NASIHAT-NASfflAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA
1889 — 1936
Seri Khusus INIS VIII
Sampul Seri Khusus INIS diilhami Ornamen Turki yang bertuliskan ayat al-Quran surah Fatir (35)141, "Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak tergelincir, jatuh. Dan demi jika keduanya tergelincir, tak ada seorang pun yang dapat menahannya selain Dia. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun."
NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 - 1936
HUH. OUOME TAHI2A-TARRAM
SERI INIS
Buku ini diterbitkan dalam rangkaian Keija sama Studi Islam Indonesia-Belanda (Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies-INIS) yang telah disesuaikan dan diperbarui antara Departemen Agama/Institut Agama Islam Negeri, Indonesia dan Universitas Leiden, Belanda. Rangkaian penerbitan ini diarahkan kepada distribusi publikasi penting dalam bidang studi Islam di Indonesia.
Hak Cipta 1993 INIS
3tV7.1838ebimm
N neiclgoar maiab ashihetih int otua
Seri Khusus VII terdiri atas :
| XIX. Perkumpulan Gereja 114 | 5 | |
|---|---|---|
| XX. Zendin | g Kristen 114 | 9 |
| XXI. Dakwa | h Mohammadan 118 | 3 |
| XXII. Pengajaran Selain Pengajaran Mohammadan 118 | 7 | |
| XXIII. Pengajaran untuk Putra Para Kepala 119 | 7 | |
| XXIV. Pengajaran Agama Mohammadan 122 | 5 | |
| XXV. Mistik | , Sihir, Tarekat 126 | 3 |
| XXVI. Jima | t | |
| XXVII. Har | i Kiamat 132 | 1 |
| XXVIII. Zakat dan Fitrah 132 | 3 |
130 5
| XXI. | Zending Kristen | 1183 1149 |
|---|---|---|
| XXII. XXIII. | 1187 1197 | |
| XXV. | 1225 1263 | |
| XXVI. | Jimat Zakat dan Fitrah | 1305 1321 1323 |
XXIX PUAS A
I
Betawi, 14 April 1897
Ke hadapan Yang mulia Gubernur Jenderal
Menurut syariat Mohammadan, sebagaimana yang diajarkan di Nusan- tara ini, permulaan puasa harus jatuh setelah bulan baru dari bulan Ramadan terlihat oleh beberapa saksi yang kesaksian mereka disahkan oleh seorang pejabat berwenang. Jadi, kalau penglihatan itu tidak terjadi sesudah hari ke-29 dari bulan sebelum bulan Ramadan, maka puasa pun dimulai sesudah hari ke-30 bulan tersebut, meskipun sudah pasti bahwa bulan seharusnya sudah tampak di langit yang tidak berawan pada malam sebelum hari ke-30. Karena itu, baru sesudah diketahui dengan pasti bahwa bulan sebelum puasa sudah menjadi "penuh" (rjga puluh hari), sedangkan bulan tidak dapat terlihat sebelum hari yang ketiga puluh, dapatlah ditetapkan sebelumnya, hari apa yang merupakan hari pertama puasa. Jika pemerintah Mohammadan pada suatu tempat telah menentukan hal tersebut bagi tahun tertentu, maka kegiatan terang-terangan untuk melawan keputusan itu dalam keadaan tertentu dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap kewibawaan pemerintah. Telapi penyimpangan- penyimpangan secara perseorangan atas dasar pemahaman lain, oleh syariat Mohammadan diakui sebagai sesuatu yang dibolehkan. Malahan, terkadang diakui sebagai wajib. Maka pemerintah-pemerintah Mohammadan biasanya membiarkan hal itu tanpa ada gangguan. Berkaitan dengan ini, tidak usah heran jika di negeri ini pun hampir setiap tahun timbul perbedaan setempat mengenai awal dan akhir puasa, bahkan terkadang terjadi antara kampung-kampung yang berdekatan. Malahan di Jawa, di mana orang dari wilayah yang sama bagaimanapun secara lahiriah biasa menepati hari raya yang telah ditetapkan. Namun, sering kebanyakan orang hanya lahirnya ikut merayakan hari besar tersebut, sebab bagi mereka hari itu masih merupakan hari puasa. Di Aceh, sejak zaman dahulu berlaku kebiasaan untuk merayakan pesta-pesta rakyat tertentu di ibu kota, 2-3 hari sebelum puasa. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk mendapat kepastian yang cukup lama sebelum waktunya tiba, baik mengenai awal maupun akhir puasa. Jika dalam bulan sebelumnya telah diadakan musyawarah oleh para kepala dan ulama terkemuka di dalam rapat mereka mengenai hari permulaan puasa, maka keinginan akan kepastian itu sering memaksa dikesampingkan- nya pandangan keras syariat agama dalam hal ini. Di samping itu, diberikan kekuasaan lebih banyak kepada penghitungan hisab (menurut
penanggalan) daripada yang sebenarnya dapat disesuaikan dengan ibadah yang diikuti oleh orang Aceh. Sebaliknya, sementara itu timbul penyimpangan-penyimpangan perseorangan, terutama dari pihak para ahli hukum. Meskipun begitu, seingat saya, belum pernah terdengar bahwa pernah teijadi dalam hal ini seluiuh mukim yang berdekatan rnemisahkan diri dari ibu kota. Andaikan hal seperti itu terjadi, maka mungkin tergantung pada keadaan sampingan dan pada perasaan para kepala, apakah akan dilihat sebagai unjuk rasa terhadap penguasa atau tidak. Bagaimanapun, kepala mukim, yang telah memberikan pengumuman terbuka yang berlawanan dengan keputusan yang diberikan di ibu kota itulah yang harus bertanggung jawab, bukannya seorang atau beberapa ahli hukum yang telah menggunakan pendapat mereka sendiri mengenai awal puasa atau bahkan telah menganjurkannya kepada orang lain. Bagaimanapun, saya rasa Pemerintah Daerah kita di Aceh akan bertindak kelim jika dalam hal penetapan urusan ibadah di bidang agama Mohammadan, bersikap sebagai pengganti Raja Aceh serta para kepala dan ulamanya. Tidak ada keberatan sedikit pun jika para pembesar pribumi di situ sudah sepakat mengenai awal atau akhir puasa, lalu kehendak mereka dituruti, yaitu dengan bantuan tembakan meriam keputusan mereka dapat diberitahukan secara merata. Tetapi Pemerintah Daerah harus tetap acuh tak acuh terhadap siapa yang ingin mengindah- kan pemberitahuan itu dan siapa yang tidak. Dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Gubernur Aceh tidak terbukti apakah sikap mukim Lam Ara mengenai awal puasa yang menyendiri itu disertai dengan kata-kata celaan atau kesombongan terhadap Pemerintah Daerah. Jika hal itu tidak terjadi, maka seluruh urusan ini saya rasa sudah kehilangan artinya. Sebaliknya, jika hal itu memang terjadi, maka pertama-tama sebetulnya Imam mukim tersebut harus diajak bicara. Barulah pada taraf kedua orang lain diajak bicara, yang bagaimanapun sikap mereka pertama-tama harus bersifat perseorangan. Tengku Yusuf dari Lehong adalah orang yang sudah agak lanjut usia dan sangat kurang terpelajar. Di samping menjadi pandai emas, ia juga menyibukkan diri dengan pelajaran dasar pengajaran Alquran kepada anak-anak di kampungnya. Tengku Muhamad adalah seorang anak muda yang di bawah pimpinan, antara lain, Tengku Tanöh Abèë, melakukan telaah kitab, tetapi hingga kini ia tidak mengajar. Saya tidak berani mengatakan, sampai ke mana Tengku Tanöh Abèë harus digolongkan dengan musuh kita yang fanatik. Tetapi dengan sendirinya, pemuda-pemuda Aceh yang berhasrat belajar, hingga sekarang memilih bimbingan guru ini, terbawa oleh dekatnya tempat tinggal guru itu dengan rumah kediaman mereka, sedangkan mengenai kemasyhurannya sebagai ahli hukum, mereka bukan terbawa oleh sifat hubungannya dengan Pemerintah Daerah kita. Apalagi karena pada waktu Tengku Muhamad masih belajar, Pemerintah Daerah di Aceh seolah-olah buta terhadap perasaan yang sebenarnya dari banyak pemimpin. Bahwa ada seseorang yang menerima pelajaran dari Tengku Tanöh Abèë, sekali-kali tidak menyebabkan ia dicap sebagai seorang yang fanatik.
Karena itu saya rasa, pembuangan kedua orang Aceh tersebut tidak akan dapat dibenarkan dengan sebab termaksud. Dari segi politik pun tindakan tersebut tidak pantas dianjurkan. Di antara penduduk yang hidup dalam lingkungan pengaruh kita, akan tersebar keresahan dan kecurigaan karena pembuangan semacam itu. Selain itu, orang dapat mengemukakan dengan menimbulkan kesan seolah-olah benar bahwa Pemerintah Daerah kita menghalangi pengamalan bebas terhadap agama Mohammadan, bah- kan dalam hal ibadah. Kenyataannya bahwa T. Panglima Bintang yang memberitahukan sendiri tentang penyimpangan mukim Lam Ara dan dua orang yang telah diusulkannya untuk dibuang, berusaha agar orang yang disebut terakhir itu mendapat kebebasan. Hal ini tidak membuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata sebagai sandiwara. Sebaliknya, hal itu membuktikan bahwa Pemerintah Daerah telah terlalu membesar-besarkan arti penting fakta yang telah diberitahukan oleh T. Panglima Bintang. Sikap melebih-lebihkan itulah yang menyebabkan para kepala selanjutnya menjadi jauh kurang tulus dan kurang suka menyampaikan berita, karena takut menghadapi salah paham lagi. Tidak dapat disangkal bahwa kembalinya dua orang Aceh ke tempat kediaman mereka, setelah pembuangan mereka ke sana sudah telanjur terjadi, ada segi keberatannya, terutama sehubungan dengan keadaan di negeri itu yang dalam banyak hal masih kacau balau. Namun saya tidak akan berani memberikan nasihat untuk mengadakan pemecahan yang lain bagi persoalan tersebut, lebih-lebih karena ada juga jalan untuk mem- berantas akibat yang kurang diinginkan yang mungkin timbul karena orang-orang itu kembali salah langkah. Jika Tengku Muhamad dan Tengku Yusuf diberikan peringatan yang sungguh-sungguh agar selalu berlaku dengan tenteram dan jangan mengajukan kritik terhadap campur tangan Pemerintah Daerah, sedangkan kepada T. Panglima Bintang dan wakil Yusuf dari Lehong diminta supaya menjamin agar kedua tengku tinggal dengan tenteram dalam kampung mereka, maka menurut paham saya, tidak perlu orang takut akan bahaya.
Betawi, 27 Maret 1898
Kepada Residen Betawi
Penanggalan perayaan Mohammadan selalu ditetapkan oleh penga- matan yang nyata terhadap bulan baru. Malam itu ketika bulan terlihat lagi untuk pertama kali, setelah tidak tampak untuk beberapa lama,
dalam ilmu perbintangan Mohammadan di kota ini, bulan pada malam hari sebelum tanggal 22 Februari itu, pada saat tersebut berada lebih dari 8° di atas matahari di Betawi. Sedangkan Dr. Van der Stok, yang atas permintaan saya telah mencocokkan hasil tadi dengan data ilmu perbintangan Barat, memperkuat kebenarannya kepada saya. Jadi, kemungkinan bulan telah tampak ataupun secara teori memang ada. Selanjutnya ada dua orang yang secara umum terkenal sebagai orang terpercaya telah memberitahukan kepada penghulu kepala bahwa pada malam tersebut, pada suatu tempat di jalan ke Tangerang, di mana terdapat cakrawala luas dan udara bersih dari kabut, mereka telah melihat bulan baru dengan jelas. Dengan demikian kemungkinan pun diangkat menjadi kepastian, dan penghulu kepala wajib mengumumkan bahwa puasa sudah berakhir. Lebih-lebih lagi karena melanjutkan puasa sesudah orang mendapat pengetahuan seperti itu dilarang keras. Jadi, bagi seorang yang mengetahui hal ihwalnya dengan semestinya, sedikit pun tidak ada alasan untuk mengeluh atau berkesal hati.
Kutaraja, 9 September 1900
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang sampai ke tangan saya pada kiriman Anda tertanggal 22 Agustus 1900, No. 18209, maka dengan hormat, saya memberitahukan Paduka Tuan bahwa tentang urusan liburan bagi sekolah-sekolah pribumi selama dua hari sebelum hari Garebeg Puasa₁, pada pokoknya saya dapat menyetujui nasihat Inspektur Pengajaran Pribumi pada butir kedua. Adapun berpuasa pada dua atau tiga hari sebelum hari raya tersebut, di seluruh dunia Mohammadan terbatas bagi kalangan kecil. Di Jawa, bahkan di kalangan orang kauman, biasanya hanya sebagian yang melakukan puasa ini, dan di luar kalangan kauman hanya beberapa orang berusia lanjut yang menjalankannya. Maka sangat tidak mungkin bahwa Keresidenan Semarang merupakan kekecualian dalam hal ini. Tetapi andaikan benar begitu, hal itu tidak perlu menjadi alasan untuk menambah jumlah hari libur.
1 Menurut isi dua kalimat pertama dari alinea yang berikut, kata "Puasa" di sini merupakan salah tulis, yang sebenarnya harus "Besar" atau "Haji". Sebab apa yang dikatakan di sini tentang dua atau tiga hari yang mendahului hari raya tersebut, tidak berlaku bagi bulan Puasa. Baru sesudah bulan ini berlalu karena sudah tampak bulan baru sesudah matahari tenggelam, maka dapatlah Garebeg Puasa atau apa pun sebutan hari raya ini selanjutnya, dirayakan. Tentang soal berpuasa pada dua hari termaksud di atas, lihat: Dr. Th. W. Juynboll, Handleiding tot de kennis van de Mohammedaansche Wet (Pedoman untuk pengetahuan syariat Mohammadan, Bab III, 28, sub 3).
Dalam bulan-bulan lain pun sepanjang tahun Mohammadan (Muha- ram dan Rajab), patut dihargai jika orang berpuasa beberapa hari; dan di Jawa pun beberapa hari berpuasa telah menjadi adat bagi kalangan tertentu. Sebaliknya, karena tidak seorang pun diwajibkan untuk mematuhi adat seperti itu, dan karena di mana pun siswa-siswa sekolah tidak dituntut berpuasa yang tidak wajib, maka memperhitungkan hal itu dalam mengatur pelajaran sekolah adalah sangat berlebih-lebihan.
Leiden, 8 Oktober 1923
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Untuk menjawab surat Yang Mulia tertanggal 26 September 1923, Bagian kelima, No. 19, maka dengan hormat, saya mempermaklumkan hal yang berikut. Jika dalam menilai masalah liburan puasa orang menempatkan diri pada pendirian yang lugas sepenuhnya, maka nyaris tidak mungkin ada perbedaan pendapat mengenai perlunya penghapusan liburan itu pada semua sekolah, yang muridnya mungkin berkepentingan untuk meneruskan pelajaran mereka pada lembaga-lembaga pengajaran Eropa. Pernyataan bahwa dengan demikian penunaian kewajiban ibadah akan mengalami hambatan, saya rasa merupakan keberatan yang dicari-cari. Kebanyakan di antara pelajar yang dipersoalkan di sini tidak biasa berpuasa. Tetapi juga di tempat-tempat di mana peraturan berpuasa ditaati dan di mana orangtua serta pendidik bahkan mewajibkan anak-anaknya menjalankan kewajiban itu, hal ini tidak harus merupakan hambatan terhadap keperluan bersekolah. Dengan jelas saya teringat tentang bagaimana, ketika bertahun-tahun yang lalu penghapusan liburan puasa bagi pengadilan negeri pernah menjadi pembicaraan resmi. Ketika itu perlawanan orang-orang Eropa ketua pengadilan tersebut merupakan penghalang diberlakukannya tinda- kan penghapusan. Mereka tidak mau meiepaskan hak istimewa itu. Para pribumi anggota pengadilan negeri yang berasal dari Banten-di mana puasa Mohammadan dilaksanakan lebih ketat daripada di tempat lain di Jawa-menjelaskan kepada saya bahwa mereka akan menyambut gembira penghapusan liburan, sebab dengan demikian tentu penunggakan yang terus-menerus terjadi dalam perkara-perkara perdata yang sering sekali dikeluhkan, akan terhapus atau cukup banyak terkurangi. Mereka tambah- kan bahwa soal puasa bagi orang yang sudah biasa melakukannya, tidak menimbulkan keberatan terhadap kerja sambil duduk, tetapi memang berat untuk melakukan perjalanan keliling yang melelahkan. Tetapi, seperti
dikatakan tadi, bagi para pelajar keberatan tersebut biasanya khayalan belaka, dan untuk kasus-kasus tertentu dapat diambil tindakan yang memuaskan juga. Penentangan yang sudah terbuka terhadap penghapusan liburan puasa memang tidak bersifat lugas, tetapi barangkali bisa dinamakan bersifat religius-politik. Meskipun perlawanan itu dapat ditentukan dengan cara demikian, namun sama sekali tidak dapat diatasi dengan cara demikian. Apabila agama digunakan sebagai alat perjuangan politik, maka di situlah telanjur timbul kepekaan yang tidak dapat digambarkan oleh orang-orang yang berada di luar suasana pihak yang bersangkutan, sehingga karenanya mereka cenderung untuk meremehkan arti pentingnya. Boleh dikatakan hanya ada beberapa penghasut, yang dengan jalan membesar-besarkan kekesalan hati yang tidak berarti, menimbulkan gambaran pada khalayak ramai bahwa seolah-olah agama sedang dalam bahaya. Jika gambaran sudah timbul, maka akan terjadilah kenyataan yang harus diperhitungkan. Orang boleh menertawakan pendapat, bahwa dalam keadaan yang berlaku pribumi menuntut agar dalam hal organisasi pengajaran bagi orang Eropa di Hindia diarahkan kepada kebutuhan masyarakat pribumi dan bukan sebaliknya. Dan sekali anggapan demikian dikemukakan dengan lihai, maka akan dengan mudah merasuki jiwa penduduk, yang hingga sekarang sudah terlalu terbiasa terhadap keputusan-keputusan yang tidak mengakui kepentingan mereka. Makin lama pihak oposisi terus berbicara tentang hal itu, makin kuatlah dayanya. Maka sebetulnya demi kepentingan urusan tersebut, lebih baik tidak menahan keputusan sedemikian lamanya. Sebab penahanan keputusan itu hanya akan berarti, jika orang dapat mengharapkan keputusan dari suatu badan yang benar-benar dapat dianggap mengungkapkan pendapat pribumi yang menyangkut urusan tersebut. Dewan Rakyat (Volksraad) bukan merupakan badan seperti itu, bahkan sifatnya pun tidak mendekati. Penerimaan atau penolakan mosi dari para anggotanya, juga perbincangan-perbincangan yang berlangsung di antara mereka, tidak dapat digunakan sebagai pedoman untuk menilai pertanyaan: apakah alasan-alasan yang dikemukakan untuk melawan dihapusnya liburan puasa bersifat khayalan, ataukah keberatan tersebut sungguh-sungguh dirasakan oleh sebagian banyak kalangan yang bersangkutan. Sebagaimana keadaan perkara itu sekarang, setelah keragu-raguan berlarut-larut yang semakin merumitkan keputusan atas masalah yang sederhana, maka baik menghapus maupun melestarikan liburan puasa akan menimbulkan akibat yang tidak menyenangkan dan perlu dikhawatir- kan. Penghapusannya akan menyebabkan soal ini dimasukkan ke dalam golongan senjata oposisi yang setiap kali digunakan lagi, sedangkan si penempa sudah mempunyai banyak waktu untuk mempertajam dan memperkuat senjata itu. Sebaliknya dipertahankannya liburan puasa akan sangat merugikan kepentingan pengajaran, dan dalam kalangan pribumi pasti akan disesalkan juga. Sejauh yang saya dapat lihat, orang akan bertindak sebaik-baiknya jika keputusan diambil tanpa semakin berlarut-larut, yaitu memutuskan dihapuskannya liburan puasa. S e me utara itu,
XXXI PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA ISLAM
Betawi, 29 Mei 1905
Kepada Direktur Pertanian
Syariat Mohammadan memberikan peraturan mengenai penyembelihan hewan yang pada pokoknya sebagai berikut: hidup hewan yang akan disembelih harus diakhiri dengan jalan memotong batang tenggorok, kerongkongan, dan urat nadi leher dengan menggunakan pisau yang cukup tajam. Jika hewan sembelihan terkena kecelakaan apa saja yang layak atau pasti akan mengakibatkan kematiannya-dalam kitab-kitab hukum syariat terdapat contoh: karena runtuhnya atap yang menimpa hewan tersebut, makan tetumbuhan beracun, mendapat luka oleh serangan binatang buas dan sebagainya-maka dengan penyembelihan secara Islam pada waktunya, dalam banyak hal dagingnya masih halal dimakan oleh seorang mukmin. Yang menjadi syarat dalam hal ini ialah penyembelihan itu, dan bukan sebab lain yang mengakhiri hidup hewan tersebut. Semuanya itu kini bertumpu pada definisi ukuran tentang hidup, yang masih harus ada pada hewan itu sebelum jagal memulai tugasnya. Demikianlah selalu, dalam hal ini pun syariat Mohammadan memberikan kriteria empiris yang sangat menarik karena sederhana, tetapi tidak cukup tegas. Di antaranya: apakah hewan itu meronta-ronta selama atau sesudah terjadi pemotongan yang mematikan, apakah darahnya memancar karena luka potongan tersebut, apakah hewan yang sekarat itu memperde- ngarkan suara dengkuran yang keras. Orang lain mendefinisikan "hidup" yang dipersyaratkannya sedemikian rupa, yaitu bahwa alat penglihat, alat suara atau alat gerak, nyata-nyata masih berfungsi menurut kehendak hewan tersebut; atau juga dianggap mungkin bahwa hewan yang terluka itu, jika tidak disembelih, masih akan hidup satu atau dua hari lagi. Dari apa yang dikatakan di atas sudah kelihatan bahwa masih terdapat kelonggaran yang cukup besar bagi pihak penjabar hukum kemudian untuk memasukkan pandangan sendiri, dan bahwa besar kecilnya pribadi penganut arti harfiah organ-organ keagamaan penting sekali untuk penerapan asas-asas umum dalam praktik. Tentu saja mungkin dari pihak bangsa Eropa ada usaha untuk memperbaiki pandangan yang berlaku mengenai hal ini di salah satu daerah Mohammadan tertentu, menurut peraturan akal sehat atau sekadar menurut penafsiran secara rasional terhadap syariat Mohammadan. Tetapi sudah dari awalnya usaha itu tidak akan berhasil, yang berarti tidak pada tempatnya. Maka pendeknya, kita perlu memperhitungkan hal itu. Di samping itu, kenyataan bahwa di daerah seperti itu banyak sekali orang yang tidak seberapa mempedulikan hukum mengenai makanan atau
peraturan lain dalam Islam, tidak boleh membuat kita tergoda untuk memutuskan bahwa orang-orang yang berpegang pada peraturan tertentu dari kalangan yang lebih kuat beragama, sekarang merupakan penghalang. Sebab hukum logika berlainan daripada hukum yang menguasai agama atau takhayul. Dan sering kita ketahui bahwa beban-beban yang diperoleh dari agama, pada mulanya hanya dirasakan kuat oleh kalangan terbatas, tetapi kemudian menyebar luas ke luar justru karena pengaruh tekanan resmi dalam arti yang berlawanan. Dari Laporan Perkumpulan Perlindungan Binatang tahun 1904 di Bandung, ternyata bahwa jagal pribumi menyatakan terpaksa akan meng- hentikan perusahaannya, jika operasi pembiusan wajib digunakan sebelum penyembelihan dilakukan. Di antara banyak alasan yang tidak demikian mencolok bagi orang luar, dan yang akan membuat orang pribumi benei terhadap cara pemotongan yang modern, perlulah ditunjukkan keadaan sebagai berikut: bahwa kekecualian terhadap peraturan yang diikhtisarkan tersebut di atas, yang menetapkan bahwa satu-satunya sebab kematian bagi hewan bersang- kutan, ialah penyembelihan secara Islam harus benar-benar merupakan kekecualian yang dalam hal-hal luar biasa harus juga diatur dalam undang-undang. Bahkan mungkin ada orang-orang yang cenderung mem- berikan penjabaran hukum yang menetapkan, bahwa hewan yang dimati- kan dengan topeng penembak atau topeng pemotong masih dapat juga dianggap halal untuk dimakan. Meskipun begitu, mereka pun akan sungguh-sungguh berkeberatan, jika apa yang dimaksud sebagai kekecualian itu, lalu dijadikan kebiasaan. Soal tuntasnya darah, seperti diketahui dari yang pernah diselidiki oleh dokter hewan pemerintah di Surakarta, tidak mempunyai arti penting bagi pandangan tentang hukum penyembelihan secara Mohammadan. Atas dasar apa yang dikemukakan di atas, saya benar-benar terpaksa tidak menganjurkan bentuk paksaan resmi apa pun, untuk menggantikan cara penyembelihan yang sudah berabad-abad berlaku di semua negeri Mohammadan, dengan cara lain.
XXXII PERJALANAN HAJI DA N JEMAAH HAJI
(I) KETIDAKAMANAN PERJALANAN
I
Betawi, 20 Juni 1889
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Telah saya terima keputusan Yang Mulia tertanggal 11 Mei 1889, No. 12 dengan lampiran sejumlah dokumen, mengenai perlakuan jemaah haji dari Hindia Belanda, oleh syekh-syekh atau penunjuk jalan, yang disampaikan kepada saya; dan saya diminta mempertimbangkan tentang perlunya mengirim surat edaran mengenai hal ini kepada para kepala Pemerintah Daerah. Maka dengan hormat, sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen tersebut, saya mohon perhatian Yang mulia atas hal yang berikut. Penipuan dan pemerasan yang membuat jemaah haji menjadi korban baik di perjalanan maupun di Mekah sendiri, sebenarnya tidak ada jemaah mana pun yang lebih berat mengalaminya daripada jemaah yang berasal dari Kepulauan Hindia Timur. Hal ini terutama disebabkan oleh sikap mereka yang sangat lekas mudah percaya dan sifat kecanggungan mereka. Dan untuk menghilangkan akibat buruk dari sifat tersebut, mereka sendiri sebenarnya harus membebaskan diri dari kekurangan-kekurangan itu. Tentu saja tujuan seperti itu tidak dapat dicapai secara langsung. Selama perjalanan haji berlangsung, maka pemandu-pemandu, baik dalam hal keibadahan maupun dalam hal pemukiman dan lalu lintas di kota suci sangat diperlukan bagi orang asing. Maka sebagai kebiasaan yang selanjutnya disepakati ialah, bahwa para pemandu tersebut sedapat mungkin selalu akan memeras para jemaah. Adapun orang-orang asing yang relatif paling selamat perjalanannya, ialah mereka yang menggunakan bantuan syekh-syekh yang terjamin resmi, dan yang mencurigai janji-janji bohong dari para penipu yang beraneka ragam. Memang di antara para anggota perkumpulan pemandu berlaku kebiasaan dan peraturan tertentu, yang sehubungan dengan adanya persaingan kebiasaan dan peraturan itu sedikit banyak membatasi penipuan. Sementara itu para penipu, sambil menjanjikan pelayanan yang lebih murah, menipu para jemaah mereka melalui berbagai jalan pintas, dan bahkan tidak jarang merampok mereka. Terutama sejak peserta haji dari penghuni negeri ini menjadi meluas sedemikian rupa, dapat diduga benar bahwa cara pemerasan orang-orang Mekah terhadap jemaah haji sudah diketahui umum di kalangan orang pribumi. Semua orang tahu bahwa dibutuhkan uang beberapa ratus gulden untuk naik haji; dan bahwa banyak orang Mekah akan mengepung setiap pendatang baru untuk memiliki sebanyak mungkin hasil rampasan mereka; dan bahwa haji yang paling bodoh akan menarik untung yang
perkapalan Belanda, dan bukan perkapalan Inggris atau Arab. Begitu pula campur tangan pihak Pemerintah Pusat tersebut akan memperkuat kepercayaaan orang pribumi terhadap kekuasaan dan wawasan Pemerintah Pusat. Sekaligus akan terhapus keyakinan bahwa sebuah Konsulat Belanda di wilayah Turki tidak berdaya apa-apa untuk melindungi para kawula negara Belanda. Sementara itu, Konsulat akan banyak menyumbang dalam memperbanyak data yang dikuasai oleh konsulat kita, baik mengenai apa yang terjadi di Mekah maupun mengenai jumlah uang sesungguhnya yang mengalir dari jajahan Belanda ke Tanah Suci. Berkaitan dengan catatan mengenai syarat-syarat yang menjadikan haji itu kewajiban, seperti tersebut di atas dan agar hilang gambaran salah yang sering timbul, maka agaknya berguna jika di sini akhirnya dikemukakan bahwa menurut ibadah mazhab Syafi'i yang diikuti di Hindia Timur:
1) Perjalanan haji hanya wajib bagi orang Mohammadan dewasa, yang tanpa membahayakan penghasilan atau usahanya, dan sesudah kepen- tingan keluarganya disantuni sepantasnya, serta dapat melakukan perjalanan tersebut dengan membawa uang yang mencukupi semua kebu- tuhan.
2) Dalam keadaan demikian penangguhan naik haji sampai waktu yang tak terbatas pun tidak dianggap tercela; dan itu hanya berakibat bahwa, jika orang yang bersangkutan meninggal tanpa melakukan ibadah haji, padahal meninggalkan cukup banyak harta, maka harus disisihkan uang yang diperlukan untuk seorang pengganti haji di antara keturunannya. Tentang ongkos minimum bagi perjalanan haji, menurut paham saya tidak mungkin diperkirakan di bawah empat ratus gulden.
2
Betawi, 30 Januari 1906
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Guna membalas surat kiriman Sekretaris Pemerintah tertanggal 25 Januari 1906, No. 1913, dengan hormat, sambil menyerahkan kembali lampiran-lampirannya, saya permaklumkan hal yang berikut. Ada instruksi yang diberikan kepada Duta Belanda di Konstantinopel, mengenai ganti rugi bagi para calon haji yang dirugikan di daerah Hijaz pada tahun 1903-4 disebabkan tindakan pemerintah yang tidak tepat, yaitu mengenai penetapan 15% sebagai bagian yang, apa boleh buat, harus diterima dengan senang hati oleh konsul. Instruksi tersebut saya rasa tidak didukung motif.
Inggris di Konstantinopel tidak seberapa cenderung untuk melakukan tindakan giat, demi kepentingan kawula negara Inggris yang bepergian di negeri Arab. Namun sikap ini lalu berkaitan dengan politik Inggris yang bersifat menenggang terhadap pemerintah Turki, seperti yang sudah berkali-kali saya bicarakan. Persahabatan khusus yang demikian, dibeli dari pemerintah Turki, lalu perlu digunakan untuk memberi kesan kepada orang Mohammadan India-Inggris, bahwa kekuasaan Inggris absah secara Mohammadan. Sudah cukup diketahui bagaimana konsesi-konsesi yang menimbulkan beban, demi tercapainya tujuan telah direlakan oleh pemerintah Inggris kepada Islam. Menurut paham saya, tujuan itu pun tak akan tercapai, meskipun ada konsesi-konsesi tersebut. Dengan demikian di India-Inggris dengan tepat dapat dikatakan adanya sikap pemerintah, terhadap Islam yang berhati-haü' dan menguntungkan. Di samping itu, sikap yang agak lemah dalam tindakan demi keperluan jemaah haji tersebut tidak seberapa buruk. Apalagi karena orang Mohammadan India-Inggris tidak begitu canggung seperti orang Melayu dan Jawa. Tetapi selain itu, seperti telah dikatakan, perwakilan Inggris di Konstantinopel bisa saja cenderung tidak terlalu mengganggu para pejabat tertinggi negara di Turki dengan urusan ini, namun Konsulat Inggris di Jedah tidak lalai menuntut ganti rugi bagi kawula negaranya yang kena rampok. Maka akan timbul kesan buruk andaikan Konsulat Belanda tidak memberikan perlindungan yang layak kepada kawula negaranya setempat. Duta Besar Belanda di Konstantinopel tidak mengenai orang pribumi dari Hindia Belanda. Sebab kalau mengenai, ia tidak akan heran bahwa orang-orang di Mekah itu tanpa kesulitan dipaksa menandatangani kuitansi ganti rugi yang ganti rugi itu tidak mereka terima, seolah-olah mem- perkirakan bahwa sebelum memulai perjalanan ke Arab mereka sudah mengetahui, keadaan apa yang menantikan mereka di sana. Orang-orang Jawa dan Melayu di rumah pun, terpengaruh oleh orang-orang yang mereka takuti, tanpa perlawanan menandatangani bermacam-macam yang tidak menguntungkan mereka. Mereka itu selalu mudah dibujuk untuk memberikan pernyataan yang bertentangan dengan pendapat mereka. Maka, andaikan karenanya orang lalu mau meniadakan perlindungan terhadap mereka, akan menyedihkanlah kedaan mereka. Dan mengenai butir kedua, sebagian besar di antara para calon haji dari Hindia Belanda itu, pada waktu mulai perjalanan mereka tidak mengenai keadaan di Arab. Dengan mencontoh orang lain mereka ingin mendapat berkah perjalanan ke Tanah Suci, dan bersedia menempuh jerih payah dan kekurangan; mengingat pengalaman hanya menunjukkan kepada mereka, bahwa orang lain pun dapat menanggulangi cobaan tersebut tanpa cedera. Tidak benar pula jika massa calon haji dari Hindia Belanda sudah berkecukupan sarana. Sehingga andaikan mereka mendapat halangan di Arab, dan untuk perjalanan pulang mereka diberi uang muka oleh konsulat seperlunya, seolah-olah sesudah tiba di rumah mereka akan dapat mengembalikan uang itu tanpa kesulitan. Justru orang akan sangat kewalahan untuk membayar kembali uang muka itu.
2 Pastilah salah jika Pemerintah Pusat mendesak kepada beberapa perusahaan kapal api Belanda yang ikut serta mengangkut jemaah haji, agar melakukan tindakan yang secara tidak langsung berarti menganjurkan orang agar ikut serta naik haji. Misalnya dengan mengajukan protes terhadap berbagai peraturan: ongkos penumpang yang tinggi, paksaan membeli kareis pulang pergi, dan sebagainya. Peraturan demikian, sekali lagi berkaitan dengan kacanggungan para calon haji, akan memungkinkan bagi perusahaan itu untuk menarik keuntungan besar dari transportasi. Hal itu memang belum pernah terjadi. Satu-satu syarat yang di- kenakan oleh Pemerintah Pusat kepada perusahaan kapal, ditujukan untuk terjaminnya kepentingan higiene, mencegah menjalarnya wabah. Syarat-syarat ini secara tidak langsung telah mengakibatkan kenaikan ongkos penumpang-jadi sama sekali tidak menggalakkan perjalanan haji. Selebih- nya Pemerintah Pusat, meskipun dari banyak pihak telah didesak, antara lain sesuai dengan nasihat-nasihat saya, agar selalu menahan diri dari campur tangan dalam mengurus hubungan antara perusahaan kapal api dan para calon haji yang diangkutnya. Lain halnya jika perusahaan tersebut atau agennya menepati janji yang telah dibuatnya, atau dalam menjelaskan syarat-syarat yang telah diumumkan, melebihi batas perlakuan yang jujur. Bagi pemerintah Belanda memang penting sekali agar para calon haji tahu, juga selama mereka tinggal di Arab, berada di bawah perlindungan seorang wakil pemerintah tersebut, yang olehnya mereka dapat dihukum karena pelanggaran, tetapi sebaliknya kepentingan mereka pun terlindungi aman dalam tangannya. Akan sangat tidak diinginkan, jika timbul kesan, bahwa seolah-olah di wilayah Turki ada pejabat Belanda yang rupanya terpaksa membiarkan kawula negara Pemerintah Pusatnya menjadi korban praktik-praktik yang keliru, padahal justru mereka datang mengadukan kepadanya tentang praktik keliru tersebut. Seolah-olah pejabat Belanda itu tidak banyak atau sama sekali tidak mampu berbuat sesuatu untuk mereka. (Brosur saya yang tersebut di atas, hlm. 27-28). Kalau ada pengaduan tentang kelakuan para agen kapal api kepada konsul, maka demi kepentingan haji yang dirugikan, ia harus benar-benar memperhatikannya. Jika terbukti kepadanya, bahwa beberapa di antara pengaduan itu tidak terlalu disebabkan oleh kesewenang-wenangan para agen, melainkan bersumber pada perumusan syarat-syarat perjalanan yang diinstruksikan perusahaan tersebut kepada agen mereka, maka konsul tidak akan dapat berbuat lain kecuali minta campur tangan Pemerintah Pusat guna mengakhiri penyelewengan-penyelewengan seperti itu. Dan saya berpendapat bahwa Pemerintah Pusat akan berbuat bijaksana jika menuruti permintaan tersebut sejauh mungkin. Menurut pemahaman saya, sudah pasti belum pernah ada sesuatu tindakan negara Eropa, yang dalam menjalankan kekuasaan atas orang-orang Mohammadan, telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya jumlah jemaah haji. Maka kiranya sangat tidak mungkin bila dalam masa dekat mendatang hal itu akan terjadi. Faktor-faktor yang menentukan orang ikut pergi haji merupakan bagian dari kehidupan rakyat yang lebih intim, yang tidak akan terpengaruh secara kelihatan oleh kekuasaan-
Dengan satu kekecualian-begitulah pendapat orang-orang yang tidak mengetahui urusannya, ketika pada tahun 1915 dengan tegas saya mendesak agar diadakan larangan sementara terhadap naik haji. Cukuplah orang menggunakan akal sehat sedikit saja untuk mengerti, bahwa kasus tersebut bukan kekecualian dan tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Di bawah tekanan Jerman, Pemerintah Turki ketika itu mengibarkan panji perang jihad. Dan dalam tulisan-tulisan setengah resmi telah dengan sangat dianjurkan kepada semua orang Mohammadan yang hidup di bawah kekuasaan bukan-Mohammadan, termasuk juga disebut dengan tegas orang 'Jawa" yang di bawah kekuasaan Belanda, agar membebaskan diri dari penjajah mereka dengan jalan pemberontakan, pembunuhan diam-diam, dan segala macam cara lainnya. Karena selanjutnya dalam tulisan-tulisan Turki, baik yang resmi maupun yang setengah resmi, Mekah disebut sebagai tempat yang tepat untuk menyebaiiuaskan pikiran-pikiran ini di kalangan orang-orang terjajah, dan agar dari kalangan mereka dikerahkan prajurit untuk perjuangan suci bagi Islam, maka ketika itu demi kepentingan politik Hindia Belanda saya anggap menjadi tindakan yang harus dilakukan, agar perjalanan haji dilarang dan diberantas keras, selama adanya propaganda fanatik yang berbahaya, yang menganggap kota suci tersebut sebagai medan gerakan yang paling memberikan harapan. Masih juga mengherankan bagi saya, bahwa Pemerintah Jajahan ketika itu tidak mengeluarkan surat keputusan yang bertujuan demikian. Guna melindungi jemaah haji terhadap sikap gegabah atau ketidak- tahuan mereka sendiri, sebaliknya, Pemerintah Pusat tidak dapat meng- adakan peraturan yang praktis. Baru sesudah sifat-sifat tersebut hilang atau sudah cukup banyak berkurang, maka dapat diharapkan adanya perbaikan. Bahkan, taruhlah bahwa kesan yang dinyatakan oleh tulisan konsul tertanggal 2 Mei 1923, No. 478/73 itu benar, sedangkan keadaan di jalan ke Medinah dan di kota ini sekarang lebih buruk daripada yang pernah terjadi sebelumnya sepanjang ingatan manusia. Namun saya rasa satu-satunya tindakan yang harus timbul dari pihak Pemerintah Belanda, harus berupa pemberian bantuan melalui konsulat kepada orang-orang yang memintanya, kalau perlu diusahakan untuk menerima ganti rugi bagi mereka dari pemerintah negeri yang bersangkutan. Tetapi jangan dilakukan tindakan secara langsung atau tidak langsung, untuk memperbaiki keadaan di Hijaz, sebab tujuan seperti itu tak mungkin tercapai oleh kita. Sementara itu, usaha pihak Pemerintah Pusat untuk mengurangi pengikut jemaah haji akan membawa bahaya besar, kalau-kalau mengganggu hubungan yang diinginkan antara pihak Pemerintah dan kawula negara yang beragama Mohammadan. Kepentingan politik yang paling utama dan yang mengharuskan kita menantang bahaya itu, sangat jelas terjadi pada tahun 1915. Tetapi sekarang kepentingan politik seperti itu tidak ada.
(2) NASIHAT-NASIHAT AGAR JANGAN MEMPERSULIT
PERJALANAN HAJI
Betawi, 26 Maret 1890
Kepada Sekretariat Umu m
Dalam surat kiriman rahasia dari Residen Banten tertanggal 11 Maret 1890, No. 47, dengan tepat sekali ditunjukkannya bahaya langsung dan tidak langsung dari keikutsertaan besar-besaran dalam perjalanan haji.
1) Hilangnya banyak modal dari kemakmuran, karena setiap calon haji bukan hanya membawa uang lebih kurang F 500, melainkan banyak juga orang yang membawa sejumlah besar uang yang dititipkan kepada mereka ke Mekah. Uang itu dimaksudkan untuk menyewa haji-haji pengganti bagi orang yang sudah meninggal, untuk selamatan bagi para sahabat atau kerabat, dan sebagainya.
