PANDUAN PELAKSANAAN
LOMBA ABK BERSERI PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN 2020
PUSAT PRESTASI NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Keberhasilan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) terpantau dan tercermin pada perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatnya derajat kesehatan khususnya pada peserta didik dan masyarakat sekolah pada umumnya. Hal ini merupakan dampak yang diharapkan dari terlaksananya pembinaan dan pengembangan program UKS di semua Sekolah Luar Biasa (SLB). Program peningkatan perilaku hidup bersih, sehat, ramah, inklusif, upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, yang dikelola berdasarkan kearifan lokal bagi peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin secara terpadu, terencana, terarah dan simultan mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga sekolah. Sebagai bentuk apresiasi dan prestasi atas upaya yang telah dilakukan, diperlukan sebuah wadah berupa lomba yang berorientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terus terjaga.
Pemerintah melalui Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kesempatan kepada Sekolah dan peserta didik untuk menunjukkan kemampuan dalam membina dan mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat di SLB melalui kegiatan “Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020”.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Buku Panduan Lomba ABK Berseri tahun 2020 sebagai acuan kerja bagi juri, peserta, pendamping dan panitia dalam melaksanakan kegiatan ini.
Jakarta, Oktober 2020 plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional,
Asep Sukmayadi NIP. 197206062006041001
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i Daftar Isi..................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar Belakang............................................................................... 1
B. Dasar Hukum................................................................................. 2
C. Tujuan........................................................................................... 2
D. Hasil yang Diharapkan.................................................................... 3
BAB II PROTOKOL KESEHATAN COVID-19.............................................. 4
A. Prinsip Umum................................................................................... 4
B. Acuan Lomba................................................................................. 5
C. Sistem dan Mekanisme Lomba ......................................................... 6
D. Protokol Kesehatan Individu............................................................. 7
BAB III KETENTUAN LOMBA.................................................................. 10
A. Tema..............................................................................................10
B. Jenis Lomba .................................................................................. 10
C. Ketentuan Umum.......................................................................... 10
D. Penghargaan ................................................................................. 11
E. Dewan Juri......................................................................................12
F. Pembiayaan.................................................................................... 12
BAB IV PELAKSANAAN LOMBA.....................................................................13
A. Lomba Video Bercerita.................................................................... 13
B. Lomba Media Promosi Poster........................................................... 15
C. Lomba Tata Kelola Pelaksanaan Trias UKS....................................... 18
BAB V PENUTUP ........................................................................................ 21
LAMPIRAN................................................................................................. 22
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perilaku hidup bersih, sehat, ramah, inklusif, upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Sekolah Luar Biasa (SLB) perlu mendapatkan skala prioritas sebab kondisi SLB di seluruh Indonesia secara umum masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut dapat dilihat dari toilet peserta didik, ruang kelas, ruang UKS, kantin, saluran limbah, tempat pembuangan/pengolahan sampah, halaman/kebun sekolah maupun lingkungan sekolah lainnya yang belum mampu memberikan kenyamanan dalam keseluruhan proses pembelajaran bagi peserta didik. Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat adalah suatu kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam membentuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), agar terhindar dari berbagai pengaruh negatif. Kondisi lingkungan sekolah yang ideal tersebut diharapkan mampu mendukung proses pendidikan dalam mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Pembinaan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler dan ektrakurikuler (terutama pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah). Lingkungan sekolah tersebut perlu didukung dan dimplementasikan oleh semua pemangku kepentingan dalam suatu program kegiatan yang terstruktur, terencana agar menjadi budaya sekolah. Berkaitan dengan tujuan tersebut perlu diadakan Lomba Anak Berkebutuhan Khusus Bersih, Sehat, Ramah, dan Inklusif yang disingkat Lomba “ABK BERSERI”. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi yang kuat bagi Sekolah dan peserta didik dalam meningkatkan prestasi dan berjiwa sehat.
B. Dasar Hukum Dasar hukum penyelenggaraan Lomba ABK Berseri Tahun 2020 sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun Anggaran 2020.
