NASIHAT-NASIHAT G. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA
1889 — 1936
Seri Khusus INIS
X
surah Fatir (35)141, "Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak tergelincir, jatuh. Dan demi jika keduanya tergelincir, tak ada seorang pun yang dapat menahannya selain Dia. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun."
Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE
SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA
1889 —1936
NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE
SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA
1889 — 1936
OLEH
E. GOBÉE DAN
C. ADRIAANSE
Seri Khusus INIS X Jakarta 1994
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
GOBÉE, E. Nasihat-nasihat C Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/ oleh E. Gobée dan C Adriaanse. - Jakarta: Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1994. XIV, 240 hlm., 24,5 cm. - (Seri khusus INIS).
ISBN 979-8116-05-4
I. Aceh-Sejarah-Pemerintah Hindia Belanda, 1889 -1936. I. Judul. II. Hurgronje, C. Snouck. III. Adriaanse, C. IV. Seri
959-811
Judul asli : Ambtelijke Adviezen van C. Snouck Hurgronje, 1889 Pengarang : E. Gobée dan C. Adriaanse Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936 Penerjemah : Sukarsi Redaksi Ilmiah : Murni Djamal Jacob Vredenbregt
E. van Donzel
Redaksi Jakarta : Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring Ahmad Seadie Ruslan Leiden : Dick van der Meij Fediya Pechler-Johansyah
Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof
SERI INIS
Buku ini diterbitkan dalam rangkaian Kerja Sama Studi Islam Indonesia-Belanda (Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies —INIS—) yang telah disesuaikan dan diperbarui antara Departemen Agama/Institut Agama Islam Negeri Indonesia, dengan Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara dan Oseania, Universitas Leiden, Belanda. Rangkaian terbitan ini diarahkan kepada distribusi publikasi penting dalam bidang studi Islam di Indonesia.
Hak Cipta 1994 INIS
Daftar Isi
halaman
Prakata
| XXXVI Penelitian Ilmu Bahasa dan Bangsa 189 | 7 | ||
|---|---|---|---|
| XXXVII Ilm XXXVIII Kitab-Kitab Politik Agama dan Sebagainya | (1) Wasiat 203 (2) Tulisan-Tulisan dan Kitab-Kitab (3) Gerakan Pemberontakan Oknum-Oknum yang | u Agama 198 Agama Politik 205 Dianggap Membahayakan Ketentraman dan Ketertiban 206 | 7 9 8 7 |
PRAKATA
Buku ini merupakan buku X dari rangkaian seri khusus INIS yang berjudul Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, dengan Kata Pengantar oleh P. Sj. van Koningsveld yang berjudul "Nasihat-nasihat Snouck Sebagai Sumber Sejarah Zaman Penjajahan".
Seri Khusus I memuat Kata Pengantar dari P. Sj. van Koningsveld dari halaman XI-LXXIII, Catatan Penerjemah dari halaman LXXIV-LXXV, dan isi buku yang dimaksud yang terdiri atas:
Halaman
Prakata i
Pengantar ii i
Daftar Para Menteri Daerah Jajahan dan Para Gubernur
Jenderal Hindia Belanda dalam Kurun Waktu 1889-1936 vxi i
I. Beberap a Tugas Belajar dan Jabatan 1 II. Kegiata n dan Penerbitan 2 3 III. Ace h dan Tanah Gayo-Alas 5 3
(1) Laporan Aceh dan lain-lain 5 3
(2) Jaksa Kepala-Penghulu Ketua di Kutaraja 13 9
Seri Khusus II terdiri atas :
III. (3) Masa Perang, Sistem Konsentrasi 15 3
(4) Gubernur Van Heutsz dan Dr. Snouck Hurgronje 25 3
Seri Khusus III terdiri atas :
III. (5) Nasihat-nasihat tentang Politik Aceh yang Harus Dianut Sesudah tahun 1903 37
(6) Tugu dan Makam Suci 42
(7) Tanah Gayo dan Alas 43
Seri Khusus IV terdiri atas :
IV. Pemerintah 46 9
(1) Pendidikan dan Kedudukan Para Pejabat Pemerintah Bangsa Eropa dan Pribumi di Hindia 46 9
(2) Kecakapan dan Watak Pemerintah Pribumi 54 5
(3) Pemerintahan Pribumi yang Mandiri 57 5
(4) Pembaharuan Pemerintahan 60 1
(5) Laporan Mengenai Para Bupati 61 9
(6) Pemerintahan Daerah, Serba-Serbi 66 9
Seri Khusus V terdiri atas :
| V. Sulta | n Sepuh 68 | 3 |
|---|---|---|
| VI. Gela VII. Perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah | r Bangsawan 68 Pusat 70 | 5 1 |
| VIII. Huku | m Adat di samping Hukum Islam 74 | 1 |
| IX. Des | a Perdikan 77 | 1 |
| X. Huku | m Pidana 78 | 5 |
| XI. Par | a Bupati dan Agama 79 | 3 |
| XII. Penghul | u dan Personalia Mesjid 81 | 5 |
| XIII. Ka | s Mesjid 85 | 3 |
| XIV. Perselisihan Mengenai Mesjid 87 | 9 | |
| XV. Waqfaiau | Wakaf 90 | 3 |
Seri Khusus VI terdiri atas :
XVI. Pengaturan Akad Nikah 91 5 XVII. Peradilan Agama 97 7
(1) Pokok-pokok Umum 97 7
(2) Perceraian Karena Murtad dari Agama 102 7
(3) Perceraian Karena Perselisihan dalam Perkawinan 103 4
(4) Penilaian Terhadap Keputusan Hukum Majelis Ulama 104 1
(5) Perkara Hukum Waris dan Pemisahan Harta Milik 105 6
XVIII. Pokok-pokok Sosial 108
(1) Penghormatan dan Adat 108
(2) Para Dokter Jawa 111
(3) Para Pegawai Pribumi, Pengelolaan Pendapatan Mereka 111
(4) Santunan Pemerintah Pusat untuk Narapidana Muda 112
(5) Keluarga Pribumi 113
1
(6) Hubungan Sosial, Serbaneka 113
8
Seri Khusus VII terdiri atas :
| XIX. Perkumpulan Gereja 114 | 5 | |
|---|---|---|
| XX. Zendin | g Kristen 114 | 9 |
| XXI. Dakwa | h Mohammadan 118 | 3 |
| XXII. Pengajaran Selain Pengajaran Mohammadan 118 | 7 | |
| XXIII. Pengajaran untuk Putra Para Kepala 119 | 7 | |
| XXIV. Pengajaran Agama Mohammadan 122 | 5 | |
| XXV. Mistik | , Sihir, Tarekat 126 | 3 |
| XXVI Jima | t 130 | 5 |
| XXVII. Har | i Kiamat 132 | 1 |
| XXVIII. Zaka | t dan Fitrah 132 | 3 |
Seri Khusus VIII terdiri atas :
XXIX. Puas a 138 XXX. Har i Raya Islam 139 XXXI. Penyembelihan Hewan Secara Islam 139 XXXII. Perjalanan Haji dan Jemaah Haji 139
(1) Ketidakamanan Perjalanan 139
(2) Nasihat-nasihat Agar Jangan Mempersulit Perjalanan Haji 141
(3) Nasihat-nasihat Menentang Larangan Perjalanan Haji 142
(4) Larangan Naik Haji 144
(5) Jemaah Haji dan Pemandu Mereka 146
(6) Peraturan Pengangkutan Jemaah Haji 150
(7) Kontrak Kerja Bagi Jemaah Haji 154
(8) Dinas Saniter di Laut Merah 155
(9) Perjalanan Haji, Serba-Serbi 157
XXXIII. Konsulat di Jedah 157
Seri Khusus IX terdiri atas :
XXXIV. Oran g Arab dan Orang Turki
(1) Sayid Usman 162
(2) Orang Arab, Penduduk Hindia Belanda 163
(4) Tindakan Pan-Islam 173
(5) Konsulat Turki di Betawi 184
XXXV. Kedutaan Belanda di Konstantinopel 188
1 1 5 7 7
7 7 9 5 7 3 5 7
(3) Orang Arab Yang Menetap di Tempat Lain 171
XXXVI PENELITIAN ILMU BAHASA DAN BANGSA
Betawi, 30 Oktober 1894
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Dalam pembicaraan mengenai soal ejaan bahasa Melayu dalam huruf Arab, perlu dipikirkan beberapa hal penting di dalam nasihat Tuan Van Ophuysen' yang tidak cukup jelas. Ejaan bahasa Melayu dengan huruf Arab selamanya tidak dapat dan tidak boleh merupakan hal yang berbeda dari ejaan orang Melayu sendiri, sebab ejaan ini sudah ada sejak berabad-abad lamanya, dan berkembang menurut caranya sendiri. Buku-buku pelajaran Pemerintah kita sedikit pun tidak dapat mempengaruhinya. Ejaan ini memang sama sekali tidak diatur secara seragam, bahkan juga tidak seseragam seperti yang disangka Tuan Van Ophuysen. Dengan demikian kita hanya dapat berbicara tentang kebiasaan ejaan, yang sedikit banyak diikuti oleh umum. Namun dalam hal ejaan mereka ini, ada juga beberapa asas tertentu yang menjadi pedoman bagi para penyalin naskah Melayu, dan para penyelenggara cetakan berbahasa Melayu. Seperti diketahui di Eropa pun keteraturan dan kesatuan bentuk ejaan barulah dapat dicapai dengan terbitnya kamus-kamus dan daftar kata-kata yang bersifat kurang lebih resmi. Kamus dan daftar kata seperti ini mendapat wewenang dari kesesuaian paham masyarakat yang menuturkan bahasa yang bersangkutan. Dan melalui pengajaran rakyat luas, kamus dan daftar kata tersebut diantar sampai pada kewenangannya yang nyata. Sebelum kedua faktor ini bekerja sama, nenek moyang kita pun mengeja bahasa mereka sesuka sendiri. Dalam hal ini tentu saja dengan memperhatikan beberapa kebiasaan tertentu, yang seolah-olah termasuk di dalam tata cara berbahasa yang baik, yang dalam suatu zaman tertentu diakui secara umum. Karena bangsa Melayu tidak mengadakan kongres-kongres bahasa, tidak menyusun kamus, dan tidak memiliki sekolah-sekolah rakyat dengan pengajaran membaca dan menulis secara teratur, maka karena itu kita harus bertolak dari ejaan bahasa Melayu yang lazim itu sebagai sesuatu yang sudah tidak tersangkal lagi. Terhadap kelaziman tersebut mungkin kita menghendaki adanya perubahan. Tetapi hal ini akan terjadi di luar usaha kita.
1 CA. Van Ophuysen, 1893 diangkat menjadi Inspektur Pengajaran Pribumi, Fort de Koek (Bukittinggi), Almanak Pemerintah Hindia Belanda. Lihat riwayat hidupnya dalam Verspreidde Geschriften VI, hlm. 421 dst.
Demikian juga perkembangannya pada masa dahulu dan masa yang akan datang, telah terjadi dan sedang terjadi di luar usaha kita. Timbulnya ejaan berlangsung dengan cara seperti halnya pada ortografi-ortografi bahasa Eropa kita. Huruf-huruf asing di sana-sini disesuaikan, demi tujuan menggambarkan suara-suara tertentu. Di bawah pengaruh pusat-pusat kebudayaan, terjadilah ketetapan-ketetapan tertentu di dalam metode ini. Bagi bangsa Melayu, pusat-pusat kebudayaan itu berupa istana raja-raja yang paling terkemuka, sehingga kelaziman mereka di bidang ini pun diikuti di tempat-tempat lain. Kebiasaan-kebiasaan ejaan yang dengan cara demikian telah menjadi mapan, seperti halnya semua adat kebiasaan, dapat terkena perubahan. Tetapi tidak kurang dari adat-adat lainnya, di sini pun perubahan-perubahan itu terjadi dengan sangat lambat, sehingga hampir-hampir tidak terlihat. Karena itu, dalam hal ejaan, naskah-naskah Melayu tertua hanya sedikit berbeda dari naskah-naskah Melayu sekarang, atau dari terbitan-terbitan yang tercetak. Bahkan pada sistem ejaan kita pun, yang dalam penetapannya mendapat pengaruh kuat dari para sarjana dan guru itu, terdapat banyak sekali unsur tradisional di samping unsur rasional. Oleh karena itu pengabaian terhadap unsur tradisional dan hasrat untuk mencapai sistem fonetik murni, benar-benar dapat dikatakan sebagai utopia. Tidaklah mengherankan apabila kelaziman ejaan bahasa Melayu justru sangat menenggang kelestarian hidup unsur-unsur tradisional itu. Bagi bangsa Melayu penyimpangan dari tradisi tidak selalu terjadi atas dasar alasan yang sering juga tidak wajar. Asal usul asing sebuah kata, meskipun sekarang sudah dilupakan, terkadang menentukan cara orang Melayu menuliskan kata itu. Oleh sebab itu orang-orang yang berbudaya Melayu, misalnya, akan menulis "karena" sebagai (0,15}; meskipun akan lebih rasional jika menuliskannya seperti cara Tuan Van Ophuysen, yaitu: ( Dala m ejaan kata-kata Melayu asli, cara-cara sesuka sendiri dan "rasa seenaknya" memainkan peranan penting. Seseorang menulis "terlalu" sebagai ( ), orang lain menuliskannya sebagai ij'ijt ); dan tidak ada pembaca bahasa Melayu yang akan menemui kesukaran dalam mengenali kata "terlalu", pada salah satu dari dua cara penulisan tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi ((jTi) untuk kata "aku". Maka Tuan Habbema' benar-benar menipu diri sendiri jika menduga bahwa (iTl ) merupakan cara ejaan yang "agak tetap". Baik di dalam buku-buku bacaan yang diterbitkan orang Eropa, misalnya dalam penerbitan Tuan Niemann, maupun di dalam banyak cetakan dan naskah Melayu asli, ejaan untuk kata ganti orang tersebut ("aku") ternyata berbeda. Bahkan ejaan-ejaan (jjl) dan (.*') ternyata tidak selangka seperti yang diduga Tuan Habbema, meskipun dalam hal kata "itu" ) khususnya, orang menganggap huruf (j) tidak diperlukan lagi.
' J. Habbema, 1889 diangkat sebagai Inspektur Pengajaran Pribumi di Bandung. Reg. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Semua faktor yang biasanya mempunyai daya pengaruh bagi terjadinya adat kebiasaan, telah saling membantu dalam menghidupkan kebiasaan ejaan Melayu yang ada. Dan kebiasaan yang ada itu tidak dapat kita hapus, dan bahkan tidak dapat kita ubah. Apabila kita ingin mengenai kebiasaan-kebiasaan ejaan tersebut, yaitu ejaan-ejaan seperti yang sekarang berlaku, maka janganlah kita membatasi diri pada naskah-naskah Minangkabau dan cetakan-cetakan Singapura. Tetapi kita harus memperhatikan juga cara-cara yang dipakai orang-orang berbudaya Melayu, jika mereka menulis surat atau bahasa sastra mereka sendiri. Sementara itu hendaknya jangan dilupakan bahwa, dalam beberapa dasawarsa terakhir, orang-orang Melayu sangat banyak menggunakan pers tipografi dan litografi di Konstantinopel, Kairo, Mekah dan Bombay. Sedangkan buku-buku berbahasa Melayu cetakan kota-kota ini, yang tidak terhitung banyaknya, sementara di Kepulauan Nusantara buku-buku ini tersebar jauh lebih luas dibanding dengan cetakan-cetakan Singapura yang sangat jelek mutunya. Dalam hal ini jangan dilupakan kekecualian berlaku, seperti buku Si Miskin yang bagus itu. Baru-baru ini saya menerima satu peti penuh dengan bahan-bahan cetakan berbahasa Melayu dari kota-kota tersebut. Cetakan-cetakan demikian diimpor ke sini secara teratur melalui Mekah. Dalam cetakan-cetakan Singapura, yang rupa-rupanya merupakan satu-satunya yang diperhatikan Tuan Van Ophuysen, seperti halnya juga pada cetakan-cetakan yang lain, kini tidak terlihat adanya sistem atau metode ejaan tertentu. Contoh-contoh tentang seringnya huruf-huruf vokal digunakan, seperti yang ditemui oleh Tuan Van Ophuysen pada cetakan-cetakan Singapura, dengan sama mudahnya dapat ditemui di dalam cetakan-cetakan Mekah. Sebaliknya pada cetakan dari dua tempat tersebut dapat ditemui, dengan sama banyaknya, contoh-contoh cara ejaan yang cenderung berdasarkan konsonan (misalnya "sudah" sebagai .x., di samping >Uy). Dari kenyataan ini pun sudah dapat dibuktikan tentang tidak adanya pengaruh Inggris terhadap ejaan vokal pada cetakan Singapura, seperti yang diduga oleh Tuan Habbema. Bagaimanapun, barang siapa mengenai percetakan-percetakan pribumi, tidak akan mungkin timbul pikiran yang demikian. Biasanya si pencetak mempekerjakan seorang haji miskin, atau orang lain, yang tulisan tangannya bagus. Mereka disuruh agar menulis karangan-karangan kecil yang mereka punyai, dengan tinta litografi, dalam satu eksemplar atau lebih. Ia tahu, bahwa karangan tersebut akan banyak dibeli orang. Sementara itu ia tidak memberi petunjuk apa pun mengenai ejaan. Adapun juru tulis si pencetak tidak akan mengikuti contoh yang diberikan kepadanya. Tetapi ia akan mengikuti kebiasaannya sendiri, seperti yang diperolehnya ketika masih belajar di sekolah agama dahulu. Kemudian juga menurut apa yang diperolehnya ketika membaca buku-buku bacaan berbahasa Melayu, baik yang mengajarkan tentang keagamaan maupun yang mendatangkan perasaan ketidaksucian. Bagi kita, tentu saja sangat menyenangkan seandainya bangsa Melayu mempunyai sistem ejaan tertentu. Tetapi karena ternyata tidak demikian,
maka kita tidak boleh berbuat seolah-olah sistem ejaan demikian memang ada. Inilah segi yang lemah dari tata bahasa Tuan Gerth van Wijk₁, yang cukup bermutu itu, karena tata bahasa itu bermaksud menentukan bagaimana seharusnya orang Melayu mengeja bahasa mereka; dan bukan memberitahukan, tentang bagaimana yang sesungguhnya mereka lakukan. Juga merupakan kesalahan prinsip Tuan Habbema, yang dalam nasihatnya menetapkan "fungsi" dan "tujuan sebenarnya" huruf-huruf Melayu, sesuai dengan peraturan yang diberikan Tuan Gerth van Wijk dan orang-orang asing lainnya, bertentangan dengan kebiasaan orang Melayu. Betapa enaknya para guru dan murid Belanda andaikan, dalam belajar berbahasa Inggris, mempunyai setumpuk buku-buku pelajaran dan bacaan, yang ejaan bahasa Inggrisnya yang ditulis lebih terbakukan daripada yang dipakai dalam tulisan-tulisan orang Inggris! Meskipun begitu tidak ada seorang pun yang akan menasihati, agar orang disuruh untuk membuat setumpuk buku yang demikian itu. Sebab yang merupakan tujuan pengajaran ialah, mengajarkan bahasa Inggris seperti yang lazim dituturkan dan ditulis oleh orang Inggris. Dan bukan mengikuti pemahaman kita, bagaimana mereka seharusnya menuturkan dan menuliskannya. Kebenaran yang sederhana ini juga berlaku bagi pengajaran bahasa Melayu. Tidak mungkin bertujuan, agar para murid hanya diajar membaca buku-buku terbitan Pemerintah; atau agar mereka mengeja bahasa Melayu, menurut peraturan atau kebiasaan yang lain dari peraturan dan kebiasaan orang Melayu sendiri. Sama sekali melebihi kekuasaan kita, jika kita hendak menyembuhkan orang Melayu dari kebiasaan mereka yang salah dalam hal ejaan ini. Sebab kehidupan sastra mereka boleh dikatakan ada di luar pengaruh kita. Sudah cukup parah, bahwa kita telah memaksakan tipe huruf Arab yang sangat jelek kepada orang pribumi. Huruf-huruf tersebut sama sekali tidak serupa dengan tulisan atau cetakan mana saja yang biasa mereka pakai. Karena itu murid-murid sekolah Pemerintah umumnya tidak mahir membaca huruf Melayu Arab yang asli. Sementara itu, mereka akan menulis kembali huruf tersebut dengan cara-cara yang oleh orang lain tidak terbaca. Dalam hal ini hendaknya diperhatikan benar-benar, bahwa uraian tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin. Dalam hal ejaan ini dengan tenang kita dapat mengikatnya dengan peraturan yang rasional, asal saja jangan terlalu kaku melaksanakannya. Sebab ejaan ini terbentuk oleh pengaruh kita, dan secara langsung atau tidak langsung dipropagandakan oleh pengajaran kita saja. Sedangkan golongan kecil yang menggunakan ejaan ini termasuk bagian masyarakat pribumi, yang paling banyak bergaul dengan orang Eropa. Peraturan-peraturan yang harus kita ikuti dalam menerbitkan naskah-naskah Melayu dengan huruf Arab, atau yang harus kita camkan melalui pengajaran kepada orang pribumi, haruslah diambil dari kebiasaan ejaan yang
D. Gerth van Wijk, tahun 1888 diangkat sebagai pengajar bahasa Melayu pada Gymnasium
Willem III , bagian B, Betawi. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
lazim bagi orang Melayu. Sementara itu kita hanya boleh bekerja secara eklektis, dengan menyandarkan diri kepada peraturan yang ada. Sejauh ada yang bagi kita terasa ceroboh dan tidak konsisten, haruslah kita sisihkan. Ini pun apabila kecerobohan dan penyimpangan itu belum merasuk ke dalam kebiasaan umum. Namun, karena terlalu banyak bekerja secara eklektis dengan sangat bebas, kita harus selalu menjaga agar jangan menetapkan ejaan tertentu kepada orang pribumi. Sebab unsur-unsur ejaan itu, satu demi satu, terkadang dapat ditemui di sini dan terkadang pula di sana. Sedangkan secara keseluruhan ejaan itu di mana pun tidak lazim berlaku. Karena itu saya berpendapat, kehendak memakai tanda seperti alif kecil sebagai pembeda antara au dengan u, ö dengan ó, ai dengan i, è dengan é, harus ditolak sama sekali, walaupun tanda alif seperti itu terdapat dalam naskah-naskah Minangkabau. Tetapi pengalaman yang sudah berjalan selama berabad-abad memperlihatkan, bahwa orang Melayu tidak memerlukan penjelasan bagi ejaan tersebut. Penjelasan ini justru akan memberi wujud yang ganjil pada cetakan-cetakan bahasa Melayu kita, sehingga menambah keganjilan yang sudah ada pada cetakan-cetakan tersebut. Selain itu Tuan Van Ophuysen lupa, jika ia membela penggunaan tanda alif seperti itu, maka pembedaan è, é dan i atau oe (u), ó dan ó yang bagaimanapun hendak diabaikannya itu, bagi pembaca sering menimbulkan jauh lebih banyak keberatan dibandingkan dengan pembedaan diftong au atau ai. Oleh karena tidak adanya kajian apa pun tentang fonetik bahasa Melayu yang memang pantas disebut demikian, maka dalam penerbitan kita yang berhuruf Latin, pembedaan dalam dua kelompok tiga vokal ini sering terjadi sedemikian arbiter dan tanpa pernah ada pedoman tentang ketepatan atau kepastiannya. Jika harus dibiarkan, bahwa setiap kali pembaca ejaan dengan huruf Arab harus memilih tanpa alasan salah satu di antara dua kelompok tiga vokal itu, maka sia-sialah jerih payah untuk menjelaskan perbedaan antara au dan oe (u), ai dan i dengan vokal-vokal baru yang aneh itu. Padahal orang-orang pribumi sama sekali tidak mengalami kesukaran dalam membedakan bunyi-bunyi itu. Pendek kata, agaknya uraian Tuan Van Ophuysen yang berlebihan tentang perlunya penjelasan semacam itu, didukung oleh alasan sebagai berikut: Ia menempatkan dirinya sama sekali pada pendirian orang Eropa. Oleh karena itu ia menyebut-nyebut tentang huruf Arab "yang memang sudah sangat sulit dibaca", "teka-teki" yang disodorkan huruf ini pada murid-murid, dan tentang "naskah-naskah yang telah dicencang" yang menjadi bacaan orang-orang pribumi. Semua kesulitan itu memang berlaku bagi orang-orang Eropa. Sebab bersamaan dengan penguasaan terhadap hurufnya yang asing, mereka pun sekaligus harus menguasai asas-asas pertama bahasa asing itu. Tetapi pengalaman sehari-hari menunjukkan, bahwa anak-anak pribumi sekurang-kurangnya sama cepat dalam belajar menggunakan huruf Arab sebagai alat melukiskan bahasa mereka sendiri, atau bahasa-bahasa lain yang serumpun dengan bahasa mereka itu yang
sudah sedikit banyak mereka kenal, seperti halnya anak-anak kita dalam hal belajar membaca dan menulis dengan huruf Latin. Mengabaikan vokal dalam ejaan dengan huruf Arab ini, dalam hal bahasa Eropa, kiranya sedikit banyak dapat disebut sebagai "mencencang". Tetapi dalam hal bahasa-bahasa pribumi sebutan demikian itu tidak cocok. Sebab bahasa-bahasa pribumi tidak mengenai infleksi dengan perubahan bunyi, dan bagaimanapun pangkal katanya dapat dikenali dengan jauh lebih mudah. Abjad mereka memberi kerangka bangunan yang di sana-sini telah selesai secara terinci, dan selebihnya orang pribumi tidak memerlukan penjelasan sebagai peringatan bagi mereka tentang wujudnya. Dalam satu dua minggu, dan paling lama satu dua bulan, anak-anak pribumi belajar; entah pada waktu mengaji Quran, atau semata-mata sambil bermain bersama teman-teman mereka yang lebih berpengalaman. Ketika itulah mereka belajar menggunakan "huruf yang sulit", memecahkan "teka-teki", dan membaca "naskah-naskah yang dicencang" itu. Dan dari situlah mereka memperoleh kecepatan membaca yang membingungkan bagi calon pegawai kita, yang mendapat pendidikan selama dua tiga tahun secara mendalam. Itu adalah hal yang sangat wajar dan dapat dijelaskan. Tetapi usaha-usaha untuk mempermudah pelajaran bagi mereka, yang semata-mata karena kita rasakan sangat sulit itu, harus benar-benar kita batalkan. Jika di sekolah-sekolah Pemerintah murid-murid pribumi terasa kurang cepat menguasai huruf Melayu Arab, hal ini bukan oleh kesalahan mereka dan bukan juga kesalahan huruf itu. Yang bersalah dalam hal ini ialah metode pengajaran, yang tidak cukup pandai mencontoh ilmu pendidikan dasar pribumi yang sangat praktis itu. Jadi, kesimpulan saya begini:
Pengajaran ejaan Melayu-Arab harus membawa murid pada
pengetahuan tentang abjad Melayu seperti yang telah digunakan, dan bukan seperti yang seharusnya digunakan atas dasar taksiran-taksiran gegabah dan beraneka macam dari orang-orang bukan Melayu. Karena itu menjadi tugas para guru untuk mengakrabkan murid kepada kebiasaan ejaan bahasa Melayu yang ada dan lazim, dan bukannya kepada peraturan ejaan khayali yang ditetapkan oleh orang asing. Sedangkan usaha-usaha dari luar untuk mengubah ejaan, yang telah dimiliki orang Melayu selama berabad-abad, adalah di luar jangkauan sekolah Pemerintah.Karena kita sendiri menerbitkan naskah-naskah yang diperuntukkan
bagi pengajaran, maka boleh saja kita menetapkan kebiasaan-kebiasaan yang paling rasional bagi kita sendiri. Tetapi hal ini harus dilakukan tanpa memberlakukan kebiasaan-kebiasaan baru, dan tanpa sama sekali mengabaikan tradisi. Demikian pula janganlah hendaknya kita "menghadiahi" sekolah Melayu, dengan satu ejaan Pemerintah yang ganjil sehingga tidak pantas, di samping dengan "huruf-huruf Pemerintah" yang buruk.Di antara kebiasaan-kebiasaan yang lebih rasional, dan sering
diikuti oleh banyak kalangan orang Melayu, termasuk penggunaan huruf-
huruf vokal 1 > J dan 4, juga pada suku kata tertutup, yang lebih luas dari ketentuan peraturan-peraturan khayalan dalam tata bahasa buatan orang Eropa bagi bahasa Melayu. Dengan demikian hal ini sangat patut dianjurkan, karena tidak bertentangan dengan tradisi dan kebiasaan pada kebanyakan karya-karya Melayu yang terbaik (atau jelasnya, dengan karya-karya orang Melayu). Sebaliknya harus selalu diingat, baik dalam hal ini maupun terutama dalam pengajaran, bahwa keadaan bahasa Melayu sudah telanjur tidak membenarkan sikap terlalu kaku dalam hal ejaan. Sedangkan dalam pengajaran bahasa asal kita, sikap doktriner inilah yang dibenarkan. Haruslah diingat bahwa boleh saja kita menganjurkan contoh-contoh berbahasa Melayu yang pantas diikuti, tetapi hendaknya janganlah memaksakan berlakunya peraturan-peraturan khayali.
- Akhirnya, walaupun hal ini sebenarnya ada di luar pokok persoalan
yang dibahas, bagaimanapun saya harus menganjurkan dengan tegas. Yaitu dalam penerbitan naskah-naskah Melayu dalam abjad Eropa oleh Pemerintah, yang tidak terikat pada tradisi atau kebiasaan, agar dibedakan dengan lebih jelas dibanding dengan yang berlaku sekarang dalam hal bunyi-bunyi o, ó, oe (u), dan è, é, i. Atau, jika tentang ini mungkin masih timbul keberatan, setidak-tidaknya antara o dan oe (ü), e dan i. Memang benar dalam hal ini orang pribumi tidak merasa berhadapan dengan teka-teki, namun mereka berhadapan dengan naskah-naskah yang dengan lebih tepat dapat disebut "telah dicencang", yang setiap kali diberikan kepada mereka itu, daripada naskah-naskah berhuruf Arab yang menyerahkan pemilihan antara vokal- vokalnya pada pembaca bangsa Melayu sendiri, dan dalam hal ini pembaca ahli.
Betawi, 27 November 1894
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Dengan sepenuh hati saya menyetujui pemahaman Anda tentang perlunya mengisi lowongan, yang terjadi berhubung dengan meninggalnya Dr. Van der Tuuk. Bahwa lowongan itu hendaknya diisi dengan orang yang mengabdikan sebagian besar waktunya untuk telaah tentang Islam, seperti yang dianut orang di negeri ini. Guna menuntut berhasilnya telaah itu, maka orang yang bersangkutan haruslah sudah tamat dalam telaah tentang bahasa-bahasa Semit secara mendalam, terutama bahasa Arab. Telaah bahasa-bahasa, sesuai dengan syarat-syarat yang ada, tidak dapat dilakukan di negeri ini. Tetapi tanpa melakukan telaah tentang ini, orang hanya akan dapat menghasilkan hasil
kerja seorang diletan yang setengah-setengah dan tidak dapat diandalkan. Sementara itu telaah mengenai masalah-masalah khusus bagi Islam di Hindia Timur, jika perlu dapat dimulai di negeri ini. Meskipun tentu saja sangat memerlukan banyak persiapan, juga dalam hal jurusan yang khusus ini. Dengan demikian, pegawai yang memenuhi syarat-syarat utama seperti tersebut di atas, haruslah dicari di Nederland; khususnya di kalangan mereka yang belajar di Universitas Leiden. Memang betul di antara mereka ada yang belum lama telah, atau agaknya tidak lama lagi akan, menyelesaikan studi pada universitas itu. Juga terdapat orang muda yang memberi alasan kepada kita untuk berharap, bahwa mereka akan berkembang menjadi pelaksana-pelaksana yang baik dalam telaah tentang masalah Islam di Hindia. Tetapi untuk ini bidang pekerjaan semacam itu harus memberi daya tarik istimewa bagi mereka. Saya sebut misalnya Dr. G. van Vloten' yang, sebagai adjutor interpretis legati Warneriani, bekerja di bawah pimpinan Prof. De Goeje. Baik di dalam disertasinya yang terbit tahun 1890 itu, maupun dalam banyak telaah yang kemudian terbit sebagai karangan tulisannya, ia memperlihatkan keunggulan telaahnya tentang bahasa Arab. Demikian juga terlihat pada perhatiannya yang istimewa kepada sejarah Islam. Bahwa sampai sekarang ia belum menaruh minat secara khusus kepada bahasa-bahasa pribumi, merupakan hal yang mudah diatasi mengingat akan bakatnya yang tidak bisa diragukan itu. Tetapi saya tidak tahu, apakah ia menginginkan pekerjaan di negeri ini. Kemudian ada juga Mr. Th. W. Juynboll.2 Ia seorang tokoh yang menekuni telaah tentang bahasa Semit dan juga hukum Islam. Disertasinya tentang hukum yang terbit tahun 1893 membahas satu soal dalam hukum Islam dengan hasil baik. Kalau keterangan yang saya peroleh benar, tidak lama lagi ia pun berniat akan mengambil promosi di bidang sastra Semit. Apakah ia juga telah menekuni telaah bahasa-bahasa Nusantara (Indonesia), saya tidak mengetahui. Saya juga tidak berani mengatakan, apakah ia tergolong orang-orang yang berbakat luar biasa. Akhirnya ada seorang peneliti muda sastra Indonesia dan sastra Semit, yaitu Ph. S. van Ronkel.3 Pada tahun lalu, oleh Senat Universitas Leiden (lihat Buku Tahunan Universitas Kerajaan di Leiden 1893-1894 hlm. 54-56), ia dikaruniai medali emas untuk jawabannya yang dinilai sangat berharga terhadap sayembara tentang masalah yang penting, yaitu tentang literatur
1 Dr. Gerlof Van Vloten, 7-6-1866 - 20-3-1903. Tahun 1890 promosi dengan disertasi "Timbulnya kaum Abbasiyah di Khorasan". la menulis berbagai telaah tentang sejarah dan cerita rakyat Arab. Lihat Nieuw Nederlandsen Biogr. Wdb. II. 2 Prof. Mr. Dr. Th. W. Juynboll, 1896 - 1948; promosinya di bidang Ilmu Hukum serta Ilmu Bahasa dan Sastra Semit. Sesudah 1900 memegang beberapa jabatan pada kuasa hukum Hindia Belanda. Sementara itu juga mengarang sebuah buku Pedoman Hukum Mohammadan. Tahun 1917 - 1936 menjadi gum besar di Utrecht dalam Ilmu Bahasa dan Sastra Ibrani serta Sejarah Purbakala Israël. Lihat "Para tokoh Kerajaan Belanda dalam kata dan gambar". Lihat hlm. 33 dan selanjutnya.
agama popuier bagi kaum Mohammadan di Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan, setelah kelak tingkat doktoral dicapainya, agaknya mahasiswa ini memberi harapan yang lebih besar dari calon-calon lain, yang disebut-sebut sehubungan dengan pekerjaan yang diperlukan di sini. Apalagi pekerjaan tersebut juga berkaitan dengan jurusan khusus yang menjadi bidang studinya di universitas itu. Seperti sudah saya kemukakan, mengenai orang tersebut di atas saya tidak tahu apakah bidang pekerjaan tersebut menarik bagi mereka. Saya juga tidak dapat mengatakan dengan pasti, apakah tidak ada orang muda lain di Nederland yang sekiranya memenuhi syarat. Tentang hal-hal ini Pemerintah Pusat kiranya akan bisa memperoleh kepastian dengan mencari nasihat dari Prof. De Goeje, dan selanjutnya juga dari para guru besar yang menguasai bidang-bidang Indologi pada Universitas Leiden. Tetapi yang terutama perlu ialah agar sedapat mungkin diperiksa, apakah ada kesesuaian antara sifat dan kecenderungan calon yang bersangkutan dengan pekerjaan yang sekarang dipermasalahkan. Untuk menghimpun data tentang Islam di negeri ini yang laik pakai, jelas tidak cukup sekadar dengan mempersiapkan calon secara baik-baik untuk menelaah sumber-sumber tertulis. Untuk keperluan seperti ini calon harus dibimbing agar semakin bersentuhan akrab dengan masyarakat pribumi. Tuntutan persentuhan ini akan dengan mudah terpenuhi jika orang yang bersangkutan mengusahakannya dengan sungguh-sungguh, cukup pandai menyesuaikan diri, dan mempunyai banyak kesabaran. Karena, seperti ternyata dari pengalaman, memang sudah telanjur merupakan gejala istimewa bagi orang Eropa yang sedikit jumlahnya itu. Di samping itu tanpa perasaan tidak senang orang yang bersangkutan harus bersedia berkorban. Karena, dibanding orang-orang lain, setidak-tidaknya terpaksalah ia sangat jarang berada di tengah-tengah masyarakat Eropa. Sebab, jika tidak demikian, tuntutan hidup masyarakatnya yang mengasyikkan itu akan menyebabkannya kehilangan banyak waktu, yang tidak mungkin diganti lagi, dan oleh karena itu akan merugikan bagi pekerjaannya. Dari pengalaman pribadi saya dapat mengemukakan, bahwa karena syarat-syarat praktis tersebut di atas, maka akibatnya telaah terhadap lembaga Muslim di negeri ini menjadi tidak subur. Dari sebab itu, hal-hal tersebut perlu benar-benar ditegaskan.
Betawi, 26 April 1896
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Dua daftar kata bahasa Lampung yang ditinggalkan oleh Dr. Van der Tuuk dalam bentuk tulisan tangan, seperti yang ada pada Anda, tidak tepat untuk diterbitkan. Tentang hubungan antara dua daftar itu satu sama lain, sejauh saya melihatnya, ternyata tidak terlihat pada dokumen-dokumen yang terlampir bersama ini. Tetapi memang terlihat, bahwa dalam banyak hal daftar kata yang satu menjadi pelengkap bagi yang lain. Meskipun begitu sering kali terdapat kata-kata yang sama dijelaskan di dalam dua daftar. Namun karena bersama jalannya waktu dua daftar ini telah diperkaya dengan catatan-catatan baru, maka haruslah ada asas lain selain asas-asas pelengkapan dan perbaikan, yang dipakai sebagai pedoman untuk mempertahankan masing-masing daftar tersebut. Barangkali asas-asas lain itu akan timbul, jika daftar kata itu ditelaah secara mendalam. Kalau perlu dengan meneliti catatan-catatan lain pada keterangan-keterangan yang tercerai-berai dari Dr. Van der Tuuk. Tetapi terlepas dari itu, di antara dua daftar kata tersebut tidak ada yang sudah cukup siap cetak. Banyak kata-kata yang belum diberi penjelasan, dan banyak pula yang memang diberi penjelasan, tetapi penjelasan itu sendiri dalam keadaan yang masih harus dipahami melalui kunci bacaan. Dan pada kata-kata lain yang tidak demikian halnya, tidak satu pun diberi penjelasan yang tuntas. Sementara itu cara penyuntingan karangan-karangan pun tidak lebih dari penyuntingan sementara belaka. Memang demikianlah agaknya yang dikehendaki oleh sarjana bahasa yang sudah tidak ada lagi itu. Kesimpulan pengamatan saya yaitu, bahwa dua kumpulan catatan leksikografis ini hendaknya dipandang tidak selayaknya untuk diterbitkan sebagai karya warisan Dr. Van der Tuuk. Tetapi memang bisa menjadi sumber data yang kaya, bagi seorang ahli yang hendak menyusun sebuah kamus bahasa Lampung. Asalkan ada juga sumber-sumber lain yang akan bisa dimanfaatkannya. Penggunaan catatan demikian hanya dapat dilakukan oleh seorang ahli bahasa, yang mau dikirim ke daerah Lampung untuk tinggal di sana dalam waktu cukup lama. Lain halnya jika sudah ada orang lain yang pernah mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan kamus bahasa Lampung. Kalau demikian, bahan tersebut, sebelum diserahkan kepada penerbit, dapat dilengkapi dengan bahan-bahan dari peninggalan Dr. Van der Tuuk. Saya tidak tahu, apakah pernah ada orang yang mengumpulkan bahan demikian. Saya pun belum tahu, siapa yang sementara ini bisa ditugasi untuk
melaksanakan tugas penyusunan kamus itu. Oleh karena itu usul memanfaatkan bahan-bahan Dr. Van der Tuuk guna penyusunan sebuah kamus bahasa Lampung, harus saya tunda sampai datangnya keadaan yang memungkinkan. Sementara menunggu saat itu, para ahli yang giat dengan telaah bahasa-bahasa Nusantara, akan banyak menarik keuntungan dari daftar kata-kata Dr. Van der Tuuk itu. Atas dasar itu, maka saya merasa sepantasnya untuk menganjurkan agar daftar kata-kata tersebut disimpan di perpustakaan Universitas Leiden. Lebih dari itu para sarjana yang ada di sini, bagi mereka yang ingin mengkaji daftar itu, tanpa keberatan dapat dikirimkannya. Sama halnya jika kelak ada seseorang yang akan ditugasi penyusunan kamus bahasa Lampung. Tentang tiga dongeng Lampung, yang cetak cobanya telah ditolak oleh Dr. Van der Tuuk, karena adanya kesalahan-kesalahan yang mengganggu pada tipe-tipe huruf Lampung yang terdapat di percetakan negara, tentu saja tidak dapat terbit sebagaimana adanya dahulu. Dengan demikian perangkat tipe-tipe huruf tersebut, di bawah pengawasan tenaga ahli, terlebih dahulu harus diperbaiki. Jika dapat diperkirakan, bahwa akan segera ada penerbitan kamus bahasa Lampung oleh Pemerintah, dan berbagai naskah Lampung yang penting dapat diperbanyak secara tercetak, maka kiranya perlu dianjurkan agar perbaikan dan pelengkapan tipe-tipe huruf tersebut segera ditangani. Tetapi hanya dengan mengingat tiga dongeng tersebut, saya merasa perbaikan dan pelengkapan itu tidak mendesak. Apalagi karena penerbitan dongeng tersebut tidak merupakan sarana pelajaran yang berguna bagi sekolah-sekolah pribumi di daerah Lampung, walaupun dalam bentuk hadiah akan disambut dengan sangat gembira oleh murid-murid sekolah tersebut. Tuan CA. van Ophuysen akhir-akhir ini sibuk dengan telaah tentang bahasa Lampung. Ini terlihat dari beberapa karangan yang diterbitkannya di Bijdragen van het Koninklijk Instituut voor de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië' (Sumbangsih Lembaga Kerajaan untuk Ilmu Bahasa, Negeri, dan Bangsa-Bangsa di Hindia Belanda). Saya mendengar darinya, bahwa tidak lama lagi beberapa dongeng Lampung, dengan terjemahan akan dikerjakannya untuk diterbitkan oleh lembaga tersebut akan digubah. Dalam huruf pribumi naskah dongeng-dongeng itu akan dipersiapkan oleh Tuan Van Ophuysen sendiri, dalam bentuk autografi di atas kertas untuk litografi. Selanjutnya Tuan Inspektur itu juga mengira, bahwa eksemplar-eksemplar naskah ini dengan huruf Lampung, akan dapat diperoleh dengan harga yang sangat murah, sehingga sangat tepat untuk diberikan sebagai hadiah bagi murid-murid sekolah pribumi. Saya setuju sepenuhnya dengan pikiran tersebut. Lebih-lebih karena Tuan Van Ophuysen juga pernah menerbitkan dongeng-dongeng Minangkabau, dalam tulisan tangannya sendiri dan dalam bentuk yang sangat indah. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tiga dongeng Lampung peninggalan Dr. Van der Tuuk itu dapat dimanfaatkan dengan menyerahkannya kepada Tuan Van Ophuysen. Dengan maksud agar bisa disertakan,
dengan menyebut asal usulnya, di dalam penerbitan naskah-naskah Lampung yang sedang dalam perencanaannya.
Betawi, 14 April 1896
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Dr. Ph.S. van Ronkel telah meneliti secara selintas hal-hal yang dapat dianggap berkaitan dengan Lampiran Dr. Van der Tuuk untuk Kamus Bahasa Melayu-Bahasa Belanda susunan H. von Dewall. Hasil penelitiannya telah ditulis dalam nota seperti terlampir. Saya memberanikan diri untuk membicarakan nota tersebut. Saya juga berpendapat bahwa, dengan keadaan sekarang, penerbitan sebuah tambahan untuk Kamus Von Dewall dapat direncanakan jika sejumlah kekeliruan yang dicatat Dr. Van der Tuuk dalam Kamus itu telah diperbaiki, dan beberapa hal kecil telah ditambahkan. Jadi sebuah daftar keterangan Dr. Van der Tuuk yang dapat ditambahkan pada kamus yang dipersingkatnya seandainya ia mengerti keadaannya dari semulanya. Dengan demikian tiga naskah kamus peninggalan Dr. Van der Tuuk dapat saja ditiadakan dalam tambahan susunan terakhir, yang sekarang sedang dikerjakan Dr. Van Ronkel itu. Saya rasa sangat layak bahwa sebagian besar catatan leksikografis, yang tercantum dalam naskah-naskah tersebut, adalah buah tangan Dr. Van der Tuuk sebelum ia menjadi pegawai Pemerintah. Paling tidak, catatan-catatan itu tidak ada hubungannya dengan salah satu tugas yang diberikan negara kepada sarjana ini. Bagaimanapun, saya sependapat dengan Anda, bahwa sangat pantas dianjurkan, agar naskah-naskah itu disimpan di perpustakaan Universitas Leiden.
Betawi, 28 Februari 1895
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Seperti dahulu pernah saya kemukakan, dari pihak Pemerintah tidak mungkin timbul keberatan terhadap pengaturan ejaan bahasa Melayu dalam huruf Latin.' Dalam pengaturan ini tentu saja orang harus bertolak dari asas tertentu. Tetapi pengalaman sudah lebih dari cukup menunjukkan, bahwa penerapan suatu sistem logika secara ketat terhadap pokok persoalan ini dalam prakteknya sangat sulit, kalaupun bukannya mustahil dan tidak perlu pula. Maka dari itu jalan yang dianjurkan Tuan Van Ophuysen, yaitu penerbitan sebuah daftar kata, saya rasa jauh lebih patut diterima daripada menerbitkan sebuah himpunan peraturan-peraturan ejaan. Pada penerbitan daftar kata ini dapat juga ditambah dengan kata pengantar yang singkat tetapi padat, di situ diuraikan asas-asas terpenting yang hendak diusahakan untuk diikuti di dalam daftar kata. Pengantar demikian akan bermanfaat, walaupun tidak mutlak perlu. Di antara segala soal tentang ejaan bahasa Melayu dalam huruf Latin, yang dikemukakan di dalam dokumen-dokumen yang saya kirim kembali bersama ini, hanya pandangan Tuan Van Ophuysen yang patut dipertimbangkan dengan baik-baik. Sebab pandangan-pandangan itu menunjukkan telaahnya yang sungguh-sungguh. Meskipun demikian, pandangan-pandangan tersebut tidak lepas dari kesalahan-kesalahan tertentu, yang dengan lebih jelas lagi terlihat pada dokumen-dokumen yang lain. Kekeliruan-kekeliruan itu dapat dihindari, andaikan dari sejak mula kita kemukakan asas-asas pokoknya dengan lebih jelas. Di dalam semua dokumen itu terkadang dipersoalkan masalah ejaan, dan terkadang pula masalah transkripsi. Kedua-duanya dikemukakan, namun tanpa membicarakan perbedaan pokok antara kedua pengertian itu. Transkripsi ialah pernyataan dengan huruf tertentu, sesuatu yang semula dinyatakan dengan huruf lain. Misalnya, reproduksi dengan huruf Latin naskah-naskah Melayu yang dinyatakan dengan huruf Arab, atau sebaliknya. Transkripsi menghasilkan dari sebuah gambarang, gambaran yang lain, menggantikan tanda yang sudah konvensional (lazim) dengan tanda-tanda lain, dan contoh maupun hasil itu adalah naskah tertulis. Apakah ejaan lazim tertentu bersifat rasional atau tidak, apakah ada bunyi-bunyi sangat penting dalam bahasa tersebut diabaikan dalam ejaan yang bersangkutan atau tidak, tidak merupakan persoalan bagi transkripsi.
1 Lihat XXXVI-1.
Baginya ejaan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat. Ejaan tidak bersangkut-paut dengan bahasa yang hidup dan bunyi-bunyinya, tetapi dengan tanda-tanda mati, yang melukiskan bunyi-bunyi tersebut dengan lebih atau kurang tepat. Transkripsi terutama berguna jika orang hendak menerbitkan naskah dalam bahasa tertentu, tetapi ia tidak mempunyai, atau karena sesuatu alasan tidak mau, menggunakan huruf-huruf yang biasa dipakai untuk mengeja bahasa tersebut. Misalnya naskah Sanskerta atau Arab dicetak dengan transkripsi dalam huruf Latin, untuk menghindari biaya atau kesukaran-kesukaran yang agak berat dalam pelaksanaannya. Untuk tujuan lain selain dari tujuan ilmiah semacam itu, saya rasa transkripsi tidak dapat perlu dilakukan. Khususnya transkripsi tidak dapat dilakukan untuk penerbitan buku-buku pelajaran atau bacaan berbahasa Melayu. Metode ejaan Melayu-Arab memang sudah ada, dan sedikit saja atau bahkan sama sekali tidak tunduk pada pengaruh Eropa. Maksud ejaan Melayu-Eropa bukan memperlihatkan kepada pembaca cara orang berusaha untuk melukiskan bunyi-bunyi Melayu dengan huruf Arab, tetapi ejaan Melayu-Eropa diciptakan untuk menggambarkan seteliti mungkin bunyi-bunyi Melayu dengan huruf kita. Perlu juga diingat, bahwa sistem ejaan Arab pada pokoknya hanya hendak melukiskan konsonan-konsonan, sedangkan vokal hanya sekali-sekali diperhatikan untuk menghindari kekacauan. Dengan demikian makin jelas, bahwa pemindahan dari ejaan Melayu-Arab ke dalam ejaan kita bertolak dari asas yang berlainan sama sekali. Dan ini, sekurang-kurangnya untuk keperluan praktis, harus dianggap janggal. Memang, jika tentang naskah-naskah tersebut yang dikatakan adalah transkripsi bahasa Melayu ke dalam huruf Eropa, maka menurut hubungan pengertiannya yang dimaksud bukanlah transkripsi. Adapun yang menjadi soal sebetulnya adalah suatu masalah yang tidak menentu dan tidak jelas, yang terkadang menyerupai masalah transkripsi dan terkadang lagi menyerupai masalah ejaan. Sehubungan itu para penulis naskah tersebut pun selalu mendua hati. Terkadang mereka sendiri tidak tahu, apakah bermaksud agar tanda huruf Latin tertentu dianggap sebagai melukiskan huruf Arab tertentu, ataukah melukiskan bunyi Melayu tertentu. Adapun ejaan ialah penggambaran bunyi-bunyi bahasa tertentu dengan kecermatan yang setinggi-tingginya. Untuk ini digunakanlah tanda-tanda konvensional yang ditemukannya sendiri, atau yang dipungut dari huruf yang sudah ada, apabila perlu dengan sedikit banyak perubahan. Dengan demikian ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin harus memilih dari huruf Latin, beberapa huruf dan tanda atau gabungan huruf-huruf dan tanda-tanda, yang dengan cara sesederhana-sederhananya memperlihatkan kepada pembaca sebuah gambar bunyi-bunyi bahasa Melayu. Tujuan transkripsi bisa diurai dan dicapai dengan mudah dan jelas, yaitu cukup dengan sekadar mengganti sejumlah huruf tertentu dengan huruf lain yang berjumlah sama. Tetapi tujuan sebuah ejaan sulit diterangkan dan ditetapkan. Bukankah ragam-ragam bunyi yang beraneka warna itu tidak
terbatas? Sementara itu, daya amat dan daya ingat manusia pun terbatas, sehingga memaksanya untuk mengabaikan sejumlah besar bunyi yang sesungguhnya ada di dalam penggambarannya secara tertulis; atau, suatu bunyi tertentu dilukiskan dalam satu tanda yang sama dengan bunyi-bunyi lain yang sekerabat dengannya. Jadi yang penting ialah pendengaran yang baik, pengalaman dan pengamatan yang lama, selera yang baik dan perasaan yang praktis. Sebuah ejaan yang mencoba membedakan semua ragam yang dapat diamati oleh telinga yang terlatih, hanya dapat dipakai untuk telaah ilmu bahasa. Ejaan yang mengabaikan perbedaan-perbedaan bunyi penting akan mengakibatkan kekacauan. Setiap ejaan yang praktis, sambil menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan, haruslah memperhitungkan pengetahuan pembaca terhadap bahasa yang dieja itu. Janganlah mempertimbangkan cara-cara untuk melukiskan sesuatu bahasa dengan huruf yang sama sekali lain macamnya. Hal tersebut di atas mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan sebuah contoh. Sepatah kata Melayu tertentu yang menerangkan arti sebangsa bambu, dalam huruf Arab ditulis orang Melayu sebagai «la. Fakta ini sudah mantap, terlepas dari pengaruh kita. Transkripsi dalam huruf kita untuk kata ini seharusnya digunakan cara seperti menulis bwlh, yang melukiskan jumlah bunyi yang sama dan tidak membiarkan dilukiskan seperti dalam huruf Arab. Jika kata ini hendak ditulis dalam sistem ejaan yang diambil dari huruf kita, maka yang akan dapat digunakan ialah tulisan buloh. Tetapi jika kita hendak melukiskan ejaan demikian sebagai transkripsi huruf Arab, maka berarti memalsukan kebenaran. Sebab dengan mengejanya demikian itu, berarti kita telah memutuskan tidak boleh dibaca sebagai buluh, boloh, boluh, dan sebagainya. Padahal segala ragam bunyi tersebut, dengan cara penulisan Arab, diserahkan kepada kebijaksanaan masing-masing pembaca. Maka izinkanlah saya bertolak dari dalil, bahwa kita tidak perlu mentranskripsi bahasa Melayu dengan asas yang sama sekali berbeda dari sistem ejaan yang ada pada kita. Tetapi, demi mempertimbangkan tujuan tersebut di atas, bahasa Melayu haruslah kita eja dalam huruf-huruf kita, dengan cara yang sepraktis-praktisnya. Dengan demikian ejaan bagi orang yang harus menetapkan ejaan ini pun segera lebih terbatasi. Jelas bahwa pada umumnya ia tidak hanya harus mengusahakan kesederhanaan, tetapi juga dengan mengingat batas-batas pengamatan kita yang sempit terhadap berbagai ragam bunyi itu. Sementara itu dalam memilih sarana-sarana pelukisannya, ia dibatasi oleh apa yang ditawarkan abjad kita kepadanya. Walaupun sudah dengan kewenangannya untuk, jika perlu, memperjelas pelukisannya dengan beberapa tanda tambahan. Tetapi sementara itu harus pula dihindari penggunaan huruf-huruf yang berlebihan, atau kebiasaan ejaan yang bertele-tele. Jika kita menggunakan huruf yang sama untuk menuliskan berbagai bunyi yang terdengar dalam kata Belanda pot dan goten, sedikit pun tidak ada rintangan buat kita untuk memindahkan kebiasaan tersebut ke dalam ejaan bahasa Melayu, dan menambahinya dengan penyederhanaan: jangan
sekali-kali menulis sebuah vokal dengan dua huruf. Dengan demikian asas yang mendasari cara kita menulis boot, hopen haruslah diabaikan, walaupun hal ini bertentangan dengan peraturan yang umumnya patut dipuji, yaitu: agar selalu menulis satu bunyi dengan satu tanda, yang hanya diperuntukkan bagi reproduksinya. Kepada pembaca yang diduga mengerti bahasa Melayu, dengan tenang boleh diserahi wewenang untuk memutuskan, bunyi-bunyi mana yang pada kasus tertentu harus dinyatakan dengan tanda aksara o. Sehubungan dengan pengetahuan kita tentang ilmu bunyi bahasa Melayu, maka boleh saja peraturan atau kebiasaan yang berdasar tradisi kuno atau kekhususan bahasa kita itu diubah atau bahkan ditiadakan. Pada pihak lain, walaupun bertentangan dengan asas tersebut di atas, boleh saja kita memperhatikan sejarah bahasa Melayu dan juga perkembangan bunyinya. Misalnya bahasa Melayu mengenai bunyi hamzah juga sebagai penutup suku kata, sedangkan pada bahasa kita hanya terdapat sebagai pembuka suku kata saja. Katakanlah, kita sekarang tahu bahwa umumnya hamzah penutup terjadi dari bunyi yang lebih tua, yaitu bunyi k. Karenanya dalam sementara kasus sekarang terasa adanya ketidakpastian, atau terdapat perbedaan yang bersifat setempat, mengenai "hamzah penutup" atau "k penutup". Dalam hal ini, sekali lagi, tidak ada keberatan untuk melukiskan hamzah penutup selalu dengan huruf k. Atau jika dengan sengaja kita bermaksud melukiskan bunyi tersebut secara lokal, atau suatu bunyi yang sekarang dianggap mempunyai nilai hamzah, dan kita hendak membedakannya dengan bunyi k yang sebenarnya, maka bolehlah kita gunakan huruf q sebagai tanda pengganti. Lalu, karena alasan sejarah dan juga untuk menghindari tanda yang asing bagi mata orang Eropa, bunyi hamzah ini dilukiskan dengan k atau q. Sedangkan tanda dalam Arab atau J tidak ditranskripsikan dengan huruf-huruf Latin tersebut. Selain mengingat syarat-syarat tersebut, dalam praktek penyusun ejaan bahasa Melayu juga harus memperhatikan bunyi-bunyi ejaan yang sudah lazim. Ia tidak perlu terikat padanya, tetapi agar menjaga jangan melakukan tindakan-tindakan revolusioner terhadapnya. Asas-asas ejaan seperti dikemukakan di atas juga merupakan pedoman bagi pekerjaan Tuan Van Ophuysen, meskipun di sana-sini terungkap akibat-akibat dari kekacauan uraiannya tentang transkripsi dan ejaan. Tetapi rupanya ia tidak, atau sekurang-kurangnya tidak cukup, menyadari tentang adanya kesulitan sangat besar yang khusus terdapat di dalam ejaan bahasa Melayu. Sesungguhnya kesulitan inilah yang dalam batas tertentu harus diatasi, sebelum orang memulai dengan mengatur masalah ejaan. Berhadapan dengan bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Madura, dan Batak kita menjumpai soal, bahwa sesuatu kata yang sama pada tempatnya masing-masing sering kali diucapkan berlainan pula. Di antara logat-logat bahasa tersebut bahkan terdapat perbedaan bunyi yang tetap. Oleh karena itu pemilihan bagi ejaannya harus dilakukan atas dasar perbedaan-perbedaan tersebut. Tetapi semua bahasa-bahasa pribumi tersebut di atas, dan kebanyakan bahasa-bahasa pribumi yang lain, dituturkan di dalam kawasan
yang terbatas dan sekitarnya. Oleh pengamatan ahli segera akan diketahui tentang berapa luas penuturannya di dalam kawasan bersangkutan, sehingga penuturannya di luar kawasan itu pun diterima sebagai bahasa yang lebih sopan, atau setidak-tidaknya tidak menimbulkan keanehan sedikit pun. Dengan demikian, dengan aman pula ilmu bunyi logat bahasa bersangkutan dapat diambil sebagai dasar untuk ejaannya. Hal yang demikian itu sama sekali berlainan dengan bahasa Melayu. Penyebaran bahasa Melayu luar biasa luasnya, meliputi sebuah benua yang terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil. Pencampurannya dengan suku-suku yang bermacam-macam di benua itu, lalu lintas perdagangannya dengan orang-orang asing, telah memecah-mecah bahasa Melayu menjadi sejumlah logat-logat setempat yang semakin besar jumlahnya. Di tempatnya masing-masing logat-logat ini mempunyai hak hidup yang sama besarnya dengan logat-logat yang lain. Maka tidak dapat dikatakan, bahwa satu logat mengatasi logat-logat yang lain. Pada abad-abad yang lalu keadaannya lebih menguntungkan. Kegemilangan kerajaan Malaka yang sudah lama tenggelam itu, dalam waktu cukup panjang telah memberi pengaruh istimewa kepada bahasa yang dituturkan di sana, dan selanjutnya kepada bahasa-bahasa tertulis di dalam kawasan yang luas itu. Pengaruh semacam ini, dalam waktu yang pendek atau panjang, telah dipancarkan melalui pusat-pusat kehidupan sastra lainnya, misalnya Aceh atau Banjarmasin. Dari masa ini satu-satunya yang tersisa sampai sekarang ialah sastra Melayu, yang diturunkan kepada kita dengan huruf Arab. Sastra ini tidak memberi kemampuan pada kita untuk memperoleh data secara rinci, tentang ucapan bahasa Melayu beradab pada masa kegemilangan tersebut. Meskipun atas alasan yang masuk akal kita boleh beranggapan, bahwa ketika itu ucapan penduduk Malaka dan Riau bagi kalangan sangat luas berlaku sebagai ucapan yang paling beradab, namun ucapan bahasa Melayu yang berlaku sekarang di negeri-negeri tersebut pastilah merupakan suatu ucapan yang lain. Sementara itu lafal tersebut tidak mempunyai hak lebih untuk dijadikan "penguasa" logat-logat lain mana pun, karena wataknya sudah berubah, dan pengaruhnya pun sudah termasuk sejarah zaman lampau. Andaikan sekarang, karena tidak ada yang lebih baik, ucapan tersebut hendak diusahakan dipakai sebagai ucapan paling utama, maka syarat yang pertama ialah agar bahasa dimaksud betul dikenal. Dengan kata lain, agar orang mengetahui kejelasan seperlunya tentang ilmu bunyi bahasa Melayu Riau-Malaka itu. Dapat dipastikan, bahwa bahasa Melayu mempunyai penutur lebih banyak daripada bahasa-bahasa lain di Nusantara di mana pun. Walaupun begitu sampai sekarang bahasa ini belum ada yang berhak dinamakan ilmu bunyi logat Melayu mana pun. Hanya mengenai bahasa Minangkabau kita mempunyai sejumlah data penting tentang fonetik. Pendek kata keadaan pengetahuan kita tentang ilmu bunyi bahasa Melayu benar-benar masih sangat menyedihkan.
Dalam keadaan demikian akan sama sekali sia-sia untuk mengeluarkan keputusan, bahwa dalam ejaan bahasa Melayu orang harus berpegang pada ucapan Riau dan Malaka. Sebab ini akan berarti menunjuk pada sesuatu alamat yang tidak kita ketahui. Misalkanlah seorang ahli akan ditugasi untuk mempelajari ucapan yang dianggap sebagai model itu, dan memberi uraian tentangnya. Maka sang ahli itu seketika akan merasakan bahwa ucapan setempat yang dikajinya, seperti halnya ucapan-ucapan mana pun lainnya, tidak dapat begitu saja dipakai sebagai kaidah. Misalnya, pada akhir sejumlah kata yang sangat besar jumlahnya, orang biasa menulis dengan huruf a; sementara itu orang Riau mengucapkannya e, dan Minangkabau mengucapkannya sebagai 5. Dan pastilah mereka tidak akan mau meiepaskan kebiasaan masing-masing. Tetapi jika kita terus menuliskan ada, saya, lupa, dan bukannya adë, sayë, lupë, berarti bahwa kita tidak mengejanya secara Riau atau Minangkabau. Tidak dapat diragukan, bahwa penelitian lebih lanjut terhadap bahasa yang hidup di Riau dan Malaka masih akan menimbulkan contoh-contoh lain yang tidak terhitung banyaknya. Dan contoh-contoh ini akan membuktikan, bagaimana orang menyerah kepada ilusi jika menganggap, bahwa di negeri ini bahasa Melayu digunakan sebagai ukuran. Bahasa "Melayu murni" atau bahasa Melayu "yang baik" telah banyak dibicarakan dalam buku-buku pelajaran dan pembahasan, tetapi tanpa pernah diberikan definisi tentang pernyataannya itu. Tidak pernah ditunjukkan satu ukuran tertentu, yang dalam banyak hal yang membingungkan, dapat digunakan untuk memutuskan mana yang disebut "murni" atau mana "yang baik" itu. Setiap logat sebenarnya sama sekali murni dan baik di tempat logat yang bersangkutan berasal. Dan logat yang bersifat campuran, atau buruk, hanyalah logat yang telah diubah oleh orang asing yang sesungguhnya tidak paham tentang bahasa yang bersangkutan. Jika sebutan-sebutan seperti tersebut di atas akan ditafsir sebagai sebutan, yang menunjuk kepada bahasa lisan dan bahasa tulisan yang beradab dan lebih tinggi dari logat-logat lain sebagai logat model, maka sebutan-sebutan itu pun dapat diterapkan bagi bahasa Melayu. Tersebar luasnya orang-orang yang menuturkan logat Melayu, sangat kurangnya komunikasi timbal-balik, kurangnya pusat-pusat sastra dalam jangka waktu yang lama, di mana terbentuk peraturan-peraturan dalam hal cita rasa, semua hal ini menjadi perintang bagi pertumbuhan logat model dimaksud. Sementara itu di kalangan orang Melayu yang beradab dari berbagai daerah pun, mempunyai saling perbedaan yang cukup besar baik dalam bahasa lisan maupun tulisan. Dengan demikian, sia-sialah usaha mencari ukuran untuk menetapkan ejaan bahasa Melayu dengan abjad Eropa. Seperti konon dikatakan, dapat ditemukan di dalam ucapan tertentu yang berlaku sebagai kaidah umum,
di dalam naskah-naskah yang masih tersisa. Sia-sia, oleh karena
naskah-naskah ini membiarkan kita dalam ketidakpastian, tentang pengucapan vokal pada umumnya dan sejumlah konsonan;di dalam bahasa di Malaka dan di Riau. Sia-sia, oleh karena apa
yang disebut "murni" sama saja relatifnya dengan logat-logat yang lain. Hal
ini disebabkan oleh karena belum ada seorang pun yang menguraikan tentang ilmu bunyi bahasa-bahasa tersebut. Begitu juga oleh karena puing-puing negeri yang dahulu penting, atau Kerajaan Kepulauan yang telah dilupakan orang ini, sama-sama tidak memberi pengaruh penting terhadap perkembangan bahasa di kawasan luarnya;
di dalam bahasa Melayu yang secara umum dianggap "murni" atau
"baik". Sia-sia, oleh karena bahasa demikian itu tidak pernah ada. Dan setiap orang Eropa yang menulis tentang hal ini, hanyalah mereka-reka menurut selera sendiri belaka. Tuan Van Ophuysen sendiri pun, di antara tiga ukuran tersebut di atas, terkadang menggunakan ukuran yang ini dan terkadang pula menggunakan ukuran yang itu. Masing-masing ukuran diulur dan dikerutkannya, sengaja untuk menetapkan apa yang akan diwajibkannya di dalam daftar kata-kata, dan peraturan umum mana yang harus didahulukannya. Dalam menggunakan ukuran ketiga, yaitu yang dinamakannya sebagai bahasa "Melayu murni", orang dengan bebas bisa menentukan semaunya sendiri. Maka di sini pun dengan mudah bisa kita lihat bagaimana Tuan Van Ophuysen, yang sangat mengenai bahasa Minangkabau itu, cenderung menyerahkan keputusannya kepada logat ini dalam hal-hal rancu yang berkenaan dengan kemurnian ucapan, terutama dalam hal vokal. Kecenderungan Tuan Van Ophuysen ini sangat dapat dipahami, tetapi tidak dapat dibenarkan. Sebelum beralih pada pembahasan khusus tentang daftar kata susunan Tuan Van Ophuysen berikut kata pengantarnya, terlebih dahulu saya merasa perlu mengemukakan kesimpulan. Menurut hernat saya, mengingat hal-hal tersebut di atas, kesimpulan itu harus dapat ditarik atas dasar dua hal:Karena tidak ada ukuran yang benar-benar ditetapkan bagi ucapan
yang lazim, maka bagi ejaan yang normal, kiranya dapat ditarik kesimpulan, bahwa belum tiba waktunya untuk menyusun daftar kata yang sedikit banyak mengatur segala-galanya. Maka, sebelum memilih sistem bunyi yang ada terlebih dahulu orang sekurang-kurangnya harus mengenai beberapa ilmu bunyi di antara logat Melayu yang paling tersebar. Dari pandangan ilmiah hanya sedikit yang dapat diajukan untuk melawan kesimpulan ini. Tetapi, tuntutan praktek memberikan hak untuk menyampaikan kesimpulan yang lain. Anggaplah, bahwa orang hendak menunggu peraturan ejaan bahasa Melayu, sampai diperoleh ukuran yang baku seperti bahasa-bahasa serumpun lainnya, maka urusan tersebut akan ditunda sampai waktu yang tak terhingga lamanya. Memang sudah telanjur begitu dan tidak lain: pada satu pihak ejaan bahasa pribumi yang lain tidak ada yang menimbulkan keberatan yang sama banyaknya dengan bahasa Melayu. Namun di pihak lain, pengaturan ejaan bahasa Melayulah yang paling mendesak, sehingga oleh karenanya kita dapat menemukan kebebasan untuk menerima kesimpulan yang kedua.Karena istimewa perlunya, terutama dengan mempertimbangkan
pengajaran bahwa anarki yang ada mengenai ejaan bahasa Melayu sekurang-
kurangnya untuk sementara harus dikekang, maka dapat disusun sebuah daftar kata yang harus mencoba memasukkan semua kata Melayu. Daftar itu perlu dilengkapi, sebab kalau tidak si pemakai akan sering dikecewakan. Dan karena penetapan peraturan-peraturan yang dapat diterapkan secara umum masih harus dinamakan belum matang, maka hanya contoh-contoh konkretlah yang dapat menghilangkan keragu-raguan ini. Tentu saja penyusun daftar kata itu mengikuti beberapa asas tertentu —dan di sini banyak dalil-dalil pokok yang diterima Tuan Van Ophuysen dapat digunakan— tetapi ia juga memperhatikan tradisi-tradisi ejaan yang paling berakar. Setiap kali praktek menghendaki, ia pun berani menyimpang dari asas-asasnya itu. Misalnya, dalam pergaulan dengan orang-orang Melayu yang beradab dari negeri-negeri yang letaknya berjauhan, ternyatalah pada saya bahwa pada suku kata akhir dari kata-kata yang biasanya kita tulis dengan vokal i, malah sangat lazim dipakai vokal é (misalnya kawén, gadéng, dan sebagainya). Tetapi ini merupakan suatu ragam bunyi, yang bagi telinga Belanda yang tidak terlatih gampang kacau dengan vokal i. Hal yang sama berlaku bagi vokal o yang nyatanya sering mengisi tempat, yang dalam tulisan sering diberikan kepada vokal u. Namun bertentangan dengan pengamatan, yang lama-kelamaan tidak bisa diabaikan itu, untuk sementara saya tetap belum mau mengubah ejaan i dan u yang sudah lazim dalam hal-hal demikian itu. Sebaliknya saya juga tidak hendak memutuskan agar diadakan satu peraturan, yang menetapkan bahwa untuk kata-kata demikian hanya vokal i dan u yang dibenarkan. Karena itu, saya menyetujui sepenuhnya Tuan Van Ophuysen, bahwa sementara dalam ketidakpastian seperti sekarang, tidak tepat dianjurkan adanya pembedaan antara vokal-vokal é dan è, ó dan o dalam abjad untuk bahasa Melayu. Demikian juga tentang pemilihan antara dua kemungkinan tersebut, dengan tenang dapat diserahkan kepada pembaca bangsa Melayu, dengan kebebasan penuh untuk menyerahkan diri pada bimbingan kebiasaan yang telah berlaku di negerinya. Malahan bukannya sama sekali tidak menguntungkan, jika masalah pemilihan antara u dan o dibiarkan tanpa keputusan. Tetapi untuk ini abjad kita memang telanjur tidak lagi menyediakan sarana, dan dalam banyak hal pembedaan itu pun memang dikehendaki. Karenanya hendaklah orang dibiarkan memilih, menurut pengetahuan masing-masing sebaik-baiknya. Tetapi jangan kiranya seperti Tuan Van Ophuysen, yang membiarkan sendiri dibimbing oleh kesukaannya pada bahasa Minangkabau. Dibanding logat-logat lainnya, bahasa ini mempunyai lebih banyak u pada suku kata penutup. Lebih-lebih di dalam kata pengantarnya, hendaklah ia tidak menetapkan peraturan guna pembenaran atas kesukaannya itu. Ketidakpastian yang paling banyak terjadi pada beberapa vokal yang satu sama lain berkerabat (o dan u; é, è, dan i). Penyusun daftar kata akan sangat bijaksana jika, dalam hal-hal yang meragukan, meminta keterangan pada sejumlah orang Melayu yang berbudaya dari berbagai daerah tempat
asal. Setiap kali ia memilih, hendaknya sesudah melakukan penelitian, ucapan-ucapan mana yang menurut anggapannya paling luas digunakan. Tetapi untuk menetapkan golongan yang paling luas itu, ia harus lebih banyak menimbang-nimbang daripada menghitung-hitung. Misalnya, ia harus menganggap logat-logat tertentu sama sekali di luar pertimbangan, yang karena beberapa kekhususannya yang mencolok membedakannya dari bahasa tulisan. Barangsiapa ingin tahu bagaimana ejaan kata her as, misalnya, ia harus menyisihkan logat Minangkabau dalam bentuknya barèh, logat Bunut hér as, logat Banjarmasin bar as, yang semuanya ini tidak memenuhi syarat untuk disertakan di dalam pertimbangan tersebut. Dalam memutuskan hal-hal seperti tersebut di atas, penyusun daftar kata dituntut sangat banyak menggunakan keluwesan. Untuk memudahkannya ia selalu dapat mulai dengan bertanya kepada para ahli dari Riau dan Malaka. Tetapi setiap kali ia harus ingat, bahwa salah satu ucapan yang dipakai orang-orang tersebut, hanya terbatas pada logat-logat yang bersangkutan dan beberapa logat lainnya. Ia hendaknya waspada, jangan sampai terdorong perasaan segan yang berlebihan, baik terhadap bahasa kerajaan pulau yang setengah terlupakan itu, maupun terhadap puing-puing negara Melayu yang telah tunduk kepada kekuasaan Inggris. Ilmu bahasa bandingan sama sekali jangan dibolehkan membuat ketetapan, seperti terkadang ditemukan di dalam tulisan-tulisan Tuan Van Ophuysen, bagaimana sesuatu kata Melayu harus dieja. Karena dengan membuat ketetapan demikian, kita justru membiarkan ilmu tersebut berbuat sebaliknya daripada yang harus diperbuatnya. Bahwa ia telah membuat fakta, dan bukan mencatat fakta. Untuk kemudian membangun hipotesis-hipotesis- nya, atas dasar hasil-hasil pengamatan tersebut. Bagaimana sesuatu kata dalam bahasa tertentu pada masa tertentu diucapkan, itulah fakta yang hanya dapat dialami melalui pengamatan, dan tidak pernah melalui penyimpulan secara logis. Undang-undang logika sudah telanjur sangat berlainan dengan undang-undang yang menguasai terjadi dan berkembangnya sesuatu bahasa. Dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk seperti dikemukakan di atas, dan dengan menghindari kesalahan-kesalahan seperti yang telah diperingatkan itu, akan diperoleh sebuah daftar kata yang masih jauh dari sempurna tetapi yang bermanfaat. Justru penerbitan daftar kata yang demikian itu, akan menarik lebih banyak perhatian para ahli terhadap masalah ejaan ini. Di samping itu sekaligus juga akan membantu memasuk bahan-bahan, yang dapat membantu perbaikan dan penerbitan-penerbitan berikutnya. Bahkan menurut bahasa asal kita, penerbitan-penerbitan yang lebih belakangan dari Daftar Kata De Vries' dan Te Winkel, dalam banyak hal berbeda dari penerbitan daftar kata yang lebih tua. Karenanya tidak seorang pun bisa menyalahkan seorang penyusun daftar kata bahasa Melayu, jika karyanya itu hanya bersifat sementara saja. Sehubungan itu saya ingin agar tiras pertama daftar kata tersebut benar-benar tidak terlalu besar jumlahnya.
Dengan meringkas kesimpulan-kesimpulan tersebut di atas, maka kiranya saya bisa merekomendasikan pelaksanaan rencana Tuan Van Ophuysen sebagai pantas disambut gembira. Tetapi dengan pengertian, bahwa hendaknya disusun daftar kata bahasa Melayu dalam abjad Latin, yang memuat semua kata bahasa Melayu yang terdapat di dalam kamus-kamus terbaik, dengan sejumlah kata lagi yang dapat ditambah oleh penyusun. Dianjurkan agar dalam hal ejaan, asas-asas yang diuraikan Tuan Van Ophuysen pada umumnya diikuti. Tetapi dalam hal ini dengan menyampingkan peraturan-peraturannya, yang telah ditetapkan di bawah pengaruh kajiannya terhadap logat Minangkabau. Kepada penyusun dianjurkan, agar sebelum mengambil keputusan tentang banyak hal yang meragukan', terlebih dahulu meyakinkan dirinya pada orang-orang Melayu yang berkebudayaan dari Riau dan tempat-tempat lain. Dengan cara bagaimana kata-kata yang meragukan tersebut, mereka ucapkan dalam penuturannya. Ini merupakan hal yang diperlukan, terutama guna menetapkan vokal-vokal pada sejumlah besar kata-kata. Hendaknya pada daftar kata itu ditambahkan sebuah kata pengantar. Terutama tidak untuk mengantar pembaca kepada asas-asas, yang diikuti dalam ejaan dan yang jelas kebanyakan masih tidak menentu; tetapi lebih banyak untuk menerangkan kepada pembaca, tentang ejaan beberapa kata jadian sebagaimana yang diingini penyusun. Tegasnya tentang awalan, sisipan, akhiran, dan tentang imbuhan beberapa kata dalam bahasa tulisan, dan soal-soal semacamnya lagi. Untuk lebih menjelaskan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, kiranya tidak berlebihan jika sekarang saya masih akan membicarakan pendapat Tuan Van Ophuysen, secara paragraf demi paragraf. Meskipun, atas dasar nasihat-nasihat saya itu, banyak paragrafnya terpaksa harus sama sekali digugurkan. Ad. A. Tidak perlu ada keberatan tentang pemilihan huruf-huruf. Sebagai pengganti kata kedua pada contoh-contoh yang terbuka sepenuhnya, yaitu belas dan beras, seharusnya perlu dicantumkan contoh dengan suku kata tertutup, misalnya pernah. Bahwa bunyi e tidak pernah terdapat pada suku kata penutup, merupakan asas yang layak diikuti dalam ejaan dalam daftar kata. Tetapi hal ini lebih baik tidak ditetapkan sebagai dogma, karena munculnya e dalam suku kata demikian itu justru termasuk kekhasan dialek Melayu. Metode yang selayaknya direkomendasikan ialah mengajar pembaca dengan menggunakan contoh-contoh, apa yang hendak diucapkan melalui huruf-huruf tertentu. Metode ini diikuti dalam menjelaskan bunyi e, yang seharusnya juga diterapkan di dalam pembicaraan tentang bunyi ê. Bahwa ejaan ê menggambarkan baik bunyi è maupun bunyi é, hal ini hanya jelas bagi orang yang telah mengenai nilai kedua tanda konvensional tersebut terakhir. Memang benar, ejaan ê tidak dipakai untuk mengganti é atau è, melainkan untuk menyatakan bunyi-bunyi, misalnya yang terdapat dalam kata lêmpar dan selêra. Hal yang sama berlaku untuk uraian tentang nilai o.
Bahwa bunyi ê dan o tidak terdapat di dalam suku kata akhir yang terbuka, hendaknya dilihat pembaca pada daftar kata. Sekali lagi, terlalu berani untuk menjadikan hal ini sebagai dogma. Pada huruf k Tuan Van Ophuysen lupa, bahwa ia sedang sibuk dengan masalah ejaan dan bukan transkripsi. Seharusnya dikatakan, bahwa huruf k dalam daftar katanya itu hanya digunakan untuk menunjukkan konsonan kedua dalam kata makan, dan konsonan pertama dalam kata kami, serta konsonan penutup yang bagi sementara orang diucapkan sebagai k namun sementara yang lain sebagai hamzah. Ini misalnya terdapat pada kata rusak dan duduk. Adapun bunyi hamzah yang dipakai di sini, dapat diganti dengan uraian singkat tentang konsonan yang dikenal semua orang Melayu tersebut. Ad. B. Segala hal ihwal yang diuraikan di bawah I-IV, menurut hernat saya seharusnya ditiadakan. Sejauh mana penyusun daftar kata telah mengikuti peraturan-peraturan, pembaca dapat menyimpulkannya melalui daftar kata. Sebaliknya dalam banyak hal, terutama dalam hal vokal kedua pada kata-kata seperti runtuh, jatuh dan semacamnya, penyusun akan berbuat bijaksana dengan melakukan penelitian baru, agar ia tidak terjerat sendiri di dalam beberapa hukum yang ditetapkannya terlalu awal. Di bawah nomor V, lagi-lagi masalah transkripsi yang dibahasnya, dan bukan masalah ejaan. Dalam penjelasan singkatnya tentang cara yang dipakai dalam mengeja kata jadian atau pembentukan kata menurut yang dikehendakinya, tentu saja ejaan sa dan ka dapat diwajibkan. Tetapi tidak usah dengan menyebut huruf-huruf Arabnya. Di bawah nomor VI dikemukakan beraneka warna masalah, yang akan mudah membingungkan pembaca. Bahwa bunyi-bunyi ai dan au tidak ditulis pada suku kata tertutup, tidak perlu dibicarakan secara khusus. Bagaimana bunyi-bunyi bahasa Arab dalam kata-kata Arab yang diambil alih ke dalam bahasa Melayu lalu diubah, tidak dipedulikan oleh orang Melayu yang mengejanya. D i samping itu tidak benar, bahwa ucapan Melayu Syêkh dikatakan sebagai perusakan kata Arab Syaikh. Sebab, ucapan Melayu tersebut terbentuk secara langsung dari ucapan Arab yang lazim, syekh. Selanjutnya kata asli bahasa Arab mait bukannya mait, tetapi mayyit. Guru ilmu ejaan seharusnya merumuskan hal-hal yang dimaksud di bawah nomor VI lebih kurang sebagai berikut. Huruf-huruf ai dan au pada suku kata terbuka, menunjukkan bunyi akhir dari kata pakai dan rantau. Tetapi pada suku kata tertutup, huruf ai menggambarkan vokal a yang langsung diikuti oleh vokal i. Lebih lanjut dapat ditambahkan juga, bahwa huruf au tidak mempunyai fungsi ganda yang demikian. Tetapi sebenarnya tidak perlu untuk secara apriori menduga, bahwa murid akan mengacaukan au dengan aoe, terlebih-lebih karena huruf ü menurut ejaan Tuan Van Ophuysen tidak pernah timbul secara tersendiri.
VII. Boleh tetap tidak diubah. Sebab apa yang dibahas dalam paragraf ini semata-mata berdasar konvensi yang semau-maunya. Jadi sebetulnya bisa diberitahukan terlebih dahulu kepada pemakai daftar kata itu. VIII. Suatu pemberitahuan yang tidak perlu. Yaitu bahwa tanda-tanda yang diuraikan di dalamnya hanya akan digunakan jika diperlukan. Tentu saja hal ini juga diharapkan sama bagi setiap tanda-tanda yang lain. Paragraf ini harus ditiadakan. Atau harus menyampaikan semua kasus, di mana saja penyusun memandang perlunya tanda trema. IX. Seharusnya sama sekali tidak termasuk dalam daftar kata. Sebab paragraf ini mengemukakan beberapa keterangan tentang arti, atau lebih tepat tentang tidak berartinya, suku kata-suku kata tertentu. Semua keterangan itu tidak menambah kejelasan sedikit pun tentang masalah ejaan ini, tetapi sebaliknya malah sangat memancing pendapat bantahan.
X. Alinea pertama tidak perlu, karena tidak adanya konsonan ganda
sudah cukup jelas dari daftar kata. Petunjuk yang dikemukakan pada alinea ke-2 memang berguna. Petunjuk ini termasuk dalam catatan yang saya kemukakan di atas sebagai diingini, sehubungan dengan ejaan kata-kata jadian atau kata-kata majemuk. Alinea ke-3 sekali lagi dapat dihilangkan tanpa mengakibatkan kerugian apa pun. Lagi pula saya bahkan tidak melihat keuntungannya untuk ejaan yang diusulkannya itu. Tentang penulisan kata-kata tamat dan Mekah, tidak layak timbul keberatan. Sebab ejaan Mekkah merupakan ejaan yang bersifat hibridis. Masalahnya ialah, apakah orang harus menulis secara Arab Makkah; ataukah lebih tepat secara pribumi, Mekah. XI. Dapat dihilangkan. Lebih-lebih karena peraturan yang diajarkan di sini tidak tepat dijadikan dogma. Masalahnya banyak orang Melayu yang justru mengucapkan bli dan brat. Kenyataan bahwa penyusun daftar kata tersebut telah menjadikan ucapan vokal beli dan berat sebagai dasar ejaannya, telah nyata bagi para pemakai daftar tanpa peringatan sebelumnya. XII. Tidak mengandung peraturan atau asas. Tetapi karena memang tidak ada peraturan atau asas yang telah diakui, maka dimuatlah acuan pada daftar kata. Bagi para pemegang daftar kata, acuan ini dapat dikatakan sebagai berlebihan. XIII. Sampai dengan nomor XVII berisi penyampaian hal-hal yang diingini, dan yang di dalam daftar kata itu sendiri sulit memperoleh tempatnya. Hanya saja sebutan majemuk, dan penjelasannya di bawah nomor XIII, lebih baik saya tiadakan. Sebab dalam hubungan ini hal-hal tersebut tidak perlu. XVIII. Lebih baik dirumuskan dengan sedikit berlainan. Karena tanda
- (garis hubung) dalam kenyataan bukannya mengganti kata penghubung dan, melainkan menggambarkan penghubung yang sama sekali berlainan macamnya dari dua pengertian.
XIX. Memuat peraturan-peraturan wajib yang termasuk pelajaran ejaan dasar. Tetapi tidak membantu memperjelas cara menulis, sebagaimana yang diikuti di dalam daftar kata. Jadi paragraf ini dapat dihilangkan. XX. Karena alasan yang sama, seperti tersebut di atas, hendaknya alinea pertama paragraf ini dihilangkan; juga alinea-alinea ke-3 dan ke-5. Alinea ke-2 dan ke-4, yang benar-benar memuat peraturan-peraturan wajib tentang cara bagaimana orang harus menulis, dan peraturan-peraturan wajib semacamnya, yang tidak dapat diketahui dengan memperhatikan daftar kata saja, maka alinea-alinea ke-2 dan ke-4 ini harus dipertahankan.
Betawi, 6 November 1895
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Mengenai ucapan bahasa Melayu saya bisa menunjuk pada apa yang tersebut tentang hal ini, di dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 28 Februari 1895.' Sebab, pokok persoalan yang diajukan Tuan Ennen sudah juga dibahas dengan agak panjang lebar dalam tulisan itu. Hanya kalimat-kalimat selanjutnya boleh dikutip dari situ: "Dalam keadaan seperti itu sama sekali tidak ada gunanya mengeluarkan surat keputusan, bahwa dalam hal ejaan bahasa Melayu orang harus berpegang pada ejaan bahasa Melayu Riau dan Malaka, itu merupakan penunjukan ke alamat yang tidak diketahui". Dan selanjutnya: "Juga mengenai bahasa Melayu "murni" atau bahasa Melayu "baik", telah banyak dibicarakan dalam buku-buku pelajaran dan pembahasan. Tetapi pembicaraan ini pun tanpa memberi definisi tentang ungkapan-ungkapan tersebut, atau tanpa menunjukkan ukuran yang dapat dipakai terhadap hal-hal yang meragukan, apakah yang disebut "murni" dan "baik" itu. Memang setiap logat di kampung halamannya sendiri sama sekali murni dan pada tempatnya. Sebaliknya logat yang campuran atau buruk hanyalah logat yang direka-reka orang asing yang tidak tahu. "Kalaupun ungkapan-ungkapan yang dikutip itu hendak ditafsirkan sebagai menunjuk kepada bahasa lisan dan bahasa tulis yang beradab, dan merupakan logat model yang menonjol di atas logat-logat lainnya, tetapi ungkapan-ungkapan itu tidak dapat juga diterapkan bagi bahasa Melayu". Hal tersebut terakhir ini telah dibahas lebih lanjut di dalam surat kiriman saya yang dikutip itu.
1 Lihat XXXVI-5.
Dari beberapa hal tersebut mudahlah disimpulkan, bahwa apa yang dikemukakan Tuan Ennen tentang ucapan logat Riau atau ucapan bahasa Melayu yang beradab itu, bertolak atas dasar kesalahpahaman dan gambaran yang kabur tentang persoalan tersebut. Guna memberantas cara ucapan bahasa Melayu pada guru-guru pribumi, yang mengganggu atau tidak menyenangkan bagi orang asing seperti dirinya, maka ia pun ingin melihat adanya instruksi yang mewajibkan satu ucapan "beradab" bagi para guru-guru tersebut. Ucapan baru itu benar-benar merupakan rekaan setiap orang sesuai dengan kehendak masing-masing. Saya menganggap usul seperti itu sangat gegabah. Keinginan Tuan Ennen agar disusun satu daftar kata-kata Melayu sebagai pedoman ejaan, sekurang-kurangnya dalam abjad Latin, menurut hernat saya akan terpenuhi. Yaitu asalkan Tuan Van Ophuysen mempunyai kesempatan untuk menger]akannya. Adapun tentang pengaturan ejaan bahasa Melayu dalam abjad Arab oleh orang Eropa, saya telah mengajukan keberatan setegas-tegasnya di dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 30 Oktober 1894.' Akhirnya, mengenai tata bahasa Melayu yang sudah dikerjakan oleh Tuan Ennen, perlu dikemukakan catatan-catatan berikut. Semua ahli sependapat, bahwa tidak ada bahasa di Nusantara ini yang telah digunakan untuk menulis karangan sebanyak seperti bahasa Melayu. Tetapi sekaligus juga tidak ada bahasa yang sesedikit itu bahan tentangnya yang dapat digunakan telah ditulis orang, terutama bahan mengenai tata bahasa bahasa ini. Sepintas lalu gejala seperti itu, jika kita lihat dari dekat, seakan-akan tampak lebih mengherankan dari keadaan yang sesungguhnya. Tetapi bahwa tidak adanya bahan-bahan tersebut sebagai hal yang wajar, dapat dijelaskan oleh kenyataan berikut ini. Bahwa bahasa Melayu tersebar luas dan terpecah- pecah menjadi banyak logat, yang hanya dapat dipelajari sebagaimana mestinya in loco; bahasa Melayu tidak mempunyai "bahasa lisan dan bahasa tulis beradab" yang diakui secara umum, dan yang digalakkan serta dipelihara melalui sekolah rakyat dan sastra; umur sastra yang sudah agak tua, sehingga sedikit banyak dapat dianggap sebagai klasik; dan pengetahuan kebanyakan orang yang mengabdikan diri pada kajian bahasa Melayu di bidang filologi. Oleh karena itu bahan tentang tata bahasa Melayu yang terbaik di antara sejumlah yang ada, sama sekali tidak memenuhi syarat yang harus diterapkan, baik sebagai pembahasan suatu bahasa secara ilmiah murni, maupun sebagai pedoman yang bisa dipakai di dalam praktek. Masih memerlukan waktu yang cukup lama. sebelum hasil kerja semacam itu dapat diperoleh melalui berbagai penelitian yang mendalam, dan dikaji dengan penuh kesabaran pula.
' Lihat XXXVI-1.
Pada saat itulah akan lahir sebuah hasil kerja ilmiah yang cocok bagi orang Eropa, untuk digunakan terhadap sejumlah bahan yang sebagian besar masih harus dihimpun. Siapa pun yang bermaksud menyusun sebuah tata bahasa yang berguna bagi orang pribumi, sementara ini ia harus menunggu hasil-hasil kajian yang masih akan dilakukan. Di samping itu, ia pun harus banyak bersikap fleksibel dan mempunyai pengalaman pedagogi yang cukup. Tanpa itu ia hanya akan menghasilkan pekerjaan compang-camping, yang sungguh-sungguh tidak ada gunanya. Dalam surat yang dikirim Tuan Ennen juga mengemukakan tentang kegiatannya dalam telaah bahasa Melayu. Tetapi ia tidak mengemukakan, apakah ia mempunyai pemahaman yang jelas tentang hakikat telaah bahasa itu. Di samping itu ia juga tidak memiliki sumber-sumber yang mutlak diperlukan, seperti yang telah dikemukakan di atas, untuk mengerjakan sebuah buku tata bahasa seperti yang dikehendakinya. Karena itu ketakutan saya bukannya tidak beralasan. Bahwa karyanya itu kiranya hanya akan menambah banyaknya jumlah karangan tentang tata bahasa Melayu, tetapi tidak akan menambah nilai tata bahasa itu secara menyeluruh. Namun secara apriori tidak bisa diberikan penilaian setuntasnya terhadap pekerjaan Tuan Ennen. Menurut surat yang dikirimnya itu, agaknya sebagian besar usaha penyusunan tata bahasa tersebut telah dikerjakannya. Sedangkan penulisan seluruhnya pun akan segera pula.diselesaikan. Dari itu, menurut hernat saya, apabila buku kecil itu sudah benar-benar selesai, hendaknya Tuan Ennen diminta agar sudi mengirimnya untuk dapat kita ketahui. Hal ini perlu, sebelum pemerintah mengambil keputusan tentang penerbitan karyanya, seperti yang dikehendakinya itu. Tentang lain-lain kegiatan kepegawaiannya yang diajukan Tuan Ennen, menimbulkan kekhawatiran pada saya, bahwa karena itulah pengiriman karyanya sedikit banyak menjadi terlambat. Tetapi sebaliknya beruntunglah, karena dengan demikian ia akan menjadi lebih kaya dengan pengalaman, dan buah tangannya itu pun akan menjadi lebih matang. Namun bagaimanapun saya merasa tidak seyogianya menganjurkan, agar sekarang juga Tuan Ennen ditugasi segera menyiapkan karya tata bahasanya untuk dicetak.
