Baca PDF (OCR): Kajian Kepustakaan Mengenai Produk Hukum dan Kelembagaan Studi Kasus UU dan Pelaksanaannya Pendidikan Dasar dan Menengah.tif

124 halaman · 123 halaman diproses dengan OCR· 173435 ms

Daftar isi
  1. KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUI HUKUM DAN KELEMBAGAAN
  2. SUATU STUDI KASUS MENGENAI
  3. Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai
  4. Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN
  6. JAKARTA 1997/1998
  7. .......-~----.... --· ~...- -'
  8. DAN KELEMBAGAAN
  9. DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  10. Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini,
  11. Jakarta, September 1997
  12. Prof. Dr. Edi Sedyawati
  13. Percetakan buku "Kajian Kepustakaan Mengenai Produk Hukum dan Kelembagaan" Studi Kasus Mengenai :
  14. Jakarta, September 1997
  15. DAFTAR lSI
  16. SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN... v
  17. DAFTAR J'ABEL
  18. B. POKOK KAJIAN KEPUSTAKAAN
  19. C. LANDASAN PEMIKIRAN
  20. utamanya, pada dasarnya produk hukum semacam ini adalah
  21. Dengan demikian produk hukum dan kelembagaannya yang
  22. METODE PENGKAJIAN
  23. PROFILE PRODUK HUKUM
  24. A. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1989
  25. 1. Sejarah
  26. pengganti 4 orang
  27. pengganti 2 orang.
  28. B. DASAR KONSTITUSIONAL DAN KEBIJAKSANAAN DALAM GBHN DAN REPELITA
  29. Pengaturan dalam undang-undang pada dasarnya
  30. perubahan sebagaimana dimaksud di atas dan harus
  31. (e) mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga
  32. kependidikan terutama guru, dosen atau tenaga pengajar
  33. (f) mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan
  34. (h) mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang dise-
  35. (i) mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
  36. (j) memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang
  37. sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai
  38. Sistem Pendidikan Nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang
  39. UU-SPN 1989, BAB II, Pasal 4.
  40. tentang kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat.
  41. D. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1990: Tentang Pendidikan Dasar
  42. anak sesuai dengan kebutuhan lingkungannya. Apabila
  43. umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk
  44. TAHUN 1990, TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH.
  45. (Pasalll ayat (2)).
  46. ; \t·: i
  47. >:·. ) l 30
  48. Pendidikan menengah bertujuan meningkatkan
  49. Melaksanakan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan
  50. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu di
  51. Partisipasi orang tua murid sangat dibutuhkan untuk
  52. G. KELEMBAGAAN YANG TIMBUL SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  53. ayat (1) "Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan
  54. Jalan keluarnya dengan sendirinya harus ada peraturan
  55. perundangan, sebaiknya dalam bentuk SK dan Instruksi
  56. pemerintah (presiden atau menteri), yang mengatur dan
  57. serta petunjuk-petujuk yang dapat dimengerti dan
  58. menguntungkan semua pihak yang berkepentingan, seperti
  59. misalnya kemudahan untuk mengembangkan dan mendirikan
  60. keragaman budayanya, maka pedoman dan petunjuk tersebut
  61. disiapakan semaksimal mungkin. Untuk itu dalam peraturan yang
  62. tersebut seharusnya mempunyai sanksi hukum bagi bagi warga
  63. Berkenaan dengan kepentingan politik dan ekonomi dari
  64. peraturan lain yang mengatur kewenangan instansi-instansi yang
  65. perhatikan karena sangat berkaitan dengan mekanisme
  66. bahwa banyak warga masyarakat Indonesia yang tidak
  67. Kebudayaan sebagai sistem pengetahuan manusia dapat
  68. Serta diarahkan untuk mendorong
  69. kesejahteraan hidup. Pendidikan akan meningkat dan
  70. Pada jenjang SLTP angka lulusan SLTP yang tidak
  71. target kwantitatif saja yang kini mempertahankan dan
  72. Strategi dan metode pendidikan sekarang kurang cocok
  73. ikut menanggung anak-anak yang tidak berkesempatan
  74. 1. Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
  75. = 40 jam pelajaran =
  76. 2. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
  77. PENUTUP
  78. penghidupan dan eksistensi manusia. Bidang-bidang yang
  79. termasuk humaniora meliputi agama, filsafat, sejarah, bahasa,
  80. Perluasan kesempatan memperoleh pendidikan perlu
  81. pembangunan disegala bidang dengan sistem pembinaan yang
  82. mantap dan terpadu khususnya pendidikan dasar serta pendidikan
  83. Pemecahan masalah sistem pendidikan dilakukan secara
  84. pembangunan. Tujuan jangka pendek diharapkan dapat
  85. Bidang Pendidikan Agama dan latihan tenaga keagamaan
  86. terutama dalam bidang pelaksanaan. Hal ini dikarenakan
  87. PUSTAKA
  88. REPUBLIK INDONESIA
  89. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  90. NOMOR 28 TAHUN 1990
  91. TENTANG
  92. PENDIDIKAN DASAR
  93. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  94. BAB I
  95. KENTENTUAN UMUM
  96. Pasall
  97. Pasal 2
  98. BAB II
  99. TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
  100. Pasal3
  101. BAB III
  102. BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
  103. Pasal 4
  104. Pasal 6
  105. Pasal 7
  106. BAB VI PENGELOLAAN
  107. Pasal8
  108. Pasal 9
  109. Pasal 11
  110. Pasal 12
  111. Pasal 13
  112. BAB VII KURIKULUM
  113. Pasal 14
  114. Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan
  115. BABVIII SISWA
  116. Pasal15
  117. Pasal 16
  118. Pasal 17
  119. BABIX PENILAIAN
  120. Pasal 18
  121. Pasal 19
  122. Pasal 20
  123. Pasal 22
  124. Pasal 23
  125. Pasal 24
  126. BAB X BIMBINGAN
  127. Pasal 25
  128. BAB XI PEMBIAYAAN
  129. Pasal26
  130. PENGAWASAN
  131. Pasal 28
  132. Pasal 29
  133. BAB XIII PENGEMBANGAN
  134. Pasal30
  135. BAB XIV KETENTUAN LAIN
  136. Pasal 31
  137. Pasal 32
  138. BAB XV
  139. KETENTUAN' PERALIHAN
  140. Pasal 33
  141. SOEHARTO
  142. MOERDIONO
  143. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  144. MEMUTUSKAN :
  145. Pasall
  146. BAB II TUJUAN
  147. Pasal 2
  148. Pasal 3·
  149. BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
  150. Pasal4
  151. Pasal5
  152. Lama pendidikan menengah tiga tahun.
  153. BABIV
  154. SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
  155. Pasal6
  156. Pasal 7
  157. Pasal8
  158. Pasal9
  159. BABV
  160. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
  161. PasallO
  162. BABVI PENGELOLAAN
  163. Pasalll
  164. Pasal12
  165. Pasal 13
  166. Pasal14
  167. BAB VII KURIKULUM
  168. Pasall5
  169. BAB VII SISWA
  170. Pasall6
  171. Pasal 17
  172. Pasal18
  173. Pasal 19
  174. Penilaian sekolab menengab dilaksanakan secara bertabap,
  175. bersinambungan, dan bersifat terbuka untuk memperoleb keterangan
  176. Pasal20
  177. Pasal21
  178. Pasal22
  179. Pasal24
  180. Pasal 26
  181. BABXI PEMBIAYAAN
  182. Pasal28
  183. Pasal29
  184. BAB XII PENGAWASAN
  185. Pasal30
  186. Pasal 31
  187. BAB XII PENGEMBANGAN Pasal32
  188. BABXIV KETENTUAN LAIN Pasal33
  189. Pasal 34
  190. BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN
  191. KEBUDAYAAN
  192. DAN MENTERI AGAMA
  193. REPUBLIK INDONESIA
  194. MEMUTUSKAN
  195. BAB I
  196. KETENTUAN UMUM
  197. Pasall
  198. Pasal8
  199. Pasal9
  200. BABIV
  201. SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
  202. Pasal 10
  203. Pengaturan pelaksanaan kurikulum di sekolah umum
  204. BABV KELUASAN GERAK
  205. Pasal 11
  206. MENTER! AGAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 372 TAHUN 1993
  207. TENTANG
  208. KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR BERCIRI KHAS
  209. AGAMA ISLAM
  210. MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA
  211. MEMUTUSKAN

KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUI HUKUM DAN KELEMBAGAAN

SUATU STUDI KASUS MENGENAI

Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai

Pendidikan Dasar dan Menengah

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL BAGIAN PROYEK PENGKAJIAN DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN MASA KINI JAKARTA 1997/ 1998

Milik Depdikbud Tldak dlperdagangkan

-r

KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN

(STUDI KASUS MENGENAI UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN DAN PELAKSANAANNYA KHUSUSNYA MENGENAI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH)

·-

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL BAGIAN PROYEK PENGKAJIAN DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN MASA KINI

JAKARTA 1997/1998

.......-~----.... --· ~...- -'

DAN KELEMBAGAAN

(Studi Kasus Mengenai : Undang-Undang Pendidikan Dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai Pendidikan Dasar Dan Menengah )

Penulis/Peneliti Anto Achadiat Suyanto Dwi Raina Nurhajarini Kartika Yulistyawati Restu Gunawan Penyunting Y. Sigit Widiyanto Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang Di terbitkan oleh : Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cetakan Pertama Tahun Anggaran 199 7/1998 Jakarta Di cetak oleh : CV. BUPARA Nugraha-Jakarta

DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Penerbitan buku sebagai salah satu usaha untuk memperluas cakrawala budaya merupakan usaha patut dihargai. Pengenalan berbagai aspek kebudayaan dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikis etnosentrisme yang sempit di dalam masyarakat kita yang majemuk. Oleh karena itu, kami gembira menyambut terbitnya buku merupakan hasil dari Bagian Proyek

Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini,

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Penerbitan buku ini kami harap akan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aneka ragam kebudayaan di Indonesia. Upaya ini menimbulkan kesaling kenalan dan dengan demikian diharapkan tercapai pula tujuan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional kita.

Berkat adanya kerjasama yang baik antara penulis dengan para pengurus Proyek, akhirnya buku ini dapat diselesaikan. Buku ini belum merupaka n suatu hasil penelitian yang m endalam sehingga di dalamnya masih mungkin terdapat kekurangan dan kelemahan, yang diharapkan a kan dapat disempurnakan pada masa yang akan datang.

v

Sebagai penutup saya sampaikan terima kasih kepada pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaga bagi }Jenebitan buku ini.

Jakarta, September 1997

Prof. Dr. Edi Sedyawati

PRAKATA

Usaha pembangunan nasional yang makin ditingkatkan adalah suatu usaha yang berencana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup dan kehidupan warga masyarakat Indonesia. Usaha pembangunan semacam ini pada dasarnya bukanlah usaha yang mudah diterapkan. Berbagai persoalan dan kesulitan yang muncul dan dihadapi dalam penerapan pembangunan ini, antara lain berkaitan erat dengan kemajemukan masyarakat di Indonesia.

Kemajemukan masyarakat Indonesia yang antara lain ditandai oleh keanekaragaman suku bangsa dengan berbagai budayanya merupakan kekayaan nasional yang perlu mendapat perhatian khusus. Kekayaan ini mencakup wujud-wujud kebudayaan yang didukung oleh masyarakatnya. Setiap suku bangsa memiliki nilai- nilai budaya khas yang membedakan jati diri mereka dari suku bangsa lain. Perbedaan ini akan nyata dalam gagasan-gagasan dengan hasil- hasil karya yang akhirnya dituangkan lewat interaksi antarindividu dan antarkelompok.

Berangkat dari kondisi, Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini berusaha menemukenali, mengkaji, dan menjelaskan berbagai gejala sosial, serta perkembangan kebudayaan, seiring kemajuan dan peningkatan pembangunan.

vii

Upaya untuk memahami berbagai gejala sosial sebagai akibat adanya pembangunan perlu dilakukan, apalagi yang menyebabkan terganggunya persatuan dan kesatuan bangsa.

Percetakan buku "Kajian Kepustakaan Mengenai Produk Hukum dan Kelembagaan" Studi Kasus Mengenai :

Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai Pendidikan Dasar dan Menengah adalah salah satu usaha untuk tujuan tersebut diatas. Kegiatan ini sekaligus juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian tentang berbagai kajian mengenai akibat perkembangan kebudayaan.

Penyusunan buku ini merupakan kajian awal yang masih perlu penyempurnaan penyempurnaan lebih lanjut. Diharapkan adanya berbagai masukan yang mendukung penyempurnaan buku ini di waktu-waktu mendatang. Akhirnya kepada semua pihak yang memungkinkan terbitnya buku ini kami sampaikan banyak terima kasih atas kerjasamanya.

Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga para pengambil kebijaksanaan dalam rangka membina dan mengembangkan kebudayaan nasional.

Jakarta, September 1997

Pemimpin Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini

Suhardi

DAFTAR lSI

Halaman

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN... v

PRAKATA.............................................··································...Vll
DAFTAR lSI.............................................................................. 1X.
DAFTAR TABEL ·········............................................................. Xl

BAB I. PENDAHULUAN................................................ 1

A. Latar Belakang Masalah...................................... 1
B. Pokok Kajian Kepustakaan................................. 2
C. Landasan Pemikiran........................................... 2
D. Metode Pengkajian............................................... 4
BAB II. PROFIL PRODUK HUKUM........................... 7

A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989................ 7
B. Dasar Konstitusional dan Kebijaksanaan Dalam
GBHN dan Repelita............................................. 10

C. Penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 12
D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 : Tentang Pendidikan Dasar 19
E. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 : Tentang Pendidikan
Menengah............................................................. 26
F Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar...................................... 34

G. Kelembagaan yang Timbul Setelah Adanya
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.... 39

IX

PRAKATA vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TABEL A. Latar Belakang Masalah B. Pokok Kajian Kepustakaan C. Landasan Pemikiran D. PENDAHULUAN xi 1 1 2 4
BAB II. PROFIL PRODUK HUKUM 7
A. B. D. C.Penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Dasar Konstitusional dan Kebijaksanaan Dalam GBHN dan Repelita Nomor 28 Tahun 1990 : Tentang Pendidikan Dasar 7 10 12 19
E.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 : Tentang Pendidikan
F Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Belajar Pendidikan Dasar. 26 34

ANALISIS HASIL TEMUAN PRODUK
HUKUM ............................................................... 43
BAB IV ANALISIS HASIL TEMUAN PRODUK
HUKUM ..............................................................

53
A. Anal isis Ten tang Wajib Belajar 9 Tahun............. 53
B. Wajib Bela jar 9 Tahun Untuk Madrasah. .. ... ...... 64

BAB V PENUTUP ...... ."................................................... 75

DAFTAR PUSTAKA ............................................................ 79
LAMPIRAN .......................................................................... 81

HUKUM 43
BAB IV ANALISIS HASILTEMUAN PRODUK HUKUM 53
B. Wajib Belajar 9 Tahun Untuk Madrasah 53 64
BAB V PENUTUP 75
DAFTAR PUSTAKA 79
LAMPIRAN 81

DAFTAR J'ABEL

Halaman No.

  1. Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah 67
  2. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah 68
  3. Kurikulum Madrasah Aliyah 69
  4. Kurikulum Madrasah Aliyah Klas III 70
    a. Program Bahasa 70
    b. Program IPA 71
    c. Program IPS 72

......................................

XI

BABI

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG MASALAH Sesuai dengan apa yang terjadi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan berdasarkan pada Undang-undang 1945, pemerintah Indonesia berusaha meningkatkan dan melaksanakan pendidikan nasional sebaik dan semaksimal mungkin, oleh karena itu sebagai realisasinya, maka pemerintah bersama dan di setujui rakyat yang di wakili para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ), telah mengesahkan sebuah undang-undang pendidikan yang dapat di jadikan pedoman dan kerangka acuan bagi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Undang-undang tersebut, undang-undang pendidikan nomor 2 tahun 1989, telah diterapkan dan berjalan hampir lima tahun, dan selama itu telah di keluarkan berbagai peraturan pemerintah dan surat -surat keputusan dengan segala intruksinya. Berkaitan dengan hal tersebut berbagai pembuatan dan pendirian lembaga- lembaga baru beserta pranata pendukungnya, yang mengacu dan berpedomankan pada undang-undang tersebut, pada dasarnya berisikan kebijakan-kebijakan, pola dan corak perencanaan, serta pelaksanaan kegiatan di Indonesia.

