KEPUTUSAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
15 JUNI 2020
1 1
Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Agenda
§ Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi
§ Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun Ajaran i
Ta h u n ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 2020/2021
Pembelajaran di Zona Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap ii Kuning, Oranye, dan muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Merah Rumah (BDR).
94%peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah (dalam 429 Kab./Kota*)6%
peserta didik
di zona hijau
(dalam 85 Kab./ Kota*)
*Sumber: data.covid19.go.id per 15 Juni 2020
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik
Zona Tidak Merah Kab./Kota dalam zona hijau?
Peserta didik melanjutkan
Ya Rumah Belajar dari Rumah secara Pemda atau Tidak Kanwil/Kantor penuh. Kemenag dari Zona memberi izin? Oranye Tidak Belajar Ya Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa & siap
Tetap pembelajaran tatap muka?
Tidak
Zona Ya Peserta didik memulai Kuning Orang tua setuju pembelajaran tatap muka di untuk
pembelajaran satuan pendidikan secara tatap muka? bertahap. Zona Hijau (6%)
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V
Zona SMA, MA, SMK, MAK (1,0%), Merah dan SMP, MTs (1,2%)
2,2%* SD, MI (2,9%) dan SLB (0,01%) Rumah 2,9%* PAUD formal (TK, RA, TKLB) dari
| Zona | dan non formal (0,7%*) | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Oranye | *persentase peserta didik jenjang tersebut di zona hijau terhadap jumlah peserta didik nasional berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020 | 0,7%* |
Belajar
Tetap • Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
Ta h a p I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
Zona Kuning • Ta h a p II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.Ta h a p III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
ZonaBegitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Hijau (6%)
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
Zona Merah ▪ Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan
melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Rumah
▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa dari Zonakebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut: Oranye
Belajar
Kapasitas Asrama Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
Tetap • Bulan I: 50% ≤ 100 peserta didik
Bulan II: 100%
Zona Tidak DiperbolehkanBulan I: 25%
KuningBulan II: 50%
> 100 peserta didik
Bulan III: 75%
- Bulan IV: 100%
Zona Hijau (6%)
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
| No | Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes |
|---|---|
| 1 | Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: • toilet bersih; • sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan • disinfektan. |
| 2 | Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). |
| 3 | Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. |
| 4 | Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). |
| 5 | Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. |
| 6 | Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. |
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (1/3)
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali
dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Zona Merah Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
Waktu
Mulai
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat
Paling
Rumah Juli 2020 September 2020 Cepat bagi
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020 • SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
yang dari • PAUD: paling cepat November 2020 • PAUD: paling cepat Januari 2021 Memenuhi Zona Oranye Kesiapan
Belajar • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas 28-36 peserta didik/kelas) Tetap Kondisi • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 pesertaSLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
Kelas didik/kelas didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
- PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
Zona didik/kelas Kuning didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem Jadwal pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh Zona Pembelajaran masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan Hijau situasi dan kebutuhan situasi dan kebutuhan (6%)
| Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua | ||||
|---|---|---|---|---|
| Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. | ||||
| Perihal | Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) | Masa Kebiasaan Baru | ||
| Perilaku Wajib Kondisi Medis | • Menggunakan jam/lembab. • • melakukan kontak fisik. • Sehat dan jika mengidap terkontrol | masker kain non medis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak comorbid | 3 lapis • Menggunakan jam/lembab. • • melakukan kontak fisik., dalam kondisi • Sehat dan jika mengidap terkontrol | masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak comorbid, dalam kondisi |
| Warga Sekolah | • pendidikan. | Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan | • pendidikan. | Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan |
fase (2/3)
Zona Merah
Rumah
dari Zona Oranye
Belajar
Tetap
Zona Kuning
Zona Hijau (6%)
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (3/3)
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali
Zona dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Merah
Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
Rumah
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol Kantin Tidak diperbolehkan kesehatan dari Zona Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya Oranye Kegiatan penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang Olahraga Belajar oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu dan Tidak diperbolehkan yang singkat dan/atau tidak memungkinkan Ekstrakuri- penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: Tetap kuler senam lantai dan basket
Kegiatan
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Zona Selain Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua Kuning Kegiatan Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, Belajar kesehatan pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan Mengajar sekolah, dsb. Zona (KBM) Hijau (6%)
BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020)
Penekanan • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau alokasi layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau terkait peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. COVID-19
Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
Pembayaran • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada honor yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru Te n a g a Kependidikan), belum memiliki sertifikat honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Desember 2019 (tidak untuk membiayai guruTe t a p dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana
honorer baru). masih tersedia.Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Persentase
Pembayaran honor paling banyak 50%.
- Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
penggunaan
Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 20/2020)
Penekanan • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, alokasi dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi terkait pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan COVID-19 pembelajaran dari rumah.
Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
Pembayaran • Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. • Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam honor pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
Persentase • PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, • Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan penggunaan pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%. dilonggarkan menjadi tanpa batas.Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.
Penggunaan BOP RA sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Agenda
§ Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi
§ Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021
Tahun Akademik Ta h u n akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik i 2020/ 2021 pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. ii Metode pembelajaran Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus Aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait iii dengan protokol untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: kesehatan • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
- tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.