta menanggapi buku ini. Media juga telah meliput berbagai pemutaran film, peluncuran buku, dan diskusinya. Gagasan untuk menyelenggarakan pengadilan rakyat tentang kejahatan yang dilakukan oleh Negara Indonesia pada dan setelah 1965 pertama kali muncul selama pertemuan informal, pada 23 Maret

206 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

2013 di Den Haag. Masyarakat sipil dan aktivis HAM di Belanda bicara dengan Joshua Oppenheimer tentang film dokumenternya, The Act of Killing alias Jagal. Film Jagal dan sekuelnya, The Look of Silence alias Senyap, bukanlah film pembuka mata pertama di Indonesia, namun dua film inilah yang sangat mencolok secara sinematik. Dalam situasi masyarakat yang puluhan tahun membisu atas peristiwa 1965 dan di tengah propaganda kebencian negara sejak peristiwa tersebut, pemeragaan dan deskripsi gamblang Oppenheimer tentang penyiksaan dan kematian 1965-66 pasti membuat generasi yang tahu bahwa peristiwa tersebut hanya sebagai desas-desus semata, menjadi kaget, marah, terteror, bahkan mungkin tidak percaya.

Tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain antropolog Saskia Wieringa, tuan rumah dan ketua organisasi; Nursyahbani Katjasungkana, pengacara yang bertindak sebagai koordinator; dan Stanley Adi Prasetyo, yang saat itu menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM). Puluhan aktivis, pelajar, dan orang Indonesia yang diasingkan di Belanda juga hadir. Salah satu dari kami (AS) pun ada di sana, sebagai seorang jurnalis yang sudah lama perduli terhadap masalah ini, setelah melihat mayat-mayat di suatu sungai di Jawa Tengah pada Desember 1965, dan sejak itu telah sering berbicara dengan para rekan tentang pengalaman yang mengejutkan tersebut. Diskusi berlanjut dan difokuskan pada apa yang telah dicapai oleh baik negara maupun aktivis HAM soal keadilan terkait kejahatan 1965. Komnas HAM telah menyampaikan laporan lengkap tentang kejahatan pada tahun sebelumnya (2012). 1 Namun, alih-alih memverifikasi bukti di dalamnya untuk menyiapkan dakwaan negara untuk proses peradilan, Kejaksaan Agung mengembalikannya ke Komnas HAM, baik secara formal maupun alasan yang tidak jelas. Artinya, Kejaksaaan Agung menolak laporan itu. Laporan itu diabaikan. Stanley kemudian mengungkapkan bahwa dahulu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak tertarik untuk menyelesaikan masalah 1965. Namun, Presiden Yudhoyono berkali-kali mengingatkan komisi tentang "situasinya": Sarwo Edhi, jenderal paling terkenal di balik pembunuhan itu, adalah ayah mertuanya. Banyak yang menunggu pembukaan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2014, tetapi ternyata sia-sia. Memang, beberapa waktu kemudian beberapa mantan jenderal yang dipimpin oleh pensiunan jenderal Solichin G. P., menolak gagasan

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 207

tentang permintaan maaf sehingga akhirnya Presiden Yudhoyono membatalkannya sama sekali.

Dengan demikian, diskusi kami mencapai kesimpulannya: "tidak mau" dan "tidak mampu." Hampir lima puluh tahun, Negara Indonesia telah menunjukkan keengganan dan ketidakmampuannya untuk menanggapi dan menjawab banyak pertanyaan seputar tragedi 1965-66. Tidak ada pejabat dan pelaku kejahatan yang bertanggung jawab yang diadili. Sebaliknya, tanggung jawab atas kemalangan justru dibebankan kepada para korban, penyintas, dan keluarga mereka sendiri, dengan menyebut merekalah penyebab kematian, penderitaan fisik dan mental, stigma, dan perampasan hak sosial, politik dan ekonomi mereka. Dengan pengecualian yang sangat sedikit dan parsial, belum ada indikasi bahwa negara telah serius memperhatikan masalah ini, apalagi siap untuk menyelesaikannya dengan memberi kompensasi kepada para korban dan keluarga yang selamat. Singkatnya, kami membutuhkan semacam intervensi, yakni melalui pengadilan rakyat.

Mengingat kondisi politik, sidang pengadilan tidak dapat diadakan di Indonesia, kendati banyak pihak menginginkan demikian. Mereka memilih Den Haag, sebagai kota keadilan internasional. Adakah cara yang lebih tepat untuk memperingati setengah abad yang telah berlalu sejak kejahatan tersebut dilakukan, dibanding menyelenggarakan pengadilan rakyat ini?

Pendahuluan

Sejumlah seminar dan konferensi diselenggarakan sepanjang 2014-2015. Pertemuan pertama dilakukan kecil-kecilan, untuk meninjau pengadilan rakyat di tempat lain. Kemudian, diadakanlah seminar yang menyoroti bentuk-bentuk penindasan mulai dari 1965 dan tahun selanjutnya, kisah-kisah para korban, dan keterlibatan Belanda. Pada 18 Maret 2014, sebuah badan disahkan atas nama para eksil Indonesia di Belanda dan Jerman, serta para peneliti internasional. Yayasan Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (selanjutnya disebut "PRI 1965" atau "PRI") bertugas menyelenggarakan pengadilan untuk memeriksa kejahatan negara di Indonesia mulai dari September-Oktober 1965 dan seterusnya.

208 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

PRI tidak dapat dan tidak mendapatkan legitimasinya dari negara. Sebaliknya, dikatakan bahwa otoritas moralnya berasal dari korban 1965 dan dari masyarakat sipil nasional dan internasional. Dibutuhkan format pengadilan hak asasi manusia formal dengan kekuatan untuk menuntut, tetapi tidak ada yang dapat menegakkan putusan pengadilan. PRI menyatakan dirinya sebagai "pengadilan penyelidikan” (tribunal of inquiry). Bukti-buktinya diambil dari kesaksian korban dan penelitian akademik (FR, 20). Namun, seperti yang harus dilakukan pengadilan negara mana pun, pengadilan rakyat mencari bimbingan hati nurani dan inspirasi dari prinsip-prinsip tertinggi hukum dan keadilan internasional.

Sekitar empat puluh peneliti internasional berkontribusi pada Laporan Penelitian PRI yang disajikan kepada Majelis Hakim dan Tim Jaksa. PRI juga menghubungi sejumlah organisasi penyintas 1965 di Indonesia untuk meminta data tentang kondisi sosial anggotanya. Pemerintah Indonesia diundang ke sidang tetapi menolak untuk hadir atau membuat pembelaan.

Persidangan

Sidang PRI diadakan di Nieuwe Kerk, Den Haag, 10-13 November 2015. Sidang yang berlangsung selama empat hari ini menarik banyak minat para pakar internasional, aktivis hak asasi manusia, dan mahasiswa Indonesia di Eropa. Siaran langsung yang disediakan oleh PRI ke Indonesia membantu mendidik generasi muda dan memastikan besarnya minat media Indonesia. Siaran langsung juga dilihat oleh banyak komunitas eksil di Australia, Amerika Serikat, Jerman, dan Swedia. Simbolisme tanggal persidangan — setengah abad setelah pembantaian — memicu perhatian dan liputan dari insan pers internasional. BBC Indonesia, al-Jazeera, Rappler yang berbasis di Asia, dan media Inggris, Amerika, Belanda, dan Australia menurunkan banyak laporan harian dan dokumenter.

Tim Jaksa Penuntut yang dipimpin oleh pengacara terkemuka Todung Mulya Lubis menyusun daftar sembilan dakwaan atas kejahatan terhadap umat manusia. Sekitar 20 penyintas dan saksi, kebanyakan dari Indonesia, serta para ahli internasional, menyampaikan kesaksian mereka selama persidangan (FR, 13-14).

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 209

Majelis Hakim terdiri dari tujuh pengacara dan praktisi profesional dan dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, Zak Yacoob. Sidang dibuka dengan menyesalkan tidak adanya pembelaan dari negara Indonesia dan negara-negara lain, meskipun mereka diundang untuk menyampaikan pembelaan. Pada penghujung persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa, "Semua materi menunjukkan tanpa keraguan bahwa pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang diajukan ke Majelis Hakim memang terjadi" (FR, 17). Panitia PRI dan masyarakat yang hadir menyambut pernyataan ini dengan antusias.

Mengacu pada pergolakan yang dimulai pada September-Oktober 1965, Majelis Hakim mendefinisikan tugasnya sebagai berikut:

Untuk menentukan apakah peristiwa-peristiwa ini sama dengan kejahatan terhadap umat manusia, untuk menyatakan kesimpulan apakah negara Indonesia dan / atau negara lain mana pun harus memikul tanggung jawab atas kejahatan-kejahatan ini dan untuk merekomendasikan apa yang dapat dilakukan untuk kepentingan perdamaian yang langgeng, adil dan berkemajuan di Indonesia. (FR, 16)

Kejahatan terhadap Umat Manusia

Pada tanggal 20 Juli 2016, Hakim Ketua Zak Yacoob, atas nama Majelis Hakim menyimpulkan bahwa negara Indonesia bersalah atas kejahatan terhadap umat manusia sebagaimana didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut. Dia juga menemukan bahwa pembunuhan massal itu termasuk dalam Konvensi Genosida 1948.

[S]erangan sistematis yang terjadi di mana-mana dan ditargetkan pada populasi masyarakat sipil dalam jumlah besar yang mencakup Partai Komunis Indonesia (PKI), semua organisasi afiliasinya, para pemimpinnya, anggota dan pendukungnya, dan keluarga mereka (serta mereka yang diduga telah bersimpati dengan tujuannya) ... [S]emua tindakan ... dinilai oleh PRI memenuhi syarat sebagai kejahatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang hukum nasionalnya menyangkut kejahatan terhadap umat manusia, tidak berbeda secara signifikan dari negara-negara

210 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

lain di seluruh dunia ... (FR, 21–2) ... yaitu, pembunuhan
massal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, dan penganiayaan melalui pengasingan. (FR, 24)

Semua kejahatan ini tercantum dalam hukum Indonesia sendiri yang menuntut dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia “untuk menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia” (UU No. 26/2000). Selain itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dua dakwaan lebih lanjut oleh jaksa penuntut – yaitu propaganda kebencian dan keterlibatan negara lain – juga merupakan kejahatan terhadap umat manusia (FR, 61, 71).

Tanggung Jawab Negara

Mengenai tanggung jawab dan rantai komando yang terlibat, Majelis Hakim menyimpulkan

bahwa semua kejahatan ini dilakukan di bawah tanggung jawab penuh negara. Jenderal Suharto diasumsikan secara de facto mengambil alih kontrol atas ibukota dan angkatan bersenjata pada 2 Oktober 1965. Komando Operasi baru untuk Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ("Kopkamtib") didirikan pada 10 Oktober untuk melaksanakan pembunuhan PKI dan mereka yang dituduh sebagai simpatisan PKI. (FR, 26)

Terkait bukti kejahatan spesifik dan tanggung jawab pejabat daerah, majelis hakim mengandalkan kesimpulan dari investigasi Komnas HAM (2012) (FR, 28-9).

Menariknya, Majelis Hakim melihat sebagai pengakuan atas tanggung jawab negara (“pengecualian langka”) bahwa pada 8 November 1973,

Jaksa Agung mengeluarkan instruksi kepada kantor-kantor Kejaksaan daerah di Indonesia untuk mengesampingkan (tidak

menuntut) kasus pembunuhan terhadap anggota PKI
dan/atau afiliasi yang berafiliasi dengan PKI, karena
pembunuhan ini "timbul dari kemarahan rakyat dan

spontanitas massa." (FR, 28–9)

Bahkan pengakuan yang lebih jelas atas tanggungjawab negara dapat disimpulkan dari pernyataan mantan Menteri Koordinator

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 211

Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto pada 1 Oktober 2012 yang menolak laporan Komnas HAM, dengan “mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dibenarkan untuk menyelamatkan negara dari komunisme” (FR, 29).

Kopkamtib adalah wahana utama untuk operasi ini maupun sumber dari banyak instruksi militer lainnya. Setidaknya di Aceh, komandan lokal memperbanyak perintah ini (FR, 30). “Beberapa perintah secara eksplisit memberi wewenang kepada komandan militer untuk mengambil tindakan di luar hukum.” Mereka diperintah menggunakan kebijaksanaan mereka sendiri untuk menahan, menyelidiki, dan menuntut sejumlah besar tersangka, sering kali pada akhirnya menjurus pada penghilangan paksa. Majelis Hakim menemukan bahwa perintah-perintah ini diartikan sebagai "mengambil langkah-langkah untuk penyelesaian tahanan (tawanan), [merupakan] eufemisme birokratis untuk pembunuhan massal yang mirip 'solusi akhir' yaitu cara Nazi mencoba menyelubungi Holocaust ”(FR, 31). Atas dasar berbagai apa yang disebut "investigasi" dan "penyaringan," sikap para tersangka PKI "diklarifikasi." Pada 18 Oktober 1968, mereka "diklasifikasikan sebagai 'A' (jelas terlibat langsung), 'B' (terlibat secara tidak langsung) dan 'C' (... diasumsikan terlibat secara langsung atau tidak langsung)” (FR, 32–3). Klasifikasi ini menjadi dasar untuk sanksi lebih lanjut, mulai dari persyaratan pelaporan rutin, hingga hukuman penjara jangka panjang, hingga eksekusi.

Sembilan Kejahatan terhadap Umat Manusia Dijelaskan Sebagai Berikut:
Pembunuhan Massal

Narasi pemerintah yang disponsori tentara selalu menganggap pembunuhan massal 1965-1966 sebagai tindakan spontan oleh orang-orang yang marah, dengan tujuan untuk menghukum PKI karena dianggap melakukan upaya kudeta. Baru pada tahun 1969 (pembunuhan di Purwodadi), insan pers Indonesia memberitakan beberapa kisah yang menunjukkan bahwa saat itu tentara sebenarnya bertanggung jawab atas pengorganisasian pembunuhan. Jika tentara menyimpan catatan substansial tentang cara operasi yang sesungguhnya, yang dilakukan di wilayah nusantara, catatan itu

212 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sebagian besar belum berada dalam domain publik. Mengingat sejarah penyensoran pers Indonesia ini, Majelis Hakim PRI sebagian besar mengandalkan penelitian akademik yang informasinya diambil dari laporan media asing dan hubungan diplomatik. Majelis Hakim menyimpulkannya:

Prosedur yang paling umum adalah paramiliter sipil beroperasi di bawah arahan pos RPKAD [saat ini dikenal dengan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus] kecil, untuk menangkap tersangka komunis dan kemudian membawa mereka ke pusat-pusat penahanan yang ditunjuk. Namun, para tahanan diinterogasi secara singkat untuk memisahkan kader-kader PKI antara lain anggota partai, simpatisan, atau kerabat. Kader dibawa ke lokasi yang terisolasi dan dibunuh ... [J]umlah tahanan yang besar, di mana militer tidak tertarik atau tidak mampu memberi makan dan perumahan
[diserahkan...] ke regu tembak sipil yang ditunjuk ... [B]ahkan
pembunuhan yang dilakukan oleh aktor-aktor non-militer… diatur oleh Angkatan Darat. (FR, 32–3)

Mengingat sifat pembunuhan— "tersebar, dilaksanakan pada malam hari, dan oleh kelompok-kelompok kecil" – Majelis Hakim menyimpulkan: "Setiap perkiraan jumlah total yang tewas karenanya harus merupakan gabungan dari banyak laporan ... Konsensus ilmiah telah menetapkan angka 400.000 - 500.000, tetapi angka yang tepat bisa setengah atau bahkan dua kali lipat” (FR, 37-8).

Pembunuhan itu "bersifat kolektif, tidak diarahkan pada individu-individu yang dipilih." Semua itu terjadi dalam skala dan lingkup demikian rupa sehingga, dalam pandangan Majelis Hakim, merupakan "tindakan pemusnahan" (FR, 38–9).

Pemenjaraan

Para tahanan diharuskan menjalani proses penyaringan yang menggunakan prosedur psikologis sebagai “pengganti prosedur hukum” (FR, 41).

Jumlah keseluruhan mereka yang ditahan (dikenal sebagai tapol, singkatan dari tahanan politik) sering disebut mencapai satu juta orang. … Pada tahun 1975-1976, jumlah orang yang resminya ditangkap dan ditahan sejak 1965, yakni 500.000,

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 213

600.000, atau 750.000. ... Sangat sedikit dari jumlah tahanan ini, yang mungkin ditahan selama sepuluh tahun atau lebih, pernah mengalami proses persidangan ... (meskipun) pada awal 1977 ... pemerintah mengklaim telah mengadili total sekitar 800 tahanan, artinya rata-rata kurang dari 100 kasus per tahun. (FR, 40-41) Majelis Hakim mendukung dakwaan Jaksa atas tindak
"perampasan kebebasan fisik yang parah." Pemerintah Indonesia telah

secara sewenang-wenang menangkap dan memenjarakan
orang dalam jumlah besar ... tanpa pengadilan ... dan sebagian
besar [ditahan] tanpa surat perintah penangkapan ...; sekitar satu juta tahanan ditahan berdarkan penggolongan yang dibuat oleh psikolog [yang ...] pada hakekatnya berperan de facto sebagai hakim. (FR, 42–3)

Pada akhir 1970-an, mereka dibebaskan karena tekanan dari negara-negara donor.

Perbudakan

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam berbagai dokumen dan kesaksian, Majelis Hakim menemukan bahwa banyak tahanan hidup dalam "kondisi perbudakan" (termasuk perbudakan seksual). Seorang saksi kejadian bersaksi bahwa di Pulau Buru ia

menjadi sasaran kerja paksa yang intensif dan ekstrem (tanpa imbalan), awalnya untuk membangun infrastruktur di hutan yang tidak berkembang, kemudian untuk budidaya tanaman pangan, yang sebagian besar hasilnya dijual untuk kepentingan para penjaga dan komandan.

Setidaknya 11.600 tahanan ditahan di 23 kamp kerja paksa Pulau Buru. Mereka mengubah pulau hutan perawan itu menjadi tiga juta hektar sawah. Majelis Hakim menyimpulkan: "Mengingat persyaratan kerja ekstrim dan kondisi kerja yang tidak manusiawi serta kontrol total yang dilakukan oleh perwira militer dan sipil negara, jelas bahwa para tahanan menjadi sasaran perbudakan" (FR, 42-4).

214 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Penyiksaan

Penyiksaan terjadi secara luas dan sistematis. Data yang dikumpulkan oleh peneliti PRI 1965 mencatat 235 korban penyiksaan ... 173 dari para korban penyiksaan ini dipaksa untuk terus wajib lapor kepada pihak berwenang secara teratur setelah mereka dibebaskan. Tindakan penyiksaan yang terjadi termasuk: a. membakar bagian-bagian tubuh; b. hukuman kejut listrik; c. berbagai bentuk penyiksaan air; d. pelecehan seksual; e. mencabut kuku; f. memaksa korban untuk minum urin prajurit; g. menggosok cabai di mata korban; h. mengikat para korban di dalam karung dengan seekor ular; memotong telinga korban dan memaksa mereka untuk mengonsumsinya. (FR, 44–5)

Data tentang penyiksaan tidaklah banyak tetapi cukup mewakili apa yang dialami oleh semua korban.

Penghilangan Paksa

Dua saksi mata bersaksi dengan sangat rinci kepada Majelis Hakim tentang hilangnya anggota keluarga mereka. Kisah-kisah mereka sejalan dengan sampel penyelidikan oleh Komnas HAM (2012), yang menyimpulkan bahwa warga sipil menjadi “korban penghilangan paksa sebagai akibat dari operasi yang dilakukan oleh pasukan keamanan negara berjumlah sekitar 32.774 orang.” (FR-48) Kisaran untuk jumlah di seluruh Indonesia harus jauh lebih tinggi. Laporan Penelitian PRI termasuk

sejumlah studi kasus, yang berisi perincian eksplisit lokasi dan nama-nama sejumlah korban, dengan fokus di Sumatera Utara, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa. Perkebunan di Sumatera Utara mungkin merupakan kasus paling ekstrim dari penghilangan massal besar-besaran dari orang-orang yang diduga terkait dengan PKI dan juga aktivis buruh. (FR, 46–7)

Kekerasan Seksual

Di sini, Majelis Hakim menerima laporan 200 halaman yang terperinci, termasuk lebih dari dua puluh studi kasus individual, yang menduga kuat bahwa

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 215

[a]ksi kriminal ... terjadi di berbagai tempat: di rumah para korban, di ruang publik, di penjara, polisi atau barak militer, dan di banyak fasilitas sementara yang digunakan untuk
menahan orang ... Jangka waktu ... juga sangat bervariasi: dari
serangan individu, berlanjut ke penyerangan berulang selama beberapa hari dan minggu, lalu perbudakan seksual, hingga pelacuran yang dipaksakan dan pernikahan paksa, yang berlangsung berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Berbagai pelanggaran seksual dan banyak kondisi ... adalah bukti dari sifat meluas dan sistematis kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap umat manusia. (FR, 49)

Majelis Hakim mendengar bukti dari satu saksi ahli dan catatan pribadi tentang kekerasan seksual dari saksi kejadian. Komisi juga menerima laporan tahun 2007 dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menganalisis 122 kesaksian yang diberikan oleh para korban perempuan (FR, 48-51).

Pengasingan

Jumlah pasti mereka tidak diketahui, namun Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “ratusan ribu warganegara Indonesia yang berada di luar negeri” pada waktu peristiwa berdarah 1965 dihukum dengan “dirampas hak mereka untuk kembali dengan aman” ke kampung halaman. “Hak penuh dan tanpa syarat mereka atas kewarganegaraan dan kebangsaan telah dirampas (FT, 54). Pada “penyelidikan penyaringan” oleh keduataan besar Indonesia, mereka

dicecar dengan pertanyaan rinci tentang kehidupan mereka maupun tentang anggota keluarga mereka di Indonesia, dengan tujuan untuk membersihkan komunitas migran dari seluruh kelompok yang dituduh atau secara nyata menganut ideologi oposisi …. [H]anya mereka yang mengaku sebagai simpatisan Suharto dapat pulang kembali dengan selamat, sementara yang lain berisiko menghadapi konsekuensi mengerikan jika mereka kembali.

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hukuman ini telah “berdampak besar terhadap kehidupan mereka” dan “berefek psikologis yang parah.” Dua eksil yang tinggal di Belanda bersaksi secara anonim dari belakang tirai, mengaku “terus khawatir tentang

216 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

keamanan mereka sendiri atau anggota keluarga mereka bahkan setelah lima puluh tahun berada di pengasingan” (FR, 52-4).

Sebagian besar eksil telah tinggal di bekas Uni Soviet, Eropa Timur dan Cina. Hanya sedikit riset ilmiah yang telah dilakukan terkait para eksil, dan tambahan bukti diperlukan. Penulis artikel ini ragu bahwa jumlah para eksil mencapai ratusan ribu. Kekhawatiran tentang keamanan mereka pun mestinya telah berkurang sejak 1998.

Kampanye Propaganda

Sejak awal Oktober 1965, terus-menerus dilakukan "kampanye propaganda dan kebencian" yang bahkan berlanjut hingga hari ini. Satu saksi kejadian dan dua saksi ahli memberikan kesaksian tentang "berlanjutnya produksi dan penerbitan buku teks sekolah dan universitas serta banyak film, novel, dll. Sementara itu pada saat yang sama melarang atau menekan kisah alternatif apa pun" (FR, 60). Kampanye ini dahulu (dan saat ini) didasarkan pada tuduhan yang tidak benar, dan "dimaksudkan untuk mendiskriminasi, serta untuk mendehumanisasi kelompok sasaran dan meletakkan dasar bagi kekejaman massal yang dilakukan terhadap mereka." Kampanye ini berfokus pada

dua dakwaan utama: (a) bahwa PKI adalah "dalang" di balik kudeta yang gagal pada 30 September - 1 Oktober 1965; dan

(b) bahwa selama kudeta para wanita muda yang hadir di Lubang Buaya (di mana dilakukan pembunuhan terhadap para perwira yang ditangkap — enam jenderal dan satu letnan — dikatakan telah terjadi) didorong oleh PKI untuk melakukan tidak immoral, berusaha untuk merayu para jenderal dalam "tarian telanjang yang menyeramkan," dan kemudian "mengebiri para jenderal" dan "membunuh mereka setelah mencungkil mata mereka." Tim Jaksa Penuntut mengatakan bahwa narasi resmi negara ini
sepenuhnya salah. Namun

itu membantu melegitimasi pembunuhan massal yang terjadi pada tahun 1965-1966 dan disebut sebagai pembenaran oleh banyak dari mereka yang melakukan pembunuhan tersebut. Itu kemudian dielaborasi dalam berbagai bentuk budaya, termasuk film dan sastra, dan menjadi sumber utama untuk

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 217

narasi sejarah peristiwa yang disajikan selama kepemimpinan Presiden Suharto pada masa Orde Baru, mempertahankan penganiayaan yang berkelanjutan, dan diskriminasi terhadap mereka yang dinilai komunis atau simpatisan komunis. (FR, 55–6)

Untuk memeriksa narasi ini, Majelis Hakim menguraikan secara terperinci apa yang terjadi pada awal Oktober 1965. Peristiwa ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh akademisi Robert Cribb bahwa penelitian baru-baru ini “telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa Gerakan 30 September adalah konspirasi bersama antara kelompok Untung [perwira tentara] dan sekelompok kecil di sekitar [D. N.] Aidit sebagai pemimpin PKI. ”Menunjukkan bahwa, sebagaimana diungkapkan oleh Benedict Anderson, laporan otopsi menunjukkan bahwa“ [t]ak satu pun tubuh [para jenderal] memiliki tanda penyiksaan atau mutilasi.” Setelah mempertimbangkan banyak versi mengenai pelaku sesungguhnya yang dirangkum dalam Laporan Penelitian PRI, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa fakta-fakta “tidak dapat secara masuk akal mengarah pada kesimpulan yang kuat bahwa mayoritas pimpinan dan pejabat partai serta mereka yang namanya tercatat dalam arsip anggota PKI terlibat dalam upaya kudeta, atau karena itu dipandang sebagai ancaman bagi negara atau masyarakat” (FR, 56–9). Majelis Hakim menyimpulkan:

Versi propaganda ini ... berdampak dehumanisasi yang signifikan, membantu membenarkan penganiayaan di luar hukum, penahanan dan pembunuhan tersangka, dan khususnya untuk melegitimasi penggunaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena tidak terbantah selama lebih dari tiga dekade, propaganda ini juga berkontribusi pada penolakan hak-hak sipil para korban, dan tidak adanya upaya untuk memperbaiki ketidakadilan terhadap mereka. (FR, 61)

Keterlibatan Negara-Negara Lain
Dua saksi ahli mempresentasikan kasus ini:

Pertama, Angkatan Darat Indonesia membangun narasi yang berkelanjutan dan keliru tentang tindakan brutal ekstrim, dan narasi konspirasi melawan negara untuk menciptakan dalih pembersihan dan pembantaian anti-komunis, yang dengan cepat dilaksanakan. Kedua, aparat diplomatik dan propaganda

218 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menyebarkan versi peristiwa ini dengan tujuan memanipulasi pendapat yang mendukung Angkatan Darat (dan melawan Presiden Sukarno), dengan sepengetahuan penuh bahwa tentara sedang bersiap-siap dan kemudian memulai "melaksanakan atau mendorong" pembunuhan semacam itu dalam skala besar. Ketiga, Amerika Serikat memberikan bantuan material kepada Angkatan Darat setidaknya dalam dua kasus khusus dengan sepengetahuan penuh, bahwa bantuan tersebut akan mendukung tindakan-tindakan tersebut dengan: (a) menyediakan pistol dan peralatan komunikasi; dan (b) menyediakan daftar mereka yang diketahui sebagai komunis; dan Inggris melonggarkan tekanan terhadap Angkatan Darat dalam perang (Konfrontasi) yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dan wilayah Borneo (Kalimantan) di Federasi Malaysia, sekali lagi untuk memungkinkan tentara mengejar pembersihan antikomunisnya lebih mudah. (FR, 61–2)

Jelaslah dari bukti di atas bahwa pembunuhan massal di Indonesia diketahui secara luas oleh kalangan pejabat pemerintah Barat, serta dilaporkan di media mereka. Ini tampaknya diterima tanpa banyak keraguan dan perbantahan. Menurut sejarawan Gabriel Kolko, kondisi Perang Dingin memastikan bahwa, bagi para pejabat Barat, "peristiwa 30 September menciptakan tantangan kecil tetapi juga peluang besar untuk menyelesaikan dilema Amerika dengan mengarahkan kemarahan militer terhadap komunis" (FR, 68–9). Majelis Hakim menyimpulkan

bahwa Amerika Serikat memberikan dukungan yang cukup kepada militer Indonesia, mengetahui dengan baik bahwa mereka memulai program pembunuhan massal, agar tuduhan keterlibatan dapat dibenarkan ... Operasi propaganda Inggris dan Australia yang sudah ada adalah bagian dari perang yang tidak diumumkan. Kedua pemerintah satu tujuan dengan Amerika Serikat dalam usaha menggulingkan Presiden Sukarno, tetapi tuduhan di sini bukan salah satu dari keterlibatan dalam "perubahan rezim" (yang meskipun tidak dapat disetujui, namun bukanlah kejahatan terhadap umat manusia).

