Baca PDF (OCR): Kajian Kepustakaan Mengenai Produk Hukum dan Kelembagaan Studi Kasus Mengenai UU dan Pelaksanaan Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga.tif

109 halaman · 108 halaman diproses dengan OCR· 161876 ms

Daftar isi
  1. Pendidi an luar sekolah Pemu a Dan Olah Raga
  2. KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN
  3. KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN
  4. DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN
  5. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  6. Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini,
  7. Prof. Dr. Edi Sedyawati
  8. "KAJIAN KEPUSTAKAAN MEN GENAl
  9. Jakarta, September 1997
  10. PENDAHULUAN
  11. A. Latar
  12. Pokok Kajian
  13. D. Tujuan
  14. E. Ruang Lingkup
  15. F. Metode Pengkajian
  16. BAB II
  17. A. Pendahuluan
  18. PRODUK HUKUM
  19. A. Pendahuluan
  20. B. Undang-Qndang No.2 tahun 1989
  21. 2. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 dari Sudut Hukum
  22. penyelenggaraan pendidikan nasional.
  23. 4. Hak Warga Negara
  24. TEMUAN DAN KENDALA PELAKSANAAN
  25. TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH PEMUDA
  26. DAN OLAH RAGA
  27. A. PP. No. 73 Tahun 1991 (Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga)
  28. Dewasa ini pemerintah sedang giat-giatnya mengembangkan
  29. bagi masyarakat yang tidak mampu mengenyam pendidikan
  30. praktis, dimana dalam sistem belajar-mengajarnya lebih
  31. menitik beratkan pada penguasaan keterampilan tertentu
  32. sehingga bagi warga belajar yang telah mengikutinya memiliki
  33. pemenuhan kebutuhan yang diharapkan warga belajar yang
  34. Pasal 1
  35. Pasal 18
  36. Pasal 21
  37. Pasal 24
  38. Pasal 25
  39. ANALISA HASIL TEMUAN
  40. A. Kursus
  41. Departemen Tenaga Kerja misalnya dengan Balai Latihan
  42. Balai Latihan Kerja menjadi kurang bermakna apabila dalam
  43. B. Kelompok Belajar
  44. kebutuhan, karena dengan dapat berkomunikasi dengan turis manca
  45. C. Keluarga Bentuk lain dari Pendidikan Luar Sekolah yang mempunyai
  46. pribadi-pribadi dengan kebutuhannya yang beraneka macam yang
  47. muda dalam kehidupan sosial, dsb (William J. Good; 3, 1985).
  48. yang tidak kalah pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan
  49. keluarga di dalam keikutsertaannya untuk menyiapkan dan
  50. Dalam suatu keluarga inilah, sebenarnya tempat yang
  51. paling tepat sebagai wahana pendidikan pertama bagi anggota
  52. keluarganya untuk memasuki pendidikan prasekolah yang
  53. Pendidikan sebagai upaya pengembangan sumber daya
  54. seluruh bangsa adalah dua hal yang erat hubungannya satu sama
  55. KEPUSTAKAAN

· Und n · nda g ndidi · an dan. Ia ana nn a h u nya engenai

Pendidi an luar sekolah Pemu a Dan Olah Raga

Depdikbud Tidak diperdagangkan

KAJIAN KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN

( Studi Kasus Mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga )

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL BAGIAN PROYEK PENGKAJIAN DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN MASA KINI JAKARTA 1997 /1998

KEPUSTAKAAN MENGENAI PRODUK HUKUM DAN KELEMBAGAAN

( Studi Kasus Mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga )

Penulis/Peneliti Restu Gunawan Dwi Ratna Nurhajarini Amurwani Dwi Lestariningsih Penyunting Y. Sigit Widiyanto Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang Di terbitkan oleh : Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cetakan Pertama Tahun Anggaran 1997/1998 Jakarta Di cetak oleh CV. BUPARA Nugraha · Jakarta

DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pen erbitan buku sebagai salah satu usaha untuk mem perluas cakrawala budaya merupa kan u saha patut dihargai. Pengenalan be rbagai aspek kebudayaan dari berbagai daerah di In donesia diharapkan dapat mengikis etn osentrisme yang sempit di dalam masyarakat kita yang m ajemuk. O leh karena itu, kami gembira menyambut terbitnya buku merupakan hasil dari Bagian Proyek

Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini,

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

P e n erbita n buku ini kami h arap aka n meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aneka ragam kebudayaan di Indonesia. Upaya ini menimbulkan kesaling kenalan dan dengan demikian diharapkan t ercapai pula tuju a n pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional kita.

Berkat adanya kerjasama yang baik antara penulis dengan para pengurus Proyek, akhirnya buku ini dapat diselesaikan. Buku ini belum meru pakan suatu h asil penelit ian yang m endalam sehingga di dalamnya masih mungkin terdapat keku rangan dan kelemahan, yang diharapkan akan dapat disempur nakan pada masa yang akan datang.

v

Svi

Sebagai penutup saya sampaikan terima kasih kepada pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaga bagi penebitan buku ini. Jakarta, September 1997

Prof. Dr. Edi Sedyawati

Usaha pembangun an nasional yang makin ditingkatkan adalah suatu usaha yang berencana untuk meningkatkan taraf kesej a h teraan hidu p dan kehidupan warga masyarak at Indonesia. U saha pembangunan semacam ini pada dasarnya bukanlah usaha yang mudah di terapkan. Berbagai persoalan dan k esuli tan yang m uncul dan dihadapi dalam penerapan pembangunan ini, an tara lain berkaitan erat dengan kemajemukan masyarakat di Indonesia.

Kemajemukan masyarakat Indonesia yang antara lain ditandai oleh kcanekaragaman suku bangsa dengan berbagai budayanya merupakan kekayaan nasional yang perlu mendapat perhatian khusus. Kekayaan ini mencakup wujud-wujud kebudayaan yang didukung oleh masyarakatnya. Setiap suku bangsa memiliki nilai- nilai budaya khas yang membedakanjati diri mereka dari suku bangsa lain. Perbedaan ini akan nyata dalam gagasan-gagasan dengan hasil- hasil karya yang akhirnya dituangkan lew at interaksi antarindividu dan antarkelompok.

Berangkat dari kondisi, Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini berusaha menemukenali, mengkaji, dan menjelaskan berbagai gejala sosial, serta perkembangan kebudayaan, seirin g kemajuan dan peningkatan pembangunan. H al ini tidak bisa diabaikan sebab segala tindakan pembanguna n tentu akan memunculkan berbagai tanggapan masyarak at sekitarnya. Upaya untuk memahami berbagai gejala sosial sebagai akibat adanya pem ban gunan perlu dilakukan, apalagi yan g menyebabkan terga nggunya persatuan dan kesatuan bangsa.

Vll

"KAJIAN KEPUSTAKAAN MEN GENAl

PROD UK HUKUM DAN KELEMBAGAAN" ( Suatu Studi Kasus Mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Pelaksanaannya Khususnya Mengenai Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga ) adalah salah satu usaha untuk tujuan tersebut diatas. Kegiatan ini sekaligus juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian tentang berbagai kajian mengenai akibat perkembangan kebudayaan.

Penyusunan buku ini merupakan kajian awal yang masih perlu penyempurnaan penyempurnaan lebih lanjut. Diharapkan adanya berbagai masukan yang mendukung penyempurnaan buku ini di waktu -waktu mendatang. Akhirnya kepada semua pihak yang memungkinkan terbitnya buku ini kami sampaikan banyak terima kasih atas kerjasamanya.

Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga para pengambil kebijaksanaan dalam rangka membina dan mengembangkan kebudayaan nasional.

Jakarta, September 1997

Pemimpin Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini

b)~ Suhardi
Vlll

DAFTARISI

Halaman

v SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN Vll
KATA PENGANTAR............................................................
1x
DAFTAR lSI..........................................................................
BAB I. PENDAHULUAN............................................ 1

A Latar 1
B. Pokok Kajian 2
C. Kerangka Pemikiran 3
D. Tujuan 4
E. Ruang Lingkup 4
F Metode Pengkajian 4

BAB II. DASAR KONSTITUSIONAL DAN
KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN.......... 7

BAB III. PROFIL PRODUK HUKUM........................... 25

A Pendahuluan 25
B. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 25
1. Sejarah Keluarnya Undang-Undang .... ..... .. ... 25
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Dari
Sudut Hukum 28
3. Ketentuan Urnurn 30
4. Hak Warga Negara 31

...............

BAB IV TEMUAN DAN KENDALA PELAKSANAAN TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
PEMUDA DAN OLAH RAGA......................... 35
A PP No.31 Tahun 1991 (Pendidikan Luar
Sekolah Pemuda dan Olahraga.............................. 35

B. Uraian Pasal demi Pasal................................. 39
lX

DAFTAR ISI ix
BAB I. PENDAHULUAN .. BAB II.DASAR KONSTITUSIONAL DAN KEBIJA- B. C. D. E. F Latar KAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN...... 1 1 2 3 4 4 4 7
BAB III. PROFIL PRODUK HUKUM.... 25
A. B. 1. 2. Pendahuluan Sejarah Keluarnya Undang-Undang Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Dari Sudut Hukum 25 25 28
3. 30

X Halaman
BAB ANALISA HASIL TEMUAN.......................... 71

v.

A. Kursus 74
B. Kelompok Belajar 84
Keluarga 88
D. Pemuda dan Olahraga 91

C.
BAB II. PENUTUP......................................................... 93
DAFTAR PUSTAKA......................................................... 100

PENDAHULUAN

A. Latar

Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang sangat vital karena bersifat menentukan m asa depan bangsa dan negara. Pendidikan Nasional Indonesia berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan Cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta b ersama -sama bertanggung jawab pembangunan bangsa. Arah pendidikan nasional tersebut adalah modernisasi berlandaskan kebudayaan bangsa dan intregas i nasional berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Undang-undangSistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989, telah diterapkan dan berjalan hampir dua tahap pelita. Sejak dikeluarkan Undang-undang tersebut, telah dihasilkan berbagai peraturan dan keputusan di bawahnya. P er aturan-peraturan tersebut pada dasarnya berisi kebijaka n -kebijakan, pola dan corak perencanaan untuk mengoperasikan pelaksanaan U ndang-undang tersebut.

Pokok Kajian

Kebudayaan merupakan hasil aktivitas manusia dalam suatu masyarakat. Kebudayaan berfungsi sebagai usaha manusia untuk mempertahankan eksistensi manusia, dalam beradaptasi dengan lingkungannya. Ada tiga wujud k.ebudayaahyaitu: pertama kompleks gagasan: konsep dan pikiran manusia; kedua suatu komplek aktivitas; dan ketiga suatu bentuk benda.

Suatu aktivitas manusia yang berinteraksi antara manusia satu dengan lainnya akan membentuk suatu pola yang tetap yang diatur serta ditata oleh gagasan dan tema berpikir yang berada dalam pikiran manusia. Seringkali suatu konsep, gagasan dan pikiran baru muncul dari suatu aktivitas manusia yang berinteraksi dalam komunikasi.

Untuk itulah perlunya kaidah-kaidah untuk mengatur aktivitas manusia sehingga tidak terjadi konflik atau benturan budaya. Kaidah-kaidah yang dilegitimasikan oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga formal yang ada akan membentuk suatu hukum. Hukum merupakan alat mengukur dari suatu ·aktivitas manusia dalam bertindak. Hukum merupakan hasil kebudayaan manusia yang telah dilembagakan dan dilegilisasikan dalam masyarakat tertentu. Dimana setiap kelompok atau warga dalam kesatuan tersebut di wajibkan untuk mentaatinya.

_nasional yang diatur melalui UU No. 2 tahun 1989. Pelaksanaannya masih banyak penyimpangan. Penelitian P roduk Hukum tentang kebudayaan ini masih sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran awal serta penyusunan kebijaksanaan selanjutnya khususnya tentang Sistem Pendidikan Nasional.

C. Kerangka Pemikiran Studi tentang kebudayaan memang selamanya layak untuk dijadikan obyek studi. Kebudayaan tidak bis a dilepas dari keberadaan m anusia, tanpa manu sia kebudayaan tidak akan muncul, baik muncul dalam arti tampil dari belum ada menjadi ada a tau muncul dalam arti tampil dan bentuk yang terikat ruang dan waktu. Berkaitan dengan peran manusia sebagai pangkal kebudayaan maka kebudayaan dapat diciptakan manusia karena memiliki kapasitas simbolisasi dan organisme. Sebagai gejala yang berbasis pada simbol, kebudayaan bersifat ekstra-somatis, berada di luar fi sik manusia, terlepas dari antitas biologis manusi.a. Kebudayaan tidak dapat diberikan secara genetis seperti misalnya warna rambut, warna kulit dan bentuk tubuh manusia. Kebudayaan hanya dapat disebarkan; ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui proses belajar. Penyebaran kebudayaan melalui proses belajar ini pada akhirnya a kan memunculkan sifat komulatif dan sekaligus saling menggantikan pada kebudayaan. Semakin h ari keb udayaan manusia akan semakin kompleks dan semakin bermutu. Menu ru t J. H. Steward, satu masyarakat berbeda dengan masyarakat yang lain karena perbedaan tingkat intergrasi sosial budayanya. M asyarakat sebagai su atu sistem yakni suatu kesatuan yang terdiri dari banyak unsur yang satu unsur dengan unsur lainnya terintegrasi secara fungsional.

"

Munculnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan luar sekolah merupakan suatu fenomena yang menarik. Artinya peraturan tersebut dikeluarkan sebagai akibat perkembangan lingkungan dan teknologi yang semakin maju. Peradaban yang semakin maju terse but akan mempengaruhi pola pikir. Peraturan pemerintah tersebut akan membentuk suatu budaya baru dalam masyarakat.

D. Tujuan

Peneltian ini bertujuan ingin mengungkapkan seberapa pengaruh munculnya Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga mempengaruhi cara berpikir masyarakat. Dengan diketahuinya kendala-1:\endala yang muncul maka usaha pembudayaan peraturan tersebut dimasa datang lebih berprogram dan terarah.

E. Ruang Lingkup

Mengingat begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang berhubungan dengan sistem Pendidian Nasional untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, penelitian difokuskan pada Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga serta keputusan-keputusan di bawahnya. Penelitian kepustakaan mengambil lokasi penelitian di Daerah lstimewa Yogyakarta.

F. Metode Pengkajian

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ten tang produk hukum ini adalah studi kepustakaan. Data-data yang diperoleh adalah berupa Peraturan-peraturan, Surat Keputusan dan kliping

di Biro Hukum Sekretaris Departemen P endidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, P emuda dan Olah Raga, Kanwil Depdikbud Yogyakarta dan Sanggar Kegiatan belajar yang ada di Yogyakarta.

Metode yang digunakan dalam kajian produk hukum dan le mbaga yang terbentuk adalah kualitatif dengan fokus menemukenali berbagai macam produk hukum berupa peraturan perundangan, mulai dari U ndang-undang Nomor 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, P ertauran Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang P endidikan Luar Sekolah serta peraturan dan ketetapan-ketetapan yang ada kaitannya dengan undang-undang dan peraturan tersebut.

Dari data-data yang dikumpulkan dikaji dengan menggunakan metode analisis isi atau content analysis method, disamping pendekatan holistik dan sistemik yang relavan untuk memahami konteks dari permasalahan yang dipelajari dan dikaji.

BAB II

DASAR KONSTITUSIONAL DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN

Pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian, bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan pada hakekatnya merupakan usaha manusia melestarikan hidupnya (Noorsjam, 1988, hal 2.)

Kaidah dasar yang melandasi pendidikan nasional di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea 4, yang berbunyi : "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undangDasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,

Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Dengan demikian jelas bahwa secara langsung terdapat kaidah hukum yang mengatur tentang pendidikan, yaitu berupa kehendak untuk mendayagunakan kemerdekaan sebagai usaha untuk mencerdaskan bangsa. Kehendak tersebut mengikat pemerintah untuk menyelenggarakan bidang pendidikan. Sedangkan kaidah hukum yang tidak langsungyang berhubungan dengan pendidikan adalah kehendak untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang sesuai dengan kecerdasan yang dimiliki oleh warga negara dari setiap jenis dan jenjang pendidikan serta pada setiap jalur pendidikan. Berarti pula pemerintah hendaknya bisa menyelenggarakan bidang pendidikan yang dapat mengikuti dinamika dunia usaha (kerja). Sehingga tercipta keserasian an tara dunia kerja dengan dunia pendidikan, yang pada akhirnya dapat menciptakan sumber daya yang handal.