2) Penggalakan berangsur-angsur kesadaran Mohammadan, namun hal ini tidak terlalu disebabkan oleh banyaknya haji, melainkan lebih banyak karena kegiatan pemukiman-pemukiman pribumi di kota suci yang timbul sebagai akibat haji. Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, dan keadaan lain lagi seperti telah diuraikan dalam jilid II karya saya Mekka, dalam karya itu juga telah saya tunjukkan, bahwa dahulu pastilah pernah ada keperluan untuk membendung arus haji itu pada awal timbulnya. Hal yang demikian ini sekarang pun masih perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang baru saja diislamkan, dan di mana hasrat untuk naik haji baru mulai timbul. Namun pembendungan tersebut pastilah jauh lebih sulit sekarang daripada dulu, mengingat sarana komunikasi yang sudah lebih mudah. Di daerah-daerah yang sudah sejak lama haji merupakan tujuan cita-cita yang disukai banyak orang, sebaliknya saya menganggap bahwa pada umumnya semua perlawanan terhadap penambahan jumlah haji akan sia-sia, bahkan lebih baik dari itu: tak pantas dianjurkan. Ketika Pemerintah Pusat Belanda menggantikan Pemerintahan Ke- sultanan Banten, sudah lama terlambat bagi kita di sana untuk dapat mengusahakan sesuatu tindakan guna menentang bertambahnya jumlah jemaah. haji. Banten bagi Jawa, seperti juga Aceh untuk Sumatra, sudah lama merupakan pusat kehidupan Mohammadan. Kenyataan bahwa hal ini tidak berkurang, antara lain, dapat dibuktikan oleh arti penting pemukiman Banten di Mekah dan oleh peristiwa Cilegon. Baru saja seorang
haji dari Banten, yang sangat pantas dipercaya, mengatakan kepada saya bahwa dalam bulan Ramadan, di sana semua orang berpuasa, bahkan juga anak-anak meskipun tidak diwajibkan. Puasa berlaku bagi anak yang sudah akil balig, agar kelak lebih mudah bagi mereka untuk menjalaninya. Kata-katanya ini pastilah nyaris tidak dapat diterapkan pada distrik lain mana pun di Jawa, apalagi di keresidenan secara menyeluruh. Menurut keyakinan saya, kita sehanisnya benar-benar memperhitung- kan kenyataan kekuatan Islam di Banten, terutama hendaknya menjaga agar ada hubungan dengan para kiai terkemuka, dengan perantaraan para penghulu yang terpercaya dan mengetahui dengan baik persoalan. Kenyataan tidak dapat lagi diubah, dan semakin kurang didapat kesan oleh penduduk bahwa hal ini dicoba dilakukan oleh atasan, pastilah akan semakin baik. Sekarang pun, tepatnya di luar Banten, akibat-akibat yang salah dari peringatan-peringatan tahun lalu yang ditujukan kepada para jemaah haji itu sudah dapat dilihat, ini mengingat berita-berita mengenai bencana penyakit dan kelaparan di Arab. Lebih daripada peringatan secara resmi, yang tentu saja mereka curigai, calon haji memperhatikan apa yang disampaikan kepadanya oleh banyak orang sebangsanya yang sepanjang tahun pulang dari Mekah itu. Mereka dapat memberitahukan bahwa pada tahun yang lalu semuanya selamat, tidak ada penyakit atau kematian lebih banyak daripada biasanya, terlebih-lebih tidak ada kelaparan atau penyakit pes. Jika mereka bertanya kepada orang-orang yang sudah lama bermukim di Mekah, para pemukim ini pun dengan jujur memberi tahu, bahwa banyak yang harus terjadi di Mekah sebelum orang melihat sesuatu penyakit atau kesulitan yang berkecamuk di Asir. Bahkan bahaya kelaparan terjadi di pedalaman Hijaz (suatu penyakit kronis yang untuk sebagian besar merupakan alasan nafsu merampok pada orang-orang Badui); yang hanya menyebabkan harga mahal untuk sementara waktu di kota-kota suci, sebab kota-kota tersebut dipasok dengan semua bahan pangan lain dari luar. Mereka memberitahukan, bahwa wabah-wabah di Mesopotamia tidak akan berakibat lebih gawat bagi para haji daripada wabah yang selalu berkecamuk di Bombay. Padahal justru dari Bombay datang jauh lebih banyak jemaah haji, dan seluruh pengaturan karantina dapat dianggap sebagai usaha tersembunyi mencari uang tanpa tujuan higienis. Semua pertimbangan itu menyebabkan orang pribumi yang berhasrat naik haji melihat peringatan tersebut di atas, tidak lain sebagai usaha untuk mengurangi perjalanan haji, dengan secara tidak langsung. Hal ini justru menambah dan bukan mengurangi hasrat mereka. Terlepas dari kemustahilan usaha untuk mencapai sesuatu dalam melawan perjalanan haji dengan melalui jalan tidak langsung itu, saya menganggap bahwa bagi Banten, misalnya, tidak menjadi soal apakah sekarang ada 100 atau 400 orang yang naik haji setiap tahun. Sebab di sana sebagian besar mereka itu tidak banyak, atau sama sekali tidak, mengalami pengaruh yang tidak mereka alami di kampung halamannya
1 Asir, kawasan Saudi Arabia barat daya, utara Yaman (San'a')
**
juga. Sedangkan segolongan kecil yang ingin pergi belajar ke sana justru terdiri atas orang-orang yang tidak dapat dihalangi oleh peringatan apa pun. Sebaliknya sangat dan tetap perlu untuk melawan sebanyak mungkin akibat-akibat yang merugikan dan yang mungkin, tetapi yang tidak perlu timbul dari perjalanan haji. Cara terpenting untuk itu saya rasa ialah pengawasan yang cermat dan terus-menerus atas pengajaran mengenai ilmu-ilmu Mohammadan, sehingga pendud-tk pun selalu menyadari bahwa cara pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anak mereka tidak dianggap sebagai urusan remeh oleh Pemerintah Pusat. Hingga kini Pemerintah Daerah di mana pun nyaris tidak campur tangan terhadap pesantren-pesantren yang semakin bertambah jumlahnya, atau terhadap guru-guru yang mandiri, sehingga mereka mungkin menyangka bahwa pengajaran mereka berada di bawah dan di atas undang-undang. Sebaliknya timbul keyakinan pada guru-guru tersebut, bahwa pemerintah dengan tidak hëndak mengganggu mereka tanpa perlu ingin tahu apa yang diajarkan dan ini akan memberikan pengaruh yang sangat bermanfaat; dan berangsur-angsur di antara guru-guru itu akan timbul kegiatan untuk memasukkan di dalam pengajarannya unsur-unsur yang berguna, sehingga membuat murid-murid mereka itu menjadi kawula negara yang baik. Selanjutnya, hingga sekarang pengangkatan para penghulu kebanyakan diperlakukan sebagai urusan yang kurang sungguh-sungguh, malah terka- dang terang-terangan sebagai kelakar. Padahal justru pemilihan yang penuh perhatian terhadap para pejabat itu, paling penting untuk menjalankan pengawasan yang baru disebut di atas. Selain cara-cara untuk memberantas akibat yang merugikan dari perjalanan haji, masih ada sejumlah hal lain yang sekarang belum perlu dibicarakan. Apa yang diusulkan oleh Residen Banten mengenai pakaian haji, sebaliknya, saya tidak berani menggolongkan sebagai hal yang merugikan. Dengan tepat sekali pejabat tinggi itu menyatakan bahwa, di mana pun tidak ada uraian apa-apa yang bisa diartikan sebagai "pakaian untuk haji". Memang benar tentang ini tidak dapat diuraikan, sebab tidak ada hukum Islam yang mewajibkan pakaian khusus bagi haji, dan di sini yang dihadapi ialah kebiasaan tua yang sudah berabad-abad yang dianut orang Mohammadan dari Timur Jauh. Jelasnya setiba di Mekah mereka sedikit banyak segera mengikuti cara berpakaian orang kota Mekah, dan pakaian yang telah diambil alih itu di sana dilestarikan juga setelah mereka pulang. Jadi, pakain tersebut tidak dapat dinamakan pakaian haji atau pakaian Arab, melainkan hanya dapat disebut tiruan cara berpakaian golongan menengah di Mekah yang sedikit banyak tepat. Tetapi cara berpakaian ini pun tidak dapat dianggap sebagai model yang tetap; sebab di antara model-model itu ada berbagai ragam. Dan ragam-ragam itu semuanya sedikit banyak ternyata diubah, juga di antara para haji Jawa. Selain itu banyak orang Jawa dan Sunda, yang sesudah pulang dari haji pun, segera memakai pakaian luar nasional biasa, malahan banyak di antara mereka yang memakai jas potongan Eropa di atas kain sarungnya.
kepolisian atau pengadilan negeri dapat digunakan sebagai barometer tentang daya pengaruh tersebut. Jadi, pada satu pihak, keadaan yang oleh Bupati Pasuruan dipandang harus mendapat perhatian itu, nyaris merupakan hasil khayalan dari pandangan yang keliru yang digunakannya untuk meninjau fakta dan angka. Di pihak lain, lebih ganjil lagi kesan yang ditimbulkan oleh cara-cara yang dianjurkannya untuk memperbaiki keadaan tersebut. Ia ingin agar calon haji diperiksa keras mengenai: 1) cukup tidaknya keadaan keuangannya; 2) pengetahuan mereka tentang syariat Mohammadan dan rukun iman. Pemeriksaan seperti sub 1) termaksud sudah lama diundangkan oleh pihak pemerintah, dan oleh praktik sudah lebih dari cukup ditunjukkan tentang sia-sianya tindakan tersebut. Kenyataan bahwa sulit bagi pemerintah untuk mengatur soal ujian tentang teologi Mohammadan, agaknya tidak memerlukan pemberian alasan yang khusus. Boleh ditambahkan juga hendaknya diingat, bahwa agama Islam tidak menuntut apa-apa tentang pengetahuan agama kepada para pemeluknya yang ingin naik haji. Bupati Pasuruan mempunyai kecenderungan luar biasa untuk menjadi diletan di bidang teologi. Beberapa tahun yang lalu, sama sekali di luar kewenangannya, ia menyuruh mencetak satu peraturan yang ganjil sekali untuk peradilan dan sebagainya bagi majelis-majelis ulama (Priesteiraden) di Pasuruan. Oleh majelis ulama di wilayahnya, ketika itu peraturan tersebut juga disambut dengan sahutan "inggih" bernada wajib, seperti juga yang terjadi sekarang, sebagaimana ternyata dari surat kiriman bupati mengenai program ujian bagi para calon haji tersebut. Tetapi program itu atas perintah Pemerintah Pusat dicabut. Selain menunjuk kepada kegemaran itu, untuk menjelaskan langkah yang kini diambil oleh bupati tersebut, dapat juga orang menunjuk kepada fakta bahwa pada beberapa kalangan bangsa Eropa terasa ada prasangka sebagai berikut. Seolah-olah haji merupakan suatu golongan tersendiri, yang berbeda dari golongan lain karena ciri-ciri watak yang tidak terlalu baik. Di tengah kalangan ini, pejabat pribumi benar-benar mempopulerkan dirinya dengan jalan memaki-maki haji, dan segala bencana dalam masyarakat pribumi dialamatkannya kepada mereka. Terutama dari uaraian Bupati Pasuruan yang sangat dangkal itu menimbulkan dugaan bahwa ia pun didorong oleh cita-cita mencapai kepopuleran tertentu semacam yang dimaksud di atas. Jelaslah alasan-alasan yang ditujukan untuk pembaca, yang sebelum mereka mengetahui hal itu, menganggap kesimpulan tersebut sebagai tidak dapat dibantah. Berkas yang ganjil isinya itu hanya dapat saya anggap sebagai suatu alasan baru-sekalipun bukan alasan yang penting-untuk mendesak dengan tegas, agar Pemerintah Pusat menahan diri secara mutlak dari segala campur tangan sebagaimana mestinya.
Kutaraja, 7 September 1900
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Sejak lama, dalam banyak nota dan nasihat kepada Pemerintah Pusat dan kepada para pembesar lainnya, telah saya tunjukkan sifat berlebih- lebihan, dan bahkan merugikan terhadap apa yang disebut ujian haji. Karena saya tidak menyimpan dokumen semacam yang lebih tua, saya hanya dapat mengacu kepada apa yang baru-baru ini (surat kiriman tertanggal 28 Maret 1900, No. 27) saya tulis kepada Direktur Pengajaran dalam nasihat tentang Pasal 17 dari Instruksi untuk para bupati di Jawa dan Madura: "Hanya mengenai hajilah-padahal di antara semua, mereka yang paling kurang persamaannya dengan paderi-maka sebenarnya daftar- daftar tentang paderi itu bisa mengisi kekosongan. Itu pun andaikan tidak sia-sia belakalah pendaftaran jemaah tersebut. Tentang pendaftaran, ujian yang di sana-sini masih dilakukan bagi para haji, pemeriksaan uang bekal perjalanan, dan lain-lain, makin cepat dihapus makin baik. Dan selan- jutnya." Tidak pernah pemeriksaan dan pemberian ijazah haji bermanfaat sedikit pun. Bahkan manfaat semu itu pun hilang, karena diwajibkannya pemeriksaan paspor-paspor haji di Konsulat Belanda di Jedah. Malahan saya rasa tidak perlu, menganggap kebiasaan mengenakan pakaian haji oleh bukan haji sebagai suatu tindak pidana. Pertama, pakaian haji sulit sekali didefinisikan; dan setelah dianalisis, tidak ada yang tinggal kecuali serbannya. Namun tutup kepala ini sejak zaman dahulu dikenakan, selain oleh para haji, oleh para pejabat pribumi dalam ibadah dua hari raya, dan juga oleh banyak penghulu yang masih berfungsi, meskipun mereka itu bukan haji. Serban juga dipakai oleh orang Arab Hadramaut yang kebanyakan belum menjalankan ibadah haji. Pemakaian tutup kepala Arab terkadang oleh orang pribumi yang pernah naik haji, ditambah lagi dengan beberapa pakaian khas Arab yang tidak lain kecuali suatu adat setempat. Adat seperti itu untuk melindungi diri sendiri. Seorang pribumi bukan haji yang menghias diri dengan serban, akan dicemoohkan. Jika ini ditambah lagi dengan mengaku-aku bergelar haji, bagaimanapun gelar ini tidak seberapa penting, maka tipuannya itu dengan sangat cepat diketahui umum. Meskipun berhasil mengaku-aku demikian, namun dengan caranya itu ia tidak dapat banyak berbuat jahat. Tanpa bahaya sedikit pun, seluruh larangan itu dapat dihapus. Namun, jika larangan itu hendak dipertahankan juga dengan alasan yang tidak saya ketahui, maka hak pemakaian serban semata-tnaia harus didasarkan pada paspor haji yang telah diperiksa, dan tidak atas pemeriksaan lain apa pun. Lebih-lebih karena setiap ujian haji dapat ditempuh
Ketika itu saya menyampaikan pertimbangan untuk meninggalkan kecemasan berlebih-lebihan, yaitu bahwa apa yang dinamakan pakaian haji, oleh pihak Pemerintah Daerah, semata-mata dikhususkan bagi para jemaah haji, dan setiap orang yang mau, hendaknya dibolehkan mencukur kepalanya dan mengenakan serban gaya Arab. Menurut paham saya hal itu dapat terjadi tanpa perlu bertentangan dengan Pasal 2 No. 6 dalam Peraturan Umum Polisi, asal pasal itu ditafsirkan dengan arif. Sementara itu, jelaslah tidak boleh dilupakan, 1) bahwa pakaian "kebangsaan" golongan Mohammadan pribumi selamanya berbeda menurut pangkat dan kedudukannya, 2) bahwa adat pakaian atau mode dalam masyarakat pribumi pun mungkin berubah. Di Betawi, kita melihat orang pribumi berpakaian jas dan pantalon menurut potongan orang Eropa, terkadang dengan bertudung topi helm, memakai sepatu bot perlak. Orang pribumi lainnya tampak berkaki telanjang, mengenakan sarung yang menyelubungi badannya yang telanjang, yang dikenakan sembarangan dan berikat kepala yang dilipat segi tiga. Kedua gaya dan gaya-gaya lain yang tak terhitungjumlahnya di antara keduanya itu, terlihat tanpa adanya gagasan mengenai "penyamaran" pada kita barang sesaat pun. Maka akan saya anggap keliru, jika kecenderungan berpakaian Eropa yang makin bertambah di kalangan pribumi itu dilawan. Dengan demikian kita malah akan memberi angin kepada orang Mohammadan fanatik yang mencela mode baru seperti itu. Sebab menurut ajaran mereka, orang yang lahiriah meniru salah satu bangsa, membawa bahaya akan makin dekat dengan bangsa itu. Memang, serban Arab disertai dengan banyak pakaian bergaya Arab lainnya, sejak zaman dahulu selama kita mengenai masyarakat Mohammadan pribumi, termasuk pakaian adat beberapa golongan; terutama haji, tetapi juga para penghulu yang berfungsi, para guru agama, para pegawai pribumi dalam pesta-pesta besar, mempelai pria dalam upacara akad nikah, dan di beberapa daerah sudah sejak lama biasajuga orang-orang selain semuanya itu yang biasa menghias diri dengan pakaian demikian itu. Jadi jelas, pakaian demikian termasuk pakaian bangsa pribumi. Maka saya tidak melihat alasan apa pun mengapa pemerintah harus melakukan "Perang Salib" melawan adat yang sudah berabad-abad umurnya itu. Tindakan seperti itu akan menimbulkan keheranan dan kesal hati di kalangan luas, dan akan lebih menghidupi pergunjingan yang beredar di kalangan orang-orang Turki dan Arab mengenai pengejaran yang dialami oleh orang Mohammadan oleh pihak pemerintah Hindia Belanda, katanya. Juga saya menganggap keliru jika oleh pihak Pemerintah Pusat haji dianggap sebagai satu golongan yang secara cermat harus dibedakan dari golongan pribumi lainnya yangjauh lebih tinggi daripada adat pribumi sendiri; dan bahwa berbagai peraturan yang melestarikan pembedaan itu, oleh jalannya keadaan secara wajar, berangsur-angsur akan terhapus. Di daerah-daerah, di mana pengaruh kita paling kurang terasa (misalnya Aceh dan Jambi), perbedaan lahiriah antara haji dan bukan haji malah paling kecil. Di sana siapa saja yang suka, akan mengenakan serban meskipun belum naik haji; sementara itu banyak haji yang tidak mengenakannya atau hanya pada kesempatan-kesempatan tertentu.
Di Mekah, kota yang harus hidup semata-mata dari lalu lintas orang asing, wajarlah jika dari berbagai pihak para jemaah itu selalu diburu. Tidak mengherankan jika orang pribumi dari Jawa, yang memang sudah amat lalai dalam urusan keuangan, biasanya lekas kehabisan uang per- jalanannya, entah berapa pun besarnya; lebih-lebih karena dibuntuti tukang-tukang kredit yang berpura-pura suka menolong. Jadi tidak mengherankan pula, bahwa misalnya persediaan uang F 500,- yang bahkan pada permulaan perjalanan pun tidak membenarkan dugaan kita, seolah- olah sesudah 4-5 bulan bermukim di Tanah Suci masih ada sisanya. Tambahan pula banyak sekali haji yang membawa uang titipan orang lain (amanah), yang mungkin dimaksud untuk menghajikan seseorang yang sudah meninggal, atau untuk diserahkan kepada orang-orang pribumi yang bermukim di Mekah, ataupun untuk berbagai tujuan yang saleh. Misalnya tentang orang yang memperlihatkan uang F 500,- bukan kecil kemung- kinannya bahwa separo atau lebih dari jumlah tersebut adalah uang amanah yang tidak termasuk dalam uang perjalanan. Tetapi hal demikian tidak dapat ditentukan oleh pengawasan apa pun. Adapun paksaan untuk membeli kareis pulang pergi yang sangat dibenci dan dalam banyak hal sangat tidak adil itu, katanya kini diterapkan di Malaya dan Singapura. Tetapi paksaan itu pun tidak mampu menjamin kembalinya para haji tanpa melakukan pinjaman uang di Tanah Suci, seperti yang sudah berkali-kali saya buktikan.
3) Pemeriksaan tersebut, dalam cara seperti yang berlaku sekarang,
tetap merupakan gangguan sia-sia bagi para pejabat pelaksananya yang disuruh melakukan pekerjaan berat belaka, dan terutama bagi para haji itu. Coba bayangkan saja jika orang mengalami keadaan demikian, padahal ia belum pernah melihatnya. Bagi mereka dan para kerabatnya, banyak di antaranya yang biasa mengantarkan mereka ke pelabuhan, perjalanan ke negeri Arab itu sangat penting. Banyak orang-orang tua berangkat ke Tanah Suci untuk menunggu ajalnya, dan karenanya berpamitan untuk selamanya kepada mereka yang tinggal. Sedang di antara yang muda-muda banyak yang ingin belajar ke negeri Arab selama beberapa tahun, dan mereka tinggalkan orangtua, saudara-saudara dan sebagainya, tanpa kepastian bilamana, dan bahkan apakah pernah masih akan bertemu kembali dengan mereka. Juga untuk para calon haji yang lain, yang kebanyakan tidak pernah bepergian, cukup tersedia kesempatan buruk untuk mengatakan rasa haru yang mendalam di antara mereka dan para kerabat. Pada saat keberangkatan mereka semua dikumpulkan, misalnya di Tanjung Priok di dekat salah satu bangsal, dan karena penjaga pelabuhan mempunyai pekerjaan lain, mereka kadang-kadang terpaksa menunggu berjam-jam sebelum pemeriksaan yang banyak menghabiskan waktu itu dimulai. Sekadar untuk menjaga kesan agar tampak sungguh-sungguh, petugas pemeriksa memisahkan orang-orang tersebut dari kerabat mereka dan mencegah agar mereka tidak mengantarkan naik ke kapal. Karena kalau tidak, jumlah uang yang baru ditunjukkan itu akan terlalu mudah hilang ke tangan orang lain. Haji yang paling pandir pun tidak dapat menahan senyum tersembunyi, jika uang ringgit atau uang emas mereka yang sudah berguna atau nanti akan berguna lagi, dihitung oleh pegawai tersebut.
pangan di Mekah. Sebetulnya mereka dapat mendengar (tetapi mereka tidak mendengarnya), bahwa menurut desas-desus wabah pes terjadi di Mesopotamia. Sekali lagi ini suatu bahaya yang pasti tidak dapat dijangkit- kan ke situ, oleh kafilah-kafilah yang selama lebih kurang 40 hari menem- puh gurun yang bersih. Kesimpulan wajar yang dibawa oleh para haji ialah, bahwa Pemerintah Daerah tentu mempunyai alasan tertentu untuk menyebarluaskan dongengan seperti itu; maka orang pun menerka-nerka alasan tersebut. Tentang ini sudah berkali-kali saya tegaskan. Yang paling akhir sehubungan dengan sebuah usul Residen Banten₁. Maka banyak orang merasa mengerti, bahwa alasannya bukanlah sekadar perhatian terhadap nasib orang-orang yang suka berpergian jauh saja, tetapi yang terutama ialah rasa kurang senang terhadap banyaknya orang yang ikut serta dalam perjalanan haji. Memang penyebarluasan peringatan-peringatan termaksud, dari segi perhatian semata-mata terhadap orang-orang yang pergi paling tidak sangat berlebih-lebihan. Bukankah peringatan-peringatan seperti itu tidak ditujukan kepada kuli-kuli yang dikerahkan untuk bekerja di daerah-daerah yang tidak sehat keadaannya? Lalu mengapa justru ditujukan kepada para calon haji, yang dengan kehendak sendiri sepenuhnya, dan karena mereka menganggap di sana terdapat sebagian dari keselamatan mereka yang abadi, maka berangkatlah mereka ke suatu tempat yang bukannya tidak sehat di mana sekali-kali memang bisa timbul wabah karena berhimpunnya banyak orang dari berbagai negara? Peringatan seperti itu akan lebih beralasan jika dikemukakan dengan memperhatikan keadaan kesehatan di negeri ini, sehubungan dengan kem- balinya jemaah yang membawa penyakit. Namun akibat-akibat yang merugi- kan itu tidak diungkapkan di sini. Maka para pejabat kesehatan di sini rupanya menyangka, bahwa karena sifat koléra yang endemik di Kepulauan Hindia, penyebaran sejumlah jemaah yang datang dari negeri yang terjangkit wabah, dan yang baru mengakhiri 20 hari pelayaran itu tidak membawa bahaya. Sekurang-kurangnya saya melihat sendiri, bagaimana pernah terjadi sebuah kapal Lloyd yang membawa 700 haji, dan jumlah ini berkurang dengan 32 orang karena meninggal dalam perjalanan; tetapi sesudah pemeriksaan singkat di Betawi kapal itu mendapat izin membong- kar muatan. Hal yang sama selalu terjadi ketika itu (sekarang sudah sekitar 1 bulan berselang). Juga kecemasan yang sungguh-sungguh tentang keadaan kesehatan para haji yang berangkat dan pulang pasti harus diikuli dengan adanya sekadar pengawasan terhadap pengobatan mereka di kapal, sekurang-kurangnya di kapal Belanda. Kepada kapal-kapal tersebut sebenarnya telah dijamin bahwa perusahaannya boleh menjalankan monopoli tersamar, karena kareis pulang-pergi sudah dibayar lebih dahulu kepada Konsul di Jedah. Menurut kesaksian serempak para haji di kapal Llyod termaksud tadi, mereka telah menderita lapar dan sengsara selama perjalanan ke
1 Lihat XXXII-5.
sana. Dan kemudian dari pemberitahuan Konsul Jedah ternyata, bahwa nakhoda kapal yang sarat itu masih harus dipaksa untuk mengangkat seorang dokter! Karena di sini pergaulan orang-orang yang berasal dari berbagai daerah yang terjangkit penyakit itu rupanya tidak dihalangi dan biasanya diperbolehkan tanpa kerugian, sehingga sesuatu kebijakan kekecualian mengenai haji akan sulit dibela. Apalagi karena berita yang diterima tentang wabah-wabah yang berjangkit di Mekah, berdasarkan pengalaman ternyata kurang terpercaya. Sebaliknya, andaikan daya upaya ini hendak digunakan, seolah-olah untuk tanpa sengaja membuat arus haji berkurang, saya akan mengajukan keberatan, yang terutama sudah saya uraikan dalam surat saya, sehubungan dengan usul-usul Residen Banten. Jalan mengitar itu lekas akan dipahami orang secara umum. Daya upaya tersebut lambat laun akan ternyata tanpa daya. Rombongan haji akan bertambah dan bukan berkurang. Maka tujuan tersebut tidak pantas dikejar dengan menempuh hal-hal yang tidak enak itu. Sebab, seperti yang saya katakan dalan karya saya Mekka, sekali ada hubungan dengan Mekah dan hubungan itu telah ditetapkan, maka di situlah pengaruh batin hubungan tersebut terus berdaya. Ini sepenuhnya terlepas dari banyaknya jemaah haji yang setiap tahun berangkat dari daerah seperti itu. Hanya di daerah di mana kaum muslimin belum ada atau baru sedikit jumlahnya yang naik haji, akan cocok untuk mengadakan uji coba, apakah arus haji itu pada awalnya bisa disalurkan ke arah yang lain. Di daerah lain mana pun, penghalangan secara tersamar atau terbuka terhadap perjalanan haji akan berakibat sebaliknya daripada apa yang dimaksud. Selain itu, tindakan tersebut akan menimbulkan kecurigaan terhadap maksud-maksud Pemerintah Daerah. Orang dapat bertanya, apakah Perancis yang menurut laporan Konsul kita di Jedah, misalnya tahun ini melarang perjalanan haji yang bertolak dari Aljazair, melihat akibat yang menguntungkan dari tindakan ini atau tidak. Pada umumnya saya kira, Perancis hanya dapat menjadi contoh peringatan kepada negara-negara penjajah lainnya, yang dapat dipakai sebagai suri teladan. Adapun terhadap tindakan luar biasa ini, menurut catatan saya, setiap kali larangan seperti itu dikeluarkan, maka orang Aljazair yang berhasrat naik haji minta paspor ke Mesir. Dan dari sanalah mereka datang ke Mekah. Jadi larangan seperti itu merupakan permainan kosong. Satu-satunya tindakan yang sedikit banyak mungkin ada hasilnya, asal diterapkan dengan keras sekali, ialah melarang haji secara mutlak. Namun tentang ini saya rasa terlalu berbahaya jika berani menjalankannya, karena perlu dipertimbangkan akibat-akibat yang sangat meragukan. Semua nasihat dan peringatan justru hanya berakibat lebih membangkitkan kegiatan naik haji, kecurigaan terhadap maksud-maksud pemerintah, atau bahkan mele- cehkan para pejabat Pemerintah Daerah yang menasihati. Hal ini ternyata pada tahun yang lalu, ketika terungkap kepada para haji di Mekah bahwa berita-berita yang menakutkan itu sebagian hanya reka-rekaan saja, sebagian berdasarkan ketidaktahuan sama sekali terhadap keadaan setempat.
mukmin yang sedang meiepas dahaganya. Sementara itu seorang mukmin lain di sampingnya sedang mencuci pakaiannya, sedang permukaan air itu pun jauh di bawah ketinggian tanah. Lagi pula lekah mata air yang bertembok itu dikelilingi dengan sebuah tembok setinggi 5 kaki yang tebal sekali. Di atas tembok itu para petugas berdiri dan menciduk airnya. Jadi untuk tujuan-tujuan yang tidak keramat, air tersebut tidak pernah digunakan. "Dongeng yang tersebar luas mengenai kondisi kesehatan di Mekah tanpa dasar senyatanya sedikit pun. Selain itu tidak kurang ilmiahnya
pula dasar yang menimbulkan keadaan kesehatan tersebut ....
"Selama adanya rombongan besar jemaah haji itu, memang ketentuan- ketentuan ilmu kesehatan yang mendasar telah dilanggar. Sedangkan khalayak ramai yang dikirim oleh India-Inggris untuk naik haji, dalam
keadaan seperti itu dapat membahayakan kesehatan umum ....
"Sekarang kembalilah kita kepada hal zamzam. Air keramat itu hanya digunakan sebagai obat; harus memberikan jaminan terhadap setiap harapan penyembuhan bagi mukmin. Tetapi orang Mohammadan sendiri mengatakan, bahwa iman yang dapat membantu pengaruh seperti itu sekarang sudah langka. Air zamzam memang banyak diminum oleh para jemaah haji dan orang Mekah sendiri "demi berkahnya". Kebanyakan dokter hanya menganjurkannya sebagai obat pencuci perut. Daya pengaruh terakhir ini baik sekali, asal air itu baru saja diciduk dan masih hangat. Rasanya seperti air mineral yang sangat encer, dan sebagainya." Dalam karya saya Mekka, jilid I, hlm. 5-6 sekali lagi saya ikhtisarkan hasil-hasil penyelidikan terhadap air zamzam. Analisis yang telah dilakukan oleh Dr. van Romburgh terhadap air zamzam itu merupakan yang pertama yang patut dihargai. Dari halaman 5 karangan terlampir di sini dapat dilihat bahwa, baik analisis yang telah dilakukan terdahulu oleh seorang berkebangsaan Inggris dan yang selain itu juga sangat dangkal, maupun yang dibuat oleh Dr. Crétier, kedua- duanya sangat tidak dapat diandalkan. Sementara itu kata-kata yang dipungut dari nasihat Mr. Van den Berg yang menyertai laporan Dr. Crétier itu, yang seolah-olah menyatakan bahwa di sekitar sumur zamzam (N.B. terletak di tengah-tengah kota Mekah yang padat penduduknya) dalam jarak beberapa jam tidak ditemukan kelompok manusia, tidak memerlukan bantahan untuk orang yang pernah melihat kota Mekah dari sebuah gambar pun. Kesimpulan yang dicapai oleh Pemerintah Pusat di negeri ini pada tahun 1882 mengenai air zamzam, memang didasarkan atas data yang sangat kurang. Namun kesimpulan yang pada pokoknya didasarkan kepada penyelidikan sungguh-sungguh yang diadakan beberapa tahun kemudian, terutama mengenai keinginan dinyatakannya pelarangan terhadap pemasuk- annya, sesuai dengan kesimpulan tahun 1882. Penggunaan sehari-hari air zamzam sekadarnya (selalu demi berkah atau sebagai obat) tidak menyebabkan penyakit apa pun, pada orang Mekah dan sejumlah besar orang asing yang bermukim di antara mereka. Wabah-wabah hanya terjadi di Kota Suci bila arus kedatangan orang asing menjadi memadati kota itu, terutama bila pengiriman pertama jemaah
haji dari India-Inggris sudah tiba. Di negeri ini air keramat yang mereka bawa itu disimpan, terkadang sampai bertahun-tahun, agar pada saat-saat yang luar biasa, misalnya oleh orang yang sakit payah, dapat digunakan tetes demi tetes. Dan memang, ketika pada tahun 1886 atau 1887 dokter Adriani dalam tulisan-tulisan terbukanya mengulang kekeliruan-kekeliruan umum mengenai air zamzam sebagai sumber timbul atau tersebarnya wabah, saya menyatakan protes terhadap hal ini dalam surat kabar Nieuwe Rotterdamsche Courant 1. Kemudian di negeri ini pun, dalam nasihat-nasihat yang saya ajukan mengenai hal ihwal yang berkaitan dengan haji, saya tegaskan lagi kekhilafan itu, serta kebiasaan keliru yang timbul dari situ berupa larangan untuk membawa pulang air zamzam. Dengan menyesal saya tidak ingat lagi, dalam nasihat mana di antara banyak nasihat yang diminta kepada saya mengenai urusan haji, hal ini terdapat. Pada tahun 1897 terbitlah dalam Recueil des travaux chimiques des Pays-Bas et de la Belgique, Tom XVI No. 5 (Petikan dari karya-karya di bidang kimia di negeri Belanda dan Belgia), jilid XV I No. 5, karangan Dr. M. Greshoff berjudul nouvelle analyse de l'eau du puits saint d la Mecque (analisis baru tentang air dari sumber keramat di Mekah) yang memperkuat hasil-hasil yang diperoleh dari Dr. van Romburgh. Mengenai air zamzam, sebagaimana juga tentang banyak sekali masalah lain yang ketika itu digunakan untuk membuntuti haji, maka dengan tak henti-hentinya, secara tegas saya menganjurkan kepada Anda agar membiarkan urusan itu pada jemaah itu saja. Antara lain hendaknya dibandingkan surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 19 Juli 1895 sebagai jawaban atas surat kiriman dari pendahulu jabatan Anda tertanggal 29 Juni 1895, No. 5689. Namun, dengan sama tegasnya saya terpaksa menasihatkan, agar jangan memberi pertanggungjawaban kepada Konsul Jenderal Turki, dalam bentuk apa pun, tentang tindakan-tindakan yang telah dilakukan terhadap air zamzam, baik sekarang maupun dahulu. Sebab orang-orang yang telah mengalami hal-hal tidak menyenangkan akibat pencegahan terhadap diba- wanya air tersebut, hampir tanpa kecuali adalah kawula negara Hindia-Belanda. Adapun kawula negara Turki yang bermukim di sini sangat jarang ikut naik haji; biarpun orang-orang Hadramaut dimasukkan dalam golongan ini. Mereka hidup di tanah airnya yang teiiarang bagi orang asing, di luar segala pengawasan pihak Turki. Karena air zamzam itu harus diberikan tanpa bayar, maka pencegahan pemasukannya juga tidak dapat dianggap merugikan perdagangan Turki (Mekah). Hanya jika Konsul Turki hendak dipandang sebagai wakil di negeri ini dari Amirul Mukminin, Khalifah dan Raja bagi semua orang Mohammadan, ada alasan baginya untuk menyatakan dirinya sebagai organ untuk menerima keluhan-keluhan seperti yang dimaksud di sini.
1 D e cholera en de Islam" (Penyakit koléra dan Islam), dalam surat kabar N.R.Crt, tertanggal 16 dan 18 Desember 1886, dimuat dalam Verspreide Geselt riften, jilid III, XXVIII.
rapa saat lamanya, sampai para penguasa dan petugasnya kembali mengantuk. Adapun orang-orang Badui yang bermukim di sekitar jalan-jalan lalu lintas tersebut, tidak pernah kekurangan alasan yang bagi pandangan mereka menghalalkan pelampiasan nafsu merampok itu. Misalnya kaum Bani Harb-begitulah kita membatasi diri pada orang-orang Badui yang disebut oleh Konsul dalam surat kirimannya-setiap tahun mengeluh bahwa tunjangan tahunan yang sejak zaman kunc dijanjikan kepada mereka oleh pemerintah Turki untuk menjamin keamanan jalanjalan yang melalui wilayah mereka, tidak sampai ke tangan mereka atau hanya sebagian yang sampai. Sejak dahulu kala Bani Harb memandang pemerintah sebagai debitor yang enggan. Maka apabila melihat ada peluang, mereka merasa berhak untuk mengambil sebagian hak mereka dengan jalan merampok kafilah-kafilah jemaah haji atau saudagar. Juga pembebasan budak yang telah melarikan diri dari mereka, atau kesusahan yang mereka alami akibat tindakan-tindakan saniter, mereka coba membalasnya kepada yang bagi mereka sama saja kesudahannya, pemerintah Turki atau para musafir yang di bawah perlindungan pemerintah Turki melalui wilayah mereka. Terkadang kekesalan mereka terhadap orang Turki demikian besar- nya, sehingga mereka pun berkumpul untuk menyerang orang-orang Turki itu di luar daerah Bani Harb, yaitu di sekitar pusat-pusat kekuasaan Turki, seperti Mekah dan Jedah. Kota-kota itu sendiri terlalu kuat untuk kaum Badui, tetapi melalui operasi-operasinya di dekat kota-kota tersebut, mereka mampu juga untuk mengganggu jalannya pemerintahan cukup lama. Terutama jika ada perselisihan antar para anggota keluarga Syarif, atau ketidakpuasan dari sementara Syarif terhadap para pembesar Turki, bisa menjadi sebab bagi suku-suku yang buruk organisasinya, sehingga kekacauan itu dapat berlangsung lama. Para penguasa Turki sulit mengakhiri kekacauan-kekacauan seperti itu tanpa bantuan kaum Badui, yang bersahabat terhadap mereka atau sekurang-kurangnya musuh bebuyutan terhadap para pengacau. Pasukan Turki di Hijaz terlalu kecil jumlahnya, dan terlalu kurang digembleng dalam menghadapi kesulitan-kesulitan ekspedisi gurun untuk dapat mem- bereskan urusan semacam itu sendiri. Perundingan yang berlarut-larut sering terpaksa dilakukan agar dapat mengumpulkan bala bantuan Badui yang diperlukan. Dengan bantuan prajurit Turki yang bersenjata modern dan artilerinya, maka sekutu tersebut biasanya berhasil menerapkan penghukuman yang bagi mereka sekaligus merupakan balas dendam pribadi. Maka ketenteraman pun dipulihkan, selama atau lebih tepat sesingkat keadaan itu berlangsung. Dari berita-berita akhir-akhir ini boleh disimpulkan, bahwa para pembesar Turki mencari pelanggar-pelanggar di antara orang Badui Bani Harb yang melakukan serangan kepada para konsul di Jedah. Di bawah tekanan negara-negara yang menuntut ganti rugi, rupanya para pembesar itu mengadakan perundingan dan mengambil langkah untuk pada waktu- nya yang tepat menjalankan ekspedisi penghukuman terhadap suku-suku Harb yang memang sudah lama mereka banyak perhitungan untuk
membereskannya. Persiapan seperti itu tidak tinggal sekadar rahasia. Dan karena umum mengetahui bahwa sekali ini penghukuman itu akan terjadi demi kepentingan "orang Faranji", maka terpaksalah pemerintah Turki bersusah payah luar biasa banyaknya, untuk mendorong sekutu-sekutunya dari kalangan orang Badui lainnya yang diperlukan agar mereka suka membantu. Sekaligus sudah sewajarnya, bahwa suku-suku Harb tidak menunggu dengan diam-diam. Sebaliknya mereka akan mengambil tindakan perlawanan, dan bahkan apabila mungkin akan melakukan tindakan permusuhan lebih dahulu. Semua kejadian itu menarik perhatian luar biasa bagi masyarakat Eropa, karena alasannya yang pertama, yaitu serangan atas para konsul. Tetapi serangan itu sendiri tidak lebih berarti, atau tidak lebih gawat, daripada apa yang telah terjadi selama sekian banyak tahun-tahun lainnya antara orang-orang Turki dan Badui di Arab. Namun serangan tersebut, sekali lagi karena sebab yang pertama itu juga, akan memberikan alasan wajar bagi negara-negara Eropa untuk melakukan campur tangan jangka panjang terhadap urusan Hijaz. Sebab pemerintah Turki rupanya tidak berdaya memelihara ketertiban, ketenteraman dan keamanan di propinsi tersebut. Sebaliknya, keamanan itu sendiri, terutama bagi para musafir di Hijaz, tidak dikurangi oleh kejadian-kejadian dari saat-saat terakhir tersebut. Dari pemberitahuan para konsul, tentang Bani Harb yang mempunyai
15.000 orang lelaki siap tempur, sekali-kali jangan disimpulkan bahwa mereka akan mampu mengerahkan sebanyak 15.000 orang. Banyak di antara mereka terikat oleh kepentingan keluarga, kemah, dan ternaknya. Semuanya bersenjata serba kurang, yaitu senapan lantak, senjata penetak dan senjata tikam. Mereka hanya mampu membekali diri dengan makanan dan amunisi untuk beberapa hari saja, lalu terpaksa menyebar ke tempat- tempat kediamannya. Mutatis mutandis (dengan beberapa perubahan) dapat dikatakan, bahwa hubungan antara orang Turki dan orang Badui sama dengan hubungan kita dengan orang Aceh. Jika orang Turki berkemauan sungguh- sungguh, mereka dapat menguasai orang Badui; namun karena ketakutan kalau-kalau hasilnya akan sangat mahal dan mungkin tidak akan ber- langsung lama, maka dihalangilah mereka dari kegiatan tindakan-tin- dakannya dan dipaksa untuk berkompromi. Konsul Belanda itu sangat tidak tepat menyebut orang Turki sebagai penindas orang Badui. Pastilah tidak ada bangsa yang merasakan beban pemerintah Turki sebagai sangat ringan, seperti juga para penghuni gurun yang anarkis dan sulit itu. Meskipun dengan cara mereka yang serba kurang, orang Turki bertindak terhadap orang Badui seperti setiap negara Eropa akan berbuat. Dengan kebijakan politik maupun dengan kekerasan, mereka mencoba mem- biasakan orang Arab tersebut agar lebih tertib dan lebih berdisiplin, dan agar mereka jangan merusak peradaban, kalaupun tidak dapat ditunduk- kannya. Untuk para haji yang akan ikut pergi haji saat berikutnya, akibat- akibat yang dapat diperhitungkan dari kejadian baru-baru ini tidak akan bersifat luar biasa. Mungkin saja pada tahun 1896 mereka sedikit lebih banyak menghadapi perampokan daripada yang terjadi pada tahun 1895.
Namun hal yang sama juga berlaku untuk tahun-tahun lain yang sudah lampau. Jika keadaan menjadi luar biasa gawatnya, maka para penguasa Turki biasanya mengadakan tindakan luar biasa pula terhadap jalan an- tara Jedah dan Mekah, dan perjalanan lewat darat dari Mekah ke Medinah dinyatakan terlarang untuk sementara. Maka pada waktu itu jemaah melakukan ziarah ke makam Nabi di Medinah dengan melalui perjalanan laut dari Jedah ke Yambu', dan dari sana mereka menempuh trayek melalui darat yang jauh lebih singkat ke Medinah atau jika jalan ini pun sangat berbahaya, ziarah itu sama sekali tidak mereka lakukan. Bagai- manapun ziarah ini tidak diwajibkan. Sudah beberapa kali saya ingatkan bahwa peringatan-peringatan kepada para haji terhadap bahaya yang mengancam mereka yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah itu belum pernah mencapai hasil yang diinginkan. Sebaliknya, hanya menghasilkan cemooh, kejengkelan dan kecurigaan. Satu-satunya tindakan yang agak tuntas, yaitu larangan mengi- kuti haji pada tahun 1896 bagi kawula negara Hindia Belanda, menurut paham saya, tidak sedikit pun disebabkan oleh keadaan sekarang. Setiba para haji di Jedah, dan jika keamanan jalan-jalan yang akan mereka tempuh kemudian benar-benar sangat tidak memuaskan, tidak akan sulit bagi konsul untuk mendorong pembesar setempat agar mengadakan tindakan penjagaan luar biasa. Lebih-lebih karena dengan senang hati sekaligus takut, mereka menghindar dari segala hal yang akan dapat me- nyebabkan mereka dipersalahkan sebagai tidak berdaya. Bagi pemerintah Hindia Belanda saya rasa pantas dinasihatkan, agar memandang jalannya hal ihwal itu dengan diam-diam.