Negara-negara lain termasuk Uni Soviet mungkin mengetahui hal yang sama, namun terus memasok senjata ke Indonesia sebagai

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 219

sekutu Perang Dingin, meskipun "Majelis Hakim ... tidak memiliki bukti yang cukup atau waktu untuk masuk ke tuduhan tambahan seperti itu."

Singkatnya: "Tidak ada rekaman atau catatan bahwa salah satu pemerintah yang disebut di atas melakukan upaya kecil apa pun untuk menghalang-halangi pemerintah atau Angkatan Darat Indonesia” (FR, 70-71).

Tentang Genosida

Hanya sedikit yang menduga kesimpulan akhir dari Majelis Hakim melampaui tuntutan Jaksa Penuntut. Tepatnya bahwa pengadilan menggolongkan kejahatan 1965 sebagai "genosida", karena kejahatan ini diarahkan pada "kelompok bangsa." Ia menambahkan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap etnis Tionghoa Indonesia "secara masuk akal adalah sebuah genosida berdasarkan Konvensi Genosida" (FR, 71).

Konvensi 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras atau agama” (FR, 72). Majelis hakim menganggap penting untuk menyatakan bahwa tindakan pada peristiwa 1965 yang telah disebut kejahatan terhadap umat manusia itu tergolong sebagai genosida, sebab itu memberikan "kerangka untuk memahami sifat sebenarnya dari apa yang terjadi di Indonesia pada tahun 1965-1966 dan selanjutnya." Genosida mendefinisikan para korban "sebagai bagian dari 'kelompok bangsa'", dan tidak hanya sebagai "individu yang hak individunya telah dilanggar”(FR, 71–2). Vonis genosida dijatuhkan setelah empat pertanyaan berikut memperoleh jawaban “ya”.

  1. Apakah fakta-fakta yang diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut termasuk tindakan yang termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida?
    Ya, tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida dilakukan “terhadap para pemimpin PKI dan mereka yang dituduh sebagai anggota atau simpatisannya, serta sejumlah besar orang termasuk loyalis Sukarno, serikat pekerja dan guru,

220 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dan khususnya terhadap orang-orang dari etnis Tionghoa atau keturunan campuran. "(FR 74)

  1. Apakah tindakan ini dilakukan terhadap suatu “kelompok” yang dilindungi oleh Konvensi Genosida?
    Ya, tindakan yang dijelaskan dalam FR “menunjukkan sejauh mana masyarakat Indonesia secara penuh dan sengaja direorganisir melalui teror dan penghancuran terhadap sejumlah besar dari 'kelompok bangsa Indonesia'” (FR, 76).

Konvensi Genosida mendefinisikan kejahatan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, semata-mata karena identitas kelompok tersebut." Maksud asli Raphael Lemkin adalah bahwa genosida menghancurkan identitas bangsa kelompok tertindas [dan] pemaksaan identitas bangsa penindas.” 2 Pengadilan di Spanyol dan Argentina baru-baru ini menegakkan interpretasi asli ini sehubungan dengan pelanggaran militer Argentina selama tahun 1970-an dan 1980- an. Menurut majelis hakim PRI, interpretasi yang sama berlaku di Indonesia. Identitas bangsa penindas di sini dikenal sebagai Orde Baru.

Perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia setelah tahun 1965 belum pernah terjadi sebelumnya dilihat dari luas cakupannya. Hasil perubahan ini bertahan hingga hari ini. Mereka terjadi oleh serangkaian kejahatan yang dilakukan, didorong dan ditegakkan oleh negara. Kejahatan-kejahatan ini mempengaruhi kelompok-kelompok sasaran maupaun masyarakat lainnya. Dalam pandangan kami, mereka menjadi penjelas bagi munculnya otoritarianisme Orde Baru, banyak kekejaman yang dilakukan selama tiga dekade, dan impunitas yang masih bertahan sampai sekarang. Majelis hakim belum sampai pada penilaian tentang apakah etnis Tionghoa juga ditargetkan secara spesifik.

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 221

  1. Apakah tindakan terhadap kelompok yang dilindungi oleh Konvensi Genosida ini dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan kelompok itu secara keseluruhan atau sebagian?
    Ya, tindakan “dilakukan dengan maksud khusus untuk memusnahkan atau menghancurkan bagian itu secara keseluruhan atau sebagian” (FR, 81). Majelis hakim mempertimbangkan gagasan "bahwa PKI telah memulai pembantaian terencana dan perebutan kekuasaan negara, sebuah skenario yang didukung oleh munculnya kembali memori tentang dugaan peran PKI di Madiun pada tahun 1948," dan setuju dengan akademisi Robert Cribb bahwa gagasan ini adalah "fantasi jahat." Majelis hakim menyimpulkan: "[T]idak ada dasar untuk pernyataan bahwa tindakan itu dilakukan dalam konteks kebutuhan untuk 'membunuh atau dibunuh'”(FR, 77).

  2. Apakah negara Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan Konvensi Genosida 1948?
    Ya, “Negara Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan Konvensi Genosida 1948 di bawah ketentuan hukum internasional” (FR, 81), meskipun belum menandatangani atau meratifikasi Konvensi Genosida (FR, 77).

Rekomendasi

Majelis Hakim merekomendasikan bahwa negara Indonesia harus

(a) meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas keterlibatan Negara dalam semua kejahatan terhadap umat manusia dan kejahatan lain yang dilakukan di Indonesia sehubungan dengan peristiwa 1965; (b) menyelidiki dan menuntut semua kejahatan terhadap umat manusia; (c) memastikan kompensasi dan reparasi yang tepat bagi para korban dan penyintas. (FR, 82)

222 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Negara didesak untuk mematuhi seruan Komnas Perempuan untuk melakukan penyelidikan penuh dan memberi kompensasi bagi para korban, dan seruan Komnas HAM agar Jaksa Agung menindaklanjuti laporan 2012. Lebih lanjut Majelis Hakim mendesak
"semua otoritas yang relevan untuk ... [m]elawan impunitas, ...
merehabilitasi para korban dan ... [m]enegakkan kebenaran tentang apa yang terjadi ..." (FR, 82).

Penerimaan dan Tanggapan

Setelah kebungkaman lebih dari setengah abad lamanya, ditandai dengan keengganan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan dan politik pada tahun 1965 dan setelahnya, PRI dapat dilihat sebagai intervensi moral bersejarah. Ini membantu menciptakan momentum politik. Bagaimana reaksi negara dan publik di dalam dan di luar Indonesia terhadap sidang dan putusan PRI?

Sidang di Den Haag pada November 2015 memicu reaksi negatif dari kalangan pemerintah di Jakarta. Sedemikian rupa sehingga, ketika kembali ke Indonesia, penyelenggara PRI, saksi dan pengacara harus berhati-hati demi keselamatan mereka. Sebelumnya, beberapa sukarelawan pelajar Indonesia yang telah membantu mengatur sidang melaporkan intimidasi yang mereka alami, dan siaran langsung di Indonesia mengalami beberapa gangguan. Kedua, upaya itu tampaknya diarahkan oleh perwira militer di Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan segera menyangkal legitimasi dan pentingnya pengadilan ini. Keduanya mengutuk fakta bahwa itu diadakan di luar negeri dan terutama di bekas kekuasaan kolonial, Belanda. Kalla mengatakan dengan acuh tak acuh bahwa PRI "seperti teater." Itu "tidak lebih dari gerakan moral, mungkin penting bagi mereka yang hadir, tetapi tidak untuk pemerintah Indonesia." Dia kemudian mengulangi argumen Orde Baru bahwa pembunuhan keenam jenderal jauh lebih berat dibanding pelanggaran lain yang lebih luas. “Mengapa pemerintah harus meminta maaf ketika jenderal-jenderal kita yang dibunuh?” Menko L.B. Panjaitan meragukan nasionalisme penyelenggara PRI: “Mungkin mereka orang Indonesia yang tidak punya pekerjaan. Kami orang Indonesia tahu bagaimana memecahkan masalah Indonesia. Mungkin orang Indonesia itu tidak lagi berpikir seperti orang Indonesia” (www.bbc.com/indonesia, 11

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 223

November 2015). 3 Dia juga menolak untuk meminta maaf kepada para korban.

Keduanya tidak sendirian dalam menolak gerakan moral dalam masyarakat lewat PRI ini. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan tanggung jawab untuk "masalah" (yang tidak ia jelaskan lebih lanjut) ada pada pihak lain: "Jika tidak ada pemberontakan terlebih dahulu, masalah ini tidak akan muncul, sehingga pelanggaran hak asasi manusia pertama kali dilakukan oleh mereka yang memulainya." Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga menolak pengadilan sebagai tidak sah, karena telah diprakarsai oleh aktivis hak asasi manusia: "Kami menyelesaikan masalah kami sendiri. Tidak perlu pihak lain untuk terlibat dalam hal ini” (CNN Indonesia, 22 Juli

2016). 4 Delapan bulan kemudian, ketika majelis hakim mengeluarkan putusan genosida, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD keluar dengan reaksi paling negatif. “PRI "hanya lelucon (dagelan)," katanya (Tempo, 21 Juli 2016).
5 Namun, menarik, Kementerian Luar Negeri menanggapi dengan nada lebih lunak, menilai pengadilan itu sebagai "pendapat yang berbeda" semata. Sementara itu, sebagian besar anggota DPR tak bersuara apa-apa tentang PRI dan putusannya. Rupanya, mereka melihat persoalan 1965 tidak begitu penting sebagai isu politik pada masa datang.

Reaksi yang disertai kemarahan dan sentimen nasionalis garang semacam itu memang tidak mengejutkan. Bahasa mereka mengingatkan hari-hari dan bulan-bulan setelah Oktober 1965. Bahkan sebelum sidang pengadilan, penyintas tragedi 1965 yang mengadakan peringatan publik dan bahkan organisasi mahasiswa yang mengadakan seminar tentang topik ini pun mengalami intimidasi. Larangan peluncuran buku tertentu di Ubud Writers and Readers Festival yang terkenal pada pertengahan 2015 menjadi pemula trend. Ancaman terhadap pemutaran film dan acara publik lainnya tentang isu-isu 1965 berlanjut sepanjang tahun dan setelah putusan Majelis Hakim pada Juli 2016.

PRI sangat meningkatkan perhatian masyarakat Indonesia terhadap pembunuhan massal 1965 dan keberadaan kuburan massal. Sebelum persidangan, Kepala Jaksa Penuntut PRI Todung Mulya Lubis bahkan mengatakan dia percaya Presiden Jokowi akan siap untuk menawarkan permintaan maaf kepada para korban 1965, meskipun ada tokoh-tokoh berpengaruh di sekelilingnya yang berpikir

224 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

sebaliknya. Suatu festival seni dan buku, Festival Belok Kiri, yang diadakan pada Maret 2016, berencana untuk menyoroti sejarah aktivisme kiri di Indonesia, termasuk pada tahun 1965, tetapi dilarang oleh polisi. Laporan media massa, aksi masyarakat sipil, dan inisiatif mahasiswa membuat keputusan genosida dikenal luas di Indonesia, dan bahkan di luar negeri. Banyak aktivis – baik mereka yang lahir dan besar selama Orde Baru maupun generasi muda tahun 1990-an – mulai menggali masa lalu berdarah dan menjadi sadar akan kebohongan resmi tentang apa yang terjadi. Kita dapat mengatakan bahwa politik ingatan telah memasuki fase baru.

Memang benar bahwa sebagian besar penyelenggara PRI tidak mewakili lembaga dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Beberapa aktivis mengkritik PRI dengan alasan (secara tidak masuk akal) bahwa PRI tidak melakukan apa pun untuk meningkatkan kesejahteraan para korban 1965. Panitia acaranya adalah aktivis dan penyintasnya sendiri yang masing-masing memiliki jaringan di dalam dan luar negeri. Namun, cukup beralasan untuk mengatakan bahwa mereka mendapat perhatian publik yang jauh melampaui lingkaran mereka sendiri. Mereka memperoleh popularitas dan kekuatan moral-politik di Indonesia. Banyak yang diundang untuk menghadiri diskusi publik di seluruh negeri dan luar negeri. Pada Agustus 2016, PRI dianugerahi Suardi Tasrif Award yang bergengsi untuk kebebasan berekspresi, bersama dengan kelompok LGBT yang menjadi korban (The Jakarta Post, 26 Agustus 2016). Pada bulan Februari 2017, Universitas Berkeley menganugerahkan T. M. Lubis the Elise and Walter A. Haas sebuah penghargaan internasional untuk pekerjaan HAM-nya, termasuk sebagai jaksa kepala PRI.

Di tengah-tengah semua ini, apa yang awalnya tampak sebagai jalan menuju dialog, segera disabut dengan serangan balasan. Liputan media Indonesia tentang PRI tampaknya mendesak pemerintah untuk merespons. Pada April 2016, diadakan simposium untuk membahas peristiwa 1965 dari berbagai sudut pandang. Acara ini diprakarsai oleh pejabat yang relatif liberal dari Lembaga Ketahanan Nasional, pensiunan jenderal Agus Widjojo, yang juga merupakan putra dari salah satu jenderal yang dibunuh pada Oktober 1965. Turut juga menjadi penyelenggara adalah pensiunan jenderal kepolisian Sidarto, mantan penjaga Presiden Sukarno. Untuk pertama kalinya, para korban 1965 dapat bertemu dan dengan bebas mengungkapkan

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 225

pandangan mereka dalam pertemuan publik dengan perwakilan pemerintah. Para akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan aktivis hak asasi manusia menyampaikan wacana alternatif tentang apa yang telah dilalui bangsa ini, dan apa yang sekarang harus dihadapi dan diperbaiki. LSM hak asasi manusia, termasuk aktivis PRI, bersama dengan asosiasi korban 1965, mengusulkan komisi kepresidenan untuk mencari kebenaran dan mengejar langkah-langkah yudisial dan non-yudisial menuju resolusi dan reparasi yang adil. Mewakili pemerintah adalah Luhut B. Panjaitan. Dia mengulangi penolakannya untuk mengajukan permintaan maaf, membantah bahwa jumlah yang dibunuh pada tahun 1965 melebihi 80.000 (seolah-olah itu adalah jumlah yang tidak signifikan), dan menantang para aktivis untuk menemukan kuburan massal yang diduga. Presiden Jokowi tampaknya tidak banyak terlibat dalam proses tersebut karena pada saat itu ia sedang dalam perjalanan ke Eropa. Namun, ketika PRI menyerahkan surat di Den Haag yang mengingatkan akan perlunya komisi kepresidenan untuk menyelesaikan kejahatan 1965, Jokowi berkata, “Saya sadar [akan hal itu]” (The Jakarta Post, 28 April 2016). Sebelumnya dia telah meminta aparat keamanan untuk berhenti mengintimidasi dan membantu menemukan kuburan massal (Kompas, 26 April 2016).

Bagi beberapa pensiunan jenderal, dialog pertama kalinya ini tampaknya terlalu berlebihan. Pada Juni 2016, mereka memprakarsai simposium "anti-PKI" sebagai tandingan. Simposium itu dipimpin oleh pensiunan jenderal Kiki Syahnakri. Menteri Pertahanan pensiunan jenderal Ryamizard Ryacudu berbicara, seperti halnya tokoh militer lainnya dan perwakilan dari berbagai organisasi Islam konservatif. "Simposium" ini memperingatkan dengan tegas bahaya kebangkitan komunisme. Para korban 1965 mewakili bangkitnya kembali PKI yang sudah lama mati dan tidak boleh direhabilitasi sama sekali. Dengan cara paranoid, juru bicaranya menunjukkan bahwa simbol-simbol PKI baru-baru ini “ditemukan” di banyak tempat. (Sejarawan Asvi Warman Adam berkomentar bahwa upaya untuk membelokkan masalah dari kebenaran sejarah dan nasib para korban tak berdosa melalui pembicaraan tak berdasar tentang PKI yang dihidupkan kembali, muncul dari orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan dan ini mengingkari janji presiden dalam kampenye pemilihan — Kompas, 1 Juni 2016). Mereka mengulangi argumen

226 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Orde Baru bahwa "bentrokan" tahun 1965 adalah bentrokan horizontal: itu adalah kasus penolakan populer terhadap komunisme. Sebagai kesimpulan, mereka mendesak PKI untuk "meminta maaf" kepada rakyat dan pemerintah Indonesia (tampaknya untuk pemberontakan Madiun 1948), kemudian membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan lebih lanjut [sic — partai tidak lagi ada pada tahun 1965]. Mereka meminta masyarakat untuk tidak "membuka kembali masa lalu." Mereka memang menambahkan "menyesal" atas terjadinya korban "di kedua sisi" selama penumpasan PKI pada tahun 1965, mengakui "hak" dari mantan anggota PKI dan kerabat mereka yang telah direhabilitasi, dan mengatakan fakta bahwa banyak dari mereka telah memperoleh posisi dalam pemeritahan merupakan tanda “rekonsiliasi alami” (Kompas, 2 Juni 2016). Menteri Koordinator Luhut Panjaitan, yang mengatakan kementeriannya telah membayar kedua simposium itu, berjanji akan menggabungkan rekomendasi dari kedua acara tersebut menjadi satu dan menyampaikannya kepada presiden (Kompas, 22 September 2016).

Pada Juli 2016, presiden menggantikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan dengan pensiunan jenderal Wiranto. Unit Kejahatan Berat PBB di Dili telah mendakwa Wiranto sebagai penjahat perang atas kekerasan tahun 1999 di Timor Timur. Pada peringatan Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2016, ia membacakan pernyataan dimana, katanya, pemerintah menanggapi berbagai laporan yang telah diterimanya. Pemerintah "prihatin" pada hilangnya nyawa pada tahun 1965. Setelah mencari nasihat hukum, ia mengusulkan untuk membentuk badan "non-yudisial" untuk "rekonsiliasi nasional" (kerukunan nasional). Pada saat yang sama, ia menjelaskan bahwa negara pada waktu itu tengah menghadapi "clear and present danger" karena perbedaan ideologis yang mengarah pada pemberontakan. Pemerintah saat itu mengambil tindakan darurat yang tidak dapat dihakimi dengan sistem hukum saat ini: "Tindakan darurat dalam kondisi darurat (tidak normal) dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai berdasarkan karakter hukum hari ini," katanya (CNN Indonesia, 30 September 2016). 6

Presiden tetap diam dan tidak berkomentar apa pun.

Pada bulan Maret dan April 2017, dua asosiasi pensiunan perwira (PPAD dan Pepabri), yang tampaknya bertindak di bawah pengaruh Wiranto, mengatakan kepada Komnas HAM bahwa mereka

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 227

menolak model rekonsiliasi peradilan. "Itu akan membuka kembali luka lama dan dapat menyebabkan pertumpahan darah baru," pensiunan jenderal K. Syahnakri bersikeras. Mereka bahkan skeptis terhadap resolusi non-yudisial (RMOL.Co, 17 Maret 2017). 7 Beberapa LSM kemudian melaporkan Wiranto kepada Ombudsman karena tidak melibatkan para korban 1965 dalam diskusi kebijakannya. Aktivis PRI dan asosiasi korban mengatakan dia, dalam kolusi dengan pensiunan jenderal dan Komnas HAM, sama sekali mengabaikan kebenaran. Mereka menunjukkan bahwa penahanan massal, misalnya, didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan mudah dibawa ke proses pengadilan. Komnas HAM mendapat kritik pedas karena kurang mendesak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugasnya, misalnya melakukan penyelidikan yudisial, dan terlebih lagi mengabaikan temuan baru substansial PRI. Komnas HAM menanggapi dengan loyo bahwa mereka telah melakukan semua yang dapat mereka lakukan, karena laporannya pada tahun 2012 tertahan di kantor Kejaksaan Agung.

Di tengah semua ini, narasumber yang terpercaya mengatakan kepada salah satu dari kami (AS) bahwa penasihat kunci Wiranto bisa setuju dengan permintaan maaf Presiden kepada para korban1965, namun dengan imbalan pernyataan publik di mana Soeharto dibebaskan dari tanggung jawab kekejaman rezimnya. Tentu saja, tidak masuk akal untuk memaafkan Soeharto, tetapi ini menunjukkan bahwa setidaknya beberapa kalangan sekitar Wiranto mengakui kenyataan pembunuhan massal tersebut. Inisiatif Wiranto memupus harapan yang mungkin ada dalam hari para korban bahwa persoalan 1965 dapat diselesaikan secara yuridis atau mungkin melalui komisi presiden untuk menyelidiki peristiwa itu dan merehabilitasi para korban. Namun demikian, para penyelenggara PRI dan jaringan para korban dan aktivis hak asasi manusia terus mencari kuburan massal (mereka telah menemukan sekitar 120 kuburan di Jawa saja) dan mendorong adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Mereka mengadakan pertemuan di sembilan kota untuk menyebarluaskan dan mendiskusikan temuan-temuan PRI. Di Semarang dan Bandung, salah satu dari kami (AS) menyaksikan audiensi anak muda yang tertarik, terutama siswa, terlibat dengan masalah tersebut. PRI Jakarta pada saat penulisan (April 2017) merencanakan kongres nasional pada Oktober 2017. PRI Den Haag melanjutkan lobi internasionalnya.

228 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Semua akan terus menagih janji Presiden saat kampaye (sebagaimana dirumuskan dalam Nawacita, Sembilan Prioritas) untuk "menyelesaikan dengan adil kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang sampai sekarang tetap menjadi beban sosial-politik ... [termasuk] tragedi 1965.” 8 Apakah dia sekarang berani menantang kekuatan konservatif yang mengelilinginya?


Catatan tentang Kontributor

Aboeprijadi Santoso adalah jurnalis independen, sebelumnya bekerja di Radio Nederland Wereldomroep. Dia adalah bagian dari tim media untuk PRI. Dia mengedit kumpulan cerita para relawan pengadilan (Dari beranda Tribunal: bunga rampai kisah relawan, Ultimus, 2017). Dia sebelumnya menulis buku tentang konflik di Aceh dan di Timor Timur. Pandangan-pandangan yang diungkapkan di sini belum tentu merupakan pandangan pengadilan.

Gerry van Klinken adalah peneliti senior di Institut Studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda (KITLV) dan profesor sejarah Asia Tenggara di University of Amsterdam (UvA). Sejak mengajar selama tiga belas tahun di berbagai negara Asia Tenggara, ia terutama menulis tentang sejarah sosial dan politik Indonesia abad ke-20. Baru-baru ini, ia mulai menulis tentang humaniora digital, politik bencana terkait iklim, dan Myanmar. Dalam kehidupan sebelumnya ia adalah seorang ahli fisika yang terlatih dalam geologi dan geofisika. Buku tunggalnya yang terbaru The making of Middle Indonesia: kelas menengah di kota Kupang, 1930an - 1980an (Obor*,*

2015) dan Postcolonial citizenship in provincial Indonesia
(Palgrave Pivot, 2019).