C. Tujuan Tujuan penyelenggaraan Lomba ABK Berseri tahun 2020 adalah:
1. Menumbuhkembangkan 5 (lima) nilai utama pendidikan karakter peserta didik, yaitu religiusitas, integritas, mandiri, nasionalis**,** dan gotong royong**.**
2. Memupuk dan menumbuhkembangkan perilaku hidup bersih, sehat, ramah, serta upaya pencegahaan dan penyalahgunaan narkoba, sehingga tumbuh rasa percaya diri bagi peserta didik Pendidikan Khusus dalam menggapai hidup yang lebih baik;
- Meningkatkan kreativitas siswa dalam belajar dan berkarya melalui kompetisi yang sehat, jujur, dan terbuka;
- Mendapatkan kondisi lingkungan sekolah yang mengedepankan 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan dan Kekeluargaan) dan terpeliharanya lingkungan sehat yang bebas dari narkoba, psikotropika, asap rokok, pornografi, kekerasan dan perundungan pada peserta didik.
D. Hasil yang Diharapkan Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Lomba ABK Berseri Tahun 2020 adalah: - Terwujudnya 5 (lima) nilai utama pendidikan karakter peserta didik yaitu religiusitas, integritas, mandiri, nasionalis**,** dan gotong royong.
- Terwujudnya budaya hidup bersih, sehat, ramah, rindang, nyaman, inklusif, dan upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah melalui tata kelola program UKS di sekolah; dan
- Terwujudnya kondisi lingkungan sekolah yang mengedepankan 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan dan Kekeluargaan) dan terpeliharanya lingkungan sehat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, asap rokok, pornografi, kekerasan dan perundungan pada peserta didik.
BAB II
PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
A. Prinsip Umum
1. Perlindungan Kesehatan Individu Setiap orang harus berusaha untuk tidak tertular dan tidak menularkan Covid19 dengan mencegah masuk/keluarnya droplet melalui mulut, hidung, dan mata. Cara-cara yang harus dilakukan adalah:
a. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (terkontaminasi droplet virus).
b. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.
c. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup serta menghindari faktor risiko penyakit.
2. Perlindungan Kesehatan Masyarakat Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab para pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
a. Unsur Pencegahan (prevent)
1) Melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kesehatan dengan berbagai media.
2) Melakukan perlindungan (protect)
1. melakukan disinfeksi terhadap semua permukaan tempat/ruangan dan semua peralatan secara berkala.
2. pengaturan jaga jarak.
3. penyediaan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer.
4. penapisan kesehatan orang-orang yang akan masuk/berada di tempat.
b. Unsur Penemuan Kasus (detect)
1) Untuk fasilitasi dalam deteksi dini, berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala batuk, pilek, flu, nyeri tenggorokan, sesak nafas, atau demam) terhadap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum
3) Unsur Penanganan secara Cepat dan Efektif (respond) Penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid test atau RT-PCR, serta penanganan lain sesuai kebutuhan.
B. Acuan Lomba Berdasarkan peta nasional sebaran pandemi Covid-19 per 4 Oktober 2020, jumlah wilayah yang terdampak Covid-19 (zona kuning, orange, dan merah) sebanyak
93.78%, dan 6.22% daerah zona hijau. Melihat kondisi seperti itu, maka Puspresnas memutuskan semua lomba disemua zona, pelaksanaannya wajib dilakukan secara daring dan peserta harus tetap melaksanakan lomba dari rumah. Peserta yang berada di zona hijau, juga harus mengikuti kompetisi dari rumah, dengan pertimbangan bahwa perubahan status zona dianggap sangat dinamis,
sehingga dapat menyulitkan pelaksanaan manakala persiapan-persiapan yang telah berjalan harus berubah karena perubahan status zona. Berikut data peta risiko zona Covid-19 per 4 Oktober 2020:
C. Sistem dan Mekanisme Lomba
1. Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara daring, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan secara luring.
2. Peserta mengikuti lomba dari rumah, didampingi orang tuanya, bisa didampingi pula dari unsur sekolah.
3. Dalam menjalankan kegiatan, setiap pihak harus mendisplinkan dirinya dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai porsi masing-masing.
D. Protokol Kesehatan Individu
1. Peserta
a. Mengikuti lomba dari rumah.
b. Memastikan kondisi sehat diri untuk mengikuti lomba. Jika anak sakit seperti demam, batuk, pilek, diare, ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi Covid-19 dan lain-lain segera hubungi petugas kesehatan.
c. Menggunakan peralatan protokol kesehatan anak yaitu: masker kain, hand sanitazer, sarung tangan, face shield (sesuai kebutuhan).
d. Menyiapkan perlengkapan lomba yaitu: komputer/gadget, jaringan internet, peralatan dan perlengkapan lomba yang dibutuhkan.
