MANUSKRIP
KITAB
QONUN SAMBAS:
WAWASAN RUANG PERAIRAN VERSUS DARATAN
Dana Listiana dan Asnaini
Editor: Faizal Amin
MANUSKRIP
KITAB
QONUN SAMBAS:
WAWASAN RUANG PERAIRAN VERSUS DARATAN
MANUSKRIP KITAB QONUN SAMBAS: WAWASAN RUANG PERAIRAN VERSUS DARATAN
Penulis: Dana Listiana Asnaini
Editor: Faizal Amin
Editor Bahasa: Asep Ruhimat & Izzudin Irsam Mujib
ISBN: 978-623-7526-29-2
Desain Sampul dan Tata Letak: Yuda A. Setiadi
Penerbit: CV Media Jaya Abadi
Redaksi: Padalarang-Bandung Telp. +62 812 22205182 E-mail: [email protected]
Hak Cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit
*Untuk kalangan sendiri dan tidak diperjualbelikan
Isi di luar tanggung jawab penerbit
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR..................................................................................................... vii
DAFTAR TABEL..............................................................................................................ix
PENGANTAR PENERBIT...........................................................................................xi
PRAKATA........................................................................................................................xiii
PENGANTAR EDITOR............................................................................................... xv
BAB 1 PENDAHULUAN: STUDI MARITIM, MANUSKRIP,
DAN WAWASAN RUANG MASYARAKAT.......................................1
A. PROBLEMATIKA STUDI MARITIM
DAN PENEMUAN PEMAHAMAN TEMPATAN...................1
B. TINJAUAN ATAS STUDI TERDAHULU..................................... 5
C. ORIENTASI KONSEPTUAL DAN SISTEMATIKA
PENULISAN.............................................................................................. 7
BAB 2 TENTANG NASKAH KITAB QONUN SAMBAS (KQS )............11
A. PENENTUAN TEKS.............................................................................11
B. INVENTARISASI NASKAH.............................................................17
C. DESKRIPSI NASKAH ......................................................................... 19
D. PERBANDINGAN TEKS KQS......................................................... 23
E. RINGKASAN ISI KANDUNGAN NASKAH ...........................50
Manuskrip Kitab Qonun Sambas: Wawasan Ruang Perairan versus Daratan
BAB 3 PENGANTAR EDISI DAN SUNTINGAN NASKAH.................... 57
A. PENGANTAR EDISI............................................................................. 57
B. SUNTINGAN TEKS KQS................................................................... 63
BAB 4 KITAB QONUN SAMBAS: ANTARA KONTEKS
DAN KONTEN...............................................................................................131
A. KONTEKS HISTORIS DAN KELEMBAGAAN
NASKAH................................................................................................. 132
B. WAWASAN RUANG DALAM KITAB QONUN....................151
BAB 5 SIMPULAN.................................................................................................... 161
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 163
DAFTAR INFORMAN...............................................................................................169
GLOSARIUM..................................................................................................................171
TENTANG PENULIS.................................................................................................. 173
TENTANG EDITOR.................................................................................................... 175
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Uray Kasmiruddin (kiri) dan Uray Adenan (kanan),
pemegang sekaligus cucu penulis naskah KQS......................12
Gambar 2.2 Keadaan naskah KQS yang tersimpan di rumah
Uray Kasmiruddin ............................................................................ 22
Gambar 2.3 Keadaan naskah di rumah Uray Adenan .............................. 22
Gambar 4.1 Potongan catatan ringkasan Kitab Qonun Aturan
Adat Raja Zaman Dahulu karya Raden Sjarifudin..............133
Gambar 4.2 Kampung Nagur di peta abad ke-17 ........................................ 137
Gambar 4.3 Datuk Bendahara (kiri); Pangeran Laksamana
Muhammaddan (kanan).............................................................. 141
Gambar 4.4 Kepala surat putusan menunjukkan keberadaan Mahkamah Raad Agama Sambas bertempat di ibu kota wilayah administrasi pemerintahan kolonial dan mengurus perkara waris (atas); sesuai dengan ketentuan St. 1882 No. 152, komposisi
penghulu Raad Agama adalah alim ulama (bawah) ...... 149
DAFTAR TABEL
..................................................................20
| Tabel 2.1 | Keterangan Fisik Naskah. | |
|---|---|---|
| Tabel 2.2 | Perbandingan Teks............................................................................... 24 | |
| Tabel 2.3 | Perbandingan Ringkasan Struktur Isi Teks.............................. 46 | |
| Tabel 3.1 | Aksara Arab (Konsonan) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan. | .............................................62 |
| Tabel 3.2 | Aksara Arab (Vokal) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan. | ............................................. 63 |
| Tabel 3.3 | Aksara Arab (Diftong) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan. | ............................................. 63 |
PENGANTAR PENERBIT
nilah kali kedua kami berkesempatan menyunting buku yang mengkaji manuskrip Melayu. Tahun lalu kami menyunting kajian
Inaskah kuno dengan judul Jalur-Jalur Pelayaran dan Pengaruh
Kedatangan Lima Opu Daeng Bersaudara di Tanah Melayu dalam Kitab Silsilah serta Hikayat dan Kisah Asal Raja-Raja Sebelah Mempawah dan Pontianak dan Matan dan Sambas dan Riau dan Selangor yang ditulis oleh Ibu Lisyawati Nurcahyani dan Ibu Asnaini. Sungguh, ini merupakan buku dengan judul terpanjang yang pernah kami sunting.
Tahun ini kami kembali bisa membantu penerbitan kajian naskah kuno yang ditulis Ibu Asnaini, kali ini bersama Ibu Dana Listiana, yang bertajuk Manuskrip Kitab Qonun Sambas: Wawasan Ruang Perairan versus Daratan. Naskah buku ini sebelumnya telah diedit oleh Bapak Faizal Amin, pengajar di bidang Agama, Bahasa dan Sastra Arab Institut Agama Islam Negeri Pontianak yang juga aktif melakukan penelitian tentang bahasa Arab, pemikiran Islam, dan filologi. Dengan demikian, dalam penerbitan buku ini kami sekadar berperan sebagai editor bahasa (copyeditor).
Dalam melakukan penyuntingan bahasa, pada prinsipnya, kami berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Namun demikian, karena naskah Kitab Qonun Sambas ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan menggunakan aksara Jawi—huruf Arab dengan beberapa huruf tambahan yang digunakan untuk menulis dalam bahasa Melayu—, untuk beberapa istilah tertentu kami merujuk juga pada kamus-kamus bahasa Melayu, seperti Kamus Dewan yang diterbitkan oleh Dewan
Bahasa dan Pustaka Malaysia. Sebagaimana KBBI dan PUEBI, kamus bahasa Melayu ini dapat diakses secara daring. Aplikasinya juga bisa diunduh melalui Play Store di gawai Android.
Tentunya, kami bersyukur dapat ikut terlibat dalam upaya pelestarian nilai budaya bangsa melalui penerbitan kajian naskah kuno ini. Kami berharap akan makin banyak kajian mengenai naskah-naskah kuno Nusantara, terutama manuskrip Melayu. Negara tetangga, Malaysia, begitu agresif berburu naskah-naskah lawas Melayu di wilayah negara kita. Kita tentu tidak menginginkan naskah-naskah kuno yang menyimpan khazanah pengetahuan nenek moyang ini sudah berpindah tangan ke negeri jiran sebelum sempat dikaji di negara kita sendiri.
Kendal, Desember 2020
Tim Editor Bahasa
xii
PR AK ATA
ndang-Undang Malaka (UUM) dapat dikatakan merupakan qanun (undang-undang) Melayu yang paling dikenal dan
Umanuskripnya tersebar di berbagai penjuru dunia. Undang-
undang yang mulai diproduksi sejak abad ke-15 di Malaka ini, hingga kini keberadaan salinannya masih saja terus ditemukan (terpublikasi) di berbagai tempat. Salinan terbaru yang dipublikasi oleh British Library ditemukan di India dan Museum Inggris serta salinan UUM versi Aceh yang berbeda dari temuan sebelumnya. UUM yang selama ini dikenal luas adalah versi Patani, Pahang, Johor, dan Aceh. UUM versi Sambas belum terpublikasi, apalagi didiskusikan.
Dalam konteks global, keberadaan UUM versi Sambas yang bertajuk Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu (selanjutnya disebut Kitab Qonun Sambas/ KQS) ini penting dalam mempelajari transfer pengetahuan, relasi antar-wilayah (dan masyarakatnya), dan pembentukan sebuah kawasan dan komunitas global. Dalam konteks Sambas, KQS penting untuk mempelajari produksi pengetahuan; mengenal ragam identitas tempatan seperti bentuk-bentuk arkais (terutama) kebahasaan dan setting sosio-kultural; dan memahami kesadaran masyarakat masa lalu dari sumber yang berasal dari masyarakatnya sendiri.
Sayangnya, KQS yang masih diterapkan meski terbatas pada aturan adat perkawinan dan hukum waris hingga kini belum dikenal luas bahkan oleh kelompok masyarakat yang mempraktikkannya secara turun-temurun. Mengingat nilai penting tersebutlah tulisan ini disusun dan dipublikasi.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam proses penyusunan buku ini, terutama kepada kerabat Kesultanan Sambas, khususnya Uray Kasmirudin dan Uray Adenan selaku pewaris dan perawat manuskrip KQS. Terima kasih dihaturkan pula kepada rekan-rekan peneliti dan akademisi yang terbuka untuk berbagi pengetahuannya kepada kami. Akhir kata, kami harap buku ini dapat berterima dan bermanfaat bagi pembaca.
Pontianak, Desember 2020
Penulis
xiv
PENGANTAR EDITOR
anuskrip adalah sumber data otentik yang dapat dijadikan sebagai dasar argumen untuk memberikan penjelasan
Mtentang realitas sejarah pada masa lampau dengan kacamata
lokal (from within) dan bukan paradigma luar (from without) yang acapkali dengan sengaja menyimpangkan data untuk kepentingannya. 1 Selain itu, Jabali² berpendapat bahwa penggunaan manuskrip sebagai the body of data penelitian akan berpeluang memberikan kontribusi keilmuan yang original dan kontribusi ‘lompatan’ peradaban untuk mengatasi problematika kekinian. Hal ini didasarkan pada kekuatan sumber data yang otoritatif dan juga sumber hipotesis yang mengakar kuat pada jantung peradaban yang dikajinya. Semakin langka dan unik sebuah manuskrip yang dikaji, maka semakin kuat orisinalitas kontribusi keilmuannya sehingga akan semakin jauh berkontribusi dalam menciptakan ‘lompatan’ peradaban.
Menyadari hal tersebut, Fathurahman³ menyatakan bahwa manuskrip adalah sumber primer penelitian untuk merevitalisasi pemikiran-pemikiran para intelektual muslim Nusantara dan melestarikan artefak budaya yang bersejarah. Kajian manuskrip tidak hanya menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pelestarian teks, tetapi juga menjadi privileged shortcut untuk memahami warisan intelektual masa lalu. Sebagai salah satu sumber primer dalam studi
1 Menurut Azyumardi Azra, ulama-ulama Nusantara tidak hanya mengambil alih karya ulama Timur Tengah, tetapi juga mereka terbukti menunjukkan orisinalitas karyanya. Ulama-ulama Nusantara juga mampu mengadaptasikan Islam dengan budaya Nusantara, mereka juga saling mengutip pandangan keilmuan dan juga bahkan berpolemik dengan ulama-ulama lainnya. Lihat Azyumardi Azra, Manuskrip dan Rekonstruksi Sejarah Intelektual Islam Nusantara, Short Course Metode Penelitian Filologi (Gedung Pusat TIK Nasional, UIN Jakarta, 2012). 2 Fuad Jabali, “Manuskrip Dan Orisinalitas Penelitian,” Jurnal Lektur Keagamaan 8, no. 1 (June
2010): 1–30; Fuad Jabali, Filologi dan Kajian Islam Nusantara Berbasis Teks, Short Course Metode Penelitian Filologi (Gedung Pusat TIK Nasional, UIN Jakarta, 2012).
3 Penelitian filologi tidak lagi hanya sebatas mencari kesalahan dan persamaan teks, akan tetapi perlu dikembangkan untuk membaca isi teks (kandungan naskah), penulis, kolofon, ilustrasi, ilmuniasi, perkembangan teks, konteks masyarakat dan lainnya. Lihat Oman Fathurahman, Filologi Indonesia: Teori dan Metode, 2nd ed. (Jakarta: Kencana-Prenadamedia Group, 2016),
31.
xv
sejarah, manuskrip menyediakan informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan sumber artefak lain. Selain teks yang merupakan kandungan isi manuskrip, kondisi fisiknya juga merupakan sumber informasi yang tidak hanya berfungsi menggungkap sejarah teks, tetapi juga membuktikan otentisitas dan validitas isi kandungannya. Oleh karena itu, kajian paleografi dan kodikologi sebagai ilmu bantu filologi berperan besar dalam mengkaji kedua aspek fundamental dari suatu manuskrip.
Selain itu, keberadaan manuskrip dalam suatu komunitas di locus dan tempus tertentu merupakan indikator literasi teks tulisan yang menjadi bukti peradaban suatu bangsa. Sebagaimana produk kebudayaan, manuskrip tidak lahir dari ruang hampa budaya (vacuum of culture) tetapi berasal dari cipta, karsa, dan karya manusia dalam mencipatkan manuskrip baik aspek fisik maupun teks yang menjadi isi kandungannya. Hal ini menunjukkan sejarah perkembangan literasi manusia untuk menuangkan gagasannya dalam bentuk teks pada berbagai media yang digunakan untuk penulisannya. Kajian tentang aspek kebudayaan manuskrip (manuscripts cultures) mendapat perhatian yang serius dari para sarjana kotemporer yang menekuni kajian manuskrip. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini telah menggeser budaya manuskrip dari bentuk fisik ke digital. Hal ini memunculkan sebuah budaya kreatif dalam melestarikan teks dengan mereproduksinya atau mengalihmediakannya secara digital. Reproduksi manuskrip secara digital dilakukan dengan membuat foto digital manuskrip dengan seakurat mungkin sehingga jika dicetak ulang, maka foto tersebut dapat menghadirkan kembali bentuk dan karakteristik manuskrip yang telah berusia puluhan atau bahkan ratusan tahun. Meskipun reproduksi digital ini menyasar kodek fisik manuskrip, upaya ini merupakan bagian dari bentuk pelestarian teks yang merupakan isi kandungannya. Upaya ini juga memudahkan akses bagi para peminat kajian manuskrip untuk dapat mengakses
xvi
sumber primer manuskrip. 4 Selain itu, upaya pelestarian teks juga dapat dilakukan dengan alih media dari manuskrip ke dalam bentuk-bentuk kontemporer, seperti film animasi, produk seni, dan industri kreatif. Misalnya, aplikasi motif iluminasi atau gambar hiasan manuskrip pada kain batik dari Minangkabau. 5 Dengan demikian, manuskrip tidak hanya digunakan sebagai bahan penelitian sejarah atau kebutuhan akademis, tetapi juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri kreatif.
Dalam konteks kajian manuskrip Kalimantan Barat, penelitian manuskrip Kitab Qonun Sambas merupakan bagian tak terpisahkan dari kajian-kajian sebelumnya. Arena Wati adalah orang pertama yang dikenal sebagai penulis dua buku dari hasil kajian manuskrip Kalimantan Barat pada tahun 1989. Arena Wati yang bernama asli Muhammad bin Abdul Biang alias Andi Muhammad Dahlan (1925–
2009) menulis buku berjudul Perang Cina di Monterado (1989a).
6 Buku ini adalah hasil analisis syair tentang perang yang berisi gambaran peristiwa konflik sosial yang pernah terjadi di Monterado, Kalimantan Barat karena persoalan penambangan emas. Di samping itu, Arena Wati juga menulis buku berdasarkan hasil kajian syair yang ditulis oleh Sultan Matan yang menunjukkan gambaran tentang suasana di Pontianak, peranan dan kehidupan kalangan istana Kadriyah pada abad ke-19. Buku kedua hasil kajian manuskrip Arenawati tersebut berjudul Syair
4 Ada banyak situs di dunia maya yang menyediakan koleksi manuskrip digital yang dapat diakses secara daring. Khasanah Pustaka Nusantara (Khastara) Perpustakaan Nasional RI pada situs http://khastara.perpusnas.go.id/web/search/grid, Digital Repository of Endangered and Affected Manuscript in Southeast Asia (DREAMSEA) pada situs http://dreamsea. co/, Manuskrip Nusantara Litbang Lektur Kementrian Agama RI pada situs http://lektur. kemenag.go.id/manuskrip/, Orient Digital-Staatsbibliotek Berlin pada situs http://orient- digitaLstaatsbibliothek-berlin.de/content/index.xml, Bibliotheque Nationale de France (Paris) pada situs https://gallica.bnf.fr, Endagered Archives Programme (EAP) The British Library pada situs https://eap.bl.uk/, Repositori Digital-Perpustakaan Negara Malaysia pada situs https://myrepositori.pnm.gov.my/handle/1/26, Daiber Collection Database pada situs http:// ricasdb.ioc.u-tokyo.ac.jp/daiber/dbindexeng.html, Royal Asiatic Society pada situs https:// royalasiaticcolections.org dan lain-lain. Lihat Manassa Pengurus Pusat, “Manassa,” Officialsite, 1996, http://www.manassa.id/.Royal Asiatic Society pada situs https://royalasiaticcolections. org dan lain-lain. Lihat”,”uris”:[“http://www.mendeley.com/documents/?uuid=51655181- 89a1-4c0e-a087-0434965fb9b7”]}],”mendeley”:{“formattedCitation”:”Ada banyak situs di dunia maya yang menyediakan koleksi manuskrip digital yang dapat diakses ecara daring. Khasanah Pustaka Nusantara (Khastara 5 Lihat Dini Yanuarmi, “Aplikasi Motif Manuskrip Pada Batik: Pewarisan Budaya Melalui Proses Pembelajaran Terhadap Mahasiswa ISI Padangpanjang,” Studi Budaya Nusantara 4, no. 2 (2020): 34–47. 6 Arena Wati, Perang Cina di Monterado (Bangi: Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, 1989a).
xvii
Pengeran Syarif (1989b). 7
Pada tahun 1991, Gallop mengkaji sejumlah manuskrip surat-surat emas yang di antaranya berasal dari sultan Pontianak kepada penguasa Inggris. Kajian Gallop ini menyoroti penggunaan cap stempel dan iluminasi surat emas yang merepresentasikan identitas kebudayaan bangsa Indonesia. Kajian Gallop ini diterbitkan dalam bahasa Inggris dan Indonesia dengan judul Golden Letters: Writting Traditions of Indonesia = Surat Emas: Budaya Tulis di Indonesia. 8 Pada tahun 1994, Gallop juga menerbitkan karya serupa dengan ruang lingkup kajian yang lebih luas, yaitu Dunia Melayu. Kajian Gallop ini diterbitkan dengan judul The Legacy of the Malay Letter = Warisan Warakah Melayu. 9 Kemudian, pada tahun 1995 Yahaya¹⁰ menulis artikel hasil kajian manuskrip Kitab Hikayat al-Habib Husain al-Qadri yang menjelaskan pengembaraan al-Habib Husain al-Qadrie di Nusantara yang kemudian singgah di Matan dan akhirnya menetap sampai meninggal di “Pontianak” yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Mempawah. Selain sebagai ayahanda pendiri Kesultanan Pontianak, beliau juga digambarkan sebagai seorang ulama tasawuf yang berwibawa dan disegani, baik oleh ulama lain maupun kalangan istana. Kemudian, pada tahun 2006 Karim¹¹ mengkaji manuskrip perobatan yang berasal dari Pontianak. Kajiannya difokuskan pada aspek kebahasaan pada mantra dan tawar yang digunakan dalam praktik perobatan. Pada tahun 2011, Henri Chambert-Loir mengkaji 185 folio dokumen manuskrip yang berisi dakwaan kepada Mahkamah Agama dibawah Kesultanan Pontianak pada masa pemerintahan Sultan Syarif Yusuf ibn Sultan Syarif Hamid (1872–1895). Kajian Chambert-Loir ini bertajuk “Beberapa Aspek Peradilan Agama Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1800-an” yang diterbitkan sebagai satu bab buku Sultan, Pahlawan, dan Hakim. 12 Selain Chamber-
7 Arena Wati, Syair Pangeran Syarif (Bangi: Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, 1989b). 8 Annabel Teh Gallop and Bernard Arps, Golden Letter: Writing Traditions of Indonesia-Surat Emas: Budaya Tulis di Indonesia (London-Jakarta: The British Library-Yayasan Lontar, 1991). 9 Annabel Teh Gallop and E. Urich Kratz, The Legacy of the Malay Letter-Warisan Warakah Melayu (The British Library for the National Archives of Malaysia, 1994). 10 Mahayudin Hj. Yahaya, “Islam di Pontianak Berdasarkan Kitab Hikayat Al-Habib Husain al-Qadri,” ed. Moh. Taib Osman and Abdul Latif bin Ibrahim, Rumpun-Melayu Polinesia 10 (Mei
1995): 41–54.
11 Ab. Karim Ab. Razak, Analisis Bahasa dalam Kitab Tib Pontianak (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 2006). 12 Henri Chambert-Loir, “Beberapa Aspek Peradilan Agama Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1880-an,” dalam Sultan, Pahlawan, dan Hakim (Jakarta: KPG, EFEO, Manassa dan PPIM UIN Jakarta, 2011), 93–110.
xviii
Loir, pada tahun 2011, Haris¹³ mengkaji manuskrip karya Syekh Haji Ismail Mundu dengan judul “Kitab Jadual Nikah Karya Isma’il Mundu: Teks dan Analisis.” Hasil kajiannya menunjukkan bahwa Ismail Mundu menggunakan teknik fatwa (tanya jawab). Dekripsi penulisan manuskrip dan isi kandungan teksnya merujuk pada fikih madzhab Shafi’ī jika dibandingkan dengan empat mazhab yang lain.
Selain itu, pada awal tahun 2020, Amin¹⁴ juga mengkaji manuskrip dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang membahas koleksi Abang Ahmad Tahir dalam konteks konstruksi identitas Dayak Islam pada awal abad ke-20. Buku ini merupakan hasil kajian serupa pada akhir tahun 2020 yang bersumber dari kajian Kitab Qonun Sambas. Buku ini mendiskusikan tema ruang perairan dan daratan berbasis manuskrip dari Sambas yang merupakan wilayah kabupaten di pesisir barat Provinsi Kalimantan Barat. Kajian ini tidak hanya menarik dari aspek tema yang diusung tetapi juga sumber primer yang menjadi korpus penelitiannya. Meskipun Haries, 15 menyatakan bahwa Kitab Qonun Sambas adalah wujud perpaduan adat istiadat dengan syariat Islam yang menjadi undang-undang kesultanan. Namun, buku ini menawarkan perspektif yang berbeda, yaitu memahami kesadaran ruang masyarakat Sambas di pesisir utara Kalimantan Barat dalam konteks budaya maritim. Selamat menikmati.
Pontianak, Desember 2020
Faizal Amin
13 Didik M. Nur Haris, “Kitab Jadual Nikah Karya Isma’il Mundu: Teks dan Analisis” (MA Thesis, University of Malaya, 2011). 14 Faizal Amin, Manuskrip Koleksi Abang Ahmad Tahir Kapuas Hulu: Kajian Teks dan Parateks tentang Konstruksi Identitas Dayak Islam Pada Awal Abad Ke-20, ed. Mohammad Nor Ichwan, 1st ed. (Semarang: Rasail Media Group, 2020). 15 Haries Pribady, Qanun dan Tarikh Kesultanan Sambas (Pontianak: Pusat Studi Humaniora Indonesia, 2018), 40.
xix
BAB 1 PENDAHULUAN: STUDI
MARITIM, MANUSKRIP, DAN WAWASAN RUANG
M ASYAR AK AT
A. PROBLEMATIKA STUDI MARITIM DAN PENEMUAN PEMAHAMAN TEMPATAN
tudi maritim di Indonesia semakin berkembang, terlebih sejak Presiden Republik Indonesia mencanangkan visi untuk
Smenjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia pada 2014 lalu.
Setelah sekian lama tumbuh dalam label negara agraris dengan seabrek kajian terkait daratan, 1 sudah saatnya kita meluaskan ruang geografi dalam kajian kemasyarakatan di Indonesia. Melihat pada skop lebih kecil, Purwanto (2017) menyoal studi sejarah maritim yang cenderung tetap berfokus pada sisi darat ruang maritim. Dengan demikian, ruang laut sebagai kenyataan sejarah hanya mendapat porsi kecil dalam narasi besar sejarah Indonesia.
1 Studi tentang ruang agraria di Indonesia bertajuk Sejarah/ Geografi Agraria Indonesia terbitan STPN Press pada 2017 menunjukkan keragaman bentang alam di Indonesia, seperti pegunungan dan variannya; sabana dan variannya; pesisir dan variannya; ataupun dataran rendah dan variannya. Keragaman yang memiliki kekhususan karakter fisik, manusia, dan dinamika interaksi keduanya tersebut belum sungguh-sungguh diperhatikan dalam kajian sejarah.
Persoalan dalam studi maritim tersebut secara tidak langsung dijawab oleh seorang sejarawan maritim, Andaya (2018) melalui peringatan mengenai kekhususan area ini dibandingkan dengan daratan. Jika ruang gerak dan mobilitas di daratan terbatas, maka hal (termasuk hubungan politik dan personal) sebaliknya berlaku di lautan atau secara luas area perairan. Selanjutnya, Andaya mengingatkan untuk berhati-hati akan perbedaan gaya hidup, berikut perbedaan periode kajian yang memuat aktivitas dan lingkungan spesifik pada komunitas ini. Untuk itu, Andaya menganjurkan kepada para pengkaji maritim untuk memahami alam pikir dan rasionalitas komunitas dan institusi di area kajian mereka melalui perspektif laut (a sea perspective) atau air (a water perspective). Perspektif ini juga dinilai Andaya mampu memberi pemahaman akan sistem kepercayaan dan perilaku komunitas terhadap air.
Masih dalam konteks studi sejarah maritim, pemahaman akan perspektif laut dapat dibangun menggunakan ilmu lain, seperti filologi. Filologi sangat dibutuhkan, terutama untuk menyeimbangkan sudut pandang studi sejarah yang hingga kini sangat bergantung pada catatan asing, terutama dokumen resmi terbitan lembaga yang dicatat atas kepentingan institusi pembuatnya. Kajian naskah lama karya penulis tempatan dapat menyeimbangkan informasi dan mewakili sudut pandang masyarakat. Penelitian ini menelaah wawasan ruang dalam naskah undang-undang Kerajaan Sambas yang diharapkan dapat memberi pemahaman geografis yang berujung pada kesadaran multikultur.
Naskah yang dikaji dalam penelitian ini adalah undang-undang Kesultanan Sambas bertajuk Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu (selanjutnya disebut Kitab Qonun Sambas atau KQS). Naskah ini dipilih berdasarkan tiga alasan. Pertama, asal-usul dan fungsi. Kedua, kebutuhan penyuntingan. Ketiga, konten naskah.
Asal-usul dan fungsi KQS memiliki dimensi lokal dan global. Lokal karena KQS ditulis oleh pihak Kesultanan Sambas sehingga memuat sudut pandang dan menggambarkan kondisi tempatan. KQS diketahui juga benar-benar difungsikan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Sambas. Aturan dalam KQS yang hingga kini dipahami masih diterapkan adalah hukum waris (Fitriyani, 2002) dan adat tradisi perkawinan (Fahmi, 2020).
Pendahuluan: Studi Maritim, Manuskrip, dan Wawasan Ruang Masyarakat
Dimensi global KQS ditunjukkan oleh teks yang menyatakan berasal dari Negeri Malaka. Hal ini terkonfirmasi melalui pembandingan teks Undang-Undang Malaka (UUM) suntingan Liaw (1976) dan Undang-Undang Laut Malaka (UULM) suntingan Winstedt dan Josselin de Jong (1956). UUM, berdasarkan berbagai kajian hukum dan sejarah maritim, diterapkan tidak saja di Malaka, tetapi juga di kawasan laut dalam jejaring perniagaan bandar dagang internasional tersebut, khususnya perairan “Laut Melayu”. UUM diketahui tidak hanya berlaku terkait pelayaran niaga, tetapi juga diterapkan dan dikembangkan sebagai undang-undang negeri, terutama di kerajaan-kerajaan pesisir Nusantara mulai dari Patani, Johor, Penang, Perak, Pahang, hingga Aceh (Hooker, 1968; Drewes, 1980; Liaw, 1982; Abubakar, 2018).
Alasan kedua, yakni penyuntingan naskah KQS ini dikerjakan meski penyuntingan sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh Budi Wijaya dan Ahmad Magfuri KHM, disebabkan oleh kelemahan berikut. Pertama, kedua penyuntingan sebelumnya tidak lengkap, baik halaman maupun kata-kata tidak terbaca. Kelemahan ini disebabkan oleh materi yang ditranskrip berupa fotokopi yang berulang-ulang digandakan sehingga terdapat huruf yang buram dan beberapa halaman yang luput. Kedua, penyuntingan sebelumnya terlihat belum melakukan verifikasi dengan naskah sejenis sehingga ditemukan transkripsi kata yang keliru atau tidak bermakna. Ketiga, penggandaan naskah tidak lengkap sehingga terdapat halaman yang tidak terfotokopi. Keempat, penyuntingan sebelumnya belum diterbitkan, kecuali secara parsial yang digunakan untuk analisis isi terkait tema fikih jinayah dan adat perkawinan.
Alasan ketiga berhubungan dengan konten naskah KQS. KQS merupakan versi ekstensif yang memuat tidak hanya inti sari UUM, tetapi juga Undang-Undang Laut Malaka dan berbagai aturan tambahan yang hingga tulisan ini disusun belum berhasil diungkap sumber asalnya. Dengan demikian, kandungan isi naskah KQS ini selain sarat akan wawasan ruang perairan dan daratan, juga mengandung berbagai kosakata arkais dan gambaran keadaan Sambas pada masa lalu.
Wawasan kedua ruang tersebut akan dibandingkan dan disandingkan untuk memperjelas perbedaan ciri satu sama lain. Sementara itu, kosakata dan ilustrasi kondisi Sambas diperoleh dengan membandingkan teks KQS dengan teks UUM dan UULM.
Pembandingan teks akan disampaikan dalam ringkasan teks dan digunakan saat analisis isi. Dengan demikian, kajian naskah diharapkan dapat menunjukkan wawasan ruang masyarakat tempatan tersebut. Wawasan tersebut kemudian akan menunjukkan kesadaran ruang masyarakat pada periode penyusunan naskah.
Kitab Qonun Sambas yang merupakan produk undang-undang Melayu memuat tidak hanya sistem pemerintahan, sistem pentadbiran, dan susunan masyarakat Melayu lama, tetapi juga memuat alam pikir orang Melayu pada masa lampau (Liaw, 1982: 522). Konten terakhir tersebut, dalam konteks studi sejarah, diharapkan dapat memberi pemahaman akan kerangka pikir masyarakat pelaku sejarah di kala undang-undang tersebut diberlakukan.
Qanun atau Undang-Undang Melayu lama bukan saja memberi gambaran tentang masa lalu, tetapi juga diterapkan atau setidaknya menjadi rujukan dalam kehidupan masyarakat. Undang-Undang Melayu berkali-kali ditambah dan disesuaikan untuk dipakai di beberapa kerajaan Nusantara. Hal itu terbukti dari temuan bahwa ragam qanun di Nusantara berjumlah lebih dari 50 buah. Naskah tersebut ditemukan variatif dari segi isi, termasuk panjang dan pendeknya uraian peraturan. Naskah versi Sambas ini diharapkan dapat memberi khazanah baru mengenai masyarakat Melayu, khususnya wawasan mereka tentang ruang hidup.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, dirumuskanlah pertanyaan penelitian berikut.
- Bagaimana suntingan teks Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu (Kitab Qonun Sambas)?
- Bagaimana riwayat pembuatan dan penerapan Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu?
- Bagaimana naskah tersebut memuat/menghadirkan ruang perairan dan daratan?
- Wawasan ruang mana yang paling mengemuka? Mengapa wawasan ruang tersebut lebih mengemuka? Pertanyaan penelitian di atas dimaksud untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman berikut.
- Mengetahui isi naskah (suntingan teks) Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu.
Pendahuluan: Studi Maritim, Manuskrip, dan Wawasan Ruang Masyarakat
- Memahami konteks historis dan kelembagaan Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu.
- Menelaah wawasan ruang yang dimuat dalam naskah.
- Memahami kesadaran ruang Kesultanan Sambas sebagai lembaga sosial-politik yang memproduksi Kitab Qonun.
B. TINJAUAN ATAS STUDI TERDAHULU
Studi tentang Kitab Qonun dari Sambas ini pernah dikaji setidaknya dalam tiga tulisan berikut: “Sistem Pewarisan pada Hukum Adat Melayu Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat” karya Fitriyani (2002); Fiqh Melayu: Telaah atas Kitab Qanun Melaka karya Baidhillah Riyadhi (2008); dan Aturan Adat dan Tradisi di Kesulthanan Sambas karya Urai Riza Fahmi (2020).
Karya pertama adalah tesis magister hukum yang menyoroti hukum waris dalam aturan adat Melayu Sambas. Karya pertama sama sekali tidak mengutip secara langsung teks dalam Kitab Qonun karena sumber yang diacu adalah catatan ringkasan yang ditulis oleh Raden Sjarifudin.
Karya kedua merupakan revisi tesis S-2 penulis pada tahun 2002 dengan fokus pada fikih Melayu, khususnya persoalan jinayah yang terkandung dalam Kitab Qonun. Penulis juga memperlakukan Kitab Qonun sebagai Undang-Undang Malaka sehingga setting historis yang dikemukakan adalah kondisi Malaka, bukan Sambas.
Karya ketiga berfokus pada pembahasan aturan adat pernikahan Melayu Sambas di dalam Kitab Qonun. Pada tulisan tersebut, transkipsi Kitab Qonun tidak disajikan secara utuh.
Selain pustaka terkait naskah, peneliti juga meninjau tiga tulisan yang menempatkan ruang, yakni perairan dan daratan sebagai fokus diskusi. Dua tulisan karya Leonard Yuzon Andaya yang membahas perspektif perairan dan satu tulisan karya Nawiyanto terkait perspektif daratan memberi referensi mengenai cara pandang ruang.
Andaya (2010) dalam artikel “The Sea of Malayu: An Ocean Perspective of Malay History” mengajukan identitas laut bersama bagi komunitas yang selama berabad-abad menjalankan aktivitas budaya dan perdagangan bersama. Menggunakan perspektif samudra (ocean
perspective), Andaya berpendapat bahwa sifat hubungan kelompok dapat dipahami. Perspektif ini, menurut Andaya, adalah cara untuk mempelajari orang-orang dan tempat-tempat yang terletak di kawasan air tertentu. Perspektif ini dapat mengidentifikasi perspektif, antara lain melalui penggunaan frasa, identitas, nama komunitas, tata nilai bersama berupa bahasa, gagasan, dan agama, orientasi, “perasaan lingkungan” (“sense of place”), dan jejaring komunitas dalam aktivitas bersama di laut bersama.
Andaya (2018) dalam “Water in the Study of Southeast Asia” menjelaskan bahwa ruang air memiliki karakter fisik yang membentuk dan menjalin hubungan timbal balik dengan komunitas yang hidup. Andaya menunjukkan ragam kombinasi tipe dan bentuk air berikut penggunaan perspektif air (water perspective) secara spesifik sebagai ruang sejarah (historical space), antara lain sungai dan lingkungan air tawar lain; laut dan lingkungan air asin lain; air di antara dua lingkungan berbeda; dan berbagai bentuk air tanah. Perspektif air, menurut Andaya, merupakan penggabungan antara pemahaman karakteristik air dan makna sosiokultural yang termanifestasi melalui pandangan hidup atau kepercayaan setiap individu suatu komunitas. Perspektif air digunakan oleh Andaya untuk memahami masyarakat dan interaksinya dengan air karena berbagai aspek fisik menentukan kepercayaan yang mendiami ruang. Sayangnya, penerapan perspektif air hanya dibahas selintas dalam beragam kategori ruang air.
Nawiyanto (2012) dalam “Bencana dan Pelestarian Lingkungan: Pandangan Etnik Jawa dan Madura di Wilayah Ujung Timur Jawa” mengkritik minimnya wawasan historis dan konsepsi masyarakat dalam berbagai kajian lingkungan di Indonesia. Berfokus pada lingkungan darat, khususnya hutan, Nawiyanto mengajukan bahwa masyarakat etnik memiliki pandangan, pengetahuan, dan kepercayaan dalam menghadapi lingkungannya. Pandangan masyarakat etnik dibentuk tidak saja dari pengalaman langsung, tetapi juga ingatan sejarah yang diwariskan oleh generasi sebelumnya. Tempat hidup lingkungan darat yang cenderung tetap mengoptimalkan pewarisan ingatan mistis leluhur terjaga baik.
Pendahuluan: Studi Maritim, Manuskrip, dan Wawasan Ruang Masyarakat
C. ORIENTASI KONSEPTUAL DAN SISTEMATIKA PENULISAN
Penelitian ini bertujuan untuk memahami wawasan ruang dalam Kitab Qonun. Untuk itu, konsepsi Lombard tentang wawasan ruang digunakan membangun kerangka berpikir peneliti dalam mendedah naskah.
Lombard (1987: 319–329) menyatakan bahwa wawasan adalah kunci pemahaman. Mengajukan contoh orang-orang Barat, Lombard menilai bahwa tanpa wawasan ruang (dan waktu) mereka tidak dapat memahami gejala yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Lombard, wawasan yang dibentuk oleh gagasan yang berasal dari ideologi, kepercayaan, atau kebudayaan akan berkembang, tetapi tetap berasal dari wawasan lama. Dengan membahas wawasan ruang bersama dengan wawasan waktu, Lombard menyimpulkan perihal pertama cenderung bertahan dalam tradisi yang sangat kuat. Ia menunjukkan bahwa wawasan ruang masyarakat Nusantara semula bersifat kosmologis dalam bentuk mandala, tetapi kemudian terpapar wawasan geografis dalam bentuk peta. Kehadiran wawasan geografis yang hadir dalam naskah-naskah lama ternyata tetap memuat unsur-unsur wawasan lama.
Lebih spesifik, untuk memahami cara pandang individu masa lalu dalam melihat, merasa, dan lebih jauh menilai lingkungan air, dalam hal ini laut dan beragam bagian lingkungan yang menyertainya, peneliti menggunakan perspektif laut (a sea perspective) dari Leonard Yuzon Andaya pada tulisan berjudul “Applying the Seas Perspective in the Study of Eastern Indonesia in the Early Modern Period”. Andaya (2016) menempatkan laut bukan sekadar lingkungan fisik, melainkan juga unit fungsional yang terhubung bersama oleh laut dan darat. Dengan demikian, laut adalah ruang hidup yang dapat membentuk dan mengubah sense of community serta menciptakan kategori tertentu berdasarkan karakteristik masyarakat.
Andaya menunjukkan bahwa masyarakat Asia pada masa lalu memiliki perspektif yang berbeda terhadap laut. Hal ini ditunjukkan oleh penamaan pada bagian-bagian laut yang tidak semata berdasarkan kondisi fisik geografis, tetapi juga berdasarkan makna kesatuan ekonomi dan budaya. Perspektif ini dapat menunjukkan relasi antara komunitas masyarakat dan ekologi termasuk derajat konektivitas dari lingkungan laut. Perspektif laut memungkinkan untuk merekonfigurasi gambaran daerah yang telah terbentuk pada masa lalu.
Perspektif laut yang diajukan Andaya dalam penelitian ini diadopsi untuk menelaah perhatian (ketertarikan dan kepedulian) dan pemahaman penulis naskah teks akan term lokasi perairan dan lingkungan yang menyertainya. Penelaahan antara lain mencakup identifikasi istilah-istilah lingkungan perairan yang muncul dalam teks serta identifikasi wilayah perairan, termasuk komunitas dan aktivitas masyarakatnya.
Untuk memandu eksplanasi wawasan ruang darat, digunakan pendapat Lombard (1983) tentang alam pikiran orang Jawa terhadap hutan. Menurut Lombard, pandangan orang Jawa terhadap hutan, yang dipelajarinya dalam rentang waktu panjang melalui naskah lama seperti babad hingga lakon wayang dan cerita silat, tidak serta-merta turut berubah atau bahkan tetap bertahan meski lingkungan hutan mereka berubah. Persepsi bahwa hutan adalah daerah hantu dan penyakit yang bertahan dalam tradisi tulis tersebut bahkan masih terpelihara dalam imaji dan sikap mental saat berinteraksi dengan orang Kalang. Orang Kalang yang berasal dari area hutan dan bekerja terkait hutan tetap memperoleh stigma buruk dari masyarakat di masa kini.
Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian dan merumuskan sebuah penjelasan dalam kerangka pemikiran di atas, penulisan buku ini dilakukan menggunakan langkah kerja penelitian filologi berikut: 1) penentuan teks; 2) inventarisasi naskah; 3) deskripsi naskah; 4) perbandingan naskah; 5) penyuntingan naskah; dan 6) pemaknaan atau kontekstualisasinya dalam diskursus wawasan ruang dengan menyoroti ruang perairan dan daratan.
Penentuan naskah dipertimbangkan berdasarkan keberadaan korpus dan keterkaitan kandungan isi dengan tema yang hendak diangkat, yakni perairan. Penentuan naskah dimulai dengan menjaring informasi rekan akademisi di Pontianak dan menelusuri koleksi naskah lama koleksi Perpustakaan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat. Setelah menemukan dan mengidentifikasi objek naskah lama, tim peneliti melakukan penelusuran lanjutan di lapangan.
Penelusuran lapangan diawali dengan pencarian informasi dari kerabat Kesultanan di Sambas tentang keberadaan naskah dan salinannya. Penelusuran salinan (fotokopi) naskah dilakukan untuk
2 Terima kasih kepada Uray Safari dan Urai Riza Fahmi atas informasi awal tentang kepemilikan naskah.
Pendahuluan: Studi Maritim, Manuskrip, dan Wawasan Ruang Masyarakat
mengetahui riwayat kepengarangan dan kepemilikan naskah melalui persebaran dan penyebaran salinan. Penelusuran ini memastikan bahwa salinan naskah yang tersebar merupakan fotokopi dari sebuah naskah yang sama. Dengan demikian, KQS diketahui hanya ada satu versi, setidaknya hingga proses penulisan ini berakhir.
Selain penelusuran fisik naskah ataupun salinannya, informasi terkait pemahaman masyarakat terhadap Kitab Qonun juga ditelusuri kepada akademisi, keluarga istana Sambas, atau praktisi hukum, keagamaan, dan budaya di Sambas. Informasi yang digali meliputi pemahaman substansi qanun maupun lembaga penyusun dan yang menerapkan Kitab Qonun.
Setelah memverifikasi reliabilitas dan nilai sosio-historis, diketahuilah bahwa naskah merupakan adaptasi dari Undang-Undang Malaka. Oleh karena itu, peneliti kemudian melakukan inventarisasi naskah Undang-Undang Malaka dan sejenisnya. Inventarisasi dilakukan melalui Katalog Naskah Maritim Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 3 berbagai perpustakaan digital, dan Perpustakaan Pusat Universitas Gadjah Mada⁴.
Selanjutnya, teks naskah disunting dan dianalisis. Naskah yang disunting dan dianalisis adalah korpus KQS yang telah diuji reliabilitasnya. Manuskrip kemudian akan ditelaah terkait wawasan ruang yang tecermin dalam aturan-aturan yang dimuat.
Uraian penjelasan permasalahan ditulis dalam lima bab. Bab pertama memuat kerangka ilmiah penulisan yang memuat batasan kajian sebagai pedoman penulis, sekaligus berbagai pertanggungjawaban ilmiah penulis. Bagian ini juga menguraikan hal-hal pokok yang mendasari pemilihan topik serta permasalahan yang akan diteliti.
Bab kedua membahas keterangan-keterangan dan isi manuskrip. Bab ini terdiri atas deskripsi, riwayat naskah, riwayat penyuntingan naskah, dan suntingan naskah. Deskripsi naskah asli Kitab Qonun penting mengingat salinan yang menyebar berupa fotokopi dengan ukuran yang tidak otentik (diperbesar), halaman tidak lengkap, dan perlakuan atas naskah sebagai benda pusaka keluarga membuat para pengkaji naskah
3 Terima kasih kepada Ahmad Budi Wahyono, pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atas kiriman katalog naskah maritim. 4 Terima kasih kepada Any Rahmayani atas kiriman buku Undang-Undang Malaka.
selama ini tidak melakukan telaah fisik. Riwayat kepengarangan dan kepemilikan naskah perlu dijelaskan mengingat naskah ini diduga kuat merupakan salinan dari naskah lain yang lebih tua. Adapun kepemilikan naskah diperlukan terutama untuk mengklarifikasi klaim terkait kepenulisan dan pemahaman akan konteks historis dan kelembagaannya. Tinjauan terhadap usaha penyuntingan teks sebelumnya, yakni transkripsi Budi Wijaya yang dihimpun dan disebarluaskan oleh almarhum Hadori Mansur serta transkripsi Ahmad Magfuri KHM yang dikoleksi Baidhillah Riyadhi dikerjakan untuk menjelaskan proses penyuntingan, selain berupa klarifikasi akademik dalam memperlakukan teks. Bagian ini diakhiri perbandingan teks KQS dengan naskah UUM dan UULM, serta ringkasan isi.
Bab ketiga berisi pengantar edisi dan suntingan teks Kitab Qonun Sambas berupa transkripsi teks, berikut aparat kritik teks. Suntingan teks KQS menjadi dasar analisis lanjutan.
Bab keempat memuat penjelasan konteks historis dan kelembagaan naskah serta kandungan teks. Bagian pertama terdiri atas latar sosio-historis dan ruang hidup terkait kelembagaan dan masa penciptaan naskah serta lingkungan geografis tempat manuskrip diciptakan dan diterapkan. Bagian kedua mengurai kandungan wawasan ruang dari Kitab Qonun. Bagian ini mengemukakan pengetahuan, pandangan, dan pemahaman masyarakat tempatan terhadap ruang hidup mereka sendiri dari sumber tertulis.
Bab kelima adalah bagian penutup. Bagian ini berisi simpulan.
BAB 2 TENTANG NASK AH KITAB
QONUN SAMBAS (KQS )
A. PENENTUAN TEKS
enentuan naskah dipertimbangkan berdasarkan keberadaan korpus dan keterkaitan kandungan isi dengan tema yang
Phendak diangkat, yakni perairan. Dimulai dengan pengumpulan
informasi melalui diskusi dengan rekan akademisi, khususnya para pengkaji naskah lama dan teks lama dari Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 1 tim penulis menelusuri naskah Kitab Qonun Sambas di Perpustakaan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat.