Betawi, 3 Desember 1895
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Menyambung surat kiriman saya tertanggal 26 Oktober 1895, yang merupakan balasan atas surat kiriman Anda tertanggal 22 Oktober 1895 No. 2190, dengan hormat, dengan jalan itu saya mempermaklumkan beberapa berita yang telah sampai kepada saya baru-baru ini dari sumber terpercaya mengenai keadaan di Hijaz. Di bawah tekanan tuntutan-tuntutan yang oleh pihak Perancis, Inggris dan Rusia disampaikan kepada al-Bab al-'Ali (Porte), karena terjadinya serangan oleh beberapa orang Badui atas para konsul negara-negara tersebut di Jedah, maka Syarif Akbar di Mekah dan Wali (Gubernur) di Hijaz telah mengadakan bermacam-macam usaha untuk dapat menangkap para penyerang itu.
*** Sebutan yang lazim dipakai terhadap Pemerintah Turki Usmani**
Penyerang yang berjumlah delapan orang itu berasal dari berbagai suku Harb yang nama-nama mereka telah diketahui oleh Pemerintah Daerah di Hijaz. Dengan sia-sia para pembesar tersebut telah berusaha agar penyerahan delapan orang itu dapat dilaksanakan oleh Bani Harb sendiri, atau agar mereka dapat diculik oleh orang-orang dari suku-suku yang lain. Upaya mendapatkan bantuan suku-suku lain untuk memerangi Bani Harb itu pun gagal. Sedangkan Bani Harb, yang telah mendapat berita tentang perundingan itu, segera membawa istri, anak dan ternak mereka ke tempat-tempat persembunyian yang aman. Sementara itu para suami berusaha dengan memanggul senjata me- nunggu apa pun yang akan diperbuat oleh orang-orang Turki terhadap mereka. Andaikan orang Turki, dengan dibantu oleh beberapa orang Badui, bergerak menyerang mereka, maka sesudah mendapat perlawanan singkat, para prajurit Bani Harb itu pun agaknya akan mencari selamat, melarikan diri ke tempat-tempat yang tidak mungkin didatangi oleh pasukan-pasukan Turki dalam pengejaran terhadap mereka. Karena kehabisan akal, ketika itu Syarif Akbar mengambil tindakan yang membuktikan sangat kurangnya kebijaksanaan. Jelasnya ia menyu- ruh memenjarakan banyak orang Bani Harb yang selalu ke Mekah untuk menjual sayur-mayur, ternak, kayu bakar dan keperluan lain di sana, pada waktu mereka datang ke kota suci. Nasib itu juga dialami oleh beberapa suku lain yang tidak mau mengikuti ekspedisi terhadap Bani Harb. Penawanan orang-orang yang sama sekali tidak bersalah, yang biasa menyediakan banyak keperluan hidup yang mutlak diperlukan oleh orang Mekah dan penghuni Jedah, lekas menyebabkan semua lalu lintas terhenti. Para penggiring unta tidak lagi memberanikan diri membawa unta pengangkut mereka mendekati kota-kota. Sayur-mayur, ternak dan bahan bakar menjadi sangat langka sehingga harga-harga lekas membubung sampai dua kali harga biasa. Bagi para calon haji yang telah tiba di Jedah, timbul dua macam kesulitan karenanya. Pertama, mahalnya harga untuk sementara itu tentu saja mencekam mereka sebagai orang asing khususnya. Tetapi yang lebih parah, untuk sementara mereka tidak atau sulit dapat pergi ke Mekah. Sebab, satu-satunya alat pengangkutan yang tinggal bagi mereka jika tidak ada unta, ialah keledai. Tetapi banyak calon haji yang tidak biasa naik keledai, selain itu keledai-keledai itu pun tidak dapat mengangkut barang- barang mereka. Dengan demikian kebanyakan mereka terpaksa meng- habiskan banyak uang di Jedah, sehingga menjadi miskin. Tetapi keadaan demikian tidak mungkin lama. Para pembesar Turki itu, setelah berunding dengan Syarif Akbar, agaknya akan lekas bisa mendorong orang-orang Badui, yang bagi pihak mereka pun tidak senang kehilangan pasarannya yang biasa, untuk membuka kembali lalu lintas yang sudah putus itu. Ini dengan jalan meiepaskan para tawanan, dan memberikan konsesi-konsesi lainnya kepada orang Badui itu. Semuanya itu tidak membawa perubahan dalam keyakinan saya, bahwa tidak seyogianyalah berusaha mendorong para calon haji supaya membatalkan rencana perjalanan mereka, dengan menyampaikan pemberi- tahuan atau peringatan Pemerintah Daerah itu.
Keadaan politik di Hijaz selalu berubah-ubah dan tidak menentu. Hal ini agak umum dirasakan, juga untuk para haji dan mereka yang berurusan dengan lalu lintas jemaah haji. Jika jemaah haji itu semuanya berangkat dari sini dalam batas waktu yang agak singkat, maka kiranya sangat mungkin jika orang menerka, apakah yang akan mereka hadapi saat kedatangan mereka di Tanah Suci. Tetapi, seperti telah diketahui, selama masa lebih kurang 6 bulan perjalanan ke sana. Maka semua perhitungan yang bersifat seperti dimaksud tidak mempunyai dasar yang mantap. Tambahan pula, peringatan-peringatan yang diberikan kepada para calon haji oleh Pemerintah Daerah, jarang atau tidak pernah menimbulkan sesuatu selain salah paham atau kekesalan. Sementara itu satu-satunya tindakan yang tuntas, yaitu pelarangan terhadap haji dalam tahun tertentu, hanya pantas dianjurkan dalam hal ada keperluan yang sangat mendesak.
Leiden, 20 April 1922
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sebagai jawaban atas surat tertanggal 13 yang saya terima pada tanggal 19, dari Sekretaris Jenderal, bagian ke-5 No. 64, dengan hormat saya, sambil menyerahkan kembali lampiran, mempermaklumkan bahwa menurut paham saya, tidak mungkin ada keberatan apa pun jika Konsul di Jedah secara tidak resmi menegaskan kepada para calon haji yang melaporkan diri di kantornya, tentang bahaya-bahaya yang terkait dengan haji dari Mekah ke Medinah. Peringatan resmi dan terbuka saya pandang tidak pantas dinasihatkan, dengan sebab yang sejak lebih dari 30 tahun, dan paling akhir dalam surat saya tertanggal 3 April 1922, No. 4, telah saya ungkapkan setiap kali. Jika peringatan seperti itu tidak diterima baik oleh para calon haji, atau jika dihilangkan kekuatannya oleh tindakan balasan dari pihak Raja, maka hubungan antara pihak Konsulat dengan para pembesar setempat dan para calon haji akan dirugikan olehnya. Para calon haji sulit dapat dilindungi terhadap ketidaktahuan mereka sendiri. Halangan-halangan yang mungkin mereka alami dalam perjalanan ke Medinah, tidak akan mereka persalahkan kepada pihak Konsulat.
Leiden, 9 Desember 1923
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Konsul Belanda di Jedah, Tuan Van der Plas, baru-baru ini minta perhatian saya atas pengumuman yang lebih gawat dalam surat kabar
Neratja tertanggal 5 Juli 1923, mengenai keadaan di Hijaz selama musim haji terakhir. Bahkan andaikan oleh pengumuman itu tidak dengan tegas disebut konsul sebagai pemberi keterangan, maka Raja Arabia Barat dengan segera akan dapat menentukan sumber yang menimbulkan berita-berita seperti itu. Raja dengan sangat meminta agar diberi tahu tentang segala apa yang diberitakan di negeri-negeri Mohammadan mengenai diri pribadi dan pemerintahnya. Dan ia tidak akan melewatkan kesempatan sedikit pun untuk membalas dendam sumber berita yang tidak mengun- tungkan itu, sejauh informasi itu memusuhinya. Seorang konsul yang entah benar atau tidak dianggap sebagai pemberita seperti itu, boleh mengharapkan akan adanya hambatan resmi dan rahasia terhadap segala perbuatannya, kecuali kalau ia dengan satu atau lain cara berhasil menang- kal ketidaksenangan Raja. Jika surat kabar itu mengutip Konsul tersebut dengan tegas, maka kutipan tersebut akan sangat menyulitkan baginya. Sudah bertahun-tahun lamanya dan setiap kali saya ulangi perlawanan saya terhadap semua peringatan resmi atau setengah resmi, langsung atau tidak langsung, baik yang dari atau atas nama Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kepada masyarakat pribumi, agar waspada terhadap bahaya-bahaya yang terkait dengan perjalanan haji. Perlawanan saya itu selalu berdasarkan keadaan, bahwa peringatan tersebut paling-paling hanya akan menimbulkan kecurigaan dan sama sekali tidak berguna. Selain itu berdasarkan pengalaman, hampir tanpa kecuali peringatan tersebut salah, baik dalam bentuk maupun isi atau kedua-duanya. Dengan demikian tujuannya bahkan tidak akan tercapai, meskipun telinga masyarakat pribumi tidak apriori kebal terhadap daya pengaruh berita-berita seperti itu. Di sini sekali lagi terdapat contoh baru tentang kecanggungan seperti itu, yang sebetulnya dapat dihindari tanpa menimbulkan kerugian terhadap kepentingan lain apa pun, sekiranya orang secara prinsip akhirnya memu- tuskan untuk meiepaskan segala campur tangan sia-sia terhadap urusan haji. Tetapi, peristiwa yang pantas disesalkan ini, masih memberi saya alasan untuk mohon perhatian Yang Mulia atas fakta, bahwa karena kunjungan Tuan Van der Plas ke departemen Yang Mulia, barulah secara kebetulan peristiwa itu terungkap. Andaikan dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan haji dan pokok persoalan semacam itu dikirimkan kepada saya secara teratur, dan tepat waktunya agar dapat saya ketahui, maka komunike berbahaya tersebut sudah akan menarik perhatian jauh lebih dahulu. Apalagi daya upaya keteraturan dan kecepatan dalam pengi- riman itu pun harus juga dianggap sebagai syarat demi keberhasilan nasihat-nasihat saya. Ikhtisar-ikhtisar pers pribumi yang dikirimkan kepada saya bersama dengan surat-surat Kabinet tertanggal 26 Oktober 1923, Huruf O 15, sesudah lama tertunda, berlanjut sampai dengan bulan Februari 1923. Sejak itu saya tidak pernah lagi menerimanya satu pun. Saya percaya, bahwa Yang Mulia akan menemukan alasan dari uraian saya di atas, untuk membantu agar khususnya semua dokumen yang termasuk bidang liputan nasihat-nasihat saya, dapat saya lihat pada waktunya dan secara teratur.
Sekarang semuanya itu masih ditambah lagi dengan kesulitan-kesulitan materiel yang besar, yang dirasakan oleh para pengunjung sementara ke Hijaz selama perang masih berlangsung. Kesulitan-kesulitan ini justru telah menyebabkan orang-orang Mohammadan Hindia Belanda yang bermukim di Mekah menyingkir kembali ke tanah airnya. Akhirnya, masih perlu juga diingat, bahwa karena pernyataan penyerahan telah dibatalkan, maka kedudukan Konsul Belanda di Jedah tidak mungkin dipertahankan. Pembesar-pembesar setempat di Hijaz sama sekali tidak paham dengan undang-undang dan kebiasaan internasional yang mengatur kedudukan konsulat-konsulat yang juga tanpa kewenangan dan hak istimewa yang didasarkan pada pernyataan menyerah. Atau dapat juga terjadi, kalaupun mereka mengetahui ketentuan internasional itu, tidak juga mereka hiraukan. Bagi mereka pembatalan penyerahan itu berarti pengakhiran segala kehormatan, yang harus diberikan kepada konsul itu sendiri. Bukan saja tidak mungkin lagi bagi Konsul untuk mengawasi jemaah haji dan para kawula negara Belanda yang bermukim di negeri Arab atau membela hak-hak mereka; tetapi selain itu setiap sangkut-paut konsulat dengan para pembesar setempat, selama hubungan tersebut tidak diatur secara tuntas dan memuaskan akan melemahkan dan memerosotkan kekuasaan Belanda dalam perdagangan orang pribumi. Demi kepentingan kekuasaan maupun umat Mohammadan Hindia Belanda, maka sangat terasa mendesak keperluannya agar umat Mohammadan mengingat dan tidak mengikuti haji ke Mekah, hingga sesudah perang berakhir dan daerah Hijaz kembali termasuk dalam hubungan lalu lintas biasa; ketika oleh Pemerintah Pusat telah didapat kepastian benar-benar bahwa kawula negaranya di Mekah tidak terbebas dari propaganda pemerintah setempat yang menguntungkan perang jihad dan hasutan melawan kekuasaan Belanda. Sehingga Konsul Belanda di Jedah akan mampu dengan bebas menjalankan tugasnya demi kepentingan pemerintah dan kawula negaranya, juga agar Konsulat mendapat kehormatan semestinya dari para pembesar setempat. Mungkin ada pihak-pihak yang berkepentingan mengemukakan me- rasa seolah-olah tiba-tiba ditimpa ketentuan ini. Sehingga menjadi alasan bagi mereka untuk tidak menunggu sampai haji yang berikut, tetapi sekarang pun segera memutuskan dan mengumumkan, bahwa pemerintah Hindia Belanda menghentikan pengeluaran paspor untuk ke Mekah, melarang pembuatan kapal-kapal haji di pelabuhan-pelabuhannya, demi- kian juga ikut sertanya kawula negaranya dalam haji tersebut sampai ada pengumuman lebih lanjut. Dan bahwa segala kegiatan itu baru dapat dijalankan lagi, jika perdamaian sudah pulih, dan jika didapat cukup kepastian bahwa kawula negaranya di negeri Arab, seperti halnya yang terjadi sekarang, tidak terbuka bagi bahaya dan pengaruh yang merugikan yang timbul sehubungan dengan keadaan perang. Hendaknya konsul akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa hambatan seperti dahulu. Tentu saja ada kemungkinan, bahwa pengumuman seperti itu akan mendapat tentangan dari pihak Konsulat Turki dan para syekh haji atau pembantu-pembantunya, yang semuanya berkepentingan untuk diterus- kannya haji. Mereka tidak perlu cemas terhadap kesulitan yang dirasakan
Belanda dan para pegawai Konsuier di Jedah dari pihak pembesar setempat, terlepas sama sekali dari pencabutan penyerahan, banyak sekali kekurangannya, sampai-sampai baru-baru ini Konsul itu tidak mampu memberikan bantuan yang dianggap perlu kepada para kawula negara Belanda. Padahal Pemerintah Belanda tidak cukup dengan sëkadar menunjuk kepada hukum internasional sebagai pengganti perlindungannya yang harus diberikan itu. Sehubungan dengan apa yang baru-baru ini tertera di dalam surat saya kepada Yang Mulia tertanggal 25 September 1915, No. 16, maka saya rasa sangat perlu kesempatan ini digunakan untuk mengingatkan Kedutaan Turki akan hal yang berikut. Seperti yang baru-baru ini banyak terlihat dari maklumat-maklumat resmi pada surat kabar berbahasa Arab dan berbahasa Turki yang diterbitkan oleh sebuah panitia setengah resmi di Konstantinopel secara keliru selama lebih dari setengah tahun telah diedarkan selebaran berisi hasutan bagi umat Mohammadan Hindia Belanda terhadap kekuasaan Belanda. Meskipun pemerintah Turki telah giat-hal ini pantas dipuji-memperbaiki kekeliruan yang dapat mencelakakan ini, namun kenyataannya ialah bahwa lebih dari setengah tahun lamanya kekhilafan itu baru ditemukan. Maka sama sekali tidak ganjil andaikan kekeliruan-kekeliruan semacam itu terulang. Hal itu dengan sendirinya akan menyebabkan kawula negara Belanda yang setia merasa terhalang pergi ke suatu daerah, di mana oknum-oknum yang nekat menyalahgunakan nama pemerintah Turki untuk menutupi propaganda yang ditujukan kepada pemerintah Belanda. Sementara itu, dapat juga menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah Belanda untuk memandang perjalanan haji kawula negaranya ke Mekah secara lain dari yang biasa berlaku hingga sekarang. Boleh dikata sudah pasti, bahwa tiga penyelewengan yang telah dikemukakan di atas belum terhapus: kesengsaraan materiel yang meraja- rela di daerah Hijaz, sikap resmi terhadap konsul yang meremehkan: dan propaganda merusak seperti yang dihadapi para haji, termasuk selama musim haji sesudah yang sekarang. Dan karena penghapusan sekurang- kurangnya terhadap dua hubungan yang abnormal tadi bergantung sepenuhnya pada pemerintah Turki, maka makin cepat makin baik pemerintah Turki diminta perhatiannya tentang hal itu, sekaligus untuk mencegah memoranda selanjutnya yang sia-sia dan mengesalkan hati. Pemerintah Turki sekarang pun sudah harus mendengar, bahwa dibukanya kembali perjalanan haji dari Hindia Belanda harus dianggap tidak mungkin terjadi selama penyelewengan-penyelewengan tersebut belum diakhiri dengan cara yang memuaskan bagi pemerintah Belanda.
Sejak itu, menurut berita-berita, keadaan tidak membaik. Maka dapat diduga bahwa perjalanan haji yang akan datang pun akan menimbulkan kesulitan-kesulitan besar bagi para pesertanya. Selain itu, semua rambu dan lampu yang memungkinkan masuknya kapal ke pelabuhan Jedah telah dihilangkan sehingga pelayaran kapal menjadi berbahaya karena batu dan karang di pantai. Perusahaan- perusahaan kapal api tetap (Nederland, Rotterdamse Lloyd, Oceaan) memang telah memutuskan tidak akan melayarkan kapal haji pada tahun ini. Di Singapura dan Penang pun tidak banyak, atau sama sekali tidak akan didapat, kemungkinan mendapatkan kapal ke Jedah. Jadi, para calon haji ke Mekah hanya akan dapat berangkat dengan kapal-kapal yang tidak dapat diharapkan dengan pasti kapan tiba di Jedah lagi untuk mengan- tarkan mereka pulang. Sementara itu, tidak dapat diperkirakan bagaimana keadaan akan berkembang lebih lanjut. Juga tidak ada kepastian, apakah bantuan dan perlindungan Konsulat Belanda dapat diberikan seperti biasa, mengingat Turki telah membatalkan penyerahan-penyerahan, termasuk juga dengan negara-negara yang netral. Atas dasar beberapa hal itu, maka kepada semua orang yang mungkin berniat akan naik haji, dinasihatkan dengan sungguh-sungguh agar me- nunggu pelaksanaannya sampai perdamaian telah pulih, dan keadaan normal telah berlaku kembali. Pemerintah memberi peringatan sungguh-sungguh kepada kawula negaranya, agar mereka jangan memasuki bahaya dan kesulitan yang bukan- nya tidak mereka ketahui itu.
Sekretaris Umum
Leiden, 23 Oktober 1915
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Usaha yang cerdik untuk menghilangkan kekuatan nasihat saya tertanggal 25 September, No.16 yang lalu, dengan jalan menggunakan nasihat saya tertanggal 2 Oktober, No. 17, perlu saya tolak dengan setegas-tegasnya sebagai usaha yang berdasarkan salah paham. Pertama-tama, sebagaimana sebenarnya sudah wajar terjadi, saya kemukakan sebagai syarat, bahwa tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh pemerintah Belanda demi kepentingan kawula negaranya yang beragama Mohammadan maupun beragama lain, sama sekali tidak perlu "di-
1 Lihat No. 19b dalam Bab ini.
Bahwa kedatangan lima kapal yang telah dikirim ke Jedah, tidak diumumkan jauh sebelum waktunya kepada masyarakat pribumi di Mekah, dengan sendirinya merupakan akibat dari keadaan yang tidak dapat diubah oleh siapa pun. Seandainya sejak waktu itu hubungan Jedah dengan dunia luar sangat baik, sehingga orang di pelabuhan itu pada waktunya yang tepat dapat diberi tahu sebelumnya mengenai akan datangnya kapal-kapal penjemput para kawula negara Belanda, maka tidak ada seorang pun bisa menjamin bahwa hal itu akan bisa diberitahukan pada waktunya dan dengan efektif kepada orang-orang di Mekah yang akan menggunakan sarana pengangkutan tersebut. Andaikan di kota itu orang sudah men- dengar sesuatu tentang hal tersebut, maka apa yang mereka dengar sekadar berupa desas-desus yang bertentangan dan tidak dapat dipercaya. Tidak lebih dari itu. Memang, orang dapat mengatakan biarkan saja kapal-kapal itu tetap berlabuh di pelabuhan Jedah, sampai kedatangan dan tujuan kedatangannya diketahui umum. Tetapi barang siapa berkata begitu, maka ia tidak tahu tentang kesukaran-kesukaran besar yang bertentangan dengan kelambatan berlarut-larut seperti itu di dalam kawasan pelabuhan yang berbahaya bagi manusia dan perbekalannya. Tidak ada seorang nakhoda pun yang tinggal di sana lebih lama daripada seperlunya, biarpun hanya sejam. Selain itu, perlu diperhitungkan keragu-raguan pada kebanyakan orang dari kalangan masyarakat pribumi yang di perantauan, jika timbul persoalan mengenai perjalanan pulang dan memilih sarana perjalanan yang semakin bertambah lagi oleh berbagai pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan di Mekah terhadap mereka. Siapa yang pernah menyaksikan musim haji di Mekah atau di Jedah, dapat menceritakan kepada orang luar tentang bukti-bukti yang hampir tidak dapat dipercaya, namun merupakan kejadian yang sebenarnya. Kebanyakan diperlukan tekanan dari para pembesar Mekah atau sekurang-kurangnya dari syekh, untuk mengantar penumpang-penumpang yang akan pulang itu kepada para agen kapal, karena para haji itu bertujuan menumpang kapal mereka. Surat-surat dari Konsul Belanda di Bombay yang dilampirkan pada surat kiriman Menteri Luar Negeri tertanggal 8 April dan 21 Juli 1916, Bagian II, No. 17172, dan 34167, menjadi saksi, bagaimana kesukaran itu terasa juga di sana. Jadi, bahwa sesudah keberangkatan lima kapal dari Jedah, masih tertinggal sejumlah kawula negera Belanda di Mekah yang menyesal karena tidak menggunakan kesempatan tersebut, sama sekali tidak perlu diper- salahkan kepada kapal-kapal yang kedatangannya tak lerduga dan kebe- rangkatannya pun tergesa-gesa. Sebaliknya, setiap orang yang mengenai keadaan setempat, akan dapat meramalkan dengan pasti, bahwa gejala yang sama akan terulang setiap kali, bila kepada "orang Jawa" di Mekah ditawarkan kesempatan untuk pulang. Dari dokumen-dokumen mengenai perjalanan jemaah haji, dapat disimpulkan, bahwa selama perang besar kemungkinan orang-orang Mo- hammadan dari Hindia Belanda yang akan naik haji sangat langka. Saya dengan tegas berkali-kali menunjukkan bahwa inilah akibat dari penyebab bersama yang kebetulan ada di luar tindakan pemerintah. Terutama saya
Sebenarnya berlebih-lebihan kalau di sini saya tambahkan bahwa pelarangan terhadap jemaah haji dalam keadaannya sekarang yang sama sekali abnormal itu, juga saya pandang sebagai tindakan negatif yang akan membawa hasil sedikit saja, yaitu jika tindakan tersebut tidak disertai dengan tindakan lain yang positif dan tegas dalam arti menghilangkan rasa kesal yang beralasan yang mungkin dirasakan oleh orang Indonesia Mohammadan terhadap pemerintah kita. Dalam karya saya, Nederland en de Islam (Negeri Belanda dan Islam), tidak perlu menyebut yang lain, hal itu telah saya bela dengan tegas, sehingga tidak akan saya kemukakan lagi. Meskipun begitu, tindakan negatif itu mutlak diperlukan supaya tetap pada jalannya yang benar. Maka saya tidak akan ketinggalan mengulang- ulang hal ini, sampai pemerintah perlu menyatakan penyesalannya, seperti yang terjadi terhadap beberapa urusan mengenai politik Aceh, yang terjadi enam tahun atau lebih sesudah saya sampaikan nasihat. Penyesalan itu timbul karena pemerintah tidak lebih awal menuruti nasihat saya.
Leiden, 26 Agustus 1916
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Dengan ini saya berkehormatan menyampaikan kembali kepada Yang Mulia dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada saya, bersama dengan surat-surat kiriman dari Sekretaris Jenderal tertanggal 29 April, 27 Mei dan 27 Juni, Bagian Al, No. 50, 16 dan 21; dengan catatan bahwa telah saya ketahui laporan-laporan murid juru bahasa di Konstantinopel dengan sebanyak-banyak perhatian. Berkaitan dengan keadaan perang, maka sudah sewajarnya bahwa kegiatan pers di Konstantinopel, dan terutama kebebasan pengucapannya sangat terbatas. Sekurang-kurangnya sama terbatasnya seperti zaman sensor teroris di bawah pemerintahan Sultan Abdulhamid, yang tak lama sebelum revolusi tahun 1908, yang saya alami di sana, telah mencapai puncaknya. Seperti juga yang terjadi ketika itu, sekarang pun dapat dianggap dengan pasti, bahwa apa yang diloloskan oleh pihak sensor, berarti sudah disetujui oleh tokoh-tokoh pimpinan saat itu. Sehubungan dengan itu pantaslah diperhatikan, bahwa tokoh-tokoh kalangan pers yang ternama dan yang sementara itu juga berhubungan akrab dengan Jerman, terus mempropagandakan gagasan kekhalifahan dalam arti seperti yang sejak Januari 1915 berulang-ulang saya tegaskan. Tokoh-tokoh tersebut tidak Iupa, setiap kali selalu menunjukkan kesem- patan istimewa yang diberikan oleh Mekah untuk mempropagandakan program kekhalifahan di antara penduduk, yang karena tempat kediaman mereka, mudah dapat dimasuki oleh pengaruh Turki. Begitu pula orang-orang Jawa, yaitu orang-orang Mohammadan dari Hindia Belanda, selalu
disebut-sebut termasuk di antara sasaran penyebaran pengaruh yang dian- jurkannya itu. Sulit dibayangkan bahwa, jika hubungan internasional kembali mem- peroleh sifatnya yang sedikit banyak normal, pendirian demikian tetap akan dianut oleh pemerintah Turki. Sebab setiap negara Eropa yang mempunyai kawula Mohammadan, lambat laun terpaksa menghendaki penolakan tegas terhadap usaha-usaha resmi dan setengah resmi yang diumumkan oleh pihak Turki, untuk menetapkan sikap politik kawula Mohammadan di berbagai negara yang berpemerintahan semu-agama. Jadi masuk akal, bahwa selama keadaan abnormal ini berlanjut, maka harus dipandang sebagai kebodohan yang tak mungkin diampuni, jika negara seperti itu memperkenankan beribu-ribu kawula negaranya mengunjungi tempat propaganda yang istimewa ini. Walaupun saya tahu, bahwa ulasan- ulasan saya yang bermakna demikian itu baru kemudian akan mendapat pengakuan, namun hal itu tidak akan menghalangi saya untuk mengulang- ulangnya pada setiap kesempatan yang diberikan; seperti yang saya lakukan juga dahulu terhadap berbagai pasal tentang kebijakan kita terhadap Aceh yang ternyata saya dibenarkan oleh hasil kesudahannya. Sementara itu saya rasa perlu juga ditunjukkan salah satu pengaruh yang merugikan, yang ikut mengeruhkan keputusan tokoh-tokoh penting mengenai sesuatu masalah. Pernah seorang pejabat di Sekretariat Umum di Hindia Belanda terlompat ucapannya kepada saya, "Memang sudah menjadi tugas utama kita sekarang untuk mematahkan nasihat-nasihat para ahli." Meskipun kemudian ia mencoba mengurangi risiko kata-kata tersebut dengan memberi- kan penjelasan, namun sesungguhnya secara tak sadar ia telah menuding kesalahan-kesalahan besar biro-biro pusat, yang sangat sering menghambat kerja sama demi manfaat umum antara berbagai aparat pemerintahan. Guna menghindari salah paham, saya tambahkan di sini, bahwa saya pribadi belum pernah mengalami kesulitan apa pun dari Sekretariat Umum. Tetapi masih jelas teringat oleh saya, bagaimana seorang pejabat tinggi yang bahkan telah berjasa kepada Sekretariat Umum selama menjabat sebagai Direktur Pemerintahan Dalam Negeri itu, mengung- kapkan pada saya kekesalan hatinya yang mendalam mengenai campur tangan pihak Sekretariat dengan nasihat-nasihatnya yang merugikan. Dengan tulus dan khidmat ia menyatakan, jika kelak menjadi sekretaris umum, akan menempuh jalan yang lebih baik. Menurut apa yang saya dengar kemudian, ia tidak mampu memenuhi janjinya itu. Memang benar, yang menentang janjinya itu ialah cara pengangkatan pegawai-pegawai di biro seperti itu: mereka yang mempunyai kemahiran mengurusi kertas- kertas dokumen dipecat karena tak disukai, dan dengan demikian dipupuk- lah pegawai-pegawai biro yang tak sengaja menjadi picik. Mereka bukan saja tidak mampu dalam hal urusan yang harus ditangani, melainkan juga tidak mempunyai kesadaran sedikit pun mengenai ketidakmampuan mereka sendiri.
Begitulah keadaan di Sekretariat Umum, dan tidak kurang juga demikianlah keadaannya di Departemen tersebut. Jika di sini ada pegawai, entah karena alasan apa pun, yang merasa terpanggil untuk membuat
teropong kaca berwarna untuk menyampaikan nasihat ahli, kemudian diperlihatkannya kepada Yang Mulia, maka ada kemungkinan besar bahwa melalui teropong kaca seperti itu penglihatan yang jernih bukannya tidak terbantu. Memang, sifat pokok persoalan yang biasanya menjadi pembicaraan nasihat-nasihat saya, dengan sendirinya menyebabkan dasar-dasar yang sebenarnya menjadi terluput dari tindakan yang tidak selaras, sehingga dengan demikian tinggallah sekadar berusaha menemukan ketidakserasian antara bagian-bagian dari alasan yang telah dianjurkan itu. Dari berbagai pihak saya dengar, bahwa usaha menolak nasihat saya untuk mengumum- kan larangan mengikuti jemaah haji ke Mekah bagi kawula negara Belanda tersebut, ditempuh dengan jalan membandingkan nasihat-nasihat saya yang dahulu dengan yang kemudian, yang semuanya mengenai pokok persoalan ini. Adapun hasilnya ialah, bahwa nasihat saya yang paling akhir sama sekali bertolak belakang dengan sejumlah besar dokumen-dokumen mengenai urusan ini selama seperempat abad terakhir yang telah saya sampaikan. Kritikus-biro yang cerdik menyangka telah dapat menemukan penjelasan atas pembalikan yang ganjil ini. Ia menduga, bahwa akibat dari pembelaan saya dari tahun ke tahun untuk meniadakan hambatan resmi terhadap jemaah haji, akhirnya justru mengejutkan atau bahkan menakutkan, sehingga saya karenanya lalu mencari alasan untuk mengubah sikap saya semula, dan ini saya temukan di dalam "keadaan zaman". Ada beberapa orang di antara mereka yang mendengar tentang dugaan ini, dan yang mengenai saya, serta sedikit banyak mengetahui sejarah politik haji dan campur tangan saya dalam hal itu. Mereka berpendapat, bahwa penjelasan tersebut di atas selain tidak masuk akal juga menimbulkan tertawaan, terlepas sama sekali dari penilaian mereka tentang perlu tidaknya pelarangan pergi haji. Sudah jelas bahwa Konsul di Jedah, sama sekali terlepas dari saya, ternyata mengusulkan hal yang sama; meskipun pada asasnya ia seorang penganjur yang bersemangat terhadap kebebasan beragama dalam persoalan pergi haji. Kenyataan ini sebenarnya harus menimbulkan pemahaman, bahwa di sini pastilah berlaku alasan-alasan lain, dan bukan keinginan saya untuk menyelamatkan muka, setelah jumlah calon haji Hindia-Belanda dalam tahun-tahun terakhir ini bertambah dengan hebat. Dengan tegas saya jelaskan di sini, bahwa bertambahnya jumlah itu tidak pernah menggelisahkan saya sedikit pun; dan memang tidak akan demikian biarpun selama beberapa waktu lagi masih akan terus bertambah. Umpama ada seorang yang tidak mengerti, bahwa sejak pecahnya perang telah terjadi perubahan radikal dalam sikap pemerintah Turki terhadap umat Mohammadan yang berada di bawah pemerintahan bukan Mohammadan, dengan kesombongannya sebagai pemimpin tertinggi atas semua orang Mohammadan khususnya sehu- bungan dengan sikap mereka dalam sengketa politik. Pemerintah Turki pun sudah berkali-kali menganjurkan Mekah sebagai tempat untuk propa- ganda Pan-Islamisme bentuk baru. Orang-orang yang tidak mengerti hal ini menuntut sikap lain terhadap pemerintah kita mengenai masalah haji dan memberikan sekadar pengertian tentang haji, kepada orang semacam itu, saya rasa pekerjaan sia-sia belaka.
terhadap orang-orang yang boleh dikatakan mengejar kesulitan itu sendiri, merugikan nama baik pemerintah kita; seperti halnya jika kita menolak memberikan bantuan kepada orang yang meminta, dan memang benar membutuhkannya. Sementara itu, sekali orang pernah mengalami kesulitan tersebut, ia malah menganggapnya ringan saja. Tindakan perpajakan yang lalim oleh Raja Husain dapat juga ditinjau dari segi pandangan konsulat, dan dipertanyakan dalam hati: Apa yang harus dilakukan konsul, jika sebagai akibat tuntutan luar batas yang diajukan oleh pemerintah lalim di Hijaz kepada para haji, puluhan ribu orang Indonesia melaporkan diri dalam keadaan melarat dan minta sokongan kepada konsul. Memang hal demikian saya anggap sangat tidak mungkin terjadi. Dan bahkan seandainya semula tampak begitu, namun saya masih akan jauh cenderung menganggapnya sebagai kepura-puraan saja. Jika para haji mengira, bahwa keluh kesah mereka yang keras akan menghasilkan uang muka atau tunjangan dari pihak konsulat, maka keluh kesah itu pastilah mereka suarakan secara berlebih-lebihan. Andaikan mereka tahu, bahwa pihak konsulat hanya dapat membantu dalam hal-hal yang istimewa, maka mereka atau pemandu mereka akan mencari akal penyelamatan lain. Sebab andaikan perjalanan jemaah haji tersebut ber- akhir dengan sengsara, maka hal ini pertama-tama akan merugikan kepen- tingan para pemandu pada tahun berikut. Tetapi umpamakanlah keadaan darurat seperti itu benar-benar terjadi, maka pastilah sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan larangan pergi haji bagi kawula negara Hindia Belanda. Larangan tersebut seharusnya diperkuat dengan semua sarana yang ada dan tidak boleh dicabut sebelum terdapat jaminan-jaminan yang cukup untuk memperbaiki keadaan melalui kerja sama antara pembesar setempat dan pihak konsulat. Sebagaimana sudah saya permaklumkan dalam surat saya tertanggal 27 Februari 1922, No. 3, tindakan demikian juga dapat dianjurkan andaikan pemerintah Hasyimiah tidak mau mengubah sikapnya terhadap Konsulat di Jedah, yang sudah terlalu sering menghina pemerintah Belanda.
Leiden, 8 Januari 1925
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Selama keadaan politik di Hijaz menyebabkan tidak adanya pembesar yang mampu menjamin keamanan jalan antara Jedah dan Mekah serta pengadaan perbekalan untuk Mekah, maka dalam segala hal saya rasa ada alasan untuk mencegah keberangkatan calon haji baru dari Hindia Belanda.
1 ihatlah XXXIII-14.
(5) JEMAA H HAJI DA N PEMAND U MEREK A
26
Weltevreden, 10 Maret 1891
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Tentang perlunya menganjurkan perusahaan-perusahaan kapal api yang bersangkutan dengan pengangkutan haji agar menyediakan kareis pulang pergi yang lebih murah, dan mengenai keluh kesah terhadap kelambatan dalam pembayaran kembali uang muatan yang sudah dibayar, saya tidak diminta memberi nasihat. Maka saya dapat membatasi diri pada ulasan, bahwa cuplikan dari laporan konsul yang menyinggung soal termaksud terakhir ini, menurut tafsiran saya, bukan merupakan keluh kesah terhadap kelambatan dalam pembayaran kembali, tetapi tentang kelambatan dalam pembagian kareis pulang pergi itu kepada pihak yang berkepentingan, yang dengan perantaraan pemerintah telah dikirim kepada mereka atas nama konsul. Mengenai hambatan dari pihak para pembesar Turki dan beberapa syekh haji untuk memperoleh keterangan tentang nasib para haji, yang paspor mereka tidak dapat diminta kembali, dalam analisis terakhir hambatan tersebut pastilah harus dipersalahkan kepada keengganan pemerintah Turki sepenuhnya. Memang benar di antara para syekh haji terdapat oknum-oknum yang sangat enggan memberi bantuan sekadarnya kepada pihak konsulat. Dan hal ini tidak selalu harus dihubungkan kepada rasa takut, kalau-kalau praktik-praktik mereka yang salah itu ketahuan. Sebab saya mengenai beberapa syekh yang, karena perlakuan canggung dan kasar dari konsul-konsul yang dahulu, sampai-sampai mengangkat sumpah yang jauh akibat- nya, yaitu bahwa mereka selamanya tidak akan menginjakkan kakinya di gedung konsulat, kecuali kalau dipaksa dengan kekerasan, namun keta- kutan yang dimaksud tadi, bahkan di antara mereka yang kurang mendalam rasa permusuhannya pun, jarang sekali dapat dipakai sebagai alasan dari keengganan mereka tersebut. Sebab, jika misalnya seorang syekh ingin menguasai peninggalan para haji yang sudah meninggal, seluruhnya atau sebagian, maka hal ini biasanya agak mudah baginya. Bahkan andaikan ia mempunyai hubungan yang sangat baik dengan konsulat-dan banyak syekh haji menghargainya-maka pastilah tidak akan menahan diri untuk secara tidak sah mengakui peninggalan itu sebagai miliknya, tanpa peduli akan adanya wakil pemerintah Belanda di Jedah. Sebab, apa pun yang mungkin akan dilaporkan oleh musuh- musuhnya kepada pihak konsulat, semuanya tentu saja akan dinyatakan
penting, tetapi yang tidak menjadi soal atau malah sama sekali tidak diketahui oleh pemerintah. Harus diakui pula, bahwa jelas, selain sejumlah syekh yang sudah dikenal dengan kekurangajaran mereka, masih terdapat syekh-syekh lain yang, meskipun tidak seberapa tegang hubungannya dengan pihak konsulat, namun tetap melakukan praktik-praktik yang tidak kurang jahatnya. Dengan cukup yakin saya berani meramalkan hasil-hasil yang berikut dari nasihat-nasihat yang dimaksud tadi. Dengan hormat atau bahkan seakan-akan menaruh minat calon haji akan mendengarkan peringatan yang diberikan kepada mereka oleh pegawai-pegawai Eropa atau pribumi. Namun sementara itu, mereka tetap berniat menyerahkan diri kepada pimpinan syekh yang sudah diwaspadai tersebut. Mungkin setiba mereka di Jedah atau Mekah, malah akan diceritakan kepada syekh itu tentang bagaimana peringatan yang telah disampaikan kepada mereka itu. Hal ini akan memuaskan syekh, dan dengan makin tegas ia akan mengajarkan calon haji itu bahwa di sini, di bawah naungan sultan Mohammadan, jangan sedikit pun merisaukan diri tentang pemerintah atau konsulnya. Tentu saja hal ini akan lebih merangsangnya dalam menghalangi konsulat secara terbuka, atau jika perlu secara tersembunyi. Sekalipun demikian, bahwa kemungkinan sikap menentang dari para syekh semacam itu harus dinamakan sebagai fakta yang pantas disesali, terutama jika di antara para syekh tersebut terdapat kawula negara Belanda. Syekh-syekh yang telah diwaspadai oleh konsul tidak semuanya saya kenal secara pribadi. Tetapi, antara lain ada beberapa orang yang pastilah kawula negara Turki; namun ada pula yang dapat saya pastikan, misalnya tentang Hasan Lampung yang juga disebut-sebut, bahwa ia seorang Lampung asli. Memang mencolok mata, betapa buruk pengaruh- nya bagi para haji dari negeri ini, jika mereka melihat bahwa orang-orang lain dan orang-orang senegeri mereka berani berterus terang menantang wakil pemerintah Belanda yang hanya berjarak beberapa jam saja dari mereka itu. Namun hal ini hariya merupakan salah satu contoh tentang apa yang disebabkan oleh hubungan yang salah, bahwa di Mekah kawula negara Eropa untuk jangka waktu lama atau sebentar bermukim, dan dengan demikian terlepas dari kekuasaan pemerintah mereka masing-masing. Adapun konsul, sebagai orang bukan Mohammadan, tidak boleh masuk ke Mekah. Dan sepanjang yang saya ketahui belum ada satu pun konsulat, di mana bekerja seorang pejabat beragama Mohammadan yang giat dan mampu bertindak atas nama konsulnya. Tetapi ini pun tidak akan banyak gunanya, selama hubungan di sana tidak didasarkan pada landasan tertentu. Adapun para pembesar Turki, dalam keadaan sebaik-baiknya pun, kini memainkan peranan ganda terhadap konsulat-konsulat dan kawula negaranya masing-masing.