2. Orang Tua/Pendamping
a. Mendampingi anak mengikuti lomba di rumah.
b. Memastikan anak dalam kondisi sehat untuk mengikuti lomba. Jika anak sakit seperti demam, batuk, pilek, diare, ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi Covid-19 dan lain-lain segera hubungi petugas kesehatan untuk menunda dan menyampaikan kepada Panitia.
c. Memastikan orang tua dalam keadaan sehat (tidak batuk, pilek, demam, dan lain-lain) dan tidak ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi Covid-19.
d. Menyiapkan peralatan protokol kesehatan anak: masker kain, hand sanitazer, sarung tangan, face shield (sesuai kebutuhan).
e. Membantu anak menyiapkan perlengkapan lomba: komputer/gadget, jaringan internet, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan.
f. Mengisi surat/pernyataan dalam mengikuti lomba.
g. Mengawasi pelaksanaan lomba.
3. Panitia
a. Persiapan Lomba
1) Memastikan anak mengikuti lomba dari rumah, didampingi orang tuanya, dengan sistem pengawasan lomba sesuai ketentuan.
2) Panitia Lomba membuat pengumuman pemberitahuan mengenai jadwal lomba selama masa pandemi Covid-19, dengan menyertakan nomor telepon/WA/SMS untuk membuat janji temu (daftar) lomba yang akan datang;
3) Memastikan peserta lomba dalam kondisi sehat untuk mengikuti lomba, misalnya dengan menanyakan riwayat demam, alergi, riwayat bepergian ke daerah lain/riwayat kontak dengan Orang Tanpa Gejala (OTG)/Orang Dalam Pemantauan (ODP)/Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/konfirmasi Covid-19/pasca Covid-19
4) Mengingatkan orang tua atau pendamping untuk mendampingi anak selama proses lomba sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan menyiapkan berbagai persyaratan dan perlengkapannya.
b. Pelaksanaan Lomba
1) Memastikan diri dan panitia lomba lainnya dalam keadaan sehat untuk memberikan pelayanan (tidak demam, batuk, pilek, dan lain-lain)
2) Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip penyebaran penyakit infeksi sebelum memulai pelayanan:
a) Masker kain
b) Sarung tangan sesuai kebutuhan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran. Jangan menggunakan sarung tangan yang sama untuk lebih dari satu anak. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah datang kepada sasaran.
c) Alat pelindung diri lain sesuai kebutuhan apabila tersedia, seperti pakaian pelindung hazmat kedap air dan face shield.
- Juri
a. Memastikan diri dalam keadaan sehat untuk memberikan pelayanan (tidak demam, batuk, pilek, dan lain-lain)
b. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip penyebaran penyakit infeksi sebelum memulai pelayanan:
1) Masker kain
2) Sarung tangan sesuai kebutuhan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah datang kepada sasaran.
3) Alat pelindung diri lain sesuai kebutuhan apabila tersedia, seperti pakaian pelindung hazmat kedap air, dan face shield.
BAB III
KETENTUAN LOMBA
Lomba ABK Berseri Tahun 2020 merupakan suatu apresiasi kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan sekolah yang telah melaksanakan pembinaan UKS, utamanya dalam lingkup budaya Hidup Bersih dan Sehat.
A. Tema ABK Berseri 2020 “Sehat, Berprestasi, Belajar dari Rumah”
B. Jenis Lomba
1. Lomba Bercerita melalui video tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk peserta didik SDLB.
2. Lomba Poster Promosi Kesehatan untuk peserta didik SMPLB/SMALB.
3. Lomba Tata Kelola Pelaksanaan Trias UKS terkait inovasi dalam pencegahan Covid-19 di sekolah untuk Tim Pelaksana UKS (kepala sekolah, guru sekolah dan tenaga kependidikan).
C. Ketentuan Umum
1. Peserta Lomba Bercerita SDLB
a. 1 (satu) peserta putera/puteri jenjang SDLB dengan semua jenis disabilitas, kecuali disabilitas rungu;
b. Peserta merupakan perwakilan provinsi;
c. Peserta merupakan Peserta didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SLB/Skh) yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
d. Peserta didik SDLB aktif dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik – cutoff 31 Agustus 2020).
e. Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
f. Persyaratan usia peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni 2003.