Penerjemah

Agatha Danastri Dian Pertiwi dan Antonius Sumarwan, SJ

[Genosida Akhirnya Memasuki Wacana Publik: ….] 229

1The Final Report of the IPT 1965 dapat dipesan melalui https://www.tribunal1965.org/laporan-akhir-pengadilan-rakyat-internasional-1965/, dan dapat di-download lewat https://www.academia.edu/ 27350309/FINALREPORTOFTHEIPT1965FindingsandDocumentsoftheInternationalP eoplesTribunalonCrimesagainstHumanityIndonesia_1965 (diakses 15 Oktober 2019). Referensi halaman akan dicatat dalam teks sebagai (FR, halaman). 2Raphael Lemkin, pemerintahan Axis di Eropa yang diduduki, Washington, DC: Carnegie Endowment for International Peace, 1944, hlm.79 3http://www.bbc.com/indonesia/beritaindonesia/2015/11/151111indonesia_luhut (diakses 15 Oktober

2019).
4http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160722151219-20-146378/kejaksaan-tolakrekomendasi- pengadilan-rakyat-1965 / (diakses 15 Oktober 2019) [tentang Prasetyo]; https://nasional.tempo.co /read/789398/tragedi-1965-disebut-genosida-mahfud-md-itu-hanya-dagelan (diakses 15 Oktober

2019) [tentang Mahfud]
5http://www.antaranews.com/berita/528957/indonesia-tak-larang-pengadilan-rakyat-denhaag (diakses 15 Oktober 2019) [Luar Negeri] 6https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161001102336-20-162540/wiranto-1965-negarabahaya- tak-bisa-berhasil-hukum-masa-kini / (diakses 15 Oktober 2019) [tentang Wiranto] 7https://politik.rmol.id/read/2017/03/17/284214/ (diakses 15 Oktober 2019) [tentang Syahnakri] 8Nawacita adalah platform 41 halaman yang dipersembahkan oleh Joko Widodo dan pasangannya Jusuf Kalla selama kampanye pemilihan presiden 2014 (http://kpu.go.id/koleksigambar/VISI_ MISI_Jokowi-JK.pdf, diakses 2 November 2017 – tidak dapat diakses lagi 15 Oktober 2019).

[ ARTIKEL]

Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan terhadap Umat Manusia

* selama Pembantaian 1965-66 di Indonesia

Annie Pohlman

[School of Languages and Cultures, University of Queensland, Brisbane, Australia]

ABSTRAK

Dalam artikel ini, saya berargumen bahwa bentuk-bentuk penyiksaan seksual yang dilakukan terutama terhadap perempuan dan anak perempuan di kamp-kamp tahanan politik di seluruh Indonesia antara 1965 dan 1970 ialah kejahatan terhadap umat manusia. Untuk membangun argumen ini, saya menggunakan beberapa kasus utama dalam hukum pidana internasional tentang penuntutan kekerasan seksual sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Penuntutan atas kasus-kasus ini memberi panduan untuk mempertimbangkan kejahatan semacam itu dalam kasus Indonesia, sebab mereka mendefinisikan banyak yurisprudensi gender terhadap kejahatan internasional dan mereka berbasis pada bukti yang diberikan oleh para penyintas perempuan. Saya berpendapat bahwa bentuk kekerasan seksual ini harus

  • Judul asli: Sexual Violence as Torture: Crimes against Humanity during the 1965–66 Killings in Indonesia, Journal of Genocide Research (2017), 19:4, 574-593. Kontak: Annie Pohlman. Email: [email protected]. Surat: School of Languages and Cultures, Level 3, Gordon Greenwood Building (no. 32), University of Queensland, St Lucia, Brisbane, QLD 4072, Australia © 2017 Penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

232 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dianggap sebagai kejahatan terhadap umat manusia karena mereka tersebar luas dan dilakukan secara sistematis terhadap penduduk sipil. Saya berargumen bahwa perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya dilakukan sebagai penyiksaan di kamp-kamp tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia pada waktu itu. Kekerasan ini, yang dilakukan terutama terhadap perempuan dan anak perempuan, berkembang menjadi sebuah strategi terpadu dan jamak yang dilakukan secara sistematis oleh militer Indonesia dan kaki-tangannya. Berangkat dari data testimonial terutama dari para perempuan yang mengalami kekerasan ini, saya menguraikan pola-pola dalam penyiksaan seksual ini. Saya menempatkan diskusi ini dalam konteks terkini Pengadilan Rakyat Internasional 1965. Sebagai penyelidik (investigator) yang membantu jaksa penuntut (prosecutor) menangani kasus kejahatan seksual, saya menyiapkan bukti berdasarkan pada kesaksian para penyintas dan saksi mata. Kesaksian lisan dari sebagian besar penyintas perempuan digunakan untuk menyiapkan bukti ini dan sebagian besar diambil dari proyek dokumentasi sejarah lisan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi HAM Indonesia. Di akhir artikel, saya menggunakan dua kesaksian ini, satu dari seorang perempuan dan satu lagi seorang laki-laki, untuk menggambarkan beberapa pola keseluruhan pelecehan seksual sebagai penyiksaan.

Kata Kunci : Kekerasan seksual; penyiksaan; Indonesia; Pengadilan Rakyat Internasional; kejahatan terhadap umat manusia.

etelah percobaan kudeta pada 1 Oktober 1965, Angkatan

SDarat Indonesia merebut kekuasaan dan melakukan

kampanye genosida terhadap para saingan politik utama mereka, Partai Komunis Indonesia (PKI). Sekitar 500.000 para pendukung komunis dan organisasi terkait PKI dibunuh dalam operasi pembersihan yang menyapu seluruh negeri dalam enam bulan berikutnya, dan lebih dari satu juta orang lainnya diciduk dalam gelombang penangkapan massal dan ditahan sebagai tahanan politik. 1

Para tahanan disekap dalam penjara, dalam pos dan barak militer dan polisi, dan dalam sejumlah pusat-pusat penahanan ad hoc yang didirikan di seluruh nusantara dan tidak diketahui jumlahnya. Pusat-pusat ini menjadi tempat para tahanan sering mengalami kekerasan,

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 233

kelaparan, penyakit dan penghinaan, dan banyak orang mengalami penyiksaan dan interogasi selama proses penahanan mereka. 2

Dalam artikel ini, saya berpendapat bahwa tindak pemerkosaan dan bentuk-bentuk penyiksaan seksual lainnya terhadap utamanya para perempuan dan anak perempuan di kamp-kamp tahanan politik di seluruh Indonesia setelah kudeta pada 1 Oktober 1965 adalah kejahatan terhadap umat manusia. Untuk membangun argumen ini, saya mula-mula membatasi ruang lingkup kejahatan itu sendiri: perkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang digunakan selama proses penahanan atas alasan politik di Indonesia khususnya selama periode 1965–70. Pada bagian ini, saya menarik secara singkat berbagai kasus dalam hukum pidana internasional untuk mengilustrasikan bagaimana kekerasan seksual telah dianggap sebagai aksi penyiksaan, kejahatan terhadap umat manusia. Secara khusus, saya mengambil beberapa yurisprudensi gender yang telah dikembangkan selama dua dekade terakhir pada Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR) dan bekas Yugoslavia (ICTY) guna menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada kasus Indonesia memenuhi semua elemen untuk disebut sebagai kejahatan terhadap umat manusia.

Pada bagian kedua artikel, saya menempatkan penelitian ini dalam konteks upaya untuk mencari keadilan atas kejahatan yang dilakukan setelah kudeta 1965 di Indonesia. Pada 2015, yang menandai lima puluh tahun sejak aksi-aksi pembunuhan dimulai, sekelompok besar penyintas, para pembela HAM dan para peneliti dari seluruh Indonesia dan dunia berkumpul untuk menyelenggarakan pengadilan rakyat. Audiensi publik pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965 diadakan pada November 2015 di Den Haag. 3

Pengadilan menghadirkan, untuk pertama kalinya, banyak bukti kejahatan yang dilakukan oleh militer Indonesia dan kaki-tangan sipilnya. Dua tahun sebelum audiensi publik pada 2015 tersebut, para peneliti dan pembela hak-hak asasi manusia telah menyusun dokumen bukti rinci tentang berbagai dugaan kejahatan dan pola-pola umum kekerasan di beberapa provinsi di Indonesia. Sebagai penyelidik utama yang membantu jaksa menangani kasus kejahatan seksual, saya menyiapkan dokumen bukti atas kejahatan seksual yang didakwakan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Dalam bagian ini, saya

234 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menguraikan bukti yang diajukan ke Pengadilan agar tuduhan kekerasan seksual diakui sebagai penyiksaan dan kejahatan terhadap umat manusia. Bukti ini didasarkan pada kesaksian lisan oleh mereka yang menyaksikan atau selamat dari kekejaman tersebut, yang kebanyakan dari mereka adalah perempuan. Saya menguraikan temuan-temuan utama saya dalam bukti yang disajikan untuk dakwaan ini ke Pengadilan dalam kaitannya dengan jenis-jenis kekerasan seksual yang dilakukan sebagai bentuk penyiksaan, para pelaku yang terlibat dalam serangan, dan konteks di mana kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan. Di bagian akhir artikel ini, saya munculkan petikan dari kesaksian dua individu untuk menjelaskan beberapa temuan. Yang seorang membahas pengalaman Ibu "E," yang lain Pak "HB": satu kesaksian perempuan dan satu kesaksian laki-laki tentang penyiksaan seksual.

Kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan terhadap ribuan, atau mungkin sekali puluhan ribu orang, sebagian besar dari mereka perempuan dan anak perempuan yang ditahan. Dalam dua puluh tahun sejak berakhirnya rezim militer Orde Baru (1966–1998), ratusan perempuan ini telah berpartisipasi dalam pendokumentasian sejarah lisan atas kejahatan-kejahatan tersebut, dengan memberikan kesaksian lewat pengalaman mereka sendiri dan orang lain tentang aksi perkosaan dan aneka bentuk penyiksaan seksual lainnya. Dalam mempersiapkan bukti untuk Pengadilan Rakyat Internasional ini, banyak kesaksian lisan yang disampaikan oleh para perempuan dan laki-laki ini diajukan sebagai bukti atas kejahatan-kejahatan tersebut. Lewat cerita, para penyintas memberikan kesaksian atas kejahatan berbasis gender dan kekerasan seksual yang dilakukan selama periode ini. 6

Kejahatan terhadap Umat Manusia: Perkosaan dan Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan

Lima puluh tahun yang lalu di Indonesia, sebuah sistem penahanan massal atas alasan politik telah menahan ratusan ribu orang “yang diduga komunis.” 7 Kekerasan seksual terjadi di dalam fasilitas-fasilitas penahanan. Banyak perempuan yang selamat dari pemenjaraan selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun di dalam fasilitas ini menceritakan pengalaman perkosaan, perbudakan seksual

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 235

dan kadang-kadang pemaksaan prostitusi. Perkosaan-perkosan ini, perkosaan kelompok, serangan seksual dan berbagai bentuk penghinaan seksual dilakukan oleh orang-orang yang mengelola fasilitas-fasilitas ini: tentara, polisi militer dan, kadang-kadang, anggota milisi sipil yang dipekerjakan sebagai penjaga. 8

Dalam artikel ini, saya memberi perhatian khusus pada sejumlah catatan penyiksaan yang secara mendasar bersifat seksual dan diceritakan oleh para penyintas dan saksi mata tentang kekerasan ini. Kekerasan seksual menjadi bagian esensial dari banyak penyiksaan yang dilakukan oleh negara dan aktor-aktor kaki-tangan negara terhadap para korban yang ditahan, terutama selama periode 1965-70. Aksi-aksi ini dilakukan secara sistematis terhadap para tahanan perempuan, namun ada juga jenis-jenis kekerasan seksual sebagai penyiksaan yang dilakukan terhadap para tahanan laki-laki. Dalam semua kasus, bentuk-bentuk kekerasan seksual ini berupa penyiksaan, yang digunakan untuk mengintimidasi, merendahkan, mempermalukan, menghukum, mengontrol atau menghancurkan korban. 9

Penyiksaan didefinisikan secara sedikit berbeda karena bergantung pada bidang hukumnya (hukum hak asasi manusia, hukum kemanusiaan internasional, hukum pidana internasional). 10 Dalam setiap bidang, syarat pokoknya ialah bahwa tindakan kekerasan tersebut: (a) dengan sengaja mencelakai secara parah; dan (b) dilakukan untuk tujuan yang dilarang (mencari informasi, merendahkan, menghina, menghukum, mendiskriminasi dan sebagainya). 11 Untuk keperluan pemeriksaan kekerasan seksual sebagai penyiksaan yang dilakukan sebagai kejahatan terhadap umat manusia dalam kasus Indonesia, saya mengacu pada unsur-unsur kejahatan yang diuraikan dalam Statuta Roma untuk Pengadilan Kriminal Internasional. 12

Seperti halnya semua kejahatan terhadap umat manusia, ada dua unsur “chapeau” (utama) yang mesti dipenuhi: pertama, bahwa “tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari suatu serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil”; dan kedua, bahwa “pelaku mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari atau memaksudkan tindakan tersebut untuk menjadi bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diarahkan terhadap penduduk sipil.” Guna mempersiapkan bukti untuk Pengadilan

236 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Rakyat, jaksa berpendapat bahwa tindakan-tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, yaitu, terhadap mereka yang dianggap sebagai “simpatisan komunis” setelah kudeta 1965 di Indonesia. 14

Berdasarkan Pasal 7 (1) (f) Statuta Roma mengenai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia, dalam ICC Elements of Crime (EoC), kejahatan ini terjadi ketika tiga unsur tambahan terpenuhi: (1) pelaku menyebabkan “kekerasan fisik yang parah atau sakit mental atau penderitaan” pada korban; (2) korban berada “di dalam tahanan atau di bawah kendali pelaku”; dan (3) “rasa sakit atau penderitaan ini tidak hanya timbul dari, dan tidak melekat pada atau terkait dengan, sanksi yang sah.” 15 Mengenai bagaimana perkosaan dan bentuk-bentuk lain kekerasan seksual telah dituntut sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia, muncul sejumlah argumen yang dibuat dalam kasus hukum. Untuk menguji kejahatan-kejahatan ini dalam konteks kekerasan anti-komunis di Indonesia, pada bagian ini saya mengacu pada beberapa kasus hukum. Secara khusus, saya secara singkat memeriksa kasus-kasus pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) dan untuk bekas Yugoslavia (ICTY), yang mengatur perkembangan beberapa yurisprudensi paling luas di bidang perkosaan yang menyokong penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia.

Perkosaan pertama kali dipandang sebagai aksi penyiksaan dalam kasus pengadilan Akayesu pada 1998 di ICTR. Meskipun aksi-aksi perkosaan tidak dituntut sebagai tindak penyiksaan dalam kasus tersebut, Trial Chamber melihat bahwa perkosaan dapat merupakan penyiksaan berdasarkan Pasal 3 (f) Statuta Pengadilan karena:

Seperti halnya penyiksaan, perkosaan digunakan untuk tujuan-tujuan seperti intimidasi, perendahan, penghinaan, diskriminasi, hukuman, kontrol atau pembinasaan seseorang. Seperti halnya penyiksaan, perkosaan adalah pelanggaran terhadap martabat pribadi, dan perkosaan sebenarnya merupakan penyiksaan ketika dilakukan oleh atau atas dorongan atau dengan izin (consent) atau persetujuan (acquiescence) pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi.

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 237

Yurisprudensi ini dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai kasus di hadapan ICTY. Dalam kasus Foča, di dalam ICTY-lah (Prosecutor v. Kunarac et al.), untuk pertama kalinya dijatuhkan hukuman terhadap aksi kekerasan seksual yakni pemerkosaan dan penyiksaan. Kasus tersebut menyatakan bahwa perkosaan yang dilakukan oleh dua terdakwa, Kunarac dan Vuković, merupakan kejahatan terhadap umat manusia, bahwa perkosaan dan penyiksaan sebagai delik yang berbeda. 17 The Appeals Chamber menegaskan bahwa kekerasan seksual sama dengan penyiksaan karena mampu menyebabkan sakit parah atau penderitaan baik secara fisik maupun mental. 18 Kasus ini juga menggarisbawahi bahwa, alih-alih frekuensi atau sebaliknya dari tindakan itu sendiri, konteks di mana tindakan-tindakan tersebut dilakukanlah yang malah menentukan sifat mereka sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Seperti yang ditemukan dalam kasus Foča, terdakwa:

sadar atas serangan terhadap penduduk sipil Muslim yang terjadi, dan mereka dengan sukarela mengambil bagian aktif di dalamnya. [Mereka] menganiaya anak perempuan dan perempuan Muslim, dan hanya anak perempuan dan anak perempuan Muslim, karena mereka Muslim. Mereka oleh sebab itu benar-benar mendukung agresi berbasis etnis oleh orang-orang Serbia terhadap warga sipil Muslim, dan semua tindakan kriminal mereka jelas-jelas merupakan bagian dari dan memiliki efek munculnya serangan terhadap penduduk sipil Muslim. 19

Ini juga terjadi di Indonesia setelah kudeta: para pelaku mengambil bagian aktif dalam menyapu bersih dan menindas orang-orang yang dianggap komunis, dan aksi kekerasan seksual di kamp-kamp ini, yang terutama menyasar para perempuan dan anak perempuan, dilakukan dengan menarget mereka karena keterlibatan atau dugaan atas afiliasi politik mereka dengan PKI. Pertimbangan ini menunjukkan bagaimana aksi kekerasan seksual tidak perlu dilakukan secara meluas atau sistematis untuk digategorikan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Sebaliknya, kekerasan seksual hanyalah bagian dari serangan yang tersebar luas atau sistematis. 20 Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan sebagai bagian dari penyiksaan terhadap perempuan dan anak perempuan (dan beberapa pria) di kamp-kamp tahanan di seluruh Indonesia, saya berpendapat bahwa

238 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kekerasan ini tersebar luas dan sistematis (lihat pada bagian akhir artikel ini). Namun, hal hanya perlu ditegaskan bahwa serangan terhadap penduduk sipil (yaitu, yang dicurigai komunis) tersebar luas atau sistematis, bukan bahwa masing-masing kejahatan tertentu dilakukan secara luas ataupun sistematis, melainkan bahwa masing-masing kejahatan hanya merupakan bagian dari serangan itu sendiri.

Sejak kasus Foča, kasus-kasus lain pada ICTY dan ICTR telah menyetujui penyiksaan dengan kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap umat manusia, termasuk Prosecutor v. Kvočka et. al., Prosecutor v. Simić et. al., Prosecutor v. Brđanin dan Pesecutor v. Semanza. 21 Singkatnya, kasus hukum ICTR dan ICTY telah menunjukkan bahwa perkosaan dan bentuk-bentuk lain kekerasan seksual sebagai penyiksaan yang mana unsur-unsur khusus penyiksaan ditetapkan. Berdasarkan kesaksian dari mereka yang selamat, jelas bahwa penyiksaan seksual yang dilakukan di kamp-kamp tahanan di Indonesia setelah kudeta 1965 memenuhi unsur-unsur khusus ini dan oleh karenanya merupakan kejahatan terhadap umat manusia.

Bukti Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan pada Pengadilan Rakyat Internasional 1965

Pengadilan Rakyat Internasional 1965, audiensi publik yang diadakan pada 2015 di Belanda untuk menandai ulang tahun kelima puluh sejak dimulainya pembunuhan, pada dasarnya merupakan upaya untuk mencapai bentuk-bentuk keadilan simbolik sebab masih adanya hambatan yang signifikan untuk menerapkan mekanisme keadilan transisional formal di Indonesia. 22 Administrasi-adiministrasi yang berturutan sejak kejatuhan rezim Orde Baru telah memperlambat, menyangkal, juga menunda aneka tindakan konkrit untuk memulihkan atau merekonsiliasi banyak kekejaman massal yang disponsori negara yang dilakukan oleh rezim tersebut, termasuk pembantaian 1965-66. Pemerintahan hari ini di bawah Joko Widodo (Jokowi) sejauh ini tampaknya tidak mungkin mengubah tren ini. 23 Dalam menghadapi impunitas yang sedang berlangsung ini, Pengadilan Rakyat Internasional menyatukan para penyintas, aktivis, seniman, jurnalis dan akademisi dari Indonesia dan banyak negara lain untuk menanggapi kekerasan 1965. Para jaksa penuntut Pengadilan mendakwa negara Indonesia atas kejahatan terhadap umat manusia,

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 239

termasuk hitungan pembunuhan, perbudakan, pemenjaraan, dan penyiksaan. 24

Peran saya di dalam Pengadilan tersebut lebih pada membantu jaksa menyiapkan bukti kejahatan seksual. Lebih dari delapan belas bulan pada 2014–15, saya mengumpulkan lebih dari tiga ratus laporan kesaksian para penyintas, sebagian besar perempuan, untuk menyusun file kasus individual. Terhadap kekerasan yang dijelaskan dalam kesaksian-kesaksian tersebut, kami menyiapkan bukti secara terpisah menjadi tujuh kejahatan kemanusiaan yang memakai bentuk kekerasan seksual dan gender: perkosaan, penyiksaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, bentuk-bentuk kekerasan seksual “lainnya” (bentuk serangan seksual), dan “tindakan tidak manusiawi lainnya” termasuk pernikahan paksa dan aborsi paksa. Dalam artikel ini, saya berfokus pada tuduhan perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya sebagai penyiksaan yang merupakan salah satu kejahatan terhadap umat manusia.

Kesaksian yang menjadi dasar untuk file kasus ini diperoleh dari berbagai sumber dokumenter lisan. Dalam hampir dua puluh tahun sejak berakhirnya Orde Baru, ribuan penyintas kekerasan 1965, termasuk banyak penyintas perempuan, telah berpartisipasi dalam proyek-proyek dokumentasi sejarah lisan yang digarap oleh para peneliti, organisasi swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga yang didanai oleh pemerintah dalam kegiatan-kegiatan yang membahas kudeta tersebut. Ini termasuk proyek pengumpulan kesaksian yang dilakukan oleh berbagai organisasi penyintas di seluruh Indonesia. 25 Ini menambah investigasi mendalam yang dilakukan oleh dua lembaga HAM nasional Indonesia mengenai kasus pembunuhan tersebut: laporan tahun 2007 oleh Komnas Perempuan tentang bentuk-bentuk kekerasan gender, dan laporan tahun 2012 oleh Komnas HAM. 26 Kedua investigasi tersebut menyimpulkan bahwa kejahatan terhadap umat manusia telah dilakukan sepanjang kekerasan anti-komunis 1965-66.

Dalam menyiapkan bukti kejahatan seksual untuk jaksa penuntut, bagian dari tugas saya ialah menggunakan kesaksian yang telah dikumpulkan oleh beberapa proyek dokumentasi sejarah lisan untuk menyusun file kasus individual. File kasus tersebut didaftar sesuai nama korban (kebanyakan menggunakan nama samaran),

240 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menuliskan lokasi, waktu dan deskripsi tindakan kejahatan, serta nama pelaku, dan perincian lain yang berkaitan dengan upaya untuk memahami konteks kejahatan. Informasi, bila tersedia, juga memberikan keterangan tentang di mana dan kapan kesaksian individu ini dikumpulkan dan oleh siapa.

Menggunakan sejarah lisan untuk mempersiapkan bukti kejahatan, khususnya kejahatan seksual dan yang berbasis gender, memunculkan pula sejumlah tantangan. Pertama, tujuan dan bentuk sejarah hidup memiliki hanya sedikit kesamaan dengan kesaksian di pengadilan dan tidak bisa dengan mudah dipakai untuk menggantikan kesaksian di pengadilan. 28 Sejarah hidup yang direkam, ditranskripsikan, dan didokumentasikan oleh LSM-LSM Indonesia serta organisasi-organisasi HAM di Indonesia, dan kemudian dipakai untuk menyusun kasus Pengadilan, berasal dari tipe tertentu dari jenis kesaksian penyintas; penyintas menarasikan cerita personalnya untuk memberi kesaksian tentang trauma sejarah. Memang, dua puluh tahun sejak tumbangnya Orde Baru, ribuan penyintas dan saksi mata atas pelanggaran HAM yang dilakukan sepanjang rezim tersebut telah terlibat dalam proyek sejarah lisan berbasis kesaksian, yang tak dapat disangkal memposisikan kesaksian-kesaksian ini sebagai gugatan politis atas kebenaran, dan dimaksudkan untuk menuntut dilakukannya penyelidikan resmi dan tanggapan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. 29

Namun, dalam pengolahan sejarah hidup ke laporan detil tindak pidana, banyak hal yang tak bisa ditemukan, kabur, atau hilang begitu saja. Sejarah hidup ini sebagian besar telah diceritakan dalam bentuk yang panjang dan lebih sering memusat pada pengalaman pribadi atas peristiwa yang terjadi, alih-alih merinci peristiwa itu sendiri; rincian tanggal, lokasi, dan orang-orang yang terlibat serta aksi-aksi mereka yang diperlukan dalam kesaksian hukum lisan, sering kali ditiadakan dalam sejarah hidup. 30 Selain itu, sejarah hidup yang digunakan untuk menyiapkan bukti bagi jaksa penuntut, semuanya disampaikan setidaknya tiga dekade setelah peristiwa. Mengingat bahwa fokus bukti laporan singkat yang saya persiapkan ialah kejahatan seksual dan berbasis gender, saya juga harus mempertimbangkan strategi linguistik dan pragmatis yang digunakan para penyintas untuk berbicara tentang kekerasan seksual. Seperti di tempat lain, membicarakan kekerasan seksual dalam konteks Indonesia berarti

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 241

berhadapan dengan tabu; sebagai contoh, para korban dan pelaku jarang diidentifikasi melalui nama dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dilakukan, jika dijelaskan sama sekali, sering dibahas dalam istilah-istilah eufimistis untuk menghindari penyebutan kekerasan secara langsung. 31

Terlepas dari tantangan-tantangan ini, kesaksian-kesaksian para penyintas dan saksi mata menjadi satu-satunya sumber yang tersisa atas kejahatan seksual dan berbasis gender yang dilakukan selama periode ini dalam sejarah Indonesia, dan menyuguhkan laporan personal yang terperinci atas pengalaman-pengalaman individu terhadap kekerasan ini. Laporan-laporan para penyintas ini mestilah dirawat; banyak dari mereka yang kesaksiannya dicatat selama tahun-tahun awal akhir Orde baru telah disampaikan; jumlah para penyintas langsung atau saksi mata atas peristiwa 1965 semakin sedikit tiap tahun. Ketika menyusun file-file kasus untuk bukti pengadilan, langkah-langkah diambil untuk memelihara pengalaman-pengalaman individu tersebut yang telah diceritakan lewat kesaksian. Bagian-bagian pendek dari kesaksian yang diberikan dalam dokumen sumber diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan dipersiapkan demikian untuk disampaikan kepada para hakim, sebisa mungkin, mengenai deskripsi peristiwa-peristiwa tersebut yang dialami oleh para penyintas dan saksi mata. Mengingat bervariasinya sumber-sumber, dan banyaknya cara dalam pengumpulan laporan ini, seringkali ada detil-detil yang tidak tersedia. Beberapa file kasus termasuk laporan komprehensif kejahatan, sementara pada yang lain, rincian spesifik tentang di mana, kapan dan oleh siapa kejahatan dilakukan seringkali tidak jelas atau hilang. Setelah satu file kasus individu disiapkan, maka file tersebut akan dikodekan berdasarkan jenis kejahatan seksual atau berbasis gender dan kemudian didaftar sebagai bukti untuk tuduhan tersebut. Banyak di antara file-file kasus ini muncul dengan tuduhan berlapis karena banyak orang mengalami lebih dari satu jenis kejahatan seksual. 32

Setelah file-file kasus individu ini dikumpulkan seturut masing-masing tuduhan, kecenderungan umum dalam file-file ini diidentifikasi dan dirangkum untuk jaksa. Dari file kasus kekerasan seksual sebagai penyiksaan, pengalaman lima puluh delapan individu disajikan sebagai bukti. Dari lima puluh delapan file kasus ini, dilakukan identifikasi kecenderungan umum terkait dengan kondisi

242 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

dan waktu terjadinya kejahatan ini, pelaku yang melakukan kejahatan ini, dan jenis kekerasan yang digunakan terhadap korban. Lebih dari dua pertiga dari kasus (tujuh puluh dua persen) menyangkut kejahatan terhadap korban perempuan, yang mana sebagian besar adalah perempuan muda berusia antara delapan belas hingga empat puluh tahun pada saat terjadinya pelanggaran. Kasus-kasus yang lainnya melibatkan korban laki-laki, semuanya laki-laki dewasa dari rentang usia yang lebih luas. Tidak tercatat adanya korban anak yang mengalami kekerasan seksual, entah laki-laki atau perempuan. 33

Kecenderungan utama dalam file kasus yang disajikan termasuk informasi mengenai para pelaku tindak pidana ini. Para pelaku secara eksklusif adalah pria dewasa yang menjadi anggota aparat keamanan Indonesia (misalnya tentara, polisi militer) dan kaki-tangan sipil mereka, yang sebagian besar berasal dari milisi yang berpartisipasi dalam memusnahkan dan menahan mereka yang dicurigai komunis setelah kudeta 1965. Di antara lima puluh delapan file kasus, sebagian besar (delapan puluh lima persen) penyintas dan saksi mata menggambarkan bagaimana anggota aparat bersenjata (tentara atau polisi militer) terlibat sebagai pelaku penyiksaan. Sekitar seperempat dari file kasus juga melaporkan tentang keterlibatan warga sipil, seperti anggota milisi pemuda khusus (mis. Pemuda Pancasila atau Ansor) atau hanya anggota “massa”. Jarang ada pelaku individu yang disebutkan namanya, dan dalam sejumlah kecil kasus, tidak ada sama sekali informasi yang tercatat tentang identitas pelaku. Hanya ada satu kasus yang ditemukan dalam kesaksian lisan di mana seorang petugas polisi perempuan menjadi pelaku langsung penyiksaan, dan kasus ini tidak bersifat seksual. 34 Kurangnya perempuan dalam data ini tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa perempuan tidak berpartisipasi aktif sebagai pelaku penyiksaan seksual; yang tampak di sini hanya bahwa tidak ada kasus yang dicatat dalam bukti untuk Pengadilan.

