Baca PDF (OCR): pandangan generasi muda upacara perkawinan kota manado

130 halaman · 7 halaman diproses dengan OCR· 5872 ms

Daftar isi
  1. GENERASI MUDA TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAY
  2. DI KOTA MANADO
  3. PANDANGAN GENERASI MUDA TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAT
  4. Dl KOTA MANADO
  5. Karateristik Responden
  6. GRAFIK I JENIS KELAMIN RESPONDEN
  7. wS00 ununa Pedatpd oPeeparnno
  8. WrasasaSwesPa
  9. GRIK RRK RAEN
  10. w P101snag eeasae s
  11. GRANII V NI S SEN
  12. 12 LUMk
  13. DAFTAR INFORMAN
  14. h; tahun), Ibu Rumahtangga (Minahasa)
  15. 3. Ss fihii.fliddin (54 tahun), Pemuka Adat (Gorontalo)
  16. 7 tahun), Siswa (Minahasa)
  17. 9. John (20 tahun), Pegawai (Minahasa)
  18. ....

GENERASI MUDA TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAY

DI KOTA MANADO

Milik Depdikbud Tidak diperdagangkan

PANDANGAN GENERASI MUDA TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAT

Dl KOTA MANADO

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Rl JAKARTA

PANDANGAN GE NERASI MUDA TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAT 01 KOTA MANADO

Tim Penulis Harry Waluyo Dahlia Silvana Penyunting Me. Suprapti Hak cipta dilindungi oleh Undang-undang Diterbitkan oleh : Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Jakarta Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta 1999 Eidis 1999 Dicetak oleh : CV. PUTRA SEJATI RAYA

SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN

Pembinaan nilai-nilai budaya Indonesia ditekankan pacta usaha menginventarisasi dan memasyarakatkan nilai-nilai budaya Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, program pembinaan kebudayaan diarahkan pacta pengembangan nilai-nilai budaya Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa sehingga dapat memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri, memunculkan kebanggaan nasional serta memperkuat jiwa kesatuan.

Penerbitan buku sebagai upaya untuk memperluas cakrawala budaya masyarakat patut dihargai. Pengenalan aspek-aspek kebudayaan dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikis etnosentrisme yang sempit di dalam masyarakat kita yang majemuk. Oleh karena itu, kami dengan gembira menyambut terbitnya buku hasil kegiatan Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Jakarta, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Penerbitan buku ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai aneka ragam kebudayaan di Indonesia. Upaya ini menimbulkan kesalingkenalan, dengan harapan akan tercapai tujuan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

v

Buku ini belum merupakan hasil suatu penelitian yang mendalam sehingga masih terdapat kekurangan-kekurangan. Diharapkan hal tersebut dapat disempurnakan pacta masa yang akan datang.

Sebagai penutup kami sampaikan terima kasih kepada pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaga bagi penerbitan buku ini.

Jakarta, Juli 1999

Direktur Jenderal Kebudayaan

I.G.N.Anom
NIP. 130353848

vi

PENGANTAR

Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Jakarta, mengidentifikasikan dan menggali nilai-nilai budaya dari setiap suku bangsa yang ada di Indonesia. Untuk melestarikan nilai-nilai budaya bangsa, dilakukan penerbitan hasil-hasil penelitian untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Penerbitan buku berjudul Pandangan Generasi Muda Terhadap Upacara Perkawinan Adat di Kota Manado diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca khususnya generasi muda. Dengan demikian, pembaca dan generasi muda pacta khususnya lebih mengenal dan menghargai nilai-nilai budaya pacta setiap suku bangsa di Indonesia. Usaha ini juga bertujuan untuk meningkatkan penghayatan masyarakat terutama generasi muda terhadap warisan budaya bangsa serta memperkuat identitas dan kesatuan nasional.

Kepada tim penulis dan semua pihak baik lembaga pemerintah maupun swasta yang telah membantu sehingga terwujudnya karya ini disampaikan terima kasih.

Kami menyadari bahwa karya tulis ini belum memadai diharapkan kekurangan-kekurangan iu dapat disempurnakan pacta masa yang akan datang. Semoga karya tulis ini ada

vii

manfaatnya bagi pembaca serta memberikan petunjuk bagi kajian selanjutnya.

Jakarta, Juli 1999 Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai·nilai Budaya Jakarta Pemimpin,

Dra. Renggo Astuti NIP. 131792091

viii

PENGANTAR

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, naskah laporan ini dapat selesai pada waktunya meskipun banyak tantangan dan kendala yang dihadapi karena tugas-tugas yang datang mendadak yang harus diselesaikan pada waktu yang bersamaan.

Laporan ini merupakan kelanjutan dari penelitian mengenai aspek kebudayaan : pengetahuan, sikap, kepercayaan, dan perilaku generasi muda dan budaya tradisional di kotamadya Manado tahun 1996/1997.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan kampanye mengenai arti penting upacara perkawinan adat bagi pendukungnya agar tidak kehilangan kepribadian di tengah tengah arus percaturan global.

Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Manado, Drs. Helmi Aswan beserta staf yang telah membantu peneliti selama pengumpulan data di lapangan.

Kepada semua fi hak yang telah membantu proses penelitian ini, kami ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas kebaikan yang telah Anda berikan.

Penulis

ix

DAFTAR lSI

Hal am an oooooo.oooooooooo .. ooooooooo

Sambutan Direktur Jenderal Kebudayaan v
Pengantar vii
Pengantar ix
Daftar lsi xi
Daftar Grafik xiii
Daftar Gam bar xvii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar dan Permasalahan 1
1.2 Kerangka Pemikiran 3
1.3 Tu uan Penelitian 5
1.4 Ruang Lingkup Penelitian 5
1.5 Metode Penelitian 6
1.6 Sistematika Penulisan . 22
Bab II Gambaran Umum
201 Lokasi, Luas dan Keadaan Alam . 25
2.2 Kependudukan 26
2.3 Kehidupan Ekonomi .. 27
2.4 Kehidupan Sosial Budaya 29

Ooo 0 0 0 0 0 0 0. 0 00 0 0 0 00 00 000 0 000 00 0 0 0 0 00 0 00 00 00 oo Oooo 0 00 00 0000 oo 0 0 0 0 0 0 Oo 0 .o 00 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 00 0 0 0 00 00 000 00 00 0 0 0 00 00 0 00 00 00 0 00 00 00 0 00 0 00 0 oooo 00 0 00 oo oooo OO 0 00° 0 0 00° 0 0 0 0° 00 0 00 0 0 0 0 00 00 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 00 0 0 00 0 0 00 00 00 0 00 0 00 0 0 0000 ooo 0 0 Oo 00 000000 0000 000 0 oo 00 0000 .. oooo 000 0 00 0 0 0 0 00 0 00 0 0 ooooooooooo ooooooooo oooooooooooooooooooooooo ooooo ooooooooooo ooo ooo. oo. oooooo ooo ooo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 00 0 0 0 0 00 0000 00 0 0 0 0 00 00 0 0 0 0 oo 0. 0 0 0 0 0 0 Oo 00 00 00 0 00 0 0 .. o 00.0 0 0 00 0 00 0 0

oooo oooooooooo oooooooo oooooo oooo oooo ooooooo oo 00 0 0 00 00 ooo 000 0 0 0 0 oo oo 0 0 0 00 0 0 00 0 00 0 0 0 0 0 ooo 00 0 0 0 00 .. 0 0 j ooo oooooooooooooo oooooooooo oOOooo .. ooooo oooo ooooooo .. o .. 00
o .. oooo .... oooooooooo .. o .. ooo ...... ooo....
.... 0000 00000000000000 oooooooo ...... o .. 000000000 .... o....
ooooooooo .... oooooooooooooooooo. 000 .......... oo..
Kotamadya Manado
........ 0 ...... o .......... o..
0 0 00000000000000 0000000 000 00 .... ooo 00 000000000 ooooooooo .... o ...
0000 00000000000000 0 ........ oooo ...... o .. oooo 00000 00
000000 0000 .... 0 .. 00000 0000000 00000 0 0000. ...

xi

Bab III Upacara Perkawinan Adat Daerah Sulawesi Utara

3.1 Upacara Perkawinan Adat Gorontalo 33
3.1.1 Waktu 35
3.1.2 Perlengkapan..... 35
3.1.3 J alannya Upacara. 38
3.2 Upacara Perkawinan Adat Bolaang
Mongondow 40
3.2.1 Waktu.. 44
3.2.2 Perlengkapan... 44
3.2.3 Jalannya Upacara. ... 45
3.3 Upacara Perkawinan Adat Minahasa....................... 50
3.3.1 Waktu.... 51
3.3.2 Perlengkapan.. 52
3.3.3 Jalannya Upacara..... 54
3.4 Upacara Perkawinan Adat Sangihe Talaud .............. 61
3.4.1 Waktu..... 63
3.4.2 Perlengkapan.... 63
3.4.3 Jalannya Upacara.. 64
Bab IV Pengetahuan, Sikap, Keyakinan dan Perilaku
Generasi Muda
4.1 Pengetahuan... 68
4.2 Sikap. ... oo 83
4.3 Keyakinan. 91
4.4 Perilaku. 96
Bab V Simpulan dan Saran 103
Daftar Kepustakaan 107
Lampiran:
Daftar Informan..... 110
Daftar Pertanyaan .. 111
Pedoman Wawancara ... 117

3.1 Upacara Perkawinan Adat Gorontalo ..... .. .... ....... .... 33
................................................................................
................................................ 0............
.......................................

.......... 0 ............................................. 00 o··. ......
................................................................. 0............
........... o ........... o·· ........................... 0 ........
.......................................... 0...........

..................... 0 .......................................... 0...........
............................................ 0.. .....
............................................... ......

........................................................ ..... 0.............
................................... 0 ............ 0.............
.......................................................

............................................ 0 .................. 0
............................................. o .......... o ....... 0 ..... o
o ••••••••• o•··· o ••••••••••••••••••••• ······o····o····· ·o······· •••• oo•o
.............. 0 ••••••• 0 .................... 0. 0 0 ••• 0 ........... 0 0. 0 ••• 0 ••• 0.

..........................................

....... o.o ..................................... o .... o ..... ooooooooo

............................................. o .................... o .. o.
.o ...... o .... ooooo ... o ........................... o. o .... oo
.................................................... 0 0

xii

Nomor I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII XIV

DAFTAR GRAFIK

Grafik Halaman
................ 8
Jenis Kelamin Responden..............................
................................................................ 9
Usia Responden 10
Agama Responden...........................................................
.......................................... 11
Tempat Tinggal Responden
....... 12
Lama Tinggal Responden di Tempat Sekarang

. 13
Agama Ayah/Wali Responden.......................................
14
Agama Ibu Responden....................................................
15
Pendidikan Terakhir Ayah/Wali Responden...............
16
Pendidikan Terakhir Ibu Responden..........................

. 18
Pekerjaan Ayah/Wali Responden.................................
19
Pekerjaan Ibu Responden..............................................
......................... 20
Suku Bangsa Ayah/Wali Responden...
....................................... 21
Suku Bangsa Ibu Responden. Pengetahuan tentang Istilah Upacara
.............................................................. 69
Perkawinan Adat

xiii

XV Penegtahuan tantang Waktu untuk Melaksanakan
Upacara Perkawinan Ad at . .. .. .. . ... 71
XVI Sumber Pengetahuan tentang Perhitungan Waktu Tradisioanal. ............ ................................. ... 73
XVII Pengetahuan tentang Nama Perangkat Pakaian
Pria dalam Perkawinan Adat ... .. .... .... 74
XVIII Pengetahuan tentang Perangkat Pakaian dan Perhiasan Pengantin Wanita dalam Upacara Perkawinan Ad at. .. ........................................................... 75
XIX Pengetahuan tentang Macam Adat di daerah Asalnya. Pakaian Pengantin .. .. .... ... ... ... .. .... ... 78
XX Pengetahuan tentang Perlengkapan Upacara Perkawinan Adat di Daerah Asalnya. .... ... . ... .. . 80
XXI Pengetahuan tentang Proses Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat di Daerah Asalnya .. .. . 81
XXII Sikap terhadap Pakaian Perkawinan adat di Lingkungan KerabatnyA............................................ 83
XXIII Sikap dalam Menghadiri Upacara Perkawinan Adat Daerah Asalnya ....... .... ...... .. ..... .... . ......... 84
XXIV Sikap dalam Menyaksikan Upacara Perkawinan Adat Daerah Asal di Televisi ... ..... .... .. .... .. 85
XXV Sikap dalam Mendengar Upacara Perkawinan Ad at Daerah Asal di Radio . ....... ............... ........... .... ... 86
XXVI Sikap dalam Membaca Upacara Perkawinan Ad at Daerah Asal melalui Media Cetak ... .. .... .. .. .... 87
XXVII XXVIII Sikap terhadap Pelestarian Upacara Perkawinan Sikap dalam Menikah dengan Upacara Perkawinan Adat DaerahAsal. Adat .. ...... . ...... ... ... .. . 88 89

..................................
.........
...........................

.......................
...........
....

................
.....................
...
....
.................................. ...
..... ... ................... ................................. ......... .................
xiv

XXIXSikap terhadap Perubahan Perkawinan Adat
sesuai dengan Tuntutan Zaman...................................

XXtentang Upacara Perkawinan Adat Keyakinan sangat Mendukung Perkembangan Kebudayaan

N........................................................................
asional.......

XXItentang Keberadaan Upacara Keyakinan
Perkawinan Adat..............................................................

XXIItentang Perubahan Upacara Adat Keyakinan
........................
sesuai dengan Perkembangan Zaman

XXIIIPerilaku dalam Menghadiri Upacara Perkawinan
.......................................
Adat di Lingkungan Kerabat.

XXVPerilaku Melaksanakan Tugas Khusus dalam Upacara PerkawinanAdat di Lingkungan Kerabat.

XXPerilaku Menghadiri Undangan Upacara Perkawinan Adat di Lingkungan Bukan Kerabat...

XXIPerilaku Berpakaian dalam Menghadiri Upacara Perkawinan Adat di Lingkungan Bukan Kerabat...

U8

XV

DAFTAR GAMBAR

Nomor Hal am an
1. Calon pengantin laki-laki menari molapi saronde 41
2. Moleyapu yimbupulu oleh pengantin laki-laki 3. Kedua mempelai sukubangsa Gorontalo duduk di 42
puade. 4. Peralatan musik : rebana yang dibunyikan 42
ketika mengarak pengantin. 5. Sepasang pengantin sukubangsa Gorontalo memakai pakaian adat yang menggunakan biliu pacta kepala pengantin wanita dan payungu 43
pacta pengantin laki-laki 6. Penyerahan mas kawin ke keluarga gadis didahului 43
dengan permainan silat oleh kerabat laki-laki 7. Ketua adat dan keluarga pihak laki-laki menunggu 47
i in untuk memasuki rumah keluarga si gadis 8. Kerabat keluarga laki-laki menyerahkan mas kawin 48
ke keluarga si gadis 9. Penyerahan "ukud'' dan ··tali" disaksikan para 48
kerabat kedua belah pihak 49

··oo··· oooooo.ooo ooo·
.. oo •• oo .. ..... oo ......... oo •• oo .. oo.oo •• oooooooooo· oo·oo· ·oo· oo• ·oo· ...... oooo• oo· ···
..... 00 00 000000 .... 0000 00 00 ...... 00 00 oo· 00 0000

.. oo ......... oooooo oooo .... oo .............. oo .. ·oooo·
.... 00.......

j.... 0000......
.... ooooooo o .... oo ...... ooooo oo .... oo ............ oo oooo oooooo.
......... oooooo ooooo .... ....... oooo .... oo .... oo.
xvii

10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18. Kedua pengantin mengenakan pakaian adat
...........................................................
Bolaang Mongondow Calon pengantin laki-laki di rumah keluarga si gadis.
sambil membawa sebuah rangkaian bunga.................
Pengantin laki-laki dipersilakan masuk ke
kamar pengantin wanita.....................................................
Pengantin wanita menyematkan setangkai bunga
pacta saku jas pengantin laki-laki.....................................
Kedua pengantin berdoa dipimpin oleh seorang ..
pendeta.................................................................................
Pengantin laki-laki membuka kerudung pengantin ..
wanita, setelah pemberkatan..........................................
Penanda tanganan berita acara perkawinan di
.......................................................................................
gereja ..
Kedua mempelai memotong kue pengantin...............
Kedua pengantin bersama kedua orang tua mereka..

59 60 60

xviii

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 La tar dan Permasalahan Dalam era globalisasi akhir-akhir m1, percampuran kebudayaan asing dengan kebudayaan (proses akulturasi dan asimilasi) merupakan dampak dari kemajuan teknologi, utamanya teknologi di bidang transportasi dan komunikasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan di bidang transportasi juga memberi dampak terhadap peningkatan kontak-kontak sosial di antara kelompok-kelompok suku bangsa yang kebudayaan suku bangsa di Indonesia makin meningkat pesat. Percampuran berbeda dan kontak-kontak sosial dengan orang orang asing yang datang ke Indonesia. Teknologi komunikasi juga mengalami perkembangan yang sangat cepat. Dengan kemajuan yang dicapai di bidang teknologi komunikasi, setiap orang dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa dibatasi kendala jarak, waktu, dan biaya. Perkembangan dunia teknologi komunikasi sekarang ini akan menghasilkan kebudayaan tanpa batas (global culture). Kelompok sosial yang diharapkan dapat meneruskan transformasi budaya suku bangsa (budaya lokal), budaya umum-lokal (budaya pasar), budaya nasional, dan budaya glo bal adalah generasi muda. Secara psikologis, generasi muda sangat mudah menerima unsur-unsur budaya "asing". Di satu sisi ada sera pan unsur budaya luar ( asing) yang dapat

memperkaya atau memperkembangkan budaya bangsa. Namun ada pula unsur budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. Oleh karena itu, generasi muda perlu diberi bekal pengetahuan budaya yang dapat menjaring unsur-unsur budaya "asing" secara selektif.

Derasnya arus informasi dari luar mau tidak mau harus dihadapi dengan sikap terbuka dan waspada. Sejak berabad abad yang lalu, kebudayaan suku bangsa di daerah-daerah telah banyak diperkaya atau diperkembangkan oleh kebudayaan asing. Namun demikian, upaya pelestarian dan pengembangan budaya suku bangsa di daerah-daerah sampai saat ini masih terus dilaksanakan agar tidak hilang "ditelan" zaman. Satu di antara upaya yang akan dilaksanakan ialah dengan menumbuhkembangakan pengetahuan budaya daerah melalui "kampanye". Sebelum melaksanakan kampanye perlu diadakan penjajakan yang berkaitan dengan pengetahuan masyarakat generasi muda tentang budaya daerahnya.

Upaya penjajakan yang dilaksanakan melalui kegiatan penelitian merupakan bagian dari program kampanye dalam menanggulangi benturan budaya asing. Hal ini diperkirakan dapat memperlemah jatidiri budaya bangsa terutama di kalangan generasi muda. Perolehan data dan informasi dari penelitian itu diharapkan dapat dipergunakan sebagai rujukan dalam kegiatan kampanye.

Penelitian ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 1996/1997. Pacta tahun lalu kegiatan penelitian dititikberatkan pacta aspek-aspek kebudayaan tentang Pengetahuan, Sikap, Kepercayaan, dan Perilaku Budaya Tradisional di kota Manado.

Pacta tahun 1997/1998, penelitian mengenai generasi muda dan budaya trasdisional di kota Manado lebih difokuskan pacta seputar upacara perkawinan adat daerah. Permasalahan yang dikemukakan pacta penelitian tahun ini adalah apa dan bagaimanakah pengetahuan, sikap, kepercayaan, dan perilaku generasi muda berkaitan dengan istilah perkawinan adat, pakaian pengantin, perlengkapan upacara, dan proses upacara perkawinan adat.