Kepada para kawula negara tersebut, setiap kali berurusan dengan mereka, dengan tegas diperingatkan bahwa mereka tidak usah mengharap- kan, atau tidak usah takut sedikit pun képada para konsul mereka. Sebelum mereka dapat mempertahankan satu-satunya hak mereka yang terampas itu, mereka terpaksa minta perlindungan pemerintah Turki di Mekah, dan kemudian mereka diperlakukan serta mengganggap diri sebagai kawula negara Turki. Terlebih-lebih lagi hal ini berlaku jika mereka misalnya ingin memperoleh hak milik tetap sekadarnya di Mekah; lalu akan terjadilah semacam naturalisasi yang telah dirancang oleh orang Turki untuk peluang demikian itu. Jika seorang konsul untuk salah satu urusan minta bantuan dari pemerintah Turki, maka bersembunyilah pemerintah ini dibelakang alasan- alasan yang menertawakan. Atau paling untung mereka berjanji akan melakukan segala apa yang mungkin, tetapi tidak berbuat apa-apa. Kesan tentang beberapa hal itu kepada orang-orang pribumi, mudah dapat dibayangkan. Untuk sementara waktu, hubungan tersebut terkadang menjadi sedikit lebih baik. Tetapi hal ini sama sekali tergantung pada hubungan pribadi, dan karena banyak sekali terjadi mutasi personalia kepegawaian di Turki, maka hubungan pribadi itu pun sangat berubah-ubah. Perbaikan secara tuntas hanya dapat terjadi, jika pemerintah-pemerintah yang bersangkutan mengatur masalah pelaksanaan kekuasaan hukum para konsul atas kawula negara mereka yang berada di Mekah, dengan jalan mengadakan persetujuan dengan pemerintah Turki. Setahu saya pelaksanaan kekuasaan itu belum diatur secara khusus. Bantuan pemerintah Inggris dan Perancis dalam hal ini pasti akan diperlukan; dan terutama, kepada para diplomat yang mengajukan urusan tersebut, hendaknya diberi penerangan oleh orang-orang yang benar-benar ahli mengenai penghinaan yang dihadapi oleh pemerintah-pemerintah mereka di Mekah, terlepas dari segala surat-menyurat bertata krama semu dengan para pembesar setempat. Begitu pula tentang peranan yang terpaksa dimainkan oleh para konsul mereka di Jedah yang merendahkan derajat, yang sering kali tanpa sepenuhnya mereka ketahui sendiri. Keadaan di Departemen Luar Negeri kita yang dahulu telah saya tunjukkan berdasarkan pertanyaan, apakah tidak lebih baik dibuat aturan yang lebih berdaya hasil bagi konsulat di Jedah, memberi keyakinan pada saya bahwa dari departemen ini tidak dapat diharapkan tindakan yang efektif untuk hal-hal tersebut. Selama keburukan ini tidak dapat diberantas sampai ke akarnya, maka orang memang terpaksa menggunakan upaya tambal sulam. Namun, sebagaimana telah dibuktikan tadi, peringatan kepada calon haji terhadap para syekh yang telah diwaspadai itu, bahkan tidak termasuk di dalam upaya-upaya kecil itu, melainkan justru akan mengakibatkan sebaliknya dari apa yang diinginkan.
keadaan tidak seberapa berhasil atau sama sekali tidak berhasil seperti itu tidak dapat mengeluh, sebab izinnya hanya memberi hak kepadanya untuk bersaing. Jadi taqrir seperti itu tentu saja sangat kurang berharga daripada jenis yang berlaku selama pemukiman saya di Mekah. Ketika itu kepada pemegang taqrir tersebut diberikan hak khusus yang telah ditentukan untuk keadaan ini atas jemaah haji yang berasal dari suatu daerah tertentu di Kepulauan Hindia Timur. Taqrir monopoli ini ketika itu sebenarnya diberikan kepada orang yang paling tinggi penawarannya; dan ini memberi keuntungan setinggi-tingginya kepada para pembesar, namun sekaligus mewajibkan mereka menjamin kepada para pemegang taqrir atas bagian mereka yang sah. Di mana berlaku pengaturan ini atau semacam ini, maka pembu- buhan tanda-tanda pada paspor dapat juga dilarang. Jadi dengan demikian seperti dahulu, para syekh dipaksa menempuh jalan yang sedikit ber- liku-liku, yaitu mengadakan surat-menyurat dengan kaki tangannya me- ngenai para haji yang sudah mereka cari itu. Tetapi hal ini tidak banyak atau sama sekali tidak mengubah apa-apa tentang keadaan urusan tersebut. Sebagaimana dahulu sudah saya katakan berkali-kali: selama oleh pemerintah kita, dengan bekerja sama misalnya dengan pemerintah Perancis dan Inggris yang sama-sama berkepentingan dalam hal ini, tidak diusahakan agar para konsul dapat menjalankan kekuasaan hukum mereka atas kawula negara mereka masing-masing yang bermukim di Mekah, maka selama itu pula para kawula negara-negara lain yang di Mekah, kecuali kawula negara Turki, akan tetap menjadi permainan kesewenang- wenangan para penguasa Turki dan Arab. Dan selama itulah semua urusan para konsul yang masuk kepada para pembesar akan diperiksa dengan senyum mencemooh dan disisihkan dengan jawaban yang kosong atau penuh dusta. Selama itulah para konsul terpaksa membatasi diri dengan berkompromi yang merugikan, dan sering masih merasa untuk tidak memperlihatkan, bahwa mereka mengerti tentang bagaimana telah ditipu orang. Sementara itu, sejauh yang saya ketahui, tidak ada halangan untuk mencoba, apakah pengaruh yang menguntungkan dari larangan seperti yang diharapkan oleh konsul akan menjadi kenyataan; yaitu jika larangan tersebut diselubungi oleh suatu bentuk yang tidak akan menjumpai kesukaran dalam praktik. Tanpa hendak menyangkal kemungkinan demikian, namun perlu juga saya kemukakan bahwa sering sulit untuk menetapkan tanda-tanda mana dari yang dibubuhkan pada paspor oleh orang yang tak berwenang itu, yang akan terkena oleh ketentuan larangan tersebut. Sebab sangat biasa bahwa haji itu, atau seorang teman seper- jalanan yang lebih berpengalaman, dititipi untuk sementara paspor-paspor sejumlah calon haji, dan ia mencatat nama pemilik-pemiliknya pada paspor masing-masing dengan huruf-huruf yang terbaca olehnya, dan dengan ditambah atau tidak beberapa catatan kecil-kecil lainnya. Ini sulit dilarang.
biaya F 200,- @ F 250,- dapat melakukan sepenuhnya perjalanan ibadah haji, termasuk segala pengeluaran yang mutlak diperlukan. Hanya karena keengganan kebanyakan orang pribumi itulah yang menyebabkan mereka tidak seberapa beruntung dari persaingan tersebut, seperti seandainya tidak demikian keadaan mereka. Maka sebaliknyalah yang teijadi, yaitu ada beberapa di antara mereka yang menjadi permainan di tangan para agen dan pencari jemaah. Sementara itu, tidak banyak orang ikut merasa heran seperti konsul tentang keadaan, bahwa upah-upah yang oleh para syekh dan perusahaan kapal api harus dibayarkan kepada para pembawa atau pencari jemaah haji itu, akhirnya dalam suatu bentuk tertentu akan dibebankan kepada para haji. Biaya iklan, bukankah biasanya juga untuk bidang yang lain pun, akhirnya menjadi tanggungan masyarakat konsumen? Sepanjang pengalaman saya, juga para calon haji tidak lebih dirugikan oleh orang-orang, yang oleh konsul disebut syekh-syekh pondok, dibandingkan dengan para agen syekh yang datang dari Arab. Kedua jenis pencari jemaah haji ini jelas selalu berhubungan dengan para syekh, atasan mereka yang telah menyuruh mengumpulkan sejumlah klien yang memberi harapan laba. Kedua mereka itu, karena terbujuk oleh upah pengumpulan per kepala, terkadang menjadi berlebih-lebihan dalam kegiatan mereka, sehingga merugikan majikan mereka karena lebih memperhatikan jumlah haji daripada mutunya. Tetapi keduanya juga dibatasi dalam tindak berlebih-lebihan, yaitu dengan hasrat memberi kepuasan kepada para pemberi tugas mereka. Sama sekali tidak semua syekh mendapat "keuntungan yang cukup besar". Banyak di antara mereka malah sangat bersusah payah untuk sekadar bisa bertahan. Dan di antara sebagian kecil yang lebih beruntung itu terdapat orang-orang yang memperoleh keuntungan mereka karena keuletan dalam usaha, namun juga orang-orang yang mampu menarik sejumlah besar haji dengan jalan tipu muslihat. Sudah berkali-kali saya tegaskan bahwa tidak mungkin orang meng- harapkan dari pemerintah, agar beribu-ribu calon haji yang setiap tahun pergi ke tanah Arab dengan sukarela sepenuhnya, setiap langkah dilin- dungi dari kebodohan atau kecanggungan mereka sendiri. Boleh dikatakan cukup, jika para haji itu tahu di mana mereka dapat mengadu bila mengalami perlakuan yang melanggar hukum dari pihak syekh mereka. Tidak masuk akal tindakan-tindakan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi banyak haji di tanah Arab yang kekurangan uang serta membuat banyak utang di sana, seperti telah biasa teijadi dari tahun ke tahun. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, saya menarik kesimpulan mengenai tindakan-tindakan yang dianjurkan oleh konsul pada akhir surat kirimannya, sebagai berikut: ad F₁™. Tidak dapat diragukan bahwa pantas dianjurkan-sudah beberapa kali saya boleh minta perhatian tentang hal ini-agar para
Memang, haji Jawa biasanya menerima kareis perjalanan dari tangan syekh, tanpa ditanya dulu sarana perjalanan manakah yang lebih disukai- nya. Kepada orang yang sedikit lebih terpelajar di antara para jemaah haji itu, dengan giat syekh tersebut menceritakan tentang kapal-kapal di mana ia bekerja, yang unggul dan tak terperi. Andaikan ada orang yang dengan keras kepala menolak, dan tidak mau menuruti nasihat syekh mereka, maka untuk orang-orang seperti itu terkadang juga diadakan kekecualian, yaitu apabila berkenaan dengan tokoh terkemuka dan mandiri serta sedikit jumlahnya. Tetapi jika pembangkangan itu mengan- cam akan menggagalkan seluruh rencana, maka para syekh itu mempunyai banyak cara untuk memaksa haji-haji itu. Misalnya tidak ada haji Jawa yang mampu mengadakan kontrak sendiri dengan orang-orang Badui yang menyewakan unta; ia akan terancam bahaya jatuh ke tangan para penyamun. Maka syekh tersebut dapat menolak menjadi perantaraan guna menyewa unta untuk perjalanan dari Mekah ke Jedah, selama haji itu belum menerima dan membayar karcis perjalanan yang dipaksakan kepadanya. Orang lain selain syekh ini tidak akan menolong haji tersebut, sebab ia akan mendapat kesulitan besar hanya untuk memperoleh keuntungan yang kecil: syekh yang dirugikan itu akan mengadukan tentang si makelar gelap tersebut, dan pembesar-pembesar yang jelas berkepentingan dengan urusan demikian akan "memberikan keadilan kepadanya". Dapat dipahami, bahwa dengan demikian daya pembangkangan jemaah Jawa pun itu akan lekas padam. Begitulah jalannya urusan pada umumnya, yang sudah saya lukiskan dalam jilid II karya saya, Mekka, dengan panjang lebar. Dan begitulah yang akan berlaku seterusnya, selama keija sama dengan negara-negara Eropa yang tersangkut dalam urusan ini belum memberikan pengaruh seperlunya terhadap Mekah, dan mengakhiri keadaan yang menjengkelkan itu, yaitu bahwa para pembesar Turki dan Arab nyaris melecehkan secara terang-terangan, kepada tuntutan atau keinginan yang paling absah dari negara-negara tersebut mengenai para kawula negaranya yang bermukim di Mekah. Dalam hal itu semuanya masih juga harus diingat, bahwa kebanyakan haji, bahkan kalaupun mereka hampir mati akibat kelaliman penguasa di Mekah, namun seketika sudah pulang kembali mereka akan berusaha sedapat mungkin agar tetap terhindar dari "perkara" yang timbul dari keadaan tersebut. Mereka lebih suka menyangkal penderitaan terberat yang pernah mereka alami, daripada harus menghadapi kemungkinan beberapa kali muneul di depan pejabat kehakiman atau pengadilan, tanpa bisa mengembalikan nasi yang sudah menjadi bubur. Mereka sudah menunaikan haji, selamat jiwanya, dan sekarang mereka tidak ingin diganggu mengenai tetek bengek perjalanan mereka. Bahwa pada tahun ini telah terjadi adanya banyak jemaah haji Jawa, yang sepanjang penglihatan saya menyimpang dari jalannya keadaan dalam
sama dengan warga-warga yang lain di kota suci tersebut. Terutama jika musafir seperti itu menjadi kuasa seorang syekh haji, tetapi bahkan tanpa jabatan itu pun, sudah sewajarnya juga jika banyak di antara orang-orang sebangsanya yang naik haji dengan senang hati menyerahkan diri kepada bimbingan mereka. Sedangkan orang-orang lain akan memanfaatkan kesempatan itu dengan menyuruh anak-anak mereka yang belajar di Mekah agar menerima perjalanan mereka ke sana. Sudah barang tentu semuanya itu memberi keuntungan bagi haji-haji yang pulang mengunjungi tanah air, yaitu mendapat pesanan-pesanan yang lebih menguntungkan lagi. Misalnya pengurus para jemaah haji pengganti untuk mendiang kerabat-kerabatnya, sedekah-sedekah di kota suci, dan sebagainya. Bahkan tanpa perangsang sesuatu pun, namun penduduk biasanya memberikan tugas untuk mengurus hal-hal semacam itu kepadanya. Di samping itu, diimbaunya kembali orang-orang yang pernah naik haji agar menunaikannya sekali lagi, atau para orangtua untuk mengirim anak-anak mereka belajar ke Mekah, sama sekali tidak ada celanya atau patut dicurigai. Tetapi dalam hal ini agaknya imbauan itu sangat tidak kuat, jika kita tilik dari hasil-hasil yang dicantumkannya dalam surat kiriman Asisten Residen Sampang. Biasanya sama juga seperti apa yang disebut di atas, bahwa seorang ulama pribumi yang pulang untuk sementara dari Mekah, akan diminta oleh orang-orang sebangsanya agar menyampaikan barang sedikit hikmah- nya. Di samping perasaan murni keagamaan, juga memainkan peranan pula dalam hal ini ialah hasrat untuk mendengar hal-hal yang asing dan keinginan untuk belajar sesuatu yang tidak dapat ditemukan setiap hari dalam lingkungannya sendiri. Tidak banyak pengaruh yang tertinggal dari pengajaran yang hanya berlangsung beberapa minggu atau beberapa bulan, seperti itu, di samping banyak pula orang yang mendapat pengajaran itu hanya untuk mencari "berkahnya", begitulah orang mengatakan. Sementara itu, guru tersebut mendapat berkah dalam bentuk hadiah uang yang lebih konkret. Segala apa yang telah disampaikan mengenai Haji Ahmad Sarkawi dalam dokumen-dokumen tersebut menimbulkan praduga, bahwa ia termasuk golongan musafir berasal dari pemukiman Jawa di Mekah, dan yang selalu banyak terdapat di Kepulauan Hindia. Tentu saja mungkin terdapat di antaranya orang-orang yang akibat kefanatikan menjalankan pengaruh mereka yang tidak baik. Meskipun hal ini juga berlaku untuk para guru agama yang bermukim di sini selamanya, namun baik juga perhatian khusus diberikan kepada para pengunjung yang datang ke tanah air untuk sementara. Lebih dari itu dapat juga diminta keterangan kepada Konsul Belanda di Jedah, seperti yang dimaksud oleh Residen Madura.
Leiden, 24 Maret 1909
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran surat kiriman Sekretaris Jenderal tertanggal 22 Maret 1909, A3 (Biro Pertama), No. 9, maka dengan hormat saya mengemukakan hal yang berikut, dengan berdasarkan nota Tuan Mr. Boekhoudt.1 Mr. Boekhoudt keliru sekali dengan menyatakan, bahwa saya dalam menilai tindakan firma Tajudin "menempatkan diri pada pendirian syekh-syekh tukang riba". Saya sekadar mengatakan, bahwa syarat-syarat untuk mengadakan kontrak pinjaman, demi adilnya harus dinilai menurut suku bunga dan kebiasaan yang, di tempat diadakannya persetujuan tersebut, berlaku di pasar. Memang, pada satu pihak sudah pasti, bahwa di negeri Arab, di antara orang-orang yang meminjamkan uang kepada para haji, terjadi persaingan yang keras. Dengan sendirinya persaingan tersebut menjadi pencegah, bahwa satu dua orang di tempat itu lambat laun akan menawar bunga uang yang mereka pinjamkan yang dianggap melebihi batas. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa dalam hal ini jangka waktu pembayaran hanya sedikit atau malah sama sekali tidak menjadi soal. Karena biasanya jangka waktu itu dilanggar oleh pihak yang berutang, sedangkan tukang riba hanya sekali setahun dapat mengutangkan uangnya. Seperti juga di Mekah tidak ada bedanya, apakah orang menyewa rumah selama empat bulan terakhir ataukah untuk setahun penuh, karena rumah itu harus menghasilkan bunga sepenuhnya dalam bulan-bulan terakhir musin haji itu. Akhirnya, ternyata sulit untuk dapat mengatakan tentang adanya "penyalahgunaan keadaan sulit yang dialami oleh para peminjam uang di negeri asing"; apabila seperti diketahui, bahwa dari Banten tahun demi tahun banyak jemaah haji dikirimkan ke Mekah dan kembali dari sana; sehingga syarat-syarat peminjaman uang yang berlaku di Mekah umumnya diketahui di Banten. Tetapi hal ini tidak mencegah kenyataan, bahwa banyak jemaah haji yang dengan sengaja, dengan alasan yang dahulu pernah saya uraikan, membawa sejumlah uang yang kurang daripada yang mereka butuhkan, justru karena mengharapkan mendapat peluang
1 Mr. W. Boekhoudt, tahun 1904 diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Serang; tahun 1910 diangkat sebagai anggota Mahkamali Militer Tinggi, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
yang sangat mahal, yaitu untuk mendapat kredit di Mekah; dan mereka memilih peluang ini daripada kemungkinan akan kehilangan uang di tengah perjalanan karena kelalaian, halangan atau pencurian. Sejauh mana Mr. Boekhoudt, akibat prasangkanya, dapat dibelokkan dari jalan penalarannya, pada satu pihak ternyata dari uraiannya sehu- bungan dengan pinjaman-pinjaman yang terjadi di Arab, yang dikata- kannya tentang adanya usaha pemerintah "untuk memasukkan paham-paham (Barat) tentang akhlak yang lebih tinggi; di pihak lain hal itu ternyata dari hubungan sebab-akibat yang dikemukakannya antara pencurian kuda dan kegiatan firma Tajudin, yaitu karena si pencuri kuda telah meminjam F 75,- dari firma tersebut dan tidak mampu membayar kembali! Barang siapa mengenai orang pribumi dan tahu bagaimana Mr. Boekhoudt menilai Tajudin, akan mudah mengerti mengapa pencuri kuda itu memberi alasan tentang kejahatannya kepada Pengadilan Negeri dengan ketidakmampuannya membayar utang kepada Tajudin. Tetapi bahwa hakim mendukung alasan seperti itu, tidak menjadi bukti bahwa ia memahami persoalannya. Dengan sendirinya, dianggap kurang bermanfaat melanjutkan perbincangan dengan Mr. Boekhoudt tentang penilaian yang tepat mengenai penawaran bunga tertentu di negeri-negeri tertentu dan dalam keadaan tertentu; tetapi hal ini sepenuhnya di luar penilaian terhadap rekomendasi saya tentang Tajudin, yang oleh Mr. Boekhoudt sendiri telah dinyatakannya d i dalam sebuah dokumen jabatannya. Bukankah rekomendasi dari pihak saya itu tidak mungkin mengandung arti, dan tidak mungkin pula dianggap berarti, bahwa seolah-olah Tajudin berbeda dengan syekh-syekh lainnya karena ia menjauhkan diri dari hal-hal yang oleh mereka semua dianggap sebagai halal. Tetapi memang benar, bahwa berbeda dengan kebanyakan yang lainnya, ia menepati janji-janji yang dibuatnya dengan para calon haji; dan bahwa ia seorang yang cerdas, dan bersedia serta mampu memberikan keterangan yang benar kepada para pejabat. Andaikan saya menempatkan diri pada pendirian Mr. Boekhoudt, maka saya tidak mungkin merekomendasikan syekh haji seorang pun sebagai orang yang terpercaya secara politik. Dan ini pastilah bukan maksud surat edaran pemerintah yang bersangkutan. Jadi, karena apa yang saya tulis dalam rekomendasi tersebut sekarang pun masih saya anggap sebagai tanggung jawab saya, maka menurut paham saya Mr. Boekhoudt tidak bebas untuk memberikan gambaran yang salah tentang hal itu, seolah-olah dokumen tersebut mengandung arti pembenaran terhadap penawaran bunga yang biasa berlaku bagi semua syekh di Mekah. Jika ada pejabat yang kemudian menyimpulkannya demikian, maka hal ini tidak membuktikan akal sehat mereka. Soal ini sama sekali di luar kandungan kata rekomendasi itu, dan di luar tujuan yang hendak dicapai dengan memberikan rekomendasi menurut surat edaran pemerintah yang demikian itu. Hal yang tidak pada tempatnya
dari gambaran Mr. Boekhoudt tentang urusan tersebut dalam dokumen resmi, paling-paling dapat sedikit dimaafkan karena ia üdak mengetahui keadaan setempat, dan karena ia menyangka pinjaman-pinjaman semacam yang dimaksud, merupakan kekhususan firma Tajudin. Jadi, jika nota Mr. Boekhoudt ditemukan, maka saya pun perlu mendesak agar catatan-catatan yang tadi diumumkan.
Lampiran 1.
's-Gravenhage, 22 Maret 1909
Kepada Tuan yang ilmu wan Dr. C. Snouck Hurgronje Penasihat Urusan Hindia dan Arab pada Departemen Daerah Jajahan di Leiden
Dengan menunjuk kepada surat pendahulu saya tertanggal 30 Oktober 1907, Bagian A3 (Biro Pertama), No. 17, saya berkehormatan menyampaikan kepada Anda untuk diketahui: dua pucuk surat yang diterima dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 5 dan 18 Februari yang lalu, No. 22/33 dan /93/i; yang pertama disertai sebuah nota Mr. Boekhoudt mengenai penjelasan yang Anda susun tentang catatannya, yang terdapat pada halaman 26 dari "Ikhtisar laporan-laporan bagian departemen mengenai hasil penelitian tentang ekonomi desa di Keresidenan Banten". Dengar senang hati akan saya terima kembali lampiran tersebut bersama jawaban Anda.
Menteri Daerah Jajahan Atas nama Menteri Sekretaris Jenderal
A.E. Elias
menghindari pengawasan dari pihak Konsulat Belanda di Jedah. Dari segala sudut dikehendaki, agar dalam hal ini berangsur-angsur diadakan perubahan, sehingga hubungan antara pemandu jalan jemaah haji Jawa dan pihak konsulat bertambah erat. Jika orang-orang itu datang ke mari dengan membawa paspor Turki
- yang diberikan kepada setiap orang Mekah yang memintanya-bahkan tanpa memeriksa paspor tersebut kepada konsul, maka biasanya tidak terdapat banyak soal lain kecuali keengganan. Lalu orang menjadi yakin, setelah kembali ke Arab, bahwa mereka akan semakin kurang mempeduli- kan pihak konsulat daripada sebelumnya. Mereka membanggakan diri, bahwa dengan bersenjatakan paspor Turki orang tidak perlu akan hal-hal yang lain. Saya rasa pantas dianjurkan sebagai peraturan, agar dalam hal-hal seperti itu mereka jangan diberi izin untuk tinggal lama di negeri ini.
34
Kutaraja, 13 November 1899
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Perubahan dalam pengaturan tentang perkumpulan syekh haji, yang menurut surat Konsul Belanda di Jedah menjadi niat Syarif Akbar di Mekah, agaknya akan menimbulkan keadaan yang sama seperti yang terjadi selama saya bermukim di negeri Arab. Dalam Bab terakhir Jilid II karya saya, Mekka, terdapat uraian yang panjang lebar tentang hal itu. Ketika itu jemaah haji umumnya dan banyak syekh, mengeluh tentang pengaturan tersebut. Para jemaah mengeluh, karena akibat pengaturan itu terjadi pengurangan terhadap kebebasan mereka dalam memilih penunjuk jalan, artinya juga terhadap pemilihan tempat tinggal dan geraknya. Para syekh mengeluh, karena untuk izin menjalankan usaha yang telah diperbarui itu mereka harus mengumpulkan banyak uang. Akhirnya, banyaknya keluhan itu mengakibatkan keluarnya firman dari Sultan Turki yang menjamin kebebasan sepenuhnya bagi semua jemaah haji, termasuk bagi jemaah haji jawa. Tetapi firman ini selama waktu yang cukup lama tetap merupakan kata-kata mati. Sebab para pembesar Turki di Mekah dengan Syarif Akbar terkadang berbagi keuntungan yang diperoleh dari sistem ini, karenanya pula menjadi kurang giat dalam me- lakukan perlawanan terhadapnya. Akhirnya, kebebasan memilih dikembalikan juga kepada para jemaah haji. Dengan demikian, keluh kesah tentang bermacam-macam cara peme- rasan cenderung hanya lebih diubah daripada dikurangi. Terkadang para pembesar di Mekah menerima upah komisi yang tinggi dari para agen
perusahaan kapal api yang saling berebut jemaah haji, dan akibatnya ke- bebasan memilih kapal untuk perjalanan pulang pun dibatasi. Terkadang lagi dilakukan keharusan kepada siapa haji-haji yang kekurangan uang boleh meminjam uang bekal perjalanan dengan bunga yang tinggi. Biaya angkutan unta terus-menerus diperberat dengan pungutan bagi Syarif Akbar serta kaki tangannya, dan sebagainya. Jadi, tidak dapat dikatakan, bahwa penghapusan apa yang oleh konsul dinamakan pembagian wilayah telah membawa sedikit keringanan. Konsul keliru menyangka, bahwa bagi negeri-negeri lain (kecuali India Inggris dan Hindia Belanda) pembagian wilayah ketika itu memang ada dan ditegakkan. Sesuatu pembagian wilayah tentu saja dan dengan sendirinya ada, dalam arti bahwa, misalnya seorang syekh haji yang biasa melayani para haji dari Bukhara, janganlah sekaligus juga memeras para haji dari Maroko yang dalam bahasa, adat, kebiasaan dan lain-lain sangat berbeda dengan yang tersebut pertama. Dan' dalam arti itulah setiap syekh mempunyai daerah bagiannya yang tertentu dalam dunia Moham- madan, dari sana ia mendapat pelanggan-pelanggannya. Tetapi pembagian wilayah tertentu atas beberapa propinsi itu oleh para pembesar disewakan kepada para syekh yang paling tinggi penawarannya, sehingga kemudian para haji yang berasal dari setiap propinsi, sejak kedatangan mereka, mau tidak mau jatuh kepada syekh tertentu untuk diperas. Namun sistem seperti ini tidak pernah berlaku bagi haji-haji lain kecuali para haji Jawa yang serba kurang. Tidak ada bangsa atau kawula negara lain mana pun yang akan membiarkan diri mereka diperlakukan demikian oleh perwalian seperti itu. Yang tidak tepat selanjutnya ialah persangkaan konsul, bahwa pem- batasan jumlah syekh merupakan salah satu hal yang menguntungkan bagi pembagian wilayah. Pertama-tama, ketika sistem ini berlaku, bagi beberapa propinsi diberikan izin kepada lebih dari seorang syekh. Kedua, Syarif Akbar tidak memerlukan sistem tertentu untuk membatasi jumlah syekh, karena dalam segala hal orang-orang tersebut membutuhkan izinnya untuk dapat menjalankan usaha mereka, dan ia dapat saja membatasi jumlah izin itu semaunya. Akhirnya, pada waktu pembagian wilayah itu berlaku, terdapat lebih kurang sama banyak syekh Jawa dengan pada waktu sesudahnya dan hingga sekarang, yaitu kira-kira 180 orang. Juga keuntungan lain-lainnya dalam sistem kewilayahan yang satu demi satu disebut oleh konsul hanyalah khayalan. Pengurangan jemaah sama sekali tidak dapat diharapkan daripadanya; bukankah sekarang syekh harus berusaha mencari calon haji di mana pun, sekiranya ia dapat me- nemukan mereka, tetapi dalam hal ini terbatas pada daerah-daerah di mana ia mempunyai hubungan dan sedikit banyak telah biasa bergaul dengan penduduknya. Tetapi jika ia sudah mendapat daerah tetap eksploitasi, maka yang menjadi tujuan utamanya ialah untuk mengambil apa saja dari situ, dan dalam batas-batas itu pun ia akan berusaha segiat- giatnya untuk menggalakkan hasrat naik haji. Perubahan yang direncanakan itu pastilah benar-benar tidak bertu- juan lain kecuali mendatangkan keuntungan yang luar biasa bagi Syarif Akbar dan sekutu serta kaki tangannya dari jemaah haji itu. Jika pengatur-
begitu, Tuan H. segera tergopoh-gopoh bertindak ke arab yang sama, dan bukannya dengan tenang lebih dahulu menyelidiki sejarah hal ihwal yang akan dinilainya dan menjajagi medannya. Tuan H, bertentangan dengan nasihat saya, sebagai akibat kelambat- an dalam menangani usul dan karena itu diangkat dalam jabatannya dengan tindakan tergesa-gesa yang terpaksa dilakukan pada saai terakhir. Hal itu telah saya jelaskan dalam surat kiriman yang saya tujukan ke hadapan Yang Mulia pada tanggal 22 Oktober 1904, No. 115. Sedangkan kesal hati itu timbul karena akibat-akibat pertama yang terasa dari tindakan yang menyerahkan pengangkatan Tuan H. kepada pemerintah Hindia Belanda. Kesal hati itu yang ternyata dari surat kiriman Menteri Luar Negeri tadi, pasti tidak dapat disebut tak beralasan. Mengenai pandangan-pandangan Tuan H. yang terburu-buru, saya harap, saya tidak akan perlu mengritiknya dengan panjang lebar. Sudah sejak lama juga karena nasihat-nasihat saya, oleh Pemerintah Pusat diikuti satu metode tanpa sedikit pun meniadakan perlindungan yang diberikannya kepada para haji yang menjadi hak semua kawula Ratu, yaitu metode untuk menahan diri dari usaha-usaha mencampuri jalannya urusan haji. Metode yang diikuti Pemerintah Pusat itu diimbangi oleh Tuan H. yang hanya mengetengahkan soal itu untuk rricnyambul gembira hal "Slijmeringen",3 dengan keinginan agar orang mencampuri juga urusan tersebut. Yang dipakainya sebagai alasan, pada pihaknya ialah pertentangan bahwa tidak ada satu pemerintah pun yang boleh berpangku tangan, hanya karena takut kalau-kalau maksudnya disalahtafsirkan. Namun, dalam semua nasihat mengenai pengaturan yang dibicarakan, saya tegaskan bahwa yang terbaik di antara yang bersifat begitupun tidak dapat mencapai tujuannya, selama korupsi umum di bidang haji di mana pengaruh kita sewajarnya kecil sekali, masih berianjut. Ke mana pun pengaturan yang sudah bermaksud sebaik-baiknya hanya berhasil mengakibatkan bahwa kejahatan tersebut pindah tempat, sedangkan gangguan itu juga diteruskan dengan beberapa nama lain, di situlah paling tepat orang menahan diri. Lebih-lebih lagi karena setiap campur tangan hanya mengakibatkan bahwa pengalaman tidak enak yang kemudian timbul, di antara para calon haji sekarang juga dipersalahkan kepada Pemerintah Pusat kita. Di sini Tuan H., ingat akan kewajiban satu pemerintah di wilayahnya sendiri, di mana pihaknya dapat mengatur segala-galanya dan berkuasa untuk memberlakukan pengaturannya. Ini dicampurbaurkannya dengan kewajiban para wakil pemerintah tersebut di negeri asing. Sedangkan para wakil tersebut pada umumnya terpaksa menerima keadaan sebagai-mana ditemukannya. Paling-paling mereka dapat mencoba sedapat mung- kin meringankan akibat-akibat pengaturan-pengaturan, kebiasaan dan keadaan yang tidak menguntungkan bagi kawula negaranya. Menurut Tuan H. pemerintah Belanda sebenarnya harus merasa malu akan pengakuannya tidak berkuasa untuk melawan korupsi, keru-
3 Acuan kepada salah satu karya Multatuli (pen.)
riba dari pihak tukang rente tersebut. Sebab perhitungan bunga mereka dibatasi oleh banyaknya persaingan. Kebanyakan syekh haji merangkap menjadi tukang rente atau secara teratur berhubungan dengan orang seperti itu. Persentase besar di antara haji dari semua benua di dunia meninggalkan Tanah Suci sebagai orang yang berutang kepada tukang rente itu. Memang penduduk Pulau Jawa luar biasa gegabahnya dalam urusan uang, dalam menerima kredit yang ditawarkan, mereka sangat teledor. Ciri-ciri watak ini berlaku juga dalam perjalanan haji, sehingga di antara mereka jumlah orang yang berutang karena salahnya sendiri biasanya cukup besar. Apakah ini lalu menjadi alasan yang sah untuk mengeluarkan para kreditor yang memberi utang kepada pribumi kita itu dari urusan hukum biasa dengan jalan menolak pengesahan tanda tangan para debitor mereka? Akhirnya, di negeri ini orang tidak sampai hati melakukan tindakan tidak adil seperti itu, meskipun kecenderungan untuk membuat utang di sini berlaku dengan jauh lebih luas dan dengan cara yang jauh lebih merugikan daripada di sana. Di sini kecenderungan tersebut dilawan dengan cara-cara yang pantas, tetapi tidak ada pembesar yang menolak untuk membantu menjamin keabsahan menurut hukum kepada ikatan utang piutang yang telah dibuat atas dasar yang sah. Agaknya penolakan tadi, yang tidak dapat dibenarkan dengan motif yang adil apa pun, itulah yang menjadi inti keinginan Tuan H. Sebab, karena kebanyakan orang Timur lamban dalam melunasi utang-utang, maka banyak haji baru memenuhi kewajiban mereka setelah adanya cam- pur tangan pihak hakim. Sedangkan pengadilan-pengadilan negeri tidak mengakui tagihan utang yang tanda tangannya tidak disahkan oleh konsul. Dan akibat apa yang akan timbul oleh penghapusan "perantaraan" konsul, andaikan ketidakadilan tindakan ini akan dianggap tidak ada demi kepentingan yang lebih tinggi tarafnya? Akibatnya ialah sebagai berikut. Secara khusus bagi para calon haji dari Hindia Belanda kredit tersebut akan menjadi terlalu mahal karena risiko yang bertambah tinggi. Selain itu, tukang kredit tadi akan mencari jaminan-jaminan lain yang akan lebih memberatkan debitornya. Ini seperti jaminan dalam bentuk kontrak kerja yang biasanya diterapkan kepada orang yang bepergian ke Singapura. Memang benar kebanyakan orang yang teledor dan yang paling kurang mampu berkredit akan telantar tanpa pertolongan. Tetapi siapa yang kenal akan orang pribumi tahu, bahwa tindakan ini sekali-kali tidak akan manjur sebagai obat terhadap penyakitnya. Memang, orang pribumi biasanya tidak berpikir akan menyatakan berhak atas tunjangan keuangan dari pihak konsulat. Sebaliknya, orang-orang yang sudah kehilangan segala- galanya itu akhirnya, karena kehabisan akal yang disebabkan oleh ke- engganan pihak konsulat untuk membantu mereka mencari utang yang sah, akan melaporkan diri kepada konsul guna meminta bekal untuk perjalanan pulang. Sebab kalau tidak, mereka terpaksa bergelandangan sebagai pengemis. Tindakan yang diusulkan oleh Tuan H. sama tidak praktisnya dengan tidak adilnya. Lebih-lebih tidak kurang luar biasa daripada kebiasaan
Pada halaman 6 dalam surat kirimannya, Tuan Eekhout minta, agar rencananya dibantu atas nama Pemerintah Pusat semata-mata dengan melarang atau mempersulit pemberian surat jalan kepada orang Arab dari Priuk atau Betawi ke Priangan. Permintaan ini berdasarkan keterangan yang, kata Tuan Eekhout, telah diterimanya, namun keterangan tersebut sama sekali tidak benar. Pertama-tama di antara pesaing yang ingin ditolaknya dengan cara yang telah dijelaskan tadi jarang atau tidak pernah terdapat orang Arab. Orang yang ingin memaksakan jasanya kepada para jemaah haji yang hendak berangkat, di stasiun-stasiun kereta api dan dalam kereta api di Priangan (mereka disebut werek; kata ini juga menegaskan arti pengerah kuli) hampir tanpa kecuali adalah orang pribumi dari Priangan sendiri atau dari Betawi dan sekitarnya. Jadi, mereka adalah orang yang tidak memerlukan surat jalan untuk bepergian di Jawa Barat. Selanjutnya pihak Pemerintah Daerah di Priangan, pada tahun-tahun terakhir selalu cenderung untuk melarang semua orang Arab masuk ke Priangan. Ini dilakukannya dengan kepicikan yang sangat besar dan yang terkadang merosot menjadi ketidakadilan yang besar pula, sehingga menimbulkan kekesalan hati yang wajar pada orang Arab serta menimbulkan keluh kesah para Konsul Turki. Sementara itu di Betawi pun tidak diberi- kan surat perjalanan kepada orang Arab siapa pun, sebelum Pemerintah Daerah Priangan menyatakan tidak berkeberatan terhadap hal itu. Saya hanya mengingatkan kepada alasan timbulnya surat kiriman rahasia dari Sekretaris Umum kepada Residen Priangan tertanggal 20 Juli 1904, L aN, Tertulis Dengan Tangan Sendiri. Juga saya ingatkan kepada kenyataan bahwa beberapa tahun yang lalu seorang Arab, yang ayahnya seorang penduduk Bandung dan baru meninggal, dilarang untuk bepergian ke sana untuk sementara, dengan tujuan menyelesaikan urusannya. Ini pun untuk menyatakan dengan jelas bahwa memang belum pernah terjadi perjalanan para pengerah haji yang diduga oleh Tuan Eekhout. Lagi pula orang yang menyibukkan diri dengan eksploitasi para musafir dengan tujuan Mekah itu di Betawi, Priuk, dan Singapura, sebagi- an besar adalah pribumi. Satu-satunya tindakan-kecuali mempercepat pembangunan dua jem- batan-yang diperintahkan oleh Tuan Eekhout untuk dibangun demi keuntungan orang bawahannya, agaknya akan berlebih-lebihan lagi tidak berhasil guna. Bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sejauh yang dapat saya lihat, tidak ada motif apa pun untuk menyokong hubungan kapal api yang dimaksudkan dengan tindakan khusus. Malah pantas di- anjurkan agar ditugaskan kepada Residen Priangan, supaya menjaga janganlah sekali-kali Pemerintah Daerah bangsa pribumi maupun bangsa Eropa memihak dalam hal usaha ini dan usaha semacam ini. Hendaknya dihindari segala apa yang dapat digunakan untuk memberikan sifat resmi kepada sarana perjalanan haji. Hendaknya para haji itu sepenuhnya diberi kebebasan mengenai pemilihan rute perjalanan mereka.
Leiden, 9 November 1924 Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Seperti sudah dicatat dalam surat yang dikutip tadi, perubahan keada- an politik di Hijaz kini telah menghilangkan semua arti penting dari masalah pemungutan pajak perseorangan sebanyak £ 5 setiap calon haji yang dipertimbangkan oleh pemerintah Hasyimi. Tadinya pemungutan ini akan dijalankan dengan perantaraan perusahaan kapal api. Namun karena soal-soal semacam itu di kemudian hari mungkin akan timbul lagi, saya rasa tidak sepenuhnya berlebih-lebihan, jika pendirian yang pada penglihat- an saya hendak dianut oleh Pemerintah Pusat, ditegaskan dengan singkat. Mengenai segi hukum urusan ini, saya tidak berkeberatan apa-apa terhadap pandangan Direktur Kehakiman yang telah diterima baik oleh Gubernur Jenderal, antara lain atas dasar nasihat Dewan Hindia. Malahan andaikan beberapa tahun yang lalu sikap Pemerintah Pusat mengenai haji tidak diubah, saya akan memandangnya tidak perlu dan tidak pantas dianjurkan atas beberapa dasar yang sudah sering berkembang maju, jika Pemerintah Pusat mencampuri urusan pembayaran yang dituntut dari para calon haji oleh para pembesar di Mekah atau bahkan mencampuri pemungutannya oleh para pemilik kapal dagang berkebangsaan Belanda. Namun, sejak itu Pemerintah Pusat telah memikul tanggung jawab atas paksaan kareis pulang-pergi, dan karena itu telah mengadakan pembatasan tertentu pada persaingan perusahaan-perusahaan pelayaran. Maka dengan demikian seluruh usaha pengangkutan para jemaah haji telah dimasukkannya dalam pengawasannya sampai seluk-beluknya. Maka sejak itulah pihaknya secara moral bertanggung jawab tentang apa saja yang dialami oleh jemaah haji sebagaimana adanya dari pihak perusahaan-perusahaan pelayaran. Ini pun sejauh hal itu tidak teijadi secara ber- tentangan dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan mungkin dapat menimbulkan tuntutan terhadap mereka yang bersalah. Tidak ada ulasan hukum yang dapat menghilangkan tanggung jawab moral dari pihaknya. Jadi, andaikan pada suatu waktu para haji itu harus melunasi pajak bagi Raja Hijaz kepada perusahaan-perusahaan pelayaran, maka mereka bukannya tidak beralasan jika dapat menyatakan bahwa jumlah-jumlah uang itu diperas dari mereka dengan penguasaan dari pihak Pemerintah Pusat. Raja Husain tahu benar apa yang diperbuatnya ketika ia berniat menggeser hal yang menimbulkan kebencian kepada Pemerintah Pusat Belanda, jika mungkin. Selama paksaan kareis pulang-pergi dengan segala embel-embelnya yang kotor dikelola oleh pihak Pemerintah Pusat, dan bukan dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelayaran seperti beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Pusat tidak dapat memperkenankan bertindaknya perusahaan tersebut sebagai pemungut pajak bagi para penguasa Mekah terhadap para haji yang mereka angkut.
mereka melihat uang mereka lenyap seluruhnya dan tidak ada lagi yang tersisa untuk perjalanan pulang. Mereka tahu benar bahwa hal ini tidak perlu menimpa setiap orang; dan mereka yang cerdik menganggap akan dapat menjaga hal itu dengan pengalaman mereka, sebaliknya yang bodoh akan mengandalkan para penunjuk jalan mereka. Selain itu, seperti diketahui oleh semua orang, mudah sekali bagi orang yang kaya-orang seperti itu jarang naik haji-untuk meminjam uang di Arab dengan jami- nan yang oleh pribumi dianggap cukup. Dengan begitu, mereka akan memperoleh kareis perjalanan pada orang sebangsa mereka yang bermu- kim di sana, pada orang Arab atau secara kredit.
