Baca PDF (OCR): Kutha Gedhe Sebuah Artikel Karangan H.J. Van Mook TBG 1926.tif

70 halaman · 69 halaman diproses dengan OCR· 98532 ms

Daftar isi
  1. GEDHE
  2. KUTHA GEDHE
  3. SEBUAH ARTIKEL .KARANGAN H.J. VAN MOOK
  4. DALAM TIJDSCHRIFT BATAVIA'S GENOOTSCHAP VOOR
  5. TAAL, LAND EN VOLKENKUNDE (TBG) 1926
  6. -------------
  7. 30 sen kepada hekel).
  8. tan!lhnya yang dihuni hehas dari pajak.
  9. 6) Pungutan untuk berbagai rnacarn kejadian yang tak
  10. PIKUKUH angka 131.

GEDHE

. SEBUAB. ARTJKEL L\RANGAN B.J. VAN MOOI DALAM TUDSCBRDT BATAVIA'S GENOOTSCBAP VOOR TAAL, LAND EN VOLXENil)NDE (TBG) 1926

DiteJjemahkan oleh : Rachmadi Ps.

KUTHA GEDHE

SEBUAH ARTIKEL .KARANGAN H.J. VAN MOOK

DALAM TIJDSCHRIFT BATAVIA'S GENOOTSCHAP VOOR

TAAL, LAND EN VOLKENKUNDE (TBG) 1926

Diterjemahkan oleh : Rachmadi Ps.

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DA,N KEBUDAYAAN DIREKTORAT SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL PROYEK INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI SEJARAH NASIONAL JAKARTA

Penyunting : MPB. Manus

Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional (IDSN) yang berada pada Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah berhasil menerbitkan seri buku biografi dan kesejarahan. Saya menyambut dengan gembira basil penerbitan terse but.

Buku-buku tersebut dapat diselesaikan berkat adanya kerja- sama antar para penulis dengan tenaga-tenaga di dalam proyek. Karena baru merupakan langkah pertama, maka dalam buku-buku basil Proyek lnventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional itu masih terdapat kelemahan dan kekurangan. Diharapkan hal itu dapat disempumakan pada masa yang akan datang.

Usaha penulisan buku-buku kesejarahan wajib kita tingkatkan mengiogat perlWlya kita senantiasa memupuk, memperkaya dan memberi corak pada kebudayaan nasional dengan tetap memelihara dan membina tradisi serta peniDgalan sejarah yang mempunyai nilai perjuanpu banpa, kebangaan serta kemanfaatan nasional.

deJlgan terbitnya buku-buku ini dapat menambahan sarana penelitian dan kepustakaan yang diperlukan untuk pembangunan bangsa dan negara, khususnya pembangunan kebudayaan.

Akhimya saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan ini.

Jakarta, Oktober 1986 Direktur Jenderal Kebudayaan

~~ Prof. Dr. Haryati Soebadio· NIP. 130119123

GEDHE

Pada kira-kira empat pal di sebelah tenggara kraton dan lbukota Yogyakarta (nama yang benar ialah Ngayogyakarta Adiningrat) terletak soatu komplek desa dan tanah garapan yang merupakan peninggalan sejarah. Kemajuan telah melanda Kutha Gedhe (= kota yang b~sar; bahasa Jawa krama : Kitha Ageng; juga seperti sekarang telah biasa disebut Pasar Gedhe = pasar yang besar) yang terkenal itu. Kutha Gedhe merupakan wilayah kejawan (bahasa Jawa krama : kejawen), yang berarti wilayah dimana tidak ada sewa-menyewa tanah kerajaan kepada pengusaha-pengusaha perkebunan bangsa Eropa; jadi dengan mempergunakan istilah Jawa. tidak ada plandan (Ng., planden Kr., dari kata Walanda Ng., Walandi Kr = Belanda). Sisa kerajaan-kerajaan di J awa Tengah dari pad a zaman Islam tinggal sedikit. Pajang, Kerta, Pleret telah hilang, berubah menjadi desa-desa pertanian Jawa pada umumnya. Kartasura tinggal merupakan tempat yang tidak jelas dengan rumah-rumah Cina di tepi jalan besar antara Solo dan Yogya. Hanya Kutha Gedhe dimana raja-raja Mataram yang pertama dimakamkan,

Sisa- sisa benteng-benteng batu merah yang tidak disemen dan fondasi- fondasi · masih dapat ditemukan, walaupun temp at itu amat padat penghuninya sekarang. Hanya masjid, makam dan bebe- rapa peninggalan kraton yang dianggap keramat masih tetap berdiri.

Tidak seluruh kota lama Mataram menjadi pedesaan. Di sekitar makam para pendiri kerajaan Islam ini sekarang masih terdapat pusat-pusat pemujaan yang menarik. Tempat ini bukan hanya sebagai pusat peristirahatan terakhir leluhur sunan dan sultan, tetapi · juga merupakan pus at p~rdagangan kerajinan Jawa. Dua jalan menghubungkan Kutha Gedhe dengan Yogyakarta; satu ke arah utara memotong jalan dari Yogyakarta ke Gunung Kidul dan satu lagi ke arah barat sampai Sungai Gajahwong. Bila terus, maka jalan kedua ini sampai ke jalan dari Y ogyakarta ke J ejeran dan lmogiri. Hubungan yang dulu am at penting di sebelah timur, menuju ke Plered yang terkenal itu. Bila berbelok ke utara terdapat jalan menuju ke Surakarta yang menjadi kurang penting karena lalu-lintas seluruhnya diarahkan ke Yogyakarta, jalur ini menjadi lebih penting lagi semenjak tamu-tamu resmi dari Solo naik kereta api meliwati kota ter- sebut. Di sebelah utara Kutha Gedhe terletak sebuah stasiun trem dari NIS Yogyakarta -Pandeng. Stasiun itu merupakan batas kampung di sebelah utara. Kalau orang datang ke Kutha Gedhe dari sebelah barat, sebelurn rnencapai Sungai Gajahwong, ter-

m~wah. Para pedagang tidak mem- punyai tempat. Di seberang jembatan di mana hingga tahun 1925 kendaraan dilarang lewat kecuali kendaraan raja berserta keluarganya, adalah jalan utama yang sempit dan tanpa pe- pohonan. Sebelah-menyebelah jalan tersebut terdapat jalan-jalan kampung yang membelah pagar dan tembok, warung-warung kecil dan agak besar dibuat di emper seolah-olah menutup bagian depan beberapa rumah orang kaya yang bercorak Eropa. Rumah-rumah itu lebih merupakan hiasan dari tempat tinggal Kebanyakan pagar tembok tanpa pintu, di belakang tembok terdapat halaman kecil penuh dengan pohon jeruk dan rumah kuno yang terbuat dari kayu.

J alan dari utara dan dari barat menuju pasar terdapat pohon beringin besar. Pada hari pasaran tempat ini ramai. Jalan-jalan kecil sepi seperti halnya di desa lain. Di sana terdapat pula beberapa mobil yang lewat atau diparkir di dalam garasi di kiri- kanan jalan. Meskipun demikian bila memasuki kota kecil itu, di mana-mana ditemukan pengrajin emas, perak, kuningan, tanduk, kulit penyu, kulit dan kayu. Di halaman-halaman ber- gantungan hasil pekerjaan tukang wedel, pembatik dan hasil perusahaan kain cap.

Halaman-halaman antara pasar dan Sungai Gajahwong sangat sempit, rata-rata hanya seluas lO sampai 50 RR2. Jalan-jalan kecil di sebelah barat pasar kota sangat indah. Belokan- belokan dihias dengan indah. Di sana-sini terdapat pintu gerbang dan nis, di mana pemilik warung meletakkan dagangannya di bawah kajang atau anyaman bambu yang direntangkan di atas jalan. Pada sore hari ditempatkan lentera-lentera untuk pene- rangan sehingga mengingatkan kita kepada kota kecil di Eropa Selatan pada masa lalu. Kadang-kadang lewat pegawai kerlijaan dengan pakaian Jawa lengkap.

-------------

bekeJ:ja para pengrajin pada siang hari. Di sana terdapat tungku pelebur kuningan yang bentuknya masih primitif. Di samping itu ada model-model dari Jilin dan di sekelilingnya terdapat cetakan tembikar di mana was itu dilebur lagi untuk mem- bentuk bermacam-macam benda kuningan. Di sana terdapat pula papan putar yang digerakkan dengan sebuah papan yang digerakkan dengan kaki. Pada sumbu papan dililitkan tali yang diikatkan pada sebatang bambu. panjang yang lentur dan di- tanam tegak. Terdapat juga paron untuk menempa tembaga (sayangan), bangku keJ:ja untuk memotong kayu, kulit, tanduk dan kulit penyu, sangkutan batik dan tali-tali bambu untuk memberi wama biru (bironi, Jw) di los ini.

Di belakang pendapa berdiri bangunan induk (omah gedhe Ng., griya ageng Kr.) yang beratap limasan dan tiang- tiang kayu yang menahan emperan dihias dengan ukiran ber- bentuk belalai gajah yang diangkat. Pada satu sisi ruang depan diatur seperangkat gambelan dan di bagian depan ditutup dengan din ding jeruji (gebyog ruji) yang terbuat dari papan berhiaskan ukiran yang sangat indah terutama pada pintunya. Ruang tengah merupakan bagian terindah dari rumah tinggal Jawa yang mempunyai krobongan. Sebetulnya bentuknya biasa, tetapi biJa pemiliknya kaya, maka ukiran-ukiran dibuat sangat indah, karena mereka mempekeJ:ja-

Pelayanan dilakukan melewati jeda di tengah. Untuk tamu-tamu berke- bangsaan Eropa (biasanya pedagang) disediakan kursi.

Pada rumah-rumah lama di Kutha Gedhe terdapat ruangan kecil yang di semen rapat dan diletakkan pada sumuran yang tidak dalam. Wadah ini digunakan sebagai "lemari besi" apabila terjadi kebakaran sehingga barang-barang berharga yang ter- simpan di dalamnya digenangi air agar tidak ikut terbakar. Di sebelah barat dan utara pagar terdapat tembok dengan halaman lebih luas dan dikelilingi pagar. Di sini pemukiman cukup padat, sedangkan di pinggiran kota bagian selatan para petani belum terdesak oleh pengrajin. Apabila menelusuri jalan dari pasar ke arah selatan. orang akan menemukan halaman yang sangat teduh di sebelah barat jalan. Di belakang halaman ini terdapat mesjid dan makam peninggalan dari masa kejayaan Mataram yang sangat berarti dalam kehidupan di Kutha Gedhe. Peninggalan ini dapat mene- rangkan asal-usul berdirinya kota ini. Peninggalan-peninggalan bersejarah berupa makam keraja- an (astana Kr. I., pasarean Kr., pekuburan Ng.), mesjid, wringin tuwa (Ng., wringin sepuh Kr.), sumber kemuning, seliran dan batu-batu sisa-sisa kraton yang dikeramatkan, watu (Ng., sela Kr.) gilang dan watu cantheng. Pasar sudah ada sejak dulu.

Solo di utara dan Yogya di selatan. Halaman mesjid ditanami dengan tanaman-tanaman yang teratur dan sangat indah. ·Mesjid ini dilingkupi dengan sepasang bak air (kulah) yang terletak di bagian depan untuk berwudlu. Suara sapu yang dilakukan oleh penyapu halaman memberi suasana tentram dan teduh menembus sampai ke ruang tengah mesjid yang agak gelap; demikian pula suara para pembaca Al-Qur'an. Suara anak-anak yang sedang bermain-main di bawah pohon yang rindang mengusik suasana sepi. Bayangan serta dedaunan yang rimbun terlihat dalam air yang tenang· berkilauan di kulah. Umat ber- agama yang masuk dan keluar melewati bayang-bayang sinar matahari memberi gambaran mempesona. Pada umumnya semua tempat-tempat suci dan makam orang-orang Jawa memberi kesan yang serasi antara pekerjaan manusia dan alam sehingga menciptakan suasana tenang dalam jiwa. Disebelah kiri mesjid terletak makam yang dike1ilingi benteng batu merah yang teba1 dengan pintu gerbang (gapura) gaya Hindu Jawa dengan pintu dari kayu berukir. Sayangnya batu yang indah itu te1ah dimakan usia. Pemberian wama putih dengan kapur yang tampak tidak merata dan justru mengganggu pemandangan. Agaknya orang be1um mengerti akan makna peninggalan sejarah nenek moyangnya. Pada dinding sekat (kelir) di bagian belakang pintu gerbang terdapat angka tahun dibangunnya makam itu pada Jimawal 1509 (A.D. 1588) hingga Be 1528 (A.D. 1607), sedangkan di berbagai tempat terdapat relief chronogram (candrasangka1a) yang ada hubungannya dengan terjadinya gempa bumi pada tahun Ehe 1796 (A.D. 1867).

Urutan bangunan-bangunan dari selatan ke utara bemama prabayasa (juaga prabayeksa = tempat tinggal ·wanita pada bangunan utama istana raja), witana (= pendapa, di mana raja duduk · secara terbuka di pertemuan-pertemuan), dan tajug berarti permata yang dibentuk seperti piramida. Prabayasa, ruang yang terluas dan panjang, dibangun oleh Surakarta dan dihias dengan ukiran kayu berjendela kaca gaya barok; dengan motif-motif lung-lungan dan untaian dari Eropa. Hiasan di lingkungan ini tampak kurang serasi. Di sini terdapat 64 macam, dengan salah satu di antaranya adalah makam raja kedua dari Mataram, Sultan Seda Krapyak (sultan yang meninggal di Krapyak), bernama mas J olang, putra dari Senapati yang memerintah 1601-1613. Di sini beristirahat pula Sultan Hamengku Buwana II dari Yogyakarta (yang terkenal dengan nama Sultan Sepuh, wafat 2 Januari 1828), yang karena perang Jawa tidak dapat dimakamkan di Imogiri tempat pemakaman raja-raja sejak almarhum Sultan Agung. Selanjutnya terdapat makam Pangeran Adipati Paku Alam I yang juga meninggal pada zaman perang Jawa (4 Oktober 1828). Makam yang ter- letak setengah di dalam dan setengah di luar yaitu makam pembrontak Kiai Mangir, yang tidak dihukum secara keseluruh- an dalam kelompok kelurganya di alam baka.

Witana dan tlijug yang bentuknya lebih kecil didirikan oleh Yogyakarta dalam gaya Jawa yang murni, dengan seni bangun


Pada witana terdapat 15 makam, di antaranyamakam pendiri Mataram pada masa kejaya- an P~ang, pendiri Kutha Gedhe, Kiai Ageng Mataram atau Pamanahan (meninggal 1575) dan istrinya, Nyai Ageng Mataram; makam paman yang sekaligus patihnya yang setya dan cerdas, Kyahi Ageng Juru Martani, dan makam sepupunya Kyahi Tumenggung Mayang, yang dipenjarakan oleh raja Pajang, karena memulai perlawanan terhadap. raja untuk kepentingan Senapati. Akhirnyadida1am tajughanya ditemukan tiga makam, yang sangat dihormati dan dianggap keramat dan dipandang sebagai tokoh-tokoh legendaris. Makam-makam itu adalah makam Nyai Ageng Enis, ibu dari Kiai Ageng Mataram, makam Pangeran Jayaprana, dan makam yang khusus dari Kiai Datuk Pelembang sangat kecil dengan nisan batu hitam. Kiai Datuk Palernbang adalah salah seorang guru dari Pamanahan.

Di sebelah timur ketiga bangunan tersebut dimakamkan Pangeran Adipati Paku Alam II, III dan IV dengancungkup kecil di bawah nisan batu putih, dengan maejan berukir indah dan halus (peni Jw). buatannya, tetapi sayangnya pen~ dengan tiruan buruk motif-motif Eropa.