Betawi, 26 Mei 1896
Kepada Direktur Kehakiman
Terjemahan-terjemahan resmi undang-undang umum ke dalam bahasa Melayu, baik yang dibuat tahun 1894 maupun tahun 1895 dan yang telah
dikirim kepada saya itu, begitu juga terjemahan-terjemahan lain yang pernah saya periksa, memang semuanya sangat kurang mutunya. Terjemahan-terjemahan itu umumnya tidak dapat dipahami oleh orang-orang yang hanya paham berbahasa Melayu. Sebagian alasannya dapat dijelaskan, yaitu karena memang sangat sulit memindah kalimat yang dipikir dan disusun secara Eropa, tentang pokok masalah yang sebagian besar cukup asing bagi masyarakat pribumi, ke dalam bahasa pribumi dan menurut cara yang dapat mereka pahami pula. Terutama apabila menyangkut masalah susunan kalimat yang rumit dan berkala, serta istilah-istilah jadian di dalam perundang-undangan kita, penerjemah harus mengetahui benar-benar nuansa bahasa pribumi yang hendak digunakannya. Lebih dari itu ia pun harus mempunyai minat yang besar dan baik, penilaian yang sehat, serta terlatih dalam kiat merumuskan pikiran-pikiran pembuat undang-undang, namun tanpa mengikatkan dirinya kepada kata-kata pembuat undang-undang itu. Dengan syarat-syarat yang kiranya baik seperti itu, akan dapat diperoleh terjemahan perundang-undangan ke dalam bahasa Melayu, yang isinya dapat dipahami orang pribumi yang sedikit banyak sudah mengenai adat berbahasa kantor-kantor Pemerintah. Selayaknyalah kita jangan menuntut terlalu banyak dari itu. Tetapi terjemahan perundang-undangan umum dari tahun 1894 dan 1895 itu, tidak diperoleh di bawah syarat-syarat yang menguntungkan tersebut di atas. Ketiga-tiga penerjemah yang telah mengalihbahasakan sebagian Lembaran Negara tersebut, semuanya berulang-ulang menyatakan tentang ketidaktahuan mereka terhadap idiom bahasa Melayu. Di samping itu mereka juga menyatakan tentang kurangnya pemahaman mereka mengenai syarat-syarat bagi pekerjaan penerjemahan pada umumnya. Bukti tentang betapa benar penilaian saya yang negatif ini, sebenarnya dapat dilihat pada setiap Lembaran Negara berbahasa Melayu dari tahun 1894 dan 1895 itu. Namun lebih dari itu, saya akan mengutip beberapa contoh dari masing-masing penerjemah yang tiga orang tersebut. Setiap orang yang sedikit banyak telah membuat kajian terhadap bahasa Melayu dengan mudah bisa melihat, bahwa tidak ada yang bisa disebut sebagai berlebihan dari kata-kata penilaian yang saya kemukakan di atas. Dalam terjemahan judul dokumen itu saja segera sudah terasa adanya keanekawarnaan, yang dari sudut mana pun tidak dapat dibenarkan. Snackey' "menyuruh" agar semua undang-undang diumumkan atas nama Baginda Permaisuri. De Scheemaker₂ mengerjakannya atas nama Sri Ratu, tetapi yang diberi gelar setengah bernada Jawa yang panjang lebar
/
1 A.F.D. Snackey tahun 1890 diangkat sebagai penerjemah bahasa Melayu di Betawi (yang tidak tersumpah); Almanak Pemerintah Hindia Belanda. 2 E.V. De Scheemaker juga penerjemah bahasa Melayu yang tidak tersumpah; Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
berlebihan, yaitu: Sri Baginda Ratu Maharaja Nederland. Mayer' mempersingkat, tetapi masih tegas. Sebab terkadang ditulisnya Baginda Raja, terkadang pula Baginda Sri Maharaja, ataupun Baginda Sri Maharaja Nederland. Menurut Snackey sebutan gubernur jenderal ialah Gubernur Jenderal Hindia Nederland. Sedangkan Mayer, di samping gelar kehormatan, menambah kata "atas tanah" sebelum kata-kata Hindia Nederland, yang tidak terlalu tepat. Sementara itu De Scheemaker mengikuti contoh itu, tetapi tanpa kata "atas". Kecuali perbedaan-perbedaan yang lain Mayer dan De Scheemaker juga menambah kata yang salah tempat, yaitu kata "yakni", pada kata-kata judul yang digunakan Snackey. Kata ini secara salah biasa mereka gunakan dalam teks Lembaran Negara, sebagai terjemahan untuk kata-kata als-volgt (sebagai berikut). Rangkaian kata-kata "menimbang ... telah membenarkan dan mengerti", menurut Snackey ialah "karena ia menimbang ... telah menimbang bahwa itu baik dan pantas", sedangkan menurut Mayer "setelah menimbang ... maka berkenan dan bermusyawarah", dan menurut De Scheemaker "telah menimbang ... telah memikirkan dan mendapat pengertian". Ketentuan-ketentuan penutup yang telah biasa pun, misalnya kata-kata "dan agar tidak ada yang pura-pura tidak mengetahui hal ini", diterjemahkan sangat berubah-ubah dan sering kali juga ganjil (antara lain kata oogluiking yang diterjemahkannya dengan "menutup mata"). Contoh-contoh berikut ini juga diambil dari sejumlah undang-undang, yang selalu disertai dengan menyebut nama penerjemahnya, sebagaimana yang tertera di bawah kutipan yang diambil. Dalam Lembaran Negara 1894 No. 2, Snackey menerjemahkan licht ontvlambaar dengan "yang mudah terbakar". Mayer menerjemahkan kata-kata ini, juga dalam Lembaran Negara 1894 No. 117, sebagai "gampang menyalah" (... gampang gagal). Jika kata-kata Snackey dalam Lembaran Negara 1894 No. 2 diterjemahkan kembali dalam bahasa Belanda, akan menjadi "pemakaian daun-daun atau benda lain yang gampang terbakar untuk penutup atap dsb." Selanjutnya orang pribumi mungkin hanya membaca dari alinea pertama, bahwa para kepala Pemerintah Daerah di Hindia dan Vort De Koek (Bukittinggi) serta Padang Panjang, akan menetapkan kampung-kampung mana di Priangan yang akan terkena ketetapan tersebut. Misalnya op kosten van menurut Snackey, dalam Lembaran Negara tersebut, menjadi "atas ongkosnya". Menurut Snackey pula, dalam Lembaran Negara 1894 No. 23, uitlooppijp menjadi "ujung pipa air"; sedangkan menurut Mayer dalam Lembaran Negara 1894 No. 56 menjadi "saluran- saluran" (corong-corong air). Kata "juga" oleh tiga penerjemah itu sering ditempatkan di depan kata yang diterangkan oleh kata "juga" itu. Susunan seperti ini bukan susunan secara Melayu. Ada yang sangat ganjil, yaitu masih
1 L.W.Th. Mayer, lihat XX-11 catatan 1.
pada Snackey dalam Lembaran Negara 1894 No. 3. D i sini ia menerjemahkan kalimat maar dan ook buiten alle aansprakelijkheid menjadi "tetapi juga dengan tiada tanggungan". Dalam Lembaran Negara 1894 No. 3, Snackey memakai kata "di mana", yang tidak menurut aturan Melayu, yaitu di depan kata penghubung waarin {Staatsblad, "di mana termuat titah"). Penggunaan tidak tepat oleh tiga penerjemah, yang sering dilakukan terhadap kata "mana", juga terdapat pada contoh-contoh berikut ini. Dalam terjemahan Mayer "kapala karesidenan di mana tempat itu ada" (Lembaran Negara 1894, No. 87). "Di mana" (Lembaran Negara 1894 No. 136, I); "pada tempat-tempat, di mana" (Lembaran Negara 1894 No. 102); "perintah mana" (Lembaran Negara 1894 No. 162 fasal 2); "perkara di mana ... katarik", kalimat terjemahan ini merupakan pernyataan sangat ganjil dari kalimat zaken, waarin ... zijn betrokken (Lembaran Negara 1895 No. 186, pasal 8). Terjemahan De Scheemaker "di dalam mana telah terhutang ini bea", juga merupakan kalimat yang sama sekali sangat ganjil (terdapat beberapa kali dalam Lembaran Negara 1895 No. 101); "aturan-aturan, pada mana diprintakken" (Lembaran Negara 1895 No. 137).
Tiga penerjemah ini setiap kali menggunakan kata "dari" atau "dari pada" untuk genetif, misalnya pada Snackey "guru dari sekolah preman" (Lembaran Negara 1894 No. 16); De Scheemaker: dengan "keridaan kemudian pula (nadere goedkeuring!) dari pada ..." (Lembaran Negara 1895 No. 93); "pelanggaran dari" sebagai terjemahan untuk overtreding van (Lembaran Negara 1894 No. 256); bahkan dalam arti voor (untuk), seperti: "wijk dari pada bangsa Cina" (Lembaran Negara 1895 No. 38 dan 96). Snackey menerjemahkan zoo spoedig mogelijk dengan "seberapa lekas boleh" (Lembaran Negara 1894 No. 16 dan sebagainya), dan kata-kata de betrokken hoofden dengan "kepala orang ampunya perkara" (Lembaran Negara 1894 No. 16). Mayer menerjemahkan kata-kata het-vastgestelde dengan "kakancingan" (Lembaran Negara 1894 No. 43); herzien dengan "diperiksai"; voor zooveel betreft dengan "yaitu bagai" (Lembaran Negara 1894 No. 43); uitgezonderd dengan "dengan mengecualiken" (Lembaran Negara 1894 No. 43; 1895 No. 186; dan sebagainya); slechts bij uitzondering" dengan "cuma dengan pengecualian" (Lembaran Negara 1894 No. 188); ressorteerende onder dengan "diturutkan pada" (Lembaran Negara 1894 No. 43); onderworpen aan dengan "terbawah" (Lembaran Negara 1894 No. 43); overeenkomst dengan "surat perdamian" atau "perdamian" (Lembaran Negara 1894 No. 52 pasal 6; seluruh pasal ini tidak dapat dipahami; Lembaran Negara 1894 No. 87). Mayer juga menggunakan gaya ungkapan yang bukan Melayu, yaitu "tertulis dalam bahasa" (Lembaran Negara 1894 No. 52 pasal
7). Pasal ini jika diterjemahkan kembali berarti "bahasa anak negeri harus ditandatangani oleh kedua belah pihak". Dalam pasal 8 Lembaran Negara itu juga dikatakan: "akte tersebut harus dimuat dalam daftar, jika akte itu batal".
Ketika Lembaran Negara 1895 No. 198 diterbitkan dengan terjemahan Mayer, saya betul-betul dibanjiri surat para pejabat dan penghulu pribumi. Semuanya meminta saya untuk menjelaskan tentang undang-undang perkawinan itu. Adapun sebabnya oleh karena mereka, dengan membaca bahasa Melayu yang tidak keruan itu, tidak mendapat pengertian yang tepat tentang urusan-urusan terpenting. Memang undang-undang tersebut dapat juga dibiarkan tidak diterjemahkan, daripada disampaikan kepada masyarakat pribumi dengan bahasa yang seperti itu. Penggunaan gabungan kata "tiada belum" dalam Lembaran Negara ini, dapat dipakai sebagai ukuran tentang pengetahuan bahasa Melayu yang dimiliki penerjemah itu. Sedangkan kata-kata yang terdapat dalam pasal 2 "dalam hal yang istimewa" sebagai terjemahan untuk in bijzondere gevallen, betul-betul sangat keterlaluan.
Beberapa contoh lagi tentang ketidaktahuan De Scheemaker mengenai idiom bahasa Melayu, misalnya: "diselesaihkan" dan "meselesaihkan" (Lembaran Negara 1894 No. 205); door voer = "membawa terus" (Lembaran Negara 1894 No. 210). Terjemahan Lembaran Negara 1894 No. 210 pasal 2, jika diterjemahkan kembali kira-kira akan menjadi en verder is de oorzak aanwezig, wegens vrees der menschen, die in twijfel zijn, wegloopen (dan selanjutnya ada alasan, karena takutnya orang-orang yang dalam kebimbangan, lari). Dengan cara yang sama terdapat dalam Lembaran Negara 1894 No. 234, pengantar: met verlenging der vernietigde overeenkomst (dengan memperpanjang persetujuan yang telah dibatalkan), dan bukannya in verband met de ontbinding der overeenkomst (sehubungan dengan pembatalan persetujuan).
Contoh-contoh yang dikemukakan di sini hanya beberapa saja di antara yang banyak. Lembaran Negara berbahasa Melayu umumnya selalu mengesankan pada saya, bahwa adanya sekadar untuk memenuhi formalitas yang diharuskan. Dengan sendirinya manfaat yang sebenarnya tidak dapat diharapkan dari teks-teks bahasa Melayu, yang hanya dapat dipahami dengan pengetahuan bahasa Belanda yang cukup banyak. Tentu kita harus mencari jalan lain daripada jalan yang sampai sekarang ditempuh. Demikian itulah jika yang dikehendaki memang sungguh-sungguh hendak memperkenalkan isi perundang-undangan umum kepada masyarakat pribumi, melalui terjemahan-terjemahan bahasa Melayu tersebut. Salah satu alasan mengapa terjemahan-terjemahan itu tidak sampai pada tujuannya, sudah saya kemukakan di atas. Bahwa memang sangat sulit mengalihkan undang-undang yang terbungkus dalam baju kaku, yang berupa peristilahan hukum kita ke dalam bentuk pribumi. Yang dimaksud ialah, dalam bentuknya yang sedemikian rupa, sehingga isinya dapat dipahami orang-orang pribumi yang ingin tahu. Walaupun dengan kemauan yang sangat baik, dan disertai jerih-payah yang benar bersungguh-sungguh, namun kesulitan ini sama sekali tidak akan dapat segera diatasi. Tetapi untuk
mendekati kejelasan maksimal yang diinginkan, tiga penerjemah itu perlu memperhatikan benar, bahwa mereka tidak diminta agar mengungkap setiap patah kata Belanda dalam ucapan Melayu. Sebaliknya, kepada mereka diberi kebebasan seluas-luasnya untuk merumuskan bentuk terjemahan mereka, asal saja maksud pembuat undang-undang dapat ditangkap sejelas-jelasnya oleh pemahaman pribumi. Tidakkah sampai sekarang para penerjemah biasanya mencari jalan gampang, dan mengganti kata-kata Belanda dengan kata-kata Melayu saja? Dengan cara demikian hasilnya sama saja. Tersusun kalimat-kalimat yang tidak dapat dipahami, kata-kata kosong, bahkan rangkaian kata-kata yang mengandung pengertian sebaliknya dari yang dimaksud pembuat undang-undang. Tetapi pekerjaan penerjemahan tidak akan banyak berhasil jika penerjemahnya sama sekali tidak sepadan untuk tugasnya itu. Dengan ini sekaligus telah dikemukakan sebab kedua kelemahan terjemahan Melayu undang-undang umum tersebut. Pekerjaan penerjemahan undang-undang baru dapat dilakukan dengan memuaskan, jika penerjemahnya termasuk orang terpelajar yang benar-benar paham tentang arti perundang-undangan. Selain itu, ia pun seorang yang telah mengkaji bahasa Melayu dengan sungguh-sungguh, serta tahu bahwa menerjemahkan bukanlah mengalihbahasakan kata-kata. Seorang ahli yang demikian itu pun masih harus dibantu seorang Melayu yang terpelajar. Memang demikianlah keadaan kedudukan penerjemah, baik dari segi keuangan maupun sosial, sehingga kita tidak dapat mengharap cukup banyak penawaran yang cocok. Bahkan dari orang-orang yang dalam hal kemampuannya masih pada taraf awal untuk memenuhi syarat, saya mendengar bahwa mereka pun tidak sanggup memangku jabatan itu. Keberatan mereka terutama disebabkan oleh beban kewajiban untuk menghadiri sidang-sidang pengadilan. Pada sidang-sidang demikian penerjemah mendapat peranan sosial yang sama seperti juru sita. Bagi orang-orang terpelajar jabatan penerjemah memang kurang menarik. Lepas dari itu, pernah saya mengalami, suatu saat jabatan penerjemah sementara lowong dan harus diisi. Orang-orang yang harus menyusun usul bersama untuk mengajukan calon, ternyata tidak terlalu memandang penting faktor kecakapan calon yang bersangkutan. Tidak ada nasihat ahli satu pun yang mereka minta untuk itu. Dan jika ingatan saya benar, alasan pokok usul mereka ialah rekomendasi dari Ketua Mahkamah Pengadilan, yang dengan bangga jelas tidak hendak menilai pengetahuan si calon tentang bahasa. Tetapi ia telah menganjurkan agar si calon memangku jabatan-jabatan yang sama sekali berlainan, oleh karena ia telah melakukan kewajibannya dengan setia. Benar penerjemah yang bersangkutan selalu bisa menggunakan pembantu-pembantu pribumi, tetapi saya ragu apakah dalam memilih para pembantu itu pun masalah pengetahuan bahasa benar-benar diperhatikan. Andaikan mereka mempunyai pengetahuan yang cukup, tetapi kecakapan
para penerjemah tidak dibenarkan oleh cara penggunaan jasa-jasa mereka itu.
Menyimpulkan semuanya itu, demi mencapai keadaan yang lebih baik, saya ingin menganjurkan tindakan-tindakan sebagai berikut:
Para penerjemah yang ditugasi penerjemahan undang-undang umum
dan dokumen-dokumen Pemerintah lainnya ke dalam bahasa Melayu, hendaknya dibebaskan dari kewajiban menghadiri sidang-sidang pengadilan. Sementara itu mereka juga bisa dibebani dengan penerjemahan dokumen-dokumen lain selain yang resmi, misalnya karangan-karangan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Seperti juga karangan tentang bahasa pada umumnya yang bersifat praktis, yang mungkin ditugaskan penerjemahannya oleh Pemerintah kepada mereka.Mintalah nasihat ahli dalam hal mengisi lowongan jabatan
penerjemah.Berilah instruksi pada penerjemah yang bersangkutan, dengan
menunjukkan tugas mereka dengan tegas-tegas, yaitu agar isi dokumen yang diterjemahkan dapat dipahami pribumi. Untuk itu berilah kepada mereka kebebasan sepenuhnya dalam hal bentuk penerjemahan.Berilah pengawasan dalam memilih para pembantu pribumi yang
efisien bagi para penerjemah.
Betawi, 29 Desember 1902
Kepada Direktur Kehakiman
Untuk membalas surat kiriman Anda tertanggal 27 Desember 1902, No. 11266, dengan hormat saya uraikan hal-hal sebagai berikut. Istilah bahasa Melayu Tinggi hampir tidak dapat diartikan lain kecuali sebagai "suatu bahasa tulis yang bersifat buatan". Bahasa ini telah hidup selama masa kejayaan Kerajaan Melayu Malaka, yaitu kira-kira pada abad ke-15 dan ke-16 Masehi. Bagi orang-orang yang kemudian menulis dalam bahasa Melayu, bahasa inilah yang mereka gunakan sebagai contoh. Namun, dalam hal ini pun, bukannya tanpa aneka macam perubahan setempat. Untuk penerjemahan yang tepat dan efisien terhadap perundang-undangan umum kita, tentu saja bahasa Melayu Tinggi tidak merupakan jembatan yang cocok. Sebagai alat untuk menyatakan pikiran, bagi bangsa Melayu seperti halnya pada semua bangsa yang lain, bentuk bahasa itu paling jauh hanyalah setaraf dengan pikiran itu sendiri. Bahasa memang tidak pernah mendahului pikiran. Barulah sesudah bangsa yang bersangkutan menyerap butir-butir masalah yang sampai saat itu belum dikenal dalam
lingkup pemikirannya sendiri, mulailah pula bahasanya menciptakan kata-kata dan jalan kalimat yang diperlukan bagi menghadapi masalah-masalah baru tersebut. Penciptaan ini dengan memungut dari bahan bahasa yang ada, dicampur atau tidak dicampur dengan bahan-bahan yang diperoleh dari tempat-tempat lain (kata pungutan). Memang benar, jalan pikiran hukum yang menguasai perundang-undangan tersebut merupakan hal yang asing bagi bangsa Melayu, selama bahasa tulis dan pembentukannya sampai sekarang pun belum menjadi milik bangsa itu. Maka wajarlah jika kata-kata dan jalan kalimat yang diperlukan untuk mereproduksi pasal-pasal perundang-undangan kita pun tidak terdapat dalam bahasa ini. Satu-satunya bentuk pikiran hukum yang orang Melayu menjadikan sebagai milik sendiri ialah bentuk pikiran Arab-Mohammadan. Meskipun tidak kurang di dalamnya terdapat titik-titik pertemuan dengan bentuk Eropa Modern, namun bentuk tersebut bertumpu pada dasar yang sama sekali berlainan. Sehingga penerjemahan dari sebuah bahasa ke dalam bahasa ini tidak mungkin tanpa adanya berbagai macam penjelasan. Tambahan lagi pembauran dengan sebentuk pikiran hukum sangat kurang terjadi pada bangsa Melayu. Dengan demikian bahasa kitab-kitab hukum Mohammadan tetap merupakan jargon-jargon yang terbelakang, bahkan juga bagi orang-orang Melayu yang terpelajar. Keadaan seperti ini akan terus berlangsung, selama bahasa Melayu belum membiasakan diri terhadap kata-kata dan susunan kalimat yang sama sekali menyimpang dari kelaziman yang dikenalnya, dengan jalan mengkaji ulang bahan-bahan yang ada terus-menerus di bawah bimbingan seorang ahli. Banyak peristilahan teknis berupa kata-kata Arab. Sehingga naskah-naskah pun mengikuti konstruksi asal dengan kepatuhan yang berlebihan. Sebetulnya orang Melayu yang ingin memahami kitab hukumnya sendiri, tanpa mengetahui bahasa Arab, harus perlahan-lahan belajar sejauh mungkin berpikir secara Arab. Meskipun begitu mereka masih tetap merasa, bahwa pemahamannya baru akan menjadi lengkap jika telah menguasai bahasa aslinya. Jika dengan sarana-sarana yang demikian, orang hendak berusaha menerjemahkan perundang-undangan kita ke dalam bahasa Melayu, maka dia dengan sangat tepat harus mampu menguasai pikiran yang terungkap di dalam perundang-undangan, selanjutnya berhasil meiepaskan pikiran itu dari bentuk bahasa Belandanya, dan akhirnya ia pun harus menguasai bahasa tulis Melayu sepenuhnya. Tanpa syarat-syarat itu, tidak mungkin ia akan menghasilkan sesuatu karya, kecuali karya yang sangat lemah. Tetapi orang yang seperti itu tidak akan mudah ditemui, baik di kalangan orang Belanda yang paham bahasa Melayu, maupun di kalangan orang Melayu yang paham bahasa Belanda. Meskipun begitu itulah satu-satunya bahasa Melayu, yang akan dapat dipakai sebagai wahana untuk melaksanakan tugas penerjemahan, yang secara apriori tidak memberi harapan itu. Namun paling sedikit keuntungannya ialah, hasil terjemahan itu dapat berguna untuk mengajar
sementara orang pribumi yang sama sekali asing terhadap bahasa Belanda. Yaitu tentang beberapa pengertian hukum yang kabur, dan yang tercampur dengan banyak ketidakbenaran dan kesalahpahaman mengenai isi perundang-undangan kita. "Bahasa Melayu rendah" merupakan kata-kata popuier yang kabur, yang oleh orang tertentu diartikan lain oleh orang yang lain pula. Misalnya, orang dapat mengartikannya sebagai bahasa Melayu setempat di dalam berbagai-bagai daerah bahasa Melayu, yaitu sebagai bahasa-bahasa lisan yang dalam perjalanan waktu satu sama lain semakin jauh berlainan. Namun dalam satu hal bahasa-bahasa ini mempunyai kesamaan, yaitu fungsinya yang semata-mata merupakan wahana bagi pikiran orang Melayu biasa. Maka bahasa-bahasa itu tidak satu pun yang cocok untuk sarana memahami perundang-undangan kita, kecuali sekadar untuk mendekati artinya. Atau dengan menggunakan bahasa Volapük, yang oleh sementara orang disebut bahasa Melayu Kacau, yang dituturkan oleh berbagai bangsa bukan Melayu (Eropa, Cina, Arab, India, Jawa, Sunda dan lain-lain), untuk dapat saling mengerti satu sama lain dan dapat mengerti bangsa Melayu. Sarana pembantu yang serba kurang untuk mengadakan percakapan internasional pun berbeda-beda menurut tempat dan bangsa yang menuturkannya. Dengan demikian, di Maluku misalnya, bahasa ini menunjukkan tipe yang lain dari yang terdapat di Jawa. Tetapi perbedaan itu tidak terlalu besar dibanding dengan bahasa rakyat atau logat Melayu yang sebenarnya. Sementara itu hubungan dengan orang asing bermanfaat untuk lambat laun mengurangi perbedaan-perbedaan itu. Copia verborum (perbendaharaan kata) bahasa Volapük tentu saja terbatas pada yang paling perlu, sedangkan susunan kalimatnya pun terbatas pada yang paling sederhana. Sebagai alat untuk menyatakan pikiran yang agak abstrak, dalam bidang apa saja, bahasa ini sama sekali tidak dapat digunakan. Saya tidak mengetahui, apakah ada semacam bahasa "Melayu Rendah" yang agak cocok untuk menerjemahkan perundang-undangan hukum. Karena itu jika kita beranggapan, bahwa adanya terjemahan perundang-undangan umum ke dalam bahasa Melayu sebagai hal yang sungguh-sungguh tidak bisa diabaikan, meskipun hasilnya pasti sangat jauh dari hasil kerja yang rapi, maka menurut pendapat saya hanya bahasa Melayu sastra saja yang dapat digunakan untuk keperluan itu.
9
Betawi, 13 Juli 1896
Kepada Sekretariat Umum
Guna menepati tugas yang diberikan kepada saya melalui surat kiriman Pemerintah tertanggal 23 Mei 1896, No.5263, dengan hormat sambil menyerahkan kembali lampiran-lampiran, saya kemukakan hal-hal sebagai berikut: Hasrat untuk menetapkan ejaan resmi untuk nama-nama geografis di Kepulauan Nusantara, dan yang diharapkan dapat tetap berlaku tanpa perubahan dalam segala zaman, tanpa ragu akan berakhir pada kekecewaan, karena tidak lama lagi mungkin ejaan Pemerintah itu akan semakin jauh terpisah dari ejaan yang rasional. Maka ejaan Pemerintah tersebut hanya akan berguna sebagai batu sandungan kecil bagi sebagian besar khalayak ramai. Sebab bagaimanapun khalayak ramai akan selalu menyesuaikan diri dengan ortografï yang diakuinya sebagai lebih baik. Pengalaman sudah lebih dari cukup menunjukkan, bahwa di negeri-negeri Eropa pun ejaan nama-nama pribumi tidak luput dari kecenderungan yang pada umumnya menguasai ortografï itu. Nama-nama di tanah air sering kita tulis secara lain daripada cara leluhur kita, dan keturunan kita pun kelak akan memutus banyak kebiasaan ejaan kita. Lama-kelamaan orang belajar menyadari, bahwa banyak hal yang tidak konsisten dalam ejaan yang semula luput dari perhatian, dan banyak pula hal yang ganjil dalam tradisi ejaan namun diakui berlakunya. Selain itu bahasa pun hidup, sehingga walaupun lambat laun sebutan nama-nama pun selalu berubah. Oleh karena itu cara-cara menulis yang pada masa lampau memenuhi syarat-syarat yang wajar, terkadang pada masa sekarang tidak bisa dipakai lagi. Maka metode yang dipakai sebagai contoh untuk melukiskan bunyi-bunyi hidup dengan tanda-tanda mati, yaitu asas ejaan, pun merupakan unsur yang hidup dan karena itu selalu berubah. Usaha menetapkan ejaan untuk selama-lamanya, yang berarti secara buatan bermaksud membekukan ejaan itu, merupakan usaha yang sia-sia yang berakar pada penyangkalan terhadap hukum perkembangan, yang harus diikuti oleh segala sesuatu yang hidup. Dalam hal ejaan nama-nama geografi di Kepulauan Nusantara, kebenaran tersebut di atas bahkan berlaku berlipat ganda. Jelasnya, nama-nama tersebut termasuk dalam sejumlah besar bahasa, yang mempunyai hukum bunyi yang sangat berlainan. Dan semua hukum bunyi ini, karena faktor kebiasaan dan pendidikan, sangat jauh dari ilmu bunyi sebagaimana yang kita kenal.
Agar diperoleh ejaan bagi nama-nama geografi yang sedikit banyak rasional, saya tidak hendak mengatakannya sempurna, agaknya dari setiap daerah bahasa perlu diperoleh data, yang dikumpulkan oleh orang yang benar-benar mengenai bunyi dan hukum-hukumnya yang paling berpengaruh di daerah-daerah bahasa itu. Orang itu sekaligus harus juga mempunyai pemahaman tentang cara memakai abjad kita yang terbaik untuk mendekati aslinya, untuk melukiskan bunyi-bunyi yang asing bagi kita. Seandainya data yang dihimpun seperti itu telah dimiliki, pengkajiannya kembali secara ahli dan cermat, dan secara menyeluruh masih juga diperlukan. Walaupun hal ini sekadar untuk menghilangkan ganjalan-ganjalan yang tidak dapat diabaikan, yang timbul justru dari kerja sama antara sekian banyak orang yang berbeda-beda dan tanpa mempunyai saling hubungan. Memang tidak perlu dijelaskan lagi, tentang betapa masih jauhnya kita dari hasil yang memuaskan seperti itu. Namun hasil yang seperti apa pun, karena alasan-alasan seperti dikemukakan di atas, akan tetap tunduk pada perubahan-perubahan masa mendatang. Jarang kita bertemu seorang Belanda yang berbakat meneliti bunyi bahasa asing, yang dengan tajam dan pandai bisa memberi gambaran dengan jelas tentang bunyi-bunyi itu. Pendidikan ilmu bahasa, yang sedikit banyak dapat mengisi kekosongan ini, sebagai suatu hal asing bagi kebanyakan para pegawai dan militer yang harus mencatat nama-nama geografi pribumi. Ini berarti bahwa bahan untuk itu jarang dihimpun secara mendalam. Dan dalam keadaan seperti ini pembetulan yang andal hanya sebagian saja bisa dicari bantuan pada seorang pakar. Misalnya, untuk menyebut salah satu contoh, sulit bagi orang Belanda untuk menangkap dan kemudian melukiskan bunyi h penutup dalam bahasa pribumi, misalnya pada kata-kata seperti rumah, cahya, dan lain-lain. Tetapi masalah ini mudah ditangkap bagi orang-orang yang sudah biasa menuliskan nama-nama pribumi. Kemudian yang terjadi, seolah-olah menebus kekurangannya itu, orang terkadang seperti menumpahkan banyak-banyak bunyi h pada kata-kata yang ditulisnya. Tambahan pula, sayangnya, h tersebut umumnya ditaruh pada tempat-tempat yang salah. Misalnya dalam cara menulis nama-nama tempat untuk peta bumi di Aceh, huruf h yang tidak terbilang banyaknya justru tidak dituliskan, walaupun bunyi ini memang diperdengarkan oleh orang Aceh dalam penuturannya. Sebaliknya pada kata-kata seperti Ulèlë, Banta, Luëngbata, We, dan sebagainya, huruf h yang salah tempat terdapat berlebihan (Olehleh, Bantah, Lhongbattah, Weh, dan sebagainya). Pakar bahasa paling ahli pun tidak sempat melakukan telaah di tempat, sementara itu kita kekurangan data yang diperlukan untuk memberi pembetulan-pembetulan sebagaimana mestinya. Hal yang serupa seperti halnya bunyi penutup tersebut di atas terdapat banyak dalam nama-nama pribumi, tetapi sebaliknya tidak pernah ditemui dalam nama-nama Belanda. Sementara orang menama bunyi tersebut sebagai "bunyi k yang ditelan". Tetapi sementara orang lagi, agak lebih tepat, menyebutnya sebagai hamzah; oleh karena bunyi ini tidak selalu, dan
memang tidak pernah, timbul dari bunyi k. Bunyi ini umumnya diabaikan sama sekali, tetapi sering juga dikacaukan dengan bunyi h, atau digambarkan dengan k atau q. Di antara bunyi-bunyi vokal sering dikacaukan satu dengan yang lain ialah bunyi o dengan u, dan e dengan i. Sementara itu reproduksi yang disajikan bagi bunyi-bunyi hidup yang tidak terdapat di dalam bahasa kita itu, dengan sendirinya lebih tidak keruan lagi dan tidak bisa diandalkan sama sekali. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk tidak mengatakan, bahwa perbaikan di masa datang sebagai hal yang berlebihan. Demikian juga untuk menyadari, bahwa setiap langkah maju yang penting di bidang ilmu bahasa Indonesia, harus disertai dengan peninjauan ulang terhadap cara menulis sebagian nama-nama geografi, yang ejaannya terlalu janggal untuk dipertahankan. Nama-nama seperti yang tercantum pada sebagian besar peta bumi kita, memang harus dipandang sebagai penulisan sementara dalam keadaan darurat saja. Namun dalam masa akhir-akhir ini justru terlihat adanya kemajuan yang menggembirakan di bidang ini. Bukan karena dahulu orang segan mengganti cara penulisan secara tradisional yang janggal dengan cara penulisan yang lebih baik. Tetapi usaha-usaha perbaikan itu telah lebih dipercepat oleh bertambahnya jumlah ahli ilmu bahasa dan pegawai serta perwira militer, yang cukup banyak menguasai ilmu bahasa, sehingga sejak awal mereka sekurang-kurangnya dapat menghindari beberapa kesalahan. Tambahan pula Biro Topografi dengan sangat baik menggunakan setiap perkayaan pengetahuan kita dalam bahasa pribumi, untuk melakukan usaha perbaikan cara menulis nama-nama tempat pada peta bumi. Jika ada sesuatu daerah yang untuk pertama kali harus dipetakan, mereka giat berusaha segera menyajikan ejaan nama-namanya dengan semurni-murninya. Tetapi dari satu pihak datang keberatan terhadap kemajuan yang kita ingini itu. Keberatan itu berupa "hukum kelambatan" yang, dalam buku-buku pelajaran ilmu alam yang terbaru, secara eufimistis disebut sebagai "daya tahan". Gejala demikian terkadang menjadi pengalang yang sangat mengganggu bagi kemajuan itu. Mereka mengatakan, kita sudah terbiasa dengan begini atau begitu; mungkin ini atau itu memang tidak tepat, dan bahkan janggal, tetapi lebih gampang! Seperti kita ketahui, bukan hanya terhadap masalah ejaan "daya tahan" itu menjadi penghalang setiap perbaikan. Setiap pertambahan pengetahuan manusia, atau setidak-tidaknya setiap penerapan pengetahuan, selalu merupakan hal yang menakutkan bagi "hukum kelambatan" tersebut. Hukum inilah yang telah menemukan kebohongan bahwa, demikian dikatakannya, pada suatu zaman telah lahir "ejaan tetap untuk nama-nama", dan ini hendaklah diikuti begitu saja. Dengan tepat telah dikemukakan dalam surat kiriman Panglima Angkatan Darat, bahwa sia-sialah mencari hasil pengangguran tersebut. Pada
zaman Valentijn' nama-nama ditulis berbeda dari zaman Perang Jawa yang relatif belum lama berselang. Dalam zaman tersebut akhir ini terdapat banyak ejaan, misalnya Magelaen untuk Magelang, yang sekarang akan ditolak oleh orang-orang konservatif yang paling kaku. Dalam Almanak Pemerintah tahun 1863 dikemukakan cara-cara menulis, yang dengan tepat dikecam oleh Almanak Pemerintah tahun 1896. Dua fakta penting tersebut di atas harus dipertimbangkan oleh Pemerintah sebelum menjawab pertanyaan, bagaimana nama-nama geografi yang diingini hendak ditulis pada dokumen-dokumen resmi atau peta bumi.
Dengan memperhatikan kemajuan di bidang ejaan, yang tidak dapat
diingkari dan dihalangi oleh rintangan atau larangan resmi apa pun. Pada zaman kita kemajuan ini berjalan sangat pesat, karena dahulu orang telah mengabaikan sangat banyak hal-hal yang harus diperbaiki, sedangkan sekarang tersedia semakin banyak sarana pembantu bagi perbaikan itu.Demikian pula dengan memperhatikan "daya tahan", yang juga
tidak dapat diingkari adanya. Tetapi hanya dengan bersyarat, daya tahan itu akan sesuai pada setiap perubahan. Selanjutnya, dalam surat kiriman Panglima Angkatan Darat tentang hal yang diusulkan tersebut di bawah butir B, ditunjukkan jalan keluar yang baik yang kiranya akan menghasilkan kompromi seperti diinginkan. Tetapi menurut hernat saya akan bermanfaat jika dilakukan perubahan kecil terhadap usul tersebut, yaitu untuk mempercepat perbaikan namun tanpa mengganggu pihak yang cenderung lambat. Tegasnya, dalam hal-hal perbedaan antara dua cara tersebut bersifat remeh belaka, memang tidak semestinya menerima dengan mudah ejaan dalam kolom pertama yang kurang tepat itu. Justru perbedaan yang remeh itulah akan menjadi sumber kekacauan, jika ejaan yang lebih baik diterima orang. Dengan lebih menyukai kolom pertama, orang misalnya akan mempertahankan ejaan ie. Menurut ejaan ini, karena sudah menjadi terlalu biasa, orang lupa menghilangkan huruf e. Ini bertentangan dengan kebiasaan ejaan lain yang lazim, yang cukup dengan menggunakan huruf i saja. Perubahan dari ejaan Tangerang yang tidak tepat menjadi Tanggeran yang tepat, tidak mungkin akan mempersulit siapa pun. Begitu juga sekarang orang tidak keberatan dengan ejaan yang tepat Bandung dan Banjarmasin, padahal dahulu orang biasa menulis Bandong dan Banjermassing. Pendirian untuk bertahan pada kolom pertama, dalam perbedaan-perbedaan kecil demikian, pastilah akan melestarikan ejaan-ejaan salah seperti Tangerang, dan bukannya merintis jelan ke arah perbaikan.
Frangois Valentijn lahir 17-4-1666 di Dordrecht; meninggal 6-8-1727 di s'Gravenhage. Tahun 1685 diangkat menjadi pendeta; tahun 1686-1694 di Ambon; tahun 1705 sekali lagi di Ambon. Menulis terjemahan Alkitab dalam bahasa Melayu (tidak diterbitkan), atas dasar karya orang lain. Mewariskan ensiklopedi terkenal, Oud en Nieuw Oost-Indiën (Hindia Timur Lama dan Baru). Lihat Ene. van Ned. Ind.
Sementara itu perlu juga diingat, bahwa di bawah nama-nama nomina yang tersebut pada halaman 5 surat kiriman Panglima Angkatan Darat (nama daerah, wilayah, anak-wilayah, dan sebagainya), terdapat sangat banyak sebutan yang sangat jarang ditemui di dalam surat-surat keputusan resmi. Sedemikian rupa, sehingga pada umumnya orang yang membaca dokumen akan merasa menjumpai sebutan-sebutan itu untuk pertama kali selama hidup, namun tidak akan merasa terganggu dengan kebiasaan buruk yang disukainya. Karena itu menurut hernat saya, yang paling baik kita lakukan, yaitu sesuai dengan usul Panglima Angkatan Darat, dalam hal terdapat perbedaan agak penting antara cara menulis menurut kedua kolom, hendaklah dipakai dua cara itu bersama-sama (dengan yang baru ditulis di antara tanda kurung). Tetapi jika perbedaan itu kurang penting, atau perbedaan mengenai nama-nama yang jarang diperlukan dalam penerbitan-penerbitan Pemerintah, atau dalam hubungan-hubungan yang bersifat resmi, hendaklah kita berpegang pada ejaan pada kolom 2 yang telah diperbaiki. Demikianlah kiranya, walaupun nama-nama itu termasuk dalam golongan-golongan yang tercantum pada halaman 5 surat kiriman Panglima Angkatan Darat. Tentu saja patut direkomendasikan, agar untuk pengisian awal kolom 2 diminta bantuan para kepala Pemerintah Daerah. Tetapi demi membantu ketepatan dan keseragaman data yang disajikan, perlu juga diminta kepada para pegawai tinggi itu agar:
Menugasi sebanyak mungkin pengisian itu kepada para pegawai
Pemerintah atau pegawai lainnya, yang sedikit banyak menonjol karena mempunyai pengetahuan sekadarnya tentang bahasa-bahasa pribumi yang bersangkutan, dan karena mempunyai pendengaran yang baik terhadap bunyi-bunyi bahasa pribumi itu.Minta perhatian para pegawai tersebut tentang perlunya
menghindari kekeliruan-kekeliruan yang sering terjadi, yaitu berkenaan dengan bunyi h sebagai penutup suku kata di dalam kata-kata pribumi. Justru oleh kekeliruan-kekeliruan tersebut, maka huruf h tidak terdapat pada tempat seharusnya ditulis, tetapi malah ditulis di tempat huruf ini tidak diucapkan. Selanjutnya perlu dihindari kecerobohan dalam menyatakan bunyi penutup lainnya, yang terkadang terdengar dikatakan sebagai "k yang ditelan", dan terkadang pula sebagai "hamzah".Sekaligus jelaskanlah kepada mereka tentang perlunya menyatakan
dalam aksara Latin, vokal-vokal khas bahasa pribumi. Aksara ini sudah digunakan untuk menyatakan vokal-vokal tersebut, atau vokal-vokal yang sangat berkerabat dengannya di dalam bahasa-bahasa pribumi yang paling banyak dipelajari, seperti bahasa-bahasa Melayu, Jawa, Sunda, dan sebagainya. Kepada mereka hendaknya juga diminta agar dalam hal, oleh karena salah satu dan lain sebab, cara ejaan mereka menyimpang dari kelaziman, mempertanggungjawabkannya dalam penjelasan singkat. Hal tersebut terakhir itu khususnya perlu, untuk memungkinkan para pegawai bahasa yang ditugasi mampu meninjau kembali seluruh daftar.
Kalau perlu hendaknya diminta, agar mereka mempertimbangkan dengan lebih pasti tentang ketepatan setiap huruf yang digunakan. Dengan demikian mereka akan dapat melaksanakan keseragaman sebagaimana dikehendaki. Jika cara tersebut di atas diikuti, akan diperoleh satu ejaan yang sedikit banyak sesuai dengan keadaan zaman, tanpa sedikit pun mengguncangkan "daya tahan".
Betawi, 19 Mei 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Guna menjawab surat kiriman Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 7 April 1902, No. 1182, dengan hormat sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran, saya akan menguraikan hal yang berikut. Ketentuan-ketentuan tetap untuk ejaan nama-nama geografi yang dipersoalkan di dalam surat kiriman tersebut, memberi alasan pada saya untuk mengemukakan keberatan tentang satu dua pasal yang menyusul di bawah ini. Ad.2. Ejaan yang diikuti pada peta-peta Sumatra Barat buatan Biro Topografi yang paling baru, disusun menurut sistem tertentu dengan agak konsisten. Berkat sekolah-sekolah pribumi di daerah itu sistem ejaan ini telah tersebar semakin luas. Sehubungan dengan itu saya rasa keliru, jika huruf ö yang sudah lama digunakan di daerah ini sekarang hendak diganti dengan huruf a. Sebab dengan demikian ejaan sehari-hari untuk nama-nama geografi akan menjadi bertentangan dengan ejaan resmi. Lebih baik dibiarkan adanya suatu kelaziman yang menyimpangan dari sistem, karena bagaimanapun sudah diterima dengan baik, daripada menghadapi kekacauan sebagai akibat sengketa seperti itu. Lebih-lebih karena bunyi-bunyi yang ditetapkan oleh lukisan huruf ö dan a memang benar-benar tidak identik. Menurut pemahaman saya malahan patut disambut, apabila bunyi a-akhir pada bahasa Melayu diucapkan dengan berat hendaklah ditulis dalam ö, seperti juga misalnya nama-nama di Jambi. Sejauh yang saya dapat amati, tidak ada keberatan yang luar biasa terhadap pelaksanaan asas ini, juga untuk nama-nama geografi di daerah Lampung dan Bengkulu. Ad. 6. Ketentuan ini akan menimbulkan kesulitan jika dilaksanakan terlalu kaku. Pada beberapa bahasa-bahasa pribumi huruf j-penutup menggantikan huruf i-penutup yang semula ada. Tetapi jika huruf j itu sendiri pun merupakan bunyi asli, maka mungkin huruf ini dapat berbunyi yang lain sama sekali daripada vokal i-penutup. Untuk ketentuan ini sekurang-kurangnya perlu ditambahkan kalimat sebagai berikut: "selama hal
ini tidak melahirkan ejaan yang sama untuk nama-nama yang berbeda bunyinya". Dalam bahasa Sunda tidak akan mungkin menulis akhiran aj, euj, misalnya Cipendeuj, dengan huruf i; apalagi karena untuk bahasa ini ejaan nama-nama geografi sudah diatur dengan baik dan mantap, sehubungan dengan ortografï yang telah diterima baik bagi sekolah-sekolah pribumi. Jadi yang paling baik hendaklah ketentuan itu dirumuskan sedemikian rupa, sehingga huruf j jangan digunakan sebagai huruf penutup, kecuali apabila diperlukan; misalnya guna menghindari ejaan yang sama bagi kata-kata yang berlainan bunyinya, atau apabila cara menulis tersebut sudah telanjur masuk dalam sistem ejaan, yang sudah menjadi lazim bagi bahasa pribumi tertentu. Ad. 7. Yang dimaksud di sini pastilah masalah menghilangkan huruf j di antara huruf i atau e dengan vokal lain yang mengikutinya. Begitu juga yang dimaksud ialah agar menghilangkan huruf w di antara vokal u atau o dengan vokal lain yang mengikutinya. Kalau tidak ketentuan ini tidak mungkin dilaksanakan, seperti akan segera kita mengerti kalau mengingat kata-kata seperti layar, pawang, payung, loyang, dan sebaginya. Tetapi bahkan pada nama-nama Sunda, seperti Leuwiliang dan sebagainya, kiranya tidak baik huruf w dihilangkan, karena bertentangan dengan ejaan yang sudah lazim. Lebih-Iebih karena penyambung bunyi itu sama sekali berlainan, misalnya dalam kata seperti leuit. Sebaliknya penghilangan huruf j sesudah huruf i dan e, atau penghilangan huruf w sesudah huruf e dan o, dalam hal-hal tersebut dapat dianjurkan. Ad. 8. Terhadap ketentuan yang negatif ini perlu ditambahkan ketentuan yang positif, misalnya: apabila perlu huruf tersebut di tengah kata diganti dengan trema, misalnya dilakukan kalau terjadi urutan bunyi u-a. Sebenarnya u'a yang harus dibedakan dari ua (= uwa), yang dapat terjadi pada ejaan ua. Ad. 9. Apabila unsur-unsur kata majemuk dari sebuah nama geografi dapat dikenal dengan jelas, sedangkan peleburannya tidak terjadi dengan sempurna (misalnya pada banyak kata majemuk Sunda dengan awalan ci-), sudah sejak lama orang di Biro Topografi menulis unsur-unsur tersebut tanpa garis penghubung. Sebaliknya setiap unsur ditulis dengan huruf awal kapital. Maka itu untuk membantu keseragaman, agaknya dikehendaki untuk mengubah ketentuan tersebut agar sesuai dengannya. Soal-soal selebihnya saya dapat menyetujui terhadap ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum, dan juga terhadap pendapat untuk tidak menyatakan ucapan bahasa Madura yang murni dalam ejaan nama-nama Madura.
Betawi, 19 November 1896
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sudah berkali-kali, yang terakhir dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 6 November 1895,' saya mempunyai alasan untuk menunjukkan kesulitan-kesulitan yang sangat besar, yang dalam penyusunan tata bahasa bahasa Melayu harus diatasi. Kesulitan-kesulitan ini akan berkurang jika penyusun mampu membatasi diri, dan tidak menetapkan tujuan lain kecuali, untuk dengan teliti mendaftar dan jika mungkin menjelaskan gejala-gejala tertentu logat Melayu, yang sengaja ditelaah oleh penyusun guna keperluannya itu. Dan kesulitan-kesulitan tersebut akan terasa lebih berat lagi, jika orang bermaksud memberi tata bahasa untuk bahasa Melayu yang umum dan berbudaya. Lebih-lebih karena di mana pun sekarang tidak ada bahasa Melayu lisan dan tulis yang hidup di atas logat-logat. Sedangkan bahasa budaya dari zaman dahulu hanya kita ketahui dari tulisan-tulisan yang sampai pada kita dengan serba kurang. Sementara itu tentang sifat bunyi-bunyi bahasa itu kebanyakan tidak dijelaskan di dalam tulisan-tulisan dimaksud. Meskipun begitu, para pengarang tata bahasa Melayu kebanyakan membebani diri dengan tugas yang kenyataannya tidak mungkin mereka lakukan. Juga Tuan Ennen mengikuti contoh seperti yang disebut terakhir itu. Adapun sebabnya dengan mudah dapat dijelaskan, yaitu karena ia ingin menyajikan buku pedoman tata bahasa Melayu guna pengajaran pribumi. Sementara itu selagi kenyataan menuntut adanya buku-buku pedoman tata bahasa Melayu yang bersifat umum, namun ia sudah telanjur sulit berbuat lain kecuali berusaha memenuhi keinginannya itu. Kesulitan-kesulitan dihindari dengan sekadar memberi dan menerima di sana-sini. Hanya saja dalam hubungan ini sikap berhati-hati perlu secara khusus direkomendasikan. Memang tugas yang ingin ditunaikan Tuan Ennen dua kali lebih berat tugas para penulis tata bahasa Melayu untuk orang Eropa. Sementara itu sangat sulit bagi orang asing untuk menjelaskan hukum-hukum bahasa satu bangsa tertentu, jika bahasa ini merupakan bahasa ibunya sendiri. Apalagi jika orang asing tersebut tidak boleh mengikuti metode yang lazim berlaku, melainkan harus memikirkan caranya sendiri, namun yang akan sesuai dengan pendapat dan cara berpikir bangsa itu. Lagi pula penulis asing ini tidak boleh menjadikan bahasa tulis dan bahasa tutur bangsa itu sebagai dasar begitu saja, tetapi sekaligus ia harus "memperbaikinya" atas dasar kaidah-kaidah yang tidak seberapa jelas.
' XXXVI-6.
Selanjutnya penulis tata bahasa ini harus menyusun uraiannya di dalam bahasa yang asing baginya. Suatu bahasa yang tidak mempunyai peristilahan buatan di bidang tata bahasa yang dapat digunakannya. Selain itu peristilahan bikinan tersebut tentu saja tidak dapat digunakan sesuai dengan yang berlaku bagi penutur asli. Memang benar syarat bagi setiap bentuk buku pedoman tata bahasa telah terpenuhi, jika tidak menyimpang dari hukum-hukum bahasa yang digunakan untuk menuliskan buku itu. Tetapi syarat ini menjadi lebih penting lagi untuk penulisan buku pedoman tata bahasa, padahal tentang hukum-hukum bahasanya pun masih harus dijelaskan. Saya tidak sedikit pun bermaksud mengurangi maksud baik dan pengabdian besar yang diperlihatkan Tuan Ennen dengan pekerjaan yang digelutinya itu. Namun setelah diuji di atas syarat-syarat tersebut di atas, saya terpaksa harus mengatakan bahwa hasil karyanya itu tidak memuaskan. Kiranya bahasa dan gaya bahasa Tuan Ennen segera perlu diteliti dengan cermat oleh penutur asli, yang bahasanya belum rusak oleh bahasa Melayu-Eropa kantor atau sekolah. Beberapa contoh untuk membuktikan penilaian saya ini dapat dilihat pada § 1. Di situ kata "dari" di dalam kata-kata "ditjëritërakan dari" ada pada tempat yang salah, sama seperti yang terdapat dalam § 115 dan § 145. Dalam § 2 kata-kata "jang diperkatakan pada soeatoe koelimat" juga tidak jelas. Dalam § 6, dan di tempat-tempat lain, tanda kurung seperti pada [atau lebih] menghilangkan sifat idiom kalimat yang bersangkutan. Dalam § 6 terdapat keterangan yang tidak perlu, bahwa kata "sërta" berasal dari India, lagi pula diterangkannya dalam bentuk yang sangat ganjil: "jang dibawa orang Hindoe kamari". Pada § 8: arti kalimat terakhir tidak dapat dipahami oleh orang pribumi. Pada § 10 (disamboengkannja nama"); §§ 11, 49, 57, 147 dan banyak lagi di tempat-tempat lain, "ka" digunakan tidak tepat. Pada § 10 tercantum "ditinggalkan orang" dan bukan "diboewang"; dan seperti pada banyak §§ lainnya, kata "disangkakan" telah diberi arti yang salah. Pada § 31 ungkapan "hendaklah tërsëboet", bertentangan dengan idiom bahasa Melayu, sama seperti pada tempat lain ungkapan "hëndaklah tërletak" dan yang semacamnya lagi. Di dalam § 47 dan tempat-tempat lain tercantum: "diberi orang bërpënjamboeng bër". Terhadap kalimat ini dapat dibandingkan juga § 106. Pada § 53 dan tempat-tempat lain diperlihatkan kata "siapa" yang dipakainya secara tidak tepat, yaitu sebagai relatif. Pada § 76 kata-kata "orang jang mendapat baik atau boeroek" harus menunjuk pada orang yang mengalami sesuatu kejadian secara menguntungkan atau merugikan. Pada § 128 sekurang-kurangnya antara kata-kata "dinjatakan" dan "katërangan" kiranya perlu digunakan kata "dengan". Pada § 133 kata-kata "lebih moedah bolih diperkatakan" adalah bahasa Belanda murni yang terbaca dalam bahasa Melayu. Di dalam berbagai §§, banyak kata-kata Melayu terdapat bentuk-bentuk bukan Melayu seperti "akan pënoendjoekan" (sedangkan § 218 "akan menoendjoekkan", "akan penamai" dan sebagainya; § 301 dan § 373 "menjababkan bahoewa" yang dikatakannya mempunyai arti "menyebabkan", dan sebagainya.
Kekurangan juga terdapat di dalam memilih contoh-contoh yang kurang baik, yang digunakannya untuk menjelaskan dalil-dalil pengarang. Padahal tidak ada soal pilihan di situ, oleh karena kalimat-kalimat contoh tidak diambilnya dari bahasa tulis atau lisan yang hidup, melainkan merupakan hasil karangan pengarang sendiri. Kalimat-kalimat contoh itu umumnya memberi kesan ganjil, jelas banyak yang menyalahi dari idiom bahasa Melayu. Beberapa di antaranya dirusak dengan cara yang sama seperti surat cinta "Le Bourgeois Gentilhomme" karya Molière oleh guru filsafatnya itu. Lihat misalnya § 29 dan § 48 (di mana arti kata Belanda pensioen berperanan penting dalam contoh satu-satunya); dan untuk lebih yakin lagi lihat §§ 57, 58, 115, 116, 130, 132, 149, 176, 177; bahwa kepada murid pribumi, agar mereka memahami hukum-hukum bahasa, sering dihadapkan pada serangkaian kata-kata yang tidak bisa mereka pahami artinya. Seandainya orang pada umumnya bisa menerima metode Tuan Ennan tentang pembagian bahan persoalan dan urutan pembahasannya, namun penjelasannya tentang gejala-gejala bahasa sering kali terlalu jauh untuk bisa dikatakan jelas dan tepat. Dalam § 4, pada penjelasan tentang penggunaan kata-kata ganti, dikemukakan faktor "keterlihatan" namun tanpa alasan yang tepat. Hal yang demikian juga berlaku terhadap faktor tercapai atau tidak tercapainya tujuan, di dalam ia membeda-bedakan berbagai bentuk pasif dalam § 11 dan § 12. Dalam seluruh buku kecil ini tidak terdapat pembahasan tentang bunyi-bunyi bahasa Melayu seperti apa adanya, juga tentang pembagian bunyi itu menurut jenis sesuai dengan alat pengucap yang digunakan untuk pembentukannya. Sementara itu dalam § 10 dikemukakan tentang bunyi sengau. Nomor 5 pada § 14 kecuali bersifat terlalu umum, sebagian juga mengenai hal-hal yang telah dikemukakan pada nomor-nomor sebelumnya. Kalimat-kalimat predikat pada § 19 dan § 20 dibahas dalam bab tentang verba, yang tentu saja bukan tempatnya. Juga ganjil keterangan yang diajukannya pada § 25 tentang pemakaian kata "hëndak". Petunjuk tentang pemakaian kalimat aktif dan pasif dalam § 27 dan § 28 sangat serampangan, dan dibuktikan dengan contoh-contoh yang kosong dan sebagian tidak tepat. Verba timbal-balik pada § 31 dibahasnya dengan tidak tuntas. Penjelasan yang diberikan dalam § 39 tentang ungkapan-ungkapan seperti "berdjoewal koeda", bertolak dari gambaran tentang persoalan yang lain dari gambaran pada ungkapan "mënembak boeroeng" dan semacamnya, seperti yang terdapat pada § 27. Pada § 40 dan § 45 tentang bentuk-bentuk kata turunan yang berawalan "ber-", tidak dibedakannya antara bentuk turunan pangkal predikatif dan pangkal verbal. Pembedaan yang agak terlalu berani antara dua bentuk pasif dikemukakan dalam § 44, tanpa contoh satu pun diberikan untuk menjelaskannya. Padahal dalam kasus semacam ini justru diperlukan banyak bukti yang diambil dari bahasa yang hidup. Dugaannya yang terlalu berani dalam § 47, bahwa bentuk "mëmpër-" terjadi dari awalan "mëng-" dan awalan "bër-", sebetulnya tidak layak dikemukakan pengarang di dalam
pedoman tata bahasa, kalau mengingat fakta-fakta yang dikutipnya sendiri dalam § 55 dan selanjutnya. Pada § 49 dan seterusnya arti akhiran "kan" dikembangkan dengan sembarang, dan uraiannya diperkuatnya dengan contoh-contoh yang nilainya disangsikan. Bentuk "ka" dalam verba seperti "mengatahoei", § 62, tidak benar jika ditafsirkannya sebagai sisipan. Juga membingungkan apa yang dimaksud dalam uraiannya pada § 66 mengenai "obyek-obyek perbuatan yang tidak sebenarnya". D i antaranya menurut paragraf-paragraf 69, 78, dan 80 (dapat dibandingkan juga dengan § 16), bahkan harus diartikan subyek bentuk-bentuk predikat yang aksidental; sedangkan menurut § 70 ialah alat-alat untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan bahkan sebab-sebab sesuatu perbuatan itu sendiri. Paragraf 74 mengajarkan tentang penyamarataan penggunaan akhiran "-kan", yang bertentangan dengan kelaziman penuturan, bahwa secara gramatika alat perbuatan menjadi obyek langsung. Dalam pada itu contoh yang dicantumkannya sangat tidak masuk akal, yaitu "mëngkitabkan kërtas", merupakan bukti paling baik bagaimana pengarang menjadi kacau oleh pedomannya sendiri. Perbedaan antara bentuk "ka" dengan "kapada" dikemukakan dengan tidak tepat dalam § 86. Hampir semua yang tersebut dalam § 92, yaitu penjelasan tentang waktu menurut pribumi, termasuk lema untuk kamus dan bukan untuk tata bahasa. Hal-hal semacam itu, kalau pun perlu, dapat dikemukakan di dalam pelajaran tata bahasa bagi orang Eropa, agar dengan demikian mereka menjadi paham tentang pembagian waktu khas menurut pribumi. Tetapi sebaliknya dalam tata bahasa untuk pribumi, pelajaran tentang perihal semacam itu menjadi salah tempat. Kata "ada" sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam § 154 diberi arti jauh lebih banyak dari yang lazim dipergunakan sehari-hari. Sementara itu pemberian arti terhadap kata "bukan", sebagai lawan kata "ada", dan penjelasan tentang kata "bukan" dalam § 191, keliru. Juga tidak tepat bahwa kata-kata "mana" atau "yang mana" diartikannya sebagai bentuk kata untuk menanyakan tempat sesuatu benda (§ 156). Demikian juga kata-kata "gerangan" dan "tah" (§ 163) yang dibatasi pengertiannya sebagai bentuk kata pertanyaan yang menyatakan kekhawatiran. Pendapatnya yang tersebut dalam § 164 tidak perlu. Ide untuk mengemukakan pendapatnya itu agaknya berdasar kepada kesalahan penyamarataannya yang terdapat dalam § 154. Di dalam § 178 dan seterusnya diuraikan masalah kalimat keinginan, yang didahului dengan batasan pengertiannya, di mana dikemukakan faktor logika sebagai ukuran. Selanjutnya dalam § 184 faktor logika keinginan yang dipakainya sebagai ukuran itu diganti begitu saja dengan faktor formal gramatika. Akibatnya, kalimat-kalimat yang tidak menyatakan keinginan pun dimasukkannya ke dalam golongan kalimat ini, oleh karena mempunyai kesesuaian di dalam bentuk kalimat-kalimat yang bersangkutan itu. Alinea kedua pada § 239 mengemukakan pendapatnya yang tidak perlu, yaitu dengan mengatakan bahwa kalimat-kalimat yang dikutipnya di dalam paragraf ini bersifat eliptis. Alinea terakhir § 247 tentang masalah kebiasaan
berbahasa yang sudah usang, tetapi satu atau dua contoh rudimenter masih tersisa, yang dibahasnya sebagai bagian di dalam bahasa yang hidup sekarang. Pandangannya yang demikian itu tentu saja keliru. Selain beberapa uraiannya tersebut di atas, dan uraiannya tentang gejala-gejala bahasa yang kurang tepat, di dalam buku karangannya yang bersifat coba-coba ini juga terdapat sejumlah pandangan yang kebenarannya sangat pantas disangsikan. Terutama bagi sebuah buku pelajaran yang dimaksud untuk orang pribumi pandangannya yang demikian itu jelas tidak pada tempatnya. Isi pokok pandangannya itu tentang asal usul bahasa pada umumnya, dan hubungan kekerabatan bahasa-bahasa kepulauan nusantara pada khususnya. Misalkan pada kita tersedia cukup data mengenai cara-cara bagaimana manusia sampai kepada bunyi-bunyi yang dihasilkannya, dan selanjutnya diolah sehingga menjadi sarana bergaul dengan sesamanya. Karena itu memang ada gunanya memulai pembahasan tentang sesuatu tata bahasa dengan pengantar tentang hakikat dan asal usul bahasa. Tetapi masalah yang sulit ini masih belum terpecahkan, walaupun sudah banyak perhatian dicurahkan untuknya, dan kemajuan dalam ilmu bahasa pun sudah banyak dicapai di dalam abad kita sekarang. Maka para pakar terkemuka pun sejauh ini masih berhenti pada kata nonliquet (tidak jelas) atau hipotesis-hipotesis yang disusun di atas banyak syarat-syarat. Tidak pada tempatnya jika kepada pelajar yang baru akan dikenalkan pada asas-asas pertama tata bahasa, sudah disodori bunga rampai hipotesis sebagai fakta-fakta yang seakan-akan telah mantap. Karena hipotesis-hipotesis itu justru akan menyulitkan mereka. Harus diakui dengan rasa syukur, bahwa berkat penelitian sementara pakar bahasa terkemuka, dalam tahun-tahun belakangan ini telah banyak diperoleh keterangan tentang sejarah bahasa-bahasa di Indonesia dan hubungan kekerabatan antara bahasa-bahasa itu. Tetapi semuanya itu tidak menghilangkan kenyataan, bahwa menurut penilaian para pakar tersebut, hasil-hasil yang dapat dan mungkin dimanfaatkan pengajaran dasar masih sangat sedikit. Apabila hal ini diperhatikan, maka kita pun segera sadar bahwa paragraf-paragraf 275-319, 330, 331, 333, 336, 338, 368-376 boleh dikatakan sama sekali harus dibuang. Sebab paragraf-paragraf tersebut berisi uraian tentang asal usul bahasa secara umum, dari seorang pengarang yang seolah-olah telah berhasil meneliti data-data yang pasti. Sedangkan uraiannya tentang hubungan kekerabatan antara bahasa-bahasa di Indonesia disusun atas dasar data yang sangat tidak pasti. Sementara itu para peneliti muda bahasa Melayu dari kalangan bangsa ini sendiri, bagaimanapun hendaknya tidak kita ganggu. Namun para guru bahasa akan dapat mengambil manfaat, jika mereka paham tentang masalah asal usul dan hubungan bahasa-bahasa nusantara tersebut, namun dalam pengajaran mereka hanya boleh menggunakan itu secara tidak langsung. Karena ilmu yang masih muda ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk memaksakan hasil penelitiannya yang belum matang dan belum tercenakan, kepada para murid yang harus diajar
sebanyak-banyaknya agar mahir menggunakan bahasa asal mereka dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya pada paragraf-paragraf tersebut di atas pengarang memberikan uraiannya tentang asal usul bahasa manusia pada umumnya, dan tentang hasil-hasil perbandingannya antara bahasa-bahasa di Indonesia. Juga di sana-sini, dalam pedoman tata bahasanya ini terdapat uraiannya yang hipotetis tentang seluk-beluk bahasa-bahasa prasejarah Batak, Sunda, Jawa, Minahasa, dan Melayu; demikian juga pendapat-pendapatnya tentang asal usul beberapa kata yang terlalu gegabah. Tentang ini kiranya cukup menunjuk pada § 5 alinea kedua, yang mengatakan bahwa "nenek moyang kita" telah menggunakan satu awalan yang tidak dikenal dalam bahasa Melayu. Pada § 6 diajukan masalah kata "dan", yang diasumsikannya sebagai bentuk singkatan dari kata "dëngan"; alinea kedua § 9 memberi tempat untuk uraiannya tentang bahasa Minahasa; § 10 mengajukan hipotesis-hipotesis sejarah bahasa tentang awalan-awalan "ka-" dan "di-"; § 17 uraian tentang awalan dalam bahasa Melayu yang dijelasnya melalui awalan-awalan dalam bahasa Batak; § 230 mengemukakan sebagai fakta terhadap penyamaan hipotetis antara kata "ia" dan "yang". Secara fundamental pengajaran bahasa Belanda tentu saja ada pada tingkat perkembangan yang jauh lebih tinggi daripada pengajaran bahasa Melayu yang baru dirintis. Ilmu perbandingan bahasa-bahasa Indo-Jerman dapat memperlihatkan hasil-hasil yang jauh lebih banyak dan pasti, bahkan berlipat ganda tak berhingga, dibanding dengan ilmu perbandingan bahasa-bahasa di Nusantara yang masih muda. Sebab sedikit saja jumlah para pakar yang dapat menyumbangkan tenaga mereka kepada ilmu perbandingan bahasa-bahasa di Indonesia ini. Tetapi untuk menjernihkan pengertian anak sekolah tentang bahasa asal mereka, tidak akan timbul gagasan pada siapa pun membahas bentuk bahasa-bahasa kuno yang telah hilang dan gejala-gejala bahasa yang rudimenter, atau membandingkannya dengan bahasa-bahasa Sanskerta, Yunani, Slavia Kuno, Anglo-Sakson, atau Gotik. Alasan-alasan yang sama tepatnya Iebih-lebih berlaku bagi pengajaran tata bahasa Melayu bagi orang-orang Melayu. Bagaimanapun catatan-catatan ini tidak dimaksud untuk menghapus sifat-sifat yang bermanfaat, yang banyak terdapat di dalam percobaan tata bahasa Melayu karangan Tuan Ennen. Seperti di atas sudah dikemukakan, tugas yang dipikul pengarang memang penuh dengan kesulitan besar. Justru karena itu dalam menyusun buku tata bahasa semacam ini, gagasan ke arah kesederhanaan dan kepadatan harus lebih diutamakan. Segala sifat kesarjanaan tentang ilmu kebahasaan yang muluk-muluk, dan penjelasan tentang gejala-gejala kebahasaan yang semau-maunya hendaklah dihindari. Demikian juga harus sungguh-sungguh diberantas hasrat pribadi yang hendak "memperbaiki" bahasa Melayu pada bangsa Melayu. Andaikan pengarang bersedia meninjau kembali karyanya menurut pengertian seperti diuraikan di atas; yaitu ke-1, memperbaiki kekeliruan-kekeliruan dalam pembahasan masalahnya, seperti di atas telah dikemukakan;
ke-2, menghapus semua uraian yang sama sekali tidak termasuk dalam hukum-hukum bahasa Melayu; ke-3, memperbaiki bahasa dan gaya bahasa karangan di bawah petunjuk orang Melayu yang belum rancu bahasanya; maka menurut pendapat saya, penerbitan karangan kecil semacam ini kiranya patut direkomendasikan oleh Pemerintah. Walaupun begitu seyogianya karangan seperti itu jangan diberi sifat sebagai buku pelajaran resmi bagi sekolah-sekolah pribumi. Sebab banyak guru-guru, dengan alasan yang masuk akal, akan lebih suka memilih metode yang lain. Tanpa mewajibkan penggunaannya pun, karangan ini pasti akan diterima baik oleh para guru sebagai alat bantu dalam mengisi bagian dalam tugas pengajarannya yang paling sulit.
Betawi, 5 April 1897
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dengan ini saya dengan hormat saya memohon perhatian Yang Mulia bahwa telah terbukti kepada saya, setelah berkenalan dengan Pangeran Abdulmajid, cucunda almarhum Raja Lombok yang dengan Surat Keputusan Pemerintah tertanggal 31 Agustus 1895 No. 2 telah dibuang ke Buitenzorg, dalam banyak hal Pangeran ini akan bermanfaat bagi saya. Manfaat itu ditilik dari kepentingan penelitian masalah bahasa dan lembaga masyarakat suku Sasak, sejauh kesibukan yang lain-lain masih menyisakan waktu bagi saya untuk itu. Karena menurut keputusan Pemerintah tersebut di atas Pangeran itu tidak boleh meninggalkan kota Buitenzorg, padahal sukar bagi saya untuk sering bisa bertemu dengannya di sana, maka dengan hormat saya ingin menyampaikan pertimbangan kepada Yang Mulia, agar sudilah mengubah isi surat keputusan tersebut. Yaitu dalam arti, agar kepada Pangeran Abdulmajid dapat diberi kebebasan bergerak di dalam Keresidenan Betawi. Terhadap perubahan yang demikian itu, pastilah tidak akan timbul keberatan-keberatan politik. Saya tahu Pangeran itu sendiri dengan senang hati sekali-sekali suka mengunjungi Betawi, untuk mengadakan pertemuan yang saya ingini itu.
Betawi, 21 April 1898
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Meskipun kamus bahasa Minangkabau-Melayu-Belanda yang disusun Tuan J.L. van der Toorn' masih jauh dari memenuhi syarat kesempurnaan dan susunan metodik yang biasa dipersyaratkan bagi karya-karya semacam itu, tetapi dalam banyak hal karya ini merupakan alat bantu yang berguna bagi orang yang memulai kajian terhadap bahasa-bahasa tersebut. Lebih-lebih karena sampai sekarang bahan pelajaran lain bagi bahasa Minangkabau masih kurang, maka patutlah disambut dengan rasa terima kasih terhadap usaha Pemerintah yang telah sudi membantu dengan memberi subsidi bagi penerbitan kamus itu. Tata bahasa Minangkabau masih termasuk hal yang masih perlu. Memang dapat diharapkan, bahwa usaha yang ditempuh Tuan Van der Toorn dalam mengisi kekosongan itu, dalam banyak hal akan tidak banyak berhasil. Tetapi sudah banyaklah manfaatnya, jika dasar sudah diletakkan bagi orang lain sehingga dengan mudah dapat terus mengembangkannya berangsur-angsur. Selain itu boleh dipercaya, bahwa nasihat-nasihat baik para pakar, seperti Tuan-tuan Kern dan Niemann,2 pastilah tidak mereka kemukakan dengan gegabah saja. Karena itu saya rasa tunjangan untuk penerbitan tata bahasa tersebut, sesuai dengan yang dimaksud dalam surat kiriman Menteri, boleh dikatakan sangat berguna.
J.L. Van der Toorn tahun 1895 diangkat menjadi Direktur Sekolah Guru Vort de Koek.
Almanak Pemerintah Hindia Belanda. 2 George Karei Niemann 1823-1905, calon ahli teologi Universitas Leiden; lektor bahasa Melayu dan Jawa untuk perkumpulan zending; 1873-1878 guru besar pada Institut Indologi di Delft; 1895 doktor honoris kausa. Lihat riwayat hidup Pendeta C. Poensen di Bijdr. TL. & V. van Ned. Ind. 1906, seri ke-7.
Betawi, 25 Maret 1899
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 10 Maret 1899 No.4263a, sambil menghaturkan kembali lampiran-lampiran, dengan hormat saya memberikan penjelasan sebagai berikut. Dengan segala penghargaan terhadap minat yang besar dan cintanya kepada bahasa Minangkabau, seperti terlihat dalam nasihat-nasihat Tuan Van Ophuysen dan Tuan Van der Toorn; tetapi pada pokoknya saya harus menyetujui pendapat Gubernur Sumatra Barat, yaitu yang berkenaan dengan pertanyaan: Apakah buku-buku bahasa Melayu yang sudah lazim dipakai dalam pengajaran membaca dan menulis di sekolah-sekolah rakyat di daerah yang berbahasa Minangkabau, perlu diganti dengan buku-buku yang berbahasa Minangkabau. Dalam pada itu agaknya wajar saja, jika pengajaran membaca dan menulis pada sekolah-sekolah rakyat adalah berkaitan dengan bahasa rakyat. Tetapi dalam hal ini, yang menjadi pokok persoalan ialah apakah yang harus dipandang sebagai bahasa rakyat yang merupakan tujuan itu. Dari satu segi dan juga segi-segi lainnya batas-batas bahasa rakyat mudah ditentukan. Sesuatu bahasa yang asing bagi penduduk yang bersangkutan, pastilah ada di luar definisi kita karena sama halnya jika orang hendak menganjurkan menggunakan bahasa Perancis untuk pengajaran membaca dan menulis di negeri Belanda. Demikian juga, orang tidak akan mempraktekkan pengajaran membaca dan menulis di daerah bahasa Arafuru dengan pengantar bahasa Melayu. Kecuali apabila ada keadaan khusus yang sangat memaksanya. Di mana orang-orang menyimpang dari asas demikian, di situ ada alasan-alasan sejarah yang memaksa. Dari segi yang lain, tidak ada seorang pun yang ingin mengangkat setiap logat setempat menjadi bahasa sekolah. Misalkan di daerah tertentu terdapat bahasa tulis, yang mempunyai kaitan erat dengan logat-logat yang satu sama lain berkerabat, namun bahasa tulis itu lebih tinggi kedudukannya dari logat-logat tersebut, maka bahasa itu akan bisa digunakan untuk pengajaran. Jika bahasa tulis yang seperti itu tidak ada, maka perlu diadakan. Tetapi hal tersebut akhir ini memang selalu merupakan pekerjaan yang sulit. Dan kesulitan yang kita hadapi akan berlipat ganda bagi sekolah-sekolah rakyat yang didirikan oleh orang asing, seperti halnya yang terjadi di negeri ini. Tetapi pengalaman menunjukkan, misalnya di Pasundan, bahwa kesulitan-kesulitan itu dapat diatasi, asal ditunjang dengan keadaan yang baik.
Sebaliknya di antara kedua batas seperti dikemukakan di atas, terdapat suatu wilayah luas yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, sehingga keputusan pun sering kali sulit diambil. Terutama jika kita tidak hanya perlu mempertimbangkan hal-hal yang abstrak, tetapi juga hal-hal yang dapat dilaksanakan di dalam praktek. Di mana ada suatu bahasa rakyat yang hanya meliputi daerah kecil, yang agak jelas berbeda dari bahasa rakyat di daerah-daerah tetangganya. Maka demi alasan praktis, untuk sekolah di daerah seperti ini, harus diberlakukan suatu bahasa asing. Walaupun dari segi-segi yang lain, hal itu patut disayangkan, namun dalam hal ini demi kepentingan pengajaran, bahasa-bahasa rakyat harus didesak ke belakang. Misalkan ada sebuah kasus yang menyangkut suatu daerah yang agak luas. Di daerah ini terdapat logat-logat yang satu sama lain berkerabat dekat, tetapi satu sama lain sangat berbeda-beda dalam kebiasaan penuturan, susunan, atau ucapannya. Di daerah-daerah seperti ini, tidak mudah dipersatukan pendapat-pendapat yang ada mengenai cara-cara yang hendak ditempuh untuk menciptakan satu bahasa sekolah. Maka apa pun hasil keputusan yang dicapainya, akan tetap merupakan bahasa baca dan bahasa tulis yang sama sukarnya untuk dipelajari oleh sebagian besar penduduk daerah itu, seperti halnya terhadap suatu bahasa asing yang berkerabat dengan logat-logat di daerah tersebut. Selanjutnya mengenai definisi pengertian logat, bahasa rakyat, dan bahasa tulis, sekali lagi terasa adanya banyak perbedaan paham. Misalnya bahasa Minangkabau. Bahasa ini oleh sementara orang dianggap sebagai logat setempat bahasa Melayu. Tetapi oleh sementara orang lain dianggap sebagai bahasa rakyat yang berdiri sendiri di samping logat-logat bahasa Melayu. Sementara orang lain lagi cenderung berpendapat tentang adanya bahasa tulis Minangkabau. Di Eropa persoalannya lebih sederhana. Sejarah politik dan peradaban di sana secara berangsur-angsur telah menyebabkan lahirnya beberapa bangsa dan negara, yang karena didesak oleh kebutuhan sendiri menciptakan bahasa tulis konvensional, atas dasar logat-logat yang hidup di dalam kawasan mereka itu. Terjemahan-terjemahan Alkitab dan karya-karya para jenius sastra, yang semuanya lahir oleh pengaruh kuat sastra klasik, sangat membantu dalam menentukan arah perkembangan bahasa-bahasa tulis itu. Gaya bahasa Pemerintahan pun ikut memainkan peranan pengaruhnya. Justru sekolah rakyat itulah menjadi penyebab bahasa-bahasa tulis, yang seketika telah diterima baik, segera berlaku bagi kalangan yang lebih luas. Dan dengan demikian bahasa tersebut sekaligus menjadi semakin seragam dan teratur. Sementara itu tentang penetapan golongan-golongan mana yang akan bersama-sama menggunakan sebuah bahasa tulis, biasanya peranan negaralah yang akan menentukan. Apa yang dikenal sebagai logat-logat bahasa Jerman yang kasar, yang hidup di kawasan sangat luas di Jerman Utara, tidak kurang haknya jika dibanding dengan logat-logat bahasa di Belanda, untuk dipersatukan menjadi satu bahasa tulis bersama. Tetapi perkembangan politik
negeri Belanda seakan-akan telah dengan sendiri melahirkan bahasa tulis Belanda sebagaimana adanya itu. Sementara itu logat-logat Jerman Utara tersebut, sehubungan dengan sejarah Kerajaan Jerman, semakin terdesak mundur dan semakin digolongkan sebagai logat khusus setempat. Dan dalam perkembangan lalu-lintas kebahasaan, apa yang khusus itu agaknya telah ditakdirkan untuk mati perlahan-lahan. Demikian juga yang terjadi di tempat-tempat lain. Ketidakpastian dan sengketa tetap tersisa di tempat-tempat, yang kesatuan politiknya terbentuk bertentangan dengan kehendak sebagian besar masyarakat setempat. Dalam hal-hal seperti ini perjuangan bahasa merupakan bagian dari perjuangan demi kepentingan nasional. Jika kepentingan nasional tidak ada, maka banyak usaha dilakukan untuk menghidupkan kembali pengetahuan dan penggunaan logat-logat yang telah semakin berkurang itu, dan lebih lanjut untuk mengangkat dari kemundurannya. Hal seperti ini merupakan sambilan ilmiah setempat, yang sering mempunyai manfaat besar bagi ilmu bahasa, tetapi tidak mempunyai arti penting bagi pengajaran rakyat. Dalam masalah penetapan bahasa tulis mana yang akan digunakan oleh sesuatu suku, motif-motif bahasa tidak berlaku. Jika tidak demikian, maka orang Frisia, misalnya, pasti tidak akan menerima pengajaran dalam bahasa Belanda. Logat bahasa Frisia ini lebih menyimpang dari bahasa Belanda, dibanding dengan penyimpangan bahasa Minangkabau dari bahasa Melayu sastra. Contoh demikian mudah diperoleh dalam kawasan bahasa-bahasa tulis yang jauh lebih luas, seperti bahasa-bahasa Perancis, Inggris, dan Jerman. Begitu juga motif-motif bahasa seperti itu tidak menentukan bagi bekerjanya pengaruh, yang konon diberikan oleh salah satu logat di dalam pembentukan satu bahasa tulis bersama. Sejak kehidupan politik bangsa pribumi yang mandiri berakhir di Kepulauan Nusantara ini, maka berhenti juga pengaruh politik mereka dalam daya-upaya pembentukan suatu bahasa tulis yang konvensional. Hal-hal yang pada zaman dahulu telah dilahirkan dari sebab-musabab seperti itu, hanya mampu bertahan selama dalam keadaan yang baik. Bahasa tulis Jawa, misalnya, berhasil melestarikan eksistensinya karena diuntungkan oleh kelestarian kraton-kraton Jawa, yang merupakan penyambung bagi kawasan bahasa ini. Bahasa Melayu sastra yang suatu saat pernah menerima hukum-hukumnya dari pusat peradaban saat itu, yaitu Malaka, menderita kekalahan parah dengan jatuhnya kerajaan ini. Baik kehidupan ilmiah yang semarak, dan yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara, seperti yang diperlihatkan oleh ibu kota negara Aceh semasa kejayaannya, maupun masa gemilang sastra Melayu yang pendek dan terbatas di Banjarmasin, kedua-duanya itu tidak mampu menyelamatkan bahasa tulis ini dari kemundurannya. Ditambah lagi oleh penyebaran bahasa tulis ini di pulau-pulau yang sangat berjauhan letaknya, dan penggunaannya oleh banyak orang asing yang beraneka macam asalnya, menjadi faktor-faktor yang sangat membahayakan bagi pemeliharaan kesatuan bahasa itu.
Namun pada pihak lain sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa kesatuan agama bangsa-bangsa pribumi yang menghasilkan karya-karya sastra dalam bahasa ini, telah banyak membantu dalam menahan terjadinya perpecahan itu. Terlepas dari pengaruh tersebut terakhir, artinya pengaruh agama Mohammadan, bagaimanapun keputusan tentang pembentukan dan pengembangan bahasa-bahasa tulis di Nusantara, sebagian besar terletak di tangan Pemerintah, baik melalui peraturan-peraturan pengajaran di sekolah, buku-buku pelajaran dan bacaan yang dapat diperoleh sekolah-sekolah, maupun melalui tatanan surat-menyurat kedinasan. Berkaitan dengan itu juga keputusan Pemerintah tentang syarat-syarat yang dikenakan bagi para pegawai pribumi. Dari asas-asas manakah sekarang Pemerintah harus bertolak? Sementara itu Pemerintah juga harus memutuskan, bahasa apa yang akan digunakan untuk daerah tertentu, baik sebagai bahasa lisan maupun bahasa tulisan di sekolah pribumi? Seperti telah ditunjukkan di atas, orang tidak akan terbantu dengan kata-kata: "pengajaran rakyat harus diberikan dalam bahasa rakyat". Karena yang sebenarnya diperlukan ialah bahasa baca dan bahasa tulis konvensional, yang dapat diambil alih dan diubah seperlunya, apabila bahasa seperti itu sudah ada. Dan jika bahasa seperti itu belum ditemui dalam keadaan siap pakai, maka walaupun terdapat banyak kesulitan, haruslah diciptakan. Demi perkembangan baik pengajaran, tentu saja diingini agar bahasa konvensional tersebut sesedikit mungkin jauh dari bahasa atau logat asal para murid. Tetapi hal ini tidak boleh dianggap sebagai syarat mutlak. Terutama bagi daerah-daerah, seperti di Kepulauan Nusantara ini, yang mempunyai sangat banyak aneka logat atau bahasa rakyat. Hendaklah diingat, bahwa pengajaran rakyat di mana pun sangat tidak membantu pelestarian keragaman bahasa dan logat rakyat; tetapi justru sebaliknya, sebagian membantu meleburnya dan sebagian lagi melenyapkan bahasa-bahasa dan logat-logat rakyat itu. Merupakan sifat dan tujuan pengajaran di bidang bahasa, berusaha memusatkan dan menyebarkan pengetahuan tentang satu sarana pergaulan rohani yang meliputi daerah yang seluas-luasnya. Dengan demikian penduduk berbagai propinsi dan daerah mendapat manfaat besar, yaitu dapat saling mengerti dan berperan serta dalam pekerjaan rohani antar sesama mereka. Komunikasi dan peradaban mendapat manfaat daripadanya. Sementara itu di dunia sekarang di mana saja masih terdapat kesulitan tentang hal ini. Kesulitan itu ialaJi, bahwa bagi sebagian besar anak-anak muda yang bersekolah masih pada taraf berangsur-angsur harus dimahirkan dalam satu bahasa, yang berbeda dari bahasa-bahasa yang diajarkan oleh ibu mereka. Tetapi demi tuntutan praktis, di mana pun kesulitan itu harus diatasi. Bahkan di negeri Belanda yang kecil pun tuntutan praktis itu diperlukan. Juga seperti di mana pun di tempat-tempat lain, di mana kawasan bahasa tulisnya sendiri hidup dalam batas-batas yang sempit, kesulitan masih ditambah lagi dengan keharusan mempelajari satu atau lebih bahasa-bahasa asing. Ini berlaku bagi
mereka yang ingin ikut berperan serta di dalam peradaban umum, atau yang ingin bergerak di bidang perdagangan atau kerajinan dengan lebih leluasa. Apa yang bisa dicapai jika asas-asas tersebut diterapkan dalam bahasa Minangkabau? Misalkanlah, bahwa dengan sedikit susah payah akan kita peroleh bahasa lisan dan tulisan Minangkabau konvensional, yang berguna bagi pengajaran sekolah walaupun merupakan hasil bikinan orang asing. Selanjutnya, misalkan, bahwa bahasa ini meskipun bagi anak-anak kampung yang sederhana tetap merupakan hal yang asing dan sulit, namun dalam waktu singkat dapat diajarkan kepada mereka. Maka manfaat yang diperoleh murid-murid dari pengajaran baca-tulis di sekolah tersebut harus dikatakan kecil saja. Apalagi pengetahuan yang mereka peroleh itu di luar Sumatra Barat akan tidak ada gunanya, baik untuk kegiatan di dunia perdagangan maupun untuk melamar pekerjaan di kalangan Pemerintahan. Dalam pada itu, semua orang sebangsanya di Nusantara akan menggunakan bahasa Melayu sastra, walaupun sedikit banyak sering berwarna lokal. Untuk kegiatan surat-menyurat, walaupun agak terbatas kalangan yang melakukannya, dari dahulu bahasa Melayu sastralah yang lazim dipakai. Karya sastra yang dapat dicapai bahasa ini tidak ada yang tidak ditemukan di dalam sastra dengan logat-logat lainnya. Dongeng-dongeng popuier tentang kerajaan kuno, terjadinya adat, syair-syair dan sebagainya, semuanya megandung warna lokal. Walaupun harus diakui, bahwa karya-karya yang dapat diperlihatkan oleh bahasa Minangkabau di bidang ini termasuk di antara semua yang terbaik dari sejenisnya, namun semuanya tetap sama sekali bernilai lokal. Berkat bantuan aksara, sebagian saja dari karya sastra itu selamat dari kemusnahan. Sementara itu kebutuhan memperbanyak hasil sastra tersebut secara tercetak, hanya dengan berangsur-angsur dapat digerakkan oleh kalangan bangsa Eropa. Orang asing pencipta bahasa Minangkabau sekolah itu, selanjutnya masih harus menciptakan bahasa sastra, yang sedikit banyak berhak mendapat sebutan sebagai bahasa sastra Minangkabau. Hal ini dimaksud agar pengetahuan yang disampaikan kepada murid benar-benar produktif. Apakah bahasa Minangkabau (sebagai logat lokal yang tidak menyatu ke dalam kesatuan yang lebih tinggi) hendak disebut bahasa atau logat, dengan begitu hanya merupakan istilah yang tidak perlu diperhatikan. Tetapi yang pasti, bahwa tidak ada sesuatu pun di dalam bahasa Minangkabau yang dapat dianggap berguna, atau yang reproduksinya diperlukan, bagi orang-orang yang bukan Minangkabau. Sebaliknya, setiap orang Minangkabau yang sedikit banyak mencita-citakan kemajuan, sekurang-kurangnya harus paham bahasa Melayu sastra. Bisa jadi benar jika mula-mula, bagi orang Minangkabau, bahasa Melayu terdengar hampir seperti bahasa asing. Tetapi pengalaman menunjukkan, bahwa dengan bimbingan guru murid akan dengan cepat bisa menguasai bahasa itu. Segera sesudah murid memusatkan perhatiannya kepada perbedaan-perbedaan yang agak tetap dalam hal bangunan kata,
sebagian besar kebiasaan penuturan, dan penurunan kata-kata, maka bahasa Melayu tulis seketika menjadi jelas baginya, yang akan segera disusul pula oleh hal-hal lainnya. Perlu sekali lagi dikemukakan, bahwa untuk ini tidak banyak diperlukan susah payah seperti halnya mendidik orang Frisia agar berkemampuan sekadarnya dalam berbahasa Belanda. Segala buah peradaban umum yang hingga sekarang, di luar pengaruh Eropa, oleh orang Minangkabau diambil alih sebagai milik mereka, memang sampai kepada mereka melalui sarana bahasa Melayu sastra. Pengajaran agama Mohammadan (khususnya fikih, dogmatik dan mistik, serta ilmu-ilmu penunjang yang diperlukan) pun mereka terima dari buku-buku berbahasa Melayu. Seperti halnya ilmu-ilmu ini, demi kepentingan mereka, karya-karya yang lebih bersifat keagamaan popuier, doa-doa, dan risalah-risalah kecil tidak diterjemahkan ke logat Minangkabau. Tentu saja sedapat mungkin guru-guru harus memberi penjelasan dalam logat daerah kepada para murid. Sama seperti halnya seorang guru desa di Belanda juga menggunakan cara-cara demikian untuk pengajaran dasar. Tetapi jika kita melihat pengajaran bahasa Melayu tersebut, tanpa bimbingan metode sedikit pun, dapat menghasilkan murid-murid yang cakap tentang kitab-kitab, maka dapat diharapkan bahwa hasil pengajaran membaca dan menulis bahasa Melayu sastra yang teratur tidak akan berkurang. Apalagi karena pengetahuan tentang bahasa Melayu pun sudah tersebar luas di kalangan penduduk melalui kajian keagamaan. Sastra pribumi Minangkabau yang agak luas dan masih terus meluas, sekarang semakin diperkaya oleh karya-karya berasal dari Eropa, atau terbentuk berkat bimbingan bangsa Eropa, juga telah berlangsung dengan jalan seperti tersebut di atas. Di samping itu, mereka juga dapat menikmati sastra lokal mereka sendiri, selama dalam keadaan tertulis atau tercetak. Sebab bagi orang Minangkabau yang telah belajar bahasa Melayu, dengan sendirinya juga pandai membaca tulisan-tulisan dalam logat sendiri, yang dicetak dalam abjad Arab atau Latin. Kesimpulannya, dengan mengabaikan kebutuhan yang benar-benar praktis, dan menjalankan pengajaran baca-tulis dalam bahasa Minangkabau, akan membuat orang lebih Minangkabau dari orang Minangkabau sendiri. Padahal orang Minangkabau itu sendiri benar-benar sadar terhadap sifat lokal bahasa mereka itu. Bahkan sebagai bahasa pengantar untuk pengajaran lisan pun, saya menghendaki agar bahasa Minangkabau hanya digunakan dalam arti seperti yang digunakan para guru di dalam ilmu-ilmu agama. Artinya, bahasa itu dipakai apabila diperlukan untuk menjelaskan kepada para murid tentang hal-hal yang tidak mereka mengerti. Jika para penilik dan guru sekolah yang berbangsa Eropa telah bisa sama sekali meninggalkan pikiran hendak mengangkat bahasa Minangkabau sebagai bahasa tulis untuk sekolah, maka kiranya sarana bantuan itu tidak lama lagi akan perlu dimanfaatkan. Bahasa "Melayu Menengah" yang sedikit banyak bersifat hipotetis itu, telah disusun dengan menggabungkan sejumlah logat setempat atas dasar
beberapa karya percobaan di bidang bahasa. Agaknya logat-logat itu tidak termasuk bahasa Minangkabau, dan tidak juga termasuk bahasa Melayu Riau. Sehingga dengan demikian bahasa "Melayu Menengah" lebih kurang memenuhi syarat lagi dibanding dengan bahasa Minangkabau, untuk dikemukakan sebagai sumber bahan bagi bahasa sekolah. Dalam hubungan ini, bahasa Lampung pasti dapat menuntut haknya yang lebih besar dari dua bahasa tersebut di atas. Tetapi di sini pun berlaku keberatan: sedikit saja manfaat bagi murid yang akan dapat diperoleh dengan pengajaran bahasa ini, mengingat tujuannya ialah demi mencerdaskan mereka lebih lanjut serta kegunaan praktis. Sementara itu pengajaran agama Mohammadan di daerah Lampung juga telah meratakan jalan ke arah pelaksanaan penggunaan bahasa Melayu tulis, dan juga membuktikan bahwa penggunaan bahasa Melayu tulis memang dapat dilaksanakan.
