Baca PDF (OCR): 200615_Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA Baru di Masa Pandemi COVID19_

16 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 105 ms

Daftar isi
  1. KEPUTUSAN BERSAMA
  2. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  3. KEMENTERIAN AGAMA
  4. KEMENTERIAN KESEHATAN
  5. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  6. PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
  7. TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
  8. 15 JUNI 2020
  9. Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19
  10. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
  11. utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
  12. Agenda
  13. § Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi
  14. § Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
  15. Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
  16. Tahun Ajaran i
  17. 94%peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah (dalam 429 Kab./Kota*)6%
  18. Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik
  19. Peserta didik melanjutkan
  20. Tetap pembelajaran tatap muka?
  21. Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
  22. Belajar
  23. Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
  24. Rumah
  25. Belajar
  26. Kapasitas Asrama Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
  27. > 100 peserta didik
  28. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
  29. Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (1/3)
  30. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali
  31. dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
  32. Waktu
  33. Mulai
  34. Paling
  35. Rumah
  36. Belajar
  37. Tetap
  38. Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (3/3)
  39. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali
  40. Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
  41. Rumah
  42. Kegiatan
  43. BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
  44. Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020)
  45. Persentase
  46. Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  47. BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
  48. Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 20/2020)
  49. Penggunaan BOP RA sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  50. Agenda
  51. § Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi
  52. § Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
  53. Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021
  54. TERIMA KASIH
KEPUTUSAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA

TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

15 JUNI 2020

1 1

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas

utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Agenda

§ Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi

§ Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021

Tahun Ajaran i

Ta h u n ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 2020/2021

Pembelajaran di Zona Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap ii Kuning, Oranye, dan muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Merah Rumah (BDR).

94%peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah (dalam 429 Kab./Kota*)6%

peserta didik

di zona hijau

(dalam 85 Kab./ Kota*)

*Sumber: data.covid19.go.id per 15 Juni 2020

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik

Zona Tidak Merah Kab./Kota dalam zona hijau?

Peserta didik melanjutkan

Ya Rumah Belajar dari Rumah secara Pemda atau Tidak Kanwil/Kantor penuh. Kemenag dari Zona memberi izin? Oranye Tidak Belajar Ya Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa & siap

Tetap pembelajaran tatap muka?

Tidak

Zona Ya Peserta didik memulai Kuning Orang tua setuju pembelajaran tatap muka di untuk

pembelajaran satuan pendidikan secara tatap muka? bertahap. Zona Hijau (6%)

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau

Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Bulan V

Zona SMA, MA, SMK, MAK (1,0%), Merah dan SMP, MTs (1,2%)

2,2%* SD, MI (2,9%) dan SLB (0,01%) Rumah 2,9%* PAUD formal (TK, RA, TKLB) dari

Zona dan non formal (0,7%*)
Oranye *persentase peserta didik jenjang tersebut di zona hijau terhadap jumlah peserta didik nasional berdasarkan data.covid19.go.id per 15 Juni 2020 0,7%*
Belajar

Tetap • Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:

  • Ta h a p I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
    Zona Kuning • Ta h a p II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.

  • Ta h a p III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
    Zona

  • Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
    Hijau (6%)

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau

Zona MerahSekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan

melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Rumah

▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa dari Zonakebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut: Oranye

Belajar
Kapasitas Asrama Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru

Tetap • Bulan I: 50% ≤ 100 peserta didik

  • Bulan II: 100%
    Zona Tidak Diperbolehkan

  • Bulan I: 25%
    Kuning

  • Bulan II: 50%

    > 100 peserta didik
  • Bulan III: 75%

  • Bulan IV: 100%
    Zona Hijau (6%)
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
No Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes
1 Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: • toilet bersih; • sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan • disinfektan.
2 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3 Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4 Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5 Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6 Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (1/3)

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali
dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Zona Merah Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru

Waktu
Mulai
  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat
    Paling

Rumah Juli 2020 September 2020 Cepat bagi

  • SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020 • SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
    yang dari • PAUD: paling cepat November 2020 • PAUD: paling cepat Januari 2021 Memenuhi Zona Oranye Kesiapan

Belajar • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.

  • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
    1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas 28-36 peserta didik/kelas) Tetap Kondisi • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta

  • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
    Kelas didik/kelas didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)

  • PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta

  • PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
    Zona didik/kelas Kuning didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem Jadwal pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh Zona Pembelajaran masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan Hijau situasi dan kebutuhan situasi dan kebutuhan (6%)

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
Perilaku Wajib Kondisi Medis • Menggunakan jam/lembab. • • melakukan kontak fisik. • Sehat dan jika mengidap terkontrol masker kain non medis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak comorbid 3 lapis • Menggunakan jam/lembab. • • melakukan kontak fisik., dalam kondisi • Sehat dan jika mengidap terkontrol masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak comorbid, dalam kondisi
Warga Sekolah • pendidikan. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan • pendidikan. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan

fase (2/3)

Zona Merah

Rumah

dari Zona Oranye

Belajar
Tetap

Zona Kuning

Zona Hijau (6%)

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase (3/3)

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali

Zona dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Merah

Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
Rumah

Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol Kantin Tidak diperbolehkan kesehatan dari Zona Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya Oranye Kegiatan penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang Olahraga Belajar oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu dan Tidak diperbolehkan yang singkat dan/atau tidak memungkinkan Ekstrakuri- penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: Tetap kuler senam lantai dan basket

Kegiatan

Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Zona Selain Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua Kuning Kegiatan Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, Belajar kesehatan pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan Mengajar sekolah, dsb. Zona (KBM) Hijau (6%)

BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020)

Penekanan • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau alokasi layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau terkait peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. COVID-19

  • Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
    Pembayaran • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada honor yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru Te n a g a Kependidikan), belum memiliki sertifikat honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru

  • Te t a p dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana
    honorer baru). masih tersedia.

  • Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

    Persentase
  • Pembayaran honor paling banyak 50%.

  • Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
    penggunaan
Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Kategori Sebelumnya Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 20/2020)

Penekanan • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, alokasi dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi terkait pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan COVID-19 pembelajaran dari rumah.

  • Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
    Pembayaran • Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. • Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam honor pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

  • Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.
    Persentase • PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, • Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan penggunaan pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%. dilonggarkan menjadi tanpa batas.

  • Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%.

    Penggunaan BOP RA sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Agenda

§ Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah § Pendidikan tinggi

§ Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021

Tahun Akademik Ta h u n akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik i 2020/ 2021 pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.

Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. ii Metode pembelajaran Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.

Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus Aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait iii dengan protokol untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: kesehatan • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;

  • tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

TERIMA KASIH