Di · tern pat terbuka terdapat makam yang sudah sangat rusak dan sebagian besar telah tidak dikenal, karena daftar yang pertama catatan raja-raja Mataram ini telah musnah, sementara banyak dari makam batu yang belum diketahui. Bagian kedua yang masih dipakai terletak kira-kira 7 pal ke selatan di seberang Sungai Opak di atas Bukit Imogiri, tempat Sultan Agung ( 1613-

1645) dan keturunannya mendirikan pemakaman. Walaupun demikian tidak semua yang memerintah Mataram atau kerajaan yang telah terbagi dimakamkan di sana. Beberapa catatan menunjukkan keadaan yang kacau karena kumpeni. Oleh sebab itu Amangkurat I dimakamkan di Tegalwangi (Tegal), Amangkurat III di Ceylon (Sri Langka), Paku Buwana II di Lawiyan

(Solo), Palm Buwana VI di Ambon, sedangkan Hamengku Buwana II dimakamkan pula di Kutha Gedhe.

Di dekat Imogiri terletak dua makam lebih kecil yang mempunyai riwayat, yaitu mengenai hubungan-hubungan gelap dari kehidupan kraton. Girilaya yang terletak di sebelah timur laut, menurut ceritra oleh Sultan Agung akan diperguna- kan sebagai tempat istirahatnya yang terakhir. Niat ini kemu- dian ditingalkan ketika pamannya Panembahan Juminah yang tidak disenangi meninggal pada saat melakukan pemeriksaan pekerjaan. Ia terpaksa dimakamkan di sana sebelum keponakan- nya yang juga tuannya. Melihat nama mereka yang dimakamkan dan letak makam mereka yang tersendiri, Girilaya kemu- dian diperuntukkan para bupati dan pembesar mancanagara (daerah luaran = buiten gewesten.) yang mau atau tidak mau tinggaJ di kerajaan Mataram, sehingga meninggal jauh dari rumah dan keluarga. Di sana ditemukan juga makam Panembahan Girilaya yang oleh rakyat disebut Pangeran Cerbon Tikus. Barangkali ia cucu Panembahan Cerbon yang dihormati di kratoi1 Sultan Agung. Bunga dari makam ini dijadikan pcnangkal tikus. Selanjutnya terdapat makam Kiai Giring yang penuh rahasia dan juga makam Kiai Senthong, yang disebut pertama menurut cerita rakyat dikatakan mengesahkan hubungan magis antara keluarga Pamanahan, raja-raja Majapahit dan wali Sunan Kali Jaga. Menurut cerita tersebut G iring lari dari Majapahit ke perbukitan di tepi Gunung Kidul. Di sana ia bertapa agar mem- peroleh kekuatan untuk menguasai kembali tanah Jawa. Ketika Sunan Kali Jaga mengunjunginya, ia memberi tahu bahwa per- buatannya itu tidak ada gunanya. Kebetulan di depannya ada sebatang pohon nyiur yang buahnya hanya satu. Siapa yang dapat menghabiskan air kelapa dalam sekali minum akan menurunkan raja-raja Jawa. Giring memetik kelapa tersebut dan meletakannya di depan rumah, tetapi ketika ia berada di ladang, datanglah Kiai Pamanahan yang sangat letih dan haus.

Ia lalu menghabiskan air kelapa itu sekaligus. Cerita yang lain mengatakan bahwa kekuatan hanya berlangsung tujuh keturun- an, karena putra cucu Kiai Senthong ditukarkan dengan putra Amangkurat I yang lahir bungkus. Ia sebagai Pangeran Puger yang pacta tahun 1705 mendesak kemenakannya, Amangkurat Ill, dengan pertolongan kumpeni dari Kartasura lalu mengganti- kannya dengan nama Paku Buwana I. Di sebelah tenggara Imogiri terletak Banyusumurup. Di lembah gersang ini terdapat beberapa pohon besar. Tempat ini memberi kesan menyedihkan. Jenazah para pangeran dan pem- besar yang disingkirkan dimakamkan di sini. Bagi orang Jawa yang percaya tahyul, tempat ini menakutkan dan Desa Banyusumurup di dekatnyapun ikut terkena pengaruhnya. Di sini antara lain dimakamkan Pangeran Pekik, saudara sepupu Amangkurat I yang dihukum karena terlibat dalam pembrontak- an Trunajaya. Selanjutnya di sini juga dimakamkan Patih Danu- reja I sebelum dipindahkan ke Mlangi. Ia dihukum mati di kraton oleh Sultan Sepuh (seda kedaton). Akhirnya terdapat pula makam Raden Rangga Prawiradirja dari Madiun. Ia terkenal dengan rencananya yang ambisius itu dihentikan oleh Daendales pacta tahun 1810. Apabila dataran Prambanan yang disebari peninggalan-peninggalan Hindu-Jawa, samudra di Gunung Kidul penuh dengan gua-gua sebagai tempat pelarian putra-putra Majapahit, maka wilayah Kutha Gedhe ke selatan, di kedua sisi Sungai Opak merupakan tempat historis. Di wilayah ini Pamanahan, Senapati, Sultan Agung, dan pelindung mereka yang suci Sunan Kali Jaga (Sunan Lepen), yang memiliki pengaruh khusus dan hak atas tanah. Kern bali ke Kutha Gedhe, di sebelah barat tembok makam, kita temukan sebuah kolam kecil yang dinamakan Sumber Kemuning untuk tempat mandi bidadari. Di sebelah selatan terdapat dua bak air penuh dengan ikan dan kura-kura putih. Kedua bak tersebut dinamakan yaitu Seliran dan digunakan sebagai tempat mandi dan minum. Menurut penduduk, air itu berkhasiat dan mata airnya timbul karena Sunan Kali Jaga, seperti Nabi Musa menancapkan tongkatnya ke tanah, ketika ia

(Salira). Dekat dengan jalan ke arah mesjid terdapat Wringin Sepuh, yang telah ada sebelum berdirinya Kraton Mataram. Ada suatu kepercayaan yang menyatakan bila ada ca- bang yang patah, maka itu berarti akan ada anggota keluarga Kraton Solo atau Yogya yang meninggal, sedangkan daunnya yang jatuh terlentang dan telungkup bersama-sama sepotong su- lur akan membawa keselamatan dalam perjalanan. Hal ini pen- ting bagi para pedagang Kutha Gedhe yang kerap kali berjalan jauh.

Masih ada sedikit sisa-sisa kraton yang terletak di sebelah selatan pasar dan pemakaman. Juga sepotong tembok (beteng jero = tembok bagian dalam, kebalikan beteng jaba, yang seharusnya mengelilingi kotapraja) dan sebidang tanah yang dahulu merupakan tempat paseban (ruang pertemuan) dari pada senapati yang dianggap sangat angker. Tak seorangpun berani menempatinya. Pacta halaman yang berbatasan, di bawah beringin tua dalam sebuah bangunan kecil dan terbuka terletak batu-batu yang telah disebutkan. Batu itu adalah watu gilang yang besar berbentuk segi empat, berwarna hitam, memuat tulisan-tulisan y~ng berisi keluhan-keluhan bernada tenang dan setengah putus asa dalam empat bahasa, Latin, Belanda, Peran- cis dan Italia, huruf-hurufnya hampir terhapus. Mungkin jeritan terakhir dari tawanan-tawanan perang masa kumpeni. Kemudian terdapat pula beberapa peluru batu berwarna kuning dan berat, yaitu "watu cantheng", yang menurut kepercayaan rakyat di- pergunakan untuk bermain "gatheng" senapati. Itu semua adalah yang kelihatan. Pasti masih banyak bekas fondasi dalam tanah tetapi padatnya penduduk menghalangi penelitian.

Hampir 8.000 orang yang menempati komplek kejawan seluas kira-kira 350 bahu (2,5 Km 2 yang 250 bahu adalah tanah hunian). Mereka membentuk masyarakat yang amat menarik. Mereka adalah asli J awa dan orang-orang Eropa. Orang-orang timur asing tidak tinggal di sini. Wilayah ini kurang lebih berada 2/3 di bawah Kesultanan Yogyakarta, sedang selebihnya di bawah Kesunanan Surakarta. Walaupun demikian di sini tidak

Per- tukaran tanah tidak menimbulkan keresahan meskipun pendu- duknya juga turut tertukar. Penduduk Kutha Gedhe terbagi menjadi empat golongan. Pertama-tama golongan pegawai kerajaan (abdi dalem), terdiri dari beberapa pejabat pemerintahan serta petugas makam dan mesjid. Walaupun karena pencabutan apanage di seluruh Kutha Gedhe pengaruh abdi dalem menjadi sangat merosot, para petugas temp at suci masih menikmati kedudukan yang terhormat. Di sekitar mereka terpusat sebagian kegiatan keagamaan yang kuat, yang berkaitan dengan upacara resmi yang bersifat Hinduistis dan animistis teranyam dalam Islamisme, di mana sultan tampil di bawah sebutan Kalifatulah, sedang sunan sebagai pemukanya. Agama Islam ini adalah Islam kolot menurutMohimunadiyah, yang melihat sinkretisme sebagai kesesatan. Tetapi karena kraton konsumen terbesar perdagangan dan industri dari Kutha Gedhe, maka pemuka Muhammadiyah bersikap lunak.

Ada dua golongan penduduk yang mapan. Mereka adalah para batu permata dan perhiasan em as · dan perak (barangkali Kutha Gedhe merupakan pusat perdagangan permata yang terbesar di seluruh Hindia Belanda), pedagang batik dan ber- bagai kerajinan lokal. Di antaranya terdapat pedagang besar yang berdagang ke seluruh J awa dan bahkan meluas ke luar Jawa. Hubungan-hubungan penting mereka ada di daerah Kediri (Tulungagung dan Blitar), bahkan mereka ada mempunyai kantor-kantor dagang di Semarang untuk mengirim dagangan- nya ke luar negeri. Mereka adalah majikan golongan ketiga (para pengrajin). Para pengrajin ini mempunyai tempat yang khusus. Mereka tidak termasuk abdi dalem. Lingkungan mereka tertutup yang sejauh ini agak di luar kehidupan masyarakat bumiputra. Dalam pemerintahan kelurahan hanya ada satu atau dua di antara mereka yang diangkat menjadi caJon dan atau

harlan dan para petani di Kutha Gedhe. Mereka hanya berarti di dua kelurahan paling selatan, yaitu Mutihan (Yogya) dan Singosaren (Solo). Beberapa angka pemilik tanah di empat kelurahan Yogya Uadi ± 2/3 dari wilayah itu) hasil penelitian tahun 1922 adalah sebagai berikut :

No. Kelurahan Prenggan Basen Sayangan Mutihan
1. Buruh dan buruh be bas 2. Pedagang besar dalam tenun dan sebagainya. 3. Perdagangan yang mengerjakan logam mulya dan batu mulya 4. Bathik, wenter, cap. 5. Pengrajin kuningan 6. Berbagai macam pe- keJjaan (pandai besi, 27 61 56 58 46 15 15 7 40 23 34 43 25 100 35 15 1 3 22 12

|bebas|61|15|43|1|

Kdurahan Prenggan Basen Sayangan Mutihan
tukang kayu, peng- rajin tanduk, pen- ~ahit, batu merah, dsb) 7. Pedagang kecil dan Pedagang toko. 8. Pedagang bahan makanan 9. Pertanian 10. Peketja tidak ter- didik 20 14 28 1 8 67 24 9 2 2 46 57 33 - 2 17 13 14 73 5
Jum1ah 319 204 375 175

Jadi dari 1.073 penduduk tersebut, kalau dimasukkan da1am em pat kategori di atas ada1ah 91, 211, 678, dan 93. Tentang produksi dari perusahaan di Kutha Gedhe serta perputaran perdagangannya tidak ada data yang pasti. Namun demikian sebagai tanda kemakmurannya dapat kita sebutkan mobil-mobil dan penyewaan mobil, telepon sentral distrik dan stasiun cabang dari sentral listrik di Yogyakarta. Terdapat pula sekolah bumiputra klas II (Sekolah Angka Loro), tetapi belum ada Holland lnlandsche School (HIS = Sekolah Bumiputra berbahasa Belanda), walaupun telah diminta dan bahkan oleh Kelurahan Prenggan telah disediakan tanah. Karena itu orang mengirim anak-anaknya ke Yogya unt\lk seko1ah atau dibantu dengan Kursus Bumiputra Berbahasa Belanda (Holland lnlandsche Cursus) dari Muhammadiyah.

Perlu disebutk~ pula Bank Koperasi Kredit yang didiri- kan oleh para pedagang Kutha Gedhe "Muda Utama" yang

14
No. Kelurahan Mutihan
20 67 46 17
14 24 57 13
8.
28 9 33 14
9. 1 2 一 73
10.
8 2 2 5
Jumlah 319 204 375 175

Pada mulanya diperlukan modal, yang sebagian diperoleh dari kas kredit pusat (Centrale kas). Pekerjaan ini dimulai pada zaman malaise, ketika banyak pedagang dan perusahaan kerajinan memperkcil usahanya atau berhenti sama sekali. Kredit dari Kas Pusat (Centrale Kas) kemudian ditutup, dan diletakkan di bawah pengawasan dari Bank Kredit Rakyat (Volkscredietbank) di Yogyakarta yang didirikan pada tahun 1925. Maksud tindakan ini adalah untuk memperbaiki kesalahan sebelumnya, yaitu dengan mengatur perkreditan secara baik.

Kutha Gedhe didirikan pada bagian kedua abad ketmam- belas, dan ada alasan untuk menyatakan bahwa kota itu tidak pemah terputus dan tetap berdiri sebagai kota. Sejak pennulaan abad ketujuhbelas, status ibukota perlahan-lahan ditinggalkan. Sultan Agung lebih banyak tinggal di Kerta dan Plered. Amang- kurat I bersemayam di Plered. Meskipun demikian makam di Kutha Gedhe tetap merupakan pusat upacara penghormatan raja-raja. Karena kota ini ditinggalkan secara damai dan ber- angsur-angsur, kota itu tidak ikut menderita akibat perang sau- dara di Mataram yang tidak pemah berakhir.

Hal yang penting adalah pembagian kerajaan sesudah Per- janjian Gianti (1755), sehingga menjadi wilayah sunan dan sultan. Negaragung sangat kacau. Sejumlah pejabat dan pemuka kerajaan beserta apanage nya. harus mengikuti penguasa yang baru. Timbul di kedua belah pihak tentang pembagian yang dilaksana- kan sampai ke tiap bidang tanah yang sempit dan tiap hunian. Pembagian yang ceroboh ini tidak memperbaiki perkembangan apalagi dipandang dari apa yang pada dasamya tidak dapat di- bagi; yaitu makam-makam nenek moyang dan tanah-tanah yang termasuk padanya. Makamnya sendiri tetap milik bersama, te- tapi tanahnya dimana terdapat peninggalan tertentu atau tradisi yang mengikat, tentu sangat menyulitkan.

Selama perang J awa, Kutha Gedhe tidak terpelihara oleh pasukan-pasukan perrierintah. Dalam pertempuran bulan Agustus 1825 Cochius tinggal agak jauh dari makam agar tidak meng- · ganggu Kraton Solo. Kemudian di bulan September tahun itu, orang tidak berani mengambil makanan dari tempat kaya itu, walaupun di Y ogyakarta kekurangan pangan. Hal ini disebabkan wilayah ini termasuk wilayah Solo, walaupun sikap para pejabat di Kutha Gedhe tidak jelas. Sejak lama para pembrontak me- miliki pengaruh di daerah itu. Sesudah pertempuran sengit di dekat Kutha Gedhe, Plered dan Imogiri di bulan April-Mei 1826, yang berakhir dengan penyerbuan besar-besaran atas Plered pada bulan J uni, kekacauan di sana tidak berakhir. Pad a bulan Yuli 1827 dibuat benteng di sebelah selatan Kutha Gedhe yaitu di Danalaya yang seringkali masih diserang. Dalam pertempuran itu para pimpinan tertinggi baik De Kock maupun Dipenagara hadir. Sesudah perang, keadaan 1ebih tenang, sehingga pada permulaan 1828 jenazah Sultan Sepuh dapat dimakamkan tanpa gangguan. Sebagian besar keluarga, termasuk yang mewarisi jabatan pada mesjid dan makam, melarikan diri atau menyeberang. Para pejabat pada saat ini sebagian besar keturunan pejabat yang diangkat sekitar tahun 1830.