- Peserta Lomba Poster SMPLB/SMALB
a. 1 (satu) peserta putera/puteri jenjang SMPLB/SMALB dengan semua jenis disabilitas, kecuali disabilitas netra;
b. Peserta merupakan perwakilan provinsi;
c. Peserta merupakan Peserta didik yang bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SLB/Skh) yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
d. Peserta didik SMPLB/SMALB aktif dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
e. Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
f. Persyaratan usia peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni 1997. Peserta Lomba Tata Kelola Trias UKS
a. 1 (satu) orang pelaksana UKS (Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan) dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah.
b. Peserta merupakan perwakilan provinsi.
c. Peserta belum pernah menjadi juara I (satu) pada lomba Tingkat Nasional yang sama pada tahun sebelumnya.
d. Peserta merupakan Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
e. Kepala Sekolah/Guru/Tenaga Kependidikan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).D. Penghargaan
Pemenang pada masing-masing lomba adalah juara I, II, III, dan juara harapan 1, 2, 3 serta Juara Umum.
- Hadiah kejuaraan:
a. Juara I : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan;
b. Juara II : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan;
c. Juara III : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan;
d. Juara Harapan 1 : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan;
e. Juara Harapan 2 : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan dan
f. Juara Harapan 3 : Medali, Piagam/e-sertifikat, dan uang kejuaraan
g. Juara Umum : e-sertifikat dan uang pembinaan
3. Seluruh peserta memperoleh e-sertifikat partisipasi Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020 dari panitia penyelenggara.
4. Seluruh juri, fasilitator dan panitia memperoleh e-sertifikat partisipasi Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020 dari panitia penyelenggara.
E. Dewan Juri
1. Dewan juri berjumlah 9 (sembilan) orang dengan rincian 3 (tiga) juri setiap kategori lomba.
2. Dewan juri menetapkan pemenang yang terdiri atas juara I, II, III dan juara harapan 1, 2, 3 dari masing-masing kategori lomba serta Juara Umum.
3. Ketetapan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
F. Pembiayaan Lomba ABK Berseri tingkat nasional dianggarkan dari dana APBN Tahun 2020 yang dialokasikan pada DIPA Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BAB IV
PELAKSANAAN LOMBA
Lomba ABK Berseri dilaksanakan sebagai berikut:
A. LOMBA VIDEO BERCERITA
1. Materi Hasil Karya Peserta Jenjang SDLB berupa video bercerita sebanyak 1 (satu) buah dengan ketentuan:
a. Tema Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah
b. Durasi minimal 4 menit dan maksimal 7 menit
c. Video menampilkan seluruh badan
d. Pada tampilan video terlihat kalender, jam dinding, logo UKS dan tulisan asal provinsi di belakang peserta dalam satu frame. Kalender dan jam dinding memperlihatkan tanggal, hari dan jam perekaman dilakukan.
e. Video tidak boleh diedit dan diberi backsound (musik, ilustrasi, efek dan grafis)
f. Pakaian peserta bebas dan rapi.
2. Teknik Pelaksanaan Daring
a. Video diunggah pada youtube diberi judul: Judul Video(spasi)nama(spasi)provinsi(spasi)SDLB(spasi)ABK Berseri 2020 dan diberi hastag: #jujuritujuara #ABKBerseri2020 #Puspresnas #berprestasidarirumah
b. Peserta mengirim link youtube pada halaman aplikasi.
c. Peserta mengunggah dokumen-dokumen berikut pada halaman aplikasi lomba dan dibuat dalam satu folder (format zip/rar) dengan nama folder Nama Peserta-Provinsi-SDLB (contoh: Ajeng-Lampung-SDLB):
1) Surat Pernyataan tentang Keaslian Karya
2) Fotocopy Raport 2 tahun terakhir
3) Fotocopy Akte Kelahiran
4) Surat Keterangan Perwakilan Provinsi dari Dinas Pendidikan Provinsi
d. Video disimpan dalam flash disk dikirim kepada panitia bersamaan dengan pengiriman dokumen: Up. Panitia ABK Berseri 2020 (Narahubung: 0813 8008 5572) Pusat Prestasi Nasional Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Gedung C lantai 19 Senayan-Jakarta 10270
3. Penilaian Penilaian video bercerita dilakukan terhadap aspek:
a. Kesesuaian Judul dengan Tema/Topik (20%), melingkupi :
| 1) | daya pikat judul; | |
|---|---|---|
| 2) | kesesuaian judul dengan tema/topik dan isi. | |
| b. | Struktur, Pengisahan, dan Bahasa (30%), melingkupi : 1) 2) 3) | terpenuhinya aspek struktur (unsur intrinsik dan ekstrinsik) dan teknik pengisahan; kekuatan pengisahan melalui pemanfaatan bahasa (diksi, kalimat, gaya bahasa); dan kekuatan menghidupkan cerita. |
| c. | Isi (30%), melingkupi : 1) 2) 3) | kesesuaian ide tulisan dengan tema; makna dan/pesan yang disampaikan; dan nilai-nilai karakter peserta didik yang ditawarkan dalam tulisan. |
| d. | Keaslian dan Kreativitas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (20%), |
melingkupi :
1) keaslian dan kekhasan (unsur baru) isi cerita; dan
2) aspek lain yang memperlihatkan adanya inovasi.