Betawi, 28 Oktober 1899
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Mengenai syarat-syarat ujian yang harus ditempuh para perwira untuk membuktikan keterampilan mereka dalam menggunakan bahasa-bahasa pribumi, seperti sudah tersebut dalam surat kiriman yang ditujukan kepada Paduka Tuan, sulit diberikan uraiannya secara terinci. Apalagi jika uraian itu harus ditujukan untuk memberi kepastian secara mutlak, tentang besar-kecilnya syarat-syarat bagi orang-orang yang menyiapkan diri mereka untuk menempuh ujian semacam itu. Di seluruh dunia ini belum pernah ada suatu ujian yang, atas dasar program, dapat diperoleh kepastian syarat-syaratnya secara mutlak. Dan sepanjang ujian-ujian masih selalu akan diadakan dan ditempuh orang, kepastian mutlak seperti itu tidak mungkin ada. Program-program tersebut tidak bisa bersifat lain kecuali sekadar merupakan pedoman, bagi orang yang akan diuji, untuk memberi kepastian tentang jalannya studi bagi dirinya; sedangkan bagi para penguji merupakan pedoman untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Namun, bagaimanapun peraturan diberikan dan diurai dengan rinci, sangat banyak hal-hal yang tetap bergantung kepada sifat-sifat perseorangan, arah studi, kepandaian para penguji bagi para calon yang ada dalam waktu tertentu, dan banyak keadaan lainnya lagi. Terhadap hal-hal itu pun masih perlu ditambahkan, yaitu jika peraturan-peraturan tersebut ditaati dengan sepenuh hati. Pengalaman menunjukkan bahwa dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian, para calon sekurang-kurangnya memperhitungkan tradisi ujian yang berangsur-angsur terbentuk oleh unsur-unsur tersebut. Ini
sebenarnya sama dengan mereka memperhitungkan program kepandaian yang dipersyaratkan. Memang benar, bahwa terhadap ujian secara baru seperti yang akan diadakan dan akan dibicarakan di sini, belum ada rujukannya pada tradisi yang mana pun. Kekosongan ini jelas, pada taraf permulaan, pasti akan membawa beberapa akibat yang kurang diingini. Tetapi dalam hal-hal yang demikian, masalah-masalah itu memang akan selalu timbul, dan tidak dapat diatasi dengan uraian yang berpanjang lebar. Sebaliknya jika dalam hal ini diberi terlalu banyak uraian terinci, di dalam praktek kadang-kadang akan memaksa para penguji bersikap sedikit banyak tenggang-menenggang di sana-sini. Hal demikian ini pastilah tidak mereka kehendaki. Biasanya ujian yang paling baik, dan yang menghasilkan ukuran paling baik juga, ialah jika pengaturan tentang rinciannya diserahkan sebanyak mungkin kepada para penguji sendiri. Tentu saja harus diuraikan dengan jelas maksud dan tujuan sesuatu ujian. Dengan demikian bagi orang yang menyelenggarakan ujian itu harus berpandangan jelas: pertama, bahwa keterampilan yang berguna secara praktis dituntut dengan syarat-syarat bagi para perwira; maka barang siapa yang berbakat dan rajin, dengan sarana bantuan yang tersedia, akan dapat memperoleh keterampilan itu; kedua, bahwa jangan mempertimbangkan bermacam-macam unsur keadaan tersebut di atas sedemikian jauh, sehingga sampai memberi imbalan-imbalan untuk kegiatan dan kemauan baik si calon, padahal kita tidak dapat mengharap banyak kegunaan praktis dari yang bersangkutan. Hendaklah tetap diserahkan kepada penguji, agar sesuai dengan keadaan, merumuskan sendiri persyaratannya yang lebih tepat. Penerapan peraturan apa pun sehubungan dengan ini, harus dipercayakan kepadanya. Maka karenanya seyogianya pemberian kepercayaan itu pun jangan dibatasi. Tetapi tentu saja hendaknya hanya orang-orang yang benar-benar berwenang dan mampu yang ditugasi memberi ujian tersebut. Saya setuju dengan penilaian Panglima Angkatan Darat, bahwa jika perlu seseorang penguji seperti itu pun dapat merupakan jaminan yang cukup. Sedangkan tentang penguji ahli itu, hendaklah kita jangan menerima jika hanya dengan separuh tenaga saja. Untuk sementara, lebih baik jangan memerintahkan penyelenggaraan ujian tentang salah satu atau lebih bahasa-bahasa pribumi, sekalipun syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi. Namun saya rasa perlu ada satu perubahan terhadap rumus yang dipakai Panglima Angkatan Darat, dalam mencakup persyaratan yang diperlukan itu. Perubahan itu berhubungan dengan penggunaan bahasa-bahasa pribumi secara tertulis. Jelasnya, ada beberapa bahasa pribumi yang sampai sekarang oleh penuturnya tidak digunakan sebagai bahasa ibu. Misalnya bahasa Dayak. Beberapa bahasa pribumi lainnya, penggunaannya secara tertulis masih terbatas. Oleh karena itu keterampilan yang dipersyaratkan terhadap bahasa-
bahasa bersangkutan, dengan demikian juga harus terbatas atau bahkan sama sekali menjadi tidak berlaku, seperti yang terjadi terhadap bahasa Aceh. Untuk tulisan prosa, orang Aceh sangat jarang menulis dalam bahasa mereka sendiri. Tetapi mereka menulis berbagai karangan dalam irama syair dengan bahasa mereka sendiri. Pengetahuan kita tentang karangan-karangan ini sangat penting untuk studi bahasa Aceh lebih lanjut. Namun untuk jabatan perwira militer pengetahuan itu tidak merupakan tuntutan, bahkan andaikan perwira yang bersangkutan itu memangku jabatan sipil. Surat-surat, perjanjian, dokumen resmi dan sebagainya, semuanya ditulis dalam bahasa Melayu. Sementara itu sebagian besar orang-orang yang tidak pandai berbahasa Melayu, dan yang tidak juga pandai menulis dalam bahasa itu, mereka akan minta bantuan sementara orang yang mampu. Dalam hal ini biasanya orang asing, atau orang Aceh terpelajar, yang mahir baik bercakap maupun menulis bahasa Melayu. Memang sangat pantas jika dengan pengaruh kita, orang-orang Aceh akan semakin banyak menggunakan bahasa mereka sendiri secara tertulis, untuk menulis bahasa prosa sehari-hari mereka pula. Untuk itu, mereka bisa menggunakan dua kemungkinan, yaitu dengan huruf Melayu-Arab atau aksara kita. Hal seperti ini telah terjadi pada orang Sunda, yang semula hanya sedikit saja menulis, dan itu pun kebanyakan di dalam bahasa Jawa. Sedangkan sekarang orang-orang Sunda sudah banyak menulis, dan umumnya di dalam bahasa mereka sendiri. Dengan demikian untuk menentukan persyaratan ujian tersebut perlu dipertimbangkan, layak dan tidaknya sebagai syarat tambahan, yaitu penggunaan bahasa yang bersangkutan secara tertulis. Tetapi untuk waktu sekarang hendaknya diberikan kebebasan bagi para penguji, jika hendak meniadakan keterampilan penggunaan secara tertulis sebagai persyaratan. Sehubungan dengan itu, dan sesuai juga dengan keinginan Menteri untuk mencegah sebanyak mungkin kesalahpahaman dalam program kecakapan, syarat-syarat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: "Calon harus membuktikan diri mengerti dengan baik bahasa lisan, dan mampu menyatakan diri dengan sebaik-baiknya di dalam bahasa tersebut. "Jika bahasa tersebut digunakan penduduk pribumi sebagai bahasa tulis-menulis dalam surat-menyurat, maka dokumen semacam ini mempunyai arti penting untuk praktek; karenanya calon harus mampu tanpa persiapan khusus membaca tulisan-tulisan demikian, bisa memahaminya; demikian juga ia harus mampu menulis pikiran sendiri tentang hal ihwal sehari-hari di dalam bahasa tersebut. "Jika untuk menulis sesuatu bahasa pribumi digunakan berbagai macam abjad, calon hanya dituntut kemahirannya dalam abjad yang paling lazim. Sedangkan pengetahuan tentang penggunaan salah satu atau lebih abjad-abjad lain, dapat digunakan sebagai rekomendasi." Untuk jelasnya, alinea tersebut terakhir ditujukan untuk mencegah agar kepada para perwira jangan diajukan syarat, pandai membaca dan menulis bahasa-bahasa Jawa dan Sunda di dalam abjad Arab. Padahal
kepandaian seperti itu hanya lazim terdapat di kalangan masyarakat pribumi. Tetapi sebaliknya alinea itu juga memberi kesempatan, menghargai kepandaian yang dimiliki seseorang dalam hal tersebut. Akhirnya untuk menjamin hasil yang berguna dari sistem imbalan dalam pelaksanaan ujian bahasa-bahasa pribumi, saya menganggap perlu ditetapkan agar kepada calon tidak diperbolehkan menempuh ujian salah satu bahasa pribumi apa saja, sebelum ia menempuh ujian dalam bahasa Melayu dengan hasil yang memadai. Dalam suratnya dengan tepat Panglima Angkatan Darat menunjuk pada surat kiriman Pemerintah tertanggal 30 Januari 1899 No.2395, tentang nilai khusus yang terkandung di dalam bahasa-bahasa pribumi itu bagi para calon, baik karena mengingat hierarki kemiliteran maupun Iuasnya penggunaan bahasa Melayu di Kepulauan Nusantara. D i atas sudah disinggung tentang pengetahuan bahasa Aceh, yang baru memperoleh nilai praktis jika disertai pengetahuan bahasa Melayu. Untuk dapat membaca surat-surat dan lain-lain dari orang Aceh, kita harus mengerti bahasa Melayu. Sebaliknya, karena dokumen-dokumen mereka yang berbahasa Melayu biasanya bercampur dengan kata-kata Aceh, maka kita sekaligus harus mempunyai pengetahuan dalam bahasa Aceh. Lagi pula pengajaran bahasa Melayu mungkin berjalan bagi banyak daerah di Kepulauan Hindia Belanda. Oleh karena itu, terhadap masalah ini pun, tidak dapat diajukan keberatan terhadap usul pembatasan tersebut di atas.
Kutaraja, 8 Agustus 1901
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 16 Juli 1901 No. 880lc, sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran, dengan ini saya berkehormatan untuk memaklumkan, bahwa saya tidak keberatan duduk di dalam panitia ujian bahasa Aceh. Seperti yang pernah saya dengar di sini, ujian itu akan dilangsungkan dalam bulan Desember. Meskipun saya sangat ragu, apakah sekarang sudah ada calon peserta ujian bahasa Aceh yang mendaftar, namun saya merasa perlu mengemukakan bahwa dalam paroh pertama bulan Desember nanti saya mungkin sekali harus kembali ke Betawi. Karenanya baru sesudah itulah saya dapat duduk di dalam panitia, dan jika ujian-ujian bahasa Aceh tersebut diadakan di Betawi pula.
Andaikan ada calon-calon yang mendaftar ujian bahasa Aceh, yang bersangkutan kiranya para perwira yang ditempatkan di Aceh dan daerah taklukannya. Maka itu, dengan mengingat kedinasan mereka, barangkali ujian tersebut baik diadakan di Kutaraja. Sehubungan itu saya ingin bertanya, apakah minggu terakhir bulan November dapat ditetapkan untuk rencana itu? Jika ujian dilangsungkan di Kutaraja, saya dapat merekomendasikan pengangkatan Kontrolir Lhok Seumawe, N. Frijling,1 ikut sebagai anggota panitia. Orang-orang lain yang ada di daerah ini tidak dapat tidak harus saya sebut, yaitu Tuan-tuan Drs. Van Ronkel dan Hazeu. Walaupun tidak dapat disebut dengan tegas sebagai peneliti bahasa Aceh, tetapi dengan kecakapan mereka mengenai bahasa-bahasa serumpun, pastilah mereka juga mampu memberi penilaian tersendiri tentang bahasa Aceh. Oleh karenanya salah seorang, atau malahan mereka berdua, kiranya dapat juga diajak ikut duduk dalam panitia tersebut.
Kutaraja, 18 Oktober 1902
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Saya juga merasa bahwa tidak boleh dilakukan pengangkatan Tuan
J.S.A. van Dissel₂ menjadi pegawai bahasa, sebelum tugas yang sementara itu diberikan kepadanya memberi hasil yang membuktikan kecakapannya yang meyakinkan, bahwa ia mampu melaksanakan tugas khusus di bidang ini. Sampai sekarang Tuan Van Dissel belum menerbitkan sesuatu apa pun, yang dapat dipakai sebagai alasan kesimpulan, bahwa pendidikan ilmiahnya yang serba kurang telah dilengkapinya dengan studi sendiri. Untuk membuktikan bahwa hal tersebut akhir itu memang benar, tentu saja tidak perlu didahului dengan pengumpulan segala bahan untuk karyanya yang utama di tiga daerah di Nieuw Guinea barat daya, dan selanjutnya pengolahan bahan-bahan itu di Betawi. Dari segi praktis kita pun tidak perlu menunggu, sampai semua hasil rencana besar-besaran tersebut dapat diumumkan.
N.Frijling tahun 1900 diangkat menjadi kontrolir untuk Lhok Seumawe; 1909 menjadi
penasihat urusan pemerintahan daerah luar Jawa; 1916 menjadi gubernur di Sulawesi dan daerah sekitarnya; 1921 menjadi anggota Dewan Hindia. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
J.S.A. Dissel, tahun 1900 diangkat menjadi pegawai sementara di bidang kajian bahasa-bahasa
Nusantara di pantai Nieuw Guinea Belanda, dan di bidang pengumpulan data etnografi. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Tetapi yang menurut hernat saya mungkin dan harus didesak ialah, seluruh hasil kajian yang diperoleh sebagaimana adanya, secara menyeluruh sekalipun kajian itu "tidak lengkap". Kelengkapan dalam arti demikian jarang dicapai oleh pekerja pertama pada lahan yang baru dibuka. Namun hasil kajian tersebut, menurut penilaian pengarang sendiri, janganlah mengandung mutu yang tidak layak untuk diumumkan. Karya itu harus mencerminkan pandangan jelas dari penyusunnya tentang metode kerja yang ditempuhnya. Tentang pokok masalah yang harus dipilih untuk itu, sulit kita menetapkan peraturan yang bersifat mengikat bagi pelaksananya. Sebab pilihan pelaksana pun akan bergantung pada keadaan yang dihadapi dan yang harus diterimanya. Namun karya percobaan tentang ilmu bahasa seperti itu saya rasa tepat. Karena di bidang etnografi belum terasa adanya metode yang mantap seperti itu, yang memberi kemampuan untuk menimbang nilai ilmiah karya pengarang, dengan berdasar kepada karya percobaannya yang bersifat deskriptif. Dengan demikian menurut hernat saya hendaknya Tuan Van Dissel diberi tahu, bahwa sebelum mempertimbangkan pengangkatannya sebagai pegawai untuk telaah bahasa-bahasa Hindia, terlebih dahulu diharapkan daripadanya agar membuat studi ilmu bahasa, yang dianggap layak untuk diumumkan. Studi ini hendaknya berisi pengolahan secara ilmiah atas sebagian bahan-bahan yang telah dikumpulkannya. Studi itu harus merupakan suatu karya yang utuh bulat, tanpa harus memenuhi tuntutan kelengkapannya.
Betawi, 27 Oktober 1903
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Sambil menyerahkan kembali "Spraakkunst" (tata bahasa) yang dengan surat rahasia Anda tertanggal 12 Juni 1903 No. 218 dikirim kepada saya, dan yang saya terima sekali lagi melalui kiriman rahasia Anda tertanggal 9 Oktober No. 282, disertai dengan nasihat yang dikemukakan Dr. Brandes tentang hal itu, maka dengan hormat saya mempermaklumkan bahwa saya sepenuhnya dapat menyetujui penilaian Dr. Brandes tentang karya percobaan Tuan J.S.A. Dissel. Memang benar "Spraakkunst" bahasa orang Kapau, seperti memang sewajarnyalah, menjelaskan banyak fakta bahasa yang sampai sekarang belum diketahui. Tetapi bahan-bahan yang tersedia sangat kurang diolah, sementara itu bentuk penyuntingannya juga sangat kaku dan kekanak- kanakan. Sehingga karenanya, bagi sarjana bahasa yang sungguh-sungguh kiranya tidak ingin melihat karya semacam itu dicetak seperti adanya.
Walaupun begitu saya juga dapat menyetujui nasihat yang dikemukakan Dr. Brandes, agar karya percobaan itu ditawarkan kepada Bataviaasch Genootschap untuk diterbitkan. Namun demikian dengan syarat, harus dibuang dan jangan dimuat dalam penerbitan itu hal-hal yang berikut. Hal-hal umum, yang sedikit pun tidak membantu menjelaskan persoalan yang dibahas, dan pengulangannya yang terlalu banyak sehingga menimbulkan tertawa orang yang membacanya. Di samping itu juga diulang-ulang tidak habis-habisnya, rujukan-rujukan kepada karya-karya yang masih sedang dalam penyusunan si pengarang, dan diharapkan kelak akan bisa diterbitkan. Sekalipun terdapat "Beschrijving van Land en Volk" (Uraian tentang Negeri dan Bangsa) dan "Woordenboek" (Daftar Kata) di dalam edisi ini, tetapi sama sekali tidak perlu pada setiap paragraf atau beberapa kali mengingatkan pembaca tentang data ilmu bahasa yang sangat penting, tidak pada tempatnya di dalam "Spraakkunst" tetapi harus dicari di dalam "Woordenboek". Sedangkan untuk dapat memahami arti yang mendalam tentang banyak ungkapan, dikatakan bahwa kita harus mengenai lingkungan etnografi di mana ungkapan bersangkutan digunakan, dan pengetahuan tentang itu dapat diperoleh di dalam uraian tentang bangsa. Rujukan-rujukan yang disebut lebih mengganggu pula, oleh karena karangan-karangan yang dianjurkan agar dirujuk sebetulnya tidak ada. Sementara membaca "Spraakkunst" saya telah menandai dengan pensil pada banyak kutipan-kutipan yang tidak perlu. Bukan hanya akan menghemat ruang yang penting artinya itu, jika kutipan-kutipan tersebut dibuang. Tetapi juga karya percobaan itu akan mendapat kesan yang jauh lebih baik bagi pembaca.
Betawi, 9 Januari 1905
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Untuk dapat menilai karangan tata bahasa bahasa Onin karya Tuan Van Dissel dengan selayaknya, setidak-tidaknya kita harus tahu teks-teks yang diacu pengarang pada § 26 dan § 35, tetapi tidak terdapat di dalam lampiran seperti disebut juga pada § 8 dari karangan ini. Oleh karenanya penilaian terhadapnya terpaksa harus dengan bersyarat. Sebab tidak satu pun dari rujukan tersebut bisa ditelaah. Walaupun begitu karangan ini dapat juga dinilai, dengan mengingat apakah fakta-fakta yang dibahas di dalamnya telah dikaji dan diuraikan secara tepat. Dari sudut ini kita tidak memperoleh lebih dari sekadar kesan tentang tujuan penyusunan kitab tata bahasa, dan tentang saling hubungan antara bagian-bagian di dalam karangan.
Pedoman tata bahasa ini terdiri atas beberapa lembar naskah cetak. Semula dimaksud pengarang kitab pedoman ini akan diserahkan dalam bentuk cetak coba, yang tidak lagi memerlukan pembetulan olehnya sendiri. Menurut pendapat saya, pada umumnya pembetulan cetak coba dari karangan-karangan tentang bahasa, tidak boleh ditugasi kepada orang selain pengarangnya sendiri, kecuali dalam keadaan yang sangat istimewa. Apalagi jika pembetulan itu mengenai sesuatu bahasa yang sampai sekarang tidak diketahui orang. Maka dari sudut alasan khusus pun, naskah Tuan Van Dissel ini tidak memenuhi syarat. Di samping salah tulis, dan singkatan-singkatan yang tidak boleh di dalam karangan tercetak, terdapat pula kecerobohan dalam hal tata bahasa dan gaya bahasa, yang memperlihatkan pengolahannya yang tergesa-gesa. Dalam penyimpulan akhir, terkadang pengarang menyadari bahwa perumusan-perumusannya tidak tepat, dan kekurangan ini dicoba hendak diperbaikinya dengan tambahan-tambahan yang semakin tidak tepat lagi. Misalnya kata-kata en daar waar emphase noodig is (dan di mana penegasan diperlukan) pada lembar ke-9 halaman 2. Di dalam studi sekecil ini penjelasan seperti itu hanya memperlihatkan, bahwa si pengarang jauh belum menguasai bahan-bahannya. Di samping akibat-akibat penyimpulan yang ceroboh dan tergesa-gesa seperti itu, di dalam karangan ini juga terdapat kesalahan dan ketidaktelitian seperti yang pernah diperbuatnya di dalam karya percobaan sebelumnya. Tata bahasa dan gaya bahasa karangan ini menunjukkan banyak kekurangannya dari apa yang semestinya bagi suatu studi tentang tata bahasa. Pemilihan katanya sering sangat buruk, dan beberapa kali dikemukakan pendapat-pendapat yang tidak ada gunanya. Beberapa ungkapan tidak jelas, atau memang benar-benar tidak tepat. Dengan catatan pensil di pinggir, di sana-sini saya cantumkan perubahan atau penghapusan terhadap butir-butir yang saya rasa perlu, atau sekadar saya minta perhatian atas hal-hal yang kurang teliti. Ketidaktelitian tersebut bukan hanya menyangkut masalah bentuk, tetapi juga sering dalam hal isi. Tentang peluluhan bunyi, sepanjang yang dapat diketahui pada pedoman dan contoh-contoh yang diberikan, tidak berarti bahwa dalam bahasa Onin lebih banyak dari bahasa-bahasa lain. Dan terhadap hal ini oleh pengarang (§ 26) dipersalahkan pada tidak adanya abjad pada bahasa Onin. Kata-kata emphatisch (empatis), emphase (empase), euphonisch (eufonis), dan euphonie (eufoni), setiap kali disalahgunakan penjelasannya secara tidak langsung terhadap perubahan bunyi kata-kata yang tidak dipahaminya. Catatan I dalam § 32 butir ke-2 menyimpang dari pendapatnya, oleh karena kecerobohan redaksi. Dalam § 50 kata mdgès disamakan dengan kata "samata-mata" dan "mösan", dan bukannya dengan kata mdgès noen". Dalam § 51, A, butir ke-1 (N.B.) dimintanya perhatian mengenai penerapan satu patokan bahasa, yang ternyata berlaku pada bidang yang jauh lebih luas (lihat § 76, D, butir ke-4). Uraian pada § 51, A butir ke- 2, sama sekali tidak jelas. Tentang konsonan m yang terkadang disebutnya sebagai penegas dan terkadang (juga dalam hal tanpa disertai vokal o)
disebutnya sebagai "tambahan sengau pada vokal o", di dalam paragraf ini dibahas dengan cara yang sangat ganjil. Paragraf 62, C butir ke-2 memuat sebuah contoh, yaitu kata "nöfëbè", yang dalam § 12 diabaikannya. Pada § 63 II, kalimat yang disusun pengarang dalam bahasa Melayu yang buruk, terpaksa digunakan untuk memberi penjelasan bandingan yang sama sekali tidak perlu. Dalam § 78, butir ke-5 (N.B.) masalah kebiasaan bertutur dikaitkan dengan "perasaan retorik penutur". Seperti juga dalam § 32 butir ke-1 (N.B.) hal tersebut dikaitkan oleh pengarang dengan "kegiatannya".
Seperti sudah dikemukakan, ulasan-ulasan tersebut di atas kiranya masih harus ditambah lagi. Ulasan hanya bisa tuntas seandainya dari karangan cetak percobaan ini kita mengetahui lebih banyak tentang bahasa yang hidup. Saya harap "satu dua naskah" yang dalam § 26 disebut-sebut pengarang akan dapat memberi gambaran yang agak lengkap. Terbatasnya naskah-naskah pelengkap untuk buku pedoman tata bahasa ini sangat tidak kita kehendaki, terutama karena mengingat tujuan praktis kajian bahasa ini. Menilik prakatanya, kiranya dapat disimpulkan, bahwa pengarang kurang menyadari tujuan praktis tersebut di atas. Bukankah sudah dikemukakan juga bahwa tujuan praktis penyusunan karya ini sesuai dengan tugas yang diberikan kepada Tuan Van Dissel? Walaupun pengarang sendiri mengatakan demikian, namun contoh-contoh yang diberikan terbatas untuk kaidah-kaidah yang dikemukakannya, dan harus dihafal semata-mata. Padahal bagi orang yang hendak belajar bahasa secara praktis, selusin contoh justru akan memberi manfaat lebih banyak daripada satu contoh yang diulas dan dirumuskannya dalam peristilahan tata bahasa. Demikianlah yang selalu terdapat di dalam buku pedoman ini. Apalagi perumusan yang dikemukakannya sering tidak jelas, oleh karena tidak ada bacaan pembantu bagi orang yang belajar untuk memperoleh gambaran yang benar tentang sesuatu idiom. Tidak bisa lain, dengan tegas kita menganjurkan kepada Tuan Van Dissel, agar contoh-contoh yang dipilih dengan baik diberikan sebanyak-banyaknya. Namun semuanya itu tidak menutupi kenyataan, bahwa dalam buku tata bahasa Onin ini terdapat cukup banyak fakta gramatika, yang pada umumnya telah dikaji dengan teliti. Fakta-fakta yang dihimpun dan disusunnya itu akan berguna untuk mengantar orang ke pemahaman tentang bahasa ini, asalkan di dalam buku ini tercantum juga teks-teks dan daftar kata yang diperlukan. Tanpa adanya sarana pembantu demikian, kitab tata bahasa ini menjadi tidak banyak nilainya untuk tujuan praktis, sehingga hanya bisa digunakan untuk memberi pengantar pemahaman terhadap struktur bahasa Onin. Karena itu saya tidak dapat merekomendasikan untuk diterbitkannya kitab ikhtisar tata basa ini seperti adanya sekarang. Tetapi dalam kitab ini Tuan Van Dissel sendiri telah menyebut tentang teks-teks yang dipakainya sebagai acuan. Di samping itu, dalam surat kirimannya, ia pun menyebut mempunyai persediaan bahan daftar kata-kata yang sudah siap untuk disusun.
Jika kita tunggu hingga seluruhnya selesai, kiranya tidak akan terlalu terlambat untuk penerbitan itu. Demikian juga halnya dengan kitab tata bahasa Kapau, yang dahulu pernah diserahkannya, tanpa daftar kata dan teks-teks, akan sangat kecil nilainya. Jika saya merekomendasikan untuk penerbitan karya kecil ini, hanyalah merupakan cara agar Tuan Van Dissel memperlihatkan cara kerja' yang telah ditempuhnya. Namun dengan satu karya percobaan seperti itu kita sudah cukup menjadi tahu. Maka selanjutnya yang perlu kita terbitkan ialah karya-karya yang sudah siap pakai saja. Memang Tuan Van Dissel memandang perlu bisa datang sendiri di Betawi, untuk mengurus penerbitan selengkapnya karangan ini, dan juga karangan-karangannya yang lain tentang ilmu bahasa dan bangsa di "pegunungan" Nieuw Guinea barat daya itu. Alasan penting untuk itu ialah karena naskah-naskah buram ini terlebih dahulu harus disalin rapi. Dan jika pengarang sendiri ada di Betawi, hasil perbaikan naskah buram tersebut langsung dapat dikirim ke percetakan. Saya belum pernah mendengar ada orang yang sibuk dan bersungguh-sungguh dengan pekerjaan linguistik atau leksikografi, yang mengirim naskah buramnya ke tukang cetak. Sebaliknya mereka yang saya lihat sibuk dengan pekerjaan demikian, selalu lebih suka mengirim naskah bersih siap cetak, karena dengan demikian pengarang sendiri akan bisa memperoleh gambaran sebaik-baiknya tentang hasil pekerjaan mereka itu. Jika pekerjaan merapikan naskah buram dikatakan sebagai "pekerjaan juru tulis yang tidak perlu bagi pengarang", kata-kata itu tidak tepat. Demikian juga keluh-kesah bahwa pekerjaan demikian terlalu melelahkan, itu pun kata-kata yang berlebih-lebihan. Di samping itu akibatnya akan sangat berat bagi Tuan Van Dissel sendiri, jika ia mengirim naskah buram ke percetakan. Karena cetak coba naskah yang sudah dikerjakan serapi-rapinya pun dalam banyak hal akan masih terdapat banyak kekurangan. Untuk pribadi dengan tenaga dan metode kerja seperti Tuan Van Dissel, lebih diperlukan lagi agar naskah buku tuntunan itu diserahkan ke percetakan sesudah sama sekali selesai. Sesudah naskah bersih selesai, sekali lagi untuk isi dan susunan karangan, harus pula dikirim kepada ahli untuk dinilai. Untuk pekerjaan yang sangat perlu dan mutlak tentu saja tidak dapat dikerjakan lebih cepat di Betawi daripada di Fak-Fak. Di samping itu, yang lebih penting lagi, pekerjaan setuntasnya mengenai pedoman-pedoman ketatabahasaan haruslah diselesaikan di Nieuw Guinea. Terhadap cara klasifikasi bahan-bahan tentang bahasa baru yang telah terkumpul, dan penyusunan serta kajiannya yang sesingkat dan sedangkal itu, dengan sendiri kita jumpai hal-hal yang tercecer, kekeliruan sana-sini, dan sebagainya. Demikian juga dalam taraf akhir pekerjaan selalu akan timbul masalah-masalah baru. Semuanya ini dapat segera dilengkapi dan diperbaiki seketika, dengan bantuan sumber-sumber bahan setempat yang hidup. Sebaliknya jika
ia meninggalkan tempat itu, penyelesaian pekerjaan setuntasnya akan lebih sulit untuk tidak mengatakannya mustahil. Keuntungan berada dekat dengan ahli bahasa berpengalaman selagi beban berat pekerjaan dirasakannya, seperti yang diperkirakan oleh Tuan Van Dissel, kiranya tidak sepantasnya dikemukakan. Apalagi karena tidak ada yang perlu dimintakan pemeriksaan ilmiah yang lebih bersifat umum, kecuali hanya bagaimana agar bahan-bahan yang telah terkumpul itu tersusun dengan baik. Setiap orang yang pernah giat melakukan pencatatan sesuatu bahasa lisan akan setuju, bahwa justru akan tidak menguntungkan jika penyelesaian pekerjaan dilakukan di luar lingkungan penuturan bahasa yang dicatatnya itu. Padahal hal yang tidak menguntungkan seperti itu tentu saja tidak dikehendaki. Setelah merenungkannya kembali Tuan Van Dissel sendiri akan mengerti, bahwa di dalam menilai hasil karyanya para ahli bahasa tidak akan menilai datanya satu demi satu. Tetapi yang akan mereka nilai ialah cara bagaimana bahan-bahan itu diolah, di samping nilai guna karya itu sebagai alat pengajaran. Alasan lain-lain yang diajukan Tuan Van Dissel agar bisa sejenak tinggal di Betawi untuk memperbaiki pekerjaannya, sama sekali tidak mempunyai dasar yang kuat juga. Kebutuhan memperoleh bahan bacaan tentang Nieuw Guinea yang ada, meskipun tidak banyak artinya untuk pekerjaan penelitian ilmu bahasa yang dilakukan di sana, tentu saja pada umumnya memang diperlukan. Tetapi untuk ini Tuan Van Dissel dapat memperolehnya baik di Fak-Fak maupun di Betawi. Pemerintah Pusat dapat membantu kemudahan ini, dengan membelikannya buku-buku yang tidak dimilikinya, sejauh tidak bisa dicari dan dipinjam dari perpustakaan yang ada di negeri ini. Kiranya inilah jalan yang lebih sederhana daripada menyuruhnya pergi ke Betawi untuk keperluan tersebut. Pendidikan untuk Tuan Van Dissel sebagai ahli topografi, saya rasa akan membelokkan perhatiannya terlalu jauh dari lingkup kerja yang ditugaskan kepadanya. Betapapun dalam pekerjaan perintisan seseorang jangan terlalu dibatasi pada kegiatan satu bidang, namun mempersiapkannya ke arah pekerjaan ahli harus juga dipandang sebagai kurang penting. Misalkan di Betawi ada kesempatan untuk memberi pendidikan itu kepada Tuan Van Dissel. Menurut hernat saya lalu akan timbul ilusi, bahwa selama satu tahun di Betawi itu, ia dipersiapkan menjadi ahli topografi dan kartografi. Sementara itu, ia pun mengira, dalam waktu-waktu luang setelah mengerjakan naskah buramnya di percetakan, akan mencari bahan bacaan tentang Nieuw Guinea dan angan-angan tentang kesibukan-kesibukan lainnya. Karena dari sudut bidang pekerjaan Tuan Van Dissel sendiri tidak ada alasan yang mengharuskannya tinggal di Betawi, maka pendidikan topografi sama sekali tidak bisa dipakai sebagai alasan kuat untuk itu. Alasan-alasan lain, yang dikemukakan dalam surat kiriman Tuan Van Dissel tertanggal 4 Desember 1903, juga kurang penting nilainya. Dan
mengingat ia pun dalam suratnya yang terakhir tidak lagi membicarakan hal tersebut, maka kiranya tidak perlu kita mengemukakannya kembali. Saya merasa perlu menyesali, mengapa tidak dalam tahun 1900, ketika kepada Tuan Van Dissel mulai ditugasi di negeri ini, tugas-tugas itu sudah dirumuskan sejelas-jelasnya, sehingga segala macam ketidakpastian itu tidak mungkin timbul. Dalam setiap hasil kerja yang dicapainya, jelas sudah lama Tuan Van Dissel membuktikan dirinya sebagai orang, yang sama sekali tidak kekurangan kecakapan untuk mempelajari bahasa-bahasa pribumi. Walaupun begitu ia tidak mempunyai dasar pendidikan pendahuluan khusus yang kokoh dan mutlak diperlukan untuk bidang pekerjaan yang istimewa ini. Sementara itu ia sendiri pun tidak mempunyai pengetahuan tentang dirinya sendiri, dan kesungguhan untuk mengisi kekurangannya itu dalam umur selanjutnya. Mengingat ketetapan-ketetapan yang mengatur masalah kepegawaian di bidang bahasa, Tuan Van Dissel tidak cakap untuk ditugasi di bidang pekerjaan ini. Tetapi sebagai akibat dari keadaan istimewa, ia sudah telanjur diperbantukan pada Pemerintah Pusat Hindia. Maka tidak ada keberatannya untuk menugasinya dengan pengumpulan dan pengolahan pendahuluan atas bahan-bahan, yang diperlukan untuk pengetahuan tentang bahasa-bahasa pribumi yang belum dikenal orang. Terhadap bidang yang pada umumnya masih baru dan belum terjamah, banyak pekerjaan rintisan yang bermanfaat yang dapat dikerjakan oleh orang-orang yang tidak sangat terpelajar. Hal ini juga mengingat bahwa para pejabat Pemerintah di daerah-daerah umumnya kekurangan waktu untuk pekerjaan demikian. Sementara itu Tuan Van Dissel, atas dasar kegiatan kerjanya dahulu, mampu menghasilkan prestasi kerja yang sifatnya demikian dengan lebih baik dibanding dengan para pejabat lainnya. Terutama dalam hal pengumpulan bahan-bahan yang sangat perlu untuk mempersiapkan para pegawai Pemerintah Daerah dan lain-lainnya, dalam menggunakan bahasa-bahasa pribumi tertentu secara praktis. Dalam hal inilah hasil kerja Tuan Van Dissel sangat berfaedah. Tetapi sejak awal sebenarnya sifat jabatan yang dipangkunya, walaupun sebagai percobaan sementara sebaiknya diatur dengan jelas, sama sekali terpisah dari jabatan pegawai bahasa. Lagi pula kepadanya pun harus diberi tahu, pekerjaan apakah yang selanjutnya disediakan baginya, setelah percobaan sementara tersebut berhasil dengan memuaskan. Seandainya demikian yang terjadi, maka keadaannya akan lebih jelas. Lagi pula tidak usah terjadi segala rasa kekecewaan Tuan Van Dissel, seperti yang ternyata di dalam surat-suratnya, oleh karena harapan-harapannya yang tidak terpenuhi. Menurut hernat saya sekarang ini pun masih perlu adanya pengaturan yang demikian itu. Kesimpulan mengenai butir-butir masalah yang dikemukakan berturut-turut itu, atas dasar pandangan tersebut di atas, tersimpul di dalam usul-usul sebagai berikut.
- Hendaknya Tuan Van Dissel diberi tahu, bahwa karena alasan-
alasan tersebut dan sesuai dengan kelaziman, penggarapan bahan-bahan
tentang pengetahuan bahasa-bahasa pribumi pegunungan barat daya Nieuw Guinea itu, sampai menjadi naskah bersih dan bukannya naskah buram harus diselesaikan di sana. Hasil karya itu, jika sudah selesai dan dinilai pantas untuk dicetak, harus dikirim ke departemen. Sementara itu hendaknya ditetapkan juga agar pengarang, jika penilaian akhir memintanya, bersedia melakukan pembetulan-pembetulan seperlunya.
Hendaknya kepada Tuan Van Dissel ditugasi, agar daftar kata dan
teks-teks bahasa Onin yang dikatakannya sudah siap itu, segera dikerjakan sebagaimana mestinya. Demikian juga agar disiapkan bahan sarana bantu seperti itu, yang sangat penting untuk pelengkap tata bahasa Kapau yang sudah dikirimkannya. Selanjutnya hal ini juga berlaku untuk bahasa-bahasa lain yang sudah dikerjakan.Agar naskah tata bahasa Onin dikirim kembali kepadanya, dengan
tugasd untuk dilakukan perubahan-perubahan sesuai dengan catatan tercantum. Demi kepentingan praktek, diharapkan agar jangan terlalu miskin dengan contoh dan teks. Selanjutnya, sesudah diperbaiki, naskah itu hendaknya dikirim kembali bersama lampiran teks-teks dan daftar kata-kata yang terdapat di dalam teks.Agar kepada Tuan Van Dissel diberi tahu, karena tugas yang
diberikan kepadanya di Nieuw Guinea merupakan kegiatan yang terus-menerus, maka tidak dapat dipertimbangkan tentang penempatannya sementara di Betawi. Tentang pekerjaan topografi dan lain-lain, walaupun sangat penting, tetapi hendaknya jangan sampai menyisihkan pekerjaan penelitian bahasa yang merupakan tugas yang sebenarnya baginya.
Betawi, 19 Agustus 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Usul Panglima Militer Aceh dan daerah taklukannya sama sekali tidak dapat saya setujui. Seperti yang dengan tepat telah diperingatkan oleh Panglima Angkatan Darat, alasan-alasan khusus untuk memberi anjuran mempelajari bahasa Aceh dengan janji memberi imbalan, tidak layak direkomendasikan tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya pengetahuan berbahasa Melayu yang cukup. Semuanya ini terlepas dari kepentingan umum, agar mendahulukan belajar bahasa Melayu daripada bahasa-bahasa pribumi lainnya. Sebenarnya penelitian terhadap pengetahuan bahasa Aceh yang berguna secara praktis, boleh dikatakan haruslah terbatas pada usaha menguji
kemampuan para calon semata-mata, baik dalam menuturkannya maupun pemahamannya sebagai bahasa pergaulan. Sebab orang Aceh sangat jarang menulis apa saja dalam bahasanya sendiri, kecuali cerita atau wacana yang dalam irama syair. Dengan sendirinya karya-karya seperti ini dalam banyak hal bahasanya menyimpang dari bahasa lisan sehari-hari. Sementara itu pengetahuan tentang bahasa Aceh, walaupun mutlak untuk memahami kehidupan rakyat Aceh secara menyeluruh, tidak perlu diminta kepada para perwira yang bermaksud memahami kehidupan penduduk sekalipun. Juga dalam hubungan ini tidak perlu para perwira itu dituntut agar mahir tentang abjad Aceh. Artinya menuntut kemahiran menggunakan abjad Melayu-Arab, yang orang Aceh sendiri hanya menggunakannya untuk menulis buah karya sastra tersebut. Apalagi mengingat kemahiran demikian sama sekali tidak gampang mendapatkannya, dan mengingat pula nilai praktisnya yang agak kecil, maka tuntutan seperti itu sangat berlebih-lebihan. Panglima Militer Aceh itu agaknya mengira, karena dalam surat-menyurat orang Aceh biasa menggunakan bahasa Melayu, maka para perwira yang mengikuti ujian bahasa Aceh dengan sendirinya sudah harus berpengetahuan cukup dalam bahasa Melayu. Tetapi perkiraan ini ternyata salah. Dengan menempuh satu mata-ujian bahasa, bahasa Aceh, jelas tidak mungkin mencakup pengetahuan tentang bahasa-bahasa lain yang digunakan orang Aceh dalam surat-menyurat. Benar bahwa bahasa Melayu merupakan bahasa yang paling luas tersebar di Kepulauan Nusantara, dan tanpa kecuali orang Aceh menggunakannya juga dalam surat-menyurat mereka. Kenyataan ini menjadi alasan lagi untuk minta kepada mereka yang berlomba-lomba memperebutkan premi dari mempelajari bahasa Aceh itu, agar sebelumnya terlebih dahulu membekali diri secukupnya dengan pengetahuan bahasa Melayu. Bagaimanapun tentu tidak ada halangan bagi para perwira itu untuk sekaligus menempuh ujian dua bahasa. Namun hendaknya diperhatikan, agar ujian bahasa Melayu setiap tahun didahulukan dari ujian bahasa Aceh. Mempelajari dua bahasa itu sekaligus ada juga untungnya, yaitu orang akan mengetahui lebih baik dan lebih banyak kata-kata Melayu yang sudah berakar di dalam bahasa Aceh. Sungguh tidak ada orang lain kecuali saya yang terkesan oleh manfaat pengetahuan bahasa Aceh bagi para perwira yang bertugas di Aceh itu. Saya pun akan merasa senang, jika mereka umumnya dapat mengerti percakapan yang terdengar di kalangan penduduk, dan juga dapat berbicara dengan penduduk dalam bahasa mereka sendiri. Tetapi saya dengan tegas harus membantah kata-kata Panglima Militer, yang pada umumnya seakan-akan berlaku keadaan seperti berikut ini: Bahwa tidak ada perwira yang dapat dipakai tenaganya di Aceh, tanpa mahir menyatakan pikirannya dalam bahasa setempat. Kebanyakan para perwira menengah dan pertama, yang dalam lima tahun yang baru lalu ini bertugas di Aceh, sampai juga Jenderal Van Heutsz luar biasa merasa puas. Padahal mereka sama sekali tidak pandai, atau terlalu kurang, kemampuan bahasa mereka untuk bisa dipahami yang mendengarnya, dan sebaliknya juga terlalu sedikit pengertian mereka jika mendengar orang
Aceh berbicara dalam bahasa mereka sendiri. Daftar panjang nama-nama perwira yang demikian ini kiranya dapat saya susun dengan mudah. Di antara mereka ini pun ada beberapa perwira marsose yang telah atau masih bertugas di sana dengan baik, termasuk mereka yang pernah dan yang masih mengemban tugas Pemerintahan sipil. Mereka yang ingin menambah kemampuannya dengan mendapat pengetahuan bahasa Aceh secara praktis selalu merupakan golongan kecil saja. Padahal untuk pelajaran bahasa yang diperlukan dalam hubungan sehari-hari dengan penduduk ini, seperti dikatakan Panglima Militer, mereka diberi perangsang premi yang lebih besar dari premi untuk belajar bahasa-bahasa pribumi lainnya. Adapun jumlah premi itu sama banyaknya dengan gaji bulanan yang sedang besarnya. Untuk pemberian premi dengan meiepaskan syarat menempuh ujian bahasa Melayu lebih dahulu, tidak akan membawa perubahan. Sebaliknya bagi sementara orang, tidak bisa tidak, justru merupakan pemacu untuk mengikuti ujian bahasa Aceh. Dan ini akan berakibat minat mempelajari bahasa Melayu menjadi berkurang. Oleh karena itu dengan tegas saya terpaksa menyarankan untuk tidak menyetujui usul Panglima Militer tersebut.
Betawi, 25 Maret 1900
Kepada Gubernur Sipil dan Militer Aceh dan Daerah Taklukkannya
Dengan ini saya berkehormatan menghaturkan kepada Paduka Tuan dua belas salinan tercetak sebuah karangan, yang berjudul Atjèhsche taalstudie (Beberapa kajian bahasa Aceh). Dengan hormat saya mohon, sudilah menyuruh para kontrolir di daerah Anda agar mengarsipkannya, dan untuk sementara dapat mereka gunakan sebagai alat penunjang dalam mempelajari bahasa Aceh. Dari brosur saya yang pernah terbit sebelumnya, yaitu yang berjudul "Studiën over Atjèhsche klank- en schriftleer" (Beberapa kajian tentang ilmu bunyi dan abjad Aceh), hanya dapat saya peroleh empat eksemplar. Saya lampirkan bersama ini, agar Paduka Tuan sudi menaruhnya di dalam arsip, di mana brosur-brosur itu dapat digunakan dengan manfaat sebesar-besarnya. Tidak berlebihan kiranya jika para kontrolir yang bersangkutan diingatkan, bahwa eksemplar-eksemplar ini tidak untuk mereka pribadi. Jadi jika suatu ketika mereka dipindah, hendaknya eksemplar itu diteruskan kepada penggantinya. Sebab jika tidak demikian, jangan-jangan brosur-brosur ini lambat-laun akan hilang. Bahaya demikian dahulu pernah terjadi, yaitu
terhadap sejumlah eksemplar karangan saya, Atjèhers, yang oleh Pemerintah Pusat diberikan untuk digunakan para pegawai.
Betawi, 3 Oktober 1903
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Saya dapat menyetujui sepenuhnya pendapat Tuan Meerwaldt,1 bahwa kecuali tata bahasa Batak Toba, oleh H.N. van der Tuuk, yang panjang lebar dan telah terbit lebih 35 tahun yang lalu itu, tersedia tempat juga bagi tata bahasa yang ringkas tentang logat bahasa ini. Tetapi dalam tata bahasa ini hendaklah diperhatikan kepentingan para pemakai yang bukan ahli bahasa. Tetapi sekarang saya kekurangan data untuk menilai, apakah karya percobaan Tuan Meerwaldt ini memenuhi syarat tersebut ataukah tidak. Sebab naskah tata bahasa itu tidak pernah diserahkan kepada saya, begitu juga dokumen-dokumennya yang tidak sekadar diuraikan secara dangkal. Sementara itu saya pun tidak cukup mengenai Tuan Meerwaldt sebagai ahli bahasa. Sehingga karenanya saya tidak tahu, apakah kita harus percaya begitu saja bahwa buku tata bahasa yang ditulisnya pasti memenuhi persyaratan yang sewajarnya. Dengan begitu saya tidak bisa menilai, apakah penerbitan karya ini perlu ataukah tidak; demikian juga, mengingat ukuran buku, apakah tunjangan yang dimintanya dapat dikatakan wajar. Oleh karena itu saya terpaksa membatasi diri memberikan rekomendasi secara umum, yaitu agar Pemerintah Pusat memberi tunjangan yang sedang banyaknya untuk sebuah buku pedoman tata bahasa yang bermanfaat dan memenuhi syarat seperti dikemukakan di atas. Misalkan tunjangan itu diberikan dalam bentuk pembelian sebanyak 200 eksemplar oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya buku itu dibagi-bagikan kepada para pegawai Pemerintah dan guru-guru bangsa Eropa, para penilik yang bertugas pada perguruan pribumi dan yang bekerja di daerah Batak Toba, demikian juga para pegawai yang mempelajari bahasa-bahasa pribumi, para guru bahasa dan ilmu bangsa-bangsa pada Gymnasium Willem III bagian B. Untuk semuanya itu kiranya pantas saya rekomendasikan. Tentang jumlah setepatnya eksemplar yang diperlukan akan dapat diberikan oleh kepala departemen yang bersangkutan masing-masing. Adapun untuk
1 J.H. Meerwaldt datang tahun 1884 sebagai pengabar Injil di daerah Eatak. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
pembagiannya yang lebih luas sampai ke cabang-cabang kedinasan lainnya, pada umumnya menurut hernat saya tidak perlu. Sebab sama sekali tidak bisa dipastikan, apakah buku pedoman demikian itu mempunyai manfaat untuk tujuan yang hendak dicapai dengan membagikan buku tersebut. Sementara itu sudah akan ditetapkan, bahwa buku tersebut dapat diperoleh dengan harga sedang di pasaran.
Betawi, 2 Oktober 1903
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Setelah membaca sepintas lalu Kamus Bahasa Batak Toba-Bahasa Jerman, susunan Tuan J.G. Warneck,1 hanya pada huruf a dan / dengan lebih tenang, saya memperoleh kesan yang baik tentang karya ini. Diperkuat dengan penilaian Dr. Adriani yang sangat ahli, baik tentang buku ini maupun tentang kecakapan pengarang pada umumnya. Maka atas dasar kesan yang baik itu saya memberanikan diri untuk merekomendasikan penerbitannya kepada pihak Pemerintah. Sebenarnya saya memang seorang penganjur besar untuk penerbitan karya-karya ilmiah, dalam bahasa-bahasa yang lebih dikenal umum dari bahasa Belanda. Leluhur kita lebih menyadari kegunaan karya-karya demikian itu daripada sekian banyak para chauvinis dewasa ini. Tanpa ingin tahu hasil-hasil ilmiah orang-orang sebangsa sendiri, mereka menuntut agar karya-karya orang asing itu bisa terbit juga dalam bahasa Belanda. Walaupun demikian saya lebih suka melihat jika kamus seperti ini dikerjakan di dalam bahasa kita sendiri. Dr. Adriani memang sepenuhnya benar belaka, jika ia mengatakan bahwa semua orang Belanda yang mempelajari bahasa Batak diduga pasti memiliki pengetahuan dalam bahasa Jerman tinggi. Di lain pihak, sekarang orang Jerman yang tidak pandai berbahasa Belanda pun dapat memanfaatkan kamus tersebut. Sementara itu, kamus praktis seperti ini, berangsur-angsur juga akan berguna bagi orang-orang Batak yang ingin mempelajari bahasa Belanda. Tetapi ternyata tujuan itu tidak tercapai. Sedangkan Tuan Warneck sendiri mengatakan, andaikan ia merasa mampu kamus ini akan disusunnya dalam bahasa Belanda. Tetapi tidak demikian halnya. Lagi pula untuk menyusunnya ke bahasa Belanda pasti akan berakibat penyelesaian kamus semakin tertunda-
1 Dr. J.G. Warneck tahun 1897 tiba di Pansur na Pitu sebagai pengabar Injil, sebagai utusan dari Rijnse Zending. Sepeninggal pengabar Injil Nommensen menjadi Ephorus Rijnse Zending, dari 1920 sampai 1931. Almanak Pemerintah Hindia Belanda dan fata Zendingsbureau Oegstgeest.
tunda. Karena itu saya sama sekali tidak keberatan jika kamus ini akan terbit dalam bahasa Jerman tinggi.
Naskah ini perlu dikerjakan dengan teliti. Untuk ini tentu saja pengarang harus diberi kesempatan melakukan pembetulan terakhir pada cetak coba. Dalam hal-hal formal dan kecil, perlu dilakukan perubahan-perubahan pada naskah asli. Terutama bentuk singkatan ü untuk kepanjangan imd, tidak benar untuk dibiarkan tercetak demikian. Maka perlu segera disampaikan peringatan pada tukang seter, agar di mana saja terdapat ü langsung diubah saja menjadi u. Koreksi seperti ini menurut hernat saya dapat diterapkan juga untuk beberapa perbaikan atau penyempurnaan praktis lainnya. Sebagai contoh, di bawah akan saya kemukakan beberapa perbaikan berkenaan dengan pembacaan kata, terutama dalam hal huruf-huruf a dan /. Terkadang tidak jelas bagi pembaca, oleh karena penerjemahan yang dikemukakan di dalam naskah, jenis kata apakah yang sedang dipersoalkan. Misalnya pengarang memberi dua pengertian untuk katapangabaabaon (pada lema abd). Arti pertama yang diberikannya tidak menjelaskan, apakah kata bersangkutan harus ditafsir sebagai suatu adjektif (kata sifat) atau substantif (kata benda), sedangkan arti kedua agaknya bisa ditafsirkan sebagai verbal (kata kerja). Pada kata agos orang tetap dalam ambiguitas: apakah sebagai adjektif ataukah substantif. Dalam penerjemahan kata-kata seperti lapuhon, latapon, haleonon (pada lema kata le), loahon, lisalisaon dan sebagainya, pengarang bertolak dari penggunaannya sebagai predikat dengan menambahkan kata-kata seperti "sein", "haben", "leiden". Dengan demikian pembaca mendapat kesan kurang tepat, yaitu bahwa ia seakan-akan berhadapan dengan verba atau kata kerja. Bentuk-bentuk verbal dengan akhiran -hon mudah disalahtafsirkan dengan terjemahan seperti: mangabas (lema abas) "mit etwas wedeln", sedangkan bentuk mangabaskan diterjemahkan dengan "mengibaskan" sesuatu. Pemakai kamus yang belum mahir tentang idiom ini akan memperoleh gambaran yang tidak tepat, bahwa seakan-akan kata mangabas berarti "ohne etwas wedeln" (mengibas tanpa sesuatu). Gambaran salah ini dapat dihindari jika bentuk mangabashon diartikan sebagai "wedeln mit" (mengibas dengan), dan demikian juga bentuk mangajulhon ialah "sich verlassen auf (mengandalkan). Pada lema adi I, halak adi berbeda dengan batasan pemakaian kata tersebut pada bentuk baoa dan boru. Begitu juga penerjemahan kata tersebut dengan bentuk jener (itu) terlihat aneh, jika diperhatikan beberapa contohnya yang lain. Di situ adi ternyata berarti "dieser", "diese" (ini). Karena airangat sama dengan air (hjangat bahasa Melayu, maka dalam hal ini tidak perlu diacukan kepada rangat; oleh karena itu lema rangat harus dihilangkan. Dalam terjemahan sialangalang ialah "di bawah alang", maka kata-kata zu zweien dan zu einem (berdua dan seorang diri) menjadi kurang tepat karena terlalu terbatas.
Untuk pengertian kata ama mungkin tidak cukup diartikan sebagai "auch die Bruder des Vaters", yaitu para saudara laki-laki dari pihak ayah, tetapi juga saudara-saudara sepupu dan beberapa kerabat yang lebih jauh lagi; pendek kata semua orang yang bersama dengan dirinya termasuk dalam urutan keturunan pihak ayah. Dalam hal ini pengertian yang lebih umum tentang peristilahan kekerabatan menurut pemahaman pribumi patut dikemukakan dengan lebih jelas, baik pada lema ini atau lema-lema lain dalam kamus (misalnya anak, anggi, dan sebagainya). Pada beberapa kata Melayu dan Arab-Melayu asal usul kata itu dicantumkan, yang pertama dengan "Mal." dan yang kedua dengan "Ar.Mal". Tetapi pada kata-kata lainnya asal usul itu diabaikan; misalnya kata-kata: angkal (Melayu-Arab akaï), apil (Melayu-Arab hapil, hapal), arbap (Melayu-Arab rëbab), asobe (Arab sobhah), asta II (disingkat dari kata Melayu astaga, untuk kata Arab astagfirullah). Usaha pengarang yang terpuji untuk meringkas, di sana-sini menjadi berlebihan sehingga mengorbankan kejelasannya. Misalnya di sana-sini ia sering tidak mengemukakan arti sesuatu kata, melainkan hanya mengacu pada sinonim yang sama sekali berarti lain. Di antara banyak contoh perlu dikemukakan, misalnya kata lagang I yang diacu pada kata lagas, sedangkan pada lema lagas hanya tercantum keterangan bahwa kata ini sinonim dengan ulas, Juga pada kata ambangambang; pada kata ampitampit tercantum (eine Tasche = sebuah tas), tanpa ada tambahan keterangan; untuk kata porlapihan (pada lema lapik di mana setiap penyebutan sifat praservatif [pelestari] tidak ada), diperlukan keterangan lebih lanjut. Terjemahan kata-kata seperti na marampang na morjual (di bawah ampang) memerlukan adanya penjelasan. Kutukan yang dikemukakan pada lema laup, dan banyak kata-kata tertentu lainnya perlu diberi terjemahannya. Kata-kata Udan angkup ni ambolas kiranya sama sekali tidak tepat penerjemahannya; lebih baik diterjemahkan dengan "Regen, Genosse des Hagels" (hujan, kawannya hujan es). Jika menyusuli kata angga dicantumkan kata-kata antian ni angga, maka pada kata aek juga harus tercantum kata-kata antian ni aek. Pada kata antolis bukannya harus diartikan sebagai eigentliche, melainkan bekannte. Selanjutnya antuasu lebih baik ditulis sebagai antu asu, dan juga kata api: naroko tulislah sebagai satu kata. Si anu pada kata anu bukanlah berarti irgend jemand (seseorang), tetapi Dings atau so und so itulah untuk kata Indonesia "Si Anu". Arga II sama dengan Arga I, hanya diguinakan dalam hubungan lain. Semula kata ini berarti im werte von (seharga). Pada kata asal, baik I maupun II, tambahan keterangan "Mal.Ar" perlu diberikan; karena Arga I tidak lain hanyalah penggunaan khusus untuk Arga II, yang mempunyai arti "mula", "dasar", dan dari sini juga: "syarat". Apa yang tercantum pada kata lumak sebenarnya mungkin harus pada kata laksa.
Kata-kata na arta-na arga (pada lema arta) tidak jelas yang dimaksud. Pada na tidak terdapat catatan apa pun yang dikemukakannya untuk menjelasi na ro ma udan, menurut arti seperti tercantum pada ma. Agaknya bahasa Belanda terkadang membingungkan pengarang, seperti kata-kata Mit leiden dari Mit leid pada halaman 255. Saya merasa sudah menemukan lebih banyak Hollandisme. Tetapi pengarang, sekali perhatiannya tertuju ke sana, akan melihat lebih jelas lagi dari saya. Namun bagaimanapun semua ulasan saya ini hanya bertujuan untuk mengemukakan catatan-catatan dengan beberapa contoh sebagai penjelasan. Mungkin akan ada sekadar manfaatnya bagi pengarang dalam membuat koreksi terakhir atas naskahnya.
Kutaraja, 11 Oktober 1902
Ke hadapan Yang Mulia Panglima Angkatan Darat dan Kepala Departemen Perang di Hindia Belanda
Dengan menyesal saya tidak dapat memberi keterangan selengkapnya tentang pokok dimaksud, karena data yang saya terima hanya bersifat sepintas lalu dan lagi tidak secara langsung mengenai masalahnya. Kuda Arab murni hanya datang dari Nejd. Dan saya sering mendengar, bahwa keturunan asli ras ini kadang-kadang terdapat di Siria. Tetapi konon di negeri ini orang jarang atau tidak pernah mempercayai, bahwa apa yang dikatakan keturunan ras asli itu memang benar-benar kuda Arab murni. Beberapa kuda jantan selalu didatangkan dari Nejd ke India, yang setahu saya digunakan untuk menurunkan ras silang. Kuda-kuda yang dibiakkan dengan cara ini lalu diperdagangkan ke tempat-tempat lain sebagai "kuda Arab". Saya tidak tahu, apakah di beberapa peternakan kuda di Eropa dibiakkan kuda Arab murni. Tetapi saya tahu Lady Blunt dan suaminya, Mr. Wilfrid Blunt, pernah kira-kira 25 tahun yang lalu melakukan perjalanan ke Arab tengah, terutama untuk mengenai seteliti-telitinya ras kuda Arab. Juga saya tahu, bahwa dari sana mereka membawa beberapa kuda jantan dan betina, yang selanjutnya merupakan awal peternakan kuda yang dikelolanya di dekat London. Dalam tulisannya yang berjudul Pilgrimage to Nejd, Lady Blunt mengemukakan seluk-beluk tentang itu sekadarnya. Jika dikatakan di tempat lain di Eropa juga terdapat beberapa peternakan kuda ras Arab yang sama murninya, hal itu harus saya ragukan kebenarannya.
Di mana pun tidak ada pasaran kuda Nejd yang teratur, dan penjualannya ke tempat-tempat lain secara besar-besaran juga tidak pernah terjadi. Tetapi untuk sekadar dua ekor, terutama untuk yang jantan karena orang Arab menghargainya hanya sepertiga atau separoh dari harga kuda betina, selalu dengan mudah dapat diperoleh. Tentang niat membeli sendiri kuda-kuda dari Nejd secara langsung, perlu tim yang dikirim ke sana benar-benar mengenai bahasa Arab dan juga keadaan negeri dan kehidupan bangsanya. Jika persyaratan ini tidak bisa dipenuhi, hendaklah dicari perantara yang terpercaya di Bagdad atau di tempat-tempat lain di dekat Teluk Persia. Dengan jalan demikian beberapa contoh kuda ras asli dapat diperoleh, untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar pilihan. Tim ini harus meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan Bagdad sebagai pangkalannya, oleh karena dengan kota inilah hubungan dengan Asia Tengah masih berlangsung paling ramai. Dengan demikian, sepanjang pengetahuan saya, perlu benar-benar dianjurkan untuk mendapat contoh-contoh yang harus dibeli dari peternakan kuda keluarga Blunt; atau berusaha mencari tahu lebih lanjut tentang cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan dimaksud, yaitu dengan jalan lebih langsung melalui perantara di Bagdad. Barangkali juga perlu dikemukakan di sini, bahwa di dalam karangan Freiherr von Oppenheim yang berjudul Vom Mittelmeer zum Persischen Golf (Dari Laut Tengah Sampai Teluk Persia) terdapat beberapa data tentang kuda Arab. Di samping itu ada juga karangan seorang kolonel Inggris bernama Tweedy, seingat saya berjudul The Arabian Hor se, yang banyak dikutip sebagai sumber andal tentang hal ini.
Betawi, 22 Agustus 1904
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Sambil menyerahkan lampiran-lampiran surat kiriman Anda tertanggal 14 Mei 1904 No. 14093, serta nasihat Dr. Brandes tertanggal 4 Juli 1904, saya mendapat kehormatan mempermaklumkan tentang tata bahasa Sunda karya Tuan S. Coolsma hal-hal seperti berikut. Menurut hernat saya tata bahasa tersebut mempunyai beberapa kekurangan yang penting. Kekurangan-kekurangan itu terkadang banyak terdapat dalam penjelasan tentang kata-kata dan bentuk-bentuk kata. Tabel abjad harus dikatakan benar-benar buruk. Dengan demikian pengarang, yang tidak mengerti sedikit pun tentang kalimat nominal yang sangat penting pada bahasa-bahasa Nusantara itu, dalam banyak hal telah memberi gambaran
yang keliru dan membingungkan tentang verba pada bahasa Sunda. Sering ia memberi putusan seenaknya tentang mana yang disebut sebagai bahasa Sunda yang baik atau murni dan mana yang tidak. Dalam pada itu dikemukakannya, bahwa bahasa yang tidak baik dan tidak murni itulah yang merupakan bahasa tutur yang lazim. Pada satu pihak pengarang juga terlalu sedikit memperkenalkan pembaca kepada bahasa yang hidup, pada pihak lain beberapa contoh malah dikutipnya dari terjemahan Alkitab dan sebagainya. Walaupun di sana-sini harus dikemukakan kritik, tetapi ketekunan dan ketelitian Tuan Coolsma dalam usaha memenuhi tugasnya patut dihormati. Di samping itu pada taraf telaah bahasa Sunda sekarang, di tengah-tengah sarana pembantu lainnya yang ada, buku tata bahasa Tuan Coolsma ini menduduki tempat yang penting bagi bangsa Eropa yang ingin mempelajari bahasa tersebut. Tetapi saya tidak bisa meramalkan, apakah buku tata bahasa ini akan dapat dipakai sebagai sarana penunjang dalam pengajaran pribumi. Kecuali jika digunakan secara tidak langsung, yaitu sebagai buku pedoman untuk guru-guru berbangsa Eropa yang ingin ditempatkan pada bidang pengajaran bahasa ini. Satu-satunya dasar bagi saya untuk merekomendasikan agar Pemerintah membeli sejumlah eksemplar ialah, karena dengan demikian merupakan bantuan bagi diterbitkannya sesuatu karangan, yang jelas menunjukkan manfaatnya dalam telaah bahasa-bahasa pribumi. Tetapi karena penerbitan buku ini ternyata sudah diurus Firma Sijthoff, maka sudah pasti bantuan dengan cara tersebut di atas tidak lagi diperlukan. Tetapi jika kenyataan akan berjalan lain, sehingga adanya kemudahan keuangan mungkin diperlukan, maka Pemerintah dapat membeli buku sejumlah eksemplar. Selanjutnya buku-buku itu bisa dikirim ke perpustakaan-perpustakaan negara yang patut menerimanya, serta dibagikan kepada para penelaah bahasa pribumi yang telah berjasa di negeri ini. Guna memperkirakan jumlah eksemplar yang harus dibeli, saya tidak mempunyai dasar-dasar yang cukup. Sebetulnya yang lebih tepat dipertanyakan ialah, berapa banyak uang kiranya yang dapat disediakan untuk keperluan ini.
Betawi, 6 Januari 1905
Kepada Direktur Kehakiman
Dari surat kiriman Residen Surakarta agaknya dapat disimpulkan, bahwa terjemahan tiga kitab undang-undang yang dikirimkannya itu adalah karya Raden Ngabehi Puspito. Tetapi dari judulnya pun sudah tampak, bahwa
pembantu penerjemah ini menyiapkan penerbitan baru atas dasar karya terjemahan yang pernah dikerjakan oleh K.F. Winter.' Adapun Winter melakukan pekerjaan itu atas perintah Pemerintah, dan yang hasilnya kemudian diterbitkan oleh Lange & Co. pada tahun 1853 di Betawi. Puspito hanya menerjemahkan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan pelengkap atas undang-undang tersebut, yang terjadi sejak tahun
- Ia pun telah menandai apa yang dikerjakannya dengan tinta merah, sedang yang dengan tinta hitam ialah salinan langsung dari penerbitan karya Winter. Dalam menerjemahkan bagian-bagian yang baru tersebut Puspito mengaku mendapat bantuan dari Mr. H.J. Matthes, yaitu apabila arti ketetapan-ketetapan baru bersangkutan memerlukan penjelasan seperlunya. Selanjutnya Puspito juga menambah pada kata pendahuluan dengan sebuah catatan, yang bagi para pembaca Jawa penting untuk memahami pengertian derajat-derajat kekerabatan. Terjemahan ke dalam bahasa Jawa tentang ketetapan-ketetapan yang telah diubah dan dilengkapi itu memenuhi syarat-syarat yang memang wajar. Wajar saja bahwa terbitan K.F. Winter dari berbagai segi sudah menjadi terlalu kuno, di samping juga sudah terjual habis. Oleh karena itu patut direkomendasikan agar edisi yang dilengkapi ini dapat diterbitkan oleh Pemerintah. Bagi banyak pegawai Jawa yang tidak pandai membaca undang-undang di dalam bahasa Belanda, terjemahan seperti ini sangat banyak manfaatnya. Terbitan pertama dalam satu jilid terdiri atas lebih 230 halaman. Tidak jelas dengan alasan apa, maka Residen Surakarta merekomendasikan satu terbitan dalam tiga jilid yang terpisah. Apalagi mengingat bahwa daftar keterangan peristilahan teknis, yang oleh Puspito telah banyak ditambahkan pada edisi Winter itu, memang sekaligus sudah disusun untuk tiga kitab undang-undang tersebut. Saya rasa lebih baik jika bentuk edisi pertama itu tetap dipertahankan.
1 K.F. Winter 1799-1859. Tahun 1818 diangkat menjadi pembantu penerjemah bahasa Jawa; tahun 1825 diangkat menjadi penerjemah penuh. Kemudian menjadi guru pada institut bahasa Jawa di Surakarta, sampai lembaga ini dibubarkan tahun 1843. Sementara itu ia juga diangkat menjadi penjabat notaris. Telah banyak menerjemahkan karangan-karangan ke dan dari bahasa Jawa. Lihat Ene. van Ned. Indié.
Betawi, 11 Mei 1905
Kepada Panglima Angkatan Darat
Sebagai jawaban atas surat kiriman yang ditujukan kepada saya dari Kepala Bagian VII dalam Departemen Anda, atas nama Anda, tertanggal 9 Mei 1905 No. 436, dengan hormat saya mempermaklumkan:
a. Bahwa dari pihak saya tidak ada keberatan, jika jabatan ketua dan
anggota panitia tersebut dipangku oleh salah seorang di antara dua, Tuan Dr. Hazeu atau Dr. Van Ronkel. Hanya saya ingin, agar kepada saya jangan dikirim surat keputusan pengangkatan yang bermeterai. Sebab baik pada waktu-waktu yang sudah maupun sekarang, saya tidak ingin menyatakan berhak atas uang sidang apa saja. Karena dengan menerima uang yang, baik menurut orang lain maupun saya sendiri, jumlahnya kecil itu akan terkait beban surat-menyurat yang biayanya lebih banyak. Padahal bukan maksud Pemerintah, menyuruh membayar sumbangan kepada saya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang saya lakukan pribadi demi kepentingan negara.
b. Bahwa menurut hernat saya seharusnya ujian tersebut sekarang,
seperti juga dahulu, hanya diadakan secara lisan.
Betawi, 31 Mei 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dalam masa tiga puluh tiga tahun, sejak jabatan juru bahasa sekaligus penerjemah untuk bahasa Sunda diadakan, keadaan sudah berubah sedemikian rupa. Sehingga karena itu, menurut hernat saya, jabatan tersebut dapat dihapuskan tanpa keberatan sama sekali. Dibanding dengan dahulu, sekarang tenaga juru bahasa sangat jauh kurang diperlukan. Karena sekarang sudah banyak pegawai Belanda yang mengerti bahasa Sunda, banyak pegawai Sunda yang mengerti bahasa Belanda, di samping itu semuanya mengerti bahasa Melayu. Selain itu juru bahasa yang ditugasi di Bandung hanya dapat berada di satu tempat saja. Sementara itu semua pejabat dan hakim, yang bagaimanapun mungkin memerlukan juru bahasa, selalu menemukan di lingkungan terdekatnya orang-orang yang mampu untuk melakukan tugas tersebut.
Tugas-tugas terjemahan yang harus dilakukan penerjemah, pada tahun 1891 Residen Priangan tidak memandang cukup penting lagi untuk mengangkat pejabat khusus. Memang cukup banyak jumlah para pejabat Pemerintahan dari suku Sunda, guru-guru pribumi dan sebagainya, yang mampu menerjemahkan dokumen-dokumen resmi ke dalam bahasa Sunda. Dengan demikian pekerjaan itu dapat diserahkan kepada salah seorang dari mereka, apabila diberi imbalan jasa. Bahwa juru bahasa sekaligus penerjemah pernah diangkat juga sebagai anggota panitia ujian untuk perwira militer, hal ini oleh Residen Priangan diajukan sebagai alasan untuk dipertahankannya jabatan itu. Tentu saja orang yang bersangkutan dapat diangkat sebagai anggota panitia sementara dalam fungsinya yang lain juga. Dalam pada itu cukup banyak orang-orang Sunda lainnya yang mampu untuk tugas dimaksud. Karena kurangnya tenaga penerjemah dan juru bahasa, maka penanganan "urusan Pribumi" biasanya lalu menjadi tugas residen sendiri. Tetapi tentang hal ini tidak diterangkan lebih lanjut di dalam surat Residen itu. Karena di Priangan tidak mungkin terjadi masalah kesulitan politik, maka keterangan yang dimaksud di dalam surat itu tentulah hanya soal-soal umum tentang urusan Pemerintahan pribumi. Tetapi untuk penanganan soal-soal demikian tidak perlu di Priangan diadakan pejabat khusus, seperti halnya juga di mana-mana di daerah Guberneman di Jawa. Karena alasan untuk mempertahankan jabatan ini telah benar-benar dicari, maka saya pun menjadi merasa perlu untuk merekomendasikan penghapusannya. Nasihat ini juga saya kirim kepada Direktur Kehakiman.
Betawi, 10 September 1905
Kepada Direktur Kehakiman
Saya rasa tentang manfaat penerbitan terjemahan lembaga-lembaga dan perundang-undangan d i Surakarta ke dalam bahasa Belanda harus dikatakan sebagai sangat problematis. Di antara naskah-naskah buram yang menjadi lampiran surat kiriman Anda, terdapat beberapa teks perundang-undangan yang sifatnya sangat sementara. Terjemahan teks-teks demikian ini sekarang menjadi tidak lagi mempunyai arti. Sejauh mana pun kumpulan yang ada pada Anda telah tersusun baik dan lengkap, namun bagaimanapun kiranya masih perlu diperiksa ulang.
Misalkanlah ada himpunan perundang-undangan yang telah tersusun secara metodik semacam itu, sehingga penting diketahui oleh hakim-hakim yang diangkat di daerah swapraja. Tetapi untuk dapat mengetahui isinya secara umum, para hakim sudah cukup beroleh pedoman dari terjemahan Melayu, yang sudah selalu disertakan pada hampir semua naskah yang berbahasa Jawa. Penerjemahannya ke dalam bahasa Belanda tentu saja akan memperdalam pengetahuan mereka tentang masalah bersangkutan. Tetapi untuk itu diperlukan syarat-syarat yang tidak akan bisa dipenuhi, oleh karena tenaga yang tersedia untuk pekerjaan ini tidak cukup. Pekerjaan demikian menuntut ketelitian, khususnya mengenai ungkapan-ungkapan yang bersifat teknis dan lokal. Karena itu saya terpaksa harus benar-benar menolak rencana pelaksanaan usul tersebut. Selanjutnya khusus tentang arti terjemahan disertasi Tuan Van Nouhuys.' Menurut hernat saya, juga pendapat Dr. Hazeu yang nasihatnya tentang ini saya minta, rasanya tidak cukup alasan untuk menerima hasil kerja yang ditunjukkan oleh pegawai tersebut. Apalagi saya keberatan, jika orang bermaksud untuk menerbitkan naskah ini. Kiranya yang dapat kita terima hanyalah tawaran kesediaan Tuan Van Nouhuys, yang hendak melakukan pekerjaan penerjemahan ini tanpa pamrih. Untuk itu pun harus dengan syarat, bahwa sebelum naik cetak terjemahan yang dihasilkannya harus diteliti kembali oleh orang-orang yang benar-benar ahli. Tidakkah terjemahan disertasi itu sudah memperlihatkan, bahwa penerjemah tidak cukup mengerti bahasa Jawa? Dan bahwa ia terlalu enggan melakukan kritik terhadap diri sendiri, sehingga sebelum dicetak naskah terjemahannya tidak dapat diubah lagi? Di samping itu di sana-sini gaya bahasa dan susunan kalimatnya terasa serba kurang, dan tuntutan ketelitian kerja tidak terlihat di mana pun. Beberapa kali ia mengemukakan penerjemahan yang, meskipun belum tentu salah, justru meragukan pembaca tentang maksud sebenarnya peraturan yang diterjemahkannya itu. Untuk jelasnya berikut ini saya kemukakan beberapa contoh. Tentang gaya bahasa dan susunan kalimat, antara lain, ingin saya tunjukkan: "Setelah kami mempunyai pengetahuan tentang fakta tersebut" dst. (no.162); "berkali-kali mempunyai pengetahuan mengenai sebab-sebab bahwa" dst. (no.165); "akan dilarang untuk hanya mengungkapkan diri dalam bahasa yang pantas atau berpakaian dengan pantas" dst. (no.176; alinea ke-2 dan ke-3 no. 184; serta kutipan yang berkali-kali dikemukakannya: "supaya setiap orang tahu akan hal ini" (160, 174, 183). Contoh-contoh tentang terjemahan yang kurang tepat terdapat antara lain dalam no. 162: "meskipun pemecatannya diminta"; sebagian besar
1 S. van Nouhuys tahun 1899 diangkat sebagai kontrolir di Surabaya; tahun 1902 diangkat sebagai kontrolir di Besuki; tahun 1905 menjadi penerjemah bahasa Melayu, Jawa dan Sunda tanpa menerima gaji dari negara. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
no.173, no.174 (tidak jelas apa yang dimaksudnya dengan "memamerkan"), no.175: "penetapan hukuman"; danno.184: "meskipun begitu". Dalam hal ini harus dimasukkan juga terjemahan-terjemahan peristilahan teknis dan ungkapan lokal, yang sebenarnya masing-masing menuntut uraian yang jelas dan memberi keterangan tentangnya (lihat no.162). Terjemahan-terjemahan yang salah akibat pengetahuannya yang kurang tentang idiom bahasa Jawa, antara lain terdapat dalam no. 163, yang tidak menjelaskan tentang perbedaan antara kata-kata "karang kitri" pada 1. "karang"; 2. "kitri kang metu nikkahé" dan 3. "kitri maédahi marang padésan". Dalam no. 166 ketidakmengertian penerjemah terhadap kata mungguh unèn-unèn menyebabkannya bingung sendiri. Pada no. 173 terdapat kata-kata amatedhani palimarma yang juga tidak dipahami penerjemah. Pada no.175 konstruksi penerjemah tidak jelas, di samping agaknya juga tidak mengetahui arti kata teknis sakpasar(é). Tentang pengisian lowongan jabatan penerjemah perlu direkomendasikan, agar fungsi ini ditugaskan kepada orang yang mempunyai dasar pendidikan yang khusus. Dari karangan sangat penting G.P. Rouffaer' yang berjudul Vorstenlanden dalam ensiklopedi Hindia Belanda, orang dapat melihat betapa banyak pekerjaan bermanfaat yang masih selalu terbengkalai dan tetap harus dikerjakan. Pekerjaan ini sama sekali cocok untuk tugas biro penerjemah. Tetapi karena untuk melakukan perbaikan secara demikian akan makan banyak biaya, maka untuk sementara pekerjaan dapat diteruskan dengan cara lama. Untuk itu saya hanya dapat menganjurkan, agar jangan mengajukan sesuatu usul sebelum semua orang yang memenuhi persyaratan datang menghadap. Maksud ini akan dapat dicapai dengan baik, dengan jalan memberi panggilan umum bagi para calon.
Betawi, 23 Februari 1906
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Sejak pejabat penelaah bahasa-bahasa Hindia (Nusantara) Dr.G.A.J. Hazeu diperbantukan pada saya, maka di bidang telaah bahasa ia menyibukkan dirinya terutama dengan penyusunan serta penambahan, terhadap bahan-bahan yang dulu pernah saya himpun untuk pengetahuan
Dr. G.P. Rouffaer, 1860-1928. Ia telah menerbitkan banyak karya tentang seni lukis Eropa, seni tenun dan batik Indonesia, pengaruh seni Cina di Indonesia, sejarah Jawa kuno, etnologi dan ilmu purbakala. Tahun 1921 memperoleh gelar Doktor H.C. di Leiden. Untuk riwayat hidupnya lihat tulisan Dr. N.J. Krom dalam Bijdr. T.L. en Volkenkunde, Jilid 84, 1928.
tentang bahasa Gayo. Ia juga mengerjakan penyusunan kamus dan tata bahasa itu, baik atas dasar bahan-bahan tersebut maupun data yang didapat secara lisan dari orang-orang Gayo. Kamus bahasa Gayo-Belanda ini dikerjakan dengan pengawasan saya, dalam bentuk naskah tulisan tangan sekarang telah siap untuk dicetak. Dengan ditambah daftar kata-kata Belanda yang akan merupakan kamus Belanda-Gayo, karangan ini akan meliputi lebih dari 75 lembar cetakan. Tetapi apabila penerbitannya kelak dalam bentuk seperti cetak coba yang dikerjakan Percetakan Negara, seperti yang saya lampirkan bersama ini. Atas nasihat Direktur Percetakan Negara itu, saya rasa bentuk ini sangat cocok. Karangan tata bahasa ringkas bahasa Gayo, yang sekarang masih dikerjakan Dr. Hazeu, akan segera siap sebelum kamus tersebut selesai dicetak. Berhubung dengan itu, dengan hormat saya mengusulkan kepada Paduka Tuan, sudilah mendorong agar dikeluarkan surat keputusan, supaya dua buku pedoman tersebut dapat terbit dengan tiras lima ratus eksemplar oleh Percetakan Negara. Demikian juga agar ditetapkan, supaya buku-buku itu dapat diperoleh pada kantor peralatan pengajaran.
Betawi, 12 Maret 1906
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Terjemahan Lembaran Negara tahun 1905 No.550 dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya ke dalam bahasa Melayu, begitu banyak mengandung kekurangan sehingga saya terpaksa membuat teks yang baru untuk dua terjemahan itu, yang dalam abjad Latin dilampirkan bersama ini. Transkripsi ke dalam abjad Arab-Melayu kira-kira dapat dikerjakan oleh biro penerjemah tanpa ada keberatannya sedikit pun. Bagian kepala (kecuali alinea yang berisi pertimbangan: bahwa ia, karena menganggap perlu dan sebagainya) dan bagian penutup serta Alinea ke-1 Butir pertama Pasal 4, tidak perlu diperbaiki. Sebab di dalam bagian-bagian tersebut dimuat formula-formula yang boleh dikata terdapat seragam pada banyak Lembaran Negara. Maka kiranya tidak patut direkomendasikan agar formula-formula yang sudah tetap ini diubah sama sekali, dan lagi hanya untuk satu Lembaran Negara saja. Sementara itu saya juga tidak mungkin diam terhadap fakta, bahwa penerjemahan formula-formula itu sebenarnya buruk. Jika kelak hal ini hendak diperbaiki, maka saya haturkan pertimbangan, sudilah menugasi Dr. Van Ronkel untuk melakukan pekerjaan peninjauan kembali itu.
Terjemahan Lembaran Negara ke dalam bahasa Sunda memang lebih baik daripada penerjemahannya dalam bahasa Melayu. Walaupun begitu terdapat dua kesalahan penting di dalamnya, yang tidak boleh dibiarkan. Dalam Pasal 2 (1) istilah hoofd van gewestelijk bestuur dua kali diterjemahkannya sebagai "kapala afdeeling"; sedang Pasal 4 (1) d, sama sekali disalahartikan oleh penerjemah, sehingga karenanya penerjemahannya pun menjadi tidak tepat. Baik pasal ini maupun Peraturan Pelaksanaan terkait, juga telah dibetulkan dan dibuat penerjemahan baru dalam abjad Jawa, yang dilampirkan di sini. Terjemahan Lembaran Negara ke dalam bahasa Jawa, meskipun ada kesalahannya dan karena salah cetak sehingga menjadi kurang bagus juga tampaknya, bukannya tidak dapat digunakan. Beberapa pembetulan yang dibubuhkan di pinggir, memang hanya dimaksud untuk mengemukakan apa yang lebih disukai dalam pembacaannya. tetapi barangkali tidak perlu diperintahkan untuk mencetak tiras baru yang telah diperbaiki. Untuk Peraturan-Peraturan Pelaksanaan, setelah berunding dengan saya, Dr. Hazeu telah menyelesaikan perbaikan penerjemahannya; yang sekarang juga terlampir bersama ini. Saya tidak mampu memeriksa terjemahan-terjemahan bahasa Madura. Kalau keterangan yang saya peroleh benar, maka Tuan-Tuan E.F. Joachim,1 Inspektur Monopoli Candu, dan L.G. Bertsch,2 Inspektur Pengajaran Pribumi, konon mahir tentang bahasa Madura. Maka saya menghaturkan pertimbangan, agar untuk peninjauan ulang terjemahan tersebut sudilah menugasi salah seorang di antara dua tuan-tuan itu.
Betawi, 22 Mei 1902
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
Bahwa perlu dilakukan penelitian artistik teknis, seperti dianjurkan Tuan-tuan G.P. Rouffaer dan J.A. Loeber jr., menurut hernat saya tidak perlu diragukan. Sampai sekarang dalam bidang yang sangat penting, yang menyangkut kehidupan bangsa-bangsa di Kepulauan Nusantara ini, boleh dikata hanya sesekali dilakukan penelitian ke arah hal yang satu saja. Penelitian itu dilakukan tanpa sesuatu sistem, dan para penelitinya pun tidak
1 E.F. Joachim, tahun 1901 diangkat sebagai Inspektur Monopoli Candu; Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
L.G. Bertsch; tahun 1901 diangkat sebagai Inspektur Pengajaran Pribumi di Yogyakarta;
Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
dapat disebut sebagai ahli, walaupun terkadang banyak memperlihatkan kemauan baik mereka. Namun, bagaimanapun, sudah terbukti sangat banyak hasil-hasil penting yang diberikan oleh penelitian mereka ke arah tersebut, selama si peneliti menyertakan tujuan kebaktian pada kemampuan keahliannya. Seperti pada berbagai bagian penelitian ilmiah di negeri-negeri jajahan kita, juga dalam hal ini orang asinglah terutama yang memberi contoh. Karena mereka telah menarik perhatian kita terhadap hal-hal yang diabaikan di negeri kita, lambat laun kita lalu menjadi sadar. Bahwa penelitian terhadap benda-benda purbakala, etnografi, bahasa, alam di seluruh Kepulauan Nusantara tidak boleh dibiarkan dan diserahkan kepada kesempatan yang bersifat kebetulan, dan jangan pula diserahkan kepada orang asing. Kita juga menjadi sadar, mengingat sarana penunjang yang ada pada tokoh-tokoh swasta dan lembaga-lembaga ilmiah negeri kita, bahwa dukungan dan bimbingan pihak Pemerintah bersifat mutlak. Karena itu dengan sendirinya harus tumbuh keyakinan, bahwa hal demikian juga berlaku bagi kehidupan seni dan kerajinan yang hidup sebagai milik pribumi. Barangkali Tuan G.P. Rouffaer agak terlalu maju dengan pendapatnya itu. Sebab ia terlalu cenderung mewajibkan agar dilakukan penelitian terhadap gejala-gejala kehidupan seni dan kerajinan, hampir dengan mengesampingkan penelitian di bidang-bidang lainnya. Tetapi tidak ada seorang pun yang dapat membantah, bahwa seni dan kerajinan sama-sama berhak atas perhatian umum seperti halnya sasaran-sasaran penelitian ilmiah lainnya, yang untuk semuanya itu telah disediakan sarana bantuan dari Pemerintah walaupun dalam ukuran yang sangat kecil. Hasil-hasil penelitian itu, terlepas dari memenuhi kewajiban Pemerintah yang tidak bisa ditolak, memang ada kegunaannya secara praktis bagi jajahan kita. Tentang kegunaan telaah di bidang pertanahan, bahasa dan bangsa-bangsa Nusantara, kiranya tidak perlu lagi dikemukakan komentar. Dalam bidang kesenian dan kerajinan pribumi terutama ada dua keuntungan yang sangat jelas, apabila kita mengenai dengan baik tentang apa yang sudah dan apa yang mungkin dihasilkan seni dan kerajinan. Untuk sementara dapat ditunjukkan dan diratakan jalan bagi orang pribumi, guna mengantar hasil usaha mereka ke pasar dunia. Karena terhadap hasil-hasil mereka itu sampai sekarang hampir tidak diketahui dunia luar. Jika usaha itu berhasil, kemakmuran material bangsa pribumi pun dapat ditingkatkan. Selanjutnya kita pun akan mendapat kesempatan guna memberi petunjuk-petunjuk teknis kepada mereka, agar mereka menjadi lebih mampu mencapai hasil yang lebih banyak dan lebih bajk, daripada kemampuan penghasilan mereka saat ini. Di samping itu, pengetahuan kita yang lebih baik mengenai bakat artistik pribumi, juga akan ikut memberi arah yang harus ditempuh dalam melaksanakan pengajaran praktis bagi mereka. Pertanyaan, apakah keuntungan material yang diperoleh dari pengetahuan itu akan menjadi bagian pendapatan pribumi, ataukah akan diserobot oleh pengrajin-pengrajin bangsa Eropa, saya tidak berani menjawab dengan membenarkan pendapat Direksi Bataviaasch Genootschap, dalam arti
cenderung pada jawaban yang kedua. Sebab dalam hal ini terlalu banyak faktor-faktor yang ikut bermain, sehingga mustahil diperhitungkan sebelumnya. Sudah berkali-kali orang pribumi mempermalukan prasangka pesimistis orang Eropa, yang berwatak suka menggurui mereka, asalkan jalan yang menuju ke pengembangan tenaga mereka sesempurna-sempurnanya sekali telah dibukakan. Betapa sedikit di antara mereka yang pernah mengalami hal itu, dan betapa singkatnya pula waktu yang mereka dapat! Pendidikan kita hendaknya menawarkan kesempatan kepada mereka, agar mereka menunjukkan kemampuan masing-masing, dan jangan secara apriori kita simpulkan, bahwa mereka orang-orang yang tak berdaya. Tentu saja penelitian yang mendalam mengenai bidang tempat bangsa pribumi bergerak, sebagai syarat bagi berlangsungnya Pemerintahan yang baik dan pengajaran yang bijaksana, tanpa desakan dari luar telah berkembang menggembirakan. Dalam dua hal inilah kita berutang kepada bangsa pribumi. Sebagai bagian yang sangat penting dalam ilmu bangsa-bangsa kita, maka untuk penelitian bidang-bidang tersebut diperlukan tenaga-tenaga khusus. Karenanya pengorbanan keuangan yang diperlukan untuk membuka bidang telaah yang penting itu dapat dikatakan tidak ada kcrugiannya.
Orang yang akan dibebani tugas demikian harus seorang yang ahli. Sejauh yang saya ketahui sampai sekarang, di Hindia tidak ada seorang pun yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk. Tuan C. den Hamer' jelas orang yang mempunyai selera dan rasa artistik yang baik. Pada banyak perjalanan yang ditempuhnya, ia telah menjadikan dirinya seorang diletan (amatir) yang sangat berjasa di bidang kesenian pribumi, baik yang lama maupun yang baru. Juga calon kontrolir J.E. Jasper,2 salah seorang dari pejabat yang bisa diharap menjadi pendukung penting bagi penelitian tersebut. Di negeri ini setiap bidang sangat kaya dengan pekerjaan, sedangkan tenaganya di mana-mana sangat sedikit, sehingga karenanya diletantisme (amaterisme) dapat disebut lebih sebagai kebaikan daripada keburukan. Di Hindia ilmu pengetahuan sangat berutang budi kepada para diletan itu. Tetapi sebagai pimpinan untuk penelitian yang mendalam di bidang seni dan kerajinan pribumi tentulah diperlukan seorang profesional. Tuan Den Hamer dan Tuan Jasper kedua-duanya bukanlah orang-orang profesional, tetapi memang tidak ada orang lain yang dapat saya sebut sebagai profesional. Saya sependapat dengan Tuan Rouffaer, bahwa untuk keperluan ini harus ditemukan orang yang berbakat artistik tetapi sekaligus juga teknis. Artinya bukanlah orang yang telah membaktikan sebagian waktu luangnya untuk kegemaran berseni.
' C. den Hamer, tahun 1898 diangkat sebagai Inspektur Pengajaran Pribumi di Bandung. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
J.E. Jasper, tahun 1898 diangkat menjadi kontrolir di B.B. Surabaya. Almanak Pemerintah
Hindia Belanda.