Dengan berakhimya peperangan pada tahun 1830 wllayah kerajaan dipersempit. Bersamaan dengan itu diselesaikan pula pembagian tanah sempit yang letaknya tidak teratur sebagai penyebab keresahan dengan persetujuan 27 September 1830 ' ·di Klaten. Di bawah pimpinan tuan-tuan komisaris yang me- ngatur tanah kerajaan (Vorstenlanden) Van Sevenhoven dan Nahuys, kedua patih (Rijksbestuurder) diperkuat oleh Sunan Hamengku .Buwana VII dan para 'Wali Sultan Hamengku Buwana V yang masih sangat mud a ( 1 dan 4 Oktober) menye- lesaikan pembagian.

Solo, sedangkan Mataram dan Gunungkidul masuk Yogya. Hal ini sangat mengecewakan. Usul tentang pembagian pada tanggal 9 September kepada sunan, para komisaris menyatakan bahwa tanah pusaka akan tetap tinggal pada keduanya dan dipandang sebagai milik bersama terutama untuk pemeliharaan makam. Sunan menyetujui hal ini asal kepadanya diberikan daerah Pajimatan, Imogiri dan Kutha Gedhe seluas 4.000 cacah untuk pemeliharaan personil dan tempat-tempat pemakaman, terhadap tuntutan tersebut dianggap sebagai sangat berlebih-lebihan sehingga ditolak oleh para wali dari Yogya. Artikel 5 persetujuan tersebut menetapkan bahwa, "Makam-makam suci di Imogiri dan Kutha Gedhe di Mataram dan:makam di Sesela di Sukawati tetap menjadi milik kedua k~rajaan. Untuk pemeliharaan makam yang ada di Mataram, kepada Sri Susuhunan diberikan tanah limaratus cacah di dekatnya, sedangkan untuk makam Sesela di Sukawati, kepada Sri Sultan Yogyakarta diberikan tanah seluas duabelas jung di dekat makam untuk pemeliharaan." Berdasarkan persetujuan tanggal 12 September 1901 antara pemerintah dan Sunan Paku Buwana X tanah enclave Sela di Grabagan mel)jadi daerah yang langsung.

Akibatnya status tanah pusaka tidak berlaku lagi walau- pun para komisaris dalam penentuan wilayah yang dibulatkan menyerahkan kepada Sunan. Terutama mengenai wilayah Imogiri antara Sungai Opak dan sebelah barat Gunung Kidul, pembagian wilayah menimbulkan kekacauan karena ada bagian-bagian tanah yang tidak sampai 20 meter tertukar antara kedua pemerintahan, kecuali bagian kecil wilayah sunan yang terletak di sebelah barat Sungai Opak dan sebelah utara serta sebelah timur Kota Yogyakarta. Pembagian dari Kutha Gedhe antara kedua kerajaan ditunjukkan pada peta I.

Pembagian ini menyulitkan pemerintahan dan polisi karena pekerjaan-pekerjaan, karena wilayah tugas semakin luas, ditambah dengan peraturan khusus bagi sewa tanah orang Eropa. Kesulitan-kesulitan lain yang muncul adalah status tanah yang tradisional dan kewajiban leveransi, ool mana sulit untuk diatasi. Karena masalah-masalah ini Sunan mengirim surat kepada residen Solo pad a tanggal 1 1 uni 1911, yang isinya tidak dapat menyetujui pertukaran-pertukaran tanah, karena "Desa-desa yang termasuk wilayah sunan yang terletak di Distrik lmogiri dan Kutha Gedhe semua termasuk pemutihan dan tanah juru kunci, yaitu desa-desa yang sejak dahulu·kala dibebani pen- jagaan makam-makam lmogiri dan Kutha Gehde, dengan kewajiban memelihara makam-makam tersebut, dan kalau perlu memperbaikinya, dan selanjutnya melaksanakan pekerjaan-pekerjaan hila ada jenazah dibawa ke Pemakaman Imogiri, sedang beberapa desa sejak dahulu kala ditunjuk memper- sembahkan bunga, dan juga nasi untuk kenduri di makam, yang mengikuti adat tatacara yang teratur sesuai dengan pesan terakhir _ dari nenek moyang say a yang dimakamkan di sana, yang untuk menyelenggarakan selamatan hanya dikehendaki beras dan bunga dari desa-desa yang telah ditunjuk, dengan demikian tidak boleh dilakukan perubahan. Di samping itu pada bebenipa enclave masih terdapat makam-makam yang dikeramatkan seperti makam-makam lmogiri dan Kutha Gedhe, dan di sana tinggal jurukunci dan para pejabat yang harus mengawasi pemeliharaan makam-makam tersebut". Seluruh enclave dari Solo ini dibagi menjadi dua distrik, masing-masing di bawah seorang penewu (kepala distrik dari kasunanan), langsung di bawah patih (rijksbestuurder) dari Solo, dengan kedudukan di Imogiri dan Kutha Gedhe. Dalam pengadil- an dan kepolisian mereka berada di bawah kekuasaan Y ogya-

Yogya. Selanjutnya (1904) kepala distrik di Imogiri berada di bawah bupati kesultanan di Bantu!, sedang di Kutha Gedhe di bawah bupati kota (bupati kutha) Yogyakarta. Tugas ini tidak mudah pengawasan dan pekeijaan administrasi seorang bupati kota di wilayah yang letaknya tersebar terpotong-potong di tiga kabupaten (Kalasan, Sleman, Bantu!) dan lima distrik kasultanan, sesungguhnya tidak banyak yang dapat diharapkan. Bahkan panewu Kutha Gedhe sendiri dengan wilayahnya yang tersebar di berbagai tempat lebih dari sepuluh tempat dengan jarak yang kadang- kadang lebih dari 25 pal, pasti tidak dapat memuaskan. Oleh karena itu pengelompokan kemudian diperbaharui lagi, yaitu ketika ada pembaharuan-pembaharuan agraria di wilayah kerajaan yang berhubungan dengan sistem apanage dan berbagai macam pungutan istimewa dan leveransi. Karena teijadi pen- cabutan apanage, maka hubungan antara swapraja dan rakyat semakin lemah. Walaupun sistem pemerintahan dan agraria pemerintahan swapraja di Jawa telah berkali-kali ditulis, untuk memahami artikel ini sebaiknya sistem tersebut digambarkan secara singkat sekali lagi meskipun barangkali agak berbeda. Kekuasaan ter- penting raja-raja Mataram terletak pacta kekuatan yang nyata. Kekuatan itu direbut dengan jumlah pengikutnya yang sedikit, karena ia dianggap memiliki kekuatan ma~s yang besar, se- hingga massa yang animistis tunduk kepadanya. Kekuasaaimya didukung dengan atas hak tanah. Andaikata raja seorang avon- tuner yang berhasil, maka keberhasilannya itu akan memberi- kan pengesahan secara magis pada kedudukannya sebagai raja. Keabsahan itu dinilai sama dengan hubungan darah. Kemudian ia diikat dengan tanda-tanda kehormatan yang dimiliki seorang raja (upacara) atau cerita yang melukiskan peralihan kekuasaan

melalui saluran magis religius. Keris-keris dari Majapahit, cerita tentang Kiai Giring dan Kiai Senthong adalah untuk mengagung- kan para penguasa, tetapi dengan maksud mengesahkan ke- kuasaannya. Walaupun hubungan antara para raja dan bawahannya sangat baik, dan di dalam kraton antara pangeran dan pena- kawan berbicara dengan bahasa yang sama (Bagongan), tetapi sesungguhnya jaraknya seperti jurang tanpa jembatan, karena semua kebangsawanan berasal dari raja sebagai sumbemya turun bertingkat-tingkat hingga cabang-cabangnya yang terakhir yang hilang di tengah massa. Poligami menyebabkan keluarga raja menjadi sangat luas dan -dengan adopsi -kemungkinan untuk menjadi keluarga bangsawan sangat besar. Lambat-laun perbedaan antara keluarga yang memerintah dengan yang di- perintah makin lemah. Akibatnya suatu ikatan yang tidak hanya dalam tingkatan-tingkatan hubungan darah, tetapi juga dalam pengaruh magis seperti pohon beringin meninggi dari tanah, me- nuju ke bawah. Begitulah kedudukan kekuasaan raja Jawa dan kesetiaan rakyatnya, karena hila rakyat mencari hubungan-hubungan rlija akan menemukannya.

Lam bang kesatuan nasional dalam hal ini secara keseluruh- an belum terpikirkan; raja memerintah karena ia seorang raja yang mempunyai kerajaan Jawa dan kekuasaan, yang jarang di- miliki oleh orang lain. Ia haus kehormatan yang akan memper- besar kemashuran kerajaan, dan luas wilayah diperoleh dengan mengumpulkan kekuatan dari bawahannya. Kalau ia seorang tirani, maka ia ingin perintah-perintahnya ditaati, dan kalau ia orang yang cinta keindahan, ia akan menggunakan kekuasaan- nya untuk melindungi kesenian dan ia akan lebih meningkatkan kemashurannya dari pada para senimannya. Kalau ia sadar akan kemakmuran, maka semua halangan untuk pertumbuhan negara dan penduduknya akan disingkirkannya. Tetapi kedudukannya pincang, meskipun penampilannya serba tinggi, karena setiap

ikatan-ikatan dengan kerajaan sangat menekan, atau pemerintahan di pusat goncang, pemutusan hubungan ketergantungan pada pusat sering menjadi mudah. Tindakan ini tidak berdiri sendiri tetapi dengan bantuan dan dukungan orang yang pada umumnya berada di pantai.

Bagi penduduk, raja yang baik tidak akan menindas. Meski- pun mereka mempunyai kewajiban yang kadang-kadang tidak tanggung-tanggung beratnya tetapi bila keadaan tenang mereka akan menjalankan dengan penuh kesabaran. Kewajiban yang pasti adalah "membayar dulu baru mengadu". Raja kadang-kadang memberikan kesempatan untuk mengatur kembali peraturan-peraturan. Ia juga bersikap kebapakan terhadap "rakyat kecil". Kerajaan Jawa tergantung pada daerah pertanian. lbukota (hopfdstad Bid.; nagara Jw Ng., nagari Kr.). dihuni oleh keluarga raja dan para abdi raja, yang tinggal dalam kelompok-kelompok tanah sebagai tempat kediaman mereka diberikan yang oleh raja. Mereka bukan pejabat pemerintahan. Di samping para bangsa-

"magersari" tinggal. Tanah ini adalah milik raja. Mereka yang berhak menempati adalah pe- megang apanage (patuh) berdasarkan keputusan raja dalam hubungannya dengan keluarga atau jabatannya. Ia adalah kepala dari suatu kelompok pejabat, dari komplek atau tanah jabatan tertentu (Wedana atau lurah); para pemilik tanah jabatan (cangkok krajan); penghunian tanah disesuaikan dengan jabatan (indhung kawedanan) atau sebidang tanah apanage (indhung cangkok); penghuni tambahan adalah orang yang tanpa hak apa pun atas tanah yang dihuni (indhung tempel) atau orang yang tinggal di rumah orang lain (indhung dalem) yaitu para pedagang, pengrajin dan pekerja harian dibiarkan se- bagai indhung dalam sistem pemukiman itu, tetapi dengan bentuk-bentuk tertentu.

Ibu kota kerajaan hidup dari hasil pertanian di sekitarnya atau nagaragung. Wilayah yang mengelilingi Mataram kurang- lebih sama dengan daerah Surakarta, Yogyakarta, Kedu dan sebagian dari Semarang dijadikan tanah pertanian, dan dibagi" kan kepada masyarakat-masyarakat pedesaan. Pada awal abad ini wilayah pertanian Yogyakarta tidak ada hubungan dengan tanah tempat tinggal kabekelan, karena bekas di berbagai pedukuhan sudah rusak. Daerah-daerah yang kurang subur dan sukar dicapai adalah daerah-daerah.pegunungan di Kulon Progo, Imogiri dan Gunung Kidul. Di sini kabekelan-kabekelan luas. Wilayah-wilayah ini mempunyai seorang kepala. Sebuah dukuh dikelilingi tanah-tanah garapan, dan tanah kosong pun dihitung

Prangkukan dan Sukamaya di Kulon Progo yang berbatasan dengan Bagelen masih ada sedikit peraturan pedesaan. Di Sukamaya ada sikap posit if terhadap orang-orang asing dalam hal pengosongan tanah. Di kabekelan-kabekelan yang lain pejabat yang ditunjuk (de- mang) memperlakukan orang asing dalam hubungannya dengan tanah-tanah bebas menurut kemauannya sendiri. Seperti di Gunung Sewu, yaitu bagian selatan dari Gunung Kidul, di mana beberapa tahun terakhir masih ada perkawinan dengan upacara animistis, masih berlaku hukum pedesaan. Di sana orang menyebut tanah pertanian yang datar dan kering sebagai "ara-ara", cercah-cercah tanah di bukit kapur yang ditanami tanaman berganti-ganti sebagai "cemplong" dan selebihnya disebut "alas". Di sini berasal dari eksploitasi bekel yang tidak dapat memeras. Di Kabekelan Kemiri, Dayakan, Karangnangka dan Panggang masih tersisa hukum pedesaan. Seluruh tanah wilayah itu, merupakan tanah yang tidak dapat maupun yang tidak dikerjakan. Tanah-tanah ini berada di bawah "kuli kenceng" dan tertutup bagi orang asing, sebelum ada persetujuan pem bayaran dengan "kuli kenceng" a tau "bekel" de sa. Kalau ada halaman atau tanah pertanian kosong, maka penunjukan penggarapan diberikan kepada warga desa yang tidak memiliki tanah, sebelum pendatang dari luar desa. Persetujuan yang di- capai dengan "kuli ktmceng" telah merupakan ketentuan; misalnya dalam hal pembuatan jalan-jalan desa. Walaupun di sini bekel memiliki kekuasaan yang besar, namun karena ia berasal dari daerah itu, ia kerap-kali bersikap lebih akrab dengan kulinya daripada dengan para pejabat kerajaan. Pungutan- pungutan khusus seperti pada perkawinan atau penjualan temak tidak ada, yang ada hanya pembayaran umum (Pada perkawinan; 2 wang untuk bekel dan kaum, 16 wang kepada naib; selanjutnya dari laki-laki dan perempuan 50 sen pakepel dan

30 sen kepada hekel).

Di sam ping itu, pada masyarakat pedesaan di "negaragung", yaitu wilayah yang langsung diperintah raja, herkemhang herkat kemajuan MataramJ sehagian hesar rakyat dihehaskan dari pajak tanah. Pajak tanah tersehut diadakan atas kehutuhan kotaraja dan kerajaan. Kepada kotaraja, termasuk pula pesanggrahan- pesanggrahan raja, masyarakat daerah sekitarnya harus mem- herikan hasH huminya, wajih hekerja pada penanaman sawah milik raja dan para pemhesar, hekerja pada hangunan-hangunan, henteng-henteng, jalan-jalan, kolam-kolam, pengairan, mereka wajih mengatur dan memhantu pesta-pesta, upacara-upacara dan pawai-pawai kerajaan, menjaga dan melaksanakan pekeijaan di rumah pada peristiwa tertentu. Di samping semuanya itu raja mewajihkan pemhuatan dan pemeliharaan jalan-jalan, untuk keamanan dan peperangan, hahkan dihehankan pada pemhayar-pembayar pajak. Behan itu akan meningkat, apabila kehutuhan para kerabat dan pejahat istana memhesar hila kesenangan-kesenangan di sekitar raja meningkat atau beban meniadi ringan kalau kebutuhan menurun.