Kaidah-kaidah hukum berikutnya yang ada dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 sebagai penjabaran cita-cita bangsa melalui bidang pendidikan dirumuskan dalam Bab 13 tentang Pendidikan, yang dimuat dalam pasal 31 yang berbunyi :

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Kaidah hukum di dalam Hukum Dasar tersebut di atas bersifat fundamental. Ayat pertama tersebut diatas menunjukkan bahwa pemerintah dan bangsa Indonesia menghormati dan melindungi hak asasi individu yang berkedudukan sebagai warga negara untuk mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) menunjukkan

Sebab penyelenggaraan pendidikan harus berakar pada budaya bangsa sendiri, agar dalam pengembangan dunia pendidikan yang semakin pesat dan dalam era globalisasi ini tidak kehilangan arah. Sehingga usaha mencerdaskan kehidupan bangsa tetap sesuai dengan cita- cita kemerdekaan. Pasal yang lain adalah pasal 34 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pasal ini semakin memperkuat tugas dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pendidikan bagi warga negaranya. Apabila ada anak yang terlantar maupun karena tidak mampu dalam perekonomiannya, sudah tugas dari pemerintahlah untuk memeliharanya. Dengan sendirinyajuga memberikan kesempatan untuk memperoleh hak asasinya yaitu berupa pendidikan. Diharapkan setelah mendapatkan pendidikan dia bisa lebih mandiri dan bisa berguna bagi dirinya, bangsa serta negaranya. Sampai pada saat ini relaisasi dari pasal ini masih harus mendapat perhatian yang serius. Kenyataannya masih banyak anak-anak Indonesia yang karena ekonominya belum mendapatkan pengajaran yang memadai (untuk saat ini sesuai dengan program pemerintah yaitu setidak-tidaknya tamat pendidikan dasar).

Pasal yang lain yang ada hubungannya dengan pendidikan adalah pasal 36 yang berbunyi : "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia". Pasal ini sangat mendasar arti bagi kemajuan bidang pendidikan, yaitu berdasar pada kebudayaan sendiri, dalam hal ini bahasa. Bahasa menjadi pokok sebab dengan bahasa bisa memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan. Bahasa ini akhirnya dipakai sebagai ketentuan wajib, yaitu bahasa pengantar dalam pendidikan bahasa Indonesia.

Kaidah hukum yang lainnya adalah ketepatan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No : II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

Bidang pendidikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1993 disebutkan dalam beberapa butir, antara lain adalah butir :

d. Pendidikan nasional dikembangkan secara terpadu dan serasi baik antarberbagaijalur,jenis, danjenjang pendidikan maupun an tara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya an tar daerah. Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesem- patan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Kualitas pendidikan perlu dise- suaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perkembanganpembangunan.Perlu pula terus dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dalam rangka pendidikan dan pelatihan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan sehingga tercipta keterpaduan dengan peren- canaan tenaga kerja nasional.
e. Penyelenggaraan pendidikan nasional harus mampu mening-. katkan, memperluas, dan memantapkan usaha penghayatan dan pengalaman Pancasila serta membudayakan nilai-nilai Pancasila agar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila termasuk pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkanjiwa, semangat, dan nilai kejuangan, khusus- nya nilai 1945, dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jalur, jenis, danjenjang pendidikan termasuk prasekolah.
h. Pendidikan luar sekolah, termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan pelatihan ketrampilan, perlu ditingkatkan kualitasnya dan

90-91).

Ketentuan-ketentuan dasar tersebut di atas dijabarkan lewat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) VI, khususnya mengenai pendidikan.

Di bawah ini dipilih kebtjakan y ang tercantum dalam Repelita VI terutama mengenai i!>idang pendidikan.

A. Pendahuluan

Pembangunan pendidikan adalah upaya untuk mewujudkan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dilaksanakan melalui sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang N o. 2 T ahun 1989 tentangSisten Pendidikan Nasional (UU S PN), dinyatakan bahwa pendidikan nasional berakar kapada kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta mening- katkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Garis-garis Besar Haluan N egara (GBHN) 1993, menetapkan bahwa sasaran umum Pembangunan Jangka Panjang II ialah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila, dan dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkesinambungan dan selaras dalam hubungan an tara manusia, manusia dengan masyarakat, man usia

Panjang II, pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendidikan makin menduduki peranan yang sangat penting dan strategis. Melalui pendidikan diharapkan dapat terbentuk man usia yang berkualitas sebagaimana yang mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang diperlukan untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan berbagai bidang lainnya. Dengan demikian, pendidikan merupakan wahana dan sekaligus cara untuk membangun manusia, baik sebagai insan maupun sebagai sumber daya pembangunan.

Pendidikan diselenggarakan sejak usia dini sampai usia lanjut terus-menerus sehingga merupakan pendidikan seumur hidup. Hal ini sejalan dengan lingkup peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam Pembangunan Jangka Panjang II yang mencakup seluruh proses dan siklus kehidupan manusia sejak janin dalam kandungan, bayi, balita, prasekolah, remaja, pemuda, sampai dewasa dan usia lanjut.

Pendidikan yang menjadi hal setiap warga negara ditingkatkan agar lebih bermutu dan secara merata dapat menjangkau seluruh penduduk termasuk di daerah terpencil sehingga bangsa Indonesia lebih siap memasuki tahap tinggal landas dalam Repelita VI dan lebih tangguh memasuki masa Kebangkitan Nasional kedua dalam masa Pembangunan Jangka Panjang II mendatang. Pemerataan pendidikan dengan tetap memper-

Pembangunan Jangka P anjang II, yang akan ditandai dengan perubahan dalam ber bagai aspek dan tatanan kehidupan. Makin kuatnya persaingan, makin cepat perkembangan iptek, serta makin dirasakannya arus informasi dan pengaruh budaya dari luar, menuntut pembangunan pendidikan yang mampu mewujudkan manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri yang tanggap menghadapi tuntutan da n pe rkemba ngan zama n dan t angguh menghadapi berbagai gejolak perubaha n dengan bermodalkan ketahanan budaya dan agama.

Garis-garis Besar Haluan N egara 1993 mengamanatkan bahwa dalam P embangunan jangka P anjang II pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber daya manusia Indonesia dan memperluas se rta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pe ndidikan termasuk di dae rah t e rpe ncil. Peningkatan kualitas pendidikan h arus dipenuhi melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik dan t enaga kependidikan lainnya, pembaruan kurikulum sesu ai dengan perkembangan iptek, tuntutan zaman dan tahapan pembangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidika n yang berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan sedini mungkin merupakan tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan Pemerintah. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan perlu didorong dan ditingkatkan.

Selanjutnya, Garis-garis Besar H aluan N egara 1993 juga menggariskan bahwa dalam Repelita VI pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa diselenggarakan secara terpadu dan diarahkan pada peningka tan kua lit a s serta pemerataan pendidikan, t er utama peningkatan kualitas pe ndidikan dasar serta jumlah dan kuali tas pendidika n kejuruan, sehingga memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dengan m e mperhatika n perk e mbangan, ipt e k. P endidikan yang di selenggarakan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat

Yang Maha Esa, lebih maju, mandiri, berkualitas, dan menghargai setiap jenis pekerjaan yang memiliki harkat dan martabat sesuai dengan falsafah Pancasila.

Pembangunan pendidikan nasional dalam pembangunan Jangka Panjang II yang diawali dengan Repelita VI sebagai bagian yarig tidak terpisahkan dari pembangunan nasional merupakan suatu pekerjaan besar. Dalam perencanaan dan pelaksanaan, pembangunan pendidikan berpegang teguh pada sembilan asas pembangunan nasional, yaitu asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dam merata, asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, dan asas ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam pembangunan pendidikan seluruh modal dasar pembangunan didayagunakan, terutama penduduk yang besar jumlahnya sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif bagi pembangunan nasional. Upaya mendaya- gunakan modal dasar tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia dan pengusaannya terhadap iptek, serta kemungkinan pengembangannya. Dengan derhikian, potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya termasuk pemanfaatan, pengembangan, dan pengusaan iptek. Hal tersebut dilaksanakan dalam batas-batas mengindahkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.

Panjang II dan Repelita VI disusun dan diselenggarakan dengan berlandaskan pada pengarahan-pen garahan Garis-garis Besar Haluan Negara 1993-1998 seperti tersebut di atas.

Dalam G aris-garis Besar Haluan Negara 1993 disebutkan, pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 diarahkan untuk kecerda san harkat m artabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha E sa, berkua litas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.

Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, dan meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, memahami sejarah bangsa yaitu sikap menghargaijasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan. Iklim belajar dan mengajar dapat menumbuhkan rasa percaya diri, maka budaya belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, dan keinginan untuk maJU.

Pendidikan nasional perlu terus ditata, dikembangkan dan dimantapkan dengan melengkapi berbagai ketentuan peraturan perurtdang-undangan serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan kejuruan serta pelaksanaan wajib belajar 9 (sembilan) tahun. Upaya itu didukung oleh peningkatan sumber daya pendidikan secara bertahap, disertai keterpaduan dan efisiensi pelaksanaannya seh in gga m ampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan.

sera8i baik an tar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan maupun antara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antardaerah. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Kualitas pendidikan perlu disesuaikan dengan kemajuan iptek serta tuntutan perkembangan pembangunan. Perlu pula terus dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dalam rangka pendidikan dan pelatihan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan sehingga tercipta keterpaduan dengan perencanaan tenaga kerja nasional.

Penyelenggaraan pendidikan nasional harus mampu meningkatkan, memperluas, dan memantapkan usaha penghayatan dan pengamalan Pancasila serta membudayakan nilai-nilai Pancasila agar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila termasuk pendidikan Pedoman Penghayatan. dan Pengamalan Pancasila (P4), Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkanjiwa, semangat, dan nilai kejuangan, khususnya nilai 1945, dilanjutkan dan ditingkatkan di semuajalur,jenis, dan jenjang pendidikan termasuk prasekolah.

Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan ketrampilan di semua jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, penyandang cacat, serta yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa perlu mendapat perhatian lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan pretasi dan bakatnya.

Pembinaan pendidikan di lingkungan keluarga sebagai tern pat pendidikan pertama dan pendidikan prasekolah, disamping

sebagai wahana sosialisasi awal sebelum pendidikan dasar, dikembangkan agar lebih mampu meletakkan landasan pembentukan watak dan kepribadian, penanaman dan pengenalan agama, budi pekerti serta dasar pergaulan. Dalam hal ini perlu keteladanan dan pengembangan suasana yang membantu peletakan dasar ke arah pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta.

Pendidikan luar sekolah, termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan pelatihan keterampilan, perlu ditingkatkan kualitasnya dan diperluas dalam rangka mengembangkan sikap mental, minat, bakat, keterampilan, dan kemampuan anggota masyarakat serta menyiapkan dan memberi bekal kepada warga belajar agar mampu bekerja dan berwiraswasta serta meningkatkan martabat dan kualitas kehidupannya.

Pendidikan dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah lebih ditingkatkan pemerataan, kualitas, dan pengembangannya agar dapat memberikan dasar pembentukan pribadi manusia sebagai warga masyarakat dan warga negara yang berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta berkemampuan dan berketerampilan dasar sebagai bekal untuk pendidikan selanjutnya atau untuk bekal hidup dalam masyarakat.

Pengembangan pendidikan menengah sebagai lanjutan pendidikan dasar di sekolah ditingkatkan agar mampu membentuk pribadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, serta dalam rangka kebutuhan pembangunan akan tenaga kerja yang berkemampuan dan berketerampilan. Untuk itu, perlu diadakan penyesuaian kurikulum dan isi pendidikannya serta penataan kelembagaan pendidikan menengah, termasuk pendidikan kejuruan, yang merupakan pembekalan untuk pendidikan tinggi atau bekal hidup dalam masyarakat.

Pancasila, dan berkepribadian Indonesia.

Perguruan tinggi diusahakan agar mampu menyeleng- garakan pendidikan, melakukan penelitian dan pengkajian di bidang iptek, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Kegiatan mahasiswa dan ilmuwan dikembangkan. sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya, antara lain dengan jalan mendorong pengembangan wadah disiplin keilmuan sehingga para mahasiswa dan ilmuwan dapat meningkatkan pembangunan. Sejalan dengan itu, terus dikembangkan iklim demokratis yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi perguruan tinggi sebagai lembaga keilmuan agar citivas akademika secara bertanggungjawab dapat mengembangkan pemikiran yang konstruktif dan kreatifbaik bagi pengembangan iptek serta kebudayaan bagi pembangunan nasional.

Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional terus ditingkatkan pembinaannya agar lebih berperan dan lebih bertanggungjawab dalam upaya peningkatan kualitas serta perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan tetap mengindahkan ciri khasnya, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Indonesm sebagai bahasa nasional terus ditingkatkan untuk mempertinggi mutu pemakaian serta sikap positif terhadap bahasa Indonesia agar mampu menjadi bahasa iptek. Untuk itu perlu terus ditingkatkan dan diperluas penerapan dan penggunaannya sehingga menjangkau seluruh masyarakat tanpa mengakibatkan pengembangan bahasa daerah sebagai salah satu sarana pendidikan dini dan landasan pengembangan bahasa Indonesia. Disamping itu, perlu pula ditingkatkan kemampuan penggunaan bahasa asing untuk memperluas cakrawala berpikir dan memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam masyarakat internasional.

Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dikembangkan untuk meningkatkan kuali tas pendid ikan di seluruh tanah air. Kualitas pendidikannya ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu dalam jumlah yang memadai. Pengembangan karier dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan lainnya, termasuk penghargaan bagi yang berpretasi dan yang bertugas di daerah terpencil, ditmgkatkan serta penempatannya disebar merata di seluruh tanah air sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.

Pembinaan dan pengembangan kurikulum dan isi pendidikan, yang merupakan wahana utama pendidikan, diusahakan agar mampu mewujudkan manusia yang berkualitas yang dituntut oleh pembangunan bangsa dan sesum kebutuhan pembangunan. Kurikulum perlu terus dikembangkan secara dinamis dengan memperhat ikan dan kekhasan daerah serta perkembangan iptek. Kurikulum dan sisi pendidikan yangmemuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarga negaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan nasional. Ilmu dasar, ilmu pengetahuan alan (IPA) dan eksakta, il m u pengetahuan sosial (IPS), dan humaniora perlu dikembangkan secara serasi dan seimbang.

Sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, sarana keterampilan dan pelatihan media pengajaran, teknologi pendidikan, serta fasilitas pendidikan jasmani dikembangkan dan disebarluaskan secara merata untuk membantu terselenggaranya dan meningkatnya kualitas pendidikan sesuai dengan tuntutan persyaratan pendidikan serta kebutuhan pembangunan.

Penulisan, penerjemahan, dan penggadaan buku pelajaran, buku bacaan, khususnya bacaan anak yang berisikan cerita rakyat, buku ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terbitan buku pendidikan lainnya digalakkan untuk membantu peningkatan kualitas pendidikan dan memperluas cakrawala berpikir serta menumbuhkkan budaya baca. Jumlah dan kualitasnya dari tahun ke tahun perlu terus ditingkatkan serta disebarkan merata di seluruh tanah air dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bersamaan dengan itu, dikembangkan pula iklim yang dapat mendorong penulisan dan penerjemahan buku dengan penghargaan yang memadai dan jaminan perlindungan hak cipta.

Dalam melaksanakan pendidikan kebijakan pembangunan nasional dalam Repelita VI sesuai arahan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993, disusun serangkaian kebijaksanaan meliputi pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; Pembinaan Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan; Pembinaan Pendidikan Tinggi; · Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah; Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya; pengembangan kurikulum; pengembangan buku; pembinaan sarana dan pnisarana pendidikan; peningkatan peran serta masyarakat termasuk dunia usaha; peningkatan efisiensi, .efektivitas dan produktivitas pendidikan.

Kebijaksanaan yang diambil dalam pembinaan pendidikan luar sekolah adalah, program pendidikan luar sekolah di tingkatkan dengan memperluas jenis dan jangkauan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung semakin

belajar mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan anggotanya.

Program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa kursus pendidikan budaya dan kegemaran seperti keterampilan khusus, kebugaran, gizi, kesenian, dan bahasa dibina dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang cenderung makin canggih dan beranekaragam.

Sistem dan prosedur pembinaaan belajar usaha dan magang bagi penduduk yang tidak sekolah sebagai salah satu bentuk pendidikan kewiraswastaan, disempurnakan dan diselenggarakan secara terpadu dengan berbagai program sejenis lainnya, seperti pembinaan pengusaha lemc:lh, dan diarahkan untuk mendukung upaya pengentaskan rakyat kemiskinan.

Di samping itu, diupayakan pula agar pendidikan keluarga sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah dapat meningkatkan fungsinya untuk memberikan landasan ya ng kuat bagi pembentukan kepribadian, penanaman nilai-nilai agama, nilai budaya, nilai moral, dan nilai budi pekerti luhur.

meml.kul tugas dan tanggungjawab hidup bernegara serta dapat mengembangkan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Kelompok sasaran pendidikan masyarakat adalah warga masyarakat berusia 10- 44 tahun yang putus sekolah atau tidak dapat mengikuti pendidikanjalur sekolah, dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya, termasuk mereka yang bergerak di sektor usaha informal.