1.2 Kerangka Pemikiran Pada intinya, apa yang dilakukan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional adalah memasarkan ide-ide atau mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat abstrak (nilai sejarah dan tradisi). Karena bersifat memasarkan ide-ide itulah, prinsip prinsip pemasaran dapat dipakai. Kegiatan demikian umumnya disebut sebagai social marketing. Selanjutnya, ada beberapa hal yang membedakan social marketing dengan commercial marketing. Dalam social marketing, kompetisi tidak terlalu ketat karena pelakunya adalah pemerintah bekerja sama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan pakar dari perguruan tinggi. Masyarakat juga tidak harus selalu membayar produk a tau jasa yang ditawarkan, bahkan umumnya dapat diperoleh secara gratis. Produk (ide-ide) yang "dijual" sangat diidamkan. Oleh karena itu, dalam social marketing, pemerintah bersama LSM dan pakar harus berani menghadapi kelompok interest yang kuat, misalnya dalam kampanye anti minuman keras, pemerintah dan LSM harus berani menghadapi pabrik minuman keras yang gencar memasarkan produksinya di tempat-tempat hiburan dan supermarket. Pada sisi lain, pemerintah, berupaya meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, utamanya generasi muda agar peduli terhadap budaya tradisi yang positif. Menurut Kotler, tujuan social marketing adalah perubahan sosial (Widahl, 1992:96). Ada empat jenis perubahan sosial yang direncanakan dalam social marketing, yaitu (1) perubahan pengetahuan (cognitive), misalnya kampanye meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai budaya tradisi (upacara perkawinan adat daerah asal) di suatu wilayah, (2) perubahan tinadakan (action), misalnya kampanye yang meminta masyarakat agar tidak meninggalkan upacara perkawinan adat,
(3) perubahan perilaku (behavioral), misalnya kampanye agar masyarakat yang akan mengadakan upacara perkawinan hendaknya mempertahankan upacara perkawinan adat daerah asalnya, (4) perubahan nilai (value), misalnya usaha untuk

menyakinkan masyarakat bahwa upacara perkawinan adat merupakan salah satu kepribadian Uati diri) budaya bangsa yang harus dipertahankan.

Menurut Sven Windahl dkk (1992:95), pacta prinsipnya, social marketing menggunakan prinsip dan teknik pemasaran untuk mengajukan suatu maksud sosial, ide, atau tingkah laku sosial. Secara khusus, social marketing adalah mendesain, mengimplementasikan, dan mengontrol program-program untuk meningkatkan suatu ide atau maksud sosial dalam suatu kelompok target (target group). Hal itu dilakukan dengan menggunakan konsep-konsep segmentasi pasar, penelitian konsumen, pengembangan konsep, komunikasi, pemberian insentif, dan teori pertukaran untuk memaksimalkan respons dari kelompok target, yakni generasi muda yang duduk di bangku sekolah menengah atas.

Menurut James William Coleman dan Donald Cressey (1989), kelompok ini dipilih karena pacta kelompok usia ini sudah tumbuh kesadaran akan identitas diri dan keluarganya. Mereka dapat membedakan atau merasakan perbedaan kelompok suku bangsanya dengan kelompok suku bangsa teman-temannya. Demikian pula dengan perbedaan sosial budaya dan ekonomi dengan kelompok sosial yang lain. Pacta masa itu, seseorang sudah dapat menentukan sikap bagaimana berperilaku yang sesuai dengan atribut-atribut yang ada.

Robert Redfield, seseorang antropolog terkenal, mengatakan bahwa terdapat dua tradisi dalam suatu masyarakat, yaitu "Tradisi Besar" dan "Tradisi Kecil." "Tradisi Kecil" cenderung mengikuti perkembangan yang terjadi dalam "Tradisi Besar." Dalam hal ini, kota-kota besar di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam kategori "Tradisi Besar," sedangkan desa-desa di sekitarnya mempunyai "Tradisi Kecil" yang berorienatsi pada Tradisi Besar.

Batasan operasional pengetahuan (cognitive) adalah satuan ide yang diperoleh melalui proses belajar dari lingkungan alam, budaya, dan sosial. Proses belajar terse but disebut proses enkulturasi.

Sikap (attitude) adalah kecenderungan memilih berdasarkan suatu keyakinan atau kepercayaan (belief) bahwa apa yang dipilihnya sudah dipertimbangkan menurut standar moral kemasyarakatan (moral judgement) yang terikat oleh keterbatasan ruang dan waktu (cultural relativism) dan atau menurut standar moral keagamaan yang bersifat mutlak ( absolut) serta tidak terikat oleh keterbatasan ruang dan waktu. Seseorang akan melakukan suatu perilaku (tindakan sosial), apabila yang akan dilakukannya itu sudah dipertimbangkan berdasarkan pengetahuan budaya (cognitive symbol) yang dimilikinya, kemudian dipadukan dengan keyakinan moral kemasyarakatan dan atau keagamaan, diwujudkan dalam perilaku.

1.3 7Ujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana pengetahuan, sikap, kepercayaan, dan perilaku generasi muda sekarang ini dalam ruang lingkup budaya tradisi yang difokuskan pada upacara perkawinan adat daerah asal. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran
atau deskripsi tentang keadaan generasi muda sebagai target utama dalam program Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Pusat untuk jangka panjang (10 tahun). Dengan perkataan lain, penelitian ini merpuakan bagian atau suatu langkah program kampanye yang akan dilakukan oleh proyek PPNB.

1.4 Ruang Lingkup Penelitian Lingkup sasaran penelitian adalah generasi muda yang duduk di bangku sekolah menengah umum negeri dan swasta,

duduk di bangku sekolah menengah umum negeri dan swasta,
baik pria maupun wanita yang telah berusia antara 15-20 tahun.
Kota Manado dipilih karena kota ini sejak zaman kolonial
banyak kebudayaan-kebudayaan suku bangsa lain di Nusantara. menerima asing dan

pengaruh kebudayaan

Ruang lingkup materi yang berkaitan generasi muda di kota Manado yang akan diteliti adalah sebagai berikut. 1. Aspek pengetahuan perkawinan adat meliputi (a) istilah upacara perkawinan, (b) perhitungan waktu dalam melaksanakan upacara perkawinan, (c) nama perangkat pakaian pengantin pria dan wanita berikut perhiasannya, (d) macam-macam pakaian pengantin, (e) jenis perlengkapan upacara perkawinan di daerah asal, dan (f) proses pelaksanaan upacara perkawinan.

  1. Aspek sikap mencakup (a) kewajiban memakai pakaian adat pacta waktu upacara perkawinan, kehadiran dalam upacara perkawinan, (b) kesaksian dalam upacara perkawinan, (c) kepedulian terhadap upacara perkawinan melalui media cetak, siaran radio, a tau televisi, (d) keinginan menikah dalam upacara perkawinan adat, dan (e) keinginan untuk mempertahankan atau mengubah upacara perkawinan adat. 3. Aspek keyakinan, yang terkait dengan pemyataan bahwa (a) upacara perkawinan adat sangat mendukung perkembangan kebudayaan nasional,
    (b) cepat a tau lamb at upacara perkawinan adat akan hilang, dan (c) upacara perkawinan adat harus diubah sesuai dengan perkembangan zaman. 4. Aspek perilaku dalam : (a) menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat, (b) melaksanakan tugas khusus dalam upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat, (c) menghadiri undangan upacara perkawinan adat di lingkungan bukan kerabat, dan (d) pakaian yang dikenakan pacta waktu menghadiri perkawinan upacara perkawinan adat daerah asal.
    1.5 Metode Penelitian Penelitian ini bersifat descriptive explanatory dalam arti bahwa penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan fakta fakta dan karateristik generasi muda (siswa sekolah menengah tingkat atas). Penelitian ini menggunakan kuesioner untuk memperoleh data kuantitatif yang menggambarkan keadaan sampel responden dari generasi muda. Metode wawancara digunakan untuk memperoleh data kualitatif yang dapat melengkapi hal-hal yang tidak terekam di dalam kuesioner.

Peneliti akan menyebarkan sebanyak 400 kuesioner untuk diisi oleh para siswa SMU.

Pengambilan sampel dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan (lokasi) sekolah negeri dan sekolah swasta. Cara pengambilan sampel responden generasi muda berdasarkan systematic random sampling yakni menentukan sampel berdasarkan tahapan sebagai berikut :

  1. Terlebih dahulu peneliti mengidentifikasi data yang berkaitan dengan jumlah SMU/SMK, baik negeri maupun swasta di kota Manado.
  2. Menyusun daftar SMU/SMK negeri dan swasta berdasarkan daerah persebaran sekolah yang bersangkutan di kota Mana do.
  3. Mengelompokkan SMU/SMK negeri dan SMU/SMK swasta yang dikelola oleh yayasan keagamaan.
  4. Sekolah yang dijadikan sampel adalah SMU Negeri I Manado, SMKK Negeri, SMU Dan Bosco, dan SMK El Fatah. Di masing-masing sekolah dipilih 100 orang siswa untuk mengisi kuesioner.
  5. Dari 400 lembar kuesioner yang disebarkan ke para siswa, 90% kembali dengan isian, sedangkan 10%-nya tidak terisi jawaban. Rincian pengembalian kuesioner yaitu SMU Negeri I Manado (sebar 100 kuesioner, kembali 100 kuesioner), SMKK Negeri (sebar 100 kuesioner, kembali 96 kuesioner), SMU Dan Bosco (sebar 100 kuesioner, kembali 67 kuesioner), dan SMK El Fatah (sebar 100 kusioner, kembali 97 kuesioner) sehingga jumlah kuesioner yang kembali seluruhnya hanya berjumlah 360 kuesioner dari 400 kuesioner yang dise bar.

Karateristik Responden

Respond en perempuan berjumlah 243 orang ( 67 o/o), sedangkan responden laki-laki berjumlah 117 orang (33 %). Berdasarkan perbedaan jenis kelamin, disimpulkan bahwa responden perempuan lebih banyak dibandingkan responden laki-laki (lihat Grafik I).

GRAFIK I JENIS KELAMIN RESPONDEN

Responden yang terbanyak berusia antara 15 sampai dengan 17 tahun yakni 259 orang (72 %), sedangkan responden yang berusia antara 18 sampai dengan 20 tahun berjumlah 101 orang (28 %). Dalam penelitian ini, tidak ada satu pun responden yang berusia 21 tahun. Responden terbanyak yang telah berusia 15 sampai dengan 17 tahun. Untuk jelasnya, lihat Grafik II.

GRAFIK II USIA RESPONDEN (dalam tahun)

21 atau lebih 0%

Berdasarkan perbedaan agama yang dianut responden, jumlah responden terbanyak adalah responden yang menganut agama Kristen berjumlah 230 orang (64 %), responden yang menganut agama Islam berjumlah 63 orang (18 %), responden yang menganut agama Katolik berjumlah 55 orang (15 %), dan responden yang menganut agama Budha berjumlah 12 orang (3 %). Dalam penelitian ini tidak ditemukan responden yang beragama Hindu. Responden yang terbanyak adalah responden yang menganut agama Kristen Protestan dan Pantekosta yang berlatar suku bangsa Minahasa dan Sangir Talaud (lihat Grafik III).

GRAFIK III AGAMA RESPONDEN

Budha Hindu 3%

Responden yang dijadikan subyek penelitian lebih banyak tinggal bersama orang tua (75 %), dibandingkan dengan responden yang tidak tinggal bersama orang tua (25 %). Hal ini penting untuk diketahui karena proses enkulturasi dan sosialisasi sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan kepribadian responden di kemudian hari. Untuk jelasnya, lihat Grafik IV.

GRAFIK IV TEMPAT TINGGAL RESPONDEN

Responden tinggal bersama orang tua lebih dari atau sama dengan 6 tahun sebanyak 196 orang (54 %), sedangkan yang tinggal di tempat sekarang kurang dari atau sama dengan 1 tahun berjumlah 54 orang (15 %), responden yang tinggal 2-3 tahun di tern pat sekarang berjumlah 35 orang (10 o/c). Untuk jelasnya, lihat Grafik V. Berdasarkan hal ini disimpulkan bahwa

proses pembentukan kepribadian responden banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga.

GRAFIK V LAMA TINGGAL RESPONDEN DI TEMPAT SEKARANG

Kurang dart atau sama dengan 1 tahun 15o/c

4-5 tahun 10%

Ayah responden yang beragama Kristen berjumlah 232 or ang ( 65 %), ibu respond en yang beragama Kristen berjumlah 227 orang (6 3 %). Ayah responden yang beragama Islam berjumlah 59 orang (16 %), ibu responden yang beragama Islam berjumlah 57 orang (16 %). Ayah responden yang beragama Katolik berjumlah 55 orang (15 %), ibu responden yang beragama Katolik berjumlah 59 orang (16 %). Ayah responden yang beragama Budha berjumlah 14 orang (4 %), ibu responden yang beragama Budha berjumlah 17 orang ( 5 %). Tidak ada satu

pun ayah atau ibu responden yang beragama Hindu. Lebih jelasnya, lihat Grafik VI dan VII. Berdasarkan grafik ini disimpulkan bahwa latar agama orang tua responden umumnya beragama Kristen Protestan dan Katolik yang dalam bab-bab selanjutnya dikategorikan ke dalam agama Kristen.

GRAFIK VI AGAMA AYAH RESPONDEN

Hindu Budha 0% 4%

GRAFIK VII AGAMA IBU RESPONDEN

Budha

Islam 16'7r

Katolik 16%

Pendidikan terakhir ayah/wali dan ibu responden umumnya adalah SMTA atau sederajat. Ayah/wali responden yang berpendidikan SMTA berjumlah 174 orang ( 48 %). Ibu respond en yang berpendidikan SMTA berjumlah 173 orang ( 48 %). Ayah/wali respond en yang berpendidikan SMTP berjumlah 80 orang (22 %). Ibu responden yang berpendidikan SMTP berjumlah 86 orang (24 o/o). Ayah/wali responden yang berpendidikan perguruan tinggi berjumlah 68 orang ( 19 o/o). Ibu responden yang berpendidikan perguruan tinggi berjumlah 43

orang (12 %). Ayah/wali responden yang berpendidikan sekolah dasar berjumlah 29 orang (8 %). Ibu responden yang berpendidikan sekolah dasar berjumlah 48 orang (13 %). Untuk lebih jelasnya lihat Grafik VIII dan IX.

GRAFIK VIII PENDIDIKAN AYAH RESPONDEN

Tidak Mengisi 3% Tidak Sekolah 0% SD/Sederajat 8"k

SMTA/Sederajat 48'7<

GRAFIK IX PENDIDIKAN IBU RESPONDEN

Perguruan Mengisi 3l!t Tidak Sekolah O'lc SD/Sederajat 8'7c

SM

Ayah/wali responden umumnya bekerja di bidang swasta berjumlah 105 orang (29 %) dan pegawai negeri sipil berjumlah 74 orang (21 %). Ayah/wali responden yang bekerja sebagai wiraswasta berjumlah 44 orang (12 %), petani berjumlah 41 or ang ( 11 %), dosen berjumlah 11 orang ( 3 %), pedagang berjumlah 10 orang (3 %). Untuk jelasnya, lihat Grafik X.

Ibu responden umumnya bekerja sebagai ibu rumah tangga berjumlah 227 orang (63 %), kemudian diikuti dengan bekerja sebagai pegawai negeri sipil berjumlah 43 orang (12 %), swasta berjumlah 26 orang (7 %), guru berjumlah 12 orang (3 %), dokter berjumlah 10 orang (3 %), dan petani berjumlah 9 orang (3 %). Untuk jelasnya, lihat Grafik XI. Berdasarkan grafik ini disimpulkan bahwa peranan ibu sangat besar dalam pembentukan kepribadian anak di dalam lingkungan keluarga.

Ayah responden yang berasal dari suku bangsa Minahasa berjumlah 173 orang (48 %), responden yang mengidentifikasikan ayahnya orang Indonesia berjumlah 72 orang (20 %), ayah responden yang berasal dart suku bangsa Sangir Talaud berjumlah 36 orang ( 10 %), ayah responden yang berasal dart suku bangsa Gorontalo berjumlah 7 orang (2 %), dan ayah responden yang berasal dari suku bangs a Bolaang Mongondow berjumlah 2 orang (1 %). Untuk jelasnya, lihat Grafik XII.

Ibu responden yang berasal dari suku bangsa Minahasa berjumlah 157 orang (44 %), responden yang mengidentifikasikan ibunya orang Indonesia berjumlah 79 or ang (22 %), ibu responden yang berasal dart suku bangsa Sangir Talaud berjumlah 37 orang (10 %), ibu responden yang berasal dari Gorontalo berjumlah 8 orang (2 %), dan ibu responden yang berasal dari suku bangsa Bolaang Mongondow berjumlah 2 or ang ( 1 %). Ada satu hal yang menarik dalam grafik ini yakni responden mengidentifikasikan dirinya sebagai orang Indone sia. Untuk jelasnya, lihat Graflk XIII.

Pengumpulan data, selain menggunakan kuesioner juga dilakukan wawancara dan pengamatan. Wawancara dilakukan terhadap Siswa SMU Negeri, Orang Tua Murid, Pemuka Agama Kristen, dan staf peneliti di Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Manado dengan menggunakan teknik FGD (Focus Group Discussion). Teknik ini dipilih karena sangat efektif dalam menjaring data dan informasi dari individu individu yang berlatar kebudayaan yang sama ( dalam hal ini kebudayaan Minahasa) kemudian diabstrakan kedalam pengetahuan kolektif yang disebut juga pengetahuan budaya dart para pendukung kebudayaan.

L

0 ro 0 "'

wS00 ununa Pedatpd oPeeparnno

tueryi PeeePnPN

WrasasaSwesPa

GRIK RRK RAEN

50 00

mno fyeunswasstew quoco■ Caur1s6rgy Be p00 s

w P101snag eeasae s

GRANII V NI S SEN

GRAFIK XIII SUKU BANGSA IBU RESPONDEN

t-:) .. 80

Torap 140Tidak mengs sunda Sumatera Seltan Sangr Talaud 120PO50 Mnangkabsu Minehasa Melayu 100 Makassar

12 LUMk

Jawa Indonesia 80 Gorontalo Cina Campuran 60 Bugs Bolaang Mongondow Bengkulu CBantk 40Ball Ambon

Pacta tahap awal penelitian dilakukan penyusunan Term of Reference sebagai kerangka dasar penelitian. Dalam rangka persiapan pula dilakukan pembuatan kuesioner, pedoman wawancara, dan pedoman observasi.

Setelah tahap persiapan dilanjutkan dengan kegiatan penelitian lapangan berupa penyebaran kuesioner, wawancara, dan pengamatan lapangan di pasar tradisional (sosial ekonomi), serta pengamatan lapangan di dalam keluarga (sosial budaya). Data yang dijaring dengan kuesioner diberi kode dan dimasukkan ke dalam komputer, sedangkan data yang didapat dari wawancara dan observasi diklasifikasi, dan dimasukkan ke dalam laporan penelitian.

Tahap selanjutnya adalah analisis data, dengan menampilkan data secara deskriptif dan dalam bentuk grafik dari hasil perhitungan kuesioner dan tabulasi silang. Data tersebut kemudian dikombinasikan dengan hasil wawanncara dan hasil observai sehingga menghasilkan sebuah laporan penelitian.

1.6 Sistematika Tulisan Bab I Pendahuluan. Dalam bab ini diterangkan latar penelitian beserta prosedur penelitian lainnya, seperti permasalahan, kerangka pemikiran, tujuan penelitian, ruang lingkup penelitian, metodologi penelitian, dan sistematika penulisan. Bab II Gambaran Umum Daerah Penelitian. Dalam bab ini dijelaskan lokasi dan keadaan alam, kependudukan, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya di Kotamadya Manado. Bab III berisi gambaran aktual dan analisis mengenai pengetahuan, sikap, kepercayaan, dan perilaku budaya di kalangan generasi muda yang dibuat berdasarkan data yang diolah dari kuesioner, hasil wawancara, dan hasil observasi di lapangan.

Bab IV merupakan simpulan dan saran yang berkaitan dengan program kampanye yang akan dilakukan di kalangan generasi muda yang duduk di bangku SMU/SMK negeri dan swsta di seluruh Indonesia.

BAB II

GAMBARAN UMUM KOTAMADYA MANADO

2.1 Lokasi, Luas dan Keadaan Alam Secara astronomi Kotamadya Dati II Manado terletak di antara 01° 201- 01° 401 Lin tang Utara dan 124° 401- 124° 551 Bujur Timur. Luas wilayah Kotamadya Manado adalah 15.726 ha. Wilayah Kotamadya Manado ini berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kecamatan Wori di sebelah utara, dengan perbukitan wilayah Kecamatan Dimembe di sebelah timur, dengan Kecamatan Pineleng di sebelah selatan, dan dengan Teluk Manado di sebelah barat. Kecamatan Wori, Kecamatan Dimembe, dan Kecamatan Minahasa merupakan wilayah Kabupaten Minahasa. Wilayah Kotamadya Manado dibagi menjadi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Molas, Kecamatan Mapanget, Kecamatan Wenang, Kecamatan Sario dan Kecamatan Malalayang. Wilayah Kotamadya Manado berada di ketinggian 0-100 meter di atas permukaan laut. Medan wilayah kota Manado bergelombang. Hampir seluruh wilayahnya berbukit-bukit. Wilayah Kotamadya Manado beriklim laut tropik yang dipengaruhi oleh angin muson. Musim hujan mulai sekitar bulan November dan berakhir pacta bulan April. Selama musim hujan bertiup angin muson barat dan barat laut yang menjatuhkan hujan lebat. Selama musim hujan terjadi gelombang besar di perairan Laut Sulawesi termasuk Teluk Manado. Musim

kemarau terjadi pacta sekitar bulan Mei hingga bulan Oktober. Pacta bulan-bulan ini bertiup angin muson tenggara yang kering.