3) Orang yang ingin bepergian lewat Singapura, selebihnya akan
sulit untuk dapat menunjukkan kareis pulang-pergi sebelum keberangkatan dari Jawa. Dan meskipun para direktur perusahaan-perusahaan kapal api Belanda dalam surat terlampir ini berani menyangkal bahwa banyak haji memilih rute tersebut karena murah biayanya, namun dalam hal ini jemaah haji itu sendiri mempunyai pengalaman yang berbeda. Sebaliknya, pernyataan yang diberikan oleh direktur-direktur itu "bahwa tidak pernah jemaah haji perlu menunggu kapal perusahaan mereka", adalah sangat bertentangan dengan kebenaran. Saya sendiri pernah menyaksikan bahwa jemaah haji bangsa Melayu berbondong- bondong menyerbu kantor agen itu dan menuntut kembali uang mereka, karena dengan memegang kareis yang dijual kepada mereka di Mekah disertai janji pengangkutan segera, mereka sia-sia menunggu kapal dari Lloyd atau Nederland. Sedangkan kesempatan perjalanan yang lebih murah terpaksa mereka lewatkan saja. Dalam keadaan demikian, direktur-direktur itu selalu senang jika kekecewaan hanya menimpa orang Jawa yang sifatnya lebih tahan menderita, sebab itu orang Jawa mereka usir saja. Jadi, andaikan tindakan itu-kecuali bila timbul paksaan yang tidak diinginkan-akan sia-sia belaka, maka secara tidak sengaja ia akan melibatkan Pemerintah Pusat kembali dalam persaingan perusahaan-perusahaan kapal api untuk mendapatkan penumpang haji. Dan seperti sudah berkali-kali saya buktikan, maka keadaan serta sarana dalam mengadakan persaingan itu akan menyebabkan pemerintah mana pun yang mempunyai harga diri untuk menghindarkan diri sejauh mungkin dari hal tersebut. Para Direktur Llyod dan Nederland menegaskan kepentingan yang ada pada Pemerintah Pusat itu sendiri dengan terjadinya penjualan kareis pulang-pergi yang lebih luas. Mereka menyebut-nyebut "orang miskin" yang akan membebani Pemerintah Pusat dan dengan "segera" lagi, di Jedah. Ketakutan ini agaknya berdasarkan pembauran keadaan di Amster- dam yang diketahui oleh tuan-tuan itu, dengan keadaan Jedah yang nyatanya sama sekali tidak mereka pahami. Seorang pun tidak akan berpikir untuk membeli kareis perjalanan, kemudian membebankannya pada konsulat-para haji itu sendiri sedikit pun tidak akan berbuat begitu. Dalam dokumen konsul yang terlampir ini memang tidak disebut-sebut tentang penyerbuan kantornya oleh "orang miskin". Meskipun begitu,
Pemerintah Pusat dalam urusan perjalanan pulang-pergi jemaah haji Hindia Belanda perlu dihindari dengan cermat. Hal ini dengan alasan-alasan yang mendasar. Pada pokoknya, campur tangan semacam itu telah saya nasihatkan dengan sungguh-sungguh agar dihindari, dalam beberapa surat kiriman sebelum ini (antara lain, tanggal 3 Januari 1891 dan 19 Juli 18922 kepada Paduka Tuan). Sedangkan kasus Herklots pada tahun 1893 memberi alasan kepada saya untuk mendesak kembali agar jangan dilakukan campur tangan, dalam surat kiriman saya kepada Direktur Kehakiman, kepada Sekretariat Umum dan kepada Paduka Tuan sendiri (tertanggal 23 Oktober 1893). Bahkan peringatan dan nasihat para pejabat yang ingin dipaksakan oleh beberapa orang kepada para haji dengan ukuran yang semakin bertambah, selalu saya sanggah sebagai hal-hal yang sepenuhnya sia-sia dan membuang waktu serta hanya dapat menimbulkan lecehan dan kecurigaan. Antara lain dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 21 November 1890.4 Begitupun sejak tahun 1893, segala apa yang berkaitan dengan haji ke Mekah tetap merupakan sasaran tinjauan dan telaah saya yang teliti. Maka satu-satunya pertanyaan yang pernah timbul pada saya berdasarkan hal itu ialah sebagai berikut. Apakah dalam nasihat saya tertanggal 23 Agustus 1893 saya telah cukup tegas mengungkapkan diri? Apakah dalam nasihat itu sudah cukup jelas saya ulas kepada orang yang tidak mengenai urusan haji dari dekat, bahwa Pemerintah Pusat dengan campur tangannya yang bersifat seperti yang dimaksud, malah menjadi sasaran rasa benei jemaah haji dan penduduk pribumi pada umumnya? Apakah pihaknya tidak menyebabkan secara tidak sengaja dan tidak tahu bahwa tidak ada seorang pun di antara para pengatur tindakan seperti itu yang mencapai hasil-hasil yang dijanjikan? Apakah lalu para penganjur tindakan itu yang terkemuka merupakan orang yang berkepentingan dengan hal itu sedangkan yang lainnya adalah pejabat yang tidak cukup mengetahui seluk-beluk- nya, tetapi membiarkan dirinya dipakai oleh pihak yang berkepentingan? Bahkan setelah saya ketahui isi dokumen-dokumen yang sekarang dikirimkan kepada saya tidak ada hasil sedikit pun yang dapat meng- guncangkan keyakinan saya. Hal itu hanya memberikan alasan kepada saya untuk meramalkan bahwa usaha-usaha yang mengharuskan Pemerintah Pusat agar pihaknya memaksa jemaah haji membeli kareis pulang-pergi-satu hal yang pada hakikatnya hanya penting untuk para pemilik saham perusahaan Nederland dan Rotterdamsche Lloyd-akan berulang setiap waktu. Para wakil dan agen perusahaan-perusahaan tersebut tidak jemu-jemu, tiap kali ada Menteri Daerah Jajahan yang baru, mengganggu beliau dengan rencana mereka, tentu saja demi kepentingan Pemerintah Pusat dan jemaah haji. Sedang setiap konsul yang baru menjabat di Jedah diserbu dengan alasan-alasan baru demi manfaat paksaan seperti
1 XXXII-(7>46. 2 XXXII-(5)-27. 3 XXXII-(5)-20. 4 XXXII-(3)-10.
itu. Karena, mau tidak mau, sering kali terjadi pergantian para pemangku jabatanjabatan tersebut, dengan demikian dapat diduga bahwa masih lama sebelum orang dapat menulisi kertas terakhir sampai habis mengenai urusan tersebut. Meskipun alasan-alasan yang baru-baru ini, sebelum paksaan membeli kareis pulang-pergi itu, sebagian sudah terbantah sendiri, sebagian lagi oleh laporan yang baik sekali tentang jemaah haji beserta nasihat yang tenang dan matang dari Tuan Haver Droeze₁ sudah dibantah secara baik sekali, namun rupanya tidak berlebihan juga jika hal ini dengan sengaja saya tunjukkan. Sebagai pengantar ulasan tersebut semoga dapat digunakan ikhtisar singkat tentang pengaruh-pengaruh terpenting yang selama perjalanan ke tanah suci dan pemukiman di sana berdaya terhadap para haji kita. Jadi, ini merupakan faktor-faktor utama dalam keburukan yang katanya hendak diberantas. Sebagai patokan boleh dikemukakan bahwa orang pribumi yang berhasrat akan pahala surgawi dan keterpandangan duniawi yang terkait dengan perjalanan haji nyaris tidak mengetahui cara-cara ia dapat mencapai tanah suci. Hanya satu dua orang yang mempunyai kerabat haji yang terpelajar, mendengar nama-nama yang dipakai oleh orang pribumi secara kebiasaan untuk menegaskan berbagai perusahaan kapal uap (Amsterdam atau Dandels = Nederland, Rotterdam, atau Sirmon yaitu Suermondt = Rotterdamsche Lloyd, Mispel, yaitu Mansfield atau sekarang Maclaine Watson & Co). Namun penilaian yang mereka dengar dari pihak itu mengenai perbandingan keuntungan perjalanan jika naik kapal salah satu perusahaan, tentu saja didasarkan atas 1-2 pelayaran oleh beberapa orang dalam tahun-tahun sebelum ini. Biasanya pemilihan itu ditetapkan oleh agen atau kaki tangan syekh haji yang sudah membimbing langkah pertama mereka di jalan yang menuju ke kesucian. Orang ini menganjurkan perusahaan yang menjanjikan uang komisi terbanyak atau dengan cara lain menjanjikan keuntungan yang paling banyak. Jika tidak ada perbedaan, maka pilihannya terkadang hanya berdasarkan tradisi dan hubungan pribadi, atau ia dapat juga menunjuk- kan jalan bagi para haji menuju ke salah satu sarana perjalanan yang mahal atau murah, tergantung pada sarana yang ada pada mereka. Tahun yang lalu-dan perbedaannya dengan tahun-tahun yang lain tidak berarti-harga-harga biasanya sebagai berikut: Untuk perjalanan dari kota-kota pantai di Jawa dengan kapal penumpang perusahaan Nederland atau Lloyd yang singgah di Jedah
1 Frederik Jan Haver Droeze lahir 17 Juli 1847 di Vlaardingen, meninggal 5 Januari 1909, menjadi mayor seni tentara Hindia Belanda; tanggal 22-2-1894 ia ditugaskan dengan memangku jabatan di Konsulat Jedah dengan mendapat gelar pribadi Konsul. Tanggal 1-5-1895 hal itu juga terjadi pada Konsulat Jenderal di Hongkong dengan mendapat gelar pribadi Konsul Jenderal. Ia pindah ke dinas diplomasi (Duta di Peking). Keterangan dari Kementrian Luar Negeri Belanda.
Untuk perjalanan tersebut dengan kapal yang sengaja ditata untuk jemaah haji pada kedua perusahaan itu atau pada Maclaine ke Watson & Co F 65. Dalam harga F 95 itu termasuk F 5 uang komisi, tetapi tidak termasuk dalam harga F 65. Sebaliknya kareis perjalanan a F 65 biasanya diserahkan oleh para syekh dan kaki tangannya dengan harga F 85 kepada jemaah haji. Untuk perjalanan pulang dari Jedah ke Jawa dengan sarana tersebut dibayar F 92,50 termasuk di dalamnya F 17,50 sebagai upah para syekh yang dipungut oleh para agen perusahaan kapal uap. Jika dihitung secara kasar, maka jemaah haji membayar sekitar F 180 untuk pelayaran pulang-pergi, termasuk persenan syekh yang resmi. Tentu saja para syekh yang memberikan pelayanan khusus dibayar ekstra. Kareis-kareis pulang-pergi yang ditawarkan oleh perusahaan Neder- land dan de Lloyd seharga F 150,- tanpa upah syekh, dengan demikian memberikan keuntungan yang sangat problematis. Sebab di sini harus diperhitungkan uang F 17,50 untuk upah syekh di negeri Arab dan sejumlah uang tak terduga untuk komisi pembelian kareis tersebut. Yang jauh lebih murah ialah perjalanan dari Singapura dengan kapal penumpang Perancis atau kapal Paket a F 7,50 atau F 10. Di Singapura, para syekh itu membelikan kareis perjalanan kapal Maclaine Watson & Co atau firma-firma lain yang menyibukkan diri dengan perjalanan haji. Kareis tersebut lalu mereka serahkan kepada jemaah haji tanggungan mereka, dengan harga paling tinggi 30 tt, jadi lebih kurang F 39,- Di sini sekaligus sudah termasuk seluruh upah perantara, untuk campur tangannya perjalanan jemaah haji mulai dari Jawa. Untuk perjalanan pulang, jemaah membayar sama banyaknya, dan di dalamnya termasuk juga persenan bagi syekh yang hanya berjumlah 7 tt = ± F 9.-. Orang yang sangat kaya membayar dengan harga tinggi hingga dapat me- numpang kapal-kapal mahal yang langsung berlayar sampai ke Jawa, karena mampu membayar 7 ringgit (F 17,50), jadi hampir 2 kali lipat. Kayu bakar dan air diberikan kepada jemaah haji di atas kapal Singapura. Makanannya, seperti yang diberikan cuma-cuma oleh kapal yang langsung ke Jawa, yaitu beras, ikan kering dan sedikit teh, harus diurus sendiri oleh penumpang ke Singapura. Pengeluaran ini bagi setiap orang di antara mereka paling banyak F 10,- untuk pelayaran pulang-pergi. Dengan harga F 100,-, jadi sekitas F 80,- kurang daripada orang yang berlayar langsung, maka para penumpang ke Singapura itu berlayar pulang-pergi dari Jawa ke Jedah. Kalau diingat bahwa seorang calon haji biasa membelanjakan sekitar F 300,- untuk seluruh perjalanan haji, maka orang dapat mengerti betapa pentingnya selisih ini. Lalu orang pasti menyetujui nasihat yang oleh Tuan Haver Droeze diberikan kepada pihak perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu agar menurunkan tarif kareis pulang-pergi dari F 150,- sampai F 100,-. Ini lebih baik daripada tetap menuntut harga luar biasa dengan bantuan paksaan oleh pihak Peme- rintah Pusat. Tuan Haver Droeze menyangka bahwa jemaah haji hanya karena harga murah sering lebih menyukai kapal-kapal Singapura. Sebab menurut
pemahamannya tempat tidur dan sebagainya di kapal-kapal Belanda lebih baik. Pastilah faktör harga murah ini tidak boleh diremehkan, terutama tidak boleh diremehkan untuk pribumi yang sangat sedikit bekal uangnya untuk sarana pengangkutan. Orang pribumi terkemuka dan berada pun lebih suka bepergian naik haji bersama dengan orang biasa yang bagaimanapun dengan senang hati memberikan tempat terbaik bagi mereka dan membantu mereka. Hal ini. lebih mereka sukai daripada menjamin tempat penumpang yang lebih nyaman dengan membayar kareis perjalanan kelas 2. Namun hendaknya diingat bahwa seorang haji mempunyai pengertian lain tentang kenyamanan perjalanan daripada kita. Sedangkan saya ketahui dari pengalaman bahwa beratus-ratus calon haji, bahkan terlepas dari tarifnya, lebih suka berlayar dengan kapal Singapura. Sebab, di situ mereka boleh masak sendiri padahal di kapal-kapal Belanda nasinya harus mereka telan dalam keadaan sangat basah atau tidak matang seperti yang disajikan kepada mereka. Dan dalam hal-hal lain pun kata sangat banyak orang yang mengetahui kedua sarana perjalanan itu, di kapal-kapal Singapura biasanya ditunjukkan lebih banyak kemurahan hati dan kemauan baik terhadap jemaah haji. Sebab-sebab mengapa bertentangan dengan itu semua masih banyak sekali haji yang lebih menyukai pelayaran langsung, ada tiga macam:
1) orang yang lebih berada di antara mereka segan berpindah kapal
di Singapura, yang tidak terlalu menyenangkan bagi orang yang belum biasa bepergian.
2) banyak syekh yang lebih suka bekeija untuk kapal Belanda, karena honorariumnya lebih tinggi dan dapat mereka tuntut dengan bantuan
para pembesar di Mekah.
3) banyak orang pribumi menyangka bahwa mereka tidak menyenangkan Pemerintah Pusat jika mereka menumpang kapal-kapal lain selain
kapal Nederland atau Lloyd. Kapal-kapal tersebut mereka anggap kapal pemerintah, "kapal dines". Lagi pula pengerahan haji yang dahulu dilaku- kan oleh para kepala bangsa pribumi untuk keperluan perusahaan-perusahaan tersebut dengan mendapat upah komisi, tidak sedikit membantu memperkuat persangkaan itu. Pemerasan yang dialami oleh para jemaah haji selama pelayaran, permukiman di Arab, perjalanan dari Jedah ke Mekah dan kemudian dari Mekah ke Medinah, dapat kita diamkan saja, karena soal-soal tersebut kurang bersangkutan dengan pokok pembicaraan kita. Hanya saja untuk mencegah salah paham, peranan yang dimainkan oleh yang dinamakan syekh haji dalam hal itu sedikit banyak perlu dijelaskan. Sebab, meskipun data untuk mengadakan penilaian yang adil tentang peranan tersebut tidak kurang terdapat dalam dokumen-dokumen Tuan Haver Droeze, namun dalam laporan lainnya sangat banyak hal yang digambarkan secara tidak tepat atau berlebih-lebihan mengenai persoalan itu, sehingga pemba- hasan yang bersifat sengaja rupanya perlu di sini. Bagi setiap haji yang bahasa ibunya bukan bahasa Arab, bahkan bagi kebanyakan jemaah haji yang berbahasa Arab juga tetapi memang tidak mengetahui adat istiadat, kehidupan di kota-kota suci, sarana perjalanan dan praktik ibadah yang harus mereka lakukan dengan
pengalaman mereka sendiri, seorang penunjuk jalan, seorang perantara itu tidak dapat ditinggalkan. Begitupun tidak dapat ditinggalkan seperti seorang "juru bahasa" atau "pandu bagi orang asing" bagi seorang wisatawan berbangsa Eropa misalnya di Mesir, Siria dan Palestina. Tanpa juru bahasa itu yang menyewakan perahu di Sungai Nil, keledai dan unta bagi wisatawan, mengadakan penginapan bagi mereka di tempat-tempat persinggahan dan mengurus dapurnya serta belanja kecil dan sebagainya, maka wisatawan tersebut menjadi sasaran pemerasan, penipuan, pencurian yang oleh penduduk asli di situ dengan hati yang tenang akan dijalankan terhadap orang asing. Juru bahasa itu menghindarkannya dari kesulitan tersebut dengan mendapat uang harian yang tetap dan uang komisi yang sedikit banyak bersifat rahasia dan yang oleh para pelanggannya yang tetap juga diberikan kepadanya dengan senang hati. Ini pun asal ia membantu mempertahankan harga barang dagangannya. Hubungan itu juga terdapat, mutatis mutandis di Tanah Suci. Sebaliknya orang asing di sini, karena berbagai sebab, termasuk tidak adanya pemerintah yang teratur dan adanya prasangka keagamaan, orang asing itu jauh lebih canggung terhadap penduduk asli di situ daripada di Mesir dan sebagainya. Tambahan pula hampir seluruh penduduk kota-kota suci itu secara langsung atau tidak langsung harus hidup dari perjalanan haji. Mak a mereka semua setiap tahun menunggu-nunggu para haji seolah-olah menunggu-nunggu panen. Lalu mereka mengganggu para syekh demi kepentingan perdagangan mereka. Jauh untuk mampu menyingkirkan para syekh sebagai persekutuan yang berlebih-lebihan seharusnya mereka perlu diadakan andaikan mereka tidak ada. Selama Islam sebagai agama berbagai bangsa, dengan Mekah sebagai pusat tempat suci berada di bumi ini, maka para syekh memang telah menjalankan usaha mereka. Penghapusan persekutuan syekh itu dengan jalan proklamasi oleh Sultan Turki, seperti yang disebut oleh Tuan Haver Droeze dan Tuan De Sturler, tetap merupakan kartu mati. Penghapusan itu sama sekali tidak bermaksud untuk mengakhiri kehi- dupan dan profesi mereka. Sebaliknya, proklamasi tersebut menghendaki, dengan kata-kata yang berhati-hati, jangan sampai menyinggung perasaan Syarif Akbar agar pengaturan mengenai perusahaan para syekh yang diadakan oleh pejabat ini dengan tujuan yang rakus akan uang, dibatalkan. Para syekh tersebut tidak baik atau lebih buruk daripada rekan mereka para pembimbing orang asing di negeri-negeri lain. Secara salah mereka terkadang dituduh munafik karena selama musim haji selalu banyak berbicara tentang tradisi-tradisi keramat. Hal itu terbawa dengan profesi mereka, seperti juga usaha para juru bahasa Mesir yang dalam hal ini hari demi hari memuji-muji piramide, kuburan raja dan Sungai Nil yang menakjubkan dengan kata-kata yang menyebabkan mereka mengagung-agungkan sejumlah mukjizat. Di antara mereka terdapat orang yang jujur yang membantu orang asing sampai mendapat tempat yang baik dengan mendapat upah yang pantas. Sebaliknya banyak juga yang mencari keselamatannya dengan dusta dan tipu. Bagaimanapun para haji mereka perlakukan, tergantung pada per- kembangan dan watak orang asing itu sendiri. Tentu saja bagi syekh
seperti itu paling besar godaannya. Sebab nasib mereka telah ditentukan agar mereka menjalankan ekploitasi terhadap jemaah haji yang tergolong berada dan bodoh. Para jemaah haji dari Kepulauan Nusantara ini (orang Jawa) rata-rata cukup berada, dan tidak ada yang menyamai mereka dalam hal kepandiran dan kecanggungan. Jadi, sementara jemaah haji yang lebih biasa bepergian dan lebih berpengalaman, sebanyak mungkin, mengurus diri sendiri dan hanya meminta pertolongan kepada para syekh dalam keadaan yang nyata, orang Jawa sepenuhnya diperlakukan menurut kemauan para syekh. Sementara orang lain sekali-sekali diperdayakan, orang Jawa itu setiap hari menjadi bulan-bulanan penipuan. Tidak perlu ada kejahatan khusus di pihak para syekh di Mekah untuk menjelaskan jalannya urusan tersebut yang memang sudah harus begitu. Tak ada peraturan Konsul Belanda yang dapat mengubah nasib para jemaah haji Jawa. Dalam laporan yang ditulis oleh Inspektur Urusan Saniter di Jedah kepada konsulat-konsulat Inggris dan Belanda, secara berlebih-lebihan dan dengan rasa permusuhan yang luar biasa, pejabat ini membayangkan seolah-olah orang Jawa diperlakukan dan dipondokkan dengan sangat buruk adalah karena kelalaian konsul kita. Hal ini dibandingkan dengan jemaah haji bangsa lain yang merasa senang karena perlakuan baik yang mereka dapatkan dari para Konsul Perancis, Austria atau Rusia. Rupanya laporan tersebut diilhami oleh kecurigaan yang timbul terhadap kejujuran- nya serta oleh konsul Inggris yang menganggap kecurigaan itu bukan tidak beralasan. Pertama-tama, tidak pernah terbukti kepada saya bahwa para konsul tersebut mempunyai keprihatinan khusus. Kedua, dalam hal itu, keprihatinan tersebut sedikit banyak hanya akan berhasil selama pemukiman jemaah haji yang hanya sebentar di Jedah. Sebab perlakuan terhadap mereka di kota-kota suci berada di luar pengawasan para konsul. Akhirnya, orang-orang yang berbahasa Arab, yaitu orang Aljazair, orang Bosnia yang kekar badannya, orang Bukhara yang kuat, yang kebanyakan bersenjata dan tidak menunjukkan belas kasihan apa pun, paling mampu mengurus diri sendiri. Lagi pula mereka berani, kalau perlu, meminta pertolongan kepada konsulat mereka secara gagah berani. Dengan demi- kian, orang-orang tersebut sangat mudah dibantu, dan dalam hal itu mereka tidak dapat dibandingkan dengan orang-orang Indonesia yang telah dibesarkan dalam keadaan tidak dewasa. Di kalangan orang Indonesia di Mekah terjadi perbedaan yang terungkap sebagai berikut: Orang Aceh kurang sering ditipu dibandingkan dengan orang Minangkabau; orang Melayu meskipun sering diperdayakan, namun tetap merupakan pahlawan dibandingkan dengan seorang haji dari Jawa yang menjadi bulan-bulanan oleh berbagai macam pemerasan. Suatu pemerintahan yang tertib serta peradilan yang baik di kota-kota suci kiranya dapat melindungi para haji Jawa dari keluarbiasaan yang paling kasar dalam pemerasan tersebut. Suatu peraturan yang mantap terhadap persekutuan syekh oleh pihak pembesar di Mekah bahkan akan mampu mencegah berbagai keluarbiasaan tersebut. Tetapi bukan saja tidak terdapat jaminan ini, melainkan juga para penguasa di Mekah,
terutama Syarif Akbar dan para pembantunya, semata-mata mengadakan pengaturan yang menempatkan pemerasan terhadap jemaah haji di bawah perlindungan mereka dengan mendapat pembayaran sebagian keuntungan. Dalam karya saya, Mekka (Jilid II, hlm. 29-31), sudah saya uraikan bagaimana agar tujuan itu tercapai, susunan persekutuan para syekh, terutama mereka yang memeras jemaah haji Jawa, selama pemukiman saya di Arab. Pada tahun-tahun lainnya, susunan tersebut berbeda dalam bentuknya, tetapi pada hakikatnya sama saja. Seorang syekh tidak dapat menjalankan usahanya, jika ia tidak mendapat izin dari para penguasa setempat. Untuk mendapatkan izin itu, ia disuruh berkorban uang, yang biasanya sebelum awal musim haji. "Korban" tersebut dihitung secara agak sewenang-wenang menurut keuntungan yang diduga dalam kemampuannya, yang akan diperoleh dari jemaah haji asuhannya. Banyak sekali syekh yang harus membuat utang untuk melunasi jumlah uang tersebut, dan tidak sedikit yang kemudian mendapat hasil yang mengecewakan, hingga akhirnya mendapat kerugian. Memang peraturan tersebut bukan diadakan untuk keperluan para syekh. Sebaliknya, jemaah haji mendapat akibatnya yang paling berat, karena uang mereka sekarang bukan saja terpaksa memenuhi kerakusan para syarif dan kawan-kawan tetapi juga keserakahan para syekh. Sedangkan izin yang diberikan kepada para syekh atas syarat-syarat seperti itu dengan sendirinya mengandung arti bahwa para pembesar biasanya akan menutup telinganya terhadap pengaduan para haji tentang gangguan-gangguan tersebut. Secara sepintas lalu perlulah diadakan peringatan terhadap gambaran- gambaran yang dilebih-lebihkan tentang sarana yang harus disediakan oleh seorang haji untuk memenuhi semua tuntutan yang mengganggu itu. Memang, jika seorang jemaah haji membawa bekal F 1000 atau lebih, tidak akan ada usaha yang ditinggalkan untuk merampas seluruh jumlah uang itu daripadanya pada akhir haji. Bahkan akhirnya dapat juga terjadi bahwa ia terpaksa meminjam uang dengan bunga riba, agar jangan sampai menderita kekurangan pada hari-hari terakhir dan agar dapat membiayai perjalanan pulang. Selain itu, banyak jemaah haji membawa sejumlah uang yang cukup besar untuk dapat "menghajikan" para kerabatnya yang sudah meninggal, atau guna membagi-bagikan beberapa hadiah kepada orang sebangsanya, orang saleh, orang terpelajar dan sebagainya yang kekurangan. Sebaliknya, jumlah minimum yang dapat dipakai oleh seorang haji untuk mencapai tujuannya, menurut ukuran Eropa kecil dan kurang nilainya daripada apa yang menurut peraturan yang ada di negeri ini, biasa ditunjukkan oleh jemaah haji yang sedang berangkat sebagai bekal perjalanan. Hendaknya jangan dilupakan sampai kita kurang mengerti betapa sedikitnya kebutuhan pribadi kebanyakan haji. Seorang haji yang ber- mukim di sini dan yang sudah bertahun-tahun di Mekah, dengan cerdik sekali mengutamakan usaha syekh itu serta menikmati nama baik sebagai orang yang puas dengan laba yang relatif sedang saja, baru-baru ini menyampaikan niatnya kepada saya untuk mengadakan percobaan pada musim haji berikut secara Cook atau Lissone. Katanya, ia akan menanggung
Bila orang ingin agar konsul tidak mencampuri urusan itu, atau karena alasan-alasan lain orang lebih senang pada tindakan itu, maka orang memungut sejumlah uang tersebut di Mekah. Sebab, di situlah sarana pemaksaan jauh lebih mudah dijalankan. Tidak ada seorang syekh pun yang membantu jemaah haji tanggungannya supaya dapat pergi ke Jedah. Tidak ada seorang juragan unta pun yang akan memberikan kendaraan untanya, jika dilarang oleh Syarif Akbar. Jadi, larangan seperti itu segera dicabut jika kareis perjalanan dengan apa yang termasuk di situ sudah dilunasi, itulah satu-satunya yang diperlukan. Sarana lain yang lebih sederhana ialah seperti berikut. Jemaah haji dibujuk supaya berutang, dan hal itu mudah saja dengan bantuan para syekh, lalu mereka dilarang pergi dengan alasan utang tersebut, padahal uang kontan mereka hanya cukup untuk membeli kareis perjalanan. Bagaimanapun, yang menang memang agen yang mampu memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada Syarif Akbar dan para sekutunya. "Manuver Herklots", begitulah disebut para Duta Belanda di Konstan- tinopel, bukan ditemukan oleh Herklots, dan juga bukan diterapkan sekali ini saja. Tindakan seperti itu sudah lama merupakan sarana biasa di Mekah, meskipun untuk menetapkan perjalanan pulang para haji Jawa setiap tahun berbeda bentuknya. Dan sebagaimana dikemukakan secara tepat oleh Tuan Haver Droeze, tindakan tersebut justru paling dipertegas, sejak agen perusahaan kapal api Belanda mencampurinya. Selama perseroan Nederland dan Lloyd tahu bahwa pihaknya memiliki jaminan untuk mendapatkan bagian yang cukup besar dalam "rampasan" itu, maka tidak ada yang lebih wajar daripada memaksa musafir-musafir yang sangat pandir itu. Dan dengan senang mereka memberi imbalan kepada tuan-tuan di Mekah atas jerih payah mereka. Segera sesudah Herklots berhasil menjiplak kiat mereka ini, tetapi menerapkannya demi keuntungan pihak lain, barulah pihak Nederland dan Lloyd mengeluh tentang tekanan yang menyebabkan jemaah haji itu direnggut dari kapal-kapal perusahaan mereka. Bahkan pihak mereka berhasil membujuk konsul agar mengadakan tindakan gegabah terhadap Herklots, sekaligus berbuat apa saja yang mungkin di Betawi untuk menggagalkan "manuver" Herklots lewat polisi. Hal ini tidak mencegah kedua perusahaan kapal itu untuk menggunakan Herklots agar bertindak sebagai pengerah haji selama musim haji yang baru lalu! Kejahatan yang di sini hanya dilukiskan secara garis besar, gangguan yang tak terbilang jumlahnya yang melanda para calon haji, terutama yang berasal dari Hindia Belanda, sulit untuk dihilangkan atau bahkan sekadar dikurangi, selama dua sebab utama berikut ini tidak dihilangkan, yaitu:
1) Kecanggungan yang tiada taranya, boleh dikatakan ketidakdewa-
saan, yang menjadi sifat kebanyakan jemaah haji Jawa. Selama sifat ini masih ada, pemerintahan yang paling baik dan paling tegas memberantas penyalahgunaan di Tanah Suci pun tidak akan mampu berbuat lebih banyak daripada sekadar meringankan penderitaan. Di sini, seperti di mana-mana, manusia paling sulit dilindungi oleh pihak lain terhadap kebodohannya sendiri.
lahir dari sejumlah kepala perampok, tidak lebih dari itu. Mereka untuk mudahnya dilestarikan oleh pihak Turki sewaktu tentara Turki me- naklukkan tanah Arab bagian barat. Para haji dari Hindia Inggris dan dari Hindia Belanda merupakan bagian terpenting dari orang Mohammadan yang setiap tahun membawa sejumlah uang yang cukup besar ke Mekah. Jadi, di mana pun tidak mungkin mengherankan bahwa negeri Inggris dan Belanda dengan tegas menginginkan tindakan yang menyebabkan dihentikannya pengisapan para haji termaksud oleh para pembesar di Mekah. Sehingga pihak tersebut terakhir ini malah diharuskan melindungi orang asing tadi dari pemerasan luar biasa oleh syekh-syekh mereka. Sebaliknya, sekarang malah dikatakan bahwa kejahatan itu segera akan dapat ditangkal dengan memaksa semua haji dari Hindia Belanda untuk membeli kareis pulang-pergi. Sekarang akan kita periksa argumen terpenting yang dalam salah satu hal termasuk baru. Argumen-argumen itu, demi kepentingan ini, khususnya telah diajukan oleh Tuan De Sturler. Tuan De Sturler lagi-lagi mengungkit-ungkit sejarah lama Cocob dan menyebut sejumlah besar jemaah haji Hindia Belanda yang seusai musim haji terpaksa "menjual diri sebagai budak". Di sini orang hanya mungkin menyebut adanya perbudakan, jika orang pribumi yang masuk tentara atau mengikat diri sebagai kuli kontrak untuk Deli pun hendak disebut budak. Bukankah mereka pun, karena kekurangan uang, terpaksa mengadakan ikatan yang membelenggu kebe- basan mereka untuk sementara? Cara timbulnya kontrak-Cocob yang biasanya terjadi, sebagai berikut: Para jemaah haji yang terlalu lekas menghabiskan uang atau tidak cukup membawa perbekalan dan sulit mendapat kredit untuk ongkos perjalanan pulang pada tukang kredit biasa, meminjam uang untuk perjalanan dan untuk imbalan syekh pada firma as-Saggaf. Seperti yang kita lihat, mereka memerlukan sekitar 30 tt untuk kedua pengeluaran tersebut. Firma Saggaf memperhitungkan utang mereka sebanyak 40 tt. Jadi, bunganya dalam hal-hal biasa tidak sebanyak gambaran Tuan De Sturler. Padahal katanya pembayaran kareis perjalanan adalah 40-50 tt untuk kareis perjalanan yang berharga 20 tt. Namun, para debitor diharuskan masuk kelompok-kelompok yang terdiri atas 3-8 orang dan secara setia kawan menyatakan diri bertanggung jawab atas utang bersama, serta mereka harus mengikat diri, andaikan utang tersebut dalam waktu tertentu belum mereka lunasi setiba di Singapura, maka kekurangannya akan mereka lengkapi dengan bekerja sebagai petani di tanah para kreditor di Cocob. Banyak sekali haji yang mengadakan ikatan utang dengan cara seperti itu, mempunyai harta milik di tanah air mereka. Harta milik ini membuat mereka mampu untuk menuntut apa yang perlu dari kerabat mereka guna melunasi utang tak lama sesudah mereka tiba di Singapura. Bagi orang seperti itu kontrak kerja tersebut semata-mata merupakan gadaian, suatu kepastian bagi kreditor bahwa para debitornya tidak akan melarikan diri darinya dengan licik di Singapura.
atau karena penawaran yang tinggi kepada syarif, kepada para syekh dan sebagainya. Lama-kelamaan persaingan pun akan memaksanya untuk cukup banyak menurunkan tarif penumpang jemaah haji. Tidak meng- herankan bahwa, sebagai ganti paksaan yang belum pasti dan selalu mahal di Arab, mereka akan merasa terjamin sebuah tekanan yang menguntungkan dari pihak pemerintah kita. Tekanan ini pun sekaligus akan menyelamatkan mereka dari segala kerugian persaingan tersebut. Jadi, dengan tepat dikatakan oleh Tuan De Sturler bahwa tindakan termaksud akan sangat sesuai dengan kepentingan pelayaran negeri Belanda. Tetapi saya tidak menggambarkan sebuah pemerintah Belanda, karena dipaksa oleh sarana-sarana Turki atau yang hanya pantas untuk Syarif Akbar, menaikkan harga deviden para pemegamg saham. Padahal tindakan ini akan merugikan nama baik Belanda dan nama baik sebagian besar di antara para kawula negaranya. Pada umumnya tidak ada satu pun bentuk campur tangan Pemerintah Pusat dengan jemaah haji seperti yang terjadi sekarang atau dibayangkan untuk masa mendatang yang akan mendatangkan hasil yang perlu bagi Pemerintah Pusat. Jadi, seandainya arus jemaah haji sedikit banyak hendak ditolak-hal ini sama sekali tidak perlu, karena dari segi politik rombongan jemaah haji boleh dianggap tidak membawa akibat apa-apa-namun peringatan-peringatan para pejabat tidak pernah berhasil menghalangai seorang jemaah haji dari pelaksanaan rencananya. Sedangkan pemaksaan membeli kareis pulang-pergi juga tidak akan mampu berbuat begitu. Kalau se- kurang-kurangnya orang hendak memberantas permukiman yang lebih lama, untuk keperluan telaah dan sebagainya di Arab bagi banyak orang pribumi, tidak ada seorang pun di antara mereka yang akan mempercepat perjalanan pulang hanya karena kareis pulang-pergi yang dipaksakan kepada mereka. Paling-paling ia akan berusaha menjual kareis tersebut kepada orang sebangsanya, yang ingin pulang ke tanah airnya sesudah lama tinggal di Mekah. Dan perusahaan yang bersangkutan pun tidak akan menyelidiki dengan cermat, apakah nama penumpang yang akan mengisi kapalnya itu Umar atau Muhamad. Bagaimanapun segi politik dalam masalah ini tidak dipersoalkan sekali oleh orang-orang yang giat mengadakan pemaksaan ini. Sekali lagi saya mendesak perlunya menasihati Pemerintah Pusat:
1) hendaknya jangan sampai terbujuk untuk melakukan paksaan
membeli kareis pulang-pergi yang tidak bermotivasi dan tidak popuier;
2) hendaknya jemaah haji dibebaskan dari segala peringatan para
pejabat yang secara wajar hanya jarang dapat disampaikan dengan cara yang tepat. Begitupun nasihat tersebut masih juga akan menimbulkan salah paham dan tidak pernah akan menghasilkan sesuatu kecuali cemooh atau curiga;
3) hendaknya penyelidikan terhadap uang perjalanan jemaah haji
dihapuskan. Sebab hal ini hanya merupakan sandiwara kosong, dan menjadi formalitas yang menyita waktu. Maksud sebenarnya dalam tindakan ini dapat dihindari oleh jemaah haji tanpa kesulitan, seperti dibuktikan oleh pengalaman setiap tahun. Namun biarpun hal ini tidak
terjadi, jumlah uang yang dibawa oleh jemaah haji yang berangkat tidak membawa jaminan, baik bagi jemaah haji tersebut maupun bagi Pemerintah Pusat, yang dapat mencegah sesuatu kejadian yang kurang diingin- kan;
4) hendaknya diadakan langkah-langkah tegas melalui jalan diplomasi,
sedapat mungkin dengan dibantu oleh Inggris dan negara-negara lainnya, agar memperoleh jaminan dari pihak Babal Ali bahwa perlindungan dan bantuan terhadap pemerasan jemaah haji yang dilalukan oleh para pembesar di Mekah akan diakhiri.
Betawi, 2 Mei 1990
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Rasanya saya tidak perlu mengingatkan sekali lagi keberatan-keberatan yang dahulu sudah berkali-kali saya uraikan, terhadap segala campur tangan Pemerintah Pusat dalam syarat-syarat atau sarana pelayaran bagi para jemaah haji yang berlayar ke Arab. Konsul Kerajaan Belanda di Pinang menjelaskan bahwa kini tidak perlu lagi ditakutkan bertambahnya persaingan di Selat Malaka yang langsung merugikan pengangkutan para calon haji di bawah bendera Belanda. Namun penjelasan terhadap keadaan tersebut tidak membawa perubahan dalam persoalan ini. Memang, kepentingan perusahaan-perusahaan kapal api dilayani, tetapi dengan merugikan para penumpang pribumi, karena terjadi pemaksaan membeli kareis pulang-pergi dalam bentuk apa saja. Sementara itu tidak tercapai suatu tujuan yang harus dianggap perlu baik bagi Pemerintah Pusat maupun bagi jemaah haji. Dengan sangat menggembirakan perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah Malaya dan Singapura memberlakukan pemaksaan pembelian kareis pulang-pergi, sehingga mempermudah eksploitasi terhadap para penumpang pribumi yang sabar menderita itu. Sesudah ini terjadi, segera perusahaan-perusahaan perkapalan saling berjanji seperlunya untuk me- narik keuntungan sebesar-besarnya dari tindakan tersebut, lalu mereka menaikkan ongkos pengangkutan sampai lebih dua kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya. Ini suatu hal yang hanya sedikit sekali ikut disebab- kan oleh peraturan-peraturan kebersihan yang ketat. Sementara itu peraturan tersebut selalu diterapkan dengan sangat lunak oleh para pembesar Inggris. Ketiga perusahaan yang bersama-sama menangani pengangkutan jemaah haji secara langsung dari Jawa, sekarang tanpa diharuskan berbuat begitu oleh Pemerintah Pusat, memberlakukan sistem sebagai berikut: siapa pun penunpang dengan tujuan Mekah tidak akan diberi kareis selain kareis pulang-pergi. Dengan demikian, dalam musim
haji yang baru lalu, tidak ada jemaah haji yang berangkat tanpa membayar kareis seharga F 185 atau, ditambah dengan uang perantara, menjadi F 190. Memang, hendaknya diingat bahwa di antara para penumpang itu terdapat orang-orang yang sejak bertahun-tahun menetap di Mekah. Setelah menempuh perjalanan ke sana untuk urusan dagang atau untuk mengunjungi keluarga mereka, mereka kembali ke kota suci untuk selamanya atau untuk beberapa tahun. Ada pula yang untuk belajar di sana selama beberapa tahun. Dan ada pula yang bepergian ke sana pada usia lanjut dengan maksud untuk menetap sampai datang ajalnya. Semua orang itu dipaksa untuk membeli kareis pulang-pergi. Bahkan mereka yang berangkat dengan niat untuk segera pulang merasa dipersulit oleh paksaan itu, karena pilihan mereka mengenai sarana perjalanan pulang-pergi justru dibatasi oleh tindakan itu. Sedangkan orang pribumi pada umumnya ingin menyimpan sendiri uang perjalanan selama mungkin. Satu hal yang cukup banyak mengurangi kesusahan ini, sekurang- kurangnya untuk orang yang membeli kareis pulang-pergi di Malaya dan Singapura, ialah hampir tidak ada pengawasan terhadap jati diri para penumpang, sehingga di Mekah dan di Jedah orang ramai memper- dagangkan kareis separo harga. Tetapi siapa yang tahu bagaimana para musafir pribumi, khususnya di Jedah, biasanya diperlakukan di kantor- kantor pelayaran Eropa, dapat mengerti apa yang teijadi dengan uang pengembalian perjalanan kepada para ahli waris jemaah haji yang sudah meninggal! Dan dengan sendirinya, satu-satunya hasil yang bermanfaat seperti yang terkadang dibayangkan mengenai tindakan-tindakan pemak- saan itu, ialah sebagai berikut. Para calon haji karena kekurangan uang, katanya, tidak akan terpaksa untuk tinggal di Arab, dan sebagainya. Namun bayangan itu akan digagalkan sama sekali oleh praktik yang diuraikan tadi. Ini masih terlepas dari kenyataan bahwa, meskipun diadakan pengawasan lebih ketat, namun tidak ada kareis pulang-pergi paksaan yang mampu menghalangi jemaah haji membuat utang yang memaksanya untuk tinggal di Arab. Dengan tak kenal lelah, tujuan itu dikejar dengan sangat tekun oleh perusahaan kapal api yang bersangkutan, dan dengan alasan-alasan baru setiap kali diusahakan agar dapat membujuk para Konsul Belanda yang menjabat berturut-turut di Jedah. Dengan demikian untuk sementara tujuan itu sudah tercapai sekarang, tanpa bantuan sedikit pun dari pemerintah Hindia Belanda, atas kerugian jemaah haji dan keuntungan perusahaan-perusahaan. Sedangkan keuntungan yang telah diperoleh perusahaan tersebut, agaknya akan tetap terjamin, selama pemerintah Malaya dan Singapura melanjutkan percobaan mereka. Dengan tepat dikatakan oleh Konsul Kerajaan Belanda di Pinang bahwa "penduduk pribumi telah pasrah terhadap keadaan yang baru". Maka penduduk tidak akan mudah memberontak karena paksaan membeli kareis pulang-pergi, apalagi di Pinang, sebab di situ mereka merupakan unsur yang kurang berarti dalam kota yang didiami oleh orang Cina dan bangsa Eropa. Sebaliknya, pernyataan konsul di atas tidaklah tepat, bahwa sama sekali tidak timbul ketidakpuasan atau kejengkelan, namun
adanya dua orang Jawa yang sampai ke Jedah tanpa kareis pulang-pergi lewat Jibouti. Ketika itu paksaan tersebut sudah diberlakukan di Malaya dan Singapura. Akan tetapi, terlepas dari kemustahilan untuk meneguhkan paksaan seperti itu dalam praktik, maka bertahun-tahun lamanya sudah sangat sering saya bongkar alasan-alasan yang dikemukakan oleh para Konsul Belanda di Jedah untuk membela pemberlakukan paksaan kareis pulang-pergi. Mereka tidak tahu tentang jalannya urusan yang sebenarnya, dan terpengaruh oleh beberapa perusahaan pelayaran yang berkepentingan. Saya sudah berkali-kali mengulas .tentang tidak pantasnya pembeiiakuan penetapan semacam itu. Maka saya dapat menganggap diri saya telah dibebaskan dari tugas untuk mengulangi ulasan seperti itu. Namun, saya tidak lupa memohon perhatian atas beberapa akibat yang selalu saya ramalkan dari paksaan membeli kareis pulang-pergi yang kini benar-benar timbul, berdasarkan usaha konsul yang telah diulang tanpa dasar apa pun untuk mendorong Pemerintah Pusat ke arah yang salah. Maksudnya supaya pemerintah mencampuri perjalanan haji.