Pendidikan masyarakat dilakukan melalui kegiatan pendidikan keluarga, pembinaan lembaga penitipan anak dan kelompok bermain, serta penyelenggaraan kelompok belajar Paket A setara dan tidak setara dengan SD, kelompok belajar Paket B setara dengan SLTP Kelompok belajar Paket A dan Paket B diutamakan untuk memberantas tiga buta dan mendukung penyelenggaraan wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Di samping itu dilakukan pula kegiatan pendidikan berkelanjutan melalui kelompok belajar usaha dan magang.

Untuk menunjang pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut dilakukan pengangkatan dan pelatihan tenaga pendidikan masyarakat di berbagaijenis danjenjang sesuai dengan kebutuhan, pengadaan buku serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Di samping itu pula, ditingkatkan ketertiban dan kerja sama dengan dunia usaha dalam rangka pengembangan keterampilan berwiraswasta peserta didik guna meningkatkan taraf hidup. Di samping itu, dilaksanakan pula pembinaan terhadap lembaga yang menyelenggarakan kursus bagi masyarakat.

u~tuk pembentukan watak dan kepribadian, disiplin dan sportivitas yang tinggi serta peningkatan prestasi yang dapat membangkitkan kebanggaan nasional.

Pembangunan olahraga ikut berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana yang dikuman- dangkan dalam lagu Kebangsaan Indonesia Ray a : " ... bangunlah jiwanya bangunlah badannya ... ". Melalui olahraga yang dijadikan sebagai kebiasaan dan pola hid up akan terbentuk manusia dengan jasmani atau raga yang sehat dan bugar sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja.

Dimensi lain kegiatan olahraga adalah pencapaian prestasi tinggi dan gelar juara serta pemecahan rekor. Dalam rangka ini olahraga merupakan kegiatan nasional dan internasional yang penting. Prestasi olahraga merupakan pencerminan prestasi bangsa. Sebelum sampai pada prestasi harus dilalui tahap pendidikan yang mendasar karena prestasi hanya dapat dicapai melalui latihan yang teratur dan berkesinambungan yang memerlukan tekad baja, ketekunan dan sportifitas yang tinggi. Selain untuk meraih prestasi kegiatan olahraga juga berkembang dalam bentuk olahraga rekreasi dengan penekanan pada pemeliharaan kesehatan dan kesegaran jasmani serta pembinaan mental.

Selain itu, pendidikanjasmani yang dilakukan sejak dini merupakan awal pengembangan prestasi olahraga. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembinaan pendidikan jasmani, baik melalui jalur sekolah maupun luar sekolah, yang harus dilakukan sejak usia muda.

Kegiatan pendidikan, pendidikan olahraga, dan rekreasi yang berbentuk olah raga tidak semata-mata ditujukan pada pembinaan aspek jasmaniah seperti peningkatan keterampilan berolah raga, pertumbuhan kesegaran jasmani dan kesehatan tetapi juga diarahkan pada pembinaan aspek rohaniah dan mental yang mencakup penanaman sikap dan kepribadian yang tangguh dan ksatria.

PRODUK HUKUM

A. Pendahuluan

Bab mengenai profil produk hukum di Indonesia ini menguraikan tentang peraturan perundang-undangan sejak keluarnya Undang-undang No.2 Tahun 1989 (selanjutnya di tulis UUSPN), sampai dengan peraturan perundangan yang keluar pada tahun 1995.

Walaupun isi Undang-undang No.2 Tahun 1989 kesemuanya baik dan sangat penting untuk dimengerti, namun dalam tulisan ini, yang ditelaah hanya pasal-pasal yang langsung berhubungan dengan pendidikan luar sekolah. Di samping itu juga pasal-pasal yang memuat aturan pendidikan secara umum.

B. Undang-Qndang No.2 tahun 1989

1. Sejarah Keluarnya Undang-Undang Penyusunan RUU Pendidikan N asional telah dimulai sejak
tahun 1950 dengan tr~ rbentuknya uJang-Undang Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (lembaran Negara tahun 1950 No. 550), Undang-undang Nomor 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang

1950 dari Republik Indonesia ten tang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Nomor 550). Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 302, tambahan Lembaran Negara 2361) Undang-undang Nomor 14 PRPS tahun 1965 ten tang Majelis Pendidikan N asional (Lembaran Negara tahun 1965 tahun 81) ditingkatkan dengan terbentuknya Komisi Pembaharuan Pendidikan Nasional (KPPN) tahun 1979, yang diketahui oleh Prof. Dr. Slamet Imam Santoso.

Sembilan tahun kemudian dalam rangka pelaksanaan Surat Presiden Republik Indonesia, tanggal 23 Mei 1988 Nomor

R.04/PUN/1988, perihal penyampaian rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pendidikan Nasional (RUU-DIKNAS). Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyampaikan penjelasan mengenai RUU-DIKNAS tersebut di depan Sidang paripurna DPR-RI 29 Juni 1988. Berdasarkan penjelasan pemerintah tersebut anggota DPR-RI melalui juru bicara fraksinya masing-masing telah menyampaikan pemandangan umum atas RUU-DIKNAS tersebut pada Sidang Paripurna DPR-RI pada 8-9 September 1988. Berkenaan dengan hal itu pemerintah telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum para anggota DPR-RI pada 16 September 1988. Setelah penjelasan dari pemerintah tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI pada 22 September 1988 menetapkan penangganan RUU-DIKNAS melalui Panitia Khusus. Keanggotaan Pansus sebanyak 71 orang. Pada 23 September 1988 ditetapkan dan disahkan oleh DPR-RI dalam sidang plenonya guna menyampaikan RUU Pendidikan Nasional tersebut Keanggotaan Pansus terdiri atas:

Pembangunan anggota pengganti J4 orang.

  1. 10 orang dari Fraksi ABRI, anggota pengganti 4 orang.
  2. 6 orang dari Fraksi Peraturan Pembangunan, anggota penggantinya 4 orang
  3. 4 orang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, anggota pengganti 2 orang. Pada tanggal itu pula Pansus mengadakan sidan g yang pertama untuk memilih pimpinan Pansus yang terdiri atas Dr. Bawadiman dari Fraksi Karya Pembangunan sebagai ketua H Sulaiman Tjakrawigunan, SH dari Fraksi Karya Pembangunan sebagai wakil ketua, Soerjo Mardijo dari Fra ksi ABRI sebagai wakil ketua, H. Imam Sofyan dari Fra ksi P ersatuan P embangunan sebagai wakil ketua dan B.N. Marbun, SH dari Fraksi Demokrasi Indonesia sebagai wakil ketua. Pada 26 September 1988 diadakan rapat Pansus dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung DPR-RI untuk mensyahkan jadwal acara rapat Pansus. Sejak 28 September 1988 sampai 25 Desember 1988 dilangsungkan rapat Pansus dengan hasil yang pada garis besarnya terdiri atas :
  4. Materi RUU-DIKNAS yang langsung disahkan oleh Pansus
  5. Materi RUU-DIKNAS yangdiserahkan untuk disempurnakan rumusannya oleh Tim Perumus dan Tim Kecil.
  6. Materi RUU-DIKNAS yang akan dibahas secara mendalam dalam Rapat Panitia Kerja yang dimulai pada 9 Januari 1989. Seluruh pembahasan RUU-DIKNAS yang diajukan oleh Pemerintah berhasil dirampungkan oleh DPR demikian ditegaskan ketua Pansus RUU Pendidikan Nasional di Jakarta. Walaupun demikian dua bab tambahan selain RUU pada awal diajukan berisi 18 bab tersebut, antara lain bab mengenai hari-hari libur sekolah dan bab Badan pertimbangan Pendidikan Nasional segera dibahas Tim perumus dan seluruhnya RUU tersebut tidak satu keputusan

Oleh karena itu selama pembahasan berlangsung sama sekali tidak ada pihak yang bersikeras mempertahankan pendapatnya yang menuju kepada penggunaan voting. Dilain pihak pemerintah juga berupa dapat menerima segala aspirasi fraksi, termasuk fraksi yang terkecil. Dengan aklamasi RUU Sistem Pendidikan Nasional hasil Pansus disetujui sidang Paripurna DPR menjadi UU Sistem Pendidikan Nasional pada 6 maret 1989.

Pada 27 Maret 1989, lima tahun lalu Undang-Undang Nom or 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Penandatanganan itu menandai suatu babak dalam sejarah pendidikan nasional, karena dengan adanya UU-SPN penyelenggaraan sistem pendidikan nasional menjadi mempunyai dasar hukum yang kuat, jelas, dan utuh. Di sebut utuh karena sebelumnya tidak kurang dari lima UU yang mengatur secara parsial pendidikan nasional.

Dengan disahkan UUSPN itu juga maka berakhir sudah proses panjang untuk melahirkan undang-undang ini, yang memakan waktu tidak kurang dari seperempat abad, mulai dari embrio dalam bentuk gagasan sampai bentuk final.

2. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 dari Sudut Hukum

Undang-undang merupakan ketentuan hukum, yang berfungsi sebagai pengatur hubungan antar individu dengan individu, individu dengan kelompok atau an tara kelompok dengan kelompok lain dilingkungan suatu masyarakat atau bangsa. Salah satu undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan N asional, yang berfungsi juga seperti yang disebutkan di atas. Hubungan yang diatur dalam undang-undang tersebut terbatas pada hi dang pendidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu di dalamnya haruslah dapat melindungi dan membatasi berbagai kepentingan yang berbeda agar tidak terjadi benturan-benturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan

sistem pendidikan nasional, sehingga dapat berjalan dengan lancar. Dengan kata lain di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 harus mampu mengoreksi tindakan-tindakan anggota masyarakat agar disukai dan tidak disukainya, menghormati dan bahkan mentaati kaidah-kaidah hukum yang telah di aturnya dalam

penyelenggaraan pendidikan nasional.

Undang-undang No. 2 Tahun 1989 sebagai ketentuan hukum adalah himpunan norma-norma yang mengatur hubungan sosial yang bersifat hubungan hukum, dapat memberikan hak dan wewenang kepada seseorang atau suatu badan yang ikut serta menyelenggarakan pendidikan nasional di wilayah Republik Indonesia. Wewenang atau hak itu harus dijalankan dalam rangka memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan atau badan yang mungkin bertentangan, sehingga terwujud keadilan, kedamaian, ketentraman dan ketertiban dalam menyelenggarakan pendidikan nasional (H. Nawawi dan H. Mimi Martini, 1994 : 76).

Pada alasan "menimbang" ditetapkannya Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan sebagai berikut :

  1. Untuk mewujudkan amanah Undang-undang Dasar 1945 bahwa pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan, sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta memungkin kan warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila, yang dikendalikan dengan sebuah undang-undang.
    3.Untuk meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan nasional, sebagai perwujudan pembangunan nasional di bidang pendidikan, yang dikendalikan dengan sebuah undang-undang.

  3. Untuk mengganti semua perundang-undangan di bidang pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembang- annya sebagai suatu sistem.

  4. Untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum dalam bentuk undang-undang guna ikut memantapkan ketahanan nasional serta mewujudkan masyarakat maju yang berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nasional yang berwawasan Bhinekka Tunggal lka berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  5. Ketentuan Umum Pasal 1 UUSPN memuat istilah-istilah yang dirumuskan dengan maksud agar terdapat keseragaman pengertian atas UUSPN serta peraturan pelaksanaannya. Istilah-istilah tersebut adalah: Dalam UUSPN yang dimaksud dengan :
  6. Pendidikan adalah usaha sa dar un tuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang;
  7. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  8. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
  9. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  10. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang di tetapkan berdasarkan tingkat per- kembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu;

  1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan; 8 Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  2. Kurikulum adalah seper an gkat rencana dan pengaturan mengenfii isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar;
  3. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dan a, sarana dan prasarana yang ter sedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  4. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab atas bidang pendidikan nasional.

    4. Hak Warga Negara

Bab III UUSPN menetapkan mengenai hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, yaitu sebagai berikut, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pe ndidikan ". Aturan tersebut dimuat pada pasal 5. Adapun penjelasannya adalah, "Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, pengaturan pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengurangi arti keadilan dan pemer ataan bagi setiap warga negara u ntuk mcmperoleh pendidikan". Pasal in i tidak berat penekanannya pada kata "hak".

"Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang~kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tatanan pendidikan dasar". Penjelasan dari pasal tersebut berbunyi : "Pasal ini memberikan pedoman bahwa pendidikan dasar mempunyai fungsi untuk mempersiapkan bekal dasar bagi pengembangan kehidupan, sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang diperlukan oleh setiap warga negara sekurang-kurangnya setara dengan pendidikan dasar dalam membekali dirinya".

Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya, atau sering disebut pendidikan itu adalah seumur hidup. Walaupun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus menerus belajar tanpa mengabaikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Oleh karena itu dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali apabila ada suatu a tau kegiatan pendidikan yang memiliki kekhususan yang harus diindahkan.

Pasal-pasal yang mengatur ten tang pendidikan luar sekolah adalah pasal 9 dan 10, yang terangkum pada bab IV UUSPN, yaitu ten tang satuan, jalur dan jenis pendidikan.

Pasal 9 berbunyi :

(1) Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.

(3 ) Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis.

Dari ketiga ayat di atas yang ada penjelasannya hanya ayat 1, berbunyi :

( 1) Satuan pendidikan dapat terwujud suatu sekolah, kursus, kelompok belajar, ataupun bentuk lain, baikyangmenempati bangunan tertentu maupun tidak, seperti satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

Pasal selanjutnya adalah pasal 10 yang berbunyi :

( 1) Penyeleggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur pendidikan yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

(2) Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
(3) Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
(4) Pendidikan keluarga merupakan bagian darijalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai moral dan keterampilan.
(5) Pelaksanaan ketentua n sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang tidak ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan P emerintah.
Penjelasannya adalah :

( 1) Pendidikan sek ola h merupa kan pendid ikan y ang di sel enggarakan melalui prasarana yang dilembagakan.

daya pendidikan, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan material.

IV

TEMUAN DAN KENDALA PELAKSANAAN

TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH PEMUDA

DAN OLAH RAGA

A. PP. No. 73 Tahun 1991 (Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga)

Penjelasan u mum tentang pendidikan luar sekolah adalah sebagai berikut: di negara R epublik Indonesia, kegiatan pendidikan, baik untuk memenuhi kebutuhan perorangan maupun masyarakat, bangsa dan negara, dibagi dalam dua golongan sebagai bagian dari satu sistem pendidikan nasional, yaitujalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Pendidikan lu ar sekolah yang sangat m endasar sifatnya adalah pendidikan keluarga. M esk1pun pendidikan keluarga amat penting, yan g bahkan meletakkan dasar-dasar kesiapan hidup sebagai anggota masyarakat, pengaiurannya merupakan wewenang k eluarga yang bersangkutan. K eluarga yang memerl ukan bantuan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di lingkungannya dapat m emperoleh ban tuan melalUI keikutsertaan orang tua dalam kelompok belajar, kursus atau kegiatan belajar dengan menggunakan bahan belajar yang dapat dikaji sendiri.

Pendidikan luar sekolah menambah dan melengkapi pendidikan yang tidak dapat diselenggarakan olehjalur pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah memiliki keleluasaan jauh lebih besar daripada pendidikan sekolah untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah, apalagi sebagai perwujudan ikhtiar pembangunan nasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung semakin cepat menimbulkan kebutuhan yang beraneka ragam, semakin luas dan semakin banyak untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan keterampilan.

Kemakmuran yang bertambah luas memungkinkan lebih banyak anggota masyarakat melibatkan diri dalam kegiatan budaya. Banyak kegiatan pendidikan dalam bidang kebudayaan tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan sekolah.

Banyak kegiatan pendidikan dalam kehidupan keagamaan juga tidak dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan sekolah. Bahkan berbagai bentuk kegiatan pendidikan Pondok Pesantren, Majelis Taklim, kelompok pengajian telah ada lama sebelum pendidikan sekolah diadakan, sedangkan berbagai bentuk pendidikan dalam kehidupan keagamaan yang baru di luar sekolah lahir sebagai akibat terjadinya perubahan dalam berbagai bidang kehidupan.

Perkembangan industri serta pertumbuhan perusahaan kecil, menengah maupun besar menuntut tersedianya :

  1. Tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan.
  2. Tenaga kerja yang terlatih untuk dapat menyelenggarakan kegiatan tertentu. Pendidikan sekolah pada umumnya tidak menghasilkan lulusan yang siap kerja, tetapi kelulusan yang siap latih. Oleh sebab itu, pendidikan luar sekolah juga merupakan jembatan antara pendidikan sekolah dan dunia kerja. Berbagai kursus dan bentuk

Sistem pendidikan nasional memungkinkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dengan mudah dapat berpindah dari jalur pendidikan luar sekolah ke jalur pendidikan sekolah dan sebaliknya.

Selama ini telah banyak sorotan mengenai dunia pendidikan di negara kita, baik mengenai; kur ikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana maupun biaya pendidikan. Di samping itu juga ada ciri yang sangat menonjol dalam dunia pendidikan kita,

yaitu besarnya perhatian pada pendidikan formal atau pendidikan sekolah, sementara pendidikan luar sekolah agak terabaikan. Kenyataannya memang pendidikan sekolah merupakan tumpuan utama bagi pengembangan sumber daya menusia.