Di atas saya sengaja menyebut pimpinan penelitian. Sebab pekerjaan penelitian memang hanya dapat diwujudkan dengan kerja sama antara banyak pihak, terutama mutlak dalam hal ini ialah bantuan kuat pihak Pemerintah dan zending. Hal yang sama juga berlaku untuk penelitian di bidang-bidang lain. Misalnya jika orang ingin menyusun inventaris selengkapnya di bidang ilmu bahasa Kepulauan Nusantara, yang dapat dikatakan sebagai sebuah peta kebahasaan yang andal, maka perlu dijelaskan bahwa hal ini hanya mungkin dikerjakan dengan bantuan berbagai pihak. Dalam pada itu pimpinan penelitian harus memberi petunjuk kepada para pembantunya bahan-bahan mana yang diperlukan, dan bagaimana cara penelitian harus dilakukan, sambil sekali-sekali ia harus memeriksa dan melengkapinya terhadap segala hasil yang telah disampaikan kepadanya. Orang yang bukan ahli, walaupun berbakat dan mempunyai minat besar, tanpa petunjuk-petunjuk dari yang ahli sering akan mengemukakan hal yang kecil menjadi berlebihan, dan sebaliknya mengabaikan hal-hal yang sangat penting. Seorang ahli yang berpengalaman akan bisa melihat dengan cepat, mana yang lebih dan mana pula yang kurang. Ia harus memberi petunjuk tentang bagaimana penelitian yang dikehendaki dilakukan kepada para pembantunya, yang lebih mengenai medan penelitian tetapi kurang mengenai sasaran yang diperlukan dari dirinya sendiri. Memang benar, yang menjadi soal di dalam penelitian yang sedang kita bahas sekarang ini, terutama tentang penelitian secara ahli terhadap sasarannya dan cara bagaimana sasaran itu terbentuk. Oleh karena itu saya tidak terlalu mementingkan masalah kemampuan peneliti dalam hal bahasa-bahasa pribumi, demikian juga tidak tentang pergaulan mereka dengan orang-orang pribumi, seperti halnya Direksi Bataviaasch Genootschap. Sifat dan bentuk, cara dan bahan, serta peralatan yang digunakan dalam penelitian ini, akan terungkap dalam satu bahasa internasional bagi orang yang telah terlatih dalam kerja penelitian. Mengenai keterampilan dalam bahasa-bahasa pribumi, dan pengetahuan tentang watak orang-orang pribumi, merupakan sarana-sarana bantuan yang tidak dapat diremehkan untuk bisa bekerja dengan cepat lancar. Tetapi semuanya itu sama sekali tidak mutlak. Barang siapa yang sedikit saja terlatih dalam bidang ini, akan mendapat manfaat yang sangat terbatas jika menghadapi daerah penelitian yang sangat berbeda-beda, seperti yang sedang kita bicarakan di sini. Karena itu tanpa bantuan orang-orang yang sedikit banyak mengenai benar tentang tempat-tempat penelitian, kita tidak akan dapat berbuat banyak. Andaikan pejabat-pejabat setempat tidak akan ditugasi untuk membantu pekerjaan peneliti tersebut, lebih baik ia tidak melakukan pekerjaan tersebut. Walaupun ia berbahasa Melayu dengan cukup baik, dan telah beberapa tahun bergaul dengan orang Jawa. Bahkan bagi seorang yang ahli pun, yang tanpa minat dan pengabdian besar jelas tidak akan melakukan pekerjaan penelitian seperti ini, perlu belajar cukup banyak tentang bahasa Volapük Kepulauan Nusantara. Dengan demikian, dan dengan bantuan penuh para pejabat setempat yang ditunjuk, ia akan dapat mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul.
Yang menjadi inti masalah ialah jawaban untuk pertanyaan, apakah Tuan Loebèr mempunyai kemampuan teknis artistik yang memungkinkan baginya mampu memimpin pekerjaan penelitian itu. Baik wewenang maupun data untuk menilai hal tersebut, tidak ada pada saya. Tetapi dalam salah satu bidang seni kerajinan, berkat hasil karyanya sendiri, Tuan Loebèr pasti sudah mendapat nama baik di kalangan para ahli. Dari berbagai karangan hasil karyanya ternyatalah minatnya yang jauh lebih luas. Karena itu tinjauan artistik dan teknis yang diajukannya pun meliputi berbagai-bagai hal, dan di antaranya terutama yang bersifat asli Kepulauan Nusantara. Bagi artis- teknikus tentu saja sedikit banyak juga berlaku hal-hal yang ada pada peneliti bidang-bidang lainnya dalam etnografi, atau bagi ahli ilmu bahasa, dan sebagainya. Yaitu bahwa nilai dan kecakapannya tidak bergantung kepada banyaknya sasaran penelitian yang sudah dikaji olehnya. Tetapi nilai dan kecakapan itu bergantung pada kemampuannya di dalam mengamati dan membuat perkiraan secara tepat, yang diperoleh dari salah satu atau lebih banyak sasaran. Barangkali tidak perlu dipersoalkan, apakah ia telah mengenai atau meneliti teknik ini atau teknik itu, ornamentik ini atau ornamentik itu dan sebagainya. Tetapi yang lebih penting, bahwa ia telah menekuni satu atau lebih banyak bentuk seni dan kerajinan dengan caranya yang istimewa. Bahwa Tuan G.P. Rouffaer, yang jelas seorang pakar yang ulung, senang benar terhadap cita-cita dan karangan-karangan Tuan Loebèr, membenarkan dugaan-dugaan saya yang positif. Dugaan ini pun tidak bisa dibantah oleh apa yang dapat kita baca dari karangan Tuan Loebèr sendiri. Tetapi seperti sudah dikemukakan di atas, data tentangnya tidak lengkap, di samping saya tidak merasa berwenang untuk menilainya dengan tuntas. Jadi, nasihat saya: hendaknya Pemerintah menyambut hangat permintaan Tuan Loebèr; tentu saja jika Pemerintah Tertinggi telah yakin benar, bahwa Tuan itu memang tepat untuk melakukan penelitian dimaksud. Bukan saja demi alasan kegiatan dan pengabdiannya, yang dalam hal ini tidak perlu diragukan, tetapi juga demi alasan kemampuannya secara teknis dan artistik. Sekaligus juga dapat dilihat, apakah untuk penelitian semacam itu istri Tuan Loebèr perlu atau tidak dimasukkan di dalam tugas yang akan diberikan kepadanya. Sulit menilai tentang hal ini. Lagi pula alasan-alasan yang dikemukakan Tuan Loebèr di dalam surat permohonannya untuk itu juga terasa agak lemah. Tetapi seorang pribumi sebagai pembantu, yang disebut-sebut dalam surat permohonan itu, pasti akan diperlukan. Andaikan nasihat tersebut di atas dibenarkan, dan dari pengamatan ternyata Tuan Loebèr memenuhi syarat yang diminta, maka menurut hernat saya setiap permintaan penambahan bantuan untuk peneliti hendaknya dengan tegas ditolak. Tetapi sebaliknya, hendaknya Pemerintah menganjurkan kepada semua pembesar setempat agar membantu sekuat-kuatnya pekerjaan penelitian itu. Di atas telah saya kemukakan, bahwa teman seperjalanan yang dipaksa menjadi lebih terlatih dalam bidang bahasa-bahasa pribumi dan
pergaulan dengan orang pribumi, manfaatnya akan hanya terbatas bagi medan penelitian yang seluas itu. Dengan adanya bantuan para pejabat setempat yang memang kita perlukan itu, kecakapan-kecakapan tersebut benar-benar bisa diabaikan. Melalui banyak contoh pengalaman telah menunjukkan, bahwa sesuatu penelitian ilmiah akan berhasil paling baik jika penelitian itu dilakukan oleh seorang saja. Sebab, dengan cara demikian ia akan dapat mengikuti sepenuhnya pendapatnya sendiri, gagasan-gagasannya, metodenya dan sebagainya. Untuk itu ia dapat dibantu personel bawahan seperlunya, tetapi tidak disertai peneliti lainnya, oleh karena hal ini biasanya justru menjadi hambatan. Ekspedisi-ekspedisi yang dipimpin banyak orang, dengan para peserta yang bergabung semata-mata demi kesenangan dan pilihan sendiri, dan dengan medan penelitian yang terbagi atas berbagai bidang yang berbeda-beda, biasanya akan berkesudahan dengan kekecewaan untuk semuanya. Sebab setiap peserta harus memperhitungkan keinginan dan kebutuhan masing-masing, yang sering kali saling bertentangan. Tetapi jika ada dua peneliti mempunyai satu sasaran penelitian yang sama, masing-masing tidak saling bergantung, tetapi peneliti yang satu mencari nasihat pada pihak ketiga agar mengisi kekurangan-kekurangan yang tidak dirasai oleh peneliti yang lain, kegagalan penelitian semacam ini boleh dikata telah pasti. Maka itu, andaikan Tuan Loebèr itulah orangnya yang tepat, hendaklah ia dibiarkan berjalan sendiri. Jangan memaksakan apa pun dan siapa pun kepadanya. Sebaliknya hendaklah kepadanya diberi jaminan kerja sama dan bantuan para pejabat, sebagai syarat keberhasilan untuk setiap penelitian yang agak besar di daerah jajahan ini.
Andaikan tidak berakibat hilangnya terlalu banyak waktu, saya rasa perlu juga nasihat perkumpulan Oost en West didengar. Sebab menurut anggaran dasarnya, perkumpulan ini juga mengusahakan kemajuan kerajinan dan seni di Hindia.
XXXVII ILMU AGAM A
1
Weltevreden, 24 Oktober 1890
Kepada Jhr. Van der Wyck Sekretaris Pemerintah
Dalam dua hal surat Konsul bertolak dari kesalahpahaman. Pertama-tama dalam hal pemahaman salah satu kumpulan hadis (bukan hanya ada dua, seperti yang dikemukakan Konsul, tetapi banyak, dan di antaranya ada enam yang paling disukai). Dari sudut mana pun hadis ini tidak berkaitan dengan maksud atau pikiran suka berperang. Seperti sudah berkali-kali diuraikan, pada masa lalu telaah hadis merupakan bagian yang sangat penting dalam telaah hukum umat Mohammadan. Tetapi berangsur-angsur telaah ini terdesak oleh telaah karya-karya fikih, di mana di dalamnya hasil penafsiran hadis diikhtisarkan agak sistematis. Jadi, sejak telaah hadis menjadi mutlak untuk praktek, maka telaah ini menjadi semacam kemewahan bagi bidang-bidang ilmu keagamaan. Telaah ini hanya dilakukan oleh mereka yang sudah menguasai bidang-bidang yang sedikit banyak paling perlu, atau oleh mereka yang ingin agak berkhusyuk dalam hal tersebut. Di mana pun ilmu Mohammadan ditelaah, selalu ada kalangan yang akan menyibukkan diri dengan bidang ini. Kenyataan bahwa hal ini juga berlaku khususnya untuk kota Mekah, sudah saya uraikan pada halaman 264 buku saya Mekka Jilid II. Seandainya benar berita yang saya ragukan, bahwa pada tahun 1878 Pemerintah Turki dengan tegas mendesak agar diadakan pembacaan kitab-kitab kumpulan hadis, maka hal ini hanyalah harus diartikan sebagai kehendak untuk menganjurkan kepada kaum mukmin, agar cabang ilmu agama yang dihormati itu dijadikan bidang kegiatan mereka. Apabila dahulu oleh nenek moyang mereka yang saleh hadis selalu merupakan pokok telaah, kini hanya dihidupkan oleh sementara orang yang tidak banyak jumlahnya. Anjuran ini diserukan dalam kaitan dengan berbagai musibah yang menimpa agama Islam dan pemeluknya, yang dianggap sebagai akibat dari kurangnya mereka mengkaji ilmu-ilmu agama. Anjuran-anjuran demikian, bukan hanya terhadap hadis, biasa diserukan para pembesar Mohammadan pada setiap terjadi musibah umum. Di Mekah merupakan kejadian yang sangat biasa, sejumlah orang saleh yang haus ilmu berkumpul bergiliran tempat untuk bersama-sama
membaca hadis. Seperti pada kuliah lain-lainnya, dalam hal ini pun mungkin salah seorang bertindak sebagai pembaca, atau jika semua yang hadir pandai membaca mereka akan bergiliran membaca berganti-ganti. Selain orang-orang yang ikut dalam giliran, dalam pembacaan demikian selalu hadir pendengar sementara yang tidak termasuk kelompok pemrakarsa tersebut. Mereka ini tidak akan pernah ikut menyela pembacaan dengan seruan "amin", karena perbuatan demikian akan dipandang sebagai tidak patut atau tidak mempunyai arti. Untuk pertemuan-pertemuan seperti ini tidak harus meminta izin dari mufti atau Pemerintah Turki. Di samping itu karena pada kalangan ulama dan talib biasa kekurangan sarana keuangan, maka biasa juga jika para peserta pemrakarsa beritiran sekadarnya untuk pembelian sejumlah teks-teks agama yang sangat mereka perlukan. Kedua, seperti sebagian sudah dikemukakan di atas, Konsul pasti menerima keterangan yang salah tentang cara kelompok-kelompok ini mengadakan pertemuan-pertemuan mereka. Dugaannya bahwa sepuluh orang serentak membaca hadis bersama-sama, tidak perlu diartikan sebagai gejala politik apa saja; di samping juga merupakan kejadian yang luar biasa dan menimbulkan tertawa, seperti halnya dengan seruan "amin" dari sementara pendengar tersebut di atas. Sudah pasti, bahwa sepuluh orang anggota kelompok seperti dimaksud akan saling bergantian sebagai pembaca. Kemudian pertemuan akan ditutup dengan pembacaan doa secara khidmat (dalam hal ini seruan "amin" dari semua pendengar memang pada tempatnya), seperti telah tercantum dalam karangan saya tersebut di atas, sebagai suatu kebiasaan pada setiap kuliah dan acara yang bersifat keagamaan. Isi kitab-kitab kumpulan hadis pada umumnya sama seperti isi kitab-kitab undang-undang. Hanya bentuknya berbeda, oleh karena dalam kitab hadis setiap pokok masalah dibicarakan tersendiri dan tanpa uraian pembahasan secara logis, dalam bentuk tradisi tentang ucapan-ucapan dan tingkah laku Nabi (yang dipandang sebagai hal yang tidak dapat diganggu gugat). Para syekh haji untuk Aceh, umumnya berpandangan sangat netral dalam masalah Perang Aceh. Bagaimanapun, yang mereka ingini tidak lain hanyalah perdamaian. Sebab arus calon haji dari Aceh menjadi sangat berkurang, sebagai akibat berbagai keadaan yang ditimbulkan oleh situasi perang. Saya berani menjamin, bahwa fakta yang dikemukakan Konsul sedikit pun tidak mempunyai sangkut-paut baik dengan peristiwa-peristiwa yang lalu maupun yang akan datang di Aceh.
Weltevreden, 28 April 1891
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 18 April 1891 No. 858, sambil menyerahkan kembali surat kiriman Konsul Jedah terlampir dan karangan bahasa Arab yang dikirim tersendiri, saya berkehormatan untuk menyampaikan hal-hal yang berikut. Buku tersebut memang yang dimaksud Konsul dalam suratnya, yaitu berupa kumpulan catatan pinggir oleh Mohammad Syanwani' terhadap ikhtisar yang ditulis Ibn Abi Jamrah₂ atas kitab kumpulan hadis susunan Bukharï.3 Jelasnya, demi memudahkan pembaca, Ibn Abi Jamrah telah mengumpulkan sejumlah pilihan hadis dari kumpulan Bukharï. Untuk alasan mempersingkatnya, sebagian besar isnad (mata rantai perawi) yang merupakan rangkaian-rangkaian nama-nama itu tidak dicantumkannya. Dengan demikian para pemakai buku susunannya ini akan mengenai isi hadis melalui jalan yang sangat mudah. Alasan penyusunan buku ini dipertanggungjawabkan Ibn Abi Jamrah dalam kata pengantarnya. Sesuai dengan kebiasaan para pengarang bangsa Arab, dan beberapa bangsa lainnya, sekaligus ia memujinya sebagai karya yang akan sangat menambah kesejahteraan pembaca. Dalam kata-kata pujian terhadap diri sendiri ini, seperti yang didapati pada setiap cabang karya sastra Arab, terdapat kutipan yang dinilai Konsul Jedah sangat mengagumkan, dan telah diberinya tanda garis pensil berwarna biru, seperti berikut:
"Karena menyampaikan dan menyimpan hadis suci termasuk hal-hal yang paling mendekatkan manusia kepada Allah, seperti ternyata dari sabda Nabi yang mengatakan: "Barang siapa menyampaikan satu hadis kepada umatku, yang menyebabkan ada amal baik ditegakkan dan satu kesalahan dijauhkan, maka dij amin ia masuk sur ga". Atau: "Barang siapa menyimpan satu hadis untuk umatku, ia mendapat pahala yang sama seperti 71 nabi yang menuturkan kebenaran", dan sebagainya; "karena selanjutnya kegiatan menyimpan hadis tersebut menjadi sangat kurang, sebagai akibat dari banyaknya kitab dan (luasnya) mata rantai perawi;
1 Abubakar b. Ism dari A. Syanwani, yang meninggal tahun 1019 (HV1610 (M); Brockelmann: Gesch. d. Arab, Litt. G 11-367, S II 394. Ah bin Sa'id bin A. '1-Abbas bin A. Jamrah al-Azhti al-Andalusi menelaah ilmu hadis di Spanyol. Meninggal di Kairo tahun 699 (H)/1300 (M); Brockelmann o.c.G. 1-458 S 1-263. 3 M.B. Isma'ïl al Ju'fi al-Bukharï, lahir 13-9-194 (H)/21-7-810 (M) di Bukhara; meninggal 30-8- 256 (H)/31-8-870 (M); termasyhur karena kumpulan hadis Muslimnya. Ene. d. Islam I.
"maka saya bemiat mengambil salah satu kitab yang paling andal, dan dari sinilah hadis-hadis yang paling besar kegunaannya akan dibaca bersama-sama. Sedangkan dari mata rantai perawi itu hanyalah nama perawi (yang pertama) yang dicatat, karena nama ini mutlak harus disebut. Jadi untuk menghafalnya semua menjadi lebih mudah, dan banyak pula manfaat yang dapat dipetik daripadanya. "Maka untuk itu, saya menganggap baik untuk menggunakan kumpulan Bukharï, karena di samping termasuk hadis yang paling murni, pengarangnya juga seorang saleh, yang doanya akan dikabulkan Allah apabila ia memanjatkan doa bagi para pembaca hadis-hadis kumpulannya. Seorang kadi yang banyak tahu dan banyak juga mengembara, atas nama seorang ulama yang diakui sebagai orang istimewa, mengatakan kepada saya "bahwa bila dalam musibah orang membaca kitab (Bukharï), maka musibah itu niscaya akan hilang; dan bila kitab ini dibawa sebagai bekal perjalanan di kapal, niscaya kapal itu tidak akan terdampar". Maka saya pun lalu ingin, tidak hanya untuk menerima berkah dari hadis ini seperti adanya, tetapi juga rahmat-rahmat lain yang berkaitan dengannya. Sebab, dewasa ini hati manusia seakan-akan terselubung, dan agaknya Allah berkenan mengangkat selubung itu dengan perantaraan hadis. Maka nafsu-nafsu dalam hati manusia yang kuat menggelora pun akan ditenangkannya. Dan mungkin hati manusia-manusia itu, seperti halnya kapal-kapal tersebut, dengan berbekal hadis mulia ini akan diselamatkan dari musibah terdampar di lautan sesat dan dosa." Seperti dengan jelas ternyata pada terjemahan yang cermat tersebut, bagaimanapun kata-kata puji-pujian demikian tidak berbeda dari terjemahan-terjemahan semacamnya, yang tidak terbilang banyaknya, dan yang bisa ditemukan pada judul karya-karya yang lain. Seperti diketahui, bahkan para pengarang pribumi pun telah meniru cara-cara orang Arab dalam menulis karya-karya kecil mereka yang tidak berarti. Pada judul karya-karya legenda orang-orang suci, atau surat-surat selebaran agama di negeri Hindia ini, biasanya selalu tercantum kata-kata: "barang siapa yang membacanya, mendengarnya, menyalakan pelita untuknya, atau menyimpannya sebagai azimat, maka kelak di akhirat menikmati pahala yang sama seperti syahid agama". Terhadap pembacaan legenda atau surat selebaran di salah satu desa (padahal ini terjadi setiap hari), terlalu gegabah untuk disimpulkan bahwa orang di sana sedang mempersiapkan dirinya untuk syahid. Begitu pula Konsul juga salah jika menarik kesimpulan khusus tentang keadaan di Aceh, atas dasar pembacaan kitab kumpulan hadis Bukharï yang diadakan atas permintaan dan biaya sementara orang Aceh. Sekarang terbukti, bahwa saya benar ketika menolak kekhawatiran, bahwa kekuatan khusus dalam hadis suci (artinya atas nama Nabi) seakan-akan dicanangkan kembali melalui bacaan Bukharï (yang hidup dua abad kemudian). Sekarang orang melihat bahwa pujian itu yang memang setaraf dengan banyak karya lain, dicantumkan atas nama seorang "Kadi" — ini sungguh bukan fakta yang mengherankan! Kadi yang kurang terkenal itulah, yang atas namanya (yang direkomendasikan khususnya adalah pembacaan
ikhtisar Ibn Abi Jamrah) dinyatakan bahwa pembacaan kitab Bukharï mempunyai kekuatan yang menyelamatkan dalam masa musibah umum. Memang benar, menurut keyakinan orang pribumi, Aceh dalam masa kemelut. Baik di negeri Aceh sendiri, maupun di kalangan orang Aceh yang bermukim di Mekah, pada tahun-tahun terakhir tidak pernah kurang dengan berbagai doa. Dugaan bahwa pengiriman kitab Bukharï, yang menurut laporan Konsul di Jedah diusahakan dengan biaya orang-orang Aceh, merupakan cara-cara mereka untuk mencari keringanan beban kemelut, barangkali dapat juga dibenarkan. Tetapi bagaimanapun, kejadian ini tidak mempunyai arti lebih jauh dari, misalnya, hari raya Maulud atau doa-doa yang selalu terdengar di permukiman orang Aceh di Mekah, seperti pengalaman saya selama tinggal di sana. Akhirnya, saya memberanikan diri menghaturkan pertimbangan, agar sudilah menyimpan kitab Syanwani d i perpustakaan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, oleh karena perpustakaan ini belum mempunyai eksemplar kitab itu.
Betawi, 18 Februari 1892
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang sampai kepada saya bersama surat kiriman Anda tertanggal 5 Januari 1892 No. 27202, saya berkehormatan menghaturkan pertimbangan dan nasihat tentang pertanyaan, apakah pemesanan kitab Tupah dari Eropa atau cetak ulang kitab ini benar-benar diperlukan. Karya ini, yang disusun atas perintah Gubernur Jenderal Daendels, sesungguhnya bermaksud membahas arti hukum Mohammadan bagi para pegawai bangsa Jawa. Daendels tentu tidak tahu, bahwa uraian-uraian dalam bahasa Jawa tentang hukum ini sudah lama ada. Begitu juga ia tentu tahu, bahwa ketidaktahuan para pegawai pribumi tentang hukum tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya sarana bantuan, melainkan oleh sifat pendidikan yang umumnya menjauhkan mereka dari telaah ilmu hukum seperti itu. Lagi pula Daendels atau para penasihatnya tidak tahu, sampai di mana batas penerapan praktis hukum Mohammadan di Jawa. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan yang direncanakannya, mereka lalu terbatas mempraktekkan beberapa bab dalam hukum itu; seperti hukum perkawinan dan warisan, hukum tentang barang-barang wakaf, dan hal-hal lain semacam itu. Selanjutnya para pelaksananya pun menerima tugas mereka tanpa memiliki pengetahuan yang cukup tentang isi hukum tersebut.
Bahwa kitab Tupah laku, bertentangan dengan segala sifat kekurangannya itu, dapat ditemukan penjelasannya dalam dua hal:
Dalam hal negeri Belanda. Ternyata untuk beberapa waktu lamanya
kitab Tupah telah mendapat kehormatan, yang tidak pada tempatnya, sebagai buku bacaan berbahasa Jawa bagi para calon pegawai, seperti tersebut dalam salinan surat kiriman Taco Roorda₁ tertanggal 23 Agustus 1873, yang bersama ini saya haturkan kembali: "untuk memberi keterangan sejelas-jelasnya kepada para peneliti, tentang cara yang ditempuh para sarjana hukum Mohammadan dalam membahas dan merumuskan hukum ini". Dalam hal ini tidak diperhatikan, bahwa orang dapat mempelajari metode ini dari berbagai buku ilmu hukum Muhammadan, yang dibuat atas prakarsa orang Jawa sendiri, dan bahwa metode itu, yang biasa orang jumpai dan digunakan di dalam Tupah, adalah cara yang dipakai pembantu Daendels yang kurang ahli.Dalam hal Pulau Jawa. Ternyata para pegawai pribumi agaknya
menyangka, bahwa kitab Tupah yang diterbitkan Pemerintah itu merupakan kitab hukum Mohammadan susunan Pemerintah. Karena itu dengan senang hati mereka menambah kekurangan pengetahuan mereka tentang hukum Islam, dari sumber yang diduga sebagai sumber resmi. Untuk para calon pegawai, pemakaian buku bacaan demikian tidak dapat berakibat lain, kecuali memperoleh gambaran tentang hukum Mohammadan yang kacau dan tidak tepat. Para pegawai bangsa Jawa pun, misalnya bagi pegawai sipil yang hendak mengisi kekurangan pendidikan dalam bidang hukum, tidak akan dapat memperoleh keuntungan lain. Kecuali ajaran dari sebuah kitab bacaan, yang membahas kitab-kitab hukum Hindia Belanda secara ceroboh, tanpa sistem, dan sepotong-sepotong. Namun ternyata, seperti berita acara rapat-rapat pengurus KITLV van Nederlandsch-Indië' (Bijdragen, tahun terbitan 1889, hlm. LI; dan 1890, hlm. VI-VII) menyebutkan, kitab tersebut tetap laku di Hindia. Hal ini agaknya disebabkan oleh anggapan yang keliru pada kebanyakan para pegawai bangsa Jawa, bahwa kitab kecil ini merupakan penerbitan resmi. Karena itu menjadi tidak aneh kejadian, yang dahulu pernah dibicarakan, tentang sementara "dewan penghulu" yang dalam memutuskan masalah hukum waris menggunakan sebagai dasar sebuah buku saduran berbahasa Melayu, dari
1 Taco Roorda (1801/1874); doktor teologi (Groningen 1824); doktor sastra (cum laude, Leiden
1825). Dua tahun menjadi pendeta, kemudian menjadi guru besar luar biasa, kemudian guru besar dalam: bahasa Timur, benda purbakala Ibrani, dan tafsir Perjanjian Lama pada lyceum Athene di Amsterdam. Sejak 1834 juga guru besar filsafat. Keanggotaannya dalam pengurus besar serikat Alkitab Belanda, menghubungkannya dengan bahasa Jawa. Menjadi pengawas penciptaan corak-corak baru aksara Jawa. Tahun 1841 diselesaikannya tesisnya tentang puisi Jawa Bratayuda. Ceramahnya tentang mutlaknya pengetahuan bahasa Jawa untuk para pegawai di Hindia Timur, yang dihadiri juga oleh Raja Willem II, mendorong dibukanya pendidikan calon pegawai pada Akademi Delft. Di sini ia menjadi guru besar untuk bagian Hindia. Sesudah Akademi Delft ditutup, ia menjadi guru besar bahasa Jawa pada KITLV Hindia Belanda; jabatan ini tetap dipangkunya sampai ia meninggal.
sebuah kompendium berbahasa Belanda tentang kentuan-ketentuan hukum waris itu. Boleh ditambahkan lagi, bahwa mengingat Berita Acara rapat pengurus lembaga seperti tersebut di atas, firma Van Dorp & Co. di Semarang tampaknya cenderung lebih suka membayar sedikit uang untuk mendapat hak cetak ulang kitab Tupah itu. Karena itu kiranya tepat bagi Pemerintah jika menjauhkan diri dari segala urusan promosi semacam itu.
Betawi, 29 September 1894
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Kitab-kitab yang dikirim Gubernur Sumatra Barat terdiri atas dua macam:
Karangan dalam dua jilid tebal berjudul Sairu's salikïn, yang
merupakan saduran berbahasa Melayu dari karangan al-Gazalï' (meninggal 1111 M.) berbahasa Arab Ihya' 'ulüm ad-din yang termasyhur itu. Kitab ini boleh dikatakan membahas segala masalah tentang ilmu keislaman atas dasar mistik. Memiliki wibawa yang nyaris tidak ada bandingannya, telah mendapat pengakuan umum seluruh dunia Muslim dan telah tersebar luas selama berabad-abad. Dengan demikian dapat disimpulkan, kitab ini tidak mempunyai arti politik khusus. Saduran berbahasa Melayu sudah bertahun-tahun yang lalu dibuat oleh seorang ulama dari Palembang bernama Abdussamad, tetapi baru pada tahun 1306 H./1888 M. dicetak di Mekah.Karangan yang berjudul al-Manhaj al-Masyrü", merupakan kitab
saduran berbahasa Melayu yang diperluas, dari sebuah kitab berbahasa Arab berjudul ad-Da T al-masmü', yang dicetak di Kairo tahun 1311 H./1893 M. Pengarang kitab ini seorang bernama Ahmad Khatib yang lahir di Kotagadang. Ia sudah bertahun-tahun bermukim di Mekah, dan menurut "ukuran Melayu" seorang yang sangat terpelajar. Ia menikah dengan anak perempuan seorang periba yang juga bermukim di Mekah, dan tersohor buruk namanya, bernama Mohammad Salih Kurdi. Karena pernah menolong Syarif Akbar pada saat-saat pembesar ini kekurangan uang, periba ini sangat disenangi olehnya. Dengan jalan demikian ia pun berhasil mengusahakan anak menantunya, yang berbangsa Melayu itu, bisa diterima di tengah kalangan
1 Abu Hamid M.b.M. Tusi al-Ghazali asy-Syafi'i; lahir tahun 450H./1058M.; meninggal di Tus (Khurasan) 14-6-505 H./19-12-I111 M. Filsuf dan ahli tauhid yang besar, Enc.d.Islam No. II.
imam Syafiiyah. Ini suatu hal yang luar biasa. Karena biasanya hanya orang Arab, atau sekurang-kurangnya orang yang lahir di Mekah, dapat diterima kalangan imam itu. Kedudukan sebagai Imam Syafiiyah bukan merupakan martabat rohani, sedikit pun tidak memberi kehormatan, dan sebenarnya tidak lebih tinggi dari pelayan-pelayan mesjid setarafnya di tempat-tempat lain. Penghasilan yang diperoleh dari jabatan ini berupa gandum dan uang, yang tidak banyak jumlahnya. Tetapi bagi orang Melayu, sedikit banyak dapat dipandang sebagai suatu kehormatan, jika ia dapat diterima di tengah sejumlah tokoh yang setiap hari bergantian memimpin salat lima kali waktu, di dalam mesjid yang paling suci di seluruh dunia. Demikian juga hak perizinan yang dimilikinya untuk memberi dakwah di mesjid Mekah, yang tampak jelas dibanggakan pengarang sebagai judul kitabnya, merupakan sesuatu yang bisa diperoleh oleh hanya sejumlah kecil ulama "Jawa". Karangan berbahasa Arab yang ditulis pertama kali oleh Ahmad Khatib berjudul tersebut di atas, berisi peringatan keras terhadap orang-orang Minangkabau sebangsanya, agar segera menghapus hukum waris kemanakan matriarkat yang terkenal itu, oleh karena hukum yang demikian ini bertentangan dengan hukum Allah. Pada judul karangan ringkas ini memang ditambah penjelasan lebih lanjut: "untuk menentang mereka yang menetapkan saudara perempuan dan anak saudara perempuan menerima warisan, padahal ada nenek moyang dan keturunan". Dengan mengutip banyak teks yang berpengaruh, pengarang mengulas pendapat yang lazim bagi banyak orang di tanah airnya, bahwa seolah-olah adat mempunyai hak hidup sebagai sumber hukum yang mandiri di samping hukum agama. Padahal adat itu berlawanan dengan asas-asas Islam, dengan kalam Allah, dan dengan sabda Nabi yang tegas dan tidak dapat disangsikan. Adat menjadi haram, jika mengajarkan atau mewajibkan sesuatu yang lain selain hukum agama. Barang siapa mengajarkan, bahwa sesuatu hukum Islam tidak berlaku bagi suatu bangsa atau seseorang, padahal bangsa atau orang itu memeluk agama Islam, sama dengan mengajarkan untuk murtad dari agama Islam. Pada satu pihak, hal tersebut di atas berlaku untuk semua hukum Islam pada umumnya; pada pihak lain, pengarang dengan panjang lebar menguraikan, bahwa hal tersebut jelas berlaku dalam hal hukum waris. Tidakkah harta yang diperoleh melalui hukum waris kemanakan tidak halal menurut hukum Islam, dan seolah-olah harta itu diperoleh melalui perampokan? Dengan demikian tidak hanya orang Minangkabau, yang menganut hukum waris itu dan yang memaksakan berlakunya bagi orang lain, yang bersalah karena mengabaikan hukum Allah. Tetapi juga bersalah, karena mereka menyebabkan bahwa di negerinya nyaris tidak ada harta milik yang halal! Masih banyak disebut pengarang satu demi satu, akibat-akibat buruk hukum waris yang bukan hukum waris Islam itu. Antara lain dikemukakannya, bahwa orang yang menerapkan hukum waris ini, atau orang yang memperoleh harta dengan jalan demikian, setidak-tidaknya menjadi bersifat fasik, sehingga jelas berarti menempuh jalan hidup yang jahat.
Dengan demikian tindakan orang-orang fasik seperti itu, misalnya jika menjadi saksi dalam pernikahan, akan berakibat batalnya pernikahan tersebut. Akibat lebih lanjut ialah, bahwa kebanyakan anak-anak suami-istri Minangkabau harus dipandang sebagai anak yang lahir di luar pernikahan. Dalam uraiannya yang positif tentang syarat-syarat syariat Islam, pengarang mengaitkan bantahannya terhadap alasan yang dikemukakan sementara orang Minangkabau, mengapa mereka berpegang teguh pada adat yang bukan agama itu. Juga di sini pengarang mengemukakan bantahannya terhadap keberatan-keberatan praktis mereka, berkenaan dengan pelaksanaan hukum waris Islam secara umum. Maka, menurut pengarang itu, barang siapa hendak menghindar dari bahaya murtad, ia harus menerima hukum waris agama untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Lebih dari itu, ia pun harus memutuskan semua hubungan keimanan dan kehidupannya dari orang-orang adat yang keras kepala. Janganlah ia makan bersama dengan orang-orang yang demikian, janganlah tinggal bersama mereka, dan hendaklah menolak melakukan salat jenazah untuk mereka, jika mereka meninggal. Seluruh uraian berbahasa Arab ini dicetak pada pinggiran sadurannya yang berbahasa Melayu, dan sekali lagi dimuat sebagai lampiran dalam teks saduran Melayu itu. Dikatakan pengarang pada kata pengantar untuk terbitan berbahasa Melayu, yang bukan sekadar merupakan terjemahan belaka dari teks Arab, melainkan juga memuat tafsir atasnya, bahwa pengantar itu ditulis untuk memenuhi permintaan sementara orang Minangkabau sebangsanya yang mengingini penyelamatan. Maksudnya, agar orang awam pun mengetahui isinya; maka karenanya pula telah ditambahkan uraian tentang peraturan-peraturan hukum waris secara Islam. Tentu saja uraian ini tidak memuat sesuatu yang baru, oleh karena tentang peraturan-peraturan ini tidak terasa adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di atas judul eksemplar yang terlampir itu dicantumkan kewajiban untuk kepala laras Selayu, yang ditulis pengarang ini sendiri. Kepada laras ini, pengarang juga mengirim surat tertanggal 26 Zulhijah 1311 H. (Juni 1894 M.), menyertai pengiriman eksemplar itu. Dalam suratnya ini ia memperingati kepala laras, tentang tangung jawabnya untuk menaati hukum waris Islam. Sementara itu diingatkannya juga, bahwa bagi orang yang diberi kekuasaan, tanggung jawab itu lebih besar daripada bagi orang-orang awam. Seperti dapat disimpulkan dari catatan tersebut di atas, kitab ini tidak memuat ajaran atau asas satu pun yang tidak dapat ditemukan kembali di dalam semua kitab-kitab hukum Islam yang andal. Sementara itu kitab-kitab ini di seluruh Kepulauan Nusantara, dan juga di surau-surau di Sumatra Barat, sudah sejak lama dipakai dalam pengajaran tentang hukum Islam. Orang Minangkabau yang buta huruf pun sudah lama tahu, bahwa hukum waris pribuminya bukanlah hukum waris Islam, dan bahwa para pemegang hukum Islam juga menuntut diberlakukannya hukum waris Islam di negerinya. Orang yang mendapat pengetahuan yang lebih sistematik di surau-surau juga mengetahui, tanpa membaca uraian Ahmad Khatib, bahwa
hukum waris kemanakan merupakan suatu lembaga yang patut dikutuk oleh hukum waris Islam. Pemberlakuan hukum waris kemanakan tidak mungkin sejalan dengan pengamalan agama Islam. Masalah yang dibahas Ahmad Khatib memang sudah sejak lama merupakan masalah yang hangat. Sering pokok masalah ini menjadi bahan perbincangan antara kaum terpelajar dan tidak-terpelajar Minangkabau, yang dengan senang hati sering diikuti oleh orang-orang Islam asing (dapat diduga, ke arah mana perbincangan itu). Dengan demikian keistimewaan karangan Ahmad Khatib bukan karena dalil-dalil yang dibela di dalamnya, juga bukan karena alasan-alasan yang diajukan untuk membela dalil-dalil itu. Tetapi karena bentuk dan susunan kata-katanya yang diajukan dengan mengingat keadaan tanah air si pengarang, serta karena peringatan-peringatan keras yang dilontarkan olehnya dan dijalin di dalam karangannya ini. Pendapat saya tentang pokok persoalan itu sendiri pernah saya kemukakan dengan agak panjang lebar, dalam surat kiriman saya kepada Direktur Kehakiman tertanggal 18 April 1893.' Atas permintaan Pemerintah, di dalamnya telah saya ajukan nasihat tentang perlu adanya satu kodifikasi adat Minangkabau. Dari surat kiriman tersebut, ketika itu telah dibuat sebuah salinan, dan dikirim kepada Gubernur Sumatra Barat. Bagian surat yang khusus menyangkut masalah hukum waris bangsa Minangkabau, dengan ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut.
1). Adat, sebagai hukum pribumi yang tidak tertulis dan karena salah
paham sering dianggap sebagai hukum yang hampir tidak berubah, sebenarnya berkembang seperti halnya setiap hukum lainnya, sesuai dengan masyarakat yang seakan-akan dikuasainya itu.
2). Susunan keluarga yang bersifat matriarkat dan hukum waris yang
berdasar atas susunan tersebut, di mana pun hukum itu berlaku merupakan bagian dari taraf tertentu dalam perkembangan tersebut. Keadaan masyarakat di mana saja telah berubah. Maka adat pun, melalui berbagai jalan, sedang berubah ke arah susunan yang patriarkat atau susunan campuran. Adalah keliru menganggap, bahwa hukum waris Minangkabau merupakan keistimewaan mutlak bagi masyarakat bersangkutan, atau sebagai penyebab bagi hubungan sosial yang agak menguntungkan bagi golongan masyarakat yang berkuasa. Tanpa pengaruh dari luar pun, hukum waris demikian itu tidak bisa tidak akan diganti oleh hukum waris yang lain. Sedangkan ketegaran masyarakat pun tidak usah merasa terancam karenanya. Lihat misalnya Aceh, dahulu di sana juga hidup lembaga matriarkat. Tetapi sekarang, setelah susunan patriarkat menang, keluarga dan hak milik keluarga tetap mempunyai dasar-dasar yang teguh seperti halnya di Sumatra Barat.
3). Proses peralihan yang menyebabkan hukum waris matriarkat kalah
dari hukum yang lain, tentu saja karena pengaruh keadaan tambahan yang dapat dipercepat atau diperlambat, terutama pengaruh politik dan agama dari
1 Lihat VII-1.
luar. Di antara pengaruh-pengaruh yang mempercepat itu termasuk di dalamnya, beralihnya orang-orang yang menganut sistem matriarkat menjadi penganut agama Islam. Bilamana Islam di sana sudah berkuasa, ketika itu nasib hukum waris kemanakan sudah ditentukan. Di tengah lingkungan masyarakat yang seperti ini dengan cepat akan terbentuk dua golongan. Pada pihak yang satu, golongan yang dengan tegas serta dengan dalil-dalil yang kuat dan tidak dapat dibantah dari sudut mana pun, membela keharusan diberlakukannya hukum waris Islam. Pada pihak yang lain, golongan yang berusaha mencari dalil-dalil yang cocok namun sia-sia, sekadar bermaksud melindungi kecenderungannya untuk melestarikan adat yang tua. Nasib hukum waris kemanakan itu dapat ditentukan lebih lama atau lebih singkat. Tetapi dengan pasti saya berani mengatakan, bahwa pada masa mendatang yang dekat orang Minangkabau yang sangat mencintai agama Islam itu, sebagian dengan jalan sadar dan sebagian dengan jalan terpaksa (demi nama baiknya), akan menuruti peringatan Ahmad Khatib yang didukung oleh pengajaran agama yang diberikan di mana-mana. Perjuangan antara adat dengan syarak di bidang ini terlalu timpang, sehingga adat tidak akan berpeluang untuk menang.
4). Di antara pengaruh-pengaruh yang untuk sementara waktu dapat
menghambat dampak pengaruh Islam, dapat disebut konservatisme alami pada sebagian besar penduduk Minangkabau. Demikian juga kepentingan pribadi sementara orang, yang agaknya merasa akan dirugikan oleh adanya peralihan dari hukum waris pribumi kepada hukum waris Islam. Tetapi hal ini diimbangi oleh kenyataan, bahwa sementara itu banyak orang-orang lain yang justru berkepentingan besar terhadap adanya perubahan. Akhirnya pengaruh yang menghambat juga timbul oleh dampak dukungan pihak Pemerintah sendiri terhadap adat. Dukungan Pemerintah itu tidak mungkin berupa pelarangan terhadap diterapkannya hukum Islam atas hukum waris adat. Sebab tindakan demikian justru akan menimbulkan citra Pemerintah yang sangat buruk bagi kalangan penduduk yang saleh, di samping juga akan membantu timbulnya fanatisme. Bukankah antara sesama bangsa dan orang seiman, dan bahkan antara sesama kerabat pun, orang-orang sudah saling membenci karena perbedaan pendapat dan praktek tentang masalah ini? Perlindungan adat terhadap pembaruan dengan jalan kekerasan memang merupakan urusan Pemerintah. Tetapi orang akan berilusi jika menyangka, bahwa dengan jalan demikian akibat penting bisa dicapai atau berhasil menghambat sekadarnya. Tidakkah dalam hal ini semuanya bergantung kepada rasa keagamaan penduduk, sehingga sedikit pun Pemerintah Daerah tidak mempunyai pengaruh? Katakanlah perlindungan terhadap adat itu berlangsung dengan agak memihak, sehingga bagi pandangan para pejabat kita pelestariannya merupakan tujuan utama, dan dalam hubungan dengan para kepala pribumi pun kecenderungan mereka yang demikian itu pun diperlihatkannya pula. Maka usaha mereka untuk
mengambil tindakan yang dicari-cari itu, paling jauh hanya bisa berguna untuk sekadar menunda penyelesaian persengketaan ini. Keadaan sudah telanjur sedemikian rupa, sehingga di mana pun Islam sudah merasuk secara teori agama akan menuntut kebenaran atas syariatnya secara menyeluruh. Dalam praktek ini berarti, bahwa agama Islam dipandang siap melakukan berbagai transaksi dalam hal peraturan-peraturan yang tidak menyangkut kehidupan keluarga yang paling mendalam. Tetapi Islam tidak akan pernah membiarkan berlakunya kebijakan dalam bagian peraturan-peraturan yang bersifat semata-mata keagamaan, demikian juga dalam peraturan-peraturan yang termasuk dalam hukum keluarga dan hukum waris. Ada keadaan tertentu yang memberi alasan, bahwa di sebagian daerah di Sumatra Tengah-seperti telah terjadi juga di beberapa negara di India Inggris-praktek agama Islam bersama dengan hukum waris yang lain, dapat bertahan lebih lama dibanding dengan di tempat-tempat lain. Dan yang lebih lama lagi dari yang di tempat-tempat lain itu, perubahan yang telah merupakan keharusan perkembangan di negeri-negeri bersangkutan akan berlangsung disertai perang. Walau bagaimanapun, perubahan tetap akan terjadi juga. Dengan demikian kitab Ahmad Khatib tersebut di atas merupakan sebuah dokumen tentang perjuangan itu, di mana pendirian pihak Islam yang keras dikemukakan dalam bentuknya yang paling tegas. Andaikan ada gunanya bagi Pemerintah, agar propaganda memberlakukan hukum waris Islam itu dilawan Pemerintah Daerah, maka kitab kecil ini pasti segera akan ditempafkan pada daftar indeks. Tetapi menurut hernat saya pemberantasan propaganda, yang timbul dari sifat keadaan zaman, bukan saja sia-sia tetapi juga kelim. Memang sia-sia. Sebab bagaimanapun propaganda tersebut akan dilancarkan melalui banyak cara lain yang sama kuatnya, dan tidak akan dapat dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Sebab segala peraturan itu, yang ketaatan terhadapnya ditekankan oleh Ahmad Khatib, juga secara teratur dibahas di dalam setiap pengajaran tentang syariat Islam, sama halnya seperti teks-teks bidah bagi mereka yang mengkaji hukum waris yang lain. Dengan demikian masalahnya bergantung pada bagaimana guru menjelaskannya, apakah pengajarannya akan mempunyai dampak lebih besar atau lebih kecil dibanding dengan teks tercetak. Dan propaganda yang tidak bisa terhalangi seperti itu justru mendapat rangsangan baru, jika terdengar kabar tentang usaha pemberantasan yang sia-sia terhadapnya. Memang secba salah. Pelarangan yang sia-sia itu akan bisa berakibat menurunkan martabat Pemerintah Daerah. Karena sementara itu kesan masalah penindasan agama juga bisa timbul, mengingat bahwa brosur tersebut tidak memuat hal lain, kecuali hal-hal yang terdapat di dalam kitab-kitab agama yang sudah diakui umum. Bukankah Pemerintah Daerah tidak perlu menghalangi penyebaran brosur-brosur karya para pembela hukum adat, meskipun banyak orang Minangkabau menyatakan bahwa keyakinan paling hakiki mereka sangat terhina? Demikian juga, menurut hernat saya, orang
hendaknya tidak usah terlalu risau menghadapi selebaran yang disiarkan oleh pihak lain.
4a
Betawi, 15 Oktober 1894
Kepada Residen Betawi
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 11 Oktober 1894, Lit. F. No. 175, Rahasia; dengan hormat saya, sambil menyerahkan kembali kitab-kitab yang merupakan lampiran surat itu, mempermaklumkan hal-hal berikut kepada Paduka Tuan. Kitab-kitab yang ditemukan pada Ajam Bapa Mukit ialah:
Karangan sangat panjang lebar, disusun dalam bahasa Jawa dan
diberi pengantar berbahasa Arab, tentang lima rukun Islam, yaitu lima kewajiban orang Muslim terhadap Allah mereka. Masalah-masalah ini dibahasnya menurut ritus Syafï'iyah yang sangat berpengaruh di negeri ini, dan tidak memuat hal-hal yang istimewa.Yang pada kitab tulis sekolah ialah sebuah karangan berbahasa
Sunda berbentuk tembang, yaitu Nabi Paras yang terkenal, cerita tentang Nabi Muhammad bercukur rambut. Cerita ini sedikit banyak tersebut dalam karya saya De Atjèhers, Jilid II, hlm. 178. Teks cerita ini biasa dibaca orang di desa-desa pada perhelatan-perhelatan khidmat, khususnya pada kelahiran anak, umumnya jika orang, menurut adat, harus berjaga semalam penuh.Kitab dengan kertas tebal, berisi: sebuah doa panjang yang tidak
ada bandingannya, sebenarnya terdiri atas ayat-ayat Quran, yang dinamakannya Kanzul- 'arsyi (harta takhta Allah); beberapa aturan tentang bepergian pada hari-hari tertentu dan tentang waktu-waktu naas; sebuah rumus doa yang dianggapnya berasal dari Nabi; sebuah doa tolak bala yang diberi pengantar dalam bahasa Melayu; sebuah lagi rumus doa yang harus digunakan pada saat menghadapi penyakit atau kelahiran; rumus doa lagi yang disebut doa Aqasah, digunakan untuk bertemu Nabi; doa yang disebut kabulan; doa yalqahhar; doa Sanran; doa Abdulfaqar; dan beberapa doa lain lagi masing-masing dengan syarahnya, yaitu uraian tentang pahala yang terkait dengan pembacaan doa-doa tersebut.Buku kecil dengan kulit berwarna hitam, berisi: tulisan ulang kisah
Nabi Paras berbahasa Sunda tersebut butir 2 di atas; cara-cara membajak sawah yang bersifat takhayul; daftar ringkas tentang penghitungan saat-saat untung dan sial; rumus bertuah tiap-tiap hari dalam sepekan; doa berbagai keperluan dengan disertai petunjuk pakai; aturan-aturan tentang saat membangun rumah dan pertemuan keluarga; petunjuk Sayidina Ali yang
harus dipakai dalam perang melawan kaum kafir, atau jika hendak menaklukkan musuh yang tangguh; alamat gempa bumi; cara-cara bertapa; resep jimat dan niyat.
Kitab kecil bersampul lepas dengan isi: doa sepi; rumus doa
panjang berbahasa Jawa, Sunda, dan Arab; doa-doa lain, di antaranya doa angkasa, doa-doa Nabi Sulaiman; puji-pujian dan doa pengasihan berbahasa Sunda; doa melawan racun; daftar silsilah Mas Sapiudin yang menyerupai dongeng, ditulis dalam tinta merah; rumus-rumus mistik, antara lain milik: satu Pangeran Karang, satu Panembahan Nursaleh Bojong Duren, dan satu Pangeran Sumedang; doa tolak bala; doa akhir zaman; nama para leluhur Pandeglang; wasiat Sunan Gunung Jati; rumus doa milik Pangeran Raja Kanoman; rumus doa sawèr; macam-macam doa berbahasa Sunda; jimat Pangeran Panatagama; sahadat Patimah (syahadat Fatimah); doa rezeki; doa bertobat; rumus-rumus mistik; aturan cara-cara membajak sawah; penghitungan tentang saat-saat baik; puji-pujian setiap hari dalam sepekan; doa sar ah patikah (syarah fatihah); peraturan membangun rumah; petunjuk Sayidina Ali dalam perang melawan kaum kafir; alamat gempa bumi; dan yang tertulis pada selembar kertas lepas ialah wasiat Pangeran Cirebon, dan peraturan-peraturan memotong hewan menurut agama.Satu eksemplar hikayat Melayu Indra Bangsawan; tentang karya
sastra ini terdapat sekadar catatan dalam karya saya De Atjèhers, Jilid II, hlm. 151-152. Sebagaimana bisa dilihat, kitab-kitab tersebut pada butir-butir 3, 4, dan 5 merupakan kitab-kitab primbon; yaitu catatan umum orang pribumi untuk menghimpun segala hal yang biasanya ingin diingatnya, terutama hal-hal yang berkaitan dengan iman dan takhayul.Kitab catatan kecil dengan kulit berwarna hitam, sebagian besar
lembaran-lembaran di dalamnya tidak bertulisan apa pun. Pada yang tertulis dimuat selain beberapa rumus agama, juga sebuah silsilah beberapa orang keturunan Sunan Gunung Jati, yang sangat buruk penulisannya, terutama mereka yang tinggal di Cirebon, Betawi, Buitenzorg, dan Cianjur. Apakah daftar ini mungkin hendak dipakai untuk menyatakan keandalan asal usul si pemilik yang berderajat tinggi itu, tidak tampak dari daftar nama-nama tersebut. Ada dua keistimewaan kecil, yang tentu saja akan menarik perhatian bagi mereka yang tidak mengetahui isi primbon pada umumnya. Pertama: dalam pengantar cerita Nabi Paras-yang tersebut pada butir 2 dan 4 - ditulis, bahwa orang dapat melakukan perang suci (perang jihad) dengan hasil baik. Tentang ini disebutnya sebagai salah satu di antara banyak pahala, yang akan datang dengan membaca atau memiliki naskah cerita tersebut. Tetapi keistimewaan ini biasanya terdapat juga pada beberapa naskah lain tentang kisah yang sama ini, atau pada kata pengantar banyak hikayat lain semacamnya. Bagi anggapan pembaca keistimewaan yang dikemukakan penulis itu, hanyalah sebagai kata-kata penegas tentang tingginya nilai tulisan-tulisan yang bersangkutan.
Hal kedua yang menarik perhatian terdapat pada primbon 4 dan primbon 5, antara lain petunjuk-petunjuk yang dikatakan berasal dari Sayidina Ali. Hal-hal semacam ini pun terjadi pada semua primbon pada umumnya. Karena di dalamnya dibicarakan berbagai masalah kehidupan yang dihadapi orang Muslim, maka jarang terjadi masalah perang jihad diabaikan. Tetapi di dalam kitab-kitab catatan orang pribumi semacam itu, terdapat beberapa hal yang tidak perlu mendapat perhatian istimewa kita, dibanding dengan sejumlah besar hal ihwal yang berkenaan dengan masalah-masalah lain. Dengan demikian kesimpulannya, buku-buku ini hanyalah merupakan campuran khas antara iman dan takhayul, yang merupakan perbendaharaan si pemilik serta ribuan orang sebangsanya yang setengah terpelajar. Sekaligus si pemilik akan layak termasuk, atau pernah, menjadi sebagai tempat bertanya bagi orang-orang desa. Meskipun tidak mustahil, bahwa dari primbon-primbon semacam itu akan dapat disimpulkan atau diusut tentang tingkah-laku istimewa pemiliknya, tetapi kemungkinan yang demikian merupakan suatu kekecualian. Kebenaran tentang kemungkinan tingkah-laku demikian harus dicari pada orang-orang yang mengenai, dan dengan cara mengamati dari dekat kaum cendekiawan desa seperti itu.
Betawi, 16 Oktober 1894
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Kitab-kitab kiriman Gubernur Sumatra Barat itu:
Satu eksemplar karya berjudul al-Manhaj al-Masyrü', karangan
Ahmad Khatib yang bermukim di Mekah dan lahir di Kota Gadang. Atas dasar satu eksemplar kitab yang sama kiriman Gubernur tersebut, karya ini sudah dibicarakan panjang lebar dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan, tertanggal 29 September 1894.' Pada eksemplar ini juga dibubuhi penugasan yang ditulis si pengarang, kali ini untuk seorang bernama Sutan Gagah.Karangan berbahasa Melayu dengan pengantar berbahasa Arab,
yang berjudul ar-Riyad al-Wardiyah, dari seorang Minangkabau Ahmad Khatib yang sama juga. Kitab ini dicetak di Kairo tahun 1311 H./1894 M., atas biaya salah seorang anak laki-laki dari mertua si pengarang, seorang
' Bab ini nomor 4.
periba di Mekah bernama Muhamad Salih Kurdi, seperti sudah saya kemukakan dalam surat kiriman tersebut di atas. Karya ini merupakan kumpulan pokok-pokok ilmu kalam, dan aturan-aturan syariat Islam tentang kewajiban manusia terhadap Allah; jadi membicarakan soal-soal yang disebut sebagai lima rukun Islam. Tentang ini tentu saja tidak ada sesuatu hal yang baru. Sebaliknya, kitab ini hanya mengulang hal-hal yang sudah terdapat di dalam setiap karya tentang ilmu kalam dan hukum yang andal. Beberapa catatan pensil pada indeks dan teks menunjukkan, bahwa orang di Padang mencari apakah di dalamnya dimuat hal-hal yang menyinggung perasaan, dan yang dicarinya ternyata terdapat di dua bagian. Pertama, pada bagian yang mengatakan, bahwa orang Muslim yang meninggalkan salatnya akan dipaksa oleh Imam (yang bagi kitab hukum Islam ialah Raja ideal) agar menjadi taat; dan jika orang itu tetap membangkang, ia harus dibunuh. Sementara itu, menurut teori, orang Muslim yang menolak menjalankan salat wajib, harus dihukum mati oleh Imam sebagai orang yang murtad. Kedua, pada bagian tentang beberapa aturan salat dalam keadaan perang; yaitu aturan-aturan tentang bagaimana menepati kewajiban ibadah dengan cara yang lebih mudah, andaikan cara yang biasa menjadi mustahil oleh adanya bahaya perang itu. Bagi mereka yang agak banyak membaca kitab-kitab hukum Mohammadan akan mengetahui, bahwa aturan-aturan demikian tidak akan pernah terabaikan di dalam kitab-kitab man pun. Tidak ada kepala Pemerintahan di negeri Muslim mana pun yang berpikir hendak memainkan peranan sebagai Imam dalam hal hukum kanonik tentang salat. Meskipun demikian dalam masalah ini, seperti juga dalam masalah-masalah yang lain, para ulama tetap akan mengajarkan aturan-aturan hukum agama yang tidak berubah. Mereka tidak mungkin meninggalkan ajaran demikian, oleh karena diancam prasangka kekafiran dan juga kehilangan kepercayaan dari umatnya. Sudah sejak lama sebagian besar kitab-kitab syariat Islam hanya mempunyai nilai pedagogi dan teori saja. Pada hampir semua kitab ini memang dimuat aturan-aturan yang bertentangan dengan akal sehat. Khususnya aturan-aturan yang bertolak dari prasangka, bahwa hanya dalam keadaan tertentu orang-orang yang beragama lain mempunyai hak hidup bersyarat. Jadi, hal ini bukan ciri istimewa karya Ahmad Khatib. Sebab sebenarnya karya ini memang tidak memuat hal-hal lain, seperti halnya ratusan karya semacamnya, yang di Kepulauan Nusantara pun merupakan kitab yang lazim dalam pengajaran agama.
- Kitab cetakan Mekah dalam bulan Maret 1894 M., yang memuat
tiga karya:
a). Taj al-Mulk, merupakan himpunan berbagai uraian dalam bahasa
Melayu tentang penghitungan saat-saat baik, alamat atau tanda-tanda, obat-obatan, mantra-mantra dan kutukan, penanggalan, jimat dan sebagainya. Penghimpun tidak menyebut namanya. Adapun uraian-uraian itu sendiri, setidak-tidaknya sebagian, ditulis oleh Syekh Abbas alias Tengku
Kutakarang, yang di sana-sini saya bicarakan dalam De Atjèhers; juga Taj al-Mulk sudah saya bicarakan dalam edisi revisi De Atjèhers, Jilid II, hlm. xiv. Dalam edisi ini saya sebut Taj al-Mulk terbitan Kairo tahun 1891, yang ternyata laku; karena dalam tahun 1894 sudah dicetak ulang di Mekah. Kitab ini termasuk sumber yang sangat mengagumkan untuk pengetahuan mengenai berbagai takhayul asing dan pribumi, yang bagi orang Melayu dan kaum kerabatnya dirasakan kepentingannya.
b). Pada halaman 149 dan seterusnya terdapat karangan terjemahan
berbahasa Melayu, hasil karya almarhum Tuan Hasan Basuta (?), dari sebuah kitab himpunan hadis-hadis yang bernama Hidayat al-Mukhtdr, yang aslinya dihimpun oleh 'Abd al-'Azïm al-Munzirï.1 Di sini dimuat 40 sabda Nabi Muhammad, yang menganjurkan semua orang agar mengkaji ilmu agama Islam.
c). Seperti pada banyak kitab terbitan berbahasa Arab, juga di sini
setiap ruang cetak diisi sepadat-padatnya dengan sebuah karya berbahasa Melayu lainnya, pada pinggir halaman-halamannya. Karya ini berjudul Bad'u khalq as-samdwati wal-ardi, ditulis seorang ulama termasyhur bernama Nüruddin bin Ali Hasanji ar-Ranïrï₂ dari Gujarat. Beberapa karyanya tentang agama Islam dalam bahasa Melayu sampai kini sangat digemari orang, terutama di Aceh. Tentang hal ini, beberapa di antaranya, De Atjèhers, Jilid II, hlm. 13 memberikan beberapa keterangan. Dalam kata pengantar karya ini, yang berbahasa Arab, pengarang mengatakan bahwa pada bulan Rajab 1047 H./November 1637 M. ia datang ke Aceh. Dalam bulan Syawal 1047 H./Maret 1638 M. di Aceh, ia menerima perintah Raja Iskandar Sani Alaedin Mugayat Syah Juhan untuk menyusun uraian berbahasa Melayu, tentang penciptaan langit dan bumi yang disusun menurut sumber-sumber Arab. Dalam karyanya itu, ia tidak memberikan pandangan filosofis, atau gambaran sederhana menurut Quran, tentang pokok persoalan tersebut. Sebaliknya ia memberi uraian istimewa yang bercampur-baur, yang dihimpunnya dari sejumlah hadis yang sedikit banyak bersifat apokrif (tidak sesuai dengan kanon atau yang baku), tetapi yang selama beberapa abad awal Islam telah disusun untuk memuasi hasrat ingin tahu segolongan umat yang kurang terpelajar. Karena pinggiran kitab ini hanya sampai halaman 141 yang diisi dengan karya Raniri, maka ruangan selebihnya ditambahkan lagi dua kutipan kecil:
- Pinggiran halaman 141-148 memuat uraian seseorang yang tidak
disebut namanya, tentang pokok yang sama seperti uraian Raniri, yaitu:
1 Abu M. 'Abd al-'Azim b. AbdalqawF ZakiaddTn al-Mündrï; lahir 1-8-581 H./28-10-1185 M, meninggal 4-12-656 H./3-11-1258 M. Dua puluh tahun menjadi guru ilmu hadis di Kairo. Brockelman, op .cit. G 1-452, S 1-627. Syekh Nür al-Din Ibn 'Ali Ibn Hasanji Ibn Muhammad ar-Ranin. Ia menulis kitab tersebut tahun 1040 H./1630-1631 M. Lihat R.O. Winstedt dalam Journal Royal Asiatic Society, September 1920 No. 82.
Penciptaan semesta alam dari "Nur Muhammad'' pra-semesta (yaitu Logos bagi orang Islam), dan dialog antara Kausa itu dengan empat unsur, serta disusul dengan penyebutan satu demi satu pahala dan keuntungan yang tidak masuk akal, yang terkait dengan sendirinya pada pembacaan atau bahkan sekadar pemilikan kitab uraian itu. Pernyataan seperti ini banyak terdapat pada karangan-karangan popuier penulis pribumi.
- Pinggiran halaman 148-155 memuat sebuah cerita yang sangat
apokrif; yaitu tentang sebuah percakapan yang berasal dari zaman Nabi Muhammad, di mana Bahnanm menyampaikan sedikit demi sedikit peraturan-peraturan hukum tentang salat. Penyesalan dapat diajukan terhadap kitab ini secara keseluruhan, yaitu karena pencetakannya yang dilakukan dengan ceroboh, sehingga penuh dengan kesalahan yang menjengkelkan. Tentu saja di dalamnya tidak terkandung arti politik sedikit pun. Hal yang sama juga berlaku bagi bahan yang tersebut pada butir 2; dan untuk bahan yang tersebut pada butir 1, bolehlah saya mengacu pada surat kiriman saya yang tersebut di atas.
Betawi, 25 Maret 1897
Kepada Residen Lampung di Teluk Betung
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 19 Februari 1897 No. 698, dengan hormat saya beritahukan hal-hal berikut. Buku-buku yang dikirim kepada saya bersama surat kiriman itu, dan yang saya kirim kembali bersama ini, telah saya bubuhi nomor-nomor dengan angka Romawi. Di sini buku-buku itu dibicarakan menurut urutan angka-angka tersebut.
I. Furü' al-Masa'il (dua jilid dalam satu berkas masing-masing 296
dan 416 halaman, cetakan Mekah 1302 H./l 884-1885 M.); ditulis di Mekah pada tahun 1254-1255 H./1839 M., oleh ulama Melayu terkenal Daud bin Abdallah Patani.' Kitab ini membahas seluruh hukum Islam, dalam arti bahwa di bawah tiap-tiap judul bab-bab dalam kitab undang-undang ini, diterjemahkan oleh pengarang dari bahasa Arab ke dalam bahasa Melayu, beberapa jawaban (fatwa) atas pertanyaan mengenai masalah-masalah
1 Da'ud b. Abdallah bin Idris Patani menulis Furü' al-Masa'il wa Usul al-Masa'il tahun 1838 di Mekah. Lihat R.O. Winstedt dalam karangan A History of Malay Literalure, Journal of the malay Branch of the Royal Asiatic Society, 17/1940 hlm. 104.
hukum. Jelasnya, fatwa-fatwa yang diberikan oleh tokoh-tokoh mazhab Syafi'iyah Muhammad ar-Ramli₁ dan Husain bin Muhammad al-Mahalli.2 di negeri-negeri yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengajaran agama, kitab ini banyak dipakai sebagai sumber pelajaran.
Inilah juz yang pertama daripada kitab yang bernama furu 'al masa 'il tarjumat Syekh Daud bin Abdallah Patani asal negerinya dan Syafi'i mazhabnya ilch. Dicapkan kitab ini dengan cap miri yang ada ia pada Mekka almusyafarrah ilch. sanat 1302.
II. Mirqat su'üd at-tasdfq; sebuah tafsir berbahasa Arab, ditulis oleh ulama Banten yang bermukim di Mekah, Muhammad Nawawi,3 atas kitab berjudul Sullam at-taufq karya Syekh Abdallah bin Husain Ba 'Alawï₄ (teks ini tercetak di pinggir halaman), yang dicetak di Mekah tahun 1304 H./l 886- 1887 M.
Kitab pedoman kecil dan tafsirnya ini membahas masalah-masalah pokok tentang ilmu kalam dan syariat Mohammadan yang paling penting bagi orang awam.
Mirqat su'üd attasdïq jï syarh sullam at-taufiïk Ua mahabbat Allah
'ald'ttahqfq li'l-'dlam... Muhammad Nawawi'... wa bihamisyihi matn ddlika
's-syarh... li'l-allamah as-Syekh Abdallah bin al-Husain bin Tdhïr bin Muhammad bin Hdsyim Ba Alawï. Tubi 'a fl 'l-matba 'ah al mfrfyyah alkd 'inah bi Makkah al-mahmïyyah sanat 1304.
UIA dan IIIB. Dua karangan dari berbagai terbitan dalam litografi (yang satu bertahun 1302 H./l 884-1885 M., dan yang lain menurut catatan-bawah dicetak di Mekah tahun 1307 H./l 889-1890 M.), berjudul Masa'il al-muhtadfli 'ikhwdni 'l-mubtadï; uraian ringkas berbahasa Melayu, ditujukan untuk kaum pemula, tentang beberapa kewajiban agama bagi orang Muslim. Pada pinggiran karangan kedua dimuat uraian Ahmad bin Muhammad Zain Patani tentang ilmu kalam, dan berjudul an-Nür al-mubfn.
A. Hddihi'l-risdlatu masa'ili'l-muhtadf li ichwdni'l-mubtadf 1302
Al-hamdu lilldhi waqa'a al-fardg.
' Syamsuddin Muhammad bin Hamzah ar-Ramli; meninggal 1004 H./1596 M. Lihat Brockelmann op. cit. G 11-418 dan S 11-442.
Husain Bin Muhammad al-Mahalli; meninggal 1170 H./1756 M.; lihat Brockelmann op. cit. G 11-421 dan S 11-445. Mengenai Syeh Muhammad Nawawi vulgo Nawawi Banten ini diberikan banyak keterangan oleh Dr. Snouck Hurgronje dalam Mekka II, hlm. 362-367. Lihat Brockelmann op.cit. S 11-814.
B. Inilah suatu risalat yang bernamakan dia masa 'il al-muhtadi li ichwan al- mubtadi; ada didalamnya soal dan jawab bicara iman dan Islam karangan ulama yang dahulu tiada disebut namanya dibahasakan bahasa Melayu hamisy yang kafi(?) itu risalah yang kecil hamba namakan dia annur almubin pada bicara itikad asuladdin bagi al-fakir Ahmad bin Muhammad Zain al-Patani ... ditarafkan dia dengan dimukabalahkan dia dengan nasihat tasih oleh beberapa ulama pada Makkah almahmiyyah ... sanat 1307. Tubi'a fi'l-matba'ah al-mïrïyyah bi Makkah al-mahmïyyah bi qalam al-faqïr Suleimdn Wahbïbin Muhammad Faradj Mahrdwï sanah 1307. IV. Kitab sifat dua puluh; kitab pedoman berbahasa Melayu tentang dua puluh sifat Allah, karya pengarang Melayu terkenal Daud bin Abdallah Patani, dicetak tahun 1309 H./l892 M. Ini Kitab Sifat dua puluh terjemahkan li'l-Syekh Da'ud ibn al-Syekh Abdallah al-Fatani. Qad tamma tab'u hdda 'l-kitdb bi 'aun ... 'ala dimmah jandb al-haj Fadha'lldh al-muhdjir ... fï syarh jumddi'l-ukrdmin shuhür sanah 1309 ... bikitdbah al-haqïr Husein Effendi (litografi).
V. Bulüg al-mar dm; kitab uraian dalam bahasa Melayu, oleh Daud bin
Abdallah Patani, tentang masalah pada bagian tertentu dalam salat, ditulis di Mekah tahun 1227 H./l 812 M. Disusul karangan lain oleh penulis yang sama, berupa uraian tentang zakat; selanjutnya sebuah uraian berbahasa Melayu oleh Ismail bin Abdallah al-Khalidi₁ tentang bagian dalam salat tersebut di atas. Masalah ini sekali lagi dibicarakan dalam karangan yang dicetak di pinggir halaman oleh ulama Aceh, Muhammad Zain bin Jalaluddin,2 dengan judul Kasyf al-kirdm; dicetak di Mekah tahun 1310
H./l 892-1893 M. Inilah risalat yang bernama Bulug al-Maram pada bicara kaifiyyat muqaranah takbirata'al-ihram karangan tuan Syekh Da'ud bin Abdallah Patani dan nengiringi akan dia risalat pada bicara muqaranah takbirat al-ihram juga karangan tuan Syekh Isma'il bin Abdallah al-Chalidi ilch.. . dan di tepi kitab ini yaitu risalat yang bernamakan dia kasyf al-kiram pada menyatakan niat takbirat al-ikhram karangan as-Syekh Muhammad Zain bin al-Fakih Jalaluddin al-Asy ilkh. Tubi'a fi'l-matba'ah al-mïrïyyah al-ka'inah bi Makkah almahmiyyah 1310. VI. Kasyf al-marütiyyah; sebuah kitab tafsir atas buku pelajaran tata bahasa Arab tingkat dasar, berjudul al-Ajurümiyyah, yang digunakan untuk 1 Isma'il bin Abdallah asy-Syafi'i asy-Syadbili an-naksyabandi al-Khalidi; ia telah banyak menerjemahkan berbagai kitab berbahasa Arab ke dalam bahasa Melayu. Lihat Brockelmann op. cit. S 11-353; dan Van Ronkel, katalogus naskah-naskah berbahasa Melayu Verh. Bat. Gen. K. en W. Jilid LVII.
umum. Tafsir ini ditulis dalam bahasa Arab oleh ulama Banten yang bermukim di Mekah, Muhammad Nawawi. Teks tata bahasa itu sendiri dicetak pada pinggir halaman. Kitab ini dicetak di Kairo tahun 1298 H./l 881 M.
Kasjf al-marütijjah'an sutür al-Adjurümijjah li'lalim... Muhammad Nawawi... wa bi 'Ihdmisj al-matn almadkür... Faqad afalat sjams nihdjah tab'i hddal-kitdb... bi'l-matba'ah almaimünah as-sjarafïjjah al-latïhija min adjalla matabi 'i Masr al-mahrüsah al-mahmïjjah... jïawd 'il rdbi 'uth- thani min 'dm thdmin wa tis 'ïna ba 'da alf wa mi 'atain ilch.
VII. Dua uraian berbahasa Arab, tentang masalah-masalah pokok yang berkaitan dengan salat Jumat; ditulis tahun 1305 H./l 888 M. oleh ulama Mekah Sayid Abu Bakr Syatta;1 pada judul kitab dibubuhi ucapan persetujuan dari Mufti Syafi'iyah di Mekah, Muhammad Ba Besël;2 cetak ke-2 terbit di Mekah.
Hadihi rïsdlah tata'allaq bijawdz al-'amal bi'l-qaul al-qadfm li'l-imdm as- sjdfi 'f... fïsihhat al-jum 'ah bi 'arna 'atin ilch. Ta 'lïf syaichind as-sayyid Abï Bakr bin assayyid Muhammad Syatta... wa jalïhi risdlah tata 'allaq bisjurüt al-jum 'ah wa jawdz at-ta 'addud biqadri 'l-hajah fi baldah wa dikr al-fawd 'id allatï tuqra 'uba 'da salat al-jum 'ah li 'l-mu 'allif al-madkür aidhan... wa kdnd al-firdg min jam 'ihd jum al-chamïs ath-thdmin 'asyara min syahr syawwdl sanah chamsa wa thaldth mï'ah wa alf... Dibawah titel tertulis at-tab'atu'th-thdniyyah, tetapi tidak ada tahun cetak.
VIII. Beberapa catatan dalam bahasa Melayu, memuat peraturan khusus tentang pembacaan Quran; berbentuk naskah.
IX. Aneka naskah Arab (terutama, antara lain, uraian Abd al-Mu'tf as-Sumbulawi₃ yang berjudul al-Murabba"), dan kutipan beberapa ikhtisar hukum perkawinan Islam menurut empat mazhab hukum, serta tentang kebebasan yang dimiliki penganut sesuatu mazhab dalam berbagai masalah, untuk berpegang pada keandalan sesuatu mazhab yang lain. Semuanya berbentuk naskah dalam tiga kuatren.
Al-murrabba'a fïhukm al-'aqd 'ala 'l-madahib al-arba'a.
1 Abu Bakr Usman al-Bakn ad-Dimyatï; Brockelmann op. cit., S 11-811. 2 Muhammad Saffd Ba Besël; lihat Mekka II, hlm. 255. Abd al-Multi bin Salim as-Simillawï; hidup lk. tahun 1110 H./1698 M.; Brockelmann op. cit., S 11-604.
X. Irsydd al-'Ibdd Ha subul ar-Rasydd; karangan berbahasa Arab
ditulis oleh Zain ad-Din bin Abdal-Aziz al-Malebari.1 ditulis dalam bahasa Arab, dimana bab-bab yang utama merupakan beberapa kitab tentang ilmu kalam dan akhlak dibahas sedemikian cermat, sehingga isi singkat aturan-aturan hukum dijelaskan atas dasar hadis dan cerita-cerita agama yang terkait. Di pinggir halaman dimuat "ikhtisar pokok", yang disusun oleh pengarang ini juga. Ikhtisar ini membahas masalah maut, dan segala hal yang terkait. Dicetak di Kairo tahun 1302 H./l 885 M.
Irsydd al- 'ibdd Ua subur ar-rasydd li 'l-imdm al-fddhil wa 'l-hummdm al-wdsil as-Syaikh Zein ad-dfn al-mal Hari'... wa bihdmisyihi muchtasar jalil jatadhammin ahadith wa dthdran wa mawd'iz tata'allaq bi'l-mauti wa mdba 'dahu limu 'allifihi.
Di dalamnya dibahas soal-soal terpenting dalam ilmu hukum; juga ringkasan dari az-Zawdjir dari Ibn Hajar al-Haitamïdan Musyid at-Tullab dari kakek penulis Zein ad-dfn al-Ma 'barfdi cetak di Matba 'ah Usman ïyyah, Dulqa'dah 1302.
XI. Karangan berbentuk naskah dalam tiga kuatren rangkap, dari sebuah uraian berbahasa Melayu yang berjudul Tanbïh al-gdfilïn; terutama membahas masalah maut, dan persiapan manusia menghadapi akhir hayatnya, dan dikaitkan dengan kehidupan di akhirat. Tentang karangan kecil ini, siapa pengarangnya tidak saya ketahui, ada yang dicetak secara litografi dan yang sampai pada saya dari tahun 1302
H./1884-1885 M. Bismi'lldhi'-rahmdni'r-rahim. Aku mulai risalat ini dengan nama... ilch al-hamdu li'lldhi 'lladï anzala quran al'aiim hudan li'l-muttaqfn artinya ialah wa ja'ala sunnat nabiyyihi ialah wa ba'du fahadïhi risalat muchtasarah ndfi 'ah li 'l-mutaqqfn wa sammaituha tanbïh al-gafilïn ilch. XII. Fawd'id al-abrdd atau Lam'at al-aurad merupakan kumpulan dari doa-doa termashyur dan rumus-rumus lain yang terkenal, untuk memperoleh segala macam keselamatan dalam hidup sekarang dan di akhirat, dihimpun oleh Wan Ali bin Abdurrahman dari Kelantan (tertulis Kelintan). Dicetak dengan litografi di Mekah pada tahun 1311 H./l 893-1894 M. Rumus-rumus itu dicetak dalam bahasa Arab. Pada petunjuk pakai setiap rumus, yang ditulis dalam bahasa Melayu, disebut masing-masing keuntungan yang terkait padanya. Inilah beberapa fawd 'id al-abrdd yang dinamakannya dengan lam 'at al- awrddperhimpunan beberapa wird dan ad'iyah yang memberi manfaat yang 1 Lihat Brockelmann, op. cit., S 11-738.
duniawiah dan ukhrawiyah diterjemahkan dia alustadu'l-fddhil syaikhund Wan Alf ibn Abdarrahman al-kalintdnf afddha'lldh ilch. At-tab 'atu 'l-üla bi 'matba 'ati 'l-mfriyyah bi Makkati 'l-ma hmfyyah sanat 1311. Antara lain memuat: salawat, doa 'uttasbfh, istigfdr, doa burung, musabba'dt al-'asyarah, doa al-'arsy, doa ism Allah al'a'zam, doa hizbi'l- bahr, faedah surat al-wdqi 'ah serta doanya murah rezeki dll. Telah selesailah fakir daripadanya menghimpunkan lam 'at al-awrad pada malam ithnain empat hari pada bulan Jumadi'lüla pada tahun sanah 1311.
XIII. Al-Qaul al-munjf; sebuah tafsir dalam bahasa Arab, atas syair Barzanji Maulid (atau seperti sering dalam pengucapan pribumi Maulud), dalam bentuk prosa dan ditulis oleh Syekh Muhammad 'Ulaisy al-Maliki.1 Maulid itu merupakan riwayat kelahiran dan mukjizat-mukjizat Nabi. Maulid ini dibawakan di mana-mana pada saat merayakannya, baik dalam bentuk syair maupun bukan syair. Dua bentuk Maulid Barzanji itu, baik yang diprosakan maupun yang disyairkan, sangat dimuliakan orang. Karena kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam Maulid tersebut termasuk bahasa yang tinggi dan klasik, banyak ditulis tafsir untuk menjelaskannya. Dicetak di Kairo tahun 1311 H./l 894 M. Pada halaman pinggir penerbitan tafsir ini teks Maulid dicantumkan.
Al-qaul al-munjf'ala maulid al-Barzanjf'li'l-Syekh l-imdn wa'l-'alamah al- hummdm al-Syekh Muhammad bin Ahmad 'Ulaisy al-Malikf. Tamma bihamdi 'llah tab 'u hddihi 'l-hasyiyah... wa kdna ddlika 't-tab 'u. . . bimatba'ah as-Syekh Usmdn 'Abdarrdziq... ff garrat Df'l-hiijah sanah
1301. ' XIV. Sebuah himpunan hadis suci (hadis-hadis yang berasal dari Nabi saw), sebanyak empat puluh buah, dalam tulisan tangan, merupakan satu kuatren dengan satu atau dua lembaran lepas. Penghimpunan semacam ini dilakukan atas dasar suatu tradisi yang mengatakan, bahwa Nabi saw menjanjikan pahala bagi mereka yang membaca atau menghafal kira-kira empat puluh hadis yang berasal darinya. Pada sisa lembaran-lembarannya terdapat beberapa catatan yang tidak terlalu penting. Pada tiga lembarannya yang lepas terdapat sebagian syarh atau sar ah, yaitu petunjuk penggunaan dan uraian tentang pahala dengan pembacaan 15 ayat Quran tertentu. Syarah ini ditulis dalam bahasa Melayu. Bismi 'lldhi 'r-rahmani 'r-rahfm al-hamdu li 'lldhi rabbi 'l- 'alam fn wa 's-saldtu wa 's-saldm 'ala Sayyidind Muhammad wa alihi wa sahbihi ajma'fn qdla'n- nabiyyu salld 'llahu 'alaihi wa sallam man qara 'a hadfthahu au hafaza arba'fna hadfthan min ummatf sammahu'llahu ta'ala ff 's-samd walfyyan wa fi'l-ardhi faqfhan wa juhsyar Allah ta'ala ma'a 's-sdlihfn alladi la chaufa 1 Lihat Brockelmann, op. cit., S 11-738.
'alaihim wa la hum jahzinüna qdla 'n-nabiyyu salld 'llahu 'alaihi wa sallam as-salatu 'imddu 'd-dïn faman aqamahd faqad aqdma'd-dfn wa man tarakahd faqad hadama 'd-din.
XV. Satu berkas yang lepas, di dalamnya kecuali satu atau dua lembar catatan yang tidak terlalu penting, juga terdapat:
a). selembar kertas tercetak, dari kitab pedoman tentang syariat Islam
dalam bahasa Melayu;
b). dua kuatren naskah berbahasa Melayu tentang mistik menurut
tarekat Qadiriah, yang di negeri ini biasa disebut Kadiriah, yang beberapa tahun lalu pernah dikaji di Mekah oleh seorang berasal Sambas,1 yaitu Khatib Ahmad. Oleh murid-muridnya naskah-naskah ini sebagian besar disebarkan di Jawa, Sumatra, Borneo, dan sebagainya. Dalam naskah ini juga terdapat silsilah, yaitu rantai tradisi atau garis keturunan rohani Khatib Sambas; dan sebuah catatan pinggir yang memperlihatkan pada kita, bahwa Haji Harun bin Muhammad Saleh (agaknya pemilik kitab-kitab tersebut) telah mempelajari tarekat ini di Mekah, dan telah menerima kewenangan untuk mengajarkannya dari Haji Muhammad Ismail bin Haji Abdurrahman dari Bali Ampenan (yang dimaksud Lombok), seorang murid Ahmad Khatib Sambas.
XVI. Beberapa cerita yang mengasyikkan, ditulis dalam bahasa Melayu, berbentuk naskah terdiri atas empat kuatren (satu di antaranya kuatren rangkap); dari catatan di bawah ternyata merupakan salinan yang dikerjakan di Mekah tahun 1303 H./1886 M., oleh Haji Muhammad Saleh bin Haji Hasan (Lampung) dari kampung Wayurang di Katimbang; tetapi ketika itu merupakan milik dari Hajah Aisyah bin Haji Husain Lampung dari kampung Kenyayan (?) di Katimbang. Cerita-cerita itu ialah:
- Hikayat Nabiullah wafat. Cerita tentang wafatnya Nabi saw; antara
lain terdapat di dalamnya hikayat Angkasah, dan berita singkat tentang ajaran terakhir Nabi Muhammad saw kepada putrinya, Fatimah.
Bismi'lldhi... wa bihi nasta 'ïnubilldhi 'ala ini hikayat peri menyatakan tatkala baginda rasulu'lldh saw bahwa akan pulang ke rahmatullah maka baginda rasul Allah saw tatkala lagi sembahyang mesjid setelah sudah baginda rasulu'lldh saw... sembahyang maka ia pulang ke rumahnya. Penutup: setelah sudah khatam menyurat hikayat nabi Allah wafat kepada hari ithnain... kepada bulan rabiulllakhir tahun sanah 1303 haji Muhammad saleh Lampung yang menyurat ini hikayat ini Nabi pulang ke rahmatullah.
1 Khatib Ahmad Sambas (Borneo); lihat Mekka II, hlm. 354.
2. Hikayat cerita tatkala Nabiullah Musa munajat di bukit Tursina.
Cerita tentang munajat (percakapan) Nabi Musa as. dengan Allah di bukit Sinai. Sebagai tambahan disusulkan di sini tradisi Ibn Abbas mengenai perjumpaan Nabi Muhammad saw dengan iblis. Di dalamnya terdapat pujian tentang kebaikan ibadah bersama, perang jihad, sedekah, dan sebagainya.
Bismildhi'r-rahmdni'r-rahïm wabihi nasta'in bi'lldhi 'ala ini hikayat cerita tatkala Nabi Allah Musa 'alaihi 's-saladm ia munajat di Bukit Tur Sind ia berkata-kata dengan flrman Allah ta 'dia maka berdatang sembah Nabi Allah Musa ya Ilahi, ya Rabbi' ya Maulana, ya Rabbi 'l-'alamin, ya Tuhan-Ku hamba-Mu ini hendaklah melihat akan dikau. Didalam catatan akhir terdapat antara lain: yang menulis ini antara lain haji Muhammad Saleh bin hasan lampung daerah kampung Walurang adanya yang punya dia haji 'Aisyah bin (sic) haji Husein lampung daerah kampung Kenyayan adanya.
- Hikayat Fatimah. Cerita tentang ajaran Nabi saw kepada putrinya,
Fatimah; di dalamnya dibicarakan tentang kewajiban kaum perempuan, khususnya sebagai istri. Kemudian disambung dengan "peringatan Nabi saw kepada umatnya" (tidak seperti lazimnya, di dalamnya tanpa cerita tentang penglihatan seorang penjaga kuburan di Medinah). Rupanya merupakan sebuah naskah tua, karena dari kata-katanya orang terpaksa menyimpulkan, bahwa dunia hanya akan ada selama 747 tahun sesudah hijrah. Selanjutnya terdapat sebuah cerita tentang hari kiamat, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Kemudian terdapat daftar ringkas, memuat hal ihwal tentang pengajaran agama secara dasar. Dan akhirnya satu bagian berisi kasus-kasus yang, merupakan kekecualian dari kebiasaan, membolehkan orang berkata buruk tentang orang lain yang seiman.
Bismilldhi 'r-rahmani 'r-rahm wabihi nasta'ïn bi 'lldhi 'ala ini hikayat ceritera perihal baginda Rasulu 'lldh saw tatkala ia duduk di rumah baginda 'Ali ra A 'a mengajari anaknya Fatimah ra A 'a maka sabda Rasuullah saw ini hai anakku Fatimah ingat 2 dikataku ini dan turut olehmu ia anakku Fatimah jangan bersalahan lagi supaya diberi Allah rahmat.
Pada awal buku ditulis: A 'üdu billdhi min as-syaitan arrajïm bismilldhi 'r- Rahmdni 'r-Rahïm qala 'n-nabiyyu saw yaitu 'alaikum as-salam 'alaikum al- kitdb marratain ilaikum arinya ia ummatku atas kamu sekalian kitab di dalam dunia bahwasanya aku beri kepadamu surat firman Allah ta 'ala maka hendaklah kamu sekalian ini turut akan pesanku ini nyata. Di tengah-tengah penantian akan kiamat diserukan, dan: karena bahwasnya tujuh ratus empat puluh tujuh tahun Hijrah Nabi saw ada di dunia ini.
Bermula cerita ini tatkala hari kiamat Allah ta 'ala menitahkan akan malaikat yang bernama Israfïl tiga ribu tahun bihinanya bermula Hap iti fachta al- 'arah tahan artinya memastikan segala muchlak dari masyrik datang ke magrib isi tujuh (?) langit. Di bawah ini penulisan yang sama seperti yang ditulis penulis dan pemilik sebelumnya. Kolom-kolom ini terutama terbagi atas empat bagian. (4) syarat wajib sembahyang, (4) rukun agama: iman, Islam, tauhid, ma'rifat, (5) rukun Islam, (2) imam mujmal, (4) yang membinasakan Islam, (5) hukum syarah,
(3) hukum akal, (6) imam munfasal, (4) yang membinasakan syahadat, (4) rukun syahadat, (4) maqam agama: syariat, tarekat, dll, (4) hakikat syahadat, pengertian yang dalam mengenai ke-13 rukun sembahyang. XVII. Nuzhatu'l-majdlis; terdiri atas dua jilid dalam satu berkas, dicetak di Kairo tahun 1304 H./l 886 M.; karya berbahasa Arab, karangan Syekh Abdurrahman as-Safuri;1 berisi bunga-rampai beberapa uraian tentang kewajiban beragama dan akhlak orang mukmin atau orang yang beriman. Ini dijelaskan melalui cerita-cerita tentang para nabi dan orang suci, serta beberapa bagian dari riwayat hidup Nabi Muhammad saw, beberapa sahabat Nabi serta para pendahulunya. Pada pinggir halaman dimuat karya berbahasa Arab lain lagi, yaitu Tahdratul-qulüb, karya Abdul-aziz ad-Dairaini,2 yang membahas tafsiran mistik tentang kewajiban ibadah dan akhlak. Nuzhatu'l-majdlis wa muntachab annafa'is lil'alïm... as-Syekh 'Abdarrahmdn as-Safürïwa bihaamisyihi kitab taharatu'l-qulüb wa'l-chudü' li 'aldmi'l-guyüb li sayyidi 'Abdal'aziz ad-Deirenf... faqad tamma.. . tab'u'l-kitab almussamd binuzhati'l-majdlis annafïsah as-sannfyyah wa qad tahallat hawa syiha bima huwa anfas min allu'lu' wa-'asyad wa'llujaïn bikitdb musamma bitaharati 'l-qulüb Ua 'alam al-guyüb (sic) li'l-ustad as-syekh 'Abdal 'aziz almansüb Ua Derein wa ddlika bil-matba 'ah al '-amirdh al- 'Usmaniyyah... fi awachir safar al-chair sanah alf wa thalatha mi'ah wa arba'ah ba'da 'l-alf (sic) ilch. XVIII. Qur'at al-anbiyd; agaknya sebuah karya litografi berasal dari India. Merupakan sebuah kitab pedoman untuk ramalan, disusun dalam bahasa Arab. Kata pengantar mengatakan, isi kitab ini berasal dari Nabi Danil (32 lingkaran dari Nabi Adam dan Nabi Idris sampai Nabi Danil dan Nabi Muhammad saw). Orang yang ingin tahu tentang peruntungannya, sesudah melakukan persiapan seperlunya melalui salat dan sebagainya, sambil memejamkan matanya ujung jari ditekankan pada halaman kitab yang memuat gambar 1 Lihat Brockelmann, op. cit., G 11-220, S 11-230. 2 Lihat Brockelmann, op. cit., G 1-588, S 1-810.
lingkaran-lingkaran tersebut, yang pada masing-masing lingkaran bertuliskan nama seorang nabi. Kemudian orang itu membukakan matanya, dan melihat pada nama Nabi yang mana ujung jarinya mengena. Lalu ia membaca tulisan-tulisan yang tercantum di bawah nama Nabi tersebut, apa yang akan terjadi pada dirinya. Kitab-kitab semacam ini, terutama yang disebut-sebut sebagai berasal dari Ja'far Sadiq keturunan Nabi Muhammad saw, sangat banyak dipakai orang di negeri ini, bisa dipersamakan dengan astrologi kita. Ketika pada suatu perjalanan saya dikejutkan berita, bahwa pencuri telah memasuki rumah saya di Betawi, maka pensiunan bupati yang rumahnya saya inapi sesudah mempersiapkan diri secara khusyuk, segera menyelidiki kejadian tersebut dengan kitab semacam itu, mengenai nasib barang-barang rumah tangga saya.
Hada kitab gdyat al-amniyd al-musammd biqur'ati'l-anbiyd' li'l-nabfyyi Ddniyal... at-tab'atu-'th-thdniyyah tubi'at 'ala dimmat multazimiha ar-rdji 'afwa rabbihi al-ganf al-Kasymfrf 'Abdalganf.. .
XIX. Al-Mujarrabdt (ramuan-ramuan yang mujarab). Karangan berbahasa Arab, disusun oleh Syekh Ahmad ad-Dairabi di Kairo pada abad yang lalu, dan tahun 1298 H./l 881 M. dicetak di Kairo. Karangan kecil sangat popuier ini berisi uraian tentang tujuan-tujuan yang dapat dicapai dengan jalan mengaji beberapa surah Quran tertentu, serta beberapa aturan-aturan agama Islam dan doa-doa lainnya. Juga di dalamnya diuraikan tentang ramuan-ramuan untuk melawan mata yang jahat, dan beberapa daya pengaruh roh-roh yang memusuhi manusia, serta untuk melawan berbagai macam penyakit. Juga diuraikan tentang azimat menolak pencuri, hama tanaman, dan sebagainya; beberapa petunjuk ilmu sulap, membuat tinta, perekat, cara menghilangkan bercak kotoran, membuat cuka, dan lain-lainnya. Pada pinggir halaman tercantum karangan semacam itu, tetapi lebih ringkas lagi, juga dinamakan Mujarrabdt; ditulis oleh Syekh Muhammad bin Yusuf as-Sanusi' (Mujarrabdt karangan Sanusi ini dikutip pada karangan Dairabi).
Kitab mujabarrdt al-'alldmah as-Syekh Ahmad ad-Deirabi'al-musammd bi Fathi 'l-mulk al-majfd almu 'alaf li naf'i 7- 'abfd jasjtamili ilch. wa bihdmisyihi kitab mujararabdt as-Syekh as-Sanüsï. Terakhir: Qala'l-mu'alif waa'lam annï syara'tu fi ta'lïf hada'l- mu'allaf min gairikitdbah chatiyyah jl'awwalihi wa tasmïyyah lahu thumma hasala lï mawdni 'u mana 'atni 'an itmdmihi fataraktuhu muddah min as-sanawdt thumma syara'tu jl itmdmihi hatta wasaltu jlhi Ua 'l-bdb as-sdbi' wa'l'isyrfn thumma taraktuhumuddah min as-sanawdt aidhan lisjugl al-qalb wa'l-bdl liwujüd mawdni'i minhd wuqu fitnah syadfdah baina 'l-malïkiyyah
' Lihat Brocklemann, op. cit.,; G 11-323, S 11-352.
ba 'dhahum ma 'a 'l-ba 'dh ndsyi 'ah 'an hubb ar-ridsah hattd wasala syarruhd li 'l-syafi 'fyyah wa gairihim wa waqa 'a 'l-dharb bi 's-saif wa 'Ibunduq ff al- jdmi' al-azhar hattd mata ba'dhu 'n-nds bisabab ddlika fi's-sanah almu 'arrachah biqauli ba 'dhihim gamm sdkib alldtï hiya sanah thaldtha wa 'isyrfn al-ka'inah ba 'da'l-mi'ah wa'l-alf thumma manna 'llahu 'alaiya bitanwfr albasr ilch... tamma tab'u mujarrabdt ad-Deirabï bi matba'ah hadhrat Mustafd EjfendfWahbffi awdchir jumadi'ldchirah sanah 1298 ilch.