Pemungutan pajak pertama-tama pelaksanaannya diserah- kan kepada hekel atau mungkin pula kepala desa, yang menjadi pejahat yang ditetapkan oleh raja secara turun-temurun. Di samping bertanggungjawah atas pungutan-pungutan pajak, ia juga melaksanakan pungutan-pungutan lain seperti komplek- komplek tempat tinggal (tanah hunian) dan tanah-tanah pertanian yang berada di bawah wewenangnya termasuk penghuni- penghuninya. Sehagai imhalan untuk pekerjaan itu, menurut peraturan mereka dihehaskan dari pajak tanah tempat tinggal nya. Pada abad ke-19 ketika terjadi pemindahan sejumlah bekel, terdapat pembaharuan pengaturan tanah jabatan (krajan), · terutama pemhehasan pajak seperlima tanah pertanian (para-

timan bekel Ng., paragangsalan bekel Kr., kemudian juga lungguh Ng., lenggah Kr., yang sesungguhnya adalah apanage.). Ini bukan ketentuan yang tetap, sebab para bekel mempunyai kew~iban-kewajiban terhadap tuannya. Makin berat beban yang menekan, makin terdorong ia untuk menjadi pemeras kebekelan- nya dan makin menekan hak-hak para kuli.

Di atas bekel terdapat pejabat-pejabat rendahan yang me- ngumpulkan penghasilan dari tanah-tanah yang luas dan me- nilai prestasi kewajiban (demang, mantri, penekar, penatus, peneket dsb.), sementara para administrator pajak tinggal di kota. Bagian-bagian penting dari beban pajak tidak diadakan oleh raja sendiri, tetapi kerap kali dipaksakan oleh kerabat- kerabat utama dan para pejabat dengan penyerahan yang dapat diambil kembali (anggaduhake Ng., anggaduhaken Kr.) haknya untuk suatu daerah tertentu. Daerah tersebut diukur dengan jung (= 4 karya atau bahu): Beberapaladang dihitung dengan cacah a tau "bagian" keluarga kuli, tanpa hitungan luas yang tetap). Pemegang apanage (patuh) ini berkuasa atas tanah apanage (lungguh) atas nama raja. Di samping itu kewajiban-kewajiban dan pimgutan-pungutan tertentu untuk keperluan- keperluan raja dan kerajaan tetap dilaksanakan. Kekuasaan raja dan para pejabat-pejabatnya yang nyata hanya terbatas pada penyelesaian-penyelesaian. "Patuh" adalah kepala dari para bekel daerah apanage dan apabila apanagenya besar ia juga bertindak sebagai perantara (patuh gaduh, kamituwa). Sebalik- nya pada apanage yang kecil "patuh" juga bertindak (ngiras) sebagai bekel, dan seperti halnya dengan bekel.bekel yang lebih besar kerap kali ia membantu pengawasan sehari -hari atas kuli (gebayan, jagal). Mengenai struktur masyarakat Jawa, banyak hal yang dapat dikemukakan. Penyerahan apanage atau kebekelan dipisahkan

dari persembahan para penghuni apanage (pilungguh) atau bekel kepada para penguasa yang telah ditentukan (bekti). Kewajiban- kewajiban seorang patuh yang baru dalam pengadaan panganjar- anjar disampaikan kepada bekel oleh bekel kemudian diserah- kan kepada kuli. Oleh karena itu para pejabat yang ikut serta dalam kegiatan mutasi juga dapat bagian, misalnya memperoleh anugerah atau akta penetapan (piyagen, duwit lulusan cap, peraneman bekti). Dengan cara ini mereka memperoleh hasil panen (alip).

Dengan demikian jelaslah bahwa "peraturan" sebelum reorganisasi terbaru, dilihat dari berbagai macam pungutan yang berlaku, dianggap sebagai semacam keadaan yang normatif atau maksima, di mana praktek-praktek pungutan dilakukan. Sifat yang umum dari pada system pajak tidak berbeda dengan yang ada, sekarang kebutuhan dari kebanyakan menentukan dalam batas kemungkinan, jumlah barang atau jasa yang harus diberikan. Temyata penyimpangan selalu terjadi atas peraturan-peraturan, yang menurut penelitian terjadi di daerah kejawan dan daerah sewa tanah, dan kurang terjadi pada tanah yang dibagi; bahkan dalam hal ini di tanah-tanah yang disewakan ada suatu kebijaksanaan pelaksanaan sesuai dengan peraturan tersebut. Beban pungutan tradisional pada garebeg Pasa dan Mulud hanya sebagian besar, hasilnya biasanya tidak sesuai dengan data yang diberikan. Pajak pokok dikenakan atas hasil sebagian tanah pertanian yang dikerjakan oleh kuli kenceng yang punya hak. Menurut aturan setengah hasil (panen Ng~, palihan Kr.) dikurangi sebelum dipanen untuk pungutan patuh, yaitu keuntungan panen (bawon) dari hasil sawah. Sepertiga bagian (paratelon Ng., para- tigan Kr.) dikenakan pada ladang-ladang kering. Ini bukan ba,gi hasil, walaupun istilahnya sama, tetapi pungutan. Pembayaran kepada pemilik tanah "separo" seperti yang telah ditentukan

Padi merupa- kan alat penukar yang utama. Hasil bumi kedua (palawija) juga menguntungkan. Kedua komoditi ini belum cukup untuk kota- raja. Oleh sebab itu daerah-daerah tertentu pajak dipungut dalam bentuk minyak kelapa (pajeg boneng), gula aren, rumput, buah halus (woh peni); selanjutnya terdapat berbagai macam pungutan sepeiti bambu, batang pisang, dan batang ,kelapa, macam-macam kayu. Bila pajak berupa barang-barang semacam itu dianggap berat dan menekan maka pajak ladang pertanian diperingan atau dikurangi (nama pungutan-pungutan semacam itu adalah "ubarampe" atau "rajapundut".). Dalam bidang perdagangan diberi pungutan pada gerbang to! dan di pasar yang sudah dikenal. Pungutan atas ternak pun ada, tetapi tidak teratur. Pungutan yang tetap dari industri sedikit sekali hasil produksi kerajinan para pengnijin kerajaan diperoleh dengan cara menukar. Hanya hasil produksi para pembakar kapur dan para pembakar bata dikenakan pajak, tetapi sebaliknya orang men- dapatkan bahan-bahan untuk itu dengan pemberian jasa. PekeJja yang tidak dipungut jasa adalah semua yang mempunyai hak atas sebidang tanah, apakah tanah itu berupa halaman tempat tinggal dan tanah garapan (kuli kenceng), atau hanya pekarangan tempat tinggal saja (kuli karang kepek), atau hanya tanah garapan saja (kuli gundul) mereka wajib keJja pada bekel, patuh dan raja. Kewajiban bersama kemasyarakatan untuk suatu peperangan atau untuk pekeJjaan-pekeJjaan khusus dan hal-hal yang lain (kerigaji, gugur gunung, mirunggan), kewajiban pada pesta dan upacara kerajaan (bahu suku), ke-

kerumahtanggaan (ayetan), kewajiban jaga (jaga kemit Ng., jagi kemit Kr.), kewajiban nebang dan meng- gergaji di hutan-hutan kerajaan {blandong, ngode), pekerjaan pada peralihan bekel (kuduran) dan sebagainya tidak dikenai pungutan. Kerja wajib yang berat hanya terjadi pada saat-saat tertentu, atau secara ajeg pada kejadian-kejadian yang sedikit banyak mempunyai sifat pesta; beban sehari-hari adalah sangat ringan yaitu hubungan kekeluargaan· antara pembantu-pembantu yang banyak dan tuan-tuan yang sedikit. Kecuali tuan-tuan tertentu, susunan kemasyarakatan ini juga mengenal anak untung, yang berarti anak tunggal atau miji. Mereka adalah patuh, bekel, yang karena nasib baik di tempatkan oleh tuannya pada pekerjaan di luar susunan yang biasa, dan baginya beban-beban dikurangi untuk suatu waktu atau turun-temurun. Selanjutnya terdapat pula jabatan khusus di pedesaan, untuk pemeliharaan dan penjagaan makam-makam, mesjid dan tempat-tempat suci yang lainnya (desa nutihan Ng., dusun pamethakan Kr.) berasal dari yang disucikan, berwama putih; pada makam-makam terdapat pakuncen, karena tertutup dengan' tembok keliling; selanjutnya perdikan (dari merdika = bebas, karena dibebaskan dari beban-beban umum). Tanah-tanah tersebut terdiri atas sebagian apanage-apanage para abdi dalem yang bersangkutan, sebagian terdiri dari tanah-tanah yang diwajibkan memberikan pungutan-pungutan berkaitan dengan kehidupan tradisional atau untuk menutup ongkos-ongkos pemeliharaan, upacara pemakaman, dan penerimaan tamu- tamu agung (tanah narawita; adalah tanah yang hasilnya selalu dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat khusus dan urn urn; yang penting diketahui ialah, bahwa istilah ini di daerah Sema- rang dipergunakan untuk menyebut tanah pertanian "milik komunal" keb~an dari yasan atau tanah hak milik\ pribumi).

Pelaksanaan pungutan p~ak dan jasa ini dilakukan oleh seorang bekel. Ia mempunyai kekuasaan Yalll besar atas para kuli, karena hak-hak pribadi nya atas tanah. Di kasunanan rupa- rupanya hak ini amat lemah (cagak pat), karena hak atas tanah itu hanya di antara empat tiang rumah, menyedihkan lagi adalah keadaan tanah-tanah partikelir YUII dieksploitasi berlebih-lebihan seperti tanah terbaya (di wilayah Semarang yang sekarang telah dicabut), di sana para kuli dapat diusir dengan begitu s~a dari semua tanah, kecuali dari halaman tempat tinggalnya yang tidak dipungut p~ak. Di wilayah Pakulaman para bekel lebih bebas menentukan ladang-ladang pertanian. Mereka dapat dengan mudah menyerahkan ladang itu pada orang-orang Jawa dari tempat lain, bahkan juga me- nyewakan tanah secara tidak sah. Sebaliknya hampir di mana-mana di wilayah kesultanan (pengaruh dari pranatant patuh dan balemangu?) ada ditemukan hak tanam tanah tetap bagi para kuli di atas sebidang tanah yang ditentukan, hanya saja bila mereka melalaikan tuga~tugasnya hak itu dapat hilang; demikian juga hak warisnya. Pada halaman tempat tingalnya mereka merasa lebih terjamin, walaupun mereka atas pelanggaran ke- tentuan hak harus membayar kerugian tertentu dengan hasil tanahnya (tanem · tuwuh); jadi lebih dari pada kewajiban atas satu bagian tanaman yang memberi hasil (pring pendak, klapa kecak.). Hanya pada tanah-tanah yang ditanami bergantian dan tanah-tanah gersang kekuasaan bekel hampir mutlak. Berdasarkan penelitian ada beberapa kasus di mana para kuli melakukan pemagaran atas "puntuk-puntuk gundul" dengan pohon pandan di sekeliling halaman tempat tinggal (pemahan Ng., pemahan Kr.; pekarangan) atau kebun (kebon). Dengan demikian mereka mengamankan diri dari kekuasaan mutlak para bekel itu. Tetapi di sini orang menemukan juga tingkatan- tingkatan kebekelan, di mana para bekel menentukan 4/5 bagian dari pemilikan tanah pertanian (tanah atau blabag kongsen).

mancanagara, daeiah-daerah luaran, dari mana pajak hanya diserahkan pada setiap bulan Mulud (pasokan), tidak banyak yang dapat diceritakan. Tanah-tanah di luar tanah kerajaan tidak tergantung pada pengaruh pusat, dan tidak dibebani dengan pajak penuh semacam itu. Apenage dari pada para bupati dan pejabat rendahan lebih terbatas. Pertumbuhan kerajJ~an J awa ditandai oleh cara meme- rintah yang keliru dari beberapa raja. Mereka terus-menerus berperang di dalam lingkungan mereka sendiri karena perebutan ahli waris pengaruh Kumpeni dan Pemerinta,h Hindia Belanda. Beberapa kali konflik dan pedang Kompeni melakukan pemisah- an. Tidak ada kekuatan menentukan di Mataram yang dapat mengubah sejarah kerajaan itu. Yang dialami Mataram ialah pe- motongan pembagian kerajaan, bercokolnya kekuasaan asing dalam kerajaan, masuknya sistem sewa tanah dan akhirnya meningkatnya campur-tangan Pemerintah Hindia Belanda pada masalah-masalah intern. Wilayah ker!Qaan kemudian hanya meliputi separuh dari nagaragung yang dahulu dan menjadi empat swapraja, hanya satu swapraja. Persoalan-persoalan yang besar di ker~aan J awa yang lama, dapat di5elesaikan secara baik oleh raja, terutama yang berkenaan dengan dukungan rakyat untuk melawan musuh dan pertahanan .. Kemakmuran kerajaan yang lebih besar karen~ perhatian r~a telah hilang atau setidak-tidaknya diperlemah. Pada waktu itu kejayaan lama yang bersifat lahiriah keluarga raja berkembang. Perkembangan ini menuntut penghasilan yang lebih besar dari wilayah yang makin sempit. Penderitaan karena beban-beban yang semakin meningkat merupakan salah satu sebab meluasnya perang Jawa yang melumpuhkan (1830). Kebutuhan akan penambahan penghasilan • menimbulkan masalah, sehingga hal ini menyebabkan pemerintahan menjadi ketat. Pemerintah pada mulanya dapat mengatasi keadaan, tetapi keadaannya semakin parah. Perubahan peraturan p~ak

(p~eg bumi Ng., paes siti Kr.), melahirkan masalah bagi pertanian yang terutama me- nekan kuli dan bekel. Pembagian kebekelan (pancasan) selalu· membawa tambahan bekti. Kebekelan-kebekelan yang baru di mana tidak terdapat waris, (komplang) harus dihuni dan akan diberikan kepada siapa yang menjanjikan keuntungan tertinggi. Bila wilayah yang langsung di bawah raja (pamajegan dalam Ng., pamaesan dalem Kr.) dan bila para pemegang apanage pada tanah lungguhnya masih berkepentingan membuat peraturan- peratura~ untuk mempertinggi produksi dan kemakmuran, hal-hal ini akan hilang apabila para penyewa tanah orang Eropa masuk di antara pemerintahan raja dan desa. Karena di dalam mengeksploitasi sebagian dari tanah-tanah itu untuk usahanya dengan menerapkan peraturan-peraturan dengan 1cetat, keJja para w~ib keJja tidak dibayar.

Perbaikan hanya mungkin bila kekuasaan raja beserta bawahannya dan keluraganya dikurangi. Pengecilan jumlah mereka yang menuntut hak atas pemeliharaan hal-hal yang ber- sifat umum, yang berarti berkurangnya hak-hak istimewa para pembesar dan para penyewa tanah. Keadaan itu tentu saja tidak diharapkan. Raja juga tidak berusaha untuk mengatasi, karena yang berkepentingan adalah dari lingkungan yang terdekat, sedangkan rakyat yang menjadi obyeknya dan yang sama sekali tidak terorganisasi tidak mampu menentang. Para penyewa tanah, yang tujuannya adalah dagang, sikapnya sama saja. Pengertian pemerintahan yang memperhatikan kepentingan rakyat sebagai kewajiban utama pada sistem perilerintahan Jawa adalah asing. Dari massa yang diperbudak dan yang berada di luar hitungan, telah muncul golongan tengah yang membrontak. Bekel yang karena pembagian yang berulang-ulang di berbagai wilayah kedudukannya mendekati kuli, karena beban yang selalu meningkat beratnya. Mereka tertekan ke bawah. Hanya Peme-

yang denpn residennya di Solo dan Yogya, denpn bimbinpn dan perintah dapat menaerakkan perubahan yang perlu, yang benrti perubahan besar-besaran baai rakyat.