2.2 Kependudukan Penduduk Kotamadya Manado terdiri atas beragam sukubangsa. Populasi yang tergolong besar di Kotamadya Manado adalah sukubangsa Bolaang Mongondow, Gorontalo, Sangir Talaud dan Minahasa. Keempat sukubangsa yang merupakan penduduk asli Propinsi Sulawesi Utara ini dapat dikatakan sebagai penduduk tetap kota Manado. Hal ini diperkuat oleh lamanya mereka menempati kota Manado dan sudah beranak pinak. Sebutan yang sering terdengar untuk menyatakan kesatuan dart keempat sukubangsa tersebut ialah Bohusami. Dart keempat sukubangsa ini, sukubangsa Minahasa paling banyak dijumpai di Kotamadya Manado. Selain keempat sukubangsa tersebut di Kotamadya Manado juga bermukim penduduk yang berasal dari luar Sulawesi Utara dan warga negara asing. Menurut Regristrasi penduduk pacta akhir tahun 1995 jumlah penduduk Kotamadya Manado adalah 384.029 orang. Kepadatan penduduk Kotamadya Manado menunjukkan angka
2.442 orang per kilometer persegi. Penduduk di Kotamadya Manado tergolong sangat padat. Sebagian besar penduduk Kotamadya Manado menganut agama Kristen Protestan. Sebagian kecil lainnya menganut agama Katolik, Islam, Budha, dan Hindu. Hampir setiap jalan di kota Manado terdapat banyak tempat beribadah untuk umat Kristen. Penduduk yang menganut agama Islam, kebanyakan berasal dari Bolaang Mongondow, sekitar Kotamadya Manado, Gorontalo, Ujungpandang, dan Jawa. Hubungan antar umat beragama di Manado terjalin dengan baik. Pada umumnya, tempat tinggal penduduk berkelompok menurut asal suku bangsanya dan atau agama yang dianutnya. Oleh karena itu dapat dibedakan antara permukiman penduduk

Minahsa yang mayoritas Kristen dengan permukiman penduduk Gorontalo yang mayoritas Islam.

Penduduk Kotamadya Manado yang mayoritas sukubangsa Minahasa, kebanyakan bekerja sebagai pegawai negeri dan swasta, wiraswasta, dan petani. Sementara itu, kebanyakan penduduk sukubangsa Gorontalo bekerja di bidang perdagangan, baik sebagai pedagang besar maupun kecil. Pacta umumnya penduduk sukubangsa Bolaang Mongondow dan Sangir (Sangihe) Talaud menyukai bidang pekerjaan sebagai pramuniaga di swalayan dan toko-toko perbelanjaan. Penduduk pendatang dari berbagai daerah di Indonesia yang menetap di Manado, kebanyakan bekerja sebagai pegawai negeri, pedagang, dan buruh.

Penduduk yang telah dan sedang menjalani tingkat pendidikan menurut data tahun 1995 mencapai sekitar 97,6 persen (Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Utara). Angka ini cukup tinggi dan menunjukkan bahwa penduduk (laki-laki dan perempuan) sudah menyadari pentingnya pendidikan bagi setiap orang. Tingkat pendidikan yang sudah dijalani yaitu Sekolah Dasar (baik yang tamat maupun tidak tamat), SMP, SMU/SMK, Akademi, dan Perguruan Tinggi.

2.3 Kehidupan Ekonomi Sebagai pusat pemerintahan Kotamadya Manado terlihat ramai setiap hari kerja. Berbagai gedung pemerintahan yang dikelola, baik oleh Pemda setempat, maupun cabang dari Jakarta. Tampaknya kesibukan yang terjadi setiap harinya baik itu di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di gedung perkantoran seperti bank erat kaitannya dengan posisi kotamadya ini sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Utara. Di pusat kota, misalnya setiap hari terjadi transaksi antara pedagang dengan pembeli baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional. Sementara itu, di bank terjadi pula kegiatan yang hampir sama sibuknya.

Kebutuhan yang mendukung kegiatan harlan para pekerja antara lain berupa rumah makan. Hampir di setiap sudut jalan terutama jalan protokol terdapat rumah makan yang bergaya modern dengan bangunan megah. Pacta umumnya, pengunjung yang datang ke tempat ini berkendaraan pribadi, dan hanya sedikit yang terlihat memakai kendaraan umum.

Semaraknya Kotamadya Manado ini juga ditunjang dengan banyaknya tempat-tempat hiburan, seperti karaoke, pub dan hotel berbintang yang menyediakan berbagai fasilitas hiburan. Selain itu, pantai Malalayang dan Boulevard merupakan tempat umum yang digunakan untuk mencari hiburan dan sekaligus mencari nafkah. Menjelang malam hari, kedua tempat ini menjadi sarana ekonomi bagi penduduk yang bekerja sebagai pedagang makanan dan minuman. Orang ramai datang untuk menghirup udara malam sambil menikmati makanan dan minuman yang dijual di sekitar tempat itu.

Melihat situasi dan keadaan seperti ini, menunjukkan bahwa Kotamadya Dati II Manado dari segi perekonomian sudah berada di tingkat makmur. Relatif sedikit rumah penduduk yang tampak masih kumuh. Sebagian besar perumahan penduduk di Kotamadya Manado sudah permanen bahkan bangunan rumah yang bergaya modern pun sudah mulai tampak banyak. Kendaraan pribadi sudah banyak dimiliki penduduk kota ini. Sarana angkutan umum yang digunakan penduduk dari dan ke luar rumah seperti angkot, biasanya diberi hiasan dan radio cassette oleh pemiliknya. Penumpang yang berkendaraan angkutan umum terhibur dengan musik dan lagu selama dalam perjalanan.

Pengeluaran rata-rata per kapita selama satu bulan bukan untuk keperluan makan saja. Menurut golongan pengeluaran per kapita di Propinsi Sulawesi Utara yang terbesar adalah untuk perumahan, bahan bakar, penerangan dan air minum. Diikuti oleh pengeluaran untuk pemakaian alas kaki dan tutup kepala serta pengeluaran untuk keperluan pesta dan upacara ( Survai So sial Ekonomi N asional 1995).

  1. 4 Kehidupan SosiJll Budaya Pada umumnya, masyarakat kota Manado, mengem bangkan "mapalus", yakni bentuk kerja sama dalam berbagai hal yang sifatnya tolong menolong. Kegiatan yang paling menonjol terlihat dalam peristiwa kematian. Hampir seluruh anggota terlibat dalam peristiwa ini tanpa memandang suku bangsa, agama, dan tempat tinggal. Mapalus merupakan wadah yang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Terutama oleh muda-mudi Minahasa, kesempatan untuk mencari jodoh yang biasanya dilakukan pada saat pesta perkawinan, pesta malam hiburan, dan pesta malam tahun baru. Pada kesempatan ini banyak dihadiri oleh muda-mudi, sambil menyumbangkan tenaga, dimanfaatkan untuk saling melirik. Organisasi yang beranggotakan pemuda dan pemudi ini banyak membantu dalam kehidupan sosial, baik tenaga maupun materi, terutama bila terjadi bencana alam, kedukaan dan pembangunan di desa-desa. Mereka juga mengadakan kebaktian bersama (bagi umat Kristen) dan pengajian bersama (bagi umat Islam). Peristiwa lain yang juga melibatkan banyak orang terutama mereka yang sama berasal dari satu sukubangsa ialah perkawinan. Memang tidak jauh berbeda dengan peristiwa kematian. Hampir semua orang yang ada hubungannya dengan terjadinya peristiwa perkawinan tersebut turut terlibat terutama pada saat resepsi diadakan. Dalam pesta perkawinan akan terlihat sejumlah orang dan kerabat yang menghadirinya. Akan tetapi pada saat pelaksanaan adat perkawinan, hanya melibatkan sekelompok orang terdekat atau yang hanya satu kelompok sukubangsa saja. Wadah yang khusus bergerak di bidang sosial lainnya ialah yang bersifat keagamaan. Wadah ini terlihat sangat menonjol karena masyarakat Kotamadya Manado terkenal dengan sebutan masyarakat agamis. Hampir semua penganut agama

yang diakui oleh negara memiliki wadah. Sebagai contoh, masyarakat yang menjadi penganut agama Kristen, baik Katolik mupun Protestan, masing-masing mempunyai wadah yang menghimpun dirinya untuk mengikuti setiap kegiatan yang berhubungan dengan agama. Satu di antaranya ialah beribadah bersama pacta hari Minggu dan hari besar umat Kristen.

Wadah lain yang terlihat jelas membedakan antara satu sukubangsa dengan sukubangsa ialah permukiman. Masing masing sukubangsa memiliki lokasi tertentu untuk dijadikan tempat tinggal dan sekaligus melakukan kegiatan sosial lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa masing-masing penduduk mempertahankan identitas asal sukubangsanya. Meskipun begitu, hubungan antara sukubangsa tetap terjalin baik. Apabila ada warga permukiman tetangga yang diganggu atau dianiaya, maka akan terlihat bantuan warga dari permukiman sekitarnya.

Secara umum sistem kekerabatan yang berlaku pada masyarakat Manado berdasarkan hubungan bilineal, yang diikuti dengan pola menetap bilokal (Koentjaraningrat 1985:170). Unit terkecil dalam sistem kekerabatan adalah keluarga batih (inti) Ngala'a (Gorontalo), Tongalaki (Bolaang Mongondow), Sanggawu (Minahasa). Keluarga batih ini terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum kawin. Fungsi utama kesatuan kekerabatan keluarga batih ini selain untuk membangun keluarga itu sendiri juga mengisi gerak kehidupan seluruh kegiatan masyarakat yang bertalian dengan adat setempat.

Kelompok kekerabatan yang lebih luas adalah Ungala'a ( Gorontalo), Motouadi (Bolaang Mongondow), Saanakan (Minahasa) dan Ruanganna (Sangir Talaud). Keluarga luas ini merupakan kesatuan dari laki-laki dan perempuan yang sudah kawin dan yang belum kawin. Keanggotaan dari keluarga luas seperti ini tidak terikat pacta satu rumah saja atau satu lokasi tempat tinggal melainkan diperhitungkan dari garis nenek moyang mereka. Sehingga ada di antara anggota keluarga luas

ini berada di desa lain bahkan di kota yang berbeda. F\mgsi yang paling penting dari kelompok kekerabatan seperti ini adalah untuk mengatur hal-hal tertentu saja, seperti perkawinan dan kematian.

Hubungan sosial dalam kesatuan hidup pada masyarakat Manado umumnya didasarkan atas musyawarah. Seperti pada sukubangsa Bolaang Mongondow terdapat tonggolipu yaitu kewajiban suatu masyarakat untuk memelihara kepentingan umum berdasarkan keinsyafan/kesadaran. Setiap warganya harus menyumbangkan tenaga, materi atau pikiran, baik dalam hal perkawinan, kedukaan, membangun bendungan, membangun rumah ibadah maupun membersihkan kuburan. Antar tetangga yang berdekatan juga ada kebiasaan tolong menolong yang disebut posad, meskipun tidak berasal dari satu sukubangsa, seperti dalam membangun rumah dan membersihkan kebun. Organisasi ini terbentuk karena persahabatan antarwarga yang berdasarkan adat. Anggota dart organisasi ini memiliki berbagai kewajiban satu sama lain, tetapi dapat juga mengharapkan bantuan spontan dart sesama anggota apabila dalam keadaan bahaya atau kesusahan. Biasanya keanggotaan organisai ini tidak mamandang agama.

Hubungan sosial antarwarga relatif baik. Mereka sering terlihat berkumpul sambil mengobrol di tempat-tempat umum, seperti warung makan, puskesmas dan lapangan olah raga. Dalam berkomunikasi, mereka menggunakan bahasa Manado, tetapi bila berhadapan dengan sesama satu sukubangsa menggunakan bahasa asalnya.

BABIII

UPACARA PERKAWINAN AD AT DAERAH SULAWESIUTARA

Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan dari sebuah perkawinan adalah memperbanyak keturunan. Keturunan yang banyak akan memperluas kerabat dan sekaligus memelihara keutuhan keluarga. Khususnya bagi yang masih termasuk keturunan raja atau bangsawan, maka tujuan perkawinan semakin kompleks. Selain untuk memperbanyak keturunan juga untuk menjaga dan memelihara kemurnian darah.

Status yang disandang setelah melaksanakan perkawinan membuat seseorang menjaga perilakunya, baik kepada diri sendiri maupun dengan masyarakat sekitar. Selain itu, ketenangan hidup dan kematangan berpikir sering menjadi penyebab seseorang harus segera melangsungkan perkawinannya. Berikut ini akan diketengahkan upacara perkawinan adat dari empat sukubangsa di Sulawesi Utara. Keempat sukubangsa itu adalah Gorontalo, Bolaang Mongondow, Minahasa, dan Sangir Talaud.

3.1 Upacara Perkawinan Adat Gorontalo Sebagian besar masyarakat Gorontalo mengharapkan perkawinan ideal, yakni antara saudara sepupu atau saudara sepupu kedua. Perkawinan ideal seperti ini bertujuan agar harta warisan tidak jatuh ke keluarga lain. Selain itu, hubungan

kekeluargaan akan tetap terpelihara dan menjamin rahasia keluarga tidak meluas kemana-mana. Melalui perkawinan ideal diharapkan terbentuk satu keluarga besar yang kepribadian masing-masing anggota keluarga khususnya calon kedua mempelai sudah saling mengetahui sebelumnya.

Perkawinan yang lazim dilakukan masyarakat Gorontalo ada tiga, yaitu perkawinan "peminangan", "perkawinan lari" dan perkawinan " ganti tikar ". Pacta umumnya, perkawinan yang sesuai dengan norma adat dan agama adalah melalui peminangan. Pinangan dilakukan secara adat. Pihak keluarga laki-laki mengirim utusan (utoliya lobunggudu) sebagai wakil orang tuanya untuk meminang (motolo balango) anak gadis. Bila pinangan diterima, maka kedua belah pihak bermusyawarah untuk menentukan hari pelaksanaan perkawinan. Musyawarah diselenggarakan di rumah orang tua si gadis yang dipimpin oleh pemangku adat (bate-bate). Pernikahan dilakukan oleh imam atau pegawai syara-a. Selesai upacara perkawinan, kedua pengantin akan tinggal di rumah orang tua si gadis (uxorilokal I residence pattern) sampai mereka memiliki rumah sendiri.

Apabila orang tua kedua belah pihak atau satu pihak keluarga tidak menyetujui hubungan percintaan anak-anaknya, biasanya akan terjadi perkawinan lari. Pada umumnya yang sering menjadi dasar ketidaksetujuan itu ialah perbedaan agama, kelakuan buruk dart si laki-laki atau si gadis, dan asal usul keluarga yang tidak harmonis. Biasanya perkawinan lari dilakukan dengan cara calon pengantin perempuan dilarikan dan dinikahkan secara agama yang mereka anut, tetapi tidak secara adat. Perkawinan seperti ini dalam bahasa Gorontalo disebut Mopotele-o. Perkawinan lari seperti ini direstui oleh masyarakat karena tidak melanggar norma agama. Hanya saja untuk sementara waktu mereka belum mendapat restu dari pihak keluarga terutama yang tidak menyetujui perkawinan itu.

Perkawinan "ganti tikar" adalah perkawinan yang lazim dilakukan apabila si istri meninggal dunia, maka si suami dapat mengawini adik atau kakak istrinya yang masih berstatus gadis

(sororat marriage). Hal ini disetujui masyarakat khususnya keluarga karena untuk menjaga dan memelihara keutuhan keluarga dan hubungan kekerabatan yang sudah terjalin sebelumnya. Selain itu, anak-anak akan dididik dan dirawat oleh ibu pengganti yang masih bersaudara kandung dengan almarhum ibunya.

3.1.1 Waktu Waktu yang dirasakan sangat tepat oleh masyarakat Gorontalo untuk melangsungkan suatu pernikahan ialah bulan Syafar, bulan Sa'ban dan bulan Zulhijah. Biasanya bila rencana pelaksanaan terse but jatuh pada bulan Syafar maka hari yang baik adalah hari Senin. Bila pada bulan Sa'ban maka hari yang baik adalah hari Ahad atau hari Minggu, sedangkan bila pada bulan Zulhijah, hari yang baik adalah hari Kamis. Penentuan hari-hari yang baik ini tampaknya masih tetap dilaksanakan oleh masyarakat Gorontalo yang dapat mereka lihat di dalam buku Tajul Maluku. Pada umumnya, pelaksanaan upacara yang berkaitan dengan waktu kegiatan pernikahan, mulai dari peminangan sampai hari terakhir pelaksanaan pemikahan dilakukan sore dan malam hari. Biasanya hari pelaksanaan upacara perkawinan dimulai pagi hari sampai menjelang malam hari.
3.1.2 Perlengkapan Perlengkapan yang diperlukan dalam menghadapi upacara perkawinan meliputi perlengkapan sebelum upacara pernikahan dan pada saat upacara perkawinan. Sebelum upacara perkawinan tiba, berbagai kegiatan harus dilakukan. Setiap kegiatan disertai dengan sejumlah barang-barang sebagai persyaratannya. Setelah seorang laki-laki menyatakan kepada keluarganya untuk meminang seorang gadis menjadi istrinya maka pihak keluarga akan mengadakan kunjungan rahasia ke keluarga si

gadis. Pacta kunjungan rahasia ini, pihak keluarga laki-laki membawa persyaratan berupa seperangkat sirih dan pinang untuk disajikan kepada keluarga si gadis.

Bila kunjungan keluarga berlanjut, berarti bahwa peminangan pihak keluarga laki-laki diterima keluarga si gadis. Setelah kunjungan pertama, akan dilanjutkan dengan kunjungan kedua, ketiga dan keempat. Biasanya, kunjungan berikutnya, pihak keluarga laki-laki tidak membawa perlengkapan persyaratan seperti kunjungan pertama. N amun pada kunjungan kelima, pihak keluarga laki-laki diwakili oleh penghubung untuk memberitahukan kepada pihak keluarga si gadis bahwa peminangan resmi akan dilakukan pada sore hari. Acara peminangan resmi ini dengan membawa seperangkat sirih, pinang dan tembakau. Makna dari perlengkapan tersebut adalah memberi penghormatan dan lambang persaudaraan. Pada waktu yang sudah disepakati, kerabat keluarga laki-laki terdiri dart empat orang dan seorang ketua adat (Utoliya lo bunggudu) datang ke rumah keluarga si gadis. Mereka membawa tapahula (tapagola) yaitu sebuah tempat berisi sirih, pinang, tembakau dan sejumlah uang yang dibungkus dengan kain warna hijau. Tapahula ditutupi dengan sebuah payung sebagai lambang tempat berteduh satu rumah tangga. Sementara itu, ketua adat memakai pakaian adat Gorontalo. Pakaian adat ini terdiri atas baju kurung, ikat pinggang dart kain sarung pelekat dan celana panjang. Ketua adat seorang didampingi seorang utusan pihak keluarga laki-laki yang juga memakai pakaian adat hampir sama dengan pakaian ketua adat.

Dua hari setelah hari peminangan resmi dilakukan, pihak keluarga laki-laki mengirimkan sejumlah uang ke keluarga gadis untuk membeli kelapa pencuci rambut dan pisau pencukur kening si gadis yang telah dipinang. Selanjutnya, disusul mengirimkan pakaian, perhiasan dan sejumlah uang yang diantarkan oleh seorang utusan keluarga laki-laki.

Seminggu kemudian, utusan pihak keluarga laki-laki datang ke rumah keluarga si gadis untuk bermusyawarah ten tang bulan dan hari pernikahan. Pacta kunjungan ini, mereka membawa

sirih, pinang dan gambir serta sejumlah uang sebagai tanda dimulainya musyawarah. Kedua belah pihak memakai pakaian adat Gorontalo. Didalam pertemuan ini dibicarakan mas kawin dan biaya pernikahan. Biasanya biaya pernikahan ditentukan berdasarkan pada kesepakatan. Masing-masing pihak keluarga memberikan sumbangan. Keesokan harinya, utusan keluarga laki-laki datang membawa bahan makanan kepada keluarga si gadis sebagai lambang bahwa calon mempelai laki-laki diperbolehkan berkunjung ke rumah si gadis.