Oleh karena itu suatu kajian kepustakaan mengenai produk hukum dan kelembagaan menjadi penting untuk di lakukan dan di laksanakan, agar supaya dapat di jelaskan berbagai kekuatan dan kelemahan serta kekurangan dan pelaksanaan undang-undang tersebut.

B. POKOK KAJIAN KEPUSTAKAAN

pokok kajian penelitian kepustakaan ini adalah produk hukum dan kelembagaan yang muncul sebagai konsekwensi logis setelah undang-undang pendidikan nomor 2 tahun 1989 di undangkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dasar dan menengah.

Hipotesis yang di gunakan dalam penelitian kepustakaan ini adalah bahwa suatu produk hukum yang di bentuk dan di undangkan, akan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan di bentuknya produk hukum terse but jika produk hukum tersebut di dukung oleh sistem peraturan perundangan yang lain serta lembaga- lembaga baru yang dapat mengoperasionalkan dan melaksanakan isi dari produk hukum tersebut. Selain itu produk hukum tersebut akan berlaku dan berjalan dengan baik sebagai pedoman dan kerangka acuan kegiatan pendidikan, jika secara politis dan ekonomis dirasakan menguntungkan bagi para pelaksana kegiatan dan orang-orang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan pendidikan tersebut.

C. LANDASAN PEMIKIRAN

produk hukum merupakan sebuah konsep yang mengacu pada sekalian pendidikan dan ketetapan yang berupa berbagai peraturan perundangan, surat-surat keputusan, ketetapan ketetapan, peraturan peraturan, surat surat keputusan, dan intruksi-intruksi, yang di keluarkan oleh lembaga- lembaga atau

instansi pemerintah, dalam upaya melaksanakan kegiatan

utamanya, pada dasarnya produk hukum semacam ini adalah

pedoman dan panduan normatif bagi terciptanya berbagai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan serta pembuat lembaga operasional kegiatan utama suatu instansi pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan adanya produk hukum semacam ini setiap kegiatan yang di lakukan oleh instansi tersebut di batasi dan di benarkan serta di syahkan kegiatannya oleh produk hukum tersebut.

Muncul dan terciptanya produk hukum tersebut, membawa konsekwensi logis terhadap di bentuknya dan di kembangkannya berbagai lembaga dan instansi pelaksana produk hukum tersebut dengan berbagai pranata sosialnya, itulah sebabnya setiap di munculkan dan di berlakukannya suatu produk hukum oleh pemerintah, akan tercipta pula lembaga -lembaga dan instansi baru, yang derajat maupun sifatnya tergantung pada produk hukum itu sendiri.

Untuk mempelajari produk hukum dan kelembagaannya seperti tersebut di atas, maka bahasan dan kajiannya akan menitik beratkan pada berbagai aturan-aturan normatif sebagai satu kesatuan hukum fositif, dari dalam analisisnya aturan normatif yang bersumber pada kesatuan hukum fositif tersebut, akan di lihat sebagai suatu hasil atau produk dari berbagai kepentingan pembuatannya, baik kepentingan politik, ekonomi, agama, sosial dan sebagainya, termasuk didalamnya berbagai kepentingan pribadi aparat yang menciptakan, membuat dan mengesahkan produk hukum itu sendiri.

Dengan demikian produk hukum dan kelembagaannya yang

di pelajari, akan di lihat sebagai satu kesatuan yang utuh (Holistik) dengan kehidupan sosial tempat produk hukum dan kelembagaan tersebut terciptakan, serta dampak dan pengaruhnya terhadap berbagai pola dan corak tingkah laku para pelaksananya sebagai akibat di terapkannya produk hukum dan lembaga tersebut.

METODE PENGKAJIAN

Metode yang di gunakan dalam kajian produk hukum dan lembaga yang terbentuk adalah menemukenali berbagai macam produk hukum berupa peraturan perundangan, mulai dari undang -undang nomor 2 tahun 1989 mengenai pendidikan nasional, sampai pada peraturan-peraturan serta ketetapan- ketetapan dan berbagai surat keputusan maupun intruksi yang berkaitan dengan undang-undang tersebut. Kegiatan ini akan di lakukan pada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan undang-undang tersebut, khususnya Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, dalam hal ini kantor sekretariat jendral departemen tersebut, dan lebih khusus lagi biro hukumnya.

Selain itu akan di pelajari pula berbagai komentar dan berita- berita mengenai kegiatan pendidikan dan kebudayaan yang muncul sebagai hasil dan tanggapan terhadap di terapkannya undang -undang tersebut. Oleh karena itu suatu kajian yang di peroleh melalui telaah kepustakaan terhadap bahan-bahan dari media juga di lakukan. Hal ini di lakukan untuk memperoleh.suatu tanggapan dan komentar serta opini umum dari para pemerhati masalah pendidikan terhadap di berlakukannya undang-undang tersebut.

Setelah pengidentifikasian dilakukan, akan dipelajari pula berbagai lembaga dan pranata baru yang muncul sebagai akibat diterapkannya undang-undang tersebut beserta peraturan perundangan di bawahnya. Pengidentifikasian tersebut mutlak perlu dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan para pejabat di departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengetahui dan memahami mengenai pembentukan kelembagaan yang terjadi sejak diterapkannya undang-undang nomor 2 tahun 1989 tersebut. Pejabat yang dimaksud adalah para pejabat biro perencanaan dan biro-biro yang berkaitan dengan hal terse but.

Untuk menganalisis data terkumpul, maka akan digunakan analisis isi atau lebih dikenal sebagai content analysis, serta menggunakan pendekatan holistik dan sistemik, yang memudahkan penelitian untuk memahami konteks dari permasalahan yang dipelajari dan dikaji.

PROFILE PRODUK HUKUM

A. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1989

1. Sejarah

Penyusunan RUU Pendidikan Nasional telah dimulai se tahun 1950 dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara tahun 1950 No. 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia ten tang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550). Undang-U ndang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-Undang Nomor 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), dan ditingkatkan dengan terbentuknya Komisi Pembaharuan Pendidikan N asional (K.P.PN) tahun 1979, yang diketuai Prof. Dr. Slamet Imam Santoso.

Sembilan tahun kemudian, dalam rangka pelaksan,aan Surat Presiden Republik Indonesia, tanggal 23 Mei 1988 Nomor

R.04/PUN/1988, perihal penyampaian Rancangan Undang-Undang

(RUU-DIKNAS), Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyampaikan penjelasan mengenai RUU-DIKNAS tersebut di depan Sidang Paripurna DPR-RI 29 Juni 1988.

Berdasarkan penjelasan pemerintah tersebut, anggota DPR-RI melalui juru bicara fraksinya masing-masing telah menyampaikan pemandangan umum atas RUU-DIKNAS tersebut pada Sidang Paripurna DPR-RI pada 8 dan 9 September 1988. Berkenaan dengan hal itu, pemerintah telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum para anggota DPR-RI pada 16 September 1988. Setelah penjelasan dari pemerintah tersebut, Badan Musyawarah (BAMUS) DPR-RI pada 22 September 1088 menetapkan penanganan RUU-DIKNAS melalui Panitia Khusus (PANSUS).

Keanggotaan PANSUS sebanyak 71 orang pada 23 September 1988 ditetapkan dan disahkan oleh DPR-RI dalam sidang plenonya guna menyelesaikan RUU Pendidikan Nasional tersebut. Keanggotaan PANSUS terdiri atas:

( 1) 28 orang dari Fraksi Karya Pembangunan, anggota pengganti
14 orang

(2) 10 orang dari Fraksi ABRI, anggota pengganti 4 orang
(3) 6 orang dari Fraksi Persatuan Pembangunan, anggota
(4) 4 orang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, anggota

pengganti 4 orang

pengganti 2 orang.

Pada tanggal itu pula PANSUS mengadakan sidang yang pertama untuk memilih pimpinan PANSUS yang terdiri atas Dr. Bawadiman dari Fraksi Karya Pembangunan sebagai ketua, H. Sulaiman Tjakrawiguna, SH. dari Fraksi Karya Pembangunan sebagai wakil ketua, Soeto Mardi yo dari Fraksi ABRI sebagai wakil ketua, H. Imam Sofwan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sebagai wakil ketua, dan B.N. Marbun, SH. dari Fraksi demokrasi Indonesia, juga sebagai ketua.

PANSUS dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di gedung DRP-RI, untuk mensahkan jadwal acara rapat PANSUS. Sejak 28 September 1988 sampai 15 Desember 1988 dilangsungkan rapat PANS US dengan hasil yang pada garis besarnya terdiri atas:

rumusannya oleh Tim Perumus dan Tim Kecil

dalam Rapat Panitia Keija, yang akan dimulai pada 9 Januari 1989

Seluruh pembahasan RUU-DIKNAS yang diajukan oleh Pemerintah berhasil dirampungkan oleh DPR, demikian ditegaskan ketua PANSUS RUU Pendidikan Nasional di Jakarta. Walaupun demikian dua bah tambahan selain RUU yang pada awal diajukannya berisi 18 bah tersebut, antara lain bah mengenai hari-hari libur sekolah dan bah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional segera dibahas Tim Perumus dan seluruhnya diharapkan rampung 4 Maret 1989.

Selama proses pembahasan RUU tersebut tidak ada satu keputusan yang diambil tanpa permufakatan semua pihak. Oleh karena itu, selama pembahasan berlangsung sama sekali tidak ada pihak yang bersikeras mempertahankan pendapatnya yang menuju kepada penggunaan "voting". Di lain pihak, pemerintah juga berupaya dapat menerima segala aspirasi fraksi, termasuk fraksi yang terkecil. Dengan aklamasi RUU Sistem Pendidikan Nasional hasil PANSUS disetujui Sidang Paripurna DRP menjadi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-SPN) pada 6 Maret 1989.

Pada 27 Maret 1989, lima tahun yang lalu, Undang-Undang Nomor : 2 TentangSistem Pendidikan Nasional (UUSPN) ditanda- tangani oleh Presiden Soeharto. Penandatanganan itu menandai suatu babak dalam sejarah pendidikan nasional, karena dengan adanya UU-SPN penyelenggaraan sistem pendidikan nasional menjadi mempunyai dasar hukum yang kuat, jelas, dan utuh.

UU-SPN itujuga, maka berakhir sudah proses panjang untuk melahirkan undang-undang ini, yang memakan waktu tidak kurang dari seperempat abad, mulai dari embrio dalam bentuk gagasan sampai bentuk final.

B. DASAR KONSTITUSIONAL DAN KEBIJAKSANAAN DALAM GBHN DAN REPELITA

Kaidah dasar yang melandasi pendidikan nasional di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang berbunyi, "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan N egara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Pemikiran dasar tersebut di atas dirumuskan lebih konkret dalam pasal31 ayat (2) yang berbunyi, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".

Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa pendidikan yang dimaksud diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah, sebagai "satu sistem pengajaran nasional", sesuai dengan judul bah yang bersangkutan, yaitu pendidikan, pengertian "satu sistem

nasional" dalam undang-undang diperluas menjadi "satu sistem pendidikan nasional". Perluasan pengertian ini memungkinkan undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan ju ga memperhatikan u nsu r "pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu ban gsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha E sa, memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor" II/MPR/ 1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu; semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan; dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.

Ketentuan-ketentuan dasar tersebut di atas dijabarkan oleh MPR dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 Tentang GBHN, pada BAB IV, butir 7, yaitu mengenai tujuan Pelita Kelima, "meningkatkan tarafhidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat yang makin merata dan adil".

Lebih lanjut dijabarkan dalam Landasan Operasional umum Pelita Kelima dalam bidang pendidikan, yang antara lain disebutkan :

(a) Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandir, cerdas dan te- rampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa

UU-SPN berisi 20 bah dengan 59 pasal, di dalamnya diatur mengenai berbagai aspek ten tang pendidikan, yaitu : dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan; hak warga negara dalam pendidikan; satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan; peserta didik; tenaga pendidikan; sumber daya pendidikan; kurikulum; hari belajar dan

BPPN; pengelolaan; pengawasan dilengkapi ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Cakupan dari Undang-Undang ini cukup komprehensif. Cakupan seperti ini tidak mungkin diatur secara lengkap dalam sebuah undang-undang, tetapi memerlukan seperangkat peraturan perundang-undangan dengan arah dan ciri-ciri yang se.rupa. Karena itu sifat UU-SPN hanya mengatur ketentuan-ketentuan di bawahnya yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional dan sebagai penyesuaian peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Pengaturan dalam undang-undang pada dasarnya

dirumuskan secara umum, agar pengaturan yang lebih khusus yang harus disesuaikan dengan keadaan yang telah mengalami

perubahan sebagaimana dimaksud di atas dan harus

memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang, dapat dilakukan melalui pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan dicabut. Dalam hubungan inilah dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada menteri mengenai hal yang dipandang perlu dalam rangka perubahan, perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam undang-undang ini mengungkapkan suatu sistem seperti berikut :

(a) gerakan pada kebudayaan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
(b) merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional,
(c) mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah,

(d)mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan,

(e) mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga

kependidikan terutama guru, dosen atau tenaga pengajar

merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar,

(f) mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan

satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi), menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai

(g) tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah,

(h) mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang dise-

lenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlukan dengan penggunaan ukuran yang sama,

(i) mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri dan kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa dan negara, dan

(j) memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang

sesuai dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai

serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

Dalam penjelasan umum tentang Sistem Pendidikan Nasional, selain yang sudah disebut di atas, juga memuat bahwa

Sistem Pendidikan Nasional adalah sekaligus alat dan tujuan yang

amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Adapun tujuan dari pendidikan nasional sendiri adalah sebagai berikut. "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia

UU-SPN 1989, BAB II, Pasal 4.

Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemapuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional ini untuk memberi arti dari UUD 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

Adapun hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dalam UU-SPN 1989, diatur dalam pasal-pasal 5, 6, 7, dan 8. Bahwa warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidika n pada tahap mana pun dalam perjalanan hidupnya, dan Sistem Pendidikan N asional memberi kesempatan belajar kepada setiap warga negara, yang dalam penerimaannya tidak dibedakan atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, Jatar belakang sosial ekonomi, kecuali pada satua n pendidikan yang memiliki kekhususan.

Secara umum yang bisa dicatat dari UUSPN antara lain adalah, bahwa UUSPN tidak semuanya mengatur hal-hal baru, melainkan merupakan sebuah pembenaran terhadap undang- undang yang telah ada sebelumnya. Kedua, bahan UUSPN dalam pelaksanaannya tidak untuk dilaksanakan secara sekaligus dan tergesa-gesa, melainkan secara bertahap dan terkait.

Dari kedua hal di atas, maka dalam UUSPN banyak pasal-pasal yang mengatur pembukaan istilah beserta definisinya. Terutama mengenai istilah-istilah yang elementer, yang tadinya

V pasal12 (1) yang menjelaskan bahwa "Jenjang pendidikan dasar, pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi".

Lebih lanjut hal yang mengatur tentang pendidikan dasar dalam UU-SPN dimuat dalam pasal 13 dan 14. Sebuah konsep tentang pendidikan dasar (basic education) dalam UU-SPN dijelaskan dalam pasal13 ayat (1) dari penjelasannya "pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya sembilan tahun yang diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat. Program pendidikan dasar ini dapat disampaikan melalui pendidikan di sekolah termasuk yang merupakan pendidikan luar biasa dan/atau pendidikan luar sekolah. Pendidikan dasar juga mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa dalam UUSPN tidak dikenal adanya jenjang SMTP dan SMTA, yang ada adalah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang mempunyai implikasi luas dalam pelaksanaannya, seperti yang terjadi dilingkungan Depdikbud sendiri, khususnya di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pendidikan dasar hal baru yang lain adalah yang berkaitan dengan Departemen Agama, karena adajenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama, yaitu Madrasah

secar·a eksplisit disebut di dalam UU SPN 1989 sebagaijenis pendidikan namun pada pasal 4 ayat (3) PP N o. 28 Tahun 1990, dinyatakan bahwa Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama I slam diselenggarakan oleh Departemen Agama. Hal ini mempunyai implikasi bahwa pembinaan sekolah-sekolah di bawah Departemen Agama seharusnya seirama dengan sekolah -sekolah di bawah Depdikbud, yang semula kedua pendidikan di bawah kedua departemen ini terpisah dalam dua jalur dan misi yang berbeda.