1) Kekesalan para jemaah haji mengenai paksaan agar sebelum ber-
angkat mengikat diri untuk pulang dengan menumpang kapal-kapal salah satu perusahaan tertentu, memang bersifat umum. Padahal dahulu jemaah haji biasa memilih kapal itu mengingat pengalaman yang meraka dapat dalam perjalanan pergi ke Mekah, serta berdasarkan keterangan yang mereka peroleh di Jedah. Pemerintah Malaya dan Singapura, di mana unsur Mohammadan merupakan golongan kecil yang tak berarti, tidak banyak mempedulikannya. Selebihnya, dalam menegakkan ketetapan itu secara terinci-misalnya dalam pengawasan atas penggunaan kareis pulang-pergi oleh orang yang juga menggunakan kareis itu pada perjalanan keberangkatan-pemerintah bersikap sangat menenggang. Sampai-sampai menyebabkan terhapusnya banyak hal yang terasa tajam dalam peraturan itu. Tetapi itu sekaligus juga merupakan satu-satunya daya guna, andaikan ini pun ada, untuk sebagian besar tidak akan digagalkan. Di negeri ini kekesalan tersebut tidak kurang. Tetapi rasa tersebut tentu saja hanya tertuju kepada keserakahan perusahaan-perusahaan. Sebab orang benar-benar tahu, bahwa hanya keengganan perusahaan untuk menyediakan beberapa kareis tersebut dan bukan Peraturan Pemerintah, yang merupakan sebab musabab paksaan.
2) Yang lebih besar daripada yang terdapat pada jemaah haji yang
seusai haji berniat terus pulang, ialah kekesalan pada para musafir yang pergi ke Mekah untuk beberapa tahun atau yang sejak lama telah bermukim di sana, akan kembali ke tanah air setelah mengunjungi daerah-daerah di Arab. Padahal mereka sekarang terpaksa membeli kareis pulang-pergi yang mahal. Sebagian orang-orang tersebut menjual kareis mereka dengan merugi di Arab kepada para musafir yang datang ke daerah ini. Mereka, tanpa menjumpai keberatan, menggunakan kesem- patan itu. Untuk sebagian mereka juga membatalkan semua usaha mendapatkan kembali sebagian dari uang yang dipaksakan untuk membayar perjalanan yang tidak ingin mereka lakukan. Lalu mereka menganggap pembayaran terpaksa itu sebagai salah satu di antara banyak
pemerasan yang memang sudah ditanggung oleh musafir yang pergi ke Mekah. Sementara itu, tujuan bermanfaat yang ingin dicapai tentu saja luput sama sekali dari jangkauan.
3) Mengelakkan ketetapan itu sepenuhnya, dengan memilih jalan
berputar yang kecil, mudah saja dan tidak jarang terjadi. Ini antara lain terbukti dari pemberitahuan Tuan van Delden tentang orang-orang Alja- zair, serta laporannya sebelum itu tentang dua orang Jawa yang naik haji lewat Jibouti.
4) Pengeluaran yang berangsur-angsur telah naik, disebabkan oleh
pemukiman haji di negeri Arab selama beberapa bulan, tentu saja tidak dapat diatasi dengan kareis pulang-pergi. Dan karena tidak ada pengawasan yang dapat menjamin bagi ribuan haji selama masa itu agar mengadakan perawatan yang hemat, berhati-hati terhadap penipu, ke- amanan terhadap perampok dan sebagainya, maka para pemilik kareis pulang-pergi yang telah kehabisan uang memanfaatkan kesempatan yang tersedia di Mekah bagi mereka untuk meminjam uang dengan syarat-syarat yang sedikit banyak terlalu memberatkan. Jika para tukang kredit tidak yakin para debitornya setelah pulang ke kampung akan mampu dan mau selekasnya memenuhi kewajiban yang telah mereka sanggupi, maka tukang kredit itu tidak kekurangan sarana untuk memenjarakan para debitor, dan dengan demikian melakukan tekanan yang diperlukan terhadap para kerabat mereka. Banyak di antara mereka yang tanpa dirampas kebebasannya tinggal di Mekah, sambil menunggu datangnya kiriman uang dari Kepulauan Nusantara yang akan membuat mampu melunasi utang mereka. Baik terhadap tertinggalnya para debitor yang melarat maupun terhadap perbuatan "berteriak-teriak minta makan dan minum", kareis pulang-pergi atau pemeriksaan uang perjalanan tidak dapat berbuat apa pun waktu keberangkatan jemaah haji. Penyerbuan konsulat oleh jemaah haji Hindia Belanda belum pernah terjadi, meskipun hal itu berkali-kali ditakuti oleh para konsul yang telah meniru penalaran pihak perusahaan kapal api. Juga belum pernah terjadi selama bertahun-tahun ketika jemaah haji kita pergi naik haji tanpa paksaan kareis pulang-pergi serta di bawah pengawasan fiktif yang dilakukan atas uang perjalanan mereka, dan juga belum pernah terjadi dalam beberapa tahun ketika perusahaan-perusahaan kapal uap berhasil memaksakan kareis pulang-perginya. Pada masa mendatang pun sangat tidak layak jika seorang Konsul Belanda akan melihat di depannya kerumunan haji Jawa dan Melayu yang "berteriak-teriak minta makan dan minum". Orang-orang itu akan menyelamatkan diri dengan cara lain, jika mereka mengalami musibah. Mereka sama sekali tidak menganggap konsul sebagai petugas untuk menolong mereka dalam musibah yang timbul karena kesalahan mereka sendiri atau karena keadaan terpaksa. Sebaliknya, andaikan pada suatu pihak konsulat akan menerima kunjungan seperti itu, maka pastilah di antara orang-orang yang memerlukan pertolongan itu terdapat oknum yang telah menjual karcis-karcis tersebut untuk memenuhi kebutuhan lain, atau memang belum pernah memilikinya.
Apa yang dicatat oleh konsul dalam laporannya yang terdahulu
(1905/6) tentang surat jalan ....
Apa yang terdapat dalam laporan dan surat kiriman dari konsul mengenai kareis pulang-pergi, perlu saya setujui sepenuhnya. Lama sebelum Tuan Scheltema₁ memangku jabatan tersebut, maka paksaan membeli kareis pulang-pergi yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan kapal api telah menimbulkan akibat yang selalu saya sudah saya ramalkan dalam banyak nasihat tentang masalah yang setiap kali diajukan, yaitu apakah pemerintah tidak akan mengharuskan melengkapi diri dengan kareis pulang-pergi. Pemerintah memang tidak perlu menyesal, bahwa pihaknya selalu saja melawan desakan yang telah sering dilakukan ke arah itu oleh beberapa perusahaan kapal uap yang berkepentingan. Bagi jemaah haji paksaan itu merupakan penyakit yang sia-sia. Hanya perusahaan kapal uaplah yang beruntung karenanya. Baik orang yang tinggal di Mekah dan yang setelah mengunjungi Hindia Timur kembali ke sana, maupun orang yang berniat belajar di Arab bertahun-tahun, serta jemaah haji yang mengira akan pulang-pergi dalam setahun, sejak beberapa tahun yang lalu diwajibkan melunasi harga kareis perjalanan pulang sekaligus pada waktu mereka berangkat. Juga dalam hal-hal haji tersebut menerima uang mereka kembali jika tidak pulang, maka pengembalian itu diatur sedemikian rupa sehingga penumpang selalu membayar lebih dari satu jalan pelayaran. Apalagi terkadang ada kareis yang hilang, hingga menguntungkan perusahaan-perusahaan itu. Maka penukaran kareis yang tidak dipakai dapat sangat dipersulit oleh para agen sedemikian rupa, seperti sudah pernah terjadi sehingga banyak orang yang tidak jadi melakukan tindakan yang perlu untuk hal tersebut. Secara singkat inti pengaturan itu sebagai berikut. Kapal tidak menerima penumpang haji kecuali kalau orang yang bersang- kutan menjamin akan menjadi penumpang pulang-pergi bagi perusahaan kapal itu dengan membayar lebih dahulu. Sementara ia membayar 1/6 dari tarif penumpang sebagai denda, dalam hal tertentu jika tidak terdapat penumpang pulang-pergi. Pengawasan apakah kareis pulang-pergi ada di tangan orang yang sama, bagi perusahaan-perusahaan kapal akan berat dan juga menyita waktu tanpa keuntungan sedikit pun. Mungkin perusahaan kapal tidak peduli siapa yang berangkat dan siapa yang pulang dengan kareis itu. Sebab bagi perusahaan yang pokok ialah jumlah penumpang yang membayar. Sedangkan perhitungan pejalanan pulang-pergi tidak lebih murah daripada ketika dahulu orang bepergian bolak-balik dengan kareis satu jalan. Memang benar, dahulu perusahaan-perusahaan tersebut ketika ber-
1 Nicolaas Scheltema lahir tanggal 20 Juni 1870 di kota Wijk bij Duurstede, mantan Kontrolir
P.P. di Keresidenan Kediri. Tanggal 19-9-1905 ditugaskan memangku jabatan di Konsulat Jedah, dibolehkan menggunakan gelar pribadi konsul. 18-6-1911 diberhentikan dengan hormat dari jabatan di konsulat di Jedah karena alasan kesehatan; 1914 ditempatkan kembali sebagai Kontrolir P.P.; 1917 menjadi Asisten Residen Pemalang. Keterangan dari Kementerian Luar Negeri dan Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Perubahan masa berlakunya dari satu tahun menjadi dua tahun merupakan persoalan yang mungkin tidak perlu diindahkan oleh Pemerintah Pusat. Sebab, dalam kedua hal itu persoalannya sudah cukup jelas hingga tidak mungkin timbul penyesatan. Apakah selebihnya redaksi baru itu memenuhi semua syarat ketegasan, hingga tidak mungkin ditafsirkan secara ambigu, sedangkan ketegasan diperlukan untuk menjamin adanya dasar yang jujur bagi hubungan antara jemaah haji pada satu pihak dengan para agen dan sebagainya dari perusahaan kapal uap di pihak lain? Paling-paling konsul di Jedahlah, dengan dibantu pengalaman yang sudah diperolehnya, yang sedikit banyak mampu menilainya. Dalam semua keadaan pemerintah akan bijaksana jika mampu menahan diri dari mengungkapkan pendapatnya tentang hal itu. Kepada para direksi perusahaan-perusahaan kapal api saya rasa dengan demikian, dapat ditulis surat, bahwa karena dihilangkannya ketidakpastian tentang sifat pribadi karcis-karcis tersebut, menurut penilaian pemerintah, kareis baru yang dirancang secara baik itu berbeda dengan model lama. Kareis baru itu bertujuan menghilangkan kesulitan-kesulitan yang dialami hingga sekarang. Sementara itu, pihak pemerintah selebihnya tidak merasa ada alasan untuk mengucapkan penilaian apa pun tentang syarat-syarat menjadi penumpang.
Leiden Leiden,, 2 233 Mare Marett 192 1923 3
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sehubungan dengan laporan tentang haji yang telah dikirimkan kepada saya tanggal 21 September 1922, yang berkenaan dengan tahun 1921 dan dokumen-dokumen yang termasuk di situ, maka saya mendengar desas-desus bahwa pemerintah Hindia sejak itu telah merencanakan peraturan-peraturan baru mengenai lalu lintas haji. Di dalamnya antara lain akan diterapkan pamaksaan membeli kareis pulang-pergi kepada jemaah haji atas nama pemerintah. Selama hampir empat puluh tahun perusahaan-perusahaan pelayaran telah mencoba membujuk pemerintah Hindia agar menyetujui tindakan seperti itu dengan menggunakan segala alasan yang dapat dikarang-karang dan terdengar indah, terkadang demi kepentingan pemerintah, terkadang demi kepentingan jemaah haji dan sesekali juga demi kepentingan kedua belah pihak. Setiap kali telah saya ulas kembali dengan menegaskan alasan dan persetujuan semua pihak yang ahli tentang persoalan ini, bahwa paksaan seperti itu semata-mata akan berhasil demi kepentingan perusahaan pelayaran. Sebaliknya, bagi jemaah haji itu sama sekali tidak ada keuntungannya, dan pemerintah akan dibebankan segenap rasa benei
lahirnya undang-undang itu. Lebih-lebih karena perusahaan-perusahaan kapal uap dan pelaut-pelautnya, bahkan para dokter yang bekeija sebagai karyawan, menganggap peraturan-peraturan tadi sulit dan juga berlebih-lebihan. Dan dalam persetujuan rahasia, mereka bersama dengan jamaah haji yang mereka layani melanggar peraturan itu. Suatu undang-undang haji hanya dapat teijadi jika orang memper- hitungkan benar pandangan pribumi, batas-batas kemungkinan yang ditetapkan oleh pandangan itu. Hal itu justru tidak terdapat dalam undang-undang tahun 1992. Mungkin adanya sifat bertele-tele dan tak praktis pengaturan ini sebagian besar merupakan akibat dari syarat-syarat yang diajukan pada konvensi-konvensi internasional. Melihat hal ini, perlu dianggap tidak kecil arti pentingnya, agar persiapan konvensi seperti itu diikuti oleh negeri kita melalui tokoh-tokoh yang tahu betul tentang masalah tersebut. Sampai sekarang kerja sama internasional di bidang higiene mengenai haji ke Mekah tidak menghasilkan apa-apa, kecuali gabungan pranata, tindakan serta laporan-laporan yang bersangkutan dengan itu, yang digunakan untuk memantapkan atau untuk melestarikan gambaran yang salah tentang kenyataan. Dengan demikian kesempatan mencari uang bagi segolongan orang melalui pengawasan semu di laut Merah yang menggelikan itu bisa diteruskan. Para negarawan dan pakar higiene yang terkecoh oleh dusta-dusta kertas itu, tokoh-tokoh yang mewakili negara-negara yang terkait dalam konferensi saniter merancang konvensi-konvensi atas dasar yang tak meyakinkan yang hanya menimbulkan cemooh atau kekesalan bagi orang-orang yang berpengalaman tentang keadaan di Laut Merah. Maka rupanya bukan tuntutan yang berlebih-lebihan jika Nederland, yang kawula negaranya lebih menderita daripada bangsa lain akibat "pengawasan saniter" di Laut Merah, pada konferensi-konferensi seperti itu sekurang-kurangnya berusaha untuk mendapat kesempatan berbicara demi akal sehat, dan untuk lebih memperkenalkan keadaan yang sesungguhnya. Saya menemukan alasan khusus untuk mengajukan catatan tersebut terakhir itu dalam kunjungan dari Dr. Josephus Jitta₁ baru-baru ini, yang ingin minta nasihat saya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan haji! Tanpa sedikit pun meragukan nilai tinggi dari nasihat-nasihat higienis yang diberikan oleh pejabat tinggi kesehatan tersebut, saya perlu juga menyatakan suatu ketidaktahuan yang membahayakan pada beliau tentang praktik pengawasan saniter di Laut Merah. Maka saya sangat merasa heran, bahwa tugas mewakili pemerintah kita justru diserahkan kepada beliau dalam sebuah konferensi di mana pengaturan baru tentang pengawasan telah dibahas. Di samping ketetapan-ketetapan yang menghendaki pemberantasan bahaya-bahaya higiene yang terkait dengan haji ke Mekah, dalam undang-
1 Dr. Nicholas Marinus Josephus Jitta lahir tahun 1858; tahun 1887 menjadi dokter mata di Amsterdam, kemudian menjadi anggota pemerintah kota urusan kesehatan masyarakat dan fakir miskin; tahun 1917 Ketua Dewan Kesehatan. Lihat Para Tokoh Kerajaan Belanda dalam kata dan gambar (Persoonlijkheden i.h. Koninklijk d. Ned.in woord en beeld).
sudah telanjur kareis perjalanan ke Jedah tidak dapat dibeli kecuali dengan harga pulang-pergi. Kerja sama para pencari jemaah haji dan syekh haji dengan perusahaan-perusahaan itu mendorong sikap menyerah mereka. Sedangkan ketidakmungkinan mempertahankan sifat pribadi kareis pulang-pergi itu membuat para musafir, meskipun dengan harga murah, menjual karcis-karcis yang tidak mereka pakai sendiri. Perusahaan-perusahaan kapal api tidak dapat disalahkan jika mereka berusaha memperoleh kareis penumpang tertinggi yang dapat diperoleh dari jemaah haji; juga jika dalam usaha ini mereka menggunakan bantuan para perantara, yang dengan mudah dapat membujuk orang Indonesia yang luar biasa canggung tentang lalu lintas dunia; dan selanjutnya jika mereka berusaha mematikan persaingan dengan jalan perjanjian antar- perusahaan. Jemaah haji itu pun merasa ada alasannya, jika perusahaan-perusahaan pelayaran itu menyuruh mereka membayar untuk apa-apa yang dapat mereka peroleh dari perusahaan tersebut, meskipun mereka ingin bepergian dengan lebih murah dan menurut pilihan mereka sendiri. Bagi Pemerintah Pusat hal ini tidak menimbulkan alasan untuk mencam- puri hubungan antara jemaah haji dan perusahaan-perusahaan pelayaran. Sebaliknya, sangat tidak beralasan bagi Pemerintah Pusat untuk mempertanggungjawabkan paksaan membeli kareis pulang-pergi. Dengan demikian pemerintah tidak akan mencapai tujuan apa pun yang diingin- kan. Tidak ada haji yang akan datang kembali dalam jangka waktu tertentu hanya karena diberi kareis pulang-pergi. Sebaliknya, ia tidak akan tinggal di Arab hanya karena ia tidak dibekali dengan kareis tersebut. Kesulitan yang sifatnya sama seperti yang teijadi pada tahun 1912 dengan kapal uap Hwah Yah, selalu dapat timbul kembali. Dan untuk membe- rantasnya tidak perlu paksaan umum untuk membeli kareis pulang-pergi, bahkan juga hal itu tidak berguna. Semakin bertambah jumlah orang yang maju dalam kecerdasannya, semakin bertambah pula kekesalan terha- dap suatu pengaturan, yang menyebabkan orang tidak bebas mengatur perjalanan pulangnya sendiri, atau sekurang-kurangnya jika hak menggunakan sesuatu secara bebas itu hanya sebagai hadiah yang langka. Sampai berapa lama, sebelum pemahaman yang sedang tumbuh ini akan meng- haruskan jemaah haji itu bersatu untuk mencari cara agar perusahaan-perusahaan kapal menuruti kehendak mereka, mungkin tidak dipedulikan oleh pemerintah. Tetapi pemerintah hendaknya menghindari apa pun yang dapat membebani diri sendiri dengan pertanggungjawaban atas paksaan tersebut dan rasa benei yang terkait dengan paksaan tadi. Pendapat bahwa kebencian itu sudah dapat dihilangkan, setelah para jemaah haji terbiasa akan paksaan termaksud sejak beberapa tahun, seperti dinyatakan oleh Tuan Gobée, perlu saya bantah. Para jemaah haji sudah bertahun-tahun biasa hanya mendapat barang dengan mutu tertentu, dan dengan harga tertentu yang dianggap terlalu tinggi. Ini dipandang berbeda-beda oleh orang pribumi, tergantung apakah mereka memper- salahkannya kepada kekuasaan pedagang yang berlebih-lebihan, ataukah kepada paksaan pemerintah. Ketetapan dalam Pasal 21 Undang-Undang Haji Tahun 1922 menyim- pang dari garis kebijakan yang sudah teruji sejak berpuluh-puluh tahun.
Hal yang sama terjadi dengan ujian haji yang kini dianggap umum sebagai hal yang menimbulkan tertawaan. Ujian itu bertahun-tahun lamanya terpaksa diadakan oleh para bupati atau penghulu sampai menimbulkan kesal hati mereka sendiri, dan menimbulkan cemooh semua ahli. Jadi, menyerahnya para pembesar Inggris akibat alasan-alasan para pengusaha kapal, sama sekali tidak boleh dijadikan sebagai contoh untuk kita ikuti. Bahwa nasihat saya sekali ini tidak didapati, disebabkan oleh kelambatan yang dialami dalam persiapan Undang-Undang Haji ini. Justru lamanya waktu berjalan, saya kira, telah memberikan kesempatan lebih dari cukup untuk mendapat nasihat saya, lebih-lebih karena sebagian besar ketetapan-ketetapan yang harus diadakan di luar lingkungan peni- laian saya. Jadi yang merupakan pokok persoalan hanya supaya mende- ngar, apakah menurut pemahaman saya sudah waktunya untuk menggu- gurkan asas yang sudah bertahun-tahun kukuh dan dihormati sebagai sesuatu yang mendasar, ataukah Pemerintah Pusat selanjutnya justru harus melakukan apa yang selama berpuluh-puluh tahun dihindari dengan cermat: yaitu mencampuri pengangkutan jemaah dengan cara yang akan menyebabkannya bertanggung jawab penuh atas apa yang akan dialami oleh jemaah selama perjalanan. Banyak bencana yang kelak akan timbul masih dapat dicegah dengan jalan meninjau kembali Pasal 21 Undang-Undang Haji sedemikian rupa, sehingga setiap bentuk paksaan pemerintah untuk membeli kareis pulang- pergi hilang dari pasal tersebut.
's Gravenhage 29 Juli 1906
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sambil menyerahkan kembali laporan haji tahun 1905-1906, yang dilampirkan pada surat kiriman Yang Mulia tertanggal 7 Juli 1906, Bagian A₁ No. 31 yang dikirimkan kepada saya, dengan hormat saya menyampai- kan catatan-catatan berikut, yang disebabkan oleh penelaahan laporan tersebut. Jika benar laporan tentang penipuan oleh jemaah haji yang tanpa kareis penumpang atau uang, yang tidak dapat dituntut di negeri kita, padahal sewaktu berangkat mereka mencoba naik secara cuma-cuma dengan bersembunyi di kapal (Laporan, halaman 12-13) maka pantas direkomendasikan agar kekosongan dalam hukum ini diisi. Sebab kasus- kasus begini sering terjadi. Sedangkan perusahaan-perusahaan kapal yang oleh ketetapan-ketetapan hukum berkewajiban memenuhi tuntutan-tuntutan tertentu kepada para penumpang, berhak juga atas perlindungan yang
yang menjadi tujuan utama perusahaan-perusahaan itu ialah mendorong Pemerintah Pusat agar memberlakukan paksaan membeli kareis pulang-pergi. Paksaan itu tentu saja dengan sebelumnya menjamin pemuatan kapal dengan orang-orang tersebut di kapal-kapal yang akan melakukan perjalanan pulang. Sebagai alasan tindakan tersebut, para pembelanya mengemukakan, bahwa dengan demikian jemaah haji terhindar dari usaha sia-sia dalam mencari kesempatan pulang yang tepat waktu dan murah, belum lagi bicara tentang kemungkinan habisnya uang peijalanan mereka. Jika demikian halnya, mungkin perjalanan pulang mereka akan sama sekali gagal, kecuali kalau Pemeritah Pusat menanggung ongkos mereka. Memang benar, ketiga perusahaan kapal api yang kuat, yang boleh dikatakan bersama-sama menguasai pengangkutan jemaah haji seluruhnya, sebagian besar telah mencapai tujuan yang sudah dijelaskan tadi dengan perjanjian antara ketiga pihak itu untuk menjual kareis pulang-pergi hanya kepada jemaah haji. Tetapi bahaya tetap ada, yaitu kalau pada suatu waktu ada saingan yang akan menarik sebagian besar pelanggannya dari "trio" tersebut, dengan jalan menyediakan karcis-karcis sekali jalan. Penola- kan bahaya ini setuntasnya hanya mungkin, jika Pemerintah Pusat memaksa semua jemaah menuju Mekah untuk membeli kareis pulang-pergi. Di antara para musafir itu terdapat juga orang yang tidak berniat berlayar pulang, dan ada pula yang lebih suka menangguhkan pilihan kesempatan pulang sampai ada syarat lebih lanjut. Saya selalu melawan dengan keras paksaan yang sangat luar biasa itu. Antara lain karena dengan demikian Pemerintah Pusat, tanpa ada keperluan, akan memikul rasa benei jemaah haji sebagai akibat dari ketidakenakan yang mereka alami sewaktu perjalanan pulang. Sementara itu, karena mustahil mempertahankan sifat pribadi kareis pulang-pergi itu, maka kembalinya orang-orang yang telah berangkat itu sama sekali tidak terjamin oleh pembatasan kebebasan mereka. Sekarang pun, setelah sistem yang selalu saya lawan itu telah berlaku lebih kurang 10 tahun, banyak orang Indonesia yang bermukim di Hijaz datang minta bantuan pemerintah untuk perjalanan pulang mereka kepada kuasa usaha di Jedah. Tetapi saya tidak melihat alasan apa pun bagi Pemerintah Pusat untuk memenuhi permintaan-permintaan seperti itu. Bahwa katanya jemaah haji akan terlindung dari penipuan dan pemerasan oleh tindakan pemaksaan ini dan yang semacamnya, juga me- rupakan alasan semu. Kekosongan tindakan itu agaknya kini dapat sepe- nuhnya dipercaya melalui hasil kesudahannya. Baik bagi Pemerintah Pusat maupun bagi "trio" itu adalah pekerjaan sia-sia untuk melindungi jemaah dari kebodohan atau ketidaktahuan mereka. Akibat dari tidak adanya pemahaman ekonomis itu tidak akan hilang sebelum sebab musababnya dihapuskan. Dan hal tersebut terakhir ini hanya dapat dilakukan melalui jalan tak langsung, yaitu melalui peningkatan taraf pendidikan rakyat. Selama saya menjadi penasihat di Hindia dan setelah beberapa tahun kemudian, pemerintah Hindia memang dengan bijaksana telah menahan diri dari pemberlakuan paksaan kareis pulang-pergi dan tindakan-tindakan yang semacam itu. Sebab, pemerintah mengerti, bahwa dengan jalan itu hanya kepentingan beberapa perusahaan kapal api akan terbantu, dan
disampaikan oleh jemaah haji. Pemerintah hendaknya menegakkan dengan ketat peraturan-peraturan yang berlaku demi kepentingan higiene, dan hendaknya mengusahakan agar semua kapal haji diatur sesuai dengan itu. Sementara itu, pemerintah hendaknya memperhatikan keberatan-keberatan yang sesuai dengan hukum dari pihak para penumpang yang sampai sekarang masih tunduk kepada para pengangkut dan sebagainya, dan hendaknya perhatian itu lebih banyak daripada yang diberikan sekarang.
Dengan sendirinya, jika nasihat ini diikuti secara prinsipal, maka akan timbul peninjauan kembali secara radikal terhadap Undang-Undang Haji. Dan saya malah menduga bahwa para pembesar yang bersangkutan dan yang secara prinsipal menyetujui hal ini, akan timbul ketakutan terhadap penerapan akal sehat yang sedemikian banyaknya dalam satu pemberian. Rumus yang biasa dalam kasus-kasus seperti itu ialah: "belum waktunya". Namun saya nyaris tidak perlu mengatakan, bahwa pemecahan-pemecahan yang diusulkan mengenai keberatan yang kini semakin menon- jol ke muka ialah pemecahan yang diusulkan oleh Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan itulah yang saya setujui, yaitu usul tentang pencabutan ayat keempat Pasal 67 Undang-Undang Haji.
(7) KONTRA K KERJA BAGI JEMAAH HAJI
46
Surakarta, 3 Januari 1891
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Surat kiriman dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 24 Agustus 1889, No. 275, rahasia, yang menyebabkan dokumen-dokumen itu telah disusun, yang dengan ini kembali kepada Anda, tidak saya ketahui. Maka saya hanya dapat menyimpulkan dari jawabanjawabannya, bahwa pernah diajukan pertanyaan, seberapa besar kira-kira jumlah jemaah haji yang tanpa sarana yang cukup melakukan perjalanan ke kota-kota suci? Juga perubahan-perubahan mana dalam undang-undang tersebut yang dianggap perlu, berkaitan dengan hal itu? Pada kesempatan-kesempatan sebelum ini sudah berkali-kali (terakhir dalam Pandangan dan Nasihat tertanggal 21 November 1890) saya uraikan sebab-sebab, mengapa, menurut pemahaman saya, segala campur tangan tidak langsung dengan haji oleh Pemerintah Daerah seharusnya dihindari, sebagai sesuatu yang sama sekali percuma dan menimbulkan kecurigaan. Dalam masalah yang dibicarakan di sini, dengan demikian menurut pemahaman saya, yang pokok hanya supaya tahu apakah jemaah haji dari Kepulauan Hindia yang telah melakukan perjalanan tanpa sarana yang cukup itu, kemudian menimbulkan kesulitan pada para wakil pemerintah Belanda? Maka apakah perlu dilakukan tindakan yang lebih keras untuk menghentikan keburukan itu selagi baru timbul? Memang, saya belum pernah mendengar tentang kasus-kasus sema- cam itu. Sementara di Hijaz banyak sekali berkeliaran para pengemis dan gelandangan India-Inggris, Turki, Magribi dan sebagainya, jarang atau tidak pernah terjadi ada seorang Jawa mengemis atau bergelandangan. Ini suatu kenyataan yang bahkan tidak luput dari perhatian para musafir berbangsa Inggris (Captain Burton mengemukakan hal ini dalam karyanya Pilgrimage). Namun ada-dalam bab terakhir karya saya Mekka hal itu sudah saya kemukakan dengan panjang lebar-banyak bermukim di Mekah orang Jawa dan orang Melayu yang sangat banyak utangnya. Tetapi orang tersebut tidak pernah mencoba memberati Konsul Belanda di Jedah. Paling-paling sesekali mereka secara pribadi mencoba membujuk Konsul Belanda di sana untuk memberikan pinjaman uang. Lagi pula mereka kebanyakan termasuk orang-orang yang semula, dalam menjalan- kan haji berbekal uang lebih dari cukup. Tetapi terjadi juga berkali-kali, bahwa jemaah haji yang sesudah menunaikan ibadah haji semula berniat melakukan perjalanan pulang. Tetapi jika waktu perjalanan tiba, mereka tidak mempunyai sarana lagi untuk naik kapal. Orang-orang seperti itu, andaikan mempunyai kerabat
yang berkecukupan di Kepulauan Hindia terpaksa mengutang di Jedah atau di Mekah dengan cara yang sangat merugikan. Atau jika tidak dapat menawar jaminan lain, mereka mengikatkan diri serta tenaga mereka guna melunasi utang mereka pada pengusaha kapal, ataupun tinggal di Mekah sebagai orang upahan. Dahulu sudah cukup diketahui oleh pihak Pemerintah Pusat, betapa buruk jadinya keadaan orang-orang yang menempuh cara penyelamatan yang tersebut kedua: D i Jedah mereka mengikatkan diri dalam rombongan-rombongan delapan orang untuk bertanggung jawab secara solider atas uang perjalanan bagi perkumpulan mereka yang dihitung tinggi (karena diberikan atas dasar utang), dan guna melunasi utang bersama itu, mereka harus bekerja di tanah ayah pengusaha kapal yang berbangsa Arab di Singapura. Orang ini karenanya memberi kesempatan berlayar kepada mereka. Di sana, tepatnya di Pulau Cocob (di sini dieja Kokob, pen.), mereka kemudian dipekerjakan sebagai orang gadaian, sering seumur hidup. Sementara itu, kesempatan bagi mereka untuk melunasi utang dihilangkan secara licik. Menjadi pertanyaan sampai ke mana penyalahgunaan ini, sekarang pun masih merajalela di bawah kekuasaan Raja Johor dan perlindungan pemerintah Inggris. Namun sangat boleh jadi-berita-berita dari Residen Semarang dapat memperkuat keyakinan itu-andaikan perbudakan di Cocob itu pun benar-benar dihapuskan, ada pencari-pencari lain di Singapura yang menggantikan Sayid Mohammad Saggaf. Namun, baik orang yang menggunakan cara penyelamatan terakhir ini, maupun orang yang membuat utang atau yang tinggal di Mekah, sama sekali tidak selalu bertolak dari kampung halaman tanpa cukup bekal. Terkadang hartanya dirampas oleh perampok selama perjalanan ke Mekah atau Medinah. Terkadang teijadi keadaan luar biasa yang cukup banyak menaikkan ongkos perjalanan atau ongkos permukiman sementara, dan semuanya ini tidak dapat mereka perhitungkan sebe- lumnya. Sering jemaah haji itu, karena tidak pandai mengaturnya, uang itu habis terlalu cepat. Semua tindakan untuk memberantas perjalanan haji dengan sarana yang kurang, dengan demikian hanya dapat mencegah sebagian kecil kejahatan yang telah dilukiskan tadi. Bahkan terlepas dari orang-orang yang dibujuk oleh para pencari ke Singapura dengan pamrih melakukan haji secara murah dan kemudian dibujuk pergi ke tempat tujuan mereka sebagai kuli, dapat dikatakan bahwa mereka yang melakukan haji dengan sedikit sarana bantuan itu justru menimbulkan kesulitan yang paling kecil. Bagaimanapun mereka umumnya berbeda dari calon haji lainnya, karena lebih banyak menunjukkan energi dan semangat berusaha, Tampak dari laporan Residen Borneo Selatan dan Timur, bahwa dari sana banyak orang-orang yang membawa sebagian keperluan perjalanan dalam bentuk barang dagangan. Selama perjalanan barang tersebut mereka jual. Misalnya saya ketahui bahwa beratus-ratus orang dari Pulau Bawean (mereka sebut pulau itu Boyaan) biasanya berangkat ke Singapura, dan di sana mencari uang yang diperlukan untuk naik haji dengan menjadi tukang kebun, kusir, penjaga malam dan sebagainya. Dan suatu ketika, mungkin setelah
Alasan-alasan untuk melakukan paksaan membeli kareis pulang-pergi yang diajukan lagi oleh Tuan De Sturler, tidak memerlukan bantahan lebih lanjut. Seperti dengan tepat dicatat oleh Menteri Daerah Jajahan, alasan-alasan tersebut justru pantas dipakai untuk melawan tindakan paksaan seperti itu daripada untuk menyokongnya.
Betawi, 26 Agustus 1896
Kepada Sekretariat Umum
Setiap tahun seusai haji, banyak sekali datang ke sini yang hanya dapat memperoleh sarana-sarana yang perlu untuk perjalanan kembali, dan terkadang untuk beberapa pengeluaran selama pemukiman di negeri Arab, dengan jalan mengadakan kontrak berutang sebelum keberangkatan mereka dari Jedah. Asal mula timbulnya keadaan ini pada beberapa orang, karena kehilangan sebagian dari uang perjalanan mereka. Pada beberapa orang lain, karena mereka memperkirakan ongkos naik haji yang terlalu rendah. Sebaliknya, pada kebanyakan orang adalah karena dengan sengaja membawa sedikit uang, dengan maksud melihat dan menunggu segala- galanya lebih dahulu. Sebab, mereka tahu, bahwa orang di Jedah dengan senang hati akan memberi kredit, asal mereka dapat mengumpulkan saksi-saksi terpercaya tentang kelaikan kredit bagi mereka, atau mereka bersedia memberikan jaminan dalam bentuk kontrak kerja seperti yang diminta oleh Firma as-Sagoff di Singapura. Tentu saja kredit tersebut hanya diberikan kepada mereka dengan bunga yang tinggi, karena permintaan banyak dan mendesak dalam jangka waktu yang pendek, sebaliknya penawaran terbatas. Sudah berkali-kali saya ulas, terakhir dalam surat kiriman kepada Direktur Pengajaran yang membahas semua masalah ini dan yang diketahui oleh Pemerintah Pusat, tertanggal 19 Juli 1895,1 bahwa paksaan membeli kareis pulang-pergi, terlepas dari banyak keberatan yang ber- kaitan dengan itu, tidak dapat memberikan perlindungan terhadap riba tersebut. Sebab, biar dengan syarat-syarat sangat berat sekali pun, orang pribumi jelas akan menggunakan, malahan menyalahgunakan, dengan seluas-luasnya kredit yang ditawarkan kepada mereka. Kepastian bahwa perjalanan mereka kembali telah dibayar, justru akan membuat mereka gegabah lagi dalam mengadakan berbagai pengeluaran lain. Untuk membayar pengeluaran tersebut mereka lalu mengadakan kontrak-kontrak utang yang sama, seperti yang sekarang sudah mereka ketahui berdasarkan pengalaman yang bertahun-tahun.
1 Lihat XXXII-(6)-39.
ditempelkan di situ; pada lain pihak para jemaah setiap hari dipaksa oleh para pembesar, untuk berbelanja pada anggota yang aktif dalam konsorsium saja. Monopoli tersebut juga merugikan bagi mereka yang sebelum perja- lanan pulang terpaksa mengutang. Dengan paksaan lunak atau keras, mereka diharuskan menandatangani kontrak-kontrak keija Firma as-Sagoff yang terkenal itu. Firma tersebut dengan demikian, karena tidak adanya persaingan, tidak mempunyai alasan untuk mengadakan tuntutan yang agak lunak. Andaikan paksaan tidak ada, maka bunga yang dikenakan dalam memberi uang muka kepada para haji, akan jauh kurang daripada itu. Memang dibandingkan dengan suku bunga Eropa, jumlahnya akan tetap cukup tinggi. Tetapi, sebagian ini disebabkan oleh nilai uang yang berbeda-beda pada setiap tempat, sebagian juga disebabkan tukang kredit tersebut sering kali baru berhasil menerima sebagian dari penagihannya, lama sesudah jangka pinjaman itu dan dengan sangat susah payah. Padahal, baginya tidak tersedia alat pemaksaan seperti yang ada pada Firma as-Sagoff. Tetapi jemaah haji, andaikan tidak ada monopoli Firma as-Sagoff yang dilindungi oleh konsorsium tinggi itu, akan mendapat uang pinjaman dengan bunga sebesar 1/10 a 1/5 dari bunga yang sekarang biasa mereka bayar. Seorang syekh haji yang bermukim di Betawi, dan yang saya kenal dari dekat sebagai orang yang cerdas dan terpercaya, atas nasihat saya segera sesudah ia tiba di Jedah dalam musim haji yang baru lalu, berhubungan dengan pihak konsulat kita di sana. Ia beijanji, bertentangan dengan kebanyakan rekannya yang biasa menghindari hubungan akrab dengan konsul, untuk menjalankan usahanya setelah bermusyawarah sepe- nuhnya dengan pejabat tersebut. Jika dikehendaki, ia akan melayani konsul itu dengan berbagai keterangan. Syekh ini memang menepati janjinya. Tentang beberapa orang di antara jemaah haji yang minta tolong kepadanya untuk mendapat uang muka, dan yang dengan bantuan pihak konsulat, sekurang-kurangnya di Jedah dapat dilepaskan dari pengaruh konsorsium tadi, telah dipinjamkan uang yang mereka inginkan dengan suku bunga 20%. Ini pun tanpa jaminan lain selain pengakuan utang yang telah diketahui oleh konsul. Dalam pengakuan tersebut mereka yang berutang menyatakan, bahwa ongkos penagihan, andaikan mereka tidak akan membayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, akan menjadi beban mereka. Jika dipertimbangkan segala keadaan dan peluang buruk, maka bunga tersebut tidak diperhitungkan terlalu tinggi, dan jika dibandingkan bunga itu dengan pengaturan Firma as-Sagoff yang menerima kembali 2 a 3 kali jumlah uang yang telah dipanjarkan, padahal firma masih juga menuntut jaminan-jaminan yang kuat, maka pengaruh monopoli paksaan yang dilindungi di Mekah cukup mencolok mata.