Perlengkapan yang diperlukan pada saat upacara perkawinan adalah mas kawin yang disebut Tonelo. Mas kawin ini meliputi tonggu, kati, dan bunggato. Tonggu terdiri dari beberapa uang adat, seperti uang adat atas jawaban keluarga si gadis. Kati merupakan uang adat untuk sepupu si gadis. Bunggato merupakan uang adat pengantin wanita ketika bersanding. Hantaran untuk pesta berupa sapi, beras, rempah rempah dan buah-buahan serta pakaian adat yang dikenakan kedua pengantin juga merupakan kelengkapan mas kawin. Pakaian adat pengantin wanita yang dikenakan pada saat upacara perkawinan dinamakan Uradipungu. Pakaian adat pengantin terdiri atas :

  1. Kebaya pengantin wanita dibuat dari kain satin dan diberi hiasan perak sepuhan, dipakai pada upacara akad nikah. Pakaian pengantin laki-laki berupa kemeja kurung dari bahan sama dengan kebaya wanita. Kemeja kurung ini disebut Kimunu.
  2. Paluala, penutup kepala pengantin wanita dibuat dari bahan kain satin dan diberi hiasan sunting atau biliu yang dibuat dari perak. Penutup kepala untuk pengantin laki laki disebut payungu juga dari bahan yang sama.
  3. Kucubu, yakni kain beludru yang diberi hiasan perak digantungkan dileher pengantin wanita dan juga berbentuk gelang Iebar yang dipakai di tangan pengantin wanita.
  4. Ngante-ngante, yaitu anting-anting dari emas yang dipakai pengantin wanita.

  5. Luobu, semacam kuku buatan dari perak yang dipakai pengantin wanita.

  6. Sarung, dari kain satin dipakai kedua pengantin.
    3.1.3 Jalannya Upacara Malam menjelang hari perkawinan, calon pengantin laki-laki berkunjung ke rumah calon pengantin wanita diikuti oleh sejumlah ternan sebayanya untuk meninjau kamar pengantin (mopo tilantahu a tau molile huwali). Di rumah cal on pengantin wanita telah siap menanti sanak saudara yang akan mengikuti upacara tersebut. Pacta saat itu, ditampilkan kemampuan calon pengantin laki-laki menari tarian selendang yang disebut molapi saronde (Gambar 1). Selesai upacara, rombongan pihak keluarga laki-laki kembali ke rumahnya. Sementara calon pengantin laki-laki ditinggal seorang diri dan harus tidur di ruang tamu rumah orang tua calon pengantin wanita. Sebelum matahari terbit, ia harus segera meninggalkan rumah dan membawa selimutnya. Pacta hari perkawinan, pagi-pagi sekali sekitar pukul 08.00 pihak keluarga calon pengantin laki-laki datang ke rumah calon pengantin wanita dengan membawa mas kawin dan bahan hantaran untuk pesta perkawinan. Upacara ini disebut modepita maharu atau mongintu maharu. Di rumah calon pengantin wanita, mereka disambut oleh utusan keluarga calon pengantin wanita (bubuluta). Utoliya menyerahkan tonelo dan hantaran di dalam kola-kola kepada bubuluta, dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tua pengantin wanita. Hantaran yang dibawa seperti sirih, pinang, gambir, tembakau dan tumbuh-tumbuhan dibagi-bagikan kepada kerabat pengantin wanita untuk dinikmati. Rombongan pengantar tonelo dan kola-kola kembali pulang ke rumah calon pengantin laki-laki. Sekitar pukul 09.30 pagi, rombongan pengantar calon pengantin laki-laki beserta seluruh keluarganya berangkat ke rumah calon pengantin wanita untuk melaksanakan perkawinan. Di rumah calon pengantin wanita telah berkumpul para kerabatnya bersama seorang pemangku ad at (bate-bate). Apabila

rombongan telah tiba di depan pintu rumah calon pengantin wanita maka protokol (utoliya lo bunggudu) mempersilahkan rombongan untuk masuk ke rumah dan calon pengantin laki laki duduk di sebuah kursi yang telah diberi hiasan. Setelah itu, cal on pengantin laki-laki dinikahkan oleh wali (moputi). Sementara itu, di dalam kamar calon pengantin wanita dilakukan pembaiatan (momeati) terhadap calon pengantin wanita oleh pegawai syara'. Selanjutnya diadakan pembacaan doa oleh Imam yang diikuti oleh seluruh kerabat kedua belah pihak.

Selesai pembacaan doa, pengantin laki-laki didampingi wali menjemput pengantin wanita yang masih berada di dalam kamar. Sebelum masuk ke dalam kamar, utoliya menyodorkan tempat pinang berisi uang adat kepada penjaga pintu untuk segera membukakan pintu. Apabila pintu telah dibuka maka pengantin laki-laki masuk ke dalam kamar dan harus menyentuh dahi pengantin wanita dengan ibu jari yang disebut moleyapu yimbu pulu. (Gambar 2). Maksudnya ialah pengantin laki-laki membatalkan air wudhu pengantin wanita dan sudah sah menjadi istrinya. Kemudian kedua pengantin didampingi moputi dan tuan kadhi keluar dari kamar diikuti oleh kedua belah pihak keluarga menuju kursi pelaminan yang disebut puade (Gambar 3). Pada saat tersebut, pemangku adat (bate bate) membacakan syair dengan bentuk nyanyian mengiringi langkah kedua pengantin sampai duduk di pelaminan.

Setelah utoliya lo bunggudu mengumumkan bahwa nasehat-nasehat sudah selesai maka kedua pengantin dipersilahkan berdiri, bersama hadirin mencicipi hidangan. Selanjutnya rombongan keluarga pengantin wanita bersama kedua pengantin bersiap menuju ke rumah pengantin laki-laki untuk melaksanakan upacara adat yang disebut wala'amu. Upacara ini mempunyai arti bahwa pengantin laki-laki sudah diterima menjadi menantu dari keluarga pengantin wanita. Sesampainya di rumah pengantin laki-laki rombongan diterima oleh wali atau wakil orang tua pengantin laki-laki. Sebelum masuk ke dalam rumah, orang tua pengantin perempuan

mencuci kaki anaknya yang bermakna bahwa anaknya sudah bersih lahir batin ketika masuk menjadi anggota keluarga laki laki. Kemudian ibu dari pengantin laki-laki memasangkan cincin ke jari tangan pengantin wanita sebagai pertanda bahwa pengantin wanita sudah sah diterima menjadi anggota keluarga laki-laki. Selesai pemasangan cincin, ibu pengantin wanita menggandeng pengantin laki-laki dan ibu pengantin laki-laki menggandeng pengantin wanita berjalan menuju pelaminan. Kemudian para hadirin bersama-sama, kedua pengantin dan sanak keluarga mencicipi makanan dan minuman yang sudah tersedia.

Kedua pengantin kembali diarak oleh rombongan menuju ke rumah pengantin wanita. Arakan tersebut akan semakin ramai oleh bunyi-bunyian rebana dan genderang (Gambar 4) yang dimainkan sejumlah orang yang memang sengaja khusus diundang ke pesta perkawinan itu. Menjelang malam hari tiba, sanak keluarga kembali ke rumah masing-masing dan kedua pengantin beristirahat.

Sekitar pukul 20.00 orang tua pengantin laki-laki bersama kerabatnya datang berkunjung ke rumah pengantin wanita. Mereka membawa uang adat yang diserahkan kepada orang tua pengantin wanita. Adapun tujuannya adalah sebagai penghormatan dan penghargaan orang tua pengantin laki-laki kepada orang tua pengantin wanita karena telah menjaga dan mengawasi anaknya semasa gadisnya.

3.2 Upacara Perkawinan Adat Bolaang Mongondow Tujuan perkawinan yang dilakukan masyarakat Bolaang Mongondow adalah untuk melanjutkan keturunan dan memperluas keluarga induk. Melanjutkan keturunan yang banyak artinya memelihara keutuhan dan pergaulan sopan santun yang telah diwariskan sejak zaman dahulu (Paloko dan Kinalaing). Mayoritas warga masyarakat Bolaang Mongondow menganut agama Islam. Masyarakat Bolaang Mongondow ini mengikuti sunnah Rasul, yang mewajibkan setiap orang dewasa harus menikah.

Bentuk perkawinan yang sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Bolaang Mongondow ada dua yaitu perkawinan dengan peminangan (mogantung) dan perkawinan lari (tangag). Bentuk perkawinan yang urn urn terjadi dan disetujui secara adat dan agama adalah dengan cara peminangan. Sebelum terjadi peminangan, keluarga pemuda mengirim utusan (motoba) ke keluarga si gadis. Kedatangan motoba bertujuan memberitahukan bahwa anak laki-laki mereka akan melamar anak gadisnya. Apabila disetujui, maka keluarga si pemuda secara resmi datang ke rumah orang tua si gadis untuk meminang serta menentukan hari perkawinan.

Bentuk perkawinan tangag terjadi apabila orang tua kedua belah pihak ataupun salah satu dari kedua belah pihak tidak menyetujui hubungan cinta anaknya. Anak mereka secara diam diam meninggalkan rumah untuk dinikahkan oleh kepala adat atau pegawai syara. Beberapa penyebab terjadinya perkawinan lari ini antara lain adalah penentuan hari perkawinan yang diulur-ulur; lamaran ditolak sementara keduanya sudah saling cinta; dan pihak keluarga pemuda tidak sanggup membayar harta kawin (tali) yang diminta pihak keluarga si gadis. Perkawinan tangag ini direstui oleh masyarakat Bolaang Mongondow karena tidak melanggar norma agama walaupun secara adat belum mendapat persetujuan.

Gam bar L Calon pengantin lak.i-iaki menart molapi sarande

Gambar 2. \TUilsandl bawah gamban Moit:apu yimbu pulu oleh pengantin laki-laki

Gambar 3. Kedua mempelai sukubangsa GotO!lt.al(l duduk d1 puade

Gambar 4. Peralatan musik : rebana yang dibunyikan ketika mengarak pengantin Iaki-laki

Gambar 5. Sepasang pengantin suku ban gsa Gorontalo memakai pakaian adat yang menggunakan biliu pada kepala pengantln wanlta dan payungu pada pengantln laki-laki.

3.2.1 Waktu Biasanya, pelaksanaan kegiatan perkawinan di kalangan masyarakat Bolaang Mongondow merupakan hasil rembukan dari kedua keluarga yang akan mengikat persaudaraan. Orang tua pemuda bersama pihak keluarga mengadakan suatu pertemuan dengan dihadiri undangan lainnya yang mengetahui tentang perbintangan. Biasanya para undangan terse but adalah orang yang dituakan di masyarakat. Mereka ini paham betul tentang waktu yang tepat untuk melaksanakan satu pesta perkawinan. Menurut orang yang mengerti tentang perbintangan, hari yang paling baik untuk peminangan posisi bintang di langit yang dalam bahasa mereka di kala pompon. Artinya kedudukan bintang yang mengisyaratkan angka gar:jil. Angka ganjil adalah yang paling baik untuk pelaksanaan perkawinan. Ada tiga angka ganjil yang dianggap baik, ya:tu tiga malam bulan baru, lima malam bulan baru dan tujuh malam bulan baru. Pacta umumnya, saat yang baik untuk melaksanakan peminangan adalah pacta sore sampai malam hari. Hanya saja pacta saat upacara perkawinan adat dilakukan sejak pagi sampai menjelang malam hari.
3.2.2 Perlengkapan Perlengkapan yang diperlukan dalam menghadapi serangkaian kegiatan perkawinan tampaknya dipusatkan pacta saat upacara adat saja. Pacta hari pelaksanaan upacara, pihak keluarga calon pengantin laki-laki sudah mempersiapkan harta kawin (tali) yang jumlah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan "uang adat", tanda pemisah antara anak gadis dan ibunya ("guat"), dan sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada orang tua calon pengantin wanita ("gama"). Ditambah dengan persyaratan adat lainnya ("ukud-ukud") antara lain untuk potong kuku ("pinongi komukuan"), untuk membeli alat kecantikan ("pinongayuaggan"), untuk cuci ram but ("pinotoguluan"), untuk meratakan gigi ("pinoliadan"), dan

untuk lepas dari susu ibu ("sipa ente"). Pihak keluarga cal on pengantin wanita mempersiapkan "kabela" (baki) berisi daun pinang yang akan disuguhkan kepada tamu, dan seperangkat alat musik, seperti kulintang, gong dan gimbal.

Pakaian adat yang dipakai pada saat melangsungkan perkawinan adalah sebagai berikut.

  1. Baju salu dan kain pelekat songket, dikenakan oleh pengantin wanita. Baju salju terbuat dart kain satin dan diberi hiasan pada bagian dada dengan emas yang disebut hamunse.
  2. Baniang dan celana panjang, dikenakan oleh pengantin laki -laki yang terbuat dart kain satin.
  3. Peteda, hiasan gelang yang dipakai pengantin wanita keturunan raja sedangkan gelang untuk rakyat biasa disebut balusu. Peteda dan balusu terbuat dart emas atau perak.
  4. Lenso, kain destar yang dikenakan pengantin laki-laki yang diikatkan di kepala.
  5. Pomerus, kain pelekat songket yang dikenakan pengantin laki-laki yang diikatkan di pinggang.
  6. Selendang, dikenakan pengantin laki-laki di bahu kanannya.
  7. Sunting, hiasan sanggul yang dikenakan pengantin wanita yang terbuat dart emas atau sepuhan emas.
  8. Logis, hiasan yang terbuat dari benang hitam diletakkan di dahi pengantin wanita.
    3.2.3 Jalannya Upacara Pada hari pelaksanaan perkawinan, kepala adat pihak keluarga calon pengantin wanita menunjuk tua-tua adat

sebagai penghubung untuk pergi ke rumah calon pengantin laki-laki. Para tua-tua adat memakai pakaian adat Bolaang Mongondow. Mereka bertugas untuk menanyakan apakah pihak keluarga calon pengantin laki-laki sudah mempersiapkan perlengkapan yang harus mereka bawa. Apabila utusan kembali dengan jawaban sudah siap maka upacara segera dilaksanakan.

Rombongan pihak keluarga laki-laki mengantar calon pengantin laki-laki datang dengan membawa tali Charta) dan ukud-ukud ke rumah keluarga calon pengantin wanita. Pihak keluarga wanita mengadakan penjemputan pengantin laki-laki. Di depan arkus berkaki empat (arkus motubo) berdiri beberapa orang gadis yang memegang kabela berisi daun pinang untuk disuguhkan kepada tamu.

Ketika calon pengantin laki-laki beserta rombongan memasuki halaman rumah, maka kulintang, gong dan gimbal dibunyikan. Musik ini sebagai pertanda adat penjemputan dan upacara adat perkawinan akan dimulai. Kerabat keluarga pengantin laki-laki pada saat menyerahkan mas kawin mempertunjukkan permainan silat di halaman rumah keluarga pengantin perempuan (Gam bar 6). Waktu cal on pengantin laki laki dan rombongan berada sepuluh langkah dari tangga rumah, dijemput oleh beberapa gadis yang memakai kalung membawa kabela dan payung.

Calon pengantin laki-laki, setibanya di tangga pertama ditaburi beras oleh ibu calon pengantin wanita. Setelah itu, ibu pengantin wanita menuntunnya ke kursi yang telah disediakan. Kepala adat pihak keluarga wanita duduk berhadapan dengan kepala adat pihak keluarga laki-laki untuk menerima tali. Tetua adat pihak keluarga gadis menerima dan memeriksa tali (Gam bar 9). Bila persyaratan sudah lengkap maka kepala adat mengatakan bahwa inilah tali (harta) untuk meneguhkan perkawinan sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua keluarga. Selesai penyerahan tali, kedua kepala adat, saling berjabat tangan kemudian menyampaikan kata-kata sambutan dalam bentuk sajak.

Setelah ucapan selamat berakhir, calon pengantin laki-laki dibimbing masuk oleh kepala adat dan diiringi keluarga menuju ke pintu kamar calon pengantin wanita. Pintu yang hanya ditutup kain gorden berwarna putih, oleh kepala adat diketuk dan sambil melemparkan uang adat pembuka pintu. Kain putih dibuka, calon pengantin laki-laki masuk ke dalam kamar lalu menyentuhkan ibu jarinya ke dahi calon pengantin wanita. Kedua calon pengantin bergandengan tangan menuju ke tern pat duduk yang telah disediakan (puade). Di depan puade, kedua calon pengantin berlutut menghadap ke timur, sementara pihak keluarga masih dalam keadaan berdiri. Lalu, kepala adat memberitahukan bahwa sejak saat itu keduanya telah resmi menjadi suami istri. Dengan diiringi doa selamat, upacara adat perkawinanpun selesai.

Setelah itu, pengesahan perkawinan secara hukum Islam. Pernikahan dipimpin oleh seorang petugas dari kantor urusan agama (KUA) yang dibantu oleh imam sebagai wakil dari desa setempat.

Gam bar 6. Penyerahan mas kawin ke keluarga gadis didahului dengan permainan silat oleh kerabat laki-laki

Gambar 7. Ketua adat dan keluarga pihak laki-laki menunggu ijin untuk memasuki rumah

Gambar 8. Kerabat keluarga laki-laki menyerahkan mas kawin ke keluarga si gadis

Gam bar 9. Penyerahan "Ukud" dan "tali" disaksikan par kerabat kedua keluarga

Gambar 10. Kedua pengantin mengenakan pakaian adat Bolaang Mangondow

3 .. 1 Upacara Perkawinan Adat Minahasa

Perkawinan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Minahasa adalah bila calon mantunya sudah mempunyai sumber mata pencaharian. Dari perkawinan itu diharapkan agar keluarga yang baru dibentuk dapat membiayai kebutuhan hidup rumah tangganya sendiri, sehingga tidak menambah beban biaya bagi orang tuanya. Tujuan perkawinan adalah memperbanyak keturunan dengan maksud memperluas kerabat. Dengan meluasnya kelompok kekerabatan (warga patuon), dapat memperbesar frekuensi pergaulan dan hubungan kekerabatan. Terutama dalam kegiatan sekitar rumah tangga misalnya dalam pertemuan keluarga, upacara perkawinan, dan kematian.

Masyarakat Minahasa kebanyakan menganut agama Kristen yang taat menjalankan perintah agama. Menurut ajaran agamanya, manusia tidak hidup sendiri, melainkan mempunyai ternan hidup. Dengan adanya perkawinan, seseorang diperhadapakan dengan kewajiban tertentu se bagai orang tua mereka bertanggungjawab mencari nafkah, memelihara istri, mendidik anak dan menyekolahkan anak.

Bentuk perkawinan yang lazim dilakukan masyarakat Minahasa ada dua yaitu perkawinan dengan cara peminangan dan perkawinan bakupiara. Bentuk perkawinan dengan peminangan, sudah umum dilakukan dan sesuai dengan adat dan agama. Menurut adat, peminangan dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki dengan mengirim seorang perantara yang disebut waduk (Daerah Tonsea), waluk (Daerah Tombulu), sereoan (Daerah Toulour) dan pabuseian (Daerah Tomtemboan). Perantara ini adalah seorang kerabat/kenalan atau tetangga dekat yang rata-rata sudah berusia lanjut. Apabila maksud kedatangan perantara diterima pihak keluarga si gadis, maka akan ditentukan syarat-syarat tentang mas kawin dan hari pelaksanaan mengantar mas kawin. Pada upacara mengantar mas kawin, ditetapkan hari pelaksanaan pesta perkawinan dan hal-hal yang dianggap penting lainnya. Pada umumnya perkawinan melalui peminangan dilakukan di

gereja, dipimpin oleh pemimpin agama (pendeta a tau pastor). Selain bertindak sebagai pemimpin agama, pendeta atau pas tor juga bertindak sebagai wakil pemerintah ( catatan sipil).

Perkawinan bakupiara artinya saling memelihara, dalam arti sudah hidup bersama tanpa melalui upacara pemberkatan nikah (gereja) dan catatan sipil. Perkawinan seperti ini berlaku bagi daerah yang anggota masyarakatnya kurang kuat mengikuti ajaran agama atau dewan gereja tidak menelusuri kehidupan anggotanya dari segi kerohanian. Perkawinan ini terjadi karena beberapa hal, sebagai berikut.

  1. Ketidakmampuan laki-laki atau orang tuanya untuk membiayai pesta perkawinan dan pemberian mas kawin.
  2. Tidak adanya persetujuan orang tua atas pilihan anaknya sehingga mengakibatkan mereka melarikan dirt dan hidup bersama sebagai suami istri.
  3. Seorang gadis hamil sebelum nikah, kemudian hidup bersama dengan laki-laki yang menjadi kekasihnya. Setelah anaknya lahir, barulah dilaksanakan perkawinan yang sah.
  4. Supaya pensiun jandanya tidak hilang, maka seorang janda memilih perkawinan bakupiara daripada perkawinan melalui gereja dan catatan sipil. Saat ini bentuk perkawinan bakupiara sudah dihapuskan. Masyarakat Minahasa dengan dibantu dewan gereja telah mengadakan pemberkatan perkawinan bagi sejumlah orang yang perkawinannya selama ini belum sah secara norma gereja.
    3.3.1 Waktu Pacta umumnya, pelaksanaan perkawinan di kalangan masyarakat Minahasa tidak tergantung pacta hari-hari tertentu atau bulan-bulan tertentu. Menurut mereka, apabila pihak keluarga sudah siap melaksanakan pesta perkawinan maka dicari waktu yang disepakati kedua belah pihak. Apabila telah

disepakati penentuan hari perkawinan maka akan segera diberitahukan ke pihak gereja. Urusan pemberkatan pernikahan dilakukan sepenuhnya oleh pihak gereja.