Oleh karena naskah awal yang ditemukan berupa kopi cetak, maka tim penulis mencari informasi guna memastikan realibilitas naskah. Pengecekan awal dilakukan dengan mencermati karakteristik arkais huruf secara mandiri dan meminta penilaian pembanding dari pengkaji naskah lama dari Balai Bahasa. 2 Setelah identifikasi awal mengarah pada simpulan bahwa huruf teks berciri arkais, tim penulis melakukan penelusuran lanjutan di lapangan.
1 Khususnya, kami sampaikan terima kasih kepada Dr. Erwin atas saran untuk mengkaji Kitab Qonun Sambas. 2 Kami sampaikan terima kasih, khususnya kepada Khairul Fuad, M.Ag. atas identifikasi pembanding dan diskusinya.
Penelusuran lapangan diawali dengan pencarian informasi dari kerabat Kesultanan di Sambas. 3 Informasi mengarah kepada dua orang kerabat, yakni Uray Kasmiruddin dan Uray Satria Marta (almarhum). Selanjutnya, diketahui bahwa pemegang sebagian besar lembar naskah adalah Uray Kasmiruddin dan sejumlah kecil adalah sepupunya, Uray Adenan. Kedua orang pemilik naskah yang merupakan cucu penulis KQS ini berada di Singkawang. Adapun naskah yang disimpan oleh keluarga almarhum Uray Satria Marta ternyata berupa kopi cetak dari catatan ringkasan KQS tulisan Raden Sjarifuddin, putra penulis naskah KQS. Baik naskah maupun kopi cetak catatan ringkasan KQS merupakan benda pusaka bagi keluarga. Nilai sakral tersebut membuat pihak keluarga relatif membatasi akses publik terhadap naskah secara langsung. Akan tetapi, iktikad untuk menyebarluaskan ilmu karya leluhur melandasi keterbukaan akses dari pihak keluarga dengan mengizinkan tim penulis melakukan digitisasi naskah lengkap.
Sumber: Dokumentasi Penulis Gambar 2.1 Uray Kasmiruddin (kiri) dan Uray Adenan (kanan), pemegang sekaligus cucu penulis naskah KQS
3 Terima kasih kepada Uray Safari dan Urai Riza Fahmi atas informasi awal tentang kepemilikan naskah primer.
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Penelusuran juga dilakukan kepada para pemilik salinan (kopi cetak) naskah untuk mengetahui riwayat kepengarangan dan kepemilikan naskah melalui persebaran dan penyebaran salinan. Pemilik salinan terdiri atas keluarga Istana Kesultanan Sambas, budayawan Sambas, dan para akademisi yang berada di Sambas, Singkawang, dan Pontianak. Penelusuran ini memastikan bahwa salinan naskah yang tersebar merupakan kopi cetak dari sebuah naskah yang sama. Dengan demikian, KQS diketahui hanya ada satu versi, setidaknya hingga proses penulisan ini berakhir.
Seluruh kopi cetak naskah teridentifikasi berukuran dua kali lebih besar dari ukuran sebenarnya. Seluruh koleksi salinan yang tersebar terdeteksi bersumber dari salinan milik almarhum Hadori Mansur yang dimulai dari lembar ketiga atau bernomor halaman 2.
Bersamaan dengan penelusuran kopi cetak naskah, tim penulis memperoleh dua buah transkripsi naskah KQS dari Salam, putra seorang budayawan Sambas, almarhum Hadori Mansur, dan Baidhillah Riyadhi, penulis buku Fiqh Melayu, Telaah atas Kitab Qonun Melaka. Transkripsi pertama disunting oleh Budi Wijaya, sedangkan kedua oleh Ahmad Magfuri KHM. Kedua transkripsi tersebut masing-masing digunakan sebagai bahan analisis isi dalam kajian tentang adat dan tradisi perkawinan Melayu Sambas oleh Urai Riza Fahmi dan kajian aspek jinayah pada hukum Islam oleh Baidhillah Riyadhi.
Selanjutnya, kedua transkripsi tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan teks naskah asli untuk menentukan apakah penyuntingan teks masih perlu dikerjakan. Berikut ulasan pemeriksaan tersebut.
- Suntingan teks oleh Budi Wijaya menunjukkan transkripsi yang menurut tim penulis tidak sesuai dengan konteks kalimat. Ketidaksesuaian terlihat jelas pada judul-judul pasal berikut.
a. Pasal 4, ditulis “hukum segala sampai pada dusun dan negeri yang ditaklukkan”, yang menurut tim penulis lebih tepat ditranskripsi “hukum negeri dan sungai dan dusun pada negeri yang ditaklukkannya”.
b. Pasal 10, ditulis “hukum membawa bidar orang”, yang menurut tim penulis lebih tepat ditranskripsi “hukum membawa biduanda orang dan hamba orang dan hamba raja dengan tiada setahu penghulunya.”
c. Pasal 12, ditulis “hukum menanya anak orang”, yang lebih tepat ditranskripsi “hukum orang menanyai anak istri orang”.
d. Pasal 19, ditulis “hukum segala buah-buahan di dalam kebun”, yang lebih tepat ditranskripsi “hukum segala buah-buahan di dalam kampung”.
e. Pasal 28, ditulis “khiyar yaitu mata pada perempuan”, yang lebih tepat ditranskripsi “khiyar mau pada perempuan”.
f. Pasal 30, ditulis “hukum segala cupak gantang” yang lebih tepat ditranskripsi “hukum segala gantang dan cupak”.
g. Pasal 31, ditulis “hukum berhitung”, yang lebih tepat ditranskripsi “hukum berniaga”.
h. Pasal 35, ditulis “hukum kelakuan di dalam arti tidak syah”, yang lebih tepat ditranskripsi “hukum kelakuan di dalam hartanya tiada sah”.
i. Pasal 45, ditulis “hukum khadi minum arak”, yang lebih tepat ditranskripsi “had minum arak dan barang sebagainya yang memabuki”.
j. Pasal 46, ditulis “pada menyatakan mengambil upah daripada menyatakan pegawai raja (tata tertib pegawai raja) terhadap raja, kewajiban raja terhadap rakyat, kewajiban menteri terhadap raja, syarat-syarat menjadi raja, menteri, khadi, perkataan supaya hamba Allah Ta’ala pelihara dengan karunia Tuhan”, yang lebih tepat ditranskripsi “hukum orang yang mengambil upahan dan naik kayu atau menebang kayu”.
k. Pasal 47, ditulis “adat tunang meminang”, padahal pada teks naskah asli tidak ada pasal 47.
l. Pasal 48, ditulis “adat membakar ladang”, padahal tidak tertera pasal 48 pada teks naskah asli.
m. Pasal 49, ditulis “angga, eleng, mala, pataka, makna, wazir”, padahal teks naskah asli tidak memuat pasal 49. Selain itu, beberapa bagian suntingan belum ditranskripsi dan hanya ditulis dengan (…) saja, bahkan pada tiga halaman terakhir yang berisikan petikan isi Al-Qur’an dan maknanya sama sekali tidak dilakukan penyuntingan. Dengan demikian, hasil suntingan itu belum lengkap. Terkait dengan penggunaan suntingan Budi Wijaya dalam kajian Urai Riza Fahmi yang diterbitkan oleh Pustaka One pada tahun 2020 ini, dideteksi hanya menguraikan konten terkait adat dan
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
tradisi perkawinan Melayu Sambas dan tidak menampilkan bagian-bagian lain. Penggunaan transkripsi tersebut tidak diverifikasi lebih lanjut oleh Fahmi sehingga bagian-bagian transkripsi yang tidak tepat tidak berubah, seperti diuraikannya pasal 47, 48, dan 49 yang sebenarnya tidak terdapat dalam teks asli. Begitu pula kekeliruan transkripsi pada pasal 46.
- Suntingan teks oleh Ahmad Magfuri KHM lebih utuh daripada suntingan Budi Wijaya. Magfuri KHM turut menyunting bagian akhir berupa petikan Al-Qur’an dan artinya dalam bahasa Melayu. Magfuri KHM hanya melewatkan empat halaman berteks, yakni satu halaman hajrat kematian, satu kalimat penutup, dan halaman bernomor 65. Ketiga bagian pertama tidak disunting karena memang tidak dimuat dalam semua versi salinan (kopi cetak), sumber dari transkripsinya. Sementara itu, halaman bernomor 65 tampaknya luput difotokopi sehingga tidak ditemukan kopi cetaknya. Selain itu, tim penulis menemukan sejumlah kata yang transkripsinya tidak cocok dengan konteks kalimat. Magfuri KHM mentranskripsikan kata ajung yang bermakna kapal besar berlayar menjadi ujung, kata dikatakan menjadi dikenakan, kata bertentu menjadi bertempat, mahkamakan menjadi menghukumkan, berates menjadi besar atas, dibuangkan menjadi dibarankan, ghiar menjadi hoir, peluk cium menjadi palakcima, khasa menjadi koshi, diceraikan menjadi dijaringkan, setunggal menjadi setanggal, istimewa menjadi istimrah, tebusan menjadi tibanya, menjual kata menjadi mencuri dekat, tiada dengan setahu menjadi tiada setahu, bahagi dibayar harganya menjadi bahagi harganya, jikalau ridha perempuan menjadi jikalau perempuan, raut ditetakkannya menjadi raut diletakkannya, patah menjadi tanah, peduli pada menolongi sahabat kita itu adapun peduli menjadi peduli yang salah, taksir itu dihukum dan adalah taksir itu jikalau menjadi taksir itu jikalau, tahil dan denda yang peduli menjadi tahil dan dinding peduli, kedua tebus atas menjadi kedua itu suatu, kilasan menjadi gilasan. Masih ada beberapa bagian lagi yang transkripsinya dirasa kurang tepat sehingga berbeda dengan transkripsi yang dilakukan oleh tim penulis. Perbedaan itu tidak juga dapat disalahkan sebab menurut Chambert– Loir (2014: 209-210) tulisan Jawi bersifat rumpang alias tidak lengkap (defective), dalam arti tidak menuliskan semua huruf vokal. Tulisan Arab
juga demikian, dengan akibat dapat menimbulkan ketaksaan, namun dalam bahasa Arab hampir semua masalah ketaksaan itu terselesaikan berkat tata morfologi yang amat terperinci ditambah konteks sintaksis dan semantik. Lebih lanjut disampaikan bahwa tulisan Jawi sebenarnya bukan saja rumpang, melainkan juga cacat (tidak memadai): pertama, karena hanya mempunyai tiga tanda vokal dan diftong; kedua, karena penyalin jarang sekali menggunakan huruf konsonan k/g, s/sy, f/p dengan cara tepat pelafalannya (seperti dalam huruf Latin).
Di samping itu, teks di dalam naskah kopian itu pun sangat sulit digunakan untuk penyuntingan sebab kabur dan huruf-hurufnya tidak jelas dibaca. Penulis berupaya untuk mencari teks asli dari naskah primer dan tentu saja tetap merujuk pada Undang-Undang Malaka sebagai naskah asli dari produk hukum tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil transkripsi yang sesuai dengan konteks isi dan konteks penciptaan naskah di ranah lokal.
Dari aspek penciptaan naskah, usaha menelusuri naskah primer diharapkan mampu memberi pemahaman mengenai riwayat naskah daripada sebatas mengetahui kandungan isinya saja. Kehadiran naskah primer semakin penting karena kopi cetak yang beredar tidak lengkap, terlebih bagian yang tidak terkopi terkait riwayat pembuatnya yang menunjukkan konteks historis naskah.
Aspek lokalitas KQS dalam konteks Sambas tidak terbatas pada penciptaannya saja, tetapi juga kosakata tempatan dan fungsi sosialnya di tengah masyarakat Sambas. Dua orang budayawan⁴ yang kerap menjadi muhakam⁵ dalam acara majelis adat perkawinan Melayu, baik di daerah sekitar istana Kesultanan Sambas maupun di daerah kecamatan di luar lingkungan istana, menyatakan bahwa tata cara adat yang selama ini dijalankan bersumber dari KQS. Ironisnya, mereka tidak pernah melihat, terlebih membaca KQS tersebut. Atas dasar hal-hal tersebut, menghadirkan kembali teks bersumber dari naskah primer memiliki urgensi, baik secara akademis, maupun praktik dengan mendekatkan kembali sumber tatanan lama ini kepada masyarakatnya.
4 Wawancara dengan Astaman, Kampung Dalam Kaum, 20 Maret 2020; Mustafa Munzir, Sungai Kelambu, 17 Maret 2020. 5 Muhakam adalah juru bicara atau wakil keluarga atau mediator untuk menyampaikan maksud dan niat keluarga yang diwakilinya dalam adat perkawinan (Sulissusiawan, 2016).
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
B. INVENTARISASI NASKAH
Inventarisasi naskah terhadap Kitab Qonun Sambas dilakukan melalui penelusuran naskah di lapangan (Sambas, Singkawang, dan Pontianak) dan menggunakan bantuan beberapa buku, artikel, serta katalog. Setelah memperoleh dan mengetahui konten naskah, inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah dan lokasi keberadaan naskah sejenis, berupa Undang-Undang Malaka (UUM) dan Undang-Undang Laut Malaka (UULM).
Buku karya Liaw (1976: 17–30) menunjukkan ada empat puluh enam korpus varian UUM dan salinannya dengan beragam judul. Judul nomor 1–17 adalah koleksi Perpustakaan Universitas Leiden. Judul nomor 18 merupakan koleksi Trinity College, Dublin. Judul nomor 19 merupakan koleksi Perpustakaan Universitas Cambridge. Judul nomor 20–29 merupakan koleksi Royal Asiatic Society, London. Judul nomor 30–32 merupakan koleksi School of Oriental and African Studies, London. Judul nomor 35–41 koleksi Museum Pusat, Jakarta. Judul nomor 42 merupakan koleksi Royal Library, Berlin. Judul nomor 43–44 merupakan koleksi Bibliotheque Nationale, Paris. Judul nomor 45–46 merupakan koleksi Perpustakaan Nasional, Singapura.
- Undang-Undang Melaka (A), Cod. Or. 1705 (1)
- Undang-Undang Negeri dan Pelayaran (B), Cod. Or. 1706 (1)
- Cod. Or. 1722 (1, 2)
- Surat Undang, Cod. Or. 1725
- Undang-Undang Negeri dan Pelayaran, Cod. Or. 2160
- Cod. Or. 3199 (1)
- Undang-Undang Negeri dan Pelayaran, Cod. Or. 3199 (3)
- Risalah Hukum Kanun, Cod. Or. 5836
- Kitab Undang-Undang, Cod. Or. 5838
- Risalah Hukum Kanun, Cod. Or. 6078 A
- Undang-Undang Negeri, Cod. Or*.* 7077
- Undang-Undang Melayu, KL. 20
- Surat Hukum Kanun, KL. 24
- Risalah Hukum Kanun, KL. 45
- Risalah Hukum Kanun, KL. 48
- Risalah Hukum Kanun, KL. 50
- Risalah Hukum Kanun, KL. 67 C
- Undang-Undang Melayu, No. 1638
Risalah (Hukum) Kanun dan Undang-Undang Laut, Or. 1364
Undang-Undang Johor, Raf. Mal. 74
- Undang-Undang Raja Melaka, Farquhar 1
- Undang-Undang Raja Melaka, Farquhar 10
- Undang-Undang Melaka, Maxwell 5
- Undang-Undang Melaka, Maxwell 6
- Maxwell 10
- Undang-Undang Melaka, Maxwell 11a
- A Malay Legal Digest, Maxwell 17 A
- Undang-Undang Melaka, Maxwell 19
- A Malay Legal Digest, Maxwell 20 A
- Undang-Undang Kedah, No. 40329
- Undang-Undang Sultan Mahmud Syah, No. 40505
- No. 7124 (14)
- Kitab Undang-Undang Melaka, No. 12395 (Malay 20)
- Undang² Melaka, No. 12397 (Malay 24)
- Undang-Undang Melaka, Bat. Gen. 152
- Risalah Hukum Kanun, Bat. Gen. 154
- Hukum Kanun, Von de Wall 13
- Von de Wall 50 (1, 2)
- Undang-Undang Johor, Von de Wall 50 (3)
- Risalah Hukum Kanun, Von de Wall 50 (55)
- Undang-Undang Melayu, Von de Wall 59 (1)
- Hukum Kanun, Schoemann V, 33
- Kitab Hukum Kanun, No. 37
- Undang-Undang Melaka, No. 38
Adat Orang Menjadi Raja, No. 40
2Undang Sultan Mahmud Syah, No. 299 Inventarisasi naskah sejenis UUM dilakukan pula melalui laman
6 British Library. Dalam subjek Malay legal texts, Annabel Teh Gallop menyebut tidak kurang dari 50 korpus varian UUM yang telah teridentifikasi. Lima di antaranya, berupa korpus hasil digitisasi, tersedia dan dapat diakses di British Library. Dua dari lima korpus adalah koleksi John Crawfurd yang telah diidentifikasi dalam buku karya Liaw. Adapun tiga korpus baru yaituUndang-Undang Melaka, MSS Malay D.10 merupakan koleksi Kantor India; 6 *https://blogs.bl.uk/asian-and-african/2015/02/malay-legal-texts.html*, diakses pada 1 November, pk. 20.30 WIB.
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
- Undang-undang Aceh, MSS Malay D.12 merupakan salinan Tuan Haji Muhammad bin Abdullah; dan
- Undang-Undang, Sloane 2393 merupakan koleksi Museum Inggris. Korpus lainnya terdeteksi dari Katalog Naskah Maritim koleksi Perpustakaan Nasional RI. Naskah berjudul Undang-Undang Melayu dengan kode W 59 ini relatif panjang ditulis pada 203 halaman. Inventarisasi juga dilakukan terhadap naskah UULM melalui artikel Winstedt dan de Jong (1956). Naskah varian UULM yang terhimpun berikut berasal dari Perpustakaan Royal Asiatic Society, London berurut dari nomor 1–8, dari Perpustakaan Universitas Leiden berurut dari nomor 9–11, dan nomor 12 dari Akademi Militer Kerajaan, Breda.
- Raffles Malay MS. 33 = R. 33
- Raffles Malay MS. 34
- Raffles Malay MS. 74 = R. 74.
- Maxwell Malay MS. 5 = M. 5
- Maxwell Malay MS. 6 = M. 6
- Maxwell Malay MS. 11 A
- Maxwell Malay MS. 19 = M. 19
- Maxwell Malay MS. 47 = M. 47
- Leiden MS. Orient. 1705 (224) = L. 1705
- Leiden MS. Orient. 1726 (346) = L. 1726
- Leiden MS. Orient. 1726 (346) = L. 1726 (memuat dua versi berbeda pada bagian penutup)
- MS. 6619 = Br. Paparan tersebut menunjukkan luasnya persebaran dan pengaruh UUM. Akan tetapi, belum ada satu pun dari sumber rujukan yang menyebutkan keberadaan Kitab Qonun Sambas.
C. DESKRIPSI NASKAH
Dalam Teks KQS, pada penulisan pasal atau bab yang digunakan oleh penulis tidak terdapat konsistensi dari awal hingga akhir. Bagian-bagian dalam tulisan ini menggunakan beberapa kaidah dalam menuangkan alur pikir si penulis. Bagian pertama awal dari teks naskah menggunakan istilah pasal dan pada bagian lain menggunakan istilah bab dan bagian. Tiap-tiap pasal, bagian, dan bab ini membahas aturan yang berbeda dan terdapat pengulangan kembali pada pasal-pasal atau bab berikutnya untuk menjelaskan hal yang lebih lanjut tentang isi aturan tersebut.
Pasal-pasal yang ditulis dalam kitab ini menggunakan beberapa kaidah untuk membahas satu topik dari aturan hukum yang diungkapkan dalam naskah itu. Pada bagian pengurutan yang menggunakan istilah “pasal”, “ini”, “bab”, dan “bahagian” diikuti dengan penomoran, sebagaimana yang telah dijelaskan pada subbab sebelumnya.
Untuk memberikan kemudahan bagi kita dalam memahami kitab itu, penulis akan memberikan deskripsi mengenai KQS sebagai berikut.
Judul bagian depan teks: Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu
Judul bagian belakang teks: Wa Haza Kitabul Qonuna Wa Shahibah
Terdiri atas 113 halaman yang dimulai dari halaman 2 dan terdapat lembaran pertama berupa surat keterangan atau hajrat wafatnya Raden Menteri Syarifuddin dan pengangkatan beliau menjadi Pangeran Ratu Mangku Ningrat.
Naskah salinan asli yang tersimpan di rumah Bapak Uray Kasmiruddin dimulai pada halaman 24 hingga akhir. Di bagian awal terdapat catatan pada halaman pertama berisi surat keterangan riwayat wafat dan pengangkatan Raden Menteri Syarifuddin menjadi Pangeran Ratu Mangku Ningrat. Halaman kedua dan seterusnya berisikan hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat Melayu pada umumnya, terdiri atas pasal, bab, bagian, dan sebagainya. Diperkirakan bahwa tulisan itu merupakan halaman pertama dari naskah ini dan dilanjutkan dengan halaman 24 sampai halaman akhir. Adapun halaman 2 sampai dengan halaman 23 dipegang oleh Uray Adenan. Semua teks naskah ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Semua isi naskah itu dapat dihimpun kembali dalam bentuk digital secara utuh walau dengan orang yang berbeda sebagai pemegangnya.
Tabel 2.1 Keterangan Fisik Naskah
Ukuran sampul 22 × 17 cm Ukuran halaman 22 × 17 cm Ukuran blok teks 18 × 12 cm Jumlah baris/halaman 16 baris Halaman kosong Verso 1, Verso 2, Verso 59, dan Verso 60
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
| Halaman bergambar | Tidak ada |
|---|---|
| Penggunaan bahasa | Bahasa Melayu |
| Jenis huruf | Aksara Arab |
| Bentuk tulisan | Prosa |
| Penjelasan penomoran | 1. Untuk penomoran halaman menggunakan sistem bilangan Hindu Arab (1,2,3,4, dan seterusnya). 2. Untuk penomoran bahasan atau subbab menggunakan tulisan. 3. Isi teks ditulis di dalam bingkai. |
| Gaya penulisan | 1. Tidak terdapat pembuka kata (mukadimah suatu tulisan pada umumnya). 2. Tidak menggunakan tanda baca. 3. Perubahan bab atau paragraf dimulai dengan tulisan indah menggunakan tinta warna merah. 4. Tinta merah hanya dipergunakan untuk menandakan paragraf baru dan pasal-pasal. Paragraf baru itu ditandai dengan kata sebermula, adapun, serta kata dan adapun. 5. Setiap bahasan tentang hukum perundang-undangan diakhiri dengan kata wallahu a’lam bisshawab sebagai penanda akhir perundang-undangan yang dibahas. 6. Di luar bingkai terdapat parateks yang terletak di samping kanan atau kiri dan di bawah bingkai. Parateks di bagian bawah merupakan kata pertama halaman berikutnya. Adapun parateks yang terdapat di samping kiri atau kanan hanya merupakan catatan mengenai topik yang dibahas dalam halaman itu. Tidak semua halaman terdapat parateks. |
| Jenis bahan | Kertas Eropa bergaris-garis |
| Cap kertas | Tidak ada |
| Keadaan fisik | Keadaan fisik KQS sangat memprihatinkan karena kitab ini sebelumnya pernah dibuka untuk dibagi kepemilikannya kepada dua orang ahli waris dan untuk menyusun kembali isi kitab dari halaman 24 hingga akhir halaman digunakan staples sehingga beberapa bagian berkarat dan mengalami kerusakan. Demikian juga halnya dengan isi kitab dari halaman 2 hingga halaman 23 juga mengalami kerusakan dan ada beberapa halaman yang sudah mulai sobek. Isi kitab itu dalam bentuk lembaran-lembaran. Bab ke-5 dan ke-6 (halaman 76 dan 77) serta bab ke-17 dan ke-18 (halaman 86-87) tidak ada dan melompat ke bab berikutnya. Dari bab ke-4 melompat ke bab ke-7 dan dari bab ke-16 melompat menjadi bab ke-19. |
Naskah ini terdiri dari 113 halaman dengan isi teks sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Jika dilihat dari kitab hasil kopian naskah yang ada dan tersebar di masyarakat, termasuk kopian naskah yang dimiliki oleh BPNB Kalimantan Barat, semuanya dimulai dari halaman 2 hingga halaman akhir. Sebelum mendapatkan naskah salinan yang asli, dari hasil kopian berbagai sumber, pada tiap-tiap teks ada yang tidak lengkap, yaitu halaman 23 dan 67. Dengan penelusuran, walaupun dari naskah berbentuk kopian, isi teks yang hilang itu dapat saling melengkapi. Selanjutnya, pada bagian kover naskah tertulis Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu yang ditulis dalam bahasa Melayu dengan menggunakan aksara Arab. Pada bagian akhir ada tulisan haza Kitaabul Qonuna wa shahibah.
Sumber: Dokumentasi Penulis Gambar 2.2 Keadaan naskah KQS yang tersimpan di rumah Uray Kasmiruddin
Sumber: Dokumentasi Penulis Gambar 2.3 Keadaan naskah di rumah Uray Adenan
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
D. PERBANDINGAN TEKS KQS
Perbandingan naskah KQS dilakukan khususnya pada bagian UUM dan UULM. Konten UUM akan dibandingkan dengan transkripsi Liaw (1976) yang bersumber dari korpus UUM Pokok berkode Cod. Or. 1705. Sementara itu, konten UULM akan dibandingkan dengan perbandingan tiga belas teks UULM Winstedt dan de Jong (1956).
Perbandingan yang ditampilkan terutama kata-kata awal, kata-kata yang di tengah, dan juga kata-kata yang di akhir, serta kata-kata kunci yang menjadi ciri sebuah naskah. Perihal terakhir tersebut termasuk petikan bagian KQS yang belum teridentifikasi atau dikategorikan di luar UUM dan UULM. Kata-kata kunci yang sama akan digarisbawahi, sedangkan kata-kata kunci yang berbeda akan ditebalkan.
Pembandingan ketiga teks tersebut bertujuan untuk memahami orisinalitas teks KQS yang merupakan kitab salinan dengan tulisan tangan. Dengan demikian, KQS tidak serta-merta ditempatkan sebagai naskah penulis Melayu Sambas semata, tetapi hasil adaptasi dari Negeri Malaka dan negeri-negeri sekitarnya, yang sangat mungkin merupakan tempat asal naskah. Pembandingan juga menunjukkan unsur apa yang dipertahankan dan diubah oleh penulis KQS. Bagian berubah menunjukkan adaptasi dan unsur tempatan dalam KQS.
Pembandingan menunjukkan bahwa KQS mengandung persamaan dengan UUM. Persamaan meliputi uraian pendahuluan, struktur tulisan, dan kandungan isi teks.
Uraian pendahuluan pada KQS yang menunjukkan kesamaan ciri dengan inti sari UUM adalah pernyataan penyerahan hukum terhadap pembesar kerajaan, yakni bendahara, temenggung, dan syahbandar. Berbeda dengan inti sari UUM, jabatan penghulu bendahari tidak disebutkan. Selain itu, sebagaimana inti sari UUM, bagian permulaan KQS juga memuat pernyataan bahwa hukum adat ini turun-temurun dari zaman Sultan Iskandar Zulkarnain. Bedanya, intisari UUM turut menyebut nama-nama sultan yang pernah memerintah Malaka seperti Sultan Iskandar Syah dan Muzaffar Syah (Liaw, 1976: 64), sedangkan KQS sama sekali tidak menyebutkan nama lain.
Tabel 2.2 Perbandingan Teks
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Struktur tulisan KQS secara umum dapat dikatakan memiliki persamaan dengan UUM. Akan tetapi, karena UUM dibuat, disalin, Pembandingan ketiga teks tersebut bertujuan untuk
ditambah, dan disalin ulang dalam rentang 400 tahun sehingga memahami orisinalitas teks KQS yang merupakan kitab salinan memuat naskah campuran ( dengan tulisan tangan. Dengan demikian, hybrid text), maka akan ditemui beragam KQS tidak serta-merta jenis naskah. Oleh karena itu, ditempatkan sebagai naskah penulis Melayu Sambas semata, tetapi KQS juga memiliki perbedaan dari UUM yang pernah dikaji. Meskipun demikian, para pengkaji naskah UUM, hasil adaptasi dari Negeri Malaka dan negeri-negeri sekitarnya, Liaw (2010: 523) dan Drewes (1980: 24) menyatakan karakter UUM yang sangat mungkin merupakan tempat asal naskah. yakni setidaknya memuat enam unsur naskah yang masing-masing Pembandingan juga menunjukkan unsur apa yang dipertahankan memiliki kekhasan struktur tulisan. Enam unsur yang diajukan Liaw
yaitu intisari Undang-Undang Malaka; Undang-Undang Laut; Hukum Perkawinan Islam; Hukum Perdagangan dan Syahadat; Undang-Undang Negeri; dan Undang-Undang Johor.
Kitab Qonun Sambas menunjukkan karakter hibriditas tersebut. KQS juga memuat enam unsur yang sama dengan UUM. Bahkan, KQS juga memuat Undang-Undang Laut Pokok yang ekstensif dengan jumlah bab lebih banyak dan uraian isi lebih panjang, Undang-Undang Laut Tambahan, dan Prinsip Pembagian Harta Suami-Istri berbahasa Arab dan artinya dalam bahasa Melayu. Untuk lebih mudah dipahami, kami uraikan perbandingan ringkasan struktur isi KQS dengan UUM dan UULM dalam tabel berikut.
Tabel 2.3 Perbandingan Ringkasan Struktur Isi Teks
| KATEGORI | KQS | UUM |
|---|---|---|
| Mukadimah | Tanpa bismillah, langsung penjelasan penyerahan tanggung jawab hukum. | Dengan bismillah, diikuti penjelasan penyerahan tanggung jawab hukum. |
| Intisari UUM | Pasal (P.) 1-23 awal | P. 1-23.1 |
| Intisari UU Laut | P. 23 akhir-24, 30 | P. 23.3-5; 24; 29 |
| Hukum Perkawinan Islam | P. 25-29 | P. 25-28 |
| Hukum Perdagangan dan Syahadat | P. 31-46 | P. 30-42, 43.1 |
| UU Negeri | Pasal Peri a. 27 perkara perilaku pegawai raja b. 5 perkara yang sangat dimurkai Allah | P. 43.2-8; 44.1-8 Aturan batas tanaman, pagar, parit, hewan peliharaan, merogol, merampas, berjudi, berutang, abdi/hamba utang, perniagaan syahbandar, pencurian abdi, penggunaan gelang kaki emas |
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
| UU Johor | a. 4 perkara orang yang di bawah takhta kerajaannya b. 4 perkara haqiqatul wazir c. 4 perkara kebajikan negeri d. 4 syarat pemimpin (raja, menteri, qadi) e. Nasihat tentang raja bijaksana | P. 44.9-11 pengadilan sida-sida, mengganggu anak bangsawan, dan melakukan kekerasan terhadap pemimpin kerajaan |
|---|---|---|
| UULM Pokok | KQS 27 pasal a. lebih panjang daripada UULM versi homogen 18 pasal b. lebih panjang daripada UULM versi ekstensif (13 jenis UULM ulasan Winstedt dan de Jong) | UULM |
| Nasihat-nasihat | Peribahasa, hadis, dan firman Allah Swt. | Belum teridentifikasi |
| UULM Tambahan | Aturan pelayaran di ajung dan baluk | UULM Tambahan |
| Penutup | Prinsip-prinsip pembagian harta suami-istri yang diakhiri dengan kalimat “wallahu a’lam” | - |
Unsur pertama, inti sari UUM yang terdapat dalam KQS memiliki struktur tulisan yang sama dengan versi transkripsi Liaw (1976: 31-33, 62-
118). Urutan dan kandungan isi untuk unsur ini, yakni hingga pasal ke- 23 bagian awal (pasal ke-23 bagian akhir sudah masuk ke unsur inti sari Undang-Undang Laut) memiliki kesamaan. Namun, detail redaksional di antara kedua naskah memiliki perbedaan. Unsur kedua, inti sari Undang-Undang Laut dalam KQS juga dimulai dari pasal ke-23 bagian akhir, pasal ke-24, dan pasal ke-30. Pasal ke-30 tersebut merupakan pasal ke-29 pada UUM. Selisih pasal ini terjadi karena terdapat sebagian uraian pasal nikah yang di dalam KQS dipecah menjadi pasal tersendiri. Unsur ketiga, hukum perkawinan Islam. Hukum perkawinan dimuat dalam pasal ke-25 sampai ke-29. Pasal ke-29 dalam KQS merupakan pecahan yang di dalam UUM dimuat dalam pasal ke-
- Uraian hukum perkawinan di dalam KQS juga menunjukkan ciri penutup teks “wallahu a’lam”, sebagaimana ulasan Liaw (2010: 524). Unsur keempat, hukum perniagaan (bai’) dan syahadat diuraikan setelah pasal perkawinan, yakni dimulai dari pasal ke-31 sampai ke-
- Sebagaimana UUM yang mengakhiri unsur ini dengan “Tammat al-kalam” (Liaw, 1976: 162). Unsur ini dalam KQS juga diakhiri dengan kalimat penutup “Wallahu a’lam bisshawab. Tamat Kitab Adat Dunia di dalamnya beberapa Adat Majelis Raja-Rajanya.” Unsur kelima, Undang-Undang Negeri dalam KQS bertajuk “Pasal Peri. Pada menyatakan pegawai segala raja-raja”, tidak seperti UUM yang mengawali unsur ini dengan kalimat “Bismillahirrahmanirrahim.” Meskipun demikian, bagian ini membahas permasalahan yang sama, yakni bertema tugas menteri dan pegawai kerajaan lainnya. Akan tetapi, uraian isi dan struktur antara Kitab Qonun dan UUM sangat berbeda. KQS mengurai dua puluh tujuh perkara syarat pegawai raja secara tertata, sedangkan UUM mengurai kasus-kasus yang kemudian dihubungkan dengan jabatan pemerintahan yang bertugas mengurus kasus tersebut. Unsur ini diakhiri dengan pembahasan tentang penyerahan hamba Allah kepada raja dan orang-orang besar, baik di KQS maupun di UUM. Unsur keenam, yang disebut Liaw sebagai Undang-Undang Johor merupakan bagian terakhir dari UUM ini. Bagian ini di dalam KQS memuat kandungan isi yang sangat berbeda dengan UUM, meski tata cara pembukanya relatif mirip. Kalimat pembuka KQS dimulai dengan “Bermula tersebut di dalam kitab Adabul Amri….” Sementara UUM memulai dengan nukilan kalimat “Bermula adapun yang menjunjungkan titah ini yang sida-sida….” Adapun kandungan isi dalam UUM hanya memuat pembahasan tentang penebusan hamba dan denda kelompok bangsawan kerajaan. Sementara itu, KQS membahas empat perkara orang yang di bawah takhta kerajaannya; empat perkara haqiqatul wazir; empat perkara kebajikan negeri; empat syarat pemimpin (raja, menteri, dan qadi); dan nasihat tentang raja bijaksana. Seperti kandungan isi, penutup bagian ini antara kedua naskah sangat berbeda. KQS yang bagian akhirnya menutup dengan pembahasan kaitan pahala ibadah haji dan pahala raja (dinamai Syah Alam) bijaksana ini mengakhiri dengan “wallahu a’lam bisyahwab. Tammat al kalam bilkhaiyr wassalam.” Sementara UUM, yang menutup dengan
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
pernyataan durhaka bagi para pelanggar aturan undang-undang turun temurun sejak zaman Sultan Mahmud Syah, mengakhiri dengan “Wa sallallahu a’la Saiyidina Muhammad wa alaihi wa sahbihi ajma’in bi rahmatika ya arham ar-rahimin” (Liaw, 1976: 174–176).
Selain UUM, KQS juga memuat Undang-Undang Laut Pokok yang ekstensif. Jika membandingkan uraian isinya dengan penjelasan Liaw tentang berbagai jenis Undang-Undang Laut Pokok (selanjutnya disebut UUL Pokok), maka dapat dilihat bahwa UUL Pokok dalam KQS mengandung komponen yang sama dengan empat versi UUL Pokok yang homogen yakni UUL Pokok, UUL Malaka, Versi Aceh, dan Versi Patani. Unsur yang menunjukkan kesamaan dengan keempat korpus tersebut adalah paragraf pembuka dan kandungan isi.
Jika dibandingkan dengan keempat versi tersebut, UUL Pokok (MS 6619) koleksi Akademi Tentara Diraja di Breda (Winstedt dan de Jong, 1956: 31–32), sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian mukadimah UUL Pokok pada Tabel 4. “Perbandingan Teks”. Akan tetapi, sebagaimana ulasan Liaw (2001: 535) bahwa Undang-Undang Laut sangat variatif sehingga ditemukan beragam versi strukstur dan isinya. Setiap versi UUL juga memiliki sisipan atau bagian tambahan sendiri yang masing-masing berbeda-beda satu sama lain. Meskipun demikian, setiap versi UUL menunjukkan teks korpus yang homogen dan nasih memiliki hubungan yang erat baik isi maupun bahasanya. Tiap-tiap versi biasanya dapat menjelaskan kekaburan dalam versi lain. Oleh karena itu, matriks “Perbandingan Teks” pada bagian UUL Pokok dan UUL Tambahan lebih menyoroti persamaan kandungan teks dari KQS dan suntingan Winstedt dan de Jong terhadap tiga belas naskah UULM.
Kandungan isi UUL KQS juga memiliki kesamaan dengan keempat versi UUL walau urutannya tidak sama. Akan tetapi, uraian isi UUL lebih pendek, yakni hanya memuat 18 pasal. 7 UUL KQS memuat lebih banyak, yakni 27 pasal atau 2–3 pasal lebih banyak daripada berbagai UUL dari Riau, Penang, Pahang, dan Malaka berkode L. 1726 yang konon mengacu pada Patani, ataupun Undang-Undang Mengkasar dan Bugis (Winstedt dan de Jong, 1956: 28–48).
7 Lihat lebih lanjut delapan belas komponen pasal keempat versi UUL dalam Liaw (2010: 532-
535).
Tidak berakhir pada bagian itu, UUL KQS berlanjut dengan dua bagian lagi. Pertama, nasihat-nasihat berupa peribahasa, hadis, dan firman Allah. Kedua, undang-undang yang memuat aturan-aturan pelayaran di ajung dan baluk. Undang-undang ini juga menyatakan berasal dari Negeri Malaka. Uniknya, bagian terakhir ini tidak berkalimat penutup, melainkan dilanjutkan dengan uraian mengenai prinsip-prinsip pembagian harta suami-istri yang diakhiri dengan kalimat “wallahu a’lam.”
E. RINGKASAN ISI KANDUNGAN NASKAH
Pasal 1: Adat majelis raja-raja dan larangannya
Pasal 2: Hukum peribahasa raja-raja itu terdiri atas lima perkara
Pasal 3: Hukum bagi rakyat dan orang-orang besar dan mulia yang meninggal dunia
Pasal 4: Hukum negeri dan sungai dan dusun pada negeri taklukannya
Pasal 5: Hukum orang yang membunuh dengan tiada diketahui raja, menteri, dan pembesar negeri lainnya
Pasal 6: Hukum orang yang mengamuk itu abdi orang atau hutangan orang dibunuh
Pasal 7: Hukum merdeka membunuh abdi luar
Pasal 8: Hukum menetak orang
Pasal 9: Hukum dapat membunuh itu empat martabat pertama bendahara waktu memeriksa negeri
Pasal 10: Hukum membawa biduanda orang dan hamba orang dan hamba raja dengan tiada setahu penghulunya
Pasal 11: Hukum orang yang mencuri
Pasal 12: Hukum menganiayai anak istri orang
Pasal 13: Hukum orang laki-laki dan orang menyembunyikan hamba orang
Pasal 14: Hukum orang yang menuduh seseorang dan ia bersangkal
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Pasal 15: Hukum upahan berjual beli atau naik ke air atau menyelam atau berangkin
Pasal 16: Hukum qanun tentang seseorang berkelahi atau berbantah menjadi bertikam
Pasal 17: Hukum orang yang mengambil upah dan mengupah seseorang membunuh orang lain
Pasal 18: Hukum angkara
Pasal 19: Hukum segala buah-buahan di dalam kampung atau di dalam kota negeri orang
Pasal 20: Hukum berhumaan (Pasal yang membahas tentang tanah hidup dan tanah mati. Tanah hidup adalah tanah ada pemiliknya sedangkan tanah mati adalah tanah tak bertuan. Jika diambil oleh orang lain akan tanah hidup itu untuk berkebun, maka dapat didenda 10 emas).
Pasal 21: Hukum lembu dan kerbau yang nakal (pasal yang menyatakan aturan memelihara kerbau dan lembu yang dipelihara di dalam kandang dengan yang dilepas sembarang tempat)
Pasal 22: Hukum huma yang terbakar oleh orang lain
Pasal 23: Pada menyatakan seseoeang mendapat binasa seperti orang lari dan lapar mahal beras padi pada negerinya seperti negerinya
Pasal 24: Hukum mencuri hamba orang
Pasal 25: Hukum berkawin
Pasal 26: Hukum syahid pada nikah itu
Pasal 27: Hukum syahid pada nikah (sekurang-kurangnya saksi pada kaw in it u)
Pasal 28: Hukum khiar yaitu mau pada perempuan itu berlaki khiar dan mau perempuan itu mau laki-laki itu berbini khiar
Pasal 29: Hukum talak
Pasal 30: Hukum segala gantang dan cupak
Pasal 31: Hukum berniaga itu dan haram bagi segala yang mengambil riba
Pasal 32: Hukum berjual bumi masuk kebun-kebun di dalam bumi itu melainkan bumi akan yang akan dijual
Pasal 33: Hukum benda yang harus dipeniagakan dia disandarkan pada utang
Pasal 34: Pada menyatakan orang yang muflis
Pasal 35: Hukum kelakuan orang di dalam hartanya tiada sah itu memberi dukungan
Pasal 36: Hukum memberi modal kepada seseorang
Pasal 37: Hukum memberi amanat
Pasal 39: Hukum orang murtad
Pasal 40: Hukum saksi yang tiada dikabulkan
Pasal 41: Hukum menuntut yang dituntut oleh Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam saksi atas yang menuntut dan sumpah
Pasal 42: Hukum apabila memasuki akil baligh seseorang membunuh orang Islam dengan disengaja
Pasal 43: Hukum zina
Pasal 44: Hukum memaki orang “haram jadah”
Pasal 45: Hukum meminum arak dan dan tuak dan barang yang memabukkan
Pasal 46: Hukum mengambil upah naik kayu atau menebang kayu
Dalam pasal peri ini, salin dari teks yang ada terdapat kesalahan dalam penulisan urutan angka yaitu bagian pertama dilanjutkan dengan bagian ketiga sampai kepada bagian kelima. Sementara itu, bagian kedua tidak ada. Kemudian, dilanjutkan dengan bab yang keempat tanpa didahului dengan bab pertama hingga bab ketiga, dan dua bab yang tidak dituliskan yaitu bab 5, 6, 17, dan 18. Selanjutnya, dalam KQS ini juga terdapat tulisan teksnya yang diawali dengan tulisan “bab ini”. Adapun isi singkatnya memuat hal-hal sebagai berikut.
Tentang Naskah Kitab Qonun Sambas (KQS)
Pasal peri: Hukum pegawai raja-raja
Ini yang pertama: Hukum orang berajung dan baluk hukum ini sudah diadatkan Duli yang Mulia Sultan Mahmud Syah
Bagian yang ketiga: Hukum orang yang mendapat kesusahan dan kebinasaan di dalam suatu pulau
Bagian yang keempat: Hukum segala orang jodoh dan takzil pada perkataannya kepada orang yang memiliki ajung
Bagian yang kelima: Hukum dalam pelayaran
Bab 4: Hukum orang berutang yang telah jatuh tempo
Bab 7: Hukum penunjuk arah dalam ajung
Bab 8: Hukum isteri kiwi itu
Bab 9: Hukum orang yang berada dalam pelayaran di laut saat mengalami angin ribut atau topan yang besar
Bab 10: Hukum istahadah kepada segala yang berajung dan duduk di balai lintang
Bab 11: Hukum orang berkepeng
Bab 12: Hukum kepeng itu menjagakan orang
Bab 13: Hukum pekerjaan orang-orang muda di dalam pelayaran
Bab 14: Hukum bertopi dan pitak dan segala yang diadatkan di dalam ajung
Bab 15: Hukum berpikul di hulu empat hari
Bab 16: Hukum buka perahu itu sekoyan.
Bab 19: Hukum menyuruhkan orang membawa emas atau dagangan atau keris
Bab 20: Hukum perahu berlayar di laut atau di sungai
Bab 21: Hukum menambatkan segala tali temali, sampan dan sebagainya.
Bab 22: Hukum perahu itu mencari nakhoda
Bab 23: Hukum perahu berlayar
Bab 24: Hukum awak perahu yang tiada berjanji nakhoda akan turun hingga sampai ke negeri orang
Bab 25: Hukum ajung itu berlayar dengan setahan nakhoda
Bab 26: Hukum orang yang berkipang atau berurak-urak dalam pelayaran atau dalam pada ajung berlabuh
Bab 27: Hukum ajung dan baluk
Bab ini: Undang-undang tatkala zaman dahulu di negeri Malaka Raja Ajung Palapah yang mengarangkan dia segala datuk-datuk daripada Hang Tuah dan Hang Jebat
Bab ini: Hukum pertama menyatakan tukang karena ia memegang sekalian itu terserah kepadanya
Bab ini: Hukum anak perahu jikalau melalui kata juru batu dan suruhannya yang berada dalam perlayarannya
Bab ini: Hukum ajung dan balak di balai gantung dan bohor itu petak balairung raja kepada ajung lakunya itulah yang bernama balai raja kepada ajung
Bab ini: Hukum orang turun melupakan atau kiwi atau kemurkaan ajung itu
Bab: Hukum jikalau mendapat hamba orang lari di Teluk Rantau atau di pulau
Bab: Hukum orang haram jadah akan yang memiliki ajung
Bab ini: Hukum yang didapat dibunuh dalam piaranya
Bab: Hukum seseorang mengambil ayam maka dibawanya berlayar ke sana kemari lain daripada negeri
Bab ini: Hukum orang berbagi laba
Bab: Hukum kemudian dari itu jikalau rusak maka tiada pulang
Bab ini: Hukum memeliharakan api dalam pelayaran dan dalam ajung
Bab ini: Hukum orang mencuri dalam ajung
Bab ini: Hukum seorang berutang kepada nakhodanya
Bab: Hukum seseorang jikalau belum sampai ke negeri orang turun menumpangkan kepada negeri
Bab: Hukum istiadat mualim mengambil tolongan istiadatnya sebelah petak yang tolongan tiga tahil atau dua tahil atau barang adanya
Bab: Hukum segala pertangguan balai seperti bubutan tembirang segala tali pertangguan
Bab: Hukum mualim jikalau belum sampai kepada pelayaran maka terlanggar di karang atau tebing
Bab: Hukum peri hukumnya mengetahui yang kiwi
Bab: Hukum perihal petak tiada dapat dimulai lain daripada pemilik ajung
Bab: Hukum peri istiadat ajung dan baluk lintang bujur itu tiada dapat duduk di sana karena tempat itu minda nakhoda dan tempat
Bab: Hukum istiadat mula kiwi yang besar diletak untuk mendatangi sampan yang kecil
Bab: Hukum orang berkipang atau berurut-urut keduanya itu sama hukumnya
Bab: Hukum orang muda, awak perahu turun menurun atau kiwi berkelahi di dalam pelayaran
Peri: Hukum seorang berkelahi dihalukan keduanya maka dihelakan seseorang keburitannya
Bab peri: Hukum nakhoda bergendak maka seseorang di dalam ajung
Bab peri: Hukum nakhoda bergendak maka seseorang di dalam ajung
Bab peri: Hukum yang dipalu jikalau diganti dengan denda sepalu itu seamas harga nisi lima paku satu se amas tiada lebih dan tiadalah
Bab peri: Hukum harga kipang atau awak perahu
Bab peri: Hukum perahu mencari nakhoda maka datang seseorang mencari nakhoda maka lengku perahu itu sarat dengan pegawainya
Bab: Hukum membawa modal orang lain dalam perjanjian akan berbagi laba
Bab peri: Hukum perahu berlayar dalam antara itu tiada nakhoda maka adalah mualim dijagakannya
Bab peri: Hukum awak perahu tiada berjanji akan turun maka datang ke negeri satu maka ia hendak turun tiada diberi oleh nakhoda turun
Bab peri: Hukum ajung dan balak adatnya dan istiadatnya apabila adalah ajung dan baluk
Bab peri: Hukum ajung berlayar dengan dengan sepengetahuan nakhoda hingga sampai pada suatu negeri
Pasal ini peri: Hukum mendapat hamba orang itu pulang kepada tuannya.