Adapun tentang pemerasan uang semacamnya yang telah dilakukan dengan bantuan para pembesar di Mekah itu, sebenarnya dapat dihentikan andaikan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat bersama oleh para duta, terutama dari negeri Inggris dan Belanda, dikemukakan dengan lebih kuat dan lebih tekun kepada Sultan Turki. Hendaknya diuraikan dengan
Yang sama sekali tidak masuk akal ialah pemberitahuan, bahwa anak-anak tersebut "dijual sebagai orang Abesinia". Sebab di Mekah setiap anak tahu, perbedaan besar antara tipe Bugis dan Abesinia. Mungkin Selaur pernah memasukkan beberapa orang budak yang berasal dari penduduk perbegu di pedalaman Sulawesi ke Arabia. Orang itu juga ditemukan dalam jumlah besar di Sulawesi Selatan, terutama di daerah Swapraja. Namun, tidak banyak gunanya menerka-nerka dasar sebenarnya dari cerita-cerita Selaur. Maka mengenai hal itu satu-satunya yang dapat dilakukan di Hindia ialah, agar mencari informasi mengenai orang Arab tersebut di Makasar. Adapun pikiran Konsul untuk melengkapi beberapa syekh haji dengan salah satu bentuk surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Pusat, bagi saya terasa tidak pantas dianjurkan. Hal itu sudah saya ulas dalam' nasihat kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan. Dengan itu Pemerintah Pusat akan menempuh jalan yang mudah menggelincirkan yang tidak ada perlunya, sebab pemerintah tidak mendapat kesempatan juga untuk menyelidiki praktik-praktik berbagai syekh. Padahal seperti ternyata dari pengalaman saya, para konsul di Jedah terkadang sangat keliru dalam mengadakan penilaian bandingan terhadap berbagai penun- juk jalan jemaah haji. Segala rasa benei yang ditimbulkan oleh penipuan terhadap beberapa jemaah haji itu, dengan jalan tersebut justru akan menyasar kepada Pemerintah Pusat. Juga terhadap bagian dalam urusan ini, saya tidak mungkin tidak cukup tegas menganjurkan kepada Pemerintah Pusat agar benar-benar jangan memihak. Setiap campur tangan semacam itu, yang berangsur-angsur tanpa memberikan hasil yang diinginkan, justru akan mudah menodai nama baiknya. Satu-satunya hal yang kiranya akan dapat diperbuat oleh Pemerintah Pusat tanpa bahaya ke arah ini, ialah menulis surat kepada para kepala Pemerintah Daerah, dan minta kepada mereka agar memberikan kemu- dahan yang diperlukan bagi perjalanan kepada para syekh haji atau kuasanya, yang dapat menunjukkan rekomendasi tertulis dari Konsul Kerajaan Belanda di Jedah atau dari yang bertanda tangan di bawah ini. Kalau diperlukan, mereka juga dapat memberikan bantuan sekadarnya dalam menagih jumlah uang yang diutang oleh para nasabah mereka. Hal ini sama sekali bukan berlebih-lebihan; sebab terkadang oleh para pejabat dan pegawai kepolisian kita, bahkan ketetapan-ketetapan yang sudah keras mengenai lalu lintas orang Timur Asing di negeri ini pun diterapkan kepada orang-orang termaksud dengan cara berlebih-lebihan yang tidak perlu dan tanpa keluwesan. Sementara itu, kepentingan meteriel orang-orang tersebut terkadang mendapat kerugian besar. Bahkan orang-orang yang dengan alasan baik direkomendasikan dengan senang hati oleh konsul, terkadang menjadi sasaran perlakuan seperti itu. Hal ini telah terbukti kepada saya dari pengalaman saya sendiri. Karena di tanah air mereka para syekh tersebut jarang beruntung dari hubungan baik dengan pihak konsulat dan sering mendapat banyak kerugian, maka ketidakluwesannya yang semacam itu banyak menyebabkan para syekh menghindari sedapat mungkin konsulat tersebut. Sementara itu, para konsul kita di Jedah, dalam menunaikan tugas mereka, mendapat banyak
gagasan yang dapat menyelamatkan Dewan Saniter dan para pegawainya dari banyak kesukaran pada masa mendatang. Dugaan banyak orang Hadramaut secara diam-diam, dan dengan naik perahu atau kano dapat sampai ke Jedah melalui laut dan bahwa di Hadramaut penyakit koléra sedikit banyak sudah menjadi endemik, sebaliknya untuk sementara tidak boleh dianggap sesuatu yang lain selain omong kosong. Bagaimanapun tanggung jawab untuk membenarkannya ada pada para pembesar saniter.
Betawi, 23 Mei 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dari pemberitahuan Konsul Kerajaan Belanda di Jedah dapat disim- pulkan, bahwa jemaah haji Hindia Belanda yang dapat menempuh perjalanan ke Jedah dengan menumpang kapal secara langsung sekarang, setelah diberlakukannya cara baru untuk memungut pajak saniter bagi beberapa haji dalam keadaan yang kurang menguntungkan jika dibanding- kan dengan keadaan orang sebangsa yang melakukan perjalanan haji melalui Singapura. Ada keinginan untuk mencegah sebanyak mungkin kesusahan bagi konsulat, yang timbul dari keluh kesah karena adanya pencurian barang dari bagasi, yang terlalu lama dibiarkan tanpa dijaga. Karena kedua hal tersebut, maka saya rasa perlu agar mendesak pemberlakukan pengaturan yang disederhanakan mengenai segala apa yang menjadi utang jemaah haji kepada Dinas Saniter. Hal ini kiranya dapat dilaksanakan menurut cara yang telah ditunjukkan oleh Tuan Henny. Jelasnya dengan cara menyuruh memungut pajak saniter itu, bersamaan dengan biaya pemon- dokan di pulau-pulau karantina. Keadaan bahwa di antara jemaah haji dari Hindia Belanda jarang, atau tidak pernah, terdapat orang yang kurang beres dalam membayar biaya saniter, telah saya sebut dalam nasihat saya tertanggal 8 Mei 1904, No. 47, sebagai diduga telah menjadi penyebab mengapa mereka tidak disebut dalam pengaturan baru tentang pembayaran itu. Sedangkan Duta Sri Ratu di Konstantinopel menyatakan dalam surat kirimannya tertanggal 9 Maret 1905, No. 36, bahwa menurut informasi Utusan Kerajaan Belanda pada Dewan Kesehatan, memang benar "keadaan keuangan jemaah haji India-Inggris pada pokoknya" telah menimbulkan alasan untuk melakukan tindakan termaksud. Pemberitahuan ini, sebaliknya, rupanya bertentangan dengan surat kiriman yang diserahkan oleh duta tersebut kepada konsul di Jedah, tertanggal 11 Februari 1905, No. 16. Menurut surat kiriman ini, jelaslah
bahwa tindakan tadi secara khusus diterapkan kepada jemaah haji yang datang dari Singapura-apakah mereka berasal dari daerah jajahan Belanda atau Inggris, jarang atau tidak pernah kurang beres dalam pembayarannya. Bertentangan dengan itu para jemaah haji yang diangkut dengan kapal dari Bombay, di antaranya justru paling banyak biasanya terdapat pengemis dan kaum fakir. Padahal mereka tidak dikenai pungu- tan yang sekecil apa pun. Dengan demikian keterangan yang diberikan dari Konstantinopel tentang hal ini sedikit banyak perlu dilengkapi.
53a
Leiden, 14 Desember 1908
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Pikiran yang dianjurkan oleh Duta Besar Kerajaan Belanda di Konstantinopel yang berasal dari Duta Besar Kerajaan Inggris bagi kita intinya sebagai berikut: Pemerintah Hindia Belanda secara langsung atau tidak langsung, katanya, menganjurkan kepada orang Mohammadan di Hindia Belanda, agar mereka memberikan sumbangan uang bagi pem- bangunan sebuah rumah sakit di Jedah yang menurut para pembesar sangat dibutuhkan. Namun, pembangunannya dilalaikan oleh pemerintah Turki karena kekurangan uang. Dewan Kesehatan Internasional yang semula cenderung untuk me- nyumbangkan sesuatu dari dana-dana mereka sendiri, dinasihati oleh Duta Besar Inggris agar jangan melakukannya, karena dengan cara demikian penggunaan dana-dana tersebut katanya tidak menurut peraturan. Diang- gap akan lebih menurut peraturan jika salah satu pemerintah Eropa mengambil prakarsa untuk menganjurkan kawula negaranya yang ber- agama Mohammadan, agar menyumbang untuk suatu tujuan yang secara normal sebenarnya harus dibayar dari pendapatan pemerintah Turki. Tetapi katanya pendapatan tersebut tidak cukup untuk tujuan ini. Pada beberapa kesempatan telah saya kemukakan, bahwa pengum- pulan dana yang bersifat begitu hanya bertujuan menghidupkan pemikiran-pemikiran mengenai khalifah yang tidak diinginkan pada umat Mohammadan kita. Sudah diketahui bahwa pemerintah Inggris bertolak dari dasar palsu, seolah-olah khalifah merupakan jabatan rohani. Sering dengan senang hati pemerintah tersebut menimbulkan kesan kepada para kawula Mohammadannya, bahwa pemerintah sangat baik hubungannya dengan kepala agama mereka. Sesungguhnya agama Islam tidak mengenai kepala agama yang terpisah dari kepala negara, sedangkan khalifah tidak pernah lain artinya kecuali tuntutan hak penguasaan penuh atas semua orang Mohammadan. Untuk berjalannya kekuasaan demikian setiap pemerin- tahan berbangsa Eropa hanya merupakan rintangan. Maka akan sangat
kurang berhati-hati jika pemerintah-pemerintah lain mengikuti pemerintah Inggris pada jalan yang sesat. Alasan kenegaraan ini masih ditambah dengan kenyataan bahwa segala apa yang dicapai di Laut Merah di bidang saniter, rupanya lebih ditujukan untuk menciptakan kesempatan memungut pajak daripada menciptakan kesempatan untuk melindungi kesehatan jemaah haji, atau kesehatan negeri-negeri di mana mereka akan pulang. Setiap pengamat yang tidak berprasangka, setiap konsul di Jedah yang tidak kejangkitan korupsi setempat, akan membenarkan penilaian itu tanpa syarat. Sedangkan pemerintah kita pasti akan mendengarnya dari ucapan utusannya di dalam Dewan Kesehatan. Tetapi ini andaikan pemerintah diwakili oleh seorang dokter berkebangsaan Belanda yang baik dan berpengalaman di Hindia dan bukan oleh seorang dokter berbangsa Yunani yang meman- dang dan menilai hal-hal seperti itu dengan cara yang sangat berbeda dibandingkan dengan pandangan seorang Barat. Selama pemukiman saya di Konstantinopel (Juli-September yang lalu) saya berkesempatan mencatat, bahwa juga di kantor-kantor Dewan Kesehatan orang benar-benar mengetahui seluruh susunan dinas saniter di Laut Merah yang merupakan sandiwara, tetapi mereka itu tidak menganggap urusan tersebut secara sungguh-sungguh. Lalu jaminan apa, bahwa rumah sakit yang akan didirikan di Jedah akan lebih baik jalannya? Lagi pula apa gunanya sebuah rumah sakit untuk beberapa ratus penderita, andaikan teijadi wabah selama musim haji? Padahal kasus-kasus penyakit sekonyong-konyong timbul dalam jum- lah ribuan? Dan mengapa rumah sakit itu didirikan di kota Jedah yang kekurangan air dan tidak sehat, bukannya di Mekah tempat jemaah haji berkumpul jauh lebih lama? Jemaah haji dari Hindia Belanda tidak banyak, atau sama sekali tidak akan, mendapat keuntungan dari rumah sakit di Jedah seperti itu, karena mereka biasanya tidak lama berada di Jedah kecuali jika sangat perlu. Andaikan jatuh sakit, mereka pun tidak senang dirawat dalam lembaga umum seperti itu. Sedangkan 'jemaah haji yang sangat miskin", yang menurut surat kepada Wazir Akbar juga berhak atas lembaga itu, boleh dikatakan tidak ada di antara mereka. Orang Mohammadan yang kecukupan langka di Hindia. Dan jika orang-orang seperti itu lalu ingin berjasa, dengan jalan memberikan sumbangan untuk sesuatu demi kepentingan umum, maka sama sekali tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat untuk memberikan arah kepada sumbangan-sumbangan itu di luar negerinya sendiri. Jika rumah sakit termaksud jadi didirikan, maka dari jemaah haji yang baru datang juga akan dipungut sumbangan "sukarela". Padahal jemaah haji kita dahulu, setiba mereka di Arab, secara teratur dipungut sumbangan untuk perbaikan saluran air. Kemudian antara lain mereka harus menyerahkan uang untuk jalan kereta api Hijaz (yang bahkan sampai tiga kali: di Jedah, di Mekah dan di Medinah). Karena mereka sangat penurut, lalu mereka pun menjadi penyumbang yang paling teratur kepada rumah sakit, suatu lembaga yang menguntungkan orang lain. Benar, boleh dikatakan berlebih-lebihan, jika Hindia Timur disuruh
berbuat lebih banyak untuk mengisi perbendaharaan negara Turki yang kosong. Dari segi pandangan politik maupun ekonomi, dengan demikian saya anggap ditempuhnya jalan yang ditunjukkan oleh Sir Gerard Lowther betul-betul tidak pantas dianjurkan. Sebaliknya saya rasa sangat penting jika para wakil yang bersangkutan dari pemerintah Belanda diberi instruksi, agar mereka menggunakan setiap kesempatan untuk meyakin- kan aparat negara Inggris, bahwa tidak perlulah mereka menerima baik sebuah kekhalifahan Turki yang akan meliputi orang Mohammadan yang berada di bawah pemerintahan bangsa Eropa. Andaikan Konsul Jenderal Turki di Betawi menerima perintah untuk mengumpulkan sumbangan di Hindia Timur, untuk mendirikan sebuah rumah sakit di Jedah, maka tidak akan sulit bagi pemerintah kita untuk membatasi pengumpulan sumbangan itu hampir sama sekali sejauh pada orang Timur Asing saja. Hal itu tempo hari juga terjadi dengan pengumpulan uang untuk kepentingan jalan kereta api Hijaz.
53b
Leiden, 23 Desember 1908
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Laporan haji 1907/8 dari konsul di Jedah, menurut pemahaman saya, pantas mendapat pujian biasa, karena isinya yang bersifat lugas dan kesungguhannya dalam menjelaskan dan membahas usaha dinas saniter di Laut Merah, serta perlakuan terhadap jemaah haji oleh pihak perusahaan kapal api. Agar dapat sekadar membuat berhasil guna dinas saniter yang sekarang, seperti dengan tepat dicatat oleh konsul tersebut, "hanya merupakan sandiwara dan sarana untuk mencari uang" hingga sesuai dengan tujuan pendiriannya, maka dengan diberi penerangan oleh seorang utusan berbangsa Belanda yang ahli, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Konstantinopel tiada henti-hentinya berusaha dalam Dewan Kesehatan untuk mengadakan kerja sama yang diperlukan antara para wakil negara-negara lain. Sementara itu, harus tetap diperhatikan, bahwa untuk sementara bukan hanya pegawai-pegawai setempat dalam dinas termaksud di Laut Merah yang mengusahakan urusan lain selain yang katanya harus mereka kerjakan, melainkan dewan itu sendiri yang sama sekali tidak bebas dari korupsi. Dalam surat Menteri Luar Negeri tertanggal 12 Agustus 1908, Bagian II, No. 15841, diajukan pertanyaan: demi memberantas beberapa penyalah- gunaan di kapal-kapal haji, tidakkah sebaiknya sekali-sekali diadakan inspeksi setelah kapal-kapal tersebut pulang kembali. Serta tidakkah hal itu dianggap sejalan dengan tujuannya bagi penurunan jemaah haji dari kapal?
tentang penyalahgunaan yang memalukan yang dilakukan oleh para agen dan nakhoda kapal dalam perusahaan-perusahaan kapal api terhadap kecanggungan kebanyakan jemaah haji, yang bukannya tidak diketahui para direksi. Tetapi yang tidak diketahui oleh pihak direksi ialah apakah pihak Pemerintah Pusat bertindak untuk melaporkan tentang hal itu dan apakah pihak direksi mempedulikannya. Nota Sekretaris Umum tentang "Urusan Haji" yang termasuk dalam laporan lewat pos No. 1214/08 pada pokoknya saya setuju sepenuhnya.
53c
Leiden, 2 April 1909
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Masalah rumah sakit, sesudah disampaikannya nasihat konsul di Jedah yang berdasarkan pengalaman setempat, tidak perlu dibahas lebih lanjut.
Sebaliknya pembahasan perlu mengenai catatan Duta Sri Ratu di Konstantinopel, tentang lingkup keija Dewan Kesehatan Internasional di sana sehubungan dengan perwakilan negeri Belanda dalam badan tersebut. Gambaran saya tentang kegiatan tersebut memang benar tidak menyimpang dari gambaran yang diberikan oleh Duta tentang hal ini Tetapi, meskipun praktik Dinas Saniter di Turki seperti juga duta sendiri menganggap pemungutan pajak itu sebagai yang No. 1, saya cenderung memberikan tempat tersebut kepada apa yang dikemukakan oleh duta di bawah No. 2, dan yang nyatanya dipandang sebagai hal yang kurang penting atau sama sekali tidak bernilai bagi Dinas Saniter, yaitu pengamanan Turki dan juga pengamanan Eropa terhadap masuknya penyakit menular di Asia.
Dan kini menjadi keyakinan saya yang teguh, dan boleh saya katakan sekahgus menjadi keyakinan semua orang, yang tanpa memihak telah mengamati kegiatan pihak Dinas Kesehatan di Negeri Arab dan di Laut Merah, maupun kegiatan Dewan Kesehatan di Konstantinopel sebagai badan pembimbing, yaitu keyakinan bahwa tidak dapat diharapkan hasil guna apa pun dari seluruh lembaga ini; selama para inspektur, dokter dan para pejabat yang ditempatkan oleh dewan di negeri Arab dan di Laut Merah, tidak bermutu lebih baik daripada yang ada sampai sekarang; demikian pula selama dewan tersebut dalam menjalankan cara-cara pemberantasan bahaya higienis itu masih bekerja seperti sekarang. Karena itulah yang terutama dibutuhkan sebagai wakil-wakil negara-negara yang bersangkutan dalam dewan itu ialah orang-orang yang sesedikit mungkin mempunyai "pengalaman di Turki", yang mengajar orang menyerah kepada hal-hal yang tidak masuk akal. Sebaliknya dibutuhkan orang yang
kian, untuk sementara, berakibat berjubelnya pemukim yang tidak biasa. Saya tidak percaya bahwa berjubelnya orang yang hanya sebentar itu pernah menimbulkan akibat-akibat yang buruk bagi keadaan kesehatan umum. Kecuali sejauh perihal cara bertempat tinggal dan cara hidup orang pribumi yang banyak bertentangan sama sekali dengan tuntutan higienis. Penegakan peraturan-peraturan yang tidak diinginkan, bahkan oleh pihak yang paling berkepentingan dan juga oleh pihak yang memberikan pemondokan kepada mereka, yang sedapat mungkin akan dielakkan, kenyataannya nyaris mustahil. Memang benar orang dapat memajukan alasan yang menyetujui pengaturan seperti itu. Jelasnya, dengan demikian Pemerintah Daerah akan selalu mempunyai senjata untuk menghentikan penyelewengan yang keterlaluan. Juga, bahwa dengan cara membuat orang jera melanggar suatu peraturan, mungkin akan tercapai sesuatu. Tetapi alasan yang mengimbangi pertimbangan ini ialah, bahwa oleh para "syekh" bukti izin tertulis akan disalahgunakan dengan sangat merugikan, dan yang memang sudah berkali-kali teijadi penyalahgunaan seperti itu. Mereka ingin agar dengan salah satu dokumen semua urusan mereka diberi cap semu resmi. Lalu mereka tunjukkan "surat keputusan" dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat kepada jemaah haji atau kepada orang-orang yang ingin mereka gugah minat keuangannya akan usaha para syekh itu, dengan alasan, bahwa mereka telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mengurus kepentingan jemaah haji yang sedang dalam perjalanan, dengan mengecualikan syekh-syekh lainnya. Jadi, jika pengawasan Pemerintah Daerah atas pemondokan jemaah haji yang dalam peijalanan hendak dipertahankan, maka saya rasa sangat pantas dianjurkan agar orang-orang yang tempat penginapannya dianggap memadai, cukup dicatat saja dalam daftar tanpa memberikan keterangan tertulis kepada mereka.
Leiden, ... Desember 1931
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Terdapat alasan-alasan yang diajukan dalam surat Tuan Van der Meulen₁ tertanggal 10 Maret 1931, No. 422/P.85 begitu pula dikemu-
1 D. Van der Meulen, dilahirkan 4 September 1894 di Laren (Geiderland). 1915 Dinas Pemerintah Daerah Hindia Belanda, antara lain Kontrolir. BB di Tapanuli; 1926 Konsul di Jedah; 1931 perjalanan pertama ke Hadramaut; 1932 Asisten Residen Payakumbuh; 1935 Asisten Residen Palembang; 1939 perjalanan kedua ke daerah pedalaman Aden dan Hadramaut; Asisten Residen Makasar; 1942 Duta di Arab Saudi; perjalanan ke San'a, Hadramaut, Riyad, Dahran, Bahrain, dan Shiraz; peijalanan dinas ke Palestina; November 1945-48 di Betawi ia menjalankan berbagai jabatan; 1948-1951 di negeri Belanda bekerja
kakan oleh berbagai pihak dalam pertemuan Departemen Daerah Tajahan sejak 2 September 1931. Alasan itu menentang perpanjangan persetujuan yang diadakan dengan pihak Britania Raya pada tanggal 19 Juni 1926 mengenai stasiun karantina di Kamaran. Semua alasan itu saya setuiui sepenuhnya. J Agar dapat meyakinkan pihak lain yang mungkin tidak segera dapat menyetujui pemahaman seperti itu, saya tidak ingin menegaskan keadaan higienis yang telah diperbaiki di Hijaz, dan juga tidak ingin mengemuka- kan rencana-rencana yang telah dibuat di sana bagi pembangunan stasiun karantina yang memenuhi semua tuntutan. Perbaikan-perbaikan itu bagaimanapun masih merupakan usaha-usaha lemah belaka. Sedangkan kelan- jutan usaha itu, seperti dengan tepat sudah dicatat oleh Tuan Van der Meulen, terlalu bergantung pada kemauan baik Raja Ibn Saud. Sementara itu tidak ada jaminan apa pun, bahwa ciptaannya masih akan berlanjut sesudah wafatnya Raja. Rencana-rencana itu terancam terhadap keti- daktentuan kelangsungannya yang sama dan selain itu karena alasan keuangan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang tak lama lagi.
Jadi, segala penegasan harus dinyatakan tentang tidak perlunya rencana stasiun karantina Kamaran dalam keadaan sekarang Sebab dengan berbagai tindakan yang bersifat lain, maka masuknya penyakit- penyakit menular melalui jemaah haji di Hijaz diberantas dengan hasil baik. Sementara itu, pada saat wabah di Hijaz menjalar selama musim haji, bagaimanapun stasiun dimaksud tidak dapat berbuat banyak atau malah tidak mampu berbuat apa pun untuk dapat meniadakan me'njalar- nya bahaya. Memang, guna menjamin peijalanan haji dari Hindia Belanda dituntut peninjauan kembali terhadap konvensi saniter terhadap stasiun di Kamaran. Selanjutnya dapat diduga, bahwa kegiatan berbagai negara bersangkutan untuk mencapai peninjauan kembali seperti itu, mungkin tidak cukup besar untuk dapat mencapai hasil yang perlu bagi' kita pada saat yang diinginkan. Maka rupanya tepat jika kita minta pendapat pemerintah Inggris tentang hal itu, dan jangan mengambil langkah sebelum adanya jaminan bahwa kita akan mengalami bantuan dari pihak itu. Untuk keperluan itu, menurut pemahaman saya, Duta Belanda di London sejak semula harus diberi tahu sepenuhnya tentang tujuan yang ingin dicapai. Tetapi seyogianya setiap kali harus disinggung pokok-pokok persoalan dalam pembicaraan yang akan diadakan oleh duta tersebut, karena pembahasan yang tepat sasaran menuntut pengetahuan yang' cermat tentang keadaan di negeri Arab. Maka saya sepenuhnya dapat juga menyetujui kesimpulan pertukaran pikiran yang diadakan dalam pertemuan tersebut di atas, yaitu bahwa Tuan Van der Meulen adalah tokoh yang tepat untuk memberi penerangan tentang hal itu kepada duta. Andaikan ditugasi untuk itu, ia harus tetap diperbantukan kepada duta
pada radio Belanda, Siaran Dunia; perjalanan studi ke Timur Dekat sesudah Perang Palestina- 1952 perjalanan terakhir ke Arab Selalan, pedalaman Aden dan Hadramaut. Keterangan dan Tuan Van der Meulen pribadi.
sampai penjajakan itu mencapai hasil yang positif atau negatif. Sebab kalau tidak, kita akan menghadapi bahaya besar yaitu bahwa dalam pembicaraan lanjutan akan dikemukakan keberatan-keberatan dari pihak Inggris, sedangkan duta tidak akan dapat membantahnya tanpa informasi lebih lanjut.
(9) PERJALANAN HAJI, SERBA-SERBI
56
Betawi, 19 Januari 1906
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Telah saya serahkan kembali dokumen-dokumen dengan perantaraan Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan, yang saya terima melalui kiriman dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 4 Januari 1906, No. 139a. Sekarang setelah Tuan H. mengundurkan diri sebagai konsul di Jedah, penyerahan kembali itu tidak perlu menjadi sebab lagi untuk membantah pandangan-pandangan yang, sekali lagi, sebagian besar tidak matang dan yang dikemukakan oleh konsul tadi dalam kedua laporannya. Saya pilih salah satu di antara banyak contoh khas, dan saya pun hanya menunjukkan perbandingan yang diajukannya panjang lebar hingga memalukan pemerintah kita. Yang diperbandingkannya ialah kemajuan kosmopolitis yang didapati oleh Tuan H. pada beberapa orang Mohammadan keturunan "Melayu" di Tanjung Harapan Afrika Selatan, dengan keadaan kemajuan orang pribumi di Kepulauan Nusantara. Orang Mohammadan di Tanjung Harapan yang tidak besar jumlah- nya adalah keturunan pribumi yang telah dibuang oleh Kompeni Hindia Timur beberapa abad yang lalu. Unsur-unsur yang telah merosot dari kalangan Boer dan Inggris telah bercampur dengan mereka itu. Pemu- kiman kecil yang bagi Afrika Selatan sama sekali tidak berarti itu nyaris tidak diperhatikan oleh pemerintah di sana, sehingga minoritas yang sedang menghilang ini terpaksa menyesuaikan diri sepenuhnya dalam hal bahasa dan adat istiadat kepada lingkungan di mana mereka bermukim. Dengan demikian orang-orang tersebut berbahasa Inggris dan untuk sebagian juga berbahasa Belanda-Afrika; nyaris tidak mempunyai kenangan tentang asal usul Melayu mereka. Tuan H. menyebut dengan cukup naif sebagai suatu kekhususan, bahwa tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengerti bahasa Melayu. Mereka hidup seperti orang Eropa dan masih dapat melestarikan agama mereka berkat minat orang asing yang seiman, kemudian juga minat Sultan Turki mengirim untuk mereka seorang guru agama (ayah Konsul Turki di Singapura yang terakhir). Kenyataan bahwa mereka lebih mudah bergaul daripada orang Jawa atau orang Melayu, dengan demikian untuk sebagian berkat pengurusan yang baik dari pemerintah Inggris, tetapi juga berkat keadaan tidak wajar yang sangat kebetulan. Kenyataan bahwa Tuan H. tidak menyadari hal ini, dan tidak merasa bahwa perbandingan dua sistem pemerintahan di Afrika Selatan yang harus bertitik tolak dari pendidikan orang Kaffer dan Hottentot, hanya merupakan bukti baru dari kedangkalannya yang tiada tara.
Tuan H., dalam "laporan tentang jemaah haji dan politik" beberapa kali menyebut nota tentang orde Syattariah yang disampaikan olehnya. Nota seperti itu pasti tidak akan memuat data yang pantas diketahui, mengingat bahwa Tuan H. baru saja mendapat sedikit pengertian tentang orde-orde Mohammadan yang pada umumnya dari karya-karya popuier dan yang untuk sebagian sama sekali tidak dapat diandalkan. Sedangkan mengenai orde Syattariah yang tidak terdapat lagi di negeri Arab khususnya, tidak dapat dikumpulkan lagi datanya di Jedah. Namun mengherankan juga, bahwa sekurang-kurangnya sejauh yang saya ketahui, di negeri ini tidak terdengar apa-apa lagi tentang nota itu. Semata-mata oleh sebab itulah, maka saya merasa harus mohon perhatian Yang Mulia tentang hal tersebut.
XXXIII KONSULA T D I JEDA H
Betawi, 25 Mei 1889
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Isi kedua surat kiriman yang sudah Paduka Tuan ketahui, dan yang saya tujukan kepada Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan mengenai konsulat di Jedah, membebaskan saya dari tugas untuk mengadakan pembahasan panjang lebar tentang alasan-alasan yang menjadi dasar bagi persetujuannya atas pokok-pokok dalam surat kiriman rahasia Paduka Tuan kepada Gubernur Jenderal tertanggal 30 Januari 1889, No. 8. Juga menurut penilaian Paduka Tuan, maka dalam hal pemanfaatan para pembantu dan mata-mata pribumi pun segala-galanya berintikan persiapan yang baik dari pihak konsul. Syarat tersebut terakhir pasti telah dipenuhi, andaikan para pejabat Hindia Belanda yang ahli dan yang selama perjalanan karier mereka, telah menyibukkan diri secara khusus dalam urusan agama Mohammadan, dididik dengan sekadar mendapat pengajaran praktis mengenai bahasa Arab, yang perlu bagi lingkup kerja mereka yang akan datang di Jedah. Menurut pemahaman saya, sebenar- nya waktu yang digunakan untuk pengajaran ini sekurang-kurangnya harus ditetapkan dua tahun, bagi pejabat yang dahulu belum menekuni bahasa Arab. Sebab sebetulnya kita harus minta juga, agar ia mempunyai sedikit keterampilan dalam mengucapkan bahasa lisan dan dalam membaca naskah-naskah dan surat-surat yang sederhana. Pengajaran yang digunakan untuk keperluan itu dapat diberikan oleh seorang Arab yang sudah agak terpelajar, di bawah pengawasan dan dengan bantuan seorang pegawai bahasa yang bermukim di Betawi. Pastilah pantas dianjurkan agar para pejabat yang akan datang dan yang menerima pendidikannya di Betawi, diberi kesempatan untuk menerima pengajaran seperti itu. Bukankah tidak hanya bagi mereka yang ingin dipekerjakan di Konsulat Jedah, sekadar pengetahuan praktis bahasa Arab itu berguna? Ada lebih banyak konsulat di mana para pegawai Hindia Belanda yang mahir bahasa Arab menjadi orang yang tepat, misalnya konsulat-konsulat di Malaya dan Singapura. Maka Pemerintah Pusat nyaris tidak dapat acuh tak acuh, dengan mempertimbangkan pemukiman-pemukiman orang Arab di daerah ini, terhadap keperluan untuk mempunyai beberapa pejabat di bidang hukum dan pemerintahan, dan yang biasa menggunakan bahasa Arab. Selain itu, bagi calon pegawai yang berumur lebih muda, bahasa Arab yang sangat sulit bagi orang Eropa itu, lebih baik dan lebih cepat dipelajari daripada bagi orang yang lebih tua umurnya.
Jika orang benar-benar yakin, bahwa dalam personalia pegawai-pegawai Hindia Belanda selalu ada orang-orang cakap yang pada saat
Tetapi, lagi pula, Tuan De Vicq memang tidak sejauh itu membela diri, seperti digambarkan oleh Menteri Luar Negeri waktu beliau sedang dalam khilaf. Pada pokoknya Mr. De Vicq mengatakan, seperti Paduka Tuan ingat dari dokumen yang dahulu dikirim ke mari oleh Menteri Daerah Jajahan, bahwa betul-betul caranya untuk mengetahui kebenaran tidak memadai dan sangat banyak cacatnya. Tetapi ia berbeda dengan saya, sebab saya mengemukakan, bahwa hal itu akan menjadi lebih baik andaikan ia diganti oleh seorang konsul yang baik persiapannya untuk jabatan tersebut. Katanya pula tidak akan ada orang lain yang mampu berprestasi lebih banyak. Jadi andaikan Menteri Luar Negeri sekali lagi hendak membaca apa yang dinamakan "nasihat" itu, maka akan terbukti kepada Yang Mulia Menteri, bahwa nasihat tersebut tidak bernilai sedikit pun. Sekarang, mengenai tidak adanya keluhan pemerintah Hindia, perlu saya ingatkan, bahwa dalam hal itu pun Menteri Luar Negeri dipedayakan oleh ingatannya. Namun hal yang menjadi alasan juga bagi Menteri Daerah Jajahan untuk meminta nasihat saya tentang Konsulat di Jedah, ialah huru-hara di Banten. Sebab rupanya oleh penyelidikan ditunjukkan bahwa komplotan terhadap Pemerintah Pusat telah disusun dalam permu- kiman orang Banten di Mekah. Juga bahwa terutama seorang bernama Syekh Abdul Karim dari Tanara yang sangat terkenal itu harus dianggap sebagai biang keladinya. Ketika keterangan itu diperoleh di Hindia, maka informasi tersebut belakangan diperkuat oleh konsul kita di Jedah. Bahkan konsul ketika itu menyebut, menurut paham saya sangat berlebih-lebihan, Abdul Karim seorang penghasut pemberontakan terkemuka. Dengan sendirinya timbullah pertanyaan dalam hal itu, mengapa konsul tidak lebih dini menegaskan bahaya tersebut kepada pemerintah? Yaitu bahwa di dekat tempat kedudukannya dapat diamati adanya sesuatu bahaya yang mengancam. Maka Menteri Daerah Jajahan memang bertanya kepada saya yang bertanda tangan di bawah ini, apa yang dapat terjadi dengan bantuan konsul di Jedah dan di bawah pengawasannya agar selalu mengetahui apa yang bergolak di Mekah, sejauh hal ini ada kepentingannya untuk pemeliharaan ketenangan dan ketertiban di Kepulauan Nusantara. Jika saya tidak sepenuhnya salah, maka karena itulah telah ditunjukkan suatu kekurangan penting pada keadaan Konsulat Jedah sekarang. Dalam jawaban saya kepada Menteri Daerah Jajahan, saya wajib membuka keadaan yang serba kurang di konsulat tersebut serta sebab musababnya secara terus terang. Apalagi karena saya sendiri, mungkin lebih dari orang lain, sempat mengamatinya dan mengenai akibat-akibat yang menyedihkan. Sebaliknya saya dapat mengerti dengan jelas, bahwa uraian saya yang murni objektif itu tidak banyak berkesan bagi para pejabat Departemen Luar Negeri. Mereka, seperti ternyata kepada saya, segera mencari-cari latar belakang yang penuh pamrih dalam nasihat saya itu. Maka dengan menyesal saya melihat bahwa mereka telah berhasil, dengan menggunakan alasan kosong, untuk membuat Menteri tersebut ikut mendukung pendapat mereka yang mengusahakan sikap aktif dan tenang.
Betawi, 25 Februari 1892
Kepada Sekretariat Umu m
Penawanan terhadap seseorang, seperti Haji Sapiudin, menurut keyakinan saya, tidak akan mudah berhasil dilakukan dengan bantuan para pembesar di Mekah, kecuali jika kepada beberapa pejabat dijanjikan imbalan uang. Pada umumnya terasa ada kecenderungan untuk melindungi orang-orang yang melarikan diri ke sana, yaitu mereka yang telah melakukan sesuatu kejahatan terhadap negara-negara bukan Mohammadan. Dengan demikian akan dihidupkanlah keyakinan bahwa bagi umat Muhammadan di mana pun tidak ada tempat yang lebih aman daripada di bawah naungan "Pemerintah Luhur". Misalnya di sana terdapat orang-orang dari wilayah Rusia dan India-Inggris. Mereka menghindarkan diri dari penge- jaran di tanah airnya dengan melarikan diri ke Mekah. Lalu di sini mereka disebut dengan gelar kehormatan Muhajir, yaitu "orang yang berhijrah karena agama". Terkadang mereka malah diberi zakat, berupa kiriman uang dan gandum setiap tahun dari pemerintah Turki ke Mekah. Dengan tidak adanya segala pengawasan yang giat dari pihak konsulat-konsulat terhadap apa yang teijadi di Mekah, maka sangat mudah bagi para pembesar di sana untuk menghindari segala bantuan itu dengan berdusta. Tetapi permintaan-permintaan demikian akan mendatangkan beban yang tidak perlu lagi bagi pemerintah-pemerintah tersebut, dan tanpa ada keuntungan yang mengimbanginya, bahkan sebaliknya justru kerugian yang berupa ketidakpopuleran sama sekali, andaikan orang menjadi yakin bahwa Gubernur Turki hendak berjasa kepada kaum kafir padahal justru orang muslimlah yang mendapat kesulitan karenanya. Umpamanya di Jedah penyelidikan dan penahanan orang-orang seperti Sapiudin ditugaskan kepada saya, maka hanya dua jalan yang saya anggap mungkin untuk itu: mungkin penjahat itu dibujuk oleh orang-orang terpercaya ke Jedah dengan salah satu dalih; ataupun sesudah dilakukan peninjauan yang cermat terhadap medan jabatan di Mekah, dapat ditawarkan sejumlah uang kepada petugas tersebut, yang pengaruhnya telah meyakinkan saya bahwa penahanan dapat dilakukan. Selain kedua jalan itu, segala usaha sudah saya anggap bisa dipastikan sebelumnya akan gagal. Dengan senang hati saya mencatat, bahwa oleh surat konsul kita di Jedah telah diperkuat sepenuhnya apa yang saya sampaikan kepada Yang Mulia Gubernur Jenderal dalam surat rahasia saya tertanggal 7 Juni 1889 mengenai ulama Syekh Nawawi₁ yang tinggal di Banten. Karena itulah kini keyakinan telah diperkuat, bahwa bagi Pemerintah Daerah di Banten tidak pantas dianjurkan agar jangan merenggangkan hubungan dengan
1 Lihat XXXIX-l
banyak bakatnya. Dengan sia-sia ia mencoba belajar di sekolah kedokteran pribadi di Betawi pada apa yang disebut Sekolah Raja di Bandung. Ia memperlihatkan kecenderungan tertentu untuk memperoleh ilmu-ilmu khusus dengan jalan tirakat serta tinggal di makam-makam keramat. Pada kesempatan lain, ia menekuni keahlian bermain sulap. Namun hal tersebut dan yang semacam itu, dilakukan sekadar untuk hiburan dan tanpa sekali pun menarik keuntungan dari kiat-kiatnya. Kepada orang-orang yang mengenalnya dari dekat, ia selamanya menimbulkan kesan sebagai sese- orang yang tidak berarti apa-apa, sedikit banyak gagal, tetapi juga tidak bermaksud jahat. Andaikan bagi Konsulat Belanda di Jedah dapat ditemukan seorang pembantu juru bahasa yang benar-benar cocok, maka pastilah kurang pantas orang seperti Raden Danu Nagara direkomendasikan agar diangkat. Namun dengan tunjangan lima puluh gulden sebulan itu tidak mungkin. Begitu pula dengan gaji bulanan sebanyak seratus gulden pun lambat laun tidak akan diperoleh seorang juru bahasa yang cocok, kecuali secara kebetulan yang luar biasa menguntungkan. Kehidupan di Jedah mahal, tidak sehat, dan tidak memberikan banyak kesempatan hiburan dan kesenangan kepada orang pribumi, sama juga di bidang mana pun kesempatan itu dicari. Rasa megah diri di tanah airnya menyebabkan ia ingin mendapat hampir setiap jabatan negara, tidak terbujuk di dalam lingkungan yang meremehkan semua orang bawahan konsul, dan pandangan meremehkan ini berlipat ganda artinya bagi orang Jawa. Andaikan calon juru bahasa itu belum tahu atau belum banyak tahu bahasa Arab, maka ia hanya setengah cakap untuk pangkatnya; sebaliknya jika pengetahuan bahasa itu lumayan, maka tertariklah hatinya ke Mekah. Di sana banyak orang sebangsanya yang hidup dengan senang sebagai warga yang bebas dan tenang. Terhadap keberatan ini dan banyak keberatan lain itu masih di- tambah lagi dengan penggantian para konsul yang berkali-kali terjadi. Ini menyebabkan juru bahasa dan asistennya hampir setiap tahun terpaksa membiasakan diri akan kekhususan setiap majikan baru. Soalnya, setiap orang baru sama saja dengan yang lama: tidak kenal tentang bangsa dan negara dan tidak mahir dalam tugasnya. Sebenarnya, di Konsulat Jedah harus ada seorang pribumi yang sangat terpelajar, yang dapat menjabat wakil konsul. Orang seperti itu lebih mudah dapat menemukan personalia pembantu yang siap pakai, daripada orang Eropa. Calon wakil konsul seharusnya dicari di antara kaum bangsawan pribumi, dan yang dipersiapkan untuk lingkup kerjanya yang khusus itu. Lagi pula ia harus dijamin mendapat gaji yang baik, di samping harapan akan mendapat pekerjaan yang pantas di tanah airnya, setelah menjalani sejumlah tahun jabatan dengan setia. Tetapi, selama orang segan melakukan tindakan tersebut, dan hendak membatasi diri mencari asisten juru bahasa dengan gaji lima puluh gulden sebulan, maka ia akan terpaksa memakai tambal sulam dengan orang yang gagal. Dan dalam keadaan yang demikian, saya tidak berkeberatan terhadap pengangkatan Raden Danu Nagara. Namun perlu juga agar konsul, baik secara pribadi maupun dengan
seorang pun tidak ada yang saya ketahui sudi menerima jabatan tersebut. Dan karena di luar ketiga orang itu, di antara para pejabat biro pemerintahan atau kehakiman, mungkin sekali terdapat pribadi lain yang cakap dapat ditemukan, maka saya benar-benar menganggap pantas dianjurkan agar sebelum mulai diadakan pengusulan, terlebih dahulu dalam kalangan yang bersangkutan diadakan pengumuman tentang lowongan, dengan cara yang diduga paling mengena sasaran. Bahkan, dengan memperhatikan kesan yang luar biasa baiknya yang telah ditimbulkan oleh Mayor Haver Droeze sebagai konsul di Jedah, saya menganggap perlu agar kiranya perwira pun diberi kesempatan ikut melamar. Tanpa permakluman yang lebih merata, maka pengusulan itu lebih berupa kebetulan saja. Sebab sejak lama dalam masyarakat Hindia telah tertanam pendapat, bahwa cara pengangkatan para konsul di Jedah dari para abdi negara telah di- batalkan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menyatakan pendapatnya tentang pangkat seperti itu. Mengenai pemberian gelar Konsul Jenderal kepada Kosul di sana, menurut pemahaman saya, untuk hal itu kurang lagi syarat-syaratnya dibandingkan dengan syarat bagi penugasan konsulat di Jedah kepada seseorang yang sesedikit itu kemampuannya. Adapun hal kedua masih dapat dimaafkan, karena tidak ada yang lebih baik. Sebaliknya ini tidak berlaku bagi hal pertama. Segala apa yang ternyata mengenai kegiatan konsul menunjukkan kecanggungan, ketidaktahuan tentang dasar-dasar kebiasaan administratif orang Turki dan orang Arab, serta memperlihatkan kecenderungan untuk ditipu oleh para pembesar setempat dalam segala hal. Juru bahasa pribumi, bagaimanapun, yang pernah bertugas di bawah berbagai konsul, baru-baru ini memberitahukan kepada saya secara rahasia ketika ia berada di Jawa selama cuti, bahwa ia belum pernah mempunyai majikan yang ketololannya sangat memalukan bagi dia seperti majikannya yang sekarang. Akhirnya saya masih ingin mohon perhatian, bahwa bila ada seorang abdi negara Hindia ditunjuk untuk mengisi lowongan yang akan datang, maka orang seperti itu dapat saya berikan pengetahuan tentang banyak hal secara pribadi. Sebab pengetahuan itu akan mempermudah pelaksa- naan tugasnya.