Penpruh itu dimulai pada bqian kedua abad yang lalu, pada mulanya sanpt sulit dan berat. Sebagian perubahan di- dasarkan atas kontrak-kontrak dan, persetujuan-persetujuan politik kemudian, dan sebagian karena pengaruh para residen· yang makin meningkat memanfaatkan pemerintahan swapraja yang tradisional.

Kalau kita melihat perubahan-perubahan yang terjadi di Kesultanan Yogyakarta, maka kita lihat perubahan besar-besaran terjadi pada tahun 1912. Hal ini dimulai sejak pelaksanaan keputusan-keputusan Pemerintah Hindia Belanda terhadap masalah-masalah hukuman pada tahun 1830. Secara prinsipiil sedikit saja berubah, dan oleh pemerintah pribumi diganti dengan model gubememen pada pejabat-pejabat rendahan ke- rajaan di pedesaan pada tahun 1831. Sewa tanah semakin di- batasi denaan peraturan, yaitu peraturan-peraturan yang ditetap- kan pihak pemerintah pada tahun 1859, 1884, dan 1906. Peraturan tahun 1863 menetapkan sistem apanage dirpana ayat- nya melindungi hak tanam para kuli. Peraturan bekel tahun 1884 menentukan kewajiban-kewajiban dan hak-hak para bekel dan disamping itu ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dan pemecatan (berulang-ulang ditulis) merupakan satu-satunya peraturan yang melindungi mereka dari keserakahan yang ter- lalu besar dari para atasan langsung. Segala macam hadiah diatur (dan peraturan itu secara teratur ditinjau 1agi) "emikian pula bekti (1884, 1893), paraneman bekti (1892), penganjar-anjar (1900), beaya piyagen (1892), dan seterusnya. Tanah-tanah bekel (krajan) denaan susah-payah dijadikan permanen sejak tahun 1891. Dalam tahun 1891 di antara setiap kelompok bekel

Penyatuan dalam satu tangan (gamblekan) dari kebekelan- kebeke1an dilakukan pada tahun 1884 -1897 berdasarkan peraturan. Sejak adanya surat perintah tahun 1896 ada larangan merangkap patuh dan bekel (ngiras). Se1anjutnya diiventarisasi peraturan-peraturan tentang kerja wajib tidak boleh lebih dari maksimum yang berlaku. Ketentuan-ketentuan yang tidak jelas dihapus. Sebuah pranatan (ordening) pada tahun 1879 mem- batasi berbagai kewajiban "gugur gunung", sedang kewajiban bahu suku pad a tahun 1890 dan 1903, kewajiban pada perusahaan-perusahaan (krigan, yang lain dari kewajiban tani) pada tahun 1903 diatur dan dibatasi. Akhirnya, masih ada sejumlah kewajiban yang diganti dengan semacam uang kepala di daerah Mataram (sekarang daerah Yogyakarta). Untuk mengganti kewajiban rumah tangga para pejabat pemerintahan (ayeran}, pada tahun 1891 dan 190 1 dialihkan ke tugas kepolisian dan pekerjaan jalan-jalan. Pada tahun 1905 diganti dengan pajak sekitar 15,5 (kadang-kadang 6) dan 5 sen setiap bulan. Di antara mereka yang dibebaskan adalah pajak kedua dan ketiga ter- masuk uang pemutihan. Perlu pula dikemukakan disini peraturan umum pengairan pada tahun 1910 dimaksudkan untuk me- ngatasi kekacauan pengairan pada perusahaan-perusahaan.

Ternyata banyak ketidakberesan teijadi dengan peraturan-peraturan tersebut di atas. Sebagai contoh yaitu perintah (da- wauh) pada tahun 1893, ketika seorang bekel dari sebuah perusahaan yang menjadi pelayan setia para penyewa tanah harus bertanggung jawab untuk mendatangkan kuli-wajib yang banyak Hal ini sangat berat baginya karena ia diancam dengan peme- catan, apabila kuli-kuli kenceng mereka tidak 1engkap secara teratur. Karena sangat sulit baginya ia terpaksa lari ke Banyu-

ke Deli. Melarikan diri dianggap sebagai tidak dapat memerintah kabekelannya dengan baik! (lih. Hunger, J av. Wetten, dl L blz. 93 vg) ..

Dengan adanya perbaikan sedikit demi sedikit, para pegawai pemerintahan pribumi, pengawasan yang lebih baik ter- hadap pelaksanaan peraturan peraturan dapat dilakukan; de- mikian pula dengan memperkuat pemerintahan bangsa Eropa dengan sistem-sistem residen pada pemerintahan di daerah pada tahun 1903. Yang terjadi kemudian ialah, bahwa pimpinan sehari-hari makin lama makin lepas dari. tangan swapraja, sehingga mengakibatkan pertumbuhan dari pusat pemerintahan J awa ketinggalan. Pembaharuan besar-besaran bam terjadi pada tahun 1912. Sesudah pembicaraan yang panjang Iebar di atas, kita kern- bali kepada Kutha Gedhe untuk mengamati masalah-masalah agraria yang ada di sana. Dalam hubungan itu perlu dibahas serba sedikit tentang pencabutan apanage yang di kesultanan antara tahun 1912 dan 1917 (lih. a.l. Rijksblad 1917 -11 dan Pranatan pada 2 Juli 1912); Cukup kiranya kalau diketahui bahwa tanah apanage yang ditunjuk termasuk "pemajegan dalem" yang dikuasai oleh patih' ( rljksbestuurder = pelaksana pemerintahan) dan bahwa untuk -:-penghasilannya:. yang hilang para patuh secara penuh diganti dengan uang tanpa dirugikan.

Pengganti kedudukan sebagai kepala distrik (panji) di Yogya dan di Solo (panewu pangreh praja) tidak berarti dilihat dari sudut agraris karena apanage mereka terletak di tempat iain. Yang perlu diketahui adalah bahwa yang disebut pertama mempunyai tanah jabatan (krajan polisi), sedang yang kedua tinggal pada tanah kulinya sendiri. Kelompok yang penting pula, adalah pegawai makam; mereka termasuk pada patuh Kutha Gedhe. Pada pimpinan bagian kesultanan terdapat. dua 1urah juru kunci dengan pangkat pa-

Sapingi (amatdaleni adalah nama jabatan). Jabatannya adalah turun-temurun diperoleh dari orang tuanya sesudah Perang J awa, ketika para pejabat melarikan diri pada waktu pencopot- an para juru kunci Solo oleh para pembrontak. Dengan dem~ kian maka Sapingi yang pertama-tama digantikan oleh juru-kunci Purwangga, dan sesuai dengan namanya Desa Prenggan hingga sekarang disebut. Di bawah mereka masing-masing terdapat seorangjuru kunci "sepuh" dengan pangkat mantri dan duajuru kunci "jajar."

Tanah' apanage lurah di Kutha Gedhe terdiri atas 3 jung dan 1 ~ jung di Katitang dan Widara (lihat di bawah); ~ntuk yang sepuh masing-masing 1 Yz jung di Kutha Gedhe dan 1 jung di Karangwaru (lihat di bawah); untuk dua jajar yang lebih tua masing-masing 1 jung dan untuk dua jajar yang muda, masing-masing Yz jung di Kl:ltha Gedhe. Apanage yang berbentuk sawah, sebagian besar terdapat di Desa Mutihan; apanage yang berkaitan dengan kedudukan jumlah jungnya tidak terbitung serta letaknya sangat terpencar, misalnya milik Mustahal ter- letak di empatbelas tempat. J u~ kunci ini menguasai an tara lain makam dan tanah "narawita". Selanjutnya ia harus memelihara personal mesjid yang tidak memiliki apanage. Di Yogya mereka terdiri atas pengulu, 2 kotib, 1 .modin, 2 barjamangah (sesungguhnya adalah orang yang harus mempersiapkan kunjungan sholat Jum'at; kewajibannya ialah membersihkan bangunan dan peralatan mesjid) dan 6 dondong (disebut demikian menurut nama desa Dondong di distrik Kalibawang Kulon Progo, dari mana mereka berasal dan memiliki apanage; bertugas membersihkan halaman me!jjid dan makam). Solo dan Yogya secara bersama- sama memiliki "ulu-ulu" mesjid yang harus mengatur air dan mengiSi "kulah". Di sini sunan juga memiliki dua lurah juru kunci. Kedua- duanya panewu, namun ada sebenamya perbedaan lurah sepuh

(mas Jimat Amatdalem Resadipa) dan lurah nom (mas Jimat Amatdalem Anomtapsir). Mereka membawahi seorang bekel juru kunci (mantri) dan lima jurukunci "jajar". Untuk Solo personal me~Uid terdiri atas pengulu (juga seorang patuh), 2 kotib, 2 modin, 1 merbot dan 6 dondong atau kemitbumi (juga patuh), di samping yang tersebut, ulu-ulu umum. AptUIIlge dari abdi dalem ini tedetak di Kutha Gedhe, di enclave Solo Katitang, Gaten, dan Kaiangwaru dan di sebagian distrik Kutha Gedhe Solo, di sebelah timur kali Opak · (sekitar Imogiri, desa Dodogan, Dringo, dan Bango); apanage-apanage sawah yang terbesar di Kutha Gedhe (Desa Singosaren) secara nominal juga ditambahkan kepada apanage kota. Jumlahnya, untuk lurah sepuh 6 1/5 jung, lurah nem 3 % jung, bekel 3 Yz jung dan jajar masin~masing kurang lebih 2Yz jung. Fungsinya adalah sama dengan kawan-kawannya dari Yogya. Abdi dalem-abdi dalem kesultanan berada di bawah Kiai Pengulu, yaitu kepala dari bagian keagamaan (golongan pangu- lon) Yogyakarta dan juga di bawah patih, sedang yang dari kasunanan berada di bawah badan di Surakarta. Raja juga mempunyai pengaruh pada pengangkatan kepala Juru kunci oleh pepatih dalem. Untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan turunan transkripsi yang menunjukkan per- bedaan Solo dan Yogya, yang diperoleh dari Resadipa, Sapingi dan Mustahal. Di Kutha Gedhe oleh kesunanan diangkat "demang kalang" dan "mantri kalang" yang melaksanakan peketjaan ba- ngunan dan perbaikan. Keduanya diberi apanage di Distrik Kutha Gedhe Solo. Untuk Yogya peketjaan tersebut berada di bawah pimpinan "Wedana kriya" di pusat. Kebekelan di Kutha Gedhe terdiri dari kabekelan "suda- garan" (karangkopek, artinya hanya terdiri atas tanah hunian) dan kebekelan pekarangan (karangkopek dan tanah garapan). Lokasinya terlihat pada peta II; besarnya wilayah dican- tumkan dalam piyagem dan surat dawuh dan untuk yang per-

dipisahkan ketat dan tidak pernah bekel pekarangan menjadi tanah "sudagaran" di antara mereka atau sebaliknya, namun dalam perjalanan masa jumlah tanah sudagaran semakin meluas. Dengan demikian menjadi jelas bahwa mereka akan memiliki keuntungan- keuntungan. Pajak ditarik dalam bentuk uang dan kewajiban-kewajibannya ringan dan tidak dalam pekerjaan kasar (keun- tungan besar bagi para pedagang dan pengrajin). Di pihak lain para kuli pekarangan harus memberikan pungutan dalam bentuk in natura dan pekerjaan kasar. Seorang patuh mempunyai kewajiban-kewajiban karena ia seorang kuli pekarangan atau karena hal-hal yang lain, namun kemudian ia menetapkannya sebagai "kuli miji" di luar ikatan kebekelan. Andaikata kuli semacam itu dibebaskan dari sebagian besar beban, sedangkan kewajiban-kewajibannya tetap di- ganti dengan uang, maka tanahnya dijadikan tanah sudagaran dan dimasukkan kebekelan sudagaran (terutama sesudah penca- butan apanage). Keadaan semacam itu menyebabkan muncul- nya komplek sudagaran di pekarangan Desa Patalan. Di sana bekel menarik pungutan uang yang belum dibebaskan dari 14 orang di antara kulinya. Ketika hal ini diketahui oleh patuh, ia menarik keempatbelas kuli itu dari bekel, tetapi ia tetap melak- sanakan pungutan dalam bentuk uang. Kuli-kuli tersebut di- tempatkan di bawah bekel yang bam dalam golongan kuli sudagaran.

Patuh sendiri memiliki tanah jabatannya (krajan) di daerah sudagaran, yang sebagian besar di antara tanah itu meliputi tanah yang dihuni oleh keluarga serta anggota keluarga atau penghuni lain (indung). Keluarga terdekat kadang-kadang juga bekel (ngiras), untuk daerah Solo selalu demikian. Di Yogya- karta keadaan ini kerap kali hanya pada kabekelan sudagaran.

tan!lhnya yang dihuni hehas dari pajak.

Kuli kenceng mempunyai hak turon temurun atas tanah tempat tinggalnya, hanya hila ia tidak mau mewarisi kewajib- an-kewajihannya kepada patuh dan kepada nagari ia dapat di- keluarkan dari sana. Bila ia meninggal, kadang-kadang tanah yang ada dibagi kepada para ahli waris -dapat juga mengikuti wasiat pemhagian pada masa hidupnya-, tetapi kekulikencang- annya tetap ditempatkan pada salah seorang dari mereka (ter· utama yang tertua), sehingga jumlah kuli .kenceng pada tiap hekelan tidak mengalami peruhahan. Kadang-kadang patuh me- namhah jumlah kuli kenceng dengan memhentuk sendiri pemhagian-pemhagian seperti di atas. Demikianlah para hekal dapat memhehani para penghuni pendatang d~ngan hak tanah (indung gandok) sama seperti kuli kenceng menurut kemauan- nya sendiri. Kalau tanah menjadi kosong karena penghuninya pindah atau meninggal dunia tanpa anak maka patuh menetap- kan kuli yang haru dengan menentukan retrihusi (panetep ), yang tinggi-rendahnya tergantung pada keadaan sekitamya. Pemindahan hak yang menyangkut tanah selalu dilaksanakan dengan sepengetahuan hekel, hekel tuwa (hanya ada di hagian Yogya) patuh dan pemerintahan prihumi. Penjualan tanah hiasanya disaksikan oleh patuh, dan ia memungut 15% dari jumlah penjualan.

Kehekelan pekarangan terhagi dalam kahekelan karang- kopok dan ditamhah dengan tanah garapan. Yang disehut per- tama dihuni oleh kelompok-kelompok orang seperti di kehekelan sudagaran, yaitu pedagang dan pengrajin. Hak atas tanahnya pada dasarnya juga sama, hanya saja di sini tidak ter-dapat "krajan patuh" -hila ada, hal itu -disehahkan oleh karena sehidang tanah itu diheli oleh patuh; kemudian, pertam- hahan kuli kenceng karena pemhagian tanah makin hanyak ter· jadi

bebe- rapa hbekelan pekarangan dengan ladang kering, yang kemudian beralih menjadi "karang kopok", sesudah perluasan tanah-tanah hunian yang berasal dari tegalan. Akhirnya kebanyakan karangkopok mengambil nama perladangan seperti Bumen, Rembang, Batalan (tal = pohon tal), Kitren (kitri = pohon kelapa). Nama-nama di daerah sudagaran, tidak memiliki nama-nama yang berasal dari zaman berdirinya kraton pada masa lampau; sebagian besar nama berkaitan dengan berbagaimacam ketrampilan, dan juga "nama yang diberikan negara" seperti Kajangan · (kajang = anyaman dari daun kelapa), Mranggen (mranggi = pembuat benda-benda kayu yang berhubungan dengan keris dim tombak.), Pandean (tempat pandai besi), Sayangan ( sayang = pandai tembaga), Samakan (tempat penya- mak kulit). Desa-desa kebekelan pekarangan karangkopok terutama disebut sesuai dengan lingkungannya, seperti halnya pada tanah-tanah garapan yang kering. Kemudian muncul apa yang disebut kebonan, yaitu bidang tanah yang seluruhnya ditanami dengan pohon bambu, kelapa, dan pohon buah-buahan yang telah di- tentukan oleh bekel. Umumnya tidak didiami, kadang-kadang didiami. indung bekel, yang membayar kepada bekel kira-kira sama besar jumlahnya .dengan pajak tanah dari pada seorang kuli kenceng. Di sini belum ada tanah kedua dari bekel di mana ia membiarkan indung biasa. Keuntungan seorang bekel karangkopok biasanya betjumlah l/3 dari pajak kotor seorang kuli kenceng. Kalau ia mempunyai kebonan, kemudian jumlahnya dikurangi sesuai dengan luas dan harga kebonan itu. Kadang-kadang pengurangan sedemikian rupa sehingga ia masih harus menambah sedikit pajak kotor kulinya. Dasarnya adalah karena kebonan dianggap sebagai tanah jabatan, maupun sebagai tegalan yang dibebani pajak yang dikuasai oleh bekel. Sebenarnya

tanah bekel dibebaskan dari pajak. Sehubungan dengan ini perlu pula dikemukakan, bahwa kadang-kadang beberapa bidang kebonan seorang bekel dikuasakan kepada seorang kuli yang tanahnya terlalu kecil, untuk mengatasi kekurangan.