Dewasa ini pemerintah sedang giat-giatnya mengembangkan

program link and match (keterkaitan dan kesepadanan) dalam dunia pendidikan, untuk menjawab tantangan kebutuhan dunia kerja yang profesional. Seiring dengan program tersebut maka pendidikan kejuruan yang selama ini agak terlupakan seperti hidup kembali. Fenomena tersebut secara tidak langsung telah melegitimasi bagi keberadaan dunia pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah setidaknya mencerminkan prinsip link and macth karena dikembangkan berdasarkan tututan dari dunia kerja.

Pendidikan luar sekolah dipahami sebagai suatu aktivitas pendidikan yang diorganisasikan dan berada di luar sistem pendidikan sekolah yang sudah mapan, yang berorientasi pada ciri-ciri warga belajar.dalam mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan luar sekolah merupakan jalan tengah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber daya menusia

bagi masyarakat yang tidak mampu mengenyam pendidikan

lebih tinggi. Sistem pendidikan ini juga menggunakan pendekatan

praktis, dimana dalam sistem belajar-mengajarnya lebih

menitik beratkan pada penguasaan keterampilan tertentu

sehingga bagi warga belajar yang telah mengikutinya memiliki

bekal yang langsung dapat diaplikasikan dalam bidang pekerjaan.

Keunggulan pendidikan luar sekolah sebenarnya terletak pada strategi yang fleksibilitasnya serta orientasinya pada

pemenuhan kebutuhan yang diharapkan warga belajar yang

cenderung sangat beragam. Maka dalam pelaksanaannya tugas mengembangkan pendidikan luar sekolah bukan hanya monopoli Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saja.

Pasal 1

Dalam Paraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselengga- rakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
  2. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur pendidikan luar sekolah.
  3. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
  4. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
  5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  6. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah. Dalam Pasal 1 tersebut di atas prinsipnya berisi istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan luar sekolah. Batasan atau definisi tersebu t dibuat agar tidak terjadi kera ncuan dalam mengartikan istilah-istilah yang ada. Tujuan dari pendidikan luar sekolah dicantumkan dalam pasal 2, yang berbunyi :

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional.

Jenis-jenis pendidikan yang ada dalam pendidikan luar sekolah tercantum dalam pasal 3, yaitu :

(1) Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikanjabatan kerja, pendidikan kejuruan.
(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang menguta- makan perluasan dan peningkatan keterampilan dan sikap warga belajar dalam bidang tertentu.
(3). Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang memper- siapkan warga bela jar untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan khusus tentang ajaran agama yang bersangku tan. ( 4). Pendidikanjabatan ke1ja merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap warga belajar untuk memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu pada satuan kerja yang bersangkutan.

IV dari Peraturan Pemerin tah No. 73/ 1991, pasal4 dan 5 mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 4 berbunyi : "Persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri".

Pasal 5 berbunyi:

(1) P enyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri atas Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakannya.

Oleh karena itu, yang menjadi ganjalan adalah sejauh manakah pihak swasta (masyarakat) akan mengabdikan dirinya pada pengembangan pendidikan luar sekolah di pedesaan.

Ada contoh menarik tentang pendidikan luar sekolah ini, yaitu Yayasan Bina Muallaf Indonesia (YABUMI), yang mencoba membina keimanan para Muallaf lewat keterampilan dan pendidikan. Kegiatan ini dimonitor dari kota Yogyakarta, dan sebagian kegiatannya berada di daerah Salam, Magelang yang banyak melibatkan tenaga kerja dari kaum Muallaf. Usaha yang dilaksanakan antara lain pengajian rutin, pendirian lembaga pendidikan luar sekolah, juga dalam pendidikan formal serta lembaga keterampilan dan balai latihan kerja (Republika, 13 Mei

1994).

belaka.

Walaupun dalam penjelasannya pasal di atas dianggap sudah cukup j elas, namun perlu u ntuk dicermati lagi tentan g penyele nggaraan pendidikan ini. Kriteria umum yan g dapat di a ngga p menunjang unt uk m e m enuhi pe rsyaratan dalam pendirian pendidikan luar sekolah antara lain haruslah ada:

Pasal 7 ( 1) Tenaga pendidik terdiri atas tenaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik.

(2) Tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi tertentu terdiri atas tenaga yang memiliki tanda kemampuan dan kewenangan yang disahkan oleh Pemerintah maupun yang tidak disahkan.
(3) Jenis tenaga pendidik yang memerlukan pengesahan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 8 ( 1) Tenaga pendidikan tertentu yang karena kebutuhan kualiflkasi tertentu, diwajibkan mendaftarkan diri pada instansi yang ditunjuk oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga P emerintah Non Departemen.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri. J enis tenaga pendidik pada pendidikan luar sekolah baik
pendidikan yang diusa h akan oleh masyarakat ataupun oleh pemerintah seperti dalam pemberantasan 3 (tiga) buta, yaitu buta aksara latin dan angka, buta bahasa Indonesia dan buta pendidikan dasar, banyak dilakukan oleh tenaga pendidik yang tidak berkualifi kasi sebagai tenaga pendidik. Disamping dalam pemberantasan tiga but a kiprah tenaga pendidik yang berkualifikasi ada dala m berbagai bidang keterampilan lainnya.

Tenaga pendidik yang sekarang marak di masyarakat adalah mereka yang berkecimpung sebagai tutor (tenaga pendidik) untuk pemberantasan tiga buta. Tenaga pendidik ini sangat beragam, ada yan g berasal dari ABRI, dari kelompok Dharma Wanita, penggerak PKK. atau bahkan dari kalangan pesantren. Umumnya mer e ka semua tidak m empunyai kualifikasi sebagai tenaga pengajar. Tapi ka rena kepeduliannya pada program pemerintah mengenai pemberantasan tiga buta, maka partisipasinya dalam program tersebut sangat m endukung usaha pemerintah.

Wala upun usaha di atas sangat simpatik, namun banyak ditulis di surat kabar yang menyangsikan tentang kemampuan penyampaian dalam pengajaran (Suar a Ka rya, 9 September 1995). Kenyataan memang tenaga pengajar untuk tu torial Kejar P aket A tidak harus seorang guru.

36.000,- setahun (Suara Karya, 25 April
1995). Dana sebesar itu diistilahkan sebagai jasa pengabdian selama setahun dalam program tutorial. Mengingat tingginya angka buta huruf di Indonesia, yaitu sekitar 12,74% (Kompas, 29 Juli 1995) hendaknya usaha pemerintah dalam bidang ini lebih digiatkan lagi. Pengadaan tenaga pendidik untuk diterjunkan sebagai tutor dalam Kejar Paket A dan B lebih diperbanyak dan diperhatikan penghasilannya. Apabila dalam rangka mewujudkan kegiatan wajib belajar (wajar) 9 tahun. Tenaga kependidikan mempunyai tugas, kewajiban, dan hak-hak yang juga perlu diperhatikan. Walaupun dalam Peraturan Pemerintah ini tidak ada penjelasannya, namun bisa dirujuk dari Undang-undang No. 2/1989 (UUSPN), yaitu pasal 30 sampai 32. Hak-hak tenaga pendidik antara lain: memperoleh penghasilan, memperoleh pembinaan karier, mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh penghargaan dan dapat menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melakukan tugasnya. Kewajibannya antara lain : membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menjunjung tinggi kebudayaan bangsa; melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; meningkatkan kemampuan profesional dan menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara. Mengenai warga belajar, baik persyaratan, hak mapun kewajiban diatur dalam pasal 9 sampai pasal 11.

Pasal 9 berbunyi : ( 1) Setiap orang dapat menjadi warga bela jar baik dengan maupun tanpa memenuhi persyaratan tertentu.

(2) Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi warga belajar pada satuan pendidikan luar sekolah tertentu ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri lain atau P impinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri. Penjelasan yang ada adalah untuk ayat (2), berbunyi: "Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud alam ayat ini adalah satuan pendidikan yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah". Pasal 10 ( 1) Warga bela jar mempunyai hak :
1. Belajar secara mandiri;
2. Memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang tidak wajar dari tenaga kependidikan a tau lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan;
3. Memperoleh hasil penilaian belajarnya;
4. Pindah kejalur pendidikan sekolah bilamana memenuhi persyaratan satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri, a tau Menteri lain a tau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri. Penjelasan untuk pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 10. Ayat(l): Angka 1 : Setiap orang dapat m emperoleh pengetahuan,
kemampuan dan/ atau keterampilan secara belajar sendiri. Hasil belajarnya dapat dinilai untuk memperoleh pengakuan kesetaraan dengan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar atau pendidikan menengah dan kelas tertentu di jalur pendidikan sekolah.

"kelas dua", dan memang anggapan umum bahwa pendidikan sekolah merupakan tumpuan harapan untuk meraih kesuksesan (kerja). Oleh karena adanya anggapan seperti itu, walaupun dalam peraturannya jelas dan tegas, tidak jarang dalam kenyataan a tau pelaksanaannya, akan banyak timbul masalah. Pindah jalur ini dalam pasal dan ayat yang lainnya masih akan dibahas lagi, yaitu pasal 14 ayat (2).

Di sam ping mempunyai hak, warga belajar juga mempunyai kewajiban yang harus dipemihi, tertuang dalam pasal 11 yang berbunyi :

(1) Warga belajar berkewajiban untuk:
1. Ikut menanggung penyelenggaraan pendidikan, kecuali warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan pada satuan pendidikan luar sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri, a tau Menteri lain a tau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

"cukup jelas", tetapi bisa ditambahkan bahwa ikut menanggung biaya ini untuk program yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti wajib belajar 9 (sembilan) tahun, yang di dalam pendidikan luar sekolah bisa dilaksanakan a tau dirujukkan ke aturan ten tang Kejar Paket A dan B, semestinya semua biaya ditanggung oleh P emerintah. Adapun warga belajar yang dibebaskan dari kewajiban tersebut bisa dari berbagai segi, seperti yang sekarang banyak berjalan di berbagai kota : Yogyakarta, Jakarta, Solo, dan lainnya, yaitu dengan membebaskan warga belajar dari biaya kursus bagi mereka yang mendapat rangking 1-5. Strategi ini sekaligus untuk menarik minat konsumen untuk memasuki lembaga pendidikan/kursus itu. Selain itu juga mungkin kerena kondisi perekonomian, sehingga warga belajar mendapat dispensasi.

Kewajiban disini semestinya mempunyai sangsi. Sebab yang dinamakan wajib, jika tidak dilaksanakan berarti boleh dibilang sudah melanggar aturan. Oleh karena itu aturan-aturan yang seperti apa dan bagaimana yang dianggap melanggar kewajiban sebagai anggota warga belajar. Dan bagaimana pula sangsi- sangsinya jika ada yang melanggarnya.

Pasal selanjutnya yaitu pasal 12 dan 13 berisi ten tang aturan mengenai kurikulum.

Pasal12

( 1) Kurikulum merupakan suatu pedoman kegiatan bimbingan pengajaran dan/atau pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai kemampuan tertentu;

(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat tertulis dan tidak tertulis.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur oleh Menteri, atau Menteri lain atau P impinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 13

(1) Kurikulum yang tidak termasuk dalam ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sis tern Pendidikan N asional. Kedua pasal di atas dalam penjelasannya, ditulis dengan kata "cukup jelas", namun bisa ditambahkan penjelasan yang ada pada Undang-undang No. 2 Tahun 1989, yaitu untuk menambah penjelasan pasal 13 ayat (2). Bahwa kurikulum yang dimaksud (kurikulum yang berlaku secara nasional) terdapat pada jalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah. Dan masing-masing satuan pendidikan dapat menambah mata pelajaranyang sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan dan jiwa pendidikan nasional. Berkaitan dengan masalah kurikulum, maka layaklah anggapan bahwa kurikulum bisa disebut sebagai strategi pendidikan untuk mencapai tujuan nasional. Bila titik berat pembangunan pada PJP II adalah industrialisasi, maka kurikulum masa depan harus berwawasan industrial, yakni yang relevan dengan masyarakat teknologis. Presiden dalam pengarahannya di depan sidang Rakernas Depdikbud tanggal 7 Juni 1994 antara lain menekankan pentingnya pembangunan pendidikan yang sesuai dengan kemajuan teknologi serta tuntutan pembangunan nasional. Di samping itu juga agar tercipta kerja sama antara dunia pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri. Melihat itu semua maka adanya kurikulum yang memadai dan bisa menampung konsep pendidikan lind and match, seperti yang diharapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekarang giat digalakkan cepat bisa terwujud.

Paket A dan B memungkinkan untuk pindah ke jalur pendidikan sekolah.

Penjelasan pada pasal ini dianggap sudah cukup jelas.

Untuk ayat (1), kursus-kursus yang ada dibagi dalam sepuluh rumpun besar, yakni : bahasa, jasa, keolahragaan, kesehatan, kerumahtanggaan, teknik perambahan, pertanian, industri kerajinan, kesenian, dan kursus. Pembinaan dari kursus-kursus tersebut dibagi dalam dua binaan. Masing-masing bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja. Umumnya kursus yang dibina oleh Departemen Tenaga Kerja bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Sedangkan kursus yang dibina oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan umumnya bersifat mendesak, artinya membuat masyarakat yang tidak punya keterampilan atau putus sekolah, menjadi manusia-manu sia yang mandiri.

Pada dasarnya warga belajar yang mengikuti kursus tertentu dala m pendidika n luar sekolah mempunyai tuntutan ke lapangan kerja. Baik itu dari lembaga kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.

p1~ogram Paket A dan B ke jalur pendidikan sekolah, namun kenyataan aturan yang lebih rinci tentang ini beium ada. Seperti dalam hal siapa yang berhak menilai atau berhak memberikan ujianjika ada warga belajar yang akan pindah kejalur pendidikan sekolah. Sebab menurut Iogika, kata pindah ini maksudnya mereka masih berada dalam pendidikan luar sekolah dan hendak ke jalur pendidikan sekohih. Jadi bukan mereka sudah lulus dari program pendidikan luar sekolah (Program Paket A) dan hendak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di jalur pendidikan sekolah.

Selama ini yang sudah berjalan di beberapa daerah adalah berusaha untuk menuju ke arah perbaikan kualitas pelaksanaan Kejar Paket A dan B. An tara lain dengan jalan menginduk pada sekolah negeri terdekat, dan dengan guru-guru yang.setingkat (khusus untuk bidang studi tertentu seperti: IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan sebagainnya). Dengan cara itupun masih timbul suatu pertanyaan, apakah dengan menginduk pada sekolah negeri terdekat dan dengan tentor seorang guru, bisa menjadi jaminan? mampukah para warga belajar Kerja Paket A dab B eksistensinya sama dengan siswa SD dan SMP? Pada gilirannya kelak, jika mereka dapat menyelesaikan pendidikannya dan mengantongi ijazah yang pengakuannya sama, secara umum dia pun mempunyai hak yang sama. Dalam hal persamaan eksistensi setelah mendapatkan ijazah saja, banyak timbul pertanyaan, lalu bagaimana dengan pelaksanaan dari aturan yang menyebutkan kepindahan ke jalur sekolah. Sementara pada saat itu, mereka masih dalam masa studi di jalur pendidikan luar sekolah dalam program Kejar Paket A dan B.

Ayat tersebut menarik untuk dicermati lebih lanjut, sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Program Paket B, itupun belum memuat mengenai kepindahanjalur. Bagaimana syarat dan ketentuannya.

Paket A dan B adalah untuk :

1). Memberi layanan pendidikan melalui jalur pendidikan luar sekolah bagi warga belajar yang tidak a tau belum mendapat pelayanan pendidikan melalui jalur pendidikan sekolah agar memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap yang setara dengan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap tamatan pendidikan .dasar.
2). Mendukung pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar, terutama bagi anak usia pendidikan dasar yang karena faktor ekonomi, geografi, sosial, dan lainnya tidak atau/dan belum dapat mengikuti program pendidikan di sekolah. Fungsi tersebut dimuat dalam pasal 2 Kepmen No 0131/U.1993. Sedangkan tujuannya ada dalam pasal 3, yaitu :
1). Program Paket A bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar "baca-tulis-hitung", pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi warga belajar dan mempersiap- kan warga belajar untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
2) Program Paket B bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di Program Paket A atau SD, yang bermanfaat bagi warga belajar untuk meningkatkan hidupnya sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara serta memungkinkan warga belajar yang memenuhi persyaratan untuk bekerja dan/a tau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Melihat fungsi dan tujuan dari Program Paket A dan B, maka pada lembaga-lembaga kursus yang menyelenggarakan Paket A dan B, hendaknyajuga memasukkan pelajaran keterampilan dalam kurikulumnya. Ini juga mengacu pada kurikulum yang disusun oleh pemerintah, sedangkan d a lam muat an lokal, bi sa ditambahkan lagi mengenai pelajaran keterampilan.

maka yang banyak berkembang di masyarakat adalah model-model yang dikembangkan oleh lembaga kursusnya masing-masing. Pada dasarnya tingkat-tingkat tersebut sama dengan yang ditentukan oleh PP No. 73/1991, hanya namanya/istilah penyebutannyayang lain. Seperti tingkat dasar ke tingkat mahir atau seringjuga disebut dengan tingkat terampil. Dalam tingkat mahir atau terampil, masih ada yang dikelompokkan lagi, umpamanya tingkat mahir atau terampi11, terampil 2, dan sebagainya.