Pendidikan kejuruan yang dahulu dimulai dari SLTP, berupa ST, AKKP, dan lain-lain, dalam UU-SP N 1989 pasal 11 ayat (3), dinyatakan pendidikan kejuruan diselenggarakan pada jenjang menengah (SLTA).

Dalam Undang-Undang N omor 2 Tahun 1989 ada pasal-pasal yang mengatur tentang anak-anak yang memiliki bakat-bakat istimewa seperti Pasal 8 ayat (2) yang mcnyatakan bahwa, "warga negara yang memiliki kemampuan dan keccrdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus". Dalam penjelasan ten tang Undang-undang, pasal 8 ayat (2) ini tertulis dengan "culmp jelas". Sebenarnya dalam pelaksanaannya masih menuntut peraturan yang lebih jelas lagi.

Selanjutnya dalam pasal24 ayat (6l dikatakan bahwa. "setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut ... butir (6) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; jadi redaksi dari Pasal 8 ayat (2) dan pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 terlihat dengan jelas akan jaminannya terhadap hak anak-anak yang memiliki kemampuan, bakat, dan kecerdasan yang luar biasa unt uk memperoleh perlakuan yang khusus sesuai dengan kebutuhan ak.ademiknya, baik di tingkat pendidikan dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi.

yaitu"pengadaan guru padajenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan". Bagaimana pun, guru merupakan salah satu unsur penting di dalam interaksi kependidikan. Mutu guru turut menentukan mutu proses pembinaan di dalam lembaga-lembaga pendidikan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) adalah lembaga untuk mendidik calon guru SD yang sederajat dengan D2, sebagai langkah lanjutan dari alih fungsi SPG/SGO yang setara dengan SLTA. Untuk mendukung dunia pendidikan di negara kita, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 juga mengatur

tentang kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat.

Kemi traan ini pad a dasarnya adalah upaya pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Secara khusus kemitraan atau peran serta ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 BAB XIII, pasal4 7, bahwa "ayat (1) masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional; ayat (2) ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan; ayat (3) syarat- syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Setelah munculnya Undang-undag Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan N asional, pada tahun 1994 selain ditandai dengan keluarnya inpres tetangwajib belajar, juga muncul adanya kurikulum 1994 yang menggantikan kurikulum 1984. Di antara isi kurikulum yang ada antara lain adalah dikembangkan- nya muatan lokal dan kembali pada sistem catur wulan, untuk Sekolah Dasar dimulai dari kelas satu Sekolah Menengah Umum juga dimulai dari kelas satu.

Khusus mengenai bahasa, selain yang ada dalam Pasal 39, ayat (3) ten tang isi kurikulum pada pendidikan dasar, bahasajuga diatur dalam pasal yang khusus, yaitu pasal 42. Dalam pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada tahap awal pendidikan, dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan atau ketrampilan tertentu. Dalam ayat (2) berbunyi, "bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan /atau keterampilan tertentu." Ayat ini dalam penjelasannya ditulis dengan "cukup jelas". Sementara dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan banyak penafsiran.

D. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1990: Tentang Pendidikan Dasar

Undang-Undang Nom or 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan N asional menetapkan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diper lukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenu hi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.

Berkenaan dengan pembedaanjalur dalam sistem pendidikan nasional yaitu jalur sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik padajalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah.

Berkenaan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi, pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun dalam bentuk program pendidikan jarakjauh.

Peraturan pemerintah ini dibuat untuk mengatur syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nom or 2 Tahun 1989 Ten tang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan pemerintah ini memuat 14 bah dan 32 pasal yang an tara lain mengatur: (1) ketentuan umum, (2) tujuan pendidikan dasar, (3) bentuk satuan dan lama pendidikan, (4) syarat dan tata cara pendirian, (5) penyelenggaraan pendidikan, (6) pengelolaan,

(7) kurikulum, (8) siswa, (9) penilaian, (10) bimbingan, (11) Ketentuan Lain, dan (15) ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Dari seluruh bab dan pasal tersebut dapat dijabarkan di antaranya yang berkaitan dengan program wajib belajar sembilan tahun yang meliputi : Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : ( 1) Pendidikan Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat,
(2) Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun,
(3) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun,
(4) Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dijalur pendidikan sekolah,
(5) Orang tua adalah ayah dan /atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan,dan

SLTP a tau dengan kata lain yang serribilan tahun tadi tidak terlaksana.

Meski sudah menjadi keputusan politik, namun masih terjadi kesenjangan antara konsep dan dasar operasional pendidikan dasar di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena dua produk hukum yang dikeluarkan pemerintah sebagai konsep dan dasar operasional pendidikan mengandung kelemahan mendasar yaitu dengan munculnya SLTP ketrampilan dalam memberikan kadar kemandirian dan nilai tambah pada siswa SLTP

Rencana Depdikbud memberikan keterampilan melalui SLTP merupakan salah satu upaya untuk mendidik kemandirian

anak sesuai dengan kebutuhan lingkungannya. Apabila

penanganan program keterampilan ini dilakukan secara sungguh- sungguh, hasilnya tentu akan dirasakan manfaatnya oleh peserta didik. Dengan terasanya makna program keterampilan ini bagi peserta didik, diharapkan kecenderungan putus sekolah dapat dikurangi.

Di satu pihak ide wajar sembilan tahun ini memang bagus, karena bertujuan meningkatkan ketrampilan bagi lulusan Sekolah Dasar. Jumlah lulusan Sekolah Dasar yang menganggur 900 ribu · jiwa, namun di lain pihak landasan hukum wajar sembilan tahun itu belum jelas.

PP No. 28 Tahun 1990. Dalam wajar sembilan tahun ini, pelaksanaannya ialah pendidikan Sekolah Dasar enam tahun ditambah pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama keterampilan tiga tahun, pada kejuruan untuk SLTP dihapuskan. Oleh sebab itu banyak para pengajar yang bingung karenanya.

Di dalam pasal 1 ayat (1) PP No. 28 Tahun 1990 berbunyi "Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan Tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat". Lebih lanjut dalam pasal 2 ditegaskan, pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Redaksi dari kedua pasal tersebut menyiratkan, antara SD dan SLTP merupakan satuan pendidikan yang berbeda, dan yang menyamakan keduanya adalah bahwa kedua pasal itu termasuk dalam jenjang pendidikan dasar. Sementara dalam pasal 19 ayat

(2) dinyatakan, penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Pada penjelasan pasal demi pasal dari PP No. 28 ini pada pasal19 ayat (2) ditulis "cukup jelas", pada hal dari pasal-pasal yang dirujuk di atas bisa menimbulkan dasar sembilan tahun, karena dari ketiga pasal inilah kaitan yang paling erat dengan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Mengenai sasaran yang hendak dicapai pada setiap jenjang danjenis pendidikan berbeda-beda. Sekolah Dasar sekarang lebih menekankan pada kesempatan secara kualitatif (menjangkau anak-anak terpencil, miskin, kurang beruntung, luar biasa), dan peningkatan kualitas. Di tingkat SLTP, penekanan diberikan

Selain pasal-pasal tersebut, yang perlu dikaji pada PP ini adalah BAB III Pasal4 ayat (2) yaitu "Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun yang terdiri atas : (1) sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan (2) Sekolah Lanjutan Kejuruan yang dahulu ada pada jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama, sekarang tidak ada lagi, dan pendidikan kejuruan dimulai pada jenjang sekolah menengah, sedangkan pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, "Sekolah dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas Agama Islam yang diselenggarakan departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah". Dari isi ayat tersebut, maka materi pada Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah harus sesuai dengan materi dari Depdikbud. Untuk itu materi mengeluarkan Kep. Men. No. 487/U/1992 tentangSekolah Dasar dan No. 054/U/1993 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang mengatur tentang mekanisme dan pelaksanaan ayat tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 pasal 27 ayat

(1) butir 1, berbunyi, "Setiap siswa berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sementara itu dalam penjelasan pasal 36 ayat (1), Undang-Undang No. 2 tahun 1989, pada dasarnya biaya penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah. Kemudian dalam lnpres Nomor 1 Tahun 1994 butir 9b dinyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan tanggungjawab pemerintah, sehingga peserta didik tidak dikenakan kewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Dari uraian tersebut terlihat

1990 Pasal27 ayat (1) dalam penjelasannya di tulis dengan "cukupjelas".

Dalam pasl-pasal yang ada di PP no. 28 Tahun 1990, masih banyak yang menuntut inplementasi nyata, seperti peningkatan peran serta masyarakat dan orang tua dalam pendidikan. Juga dalam sistem pengolahan Sekolah Dasar masih nampak adanya dualisme pengelolaan.

Pendidikan Dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupanya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warganegara dan anggota

umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk

mengikuti pendidikan menengah. Syarat seseoranguntuk diterima menjadi peserta didik pada suatu pendidikan sekolah dasar telah berumur 6 tahun.

Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyarakatan untuk mengikuti pendidikan umum. Setiap warganegara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan baik melalui jalan pendidikan sekolah maupun luar sekolah agar memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang seluas-luasnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan pendidikan dasar. Setiap warganegara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar sampai tamat. Pendidikan dasar diselenggarakan selama 9 tahun yaitu 6 tahun di Sekolah Dasar dan 3 tahun di SLTP. Pendidikan dasar pada jalur pendidikan sekolah diselenggarakan dalam satuan pendidikan 6 tahun : Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Untuk program 3 tahun adalah : SLTP. SLTP Luar Biasa dan Madrasah Tsanawiyah.

10 siswa

  1. Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi SD dan seorang guru untuk tiap-tiap mata pelajaran bagi SLTP, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1:40. Dalam penyeleng- garaan kegiatan belajar mengajar yang menggunakan modul atau cara lain diperbolehkan perbandingan jumlah guru dan jumlah murid melebihi 1:40
  2. Kurikulum yang berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku
  3. Sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyeleng- garaan pendidikan dan tidak mengikuti siswa
  4. Tempat belajar yang memadai
  5. Buku pelajaran dan peralatan belajar yang diperlukan. Persyaratan di atas juga dikenakan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan/badan yang bersifat sosial. Pada masa sekarang ini masih banyak kendala yang dihadapi untuk memenuhi standar yang digariskan tersebut, terutama di daerah terpencil. Di Nusa tenggara Timur misalnya, kendala yang dihadapi selain minimnya fasilitas juga faktor sosial budaya masyarakat dan faktor geografisnya. Saat ini diseluruh Nusa Tenggara Timur terdapat 3886 Sekolah Dasar, 2186 diantaranya SDN. Dari jumlah itu 106 buah adalah SD kecil setingkat SD, 78 MI. Guru yang bertugas di propinsi yang berpenduduk 3,3jutajiwa tersebut sebanyak 24.642 orang. Angka partisipasi di SD mencapai 98,68 o/c namun angka putus sekolah masih tinggi. Sebagai gambaran angka DO pada gugus 1 Kupang Barat (SD Inti Sikumana 2 dan 8 SD imbasnya mencapai 32 orang. Mereka yang DO umumnya kelas 4-6 SD dengan alasan utamanya adalah membantu mencari nafkah orang tua.

TAHUN 1990, TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH.

Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan N asional mengamanatkan bahwa pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 ten tang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 15. Disamping itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 BAB III, pasal 5, yang menyatakan, "Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan".

Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1990 mengatur antara lain:

(1) ketentuan umum, (2) tujuan, (3) bentuk satuan dan lama pendidikan, (4) syarat dan tata cara pendirian, (5) penyelenggaraan pendidikan, (6) pengelolaan, (7) kurikulum, (8) siswa, (9) penilaian, (10) bimbingan, (11) pembiayaan, (12) pengawasan, (13) pengembangan, (14) ketentuan lain, (15) ketentuan peralihan, dan (16) ketentuan penutup. Semuanya terdiri atas 16 bah dan 36 pasal. Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. D alam pasal 1 peraturan pemerintah ini banyak menjabarkan tentang istilah-istilah. Pasal 2 ayat (1) berisi tentang tujuan dari pendidikan menengah, yaitu:

Sekolah Menengah Umum, Sekolan Menengah Kejuruan, (2) Sekolah Menengah Keagamaan, dan (3) Sekolah Menengah Kedinasan dan Sekolah Menengah Luar Biasa.

Mengenai Sekolah Menengah Umum, muncul Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0489/ U/1992 Ten tang Sekolah Umum yang dalam pernyataannya an tara lain tertuang dalam pasal 1 butir 6, yang menyatakan bahwa Madrasah Aliah adalah Sekolah Menengah Umum yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. Dengan adanya pernyataan an tara Sekolah Menengah Umum dan Madrasah Aliah, maka koi}sekuensinya adalah ijazah dari Madrasah Aliah sama dengan ijazah sekolah menengah umum. Di sam ping itu mutasi dari Madrasah Ali yah ke Sekolah Menengah Umum dapat dilakukan, karena keduanya mempunyai kedudukan yang sama.

Merujuk kepada PP No. 29 tahun 1990, pasal 3 ayat (I) di nyatakan bahwa pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kemudian di dalam ayat (3)di nyatakan pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Kedua ayat ini mempunyai bentuk satuan pendidikan yang berbeda. Ayat (I) sebagai sebagai

SMTA, sedangkan dalam ayat (3) berbentuk satuan pendidikan menengah keagamaan (tertuang dalam Pasal 4 PP No.29 tahun 1990), adalah seperti adanya Madrasah Ali yah Program Khusus (MAPK) yang diselenggarakan untuk menyiapkan calon ulama yang berkualitas dengan program jawaban pengelolaannya dilimpahkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan (penanggung jawab sistem) kepada Menteri Agama

(Pasalll ayat (2)).

Menurut PPno 29 tahun 1990, pasal 6 ayat (2)di tuliskan,bahwa pendirian satuan pendidikan menengah yang di selenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagai mana di maksud dalam ayat (I) harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaraannya adalah yayasan atau badan yang bersifat sosial.

Kemudian di dalam tab tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, pada pasal4 7 ayat (2), undang- undang no. 2 tahun 1989 penjelasannya adalah,ayat ini di maksudkan untuk menghargai setiap penyelen·ggara satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu,seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya.

Lebih lanjut dalam PP no. 29 tahun 1990 pasal 17 ayat (l) butir 2 dinyatakan sebagai berikut." sekolah menengah yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu tidak berkewajiban menyelenggarakan pendidikan agama lain dari pada agama yang merupakan kekhususan sekolah yang bersangkutan", sedangkan dalam operasional yang ada di lapangan sering dijumpai adanya kecenderungan yang mewajibkan perguruan swasta yang berciri agama memberikan pendidikan agama yang tidak sesuai dengan ciri dan identitas perguruan swasta yang bersangkutan.

; \t·: i

>:·. ) l 30

~, ~ ' ~ I

t.~ .. ~·· --·-· .J Di samping itu, peraturan pemerintah ini juga memberi
peluang baik bagi satuan pendidikan menengah maupun bagi peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau uji coba untuk mengembangkan gagasan baru atau dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan menengah pada sekolah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut ada dalam pasal 32 ayat (2). Ada pun syarat-syarat untuk dapat melaksanakan uji coba, diatur dalam SK Mendikbud Nomor.489/U/1992 Pasal 24 ayat (3) sebagai berikut.

(1) mempunyai program yang jelas,
(2) tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat,
(3) tersedia tenaga ahli dan tenaga pelaksanayangmemenuhi
syarat,

(4) tersedia dana yang cukup, dan
(5) tidak mengganggu kelangsungan penyelenggaraan
kegiatan belajar-mengajar. Dalam ayat (4) uji coba dan/atau penelitian meliputi :

(1) Kurikulum
(2) Guru dan tenaga kependidikan lainnya
(3) Sarana dan prasarana pendidikan ( 4) Organisasi dan manajemen Sekolah
(5) Kegiatan belajar-mengajar
(6) Kerjasama dengan dunia kerja Adapun pelaksanaan dari ketentuan tersebut ditetapkan oleh direktur jenderal.

Pendidikan menengah bertujuan meningkatkan

pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Selain itu pendidikan menengah berusaha meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia

20 orang untuk sekolah menegah umum, kejuruan dan kedinasan. Sepuluh orang u ntuk sekolah menengah keagamaan dan 5 orang sekolah menengah luar biasa.