XX. Mujarrabdt 'arabiyyah, juga dinamai Fawd'id al-bahiyyah; sebuah cetakan litografi dari tahun 1310 H./l 894 M. Karya berbahasa Melayu, oleh seorang bernama Awang Kenali dari Kelantan; berupa bunga rampai "obat-obat mujarab", seperti tersebut pada butir XIX. Kata pengantar karangan ini sedikit banyak merupakan terjemahan dari kata pengantar Dairabi;1 sedangkan kata penutup Dairabi, sesudah sedikit banyak diterjemahkan, dicantumkan pada halaman 36 kitab kecil berbahasa Melayu ini; dan yang tertulis pada halaman 96 seluruhnya, sekali lagi seolah-olah merupakan terjemahan kata penutup pada karangan Dairabi. Tetapi hanya sebagian kecil saja dari "obat-obat mujarab" pengarang bangsa Mesir itu yang diterjemahkan oleh pengarang Melayu kita. Selanjutnya buku ini memuat kumpulan banyak petunjuk tentang azimat dan obat-obatan yang berasal dari sumber lain, yang diterbifkannya dengan ceroboh.
Hddd kitab mujarrabdt yang dinamakan dia fawa'id al-bahfyyah kitab mujarrabdt al'arab fyyah diterjemahkan dengan bahasa melayu oleh setengah daripada al-'ulamd as-salihfn kandiya (sic) dengan nass tetapi telah dikhabarkan bahwa yang menerjemahkan kitab ini Awang Kenali daripada ahli negri Kelintan afddha 'llahu ilch. Al-hamduli'ilahi... wa ba'dahu kemudian dari itu inilah suatu risalah yang sangat elok bukanlah kepalang maka dinamakan dia Fawd'id al-Bahfyyahff'ttibb al-badanfyyah bi'l- maldjuwfyyah ja'ni segala pada bicarakan (sic) mengobatkan badan dengan bahasa melayu karangan 'alim baharu karangan Awang Kenali terhimpun di dalamnya... dan yang mengerja mengak dan bahwalakan dia (sic)as-Syekh Mutï'u'lldh ibn Fadli'lldh Kutbf Hindi Bab as-Salam. maka jika berhajat adik dan abang (sic) boleh pergi tanya pada dukkdn yang tersebut itu adalah di situ segala kitab apa-apa... maka apabila bertanya kita itu orang tuan kedai itu lakunya seperti orang memarah ia tetapi bukannya marah tabiatnya saja bukannya marah ilch. Bismilldh ilch ilch. Ammd ba'du maka berkata hamba yang berhajat yang mengaku dengan berdosa ia-itu Ahmad ad-Deirabi as-Syafi'ïtatkala melintangkan aku dan kerabat aku oleh setengah orang yang zalim dengan mengambil akan harta yang di tangan kami ilch. albdb al'awwal fi bajdn ba'dh chawdss basmallah.
1 Lihat Brockelmann, op. cit., G 11-421, S 11-445.
Hlm. 36. Telah berkata orang yang mengarang ini kitab (chdtimah) ini suatu kesudahan ketahui olehmu bahwa akan masuk pada mengarang ini karangan yang tiada khotbah baginya pada awalnya ilch. Hlm. 96. jaqulu musahhihu ba'da hamdi'llah ta'ala tamma tab'u kitab mujarrabdt ad-Deirabf mutarjaman 'ala lisan al-malaju al-jawi lihusüli-n- naf' liman la jajham al-'ar abi'... as-Syekh Muti' Allah al-Kutbi al-Hindi. Lebih dahulu pada hlm. 96 tammat bihamdi 'llah ta 'ala hadhd 'l-kitdb al-mubardk fi jaum al-ithnain fi. syahr sya'bdn al-mu'azzam 'dm alf wa thaldth mi'ah wa 'asyarah min hijrah ilch.
XXI. Tdjul-mulük (hendaknya jangan dikacaukan dengan karangan berjudul sama, tetapi lain sama sekali, yang diterbitkan oleh Roorda van Eysinga₁ itu); dicetak di Mekah tahun 1311 H./l 894 M. (saya ketahui ada juga edisi Kairo yang lebih tua, dan edisi Mekah yang lebih baru); sebagian merupakan himpunan, dan sebagian ditulis sendiri oleh ulama Aceh bernama Tengku Abbas, yang lebih dikenal sebagai Tengku Kutakarang. Di dalam karangan saya De Atjèhers, Jilid I, hlm. 189 dst., dan Jilid II, hlm. 123-124, dibicarakan juga tentang ulama ini; sedangkan tentang Tdjul-mulük karyanya itu dalam De Atjèhers, Jilid II, hlm. xiv (eksemplar dimaksud di sini sama dengan edisi 1311 H. yang saya punyai). Bagian pertama bunga rampai ini merupakan uraian yang berjudul Sirdj az-zaldm, susunan Tengku Kutakarang atas permintaan Sultan Mansur Syah (1838-1870). Adapun isinya tentang pedoman penghitungan tarikh Mohammadan, baik untuk keperluan menghitung penanggalan maupun hari-hari baik dan buruk; sejumlah petunjuk yang konon semuanya disusun menurut ajaran Ja'far Sadiq (lihat butir XVIII); dipakai juga untuk mencari tahu dari nama-nama pada masing-masing pihak tertentu, siapa akan menjadi pemenang dan siapa akan kalah; keterangan tentang penyakit seseorang; mencari tahu orang yang tidak ada di tempatnya, dan seterusnya. Kemudian terdapat juga tiga pedoman singkat tentang "fa'al", yaitu kira-kira serupa seperti yang diuraikan dalam "Qur'at" pada butir XVIII; selanjutnya memuat obat-obatan dan doa, penangkal terhadap pencuri, 50 resep obat-obatan dan azimat, resep tentang cinta; tentang nafas, firasat kedutan pada berbagai bagian badan, berbagai macam penghitungan dan aturan untuk memastikan keberuntungan diri, beberapa uraian singkat dan sebuah lagi yang lebih panjang lebar "dalam 20 butir" tentang firasat mimpi; resep aneka keperluan, termasuk membangun rumah, membuka desa, petunjuk tentang saat baik dan buruk, penghitungan perkawinan bahagia, ilmu firasat, dan sebagainya dan seterusnya. Dalam kitab ini dimuat juga himpunan hadis oleh Abdul-'Azim al-Mundiri, berikut terjemahannya dalam bahasa Melayu; terdiri atas 40 hadis (bandingkan dengan XIV), di mana keutamaan ilmu tauhid dimuliakan. Pada pinggir halaman dicantumkan karangan berbahasa Melayu, tentang ulama India yang pada zaman dahulu pernah menetap di Aceh, yaitu Nuruddin ar-Raniri. Ulama inilah yang telah menulis karangan tersebut, pada
tahun 1147 H./1638 M., atas titah Sultan Iskandar Sani. Karangan ini menguraikan tentang penciptaan langit dan bumi serta segenap isinya, dan berjudul Bad'u khalq as-samawdti wal-ardi.
XXII. Naskah berbentuk kuatren kecil, memuat beberapa doa dan jampi atau mantra kutukan; sebagian berbahasa Arab, dan sebagian lagi berbahasa Melayu.
XXIII. Hukum jima'; karya berbahasa Melayu, dicetak di Mekah tahun 1309 H./l 891 M., terjemahan dari bahasa Arab, karangan Ahmad bin Sulaiman Kamal Pasya; berisi uraian tentang persetubuhan, juga resep-resep azimat dan obat-obatan untuk menambah gairah dan kenikmatan persetubuhan.
Inilah suatu risalah yang kecil pada menyatakan hukum jima' dengan istrinya yang tersebut ini di dalam kitab drab karangan 'dlim... almawld Ahmad bin Soleimdn Kemdl Basyd.. . Ketahui olehmu pula hai segala orang yang berakal dan lagi yang balig dan ada beramal dengan segala istrinya bahwasanya kitab ini elok cap kan dia pada matba 'ah mfrfyyah di negeri Mekah al-mahmfyyah karena banyak.. . telah selesai capnya di dalam bulan sa/ar al-asamm daripada Hijrah Nabi saw 1309.
XXIV. Naskah berbentuk dua kuatren, berisi resep-resep dapur, dalam bahasa Melayu.
catatan: Saya membuat satu duplikat dari Buku masakan ini.
XXV. Kitab catatan, atau yang di Jawa dikenal sebagai primbon; Haji Harun, pemiliknya, mencatat serba-serbi masalah yang penting baginya; ditambah beberapa kutipan yang bersifat ilmu tauhid, misalnya bagian tentang sekaratul maut dan apa yang dilihat serta dialami manusia dalam keadaan demikian; beberapa catatan tentang ilmu tauhid yang berkenaan dengan tasawuf (tentang tarekat, bilangan empat yang terdiri atas hal-hal yang sejenis); uraian tentang sepuluh macam manusia; peraturan-peraturan mazhab Hanafiyah tentang menebus salat yang ditinggalkan oleh orang yang baru meninggal, dengan memberi sedekah beras, dan sebagainya.
catatan: Juga buku catatan ini diduplikasi untuk saya.
Namun resep-resep azimat dan rajah, obat-obatan, serta sarana-sarana mencapai tujuan-tujuan khusus semacam itu menduduki tempat yang sangat penting. Dikemukakan juga, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Melayu, dua peraturan umum yang berkaitan dengan keadaan ketika orang harus menulis azimat, dan cara bagaimana azimat itu harus ditulis. Selanjutnya
tercantum berpuluh-puluh azimat, sebagian dikutip dari buku-buku tersebut dan sebagian lagi diambil dari sumber lain; kebanyakan azimat itu untuk keperluan menambah nafsu syahwat dan rasa nikmat pada laki-laki, juga perempuan, pada waktu bersanggama; atau untuk merebut rasa cinta dari perempuan; atau untuk memelihara kedamaian di antara dua atau lebih istri-istri yang dimadu. Ada lagi beberapa azimat untuk mendapat anak; menjaga keselamatan anak, atau orang yang lebih dewasa, dari serba-serbi penyakit dan aral; menangkal dan menyidik pencurian; melindungi tanaman dari tikus dan hama-hama lain; membuat diri menjadi kebal terhadap besi dan timah; dan sebagainya. Sesudah itu diteruskan lagi dengan beberapa doa terkenal, misalnya yang disebut "ayat tujuh", hizb al-bahr (khusus untuk musafir di laut), dan sebagainya. Sebuah daftar kitab-kitab berikut dengan harga masing-masing, sekaligus menunjukkan kegiatan jual-beli yang biasa dikerjakan Haji Harun. Selanjutnya bisa dilihat juga, bahwa ia pun hidup sebagai tukang riba; terlihat pada banyaknya catatan tentang orang-orang yang berutang padanya, baik berupa padi maupun uang, berikut catatan keharusan mereka membayar pada tanggal-tanggal tertentu. Sementara itu juga tercatat, sekali tentang Haji Harun sendiri membuat utang untuk pembelian sebuah rumah; tentang hari-hari lahir beberapa anaknya di Medinah; dan tentang para inang pengasuh anak-anaknya itu.
Dengan demikian, untuk menyimpulkan semuanya itu, kita lihat kitab-kitab yang dibicarakan di sini umumnya berbahasa Arab atau Melayu, dicetak atau ditulis tangan, kebanyakan termasuk kitab-kitab pedoman biasa untuk pengajaran dan pengkajian tentang syariat Mohammadan dan rukun iman. Selain dari itu juga termasuk kitab-kitab bacaan untuk membangun kesalehan (misalnya cerita-cerita tentang orang saleh dari sejarah agama, atau dari zaman yang lebih kemudian), atau termasuk kitab-kitab himpunan doa. Segala jenis kitab ini terdapat di mana-mana di Kepulauan Nusantara, baik di kalangan guru, murid-murid mereka, maupun kalangan mukmin yang ingin tahu pada umumnya. Satu sifat yang lebih khusus terdapat pada kitab-kitab tersebut butir XVIII dan selanjutnya. Sebab kitab-kitab ini memperlihatkan adanya minat yang luar biasa terhadap hal-hal yang berhubungan dengan azimat, kutukan, dan lain-lainnya. Bagi kebanyakan orang pribumi yang sedikit terpelajar, soal-soal tersebut memang termasuk dalam minat perhatian mereka untuk dipelajari. Tetapi sebagian besar dari aneka macam bahan-bahan yang terdapat pada kitab-kitab ini, dikaitkan dengan karya-karya himpunannya yang tercantum pada pinggir halaman, berikut sekaligus karya Haji Harun sendiri yang dalam tulisan tangan (lihat butir XXIV), memperlihatkan bahwa pekerjaan demikian dilakukan tidak hanya untuk pemiliknya sendiri. Di Lampung, tarekat Kadiriah yang dengan agak tekun dikaji oleh Haji Harun, seperti ternyata dari butir XV, sudah sejak lama termasuk yang
berpengaruh. Syekh Haji Ahmad Lampung yang terkenal dan bermukim di Mekah itu, salah seorang murid Khatib Sambas tersebut di atas, pastilah tidak kecil sumbangannya dalam membantu penyebaran tarekat itu di tanah airnya. Mengkaji tarekat tersebut sebagaimana mestinya, tentu tidak akan berakibat buruk. Tetapi di tangan para guru yang mempunyai ambisi besar atau bernafsu mencari uang, terkadang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Ditinjau dari segi bahan bacaannya, Haji Harun adalah seorang yang telah memiliki beberapa kecakapan dan kemampuan selama ia bermukim di tanah suci. Kecakapan dan kemampuannya ini berguna, antara lain untuk menjamin penghidupan yang menyenangkan baginya; yaitu memberi pengajaran agama seperlunya, menerima orang-orang yang ingin mencari keselamatan di dalam tarekat Kadiriah, memberi azimat kepada mereka demi kenikmatan syahwat, menambah rasa aman dan sejahtera pada pemakainya; memperbungakan uang. Hal tersebut terakhir ini dapat lebih berhasil jika dilakukan oleh orang-orang semacam dirinya daripada orang-orang lain, oleh karena adanya pandangan keagamaan tertentu dari orang-orang yang berutang kepadanya. Demikian juga ia bisa memperdagangkan kitab-kitab ataubarang- barang lain yang berasal dari negeri Arab. Tetapi di dalam seluruh himpunan kitab-kitab tersebut tidak sedikit pun terbukti adanya maksud politik atau semacamnya. Jika di dalam salah satu kitab himpunannya dibicarakan masalah tentang perang jihad, hal semacam ini pun terdapat pada semua kitab pedoman tentang syariat Mohammadan, dan karangan-karangan tentang pengajaran kesalehan keislaman pada umumnya. Di dalam praktek hal ini sama sekali tidak berarti, selama tidak diterapkan dengan mengingat pada salah satu lingkungan atau waktu tertentu. Tetapi masalah pokok seperti ini tidak tampak sama sekali di dalam kitab-kitab Haji Harun. Sebaliknya, sejauh yang dapat disimpulkan dari tulisan-tulisannya, rupanya masalah pokok demikian itu justru sama sekali tidak mendapat perhatian dari orang ini. Saya bahkan tidak akan menjadi heran, karena kasus semacam ini sudah berkali-kali terjadi di tempat-tempat lain, jika adanya gambaran tentang beberapa kitab Haji Harun yang tidak tepat, seperti yang dikemukakan oleh sementara orang-orang pribumi itu, justru berasal dari orang-orang yang mempunyai utang kepadanya. Mereka tidak senang karena tempat tinggal mereka berdekatan dengan tempat tinggal haji itu.
Betawi, 9 November 1892
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Sambil menyerahkan kembali kitab berbahasa Arab yang dikirim kepada saya bersama surat Anda tertanggal 8 November 1892 No. 2761, saya berkehormatan memaklumkan bahwa kitab itu merupakan eksemplar dari suatu penerbitan yang dicetak di Kairo pada tahun 1308 H., yaitu berupa tafsir Quran yang sangat lazim dan juga sangat luas digunakan di negeri ini. Tafsir ini bernama Tafsi'r al-Jalalain, atau "tafsir dua Jalal sesaudara". Dinamakan demikian oleh karena pengarangnya dua orang bersaudara, masing-masing bernama Jalal ad-dïh al-Mahalli,2 dan Jalal ad-dïn as-Suyüti.3 Kitab ini memang merupakan sebuah kitab tafsir. Tepat seperti yang tersebut pada surat kiriman Residen Banyumas tertanggal 29 Juli 1892 No. 15-30, yang ikhtisarnya telah sampai pada saya bersama surat kiriman Anda tertanggal 13 September 1892 No. 228. Tetapi di dalam surat tersebut disebut-sebut tentang " yang dinamakan kitab Tafsir ialah kitab yang membahas tentang para Nabi". Pengertian demikian hanyalah tepat untuk yang disebut kitab Anbiya", yang bagi orang Jawa juga dinamakan Tafsir. Pada Abu Ngamar memang terdapat satu eksemplar karya yang dinamakan Tafsir, yang sudah selama 14 hari saya pinjam darinya. Tetapi dari sudut politik karya itu, seperti juga kitab tafsir yang bersama ini saya kirim kembali, tidak memuat sesuatu yang luar biasa. "Tafsir" yang diterbitkan ini merupakan kitab pedoman bagi semua orang yang ingin mengetahui isi Quran. Sedangkan "tafsir" lain-lainnya, yang disusun dalam bahasa Jawa, atau yang disebut "kitab Anbiya'", ialah kitab yang dibacakan dalam kelompok-kelompok pengajian pada malam hari di seluruh Jawa. Kegunaannya untuk membangun kesalehan pada orang awam, yang ingin mendengar cerita-cerita mukjizat para nabi.
Betawi, 27 Januari 1894
Kepada Residen Betawi
Sambil menyerahkan kembali kitab-kitab dan naskah-naskah yang disampaikan pada saya oleh Paduka Tuan pada tanggal 22 Januari, dan yang berasal dari tersangka bernama Jujung alias Mohali dan para pengikutnya; saya berkehormatan menyampaikan beberapa catatan kepada Anda, sebagai hasil penelitian yang teliti, yang saya lakukan atas dasar isi kitab-kitab itu, di samping inventaris yang ditambahkan sebagai lampiran surat ini. Maksud catatan ini untuk memberi gambaran tentang isi kitab tersebut, begitu juga merupakan beberapa kesimpulan saya sesudah berkenalan dengan kitab-kitab tersebut dan dengan Jujung serta beberapa pengikutnya secara pribadi. Dari sudut pandangan yang merupakan dasar penilaian kami terhadap tulisan-tulisan itu, yang dengan singkat diuraikan dalam inventaris terlampir, tulisan-tulisan tersebut dapat dibagi dalam tiga golongan:
1) tulisan-tulisan atau bagian yang berupa uraian Mohammadan murni
tentang ilmu kalam atau syariat dan sebagainya; seperti yang dinyatakan dengan huruf-huruf j, l, dan p, dan yang selanjutnya sangat banyak terdapat di dalam primbon-primbon yang dapat dimasukkan dalam golongan kedua. Tulisan-tulisan yang semacam itu tentu saja tidak perlu lagi dibicarakan di sini.
2) kitab berupa catatan yang disebut primbon atau paririmbon
biasanya tersusun, karena semula pemilik pertama kitab telah selalu mencatat segala soal, dan ditambah dengan salinan dari tulisan-tulisan yang dianggapnya berguna bagi keselamatan diri baik di dunia maupun di akhirat. Primbon seolah-olah merupakan perpustakaan rumah yang kecil milik orang pribumi yang setengah terpelajar. Dengan demikian isi primbon sama sekali bergantung pada selera perseorangan, dan kebutuhan-kebutuhan khusus si penyusun. Tetapi di dalam keadaan yang wajar, orang pribumi pada umumnya biasa mempunyai kebutuhan dan selera yang sama di bidang agama dan takhayul, atau sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengannya, yang dapat dibagi dalam dua golongan. Oleh karenanya pula, setidaknya pada primbon-primbon yang berasal dari satu daerah yang sama, kalaupun terdapat perbedaan dalam mutu atau kualitas namun tidak berbeda dalam hakikat isinya. Adapun menilik isinya, primbon-primbon Jujung dan kawan-kawannya termasuk yang sangat banyak terdapat di dalam kumpulan primbon menurut penggolongan saya itu. Primbon mereka ini sama seperti yang kita dapati pada orang-orang desa yang kurang terpelajar di seluruh Jawa. Ada
beberapa ciri di sana-sini, selain digunakannya bahasa Sunda, yang menunjukkan primbon ini berasal dari Jawa Barat. Primbon ini memuat petunjuk tentang penghitungan saat-saat yang baik, dan bermacam-macam ramalan lainnya; resep-resep untuk obat-obatan, jimat dan mantra kutukan, pendeknya segala macam hal yang dalam pikiran atas dasar takhayul orang pribumi berguna untuk menyelamatkan diri dari bencana, dan menjamin jatuhnya nasib baik bagi diri mereka. Selain itu di dalam primbon juga terdapat semacam ilmu ketuhanan yang diurai secara khas, yang dahulu boleh dikata beredar luas di Kepulauan Nusantara, dan bahkan sampai sekarang pun masih dipercaya cukup banyak penduduk kalangan bawah. Catatan-catatan berikut ini hendaknya bisa digunakan untuk mengenali primbon tersebut dengan semudah-mudahnya. Tidak dapat diragukan lagi para penyebar Islam pertama di kawasan ini umumnya orang-orang berasal dari anak benua India. Mereka membawa suatu bentuk agama Islam yang menyimpang dari ajarannya yang murni. Semuanya ditekankan pada pengetahuan mistik yang menafsir tentang hubungan antara Tuhan dengan dunia dan manusia secara panteistis. Menurut filsafat ini alam semesta merupakan suatu proses yang terus-menerus dan abadi; segala-galanya terpancar dari Tuhan, dan akan kembali kepada serta ke dalam Tuhan itu. Dunia seisinya, khususnya manusia, merupakan pengejawantahan diri Tuhan. Pandangan dunia demikian itu sebenarnya sangat jauh dari agama Nabi Muhammad yang bersifat hukum, yang mengajarkan pengetahuan tentang hukum Allah dan pengamalan perintah-perintah yang diwajibkan agama itu. Tetapi, walaupun di bawah pengaruh asing, pandangan mistik tersebut lahir di tengah-tengah kalangan kaum Mohammadan, sehingga karenanya terikat pada kitab suci dan aturan-aturan yang diturunkan di dalam Islam. Perdamaian antara kedua unsur fdsafat mistik dan agama Nabi Muhammad yang tampaknya tidak terdamaikan itu, terjadi dalam bentuk seperti berikut. Filsafat mistik mengambil dalil-dalil ajarannya seakan-akan dari kitab suci, atau lebih tepat memberi tafsir atas kitab suci sehingga seolah-olah dalil-dalil ajaran tersebut terkandung di dalamnya. Tafsir yang lazim terhadap segala hal yang bersifat hukum, bagi pandangan filsafat mistik merupakan tafsir yang tergolong rendah mutunya, sehingga hanya berlaku bagi kalangan orang-orang yang tidak terpelajar. Arti yang lebih mendalam hanya akan terbuka bagi mereka yang menempuh jalan hidup menurut suatu metode tertentu, yang dengan berangsur-angsur dan penuh kesadaran akan membawa mereka kembali kepada keesaan Allah Yang Maha Semesta. Salat, puasa, dan semua amal perbuatan lainnya hanyalah merupakan sarana penunjang yang kasar sifatnya bagi orang-orang yang tumpul pikirannya. Barang siapa sudah merasuk ke dalam hakikat hal ihwal, sebenarnya selalu dalam keadaan bersalat, dan seluruh gerak hidupnya merupakan ibadah puasa. Artinya tanpa menjalani ibadah-ibadah itu pun ia sudah bersatu dengan Semesta Allah. Karena itu, menurut fdsafat mistik ini berpikir merupakan tujuan manusia yang tertinggi.
Ajaran seperti yang sedikit disinggung di atas itulah yang, menurut tradisi pribumi, telah diajarkan kepada para pembawa Islam pertama di negeri ini. Karangan-karangan ilmu ketuhanan yang di sini dahulu sangat terkenal, walaupun dalam bentuknya yang berbeda-beda, semuanya mengajarkan demikian. Terkadang ajaran itu dikaitkan dengan metode mistik Satariah (Syattariah). Satariah ialah suatu tarekat yang berpegang teguh pada ajaran murni, tetapi masuk di negeri ini di dalam berbagai bentuknya yang sudah rusak. Metode mistik ini terkadang disebut orang sebagai ilmu, yaitu ilmu untuk mencapai kesatuan antara kawula (manusia) dan Gustinya (Tuhan); atau disebut juga ilmu martabat tujuh, yaitu tujuh tahap yang menjadi dasar bagi dunia untuk berkembang dari Allah dan mencapai "insan kamil" atau manusia sempurna, yaitu martabat tertinggi di dalam semesta dan kembali kepada Allah. Secara umum tahap ini juga dinamakan "hakikat" atau kebenaran, yang berlawanan dengan "sariat" (syariat) atau hukum. Orang yang taat kepada ajaran Islam murni sangat berkeberatan terhadap ajaran seperti itu. Oleh karenanya mereka memandang penganut ajaran tersebut sebagian sebagai orang-orang sesat, dan sebagian lagi sebagai orang-orang kafir. Seperti semua jenis panteisme dalam bentuknya yang sudah berkembang, panteisme Islam-Hindia ini pun bersikap toleran terhadap yang umumnya dipandang sebagai kafir; dan tidak memandang sebagai penyimpangan dari ajaran Mohammadan terhadap orang-orang Mohammadan biasa yang lebih mengutamakan amal perbuatan. Selanjutnya ajaran ini menyangkal hampir seluruh amal, yang bagi Islam ortodoks merupakan masalah yang satu, dan hal yang menyeluruh ini pun merupakan alasan untuk menimbulkan pertentangan yang sangat mendalam dengan pihak kaum ortodoks. Begitu penduduk Jawa sudah memeluk Islam, walaupun umumnya dalam bentuk bidah, maka pendirian yang bersifat menentang seperti itu pun menjadi tidak sulit bagi mereka. Bagi mereka terbuka pintu untuk mengkhotbahkan iman yang lebih murni dari yang mereka anut sampai sekarang. Khotbah seperti ini memang banyak dilakukan, baik oleh orang Arab yang bermukim di Hindia maupun oleh orang-orang pribumi yang telah tumbuh menjadi kaum ortodoks murni, oleh karena belajar di Mekah selama bertahun-tahun. Perjuangan ini telah berjalan sekurang-kurangnya selama dua abad. Terutama dalam paro abad yang terakhir, sesudah komunikasi dengan negeri Arab menjadi jauh lebih mudah dan lancar, hasil perjuangan itu semakin menguntungkan bagi pihak yang lebih taat pada agama. Ajaran lama' tetap mencari-cari penganutnya, yaitu (1) dari daerah-daerah yang kurang lancar berkomunikasi dengan negeri Arab (2) dari kalangan orang kurang terpelajar, yang ingin mencari keselamatan surgawi. Tetapi pada golongan tersebut terakhir di atas, tentu saja pandangan filsafat yang mendalam seperti itu tidak pernah benar-benar meresap. Sebagaimana Islam ortodoks yang bagi mereka merupakan kumpulan doa dan jalan mukjizat lain-lain untuk kehidupan dunia dan akhirat, begitu juga mereka belajar meniru rumus-rumus mistik filsafat yang tidak mereka pahami
tersebut. Ajaran itu mereka pandang sebagai sejenis rumus-rumus sihir yang tidak ada taranya. Sedangkan rumus-rumus semacam, yang berasal dari pribumi masa lalu dan Hindu, dapat juga dimasukkan ke dalam rumus-rumus sihir ini. Namun di antara penduduk desa yang sederhana itu, tentu saja sejauh kemampuan pengertian mereka, ternyata lebih banyak dari yang diduga yang dengan senang hati berusaha mendalami renungan filsafat panteistis. Hal ini antara lain dapat dibuktikan melalui karangan-karangan terkenal dalam bentuk tembang, roman, dan lain-lainnya, berupa percakapan-percakapan yang bertema pokok ajaran kawula-gusti. Di Betawi kalangan penduduk asli terpandang di kampung, pada umumnya berperasaan ortodoks dan semakin banyak kecenderungan ke arah itu. Guru-guru yang sedikit banyak terkenal memang mengajarkan ilmu kalam dan syariat, menurut isi kitab-kitab yang diakui resmi. Tetapi hal ini tidak menghapus kenyataan tentang masih sangat luasnya penyebaran pikiran-pikiran filsafat panteistis itu. Terutama di kalangan penduduk yang selalu berpindah-pindah, tidak banyak tahu tentang ajaran resmi, dan tidak biasa menjalankan kewajiban beribadah secara teratur. Juga para pembesar desa yang setengah terpelajar dan yang mengajarkan ajaran itu, mendapat sukses besar di tengah sebagian penduduk pribumi Betawi. Kenyataan ini tentu saja menimbulkan kekesalan besar di kalangan para guru agama dan penganut-penganut mereka. Golongan masyarakat berikut inilah yang menyambut dengan senang orang-orang tersebut:
(1) Mereka yang disebut orang udik, yaitu orang-orang berasal dari
Buitenzorg, Priangan, dan sebagainya. Mereka ini, setelah di desa mereka belajar sekadarnya, umumnya lebih tahu tentang ajaran martabat tujuh daripada tentang kewajiban hukum agama. Di Betawi mereka hidup sebagai pedagang kecil atau kuli, untuk sementara atau dalam jangka waktu yang lama, sebagian berangsur-angsur membaur dan dengan cara yang tidak mencolok bahkan berhasil mempengaruhi penduduk. Mereka bertingkah-laku sebagai orang-orang yang kurang terpelajar dibanding dengan orang-orang Betawi asli, saling berkelompok satu sama lain, biasa melewatkan waktu di malam hari dengan berkumpul bersama, sambil membawakan wawacan atau cerita-cerita berbentuk tembang yang mereka sukai, atau menurut kata mereka "ngurusin agama", yaitu bertukar pikiran tentang soal-soal pokok keagamaan. Dalam soal ini masing-masing menguraikan pengetahuannya. Barang siapa paling pandai di tengah kelompoknya, yaitu yang ketika muda belajar mengaji barang sedikit, hafal beberapa rumus mantra, dan pandai pula mengemukakan ajaran kawula-gusti, biasanya segera akan diakui sebagai kiai oleh kelompoknya itu. Dalam saat-saat terluang orang lalu datang kepadanya untuk belajar, atau minta pertolongan jika diserang penyakit atau terkena musibah, minta nasihat jika mereka ingin memulai sesuatu usaha, dan lain-lainnya. Semuanya itu tentu saja akan membawa serta keuntungan materiel bagi si cendekiawan desa itu, sehingga kehidupan sehari-harinya pun menjadi lebih baik.
(2) Kuli dan pedagang kecil dari Banten, selama dalam menghadapi
panteisme yang popuier itu mereka tidak menggunakan dasar-dasar ajaran agama ortodoks.
(3) "Orang-orang gedong", yaitu para pembantu rumah tangga orang
Eropa atau Cina. Di kalangan orang-orang ini, karena pendidikan mereka, banyak yang tidak tahu atau sengaja melalaikan syariat dan ajaran keimanan. Tetapi mereka bukannya tidak peduli terhadap keselamatan surgawi. Karena itu setelah dibesarkan di dalam takhayul Islam-pribumi, mereka terkadang memerlukan kiai di samping dukun untuk membantu mengatasi soal-soal pribadi dan keluarga. Bagi kebanyakan orang-orang ini, apa yang diminta guru-guru yang ortodoks mereka rasakan terlalu berat. Karena itu mereka lebih suka melarikan diri dari guru-guru ortodoks itu, dan menyerahkan kepercayaan mereka kepada kiai udik atau semacamnya, yang hanya mengajarkan beberapa rumus dengan mendalam di samping satu atau dua macam praktek takhayul yang tidak menghabiskan banyak waktu. Andaikan makna rumus-rumus tidak dipahami, mereka diharuskan untuk menghafalnya. Bahkan sekadar dengan memiliki rumus-rumus dalam bentuk tertulis pun, jika tidak bisa menguasainya dengan cara yang lebih baik, sudah merupakan jaminan cukup untuk mencapai keselamatan akhirat. Hanya sedikit di antara para kiai udik itu yang benar-benar memberikan ajaran mereka secara teratur. Sesungguhnya di tengah-tengah kalangan yang agak kecil dan kurang terpandang khususnya di Betawi ini, pengaruh mereka dapat dibandingkan dengan guru-guru agama Islam ortodoks di tengah-tengah murid dan para pemuja mereka. Pengaruh itu akan menjadi sedikit bertambah jika mereka secara teratur menyiarkan ajaran dalam suatu bentuk tarekat atau perguruan mistik tertentu. Tetapi dalam kenyataannya hal demikian itu merupakan perkecualian. Bagaimanapun bagi kebanyakan tarekat mistik bidah, yang di Jawa umumnya disebut tarekat Satariah, tokoh guru tidak tampil ke depan secara teratur seperti yang terjadi pada sekte-sekte Naksyibandiah dan Kadiriah, yang lebih ortodoks dan menjadi lebih popuier selama setengah abad terakhir ini. Dari sudut pertimbangan politik, tidak satu pun dari arah tujuan propaganda mereka yang mengandung bahaya. Umumnya tujuan para murid hanyalah agar ditunjukkan jalan ke keselamatan akhirat oleh guru mereka yang terpercaya. Tetapi guru-guru tersebut, termasuk yang jujur sekalipun, tidak ingkar dari keinginan mereka terhadap uang yang dihasilkan melalui kegiatan usaha itu. Tetapi jika terjadi keadaan khusus yang bisa dipakai sebagai alasan, maka segala arah tujuan tersebut memang dapat direkayasa dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan. Keadaan khusus itu misalnya, terjadi musibah besar, ketidakpuasan penduduk, sukses luar biasa seseorang guru sehingga hampir-hampir dipandang sebagai orang suci oleh pemujanya, dan lain-lain. Dalam hal terjadi keadaan khusus semacam itu, kaum ortodoks akan sangat menitikberatkan pada ajaran tentang perang suci yang harus dilakukan terhadap penguasa kafir, yang dalam waktu sekarang umumnya tidak
dibicarakan atau dilukiskan sebagai soal yang tidak penting. Di samping ajaran tentang perang suci juga tentang pemenuhan ramalan-ramalan al-Masih yang biasanya dikatakan berlaku untuk masa depan yang tidak ditentukan, yang digambarkan seakan-akan sudah dekat waktunya. Dengan cara demikian orang dipersiapkan menyongsong masa akhir kekuasaan kaum kafir, yang untuk mencapainya harus dibantu oleh setiap orang. Gerakan kaum ortodoks semacam ini terdapat di Cilegon lebih dari 5 tahun yang lalu. Guru-guru tarekat yang ortodoks selalu bekerja dengan cara-cara demikian. Juga di Banten mereka pernah memainkan peranan. Selain itu mereka berusaha menyatakan diri sebagai sarana Allah untuk mempercepat datangnya kejadian-kejadian sebagaimana telah diramalkan. Dalam hal ini para kiai besar aliran bidah di Hindia biasa menyusun agitasi mereka menjadi bunga rampai aneka macam ramalan dan konsep- konsep kuno pribumi, Hindu, dan Islam yang telah atau bisa berlaku bagi kalangan mereka. Misalnya Islam Jawa kuno yang setengah bidah itu telah mengabdi kepada Diponegoro, dan banyak tokoh penghasut Jawa lainnya yang lebih kecil sampai pada masa akhir-akhir ini. Memang dalam bentuknya yang sudah maju aliran bidah ini mudah menjadi bersikap lunak, manusiawi, dan membentuk suatu pandangan dunia yang lebih luas. Dalam banyak karangan mereka dianjurkan ajaran cinta kemanusiaan secara luas, berbeda dari kaum ortodoksi yang menolak cinta kasih kepada orang yang tidak seiman. Namun sementara itu perusakannya secara popuier, dan pencampurannya dengan segala macam takhayul, memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai penyulut bagi bahan bakar ketidakpuasan. Dalam hal ini mereka pun sama halnya dengan kaum ortodoksi yang pada hakikatnya membenci kafir. Jujung atau Mohali yang dibicarakan di sini, seperti ternyata melalui pemeriksaan terhadap kitab-kitabnya, salah seorang yang termasuk golongan orang-orang udik yang tersebut pada butir pertama. Bahwa ternyata terdapat juga satu atau dua tulisan bernada ortodoks, hal ini berlaku bagi siapa saja yang: belajar mengaji Quran, menghafal syahadat, menghafal 20 sifat Allah, belajar serba sedikit tentang nabi-nabi, bersembahyang dan mempelajari rukun-rukun Islam lainnya. Perbedaannya terletak pada cara menafsir dan menjelaskan lebih lanjut tentang sesuatu masalah, pada sikapnya yang lebih mementingkan amal perbuatan dan terutama dalam menjalankan ibadah, serta cara mereka berpikir yang dalam hal ini ke arah mendalami tauhid. Kitab-kitab dan surat-surat selebaran Jujung dan teman-temannya, sebagian besar membahas ajaran martabat tujuh atau kawula-gusti. Inilah tulisan-tulisan yang dengan sengit hendak dibakar oleh kalangan beragama terkemuka di Betawi. Sementara orang dari kalangan ini pun akan gembira jika para penyebar ajaran bidah itu akan menerima hukuman untuk perbuatan mereka. Dengan demikian Jujung dan kawan-kawannya ada di luar kalangan ortodoks sama sekali, dan di kota ini tidak perlu dikhawatirkan akan timbul gerakan politik dari kalangan mereka. Kekhawatiran semakin tidak perlu lagi
sejak pengaruh alim ulama yang berwibawa seperti Sayid Usman pada sebagian penduduk bertambah luas. Penduduk semakin dimantapkan keyakinannya, bahwa di Hindia sekarang dipertahankan pendirian agama yang ortodoks murni, yang dengan sendirinya berarti wajib taat pada kekuasaan yang ada sekalipun kafir. Jujung secara pribadi tergolong kuli dan pedagang kecil udik. Tetapi karena dasar pendidikan dan kesukaannya membaca, ia menjadi sedikit lebih terpelajar dibanding orang-orang sesamanya. Bukan sangat terpelajar sehingga mampu menjadi tokoh yang agak terpandang di tengah-tengah mereka, atau orang-orang Banten dan "orang-orang gedong". Tetapi ia cukup terpelajar di tengah-tengah sarasehan-sarasehan malam kalangan kecil, sehingga dengan wawacan, "ngurusin agama", dan uraiannya tentang adat-istiadat Pasundan secara popuier, ia dapat menimbulkan kesan sebagai orang yang banyak berilmu. Dari teman-teman Jujung yang saya ajak bicara ternyata mereka hanya belajar memahami beberapa masalah kecil, yang terdapat di dalam karangan-karangan tersebut pada daftar terlampir, dan dalam banyak hal masih ikut- ikutan saja. Adapun tentang berbagai masalah itu ternyata Jujung sendiri mempunyai pengetahuan yang luas, dibanding dengan pengetahuan orang-orang desa umumnya. Justru itu ia bahkan sudah mengajarkan minat terhadap masalah sastra lainnya, misalnya pengetahuan tentang beberapa cerita pantun terkenal di Pasundan. Cerita-cerita ini umumnya dibawakan dengan iringan kecapi. Isi ceritanya, seperti diketahui, mengisahkan cerita-cerita lisan popuier dari zaman Pajajaran. Sementara itu juga segera ternyata pada saya, bahwa segala pengetahuan dan takhayul, serta ajaran filsafat yang sudah rusak seperti lazimnya pada orang-orang semacamnya, di dalam pikirannya telah bercampur-baur menjadi kacau dan tidak bisa diusut lagi. Sehingga karenanya kesan umum saya tentangnya, tidak lain dari orang yang tidak benar-benar waras. Tetapi di dalam semua tulisan-tulisannya tidak terdapat petunjuk atau kata-kata tentang rasa fanatisme, perang suci, sikap terhadap orang kafir, ramalan tentang kemenangan Islam di kemudian hari, atau pembersihan negeri Hindia dari kekafiran. Padahal, walaupun samar-samar, masalah-masalah semacam itu selalu terdapat di dalam tulisan-tulisan kaum ortodoks dan bidah. Semuanya itu tidak terdapat di dalam tulisan-tulisan milik Jujung. Jika di dalam salah satu tulisan terdapat sekadar uraian tentang azimat berperang, seperti terbukti pada inventaris yang ada pada saya, hal semacam ini lazim terdapat di dalam tulisan mana pun semacamnya, sehingga tidak bisa secara khusus diartikan sebagai sarana perang sabil. Di antara rumus-rumus azimat yang dikemukakan dan berulang-ulang dikutip, ada beberapa yang dapat digunakan untuk segala keadaan hidup, termasuk juga bagi orang yang hendak turun ke medan perang. Titik berat semua primbon terletak pada ajaran pengetahuan manusia terhadap hakikat diri, dan dengan demikian manusia akan memahami hakikat tersebut sebagai Tuhan. Dalam bentuk yang paling sederhana, hikmah ajaran
seperti itu jugalah yang dikemukakan di sini. Sifat-sifat Allah disesuaikan dengan bagian-bagian tubuh dan jiwa manusia. Dan setiap kali ditunjukkan bahwa, menurut ajaran martabat tujuh, sesungguhnya semuanya itu satu belaka. Demikian juga halnya dengan empat mata angin, empat unsur alam, empat khalifah, empat mazhab, empat jenis sifat Allah, dan seterusnya. Selanjutnya, di dalam tulisan-tulisan ini terdapat jenis isi yang sama; yaitu rumus doa, resep jimat dan obat-obatan, semuanya hal-hal biasa bagi para ahli primbon. Kemudian terdapat uraian panjang lebar tentang penyakit cacar, bahkan dengan penegasan bahwa uraian ini berasal dari seorang tabib Cina. Seperti juga sudah dikemukakan, bukan hal istimewa jika di antara sejumlah azimat yang dikemukakan terdapat dua azimat yang disediakan untuk digunakan dalam perang. Seandainya Jujung memang bermaksud menyusun kekuatan yang bercita-cita mendirikan kekuasaan Islam dengan jalan kekerasan, pastilah dari bahan bacaan di rumahnya akan dapat ditemukan petunjuk-petunjuk ke arah itu. Lagi pula dengan sendirinya ia pun pasti akan mengikuti ajaran lain daripada ajaran martabat tujuh. Terlepas dari semuanya itu, ajaran martabat tujuh ini pun sudah cukup untuk menggagalkan usaha-usahanya di Betawi. Dari sudut lain pun ternyata, bahwa kita tidak berhadapan dengan perbuatan makar untuk melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada. Baik dari sudut pribadi maupun ajarannya, Jujung kekurangan segala syarat untuk mendapat pengaruh di kalangan lain selain kalangan kecilnya yang tidak dikenal itu. Di kampung halaman mereka sendiri pun kalangan itu memang tidak dikenal. Tetapi karena ia berhasil mengangkat dirinya, sehingga dianggap sebagai orang terpelajar oleh sekitar dua puluh orang yang sama sekali tidak bermutu, maka semangatnya menjadi lebih besar untuk mengaku sebagai tokoh yang penting. Adapun pendorong baginya dalam berbuat demikian, menurut keyakinan saya, ialah keinginannya untuk mendapat uang semata-mata. Pikirannya yang tidak sama sekali waras itulah yang menyebabkan ia mampu mengatasi kesulitan, yang bagi orang yang waras akan menjadi penghalang, dalam usaha memenuhi keinginannya tersebut. Cara-cara yang ditempuhnya, juga bagi pandangan orang-orang pribumi, adalah cara-cara orang gila yang menimbulkan tertawa. Ia menobatkan diri sendiri, atau menyuruh seorang kiai yang suka menolong dari Sukabumi agar menobatkannya, sebagai calon Raja Betawi yang akan mendatangkan kesejahteraan besar bagi kawan-kawannya. Atas dasar itulah, maka sementara waktu ini ia telah merasa berhak mendapat sanjungan mereka, serta meminta kesediaan mereka untuk berkorban. Ia sama sekali tidak mengambil salah satu nama atau gelar, yang kadang-kadang dipakai orang yang merasa lebih pandai atau lebih menguasai dunia keislaman untuk mendapat pengikut, misalnya "Ratu Adil" atau "Imam Mahdi" dan semacamnya. Tetapi ia justru mengambil nama seorang patih dalam cerita pantun Sunda, yang konon telah melakukan berkali-kali perang dengan hanya bersenjata kesaktian belaka untuk mencarikan beberapa istri bagi rajanya, yaitu Raja Pajajaran. Dengan kata lain, ia telah menemukan
sebuah nama yang hebat setelah mencari-cari, seperti yang diperbuat seseorang jika hendak menceritakan sebuah dongeng kepada anak-anak. Ikhtisar pantun Sunda terkenal "Layung Kumendung" itu terdapat di dalam Sundaneesch Leesboek (Buku Bacaan Sunda) karangan G.J. Grashuis (Leiden
1874), hlm. 85-94. Nama pantun ini memang mengingatkan kita kepada bangsa Sunda dari zaman kafir, tetapi tidak menimbulkan harapan-harapan politik atau keagamaan apa pun. Gelar "Raga Sakti" yang berarti "tubuh kebal", barangkali gelar yang kadang-kadang diberikan kepada Patih Pajajaran tersebut. Menurut kata-katanya sendiri, dan juga kata para pengikutnya, ia akan didudukkan di atas takhta oleh "bangsa halus", yaitu makhluk-makhluk yang tidak kelihatan seperti jin, demit, setan, dewa, dan sebagainya, yang menurut takhayul pribumi menghuni bumi, air dan udara. Beberapa di antara "bangsa halus" itu berkedudukan sebagai raja di gunung dan di hutan-hutan, atau sebagai pulung (roh pelindung) menguasai kawasan-kawasan tertentu. Jika orang mengenai nama makhluk halus tertentu, dan hafal beberapa rumus doa sehubungan dengannya, berarti ia menguasai makhluk yang bersangkutan. Karena itu nama roh-roh tersebut terdapat di dalam beberapa kitab kecil Jujung, sebagai satu-satunya petunjuk yang mempunyai hubungan khusus dengan pretensi pribadinya. Untuk sekadar dapat menghubungkan martabat dirinya dengan agama yang berpengaruh, maka dalam dokumen yang ditemukan pada Raiin gelar Jujung itu tertulis dengan dikelilingi nama-nama Allah, beberapa Nabi, dan empat khalifah. Sebuah pedang kecil dari bambu, sebagai satu-satunya senjata calon raja ini, sama sekali cocok dengan keterangannya, bahwa bantuan untuk mencapai tujuannya yang jaya itu harus datang dari "bangsa halus". Menurut keterangan beberapa pengikutnya, setiap kali ia menetapkan kapan waktu permulaan kerajaannya timbul. Tetapi setiap kali pula ia mengatakan, bahwa orang masih harus sedikit bersabar sampai waktu itu akan tiba. Sementara itu di dalam sarasehan-sarasehan mereka, ia masih selalu membualkan omong kosongnya kepada para pengikutnya. Sedangkan di kalangan para pengikutnya, masing-masing membantu sang calon raja
dengan uang sesuai dengan kemampuannya, dengan harapan kelak akan menerima imbalan yang cukup besar. Kesimpulan saya ialah, bahwa di sini kita berhadapan dengan seorang penipu yang setengah waras. Tetapi walaupun gila, ia masih cukup cerdik untuk memperoleh uang dari satu-dua orang, yang terlebih lagi kurang terpelajar dan kurang waras dibanding dengan dirinya. Tetapi selanjutnya, mereka mempunyai minat terhadap masalah-masalah yang sama, yang sesuai dengan hikmah desanya yang mereka hormati. Di antara para pengikutnya mungkin ada orang tertentu yang bersekutu diam-diam dengannya, sehingga diberi tahu tentang serba rahasia kegiatan mereka yang sebenarnya. Tetapi pada umumnya mereka pastilah sekadar korban belaka, sebagai akibat dari kebodohan yang keterlaluan itu.
Menurut pendapat saya perbuatan penipuan ini tidak mempunyai arti fanatisme politik atau keagamaan, dan juga tidak mempunyai kemungkinan untuk menjurus ke arah itu. Hanya karena takhayul dan mistik yang agak popuier itu sajalah arti penting Jujung bagi pandangan sementara orang yang bodoh menjadi bertambah besar. Bagi kalangan yang lebih luas, bahkan kalangan yang fanatik atau bertakhayul sekalipun, usaha-usaha Jujung dan kawan-kawannya pasti akan mengalami kegagalan.
Ikhtisar
Kitab-kitab, jimat-jimat, dan lain-lain yang telah disita dari Jujung dan para pengikutnya (Lampiran surat kiriman kepada Residen Betawi tertanggal 27 Januari 1894).
Ditemukan pada orang bernama Raiin Bapa Aria: benda berbentuk pedang kecil dari bambu hijau, dan sehelai kertas dengan tulisan nama-nama Allah, nabi pertama dan terakhir (Nabi Adam dan Nabi Muhammad), empat khalifah pertama; dan di tengah-tengah nama-nama itu tertulis nama Raden Ratu Raga Sakti Pangeran Layung Kumendung.
Ditemukan pada seorang perempuan bernama Daimah: gambar mistik dengan nama Allah dan Nabi Muhammad tertulis di sana-sini.
Dalam bungkusan yang disita tanggal 20 Januari dari Mohali alias Jujung, berisi barang-barang berupa:
berpendidikan.
cacar), dan lain-lainnya.
popuier.
tujuh; berbahasa Melayu.
berbagai tempat di Betawi.
a). Primbon berbahasa Sunda, Melayu, dan Jawa; memuat berbagai
uraian tentang apa yang dinamakan ilmu martabat tujuh, menurut lazimnya ajaran ini ditafsirkan dan dikacaukan oleh orang-orang desa yang tidak
b). Primbon dan jimat, baik yang berkhasiat umum maupun yang
khusus, terutama untuk merangsang birahi asmara pada perempuan dan laki-laki, tetapi juga yang berguna untuk melawan penyakit (terutama penyakit
c). "Gandasari", sebuah wawacan yang sangat disukai orang Sunda;
berbentuk tembang, merupakan percakapan antara Ganda dan Sari. Adapun isinya, sekali lagi, terutama berpokok pada tafsir mistik agama Islam secara
Di dalam bungkus yang agak besar, yang ditemukan tanggal 20 Januari di tempat kediaman Jujung alias Mohali, terdapat barang-barang:
a). Tulisan panjang lebar tentang ilmu yang sering disebut martabat
b). Berbagai rumus mistik; berbahasa Arab, Jawa, dan sedikit Sunda;
sebutan roh-roh halus satu demi satu, yang hidup di Pasundan, dan juga di
c). Nama-nama bermacam-macam makhluk khayali; beberapa nama
di antaranya agaknya benar-benar rekaan mereka saja, sedangkan beberapa yang lain dikutip dari cerita-cerita pantun Sunda, seperti halnya nama yang dipakai sebagai gelar Jujung itu sendiri.
d). Sebagian dari ajaran martabat tujuh dan rumus-rumus doa;
berbahasa Melayu.
e). Jimat, cara menghitung hari baik, menemukan kembali barang
yang hilang, dan sebagainya; berbahasa Melayu.
f). Rumus doa dan lain-lain, resep dan cara mengobati penyakit cacar.
Di bawahnya dua rumus doa yang digunakan dalam peperangan, seperti yang lazim terdapat pada primbon-primbon lain; berbahasa Melayu.
g). Serba-serbi tentang syariat Islam dan ilmu kalam, dalam bahasa
Jawa, menurut sumber tertulis ortodoks berbahasa Arab.
h). Mistik panteistis (kawula-gusti atau martabat tujuh).
i). Hal ihwal seperti yang terdapat pada sub-h di atas, selain beberapa
mantra-mantra; berbahasa Melayu dan Jawa.
j). Kutipan sebuah uraian ortodoks tentang hukum agama dan ilmu
kalam; berbahasa Melayu. Pemiliknya disebut bernama Bilal Jarap (atau Jirap, atau semacamnya) bin Dawud dari Salembah.
k). Kumpulan mantra-mantra dengan tulisan dan bahasa yang sangat
buruk, dalil-dalil ajaran mistik dan lain-lain, juga peraturan-peraturan panjang lebar tentang menyembelih hewan menurut hukum agama.
1). Beberapa surah paling pendek dari Quran.
m). Saduran bahasa Melayu tentang pedoman bahasa Arab yang
dipakai umum, ilmu kalam menurut Sanusi, dan beberapa doa berbahasa Arab.
n). Mistik pribumi popuier (ajaran kawula-gusti, dan lain-lain);
berbahasa Jawa.
o). Beberapa kutipan dari daftar tentang syariat Islam (ortodoks), dan
ilmu kalam.
p). Tulisan tercetak tentang beberapa peringatan Maulud yang terkenal
(berisi riwayat kelahiran Nabi dan puji-pujian terhadap Nabi, yang dibacakan pada peringatan-peringatan keagamaan).
q). Beberapa surat keterangan, dan sebuah surat kuasa, dari seorang
penghulu, atas nama pemberi kuasa, untuk menikahkan seseorang. Selanjutnya, terbungkus dalam kain, berbagai barang yang dipakai sebagai jimat; seperti kepingan logam, biji tanaman, beberapa ikat rambut, beberapa carik kertas ditulisi huruf-huruf yang berdiri sendiri-sendiri, beberapa kerat bambu, dan sebagainya; semuanya dari jenis yang lazim terdapat. Dari rumah Haji Hasan: kutipan tidak penting tentang mistik popuier, bidah yang terkenal.
Dalam bungkus kecil tersendiri, berasal dari Haji Keman: Beberapa tulisan tercetak berupa risalah kecil tentang Maulud (lihat sub-p, di atas). Kitab catatan, tertulis di dalamnya nama-nama jin atau makhluk-makhluk gaib yang berkedudukan di berbagai kawasan di Jawa.
Dalam bungkusan kiriman Asisten Residen Meester-Cornelis tertanggal 23 Januari 1893 tidak ada yang bersifat agama atau politik.
Dalam bungkusan berisi naskah-naskah, yang ditemukan pada seorang pribumi bernama Masrun dari Meester-Cornelis:
- Pedoman ilmu kalam bagian pertama; berbahasa Melayu.
Empat puluh hadis suci berbahasa Arab, dengan disela-selanya
terjemahan berbahasa Melayu; umumnya yang menyangkut masalah salat dan semacamnya.Kutipan sebuah cerita tentang Indrapeksi.
Kutipan tentang Mikraj; berbahasa Melayu. Kutipan Hikayat Si
Miskin; berbahasa Melayu.Selembar kertas berisi gambar-gambar, di antaranya gambar sebuah
mesjid di Mekah.Kutipan uraian tentang ketuhanan, sebagian ajaran ortodoks dan
sebagian lagi ajaran martabat tujuh, serta uraian tentang nikah batin, yaitu nikah menurut ajaran bidah; berbahasa Jawa.Kutipan sebuah cerita jenaka; berbahasa Melayu.
Kutipan uraian ortodoks tentang hal ihwal peribadahan; berbahasa
Melayu.Kutipan uraian ortodoks tentang syariat Islam; beberapa kutipan
ajaran martabat tujuh; berbahasa Melayu.Serba-serbi tentang ajaran martabat tujuh, dan rumus-rumus yang
berkaitan dengan itu; berbahasa Sunda.
Betawi, 9 Maret 1896
Kepada Residen Surabaya
Kitab-kitab dan naskah-naskah yang dikirim kepada saya, sudah saya bubuhi nomor-nomor Romawi, yaitu:
I. Kdsyifat as-sajd; sebuah tafsir atas Sqfïnat an-najd, karangan Syekh
Salim bin Smer, yang disusun oleh seorang ulama Banten bernama Muhammad Nawawi, yang sudah selama bertahun-tahun bermukim di Mekah. D i setiap pinggir halaman teks berjudul tersebut kedua itu dicantumkan sebagai karangan ulama berasal Mekah, Hasabullah,4 dan berjudul ar-Riydd al-badï'ah. Semua naskah-naskah itu dicetak di Kairo tahun 1305 H. Karya-karya ini mengemukakan ikhtisar tentang pokok-pokok ilmu kalam (keimanan) dan hukum peribadahan, yang disusun untuk orang yang mulai belajar. II. Mirqat su 'üd at-tasdïq, juga sebuah tafsir susunan Nawawi tersebut di atas terhadap Sullam at-Tauffq karangan Sayid Abdullah bin Husain Ba Alawi,5 yang dicantumkan di seluruh pinggir halaman. Kitab tafsir ini terbit di Kairo tahun 1306 H. Mengenai isinya, sama seperti kitab-kitab tersebut angka I di atas. III. Saldlim al-Fudala', tafsir susunan Nawawi tersebut di atas terhadap kitab syair akhlak mistik; tujuan utamanya untuk memuji dan lebih menekankan pentingnya perasaan beragama yang mendorong orang melakukan amal saleh. Teks syair ini sendiri tercantum pada halaman pinggir, di bawah judul Hiddyat al-Azkiya', hasil karya Zainuddin al-Malebari tua.6 Dicetak di Kairo tahun 1301 H. IV. Fath al-Qarfb, tafsir susunan Ibn Qasim₇ terhadap "risalah singkat" ilmu hukum karangan Abu Syuja, yang teksnya dicantumkan pada halaman pinggir. Risalah ini merupakan salah satu kitab pelajaran yang paling banyak digunakan untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum Islam; dicetak di Kairo tahun 1312 H.
V. Tuhfat al-Mursalah, sebuah naskah karangan seorang ulama India
bernama Muhammad bin Fadhlillah.8 Kitab kecil ini tentang mistik yang tergolong khas, yang memasuki Kepulauan Nusantara terutama bertolak dari Medinah dan India, dalam abad-abad ke-16, ke-17, dan ke-18. Mistik yang diutarakan dalam naskah ini bercorak sangat panteistis. Oleh karena itu, dibandingkan dengan tafsir ilmu kalam dan hukum Islam ortodoks yang lazim, lebih filosofis dan lebih toleran terhadap agama-agama lain. Kecenderungan seperti itu terlihat mencolok pada tokoh-tokoh penyebar agama Islam di kawasan negeri ini. Sementara itu pengaruhnya pun tetap dirasakan sangat kuat sampai pada awal abad ini, ketika komunikasi dengan Mekah dan Hadramaut menjadi semakin ramai dan paham ortodoksi berangsur-angsur terdesak. Selama itu, dan bahkan sampai sekarang, paham ortodoksi masih terus dengan gigih berjuang melawan mistik panteisme yang sangat tidak tegas pendirian itu. Sengketa antara kedua paham itu sampai sekarang tidak dapat mencegah kecenderungan, baik pada kalangan orang desa yang terbelakang maupun pada banyak pribumi pegawai negara, terhadap dasar-dasar ajaran kuno itu. Mereka tetap sangat menyukai ajaran tersebut, walaupun jarang yang benar-benar mampu memahaminya. Adapun alasan kecenderungan mereka, di samping ajaran tersebut sudah sangat dikenal sehingga dapat
dianggap sudah merupakan kebiasaan lama, juga karena daripadanya diperoleh suasana santai, serta rasa kegaiban mistik itu. Tambahan lagi mistik panteisme juga tidak mengenai sikap kaku terhadap pelaksanaan kewajiban peribadahan. Artinya, tidak terdapat tuntutan-tuntutan keras dari syariat, melainkan suasana kelonggaran tertentu yang lebih sesuai dengan sifat-sifat kebanyakan orang pribumi. Guru-guru dalam zaman modern, yang menimba pengetahuan mereka langsung atau tidak langsung dari Mekah, berusaha keras untuk membuang "bidah-bidah" itu. Sementara pribumi pegawai mengikuti jejak mereka. VI. Sebuah tafsir susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abbas an-Naqzi ar-Randi,9 terhadap kitab berjudul Hikam karangan Ibn Ata 'Illah.10 Hikam, kitab yang termasyhur ini, merupakan kumpulan karangan-karangan ringkas yang bersifat mistik dogmatik, yang telah tersebar luas di seluruh dunia Islam. Pada halaman pinggir dimuat tafsir lain atas kitab ini juga, yang disusun oleh Abdullah asy-Syarqawi;11 dicetak di Bulaq (Kairo), tahun 1209
H. VII. Khazinat al-Asrar Jalüat al-Aikar karya Sayid Muhammad Haqqi an-Nazili;12 membahas keistimewaan Quran, daya pengaruh yang penuh berkah dari pembacaan kitab suci ini, terutama pahala yang mendatangkan bahagia dari pembacaan surat-surat tertentu, dan sebagainya; dicetak di Kairo tahun 1289 H. VIII. Kifdyat al-Atqiya'wa Minhaj al-Asfiya'; sebuah tafsir yang ditulis oleh seorang ulama Mekah, Sayid Bakri, terhadap syair akhlak mistik berjudul Hiddyat al-Azkiya', karangan Zainuddin al-Malebari tua yang sudah disebut pada nomor III di atas. Pada halaman pinggir dimuat tafsir tersebut nomor III di atas terhadap syair ini juga, karangan seorang ulama Banten bernama Nawawi. Dicetak di Kairo tahun 1303 H. IX. Al-Insdn al-Kdmil, karangan ahli mistik Abdulkarim al-Jilani13 yang sangat termasyhur di dia. Karangan ini termasuk jenis yang sama dengan yang tersebut pada nomor V, dan di kawasan negeri ini sudah sejak dahulu tersebar di kalangan tinggi dan terpelajar. Baik isi maupun gayanya sangat bersifat panteistis, seperti layaknya karangan-karangan dari mazhab tersebut yang ada pada saya. Di sana-sini pengarang menegaskan tentang nilai agama Islam yang bersifat relatif, seperti halnya agama-agama lain yang dengan caranya masing-masing menyatakan satu kebenaran abadi. Di Jawa karangan ini, yang berasal dari masa yang lebih tua, telah saya temukan dalam jumlah yang cukup besar; baik yang berupa karangan lengkap, ikhtisar, maupun kutipan belaka. Kenyataan bahwa dalam tahun-tahun terakhir karangan ini sekurang-kurangnya masih dua kali dicetak ulang, selain terbitan tahun 1293 dan 1304 H yang saya kembalikan bersama surat ini, membuktikan bahwa sampai sekarang pun masih banyak disukai orang. Bagi pembaca pribumi rata-rata, pada umumnya isi kitab ini pastilah terlalu sulit. Karena itu banyaknya permintaan terhadap kitab ini, dan kitab-kitab semacamnya, membuktikan bahwa kecenderungan terhadap pandangan dunia mistik panteistik di negeri ini telah berakar mendalam.
Seperti ternyata dari daftar isi tersebut di atas, tujuh dari sembilan kitab-kitab yang dikirim kepada saya berupa buku pelajaran atau buku bacaan ortodoks yang lazim tentang ilmu hukum Islam, ilmu kalam, dan tasawuf. Adapun naskah yang dibicarakan dalam butir V dan karangan tercetak tersebut pada butir IX, walaupun tidak dapat disebut sebagai bidah sepenuhnya, namun bagi kalangan ortodoks umumnya tidak termasuk bahan bacaan yang patut dianjurkan sebagai bahan bacaan. Tetapi akan keliru sama sekali, jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kita akan membantu kaum ortodoksi, dalam perjuangan mereka melawan mistik kuno yang sedang semakin kehilangan banyak ruang hidup. Kaum ulama ortodoks, dan orang-orang pribumi pegawai negeri yang di bawah pengaruh mereka, tidak jarang berusaha memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah, dengan menunjukkan alasan bahwa isi ajaran mistik itu bertentangan dengan penjelasan Quran yang sebenarnya. Walaupun hal itu benar, tetapi tentu saja merupakan masalah yang tidak perlu diperhatikan Pemerintah Daerah. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah, bahwa propaganda ajaran mistik itu membahayakan ketertiban dan ketenangan. Tetapi penggambaran mereka yang seperti itu sama sekali tidak tepat dan juga tidak adil. Misalnya pernah terjadi, kepada Pemerintah Pusat dilaporkan agar beberapa guru ajaran mistik dibuang. Padahal satu-satunya kesalahan hanyalah karena mereka mengajarkan ilmu ketuhanan yang terlalu mendalam, dan terlalu bebas menurut ukuran ortodoksi yang picik. Sebaliknya, ajaran mistik yang dalam berbagai bentuknya terkadang bernama martabat tujuh, terkadang pula Satariah atau semacamnya, dan telah memperoleh ribuan pengikut itu berhak atas perlindungan Pemerintah Daerah demi kebebasannya. Karena justru ancaman kaum ortodoksi terhadap kebebasan mereka itu sekarang sedang semakin meluas. Musuh-musuh ajaran mistik itu sama sekali tidak berhak membuat mereka menjadi dicurigai, sebagai sesuatu hal yang baru dan melakukan penyusupan, oleh karena baik di Jawa maupun di negeri-negeri Melayu umumnya ajaran tersebut telah membuktikan hak hidupnya yang paling tua.
9a
Betawi, 24 November 1896
Kepada Residen Surabaya
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 19 November 1896, No.356, Rahasia; dengan hormat, sambil menyerahkan kembali
lampiran-lampiran, saya memberitahukan bahwa kitab-kitab yang bertanda nomor-nomor 10, 21, dan 25 ialah berupa:
1) Enam eksemplar al-Muqaddimat al-Hadramiyyah yang juga disebut
Mukhtasar Ba F adi; karangan Ba Fadl,1 membahas masalah lima rukun Islam. Di halaman pinggir tercetak naskah Taqrib, karangan Ab Syuja';2 kitab pedoman ringkas tentang hukum Islam.
2) Lima eksemplar berbagai terbitan tafsir, karangan Ahmad bin Hajar
al-Haitamf₃ terhadap karya Ba Fadl tersebut di atas. Di halaman pinggir tercetak teks yang diuraikan dalam tafsirnya itu.
3) Satu eksemplar berisi catatan-catatan (hdsyiyah), karangan
Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi₄ terhadap tafsir tersebut nomor 2) di atas. Pada halaman pinggir tercetak tafsir itu.
4) Satu eksemplar tafsir karangan Muhammad Nawawi₅ (dari
Banten), terhadap kitab pedoman singkat (Manasik) bagi para calon haji ke Mekah, karya al-Khatib asy-Syarbini;6 pada halaman pinggir tercantum teks yang diberi tafsir itu.
5) Tiga eksemplar Fath al-Qadfr, karangan Muhammad bin Sulaiman
al-Kurdi₇ membahas soal-soal mengenai peraturan-peraturan badal haji.
6) Satu eksemplar yang ditulis oleh al-Baijuri,8 berisi catatan-catatan
(hasyiyah) atas karangan berjudul Syamd'il (tentang keutamaan Nabi) oleh Muhammad bin Isa at-Tirmizi.9 Pada halaman pinggir tercantum teks yang diberi catatan itu.
7) Lima eksemplar tafsir Syekh bin Isma'il₁₀ atas Ta'lfm al-
muta 'allim (kitab pedoman tentang tafsir ilmu agama), karangan asy-Syekh az-Zarnuji;11 teks tercantum pada halaman pinggir.
8) Satu eksemplar kitab berjudul Ajurümiyyah, kitab pedoman tentang
tata bahasa Arab yang sangat terkenal.
9) Satu eksemplar tafsir Bin 'Ubad₁₂ terhadap karya Bin 'Ata
Illah,13 Hikam (karangan-karangan ringkas teologi mistik).
1 Lihat Brockelmann op. cit., S 11-528-555. 2 Lihat Brockelmann op. cit., G 1-492, S 1-676. 3 Lihat Brockelmann op. cit., G 11-387, S 11-527. 4 Lihat Brockelmann op. cit., S 11-528, 555. 5 Lihat Brockelmann op. cit., S 1-686. Lihat Brockelmann op. cit., S 1-686. 7 Lihat Brockelmann op. cit., SN 11-92. g Lihat Brockelmann op. cit., S 1-269.
Lihat Brockelmann op. cit., S 1-269. Lihat Brockelmann op. cit., S 1-837. 11 Lihat Brockelmann op. cit., S 1-837. 12 Lihat halaman 1888 sub VI. 13 Lihat halaman 1888 sub VI.
Pada pinggir halaman tercantum tafsir lain, karya Abdullah asy-Syarqawi₁ terhadap kitab yang sama.
Terhadap penyebarluasan kitab-kitab tersebut di Hindia Belanda tidak perlu diajukan keberatan.
9b
Betawi, 24 Agustus 1897
Kepada Residen Lampung
Sebagai jawaban terhadap surat kiriman Anda tanggal 17 Juli 1897 No. 2439, sambil menyerahkan kembali lampiran surat itu, dengan hormat saya mengemukakan hal-hal sebagai berikut. Salah satu dari dua tulisan yang dikirim kepada saya, yaitu yang berbentuk naskah, memang benar merupakan sebuah risalah berjudul Umm al-bardhïn, yang tersebut dalam surat kiriman saya tanggal 19 Juni 1897. Pada pinggir halaman dan sampul karya ini ditambahkan catatan-catatan tentang masalah-masalah yang dibahas di dalamnya. Tulisan yang lain berupa sebuah kitab yang dicetak di Bombay tahun 1311 H (1894 M), yang dapat diperoleh di Singapura, kutipan dari kitab berjudul Hidayat as-sdlikïn₂ karangan almarhum Abdussamad, seorang ulama Palembang; pada pokoknya merupakan saduran dalam bahasa Melayu dari karangan berbahasa Arab Biddyat al-hiddyah, karangan Gazalï yang termasyhur itu. Dalam karangan ini dibahas beberapa pokok masalah tentang usül atau dogmatik, syariat dan akhlak, dengan cara pembahasan yang agak bersifat tasawuf.. Dua karangan ini tersebar luas di Hindia Belanda. Sedang tentang penggunaannya untuk pengajaran, tidak menimbulkan keberatan sama sekali.
Betawi, 29 Juli 1904
1 Lihat halaman 1888 sub VI. 2 Hidayat as-salikïn fiSulük maslak al-muttaqfn, 352 halaman, litografi. Pada halaman terakhir tertulis, kitab ini dapat dibeli pada Muhammad Siddiq, di Arabstreet 182 Kampung Kelan, Singapura.
Kepada Residen Besuki
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tanggal 19 Juli 1904 No. 8031, sambil menyerahkan kembali karangan berbahasa Jawa yang dikirim bersama surat tersebut, saya berkehormatan untuk mengemukakan hal-hal berikuit ini. Karangan kecil ini merupakan cetakan litografi yang terbit di Singapura tahun 1318 H. Adapun isinya ialah merupakan ikhtisar berbahasa Jawa dari masalah-masalah yang diuraikan dalam Ihya' 'ulümiddfn, karangan terkenal Imam Gazalï, yang meninggal tahun 1111 M. Maksud karangan ini (menghidupkan kembali ilmu agama) untuk mengajarkan tafsir tasawauf yang lebih mendalam terhadap agama, daripada tafsir yang lahir hanya melalui pengetahuan dan ketaatan pada syariat. Baik dalam bentuknya yang asli maupun terjemahannya, Ihya₁ tersebar luas di seluruh dunia Islam; dibaca dan dipuji di mana-mana sebagai karya utama seorang tokoh, yang dapat disebut sebagai Imam terakhir di dalam Islam. Di dalam Ihya' tidak diajarkan mengenai hal ihwal yang dl Hindia biasa disebut sebagai tarekat, yaitu metode mistik yang biasanya berupa amal ibadah, dan yang lazimnya harus dipelajari di bawah pimpinan guru-guru tertentu. Metode mistik demikian ini biasanya dinamakan menurut orang pertama yang mengamalkannya, misalnya Kadiriah, Naksyibandiah, dan sebagainya. Adapun yang diajarkan di dalam Ihya' ialah tarekat dalam arti klasik yang lebih mendalam, yaitu petunjuk tentang jalan menuju ke kehidupan suci, uraian tentang sifat-sifat jiwa dan roh yang diperlukan untuk mencapai pertemuan sejati dengan Allah. Kutipan-kutipan yang diberi tanda-tanda oleh Bupati Bondowoso, bagi mereka yang mengenai literatur keagamaan karya orang Islam tidak berisi hal-hal yang luar biasa. Misalnya pada halaman 17 yang membahas tentang hal ihwal yang menjauhkan manusia dari Allah, dikemukakannya terutama kekalahan manusia kepada nafsu makan, minum, dan kenikmatan seks. Untuk menujukkan bahwa sejak dahulu para Nabi dan orang suci telah memerangi nafsu-nafsu seperti itu, karangan mengingatkan kepada sabda Nabi Isa bagi murid-muridnya: "Biarlah perutmu lapar, dan tutupilah tubuhmu dengan apa yang bisa untuk menutupinya, agar engkau dapat melihat Allah dengan hatimu." Tentu saja maksud kutipan ini sama sekali tidak hendak menganjurkan, agar pembaca berbuat menurut apa yang dianjurkan Nabi Isa kepada para muridnya itu. Sekurang-kurangnya, selama beberapa abad ketika orang Muslim pada umumnya membaca Ihya', tidak ada seorang pun yang menafsir secara demikian terhadap kutipan tersebut atau yang semacamnya. Hal yang sama juga berlaku untuk kutipan-kutipan lainnya yang ditandai, yang terdapat dalam terjemahan bahasa Jawa. Lebih dari itu bisa saya tambahkan juga, bahwa penyadur bahasa Jawa ikhtisar Ihya' ini, yaitu Muhammad Saleh Darat dari Semarang, seorang guru agama yang disegani dan, setahu saya, juga mendapat nama baik di kalangan Pemerintah Daerah.
Isi kitab kecil ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah mantap, dan tidak ada satu alasan pun untuk melarang penyebarannya.
Kutaraja, 2 November 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Mengenai Dr. Bourgeois dan rencananya, hingga sekarang tidak ada sesuatu yang saya dengar. Di dalam surat kiriman Gubernur Sumatra Barat, segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana Dr. Bourgeois itu, sebagaimana yang telah dikemukakannya sendiri, terlalu kuat dipengaruhi oleh terjemahan Belanda atas kalimat Perancis: defendre les intéréts de l'Islam devant la société Européenne, menjadi, de belangen van den Islam te verdedigen tegen de Europeesche maatschappij (mempertahankan kepentingan Islam terhadap masyarakat Eropa). Tetapi sampai sekarang tidak terbukti adanya rencana apa pun untuk menulis sesuatu, yang bersemangat memusuhi Pemerintah Eropa di negeri-negeri Islam. Saya tidak akan heran jika Dr. Bourgeois, walaupun sementara tidak lebih merupakan dugaan saja, pernah atau masih memangku jabatan penasihat hukum bagi kaum Muslim di Aljazair atau di tempat lain. Kalangan pengacara seperti itu telah berkali-kali berusaha menerbitkan majalah yang sedikit banyak bersemangat Islam, agar dapat berhubungan lebih banyak dengan masyarakat tempat mencari nasabah hukum mereka. Bagaimanapun dari Hindia sini tentu saja sulit dilakukan tindakan untuk mencegah usaha mereka, demikian juga daya-upaya redaksi untuk memperoleh tenaga koresponden atau pelanggan. Bahkan di sini, para redaktur majalah yang jelas bermusuhan dengan surat-surat kabar Pan Islam dalam bahasa Arab itu, tidak dapat dicegah dari usaha untuk mendapat koresponden-koresponden yang sependirian dengan mereka. Dari penyebaran surat kabar berbahasa Perancis di kalangan penduduk pribumi di Hindia, tentu saja tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Dengan demikian hendaknya kita tunggu, apakah rencana tersebut di atas bermaksud menerbitkan karangan-karangan yang dapat menimbulkan keresahan; dan selanjutnya, apakah para redaktur surat-surat kabar berbahasa Melayu, akan memuat terjemahan karangan-karangan itu di dalam surat kabar mereka. Jika benar demikian yang akan terjadi, waktunya akan tiba bagi kita untuk melakukan tindakan terhadap mereka. Tetapi bahaya itu kiranya tidak besar, jika mengingat bahwa pers Arab di Turki yang fanatik pun tidak berhasil mendapat pengaruh yang demikian di kalangan persuratkabaran harian pribumi.
XXXVIII
KITAB-KITAB POLITIK AGAMA DAN SEBAGAINYA
(1) Wasiat
1
Kutaraja, 12 Agustus 1891
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Kitab tercetak ini berisi amanat terakhir Nabi Muhammad saw. kepada umatnya (saya dengar ada beberapa eksemplar yang berasal dari Pinang, dan juga beredar di Kutaraja dan sekitarnya). Kitab-kitab semacam ini, seperti yang ternyata kepada saya, dalam jangka waktu beberapa tahun berselang, pasti sudah selama satu abad selalu dimasukkan ke Hindia sini. Tujuan penyebarannya, yang selalu dikemukakan dengan agak terang-terangan itu, ialah untuk membangkitkan kegiatan beragama dan kebencian beragama, serta untuk memberi hadiah kepada para penyebar atau pembaca amanat itu. Karena dari orang-orang yang diberi tahu tentang amanat terakhir Nabi tersebut tentu hadiah-hadiah akan datang. Beberapa tahun yang lalu (mungkin tahun 1884, tetapi saya tidak bisa memastikannya), di dalam majalah De Indische Gids saya pernah menerbitkan terjemahan berikut penjelasannya dalam bahasa Arab dan bahasa Sunda, dari sebuah karangan yang pernah terbit dalam surat kabat Preanger? Tulisan terjemahan itu hanya dalam bentuknya saja menyimpang dari amanat yang tercetak yang baru-baru ini. Cetakan baru ini bertahun 1890, sedangkan karangan yang saya terjemahkan itu (kalau tidak salah) bertahun 1880. Demikian juga, sepanjang ingatan saya, namapenjaga makam Nabi Muhammad di Medinah yang merasa telah didatangi Nabi itu juga berbeda. Tetapi kedua karangan tersebut, dalam gaya penceritaan yang tidak lancar, menceritakan tentang seorang penjaga mesjid di Medinah yang melihat kehadiran Nabi. Kepadanya Nabi memberitakan, bahwa Allah menjadi murka karena kegiatan beragama di kalangan umat Nabi Muhammad telah berkurang. Sebab, seperti ternyata dalam tahun-tahun terakhir, di antara
1.700.000 orang muslim yang mati hanya 17 orang saja yang benar-benar 1 Lihat Verspreide Geschriften I, 125-144.
beriman. Menurut dua karangan tersebut, Nabi yang diberi tahu oleh Allah tentang perbandingan angka yang sangat buruk itu, menjadi sangat malu. Hanya dengan susah payah Nabi mendapat persetujuan Allah, bahwa Allah berkenan menunda hari kiamat untuk sementara lamanya lagi, dan sementara itu Allah pun masih tetap membukakan pintu pertobatan. Agar penundaan itu tidak lewat dengan sia-sia, Nabi Muhammad ingin memperingatkan umatnya yang beriman untuk terakhir kali: agar mereka meninggalkan perbuatan buruk (yang satu demi satu disebut secara ringkas), serta memenuhi kewajiban-kewajiban agama Islam (yang juga dikemukakan secara ringkas). Dalam dua karangan ini dikemukakan, Nabi menyampaikan semuanya itu secara lisan di dalam penampakannya kepada penjaga makamnya, tetapi sementara itu penjaga ini pun menemukan amanat tersebut dalam bentuk tertulis di dekat tempat penampakan Nabi. Selain dari itu dikemukakan di dalam dua karangan ini, bahwa Nabi menekankan sungguh-sungguh kepada penjaga makam agar penampakan itu disebarluaskan. Hanya saja pada karangan yang baru ini, kisah tersebut ditambah dengan bunga-bunga yang jenaka, yaitu bahwa Nabi memerintahkan agar penyebarannya secara luas dilakukan dalam bentuk tercetak. Pada akhir karangan tercetak ini terdapat anjuran kebencian beragama. Orang-orang yang kurang taat beragama wajib dijauhi, mayat mereka tidak boleh disembahyangkan dan tidak boleh dikubur di kuburan para mukmin, dan Bahkan orang-orang yang ragu terhadap keaslian amanat yang disalin secara harfiah, haruslah dipandang sebagai kafir! Pada saat saya menerjemahkan wasiat itu yang diterbitkan tahun 1880, saya merasakan tentang kekakuan gaya sastranya, hingga timbul keraguan saya terhadap sumber Arab rujukannya. Ternyata amanat ini memang ada di negeri Arab, dan dicetak di Medinah. Tetapi berasal dari kalangan orang-orang yang tidak terpelajar, dan memang hanya beredar di kalangan mereka itu saja. Tetapi karangan semacam itu akan memberikan hikmahnya bagi para calon haji dari Hindia Belanda, terutama di kalangan mereka yang hanya sebentar tinggal di kota-kota suci negeri Arab. Orang boleh yakin, bahwa kitab-kitab semacam amanat Nabi ini akan berhasil membangkitkan niat pergi haji, sehingga dengan demikian keuntungan warga Mekah dan Medinah akan bertambah. Para haji dari negeri kita sama sekali tidak tahu, bahwa kitab-kitab tersebut tidak mendapat perhatian dari orang-orang terpelajar di kota-kota suci itu sendiri. Haji-haji kita menerima amanat tersebut tanpa kritik sedikit pun. Dan setiba di Hindia, mereka wejangkan amanat itu kepada orang-orang sebangsa yang mudah percaya. Penipuan melalui kata-kata tertulis semacam ini terus-menerus diulang, dan dalam jangka waktu yang sangat pendek pula. Di kalangan orang-orang Mohammadan di negeri kita, penyebarluasan kitab-kitab wasiat semacam ini telah menambah perpecahan, kebencian dan keresahan. Di Priangan beberapa tahun yang lalu penyebarluasan kitab ini telah ditindas, oleh karena permulaan akibat-akibatnya yang buruk sudah
mulai timbul. Adalah tepat sekali, jika di Natal penyebaran penerbitan terakhir kitab ini pun diberantas. Akhirnya, saya memberanikan diri menghaturkan pertimbangan kepada Paduka Tuan, jika eksemplar yang saya kirim kembali bersama surat ini tidak hendak disimpan di dalam Perpustakaan Bataviaasch Genootschap, agar saya diberi kesempatan untuk membuat salinannya.
Weltevreden, 15 Maret 1892
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Dari surat Residen Sumatra Timur pertama-tama ternyata, bahwa penyalin wasiat itu seorang bernama Mohamad Tahir, dan bukan Mohamad Salih. Dalam bentuk tanda tangan, seperti dalam hal ini, perbedaan antara dua nama itu memang hanya sedikit dan hampir tidak terlihat pula. Sementara itu si penandatangan juga lebih mementingkan gaya penulisannya yang indah daripada kejelasan tulisannya itu. Selanjutnya ternyata juga, bahwa Residen telah menanyai orang tersebut tentang maksud penyebaran wasiat. Walaupun tentang hal ini sudah dikemukakan penyalin itu sendiri dengan jelas, pada tulisan di bawah salinannya yang saya terjemahkan ini. Ia menyatakan, bahwa tujuannya untuk menghindari "hitamnya muka" di akhirat. Di dalam wasiat ini sendiri dinyatakan, bahwa orang-orang yang tidak membantu penyebarluasan kitab tersebut diancam dengan hukuman yang demikian. Dengan demikian bisa dikatakan, bahwa Residen telah menarik kesimpulan dari nasihat berisi peringatan yang saya kirimkan kepadanya, yaitu tentang adanya maksud-maksud tersembunyi lainnya pada si penyalin kitab tersebut. Tetapi hal ini sama sekali keliru. Bukankah tidak setiap orang yang karena takut, bodoh dan bertakhayul, telah membantu menyebarluaskan tulisan yang fanatik atau berbahaya, dengan sendiri juga menjadi fanatik atau mempunyai maksud-maksud yang berbahaya? Dahulu di daerah lain, terutama di Jawa Barat, pernah timbul huru-hara karena penyebaran wasiat semacam ini. Agaknya kita gila, jika semua atau sebagian besar penyebar wasiat tersebut kita tuduh sebagai berniat jahat. Kenyataannya justru sebaliknya. Mereka, seperti juru tulis letnan bangsa Cina di Medan itu, membaca wasiat tersebut dan menjadi percaya tentang keaslian dan kebenarannya. Karenanya mereka ingin memperingatkan saudara-saudara, dan orang-orang seiman lainnya, tentang akibat-akibat jika mengabaikan pelajaran-pelajaran yang dikandung di dalam wasiat.
Wasiat tersebut memang menganjurkan kebencian keagamaan yang mendalam, bahkan juga terhadap orang-orang seiman yang mereka anggap lembek. Apalagi terhadap orang-orang yang bukan sesama Muslim. Karena itu penyebaran wasiat ini bisa menimbulkan bahaya bagi ketertiban di kawasan Hindia, yang telah saya buktikan di dalam surat saya kepada Paduka Tuan tertanggal 12 Agustus 1891.' Api dapat membara lama, sebelum menemukan bahan bakar yang tepat. Kemudian api itu akan menyala, sehingga membuat terkejut para pejabat yang lengah. Bagi kebanyakan pembaca dan pendengar isi kitab demikian, sementara ini memang hanya berdampak membangkitkan kegiatan beragama. Tetapi lambat laun selalu akan bertemu dengan orang-orang yang bersedia mengambil segala konsekuensi, sehingga segera pula akan menarik orang-orang lain dalam kegiatan mereka yang fanatik. Demikian jugalah yang terjadi di Jawa Barat. Sekali lagi, di antara orang-orang penyebar buku itu tidak semuanya bersalah. Sebaliknyalah justru para penulis wasiat, dan para pejabat Pemerintah Daerah yang bermain api, sehingga sampai terjadi kebakaran. Jadi, menurut hernat saya, kesimpulan Residen Sumatra Timur tentang tujuan damai dari si penyalin kitab wasiat di Medan, yang tidak pernah saya ragukan itu, akan ditentang oleh setiap orang yang kenal tentang kejadian huru-hara fanatik pada masa yang lalu. Demikian juga akan ditolak oleh orang-orang yang dengan sungguh-sungguh telah mengkaji isi wasiat itu. Tetapi saya masih sangat yakin dengan keberatan-kebaratan saya sehubungan dengan ini. Walaupun sudah ada keterangan dari Residen yang mengatakan, bahwa di Sumatra Timur wasiat tersebut "di mana-mana hampir tidak mendapat sambutan", dan seandainya pun ada sambutan namun terkesan hanya "secara sepintas lalu". Dari lubuk hati saya sungguh-sungguh mengharap, agar di antara para pengganti Residen ini tidak seorang pun yang harus menghadapi akibat-akibat buruk, yang timbul dari kepercayaan Residen yang sedemikian gegabah itu. Tetapi andaikan pun terjadi lain, saya telah dengan senang hati menyumbangkan peringatan yang saya yakini, dan saya berikan tepat pada waktunya. Kiranya kita pun bisa menyimpulkan, dari kata-kata penutup surat kiriman Residen, bahwa juga para raja atau kepala di Sumatra Timur memandang perkara ini sebagai urusan penting. Lebih penting dari anggapan Paduka Tuan Residen itu sendiri. Tidakkah setiap tahun di mana-mana para haji membawa pulang sejumlah besar atau kecil barang-barang cetakan, sebagian untuk mereka gunakan sendiri dan sebagian lagi dijual? Karena itu tentu saja ada alasannya, mengapa raja-raja itu "menyerahkan" barang cetakan itu, berbeda dari barang-barang cetakan yang lain, "tanpa diminta" kepada para pejabat Pemerintah Daerah? Dalam uraian tersebut di atas, mudah-mudahan Paduka Tuan menemukan alasan untuk sekali lagi menunjukkan kepada Residen Sumatra
1 XXXVIII (1)-1.
Timur, tentang betapa wasiat itu mempunyai arti penting. Tentang wasiat ini tidak boleh dinilai atas dasar perangai beberapa orang penyebarnya yang secara pribadi dikenal Pemerintah Daerah.
Betawi, 19 April 1897
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Naskah berbahasa Jawa, yang oleh Residen Madura diberi terjemahan Melayu yang tidak seluruhnya baik, termasuk golongan naskah yang dahulu pernah disebarkan di Pasundan. Salah satu eksemplar naskah ini pernah saya terjemahkan bertanggal Juli 1884. Terjemahan tersebut saya tambah dengan catatan-catatan keterangan, dan dibahas lebih lanjut di dalam karya saya De Atjèhers, Jilid II, hlm. 185-187. Peringatan-peringatan Nabi Muhammad bagi umatnya itu agaknya diberitakan oleh Nabi sendiri, melalui penglihatan impian kepada seorang penjaga makamnya. Nabi memerintahkannya juga agar peringatan tersebut disebarluaskan di mana-mana. Peringatan tersebut terus-menerus disebarkan di kalangan penduduk lapisan bawah, di kota-kota suci di negeri Arab. Terutama dibawa oleh para haji ke negeri-negeri, yang taraf pengetahuan umum baca-tulis penduduknya masih rendah. Soal pokok di dalam wasiat, peringatan, atau surat kiriman tersebut berupa suatu pemberitahuan bagi umat Islam, bahwa di beberapa negeri Islam telah timbul musibah dan wabah besar, serta gejala-gejala luar biasa lainnya. Semuanya ini sesuai dengan tanda-tanda tentang telah mendekatnya hari kiamat, seperti telah diramalkan di dalam kitab suci Islam. Adapun tentang alasan Allah, mengapa kiranya keputusan telah diambil untuk segera mengakhiri dunia ini, ditunjuk tentang dosa-dosa umat Muhammad yang semakin banyak, sehingga kesabaran Allah menjadi habis karenanya. Sehubungan dengan itu, Nabi memperingatkan para pengikutnya, agar mereka segera bertobat dan mengikuti jalan hidup beragama, dan dengan demikian dapat menjadi alasan untuk menunda pengadilan terakhir yang ditakuti itu. Selanjutnya ditegaskan kepada umat, agar peringatan tersebut disebarluaskan dengan giat dan terus-menerus; demikian juga agar hadiah-hadiah diberikan kepada orang-orang, yang telah menyebarluaskan amanat tersebut ke daerah-daerah lain. Seperti diketahui, bentuk cetakan dan tulisan tangan dari kitab-kitab terjemahan amanat semacam itu telah disebarluaskan di dalam berbagai bahasa pribumi, oleh orang-orang pribumi di negeri ini. Selain itu sementara
orang di kalangan mereka telah membuat turunan kitab-kitab semacam ini di dalam bahasa ibu mereka masing-masing. Turunan-turunan amanat yang umumnya agak canggung gaya bahasanya itu, disebarkan sebegitu rupa sehingga seolah-olah berasal dari para pembesar paling terkemuka di Mekah dan Medinah. Dikatakannya bahwa pembesar itu telah menugasi para haji yang datang di kota-kota suci, agar mereka meneruskan amanat tersebut kepada orang-orang sebangsanya. Termasuk hasil turunan pribumi secara bebas demikian ialah naskah berbahasa Jawa, yang oleh Residen Madura telah diberi terjemahan bahasa Melayu yang serba kurang memadai. Sebagian dalam bahasa Arab yang canggung dan ambigu, sebagian dalam bahasa daerah, pengarang pribumi tersebut menggambarkan amanat tersebut sebagai berasal dari "Tuan kita Muhammad Syarif' di Medinah; dengan nama itu yang dimaksud mungkin Nabi sendiri atau seorang Syarif bernama Muhammad yang hidup di Medinah. Selanjutnya, katanya tulisan tersebut berasal dari kiai suku Jawa Abdulgapur dan oleh Abdulgapur diteruskan kepada Haji Abdullah dari Madura, selanjutnya haji tersebut menyerahkannya kepada haji suku Jawa Abussamad. Untuk kebenaran isinya masih diimbau pula para "Sayid dan Syarif dari Mekah dan Medinah, para imam semua rumah ibadah di Mekah, dan semua jemaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji". Selanjutnya dikatakan, bahwa "Abdusssyarif di Mekah" atas dasar tulisan ini telah memberikan perintah untuk memperkuat agama. Selanjutnya "Raja Mekah [di sini yang dimaksud ialah Syarif Akbar], telah memerintahkan untuk mengumumkan tulisan ini ke semua jurusan". Kabarnya, raja ini telah menerima perintah dari Rasul Allah sendiri untuk menyebarkan amanat ini. Barang siapa meragukan kebenarannya, ia adalah kafir dan akan ditimpa musibah di dunia ini, seperti yang dialami oleh seorang khatib yang munafik. Harta bendanya menjadi mangsa kebakaran yang disebakan oleh api yang datang dari langit. Kaum mukmin kemudian diminta untuk memperhatikan fakta, bahwa telah terjadi serangkaian alamat-alamat yang dahsyat tentang kesirnaan dunia Mohammadan yang semakin mendekat. Batu keramat di mesjid Yerusalem dan Hajar Aswad di Mekah tidak lagi berada di tempatnya yang biasa, pintu kabah sering tidak dapat dibuka, bendera anti-Kristus telah terlihat di Gunung Kaf, sedangkan binatang yang menyangga bumi mengeluh akan beban dosa manusia yang semakin berat dan terancam akan mati. Khususnya orang Mohammadan bermazhab Hanafi, yang menurut perkiraan yang tidak benar dari orang-orang yang tidak terpelajar di negeri ini tinggal di sebelah utara Mekah, telah ditimpa bencana dari langit: gempa yang dahsyat, banjir darah, saling membunuh, wabah dan penyakit ternak dan sebagainya. Berdasarkan amanat itu semua, Raja Mekah memerintahkan agar kepada kaum mukmin di mana-mana beramal saleh, menegakkan salat, berpuasa, membayar zakat berupa ternak dan harta lainnya kepada fakir
miskin, menjauhi keburukan seperti minum minuman keras, menyabung ayam, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Soal-soal yang sedikit banyak berkaitan dengan maksud-maksud politik tidak terdapat di dalam tulisan ini. Tulisan itu, dengan cerita-cerita yang menimbulkan ketakutan, memang berusaha membangkitkan orang-orang desa yang sangat sederhana dan mudah percaya itu dari kebiasaan hidup mereka sehari-hari, dan membawa mereka kepada kehidupan beragama yang lebih bergairah. Dalam pada itu juga jelas menjadi tujuan penting penyebarnya, walaupun tidak ditulis terang-terangan, untuk menikmati kedermawanan orang-orang yang menerima atau mendengar isi tulisan tersebut. Tulisan ini juga tidak mengandung nasihat-nasihat bernada fanatik yang terdapat di dalam sementara wasiat. Misalnya larangan bergaul dengan orang-orang yang tidak seiman, atau mengurus mayat mereka menurut cara sebagaimana lazimnya. Dengan demikian di antara tulisan-tulisan sejenisnya, tulisan ini termasuk jenis yang paling tidak berbahaya. Namun semuanya itu tidak menyangkal kenyataan, bahwa mereka yang giat melakukan penyebaran tulisan-tulisan demikian ialah penipu-penipu atau orang-orang pandir yang tertipu. Sebab setiap orang pribumi yang sedikit terpelajar tahu benar, bahwa berita-berita semacam itu tidak akan pernah diberikan oleh Syarif Akbar atau para pembesar lainnya di Mekah. Juga saya tidak bermaksud menolak kenyataan, bahwa naskah-naskah semacam ini sudah berkali-kali disebarluaskan di Kepulauan Nusantara. Kecuali itu di sana-sini, penyebarluasan tulisan-tulisan tersebut, dapat memudahkan timbulnya pernyataan-pernyataan kehidupan beragama yang tidak wajar. Kejadian semacam itu pun memang pernah terjadi pada masa-masa yang lalu. Penyebarluasan surat-surat kiriman berisi amanat itu memang tidak mempunyai arti penting, baik ditinjau secara umum maupun khusus. Tetapi menurut hernat saya, demi kepentingan ketenteraman dan ketertiban, perlu agar diberantas penyebarannya. Misalnya dengan cara, sedapat mungkin diambil tindakan kepolisian terhadap para penyebarnya.