Aturan selanjutnya mengenai kursus adalah pasal 16 yang memuat 6 ayat, yaitu :

(1) Kursus harus memiliki sejumlah warga belajar, tenaga kependidikan, kurukulum dan alat penunjang belajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan tata cara pendirian kursus yang menyelenggarakan pendidikan umum dan pendidikan kejuruan ditetapkan oleh Menteri.

jelas". Namun sebagai ilustrasi tentang lembaga kursus yang ada di negara kita yang banyaknya melebihi jumlah SLTP yang ada. Dewasa ini seiring dengan perkembangan dunia bisnis, kebutuhan akan tenaga-tenaga terampil tampak makin meningkat. Tenaga terampil yang ada tidak hanya bertambah dalam kuantitas tetapi juga kualitas dan sekaligus merambah ke berbagai bidang dengan spesialisasi yang makin beragam. Ini disebabkan antara lain oleh perkembangan ekonomi yang menyebabkan tenaga terampil tingkat di berbagai bidang menjadi sangat dibutuhkan. Dalam situasi dan kondisi seperti itu maka penyelenggaraan kursus secara link and match akan tampak begitu fungsional apalagi ada kecenderungan terjadinya m is match a ntara proses dan isi pendidikan formal dengan dunia kerja. D i samping itu juga munculnya kecenderungan baru dalam masyarakat untuk

Pada tahun 1992lembaga kursus yang memperoleh ijin dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kurang lebih 19.600 lembaga kursus. lni berarti saat ini kemungkinan besar bertambah lagi jumlahnya, sehingga akan terjadi persaingan dalam peningkatan mutu antarlembaga kursus dalam merekrut peserta. Sedangkan pesertanya lebih kurang 2 juta peserta didik (Kompas, 31 Januari 1994). Oleh karena banyaknya lembaga kursus yang ada, disamping itu karena banyak anggota baru yang harus antre untuk mendaftar, maka lahan ini pun banyak mendapat sorotan. Lantaran seringkali ditemukan adanya penyelenggaraan kursus-kursus pada Pendidikan Luar Sekolah secara program cepat dengan mutu produk lulusan yang jauh dari standar

Lembaga kursus yang ada di wilayah daerah istimewa Yogyakarta pada saat ini belum dibatasi keberadaannya. Karena pendidikan luar sekolah ini dianggap masih luwes dan bisa memenuhi kebutuhan dunia usaha dengan cepat. Jika hanya mengandalkan jalur pendidikan sekolah, maka kebutuhan dunia usaha tidak akan cepat terpenuhi. Saat ini di Daerah istimewa Yogyakarta ada sekitar 300 lembaga kursus yang tercatat di Depdikbud, yang tersebar di 4 kabupaten dan di Kotamadya, dengan rincian 178 buah lembaga kursus berada di kodya, 49 di Bantul, 11 di Kulon Progo, dan 17 di Gunung Kidul serta 45 di Sleman.

Diakui bahwa lembaga kursus sangat membantu dan mengisi serta mengantisipasi dunia kerja, namun tidak bisa di pungkiri bahwa banyak juga lembaga yang berdiri tanpa adanya surat ijin, disamping itu banyak pula yang promosinya kelewat bombatis sehingga menyesatkan masyarakat.

panj~mg berupa terjalinnya kemitraan kualitatif antara penyelenggara lembaga kursus dengan dunia kerja.

Dewasa ini keberadaan lembaga-lembaga kursus hampl.r semuanya merupakan tempat terakhir untuk tempat menimba ilmu bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya

tanggal20 Oktober 1994 menuliskan bahwa mutu lembaga kursus di Indonesia masih rendah. Peryataan ini diambil dengan melihat kenyataan yang ada, yaitu masih sedikit peserta kursus yang berani mengikuti ujian nasional, serta rendahnya jumlah lulusan yang terserap oleh industri. Perlu untuk digaris bawahi bahwa kenyataan di atas bukan saja karena belum seimbangnya antara standar kurikulum kursus dengan laju pertumbuhan industri. Di samping itu juga perlu dilihat bahwa laju pertumbuhan lembaga kursus dewasa ini sangat pesat, sehingga perlu adanya penataan dan pembinaan yang cukup serius. Agar lembaga ini kern bali pada misi semula yai tu dunia pendidikan, dan bukan hanya mengejar bisnis belaka.

Dalam hal pembinaan kursus ini antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Bersama No. 354/MPK/89 No. SE- 06/MEN/1989 yang antara lain disebutkan semua lembaga kursus/pelatihan swasta/pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdaftar pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tidak perlu mendaftarkan lagi kepada Departemen Tenaga Kerja, dan semua kursus/pelatihan swasta/pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja tidak perlu mendaftarkan lagi kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat edaran tersebut pada dasarnya memperingan ijin pelaksanaan penyelenggaan pendidikan luar sekolah. Sebab telah disebutkan di atas bahwa jika telah terdaftar pada salah satu

Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kantor Wilayah D epartemen Tenaga Kerja agar melaksanakan invetarisasi kursus/pelatihan swasta/pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyaraka t, dan mengirimkan daftar hasil inventarisasi tersebut setiap akhir bulan Maret dan Bulan September kepada Ketua Umum Tim Penilaian dan Penentuan Kedudukan Lembaga Pendidikan dan Latihan (PPK-LPL), melalui sekretaris 1, Tim Penilaian dan Penentu Kedudukan Lembaga P endidikan dan Latihan.

Bentuk satuan pendidikan lainnya adalah kelompok belajar, yang teratur dalam pasal 17 dan pasal 18. Pasal17 :

"Kelompok belajar diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar dengan saling membelajarkan untuk mengembangkan diri, bekerja dan/atau melanjutkan ke tingkat dan/ataujenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pasal 18

( 1) Pendidikan luar sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket B

(2) Kelompok belajar Paket A diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
(3) Kelompok belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara dengan Sekolah lanjutan Tingkat Pertama. ( 4 ) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri. Kedua pasal tersebut di atas bisa diberikan ilustrasi dengan
melihat kenyataan yang ada di masyarakat. Bahwasanya yang dimaksud dengan kelompok belajar tidak hanya yang tergabung

dalam kelompok belajar Paket A dan B yang saat ini sedang giat- giatnya digalakkan oleh pemeriiltah. Namunjuga ada bentuk lain, seperti Kelompok Belajar Usaha (KBU). Antara keduanya Kejar Paket A dan B dengan KBU, sering terjadi berjalan secara beriringan. Sistem itu sesuai benar dengan yang dikatakan Sekjen Depdikbud Prof. Hasan Walinono (Suara Karya, 31 Januari 1995), yaitu bahwa pendidikan luar sekolah terus dikembangkan sebagai wahana pendidikan yang berkelanjutan. Pendidikan itu hendaknya memperhatikan keterkaitan dan kesepadanan dengan lingkungan dunia usaha dan industri.

Di masyarakat sering yang ada adalah kelompok belajar usaha dahulu, kemudian diteruskan dengan program Kejar Paket A1-10 (murni). Keadaan di atas memang sangat cocok untuk diterapkan pada ibu-ibu yang banyak kesibukan dalam mengurusi keluarganya. Umumnya sebelum mereka digiringu::1tuk mengikuti Program Kejar Paket, mereka dikumpulkan untuk membantu nafkah keluarga. Seperti membuat kue-kue, membuat giwang, gelang dan sebagainya disesuaikan dengan lingkungan dan bakatnya. Yang pada akhirnya membutuhkan kemampuan ibu-ibu tersebut untuk memahami dan menghafal resep ataupun teori yang diberikan oleh tutornya. Kelompok belajar usaha dan kelompok belajar Paket A dan B seperti di atas, sesuai benar dengan kebutuhan warga masyarakat yang rata-rata tingkat ekonominya rendah. Dan memang seharusnya dalam kurikulum untuk kejar Paket A-B dimasukkan kurikulum bidang keterampilan, yang sesuai/dapat untuk dimanfaatkan (keterampilan praktis). Dalam kasus di atas terlihat betapa luwesnya proses belajar mengajar dalam Kelompok Belajar Usaha (KBU) dengan program Kejar. Paket A dan B.

Dalam hal Kejar Paket A dan B telah banyak diulang dalam pasal 14 ayat (2). Namun begitu dalam pasal ini (pasal17 dan 18) bisa ditambah penjelasan lagi yang belum tercakup dalam pasal 14 ayat (2), yaitu mengingat adanya pendidikan penjenjangan, maka dalam program Kejar Paketjuga ada yaitu Paket A meliputi

A1- 10, All-20 sampai pada A100. Dalam paham paling akhir A100 yang berarti bebas tiga buta penuh, warga bela jar boleh mengikuti ujian persamaan CUPE R) SD. Tetapi kalau tidak mengikuti UPER SD, pendidikan yang mereka peroleh setara Paket A 100, sudah setara dengan SD. Teorinya seperti itu, namun realita yang ada, perlu untuk diteliti lagi. Sebab dengan melihat waktu belajarnya jelas peserta Kejar Paket A maupun B memakan waktu yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan waktu yang relatiflebih sedikit dibandingkan dengan yang sekolah di pendidikan formal. Mereka rata-rata hanya belajar 2,5 - 3 jam sehari, dan dalam seminggu rata-rata hanya masuk 3 kali. Di samping itu alat-alat penunjang untuk belajar juga sangat terbatas, dan yang juga penting adalah minimnya buku-buku pelajaran modul untuk mereka. Sehingga teori mengenai kesetaraan dan ini menjadi sebuah pertanyaan yang terus menghantui.

Keputusan Menteri No. 01 31/U/ 1994 tentang Program Paket A dan Paket B ditulis, pembinaan program Paket A dan B menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga. Dan pembinaan tersebut meliputi pemberian pengarahan, bimbingan, bantuan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. P engarahan, bimbingan dan pengawasan yang diberikan oleh Pemerintah akan terasa hambar, jika program ini tidak didukung dengan bantuan dana yang memadai. Apalagi saat ini sedang digalakkan program wajib belajar 9 tahun, yang berarti Kejar Paket B termasuk di dalamnya.

Bentuk satuan pendidikan yang ketiga adalah bentuk satuan pendidikan lain, yang dimuat dalam pasa119, yaitu: Selain kursus dan kelompok belajar, pendidikan luar sekolah dapat diselengga- rakan dalam bentuk kelompok bermain, penitipan anak, dan satuan pendidikan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri. Dijelaskan bahwa Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan satuan pendidikan luar sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, dibedakan antara pendidikan Taman Kanak-Kanak dengan Kelompok Bermain ataupun Tempat Penitipan Anak. Karena Taman Kanak-Kanak masuk pada jalur pendidikan sekolah dan pada PP terse but disebutkan bahwa yang bisa menjadi warga belajar TK anak usia 4 - 6 tahun, sedang untuk Kelompok Bermain dan Penitipan Anak adalah 3 - 5 tahun. N amun saat ini banyak muncul TPA yang menampung anak pada usia yang masih relatif kecil ( + 1 tahun). Mereka dititipkan dengan alasan antara lain agar bisa minum ASI, karena TPA nya berada di dekat kantor ibunya. Sedang alasan yang lazim adalah agar anak bisa sosialisasi dengan ternan-ternan sebayanya. Untuk tempat-tempat yang menampung anak-anak dari bayi tersebut apakah bisa dikelompokkan pada Tempat Penitipan Anak atau Kelompok Bermain. Mengingat di kedua tempat itu usia anak dibatasi.

Tempat Penitipan Anak (TPA) dan kelompok Bermain, bukanlah mengambil alih peranan dan tanggungjawab orang tua, karena TPA hanyalah diberi kepercayaan oleh orang tua untuk menitipkan anaknya. Di tempat-tempat tersebut yang terpenting adalah kebutuhan anak bisa terpenuhi.

Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain. Adapun penitipan anak adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan anak bagi yang orang tuanya tidak berkesempatan menyelenggarakan usaha kesejahteraan anak pada waktu mereka bekerja. Kelompok Bermain dan Penitipan Anak juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.

Oleh sebab itu kedua wadah tersebut berada dalam tanggungjawab Menteri Sosial. Meskipun demikian karena besarnya kepentingan pendidikan sejak usia dini, maka Kelompok Bermain dan Tempat Penitipan Anak yang menyelenggarakan pendidikan prasekolah diatur oleh Menteri (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) setelah mendapat pertimbangan Menteri Sosial.

Pendidikan luar sekolah yang sejenis dengan kelompok bermain dan TPA adalah padepokan pencaksilat, sanggar dan lrunnya. Dewasa ini kelompok/padepokan pencaksilat dan sanggar serta balai latihan sangat menjamur di masyarakat. Keberadaannya berada di bawah pengawasan Dirjen Diklusepora. Kelompok padepokan pencaksilat in i ada yang persebaran dan perkembangannya sampai di seluruh Indonesia, bahkan sampai di luar negeri seperti perguruan Satria Nusantara yang berpusat di Yogyakarta, juga Panca Daya, Merpati Putih dan lainnya. Mengingat perkembangan dan luasnya persebaran tersebut, maka pada De parte men yang terkait yaitu Depdikbud, Departemen Sosial dan lembaga lainnya diharapkan pengawasan dan pembinaan yang lebih intens lagi.

Bab IX m engatur ten tang penilaian yang dimuat dalam pasal20 :

(1) Terhadap hasil belajar warga belajar dapat diadakan penilaian yang dapat dinyatakan dengan surat keterangan lulus, ijazah atau sertifikat.
(2) Terhadap satuan pendidikan yang memerlukan pengesahan dari pemerintah diadakan penilaian.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri, a tau Menteri lain a tau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen setelah berkonsultasi dengan Menteri.

untuk warga belajar dapat dilakukan dengan pengujian lisan dan pengujian praktek. Sedangkan penguji pada ujian nasional haruslah mempunyai surat ijin menguji dari Depdikbud. Adapun warga belajar yang telah mengikuti ujian/penilaian baik tingkat lokal maupun nasional diberikan surat keterangan lulus, ijazah ataupun sertifikat. Dan sekarang yang sedang dirintis adalah adanya standardisasi dalam sertifikat. Ini berarti dalam rumpun ujian yang masuk dalam kategori standardisasi sertifikatnya berlaku secara nasional.

Penilaian tersebut diadakan dalam setiap jenis ujian, yang terdiri dari tingkat/jenjang masing-masing. Waktu untuk setiap jenis ujian diadakan menurut jadwal yang telah diatur.

Penilaian yang berbentuk ujian nasional rumpun htin penyelenggaraan. Umpamanya rumpun kesehatan, maka kurikulum dan ujian nasionalnya yang membukanya adalah dari Depdikbud dan Depkes. Ujian nasional untuk rumpun kesehatan diselenggarakan oleh panitia ujian dari unsur-unsur Depdikbud dan Depkes. Sedangkan yang mengeluarkan adalah Depdikbud.

Tanggung jawab Menteri dalam hal pembinaan pada pendidikan luar sekolah ketentuannya dimuat dalam pasal21 dan pasal 22.

Pasal 21

( 1) Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, badan, kelompok atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) diatur oleh Menteri.

pendidikan luar sekolahyangmenyelengga- rakan pendidikan umum m erupakan tanggung jawab Menteri.

(2) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menye- lenggarakan pendidikan kejuruan merupakan tanggung jawab M enteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyeleng- garakan pendidikan keagamaan merupakan tanggungjawab Menteri Agama. ( 4) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyeleng- garakan pendidikanjabatan kerja untuk memenuhi persyara- tan jabatan kerja tertentu merupakan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja.
(5) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyeleng- garakan pendidikan kedinasan merupakan tanggung jawab Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian bimbingan, dorongan pengayoman dan/atau bantuan.
(7) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) dilakukan secara terkoordinasi. Penjelasan yang ada dalam PP hanya untuk pasal 22 ayat
(6) yaitu : P embinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilaksanakan tanpa menghambat perkembangan, prakarsa, dan kemandirian satuan pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah yang ada di negara kita bagaimanapun sangat dibutuhkan oleh masyarakat baik sebagai pengganti pendidiK.an sekolah bagi mereka yang putus sekolah,

Oleh karena itu dewasa ini pertumbuhan lembaga-lembaga kursus sangat menjamur di sekeliling kita. Dan sudah menjadi tugas pemerintahlah untuk membina agar lembaga-lembaga tesebut dapat tumbuh dan berkembang dengan kualitas kelulusan yang memenuhi standar.