  1. T enaga kependidikan yang sekur ang-kurangnya seorang guru untuk setiap mata pelajaran.
  2. Kurikulum sesuai dengan ku rikulum nasion al.

Sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyeleng- garaan pendidikan

  1. Tempat belajar yang memadai
  2. Bahan belajar dan peralatan pendidikan

    Melaksanakan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan

tersebut ternyata masih banyak kendala yang dihadapi. Di Kotamadya administratifBatam misalnya pelaksanaan pendidikan SMA Negeri, kesulitan yang dihadapi adalah mendatangkan guru. Jika mendatangkan guru-guru dari luar, para guru tidak mampu menanggung biaya sewa rumah yang rata- rata mencapai Rp 75.000,-I bulan. Ak.ibatnya banyak guru yang mendapat tugas di batam menyatakan tidak sanggup.

Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu di

antisipasi,guna pemerataan untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 dapat segera tercapai. Hal ini tidak hanya di batam saja tetapi di wilayah terpencil di seluruh Indone- sia. Untuk wilayah administratip batam guna memenuhi target tenaga pengajar di gunakan tenaga pengajar wanita yang kebanyakan suaminya telah bekerja di perusahaan -perusahaan di batam. Dengan begitu mereka tidak terlalu memikirkan biaya hidup yang tinggi karena di tanggung suaminya. N amun resiko yang harus di tanggung pemerintah adalah kalau guru-guru wanita terse but harus pindah mengikuti suaminya yang dipindahtugaskan ke daerah lain. Untuk itu perlu dipersiapkan antisipasi dengan menggunakan putra daerah untuk menjadi guru di Batam. Permasalahan lain yang penting adalah bagaimana pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru secara umum.

Partisipasi orang tua murid sangat dibutuhkan untuk

menanggulangi biaya hidup yang tinggi. Untuk jalan keluarnya perlu kiranya pihak swasta untuk membangun perumahan bagi guru-guru di Batam terutama pihak otorita Batam (Harian Merdeka, 28 Oktober 1989).

Selain masalah guru ternyata kendala yang dihadapi adalah masalah transportasi. Di Batam misalnya jarak yang begitu jauh antara tempat tinggal dengan sekolah satu-satunya transportasi

500,- - Rp. 1000,-. Akibatnya siswa terlambat datang ke sekolah. Menurut salah seorang guru SMPN Batam, Erniati Gani rata-rata siswa terlambat sampai 1 jam pelajaran, meskipun jadwal pelajaran ditentukan mulai pukul 7.30. Akibatnya daya serap siswa untuk mengikuti pelajaran menjadi rendah karena sudah terlalu lelah diperjalanan. Pemerataan pembangunan sarana pendidikan memang masih menjadi tantangan bagi pembangunan pendidikan dilndonesia.

Sejalan dengan upaya penertiban kenakalan pelajaran pada jenjang pendidikan menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan wajib belajar. Untuk DKI Jakarta pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 1990/ 1991. Program terse but menyangkut program kejar paket B, Kursus-kursus ujian persamaan dan sistem belajar jarak jauh. Kejar paket B berisi materi pengetahuan-pengetahuan yang diajarkan setara dengan SLTP ditambah dengan ketrampilan yang bisa dipergunakan untuk pekerjaan mandiri. Hal ini dimaksudkan bila siswa ternyata tidak mampu meneruskan ke tingkat SLTA diharapkan sudah bisa bekerja mandiri dengan men ggunakan ketrampilan yang dimilikinya. Sedangkan ujian persamaan SMP dimaksudkan sebagai pengganti dari sekolah malam yang sudah passing out.

Masalah kenakalan pelajar yang marak hampir diseluruh Indonesia serta masalah kemandirian yang belum dimiliki para peserta didik sebenarnya merupakan personifikasi dari dunia pendidikan dewasa ini yang semrawut. Bila mau mencari penyebabnya, mengapa hal ini sampai terjadi, maka sumber yang utama adalah sistem belajar mengajarlah yang masih harus dibenahi secara menyeluruh. Pendidikan belum mampu memberikan rangsangan kepada siswa untuk aktif dan kreatif dengan permasalahan yang ditemui. Akibatnya lulusan sekolah belum dapat mandiri. Tenaga pendidikan, sarana dan prasarana yang belum memadai perlu ditingkatkan. (H arian Meredeka, 29 Desember 1989).

INDONESIA NO. 1 TAHUN 1994 Tentang PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR

Bersama dengan pembangunan sektor yang lain, dunia pendidikanjuga berbenah, menata dirinya untuk menghadapi era tinggal landas, dalam kaitannya dengan membangun kualitas manusia Indonesia yang dicita~citakan. Dian tara ban yak kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan adalah munculnya pemikiran dan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, karena persoalan pendidikan dasar merupakan unsur yang sangat penting dalam mata rantai suatu proses pendidikan lanjutan. Ini merupakan satu hal yang menyangkut perihal konstinuitas suatu pendidikan dalam jenjang yang mana pun.

Adapun yang mendasari dikeluarkannya lnpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar ". Pasal dimaksud kemudian dijabarkan lagi dalam TAP MPR NO. 11/MPR/1993 tentang GBHN yang menetapkan bahwa sasaran umum PJP II telah terciptanya kualitas dan kuantitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarnya Pancasila dan dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba kecukupan.

GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam PJP II pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas Sumber daya Manusia Indonesia dan memperluas serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan termasuk di daerah terpencil. Penjabaran lebih lanjut tentang pendidikan tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1994 tentang Repelita VI, BAB 32 mengenai pendidikan, yang antara lain berbunyi, "Pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan

".

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 6, bahwa" setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Penjabaran lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar, terutama pasal 1 ayat

(1), Pasal 2, dan Pasal 19 ayat (2), yang mempunyai hubungan langsung dengan wajib belajar sembilan tahun. Adapun Instruksi Presiden No.1 Tahun 1994, tentangwajib pendidikan dasar sembilan tahun yang antara lain memu~t/ mengatur tentang : (a) bentuk dan struktur satuan pendidikan,
(b) jalur pengawasan wajib belajar. In pres memuat semua itu dalam 10 butir pedoman pelaksanaan. Bentuk dan struktur pendidikan dasar sembilan tahun adalah pelaksanaan program pendidikan dasar sembilan tahun dengan tidak mengubah bentuk atau lamanya belajar pada sekolah dasar (SD). Bentuknya masih seperti yang ada sekarang, yaitu enam tahun di sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama, sehingga yang terjadi pada dasarnya hanyalah pengelompokan paket studi. Dalam butir 1 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 dinyatakan bahwa "Wajib belajar pendidikan dasar adalah suatu gerakan nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi

dasat diarahkan agar diikuti oleh siswa warga negara Indonesia yang berusia tujuh sampai 12 tahun untuk Sekolah Dasar dan yang sederajat dan/ atau setara dan berusia 13 tahun sampai 15 tahun untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan sederajat dan/atau setara".

lmplikasi dari program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun lewat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994, terutama butir 1 dan 4 seperti di atas adalah "mewajibkan" atau menganjurkan seluruh anak usia Sekolah Dasar (7-12 tahun) dan anak-anak usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (13-15 tahun) baik di kota-kota maupun di desa-desa untuk bersekolah di tempat- tempat yang telah disediakan atau dengan memanfaatkan media dan metode yang disiapkan.

Alasan-alasan yang melatarbelakangi pendidikan dasar sembilan tahun sebagai pendidikan wajib bagi semua anak usia 7-15 tahun adalah sebagai berikut. Pertama, lebih dari 80 persen tenaga kerja Indonesia hanya berpendidikan Sekolah Dasar dan bahkan kurang, karena ada yang putus sekolah dan buta huruf.. Kedua, adalah dari segi ekonomi, yaitu bahwa pendidikan dasar sembilan daya manusia yang dapat memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi. Ketiga, adanya kenyataan di lapangan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin besar peluang untuk maju dan berperan dalam kehidupan masyarakat dan negara. Keempat, adalah demi kepentingan peserta didik itu sendiri, yaitu dengan ditingkatkannya usia wajib belajar dari enam tahun menjadi tujuh tahun diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka, sehingga pada gilirannya akan memperbesar peluang mereka meningkatkan martabat, kesejahteraan, dan makna hidupnya.

Bagi anak-anak lulusan Sekolah Dasar tersedia pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP, seperti SMP SMP kecil, SMP terbuka, dan Madrasah Tsanawiyah, di samping program

SLTP luar biasa dan SMP terpadu.

Wajib berlajar ini mempunyai beberapa ciri, antara lain (a) tidak bersifat paksaan, (b) tidak ada sangsi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak-anaknya, (c) tidak diatur dengan undang-undang secara khusus, dan (d) tingkat keberhasilannya diukur melalui angka partisipasi dalam pendidikan dasar. Sehingga walaupun dikatakan "wajib", tetapi tidak pasal ataupun ayat yang mengatur tentang sangsi dalam pelaksanaan wajib belajar.

Wajib belajar sendiri m empunyai arti, yakni terbukanya kesempatan secara luas bagi semua peserta didik untuk memasuki pendidikan dasar. Sasarannya adalah menumbuhkan aspirasi pendidikan di kalangan orang tua dan peserta didik yang telah cukup umur untuk mengikuti pendidikan.

Selain itu, istilah "wajib" dalam program tersebut membawa konsekuensi bahwa anak-ana k S ekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama diwajibkan mengikuti pendidikan yang disebut sebagai pendidikan dasar, yang di dalamnyajuga termasuk anak-anak dari keluarga tidak mampu, Oleh karena itu pemerintah kemudian mengambil kebijakan untuk meniadakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi anak-anak SLTP negeri. Kebijakan itu tertuangdalam Instruksi Presiden N o. 1 Tahun 1994, butir 9b, yaitu, "pembiayaan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga peserta didik tidak dikenakan kewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelengga raan pendidikan". Sarna halnya dengan kebijakan sebelumnya, yaitu penghapusan SPP bagi anak-aak SD Negeri. Kebijakan ini secara tidak langsungjuga merupakan upaya untuk merealisasikan ketentuan yang ada dalam pasal34 U ndang-Undang Dasar 1945, yaitu mengamanatkan keharusan bagi negara untuk memelihara anak-anak yang terlantar, di sam ping keharusan juga untuk memelihara fakir dan miskin.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, maka logikanya pemerintah menanggung sepenuhnya biaya penyelenggaraan pendidikan di SD dan SLTP negeri, sehingga peserta didik terbatas sama sekali dari biaya penyelenggaraari pendidikan.

Dalam hal satuan pendidikan, yang dikenakan ketentuan wajib belajar adalah satuan pendidikan padajalur sekolah (swasta a tau negeri) danjalur pendidikan luar sekolah yang setara dengan satuan pendidikan dasar, misalnya seperti Program Paket A (sama dengan sekolah Dasar) dan ( Program Paket B (setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama). Lebih lanjut dalam instruksi presiden ditulis, bahwa satuan pendidikan yang dikenal sebagai pesantren dimungkinkan menyelenggarakan program pendidikan dasar tersendiri yang penyetaraannya dengan pendidikan dasar disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Butir ke-8 dari instruksi presiden mengenai ketentuan-pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta ketentuan mengenai koordinasi pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam hubungan tersebut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengeluarkan Keputusan Nomor : 18/Kep/MENKO/KESRNX1994 tentang Koordinasi Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Pernyataan tersebut tertuang dalam butir ke-9 dari lnstruksi Presiden No. 1 Tahun 1994, yang juga dimuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989. Karena itu, program ini merupakan sebuah gerakan nasional yang melibatkan semua pihak.

Oleh karena itu yang sangat pokok adalah sarana dan prasarana pendidikan di seluruh negeri. Untuk itu pemerintah merangkul pihak swasta atau masyarakat dalam menyukseskan program wajib belajar sembilan tahun. Pemerintah menjadikan swasta sebagai mitra dalam pengelolaan pendidikan nasional. Hal ini disebutkan dalam Undang-UndangNo. 2 Tahun 1989 Pasal47 ayat (1) yangberbunyi, "masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas- · luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional."

Jika dilihat isi yang ada dalam instruksi presiden berdasar atas peraturan pemerintah yang ada yaitu PP No. 28 tahun 1990, terutama Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (2), maka yang belum ada adalah ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perpindahan dari Sekolah Dasar ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

G. KELEMBAGAAN YANG TIMBUL SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dengan disahkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka timbullah suatu lembaga guna menunjang terlaksananya undang-undang tersebut. Dengan dasar itulah

pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) sebagaimana tertuang dalam pasal 48 UU-SPN yang berbunyi,

ayat (1) "Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan

kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang bertugas menyampaikan sar~, nasehat dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan". Ayat (2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan N asional dan Pengangkatan anggota-anggota dilakukan oleh presiden".

Berdasarkan pasal tersebut seyogyanya BPDN dibentuk sebelum peraturan pelaksanaan undang-undang itu sendiri keluar. Hal tersebut dimaksudkan sebagai menghimpun aspirasi masyarakat mengenai pendidikan untuk bahan usulan kepada pengelola pendidikan, dalam hal ini Menteri. Pendidikan dan Kebudayaan.

Keanggotaan BPPN sendiri tidak harus seorang ahli, seorang ilmuwan ataupun industriawan,tetapi orang- orang yang benar- benar mempunyai perhatian terhadap pendidikan, terhadap upaya pengembangan kualitas manusia seutuhnya. Mereka merupakan mitra pemerintah yang bertugas memberikan saran, nasehat dan pemikiran-pemikiran lain dalam bidang pendidikan.

Dari sekian banyak permasalahan pendidikan yang harus ditangani dan dipikirkan oleh BPPN, ada satu hal yang perlu mendapatkan prioritas utama, yaitu penanganan anak- anak yang berbakat luar biasa dan istimewa.

Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, anak- anak yang memiliki bakat istimewa, yaitu mereka yang su- per pinter, gifted atau genius, memang memperolehjaminan untuk dapat diperlakukan atau dididik secara khusus. Pasal 8 ayat (2) dari UU-SPN menyatakan bahwa, " Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh

luar biasa. Kehadiran BPPN sangat diharapkan oleh pemerintah untuk memikirkan hal tersebut.

Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional bertanggung- jawab kepada menteri seperti tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N o. 0765 I 0 I 1989 Tentang Tata Kerja BPPN dan Tata Kerja Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.

Pada 6 Desember 1989, P residen Soeharto di Istana Negara melantik 17 anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution,Prof.Ahmad Baiquni, Prof. Dr. M. Makaminan Makaqiansar, Prof. Dr. H. Moeslim Thaheer, SH, H. Basyumi Suriamihardja, Pdt. Sularso Sopater, Ny. Karlinah Wirahadikusuma, F. Darmanto, K i Suratman, Drs. Moh. Djasman alkindi, H. noer, dr. M. Quraish Shibab, Prof. Dr. H. Drs. soepojo Padmodipoetro, Letjen.TNI.(Purn)

H. Susanto Wirjoprasanto, LB. Suanda Wesnaya, SH. Prof. Dr. Makaqiansar terpilih sebagai ketua Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional tersebut pada tanggal 8 Desember 1989. Dengan dibentuknya BPPN tersebut, maka amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 BAB XIV telah dilaksanakan.

(PP), surat -surat keputusan (SK), maupun intruksi- intruksi, maka tampak bahwa masih banyak berbagai persoalan berkenaan dengan pelaksanaan dan operasionalisasi dari produk hukum ini, karena berbagai penjelasan dari ayat-ayat yang ada belum ditindaklanjuti dalam peraturan perundangan yang lebih rendah tersebut.

Selain itu dar i hasil temuan dan telaah peraturan dan perundangan yang ada serta menemukenali berbagai lembaga sebagai konsekwensi logis diberlakukannya peraturan perundangan tersebut, tampak bahwa undang-undang nomor 2 tahun 1989 ini belum dapat dilaksanakan dan dioperasionalkan secara maksimal sesuai dengan tujuan diberlakukannya undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dasar dan menengah.

dalam kurikulumnya, serta yang lebih penting lagi adalah besar kecil dan dan modal yang dapat terserap dalam kegiatan terse but, mengingat kegiatan pendidikan saat ini tidaklah semata-semata hanya melakukan kegiatan pendidikan saja, tetapi lebih daripada itu kegiatan ini juga sudah merupakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan;(3) masalah yang dapat muncul dan menghambat proses ini adalah masalah kebudayaan, artinya suatu produk hukum dapat berjalan dan beroperasional dengan baikjika produk hukum tersebut sudah menjadi bagian dari sistem pengetahuan kebudayaan para pelaksana kegiatan tersebut, sebagai suatu sistem pranata kebudayaannya yang berkaitan erat dengan pranata-pranata lainnya termasuk pranata politik dan pranata ekonomi yang seringkali justru menjadi bahan pertimbangan utama kegiatan pendidikan tersebut. Secara rinci kerangka hipotetis tersebut diatas, dapat dijelaskan seperti dibawah ini.