Bab peri: Hukum undang-undang untuk tidak menurutkan hawa dan nafsu
Bab peri: Hukum berlayar sebuah ajung dalam antara itu mendapat hamba orang di tengah laut bukan anak merdeka dan bertemu dengan tuannya barang di mananya tempat dikehendaki oleh tuannya
Bab peri: Hukum ada sebuah ajung berlayar maka mendapat orang tengah laut atau di pulau dan rantau atas merdeka dan boleh ganti harganya
Bagian halaman terakhir dituliskan bahasa Arab yang merupakan ayat Al-Qur’an yang garis besar isinya dari surah an-Nisa yang bercerita tentang harta suami istri, hukum nikah, dan talak.
BAB 3 PENGANTAR EDISI
DAN SUNTINGAN NASKAH
A. PENGANTAR EDISI
1. Metode Penyuntingan
etode penyuntingan teks yang digunakan dalam penelitian ini adalah edisi kritis. Metode ini merupakan upaya
Mmenghadirkan kembali teks terbaik dengan melakukan
perbaikan atau pembetulan (emendasi) terhadap kata atau kalimat yang kurang konsisten, kurang patut, atau menyimpang dari kaidah-kaidah terhadap kata atau kalimat yang kurang konsisten, kurang patut, atau menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa yang mutlak diyakini kebenarannya.
Penyuntingan teks naskah KQS dikerjakan secara keseluruhan. Mulanya, penyuntingan dikerjakan berdasarkan naskah salinan kopi cetak. Akan tetapi, kopi cetak tersebut sulit dibaca karena buram. Proses pembandingan naskah kopi cetak dengan kedua suntingan sebelumnya seraya meninjau sejauh mana penyuntingan teks sebelumnya yang sudah dikerjakan pun tidak dapat memberi petunjuk teks yang tidak terbaca karena kelemahan-kelemahan suntingan sebagaimana uraian telaah kami pada Bab 2 subbab A.
Proses penyuntingan bisa dikerjakan sepenuhnya, setelah proses digitisasi lengkap naskah. Proses penyuntingan menghadapi kendala berupa tidak terbacanya teks disebabkan selain hal tersebut di atas, ada beberapa yang mengalami baik ditograf (kelebihan kata) ataupun corrupt (kekurangan kata), ketidakkonsistenan dalam penyalinan akan teks-teks dengan penggunaan huruf-huruf yang berbeda antara satu teks dengan teks berikutnya dari satu kata yang sama.
Teks yang belum disunting karena adanya kendala tadi untuk sementara diabaikan dan terus dilanjutkan suntingan terhadap teks-teks selanjutnya. Biasanya, teks-teks yang diabaikan itu pada bagian lain teks-teks yang sama itu disalin dengan huruf jelas dan dapat dilakukan suntingan, kemudian penulis kembali mengisi suntingan teks yang diabaikan tersebut. Kalaupun akhirnya pada teks itu tidak bisa dilakukan penyuntingan, penulis membandingkan dengan hasil suntingan yang telah digunakan oleh penulis sebelumnya. Pembandingan hasil suntingan juga dilakukan terhadap suntingan UUM oleh Liaw Yock Fang (1976) dan UULM oleh Winstedt dan de Jong (1956). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil penyuntingan terbaik dan dapat dipahami.
Ada beberapa teks yang mengalami ditograf (kelebihan kata) ataupun corrupt (kekurangan kata) sehingga penulis memberikan tambahan dan mengurangi teks dan disesuaikan dengan teks-teks yang dimaksudkan oleh penyalin sebelumnya.
Selain ditograf dan corrupt, di dalam naskah ini terdapat pengulangan kalimat yang yang disalin oleh penyalin teks-teks itu dan penulis tidak mencantumkan pengulangan kalimat tersebut.
Ada beberapa bagian teks yang hilang dan melompat, seperti pada bab ke-5 dan ke-6 halaman 76 dan 77, dan bab ke-17 dan ke-18 (halaman 86–87) tidak ada dan melompat pada bab berikutnya. Dari bab ke-4 melompat ke bab ke-7 dan dari bab ke-16 melompat menjadi bab ke-19. Jika dalam kasus ini penyunting hanya melakukan suntingan sesuai dengan yang tertera pada isi dari kitab itu, artinya penomoran pada pasal disesuaikan dengan isi teks yang ada dan tidak dilakukan penggantian nomor, sesuai dengan lanjutan penomoran berikutnya.
Pasal-pasal yang ditulis dalam kitab ini menggunakan beberapa kaidah untuk membahas satu topik dari aturan hukum yang
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
diungkapkan dalam naskah itu. Pada bagian awal naskah digunakan istilah pasal yang diikuti dengan penomoran, seperti pasal ke-1 hingga pasal ke-25, disebut sesuai dengan penomoran pada umumnya dengan penyebutan yang benar.
Bagian berikutnya, pasal ke-26 hingga pasal ke-29, menggunakan istilah likur, seperti kedua enam likur (ke-26), pasal ketujuh likur (ke-
27), pasal kedua lapan likur (ke-28), dan pasal kedua sembilan likur (ke-29). Selanjutnya, sebutan pasal seperti sedia kala yaitu pasal ketiga puluh (ke-30) (tiga puluh) hingga pasal keempat puluh enam (ke-46). Pada bagian berikutnya, yang teridentifikasi mengandung kesamaan teks dengan UULM Pokok masih menggunakan istilah penomoran setelah judul besar “Pasal Peri”. Penomoran pada bagian ini tidak lagi dibagi dalam istilah pasal, tetapi menggunakan istilah ‘ini’, seperti pada bagian “ini yang pertama” atau istilah ‘bahagian’ dan ‘bab’, seperti pada bagian “bahagian yang kelima” dan “bab yang ketujuh”. Ketiga istilah tersebut digunakan bergantian secara acak. Selanjutnya, pengurutan kembali digunakan pada bagian yang teridentifikasi sebagai UULM Tambahan. Pengurutan pada bagian ini menggunakan istilah ‘bab peri hukum’, seperti “bab peri hukum kiwi” atau “bab peri hukum berkepang”. Untuk menuliskan teks-teks yang berupa penomoran seperti ini, selain disajikan dalam bentuk teks juga ditulis sesuai dengan penomoran yang dimaksud. Hal ini dilakukan sebab ada beberapa penomoran dengan istilah yang tidak sesuai dengan kaidah dalam bahasa Indonesia. Demikian juga dengan uraian-uraian teks yang berupa urutan penomoran, dituliskan secara berurutan dengan urutan penomoran dan disesuaikan dengan teks yang tertera di dalam salinan teks itu dan dilakukan perubahan penomoran sesuai dengan kaidah penulisan penomoran yang sesuai yang berlaku dalam bahasa Indonesia. Untuk kata-kata yang sukar dimaknai, teks itu ditulis dengan menggunakan huruf miring (italik). Teks-teks yang menggunakan huruf italik itu selain teks yang berbahasa bahasa Melayu lama yang sudah tidak ditemukan lagi, juga teks-teks yang menggunakan bahasa Arab. Sebab, teks-teks di dalam naskah ini selain berbahasa Melayu,
ada beberapa bagian juga menggunakan bahasa Arab, khususnya pada bagian akhir kitab ini yang dikutip dari beberapa ayat Al-Qur’an.
Dalam proses penyuntingan ini penulis berkali-kali membaca dan mengulangi isi teks dari kitab itu guna menghindari kekurangan dan kelebihan dalam penyuntingan teks dari salinan teks yang ada. Dengan demikian, diharapkan akan menghasilkan hasil suntingan terbaik.
2. Pertanggungjawaban Edisi
Teks yang disunting ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan aksara Jawi, tanpa tanda baca dan harakat dan terselip bahasa Arab di bagian pertengahan serta di tiga halaman terakhir dalam bahasa Arab. Transkripsi (penyuntingan) teks dari aksara Arab-Jawi ke aksara Latin bertujuan memudahkan bacaan bagi kalangan umum. Penyuntingan ini disertai pemberian tanda baca dan pembagian paragraf. Penyunting mengambil alternatif untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sepanjang tidak menghilangkan pemahaman konteks teks naskah tersebut. Selain menggunakan transkripsi bunyi kata dalam sistem bahasa Arab ke aksara Latin, suntingan ini juga menggunakan transliterasi huruf dalam aksara Arab ke Latin. 1 Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam transkripsi, berikut ini beberapa prinsip yang dipakai dalam suntingan ini.
a. Susunan teks sesuai dengan struktur aslinya.
b. Penomoran halaman diberikan pada awal kata di setiap halaman teks.
c. Pembagian paragraf dan pemberian tanda baca dibuat karena teks KQS tidak memuat tanda baca untuk memenggal satu kalimat dengan kalimat berikutnya. Untuk memudahkan dalam proses memahami isi dari kandungan teks, penulis menambahkan tanda baca dalam suntingan teks itu. Tanda baca yang digunakan yaitu tanda titik (.) dan tanda baca koma (,). Tanda baca titik (.) digunakan untuk mengakhiri suatu kalimat atau paragraf, sedangkan tanda baca koma (,) digunakan untuk menyambung satu kalimat dengan kalimat yang lain. 1 Penyunting membedakan istilah transkripsi dan transliterasi.Transkripsi adalah pengalihan bunyi kata demi kata dari satu sistem bahasa ke bahasa lain. Sedangkan transliterasi adalah pengalihan bunyi huruf demi huruf dari dua bahasa yang berbeda. Dalam konteks ini, transkripsi dilakukan terhadap teks bahasa Melayu dengan aksara Jawi sedangkan transliterasi dilakukan terhadap teks bahasa Arab. Lihat, Henri Chambert-Loir, “Transkripsi sebagai Terjemah” dalam Sadur, (Jakarta: Gramedia, 2009), 799.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
d. Selain tanda baca, penulis juga melakukan penyuntingan dengan meletakkan huruf besar pada awal kalimat dan paragraf baru. Awal kalimat dalam isi teks ini menggunakan kata sebermula, bermula, dan adapun. Kata-kata sambung, seperti dan, maka, dan jikalau, juga digunakan sebagai penanda awal kalimat sehingga penulis menempatkannya sebagai awal kalimat dengan menggunakan huruf besar.
e. Kata yang sama tetapi ditulis berbeda dalam teks akan diseragamkan penulisannya dengan memberikan keterangan di aparat kritik atau catatan kaki.
f. Pemakaian huruf besar pada awal kalimat atau penyebutan lain didasarkan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
g. Berikut ini beberapa simbol atau tanda yang digunakan dalam suntingan teks:
h. /… /: untuk menandai batas awal halaman
i. {…}: untuk memandai ayat Al-Qur’an
j. (…): untuk menandai hadis nabi
k. […]: untuk menandai teks tambahan penyunting
l. ***: untuk menandai teks yang tidak terbaca atau hilang (lacuna)
m. Selain tanda-tanda ini, variasi bacaan dalam teks akan langsung dikomentari di dalam catatan kaki.
n. Perbaikan kata dan penjelasan maksudnya juga diletakkan di dalam catatan kaki.
o. Kata yang merupakan varian arkais atau bentuk lain dari kata yang umum digunakan, akan ditranskripsi seperti pada teks asli, lalu diberi penjelasan padanannya dalam catatan kaki ketika kata arkais itu pertama kalinya ditemukan.
p. Keterangan tambahan tentang sumber ayat dan surah Al-Qur’an serta sumber hadis diletakkan dalam catatan kaki.
q. Tulisan cetak miring (italic) menandai ayat Al-Qur’an dan hadis nabi dalam teks.
r. Tulisan cetak tebal (bold) digunakan untuk menandai judul bab baru serta kata kunci penting yang dibahas dan diberikan penjelasan tentangnya pada catatan kaki.
s. Kata-kata yang meragukan atau tidak jelas maksudnya, akan dituliskan berdasarkan pengejaan (spelling) aksara asli teks dalam catatan kaki.
t. Teknis penyuntingan dengan menggunakan alih aksara yang disesuaikan dengan lafaz dalam huruf Arab ke huruf Latin.
Penyunting dalam hal ini memberikan gambaran tentang pemakaian huruf Arab yang disesuaikan dengan huruf Latin seperti tabel berikut ini.
Tabel 3.1 Aksara Arab (Konsonan) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan
Huruf Arab Huruf Latin ا a (vokal) ت t ج j خ kha ز nad ذ z س s ص sh ط tha ع ng ف fa ك k م m و w ي y پ ny
Huruf Arab ٻ ث ه dan ح د ر ش ض ظ غ ق ل ن چ /ݢ ࢴ
Huruf Latin b tsa ha d r sy dh dz gh q l n c g
(چ), sebagaimana isi tabel di atas. Terdapat kesamaan bunyi antara huruf-huruf Arab jika dialihaksarakan ke huruf Latin, seperti huruf zhal (ذ) dan zai (ز). Untuk huruf konsonan g disimbolkan dengan huruf (ࢴ /ݢ), huruf sengau ny disimbolkan dengan (پ), dan huruf konsonan c disimbolkan dengan Untuk vokal selain a yang tersebut di dalam tabel 1, huruf vokal e, i, o, dan u disimbolkan dengan huruf konsonan yang diikuti dengan huruf wau (و) dan ya (ي) seperti di tabel berikut ini.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Tabel 3.2 Aksara Arab (Vokal) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan
Huruf Arab Huruf Latin
(ي) + Konsonan i dan e
(و) + Konsonan o dan u
Selanjutnya, huruf diftong ay (ai) dan aw. Di dalam teks juga ditemukan bunyi diftong, seperti dalam kata kalau dan tunai. Simbol yang digunakan untuk kedua bunyi diftong tersebut dapat digambarkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 3.3 Aksara Arab (Diftong) yang Dipergunakan sebagai Acuan dalam Proses Penyuntingan
Huruf Arab Huruf Latin
(ي) + a Vokal ai/ ay
(و) + a Vokal au/ aw
B. SUNTINGAN TEKS KQS
/1r / Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu (cover)
/1v/ Halaman kosong
/2r/ Hajrat meninggal dunia 2 Jumadil Akhir 1330
(Pada 10 Bulan Juni 1912) ayahandaku Bendahara Sri Maharaja Bin Yang Dipertuan [Abu Bakar, pen.] Tajudin Sambas.
Disebut gelaran besluit dari governor tertulis di Bogor pada 16 hari bulan Januari tahun 1863, Raden Menteri Sarifuddin diangkat jadi Pangeran Ratu Mangku Ningrat.
Kemudian diangkat lagi jadi Pangeran Temenggung Ratu Mangku
Ningrat.
Syahdan lagi diangkat lagi jadi [Pangeran, pen.] Bendahara Sri Maharaja sampai pada tarikh tersebut di atas ini masa itulah ayahandaku meninggal dunia ke rahmatullah ta’ala di dalam usianya umur 69 tahun lebih sedikit.
Adapun di dalam diens-nya dengan dia bekerja terus lamanya 49 tahun 4 bulan 25 hari. Perolehan dari kerajaan yaitu satu [tropi] mas dengan anggurnya.
/2v/ Halaman kosong
/3r/ Hukum yang diserahkan kepada bendahara itu hukum
orang berjawatan dan memerintahkan segala tuan-tuan dan
segala sayid-sayid dan anak segala orang besar-besar. Adapun
hukum yang diserahkan kepada temenggung itu sebarang ada
hukum negeri dan tafahash. Adapun hukum yang diserahkan
kepada syahbandar hukum segala dagang dan anak yatim dan segala orang yang teraniaya dan segala ajung dan baluk dan barang sebagainya. Ketahui olehmu ada adapun hukum adat itu turun-temurun daripada zaman Sultan Iskandar Zulkarnain sampai zaman sekarang ini, supaya dapat akan teladan dan mana-mana orang yang akan jadi ganti daripada raja-raja pada memerintahkan segala adat yang terhimpun pada segala menteri maka dihimpunkan hukum ini atas sebagaimana pasal.
Pasal yang pertama
Pada menyatakan adat majelis segala raja-raja dan larangannya maka ketahui olehmu bahwasanya tiada harus dipakai segala kekuningan dan yang dikurniakan pada orang besar-besar jikalau dipakai oleh yang dengan tiada [a]nugerah yaitu dibunuh hukumnya dan lagi tiada boleh dipakai kain yang tipis lagi jarang yang berbayang-bayang yaitu seperti khasha (kain jarang) dan hamu pada balai raja-raja atau pada pintu kotanya melainkan titah yang kukurniakan dipakai di luar atau dipakai boleh jika lain dari tempat itu niscaya dijaringkan atau ditolakkan hukumnya.
/3v/ Dan lagi memakai ulu’ keris emas dan bawang setunggal tiada boleh dipakai melainkan dengan [a]nugerah raja-raja, maka dapat dipakai jikalau dipakai oleh orang lain dengan tiada nugerah yaitu dirampas hukumnya. Adapun yang dapat memberi anak cucunya memakai hulu keris emas itu melainkan bendahara jua, tiada boleh yang lainnya.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Adapun syarat segala hamba raja itu tiga perkara benar pada barang fi’ilnya, menurut titah raja karena wajib menurut titah raja, ada ia mengharap-harap ampunan tuannya. Adapun syarat segala raja-raja itu atas empat perkara pertama ampunan, kedua murah, pengasihan keempat melakukan amar atas segala hukumnya itulah sifat segala raja-raja zaman dahulu kala turun-temurun datang sekarang ini.
Pasal yang kedua
Pada menyatakan hukum peribahasanya segala raja-raja itu lima perkara. Tiada dapat tiada atas hamba itu menurut ini. Pertama titah, kedua patik, ketiga murka, keempat karunia, kelima [a]nugerah. Maka sejak kata ini tiada dapat tiada atas segala rakyat itu mengatakan dia dan jikalau hamba raja membahasakan dia kepada seseorang dibunuh hukumannya, jikalau orang lain digocoh hukumnya. Adapun berbahasa patik dan titah dan murka dan tiada dapat dikata pada seseorang melainkan bahasa itu tertentu pada /4r/ segala raja-raja juga. Adapun jikalau seseorang di[a]nugerahi raja itupun tiada harus berbahasa patik dan titah melainkan dapat nama [a]nugerah titah tuannya juga. Adapun jikalau tiada dengan nama [a]nugerah itu bunuh hukumnya, demikianlah lagi pada hukum menjunjung duli itu pun dibunuh jikalau tiada dengan [a]nugerah tuannya itu. Demikianlah berbuat titah demikianlah adat kita ini kepada tuannya supaya termulia tuannya.
Pasal yang ketiga
Pada menyatakan hukum segala rakyat dan orang besar-besar dan orang yang mulia-mulia yang mati tiada dapat berpuadai dan membenarkan dari mata itu melainkan dengan nama nugerah maka dapat diperbuat jikalau tiada dengan titah karunia niscaya dirampas hukumnya. Demikianlah seperti tiada berulaskan tiang dan batang bantal kuning atau bersapu tangan kuning maka yaitu dicarikan oleh yang melihat suatu pun tiada perkataan lagi. Itulah adat segala raja-raja maka hendaklah diketahui oleh segala rakyat kecil dan segala bala tentaranya akan perintah martabat segala raja-raja dan kemuliaannya supaya jangan kerampasan segala adat pakaian raja-raja.
Pasal yang keempat
Pada menyatakan hukum negeri dan sungai dan dusun pada negeri yang ditaklukkannya. Adapun hukuman yang pertama pada menyatakan berbunuh-berbunuhan atau membunuh atau menikam atau menusuk
orang atau memukul orang atau merampas atau /4v/ mencuri [h]arta orang atau menuduh orang atau mendustakan hukum atau berjual atau menyangkal titah sekaliannya itu masing-masing dengan hukumannya.
Pasal yang kelima
Pada menyatakan orang yang membunuh dengan tiada setahu raja atau menteri-menteri atau orang besar-besar jikalau dibunuhnya dengan dosanya sekalipun hukuman didenda jua dengan sepuluh tahil sepaha, salahnya sebab tiada memberi tahu raja menteri-menteri atau hakim. Dan jikalau diterangkan sebab melawan ia maka dibunuhnya dengan salahnya, tiadalah didenda ia jikalau tiada dengan setahu raja atau hakim sekalipun haruslah dibunuhnya dengan tiada disalahkan lagi dan jikalau tertangkap atau terkurung maka dibunuhnya dengan sampai salahnya didenda ia dengan sepuluh tahil sepaha sebab taksir dengan tiada setahu raja atau hakim atau menteri. Adapun bunuh yang boleh dengan tiada setahu raja atau menteri itu atas empat perkara, pertama membunuh madu’ dan yang kedua membunuh orang angkara dan ketiga membunuh orang yang mencuri yang tiada dapat ditangkap dan keempat, orang yang memberi aib seperti ditampar orang atau lainnya. Barang yang memberi aib besar itu sebelum sampai bicara itu kepada hakim, jikalau sudah sampai kepada hakim maka diperbuatnya juga denda sepuluh tahil sepaha. Demikianlah hukumnya.
Sebermula jikalau membunuh madu’ seorang lari madu’nya ke dalam kampung /5r/ orang maka diikutnya oleh yang empunya madu’ ke dalam kampung itu jika ditahankan oleh yang empunya kampung dilawannya berkelahi yang punya kampung maka mati yang mengikut itu hukum mati sahaja tiada bicaranya lagi. Itulah hukum negeri adat zaman Melayu. Adapun hukum Allah Ta’ala yang membunuh itu dibunuh juga hukumnya. Bermula jikalau orang membawa titah mengambil istri orang tiada dapat dibunuh maka jikalau dibunuhnya durhakalah ia ke bawah duli maka harus pula dibunuh atau didenda sekati lima itulah adatnya
Pasal yang keenam
Pada menyatakan hukum orang yang mengamuk itu abdi orang atau utang-utangan orang dibunuh hukumnya, maka jikalau tertangkap dibunuhnya dengan tiada setahu raja atau menteri kena denda sepuluh tahil sepaha, jikalau pada desa atau taklukkan kena denda.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Sebermula syarat orang menjadi menteri itu enam perkara pertama tafahash, salah benarnya rakyat itu, kedua tahu ia akan hukum, ketiga tahu ia mengambil upah, keempat mendengar kata kedua pihak, kelima tahu dia akan dia bicara tatkala menjatuhkan hukum dengan keras perangainya. Itulah syarat orang besar-besar. Adapun jikalau sudah tertangkap orang yang mengamuk itu sebelum membunuh dan melukai yang sangat, maka dibunuhnya kena dendalah /5v/ setahil sepaha dan jikalau luka orang itu dengan luka yang maka dibunuhnya yang mengamuk itu dengan tiada setahu raja atau menteri sekadar kena belanja menangkan mati itu sahaja akan denda ia. Sebermula adalah segala kesalahan yang tiada dapat diampuni oleh segala hukum itu tiga perkara, pertama dosa membunuh orang karena mengambil istri orang, ketiga m[e-aha]rajalela. Itulah yang tiada dapat segala menteri dan hukum meng[h]ampiri dia jikalau dosa yang lain dapat segala menteri itu meng[h]ampiri kesalahannya. Adapun jikalau hamba orang hendak membunuh tuannya jikalau bertemu dengan orang lain. haruslah dibunuhnya itu. Jikalau jauh tempat turunnya lagi tiada kuasa ia menangkap dia dan jikalau dekat tempat tuannya atau mudah menangkap dia maka dibunuhnya dengan tiada setahu tuannya dan tiada pula setahu menteri maka didenda lima tahil sepaha sebab taksirannya dan jikalau membunuh oleh tuannya karena takut mudharat akan karena dia sudah luka sangat tiadalah salahnya lagi. Inilah hukum abdi yang durhaka kepada tuannya telah kami sebutkan di dalam Qonun. Demikianlah kiaskan atas tiap-tiap negeri dan lainnya
Pasal yang ketujuh
Pada menyatakan hukum merde[he]ka membunuh abdi orang dan jikalau hamba raja dibunuh seseorang kena dendanya mengganti tujuh kali tujuh /6r/ jika tiada lepas dibunuh hukumnya atau ulur kepada raja menjadi pacalnya selama-lamanya turun-temurun dan jikalau yang membunuh raja kamu itu orang besar-besar didenda ia sekati lima, jika tiada dengan salahnya dan jikalau ada salahnya tiadalah suatu lagi perkataannya. Sebermula jikalau hamba orang mencuri ditangkap oleh seseorang kemudian maka dibunuhnya kenalah ia dan dia mengganti harganya setengah kepada orang besar setengah kepada tuannya sebab ia taksir tiada memberi tahu penghulunya. Adapun orang yang mencuri pada hukum oleh tiada harus dibunuh melainkan dikurung jua. Adapun jikalau yang mencuri itu hamba raja sudah ditangkap maka dibunuh boleh kena denda sepuluh tahil sepaha dan jikalau ia
mencuri itu dibunuh tiada suatu jua pun lagi salahnya dan jikalau ia tiada melawan dibunuhnya jua kenalah mengganti harganya dengan sepenuhnya dan jikalau orang merde[he]ka membunuh abdi orang, kena mengganti sepenuh harganya jua dan jikalau benar hamba orang dibunuhnya itu dengan tiada salahnya kena mengganti sekali ganda, demikianlah hukum qonun.
Pasal yang kedelapan
Pada menyatakan menetak orang, dan jikalau abdi menetak orang merde[he]ka maka yaitu ulur kepadanya dan jikalau merde[he]ka menetak abdi kena denda ia setengah harganya jikalau ia miskinnya sepuluh emas dendanya /6v/ dan jikalau abdi menampar merde[he] ka hanya harganya dan jikalau merde[he]ka menampar abdi dengan salahnya kena denda lima emas, jikalau dengan salahnya kena denda sepuluh emas, itupun jika ia diam dan jikalau banyak mulutnya seperti memaki dan lainnya suatupun tiada didenda. Adapun jikalau abdi menampar abdi atau merde[he]ka menampar abdi atau abdi menampar merde[he]ka, atau merde[he]ka menampar sesame merde[he]ka maka tikamnya oleh yang ditampar mati yang suatu pun tiada apa bicaranya lagi, tetapi hukum Allah membunuh itu dibunuh jua hukumnya maka adil namanya. Adapun hukum memaki orang itu, jikalau merde[he]ka memaki abdi orang dibalas maki dan jikalau abdi memaki merde[he]ka digocoh hukumnya atau ditanggalkan giginya, dan jikalu merde[he]ka memaki istri abdi orang maka dibunuhnya oleh abdi itu akan merde[he] ka itu, sesuatu pun tiada dihukumnya karena istri orang itu tiada dapat dipermudahkan. Bermula hukum orang menampar itu, jikalau yang kena tampar hendaklah mengambil balas tampar atau tikam di dalam tiga hari, jikalau lepas daripada tiga hari itu, tiada boleh lagi mengambil balas. Jikalau dibunuhnya juga yang menampar dibunuh pula atau denda sekati lima tahil karena lepas daripada jangka adat istimewah pada hukum Allah Ta’ala yang membunuh itu dibunuh jua /7r/ hukumnya karena hak segala manusia itu amat besar atas negeri. Itulah hukum qonun.
Pasal yang kesembilan
Pada menyatakan dapat membunuh itu empat m[h]artabat. Pertama bendahara waktu memeriksa negeri atau dia harus ia membunuh dengan tiada titah raja, kedua temenggung haruslah ia membunuh tiada menanti titah lagi, ketiga syahbandar tatkala di kuala barang
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
siapa tiada menurut katanya tatkala membawa dagang atau pada waktu memeriksai tiadalah lagi menanti titah, keempat nakhoda harus ia membunuh dengan tiada titah karena ia raja pada masa di laut jika di dalam negeri ada hukuman jikalau dibunuhnya tiada dengan dosanya hukumnya dibunuh pula atau didenda dengan sepenuhnya yaitu sekati lima tahil jikalau dengan dosanya lagipun sebab maka boleh nakhoda membunuh di laut sebab mengambil istri orang atau gundik orang atau membunuh orang tiadanya.
Pasal yang kesepuluh
Pada menyatakan hukum membawa biduanda orang dan hamba orang dan hamba raja dengan tiada setahu penghulunya maka mati ia denda dengan sepenuh harganya oleh penghulunya, itupun jika setengah hari perjalanan atau kurang tiada memberi ganti jika sampai sehari semalam perjalanan atau lebih kenalah mengganti sebab taksir tiada memberi tahu penghulunya, itulah adat negeri. Adapun hukum oleh tiada wajib mengganti kiranya ia itu hukum /7v/ merde[he]ka.
Pasal yang kesebelas
Hukum orang yang mencuri. Dan jikalau seseorang mencuri di dalam kampung maka tahu orang yang punya kampung dibunuhnya pencuri itu atau diheretnya antara dari kampung kemudian dibunuhnya tiadalah lagi salahnya yang membunuh itu dan jikalau kemudian daripada sehari itu baharu temu dengan pencuri itu tiadalah dapat dibunuh lagi melainkan hukum jua dan jikalau banyak ia pergi mencuri yang naik ke rumah seseorang jua yang lain itu tiada naik maka yang naik itu dipentung yang lainnya, ditakzirkan jua hukum seperti naik kerbau dibubuh sunting bunga raya dan diberi payung tudung saji atau atau diconteng mukanya dengan kapur dibawa berkeliling negeri serta diminta hak orang yang dicurinya itu. Jikalau habis dimakannya atau lainnya minta ganti jikalau tiada diganti ulur ia kepada yang empunya [h]arta dan jikalau sahaya orang turun memberi ganti. Adapun hukum orang yang mencuri tanam-tanaman orang seperti tebu tiang atau sirih pinang atau buah-buahan tiada dipentung hukumnya, tetapi jikalau malam ia mencuri ditikam oleh orang yang empunya tanam-tanaman tiada salah atasnya dan jikalau didapat siang hari didenda oleh hakim sepuluh emas dan [h]arta /r8/ yang dicurinya itu digantung pada batang lehernya dibawa berkeliling negeri. Adapun jikalau seseorang mencuri perahu maka didapat oleh tuannya diminta perahu itu atau gantinya
serta dengan sewanya yang patut dan dihukum sepuluh emas akan salah mencuri, itulah hukumnya segala yang mencuri perahu. Adapun jikalau seseorang mencuri kerbau atau lembu atau ayam itik jikalau dicuri di dalam kandang kena denda setahil sepaha dan kerbau itu minta kepadanya atau harganya. Adapun hukum orang yang mencuri kambing di bawah rumah dipinta kambing itu atau harganya serta kena denda sepuluh emas. Adapun hukum orang yang mencuri ayam atau itik didenda lima emas serta diminta harganya dan jikalau ia abdi orang tuannya yang membayarnya. Adapun pada hukum Allah sekadar membayar harganya jua tiada denda. Demikianlah yang dihukumkan oleh segala manusia pada tiap-tiap negeri atau dusun.
Pasal yang Kedua Belas
Pada menyatakan hukum orang menanyai anak istri orang jikalau tahu lakinya maka disuruhkan oleh hakim orang itu menyembah lakinya di hadapan majelis, jikalau tiada mau ia didenda sepuluh tahil hukumnya yang mendenda itu hukum juga dan jikalau dibunuh oleh lakinya didenda pula lakinya itu lima tahil karena /8v/ orang menanya jua tiada harus dibunuh melainkan yang patut membunuhnya orang besar-besar, jika adapun orang menanyai anak orang itu harus didenda oleh hukum dua tahil sepaha jika tahu bapaknya atau dinikahkan jikalau patut didudukkan segala dipintai belanja sepenuh-penuhnya dan jikalau tiada patut didenda setahil sepaha. Adapun orang yang menawar hamba orang didenda lima emas atau dinikahkan ia dan jikalau kedapatan diambilnya dari anak abdi orang itu didenda sepuluh emas. Demikianlah hukum orang menangkap orang lalu diwathinya sepuluh emas jua denda karena ia menggagahi orang. Demikianlah hukumnya pada pihak qonun karena tiada dapat menangkan itu. Adapun mengganggu itu melainkan menggagahi orang dan jikalau orang merde[he]ka yang menangkap itu lalu diwathinya maka diadukan oleh perempuan itu kepada hakim disuruh ka[h]win oleh hakim jikalau tiada mau ia didenda setahil sepaha serta dipinta dengan isi ka[h]winnya adat hamba raja. Adapun hukum Allah jikalau ia mahsan dirajam hukumnya dan arti mahsan yang sudah merasai nikah laki-laki atau perempuan kemudian berzina ia dirajam hukumnya dan arti jika bujang atau dara didera hukumnya. Adapun hukum orang yang menuduh seseorang /9r/ berzina itu pada hukum qonun didenda sepuluh tahil jikalau yang dituduh itu abdi didenda dua tahil sepaha atau setengah harganya dan
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
jikalau sangkut suatupun tiada apa hukumnya. Demikianlah menuduh antara hamba orang zina setengah harga jua.
Pasal yang ketiga Belas
Pada menyatakan hukum orang lari dan orang menyembunyikan hamba orang dan mengurungkan hamba orang yang lari sekalian hukum terserah kepada bendahara jua. Adapun jikalau hamba orang dari kepada anak sungai orang yang jauh daripada negeri sekira-kira dua hari atau sehari semalam pelayaran diba[ha]gi tiga seba[ha]gi kepada penghulu sungai itu dua ba[ha]gi tuannya dan jikalau /9v/ lari ke laut ke negeri orang tiadalah timbul lagi melainkan syafaat orang besar-besar yang di dalam negeri itu jua akan tuannya dan jika lari dari negeri hingga kuala tebusan tiga emas kepada yang mendapat dan jikalau lari dari dalam kota ke luar kota atau dari luar kota ke dalam kota tebusan seemas.
Sebermula hukum orang yang menjual dan menyembunyikan hamba orang itu jikalau dapat di dalam rumahnya dirampas hukumnya, tiada didapat di dalam rumahnya didenda ia lima tahil. Jikalau ada ia abdi tiada maunya menebusi dia masuk ulur kepada yang empunya. Adapun orang yang sekuat dengan orang mencuri hamba orang atau menyembunyikan hamba orang kena denda dua tahil karena sekuat itu seperti memperbuat jua.
Sebermula hukum orang yang mencuri titah itu dibunuh atau dibelah lidahnya atau dikupas kulit kepalanya dan jikalau orang menjual kata orang besar-besar atau syahbandar didenda ia setahil sepaha dan jikalau seseorang berbuat dusta kepada bendahara atau menteri-mentari yang lainnya dicoreng mukanya atau didenda dua tahil. Adapun bagi segala menteri itu jikalau ada orang mengadu hendaklah segera ditentukan supaya lepas hak segala /10r/ manusia daripada negeri itu hukum qonun pada negeri dan diwaskan barang yang takluk kepadanya supaya terpelihara nama raja-raja dan hakim di dalam negeri itu.
Pasal yang Keempat Belas
Pada menyatakan hukum orang yang menuduh seseorang dan ia bersangkal. Adapun seseorang menuduh dan seseorang yang bersangkal itu maka ditanya oleh hakim jikalau tiada banyak berlawan diperlawatkan dalam itu pun jika ada dua orang saksinya yang adil atau seorang pun dihukumkan oleh hakim atas adat qonun seperti disuruh
berselam air atau bercelur minyak atau timah jika tiada saksinya maka disuratkan suatu itu pada tembikar kuali itulah yang disuruh {Wallahu Khalaqakum wama ta’maluun Ilaahii bibarkati Jibraiila bibarkati Mikaaila bibarkati Israfiila bibarkati Izraiil}. Kutunjukkan benar si anu dengan si anu setelah itu maka dibubuhkan dalam kuali itu disuruhkan keduanya mengambil dia dengan sekali celup tangannya itu dan barang siapa yang oleh dihukumkan dengan hakim negeri itu atau dusun jikalau sangat salahnya dibunuh atau didenda orang yang patut pada salahnya atau diampuni jika sedikit salahnya itu. Adapun jikalau seseorang menuduh seseorang mengambil istri orang jikalau benar tuduhan dibunuh atau lulur yang sama tuduh /10v/ dan jikalau menang yang dituduh dibunuh yang menuduh karena orang itu hukum mati jikalau tiada dibunuh didenda sepuluh tahil sepaha. Di dalam pada itu dipatutnya oleh segala hakim jika karena menolong orang yang teraniaya itu terlebih baik. Adapun pada hukum Allah sekadar disuruh oleh hakim bersumpah atau suruh bertaubat daripada perbuatannya.
Pasal yang Kelima Belas
Pada menyatakan upahan berjual beli atau naik kayu atau menyelam atau barang sebagainya. Adapun jikalau diupah oleh seseorang yang merde[he]ka itu abdi orang dengan setahu tuannya pergi mengambil upahan itu dan ada ia memberi hasil akan tuannya abdi itu maka jikalau dihilangkan atau mati suatu benda orang yang mengupah itu, jikalau tiada terganti olehnya maka atas tuannya mengganti hak orang itu dan jikalau tiada dengan setahu tuannya dan tiada dengan disuruh tuannya hilang atau mati benda orang itu tiadalah tuannya mengganti dan tiada pula dapat ditarik hamba orang itu karena ia taksir tiada memberi tahu tuannya adapun jika seseorang mengupah hamba orang naik ke air dengan setahu tuannya maka mati atau patut ia diganti belian atas harga yang benar dan jikalau dipinjam hamba orang serta dinyatakan barang yang disuruhkan padanya itu maka mati ia kena sepertiganya mengganti dua ba[ha]gi hilang seba[ha]gi dan jikalau dipinjam /11r/ nya hamba orang itu disuruhnya naik kayu serta ditanyakannya oleh yang meminjam itu kepada tuannya kalau-kalau mati maka kata tuannya mati-matilah dalam pada antara itu mati ia dengan pekerjaannya itu maka diganti sepertiga dan hilang dua ba[ha]gi dibayar ba[ha]gi harganya. Adapun hamba orang yang diupah menyelam dengan tiada setahu tuannya maka mati ia dengan pekerjaan itu kena mengganti
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
harganya di atas belinya yang benar dan jikalau tahu tuannya mengganti setengah harga jua.
Sebermula jikalau dipinjam oleh seseorang akan kerbau seseorang ditaruhnya dalam kandang hampir rumahnya maka ditangkap oleh rimau [harimau, pen.] mati ia kena mengganti setengah harganya karena tiada taksirnya lagi dan jikalau ditaruhnya jauh daripada kandang kena mengganti setengah harganya. Demikianlah hukum meminjam binatang dan jikalau dipinjamnya hamba orang perempuan kemudian maka diwathinya oleh yang meminjam dengan tiada ridha ia kena denda setahil sepaha. Dan jikalau ridha perempuan itu kena denda lima emas jua. Demikianlah hukum qonun pada tiap-tiap negeri dan jikalau seseorang menyuruh hamba orang naik kayu maka mati ia jadilah ganti setengah harga jua dan jikalau adat hamba orang baik itu sedia kala disuruh tuannya barang ke mana pergi mengambil upahan juga kerjaan maka diupah oranglah jika mati ia /11v/ kena mengganti setengah harga jua adanya jikalau setahu tuannya pula dikena mengganti sepertiga[an] harga seperti seseorang meminjam kepada [tu]annya ditentukan hendak disuruhnya dan tentukan hal daripada jatuhnya atau patahnya. Maka kata tuannya jikalau mati pun tiada hamba berkata lagi, kemudian maka disuruhnyalah oleh yang minjam naik kayu tiba-tiba jatuh lalu mati maka kena sepertiga[nya] harga. Adapun jikalau seseorang minjam kerbau atau lembu maka ditandukkannya lalu mati kena ganti setengah harganya. Dan jikalau dipinjam mengeliling disuruh menarik kayu lalu mati atau mengeliling kena menganti setengah harga jua adanya. Dan jikalau dipinjam kerbau atau lembu kambing ditaruhkan di dalam kandang kemudian maka ditangkap oleh harimau diganti sepertiga[an] harga dan jikalau seseorang minjam ditentukannya kemudiannya maka diperbuat akan lainnya kena mengganti setengah harganya seperti seseorang minjam pisau raut ditetakkannya kayu atau minjam parang dirautkannya patah mengganti sepenuh harganya dan jikalau dikerjakannya atas yang ditentukannya tiadalah diberi ganti dia, demikianlah hukum qonun.
Sebermula jikalau dipinjam oleh seseorang akan sahaya perempuan maka diwathinya oleh yang minjam kemudian tuannya jikalau ia lagi dara didenda sepuluh emas, kain sehelai, baju sehelai jua. Jikalau ia janda didenda lima belas emas /12r/ tiada lagi kain baju. Demikianlah hukum negeri dan anak sungai. Demikianlah hukuman supaya jangan diperbuatnya atas sahaya yang daif itu sekehendak hatinya maka
diletakkan qonun yang mahkamahkan segala perbuatan yang salah mudah-mudahan insaf mereka itu.
Pasal yang Keenam Belas
Pada menyatakan hukum qonun. Adapun jikalau seseorang berkelahi ia atau berbantah jadi bertikam maka ditolong oleh seseorang dengan tikam atau dengan palu atau barang sebagainya maka jadi bertikam atau berpalu-paluan dan jikalau luka atau mati yang menolong itu tiadalah suatu hukum di atas lawannya itu sebab ia masuk peduli. Demikianlah seperti orang berbantahkan zina itu sampai berbunuh-bunuhan adalah seperti seseorang berzina dengan seseorang nakal sampai dua tahun atau barang berapa lamanya, maka zina pula perempuan itu dengan laki-laki yang lain kemudian jika dibunuhnya oleh laki-laki yang lama maka dibunuh pula hakim laki-laki itu dan lagi pula pada hukum Allah Ta’ala sama ada baharu atau lama jikalau karena zina itu barang siapa yang membunuh dan yang melukai dilukai.
Sebermula adapun pekerjaan yang dapat kita peduli itu pada tiga perkara. Pertama menolongi seseorang membunuh madu, alamat ia harus kita peduli dan kedua menolong sahabat yang baik pada jalan yang benar, harus kita peduli dan ketiga /12v/ menolongi orang yang teraniaya yang tiada dapat dia mengadukan hal kepada raja atau orang besar-besar sebab jauhnya atau ia bodoh tiada tahu berkata-kata atau tiada dapat melawan seterunya atau banyak lawannya, maka dapat kita peduli pada menolongi sahabat kita itu. Adapun peduli yang salah lagi taksir itu dihukum dan adalah hukum taksir itu jikalau seseorang pergi membunuh orang atau melukai atau memalu orang tiada dapat tiada salah kepadanya maka didenda ia seperti dengan denda peduli yaitu sebesar-besar denda peduli lima tahil sepaha. Dan pertengahan denda peduli dua tahil sepaha dan kecilnya denda peduli setahil sepaha. Adapun pada orang yang turut menolong menikam atau malu itu sepertiga[nya] yang pohon pekerjaan. Dan jikalau pohon pekerjaan itu kena denda sekati lima atau sepuluh tahil atau tahil dan denda yang peduli diba[ha]gi tiga hukumnya. Dan jikalau seseorang menolongi sahabatnya itu pun kena sepertiga juga dendanya. Jikalau benarnya sekalipun meli[h]atkan yang boleh kita peduli itu, itu tiga perkara. Pertama tiada sampai sahabatnya itu kepada hakim. Kedua tebus atas melawan seterunya, ketiga dengan benarnya maka ia peduli kepada sahabatnya. Demikianlah seperti sahabatnya membunuh madu atau
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
tertampar oleh orang /13r/ atas piatunya. Demikian juga hukumnya dengan tiada bersalahan dan lagi hukum orang peduli itu jikalau mati sahabatnya yang ditolong itu adalah segala belanja matinya seperti kain kafannya dan lainnya atas sahabat yang menolong memberi dan jikalau luka ia upah obatnya daripada sahabat yang menolongi jua. Demikianlah hukum orang yang peduli karena sebab ia maka jadi perkelahian itulah adat hukum negeri dan anak sungai**.**
Pasal yang Ketujuh Belas
Pada menyatakan hukum orang yang mengambil upah seperti mengupah seseorang membunuh orang maka terbunuh orang yang hendak dibunuh itu mati ia sebab kilasan, maka salah yang mengupah itu kena denda sepuluh tahil dan sekalian belanja sahabat daripadanya juga karena ketaksirannya, sebab tiada memberi tahu hakim. Dan jikalau dia mengupah itu dengan setahu hakim, maka mati yang mengambil itu sebab kilasan hanya belanjanya mati juga daripada yang mengupah dan jikalau sama[ma] keduanya yang diupahkan mati dan yang mengambil pun mati, maka diberikan upah itu kepada anaknya atau keluarganya. Dan seperti belanja mayat itu daripada orang yang mengupah juga sekaliannya. Itulah hukum dan lagi jikalau yang mengambil upah luka dan yang diupahkan itu maka diberi upahnya dan belanja obat lukanya itu daripada yang mengupah jua, demikian /13v/ itulah hukum negeri. Adapun hukum seorang mengambil upahan menampar orang atau [me]malu orang jikalau tiada tahu hakim didenda yang mengupah itu setahil sepaha karena taksir tiada memberi tahu hakim karena adalah segala hakim itu memeliharakan serta menetapkan kerajaan raja atas kias. Itulah dihukumkan oleh segala hakim supa[ya] terpelihara rakyat dengan adat ini. Adapun orang mengupah memalu orang itu jika mati yang dipalu itu kena denda ia oleh hakim. Jikalau yang dipalu itu abdi seharganya dan jikalau ia merde[he]ka didenda oleh hakim sepuluh tahil karena taksir sebab tiada memberi tahu hakim. Dan jikalau ada ia memberi tahu hakim mengupah memalu orang itu didenda ia sepuluh tahil sepaha jua, tiadalah kena lainnya melainkan denda keluarganya itu juga karena yang dipalu itu hukum ziyadah pada orang yakni seperti ia memalu tiada berkecuali atau berupah bicara di hadapan orang. Itulah hukumnya dipalu juga tiada lainnya
Pasal yang Kedelapan belas
Pada menyatakan hukum angkara. Adapun angkara itu dua perkara satu m[e-aha]rajalela namanya. Kedua angkara ju[a] yaitu seperti menawar tunangan orang atau melakukan kehendaknya dengan tiada berkira-kira yaitu salah dihukumkan dengan hukum angkara. Lalu adapun jikalau seorang menawar yakni menanyai tunangan orang /14r/ yang sudah memberi tanda akan ka[h]win maka ditawarnya dengan setahu ibu bapak perempuan itu, kemudian maka tahu tunangannya, diberinya tahu kepada hakim maka disuruh oleh hakim panggil ibu bapak perempuan itu ditanyai jikalau sungguh setahunya dan jikalau bersangkal ia disuruh kembalikan, jikalau ada cikram kepada perempuan itu dan didenda oleh hakim yang menawar itu sepuluh tahil sepaha. Bermula jikalau tiada tahu ia akan tunangan orang itu tiadalah ia kena denda karena ia tiada tahu akan tunangan orang dan lagi jikalau tahu ibu bapaknya perempuan itu akan seorang menawar anaknya maka disembunyikannya anaknya itu tunangan orang kenalah didenda sebab ia menerima cikram pula ibu bapaknya itu didenda ia seperti adat denda melainkan ikhtiar hakim jua tetapi jikalau laki-laki yang menawar tiada tahu dan ibu bapaknya perempuan tiada menerima maka tiadalah salah lagi pada keduanya.