Pelaksanaan upacara adat sebelum pesta perkawinan berlangsung dilakukan pada sore dan malam hari. Puncak upacara perkawinan masyarakat Minahsa adalah pada hari pelaksanaan pemberkatan yang biasanya dilakukan pagi hari.

3.3.2 Perlengkapan Perlengkapan yang diperlukan oleh masyarakat Minahasa dalam menghadapi upacara perkawinan meliputi perlengkapan sebelum pesta perkawinan dan saat pesta perkawinan. Di daerah Tonsea dan Toulour, pada saat si perantra datang ke rumah keluarga si gadis untuk memberitahukan pelamaran dari keluarga laki-laki, tidak membawa perlengkapan apapun. Tetapi di daerah Tombulu dan Tontemboan si perantara harus membawa bingkisan berupa kain katun putih atau hitam yang akan diserahkan kepada or ang tua si gadis. Dengan membawa bingkisan itu, orang tua si gadis telah maklum akan maksud kedatangan tamunya. Sesudah upacara melamar, tiga hari kemudian si pemuda bersama dengan kenalannya mengunjungi orang tua si gadis dengan membawa rokok kegemaran ayah si gadis lengkap dengan korek api yang dibungkus dengan saputangan yang baru. Maksud dari perlengkapan itu ialah si pemuda ingin lebih mengakrabkan dirinya kepada calon mertuanya dan memanggil dengan sebutan""papa" dan "mama". Seminggu sebelum pelaksanaan pesta perkawinan, diadakan upacara mengantar mas kawin yang disebut mewa pakean (Daerah Tonsea), mahali urn pamaya (Daerah Tombulu), mali pakean (Daerah Toulour), dan tumuruk in pakean (Daerah Tontemboan). Rombongan pihak keluarga laki-laki datang ke rumah pihak keluarga wanita dengan membawa dua helai pakaian pengantin, perhiasan emas, kain

putih/kain hitam lima sampai sepuluh meter, dua puluh lima pohon kelapa, koi salangkap (tempat tidur lengkap dengan kasur, bantal, seprai, dan kelambu) dan sejumlah uang sesuai kemampuan si pemuda (Daerah Tonsea). Selain itu juga diantarkan bersama-sama dengan emas kawin kebutuhan untuk saat pesta nanti yaitu beras, minuman, mentega, gula, tepung dan lain sebagainya. Di daerah Tombulu, emas kawin terdiri atas kain, pohon cengkeh, rumah, tanah, pekarangan, dan kebutuhan untuk pesta seperti beras, gula, dan rempah rempah. Di daerah Toulour, emas kawin berupa tanah, sawah, sepasang sapi, dan roda.

Apabila kedua calon pengantin berasal dari keluarga yang mampu, maka diadakan tukar cincin yang masing-masing cincinnya disediakan oleh orang tuanya. Untuk upacara tukar cincin disertai dengan jamuan makan bersama. Terutama di daerah tertentu seperti Desa Langoan, merayakannya secara besar-besaran di rumah calon pengantin wanita. Biasanya pada hari perkawinan nanti pihak keluarga wanita tidak men.gadakan pesta, karena diadakan di rumah keluarga laki-laki.

Dua kali hari Minggu secara b_erturut-turut pihak gereja akan mengumumkan hari perkawinan calon pengantin kepada seluruh jemaatnya. Pengumuman ini penting sebagai pemberitahuan }{epada anggota gereja dan masyarakat umum bahwa kedua muda mudi yang namanya dibacakan bermaksud untuk menikah. Barang siapa yang mengetahui halangan halangan dari maksud tersebut, diharapkan segera memberitahukan ke gereja supaya dapat diselesaikan dengan baik sehingga perkawinan tidak tertunda.

Pada saat upacara pelaksanaan perkawinan mempelai laki laki mengenakan stelan jas berwarna hitam atau biru tua dengan membawa kembang yang telah dirangkai (Gambar 11). Bunga ini akan diberikan kepada mempelai wanita. Mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang terbuat dari bahan yang halus dengan model yang dirancang modern dan dihiasi dengan bunga-bunga serta manik-manik berwarna putih. Sebagai pelengkap pakaian pengantin wanita, dikenakan

sebuah kerudung (sluier) yang terbuat dari kain putih halus. Kerudung itu akan menutupi wajah mempelai wanita dan nantinya akan dibuka sesudah upacara pemberkatan. Selain itu, pengantin wanita memakai mahkota dari rangkaian bunga putih dan seperangkat perhiasan berupa gelang, kalung dan cincin.

3.3.3 Jalannya Upacara Pacta hari yang telah disepakati, sekitar pukul 10.00 pagi hari, rombongan pihak keluarga calon pengantin laki-laki menuju ke rumah keluarga calon pengantin wanita. Rombongan terdiri atas dua orang tua dan saudara-saudara sekandung, dua orang saksi dan beberapa orang undangan, dan calon mempelai laki-laki. Adakalanya rombongan diiringi musik bambu, namun ada juga yang tidak diiringi sama sekali. Ketika rombongan tiba di halaman rumah, akan disambut oleh pihak keluarga wanita dengan kata-kata sambutan. Calon pengantin laki-laki masuk ke dalam rumah bersama anggota keluarganya, dan mengetuk pintu kamar calon pengantin wanita. Pacta ketukan yang ketiga, pintu baru dibukakan (Gambar 12). Rangkaian bunga yang dibawa oleh calon pengantin laki-laki diserahkan kepada calon pengantin wanita. Sehelai kembang dari rangkaian bunga tersebut dipetik oleh calon pengantin wanita dan diselipkannya di kantong jas calon pengantin laki-laki (Gambar 13). Kedua calon pangantin, secara bersama dan bergandengan tangan keluar dari kamar dan menuju ke ruang tengah. Setelah berdoa, kedua calon pengantin bersama kedua belah pihak keluarga menuju ke gereja. Calon pengantin didampingi oleh dua sampai empat orang gadis kecil yang berusia antara lima sampai sepuluh tahun memasuki ruangan gereja. Rombongan kedua belah pihak ada di belakang, mengikuti langkah kedua pengantin dengan diiringi alunan musik.

Pihak keluarga yang turut hadir di gereja pacta umumnya memakai pakaian resmi seperti stelan jas untuk kaum prianya dan kebaya untuk kaum wanitanya. Kerabat yang lain, yang tidak terlalu dekat dengan pihak keluarga pengantin cukup memakai pakaian bebas.

Kedua anak yang berada di depan calon pengantin bertugas menghambur-hamburkan kembang kertas berwarna yang telah digunting halus. Sepanjang jalan menuju altar gereja, kembang halus ditabur dengan mengikuti irama musik dan sesekali dihamburkan kepada kedua calon pengantin. Sementara itu, dua orang anak yang berada di belakang pengantin bertugas mengangkat gaun calon pengantin wanita. Anak-anak kecil sebagai pengiring calon pengantin merupakan simbol untuk mempermudah kelahiran.

Setelah tiba di depan altar, kedua calon pengantin menuju kursi yang sudah tersedia. Kedua pengantin didampingi oleh dua orang saksi dari masing-masing pihak keluarga. Para pengiring dan keluarga duduk di bagian belakang yang dikhususkan untuk jemaat.

Kebaktian singkat dipimpin oleh pemimpin agama, didahului dengan nyanyian dan doa. Setelah itu, upacara perkawinan dimulai dengan mengambil sumpah kedua calon pengantin secara bergantian. Apabila sumpah sudah diucapkan, maka pemimpin agama menyuruh kedua calon pengantin berjabatan tangan sambil berdoa (Gambar 14). Acara dilanjutkan dengan pemasangan cincin kawin. Pemimpin agama sudah menerima dua buah cincin lalu berdoa dan memberkatinya, dan menyerahkan satu cincin kepada calon pengantin laki-laki untuk dipasangkan di jari manis sebelah kanan calon pengantin wanita. Demikian pula calon pengantin wanita menerima satu cincin untuk dipasangkan di jari manis sebelah kanan calon pengantin laki-laki. Secara bersama-sama, kedua pengantin melakukannya. Sesudah selesai acara pemasangan cincin kawin, pemimpin agama memberkati mereka untuk menjadi suami istri. Pengantin laki-laki lalu membuka kerudung pengantin wanita (Gambar 15) dan saling rnenyatakan cinta dengan cara berciuman dan berjabatan

tangan. Melepaskan kerudung adalah simbol dari sahnya mereka untuk melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu penandatanganan berita acara perkawinan, oleh kedua pengantin, kedua saksi dan pemimpin agama (Gambar

16). Dengan penandatanganan ini maka perkawinan telah secara resmi masuk catatan sipil. Dilanjutkan kemudian para keluarga dan kerabat memberikan ucapan selamat kepada kedua pengantin dengan diiringi musik gereja. Dari gereja; rombongan menuju ke rumah pengantin laki laki. Di tempat ini, pesta perkawinan diadakan dengan meriah. Jamuan makan yang dihadiri undangan dari kedua belah pihak, pemerintah setempat, saksi dan pemimpin agama. Biasanya pesta perkawinan dilaksanakan di halaman rumah, dengan bangunan yang beratapkan seng berlantaikan tanah dan tidak berdinding yang disebut sabua. Bangunan ini diberi hiasan daun kelapa muda, kertas warna warni yang digantungkan pada balok-balok kayu atau bambu, dan bunga yang dirangkai di dalam jambangan bunga menghiasi meja-meja tamu. Kedua pengantin duduk diapit oleh kedua ayah ibu masing masing. Setelah santap bersama, acara serah terima dan kata kata sambutan yang diberikan oleh Hukum Tua atau orang yang dituakan di dalam adat, pemuka agama dan kerabat keluarga pengantin. Setelah selesai, dilanjutkan dengan pemotongan kue pengantin yang dipimpin oleh seorang wanita yang sudah berpengalaman dan sering memimpin upacara ini. Kedua pengantin diundang untuk memotong kue pengantin (Gambar 17). Sementara wanita terse but menguraikan cara membuat kue ·dan maknanya. Kue dipotong secara bersama oleh kedua pengantin dan saling memberikan kue untuk dimakan. Setelah itu, dibagikan kepada seluruh yang hadir. Acara berakhir sekitar pukul 17.00. Dilanjutkan kemudian dengan acara muda-mudi sekitar pukul 20.00 hingga larut malam, bahkan ada yang sampai subuh. Acara yang seperti ini sangat digemari oleh kaum muda, terutama bila diisi dengan musik dan dansa.

Gambar 11. Calon pengantin laki-laki di rumah keluarga gadis sambil membawa sebuah rangkaian bunga

Gambar 12. Pengantin laki-laki dipersilakan masuk ke kamar pengantin wanita

Gambar 13. Pengantin wanita rnenyernatkan setangkai bunga pada sakujas pengantin laki-laki

Garnbar 14. Kedua pengantin berdoa dipimpin oleh seorang pendeta

Gam bar 15. Pengantin lakl-lakl membuka kerudung pengantin wanita, setelah pemberkatan

Gambar 16. Penandatanganan berita acara perkawinan di gereJa

Gam bar 17. Kedud mempelai memotong kue pengantin

Gambar 18. Kedua pengantin bersama kedua orang tua mereka

-60

3.4 Upacara Perkawinan Adat Sangir (Sangihe) Talaud Tujuan perkawinan pacta masyarakat Sangihe Talaud ada dua yaitu bersifat biologis dan bersifat sosial. Maksud bersifat biologis adalah dengan adanya perkawinan maka akan mendapatkan anak (keturunan). Anak merupakan pewaris yang akan menerima harta kekayaan orang tua, melanjutkan keturunan dan menggantikan kedudukan orang tuanya. Selain itu, dengan mendapatkan anak berarti memperbanyak rumpun keluarga, dan memperkuat kerja sama dalam lingkungan keluarga. Bersifat sosial artinya dengan perkawinan akan mengubah status sosial seseorang dari masa remaja menjadi orang dewasa/orang tua. Seseorang yang bel urn kawin, dianggap belum menjadi orang dewasa, tidak pantas bergaul dengan or ang tua, tidak memiliki kemampuan dan keterampilan serta kurang mempunyai keberanian untuk bertanggung jawab. Mayoritas penduduk Sangihe Talaud beragama Kristen. Menurut mereka melakukan perkawinan berarti melaksanakan ajaranNya sesuai dengan firman Allah untuk beranak cucu, bertambah banyak serta memenuhi bumi. Perkawinan yang ideal menurut masyarakat Sangihe Talaud ialah apabila kedua pengantin berasal dari golongan atau derajat yang sama. Apabila terjadi perkawinan yang tidak segolongan atau tidak sederajat maka orang yang berasal dari golongan tinggi akan turun golongannya. Bentuk perkawinan yang terdapat pacta masyarakat Sangihe Talaud ada tiga yaitu dengan peminangan, kawin lari dan ganti tikar. Perkawinan dengan peminangan adalah bentuk yang umum yang dilakukan yang disebut me mapangetude atau irangeng. Bentuk yang seperti ini dianggap sangat terhormat dan diakui oleh adat dan agama. Dalam perkawinan secara peminangan ini dilakukan beberapa tahap yaitu tahap pertama peminangan (daleng u wera), tahap kedua penuturan istilah (maki awui), tahap ketiga pertunangan (makakaghiang) dan tahap keempat pernikahan.

Bentuk perkawinan lari (matatalanga), sering dilakukan oleh sepasang pemuda dan pemudi apabila tidak ada persetujuan dart orang tua, baik dart satu atau kedua belah pihak. Kedua calon pengantin ini, lari dari rumah menuju rumah satu di antara keluarga mereka yang dapat dijadikan tempat persembunyian. Mereka sembunyi sampai ada satu anggota keluarga yang datang mencart, sebagai pertanda hubungan mereka telah direstui orang tua. Maka kedua calon pengantin kembali ke rumah si gadis untuk melangsungkan perkawinan.

Bentuk perkawinan ganti tikar lazim dilakukan oleh keluarga yang istrinya sudah meninggal. Maka untuk menggantikan posisi istri dan ibu bagi anak-anak diambil seorang keluarga dekat dari almarhum istrinya terdahulu.

Selain ketiga bentuk perkawinan yang umum dilakukan masyarakat Sangihe Talaud, ada dua bentuk perkawinan yang lain yaitu muting kaelo atau metengkaelombera dan maki tatalentu. Bentuk muting kaelo, banyak dilakukan oleh pemuda untuk menghindari tuntutan yang diminta sebagai syarat perkawinan yaitu: mas kawin, biaya peminangan, dan biaya perkawinan. Setelah seorang pemuda mempunyai pilihan seorang gadis, dengan sepengetahuan orang tuanya pada suatu malam mendatangi rumah si gadis. Pemuda ini tidak langsung masuk ke dalam rumah melainkan hanya duduk di serambi/ pekarangan rumah sampai keesokan hartnya. Apabila orang tua si gadis mengetahuinya, maka ditanyailah pemuda itu, apa maksudnya berbuat seperti itu. Maka si pemuda menjawab, ia ingin mempersunting anak gadisnya untuk dijadikan istrinya. Jika hal itu disetujui, maka si pemuda disuruh masuk ke rumah dan orang tuanya juga disuruh datang. Pada waktu itu juga, dibicarakan tentang perkawinan kedua anak mereka untuk menj aga nama baik kedua keluarga. Apabila keadaan ini dibiarkan berlarut maka pihak keluarga si gadis akan menjadi buah bibir masyarakat sekitamya. Pelaksanaan perkawinan dilakukan secara sederhana tanpa syarat-syarat perkawinan.

Bentuk maki tatalentu disebut juga perkawinan "minta disayang". Apabila seorang pemuda telah mempunyai pilihan

seorang gadis, maka ia datang ke rumah si gadis dan mondar mandir di depan rumah si gadis. Pemuda ini akan terus mondar mandir sampai orang tua si gadis melihat kelakuannya itu. Jika orang tua si gadis melihatnya, si pemuda dipanggil dan ditanyai maksudnya. Selanjutnya prosesnya sama seperti bentuk perkawinan muting kaelo.

3.4.1 Waktu Waktu pelaksanaan upacara perkawinan adat pacta masyarakat Sangihe Talaud diperhitungkan dengan menentukan waktu bulan di langit sedang bersinar terang (hari ke 15, 16, 17 ... ) dan pasang surutnya air di laut. Biasanya upacara perkawinan adat dilaksanakan dalam tiga tahapan selama 3 hari berturut-turut. Sebelum upacara perkawinan diadakan upacara melamar sampai ke peminangan yang dilakukan pacta sore dan malam hari. Demikian juga pacta saat proses pelaksanaan upacara perkawinan, dimulai dari petang hari dan malam hari.
3.4.2 Perlengkapan Perlengkapan yang dipergunakan masyarakat Sangihe Talaud dalam pelaksanaan perkawinan meliputi perlengkapan sebelum upacara dan saat upacara berlangsung. Sebagai hasil permusyawaratan antara kedua pihak keluarga maka pacta hari yang telah ditentukan diadakan pertunangan (mekakaghiang a tau putus suwera). Upacara pertunangan dilaksanakan di rumah si gadis dengan disaksikan kepala desa, kepala adat (matelanguwanua) dan kerabat dekat calon pengantin. Pacta saat ini, pihak keluarga laki-laki membawa benda atau perabot berupa baki dari kuningan untuk tempat sirih dan pinang, piring besar (lamiak maluku) serta benda-benda lainnya berdasarkan nilai hoko. Upacara perkawinan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Hari pertama keluarga laki-laki harus menyediakan seperangkat musik (tagonggong) dan nyanyian

(sasambo). Hari kedua keluarga pengantin wanita yang menyediakan seperangkat musik dan nyanyiannya. Pada hari ketiga pengantin laki-laki dan rombongan membawa perlengkapan (perabot) rumah tangga yang baru yaitu tikar, bantal, pakaian, dan alat-alat pertanian ke rumah pengantin wanita.

Pakaian adat yang dikenakan kedua pengantin pada saat pelaksanaan upacara perkawinan disebut laku tepu. Pakaian adat ini bentuknya panjang dengan warna merah, ungu, kuning tua dan hijau tua. Pakaian untuk pengantin laki-laki terdiri atas:

  1. laku tepu, yaitu baju panjang sampai ke lutut atau mata kaki,
  2. celana panjang,
  3. soko u wanua (kalung panjang),
  4. sandang, yaitu keris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,
  5. salikuku (ikat pinggang), dan
  6. paporong (ikat kepala). Sementara itu, pakaian untuk pengantin wanita terdiri atas:
  7. laku tepu, yakni baju panjang sampai betis dan sarung sampai mata kaki,
  8. topo-topo, yakni sunting yang dipasang di konde kepala,
  9. gelang dan anting-anting,
  10. soko a wanua (kalung panjang),
  11. bawandang liku (selendang) yang diletakkan di sebelah kanan melingkar ke kiri, salah satu ujungnya terurai sampai di tanah dan ujung yang satu dipegang.
    3.4.3 Jalannya Upacara Pada tahap hari pertama pelaksanaan upacara perkawinan adat, petang harinya calon pengantin laki-laki dengan berpakaian adat diarak (diantar) oleh keluarga dan undangan

menuju ke rumah calon pengantin wanita. Rombongan ini dipimpin oleh seorang tua dari kerabat terdekat. Selama perjalanan, rombongan diiringi sepasukan tagonggong dan nyanyian-nyanyiannya (sasambo). Sesampainya di depan rumah calon pengantin wanita, disambut oleh pihak keluarga wanita yang juga diwakilkan seorang tua. Maka terjadilah tanya jawab antara wakil keluarga dan diakhiri dengan mempersilakan calon pengantin laki-laki masuk ke rumah. Dengan diantar oleh satu atau dua orang dari pihak keluarga wanita, calon pengantin laki-laki mengetuk pintu kamar calon pengantin wanita. Setelah mendapat jawaban dari dalam kamar, pintu dibuka dan calon pengantin laki-laki masuk ke kamar. Kemudian kedua calon pengantin keluar menuju tern pat duduk yang sudah disediakan. Tempat duduk disusun dari bantal yang disesuaikan jumlahnya berdasarkan tinggi rendahnya derajat keluarga laki-laki. Dari golongan bangsawan bersusun tiga, golongan rakyat biasa bersusun dua dan golongan bawah satu banta! bahkan ada yang hanya berlapiskan tikar saja. Kepala desa/kepala adat menanyakan tentang mas kawin (gegheli) kepada pihak keluarga laki-laki. Selanjutnya rombongan dan kedua calon pengantin diarak menuju gereja untuk menerima pemberkatan perkawinan Minahasa. Selesai pemberkatan, kedua pengantin dan rombongan kern bali ke rumah keluarga wanita dan melanjutkan acara makan dan pemberian nasehat kepada pengantin. Kemudian kedua pengantin saling menyuap potongan kue pengantin (tamo). Selesai upacara pemotongan kue dilanjutkan dengan tarian dan dansa.