Betawi, 29 Oktober 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Surat kiriman yang dimaksud Residen Madura, jelas adalah edisi baru peringatan terakhir Nabi yang setiap kali memang selalu berulang kembali
peredarannya. Konon wasiat itu disampaikan oleh Nabi melalui penglihatan mimpi kepada salah seorang penjaga makam suci di Medinah. Sudah sepanjang satu setengah sampai dua abad terakhir para haji dari Nusantara berulang kali menyebarluaskan wasiat semacam itu. Dalam majalah De Indische Gids Juli 1884 telah saya kemukakan terjemahan wasiat, yang sejak tahun 1880 disebarkan di Jawa Barat, dan saya tambah catatan serta pengantar. Sejak waktu itu, untuk kepentingan penelitian, saya selalu menerima eksemplar-eksemplar baru penerbitan peringatan atau wasiat semacam ini, baik yang berasal dari masa yang lebih tua maupun yang lebih baru. Hanya bentuk dan tanggal penerbitannya saja wasiat-wasiat itu saling berbeda. Tetapi tentang isi persoalannya, semuanya saling bersesuaian. Khususnya dalam tahun-tahun 1891 dan 1892, dari kepala-kepala Pemerintah Daerah di Sumatra dan Maluku, saya berkali-kali menerima permintaan nasihat tentang wasiat-wasiat yang ternyata beredar di daerah-daerah mereka. Dalam tahun 1901, dengan kiriman surat rahasia tertanggal 15 November No. 69, sebagai jawaban untuk kiriman surat rahasia Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 18 Oktober 1901 No.311, saya telah menyampaikan nasihat kepada Yang Mulia, dengan berdasar kepada surat-surat kiriman sejenis yang beredar di daerah Banten dan Tangerang. Penasihat honorer urusan bangsa Arab, Sayid Usman, pada tahun 1892 menerbitkan karangan berbahasa Melayu berjudul Arab, an-Nas'ihah al-Mardiyyah. Dari sudut pandangan keislaman, tulisan ini mengecam penyebarluasan cerita-cerita bohong tentang tampilnya Nabi itu. Adapun tujuan penyebaran wasiat demikian ialah untuk menggugah kaum mukmin yang sederhana, dengan pemberitaan yang seakan-akan benar tentang hari kiamat yang telah mendekat. Juga untuk menimbulkan kehidupan beragama yang tidak wajar, yang menyebabkan para penyebar amanat Nabi akan tampil sebagai pimpinan umat. Di samping itu salah satu akibat langsung yang juga ditujunya ialah, bahwa setiap orang yang menerima atau mendengar isi wasiat tersebut akan memberi hadiah kepada si penyebarnya. Kadang-kadang terjadi juga, demikian giatnya penyebaran wasiat tersebut, sehingga orang-orang yang berpikiran sederhana itu menjadi bingung, dan menjadi tidak peduli lagi terhadap urusan dan usaha sehari-hari mereka. Selanjutnya oleh sementara para penyusun, wasiat terakhir Nabi digunakan untuk membangkitkan perasaan kebencian antar agama. Sebab disana dikatakan, bahwa orang yang telah mendengar amanat tersebut dengan penuh keimanan, harus memutuskan hubungan silaturahmi dengan orang-orang yang tidak seiman, dan orang-orang yang tidak memperlihatkan tanda-tanda bertobat kepada Islam. Bahkan mereka juga tidak boleh memberi bantuan kepada penguburan mayat orang-orang seperti itu. Dengan demikian walaupun tidak mempunyai arti politik, namun penyebarluasan wasiat tersebut benar-benar mengancam ketertiban dan ketenteraman. Lebih-lebih jika kegiatan ini diikuti oleh penghulu kepala, atau kepala penduduk Arab. Tetapi sepanjang pengetahuan saya hal seperti ini
belum pernah terjadi di mana pun. Boleh jadi orang-orang di Pamekasan itu tergolong orang-orang yang tertipu oleh orang lain. Tetapi walaupun begitu, mengingat kedudukan dan kepercayaan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada mereka, patutlah kepada mereka diberikan teguran yang sungguh-sungguh. Sebab mereka ternyata telah bisa diperalat, sebagai kaki-tangan untuyk menghasut perasaan orang banyak. Selanjutnya penyebaran wasiat ini harus diberantas dengan tegas.
4a
Kutaraja, 15 November 1901
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Tulisan-tulisan sebagaimana yang dimaksud, tiap-tiap kali disebarkan di kalangan kaum Mohammadan di berbagai daerah di Nusantara. Tulisan-tulisan ini sangat dikenal dengan sebutan "wasiat Nabi", atau "peringatan terakhir Nabi". Beberapa tahun yang lalu sudah berkali-kali saya diminta nasihat oleh para kepala Pemerintah Daerah tentang penyebarluasan wasiat Nabi. Atas dasar itu Sayid Usman mendapat alasan untuk menerbitkan brosur, yang dari segi agama Islam menyatakan perlawanannya terhadap penyebarluasan amanat-amanat Nabi yang palsu itu. Wasiat yang sekarang beredar di kalangan penduduk desa-desa di Banten dan Tangerang itu, sepenuhnya berisi yang bermaksud memberi peringatan kepada umat Muhammadan. Konon ditulis atas nama Syarif Akbar di Mekah tetapi dalam bentuk yang sangat kaku, sehingga memperlihatkan bahwa wasiat ini berasal dari kalangan bawah masyarakat. Adapun penerjemahannya pada umumnya dikerjakan dengan cukup tepat. Hanya terdapat satu penerjmahan yang sama sekali tidak tepat, yaitu pada kalimat yang berbunyi, "bahwa misalnya seorang santri yang menelaah ilmu-ilmu Ketuhanan, dan sebagainya". Sebab menurut yang tercantum pada aslinya haruslah diterjemahkan sebagai: "Di dunia ini manusia ibarat musafir yang singgah pada suatu tempat. Maka hendaklah ia jangan bersalah, seperti minum minuman keras dan sebagainya". Tujuan utama yang hendak dicapai dengan setiap kali menyebarkan ulang wasiat-wasiat demikian, bukanlah untuk menggiatkan orang menjalankan ibadah haji, yang dalam naskah yang dibicarakan sekarang ini memang tidak disebut-sebut satu patah kata pun. Adapun tujuan si penyebar yang sebenarnya ialah untuk menjadikan dirinya orang terpandang di tengah sesamanya; dan agar mereka memberi hadiah-hadiah kepadanya, karena ia telah berkeliling desa-desa untuk membacakan dan menyampaikan isi wasiat
tersebut. Oleh karena itu para penyebar wasiat ini selalu mencari pendengar dari kalangan orang-orang yang sedikit terpelajar dan mudah percaya. Jarang terjadi, bahwa para penyebar ini pun termasuk orang-orang yang tertipu. Sebaliknya, umumnya justru mereka inilah orang-orang penipu. Di tempat-tempat penyebarluasan wasiat peringatan itu mereka berhasil memperoleh pengaruh kuat, akibat langsung yang sementara waktu terasa ialah adanya suasana kelembaman di kalangan penduduk yang menegangkan. Terpengaruh oleh berita-berita tentang hari kiamat yang sedang mendekat, penduduk menjadi kehilangan minat mereka kepada urusan sehari-hari. Ada kalanya mereka bahkan menjadi sama sekali tidak peduli lagi terhadap urusan sehari-hari. Kalangan orang-orang yang agak lebih terpelajar, baik yang berpandangan fanatik maupun yang tidak acuh, ada diluar jangkauan pengaruh wasiat-wasiat itu. Dan dalam hal ini para penyebarnya pun tidak bermaksud menjadikan gerakan mereka mencapai dampak jangkauan yang terlalu besar. Oleh karena itu terhadap gerakan penyebarluasan wasiat ini tidak perlu dicari arti politiknya yang istimewa. Tetapi atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, patut juga dianjurkan tindakan pemberantasan, pengusutan perkaranya dan pemberian hukuman bagi pelaku-pelakunya.
Betawi, 24 November 1903
Kepada Residen Kedu
Satu eksemplar surat edaran berbahasa Arab cetakan Singapura, di Alui Akan (77 Arab Street), yang terlampir pada surat Anda, ditulis atas nama Muhammad bin Abdullah di Singapura dan seorang yang mengaku sebagai penjaga makam suci di Medinah, yaitu Ahmad bin Syaid al-Jabarti. Surat edaran ini berisi pemberitaan:
Bahwa pada malam hari tanggal 17 Jumadilawal 1321 (yaitu 10-11
Agustus 1903), terjadi tiga kali gempa bumi hebat di Medinah. Gempa ini mengakibatkan penduduk ketakutan dan berduyun-duyun datang ke mesjid. Mereka cemas akan terjadi bencana dunia yang lebih besar lagi.Bahwa penjaga makam, Ahmad al-Jabarti, pada hari Jumat malam
Sabtu, tanpa penjelasan lebih rinci lagi, di tengah suasana kekalutan itu, di dalam mimpinya melihat Nabi hadir. Kepadanya Nabi menugasi untuk menyampaikan perintahnya, agar sebelum pintu tobat ditutup, kaum mukmin lebih bergiat lagi dalam menunaikan kewajiban ibadah dan kewajiban-kewajiban agama lainnya. Juga kepada kaum mukmin diperintahkan, agar memutuskan hubungan dengan orang-orang yang tidak memperlihatkan
kegiatan yang sama di dalam memenuhi kewajiban ibadah itu; dan agar mereka menyebarluaskan berita tentang terjadinya peristiwa penting di Medinah itu. Barang siapa yang lalai melakukan perintah itu harus dipandang sebagai orang yang kafir. Jadi masalah yang kita hadapi di sini ialah beredarnya edisi baru lagi dari wasiat Nabi, yang memang selalu akan terjadi berulang itu. Konon wasiat ini disampaikan Nabi melalui penglihatan mimpi kepada seorang penjaga makam suci, yang kadang-kadang bernama Abdullah, kadang pula Ahmad atau Saleh. Sudah selama satu setengah atau dua abad terakhir ini, juga terkadang para haji membawa pulang ke Hindia wasiat-wasiat semacam itu, ada yang secara lisan dan ada yang tertulis dan tercetak. Kemudian pada kesempatan pertemuan-pertemuan wasiat-wasiat itu dibacakan. Pada tahun 1901 surat edaran semacam ini muncul juga di Banten dan Tangerang. Atas dasar kejadian ini kepada semua kepala Pemerintah Daerah telah dikirim surat edaran itu, tertanggal 18 Oktober 1901, No. 312; dan kemudian disusul lagi dengan surat edaran semacam, tertanggal 2 Desember 1901, No.356, dengan disertai nasihat saya tentang hal ini. Dalam tahun ini sudah tampak juga usaha-usaha penyebaran edisi-edisi baru wasiat itu, di daerah-daerah Betawi, Madura, dan Sumatra Barat. Di daerah yang tersebut belakangan itu surat edaran baru ini beredar dalam dua macam redaksi: (1) seperti surat edaran yang dikirim kepada Anda; (2) berupa wasiat yang disebarluaskan dalam bentuk eksemplar tertulis. Pada edisi ini orang yang mendapat penglihatan mimpi tersebut bukan bernama Ahmad, tetapi Abdullah. Kata-kata yang terdapat di dalam edisi sebelumnya, tetapi tidak tercantum di dalam edisi tercetak, ialah pernyataan bahwa dari
1.700.000 orang muslim (dalam edisi-edisi sebelumnya dikemukakan angka lebih rendah: 17.000) yang mati tahun lalu, hanya 17 orang saja yang memenuhi syarat keimanan yang benar. Tujuan penyebaran wasiat Nabi yang dalam waktu panjang terus berjangkit ini, untuk menggugah orang-orang beriman yang sederhana itu dengan seruan yang seakan-akan andal, tentang telah dekatnya hari kiamat. Dengan demikian akan timbul kehidupan beragama yang luar biasa, dengan dipimpin oleh para penyebar amanat Nabi tersebut. Salah satu akibat langsung lainnya yang juga biasa terjadi juga ialah, setiap orang yang menerima surat edaran wasiat, atau yang mendengar dari pembacaan orang lain, ia harus memberi sesuatu imbalan kepada si pemberita itu. Kadang-kadang terjadi, pengaruh kegiatan penyebaran wasiat tersebut menimbulkan kebingungan yang luar biasa, di kalangan penduduk yang berpikiran sederhana. Akibatnya mereka menjadi tidak mau peduli lagi terhadap usaha dan kesibukan mereka sehari-hari. Sementara itu banyak juga di antara penyebar wasiat tersebut yang berusaha membangkitkan rasa kebencian antar agama, dalam hal ini termasuk surat edaran tercetak yang dikirim ke Wonosobo. Rasa kebencian ini dinyatakan dengan jalan, wajib sama sekali memutuskan hubungan dengan orang-orang yang tidak mau percaya terhadap amanat Nabi. Jika orang-orang tidak beriman ini sakit,
mereka juga dilarang memberikan pertolongan. Jika di antara mereka ada yang mati, orang-orang mukmin tidak boleh menguburkannya. Dengan demikian, sesudah penjelasan tersebut di atas, kiranya wasiat tahun 1321 H itu tidak perlu lagi diterjemahkan. Meskipun tidak ada makna politik yang berarti dari penyebarluasan wasiat-wasiat ini, tetapi jelas akan merugikan bagi suasana ketertiban dan ketenteraman. Oleh karena itu kegiatan ini patut ditindak dengan keras. Para penyebar wasiat ini umumnya penipu. Ada yang menipu demi kepentingan diri sendiri, dan ada juga yang demi kepentingan orang lain.
Betawi, 26 November 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dalam bulan ini saya ketahui, di Betawi telah beredar tulisan berisi wasiat terakhir Nabi cetakan Singapura. Di samping itu dari Gubernur Sumatra Barat dan Residen Kedu, telah saya terima permintaan keterangan tentang kegiatan penyebaran wasiat itu di kota-kota Padang dan Wonosobo. Eksemplar yang saya terima dari Wonosobo merupakan eksemplar tercetak, dan tergolong sama seperti eksemplar tercetak yang dikenal di Betawi. Sedangkan eksemplar Padang, yang dikirim ke kota ini dari Weltevreden, merupakan hasil tulisan tangan yang sama seperti eksemplar tercetak yang saya dapat di kota Betawi. Pada umumnya edisi-edisi tercetak ini sangat miirip dengan edisi yang diterima oleh penghulu Pamekasan. Tetapi di dalam edisi tercetak ini cerita tentang penglihatan mimpi, yang pada Jumat malam dialami oleh penjaga makam suci bernama Ahmad bin Said al-Jabarti, didahului dengan keterangan, bahwa pada malam 17 Jumadilawal 1321 (11-12 Agustus 1903) di Medinah telah terjadi tiga kali gempa bumi hebat. Gempa ini menyebabkan orang-orang mukmin menghambur ke mesjid-mesjid, dan sementara itu terdengar suara tiga kali. Sebagian suara itu merupakan kata-kata yang berisi peringatan kepada pendengarnya. Tentang ini bisa dibandingkan dengan surat edaran berisi wasiat yang dikirim kepada penghulu Pamekasan, seperti saya lampirkan pada surat ini. Di dalam surat edaran ini terdapat keterangan, bahwa pada tanggal 8 Rabiulawal 1321 (4 Juni 1903), terdengar suara dahsyat dari arah Makam Suci. Menurut keterangan lebih lanjut, berita tentang penglihatan mimpi Ahmad al-Jabarti itu pun sampai di Mekah. Dikatakan, bahwa ketika itu para pembesar di Mekah, Medinah dan Konstantinopel sudah saling bertukar-pikiran tentang kejadian tersebut.
Jadi walaupun kedua edisi tersebut mempunyai asal usul yang sama, tetapi terdapat perbedaan yang mencolok dalam hal tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut. Demikian juga edisi tercetak dari Padang menyatakan, bahwa orang yang memperoleh penglihatan mimpi tersebut bukan bernama Ahmad bin Said, tetapi bernama Abdullah. Edisi-edisi ini pun tidak menyebut kejadian tersebut berlangsung pada bulan Rabiulawal 1321 (Mei-Juni 1903). Dengan begitu edisi-edisi ini juga merupakan versi wasiat, yang sebenarnya lain dari versi tercetak dan yang ditemukan di Pamekasan. Edisi-edisi ini juga berisi keterangan rincian yang lain dari surat wasiat yang saya terjemahkan pada tahun 1884. Misalnya tentang jumlah orang muslim yang meninggal dalam tahun terakhir yang baru lalu, dikemukakan angka
1.700.000 orang, sedangkan dalam edisi yang saya terjemahkan tercantum
17.000 orang. Sedangkan di antara jumlah tersebut, jumlah orang yang beriman sejati kecil saja, yang oleh kedua versi disebut angka 17. Perbedaan-perbedaan itu terdapat pada keterangan-keterangan rincian yang lain. Tentang edisi edaran yang diterima oleh penghulu Pamekasan, demikian juga surat yang dialamatkan kepadanya dan ditulis di sebalik edaran itu, masih ada beberapa hal perlu dikemukakan. Isi wasiat yang seperti biasa ditulis dengan gaya bahasa agak kasar itu, sekali lagi membangkitkan rasa kebencian beragama, yaitu terhadap orang-orang yang dipandang tidak memenuhi kewajiban beribadah dengan sebaik-baiknya. Kepada orang-orang semacam ini tidak perlu diberi pertolongan, jika mereka sakit atau mati. Sebaliknya kepada orang-orang yang membantu menyebarluaskan wasiat dijanjikan Taman Firdaus sebagai pahala. Dan bagi barang siapa yang lalai pada kewajiban ini, nerakalah tempat mereka kelak. Surat edaran berisi wasiat itu berasal dari Syekh Abdul Azim. Ia seorang berasal dari Madura, yang saya kenal baik, dan sudah bertahun-tahun bermukim di Mekah. Ia pengikut dan penyiar giat tarekat Naksyibandiah (dalam surat edarannya ini memang ia pun menyinggung soal tersebut), juga sebagai syekh haji untuk para jemaah haji khususnya yang berasal dari Madura. Meskipun sebagai orang Madura ia tergolong agak berpengalaman dalam berbagai pengetahuan tentang Arab, tetapi di kalangan orang-orang Arab tidak terhitung sebagai orang terpelajar. Pandangan pikirannya tergolong fanatik. Kebetulan juga di dalam tulisannya ini ia pun menyebut nama sahabatnya, Ahmad Khatib, seorang ulama dari Minangkabau yang terkenal fanatik. Ia juga terkenal karena termasuk salah seorang di antara imam-imam mesjid akbar di Mekah. Di samping itu juga menjadi terkenal, antara lain karena perjuangan hebat yang dilakukannya melalui brosur-brosur dan surat-surat selebaran, untuk menentang adat matriarkat di kampung halamannya. Juga kemudian ia menjadi terkenal karena tulisan-tulisannya yang menghina Sayid Usman bin Abdullah, yang ditulisnya atas permintaan sementara orang Palembang. Surat-surat selebaran ini membahas tentang keabsahan salat Jumat di mesjid baru, yang beberapa tahun lalu dibangun di Palembang.
Semangat Abdul Azim yang membenci kekafiran dan mencintai praktek-praktek mistik tidak mengubah kenyataan, bahwa ia pun dengan giat berusaha mengejar tujuan keduniawian. Ia mencari nafkah dengan cara menjadi syekh para haji, yaitu mengurusi jemaah haji khususnya yang berasal dari pulau asalnya. Untuk usahanya ini tentu saja ia memerlukan pembantu-pembantu di Madura. Melalui suratnya itu, secara tidak langsung sekarang menjadi ternyata juga, bahwa penghulu kepala di Pamekasan adalah salah seorang di antara pembantunya itu. Dalam hubungan ini ia menulis: "Saya ingatkan, agar Anda mengurus utang almarhum Mohammad Khalil Kalas (?). Harap memberi tahu saya, berapa banyak jumlah orang-orang dari Pamekasan (yang bisa saya harapkan), agar saya bisa menyiapkan tempat permukiman mereka itu. Mengingat sekarang ini kota Mekah nyaris tidak lagi mempunyai cukup tempat bagi para haji. Hal ini disebabkan oleh karena banyak sekali rumah-rumah yang telah disita oleh Syarif." Memang benar, sulit orang menemukan kesalahan dalam hubungan persahabatan antara penghulu Pamekasan dengan Abdul Azim itu. Abdul Azim menyebut penghulu ini sebagai bapaknya, yang rupanya ia memang mengasuh salah seorang anaknya, yang bernama Muhammad Tamim. Hampir setiap orang Madura yang naik haji, tentu saja akan berhubungan dengan orang ini. Dan orang ini pun tentu saja akan berusaha keras, untuk melestarikan hubungan persahabatannya, terutama dengan orang-orang sebangsanya yang sedikit banyak berada dan terpandang. Tetapi "tidak sepantasnya" jika penghulu disebut-sebut sebagai agen calon haji. Karena dengan demikian, ia akan menggunakan kedudukan resminya itu, baik dalam hal pengerahan jemaah maupun dalam menunjuk syekh bagi para jemaah itu. Dahulu sudah berkali-kali saya kemukakan, bahwa setiap campur tangan para penghulu dalam urusan haji akan mengakibafkan penyalahgunaan, dan tidak ada hasil yang bermanfaat daripadanya. Di kebanyakan kebupatian telah terjadi kebiasaan salah, bahwa sebelum calon haji diberi surat jalan mereka semua dikirim kepada penghulu. Juga sekembali mereka, sebelum didaftar sebagai haji, terlebih dahulu diharuskan melapor kepada penghulu. Semua praktek demikian ini terutama bersumber kepada pemahaman yang tidak tepat terhadap pengertian haji, yang dahulu umumnya berlaku di kalangan orang-orang Eropa pejabat Pemerintah. Kekeliruan ini jugalah yang menimbulkan diadakannya ujian calon haji yang ganjil itu. Dengan demikian banyak penghulu yang memanfaatkan kesempatan, yang diberikan Pemerintah kepada mereka, antara lain untuk melakukan pemerasan. Bentuk pemerasan itu ialah, (1) memaksa para calon haji menyerahkan 2,5% dari uang perjalanan mereka, yang dikatakannya sebagai "zakat haji"; (2) dengan berbagai macam cara dan tekanan, memaksa para calon haji mempercayakan diri kepada syekh-syekh tertentu, sahabat-sahabat penghulu yang bersangkutan. Tentu saja syekh-syekh ini dengan senang hati menerima mereka, karena mengharap akan mendapat imbalan yang menyenangkan pula.
Penyalahgunaan seperti ini, yang di mana pun masih belum terhapus, ternyata juga berlaku di Pamekasan. Barangkali tujuan yang juga hendak dicapai wasiat itu, agar bisa memberi dampak yang berguna bagi menggugah kemauan banyak orang untuk melakukan ibadah haji. Cara yang paling baik untuk mengakhiri praktek penyalahgunaan ini, melarang campur tangan penghulu terhadap jemaah haji, baik yang hendak berangkat maupun yang baru kembali. Selanjutnya juga mengawasi, agar pelarangan ini benar-benar dipatuhi. Bagaimanapun tidak perlu diberikan peringatan, yang akan cukup berdaya guna untuk mengambil tindakan selanjutnya, terhadap penghulu dan kepala penduduk Arab itu. Karena tentang hal ini sebagian besar sangat bergantung kepada tabiat dua orang itu. Karena kedua orang ini tidak saya kenal, maka penilaian tidak dapat saya berikan. Wasiat yang telah beredar dan dikirim dari Sumenep oleh Residen Madura itu, kecuali enam baris pertama pada kata pengantar, tidak lain merupakan salinan kata demi kata dari edisi yang berasal dari penghulu dan yang kemudian diserahkan oleh Bupati Pamekasan. Dengan demikian salinan-salinan yang kemudian beredar itu, pastilah edisi yang diterima oleh seorang Arab bernama Muhammad Hamidun dari penghulu Pamekasan, atau atas nama penghulu Pamekasan, untuk disebarluaskan di daerah-daerah lain. Maka, sesudah Residen Besuki diingatkan pada waktunya yang tepat, kiranya tidak perlu sekarang diambil tindakan khusus terhadap orang Arab tersebut. Tulisan dari Sampang itu adalah sepucuk surat dalam bahasa Madura, dan berasal dari seorang bernama Ahmad Fagih di Mekah, yang ditujukan kepada Syekh Gunung di Pengarengan. Ternyata kedua orang ini memang telah saling bersurat-suratan tentang pekerjaan mengurusi jemaah haji. Dalam surat ini dengan singkat diberitakan tentang suara yang terdengar di bawah tanah di Medinah. Juga bahwa tentang hal ini telah dikirim telegram kepada para pembesar setempat, yang maksudnya meminta agar diberitakan kepada para calon haji.
Betawi, 17 Desember 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Wasiat Nabi yang diterima Residen Lampung itu berupa edisi cetakan litografi dari Singapura, dengan sedikit perubahan, dari edisi surat wasiat yang beredar di Pamekasan. (Lihat surat kiriman sangat rahasia saya
tertanggal 26 November 1903 No.85,1 atas dasar surat kiriman sangat rahasia dari Sekretaris Pertama Pemerintah, tertanggal 24 November 1903 No. 453). Dikemukakan dalam tulisan ini, bahwa pada akhir bulan Jumadilawal 1321 (Agustus 1903) telah terdengar suara dahsyat dari makam Nabi Muhammad di Medinah. Hal baru yang terdapat di sini ialah cerita tentang hujan deras di Taif dan sekitarnya, yaitu di sebelah timur Mekah. Demikian juga diceritakan tentang tumbuh-tumbuhan dan tanaman buah-buahan yang tumbuh subur menakjubkan, yang disebabkan oleh dosa umat manusia. Begitu juga tentang hama belalang aneh, yang telah menghancurkan semuanya itu. Tetapi, inilah butir tambahan terpenting, semua tanam-tanaman itu akan selamat dari kehancuran, asal para pemiliknya secara teratur memberi sedekah dan zakat secukupnya. Berita yang tidak disertai keterangan siapa pemberita pertamanya itu, disusul dengan berita tentang penglihatan mimpi oleh Ahmad bin Said Jabarti, penjaga makam suci; tetapi di sini tidak disebutkan, bahwa ia "bergegas-gegas menuju ke makam suci". Meskipun tidak secara harfiah tetapi sepintas lalu versi ini agak banyak persamaannya dengan versi yang beredar di daerah-daerah lain. Seperti dikemukakan oleh Residen versi ini pun ditulis dengan ceroboh. Tetapi tidak perlu dipersoalkan tentang ditiadakannya beberapa kalimat-kalimat doa. Peniadaan demikian, dengan tujuan mempersingkat, sering terjadi di dalam tulisan-tulisan keagamaan. Satu tambahan kecil yang bernada sangat fanatik tercermin pada empat baris terakhir. Di dalam baris-baris ini dikemukakan pelarangan keras terhadap segala macam pergaulan dan hubungan dengan kaum kafir, oleh karena hal tersebut akan mengakibatkan kekufuran. Dalam cerita tentang penglihatan mimpi itu pun dikemukakan, bahwa di antara dosa-dosa yang paling besar ialah "mengambil secara tidak sah harta benda milik umat Islam". Dengan demikian pembaca akan menarik kesimpulan, bahwa "mengambil secara tidak sah harta benda orang yang lain agama diperbolehkan". Maka terhadap surat edaran tentang wasiat ini juga berlaku pendapat yang sama, seperti yang sudah berkali-kali saya kemukakan pada berbagai kesempatan. Adapun tentang penyebarannya, walaupun tanpa maksud-maksud politik secara langsung, bukannya tidak membahayakan ketertiban dan ketenteraman. Oleh karena itu Residen telah berbuat sangat bijaksana dengan tindakannya untuk sebanyak mungkin memberantas penyebarluasan surat edaran tersebut. Dua kitab kecil yang disampaikan oleh Residen, juga bukan kitab yang membahayakan. Kitab ini ditulis dalam huruf Lampung, atas dasar kitab-kitab pedoman pengajaran agama yang lazim dipakai, yaitu tentang dasar-dasar pokok ilmu kalam dan ilmu syariat. Persangkaan Residen, bahwa dengan ditemukannya kitab kecil ini berarti di Singapura ada percetakan dengan huruf Lampung, tidak benar.
1 Lihat Bab ini: 6.
Sebab dua kitab kecil berhuruf Lampung ini tidak dicetak dengan cetakan ketik, tetapi diperbanyak secara litografis di percetakan litografi milik Muhammad Syaid di Sultan Road Singapura. Tentu saja untuk itu seorang penduduk Lampung telah menulisnya dengan tinta litografi. Sedangkan orang Palembang yang telah membiayai ongkos pencetakannya, agaknya memperhitungkan akan memperoleh laba sekadarnya dari hasil penjualannya secara kecil-kecilan. Pengarang dua kitab kecil ini pun seorang dari Palembang. Sejak dulu, sebagai guru agama, orang Palembang paling disukai di daerah Lampung. Karena kitab-kitab yang berisi sama juga dipakai untuk pengajaran agama tingkat dasar di seluruh Nusantara, maka dengan alasan apa pun tidak seharusnya dianjurkan tindakan pelarangan terhadap dua kitab ini.
Betawi, 6 Juli 1904
Kepada Residen Besuki
Naskah-naskah yang saya kirim kepada Anda adalah tulisan tentang apa yang dinamakan wasiat Nabi, atau peringatan terakhir Nabi. Dalam j angka waktu beberapa tahun naskah semacam ini telah berulang kali diedarkan, yaitu oleh orang-orang kalangan bawah di Medinah atau Mekah. Meskipun di negeri Arab sendiri peredaran naskah-naskah seperti ini nyaris tidak terlihat, tetapi di negeri-negeri muslim yang jauh seperti halnya di Kepulauan Nusantara, berhasil disebarluaskan dengan lebih baik. Walaupun begitu nama penjaga makam suci, yang dikabarkan telah mengalami penglihatan mimpi tersebut, di dalam berbagai-bagai edisi terdapat berubah-ubah. Di samping itu dalam edisinya yang terakhir ini juga terdapat perbedaan, yaitu dengan adanya cerita bahwa pada tanggal tertentu tahun yang lalu (8 Mulud 1321), terdengar suara tiga kali dari makam Nabi; dan bahwa para pembesar setempat di Medinah telah mengirim berita-berita telegrafis tentang hal ini. Lebih kurang dua abad yang lalu penyebaran apa yang disebut wasiat Nabi mulai terus-menerus dilakukan di Hindia, dan selama kira-kira 15 tahun terakhir ini telah terjadi tiga gelombang penyebaran yang agak besar-besaran. Versi baru seperti yang Anda kirim ini, dalam jumlah yang agak besar beredar di kebanyakan daerah di Jawa, Sumatra dan Sulawesi, dan di sana-sini mendapat perhatian yang sangat besar. Penasihat honorer Pemerintah di sini, Sayid Usman bin Abdullah, sudah bertahun-tahun yang lalu menerbitkan karangan kecil untuk memberantas penyebaran wasiat-wasiat dusta tersebut. Belum lama ini pun
ia telah menerbitkan lagi brosur yang berjudul I'lan, atau Pernyataan, dalam bahasa Arab dan Melayu; yang dimaksud untuk, dari segi pandangan Islam, mengutuk penyebaran cerita-cerita rekaan itu. Orang-orang yang pada saat-saat tertentu menyebarkan tulisan-tulisan demikian itu, umumnya bertujuan agar di tengah masyarakat terjadi kegiatan keagamaan yang luar biasa. Dan dari dengan itu masyarakat akan terdorong melakukan perbuatan saleh, yang akan mendatangkan keuntungan bagi para penyebar peringatan Nabi tersebut. Pendek kata, untuk menolak terjadinya bencana hari kiamat yang sedang mendekat, orang-orang saleh harus memperbanyak amal dengan menyedekahkan harta, menjalankan ibadah haji ke Mekah, dan lain sebagainya. Kaum mukmin pada umumnya, dan bahkan juga orang pribumi yang agak terpelajar, banyak yang terpengaruh oleh peringatan wasiat yang setiap kali diedarkan kembali itu. Kemudian orang-orang yang biasanya tidak acuh itu, menjadi sangat taat memenuhi kewajiban beribadah. Sering terjadi mereka lalu kehilangan perhatian terhadap urusan sehari-hari, dan tidak jarang pula terpengaruh sikap tidak toleran; seperti yang dianjurkan di dalam wasiat, terhadap orang-orang yang tidak mau mendengar atau menerimanya (lihat terjemahan, tercantum pada nomor III). Dengan demikian perasaan fanatik dan kebencian beragama tertanam di kalangan masyarakat. Mengingat hal-hal tersebut di atas, penyebarluasan wasiat tersebut harus ditindak dengan tegas oleh Pemerintah di daerah-daerah. Sebenarnya banyak di antara orang-orang pribumi penyebar wasiat itu yang bermaksud baik. Mereka mempercayai kebenaran cerita tentang penglihatan mimpi, yang mereka duga berasal dari sumber yang andal. Mereka menjadi takut setelah mendengarnya, dan bermaksud memberitakan ketakutan itu kepada orang-orang lain. Umumnya orang-orang ini, jika mendengar tindakan pelarangan Pemerintah yang sungguh-sungguh, akan menghentikan kegiatan mereka. Sementara itu para pejabat pribumi dan tokoh-tokoh yang sedikit banyak mempunyai kewibawaan rohani, akan dapat banyak membantu melakukan pemberantasan demi memulihkan ketenangan seperti sediakala. Seperti misalnya Sayid Usman, seorang tokoh berwibawa yang pandangan ortodoksinya sama sekali tidak bisa disangsikan. Tetapi andaikan ada orang pribumi yang berbuat bertentangan dengan larangan tersebut, yang berarti ia tetap meneruskan kegiatan penyebaran tulisan-tulisan yang merugikan ketenteraman, pantas dianjurkan tindakan tegas terhadap orang tersebut. Dalam hal ini agar Pasal 47 Peraturan Pemerintah diberlakukan bagi orang yang bersangkutan.
Betawi, 5 April 1904
Kepada Gubernur Sumatra Barat
Menyambung surat rahasia kiriman saya tertanggal 10 Maret 1904 No. 24,1 dengan hormat saya permaklumkan kepada Paduka Tuan, bahwa dengan surat keputusan rahasia tertanggal 30 Maret 1904, No. 1, Gubernur Jenderal telah menyediakan dana seperlunya untuk membiayai penerbitan karangan Sayid Usman yang baru. Karangan yang akan terbit sebanyak 2000 eksemplar ini sehubungan dengan usaha pemberantasan apa yang disebut wasiat Nabi. Sekarang Sayid Usman sedang menyiapkan karangan itu, yang sesungguhnya merupakan edisi perbaikan yang dipersingkat dari karangannya Naiihah yang pernah terbit sebelumnya. Saya harap sejumlah eksemplar tersebut akan segera dapat dikirim kepada Anda. Melalui surat kiriman rahasia Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 30 Maret 1904 No. 159, Gubernur Jenderal menugasi saya untuk melakukan hal-hal seperlunya demni terselësaikannya penerbitan baru tersebut. Demikian juga agar pada saatnya saya memberi petunjuk kepada Anda, tentang cara-cara yang menurut hernat saya patut ditempuh guna penyebaran penerbitan dimaksud. Tentang hal terakhir ini sebenarnya sudah saya lakukan, yaitu dalam surat rahasia saya tertanggal 10 Maret No. 24 yang lalu. Dalam hubungan ini terutama yang penting, untuk mencegah timbulnya kecurigaan, agar bantuan Pemerintah Daerah dalam menyebarkan penerbitan ini sesedikit mungkin diketahui oleh kalangan penduduk.
1 Lihat XXXIV:9.
(2) Tulisan-tulisan dan Kitab-kitab Agama Politik
10
Weltevreden, 15 Juni 1890
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 4 Januari 1890, sambil menyampaikan kembali tulisan-tulisan terlampir yang saya beritahukan kepada Paduka Tuan, bahwa isi tulisan-tulisan itu tidak mengandung bahaya terhadap ketenteraman dan ketertiban. Tulisan pertama berupa surat dengan tanggal Agustus 1889, dikirim oleh Muhammad bin Gazali, yang mengaku sebagai orang Khoja yang tinggal di Semarang; ditujukan kepada Syekh Salim bin Ahmad al-Khatib al-Ansari, di Pasar Klivvon. Tulisan kedua ialah karangan yang ditulis oleh orang itu juga, dalam bahasa Arab; tampaknya merupakan lampiran dari suratnya itu. Menurut isi surat ternyata, dahulu Syekh Salim secara tertulis pernah minta kepada Khoja tersebut, agar ia memberi pelajaran seperlunya kepadanya, oleh karena iman keislamannya masih sangat goyah. Antara lain, agaknya, ia telah mengajukan pertanyaan kepadanya: Apakah kotoran Nabi Muhammad dan nabi-nabi lainnya, menurut agama dipandang suci; sehingga karenanya orang-orang suci itu tidak perlu membasuh diri sesudah membuang hajat! Menjawab pertanyaan itu Khoja mengemukakan kepadanya, bahwa sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bersungguh-sungguh. Tentu saja tidak dapat disalahkan, jika si penanya seorang yang lebih suka menikmati makanan Cina yang enak-enak, lebih menyukai suara gamelan dan teledek, daripada menghadiri pertemuan keagamaan kaum muslim. Seandainya pertanyaan itu sungguh-sungguh, si penanya hendaknya mencari seorang guru yang dapat menjelaskan unsur-unsur dasar keagamaan kepadanya. Dalam pada itu Muhammad bin Ghazali memberikan sebuah risalah ringkas berbahasa Arab (tulisan nomor 2). Kepada Salim dimintanya agar mencari seorang ahli untuk menerangkan isi risalah itu, dan selanjutnya agar disimpan sebagai milik keluarga. Risalah ini memuat hadis-hadis suci, jelas dimaksud untuk mencela keburukan-keburukan kelakuan si penanya. Kecuali beraneka macam kekosongan duniawi (minum, judi, dan sebagainya), juga dicelanya pergaulan dengan orang-orang kafir, serta penghormatan kepada orang kafir semata-
mata karena kekayaan mereka. Walaupun begitu semuanya ini dikemukakan tanpa tujuan politik. Tulisan-tulisan lain yang banyak jumlahnya, baik yang dari Surabaya maupun yang dari Banyumas, yang pernah Paduka Tuan kirim kepada saya sebelum kiriman yang kita bicarakan sekarang ini, sementara ini belum selesai saya periksa. Bagaimanapun, untuk kepentingan penelitian umum, saya memerlukan tinjauan yang lebih dari sekadar sepintas lalu terhadap' tulisan-tulisan tersebut. Tetapi untuk ini lebih banyak waktu diperlukan. Sedangkan sementara ini waktu saya masih harus banyak dicurahkan untuk pengumpulan data, yang jika tidak segera saya catat akan terluput selama-lamanya.
Betawi, 15 Januari 1893
Kepada Residen Betawi
Memang benar, Kitab Lubab ul-Akhbar halaman 119 dan selanjutnya berisi puji-pujian tentang pelajaran memanah. Sebab menguasai keterampilan memanah ini sangat besar manfaatnya di dalam perang jihad (perang suci). Pujian tentang keterampilan memanah ini merupakan sebagian saja dari sebanyak kira-kira 40 anjuran tentang berbagai perbuatan amal saleh, yang masing-masing diperkuat dengan hadis-hadis Nabi. Tetapi atas dasar alasan itu, saya tegas-tegas akan menyanggah jika penyebaran kitab ini harus diberantas. Sebab di dalam Quran dan setiap tafsir kitab suci ini, serta setiap himpunan dari enam himpunan hukum Islam yang berisi hadis-hadis Nabi, begitu juga di dalam setiap kitab di antara sangat banyak kitab-kitab pedoman yang andal guna kajian dan tafsir mengenai syariat Muslim, semuanya itu mencantumkan bab-bab tentang perang suci secara khusus. Di dalam kitab ini tidak hanya dikemukakan pujian terhadap ilmu memanah sebagai kecakapan yang bermanfaat, tetapi juga dikhotbahkan tentang kewajiban umat Muslim untuk memerangi kaum kafir. Adapun tentang cara-cara memenuhi kewajiban ini diuraikannya dengan panjang lebar. Penyebarluasan kitab-kitab semacam ini memang tidak mungkin dihalangi, tanpa terlebih dahulu melarang ditegakkannya ibadah Islam. Sementara guru-guru agama menjelaskan bab bersangkutan kepada murid-muridnya, bahwa di Hindia pelajaran keterampilan memanah itu tidak dapat dipraktekkan. Sementara guru lainnya, yang merupakan sebagian besar dari jumlah mereka, sengaja melewati halaman yang bersangkutan agar tidak dibaca. Walaupun demikian tidak seorang muslim pun akan menyangkal nilai
dan arti pelajaran itu. Sebab penyangkalan terhadapnya akan berarti sama dengan kekufuran. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, menurut hernat saya, politik yang paling bijaksana ialah sebagai berikut. Jangan sedikit pun memperhatikan bab-bab atau bagian-bagian tentang ajaran yang demikian, oleh karena bagi tulisan-tulisan mereka bab-bab seperti itu tidak bisa dihindari adanya. D i samping itu adanya bab-bab ini biasanya tidak mengakibatkan hal-hal yang membahayakan. Tetapi kadang-kadang memang ada tulisan-tulisan yang disusun dan disebarluaskan, sengaja untuk menarik perhatian umat Islam terhadap kewajiban perang suci, yang telah diketahui umum namun sekarang mereka abaikan. Atau terkadang orang menulis tentang hal ini dan sengaja menyebarkannya, dengan maksud hendak menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang perang suci tersebut, khususnya dengan mengingat keadaan sekarang. Dalam hal seperti ini tindakan pemberantasan terhadap penyebarannya bisa dianggap tindakan yang tepat.
Betawi, 18 November 1895
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Dari pengarang tiga karangan-karangan kecil, yang dikirimkan oleh Konsul Kerajaan Belanda di Jedah ke sini, sebelumnya pernah terbit kitab-kitab lainnya dalam bentuk tercetak, yang antara lain juga disebarkan di Sumatra Barat. Dengan beredarnya kitab-kitab itu di sana, timbul alasan bagi Gubernur Sumatra Barat untuk meminta keterangan tentangnya. Saya telah memenuhi permintaannya itu melalui kiriman surat-surat rahasia kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan, tertanggal 29 September dan 16 Oktober 1894. Meskipun jelas karangan-karangan tersebut tidak mengandung isi yang lain, dibanding dengan yang biasa terdapat di dalam kitab-kitab pedoman tentang hukum dan ilmu kalam Muhammadan lainnya yang umum digunakan, namun demikian tampak juga adanya kekhususan pengarangnya. Terutama dalam hal kegigihan pandangan pengarang, yang bahkan dapat dikatakan kefanatikannya, di dalam menentang adat hukum waris yang matriarkal, yang berlaku di negeri tempat asalnya. Terhadap orang-orang yang memegang teguh adat matriarkal itu pengarang mengecamnya sebagai orang-orang kafir. Maka kepada orang-orang yang berpendirian lebih baik dari mereka, pengarang menasihati, agar memutuskan segala hubungan dengan mereka itu.
Walaupun demikian saya akan menentang setiap usaha pelarangan penyebaran tulisan ini. Adapun alasannya karena larangan demikian akan tidak banyak manfaatnya, selain justru menarik perhatian dan merangsang perasaan ingin tahu masyarakat, kepada kitab yang terkena larangan itu. Di samping itu isi karangan-karangan seperti ini sudah lama diketahui umum di Minangkabau, dan bahkan diajarkan di semua sekolah-sekolah agama di sana. Beberapa bulan yang lalu saya menerima bukti baru tentang kegiatan Ahmad Khatib, kemauan keras dan sekaligus nafsunya terhadap uang. Bukti itu berbentuk pamflet yang dimaksud untuk menentang tulisan Sayid Usman mengenai soal mesjid Palembang yang terkenal itu. Di Palembang Ahmad Khatib tidak menghentikan kegiatan untuk memenuhi keinginannya, agar salat Jumat juga boleh dilangsungkan di mesjid baru itu. Dengan jalan penyuapan, baik terhadap saya maupun Sayid Usman, Ahmad Khatib berusaha mengubah pendirian kami. Untuk itu juga, dengan hadiah-hadiah uang, ia menemui ulama-ulama Islam lainnya di daerah ini, agar mau memberikan fatwa-fatwanya yang menguntungkan bagi pihak mereka. Ketika semua daya-upaya itu tidak berhasil, mereka berpaling ke Mekah. Tetapi tidak kepada seorang tokoh ulama yang terpandang, melainkan kepada seorang Minangkabau yang di sana. Dibandingkan dengan orang-orang sebangsanya, orang ini memang mempunyai pengetahuan lebih luas. Tetapi di tengah-tengah bangsa Arab, ia hanya mendapat tempat di kalangan lapisan bawah. Melalui perkawinannya dengan anak perempuan seorang periba yang terkenal jahat, tetapi menjadi kesayangan istimewa Sayid Akbar, ia berhasil diangkat menjadi Imam Syafiiyah di mesjid Mekah. Di tengah-tengah masyarakat Arab, pengangkatan seseorang pada jabatan ini tidak memberi kedudukan istimewa. Tetapi bagi telinga orang-orang di Hindia yang tidak tahu, pengangkatan terdengar indah bunyinya. Dengan berbagai alasan yang terdengar hebat, Ahmad Khatib menggunakan segala pengetahuan yang ada padanya untuk menulis karangan yang menghina Sayid Usman. Dikemukakannya berulang-ulang dalam tulisan ini, bahwa Sayid Usman telah menjual diri kepada kaum kafir. Atas dasar keterangan yang diperoleh dari golongan pendiri mesjid baru Palembang belaka, ia juga menyatakan bahwa salat Jumat di mesjid tersebut sama sekali sah. Sejumlah besar tulisan penghinaan itu, oleh pihak yang berkepentingan, telah disebarkan cuma-cuma di Palembang dan daerah-daerah lain di Nusantara. Untuk melawannya Sayid Usman telah menulis bantahan yang dalam waktu singkat akan terbit, setelah mendapat pengesahan dari ulama-ulama terkenal di Mekah dan Hadhramaut. Dari uraian tersebut di atas tampak, bahwa ulama Minangkabau kita ini bukannya orang yang tidak pandai sama sekali. Tetapi kecuali ia berwatak ganda, kegiatannya di Mekah yang luar biasa itu tidak beriktikad membantu suasana seperti yang diinginkan Pemerintah.
Adapun tentang isi tiga kitab karangan Ahmad Khatib, yang belum lama ini dikirim ke sini dari Jedah, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut.
Kitab pertama al-Jawahir an-naqiyyah fl'l-a'mal il-jaibiyyah,
dicetak di Kairo tahun 1309 H (1892 M). Sebuah kitab pedoman tentang kronologi, ditulis dalam bahasa Arab, khususnya dimaksud untuk kepentingan peribadahan dan lain-lain. Pada halaman pinggir dicetak sebuah risalah (bahasan) tentang masalah yang sama, ditulis oleh pengarang yang lebih tua, yaitu al-Mardini.Kitab kedua Raudat ul-hussab fi'ilm il-hisab, dicetak di Kairo
tahun 1310 H (1893 M). Sebuah kitab pedoman tentang ilmu hitung dan sebagian tentang ilmu ukur, ditulis dalam bahasa Arab. Dalam hubungan ini ilmu-ilmu tersebut terutama dibahas sebagai pengetahuan pembantu bagi ilmu hukum. Di pinggir halaman dicetak kitab pedoman dalam ilmu yang sama tetapi lebih tua, yaitu Fat hu rabh ilbariyyah; yang merupakan kitab tafsir Husain al-Mahalli terhadap ikhtisar Abd ul-Qadir as-Sajkhawi.Kitab ketiga Dau as-siraj, dicetak di Mekah tahun 1312H (1894
M). Sebuah kitab kecil berbahasa Melayu, menceritakan tentang kenaikan Nabi Muhammad ke langit pada malam hari, dan cerita-cerita mukjizat lainnya, baik dari Nabi Muhammad maupun nabi-nabi lain sebelumnya. Di samping itu kitab ini juga bermaksud sebagai pembelaan terhadap orang-orang kafir dan mereka yang meragukan kebenaran cerita-cerita mukjijat tersebut. Cerita-cerita ini pun sama sekali sama dengan yang lazim terdapat di dalam banyak kitab Muhammadan lainnya. Untuk mengetahui semangat Ahmad Khatib dalam menerbitkan karangannya yang berbahasa Melayu ini, hendaknya dibaca terjemahan kutipan dari halaman 3 dan 4 kitab kecil ini.
"Ketahuilah, bahwa ketika itu saya mendengar tentang keadaan saudara-saudara kita bangsa Melayu yang disebut sebagai orang Muhammadan, yang telah bergaul dengan kaum kafir kulit putih sebelum mengenai agama mereka sendiri lebih dari sekadar kalimat syahadat. Sementara itu orang-orang kulit putih telah membangkifkan keraguan bangsa Melayu terhadap agama Muhammadan, antara lain juga keraguan terhadap isra dan mikraj Nabi kita. Keraguan itu berpengaruh merusak bagi orang-orang yang tidak tahu, sehingga mereka menyangkal isra dan mikraj Nabi kita itu. Hal ini disebabkan oleh kepatuhan mereka terhadap guru-guru mereka yang kafir, oleh ketidaktahuan tentang hakikat agama mereka sendiri, dan oleh kebutaan mereka terhadap ilmu. Oleh sebab itu, mereka dapat ditarik oleh bangsa kulit putih ke setiap arah yang mereka kehendaki, tanpa sadar terhadap kebodohan mereka sendiri. Ketahuilah, bahwa waktu mendengar keadaan orang-orang ini, hatiku tergerak karena rasa belas kasihan terhadap mereka. Sebab dengan demikian mereka telah menjadi orang-orang murtad yang berdiri di luar agama Islam. Maka tidak pantaslah melakukan salat bagi orang-orang semacam itu jika
ajal mereka sampai. Sebab selama di dunia ini mereka tidak mencapai apa pun kecuali menjadi budak orang kulit putih, dan di akhirat pun kelak mereka selama-lamanya masuk neraka. Dalam dua hal itu mereka hanyalah merugi. Maka kitab ini saya susun sebagai penjelasan" da n sebagainya.
Kata-kata semacam itu terdapat lagi pada halaman 60, sebagai berikut:
"Karena itu saya hendak mengajukan bantahan terhadap keraguan tersebut, agar orang jangan tidak tahu tentang agamanya sendiri, sehingga menjadi tersesat. Sebab sekali mereka tersesat, mereka akan terombang-ambing di antara agama Islam dengan kekufuran; karena orang Islam sejati menolak mereka yang mengingkari isra dan mikraj Nabi kita, sedang kaum kafir juga tidak menganggap mereka itu sebagai kaum mereka, kecuali sebagai budak-budak mereka saja. Orang-orang Kristen itu pun tahu, bahwa orang-orang Islam yang sesat tersebut telah dinyatakan tidak setia terhadap agama orangtua mereka sendiri, sehingga dengan demikian mereka sudah tidak pantas lagi menerima kepercayaan dari agama (Kristen) mereka. Maka mereka itu merugi di dunia dan di akhirat. Karena di dunia mereka menjadi budak kaum kafir, dan di akhirat mereka bersama kaum kafir masuk neraka. Artinya, di dunia sebagai budak kafir, dan di akhirat menduduki tempat yang sama dengan kaum kafir, yaitu neraka."
Pada halaman 63 sekali lagi pengarang menyeru para pembimbang yang keras kepala dengan kata-kata sebagai berikut.
"Ketahuilah, bahwa kamu sekalian lalu menjadi murtad; bahwa pandangan rohanimu telah dibutakan oleh Allah; dan bahwa kamu termasuk kaum kafir yang merugi di dunia dan di akhirat. Bahwa tidak pantas bagi kaum mukmin untuk melakukan salat bagimu setelah kamu mati. Justru pantas bagi kaum mukmin untuk melempar mayatmu jika kamu mati kepada anjing, dan tidak mengubur kamu di kuburan orang-orang Muslim".
Kutipan-kutipan di atas cukup memperlihatkan, bahwa pendirian Ahmad Khatib sama sekali tidak berubah. Tetapi demi penilaian yang adil janganlah dilupakan, bahwa banyak karangan, surat kabar dan lain-lain penerbitan Eropa tentang agama yang dipeluk sebagian besar penduduk negeri ini, sekurang-kurangnya bernada sama kerasnya dengan kata-kata Ahmad Khatib terhadap agama Kristen dan orang-orang kulit putih
pemeluknya. Bahkan perlu dikemukakan juga, bahwa di negeri ini tulisan-tulisan kritis dari pihak kaum Muhammadan terhadap agama Kristen kecil saja ukurannya. Terutama jika dalam hubungan ini kita ingat kegiatan para pengabar Injil yang sangat dibenci oleh semua orang Muslim. Kecuali itu tulisan-tulisan Ahmad Katib tersebut jelas tidak mengandung sesuatu yang baru. Hanya gaya bahasa dan cara penulis menyajikannya, walaupun berupa bahan lama, memperlihatkan ciri-cirinya yang khas dan tegas. Karena itu perlu kiranya, agar terhadap kitab-kitab kecil ini Pemerintah tidak perlu memperhatikannya. Tetapi yang lebih berfaedah, agar terhadap Ahmad Khatib dan orang-orang yang berhubungan erat dengannya diawasi, jika mereka masuk ke wilayah negeri ini. Perlu juga diamat-amati, apakah mereka melakukan propaganda politik. Terhadap tiga kitab kecil yang saya kembalikan bersama surat ini, menurut hernat saya, perlu dianjurkan agar disimpan di perpustakaan Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenshappen.
Betawi, 23 November 1896
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Karangan-karangan tentang agama Muhammadan yang terkenal dan paling menarik di Hindia Belanda, dan yang diedarkan dalam bentuk terbitan tercetak, sangat banyak jumlahnya. Walaupun di negeri ini pun ada beberapa percetakan litografi, tetapi kebutuhan bacaan agama Muhammadan ini biasanya dipenuhi oleh percetakan di Konstantinopel, Kairo, Mekah, Bombay dan Singapura. Pertama-tama perlu disebut kitab-kitab pedoman pelajaran agama yang agak tua, dan sedikit banyak klasik, tentang hukum menurut mazhab Syafi'i, berikut tafsir dan penjelasan atas karya-karya ini. Selanjutnya kitab-kitab pelajaran tentang usul atau dogmatik serta mistik semacamnya, tafsir Quran, himpunan hadis, sejarah para sufi, legenda orang-orang keramat, dan kitab-kitab untuk membangun suasana kekhusyukan pada umumnya, serta risalah-risalah yang setiap kali selalu dicetak ulang. Sementara itu biasanya selalu ada ulama-ulama terkemuka di Mekah, Kairo, dan Hindia Belanda yang menyusun karangan atau membuat ikhtisar tentang berbagai bidang tersebut. Di negeri ini tulisan-tulisan demikian itu, berkat nama-nama pengarangnya yang terkenal, umumnya dapat terjual dengan cukup baik, walaupun dari sudut bahan yang disajikan tidak banyak hal baru.
Dengan senang hati saya akan menyusun daftar buku-buku yang saya ketahui, dan kemudian menerbitkannya pada suatu saat tertentu. Tetapi sekarang saya perlu mengemukakan, bahwa daftar seperti itu tidak akan dapat memenuhi tujuan seperti yang dimaksud Residen Surabaya. Daftar itu akan sangat panjang. Karenanya untuk memeriksa, apakah kitab-kitab yang beredar di Surabaya termasuk di dalam daftar tersebut, akan menyita terlalu banyak waktu. Orang yang bertugas memeriksa daftar itu pun dapat melakukan kekeliruan, karena kitab-kitab yang satu sama lain sangat berbeda terkadang mempunyai judul yang hampir sama. Dan sebaliknya terdapat kitab-kitab yang baris demi sama, tetapi diberi judul yang berbeda. Karena baik penerbitan kitab-kitab agama yang lama maupun yang paling baru terus-menerus bertambah, maka daftar ini pun tidak akan pernah terjamin lengkap. Dengan demikian agaknya akan sia-sia saja waktu yang disediakan untuk tugas memeriksa daftar itu. Karena itu dalam hal ini, menurut hernat saya, lebih baik Residen tersebut mengirim buku-bukunya kepada saya dan dengan cara demikian, tidak lama setelah buku-buku itu saya terima, Residen akan mendapat keterangan sebagaimana yang diinginkannya. Sebagai contoh misalnya, kitab-kitab yang disebut di dalam lampiran surat kiriman Residen ini, sudah saya kirim kembali satu hari sesudah saya menerimanya disertai dengan keterangan seperlunya. Lebih lanjut perlu dikemukakan, bahwa di antara barang-barang cetakan semacam ini, jarang ditemukan bahwa penyebarannya layak diberants oleh Pemerintah Daerah. Di dalam kitab-kitab semacam ini, memang dapat ditemukan hal-hal yang tujuannya tidak kita ingini. Satu contoh yang jelas: Di dalam setiap kitab pedoman tentang syariat Islam, selalu terdapat bab tentang perang jihad (perang suci), serta hal-hal yang bersangkutan dengannya. Tetapi kitab-kitab ini sudah selama berabad-abad tersebar luas di Nusantara, dan selama itu pula tidak pernah menimbulkan hal-hal yang buruk. Kecuali jika ada ulama atau pemimpin, yang dengan sengaja menafsirkannya bertentangan dengan kelaziman yang berlaku, dan menghubungkannya dengan keadaan sekarang. Tetapi orang-orang yang beriktikad demikian, tanpa kitab-kitab semacam itu pun, akan dengan mudah melakukannya. Kitab-kitab atau uraian yang bermaksud membangkitkan pemberontakan, sudah tentu jarang dimasukkan dari luar dalam bentuk tercetak. Bahan-bahan demikian akan disebarluaskan secara tertulis dan dengan sangat rahasia.
Betawi, 17 Maret 1897
Kepada Residen Lampung
Sebagai jawaban atas surat kiriman Tuan tertanggal 13 Februari 1897 No. 560b, sambil menyampaikan kembali lampirannya dan dengan hormat saya mempermaklumkan hal-hal yang berikut. Kitab berbahasa Arab terlampir itu berjudul KhazTnat al-asraral- kubra, ditulis oleh Sayid Muhammad Haqqi, dan dicetak di Kairo tahun 1297
H. (1880 M.). Di dalamnya sama sekali tidak dibicarakan soal perang jihad (perang suci). Orang yang mengatakannya sebaliknya, jelas ia tidak bisa membaca kitab ini. Di dalam kitab dibicarakan soal keistimewaan Quran, pahala yang tak terhingga bagi orang yang mengaji surat-surat atau ayat-ayat tertentu kitab suci ini. Juga pahala akan didapat bagi orang yang menggunakan cuplikan-cuplikan tertulis dari Quran sebagai azimat, minum air yang dicelupi atau dilaruti kertas berisi cuplikan tertulis itu. Sebagai tambahan di situ juga dibicarakan tentang pahala yang datang, jika orang membaca kalimat-kalimat suci lainnya, seperti salawat Nabi dan syahadat. Juga terdapat anjuran agar orang membaca silsilah atau salasilah, melalui berbagai tarekat (terutama di antaranya tarekat Naksyibandiyah) dan mengemukakan asal usul mistik si pengarang sampai kepada Nabi. Berbagai macam tujuan yang tak terbilang jumlahnya, di antaranya dapat dicapai dengan membaca kalimat-kalimat suci itu. Di antara tujuan-tujuan yang diingini itu, misalnya, kekayaan, kesejahteraan, keberhasilan cocok tanam, kesehatan, kebahagiaan rumah tangga, kedudukan dalam masyarakat, keberhasilan dalam menuntut ilmu, dan sebagainya. Terkadang dikatakan juga, bahwa dengan membaca kalimat-kalimat suci orang dapat membikin lawan-lawannya tidak berdaya. Tetapi ajaran-ajaran demikian itu, yang selalu terdapat di dalam setiap kitab tafsir Quran dan kitab-kitab semacamnya, tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menggolongkannya sebagai kitab yang mengajarkan perang jihad. Apalagi karena juga dimuat aneka macam hal, menyebabkan soal perang suci menjadi tenggelam, dan tidak merupakan unsur istimewa di dalamnya. Kitab ini sudah berkali-kali dicetak, dan banyak digunakan oleh para pelajar agama Islam di Nusantara yang pandai membaca bahasa Arab.
(3) Gerakan Pemberontakan
Oknum-oknum yang Dianggap Membahayakan
Ketentraman dan Ketertiban
Serang, Agustus 1890
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 24 Juli 1890 No. 197, lebih dahulu saya harus mengemukakan keheranan saya ketika melihat naskah-naskah yang terlampir pada surat itu. Imam Rahwin yang tersebut di dalam surat, menurut keterangan Residen, pada tahun 1888 telah ditangkap oleh karena mengajarkan zïkir Naksyibandiah. Ternyata juga di Madiun, seperti di daerah-daerah lain, berita huru-hara yang terjadi di Banten telah menjadi alasan terbentuknya pendapat yaitu, bahwa para penganut tarekat ini oknum-oknum berbahaya yang sekurang-kurangnya harus diperiksa dengan teliti. Tetapi pada diri Imam tersebut tidak bisa ditemukan kesalahan lain, kecuali bahwa ia "mengajar" 130 orang murid tentang tarekat itu. Sesungguhnya kalimat ini haruslah diartikan, bahwa ia "pernah mengajar" tentang tarekat itu. Ketidaktahuan orang pada umumnya tentang isi ajaran tarekat, menyebabkan timbulnya banyak salah pendapat tentang banyaknya murid yang menerima pelajaran, dan tentang sebutan murid itu sendiri. Seolah-olah yang disebut murid meliputi sejumlah orang tertentu, yang pada suatu saat tertentu menerima pelajaran dari Imam tersebut. Atas dasar apa, dan dengan hak apa, Bupati Ponorogo memaksa orang tersebut bersumpah, bahwa ia akan menghentikan ajarannya? Di mana pun alasan dan hak untuk itu tidak ada. Di beberapa daerah memang telah timbul salah paham tentang soal ini, sehingga ajaran Naksyibandiah harus dilarang. Tetapi sementara itu di daerah-daerah lain tarekat ini diajarkan seperti biasa, tanpa ada gangguan, meskipun di bawah pengawasan yang ketat. Bagaimanapun Bupati merasa ragu terhadap kesetiaan Imam tersebut kepada janji yang telah dipaksakannya kepadanya. Berita yang disampaikan oleh mata-mata yang menghadiri ibadah hari raya Lebaran pun sama sekali tidak membenarkan keraguan itu. Satu-satunya keterangan yang mereka kirim, dan bisa membenarkan keraguan itu ialah:
(1) bahwa pintu halaman mesjid terkunci dari dalam. Nota bene,
selama ibadah tidak terjadi sesuatu yang istimewa; dan pintu justru terbuka ketika terjadi hal-hal, yang menurut mata-mata itu, harus dipandang sebagai menyimpang dari kebiasaan. Seandainya pintu itu memang terkunci, seperti dikatakan dalam keterangan mata-mata, pasti telah terjadi tanpa sengaja. Sedangkan Imam tersebut mengatakan, bahwa pintu yang dimaksud dapat dibuka dari luar. Dan agaknya memang begitulah kenyataannya, jika kita memperhatikan keterangan-keterangan tersebut.
(2) bahwa para murid mengelilingi guru tujuh kali, untuk memberi
salam kepadanya. Menurut keterangan 4 orang wakil agama yang mengikuti Bupati dalam penyelidikannya, perbuatan demikian merupakan kebiasaan tarekat Naksyibandiah. Ini sama sekali bohong, seperti halnya berita yang menyatakan kebiasaan mereka berzikir dengan telanjang. Tentang praktek demikian itu belum pernah diajarkan oleh guru Naksyibandiah. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan, bahwa merupakan kebiasaan orang-orang dalam ibadah hari raya Lebaran untuk memberi salam kepada imam dan antar sesama makmum. Untuk itu mereka maju di depan imam, mencium tangannya, kemudian kembali mengambil tempat di belakangnya; demikian berturut-turut seorang demi seorang. Bahwa perbuatan demikian dilakukan tujuh kali, kiranya tidak lazim jika mengingat yang selalu berlaku. Tetapi seandainya benar, juga tidak bertentangan dengan agama mereka. Hanya saja berita demikian pastilah akan ditertawakan oleh orang-orang Jawa umumnya, seperti halnya kita orang-orang Eropa harus tujuh kali berjabat tangan berturut-turut. Andaikan pun data yang diperoleh dari yang disebut sebagai penyelidikan itu dapat dibenarkan, sama sekali belum terbukti bahwa dengan demikian berarti imam yang bersangkutan membina murid-muridnya. Bahkan ibadah yang berlangsung dalam pintu tertutup juga tidak merupakan hal yang memberatkan. Ibadah hari raya tidak termasuk ibadah wajib. Maka ibadah sunah seperti itu, biasa saja berlangsung di rumah atau langgar dengan pintu tertutup. Maka jika laporan penyelidikan itu dibaca dengan sungguh-sungguh, ternyatalah bahwa tidak ditemukan tentang tindak kekerasan, kecuali hanya merupakan tuduhan yang dicari-cari. Dengan begitu tinggal satu pertanyaan harus dijawab, apa kiranya yang telah mendorong para pembesar pribumi berbuat gegabah seperti itu? Mungkin boleh diduga, timbul kecemburuan atau kebencian terhadap Imam Rahwim dari empat orang guru agama yang telah menandatangani berita acara nomor 2. Kasus seperti ini sama sekali tidak aneh. Selama perjalanan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah saya mendapat sangat banyak kesempatan, untuk mengamati anggota-anggota "majelis ulama" atau para pembesar agama lainnya. Di sana-sini terlihat usaha menyalahgunakan suasana resah di kalangan Pemerintah Daerah, sesudah terjadinya huru-hara di Cilegon, yaitu untuk menyingkirkan oknum-oknum yang oleh satu dan lain
sebab tidak mereka senangi. Sering kali oknum-oknum seperti itu mencoba membujuk saya, agar membantu mereka dalam mencapai tujuan tersebut. Berdasarkan data yang ada pada saya, justru timbul kesimpulan yang lain. Memang terbukti, bahwa empat kiai tersebut menyatakan pendapatnya atas dasar rekaan; dan tidak benar tuduhan mereka terhadap guru, bahwa ia telah mengajarkan ajaran-ajaran yang anti-Islam, dan karenanya berbuat kesalahan dan patut dibunuh (!). Maksud jahat empat kiai itu, demikian juga pikiran mereka yang ternyata naif, kelihatan dari pendapatnya yang memandang bahwa ortodoksi Islam merupakan ukuran yang bisa dipakai untuk menilai Pemerintah Daerah. Tetapi dari bahan-bahan tersebut jelas dapat disimpulkan, bahwa mereka bisa berbuat dengan mudah oleh karena perintah Bupati. Tentang susunan majelis ulama (?), yang menurut berita acara pertama diprakarsai dan diketuai oleh Bupati, laporan mengemukakan lima orang anggota selain ketua, yaitu patih kebupatian dan empat ulama. Terlepas dari persoalan dengan hak apa Bupati telah "menyusun" majelis demikian itu, perlu saya kemukakan bahwa berita acara kedua perlu mendapat perhatian. Di dalam berita acara ini dikatakan, bahwa empat ulama ini tidak ikut serta secara langsung dalam penyelidikan, tetapi "telah ikut menghadiri suatu penyelidikan yang disaksikan oleh Bupati". Dengan begitu jelas, bahwa dalam soal ini Bupati itulah orang yang harus dipandang sebagai satu-satunya faktor yang bertindak. Lalu, apakah yang mendorong pejabat ini mengarang surat tuduhan yang mengandung pertentangan di dalamnya, dan patut ditertawakan itu? Pasti bukan merupakan kegiatan demi ajaran ortodoks. Sebab dari kata-katanya sendiri ternyata, bahwa seperti halnya empat ulama itu, ia tidak tahu tentang ajaran itu. Tentu juga bukan karena takut menghadapi pengaruh guru tersebut. Sebab meskipun dengan batuan mata-matanya dan bertentangan dengan segala "kemauan baiknya", ia tidak berhasil menggambarkan guru itu sebagai tokoh yang berwibawa dan berbahaya. Kebencian pribadi seorang Bupati terhadap seorang kiai yang tidak berarti, dan yang hanya dikerumuni beberapa gelintir temannya pada hari-hari besar itu pun tidak bisa menjadi alasan yang pantas. Menurut pendapat saya di sini kita menghadapi salah satu di antara banyak contoh yang kita bisa saksikan, tentang bagaimana kepala-kepala Pemerintahan Daerah pribumi sejak tahun 1888 berusaha mencari nama secara murahan, yaitu dengan memanfaatkan ketakutan pegawai-pegawai bangsa Eropa terhadap siapa pun yang mendapat sebutan sebagai ulama. Berbagai peringatan pejabat-pejabat Eropa atasan mereka, sering menjuruskan kegiatan ke arah yang bersifat melawan agama. Mereka yang tidak mau menerima peringatan itu, menyembunyikan perasaan sambil menjalankan kewajiban keagamaan mereka secara rahasia, untuk tidak dipandang sebagai berpandangan fanatik. Selanjutnya mereka sering merasa perlu memberikan perintah-perintah, yang sungguh-sungguh tidak berguna dan tidak patut. Sementara mereka yang bersikap tidak acuh mulai melakukan kegiatan-
kegiatan semu. Sementara lainnya, karena tidak dapat menemukan unsur-unsur makar, memerintahkan menutup mesjid semata-mata karena digunakan untuk tempat "rapat" (notabene pada hari-hari Jumat). Yang lain lagi menakut-takuti siapa saja yang menjadi guru agama, sehingga mereka pun berduyun-duyun menyatakan tidak akan pernah lagi mengajarkan sesuatu. Pengajian malam hari oleh tiga orang atau lebih, yang sudah lazim selama bertahun-tahun, dibubarkan oleh polisi. Ada suatu kejadian, orang-orang pribumi dilarang memasang lampu pada malam hari, agar supaya kebiasaan mengaji Quran yang sangat mereka sukai itu dapat dicegah. Pendek kata peraturan-peraturan pelarangan yang paling tidak masuk-akal diberlakukan. Beberapa bupati bahkan mengatakan, bahwa kegiatan mereka seperti itu belum banyak diketahui umum; sehingga mereka tidak pernah menerima pernyataan terimakasih, apalagi tanda penghargaan istimewa untuk tindakan mereka itu. Oleh karenanya mereka lalu mencari dalih, yaitu agar oknum-oknum yang tidak berarti itu direka-reka berlebih-lebihan sebagai tokoh-tokoh yang berbahaya. Dengan bersemangat oknum-oknum itu dipakai sebagai korban, untuk jembatan menuju kemegahan yang mereka bangun. Kegiatan munafik demi ortodoksi, pertentangan yang terdapat di dalam laporan tuduhan, keterangan palsu tentang ajaran Islam yang berspekulasi terhadap kebebasan pembaca, dan keganjilan-keganjilan yang terdapat di dalam laporan, semuanya itu menghapus keragu-raguan kita. Bahwa di sini kita berurusan dengan perkara kemunafikan pejabat tersebut. Menurut pendapat saya, bagaimanapun Bupati Ponorogo patut mendapat peringatan yang sekeras-kerasnya, untuk tindakannya yang gegabah dan dugaannya tentang adanya perasaan takut kepada ulama. Seorang guru yang pernah dipaksa bersumpah tidak akan mengajar lagi selama-lamanya, pada tanggal 1 Syawal kedapatan memimpin ibadah. Ibadah demikian lazimnya dapat diadakan di tempat ibadah, atau di rumah sendiri, dan dipimpin oleh setiap kepala keluarga yang bersangkutan. Beberapa orang yang ditugasi menyelidiki, melaporkan petunjuk-petunjuk yang memberatkan: pintu-pintu terdapat tertutup, walaupun mereka mendengar ibadah berlangsung seperti lazimnya. Beruntunglah mereka, ketika ucapan salam semua yang beribadah sudah terdengar, pintu pun terbuka. Dengan demikian mereka dapat melihat sesuatu yang, oleh laporan mereka dikatakan, sebagai perbuatan gila dan mustahil terjadi. Bupati dan bawahannya menyebut perbuatan gila semacam itulah sifat Naksyibandiah, yang sesungguhnya pantas dijatuhi hukuman mati. Untuk tidak berlebih-lebihan, saya tidak perlu mengomentari lebih lanjut. Di sana-sini terdapat kecenderungan kuat untuk menghindari segala sesuatu yang dipandang dapat menimbulkan kesulitan, yaitu dengan jalan membuang orang-orang yang bersangkutan. Kecenderungan seperti ini tidak memperhitungkan akibat-akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut, bahwa keluarga orang-orang tersebut dalam suasana ketegangan dan perasaan yang tidak menentu. Seandainya dengan alasan politik Imam Rahwin akan
dibuang, maka beratus-ratus guru dari Jawa dengan mudah bisa ditindak dengan cara yang sama. Tetapi kehidupan penduduk yang tenteram pun, oleh karena tindakan demikian, seketika itu akan dibikin menjadi resah. Dengan kerendahan hati saya hendak mengemukakan pendapat. Satu-satunya tindakan yang dapat diambil berdasar laporan-laporan itu, kepada Bupati Ponorogo harap diberi tahu tentang tindakannya yang gegabah, dengan apa yang disebut sebagai berita acara penyelidikan yang dilakukannya. Sekaligus hendaknya ia juga diperingatkan terhadap tanggung-jawabnya terhadap huru-hara keagamaan yang mungkin timbul. Dan bahwa tanggung-jawabnya itu tidak menjadi berkurang, karena orang yang bersangkutan tidak jadi dibuang, mengingat tidak ada sesuatu yang sedikit banyak beralasan untuk melemparkan tuduhan kepadanya.
Betawi, 14 Juli 1891
Kepada Residen Banten
Sependapat dengan Anda, saya juga menganggap tidak ada alasan untuk menuntut dan mengasingkan Haji Abang, dan orang-orang yang sehaluan dengannya itu. Pokok-pokok ajaran seperti yang diajarkannya tersebar jauh lebih luas di sebagian besar pulau Jawa di luar Banten. Ajaran-ajaran itu sendiri sebenarnya sama sekali tidak mengandung rasa bermusuhan dengan Pemerintah Daerah setempat. Memang kadang-kadang terjadi, kelompok semacam ini dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang bertujuan mencari kehormatan dan kekuasaan. Dan jika hal ini terjadi, biasanya akan terungkap dalam kegiatan mereka, yang dari segi politik tidak kita ingini. Tetapi hal seperti ini selalu sebagai akibat dari perbuatan sementara oknum tertentu saja. Atau sebagai akibat dari maksud-maksud politik oknum-oknum tersebut, yang mereka masukkan k e dalam ajaran-ajaran agama yang sebenarnya tidak membahayakan. Atau sebagai akibat dari organisasi yang dibentuk oleh oknum-oknum tersebut untuk kalangan agama semacam itu. Dalam pada itu petunjuk-petunjuk andal ke arah itu pun tidak dapat ditemukan di Serang, walaupun penyelidikan yang sangat giat telah dilakukan. Saya berpendapat, tindakan seperti tersebut dalam surat Anda sedikit banyak melebihi tujuannya. Bukankah mereka sekadar mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membahas soal-soal ketuhanan? Lagi pula pertemuan-pertemuan itu diadakan di mesjid-mesjid, dan dihadiri juga oleh para penghulu atau para pejabat pribumi.
Di samping itu kita pun belum berbicara tentang pengawasan terhadap pertemuan-pertemuan semacam itu. Sebab pengawasan besar-besaran terhadap pembicaraan tentang sesuatu masalah biasanya memang tidak dilakukan. Oleh karena itu para penghasut paham ortodoks, sesuai dengan keinginan mereka, dengan diam-diam bisa melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan di mesjid, ketika pertemuan itu berlangsung, orang-orang yang berpendirian lain tidak akan pernah berani mengemukakan pendapat mereka. Di hadapan kaum ortodoks mereka selalu kurang pandai berdebat. Ditambah pula hadirnya orang-orang tertentu dalam pertemuan itu, merupakan pengalang bagi mereka untuk mengutarakan pendapat. Wajarlah, jika mereka merasa takut jika seorang pejabat pribumi atau penghulu yang dengan sendirinya berpaham ortodoks, hadir juga di situ. Seperti dengan tepat telah Anda kemukakan, pejabat pribumi di Banten biasanya memang berpaham ortodoks. Segala èlmu suci dan ilmu yang semacamnya hanya dapat tumbuh subur di luar mesjid. Saya mempunyai contoh-contoh, bagaimana banyak bupati di Jawa yang berpaham ortodoks giat menentang guru-guru èlmu semacam itu, dan menjadi kecewa karena gagal berusaha mengasingkan mereka. Lalu, oleh karenanya, mereka mengajak guru-guru itu agar masuk mesjid, dan dengan jalan itu kegiatan mereka bisa diakhiri. Para pejabat pribumi sengaja mengambil tindakan demikian, agar supaya tidak disiarkan ajaran-ajaran lain, kecuali yang sudah lazim diajarkan di mesjid. Sedangkan para penganut èlmu suci, yang memahami tindakan para pejabat itu, akan melemparkan kesalahan pada Pemerintah Daerah. Saya akan senang jika semangat nasihat saya tentang masalah ini, tidak akan Anda sampaikan kepada pejabat pribumi mana pun.
Banten, 14 Maret 1894
Kepada Sekretaris Pemerintah
Tentang Haji Muhamad Saleh Mantare yang dimaksud di dalam laporan-laporan dari Banten, sudah lama saya dengar namanya. Adapun tentang isi laporan yang diserahkan Residen Banten, tentang haji tersebut dan kegiatannya, pada umumnya sesuai dengan data yang ada pada saya. Haji Muhamad Saleh bukan seorang guru agama. Ia pribadi memiliki sangat sedikit pengetahuan, tentang unsur-unsur ilmu agama dan syariat seperti yang tersebar agak luas di Banten. Ia pun sangat lalai dalam mengamalkannya. Karena itu tidak mungkin juga ia akan mendapat pengaruh yang kuat dan ia tidak perlu diwaspadai. Para kiai atau guru agama di
Banten, baik yang menjauh dari semua bentuk cita-cita kenegaraan maupun yang membenci kaum kafir dengan paham ortodoksinya (seperti Haji Wasid dan kawan-kawannya), semuanya itu bersikap ortodoks dan membenci orang-orang semacam Muhamad Saleh. Sebagian besar penduduk Banten pun mengikuti pendirian pemimpin-pemimpin rohani mereka yang demikian itu. Karena itu orang-orang seperti Muhamad Saleh hanya akan mengajarkan ilmunya, jika ia yakin bahwa yang dihadapi adalah orang-orang yang bodoh. Ia juga akan selalu menghindari berbicara di depan para santri yang sesungguhnya, yaitu orang-orang yang terpandang karena pengetahuan mereka tentang syariat Islam. Hal tersebut di atas timbul terutama, seperti ia dan orang-orang semacamnya mengaku, karena ilmu yang mereka gunakan untuk nafsu mencari uang itu hampir selalu mengandung sifat bidah. Tidak banyak yang bisa diketahui tentang doa-doa dan dalil-dalil ajaran Muhamad Saleh. Agaknya penilaian yang diberikan terhadap orang ini melebihi dari data yang diperoleh tentangnya. Tetapi dari sedikit data yang telah diperoleh itu, terkandung ciri-ciri yang sama dengan beberapa kitab yang belum lama ini disita di rumah Jujung, alias Muhali, dan para pengikutnya. Tentang ciri-ciri semuanya itu, telah saya paparkan panjang lebar dalam surat saya untuk Residen Betawi. Bentuk tertua yang dipakai oleh agama Islam ketika mulai menjadi popuier di kawasan ini merupakan renungan filsafat yang mendalam. Suatu renungan yang hakikatnya bersifat panteistis, yang di sana-sini dikaitkan seenaknya dengan ajaran-ajaran Islam. Bagi orang-orang yang agak terpelajar, renungan filsafat semacam ini dalam batas-batas tertentu dapat dipahami, tetapi masyarakat awam hanya akan menirukannya saja. Kemudian datanglah perlawanan oleh kaum ortodoksi, terutama yang dari Mekah dan Hadhramaut, terhadap ajaran bidah itu. Pada umumnya ajaran bidah, yang dahulu mendapat pengaruh luas itu, sudah berhasil dikalahkan; tetapi sisa- sisanya di sana-sini masih tetap bertahan hidup. Jika sisa-sisa seperti itu terdapat di kalangan penduduk desa yang terbelakang, biasanya muncul dalam bentuk doa-doa yang umumnya sudah rusak, sehingga tidak dapat lagi dipahami artinya. Para ahli ajaran kawula-gusti atau martabat tujuh yang lama itu masih mengenai arti panteisme, tetapi bagi mereka yang buta huruf dan terbelakang tidak lebih hanyalah merupakan rumus-rumus mukjizat, yang harus dipakai untuk menjamin keselamatan dunia dan akhirat. Di antara rumus-rumus semacam itu, dalam bentuknya yang paling sederhana berupa doa-doa tertulis dalam huruf Arab atau Latin, seperti yang terlampir pada laporan dari Banten dan dikatakan berasal dari Muhamad Saleh ini. Di antara doa-doa itu ada yang digunakan untuk melakukan upacara permandian, yang rupanya diperintahkan bagi para murid-muridnya, dengan air yang diibaratkannya sebagai air suci zamzam dari Mekah. Doa yang tertulis dalam huruf Arab itu berbunyi seperti ini:
"Bismillah irrahmanirrahim. Saya bersaksi demi Allah, Nur Allah, air Nabi Muhammad air Allah. Rahasia Allah namanya rohani, roh nisbi. Benar. Saya termasuk umat Muhammad, salallahu allaihi wassalam! Saya menerima untuk dimandikan oleh Sayidina Nabi Muhammad dengan air dari zamzam. Adapun zamzam ialah air Nabi Muhammad."
Umumnya rumus-rumus semacam ini dilestarikan dan disiarkan melalui kitab-kitab primbon. Adapun primbon ialah kitab keluarga pribumi, yang dipakai sendiri oleh si pemilik serta keluarganya, sebagai sarana untuk memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Tetapi sementara itu primbon, bagi orang-orang yang beriktikad buruk, juga dipakai untuk pameran pengetahuan agar mereka dikagumi oleh kalangan masyarakat yang paling bodoh. Dengan demikian kepercayaan pun dapat ditanamkan, bahwa jika disertai dengan praktek-praktek semu gaib tertentu, pengetahuan itu akan mempunyai daya yang bisa membuat seseorang bahagia atau celaka. Dengan demikian mereka mengajukan banyak kemungkinan untuk melakukan penipuan dan perbuatan-perbuatan bohong. Dari laporan-laporan, juga apa yang dahulu pernah saya dengar di tempat lain, ternyata Muhamad Saleh telah menggunakan pengetahuannya tentang bidah yang sangat sedikit itu, untuk menutupi kebohongan-kebohongan tujuannya. Cara-cara yang sudah bertahun-tahun dilakukan seperti itu, juga dipakai oleh Jujung alias Muhali di Betawi. Tentu saja kita harus sangat berhati-hati dalam menerima laporan-laporan terinci tentang kegiatan Muhamad Saleh. Sudah sewajarnya jika dalam hal ini, juga pengalaman berkali-kali khususnya di Banten membuktikan, mata-mata cenderung melaporkan cerita-cerita yang mereka sangka kita kehendaki. Misalnya cerita omong kosong, yang sengaja disusun untuk telinga orang Eropa, bahwa Muhamad Saleh telah memberi alasan tentang tidak perlunya orang melakukan ibadah haji. Alasannya, karena di tanah Arab tulang belulang Nabi Muhammad sudah tidak ada lagi. Padahal orang desa yang paling bodoh pun tahu, bahwa ibadah haji sama sekali tidak berkaitan dengan tulang belulang atau makam Nabi Muhammad. Dengan demikian saya pun menyangsikan kebenaran berita-berita tentang akan terjadinya gejolak atau "kerusuhan", karena berita-berita bohong semacam itu sudah sangat biasa terdengar di Banten. Oleh karenanya kita tidak perlu mencari berita-berita semacam itu; dan biarkanlah para pelapor menjadi tidak senang, karena di pihak lain ada yang bisa memberikan data yang lebih penting. Pendapat bahwa laporan banyak mata-mata satu demi satu telah benar-benar merupakan kenyataan, sering kali hanya merupakan cerita reka-rekaan saja. Mungkin saja Muhamad Saleh sering mengemukakan ramalannya, tentang masa depan keadaan politik Banten. Tetapi menurut pendapat saya, jika hal itu dilakukannya, pastilah hanya berupa bagian kecil yang tidak penting di dalam seluruh kegiatannya. Kalau orang-orang seperti Muhamad
Saleh ini selalu dihadapkan dengan pertanyaan pendengarnya tentang rahasia masa depan, maka karena tidak ingin akan kehilangan kepercayaan yang telah diperoleh, tentu saja mereka akan menjawab pertanyaan itu. Tetapi dalam jawaban itu mereka cenderung lebih memberikan kebohongan tentang ajarannya yang akan membawa kepada keselamatan dunia akhirat; dan bahwa dengan ajarannya masing-masing pengikut akan berhasil mencapai cita-citanya dalam hal percintaan, perdagangan, kedudukan, dan yang semacamnya lagi. Di kalangan orang-orang semacam Muhamad saleh ini sangat langka terdapat juru dakwah yang benar-benar menganjurkan kebencian atau perang agama. Pastilah hanya orang gila jika mempunyai pendapat, bahwa dengan jalan itu mereka akan mendapat banyak pengikut. Tetapi untuk bisa menjadi sekutu orang seperti Haji Wasid dan kawan-kawannya, Muhamad Saleh tidak hanya memerlukan banyak pengikut, melainkan pertama-tama ia harus sama sekali bertobat sebagai muslim. Sesudah ini pun ia tidak akan mendapat tempat yang lebih tinggi dari seorang kuli biasa yang beriman. Bukan hal yang aneh, jika orang-orang seperti ini di sana-sini berhasil mendapat pengikut. Oleh karenanya jangan pula hendak disimpulkan, bahwa ada semacam persekongkolan atau komplotan gelap yang ada di bawah pimpinan orang-orang itu. Sebab orang-orang semacam ini hanya bisa mencari penganut di kalangan masyarakat yang paling bodoh. Pada umumnya penganut mereka itu pun lebih mudah diperoleh di tengah-tengah penduduk daerah-daerah lain, yang secara kebetulan bertemu dengan mereka; dan bukannya di tengah-tengah penduduk daerah mereka sendiri, yang sudah lama saling mengenai dan bergaul setiap hari. Misalnya saja, seorang kuli dari Priangan yang sedikit pandai baca-tulis dan mempunyai perangai suka menipu, akan berhasil mendapat pengaruh di kalangan penduduk Betawi kalangan rendahan dan tidak menentu. Sedangkan di desanya sendiri, kuli itu sama sekali orang yang tidak dikenal. Demikian pula seseorang bertakhayul yang sedang dilanda kesulitan luar biasa, tidak mencari pertolongan keramat yang diinginkannya di desanya sendiri, tetapi akan pergi ke seorang kiai yang jauh yang pernah didengarnya melalui nasihat seseorang yang berbudi. Kecuali itu hendaknya diingat, bahwa Muhamad Saleh bukan guru. Segala sesuatu yang harus diberikan kepada "murid-muridnya" sudah habis dalam satu atau beberapa malam saja. Ia tidak mempunyai perguruan, yang dikunjungi murid-muridnya selama jangka waktu yang cukup panjang. Memang di rumahnya terkadang ia menerima orang-orang, yang umumnya datang dengan alasan sangat pribadi, dan bermaksud meminta nasihatnya yang dipandang tidak mungkin keliru itu. Karenanya mungkin kelak di dalam pemeriksaan, mata-mata akan melaporkan, seorang X dari Pandeglang atau seorang Y dari Caringin, pernah datang kepada Muhamad Saleh, dan disebut sebagai penganut atau murid Muhamad Saleh. Padahal kunjungan dengan membawa oleh-oleh penyenang hati Muhamad Saleh itu, mereka lakukan mungkin hanya satu kali seumur hidup, dan selanjutnya tidak pernah lagi mereka mendengar tentangnya.
Maka menurut hernat saya, kalau persoalan kegiatan Muhamad Saleh itu dibuat sesederhana mungkin, pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut: Dengan berbekal sedikit ilmu bidah yang dibenci oleh orang Banten umumnya, Muhamad Saleh berhasil menipu orang-orang desa yang paling bodoh dari sana-sini. Mereka datang menemuinya, karena secara kebetulan pernah mendengar nama Muhamad Saleh, atau melalui nasihat sementara orang pengagumnya. Para pengagum itu membicarakan tentang dirinya dalam pembicaraan omong kosong belaka, namun membawa pengaruh seperti yang sudah diduga sebelumnya. Orang akan percaya kepada pengetahuan gaib yang dimilikinya, sehingga selanjutnya bersedia mengorbankan uang atau apa saja lainnya untuknya. Pendek kata saya berpendapat, menuntut orang-orang seperti itu dengan tuduhan penipuan, kiranya jauh lebih tepat daripada mengasingkan mereka. Tentang ini ada dua alasannya:
Jika mereka dibuang, maka bagi pandangan para penganut arti
tokoh-tokoh itu menjadi lebih besar lagi. Bagi pihak tertentu tindakan ini juga menimbulkan kesan, bahwa Pemerintah Daerah mempunyai rasa takut yang berlebihan terhadap orang-orang, yang sesungguhnya tidak mempunyai arti.Para pejabat pribumi, dan juga Eropa walaupun agak langka, akan
memanfaatkan kesempatan untuk dengan mudah tampil sebagai orang-orang yang berjasa dan menerima tanda penghargaan. Tertarik oleh peristiwa-peristiwa pengasingan politik semacam itu, mereka mencari-cari kiai-kiai yang membahayakan kedudukan mereka. Kemudian di tengah ancaman bahaya itu, untuk menenteramkan badai di dalam diri sendiri, mereka berpura-pura berbuat sebagai pamong yang bijaksana. Pengamatan dari dekat yang saya lakukan di Jawa, telah banyak memberi contoh-contoh kejadian semacam itu. Tidak terdapat bukti-bukti yang cukup menunjukkan, bahwa tuntutan untuk membuang Muhamad Saleh akan berhasil. Tetapi kalau memang perlu, barangkali ia bisa disingkirkan dari Banten, agar supaya praktek-prakteknya tidak berkembang liar dengan leluasa. Namun begitu, selama tabiat gampang percaya dan bertakhayul pada orang-orang desa itu belum hilang, seseorang tokoh yang lain akan segera mengisi kekosongan itu. Walaupun tokoh baru ini dalam ukuran yang lebih kecil, dan dengan kegaiatan yang lebih berhati-hati agar tidak mencolok pengamatan.