Sebermula adapun maka dapat menolakkan cikram itu dengan tiga perkara yang tiada berganda pertama maka dapat dikembalikan cikram itu sebab laki-laki itu ada ber’aib yang tiada diketahui oleh ibu bapak perempuan itu kemudian baharu ia tahu harus dikembalian dengan tiada ganda adanya seperti ada ia lemah zakarnya atau penyakit pinggang atau supuk dan segala penyakit yang sekeji-keji yang tiada baik diobatkan /14v/ kedua sebab ada laki-laki itu bermadu mengambil istri orang dan lainnya. Itulah pada laki-laki dan dengan hukum perempuan ketika bersalahan hukum laki-laki dengan perempuan itu. Adapun sebab pada perempuan itu atas tiga perkara jua maka dapat dipinta kembali cikramnya itu. Pertama adalah perempuan itu abdi yang tiada diketahuinya maka harus dipintanya cikramnya dan kedua ada perempuan itu aib tiada lagi dipintanya cikramnya itu dan ketiga perempuan itu berpenyakit supuk busung darad yang beser dan busuk farajnya, itupun harus dipinta kembali tiada hilang cikramnya itu maka tebuslah seorang daripada laku dan akan aib salah seorang daripada keduanya, demikianlah hukumnya.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Sebermula jikalau abdi sesama abdi bertunangan maka ditawar oleh seseorang abdi, didenda ia sepuluh emas kurang dikiaskan oleh hakim atas kias ini hukumnya. Adapun m[e-aha]rajalela atas dua perkara. Pertama membunuh orang dengan tiada setahu raja, kedua mendatangi kampung orang maka didenda oleh hakim sekati lima, jika ada ia membunuh orang dan didenda sepuluh tahil, jika ada ia mendatangi kampung orang itulah hukumnya kiaskanlah jika berhimpun keduanya. Adapun hukum orang mabuk yang dipanggil oleh seseorang ke rumahnya maka lari ia atau menikam atau mem[b]alu orang ia hendaklah ditangkap maka jikalau tiada tertangkap oleh punya /15r/ rumah hingga ingat ia akan dirinya lepas daripada bunuh atasnya, tatkala ingatnya itu dibalas sahaja maka jikalau dibalas juga, tatkala mabuk atau gilanya itu tiadalah harus qisas padanya karena melainkan jikalau mati ia pada rumah atau tangga itu hanya kena denda dua tahil sepaha. Maka jikalau tiada terbayar denda olehnya karena lemahnya sebab miskin dan daifnya, maka ditakzir akan dia yaitu pada keliling negeri dan jikalau ditangkap ditekuhi ia sebelum ada salahnya, didenda ia setahil sepaha atau lebih daripada demikian itu atau denda ditakzir dan jikalau dihalalkan oleh yang beroleh aib itu tiadalah lagi salahnya.
Pasal yang Kesembilan Belas
Pada menyatakan hukum segala buah-buahan di dalam kampung atau di dalam kota negeri orang. Jikalau tiada dibelinya dimakan sama-sama dan jikalau dijualnya buahan itu maka dipinta sepertiga[an]. Dua ba[ha]gi yang punya kampung dan akan tuannya yang lama dan jikalau tiada diberinya dan kuasa ia lalu ditebangnya pohon kayu itu maka diberinya tahu oleh tuannya lama kepada hakim maka disuruh bayar oleh hakim sebokor sepohon. Demikianlah adatnya segala pohon yang ada di dalam kampung orang dan buah-buahan itu sepertiga[an] juga mana yang dijualkannya dapat didakwa oleh yang empunya kampung lama itu melainkan kampung jua tiadalah perkataan lagi.
/15v/ Adapun jikalau bendahara atau orang besar-besar memberi kampung akan seseorang dengan tiada setahu raja dapat juga didakwa orang karena yang empunya kampung itu tiada dapat sampai berkata akan mereka itu pada raja. Dan jikalau diambil kampung seseorang oleh orang besar-besar maka diberikannya kepada seseorang maka oleh yang empunya kampung dipersembahkannya kepada raja maka raja pun
bertitah membenarkan orang besar itu tiadalah dapat didakwa akan lagi karena sudah setahu raja adanya.
Sebermula adapun hukum orang yang bergadai dusun dan kampung itu dua perkara. Pertama harus gadai berganda dan kedua itu gadai sahaja. Adapun yang harus gadai berganda itu yaitu seperti seseorang bergadai dusun dan kampung ada tanam-tanaman di dalam, maka tiada berbuah-buah selama kepada yang megang gadai itu, maka dapat digandakan oleh yang empunya emas akan emasnya. Adapun gadai yang tiada dapat digandakan itu seperti seseorang bergadai dusun nyiur pinang dan durian atau barang yang menyerupai demikian itu tiadalah dapat digantikan lagi pada hukumnya dan dikehendakinya ganda. Beri tahu kepada hakimlah akan lawannya. Adapun jika ia mendapat pada kampung orang yang memegang gadai itu diba[ha]gi tiga hukumnya. Demikian lagi kampung yang di[a]nugerah[i] orang besar-besar jikalau seseorang mendapat diba[ha]gi tiga jua seba[ha]gi kepada yang /16r/ ada punya kampung, dua ba[ha]gi kepada yang mendapat, demikianlah hukumnya. Adapun dusun yang tiada bertuan itu maka datang seseorang, duduk ia pada dusun itu serta dimakannya buah-buahannya dan dijualnya, kemudian didatanginya empunya kampung itu dapatlah didakwanya. Demikian lagi segala orang yang dimurkai raja-raja, maka lari ia kepada negeri yang lain sebab takutnya dan dusunnya dan kampung orang itu tinggal maka diambil oleh seseorang akan kampung itu, maka dapat oleh tuannya karena haknya dan jika tiada diberinya, hakimlah menyuruh mengembalikan, demikianlah hukumnya.
Pasal yang Kedua Puluh
Pada menyatakan hukum berhumaan. Adapun tanahnya itu dua ba[ha] gi. Suatu tanah hidup kedua tanah mati. Adalah yang dikatakan tanah mati itu tiada yang empunya haknya dan alamatnya tiada niscaya tiadalah lagi perkataan atasnya. Jikalau diperbuatnya huma atau dusun atau kebun, tiada siapa yang berbunyi lagi. Itulah tanah mati namanya. Dan yang dikata tanah hidup itu yaitu ada tandanya, alamatnya, ada orang yang punya. Dan jikalau diperbuatnya kampung itu atau rumah atau huma pada tanah itu, maka dapat didakwanya oleh orang karena tanah hidup. Dan jika digagahinya didenda oleh hakim orang itu sepuluh emas dan jikalau diperbuatnya dusun maka jadi dusunnya maka didakwa oleh orang yang empunya diba[ha]gi tiga harganya /16v/ seba[ha]gi yang empunya tanah dan dua ba[ha]gi yang punya tanaman,
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
dan jikalau diperbuatnya huma akan tanah hidup itu dengan tiada setahu empunya tanah kemudian maka didakwanya oleh yang empunya tanah, digagahinya maka kena denda ia sepuluh emas dan jikalau tanah yang ditinggalkan setahil sepaha dendanya, karena ia menggagahi yang empunya tanah. Dan jikalau dengan sesuka yang empunya tanah tiada sesuatu perkataan. Itulah hukum tanah hidup maka tetaplah hukum itu pada tiap-tiap negeri dan dusun hukumkan oleh segala hukumnya.
Pasal yang Kedua Puluh Satu
Pada menyatakan hukum lembu dan kerbau yang nakal. Dan jikalau ada kerbau itu ditambatkan di jalan orang lalu-lalu lalang, maka ditanduknya oleh kerbau itu orang luka atau mati maka didenda yang punya kerbau itu setahil sepaha. Jikalau luka dan jikalau mati orang yang ditanduknya itu kena denda seharganya karena yang punya taksir sebab menaruh kerbau bukan tempatnya. Dan [de]mikian lagi hukum lembu yang nakal lepas pada jalan raya atau hutan masuk ditamatai. Jikalau menanduk orang mati atau luka dibunuh kerbau atau lembu itu tiadalah lagi perkataannya. Dan jikalau ditangkap atau dibunuh orang kena setengah harganya, demikianlah hukum lembu yang nakal. Adapun jika seseorang menikam kerbau, lembu bendahara atau temenggung atau penghulu bendahara atau syahbandar masuk ulur pada sekaliannya itu, dan jikalau menikam kerbau, lembu orang lainnya daripada itu /17r/ tiada masuk ulur tetapi jikalau kerbau itu menanduk orang pada segala tempat, jika dibunuh orang tiadalah lagi perkataannya. Dan lagi jikalau ada kerbau yang sangat nakal lepas pada malam siang tiada lagi dikandangkan oleh tuannya, dan jikalau dibunuh orang pada malam tiada lagi mengganti. Dan jikalau dibunuh orang pada siang ketika masuk pagarnya kena setengah harga dan jikalau dibunuh orang pada padang atau pada jalan daripada sakit hatinya kena sepenuh harganya dengan tiada bersalahan lagi. Dan jikalau dibunuh orang pada kandangnya kena sepenuh harganya lagi didenda setahil sepaha dan lagi jikalau beruang makan di padang maka datang seseorang dibunuhnya, maka yaitu kena seharganya dan didenda lagi sepuluh emas oleh hakim karena angkara kehidupan orang. Demikianlah hukuman kerbau lembu dan kambing orang pada orang yang angkara akan [ke]hidupan orang. Adapun jikalau seseorang mencuri kambing orang kena denda sepaha dan lagi membayar harga kambing itu. Adapun jikalau kambing itu kambing rakyat sekadar harganya juga dibayar kepada yang punya kambing itu, tiadalah didenda padanya. Adapun jikalau seseorang
mendapat kerbau yang liar tiada masuk kandang diberi sepertiga[an] harganya juga. Dan jikalau kerbau itu tiada liar sangat diberi sekira-kira patut atas harganya. Dan jikalau kerbau itu tiada liar harganya sepaha diberi upahnya dua kupang tekenlah atas ini. Jikalau kerbau itu jalang yang tiada dapat melihat orang upahnya sama seba[ha]gi demikianlah hukum kerbau itu dengan tiada bersalahan.
/17v/ Pasal yang Kedua Puluh Dua
Pada menyatakan hukum huma yang terbakar oleh orang lain. Jikalau sampai hangus tiada lagi salahnya. Dan jikalau tiada hangus disuruh orang itu memberutnya sampai sudah, jikalau ada tanah itu orang besar yang punya dan jikalau huma orang kecil sekadar setengah parunan jua disuruhkan ia. Demikianlah hukumnya membakar huma tiada tahu yang sama berhuma dan lagi jikalau orang banyak sudah membakar, maka seseorang tiada mau membakar. Jikalau dimakan babi atau lainnya, padi orang itu mengganti karena taksirnya tiada terkira olehnya. Dan lagi jikalau hangus padi orang itu mengganti agar diganti semuanya, demikianlah hukumnya. Adapun hukum seseorang mencuri pagar huma atau tanam-tanaman orang, jikalau bertemu dengan tuannya dirampasnya barang yang dibawanya itu serta keris atau golok atau parang atau pisaunya atau barang sebagainya diambil sekaliannya dan orang diikat dibawa kepada tuannya. Inilah hukumnya dimahkamahkan oleh hukum.
Pasal yang Kedua Puluh Tiga
Pada menyatakan seseorang mendapat binasa seperti orang lari dan lapar mahal beras padi pada negerinya seperti negerinya. Bermula atas datang bala’ Allah atas rajanya dan atas orang besar-besarnya, maka laparlah manusia di dalam negeri itu sebab tiada makanannya. Maka berkata segala yang miskin dan yang fakir ambillah kamu akan hamba tuan berilah kami makan juallah kamu, maka ambilnya serta diberinya makanan barang yang ada padanya /18r/ kemudian maka datang pula bala’ lapar itu, maka oleh yang empunya makanan itu hendaklah dijualnya orang yang diberinya makan itu seperti diadukannya kepada hakim akan hal orang yang hendak dijualnya itu. Maka tiadalah diberi oleh hakim dijualnya karena ia pada masa itu d[h]arurat namanya, hanya disuruhnya beri setengah harganya juga kepada yang empunya makanan. Dan jikalau ada ia hamba orang tiada terberi makan oleh tuannya, maka hak makanan orang itu disuruh oleh hakim mengerjakan
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
yang empunya makanan itu empat musim kemudian dikembalikan ia kepada tuannya. Dan jikalau mati di dalam suruhan yang empunya makanan itu dengan setahu hakim tiadalah kena harga lagi dan jikalau tiada dengan setahu hakim, mati hamba orang itu kena setengah harga jua yang empunya makanan karena jikalau ditebus mati yaitu hilang sa[ha]ja. Bermula hukum orang karam yang dapat di tengah laut itu demikian juga maka berkata orang karam itu ambil olehmu akan kami, jualkanlah daripada aku mati maka diambilnya oleh orang itu diberinya makan disuruhnya mengerjakan perahunya beberapa lamanya sampai ke negeri maka hendaklah jualnya orang itu oleh yang mendapat dan diadukannya kepada hakim. Maka dihukumkannya kena setengah harga juga tiada diikut perkataan orang yang karam itu karena ia di dalam d[h]arurat. Adapun jikalau ada orang karam itu baharunya sekadarnya jika maka didapat oleh /18v/ orang yang berlayar itu akan ia minta tolong kepada nakhoda perahu itu beberapa lamanya sampai ke negeri. Maka hendaklah dijualkannya oleh yang mendapat itu maka dihukumkan oleh hakim atas segala merde[he]ka itu sepaha pada seseorang. Dan jikalau ada ia menaun pada pulau sebab angin maka binasa kena orangnya itu lima emas, jikalau merde[he]ka itu tujuh emas, jikalau abdi pada tiap-tiap seorang. Adapun jikalau nakhoda itu menaun sebab hendak berbaik perahu, tiadalah lagi hukumnya karena taksir nakhoda akan perahunya. Adapun hukum pengail jikalau ia tiada lagi berperahu, maka dapat sesamanya pengail kenalah tebus pada seseorang sepaha itu. Dan jika ada ia berperahu tetapi layar dan pengayuh tiada lagi padanya kena tebus dua emas pada seseorang. Demikianlah hukum orang pengail dan orang karam di laut dan menebusnya sekaliannya hukum itu terserah kepada syahbandar. Adapun hukum orang yang mendapat perahu hanyut lalu ke laut kena tebus setengah harga dan jika perahu besar kira-kira panjang enam lebih kurang jika jauh sekupang tebusnya. Dan jika perahu kecil duakan dari tebusnya, demikianlah hukumnya. Adapun perahu hanyut yang tiada bertebus itu tiga perkara. Pertama perahu yang dikerat orang talinya, jikalau jauh hanyutnya sekalipun. Dan kedua perahu yang dicuri orang lalu dibawanya maka dibuangkannya jika hanyut jauh **/19r/**sekalipun tiada juga bertebus dan perahu raja atau orang besar-besar tiada juga bertebus melainkan kasihannya jua akan yang mendapat itu, demikianlah hukumnya. Sebermula adapun hukum orang yang mendapat sampan hanyut jauh yang di dalam sampan itu [h]arta kemudian maka dipinta oleh tuannya [h]arta itu diba[ha]gi tiga. Seba[ha]gi kepada yang mendapat dan tebus
sampannya sesuku. Dan jikalau didapat orang sampan hanyut ke laut yang ada [h]arta dalamnya hukumnya diba[ha]gi tiga juga dua ba[ha]gi pada yang mendapat seba[ha]gi tuannya. Dan jikalau menggagahi salah seorang diadukannya kepada hukum, hakimlah mahkamahkannya seperti demikian itu.
Pasal yang Kedua Puluh Empat
Pada menyatakan hukum mencuri hamba orang dan jikalau hamba raja yang dicurinya, harus dibunuh abdi itu, dan jikalau hamba orang besar-besar, didenda sepuluh tahil sepaha. Dan jikalau hamba orang kecil kembalikan hambanya dan didenda seharganya lagi pada nakhoda itu. Dan jikalau nakhoda itu mencuri hamba syahbandar, hukumnya dirampas atau didenda sepuluh tahil sepaha, melainkan ampun orang besar-besar jua. Adapun jika nakhoda-nakhoda melarikan [bea, pen.] atau cukai jika datang pula ia ke negeri itu, dirampas atau didenda sepenuh-sepenuh hukum karena ia meniadakan negeri itu, melainkan ampun karunia juga dan lagi syafaat syahbandar akan dia karena adat negeri itu. Sebermula hukum wakil mewakil itu tiga perkara. Pertama jikalau seseorang /19v/ berwakilkan emas atau kain atau beras atau barang [seba]gainya kepada seseorang katanya, berikan emas beta ini kepada saudara itu maka disampaikan orang yang memegang wakil kepada saudaranya. Tiadalah lagi perkataan, dan jika diberikannya oleh orang yang megang wakil kepada tangan anaknya jika dibelanjakan dan dimakannya oleh anaknya, kemudian maka dipinta oleh yang berwakil, maka kata yang megang wakil sudah beta berikan kepada anak tuan hamba serta di hadapan si anu katanya. Yang empunya emas beta suruh berikan kepada saudara beta, tiada beta suruh berikan kepada anak beta. Maka jadi berbantahlah kedua mereka itu, maka diberinya tahu kepada hakim, tatkala dilihat oleh hakim surat itu disuruh berikan kepada saudaranya, tiada disuruh berikan kepada anaknya, maka oleh hakim sudah gagahi oleh hakim anaknya itu disuruh memulangkan emas kepada orang yang memegang wakil, itupun jika mashur anak itu jahat fe’elnya, demikianlah hukumnya tiada mengganti yang megang wakil. Dan jikalau tiada jahat fe’el anaknya itu disuruh pulangkan setengah emas, itupun jika sama ada dalam negeri itu anaknya dan orang yang memegang wakil dan yang berwakil disuruh hakim bersemuka semuanya tiadalah yang megang wakil mengganti lagi pada yang punya emas. Dan jikalau raib anaknya itu kena yang berwakil mendakwa orang yang memegang wakil itu dan lagi suatu hukum anak
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
itu minta emas pada /20r/ wakil bapaknya dan anak itu baik tiada jahat maka dipintanya emas bapaknya kepada yang memegang wakil maka diberinya tahu segala hakim tiadalah didakwa oleh bapaknya lagi jikalau habis emas itu sekalipun karena sudah dengan setahu hakim, tiadalah sampai lagi segala dakwa orang yang empunya emas kepada orang yang memegang wakil, karena sudah setahu hakim. Lepaslah taksirnya, demikianlah jikalau tiada setahu hakim, dapatlah didakwa. Demikianlah adat hukum orang yang memegang wakil dengan yang berwakil itu.
Pasal yang Kedua Puluh Lima
Pada menyatakan hukum berka[h]win. Inilah apabila ada perempuan itu berbapak atau bernenek atau saudara laki-laki, itulah akan walinya perempuan itu. Jikalau ada anaknya itu bikir, maka tiada jadi syarat bertanya itu. Adapun jikalau ada bikirnya, ada ia besar yakni akil baligh itu maka sunat tetapi jikalau tiada ditanya pun harus hanya tiada beroleh sunat pada suatu qaul izhar. Adapun akan nenek itu daripada pihak laki-laki harus dipersuamikannya dengan tiada anak perempuan yang bikir itu yaitu daripada cucunya karena bagi nenek itu wali mujbir namanya. Adapun arti mujbir itu yaitu yang dapat menggagahi artinya mujbir. Adapun akan perempuan itu balu ia dengan izinnya itu maka harus bersuamikan dia karena izinnya itu syarat bagi sah ka[h]winnya itu.
/20v/ Adapun balu yang kecil itu yaitu yang belum baligh. Jikalau ia balu tiada sah bagi bapaknya dan neneknya bersuamikan dia jikalau ada dengan izinnya sekalipun, tiada dapat dinikahkan dengan laki-laki itu. Demikianlah melainkan baligh juga maka harus bersuamikan dia ini pada qaul yang sah. Adapun syarat alamat baligh tiga perkara. Pertama konon umurnya lima belas tahun, kedua dengan haidh, ketiga dengan bulu ari-ari. Itulah alamat baligh itu. Adapun pada hukum wali itu sama ada bapak perempuan dan nenek perempuan itu daripada pihak laki-laki itu. Kedua bernama wali mujbir. Adapun akan saudara bapaknya itu dan keluarganya yang hampir itu harus akan wali jikalau tiada bapak dan nenek itu wali aqrab namanya. Adapun arti aqrab itu keluarganya yang hampir juga harus mereka itu akan wali. Adapun jikalau tiada wali itu tatkala tiada diperoleh wali daripada aqrab itu kedua perkara jauh walinya itu daripada negeri sehari semalam hingga mafatul qashar namanya. Dan jauh negeri itu ada wali perempuan itu
maka harus hakim walinya. Ketiga tatkala tiada darpada perempuan itu berkeluarga yaitu yatim maka hakim akan walinya itu. Adapun segala syarat itu berlakulah nikahnya yang pada kitabul watut ta’alat yang mulia itu. Adapun jadi syarat pula lafaz ijab dan kabul itu seperti dikata oleh wali aku persuami-/21r/ kan si anu akan dikau, maka kata mempelai itu aku terimalah beristri akan dia. Inilah ijab dan qabul namanya. Adapun jikalau bapaknya perempuan itu fasik yaitu seperti zina dan minum arak dan barang sebagainya, itupun tiada harus akan walinya itu. Adapun suatu qaul dan suatu wajah dapat perempuan yaitu berwakilkan yang fasik, demikianlah jikalau ada saudaranya itu fasik itupun hakim juga akan walinya maka sah nikahnya.
Pasal yang Keenam Likur
Pada menyatakan syahid pada nikah itu. Adapun sekurang-kurang saksi itu pada berka[h]win yaitu dua orang maka jikalau kurang daripada dua orang itu maka yaitu tiada sah berka[h]win itu karena bersaksi itu. Adapun yang harus akan saksi itu orang saleh dan adil dan laki-laki dan yang mursyid dan merde[he]ka juga. Adapun tiada sah saksi itu fasik dan abdi dan perempuan pada dua jalan juga hanya suatu saksi haidh kedua akan saksi akan hasil tiada lagi berlaku lain daripada itu. Adapun akan ka[h]win itu tiada harus bersaksi abdi dan fasik dan perempuan atas qaul izhar. Adapun arti izhar itu pada maknai nyata itulah saksi hukumnya.
Pasal yang Ketujuh Likur
Pada menyatakan syahid pada nikah. Adapun sekurang-kurang saksi pada ka[h]win itu empat orang tetapi jikalau empat tiada ada orang.
Pasal yang Kedua Lapan /21v/ Likur
Pada menyatakan khiar yaitu mau pada perempuan itu berlaki khiar dan mau perempuan itu mau laki-laki itu berbini khiar itu pada segala laki-laki dan adalah perempuan atas lima perkara aibnya itu. Pertama aib gila itu berbini khiar itu pada segala laki-laki. Kedua aib janam ketiga aib baros keempat aib ratak kelima aib karan namanya. Adapun arti ratak itu tumpat farjinya itu kedua karan yaitu farjinya itu yang tumbuh tulang di tulang karan itulah namanya. Adapun baros itu yaitu seperti kedal atau supak. Adapun atas laki-laki kebiri itu orang zakarnya itu yaitu lemah seperti orang ratak hukumnya. Demikian juga yaitu tiada sah kawin dengan dia itu. Adapun jikalau tiada diketahui oleh laki-
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
laki itu tiada orang memberi tahu kepadanya maka nikahnya dengan perempuan itu hati maka tatkala masuk ia ke rumahnya perempuan itu maka dilihatnya oleh laki-laki itu perempuan itu baros maka terurailah ka[h]win itu yakni binasa ka[h]winnya. Maka tiadalah kena atas laki-laki itu isi ka[h]winnya lagi, itulah kawin fasah namanya. Demikianlah tatkala seseorang laki-laki baros maka diketahui ia oleh perempuan itu akan aib laki-laki itu dan tiada orang memberi tahu akan aib laki-laki kepada perempuan itu maka ka[h]winlah ia setelah sudah ka[h] win maka kembali ke rumahnya perempuan itu maka tiada dikabul perempuan itu, maka diberinya tahu hakim itu, itupun terurailah ka[h] winnya. Demikianlah hukum janam /22r/ dan ratak dan kebiri dan lemah zakarnya maka sekaliannya itu fasah nikahnya itu. Adapun pada suatu qaul akan orang lemah zakar itu disuruhkan ia berobat pada tabib yang tau setahun, maka jikalau tiada sembuh maka difasahkan hakim itu nikahnya. Adapun akar orang baros dan janam dan gila itu jikalau ada ridha perempuan akan laki-laki itu pada perempuan maka tiada lagi jadi fasah ka[h]winnya mereka itu, karena ia ridha akan aibnya salah seorang dengan diketahuinya perempuan itu atau laki-laki itu, maka tiada khiar lagi padanya. Demikian itu atas qaul yang sah itu. Adapun jikalau diperoleh aib tatkala di dalam laki-laki itu difasahkan dirinya perempuan itu isi ka[h]winnya itu dan laki-laki, demikianlah jikalau ada aib laki-laki itu dalam perempuan itu itupun difasahkan dirinya daripada laki-laki itu. Demikianlah atas orang diperoleh aib di dalam sudah kawin itu sekian fasahnya jika ia itulah hukumnya.
Pasal yang Kedua Sembilan Likur
Pada menyatakan hukum talak itu. Adapun talak itu dua perkara. Pertama talak bayin namanya kedua talak raj’i namanya. Adapun talak bayin itu yaitu seperti talak yang tiada lagi akan kembali ia seperti ditalaknya tiga talak. Itulah talak bayin namanya. Dan talak raj’i itu talak satu atau talak dua talak maka yaitu dapat kembali itulah talak raj’i namanya. Adapun jikalau ditalak seseorang perempuan dengan talak tiga tiadalah dapat kembali lagi melainkan jikalau hendak kembali /22v/ dika[h]winkan dengan laki-laki lain daripada suaminya yang dahulu itu. Kemudian talak ia dengan perempuan itu maka diidahkan, idah adat yakni jikalau ia merde[he]ka tiga sepuluh hari dengan lagi suaminya lama, itupun demikian juga talak bayin itu hukumnya. Adapun pada talak raj’i itu yaitu seperti seorang perempuan ditalak ia dengan satu talak maka lalulah idahnya daripada tiga bulan sepuluh
hari itu, jikalau laki-laki itu hendak kembali hanya ka[h]win juga namanya harus kembali maka tiada hukum talak bayin itu, demikian lagi tiada harus ka[h]win dengan perempuan majusi dan harus ka[h] win dengan [Nas]rani, itupula yang shahih adanya. Adapun harus nikah dengan perempuan ahli kitab itu hukum Allah Ta’ala. Adapun jikalau ada merde[he]ka mereka itu perempuan laki-laki harus ka[h] win dengan abdi itu melainkan dengan empat syarat juga. Maka harus pertama-tama itu, adapun merde[he]ka itu maka didapat ia ka[h]win dengan abdi itu, keduanya syarat tiada tertahani ingin nafsunya, itupun harus ka[h]win dengan abdi itu, ketiga harus dengan ada syarat tiada di atas kuasa ia memberi isi kawinnya orang itu ada, keempat syarat bahwa Islam akan perempuan itu maka harus kawin dengan abdi itu. Demikianlah hukum dengan merde[he]ka laki-laki ka[h]win dengan perempuan itu jikalau /23r/ tiada ada syarat itu tiadalah harus ka[h]win dengan abdi. Adapun jikalau tiada seperti segala syarat ada ia kuasa dapat memberi isi ka[h]win itu, terurailah ka[h]winnya atas qaul yang sah. Adapun akan perempuan merde[he]ka beroleh ia duduk dengan laki-laki abdi itu, itupun jikalau ada syarat yaitu pertama ada ridha perempuan merde[he]ka itu laki-laki abdi itu, kedua diluluskan oleh segala keluarganya itu maka beroleh ka[h]win, jikalau tiada ada dua syarat ini niscaya terurailah ka[h]win mereka itu, wallahu a’lam.
Pasal yang Ketiga Puluh
Pada menyatakan hukum segala gantang dan cupak itu sekaliannya pada syahbandar juga dan hukum nakhoda ajung dan baluk dan kapal atau barang nama perahu besar dan kecil itu atau datang waqiyah suatu dan daripada berkelahi dan berbantah atau luka maki daripada sama dagang karena hutang piutang sekalian itu dalam hukum syahbandar juga terserah kepadanya.
Pasal yang Ketiga Puluh Satu
Pada menyatakan segala hukum berniaga itu dan haram bagi segala yang mengambil riba. Adapun pada hukum berniaga itu yang tiada sah berniaga bagi orang gila dan tiada sah berniaga dengan kanak-kanak yang belum baligh dan tiada sah berniaga melainkan dengan orang yang berjual juga seperti katanya benda ini maka kata yang membeli benda itu /23v/ dan dahulu benda itu hendak bertentu. Bermula tiada harus berniaga seperti tuak dan anjing dan babi dan segala yang haram. Bermula segala dikatanya seperti gajah akan kendaraan barang yang ada
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
seperti itu sah berniaga. Bermula sah berniaga yang dapat dikuasakan menyuruhkan dia dan tiada sah berniaga berjual hamba orang lain oleh tiada bertentu tempatnya tiada kuasa akan menyerahkan dia. Bermula hendaklah benda yang dijual itu milik atau ia milik atau ia wali seperti benda kanak-kanak yang kecil bapaknya atau neneknya menyerah berjual ia atau wakil disuruhkan berniaga jikalau tiada dengan syarat itu tiada sah berniaga. Adapun berniaga itu dua perkara benda yang diperikan hendaklah seperti katanya jangan lagi bersalahan tiada sah berniaga. Bermula berniaga harus ia memilih jika hendak dilakukannya perniagaan atau dipulangkannya sementara belum cari daripada tempatnya berniaga itu, atau berjanji tiga hari perkenan diambilnya jika tiada perkenan dikembalikannya. Bermula tiada sah berniaga hamba orang melainkan dengan izin tuannya akan hambanya itu. Dan tiada sah berniaga emas dengan emas dan perak melainkan suatu jenis lain yakni emas suatu jenis lain suatu jenis yakni dan berniaga makanan janji tunai maka sah apabila ber-/24r/ niaga rumah maka masuk ke dalam rumah itu barang bertemu dalam rumah itu tiada harus dalam perniagaan itu barang segala yang didapat dicari-carinya dalam rumah itu dikembalikannya kepada yang empunya rumah itu juga.
Pasal yang Ketiga Puluh Dua
Pada menyatakan berjual bumi masuk kebun-kebun di dalam bumi itu melainkan bumi akan yang akan berjual jika tiada disebutkan jika ada yang ketam berulang-ulang seperti ladah pertama ketamnya itu akan yang berjual, kemudian akan orang yang membeli dia melainkan berjanji istiadat karena janji jikalau ada di dalam bumi itu pohon kayu yang berbuah, maka tiada disebutkannya buah itu jikalau berputik tatkala itu akan yang berjual, maka jikalau belum berputik akan yang membeli. Bermula peri mengembalikan benda yang dibeli itu dengan sebab ada aibnya, apabila membeli suatu maka kelihatan atas benda itu aib sedia maka kembalikannya, jikalau lambat dikembalikannya benda itu dengan waktu itu tiada harus dikembalikan, apabila benda yang dilihat maka dikembalikan segala tahunya diperjanjian seperti tahu menuju atau menyirat tiada harus dipinta lagi oleh tuannya yang [me]nebus itu. Bermula jikalau hamba yang menebus menang pada yang menebus itu maka beranak maka anaknya itu akan yang menebus tiada dikembalikan anaknya itu dengan ibunya. Bermula penyakit yang aibnya harus dikembalikan seperti orang pelayaran dan perampok dan
/24v/ pencuri [bermula] dan gila atau hamba orang itu bersuami atau atau ia sopak dan kedua atau gila babi dapat dikembalikan.
Bermula jika dibelinya suatu benda pada tangan yang membeli berjual benda itu maka celanya ada sedia dapat dikembalikan tetapi dihargakan benda itu jika dengan tiada aib seratus harganya jika aib baharu sembilan puluh dan jika ada aib sedia yaitu dualapan puluh [80]. Demikianlah u[m]pamanya harga aib benda itu jika ridho yang membeli menerima benda itu jika dikembalikan benda itu dengan sepuluh tampang timah, pulangkan syaratnya apabila bersalahan pada janji yang berjual dan yang membeli maka bersumpah-sumpahan pada harganya itu atau kerja benda itu keduanya bersumpah binasakan pe[r]niagaannya.
Pasal yang Ketiga Puluh Tiga
Pada menyatakan hukum sandar yang harus dipe[r]niagakan dia, disandarkan pada hutang itu ia apabila dihutang yaitu sandar harus akan hutang sandar itu.
Bermula jika hilang benda itu yang disandarkan itu seperti orang dengan tiada ditaksirnya karena orang yang empunya nerima itu seperti orang yang minta jikalau dengan taksirnya memilih memberi setengah harganya orang yang akan menyandarkan itu tiada harus keluar benda sandarkan itu yaitu daripada tangan yang megang sandar itu melainkan membayar hutangnya maka harus kembali sekadar itu apabila tiada mau orang yang mengambil sekadarnya. /25r/ Tatkala sampai janji dijualkan oleh hakim pembayar hutang mereka itu.
Pasal yang Ketiga Puluh Empat
Pada menyatakan orang yang muflis. Barang siapa piutangnya daripada [h]artanya oleh segala yang empunya [h]arta padamu muflis itu daripada melekatkan kehendaknya di dalam [h]artanya maka ditahaninya oleh hakim bahwa muflis itu melakukan akan kehendaknya dalam [h]artanya, apabila ada seseorang daripada perempuan [h]arta itu mendapat aib benda dalam hartanya muflis itu, bagi ia yakni bendanya itu apabila jika didapatnya setengah [h]artnya yang tinggalnya diambil di luar baginya segala yang nyata dengan yang empunya [h]arta yang kemudian daripada ditahan oleh hakim tiadalah segala.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Pasal yang Ketiga Puluh Lima
Pada menyatakan kelakuan di dalam [h]artanya tiada sah itu memberi dukungan. Bermula kanak-kanak dan wakil dan orang yang berlaku kelakuannya di dalam [h]artanya sehingga muflis daripada jalannya itu sah sulh, kemudian daripada ikrar dalam segala [h]arta tiada sah sulh dalam pekerjaannya pada orang yang tiada bertentu.
Bermula sah silih itu enam bagi suatu seperti hakim memberi muflis akan hutangnya, kelima seperti hakim meminjam keenam hakim u[m]pamanya. Adapun yang pertama [1] seseorang menuntut rumah pada tangan seseorang maka ikrarkan ru-/25v/ mah itu maka pada diṣulḥkan, rumah itu untuk seratus timah, maka ṣulḥ itu seperti hukum be[r]niaga dapat memilih jika diturutnya pada ketika itu berjanji tiga hari yang kedua [2] bagi jika menuntut seseorang laki-laki seratus dinar emas maka ikrar ia maka diṣulḥkan dengan karib dirham perak seperti hukum berniaga emas dan perak, ketiga [3] bagi jika dua ṣulḥkan dengan lima dinar emas adalah hukumnya seperti muflis kena setengahnya, keempat [4] bagi jika seseorang laki-laki diminta tuntut rumah atau kampung maka ikrarkan tuntutannya maka diṣulḥkan bahwa akan pada nyamannya setahun adalah hukumnya, seperti yang dipinjamnya, yang kelima [5] hukum ṣulḥ mad’i dengan mad’a ‘alaihi daripada rumah diperserahkan pada hambanya seseorang, baginya setahun adalah ṣulḥ itu ajrah namanya yakni didakwanya oleh seseorang laki-laki kepada seorang laki-laki ikrar itu, tetapi kata mad’a ‘alaih diikrar disahkan hambaku setahun lamanya, tiadalah diberinya upah hambaku itu mad’i sebab setahun kediam mad’a ‘alaih adalah ṣulḥ ajrah namanya. Keenam [6] jika seorang laki-laki menuntut raz’ah atau kampung maka ikrar ia maka disalihkan atas setengahnyalah seratus pemberinya tiada salih melainkan pertama hendaklah berpatutan harus mengakui hutang orang lain apabila /26r/ diketahuinya oleh mengaku baginya dan pada qadar tunai atau bertangkap benda yang diakui itu dan tiada sah yang mengukur melainkan yang berlaku kelakuannya di dalam hukum seseorang. Bermula bagi yang empunya emas itu minta emas pada mengaku dan yang berhutang apabila dengan menurut yang berhutang dibayarnya hutangnya dipintanya membayarnya yang mengaku tiada dipintai kepadanya hukumnya seperti diberinya tiada harus mengaku emas daripada perak. Bermula harus mengaku tunai daripada bertingkah daripada tunai tiada mengaku [h]arta terkesan tiada fardhu itu seperti suatu tuntutan belum nyata tiada harus diakui.
Bermula tiada harus mengakui tubuh orang dengan pesuruh yang diaku. Jika mata yang mengaku atau yang diakunya itu seperti meminjam tiada mengambil akuan dengan dia hendak kekal benda itu tiada harus meminjam barang karena tiada adanya.
Bermula tiada harus yang meminjam bahwa yang dipinjamkan itu segala yang dipinjam itu tiada yang mengembalikan benda itu pada yang meminjami benda yang dipinjam itu. Jika hilang ataupun binasa jika tiada taksiran sekalipun.
Bermula benda yang dipinjam jika diberinya semuanya benda menyilih yang dipinjam itu jika tiada dengan taksirnya.
Bermula jikalau seseorang laki-laki kepada suatu tempat akan pekerjaan yang diberinya kendaraan ketika mati atau binasa kendaraan /26v/ [h] arta itu ia menyilih.
Pasal yang Ketiga Puluh Enam
Pada menyatakan peri memberi modal kepada seseorang. Bahwa berkata yang memberi emas kepada yang disuruhnya ambil olehmu dinar emas atau perak pe[r]niagakan olehmu laba kita akan engkau sekian labanya, hendaklah ditentukan akan labanya pe[r]niaga itu antara itu binasa atau rugi tiada dapat menyilih dia pe[r]niagaan itu maka hilang [h]arta itu jika tiada dengan taksirnya.
Bermula tiada harus dijanjikan akan membawa itu dibayar ia lain atau lebih membayar daripadanya. Asalnya jika mengambil emas itu dengan janji kemudian dibayarnya tiada mengapa, jikalau ada pe[r]niagaan itu dengan lainnya.
Pasal yang Ketiga Puluh Tujuh
Pada menyatakan [a]manat apabila bertaruh [a]manat itu maka jadi [a]manat pada seseorang jika diterimanya, hendaklah dipeliharakan [a]manat itu pada tempat memeliharakan [h]artanya itu, seperti [a] manat itu. Maka jadi binasa [a]manat itu tiada dengan taksirnya tiada menyilih jika pakai oleh orang yang menaruh [a]manat itu jika dengan izin suruh yang empunya [a]manat sekalipun pada ketika dipakainya ia yaitu binasa, hendak disilihnya apabila berlayar yang menerima [a] manat itu dikembalikannya kepada yang empunya [a]manat. Jika tiada
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
empunya [a]manat kepada wakilnya qadhinya atau /27r/ kepada amin [imam, pen.] dibawanya berlayar jika binasa disilihnya.
Bermula jikalau [a]manat orang peliharanya barang ke mana ia hendak pergi dibawanya, jikalau berkata orang yang menerima [a]manat bahwa sudah dikembalikannya [a]manat itu kepada orang yang empunya [h] arta saksi tiada keduanya bersumpah yang menaruh [a]manat tiada pada sumpah hendak saksi jika katanya kukembalikan kepada orangnya itu empunya [h]arta jika tiada ada saksi bersumpah darinya.
Bermula jika berkata yang menaruh [a]manat bahwa sudah dikembalikan pada si anu dengan katamu, mungkar yang empunya itu bersumpah yang empunya [h]artanya itu disilahnya oleh [a]manat itu.
Pasal yang Ketiga Puluh Delapan
Pada menyatakan ikrar dan perkara. Pertama pada hak Allah seperti minum dan zina, kedua hak manusia. Adapun hak Allah itu dikabulkan jika ia kembali daripada ikrarnya.
Bermula pada hak Allah, manusia tiada harus dikabulkan jika ia kembali. Bermula tiada sah ikrarnya melainkan dengan tiga perkara, suatu belum baligh daripada kanak-kanak, kedua orang yang gila, ketiga ikrar yang digagahi.
Bermula jika ikrar pada [h]arta demikian hendak ikrarnya siapa empunya jika ikrarnya tiada tertentu tanyakan kenyataannya. Bermula hukum ikrar subhat dan sakit.
Pasal yang Ketiga Puluh Sembilan
Pada menyatakan hukum orang murtad apabila seseorang /27v/ Islam murtad disuruh taubat tiga kali jika tiada mau taubat dibunuh hukumnya jangan dimandikan dan jangan disembahyangkan dan jangan ditanamkan pada kubur Islam.
Bermula orang yang sembahyang atas dua perkara meninggalkan dan tiada iktikadnya pada fardhu sembahyang. Dalam iktikadnya bahwa sembahyang fardhu suruh sembahyang jika tiada ia sembahyang oleh kesakitannya tiada ia menegur disuruh taubat [me]denda tiga kali jika sembahyang banyak pada jalan itu. Jika tiada mau sembahyang dibunuh tetapi hukumnya seperti Islam matinya dan tanamkan kepada kubur Islam.
Pasal yang Keempat Puluh
Pada menyatakan saksi tiada dikabulkan melainkan berhimpun pada saksi itu lima perkara. Pertama Islam, kedua baligh, [ketiga] akil, keempat adil, kelima perkara hendaklah menjauhi dosa besar dan kecil dan banyak kelakuan dan jangan mukaku besar dan memeliharakan lakunya seperti namanya.
Bermula tiada rata ia itu melainkan empat orang laki-laki dan jika tiada empat melainkan dua orang laki-laki pada segala had hal seperti minum tuak dan arak dan mencuri dan menyamun dan membunuh orang murtad dan qisas pada nyawa dan anggota dan had muka dan ikrar pada segala perkara ini dan nikah dan talak dan mereka itu Islam dan pada [a]manat dan /28r/ wakil dan siyat dan ikrar pada segala perkara ini. Dan melihat bulan Ramadan pada seseorang pun salah.
Bermula tiada tsabit melainkan dua laki-laki atau seseorang tiada tsabit dengan perempuan sebaiknya pada tiga dan bertolongan dan mengambilkan benda yang dibeli jika berjual dan sadar pada jual dan mengaku dan pada sulh dan melepaskan dan pada orang dan meminjam dan pada upahan dan pada sekutu dan memberi dan pada merampas dan membinasakan.
Bermula tiad[a] tsabit melainkan dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan atau empat perempuan pada beranak dan bikir dan tsabit yakni janda dan segala aib perempuan dan segala yang terbanyak pekerjaannya segala perempuan mengetahui dia.
Pasal yang Keempat Puluh Satu
Pada menyatakan menuntut yang dituntut oleh Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, saksi atas yang menuntut dan sumpah atas yang menegur mendapat tiada berkhabar kepada qadhi tiada daripada yang menuntut menyatakan benda yang dituntutnya, qadarnya dan baginya dan benar ia empunya jika menuntut menyatakan emas hendak dikatakannya emas itu dan mutunya dan timbangannya.
Bermula jika menuntut manikam hendak dikatakannya harganya karena manikam tiada dapat dikiaskan harganya yang kecil dan yang besar. Adakalanya yang kecil lebih harganya /28v/ adakalanya yang berkurang harganya.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bermula jika menuntut dikatakannya benda itu perinya dan bikin dan harganya maka didengar oleh hakim tuntutannya maka ditanyai oleh hakim adakah saksimu, jika ada saksi disuruh bawa jika tiada saksinya maka dikatanya hendak kesumpah saksi tiada disuruh bersumpah orang yang dituntut. Jika ia bersumpah orang yang dituntut, [at]au jika ia bersumpah hilang benda yang dituntut itu, jika orang yang dituntut itu tiada mau beradukan sumpah itu pada yang menuntut hendaklah yang itu bersumpah jika tiada ia mau bersumpah hilanglah tuntutannya.
Bermula jika menuntut pada orang yang mati atau pada orang gila atau pada kanak-kanak atau pada orang aib jauh sehari semalam, hendaklah dipanggil hendak dengan dua saksi, disumpahi orang yang menuntut itu dengan disuruh yang dituntut itu. Jika ada saksinya itu tiada saksinya disuruh bersumpah seperti kias dahulu juga, menuntut seorang orang belum dikatakannya hambanya maka orang itu asal merde[he]ka hendak dipintai saksi daripada yang menuntut dan yang dituntut disumpahi. Jika tiada saksi ia mengatakan merde[he]ka itu, maka jikalau tiada di antara keduanya mengadakan saksi ijar itu batal keduanya, yang menuntut tiada bersaksi itu hambanya jika dituntut ada saksinya merde[he]ka tiada bersaksi batal yang menentukan ada saksinya.