Dalam membuat peraturan (pemerintah dan menteri), surat keputusan (SK presiden dan Direktur Jenderal), serta berbagai instruksi (presiden, menteri, Direktur Jenderal, Gubernur dan bupati), prosesnya tidaklah sederhana seperti yang dibayangkan orang. Proses pembuatan peraturan dan perundangan yang ada terse but, seringkali lebih memperhatikan dan rriempertimbangkan keinginan-keinginan politik dan juga ekonomi dari para pelaksana dan orang-orang yang terlibat dalam

1990, dan kemudian ditindak lanjuti dengan munculnya lnstruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1994 mengenai wajib belajar sembilan tahun, seperti yang telah dibahas dalam bab sebelumnya, telah menunjukkan kepada kita bahwa isi dan keinginan politik dari peraturan dan perundangan tersebut sangatlah ideal dan abstrak, dan seringkali mengabaikan kenyataan yang terda pat dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Bila kita telaah lebih lanjut secara seksama dalam tahapan- tahapan kegiatan yang harus berlangsung maka akan muncul berbagai persoalan, yang an tara lain adalah sebagai berikut : pertama,

"penggabungan" lembaga pendidikan sekolah dasar dengan lembaga pendidikan sekolah menengah pertama. Seharusnya, berkaitan dengan isi dari peraturan dan perundangan terse but, tidak ada lagi jenjang yang bertingkat di antara sekolap dasar dengan sekolah menengah; keduanya pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh yang dalam proses belajar mengajar tidak terpisah-pisah melainkan sebagai perpindahan kelas saja, dibandingkan sebagai proses perubahan sistem kegiatan pendidikan. Secara hipotetis, bagi siswa yang dapat menyelesaikan pendidikan di kelas enam secara langsimg dapat mengikuti pendidikan di kelas tujuh tanpa harus ujian EBTANAS untuk tingkat ini, atau test masuk sekolah menengah pertama. Persoalan yang muncul kemudian adalah ra- tio antara lulusan sekolah dasar dengan daya tampung di kelas yang lebih tinggi tidak seimbang dalam arti jumlah tinggi dibandingkanjumlah kelas di sekolah menengah pertama tersebut.

Jalan keluarnya dengan sendirinya harus ada peraturan

perundangan, sebaiknya dalam bentuk SK dan Instruksi

pemerintah (presiden atau menteri), yang mengatur dan

mengoperasikan serta mengakomodasi persoalan tersebut. Selain itu harus pula dapat dikembangkan sistem kelembagaan baru yang dapat menunjang dan mengoperasionalkan produk hukum yang di munculkan secara lebih nyata, dalam bentuk pedoman-pedoman

serta petunjuk-petujuk yang dapat dimengerti dan

menguntungkan semua pihak yang berkepentingan, seperti

misalnya kemudahan untuk mengembangkan dan mendirikan

lembaga pendidikan, serta kemungkinan untuk memperoleh sumber dana baik dana pemerintah maupun dana masyarakat; kedua, harus dikembangkan aturan-aturan nyata sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan sebagai penunjang undang-undang serta peraturan yang telah diciptakan, agar supaya pelaksanaan dan pengoperasionalannya dapat berjalan dengan baik. Pedoman dan petunjuk tersebut, walaupun secara ideal sifatnya inuversal, namun karena sifat majemuk dari bangsa Indonesia dengan segala

keragaman budayanya, maka pedoman dan petunjuk tersebut

harusnya memberi peluang utuk di kembangkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa mematikan keragaman budaya tersebut, ketiga, dalam sistem pendidikan dasar dan menengah yang terpadu seperti yang di inginkan menurut undang-undang yang ada, dan bertujuan untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dalam rangka pembangunan Indonesia, harus di pikirkan adanya kemungkinan untuk mengembangkan spesialisasi kegiatan pembangunan dalam kurikulumnya, tanpa haru s menciptakan suatu kegiatan pendidikan kejuruan yang jalur kegiatannya menjadi amat khusus, dan hal ini harus tertuang dalam petunjuk dan pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan itu sendiri; keempat, jenjang dan sistem pendidikan yang telah ada seharusnya di atur sedemikian rupa dan tertuang dalam pasal-pasal atau aturan-aturan yang ada, agar supaya sistem pendidikan tersebut sesuai dengan harapan dari undang-undang itu sendiri. Sistem pendidikan madrasah misalnya yang juga berjenjang seperti sitem pendidikan formal seharusnya dalam kurikulumnya dapat sejajar dengan sistem pendidikan yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional; kelima, agar supaya kegiatan wajib belajar dapat berjalan dengan baik, tunjangan dana dan sarana serta prasarana harus

disiapakan semaksimal mungkin. Untuk itu dalam peraturan yang

disiapkan ada ayat atau klausul, yang memungkinkan dana tersebut tetap terjaga, terutama dalam kaitannya dengan APBN dan APBD yang mengharuskan prosentase yang cukup besar bagi kegiatan pendidkan tersebut; berkaitan dengan hal ini sifat wajib

tersebut seharusnya mempunyai sanksi hukum bagi bagi warga

masyarakat yang mengatur ketentuan yang ada, untuk itu di butuhkan perangkat aturan hukum yang baik dan dapat mengakomodasi semua kepentingan politik dan ekonomi dari orang -orang yang terlibat dalam kegiatan pendidikan.

Berkenaan dengan kepentingan politik dan ekonomi dari

pihak terkait dalam kegiatan pendidikan, dalam peraturan perundangan yang ada belumlah tertuang suatu penjelasan atau

peraturan lain yang mengatur kewenangan instansi-instansi yang

I kotamadya) sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi keseluruhannya di laksanakan oleh Departemen pendidikan dan kebudayaan. Dengan di berlakukannya sitem belajar sembilan tahun, sudah seharusnya ada rivisi kebijakan berkenaan dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan yang sampai saat ini masih bersifat dualistik dan tumpang tindih.Hal ini perlu di

perhatikan karena sangat berkaitan dengan mekanisme

pelaksanaan pendidikan itu sendiri, yang jenjangnya tidak lagi terlalu jelas antar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama, karena pada dasarnya merupakan paket yang utuh. persoalan ini menjadi penting, kerena apabila hal ini tidak di pecahkan maka yang terjadi adalah keracuan pelaksanaan pendidikan yang berdampak pada besarnya pembiayaan yang harus di tanggung oleh masyarakat itu sendiri dan berakibat tidak melaksanakanya kegiatan wajib belajar tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka harus ada pula suatu aturan dan perundangan yang berisikan mengenai cara-cara dan model-model mekanisme kegiatan pendidikan itu sendiri, dalam artian bahwa kegiatan pendidikan sebagai kegiatan yang sama dengan kegiatan lainnya mekanuisme kegiatan di mulai dari pembuatan kebajikan;perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, Untuk itu harus jelas model kelembagaan dan ini harus tertuang dalam klausul atau ayat dalam produk hukumnya tersebut. Soal pengadaan pengajar, sebagai kerangka kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan penyediaan sarana akademis misalnya, tidaklah terlalu jelas dan diatur dalam perundangan. Dalam rangka wajib belajar yang sudah barang tentu membutuhkan banyak tenaga pengajar, harus adajaminan yang dilindungi hukum bahwa setiap kegiatan pendidikan akan dapat terlaksana karena adanya para pengajar tersebut. Aturan yang mengatur lulusan lnstitut

"bertentangan" dengan budaya suku bangsa Indonesia yang majemuk, dengan segala kepentingannya yang dapat saja berbeda dengan kepentingan pendidikan nasional terse but. Dari hasil temuan yang kami kumpulkan, tertemukenali

bahwa banyak warga masyarakat Indonesia yang tidak

menyekolahkan anaknya sampai tingkat yang lebih tinggi di atas sekolah dasar, karena pendidikan ditingkat yang lebih tinggi tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan kegiatan sosial- ekonomi warga masyarakat bersangkutan; a tau ada pula yang tidak mau anaknya masuk dalam kegiatan pendidikan nasional, walaupun dia tidak wajib karena .tidak adanya sangsi hukum yang jelas terhadap pelanggaran undang-undang pendidikan, serta tidak adanya pengetahuan tentang arti penting pendidikan nasional tersebut.

Berkenaan dengan proses pembudayaan, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian kebudayaan itu sendiri dengan segala ·proses perubahannya seperti di bawah ini.

Kebudayaan yang digunakan dalam laporan ini menekankan pengertian kebudayaan sebagai pola bagi tindakan tingkah laku seperti yang digunakan oleh Suparlan (1988), Geertz (1984) dan spradley-Mc. Curdy (1987), berisikan sistem nilai, resep-resep, blue- print, dan norma-norma serta aturan-aturan yang terdapat didalam kepala manusia sebagai sistem pengetahuan. Dengan demikian sebenarnya kebudayaan tersebut adalah seperangkat pengetahuan (model pengetahuan) yang digunakan untuk memahami, menghadapi, memanipulasi dan memanpaatkan lingkungan hidupnya, baik lingkungan hidup fisik maupun lingkungan hidup sosial, serta digunakan upayanya memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini dilakukan scara selektif oleh para pendukungnya, tergantung pada situasi dan keadaan serta arena sosial tempat para pendukung kebudayaan tersebut melakukan kegiatannya. Kebudayaan ini dimiliki oleh seorang individu melalui proses belajar dalam lingkungan kehidupan sosialnya, dan menjadi pengetahuan kebudayaan seorang individu.

Kebudayaan sebagai sistem pengetahuan manusia dapat

digolong-golongkan sebagai pengetahuan-pengetahuan yang khusus, yangdikaitkan dan operasional dengan kegiatan -kegiatan tertentu dari man usia. Pengetahuan yang kompleks bagi kegiatan

demiki~n pula sebaliknya, makin sederhana masyarakatnya, seperti masyarakat terasing, makin sederhana pula pranata kebudayaannya.

Secara operasional, pranata-pranata kebudayaan yang ada dalam kehidupan kebudayaan suatu masyarakat tidaklah berdiri sendiri-sendiri melainkan merupakan satu kesatuan yang saling kait mengkait menjadi suatu sistem yang utuh dan holistik. Dengan demikian walaupun pranata kebudayaan mewujudkan suatu kegiatan dan tindakan serta perilaku tertentu dari seorang anggota masyarakat, namun sebenarnya dasar tindakan dan perilaku tersebut ditentukan pula oleh pranata kebudayaan lain yang relevan dengan dasar pranata utamanya.

Sebagai suatu sistem pengetahuan, pola dan corak suatu kebudayaan sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan dan kebutuhan utama dari pendukung kebudayaan tersebut; dengan demikian setiap satu kesatuan masyarakat dengan sendirinya akan memiliki kebudayaannya sendiri-sendiri sesuai dengan pemenuhan kebutuhannya dan keadaan lingkungan tempat masyarakat tersebut hidup dan bermukin. Itulah sebabnya, dalam kehidupan masyarakat yang bersifat majemuk, akan ditemui berbagai pola dan corak kebudayaan yang satu sama lain berbeda, tergantung dari kehidupan masyarakat tersebut. Perbedaan ini makin dipertajam dengan adanya kenyataan bahwa type masyarakat yang tinggal dan hidup di suatu wilayah atau kawasan tertentu ditentukan oleh berbagai hal yaitu an tara lain, (1) kegiatan sosial- ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat; (2) asal muasal warga masyarakat dilihat dari daerah asal dan suku bangsanya;

(3) anutan agamanya; (4) anutan poli tiknya; dan (5) keadaaan

Oleh karena itu model-model kelembagaan yang harus dibentuk atau diaktifkan karena sudah ada sebelumnya (seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan dan sebagainya), harus dimanfaatkan dan untuk ini harus ada jaminan hukum bahwa lembaga-lembaga semacam itu dapat dimanfaatkan dalam pembudayaan aturan atau produk hukum pendidikan.

Serta diarahkan untuk mendorong

pengembanga n ber bagai disiplin ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi yang dapat mempercepat pembangunan.

Ilmu pengetahuan dasar perlu terus ditumbuhkembangkan agar dapat member i landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan alam, sosial dan humaniora yang bersifat dinamik dan terbuka serta dapat m engantisipasi kebutuhan ilmu pengetahuan, pengembangan dan peningkatan sumber daya manus1a.

Sesuai dengan penjabaran Garis-Garis Besar Haluan N egara bidang pendidikan maka peningkatan kwalitas dan kwantitas pendidikan harus ditingkatkan. J alan yang ditempuh adalah segera mewujudkan pendidikan dasar sembilan tahun. P endidikan dasar sembilan tahun bukan berart i hany a m enambah sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama tetapi yang lebih penting adalah

V untuk terus-menerus dilaksanakan pemantapan dalam pendidikan sehingga dalam Pelita

SD atau program Paket A melalui pemberantasan buta huruf masih belum mencukupi, terutama untuk anak usia sekolah harus melanjutkan pendidikan sampai tingkat SLTP/Paket B. Sebelum dilaksanakan ·wajar 9 tahun peningkatan kemampuan diupayakan selain melalui SMP, Program Paket B juga melalui SMP terbuka. Semuanya ditempatkan dalam kerangka relevansi antara peningkatan kemampuan baca tulis dan kemudahan upaya meningkatkan

kesejahteraan hidup. Pendidikan akan meningkat dan

mempertinggi kwalitas tenaga kerja sehingga memungkinkan tersedianya angkatan kerja yang lebih terampil dan handal sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional.

Wajib belajar 9 tahun yang merupakan sasaran an tara karena sasaran utama adalah peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang berdaya guna dan berhasil guna. Tanpa dasar pendidikan yang memadai bangsa Indonesia akan semakin tertinggal dengan bangsa lain. Tantangan yang harus dihadapi untuk program wajar 9 tahun sangatlah berat selain dana juga peran aktifmasyarakat. Hal ini terbukti bahwa pelaksanaan wajar 6 tahun saja menunjukkan apresiasi masyarakat masih rendah, angka drop out Sekolah Dasar masih tinggi, disamping kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak masih sangat rendah. (Harian Republika, 3 Mei 1994).

Kondisi kemiskinan merupakan kendala utama keberhasilan wajib belajar 9 tahun. Akibatnya masyarakat termasuk anak-anak usia sekolah terpaksa meninggalkan bangku sekolah atau bahkan tidak sekolah sama sekali. Mereka lebih mementingkan bekerja membantu orang tua meski tanpa dibekali pendidikan. Pada gilirannya situasi ini akan berakibat membawa keterbelakangan pendidikan. Keterbelakangan pendidikan akan membawa akibat kemiskinan. Lingkaran setan inilah yang harus dipotong dengan program wajib belajar 9 tahun.

dalam konsep upaya pengembangan mutu dan martabat bangsa Indonesia. Kemampuan dasar yang dimiliki bangsa agar mampu berkomunikasi dengan percepat pembangunan bangsa lain tidak cukup hanya dengan memiliki kemampuan baca tulis hitung sederhana saja sehingga basis pendidikan harus ditingkatkan.

Relevansi pendidikan dengan peningkatan kesejahteraan (ekonomis) dan peningkatan kemampuan dasar menjadi sangat relevan. Banyak perusahaan tidak lagi menerima calon karyawan lulusan SD. Menurut data dari Depnaker tahun 1993 hampir 83% tenaga kerja Indonesia adalah lulusan SD, 40& lulusan SLTP dan seterusnya mengecil hingga tingkat SMTA dan Perguruan Tinggi. (Harian Kompas, 2 Mei 1994)

Behan Program wajib belajar 9 tahun akan mentargetkan sekitar 27,5 juta usia anak SD (7 - 12 tahun) dimana 8,5% diantaranya belum terjaring pendidikan SD. Program ini juga akan menyasar sekitar 12,3 juta anak usia SLTP. Sejalan dengan program wajar belum menikmati pendidikan SLTP. Sejalan dengan program wajar terus dijalankan pula program pemberantasan buta huruf lewat program paket A dan paket B dengan sasaran lebih dari 15 juta penduduk usia 14- 15 tahun penyandang buta huruf.