Betawi, 19 Agustus 1895
Kepada Asisten Residen di Surabaya
Soal mesjid Palembang yang dahulu pernah Anda sebut-sebut, sesuai dengan nasihat saya telah diputus oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal itu saya gunakan sebagai bahan acuan, antara lain, brosur-brosur tulisan penasihat honorer untuk urusan Arab, Sayid Usman. Dalam brosur-brosurnya ini masalah mesjid Palembang telah dibicarakannya dengan panjang lebar, atas dasar tinjauan ilmu hukum Islam. Tetapi para pendiri mesjid baru itu, dan orang-orang yang sehaluan dengan mereka, tidak mau menyerah begitu saja kepada keputusan tersebut. Lebih dahulu mereka itu telah mencari fatwa, dengan menggunakan uang dan kata-kata manis, yang menyatakan bahwa salat Jamaah kedua boleh dilakukan di mesjid sultan yang lama. Untuk mencapai tujuan mereka itu, masih banyak usaha-usaha lain yang mereka tempuh. Boleh disebut di sini, antara lain, menawari saya uang sebesar f 250,- dan mengganti ongkos perjalanan, serta menyediakan tempat penginapan yang leluasa, jika saya mau melakukan penelitian dengan hasil seperti yang mereka harapkan. Mereka juga berusaha mencari fatwa dari seorang pembesar di Mekah, yang menguntungkan mereka dalam perkara ini. Untuk ini mereka tidak mencari pertolongan kepada mufti Pemerintah di Mekah, atau salah seorang pembesar lainnya yang diakui. Tetapi mereka mencari pertolongan kepada seorang ulama berasal Minangkabau, yang sudah bertahun-tahun bermukim dan belajar di Mekah. Ulama muda ini bernama Ahmad Khatib. Ia menikah di Mekah dengan anak perempuan seorang periba terkenal bernama Saleh Kurdi. Karena periba ini sudah berkali-kali membuat jasa untuk Syarif Akbar, maka dari pelindungnya yang berpengaruh besar ini ia mendapat izin. Ahmad Khatib, menantunya yang berasal Minangkabau itu, diterima menjadi salah seorang dari imam-imam Syafiiyah di mesjid Mekah itu. Kedudukan sebagai imam seperti itu di Mekah tidak sekaligus mengangkat martabat kemasyarakatan bagi yang bersangkutan. Tetapi untuk telinga orang-orang Islam di Hindia Belanda terdengar sangat istimewa. Mereka melihat kedudukan tersebut sebagai pangkat yang sangat penting. Ahmad Khatib pun tidak pernah lupa, selalu mencantumkan jabatannya itu pada semua tulisan dan surat-surat yang dikirimnya ke Hindia Belanda. Pada tahun yang lalu ia mengirim ke Hindia Belanda beberapa eksemplar tulisan perlawanannya, yang disusunnya dengan semangat fanatisme, nafsu terhadap kehormatan, dan kecongkakan. Di dalam tulisannya ini dengan bersemangat ia menentang hukum waris adat Minangkabau yang
matriarkal, yang dikatakannya sebagai hukum yang tegas-tegas bertentangan dengan syariat Islam. Beberapa eksemplar tulisan itu diberikan sebagai hadiah kepada para kepala di Sumatra Barat, dan disertai dengan surat-surat pribadinya. Atas nasihat saya, tulisan tersebut ketika itu tidak dilarang peredarannya. Menurut pendapat saya, dalam hal ini, Pemerintah Daerah agaknya lebih baik tetap bersikap tidak mengambil pihak. Pamflet-pamflet itu hanya beredar di kalangan orang-orang yang sesuku dengan si pengarang; isinya menyerang adat yang umumnya ditaati penduduk, dengan mengutip teks-teks yang sudah lama diketahui para ulama setempat. Dengan sikap tidak memihak demikian, Pemerintah tidak membebani diri dengan pengejaran agama secara semu, atau terbebas dari tuduhan berusaha membangkitkan nafsu terhadap hal-hal yang terlarang. Seyogianya perkara ini dibiarkan padam dengan sendiri. Apalagi mengingat, bahwa pendirian-pendirian yang dikemukakan Ahmad Khatib sudah sejak lama diajarkan di semua madrasah di Minangkabau, walaupun dalam bentuk yang tidak terlalu bersifat polemis. Kepada si penghasut yang berpandangan picik, bernafsu kehormatan, dan rakus uang inilah para penganjur mesjid baru Palembang telah meminta pertolongan. Suatu pertolongan yang tidak ragu lagi lagi, harus mereka bayar dengan mahal. Dengan penalarannya yang dibuat-buat, dan pemahaman yang tidak tepat, ia membantah setiap pendirian Sayid Usman dan bahkan mencurigai sebagai mengandung maksud-maksud tersembunyi. Di Mekah jika ada orang, seperti Ahmad Khatib, menulis karangan perlawanan tentang masalah ilmu hukum seperti itu, biasanya ia akan mengundang para ulama setempat. Kepada mereka diminta untuk mengemukakan pendapat masing-masing, untuk disertakan sebagai tambahan uraiannya sendiri. Ahmad Khatib, untuk risalahnya tentang mesjid Palembang ini, hanya berhasil mendapat dukungan beberapa orang ulama, yang sama-sama tidak terkenal seperti dirinya sendiri. Sudah satu bulan atau lebih lama yang lalu, sebanyak lima eksemplar brosur ini telah dikirim dari Mekah dan Palembang kepada saya. Juga eksemplar serupa telah diterima oleh Sayid Usman. Sekarang ini ia sedang sibuk menyusun tulisan bantahan panjang lebar, yang kemudian akan dimintakan pendapat dari beberapa ulama Islam terkemuka, sebelum diumumkannya. Sehubungan dengan hal tersebut terakhir di atas, maka kiranya tidak perlu penyebaran tulisan Ahmad Khatib harus diberantas. Terutama tidak di Jawa, oleh karena persoalan tentang mesjid seperti itu tidak lazim timbul. Sebab dalam hal-hal tertentu, jika timbul kebutuhan adanya mesjid Jamaah yang baru, masalah ini akan diatasi selalu dengan persetujuan bupati setempat.
Weltevreden, 13 Februari 1895
Kepada Residen Pekalongan
Tulisan-tulisan yang dikirim kepada saya, sudah saya periksa dengan teliti dan saya beri catatan tambahan. Dari catatan ini orang akan dapat menyimpulkan garis besar isi tulisan-tulisan itu. Kutipan-kutipan yang sedikit banyak menarik perhatian, saya tandai dengan pensil biru. Tulisan-tulisan kecil milik beberapa orang, agaknya tercampur menjadi satu. Sebab di dalam bungkusan kecil yang dikatakan berasal dari Haji Umar itu, saya temukan tulisan-tulisan yang jelas mencantumkan nama pemiliknya Haji Husen. Dalam pada itu tidak ada tulisan yang mencantumkan nama pemiliknya Haji Abdurrahman. Sementara ini semua tulisan tersebut saya biarkan terpilah- pilah seperti keadaannya ketika dikirim kepada saya. Berikut ini ikhtisar hasil pengamatan saya. Ahmad Ripangi menulis beberapa karangan berbahasa Jawa dalam bentuk tembang, tentang tiga serangkai ilmu Mohammadan (ilmu hukum, usul = dogmatik, dan tasawuf). Ia menyebut ketiga-tiganya itu dengan satu nama tarajumah, yang oleh Jawa terkadang dirusak menjadi tarajumungah atau tarèk jumungah, yang berarti "tarjamah". Dengan demikian penulis bermaksud mengatakan, bahwa isi tulisan itu sama dengan yang dimuat dalam kitab-kitab Arab terkenal, tetapi ditulisnya dalam bahasa yang dapat dipahami oleh semua orang Jawa. Dalam salah satu brosur yang disertakan di sini, Ripangi mencantumkan nama-nama karangannya sendiri satu demi satu, dan juga nama-nama Arab aslinya untuk empat karangannya, ialah: Husnu'l-matdlib (12 kuatren), Jam'ul-masa'il (19 kuatren), Asna'l-miqasad (30 kuatren), Abyanu'l-hawa'ij (82 kuatren). Hanya beberapa fragmen kecil dari karangan-karangan yang agak besar itu terdapat di dalam karangan-karangan yang bersama ini dikirim kembali. Tetapi dari sumber lain, saya pun mengetahui tentang karangan itu. Memang benar. Penulis ini, dalam tarajumah yang disesuaikan dengan irama tembang dan dalam bentuk yang dipahami oleh orang Jawa, berusaha benar-benar untuk mengungkapkan isi pokok kitab-kitab berbahasa Arab tentang tiga serangkai ilmu Mohammadan, yang lazim dipakai di madrasah-madrasah pribumi. Tetapi isi kitab ini sangat luas, sehingga hanya satu bunga rampai kecil saja yang bisa berguna untuk umum. Dengan demikian nilai karangan Ripangi ini ditentukan oleh pilihan isinya, dan cara penulis dalam menuang pilihannya itu bagi kehidupan orang-orang Jawa sesamanya. Membaca satu-dua halaman tarajumah ini, orang memang bisa terpukau oleh semangat penulisnya yang khas itu. Jika, di satu pihak, ulama-ulama pribumi lain menulis karangan semacam itu, maka yang banyak
dibicarakan ialah kewajiban-kewajiban ibadah dalam arti sempit yang terpenting, dan pokok-pokok ketentuan hukum perkawinan; maka, di pihak lain, karangan Ripangi tak henti-hentinya mengemukakan tentang perlu adanya pembaruan-pembaruan penting, agar kehidupan orang Jawa sedikit banyak memenuhi perintah-perintah Allah dan Nabi-Nya. Para penguasa negeri ini, menurut Ripangi, tidak bertuhan dan lalim. Para penghulunya bebal dan enggan terhadap pengajaran. Demi para bupati mereka lebih cenderung memperkosa kebenaran, daripada menjaga agar pengadilan dan ibadah dijalankan menurut perintah Allah. Banyak guru agama lalai memberi penerangan kepada murid-muridnya tentang semuanya itu, sesuai dengan perintah-perintah-Nya; mereka menyerah kepada adat kebiasaan tidak bertuhan yang sudah telanjur berkuasa di negeri ini. Tidak mengherankan jika, oleh karenanya, orang-orang yang sederhana pun tetap dalam keadaan ketidaktahuan yang hampir setaraf dengan binatang. Maka pembaruan penting itu dapat dengan mudah dimulai justru dari golongan orang-orang sederhana tersebut. Sebab mereka berdosa, semata-mata hanya karena ketidaktahuan. Tetapi andaikan kepada mereka diberi tahu, bahwa dalam keadaan sekarang ibadah mereka sia-sia dan tidak sah, perkawinan mereka tidak menurut hukum, anak-anak mereka seperti dikembangbiakkan secara a-susila, dan kemudian kepada mereka ditunjukkan jalan agar melakukan perubahan, maka dapatlah diharapkan mereka akan bertobat. Dengan demikian merupakan kewajiban utama untuk setiap orang yang tahu tentang syariat dan ilmu kalam, agar di mana dan bilamana pun dengan segala daya melakukan protes dan perlawanan terhadap adat yang berlaku. Tetapi perbuatan ini hanya akan dapat berhasil baik, jika dilakukan oleh ulama-ulama, yang tingkah-lakunya sama sekali sesuai dengan hukum Allah. Dalam hubungan ini sepintas lalu perlu diingatkan, bahwa di tengah-tengah orang-orang sederhana di Jawa, usaha Ripangi memang benar-benar berhasil. Walaupun tetap hanya kalangan kecil saja yang menerima ajaran itu dengan sepenuhnya, tetapi besar jumlah orang yang dengan suka rela dan patuh bergabung dengan guru baru dan pembantu-pembantunya ini. Dengan cepat terbentuklah suatu umat jemaah yang tersebar di berbagai daerah, yang memperlihatkan perbedaan lahiriah dengan orang-orang desa sesamanya yang "tidak bertobat". Bukan saja karena mereka yang "telah bertobat" itu taat bersalat dan berpuasa, tetapi juga menolak bentuk-bentuk hiburan Jawa yang awam dan menjauhi pergaulan dengan orang-orang yang "tidak bertobat". Istri jemaah ini pun sesedikit mungkin tampil di tempat-tempat umum; dan apabila keluar rumah mereka memakai tutup kepala seperti syariat agama mengajarkan; satu sama lain saling memberi hormat dengan ucapan "salam", dan sebagainya. Karena semuanya itu mereka dengan terang-terangan memandang rendah terhadap mereka yang tidak bertobat. Dengan demikian, terutama di kalangan yang paling kurang berpendidikan, terdapat kesan seolah-olah
terbentuk suatu sekte baru, atau suatu jenis ilmu baru telah timbul. Ilmu ini terkadang disebut ngèlmu Kalisasak, yaitu menurut nama desa asal guru itu. Terkadang juga disebut budiah, dan banyak terdapat di dalam karangan-karangan Ripangi, merupakan kata perusakan dari kata Arab 'ubüdiyyah, yaitu pengabdian. Tetapi bagi orang yang berpendidikan tahu benar, bahwa di sini yang dihadapi ialah kebangkitan kembali agama Islam yang bersifat ortodoks murni. Bahkan banyak orang-orang yang benar-benar diserang oleh Ripangi, kalah adu logika dengannya. Ketika pada tahun 1889 saya, sebagai orang tak dikenal, mengunjungi penghulu mesjid Pekalongan selama beberapa jam, tanpa ragu-ragu pejabat ini mengaku bahwa sekarang ia tidak lagi bersikap antipati terhadap ajaran Ripangi. Dari segi pandangan ilmu hukum Mohammadan, tidak banyak dalil-dalil Ripangi yang dapat disanggah. Dapat dikatakan, bahwa barang siapa yang ingin menjalankan ajarannya dengan seteliti-telitinya, di negeri-negeri yang dinamakan beragama Mohammadan lebih murni daripada Jawa pun, ia tidak akan kekurangan kesibukan. Orang seperti Ripangi akan mengatakan, bahwa waktu sudah cukup matang untuk memulai pekerjaan itu. Sebaliknya para ulama Mohammadan yang lebih praktis dan lebih suka damai akan berpikir sebagai berikut. Islam tidak menguasai politik. Di pusat-pusat kekuasaannya pun, Islam harus memperhitungkan benar-benar kemauan negara-negara yang bukan Islam. Apalagi orang-orang Mohammadan sendiri juga tidak dijiwai oleh kegiatan yang diperlukan demi memurnikan agama mereka. Maka dalam keadaan seperti ini orang sudah harus puas, jika di antara mereka banyak yang sekadar menjalankan ibadah-ibadah terpenting; namun sementara itu kehidupan rumah tangga mereka, dalam batas-batas tertentu diatur menurut syariat agama. Jika orang terlalu giat, maka ia justru lebih merugikan daripada menguntungkan tujuan agama. Seperti dapat dilihat pada catatan-catatan yang disertakan pada naskah-naskah yang dalam pembicaraan ini, di situ hanya terdapat sebagian kecil dari karangan-karangan Ripangi yang agak besar. Sebaliknya kita temukan sejumlah besar brosur kecil oleh pengarang yang sama, satu dalam bahasa Melayu dan selebihnya dalam bahasa Jawa. Selanjutnya terdapat tulisan panjang lebar berbentuk prosa, berupa kritik terhadap seseorang yang telah mengatakan bahwa tulisan-tulisannya bersifat merugikan, dan membuat dirinya dicurigai oleh Pemerintah Daerah. Seseorang itu agaknya penghulu yang menjabat di Pekalongan waktu itu. Semangat yang tersirat dari semua tulisan ini sepenuhnya sama dengan uraian popuier Ripangi tentang tiga serangkai ilmu Mohammadan tersebut di atas. Dalam tulisan-tulisannya yang kecil ini ia bahkan tampil lebih langsung dengan sifat polemik. Namun kebanyakan brosur-brosur ini agaknya berasal dari masa terakhir kegiatan Ripangi. Adapun sasarannya ialah orang-orang yang telah memberi penilaian tidak baik terhadap tulisan-tulisannya. Di dalam brosurnya ini Ripangi memuji isi tarajumah, sambil membelanya terhadap serangan-serangan yang ditujukan kepadanya. Tulisan-
tulisannya tidak mengandung sesuatu yang lain, kecuali yang telah diajarkan oleh kitab-kitab yang andal. Dengan demikian jika ada orang berkata tidak baik tentang tulisan-tulisannya itu, ia dapat disamakan dengan orang yang ingkar terhadap kitab-kitab yang andal tersebut, dan itulah seorang kafir yang jahat. Apa yang mendorong orang-orang ini mencela tulisan-tulisannya, memang bukanlah karena pahamnya tentang agama yang lain. Tetapi semata-mata karena kecenderungan untuk menyerah kepada apa yang disebut "adat negara", yaitu sejumlah pranata yang tidak sah dan adat kebiasaan berdosa, yang pantas dikutuk itu. Lebih dari itu bahkan juga menyanjung secara berlebihan para tumenggung yang lalim dan kafir, yang telah menukar kehendak Allah dengan keinginan dan nafsu mereka pribadi. Seperti contoh-contoh memperlihatkan, betapa suasana tak acuh terasa telah mengakibatkan amal beragama menjadi permainan kosong, dan merosot menjadi perbuatan pura-pura belaka. Satu-satunya jalan untuk membebaskan penduduk dari kesengsaraan, karena tersesat secara rohani itu, ialah mematuhi ajaran-ajaran kitab-kitab suci secara murni. Ajaran-ajaran ini telah diberikan kepadanya di dalam bahasa Jawa yang mudah ditangkap, oleh seorang "ulama" yang alim adil. Tema tersebut terakhir di atas, yang berinti perintah agar patuh kepada ajaran Ahmad Ripangi pribadi, selalu diulang-ulang dalam berbagai bentuk kata-kata. Jika Quran menuntut agar orang taat "kepada Allah, kepada Rasul-Nya, dan kepada ulul amri"; maka pengarang kita ini dengan tegas mengartikan kata-kata tersebut akhir itu dengan; bukanlah para tumenggung tak ber-Tuhan yang telah menukar hukum Allah dengan adat negara dan kemauan pribadi mereka. Sebaliknya, tuntutan Quran itu harus diartikan sebagai pengakuan terhadap kewibawaan para ulama yang alim dan adil. Ahmad Ripangi juga memperingatkan, bahwa para penghulu dan guru agama umumnya tidak boleh diberi gelar terhormat seperti itu, oleh karena mereka itu telah menyatakan kitab-kitab suci sebagai palsu, dan tidak menyesuaikan perilaku mereka dengan bunyi kitab-kitab tersebut. Dengan demikian di dalam tulisan-tulisannya Ripangi tidak mengemukakan ajaran-ajaran baru yang menyimpang. Tetapi memang jelas ia meremehkan semua adat pribumi, dan mengutuk tegas-tegas praktek-praktek keagamaan yang menyimpang. Sambil membela ajaran-ajaran agama yang benar, ia pun menghasut agar orang membangkang terhadap Pemerintah Daerah pribumi. Terhadap tulisan-tulisan Ripangi itu, oleh karenanya, harus dinilai sebagai sangat tidak kenal kompromi dan fanatik. Sudah selama berabad-abad di mana-mana di dunia Islam terkadang terdapat orang-orang yang berjiwa fanatik seperti itu. Mereka itu tampil dengan peranan seolah-olah sebagai "penganjur kepada kebaikan dan pencela terhadap kejahatan". Pendirian ini mengingatkan kepada perintah tegas Allah, bahwa setiap orang beriman harus selalu menganjurkan kebaikan bagi orang-orang seiman, dan dengan segala daya mengalangi mereka dari segala hal yang dicela oleh syariat agama. Sementara pengarang Islam ada yang pernah menyatakan, bahwa di balik "anjuran" dan "celaan" itu biasanya terselubung
usaha untuk menggantikan kekuasaan yang ada dengan kekuasaan mereka sendiri. Bahwa Ahmad Ripangi tidak terkecuali dari kebiasaan tersebut di atas, ternyata dari anjuran-anjurannya yang tegas dan terus-menerus, agar orang patuh kepada ulama yang adil. Anjuran kepatuhan ini tentu dengan mengecualikan orang-orang yang hanya berpura-pura berlaku seperti ulama. Bagi semua orang yang berbahasa Jawa, kata-kata "ulama yang adil" itu sudah jelas, siapa yang dimaksud sebenarnya. Jika ditanyakan, bagaimana jelasnya pikiran Ahmad Ripangi tentang kekuasaan bangsa Eropa di negeri ini, jawaban saya ialah: tentang hal ini ia bersikap berhati-hati, dan menghindari untuk berpendapat. Walaupun tidak sedikit kata-katanya yang mencaci-maki kaum kafir dan kekufuran, tetapi tanpa ragu-ragu yang dimaksudkannya jelas adalah para tumenggung, penghulu, guru-guru agama yang tidak berpendirian, dan orang-orang pribumi umumnya yang tersesat. Dalam salah satu dari sekian banyak tanbïh (peringatan), yang terdapat di dalam tulisan-tulisannya yang kita bicarakan sekarang, dibicarakannya soal perang sabil secara panjang lebar. Tetapi dalam hal ini pun ia tidak berbicara tentang perang terhadap kekuasaan orang kafir, melainkan terhadap raja, dan kekufuran, yaitu setan segala nafsu. Jadi di dalam tanbïh ini masalah perang sabil dikemukakannya seperti yang biasa dikhotbahkan oleh para penulis tasawuf. Tanpa sedikit pun bermaksud mengabaikan ajaran syariat Islam tentang perang melawan kaum kafir, mereka mengajarkan bahwa perang sabil ini hanyalah merupakan perang sabil kecil. Adapun perang sabil besar harus dilakukan oleh manusia terhadap dirinya sendiri. Tetapi semuanya itu tidak menghilangkan kemungkinan, bahwa suatu saat orang-orang seperti Ripangi ini tentu tidak akan tetap bersikap menahan diri, seperti yang selama ini telah mereka lakukan. Saat seperti itu akan datang, andaikan pembaruan kehidupan beragama orang-orang sebangsanya sudah berhasil dilakukan, pendapat umum orang-orang sebangsanya pun berangsur-angsur sudah dianggap matang, dan ditambah pula dengan keadaan umum yang menguntungkan untuk terlaksananya anjuran mereka. Seluruh haluan pikirannya memang menunjukkan kemungkinan yang demikian itu. Sikap berdiam diri, yang dengan sistematis ditempuhnya, dalam menghadapi kaum kafir Eropa dan kekuasaannya di negeri ini, dapat saya jelaskan, semata-mata sebagai akibat dari keyakinan mereka. Yaitu bahwa dalam keadaan seperti yang dialami sekarang, mempertentangkan kekuasaan orang Jawa terhadap kekuasaana bangsa penjajahnya hanya akan berarti perbuatan nekad. Karena itu di seluruh tulisan-tulisannya ia tidak memperlihatkan perubahan terhadap keyakinannya yang demikian itu. Sebaliknya, ia justru dengan teguh berdiam diri tentang masalah kekuasaan bangsa Eropa itu. Di antara tulisan-tulisan yang dikirim kepada saya ini, ada beberapa yang tidak berasal dari Ahmad Ripangi. Beberapa bagian dari tulisan ini membicarakan soal ilmu kalam atau syariat, yang seluruhnya dibahas dengan
gaya seperti kitab-kitab pedoman yang dipakai dalam pengajaran agama Islam pada umumnya. Dengan uraian tersebut di atas saya merasa telah menerangkan secukupnya tentang isi brosur-brosur Ahmad Ripangi. Tinggal satu hal lagi yang perlu saya kemukakan, yaitu pendapat saya tentang pertanyaan, mengapa tulisan-tulisan itu ditemukan pada beberapa orang haji. Rupanya ketika Ahmad Ripangi diasingkan, banyak berkas-berkas karangannya yang disita oleh Pemerintah Daerah. Walaupun begitu tidak berarti, bahwa masih banyak juga di antaranya yang tetap tersembunyi dan tidak diketemukan. Kemudian, ketika orang tidak banyak lagi bicara tentang ngèlmu Kalisasak, mudah dimengerti jika para pemilik tulisan tersebut — yang sering kali bukan lagi pemiliknya semula — tidak lagi merasa takut untuk kadang-kadang mengeluarkan kembali tulisan-tulisan itu. Saya sendiri, misalnya, pada tahun 1889 mendapat pinjaman satu eksemplar dari seorang pribumi, tulisan yang berjudul Abyanu'l-hawa'ij, dan seseorang dapat saya suruh untuk menyalinnya. Mungkin juga tiga orang haji itu, di mana brosur-brosur yang kita bicara sekarang ini telah terdapat, secara kebetulan telah menyimpannya atau memang pemiliknya sejak semula. Namun masalah ini tidak ada kaitannya sama sekali. Andaikan dengan sengaja mereka menyimpannya, oleh karena rasa hormat dan kasih sayang kepada pengarangnya dan simpati terhadap isinya, kenyataan ini masih tidak terlalu banyak mempunyai arti. Sangat banyak primbon-primbon dan tulisan-tulisan semacam itu di mana-mana bisa ditemukan pada orang-orang pribumi. Kegiatan untuk memunculkan tulisan-tulisan seperti ini akan hilang bersama pengarangnya, atau pudar sendiri dalam perjalanan waktu. Tetapi beberapa berkas masih dapat diselamatkan dari kemusnahan. Pikiran-pikiran yang dinyatakan melalui tulisan-tulisan tersebut bukannya baru, dan bukan pula tidak dikenal oleh kalangan pribumi, melainkan sekadar dikutip dari kitab-kitab yang dimana-mana digunakan. Oleh karena itu bukanlah penyimpanan tulisan-tulisan itu yang menjadi soal. Tetapi bahwa pikiran-pikiran yang tidak kenal kompromi semacam itu sengaja disiarkan secara lisan, soal inilah yang harus dipandang sebagai gejala yang tidak kita setujui. Saya bahkan menganggap, tindakan pengasingan terhadap orang seperti Ripangi hanyalah tepat, jika sudah terbukti ia buta dan tuli terhadap peringatan Pemerintah. Orang-orang semacam ini kadang-kadang bisa diyakinkan tentang kekosongan cita-citanya. Kepadanya dapat disadarkan, bahwa di negeri sudah dinyatakan tentang tidak diperbolehkannya pengajaran agama yang bertujuan politik; bahwa, oleh karenanya, hak mengajar agama dapat dicabut daripadanya. Baru sesudah tindakan peringatan demikian ternyata sia-sia, saya menganggap tepat orang semacam itu dianggap dan diperlakukan sebagai membahayakan ketenteraman. Tetapi jika tidak demikian halnya, saya menganggap tindakan itu tidak perlu dan terburu-buru, bahkan tidak sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintahan. Sebab tindakan demikian akan dengan mudah menimbulkan kesan pada kalangan pribumi
yang beragama, bahwa Pemerintah Pusat menindas kebebasan dakwah agama Islam. Padahal, dari segi lain, kebebasan dakwah justru banyak membantu rasa kesetiaan, dan meniadakan lahan bagi kegiatan para penghasut. Andaikan di antara tiga haji itu, kecuali memiliki brosur-brosur, juga terbukti benar-benar mempropagandakan haluan pikiran Ripangi yang memusuhi adat dan Pemerintah pribumi, saya berpendapat cukup jika kepada mereka diberi peringatan keras. Selanjutnya, segala wewenang dan izin mengajar dapat dicabut dari mereka itu.
Betawi, 29 Desember 1900
Kepada Residen Kedu
Selama lebih setengah abad guru agama bernama Ahmad Ripangi (= Rifai) melakukan kegiatannya di Pekalongan, dengan mengajar murid-murid yang jumlahnya terus-menerus bertambah. Ajarannya itu diberikan baik secara lisan, maupun melalui tulisan yang disusun dalam bahasa ibunya, yaitu bahasa Jawa. Selain dalam brosur-brosur kecil atau risalah, ajarannya itu dikemukakan terutama di dalam empat tulisannya yang berjudul dalam bahasa Arab:
- Husnul-matalib atau -mitalib
2. Asnal-makasid atau -mikasad - Jamul-masail
- Abyanul-hawaij
Biasanya Ripangi juga menyebut tulisan-tulisannya sebagai tarjumah atau tarajumah, yang oleh orang Jawa terkadang dirusak menjadi tara jumungah atau tarek jumungah, dan secara salah dihubungkan pula dengan kata tareq = ajaran mistik. Kata Arab berarti "terjemahan". Dengan demikian si penulis bermaksud menegaskan, bahwa segala yang disajikannya hanyalah dikutip dan diterjemahkan dari kitab-kitab andal berbahasa Arab. Ia selalu menyusun karangannya dalam bentuk tembang, yaitu karangan berima semacam syair. Sementara itu ia juga meniru sebuah bentuk syair Arab, yang terkadang digunakan untuk menyusun kitab-kitab pelajaran. Pokok masalah yang dibahas dalam karangan-karangannya termasuk tiga serangkai ilmu ketuhanan menurut Islam, yaitu usul (dogmatik), pekih atau fiqh (ilmu hukum), dan tasawup atau tasawuf (mistik). Dalam kitab-kitab ajarannya itu dibahasnya tiga bidang tersebut berturut-turut, ada yang secara lengkap dan ada yang kurang lengkap. Ia tidak mengajukan suatu ajaran tersendiri, yang menyimpang dari ajaran ortodoks, sebagaimana yang diuraikan di dalam kitab-kitab pelajaran
yang dipakai di negeri ini. Terhadapnya paling jauh dapat dikatakan, bahwa mengenai satu dan lain hal yang tidak terlalu penting, ia mengajukan pendapat yang lain dari yang lazim. Hal yang menyebabkan ajarannya menjadi istimewa, baik yang lisan maupun yang tertulis, ialah anjurannya yang tak kenal lelah untuk menerapkan ajaran-ajarannya itu di dalam kehidupan sehari-hari. Di semua negeri Mohammadan, beda antara teori dan praktek beragama luar biasa besar. Karena itu tanpa berlebihan dapat dikatakan, di mana saja pun jika praktek dan teori hendak disesuaikan, terkadang untuk berhasil mencapainya diperlukan suatu revolusi. Orang-orang Mohammadan yang pandai pada umumnya sangat sadar tentang hal ini. Oleh karena itu, setelah membandingkan antara ajaran dengan kehidupan, mereka membatasi pada keluh-kesah: bahwa di dunia ini sudah telanjur tidak mungkin ada keadaan yang lebih baik. Tetapi di mana saja terkadang tampil ulama-ulama yang kurang cerdik. Mereka ini berpendapat, bahwa kehidupan umat harus dimasukkan ke dalam "selimut paksa" yang berupa syariat suci. Lalu akibatnya berarti mereka memulai dengan melakukan pembaruan-pembaruan. Atau, jika hal itu tidak bisa dilakukan, mereka mengundurkan diri dari urusan keduniaan sambil menahan kekecewaan. Ahmad Ripangi berusaha hendak melakukan pembaruan itu. Dalam pembahasannya tentang setiap masalah syariat ia menunjukkan, sudah sejauh mana kehidupan umat menyimpang dari hukum Allah, termasuk kehidupan orang-orang Jawa yang beragama dan apalagi kehidupan khalayak ramai. Para pembesar negeri (yang dimaksudnya para tumenggung dan bawahannya, dan yang paling banyak disebut "para lurah") tidak bertuhan dan lalim; para penghulu tidak tahu, dan tidak mau diberi, pengajaran. Mereka cenderung suka memperkosa kebenaran, demi menuruti kehendak para bupati, daripada menjaga agar peradilan dan ibadah ditegakkan menurut hukum Allah. Kebanyakan guru-guru agama lalai menerangkan kepada murid-murid mereka tentang hal-hal tersebut menurut yang semestinya. Dengan diam-diam mereka menyerah kepada adat negeri yang tidak bertuhan. Maka karena itulah orang-orang bawahan yang bersahaja hidup dalam kebodohan. Karena golongan tersebut terakhir itu hanya berdosa sebagai akibat kebodohan saja, maka pembaruan pun dapat dimulai sebaik-baiknya pada mereka. Kepada mereka hendaknya disadarkan, bahwa dalam keadaan seperti yang berlaku di negeri ini sekarang, maka ibadah yang diamalkan menjadi tidak sah; pernikahan menjadi batal; anak-anak dikembangbiakkan dalam keadaan a-susila; dan kebanyakan manusia dipersiapkan untuk neraka. Karenanya para ulama dengan tak kenal lelah harus melancarkan protes, dan memberikan reaksi terhadap jalannya adat negeri, hiburan seperti wayang dan gamelan, pertemuan antara laki-laki dan perempuan, perempuan yang tidak mengenakan jilbab, dan sebagainya dan seterusnya. Para kepala yang tidak bertuhan, dan yang dengan segala kepatuhan menjadi pelindung adat negeri, haruslah dihentikan dari jabatan mereka. Para ulul amri yang menurut
Quran harus ditaati, ialah para ulama yang mengamalkan ilmunya, dan bukan orang-orang lain. Ajaran Ahmad Ripangi memperoleh sukses tertentu, terutama di kalangan para santri, yang akan menyiarkan ajaran-ajaran yang mereka peroleh itu kepada orang-orang lain; dan selanjutnya juga di kalangan penduduk desa, yang haus terhadap "ngèlmu" istimewa itu. Orang-orang desa ini tentu saja hanya mengerti sebagian kecil dari seluruh ajaran yang diberikan kepada mereka. Mereka menjalankan salat secara teratur, berpuasa, menjauhi hiburan-hiburan yang terkutuk, memerintahkan perempuan-perempuan mereka berjilbab. Mereka juga, karena berbagai macam hal, merasa berhak atas "kesombongan rohani" dan memandang rendah orang-orang sesama yang tidak masuk dalam kalangan "ajaran baru". Mereka jauhi mereka itu sebagai orang-orang kafir, dan tidak mau ikut serta dalam perhelatan keluarga orang-orang sedesa yang demikian itu. Ajaran baru itu, yang kenyataannya merupakan penerapan baru dari puncak perkembangan pandangan ortodoksi, selanjutnya mendapat sebutan "ngèlmu Kalisalak", mengikuti nama desa tempat tinggal si guru. Tetapi juga biasa dinamakan ubudiah atau budiah, yaitu mengikuti sepatah kata Arab 'ubüdiyyah, yang banyak terdapat di dalam karangan-karangan Ahmad Ripangi. Baik oleh kalangan pengikutnya, maupun oleh lawan-lawannya, ajaran ini sering dilukiskan sedemikian luar biasa, sehingga baik arti maupun intinya menjadi nyaris seperti dongeng belaka. Semangat fanatisme yang memandang rendah Pemerintah Daerah pribumi, yang berhasil dipupuk oleh Ahmad Ripangi, akhirnya mengakibatkannya dilarang menyiarkan ajarannya dan diasingkan. Ini terjadi sesudah berlangsung perdebatan terbuka antara ahli ilmu ketuhanan ini dengan tokoh-tokoh lawannya di Pekalongan. Ahmad Ripangi mendapat banyak penganut dari Keresidenan Pekalongan dan Keresidenan Bagelen. Kitab-kitab yang Paduka Tuan kirim kepada saya itu, ialah:
a). Satu eksemplar kitab tersebut nomor 1 di atas, yaitu kitab kecil
berjudul Husnul-matdlib, yang ditulisnya tahun 1843; kitab ini terbagi dalam tiga bab berturut-turut, yaitu bab-bab tentang usul, fikih, dan tasawuf.
b). Salinan eksemplar tersebut di atas, hlm. 2-16.
c). Salinan halaman 59-77 baris ke-6 eksemplar tersebut. Dengan diberikannya uraian seperti tersebut di atas, kiranya tidak
perlu lagi dikemukakan lebih lanjut tentang isi kitab pelajaran ini. Seperti di dalam karangan-karangan Ahmad Ripangi lainnya yang saya ketahui, di sini pun ia sama sekali tidak berbicara tentang kekuasaan Belanda. Tetapi jika diteliti, bahwa dalam pandangan Ahmad Ripangi tidak seorang pembesar pribumi pun yang dapat diampuni atau dimaafkan, maka dengan mudah dapat diterka bagaimana konsekuensi pandangannya itu terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh kaum kafir. Dengan sendirinya, mengingat beberapa alasan, ajaran seperti yang diberikan oleh Ahmad Ripangi harus dipandang membahayakan ketertiban. Alasan-alasan itu ialah, karena penerapan dalil-dalil ajaran agama
Mohammadan yang ganjil, kegiatannya yang tak kunjung henti dalam melawan semua adat, dan tidak adanya sama sekali rasa hormat Ahmad Ripangi terhadap keadaan dan kekuasaan kongkret yang sudah menjadi sejarah. Oleh karena itu penyebarluasan tulisan-tulisan Ahmad Ripangi harus diberantas. Tetapi mungkin saja ada sementara orang pribumi yang menyimpan tulisan-tulisan tersebut, namun tanpa bermaksud untuk menyebarluaskannya. Sudah berkali-kali saya menjumpai kejadian-kejadian yang semacam ini. Mereka, walaupun menyimpan kitab-kitab tersebut, memang tidak terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya, atau bahkan sama sekali tidak mengetahuinya. Tetapi jelas, tulisan-tulisan itu memang sudah tersebar luas. Pada waktu peristiwa pembuangan Ahmad Ripangi terjadi, Pemerintah Daerah berhasil menyita banyak dari tulisan-tulisan itu, tetapi masih jauh dari jumlah seluruhnya yang beredar. Anak keturunan atau sanak kerabat para penyalin tulisan-tulisan tersebut, sampai sekarang masih tetap menyimpannya, namun tanpa maksud apa-apa selain untuk kegunaan pribadi. Karena saya tidak mempunyai eksemplar Husnul-matalib selengkapnya, saya akan senang jika eksemplar "A" yang saya kirim kembali bersama ini, sesudah Paduka Tuan gunakan seperlunya, bisa diterimakan kembali kepada saya. Dengan demikian saya akan bisa membuat salinan dari eksemplar ini.
Betawi, 24 Agustus 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Seperti yang diingat oleh Residen Pekalongan dalam surat rahasia yang dikirimnya, melalui surat rahasia tertanggal 13 Februari 1895' kepada residen pendahulunya, pernah saya berikan keterangan panjang lebar tentang "ajaran Kalisalak", yang dikhotbahkan oleh Haji Ahmad Ripangi dan murid-muridnya, yang pada tahun 1859 telah dibuang. Kemudian saya pun beralasan untuk menulis surat serupa kepada Residen Kedu, yaitu surat rahasia yang saya kirim tanggal 29 Desember 1900 No.80,2 karena di Bagelen juga telah tersebar apa yang disebut "ngèlmu Kalisalak". Dua tulisan tentang ajaran Kalisalak yang dikirim oleh Residen Pekalongan sekarang ini, tidak menambah data baru untuk apa yang sudah sebelumnya sudah dibicarakan. Dua tulisan tersebut ialah:
1 Bab ini, 19. 2 Bab ini, 20.
Risalah ringkas tulisan Ahmad Ripangi berbentuk prosa dan
berjudul Tahyirah. Seperti semua tulisan-tulisannya yang lain, di dalam risalah ini terdapat uraian-uraian yang disebutnya sebagai tarajumah (terjemahan), yaitu tentang syahadat Islam, pengertian tentang iman, kekufuran, dan sebagainya. Jelas risalah ini ditulis untuk para pemula. Sedangkan untuk mereka yang bermaksud mengetahui lebih banyak tentang tiga serangkai ilmu Mohammadan, ditunjukkan daftar karya-karya Ahmad Ripangi yang agak besar, yang semuanya ditulis dalam gaya syair bermatra kuatren. Ditegaskannya juga, bahwa hanya guru-guru yang mengakui pendapat yang dikemukakannya di dalam risalahnya ini berhak untuk ditaati, sehingga karenanya mereka haruslah dipandang sebagai kalifah Nabi.Sebagian, kira-kira separo yang pertama, dari salah satu karyanya
yang agak besar, yang ditulis dalam bentuk syair. Di dalam tulisannya inilah Ahmad Ripangi menguraikan tentang tiga serangkai ilmu agama Islam, dengan lebih berpanjang lebar, yaitu ilmu hukum, kalam, dan tasawuf. Tulisan ini bernama Ri'ayatul-himmah, yang dalam bentuk seutuhnya juga saya miliki. Tetapi karyanya ini pun disebut dengan sebutan umum olehnya tarajumah (terjemahan), dengan maksud untuk menyatakan bahwa pesan yang terkandung di dalamnya bukanlah penemuannya pribadi, melainkan sekadar kutipan dari kitab-kitab sumber berbahasa Arab. Adapun ajaran yang dikemukakannya dalam tulisan ini tidak lain adalah ajaran Islam ortodoks. Kesimpulan-kesimpulan praktis yang ditariknya dari dalil-dalil ajarannya itulah yang merupakan keistimewaan dari ajarannya ini. Dalam menilai ajaran agama Islam, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum, hendaknya selalu diingat bahwa menurut para pemeluk agama Islam sendiri, sebagian sangat besar hukum Islam tidak sesuai lagi untuk diamalkan. Orang berpendapat, bahwa umat manusia berangsur-angsur telah merosot; dan bahwa syariat sempurna seperti yang diwahyukan, hanyalah dapat berlaku sepenuhnya dalam zaman keemasan Islam, yaitu selama 30 tahun pertama sejarahnya. Kelak keadaan demikian akan terjadi lagi, yaitu jika Kerajaan Mahdi sudah berdiri. Sementara ini, selama kurun waktu antara atau dalam keadaan seperti adanya sekarang, orang harus puas dengan apa yang dapat dicapai. Setiap orang hendaklah dengan taat memenuhi kewajiban beribadah, dalam artinya yang sempit, dan kehidupan keluarga hendaklah dijalankan menurut syariat yang telah diwahyukan. Adapu dalam hal-hal ketatanegaraan, perniagaan, lalu lintas, dan sebagainya, hendaklah orang menerima kenyataan sebagaimana adanya. Hanya dengan fdsafat sejarah yang lazim, maka di bawah Pemerintahan bangsa Eropa pun warga negara yang beragama Mohammadan dimungkinkan hidup dengan tenteram. Walaupun demikian melalui sekolah-sekolah agama, mereka tetap mengajarkan tentang keharusan umat muslim melawan kaum kafir, upeti yang harus diperintahkan, dan cara-cara yang harus dilakukan untuk menghina kaum kafir itu, dan sebagainya.
Hanya dengan pandangan seperti diuraikan di atas, maka penyesuaian dengan kehidupan modern pun mungkin dilakukan di negara-negara yang sepenuhnya berpemerintahan Islam. Seperti diketahui, penerapan hukum Mohammadan yang ditafsirkan secara lunak, tidak selalu bisa diterima oleh semua pihak. Baik di negara-negara yang berpemerintahan Islam, maupun yang diperintah oleh orang-orang yang bukan bergama Mohammadan, terkadang ada guru-guru agama yang menuntut pelaksanaan hukum Islam semurni-murninya bagi para pengikutnya. Mereka mengemukakan pendirian tanpa mempertimbangkan batas-batas yang mungkin, dan tanpa memperhitungkan kenyataan sejarah. Pendirian yang semacam ini, bila tidak segera dicegah, biasanya bisa membawa akibat terganggunya ketertiban. Kegiatan Ahmad Ripangi sebagai guru, juga terbukti dari kitabnya yang berjudul Ri'ayatul-himmah yang dalam pembicaraan ini, memang ditujukan untuk gangguan ketertiban, dan perombakan sama sekali tatanan yang berlaku di Jawa. Tentang ini terbukti pada setiap halaman dari bagian-bagian pembahasannya tentang masalah hukum. Arti politik ajaran Ripangi di dalam Ri'ayat bisa dilihat dengan jelas barangkali pada halaman 73 dan seterusnya, dari eksemplar kiriman dari Pekalongan ini. Orang Jawa, di dalam memeluk agama Islam dan cara mereka menjalankannya, hampir dalam segala hal terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karenanya, agar terhindar dari kutukan akhirat, mereka harus segera bertobat dari kekufuran dan memulai kehidupan yang sama sekali baru. Di dalam kehidupan yang baru ini segala macam bentuk hiburan Jawa tidak mendapat tempat, demikian juga pergaulan bebas laki-laki dan perempuan harus sama sekali diberantas. Barang siapa tidak mau mengikuti pembaruan kehidupan itu, mereka orang-orang kafir yang harus dikeluarkan dari umat dan dikucilkan. Tiap-tiap kali Ripangi mengemukakan tentang para lurah, demang dan tumenggung, yang terkadang ditunjuknya dengan sebutan umum para "priyayi" atau juga para "pejabat", yang sepenuhnya tidak hidup menurut ketentuan agama seperti yang dijelaskannya. Orang-orang seperti ini kehilangan hak ketaatan dari semua bawahan mereka. Kepala-kepala negeri yang tidak mau mendengar kepada mereka yang "menganjurkan kebaikan dan melarang kejahatan", haruslah dipandang sebagai orang-orang kafir dan munafik. Orang Jawa haruslah tidak mendengarkan kepala desa yang gemar wayang, dan mengindahkan bupati yang lalim, tetapi semata-mata harus memperhatikan syariat yang diwahyukan, dan yang dijelaskan kepada mereka oleh ulama-ulama yang saleh. Ulama yang baik harus menggantikan seluruh kekuasaan negara. Dialah satu-satunya kepala, sebagai kalifah Rasul Allah, yang berhak mendapat kepatuhan dari semua orang. Orang yang paham tentang hukum dan sampai batas tertentu bahkan juga menekuninya, tetapi sementara itu ia mengabdi kepada bupati dan para pengikutnya, seketika itu ia pun menjadi kafir. Jika orang semacam itu menjadi penghulu atau imam, maka ibadah yang dipimpinnya menjadi tidak sah.
Bagi mereka yang mengenai masyarakat pribumi secara dangkal, keterangan tersebut di atas — tanpa memerincinya satu demi satu — sudah cukup untuk memahami kegiatan Ahmad Ripangi yang membahayakan ketertiban dan ketenteraman. Sesudah pengasingannya pada tahun 1859, tentu banyak orang di Pekalongan yang terpengaruh oleh dakwahnya, dan tetap berpedoman pada penafsiran ajaran-ajarannya. Tetapi oleh karena pengamalannya secara praktis tidak lagi dilakukan, maka tidak banyak dari ajaran-ajarannya itu yang tampak. Apalagi mengingat bahwa keistimewaan Ahmad Ripnagi justru tidak di dalam ajarannya, tetapi di dalam kesimpulan-kesimpulannya untuk pedoman bertindak sehari-hari. Karena itu juga bagi kalangan orang-orang yang berpendidikan paling rendah, tidak banyak lagi dari ajaran Ripangi yang tersisa, kecuali dalam praktek ketaatan pada beberapa hukum agama yang agak lebih keras daripada penduduk desa pada umumnya. Contoh tentang ini misalnya dalam hal cara perempuan berpakaian, bagaimana perempuan mengikuti ibadah jamaah, dan sebagainya. Karena itu bisa saja terjadi, seperti kabar yang didengar Residen Pekalongan, di beberapa desa seluruh penduduknya konon menjadi pengikut Ripangi. Tetapi sejak tahun 1859, sesudah guru yang ingin menggantikan kekuasaan negara itu dibuang, masalah ini tidak pernah lagi menjadikan gangguan. Untuk sementara tujuan pokok mereka tidak tercapai, sehingga para pengikutnya yang setia — misalnya para guru di desa-desa tersebut — membatasi diri pada bagian ajarannya yang bersifat murni keagamaan, sedangkan bagian yang bersifat politik mereka abaikan. Bagaimanapun masyarakat luas umumnya hanya menerima beberapa bagian saja dari ketentuan-ketentuan dan keadaan lahiriah dari pembaruan yang diajarkannya itu. Mereka yang membaca dan mengerti tulisan-tulisan Ripangi sekadarnya, walaupun telah disusun dengan gaya yang sangat popuier itu, hanya merupakan sebagian kecil masyarakat saja. Bahwa satu-dua atau beberapa tulisan Ripangi ternyata tidak langsung dimiliki oleh murid-muridnya, atau oleh para keturunan murid-murid si penghasut rohani itu, tidak perlu sama sekali menimbulkan perasaan curiga terhadap mereka itu. Beberapa eksemplar kiriman Tuan Steinmetz itu adalah karangannya yang berjudul Ri'ayatul-himmah. Seperti ternyata dari catatan yang tercantum pada lembarannya yang terakhir, sekurang-kurang sejak dua tahun yang lalu kitab ini sudah dipakai oleh murid-murid Kiai Hasan Jahuri. Kitab-kitab yang mengemukakan pokok-pokok ajaran tentang kekuasaan negara, seperti kitab-kitab tersebut di atas, haruslah dilarang penggunaannya di dalam pengajaran agama. Para penerus rohaniah Ripangi seharusnya membatasi diri pada bagian agama saja dari ajarannya itu. Yaitu tanpa mengaitkan ajarannya dengan anjuran-anjuran agar melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Daerah, sekalipun perlawanan secara pasif. Demikian juga agar ajarannya tersebut tidak membawa akibat-akibat praktis lainnya, yang menimbulkan perselisihan dan perpecahan, sehingga ikatan arang-orang kecil di pedesaan menjadi rusak karenanya.
Hendaknya jangan juga dilupakan, bahwa praktis ajaran seperti yang dianjurkan Ripangi, tidak dapat bertahan pada pendirian yang dianutnya semula. Menurut pemahaman si pendakwah seperti ini, semula mereka memang dikelilingi oleh kekuasaan yang merupakan hasil pekerjaan setan. Oleh karena itu kepada para pengikutnya, tidak bisa tidak ia harus menganjurkan sikap pembangkangan secara pasif. Di dalam ajarannya sendiri ia menghendaki agar orang memperhitungkan syarat-syarat yang ada. Karena itu dikatakannya juga, bahwa selama belum mampu menyingkirkan kejahatan dengan tangan, yang dimaksud dengan kekerasan, hendaklah orang berusaha melakukannya dengan lidah. Dan jika dengan lidah ini pun masih mustahil, maka untuk sementara orang melakukan protesnya di dalam hati. Jika perlawanan pasif sudah berhasil, misalnya beberapa tokoh berpengaruh berhasil dijadikan sebagai teman, maka sasaran dakwah pun akan beralih. Yaitu dari pembangkangan pasif terhadap kekuasaan dunia kepada pemberontakan melawan kekuasaan itu. Ini bukan sekadar perhitungan tentang kemungkinan, tetapi suatu konsekuensi yang tidak boleh tidak akan terjadi pada sesuatu gerakan seperti yang sekarang dibahas. Sejauh yang saya tahu, Ripangi tidak terang-terangan menyebut tentang bangsa Belanda di dalam karangan-karangannya. Hal ini tentu oleh karena ia memandang, untuk sementara masih terlalu berbahaya jika menyebutnya. Atau juga, oleh karena ia masih harus banyak melakukan pembaruan di dalam kehidupan bangsa Jawa sendiri, sehingga menetapkan pendirian terhadap kekuasaan kafir belum bisa dimasukkan sebagai acara. Suatu masyarakat pribumi yang telah diperbarui menurut semangat Ripangi, dengan sendirinya tidak mungkin mengelak dari kewajiban melakukan perang sabil guna mengakhiri penindasan kafir, sekalipun satu hari lebih terlambat dari semestinya. Pertanyaan Residen Pekalongan tentang cara tindakan, yang sah menurut hukum, terhadap kasus-kasus semacam ini, dengan sendirinya akan terjawab jika Pemerintah Pusat sudah mengambil keputusan, terhadap apa yang saya usulkan melalui kiriman surat rahasia tertanggal 30 April 1904 No. 42. Namun sementara menunggu keputusan itu, seperti yang sudah selalu berlaku di mana saja, para bupati dapat melarang guru-guru yang dalam ajaran mereka mencoba menyebarkan ajaran, yang membahayakan ketertiban dan ketenteraman. Tindakan para bupati ini kecuali atas dasar kewibawaan tradisional, juga pengawasan yang atas dasar Pasal 124 Peraturan Pemerintah ditugasi kepada mereka. Sementara itu jika perkaranya lebih gawat, artinya jika guru bersangkutan tidak mengindahkan larangan yang telah ditunjukkan kepadanya, dapat dikemukakan agar Pasal 47 Peraturan Pemerintah diberlakukan baginya.
1 Lihat XXIV, 3.
Kutaraja 10 Agustus 1901
Kepada Residen Betawi
Mengenai orang Jambi bernama Muhammad Tayib yang menetap di Tebing Tinggi, saya tentu saja tidak tahu apakah ia telah melanggar peraturan tentang pers cetak. Juga saya tidak tahu, apakah ia tanpa izin Pemerintah telah memberi pelajaran agama di Meester Cornelis. Tetapi dua buah kitab yang telah diterbitkannya tidak berisi sesuatu hal yang perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah. Kitabnya yang berjudul Tanbih ul-Islamiyyah pada pokoknya dimaksud untuk memberantas segala macam kebiasaan dan praktek bidah, atau yang berasal dari kekafiran, yang lazim terdapat di kalangan orang-orang Islam pribumi. Misalnya pemujaan terhadap benda-benda keramat, mantra, jampi-jampi, dan sebagainya. Kitab yang kedua, Hudatul-Qawlm, menganjurkan pemahaman terhadap agama yang lebih mendalam daripada pemahaman rakyat jelata yang ingin akan pahala; yaitu dengan hidup menurut syariat, yang disucikan dengan pikiran susila dan pikiran tasawuf. Pendek kata dalam dua kitab kecil ini sedikit pun tidak mengandung sesuatu yang mencurigakan dari segi politik.
Tentu saja bukanlah menjadi urusan Pemerintah Daerah untuk membela tafsir Islam yang satu, yang mengaku sebagai ortodoks, dan menolak tafsir Islam yang lain, yang mengaku demikian juga. Di samping itu di dalam nota penghulu Meester Cornelis, misalnya, juga tidak terdapat keberatan yang sungguh-sungguh terhadap ortodoksi di dalam dua karya itu. Bahwa di sana-sini terkadang terdapat kesalahan-kesalahan dalam idiom bahasa Arab, merupakan kekurangan yang lazim pada banyak karya-karya berbahasa Melayu lainnya tentang agama. Bahwa penulis mengaku telah menyusun kitabnya atas permintaan seseorang terkemuka, namun tanpa menyebut nama orang yang bersangkutan, hal ini pun merupakan suatu kejadian yang sangat lazim. Bahwa bagi para pembacanya ia berusaha mencoba menjelaskan kebenaran-kebenaran tasawuf, mungkin suatu hal yang terlalu berani. Tetapi pengarang telah melakukannya dengan segala kerendahan hatinya, dan dengan mengutip sumber-sumber yang andal. Dan jika banyak kalimat-kalimat kutipannya tidak bisa dipahami orang banyak, hal ini tentu saja bukan merupakan kejahatan yang istimewa. Pendek kata, isi dua kitab karangan Muhammad Tayyeb itu tidak memebri alasan sedikit pun bagi Pemerintah Daerah untuk turun tangan. Jika ada orang menghendaki agar isi kitab itu dipakai sebagai dasar pengajaran agama, maka saya tidak
tahu alasan sedikit pun untuk mencabut izin mengajar agama bagi pengarang ini.
Betawi, 20 Mei 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Saya berpendapat bahwa apa yang terjadi di Sumedang dan sekitarnya, bukanlah suatu gerakan yang berdasarkan agama melainkan hanyalah takhayul penduduk setempat. Janji-janji dan ramalan-ramalan kosong masih selalu didengar dengan senang oleh kalangan penduduk desa, selama disajikan dalam bentuk yang sesuai dengan takhayul setempat. Apakah dalam hal tertentu bisa disebut sebagai perbuatan penipuan, barangkali sedikit banyak memang merupakan masalah bentuk saja. Dalam pada itu perbuatan penipuan tersebut, lebih banyak dilakukan dengan jalan melancarkan hasutan penentangan terhadap kekuasaan negara. Jika menghadapi hal seperti ini, kita hendaknya tidak cenderung terlalu banyak melihatnya sebagai persiapan perlawanan yang bodoh atau buruk. Sebab serba kekurangannya yang demikian itu hanyalah akibat wajar dari tingkat kecerdasan lapisan masyarakat, yang tidak memungkinkan gerakan tersebut mereka lakukan dengan hasil baik. Sesudah orang merasai akibatnya, tidak ada yang bisa menyangkal dampak hasutan tahun 1888 yang dilancarkan di Cilegon. Padahal sebelum huru-hara terjadi dan penyelidikan dilakukan, kesimpulan yang diperoleh mungkin menyatakan: "Konon orang sedikit pun tidak siap melancarkan perlawanan terhadap tatanan yang ada." Sesungguhnya memang benar, orang belum siap untuk itu. Bagaimanapun saya tidak bermaksud menyamakan, atau membandingkan dampak pengaruhnya, antara kejadian di Sumedang yang sedang dibicarakan ini, dengan yang pernah terjadi dahulu di Keresidenan Banten. Tetapi dengan membicarakan kedua-duanya ini, saya bermaksud memperlihatkan tentang betapa gawat sikap memandang remeh huru-hara yang terjadi di tengah khalayak ramai itu. Sikap meremehkan yang timbul semata-mata karena mengingat kepada cara-caranya yang serba bodoh dan menimbulkan tertawa, dan pamrih serta keserakahan oknum-oknum yang memainkan peranan utama dalam huru-hara itu. Bukankah pengalaman telah menunjukkan, bahwa para pemimpin yang serakah itu telah membangkitkan semangat bermusuhan terhadap penguasa, sehingga akhirnya semangat itu tidak bisa mereka kendalikan lagi? Dan pada pihak lain, justru karena ketidaktahuan serta sikap gampang percaya para penganut mereka, maka
semangat tersebut meledak menjadi huru-hara hebat yang sama sekali di luar dugaan. Alasan khusus yang mendorong saya mengulang soal ini karena mendengar dari sumber-sumber pribumi yang terpercaya, bahwa Camat Chonggeang, pejabat pribumi yang memantau gerakan ini, hanya setelah dengan susah payah berhasil mendapat bantuan yang diperlukannya. Pemerintah kita di daerah ini telah menghukum orang-orang yang terlibat sesuai dengan peraturan keamanan yang berlaku. Dengan demikian untuk sementara perkara ini telah selesai. Berdasar petunjuk camat tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap penyebaran gerakan ini ke daerah-daerah tetangga semula menyatakan tidak ada sesuatu hasil apa pun. Segera setelah para pegawai pribumi mendengar pejabat-pejabat Belanda atasan mereka mengatakan sesuatu perkara tidak berarti, maka biasanya tidak akan diperoleh keterangan lebih lanjut tentangnya. Keterangan seperti itu baru diperoleh hanya sesudah berkali-kali didesak oleh pegawai pribumi bawahan. Saya melihat surat pribadi seorang pegawai pribumi tentang penyelidikan itu, antara lain menyatakan: perkara yang disebut sebagai penipuan ini rupanya harus dipeti-eskan. Pemerintah Belanda di negeri ini agaknya hanya akan menyebut pemberontakan terjadi, jika di suatu tempat telah terlihat belati menancap di leher orang Eropa. Jika ada beberapa ratus orang pribumi bodoh mengaku sendiri, bahwa mereka telah bergabung dalam perang melawan orang Eropa dan kekuasaan yang ada, belum cukup dianggap sebagai pemberontakan, lalu harus dinamakan apakah itu? Akhirnya demi kepentingan melindungi para pelapor, saya perlu meminta agar kata-kata kutipan di atas tidak disampaikan seutuhnya kepada Pemerintah Daerah di Priangan. Barangkali satu-satunya hasil, jika hal itu dilakukan, justru para pelapor itulah yang akan diperiksa, tanpa memetik manfaat dari laporan-laporan mereka. Maka tidak berlebihan kiranya jika benar-benar orang diperingatkan, agar tidak meremehkan berita atau laporan tentang gerakan-gerakan semacam itu. Sebab meskipun gerakan-gerakan itu dipersiapkan dengan serba kurang dan terselubung pamrih pribadi para pemimpinnya, lambat laun akan bisa menimbulkan perlawanan dan pemberontakan terhadap kekuasaan.
Betawi, 5 Januari 1904
Kepada Residen Semarang
Sebagai jawaban untuk kiriman surat rahasia Anda tertanggal 23 Desember 1903 No. 394/42, sambil mengirim kembali lampiran-lampiran surat itu, dengan hormat saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Kitab kecil yang ditemukan di tempat kediaman Mattahir memuat tiga risalah, ditulis oleh penulis pribumi, dalam bahasa Arab yang serba buruk dan rusak seperti biasanya. Di antara baris-baris tulisan itu dibubuhkan beberapa catatan, yang dimaksud untuk membantu pembaca dalam penerjemahannya ke bahasa Jawa.
Risalah pertama, pada bagian penutup yang berisi uraian tentang
mistik, mencantumkan judulnya sebagai Risalat ut-tasawwuf. Risalah ini membahas makna lebih dalam yang terkandung di dalam salat, syahadat, dan syakarat; dan semuanya diurai dari sudut tasawuf kuno kaum Mohammadan di Indonesia, yang juga dikenal sebagai ajaran Martabat Tujuh atau Martabat Kang Pipitu, yaitu tujuh tingkatan dari Yang Ada. Ajaran ini mencari dan membuktikan kesatuan antara Pencipta dan ciptaan-Nya dalam segala hal ihwal. Di Indonesia mistik panteistis, yang sangat dicurigai oleh golongan ortodoks ekstrim ini, dahulu pada umumnya dipandang sebagai ilmu tertinggi, tetapi belakangan terdesak ke belakang oleh pengaruh-pengaruh yang datang dari mekah dan Hadhramaut. Meskipun begitu bagi kalangan masyarakat bawah dan kaum priyayi, mistik panteistis ini tetap sangat terkenal.Risalah kedua, yang diberi judul Bahr ul-lahüt atau Laut Allah,
dalam bentuk yang kacau-balau membahas masalah manifestasi Allah di dalam alam semesta.Risalah terakhir ialah Banyanu'l-alif, Uraian Alif; sekali lagi
membicarakan masalah kesatuan Yang Ada, seperti antara lain terungkap di dalam abjad, terutama pada aksara Alif sebagai ibu segala huruf. Di Jawa uraian semacam ini terdapat di mana-mana, sehingga tidak ada hubungannya dengan paham fanatisme. Tetapi sebagai kajian ilmu yang lebih mendalam, oleh para kiai selanjutnya dipadatkan menjadi rumus-rumus untuk dihafal, dan mereka gunakan sebagai alat mencari hadiah-hadiah dari kalangan para pengagum mereka. Uraian ilmu yang mendalam seperti itu terkadang disiarkan tanpa nama, tetapi terkadang pula dihiasi dengan nama para tokoh yang sedikit banyak termasyhur di dunia mistik Islam, khususnya nama para pendiri tarekat. Oleh karenanya ajaran-ajaran lama yang dikemukakan dengan
contoh-contoh seperti diuraikan di atas, sering dinamakan sebagai ajaran Syattariah (atau Satariah). Tetapi terkadang ada juga tampil dengan nama-nama tarekat seperti Naqsyibandiah (atau Naksyibandiah), Kadiriah, atau gabungan dari kedua-duanya itu. Tarekat yang lebih ortodoks dan tidak terlalu rusak ialah yang berasal dari zaman yang lebih belakangan, dan terutama yang dimasukkan dari Mekah. Dalam hal ini antara lain tarekat-tarekat Naqsyibandiyah dan Kadiriah (juëa disebut Kadariah) menduduki tempat-tempat yang penting. Termasuk golongan Kadiriah, dan bukan Naksyibandiah seperti diduga oleh Asisten Residen Grobogan, ialah para pemimpin kaum pemberontak di Cilegon pada umumnya. Tetapi di Banten juga banyak orang-orang dari golongan tarekat yang lain, yang sama sekali tidak terlibat dalam pemberontakan tahun 1888. Di Cianjur kebetulan Naksyibandiah, yang lebih baru itu, merupakan tarekat yang terpenting di kalangan orang-orang saleh. Seperti juga halnya kemasyhuran Kadiriah di Banten sebagai tarekat baru, hampir tidak ada bandingannya. Tentang hal ini hanyalah perkara ragam baru dan hubungan-hubungan yang bersifat pribadi. Baik tarekat kuno maupun yang lebih baru tersebut, tidak memperlihatkan tanda-tanda adanya semangat fanatisme dan niat pembunuhan terhadap kaum kafir. Jika terkadang tarekat-tarekat ini memainkan peranan di dalam gerakan-gerakan huru-hara di kalangan penduduk pribumi, hal ini hanya akibat dari adanya tarekat-tarekat itu secara formal. Dunia pribumi yang tidak banyak mengenai metode kerjasama antara banyak orang, untuk mencapai tujuan bersama secara terorganisasi, tarekat-tarekat itu merupakan bentuk organisasi yang tidak perlu dicari-cari. Ikatan yang mempertalikan antara sesama murid tarekat, dan antara murid-murid itu dengan guru mereka, biasanya hanya berakibat berupa penghormatan dan khususnya pemberian-pemberian berupa uang. Tetapi memang dapat disalahgunakan untuk menimbulkan huru-hara, jika ada kiai berpengaruh yang sengaja membawanya ke arah itu. Untuk usaha seperti itu di negeri ini, tarekat-tarekat yang agak baru dan lebih ortodoks lebih mudah digunakan daripada tarekat kuno, oleh karena dalam hubungan ini ikatan antara guru dengan murid tidak selalu kelihatan demikian mencolok. Dalam risalah-risalah tersebut di atas tidak disebut-sebut tentang ketaatan pada seseorang kiai. Bagaimanapun jika ada tarekat yang memainkan pengaruhnya dalam sesuatu huru-hara, maka pengaruh tersebut, seperti telah dikemukakan di atas, merupakan hasil kerjasama antara banyak orang dan bukan tindakan seseorang oknum saja. Hari Jumat merupakan hari yang luar biasa baik. Dan bagi orang Jawa umumnya kebaikannya itu bertambah lagi jika digabung dengan hari pasaran Legi. Tetapi dalam bulan Ramadan semua hari baik menjadi lebih baik lagi dari hari-hari yang sama dalam bulan biasa. Agama Islam tidak mengenai kepercayaan tentang api penyucian. Anggapan bahwa orang yang mati pada hari Jumat Legi dalam bulan Ramadan akan langsung "naik surga", agaknya
yang dimaksud Taman Firdaus, bukan merupakan kepercayaan Jawa umum dan terlebih lagi bukan akidah Agama Islam. Tentang tindak tanduk Mattahir di Purwodadi, sejauh yang saya ketahui hingga sekarang, menimbulkan kesan sebagai perbuatan perseorangan yang tergila-gila pada agama saja. Perbuatannya itu pun rupanya tidak dibicarakannya dengan orang-orang lain, sehingga jelas ada di luar kaitan dengan tarekat-tarekat apa pun.
Betawi, 18 Desember 1903
Kepada Residen Kedu
Penulis surat yang sebagian berbahasa Arab dan sebagian lagi berbahasa Jawa, yang dikirim kepada Anda tertanggal 23 Rajab 1321 (15 Oktober 1903), ialah juga pengarang dua karangan kecil dalam cetakan litografi di Singapura. Ia mengaku bernama Muhammad bin Abdullah Suhaemi al-Wanasabi. Dari namanya ini jelas bahwa ia orang berasal dari Wonosobo. Orang Jawa ini, menilik tulisannya yang berbahasa Arab, lama bermukim di Tanah Suci dan sejak bertahun-tahun tinggal di Singapura. Salah satu dari mesjid agung di kota ini, Mesjid Kampung Baru, dimpin olehnya. Ia juga menjadi pimpinan suatu kelompok, yang merupakan pecahan dari jemaah Mohammadan setempat yang sering bercekcok. Dalam soal saat awal dan akhir bulan Puasa, dan masalah-masalah semacamnya, biasanya ia berbeda pendapat dengan penghulu atau kadi di Singapura, yang sedikit banyak merupakan jabatan resmi itu. Pendek kata ia orang yang suka menonjolkan diri. Tetapi ia telah berhasil mendapati tempatnya di kalangan orang-orang Melayu, yang jarang tersedia bagi orang Jawa itu. Sementara itu ia tetap melestarikan hubungan dengan tanah airnya, seperti ternyata juga dari surat ini. Dalam surat-suratnya kepada Muhamad Jaet, Muhamad Sapuan, dan Muhamad Idris seakan-skan ia menulis kepada "anak-anak" atau murid-muridnya. Surat itu diawali dengan peringatan, agar mereka memperhatikan kejadian-kejadian yang dikatakannya terjadi pada tanggal 17 Jumadilawal (10-11 Agustus) di Medinah. Peristiwa itu diberitakan olehnya dengan kata-kata yang sama, seperti terdapat dalam karangan berjudul Wasiat Nabi yang telah pernah Anda kirim. Walaupun tanda tangan pada surat tersebut di atas itu terbaca sebagai Muhammad bin Abdullah, tetapi ternyata tidak lain ialah Suhaemi dari Wonosobo ini. Di dalam suratnya ini ia menambahi lagi dengan cerita tentang "Wasiat Nabi" itu, yaitu bahwa dewasa ini di Mekah, Jedah dan kota-kota lain lainnya orang tidak lagi hidup menurut agama. Sebaliknya orang telah
merampok dan menjarah para haji, dan memperlakukan mereka sebagai binatang belaka. Di Taif, sebelah timur Mekah, pernah merajalela hama belalang. Semua kejadian ini merupakan isyarat akan terjadinya musibah-musibah, yang diduga akan melanda negeri-negeri lain. Surat itu selanjutnya dalam bahasa Jawa menyampaikan pemberitahuan, bahwa dalam bulan Puasa dan bulan-bulan sebelum serta sesudahnya, boleh diharap akan terjadi hal-hal ajaib. Tujuh hari lamanya ketika orang-orang yang pergi dari rumah tidak akan dapat menemukan kembali rumah mereka. Kemudian akan ada waktu istirahat selama 3 atau 7 hari; disusul waktu selama 40 hari ketika orang-orang akan dipisah-pisahkan, masing-masing menurut pertandanya sendiri-sendiri: yang dengan cap hijau, ialah orang-orang saleh yang teruji; yang bertanda kuning, orang-orang yang akan hidup dan mati dalam kesulitan; dan orang-orang bercap hitam, yaitu mereka yang akan sengsara kekal. Oleh karena itu semua murid harus bertobat, dan berpegang teguh pada wirid yang telah diajarkan kepada mereka. (Wirid yaitu rumus-rumus suci, yang pada saat-saat tertentu harus dibaca). Surat selanjutnya menyampaikan beberapa pemberitahuan yang kacau tentang keresahan yang terjadi, tidak hanya di Mekah dan Medinah tetapi juga di Bulgaria, Boyan, Salbiah dan Miskof (Rusia). Juga tercantum berita, bahwa ia telah menerima uang kiriman dari Sapuan dan Idris. Kalimat tidak jelas yang ditulis di dalam surat ini ialah yang berbunyi "menunggu saat dibukanya tutup dulang berisi makanan." Bahwa surat ini sangat serupa dengan surat-surat yang diterima di tempat-tempat lain tentang soal yang sama, dapat disimpulkan bahwa Suhaemi mempunyai beberapa murid di daerah Kedu. Mereka pernah belajar dari dia sesuatu tarekat, yaitu beberapa praktek mistik, dan sekarang sesekali mereka mengirim uang kepadanya. Selain kutipan-kutipan yang agak bernada fanatik dari Wasiat Nabi, yang dalam tulisan terdahulu telah saya minta perhatian atasnya, surat ini tidak berisi anjuran ke arah permusuhan agama, apalagi hasutan untuk melakukan perbuatan yang memusuhi orang-orang bukan Islam. Juga tidak ada petunjuk sama sekali, sesamar-samarnya pun, tentang adanya maksud-maksud seperti yang menjadi persoalan dalam surat kiriman Anda ini. Menurut pendapat saya, jika maksud-maksud seperti itu memang ada, hal itu terjadi di luar kehendak atau pengetahuan Suhaemi. Dua kitab kecil yang tercetak itu tidak membahayakan. Kitab pertama memuat dua risalah: 1. Al-Futühat ul-ilahiyyah; membahas masalah tarekat atau metode tasawuf yang dikenal menurut nama seorang sufi ortodoks yang termasyhur, al-Gazali; 2. Ma dan ul-asrar; sebuah risalah tentang keutamaan Quran dan soal-soal pokok sehubungan dengannya. Kitab kedua juga berisi dua risalah, yaitu: l.Ar-Risalat ul-Qudsiyyah; membahas dua puluh sifat Allah, dan doa-doa yang harus diambil dari Quran sehubungan dengannya. Perlu diperhatikan, halaman 26 risalah ini memperingatkan, bahwa segala sesuatu yang didengar dari Nabi melalui penglihatan mimpi, pada umumnya dinilai mempunyai arti "kecil"; peringatan
yang sama terdapat juga pada halaman 52-53 dalam Ma'dan ul-asrar. 2. Ad-Dalalah fi tahrïr il-qiblah wal-adillah; risalah ini berisi uraian tentang tarikh yang perlu untuk menjalankan ibadah, dan almanak hari-hari raya. Bahwa, dalam uraian ini disertakan juga uraian tentang hari-hari baik dan buruk, bukan sesuatu hal luar biasa. Uraian demikian memang lazim terdapat di dalam risalah-risalah popuier semacam ini. Jika daftar tentang saat, hari, bulan, dan tahun untung dan naas seperti ini sudah tersebar dalam jumlah beribu-ribu di seluruh Nusantara, dan digunakan secara luas baik oleh lapisan atas maupun bawah masyarakat, maka sangat berlebih-lebihan kalu harus dibubuhi catatan: "tiada harus dipakai orang banyak". Sembilan tulisan yang lain semuanya berisi uraian yang sama, berupa rumus-rumus yang perlu dibaca secara teratur, sebagai wird (wirid) atau ratib oleh para penganut tarekat (agaknya tarekat yang diajarkan oleh Suhaemi itu). Pada beberapa tulisan dicantumkan juga beberapa kali masing-masing rumus itu harus dibaca. Adapun rumus-rumus itu terdiri atas: 1) syahadat; 2) cerita tentang 4 kalifah pertama seorang demi seorang, dan kalifah akbar (Al-Mahdi) yang diharap akan datang pada akhir zaman; 3) Quran IX: 129-130, XXI:87b, CX, XVII:47, II: 166b, XXXVI:8; 4) salawat Nabi; dan 5) Quran XXXIV:10. Semua rumus tersebut di atas tidak mengandung sesuatu yang menunjukkan adanya maksud-maksud tertentu bagi orang yang melafalkannya. Boleh juga dikemukakan, di antara beberapa ayat kutipan dari Quran itu terdapat kata-kata yang menyatakan, orang-orang kafir akan menjadi buta jika mereka mendengar ayat-ayat bersangkutan dibaca; ada juga ayat tentang Nabi Dawud yang membikin baju zirah. Tetapi adanya kutipan ayat-ayat seperti itu tidak perlu dipakai sebagai alasan untuk memberi pembenaran sikap kecurigaan. Sebab kalimat-kalimat demikian terdapat dalam semua ayat-ayat yang telah ditentukan dalam peribadatan. Satu di antara sembilan rumus tersebut tercantum pada halaman belakang surat yang ditulis dalam bahasa Jawa. Tulisan ini tanpa tanggal, tetapi dengan tanda tangan yang sama seperti pada surat induk yang juga berisi Wasiat Nabi itu. Dengan demikian pastilah surat ini ditulis oleh Muhammad bin Abdullah Suhaemi, orang yang berasal dari Wonosobo itu. Tidak jelas dari mana, dan untuk siapa pula surat itu ditulis. Tetapi pasti tidak untuk alamat yang sama seperti yang dituju oleh surat induk, yaitu tiga orang yang oleh Suhaemi disapa sebagai orang-orang bawahannya. Karena orang yang dituju oleh surat kedua ini disapanya sebagai raka (abang), dan selanjutnya ia pun menggunakan kata-kata penyapa yang menyatakan penghormatan terhadapnya (panjenengan, sampéyan, dsb.). Agaknya ada dugaan, bahwa surat ini ditulis Suhaemi ketika ada di Yogyakarta, karena di dalamnya tercantum kata-kata pemberitaan bahwa "para pembesar" setempat ketakutan, oleh karena orang Inggris berniat datang memerangi Pulau Jawa. Desas-desus tentang ketakutan itu dibenarkan oleh surat yang diterima seorang anggota kauman, yaitu orang yang termasuk perangkat pengurus mesjid, kiriman dari seorang serdadu di Banyubiru. Di sana, kata serdadu itu,
orang sedang dalam kesiapan menangkis serangan musuh. Selanjutnya kepada sahabatnya yang dihormatinya itu, Suhaemi mengirim satu kotak berisi kertas-kertas dengan 25 helai amplop. Perlu dikemukakan, desas-desus kosong tentang dugaan rencana serangan Inggris terhadap Jawa yang mengacau itu, akhir-akhir ini memang banyak tersiar di kalangan masyarakat pribumi. Sumber desas-desus ini ialah berita-berita tentang peperangan di Afrika Selatan, yang dikaitkan dengan tafsiran orang tentang tindakan untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serbuan asing. Akibat desas-desus ini pernah terjadi, di Betawi seseorang penduduk kampung biasa menimbun beras dan lain-lain persediaan khusus, karena takut datangnya saat, ketika harga barang-barang akan naik sebagai akibat lalu-lintas yang terhambat oleh pecahnya perang. Tetapi penulis surat itu sendiri tidak mengajukan kesimpulan apa pun tentang desas-desus tersebut. Begitu juga suasana yang terungkap dari kata-katanya sama sekali tidak menunjukkan niatnya untuk ikut bergerak dalam kegiatan politik, apalagi untuk memimpinnya. Bagaimanapun Suhaemi yang sudah agak tua itu, dengan kehidupannya yang senang dan tenteram selama bertahun-tahun di Singapura, cukup menjadi alasan tentang tidak benarnya kabar desas-desus, bahwa ia ingin tampil memimpin perang jihad di Jawa.
Dengan demikian atas dasar yang tersirat pada surat-surat yang dikirim kepada saya, ikhtisar berikut ini dapat dikemukakan: Muhammad bin Abdullah Suhaemi, seorang kelahiran Wonosobo. Di tanah Arab ia telah berhasil memperoleh pengetahuan yang bagi orang Jawa istimewa, walaupun tidak terlalu mendalam, yaitu dalam hal ilmu agama Mohammadan. Oleh karena itu, bagi orang awam di Singapura, ia dikenal sebagai seorang yang ahli di bidang keagamaan. Untuk memperbesar pengaruhnya, antara lain digunakannya tarekat Gazaliyah sebagai sarana syiar. Di tanah airnya sendiri ia juga mempunyai beberapa murid; antara lain Muhammad Idris, Muhammad Sapuan, dan Muhammad Jaet, tiga orang yang agaknya termasuk paling terkemuka. Bisa diduga, antara lain terlihat dari kata-kata penutup suratnya, di balik usahanya untuk mencari murid itu terselubung hasratnya untuk mencari keuntungan. Dari salah satu di antara dua suratnya dapat disimpulkan, bahwa selama satu tahun terakhir ini ia bermukim di Yogyakarta. Berita yang disebutnya sebagai Wasiat Nabi yang belum lama ini bergalau kembali, yang menurut anggapan para ulama muslim yang mendalam tidak perlu diperhatikan, oleh Suhaemi dikatakannya sebagai benar-benar wasiat. Sekurang-kurangnya, dengan menyebar berita kejutan yang demikian itu, ia telah memberi kesan demikian. Dan agar supaya tujuannya dapat dicapainya dengan lebih baik, pada tulisannya tentang Wasiat itu dilampirkan beberapa ramalan tambahan yang dibikinnya sendiri. Demikian juga dengan bersemangat dimanfaatkannya desas-desus di negeri-negeri lain, tentang musuh asing yang diduga akan menyerang, tentang peperangan di Bulgaria dan negeri-negeri lain yang tidak dikenal. Dengan cara ini ia ingin
.2101
mendorong masyarakat awam bertobat melalui dirinya sebagai perantara, atau melalui para tokoh wakilnya. Di dalam tulisan-tulisan Suhaemi yang tercetak, juga di dalam surat-surat atau doa-doa yang dibagikan oleh wakil-wakilnya, tidak terdapat kata-kata yang secara tidak langsung dikaitkan dengan maksud memberontak, seperti tersebut di dalam surat kiriman Anda tertanggal 8 Desember yang lalu. Meskipun demikian, terlepas ada atau tidak adanya niat seperti itu, pengaruh Suhaemi dan kawan-kawan terhadap penduduk tentu saja dapat dikatakan merugikan. Karena itu, bagaimanapun patut dianjurkan, agar izin memberi pengajaran agama tidak diberikan kepada murid-muridnya, dan selanjutnya mengambil tindakan hukum jika mereka melanggar larangan ini. Berdasar surat rahasia kiriman Anda tertanggal 8 Desember 1903 No. 411 kepada Gubernur Jenderal, yang disampaikan kepada saya dengan permintaan nasihat, maka dengan ini saya sampaikan ikhtisar tulisan itu kepada Wali Negeri. Saya akan senang jika Anda dapat mengirim kepada saya dua buah kitab karangan tercetak Suhaemi itu, sebuah untuk arsip saya dan sebuah lagi untuk perpustakaan Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen.
Betawi, 23 Desember 1903
Kepada Residen Kedu
Sebagai jawaban atas surat rahasia Tuan tertanggal 17 Desember 1903 No. 420, sambil mengirim kembali lampiran-lampirannya dengan hormat saya mengemukakan hal-hal seperti berikut. Kitab-kitab tercetak litografis yang dilampirkan pada surat Anda itu, masing-masing:
I. Satu eksemplar Risalat al-Qudsiyyah, yang dalam surat rahasia saya
tanggal 18 Desember No. 91 sudah dibicarakan. Tentang ini tidak ada susulan pendapat mengenai tarif dan sebagainya; tentang tahun pencetakan, tercantum kira-kira satu tahun lebih tua dari eksemplar yang penrah dibicarakan.
E. Satu eksemplar Risalat al-Qudsiyyah juga, tetapi terdapat dalam
satu berkas dengan kitab ad-Daldlah jïtahrlr al-qiblah wal adillah. Kitab-kitab ini merupakan eksemplar yang sama dari dua kitab yang sudah dikemukakan dalam surat saya terdahulu. III. Al-Futühat al-ilahiyyah dan Ma'dan al-asrdr dalam satu berkas kecil, sama seperti dua eksemplar risalah yang sudah saya kemukakan dalam surat sebelum ini. Juga pembagian halaman dan lain-lain, sama sekali sama
dengan eksemplar-eksemplar tersebut, tetapi menurut judulnya merupakan penerbitan yang lebih tua. Sementara itu pada judul eksemplar-eksemplar yang sebelumnya, tercantum petunjuk sebagai "cetakan kedua"; sedangkan eksemplar yang sekarang ini disebut sebagai "cetakan pertama" secara litografis, oleh Muhammad Ma'mur bin Muhammad Tayib dari Tegal.
Adapun terhadap naskah-naskah yang tertulis perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Naskah yang bertanda huruf A. Selain beberapa perbedaan yang sama sekali tidak berarti, naskah ini merupakan salinan dari kitab yang sudah saya bahas dalam surat kiriman sebelumnya. Salinan itu sebagian tertulis dengan tinta, dan sebagian lagi dengan pensil; sebagian disusun dalam bahasa Arab, dan sebagian lagi dalam bahasa Jawa. Di dalam salinan inilah terdapat Wasiat Nabi. Tetapi dalam kutipan ini alamat tiga orang murid Suhaemi dihilangkan, dan bagian berbahasa Jawa yang berisi ramalan aneh-aneh itu ditaruh di depan. Sedang pada naskah aslinya, justru bagian yang berbahasa Jawa ini tercantum menyusul Wasiat. Nahkah yang bertanda huruf B. Ini sepucuk surat dari Hasan Muprad di Wonosobo, mungkin sekali ditujukan kepada Suhaemi, walaupun nama ini tidak jelas tercantum. Hasan menyebut dirinya sendiri sebagai "kakak" bagi si alamat, namun ia menyapanya dengan kata-kata hormat seperti "panjenengan", dan sebagainya. Sesudah menyampaikan beberapa kalimat basa-basi, dan berita bahwa sejak sekembali Suhaemi ia selalu dalam keadaan sehat walafiat, Hasan minta agar Suhaemi sudi memberinya ijazah. Yaitu tanda izin dari Suhaemi, agar ia bisa menerima murid-murid tarekat, seperti yang telah diberikannya juga kepada Muhammad Jaet dari Sariyoso. Sebab Muhammad Jaet tidak mau atas nama Suhaemi memberi izin kepadanya, tetapi minta agar ia menghubungi sendiri guru mereka berdua itu. Agaknya surat ini merupakan tulisan buram atau salinan, yang pada sebaliknya tertulis buram pertama dari surat yang sama dan yang ditulis dengan pensil. Buram ini bertanggal bulan Puasa tahun lalu. Usai hari raya (riyaya), "putra-putra Suhaemi" yaitu Muhammad Jaet, Muhammad Alyas, Muhammad Ansar, Hasan Marwi, dan Haji Sapuan bermaksud menghadap Suhaemi. Muhammad Jaet mengirim uang f 25,- sebagai angsuran pembayaran kitab-kitab dari Suhaemi, yang ternyata diberikan kepadanya untuk dijual. Tidak lebih banyak dari f 25,-, karena belum semuanya habis terjual, dan yang sudah terjual pun belum semuanya dibayar. Selanjutnya diberitakan kepada Suhaemi, bahwa kiai atau para kiai Kebumen masih terus bersikap menentangnya. Pada buram yang tertulis pensil di halaman sebaliknya berita tersebut terakhir itu dikemukakan dengan kata-kata yang lebih tegas, bahkan dengan mencantumkan nama-nama beberapa orang kiai: Kiai Pajrulaji (?), Kiai Mustapa, Kiai Kapi (Kafi), dan Kiai Abdulhalim. Agaknya mereka ini dipandang sebagai lawan-lawan tarekat Suhaemi.
Sindiran terhadap surat minta pertolongan kepada Pemerintah dari lawan-lawan itu, tidak dapat dipahami sama sekali bagi orang-orang yang belum tahu duduk persoalannya. Surat buram mengatakan, bahwa konon mereka tidak puas terhadap keputusan Pemerintah Daerah di Wonosobo, sehingga karenanya lalu mencari pertolongan kepada Pemerintah Daerah di Semarang. Naskah pada buku tulis bertanda huruf C. Naskah ini memuat daftar rumus-rumus, yang sedikit banyak sama dengan yang terdapat pada kertas-kertas yang sudah dibicarakan dalam surat kiriman saya terdahulu. Judul naskah ini Tarekat ul-mahdiyyah, berarti berbeda dengan yang tersebut dalam tulisan Suhaemi, yaitu Gazaliyyah. Dari nama ini mungkin terkandung maksud, bahwa siapa membaca rumus-rumus itu sesuai dengan cara-cara yang semestinya, berarti menyongsong datangnya kerajaan Mahdi. Pada bagian paling bawah naskah tercantum "daftar orang-orang yang menjalani tarekat ini". Daftar ini sudah dimulai, tetapi tidak diteruskan. Baru dua nama tertulis di dalamnya, yaitu nama-nama Muhammad Jaet dan Muhammad Makpul (Mahfudh). Pada halaman lain terdapat catatan-catatan tertulis dengan pensil, yang sebagian besar telah dicoret. Barangkali bagian ini juga merupakan permulaan catatan buram tentang jumlah murid laki-laki dan perempuan tarekat ini di berbagai tempat. Naskah bertanda Cl. tidak berisi lain kecuali seruan kepada Allah, dengan berbagai nama-nama-Nya; merupakan rumus-rumus doa biasa. Naskah bertanda huruf D, ialah surat dari Muhammad Jaet, yang ditujukan kepada orang bernama Hasan Muprad dari Nglo di Wonosobo, yang disapanya dengan sebutan "bapak". Menilik isinya dapat disimpulkan, surat ini ditulis kira-kira dua tahun yang lalu di Singapura. Dikabarkan oleh Jaet, orang-orang di Singapura dalam keadaan selamat; dan surat itu ditulisnya atas perintah Kiai Agung, yang tidak lain ialah Suhaemi. Dengan bantuan carik desa Sariyoso, kepada Muhammad Jaet harus dikirim daftar semua orang laki-laki dan perempuan yang telah belajar wirid kepadanya, berikut nama-nama desa tempat tinggal mereka itu. Jaet telah memberikan nama-nama desa, tempat kediaman para murid yang berhasil ditemukannya. Untuk mendaftar murid-murid yang tinggal di sebelah barat Sungai Serayu, harus minta bantuan Kangmas Derèwèl; dan daftar tersebut hendaklah dikirim melalui pos. Akhirnya terdapat kata-kata omong kosong tentang musibah-musibah yang akan terjadi, yang tidak dapat dipahami sama sekali. Konon antara lain di Sariyoso akan turun api dari langit; sedang di Kali Tulang akan datang serbuan pasukan tentera. Kiai Agung akan pergi ke Salamerta, karena di sana banyak orang mati. Kemudian ia akan naik kereta api ke Betawi, dan selanjutnya akan naik kuda yang berupa harimau. Tiap malam ia akan mengunjungi Pulau Jawa. Menurut sabda Nabi pintu tobat hanya akan terbuka sampai tahun 1500 Hijrah. Karena sekarang (pada saat surat itu ditulis) sudah tahun 1319
H., maka waktu yang tersisa tidak lagi banyak.
Dengan demikian naskah-naskah ini sedikit saja bedanya dengan naskah-naskah yang pernah dikirim kepada saya sebelumnya. Semuanya menimbulkan kesan adanya perbuatan penipuan terhadap masyarakat awam, dengan menyalahgunakan tabiat mereka yang gampang percaya. Bermacam-macam pemberitaan tentang hari kiamat yang telah mendekat, ramalan tentang adanya musibah-musibah setempat, sengaja digunakan untuk selalu memelihara suasana ketakutan di kalangan para murid, sehingga karenanya pula akan selalu bersedia berkorban harta benda. Tetapi tidak ada bukti-bukti adanya maksud-maksud hendak merubuhkan kekuasaan yang ada. Meskipun begitu oleh kegiatan mereka yang semacam itu, murid-murid yang tidak tahu dengan mudah akan dapat dibawa ke arah suasana hati yang tidak wajar. Adanya rasa permusuhan dari satu atau beberapa orang kiai di Kebumen, ternyata sebagian beralasan kepada kekesalan kaum ortodoks — misalnya Kiai Kapi — terhadap kebohongan para pengikut Suhaemi. Tetapi sebagian lagi juga karena rasa khawatir di kalangan para kiai terhadap bahaya persaingan tarekat Suhaemi, yang akan bisa mengurangi martabat serta jumlah murid mereka. Bagaimanapun keadaan seperti ini harus mendapat kewaspadaan perhatian kita. Oleh karena berita-berita tentang tindak-tanduk Suhaemi dan kawan-kawannya, yang langsung atau tidak langsung dilempar oleh pihak yang bermusuhan itu, terkadang berlebih-lebihan sehingga menjadi berat sebelah.
Betawi, 20 Maret 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Pernyataan perang atas nama Pangeran Surya Ing Alaga, yang ditulis dalam kata-kata kasar dan ditujukan kepada Gubernur Jenderal; seruan kepada Raden Aria Mayang Kara, yang dibubuhi dengan tanda tangan yang sama, agar ia bergabung dengan tentara orang beriman yang akan mengislamkan dengan kekerasan semua orang kafir atau setengah beriman, atau akan menumpas mereka; demikian juga peringatan tentang akan pecahnya suatu pemberontakan, yang ditandatangani atas nama Bupati Magelang, yang ditulis di suatu tempat dengan nama rekaan "Selongbandan", semuanya berasal dari penulis yang sama. "Selong" ialah Sailan, merupakan pulau tempat pembuangan, yang tetap terkenal di dalam perbendaharaan kata-kata Jawa sampai sekarang. Dengan demikian nama itu pada umumnya juga digunakan untuk menyatakan arti "pembuangan". Sedangkan kata "Bandan" sama dengan "Banda", yaitu pulau pembuangan nomor dua kemasyhurannya.
Maka pada kepala surat tertera kata-kata, Kepada R.A. Mayang Kara: Bandan-Menado. Bahwa semuanya itu ditulis oleh seorang yang sama, selain atas dasar ciri-ciri yang dapat dilihat secara lahiriah dan persamaan isinya, juga dapat disimpulkan dari kenyataan: Tiga surat itu dikirim pada hari yang sama dari Singapura. Ditampilkannya nama seseorang yang sudah mati sebagai pemimpin pemberontakan yang akan terjadi kelak, semangat seluruh surat-surat itu, perhatian yang justru diminta kepada orang-orang yang seharusnya tidak boleh tahu perkara ini, disebutnya kapan saat gerakan akan dimulai, cerita tentang perjalanan ajaib ke Singapura dan Jawa, semuanya itu menghapus dugaan tentang akan terjadinya pemberontakan yang sungguh-sungguh, dan sebaliknya mengingatkan kita kepada senda-gurau anak nakal belaka. Di dalam surat yang berasal dari "Danukusuma" disebut tentang tarekat Naksyibandiah sebagai ajaran tentang perang jihad. Tetapi setiap orang pribumi tahu, bahwa tarekat ini sama sekali tidak mengajarkan hal-hal semacam itu. Maka penyebutannya yang demikian itu merupakan spekulasi yang mudah diketahui, yaitu untuk menjajaki ketakutan Pemerintah Daerah Eropa terhadap nama tarekat tersebut. Tarekat Naksyibandiah mendapat nama buruk dalam pemberontakan di Cilegon, dan oleh para pejabat Eropa saat itu telah terlalu banyak dibicarakan sehingga melebihi manfaatnya. Jelas bahwa para penulis surat ini bertujuan hendak menimbulkan rasa takut dan resah di kalangan Pemerintah Daerah Eropa. Tetapi sulit diketahui, ke arah mana tujuan yang hendak dituju surat-surat itu. Walaupun begitu, dari surat-surat yang ditandatangani Danukusuma dapat disimpulkan, setidak-tidaknya merupakan usaha untuk menimbulkan sikap curiga terhadap beberapa guru agama, dan para bekas pejabat pribumi di Keresidenan Bagelen dahulu yang nama-namanya disebutkan. Orang-orang itu kebanyakan berada di daerah Wonosobo. Jika kita ingat bahwa baru-baru ini orang bernama Suhaemi dari Wonosobo, yang tinggal di Singapura dan disebut-sebut sebagai peramal berbagai pertanda gaib di Jawa, maka dengan sendiri kita bisa menduga bahwa ada saling hubungan antara berbagai hal tersebut. Walaupun surat-surat itu tidak perlu menjadi alasan untuk merasa risau, namun terasa perlu agar gerak-gerik mereka yang menimbulkan keresahan dan menyulitkan orang banyak itu sedapat mungkin dipantau lebih baik. Cara yang paling tepat untuk ini ialah, memberitahukan isi surat-surat tersebut kepada Residen Kedu, dengan permintaan agar Residen melaporkan segala sesuatu yang diketahuinya. Begitu juga agar Konsul Jenderal Belanda di Singapura diberi penjelasan seperlunya tentang hal ini. Juga kepadanya diminta, agar dengan secara diam-diam sedapat mungkin berusaha mencari tahu dari kalangan Suhaemi sendiri, siapa sebenarnya pengedar surat-surat tidak bernama itu.