B. LOMBA MEDIA PROMOSI POSTER
1. Materi Hasil Karya Peserta Jenjang SMPLB/SMALB berupa Poster Media promosi kesehatan dengan ketentuan:
a. Tema (pilih salah satu):
1) kegiatan UKS, PMR, kader kesehatan remaja/dokter kecil;
2) Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah (termasuk larangan merokok).
3) kampanye tidak menggunakan limbah plastik sebagai media pembelajaran dan bahan dasar keterampilan/karya kerajinan; dan
4) Kampanye pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 19).
b. Pembuatan poster secara manual
c. Ukuran poster 60 cm x 90 cm
d. Pilihan jenis kertas bebas
e. Media yang digunakan bebas (cat poster, cat akrilik, cat air, krayon, pensil warna atau media lain yang sejenis)
f. Poster tidak diperkenankan dalam bentuk kolase (tempel menempel)
g. Poster tidak diperkenankan dilapisi dengan pernis, gliter atau sejenisnya
h. Setiap karya yang dikirimkan harus disertai video proses pembuatan poster.
2. Teknik Pelaksanaan Daring
a. Peserta mengirimkan 1 (satu) buah Video proses pembuatan poster yang diunggah ke akun youtube masing-masing peserta dengan rincian pembuatan video sebagai berikut:
1) Tahap membuat sketsa minimal 1 menit
2) Tahap pertengahan pada saat proses minimal 1 menit
3) Tahap penyelesaian akhir minimal 1 menit
4) Pengiriman video dilakukan pada saat proses pembuatan karya (validasi waktu pekerjaan yang akan terlacak melalui unggahan video)
5) Total durasi video maksimal 4 menit (masing-masing proses hanya diambil bagian terpentingnya).
6) Pada tampilan video wajib terlihat kalender, jam dinding, logo UKS dan tulisan asal provinsi di belakang peserta dalam satu frame. Kalender dan jam dinding memperlihatkan tanggal, hari dan jam perekaman dilakukan.
7) Video diunggah pada youtube diberi judul: nama(spasi)asal provinsi(spasi)SMPLB/SMALB(spasi)ABK Berseri 2020 dan diberi hastag: #jujuritujuara #ABKBerseri2020 #Puspresnas #berprestasidarirumah
8) Peserta mengirim link youtube pada halaman aplikasi
b. Peserta mengunggah dokumen-dokumen berikut pada halaman aplikasi lomba dan dibuat dalam satu folder (format zip/rar) dengan nama folder Nama Peserta-Provinsi-SMPLB/SMALB (contoh: Ajeng-Lampung-SMPLB/SMALB):
1) Surat Pernyataan tentang Keaslian Karya
2) Fotocopy Raport 2 tahun terakhir
3) Fotocopy Akte Kelahiran
4) Surat Keterangan Perwakilan Provinsi dari Dinas Pendidikan Provinsi
5) Foto Poster
c. Peserta mengirimkan 1 buah karya poster, dengan ketentuan:
1) Karya poster dimasukkan ke dalam tabung (paralon atau tabung gambar arsitek).