Tahap kedua dari upacara perkawinan adalah pacta malam berikutnya diadakan di rumah pengantin laki-laki yang disebut mengarak bawine. Dalam acara ini, pengantin wanita dengan memakai pakaian adat diarak menuju rumah keluarga pengantin laki-laki dengan diiringi sepasukan tagonggong dan sasambo. Maksud dari acara ini adalah untuk memperkenalkan pengantin wanita kepada kerabat keluarga laki-laki. Sesampainya di depan rumah, pengantin wanita seolah-olah tidak dapat berjalan, yang bermakna bahwa keluarga pengantin

wanita meminta tambahan mas kawin. Pihak keluarga laki-laki yang melihat hal ini, menyatakan akan menambah mas kawin dengan memberikan tanah/kebun di satu tempat tertentu. Pemberian semacam ini disebut bawatung. Setelah itu pengantin wanita dapat berjalan dan sebelum masuk ke rumah, terlebih dahulu mencuci kakinya di atas baki dart kuningan/ tembaga yang sudah berisi air dicampur dengan ramuan daun daunan. Maksud dart mencuci kaki ini adalah pengantin wanita agar bersih dan siap menjadi ibu yang baik dalam membina keluarganya. Kemudian pengantin wanita dan rombongan dipersilakan duduk. Pihak keluarga laki-laki menyampaikan ucapan selamat datang dan mengumumkan atas persetujuan keluarga pengantin laki-laki memberikan kepada pengantin wanita sebuah dusun/tanah. Setelah itu, pengalungan kawat tembaga/kuningan (manumbale) kepada pengantin wanita oleh ibu pengantin laki-laki. Pengalungan ini bermakna pihak keluarga laki-laki mengharapkan pengantin wanita panjang umurnya. Dilanjutkan dengan jamuan makan dan pemberian nasehat oleh orang tua kepada pengantin. Acara diteruskan dengan menampilkan tari-tarian dan musik dansa sampai keesokan harinya.

Tahapan ketiga dari upacara perkawinan adat Sangir Talaud diadakan di rumah keluarga pengantin wanita. Pada acara ini, pengantin laki-laki diantar ke rumah keluarga pengantin wanita oleh keluarganya, dengan membawa perlengkapan rumah tangga antara lain tikar, bantal dan piring. Sesampainya di rumah keluarga pengantin wanita, rombongan dipersilahkan masuk dan dilakukan tanya jawab. Pihak keluarga laki-laki bermaksud menyerahkan pengantin laki-laki untuk tinggal bersama istri di lingkungan pihak keluarga wanita. Penyerahan itu disertai satu permohonan agar pengantin laki laki dapat diterima dan dibina. Selanjutnya orang-orang tua memberikan nasehat, dan diakhiri dengan jamuan makan serta diisi dengan tartan dan dansa. Mulai saat itu, kedua pengantin baru tinggal bersama di lingkungan keluarga wanita sampai mereka memiliki rumah sendiri.

BABIV

PENGETAHUAN, SIKAP, KEPERCAYAAN, DAN PERILAKU GENERASI MUDA DI KOTA MANADO

Pada bagian ini akan dipaparkan data yang diolah dari jawaban kuesioner ditambah dengan hasil wawancara dan observasi lapangan, selanjutnya dikelompokkan dan dianalisis.

Secara garis besar, analisis dilakukan berdasarkan kerangka pikir sebagai berikut.

Pengetahuan

  • Tern pat Tinggal
  • Lama Tinggal
  • Pekerjaan OT
    Perilaku

  • Pendidikan OT

  • Suku Bangsa OT
  • Agama OT
    Keyakinan

OT == Orang Tua

Pengetahuan dan keyakinan merupakan bagian dari sitem budaya yang diperoleh melalui proses enkulturasi (pendidikan budaya). Kedua unsur tersebut sating berhadapan dan saling memberi pengaruh. Dalam situasi dan kondisi tertentu, unsur yang satu lebih dominan daripada unsur yang lain sehingga memberi pengaruh terhadap intervening variable yakni sikap. Sikap dipengaruhi oleh dua variabel intervening yang lain yaitu variabel pengetahuan dan variabel keyakinan. Pengetahuan, keyakinan, dan sikap adalah variabel intervening yang berada di dalam diri individu yang dipengaruhi oleh variabel bebas (independent variable), yaitu seperti tempat tinggal, lama tinggal, pekerjaan orang tua, pendidikan terakhir orang tua, suku bangsa orang tua, dan agama yang dianut orang tua. Keenam variabel tersebut diduga memberi pengaruh yang luas terhadap pembentukan sikap responden. Sikap dimanifestasikan dalam bentuk perilaku (dependent variable).

4.1 Pengetahuan Pengetahuan responden tentang istilah upacara perkawinan adat daerah asalnya tidak diketahui dengan pasti. Hal ini dapat diketahui dari jawaban responden mengenai istilah tersebut. Sebagian besar (81 %) responden atau 292 or ang menjawab "tidak tahu". Sementara responden yang "tidak mengisi" sebanyak 30 orang (8 %), dan responden yang menjawab "tahu" sebanyak 38 orang (11 %). Untuk lebih jelasnya lihat Grafik xrv.

GRAFIK XIV PENGE TAHUAN ISTILAH UPACARA PERKAWINAN ADAT

TidakTahu 81%

Responden yang menjawab "tahu", setelah diperiksa dengan jawaban pertanyaan selanjutnya, diperoleh jawaban sebagai berikut. Responden yang berasal dari Minahasa menjawab dengan istilah "kaweng" sebanyak 1 orang, istilah "kumawengan" sebanyak 1 orang, dan istilah "pesta kawin" sebanyak 1 orang. Dalam kepustakaan adat dan upacara perkawinan daerah Sulawesi Utara yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1978/1979) tidak dikenal istilah sebagaimana yang ditulis oleh responden. Istilah tersebut berasal dari dialek Melayu Manado yang berasal dari kata kawin. Istilah yang Iazim digunakan untuk menyebut

bentuk perkawinan yang berlaku pada masyarakat Minahasa yaitu perkawinan dengan cara "peminangan" (bentuk perkawinan yang ideal) dan perkawinan "bakupiara". Perkawinan bakupiara dahulu secara adat diperbolehkan, tetapi sekarang bakupiara ditentang oleh sebagian besar masyarakat Minahasa karena tidak sejalan dengan ajaran agama Kristen.

Responden yang berasal dari Bolaang Mongondow sebagian kecil mengisi dengan istilah "too balongo" sebanyak 1 orang dan istilah "ikrar janji" menjadi suami-istri yang terlepas dari be ban orang tua sebanyak 1 orang. Istilah perkawinan yang dikemukakan responden tidak ada dalam buku adat dan upacara perkawinan daerah Sulawesi Utara. Istilah yang lazim dalam menyebut bentuk perkawinan di Bolaang Mongondow yaitu perkawinan dengan peminangan yang dalam bahasa setempat disebut "tangag". Responden yang berasal dari Bolaang Mongondow menjawab dengan istilah "mogama" sebanyak 1 orang, yang seharus "mogantung" (perkawinan dengan peminangan) dan "tangag" (perkawinan lari). Sebagian besar responden yang menjawab tahu temyata tidak mengisi istilah perkawinan adat daerah asalnya, sebagaimana yang ditanyakan dalam kuesioner.

Responden yang berasal dari Gorontalo dan Sangir Talaudpun tidak mengenal istilah upacara perkawinan adat di daerahnya masing-masing.

Pengetahuan responden tentang waktu yang baik untuk melaksanakan upacara perkawinan adat daerah asal menjawab "tidak tahu" sebanyak 281 orang (78 %), "tahu" sebanyak 46 orang (13 %), dan tidak mengisi sebanyak 33 orang (9 %).

GRAFIK XV PENGETAHUAN TENTANG WAKTU
MELAKSANAKAN PERKAWINAN ADAT

UPACARA

Tidak Mengisi 9S1c

TidakTahu 78%

Responden Minahasa yang mengisi jawaban "tahu" menulis sebagai berikut : "hari Selasa," "hari Kamis," "Balas Gereja," "bulan Januari," "bulan Juni," "bulan Juli," "bulan Agustus," "bulan Desember," "setelah panen selesai," "cuaca panas" (tidak hujan), "pria sudah mampu membiayai sendiri," "pacta saat tidak ada kedukaan," "tidak ada penentuan waktu, terserah bagi kedua keluarga," "dihitung berdasarkan usia kedua pengantin dan kedudukan bulan, hari, dan tanggal," "jika sudah mempunyai modal yang cukup untuk berumah tangga," " dua bulan sebelum kawin," dan "antarharta". Masing-masing jawaban tersebut dikemukakan oleh seorang responden. Responden yang menjawab "hari Sabtu," "jam 13.00," "kedua pihak tidak berhalangan," "jika kedua belah pihak sudah siap

berumah tangga" masing-masing dijawab oleh 2 orang responden. Responden yang menjawab "jika kedua belah pihak sudah saling setuju dan tidak ada masalah lagi" dijawab oleh 3 orang responden. Responden yang menjawab "bila pria dan wanita sudah cukup umur" dijawab oleh 4 orang responden. Responden yang terbanyak menjawab pada "hari Sabtu" sebanyak 28 orang responden. Jawaban responden tentang waktu perkawinan sangat beragam. Hal ini disebabkan waktu pelaksanaan perkawinan tidak bergantung pada hari atau bulan tertentu, tetapi bergantung pada "kesepakatan kedua belah pihak keluarga pengantin pria dan wanita." Biasanya upacara perkawinan secara adat dilaksanakan pada sore dan malam hari, bahkan seringkali disambung dengan acara muda-mudi yang berlangsung sampai pagi hari.

Responden Gorontalo yang menjawab "tahu" tentang perhitungan waktu yang baik untuk melangsungkan perkawinan adat yaitu pada "hari Kamis," "hari Jumat," "tanggal muda," "sebelum bulan Ramadhan," "musim Haji," "satu atau dua minggu setelah peminangan," dan "jam 10 pagi". Masing-masing jawaban itu dikemukakan oleh seorang responden. Responden yang lain menjawab pada "hari Minggu" sebanyak 5 orang. Perkawinan yang ideal diharapkan dapat dilaksanakan pacta hari "hari Kamis bulan Zulhijah" atau "hari Minggu bulan Syaban." Responden yang berasal dari Sangir Talaud menjawab pada hari "hari Kamis pukul 15.00 WITA," "hari Minggu," "bulan Desember," atau "ditentukan oleh ketua ketua adat di daerah asal, masing-masing" dijawab oleh seorang responden. Responden yang lain menjawab pacta "hari Sabtu" dijawab oleh 2 orang responden.

Dari manakah sumber pengetahuan tentang perhitungan waktu tradisional diperoleh responden? Sebagian besar (77 %) atau 275 responden "tidak mengisi". Sementara responden yang menjawab dari "kakek" atau "nenek" berjumlah 48 orang (13 %), dan dari "orang tua" berjumlah 37 orang (10 %). Berdasarkan jawaban di atas, sumber pengetahuan responden mengenai perhitungan waktu perkawinan yang ideal masih bersumber dari lingkungan kerabat. Untuk jelasnya, lihat Grafik berikut ini.

GRAFIK XVI PENGETAHUAN TENTANG PERHITUNGAN WAKTU UPACARA PERKAWINAN ADAT

Kerabat 0%

Pengetahuan responden tentang nama-nama perangkat pakaian pengantin pria dalam upacara perkawinan adat daerah asal sebagian besar menjawab "tidak tahu" sebanyak 268 orang (74 %), "tidak mengisi " sebanyak 54 orang (15 %), dan responden yang menjawab "tahu" sebanyak 38 orang atau 11% ( Grafik XVII).

GRAFIK XVII PENGETAHUAN NAMA PERANGKAT PENGANT IN PRIA

Tahu llo/c Tidak Mengisi 15%

TidakTahu 74o/c

Responden yang berasal dari Minahasa menjawab nama perangkat pakaian pengantin pria adalah sebagai berikut: "cincin kawin" dijawab oleh seorang responden, "sepatu" dan "ikat kepala" masing-masing dijawab oleh 3 orang responden, "pakaian lengan panjang" dan "celana panjang" masing-masing dijawab 4 orang responden, "dasi" dan "sarong tangan" dijawab oleh 6 orang responden, "bunga yang ditempatkan di saku jas bagian atas" dijawab oleh 11 orang responden, dan "jas" dijawab oleh 16 orang responden.

Respnden dari Gorontalo menjawab nama perangkat pakaian pengantin pria adalah sebagai berikut: "bodi-bodi" dijawab oleh seorang responden, "baju beludru yang dihias

dengan benang emas," "sunting," "bilu," dan keris masing masing dijawab oleh 2 orang responden; "ban pinggang" dijawab oleh 20 orang responden.

Responden yang berasal dari Sangir Talaud menjawab nama perangkat pakaian pria, yaitu "dasi," "sepatu," "sarung tangan," dan "cincin" yang masing-masing dijawab seorang responden. Responden yang menjawab "jas" sebanyak 3 orang.

Pengetahuan responden tentang nama perangkat dan perhiasan pengantin wanita dalam upacara perkawinan adat daerah asal sebagian besar menjawab "tidak tahu" sebanyak 256 orang (71 %), responden yang menjawab "tahu" sebanyak 29 orang (8 %), dan responden yang tidak mengisi berjumlah 75 orang (21 %).

GRAFIK XVIII PENGETAHUAN TENTANG PERANGKAT PAKAIAN PENGANTIN WANITA

Tahu

Tidak Tahu 71 '!<

Berdasarkan jawaban responden dapat disimpulkan bahwa pengetahuan responden tentang nama perangkat pakaian pengantin pria dan wanita tersebut tidak digunakan dalam upacara perkawinan adat, tetapi digunakan dalam upacara perkawinan modern.

kain "songket."

tahun) mengatakan :

Responden dari Minahasa yang menjawab nama perangkat pakaian dan perhiasan pengantin wanita adalah sebagai berikut: "cadar" atau penutup muka, "sepatu," "kain songket," dab "gaun malam" masing-masing dijawab oleh seorang responden. Responden yang menjawab perhiasan "manik manik" dan "gelang" masing-masing dijawab oleh 2 orang responden. Responden yang menjawab "kipas tangan" dan "satu set perhiasan" masing-masing dijawab oleh 3 orang responden. Responden yang menjawab cincin sebanyak 4 orang responden. Responden yang menjawab "bunga mahkota," "kalung," dan "anting" masing-masing dijawab oleh 6 orang responden. Responden yang menjawab "gaun putih panjang" dijawab oleh 10 orang responden. Hampir seluruh jawaban responden tentang perangkaian pakaian pengantin Minahasa mengacu pacta pakaian upacara perkawinan modern kecuali

Seorang orang tua murid yang berasal dari Minahasa (48

" .... kalau masih melakukan seperti upacara perkawinan
adat zaman dahulu, itu sudah ketinggalan zaman. Sekarang ini, kami sudah mengikuti arus zaman, sudah tidak memakai pakaian adat Minahasa lagi. Saya kurang tahu mengenai pakaian adat Minahasa asli, karena sejak dahulu pun, saya tidak pernah melihatnya. Saya sudah memakai "selayar" ketika saya kawin, dan acaranya di gereja dengan peraturan gereja. Di rumah, acaranya hanya resepsi dan dansa bersama ternan-ternan yang datang."

Responden dari Gorontalo yang menjawab nama perangkat pakaian dan perhiasan pengantin wanita Gorontalo adalah sebagai berikut : "anting" (ngante-ngante), "ban pinggang," "kipas," dan "walimomo" masing-masing dijawab oleh seorang

responden. Responden yang rnenjawab "hiasan kuku" (luobu) sebanyak 2 orang responden. Responden yang rnenjawab "sunting-sunting" di kepala dan "kalung" dijawab rnasing rnasing oleh 3 orang responden. Hiasan "sunting" atau "biliu" terbuat dari bahan perak, sedangkan pengantin pria rnengenakan "payungu" yang terbuat dari bahan yang sarna.

Seorang siswa dari Minahasa (18 tahun) rnengatakan hasil pengamatannya sebagai berikut :

" ... upacara perkawinan adat Minahasa tidak pernah saya lihat lagi. Kalau dari Gorontalo dan Bolaang Mongondow, rnasih sering saya ikuti. Kadang, saya dengan ternan ternan diundang apabila seorang dari keluarga ternan ada kawin. Kami hadir, tetapi tidak rnernakai pakaian adat, cukup dengan pakaian santai saja. Biasanya, saat pesta dansa di sore hari bahkan sarnpai larut rnalarn dipenuhi oleh kaum rnuda yang sekaligus bisa berkenalan dengan ternan-ternan lainnya."

Responden dari Sangir Talaud yang rnenjawab nama perangkat pakaian dan perhiasan pengantin wanita Sangir Talaud adalah sebagai berikut : "cincin," "kalung ernas perrnata," "gelang," "sarung tangan," "penutup rnuka," dan sepatu rnasing-rnasing dijawab oleh seorang responden. Responden yang rnenjawab pakaian "kebaya" dan "selendang," "pakaian ganti," "anting-anting ernas rnutiara," "rnahkota bunga," dan "bunga" rnasing-rnasing dijawab oleh 2 orang responden.

Pengetahuan responden ten tang rnacarn pakaian pengantin adat di daerah asalnya sebagian besar rnenjawab "tidak tahu" sebanyak 246 orang (68 %), "tidak rnengisi" sebanyak 46 orang (13 %), responden yang "rnengetahui 1- 3 jenis pakaian pengantin" sebanyak 48 orang (13 %), dan responden yang "rnengetahui 4-6 jenis pakaian pengantin" sebanyak 20 orang (6 %). Untuk jelasnya lihat Grafik berikut ini.

PAKAIAN

GRAFIK XIX PENGETAHUAN MACAM
PENG ANTIN DALAM PERKAWINAN

UPACARA ADAT

Tahu Semua Oo/r Tahu4-6Pakaian 6% Tahu Mengisi 13%

TidakTahu 68%

Responden dari Minahasa yang menjawab "tahu macam macam pakaian pengantin Minahasa" adalah sebagai berikut responden yang menjawab "pakaian untuk pemberkatan," "pakaian resmi," "pakaian pesta," baju "broit meisjes", dan "pakaian upacara perkawinan Minahasa", masing-masing dijawab oleh seorang responden. Responden yang menjawab "pakaian jas" dan "pakaian penerima tamu" masing-masing sebanyak 2 orang. Responden yang menjawab "pakaian putih pengantin" dijawab oleh 4 orang responden. Responden yang

menjawab "pakaian balas gereja " sebanyak 5 orang responden. Responden yang menjawab "pakaian pengantin siang hari" sebanyak 7 orang responden. Responden yang menjawab "pakaian pengantin untuk acara malam hari" sebanyak 9 orang respond en.

Responden Gorontalo yang menjawab "macam-macam perangkat pakaian pengantin" adalah sebagai berikut: responden yang menjawab "sapu tangan" sebanyak seorang, responden yang menjawab "payung" dan "kipas" masing-masing se banyak 2 orang.

Responden yang berasal dari Sangir Talaud menjawab "macam-macam nama perangkat pakaian pengantin". Jawaban mereka adalah sebagai berikut: "pakaian adat," "pakaian muda mudi," dan "kebaya" masing-masing dijawab oleh seorang. Responden yang mejawab "pakaian siang hari" sebanyak 3 or ang responden. Responden yang menjawab "pakaian malam" se banyak 4 orang responden.

Pengetahuan responden tentang "perlengkapan upacara perkawinan adat daerah asalnya" dapat diketahui dari Grafik XX. Responden yang menjawab "tidak tahu" sebanyak 272 or ang (75 %), responden yang "tidak mengisi" sebanyak 55 orang (15 %). Responden yang "mengetahui 1-3 alat" sebanyak 27 or ang (8 %). Responden yang menjawab "tahu 4-6 alat" sebanyak 6 orang (2 %).

Jawaban responden asal Minahasa tentang "perlengkapan upacara perkawinan adat" adalah sebagai berikut "pakaian pengantin berwarna putih," "pakaian jas," "alat membuat bangsal," dan "kolintang". Masing-masing itu merupakan jawaban oleh seorang responden. Responden yang menjawab "cincin kawin" sebanyak 2 orang responden.