Betawi, 5 April 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Surat-surat yang oleh Residen Yogyakarta disampaikan terjemahannya, seperti yang bisa diperiksa bersama ini, berasal dari sumber yang sama, yang telah dibicarakan di dalam surat kiriman saya tanggal 20 Maret 1904 No. 28. Tanggal semu pada salah satu surat, yang mencantumkannya berasal dari Menado, agaknya sekadar bentuk selubung untuk memperkuat dugaan, bahwa mendiang Pangeran Surya Ing Alaga terlibat di dalam perkara ini. Bukankah surat-surat ini seperti surat-surat yang lain, yang seakan-akan berasal dari Johor padahal sebenarnya dikirim dari Singapura? Dugaan saya bahwa surat-surat itu mempunyai kaitan dengan apa yang pernah terjadi d i Wonosobo, oleh dua surat ini diberikan pembenarannya. Bukankah Kiai Agung Muhammad bin Ngabdullah, yang disebut di surat ini sebagai "guru kita", tidak lain ialah si Suhaemi itu? Nama sebenarnya memang Muhammad bin Abdullah. Tetapi oleh para murid dan penyanjungnya ia disebut dengan singkat sebagai Kiai Agung. Karena Konsul Jenderal Kerajaan Belanda di Singapura sudah diberi tahu masalahnya oleh Residen Yogyakarta, kiranya tidak ada lagi alasan bagi saya untuk menyarani tindakan-tindakan lain. Hanya saja kepada Residen Kedu kiranya perlu diberi tahu tentang perihal surat-surat ini. Sementara itu saya pun ingin memohon perhatian Yang Mulia mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan soal ini. Di dalam surat rahasia kiriman saya tertanggal 20 Desember 1903 No. 93, sudah juga saya tunjukkan tentang dibangkitkannya keresahan pada banyak kalangan pribumi. Yaitu dengan dilancarkannya desas-desus tentang perang, yang timbul karena tampak adanya tindakan sehubungan dengan pertahanan Pulau Jawa, bertambahnya latihan bidang kemiliteran, dan berita yang terkadang terdengar tentang permusuhan antara Inggris dengan Belanda berkaitan dengan terjadinya perang di Afrika Selatan. Menghadapi salah mengerti di kalangan penduduk, yang sebagian besar tidak berpengetahuan itu, tidak banyak yang dapat kita perbuat. Tidak lain hanyalah usaha, jika penduduk benar-benar resah, untuk menenteramkan mereka dengan cara yang sedamai-damainya. Tetapi di Keresidenan Betawi akhir-akhir ini, sekali lagi selama beberapa hari, telah diciptakan suasana yang sangat resah di kalangan penduduk pribumi kebanyakan. Yaitu akibat adanya pengumuman-pengumuman dari Pemerintah Daerah sehubungan dengan perang Rusia-Jepang, yang menurut hernat saya keluar dari ketidakmampuannya menilai keadaan dengan tepat. Saya tidak tahu, apakah benar harus bertindak
demikian bagi negara yang netral. Bahwa kepada semua penduduk kampung, yang langsung atau tidak langsung tidak bersentuhan dengan dunia pelayaran itu, harus diperintahkan agar tidak memberi barang apa saja bagi keperluan kapal-kapal perang Jepang atau Rusia. Maka oleh karenanya, bagi pandangan sebagian besar penduduk, desas-desus tentang Pulau Jawa akan dilanda perang yang selama ini diragukan kebenarannya itu, seakan-akan menjadi dibenarkan. Akibatnya, banyak orang-orang kampung yang sederhana, karena ketakutan, lalu meninggalkan pekerjaan mereka; menjual harta benda milik mereka; menimbun persediaan beras dan lain-lain. Pendek kata mereka mempersiapkan diri menghadapi musibah-musibah yang akan segera terjadi. Oleh karena itu hendaknya sungguh-sungguh dianjurkan, agar pengumuman yang berkaitan dengan soal perang tersebut dibatasi sejauh keperluannya saja. Jika tidak demikian, Pemerintah Daerah itu sendiri ikut bertanggungjawab terhadap terganggunya ketertiban dan ketenteraman.
Betawi, 22 Juli 1904
Kepada Direktur Kehakiman
Mengenai nama baik guru agama bernama Muhammad bin Abdullah Suhaemi yang berasal Wonosobo dan sekarang tinggal di Singapura itu; demikian juga tulisan-tulisannya, tindak-tanduknya dan sebagian surat-menyuratnya dengan murid-muridnya di Keresidenan Kedu, terutama dengan Muhammad Jahid; sudah saya tulis di dalam surat rahasia kiriman saya kepada Residen Kedu, tertanggal 18 Desember 1903 No.91 dan 23 Desember 1903 No.94. Interogasi-interogasi yang sekarang diberitahukan itu, dalam beberapa hal telah melengkapi data yang tersedia saat itu. Namun adanya data tersebut terakhir ini secara pokok tidak mengubah kesimpulan-kesimpulan yang sudah dikemukakan. Bupati Wonosobo berbuat berlebihan dengan notanya itu. Hal ini disebabkan oleh karena ia telah memandang penting kesaksian-kesaksian sumber yang kurang bisa dipercaya. Misalnya tentang tuntutan Muhammad Jahid agar murid-muridnya melakukan pembaruan pernikahan. Juga oleh karena Bupati Wonosobo memandang sebagai soal yang bisa menjadi alasan pengaduan terhadap pendapat lawan-lawannya, yaitu guru-guru agama yang menjadi saingannya, bahwa ajaran-ajaran Muhammad Jahid menyimpang dari ortodoksi Islam. Tetapi dalam surat kiriman Residen, keberatan-keberatan terhadap Muhammad Jahid itu sedikit banyak sudah didudukkan kembali pada proporsi setepatnya. Dengan dibantu oleh beberapa orang haji dan
belakangan juga oleh orang-orang terkemuka dari berbagai desa, Muhammad Jahid dengan sangat giat telah mempropagandakan tarekat (Gazaliyah dan Mahdiyah) dari gurunya yang tinggal di Singapura, yaitu Muhammad Suhaemi. Tokoh yang di kalangan banyak orang Jawa dijunjung tinggi sebagai Kiai Agung ini, menurut pemberitahuan Konsul Jenderal di Singapura bahkan dipandang oleh sementara orang sebagai Mahdi itu sendiri. Terutama dalam bulan-bulan yang baru lalu, dengan dibantu oleh apa yang dinamakan Wasiat Nabi dan ramalan-ramalan lain bikinan sendiri, ia berhasil membangkitkan hasutan-hasutan di tengah-tengah kalangannya. Baik penyebarluasan Wasiat Nabi yang terkenal itu, maupun terutama ramalan-ramalan Suhaemi sendiri tentang musibah-musibah yang seharusnya sudah terjadi tahun yang lalu, sengaja dimaksud untuk menimbulkan rasa takut yang mendalam di kalangan penduduk desa yang sederhana, terhadap kejadian-kejadian buruk yang akan terjadi dalam masa dekat yang akan datang. Di bawah tekanan perasaan takut itu mereka digiring, agar lari kepada seorang pemimpin yang mereka percayai, yang akan memberi jaminan keselamatan dari bencana yang sedang mendekat. Demikianlah, atas dasar pemberian kuasa dari Guru Agung, Muhammad Jahid berbuat seperti itu. Murid-muridnya yang setia akan dapat tenteram hati mereka. Yaitu jika mereka patuh membaca wiridan, atau himpunan rumus-rumus keagamaan, yang telah diajarkan; mempelajari tulisan-tulisan Suhaemi, atau sekurang-kurangnya sudah membelinya; dan akan mengejar kewajiban beribadah yang selama ini telah mereka lalaikan, terutama mengamalkan pemberian sedekah-sedekah saleh. Hanya mereka sajalah orang-orang yang akan selamat, di tengah-tengah kekacauan dan musibah umum yang akan segera melanda umat manusia. Baik dalam karya-karya Suhaemi yang tercetak, dan yang disebarluaskan Muhammad Jahid di Bagelen, maupun dalam surat-menyurat mereka serta berita dari sebagian besar para saksi, tidak terbukti mengandung sesuatu niat perlawanan terhadap kekuasaan yang ada, ataupun sesuatu gerakan yang ditujukan terhadap orang-orang yang bukan Islam dan khususnya orang-orang Eropa. Pada dasarnya karangan-karangan Suhaemi bersifat Islam ortodoks, yang tidak berisi ajaran-ajaran lain selain yang telah terdapat di dalam karangan-karangan lain yang telah tersebar luas. Musibah yang diberitakannya sama sekali bersifat gaib, yang terhadapnya masyarakat Jawa selalu bersikap pasif saja. Di dalam karangan-karangannya itu Suhaemi sama sekali tidak berbicara tentang nasib orang-orang Islam dan yang bukan Islam di negeri-negeri lain. Tetapi kepada orang Jawa ia menunjukkan jalan keselamatan, yang harus ditempuh masing-masing orang demi kepentingannya sendiri. Jalan itu sama sekali bersifat defensif dalam berhadapan dengan musibah yang mengancam setiap orang seperti yang telah diuraikan di atas. Di tengah pergolakan ini murid-murid Muhammad Jahid akan akan selamat, sedangkan orang-orang Jawa lainnya akan menerima murka Allah. Untuk menghadapi bencana itu murid-murid Muhammad Jahid
tidak perlu mengorganisasi diri, mempersenjatai diri, atau memerangi siapa pun. Sangat tidak tepat dugaan bahwa Muhammad Jahid pun percaya kepada ramalan-ramalan menakutkan yang disebarkannya sendiri itu. Barang siapa melihat kiamat dunia sedang mendekat, ia akan menjuali harta miliknya untuk menebus kelalaiannya, seperti yang dilakukan oleh beberapa orang murid-muridnya. Sementara itu ia pun tidak akan ingat tentang perhitungan harga kitab-kitabnya yang dijual, dan jumlah tunggakan zakat orang-orang lain, seperti yang diperbuat oleh Muhammad Jahid. Tetapi dari semua tulisan-tulisan itu tidak dapat disimpulkan, walaupun secara tidak langsung, bahwa ia telah berniat mempersiapkan pemberontakan. Kesimpulan Residen salah, yang mengatakan tentang benarnya persiapan ke arah itu, dan tentang Singapura sebagai pangkalan untuk persiapannya. Meskipun dalam hubungan ini nama Guru Agung Suhaemi disebut-sebut pada surat-surat yang berasal dari Singapura itu. Dengan menunjuk kepada masa depan yang buruk, sambil memanfaatkan sifat gampang percaya dan bertakhayul di kalangan orang-orang sebangsanya, apa saja yang diperbuat Muhammad Jahid tidak lain hanya untuk mendapat martabat dan kekayaan yang semakin besar. Bagaimanapun perbuatan penipuan demikian itu merugikan penduduk, dan oleh karenanya patut dicela. Sementara itu tidak bisa diragukan pula, bahwa perbuatan demikian lambat-laun akan membawa akibat-akibat yang lain dari yang dimaksud semula. Sebab sebagian besar penduduk Jawa lalu akan menjadi yakin tentang adanya peristiwa-peristiwa besar, yang menjadi pertanda bagi datangnya akhir zaman. Tanda-tanda itu mungkin berupa datangnya Ratu Adil, seorang raja yang mutlak adil dan yang akan memulihkan tertib hukum secara ajaib; adanya seorang Kiai Agung, yang akan datang ke Jawa dari Singapura bersama pasukannya yang gaib. Jika sudah demikian suasananya, tidak terlalu banyak yang diperlukan untuk mengubah sikap dari bertahan menjadi menyerang, dengan sasaran semua kekuasaan yang mereka pandang sebagai kafir. Sebab baik dalam ramalan Islam awam, maupun ramalan eskatologi yang khas Jawa, perjuangan melawan kafir oleh orang-orang beriman di bawah pimpinan makhluk bertingkat tinggi, menduduki tempat yang penting. Karena itu saya sependapat dengan Residen, yang memandang hasutan-hasutan Muhammad Jahid bukannya tidak membahayakan, juga jika ditinjau dari sudut pandangan politik. Oleh karenanya saya pun berpendapat, agar urusan ini dibereskan dengan mengambil tindakan setuntasnya. Apakah hukuman pembuangan guru itu dari daerah Wonosobo, yang dengan mengingat alasan-alasan seperti dikemukakan Residen harus dilakukan dengan memukimkannya di luar Jawa, merupakan satu-satunya tindakan yang dapat dianggap tuntas? Saya menilai, orang umumnya sering terlalu cepat menggunakan "obat-obat ekstrem" seperti itu. Memang bagi Pemerintah Daerah tidak ada jalan yang lebih mudah, selain segera menyingkirkan saja elemen-elemen yang dianggapnya hanya memberi tambahan kerja dan susah payah bagi
polisi. Tetapi, terlepas dari kerugian yang dialami orang yang bersangkutan berikut orang-orang tanggungannya sebagai akibat pembuangannya, dan terlepas juga dari rasa benei yang sering timbul akibat diterapkannya tindakan demikian, haruslah diingat bagaimana kelak orang-orang buangan yang harus hidup di daerah-daerah lain di Nusantara itu. Di sana pun lambat-laun mereka akan dapat merijelma menjadi unsur-unsur yang merugikan, jika tidak dilakukan pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap mereka. Setelah huru-hara di Cilegon banyak guru-guru yang disekap di luar Jawa. Namun di tempat pemukiman yang baru ini mereka pun menduduki tempat sebagai orang-orang terpandang, sama seperti yang dahulu mereka nikmati ketika masih di kampung halaman sendiri. Di tempat baru ini mereka bahkan mendapat tambahan kehormatan sebagai orang-orang syahid. Maka dapat disimpulkan, bahwa mereka tidak akan begitu saja menanamkan rasa kasih sayang terhadap Pemerintah di kalangan para penyanjung mereka. Jika mereka ini dimukimkan di daerah yang sebagian besar penduduknya beragama Kristen atau masih perbegu, maka segera mereka akan membentuk inti di kalangan para pemukim yang beragama Islam, yang akan menjadi daya tarik bagi lingkungannya. Semua hal-hal tersebut kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Tindakan mencabut izin mengajar agama terhadap Muhammad Jahid dkk, dan melakukan pengawasan keamanan terhadap diri yang bersangkutan, menurut hernat saya merupakan langkah yang dapat diambil untuk menghentikan agitasi mereka. Tetapi adakah alasan-alasan khusus, yang secara apriori menyebabkan tindakan demikian menjadi tidak cukup? Terhadap pertanyaan ini hanya dapat diberikan jawab sesudah memeriksa keadaan setempat. Kata-kata Asisten Residen dan Bupati Wonosobo yang "tidak merasa diri mereka bertanggung jawab atas jalannya urusan dengan baik", jika Muhammad Jahid tidak disingkirkan dari daerah itu, pada saya menimbulkan keraguan terhadap kematangan cara berpikir para pembesar setempat itu. Sebab sulit dipercaya, jika Pemerintah Daerah tidak akan mampu menandingi pengaruh seorang guru agama, yang sekarang sudah sama sekali tersudut itu. Ramalan-ramalannya sudah terbukti kosong, di tengah kalangan beragama mereka sendiri pun, ia menghadapi lawan-lawan yang sangat berpengaruh. Tetapi jika dua pembesar di daerah itu hendak bertindak menurut yang mereka katakan, dan Residen juga berpendirian sama dengan mereka, maka saya tidak lagi berhak menentang hukuman pembuangan terhadap Muhammad Jahid ke suatu tempat di luar Pulau Jawa. Tetapi akan lebih baik jika diperhitungkan masalah pemilihan tempat pemukiman baru baginya itu. Dengan demikian sedapat mungkin akan bisa dicegah kemungkinan, bahwa dari sana pun kita mendengar kabar tentang penyebarluasan tarekat Suhaemi.
Betawi, 6 Juni 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Untuk menjawab telegram Sekretaris Umum hari ini, kepada Yang Mulia saya berkehormatan mempermaklumkan, bahwa untuk sementara waktu saya tidak dapat memperhitungkan, berapa lama waktu yang diperlukan guna menunaikan tugas dimaksud di dalam telegram. Maka itu saya juga tidak dapat memperhitungkan, sejauh mana saya akan terhalang dari jabatan sebagai ketua panitia ujian, karena tidak berada di Betawi. Tentu saja dengan senang hati, sesuai dengan kemampuan, saya bersedia memenuhi tugas yang mungkin dibebankan kepada saya itu. Namun perlu saya kemukakan, bahwa sepanjang pengalaman selama bulan-bulan pertama mengikuti peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi baru-baru ini di Sidoarjo, kiranya tidak cocok jika penyelidikan tentang sebab-musabab khusus kejadian itu dimasukkan sebagai wewenang tugas saya. Juga, jangka waktu dalam bulan-bulan pertama, biasanya tidak akan memberi sesuatu hasil. Tetapi lain halnya tentang sebab-musabab yang bersifat keekonomian. Sebab dalam hal ini data terpercaya untuk itu, sampai taraf tertentu setiap saat dapat diperoleh. Karenanya, demi kepentingan penyelesaian perkara ini, saya merasa akan lebih efisien jika peran serta dalam penyelidikan ini untuk sementara tanpa mengikut-sertakan saya di dalam panitia itu sendiri. Tetapi cukup terbatas pada memeriksa laporan-laporan dan naskah-naskah, yang sekiranya terkait pada sifat keagamaan gerakan tersebut; atau memeriksa laporan-laporan dan naskah-naskah, yang berguna sebagai dokumen tentang masalah ini. Dan jika isi laporan atau naskah tertentu memberi alasan, saya pun kemudian akan turun melakukan pemeriksaan setempat. Misalnya di Cilegon, tempat yang saya datangi satu tahun sesudah terjadinya peristiwa yang menyedihkan tahun 1888 itu. Ketika itu saya bahkan baru berhasil, setelah melalui banyak susah-payah, mendapatkan data terpercaya dari daerah lain dan yang di daerah ini sendiri tidak diketahui. Bagaimanapun terjadi pengalaman demikian itu, walaupun saya mempunyai hubungan yang sangat baik dengan kalangan pribumi di Banten. Adanya suasana batin seperti yang sekarang diciptakan di Sidoarjo, akan berakibat bahwa dalam waktu singkat yang akan datang segala sumber informasi pribumi akan tertutup. Atau, jika tidak, sumber itu hanya akan memasok data yang kabur dan tidak begitu bernilai. Andaikan saya tetap ada di Betawi, jabatan selaku ketua panitia ujian itu tidak akan menjadi sebab keberatan. Tetapi jika Yang Mulia benar-benar menghendaki agar saya bersama dengan Direktur Urusan Dalam Negeri pergi
ke Surabaya, maka hendaknya Yang Mulia anjurkan agar sekarang juga ditunjuk seseorang yang lain sebagai ketua panitia tersebut. Untuk ini hendaknya orang yang dapat berada di Betawi dari tanggal 23 Juli, sampai kira-kira pertengahan bulan Agustus.
Betawi, 23 Juni 1904
Kepada Residen Besuki
Rumus-rumus yang dikirim dalam bentuk transkripsi tidak merupakan doa-doa khusus. Adapun gunanya sebagai doa pengantar dan pengiring berbagai gerak rukun salat. Rumus-rumus ini ditulis oleh orang yang sama sekali tidak mengerti isinya, dan bahkan juga dengan pendengaran yang tidak cukup terlatih untuk menyatakan bunyi yang ditangkapnya sekadar dengan kira-kira. Misalnya doa pengantar pertama, yang pada hakikatnya merupakan pengulangan yang dirusak dari Quran VI:79, 163: "kolbu", yang seharusnya "qulhu", yaitu penamaan pribumi untuk Quran CXII (berdasar kata pertama surah ini); "kaula uduq", yang seharusnya "qul a'üzu", yaitu penamaan untuk Quran CXIII dan CXIV. "Arukuq", bukannya berarti menyelubungi diri, tetapi membungkukkan badan ke depan, yaitu gerakan kedua dalam bersalat. Rumus-rumus dalam transkripsi berikutnya hanyalah dapat dikenali oleh orang yang telah hafal rumus-rumus bersangkutan. Rumus-rumus ini lazim digunakan untuk mengiringi dan mengakhiri rukun-rukun lain dalam ibadah Islam yang biasa, dan tidak berisi sesuatu hal yang patut mendapat perhatian khusus. Di dalam salat tutup kepala wajib dipakai oleh perempuan. Sedangkan perempuan pribumi biasa melakukan ibadah dengan memakai mukenah yang bewarna putih. Tuan Hendriks yang jelas tidak tahu sama sekali tentang hal itu, kiranya tidak tepat untuk melakukan tugas mengawasi kegiatan beragama yang semakin pasang. Sebab ia tidak memiliki pengetahuan paling mendasar, yang diperlukan sebagai syarat untuk tugasnya itu. Terutama sehubungan dengan kejadian di Sidoarjo, Pemerintah Daerah tidak cukup tanggap terhadap pemahaman orang Eropa tentang kehidupan beragama orang pribumi, yang didorong olehg rasa takut dan ketidak-tahuan itu. Ada gejala yang sangat menarik perhatian saya, selama dalam perjalanan di sepanjang Pulau Jawa dalam tahun 1889. Yaitu, bahwa banyak orang Eropa yang pada umumnya sedikit pun tidak peduli terhadap kehidupan rohani orang pribumi. Tetapi begitu terjadi pergolakan, yang
konon karena permainan fanatisme, tiba-tiba mereka dengan gugup berusaha memasuki hal-hal yang sebelumnya selalu di luar perhatian mereka itu. Sehingga oleh karenanya hal-hal yang sangat biasa pun lalu dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Dahulu perasaan mereka menjadi gelisah oleh pemberontakan yang terjadi di Cilegon. Secara umum terlihat adanya perasaan takut terhadap haji yang sama sekali tidak beralasan. Guru-guru agama dan para santri yang paling tidak berbahaya pun lalu merasa selalu dibuntuti oleh pandangan mata kecurigaan. Terkadang mereka dimata-matai, dan terkadang bahkan dipenj arakan. Ziarah tahunan ke Demak menimbulkan perasaan terperanjat pada masyarakat umum Eropa di Semarang, karena sebelumnya tidak pernah mereka ketahui, dan sebagainya dan sebagainya. Tentu saja sama sekali patut dianjurkan, agar dengan tenang dan teratur Pemerintah Daerah selalu mengawasi segala kegiatan yang termasuk kehidupan beragama orang pribumi. Tetapi hendaknya jangan sampai timbul rasa curiga berlebihan yang dapat memupuk salah paham. Terutama dalam saat-saat seperti sekarang, ketika peristiwa di Sidoarjo banyak menjadi bahan pembicaraan, terlebih-lagi lagi di kalangan bangsa Eropa. Sebaiknya agar dhindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegemparan. Jangan hendaknya memperlihatkan perhatian yang khusus terhadap kegiatan pengajaran agama, ibadah, dan sebagainya.
Betawi, 9 November 1904
Kepada Residen Madura
Surat-surat semacam yang didapat di rumah Haji Khalil, yang dikirim kepada saya dalam paket tersendiri, semuanya telah saya kaji dengan teliti. Adapun hasil kajian itu saya tulis sebagai satu daftar lampiran dengan 49 nomor, sesuai dengan nomor-nomor yang saya bubuhkan sendiri pada naskah-naskah tersebut. Yang saya biarkan tidak bernomor yaitu sejumlah amplop, yang tidak berisi sesuatu hal yang lain kecuali alamat dan catatan-catatan tanggal penerimaan. Terkadang juga berisi catatan tentang pengiriman jawaban, corat-coret latihan menulis dan sebagainya; terdapat juga sejumlah kertas kecil yang terlepas-lepas, sebagian berisi corat-coret latihan menulis, sebagian berupa doa atau catatan kecil tentang hal-hal kerumahtanggaan. Seperti yang dapat Anda periksa pada daftar, di antara semua naskah ini tidak ada satu pun yang mencurigakan. Semuanya merupakan surat-menyurat pribadi biasa, milik seorang kiai yang terpelajar. Sebagian merupakan surat-menyuratnya dengan orang yang sudah dikenalnya ketika
ia masih bermukim di Mekah, sebagian lagi dengan bekas murid-murid atau kerabatnya yang ada di sana. Sebagian lagi surat-menyuratnya dengan bekas murid-murid dan sahabat-sahabatnya di Jawa dan Madura, yang terkadang mengirim berita ucapan selamat kepadanya, dengan ada kalanya pula disertai hadiah-hadiah kecil. Kiai Haji Halil (atau Khalil) dari Demangan, sudah sejak bertahun-tahun di seluruh Jawa terkenal sebagai guru yang pandai mengajar tata bahasa Arab dan soal-soal yang terkait. Sejak dulu anak-anak muda yang belajar di pesantren biasanya ke Ponorogo jika hendak menuntut berbagai ilmu Muhammadan, ke Surabaya jika hendak belajar hukum agama, dan ke Bangkalan jika hendak belajar tata bahasa Arab. Dari apa yang tersebut terakhir di atas sudah bisa disimpulkan, bahwa Haji Khalil bukanlah orang yang dapat digolongkan sebagai penghasut rohani. Sebab biasanya golongan para penghasut ini mempunyai bidang perhatian yang lain. Secara pribadi saya tidak mengenai Haji Khalil, tetapi banyak di antara murid-muridnya yang saya kenal. Cerita-cerita mereka tentangnya yang saya dengar, selalu memperkuat kesimpulan yang sudah dikemukakan di atas. Kitab kecil yang dilampirkan bersama ini ialah karangan yang ditulis tangan oleh Haji Khalil sendiri, dengan disertai juga terjemahannya dalam bahasa Jawa yang ditulis di antara tiap-tiap baris. Ini merupakan terjemahan dari tata bahasa Arab 'Awamil atau Mi'at'iïmil, yang terkenal di mana-mana. Di sana-sini peristiwa Sidoarjo akhir-akhir ini dipakai sebagai alasan untuk melakukan tindakan pengawasan, yang sering kali berupa perhatian berlebihan terhadap guru-guru agama yang sama sekali tidak bersalah, atau terhadap kitab-kitab yang sama sekali tidak membahayakan. Terjadi misalnya, seorang kiai menerima surat berisi tentang peristiwa-peristiwa terakhir tersebut di atas, dari salah seorang muridnya atau teman-temannya yang tersebar di mana-mana. Hal yang sesungguhnya sangat wajar ini lalu menimbulkan kecurigaan, dan bahkan kesulitan bagi kiai yang menerima surat tersebut. Sebagai contoh menarik dalam hubungan ini yaitu surat yang diberi tanda angka 9. Surat ini dari seorang ayah yang dikirim bersama uang pondokan untuk anaknya yang belajar di Demangan. Di dalam kata-kata surat ini disertainya juga peringatan, agar anak tersebut jangan sekali-kali peduli terhadap desas-desus tentang perang. Salah sama sekali jika Pemerintah Daerah mempunyai kesan, bahwa seorang kiai seperti Haji Khalil ini harus dicurigai dan diamat-amati. Jika demikian yang terjadi, maka orang-orang saleh yang tidak fanatik lalu akan berkesimpulan, bahwa Pemerintah bersikap memusuhi pengajaran agama bagi orang Mohammadan. Dan selanjutnya pers Pan Islam, yang memang sudah selalu sangat gigih itu, akan menerimanya sebagai umpan yang dicari-carinya untuk melawan Pemerintah Hindia Belanda. Dengan tegas saya perlu menganjurkan agar, selain pengawasan biasa oleh Pemerintah Daerah terhadap sekolah-sekolah agama, hendaknya guru-
guru agama seperti Haji Khalil dibiarkan tanpa diganggu. Begitu juga agar Pemerintah Daerah jangan terlalu cepat melayani pengaduan, sehingga meningkatkan tindakan pengawasan yang biasanya hanya mengakibatkan kecurigaan saja. Peningkatan pengawasan sebagai akibat bencana setempat, seperti peristiwa Sidoarjo itu, sesungguhnya melebihi proporsi yang semestinya.
Betawi, 13 April 1905
Kepada Asisten Residen Sidoarjo
Sebagai jawaban atas surat Anda tertanggal 3 April nomor 1759/1 ini, saya menyampaikan:
1) bahwa apa yang dimaksud dengan kata "perang sabil" atau
"sabilullah" menurut pengertian pribumi ialah "perang agama" yang dilakukan oleh kaum Muhammadan. Adapun tujuannya ialah untuk mengislamkan orang-orang yang beragama lain dengan jalan kekerasan bahkan pembunuhan, jika mereka menolak; atau, dalam satu dan lain hal, sekurang-kurangnya menaklukkan mereka di bawah kekuasaan Islam.
2) bahwa panji-panji atau umbul-umbul dari daun pisang yang kering
dan dipasang pada ujung galah yang panjang, sudah sejak dulu dikenal di Jawa sebagai tanda pembangkangan terhadap kekuasaan yang ada. Dengan demikian jika umbul-umbul ini ditancapkan di suatu daerah pemukiman, berarti tempat ini merupakan pusat atau tempat berkumpul para pemberontak. Umbul-umbul seperti ini biasanya selalu dibawa oleh para gerombolan pemberontak ke mana-mana, sebagai panji-panji pernyataan pemberontakan.
Betawi, 24 Oktober 1904
Kepada Residen Pasuruan
Untuk menjawab surat kiriman Tuan tanggal 28 September 1904 No. 3252/54, sambil menyampaikan kembali lampiran surat-surat itu dengan hormat saya beritahukan, bahwa naskah yang ditemukan di rumah Nyai Kasanbesari ialah sebuah wawacan Jawa, yang menceritakan tentang peristiwa-peristiwa pada hari kiamat atau akhir zaman. Adapun yang menjadi
dasar ialah penggambarannya menurut agama Islam, tetapi di sana-sini dijalin dengan tambahan-tambahan yang diambil dari legenda-legenda rakyat. Seperti yang terdapat di dalam semua uraian semacam ini, juga di sini perjuangan para pahlawan agama dalam melawan kaum kafir di masa datang, memainkan peranan yang penting. Berkali-kali orang-orang kafir ini disebut dengan tegas sebagai orang-orang Belanda dan Cina. Walaupun begitu naskah seperti ini biasanya tidak mengandung maksud atau pengaruh yang membahayakan. Sebab, semuanya itu baru akan terjadi di masa datang entah kapan; sementara itu para pembaca atau pendengar wawacan, menanggapinya dengan sikap pasif. Tentu saja cerita tentang hari kiamat dan kejadian-kejadian yang mendahuluinya, dapat diberi arti yang bisa menimbulkan keberatan jika orang sengaja menggunakannya sebagai alat untuk menciptakan suasana ketakutan. Tetapi hal seperti ini juga berlaku untuk uraian dogmatik dan legenda Muhammadan pada umumnya. Karena itu jangan hendaknya diambil peduli, jika tidak ada alasan khusus untuk itu.
35 Betawi, 1 November 1904.
Kepada Direktur Kehakiman
Usul dari Residen Yogyakarta untuk mengasingkan tiga orang pribumi dari daerah ini ke suatu tempat di luar Jawa, sekali lagi merupakan usul yang gegabah. Sangat disayangkan usul-usul yang tidak cermat seperti ini telah diajukan oleh Pemerintah Daerah di Jawa dan Madura, segera sesudah di sana-sini terjadi pergolakan yang konon sebagai akibat dari fanatisme. Ekses-ekses berupa penyelidikan dan pengejaran terhadap para haji, guru agama dan santri, yang sebagian menggelikan dan sebagian lagi menimbulkan kejengkelan, dapat dilihat di seluruh Pulau Jawa segera sesudah terjadinya huru-hara di Cilegon pada tahun 1888. Dalam ukuran yang lebih kecil kejadian seperti ini berulang lagi setelah terjadinya peristiwa Sidoarjo yang terkenal itu. Dalam tahun 1889 Pemerintah Pusat mengumumkan agar pengajaran agama Islam diawasi oleh Pemerintah di daerah-daerah. Di antara alasan-alasannya termasuk adanya pandangan pada pihak Pemerintah Pusat, bahwa Pemerintah di daerah-daerah kurang peka terhadap gejala-gejala tidak wajar. Sehingga karenanya juga kurang memperhatikan terhadap bercampurnya pernyataan kehidupan beragama sehari-hari dengan gerakan-gerakan yang membahayakan ketertiban. Dengan pengumuman tersebut dimaksud agar Pemerintah daerah-daerah lebih memperhatikan gejala-gejala tersebut, dan dengan jalan membuat ikhtisar catatan-catatan tahunan, akan dapat selalu waspada terhadap perubahan-perubahan penting yang terjadi.
Pada satu pihak, saya harus selalu menyesali banyak daerah-daerah, di dalam membuat daftar para kiai atau guru agama yang dikirim setiap tahun. Pada pihak lain, dalam hal ini untuk daerah Yogyakarta, pelaksanaannya sungguh sangat menyedihkan. Uraian tentang guru-guru yang namanya tercantum dalam daftar tidak masuk akal, dan ternyata memang belum pernah diperiksa kebenarannya. Selain itu aneh juga, bahwa terkadang selama beberapa tahun berturut-turut tidak tercatat adanya perpindahan tempat seorang pun. Padahal kemudian, suatu saat jika dianggapnya sudah perlu dicatat, dicantumkanlah nama-nama guru yang sudah mati atau menghentikan kegiatan mereka. Sementara itu laporan tidak pernah mencantumkan nama-nama guru agama yang baru. Begitu juga pada daftar dari Yogya ini, seperti halnya daftar-daftar yang datang dari daerah lain, guru-guru tarekat sama sekali dianggap sepi. Padahal di mana-mana pun di Jawa, jumlah guru-guru tarekat ini tidak sedikit. Yang mencolok pada daftar ini ialah tentang Kiai Haji (Imam Tapsir) Krapyak, tokoh yang diusulkan untuk dibuang itu. Dalam daftar tahun 1890 ia tercantum pada nomor urutan ke-21, tercatat sebagai orang yang mengajarkan ilmu syariat Islam; sekolah kiai ini mempunyai murid sebanyak 20 orang, semuanya berasal dari desa Krapyak ini sendiri. Pada tahun 1897 guru yang sama ini (tercatat pada urutan nomor 14), masih mempunyai murid sebanyak 20 orang seperti dahulu juga. Tetapi pada tahun 1903 semua muridnya berasal dari Tanjung, walaupun jumlahnya masih tetap tidak berubah. Seluruh Yogya, kecuali Pemerintah Daerah, tahu bahwa kiai ini pun mengajar metode mistik atau tarekat. Di dalam suratnya, Residen Yogyakarta mengatakan, bahwa "sesudah kejadian di Gedangan pengawasan terhadap kegiatan para haji dan guru agama diperkeras". Tindakan ini sangat keliru. Tentang para haji, dalam hal tertentu apa pun mereka itu sama sekali tidak berbeda dari orang lain, dan dalam hal kejadian di Gedangan tidak ada haji yang ikut memainkan peranan khusus. Tentang para guru agama, tanpa adanya kejadian di Gedangan pun Pemerintah harus dapat dan lebih mengenai keadaan. Sementara itu, "pengawasan yang diperkeras" yang menimbulkan kesan takut dan resah, hampir selalu membawa akibat-akibat yang buruk. Sesudah adanya kejadian seperti di Gedangan itu, biasanya orang-orang Eropa di negeri ini menjadi takut dan gelisah. Para pejabat dan mata-mata pribumi yang ditugasi melakukan "pengawasan yang diperkeras", menyerahkan data yang dalam anggapan mereka dikehendaki Pemerintah Eropa di daerah mereka. Hal itu mereka lakukan dengan alasan, untuk menjaga nama baik mereka di mata Pemerintah Eropa, untuk mendapat hadiah uang, atau untuk mencari tambahan angka pada catatan konduite mereka. Maka dari itu lalu terjadilah: satu atau beberapa orang kiai, haji atau santri akan mereka jatuhkan sebagai korban dari emosi, yang sesungguhnya tidak terjadi karena mereka.
Demikianlah, "Bupati Sleman berhasil memperoleh bukti pertama" tentang sesuatu kejadian, yang sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum. Lalu mulailah Bupati itu melukiskan guru agama tersebut sebagai orang yang membahayakan. Padahal guru agama ini sekurang-kurangnya sudah selama 15 tahun mengajar agama, tanpa sedikit pun menimbulkan suasana resah di desanya. Selanjutnya menyusuli apa yang telah dikemukakan Residen, disertakan juga uraian tentang tiga tersangka tersebut, seorang demi seorang seperti berikut.
- Kiai Haji Muhammad Kasan Tapsir. Orang ini selamanya "dikenal polisi ... sebagai guru yang termasyhur".
Tetapi dari daftar tersebut dapat disimpulkan yang sebaliknya: Bagaimanapun orang yang mengajar 20 orang murid, yang semuanya berasal dari dalam desanya sendiri, tidak dapat dinamakan termasyhur! Dalam pada itu bahkan dengan kemasyhuran pun, belum dapat menjadi alasan untuk mengasingkan seorang guru dari daerahnya. Ditemukan sepucuk surat milik Kiai ini, dari seorang Madura, yang di dalamnya berisi cerita yang sangat berlebih-lebihan tentang kejadian di Gedangan. Nada penceritaannya merugikan serdadu-serdadu yang ketika itu dikirim ke tempat kejadian. Hal seperti ini sebenarnya bukanlah sesuatu peristiwa yang aneh. Sebab seperti banyak terjadi juga pada orang-orang Eropa, yang masih dalam suasana kegugupan saling berkirim surat, sehingga berita-berita yang dipertukarkan menjadi berlebih-lebihan. Sebagian berita-berita seperti ini bahkan dimuat di surat-surat kabar harian. Begitu pula halnya kabar angin yang beredar di kalangan pribumi itu. Sebagian disiarkan secara lisan dan sebagian lagi, pada kalangan yang pandai baca-tulis, disiarkan melalui surat-menyurat. Tentang kesetujuan pengirim surat dengan para pemberontak Gedangan tidak ada bukti sedikit pun. Apalagi kesimpulan gegabah Residen itu. Yaitu bahwa diduga, si pemilik surat tersebut "mempunyai hubungan dengan orang-orang(nya) yang sehaluan di Sidoarjo dan lain-lainnya". Dalam pada itu hasil penyelidikan mengatakan, bahwa Kiai Krapyak mengajar "tarekat yang oleh Sri Sultan dianggap berbahaya, dan oleh karenanya ajaran itu dilarang; yaitu ajaran Naksyibandiah dan Satiriyah". Tentang dikemukakannya tarekat tersebut akhir itu (seharusnya Satariyah, bukan Satiriyah) tidak tepat, dan sekaligus memperlihatkan betapa sangat dangkalnya hasil penyelidikan ini. Tarekat yang diajarkan oleh Kiai Krapyak ialah tarekat gabungan antara Naksyibandiah dengan Kadiriah, dan bukan Satariyah. Tidak satu orang di Yogya yang memperhatikan hal ini. Padahal tentang ini dapat dibaca dengan jelas dari banyak kitab-kitab kecil miliknya yang telah dirampas itu. Bahwa Kiai Krapyak, dalam hal tarekat, murid dari almarhum Kiai Abdulkarim, seorang tokoh agama terkenal di Banten yang pernah bermukim di Mekah. Banyak pimpinan pemberontak di Cilegon yang termasuk di antara para murid-muridnya. Sebab seandainya tidak demikian,
tentu orang tidak akan mengemukakannya sebagai keberatan pokok terhadap tokoh yang tersangka ini. Sultan Yogyakarta belum pernah berpikir untuk menyatakan tarekat ini sebagai membahayakan kerajaannya. Tetapi dengan cara-cara yang sangat keterlaluan, di Yogya dalam tahun 1888 seperti halnya di sementara daerah lainnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pengikut tarekat ini. Pemerintah pribumi daerah ini menempuh cara-cara yang sama, seperti yang pernah dilakukan oleh sementara bupati, untuk membebaskan daerah mereka dari gangguan tarekat itu. Yaitu dengan mengeluarkan larangan terhadap pengajaran tarekat pada umumnya, dan khususnya terhadap beberapa tarekat tertentu, seperti tarekat yang menjadi terkenal di Banten itu. Karenanya di Yogya dan di beberapa daerah lain, misalnya, ditemukan daftar bebas tarekat yang mencantumkan nama-nama guru tarekat. Daftar-daftar semacam ini sangat menenteramkan hati para pejabat yang takut terhadap tarekat. Tetapi tentu saja daftar seperti itu tidak benar. Sebab di dunia Muhammadan di mana saja pun, termasuk di Kepulauan Nusantara ini, kehidupan tarekat mempunyai akar yang sangat dalam. Oleh karena itu tentu saja tidak dapat dihapus dengan surat keputusan saja! Selain itu tarekat-tarekat tersebut, termasuk dalam hal ini Naksyibandiah-Kadiriah, sama sekali tidak mempunyai dalil-dalil ajaran yang dari sudut pandangan kenegaraan membahayakan. Dalam hubungan ini satu-satunya hal yang patut diperhatikan pada tarekat tersebut, ialah tali ikatan antara guru dengan murid yang kuat itu. Maka seandainya ada guru dari tarekat ini yang ingin berbuat sesuatu yang membahayakan tatanan yang ada, dengan mudah ia akan terjamin mendapat sejumlah pengikut yang setia. Termasuk dalam hal ini keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan di jalan yang salah, serta jauh pula di luar urusan tarekat yang dipimpinnya. Hal seperti tersebut akhir ini telah terjadi misalnya di Cilegon tahun
- Sementara itu di Pandeglang, daerah yang berdekatan dengan Cilegon, ada seorang guru tarekat yang sangat dihormati dan mempunyai ratusan murid. Ketika pemberontakan terjadi di Cilegon, tidak ada seorang pun di antara mereka yang tersangkut dalam pemberontakan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Sehingga sesudah huru-hara itu padam, di Banten dan di daerah-daerah lain tarekat ini tetap dipelajari orang, tanpa diganggu-gugat dan tanpa membahayakan sedikit pun bagi Pemerintah Daerah. Larangan terhadap tarekat seperti itu, yang dikeluarkan oleh Sultan Yogyakarta dengan tekanan Pemerintah Eropa di daerah bersangkutan, justru membawa akibat yang merugikan. Sebab, dengan adanya larangan itu, berarti Pemerintah Daerah telah dibikin sesat. Oleh karena itu patut dianjurkan, agar larangan tersebut dicabut. Tetapi pengajaran tarekat, yang bagi banyak orang Jawa sudah telanjur tidak dapat ditinggalkan itu, demikian juga di Yogya, perlu diawasi. Agaknya larangan yang diumumkan di Yogya kira-kira tahun 1888 itu sudah lama dilupakan orang. Sebab tidak ada satu bukti pun bahwa Kiai
Krapyak, yang juga menerima murid-murid dari desa tetangga itu, merahasiakan kegiatan pengajarannya. Residen mengatakan "ia memang mengakui terus terang", bahwa ia "mengajarkan dalil-dalil ajaran yang dilarang di Kerajaan Yogyakarta, dan yang membahayakan ketenteraman umum". Dengan mencampur-aduk antara pengakuan Kiai Krapyak dan keterangannya sendiri yang tidak benar, maka gambaran yang diberikan Residen tentang perkara ini pun menjadi keliru. Kiai Krapyak tentu saja mengaku, bahwa ia telah mengajarkan tarekat Naksyibandiah-Kadiriah. Tetapi ia tentu tidak terpikir untuk memandang mistik, yang sama sekali tidak salah dan bebas dari cita-cita kenegaraan, sebagai "membahayakan ketenteraman umum". Malah patut juga dipertanyakan, apakah ia tahu, bahwa perbuatannya itu telah melanggar larangan yang disebut-sebut sebagai berasal dari Sultan itu? Sesuatu larangan tanpa sanksi hukum, tidak mempunyai arti. Karena itu orang harus beranggapan, bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut, ada hukuman yang telah ditetapkannya. Untuk menjatuhkan hukuman tersebut kepada Kiai Krapyak tentu saja ada syarat-syaratnya tersendiri, meskipun ada faktor-faktor yang dapat meringankannya. Faktor-faktor itu timbul, misalnya, baik karena Pemerintah Daerah lalai menegakkan ketetapkan tersebut, maupun karena adanya kekeliruan pada ketetapan itu sendiri. Tetapi kalau sanksi hukum sudah dilupakan orang, maka jika larangan tersebut memang benar ada, kiai itu harus diingatkan tentang berlakunya larangan yang bersangkutan. Sementara itu ketaatan terhadap berlakunya sanksi pun harus lebih baik diperhatikan dibandingkan dengan sebelumnya. Tetapi yang paling baik, seperti sudah dikemukakan, seyogianya larangan tersebut dicabut. Pembatasan kebebasan beragama dalam keadaan bagaimana pun tidak dapat dibenarkan, dan demikian juga memang tidak berlaku di daerah-daerah lain. Dari kitab-kitab itu tidak ada satu kata pun yang dapat dipakai sebagai alasan untuk tindakan mengasingkan Kiai Krapyak, baik dari daerah Yogyakarta maupun dari Pulau Jawa.
- Abduljalil. Orang ini seorang pedagang keliling. Tetapi ia juga menggunakan
perjalanan dagangnya sekaligus untuk kepentingan dakwah Islam di kalangan penduduk desa. Diserunya mereka agar supaya hidup lebih sesuai dengan tuntutan hukum agama, dan dianjurkannya agar membangun rumah-rumah ibadah yang baru. Alasan yang dikemukakan untuk mencurigai orang ini ialah, oleh karena ia "melakukan kewajiban ibadah dengan kesalehan yang mencolok, dan sering meninggalkan tempat tinggalnya". Tetapi ia tidak dapat dipersalahkan karena keterangan tersebut, dan juga tidak karena anjurannya kepada sementara orang, agar mereka belajar kepada Kiai Krapyak. Tentang orang ini banyak kesaksian diberikan oleh penduduk desa dan para pegawai Pemerintah, bahwa ia dengan lugas biasa menganjurkan agar orang
menjalankan kewajiban ibadah. Dengan demikian bukanlah tarekat yang dipakai sebagai dalih, untuk menyatakan ajarannya yang buruk atau membahayakan ketertiban umum. Ia memang mempertegas dakwah-dakwahnya dengan menyebut tentang Pengadilan yang akan menundukkan semua manusia. Ia juga menyebut tentang nyala api berkobar-kobar pada akhir zaman, yang hanya akan dapat ditempuh oleh orang-orang saleh tanpa khawatir; menyebut tentang datangnya Mahdi dan para pendahulunya yang ditunggu-tunggu, dan di antara para pendahulu ini sering disebut-sebutnya seorang Ratu Adil di Jawa. Tetapi semuanya ini bukan merupakan ciri khas dakwah Abduljalil, melainkan semua guru agama yang giat berdakwah. Sementara itu beberapa mata-mata menambah keterangan, bahwa konon Abduljalil memaksa agar orang mempercayai dakwahnya yang meramalkan tentang akan terjadinya revolusi di Jawa tidak lama lagi. Sehubungan dengan dakwahnya ini antara lain dikatakan, bahwa ia sendiri akan diberi kekuasaan tertinggi dengan nama tradisional Pangeran Herucakra. Konon ia pun mengatakan, bahwa Sultan Yogyakarta yang memerintah sekarang sebagai raja terkutuk, dan akan sirna oleh karena kurang memperlihatkan kegiatannya dalam ibadah. Dikabarkan juga, bahwa dalam dakwahnya terkadang disebut-sebutnya tentang pengislaman orang-orang Belanda dengan kekerasan, dan tentang pengusiran bagi mereka yang tetap membangkang. Semuanya ini akan dilakukan oleh Ratu Adil dan para pembantunya. Saya teringat pada laporan-laporan tidak benar tentang para kiai dan santri di Banten, yang pada tahun 1888-1889 telah diserahkan oleh mata-mata kepada Pemerintah Daerah. Karena itu saya tidak dapat menerima begitu saja kebenaran pernyataan-pernyataan, yang tidak masuk akal dan satu sama lain sedikit saja kesesuaiannya, seperti telah dilaporkan oleh para penyelidik yang terpilih untuk melakukan "pengawasan yang diperkeras" itu. Dalam pada itu, andaikan beberapa pernyataan itu pun benar, saya kira harus ada juga syarat-syarat yang memungkinkan Abduljalil bisa dituntut menurut hukum pidana. Tetapi jika pernyataan itu tidak benar, maka lebih dari cukup bila Pemerintah Daerah dan polisi diperingatkan agar orang ini diawasi; walaupun orang tidak dapat mengatakan dengan pasti, bahwa ketenteraman umum seakan-akan dibahayakan oleh kehadirannya. i Memang merupakan jalan mudah, jika semua oknum yang memberi pekerjaan khusus kepada Pemerintah Daerah dan polisi, segera saja dikirim ke tempat lain. Tetapi cara pengasingan seperti itu tidak adil. Selain itu banyak daerah pengasingan di luar Jawa, sebagai akibat tindakan tersebut, akan diisi dengan elemen-elemen yang tidak puas. Sementara itu, karena orang sudah diperingatkan tentang kelakukan mereka, maka gerak-gerik mereka pun akan jauh lebih mudah diawasi jika tetap di tengah lingkungan mereka sendiri.
- Abdulfatah.
Terhadap orang ini berlaku juga catatan yang telah dikemukakan tentang Abduljalil. Ia memang hanya memainkan peranan yang sangat kecil, yaitu berkenaan dengan dakwah Abduljalil tentang kegiatan ibadah Islam. Atau, seandainya keterangan mata-mata dapat dipercaya, dapat dikaitkan dengan ramalan-ramalannya: Bahwa dalam masa dekat yang akan datang, akan terjadi peristiwa-peristiwa politik yang penting. Dengan demikian terhadap tiga orang pribumi tersebut saya tidak dapat mendukung usul Residen Yogyakarta, yaitu agar mengasingkan mereka ke suatu tempat di luar Jawa.
Purwakarta, 26 Februari 1905
Kepada Direktur Kehakiman
Menurut pemberitahuan Residen Surakarta dan keterangan-keterangan yang menyertainya, orang Jawa yang bernama Wangsadinangga dalam keadaan rohani yang tidak dapat dikatakan sakit ingatan. Walaupun demikian, sebagai warga bangsanya, ia harus disebut sangat tidak waras. Bagi orang Jawa pada umumnya, apalagi orang Jawa di daerah swapraja khususnya, penghormatan terhadap pengemban tradisi kekuasaan sangat mereka junjung tinggi. Sehingga karenanya mereka tidak akan pernah melepaskannya dari ingatan, kecuali jika sedang dalam keadaan mabuk atau semacamnya. Karena itu jika ada seorang desa, seperti yang terjadi dalam hal ini, dengan sengaja dan terang-terangan terus-menerus melecehkan orang yang mengemban kekuasaan, tentu saja akan dipandang sangat mengherankan oleh masyarakat sekitarnya. Selanjutnya jika orang percaya pada adanya kekuatan adikodrati yang memimpin tingkah-laku orang tersebut, keheranan mereka itu pun akan berkembang menjadi kekaguman. Maka akibatnya sedikit banyak dapat dipastikan, bahwa penganutnya yang membabi-buta dari kalangan penduduk desa yang sederhana dan bertakhayul itu akan bertambah dengan cepat. Biasanya, jika demikianlah yang terjadi, akan berakhir menjadi suatu ledakan yang harus diberantas dengan darah. Karena itu demi menjaga ketertiban daerah Surakarta, menurut hernat saya, sangat penting agar kepongahan Wangsadinangga diakhiri setuntas- tuntasnya. Andaikan untuk itu dapat ditempuh jalan lain, selain mengasingkannya ke suatu tempat di luar Jawa dan Madura, menurut hernat saya itulah cara yang sebaik-baiknya. Tetapi jika kita harus menyetujui Residen, dan berpendapat bahwa jalan lain tidak mungkin ditempuh atau tidak akan berhasil, maka saya hanya ingin menganjurkan agar diputuskan melaksanakan kebijakan seperti yang diusulkan.
Karena pada saya ada personalia yang ditugasi untuk menyalin naskah-naskah lain, selain naskah-naskah pemeriksaan setempat, maka dengan hormat saya mohon kepada Anda sudilah mengirim salinan surat kiriman ini untuk arsip saya.
Betawi, 6 Juli 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Menurut hernat saya Direktur Pemerintahan Dalam Negeri telah dengan tepat menyimpulkan tentang hubungan kejadian-kejadian d i Gedangan, yaitu bahwa gejolak itu bukan merupakan pernyataan gerakan rakyat, dan tidak bersumber dari kejengkelan yang bersifat sosial atau ekonomi. Tetapi, yang harus dipandang sebagai penyebab huru-hara itu ialah, pengaruh pribadi Kiai Kasan Mukmin atas sebagian kecil penduduk, dan juga hubungan yang tidak sehat antara para pejabat tinggi pribumi dengan masyarakat sekitarnya. Penilaian tentang sifat gerak-gerik Kasan, seperti ditulis di dalam laporan Direktur, secara keseluruhan benar-benar tepat. Tetapi jika ada maksud hendak menerbitkan laporan ini, saya akan menganggap sangat berbahaya jika langsung dicetak tanpa melakukan pengubahan pada kalimat-kalimat tertentu. Walaupun pada umumnya kalimat-kalimat tersebut tidak terlalu merusak terhadap penilaian yang tepat tentang huru-hara di Gedangan. Pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap sebab-musabab peristiwa huru-hara Cilegon tahun 1888, antara lain menunjukkan bahwa para pengikut perguruan mistik yang lazim disebut Kadiriah-Naksyibandiah, atau Kadiriah saja, memainkan peranan mereka yang penting. Demikian pula pengaruh guru-guru mistik ini atas murid-murid mereka, merupakan unsur pemersatu yang kuat bagi orang-orang Banten Utara yang membenci kaum kafir. Guru-guru terpenting perguruan ini, termasuk yang berasal dari Banten, masih atau pernah tinggal di Mekah. Oleh karena itu unsur haji sangat banyak berpengaruh di kalangan para murid. Ketika kejadian ini diberitakan dengan sangat berlebihan, antara lain oleh Chauvigny de Blot,1 kontrolir yang menjabat ketika itu, dalam surat kabar De Indische Gids, dengan tidak disertai kata-kata peringatan bagi masyarakat Eropa yang sama sekali tidak tahu agar tetap tenang, maka perkataan haji dan Naksyibandiah menjadi mengerikan bagi telinga mereka.
H. De Chauvigny de Biot, tahun 1892 diangkat sebagai asisten residen di Pandeglang; tahun
1902 sebagai residen di Madura. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Lalu, dalam suasana yang demikian, terhadap musuh yang sama sekali khayal itu Pemerintah Daerah sering mengambil tindakan yang menggelikan dan tidak semestinya. Dampak tindakan yang merugikan terhadap kejadian-kejadian tersebut sampai sekarang masih tetap dapat dirasakan di Jawa. Memang, baik mistik Islam pada umumnya maupun tarekat Naksyibandiah khususnya dan juga gelar haji yang disandang oleh sejumlah pemberontak di Cilegon tahun 1888 itu, tidak bersalah dalam huru-hara itu. Di sini kita semata-mata berhadapan dengan Mohammadan fanatik, yang diuntungkan oleh adanya berbagai macam penyelewengan. Demi kegiatannya fanatisme menggunakan segala macam cara agitasi yang bisa dilakukannya. Di Jawa tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak ada, cara kerjasama di antara orang-orang pribumi dalam bentuk badan atau perkumpulan. Karena itu persaudaraan mistik dapat dipandang sebagai satu-satunya badan, yang di bawah pimpinan satu atau beberapa orang tokoh mempersatukan beberapa golongan orang yang beriman, yang sekaligus dapat digunakan sebagai sarana dakwah. Betapa sedikit peranan persaudaraan mistik selanjutnya dapat disimpulkan dari sifat tarekat-tarekat itu sendiri. Dalam hal ini sangat jelas ternyata dari perkumpulan-perkumpulan mistik yang besar, serta para pemimpinnya yang tersohor buruk di Banten dahulu. Mereka itu benar-benar ada di luar gerakan pemberontakan tersebut, dan baik secara langsung maupun tidak langsung memang tidak terlibat di dalamnya. Pendeknya, untuk penjelasan lebih lanjut mengenai pokok masalah ini, hendaklah diperiksa surat rahasia yang saya kirim kepada Gubernur Jenderal tertanggal 30 April 1904 No. 42, berikut rencana penjelasan dan peraturan dalam melaksanakan ketetapan mengenai pengawasan terhadap pengajaran agama Islam yang terlampir pada surat itu.' Dengan demikian, bahkan andaikan gerakan Gedangan itu mempunyai kesamaan sifat dengan gerakan Cilegon tahun 1888, maka tidak benar jika hendak disimpulkan, bahwa seolah-olah mistik Islam terutama jika mengingat kitab-kitabnya yang disiarkan untuk umum, sengaja bermaksud menghasut orang pribumi untuk memberontak. Demikian juga salah jika hendak disimpulkan, bahwa gerakan Naksyibandiah menjadi menonjol di antara tarekat-tarekat mistik lainnya, oleh karena mengandung maksud-maksud politik tertentu. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan pada beberapa kalimat. Sementara itu seperti terbukti dari laporan, dan bahkan sudah saya duga sebelumnya, Kasan Mukmin sama sekali bukan penyebar sesuatu aliran mistik. Meskipun kata Naksyibandiah sering disebut-sebut sehubungan dengan data tentangnya, ia pun bukan guru gerakan mistik Naksyibandiah. Semua keterangan tentang Kasan, sesuai juga dengan data yang saya dengar langsung dari pihak pribumi, menyebutnya sebagai seorang kiai yang
1 Lihat XXIV - 3.
menurut rancangan penjelasan saya tersebut di atas termasuk golongan ke-4. Menurut kitab-kitab yang terdapat padanya dan anak buahnya, ia benar-benar seorang kiai desa, yaitu semacam dukun yang bercorak keagamaan. Sesungguhnya ia sendiri tidak banyak mendapat pendidikan keagamaan, sehingga menurut persyaratan pribumi pun ia sama sekali tidak berwenang memberikan pelajaran mistik. Berdasarkan rapal-rapalnya,1 kepada orang-orang yang percaya kepadanya, ia tidak mengajarkan ajaran tentang hal-hal yang harus mereka percaya dan tentang bagaimana mereka harus hidup. Tetapi yang diajarkannya ialah cara-cara sihir yang harus mereka gunakan di dalam usaha mencapai berbagai macam tujuan; misalnya sihir penyembuhan, keberuntungan perkawinan dan perdagangan, keampuhan senjata, dan sebagainya. Tentu saja sangat mungkin, bahwa suatu saat Kasan pernah datang kepada seorang guru untuk belajar tarekat Naksyibandiah. Dan untuk seorang yang tingkat kecerdasannya seperti Kasan, menerima pelajaran itu berarti menghafal beberapa kalimat dzikir tertentu, yang setiap hari pada saat-saat tertentu harus dibawanya ke sana ke mari. Walaupun begitu kebenaran data tersebut dapat diragukan, meskipun dengan adanya keterangan (yang tidak betul) tentang keharusan merubah nama diri,2 bagi orang yang menempuh pelajaran tarekat seperti itu. Sebab jika dasar-dasar pengetahuan kegamaan seseorang sudah lebih mendalam dari Kasan, memasuki persaudaraan Naksyibandiah hanyalah diikuti dengan memperdalam ibadah, sehingga berakibat percaya membuta dan menaklukkan diri sepenuhnya kepada tarekat ini. Ilmu, rapal, surat-surat, dan perbuatannya, semua berbau primbon Jawa yang paling rendah mutunya, dan tidak ada satu pun yang merujuk pada hal-hal yang berkaitan dengan Naksyibandiah. Di dalam rapal-rapalnya itu terdapat banyak istilah ketuhanan yang sedikit banyak rusak, dan dalam kaitan yang sama sekali berlainan dari yang semestinya. Orang seperti ini bukanlah guru agama atau penyebar suatu tarekat, bukan juga tukang obat jalanan atau tukang sulap mistik. Karena itu sebaiknya jangan dikatakan, bahwa Kasan tidak mau secara terbuka dikenal sebagai guru, atau bahkan sengaja menghindari sebutan itu. Tidak cukup data yang menyatakan bahwa ia seorang guru, dan fungsi yang dilakukannya pun sama sekali lain. Kenyataan bahwa ia menolong orang yang mencari bantuan kepadanya seorang demi seorang, dan bukan secara berkelompok seperti layaknya seorang guru, sama sekali tidak mengandung sifat rahasia dan tidak merupakan keistimewaan. Semua dukun lazim berbuat demikian, karena orang hanya datang menurut kebutuhannya masing-masing, dan biasanya juga tidak ingin orang lain mengetahui keinginan dan kepentingan pribadinya itu.
rapal = mantra sihir. 2 Seandainya keterangan ini pun benar, nama-nama seperti Hasan dan Mukmin sama sekali tidak mempunytai arti dalam kaitan ini. Karena itu sebaiknya tidak disebut-sebut soal nama-nama itu.
Penyatuan jabatan kiai desa dengan fungsi guru tarekat yang langka terjadi, seperti tersebut dalam rancangan penjelasan saya (sub IV), memang tidak terdapat pada diri Kasan. Jika pun benar ia pernah belajar tarekat, dan mengajarkan semua rumus doa yang ada di dalam tarekatnya kepada orang lain, hal ini tidak ada kaitannya dengan peranan sebagai Mahdi dan tokoh yang hendak merubuhkan kekuasaan yang ada. Primbon-primbon yang merupakan sumber pelajarannya secara langsung atau tidak langsung, tidak jarang pula memuat ramalan-ramalan tentang akhir zaman yang popuier di kalangan orang Jawa. Maka wajar saja jika ia dianggap sebagai mengenai salah satu ramalan Jayabaya. Demikian juga harapan terhadap datangnya Mahdi, menurut versi Jawa yang rusak, pastilah sangat dikenal olehnya. Bahwa sebutan sebagai Mahdi telah diberikan kepadanya menjadi bukti, bahwa ia bersama para pengikutnya telah membentuk kelompok kecil dengan cakrawala yang tidak sampai mencakup seluruh Jawa. Begitu juga menjadi bukti, bahwa di dalam kelompok ini tidak ada seorang guru agama pun, baik yang mempunyai kitab ajaran atau tarekat tertentu. Sebab, seandainya demikian, harapan terhadap datangnya Mahdi menjadi tidak masuk akal dalam pandangan mereka. Tidak adanya pengetahuan, menurut pandangan pribumi sekali pun, di kalangan orang-orang yang mempercayai èlmu dan rapal Kasan itu, mengakibatkan mereka dengan mudah menjadi pengikutnya. Bahkan juga pada waktu impiannya timbul, sebagai akibat dari kegilaan nafsu kehormatannya, bahwa konon ia terpanggil untuk memerangi kaum kafir dan mendirikan kerajaan Islam sejati yang baru. Siapa pun, kecuali saya, pasti tidak ada yang menganggap perlu agar pengawasan terhadap pengajaran agama Islam, yang dikemukakan dalam Bab III, diperbaiki. Rancangan kecil terdiri atas lima butir, yang saya ajukan sekarang ini, sudah selama satu tahun dan dua bulan dinasihatkan. Gerakan seperti yang terjadi di Banten Utara tahun 1888 tidak mungkin berkembang, jika pengawasan seperti dimaksud dilakukan. Tetapi hendaknya jangan lupa, bahwa gerak-gerik orang-orang seperti Kiai Kasan Mukmin, yang telah berkali-kali dikemukakan dalam surat kiriman saya berikut lampirannya itu, selalu terlepas dari jangkauan pengawasan. Sehingga karenanya barulah akan dapat diberantas pada saatnya setelah menggunakan tindakan kepolisian.
Betawi, 2 Maret 1906
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
"Ajaran" yang disiarkan oleh seorang pribumi bernama Surontiko alias Samin, sepanjang yang dapat disimpulkan dari tulisan-tulisannya, jelas bukan ajaran yang berjiwa agama Islam sama sekali. Kecuali itu, dan inilah yang lebih penting, ia pribadi dan para pengikutnya tidak menaruh hormat pada "orang Islam", dan juga tidak hendak menyatakan diri sebagai orang Islam. Karena itu terhadap mereka, dalam hal hukum perkawinan, tidak bisa dituntut perlakuan yang sama, seperti yang berlaku bagi penduduk pribumi yang beragama Islam. Undang-undang perkawinan yang ada tidak memenuhi kebutuhan kelompok atau jamaah yang timbul baru. Karena itu bagi para pengikut Surontiko ini, kiranya akan sulit untuk membuktikan keabsahan hidup suami-istri yang dibangun di atas sendi-sendi yang sama sekali baru, demikian juga keabsahan anak-anak yang lahir dari hubungan suami-istri tersebut, dan sebagainya. Tetapi di tengah hubungan masyarakat desa yang sangat sederhana itu, bukti keabsahan tersebut pada umumnya tidak diperlukan. Namun lambat laun pasti akan timbul kesulitan, sebagai akibat kesewenang- wenangan peraturan hukum keluarga di tangan pribumi yang tidak seberapa terpelajar. Andaikan jumlah kelompok-kelompok semacam ini banyak terdapat di Jawa, maka kiranya patut dipertimbangkan benar-benar agar untuk penduduk pribumi diberlakukan semacam hukum perkawinan perdata. Selanjutnya hukum perkawinan inilah yang oleh Pemerintah Daerah dan pengadilan harus dipandang sebagai satu-satunya yang sah. Sedang dalam aturan pelaksanaannya hendaknya dengan memberi keleluasaan, baik terhadap hukum agama Islam maupun hukum agama lainnya dalam hal yang bersangkutan. Penyusunan rencana ketetapan seperti itu mungkin akan merupakan tugas yang sangat sulit bagi pembuat undang-undang. Sebab bukankah, misalnya, pembuat undang-undang harus mempertimbangkan asas tetrogam (beristri 4) pada agama Islam, yang dianut dan dipraktekkan oleh segolongan sangat besar penduduk? Padahal kelompok-kelompok masyarakat pribumi yang monogam (beristri 1) pasti akan mengajukan keberatan terhadap asas tersebut pertama? Dengan demikian tidakkah berarti negara telah mempersamakan asas perkawinan mereka yang monogam, dengan asas perkawinan yang menurut pandangan mereka tidak lain merupakan ketidaksusilaan yang dilindungi hukum? Sementara itu seorang Surontiko
yang baru timbul, suatu saat akan menuntut hak sama untuk kelompoknya yang mempraktekkan poligami tak terbatas? Saya tidak percaya bahwa dalam waktu seperempat abad lagi para ahli hukum sedikit banyak akan memperoleh kesepakatan tentang perumusan yang tepat dalam memecahkan persoalan ini. Dalam pada itu sambil menunggu tercapainya kesepakatan, perlu kiranya dirumuskan peraturan untuk sebagian masalah tersebut. Misalnya undang-undang perkawinan untuk kebutuhan kelompok atau masyarakat tertentu, yang telah mempunyai hukum perkawinan bukan Islam dan bukan pula Kristen. Sementara itu, menurut hernat saya, alasan belum cukup untuk mengambil langkah demikian bagi gerakan Surontiko. Khususnya di negeri jajahan seperti ini wajar jika orang menuntut, agar dalam penyusunan undang-undang perkawinan negara memperhitungkan hukum agama dan adat-istiadat penduduk, baik yang sudah lama ada maupun yang baru, serta betapa pun beraneka warnanya kelompok-kelompok masyarakat itu. Tetapi orang tidak dapat menuntut kepada negara, agar dalam merumuskan undang-undang tersebut diperhitungkan juga tuntutan kelompok-kelompok yang mungkin akan timbul di dalam masyarakat. Jika ada perseorangan atau kelompok kecil yang akan mempraktekkan asas ajarannya dalam hidup bermasyarakat, yang menyimpang dari asas masyarakat lingkungannya, maka mereka harus tunduk kepada kenyataan. Yaitu bahwa negara akan menganggap sebagian asas yang berlaku bagi mereka itu sebagai tidak ada belaka. Tentang gerakan Surontiko, menurut hernat saya, memang dapat diragukan. Bukan hanya bisa dipertanyakan, apakah gerakan ini akan mempunyai hari depan; tetapi sekarang pun bisa dipertanyakan, apakah gerakan ini dapat dianggap sebagai sungguh-sungguh. Pada gerakan ini tidak dikenal asas-asas keagamaan, kesusilaan, atau kemasyarakatan. Pendiriannya bahwa bagi orang yang sudah ditahbiskan dalam gerakan tidak perlu membayar pajak, dan boleh menebangi kayu dari hutan milik Pemerintah; bahwa perceraian harus sedikit dipermudah lagi, dan formula-formula untuk perkawinan yang lazim berlaku harus diganti dengan semacam mantra mereka sendiri; semuanya itu sulit dapat dianggap sebagai sesuatu yang sungguh-sungguh. Seperti telah diketahui, kata-kata jawaban Surontiko dan orang-orang yang mengikuti ajarannya, setidak-tidaknya jika pikiran mereka sehat, sering menimbulkan kesan seakan-akan mempermainkan pejabat yang bertanya. Sementara itu pernyataan-pernyataan pikiran mereka, yang secara logika satu sama lain tidak saling terkait, hendak dibelanya dengan semacam "Mutterwitz" (penalaran alamiah) yang khas pribumi. Pembelaan ini dimaksud untuk menimbulkan kesan sesaat, yang dari pembicaraannya itu sendiri tidak dimaksud sungguh-sungguh. Saya sependapat dengan Residen Rembang, bahwa pemberantasan penyebarluasan gagasan-gagasan Surontiko (sulit untuk dinamakan sebagai "ajaran baru") tidak dapat dibenarkan. Demikian juga tentu tidak benar,
menuntut orang-orang laki-laki dan perempuan melakukan ikatan-ikatan tidak secara Islam (yang mereka namakan sebagai perkawinan itu). Meskipun begitu saya percaya, bahwa Pemerintah Daerah di sana akan bertindak tepat apabila melakukan tindak pengawasan sebaik-baiknya terhadap gerakan ini. Demikian juga jangan memperlihatkan kesan, bahwa Pemerintah mudah menerima terhadap jawaban Surontiko dan para pengikutnya, baik dengan kata-kata maupun perbuatan. Yaitu bahwa, ketaatan terhadap undang-undang yang berlaku sedikit banyak bergantung pada pemahaman masing-masing orang.
Leiden, 14 Juni 1907
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Data yang ditemukan, sehubungan dengan nasihat yang tahun lalu saya sampaikan tentang ajaran Surontiko-Samin, tidak banyak menghasilkan kesimpulan baru. Kecuali adanya tindak-tanduk yang aneh dari sementara pengikut guru ini, yang timbul karena pendirian mereka tentang ketidak- absahan undang-undang yang ada, dan sebagainya. Bagi oknum-oknum yang mempunyai maksud-maksud tertentu, dan dipimpin pula oleh orang yang setengah waras, undang-undang itu mereka pandang secara praktis. Dengan demikian rupanya mereka sedang merencanakan untuk mengganti segala tatanan yang berlaku dengan sebuah tatanan yang baru. Gerakan-gerakan yang sedikit banyak bersifat keagamaan, yang terkadang muncul di kalangan penduduk di Jawa, dapat dibedakan antara yang bersifat Islam belaka dan yang timbul langsung dari alam pikiran rakyat. Gerakan tersebut pertama dapat dibedakan lagi menjadi:
1) gerakan yang dipimpin oleh orang-orang, yang kepada sebagian
penduduk melukiskan perang jihad melawan orang-orang bukan Islam, sebagai tugas zaman sekarang yang harus ditunaikan;
2) gerakan yang bersifat eskatologis atau berkaitan dengan hari
kiamat, yang sengaja menimbulkan suasana risau dengan menggambarkan kegemparan kejadian-kejadian yang akan segera terjadi di dunia. Oleh ilmu kalam kejadian-kejadian ini disebut akan terjadi pada akhir zaman, termasuk tentang akan tampilnya seorang Mahdi (Ratu Adil), dan sebagainya. Tentu saja semangat keislaman, baik dalam hal hukum perang maupun eskatologi itu, tidak menghapus kenyataan; bahwa bentuk-bentuk gerakan yang timbul daripadanya di Jawa, banyak mengandung ciri-ciri khusus Jawa. Karena sifatnya yang universal, gerakan ini sangat membahayakan ketertiban.
Adapun huru-hara yang terjadi di Blora, yang sedang dalam pembahasan sekarang, tidak termasuk dalam gerakan ini. Gerakan-gerakan yang lebih bersifat pribumi pada dasarnya terbatas dalam bidang takhayul pribumi, dan pemahaman pribumi tentang susunan negara atau masyarakat. Meskipun dalam hal ini tentu saja tidak sedikit unsur-unsur keislaman, yang dalam kenyataannya sudah telanjur meresap ke dalam kesadaran rakyat. Pada gerakan ini pembebasan bukan diharapkan dari perang sabil yang ditunaikan dengan berhasil, atau dari tindakan seorang Mahdi yang diutus Allah. Tetapi pembebasan itu mereka cari di dalam terpenuhinya ramalan-ramalan setempat, seperti ramalan Jayabaya atau ramalan para raja Cirebon kuno, dan sebagainya; atau di dalam ketaatan pada pada aturan-aturan seorang dukun atau pembuat mukjizat. Terkadang kedua-duanya ditempuh serempak, seperti yang terjadi pada gerakan Sumedang tiga tahun yang lalu. Ketika itu ada seorang perempuan tua yang dianggap sebagai dukun istimewa, yang sekaligus juga mengorek ramalan-ramalan Cirebon kuno. Adapun gerakan Surontiko-Samin termasuk golongan kedua, namun dalam bentuk tindakan yang luar biasa. Walaupun begitu, jika ditinjau dari tulisan-tulisannya saja, pada gerakan ini tidak terdapat segala sesuatu yang bersifat adikodrati dan khayalan, yang dalam hal-hal tertentu juga merupakan kekhususan cirinya. Samin tidak mempunyai sifat-sifat kenabian, juga tidak menyatakan diri sebagai pembuat mukjizat atau juru selamat, melainkan lebih banyak tampil sebagai pelontar gagasan-gagasan sosial. Demikianlah gagasan-gagasan itu akan bisa matang di dalam pemikiran seorang penduduk desa di Jawa, selama tidak berkepala beku seperti petani sehari-hari atau menderita kelainan jiwa. Dalam tatanan masyarakat yang berlaku terdapat hal-hal yang menurut Surontiko-Samin mengganggu; yaitu pajak, larangan penggunaan kayu hutan yang sebenarnya bukan milik siapa pun, campur tangan pejabat dalam soal perkawinan, keterikatan perempuan pada ikatan perkawinan yang sesungguhnya tidak disukainya. Ia dipengaruhi oleh gambaran yang kabur tentang hukum yang berlaku di dunia sekarang, termasuk aturan-aturan Nabi Muhammad (igama Rasul). Ia memimpikan hukum yang lebih baik yang meliputi pula aturan-aturan nabi-nabi lain, dan yang karena akan menghapus segala kekesalannya. Hukum semacam inilah yang merupakan aturan Nabi Adam yang asli. Dan kepada hukum inilah Surontiko-Samin ingin akan kembali. Sebelum melakukan perbuatan yang penting orang Jawa selalu mengucapkan rumus-rumus gaib (Japa atau jampé). Oleh karenanya Samin menyiapkan kalimat-kalimat gaib seperti itu, untuk dunianya yang baru yang hendak disusunnya menurut teladan dunia yang paling tua. Perkembangan kecerdasan orang desa umumnya yang masih sangat rendah tarafnya, merupakan jaminan bagi lahirnya para pengikut untuk setiap orang desa yang, dengan berbekal kepandaian yang hakiki dan semu berhasil mengangkat dirinya di atas kehidupan sehari-hari. Pertama-tama orang-orang
yang kurang panjang berpikir akan tampil mengikutinya, dan beberapa di antara mereka bahkan akan menambahkan unsur-unsur baru pada ajaran-ajaran guru mereka itu. Namun mereka segera menyadari, bahwa ajaran baru tersebut tidak mungkin dilaksanakan dan dipertahankan tanpa bersengketa dengan wakil-wakil lembaga yang sudah ada, yaitu para pejabat pribumi serta bangsa Eropa majikan mereka. Dengan mengingat kepada sengketa yang akan timbul itu, mereka lalu mempersenjatai diri dengan japa mantera kekebalan. Sementara orang yang mudah naik darah bahkan telah bersiap-siap menghadapi kekerasan dengan kekerasan. Akhirnya Pemerintah Daerah mengambil tindakan, sehingga terjadilah peristiwa seperti yang kemudian terjadi di Blora itu. Seperti diketahui, di antara penyimpangan-penyimpangan rohani yang endemis di Jawa, gerakan Surontiko-Samin termasuk yang paling tidak berbahaya. Tetapi sekali lagi perlu dikemukakan tentang sifat masyarakat penduduk desa yang gampang percaya dan tidak terbatas kepercayaannya. Karena itu para pelontar gagasan utopia kenegaraan dan kemasyarakatan itu, segera sesudah kita temukan, memang perlu dibuat agar tidak berdaya. Adapun caranya dengan menyingkirkan mereka dari tengah-tengah lingkungan pengaruhnya.
Leiden, 4 September 1917
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Selama sebelas tahun terakhir sejak saya mengenai pertama kali apa yang disebut gerakan Samin, telah ditemukan data baru yang membenarkan kesimpulan sementara kita. Yaitu bahwa gerakan ini pertama-tama harus dilihat sebagai pernyataan oposisi yang aneh, yang ditujukan kepada penyelewengan-penyelewengan sosial sebagai akibat dari tindakan Pemerintah. Tanpa melakukan penyelidikan setempat, tidak mudah menilai dengan tepat tentang arti gerakan ini. Apalagi sementara nara sumber pun sedikit saja, atau bahkan tidak, memberi arti penting terhadapnya. Mereka melaporkan gerakan ini muncul dengan kuat di beberapa daerah, di mana keluh-kesah masyarakat tidak diperhatikan. Tetapi sekarang sudah menjadi jelas, bahwa keinginan penduduk untuk membebaskan diri dari pajak yang berat, rodi, dan peraturan keamanan yang berat; semuanya ini sangat membantu dalam melapangkan jalan bagi penyebaran dakwah Agama Adam, yang menjanjikan terciptanya tatanan masyarakat yang lebih baik. Sehubungan dengan itu sekali lagi kita diingatkan kepada soal, tentang
lemahnya hubungan antara Pemerintah Daerah kita dengan penduduk pribumi, sebagaimana telah saya kemukakan dalam surat kiriman saya tertanggal 27 Agustus 1917 No. 10.' Alasan untuk ini bisa saya sebut huru-hara yang terjadi di Jambi dan Palembang. Kita tidak mempunyai cukup pembantu yang bisa memberi masukan kepada kita, tentang keluh-kesah penduduk terhadap beberapa tindakan tertentu Pemerintah. Atau jika sesuatu tindakan tertentu tidak bisa dielakkan dapat menunjukkan jalan kepada kita, bagaimana caranya agar tidak menimbulkan keluh-kesah di kalangan penduduk. Sementara itu penduduk yang taraf perkembangan rohaninya masih rendah, sering tidak mampu memahami terhadap keharusan atau kebaikan peraturan-peraturan, yang memang banyak membatasi kebebasan perseorangan itu. Tetapi dalam hubungan ini ada hal yang menggembirakan. Yaitu bahwa dari kalangan pejabat Pemerintah Daerah, sekurang-kurangnya ada dua orang yang menulis tentang gerakan Samin, yang dapat merasakan kekurangan kita itu. Mereka ialah Tuan Zandveld,2 bekas Asisten Residen Blora dan kemudian Asisten Residen Kraksaan, dengan surat kirimannya tanggal 14 Mei 1916 No. 40; dan Tuan Einthoven,3 Residen Rembang, dengan surat kirimannya tangal 16 Juni 1916 No. 130. Dengan jelas mereka mengemukakan, bahwa peraturan-peraturan kita umumnya tidak bisa dipahami oleh penduduk. Sementara itu Pemerintah Daerah, dalam menghindari hal tersebut, cenderung mencari jalan pada kebiasaan "main perintah"; dan secara sepihak apa-apa yang dianggap berguna, atau mungkin dilakukan oleh para penguasa. Sebagai akibatnya, beberapa waktu kemudian mereka terkadang harus menyaksikan tentang kelirunya taksiran atau peraturan yang didasarkan atas taksiran mereka itu. Jika tumpukan serba ketidakpuasan itu telah mencapai puncak tertentu, maka bentuk pernyataannya akan timbul di berbagai daerah yang telah terpengaruh oleh cita-cita politik Islam yang terkenal. Penduduk akan sangat mudah menerima hasutan untuk melakukan perang sabil, dengan dipimpin oleh oknum-oknum tertentu. Lalu mereka mungkin hendak berusaha mengganti Pemerintahan orang kafir setempat dengan Pemerintahan Islam begitu saja, atau ingin berusaha membangun negara sejahtera eskatologis di bawah pimpinan salah seorang Mahdi. Adapun di daerah seperti daerah gerakan Samin, yang cita-cita politik dan sosialnya masih di dalam pengaruh Jawa-Hindu yang masih terus hidup, di sana orang melakukan perlawanan secara pasif. Di daerah seperti ini bisa timbul cita-cita anarkistis seperti cita-cita Samin, yang bertentangan baik dengan cita-cita Islam maupun susunan negara kita. Di sana orang bahkan berani secara terang-terangan menentang
1 Lihat XXXIX-14.
M. Zandvelt, tahun 1911 diangkat menjadi Asisten Residen Blora; Almanak Pemerintah Hindia
Belanda. 3 E. Einthoven, tahun 1914 diangkat menjadi Residen Rembang; Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
pandangan dunia Islam-pribumi, meskipun dilakukannya dengan nama-nama yang diambil dari tradisi keislaman. Tidakkah gerakan Samin di bawah semboyan membangun kembali tatanan masyarakat asli dari zaman Nabi Adam? Jadi, menurut bentuknya memang besar perbedaannya dengan huru-hara di Jambi dan Palembang. Tetapi secara pokok sebab-musabab kejadian-kejadian tidak normal seperti yang sudah saya uraikan di atas, sedikit saja bedanya dengan alasan-alasan yang menimbulkan huru-hara Palembang dan Jambi. Oleh karenanya pula, cara-cara meperbaiki keadaan yang harus dilakukan juga sama, baik di sini maupun di sana. Dalam hal-hal tertentu mungkin perlu dilakukan tindakan penangkapan terhadap oknum-oknum Samin, yang pengaruh anti-sosial mereka menimbulkan suasana ketakutan. Tetapi tentu saja dapat direkomendasikan tindakan darurat sebagai sarana pelunak. Dalam hal ini yang selalu akan berdaya guna hanyalah pendidikan rakyat yang lebih baik, dan usaha lebih baik dari Pemerintah Daerah dalam melakukan pendekatan dengan penduduk, melalui para aparat yang secara terus terang mau menyampaikan keluh-kesah penduduk terhadap peraturan Pemerintah Daerah dan tindakan pelaksanaannya. Hanya dengan jalan demikian musyawarah yang sehat dengan penduduk bisa dibangun. Sementara ini, untuk hal-hal di atas, kita lebih banyak bergantung kepada kemauan baik dan pengertian para pejabat Pemerintah Daerah bangsa Eropa setempat. Apalagi karena pendekatan yang kita inginkan itu pun harus dilakukan dengan cara yang sangat berlain-lainan dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dengan para pejabat yang memahami kepentingan hal ini, seperti dengan Tuan-Tuan Einthoven dan Zandveld, usaha ke arah itu pasti akan dapat tercapai. Bahkan tanpa perlu menunggu saatnya yang matang, yang tentu saja akan datang dengan perlahan-lahan itu, usaha pendidikan rakyat harus dibantu dengan sekuat tenaga. Lebih banyak waktu diperlukan lagi jika anjuran peningkatan kecerdasan rakyat dan penghapusan perwalian lebih giat dilakukan daripada selama ini. Oleh karenanya sangat penting agar pengangkatan pejabat-pejabat Pemerintah Daerah untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan dengan mengingat pada tujuan tersebut. Lagi pula agar di mana pun orang tahu, bahwa bantuan untuk kepentingan tersebut dipandang penting oleh Pemerintah. Sambil menunggu perubahan politik Pemerintah Daerah yang perlu dan mendesak itu, seperti tercantum dalam surat-surat tentang gerakan Samin tersebut di atas, pasti sangat berguna jika terkadang dikirim pejabat Pemerintah ke daerah-daerah, di mana keluh-kesah rakyat memang terjadi atau bahkan sekadar kata orang saja. Adapun maksud pengiriman pejabat itu untuk memeriksa penyelewengan-penyelewengan yang terjadi, dan mengancam serta menggangu ketenteraman di daerah bersangkutan. Di samping itu, dengan jalan demikian, pada saatnya yang tepat Pemerintah pusat akan dapat memperoleh data terbaik tentang keadaan setempat; dan penduduk juga akan mendapat kesan, bahwa keluh-kesah mereka benar-benar
mendapat perhatian. Karena itu hendaklah benar-benar diketahui, bahwa informan adalah orang yang memang sanggup menanggapi suara rakyat sebagai sesuatu yang sangat bernilai bagi Pemerintah pusat dan daerah. Terlepas dari adanya kecenderungan mengidealisasi keadaan Pemerintah Daerah pada masa lampau, hendaklah perbaikan keadaan dengan melaksanakan tindakan seperti yang dianjurkan tersebut digunakan sebagai pedoman untuk masa mendatang. Menurut surat pejabat Penasihat Urusan Pribumi yang dikirim kepada Direktur Kehakiman tanggal 6 Maret 1917 No. 130, masih ada keberatan orang Samin khususnya terhadap dilaksanakannya undang-undang perkawinan yang berlaku di Jawa dan Madura bagi mereka. Dengan mempertimbangkan kemungkinan untuk memperhatikan kasus ini dan semacamnya, saya perlu menegaskan bahwa undang-undang perkawinan tersebut hanya berlaku terbatas bagi penduduk pribumi yang beragama Islam. Oleh karena itu, bagi kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memeluk agama Islam dan menyatakan keberatan mereka terhadap undang-undang itu, dapat diatur dengan undang-undang yang lain. Dari sudut politik Islam secara umum pun kiranya patut dianjurkan, agar bagaimanapun penyelesaian urusan undang-undang perkawinan ini jangan ditunda-tunda, karena kebutuhan untuk itu memang sudah terasa mendesak.
TELAH TERBIT
I. Seri INIS
- Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Filosofi, Teologi dan Mistik Tradisi Islam, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. PA. Iskandar Soeriawidja-Roring, edisi dwibahasa, 1988, ISBN: 979-811-00-3.
2. Santri dan Abangan di Jawa, Zaini Muchtarom, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L.Beek, N.J.G. Kaptein. Ny. PA. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, 1988, ISBN: 979-8116-01-1. - Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, L.W.C. van den Berg, Penerjemah: Rahayu Hidayat, Editor: KA. Steenbrink, N.J.G. Kaptein, Ny. PA. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-02-X.
- Pandangan Barat terhadap Islam Lama, Penerjemah: Sukarsi, Editor:
H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-03-8. - Perayaan Mekah, C. Snouck Hurgronje, Penerjemah: Sukarsi, Editor:
H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-04-6. - Bebarapa Kajian Indonesia dan Islam, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Audrey Pieterse, 1989, ISBN: 979- 8116-06-2.
- Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan) Kumpulan Makalah Seminar. Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Herman Leonard Beek, Burhanuddin Daya, Djam'annuri, 1990, ISBN: 979-8116-10-0.
Bawean dan Islam, Jacob Vredenbregt, Penerjemah: A.B. Lapian, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1990, ISBN: 979-8116-08-
9.Ijtihad Ibn Taimiyyah dalam Bidang Fikih Islam, Muhammad Amin, Editor: WA.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1991, ISBN: 979-8116-11-
9.- Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Ignaz Goldziher, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-8116-13-5.
- Islam and Governmental System: teaching, history and reflections, H. Munawir Sjadzali, M.A. Preface: Prof. Dr. Harun Nasution, Dr. Nurcholish Madjid, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-456-076-6.
- Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedan Berubah, Christine Dobbin, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor:
W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-08-9. - Pedoman Transliterasi Bahasa Arab / A Guide to Arabic Transliteration, Tabel transliterasi perbandingan dan daftar istilah-istilah bahasa Arab yang terpilih berhubung dengan studi Islam, Johannes den Heijer bekerja sama dengan Ab Massier, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: WA.L. Stokhof, N.J.G. Kaptein, J. den Heijer, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1992, ISBN: 979-8116-15-
1. - Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dan Belanda, Kumpulan Makalah "Seminar Indonesia-Belanda tentang Perbandingan Agama" di Yogyakarta, Juli 1990, Editor: W.A.L. Stokhof, Burhanuddin Daya, Herman Leonard Beek, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116- 16-X.
- Studi Islam di Perancis: gambaran pertama, Kumpulan Karangan Lokakarya di bawah redaksi H. Chambert-Loir, N.J.G. Kaptein. Editor: H. Chambert-Loir, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-20-8.
Islam, Negara dan Hukum, kumpulan karangan di bawah redaksi: Johannes den Heijer dan Syamsul Anwar, Penerjemah: Syamsul Anwar, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979- 8116-39-9.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975 - 1988 (edisi dwibahasa), Mohammad Atho Mudzhar, Penerjemah: Soedarso Soekarno, Editor:
W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-21-6.- Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Kumpulan Makalah Seminar, di bawah redaksi Lies M. Marcoes-Natsir dan Johan Meuleman, Editor: Johan Hendrik Meuleman, Lies
M. Marcoes-Natsir, W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979- 8116-19-4. - Studi Belanda Kontempor er tentang Islam, lima contoh. Kumpulan karangan di bawah redaksi Herman Leonard Beek, Nico Kaptein, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: W.A.L. Stokhof, Herman Beek, Nico Kaptein, Dick van der Meij, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, 1993, ISBN: 979-8116-40-2.
- Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Mastuhu, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1994, ISBN: 979-8116-41-0.
- Nalar Islami dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, Mohammad Arkoun, Penerjemah: Rahayu S. Hidayat, Editor: Johan Hendrik Meuleman, Dick van der Meij, W.A.L. Stokhof, Ny.
P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-42-9. - Perayaan Hari Lahir Nabi Muhammad saw: Asal Usul dan Penyebaran Awalnya; Sejarah di Magrib dan Spanyol Muslim sampai Abad Ke-10/Ke-16, Nico Kaptein, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Dick van der Meij, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-26-7. II. Seri Khusus INIS: Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje:
Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid, I, E. Gobée dan
C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, 1990, ISBN: 979-811605-4.Nasihat-nasihat C, Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid II, E. Gobée dan
C. Adriaanse, Penerjamah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid III, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid IV, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid V, E. Gobée dan
C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, Ruslan, 1991, ISBN: 979-8116-05-4. - Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VI, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Audrey Pieterse, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VII, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VIII, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1993, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid IX, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-05-4.
III. Seri Khusus INIS: Kumpulan Karangan C. Snouck Hurgronje:
- Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 7, Penerjemah: Soedarso Soekarno, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1993, ISBN: 979-8116-31-3.
2. Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 8, Penerjemah: Soedarso Soekarno, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1993, ISBN: 979-8116-32-1. - Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 9, Penerjemah: Sutan Maimun dan Rahayu S. Hidayat, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-33-X.
- Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 10, Penerjemah: Sutan Maimun dan Rahayu S. Hidayat, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-34-8.
III INIS Newsletter
| 1. INI | S Newsletter Vol. I, 1989 |
|---|---|
| 2. INI | S Newsletter Vol. II, 1989 |
| 3. INI | S Newsletter Vol. III, 1990 |
| 4. INI | S Newsletter Vol. IV, 1990 |
| 5. INI | S Newsletter Vol. V, 1991 |
| 6. INI | S Newsletter Vol. VI, 1991 |
| 7. INI | S Newsletter Vol. VII, 1992 |
| 8. INI | S Newsletter Vol. VIII, 1992 |
| 9 INI | S Newsletter Vol. IX, 1993 |
| 10 INI | S Newsletter Vol. X, 1993 |
Akan Terbit
Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid XI, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-05-4.
Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 1, Penerjemah: Soedarso Soekarno dan A.J. Mangkuwinoto, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-18-6.
- Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid 2, Penerjemah: Soedarso Soekarno dan Rahayu S. Hidayat, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-18-6.
Ketua INIS di negeri Belanda: Prof. Dr. W.A.L. Stokhof Universitas Leiden
Kantor Perwakilan Universitas Leiden: Villa 'Siti Andalusia' Jl. R.E. Martadinata No. 46 Ciputat Tangerang 15411