2) Pada bagian belakang poster dicantumkan identitas peserta:
3) Karya Poster dan file video disimpan dalam flashdisk beserta dokumen dikirim ke panitia pusat:
a.n Panitia ABK BERSERI 2020 (Narahubung: 0813 8008 5572) Pusat Prestasi Nasional Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Gedung C lantai 19 Senayan-Jakarta 10270
- Penilaian Penilaian karya poster dilakukan terhadap aspek :
a. kesesuaian gambar dengan tema/topik (20%);
b. komposisi gambar (warna, tata letak objek dan gambar) (30%);
c. Penyampaian pesan (25%);
d. Kreativitas dan orisinalitas (25%);
C. LOMBA TATA KELOLA PELAKSANAAN TRIAS UKS
1. Materi Lomba tata kelola pelaksanaan Trias UKS terkait Inovasi dalam pencegahan Covid-19 di sekolah berupa pembuatan makalah asli Tim pelaksana UKS di Sekolah (kepala sekolah/guru sekolah/tenaga kependidikan/kader UKS) dan pembuatan video presentasi, dengan ketentuan:
a. Tema : Tata kelola pelaksanaan Trias UKS terkait inovasi dalam pencegahan Covid 19 di sekolah masing-masing.
b. Makalah diketik pada kertas HVS ukuran A4, jenis huruf bebas font 12, spasi 1,5 dan dijilid.
c. Melampirkan dokumentasi kegiatan Trias UKS berupa foto, SK Tim Pelaksana dan Dokter Kecil/KKR minimal 10 % dari jumlah siswa.
d. Durasi maksimal 15 menit
e. Pada tampilan video terlihat kalender, jam dinding, Logo UKS dan tulisan asal provinsi di belakang peserta dalam satu frame. Kalender dan jam dinding ini memperlihatkan tanggal, hari dan jam perekaman dilakukan.
f. Video boleh diedit dengan menambahkan ilustrasi kegiatan UKS di sekolah Pakaian peserta bebas dan rapi
2. Teknik Pelaksanaan Daring
a. Video diunggah pada youtube diberi judul: nama(spasi)UKS(spasi)sekolah(spasi)asalprovinsi(spasi)ABK Berseri 2020 dan diberi hastag: #jujuritujuara #ABKBerseri2020 #Puspresnas #berprestasidarirumah
b. Peserta mengirim link youtube pada halaman aplikasi.
c. Peserta mengunggah dokumen-dokumen berikut pada halaman aplikasi lomba dan dibuat dalam satu folder (format zip/rar) dengan nama folder Nama Peserta-Sekolah-Provinsi (contoh: Ajeng-Sekolah-Lampung):
1) Surat Pernyataan tentang Keaslian Karya
2) Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan
3) Surat Keterangan Perwakilan Provinsi dari Dinas Pendidikan Provinsi
4) Makalah
5) Foto Dokumentasi
d. Video disimpan dalam flash disk dikirim kepada panitia bersamaan dengan pengiriman dokumen dan karya: Up. Panitia ABK Berseri 2020 (Narahubung: 0813 8008 5572) Pusat Prestasi Nasional Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Gedung C lantai 19 Senayan-Jakarta 10270
3. Penilaian
a. Penilaian makalah dilakukan terhadap aspek :
1) Kesesuaian Judul dengan Tema/Topik (15%), melingkupi :
a) daya pikat judul; dan
b) kesesuaian judul dengan tema/topik dan isi.
2) Struktur dan Bahasa (15%), melingkupi :
a) kekuatan pemanfaatan bahasa (diksi, kalimat, gaya bahasa); dan
b) kekuatan menghidupkan penggambaran suasana.
3) Isi (Orisinal-Deskriptif-Analitik) (30%), melingkupi :
a) Kondisi Lingkungan Sekolah;
b) Pelaksanaan Program UKS Tahun 2020
c) nilai-nilai kehidupan/budaya yang hidup di lingkungan sekolah.
4) Keaslian dan Kreativitas/Inovasi (40%), melingkupi :
a) keaslian dan kekhasan di sekolah; dan
b) aspek lain yang memperlihatkan adanya inovasi.
b. Video presentasi pelaksanaan trias UKS. aspek yang dinilai:
1) Kesesuaian Judul dengan Tema/Topik (20%), melingkupi :
a) daya pikat judul; dan
b) kesesuaian judul dengan tema/topik dan isi.