Meskipun kelihatan sangat politis dengan slogan bebas buta hurufnamun pengalaman burukseperti tahun 1960 an tidak akan terulang kembali. Kunci keberhasilan itu adalah relevansi antara peningkatan kemampuan dasar dengan upaya peningkatan kesejahteraan kerjasama an tara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat serta dituntut adanya sikap kritis yang konstruktif. Perlu juga dikemukanan betapa perlunya menjaga relevansi dan konsistensi antara peningkatan kemampuan dasar dan peningkatan kesejahteraan antara keterbukaan informasi dan kebebasan berspekulasi artinya an tara program wajib belajar

1990.
Kendala-kendala yang masih harus diperhatikan untuk program wajib belajar 9 tahun dapat diinventarisir sebagai berikut :

(1) pembudayaan program wajib belajar itu sendiri. Pembudayaan peran serta masyarakat dari penyelenggaraan satuan pendidikan tertentu sampai tanggung jawabnya dalam mendidik sesuai pelajaran di sekolah. Masih adanya anggapan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa m enyekolahkan anak merupakan pemborosan biaya. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menyekolahkan anaknya erat kaitannya dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah sehingga tidak mampu membiayai sekolah a naknya. Meskipun uang SPP dihilangkan permasalahan yang timbul kemudian adalah biaya transportasi dan tambahan uang gedung di sekolah yang dirasa masih berat. Sikap kurang positif masyarakat dalam program wajib bela jar 9 tahun adalah bagaimana merubah sikap masyarakat yang beranggapan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin peningkatan tarafhidup. Hal ini erat kaitannya dengan kenyataan bahwa banyak tamatan SLTP, S LTA bahkan Perguruan Tinggi masih menganggur tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai. Padahal sudah mengeluarkan biaya pendidikan yang begitu tinggi. Menteri Fuad Hasan dalam tanggapannya menekankan bahwa SMA yang ingin memperoleh pekerjaan harus ditambah dengan suatu bekallain dengan pendidikan kejuruan yang memang telah dipersiapkan untuk kemampuan tertentu. Lulusan SMA harus ada tambahan ketrampilan karena situasi dimasa mendatang akan dipaksa oleh keadaan dan akan berubah. Masyarakat semakin maju dan ditu ntut performance. Jadi yang bisa bekerjalah yang dicari. (Harian Merdeka, 28 Juli 1989).

n! 60

:: -- ~-· •• ~ •-• 4-~ Kendala kedua yang perlu segera diantisipasi adalah banyaknya peserta didik yang harus ditangani. Pada tahun 1993/ 1994 jumlah peserta didik pada jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia mencapai 29,46 juta orang. Jumlah peserta didik tingkat SLTP adalah 6,98 juta orang, jadi jumlah peserta pendidik dasar 9 tahun sekitar 36,44 juta orang (20%). Dilihat dari seluruh populasi peserta didik pada jenjang SD dan SLTP setiap tahun 1,2 juta lulusan SD tidak memperoleh kesempatan melanjutkan ke SLTP Sekitar 38% dari seluruh lulusan SD yang setiap tahunnya 1,2juta putus sekolah (DO) antara kelas I-VI SD.

Pada jenjang SLTP angka lulusan SLTP yang tidak

melanjutkan ke jenjang SLTA mencapai 455.000 orang dan 454.000 siswa diantaranya putus sekolah (DO). (Harian Suara Karya, 2 Mei 1994). Dari data statistik terlihat bahwa upaya mengejar

target kwantitatif saja yang kini mempertahankan dan

meningkatkan angka partisipasi melalui kebijakan pemerataan kesempatan belajar sudah merupakan pekerjaan raksasa, selain faktor geografis yang sangat luas dan beragam. Belum lagi masalah kwalitas pendidikan dewasa ini yang belum memuaskan. Ketidakpuasan itu akan terus dikejar denan pengertian mensejajarkan mutu pendidikan yang relevan dengan kebutuhan tenaga kerja. Sementara kebutuhan terus meningkat sehingga terjadilah kejar mengejar antara kualitas pendidikan dengan kemajuan pembangunan diberbagai bidang.

Strategi dan metode pendidikan sekarang kurang cocok

dengan realitas perkembangan sebagai akibat keberhasilan pembangunan diberbagai bidang dan meledaknya berbagai harapan. Karena bertahan pada cara yang lama yang masih dianggap baik, maka banyak usaha penting dan mendesak harus dilaksanakan seperti penataran tenaga guru untuk meningkatkan jenjang para guru terlalaikan. Untuk menanggulangi masalah itu dapat digunakan sistem pendidikanjarakjauh yang memanfaatkan media elektronik atas media cetak dengan sistem yang aktual.

40 siswa maka u ntuk menampung 6,29 juta siswa yang selama ini belum tertampung di butuhkan 150.000 ruang kelas baru. jika setap SLTP terdiri dari 3 ruang kelas maka di butuhkan sekitar 50.000 unit gedung baru.

Untuk menanggulangi kendala tersebut maka perlu di pertimbangkan adanya larangan pemerintah yang melarang sekolah swasta "ndompleng" di sekolah negeri sehingga program wajib belajar segera dapat terselesaikan. Secara kuantitatif penggunaan sekolah negeri oleh swasta mempunyai beberapa keuntungan yaitu akan menambah daya tampung penerimaan siswa di SLTP. Di pihak penyelenggaraan pendidikan swasta akan dapat menghemat mengatasi persyaratan gedung sekolah yang selama ini di rasakan sangat berat. Keuntungan bagi pemilik gedung, akan menambah dana tambahan yang akan di gunakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan perawatan sarana dan prasarana pendidikan yang ada.

Di lihat dari keuntungan tersebut perlu di perhitungkan pula kesulitan yang timbul akan fungsi kuantitas dan fungsi kualitas. Fungsi kuantitas yaitu fungsi sekolah yang dapat di nilai dengan menggunakan ukuran harga I angka. Sedangkan fungsi kualitas sekolah adalah fungsi sekolah yang dapat di nilai dengan angka. Termasuk dalam fungsi kualitas di antaranya adalah penilaian terhadap komponen pendidikan, peserta didik, proses belajar

deD;gan muatan lokal tersebut dapat di pertahankan sehingga mutu lulusan sekolah dapat tetap terjaga. (Harian Suara Karya, 28 Januari 1994)

Kendala lain dalam proses belajar mengajar adalah pengadaan guru yang kurang, terbatasnya buku pelajaran yang murah dan rendahnya daya serap siswa terhadap kurikulum. Jumlah tenaga guru SD/MI dan SLTP/MTS masih sangat kurang. ldealnya rasio siswa dan guru adalah 1 : 28 sedang guru SD/MI tercatat 1.153.816 dan guru SLTP hanya 357.053 orang, mereka harus melayani sekian puluh juta anak di Indonesia. Kualifikasi · pendidikan masih banyak yang belum memenuhi standard sehingga peningkatan mutu pendidikan guru SD/MI dan SLTP dirasakan sangat mendesak. PGSD dan progam akta merupakan jalan terbaik dan sebagai alternatifuntuk meningkatkan kualitas guru tersebut.

Berdasarkan kendala-kendala yang ditemui tersebut maka perlu antisipasi untuk pengembangan sistem pendidikan nasional yaitu struktur, isi dan proses pendidikan harus dikelola secara lebih profesional dengan dukungan finansial yang kuat. Pendidikan dalam PJPT II diharapkan mampu memobilisasi, mendinami- sasikan dan mendayagunakan segenap unsur sistem pendidikan nasional dengan segala faktor yang mempengaruhinya.

Strategi pengelolaan yang lebih urgensi yaitu dengan mempertimbangkan penyelesaian dan potensi pendidikan yang sudah dimiliki. Misalnya untuk mempertinggi efesiensi internal perlu digagas kembali sistem automatic promotion sebagaimana diberlakukan dibanyak negara maju.

Untuk mencapai optimalisasi efesiensi ekternal program pendidikan diorientasikan kepada outcome (keluaran) bukan semata-semata pada proses. Tidak mungkin satu lembaga pendidikan m a mpu m emenuhi tuntutan dunia kerja tanpa melibatkan mereka dalam proses menghasilkan keluaran pendidikannya. Progra m magang ya ng dijalankan beberapa sekolah dibadan-badan usaha akan turut lebih baik dilanjutkan dan ditingkatkan dari segi kualitas mau pun kwantitasnya.

Strategi pengelolaan pendidikan diarahkan guna mencapai tahap optim al dem okratisasi pendidika n. M inimal dijenjan g pendidikan dasar. S esuai dengan konstitusi seharu snya kewajiban belajar membawa implikasi pada tanggun gja wa b negara sepenuhnya menan ggung pendidikan ana k. Jika hal in i memberatkan, pemerintah bisa mempertimbangkan keharusan imferatif peran serta keluarga yang tidak memiliki anak untuk

ikut menanggung anak-anak yang tidak berkesempatan

mengenyam pendidikan. Gerakan orang tua asuh meskipun sudah menjadi program nasional, namun pelaksanaannya belum merata. Di daerah-daerah program orang tua asuh masih merupakan slo- gan belaka. (Harian Bisnis Indonesia, 15 April 1994).

Tantangan y ang harus dipecahkan lainnya adalah bagaimana memotivasi anak didik untuk selalu berkarya dan belajar. Dibandingkan dengan negara-negara yang telah maju produk lulusan di Indonesia belum mampu melahirkan lulusan-lulusan yang profesional. Dijerman dan Jepang hampir setiap siswa mempunyai kemampuan yang profesional dalam bidang ilmunya. Hal ini dorong oleh tenaga-tenaga pengajar yang lebih profesional.

·

Kehadiran madrasah di Indonesia dianggap sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi. Satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa sistem pendidikan dan pengajaran Islam terutama pesantren masih bersifat tradisional sehingga masih banyak kelemahannya terutama menyangkut sistem pendidikan di dalamnya. Meski demikian

20).
Perpaduan an tara sistem pendidikan pada produk pesantren/ pendidikan langgar dengan sistem yang berlaku di sekolah-sekolah m odern merupakan sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan di madrasah-madrasah saat itu. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara berangsur-angsur. Pengaruh dari ide- ide pembaruan yang berkembang di dunia Islam dan kebangkitan nasional Indonesia bangsa Indonesia sedikit demi sedikit masuk ke dalam kurikulum pelajaran madrasah, sehingga lahirlah madrasah-madrasah yang mengikuti sistem penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah modern seperti masdrasah Ibtidaiyah (setingkat sekolah dasar), Madrasah Stanawiyah (setingkat SMP) dan Madrasah Ali yah (setingkat SMA).

K riter ia y ang ditetapkan oleh Menteri Agama u n tuk madrasah-madrasah yang berada dalam wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu. Pengetahuan umum yang diajarkan di madrasah adalah membaca, berhitung, ilmu bumi, sejarah, olah raga kesehatan dan ketrampilan.

Madrasah sebagai satuan pendidikan yang mempunyai ciri khusus agama dan berada di bawah pengawasan Departemen Agama, ter us t erupaya meningkat kan mutu pendidik an. Peningkatan diusahakan menuju ke kesatuan sistem pendidikan nasional dalam rangka pembinaan. P ada tahun 1975 keluarlah SK bersama 3 menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang peningkatan mutu madrasah. H al ini dilatarbelakangi bahwa siswa-siswi madrasah berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan bagi kemanusiaan yang sama sesuai pasal 34 U UD 1945. Pengelolaan madrasah dan pembinaan pendidikan agama menurut S KB 3 menteri dilakukan

UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional dengrui segala peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya maka kurikulum berbagai jenjang dan jenis pendidikan yang berlaku perlu disesuaikan dengan peraturan tersebut.

Pada pasal 37 UU nomor 2 tahun 1989 dinyatakan : kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuaiannya dengan lingkup, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai denganjenis danjenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar menyatakan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan Departemen · Agama sesuai dengan Bah I pasal 1 ayat 6.

Status dan keberadaan madrasah disatu pihak memikul tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan umum yang sama dengan sekolah umum, sedangkan sisi lain madrasah mempunyai tanggung jawab sebagai lembaga Islam yang turut mnyebarkan aqidah-aqidah Islam. Perbandingan an tara mata pelajaran agama dengan mata pelajaran umum pada kurikulum madrasah harus sesuai sedangkan mata pelajaran umum juga harus termuat dalam kurikulum umum. Untuk mewujudkan tuntutan UU dan

jug'a h arus termuat dalam kurikulum umum. Untuk mewujudkan t untutan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Agama mengeluarkan ketentuan- ketentuan tentang kurikulum madrasah yang berlaku secara nasional berdasarkan SK. nomor 371 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Nomor 372 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Tsanawiyah dan nomor 373 tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Aliyah. Kurikulum tersebut adalah sebagai beriku :

1. Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah

Kelas
No Mata Pelajaran I II III IV v VI
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Pendidik.an Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Agama lsla1 a. Quran-Hadist b. Akidah-Akhlak c. Fiqh d. Sejarah Kebudayaan Indonesia (SKI) e. Bahasa Arab Bahasa Indonesia Matematika Ihnu Pengetahuan Alam Ilmi Pengetahuan Sosial Kerajinan Tangan dan Kesenian Pendidik.an Jasmani dan Kesehatan Muatan Lokal 2 p. 4 4 2 1 - - 10 10 - - 2 2 2 2 4 4 2 1 - - 10 10 - - 2 2 2 2 6 2 1 2 1 - 10 10 3 3 2 2 2 2 7 1 1 2 1 2 8 8 6 5 2 2 2 2 7 1 1 2 1 2 8 8 6 5 2 2 2 2 7 1 1 2 " 1 2 8 8 6 5 2 2 2
Jumlah 32 32 40 42 42 42

Islam Ilmu Pendidikan

30 menit menit

2. Kelas III -- VI = 40
b. Jumlahjam pelajaran per mingu
1. Kelas I dan II 2. Kelas III = 32
3. Kelas IV, V, VI 42 jam pelajaran

jam pelajaran

= 40 jam pelajaran =

2. Kurikulum Madrasah Tsanawiyah

Kelas
No. Mata Pelajaran I II III
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Pendidikan Pancasila dan Kewarga- negaraan Pendidikan Agama Islam a. Quran-Hadist b. Akidah-Akhlak Fiqh c. d. Sejarah Kebudayaan Indonesia (SKI) e. Bahasa Arab Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmi Pengetahuan Sosial Kerajinan Tangan dan Kesenian Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Bahasa lnggris Muatan Lokal 2 9 1 2 2 1 3 6 6 6 6 2 2 4 2 2 9 1 2 2 1 3 6 6 6 6 2 2 4 2 2 9 1 2 2 1 3 6 6 6 6 2 2 4 2
Jumlah 45 45 45

Keterangan : Lamanya 1 jam pelajaran = 45 menit Jumlah jam pelajaran per minggu = 45jam

Susunan Program Kurikulum Madrasah Aliyah Kelas I dan II

Kelas
N o. M ata P elajaran I II
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. P endidikan P ancasila dan Kewarga- negaraan P endidikan Agama Islam a. Quran-Hadist b. Akidah-Akhlak c. Fiqh Bahasa dan S astra Indonesia S ejarah Nasion al dan U mum Bahasa Arab Bahasa Inggris P endidikan Ja sm ani dan R ohani '" Matematika Ilmu P engetahu an Alam a. Fisika b. Biologi c. Kimia Ilmu P engetahuan Sosial a. Ekonomi b. Sosiologi c. Geografi Pendidika n Seni 2 9 2 1 2 5 2 2 4 2 6 5 4 3 3 - 2 2 2 9 2 1 2 5 2 2 4 2 6 5 4 3 3 2 2 -
Jumlah Ketera ngan : ·· Dilaksanakan kegia tan ekstr a kurikuler dan disesuaikan dengan kesempatan ya n g ter sedia di lingkungan madrasah 45 45
negaraan 2 2
Pendidikan Agama Islam a. Quran-Hadist 9
b. Akidah-Akhlak 1
2
Bahasa dan Sastra Indonesia
Sejarah Nasional dan Umum 2

b. Kurikulum Madrasah Aliyah Kelas III
1. Program Bahasa

No. Mata Pelajaran Jumlahjam Pelajaran
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Umum Pendidikan Pancasila dan Kewarga- negaraan Pendidikan Agama Islam a. Quran-Hadist b. Fiqih c. Sejarah Kebudayaan Islam Bahasa dan Sastra Indonesia Sejarah Nasional dan Umum Bahasa Arab ':' Bahasa Inggris Pendidikan J asmani dan Rohani * Khusus Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa Inggris Bahasa Asing lain * Sejarah Budaya Jumlah 2 2 2 2 3 2 2 5 2 8 6 9 5 45

Keterangan : * Dilaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dan disesuaikan dengan kesempatan yang tersedia di lingkungan madrasah

** Penentuan mata pelajaran Bahasa Asing lain dilakukan oleh madrasah berdasarkan keadaan dan kebutuhan madrasah yang bersangkutan.