Kecenderungan utama lainnya adalah bahwa aksi-aksi penyiksaan seksual sering terjadi bersamaan dengan tindakan penyiksaan lainnya, khususnya dalam konteks interogasi. Sebagai contoh, seperti dijelaskan dalam kasus-kasus yang diuraikan di bagian bawah ini, banyak perempuan dalam kesaksiaannnya menceritakan kembali bagaimana mereka sering ditelanjangi dan pada saat yang sama dilecehkan secara seksual ketika juga aksi penyiksaan lainnya

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 243

dilakukan, seperti dipukuli, ditendang, atau diberi kejutan listrik. Aksi-aksi kekerasan seksual ini, walaupun sering kali dimaksudkan secara khusus untuk menyakiti perempuan sebagai perempuan (dan laki-laki sebagai laki-laki), tidak bisa dipisahkan dari aksi penyiksaan lainnya saat melihat besarnya kerusakan yang ditimbulkan pada masing-masing individu. Di antara banyak dan beragamnya bentuk penyiksaan seksual sendiri, muncul pola-pola yang secara jelas menggambarkan sifat gender dan seksual dari aksi-aksi ini, yang sengaja dilakukan terhadap sebagian besar perempuan dan anak perempuan mengingat kerusakan yang akan ditimbulkan terhadap mereka, sebagai perempuan dan anak perempuan. Dalam semua kasus, aksi-aksi kekerasan ini adalah serangan terhadap otonomi pribadi dan seksual, dan terhadap integritas para korban, serta dimaksudkan untuk menimbulkan kerusakan parah, baik fisik maupun mental. Ini tentu saja terjadi pada kasus dengan korban laki-laki pula: dari sekitar seperempat kasus yang tercatat yang melibatkan aksi penyiksaan seksual terhadap laki-laki, perkosaan terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok laki-laki lain (perkosaan anal dengan memasukkan alat) dimaksudkan sebagai strategi yang disengaja untuk menyebabkan kerusakan parah pada korban; dan bagian yang penting dan disengaja dari kerusakan tersebut disebabkan oleh pelecehan dan serangan seksual terhadap otonomi seksual korban. 35

Berkenaan dengan waktu terjadinya tindak kekerasan, sebagian besar korban mengalami penyiksaan selama tahap-tahap awal penahanan. Kecenderungan ini paling menonjol terjadi pada perempuan yang menghabiskan waktu lebih lama dalam tahanan. Artinya, mereka cenderung mengalami kekerasan seksual (termasuk penyiksaan seksual) secara intens selama minggu-minggu dan bulan-bulan awal penahanan tetapi kekerasan ini menurun setelahnya. Ini menjadi dasar perkiraan saya bahwa sebagian besar tindak kejahatan ini—kekerasan seksual sebagai penyiksaan, khususnya selama situasi interogasi—terjadi antara akhir 1965 dan sekitar tahun 1970. Tingkat insiden ini, seperti yang ditemukan dalam bukti yang disajikan kepada Pengadilan dan juga dalam penelitian lain yang dilakukan pada periode ini, menunjukkan bahwa jumlah interogasi ini menurun setelah periode ini. Penurunan frekuensi interogasi ini, seperti perkiraan, secara langsung dipengaruhi oleh penurunan jumlah orang

244 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

yang ditangkap dan dibawa ke dalam tahanan. Menjelang tahun 1970, berakhirlah penangkapan massal pada periode awal setelah kudeta, begitu pula dengan berbagai operasi “pembersihan” yang terjadi selama akhir 1960-an yang bertujuan untuk mengumpulkan sisa anggota “PKI malam” atau “membersihkan” layanan publik dan keamanan elemen “kiri” atau “Sukarnois”. 37 Pada 1970, juga, mayoritas populasi tahanan politik—tahanan “Kategori C”, mereka yang dianggap “kawan seperjalanan” PKI dan bukan komunis yang berkomitmen—telah atau akan segera dibebaskan. 38 Ini tidak berarti bahwa aksi-aksi penyiksaan dan perlakuan kejam, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, berhenti setelah tahun 1970, hanya frekuensi kejahatan ini saja yang menurun, terutama di mana tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam digunakan sebagai bagian dari interogasi. 39

Aksi-aksi penyiksaan fisik seksual itu sendiri banyak. Untuk korban laki-laki dan perempuan, penyiksaan fisik dengan kesengajaan niat seksual termasuk di dalamnya: perkosaan (vaginal, anal dan oral oleh penis si pelaku atau memasukkan benda lain, termasuk jari-jari pelaku); kerusakan fisik yang ditimbulkan pada daerah genital (seperti memotong, membakar, mencambuk atau menyetrum listrik); dan, untuk korban wanita, cedera pada payudara. Bentuk-bentuk penyiksaan seksual ini pun sangat beragam: pelaku menggunakan tubuh mereka sendiri (tangan, kaki, jari dan penis mereka), benda tajam dan tumpul, kabel listrik, api terbuka, rokok yang menyala dan benda-benda panas lainnya, benda-benda di dalam ruangan, dan bahkan tubuh para korban sendiri untuk menyebabkan kerusakan serius. 40

Aksi-aksi perkosaan sebagian besar dilakukan oleh interogator terhadap korban mereka. Namun, ada beberapa kasus di mana para tahanan dipaksa untuk saling berhubungan seksual, dan melakukan tindakan seksual terhadap tahanan lain. Perkosaan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak perempuan sebagian besar melibatkan penetrasi vagina, meskipun ada juga beberapa kasus perkosaan lewat oral dan, meskipun ini jarang, beberapa lewat anal. Berbagai kasus yang melibatkan perkosaan dan pelecehan seksual sebagai bagian dari penyiksaan memiliki variasi yang besar dalam jumlah serangan dan jumlah pelaku, termasuk: serangan individu oleh pelaku individu terhadap korban individu pada satu kejadian atau lebih; penyerangan yang dilakukan berulang oleh sekelompok pelaku terhadap seorang

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 245

individu pada satu kejadian atau lebih (ini termasuk kasus perkosaan “geng”); dan sejumlah aksi perkosaan atau kekerasan seksual oleh satu atau lebih pelaku terhadap sekelompok perempuan, seperti ketika sekelompok tentara akan memperkosa sekelompok perempuan selama semalam di sebuah sel di mana para perempuan tersebut ditahan atau di lokasi tahanan lain. Hanya tiga kasus perkosaan terhadap korban laki-laki yang terungkap saat pengumpulan bukti untuk Tribunal: dua kasus menceritakan insiden perkosaan anal dengan memasukkan benda; kasus ketiga melibatkan seorang pria yang dipaksa untuk memperkosa istrinya ketika mereka berdua sedang disiksa sebagai bagian dari interogasi. 41 Beberapa kesaksian yang mengungkap insiden kekerasan seksual sebagai bagian dari penyiksaan terhadap tahanan laki-laki kebanyakan menggunakan sengatan listrik, pembakaran atau pemukulan di bagian alat kelamin, serta penelanjangan paksa. 42

Aksi-aksi penyiksaan umum lainnya yang disengaja untuk menyerang seksualitas termasuk serangkaian upaya untuk mempermalukan dan menghina berbasis gender. Di sini, saya mengacu pada deskripsi para penyintas perempuan (dan beberapa laki-laki) yang ditelanjangi secara sebagian atau seluruhnya untuk segala jenis interogasi. 43 Jenis-jenis penghinaan lain yang beroperasi dengan upaya mempermalukan berdasarkan gender termasuk tindakan mencukur rambut juga tindakan paksa lain yang dimaksudkan untuk merendahkan tahanan. Ini termasuk, misalnya, wanita yang rambutnya dicukur pendek atau seluruhnya, sering diberi tahu bahwa ini untuk menunjukkan betapa mereka adalah “perempuan jahat”; dan tahanan (laki-laki dan perempuan) dipaksa untuk merangkak atau memohon (sering telanjang) sebagai bentuk hukuman yang sewenang-wenang atau semata sebagai hiburan para interogator atau penjaga. Tindakan-tindakan ini termasuk tindakan yang tergolong sebagai penyiksaan, mengingat tingkat keparahan yang diakibatkan, maupun bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya yang dilarang. Jenis-jenis aksi untuk menghina dan mempermalukan berdasarkan gender ini juga sangat luas, jangkauannya sendiri menunjukkan seberapa jauh para pelaku mendegradasi para korban mereka, sering dengan sengaja dalam niatan menggunakan teknik untuk menyakiti perempuan sebagai perempuan atau laki-laki sebagai laki-laki. Teknik-teknik kontrol, penghinaan, dan hukuman secara seksual ini, sebagaimana bisa disimpulkan dari frekuensi kemunculannya dalam deskripsi yang

246 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

diberikan para penyintas tentang perlakuan yang mereka peroleh dalam tahanan, ialah bagian yang pervasif dan mendasar atas kerusakan yang diderita para tahanan. 44

Jumlah bukti yang disajikan terhadap tuduhan kekerasan seksual sebagai penyiksaan secara nyata menunjukkan bahwa tindakan ini ialah kejahatan terhadap umat manusia dan memenuhi unsur-unsur kejahatan dalam tiga hal khusus. Pertama, aksi-aksi ini adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil: pada mereka yang, atau yang dituduh, menjadi anggota atau pendukung Partai Komunis Indonesia. Kedua, aksi penyiksaan seksual ini sebagian besar dilakukan dalam kondisi pemaksaan yang ekstrem, di mana para korban dirampas kebebasannya dan ditahan secara tidak sah, tanpa sebab yang adil dan proses hukum, oleh anggota aparat keamanan dan kaki-tangannya. Menurut definisi, para korban berada di bawah kendali para pelaku ketika tindakan kriminal ini terjadi. Ketiga, aksi penyiksaan seksual ini dilakukan terhadap sebagian besar tahanan perempuan dan remaja perempuan oleh anggota aparat keamanan dan kaki-tangannya. Aksi-aksi ini termasuk penganiayaan yang disengaja yang mengakibatkan luka parah pada para korban dan dilakukan secara sistematis terhadap para tahanan yang ditahan secara tidak sah atas kecurigaan sebagai simpatisan komunis. Beberapa laki-laki (dan mungkin sekali remaja laki-laki) juga mengalami penyiksaan secara seksual, terutama sebagai bagian dari penyiksaan lainnya selama interogasi. Sangat mungkin bahwa puluhan ribu tahanan mengalami penyiksaan seksual selama penahanan (kebanyakan adalah perempuan), dan aksi-aksi ini merupakan bagian integral dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil pada waktu itu. Aksi-aksi ini dilakukan terhadap para tahanan di fasilitas penahanan di banyak daerah di Indonesia, terhadap sejumlah besar korban yang tidak diketahui tetapi sangat banyak. 45

Bukti-bukti kekerasan seksual yang disiapkan untuk jaksa penuntut di Pengadilan Rakyat Internasional 1965 sangat mencerminkan penelitian yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, berbagai organisasi HAM dan juga akademisi. Memang, bagian dari tugas saya dalam menyiapkan bukti singkat untuk jaksa penuntut ialah untuk mengumpulkan temuan-temuan dari banyak penelitian ini tentang kekerasan seksual selama dua dekade terakhir. Sementara fokus artikel

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 247

ini tertuju pada pada jenis tertentu kekerasan ini—yaitu, bagaimana kekerasan seksual merupakan juga penyiksaan—temuan yang lebih luas dari badan penelitian ini menyoroti sifatnya yang luas dan sistematis. Perempuan dan remaja perempuan tidak dapat disangkal menjadi sasaran utama bentuk kekerasan seksual, dan yang paling sering menjadi target adalah perempuan anggota PKI dan organisasi terkait (khususnya, anggota organisasi yang berafiliasi dengan komunis Gerwani) dan perempuan yang menjadi kerabat laki-laki yang telah ditangkap atau dibunuh karena afiliasi komunis mereka.

Seperti halnya kekerasan ini mempunyai banyak dimensi, penyebabnya pun tersebar pada banyak faktor; seperti halnya semua kekerasan selama situasi konflik, kekerasan seksual selama periode pembunuhan 1965-66 dan di pusat-pusat penahanan melibatkan interaksi para aktor di berbagai tingkatan, dinamika level mikro dan makro dan sejumlah motivasi. 47 Berdasarkan penelitian ini, dalam dua dekade terakhir, yang jelas kekerasan seksual dalam kasus Indonesia memiliki banyak penyebab. Sebagiannya merupakan konsekuensi dari kampanye propaganda misoginis yang mematikan dari tentara yang memposisikan perempuan komunis berbahaya secara seksual; seperti yang telah ditunjukkan oleh para peneliti termasuk Saskia Wieringa dan Steven Drakeley, propaganda ini memiliki efek mendalam atas kekerasan yang ditimbulkan. 48 Pada dasarnya, dugaan ekses seksual PKI melegitimasi kekerasan seksual terhadap para perempuan komunis selama periode pembunuhan dan penahanan politik. 49 Kekerasan seksual kadang-kadang juga merupakan buah oportunisme, khususnya dalam sebuah lingkungan kejahatan terhadap umat manusia di mana kemungkinan konsekuensi negatif untuk perilaku ini sangat rendah. 50

Pada kesaksian-kesaksian perempuan yang selamat dari kekerasan ini, setidaknya pada beberapa kesempatan, beberapa pria melakukan kekerasan seksual menggunakan kesempatan ini; khususnya, kasus-kasus “pengambilan istri”, di mana perempuan yang saudara laki- lakinya (biasanya suami) terbunuh atau ditangkap lantas dipaksa masuk ke dalam relasi seksual yang baru oleh laki-laki dari komunitas mereka, adalah contoh perilaku oportunistik. 51

Yang terpenting, kekerasan seksual selama 1965-66 juga merupakan upaya untuk menyerang, mempermalukan, dan menghancurkan yang dicurigai komunis dan, dengan tujuan yang

248 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

jelas, untuk menyakiti para perempuan komunis. Banyak perempuan yang telah memberikan kesaksian mengenai pengalaman mereka selama masa-masa ini menyoroti bagaimana kekerasan seksual diarahkan pada mereka karena anggapan keterkaitan dengan komunis, dan bahwa itu adalah strategi yang disengaja untuk melukai mereka. 52

Dalam hal ini, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan terhadap para perempuan dan remaja perempuan, dan beberapa pria, jelas merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menyerang warga sipil yang teridentifikasi—komunis dan pendukung mereka— dan karena itu merupakan kejahatan terhadap umat manusia. Atas dasar dokumen bukti yang disampaikan kepada jaksa penuntut, dan atas dasar putusan para hakim Pengadilan Rakyat Internasional 1965, mengingat betapa luas dan sistematis kekerasan seksual yang telah dilakukan sepanjang periode ini, dan konteks di mana hal ini dilakukan, maka kekerasan ini merupakan kejahatan terhadap umat manusia. 53

Dua Kasus: Kesaksian Seorang Perempuan dan Seorang Laki-laki tentang Penyiksaan Seksual

Untuk memberikan gambaran kecenderungan umum dalam bukti kekerasan seksual sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia, saya menyajikan di sini bagian kecil dari dua file kasus, satu tentang pengalaman seorang perempuan, Ibu "E," yang lain seorang laki-laki, Pak "HB.”Sementara pengalaman yang disajikan ini hanya dari dua orang, kesaksian Ibu E dan Pak HB menunjukkan beberapa bentuk dan penerapan aksi penyiksaan seksual yang telah dibahas pada bagian di atas. Kesaksian Ibu E dikumpulkan sebagai bagian dari penelitian yang dilakukan oleh tim Komnas Perempuan untuk laporan mereka tahun 2007 tentang kekerasan gender, laporan Pak HB sebagai bagian dari proyek “Historical Memories” Yayasan Lontar pada awal 2000-an. 54 Bagian dari setiap transkrip dari kesaksian lisan mereka diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan dijadikan sebagai bagian dari file kasus yang diserahkan kepada Pengadilan sebagai kekerasan seksual sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia.

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 249

Aksi-aksi penyiksaan seksual yang digambarkan oleh kedua penyintas sama-sama terjadi saat mereka ditahan sebagai tahanan politik. Ibu E ditahan di barak militer di pinggiran Solo, sebuah kota di Jawa Tengah, dan tidak jelas dalam kesaksiannya kapan tepatnya peristiwa tersebut terjadi, meskipun dari konteks yang ia gambarkan, saya percaya itu awal 1966. Pak HB ditahan dan disiksa dua kali: pertama kali pada 1968, yang kedua pada 1972. Pak HB mula-mula ditahan di fasilitas penahanan militer di Bogor, Jawa Barat, dan kemudian di berbagai pusat penahanan di Jakarta. Usia Ibu E saat itu tidak jelas, namun ia menikah dan mempunyai dua anak, sementara Pak HB berusia awal tiga puluhan, menikah, dan memiliki satu anak kecil. Ibu E dan suaminya keduanya ditahan pada akhir 1965 atau awal 1966 (waktunya tidak jelas) dan keduanya tetap ditahan sampai akhir 1970-an. Saat mereka ditahan, dua anak mereka diasuh oleh salah satu adik Ibu E. Tidak jelas dalam kesaksiannya apakah dia atau suaminya yang telah menjadi anggota atau terafiliasi dengan PKI, meskipun ia menegaskan bahwa ia dituduh sebagai simpatisan komunis. Pak HB, di sisi lain, telah menjadi anggota aktif asosiasi pemuda PKI, Pemuda Rakyat, dan telah merangkak naik ke posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut pada awal 1960-an. Pak HB menghabiskan waktu di sejumlah fasilitas penahanan di Jakarta sebelum dikirim ke kamp penjara di Pulau Buru. Ketika dia berada di Pulau Buru, istrinya, yang telah membesarkan anak mereka sendirian, meminta cerai. Pak HB akhirnya dibebaskan pada tahun 1978, kembali ke Jawa dan kemudian menikah lagi.

Pada Ibu E dan Pak HB, penyiksaan dimulai sebagai bagian dari interogasi awal yang biasanya dilakukan tidak lama setelah seseorang ditahan. Ibu E, ia bercerita bahwa, “Suatu hari, saya dipanggil untuk pergi ke Solo, kota tempat saya dilahirkan, untuk ditanyai. Saya tidak
ditahan di penjara, tetapi saya dibawa ke barak militer .... ” Begitu ia
tiba di barak, interogasi pertamanya dimulai. Pak HB dipecat dari pekerjaannya pada pertengahan 1966 selama operasi “penyaringan”, yaitu ketika berbagai layanan publik “dibersihkan” dari unsur-unsur PKI. Selepasnya, ia dan istri serta anaknya kembali ke kampung halamannya di dekat pinggiran Jakarta untuk tinggal bersama orang tuanya. Baru pada tahun 1968, ketika militer melakukan berbagai operasi “pembersihan” terhadap para anggota PKI, ia (dan ayahnya) dibawa dari rumah mereka oleh sekelompok tentara ke kantor lurah.

250 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Dari sana, ia dipindahkan ke fasilitas militer yang tidak disebutkan namanya ke kota terdekat, Bogor, di mana ia ditahan selama beberapa bulan. Dia berhasil “menipu” sehingga lolos dari penahanan dan kembali ke Jakarta di mana ia “bersembunyi,” tetapi tertangkap lagi pada 1972. Pada kesempatan itu, Pak HB dibawa ke pusat penahanan militer di Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Pada keduanya, interogasi terjadi beberapa kali: selama berminggu-minggu, saya yakin, pada Ibu E, dan lebih dari sebulan pada Pak HB selama periode penahanan pertamanya dan kedua (periode kedua berlangsung berbulan-bulan dan terjadi di berbagai lokasi). Transkrip Pak HB jauh lebih panjang dan lebih rinci daripada Ibu E, dan Pak HB memberikan lebih banyak informasi tentang proses interogasi tersebut. Misalnya, Pak HB bercerita pada bagian kesaksiannya, membahas waktunya saat di pusat penahanan di Tanah Abang:

Saya ditangkap, kemudian saya dibawa ke satgas Tanah Abang, dan kemudian saya ditanyai tentang di mana teman-teman saya, siapa nama mereka, Anda mengerti? Kemudian seseorang akan masuk dan pemukulan akan dimulai, bersama dengan tekanan mental. Begitulah, Anda tahu? Lalu kita akan dipukuli, dan kemudian akan ada waktu untuk pertanyaan, dan kemudian pemukulan-pemukulan lagi. Setelah beristirahat sebentar, maka akan mulai lagi, pertanyaan, interogasi lagi dan kemudian lagi dan lagi dan lagi. ... Dipukuli dari belakang, dari samping, dari mana-mana. Kemudian mereka [para interogator] perlu istirahat, jadi kami akan beristirahat untuk sebentar juga. Dan setelah itu interogasi akan dimulai lagi ... bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara mental. 55

Pada Ibu E, ia juga menggambarkan berbagai bentuk penyiksaan fisik yang dimulai dengan interogasi. Dia bercerita: “Saya disiksa dengan setrum listrik. Lengan dan kaki saya diikat selama tiga hari tiga malam, tanpa makanan atau air. Saya hampir mati ketika mereka melepaskan tali.” 56 Baik Ibu E dan Pak HB menggambarkan bagaimana interogasi menggabungkan berbagai bentuk kekerasan fisik ini dengan menanyai dan lewat bentuk “tekanan mental” lainnya, dan bahwa interogasi ini terjadi dalam waktu yang lama.

Bagaimana para pelaku melukai Ibu E dan Pak HB, seperti halnya pada banyak tahanan, sangat bervariasi dan menggunakan

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 251

beragam kekerasan fisik. Mulai dari pemukulan dan kejutan listrik hingga keadaan kelaparan, dehidrasi, dan posisi tubuh dalam tekanan yang digunakan untuk menghasilkan nyeri otot yang parah. Terhadap keduanya, para pelaku kemudian menggabungkan bentuk-bentuk penyiksaan seksual sebagai bagian dari teknik yang disengaja untuk menyakiti dan merendahkan mereka. Pada Ibu E dan Pak HB, perkosaan anal juga terjadi. Keduanya ditelanjangi selama interogasi dan dianiaya secara seksual. Seperti yang dijelaskan Ibu E, “Kemudian mereka berulang kali mendorong sepotong kayu ke anus saya, sampai darah keluar. Anus saya menjadi bengkak.” Pak HB bercerita:

Seseorang telah meletakkan dua botol di atas meja. Untuk, Anda tahu, memukul saya. Maka botol-botol itu akan hancur, ketika [saya] dipukul dengan botol-botol itu. Tetapi mereka tidak melakukannya. Sebaliknya saya diperintahkan untuk berjongkok. “Jongkok,” kata mereka. Jadi saya berjongkok. Berjongkok. Kemudian, ketika saya sedang berjongkok, lalu dia mengambil salah satu botol bir, seperti ini, memegangnya, seperti ini. Saya [jongkok] seperti ini dan tutup botolnya lepas, lalu dia menaruh botol bir itu di bawah saya. Seperti ini. “Gengam,” katanya padaku, jadi saya genggam. Saya harus duduk di atasnya. Cukup jelas bahwa tidak ada yang bisa saya lakukan.