GRAFIK XX PENGETAHUAN TENTANG PERLENG KAPAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

TahuSemua Oo/c Tahu 4-6 Alat 2%

Responden asal Gorontalo menjawab tentang "perlengkapan upacara perkawinan adat" adalah sebagai berikut : "sapu tangan" dan "lenso" masing-masing sebanyak seorang, dan responden yang menjawab "payung" dan "kipas" masing-masing menjawab 2 orang.

Seorang guru bimbingan dan penyuluhan (37 tahun) memberi pandangan tentang perubahan upacara perkawinan adat Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo adalah sebagai berikut :

" ... saya rasa hal itu terjadi karena masyarakat Minahasa dan Bolaang Mongondow kurang menghayati makna adat mereka. Mereka sudah dipengaruhi dengan gaya hidup

orang Barat, seperti musik dan dansa-dansi. Tampaknya, kebiasaan melaksanakan upacara perkawinan adat, seperti dari Gorontalo, sulit mereka laksanakan karena orang tua dari Minahasa yang sekarang masih hiduppun tidak Iagi mengetahuinya. Secara agama, mereka tetap melaksanakannya, secara adat terasa sangat kurang sekali."

GRAFIK XXI PENGETAHUAN TENTANG PROSES PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

Tahu Tidak Mengisi 8 'lc 18 '7,

Tidak Tahu 74 '7c

Pengetahuan responden tentang proses pelaksanaan upacara perkawinan adat di daerah asalnya, sebagian besar responden (74 %) atau 266 orang menjawab "tidak tahu", sedangkan responden yang menjawab "tahu" sebanyak 30 or ang (9 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 64 orang (18 %). Untuk jelasnya lihat Grafik XXI.

Berkaitan dengan pertanyaan tentang jalannya upacara, responden asal Minahasa memberikan jawaban-jawaban sebagai berikut : "mengetahui dari kedua orang tua," "sepatah dua patah kata dari tua-tua kampung," "surat-surat dari pemerintahan setempat," "surat-surat dari KUA," "bulan madu," dan "dapat anak" masing-masing dijawab oleh seorang responden. Responden yang menjawab "melamar" atau meminang (tumerang), "pertunangan" a tau "tukar cine in," "pengantin pria menjemput pengantin wanita di rumah kediamannya," "kawin," "ke rumah pengantin pria untuk tinggal sementara" masing-masing dijawab oleh 2 orang responden. Responden yang menjawab "pria mengantar harta" dan "pesta perkawinan (resepsi) di rumah kediaman keluarga pengantin wanita" dijawab masing-masing oleh 3 orang responden. Responden yang menjawab "pemberkatan nikah di gereja" dijawab oleh 7 orang responden.

Seorang pemuka adat dari Gorontalo (54 tahun) mengutarakan pendapatnya tentang perubahan yang terjadi pacta upacara perkawinan adat Minahasa dan Bolaang Mongondow sebagai berikut :

"Perubahan itu terjadi setelah masuknya agama Kristen ke daerah Sulawesi Utara. Secara perlahan-lahan masyarakat penganut agama Kristen mengikuti gaya yang dibawa oleh para misionaris yang berasal dari Belanda dan Inggris. Kebiasaan lama ditinggalkan diganti dengan yang baru, seperti pakaian pengantin dan acara dan sa."

Responden dari Gorontalo menjawab pertanyaan mengenai "jalannya upacara perkawinan adat" adalah sebagai berikut : ·'perjamuan" dan "mendengarkan nasehat dari orang tua masing-masing" dijawab oleh seorang responden. Responden yang menjawab "melamar," "pertunangan," "melapor ke KUA," "hatam Quran," "pembaiatan" sebanyak 2 orang responden.

Responden asal Sangir Talaud menjelaskan "jalannya upacara perkawinan adat" adalah sebagai berikut : membicarakan hal-hal yang penting (maso pinta) dan direstui oleh kedua orang tua masing-masing dijawab oleh seorang respond en.

4.2 Sikap Sikap responden terhadap pakaian perkawinan adat di lingkungan kerabat, lihat Grafik XXII, sebagian besar (65 %) atau 233 orang responden menjawab "tidak wajib berpakaian adat dalam upacara perkawinan adat". Responden yang menjawab "wajib berpakaian adat dalam upacara perkawinan adat" sebanyak 112 orang (31 %). Responden yang "tidak mengisi" berjumlah 15 orang ( 4 %). Sikap responden dalam "menghadiri upacara perkawinan adat daerah asalnya," lihat Grafik XXIII, sebagian besar menjawab "kadang-kadang" sebanyak 169 orang (47 %), responden yang menjawab "tidak pernah" sebanyak 117 orang (33 %), responden yang menjawab "sering" sebanyak 41 orang (11 %), responden yang "tidak mengisi" sebanyak 17 orang (5 %), responden yang menjawab "selalu" berjumlah 16 orang (4 %). GRAFIK XXII SIKAP TERHADAP PAKAIAN ADAT DALAM
UPACARA PERKAWINAN ADAT

Tidak Mengisi 4o/c

GRAFIK XXIII SIKAP DALAM MENGHADIRI UPACARA PERKAWINAN ADAT

Selalu Tidak Mengisi 4% 5o/c Sering llo/c

Tidak Pernah 33o/c

47%

Sikap responden dalam "menyaksikan upacara perkawinan adat daerah asal di televisi," lihat Grafik XXIV, sebagian besar menjawab "kadang-kadang" sebanyak 183 orang (51 o/c), responden yang menjawab "tidak pernah" sebanyak 120 orang (33 %), responden yang menjawab "sering" sebanyak 33 orang (9 %), responden yang menjawab "selalu" sebanyak 11 orang (3 7 l, dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 13 orang (4C;().

GRAFIK XXIV SIKAP DALAM MENYAKSIKAN UPACARA PERKAWINAN ADAT DI TELEVISI

Selalu Tidak Mengisi 3% 4o/c

Sering 9 o/c

51%

Sikap responden dalam mendengar upacara perkawinan adat daerah asal di radio, lihat Grafik XXV, sebagian besar menjawab "tidak pernah" sebanyak 221 orang (62 %), responden yang menjawab "kadang-kadang" sebanyak 97 orang (27 %), responden yang menjawab "sering" sebanyak 19 orang (5 %), responden yang menjawab "selalu" sebanyak 7 orang (2 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 16 orang (4 %).

GRAFIK XXV SIKAP DALAM MENDENGAR UPACARA PERKAWINAN ADAT DI RADIO

Selalu Tidak 4% Mengisi Sering "2o/c 5%

Sikap responden dalam membaca upacara perkawinan adat daerah asal melalui media cetak, lihat Grafik XXVI. Sebagian besar menjawab "tidak pernah" sebanyak 163 orang (45 0'c), responden yang menjawab "kadang-kadang" sebanyak 135 or ang (38 9C), responden yang menjawab "sering" sebanyak 36 orang (10 %), responden yang menjawab "selalu" sebanyak 7 orang (2 Cf'd, dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 19 orang ( 5 c;, l.

GRAFIK XXVI SIKAP DALAM MEMBACA TENTANG UPACARA PERKAWINAN ADAT

Selalu Tidak Mengisi 2o/c 5% Sering 10'7c

Pernah

Kadang-Kadang 38o/c

Pacta umumnya, responden menyatakan tidak pernah menyaksikan, mendengar, dan membaca tentang upacara perkawinan adat daerah asal melalui media massa. Meskipun sekitar 51 % responden mengatakan kadang-kadang menyaksikan upacara perkawinan adat melalui televisi (Grafik XXIV). Minat ataupun sikap untuk menonton upacara perkawinan adat daerah asal yang ditayangkan di televisi dapat disilangkan dengan jawaban-jawaban responden tentang pengetahuan "proses upacara perkawinan adat" (Grafik XXI), "istilah upacara perkawinan adat" (Grafik XIV), "pengetahuan ten tang waktu melaksanakan upacara perkawinan" ( Grafik XV), "pengetahuan tentang nama perangkat pakaian pria dalam upacara perkawinan adat" (Grafik XVII), "pengetahuan ten tang perangkat pakaian wanita dalam upacara perkawinan adat" ( Grafik XVIII), "pengetahuan ten tang perlengkapan upacara perkawinan adat" ( Grafik XX), "pengetahuan tentang proses

pelaksanaan upacara perkawinan adat" (Grafik XXI). Selain itu, responden tidak mempunyai sumber acuan tentang upacara perkawinan adat. Hal ini dapat diketahui dari Grafik XVI, sebagian besar responden "tidak mengisi" kuesioner (77 o/c) darimana "sumber pengetahuan tentang upacara perkawinan adat" diperoleh, sebagian kecil menjawab sumber pengetahuan terse but diperoleh dari "kerabat" (23 %).

Sikap responden bila nantinya "menikah dengan upacara perkawinan adat daerah asal," sebagian besar menjawab "ingin" sebanyak 119 orang (34 %), responden yang menjawab "tidak ingin" sebanyak 77 orang (21 %), responden yang menjawab "sangat ingin" sebanyak 76 orang (21 %), responden yang menjawab "ragu-ragu" sebanyak 66 orang (18 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 22 orang atau 6 % (Grafik XXVII).

GRAFIK XXVII SIKAP DALAM MENIKAH DENGAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

Tidak Mengisi 6%

Sikap responden terhadap "pelestarian upacara perkawinan adat daerah asal," menunjukkan sebagian besar menjawab "perlu"sebanyak 167 orang (46 %), responden yang menjawab "sangat perlu" sebanyak 118 orang (33 %), responden yang menjawab "tidak perlu" sebanyak 24 orang (7 o/c), responden yang menjawab "ragu-ragu" sebanyak 17 orang (5 o/c), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 34 orang atau 9 o/c (Grafik XXVIII).

GRAFIK XXVIII SIKAP TERHADAP PELESTARIAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

Tidak Mengisi 9%

Sikap terhadap upacara perkawinan adat sebagian besar responden menjawab "perlu" ( 46 %) dan "sangat perlu dilestarikan" (33 %). Hal ini juga ditunjukkan dengan sikap responden, apabila menikah ingin dengan upacara perkawinan adat.

Sikap responden terhadap "perubahan perkawinan adat sesuai dengan tuntutan zaman," menunjukkan bahwa, sebagian besar menjawab "tidak perlu" sebanyak 222 orang (62 %), responden yang menjawab "ragu-ragu" sebanyak 61 orang (17 o/c), responden yang menjawab "perlu" sebanyak 40 orang (11 o/c), responden yang menjawab "sangat perlu" sebanyak 15 or ang (4 %), dan responden "tidak mengisi" sebanyak 22 orang a tau 6 % ( Grafik XXIX).

GRAFIK XXIX SIKAP TERHADAP PERUBAHAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

Sangat Perlu Ttdak Mengisi 4% 6%

Seorang siswa Minahasa (17 tahun) mengatakan pendapatnya tentang •·perubahan upacara perkawinan adat daerah" adalah sebagai berikut :

" ... saya lebih setuju kalau upacara perkawinan adat disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dari segi waktu dan biaya, tampaknya lebih menguntungkan. Saya katakan begitu, karena saya sendiri melihat keadaan saat ini harus lebih efisien, tidak bertele-tele, dan dapat mengirit uang ."

Berbeda dengan pendapat siswa dari minahasa, seorang dari Gorontalo (17 tahun) mengutarakan pendapatnya sebagai berikut :

" ... perkawinan secara adat yang dilakukan oleh masyarakat Gorontalo sangatlah saya dukung. Menurut saya, hal seperti ini dapat dibanggakan kepada siapa saja, terutama kepada generasi muda seperti saya ini. Memang perpaduan antara upacara secara adat dan secara agama harus dilaksanakan, karena itulah yang diharapkan Pancasila. Zaman boleh berubah, tetapi pelaksanaan upacara perkawinan adat perlu dilestarikan dengan cara mempertahankannya dan melakukannya sebagaimana mestinya."

4.3 Keyakinan Keyakinan responden tentang "upacara perkawinan adat sangat mendukung perkembangan kebudayaan nasional," menunjukkan bahwa yang menjawab "sangat setuju" sebanyak 115 orang (43 %), responden yang menjawab "setuju" sebanyak 115 orang (44 %), responden yang menjawab "tidak setuju" sebanyak 16 orang ( 4 %), respond en yang menjawab "ragu-ragu" sebanyak 15 orang (4 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 19 orang atau 5 % (Grafik XXX).

GRAFIK XXX KEYAKINAN BAHWA UPACARA PERKAWINAN ADAT SANGAT MENDUKUNG PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN NASIONAL

Tidak Mengisi 5% Tidak Setuju

Setuju 44o/c

Keyakinan responden tentang "keberadaan upacara perkawinan adat," ternyata sebagian besar responden menjawab "tidak setuju" sebanyak 212 orang (59%), responden yang menjawab "ragu-ragu" sebanyak 90 orang (25 o/c). responden yang menjawab"setuju" sebanyak 30 orang (8 o/c), responden yang menjawab "sangat setuju" sebanyak 9 orang (3 IJ'r), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 19 orang atau 5 % ( Grafik XXXI).

GRAFIK XXXI KEYAKINAN TERHADAP KEBERADAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT

Sangat Setuju Tidak Mengisi
Setuju 8% 3% 5%

Keyakinan responden tentang "perubahan upacara per kawinan adat" sesuai dengan per kembangan zaman, menunjukkan bahwa sebagian besar menjawab "tidak setuju" sebanyak 216 orang (59 %), responden yang menjawab "ragu ragu" sebanyak 67 orang (19 %), responden yang menjawab "setuju" sebanyak 39 orang (11 %), responden yang menjawab "sangat setuju" sebanyak 14 orang (4 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 24 orang atau 7% (Grafik XXXII).

GRAFIK XXXII KEYAKINAN TERHADAP PERUBAHAN
UPACARA PERKAWINAN DENGAN ADAT YANG DISESUAIKAN

PERKEMBANGANZAMAN

Sangat 4 Setuju Tldak Mengisi % T 7%

Ragu-Ragu 19%

Generasi muda yang tinggal di Manado, khususnya yang berlatar suku bangsa Minahasa dan Sangir Talaud lebih menyukai upacara perkawinan berdasarkan norma-norma keagamaan. Menurut mereka, hal tersebut sesuai dengan ajaran agama Kristen. Apalagi didukung oleh keadaan lingkungan sosial yang mayoritas beragama Kristen. Mereka percaya apabila sebuah perkawinan sudah disahkan secara gereja, maka perkawinan tersebut sudah diterima oleh Tuhan dan sekaligus oleh masyarakat.

Seorang siswa Minahasa menegaskan keyakinannya ten tang upacara perkawinan adat sebagai berikut :

" ... perkawinan secara agama menurut saya lebih sah dari perkawinan secara adat. Dengan peraturan agama, sebuah perkawinan lebih kuat dan kokoh dihadapan Tuhan dan dihadapan umatNya. Apalagi ajaran agama melarang sebuah perkawinan itu dibubarkan secara agama."

Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pemuda agama Kristen (55 tahun) yang berasal Sangir Talaud mengatakan sebagai berikut :

" ... anak muda yang ingin melaksanakan perkawinan lebih banyak memilih secara agama di gereja daripada secara adat. Saya melihat kejadian tersebut adalah akibat semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap norma agama. Agama melarang untuk bercerai sehingga orang lebih suka kawin di gereja."

Seorang tua murid (Sangir Talaud) mengatakan:

" ... tampaknya generasi muda sekarang ini lebih menyukai upacara perkawinan secara norma agama daripada secara norma adat. Walaupun begitu, kami or ang tua tetap menganjurkan agar dilakukan adat pada saat upacara perkawinan berlangsung. Mereka cenderung menolak, tetapi banyak juga yang mengikuti saran orang tuanya."

Keyakinan responden tentang "upacara perkawinan adat sebagian besar mengharapkan tidak diubah sesuai dengan perkembangan zaman" (216 %), padahal perkawinan adat saat ini bagi warga Manado yang berasal dari Minahasa lebih didominasi oleh adat perkawinan "Barat," meskipun responden sebagian besar menjawab "tidak setuju kalau upacara perkawinan adat hilang" (212 %).

Responden sebagian besar menjawab "setuju" (44 %) dan "sangat setuju" (43 %) tentang "upacara perkawinan adat

sangat mendukung perkembangan kebudayaan nasional." Apalagi responden menghendaki agar perkawinan adat tidak diubah. Tetapi, keyakinan itu saja tidak cukup karena kenyataannya, upacara perkawinan adat, terutama Minahasa, sudah banyak mengalami perubahan dan hampir tidak dapat dikenali lagi unsur-unsur upacara perkawinan adat yang masih mencerminkan perkawinan adat Minahasa.

4.4 Perilaku Generasi muda sekarang di kota Manado sebagian besar hanya kadang-kadang mengikuti proses upacara perkawinan adat. Apabila orang tua memaksakan mereka untuk turut dalam proses upacara perkawinan, mereka cenderung pasif. Berdasarkan data yang diolah dari kuesioner, perilaku responden dalam menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat, menunjukkan bahwa sebagian besar menjawab "kadang-kadang" sebanyak 158 orang (44 %), responden yang menjawab "tidak pernah" sebanyak 90 orang (25 %), responden yang menjawab "selalu" sebanyak 52 orang (14 %), responden yang menjawab "seringkali" sebanyak 43 or ang ( 12 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 17 orang atau 5 o/c (Grafik XXXIII). Meskipun sebagian besar responden hanya"kadang-kadang" menghadiri upacara perkawinan adat, tetapi sebagian dari mereka "ingin" melihat kamar pengantin adat. Pacta masyarakat Bolaang Mongondow yang tinggal di desa, generasi mudanya masih diikutsertakan dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan adat, yakni ketika keluarga pengantin pria menyerahkan mas kawin kepada keluarga pengantin wanita. Kebiasaan seperti itu sudah jarang terlihat di kota Manado.

GRAFIK XXXIII PERILAKU DALAM MENGHADIRI UPACARA PERKA WIN AN ADAT DI LINGKUNGAN KERABAT

Tidak Mengisi 5o/c

Kadang-Kadang 44o/c

Perilaku responden dalam melaksanakan "tugas khusus dalam upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat," ternyata sebagian besar menjawab "tidak pernah" sebanyak 258 orang (71 %), responden yang menjawab "pernah" sebanyak 64 orang (18 o/c), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 38 orang a tau 11 % ( Grafik XXXIV).

GRAFIK XXXIV PERILAKU MENJALANKAN TUGAS KHUSUS DALAM PERKAWINAN ADAT DI LINGKUNGAN KERABAT

Tidak Mengisi 11%

TidakPemah 71%

Seorang siswa dari Minahasa (17 tahun) mengungkapkan keterlibatan generasi muda dalam upacara perkawinan adat sebagai berikut :

... mengikutsertakan generasi muda dalam upacara perkawinan adat saat ini sudah sangat berkurang. Hanya saat pesta dansa-dansa mereka banyak yang hadir. Itupun kalau ada musik yang diundang oleh keluarga pengantin.

Seorang siswa dari Gorontalo ( 18 tahun) mengungkapkan pengalamannya dalam upacara perkawinan adat sebagai berikut :

... beberapa kali upacara perkawinan adat Gorontalo telah saya ikuti. Saya memakai pakaian adat Gorontalo dan menemani pengantin. Dengan beberapa ternan, kami turut menari di depan keluarga pengantin wanita.

Perilaku responden dalam "menghadiri undangan upacara perkawinan adat di lingkungan bukan kerabat," menunjukkan bahwa sebagian besar menjawab "kadang-kadang" sebanyak 175 orang (49 %), responden yang menjawab "tidak hadir" sebanyak 84 orang (23 %), responden yang menjawab "seringkali" sebanyak 52 orang (14 %), responden yang menjawab "selalu" sebanyak 32 orang (9 %), dan responden yang "tidak mengisi" sebanyak 17 orang atau 5% (Grafik XXXV).

GRAFIK XXXV PERILAKU DALAM MENGHADIRI UNDANG UPACARA PERKAWINAN ADAT DI LINGKUNGAN BUKAN KERABAT

Tidak Mengisi 5%

Kadang·Kadang 49%

Seorang anggota masyarakat dari Bolaang Mongondow ( 42 tahun) mengungkapkan pengamatannya tentang kehadiran anggota kerabat dalam upacara perkawinan adat adalah sebagai berikut :

" ... mengundang keluarga yang jauh tempat tinggalnya akan memakan biaya dan waktu. Belum tentu mereka bisa hadir karena pekerjaan mereka kebanyakan adalah petani. Oleh sebab itu, keluarga yang dekat saja yang diharapkan datang, sedangkan yang jauh dari tempat tinggalnya cukup dengan surat saja. Selain itu, biaya untuk upacara perkawinan adat sekarang ini sudah besar. Mulai dari pakaian pengantin, peralatannya dan sebagainya, yang kelihatannya sedikit uang temyata banyak memerlukan uang."