Mengingat banyak jumlah lembaga yang ada, maka setidaknya pemerintah lewat instansi yang terkait selalu mengadakan investarisasi pada lembaga kursus lewat wilayahnya masing-masing. Sekaligus memberi pengarahan baik dalam segi teknisnya maupun dalam hal pendidikannya. Dan untuk kursus yang diadakan oleh pemerintah, pembinaannya dalam hal kelangsungan hidup kursus-kursus tersebut bisa dipertahankan dan dikembangkan dengan bantuan dana (pendanaan) yang memadai. Di samping itu juga dalam hal pengelolaannya. Sedangkan untuk lembaga-lembaga kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan luar sekolah bisa diberi bantuan dana (keringanan dana) mungkin lewat keringanan biaya listrik, telpon ataupun dalam pemasangan papan reklame. Yang ada di masyarakat sekarang ini lembaga-lembaga kursus tersebut dikategorikan sebagai kelompok usaha, bukan kelompok sosial.

Bah XI dari Peraturan Pemerintah ini berisi "ketentuan lain" yang dimuat dalam pasal 23. pasal 24 dan pasal 25.

Pasal23

(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional bagi warga belajar warga negara Republik Indonesia di luar negeri.

~imaksud dalam ayat

(1) ditetapkan oleh Kepala Republik Indonesia setempat.

Pasal 24

(1) Warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan luar sekolah yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional baik di dalam maupun di luar negeri wajib m enaati ketentu an-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan luar sekolah yang bersangku tan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(l) ditetapkanoleh Menteri, atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen set elah berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 25

( 1) Perwakilan negeri asing di wilayah Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga internasional atau badan I kelembagaan swasta asing di wilayah Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan luar sekolah dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri a tau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen

dibetikan contoh realisasi mengenai pasal-pasal di atas. Seperti pada pasal 23 ayat (1), bahwa hampir semua Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri mempunyai kegiatan masing-masing di luar kegiatan resmi kenegaraan. Biasanya yang menyelenggarakan adalah ibu-ibu Dharma Wanita, seperti kegiatan kursus menari, gamelan dan sebagainya. Kegiatan tersebut umumnya pesertanya dari kalangan sendiri dan juga untuk warga negara lain.

Adapun untuk pasal25, yaitu pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing ataupun dari lembaga internasional, banyak sekali yang bisa kita amati. An tara lain lembaga kursus bahasa lnggris yang berada di bawah bimbingan pemerintah Amerika Serikat melalui USIS (Dinas Penerangan Amerika Serikat). Lembaga terse but dulunya bernama Lembaga Persahabatan Indonesia Am erika (LIA), yang saat berdiri sampai dengan tahun 1976 hampir seluruh kegiatannya disubsidi oleh pemerintah Am erika Serikat. Kemudian LIA pada tahun 1986 namanya berubah menjadi Perhimpunan Persahabatan Indonesia Amerika (PPIA). Setelah tahun 1976 LIA, benar-benar menjadi lembaga yang mandiri.

Contoh yang lainnya adalah dari pemerintah Perancis yang berada di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu lewat Lembaga Indonesia Perancis (LIP).

Ketentuan peralihan mengenai semua aturan tentang pendidikan luar sekolah dimuat dalam bab XII pasal 26 yang berbunyi: " Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah yang ada pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ".

Hampir semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah masih menggunakan peraturan yang lahir sebelum keluarnya PP No. 73/ 1991, seperti halnya kurikulum. Padahal

"P eraturan P emerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang m engetahuinya, m e merintahkan pengundangan Peraturan P emerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia".

V

ANALISA HASIL TEMUAN

Sejarah perkernbangan sistern pendidikan di Indonesia sangatlah rnenarik untuk diperhatikan Sejak awal tahun 1970- an sistern pendidikan di Indonesia rnengalarni perubahan terus- rnenerus, sejalan dengan program pernbangunan di bidang pendidikan yang rnulai dilaksanakan pada tahun 1969/1970. Sejak saat itulah pemerintah rnulai merintis program perluasan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga rnasyarakat Indonesia, pada semua jenis dan jenjang pendidikan, terutarna kesempatan untuk memperoleh kesempatan pendid1kan dasar. Disamping untuk tujuan perluasan peningkatan rnutu, efisiens1 dan relevansi dengan sernua jenis serta jenjang pendidikan.

Pesatnya arus informasi dan teknologi serta perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin mengglobal merupakan tantangan bagi pembangunan nasional dalam berbagai bidang, kondisi ini menyebabkan Indonesia akan berada dalam proses perubahan secara struktural dalam segala bidang keh1dupan, termasuk bidang sosial, ekonomi, dan indust ri yang sangat pesat. Proses perubahan masyarakat tersebut akan mengandung masa peralih an yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan nilai dan perilaku masyarakat (Kompas, 23 Desember 1996). Untuk itulah pendidikan nasional mernpunyai peranan yang cukup penting dalam memberi

7 1

Untuk itulah perlu adanya pembinaan dan pengembangan sistem informasi pendidikan dan penilaian yang dilaksanakan secara terus-menerus terhadap sistem pendidikan yang sedang berlangsung.

Selama ini masalah sistem pendidikan nasional banyak mendapat sorotan dari kalangan masyarakat. Sedangkan yang menjadi fokus perhatian mereka adalah masalah faktor-faktor instrumen seperti dan prasarana, serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Hal ini tidak berarti bahwa faktor-faktor yang lebih substansial tidak mendapat sorotan dari masyarakat, banyak darf kalangan mereka yang mempertanyakan tentang sistem pendidikan itu sendiri. Selain itu ada kesan dari masyarakat bahwa perhatian pemerintah lebih terpusat pada Pendidikan Sekolah (pendidikan formal), sedangkan Pendidikan Luar Sekolah agak terabaikan.

Hal tersebut dapat dilihat dari bantuan pengembangan sarana fasilitas sekolah dari pemerintah yang hanya dipusatkan pada pendidikan formal seperti, gedung, laboratorium, dan perpustakaan, sedangkan untuk pendidikan luar sekolah tidak pernah menerima bantuan seperti ini. Demikian juga

ti('-ak mampu untuk mengenyam Pendidikan Sekolah.

Sering masyarakat beranggapan bahwa penyiapan sumber daya manusia hanya terbatas pada penyiapan sumber daya man usia yang terampil untuk mengisi lowongan pekerjaan industri

Pada dasarnya proses pendidikan dan pengajaran dalam masyarakat adalah berjenjang dan pengisian pekerjaan dalam masyarakat tidak hanya berupa pengisian bidang keahlian dan keterampilan yang didukung oleh pendidikan dan pengajaran yang lanjut dan cang[;ih. Akan tetapi, pendidikan dan pengajaran di masyarakat dimulai dengan pendidikan di sekolah paling rendah untuk kemudian berlanjut pada tahap-tahap yang lebih tinggi.

Pendidikan dan pengajaran yang bertahap tersebut bukan hanya diperlukan untuk mengantisipasi kemampuan masyarakat dalam pengisian lapangan pekerjaan "rendah" dan menengah", akan tetapi, juga mengantisipasi kemungkinan darurat dimana anak didik harus terpaksa putus sekolah (Kompas, 23 Desember 1996).

Pendidikan Luar sekolah mempunyai peranan untuk membekali anak didik putus sekolah, karena sifatnya yang tidak terbatas oleh usia, tern pat, ruang dan waktu yang memungkinkan semua warga masyarakat untuk dapat ikut serta sebagai warga bela jar, dengan demikian pendidikan luar sekolah yang melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk kursus (Lembaga Pendidikan Ketrampilan), kelompok belajar serta pendidikan dari keluarga akan mampu mengembangkan perilaku produktif yang dibutuhkan dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan syarat terwujudnya budaya masyarakat industri.

A. Kursus

Kursus merupakan salah satu bentuk kesatuan Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan atas prakarsa dan peran serta masyarakat dalam memenui kebutuhan pendidikan. Dalam suatu

Pendidikan Luar Sekolah untuk tumbuh dan berkembang sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menggunakan pendekatan pragmatis diharapkan dapat ikut serta menanggulangi berbagai permasalahan yang muncul dalam dunia pendidikan dan pemenuhan tenaga kerja.

Lembaga kursus sebagai salah satu bentuk Pendidikan Luar Sekolah setidaknya dapat mencerminkan prinsip link and match, karena dapat dikembangkan berdasarkan tuntutan obyektif di dunia kerja. Sebagai salah satu contoh menjamurnya lembaga-lembaga kursus komputer yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, karena pada saat ini hampir seluruh dunia usaha (sektor ekonomi) maupun birokrasi modern membutuhkan dan tidak dapat lepas dari pemanfaatan komputer.

Keberadaan Lembaga-lembaga kursus yang secara link and match begitu dirasa sangat fungsional ketika terjadi adanya suatu kecenderungan mismatch dalam pendidikan sekolah, yaitu an tara proses dan isi pendidikan dengan dunia kerja. Dengan adanya kecenderungan ini sistem pendidikan luar sekolah seperti lembaga-lembaga pendidikan keterampiian dan lembaga-lembaga kursus yang pada tahun-tahun sebelumnya diabaikan oleh masyarakat dan hanya dipandang remeh pada akhirnya mendapat perhatian dan banyak diminati. Persoalan yang kemudian muncul yaitu, akan dibawa kemana masyarakat kita saat ini. Karena pada dasarnya masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang disangga oleh berbagai keterkaitan.

Semua strategi pendidikan dan pengajaran, pada dasarnya untuk menyiapkan manusia agar "terampil" dalam menyesuaikan diri dalam kesemestaatmya (Kompas, 23 Desember 1996).

Apabila masyarakat kita hendak diarahkan menjadi masyarakat industri yang kompetitif dengan sistem perekonomian terbuka, serta didukung oleh sistem ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih, kita harus memperhatikan adanya keterkaitan lama yang masih mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Adapun keterkaitan lama tersebut adalah bentuk budaya tradisi agraris, feodal, birokrasi yang agaknya masih melekat pada masyarakat kita (Kompas, 23 Desember 1996). Karena masyarakat merupakan keseluruhan yang disangga oleh berbagai keterkaitan.

Masyarakat pada suatu saat dapat disangga oleh suatu bentuk daya yang telah dicapai sebagai hasil dari berbagai dialektika sistem yang ada dibelakangnya. Untuk mengarahkan masyarakat ke arah masyarakat industri, ekonomi terbuka dengan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih akan melibatkan suatu konsep link and macth yang semata-mata tidak teknokratis dan elitis apalagi terpisah-pisah (Kompas, 23 Desember 1996). Pendidikan Luar Sekolah merupakan jalan tengah yang memiliki potensi besar dalam mengembangkan sumber daya manusia bagi masyarakat yang tidak mampu menikmati pendidikan Perguruan Tinggi. Denganjalan Pendidikan luar sekolah diharapkan mereka

kur su~ m erupakan tempat yang setidaknya mencerminkan prinsip link and mach mendapat banyak perhatian dari masyarakat dan mempunyai daya tarik tersendiri, sehingga dalam masyarakat timbul suatu kecenderungan untuk menempuh pendidikan dalamjangka waktu yang relatif pendek dan dapat mendukung untuk memperoleh kemudahan pekerjaan.

Pendidikan Luar Sekolah yang dipahami sebagai suatu aktifitas pendidikan yang diorganisasikan dan berada diluar sistem pendidikan formal yang sudah mapan yang berorentasi pada ciri- ciri warga belajar dalam mencapai tujuan pendidikan merupakan wahana yang tepat untuk mendidik warga masyarakat yang mengalami putus sekolah dan untuk mengembangkan sumber daya menusia dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Pendidikan Luar Sekolah juga mempunyai keunggulan pada pemenuhan kebutuhan yang diharapkan oleh warga belajar yang cenderung sangat beragam. Dan juga pendidikan luar sekolah melalui lembaga-lembaga kursus dapat digunakan untuk memerangi kemiskinan (Suara Karya, 14 Mei 1994). Akan tetapi, masih banyak permasalahan yang timbul da lam pelaksanaannya, tugas pengembangan Pendidikan Luar Sekolah termasuk didalamnya Lembaga-lembaga Kursus dan Balai Latihan Kerja bukan merupakan monopoli Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Akan tetapi, dapat dikatakan ada beberapa departemen yang terkait dalam pengembangan sumber daya manusia yang teiah lama mengembangkan sistem Pendidikan Luar Sekolah yang beraneka ragam.

Departemen Tenaga Kerja misalnya dengan Balai Latihan

kerjanya di beberapa tempat, secara umum menyelenggarakan kursus-kursus ketrampilan bagi remaja putus sekolah. Demikian juga dengan Departemen Sosial, telah lama departemen ini melaksanakan program kursus ketrampilan bagi generasi putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti kursus elektronik, pertukangan, menjahit dan masih banyak lagi. Namun demikian, out-put yang dihasilkan oleh Balai latihan Kerja belum dapat diharapkan untuk mendapatkan kemudahan dalam mencari pekerjaan.

Balai Latihan Kerja menjadi kurang bermakna apabila dalam

kenyataannya tidak mampu menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat. Kenyataan yang ada dalam masyarakat menunjukan bahwa lulusan dari Balai Latihan Kerja belum dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan tidak adanya kecakapan untuk berwira usaha. Banyak hal yang menyebabkan tidak terlaksananya suatu masyarakat yang mandiri untuk menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga tidak terpenuhinya kehidupan mereka yang layak sebagaimana yang menjadi tujuan nasional bangsa Indonesia.

Belum berhasilnya harapan tersebut disebabkan masih belum adanya koordinasi yang terarah baik antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Tenaga Kerja maupun dengan Departemen Sosial. Kurangnya koordinasi yang baik antar Departemen ini dapat dilihat dari beraneka ragamnya kurikulum yang dibuat oleh masing-masing departemen yang mendirikan Balai Latihan Kerja. Pada setiap Balai Latihan Kerja mempunyai kurikulum sendiri-sendiri yang dibuat oleh masing-masing departemen pendiri Balai Latihan Kerja.

Kurang adanya koordinasi antar departemen ini kadang- kadang menyebabkan ketumpang tindihan antara program studi kursus yang dibuat oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dengan Departemen Tenaga Kerja, demikian juga halnya dengan Departemen Sosial. Ketumpangtindihan ini dapat kita lihat dengan

adanya suatu Balai Latihan Kerja yang kurikulumnya dibuat oleh Departemen Sosial dikategorikan dalam kursus menjahit tingkat menengah. Selain itu tiap-tiap departemen mempunyai kebijaksanaan sendiri-sendiri untuk menetapkan standard kelulusan mereka, sehingga dengan demikian timbul kesenjangan antara lulusan dari Balai Latihan Kerja yang dilatih oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Tenaga Kerja demikian juga dengan Departemen Sosial.

Masalah lain yang tidak kalah menarik untuk dikaji yaitu masalah perijinan yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Tenaga Kerja. Hal ini kadang membingungkan masyarakat yang akan ikut berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan Luar Sekolah. Ada Lembaga Pendidikan Ketrampilan yang memperoleh ijinnya dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan ada Lembaga Pendidikan Ketrampilan yang ijinnya di peroleh dari Departemen Tenaga Kerja. Masalah yang lebih substansial lagi yaitu belum adanya koordinasi yang baik antar departemen untuk menentukan standard kurikulum, kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana serta aspek-aspek yang berkaitan dengan proses belajar- mengajar.

Untuk itulah diharapkan adanya koordinasi antar departemen yang menyelenggarakan Badan latihan Kerja maupun untuk menunjang peran serta masyarakat dalam menunjang pengembangan di bidang pendidikan. Idealnya dalam pemberian ijin penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Ketrampilan dan Latihan yang diprakarsai oleh masyarakat diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, demikian juga dalam kurikulum adalah wewenang dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Departemen Tenaga Kerja mempunyai tugas untuk menyalurkan warga belajar yang telah memiliki ketrampilan tertentu yang telah dimilikinya dari hasil yang diperoleh selama mengikuti latihan kerja.

Departemen Tenaga Kerja diharapkan mampu menjalin hubungan dengan perusahaan swasta untuk memberikan latihan pemegangan pada warga belajar sehingga dengan demikian perusahaan swasta dapat menyerap out-put yang dihasilkan oleh Balai Latihan Ke1ja maupun Lembaga Pendidikan Ketrampilan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak perusahaan. Meskipun, masih banyak kendala dalam penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Ketrampilan, peran serta masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam ikut seta pengembangan pendidikan tidak pernah pupus. Salah satu alasan yang mendorong mereka untuk ikut serta dalam pengembangan pendidikan yaitu adanya lulusan SMTA yang tidak dapat tertampung di Perguruan Tinggi.

Adanya ketidakseimbangan antara lulusan SMTA dengan perguruan Tinggi memacu makin banyak bermunculan Lembaga-Lembaga Pendidikan Ketrampilan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran berbagai ragam Pendidikan Lembaga Ketrampilan ini mendapat dukungan pemerintah sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengatasi ledakan SMTAyang dari tahun ke tahun makin meningkat. Maka tidaklah mengherankan apabila hampir setiap tahun ajaran baru di Daerah Istimewa Yogyakarta muncul Lembaga-lembaga Pendidikan Ketrampilan baru.