/29r/ Bermula jikalau seseorang menuntut daripada seseorang katanya engkau hambaku, maka sahutnya yang dituntut akan hambamu tetapi engkau merde[he]ka atau yang berjual kepadamu memerde[he] kakan aku. Dipintanya saksi bahwa ia merde[he]kakan tuannya jika ada saksinya akan dia memerde[he]ka dikabulkan saksinya. Jika ada saksinya yang menuntut mengatakan ia hamba, maka saksi yang dimerde[he]kakan lebih utama jadi merde[he]ka ia.
Bermula yang sumpah dua perkara suatu sumpah dipersyara pada menuntut darah pada nikah dan talak pada kembali pada istri pada merde[he]ka dan pada had [h]arta dan pada yang banyak, jika emas dua puluh miskal akan semiskal kurang sekupang dua emas. Jika benda dimerde[he]kakan. Jika ada harganya dua puluh miskal emas peri sumpah yang diperbesar sekehendak hati yang menyumpahi di masjid jamaah atas memberi jika segala pe[ke]rjaan yang tiada had dalam aturan kurang daripada dua puluh miskal emas atau pada benda kurang harganya pada dua puluh miskal diringankan sumpah dengan menyebut nama Allah Ta’ala pada katanya, demi Allah aku tiada
demikian atau tiada [h]artamu padaku, lepas yang dituntut daripada tuntutannya itu. Saksi pada hak Allah minum dan zina pada segala yang tiada hak manusia tiada dikabulkan jika berkata dengan tiada ditanyai hakim saksi fadhul namanya. Bermula saksi jika dusta dita’zizkan oleh hakim dikenai dari /29v/ dirikan jika sangat dosanya ditulis makanya dikelilingkan pada segala tekan sekehendak hakim karena yang dita’zizkan sebab tiada bertentu sekehendak hakim jika dipalu jangan sampai kepada dua puluhnya pada segala pekerjaan pada segala yang tiada dihadkan tuntutannya dosanya. Yang ta’ziz dikatakan hukum betapa kehendak dikatakannya dirikan di hadapan jamaah dikatainya maksud mencari dipermalui.
Bermula ada hendak antara yang menuntut ke hadapan hakim keduanya disuruh berdiri disamakan duduknya dengan yang dituntut, disamakan pada masuknya keduanya sahut selamanya bagi hakim diam, sehingga berkata keduanya atau berkata hakim, siapa yang menuntut pada antara kamu keduanya. Jika ia menuntut ikrar yang menuntut itu disuruh diberi jika ia menegur berkata hakim pada yang menuntut, adakah saksimu. Maka katanya disaksinya disuruh bawa betapa kata saksi di’amarkan jika tiada saksi disumpahi yang dituntut hendak disumpah mahkamahkan pada ketika itu jangan dihukum oleh orang bicara itu bagai tiada hakim memahkamahkan pada ketika sangat panas dan pada ketika itu dingin dan ketika amat lapar dan ketika amat kenyang pada ketika hendak tidur.
Bermula haram pada hukum menerima hadiah. Orang membawa hadiah kepadanya jika makanan dimakannya dan belanjanya baitul mal, sekalipun harus mengambil hadiah jika /30r/ dihukumkan dengan sebenarnya yang bernama kikul itu diambilnya pemberi orang, dihukumkan bukan dengan sebenarnya. Itulah hadiah itu dimenangkan sebab memberi hadiah itulah kikul namanya. Itulah yang haram.
Pasal yang Keempat Puluh Dua
Pada menyatakan apabila akil baligh seseorang membunuh orang Islam dengan di[sahaja]nya, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, maka membunuh itu. Bermula tiada harus orang Islam dibunuh sebab membunuh kafir dan tiada harus merde[he]ka dibunuh kafir dan harus merde[he]ka dibunuh. Sebab membunuh abdi dan tiada dibunuh bapak sebab membunuh anak.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bermula jika [Ya]hudi membunuh Nasra[ni] atau kafir majusi maka atasnya dibunuh tiada ditahaninya dibunuhnya jika ia menjadi Islam sekalipun.
Pasal yang Keempat Puluh Tiga
Pada menyatakan had zina dua perkara. Pertama mahsan namanya, laki-laki atau perempuan yang sudah bersuami dengan nikah yang sah dan tiada dimahsan laki-laki atau perempuan yang beristri dan perempuan yang belum bersuami, maka yang mahsan hukumnya dirajam, dilontar dengan batu hingga mati maka ghairi mahsan itu hadnya beratus palu dibuangkan ke luar negeri itu setahun lamanya.
Bermula yang mahsan itu empat perkara. Pertama Islam dan baligh dengan berbudi dan tiada gila. Bermula hamba perempuan hadnya setengah /30v/ dan merde[he]ka lima puluh palu. Bermula hukum kedua dan menyertai binatang seperti di dalam zina jua. Bermula maka tiada setubuh peluk cium jika tiada ditak[zir] berikan oleh hakim jika dihukum du[a] puluh jua.
Bermula dihukumkan hakim zina dengan ikrar atau dengan empat orang saksi laki-laki yang merde[he]ka melihat orang zina itu seperti culuk-culuk masuk ke percalakan.
Bermula jika orang saksi dekat selama melihat ia zina pada suatu pencuri lain, maka tiada sebut hakim zina itu hendak sekata keempatnya saksi itu maka sebut hakim zina itu.
Pasal yang Keempat Puluh Empat
Pada menyatakan hukum memaki orang haram ziyadah namanya. Adapun seseorang memaki seseorang maka menegur ia. Yang demikian itu daripada tiada bersaksi maka didera dua lapan puluh [80] orang yang memaki itu.
Bermula yang di[per]maki itu hamba orang, dipalu empat puluh palu. Bermula apabila selama abdi atau kafir dihadkan orang yang di[per] maki hingga ditakzirkan oleh hakim.
Pasal yang keempat Puluh Lima
Pada menyatakan had minum arak dan barang sebagainya yang memabuki. Barang [ter]siapa minum arak dan tuak, barang yang mabuk,
jika abdi empat puluh palunya. Jika memerde[he]ka dua puluh jua. Adalah abdi dihadkan dua perkara, suatu dengan ikrar atau dengan dua orang saksi tiada dengan dihadkan /31r/ dengan cium bau bau tuak mulutnya yakni tiada hukum padanya.
Pasal yang Keempat Puluh Enam
Pada menyatakan orang yang mengambil upahan dan naik kayu atau menebang kayu. Adapun jikalau diupah oleh seseorang hamba orang itu, maka tiada setahu tuannya, jikalau mati atau patah diganti dengan itu separuh harganya. Adapun jikalau adat hamba orang itu sediakala ia perkara mengambil upahan juga kerjanya, maka diupah oleh seseorang-seseorang, jikalau jatuh atau patah atau mati hamba orang itu, diganti setengah harganya. Adapun jikalau ada dengan setahu tuannya kena separuh juga harganya dengan itu yakni sebagi timbal dua ba[ha] gi hilang. Adapun jikalau dengan itu dipinjam pada tuannya maka ditentukan pada tuannya, kata yang meminjam itu; **“**beta hendak suruh naik kayu” maka kata tuannya, baik kalau-kalau mati kehendak hati tuannya, suruhkanlah maka disuruh naik kayu oleh yang meminjam itu, maka jatuh mati diganti setengah harganya.
Wallahu a’lam bisshawab. Tamat Kitab Adat Dunia di dalamnya beberapa Adat Majelis Raja-raja.
/31v/ Pasal Peri
Pada menyatakan pegawai segala Raja-raja.
Bermula segala pegawai itu hendaklah memberikan rajanya dan memeliharakan rajanya dan mengikut barang perintahnya dan harap akan [a]nugerahnya oleh rajanya, dan sangat takut akan murkanya.
Adapun isyarat yang atas segala pegawai raja itu dua puluh tujuh perkara.
Pertama, hendaklah pegawai itu mengetahui bahwa rajanya hamba Allah Ta’ala yang dipilih Allah Subhanahu Wa Ta’ala daripada segala hamba-Nya yang banyak, tempat menyerahkan makhluk-Nya yang ada di dalam diri di negerinya dan dik[aru]niai Allah Ta’ala kebesaran dan kemuliaan dan tiada sukar pada Allah Ta’ala mengambil kebesaran-Nya itu daripadanya dan diberikan kepada lainnya barang siapa dikehendaki-Nya.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Kedua, apabila di[a]nugerahinya oleh raja akan pegawai itu baik sedikit atau banyak hendaklah muliakannya dan suka hatinya sebab raja ingat akan dia.
Ketiga, hendaklah pegawai itu memeliharakan nama rajanya dari ada makanan atau pakai[an] jikalau ada kecelaan, tiada harus dizhahirkan melainkan kebajikan jua yang dizhahirkannya.
Keempat, hendaklah terlebih takutnya kepada Allah Ta’ala daripada takutnya akan raja dan didahulukannya menuntut keridhaan Allah Ta’ala daripada keridhaan rajanya.
Kelima, apabila rajanya berbuat [a]niaya, maka dipersembahkannya dengan perlahan dan dipeliharakan perbua-/32r/ tan itu jikalau tiada demikian, maka pada hari kiamat bersama-sama dengan rajanya merasai siksa.
Keenam, jikalau ada orang yang belum diketahui budi perkertinya, maka jangan dipuji di hadapan rajanya. Oleh raja orang itu supaya jangan beroleh kemaluan.
Ketujuh, pegawai itu tatkala menghadap raja jangan berbisik-berbisik kepada orang karena perbuatan itu pohon kejahatan dan banyak orang dimurkai raja sebab perbuatan yang demikian itu.
Kedelapan, hendaklah pegawai itu jikalau ditanya oleh rajanya pada suatu perkataan, disahut dengan perkataan itu jua jangan melebihi atau mengurangi. Dan jika raja bertanya kepada orang, kita jangan segera menyahut jika belum lagi berkata orang yang ditanya itu. Kata ulama barang siapa perangai yang demikian itu, yaitu tiga orang diberi aib, pertama orang yang bertanya karena tiada mengenal orang menyayangi orang yang bukan tempatnya, kedua aib orang yang ditanyai karena kalau ia tia[da] tahu berkata-kata, maka orang lainnya menyahutnya, ketiga aib yang menyahuti karena tiada berbagi-bagi dan kurang adab.
Kesembilan, hendaklah pegawai raja itu jangan meng[h]abarkan rahasia raja-rajanya pada orang lain.
Kesepuluh, hendaklah jangan khianat kepada rajanya supaya bertambah-tambah kemuliaannya.
Kesebelas, hendaklah pegawai raja itu jikalau berjalan jauh atau hampir atau ke negeri memuja-muja rajanya dan maka mendengar orang
mengumpat-ngumpat ra-/32v/ janya hendaklah ia dilarangkan jika tiada menurut, maka dihukum supaya nyata bersetia dengan rajanya.
Kedua belas, jikalau rajanya sangat kasih padanya, hendaklah ingat akan dirinya bertambah-tambah berbuat kebaktian dan jangan kebaktiannya itu dikatakannya kepada orang supaya jangan sia-sia segala perbuatannya.
Ketiga belas, hendaklah pegawai raja itu jikalau ada kehendaknya rajanya itu maka harus dipilih waktunya maka disembahkannya.
Keempat belas, apabila dimuliakannya rajanya, maka jangan membesarkan dirinya dan milihkan dirinya daripada orang yang lain itu.
Kelima belas, apabila dimurkai rajanya, hendaklah sabar jangan ditaruh di hatinya mudah-mudahan diampuninya dosanya itu.
Keenam belas, apabila ada orang dimurkai oleh rajanya serta dengan salahnya, maka jangan duduk sertanya dan jangan berkata dengan dia, sebelum diampun oleh rajanya karena mendatangkan fitnah.
Ketujuh belas, hendaklah pegawai raja itu apabila tetap-tetap waktu lepaskan dahulu sembahyang atau ketika kedatangan kesukaran meminta doakan dirinya dan akan ibu bapaknya dan akan rajanya.
Delapan belas, hendaklah pegawai itu menghalalkan [h]arta di luar jangan dan jangan mengeluarkan daripada baitulmal, karena baitulmal tiada dapat ia dibelanjakan dengan sia-sia itu, melainkan karena kesukaran negeri dan.
Kesembilan belas, henda-/33r/ klah pegawai raja itu menghalalkan mencari kesukaan rajanya, seperti naga atau kenaikan atau permainan barang sebagainya.
Kedua puluh, jikalau perbuatan rajanya bersalahan dengan syariat, maka hendaklah dibicarakan dengan barang bicara supaya dibuangkan oleh rajanya dengan hukum syariat itu.
Kedua puluh satu, hendaklah pegawai raja membicarakan pekerjaan hulubalang dan panglima dan melengkapkan senjata, menghadirkan kenaikannya karena dunia ini tempat belawan fitnah jua, tiada diketahui ia manakala datang bala dan fitnah itu. Dan jika [h]arta
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
jua dah dihimpunkan tiada bicara akan panglima dan senjata apabila datang seteru jadi sia-sia [h]arta itu.
Kedua puluh dua, hendaklah menteri menyuruh kepada segenap negeri supaya membawa habar padanya hingga diketahui di sebelah mana datangnya bahaya itu betapa menolakkan dia.
Kedua puluh tiga, hendaklah menteri itu meliharakan dagang karib dan fakir dan miskin daripada segala kejahatan orang yang keras, supaya dipeliharakan Allah Ta’ala menteri itu daripada kejahatannya orang yang keras daripadanya seperti hadis Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (arhamuman adh’afu minkum wa yarhamu kumullahu min aqwaa miikum), yang artinya: Kasihani olehmu barang yang terlebih lemah daripada kamu supaya kasihani Allah Ta’ala akan kamu pada barang yang terlebih kuasa dari pada kamu.
Kedua puluh empat, hendaklah menteri /33v/ itu suruh supaya banyak orang tunduk kasih kepadanya.
Kedua puluh lima, hendaklah menteri itu be[r]lajar ilmu syariat, halal dan haram, fardhu dan sunat, sah dan batil dan yang hasil memeliharakan rajanya daripada orang yang bidhat dan dhalalat supaya jangan duduk dari pada rajanya karena membinasakan dan syari’at.
Kedua puluh enam, hendaklah menteri itu menolong orang yang teraniaya selagi dipinjam Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan dia kebesaran atau kekayaan karena inilah kebanyakan ulama ada dan wali dan zahid dan ‘abid hampir kepada raja niatnya hendaklah melepaskan ada barang yang teraniaya.
Kedua puluh tujuh, hendaklah menteri bersahabat dan menyuruh kepada ulama dan syekh, supaya memberi ingat barang pekerjaan yang memberi faedah dunia akhirat wallaahu a’lam.
Bermula sabda Nabi shallalaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya tiada Allah Ta’ala menjadikan raja di dalam dunia atau orang besar-besar melainkan tempat menyerahkan hamba Allah yang baik padanya. Maka jika tiada memeliharakan mereka itu, maka diharamkan Allah Ta’ala padanya syurga maka dimasukkan Allah ke dalam neraka kekal ia selama-lamanya.
Dan lagi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dua orang ummatku tiada beroleh syafaatku kepada hari kiamat, pertama-tama raja, atau orang besar-besar yang zalim, kedua orang yang melebihi perbuatan syariatku dan lagi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam lima per- /34r/ kara orang yang sangat dimurkai Allah Ta’ala:
Pertama Raja yang tiada adil atau menterinya yang tiada nasab menghukumkan antara segala hamba Allah.
Kedua penghulu pada suatu kaum suatu kampung karena murka pada antara mereka itu.
Ketiga orang yang tiada mengajar isi rumahnya agama Islam.
Keempat orang yang tanyai hak istrinya.
Kelima orang yang melebihi atau mengurangi di dalam hukum Allah Ta’ala. Bermula akan ditanyai Allah Ta’ala orang yang melebihi di dalam hukum Allah Ta’ala. Apa sebab engkau terlebih berbuat hukum atas hamba-Ku, terlebih daripada Aku menghukumkan dia. Maka sembah segala raja-raja dan segala menteri, Ya Tuhanku karena hambamu sangat murka akan mereka itu, tiada mengikut perintah hamba-Mu. Maka firman Allah Ta’ala: Apa murkaimu terlebih daripada murka-Ku kepada hamba-Ku dan tanyai pula segala raja-raja atau menteri yang mengurangi dalam hukum. Maka Firman Allah Ta’ala, apa sebab engkau mengurangi di dalam hukum maka sembah raja atau menteri: Ya Tuhanku, hambamu kesusahan akan mereka itu, maka Firman Allah Ta’ala, apa sebab engkau kesusahan terlebih daripada kesusahan-Ku, maka disuruh bawanya raja-raja dan menteri itu ke dalam neraka.
Bermula barang siapa raja-raja tiada sertanya menteri yang budiman tiada sempurna kerjaannya, dan jika tiada sertanya seseorang, orang alim tiadalah sempurna hukumnya dan agamanya, /34v/ karenanya orang yang dua itu membedakan antara adil dan nashaf, karena inilah maka sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, Nabi Allah Musa memohonkan menterinya kepada Allah seperti Firman Allah Ta’a la {waja’ala waziira min ahli haruuna akhii}, artinya yakni Tuhanku, Engkau [a]nugerahi akan daku Engkau jadikan isi rumahku yaitu saudaraku Harun akan menteriku, Engkau [a]nugerahi, maka barang siapa raja berbuat suatu perbuatan dengan kira-kira sendiri tiada serta menteri yang budiman dan tiada serta orang yang berilmu, sia-sialah kerjaannya. Bermula Allah Ta’ala menyuruhkan Nabi shallallaahu
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
’alaihi wa sallam, membicarakan suatu pekerjaan musyawarat dengan segala sahabat seperti firman Allah Ta’ala: {wasyaa warahum fil amri}, artinya musyawaratlah kamu pada segala sahabat kamu pada barang suatu pekerjaan. Bermula tersebut di dalam kitab Adabul Amri, adapun kerjaan raja itu u[m]pama suatu mahligai atas empat tiangnya, maka jikalau kurang suatu daripada empat itu niscaya mahligai itu roboh jua maka yang diu[m]pama tiang itu yaitu empat perkara orang yang di bawah takhta kerajaannya.
Pertama menteri yang bangsawan dan budiman dan murahnya dan adilnya supaya sempurna pekerjaan,
Kedua qa-/35r/ dhi yang berilmu yang arif billah yang dapat memantahi rajanya jika tiada berpenuntun dengan syariat supaya tertuntun rajanya daripada dosa dan supaya tertutup malu rajanya segala raja-raja yang Islam,
Ketiga panglima yang setiawan kepada rajanya dan berani yang mendatangi rajanya daripada segala bahayanya,
Keempat juru tulis yang kepercayaan dan yang bermalu yang mengetahui keluar masuknya [h]arta rajanya. Maka orang yang empat itu diu[m] pamakan empat tiang. Maka apabila raja melihat kebenarannya mereka itu maka harus raja memeliharakan mereka itu dengan me[nga]nugerahi barang kehendaknya, supaya tetap hatinya dan sukacita mengerjakan kerjaan rajanya tersebut di dalam ‘aqiqatul waziir, bahwa tak dapat tiada antara rajanya dan menteri atas empat perkara:
Pertama jika menteri itu hendaklah mengadap barang ketika siang atau malam, hendaklah ditemui oleh raja.
Kedua jikalau ada menteri itu berkehendak sesuatu yang patut, maka hendaklah di[a]nugerahinya oleh raja.
Ketiga barang siapa mengatakan menteri itu jahat tiada harus didengar oleh raja, melainkan sabar jua apabila nyata salah. Hendaklah jangan raja murka dahulu, melainkan adapun dan diingatkan salahnya. Apabila tiada diubahnya maka dihukumkan atasnya dengan hukum yang adil.
Keempat apabila menteri itu kaya maka jangan raja tamak akan [h] artanya karena [h]arta raja jua diberikan /35v/ padanya maka tiap yang sudah diberikan, diambilnya pula karena perbuatan yang demikian itu
keji dan aib segala manusia, istimewa pula pada raja-raja dan orang besar-besar terlebih kejinya dan aibnya. Bukan pekerjaan orang bangsawan kata Syekh ‘Aqli, barang suatu yang sudah diberikan pada seseorang maka diambilnya pula dialah u[m]pama seperti orang muntah maka dimuntahnya dimakannya pula riwayat daripada raja beserupa adil. Adapun ke[ba]jikan negeri itu empat perkara:
Pertama a[k]alnya, kedua nasab, ketiga kasih, keempat murka. Barang siapa raja-raja mengerjakan empat perkara itu, niscaya negeri itu sentosa dan segala orang kecil-kecil takut dan suka bertambah-tambah berbuat kebaktiannya kepada rajanya.
Bermula barang siapa dijadikan Allah Ta’ala raja-raja atau menteri atau qadhi, hendaklah mengetahui empat perkara:
Pertama hendaklah raja itu akil lagi baligh dan berilmu dan be[r] lajar ilmu. Jika tiada tahu membaca kitab, hendaklah mencari orang alim bawa bersama-sama diam supaya mendengar katanya serta diingatkannya dan diikutnya barang sedapatnya. Jika tiada demikian, sia-sialah pekerjaan karena buta mata hatinya.
Kedua hendaklah raja atau menteri itu baik budi pekertinya, dan baha[sa]nya murahnya tangannya karena yang murah itu terlebih dari pada raja-raja derajatnya. Demikian lagi orang yang kikir terlebih kejahatannya dan segala /36r/ raja-raja sekaliannya.
Ketiga pilih raja-raja atau orang besar-besar. Ingatkan orang yang berbuat baik padanya dan membalas kebajikan orang supaya masyhur namanya.
Keempat hendaklah raja-raja atau menteri jangan saat duduk atau berkata-kata dengan perempuan, karena orang yang kurang akalnya dan budinya sebab senantiasa hampir kepada perempuan karena budi perempuan tiada sampai kepada kesudah-sudahan pekerjaan yang sukar dan lagi membicara perempuan barang yang dikasihinya, dibenarkannya. Dan barang yang dibencinya, disalahkannya. Tiada adil atas perempuan.
Bermula kata Fadhil anak ‘Abas, jikalau diperkenankan Allah Ta’ala doaku maka senantiasa aku meminta doa kebajikan akan segala raja-raja yang adil karena kesentosaan manusia itu dengan raja-raja yang adil.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bermula hikayat ada seorang raja yang mukmin lagi saleh, hendaklah pergi naik haji ke Baitullah maka raja pun memanggil ulama dan segala menteri membicarakan pekerjaan haji maka segala ulama dan segala menteri-menteri tiada melepaskan raja itu meninggalkan kerajaan. Maka kata segala ulama dan segala menteri raja di dalam negeri itu, seperti nyawa di dalam tubuh, jika nyawa bercerai dengan tubuh, niscaya binasalah tubuh itu. Maka titah raja, adapun kehendak kita mendapatkan pahala haji, maka betapa aku peroleh pahala haji itu. Maka sembah segala ulama dan pendeta, tuanku peroleh pahala haji itu. Di sini hendaklah dijelikan /36v/ pahala haji maka kata seseorang haji. Maka kata segala menteri ada seseorang ulama lagi saleh di dalam negeri ini telah beberapa tahun lamanya duduk di dalam negeri Mekah dan enam puluh kali sudah haji. Jikalau tuanku hendak pahala haji, baik didapatkan orang yang saleh itu. Maka rajapun pergilah mendapatkan haji itu dengan hormatnya, maka kata raja: “Hai haji, bolehkan hamba menghendaki pahala haji itu.” Maka kata haji itu: “Hai Syah Alam, jangankan pahala suatu haji, jikalau Syah Alam menghendaki pahala haji itu, itupun Syah Alam peroleh jua.” Maka titah raja berapa dijual pahala suatu haji itu. Maka kata haji itu, adapun harganya yang selangkah tapak kaki hamba berjalan di dalam ka’batullah Ta’ala itu hamba pinta saksi negeri ini. Maka raja pun tercengang seraya katanya, adapun yang ada pada hamba hanya kerajaan dan kebesaran yang di dalam kota hamba ini. Maka manakala jua ada balikan pada tuan hamba pahala haji itu, karena kerajaan hamba harga setapak tiada lagi lain. Maka kata haji itu: “Ya Syah Alam mudah pada Syah Alam pembelinya pahala haji itu.” Maka titah raja betapa mudahnya itu, maka kata haji: “Hai raja jikalau ada seseorang hamba Allah Ta’ala teraniaya datang mengadukan halnya pada tuan hamba, maka tuan hamba lepaskan dengan dia ada orang yang zalim itu dengan perkataan yang lemah lembut atau dilepaskan dengan [h]arta tuan hamba. Jikalau suatu dirham sekalipun supaya lepas orang yang teraniaya itu maka pahala /37r/ Syah Alam melepaskan orang yang teraniaya itu berikanlah kepada hamba, maka pahala hamba yang enam puluh haji itu hamba berikan kepada Syah Alam dengan beridha-ridhaan hati di dalam bertukar pahala itu, seolah-olah umpama berniaga. Hambalah yang beroleh laba daripada Syah Alam itu adanya. Wallahu a’lam bisshawab. Tammat alkalam bilkhaiyr wasallam.
Bismillah hirrahmanirrahim: Ketahui olehmu bahwa perkataan ini supaya segala hamba Allah terpelihara dengan karunia Tuhan Malik Aljabbar. Insya Allah Ta’ala supaya sentosa kepada segala pekerjaan
dalam pelayarannya. Supaya selamat segala pekerjaan di laut, di darat. Supaya segala hamba Allah selamat di dalam dunia dan di akhirat. Dan supaya jangan berkelahi dan berbantah-bantah, menjadi bersoal dan jawab di laut, di darat, jangan bersalahan pada segala kata dan segala handai tolannya, segala yang berselama-lama dengan dia. Nazharnya jikalau tiada disebutkan perkataan ini semuanya di sini, yakni di dalam kertas ini niscaya binasalah adat daripada peri kala yang dikerjakan dari pada nenek datuk kita yang tua-tua karena tertib hukum ini semuanya tatkala pada zaman negeri Malaka banyak. Tatkala tuan kita Sulthan Mahmud Syah yang kerajaan di dalam Negeri Malaka itu pada masa Bendahara Paduka Seri Maharaja Mangku-/37v/ bumi tuan kita Sulthan Mahmud Syah yang memberi titah yakni menitipkan hukum ini, maka datanglah kepada sekarang ini anak cucunya pun qabullah menurutkan hukum ini, tiada lagi bersalahan semuanya mengikut hukum ini. Jikalau tiada diikut hukum ini salah kepada negeri [re] karena nazharnya karena hukum laut juga sudahnya. Maka hukum darat juga putusnya tiada dapat ke lain nazharnya sebab disaksikan segala hukum ini, supaya jangan berlaku kehendak hawa dan nafsunya yang tiada diperkenankan Allah. Hendaknya lagipun selaku-laku tiada adalah berasakan hukum ini supaya mereka itu malu dan sopan kepada segala nakhoda karena itu [itu] nazharnya raja-raja ia dalam laut diadatkan oleh Khalifah Al Mukminin yang kerajaan di dalam negeri Malaka pada zaman purbakala itu. Jikalau kanak-kanak sekalipun nakhoda itu. Karena sudah teradat oleh tuan-tuan itu di dalam laut dalam ajung dan baluk itu jangan dilalui habayi-habayi, hendaklah segala orang dalam itu atau baluk itu berat berbuat takut dan memaku kepadanya habayi-habayi. Jangan tiada dipakai dan diturut hukum yang tertulis dalam kertas ini karena ini dari bawah tuan kita Raja Sri Sulthan Mahmud Syah yang kerajaan di dalam Negeri Malaka supaya masyhur turun-temurun dari pada dahulu datang sekarang ini supaya selamat sempurna /38r/ kepada negeri yang takluk dan yang berkasih- kasihan dengan baginda itu yaitu pada segala Islam di laut dan di darat pada hukum adat sudah ditetapkan dengan segala ulama supaya jadi lagi bersoal dan jawab kemudian, wallahu a’lam bisshawab.
Ini yang pertama pada menyatakan segala hukum orang berajung dan baluk kepada segala nakhoda sudah diadatkan Duli yang Ddipertuan Sulthan Mahmud Syah di dalam Malaka datang kepada segala negeri nazharnya karena nakhoda seu[m]pama raja ia dalam ajung itu.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bermula jikalau suruh-suruhan orang seu[m]pama Bendahara yakni juru mudi dalam ajung itu u[m]pama temenggung dalam ajung itu, memeliharakan baik dan jahat di dalam ajung itu, menentukan segala kelengkapan ajung itu. Adapun nazharnya tukang kanan dan tukang kiri itu u[m]pama sayid-sayid dalam [a]jung itu mengerjakan bersalam- salam dengan tukang. Bermula juru batu kanan dan kiri diikat tanggungan. Adapun sauh tukang semuanya terserah di dalam tangan nakhoda. Adapun segala awak perahu semuanya terserah dalam tangan nazharnya. Jikalau tukang agung menyuruhkan anak perahu maka tiada dia mau serta dilawannya tukang itu oleh anak perahu itu, maka disuruh palu kepada juru batu dengan tujuh kali palu akan dia tetapi adatnya palu itupun besar adatnya jangan terbuka ketika yang memalu itu.
Bermula jikalau melawan tukang /38v/ maka dipalu empat kali akan dia demikianlah hukumnya.
Adapun segala hukum orang lain di dalam ajung atau baluk, jikalau merde[he]ka, maka ada isterinya atau tiada, maka berbuat zina dengan isteri saat merde[he]ka hendaklahnya berikannya oleh nakhoda atau dibunuh oleh nakhoda keduanya. Jikalau merde[he]ka laki-laki itu maka laki bujang yakni keduanya bujang maka dipalu keduanya dengan seratus kali kepada seseorang. Maka dinikahkan, jikalau tiada ia mau dinikahkan suatu benda yang banyak dan jahat dalam hutan. Pada tatkala ia turun ke darat atau ke laut, pekerjaan nakhoda jua semuanya mendapatinya itu. Tiada diperolehnya orang yang mendapat itu, melainkan lebih kasihan nakhoda juga kepada orang yang mendapat itu. Demikianlah hukumnya yang keduanya.
Bermula jikalau kiwi turun-menurun itu pergi ke darat sekehendak[nya] hati dirinya, tiada ia itu beserta dengan kehendak hati nakhoda yakni tiada dengan pekerjaan nakhoda, itupun nakhoda jua perolehnya nakhoda yang empunya ajung itu. Demikianlah diperolehnya itu diba[ha]gi tiga yang akan menda[da]pat dua ba[ha]gi akan nakhoda yang empunya ajung seba[ha]gi.
Bermula jikalau orang berhutang mendapat suatu pendapatan semuanya pendapatan itu akan nakhoda jua, melainkan hanya kasihan nakhoda memberi ia. Bermula /39r/ jikalau tuan menentukan pendapat suatu pendapat maka dibagi dua. Seba[ha]gian kepada nakhoda yang ba[ha] gian kepada yang mendapat. Adapun jikalau kiwi itu mendapat suatu
pendapatan diba[ha]gi kepada yang mendapat diba[ha]gi tiga, dua ba[ha]gi akan kiwi, seba[ha]gi empat tiga ba[ha]gi akan yang mendapat itu seba[ha]gi orang banyak.
Bermula jikalau abdi orang atau abdi kiwi mendapat semuanya, akan perolehnya nakhoda akan yang empunya ajung itu juga, tetapi mana kasih nakhoda juga memberi dia yakni yang mendapat orang tiada hukum dan kata dalamnya. Bermula peri jikalau mendapat orang lari mau siapa sekalipun mendapat ia semuanya itu akan nakhoda yang empunya ajung itu juga pendapatan itu. Tetapi jika bertemu dengan tuannya yang lari setengah harganya ditebus tuannya dibawanya pergi barang kemana oleh nakhoda yang empunya ajung itu, takut jahat perbuatan abdi orang itu. Maka dijualnya oleh nakhoda barang berapa harganya ditebus orang, maka dipersaksikan kepada orang semuanya di dalam ajung itu adanya kepada orang di dalam negeri tempat berjual dia ia tatkala bertemu dengan tuannya, maka dikembalikan setengah harganya itu kepada nakhoda yang pada empunya ajung itu. Demikianlah hukumnya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ba[ha]gian yang ketiga menyatakan segala hukum yang mendapat orang susah binasa kepada suatu pulau atau kena se-/39v/ rang di dalam laut dapat kepada gantung layar kepada seseorang tengah tahil, jikalau abdi orang sepaha, jikalau rusak maka dilepas setengah dari makannya sama jika sepaha juga berganti oleh ajung di[a] kepadanya, lain daripada itu dipinta juga kepada gantung layar. Demikianlah orang yang menumpang pun, manakala belum sampai kepada yang janjikan, maka ia turun pada barang tempat. Jikalau orang banyak dipinta [se] tengah tahil kepada abdi sepaha. Demikianlah hukumnya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ba[ha]gian yang keempat peri menyatakan hukum segala orang jodoh dan ta’jil pada barang segala katanya kepada orang yang empunya ajung dan kiwi atau pada turun menurunkan atau segala merde[he]ka yang ber[h]utang, maka hukumkan seperti mana jodoh dan ta’jil kepada segala raja-raja. Demikianlah hukumnya tiada segala ia ma’fam segala barang lakunya dan katanya tiada nestapa pada nahkoda dan empunya [a]jung itu. Maka dihukumkan atasnya dengan hukum takzirkanlah ia atau disuruh nista kepada orang jikalau membalas disuruh kembali akan dia. Jikalau ia melawan sehingga matilah ia, sudahlah tiada ada perkataan lagi dalamnya tetapi jikalau minta ampun lagi akan dia tetapi
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
hukumnya [a]jung itu juga kepadanya dahulu supaya lagi begitu ia dengan demikian lakunya. Wallahu /40r/ a’lam.
Ba[ha]gian yang kelima pada menyatakan hukum dalam pelayaran yang dapat dibunuh atas empat perkara. Pertama buat jahat dan ingkar kepada nakhoda, Kedua musyawarat ia dengan orang dalam jung itu hendak membunuh nakhoda yang empunya jung itu atau kepada nakhoda atau tolong atau kiwi atau mualim itupun dibunuh juga akan dia. Ketiga dalam pelayaran itu semuanya orang dalam jung tiada bersiap keris di pinggangnya, melainkan ia seorang dirinya jua yang bersiap di pinggangnya melainkan ditemu oleh orang makin juga suatu kehendaknya. Maka demikian lakunya maka ingatkan barang lakunya. Maka segala salah kepada penglihatan mata orang banyak itupun dibunuh akan dia dihalaukan membunuh orang yang demikian itupun dengan berkata supaya jangan kebinasaan sepenggal orang banyak dalam jung itu, wallahu a’lam.
Bab yang keenam peri menyatakan hukum segala yang berhutang masa waktu ia hendak berhutang itu diperjanjikan atas dirinya akan mengikutkan tiga bulan tiga hari. Jikalau adalah ia makin banyaklah jikalau di dalam segera diperjanjikan itu tiada dapat ia meninggalkan kita di dalam pada itu yakni daripada belum sampai kepada janjinya maka ia hendak membayar juga hutangnya. Maka dipintakan kepadanya itu kepada hutangnya kemudian dari itu jikalau ada milik yang dibawanya itu semuanya disukai di dalam sepuluh diambil [lepas]. Adapun jikalau sudah /40v/ sampai seperti janjinya itu maka anaknya itu hendak diterima jangan kurang daripada hutangnya itu. Iapun lepaskanlah pergi turut daripada jung itu barang ke mana kesukaan ia pergi dengan selamat sempurna sekehendak hati dirinya ia turun daripada jung itu.
Bermula jikalau ia turun itu pun jika belum sampai kepada janjinya maka dicukai diambil oleh nakhoda yang empunya jung itu, wallahu a’lam.
Bab yang ketujuh pada menyatakan hukum mualim jung yang tahu akan mata jalan. Adapun jikalau mualim mengambil tolongan dan upahan sebelah petak.
Bermula jikalau mualim itu ditolong tiga tahil. Adapun mualim angin tengah dua tahil adatnya. Maka pintanya itu mualim angin itu sebelah
petak pelemasan diri akan dia adatnya, sebelah kupang karena mualim angin itu masuk kepada mualim yang besar m[h]artabatnya. Maka adalah mualim angin pada waktu akan menarik layar maka segala perkakas tali akan sekalian disuruhnya tunggui masing-masing kepada tanggungannya, seperti bubutan dan tembirang dan ambang-ambang dan dukung dan ditopang sekalian disuruh yakni daripada sampai kepada janjinya maka hendaklah membayar cukai yakni hutangnya juga maka dipintai kepadanya hutangnya itu akan dia kemudian dari itu jikalau sekalian disuruhkannya kepada orang banyak itu kepada tukang kiri akan menunggui masing-masing /41r/ kepada tungguannya nadzar di sana. Jikalau tiada seperti kehendak mualim itu atau tatkala memalik layar atau mengada layar [atau mengada layar], maka tinggalkan tungguanya itu. Maka datang pula orang lain menunggui tungguannya itu masalah, maka kesudahan dipalu empat palu akan dia karena taqshir akan pekerjaan di laut itu. Jikalau tiadalah ia membaluk, dipalu maka dipinta kepadanya paku pisau segala tanda selamat datang ke bandar dihadapkan kepada fakir dan miskin akan tolak bahaya tatkala di laut itu. Demikianlah hukumnya.
Bermula akan hukum mualim itu pula jikalau lupa ia kepada pelayaran. Jikalau terlanggar jung itu kepada karang atau kepada tebing, rusak jung itu dengan mualim itu. Jikalau tiada daripada taqshirnya mualim itu tiada dapat dibunuh mualim itu melainkan hukum Allah juga namanya melakukan qudrat-Nya dan kebesaran atas sekalian hambaNya.
Adapun akan mualim itu melayarkan jung itu dalam pelayaran, ingat-ingat ia hendaknya jangan taqshir kepada sekalian pekerjaan di laut dan jangan lupa dan hendaklah ingat-ingat kepada angin dan ombak dan arus dan bulan dan bintang tahan dan musim dan laut dan darat pohon dan pulau dan bintang dan terumbu dan karang dan kosong semuanya, itu hendaklah jikalau segala tutun-tutun yang berlayar ingat-ingat jangan lupa supaya selamat di di[a]nugerahi Allah Ta’ala.
/41v/ Adapun yang semuanya yang dalam surat dan terserahlah kepada mualimlah kepada jalan laut dan darat, supaya lepaslah mualim itu dengan selamatnya se[gera]lah mualim minta doa kepada Tuhan Malaikuljabbar, setengah supaya lepas daripada bahaya segala jahat karena mualim itu seu[m]pama imam kepada orang dalam ajung itu semuanya. Orang yang dalam ajung itu seu[m]pama makmum.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Demikianlah hukumnya, tetapi jikalau mualim itu hendak turun ber’adamat nama turun tiadalah dapat, wallahu a’lam.
Bab yang ke delapan, pada menyatakan hukum kiwi artinya kiwi itu seraya atas empat perkara. Pertama kiwi membeli petak, kedua itu tiada membeli petak sehingga menolong modal juga tiga tahil atau empat tahil, maka diberikan oleh nakhoda yang empunya ajung itu kepada kiwi itu satu petak. Perkara sehingga berjanji juga manakala selamat datang ke bandar sepuluh atau sepertiga cukainya, ambil nakhoda daripadanya. Dan yang empat perkara itulah yang kiwi.
Adapun yang bernama malkiwi itu hukumnya sebelah petak akan dia karena ia tahu segala kiwi yang banyak-banyak per[jan]jiannya negeri atas petak yang delapan itu juga petak yang lain dari itu akan lain, tengah itu delapan helai kain dan memegang [h]artanya. Demikian halnya segala kiwi yang memberi cukai itu tiada ia kena harjat negeri karena ia memberi cukai. Adapun akan setengadah malkiwi itu hendaklah ia menyuruh dengan nakhoda yang /42r/ empunya ajung itu dengan segala kiwi yang banyak itu demikianlah halnya. Wallahu a’lam.
Bab yang kesembilan pada menyatakan segala hukum orang di laut itu dalam pelayaran tatkala kena ribut atau topan yang besar, maka hendaklah membuang di laut itu, hendaklah disurutkan dahulu atasnya dengan anak perahu itu daripada modalnya juga. Barangkali banyak modalnya banyak katanya, jikalau sedikit modalnya sedikit katanya, jikalau tiada sertakan dahulu segala had itu, maka membuang taqshir hukumnya atas nakhoda yang empunya ajung itu.
Bermula jikalau gantung pelayar banyak selama katanya atau makian atau abdi merde[he]ka atau budak muda atau halaki atau perempuan, semuanya kena tiada lebih tiada kurang karena selama waris yang banyak.
Bermula jikalau ombak besar atau angin keras maka terlanggar ajung itu kepada batu atau kepada karang dalam pada itu, maka sayang itu dua buah ajung itu. Maka sebuah rusak binasa maka yang bina[sa] itu sebab karena taqshir di laut besar maka dapat dijauhi daripada bahaya itu. Maka hukumkanlah atas binasa itu karena taqshir di laut, maka dapat dijauhi daripada bahaya itu, maka hukumlah atas perjanjian maka diba[ha]gi tiga akan perjanjian. Seba[ha]gi kepada yang binasa
dua ba[ha]gi akan salahnya oleh yang melanggarkan itu. Demikianlah hukumnya. Wallahu a’lam.
Bab yang kesepuluh pada menyatakan segala hukum istiadat kepada segala yang berajung akan perinya duduk di balai lintang itu tiada /42v/ siapa dapat duduk di sana apabila adalah pekerjaan suatu yang dapat duduk suatu berhimpun-himpun, berbicara dan musyawarat. Bermula awak perahu jikalau duduk di balai itu tiada dapat apabila ia duduk di sana hukumnya harus dipalu lima kali akan dia karena bukan qadarnya duduk yaitu ke atas balai lintang dan balai bujur itu.
Bermula banyak bujur itu akan tempat segala muda-muda duduk bersenda-senda termasuk jikalau awak perahu naik balai bujur itu hukumnya dipalu tiga kali palu akan dia.
Bermula adapun akan putaran lawang itupun tiada siapa dapat duduk di sana melainkan nakhoda ajung itu juga yang dapat duduk di sana dan mana-mana juga karena tempat itu hanya tukang agung juga seseorang dapat duduk karena tempat itu daripada awak perahu.
Bermula jikalau ada awak perahu itu duduk di sana hukum dipalu akan dia lima kali palu. Bermula alang muka yang di atas yakni anjang-anjang itupun tiada siapa dapat duduk makai topinya atau barang sebagainya. Pekakas dalam ajung itulah adatnya empat pikul pitas Jawa, jangan binasa adat empunya ajung itu, seperti pekakas yang terpakai kepada tempatnya. Jikalau tali mali kepada tempat jua, maka masuk hukum kepada empunya ajung itu hamba orang, bermasuk itu kesalahan hambanya atas tuannya empat pikul pitas Jawa dendanya. Jikalau tiada diberinya oleh tuannya maka dipalu hambanya /43r/ tiada empat puluh kali akan dia. Jikalau orang berkelahi di dalam ajung itu menetak obah ajung itu maka didenda empat pikul pitas Jawa. Bermula jikalau berkelahi di dalam ajung itu, menetak ajung itu, maka didenda empat pikul pitas Jawa. Bermula berkelahi di dalam ajung itu, menghunus keris di haluan melalui tempat orang datang sehingga ke buritan hukumnya jikalau dipinta tunggu dapat didenda selaksa beribu pitas Jawa.
Bermula jikalau kiwi berkelahi dengan nakhoda, maka mendatangi kiwi itu ke buritan itu pun hukumnya, mati juga jikalau tertangkap kiwi bersadu sendirinya minta mengapa tiada lagi mati dendanya empat piku seemasl pitas Jawa dan kerbau seekor, maka memberi makan
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
nakhoda minta doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.
Di sana karena tempat itu tempat tukang kanan dan tukang kiri duduk. Jikalau barang siapa duduk di sana salah hukumnya dipalu tiga kali palu akan dia melainkan hukumnya. Bermula adapun kiwi dapat tanda sebuah sampan kecil karena akan dia tempat mengambil air. Wallahu a’lam.
Bab yang kesebelas pada menyatakan segala hukum orang berkepang itu empat perkara, pertama berkepang itu akan tebusan di dalam ajung itu, jikalau ada lari tebusan itu di dalam ajung itu, atau berbuat jahat padanya sebab uzur orang yang berkepang itu, maka hendaklah segala muda-muda itu menjagakan orang yang berkepang itu.
Adapun jikalau lari tebusan itu atau ia berbuat ja-/43v/ hat nazharnya sebab awak orang yang berkepang itu. Maka hendaklah segala muda-muda itu menjagakan orang yang berkepang itu. Adapun jikalau lari tebusan itu atau ia berbuat jahat maka bergantung atas muda-muda menyelah dia atas orang yang empunya giliran itu. Adapun akan yang kepang itu disuruh palu enam puluh kali palu akan ia.
Bermula manakala lepas daripada gilirannya itu, hendaklah dengan dipersaksikannya kepada seseorang merde[he]ka dan kepada orang muda-muda yang syaratnya menjagakan orang berkepang itu setabah- tabah juga kepada seseorang itu, supaya jangan mengantuk. Adapun jikalau ajung itu lari atau terdampar kepada tebing atau karang atau tanjung nazharnya sebab lupa muda-muda yang menjagakan itu, maka dihukumkan dengan hukum takzirkan dia, tetapi dalam pada itupun dilihat qadarnya ditakdirkan itu. Adapun akan orang berkepang itu dipalu akan dia dua puluh kali akan dia. Bermula jikalau larat ajung itu di sabuhan, adapun sabuhan itu hampir kepada karang maka didamparkannya kepada karang atau ke darat, maka dipalu delapan puluh kali akan dia.
Bab yang kedua belas pada menyatakan kepang itu menjagakan orang jikalau keairan ajung itu, sebab akan tiada ia menggerakkan yakni menjagakan orang bertimba maka dipalu akan dia lima belas kali palu akan dia.
Adapun jikalau perada datang dari sekalian maka tiada ditakarnya oleh orang yang ber-/44r/ kepang itu, sebab ketiduran tambahan lupanya
orang muda-muda. Maka dendanya seperti mati harga tebusan lari itu, demikianlah dendanya orang muda-muda. Adapun akan berkepang itu dipalu akan dia tujuh puluh kali, demikianlah hendaknya orang muda-muda jangan lupa akan pekerjaan orang yang empunya jiwa itu, wallahu a’lam.
Bab yang ketiga belas pada menyatakan kerjaan segala orang yang muda-muda jikalau dalam pelayaran kerjaannya. Bermula sudah juga lepas kelayarannya, kerjanya, jabatannya, jikalau bertemu dengan musuh, berperang dengan musuh datang ke labuhan manakala naik ke darat kerjanya itu hendaklah bersama-sama dengan nakhoda ke mana-mana pergi menyertai awak perahu beramai-ramai.
Bermula jikalau di Teluk Rantau, datang ia pada ajung maka ia serta bekerja, wallahu a‘lam.