5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Umu m Bahasa Arab ':' Bahasa Inggris Pendidika n Jasmani dan Rohani * Khusus Fisika Biologi Kimia Matematika 2 2 5 2 7 7 6 6
Jumlah Keterangan : ··· Dilaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dan disesuaikan dengan kesempata n yang tersedia di lingkungan madrasah. 45

||c. Sejarah Kebudayaan Islam|2| ||Sejarah Nasional Umum Pendidikan dan *|3 Keterangan Jumlah|6|

(IPS)

No. Mata Pelajaran Jumlahjam Pelajaran
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Umum Pendidikan Pancasila clan Kewarga- negaraan Pendidikan Agama Islam a. Quran-Hadist b. Fiqih c. Sejarah Kebudayaan Islam Bahasa dan Sastra Indonesia Sejarah Nasional dan Umum Bahasa Arab * Bahasa Inggris Pendidikan J asmani dan Rohani * Khusus Ekonomi Sosiologi Tata Negara Antrologi Jumlah 2 2 2 2 3 2 2 5 2 10 6 6 6 45

Keterangan : * Dilaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dan disesuaikan dengan kesempatan yang tersedia di lingkungan madrasah.

Dikutip dari Kurikulum Madrasah Aliyah tahun 1994 (landasan Program dan Pengembangan) oleh Direktorat Jenderal Binbaga Islam, Depag RI tahun 1993.

a. Quran-Hadist 2
c. Sejarah Kebudayaan Islam Bahasa dan Sastra Indonesia 2
Sejarah Nasional dan Umum 2

secm·a nasional.

Madrasah Wajib belajar dimaksudkan sebagai usaha awal untuk memberikan bantuan dan pembinaan madrasah dalam rangka penyegaran materi kurikulum dan sistem penyelenggaraan- nya dalam upaya peningkatan mutu madrasah. Materi pendidikan agama ditetapkan secara terperinci dengan perbandingan 30o/c pelajaran agama, 70 % pelajaran umum.

V

PENUTUP

Pendidikan N asional yang berdasar pada pancasila merupakan sesuatu yang sangat vital karena bersifat menentukan masa depan bangsa dan n egara serta bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, meningkatkan kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa. Arah pendidikan nasional tersebut adalah modernisasi berlandaskan kebudayaan bangsa dan integrasi nasional berdasarkan prinsip bhineka Tunggal lka.

Sejalan dengan perkembangan teknologi yang sudah merambah disegala bidang perlu diintrograsi disetiap jenjang pendidikan dengan tujuan membiasakan berfikir tertib.

Bidang pendidikan humaniora ternyata belum begitu dihargai. Yang disebut humaniora/humanities adalah bidang studi berusaha menambah menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menambah martabat kepada penghidupan

manusia di dunia dan berusaha menambah martabat kepada

penghidupan dan eksistensi manusia. Bidang-bidang yang

termasuk humaniora meliputi agama, filsafat, sejarah, bahasa,

sastra dan cabang seni. Manfaat pendidikan humaniora adalah memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai segi manusiawi dari manusia.

Perluasan kesempatan memperoleh pendidikan perlu

ditingkatkan dan sekaligus mengarahkan kepada kebutuhan

pembangunan disegala bidang dengan sistem pembinaan yang

mantap dan terpadu khususnya pendidikan dasar serta pendidikan

kejuruan. Dalam rangka pemerataan pendidikan antara lain dilaksanakan wajib belajar 6 tahun tingkat SD pada tahun 1984 dan wajib belajar 9 tahun mulai 2 Mei 1994. Untuk kesuksesan program tersebut perlu kecermatan dan ketelitian pada pengajar terutama di daerah-daerah karena pelaksanaan wajib belajar akan dilakukan secara nasional.

Pemecahan masalah sistem pendidikan dilakukan secara

sistematis dan bertahap. Pembangunan di bidang pendidikan harus memperhatikan 2 tujuan yaitu tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Tujuan jangka panjang adalah menghasilkan tenaga kerja terdidik yang merupakan investasi keahlian/ketrampilan bagi

pembangunan. Tujuan jangka pendek diharapkan dapat

menghasilkan lulusan yang dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan pembangunan ditiap akhir pelita. Sejalan dengan tujuan praktis tersebut maka perlu diusahakan sikap masyarakat yang demokratis dan rasional sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pembaruan dan pengembangan sistem pendidikan diharapkan mampu mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efisien dan serasi dengan tujuan pembangunan dan tujan nasional. Usaha ini dilaksanakan dengan memantapkan sistem informasi pendidikan. Penilaian serta penelitian secara terus menerus terhadap sistem pendidikan yang sedang berjalan. Pemecahan

secara mendasar antara lain menyangkut kebijaksanaan untuk menciptakan kesempatan belajar yang lebih luas terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Sistem pendidikan sering dikaitkan dengan kebijaksanaan pengembangan kesempatan dan kualifikasi bagi jenis-jenis lapangan kerja yang diperlukan oleh pembangunan nasional. Konsep sekolah pembangunan yang dirintis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan H. Mahoeri SH masih layak untuk dipertahankan dan dilanjutkan. Dalam konsepsi sekolah pembangunan para anak didik diperkenalkan kepada jenis-jenis dan lapangan serta lingkungan kerja. Konsepsi sekolah pembangunan harus diarahkan pada prioritas perubahan. Untuk masa sekarang dimana prioritas pembangunan adalah industrialisasi maka adanya sekolah-sekolah menengah yang mencetak tenaga-tenaga terampil dibidang industrialisasi harus diutamakan.

Bidang Pendidikan Agama dan latihan tenaga keagamaan

juga dilakukan peningkatan mutunya. Untuk tujuan itu telah diusahakan kerjasama antar departemen yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Kerjasama itu antara lain dalam usaha pembangunan gedung, bantuan buku pelajaran, perbaikan kurikulum serta penataran tenaga guru. Untuk meningkatkan pembinaan pondok pesantren diberi bantuan dan pengarahan agar lembaga itu dapat berkembang sebagai salah satu pusat pembinaan kader-kader pembangunan desa disamping fungsinya sebagai lembaga pendidikan Islam.

Kebijakkan dalam bidang pembangunan dan kebudayaan tidak terlepas dari keharusan memperhatikan ketrampilannya dengan kebijakkan dibidang-bidang lain yang menyangkut kepentingan nasional secara keseluruhan. Sistem pendidikan nasional sebagai konfigurasi yang tangguh harus tercermin melalui adanya saling ketergantungan antara tiap kebijaksanaan yang dirumuskan untuk berbagai bidang kegiatan berencana.

UU No. 2 tahun 1989 masih perlu disosialisasikan lagi. Sehingga para pelaku dan pelaksanaan dari UU tersebut lebih transparan dan terarah,

terutama dalam bidang pelaksanaan. Hal ini dikarenakan

pelanggaran terhadap UU tersebut tidak ada sangsi yang tegas tetapi masih berupa beban psikologis sehingga belum mempunyai kekuatan hukum, Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, seharusnya sudah ada peraturan yang memuat sanksi-sanksi terhadap pelanggaran. Sehingga dengan demikian iklim pendidikan yang mempunyai sangsi tersebut menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan.

PUSTAKA

  1. HAR. Tilaar, "Pembangunan Pendidikan Nasional 1942 -1995,
    Suatu Analisis Kebijaksanaan", Jakarta : Gramedia, 1992

  2. Hasbullah, Drs. "Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia:
    LintasanSrjamhPertumbuhand.anPerkembangan", Jakarta : Lembaga-lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK), tahun 1995.

  3. S. Sumardi, dkk, "Menteri-menteri Pendidikan dan
    Kebudayaan Sejak Tahun 1966", Jakarta : Depdikbud, 1984.

  4. Soerjono Soekanto, "Pengantar Sosiologi", Jakarta, Rajawali Pers, 1987.
    5.---------- ---- -----, "Garis-Garis Besar Haluan Negara, " Surabaya
    : Usaha Nasional, 1994.

6.-------- ---------; "UU No. 2 Tahun 1989: tentang Sistem Pendidi-
kan Nasional dan Peraturan Pemerintah N omor 27, 28, 29,tahun 1990 Pendidikan Prasekolah, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah B eserta Penjelasannya", Jakarta " Proyek Bagan Perguruan Swasta, 1994/ 1995

  1. Hasan, Fuad "Ide Pendidikan Dasar 9 tahun sedang dimantap-
    kan dalam H arian M erdeka, 28 Juli 1989.

  2. Hardiana, Yahya" Dunia Pendidikan di Propinsi Riau (II Habis)
    Batam Kesulitan Guru, Murid sering terlambat, M erdeka 28 Oktober 1989.

9.-------- ------ --- --, " Dunia Pendidikan Nasional 1989 (2 habis)
Ramai dengan kebijaksanaan Baru; Dalam M erdeka 29 Desember 1989

  1. Rustiyono," Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Pedesaan
    dalam Kompas, 2 Mei 1994.

11.-------------------, "Sikap kritis mendukung program Wajar
Sembilan Tahun dalam Kompas 2 Mei 1994

  1. Sukardi "Dampak ndompleng gedung sekolah" dalam
    Suara Karya 28 Januari 1994

  2. -------------------, Wajib belajar 9 tahun tak bisa ditunda" dalam
    Suara ~:zrya 2 Mei 1994

  3. -------------------, "Peningkatan Mutu SD di NTT. Perlu Kuda
    dan Perahu Motor dalam Republika, 4 April1994

15.-------------------, Pendidikan dan lingkaran kemiskinan dalam
Republika, 3 Mei 1994

16.-------------------, "Behan PJPT I dan strategi Pengelolaan
pendidikan PJPT II" dalam Bumi Indonesia 15 April 1994

  1. -------------------, "Selular pendidikan dasar 9 tahun dalam
    Angkatan bersenjata 4 September 1989.

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 1990

TENTANG

PENDIDIKAN DASAR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang- U ndang Nomor 2 Tahun 1989) tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat- syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 ten tang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); MEMUTUSKAN :
    Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN DASAR.

BAB I

KENTENTUAN UMUM

Pasall

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, di selenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
  2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
  3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
  4. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.

Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswayang bersangkutan.

  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di hi dang pendidikan nasional.

    Pasal 2

Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

BAB II

TUJUAN PENDIDIKAN DASAR

Pasal3

Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

BAB III

BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas :
1. Sekolah Dasar;
2. Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas :
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa
(3) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama. masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pemerin tah a tau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :

L sekurang-kurangnya sepuluh siswa;

  1. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
  2. kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
  3. sum her dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
  4. tempat belajar;
  5. buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
    (2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggarannya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
    (3). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

    Pasal 6

(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi : L pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
3. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkung- anDepartemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

V PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 7

( 1) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.

BAB VI PENGELOLAAN

Pasal8

Pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

Pasal 9

(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. ·
(3). Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. ( 4) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan a tau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.

10

(1) Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 11

(1) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain.
(2) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh yayasan a tau bad an yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana d1maksud dalam ayat (1 J ayat
(2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan menteri.

Pasal 12

(1) Kepala Sekolah bertanggung Jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2) di atur oleh Menteri.

Pasal 13

( 1) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.

(2) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yangbersangkutan dan kepada Menteri.

Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah,pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.

(2) Kepala Sekolah Dasar yangdiselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertamayangdiselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

BAB VII KURIKULUM

Pasal 14

(1) lsi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) lsi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran :
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa Indonesia
e. membaca dan menulis;
f. matematika (termasuk berhitung);
g. pengantar sains dan teknologi;
h. ilmu bumi;
1. sejarah nasional dan sejarah umum;
j. kerajinan tangan dan kesenian
k. pendidikan jasmani dan kesehatan;
1. menggambar
m. bahasa Inggris.
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.

Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan

kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.

BABVIII SISWA

Pasal15

(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Siswa mempunyai hak:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelajaran khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap siswa berkewajiban untuk :
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang di bebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

serta kebersihan, keterti- ban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BABIX PENILAIAN

Pasal 18

(1) Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangan- nya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan dasar mencakup :
1. kegiatan dan kemajuan belajar siswa;
2. pelaksanaan kurikulum;
3. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
4. satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.

Pasal 19

( 1 J Penilaian kegiatan dan kemajuan bela jar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa.

(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk membuat Surat Tanda Tamat Bel~ar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan ten tang mutu pendidikan dalam secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.

Pasal 20

( 1) Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kese- suaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) digunakan untuk:
1. pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Pasal 22

( 1) Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Penilaian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 J meliputi segi-segi :
1. kelembagaan;
2. kurikulum;
3. s1swa;
4. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5. sarana dan prasarana;
6. administrasi;
7. keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23

( 1) Penilaian dilaksanakan oleh Guru, KepalaSekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktur/fungsional yang berkaitan.

(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemajuan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.

' ;"'P :·J ~
f.' ~·· ~.-~- ~)t~~ i, .. •. ·r·"" \ ~ 1j. ~<
·.'-' - ~--- · - --'

! 90 I L , f J•_'.'
....... • .:. • . .J • ..; ~.·.; ~.
jl -•·--- ( 4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan adminis- trasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.

(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di hi dang yang menjadi tanggung jawab masing- masing.
(6) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.

Pasal 24

( 1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar dilingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

BAB X BIMBINGAN

Pasal 25

(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh Menteri.

BAB XI PEMBIAYAAN

Pasal26

( 1) Pemerintah atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

PENGAWASAN

Pasal 28

(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasa.r yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Men teri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 29

Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII PENGEMBANGAN

Pasal30

(1) Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji coba untuk mengem- bangkan gagasan ba.ru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan.

Satuan pendidikan dasar dapat rnernberi peluang kepada para peneliti dan pengernbang untuk rnelakukan penelitian dan/atau uji coba dalarn rangka penyernpurnaan sistern pendidikan nasional.

(3) Kegiatan sebagaimana dirnaksud dalarn ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak rnengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departernen Agarna diatur oleh Menteri Agarna setelah rnendengar pertirnbangan Menteri.

BAB XIV KETENTUAN LAIN

Pasal 31

(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat rnengadakan dan rnenyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah rnendengar pertirnbangan Menteri lain yangterkait.

Pasal 32

(1) Pihak asing dapat rnengadakan dan rnenyelenggarakan satuan dan/ atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Satuan pendidikan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (1) dilarang rnenenrirna siswa warga negara Indonesia.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah rnendengar pertirnbangan Menteri lain yang terkait.

BAB XV

KETENTUAN' PERALIHAN

Pasal 33

Sernua ketentuan peraturan perundang-undangan yang rnengatur pendidikan dan peraturan pelaksanaan yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pernerintah ini rnasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan bel urn diganti berdasarkan Peraturan Pernerintah ini.

PENUTUP Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah;

Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

    MEMUTUSKAN :

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasall

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan menengah urn urn adalah pendidikan padajenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa.
  3. Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemam- puan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.

Pendidikan menengah keagamaan adalah pendidikan padajenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang ajaran agama yang bersangkutan.

  1. Pendidikan menengah kedinasan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan..
    tugas kedinasan bagi pegawai negeri atau calon pegawa.1 negen.

  2. Pendidikan menengah luar biasa adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fi sik dan/atau mental

  3. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
  4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa.
  5. Menteri adalah Menteri yangbertanggungjawab di bidangpendidikan nasional.

    BAB II TUJUAN

Pasal 2

( 1) Pendidikan menengah bertujuan :

a. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan padajenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejala.11 dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
b. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan pendidikan menengah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3·

(1) Pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional.
(3) Pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus ten tang ajaran agama yang bersangku tan.
(4) Pendidikan menengah kedinasa.11 mengutan1akan peningkatan kemampuan pegawai negeri atau cal on pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN

Pasal4

(1) Bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:
1. Sekolah menengah umum;
2. Sekolah menengah kejuruan;
3. Sekolah menengah keagamaan;
4. Sekolah menengah kedinasan;
5. Sekolah menengah luar biasa.
(2) Penamaan masing-masing bentuk sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 1 dan angka 5 ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penamaan masing-masing bentuk sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 dan angka 4 ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain setelah mendengarkan pertimbangan Menteri.