Pada tanah kabekelan pekarangan di mana terdapat tanah garapan yang kering (tegal Ng. tegil Kr.), terutama di Prenggan dan Karang, seluruhnya pekeijaan dil;Ucukan oleh bekel atau disewakan. Kadang-kadang bekel dapat mengambil sebagian tertentu dari tanah bekel sebagai tanah jabatan (paraliman, lungguh). Sering kali teijadi bahwa sebidang tegalan secara periodik diserahkan kepada kuli. Kuli ini paling sedikit harus menanggung beban pajak sesuai de.ngan kewajibannya. Hanya di sebuah kabekelan Yogya ditemukan suatu tegalan kali yang turon temurun. Hak yang kurang dibatasi dari seorang bekel pada tanah tegalan, seperti telah dikatakan, merup~kan hal yang umum. Perubahan tegalan kosong menjadi tanah hunian hampir selalu disetujui. Hal ini membuktikan bahwa hak itu lebih banyak merupakan hak menentukan dari pada hak memiliki.

Kebiasaan yang teijadi di wilayah kerajaan, ialah bahwa bekel (kadang-kadang patuh, yang mempunyai kelebihan dapat menun~uk pada pohon buah-buahan yang dapat dikatakan baik) memiliki hak atas beberapa tanaman di atas tanah kuli, seperti misalnya rumpun bambu, sejumlah pohon kelapa (kadang-kadang sampai 3/4 jumlah yang ada), dan sebagainya. Hubungan semacam itu juga teijadi antara dua dan lebih banyak kuli teijadi pada kabekelan pekarangan dari pada ·Sudagaran.

Sawah (Ng., sabin Kr.) hanya terdapat pada kabekelan Singosaren dan Mutihan, dan sangat terbatas sekali. Bagian utama dari para kuli di kabekelan itu bukanlah penggarap tanah. Pembagian sawah antara para bekel, kuli dan hak kuli atas tanah agak sanla, namun demikian nampak berbagai macam type di kabekelan Yogya dan Solo. Sebagian besar pajak dari sawah sudah sejak lama berbentuk uang (pajeg bumi).

Yogya, 5 kabeke1an Solo) adalah sebagai berikut, I 1/5 tanah ada1ah 1ungguh beke1 dan bebas pajak, 2/5 ke sawah dibagi menjadi beberapa bidang yang haknya turun temurun, se1ebihnya milik beke1 (2/5). Para kuli membayar pajak kurang 1ebih separonya. Beke1 mengerja- kan sawahnya sendiri atau menyuruh pekerja harlan dengan bayaran antara 40 sampai 70 sen (1921), atau ia menyuruh mengeJjakan dengan sarat (bagi hasil) dari hasil sawah sesudah di- kurangi biaya pengeJjaan dibayar (bawen), untuk bekal 5/8 (yang 1/8 srana), sedang untuk yang mengeJjakan 3/8, terbagi dalam 1/8 untuk bibit, 1/8 untuk membajak, dan 1/8 untuk untuk pekeJjaan selanjutnya.

Pada dua kabekelan Solo pada pembagian tanah semacam · itu kuli menyerahkan separuh dari hasilnya kepada bekel. Dalam hal seperti itu kadang-kadang mereka masih harus menyerahkan sejumlah kecil uang. Di tiga kabekelan Solo yang lain, kuli menempati kurang-lebih 3/4 sawah dengan wajib pajak, jadi 3/5 dari jumlah seluruhnya, karena itu mereka membayar sebagian besar pajak bumi. Kadang-kadang sawah yang baik sangat terbatas, sehingga kuli tidak dapat mengambil bagiannya dari bidang tanah itu. Untuk mengatasi hal itu seluruh bagian ditanami secara bergantian selama musim tanam setahun.

Di tiga kebekelan Yogya dan dua kebekelan Solo sawah wajib pajak dibagi kepada para kuli menjadi bidang-bidang yang tetap dan turun temurun. Kalau bekel mendapat bagian, maka bagian itu tidak lebih besar dari pada bagian kuli. Dalam hal ini kuli juga membawa separuh hasil panennya kepada kabekelan "pemajegan", kemudian bekel membawa uang pajak kepada patuh. Untuk itu tidak jarang mereka memungut tam- bahan uang kontan di samping separuh hasil panen itu, kadang-kadang sampai separuh dari seluruh pajak. Akhirnya pada satu kabekelan Yogya dan dua kabekelan Solo (ketiganya sangat kecil) semua sawah dimiliki oleh bekel. Kenyataan adalah bah-

"marawita" yang akan dibahas. Sebelum penghapusan tanah apanage dan penerapan pajak berupa uang (pajeg bumi) untuk halaman, sawah dan tegalan, para kuli harus membayar pungutan dalam bentuk in natura atau uang untuk hak atas tanahnya. · Mengenai penggunaan pembayaran itu pada umumnya baik di Solo maupun di Yogya sam a.

Kuli pokok di daerah sudagaran harus memberikan:

1) ~· Ambengan" (rilakanan untuk keagamaan), terdiri
atas sebuah ancak (nampan dari anyaman bambu) nasi dengan lawuh (lauk-pauk), pada Mu1udan ( 12 'Rabingulawal), Male- man. (21 Siyan atau Pasa), Meradan (21 Rejeb ), 15 Ruwah dan kadang-kadang juga pada Sura ( 10 Muharam) dan pada akhir bulan puasa. Pungutan ini telah berjalan puluhan tahun diikuti dengan pungutan dalam bentuk uang sebe~r 40 sampai 50 sen tiap kali, sedang jumlah pengeluaran tiap tahun lrurang lebih F2. -(F = florentyn = gulden)

2) "Pengawang-awang" (awang-awang = udara), adalah·
-pajak dalam bentuk uang berjumlah 25 sen setahun dilunasi dalam bulan puasa; uang itu adalah sebagai pengganti dari "wilah-welit" (bambu penahan atap dan atap penahan hujan), bahan-bahan yang diserahkan sebagai atap rumah pemegang apanage: Menurut beberapa orang dikatakan bahwa di sana sini di daerah Solo dilaksanakan juga penyumpleng (cumpleng = lubang, sumur.) sebagai pengganti wilah welit, terutama sebagai tambahan untuk pemeliharaan bagian bawah dari rumah, sumur dansebagainya.

"Jaburan" (= rninurnan carnpuran) untuk keperluan orang-orang yang dalarn bulan Puasa rnelakukan tarawih di rnesjid, rnelaksanakan apa yang harus dilakukan dalarn bulan itu, sernbahyang yang panjang dengan suara keras (barangkali yang dirnaksudkan tadarus. Pent.). Pungutan ini dilakukan dalarn bentuk uang sebanyak sepuluh sen setahun.

4) "Kutharnara" (?), 5 sen tiap tahun untuk rnenerirna
tarnu pada utusan raja.

5) "Tukon pasar" (Ng., turnbasan peken Kr. = uang un-
tuk pernbelian sajen di pasar) jurnlah yang tidak tetap dan kecil pada Muludan, Malernan dan Meradan.

6) Pungutan untuk berbagai rnacarn kejadian yang tak

terduga, sesuai dengan besamya berbagai rnacarn keperluan yang harus dibeli. Misalnya pad a kedatangan. pejabat-pejabat tinggi atau keluarga raja, pada upacara perkawinan seorang patuh dan peristiwa-peristiwa tertentu yang lain yang rnenyang- kut kekerabatan (kelahiran, sunat, kernatian dan sebagainya), sebagai oleh-oleh apabila patuh secara resrni harus pergi ke ibukota, dernikian pula pada hari Rabu terakhir bulan Sapar (Rebo Wekasan), apabila patuh· harus rnengunjungi rnesjid agung.

PekeJjaan dinas tidak banyak rnernpergunakan kuli, ter- utarna dinas jaga (jaga kernit) di daerah Yogya dapat pekeJjaan ini dibayar dengan uang (tebasan kernit. Dahulu sering dikacau- kan dengan pajeg burni) sebanyak F2, -ternbaga (rong gele abang = F 1,67) setiap tahun. Selanjutnya tugas-tugas rurnah tangga yang ringan pada pesta yang dibedakan patuh atau pada pejabat pernerintahan (ngladeni Ng., ngladesi Kr.) dan tugas rnenyertai, yaitu apabila pernegang apanage pergi upacara ke kota (dherekan). Sernua itu berlaku baik untuk kuli pekarang- an maupun "wong pernutihan", kecuali ada ketentuan lain, dan terhadap negari diwajibkan sebagai tugas-tugas biasa. Dalarn praktek sesungguhnya rnereka jarang dipanggil di luar Kutha Gedhe.

"Ambeng Wuduk" (nampan nasi untuk makanan upa- cara keagamaan) pada Mu1udan, Maleman dan Meradan.

2) "Pengawang-awang,. se~rti di atas, 25 sen setahun.
3) Pungutan untuk ,.tumpeng,. pada kedatangan orang-
orang teJpandang.

4) Pungutan pada ,.garebeg,. Mulud dan Besar terdiri
dari satu tangkai (tandhum) Pisang 12 kelapa biasa dan dua buah kelapa kopyor. Pada garebeg Pasa 10 wang (F 1,- tem- baga = 83 sen).

5), "Ambengann; kewajiban ini hanya berlaku bagi para
kuli dari kabekelan yang memiliki sawah. Jumlah yang dibayar lebih kecil dari pada kuli ,.sudagaran,., dan kewajiban lain am at jarang. Jumlah pada Mu1udan 50 sen, pada 15 Ruwah 25 sen dan pada Meradan 1 0 sen. Apabila ia tidak memberikan "ambengan" pada saat yang telah ditentukan, ia harus mengeijakan pekeijaan kasar. Sebe- lum itu para kuli pekarangan mengeijakan pekeijaan tersebut (bebahu, mis. memiku1, menyapu, membersihkan)' pada saat kedatangan tamu-tamu tingkat tinggi pada pesta-pesta dan pada peijalanan wajib patuh ke ibukota. Para kuli kebeke1an mempunyai kewajiban biasa terhadap raja, nagari dan para pejabat pemerintahan seperti "gugur gunung", "bahu suku", "ayeran", tugas padajalan-jalan dan se- bagainya. Yang tersebut terakhir itu seperti pemah kita lihat diu bah menjadi uang kepala pada tahun 190 1 I 1905. Pungutan yang umum masih ditetapkan, yaitu pada pem- bakar bata. Dari setiap 11 bata, satu harus diserahkan kepada patuh. Se1anjutnya tidak terdapat pungutan yang tetap dari perusahaan di Kutha Gedhe. Dengan dihapuskannya apanage, semua "srah-srahan" (leveringen) dan kewajiban-kewajiban · kepada patuh diu bah menjadi "pajak bumi" yang umum kepada pemerintah swa-

dikerjakan mef\ielang berakhimya jabatan patuh, sebagian besar pajak dipungut dalam bentuk uang dan sebagian masih dalam bentuk penyerahan hasil. Pada waktu itu semua telah diganti dengan pajak bumi.

Keuntungan-keuntungan bekel perlu diungkapkan karena sawah kebekelan seperti apa yang telah dijelaskan di atas telah memberi keuntungan karena posisinya. Demikian pula halnya dengan kebekelan yang lain. Seperti dari bruto pajak atau "srah-srahan" dari kuli, di- kurangi dengan keuntungan tertentu bila tanahnya berupa kebonan dan tegalan. Pembebasan pajak dikenakan kepada krajan para pejabat dan halaman para bekel. Hal ini dahulu juga dikenakan kepada sejumlah "kuli miji" di Desa Selakra- man. Mereka dibebaskan dari pajak dan mengganti kewajiban ini dengan kewajiban membersihkan makam. Akhimya, kuli dari Desa Tempel karena kecilnya tanah, mereka hanya menang- gung 3 4 pajak kuli yang lain. Sangat menarik untuk mengamati terbentuknya kabekelan baru yang terdiri dari "indhung", yang didirikan pada sebidang tanah pemakaman (kagungan dalem) dan dengan demikian tidak terkena ketentuan salah satu atau kedua kerajaan. Dengan demikian tinggallah apa yang dulu disebut "dhondhong" sebagai "indhung negari", pada halaman depan pagar tembok mesjid. Untuk memberi pengertian tentang arti pajak dalam bentuk uang atau in natura (jadi di luar kewajiban-kewajiban/ jasa) angka-angka berikut mengenai pajak bumi memberi gambaran secara keseluruhan. Angka-angka itu didasarkan atas besamya jumlah yang diwajibkan pemerintah swapraja yang juga dapat menentukan ganti yang pantas untuk patuh tertentu yang kehilangan penghasilannya. Untuk daerah Yogya

4Yz bahu tegalan, maka pungutan betjumlah seluruhnya F 4749,88,- sedangkan bekel karangkopok menerima F 838,90. Bagian daerah Solo meliputi 1 01 bahu tanah hunian, 25 bahu sa wah dan 13 bahu tegalan membawa jumlah F 5 105,43, sedang bagian dari bekel karang kopok betjumlah F 1 407,99. Bila luas tanah yang ada juga meliputi tanah-tanah bebas pajak, maka menjadi jelas bahwa tangan pemungut pajak cukup me- nekan, karena di samping itu masih ada "pajak kepala" (Yogya 25 sen setiap bulan, Solo 26 sen terdiri dari 20 sen paten gawe, 3 sen uang patrolan, 3 sen ganti wajib tugas atas jalan-jalan). pajak perusahaan dan pajak personal yang inasih perlu dibayar.

Setelah uraian di atas, untuk melengkapinya perlu di- ketahui bahwa berbagai patuh dan bekel masih dibebani tugas penanganan berbagai macam hal termasuk perawatan makam-makam kecil yang tersebar di sekitar di Kutha Gedhe. Pungutan yang terpenting adalah "bedhah bumi" (= merobek tanah) pada saat pemakaman dan "ruwahan" ·pada masa berziarah ke makam (nyadran) di bulan Ruwah. Juga berbagai kaum (pem- bantu keagamaan bekel) dan para pejabat mesjid di sini menga- dakan pungutan kecil untuk tugas-tugasnya.

Hasil tanah "narawita" yang termasuk lingkungan makam-makam yang besar adalah untuk tujuan-tujuan tertentu. Tanah-tanah ini sebagian besar terletak di luar wilayah kejawan Kutha Gedhe. Di dalam tanah-tanah ini termasuk lapangan pasar yang tidak terbagi dan "warung yang suci" yang hanya untuk rakyat dimiliki oleh kesunanan dan kesultanan. Dahulu keempat lurah juru kunci secara bersama-sama menarik pajak dari para penjual, sebelum datang penyewa (tandha). Hasilnya dibagi menjadi em pat; sebagian dipergunakan untuk menerima tamu-tamu tingkat tinggi, sebagian untuk menerima priyayi yang menyertai kereta mayat sebagian untuk memelihara pegawai (prabot) mesjid, dan bagian keempat dipergunakan untuk perbaikan-perbaikan kecil (tambal sulam) bangunan mesjid. Sejak lama usaha

Solo.