Bab yang keempat belas**,** pada menyatakan segala hukum bertopi dan pitak. Hendaklah ingatkaan segala diadatkan di dalam ajung akan segala perkakas ajung itu mau tetap mutu bagus membakar dalam ajung itu. Jikalau dimakan orang kaya topinya atau barang sebagainya perkakas dalam ajung, itulah adatnya empat pikul pitas Jawa. Jangan binasa adat empunya ajung itu seperti perkakas yang terpakai kepada tempatnya. Jikalau tali mali kepada tempat jua maka masuk hukum kepada empunya ajung itu, hamba orang masuk itu kesalahan hambanya atas /44v/ tuannya empat pikul pitas Jawa dendanya. Jikalau tiada diberinya oleh tuannya maka dipalu hambanya itu empat puluh kali kepada ia. Jikalau tiada berorang berkelahi di dalam ajung itu menetak ubah ajung itu maka didenda empat pikul pitas Jawa.
Bermula jikalau berkelahi dalam ajung itu, maka menghunus keris di haluan melalui tempat orang datang sehingga keburitan, hukumnya jikalau dipinta tengkuk dipinta didenda selaksa ribu pitas Jawa.
Bermula jikalau kiwi berkelahi dengan nakhoda, maka mendatangi kiwi itu keburitan, itupun hukumnya mati juga. Jikalau tertangkap bersadukan dirinya, mengapa tiada lagi mati dendanya empat pikul emas pitas Jawa dan kerbau seekor, maka memberi makan nakhoda minta doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, wallahu a’lam.
Bab yang kelima belas pada menyatakan segala hukum berpikul di hulu empat hari seperti kiwi serta nakhoda be[r]niaga dua hari, itupun sudah nakhoda be[r]niaga di hulu dua hari. Maka kiwi be[r]niaga dua hari
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
sesudah itu segala orang yang di dalam ajung itupun be[r]niaga jikalau sudah nakhoda menawar dagangan maka tiada dapat orang membeli dia. Adapun orang yang jikalau dilihatnya oleh kiwi itu barang siapa segala orang yang dalam ajung itu membeli daripada itu hukumnya dipulangkannya modalnya oleh nakhoda itu [h]arta itu.
Bermula jikalau ada orang membawa tebusan dalam ajung itu /45r/ itu barang benda yang tiada banyak maka datang dibelinya oleh kiwi atau lain daripada kiwi dengan tiada setahu nakhoda hukumnya dipulangkan harganya oleh nakhoda itu diambil oleh nakhoda.
Bermula adapun menebus anak di ayunan di dalam itu maka tiada setahu nakhoda hukumnya ambil sahaja oleh nakhoda jikalau membawa orang lari pula diambil juga hukumnya.
Bermula jikalau hendak singgah di teluk atau di rantau atau pulau, hendaklah menurut dengan segala orang banyak. Adapun jikalau nakhoda itu musyawarat dengan orang yang banyak itu dengan b e r wa’d a, bertangguh-tangguhan janji taqshir atas nakhoda. Bermula jikalau hendak menyeberang maka hendaklah bersama-sama segala hendaknya. Maka disuruh nakhoda dilihat tali sampan yang kokoh akan mengikat sampan. Demikianlah hukumnya ajung itu. Wallahu a’lam.
Bab keenam belas sama buka perahu itu sekoyan. Jikalau merde[he] ka itu turun-temurun itu jikalau perahu buka empat awak tiga maka memberi sara demikian itu. Adapun jikalau ajung itu buka tengah tiga akan sara awak perahu tengahku juga sara orang banyak selusin. Adapun jikalau ajung itu buka dua saranya, awak perahu tiga ratus yang banyak saranya enam ratus. Demikianlah hukumnya orang berlayar. Adapun pepatah itu daripada patah hilas dan nakhoda jainal dan nakhoda dis dan nakhoda shahad /45v/ yang empunya bicara dan hukum ini sudah lamanya, sekalipun tiadalah lebih daripada akan di[a] juga. Jikalau rusak sekalipun orang membawa modal itu yang akan dia tiada kurang karena taqshir yang membawa mula orang itu inilah hukumnya.
Bab yang kesembilan belas mengatakan hukum menyuruhkan orang membawa emas atau dagangan atau keris. Maka pada antara itu dilingkar musuh di dalam tidur atau jaga, maka terkejut lalu terjun ia ke darat sehelai sepinggang. Maka yang membawa emas itu sebab karena tiada menaruh emas itu kepada pinggangnya dan yaitu tiada
dipakainya tetapi adatnya bersalahan dengan dagangan itu, hilang karena dagangan itu benda yang rawa[n]. Adapun yang timbul itu seperti emas dan keris juga yang karena yaitu benda yang kemas patut ditaruh di pinggang itulah hukumnya.
Bab kedua puluh mengatakan hukum perahu berlayar di laut atau di sungai atau perahu itu di atas angin maka tiba-tiba larat sauhnya. Maka ditampanya perahu itu, orang lalu rusak dan demikianlah perahu yang di atas angin itu di atasnya harus segala angin apabila timpanya oleh suatu yang mengenai maka rusak [h]arta dalamnya atau itu kepada adatnya. Disilah ia [h]arta orang itu yang wasak sebab taqshirnya, demikianlah hukumnya.
Bab yang keselikur peri mengatakan hukum orang yang menambatkan segala tali mali atau sampan atau barang sebagainya dalam ajung itu /46r/ jikalau putus talinya tidak mengganti. Jikalau terurai sahaja maka hilang sebagainya mengganti dan jikalau diputus orang pencuri maka dualah sampan itu tiada lagi dapat tiada mengganti awak perahu itu yang menambat tali buruk mengganti karena tiada dengan peri saatnya kerja itu kerja awak perahu itu tatkala sampai ajung itu kepada bandar orang itu, wallahu a’lam.
Bab yang kedua likur peri menyatakan hukum perahu itu mencari nakhoda maka datang seseorang menjadi nakhoda maka lengkap perahu itu dengan pegawainya akan sekarang ada saudaranya atau hambanya yang empunya perahu itu dengan perjanjian perahu itu akan berlayar sudah itu maka berlayarlah maka bertemulah dengan negeri atau pulau maka turun angin yang besar atau ribut maka berhenti di pulau atau di teluk dan tanjung sekira-kira sehari atau dua hari atau lima hari atau tujuh hari dalam antara itu turun awak perahu atau menurunkan atau hamba orang maka tiada juru mudi atau juru batu dan nakhoda salah kepada nakhoda hukumnya harus ditanggalkan karena ia tiada memberi tahu juru mudi dan juru batu dan nakhoda karena turunnya itu tad dengan perjanjian jikalau awak perahu kira-kira lama akan baginya itu akan pendapatan nakhoda jikalau hamba orang hamba itu pulang kepada tuannya [h]artanya /46v/ itu akan pendapatan nakhoda juga hukumnya, wallahu a’lam.
Bab ketiga likur pada menyatakan hukum perahu berlayar di dalam antara itu tidur nakhoda maka adalah mualim dijagakan juru mudi dan juru batu maka oleh mualim dilayarkannya maka terlanggar di karang,
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
maka segala orang di dalam ajung itu terkejut nakhoda itu salah dalam taqshir karena tiada memberi tahu nakhoda hukum dipasung dan [h] artanya dirampas karena mualim mematahi jalan jikalau ia melawan dibunuh itulah hukumnya, wallahu a’lam.
Bab yang keempat likur peri menyatakan hukum awak perahu itu yang tiada berjanji nakhoda akan turun maka datang ke negeri orang maka hendak turun tiada diberi oleh nakhodanya turun karena tiada dengan perjanjian maka kuatinya akan turun, itupun jikalau ia bersalahan yang tiada patut di dalam ajung dengan nakhoda itu maka hukum kena ia setengah tahil amas akan tetapi kepada adatnya melainkan dicukai jua sepuluh emas jikalau berpatutan nakhoda tiada mengapa ia dengan selamat jua ia yaitulah hukumnya, wallahu a’lam.
Bab yang kelima likur menyatakan peri hukum ajung itu berlayar dengan setahan nakhoda maka sampai kepada suatu negeri atau pulau yang besar-besar maka berhenti di negeri itu atau di pulau dalam antara itu turun nakhoda dengan mualimnya dan juru mudi juru batu dan awak perahu dan menuakan maka berjanji nakhoda itu dengan /47r/ mualim dan juru mudi dan juru batu dan segala tuan-tuan itu perjanjian tiga hari maka sampai kepada malam hari maka genaplah tujuh hari maka tiada datang nakhoda maka muafakat mualim dan juru mudi dan juru batu dan segala tuan-tuan yang ada di dalam ajung itu akan berlayar karena pertama kasih musim dan modal binasa maka berlayarlah mualim sudah itu maka sampai ke negeri yang maksud ada kira-kira tiga puluh hari dalam negeri itu maka datang nakhoda itu mendapatkan perahunya itu akan kata mualim salah nakhoda karena lampau daripada perjanjian karena oleh adat daripada janji salah undang-undang daripada perjanjian. Adapun labanya itu diba[ha]gi dua karena taqshir nakhoda dalam perjanjiannya itulah segala yang menopang ajung dan baluk jangan taqshir nakhoda dengan karena ajung dan baluk. Itulah adalah adat dan istiadat dalamnya itu, wallahu a’lam.
Bab yang keenam likur peri mengatakan orang yang berkepang atau berurak-urak dalam pelayaran atau dalam pada ajung berlabuh atau sama-sama keduanya hukumnya melainkan hendaklah dengan ingati sepuluh kali pada semalam atau siang karena jangan datang taqshir oleh empunya dan balik itu jikalau berlayar juru mudi menjagakan segala muda-muda dalam ajung sepuluh kali jua dan karena jangan taqshir
karena sama hukumnya dengan empunya jika jikalau tiada ia mau menurut seperti kata juru /47v/ mudi dan juru batu salah hukumnya juru mudi melainkan jikalau datang kepada taqshirnya tiadalah lagi salahnya juru mudi adanya. Juru batu itu karena ia tiada lupa dan lalai adalah hukum nakhoda kepada yang kepang dan berjaga segala muda-muda kiranya itu, wallahu a’lam.
Bab ketujuh likur**,** peri mengatakan ajung dan baluk adalah adat dan istiadat apabila ajung dan baluk itu jangan bersalahan dengan hukum undang-undang, karena ajung dan baluk itulah hukumnya yang dengan perjanjian supaya jangan teraniaya karena hamba Allah khilaf dan bebal, itulah maka dengan sebenarnya.
Adapun yang patuh hukum hukumkan dan jikalau dengan masalah tiada boleh karena sebab dengan izin Allah Ta’ala melainkan timbang jua kiranya tatkala akan menjatuhkan hukum dan adat dan istiadat supaya jangan kecelaan datang kepada segala empunya hukum Allah. Wallahu a’lam bisshawab.
Bismillahhirrahmannirahiim: (milaajil insaana minallisaan). Artinya kamu manusia itu daripada lidahnya jua, (wallahu wallisaana kal asadin faillam tahfadzuu haa akrabuu ra’saka), artinya lidahmu itu seperti harimau jikalau tiada dipeliharakan niscaya kepala kamu jua dikakahnya. Kalaa muka kal (‘asali wa fidlaka /48r/ kal asadi) artinya perkataanmu itu seperti madu dan perintahmu itu seperti harimau, man (‘adabal ‘ammu fa katsara wujuunahu) artinya: barang siapa manusia mulutnya manis maka banyak saudaranya, (ahfidz wa akhihi wa affidz nafsihi) artinya peliharakan saudaramu maka memeliharakan darimu. (Ha mita rajulinnaq’aa hiimatil qaumi) itu melampai berkat, hiimatu berbanyak syarat tempat syarat.
Adapun [h]arta hiimat berbanyak yang dahulu didahulukan juga yang kemudian, kemudian juga. Arti hiimat jangan, ketinggalan [h]arta mufakat bersusun [h]arta berbanyak syarat dunia kedua syarat akhirat. Adapun syarat dunia jangan mendatangkan mudarat, adapun syarat akhirat kata yang betulan dengan hadis dan dalil artinya syarat tempat mencari musyawarat. Inilah jimat kata orang memakai sajarat menteri yang tiada menyampaikan dirinya daripada hadist dan dalil seperti firman Allah Ta’ala: {wama utikumur rasuula fakhzharuhu wama nahiikum ‘anhu naa tahwaa}: artinya barang Ku-datangkan pada Rasul Allah ikut olehmu dan barang dan barang Ku-larangkan jauhi olehmu dan barang
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
siapa memakai kata ini memakai siapa sendirinya wajir semata itulah yang diturut mereka itu. Adapun kata wajir semata-mata itu suci artinya berbanyaklah kata hadisnya dan dalil, tahan akan sajarat menteri yang janji berbetulan dengan /48v/ ahli sunah waljamaat pertama [hu] kamu akan hadir kamu, kedua yang tiada layak jangan dipelayak, ketiga musuh besar dihilangkan jangan, keempat luput daripada tangan jangan cita, kelima berita jangan diamankan, keenam sahabat yang baik jangan diceraikan, ketujuh perempuan yang jahil jangan dinikahi. Jangan pertama kata sah artinya kata benar, kedua kata bid’ah, ketiga kata fasik, keempat do[a] suci, kelima kata dua singa, keenam kata berangkang, ketujuh kata belipat-lipat, kedelapan kata saudara yang beladar, kesembilan kata permainan persanan, kesepuluh kata qatha’. Inilah kata yang diperkenanakan oleh insan.
Adapun senjata insan itu empat perkara, pertama berani, kedua penakut, ketiga bingung, keempat cendikia. Inilah senjata anak Adam dilapahkanlah segala insan. Inilah segala menteri khas berakal dan budiman, jangan tiada diturut kata itu dan berapa kebajikan oleh jika berkata ingat-ingat jika tidur, jika-jika berkata pada sahabat ber[sa]lah. Adapun sahabat tiga perkara, pertama sahabat tuanmu, kedua sahabat tuannya, ketiga sahabat taujin. Itulah kata asalnya, nyata jangan lupa di pangkal kata kalau binasa segera lepaskan pangkal kata supaya jangan binasa yang dilihat jangan maka kenakan kata baik-baiklah /49r/ dibaliki kata binasa, dibinasakan banyak pertama kata, kedua berkata, ketiga mekata-kata keempat berkata. Itulah konon kata mata pangkal kata menukar pertengahan kata dan mana kesudahan kata.
Adapun penggal kata menukar pertengahan kata berhubung yang kesudahan kata hakim, demikianlah jumlahnya be[r]lajar kata jangan binasa kurang kampung, maka barang siapa be[r]lajar kata itu selamat kurang kampung beguru orang besar rumah tinggi, beguru dua orang besar selamat kurang kampung beguru di menteri kepada pendeta, kesaktian tubuh beguru dengan pendeta, nikmat tubuh seguru menteri binasa anak kemanakan berguru di hulubalang kemasukan budi, beguru hulubalang kemasukan budi cendikia. Adapun beguru di orang jahil bangsa binasa, dosa diperoleh. Beguru orang jahat bangsa tinggi dosa jauh mana kata tuah pada insan {qul huwallah hu ahad}, bahwa Allah Ta’ala satu alif, kedua lam, ketiga Ha, keempat Mim, kelima Dat. Demikianlah insan berkata tahu.
Adapun pergantungan Qur’an yang tiga puluh juz itu huruf akan mahmal dan mufsal. Adapun artinya mahmal itu tahu akan perhimpunan kata. Adapun arti mufsal itu tahu akan penceraian kata, itulah yang diturut menteri semata sama hari jikalau tiada.
/49v/ Demikianlah, inilah menteri kikir dikirui-kirui datanglah seperti ibarat menteri burung hijau telur ditentang paruh mengeram di laut api, makannya ke tengah padang. Itulah berbinasa orang dalam negeri. Adapun pohon menteri itulah iman. Adapun yang bernama iman itu lima perkara: pertama negeri yang amat luas, kedua pakaian yang amat elok, ketiga pernila yang cahaya, keempat manikam yang tiada terhargai, kelima kendaraan yang amat tangkas. Adapun yang ditua negeri yang amat luas itulah hana. Adapun yang tua pakaian yang amat elok itulah amal, adapun ditua pernila yang amat bercahaya itulah benar, adapun yang manikam yang tiada te[r]harganya itulah ilmu, adapun yang tua kendaraan yang amat tangkas itulah nasihatnya lidah berkata dengan benar seperti takut Allah Ta’ala, wallahu a’lam.
Bab yang ini undang-undang tatkala zaman dahulu di negeri Malaka Raja Ajung Palopoh yang mengarangkan dia segala datuk-datuk daripada Hang Tuah dan Hang Jebat, itulah asalnya Undang-undang ini karangan Raja Malaka yang bernama Iskandar Zulkarnain. Itulah asal undang-undang maka turun-temurun datanglah kepada zaman ini amma ba’du, kemudian dari itu ini hukum segala nakhoda yang berlayar akan ajung dan baluk, inilah hukumnya besar dan kecil orang yang berlayar hendaklah /50r/ ingatkan oleh enci’-enci’ semuanya dan tuan-tuan sekalian, kemudian daripada itu tatkala datuk-datuk meletakkan hukum itu berjanji dengan segala nakhodanya dan kiwi dan juru mudi dan juru batu, maka terletaklah hukum ini kepada segala nakhoda pasal hukum ajung dan baluk itu ada hukumnya di dalam perlayaran. Jangan kamu turutkan hawa. Ada hari kamu karena ajung dan baluk itu, karena yang empunya ajung itu raja-raja hukumnya di dalam ajung itu.
Sebermula jikalau yang empunya ajung mencari nakhoda yang lain akan ganti mencari nakhoda, dijadikan nakhoda sekalipun itupun seperti raja juga hukumnya di dalam ajung itu, dan yang empunya ajung itupun raja juga hukumnya tetapi u[m]pama raja tiada kerajaannya di dalam ajung itu. Segala hukum dan adat kepada nakhodalah dalam ajung.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bab ini hukum pertama peri menyatakan tukang karena ia memegang sekalian itu terserah kepadanya, kemudian dari itu tukang kiri mengerjakan segala kerja dengan juru batu dan segala awak perahu sekalian, dan juru gantung bersama-sama karena ia peng[h]ulu awak perahu atas tapaknya karena sauh dan bubutan dan tembirang dan segala tali mali itu berserah kepada juru batu.
Bab ini hukum anak perahu jikalau melalui kata juru batu dan suruhannya yang berada dalam perlayarannya. Anak perahu itu terserah kepada juru batu jikalau ia menyangga kata /50v/ juru batunya maka adat hukum aku dan serta dipalu tujuh kali di pu[ta]ran lawang dan jikalau besar salahnya dan jikalau tiada besar maka diputar layar. Dan jikalau melawan tolong demikian juga hukumnya, tetapi lebih tukang dihukumkan di putaran lawang orang banyak, supaya seseorang kemudian dari itu jikalau melawan maka tahu nakhoda dan dihukumkan oleh nakhodanya digantung atas puting.
Bab ini pada menyatakan hukum ajung dan baluk di balai gantung dan bohor itu petak balairung raja kepada ajung lakunya, itulah yang bernama balai raja kepada ajung. Adapun kuranglah yang bernama balairung raja. Jikalau dalam pelayaran atau dalam medan yang banyak tiada siapa ada dapat duduk di sana yang lain dari pada nakhoda, pertama-tama mualim atau kiwi dan juru mudi dan tukang dan keluarganya nakhoda yang lain dari pada tatkala menyurat orang banyak atau dalam sukar pelayaran, kemudian dari itu jikalau nakhoda duduk di muka pintu maka lalu atas nakhoda biadab dan nakhoda maka dihukumkan karena biadabnya ditolakkan ke air dan atau dipalu tujuh kali di putaran lawang yakni di putaran kemudian itulah hukumnya sebab bi’adi akan ampunya ajung. Kemudian daripada itu yang mualim itu umpama bandar sebab ia menunjukkan jalan hukum orang muda-muda atau anak perahu atau /51r/ rana manukan atau orang banyak berbuat zina dalam ajung itu, jikalau sama orang banyak seperti hukum negeri dipalu beratus kali akan hamba itu, dipalu lima puluh kali kemudian dari itu jikalau hamba itu dipakai maka harganya tiada digandakan atas memerde[he]kakan karena ia tiada tahu akan memerde[he]kanya, maka itulah hukumnya. Kemudian itu jikalau tiada mau tuannya denda. Kemudian dari itu jikalau gundik nakhoda yang berhaidh akan gundik orang beranak dibunuh hukumnya karena bersalahnya.
Bab ini peri orang banyak turun menupakan atau kiwi atau kemurka empunya ajung itu jikalau hendak mendapat orang lari di Teluk Rantau atau kepada barang tempat beroleh mendapat itu akan empunya ajung juga barang [h]artapun. Demikian juga melainkan kasih nakhoda akan yang mendapat itu.
Bab jikalau mendapat hamba orang lari di Teluk Rantau atau di pulau. Pendapatan nakhodanya juga kemudian dari itu jikalau mendapat hamba orang lari di kuala, maka adatnya diba[ha]gi dua dengan tuannya. Jikalau dibawakannya akan empunya ajung kemudian dari itu jikalau awak perahu menangkap pengangkapnya itu tolong ke awak perahu, inilah yang empunya dia.
Bab ini peri mendapat orang rusak di Teluk Rantau atau di pulau maka kita sudah digantung layar akan berlayar maka hukumnya tengah tahil hukumnya. Kemudian dari itu jikalau ada bekalnya perlayarannya gantung layarnya sepaha karena sebab bekalnya, inilah /51v/ hukumnya.
Bab peri menyatakan orang zadah akan yang empunya ajung artinya kubahasakan yang empunya ajung atau kiwi atau awak perahu atau tukang atau juru batu atau juru mudi atau barang siapa yang biadab akan nakhoda artinya petaka biadab kepada raja hukumnya dita’rirkan supaya jangan lagi.
Bab ini peri menyatakan hukum yang didapat dibunuh dalam pe[la] yaranya atas empat perkara. Pertama-tama ia berbuat jahat akan yang empunya ajung pada barang bicaranya, membawa orang banyak hendak membunuh nakhoda atau kiwi atau mualim atau juru mudi atau juru batu dibunuh. Keduanya jikalau berkelahi dalam ajung maka ditegur oleh nakhoda atau juru mudi atau juru batu maka tiada mau mengikut kembali gantung, jikalau dengan senjata dibunuh. jika tiada dengan senjata ditangkap ditakzirkan karena biadab ia akan nakhodanya. Jikalau tiada terbunuh oleh yang berkelahi orang banyak membunuh dan sebab melalui Balai Lanting karena Balai Lanting itu petaka balai orang raja, demikianlah hukumnya.
Bab peri seseorang mengambil ayam maka dibawanya berlayar ke sana kemari lain daripada negeri yang perjanjikan akan pulang musim kepada antara itu maka dibawanya berlayar ke negeri yang lain hukumnya lebih daripada ganda jikalau laila oleh emas itu kira-kira pula.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bab ini peri orang berba[ha]gi laba jikalau berjanji akan pulang musim maka tiada halnya lain, maka dibawanya ke negeri yang lain jikalau tiada /52r/ halnya berjanji kira-kira empunya emas, jikalau ada halnya tiada boleh pulang tiada sesuatu kepadanya, demikianlah hukumnya.
Bab kemudian dari itu jikalau rusak maka tiada pulang maka beroleh mencari jika beberapa-beberapa sekalipun [h]arta itulah ba[ha]gi dua juga.
Bab ini peri hukum orang memeliharakan api dalam pelayaran dan dalam ajung itu bahaya besar. Sebermula maka kebakaran memberi gempar orang banyak dalam ajung itu. Kemudian dari itu jikalau tiada berhal, maka dipalu [i]a, jikalau tiada dipalu, [di]denda lima emas, jikalau binasa dihukumnya mengganti. Demikianlah hukumnya jika hamba orang dipalu tuannya diberi ilmu supaya jangan lagi orang banyak pun ingat akan pekerjaan [a]pi itu.
Bab ini peri hukum orang mencuri dalam ajung**.** Jikalau orang banyak mencuri atau barang sebagainya, dihukumkan seperti hukum negeri, jika hamba orang dibawanya kepada tuannya pada antara itu ditaruhnya olehnya tu[h]annya itu, maka tiada dikatakannya kepada yang empunya ajung itu. Kemudian maka ketahui oleh yang empunya ajung itu, maka dihukumkan hamba orang itu dikodong dan tu[h] annya didenda seperti mencuri juga, mencuri dengan yang menaruh itu sama juga hukumnya.
Bab ini peri seseorang ber[h]utang kepada nakhoda adanya**.** Jikalau tiada berjanji tiada ada dapat meninggalkan nakhoda itu jikalau belum sampai kepada tiga ta-/52v/ hun tiada boleh meninggalkan yang empunya ajung itu, jikalau hendak meninggalkan memberi cukai jikalau ada [h]artanya sepuluh diambil emas hutangnya digandakan.
Bab peri seseorang jikalau belum sampai ke negeri orang turun menumpangkan kepada negeri yang dijanjikan itupun dicukai jika sepuluh ambil emas karena gantung layar seperti adat.
Bab peri istiadat mualim mengambil tolongan istiadatnya sebelah petak yang tolongan tiga tahil atau dua tahil atau barang adanya. Jikalau tolongan mualim ingin seba[ha]gi tolongan mualim besar petak pada masanya sebelah emas sebelas kepang dan sampan karena mualim ingin itu masuk seba[ha]gi mualim besar kemudian dari itu istiadat muda
dihadiahkan mualim. Itupun keduanya adat itu diperolehnya tetapi lebih dari pada berjanji.
Bab peri hukum segala pertangguan balai seperti bubutan, tembirang, segala tali pertangguan. Itulah diserahkan oleh mualim kepada tukang akang dan tukang tengah kanan kiri supaya ingat akan pelayaran maka disuruh-suruhkan. Maka oleh tukang kepada awak perahu masing-masing dengan pertangguannya, maka tatkala mengangkat layar, hendaklah masing-masing hadir kepada pertangguannya maka tinggalkannya tatkala itu maka orang lain mengambil dia pertangguannya itu, maka dipalu demikianlah hukumnya.
Bab perihal mualim jikalau belum sampai kepada pelayaran maka terlanggar di karang atau tebing maka masuk ajung itu di-/53r/ bunuh hukumnya karena mualim itu u[m]pama imam. Adapun orang yang banyak itu dalam ajung itu u[m]pama makmum oleh orang dalam ajung itu, sebab membawa jalan supaya ingat akan pelayaran supaya lepas daripada leher kamu, karena mualim itu pergantungan segala orang dalam ajung, demikianlah hukumnya.
Bab ini peri hukumnya mengetahui yang kiwi atas empat perkara, pertama kiwi tidak membeli petak sehingga memberi modal akan nakhoda maka tolongannya tiga tahil atau barang adanya akan empunya ajung itu, itupun kiwi juga namanya. Kedua perkara kiwi membeli petak, ketiga perkara kiwi namanya karena ia mengadakan kiwi tujuh petak karena ia mencarikan kiwi itu juga namanya, keempat perkara tiada ia membeli sehingga memberi cukai apabila sampai ke negeri bercukai sepuluh emas atau sepuluh dua. Itupun kiwi juga namanaya.
Sebermula yang kiwi mula kiwi sebelah petak pangasan kepadanya karena penghulu kiwi. Sebermula harajat negeri yang cukai sepuluh dua jika ada janji lepas ia jikalau ia lebih janjinya bermaul. Jikalau datang ke negeri istiadat harajat layar diba[ha]gi delapan sedelapan akan mula kiwi, jikalau membeli kain atau kaduk atau bengkung atau beli rotan, demikianlah adatnya.
Bermula jikalau lain tangguhpun demikian ju-/53v/ ga adatnya jikalau sehelai kain dan segulung rotan jika tali sehelai juga. Bermula jikalau kiwi memberi harajat negeri, tiadalah daripada perjanjian jikalau akan luput daripada harajat layar karena memberi juga sepuluh emas atau sepuluh dua tiada lebih daripada janji. Jikalau tiada seperti
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
adatnya kemudian dari itu barang suatu menurut tiada nakhoda boleh meninggalkan kiwi karena peri adat kiwi yang janjikan ke negeri satu tiada sampai barang suatu, maka harga petak sudah, jikalau nakhoda tiada mau menyampaikan ke negeri itu tiada sebab harus patik pulang karena beroleh lebih janji.
Bab perihal petak tiada dapat dimulai lain daripada yang empunya ajung**.** Suatu petak air, kedua petak dalam, ketiga timbarung. Jikalau tiada disuruh nakhoda, apabila datang angin jikalau barang orang hilang sahaja, jikalau tiada tahu nakhoda dan atau juru mudi atau juru batu barang siapa membuang taqshir jikalau dengan mufakat diganti ramai jikalau timbarung lain daripada nakhoda dalam kesukaran besar itupun hilang sahaja.
Bab peri istiadat ajung dan baluk lintang bujur itu tiada dapat duduk di sana, karena tempat itu [mandi] nakhoda adanya. Tempat menyurat pekerjaan yang besar maka dapatlah duduk di sana. Bermula jikalau awak perahu naik ke sana maka nakhoda lagi duduk di bawah /54r/ maka awak perahu naik tiada minta jalan lagi pun dengan suatu hal karena tempat itu bukan qadarnya karena balairung raja. Adapun nakhoda dag-dag dan alang layar dan sangkal layar jikalau tiada berhal d[en]danya seemas, jikalau dipalu karena bukan kami dan nakhoda itu.
Bab peri istiadat mula kiwi yang besar diletak ia mendatang sampan yang kecil akan tempat awak perahu mengambil air dan karena yang mula kiwi itu di bawah nakhoda.
Bab peri hukum orang berkepang atau berurut-urut keduanya itu sama hukumnya, karena pekerjaan itu empat perkara, pertama-tama segala tebusan dalam ajung itu, jikalau ia lari atau berbuat jahat sebab itulah tempat itu. Tempat mualim dan juru mudi dan juru batu jikalau naik ke sana, hukumnya dipalu putaran lawang. Jikalau tiada mau didendanya tiga emas, demikianlah hukumnya karena tempat itu bukan qadarnya. Tempat itu tempat segala pegawai lain daripada pegawai dalam pelayaran yang sukar maka dapat naik ke sana.
Bermula ajung-ajung yang dahulu datang ke[li]ling layar atau alang kemudi atau sangga layar, jikalau khilaf pun demikian hukumnya, tetapi ada kurang sedikit daripada balai bujur dan balai lintang karena ia petak karena ke hadapan nakhoda dengan keris bertanjung. Itupun dapat dibunuh ketika orang banyak dalam pelayaran, tetapi tiada
memakai keris maka ada seorang /54v/ memakai lain daripada orang banyak, maka takut dihalau tiada ia mau, itupun jikalau dapat dibunuh. Keempat perkara lain ketika orang banyak barang lakunya hendaklah mau mufakat dengan orang banyak, itupun dipasung dahulu jikalau melawan dibunuh, itulah hukumnya.
Bab peri seorang muda-muda atau awak perahu turun menurun atau kiwi, maka berkelahi di dalam pelayaran maka keduanya itu menghunus kerisnya di hadapan empunya ajung, maka tatkala ada tegah maka tiada dikabulkannya tegah itu, maka disuruh palu senjatanya keduanya maka hukumnya akan sebab biadabnya maka ditakzirkan supaya jangan lagi jikalau tiada mau ditakzirkan, denda supaya jangan lagi, demikianlah hukumnya.
Bab peri seorang berkelahi di haluan, keduanya maka dihelakan seseorang ke buritannya maka diikutnya juga di langkahnya timbarung lalu ia berbalik orang berkepang urak-urak karena apabila sampai dua hetakan juru mudi dan juru batu akan mengingatkan orang berkepang jikalau tiada tahukan antara itu lari tebusan atau keairan atau barang sebagainya atas orang berkepang dan urak-urak. Kemudian dari itu jikalau sauh larat terdampar datang atau karang jikalau ingat yang berurak-urak akan laratnya atau keairannya tiada dengan taksisnya /55r/ tiada atau kemudian dari itu jikalau berlayar ajung itu, juru mudi mengingatkan kepang jikalau berlabuh, juru batu bersama-sama dengan juru mudi mengingatkan itu kepang dan urak-urak kemudian dari itu, adapun orang berurak-urak jikalau tiada mau beingatkan teman itu urak-urak jikalau disembah dengan air maka antara itu melawan ia, maka yaitu melawan orang banyak karena sebab lupa akan kepang. Jikalau membe[ri] ingatkan teman yakni urak-urak jikalau mengganti seseorang sebab taqshirnya.
Bab peri hukum nakhoda bergendak maka seseorang di dalam ajung itu begantung di tembirang maka memandang ke buritan maka gundik nakhoda itu ada di muka kurung maka tertawa ia, itupun biadab namanya dihukumkan dipalu lima palu atau ditakzirkan, demikianlah adatnya.
Bab peri hukum orang ingatkan segala tali mali atau sampan atau barang sebagainya, jikalau putus tali tiada mengganti, jikalau cita mengganti juga. Jikalau awak perahu menambat dengan tali yang buruk mengganti karena pekerjaan awak perahu.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bab peri hukum yang dipalu jikalau diganti dengan denda sepalu itu seemas harga nisi lima paku satu seemas, tiada lebih dan tiadalah kurang. Kemudian dari itu jika dipalu itu ramai-ramai beroleh dia jikalau palu itu tiada ada empunya ajung beroleh dia.
Bab /55v/ peri hukum harga kepang atau awak perahu. Adapun kepang jikalau daripada canang daripada cincin maka harganya setahil sepaha jika kayu harganya sepuluh emas tiadalah lebih, demikianlah hukumnya.
Bab peri hukum perahu mencari nakhoda maka datang seseorang mencari nakhoda maka lengku perahu itu serta dengan pegawainya akan segala [o]rang disuruhnya saudaranya atau hambanya yang empunya ajung itu, lagi perahu itu dalam perjanji akan berlayar. Sudah itu maka berlayarlah maka sampailah ke negeri orang atau ke pulau, maka turun angin besar atau ribut, maka berhenti di pulau itu atau di teluk dan tanjung, sekira-kira sehari atau dua hari atau tujuh hari. Dalam antara itu turun awak perahu atau manukan atau hamba orang, maka tiada tahu juru mudi dan juru batu dan nakhoda, salah hukumnya. Harus ditinggalkan karena ia tiada memberi juru mudi dan juru batu dan nakhoda karena turunnya itu tiada dengan perjanjian jika awak perahu dikira-kira lama, akan tinggalnya [h]arta akan pendapatan nakhodanya. Jika hamba orang jika hambanya pulang kepada tuannya [h]artanya itu akan pendapatannya nakhoda juga.
Bab pada menyatakan hukum orang membawa modal orang dalam perjanjian akan berba[ha]gi laba**.** Perjanjian akan pulang musim dalam antara itu tiada datang kepada musim itu maka akan yang empunya emas modal itu karena ada sebab salah perjanjian.
Bab peri menyatakan hukum perahu berlayar /56r/ dalam antara itu tiada nakhoda maka adalah mualim dijagakannya juru mudi dan juru batu. Maka adalah mualim diberikannya maka datanglah khujat Allah maka terlanggar ajung itu dikarang maka sekarang baharulah orang dalam perahu itu terkejut, nakhoda pun terkejut. Maka salah mualim taqshir karena tiada tahu nakhoda dipasung dan [h]artanya dirampas karena mualim itu membetulkan jalan jika ia melawan dibunuh, itulah hukumnya itu.
Bab peri hukum awak perahu tiada berjanji akan turun**,** maka datang ke negeri satu maka ia hendak turun tiada diberi oleh nakhoda turun
karena ia tiada berjanji maka dikuatinya juga hendak tuan. Maka dihukumkan oleh nakhoda tengah tahil emas itulah hukumnya.
Bab peri hukum ajung dan baluk adatnya dan istiadatnya**.** Apabila adalah ajung dan baluk adalah hukumnya dan adatnya dan istiadatnya, jangan bersalahan dengan hukum undang-undang karena ajung danbaluk inilah hukumnya dan perjanjian.
Bab peri hukum ajung itu berlayar dengan tahu nakhoda maka sampai pada suatu negeri atau pulau besar-besar, maka berhentilah negeri itu atau pulau, ada antara itu turun nakhoda dengan tahu mualimnya dan juru mudi dan awak perahunya dan menentukan maka berjanji nakhoda itu dengan mualim dan juru mudi dan juru batu dan segala tuan-tuan itu. Maka perjanjian tiga /56v/ hari maka sampai kepada lima hari maka sampai tujuh hari maka tiada datang nakhoda maka mufakatlah mualim dan juru mudi dan juru batu dan tuan yang di dalam ajung itu akan berlayar karena siap musim dan modal akan binasa. Maka berlayarlah mualim sudah itu sampailah ke negeri orang yang maksud itu maka ada sekira-kira tiga hari dalam negeri itu nakhoda pun datang mendapatkan perahunya itu. Akan kata mualimnya nakhoda karena lampau daripada janji karena oleh adat orang janji dan undang-undang daripada perjanjiannya labanya diba[ha]gi dua, karena taqshir nakhoda dalam ingat-ingat perjanjian itulah segala tuan-tuan yang menumpang ajung dan baluk, jangan taqshir dengan perjanjian dan karena ajung dan baluk inilah adatnya, istiadat dalamnya.
Balai peri hukum berlayar maka mendapat orang lari atau barang sebagainya, apabila tiada berjanji dengan nakhoda itu pun jangan jadi pendapat nakhoda juga hingga penangkapan pulang kepada yang nunggu.
Pasal ini peri hukum mendapat yang mendapat hamba orang itu pulang kepada tuannya.
Bab peri hukum undang-undang**,** maka ada sebuah ajung berlayar dalam antara itu mendapat hamba orang lari di pulau atau rantau, dalam antara itu ada bekalnya atau tiada bekalnya, maka bertemu. Maka kita ambil maka bertemu dengan tuannya. Jikalau ada [h]artanya itu akan pendapatan kita, jikalau berapa sekalipun [h]artanya itu pulang kepada yang mendapat dia. Hamba itu pulang kepada tuannya tetapi ditebus oleh tu-/57r/ annya lima emas jangan kurang.
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
Bab peri hukum undang-undang jangan diturutkan hawa dan nafsu kamu sekaliannya.
Bab peri hukum berlayar sebuah ajung dalam antara itu mendapat hamba orang di tengah laut, bukan anak merde[he]ka dan dalam antara itu bertemu dengan tuannya barang di mananya tempat dikehendaki oleh tuannya jangan bersalahan adatnya, sepuluh emas dalam antara itu jika hampir negeri atau pulau maka kira-kira akan hukum yang besar, itulah adat istiadat segala ajung dan baluk apabila ada ajung dan baluk adalah adat istiadat.
Bab peri hukum ada sebuah ajung berlayar maka mendapat orang tengah laut atau di pulau dan rantau atas memerde[he]ka dan boleh ganti harganya karena ia itu daripada memerde[he]ka. Jika lebih daripada itu harus dihargakan karena segala nakhoda atau segala yang menumpang supaya tahu akan adat berlayar dan juru mudi dan juru batu diketahui hukum undang-undang ini, demikianlah juga habayi-habayi, jangan tiada dapat tiada adanya.
Bahasa Raja yang tidak boleh dituruti oleh yang bukan raja itu ada tujuh perkara. Pertama namanya, titah, kedua [kita], ketiga kurnia, keempat [a]nugerah, kelima patik, keenam murka, ketujuh ke bawah duli. Bahasanya tetap pada raja jikalau pada orang kecil hukumnya dibunuh.
/57v/ {Mas alatun fii tafbiiril maqaa simati bainazzau jaini wa fil hayati au fil mamaati}, niatkan perba[ha]gian antara dua laki istri pada hidup atau pada mati.
{Qaalallaahu ta’ala lirrijaali nashiibum mimmaktasabuu wa linnisaa i nashiibum mimmaktasabain}, Firman Allah Ta’ala bagi lelaki beruntung daripada barang usahakan mereka itu dan bagi perempuan beruntung daripada barang yang diusahakan.
{Wa aslukallahi mim fadhlihi innalllaaha kaana bikulli syai in ‘aliimaa. *Qaalal hamdu wa rahmatu},*daripada karunia bahwasanya Allah Ta’ala amat mengetahui bagi segala suatu. Telah berkata Hamdurahmatullah.
Allahi ‘alaihi fii tafsiiri rajiinal burhaani. {Qaalallahu Ta’ala arrijaluu qawwamuu na}, pada tafsir Rajinal Burhan, Firman Allah Ta’ala segala lelaki berdiri mereka itu.
{‘alannisaa I fainnal mafaaraqati bainazzar jani fil hayati aufil mamaati falammaalu baihuma}, atas segala perempuan maka jika antara dua laki istri pada hidup atau mati maka [h]arta antara laki istri.
{Bi alkhulthati nazhiiraani kaana ashlulmaalu bissawayyati awil maalu’ala aahadin himaa mutaqaadilan}, dengan bercampur tiadalah jika ada pada [h]arta itu dengan [p]erasaan keduanya atau [h]arta atas salah seorang daripada itu boleh lebih.
{Fa ukhrijal ashlu ‘ala qadaril maali wa yuqsimuzziihu ‘ala qadaril maali, qaalallahu ta’ala}, maka keluarkan pada asal [h]arta itu atas sekira-kira [h]arta itu dan ba[ha]gi laba [h]arta itu atas sekira-kira [h]arta itu, Firman Allah Ta’ala.
{Walinnisa i nashiibum mimmaktasabaina wa lau kaana lizzauji maalum fil *ashli wa lizzaujati},*bagi perempuan beroleh untung daripada barang usaha mereka itu dan jikalau ada bagi suami itu [h]arta pada asal dan bagi istri seba[ha]gi
/58r/ {nishfahu fa akhrijal ashlu ‘ala qadara maa lahaa wa qismurriihu bainahumadz dzakari mitslu}, [h]arta suaminya maka keluarkan pada [h] arta itu atas sekira-kira [h]arta dan diba[ha]gi laba antara keduanya bagi seorang laki-laki itu seperti ba[ha]gian.
{Hadzdzill untsayain wa idzakh tulifazzaujaani ‘ala qadari maalul ashli qussimal qismi bainahumaa}, dua orang perempuan dan bersalahan apabila dua laki istri atas sekira-kira [h]arta itu pada asalnya bermula ba[ha]gian antara dua.
(Nisfaini ya’nii bissayyarati wallahu a’lamu bisshawab mas alahatun idza faghartu). laki istri ba[ha]gi dua [h]artanya dengan sama ba[ha]giannya, wallahu a’lam bisshawab, masalah apabila selesai.
{Minatthalaaqi bainaz zaujaini falaa buddamin hasbil maali bainahumaa kamaa yubda u}, daripada talak antara dua laki istri maka tak dapat tiada daripada mengurangkan [h]artanya antara keduanya pahalanya.
(Minal waa ritsi wahiya arba’atu aqsaamim fain ta’alliqa bihi zakata awwalahaa syirkatun nishfu), daripada mengambil pusaka dan yaitu
Pengantar Edisi dan Suntingan Naskah
empat ba[ha]gi maka jika bergantung dengan dia syarikat pertama-tama syarikat nisfu namanya.
(Wats tsaani syirkatuts tsulutsi wats tsaa litsu syirkaturrubu’i warrabi’u syirkatuts tsumuni wa ammasy syirkatu), dan kedua syarikat tsuluk namanya dan ketiga syarikat rub’a namanya dan keempat syarikat tsaman namanya dan adanya syarikat.
(Annishfu saraatum fiimaa lahaa ‘indabtida innikaahi qismullizauji wa qismun), nasfu itu sama-sama pada [h]artanya tatkala melalui dengan nikah itu maka seba[ha]gi bagi suami dan seba[ha]gi.
Lizzaujati laa yu’tarib fiiha hai atun tabayyanidz zukuuri wal unuutsu wal mahru ‘alaa ru’si (akan istri tiada kebilangan perhiasan yang akan pakaian antara dua laki istri bermula sisi ka[h]win atas kepala [h]arta) …………………………….…….………………………… 112
/58v/ (Maalizzauji wa ammaa syirkatuts tsulutsu maa yuzaadu maali bainahumaa ilaa tsalaatsatiw wa ammaa syirkatur rubu’u), [h]arta suami dan adapun syarikat sulu pada itu barang yang lebih [h]arta antara dua laki istri kepada tiga ba[ha]gi dan adapun syarikat rubu’.
(Maa yuzaadu maali bainahumaa ila arba’atiw wa ammasy syirkatuts tsumuni lam yakun lahaa maali falaa yahsaburriihuu wakhusraatu), barang yang lebih pada [h]artanya dua laki istri kepada empat ba[ha]gi dan adapun syarikat tsumun itu tiada ada baginya keduanya [h]arta itu maka tiada kira-kirakan laba.
*(Wal khusraatu bainahumaa illaa maa kaa nalahu khaadhiraa),*dan rugi antara keduanya melainkan barang yang ada baginya hadir.
Istilat yang pertama, adakah harus bagi fakir menterapkan zakat fitrah yang mu’aja lah dahulu daripada malam hari raya atau tiada apabila diberi seseorang fakir akan zakat pada awal ramadhan, u[m]pamanya niscaya jadi miliknya zakat yang mu’ajalah itu dengan diterimanya akan dia, maka luluslah sekalian bagi tashrifnya padanya pada zhahir dan batin seperti dijualnya atau dimakannya atau dikeluarkannya akan fitrah dirinya atau barang sebagainya. Daripada segala jenis tashrif Malaka kata Qadhi Zakariya Al Anshar di dalam Kitab Raudhat Thalib serta syarahnya Istil Muthtahaalib dan apabila nyata tiada memadai zakat fitrah yang mu’ajalah itu karena naqisan syaratnya daripada segala syarat u[m]pamanya maka hendaklah dikembalikan ‘ainnya itu kepada
milik juga ada ia atau badalnya daripada misalnya atau qimahnya jika terlupa ia, wallahu a’lam.
/59r/ halaman kosong bagian belakang
/59v/ haza kitabul qanuna washahibah
/60r/ sampul kosong bagian penutup
/60v/ sampul kosong bagian akhir
BAB 4 KITAB QONUN SAMBAS:
ANTARA KONTEKS DAN KONTEN
ab ini disajikan untuk memahami konteks historis dan konteks kelembagaan serta kandungan isi dari Kitab Qonun Aturan
BAdat Raja Zaman Dahulu, selanjutnya disebut Kitab Qonun
Sambas (KQS). Pembahasan konteks historis diperlukan agar teks dapat ditempatkan dan dipahami sesuai dengan masa dan ruang penciptaannya. Begitu pula dengan konteks kelembagaan KQS yang diperlukan untuk pemahaman spesifik terkait alasan dan kondisi penciptaan teks sebagai produk hukum kerajaan. Pembahasannya meliputi lembaga penciptanya, yakni Kesultanan Sambas dari aspek pemerintahan, keislaman, dan kemaritiman. Aspek terakhir turut dibahas bertolak dari uraian isi Qonun yang mengaitkan penyusunan KQS dengan Undang-Undang Malaka yang dipahami secara luas sebagai produk hukum yang dihasilkan di kala Malaka berperan sebagai bandar dagang laut internasional. Terkait aspek terakhir ini pula, pembahasan kandungan isi teks berfokus pada pemahaman ruang geografis Sambas. 1
1 Dengan demikian, bagian ini menunjukkan Sambas tidak saja sebagai daerah di pesisir barat Kalimantan, tetapi menempatkan dalam konteks yang lebih luas, bagian dari kawasan “Laut Melayu”.