Pasal5

Lama pendidikan menengah tiga tahun.

BABIV

SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN

Pasal6

( 1) Pendirian sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerin tah dan masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :

  1. sekurang-kurangnya dua puluh orang untuk sekolah menengah umum, kejuruan Qa.n kedinasan, sepuluh oranguntuk sekolah menengah keagamaan, dan lima orang untuk sekolah menengah luar biasa;
  2. tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang guru untuk setiap mata pelajaran;
  3. kurikulum;

penyelengga~ rannya adalah yayasan atau badan yang bersifat sosial.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 7

Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan dukungan masyarakat, termasuk dunia usaha/industri.

Pasal8

Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan :

  1. adanya kebutuhan pendidikan tenaga yang diperlukan yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan menengah di lingkungan departemen baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
  2. memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan siswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain yang bersangkutan;
  3. memperoleh persetujuan tertul.is dari Menteri.

    Pasal9

( 1) Tata cara pendirian satuan pendidikan menengah yang diselenggara- kan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi :

  1. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
  2. penelaah terhadap permohonan tersebut pada angka 1;
  3. penetapan pendirian.

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kedinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk sekolah menengah keagamaan dan kdinasan diatur oleh Menteri lain setelah mendengar pertimbangan Menteri.

BABV

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PasallO

(1) Sekolah menengah menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Pasal 7, dan Pasal 8 dengan memperhatikan pula wawasan Wiyatamandala.
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan menengah pada setiap sekolah menengah dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

BABVI PENGELOLAAN

Pasalll

(1) Pengelolaan pendidikan menengah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri
(2) Tanggungjawab pengelolaan sekolah menengah keagamaan dilimpah- kan oleh Menteri kepada Menteri Agama
(3) Tanggungjawab pengelolaan sekolah menengah kedinasan dilimpah- kan oleh Menteri kepada Menteri lain

Pasal12

( 1) Pimpinan sekolah menengah terdiri atas Kepala Sekolah dan seorang atau lebih Wakil Kepala Sekolah berdasarkan kebutuhan.

(2) Pimpinan sekolah dibantu oleh tenaga kependidikan lainnya dan tenaga administrasi.

Pemerintah ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Susunan organisasi, tugas dan wewenang sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan
(5) Anggota pengurus badan penyelenggara sekolah menengah tidak dibenarkan memangku jabatan dalam organisasi sekolah menengah yang bersangkutan.

Pasal 13

( 1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung serta pemeliharaannya pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggungjawab Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan tanah dan gedung serta pemeliharaannya pada sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan penyelenggara sekolah menengah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal14

(1) Kepala sekolah dari sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tanggung jawab kepada Menteri atau Menteri lain yang terkait atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala sekolah dari sekolah menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat tanggung jawab kepada badan penyelenggara sekolah menengah yang bersangkutan atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1), diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

BAB VII KURIKULUM

Pasall5

(1) lsi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional
(2) lsi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan ~ian dan mata pelajaran tentang :
a. pendidikan Pancasila
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(5) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.
(6) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai kebutuhan setempat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus tentang pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

BAB VII SISWA

Pasall6

(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa menengah seseorang harus:
1. tamat pi:mdidikan dasar;
2. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal 17

. (1) Siswa mempunyai hak :
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agamayang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemam- puan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah menengah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah menengah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal18

(1) Setiap siswa berkewajiban untuk :
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bilamana siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketent uan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

BAB IX PENILAIAN

Pasal 19

Penilaian sekolab menengab dilaksanakan secara bertabap,

bersinambungan, dan bersifat terbuka untuk memperoleb keterangan

tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan sekolah menengah sebagai satu keseluruban dalam rangka pembinaan, pengembangan dan penentuan skreditasi sekolah menengah yang bersangkutan.

Pasal20

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui basil belajar dan membantu perkembangan siswa.
(2) Penilaian basil belajar siswa pada akhir pendidikan menengah dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan secara nasional untuk mengetahui mutu basil pendidikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan sekolah menengah.

Pasal21

(1) Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kese- suaian antara kurikulum sekolah menengah yang bersangkutan dengan dasar, fungsi, dan baik tujuan pendidikan menengah maupun tujuan pendidikan nasional; dengan kemampuan siswa, dan dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
(2) Pelaksanaan terbadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan lain yang bersangkutan.

Pasal22

( 1) Penilaian terbadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dipergunakan untuk:
1. pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikkan lainnya.

Pasal 23

(1) Penilaian sekolah menengah sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penelitian sekolah menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi :
1. kelembagaan;
2. kurikulum;
3. siswa;
4. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5. sarana dan prasarana
6. adJninistrasi
7. keadaan umum pada sekolah menengah yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipergunakan untuk melakukan pembinaan sekolah-sekolah yang bersangkutan dan menentukan peringkat akreditasi.
(4) Pelaksanaan ketent uan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal24

( 1) Akreditasi merupakan penilaian yang dilaksanakan terhadap sekolah menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat untuk menentukan peringkat sekolah menengah.

(2) Dalam penentuan peringkat diadakan perbedaan antara sekolah menengah yang telah dan belum memenuhi syarat pembakuan atau kriteria tertentu. ·
(3) Penilaian untuk penentuan akreditasi diselenggarakan oleh suatu badan yang diangkat oleh Menteri dan yang terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang bersangkutan.

Pasal25

(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemajuan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala sekolah berkewajiban menilai dan membina pelaksanaan kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, pendayagunaan sarana dan prasarana dalam lingkungan sekolah menengah yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya. ( 4) Pengawas berkewajiban menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan di sekolah menengah yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6) Penyelenggara sekolah menengah berkewajiban untuk menilai dan membina keseluruhan kegiatan pendidikan di bawah naungannya.

Pasal 26

( 1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal20, Pasal 22, dan Pasal 25 diatur oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) khusus ten tang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri agama.
(3) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus pada sekolah menengah keagamaan dan sekolah menengah kedinasan diatur oleh Menteri lain yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BABX BIMBINGAN Pasal27

(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.

BABXI PEMBIAYAAN

Pasal28

(1) Penyelenggara sekolah menengah harus membiayai s ekolah menengah yang diselenggarakannya.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
1. gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi;
2. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3. biaya perlunasan dan pengembangan.

Pasal29

( 1) Penyelenggara sekolah menengah dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.

(2) Untuk mempersiapkan siswa sekolah menengah kejuruan menjadi tenaga kerja, pada sekolah menengah kejuruan dapat didirikan unit produksi yang beroperasi secara profesional.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri atau Menteri lain.

BAB XII PENGAWASAN

Pasal30

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap sekolah menengah dalam rangka pembinaan, penanganan, perlindungan, peningkatan mutu, dan pelayanan sekolah menengah yang bersangkutan.
(2) Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan administrasi sekolah menengah yang bersangkutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dim ak~:;u d dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pengawasan sekolah menengah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain.

Pasal 31

Menteri berwenang mengambil tindakan adminsitrasi terhadap penyelenggara sekolah menengah yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII PENGEMBANGAN Pasal32

(1) Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan peyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatan pen unjangnya.
(2) Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah menengah yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait.

BABXIV KETENTUAN LAIN Pasal33

(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan menengah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 34

(1) Pihak asing dapat mengadakan dan meyelenggarakan satuan dan/ atau kegiatan pendidikan menengah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilarang menerima peserta didik warga negara Indonesia.
(3) 'Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN

KEBUDAYAAN

DAN MENTERI AGAMA

REPUBLIK INDONESIA

No. 0299/U/1984 No. 54 Tahun 1984 Ten tang PERATURAN PEMBAKUAN KURIKULUM SEKOLAH UMUM DAN KURIKULUM MADRASAH MENTER! PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTER! AGAMA

Menimbang:

a. bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
b. bahwa sistem pendidikan menurut ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. III MPR/ 1983 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan disegala bidang yang memerlukan jenis-jenis keahlian dan keterampilan serta dapat sekaligus meningkatkan produktifitas, kreativitas, mutu dan efisiensi kerja.
c. bahwa penyesuaian ini an tara lain dilakukan melalui perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara pelbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
d. bahwa sebagian lulusan sekolah umum melanjutkan pendidikan mereka ke madrasah dan sebagian lulusan madrasah melanjutkan pendidikan
10 7

ke sekolah umum, serta sebagian lulusan Sekolah Menengah Umum (SMA) melanjutkan pendidikan mereka ke Institut Agama Islam Negeri (lAIN) dan sebagian lulusan Madrasah Aliyah melanjutkan ke Perguruan Tinggi.

e. bahwa berhubungan dengan sub a, b, c, dan d di atas dipandang perlu ditetapkan Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Urn urn dan Kurikulum Madrasah, khususnya kurikulum Sekolah Menengah Urn urn Tingkat Atas dan kurikulum Madrasah Aliyah, dalam rangka mewujudkan tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia :

a. No. 44 Tahun 1974
b. No. 30 Tahun 1978
c. No. 45/M Tahun 1983
d. No. 15 Tahun 1983
2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Maret 1975, No. 6 Tahun 1975, No. 037/U/1975 dan No. 36 Tahun 1975.
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
a. tanggal 22 Oktober 1983 No. 0461/U/1983
b. tanggal 22 Oktober 1983 No. 0402/ 1983
c. tanggal 02 Mei 1984 No. 0208/U/1984
d. tanggal 02 Mei 1984 No. 0209/U/1984
4. Keputusan Menteri Agama :
a. tanggal 16 Maret 1978 No. 15 tahun 1978
b. tanggal16 Maret 1978 No. tahun 1978
c. tanggal 16 Maret 1978 No. 17 tahun 1978
d. tanggal 14 Desember 1982 No. 110 tahun 1982.

Memperhatikan : Hasil serangkaian r apat gabungan antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.

MEMUTUSKAN

Menetapkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGATURAN PEMBAKUAN KURIKULUM SEKOLAH UMUM DAN KURIKULUM MADRASAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasall

Yang dimaksud dalam Keputusan Bersama ini dengan :

a. Sekolah umum adalah satuan pendidikan yang bersifat umum yang dikelola oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, dan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas;
b. Madrasah adalah satuan pendidikan yang bersifat umum yang dikelola oleh Departemen Agama yang meliputi Madrasah Tingkat Dasar (lbtidaiyah), Madrasah Tingkat Menengah Pertama (Tsanawiyah), dan Madrasah Tingkat Menengah Atas (Aliyah);
c. Struktur Program Kurikulum adalah kerangka seluruh program pendidikan yang meliputi jenis program, bidang mata pelajaran, dan penjatahan waktu berdasarkan satuan catur wulan/semester dan tingkat sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional;
d. Program inti adalah perangkat bidang mata pelajaran yang wajib diikuti oleh semua siswa/peserta didik;
e. Program Khusus (pilihan) adalah perangkat bidang/mata pelajaran yang dapat dipilih atas dasar perbedaan bakat.

minat dan tujuan belajar perorangan, serta tuntutan lingkungan;

f. Identitas Madrasah adalah jenis program pendidikan pada struktur program madrasah yang memberi ciri khusus pada satuan pendidikan agama Islam.
BAB II DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN Pasal2 Pendidikan di sekolah umum dan di madrasah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal3 Tujuan pendidikan di sekolah umum dan di madrasah adalah untuk menunjangtercapainya tujuan pendidikan nasional dan dijalankan untuk:

a. Mendidik siswa/peserta didik menjadi man usia Indonesia seutuhnya yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Mendidik siswa/peserta didik menjadi man usia pembangunan sebagai warga negara Indonesia yang berpedoman pada Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945;
c. Memberi bekal kemampuan yang diperlukan bagi siswa/peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi;
d. Memberi bekal kemampuan bagi siswa/peserta didik yang akan memasuki bidang-bidang kehidupan di masyarakat.
BABIII SUSUNAN KURIKULUM Pasal4 Kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah terdiri dari:

a. Program Inti
b. Program Khusus (pilihan)

Um um Tingkat Atas diadakan Program Ilmu-ilmu Agama sebagai Program A yang kelima.

(2) Dian tara Program-program B di Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas diadakan Program B dalam bidang Pengetahuan Agama.
(3) Struktur Program llmu-ilmu Agama dan Struktur Program Pengetahuan Agama seperti dimaksud ayat ( 1) dan (2) pasal

Pasal8

( 1) Di sam ping Program Ilmu -ilmu Agama sebagai Program A yang telah ditetapkan bagi pendidikan di madrasah Aliyah, diadakan Program Ilmu-ilmu fisik, program Ilmu-ilmu fisik, Program Ilmu-ilmu Biologi, Program Ilmu-ilmu Sosial, dan Program Pengetahuan Budaya.

(2) Di samping Program Pengetahuan Agama sebagai Program B yang telah ditetapkan bagi pendidikan di Madrasah Aliyah diadakan Program-program lain yang disesuaikan dengan bidang-bidang kehidupan yang ada di masyarakat.
(3) Struktur Program A dan Program B kurikulum Madrasah Aliyah seperti yang dimaksud oleh ayat (1) dan (2) di atas ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal9

Pada kurikulum Madrasah dikembangkan program pendidikan yang memberikan identitas madrasah.

BABIV

SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 10

Pengaturan pelaksanaan kurikulum di sekolah umum

Pengaturan pelaksanaan kurikulum di sekolah urn urn dan madrasah mengenai sistem kredit, bimbingan karier, ketuntasan belajar belajar, dan sistem penilaian adalah sama.

BABV KELUASAN GERAK

Pasal 11

(1) Seorang siswa/peserta didik sekolah umum dapat pindah ke madrasah atau sebaliknya sesuai dengan tingkat dan jenjang pendidikannya dengan penyesuaian yang diperlukan.

NUGROHO NOTOSUSANTO MENTERI AGAMA, TTD

H. MUNAWIR SJADZALI, MA

MENTER! AGAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 372 TAHUN 1993

TENTANG

KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR BERCIRI KHAS

AGAMA ISLAM

MENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: A. bahwa sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.

b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar telah menetapkan bahwa pendidikan dasar berciri khas agama Islam diselenggarakan dan dikelola oleh Departemen Agama (pasal 4 ayat 3, pasal 10 ayat 1 dan 2).
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia
    a. Nomr 44 Tahun 1974
    b. Nomor 15 Tahun 1984 yang telah beberapa kali diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1993.
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organsisasi dan tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984.
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 365 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah.

Kebudayaail :

a. Nomor 0487/U/1992 tentang Sekolah Dasar;
b. Nomor 054/U/1993 tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Nomor 06 0/ U/ 1993 tentang Kurik ulum Pendidikan Dasar.
Memperhatikan : 1. Pertimbangan Menteri Pendidikan Kebudayaan dengan suratnya Nomor 77720/MPK/93 tanggal 20 Desember 1993 tentang Penyelenggaraan dan Kurikulum Perguruan Agama Islam.

  1. Hasil serangkaian Rapat Pemantapan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasal1 Tsanawiyah.

    MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR BERCIRI KHAS AGAMA ISLAM

Pertama : (1) Mengesahkan dan Memberlakukan kurikuum pendidikan dasar berciri khas agama Islam yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ajaran 1994/ 1995.

(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Buku Landasan, Program dan P engembangan Kurikulum Pendidik an Dasar Berciri Khas Agama Islam, Garis-garis Besar Pro- gr am Pengaj aran Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah T sanawiyah, masing-m a sing sebaga imana tercantum dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III keputusan ini.

Program dan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Perubahan yang berkenaan dengan isi Buku Garis- garis Besar Program Pengajaran Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah untuk setiap mata pelajaran yang berlaku secara nasional dan/ atau isi Buku Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah ditetapkan oleh Direktur Jenderal pembinaan Kelembagaan Agama Islam dengan pertimbangan direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Perubahan yang berkenaan dengan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan ditetapkan oleh Kepala kantor Wilayah. Departemen Agama.

100 Tahun 1984 jo Nomor 45 Tahun 1987 dan hal-hal yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direkt ur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Keput usan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Desember 1993 MENTER! AGAMA RI ttd. DR.H. TARMIZI TAHER