Tanah "narawita" Karangwaru di Kabupaten Sleman, Distrik Mlati yang menurut legenda muncul berkat pengambilan- alihan hak oleh Panembahan Senopati karena Ki Banjarwaru yang ditempatkan di sana menuangkan minuman yang di dalam- nya, diberi biji-biji kembang "telasih" untuk "mendinginkan". Ki Banjarwaru mendapat tanah dengan kewajiban setiap bulan Puasa dan Mulud menyediakan dua bejana (tuwung) minuman. Sesudah Panembahan Senopati wafat, setiap hari lum'at ia harus meletakkan bunga "telasih" di atas makamnya. Kemudian ta11ah seluas 30 bahu itu dibagi an tara Y ogya dan Solo. Para bekel yang bersangkutan tiap hari Jum'at harus bergantian mengirim bunga telasih, sebagian tanpa daun dan sebagian berdaun ke Kutha /Gedhe. Bunga-bunga tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dikawal dua orang dengan membawa tombak dan memakai kuluk berwama merah. Kemudian bunga "telasih" tersebut diletakkan oleh jurukunci di atas makam-makam dan di luar cungkup. Selanjutnya setiap bulan Puasa dan Mulud para bekel tersebut membawa F 5,- untuk "krigaji", pada bulan Mulud disertai 8 kelapa "kopyor" dan 2 "tuwung" minyak kelapa dan pada tanggal 27 Rejeb F 2,- tembaga sebagai uang ambeng Meradan diberikan kepada patuhnya di Kutha Gedhe. Karena kewajiban-kewajiban ini maka di Karangsaru ditanam bunga "telasih;' dan melati secara luas untuk diperdagangkan.

Tanah "narawita" Ketitang, Distrik Cepit, Kabupaten Bantul mempunyai legenda yang hampir sama dengan asal-usul Karangwaru. Di sini beras merah Ki Samenggala memberi rak- hmat kepada Panembahan Senopati. Luas keseluruhan tanah ini sekitar · 35 bclhu, terdiri atas sawah 12 bahu masuk wilayah Yogya dan 14 bahu masuk wilayah Solo dan pajak buminya rendah. Baik di Solo maupun secara bergantian harus memberi- kan bahan "slametan" kepada patuh di Kutha Gedhe sebesar S

beras merah, dan- dangan a 5 bokor atau kira-kira 9 kati, termasuk kayu api yang dibutuhkan untuk memasak. Yang menarik di sini adalah per- bedaan pembagian tanah antara Solo dan Yogya. Bekel dari Solo mendapat 5/8 sampai 3/4 berupa sawah, sedang Yogya memperoleh tidak lebih dari setengahnya dan dianggap sebagai lungguh. Di samping itu kuli dari Yogya membayar pajak lebih besar. Tanda "narawita" Widara dari Yogya di Distrik Cepit, Kabupaten Bantul hanya meliputi sawah 2 bahu. Dua orang "be kel miji" tanpa kuli harus memberikan "ancak" (nampan dari barnbu yang dianyam), "biting" (lidi dari tulang daun kelapa) dan "ujungan" (gulungan daun pisang) untuk keperluan sela- metan di Kutha Gedhe pada tiap hari Jum'at. Tanah kantongan Solo di Gaten, Distrik Kretek, Kabupaten Bantul, seperti juga halnya berbagai apanage di Kutha Gedhe termasuk tanah-tanah di sebelah timur sungai Opak di lingkungan lmogiri, dulu merupakan tanah "narawita". Sawah "narawita" yang terle- tak di lingkungan Imogiri tidak termasuk salah satu kebekelan atau salah satu desa (desa gundulan), tetapi seluruhriya masuk makam Imogiri, hasilnya untuk pemeliharaan makam dan di- kuasai bupati Jurukunci yang manapun. Penulisan yang mendetail ini, mempunyai dua kegunaan yakni memberi gambaran yang jelas mengenai sistem apanage yang berkaitan dengan jabatan, kt::mudian dari berbagai hal dapat diambil kesimpulan bahwa apanage adalah semacam "gajih" dengan cara memberi hak untuk memungut pajak pada daerah tertentu kepada pejabat. Sistem apanage, walaupun dalam sejumlah karangan dan ar tikel disebut sebagai feodalistis, namun sistem ini bukanlah sis- tern pinjam (leenstelsel). Di dalam "nagaragung", di mana apanage terbesar tumbuh, peranan kekuasaan yang terpenting tetap berada di tangan pemerintahan pusat. Fungsi dari para

Para putra ,sentana" (bangsawan tingkat tinggi) mendapat apanage untuk nafkah berdasarkan hubungan keluarga. Cara ini memu- dahkan pembagian penghasilan raja yang telah ditentukan untuk sanak keluarganya. Bahwa di antaranya telah dipilih sese- orang sebagai pejabat tinggi di istana mudah dimengerti. Mereka yang terpilih makin tinggi pengaruhnya. Tetapi tanpa itu ia juga memiliki hak atas kekayaan kerajaan, karena raja yang meme- rintah atau memegang pemerintahan adalah sumber semua ke- bangsawanan dan secara genealogis ia berada di dalam lingkung- annya. Keturunan mereka mewarisi apanage tidak selalu sama, tetapi ada. Untuk itu mereka mencari peningkatan dengan per- baikan mengisi salah satq jabatan yang lebih rendah, yang pada dasamya adalah warisan dalam tugas istana (abdi dalem jab Ng., jawi Kr.), kecuali bila mereka oleh karena perkawinan kembali dekat dengan raja. Apanage untuk suatu jabatan bukanlah "gajih" yang mut- lak. Mereka harus memperhitungkan anggaran tiap-tiap tugas, memelihara personal. yang rendah dan paling rendah, yang tidak mempunyai apanage, serta biaya sehari-hari untuk pajak dan pelaksanaan kepentingan-kepentingan serta pekeljaan lain, pada tugas-tugas di sekitamya, sampai batas terakhir tidak ada- nya tanah "narawita" yang menghasilkan biaya. Dengan de- mikian jelaslah, bahwa para pejabat makam di Kutha Gedhe mempergunakan apanagenya juga untuk memperoleh biaya bagi personal mesjid (setidak-tidaknya sebagian) selagi ''gajih", dan dalam membiayai kewajiban-kewajibannya yang terkait dengan jabatan keagamaan (jakat, pitrah, semua hadiah dan pungutan). Mereka juga harus memperhatikan pemeliharaan-pemeliharaan rutin biaya mesjid dm makam, dengan bantuan hasil "narawita". Mereka harus memperhatikan hal yang diperlukan untuk

upacara, kenduri dan menerirna tamu atasan. J adi tugas apanage sekelompok jabatan meliputi penyediaan uang untuk membia- yai fungsi dari kelompok itu, termasuk kewajiban para petugas memberikan bahan-bahan yang diperlukan. "Peraturan pe- nentuan biaya" kerajaan J awa tidak menghitung dalam uang atau barang. Kewajiban pajak pertama-tama dilancarkan dalam bentuk upeti kepada pusat, kemudian dibagi dalam berbagai tugas pekerjaan. Dalam "jung" dan kebekelan, sesuai dengan ke- butuhan dibuat suatu paduan yang agak tetap, untuk membia- yai fungsi-fungsi pemerintahan yang terpisah. Kepada para pejabat yang bersangkutan diserahi penguasaan 'dan pengolah d-e- ngan kewajiban dan tanggung jawab mengisi fungsi itu dengan baik. Di samping itu perhatian terhadap keluarga raja termasuk semacam fungsi tambahan. Hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang khusus dan peristiwa-peristiwa tertentu, biasanya apanage tidak dibebani. Dengan demikian untuk pembuatan "cungkup" atau perbaikan mesjid di Kutha Gedhe secara menyeluruh bantuan para raja diperlukan. Bantuan diambil dari apa yang di- kumpulkan dari "pem~egan dalem", dari persediaan pungutan yang pada hari-hari biasa tidak berlaku, dan dari dinas-dinas se- luruh "negaragung". Tanah-tanah apanage tidak merupakan wilayah yang bulat, dan pembagiannya juga tidak tetap dalam satu lokasi. Pembagian tanah yang baik dan buruk meiiurut cara Jawa tidak mem- perhitungkan berapa besar mutu tanah, nilainya disamakan. Dengan pembagian yang lurus tiap orang memperoleh bagian yang sama, baik tanah yang baik maupun yang kurang baik. Dalam kenyataan hampir semua jabatan hanya merupakan warisan. Kalau seorang pejabat dipindahkan atau diangkat atau dipecat, dengan kehilangan warisan, pembentukanjabatan bam, pengangkatan yang ada, akan menimbulkan kesukaran. Sebalik- nya kalau yang tua meninggal, apanage yang dipercayakan dibagi dan dikelompokkan lagi. Pembagian ala Gianti memi-

"kebekelan" yang saling tergantung hingga sekarang. Pelaksanaan pemerintahan dan keamanan terhadap penghu- ni apanage menjadi beban patuh dan bekel, dan di samping itu beberapa pejabat rendahan mewakili pengawasan kekuasaan raja di daerah yang luas. Pemerintahan pribumi yang dilaksanakan menurut model Pemerintah Hindia Belanda yang menurut teori mengambil alih kewajiban itu, hanya sediklt ber- pengaruh p~da wilayah-wilayah apanage .. Pemerintahan itu masih lama mengejawantahkan pola-pola kerajaan. Dengan demi- kian tanah jabatan yang luas, pemerintahan desa yang sesungguh nya, di mana bupati dan panji memberikan izin mendirikan rumah kepada sejumlah "magersari" yang setia, tidak hanya untuk kepentingan rumah tangganya sendiri, tetapi juga untuk me- ngisi bermacam-macam pekerjaan rendahan, yang sama sekali tidak diperhatikan oleh nagari. Jelas bahwa kepala pemerintahan juga mendapat apanage untuk hidup dan untuk memperoleh biaya bagi jabatannya, dan juga jasa-jasa (ayeran) dari seluruh daerah jabatannya. Juga sesudah sistem jual-beli dengan uang dilaksanakan orang masih memberikan sebagian hasil penju- alan kepada para peJabat pemerintahan, yang pada dasarnya masih dikuasai oleh para bupati. Mengenai hal ini dapat dilihat juga dalam Hunger, Javaansche Westen, mis. jl. I, hlm. 55 dilanjut- kanjl. III, hlm. 68 dilanjutkan 115.

Jelaslah bahwa pembalikan sistem secara diam-diam te- lah berjalan dengan dilaksanakannya pemakaian uang seperti sekarang. Kas kerajaan secara keseluruhan, dinas pajak yang ber- diri sendiri, penyusunan anggaran harus ditanggungjawabkan kepada pengawas pusat. Organisasi semacam itu menuntut

yang sama sekali baru, tetapi juga dikeluarlcannya semua yang dulu bersifat sangat khusus seperti makan dan minum dalam kegiatan-kegiatari yang mengandung konsekuensi keuangan dari anggaran, pemisahan anggaran ru- mah tangga "patuh" menjadi hal yang pribadi di satu pihak dan bersifat umum dalam hubungannya dengan jabatannya. Yang terpenting adalah perubahan yang menyeluruh dari fonnasi personal, yang dilengkapi dengan tuntutan ketrampilan baru. Karena penghapusan ini, teiah teJjadi ketegangan dalam wadah -pemerintah swapraja yang telah berlangsung-- berabad-abad lama- nya. Dengan perubahan ini pemerintah tradisional yang tidak rnernpunyai banyak masalah menjadi pelengkap Pemerintah Hindia Belanda. Hal ini kadangkala menimbulkan keluhan.

Masalah kedua, tujuan penulisan ini adalah untuk meman- cing pendapat tentang asal-usul dan arti "kebekelan sudagaran". Pertarna-tarna mengenai nama dan letaknya (lihat peta II), Di sini hanya diungkapkan mengenai kedudukan hukum dan sis- tern perpajakan untuk penduduk yang terdiri atas p3:ra peda- gang dan pengrajin. Temyata ada pandangan lain atau yang berbeda, paik di kotaraja maupun di Imogiri misalnya, di ma- na kesarnaan lingkungan penuh yaitu perdagangan dan kerajinan, ditemukan beka~bekas perubahan hukum semacam itu. Ra- ja memiliki pengrajin dan penjualnya yang datang dari tempat lain ke istana, sedang pajak perusahaan yang kemudian diatur secara hukum, tidak dikenakan atas tanah kerajaan: Selanjutnya kebekelan sudagaran dibentUk agar tidak dihubung-hubungkan dengan perdagangan dan kerajinan. Juga diungkapkan mengenai sebagian dari kebekelan pekarangan yang dihuni oleh bukan pengarap tanah.

Sebagai hasil penelitian dengan memperhatikan kebekelan sudagaran dibuatlah sebuah hipotesa yaitu bahwa untuk meng-

laJijut, maka diperlukan keahlian dalam hi- dang sejarah dan kepurbakalaan.

Bentuk kebekelan sudagaran seluruhnya adalah satu ke- bulatan dan merupakan daerah yang dibatasi jalan kasar dan berbentuk segi empat, namun di sebelah barat kurang rata dibatasi oleh sungai, di sebelah utara ada bentuk-bentuk baru; hanya satu ~ kantong pekarangan di Desa Samakan, mengenai kantona itu tidak dapat diberi penjelasan. Dalam segi empat ini tidak terdapat peninggalan-peninggalan tanah pertanian masa lalu; yang ada hanya kebemin kecil karena adanya larangan men- dirikan temp at tinggal sebab tempat itu dianggap suci. J adi tanah negara tidak hanya ada sekarang, tetapi juga pada masa lampau. Selanjutnya di dalam sudagaran ditemukan semua peninggalan dari Zaman Mataram masa lalu. Dari batas selatan ke utara terdapat seouah kebenan kecil mungkin peninggalan alun-alun kidul, lalu terdapat Desa Kedaton dengan bekas-bekas kraton, dan Desa Alun-Alun di mana pemiih terletak alun-alun lor, di sebelah barat terletak Desa Pondhongan di atas se- buah petak. Keadaan ini seperti terdapat di Kraton Y ogya, yaitu dari mana mempelai perempuan meninggalkan kraton (mendhong = menggendhong pergi mempelai perempuan). Kemudian ada mesjid, dan akhirnya pasar dan Desa Lor Pasar, yang konon merupakan tempat tinggal Senopati sebelum ia men- jadi raja (Pangeran Ngabei Loring Pasar). Seluruh tatanan sesuai tradisi kotaraja di J awa Tengah, terletak di poros komplek sudagaran, sedang batas selatan dari keduanya sama. Pada mula- nya alun-alun kidul di Yogyakarta juga terletak di batas selatan kota, sebelum para prajurit yang tinggal di dalam benteng pin- dab ke selatan dan ke barat. Hanya saja tempat tinggal pepatih dalem tidak meninggalkan sesuatu jejak, walaupun Desa Da- rakan di sebelah barat dekat batas sungai yang melingkar nama-namanya berasal dari Dipati Mandaraka, tempat yang ter-

dalam babad, di mana Mandaraka atau Juru Martani bertapa.