Munculnya berbagai ragam bentuk Lembaga Pendidikan Ketrampilan ataupun Lembaga Kursus yang ada di Daerah lstimewa Yogyakarta yang dikelola oleh pihak swasta ataupun perorangan banyak yang menggunakan nama "Gama" atau kepanjangan dari Gajah Mada. Lembaga Pendidikan ketrampilan yang menggunakan nama Gama misalnya, Lembaga Pendidikan Primagama, Gama 88, Gama 81, Gama exsata, Centralgama, Newgama dan masih banyak lagi lembaga-lembaga pendidikan yang menggunakan nama seperti diatas. Adanya penggunaan nama-nama oleh Lembaga-lembaga Pendidikan ketrampilan ini hanya untuk mendompleng ketenaran dan nama besar dari

Universitas Gajah Mada. Namun dalam kenyataannya nama-nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan U niversitas Gajah M ada. Pemberian nama-nama tersebu t hanya memberi kesan psikologis pada masyarakat dan calon peserta didik.

Banyaknya Lembaga-lembaga Pendidikan Ketrampilan di Daerah Istimewa Yo gyakata menimbulkan persaingan yan g sangat ketat antara Lembaga-Lembaga Pendidikan Ketrampilan untuk memperebutkan calon peserta didik. Berbagai macam program studi yang ditawarkan oleh Lembaga-lembaga Pendidikan Ketrampilan seperti, komputer, bahasa asing, sekeretaris, manajemen, akutansi, jurnalistik, public relation dan perhotelan. D ari berbagai ragam program studi yang ditawa rkan ole h L embaga P endidika n Ketrampilan ilmu komputer dan informasilah yang banyak mendapat perhatian dan diminati oleh masyarakat Daerah I stimewa Yogyakarta. Sedangkan Lembaga P endidikan ketrampilan sepraktis mungkin dengan program studi yang diperpadat tanpa memperhatikan kualitas lulusannya.

Adanya persaingan yang makin ketat diantara Lembaga P endidika n Ketrampilan menimbulkan promosi yang terlalu be rlebih -lebiha n dalam menawarkan program-progr amnya. Di jalan-j alan misalnya, akan dengan mudah kita temukan slogan-slogan yang ditempel da lam spanduk-spanduk dengan ukuran yang besar agar da pat dengan mudah dibaca oleh masyarakat luas. Slogan-slogan seperti " Dengan jaminan kerja setelah lulus" a tau "Gaga] uang dapat kembali" bukan merupakan pema ndangan yang asing lagi di sepanja ng jalan utama Daerah Istimewa Yogyakarta.

"membeli" pada kepala sekolah yang dihubungi. Dengan cara ini Lembaga Pendidikan Ketrampilan kemudian mengirimi para lulusan untuk mencari calon peserta didik, dan ternyata 90% persen peserta tertarik dengan program- program yang mereka tawarkan (Suara Karya, 25 Agustus 1995).. Ketatnya persaingan antara Lembaga Pendidikan di Yogyakarta menyebabkan banyaknya lembaga-lembaga ini yang berjalan tanpa etika. Mereka tidak lagi membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, akan tetapi, mereka hanya berorentasi untuk memperoleh keuntungan.

Fenomena yang kemudian muncul yaitu sejauh mana pihak-pihak swasta ataupun lembaga pendidikan non pemerintah akan mendedikasikan diri dalam pengembangan Pendidikan luar Sekolah tanpa berorentasi pada bisnis. Apabila hanya menunggu uluran tangan dari pemerintah saja, maka pengembangan pendidikan dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan segera terlaksana. Akan tetapi, masalahnya kemudian yaitu sampai saat ini belum ada langkah-langkah nyata baik dari pemerintah maupun hak swasta untuk menyelenggarakan semacam balai latihan ketrampiian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah Yogyakarta. Meskipun ada inisiatif dari pihak swasta ataupun perorangan belum begitu signifikan keberadaannya dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Yogyakarta dan mereka cenderung untuk meningkatkan kualitas lulusannya, sehingga banyak dari lulusan Lembaga Pendidikan yang tidak terserap ke dalam dunia kerja. Dengan demikian link and match yang merupakan konsep pendidikan nasional.

kompu t"er dan imformatika.

IMKA menyodorkan berbagai paket pendidikan, mula1 dari paket reguler dasar,khusus, paket setara D 1, sampai paket reguler lanjut. Kualitas IMKA sebagai penyelenggara pendidikan komputer patut menjadi contoh lembaga-lembaga pendidikan yang lain. Yang patut diteladani dari lembaga pendidik an I M KA yait u di perolehny a akreditasi secara Internasional berdasarkan kurikulum,fasilitas pendidikan, jumlah cabang, jumlah siswa dan lulusan, kriteria lulusan dan stafpengajar dari N CC atau N ational Computing Centre, suatu lembaga semi pemerintah Inggris yang m e ngemb angka n dunia im formatika dan komputer p ada masy arakat luas. Seda ngkan para lulusan yang tela h menyelesaikan paket pendidikan selama 71 0 jam memperoleh ijazah Internasional Diploma in Computer Stdies dari NCC.

Paket tersebut terdiri dari 7 unit meliputi Basic Coputing Principles, C omputer Progra mmin g, Computer R elated Matematics and Statistic, Human Cominication, Business Organisation Computerised Acounting dan Programing Project. Untuk memenuhi tuntuttan kuali tasnya IMKA mempunyai konsekuensi dengan memilih pengajar- pengajar yang berkualitas bagus.

·' S t andardisasi ya ng telah dila kukan pem er i ntah sejak tahun 1995 bagi rambu-rambu yang esensial untuk di taati oleh lembaga-lembaga pendidikan non pemerintah dalam kenyataannya belum semua lembaga pendidikan menjalankan standardisasi

· proses penyelenggaraan kursus, termasuk kreteria sumberdaya manusia penyelenggara fasilitas yang dibutuhkan secara produktip belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Tantangan yang muncul kemudian yaitu mengubah budaya lembaga pendidikan luar sekolah yang " asal bersertifikat ". Standardisasi akan sulit untuk menemukan jawaban atas seluruh komponen proses penyelenggaraan kursus yang kongruen dengan segala macam keadaan, apabila budaya asal bersertifikat tersebut tetap dipertahankan. Kendala standardisasi kursus pada saat ini yaitu mengubah budaya buruk masyarakat yang demikian dengan semakin sulitnya menempuh transpormasi pada suatu sistem lembaga pendidikan keterampilan, maka lembaga tersebut akan makin dijauhi oleh calon peserta. Budaya masyarakat yang secara cepat dan gampang untuk memperoleh sertifikat perlu dicurigai sebagai pemicu rendahnya mutu suatu lembaga pendidikan keterampilan, disamping le~ahnya wibawa managemen penyelenggara.

Kemapanan yang ada makin sulit dirubah manakala terbukti adanya fenomena penyelenggaraan kursus yang yang bertendensi pertama, adanya ragam persoalan, golongan konsumen dan potensi yang tersedia. Kedua, adanya pergeseran persepsi mengenai kedudukan lembaga pendidikan luar sekolah dari misi kemanusiaan ke misi untuk memperoleh keuntungan dengan segera, yang pada gilirannya melahirkan komersial. Prakarsa standardisasi kursus merupakan paradigma baru menuju kemapanan proses perubahan untuk pendidikan dan pelatihan kerja akhirnya menjadi sia-sia.

B. Kelompok Belajar

Menurut data yang diperoleh dari Biro Pusat Statistik, berdasarkan hasil statistik kesejahteraan rakyat, survei Sosial

10 tahun keatas yang dapat membaca dan menulis hurup latin dan hurup yang lain (Kompas; 29 Juli 1995 ).

Salah satu bentuk Pendidikan Luar Sekolah dalam pengembangan pendidikan untuk memberantas tri buta ( buta aksara, buta angka dan buta bahasa Indonesia ) dengan membentuk kelompok belajar, yaitu kelompok belajar kejar paket A dan kejar paket B. Selain itu kelompok belajar juga berusaha untuk membantu golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan kehidupannya, kelompok ini dikenal dengan kelompok usaha.

Di Daerah Yogyakartajumlah penduduk buta aksara masih relatip tinggi, kebanyakan dari mereka berada di lingkungan pasar, jalanan dan tempat-tempat yang tidak tersentuh oleh pendidikan lain. Rata-rata dari mereka merupakan warga yang belum tergarap. Sebenarnya warga yang belum tergarap ini secara rutin terus digiring dan digarap melalui kejar paket. Akan tetapi, sisa-sisa warga yang belum tergarap ini masih ditambah dengan tingginya angka anak putus sekolah (drup out) SD. Bertambahnya angka putus sekolah anak-anak SD disebabkan masih minimnya kesadaran orang tua dalam menyekolahkan anaknya. Di sam ping itu, kendala yang dihadapi oleh pemerintah yaitu kurangnya pendidikan prasarana gedung sekolah, sehingga ban yak dari warga yang belum tergarap tidak tertampung. Serta masih minimnya tenaga pengajar (tutor).

Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengadakan operasi Bhakti Manunggal aksara yang merupakan tindak lanjut atas kerjasama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Pangab yang dituangkan

temp).lh untuk memudahkan warga belajar memahami pelajaran yang disampaikan. Dan bagi mereka yang telah mengikuti kejar paket A dapat mengikuti Ulangan Umum Bersama setara SD. Bagi warga belajar yang telah mengikuti kejar Paket A diprioritaskan untuk melanjutkan kejar Paket B.

Kendala yang muncul kemudian yaitu kurangnya buku-buku modul sebagai bahan pegangan bagi warga belajar. Selain itu juga tidak tersedianya perpustakaan yang menyediakan buku-buku dan bacaan tambahan seperti, koran, majalah dan bacaan populer bagi para warga belajar. Sehingga mempengaruhi minat belajar membaca warga belajar. Selain itu rendahnya kualitas warga belajar kejar paket A dan B masih banyak yang pelaksanaannya sama- sama memerlukan waktu tiga tahun untuk dapat dikatakan setara

SLTP umum, namun waktu belajar mereka yang lebih terbatas apabila dibandingkan dengan SLTP umum. R ata-rata hanya dilaksanakan secara tiga kali seminggu, itupun waktu yang digunakan secara efektif hanya berkisar 4 jam. Demikian juga dengan kejar paket A setara SD.

Permasalahan yang timbul kemudian apakah kualitas para warga belajar kejar paket A dan B yang telah mengikuti ujian persamaan ini kelak kualitasnya sama dengan siswa SLTP ataupun SD reguler, sebab pada saatnya nanti, apabila mereka telah dapat menyelesaikan belajarnya d an memperoleh ijazah yang pengakuannya sama dengan siswa SLTP ataupun SD.

Selain untuk memberantas buta aksara kelompok belajar juga berusaha untuk meningkatkan tarafhidup golongan ekonomi lemah, yaitu dengan membent uk kelompok belajar usaha. Di daerah Yogyakarta kelompok belajar usaha dibina oleh ibu-ibu Dharma Wanita. Sedangkan mater i yahg diberikan sangat bervariasi seperti membuat kue baik kue jenis basah maupun kering atau jenis panganan yang bisa dijual, membuat emping mlinjo, gerabah, kerajinan kulit (semua jenis home industri), merangkai bunga, mencuci rambut, dan kecantikan. Sedangkan peserta Kelompok Belajar Usaha sebagian besar adalah ibu rumah tangga.

Semua materi yang diberikan pada warga belajar diharapkan dapat membantu mereka unt uk b erwira usaha. Namun permasalahan yang dihadapi oleh warga belajar ini yaitu kurangnya modal untuk membuka usaha, serta belum adanya tempat yang mau memasarkan hasil usaha mereka, disamping kurangnya pembinaan pada Kelompok Belajar Usaha oleh Dikmas. Apabila diadakan pembinaan pada KelompokBelajar Usaha, maka masyarakat akan capat terentas dari kemiskinan.

Selain hal tersebut, ada juga kel6mpok belajar yang pesertanya para pengemudi becak. Mereka diberi kursus kilat ten tang pelajaran Bahasa Inggris, kursus ini benar-benar mengena

karena kota Yogyakarta merupakan salah satu tempat peristiwa yang banyak diminati turis manca negara. Dari kursus Bahasa Inggris yang diberikan ini, paling tidak dapat membekali para pengemudi becak untuk dapat memperluas wawasannya dan dapat berkomunikasi dengan para turis manca negara. Dan hal ini sudah dapat dilihat hasilnya pada para pengemudi becak di Kota Yogyakarta, bagi mereka belajar Bahasa Inggis sudah menjadi

kebutuhan, karena dengan dapat berkomunikasi dengan turis manca

negara setidaknya dapat menaikan martabat dan pendapatan mereka.

C. Keluarga Bentuk lain dari Pendidikan Luar Sekolah yang mempunyai

peranan yang sangat besar dalam masyarakat di bidang pendidikan yaitu keluarga. Karena di dalam keluarga inilah anak mulai ditanamkan nilai-nilai moral serta pertamakali anak dididik untuk melakukan sosialisasi baik dengan keluarga itu sendiri maupun dengan masyarakat di sekitarnya.

Keluarga sebagai unsur inti dalam struktur sosial, mempunyai kedudukan utama dalam fungsi sebagai pengantar pada masyarakat yang lebih luas, yaitu sebagai penghubung

pribadi-pribadi dengan kebutuhannya yang beraneka macam yang

tidak dapat terpenuhi dalam keluarga, seperti kebutuhan akan produksi dan pembagian makanan, perlindungan terhadap yang tua dan yang muda, persamaan hukum, pengembangan generasi

muda dalam kehidupan sosial, dsb (William J. Good; 3, 1985).

Hubungan keluarga dengan masyarakat sangat penting peranannya, karena dalam pendidikan keluarga mempunyai peran

yang tidak kalah pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan

berbangsa dan bernegara melalui pengalaman mereka selama hayatnya. Pemerintah sendiri telah mengakui pentingnya peranan

keluarga di dalam keikutsertaannya untuk menyiapkan dan

membekali setiap anggota keluarga sebagai sumber daya pendidikan

yang tangguh dan berkualitas untuk menyongsong masa depan dan untuk meningkatkan harkat serta martabatnya sebagai warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu keluarga juga diakui oleh pemerintah sebagai wujud Pendidikan Luar sekolah dalam masyarakat yang mandiri tidak mengenal batas usia dan merupakan penyelenggara pendidikan seumur hidup bagi anggota-anggotanya.

Dalam suatu keluarga inilah, sebenarnya tempat yang

paling tepat sebagai wahana pendidikan pertama bagi anggota

keluarganya untuk memasuki pendidikan prasekolah yang

memberi dasar pada pembentukan watak, kepribadian, serta untuk menanamkan budi pekerti sebagai dasar pergaulan di dalam masyarakat luas. Hanya melalui keluarga masyarakat memperoleh dukungan yang diperlukan sebagai keberadaannya. Dan sebaliknya keluarga hanya dapat terus bertahan jika didukung oleh masyarakat yang lebih luas.

Adanya perubahan bentuk keluarga didalam masyarakat kita saat ini dari bentuk keluarga tradisional ke arah keluarga modern telah menimbulkan adanya pergeseran fungsi dalam kehidupan keluarga. Demikian juga yang dialami keluarga-keluarga dalam masyarakat Yogyakarta. Pergeseran fungsi keluarga ini dapat kita lihat dari cara mereka mendidik dan memelihara anak. Kecenderungan yang ada saat ini yang dialami oleh keluarga-keluarga muda yaitu dengan memasukkan anak-anak mereka dalam play group sebelum masuk ke sekolah-sekolah TK. Sehingga lembaga-lembaga play group mempunyai peranan untuk menggantikan fungsi orang tua dalam memberi bekal anak-anak untuk bersosialisasi dengan masyarakat luas yang ada disekitarnya.

Berkembangnya peranan lembaga-lembaga play group paling tidak telah mengurangi tugas keluarga dalam mendidik anak. Tugas keluarga sebagai penanaman nilai-nilai moral, serta cara bersosialisasi dengan lingkungan sebagian besar telah diambil

alih oleh lembaga-lembaga play group. Sehingga dalam lembaga-lembaga ini kegiatan-kegiatan pendidikan keluarga diterapkan dalam proses bela mengajar anak didiknya, seperti bagaimana seseorang anak didik harus bersopan santun, bagaimana ia harus bermain dengan temannya sehingga apabila mereka masuk sekolah TK tidak ada kecanggungan lagi. Selain itu, peserta didik juga diajarkan bagaimana membuat ketrampilan. Sehingga fungsi keluarga sebagai pentranster nilai-nilai moral, aturan-aturan pergaulan yang mendukung kehidupan bermasyarakat, telah semakin berkurang fungsinya.