Sementara perkosaan anal jarang dilaporkan baik oleh penyintas laki-laki maupun perempuan, seperti yang ditunjukkan oleh dua kasus ini, bentuk penyiksaan seksual ini menggabungkan aksi fisik kekerasan seksual menggunakan alat dengan tujuan yang jelas untuk penghinaan dan intimidasi. Pak HB tidak membahas insiden ini lebih jauh dalam transkripnya; memang, dia mengganti topik dengan cepat, dan pewawancaranya tidak mengangkatnya lagi. Namun, pada Ibu E, perkosaan anal ini dilakukan untuk melukai dan merendahkannya, dan menjadi salah satu di antara banyak aksi perkosaan. Mengenai banyak perempuan yang ditahan dalam tahanan politik pada saat itu, Ibu E mengalami aksi perkosaan berulang-ulang yang dilakukan oleh para penjaga laki-laki dan yang lainnya di dalam fasilitas ini. Seperti yang ia ceritakan:

Saya dibawa ke barak militer dan harus pasrah pada hasrat seksual banyak pria yang ditempatkan di sana. Perkosaan

252 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

terjadi siang dan malam. Siapa pun yang datang ke kamar tempat saya ditempatkan akan tidur dengan saya. Saya masih ingat, suatu hari saya harus pasrah pada dua belas orang 57 dalam satu hari, sampai saya kehilangan kesadaran.

Perkosaan terhadap sebagian besar perempuan dan remaja perempuan di fasilitas penahanan ini dilakukan selama baik saat 58 interogasi maupun di waktu-waktu yang lain. Perkosaan yang dijelaskan oleh Ibu E dalam bagian kesaksiannya ini mungkin terjadi di dalam sel/kamarnya, meskipun ia juga merujuk pada perkosaan dan penyerangan seksual yang dilakukan selama interogasinya. Apakah terjadi dalam interogasi atau tidak, aksi-aksi ini merupakan kekerasan seksual sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Latar belakang interogasional itu sendiri tidak penting; semua tindakan ini memenuhi unsur-unsur kejahatan: karena menyebabkan kerusakan besar bagi para korban, dilakukan dengan tujuan yang dilarang, dan dimaksudkan untuk membentuk bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, yang dicurigai 59 pendukung komunis. Seperti yang diperlihatkan dalam kesaksian Ibu E dan Pak HB, seperti dalam banyak kesaksian lain yang menjadi bagian dari bukti untuk Pengadilan Rakyat Internasional, kekerasan seksual merupakan bagian integral dari penyiksaan yang dilakukan terhadap para tahanan di Indonesia. Dengan demikian, aksi-aksi kekerasan serius yang dilakukan terhadap Ibu E dan Pak HB dan, tentu saja, terhadap puluhan ribu orang lainnya selama periode ini, harus dipahami sebagai kejahatan terhadap umat manusia.

Kesimpulan

Ratusan kesaksian yang diperiksa untuk Pengadilan Rakyat Internasional 1965 memberikan bukti terang tentang sifat sistematis dan meluasnya kejahatan seksual yang dilakukan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Dari informasi yang diberikan dalam kesaksian yang diperiksa dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk penyiksaan seksual, muncul pola yang jelas atas perlakuan kejam ini. Pola-pola ini, yang berhubungan dengan jenis-jenis kekerasan yang digunakan, oleh dan terhadap siapa, memenuhi semua elemen kekerasan seksual sebagai penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam hukum kasus pidana internasional, aksi-aksi ini menyebabkan kerusakan serius bagi

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 253

para korban, dilakukan untuk berbagai tujuan yang dilarang, dan menjadi bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap mereka yang dianggap sebagai “simpatisan komunis” dalam kekerasan massa yang terjadi setelah kudeta 1965.

Pengadilan Rakyat Internasional 1965, yang mana kesaksian-kesaksian ini dianalisis dan disajikan sebagai bukti, mencapai beberapa tujuan yang telah ditetapkan. Sebagai sebuah forum untuk meningkatkan kesadaran di dalam negeri dan internasional tentang pelanggaran HAM yang disponsori negara yang dilakukan setelah kudeta 1965, proses Pengadilan dilaporkan secara luas di media Indonesia dan internasional. 60 Khususnya, Pengadilan menarik perhatian kritis yang tidak diinginkan pada pemerintah Indonesia, dan menjadi kritik atas impunitas yang terus berlangsung terhadap pelanggaran HAM dan kurangnya kemauan politik untuk menyelesaikan kekejian yang terjadi pada masa lalu. 61 Dalam menghadapi kritik ini, beberapa di antara pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mengutuk Pengadilan, menolak tujuan, mandat dan temuannya, termasuk wakil presiden, Jusuf Kalla. 62

Menanggapi audiensi publik pada akhir 2015, pemerintahan saat ini mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengadakan apa yang disebut “simposium nasional tragedi 1965,” yang merupakan diskusi resmi pertama tentang pembunuhan tersebut. Simposium, yang diadakan pada April 2016, mengumpulkan sekitar dua ratus orang, termasuk para menteri kabinet, pejabat militer dan kepolisian, serta para penyintas dan perwakilan dari berbagai organisasi HAM. 63 Meskipun ada permintaan dari ketua, Letnan Jenderal (Purn.) Agus Widjojo, pada awal simposium agar semua peserta berbicara secara terbuka dan jujur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal (Purn.) Luhut Panjaitan, mengatur nada simposium dengan menyatakan bahwa tidak akan ada ada permintaan maaf dari pemerintah atas pembunuhan

  1. 64 Setelah simposium ini, tidak ada langkah lanjutan oleh pemerintah Jokowi untuk menangani kasus 1965. Kelompok garis keras di Indonesia menanggapi baik Pengadilan itu sendiri maupun simposium nasional pemerintah dengan kecaman keras. Pada Juni 2016, sekelompok personel sayap kanan militer dan pemimpin agama garis keras menyelenggarakan

254 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

simposium sendiri untuk menanggapi, di mana mereka mengutuk Pengadilan 1965 dan menegaskan kembali perlawanan mereka terhadap untuk membuka luka lama, malahan menyatakan bahwa masa lalu harus dilupakan dan bahwa bangsa sebaliknya harus melihat ke masa depan. 65 Dan lagi, beberapa peserta dan penyelenggara Tribunal dari Indonesia secara pribadi diincar, karena keterlibatan mereka, setelah mereka kembali ke Indonesia; beberapa kelompok agama dan kelompok garis keras menyerukan agar mereka diadili, sementara yang lain menuntut bahwa mereka adalah pengkhianat bangsa dan harus didakwa. 66

Sekitar setahun sejak simposium-simposium ini, belum ada perkembangan lebih lanjut di Indonesia untuk menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu secara umum, apalagi terkait dengan kasus

  1. Seperti yang telah diamati oleh yang lain, dalam dua dekade “reformasi” sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada 1998, sebuah “iklim impunitas yang tidak dapat ditembus” atas kejahatan masa lalu telah berkembang dan menguat di Indonesia.
    67 Lebih mengkhawatirkan lagi, ada peningkatan tanda-tanda bahwa kemunduran demokrasi selama sepuluh tahun terakhir semakin memburuk; 68 kelompok keagamaan garis keras dan konservatif tampaknya menguat di Indonesia dan kelompok-kelompok ini lebih sering menunjukkan kesiapan mereka untuk menggunakan kekerasan dan intimidasi guna menekan pihak yang menentang kepentingan mereka, termasuk mereka yang berusaha menggali dan mengungkap kejahatan masa lalu. 69 Dengan menguatnya kembali kelompok militer, pemerintahan yang otoriter di Indonesia seiring berjalannya waktu menjadi lebih mungkin terjadi di bawah pemerintahan saat ini.

Proses-proses Pengadilan Rakyat Internasional dalam mengungkap dan meningkatkan kesadaran tentang kejahatan yang dilakukan pada 1965–1966 muncul dari—dan merupakan pencapaian besar—komunitas masyarakat sipil Indonesia yang kuat dan bersemangat yang menolak budaya impunitas ini. Komunitas ini, yang meliputi para penyintas, para advokat mereka, organisasi HAM dan lainnya, melanjutkan pekerjaan mereka untuk mengungkap pelanggaran masa lalu dan menuntut keadilan atas kejahatan-kejahatan ini. Karena kurangnya kepemimpinan dan kemauan politik dari para elit oligarki Indonesia untuk berurusan dengan masa

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 255

lalulah Pengadilan untuk kejahatan 1965-66 ini diadakan; Pengadilan ini merupakan upaya banding untuk memperoleh pengakuan sosial dan validasi pengalaman para penyintas, dan tuntutan untuk memperoleh pengakuan resmi atas kerusakan yang terjadi pada mereka, dengan harapan akan ada semacam keadilan restoratif dari negara yang mempersekusi mereka.

Bukti-bukti yang disampaikan kepada Pengadilan juga berasal dari upaya komunitas ini untuk mendokumentasikan kejahatan pada masa lalu, dalam bentuk file kasus yang terutama berbasis data kesaksian lisan para penyintas yang telah dikumpulkan selama dua dekade terakhir. Melalui kesaksian mereka, para penyintas perempuan dan laki-laki menyampaikan pengalaman atas kejahatan berbasis gender dan seksual yang dilakukan selama periode ini. Lebih dari itu, semua berkas kasus ini didasarkan pada kesaksian para penyintas individu yang memberi kesaksian atas kejahatan yang telah mereka, keluarga mereka, orang yang mereka cintai dan teman-teman mereka alami. Secara keseluruhan, kesaksian para penyintas menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilakukan terutama terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia tidaklah acak; semuanya disengaja, dan semuanya adalah kejahatan terhadap umat manusia.


Ucapan Terima Kasih

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengulas anonim di mana sarannya telah membantu dalam penulisan artikel ini. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara Pengadilan Rakyat Internasional 1965 atas izin untuk mengekstraksi beberapa hasil dari dokumen bukti saya untuk kepentingan publikasi ini.

Catatan mengenai Kontributor

Annie Pohlman adalah pengajar Indonesian Studies di Universitas Queensland, Brisbane, Australia. Dia menulis Women, Sexual Violence and the Indonesian Killings of 1965–1966 (Routledge,

2015) dan co-editor untuk Genocide and Mass Atrocities in Asia:

256 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Legacies and Prevention (2013). Dia telah menyunting dan ikut mengedit isu-isu khusus baru-baru ini tentang pembantaian massal 1965 di Indonesia untuk Journal of Current Southeast Asian Affairs, tentang wacana stigma dan kekerasan untuk PORTAL: Journal of Multidisciplinary International Studies, dan tentang menghadapi kekejaman massal melalui sejarah lisan untuk History Forum d’historie orale. Minat penelitiannya meliputi sejarah Indonesia, studi genosida komparatif, penyiksaan, sejarah lisan dan pengalaman kekerasan gender. Program penelitiannya saat ini melibatkan pemetaan pola penyiksaan longitudinal selama Orde Baru (1966-1998) di Indonesia.

Penerjemah

Franciscus C. Simamora dan Antonius Sumarwan, SJ.

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 257

1Untuk latar belakang umum peristiwa ini, lihat Robert Cribb, “Genocide in Indonesia, 1965– 1966,” Journal of Genocide Research 3, no. 2 (2001): 219–39. Douglas Kammen dan Katharine McGregor, “Introduction: The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–68,” dalam The Contours of Mass Violence in Indonesia, 1965–68, ed. Douglas Kammen and Katharine McGregor (Singapore: NUS Press, 2012), 1–24. 2Mengenai kondisi dalam pusat-pusat penahanan ini, lihat, sebagai contoh, Amnesty International, Indonesia: An Amnesty International Report (London: Amnesty International, 1977); Carmel Budiardjo, “Political Imprisonment in Indonesia,” Bulletin of Concerned Asian Scholars 6, no. 2 (1974): 20–23; Tapol, Indonesia: The Prison State (London: Tapol, 1976). 3Audiensi publik untuk Pengadian Rakyat Internasional 1965 diselenggarakan pada 10–13 November 2015 di Nieuwe Kerk, The Hague, Belanda. Keputusan pengadilan diserahkan pada 20 Juli 2016. Informasi tentang Pengadilan, juga video keputusannya, lihat http://tribunal1965.org. 4Untuk gambaran laporan penelitian ini, lihat IPT 1965 Foundation, Final Report of the IPT 1965: Findings and Documents of the International People’’s Tribunal on Crimes against Humanity Indonesia 1965 (The Hague/Jakarta: IPT 1965 Foundation, 20 July 2016). Laporan ini, disiapkan oleh para juri, dirilis pad 20 Juli 2016 dan tersedia secara online di www.tribunal1965.org//final-report-of-the-ipt- 1965/ (diakses pada 22 September 2016). Termasuk dalam dokumen bukti untuk jaksa penuntut ini antara lain laporan tentang pembunuhan, penghilangan paksa, pengasingan, propaganda dan penghasutan, penyiksaan, perbudakan dan kerja paksa. 5Annie Pohlman, “Evidence Brief on Sexual Violence,” laporan untuk jaksa, Pengadilan Rakyat Internasional terhadap kejahatan terhadap umat manusia, Indonesia 1965 (The Hague: IPT 1965 Foundation, Oktober 2015), tidak dipublikasikan. 6Untuk publikasi dari proyek berbasis sejarah lisan ini yang telah berfokus pada pengalaman perempuan dan kekerasan seksual, lihat Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity (Jakarta: Komnas Perempuan, 2007); Mery Kolimon and Liliya Wetangterah, ed., Memori-Memori Terlarang: Perempuan Korban dan Penyintas Tragedi 65 di Nusa Tenggara Timur (Kupang: Yayasan Bonet Pinggupir, 2012); Josepha Sukartiningsih, “Ketika perempuan menjadi tapol” dalam Tahun yang tak pernah berakhir: memahami pengalaman korban ’65, ed. John Roosa, Ayu Ratih and Hilmar Farid (Jakarta: ELSAM, TruK and ISSI, 2004), 87–112; and Annie Pohlman, Women, Sexual Violence and the Indonesian Killings of 1965–1966 (London: Routledge, 2015). Materi kesaksian sejarah lisan dari sumber-sumber ini dimasukkan dalam bukti yang disiapkan untuk jaksa Pengadilan Rakyat Internasional 1965. 7Lihat Douglas Kammen and Faizah Zakaria, “Detention in Mass Violence: Policy and Practice in Indonesia, 1965–1968,” Critical Asian Studies 44, no. 3 (2012): 441–66. 8Lihat Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 116–33; Anna Mariana, Perbudakan seksual: perbandingan antara masa fasisme Jepang dan neofasisme Orde Baru (Tangerang: Marjin Kiri, 2015), 115–63; Pohlman, Women, Sexual Violence, 153–68. 9Tidak ada perbedaan antara kekerasan seksual sebagai siksaan atau perlakuan buruk. Keduanya dilarang dalam hukum hak-hak asasi manusia internasional, hukum kemanusiaan internasional dan hukum pidana internasional. Namun, ada interpretasi yang berbeda tentang apa yang merupakan perlakuan buruk yang dilarang. Lihat Steven Dewulf, The Signature of Evil: (Re)Defining Torture in International Law (Cambridge: Intersentia, 2011), 60–69. 10Tentang bagaimana penyiksaan didefiniksikan dalam beberapa area yang berbeda, lihat Dewulf, The Signature of Evil, 44–46. 11Lihat Sarah Fulton, Redress for Rape: Using International Jurisprudence on Rape as a Form of Torture or Other Ill-Treatment (London: REDRESS, 2013), 45–55. 12Lihat International Criminal Court, Elements of Crimes (The Hague: ICC, 2011), ICC-PIDS-LT-03- 002/11_Eng; Un Doc. PCNICC/2000/1/Add.2 (Diambil pada 30 Juni 2000), sesuai dengan Pasal 7 (1)

(f) Statuta Roma tentang penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia.

258 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

13Komisi Persiapan UN untuk Mahkamah Pidana Internasional, Report of the Preparatory Commission for the International Criminal Court, Finalized Draft Text of the Elements of Crimes, UN Doc. PCNICC/2000/1/Add.2 (2000). 14Lihat IPT 1965 Foundation, Final Report, 79. 15Mahkamah Pidana Internasional, Elements of Crimes. Perlu dicatat bahwa definisi penyiksaan di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia [Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)] sedikit berbeda dengan definisi penyiksaan sebagai kejahatan terhadap umat manusia (dalam EoC), terutama dalam hal persyaratan bahwa tindakan tersebut dilakukan “by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity.” Lihat Manfred Nowark and Elizabeth McArthur, The United Nations Convention against Torture: A Commentary (Oxford: Oxford University Press,

2008), 28.
16Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu (1998), ICTR-96-4-T, Trial Chamber Judgement, 2 September 1998, pragraf. 597. 17Lihat Prosecutor v. Dragoljub Kunarac, Radomir Kovač and Zoran Vuković (2001), ICTY-IT-96-23-T & IT-96-23/1-T, Trial Chamber Judgment, 22 February 2001, pada paragraph 495. Perkosaan ini juga ditemukan sebagai kejahatan perang (sebagai perkosaan dan penyiksaan). Untuk diskusi tentang argumennya, lihat Anne-Marie L. M. de Brouwer, Supranational Criminal Prosecution of Sexual Violence: The ICC and the Practice of the ICTY and the ICTR (Antwerp: Intersentia, 2005), 97–98. 18Lihat Prosecutor v. Dragoljub Kunarac, Radomir Kovač and Zoran Vuković (2001), ICTY-IT-96-23-T & IT-96-23/1-T, Appeals Chamber Judgement, pada paragraf 149–50. 19Lihat ibid., paragraf 592 dan 588. 20Mengenai ini, lihat, sebagai contoh, Alona Hagay-Frey, Sex and Gender Crimes in the New International Law: Past, Present, Future (Leiden: Martinus Nijhoff, 2011), 114–21. 21Lihat Prosecutor v. Miroslav Kvočka, Dragoljub Prcać, Milojica Kos, Mlađo Radić and Zoran Žigić (2001), ICTY-IT-98-30/1-T, Trial Chamber Judgment, 2 November 2001; Prosecutor v. Blagoje Simić, Miroslav Tadić and Simo Zarić (2003), ICTY-IT-95-9-T, Trial Chamber Judgement, 17 October 2003; Prosecutor v. Radoslav Brđanin (2004), ICTY-IT-99-36-T, Trial Chamber Judgement, 1 September 2004; Prosecutor v. Laurent Semanza (2003), ICTR-97-20-T, Trial Chamber Judgement, 15 May 2003. 22Lihat Annie Pohlman, “A Year of Truth and the Possibilities for Reconciliation in Indonesia,” Genocide Studies and Prevention 10, no. 1 (2016): 60–78. 23Lihat International Centre for Transitional Justice (ICTJ) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Derailed: Transitional Justice in Indonesia since the Fall of Soeharto— a Joint Report by ICTJ and KontraS (Jakarta: ICTJ and KontraS, 2011); dan Sri Lestari Wahyungingroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 32, no. 3 (2013): 115–42. 24Untuk ringkasan penghitungan dan bukti yang disajikan kepada Pengadilan pada masing-masing, lihat Silke Studzinsky, “Closing Statement by the Prosecutors,” Pengadilan Rakyat Internasional 1965, The Hague, 13 November 2015, http://tribunal1965.org/1965-tribunal-hearingsclosing-statement-prosecutors/ (diakses pada 16 November 2015). Sebagai pengadilan rakyat, negara, bukannya para pelaku individu, didakwa. Sebuah diskusi tentang tujuan pengadilan rakyat, kekuasaan dan yurisdiksi mereka berada di luar bidang artikel ini, tetapi lihat Christine Chinkin, “People’’s Tribunals: Legitimate or Rough Justice?” Windsor Yearbook of Access to Justice 24, no. 2 (2006): 201–20; dan Craig Borowiak, “The World Tribunal on Iraq: Citizens’ Tribunals and the Struggle for Accountability,” New Political Science 30, no. 2 (2008): 161–86. 25Tentang beberapa dari kelompok-kelompok ini, lihat Documentation, “Reports by Human Rights and Victim Advocacy Organizations in Indonesia: Reconciling the Violence of 1965,” Journal of Current Southeast Asia Affairs 32, no. 3 (2013): 143–65. Beberapa hasil dari proyek-proyek in termasuk KontraS, Menyusun puzzle pelanggaran HAM 1965: sebuah upaya pendokumentasian (Jakarta: KontraS, 2012); Roosa, Ratih dan Farid, Tahun yang tak pernah berakhir; dan Haryo Sasongko dan Melani Budianta, ed., Menembus tirai asap: kesaksian tahanan politik 1965 (Jakarta: Amanah Foundation, 2003).

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 259

26Hanya laporan Komnas Perempuan yang tersedia untuk umum: Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity. Laporan 2012 yang diproduksi oleh Komnas HAM tetap dirahasiakan. Hanya ringkasan eksekutif yang secara resmi dirilis: The Report of Komnas HAM Regarding the pro justicia Investigation into Serious Human Rights Violations Related to the Events of 1965/6 (Jakarta: Komnas HAM, 23 July 2012). 27Dokumen sumber utama yang digunakan untuk bukti kekerasan seksual adalah bahan yang dikumpulkan oleh Komnas Perempuan selama investigasi mereka terhadap kekerasan berbasis gender pada awal 2000-an, kesaksian lisan yang dikumpulkan oleh Yayasan Lontar pada proyek “Kenangan Sejarah” dan bahan-bahan Institut Sejarah Sosial Indonesia, di samping beberapa data wawancara saya sendiri, yang dikumpulkan sejak 2002. Dari kesaksian ini, tidak semua dikonversi ke dalam file kasus karena keterbatasan waktu. Lima puluh delapan disiapkan untuk kasus-kasus penyiksaan. Ada lebih dari seratus kesaksian lain yang termasuk di dalamnya diskusi mengenai penyiksaan, tetapi tidak dimasukkan dalam lima puluh delapan kasus karena kendala waktu dan karena memuat informasi yang kurang rinci tentang aksi-aksi penyiksaan tertentu. 28Tentang ketidakcocokan keduanya, dan isu terkait, lihat Stevan Weine, Testimony after Catastrophe: Narrating the Traumas of Political Violence (Evanston, IL: Northwestern University Press, 2006). 29Tentang proyek sejarah lisan ini dan klaim politik mereka, lihat Pohlman, “A Year of Truth.” Tentang genre testimonial sejarah lisan dan klaim mereka tentang pengungkapan kebenaran, lihat juga Kay Schaffer and Sidonie Smith, “Conjunctions: Life Narratives in the Field of Human Rights,” Biography 27, no. 1 (2004): 1–24; and Yvonne S. Unnold, Representing the Unrepresentable: Literature of Trauma under Pinochet in Chile (New York: Peter Land, 2002). 30Pada genre kesaksian hidup sebagai sebuah genre HAM, yang bertentangan dengan penggunaannya sebagai bukti hukum, lihat Anne Cubilié, Women Witnessing Terror: Testimony and the Cultural Politics of Human Rights (New York: Fordham University Press, 2005). 31Tentang diskusi mengenai strategi linguistik dan pragmatis yang sering digunakan oleh para penyintas untuk berbicara tentang kekerasan seksual selama kekerasan 1965, lihat Annie Pohlman, “Testimonio and Telling Women’’s Narratives of Genocide, Torture and Political Imprisonment in Post-Suharto Indonesia,” Life Writing 5, no. 1 (2008): 47–60. 32Lihat Pohlman, “Evidence Brief on Sexual Violence.” Saya ingin berterima kasih atas saran yang diberikan oleh Silke Studzinsky mengenai dakwaan saat mempersiapkan dokumen ini, juga Cassandra McConaghy dan Nikola Care dari University of Queensland Pro Bono Centre atas bantuan mereka dalam persiapan panduan untuk menyiapkan bukti kejahatan melawan kemanusiaan. 33Ini tidak menghalangi terjadinya kekerasan seksual yang digunakan sebagai penyiksaan terhadap korban anak-anak, hanya saja tidak ada kasus yang disajikan dalam bukti untuk Pengadilan Rakyat. Ada banyak kasus anak-anak yang menjadi korban penyiksaan di Indonesia saat ini; lihat Annie Pohlman, “Child-Raising, Childbirth and Abortion" in extremis: Women’’s Stories of Caring for and Losing Children during the Violence of 1965–1966 in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 32, no. 3 (2013): 99–104. 34Kasus ini didiskusikan dalam Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 100–

101.
35Penelitian tentang perkosaan penyerang tunggal atau ganda terhadap korban laki-laki memang terbatas, sebagian besar di bidang penelitian sosial-psikologis dalam ikatan homososial, depersonalisasi korban, tekanan teman sebaya dan bentuk hiper-maskulinisasi pelaku. Untuk ulasan tentang beberapa literatur ini, lihat, misalnya, Karen Franklin “Enacting Masculinity: Antigay Violence and Group Rape as Participatory Theater,” Sexuality Research and Social Policy 1, no. 2 (2004): 25–

  1. Meskipun tidak terkait langsung, ada juga literatur yang berkembang tentang kekerasan seksual pada penahanan massal, sebagian besar dari AS, yang juga meneliti tema serupa. Lihat, misalnya, Cindy Struckman-Johnson dan Dave Struckman-Johnson, “Stopping Prison Rape: The Evolution of Standards Recommended by PREA’’s National Prison Rape Elimination Commission,” The Prison Journal 93, no. 3 (2013): 335–54; dan Jesee Lee Jackson, “Sexual Necropolitics and Prison Rape Elimination,” Signs 39, no. 1 (2013): 197–220.
    36Lihat Tapol, Indonesia, 1–9; Amnesty International, Indonesia, 75–7; Kammen and Zakaria, “Detention in Mass Violence.”