Kesimpulan yang diambil ialah, bahwa di seluruh kebekelan sudagaran, teijadi perubahan sedikit demi sedikit, kita men- dapat gambaran bahwa Kotaraja· Mataram yang kuna dan diling- kari tembok ketika dibangun oleh Pemanahan dan Senopati semakin kosong. Ini menjelaskan, mengapa tamih-tanah di situ melewati .ketentuan hukum yang khusus, ketentuan hukum yang dengan perhitungan tanah dalam cacah dan "magersari", pajak-pajak yang tersendiri, tanah-tanah patuh yang besar be- serta kabekelannya, menunjukkan banyak patuh pergi untuk waktu yang lama. Dan seb~gai tatanan y~g muda bahkan sangat · muda kita harus meneliti peristiwa-peristiwa dan hubungan-hubungan hukum, seperti ysng masih teijadi di ibukota pada akhir- akhir ini (iihat Adatrechtbundel 22;. hlm. 197). Kebekelan sudagaran bukanlah nama lama dan juga tidak banyak dipakai se- cara resmi, namun sangat mudah diingat, karena diberikan ke- mudian ketika Kutha Gedhe tidak lagi merupakan kotaraja, dimana hukum yang khusus dihubungkan dengan para pedagang. Hukum itu dikenakan pada mereka yang mencari tempat ting- gal di bekas kotaraja. Demikianlah Kutha Gedhe menghadapi pelaksanaan pem- baharuan hukum yang besar. Untuk itu terkandung harapan untuk membahas dalam artikel berikutnya. Dengan sengaja tidak dipergunakan banyak literatur, karena tulisan ini didasar-- · kan atas pengamatan dan fakta-fakta yang banyak dipergunakan serta k esimpulan-kesimpulan. Mereka yang menaruh minat pada tema ini dianjurkan untuk membaca artikel yang kurang lengkap dari Reuffaer dalam Encyclopaedie van Nederlands /ndic, cetakan pertama ( Verstenlanden), dan artikel yang ber- judul Verstenlanden dalam encyclopaedie edisi kedua dan Vol- lenhoven, Bet Adatrecht van Ned. Indie, jilid Il kumpulan hu-

m~alah (T.B.G. 1918, Babad Giyanti, Babad Nitik dan bacaan-bacaan banyak sejarah tentang kerajaan-kerajaan di J awa Tengah.

Den Haag, 12 Juni 1926 H.J. VAN MOOK.

iran

  1. Tuninan dari pada surat peraturan dari Sunan Paku Buwana IX tentang Kutha Gedhe. Cap asma dalem ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan kaping sanga. Penget nawalaningsum, Kangjeng Susuhunan Paku Buwana, Senapati ing ngalaga, Ngabdurrahinan Sayidin Panatagama, ingkang kaping sanga, ingsun gadhuhaken marang Jimat Amad dalem Resadipa. Marmane ingsun gadhuhi nawalaningsun, dene ingsun, ku- lawisudha, ingsun junjung lungguhe teka ing ngisor ingsun seng- kakaken ing ngaluhur, ingsun gawe hilurahe kawulaningsun, wong papradikan jurukunci ing Kutha Gedhe sarta ingsun pate- 4hani gagadhuhuan kagunganingsun bumi desa ing Pasar Gedhe, karangkopek, iki arane · desa ing Katitang, satabone; cacah sa- wah saiung sabahu salupit, dene karangkopeke magersari, pangindhunge, kaya ing ngisor iki:
[magersarine pangindhunge· karange
ing Pandheyan 1. ing Buharen 2. ing Sayangan 3. ing Jagalan 4. ing Totogan 5. ing te1enan 6. ing J agungan 7. ing Dolahan 8. 20 27 15 15 18 8 s 4 3 4 4 2 2 2 1 2 ·so wit 50 wit 30 wit 50 wit 50 wit 50 wit SO wit SO wit

woiung desa magersarine II2, pangindhunge I7, karange 400 wit Ian wetune pasar pater rong bageyan, sarta ingsun gadhuhi rong bageyane bumi desa, ing lhodhegan sakikil ing Dringe sabahu, iku Ialadene anyangga ambeng jumuwahan, miwah ambeng tilawat ing saben malem jumuwah rong bageyan, Ian kelasane mesjid, apadene anyangga tambal suiam ing astana, pesareyan ing Kutha Gedhe, kabeh kang pada rusak, sarta tambal sulam ing masjid, bangsal, gapura, Ian suguhe gan- dhek Ian sapanunggalane, Ian ingsun patedhani gagadhuhan maneh kagunganigsun bumi desa, ingkang dadi sawahe kawuIaningsun wong kemit bumi, Ieiadenira kang janeng Dhendhong, anjagani tunggu barang resikane astana pasareyan ing Kutha Gedhe, iki arane: Lurah Si Mukijan, ing Bango sajung, jajar Si Ranadikra- ma, ing Bango sakikil, Si Kasanngali, ing Bango sakikil, Si Sala- jaya, ing Bango sakikil. Ana dene parentahingsun marang sira, Mas Jimat Arnad da-Iem Resadipa miwah sakabeh jurukunci panguia ketip, medin jajar, pada tilawata ing saben malem jumuwah, ingkang dadi pangarepe angaji tilawat, iya panguiune, dene yen ana alate, macane kuran paniUIU ingkang mbenerna, Ian muruka ingkang durung kena pamacane kuran, anetepana agamane Ian angim- bangana kadaleya ing agama, sarupane kawuianingsun, kaiebu wawengkonira papradikan jurukunci ing Kutha Gedhe kabeh, iku den sanggaha ing sagawe gawene, miwah ing saleiadene aja ewah kaya adat kaya kang wis keiakon, Ian ingsun wenangaken sira iku, yang anganggo, angang gowa apa ing sapanganggone anggone Iulurahe kawulaningsun, wong papradikan jurukunci ing Kutha Gedhe.

Anadene sira ingsun gawe Iurahe wong papradikan iku, den anemen gonira, angibadah tetepe ing agama, anyinggahana batai Ian karan sarta sira den nemen muji donga ing Allah tetepe kamulyan kaluhuraningsun Ian salamete karatoningsun, mu-

nagaraning5un, sira den anetepana saulah tin- dak lakuning wong papradikan, semangsane ora anetepi kongsi wani anerak panggawe maksiat, kaya angabetohan, amadati, apalacidra, angubungi wong durjana Ian sabarang kang kalebu panggawe ala, amesthi yen sira nemu bilahi, ingsun undur saka kalungguhanira.

Pacuwan pacuwan sakehe kawulaningsun, padha sira angestokna, ing saunine nawalaningsun kang ingsun gadhuhaken Mas Jimat Amaddalem Resadipa, taha yen tan angestokna atan napi yen amahidaha, kaplaksanaha, ing sakehe para nayakaningsun ana ing ngalun aluningsun, ing Surakarta Adiningrat, sarta kun- juka ing ingsun, apadene perentahingsun m·arang sira, yen ana kawulaningsun den sikara, ingsun ·wenangaken apepeya, ing pe- ngadilaningsun.

(Dawuh pengandika dalem irig dinten Kemis, tanggal kaping 29 wulan Dulkangidah ing tahun Alip, ikaning warsa 1795)

  1. Turunan surat pengangkatan seorang lurah sepuh jurukun- ci Solo, diberikan oleh Patih. lngkang pratandha Kangjeng Raden Adipati Sasranagara.

    PIKUKUH angka 131.

A wit saka dawuh timbalan dalem amarengi ing dina Kemis tanggal kaping 24 sasi Ruwah ing tahun Jimakir angka 1810.

Manira Kangjeng Raden Adlpati Sasranag~ra, anamtokake marang Imanreja, anake lanan..s kang tuwa dhewe, Resadipa,

ambane sadim, ing tengah cet biru, seret prada ambane sadim, ing ngisor cet putih seret prada, am bane rong dim, tumrap · pungka- saning usuk, samono iku bnggo ing payung kang dawane, usuke 30 dim, manawa suda utawa wuwuh dawanw usuke seret sarta cete iya suda utawa wuwuh manut ukure, anetepana, sabarang kang wajib kang wus katamtokake, dene ingkang we- nang marentahake, angestokna sabarang parentah pranatan undhang-undhang anggere nagara kang lumrahake, kaparingan gadhuhan kagungan dalem bumi karangkopek dalah pangin dhung sarta magersari, kaya ing ngisor iki:

Jenenge k arangkopek Magersarine cacah iji Pangindhung cacah iji Pakitrene cacah wit iji
Pandheyan ing Buharen ing Sayangan ing Jagalan ing Totogan ing Celenan ing J agungan ing Do1ahan Gunggung 20 27 15 .15 18 8 5 4 112 pasar pater rong bageyan Ian kapatedan ampilan rong bageyane 3 4 1 2 2 2 1 2 17 Kajaba kang kasebut ing duwur mau, kapatedan wetune, 50 50 50 50 50 50 50 50 400

Angka Kate urut rangan

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Jenenge Magersarine Pangindhung Pakitrene
karangkopek cacah iji
2. Pandheyan ing Buharen 3 4 50
ing Sayangan ing Jagalan 15 1 50
ing Celenan ing Jagungan 5 8 1 2 50
ing Dolahan 4 2 50

Nyangga ambeng jumuwahan amaca tilawatan, ing saben malemjumuwah kehe rong bageyan lan kelasane masjid apadene nyangga tambal sulame astana pasareyan Kutha Gedhe, kabeh kang rusak sarta tambal sulame masjid, bangsal, gapura lan suguhe gandhek lan sapanunggalane.

  1. Saben malem jumuwah pada tilawati kuran saabdi
    dalem ing Kutha Gedhe kabeh kang. nginami pangulune kay a adat.

  2. Awit saka dhawuh ing timbalan dalem pranatan amare-
    ngi dina Setu tanggal kaping 8 sasi Pasa tahun Wawu angka 181 0 ing bab ingkang kaping pitu kagungan dalem bumi desa, ing Ba- ngo 2~ Jung ora manjing dadi ampilane, abdi dalem jimat ana- nging dadi gadhuhane abdi dalem dhondhong.

  3. Wewenang lan wajibing pulisi Kutha Gedhe, abdi dalem
    jimat ora kawogan nindakake, awit nagara wus anamtokake panggawean pttlisi mau, ewadene sarehning abdi dalem jimat iku minongka lulurah tuwa, utawa panggedhcme abdi dalem ing Kutha Gedhe, samubarang prakara, utawa panindake paprentahan misih wajib melu mikir, ambiyantu, anantosani sap~lune, su-. paya lestari sarta tentreme abdi dalem ing Kutha Gedhe, sarta lestarinil\g panguwasa kang kawengku ing nagara Surakarta.

Tinulis tanggal kaping 28 Oktober 1881 utawa pmg 5 Be- sar Jimakir 1810.

  1. Turunan dari peraturan Patih dari Solo tentang pengang- katan lurah sepuh jurukunci yang bam di Kutha Gedhe. lngkang pratandha Kangjeng Raden Adipati Sasranegara.

~ jung, ing Dringo %tan bumi desa ing :Katitang satabone 1 3/8

UNDANGUNDANG angka 1

Penget layang manira undhang undhang, Kangjeng Raden Adipati Sasranagara, kaampil kapundhiya marang Ngabehi Di- papradata, abdi dalem panewu jaksa pangulon, sarta abdi manira panewu ngarep Ngabehi Wiramandhaka, sakancane, apadene pitanyane Mas Pangulu Tapsiranom, kebayan utawa marbot. Mannane ngampil amundhi layang manira undhang undhang, dene pada manira utus marang Kutha Gedhe, amupaka- take kaya kang kasebut ing ngisor iki. lng saajale jimat amaddalem Resadipa, abdi dalem lurah jurukunci ing Kutha Gedhe, kang kakarsakake anggenteni anake lanang kang tuwa dhewe aran Imanreja, kaparingan jeneng sarta sesebutan Mas Jimat Amaddalem Resadipa, kalilan amangang- go apa pangangone abdi dalem lurah jurukunci ing Kutha Gedhe, ananging ora kawajiban anggarap utawa nindakake pap- rentahan, prakara pulisi. Kang iku wong prapat, manca kakine bumi desa ing Kutha Gedhe, mupakatana tetepe jimat amaddalem Resadipa, abdi dalem lurah jurukunci ing Kutha Gedhe, mungguh papacak manira, marang jimat amaddalem Resadipakaya ing ngisor iki.

I. Aja ngalakoni panggawe ala.
2. Aja ngabotohan.
3. Aja karem madat.
4. Aja laku palacidra ~a ngubungi wong duJjana sapanungga- lane.
5. Aja wani nerak laranganing nagara, sarta unine 1ayang undhang undhang kang wus kalumrahake, utawa kang bakal ka- dhawuhake ing tembe apadene larangane kangjeng gupennen.

undur saka kalungguhane abdi dalem lurah jurukunci ing Kutha Gedhe, sarta manira patrapi pahukuman samurwate.

Iku sarupane wong kang kabawah sarta kang direhake rna- rang jimat amaddalem Resadipa pada anut mituruta, apa ing sa- parentahe kang bener becik sarta wajib.

Dawuh ing undhang undhang tanggal kaping 18 Sapar Alip 1811

  1. Turunan dari surat perintah Wedana Kori (direktur dari ka- binet) di Yogyakarta kepada Patih tentang pengangkatan lurah jurukunci di Kutha Gedhe.
    I. Huwa Raden Adipati Danureja, kula kadhawahan tim- balan dalem. Sakpunika ingkang dados karsa dalem, sakajalipun Amaddalem Sapingi, pamethakan lurah jurukunci Kitha Ageng ingkang dipun kersakaken anggentosi kalenggahanipun dados pamethakan lurah jurukunci Kitha Ageng, anakipun Amaddalem Sapi- ing ingkang sepuh piyambak, nama Prawiraseta, ingkang sampun dados jajar punakawan Kadospaten, namanipun lami Prawiraseta dipunpundhut, sakpunika dipun paringi nama Amaddalem Sapingi kalenggahanipun inggih dipunkersakaken anetepi kadosdene dhawuh dalem pranatan, tetap Amadcialem Sapingi enggal punika, lenggahipun sabin 3¥2 jung, dipunkersaka- keng amaringi sangking tilas lenggahipun sabin bapakipun ingkang dipungentosi.

urijuk konjuk ngarsa dalem sampeyan dalarn Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amengku Negara (volgen de ridderorden, enz) nyuwun Prawiraseta kados adatipun ingkang sarnpun kelarnpah- an, sakmangsanipun sampun kaparingaken dateng kori Prawiraseta wau inggih lajeng kula paringaken dateng ijengandika, su- pados ijengandika tetepaken kadosdene dhawuh timbalan dalem ing ngajeng wau sampun ngantos kakirangan.

lngkang punika lajeng dhawuhipun kados adatipun ingkang sampun kelampahan timbalan dalem kapitajengaken dumateng ijengandika.

Kemis Paing 3 Syawal Je 1838 J oedanegara.

II. Paman Raden Adipati Danureja, kula kadhawahan timbalan dalem, sakpunika ingkang dados karsa dalem, sakajalipun Amaddalem Mustahal, lurah jurukunci ing Kitha Ageng, ingkang dipun kersakaken anggentosi kalenggahanipun dados lurah ju- rukuncining Kitha Ageng, anakipun jaler Amaddalem Mustahal ingkang enem, ingkang sangking semallipun den Ayu, ingkang nama J aid, ingkang sam pun dados jajar punakawan Kadipaten, namanipun ·lami Jaid dipunpundhut, sakpunika dipun paringi nama Amaddalem Mustahal, kadosdene namanipun bapakipun ingkang dipun gentosi, kalenggahanipun saksameni- pun kancanipun lurah jurukunci ing Kitha Ageng ingkang sami tedhanipun, dipunkersakaken woten nem piyambak, lenggahipun sabin 3 Jung 2 bahu kalebet saksesanggenipun arnbeng- an, utawi prabot masjid, sakkarangipun kopek, inggih dipun paringana sangking ampas lenggahipun sabin bapakipun ingkang dipun gentosi.

Punika ijengandika lajeng anetepana kadosdene dhawuh dalem ing ngajeng wau, sampun ngantos kikirangan.

Senen kaping 2 Jamudilakir Dal Angka 1819 Joedanegara