Selain itu, berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan agamajuga telah mengurangi fungsi keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama pada para anggota-anggotanya. Dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat juga telah membawa dampak dalam cara mendidik dan menanamkan nilai-nilai yang berlaku dalam suatu keluarga kepada para anggota-anggotanya.

Adanya lembaga-lembaga play group, lembaga-lembaga agama dan lembaga-lembaga sosiallain yang mulai bermunculan di kota Yogyakarta di harapkan dapat memberikan pendidikan prasekolah sesuai dengan fungsinya sebagai pengganti peran keluarga dalam menanamkan nilai-nilai agama, moral, serta menanamkan sikap hidup yang dapat mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada semua anak didik yang di asuhnya, namun demikian, fungsi yang di jalankan oleh lembaga-lembaga ini sifatnya hanya semehtara, keluarga dalam hal ini harus mendukung dalam proses belajar, tidak dapat melepaskan begitu saja tugas dan perannya dalam menjalankan fungsinya dalam memelihara dan mendidik anak. Karena bagaimanapun juga keluargalah yang memegang peranan penting dalam membekali para ang_gota- anggota dalam menghadapi kehidupan dalam kesemestaan masyaratat.

Disamping itu, diperlukan adanya pembinaan lembaga-lembaga play group, lembaga-lembaga agama dan lembaga-lembaga sosial lainya sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pendidikan luar sekolah. Dan perlu diantisipasi agar tidak berkembang kearah komersialisasi. Untuk itulah perlu ditingkatkan adanya peran serta pemerintah, keluarga dan masyarakat dalam peningkatan pelaksanaan pendidikan nasional, dari semua pihak diharapkan mampu menciptakan dan memelihara suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

D. Pemuda Dan Olahraga Peranan pemuda dan olahraga juga tidak dapat diabaikan dalam sistem pendidikan nasional. Karena bagaimanapun juga peranan pendidikan olah raga (jasmani) untuk membantu mental yang tangguh dan untuk menanamkan rasa disiplin dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi, pendidikan-pendidikan jasmani belum begitu memasyarakat. Selain itu pendidikan jasmani juga belum mampu meningkatkan prestasinya, serta pendidikan jasmani juga belum mampu untuk mendukung program pemassalan dan pembibitan. Pendidikan jasmani yang telah dilaksanakan pembinaanya di sekolah-sekolah formalpun tidak menunjukkan hasil yang maksimum, karena dalam sekolah-sekolah formal pendidikan jasmani seakan-akan dianaktirikan, seperti makin berkurangnya jumlah jam materi yang diberikan pada pendidikan ini. Sedangkan dalam masyarakatpun pendidikan jasmani tidak mendapat dukungan sepenuhnya. Di daerah Yogyakarta, pembentukan klub-klub untuk pembibitan juga kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Pembentukan klub-klub banyak dilakukan oleh masyarakat, tanpa ada dukungan dari pemerintah sehingga seringkali mereka terbentur akan kurangnya dana untuk mengembangkan kegiatan

kegiatan olah raga pada saat-saat tertentu, misalnya, pada peringatan hari kemerdekaan, diadakan kegiatan-kegiatan yang rutin diadakan tiap tahun, seperti gerak jalan, permainan, tarik tambang, sepak bola, volly, dan bola basket.

Pemassalan pendidikan jasmani di Daerah Yogyakarta kurang mendapat sambutan dari masyarakat. Pemassalan pendidikan ini dilakukan hanya pada sebatas instansi-instansi pemerintah yang hanya dilakukan tiap hari Jum'at pagi berupa senam kesegaran jasmani.

Pemasyarakatan pendidikan jasmani seharusnya dimulai sejak dini dan penggarapan pendidikan jasmani akan mencapai hasil yang optimal apabila pemerintah memberi perhatian pada pendidikan ini dan memasyarakatkannya. Dengan demikian kesegaran jasmani dan rohani sumber daya manusia maupun peningkatan prestasi olahraga yang optimal dapat dicapai.

P erkembangan baru dibidang teknologi desawa ini, telah m e rnba wa peru bahan dalarn keh idupa n manusi a. Hal ini menghendaki adanya cara pendekata n baru dalarn sistern pendidikan dan pengajaran yang disesuaikan dengan kondisi saat ini rnaupun untuk rnenyongsong rnasa depan.

Dalarn P ernbangunan J angka Panjang Tahap II Indonesia berupaya lepas landas menuju rnasyarakat industri modern yang berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam masyarakat seperti ini iptek bukan lagi rnenjadi suau kebutuhan tetapi rnerupakan keharusan. Tanpa iptek rnasyarakat sudah pasti tidak akan terwujud. Sehingga pernasyarak a tan iptek harus terus dikernbangkan. Masyarakat Indon esia sudah saatnya untuk rnengekspor teknologi dan bukan lagi menjadi pernakai teknologi.

P erluasan kesernpatan rne rnperoleh pendidikan perlu ditingkat kan dan sekaligus rnen garah kepada kebut uhan pembangunan segala bidang dengan sistern pernbinaan yan g mantap dan terpadu. Pernecahan rnasalah sistem pendidikan dilakukan secara sisternatis dan bertahap. P ernbaharuan dan pengemba ngan sistern pendidikan dih arapkan rnampu mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif, efisien dan

Usaha ini dilaksanakan dengan memantapkan sistem informasi pendidikan, penelitian secara terus menerus terhadap sistem pendidikan yang sedang berjalan. Pemecahan mendasar antara lain dengan membuka kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh kesempatan belajar dengan kursus kelompok belajar maupun UJian persamaan.

Mewujudkan harapan tersebut, pembudayaan teknologi menjadi bagian hidup masyarakat yang mendesak saat ini. Untuk itu diperlukan suatu proses yang lama dan terencana. Pembudayaan. kepada masyarakat hanya bisa dilakukan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat ten tang perkembangan teknologi. Car a paling efektif adalah melalui pendidikan formal dan non formal. Untuk menyukseskan PJPT II maka pendidikan harus di benahi, mutunya di tingkatkan, kalau perlu dengan mencontoh kebijakan yang telah di tempuh negara maju dengan tidak meninggalkan budaya nasional. Upaya-upaya tersebut sudah mulai dilaksanakan ·dengan di terbitkanya babak baru dalam bidang pendidikan yaitu dengan adanya Undang-undang Sistem Pendidikan N asional.

Setelah di ungkapkan UUSPN tahun 1989, UU tersebut sudah banyak dikenal luas di kalangan masyarakat, khususnya bagi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Undang-undang ten tang pendidikan nasional telah memberikan acuan bagi banyak kalangan dalam memikirkan dan membahas pendidikan nasional. Dalam berbagai diskusi seminar, rapat kerja komisi bidang sosial budaya di DPR, perumusan kebijaksanaan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sampai pidato-pidato pengarahan di daerah -daerah UUSPN selalu di gunakan sebagai acuan normatif.

Hingga sekarang pembaruan yang memuat ide-ide baru bidang pengajaran belum seluruhnya terealisasi. Pelaksanaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 khususnya tentang Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah raga

UUSPN beserta sejumlah PP yang menyertainya, peranan media massa, khususnya media cetak sangat besar dan telah memperoleh banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Selain itu dalam rangka memasyarakatkan UUSPN termasuk di lakukan bersamaan dengan berbagai kebijakan di bidang pendidikan yang mengacu pada GBHN dan Repelita. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun selalu diadakan kelompok kerja yang salah satu tugasnya adalah menjelaskan kepada masyarakat yang lebih luas mengenai berbagai hal tentang pendidikan dari yang paling mendasar sampai yang strategis. Hal-hal lain yang di jelaskan kelompok kerja adalah tema- tema sentral dalam kebijaksanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, keterkaitan antara pendidikan dan pembangunan dan peran serta rnasyarakat dalam pendidikan dengan mengacu pada UUSPN tahun 1989.

UUS PN di rancang untuk dapat mengakomodasikan dinamika pembangunan dalam kurun waktu 50 tahun mendatang, artinya perkembangan apapun yang terjadi d~ dalam maupun di luar dunia pendidikan untuk waktu sekitar 50 tahun di harapkan tidak perlu mengubah undang-undangnya, melainkan peraturan di bawahnya yaitu PP, Kepres, Inpres maupun Kepmen yang di sempurnakan. Dilihat dari substansinya UUSPN tahun 1989 tidak semua isi mengatur hal-hal yang baru, melainkan merupakan penguatan pembenaran terhadap peraturan sebelumnya.

Pelaksanaan UUSPN dilaksanakan secara bertahap dan perlu kerja sama dengan departemen lain antara lain De parte men Dalam N egeri, Departemen Agama dan Departemen Tenaga Kerja. T erutama tujuan, sasaran, biaya pendidikan, peran serta masyarakat dan keterkaitan pendidikan dengan pembangunan.

Untuk mewujudkan link and match dalam pendidikan masih perlu adanya penelitian yang menyeluruh. Link and match dengan masyarakat dunia industri, dengan dunia usaha.Hal ini perlu dapat tekanan karena yang menggunakan anak didik adalah masyarakat.

Pembudayaan suatu produk hukum masih menemui suatu kendala-kendala. Apalagi jika kendala tersebut ada hubungan dengan kebiasan/tradisi masyarakat. Hal ini bisa di alami pada pendidikan di lingkungan keluarga. Pendidikan keluarga merupakan bagian terpenting bagi kelangsungan pendidikan nasional. Dasar pendidikan adalah keluarga sehingga sudah saatnya di perlukan suatu pendekatan kebudayaan dalam mendidik anak sebelum memasuki pendidikan formal yang di selenggarakan oleh pemerintah. Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama. Masuknya pendidikan keluarga dalam sistem pendidikan nasional merupakan langkah maju dalam sistem pendidikan Indonesia.

Link and match dalam pendidikan budi pekerti, harus ada ke1ja sama antara orang tua dengan sekolah untuk mendidiknya. Keluarga merupakan tempat bersosialisasi, karena sebagian besar waktu dihabiskan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Peranan dialog berlaku juga dalam kehidupan rumah tangga antara ayah, ibu dan anak-anak. Namun ada ~esan bahwa hubungan ini terasa hambar sehingga terjadi ketidakharmonisan hidup dalam keluarga. Munculnya kesan ini karena banyak para orang tua kurang me rasa bertanggung jawab terhadap pendidikan dan diserahkan kepada lembaga pendidikan. Adanya kesan yang keliru tersebut merupakan salah satu pelarian dari orang tua dalam mendidik anak karena telah disibukkan dengan pekerjaan di luar rumah yang semakin komplek. Masalahnya sekarang dalam era globalisasi ini adalah menyadarkan orang tua dalam pendidikan dan pembinaan anaknya merupakan tanggung jawab orang tua, bukan saja tanggungjawab lembaga pendidikan. Orangtua menduduki

d:;m kesepadanan dengan dunia kerja. Setelah selesai mengikuti kursus-kursus diharapkan mampu memberikan bekal yang cukup untuk mandiri, tidak mengharapkan kerja dari orang lain tetapi harus bisa membuka peluang kerja untuk dirinya sendiri terutama di desa-desa. Misalnya kursus di bidang pertanian dan peternakan, sehingga pendapatan asli daerah akan m eningkat.

Kendala yang perlu ditindaklanjuti adalah perlu adanya peraturan yang mengatur pendirian kursu s-kursus dan balai latihan kerja yang diintegrasikan an tara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja. Jadi dalam materi yang diberikan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan setelah selesai dapat ditampung dalam dunia kerja. Balai latihan kerja yang ada sekarang ini masih belum mampu m encetak tenaga-tenaga yang benar-benar terampil sehingga kwalitas lulusannya masih kurang.

Kelompok belajar paket A dan paket B realisasinya memang sudah nampak. Artinya program ini telah mampu mengurangi jumlah buta aksara dan angka. Namun program wajib belajar tersebut masih merupakan proyek saja sehingga mutu lulusannya

SLTP dan SLTA masih jauh dibandingkan dengan lulusan sekolah formal. Alangkah baiknya pada tahap selanjutnya semakin ditingkatkan mutunya. Karena filosofi wajib belajar adalah meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta ketrampilan dasar anak melalui pendidikan, sehingga nantinya mereka akan menjadi aktor-aktor pembangunan nasional, bukan menjadi beban pembangunan.

Peningkatan mutu olah raga dirasa masih ketinggalan jauh dengan negara-negara lain. Peningkatan prestasi olah raga harus dimulai sejak dini, yaitu dari usia anak-anak. Dari pengalaman ternyata peningkatan prestasi olah raga berjalan seiring dengan peningkatan jadwal bagi siswa-siswa sekolah tanpa mengganggu materi pelajaran. Dengan kegiatan ekstra kurikuler dirasa masih sangat kurang, dengan kegiatan ini akan menyalurkan siswa dengan kegiatan yang positif. Pada akhirnya akan mengurangi meningkatnya kenakalan remaja.

Prestasi olah raga sangat terkait dengan tingkat pendidikan atlet sendirJ, Tanpa didukung tingkat intelegensia yang tinggi maka peningkatan prestasi olah raga akan menemui banyak kendala. Di negara-negara maju anak-anak sudah mulai dikenalkan dengan olah raga yang dimulai dari keluarganya. Sehingga olah raga selain mempunyai aspek pendidikanjasmani diharapkan juga merupakan tempat mengembangkan bakat anak-anak.

Pemantauan terhadap atlet-atlet berprestaf:i di daerah masih kurang. Sehingga pembentukan Dinas Olah raga merupakan kebutuhan yang mendesak. Hal ini selain untuk mencari bibit olah ragawan di daerah juga harus bisa mengadakan pembinaan olah raga. Dinas Olah raga dalam kerjanya mengadakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah. Meningkatnya prestasi olah raga dian tara negara-negara di dunia akan meningkatkan rasa nasionalisme dan meningkatkan rasa memiliki terhadap bangsanya (sense ofbelonging).

Pendidikan sebagai upaya pengembangan sumber daya

manusia dalam arti seluas-luasnya dan kebudayaan sebagai milik

seluruh bangsa adalah dua hal yang erat hubungannya satu sama

lain. Pendidikan berlangsung dalam satu iklim budaya bahkan tak terlepas dari matriks kebudayaan yang menjadi bumi persemaian identitas bangsa. Sedangkan kebudayaan memerlukan upaya pelestarian melalui pendidikan yang menyadarkan kepentingan preservasi nilai-nilai budaya yang turun-temurun. Pendidikan tanpa orientasi budaya akan gersang nilai-nilai luhur.

KEPUSTAKAAN

  1. Ace Suryadi dan HAR. Tilar, Analisis Kebijakan Pendidikan
    Suatu Pengantar, Jakarta: Grafiti Pers, 1994

  2. Faruk, Pendekatan Semiotik, Makalah Penataran Tenaga
    Peneliti Kebudayaan, Yogyakarta, 1995

  3. M. Noor Sjam, dkk, Pengantar Dasar Kependidikan, Surabaya:
    Usaha Nasional, tahun 1988.

  4. H. Hadani Nawawi, dan H. Mian Martini, Kebijakan Pendidikan
    di Indonesia, Ditinjau dari Sudut H ukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1944

  5. ------------, Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan
    Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta: Sinar Grafika, 1992

  6. ------------, Garis-garis Besar Haluan Negara 1993-1998,
    Surabaya: Bina Pustakatama, 1993

  7. ------------, Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam
    1994/1995- 1998/1999, Buku IV, Jakarta : Perum Percetakan Negara RI, 1994.

  8. Pudjo Semedi, Pendekatan Evolusionisme, Makalah Penataran
    Tenaga Penelitian Kebudayaan, Yogyakarta, 1995

  9. Wiliiam J. Good, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Pt. Bina Aksara,
    1995.

  10. ----------, Menteri P & K tugas Penyelenggara Kursus, 31
    Januari 1994

  11. -----------, "Standardisasi kursus-kursus akan dilaksanakan
    tahun ini" dalam Kompas, 18 April 1995

"Pendidikan Jasmani di sekolah bel urn mendukung peningkatan prestasi" dalam Kompas, 1996

  1. Hadiyanto "Bila pendidikan non formal masuk Desa" dalam
    Suara Karya, 14 APril 1994

  2. Suparman" Ny Wati dan kawan-kawan akhirnya bisa membaca
    dan menulis surat" dalam Suara Karya, 30 Januari 1995

  3. "Angkatan Muda Desa tertinggal perlu diprioritaskan ikuti
    kejar Paket B" dalam Suara Karya 3 1 Januari 1995

  4. Sudarman "Menyambut Standarnisasi kursus dalam Suara
    Karya, 19 April 1995

  5. Aceng Abdullah "Serunya Persaingan Lembaga Kursus" dalam
    Suara Karya, 25 Agustus 1995

  6. "Obania gelar Anggota ABRI aktif jadi guru kejar Paket A"
    dalam Suara Karya, 29 Septembar 1995

19.------------"IMKA, Lembaga Berprestasi Peraih Akreditasi NCC
dalam Republika, 15 Januari 1994

  1. --- -------- -- "Menunggal Aksara Targetkan 150.000 orang Merk
    huruf dalam Bisnis Indonesia, 25 Juli 1995