260 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

37Mengenai operasi Trisula, misalnya, di Blitar Selatan pada tahun 1968, lihat André Liem, “Perjuangan bersenjata PKI di Blitar selatan dan Operasi Trisula” dalam Roosa, Ratih and Farid, Tahun yang tak pernah berakhir, 163–201; dan Vannessa Hearman, “Guerrillas, Guns, and Knives? Debating Insurgency in South Blitar, East Java, 1967–68,” Indonesia, 89 (2010): 61–91. 38Lihat, for example, Greg Fealy, The Release of Indonesia’’s Political Prisoners: Domestic versus Foreign Policy, 1975–1979 (Clayton, Vic.: Centre for Southeast Asian Studies, 1995), appendix; dan Justus M. van der Kroef, “Indonesia’’s Political Prisoners,” Pacific Affairs 49, no. 4 (1976–77): 625–30. 39Di tempat lain, saya telah membahas kecenderungan umum dalam pemilihan waktu insiden kekerasan seksual, dan menawarkan beberapa penjelasan terhadap penurunan umum atas frekuensi insiden ini dari waktu ke waktu. Lihat Pohlman Women, Sexual Violence, 79–82. 40Mengenai jenis-jenis penyiksaan yang sering digunakan selama periode ini lihat, misalnya, Margiyono and K. T. Yunanto, Neraka rezim Soeharto: Misteri tempat penyiksaan Orde Baru (Jakarta: Spasi and VHR Books); Pohlman, Women, Sexual Violence, 49–61. 41Kasus ketiga bisa ditemukan di Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 95–96. 42Pelaporan kekerasan seksual oleh korban laki-laki jarang terjadi, dengan banyak faktor yang dikaitkan dengan pelaporan yang kurang ini. Lihat, misalnya, Sandesh Sivakumaran “Sexual Violence against Men in Armed Conflict,”European Journal of International Law 18, no. 2 (2007): 253–76; dan Pauline Oosterhoff, Prisca Zwanikken dan Evert Ketting, “Sexual Torture of Men in Croatia and Other Conflict Situations: An Open Secret,” Reproductive Health Matters 12, no. 23 (2004): 68–77. 43Mengenai deskripsi yang sering disampaikan oleh para penyintas perempuan bahwa mereka ditelanjangi untuk dicari “tanda komunis” pada tubuh mereka, yang kadang-kadang disebut “cap PKI,” lihat Pohlman, Women, sexual Violence, 141–52. 44Rentang dan jumlah kasus terlalu banyak untuk dibahas semua dalam artikel yang pendek ini. Untuk diskusi lebih jauh, lihat Pohlman, Women, Sexual Violence, 90, 130-141. 45Tak ada cara untuk mengetahui berapa banyak perempuan dan anak perempuan (atau, laki-laki dan anak laki-laki) ditahan setelah kudeta. Total populasi tahanan mungkin antara satu juta dan satu setengah juta; lihat Fealy, The Release of Indonesia’s Political Prisoners, appendix. Berdasarkan penelitian saya sendiri sejak tahun 2002 dengan sebagian besar para penyintas, saya memperkirakan bahwa perempuan dan anak perempuan tidak lebih dari lima belas persen dari total populasi tahanan. Dari kesaksian lisan para penyintas laki-laki dan perempuan, penyiksaan dan perlakuan buruk sangat lazim, dan tampaknya kebanyakan orang mengalami kekerasan ini. John Roosa memperkirakan bahwa ratusan ribu orang kemungkinan mengalami penyiksaan; lihat Roosa “The Truths of Torture,”

  1. Dalam hal bentuk penyiksaan seksual, sekali lagi berdasarkan penelitian saya, dan pada temuan laporan lain yang berfokus pada kekerasan berbasis seksual dan gender, saya pikir masuk akal untuk menyimpulkan bahwa mayoritas perempuan yang ditahan mengalami kekerasan ini. Lihat Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity; Kolimon and Wetangterah, Memori-memori terlarang; Sukartiningsih, “Ketika perempuan menjadi tapol”; and Pohlman, Women, Sexual Violence, 47–62.
    46Lihat catatan 27, di atas, untuk beberapa bahan yang diterbitkan mengenai topik ini. Untuk dokumen bukti, saya juga memanfaatkan banyaknya koleksi sejarah lisan yang dikumpulkan oleh organisasi HAM, termasuk: Yayasan Lontar pada awal 2000-an; Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada awal 2000-an; dan beberapa dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP), yang memulai kerja mereka di akhir 1990-an. 47Mengenai multi-kausalitas kekerasan selama konflik, lihat, misalnya v Stathis N. Kalyvas, The Logic of Violence in Civil War (Cambridge: Cambridge University Press, 2006); dan secara khusus kekerasan seksual selama periode kekejaman massal, lihat, misalnya, Nicola Henry, Tony Ward and Matt Hirshberg, “A Multifactorial Model of Wartime Rape,”Aggression and Violent Behaviour 9, no. 5 (2004): 535–62. 48Saskia E. Wieringa, Sexual Politics in Indonesia (New York: Palgrave, 2002); dan Steven Drakeley, “Lubang buaya: Myth, Misogyny and Massacre,” Nebula 4, no. 4 (2007): 11–35. Lihat juga Annie Pohlman, “The Spectre of Communist Women, Sexual Violence and Citizenship in Indonesia,”Sexualities 20, no 1 (2016): 196–211. 49Lihat Pohlman, Women, Sexual Violence; and Pohlman, “The Spectre of Communist Women.”

[Kekerasan Seksual sebagai Penyiksaan: Kejahatan ….] 261

50Ini area yang sangat kontroversial dalam penelitian kekerasan seksual. Lihat, misalnya, Tony Ward and Stephen M. Hudson, “The Construction and Development of Theory in the Sexual Offending Area: A Metatheoretical Framework,” Sexual Abuse: A Journal of Research and Treatment 10, no. 1 (1998): 47–63. 51Lihat Pohlman, Women, Sexual Violence, 65–7, 164–7. 52Dalam laporan tahun 2007, Komnas Perempuan berpendapat ada bukti yang jelas bahwa kekerasan seksual digunakan sebagai kekerasan yang disengaja dan strategis pada 1965 (lihat, misalnya, Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 167–75). Lihat juga Pohlman, *Women, Sexual Violence,*74–77. 53IPT 1965 Foundation, Final Report, 51. 54Untuk bagian testimoni Ibu E, lihat Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 97, 99 dan 157–58. Perhatikan bahwa laporan ini hanya mereproduksi segmen kesaksian Ibu E; transkrip lengkap tidak tersedia. Transkrip lengkap kesaksian Pak HB dikonsultasikan selama mempersiapkan bukti saya dan disimpan oleh Yayasan Lontar dalam file “Historical Memories” mereka. Transkrip tidak mencatat kapan atau di mana wawancara dilakukan, hanya saja pewawancara tersebut bernama Putu Oka Sukanta. 55Transkrip wawancara dengan Pak HB, Yayasan Lontar. 56Bagian transkrip Ibu E ini pada Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 99. 57Komnas Perempuan, Gender-Based Crimes against Humanity, 97. 58Banyak perempuan yang saya wawancarai sebagai bagian dari riset saya, misalnya, menjelaskan ketakutan mereka atas malam hari selama di detensi; bukan takut terhadap malam itu sendiri, tetapi waktu malam akan berarti mereka akan “dikunjungi”, atau “dipanggil” atau “dipinjam”, semua berarti perkosaan atau tindakan seksual paksa lainnya, terutama dengan penjaga mereka. 59Dalam membangun elemen ini, lihat Fulton, Redress for Rape, 45-48. 60Lihat, misalnya, Samantha Hawley, “Australia, UK, US All Complicit in Indonesian 1965 Massacres, International Judges Say,” ABC News, 21 Juli 2016, www.abc.net.au/news/2016-07-21/965- indonesian-mass-killings-were-crimes-against-humanity/7647274 (diakses pada 2 Juni 2017); Juliet Perry, “Tribunal Finds Indonesia Guilty of 1965 Genocide; US, UK Complicit,” CNN, 22 Juli 2016, http://edition.cnn.com/2016/07/21/asia/indonesia-genocide-panel/index.html (diakses pada 2 Juni

2017); Farid Assifa, “Pengadilan rakyat di Den Haag berupaya ungkap peristiwa 1965”, Kompas.com, 10 November 2015, http://internasional.kompas.com/read/2015/11/10/19144371/Pengadilan.Rakyat. di.Den.Haag.Berupaya.Ungkap.Peristiwa.1965 (diakses pada 2 Juni 2017).
61Lihat Katharine McGregor dan Jemma Purdey, “Indonesia Takes a Small but Critical Step toward Reconciliation,” Indonesia at Melbourne, 26 April 2016, http://indonesiaatmelbourne.unimelb. edu.au./indonesia-takes-a-small-but-critical-step-toward-reconciliation (diakses pada 2 Juni 2017). 62Lihat Noor Aspasia Hasibuan, “Jusuf Kalla soal sidang rakyat 1965: itu pengadilan semu” CNN Indonesia, 11 November 2015, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151111181158-20- 91088/jusuf-kalla-soal-sidangrakyat-1965-itu-pengadilan-semu/ (diakses pada 2 Juni 2017). 63Yenni Kwok, “There Were no Apologies at Indonesia’’s First Hearing into the Savage Killings of 1965,” Time, 19 April 2016, http://time.com/4298769/indonesia-national-symposium-1965-killings (diakses pada 2 Juni 2017). 64Ariel Heryanto, “Massacre, Memory and the Wounds of 1965,” New Mandala, 2 Mei 2016, http://www.newmandala.org/massacre-memory-and-the-wounds-of-1965/ (diakses pada 3 Juni

2017); Benjamin Soloway, “After 50 Years of Denial, Indonesia Take Shaky Steps Toward Historical Reckoning,” Foreign Policy, 29 April 2016, http://foreignpolicy.com/2016/04/29/after-50-years-of- denial-Indonesia-takes-shaky-steps-toward-historical-reckoning/ (diakses pada 3 Juni 2017).
65Lihat Prima Gumilang, “Rekomendasi symposium ‘Anti-PKI’: lupakan masa lalu”, CNN Indonesia, 2 Juni 2016, http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160602182958-20-135446/rekomendasi-simposium-anti-pkilupakan-masa-lalu/ (diakses pada 3 Juni 2017). 66Anggota Nahdlatul Ulama, Pemuda Pancasila dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah di antara mereka yang menyerukan penuntutan. Lihat Katharine McGregor and Jemma Purdey, “Indonesia on Trial: Rights Activists Face Backlash,” Indonesia at Melbourne, 18 Desember 2015, http://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/international-peoples-tribunal-activists-face-backlash/ (diakses pada 3 Juni 2017).

262 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

67Budi Hernawan dan Pat Walsh*, Inconvenient Truths: The Fate of the* Chega! and Per Memoriam Ad Spem Reports on Timor-Leste (Jakarta: Asia Justice and Rights, 2015), 3. 68Untuk langkah mundur (back-stepping), lihat Edward Aspinall, “The Irony of Success,” Journal of Democracy 21, no. 2 (2010): 20–34. 69Lihat, sebagai contoh, Eve Warburton, “Jokowi and the New Developmentalism*,” Bulletin of* Indonesian Economic Studies 52, no. 3 (2016): 297–320; Phelim Kine, “Indonesian President Jokowi’’s ‘Democracy Problem’,” Human Rights Watch, 23 February 2017, www.hrw.org/ news/2017/02/23/indonesian-president-jokowis-democracy-problem (diakses pada 4 June 2017). 70Lihat catatan 27, di atas. Lihat juga Pohlman, “A Year of Truth,” 64–65.

[ EPILOG]

Indonesia dalam Konteks Genosida Global * dan Keadilan Transisional

Ugur Ümit Üngör

a,b dan Nanci Adler

a

[ a Holocaust and Genocide Studies, NIOD Institute for War, Amsterdam, The Netherlands;bUtrecht University, Utrecht, Belanda]

ABSTRAK Epilog ini menyoroti beberapa tema penting dalam buku ini. Kami berpendapat bahwa dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, kajian akademik tentang genosida di Indonesia adalah rumit dan menjadi pokok perdebatan politis. Kami memfokuskan diri pada masalah-masalah organisasi dan morfologi kekerasan 1965-66, soal penyangkalan atas genosida, dan pertanyaan-pertanyaan seputar keadilan transisional; dan akhirnya kami menawarkan wilayah baru bagi penelitian selanjutnya*.* Kata Kunci : Paramiliter; proses genosida; Indonesia: Partai Komunis Indonesia (PKI); keadilan transisional

rtikel-artikel yang terangkum dalam buku ini pertama

Akali dipresentasikan pada suatu konferensi di Amsterdam

tanggal 1 dan 2 Oktober 2015. Konferensi terbuka itu menggambarkan sebuah dinamika riset yang berkembang dan melampaui sekat-sekat

  • Judul asli: Indonesia in the Global Context of Genocide and Transitional Justice, Journal of Genocide *Research,*19:4, 609-617. Kontak: Uğur Ümit Üngör. Email: [email protected]. Surat: NIOD Institute for War, Holocaust and Genocide Studies, Herengracht 380, Amsterdam, CJ 1016, The Netherlands. © 2017 Para penulis. Diterbitkan oleh Informa UK Limited, sebagai bagian dari Taylor & Francis Group. Ini adalah artikel Open Access yang disebarkan di bawah aturan the Creative Commons Attibution License (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/), yang mengizinkan penggunaan, penyebaran, dan reproduksi lewat media apa pun, dengan syarat karya asli diacu dengan benar. Terjemahan ini diterbitkan oleh Sanata Dharma University Press (SDUP) dan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema), Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta (2019).

264 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

wilayah penelitian serta membangkitkan diskusi-diskusi yang lebih meluas dari sepilihan tema yang dikemukakan. Ini mencerminkan upaya untuk berkontribusi bagi kemungkinan diskusi selanjutnya dengan menguji, lewat seluruh artikel dimuat dalam buku ini, apakah kasus 1965-66 di Indonesia dapat menawarkan penelitian komparatif dalam bidang genosida dan keadilan transisional, sekaligus sebaliknya: bagaimana penelitian tentang kasus 1965-66 dapat diperkaya oleh diskusi-diskusi teoretis dalam kajian genosida dan keadilan transisional? Konferensi tersebut secara mengagumkan telah berhasil menjawab dua tantangan ini dengan baik; demikian pula, kami yakin bahwa penerbitan buku ini pun memberikan sumbangsih besar bagi dunia akademik. Pujian selayaknya ditujukan kepada para sejarawan, Indonesianis, dan peneliti sosial yang telah mendorong perdebatan maju dan menghasilkan banyak hal baru dibandingkan apa yang dilakukan oleh para pakar studi kasus genosida dan keadilan transisional lainnya, yang kerap cederung saling mengutip karya rekan sebidang. Pada bagian ini, kami akan menggarisbawahi beberapa kesamaan dari kontribusi-kontribusi ini, mengelompokkan sedikit hasil pengamatan kami, dan merujuk kajian akademik yang lebih luas tentang kekerasan massal dan keadilan transisional.

Pertama-tama dan terutama, kami ingin mengakui kualitas kajian akademik dalam buku ini. Inilah bunga rampai esai yang berharga tentang suatu genosida yang mulai dipelajari secara mendetail dan baru ditangani secara ilmiah secara sungguh-sungguh sejak dua dekade yang lalu. Sumbangan semua tulisan ini secara jelas memajukan perdebatan dan mempertajam satu sama lain. Artikel Geoffrey Robinson menyoroti beberapa pertanyaan penelitian yang relevan: mengapa persekusi dapat menjelma genosida yang sebenar- benarnya? Bagaimana kita dapat menjelaskan variasi geografis dan temporal atas peristiwa genosida? Sementara norma-norma dan jejaring internasional dapat menyokong sekaligus menghambat terjadinya kekerasan, genosida dapat terjadi hanya ketika militer memimpin dan mendorong. Pembahasannya perihal beragam dimensi kepemimpinan militer (wacana, keputusan, paramiliterisasi, kapasitas dan penyangkalan) menawarkan argumen-argumen meyakinkan dan jawaban sementara atas serangkaian pertanyaan yang mengemuka: gabungan dari kepemimpinan militer dan norma-norma dan aktor internasional dapat membentuk kombinasi fatal yang memungkinkan

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 265

terjadinya genosida. Jessica Melvin begitu rinci menguraikan tesis ini dengan contoh kombinasi metodologis antara analisa dari-atas-ke- bawah (top-down) terhadap dokumen-dokumen militer yang baru saja ditemukan, serta wawancara dari bawah-ke-atas (buttom-up) dengan para saksi mata. Penemuannya atas 3.000 halaman dokumen militer Indonesia merupakan sumber yang sangat berharga dalam sejarah penelitian genosida. Dokumen-dokumen operatif ini sungguh penting, setidaknya karena tiga alasan: mereka bersifat rahasia, disampaikan untuk kalangan internal di mana para pelakunya tetap menginginkannya konfidensial; dokumen-dokumen ini menunjukkan bagaimana komando struktural dirancang; dan mereka dapat menjadi sumber kuat untuk menggali apa yang dipikirkan oleh para pelaku genosida dari tingkatan eselon tinggi. Hampir serupa dengan perintah rahasia pembantaian massal Katyn 4 Maret 1940, Protokol Wannsee 20 Januari 1942, atau banyak dokumen perintah yang ditandatangani Talaat Pasha terkait deportasi warga Ottoman Armenia, dokumen-dokumen genosida di Indonesia membuka jendela tersendiri ke dalam peranan dan kepentingan pihak militer. Begitu pun sumbangsih mencerahkan Annie Pohlman berdasar pada ratusan wawancara sejarah lisan yang ekstensif dengan para penyintas kekerasan seksual, yang dikumpulkan oleh Pengadilan Rakyat Internasional untuk 1965. Pohlman menyebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan perwujudan penyiksaan, “suatu konsekuensi atas kampanye propaganda misoginis nan dahsyat dari pihak militer yang mencitrakan perempuan komunis sebagai yang berbahaya secara seksual.” Robinson juga berpendapat, tindakan-tindakan ini disebabkan oleh propaganda militer di mana perempuan Gerwani dibingkai sebagai ateis yang binal dan tak bermoral.

Sebagian besar artikel dalam buku ini menghindari penggunaan karangka legal yang terbukti tidak terlalu cocok, namun beberapa artikel justru menggunakan kerangka tersebut. Pertanyaan Melvin apakah kasus kekerasan 1965 termasuk genosida (atau tidak) barangkali kalah penting dibanding pertanyaan terbuka: seberapa luas, bagaimana, dan mengapa kampanye genosida dilakukan? Aspek-aspek kampanye apa saja yang lebih kuat memicu genosida, dan mana saja yang tidak? Dan mengapa? Demikian pula, artikel Pohlman dibuka dengan menggunakan definisi-definisi legal atas kekerasan seksual sebagai penyiksaan – sementara ada juga yang langsung

266 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

memandang kekerasan seksual sebagai genosida, sebagaimana yang disimpulkan Pengadilan Kriminal Internasional bagi Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda / ICTR) atas kasus di Akayesu.

Bagaimanapun, kita harus mencoba menghindari cara pandang yang terlalu legalistis. Hukum tidak perlu menautkan dirinya dengan sifat khas dalam relasi antarmanusia, atau kompleksitas proses sejarah dan sosiologis, sebab kepentingan utama hukum adalah menilai sebuah tindakan serta menautkannya pada seseorang untuk menentukan apakah dia “bersalah” atau “tidak bersalah.” Proses cara berpikir biner ini melanggengkan hubungan sebab-akibat tunggal (monocausality) dan mengarah kepada debat tanpa akhir tentang “apakah ini genosida atau bukan?” Di atas semuanya, kesalahan dan penyalahan bukanlah titik berangkat yang tepat dalam memahami proses-proses genosida. Dan lagi, keputusan legal terhadap genosida seringkali merupakan hasil langsung dari kompromi politik antara elite pelaku kejahatan dan pihak-pihak ketiga. Keputusan-keputusan legal terjadinya genosida tidaklah otonom atau relatif terpisah dari kekuasaan dan tidak selalu memanjadi pendekatan yang bermanfaat.

Artikel-artikel dalam buku ini menawarkan begitu banyak asupan pemikiran, namun kami ingin membatasi komentar-komentar kami pada empat tema: pengorganisasian, morfologi, penyangkalan, dan pascatragedi.

Pengorganisasian

Satu temuan penting yang mempertemukan berbagai riset para akademisi adalah tidak adanya satu perintah tunggal dan dari atas ke bawah (top-down) untuk membasmi seluruh warga komunis Indonesia dan mereka yang dituduh komunis. Selama konferensi, para pakar sepakat bahwa pada suatu waktu di bulan Oktober/November 1965, pastilah ada satu keputusan pusat agar para tahanan mesti dibunuh. “Pastilah ada” merupakan dugaan terkuat dan kesimpulan yang paling mungkin. Dalam studi-studi genosida, beberapa simpulan atas dasar informasi yang tersedia diperlukan untuk memahami beberapa fase tertentu dari proses genosida, mengingat tingginya kerahasiaan yang membentengi proses pengambilan keputusan. Robinson dan Melvin mendiskusikan tingkatan organisasi secara terperinci, dan penemuan

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 267

Melvin yang luar biasa atas arsip militer membongkar konstruksi tentang kekerasan paralel jaringan aparat negara yang tak tersentuh: secara signifikan mengubah pandangan selama ini tentang rantai-rantai komando, aktivitas-aktivitas pelatihan dan kebijakan-kebijakan legal. Peran utama yang dimainkan oleh militer dalam pengorganisasian genosida menunjukkan proses krusial lainnya: muncul dan berkembangnya kelompok-kelompok paramiliter pro-negara.

Paramiliterisme mengacu pada kelompok pasukan liar bersenjata yang melakukan aksi kekerasan ilegal melawan penduduk sipil maupun kelompok-kelompok tertentu. Berbagai kajian genosida secara meyakinkan mendemonstrasikan peran penting paramiliter dalam kejahatan genosida. 1 Terkoyaknya banyak negara dalam perang-perang sipil, perlawanan pemberontakan dan penindasan diduga menjadi alasan bagi munculnya unit-unit paramiliter sebagai bantuan bayangan terhadap kekuasaan negara demi kepentingan-kepentingan tertentu, di antaranya pembunuhan massal. 2 Negara diuntungkan dengan mempercayakan aksi-aksi semacam itu kepada kelompok maupun individu-individu tersebut sebab ini memberikan mereka kesempatan penyangkalan yang masuk akal. Negara dapat memungkiri pertautan hubungan apapun dengan organisasi-organisasi bayangan ini melalui pernyataan bahwa mereka hanyalah kelompok yang melakukan kekerasan atas dasar kemauan mereka sendiri. Penyangkalan dipilih bukan hanya untuk alasan-alasan domestik (jejak pendapat terbuka, birokrasi negara), tetapi juga demi alasan-alasan internasional, termasuk ancaman intervensi asing, pantauan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perserikatan Bangsa-bangsa, pengadilan kriminal internasional, Uni-Eropa, dan “penjatuhan” sanksi embargo. 3 Pada kenyataannya, tidak sedikit penulis yang menempatkan penyangkalan ini sebagai titik utama analisisnya.

Genosida di Indonesia merupakan suatu kasus menarik: militer memobilisasi beberapa kelompok paramiliter, mulai dari kesatuan sipil pembantu seperti Hansip dan Hanra, hingga kelompok afiliasi partai semisal Ansor dan Banser di bawah Nahdlatul Ulama (NU), Pemuda Marhaen (alias Tameng Marhaenis) dari Partai Nasional Indonesia (PNI), semuanya dalam naungan bendera organisasi KAP-Gestapu. Memobilisasi entah kelompok kepemudaan milik partai politik, aparat bantuan keamanan negara maupun geng kriminal recehan, yang semuanya sudah memiliki struktur, dan menggunakannya

268 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

kembali untuk kekerasan massal pastilah lebih efisien dibanding menciptakan sendiri pasukan macam ini dari nol. Dokumen-dokumen militer tampaknya dapat menyelesaikan perdebatan perihal hubungan antara para milisi dan pihak Angkatan Darat, dan suatu konsensus telah terbangun bahwa Angkatan Darat memiliki kontrol superior dan menyerahkan ‘tugas’ pembunuhan massal kepada kaum paramiliter. Para penulis dalam buku ini berpendapat – dan menurut kami pendapat mereka benar – bahwa perancangan ambiguitas seringkali tampak nyata selama dan setelah dilaksanakannya kekerasan, meskipun atas dasar pola-pola kekerasan yang terjadi kita dapat menyimpulkannya siapa yang semestinya menjadi pelaku. Maka, menarik untuk membaca bagaimana Angkatan Darat Indonesia membuat seolah genosida berlangsung spontan dengan menyebutkan dalam catatan dokumen mereka bahwa para korban telah dibantai oleh “pembunuh tak dikenal” (Melvin).

Hal ini cocok dengan apa yang terjadi pada sepanjang sejarah global pembantaian massal dan persekusi terhadap kelompok sasaran khusus. Pemerintah Turki menyatakan hal serupa, walau terkesan samar-samar, bahwa pembunuhan-pembunuhan atas tokoh penting kaum Kurdi pada 1990-an tidaklah dilakukan oleh regu hukuman mati Turki, melainkan “algojo tak dikenal” (faili meçhul). Slobodan Milošević juga secara berapi-api menyangkal memiliki pertautan apa pun dengan paramiliter Serbia yang pernah aktif di Kroasia, Bosnia dan Herzegovina pada 1990-an, kendati bukti-bukti kuat telah terkuak dalam Pengadilan Kriminal Internasional atas Yugoslavia. Ragam pembingkaian dan upaya mengambil jarak menggunakan cara-cara tersebut dipakai untuk memberikan kesan bahwa pembunuhan dan pembantaian merupakan soal rivalitas antaretnis, situasi kriminalitas, dan lainnya, yang dalam kasus tertentu meletus sebagai kekerasan spontan dan semuanya bukanlah atas prakarsa negara. Menariknya, dua dasawarsa setelah genosida 1965, Indonesia pun melakukan gelombang pembunuhan serupa terhadap oknum-oknum kriminal dan ini disponsori oleh negara. “Penembakan misterius” (petrus) secara meyakinkan digerakkan negara, khususnya pihak militer. 4 Contoh yang lebih jelas adalah mobilisasi paramiliter di Timor Timur antara 1975 dan 1999, memuncak dalam pembantaian 1999. Keberlanjutan dan keterputusan antara dua proses kekerasan massa ini menyisakan teka-teki untuk secara utuh dipahami.

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 269

Morfologi: Genosida sebagai Proses Interseksional

Kasus-kasus genosida merupakan serangkaian proses yang kompleks: mereka mengandung “morfologi” tersendiri, bentuk maupun struktur, termasuk keragaman geografis dan kurun waktu. Faktor-faktor yang menentukan perbedaan-perbedaan dalam morfologi ini perlu dikaji dengan membandingkan suatu genosida dengan genosida yang lain. Kasus-kasus genosida berbeda dari sisi waktu pelaksanaannya, sehingga kita perlu menelisik secara teliti tentang fase-fase krusialnya, seperti inisiasi, eskalasi, dan pembiasaan – termasuk transisi dari satu fase ke fase yang lain. Keragaman geografis jelas penting. Maka, ketika kita berhadapan dengan kasus di Aceh, Jawa Timur maupun Sulawesi, kita perlu untuk memisahkannya ke dalam studi-studi yang spesifik (micro-history⁶) dan menyintesakannya ke dalam gambaran yang lebih luas. Setiap diskusi mengenai perbedaan wilayah haruslah berdasar pada riset perbandingan intensif atas lebih dari satu provinsi, berfokus ke aspek-aspek relevan dan jukstaposisi dari dimensi-dimensi yang serupa. Faktor-faktor penjelas lain sebaiknya menyertakan figur personal yang memegang kekuasaan tingkat lokal (gubernur, bupati, walikota, camat), kondisi-kondisi geografis, peran elit setempat, ideologi populer, dan faktor-faktor struktural seperti kedekatan dengan perbatasan, stratifikasi sosial, pola-pola pemukiman, kemiskinan dan pengangguran, kepadatan penduduk dari kelompok korban, struktur peluang, kondisi sebelum hadirnya kekuatan negara, dan sebagainya. Hanya dengan sebuah perbandingan sistematislah kita bisa memahami kombinasi faktor mana saja yang dapat berpengaruh bagi variasi proses genosida tertentu.