GRAFIK XXXVI PERILAKU BERPAKAIAN DALAM MENGHADIRI UPACARA PERKAWINAN ADAT DAERAH ASAL

Tidak Mengisi 6% Be bas 11%

Daerah 50(

Perilaku berpakaian dalam menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan bukan kerabat, menunjukkan bahwa sebagian besar responden menjawab berpakaian "sopan" sebanyak 267 orang (74 %), responden yang menjawab berpakaian "bebas" sebanyak 38 orang (11 %), responden yang menjawab berpakaian "daerah" sebanyak 19 orang (5 %), responden yang menjawab berpakaian "ragu-ragu" sebanyak 16 orang atau 4% (Grafik XXXVI).

Perilaku responden dalam menghadiri upacara perkawinan adat, baik di lingkungan kerabat, maupun bukan lingkungan kerabat sebagian besar menjawab "kadang-kadang" (lihat Grafik XXXIII dan Grafik XXXV). Bahkan, dalam Grafik XXXIII, responden yang "tidak pernah" menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat mencapai 25 %, sedangkan responden yang "tidak menghadiri upacara perkawinan bukan kerabat" mencapai 23 %. Jika Grafik XXXIII disilangkan dengan Grafik XXIII, maka akan jelas terlihat bahwa sikap responden dalam menghadiri upacara perkawinan adat daerah asalnya dijawab "kadang-kadang" (47 %). Bahkan, 33 % menjawab "tidak pernah menghadiri upacara perkawinan adat daerah asalnya." Hal ini lebih diperkuat lagi dengan Grafik XXII tentang sikap responden terhadap "pakaian perkawinan adat di lingkungan kerabat" sebagian besar menjawab "tidak wajib" (65 %). Jika analisis disilangkan dengan Grafik XXXVI, maka dapat diketahui bahwa generasi muda di kota Manado hampir tidak peduli terhadap pakaian adat dalam upacara perkawinan di daerahnya. Pada umumnya, mereka menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan bukan kerabat dengan mengenakan pakaian "sopan" (74 %). Dapat dikatakan bahwa generasi muda di kota Manado yang mayoritas berlatar suku bangsa Minahasa hampir tidak memiliki pengetahuan, sikap, keyakinan, dan perilaku yang diharapkan dapat melestarikan dan atau mengubah upacara perkawinan adat Minahasa.

Generasi muda kota Manado yang dijadikan responden dalam penelitian ini. Sebagian besar responden tinggal bersama orang tua (75 %) dan tinggal bersama orang tua lebih

dari 6 tahun (54%). Pendidikan ayah responden sebagian besar SMTNsederajat (48 %). Pendidikan ibu responden sebagian besar SMTA/sederajat (48 %). Pekerjaan ayah responden sebagian besar adalah pekerja swasta (29 %) dan pegawai negeri sipil (21 %). Pekerjaan ibu sebagian besar adalah ibu rumah tangga ( 63 %). Ayah responden se bagian besar berasal dari suku bangsa Minahasa (48 %). Ibu responden sebagian besar berasal dari suku bangsa Minahasa (44 %). Agama yang dianut responden umumnya sama dengan agama yang dianut oleh or ang tuanya yakni Kristen Protest an ( 64 %).

Berdasarkan hal tersebut, variabel yang sangat berpengaruh terhadap perilaku responden adalah sebagai berikut.

  1. Sebagian besar responden tinggal bersama orang tua. Pendidikan keluarga sejak usia dini sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian anak di kemudian hari.
  2. Penghayatan responden terhadap agama Kristen Protestan sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan kebudayaan di daerah, khususnya, upacara perkawinan adat daerah asal.

BABV

SIMPULAN DAN SARAN

5.1 Simpulan Generasi muda kota Manado kurang mempunyai pengetahuan yang memadai tentang upacara perkawinan adat daerah asalnya. Oleh sebab itu, sebagian besar generasi muda Manado hampir tidak mengetahui istilah upacaara perkawinan adat dan tidak mengetahui kapan waktu yang baik untuk melaksanakan upacara perkawinan adat. Sebagian besar responden tidak mengisi pertanyaan mengenai perhitungan waktu untuk melaksanakan perkawinan. Mereka juga tidak mengetahui nama perangkat pakaian pengantin pria dan wanita, tidak mengetahui macam-macam pakaian pengantin, tidak mengetahui perlengkapan upacara perkawinan adat, dan tidak mengetahui proses pelaksanaan upacara perkawinan adat. Memang tidak semua generasi muda di Manado mengetahui seluk beluk upacara perkawinan adat. Tetapi sebagian besar dari generasi muda di kota Manado sangat setuju, bahwa upacara perkawinan adat perlu dilestarikan. Bila ada perubahan perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Bahkan, generasi muda Manado setuju dengan pernyataan bahwa upacara perkawinan adat sangat mendukung perkembangan kebudayaan nasional. Tetapi, generasi muda di kota Manado tidak merasa wajib berpakaian

adat bila menghadiri pesta perkawinan di lingkungan kerabat. Bahkan kadang-kadang mereka enggan dan tidak pernah menghadiri upacara perkawinan adat daerah asalnya. Bila ada tayangan di televisi yang berkaitan upacara perkawinan adat daerah, mereka pun jarang dan bahkan tidak pernah menyaksikan. Demikian pula halnya, mereka tidak pernah mendengarkan acara tentang upacara perkawinan adat daerah asal di radio ataupun membaca melalui media cetak. Ada sebagian generasi muda, bila menikah kelak, ingin menikah dengan adat daerah asal.

Dalam upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat, kebanyakan generasi muda di Manado tidak pernah mendapat tugas khusus. Pacta saat menghadiri upacara perkawinan adat, sebagian besar generasi muda berpakaian sopan, walau tidak mengenakan pakaian adat daerah asal.

Ada dua faktor yang paling berpengaruh terhadap perilaku responden, yaitu pertama responden tidak memperoleh pendidikan budaya khusus mengenai upacara perkawinan adat di lingkungan keluarga; kedua, penghayatan responden terhadap ajaran agama Kristen Protestan juga turut berpengaruh terhadap sikap dan perilaku responden terhadap upacara perkawinan adat daerah asal.

5.2 Saran Generasi muda kota Manado perlu memperoleh pengetahuan dan keyakinan yang memadai tentang arti pentingnya upacara perkawinan adat daerah asal. Jika generasi muda yang akan melanjutkan proses reproduksi dan transformasi kebudayaan di daerah tidak mempunyai pengetahuan dan keyakinan yang memadai tentang upacara perkawinan adat daerah asalnya, maka upacara perkawinan adat lambat laun akan hilang karena tidak mempunyai makna yang dalam bagi pendukungnya. Peranan orang tua, kakek, nenek, dan anggota kerabat yang lain sangat diharapkan sebagai nara sumber tentang upacara

perkawinan adat daerah asalnya. Selain itu, juga perlu mengubah cara penyampaian informasi di media cetak dan elektronik mengenai upacara perkawinan adat agar lebih menarik dan bermakna bagi pendukungnya.

Dalam upaya pembinaan kebudayaan di daerah-daerah, perlu dilakukan pengkajian terhadap materi ajar (muatan lokal) di lembaga pendidikan formal (sekolah). Satu di an tara penyebab generasi muda di kota Manado tidak mempunyai pengetahuan, sikap, keyakinan, dan perilaku yang memadai tentang upacara perkawinan adat daerah asal adalah tidak adanya materi ajar yang menjelaskan arti penting upacara perkawinan adat daerah asal. Selain itu, ada persepsi keliru tentang pengertian kebudayaan yang selama ini hanya diartikan bahasa daerah atau kesenian daerah.

Agar perkembangan kebudayaan di daerah tidak hilang ditelan zaman, maka unsur-unsur pembina kebudayaan, baik di tingkat pusat (Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional), maupun daerah (Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional) bekerja sama dengan

(Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional) bekerja sama dengan
Lembaga Swadaya pemuda, dan perguruan tinggi perlu bahu membahu menyusun program pembinaan kebudayaan di daerah secara terpadu Masyarakat (LSM), tokoh agama, tokoh
dengan melibatkan kelompok sasaran akan dibina. (generasi muda) yang

Daftar Pustaka

Alfian (1986). "Segi Sosial Budaya dart Kreativitas dan Inovasi" dalam Pembangunan dalam Transformasi Sosial Budaya dalam Pembangunan.

Abu, Rifai dkk (1989). Disiplin Murid SMTA di Lingkungan Pendidikan Formal pada Beberapa Propinsi di Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Azwar, Saifuddin ( 1995). Sikap Man usia, Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Babbie, Earl (1992). The Practice of Social Research. Belmont, California : Wadsworth Publishing Company

Badan Penelitian Pers dan Pendapat Umum Manado (1994/

1995). Pola Menon ton Siaran Televisi "Kasus Kehadiran Siaran Televisi Swasta" di Kotamadya Manado.
--. (1995) Almanak Pers Daerah Sulawesi Utara. Sulawesi Utara : bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indone sia Cabang Sulut

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (1994). Sulawesi Utara dalam Angka. Sulawesi Utara : Kantor Statistik Propinsi Sulawesi Utara

Coleman, James William dan Donald R. Cressey (1989). Social Problems. Fourth Edition. New York: Harper & Row

Dillon, William R (1994). Marketing Research in a Marketing Enviroment. Burr Ridge, Illinois : Richard D. Irwin, Inc.

Emmert, Phillip dan Larry E. Baker (1989). Measurement of Communication Behavior. New York: Longman.

Gleason, Gary R dan Nevin S. Scrimshaw (1992). Rapid Assess ment Methodologies for Planning and Evaluation of Health Related Programs. Boston, MA. International Nutrition Foundation for Developing Countries (INFDC)

Hidayah, Zulyani (1997). Ensiklopedi Suku Bangsa di Indone sia. Jakarta : LP3ES

Issaac, Stephen dan Michael B. William (1981). Handbook in Research and Evaluation. 2nd Edition. San Diego. Edits Pub.

Kebijaksanaan dan Strategi Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda (1992). Jakarta: Bina Taruna Jakarta

Koentjaraningrat (1990). Konsepsi-Konsepsi Antropologi Psikologi dalam Sejarah Teori Antropologi. Jakarta : PT Gramedia

---. (1974). Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia

Mattulada. "Kebudayaan Tradisional: Sekelumit tentang Sulawesi Selatan" dalam Masyarakat dan Kebudayaan. Halaman 388-398.

--. (1980) "Kebudayaan Minahasa" dalam Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta : Djambatan.

Melalatoa, Yunus. 1996. Ensiklopedi Suku Bangsa di Indone sia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Paaseen, YV. "Kerjasama Antaragama dan Prospeknya : Kasus Sulawesi Utara" dalam Masalah-Masalah Pembangunan, halaman 371-378.

Rogers, Everett M. (1195). Diffusion of Innovations. Fourth Edi tion. New York: The Free Press.

Rogers, Everett M, Rabel J. Burdge, Peter F. Korsching, dan Joseph F. Donnermeyer. (1988). Social Change in Rural Societies : An Introduction to Rural Sociology. 3rd Edi tion. Engewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall

Rogers, Everett M dan F. Floyd Shoemaker (1981). Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Diterjemahkan oleh Abdillah Hanafi dari buku Communication of Innovations. Surabaya : Usaha Nasional.

Rakhmat, Jalaluddin (1991). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Smith, Tom W dan Frederick D. Weil (1990). "The Pools-ARe port Finding Public Opinion Data : A Guide to Sources." Public Opinion Quarterly Vol.-54. Winter 1990.

Sagimun M.S (ed.). (1978/1979). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Utara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

T. Hall, Edward (1966). The Hidden Dimension. New York : Dobleday and Company Windahl, Sven., Benno Signitzer dan Jean Olson (1992). Using Communication Theory : An Introduction to Planned Communication. Newburry Par, California: SAGE Publica tion Ltd.

DAFTAR INFORMAN

:. ,-:j ! H t; li J

h; tahun), Ibu Rumahtangga (Minahasa)

  1. Hendtl Suwardi (18 tahun), Siswa (Minahasa)

    3. Ss fihii.fliddin (54 tahun), Pemuka Adat (Gorontalo)

rCJ'o 0sxnn 4:!:ro'llimobi:ulls (37 tahun), Guru (Gorontalo)

  1. Benyamin ( 42 tahun), Wiraswasta (Bolaang Mongondow). 'Ul!JbfUliT i
  2. · Kristin ( 17 tahun), Siswa (Bolaang Mongondow) 7 :i.E ¥t.Itffi ( 17 tahun), Siswa ( Gorontalo)
  • "F'· •') ,."1

    7 tahun), Siswa (Minahasa)

9. John (20 tahun), Pegawai (Minahasa)

nnuiwBi1

  1. Martinus (55 tahun), Pemuka Agama (Sangihe Talaud). ... i1Cf ·,h
  2. Fransiskus (39 tahun), Pegawai Negeri Sipil (Sangihe Talaud) '"!;-TJ .(·C,:r P,.ypeliti Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional

    ....

DAFTAR PERTANYAAN GENERASI MUDA DAN BUDAYA TRADISIONAL

Pengantar

Daftar pertanyaan ini dirancang untuk mengetahui sikap, pengetahuan, kepercayaan, dan perilaku siswa-siswa sekolah menengah tingkat atas terhadap budaya tradisional yang difokuskan pada upacara perkawinan di daerah asal siswa.

Isilah Identitas Anda !

A. Identitas Responden
1. J enis Kelamin
2. Usia
3. Agama siswa
4. Tempat tinggal siswa sekarang
5. Lama tinggal di tempat sekarang
6. Agama ayah/wall
7. Agama ibu
8. Pendidikan terakhir ayah/wali
9. Pendidikan terakhir ibu
10. Temp at tinggal ayah/wall
11. Tempat tinggal ibu
12. Pekerjaan ayah/wali
13. Pekerjaan ibu
14. Suku bangsa ayah/wali
15. Suku bangsa ibu

Lingkari salah satu pilihan jawaban yang tersedia !

B. Pengetahuan
1. Apakah Anda mengetahui istilah upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
0. Tidak tahu (langsung ke pertanyaan no.3) 1. Tahu
2. Jika tahu, sebutkan istilah upacara perkawinan adat di daerah asal Anda :
3. Apakah Anda mengetahui perhitungan waktu (tradisional) yang paling baik untuk melaksanakan upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
0. Tidak tahu (langsung ke pertanyaan no.5) 1. Tahu
4. Bila tahu, darimana Anda mengetahui perhitungan waktu (tradisional) upacara perkawinan adat di daerah asal anda?
0. Kakek/nenek 1. Orang tua 2. Kerabat
3. Guru 4. Ternan 5. Buku
6. Lain-lain : ...................
5. Kapan waktu yang paling baik untuk melaksanakan upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
6. Apakah Anda mengetahui nama perangkat pakaian (termasuk perhiasan) pengantin pria yang digunakan dalam upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
0. Tidak tahu (langsung ke pertanyaan no.8) 1. Tahu
7. Jika tahu, sebutkan :
8. Apakah Anda mengetahui, nama perangkat pakaian (termasuk perhiasan) pengantin wanita yang digunakan dalam upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
0. Tidak tahu (langsung ke pertanyaan no.lO) 1. Tahu

  1. Berapa macam pakaian pengantin dalam upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
  2. Jika tahu, sebutkan :
  3. Tidak tahu (langsung ke no.12)
  4. Tahu 4-6 pakaian
  5. Jika tahu, sebutkan: daerah asal And a?
  6. Tidak tahu (langsung ke no.14)
  7. Tahu 4-6 alat
  8. Jika tahu, sebutkan :
  9. Tidak tahu (langsung ke C)
  10. Jika tahu, sebutkan :
    c. Silmp linglrungan kerabat Anda?
  11. Tidak wajib daerah asal Anda?
  12. Tidak pernah 1. Kadang-kadang
  13. Selalu adat daerah asal Anda di televisi?
  14. Tidak pernah 1. Kadang-kadang
  15. Tahu 1-3 pakaian
  16. Tahu semua
  17. Tahu 1-3 alat
  18. Tahu semua
  19. Tahu
  20. Wajib
  21. Sering
  22. Sering 3. Selalu
  23. Berapa jenis perlengkapan upacara perkawinan adat di
  24. Apakah Anda mengetahui proses pelaksanaan upacara perkawinan adat di daerah asal Anda?
  25. Apakah anggota keluarga Anda diwajibkan memakai pakaian adat pacta waktu upacara perkawinan adat di
  26. Apakah Anda pernah menghadiri upacara perkawinan adat
  27. Apakah Anda pernah menyaksikan upacara perkawinan

  28. Apakah Anda pernah mendengar upacara perkawinan adat daerah asal Anda di radio?

0. Tidak pernah 1. Kadang-kadang 2. Sering 3. Selalu
20.
0. Tidak pernah 21. Apakah Anda ingin menikah dengan upacara perkawinan 1. Kadang-kadang 2. Sering 3. Selalu
0. Tidak ingin 22. 1. Ragu-ragu 2. Ingin 3. Sangat ingin
0. Tidak perlu 23. 1. Ragu-ragu 2. Perlu 3. Sangat perlu
0. Tidak perlu 1. Ragu-ragu 2. Perlu 3. Sangat perlu
D. Kepercayaan 24. (Keyakinan)
0. Tktak setuju 25. Cepat atau lambat upacara perkawinan adat akan hilang 1. Ragu-ragu 2. Setuju 3. Sangat perlu
0. Tidak setuju 26. Upacara perkawinan adat harus diubah sesuai dengan 1. Ragu-ragu 2. Setuju 3. Sangat perlu
0. Tidak setuju 1. Ragu-ragu 2. Setuju 3. Sangat perlu

Apakah Anda pernah membaca tentang upacara perkawinan adat daerah asal Anda melalui media cetak? adat daerah asal Anda? Menurut Anda, apakah upacara perkawinan adat daerah asal Anda perlu dilestarikan? Upacara perkawinan adat perlu diubah sesuai dengan tuntutan zaman
Upacara perkawinan adat sangat mendukung perker 1bangan kebudayaan nasional

perkembangan zaman

E. Perilaku
27. Apakah Anda hadir bila anggota kerabat Anda melaksanakan upacara perkawinan adat daerah asal Anda?
0. Tidak pernah 1. Kadang-kadang 2. Seringkali 3. Selalu
28. Apakah Anda pernah mendapat tugas khusus dalam upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat Anda?
0. Tidak pernah (langsung ke no.30) 1. Pernah
29. Pernah, sebutkan:
30. Apakah Anda akan hadir memenuhi undangan upacara perkawinan adat di lingkungan bukan kerabat Anda?
0. Tidak hadir 1. Kadang-kadang 2. Seringkali 3. Selalu
31. Pakaian Anda kenakan pacta waktu menghadiri upacara perkawinan adat daerah asal Anda
0. Bebas 1. Ragu-ragu 2. Daerah 3. Sopan

PEDOMAN WAWANCARA

Pedoman wawancara ini hendaknya diserasikan dengan materi yang ditanyakan dalam Daftar Pertanyaan.

A. Pengetahuan
1. Apakah upacara perkawinan adat mengalami perubahan?
2. Sejak kapan berubah? Jelaskan prosesnya!
3. Unsur budaya apa saja yang berubah dan tidak berubah?
4. Apakah upacara perkawinan adat masih sesuai dengan kondisi saat ini?
5. Upacara yang dilakukan untuk melestarikan atau mengembangkan upacara perkawinan adat?
B. Sikap
1. Apakah Generasi Muda sekarang lebih menyukai upacara perkawinan adat daripada agama?
2. Apakah Generasi Muda sekarang lebih menyukai upacara perkawinan adat sebagaimana yang diwariskan dari generasi pendahulu sampai sekarang (tradisi) daripada upacara perkawinan adat yang disesuaikan dengan kondisi saat ini (transformasi)
3. Apakah Generasi Muda sekarang {peduli) dengan upacara perkawinan adat daerah asalnya?
C. Kepercayaan (Keyakinan) Apakah Generasi Muda sekarang lebih menyukai upacara perkawinan berdasarkan norma-norma keagamaan dan atau norma-norma adat (kemasyarakatan)? Jelaskan !
D. Perilaku
1. Apakah Generasi Muda sekarang selalu mengikuti proses pelaksanaan upacara perkawinan adat dari awal sampai selesai, baik di lingkungan kerabat, maupun bukan kerabat?

  1. Bagaimana perilaku Generasi Muda sekarang dalam meghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat dan bukan kerabat?
  2. Bagaimana cara berpakaian Generasi Muda sekarang dalam menghadiri upacara perkawinan adat di lingkungan kerabat dan bukan kerabat?