A. KONTEKS HISTORIS DAN KELEMBAGAAN NASKAH
Qanun (undang-undang) dipahami oleh sebagian kelompok masyarakat Sambas, khususnya kerabat Kesultanan Sambas, sebagai aturan adat atau aturan Kesultanan. 2 Dalam buku sejarah terbitan Pemerintah Kabupaten Sambas yang berjudul Kabupaten Sambas: Sejarah Kesultanan dan Pemerintah Daerah, tim penulis menyebut qanun sebagai aturan negeri yang merupakan “anak” dari sultan (Rahman et al., 2001: 78b). Identifikasi tersebut selaras dengan sebuah tesis hukum berjudul “Sistem Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Melayu Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat” yang menyebut qanun sebagai peraturan adat istiadat Melayu Sambas (Fitriyani, 2002: 2).
Secara tertulis, pemilik naskah terakhir yang merupakan putra dari penulis Kitab, Raden Sjarifudin menyatakan qanun sebagai “adat orangtua-orangtua yang dahulu yang dipakai dalam Negeri Sambas adanya” (Sjarifudin, 1985: 9). Studi Sir Thomas Stamford Raffles, seperti disitir Liaw (2011: 522), menunjukkan bahwa qanun yang ada di setiap kerajaan Melayu mulanya berupa aturan lisan. Pentingnya mempelajari qanun membuat Raffles mendesak agar kerajaan-kerajaan Melayu menuliskannya. Hal ini mulai disampaikan dan dikerjakan oleh Raffles kala bertugas di Pulau Pinang pada 1805.
Informasi mengenai usaha penulisan undang-undang Kesultanan Sambas sendiri hingga kini masih buram, kecuali keberadaan Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu yang diketahui selesai ditulis pada 23 Jumadilakhir 1341 H/20 Februari 1923 M berdasarkan catatan Raden Sjarifudin, putra Pangeran Laksamana Muhammaddan dalam buku catatan ringkasan berjudul sama (Sjarifudin, 1985). Kitab yang oleh keluarga Istana Sambas diyakini tulisan Pangeran Laksamana Muhammaddan ini dinilai oleh beberapa sarjana kajian Islam memuat perpaduan hukum Islam dan hukum adat. 3
Oleh karena ditulis oleh wazir kerajaan dan mengandung aspek hukum Islam, maka kedua aspek tersebut (pemerintahan dan Islam) akan diuraikan dalam membahas konteks kelembagaan dari Kitab Qonun. Selain itu, mengacu pada pernyataan dalam naskah bahwa
2 Wawancara dengan Astaman, Kampung Dalam Kaum, 20 Maret 2020; Mustafa Munzir, Sungai Kelambu, 17 Maret 2020. 3 Mahrus et al., 2003: 5 dan wawancara Alkadri, Sunandar, Jaelani, dan Risa di Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas pada 18 Maret 2020.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
KQS berasal dari Undang-Undang Malaka, maka tulisan ini juga akan menguraikan aspek kemaritiman dari Kesultanan Sambas. Hal itu didasari oleh peran Malaka yang diketahui secara umum sebagai kawasan maritim yang penting bagi pertemuan perdagangan lokal, regional, dan internasional (Andaya, 2008: 3; Yakin, 2016: 34). Terkait posisi tersebut pula, Malaka menjadi area pembentukan etnik Melayu sehingga undang-undang yang berlaku di kerajaannya memengaruhi peraturan di kerajaan-kerajaan lain di kawasan perairan Laut Melayu (Liaw, 2011: 522–523; Andaya, 2001: 2–3).
Sumber: Koleksi Almarhum Uray Satria Marta Gambar 4.1 Potongan catatan ringkasan Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu karya Raden Sjarifudin
Pembahasan ini dimaksud untuk memperoleh gambaran kehidupan maritim, berikut jenis wilayah perairan lain, di samping wilayah daratan yang menjadi bagian dari ruang geografi Sambas. Gambaran tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman akan kesadaran atau wawasan ruang yang terkandung dalam KQS.
1. Kesultanan Sambas: Wilayah⁴ dan Aktivitas Masyarakatnya
Sambas adalah salah satu kerajaan tertua di Kalimantan Barat dengan wilayah yang luas. Luasnya wilayah Sambas hingga jauh ke pedalaman membuat Leyden, indolog Inggris, menyebutnya sebagai kerajaan besar (Leyden, 1814: 32).
4 Pada awal abad ke-20 Sambas secara administratif, berdasarkan Stb. 1916 No. 93, berstatus sebagai onderafdeeling dari Afdeeling Singkawang di Keresidenan Borneo Westerafdeeling. Onderafdeeling Sambas terdiri atas 1 bagian Zelfbesturendlandschap. Posthouder Onderafdeeling Sambas berada di Seluas (Stibbe, 1919: 695). Lebih lanjut lihat juga Borneo IV, A, Deel I, hlm. 361.
Wilayah kerajaan secara tradisional ditandai oleh ketundukan dan pembayaran upeti kepada sultan atau para pangeran pemegang kuasa wilayah waris beneh (tanah apanase) dan rakyatnya. Wilayah kerajaan dengan batas baru ditetapkan secara tertulis pada 1909 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Batas sebelah barat dan barat laut Kesultanan Sambas adalah Laut Cina Selatan mulai dari pesisir muara Sungai Duri hingga Tanjung Dato, sebelah selatan dan tenggara berbatasan dengan Mempawah (di mana Sungai Duri menjadi batas alamnya⁵), sebelah timur dengan Sanggau dan Landak yang dibatasi oleh Pegunungan Bayang, sebelah utara dan timur laut dengan Serawak, yakni dibatasi oleh Pegunungan Keten. Gunung-gunung ini membentuk aliran sungai di Sambas (Stibbe, 1919: 681).
Dengan demikian, wilayah Sambas dialiri oleh banyak sungai, dengan pantai berlumpur dan hutan bakau, di beberapa tempat terdapat bukit yang menghampar hingga pantai, dan di pedalaman terdapat dataran tinggi dengan gunung berselimut hutan lebat. Kondisi ini menjadikan sungai sebagai satu-satunya jalur lalu lintas yang menghubungkan wilayah pesisir (Ismail, 1985: 142).
Sungai besar sebagai jalur lalu lintas utama memiliki anak-anak sungai penghubung area permukiman dan daerah pertanian dengan daerah pemasaran (Rahmayani dan Ina, 2015: 23). Muara Sungai Sambas hanya dapat diakses menggunakan kapal kecil karena laut sangat dangkal dan berlumpur. Kapal-kapal besar terhenti di laut, jauh dari pantai berwaktu tempuh satu jam dari pantai (Veth, 2012: 105).
Kota Sambas menunjukkan keadaan sungai yang di tepiannya berdiri rumah-rumah penduduk setempat. Begitu pula kampung Cina yang berdiri paralel dengan sungai yang berfungsi sebagai jalan di kota. Tidak ada komunikasi yang terjalin kecuali melalui sungai. Tidak ada jalan angkutan di setiap penjuru kota, bahkan jalan untuk seekor kuda atau binatang pengangkut. Sungai yang banyak memfasilitasi komunikasi dengan daerah pedalaman. Kondisi aliran sungai di Sambas
5 Bandingkan dengan Veth, 2012: 93. Batas wilayah antara Sambas dan Mempawah adalah Muara Sungai Sambas dan Sungai Duri. Aliran sungai di sekitar perbatasan antara lain Sungai Sebangkau atau Sungai Buduk, Sungai Selakau, Sungai Singkawang, Sungai Jintang dan, Sungai Sedau yang semuanya terletak di utara Tanjung Batu Belat dan Sungai Raya antara Pegunungan Tanjung dan Sungai Duri. Perbatasan tidak pernah terbentuk dengan baik sehingga memicu sengketa antara Kesultanan Sambas dan Mempawah sehingga Panembahan Mempawah mengklaim bahwa distrik Montrado yang kaya emas adalah bagian dari wilayahnya (ENI).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
beragam, mulai dari sungai dengan tepian berupa tanah aluvial yang lembut hingga jeram-jeram bercabang di pedalaman (Earl, 1837: 221–222).
Wilayah hunian masyarakat di Kesultanan Sambas meliputi area pesisir dan pedalaman. Area pesisir, baik sungai maupun laut, umumnya dihuni oleh orang-orang Melayu dan sebagian kecil oleh orang-orang Bugis. Sementara daerah pedalaman adalah tanah-tanah waris beneh para pangeran atau pejabat tinggi kesultanan umumnya dihuni oleh orang Melayu dan Dayak (Ismail, 1985: 88-89). Permukiman⁶ di hulu aliran Sungai Sambas digambarkan Earl baru dijumpai setelah dua hari perjalanan menggunakan perahu (boat) dari ibu kota Kesultanan. Permukiman tersebut berada di tepian sungai di pedalaman melalui anak-anak sungai yang melingkar. Oleh karena itu, sungai menjadi jalan komunikasi dengan pedalaman (Earl, 1837: 226).
Wilayah pedalaman Sambas juga dihuni oleh kelompok Cina yang diizinkan tinggal dan menambang emas di Larah oleh Sultan Umar Akamuddin sejak 1760. Wilayah penambang mulanya berada dalam pantauan bangsawan Istana Sambas, namun kelompok penambang segera membentuk kekuatan yang diperhitungkan setelah menemukan cukup banyak emas (Stibbe, 1919: 682).
Pemberitaan bagian pedalaman Sambas hanyalah seputar komoditas perniagaan yang dihasilkan. Intan―yang bahkan sudah dikenal sejak 1600-an― 7 dan serbuk emas yang sejak 1800-an sudah diketahui para pedagang Eropa dapat diperoleh di Sambas (Leyden, 31-32: 25; Earl, 1837:
25). Memasuki 1900-an, komoditas berupa getah perca, getah jelutung, damar, kopal, kamper, dan hasil hutan yang berasal dari lingkungan komunitas Dayak sudah tercatat sebagai komoditas perdagangan Sambas. Begitu pula sejumlah kecil hasil kebun lada dan gambir dari distrik-distrik Cina di Sambas turut dicatat oleh pemerintah kolonial sebagai tanaman niaga produksi Sambas (Anonim, 1916: 357). Pantai Sambas dinilai pejabat kolonial strategis karena berhadapan dengan Laut Natuna, Selat Karimata, dan Laut Jawa yang ramai dengan pelayaran. Hal ini didukung pula oleh kondisi garis pantai Kesultanan Sambas yang panjangnya sekitar 190 kilometer, yakni dari sebelah 6 Permukiman dengan kebun sayur dan buah. 7 Pada tahun 1600-an Sambas (dan Sukadana) dinilai VOC sebagai kunci dari perolehan intan, yang sebenarnya berasal dari Landak dan Mempawah. Intan pulalah yang menjadi alasan VOC membangun dan kemudian menutup lojinya di Sambas (Borschberg, 2015: 446).
selatan di muara Sungai Duri hingga ujung utara di Tanjung Datok (Rahmayani dan Ina, 2015: 21–22).
Keadaan pantai tersebut membuka akses ke Sambas. Hubungan Sambas dengan dunia luar terdeteksi telah terjadi sejak sebelum Masehi melalui temuan nekara dan berbagai benda berciri kebudayaan Dongson. Selain temuan yang menunjukkan interaksi budaya dengan India dan daerah-daerah Asia Tenggara (McKinnon, 1994; Harrisson,
1949) tersebut, Sambas juga kaya akan jejak arkeologis penanda relasi dengan wilayah lain pada masa selanjutnya. Temuan arca dan plat logam berlanggam Sailendra abad ke-8 menunjukkan pengaruh Jawa atau Sumatra dan Semenanjung Malaya (Griffiths, 2014: 141–150, Utomo, 2007: 11). Begitu pula benda koleksi Museum Daerah Sambas, seperti keramik dan senjata yang terutama menunjukkan hubungan dengan Nusantara serta India dan Cina (Museum Daerah Sambas, TT). Interaksi Sambas dengan daerah luar juga ditunjukkan oleh keberadaan kampung-kampung pendatang. Mereka adalah pendatang, terutama dari Semenanjung Melayu dan Sumatra.
8 Komunitas Melayu secara geografis mengikat seluruh kerajaan di Semenanjung Melayu, kerajaan-kerajaan di pantai timur Sumatra, dan pantai barat Kalimantan (Matheson-Hooker, 2012: xx). Sambas, Pontianak, dan secara lebih luas pesisir barat Kalimantan adalah bagian dari kawasan perdagangan yang kala itu berpusat di Selat Malaka, termasuk Pulau Pinang, Perak, Selangor, Riau-Lingga, dan Siak (Irwin, 1986: 67).
Kampung pendatang juga ada yang berasal dari pasukan Siak, yakni pasukan yang kalah dalam perang Siak-Sambas saat memperebutkan kuasa wilayah laut di antara Sumatra dan Kalimantan. 9 Permukiman yang didirikan antara lain Kampung Tanjung Rengas. Selain itu, ada pula Kampung Bugis yang hingga kini disebut kampung dagang. Ada pula Kampung Nagur untuk orang-orang Sulu (Rahman et al., 2001: 57; Ismail, 1985: 104, 141). Kampung Nagur, salah satu kampung lama yang dipahami masyarakat sebagai kampung pendatang bahkan sudah terekam dalam peta penjelajah asing sejak abad ke-17 dan ke-18
8 Menurut Blink (dalam Ismail, 1994: 141) sebelumnya beraktivitas sebagai pedagang dan bajak laut. 9 Aktivitas perdagangan (peran Sambas sebagai pelabuhan) Sambas sebagai bandar dagang sepertinya cukup penting melihat laporan penyerangan pasukan Siak Sri Indrapura pimpinan Raja Ismail. Penyerangan terjadi pada masa bertakhtanya Sultan Abubakar Tajuddin I. Yang menarik, pasukan Pangeran Anom juga melibatkan orang-orang (Dayak Laut) Sungkung dan Saribas (Rahman et al., 2001: 57).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
bersamaan dengan terteranya nama Sambas dengan jelas (ANRI, 2004; Chin, 1973; cf. Dinas PUPR Sambas, 2017).
Sumber: ANRI, 2016 Sumber: ANRI, 2016 Gambar 4.2 Kampung Nagur di peta abad ke-17 Gambar 4.2 Kampung Nagur di peta abad ke-17 Sementara itu, publikasi awal internasional yang memberitakan relasi Sambas dengan negeri-negeri luar diperoleh dari utusan Inggris Sementara itu, publikasi awal internasional yang memberitakan pada awal 1800-an. Mereka mengidentifikasi Sambas sebagai negeri relasi Sambas dengan negeri-negeri luar diperoleh maritim (Leyden, 1814; Assey, 1819; Earl, 1837). Laporan mereka dari utusan Inggris pada awal 1800-an. Mereka mengidentifikasi tentunya terkait perniagaan Inggris di jalur pelayaran India-Cina. Sambas sebagai negeri maritim (Leyden, Perairan Sambas dan secara luas pesisir barat Kalimantan memiliki nilai 1814; Assey, 1819; Earl,
1837). strategis bagi kepentingan tersebut (Irwin, 1986: 27–29). Laporan mereka tentunya terkait perniagaan Inggris di jalur pelayaran India-Cina. Perairan Sambas dan secara luas pesisir barat Kalimantan memiliki nilai strategis bagi kepentingan tersebut (Irwin, 1986: 27–29).
Perniagaan di Sambas jelas terindikasi telah berlangsung jauh sebelum publikasi tersebut. Temuan-temuan arkeologis dan lokasi sumber emas dinilai para arkeolog¹⁰ menunjukkan bukti perdagangan kuno. Kehadiran emas di samping intan tidak diragukan lagi merupakan daya tarik kawasan ini (McKinnon, 1994:18–19). Emas pula yang dilaporkan Tome Pires sebagai komoditas bawaan para pedagang dari Kalimantan [dapat diduga termasuk pedagang dari Sambas] ke Malaka pada awal 1500-an. Sebaliknya, pedagang Kalimantan membawa berbagai jenis kain, gelang kuningan, dan manik-manik dari Malaka (Cortesao dalam Perkasa dan Pramesti (terj.), 2018: 165).
Akan tetapi, perjanjian dagang¹¹ pertama Sambas (sebagai kerajaan) dengan perwakilan pedagang Belanda pada 1609, bukan emas melainkan intan yang disebut sebagai alasan utama perjanjian. Selain komoditas, kontrak yang ditandatangani oleh Pangeran Adipati dan Samuel Bloemart ini menunjukkan aktivitas pelayaran niaga melalui kesepakatan pembebasan segala macam pajak bagi utusan VOC dan pelarangan relasi niaga Sambas dengan negeri-negeri Eropa lain (Borschberg, 2015: 448).
Memasuki abad ke-19 komoditas yang diberitakan diperdagangkan oleh Sambas (sudah menjadi kesultanan) lebih beragam, walau emas dan intan masih menjadi primadona (Earl, 1837: 25). Komoditas lain dari Sambas adalah hasil hutan dan perkebunan, seperti getah jelutung, getah perca, damar, kopal, dan kapur barus (Anonim, 1916: 357). Laporan Komisaris Boekholtz dan Tobias (dalam Ismail, 1985: 125–127, 138) pada 1819 dan 1822 menyebut damar dikirim ke Tiongkok dan Jawa sebagai bahan pembuatan perahu; kayu besi ke Riau Lingga di Sumatra, Cina, dan Siam; agar-agar ke Cina; dan emas ke Cina, Semenanjung Melayu, dan Jawa. Sebaliknya, Kesultanan Sambas juga membeli komoditas garam, candu, tembakau, kain, dan kelontong dari Tiongkok, Semenanjung Melayu, dan Jawa. Relasi dagang ini juga berlangsung dengan berbagai
10 McKinnon, Harrison, O’Connor, dan Jackson adalah sejumlah arkeolog dan sejarawan yang menyampaikan perniagaan kuno di Sambas. 11 Dalam perjanjian yang secara awam dipahami dilakukan oleh Ratu Sepudak ini memuat janji VOC untuk membantu Sambas dalam perang, baik di laut maupun di darat, selama terjadi di wilayah negeri Sambas. Sebagai kompensasi, VOC meminta keistimewaan pembebasan segala jenis pajak dan meminta Sambas untuk tidak menjalin perdagangan dengan Spanyol, Portugis, Inggris, Prancis, dan negeri Eropa lain. Harapan utama VOC yang tertera dalam perjanjian yang bertransaksi intan dengan Sambas tidak kunjung terwujud sehingga menutup pos dagang mereka pada 1923 (Leyden, 1814: 25; Borschberg, 2015: 447–448; Stibbe, 1919: 682).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
aturan transaksi, seperti pengukuran muatan kapal atau perahu dalam pengawasan otoritas Kesultanan Sambas.
Para pedagang di Kesultanan Sambas, baik Melayu maupun Bugis, ke Singapura, Melaka, Semenanjung Melayu, Sulawesi, dan Jawa melakukan pelayaran berpindah (Ismail, 1985: 129–130). Oleh karena itu, Kesultanan Sambas kala itu menerapkan sejumlah kebijakan perdagangan.
Kebijakan kerja sama khusus dengan para pedagang Bugis didasarkan pada Undang-Undang Pelayaran Bugis dan Undang-Undang Malaka. Undang-Undang tersebut terutama berupa pembagian keuntungan sama rata antara pedagang Bugis dan pihak Kesultanan. Kerja sama dengan pedagang Bugis terutama terkait dengan penggunaan perahu Bugis untuk pengangkutan barang ke daerah-daerah pedalaman, selain menggunakan perahu milik Kesultanan sendiri (Ismail, 1985: 138–140). Orang-orang Bugis tidak saja berlayar dan berdagang, tetapi juga menikah, mendiami, dan menduduki pemerintahan/kekuasaan di entitas-entitas politik di sekitar “Laut Melayu”. Dengan mendiami dan berketurunan, orang-orang Bugis tersebut melebur menjadi Melayu (Matheson-Hooker, 2012: xv–xvi).
Kebijakan lain berupa mengerahkan armada laut untuk “memaksa” para pedagang asing agar berdagang hanya dengan pihak Kesultanan. Pengawasan kawasan perdagangan laut Kesultanan juga meliputi pasukan dari komunitas laut yang disebut bajak laut¹² oleh orang-orang Eropa. Pasukan yang berada di bawah kendali pangeran laksamana (Ismail, 1985: 124–125, 140, 151–155) ini juga menjaga perairan di sekitar area pantai (muara-muara sungai) kongsi penambang emas, khususnya Monterado (Earl, 1837: 297–298).
Selain di laut, pesisir, dan muara sungai, aktivitas perdagangan utama masyarakat Sambas juga berlangsung di sungai. Keseluruhan area aktivitas niaga, yang mencakup hingga perairan di daerah pedalaman, dikuasai oleh otoritas Kesultanan (Ismail, 1985: 75).
12 Nakhoda Inggris Earl (1837: 297–298) menceritakan pengalamannya saat mengunjungi komunitas penambang emas di Monterado. Ia bercerita bahwa armada yang disebutnya bajak laut berjaga pada malam hari (sehingga dia bisa melanjutkan berlayar pada pagi hari) di muara sungai. Armada berperahu tersebut dapat berupa penyerangan perahu pelayar yang berlalu di perairan Sambas.
Penguasaan ini menyebabkan kebergantungan kelompok masyarakat di pedalaman kepada otoritas tersebut. Otoritas Kesultanan juga mengusahakan kontrol dengan mendirikan rumah di area pesisir daerah pedalaman. Kesultanan Sambas, menurut Ismail, memiliki karakter sebagai kesultanan muara sungai yang tidak memungkinkan untuk mengembangkan usaha pertanian, setidaknya hingga awal abad ke-19. Oleh karena itu, Kesultanan mencari sumber pemasukan di luar pertanian, yakni perdagangan. 13 Aktivitas perdagangan yang digeluti oleh Kesultanan Sambas menyerupai kategori “Raja Pedagang” yang dikonsepsikan Geertz. Karakteristik yang berupa pemilik otoritas politik sekaligus ekonomi disampaikan dalam laporan pejabat kolonial, Boekholtz (Ismail, 1985: 101, 120–121, 142).
Keberhasilan otoritas Melayu berkaitan dengan kedudukan dan penguasaan aliran sungai yang kala itu berfungsi sebagai satu-satunya jalur lalu lintas. Para penguasa membangun pos-pos di aliran sungai, baik di hulu sungai maupun aliran terusannya di daerah pesisir. Perdagangan sungai ini menghasilkan bentuk transaksi dagang yang khas, berupa barter antara komoditas dari luar daerah dan komoditas pedalaman (Ismail, 1985: 124, 133–134). Pos-pos tersebut selain digunakan sebagai tempat untuk mengawasi alur komoditas juga untuk menerapkan pajak¹⁴ (Listiana, 2017).
Maka dari itu, tidak mengherankan jika pada awal abad ke-19 Sambas disebut oleh indolog Inggris sebagai salah satu kerajaan maritim terkemuka di Kalimantan, selain Brunei, 15 Kutai, Paser, Banjarmasin,
13 Dari aspek maritim, Ismail membandingkan aktivitas perdagangan di Kesultanan Sambas yang menguasai dari hulu (penghasil komoditas di pedalaman) hingga hilir (transaksi dagang dengan dunia luar) dengan Kesultanan Melaka yang hanya berfungsi sebagai bandar dagang tempat komoditas transit. 14 Penerapan pajak di pos-pos sepanjang sungai yang dikelola oleh kerabat Kesultanan Sambas (biasanya para pangeran pemilik apanage di area-area tersebut) menjadi perhatian pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial menilai keberadaan pos-pos tersebut sebagai penghambat aktivitas ekonomi dan sekaligus politik kolonial. Oleh karena itu, penghapusan pos-pos sepanjang sungai ini menjadi bagian dari klausul yang diajukan (dan kemudian disepakati) dalam setiap kontrak politik antara pemerintah Hindia Belanda dan Kesultanan Sambas (Listiana, 2017). Pemerintah Hindia Belanda sangat terganggu dengan personel pengawas dan perahu patroli dari Kesultanan Sambas (Ismail, 1994: 146). 15 Para pedagang Eropa melaporkan bertransaksi dagang di Brunei sejak awal 1600 (Veth, 2012: 181-184, 193). Setelah Brunei, mereka (khususnya pedagang Belanda/VOC) mulai merambah dan berusaha menjalin kontrak dagang dengan kota-kota kerajaan lain Kalimantan, yakni Banjarmasin, Landak, dan Sambas. Meski kantor dagang di Sambas (juga Sukadana) ditutup pada 1623, VOC selalu berusaha untuk tetap menjalin relasi dengan sesekali mengirim kapal dagang.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
Matan (Sukadana), dan Pontianak¹⁶ (Leyden, 1814: 3, 25). Penguasaan pelayaran niaga di pesisir barat Kalimantan menyisakan persaingan hanya untuk Sambas dan Pontianak setelah Sukadana jatuh pada abad ke-18 (Irwin, 1986: 27–29).
Kedua pelabuhan di pesisir barat Kalimantan itu memang sudah menjadi perhatian khusus pejabat kolonial Inggris di Malaka. Berdasarkan laporan para pejabatnya, Inggris diketahui menunjukkan kecenderungan untuk menjalin relasi dengan Pontianak dan sebaliknya memusuhi Sambas. Inggris merasa terancam oleh komunitas-komunitas laut tempatan, mulai dari komunitas Dayak Saribas di selatan hingga Dayak Serawak di beberapa titik bagian utara perairan Sambas. Pejabat kolonial Inggris berkesimpulan bahwa komunitas yang dilaporkan telah mengganggu kapal-kapal Inggris berada dalam naungan Kesultanan Sambas. Mereka bahkan menyebut Sultan Sambas sebagai pemimpin para komunitas lanun (Irwin, 1986: 30, 34).
Penyebutan lanun atau bajak laut bagi komunitas pesisir di barat Kalimantan ataupun Nusantara secara luas baru muncul pada abad ke-
- 17 Padahal, kultur Melayu tidak mengenal istilah lanun. Masyarakat Melayu secara sederhana akan menyebut perompakan di laut dan kalaupun terjadi keributan atau aksi kekerasan di laut akan disebut sebagai perang. Istilah lanun sebenarnya berasal dari Kepulauan Sulu, namun label lanun digunakan secara sepihak oleh orang Eropa, khususnya VOC dan EIC, kepada kelompok yang dianggap mengancam kapal-kapal mereka (Yahaya, 2009: 1–2; Irwin, 1986: 180).
18
Praktik bajak laut [dalam sudut pandang orang Eropa] di perairan Sambas dikenal ganas bagi orang-orang Eropa. Oleh karena itu, praktik ini tidak hanya melekat pada komunitas laut tertentu saja, tetapi juga Kesultanan Sambas. Kuatnya citra Sambas sebagai “sarang
16 Meski ketiga kota pelabuhan tersebut kalah ramai dibandingkan dengan Banjarmasin, pedagang yang terlibat dalam perdagangan lebih ramai dan beragam. Pelabuhan lain di pesisir timur yang disebut penting oleh pejabat Inggris adalah Kutai dan Pasir (Irwin, 1986: 27,
68).
17 Leyden menyebut aktivitas pengacauan kapal-kapal asing, khususnya Eropa, sebagai pirates ataupun lanuns, lebih dikenal daripada perdagangannya, terutama memasuki awal abad ke-
- Pada awal 1800-an tersebut Leyden memublikasikan bahwa para pengacau kapal asing tersebut semakin besar karena menetap dan menikah dengan penduduk setempat (Leyden, 1814: 33–34).
18 Pernyataan diperkuat dengan membandingkan narasi Leyden saat menyampaikan pasukan darat yang disebut army, sedangkan pasukan laut disebut lanun (Leyden, 1814: 47-48), meski mungkin pasukan yang terakhir disebut ini tidak seketat dengan pasukan pertama.
lanun” membuat para pedagang Eropa memilih untuk berdagang dan bongkar muat barang dagang di Pontianak. Bahkan, Inggris secara resmi merekomendasikan pedagangnya untuk berlabuh di Pontianak untuk memasukkan barang atau sekadar singgah di wilayah pesisir barat Kalimantan yang menjadi bagian dari rute pelayaran India-Cina. Pedagang Eropa pun tidak hanya sekadar menjadikan Pontianak sebagai pintu masuk komoditas untuk wilayah pesisir barat, tetapi juga komoditas untuk perdagangan di Jawa karena bandar-bandar dagang di Jawa sulit untuk dimasuki oleh pedagang Eropa lainnya (Irwin, 1986: 30–31). 19
Praktik yang disebut kolonial Inggris sebagai praktik perusak tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut-sebut mengantar kemerosotan perdagangan di Sambas pada awal abad ke-19, sebaliknya bagi Pontianak yang aktivitas perdagangannya semakin meningkat (Irwin, 1986: 30–31, 34–35).
Pelayaran niaga yang dinaungi Kesultanan Sambas semakin merosot dengan terancamnya penguasaan tunggal Kesultanan Sambas atas perdagangan sungai oleh perkembangan kongsi-kongsi Cina yang diam-diam menjalankan perdagangan mandiri. Kongsi Cina menjalin hubungan dagang dengan pihak luar melalui akses sungai-sungai kecil kongsi, baik kapal asing yang datang ataupun anggota kongsi yang berlayar ke luar terutama ke bandar dagang Singapura dan Brunei secara mandiri melalui sungai-sungai kecil, terutama perbatasan Sambas. 20 Kongsi yang mulai meluaskan wilayah ke kampung-kampung Dayak juga langsung menjalin hubungan dagang dan menampung komoditas masyarakat pedalaman (Ismail, 1985: 144–149; Irwin, 1986: 88, 210–211). Penguasaan Kesultanan atas kawasan perairannya, baik laut maupun sungai, menurun seiring menguatnya pemerintahan kolonial Belanda pada awal abad ke-20. 21
19 Jejaring Sambas dengan lanun Serawak dan Brunei. Meski tidak menjadi armada Kesultanan, lanun-lanun Serawak dan Brunei dinilai para pejabat kolonial Inggris bekerja sama dengan Kesultanan Sambas (Irwin, 1986: 94-95). Inggris tertarik pada markas-markas komunitas tersebut sebagai tempat transit dalam perjalanan dagang atau tempat perlindungan dalam peperangan (Irwin, 1986: 123). 20 Lundu, Sematan, Sadong, dan Serawak (Irwin, 1986: 88). Perbatasan Sambas menjadi akses pasokan senapan dan mesiu ke pedalaman Kalimantan Barat, selain komoditas seperti garam dan opium (Irwin, 1986: 93, 128–129). 21 Argumen ini diperkuat dengan masih kuatnya posisi tawar Sultan Sambas atas kebijakan penguasaan pajak (Listiana, 2017).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
2. Kesultanan Sambas: Pemerintahan dan Lembaga Keislaman
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu (KQS) diketahui tidak memuat informasi tertulis mengenai identitas penulis dan waktu penulisannya. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran dan verifikasi data, dapat disimpulkan bahwa naskah KQS yang menjadi objek penulisan ini adalah tulisan Pangeran Laksamana Muhammaddan.
Simpulan tersebut didasarkan oleh alasan berikut. 1) pemahaman turun-temurun keluarga pemegang naskah, khususnya Uray Kasmiruddin dan Uray Adenan. Pemahaman mereka bersumber dari keterangan paman mereka, Raden Sjarifudin, yang merupakan putra Pangeran Laksamana Muhammaddan, sekaligus bertindak sebagai pemelihara harta waris. 2) Keberadaan lembar pertama dalam bundel KQS yang memuat hajrat kematian Pangeran Bendahara Sri Maharaja Ratu Mangkuningrat sebagai ayahanda. Lembar pertama tersebut menunjukkan kesamaan karakter tulisan tangan pada uraian teks KQS.
Sumber: Koleksi Urai Riza Fahmi dan Hendri Gambar 4.3 Datuk Bendahara (kiri); Pangeran Laksamana Muhammaddan (kanan)
Menilik waktunya, yakni 20 Februari 1923 atau sekitar tiga bulan dari pengunduran diri Sultan Muhammad Tsafiuddin II sebagai Sultan Sambas, wajar kiranya jika penyalinan oleh Pangeran Laksamana Muhammaddan diduga terkait dengan kepentingan Kesultanan. Dugaan tersebut diperkuat oleh peran penting Pangeran Laksamana, selain Pangeran Bendahara, bagi Kesultanan Sambas kala itu. Hal ini ditunjukkan kala Sultan ke-14 wafat pada 10 Oktober 1926, Pangeran
Laksamana menjadi bagian dari Majelis Kesultanan. Ia bertugas bersama kontrolir Sambas, van der Velden sebagai ketua, Pangeran Bendahara Sri Maharaja, dan Demang Sambas sebagai penasihat selama lima tahun hingga diangkatnya Sultan ke-15 pada 2 Mei 1931 (Rahman et al., 2001: 78h).
Pangeran Laksamana Muhammaddan menyalin dari teks tulisan ayahnya, Pangeran Bendahara Sri Maharaja Ratu Mangkuningrat atau dikenal sebagai Datuk Bendahara. 22 Dengan demikian, KQS setidaknya telah didokumentasi secara kelembagaan saat Datuk Bendahara bertugas menjadi pangeran bendahara pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Tsafiuddin II, walau pihak Istana Sambas menyatakan bahwa qanun sebenarnya mulai dikenal dan kemudian diterapkan di Sambas sepulang Raden Bima (sultan ke-2 Sambas) dari Kesultanan Brunei. Menurut catatan Sultan Muhammad Tsafiuddin II²³ dan kisah turun-temurun di lingkungan kerabat Istana Sambas, saat Raden Bima diutus ayahnya, Sultan Muhammad Tsafiuddin I untuk mengunjungi kerabat kakeknya, Raja Tengah di Kesultanan Brunei, ia diberi berbagai pusaka kerajaan. 24 Selain benda regalia kerajaan yang dikenal umum seperti bendera, payung kebesaran, dan berbagai senjata pusaka, sangat mungkin Raden Bima turut mendapatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Malaka dalam kunjungannya pada akhir abad ke-17 tersebut. Undang-undang yang diacu oleh kerajaan-kerajaan Melayu ini diketahui telah disalin pada 1730 (Liaw, 2007: 90-92) dengan tajuk Hukum Kanun Brunei, salah satu prototipe UUM tertua di dunia. Leyden (1814: 5) juga menginformasikan bahwa Brunei adalah satu-satunya
22 Simpulan bahwa Kitab Qonun merupakan salinan, lebih spesifik bersumber dari naskah ayahnya didasarkan pada 1) teks Kitab Qonun terlihat terpotong-potong ataupun berulang di beberapa bagian; 2) keterangan Hadori Mansur (alm.), budayawan Sambas, dalam surat pengantar pemberian kitab/ buku langka kepada Wakil Bupati Sambas 17 Desember 2007. Dalam surat tersebut, Mansur menyatakan bahwa transkripsi Kitab Qonun Aturan Adat Raja Zaman Dahulu yang turut diserahkan kepada Wakil Bupati adalah tulisan Datuk Bendahara, julukan Pangeran Bendahara Sri Maharaja Ratu Mangkuningrat. Hadori bahkan menyatakan bahwa kitab/buku, termasuk transkripsi Kitab Qonun yang disampaikannya adalah produk literasi masa pemerintahan Sultan Muhammad Tsafiuddin II (1866-1922); 3) keterangan Hadori Mansur tersebut selaras dengan pemahaman keluarga Istana, Urai Riza Fahmi yang menjabat sebagai sekretaris Pangeran Ratu Muhammad Tarhan (wawancara pada 17 Maret 2020 di Sambas). 23 Catatan Sultan Muhammad Tsafiuddin II tersebut bertajuk Silsilah Suthan Muhammad Tsafioeddin (Murhum Sulaiman) Raja Sambas Islam Pertama yang ditulis pada 1903 ini diterbitkan pada 2019. 24 Wawancara dengan Urai Riza Fahmi, pada 7 September 2020 di Sambas; cf. Rahman et al., 2001: 44–47.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
kerajaan di Kalimantan yang memiliki peraturan tertulis bernama Undang-Undang Borneh pada awal 1800-an.
Sepulang dari Brunei, Raden Bima, yang telah dinobatkan sebagai Sultan Sambas bergelar Sultan Muhammad Tajuddin, memindahkan ibu kota kerajaan. Ibu kota terpilih adalah Muara Ulakan, di pertemuan tiga aliran sungai, yakni Sungai Sambas Kecil, Sungai Teberau, dan Sungai Subah. Perpindahan ini didasarkan pada permufakatan dengan ayahnya, Yang Dipertuan Sultan Muhammad Tsafiuddin I, serta para wazir dan para menteri, sebagaimana yang dikisahkan oleh Sultan Muhammad Tsafiuddin II (dalam Suriawan [terj.], 2019: 93–95) berikut.
“Sahdan maka Sri Paduka Sulthan Muhammad Tajuddin pun sudah semufakat dengan sekalian wajir dan menteri² dan juga bermufakat dengan Pangeran Mangkunegara yang akan jadi bendaharanya yaitu nama Ahmad anak oleh Abdul Wahab. Raden Abdul Wahab itu adik oleh Sri Paduka Sulthan Muhammad Tajudin yang beranakkan Ahmad yang digelar Pangeran Bendahara Sri Maharaja. Maka telah sudah semufakat dengan sekalian wajir dan menteri-menteri dengan rakyat sekalian maka lalulah membuat negeri di Muara Ulakan itu serta dengan kota pariknya dan istana pun dirikan dalam kota.”
Selain perpindahan ibu kota, yang menarik dari petikan kisah di atas adalah keutamaan peran para wazir dan menteri, terutama pangeran bendahara bagi seorang sultan. Jabatan bendahara dalam Kesultanan Sambas sangat penting, bahkan dalam praktik pemerintahan lebih berperan daripada sultan. Bendahara bahkan disebut pertama kali, sebelum temenggung dan syahbandar, sebagai pejabat yang diserahi tanggung jawab dalam menegakkan hukum dalam teks Kitab Qonun.
Bendahara di kesultanan Melayu secara umum dapat disetarakan dengan jabatan perdana menteri, temenggung adalah kepala polisi, dan syahbandar adalah kepala pelabuhan (Liaw, 1976: 63). Di Kesultanan Sambas, pangeran bendahara bertugas sebagai wakil sultan dalam urusan pemerintahan. Bendahara menduduki peran utama dalam pelaksanaan pemerintahan harian. Begitu pula pangeran temenggung dengan tugas khusus dalam urusan pengadilan (Ismail, 1985: 79–83). Bendahara merupakan wazir atau wakil sultan. Sementara temenggung adalah citra atau bawahan wazir (Sjarifudin, 1985: 11).
Catatan mengenai lembaga Kesultanan memang mulai tercatat baik sejak masa pemerintahan Sultan Muhammad Tsafiuddin II pada 1866. Sebagaimana diketahui umum, posisi puncak pemerintahan adalah Sultan. Sultan mengarahkan empat pembesar/ wazir²⁵ adalah wakil sultan, terdiri atas pangeran adipati, pangeran bendahara, pangeran paku negara, dan pangeran laksamana. Di bawah wazir terdapat citra, terdiri atas pangeran temenggung, pangeran amardilaga, pangeran kesumadilaga, dan pangeran cakranegara (Stibbe, 1919: 683; Sjarifudin, 1985: 11).
Sultan dan para pangeran tersebut merupakan satu kesatuan dewan kesultanan. Sebagian pangeran menjalankan tugas khusus, seperti pangeran kesumadilaga di bidang pertahanan, khususnya daerah pedalaman dan pangeran laksamana untuk mengurus pertahanan laut, memimpin pertempuran laut, serta mengurus perahu-perahu dan perlengkapannya (Ismail, 1985: 83–87). Ada pula pangeran yang bertindak sebagai pemimpin di wilayah tertentu atau sebagai kepala kampung dan pembekel (Stibbe, 1919: 683).
Dewan kesultanan ini umum diterapkan di kerajaan-kerajaan Melayu di Kalimantan Barat. Keberadaan dewan ini menandai sebuah sistem yang menempatkan pelaksana pemerintahan sekaligus pembuat kebijakan dan penentu keputusan. Anggota dewan kesultanan yang merupakan kerabat kesultanan umumnya menguasai dan memimpin wilayah tertentu secara mandiri (apanage) berdasarkan sistem waris (waris beneh). Dengan demikian, sultan tidak memiliki kekuasaan mutlak, terlebih karena pemerintahan harian dijalankan oleh para wazir. Di wilayah-wilayah apanage, sultan bahkan dapat dikatakan tidak memiliki kekuasaan (Listiana, 2017: 123).
Lembaga serupa dewan kesultanan telah ada setidaknya sejak masa Sultan Abubakar Tajuddin I. Lembaga permufakatan keluarga istana diketahui terlaksana saat pengangkatan putra mahkota ataupun berbentuk majelis wali seperti ketika putra mahkota (anak Sultan Muhammad Ali Syafiuddin I) Pangeran Ratu Nata Kesuma masih kecil (Rahman et al., 2001: 53, 68).
25 Laporan pejabat kolonial menyebut bahwa para wazir berperan dalam hal konsultasi dan perjanjian dengan pejabat Pemerintah Kolonial. Wazir juga memiliki wewenangnya terhadap orang-orang Melayu dan Dayak yang tinggal di luar Tanah Pemerintah Kolonial (Stibbe, 1919:
683).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
Situasi tempat pertemuan sempat diilustrasikan Earl saat mengunjungi istana Kesultanan Sambas pada 1834. Tempat pertemuan atau disebut Earl (1837: 223) sebagai audience hall itu berupa bangunan di muka istana yang setiap penjuru lantainya terhampar tikar. Meski semenjak laporan Earl tersebut istana mengalami renovasi, keberadaan wadah pertemuan antara sultan dan kerabat ataupun masyarakat yang dikenal sebagai balairung tersebut masih dipertahankan. 26
Pranata pemerintahan, termasuk dewan kesultanan atau lembaga permufakatan kesultanan, mengalami penataan seiring dengan perkembangan Islam di Sambas. Para pengkaji Sambas²⁷ berpendapat bahwa nilai Islam semakin menguat dengan ditempatkannya jabatan imam dalam birokrasi Kesultanan.
Jabatan imam Kesultanan paling awal ditetapkan kepada Imam Ya’kub pada masa sultan ke-5, Sultan Umar Akamuddin II (1762-1786). Momen ini disebut Mahrus, dkk. (2003: 8) sebagai titik awal formalisasi hukum Islam di Kesultanan Sambas.
Selisih seabad, jabatan imam yang menurut Risa (2016: 37–38, 88) menjadi momen pelembagaan keagamaan di Kesultanan Sambas adalah diadakannya jabatan maharaja imam di masa Sultan Tsafiuddin II pada pertengahan abad ke-19. Maharaja imam, secara tradisi dijabat oleh keturunan Haji Nuruddin Mustafa (imam Kesultanan), yakni H. Muhammad Arif, H. Muhammad Imran, dan H. Muhammad Basiuni Imran. 28
Jika jabatan imam dipahami hanya bertugas mengurus persoalan keagamaan, seperti mengadili dan memutuskan hukuman terkait urusan agama (Ismail, 1985: 79, 83–87), jabatan maharaja imam dapat dikatakan menjadi penanda penciptaan tatanan baru. Maharaja imam
26 Fungsi balairung sebagai tempat pertemuan dan musyawarah disampaikan oleh Mu’in Ikram, Burhan, dan Astaman di Sambas pada 18, 19, dan 20 Maret 2020. 27 Erwin Mahrus, dkk. (2003) dalam Shaykh Ahmad Khatib Sambas dan Risa (2016) dalam Perkembangan Islam di Kesultanan Sambas. 28 Selain maharaja imam, menurut penelusuran Risa (2016: 90-97) lembaga keagamaan tersebut antara lain melibatkan orang-orang bergelar haji, khatib, imam, para pengelola masjid, dan orang-orang yang bergelar kaum. Struktur jabatan dan tugas setiap bagian belum dapat ditelusuri oleh Risa, kecuali tugas mengurus masjid, membina sekolah, dan menyuluh persoalan agama. Risa juga menemukan pernyataan residen yang menunjukkan bahwa “golongan alim ulama”, sebuah istilah yang menurut Risa juga mewakili lembaga keagamaan pimpinan maharaja imam. Penghulu pada praktiknya dibantu oleh imam dan khatib. Maharaja Imam yang pada 1936 dijabat oleh H. Basiuni Imran menginisiasi pembentukan organisasi dan sekolah berbasis agama Islam.
yang diberi wewenang mengangkat imam (bahkan khatib, lebai fardhu kifayah, hingga guru mengaji Al-Qur’an dan petugas keagamaan lainnya) (Risa, 2016: 90-97) di berbagai wilayah Kesultanan berarti turut dilibatkan menata penyelenggaraan kesultanan. Maharaja imam dan para imam di tingkat kampung adalah anggota lembaga hukum peradilan (Sjarifudin, 1985).
Maharaja imam menjadi bagian dari dewan kesultanan yang dinamakan Balai Qonun dan bertempat di Istana Kesultanan. Balai Qonun dipimpin oleh sultan dan beranggotakan wazir, maharaja imam, imam maharaja, tuanku imam, dan khatib. Balai Qonun memutuskan berbagai perkara penting sehingga berarti sekaligus berfungsi sebagai badan yang menetapkan undang-undang kesultanan. Balai tertinggi ini mengurusi persoalan pidana dan perdata, terkait tanah, pusaka, dan perkawinan (Sjarifudin, 1985: 11; Ismail, 1985: 87).
Balai Qonun ini dapat dikatakan sebagai mahkamah tertinggi di Kesultanan. Sejak pertengahan abad ke-19, praktik hukum berupa pembentukan mahkamah agama ini juga terdapat di kesultanan lain, seperti di Pontianak, Kalimantan Selatan dan Timur, Aceh, Jambi, Sulawesi Selatan, dan Jawa. Mahkamah agama di luar Jawa dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh sultan, biasanya adalah pangeran bendahara dan beberapa pangeran lain. Sementara itu, di Jawa mahkamah agama dipimpin oleh penghulu masjid agung (Chambert-Loir, 2011: 95–95). 29 Akan tetapi, Mahkamah Agama Sambas pada 1917 terdeteksi diketuai (voorzitter) oleh putra mahkota, Raden Muhammad Ariadiningrat (Rahman et al., 2001: 78e–f).
Menguatnya negara kolonial memengaruhi perkembangan lembaga-lembaga di Kesultanan. Pengadilan ala kolonial yang disebut Landraad³⁰ sudah dikenal setidaknya pada 1902, ketika Raden Muhammad Ariadiningrat/Sultan Muhammad Ali Syafiuddin II (putra Sultan Muhammas Syafiuddin II) diangkat menjadi anggota di lembaga tersebut. Landraad mulanya berfungsi untuk mengawasi mahkamah agama, kemudian mengambil alih seluruh fungsi peradilan pidana dan menyisakan wewenang peradilan perdata pada mahkamah
29 Pembentukan mahkamah agama di Kesultanan Pontianak terdeteksi berlangsung pada 1867. Daniel S. Lev (dalam Chambert-Loir, 2011: 96) berpendapat bahwa pembentukan tersebut bertujuan sebagai pendamping aristokrasi lokal. 30 Pengadilan Belanda atau Majelis Qonun Kerajaan Sambas (Rahman et al., 2001: 101).