Semua penulis menerangkan dengan jelas bahwa genosida mula-mula diyakini sebagai suatu upaya untuk menghancurkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai abstraksi kategori politis, dan kemudian menerapkannya pada masyarakat Indonesia yang luar biasa beragam itu untuk menyasar manusia konkret (komunis ataupun kelompok kiri secara umum) yang cocok dengan kategori politis tadi. Nasib yang dialami minoritas Tionghoa menambah elemen etnisitas dalam genosida, hampir sama dengan bagaimana Khmer Merah yang tidak hanya menargetkan identitas kelas di Kamboja, melainkan juga “luas mengganas” menjadi genosida etno-religius terhadap orang Champa, Vietnam, dan minoritas Tionghoa. Karenanya, kasus di Indonesia dapat dicatat sebagai genosida interseksional/persilangan:

270 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

para korban yang dipersekusi dan dibunuh kebanyakan demi alasan politis, sekaligus pula demi kelas, gender, etnis, dan sebab-sebab keagamaan. Konsep interseksionalitas ini membantu kita untuk menjelaskan arah kekerasan: kelompok Tionghoa diserang tidak melulu karena identitas etnisnya, melainkan terutama karena identitas politiknya; perempuan komunis diserang sebagai komunis dan sebagai perempuan.

Satu pertanyaan terbuka lainnya yang terbilang penting adalah bagaimana identitas politik para korban ditentukan dan dikonstruksikan. Apakah anak-anak para tertuduh komunis juga diperlakukan sebagai komunis dan dibunuh? (Para kontributor menyarankan lingkaran penciptaan korban (victimization) yang lebih luas). Atau dapatkah mereka dipulihkan? Pada kasus sebelumnya, kita berhadapan dengan konsep esensialisme atau “rasialisasi” atas identitas politis. Penelitian berikutnya secara kuat menyarankan bahwa dampak negatif yang dihadapi anak-anak korban pun penting untuk ditelaah: pelarangan formal dan informal, seperti halnya diskriminasi dan stigmatisasi terhadap komunis terdahulu dan keluarganya, terus berlanjut selama puluhan tahun, seturut pandangan rezim Suharto yang menilai afiliasi dengan kaum kiri sebagai dosa turunan. 7

Penyangkalan

Ada sedikit kelegaan saat menyadari bagaimana, walau masih penuh liku, historiografi genosida 1965/66 kian mengayunkan langkah, seperti halnya historiografi Soviet pasca 1990. Genosida yang lain, misalnya yang dialami Armenia dan Rwanda, ibarat menyusuri jalan setapak tanpa peta, di mana sumber-sumber kunci teramat langka, dan hanya sedikit kemajuan yang dapat diraih dikarenakan adanya benteng otoritas dalam hal narasi-narasi alternatif dan penetapan versi sejarah resmi. Mereka yang bekerja dalam studi genosida Armenia paham benar bagaimana penyangkalan Pemerintah Turki atas genosida begitu kukuh hingga tak seorangpun mampu menyanggahnya. Dalam penelitian mereka, penyangkalan sering dipandang sebagai sebuah epiphenomenon, suatu isu sampingan yang mengalihkan pertanyaan-pertanyaan riset sejarah penting lainnya. Namun, kasus di Indonesia ini mengajari kita bahwa penyangkalan

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 271

tidaklah seperti itu; sebenarnya, inilah inti terjadinya genosida. Perang psikologis yang diterapkan militer Indonesia (Robinson) berlangsung secara simultan terkait peristiwa pembunuhan, dan militer pun mulai menuliskan sejarah resminya bahkan ketika darah para korban belum mengering (Melvin). Mengejutkan saat mengetahui bahwa penyangkalan ini begitu rapi dirancang, sungguh disengaja dan tersebar luas setelah genosida. Usanglah gagasan yang menyebutkan penyangkalan sebagai “fase terakhir genosida,” dan kontribusi dalam edisi ini membuktikan penyangkalan merupakan bagian dan rangkaian genosida itu sendiri. Faktanya, penyangkalan mungkin saja telah disiapkan lebih dulu: rencana rahasia militer bisa diartikan sebagai penyangkalan atas masud jahat mereka terhadap PKI.

Selama konferensi, beberapa bentuk penyangkalan secara intens dibahas: definisi penyangkalan mengacu pada batasan-batasan Konvensi Genosida PBB 1948; penyangkalan statistik dengan meminimalisir jumlah korban; sikap skeptis berlebih terhadap sumber-sumber; penyangkalan niatan pembunuhan (termasuk mengarahkan para penuduh untuk memperlihatkan instruksi dari Suharto (Führerbefehl) sembari yakin bahwa dokumen tersebut memang tidak ada); menyangkal dengan sengaja mengaburkan perbedaan antara pelaku tindakan kekerasan dan korban, dan mengacaukan siapa yang pantas memperoleh status sebagai korban; menyangkal dengan alasan kelalaian; dan ungkapan Rusia lawas: “itu sudah lama sekali, dan mungkin tidak pernah terjadi.” Para penyangkal ini juga memerah-habis skenario tentang kudeta yang gagal dengan berspekulasi bahwa kekerasan akan dilakukan oleh PKI, sementara kudeta yang sebenarnya adalah pengalihan kekuasaan penuh kepada Suharto dan menjadikan pemerintahan sipil maupun tatanan masyarakat tunduk di bawah kaki kediktatoran militernya yang zalim. Penyangkalan juga difasilitasi oleh pencitraan orientalis tertentu, semisal warga Indonesia yang cinta damai, gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo, atau sebaliknya membingkai Indonesia sebagai negara yang bergejolak dan Orde Baru tampil sebagai yang memulihkan kekacauan. Bagaimana kaitan antara penyangkalan negara ini dengan kasus-kasus lainnya? Ini terlihat dari pilar-pilar utama penyangkalan yang nyaris serupa dengan Turki, Sudan, maupun kasus di Serbia: alasan-alasan politis (ketakutan kehilangan kekuasaan); sebab-sebab ekonomi (ketakutan untuk wajib

272 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

membayar biaya-biaya pemulihan); alasan sosiologis (ketakutan atas pemboikotan); alasan yang berhubungan dengan ingatan (ketakutan kehilangan identitas); alasan psikologis (mitos “balasan setimpal”). Namun, ada sedikit perbedaan juga. Misalnya, kemungkinan ada perbedaan narasi internal dan eksternal negara mengenai 1965. Pun, utusan diplomatik Indonesia tidak hadir dalam konferensi hanya untuk menyangkal topik konferensi – kami mencatat perbedaan yang cukup radikal dibandingkan sikap-sikap para diplomat Sudan maupun Turki. Kabar buruknya adalah jika Turki masih mengingkari genosida di negerinya sendiri, bahkan setelah seratus tahun berlalu, dan Indonesia terlihat tak ingin terlampau banyak mengubah sikap dan pandangan resminya.

Keadilan Transisional?

Sebagian karena penyangkalan sitematis yang terus-menerus atas kebenaran yang sudah diketahui oleh banyak orang ini, maka kasus Indonesia menjadi contoh tepat, par excellence, bagi bayang-bayang panjang represi. Fenomena ini tidaklah unik untuk Indonesia saja; ini mencirikan banyaknya masyarakat pasca – maupun masih – represif yang tidak mampu, tidak mau, atau bertahan untuk tidak menerima ukuran-ukuran keadilan transisional. Budaya represif yang lekat bertahan di masyarakat memang dapat berkembang menjadi kecenderungan pascarepresif serta menghalangi upaya-upaya penyelesaian masalah masa silam di negara-negara seperti Rusia, di mana keadilan transisional tak pernah menjadi agenda negara, Serbia, yang bahkan melarang atau menolak, dan Rwanda, yang secara ambivalen menerapkannya namun hasilnya dilemahkan oleh narasi-narasi pemecah belah yang melanggengkan kebijakan represif. 8

Sejalan dengan kasus-kasus keadilan transisional lainnya yang tidak diproses secara formal dan membatasi diri pada tuntutan institusional, pemerintah Indonesia mengelola sejarah nasionalnya dengan merepresi kenyataan historis akan pembunuhan massal yang disponsori negara. Konsekuensinya, selama sekian dekade, terdapat perbedaan antara narasi resmi perihal 30 September serta kekerasan yang terjadi selanjutnya dengan pengalaman hidup masing-masing warganegara. Kisah-kisah “kepahlawanan” melawan komunisme dipuja-puji sementara cerita mereka yang dibunuh secara brutal atau yang sungguh dipenjara dan disiksa, maupun para simpatisan PKI,

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 273

dengan sengaja diabaikan bahkan ditolak. Mengidentifikasi para korban hanyalah salah satu cara dalam menyelesaikan represi ini; mengenali para penindas, yang masih kebanyakan tak bernama, merupakan langkah berikutnya menuju mediasi ulang masa silam serta mencerahkan masa depan. Lebih jauh, berbagai tuntutan yang gagal agar para korban pelanggaran hak-hak asasi manusia diakui dan direhabilitasi telah mengarah bukan hanya kepada impunitas militer dan pejabat pemerintah, namun juga membuka perebutan narasi tentang siapakah yang senyatanya korban, sebagaimana yang disaksikan melalui film dokumenter Joshua Openheimer perihal para pelaku kekerasan, Jagal (2012).

Penetapan cakupan kekerasan yang telah berlangsung terbilang fundamental untuk memahami dinamika setiap represi serta untuk merangkai pendekatan-pendekatan yang memungkinkan terwujudnya keadilan transisional. Ini telah menjadi masah nyata di Indonesia, di mana upaya mengurangi angka korban, atau “penyangkalan statistik” sebagaimana istilah Robert Cribb⁹, menyokong kontrak sosial atas kebungkaman dan amnesia resmi. Bahkan dalam simposium di Jakarta tahun 2016 untuk membahas pembantaian massal, mereka yang dulu terlibat dalam pembantaian massal menyebutkan jumlah korban tak lebih banyak dari 80.000 orang – sementara para sejarawan menduga sekitar 500.000 jiwa. Ketidaksepakatan akan fakta ini terus berlanjut dan menyebabkan peminggiran para korban, memperkuat narasi lawan, serta dapat menyuburkan pengulangan represi gaya lama ke bentuknya yang baru. Di sinilah, seperti yang ditegaskan Hearman dalam terbitan ini dan Gerlach dalam konferensi, jangkauan jala represi sebenarnya begitu luas, pun lantaran menjadi kelas-kedua yang rapuh, maka status korban yang telah terstigmatisasi juga berdampak pada keluarga mereka, baik secara sosial maupun finansial. Kate McGregor turut bicara mengenai “keberlanjutan diskriminasi” yang amat nelangsa dialami mereka yang telah kembali dari pembuangan. Maka, jumlah viktimisasi yang terjadi karena operasi penumpasan setelah 30 September 1965 dapat dibilang jutaan.

Separuh abad kemudian, mengesampingkan fakta bahwa tiadanya penuntutan maupun rehabilitasi korban, Martijn Eickhoff, Donny Danardono, Tjahjono Rahardjo dan Hotmauli Sidabalok, pun McGregor, telah menemukan beberapa alasan yang membangkitkan optimisme. Eickhoff dan rekan penulisnya mengutip, misalnya,

274 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

pengakuan publik dalam bentuk peringatan resmi pernah dilakukan di kuburan massal dekat Semarang dan situs-situs pembantaian lainnya. Demarkasi semacam ini dapat mendasari mulainya usaha mengisi kekosongan yang tercipta akibat peminggiran para korban dalam narasi-narasi resmi dan di ruang publik. McGregor, sebagai gantinya, memandang bahwa inisiatif “aktivisme pelanggengan ingatan” yang kini berfokus pada impunitas mungkin akan berdampak pada hasil-hasil penegakkan keadilan.

Pada awal 2000-an, upaya pencarian fakta mendapatkan sumbangsih testimoni para saksi dan sejarah lisan dari para penyintas yang berani tampil ke muka dengan narasi tandingannya perihal pembunuhan dan perundungan. Mereka mempublikasikan memoar dan membentuk LSM. Inti dari kisah-kisah ini, tak mengejutkan, telah mengancam kekuatan anti-komunis yang secara garang menggrebek pertemuan-pertemuan publik. Memang, kerja para sejarawan dan aktor aktivis sosial yang menantang narasi dominan di masa masyarakat pascakonflik, pasca-otoritarianisme, atau pascarepresif kerap kali termarginalisasi, dan kadangkala berbahaya. Kondisi muram para pegiat dan organisasi ini tidaklah seperti apa yang dialami Memorial Anti-Stalin dan organisasi masyarakat sipil era sekarang di Rusia. Di bawah kuasa rezim masa kini, penelitian, dokumentasi dan publikasi mereka atas pelanggaran hak asasi manusia di masa silam maupun sekarang berhadapan dengan resistansi kuat dari pemerintah dan masyarakat sehingga keselamatan mereka pun terancam. 10

Para aktivis hak asasi manusia di Indonesia juga terus berjuang, walaupun hasil perjuangannya masih begitu kecil. Usaha Komnas HAM mengalamatkan pembunuhan, pembasmian, perbudakan, penggusuran, penyiksaan, perkosaan dan bentuk kekerasan lainnya kepada Suharto dan komandan-komandan militer regional maupun lokal tidak mengarah pada investigasi lanjutan di tingkat Pengadilan HAM Ad Hoc maupun penyelesaian yudisial. Padahal, arsip komisi telah sepenuhnya dapat diakses publik. Alhasil, sebuah koalisi LSM meneruskan inisiatif ini dengan “Tahun Pengungkapan Kebenaran” yang, seperti kata McGregor dalam tulisannya di terbitan ini, “berupaya mengungkap bagaimana pola kekerasan yang terjadi pada kasus 1965 dapat terulang lagi dan lagi oleh aparat keamanan.” Hubungan antara kekerasan HAM yang silam dan pelanggaran HAM di masa kini merupakan sebuah narasi yang secara umum tidak

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 275

diterima pemerintah otoriter. Itulah yang ditampilkan pada “Tahun Pengungkapan Kebenaran.” Laporan-laporan yang menyertai inisiatif ini telah merekomendasikan terwujudnya pengadilan-pengadilan yang sah, pembentukan kembali lembaga legal dan pengawasan pencegahan pelanggaran HAM di sektor keamanan, yang seluruhnya secara resmi mendukung mekanisme pengungkapan-kebenaran, pemulihan dan rehabilitasi para korban, serta jaminan tidak akan terjadinya lagi pengulangan. Tuntutan ini tampaknya terlalu tinggi, dan tak menghasilkan terobosan yang selama ini diharapkan para aktivis.

Kronisnya ketiadaan penindakan dari pemerintahan Indonesia inilah yang mendorong diselenggaranya sidang “Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan terhadap Umat Manusia 1965 di Indonesia” pada tahun 2015 yang bertempat – bukan tanpa simbolisme – di Den Haag. Diskusi publik dari individu aktivis dan penyintas meraih perhatian luas di Indonesia dan media internasional. Tanggapan lainnya, walaupun pemerintah menolak meminta maaf atau menyampaikan penyesalan yang mendalam, diskusi publik perihal 1965 didukung dan diizinkan penyelenggaraannya di Jakarta. McGregor menyebutkan bahwa ini mungkin suatu pertanda lahirnya konsesi-konsesi masa depan dari pemerintah yang dulunya “sangat enggan” mengungkap kebenaran masa silamnya.

Barangkali itu memang demikian, namun bahwa “kebenaran-kebenaran” 11 yang saling bertolak belakang terus bersanding dan bersaing satu sama lain, akan tetap menyisakan tantangan besar bagi proses berikutnya. 12 Kepercayaan pada komunisme – atau yang dijanjikan oleh komunisme – berpadu dengan anti-kapitalisme dan anti-kolonialisme begitu jauh mengakar. Kontribusi Eickhoff dan rekan kerjanya bagi terbitan ini mendeskripsikan betapa mengakarnya ideologi ini. Bukan hanya “masa depan cemerlang” yang dijanjikan komunisme kepada penganutnya tak pernah tiba, para pengikutnya pun secara brutal dihukum bersama banyak pihak yang lain, yang mungkin terkait maupun tidak dengan ideologi atau penganutnya, semata-mata karena keyakinan bahwa ada kemungkinan kaitan. Sebaliknya, perubahan persepsi dari mereka yang merasa antipati terhadap komunisme dan mereka yang setia kepada Suharto bakal memberikan tantangan juga. Bingkai penafsiran ini membentuk dan melanggengkan versi kenyataan mereka sendiri sekaligus menghalangi tumbuhnya keadilan transisional. Elazar Barkan dan lainnya telah

276 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

menyarankan dialog historis antarkelompok dari kubu politik yang berbeda dan terbelah, sebagai titik awal potensial demi memperbaiki perpecahan akibat narasi yang bersaing ini. 13

Kita boleh berharap agar data yang dikumpulkan dari investigasi lengkap atas cakupan dan sifat pelanggaran hak-hak asasi manusia pada pascakudeta gagal 1 Oktober 1965 akan berkontribusi bagi terciptanya sejarah represi yang inklusif dan diterima bersama, yang mengidentifikasi dan mengenali korban dan keturunannya, sembari memverifikasi, menganalisis, merekam, mengakui dan mencari demi untuk memahami narasi-narasi yang bersaing terkait kekerasan masa silam ini. Penanganan semacam ini dapat secara potensial memfasilitasi sebuah perubahan dari perang-tanding monolog menjadi dialog yang saling mendengarkan, yang mengantar Indonesia melampaui jalan buntu pasca 1965, dan memperpendek bayang-bayang panjang represi.

Catatan tentang Para Kontributor

Ugur Ümit Üngör adalah Asisten Porfessor di Departemen Sejarah Universitas Utrecht dan Peneliti di NIOD Institute for War Holocaust and Genocide Studies di Amsterdam. Ketertarikan akademisnya adalah pada formasi negara dan bangsa, khususnya kekerasan massal. Publikasi terkininya meliputi Genocide: New Perspectives on Its Causes, Courses and Consequences (Amsterdam University Press, 2016), Confiscation and Destruction: The Young Turk Seizure of Armenian Property (Continuum, 2011) dan karya yang menerima penghargaan: The Making of Modern Turkey: Nationand State in Eastern Anatolia, 1913–1950 (Oxford University Press, 2011). Kini dia menulis tentang sejarah umum paramiliter.

Nanci Adler adalah Profesor dalam bidang Memori, Sejarah, dan Keadilan Transisional di Universitas Amsterdam dan Direktur Program Studi Genosida di the NIOD Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (Royal Netherlands Academy of Arts and Sciences). Dia telah menulis atau mengedit beberapa karya seperti: Keeping Faith with the Party: Communist Believers Return from the

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 277

Gulag (Indiana University Press, 2012), The Gulag Survivor: Beyond the Soviet System (Transaction Publishers, 2002), Victims of Soviet Terror: The Story of the Memorial Movement (Praeger, 1993) dan Understanding the Age of Transitional Justice: Crimes, Courts, Commissions, and Chronicling (Rutgers University Press, 2018). Penelitian terkininya berfokus pada keadilan transisional, ingatan, dan warisan komunisme serta represi politik massa.

Penerjemah

Ni Made Purnamasari dan Antonius Sumarwan, SJ

278 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

1 Christian Gerlach, Extremely Violent Societies: Mass Violence in the Twentieth-Century World (Cambridge: Cambridge University Press, 2010); Scott Straus, The Order of Genocide: Race, Power, and War in Rwanda (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013); Michael Mann, The Dark Side of Democracy: Explaining Ethnic Cleansing (Cambridge: Cambridge University Press, 2005). 2 Alex Alvarez, “Militias and Genocide,” War Crimes, Genocide and Crimes against Humanity 2 (2006): 1–33; Jeffrey Sluka, ed., Death Squad: The Anthropology of State Terror (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2000); Bruce Campbell and Arthur Brenner, ed., Death Squads in Global Perspective: Murder with Deniability (New York: St. Martin’s Press, 2000). 3 Peter Andreas, “Criminalizing Consequences of Sanctions: Embargo Busting and Its Legacy,” International Studies Quarterly 49 (2005): 335–60. 4 Justus van der Kroef, “‘Petrus’: Patterns of Prophylactic Murder in Indonesia,” Asian Survey 25, no. 7 (1985): 745–59. 5 Joseph Nevins, A Not-So-Distant Horror: Mass Violence in East Timor (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2005), 83. 6 Claire Zalc and Tal Bruttmann, eds., Microhistories of the Holocaust (New York: Berghahn Books,

2016).
7 Tentang diskusi mengenai rasialisasi (racialization), lihat Eric Weitz, A Century of Genocide: Utopias of Race and Nation (Princeton, NJ: Princeton University Press, 2003). Tentang studi mengenai persekusi dan diskriminasi trans-generasi setelah pembantaian 1965 di Indonesia, lihat Geoffrey Robinson, The Killing Season: A History of the Indonesian Massacres, 1965–66 (Princeton, NJ: Princeton University Press, 2018). 8 Nanci Adler, “The ‘Bright Past’, or Whose (Hi)story? Challenges in Russia and Serbia Today,” Philosophy and Society XXIII, no. 4 (2012): 119–38; Susan Dwyer, “Reconciliation Forrealists,” Ethics and International Affairs 13 (1999): 81–98; Nenad Dimitrijevic, “Justice beyond Blame: Moral Justification of (the Idea of) a Truth Commission,” Journal of Conflict Resolution 50, no. 3 (2006): 268– 382; Fiona C. Ross, “On Having a Voice and Being Heard: Some After-Effects of Testifying before the South African Truth and Reconciliation Commission,” Anthropological Theory 3, no. 3 (2003): 325–41; Eugenia Zorbas, “What Does Reconciliation after Genocide Mean? Public Transcripts and Hidden Transcripts in Post-Genocide Rwanda,” Journal of Genocide Research 11, no. 1 (2009): 127–47; Richard Ashby Wilson, “Judging History: The Historical Record of the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia,” Human Rights Quarterly 27 (2005): 908–43. 9 Robert Cribb, “How Many Deaths? Problems in the Statistics of Massacre in Indonesia (1965–1966) and East Timor (1975–1980),” dalam Violence in Indonesia, ed. Ingrid Wessel and Georgia Wimhöfer (Hamburg: Abera, 2001), 82–98. 10 Terkait dengan perlawanan hukum atas para peneliti yang ditangkap karena meneliti arsip-arsip Rusia, lihat Catriona Bass, “Controlling History,” Transitions Online, 6 Desember, 2011; “Miniust obvinil ‘Memorial’ vpodryve konstitutsionnogo stroia RF,” 10 November, 2015, www.novayagazeta. ru/news/1697854.html (diakses 13 Oktober, 2017); wawancara dengan Arsenii Roginskii, Moscow, 8 April, 2015. 11 Lihat Erin Daly, “Truth Skepticism: An Inquiry into the Value of Truth in Times of Transition,” The International Journal of Transitional Justice 2 (2008): 23–41. Hal ini, meskipun Pengadilan Kriminal atas Yugoslavia berusaha membuat catatannya objektif dan berimbang, mengatasi ambiguitas dan “mengatur suatu masa lalu yang penuh kekerasan.” Lihat Roland Kostic, Ambivalent Peace: External Peacebuilding, Threatened Identity and Reconciliation in Bosnia and Herzegovina (Uppsala: Department of Peace and Conflict Research, 2007), 33.

[Indonesia dalam Konteks Genosida Global dan ….] 279

13 Lihat Elazar Barkan, “Truth and Reconciliation in History,” American Historical Review 114, no. 4 (2009): 899–913; lihat juga diskusi menggugah dari Charles S. Maier, “Doing History, Doing Justice: The Narrative of the Historian and of the Truth Commission,” dalam Truth v. Justice: The Morality of Truth Commissions, ed. Robert I. Rotberg and Denis Thompson (Princeton, NJ: Princeton University Press, 2000), 261–78.

[ GAGASAN TINDAK LANJUT]

Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) 1965:

Semua Harus Bergerak

Untuk kawan-kawan pembela para korban pelanggaran HAM

aat mengerjakan terjemahan edisi khusus Journal of

SGenocide Research ini, saya memperoleh kesempatan

untuk menyaksikan drama musikal Les Miserables, suatu drama musikal dengan latar belakang revolusi Prancis berdasar novel karya 1 Victor Hugo*.* Pemainnya para mahasiswa jurusan seni sehingga harga tiket terjangkau oleh saya yang saat ini kembali menjadi mahasiswa lagi.

Saat tiba pada adegan yang menggambarkan bahwa hasil revolusi tidak sebanding dengan jumlah korban yang mati, saya langsung ingat reformasi 1998. Reformasi yang didorong oleh para mahasiswa dan didukung rakyat ini juga menelan banyak korban 2 nyawa dan materi. Namun hasilnya masih mengecewakan, khususnya menyangkut penyelesaikan kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia, teristimewa lagi terkait tragedi 1965.

Berputar-putar

3 Lagu Turning, yang dinyanyikan oleh para ibu untuk meratapi kematian para pemuda revolusioner, sangat tepat menggambarkan kepahitan dan kekecewan itu:

Berputar-putar selama bertahun-tahun Menit menjadi jam dan jam menjadi tahun Tiada yang berubah. Tiada yang dapat berubah.

282 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Semua hanya berputar-putar dan membawamu ke titik awal. Semua hanya berputar-putar dan membawamu ke titik awal.