2) Teknik paparan (40%), melingkupi :
a) Intonasi dan artikulasi
b) Gestur
c) Penguasaan materi
| c. | 3) a) b) 1) 2) Jadwal Pelaksanaan | Materi (40%): Kreativitas dan Inovasi; Makalah (40%) Video paparan (60%) | Kesesuaian makalah dengan paparan (runut); Rekapitulasi Penilaian makalah dan video paparan, sebagai berikut: |
|---|---|---|---|
| No | Uraian Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan | |
| 1 | Registrasi Daring dan Pengiriman Dokumen Karya | 1 - 14 November 2020 | |
| 2 | Pelaksanaan Penilaian Lomba | 16 – 18 November 2020 | |
| 3 | Pengumuman Hasil Lomba | 18 November 2020 Pengiriman hard copy dan Flasdisk harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan, bagi yang melewati jadwal tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. 20 |
BAB IV PENUTUP
Kesuksesan penyelenggaraan Lomba ABK Berseri Pendidikan Khusus Tahun 2020 sangat bergantung dari partisipasi aktif semua unsur yang terlibat. Pelaksanaan kegiatan secara tertib, teratur, penuh tanggung jawab akan mendorong kelancaran dan keberhasilan kegiatan ini. Dengan memahami panduan ini diharapkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Lomba ABK Berseri Tahun 2020 dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar mencapai hasil yang optimal.
Jakarta, Oktober 2020 plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional,
Asep Sukmayadi NIP. 197206062006041001
| Lampiran 1 : Surat Pernyataan Keaslian Karya Peserta Didik SDLB dan SMPLB/SMALB | ||||
|---|---|---|---|---|
| SURAT PERNYATAAN LOMBA ABK BERSERI TAHUN 2020 Yang bertanda tangan di bawah ini: nama Kepala Sekolah : nama Sekolah : alamat : menyatakan bahwa: nama Peserta Didik : NISN : Jenis Ketunaan : tempat/Tgl. Lahir : cabang lomba : nama pendamping : status pendamping* : Guru Pelatih NIP/NIK : adalah benar peserta didik dengan disabilitas … dan pendamping yang mengikuti Lomba ABK Berseri Tahun 2020. Dalam hal keaslian dan sportivitas, saya juga menyatakan bahwa: 1. Karya yang dikirim dan diunggah pada halaman aplikasi registrasi Lomba ABK Berseri Tahun 2020 merupakan karya asli peserta didik yang bersangkutan. Saya bertanggung jawab penuh atas segala bentuk pelanggaran hak cipta dan/atau bukan karya asli peserta didik. 2. Seluruh dokumen yang dikirim ke panitia ABK Berseri 2020 dan diunggah pada halaman aplikasi registrasi Lomba ABK Berseri Tahun 2020 adalah benar dan sesuai dengan peserta didik. 3. Apabila dalam proses penilaian/penjurian ditemui adanya pelanggaran, maka saya bersedia menerima keputusan apa pun yang diberikan oleh juri dan panitia pelaksana Lomba ABK Berseri Tahun 2020. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. | ………………………………………………………………………………………………. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ………………………..…………..……………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ………………………………………………………………………………………………. ………………………..…………..……………………..….…………………………….. Orang Tua/Wali Dinas Pendidikan ………………………..…………..……………………………………………………….. Materai 6.000 | ………………….., ………………… 2020 Yang Membuat Pernyataan (Nama Lengkap Kepala Sekolah) NIP. ……………………………………….. | ||
| * Pilih yang sesuai 22 |
| Lampiran 2 : Surat Pernyataan Keaslian Karya Kepala Sekolah/Guru | ||||
|---|---|---|---|---|
| SURAT PERNYATAAN LOMBA ABK BERSERI TAHUN 2020 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Kepala Sekolah : NIP/NIK : Nama Sekolah : NPSN : Alamat : menyatakan bahwa: 1. Karya yang dikirim dan diunggah pada halaman aplikasi registrasi Lomba ABK Berseri Tahun 2020 merupakan karya asli pribadi atas nama satuan pendidikan. Saya bertanggung jawab penuh atas segala bentuk pelanggaran hak cipta dan/atau bukan karya asli. 2. Seluruh dokumen yang dikirim ke panitia ABK Berseri 2020 dan diunggah pada halaman aplikasi registrasi Lomba ABK Berseri Tahun 2020 adalah benar dan sesuai. 3. Apabila dalam proses penilaian/penjurian ditemui adanya pelanggaran, maka saya bersedia menerima keputusan apa pun yang diberikan oleh juri dan panitia pelaksana Lomba ABK Berseri Tahun 2020. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. | ………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ……………….…………..……………………..…..…………………………………….. ………………………..…………..……………………..………………………………… ……………………………………………………………………………………………… Yang Membuat Pernyataan Materai 6000 (Nama Lengkap Kepala Sekolah) NIP. ……………………………………….. | ………………….., ………………… 2020 | ||
| 23 |