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
agama, khususnya warisan dan pernikahan (Chambert-Loir, 2011: 97; Pristiwiyanto, 2014: 6–8).
Mahkamah Agama (Raad Agama) yang dalam lingkup Hindia Belanda dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 No. 152 (Pristiwiyanto, 2014: 8–9) ini tidak diketahui persis kapan mulai diterapkan di Sambas. Akan tetapi, Raad Agama dengan spesifikasi sesuai lembaran negara tersebut terdeteksi telah berlaku pada awal abad ke-20. Arsip keluarga pemilik naskah KQS, Uray Adenan, berupa salinan (afschrift) putusan waris menunjukkan kesesuaian dengan dasar hukum pendirian Raad Agama, antara lain Raad Agama terdiri atas ketua dan sedikitnya tiga orang anggota yang merupakan ulama hasil penunjukan residen; putusan boleh ditetapkan jika pengadilan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota termasuk ketua; kepada pihak-pihak beperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditandatangani oleh ketua.
Sumber: Arsip Pribadi Uray Adenan Gambar 4.4 Kepala surat putusan menunjukkan keberadaan Mahkamah Raad Agama Sambas bertempat di ibu kota wilayah administrasi pemerintahan kolonial dan mengurus perkara waris (atas); sesuai dengan ketentuan St. 1882 No. 152, komposisi penghulu Raad Agama adalah alim ulama (bawah)
Selain ketentuan tersebut, Lembaran Negara di atas juga menetapkan bahwa wilayah hukum Raad Agama sama dengan wilayah hukum Landraad (Pengadilan Negeri); keputusan Raad Agama harus dimintakan executoir verklaring dari Landraad; dan ketua Raad Agama menjabat sebagai penasihat (adviseur) Landraad (Pristiwiyanto, 2014: 11–12). Di Sambas, penerapan ketentuan Raad Agama ini berpadu dengan ketentuan penyelenggaraan peradilan bumiputra (inlandsche rechtspraak) berupa tiga tingkatan lembaga pengadilan dengan sebutan khas tempatan pada 1936 (Nasution, 2014: 15–22 cf. Rahman, dkk., 2001: 78i–j).
Pertama, Balai Qonun dengan wilayah hukum seluas cakupan Pengadilan Negeri (Landraad). Balai Qonun diketuai oleh sultan sebagai hakim tunggal dibantu seorang panitera dan dua orang penasihat, yakni pejabat pemerintah kolonial dan maharaja imam. Penuntut umum adalah mantri polisi. Sebagaimana ketentuan Raad Agama, Maharaja Imam H. Basiuni Imran selain menjabat sebagai ketua (voorzitter) Raad Agama, juga menjabat sebagai penasihat (adviseur) Landraad sejak 1927 (Arsip Pribadi Badran HAMBI). Begitu pula dengan putusan Balai Qonun yang harus diperkuat dengan putusan (executoir verklaring) Pengadilan Negeri (Landraad) di Singkawang.
Kedua, Balai Raja berlaku untuk wilayah hukum seluas wilayah Pengadilan Setempat (Magistraats Gerecht). Balai Raja diketuai oleh kepala distrik (demang) sebagai hakim tunggal. Paniteranya adalah juru tulis distrik. Jaksa penuntut umumnya adalah mantri polisi. Keputusan Balai Raja harus diperkuat oleh kontrolir.
Ketiga, Balai Bidai merupakan peradilan adat. Balai Bidai diketuai oleh ketua adat, kepala benua, dan kepala kampung. Anggota Balai adalah lebai dan penghulu. Hukuman berpedoman pada hukum adat setempat berupa denda, ganti rugi, dan hukuman yang paling ringan adalah membayar kasai, langir, atau membayar biaya tepung tawar.
Pengadilan tersebut menerapkan aturan Islam yang dipadukan dengan adat istiadat sebagaimana tertuang dalam Kitab Qonun. Pengadilan tersebut terutama mengurus perihal terkait adat istiadat pernikahan dan hukum waris (Fitriyani, 2002; Arsip Uray Adenan; Fahmi, 2020). Penerapan KQS pada masyarakat Sambas, khususnya terkait kedua hal tersebut, dibuktikan dalam kajian hukum, pencatatan, dan praktik adat istiadat hingga kini.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
Selain itu, keberadaan ketiga lembaga hukum tersebut juga masih terpelihara dalam ingatan kelompok-kelompok tertentu, bahkan sebagian aparat hukum masih tetap bertahan hingga kini. Temuan lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Balai Qonun dan Balai Raja hanya dipahami oleh kelompok masyarakat di sekitar Istana. 31 Sebaliknya, kelompok masyarakat di luar kota Sambas (luar ibu kota Kesultanan) hanya memahami keberadaan Balai Bidai. Bahkan, aparat kelembagaannya yang khas masa lalu masih ada yang bertahan hingga kini, seperti qadi dan modim, walau fungsi hukum yang masih berlanjut bersifat sosial. 32
B. WAWASAN RUANG DALAM KITAB QONUN
Suntingan teks menunjukkan bahwa Kitab Qonun Sambas mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut. Pengaturan ini sebenarnya mencerminkan filsafat hidup penyusunnya, masyarakat Melayu, yang memandang bahwa segala sesuatu memiliki atau seharusnya berada di tempat sesuai. Hal ini tecermin dalam peribahasa Melayu, “menumbuk di lesung, menanak di periuk” (Liaw, 2010: 522). Kehendak tersebut paling nyata diwujudkan dalam pengaturan tata laku masyarakat berbasis ruang secara kentara ditunjukkan oleh keberadaan Undang-Undang Malaka yang disebut Liaw sebagai Undang-Undang Darat (the land-laws) dan Undang-Undang Laut (Liaw, 1976: 7).
Untuk memahami kesadaran masyarakat akan beragam karakter ruang hidupnya tersebut, bagian ini mengajukan berbagai konsep berdimensi ruang yang ditemukan dalam Kitab Qonun Sambas. Pemahaman konsep ruang diperoleh dari konsep lain yang mengemuka, konteks kalimat, dan konteks historis ketika KQS diterapkan di Kesultanan Sambas. Berdasarkan telaah teks, ditemukan banyak konsep ruang perairan dan daratan dalam term geografi, ekologi, wilayah (kesatuan administratif), wadah atau forum baik fisik maupun sosial-ekonomi, dan nama jabatan atau pekerjaan. Berikut merupakan identifikasi dan kategorisasi istilah terkait ruang perairan dan darat dalam KQS.
31 Keterangan Astaman, Kampung Dalam Kaum, 20 Maret 2020. 32 Burhanuddin, Sambas, 17 Maret 2020; Mustafa Munzir, Sungai Kelambu, 17 Maret 2020; Edi, Kepala Kampung Kartiasa, 18 Maret 2020.
1. Perairan
a. Geografi Istilah ruang yang disebut dalam KQS tidak pernah spesifik mengacu lokasi atau menunjuk posisi tertentu. KQS menyebut ruang geografis berikut dengan intensitas berbeda. ‘Laut’ paling sering disebut, menyusul kemudian ‘pulau’, ‘karang’, ‘sungai’, ‘teluk’, ‘anak sungai’, ‘tanjung’, ‘kuala’, dan ‘hulu’.
1) ‘Laut’ dalam teks mengacu pada berbagai konsep, salah satunya sebagai area perairan.
33 Hal ini antara lain disimpulkan dari pasal ke-23 berikut “… hukum orang yang mendapat perahu hanyut lalu ke laut”. Petikan tersebut mengaitkan laut dengan ‘perahu’ sebagai alat transportasi air dan ‘hanyut’ yang tidak lain dari kondisi arus atau aliran air. Contoh lain ditemukan pada kalimat pembuka UULM “… supaya selamat segala pekerjaan di laut, di darat…,” yakni ketika ‘laut’ disandingkan dengan lawan katanya, ‘darat’.
2) ‘Pulau’ dalam teks memang mengacu pada pengertian geografi. Oleh karena itu, ‘pulau’ muncul disejajarkan dengan term geografi perairan lain, yaitu ‘teluk’ atau ‘tanjung’, seperti pada salah satu bab UULM berikut “… jikalau mendapat hamba orang lari di teluk rantau atau di pulau ….”
3) ‘Karang’ muncul dalam penjelasan terkait pelayaran dan ajung. Selain itu, karang juga muncul sebagai lawan kata darat.
4) ‘Sungai’ muncul sebagai term geografi berurut dengan laut saat perincian lokasi berlakunya ‘hukum perahu’. Sungai juga muncul sebagai term hukum yang berlaku pada sebuah negeri.
5) ‘Teluk’ muncul sebagai term geografi bersama pulau dan tanjung. Dalam konteks pelayaran, kata teluk juga ditambahi kata penjelas ‘rantau’ sehingga menjadi ‘teluk rantau.’
6) ‘Anak sungai’ muncul sebagai term geografi. ‘Anak sungai’ kadang juga digunakan sebagai nama jenis undang-undang yang dikontraskan dengan ‘hukum negeri.’ Term ini jarang sekali digunakan, tidak seperti dalam UUM. 33 Makna lain ‘laut’ dalam teks dijelaskan pada bagian lain sesuai kategori maknanya.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
7) ‘Tanjung’ muncul sebagai term geografi bersama ‘karang’ dan ‘tebing’ dalam uraian pembahasan ‘hukum ajung’. ‘Tanjung’ juga muncul bersama tanjung dan pulau dalam pembahasan pelayaran.
8) ‘Kuala’ dalam teks mengandung lebih dari satu pengertian. Pengertian geografi muncul ketika ‘kuala’ dijelaskan sebagai batas area darat, yang disebut dengan istilah ‘negeri’ berikut: “jikalau lari ke laut ke negeri orang tiadalah timbul lagi melainkan sepatut orang besar-besar yang di dalam negeri itu jua akan tuannya dan jika lari dari negeri hingga kuala….”
9) ‘Hulu’ muncul sebagai term geografi dalam pembahasan pelayaran niaga, seperti pada petikan bab ke-15 UULM “…nakhoda be[r]niaga di hulu dua hari maka kiwi be[r]niaga dua hari sesudah itu….” Kata ‘hulu’ tidak pernah disandingkan atau dikontraskan dengan ‘hilir’ sebagai lawan katanya.
b. Wilayah (Kesatuan Administratif)
1) ‘Laut’ dalam teks juga mengacu pada konsep wilayah atau kesatuan administratif sehingga bermakna selayaknya ‘negeri’ atau ‘kerajaan’ di area perairan, seperti pada pasal kesembilan berikut “… nakhoda harus ia membunuh dengan tiada titah karena ia raja pada masa di laut jika di dalam negeri ada hukuman.” Term ini disimpulkan dari penjelasan tentang penerapan hukum ditegakkan oleh nakhoda di laut. ‘Laut’ sebagai wilayah kekuasaan dengan hukum tertentu, yakni ‘hukum laut’. Gagasan ‘hukum laut’ ditunjukkan pada kalimat pembuka UULM “...hukum ini salah kepada negeri karena nazharnya karena hukum laut juga sudahnya maka hukum darat juga putusnya tiada dapat ke lain nazharnya….”
2) ‘Kuala’ sebagai wilayah ditunjukkan oleh petikan “…bendahara waktu memeriksa negeri… syahbandar tatkala di kuala barang siapa tiada menurut katanya tatkala membawa dagang atau pada waktu memeriksai tiadalah lagi menanti titah….” ‘Kuala’ pada petikan tersebut memiliki pengertian sebagai area operasi kerja awak perahu dan nakhoda ataupun skop otoritas hukum syahbandar.
3) ‘Sungai’ atau ‘anak’ sungai’ sebagai wilayah administratif ditandai dengan mengemukanya jabatan ‘penghulu sungai’ yang berwenang menerapkan aturan. “Jikalau hamba orang dari kepada anak sungai orang yang jauh daripada negeri sekira-kira dua hari atau sehari
semalam pelayaran dibahagi tiga sebahagi kepada penghulu sungai itu dua bahagi tuannya.”
c. Wadah (Sosial-Ekonomi)
Ragam istilah yang diuraikan berikut sebagian besar merupakan moda transportasi atau bagian darinya. Akan tetapi, berbagai istilah tersebut di dalam KQS tidak sekadar dimaksud sebagai moda transportasi atau bagian darinya, tetapi lebih ditempatkan sebagai wadah sosial-ekonomi dan fisik karena setiap bagian tidak hanya bermakna tempat yang berdimensi ruang, tetapi memiliki/ memuat aspek-aspek kehidupan sosial-ekonomi.
1) ‘Ajung’, ‘baluk’, ‘perahu’, dan ‘sampan’ meski sama-sama berupa alat transportasi air, pada setiap istilah menempel karakter geografis yang berbeda. Ajung berasosiasi pada kapal besar berlayar di laut, memiliki ruang-ruang khusus seperti balai, buritan, haluan, dan dan petak, dan menempuh perjalanan hingga hitungan tahun (menaun). Ajung adakalanya disandingkan dengan baluk yang menunjukkan bahwa jenis keduanya yang tidak jauh berbeda. Adapun perahu lebih umum karena terkadang diikuti dengan penjelasan ukuran, seperti ‘perahu besar’ dan ‘perahu kecil’. Selain itu, perahu juga digambarkan berlayar di sungai ataupun laut. Sementara itu, sampan yang tergambar berukuran kecil karena dapat hanyut ke laut jika tidak tertambat baik karena tali sampan tidak kokoh.
2) ‘Balai lintang’ dan ‘balai bujur’ disebut dalam menjelaskan aturan yang berlaku di ajung dalam situasi pelayaran. Keberadaan balai tersebut dapat memberi gambaran mengenai jenis, bentuk, dan ukuran fisik ajung. Fungsi balai sebagai tempat berhimpun, berbicara, dan bermusyawarah bagi nakhoda ajung, muda-muda, dan tukang agung dan terlarang bagi awak perahu juga dapat menjelaskan tatanan sosial yang berlaku di ajung.
3) ‘Petak’, ‘buritan’, dan ‘haluan’ adalah bagian ruang dari ajung. Petak adalah ruangan bersekat di ajung. Buritan yang merupakan bagian belakang ajung dijelaskan sebagai tempat kiwi atau awak perahu berada juga dapat melengkapi gambaran tentang tatanan sosial yang hidup di ajung.
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
d. Nama Jabatan/Pekerjaan
Pekerjaan atau nama jabatan juga memiliki dimensi ruang karena pada setiap nama menempel tugas dalam skop (ruang) tertentu.
1) ‘Syahbandar’ merupakan satu dari tiga pembesar kerajaan yang diserahi tanggung jawab untuk menerapkan undang-undang. Syahbandar mengurusi segala terkait barang (niaga), ajung, dan baluk. Walaupun demikian, kemudian ada penjelasan dalam banyak aturan yang menyatakan dan menunjukkan bahwa penerapan hukum di laut dan di atas ajung atau baluk merupakan tanggung jawab nakhoda. Nakhoda bahkan disebut sebagai raja di laut, sedangkan syahbandar di kuala.
2) ‘Nakhoda’ adalah nama jabatan yang paling sering disebut dalam teks, yakni sebanyak 142 kali. Jabatan ‘nakhoda’ dalam teks dijelaskan sebagai raja di laut ataupun raja di ajung. Dengan demikian dijelaskan pula bahwa ia berwenang menerapkan hukum di laut, mengatur dan mengawasi para pekerja di ajung, dan berwenang bertransaksi dagang seperti menaksir atau bermusyawarah saat singgah di teluk atau pulau.
3) ‘Penghulu’ adalah jabatan pemimpin, baik untuk wilayah maupun kelompok pekerja. Jika ‘penghulu kampung’ menerapkan ‘hukum negeri’, maka ‘penghulu sungai’ menerapkan ‘hukum laut’. Sebagai pemimpin kelompok pekerja, teks juga memuat istilah ‘penghulu kiwi’ atau penghulu awak perahu menerapkan ‘hukum laut’.
4) Beragam nama jabatan lain yang disebut dalam teks merupakan pekerjaan yang terikat dengan hukum laut. ‘Mungalim’ (mualim) adalah penunjuk jalan. ‘Mungalim’ dalam teks disebut sebagai imam ajung yang “tahu akan mata jalan” yang memiliki pengetahuan tentang angin, arus, ombak, bulan dan bintang, serta musim. Selain ‘mungalim’, dalam teks juga disebutkan ‘juru mudi’, ‘juru batu’, ‘juru gantung layar’, ‘muda-muda’ (awak perahu di atas ‘kiwi’), ‘kiwi’ atau ‘awak perahu’, ‘tukang agung’, ‘tukang kanan’, dan “tukang kiri” yang semuanya berada di bawah pimpinan nakhoda.
2. Daratan
a. Geografi/Ekologi Istilah yang mengacu pada gambaran geografi daratan tidak sebanyak perairan. Empat istilah berikut inilah yang terdeteksi dalam teks.
1) ‘Negeri’ sebagai term geografi muncul saat disandingkan atau dikontraskan dengan ‘kuala’, ‘laut’ atau ‘sungai’ karena dimaknai ‘darat’. Hal ini ditunjukkan oleh petikan “…jikalau hamba orang dari kepada anak sungai orang yang jauh daripada negeri sekira-kira dua hari… jika lari dari negeri hingga kuala….”
2) ‘Hutan’ muncul sebagai term ekologi yang terletak di wilayah ‘negeri’. ‘Hutan’ dalam teks dalam citra buruk, yakni digambarkan sebagai tempat berdiamnya sesuatu yang jahat sehingga dijadikan lokasi hukuman bagi pelaku zina.
3) ‘Tanah’ dalam teks merupakan bagian dari penjelasan hukum terkait status kepemilikan lahan. Lahan termilik yang tidak boleh diolah atau ditempati oleh orang lain disebut ‘tanah hidup’. Sementara itu, lahan yang bebas atau tidak ada yang memiliki boleh dipergunakan dan penggunaannya tidak akan dikenakan hukuman. Kemunculan term ini juga menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat masa lalu, seperti pertambangan dan pertanian (berhumaan).
4) ‘Darat’ banyak muncul sebagai skop geografis bersama laut. Sebagaimana laut dengan ‘hukum laut’nya, kata ‘darat’ juga digunakan sebagai nama jenis undang-undang.
b. Wilayah Wilayah atau kesatuan administratif berdimensi ruang yang paling sering disebut dalam teks adalah negeri, yaitu sebanyak 94 kali. Kerap munculnya istilah ‘negeri’ karena mengandung banyak makna, termasuk makna geografi dan nama jenis hukum atau adat, dan penduduk.
1) ‘Negeri’ paling banyak muncul dalam konteks pemerintahan, yang dapat dimaknai sebagai kerajaan. Oleh karena itu, kata negeri menjadi penjelas ruang otoritas jabatan pemerintah, juga nama jenis hukum atau adat. Sebagai nama jenis hukum, ‘negeri’ kerap disejajarkan dengan dusun sebagai satuan wilayah administratif di tingkat bawah. Kategori ini ditunjukkan oleh petikan “… hak
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
segala manusia daripada negeri itu hukum qonun pada negeri dan diwaskan barang yang takluk kepadanya supaya terpelihara nama raja-raja dan hakim di dalam negeri itu.”
2) ‘Kampung’ dan ‘dusun’ muncul sebagai kesatuan wilayah bagian dari ‘negeri’. Oleh karena itu, ‘kampung’ dan ‘dusun’ menjadi bagian dari penjelasan ‘hukum negeri’. Sebagai wilayah administratif, ‘kampung’ dan ‘dusun’ juga memiliki pemimpin yang disebut penghulu, seperti yang termuat dalam nukilan bagian undang-undang negeri berikut “…penghulu pada suatu kaum suatu kampung karena murka pada antara mereka itu.”
3) ‘Kota’ secara umum muncul sebagai kesatuan wilayah bagian dari ‘negeri’. Namun, kota juga hadir sebagai lanskap sosial dengan tatanan hidup tersendiri, misalnya kaidah berpakaian ataupun keberadaan ruang sosial lain, seperti balai raja. Tatanan ini memunculkan term turunan berupa area “pintu kota”, “dalam kota”, dan “luar kota”.
c. Wadah (Sosial-Ekonomi)
1) ‘Kampung’ dan ‘dusun’ sebagai wadah aktivitas sosial-ekonomi digambarkan terdiri atas rumah, ternak, huma, dan kebun yang ditanami beragam tanaman dan buah, seperti durian, nyiur, pinang, tebu, dan sirih.
2) ‘Rumah’, ‘kebun’, ‘huma’, dan kandang muncul sebagai penjelas gambaran kampung atau dusun. Gambaran dikemukakan untuk memerinci bentuk-bentuk kasus atau batasan penerapan hukum di kampung atau dusun tersebut. Hal yang menarik, berbagai jenis aktivitas ekonomi terkuak dan menunjukkan keadaan yang berlaku di Sambas karena terdapat perbedaan perincian dengan versi UUM, seperti adanya kebun lada.
3) ‘Balai raja’ juga muncul sebagai ilustrasi dan penanda ‘kota’. Istilah inipun tidak berupa bangunan fisik, melainkan wadah sosial yang berdasarkan konteks uraiannya dapat dimaknai sebagai pertemuan raja-raja.
d. Nama Jabatan/Pekerjaan
1) ‘Bendahara’ dan ‘temenggung’ dalam teks adalah jabatan yang disebut berwenang hukum di negeri dalam makna kerajaan ataupun
darat. Berbeda dengan ‘syahbandar’ dan ‘nakhoda’ penjelasan mengenai kedua jabatan ini tidak banyak digambarkan. Gambaran terpenting dari tugas keduanya ditunjukkan oleh petikan “Hukum yang diserahkan kepada bendahara itu hukum orang berjawatan dengan memerintahkan segala tuan-tuan dan segala sayid-sayid dan anak segala orang besar-besar, adapun hukum yang diserahkan kepada temenggung itu sebarang ada hukum negeri….”
2) ‘Hakim’ adalah nama jabatan yang paling banyak disebut, yakni sebanyak 81 kali, dalam lingkup daratan. ‘Hakim’ dalam teks digambarkan sebagai petugas yang mengadili. ‘Hakim’ menerapkan ‘hukum negeri’ di dusun dan negeri.
3) Selain ketiga jabatan di atas, teks juga menyebut beberapa nama jabatan yang muncul dalam penjelasan ruang daratan. Jabatan yang setidaknya disebut sekali hingga tiga kali ini antara lain ‘penghulu kampung’, ‘hulubalang’, dan ‘panglima’. Identifikasi dan kategorisasi menunjukkan bahwa KQS lebih banyak dan lebih beragam menggunakan istilah perairan daripada daratan. Dua jenis istilah yang paling sering muncul adalah wadah diberlakukannya hukum (qanun) dan nama jabatan yang memberlakukan hukum. Wadah pemberlakuan hukum di perairan yang paling banyak disebut adalah ‘ajung’ sebanyak 131 kali dan ‘negeri’ untuk skop daratan sebanyak 95 kali. Sementara nama jabatan yang paling banyak disebut dalam menerapkan hukum di perairan adalah ‘nakhoda’ sebanyak 142 kali dan di daratan ada ‘hakim’ yang disebut sebanyak 81 kali. Identifikasi menunjukkan bahwa konsep ruang yang mengemuka adalah definisi atas realitas kehidupan pada kurun penciptaan KQS. Oleh karena itu, sebuah term terdefinisikan menjadi lebih dari satu pengertian, misalnya ‘negeri’ dimaknai sebagai ‘kerajaan’ yang spesifik, ‘wilayah’ atau kesatuan sosial-ekonomi, dan ‘daratan’. Identifikasi konsep ruang juga memberi gambaran unsur-unsur yang berlaku pada zamannya. Hal ini dapat dilihat pada istilah ‘kampung’ atau ‘dusun’ yang berarti tempat diterapkannya hukum negeri oleh bendahara, temenggung, hakim, ataupun penghulu dusun, terdapat rumah, kebun, huma, dan kandang untuk memelihara hewan ternak. Begitu pula istilah ‘kota’ yang memiliki ciri-ciri khusus seperti adanya balai raja-raja dan pintu kota. Ataupun istilah ‘ajung’ sebagai moda
Kitab Qonun Sambas: Antara Konteks dan Konten
transportasi untuk berlayar di laut memiliki berbagai ruang (balai lanting, bujur, petak, tupai, buritan, haluan) yang setiap ruangnya memiliki fungsi sosial tertentu dan membutuhkan berbagai jenis awak kapal yang masing-masing mengemban status sosial tertentu.
Identifikasi juga mengilustrasikan realitas sosial-ekonomi daerah tempat KQS diciptakan. Ilustrasi ‘kebun’ buah atau tanaman sirih, pinang, tebu, pisang, dan lada mengacu pada sebuah kampung. Adapun ilustrasi kehidupan ‘kota’ adalah yang menyediakan fasilitas publik dan berlakunya gaya hidup tertentu. Begitu pula ilustrasi ‘kandang’ sebagai tempat memelihara kerbau, lembu, dan kambing.
Secara umum, uraian di atas mengemukakan wawasan ruang yang dimuat dalam Kitab Qonun Sambas, diawali dengan mengidentifikasi berbagai istilah berdimensi ruang dan memahami beragam makna yang terkandung berdasarkan konteks narasi dalam teks dan latar historis Sambas dan Laut Melayu. Selebihnya, bagian ini hendak memahami ruang hidup masyarakat yang memiliki hubungan spiritual dan gerak tubuh secara individu dan komunal, kehidupan ekonomi, dan identitas. Ruang hidup membentuk tradisi dan pemikiran manusia.
BAB 5 SIMPULAN
- Suntingan teks Kitab Qonun Sambas menggunakan suntingan standar dari satu sumber, yaitu melakukan pembetulan kesalahan penulisan. Suntingan dilakukan untuk memudahkan pembacaan dan pemahaman teks Kitab Qonun Sambas. Suntingan dipertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan tentang teks, baik alasan, tujuan, maupun isinya dengan sejelas-jelasnya melalui aparatus kritikus dalam bentuk catatan kaki.
- Secara substantif, Kitab Qonun Sambas merupakan adaptasi dan pengembangan dari Undang-Undang Malaka, Undang-Undang Laut Malaka beserta tambahannya, dan materi lain di luar keduanya. Adaptasi ini, secara historis diduga berhubungan dengan ikatan kekerabatan Kesultanan Sambas dengan Kesultanan Brunei dan relasi Sambas dengan dunia luar (khususnya, di Semenanjung Malaka atau area ‘Laut Melayu’) yang membuka transfer pengetahuan, termasuk tentang hukum yang berlaku di area beraktivitas.
- Pembuatan Kitab Qonun Sambas terkait dengan penataan Kesultanan Sambas. Secara historis Kesultanan Sambas memiliki riwayat dan memenuhi syarat kelembagaan untuk memproduksi undang-undang karena memiliki pranata hukum. Kesultanan Sambas memiliki lembaga hukum berupa Balai Qonun yang berperan dalam pembuatan, Balai Raja, dan Balai Bidai dalam penerapannya.
Keberadaan ketiga pengadilan adat tersebut masih dipahami oleh kelompok masyarakat pelakunya. Penerapan undang-undang yang hingga kini masih dapat ditelusuri adalah keberlanjutan pengacuan penyelenggaraan tradisi perkawinan (dan talak) serta hukum waris.
- Kitab Qonun Sambas sarat dengan muatan kesadaran ruang, khususnya ruang perairan dan daratan. Kesadaran ruang terwujud dalam kehidupan masyarakat dan menghasilkan konsep-konsep yang mengacu pada konteks ruang.
- Wawasan ruang perairan lebih menonjol daripada daratan. Konten tersebut menunjukkan ruang utama tempat undang-undang tersebut dihasilkan dan diterapkan. Qanun tersebut dihasilkan di bandar dagang internasional yang terbuka dengan ruang laut. Secara materi, sumber KQS tidak hanya dari inti sari UUM yang di dalamnya mengandung konten hukum laut, tetapi juga UULM dan bagian tambahan UULM yang kontennya melulu terkait hukum laut dan kehidupan di lingkungan perairan saja. Aturan perairan banyak diadopsi di dalam KQS karena masyarakat Sambas banyak beraktivitas di area perairan. Akan tetapi, KQS menunjukkan perbedaan dengan UUM, seperti kemunculan istilah geografis anak sungai dan teluk yang lebih sedikit dibandingkan UUM dan UULM.
DAFTAR PUSTAK A
Abubakar, Ali. 2018. Undang-Undang Melaka. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry-Sahifah.
Amin, Faizal. 2020. Manuskrip Koleksi Abang Ahmad Tahir Kapuas Hulu: Kajian Teks Dan Parateks Tentang Konstruksi Identitas Dayak Islam Pada Awal Abad Ke-20. Semarang: Rasail Media Group.
Andaya, Leonard Y. 2001. “The Search for the ‘Origins’ of Melayu”, dalam Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 32, No. 3, hlm. 315-330.
_____. 2010. “The Sea of Malayu: An Ocean Perspective of Malay History”. Prosiding International Conference on Indonesian Studies: Maritime Culture & Local Wisdom. Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, hlm. 47-58.
_____. 2016. “Applying the Seas Perspective in the Study of Eastern Indonesia in the Early Modern Period”, dalam Early Modern Southeast Asia, 1350-1800 (Ooi Keat Gin dan Hoàng Anh Tuấn, ed.). New York: Routledge.
_____. 2018. “Water in the Study of Southeast Asia”, dalam Kemanusiaan the Asian Journal of Humanities 25, Supp. 1, hlm. 21–38.
Anonim. 1916. Encyclopædie van Nederlandsch Indie. s’-Gravenhage-Leiden: Martinus Nijhoff-E.J.Brill.
ANRI. 2016. “Peta Kalimantan Abad Ke-17”, dalam Citra Kalimantan. Jakarta: Naskah Sumber Tidak Diterbitkan.
Arsip Pribadi Badran HAMBI. 13 Juni 1950. “Pekerdjaan2 jang Sudah Didjalankan Olehnya”, bertanda tangan Maharadja Imam Sambas.
Arsip Pribadi Uray Adenan. 27 Juli 1939. “Afschrift: Vonnis Mahkamah Raad Agama Sambas”, bertandatangan Maharadja Imam Sambas.
Assey, Charles. 1819. On the Trade to China and the Indian Archipelago with Observations on the Insecurity of the British Interest in that Quarter. London: Rodwell and Martin.
Borschberg, Peter (ed.). 2015. “Document VIII: Treaty of Samuel Bloemaert with Sebua Tangan Pangeran Adipati of Sambas, dated 1 October 1609”, dalam Journal, Memorials and Letters of Cornelis Matelieff de Jonge: Security, Diplomacy and Commerce in 17th-century Southeast Asia. Singapura: NUS Press.
Chambert-Loir, Henry. 2011. “Beberapa Aspek Pengadilan Agama Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1880-an,” dalam Sultan, Pahlawan, dan Hakim: Lima Teks Indonesia Lama. Jakarta: KPG-EFEO-Manassa-UIN Jakarta.
_____. 2014. “Transkripsi sebagai Terjemahan”, dalam Iskandar Zulkarnain, Dewa Mendu, Muhammad Bakir dan Kawan-Kawan: Lima Belas Karangan tentang Sastra Indonesia Lama. Jakarta: KPG-Ecole-Forum Jakarta Paris.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas. 2018. Rencana Aksi Kota Pusaka. Sambas: Kabupaten Sambas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas. TT. Museum Daerah Sambas. Sambas: Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Drewes, G.W.J. 1980. “On a Recent Edition of the Undang-Undang Melaka”, dalam Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society, Vol. 53, No. 1, hlm. 23-49.
Earl, George Windsor. 1837. The Eartern Seas or Voyages and Adventures in the India Archipelago in 1832-33-34. London: W.M.H. Allen and Co.
Daftar Pustaka
Fahmi, Urai Riza. 2020. Aturan Adat dan Tradisi di Kesulthanan Sambas. Pontianak: Pustaka One.
Farid, Hilmar dan Ahmad Nashih Lutfi (ed.). 2017. Sejarah/ Geografi Agraria Indonesia. Yogyakarta: STPN Press.
Fitriyani. 2002. “Sistem Pewarisan pada Hukum Adat Melayu Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat”. Tesis. Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Griffiths, Arlo. 2014. “Written Traces of the Buddhist Past: Mantras and Dhāraīs in Indonesian Inscriptions”, dalam Bulletin of the School of Oriental and African Studies, 7 7.
Harrisson, Tom. 1949. “Gold & Indian Influences in West Borneo”, dalam Journal of the Malayan Branch of the Royal Asiatic Society, Vol. 22, No. 4.
Hermansyah, Erwin, dan Rusdi Sulaiman. 2017. Islam di Borneo: Jejak Tasawuf dalam Naskah Muhammad As’ad Sambas. Pontianak: IAIN Pontianak Press.
Hooker, M. B. 1968. “A Note on the Malayan Legal Digests,” dalam Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society, Vol. 41, No. 1 (213), hlm. 157-170.
https://blogs.bl.uk/asian-and-african/2015/02/malay-legal-texts.html, diakses pada 1 November, pk. 20. 30 WIB.
Irwin, Graham. 1986. Borneo Abad Kesembilan Belas. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Ismail, Muhammad Gade. 1985. “Politik Perdagangan Melayu di Kesultanan Sambas, Kalimantan Barat: Masa Akhir Kesultanan, 1808–1818.” Tesis. Depok: Fakultas Sastra, Universitas Indonesia.
_____. 1994. “Trade and State Power: Sambas (West Borneo) in the Early Nineteenth Century”, dalam G.J. Schutte (ed.), State and Trade in the Indonesia Archipelago. Leiden: KITLV Press.
Leyden. 1814. “Sketch of Borneo,” dalam Verhandelingen van het Batavia Genootschap van Kunsten en Wetenschappen ( V BG) 7.
Liaw Yock Fang. 1976. Undang-Undang Melaka, The Laws of Melaka. The Hague: Martinus Nijhoff.
_____ 1982. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Jakarta: Obor.
_____. 2007. “Naskah Undang-Undang Melaka: Suatu Tinjauan”, dalam Sari 25, hlm. 85-94.
Lombard, Denys. 1983. “Pandangan Orang Jawa terhadap Hutan”, dalam Citra Masyarakat Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan-Archipel.
_____. 1987. “Wawasan Ruang dan Waktu di Kepulauan Nusantara”, dalam Dari Babad dan Hikayat sampai Sejarah Kritis. Yogyakarta: UGM Press.
Mahrus, Erwin, Rosadi Jamani, dan Edy Kusnan Hadi. 2003. Shaykh Ahmad Khatib Sambas: Sufi & Ulama Besar Dikenal Dunia (1803-
1875). Pontianak: Untan Press-Yayasan Adikarya IKAPI-The Ford Foundation.
Mansur, Hadori. 2007. “Surat Pribadi untuk Wakil Bupati Sambas”.
Matheson-Hooker, Virginia (terj.). 2012. The Precious Gift. Kuala Lumpur: Yayasan Karyawan-Dewan Bahasa dan Pustaka.
McKinnon, E. Edwards. 1994. “The Sambas Hoard: Bronze Drums, and Gold Ornaments Found in Kalimantan in 1991,” dalam Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society, Vol. 67, No. 1.
Nasution, Bahder Johan. 2014. “Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”, dalam Jurnal Inovatif, Vol. 7 No. 3, hlm. 13-32.
Pengurus Pusat Manassa. “Manassa.” Officialsite, 1996. http://www. manassa.id/.
Perkasa, Adrian dan Anggita Pramesti (terj.). 2018. Suma Oriental Karya Tome Pires: Perjalanan dari Laut Merah ke Cina & Buku Fransisco Rodrigues. Yogyakarta: Ombak.
Pribady, Haries. 2018. Qanun dan Tarikh Kesultanan Sambas. Pontianak: Pusat Studi Humaniora Indonesia.
Daftar Pustaka
Pristiwiyanto. 2014. “Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama,” dalam Jurnal Fikroh Vol. 8 No. 1, hlm. 1–19.
Purwanto, Bambang. 2017. “Ruang Maritim di Sisi Barat Pulau Sumatera yang Diabaikan, Sebuah Tinjauan Historiografis,” dalam Paramita: Historical Studies Journal, 27 (2), hlm. 212–228.
Rahman, Ansar, Ya’ Achmad, Rd. Farid M. Panji Anom, Muhadi, dan Fahadi B.Z. 2001. Kabupaten Sambas: Sejarah Kesultanan dan Pemerintahan Daerah. Sambas: Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Rahmayani, Any dan Ina Mirawati. 2015. Aktivitas Perdagangan di Pelabuhan Sambas 1833-1930. Yogyakarta: Kepel Press-BPNB Pontianak.
Risa. 2016. Perkembangan Islam di Kesultanan Sambas: Kajian Atas Lembaga Keislaman Pada Masa Pemerintahan Sultan Muhammad Syafiuddin II Tahun 1866-1922 M. Yogyakarta: Ombak.
Riyadhi, Baidhillah. 2008. Fiqh Melayu: Telaah Atas Kitab Qonun Melaka. Pontianak: MABM Kalimantan Barat.
Sjarifudin. 1985. “Kitab Qonun”. Catatan Ringkasan Tulisan Tangan.
Stibbe, D.G. 1919. Encyclopædie van Nederlandsch-Indie. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
Sulissusiawan, Ahadi. 2016. “Peran Muhakam Dalam Adat Perkawinan sebagai Representasi Adab dan Etika Melayu Sambas,” dalam LITERA, Vol. 15, No. 2, hlm. 351-365.
Sultan Muhammad Tsafioeddin II. 2019. Silsilah Sultan Muhammad Tsafioeddin (Murhum Sulaiman) Raja Sambas Islam Pertama. Terjemahan Suriawan. Pontianak: Pustaka One.
Utomo, Bambang Budi. 2007. “Budha dan Sangha di Nusantara pada Abad Ke-9-13 Masehi,” dalam Jejak Peradaban Nusantara Abad Ke-9 s.d. 13. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional-Konferensi Agung Sangha Indonesia.
Veth, P.J. 2012. Borneo Bagian Barat: Geografis, Statistis, Historis Jilid 1. Terjemahan P. Yeri, OFM. Cap. Pontianak: Institut Dayakologi.
Winstedt, Richard dan P.E. de Josselin de Jong. 1956. “The Maritime Laws of Malacca,” dalam Journal of the Malayan Branch of the Royal Asiatic Society, Vol. 29, No. 3 (175), hlm. 22-59.
Yahaya, Nurfadzilah. 2009. “The Earth Was a Sea of Blood: The Concept of Piracy in the Malay Archipelago,” dalam Paper for Conference on Possible Worlds. UK: Princeton University.
Yakin, Ayang Utriza. 2016. “Hukum Pidana di Kesultanan Melaka Abad ke-15 dan ke-16 M”, dalam KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, Vol. 24 No. 1, hlm. 33–51.
Yanuarmi, Dini. 2020. “Aplikasi Motif Manuskrip pada Batik: Pewarisan Budaya melalui Proses Pembelajaran terhadap Mahasiswa ISI Padangpanjang”, Studi Budaya Nusantara 4, No. 2 (2020): 34–47.
DAFTAR INFORMAN
- Urai Safari (anggota Majelis Pemangku Adat Istiadat Kesultanan Sa mba s).
- Urai Riza Fahmi (sekretaris Majelis Pemangku Adat Istiadat Kesultanan Sambas).
- Urai Kasmiruddin (pemilik naskah, cucu Pangeran Laksamana Muhammaddan, keponakan almarhum Raden Sjarifudin di Singkawang)
- Uray Adenan (pemilik naskah, cucu Pangeran Laksamana Muhammaddan, keponakan almarhum Raden Sjarifudin di Singkawang)
- Astaman (budayawan Sambas, anggota Majelis Adat Budaya Melayu [MABM] Kabupaten Sambas di Kampung Dalam Kaum).
- Mustafa Munzir (budayawan Sambas, anggota MABM Kabupaten Sambas di Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas)
- Mu’in Ikram (budayawan Sambas, anggota MABM Kabupaten Sa mba s)
- Hendri (suami dari putri angkat almarhum Raden Sjarifudin di Singkawang)
- R.R. Niken Dyah Ngesti Utami (istri almarhum Uray Marta, keponakan almarhum Raden Sjarifudin di Singkawang)
Salman (putra almarhum Hadori Mansur)
Badran HAMBI (putra Maharaja Imam Basiuni Imran)
- Burhanuddin (mantan Bupati Kabupaten Sambas, putra tokoh masyarakat di Tebas Kuala)
- Edi (Kepala Kampung Kartiasa)
- Dr. Erwin (pengajar pada Institut Agama Islam Negeri Pontianak)
- Khairul Fuad, M. Ag. (peneliti pada Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat)
- Dr. Baidillah Riyadhi (peneliti Hukum Jinayat dalam Undang-Undang Melaka)
- Dr. Alkadri (pengajar pada Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
- Dr. Sunandar (pengajar pada Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
- Dr. Risa (pengajar pada Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
- Dr. Jaelani (pengajar pada Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas)
GLOSARIUM
| Teks dalam Naskah | Makna |
|---|---|
| Ajung | Perahu besar |
| Balu | Janda |
| Baluk | Perahu besar |
| Bergendak | Bergundik |
| Besluit (Bld .) | Surat keputusan |
| Cikram | Barang yang diserahkan ada saat melamar kepada calon mempelai perempuan berupa cincin, uang, dan pakaian lengkap, bergantung pada kemampuan calon mempelai laki-laki |
| Cupak | takaran beras (biasanya 1 cupak = ¼ gantang) |
| Diens (untuk dienst, Bld .) | Dinas |
| Di’ama rkan | Diperintahkan |
| Didera | Dicambuk |
| Dilotar | Dilempar |
| Diheretnya | Diseretnya, ditariknya |
| Fe’el (fi’il) | Tabiat, sikap dan perilaku |
| Gantang | Sekitar 3,125 kg, biasanya untuk menakar atau menyukat beras, kacang-kacangan, dan sebagainya |
| Gocoh, bergocoh | Tarung, bertarung |
| Hajrat | Peringatan atas suatu peristiwa |
|---|---|
| Hukum syara’ | Hukum menurut syariat Islam |
| Hukuman ta’zir | Hukum yang bersifat mendidik atas dosa yang telah diperbuat tetapi belum dtetapkan oleh syara’ |
| Iddah | Rentang waktu dari seorang janda untuk dapat menikah kembali |
| Karar | Tenang, tenteram, aman |
| Kikul | Suapan/sogokan |
| Kiwi/mulkiwi | Awak kapal |
| Muflis | Bangkrut |
| Mungalim (untuk mua lim) | Penunjuk jalan (untuk arah, angin, arus, musim, bintang, navigasi) |
| Pacal-pacalnya | Budak-budak, orang yang bekerja atas perintah orang yang berkuasa |
| Qaul | Perkataan. pandangan |
| Qiyas (Hukum kias) | Hukum yang menyamakan atau menggabung dalam menetapkan suatu hukum atau perkara baru |
| Sekati | 20 tahil |
| Setahil | 37,8 g ra m |
| Sepaha | Seperempat (¼) |
| Sulh | Penyelesaian secara baik-baik |
| Supak (sopak) | Peradangan kulit yang menimbulkan gatal dan nyeri |
| Tafahush | Pemeriksaan dengan teliti |
| Ulur | Budak (abdi) karena utang |
| Ziyadah, jadah | Anak yang lahir tanpa nikah terlebih dahulu |
TENTANG PENULIS
Dana Listiana ([email protected]) adalah Peneliti Ahli Muda
di BPNB Kalimantan Barat. lulus dari jurusan Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran tahun 2006 dengan skripsi “Perkembangan Pasar Pontianak sebagai Pusat Perekonomian Afdeelingshoofdplaats Pontianak 1918-1942”. Lulus dari Program Studi S-2 Sejarah Universitas Gadjah Mada pada 2017 dengan tesis “Sistem Pacht dan Perluasan Negara Kolonial di Pontianak 1819–1909”. Sejak tahun 2008 bekerja di Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat (dulu, Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak). Kajian yang pernah ditulis antara lain Ibukota Pontianak 1779–1942: Lahir dan Berkembangnya Sebuah Kota Kolonial (2009); Dua Wajah Kota Martapura: Studi tentang Perubahan Sosial Ekonomi (2010); Banjarmasin Akhir Abad XIX hingga Medio Abad XX: Perekonomian di Kota Dagang Kolonial (2011); Tanah Sintang Masa Kolonial: Telaah Sederhana tentang Perubahan Status Pemerintahan dan Wilayah Kekuasaan (201 2); Pasir Abad XVIII–XX: Kota Bandar Menjadi Lanskap Gubernemen (201 3); “Kampung Cina Banjar di Banjarmasin” (2014); Pers dan Pemikiran Intelektual di Borneo Barat Masa Kolonial (2014); “Rubrik Sinar Iboe di Majalah Tjaja Timoer: Gagasan Penguatan Perempuan dalam Pers Lokal di Kalimantan Barat Tahun 1928” (2017); “Indonesia dalam Penciptaan Nasionalisme Borneo: Rasa Kebangsaan Persatoean Anak Borneo dalam Majalah Kesedaran dan Doenia Pemoeda di Kalimantan Barat Tahun 1940” (2019); dan “Satu Dayak dan Menjadi Indonesia-Dayak: Impian Persatuan Bangsa dalam Soeara Pakat Terbitan Banjarmasin Tahun 1940an” (2019).
Asnaini ([email protected]) lahir di Pontianak pada
tanggal 23 Februari 1967. Gelar S-1 Pendidikan Bahasa Inggris (Dra.) diraihnya dari Universitas Negeri Tanjungpura, Pontianak. Riwayat pekerjaannya terentang dari tahun 1992, yakni sebagai pembantu pimpinan (1992–1994), peneliti sejarah (1994–2013), pengolah data tata laksana (2013–2014), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) (2015–2016), dan pengelola data tata organisasi dan tata laksana (2016–sekarang) di Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat. Adapun tugas yang diemban oleh beliau dari tahun 2016 sampai sekarang adalah mengelola data ketatalaksanaan, mentranskripsi naskah kuno, dan melakukan kajian naskah kuno.
TENTANG EDITOR
Faizal Amin bin Imam Romli bin Adnan (faizalamin@
hotmail.com) adalah staf pengajar di bidang Agama, Bahasa dan Sastra Arab Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Selain aktif mengajar dan mengabdi, ia juga aktif melakukan penelitian tentang bahasa Arab, pemikiran Islam, dan filologi serta menjadi Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak (2020– sekarang). Ia menempuh studi di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Program Strata Satu Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (1994–1999) dan Program Pascasarjana (1999–2002) Bidang Agama dan Filsafat dengan konsentrasi Hubungan Antaragama. Pendidikan strata tiga ditempuh di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada bidang Filologi sejak September 2016 sampai dengan Januari 2020.