Suharto sudah lengser dari kekuasaan pada Mei 1998; rezim Orde Baru sudah almarhum, namun sebagian besar struktur yang diciptakannya masih segar bugar hingga sekarang. Dua puluh tahun lebih reformasi sudah berjalan, namun penyelesaian pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak banyak kemajuan. Presiden dan kabinet telah silih berganti. Pada masa kampanye, janji penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia sempat disampaikan. Namun ternyata tetap tidak banyak perubahan. Kita hanya berputar-putar dan malah mundur kembali ke titik awal. 4

Seperti para ibu pada revolusi Prancis, para ibu dengan pakaian hitam yang setia berdiri di depan istana kepresidenan setiap hari Kamis masih terus menelan kepahitan dan kecewaan. 5 Pemerintah yang dituntut untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak mau (atau tidak bisa) bergerak.

Situasi macam ini dapat membuat para korban dan pejuang hak-hak asasi manusia marah atau bahkan kehilangan harapan. Namun, apa mau dikata, demikianlah situasinya. Kita dapat saja (dan memang harus) terus berteriak kepada pemerintah. Namun, kita perlu juga bertanya: Mengapa penyelesaian kasus pelanggarah hak-hak asasi manusia pada masa lalu mandeg? Mengapa pemerintah tidak mau (atau tidak bisa) bergerak?

Terfokus pada Pemerintah
Tanpa mengecilkan perjuangan yang sudah dilakukan oleh
banyak pihak sampai saat ini, mesti diakui bahwa aktivisme penyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu terfokus pada 6 pemerintah dan belum sungguh menggarap masyarakat umum. Pendekatan ini mengasumsikan pemerintah sebagai aktor tunggal yang dapat melakukan apa pun, yang penting ada kemauan! Pendekatan ini pun sering melupakan bahwa “pemerintah” adalah institusi kolektif yang terdiri dari banyak aktor atau kelompok aktor (misalnya, presiden, menteri, militer, kejaksaan, Komnas HAM, dan DPR …), yang masing-masing memiliki kepentingan yang bisa jadi 7 saling bertentangan. Sering kali kita menuntut presiden untuk

[Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia ….] 283

melakukan ini dan itu, tanpa melihat bahwa presiden tidak dapat bergerak begitu saja tanpa memperhitungkan tanggapan aktor lain. Yang mungkin kurang kita lakukan adalah membantu agar presiden mempunyai tambahan kekuatan sehingga berani bertindak seperti yang kita inginkan.

Lebih lagi, pada masa pasca-Orde Baru tampak bahwa elemen pemerintah tidak dapat bergerak tanpa dukungan publik. Di sisi lain, aktor pemerintahan yang punya niat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat pun, agar dapat melakukan niat baik ini perlu dukungan nyata dari publik. Sebab mereka pun bisa jadi menghadapi banyak perlawanan di dalam pemerintahan sendiri. 8

Namun, tidak jarang pula elemen pemerintah hanya akan bergerak kalau apa yang mereka lakukan kemungkinan besar akan menambah kekuasaan, atau minimal tidak membuat kedudukan mereka terganggu. Ketika mereka mengakui pentingnya penyelesaian pelanggaran hak-hak asasi manusia pada masa lalu pun, tidak jarang mereka memilih untuk mengerjakan hal lain yang dinilai lebih penting dan mendesak, serta lebih aman bagi posisi mereka. Lebih lagi, saat ini isu “PKI” masih dapat dipakai untuk menyudutkan dan menghancurkan reputasi pihak lain, dan ternyata memberikan efek yang lumayan. Maka, dapat dipahami mengapa banyak pihak takut untuk bergerak, termasuk para presiden. 9 Itulah situasi nyata kehidupan politik yang kadang tidak dilihat oleh para aktivis dan korban.

Dalam situasi yang demikian, saat berbicara mengenai peran pemerintah, kita perlu menganalisa masing-masing elemen pemerintahan, seberapa besar kekuatan dan pengaruh mereka, bagaimana posisi dan sikap mereka terhadap kasus 1965, serta mengapa mereka mengambil posisi seperti itu; apa yang mempengaruhi dan apa yang dipertaruhkan. Bertolak dari kajian ini, kita perlu meningkatkan kerjasama dengan dan memberikan dukungan kepada elemen pemerintah yang mempunyai niat untuk menyelesaikan kasus 1965. Pada sisi lain, kita juga perlu mengidentifikasi elemen pemerintahan yang menentang upaya penyelesaian kasus 1965, mengukur kekuatan dan pengaruh mereka, mengantisipasi dan menangkal upaya mereka. 10

284 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Belum Cukup Menggarap Masyarakat

Selain pemerintah, masyarakat umum adalah aktor penting yang tidak boleh dilupakan dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Hearman dalam buku ini dengan jeli memperlihatkan bahwa salah satu alasan kurang berhasilnya penyelesaian kasus 1965 adalah karena “status korban” para mantan tahanan politik dan kelompok kiri tidak dipahami dan diterima secara luas oleh masyarakat. Klaim mereka atas status sebagai korban itu pun masih ditentang, khususnya oleh kelompok yang memiliki hubungan dengan organisasi pelaku kekerasan. 11

Dengan kata lain, kita belum menyaksikan dukungan publik
yang jelas terkait kasus 1965. Yang kita saksikan malah persaingan antara kelompok pendukung dan penentang. Dan sayangnya, pada akhir-akhir ini suara kelompok penentang terdengar lebih keras dan
garang. 12 Sementara itu masyarakat umum diam. Kebanyakan orang hanya menonton, atau bahkan tidak peduli serta menganggap apa yang sedang diperdebatkan itu tidak relevan bagi kehidupan mereka. Dalam atmosfir mayoritas masyarakat umum yang masih diam mengenai tragedi 1965 ini – atau menggunakan istilah dipakai oleh Tito Karnavian untuk menyebut masyarakat yang tidak bersuara saat terjadi terorisme atas alasan agama mengganti ideologi Pancasila¹³ ampuh untuk dipakai mendiskreditkan pihak lain, maka dapat dimengerti mengapa pemerintah tidak berani untuk bergerak. Adalah tugas kita yang peduli akan kasus 1965 dan pelanggaran HAM yang lain untuk mengubah pandangan ini dan mendorong silent majority bergerak. Tidak mudah untuk membuat pelaku kejahatan sepakat dengan kita. Satu-satunya cara yang lebih mungkin adalah membuat masyarakat bergerak. Caranya, dengan mengajak dan membujuk, menjadikan persoalan pelanggaran HAM pada masa lalu menjadi urusan dan kepentingan mereka, menunjukkan kepada mereka siapa korban dan siapa pelaku kejahatan. mayoritas rakyat sudah bergerak, baru pemerintah – atau minimal presiden – berani bertindak. Tidak ada jalan lain. Para penulis dalam buku ini – yang sebagian besar justru bukan orang Indonesia – telah membantu kita untuk melihat bagaimana kekerasan pada peristiwa 1965 terjadi pada masa lalu; bagaimana the silent majority – sementara stigma PKI masih cukup 14 yang atau upaya the Hanya ketika
[Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia ….] 285
kebohongan dan pengingkaran terus dilakukan; bagaimana wacana yang diciptakan Orde Baru menguntungkan beberapa pihak; dan bagaimana narasi tandingan yang diangkat oleh para korban dan pembela korban mengacam kepentingan serta kedudukan pihak-pihak tertentu, dan karenanya memperoleh perlawanan yang sengit. Dengan kata lain, diperlihatkan kepada kita bagaimana peristiwa 1965 terus menjadi bagian dari pertarungan sosial-politik, hukum, dan budaya di Indonesia. Sadar atau tidak, masing-masing dari kita adalah salah satu aktor yang berkontribusi dalam bagaimana jalannya cerita tentang peristiwa 1965 pada masa kini. Gunawan Muhammad, sebagaimana dikutip dalam artikel pengantar buku ini, telah mengingatkan bahwa “sikap diam menghasilkan legitimasi.” Saya menambahkan “berpaku tangan, membuat apa yang kita harapkan (penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu) tidak akan pernah terjadi,” dan yang terjadi bisa jadi justru apa yang sama sekali tidak kita harapkan. Cara untuk Menggerakkan mereka sadar bahwa peristiwa 1965 adalah beban masa lalu yang harus diselesaikan; peristiwa 1965 adalah kesalahan pada masa lalu dan merupakan masalah pada hari ini, yang kalau tidak diselesaikan akan berdampak buruk kepada mereka. Orang akan bergerak ketika dia sudah dapat mengatakan bahwa peristiwa 1965 adalah masalah Salah satu cara untuk membuat orang bergerak adalah membuat
pribadi ku dan bersalah. Les Miserables, juga! 1965 adalah masalah pribadinya, pikiran mereka harus disentuh. Mereka mesti dibuat agar tahu bahwa peristiwa 1965 adalah juga tentang dibunuhnya sekitar setengah juta orang yang tidak bersalah. Dan yang dibunuh ini adalah para saudara dan leluhur mereka. The silent majority mengingat korban peristiwa 1965, mereka merasakan duka, kepahitan dinyanyikan oleh Marius Pontmercy, salah satu tokoh utama dalam menyanyikan lagu ini saat dia menyadari diri selamat dalam revolusi Prancis sementara semua kawannya gugur. Ia hidup namun membawa Untuk membuat semakin banyak orang merasa bahwa peristiwa mereka harus dibuka dan hati harus dibuat agar saat Untuk tujuan ini, lagu “Empty Chairs at Empty Tables” yang 15 mungkin dapat memberikan ilustrasi. Marius

286 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

duka dan pedih yang tak terucap, serta rasa bersalah yang melahirkan tanggung jawab:

Ada duka yang tak terkatakan. Ada rasa pendih yang terus berlanjut. Kursi kosong di sekeliling meja kosong. Kawan-kawanku sekarang mati dan pergi.

Di sini mereka berbicara tentang revolusi. Di sini mereka menyalakan api perubahan. Di sini mereka bernyanyi tentang esok sementara esok tak kunjung tiba. ….

Oh kawan-kawanku maafkan aku, sebab aku hidup sementara kalian mati. … dan jangalah kalian bertanya kepadaku, untuk apa pengorbanan kalian. Kursi kosong di sekeliling meja kosong di mana kawan-kawanku tak ‘kan bernyanyi lagi.

Yang menjadi tantangan kita adalah: Bagaimana membuat agar duka dan pedih yang timbul dari peristiwa 1965, dapat menjadi duka dan pedih semakin banyak orang? Bagaimana membuat semakin banyak orang mampu mengatakan bahwa yang dibunuh pada 1965 adalah “kawan-kawan” sebangsa dan setanah air serta sesama manusia, yang juga mempunyai hak-hak asasi yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun? Tidak sedikit juga dari mereka sesungguhnya telah berjuang untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera. Bagaimana membuat agar the silent majority mendengar pertanyaan yang diajukan oleh para korban: “Untuk apa pengorbanan kami?” sehingga akhirnya mereka tergerak untuk siap memikul tanggung jawab memperjuangkan keadilan bagi mereka?

Dalam pelaksaan tugas kita bersama untuk menyadarkan dan menggerakkan the silent majority, secara khusus saya ingin menyebut beberapa kawan yang mempunyai peran sentral: Para kawan seniman, sastrawan, pekerja film, pelukis dan wartawan, dengan karya-karya kalian, teruslah mengingatkan masyarakat Indonesia akan peristiwa tragis 1965; semoga kalian sungguh menjadi “wirausahawan memori” sebagai disebut oleh McGregor dalam buku ini. Kawan para guru dan pendidik, teruslah membantu para siswa untuk menunjukkan adanya

[Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia ….] 287

“lubang” dalam sejarah Indonesia dan membantu mereka kritis melihat sejarah negeri ini. Mengajak para siswa untuk menonton dan mendiskusikan film Jagal dan Senyap, disandingkan dengan film Pengkhinatan G30S/PKI, mungkin merupakan salah satu cara yang paling mudah. Kawan para pemuka agama, jika para pendahulu kalian pada 1965-66 ikut menyalakan kobaran api kebencian kepada mereka yang dituduh PKI dan membenarkan pembantaian, sudah saatnya bagi kalian untuk memberikan teladan dan mengajak umat untuk berani mengakui kesalahan di hadapan para korban, selalu mengenang mereka, serta memperjuangkan keadilan bagi mereka dan mendorong rekonsiliasi. Kawan para pengusaha yang mungkin perannya kadang tidak perhitungkan, kalian dapat mendukung perjuangan ini dengan memberikan dukung dana bagi riset, upaya penyadaran masyarakat tentang peristiwa 1965 dan kegiatan untuk mengenang para korban. Para kawan-kawan genarasi muda, ketika para generasi tua tidak mau bergerak, harapan bangsa letakkan di pundak kalian. Kalianlah yang akan membuat sejarah Indonesia yang tidak takut menatap kebenaran yang pahit dan berani mengupayakan keadilan bagi para korban.

Akhirnya, semoga syair dari lagu penutup Les Miserables ini meneguhkan kita semua untuk terus terlibat dan mengajak semakin banyak orang ikutserta dalam usaha penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia. 16 Hanya ketika semakin banyak orang Indonesia dalam posisi mereka masing-masing – entah sebagai pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pemimpin agama, aktivis hak-hak asasi manusia, seniman, wartawan, karyawan, wirausahawan … – bergerak bersama, maka kasus 1965 dapat diselesaikan.

Apakah kalian mendengar suara nyanyian orang-orang yang tersesat di lembah kegelapan suara musik dari mereka yang sedang memanjat untuk menggapai sinar? Bagi mereka yang dijadikan sampah oleh dunia ada nyala api yang tak terpadamkan. Malam yang paling gelap pun akan berakhir dan matahari akan terbit.

Mereka akan hidup lagi dalam kebebasan di taman Tuhan. Mereka membuang mata pedang dan berjalan di belakang bajak.

288 [1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]
memperoleh ganjaran. kejauhan? Belenggu akan dipatahkan dan semua manusia akan Maukah kalian turut serta dalam perjuangan kami? Siapa yang akan kuat bertahan dan berdiri bersama kami? Di balik barikade ini ada suatu dunia yang kalian rindukan. Katakan, apakah kalian mendengar suara genderang di Itulah masa depan yang mereka bawa serta ketika esok tiba! Betapa pun gelapnya situasi masa lalu dan masa sekarang, betapa pun bobrok dunia kita ini, asalkan api semangat terus menyala, malam yang paling gelap pun akan berakhir, matahari akan terbit dan korban dipulihkan… Jika kalian ikut serta dalam perjuangan ini, maka kebenaran, keadilan dan damai di Indonesia akan tiba. Antonius Sumarwan, SJ Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (Pusdema) Universitas Sanata Dharma

[Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia ….] 289

1Musikal Les Miserables diciptakan oleh Claude-Michel Schönberg (musik), Alain Boublil and Jean-Marc Natel (lirik Bahasa Prancis), dan Herbert Kretzmer (lirik Bahasa Inggris). Pagelaran pertama dilakukan di Paris pada 1980, sementara adaptasi Bahasa Inggris pertama kali ditampilkan di London pada 1985.Hingga kini Les Miserables telah ditampilkan di lebih dari 42 negara dan diterjemahkan dalam 21 bahasa. Adaptasi dalam bentuk film dilakukan pada 2012 dengan sutradara Tim Hooper. 2Tentang pola dan para korban kerusuhan Mei 1998 lihat Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 (Jakarta: Publikasi Komnas Perempuan, 1999), https://www.komnasperempuan.go.id/reads-seri-dokumen-kunci-2-temuan-tim-gabungan-pencari-fakta-peristiwa-kerusuhan-mei-1998-lampiran-laporan-tim-relawan-untuk-kemanusiaan, (diakses 26 Oktober 2019). 3Untuk lagu dan syair “Turning” lihat https://www.youtube.com/watch?v=f9-OA8ZpjK0, diakses 27 Oktober 2019. 4Tulisan dalam buku ini yang secara khusus membahas tentang mandegnya penyelesaian tragedi 1965 lihat Martijn Eickhoff, Gerry van Klinken dan Geoffrey Robinson; Aboeprijadi dan Gerry van Klinken; Vannessa Hearman; Katharine McGregor dan Annie Pohlman. Lihat juga Annie Pohlman, “A Year of Truth and the Possibilities for Reconciliation in Indonesia,” Genocide Studies and Prevention: An International Journal 10, no 1 (2016): 60-78; Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia,” Journal of Current Southeast Asian Affairs 32, no. 3 (2013): 115-142. 5Berita tentang Aksi Kamisan yang dikukan oleh para korban pelanggaran HAM pada masa lalu, lihat misalnya Budiarti Utami Putri, “12 Tahun Aksi Kamisan, Sumarsih: Kadang Saya ingin berhenti,” Tempo.co, 17 Januari 2019, https://nasional.tempo.co/read/1165951/12-tahun-aksi-kamisan-sumarsih-kadang-saya-ingin-berhenti/full&view=ok, (diakses 27 Oktober 2019). Hingga akhir Oktober 2019 telah dilakukan 607 Aksi Kamisan, namun hasilnya belum kelihatan. 6Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice,” membandingkan dua strategi yang dilakukan oleh para aktivis dan korban pelanggaran HAM masa lalu dalam upaya untuk menuntut kebenaran dan keadilan. Strategi top down dilakukan pada tingkat nasional dengan tuntutan utama ditujukan kepada pemerintah, sementara strategi bottom up dilakukan di tingkat daerah dengan tujuan utama membuat para korban diterima oleh masyarakat umum dan memperoleh dukungan dari mereka, dengan demikian menciptakan rekonsiliasi tidak hanya dengan masyarakat melainkan juga dengan pemerintah daerah. Salah satu contoh keberhasilan strategi buttom up ini ditunjukkan oleh Martijn Eickhoff dan kawan-kawan dalam bahasan mereka tentang lanskap memori di Semarang. Meski strategi buttom up tampaknya lebih berhasil, namun yang terlibat dalam upaya ini masih terbatas dan belum menjangkau banyak orang. 7Rob Stones (Structuration Theory (New York: Palgrave Macmillan Stones, 2005)) memberikan kerangka yang berguna untuk memahami dinamika dalam masyarakat dengan mencermati posisi para aktor atau kelompok aktor. Stones menekankan bahwa dalam masyarakat, (kelompok) aktor selalu berada dalam jaringan relasi dengan aktor lain. Apa yang dilakukan oleh seorang (sekelompok) aktor selalu dipengaruhi oleh tindakan aktor lain atau reaksi aktor lain. Apa yang terjadi dalam masyarakat akhirnya merupakan hasil dari interaksi para aktor atau kelompok aktor ini. Mengikuti teori strukturasi Anthony Giddens (The Constitution of Society. Outline of the Theory of Structuration (Oxford:

1984)), Stones juga memberikan kerangka untuk menganalisa bagaimana struktur (pemaknaan, legitimasi dan dominasi) mempengaruhi para aktor dalam bertindak, dan juga bagaimana hasil tindakan tersebut pada gilirannya berpengaruh pada struktur (duality of structure). Teori strukturasi kiranya sangat berguna untuk menjelaskan mengapa banyak dimensi struktur Orde Baru masih bertahan hingga masa sekarang dan bagaimana mereka masih kuat mempengaruhi cara masyarakat Indonesia dalam berpikir, bertindak, dan berinteraksi menggunakan kekuasaan yang mereka miliki.
8Pada saat mengerjakan proyek terjemahan ini, bersama seluruh rakyat Indonesia saya menyaksikan bagaimana DPR yang bersikeras untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

290 [ 1965 pada Masa Kini: Hidup dengan ….]

Masyarakat dan terutama mahasiswa berdemonstrasi menuntut agar pengesahan dua RUU ini ditunda. Beberapa pasal RKUHP yang dinilai bermasalah antara lain pasal tentang perzinahan, korupsi, penghinaan presiden, makar, aborsi, zina dan kohabitasi serta percabulan. Sementara itu, RUU KPK ditentang karena dinilai melemahkan KPK. Demonstrasi yang merupakan demonstrasi yang terbesar pada pemerintahan Jokowi dan menelan korban 232 orang ini berhasil membuat DPR dan presiden menunda pengesahan RKUHP, namun RUU KPK tetap disahkan oleh DPR dan wakil pemerintah pada 17 September 2019. Dari kasus ini, tampak bahwa pada masa sekarang DPR tidak dapat berbuat sewenang-wenang seperti pada masa lalu tanpa memperoleh perlawanan dari masyarakat. Namun, pada sisi lain, Presiden yang saat ini lebih dipercaya oleh masyarakat dibanding DPR pun tidak dapat bertindak sendiri tanpa memperhitungkan reaksi dari aktor lain. Untuk kasus UU KPK, misalnya, meskipun sudah didesak oleh para mahasiswa dan banyak tokoh masyarakat agar mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK, hingga dilantik untuk masa jabatan yang kedua (20 Oktober

2019), Presiden Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perpu teserbut. Salah satunya kemungkinan besar karena perlawanan dari DPR yang sengit. Ilustrasi di atas memperlihatkan kompleksitas sekaligus konflik kepentingan para aktor pemerintahan dalam menanggapi suatu kasus. Lebih dari itu, untuk kasus di mana dukungan publik terhadap Presiden sudah sangat jelas dan cukup solid saja, Presiden masih sulit bertindak, bagaimana dengan kasus di mana dukungan publik tidak begitu jelas atau bahkan publik mempunyai padangan yang saling bertentangan satu sama lain terkait kasus tersebut seperti halnya untuk kasus 1965? Jawabannya, pasti lebih sulit lagi bagi Presiden untuk bergerak. Halnya menjadi lebih sulit lagi kalau Presiden memandang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan sebagai prioritas. Tentang demonstrasi mahasiswa yang menolak RKUHP dan RUU KPK lihat misalnya “Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas,” Tirto.id, 25 September 2019 https://tirto.id/isi-ruu-kuhp-dan-pasal-kontroversial-penyebab-demo-mahasiswa-meluas-eiFu; “26 Masalah Revisi UU KPK, Jadi Tuntutan Demo Mahasiwa Jakarta,” Tirto.id, 25 September 2019, https://tirto.id/26-masalah-revisi-uu-kpk-jadi-tuntutan-demo-mahasiswa-jakarta-eiGl; dan “Demo UU KPK dan RKUHP: 232 orang jadi korban, 3 dikabarkan kritis,” Kompas.com, 25 September 2019, https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/25/072855665/demo-uu-kpk-dan-rkuhp-232-orang-jadi-korban-3-dikabarkan-kritis?page=all. Tentang pembatalan RUU KUHP lihat misalnya, “RUU KUHP: Beban berat DPR baru melanjutkan tugas anggota dewan sebelumnya,” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49878488. Tentang pemintaan DPR agar Presiden tidak menerbitkan Perpu KPK lihat misalnya, “Resmi! Fraksi PDIP tolak Jokowi terbitkan Perpu KPK,” CNBC Indonesia, 8 Oktober 2019 https://www.cnbcindonesia.com/ news/20191008154318-4-105299/resmi-fraksi-pdip-tolak-jokowi-terbitkan-perppu-kpk; tentang Presiden Jokowi yang menghadapi dilema terkait perbitkan Perpu KPK: mengikuti tuntutan masyarakat atau saran DPR, lihat misalnya “Perpu KPK Bagai Simalakama, Safii Maarif Minta Jokowi Tegas,” CNN Indonesia, 9 Oktober 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/ 20191009160003-20-438105/ perppu-kpk-bagai-simalakama-syafii-maarif-minta-jokowi-tegas. Tentang Presiden Jokowi yang belum menerbitkan Perpu KPK lihat misalnya, “Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Perpu KPK Masih Tunggu Jokowi, Tempo.co, 29 Oktober https://nasional.tempo.co/ read/1265601/menkopolhukam-mahfud-md-sebut-perpu-kpk-masih-tunggu-jokowi. Semua sumber tersebut diakses pada 30 Oktober
2019.
9Tentang para presiden yang tidak dapat bergerak lihat Aboeprijadi dan Gerry van Klinken; Vannessa Hearman; Katharine McGregor dan Annie Pohlman dalam buku ini. Lihat juga Annie Pohlman, “A Year of Truth and the Possibilities for Reconciliation in Indonesia,” dan Sri Lestari Wahyuningroem, “Seducing for Truth and Justice.” 10Untuk tujuan ini saya mengusulkan kerangka teori strukturasi yang ditawarkan oleh Stones; lihat catatan kaki no. 7. 11Misalnya, sebagian tokoh NU menentang upaya untuk mengakui mereka yang ditangkangkap dan dibunuh pada peristiwa 1965 sebagai “korban” dan sebaliknya menekankan bahwa “NU”-lah yang menjadi korban kekerasan PKI. Mengenai hal ini lihat Katharine E. McGregor, “A Bridge and a Barrier: Islam, Reconciliation, and the 1965 Killing in Indonesia,” dalam Birgit Bräuchler [ed.], Reconciling Indonesia (London: Routledge, 2009): 236-254 dan Katharine E. McGregor, “Confronting the Past in

[Penyelesaian Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia ….] 291

Contemporary Indonesia. The Anticommunist Killings of 1965-66 and the Role of the Nahdlatul Ulama,” Critical Asian Studies 41, no 2 (2009): 195-224. Contoh perlawanan terhadap versi alternatif sejarah lihat Grace Leksana,“Reconciliation through History Education,” dalam Birgit Bräuchler [ed.], Reconciling Indonesia (London: Routledge, 2009): 175-191. Mengenai kekhawatiran para guru sejarah untuk menggunakan versi alternatif sejarah lihat Kartika Pratiwi, “Respon Guru Sejarah Sekolah Menengah Atas terhadap Wacana Alternatif Tragedi Kemanusiaan 1965,” dalam Retorika. Jurnal Ilmu Humaniora Baru 4, No. 1 Januari 2016, hlm. 13-33. 12Lihat Hearman, McGregor, Santoso dan Klinken, serta Pohlman dalam buku ini, dan Pohlman, “A Year of Truth and the Possibilities for Reconciliation in Indonesia.” 13Permintaan Tito Karnavian agar “the silent majority” bersuara memberikan dukungan kepada pemerintah lihat misalnya: https://www.youtube.com/watch?v=F67ZXSbbOV8, (diakses 27 Oktober

2019).
14Tentang bagaimana mendorong “the silent majority” bergerak dari peran sebagai “penonton” menjadi aktor yang aktif membela para korban, serta berbagai macam strategi framing gerakan sosial lihat A. Sumarwan, “Memahami Framing Gerakan Sosial,” Basis, no. 1-2 (2018): 24 – 31. 15Untuk lagu dan syair “Empty Chairs at Empty Tables” lihat https://www.youtube.com/watch?v= POvsvbc1yC8, (diakses 27 Oktober 2019). 16Lagu Penutup Les Miserables mulai pada 7:00, https://www.youtube.com/watch?v=_afrqUtzrF0, (diakses 27 Oktober 2019).