Betawi, 22 Oktober 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Tanpa mengenai dari dekat tentang kekhususan pemerintahan Turki atas sebuah negeri Arab pada umumnya, atau tentang isi dan kulit kampanye haji di Jedah pada khususnya, namun setelah membaca laporan Tuan Henny dengan saksama, maka orang akan mendapat kesan bahwa
dan yang berdasarkan pengalaman termasuk dalam kebangsaan yang telah diketahuinya. Adapun penunjuk jalan memperlihatkan ciri-ciri watak, yang di bagian lain dunia pun merupakan orang-orang yang terpaksa hidup dari segolongan masyarakat yang sebagian besar terdiri atas musafir yang bodoh. Meskipun begitu, di samping ada pemeras-pemeras yang kasar, di antara mereka ada juga orang-orang yang baik budi. Mereka itu puas dengan laba sekadarnya dan tidak mau berbuat curang. Mereka mengantarkan kawula negara Belanda yang sejak tiba di pelabuhan Jedah membutuhkan bimbingan para syekh dengan tiada putus- putusnya, juga ke konsulat. Di sana mereka biasanya menyerahkan surat-surat perjalanan rombongannya bersama-sama, dan memberitahukan siapa di antara para pemegang surat jalan itu yang berhalangan karena penyakit dan sebagainya untuk ikut datang secara pribadi. Jika konsul hendak mencari seorang haji tertentu, hanya syekh itulah yang dapat menemukan- nya dan mengantarkannya ke konsulat. Singkatnya, konsul pun setiap kali membutuhkan para syekh dalam hubungannya dengan jemaah haji. Dan andaikan bantuan syekh itu ditolaknya, ia terpaksa minta tolong kepada pembesar setempat, yang dengan sendirinya akan sampai juga kepada para syekh. Jadi, konsul harus memperhitungkan benar adanya syekh-syekh, meskipun usaha para penunjuk jalan bagi para musafir yang bodoh ini sedikit banyak menimbulkan rasa benei baginya. Ia bahkan tidak bisa bermaksud menghapus penyalahgunaan yang berkaitan dengan profesi tersebut. Ini akan merupakan kerja yang terlalu berat. Tidak akan mungkin bagi para pembesar Turki, andaikan pun mereka mempunyai kemauan berbuat begitu. Apalagi bagi seorang pejabat yang terpencil di dalam suatu negeri yang sepenuhnya asing baginya, dan yang gerak-gerik penduduknya selalu sangat merupakan teka-teki dan tiada terduga-duga baginya. Jika ada keluh kesah masuk dari jemaah haji, maka tentu saja konsul harus menyelidikinya. Tetapi sekaligus ia pun harus ingat, bahwa sarana kekuasaan tidak ada padanya untuk berbuat hal-hal yang kiranya dianggap perlu sebagai penguasa. Begitu juga bagi para penguasa yang pertolong- annya dalam hal itu harus diminta, sama sekali didorong oleh asas-asas yang berlainan daripada dirinya. Hubungan berkemauan baik dengan para penguasa setempat dengan demikian selalu diinginkan. Begitulah se- kurang-kurangnya sekali-sekali, dengan melalui imbauan, dapat diperoleh ganti kerugian atas penyelewengan-penyelewengan yang paling parah. Konsul selamanya tidak boleh lupa pula, bahwa para pengeluh yang paling lantang pun tidak selalu berarti orang yang paling menderita. Terkadang ada haji-haji cerdik, yang mencoba memanfaatkan rasa antipati konsul terhadap para syekh yang mereka ketahui, demi keuntungan pribadi mereka. Bagi semua pihak sikap tenang dan bijaksana sangat diperlukan untuk mencapai sesuatu. Ulasan-ulasan yang bernada marah mengenai ke- adilanj pernyataan yang gusar tentang kekesalan hati orang Eropa terhadap orang Turki atau orang Arab, tidak berakibat lain kecuali
meyakinkan kedua bangsa tersebut itu bahwa mereka unggul atas lawannya dari Eropa. Semua ini dan yang semacamnya sudah saya tegaskan kepada Tuan Henny sebelum ia mulai memangku jabatannya. Saya minta perhatian kepadanya tentang orang-orang Eropa yang tidak memperoleh pengetahuan mengenai keadaan di Turki melalui telaah atau pengalaman, pada saat mereka pertama kali melihat sesuatu propinsi di Turki langsung akan berpendapat, bahwa segala hal di situ tidak akan bertahan lama. Padahal keadaan yang dilihatnya sudah berumur berabad-abad. Saya ingatkan kepadanya kasus Jhr. De Sturler yang, sebagai konsul di Jedah, menyangka telah menghadapi sesuatu yang paling parah di antara apa yang pernah dilihatnya. Lalu ia mengusulkan lewat telegram kepada Pemerintah Pusat, untuk mencegah bencana besar, agar tahun itu peijalanan haji dilarang. Atas nasihat saya Pemerintah Pusat tidak mengambil sesuatu langkah, hingga haji pun berjalan seperti biasa; meskipun Tuan De Sturler tetap menganggap, bahwa semua yang teijadi pada saat tersebut sebagai kekecualian. Begitu pula Tuan Henny menganggap kejadian haji baru-baru ini sebagai kekecualian. Telah saya uraikan kepadanya kasus-kasus ketika sikap kaku dan gusar gaya Eropa itu tidak mempan terhadap ketenangan yang tidak dapat digoyahkan dari para penjabat Turki yang korup, tetapi pada lahirnya selalu patuh pada peraturan. Juga tentang personalia konsulat, Tuan Henny saya beri penerangan. Saya katakan kepadanya, bahwa orang-orang tersebut layaklah kejangkitan oleh lingkungan mereka yang korup. Tetapi orang tidak mempunyai banyak pilihan atau sama sekali tidak ada pilihan, maka orang akan melihat bahwa sangat banyak terjadi suatu lowongan akan diisi oleh seseorang yang kurang berguna daripada orang yang meninggalkannya. Juga bahwa dinas konsulat di Jedah sangat tidak popuier; personalia yang segar dari Jawa tidak dapat dipakai di tempat itu, dan lambat laun akan segan pada pekerjaan di Jedah, atau mencontoh tata cara orang Turki. Dengan demikian penggunaan secara bijaksana terhadap tenaga yang ada, lebih baik daripada sia-sia mencari apa yang tidak dapat dicapai. Semua itu tidak ada gunanya. Tentu saja Tuan Henny, melalui peng- amatannya sendiri, mengenai satu-dua penyalahgunaan yang sudah dua puluh tahun lamanya saya uraikan dalam tulisan dan nasihat yang diterbit- kan. Tetapi ia lupa, bahwa kemauan baik satu orang yang tidak diberi banyak kekuasaan, tidak cukup untuk mengubah keadaan yang baru mulai dikenalnya, menurut pemahamannya sendiri. Konsul yang baru seharusnya mulai, terutama dengan tajam meng- awasi surat jalan dan tiket seusai haji pertama yang disaksikannya. Tetapi hal itu harus dilakukannya tanpa mengambil sesuatu tindakan, kecuali jika terpaksa harus berbuat begitu. Karena dengan demikian ia sedikit banyak mengenai tentang para syekh dan wakil-wakilnya, pekerja-pekerja konsulat, kesalahan-kesalahan pengaturan atau kebiasaan yang diberlaku- kan para konsul sebelumnya dan sebenarnya dapatlah ia mengadakan rencana untuk kegiatan yang berikut. Itulah kegiatan yang akan menjadi tanggung jawabnya sendiri sepenuhnya.
Pembangunan barak atau penginapan kafilah di tempat persinggahan Jedah yang tidak sehat itu tidak pantas dianjurkan. Sebab, dokter Jawa dengan gaji F 300 - F 400 sebulan, dan diperlengkapi dengan apotek yang cukup memadai, akan dapat mengobati orang sakit yang dalam perjalanan dan selama musim haji juga dapat mengobati orang-orang sebangsa yang sakit di Mekah. Maka ia secara berangsur-angsur juga dapat dimasukkan dalam urusan konsulat. Jika Pemerintah Pusat ber- kehendak mengadakan uji coba ini, dengan senang hati saya akan berusaha menemukan seseorang yang cakap atau untuk membantu mem- binanya. Namun untuk sementara belum dapat dimulai pengirimannya. Di atas saya telah demikian berpanjang lebar, sejauh dimungkinkan oleh cepatnya pembahasan dokumen-dokumen tersebut seperti yang diinginkan. Sekarang apa yang telah saya uraikan itu masih harus ditambah dengan pandangan penutup. Hampir selama 20 tahun, baik oleh saya maupun oleh orang lain, telah ditegaskan tentang kekhasan lingkup kerja para konsul kita di Jedah, serta tentang kenyataan bahwa orang-orang dari karier konsuier biasa di negeri kita, kebanyakan tidak dapat dipakai untuk lingkup keija itu. Kami tegaskan, bahwa yang dapat dipakai sebagai konsul untuk pengawasan haji mungkin hanya tenaga-tenaga, yang di Eropa sudah menelaah secara khsusus bahasa Arab atau Turki serta agama Islam, atau para pegawai Hindia yang melalui pengalaman mengenai negeri dan bangsa tempat asal jemaah haji kita. Terhadap kedua-duanya, dikenakan syarat sikap bijaksana, serta hasrat memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang masih kurang selama di tempat tugas itu. Akhirnya Pemerintah Pusat memutuskan akan mengadakan uji coba dengan pengertian tersebut di atas. Maka melalui kiriman pada tanggal 28 Agustus 1903, disampaikan ke tangan saya permintaan dari Menteri Daerah Jajahan agar saya memberi nasihat, mengenai penunjukan seorang pejabat Hindia yang cakap dalam segala hal untuk mewakili konsulat di Jedah. Karena saya melihat bahwa jabatan tersebut dalam bulan Oktober sudah akan lowong, maka saya bergegas-gegas menyusun nasihat itu. Saya sebut dalam surat kiriman tertanggal 8 September 19031 tiga orang pejabat yang tentang kecakapan mereka saya berani menanggung. Namun saya tidak dapat mengatakan, bahwa salah seorang di antara mereka itu bersedia menerima pekerjaan tersebut, dan juga bahwa tidak ada orang lain dengan kecakapan yang sama yang akan mengingini lingkup kerja seperti itu. Lalu saya menyarankan kepada Pemerintah Pusat, hendaknya mengumumkan panggilan di surat kabar Javasche Courant dalam mendapatkan pilihan yang lebih luas. Tuan Henny, yang surat permohonannya dilampirkan dalam kiriman termaksud, tidak dapat saya rekomendasikan. Secara pribadi saya tidak kenal dengannya, sebaliknya dari surat permohonannya ternyatalah bahwa ia hanya mencari kesempatan untuk sekali-sekali mengunjungi keluarganya
1 Lihat dalam Bab ini, nomor 6.
yang masih ada di Eropa. Untuk kepentingan itu ia belum menemukan cara lain, kecuali melalui pengangkatannya sebagai konsul di Jedah. Pemerintah Pusat sudah mengetahui bahwa belum lama berselang Residen Donner dihinggapi oleh ketakutan, yang mendekati monomania terhadap komplotan-komplotan di Jawa-komplotan itu dipimpin oleh mantan Bupati Madiun. Residen tersebut menunjuk Tuan Henny sebagai pembantunya yang setia, dalam seluruh tindakan pelacakan yang tidak berhasil. Tuan Henny dianjurkannya untuk melakukan pekerjaan khusus ini, mengingat gangguan-gangguan yang dibayangkannya itu. Dalam hubungan ini ganjil juga bahwa, sebagaimana Residen Donner yang karena kekurangan alasan selalu berbicara tentang ketangkasan dan intuisi, Tuan Henny melakukan hal tersebut dengan cara yang sama seperti tersebut pada halaman 16 dan 38 laporannya. Kombinasi-kombinasi yang dibuatnya dalam "tambahan laporan", juga seperti yang diajukan Tuan Donner, berupa khayalan tentang komplotan Jawa₁. Pemerintah Pusat yang kemudian membenarkan tentang perlunya panggilan kepada para pelamar, ternyata menunggu melakukannya karena alasan yang tidak saya ketahui; yaitu sampai paro kedua bulan Oktober, ketika secara telegrafïs diminta penunjukan seorang pegawai yang cakap untuk konsulat, karena ketika itu dianggap sudah terlambat untuk membuat suatu iklan. Pemerintah Pusat mendengar, bahwa ketiga orang yang saya sebut dahulu, tidak dapat dilepaskan-tetapi alasan ini dapat saja dinyatakan dengan sama benarnya bagi setiap pegawai yang cakap. Maka pada tanggal 23 Oktober 1903 Pemerintah Pusat mengusulkan Tuan Henny, atas rekomendasi Direktur Pemerintahan Dalam Negeri, padahal Direktur tersebut sama sekali tidak mengetahui syarat-syarat bagi lingkup keija konsuier di Jedah. Meskipun saya menyesali keputusan tersebut, saya berusaha sekuat mungkin untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada Tuan Henny sebe- lum keberangkatannya, agar dapat menyelamatkannya dari salah langkah. Namun dari pembicaraannya saya simpulkan, bahwa maksud-maksudnya sangat baik, namun akal sehat serta pengetahuannya tentang manusia sangat kecil. Keputusan tersebut, menurut pemahaman saya, telah mengungkapkan seluruh ketidakcakapan Tuan Henny dalam jabatan yang kini dipangkunya. Saya hanya dapat menganjurkan kepada Pemerintah Pusat, sudilah membe- baskannya dari tugasnya dengan cara yang paling tidak melukai hati. Lebih-lebih karena ia sendiri lalu tidak dapat menghadapi apa-apa selain pengalaman yang tidak menyenangkan. Sedangkan nama baik konsulat, bertentangan dengan usahanya untuk memperbaikinya, malah tenggelam. Sebaliknya, jika Pemerintah Pusat hendak menunggu bukti-bukti baru tentang ketidakcakapan Tuan Henny, maka demi mencegah kegilaan yang semakin besar, Tuan Henny pun seharusnya menerima instruksi agar berusaha lebih mengendalikan diri. Hendaknya ia berbuat segala sesuatu yang ada dalam kekuasaannya untuk melakukan pekerjaannya setelah bermusyawarah, atau sekurang-kurangnya tanpa menimbulkan perten-
1 Lihat IV-18.
kepada Bupati Serang. Tuan Henny telah mendengar tentang orang pribumi yang berasal dari Kepulauan Nusantara ini, dan yang sebelum naik haji bekerja sebagai tukang kebun di Singapura. Lalu ia ingat kepada orang-orang yang menyamar sebagai kuli-kuli kontrak, padahal asal ia menanyakan mereka, akan ternyatalah kepadanya bahwa kebanyakan adalah orang Madura, orang Bawean dan orang Melayu, yang dengan sengaja pergi ke Singapura untuk menabung uang biaya perjalanan haji dengan bekerja sebagai tukang kebun. Ia semakin kesal ketika mendengar tentang seorang Bawean yang berangkat tanpa malu-malu, meskipun hanya berbekal uang untuk perjalanan sampai ke Singapura; sebab di sana ia akan mendapat pondokan dan bantuan di dalam sebuah rumah gelap bagi orang sebangsanya. Adapun istilah rumah gelap itu oleh Tuan Henny diterjemahkan sebagai "lembaga rahasia", padahal kata itu hanyalah perubahan belaka dari istilah Inggris club ke dalam bahasa Melayu Singapura! Sungguh, saya tidak tahu di mana harus mulai dan di mana pula harus berhenti, jika hendak mengecam semua ungkapan gegabah dan usul-usul tidak matang yang oleh Tuan Henny telah ditulis, karena tentang bagian yang paling luar dalam bidang kerjanya pun, ia masih belum tahu. Ungkapan dan usulnya itu ditulisnya dengan sikap percaya diri secara naif, yang bertentangan dengan segala pengalaman. Tindakannya sesuai belaka dengan kurangnya pengertian itu. Ketika baru tiba di Jedah, ia adalah satu-satunya konsul yang tidak menaikkan bendera pada saat Gubernur (Wali) Hijaz tiba di tempat. Alasannya karena ia tidak diberi tahu secara resmi tentang kedatangan itu, padahal sejak dahulu pun tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Pada kunjungannya yang pertama di kantor gubernur tersebut, ia mengajukan hal-hal yang tidak menyenangkan pejabat itu; selanjutnya ia minta agar diberi tahu secara resmi tentang kedatangan wali, dan dengan muluk-muluk memuji Jhr. De Sturler. Padahal justru karena tindakan De Sturler yang kasar dan lamban ia menjadi sangat bermusuhan dengan para pembesar. Kemudian ia minta maaf karena kekurangan perkakas rumah tangganya (padahal tidak perlu sama sekali dan tidak ada pejabat Turki yang merasa tersinggung karena hal itu), tetapi telah bersedia menerima kunjungan balasan. Padahal kunjungan balasan ini justru perlu, antara lain untuk dengan tenang membicarakan beberapa urusan yang dalam perkenalan pertama belum dapat dirundingkan. Ia heran bahwa putra Bupati Banten, Raden Abu Bakar, yang kini sudah hampir 20 tahun bekerja pada konsulat, ternyata merasa keberatan untuk menyampaikan pesan-pesan kepada para pembesar dengan cara yang tidak luwes. Padahal penerjemah ini juga yang dahulu selalu disuruh oleh para atasannya supaya bergaul dengan hormat dan ramah dengan para pembesar tersebut. Dia memandang dengan curiga bahwa petugas pribumi ini dalam segala hal tidak segera setuju dengan pikiran-pikiran tuannya yang baru dan kasar itu. Adapun peneijemah ini telah bekerja di bawah bermacam-macam konsul, harus melayani beberapa atasannya yang korup dan atasan lainnya yang sepenuhnya jujur, dan di antara mereka ini pun ada yang berpribadi lemah dan ada yang kuat.
Saya tidak berani menyatakan, bahwa Abu Bakar sama sekali tetap tidak ternoda di dalam lingkungan Jedah yang korup; meskipun saya belum pernah melihat bukti bagi keadaan yang sebaliknya. Namun ada satu kenyataan, yaitu bahwa ia paling suka dan rajin bekerja di bawah konsul-konsul yang baik (seperti Spakler₁ dan Haver Droeze). Begitu pula ketika baru-baru ini cuti ke Jawa, ia mengeluh dengan sangat kepada saya tentang kelemahan Konsul Van Delden yang telah memerosotkan harkat konsulat. Memang tiada rotan, akar pun berguna. Saya tahu dengan pasti, bahwa andaikan selama beberapa tahun Tuan Henny terpaksa tetap bekerja di Jedah, ia akan belajar dari pengalaman pahit, bahwa tidak mungkin diperoleh personalia yang memenuhi tuntutan seperti diajukan- nya bagi konsulatnya itu, meskipun diberi tambahan gaji. Satu kesesatan penting yang sudah sering diucapkan namun sama seringnya dibantah, dan yang seolah-olah benang merah menjelujuri semua ulasan Tuan Henny, ialah pendapatnya bahwa pengaruh berbahaya yang membuat orang fanatik di Mekah akan berkurang, kalau penyelewengan- penyelewengan para pembesar di sana semakin meluas. Andaikan memang benar begitu, maka sudah sejak lama tidak akan ada fanatisme lagi, sebab sudah lebih dari sepuluh abad semua penyalahgunaan itu dirasakan di sana, dan pada zaman dahulu bahkan jauh lebih parah daripada sekarang. Lebih kurang ... abad yang lalu seorang haji yang saleh dan terpelajar mengeluh tentang perbuatan-perbuatan yang memalukan di kalangan pemerintahan di Mekah. Ia menyatakan bahwa jika diadakan perang jihad terhadap para syarif, itu tidak salah tempat. Ia antara lain mengambil contoh, bahwa jemaah haji yang mencoba menghindari pemerasan para raja tersebut, digantung pada kemaluan mereka. Bagaimanapun, penulis keluhan ini tetap seorang Mohammadan yang fanatik. Tuan Henny ternyata tidak tahu, bahwa orang Mohammadan menganggap sebagai cobaan yang ditakdirkan oleh Allah Yang Mahatahu dan pernah diramalkan oleh Nabi, bahwa mereka akan ada di bawah penguasa yang semakin jahat, kalau manusia semakin mendekati hari kiamat. Ia tidak tahu, bahwa di mana pun dan selamanya mereka membaca dalam kitab-kitab suci bahwa orang saleh seharusnya menghindari sejauh mungkin siapa pun yang diberi kekuasaan; bahwa kaum kafir, seolah-olah untuk menguji coba iman kaum muslimin, sering lebih adil daripada orang beriman. Tetapi hal itu tidak berpengaruh sedikit pun sehingga dapat mengubah perasaan umat Mohammadan terhadap orang yang beragama lain. Baik dahulu, ketika pemerasan-pemerasan yang
1 Hendrik Spakler, lahir 13 Juni 1861 di Amsterdam. 23^1-1883 murid konsul; 16-8-1885 Wakil Konsul di Konstantinopel; 1L4-1889 Konsul di Jedah; 8-6-1892 Konsul di Smyrna; 15-2-1897 Konsul di Penang; 31-8-1902 bergelar pribadi Konsul Jenderal; 9-5-1904 Konsul Jenderal di Singapura; 1-4-1916 Konsul Jenderal di New York. 31-3-1919 Konsul Jenderal di Antwerpen; 1-8-1921 Konsul Jenderal di Paris; mulai tanggal 1 Januari 1923 dinyatakan dalam keadaan siap digunakan. Atas permintaannya sendiri ia diberhentikan dengan hormat mulai tanggal 1 Januari 1925. Keterangan dari Kementrian Luar Negeri. 2 Bilangannya tidak terdapat dalam berita acara.
menempatkan dokter mereka untuk kalau diminta, mengobati jemaah haji. Mereka juga melakukan pengawasan, apakah peraturan saniter selalu dilaksanakan selama orang bertimbun luar biasa setiap tahun itu. Seorang dokter pribumi, asal memenuhi syarat-syarat yang agak tinggi, dapat berjasa besar kepada konsul dengan pengawasannya atas pemukiman Jawa. Tetapi hendaknya jangan lebih dari itu Pemerintah Pusat bertindak. Semua campur tangan semacam, yang hendak diserahkan oleh Tuan Henny kepada pihak pemerintah, akan menjadikannya sebagai sasaran bahaya, yaitu kemungkinan mendapat nam a sangat buruk tanpa memperoleh sesuatu yang baik atau bermanfaat.
2) Tindakan-tindakan untuk membatasi akibat dari haji yang kurang
diinginkan bagi kehidupan politik religius. Dalam hal ini Tuan Henny menganjurkan, agar kesempatan izin naik haji dibatasi sampai waktu tertentu: pada tanggal 20 April ia menganggap jangka waktu 3 tahun cukup, pada tanggal 28 April cukup 1 tahun. Barang siapa yang akan mengambil surat jalannya sesudah itu, harus didenda. Ketetapan ini kiranya perlu digunakan untuk mencegah, jangan sampai pemukiman Jawa yang saya uraikan dalam karya saya Mekka, setiap kali harus menerima unsur-unsur baru. Unsur baru tersebut dikhawatirkan akan memimpin dan menguasai kehidupan rohani orang sebangsanya, apakah dari Mekah, ataukah di tanah air mereka sesudah tiba kembali. Bagi orang Mohammadan dari Kepulauan Nusantara sudah sejak lama Mekah menjadi pusat telaah ilmu tauhid Islam dan ilmu hukum Islam. Orang-orang pribumi muda yang sarananya memungkinkan, ber- tahun-tahun belajar di sana, terkadang bahkan bermukim sebagai guru untuk orang-orang sebangsa yang lebih muda lagi. Namun mereka juga sering pulang ke kampung dan di situ lalu menjadi guru agama yang sangat dicari-cari. Apakah disangka, bahwa orang-orang yang berniat belajar seperti itu akan mengurungkan niat mereka karena takut harus membayar denda F 25, karena tidak segera berlayar pulang? Tidak ada yang akan tercapai dengan tindakan seperti itu, kecuali membangkitkan curiga dan kesal hati. Tindakan itu memberikan bahan baru untuk timbulnya ulasan pers Pan-Islam yang sudah sangat merasa bermusuhan terhadap pemerintah Hindia Belanda. Dengan begitu memupuk keyakinan pada para pemimpin rohani umat Mohammadan di negeri ini, bahwa mereka memang telah menjadi pemimpin rohani sekalipun menghadapi adanya hambatan-hambatan dari pemerintah. Yang tidak kurang dibenci, kiranya kesan yang timbul oleh penolakan kemungkinan pensiun bagi beberapa mantan pegawai pribumi agar bisa dibayar di Jedah, karena mereka hendak melewatkan sisa terakhir kehidupan mereka di Mekah. Hal ini hingga sekarang biasa diperkenankan asal mereka memintanya. Orang-orang itu tidak belajar di sana, mereka bukan menjadi pemimpin rohani, kehadiran mereka tidak merusak jiwa pemukiman Jawa. Mereka semata-mata hendak mengabdikan sisa hidup kepada kepentingan ibadah dengan tenteram, dan ingin dikebumikan di tanah suci. Pihak konsulat mungkin mendapat manfaat dari kehadiran mereka di sana, dan
jarang atau tidak pernah akan mendapat kerugian.
3) Terutama berdasarkan perampokan dan pemerasan yang teijadi
pada tahun ini, tetapi sekaligus juga untuk membersihkan keadaan pada umumnya, Konsul ingin melihat agar diajukan tuntutan tertentu kepada pemerintah Turki untuk mendapat ganti kerugian. Kemudian juga di- inginkan agar pengeluaran izin perjalanan haji dihentikan, sampai tuntutan itu dipenuhi dan dilakukan pula apa yang perlu untuk mengubah penanganan urusan haji, menurut haluan yang telah ditentukan oleh Tuan Henny. Tuan Henny yakin, bahwa bukan hanya 300-400 jemaah yang telah minta ganti kerugian, melainkan mungkin 5000 jemaah haji akan mengajukan hak mereka atas ganti kerugian itu. Ia juga ingin mendapat keterangan lebih lanjut tentang hal itu melalui angket yang diajukan di sini. Guna mencegah segala salah paham, ia menginginkan agar tindakan menghentikan pengeluaran surat jalan itu diadakan melalui rapat-rapat besar Pemerintah Daerah kita, di wilayah-wilayah kediaman jemaah haji yang dirugikan itu. Di sini hendaknya, oleh pihak Pemerintah Pusat, uang mereka yang hilang sudah dapat dikembalikan sambil menunggu pemerintah Turki memenuhi tuntutan yang diajukan itu. Sebaliknya hendaknya sekaligus dipermaklumkan, bahwa oleh kejadian tersebut untuk sementara Pemerintah Pusat merasa terpaksa menunda ikut sertanya para kawula negara Hindia Belanda pergi haji. Sudah diketahui bahwa setiap tahun terjadi perampokan dan pemerasan. Tuan Henny dan saya sendiri pun tidak tahu, apakah banyaknya uang yang benar-benar hilang tahun ini karena sebab itu lebih besar daripada semasa beberapa kali haji yang dahulu. Para pembesar Turki yang tidak pernah mengganti kerugian kepada para kawula negara Turki sendiri yang dirampok atau diperas biasa juga melakukan hal itu kepada orang asing setelah ada alasan dan ulasan dari pihak konsulat- konsulat. Ini dilakukannya hanya untuk menghindari kesulitan inter- nasional. Beberapa kawula negara Turki dengan alasan tersebut terkadang menyuruh mengangkutkan harta benda mereka di Hijaz. Kepada kawula negara India Inggris dan atas nama orang asing itu. Perlunya supaya bila ada kerugian, para kawula negara asing dapat mengadakan aksi. Dengan sendirinya pemerintahan Turki, karena tahu bahwa tuntutan tersebut seluruhnya berdasarkan pendaftaran jemaah haji yang dirugikan, mencoba mengadakan tawar-menawar dan mencapai persetujuan. Andaikan Pemerintah Pusat kita melakukan tindakan gila untuk mengganti kerugian untuk sementara kepada para pengadu menurut kerugian yang mereka derita berdasarkan perkiraan mereka sendiri, maka orang sekurang-kurangnya mungkin mempersiapkan emas sebanyak satu ton untuk menyelesaikan dengan cara yang sama pengaduan-pengaduan lain yang akan masuk dari 5000 orang jemaah menurut taksiran Tuan Henny. Angket baru di negeri ini jangan dianjurkan. Banyak orang sudah menyerah kepada kerugian mereka sejak permulaan. Ada orang lain lagi yang kemudian lebih suka menyerah daripada mengalami susah payah
karena diadakan penyelidikan terhadap mereka. Apakah Pemerintah Daerah lalu harus memaksa orang-orang tersebut untuk mengajukan pengaduan? Ongkos-ongkos yang ditetapkan atas nama Syarif Akbar bagi penye- waan unta bolak-balik dari Mekah ke Medinah telah dibayar lebih dahulu oleh orang-orang yang dengan kafdah itu ingin berziarah ke Medinah sebelum haji. Sebagian besar dari pembayaran tersebut menjadi hak dipertuan Syarif Akbar dan kawan-kawan, sebagian adalah jatah syekh, dan sebagian lagi adalah untuk perantara, sedangkan sisanya merupakan sewa unta yang sebenarnya. Sekali ini kaum suku Badui yang gemar merampok dan yang biasa menyerang kafilah-kafilah seperti itu, telah mulai "pekerjaannya" sangat dekat ke Mekah sehingga hanya jalan kembali ke kota itulah yang masih terbuka bagi semua orang. Kebanyakan orang menempuh jalan itu. Beberapa di antara mereka-hal ini saya dengar dari mereka sendiri-sangat ketakutan, sehingga mereka segera menyatakan akan menyerahkan uang perjalanan yang sudah mereka bayarkan, dan tidak akan memikirkan lagi perjalanan ke Medinah. Namun orang-orang yang paling keras kemauan mereka, setelah kesulitan disingkirkan, menyelesaikan perjalanan ke Madinah dan kembali lagi tanpa gangguan uang yang sudah mereka bayar. Orang lain lagi dibujuk oleh syekh-syekh mereka agar memper- hitungkan ongkos haji yang sebetulnya harus dibayar kemudian dengan ongkos perjalanan ke Medinah yang sudah sia-sia mereka bayar. Bukan tidak layak terjadi, bahwa telah dilakukan tekanan dalam transaksi yang tidak menguntungkan bagi jemaah haji. Jadi terdapat semua syarat bagi konsul untuk minta ganti kerugian bagi para pengadu yang dirugikan, dan yang pengaduannya dianggap tepat. Dan andaikan ganti kerugian itu tidak diberikan secara memadai, orang dapat mencoba melalui Konstantinopel melakukan tekanan kepada Syarif Akbar. Tetapi di sini saya tidak melihat motif untuk mendesak demi kepentingan tuntutan yang seluruhnya berdasarkan pendaftaran para pengadu, untuk melakukan tindakan yang luar biasa, yaitu menutup haji bagi para kawula negara Hindia Belanda. Begitu juga saya tidak melihat alasan untuk membayar uang muka dari kas negeri bagi jumlah ganti kerugian yang dituntut.
Tuan Henny menegaskan, bahwa negeri Perancis telah beberapa kali melarang atau membatasi ikut sertanya orang Aljazair dalam haji. Hendak- nya jangan dilupakan, bahwa hasrat untuk haji di Aljazair terlalu hangat kuku saja. Maka tidak banyak artinya jika karena ketakutan wabah penyakit, Perancis sekali-kali mengharuskan jemaah haji untuk menang- guhkan perjalanan setahun lagi. Tambahan pula Aljazair sedikit banyak masih diperintah secara militer. Andaikan di sini tindakan demikian hanya diterapkan kepada daerah Aceh, maka saya sendiri pun tidak akan melihat banyak keberatan dalam hal tersebut. Selain itu, perlu dicatat bahwa pemerintah Perancis mengurusi jemaah haji Aljazair dengan pengelolaan yang santun pada perjalanan mereka ke negeri Arab. Dan akhirnya banyak orang Aljazair naik haji meskipun adanya larangan, jika perlu lewat darat melalui Mesir.
Di negeri ini tidak mungkin haji dilarang tanpa menimbulkan kesan pengejaran terhadap agama yang dahulu tidak ada, sebab sekarang tidak ada motif satu pun yang dapat diajukan untuk larangan itu. Kegiatan Pan-Islam di pihak orang Arab dan orang Turki yang sudah cukup menyulitkan kita, dengan senang hati akan mendapatkan bukti cemerlang untuk tuduhan-tuduhan yang setiap kali mereka ulang-ulang terhadap pemerintah Hindia Belanda. Selain itu, hasil yang dituju hanya akan tercapai sebagian, karena orang-orang pribumi yang berhasrat naik haji jelas sulit dilarang untuk pergi ke Singapura, tanpa surat jalan ke Mekah, dan dari sana mereka dengan salah satu cara berangkat ke tanah Arab untuk melakukan ibadah haji, dan kemudian kembali ke tanah air. Di sini setiap orang akan tetap menganggap mereka sebagai haji, meskipun tanpa surat jalan yang telah diperiksa. Para pembesar setempat di Jedah yang dikenai tindakan larangan tersebut, terutama tidak akan membantu mencegah hal ini.
4) Hendaknya diadakan tindakan supaya pangkat kepala berbagai
wakil syekh di Jedah dicabut. Usul ini hanya dapat dijelaskan dari keadaan, bahwa Tuan Henny dengan cara yang bermaksud baik tetapi bertindak gegabah, terutama berbenturan dengan kepala wakil syekh tersebut. Begitu juga sebaliknya, kepala tersebut paling banyak mendapat kesulitan dari "pengaturan" yang membingungkan, yang setiap kali dicoba oleh Tuan Henny. Sebagai sudah berkali-kali saya katakan, para syekh atau penunjuk jalan di kota-kota suci mutlak diperlukan selama berabad-abad, ketika manusia dari berbagai ras dan bahasa bersama-sama pergi haji. Dengan adanya tata pemerintahan setempat, orang-orang tersebut dengan sendirinya membentuk perkumpulan di bawah seorang kepala yang mewakili mereka dalam menghadapi para pembesar dan masyarakat. Karena kebanyakan musafir pertama-tama tiba di Jedah, maka setiap syekh di sana membutuhkan seorang wakil, dan para wakil ini pun merupakan suatu badan di bawah seorang kepala wakil. Apakah jabatan itu diakui secara resmi atau tidak, namun kepala wakil itu selalu ada. Ia pun sudah ada sebelum pengakuan itu sekali lagi diberikan ketika Jhr. De Sturler menjadi konsul. Ketika itu kepala syekh di Mekah menjaga, agar ia di Jedah menempatkan seorang kuasa urusan yang membawahkan para wakil di sana atas nama kepala syekh tersebut. Tetapi sekarang kepala wakil tidak terlalu langsung tunduk kepada kepala syekh. Tidak pantaslah mencoba dengan tindakan dari luar, merobohkan organisasi yang sudah hidup berabad-abad. Bahkan jika pemerintah setempat, untuk memenuhi desakan kuat dari pihak konsul, akan memu- tuskan bertindak demikian, maka selalu usaha yang lama itu akan dilanjutkan di bawah beberapa nama lain.
5) Keluhan Tuan Henny sangat beralasan, yaitu bahwa beberapa
konsul-untuk sementara rupanya, terutama Konsul Inggris dan Rusia
- kejangkitan oleh korupsi setempat; andaikan pun mereka sendiri belum membawa benih-benih korupsi itu. Hal ini pasti pantas disesalkan. Memang baik, jika Pemerintah Pusat kita mengetahui hal ini, dan untuk berusaha menggunakan kesempatan-kesempatan tertentu guna memper-
Tetapi pastilah praktik Konsulat Inggris-kemudian juga Konsulat Rusia-sudah lama membuktikan dengan jelas, bahwa tidak ada keberatan satu pun terhadap kegiatan para pegawai konsuier pribumi, yang bagai- manapun berguna di tanah Arab. Malah sudah 20 tahun yang lalu seorang kelahiran India-Inggris di Hodaidah berfungsi sebagai seorang wakil konsuier yang tunduk kepada Konsul Inggris di Jedah, namun di Hodaidah ia bertindak mandiri. Seorang pribumi, agar ia dapat bertindak dengan baik sebagai Konsul Belanda di Jedah, pastilah bukan saja harus menonjol karena kemajuan kecerdasannya yang istimewa dan mempunyai beberapa kemampuan khusus, melainkan juga harus menonjol karena keterusterangan serta kemandiriannya dalam pergaulan, yang jarang terdapat pada orang pribumi di Hindia Belanda, terutama pada orang Jawa. Terhadap hal ini pun berkali-kali saya minta perhatian. Pada satu pihak, dengan demikian saya dapat bersenang hati terhadap hal tersebut, karena sudah terdapat kesesuaian antara ulasan Tuan Bylandt₁ dan uraian saya dahulu, atas perumusan duta tentang syarat-syarat yang hendaknya dikenakan kepada seorang calon bagi jabatan yang sedang direncanakan; namun di pihak lain, saya perlu juga sekaligus me- ngurangi pujian yang berlebih-lebihan atas kemampuan dan kebaikan dua wakil Konsul Inggris. Sebab dengan pujian itulah perumusan dikaitkan. Orang ajaib keturunan bangsawan, yang memenuhi lima macam syarat seperti diutamakan oleh duta, tidak dapat ditemukan. Bahkan tidak pernah pula akan gampang ditemukan pada masa mendatang. Orang seperti itu, dengan sifat-sifat demikian, kiranya akan jauh mengungguli semua atau kebanyakan konsul yang pernah mewakili negeri Belanda di Jedah. Bagaimana seorang pribumi, atau siapa pun, akan terpikir untuk menguasai kemampuan dan keterampilan yang sangat beraneka warna itu, kecuali jika beberapa tahun sebelumnya ia sudah dijamin akan men- capai tujuan khusus yang memerlukan kemampuan dan keterampilan itu? Yaitu kedudukan yang masih akan diciptakan di Jedah? Padahal kedudukan ini tidak dapat dijanjikan kepada siapa pun sejauh itu sebelumnya. Syukur orang dapat puas dengan sesuatu yang jauh kurang daripada itu, seperti akan diakui oleh siapa pun yang dari pengalamannya mengenai jalannya kegiatan konsulat kita di Jedah. Secara tepat dikatakan oleh Tuan Van Bylandt bahwa, "mutlak mustahil menemukan pegawai Belanda atau Hindia Belanda bagi kedi- nasan di Jedah dan di bagian-bagian lain Kerajaan Turki yang segera dapat memenuhi syarat-syarat setempat yang khas bagi lingkup kerja mereka dengan cara yang sempurna". Hal ini sebenarnya sedikit banyak berlaku bagi setiap lingkup kerja lainnya. Namun karena konsul di Jedah terpaksa bekerja tanpa bimbingan dan tanpa pengawasan dalam ling- kungan yang sangat aneh, orang menyangka bahwa dengan demikian
1 Mr. D."L. Graaf Van Bylandt diangkat 1 Maret 1904 menjadi Minister Resident (Wakil Duta) di Konstantinopel; 15 Desember 1095 menjadi Duta di sana. Meninggal 4 Oktober 1907. Keterangan didapat dari Kementerian Luar Negeri.
Karena itu, memang tidak perlu dituntut kemahiran dalam dua sampai lima bahasa dengan segera. Saling kekerabatan bahasa-bahasa Nusantara menyebabkan bahwa seorang pribumi yang cerdas, jika ia pergi ke suatu tempat, di mana ia selalu akan menjumpai kerabat-kerabatnya, akan segera menguasai apa yang diperlukannya dari salah satu atau beberapa bahasa mereka. Kalau hal ini sudah cukup maju, sehingga kedua belah pihak dapat saling mengerti, maka kita boleh cukup puas, mengingat kebutuhan konsulat. Kemahiran seperti itu lambat laun akan diperoleh seorang calon yang cakap dalam menggunakan dua bahasa pribumi yang bukan bahasa ibunya. Tetapi bukan dalam empat bahasa, kecuali kalau ia seorang jenius bahasa yang luar biasa. Pengetahuan tentang bahasa Jawa biasanya hanya akan didapati pada orang Jawa. Mereka itu biasanya, meskipun tanpa pengetahuan yang mendalam, dapat menguasai sedikit-sedikit bahasa Melayu. Karena ke- banyakan dokter pribumi berasal dari Jawa, maka untuk masa mendatang dapatlah diperhitungkan calon-calon yang berbahasa Jawa atau Sunda sebagai bahasa ibu, sedangkan bahasa Melayu sudah cukup mereka ketahui untuk tujuan tersebut. Untuk sementara syarat-syarat yang dirumuskan dalam sub 5) jarang akan dapat dipenuhi oleh orang Jawa, tetapi lebih banyak oleh orang Melayu yang berpendidikan baik. Sebab mereka itu juga di dalam masya- rakat mereka sendiri pun jauh lebih berterus terang, mandiri dan giat daripada orang Jawa atau Sunda. Orang Melayu jarang mempelajari bahasa Jawa, jika tidak benar-benar diperlukannya. Saya anggap, bagi lingkup kerja pejabat di Jedah yang dimaksud, andaikan dapat ditemukan seorang calon Melayu yang cakap, sama sekali tidak ada keberatan jika pada permulaan ia tidak tahu bahasa-bahasa pribumi lain kecuali bahasa ibunya.
3) Tuntutan ini meningkatkan seluruh syarat-syarat yang diminta
pada keadaan yang luar biasa. Orang pribumi yang sedikit banyak belajar bahasa Arab, hanya ditemukan di dalam kalangan-kalangan yang paling terpelajar di antara para penuntut ilmu-ilmu agama. Setelah bertahun-tahun belajar₁ menurut metode yang agak primitif, mereka sampai pada taraf tertentu; tetapi mereka jarang sekali sedemikian maju, sehingga mampu menggunakannya secara lisan atau secara tertulis dengan cara yang sedikit banyak memadai. Bagaimanapun, tujuan mereka lain: mereka ingin dapat mem- baca dan mengerti kitab-kitab pedoman yang termasuk bidang mata pelajaran hukum dan tauhid. Kesempatan-kesempatan lain untuk mempelajari bahasa Arab tidak ada bagi orang pribumi. Dan seandainya pun ada, pasti nyaris tidak ada orang yang akan menggunakannya, karena tidak ada keuntungan diperoleh bagi mereka. Sedangkan orang pribumi jarang ada yang seperti
1 Agaknya salah paham tentang pemberitahuan mengenai hal itu dari pihak saya, telah membuat Tuan Van Bylandt menduga, bahwa saya akan menuntut syarat-syarat ilmiah yang berlebih-lebihan dari seorang juru bahasa. Bahwa pengetahuan Raden Abu Bakar tentang bahasa Arab telah saya nilai sepenuhnya cukup untuk tujuan itu, sebenarnya dapat memberikan petunjuk yang sebaliknya kepada duta.
itu, yaitu yang tamat sekolah menengah-belum lagi kita bicarakan pengetahuan mendalam tentang 2-5 bahasa pribumi seperti disebut tadi-sudah telanjur kekurangan waktu untuk menekuni pelajaran bahasa yang sulit tersebut. Adanya sekadar syarat tentang pengetahuan bahasa Arab bagi seorang yang akan diangkat menjadi konsul di Jedah-meskipun belum pernah hal itu saya bela, dan sekarang pun tidak-tidak seberapa kurang adil dibandingkan dengan menuntutkan pengetahuan itu bagi seorang pegawai pribumi. Sebab di atas, dan selain keuntungan pendidikan pribumi, pegawai tersebut harus juga menyertainya dengan pendidikan Eropanya yang kuat. Dapat dikatakan, bahwa pengetahuan seperti itu secara khusus harus dikuasai oleh seorang juru bahasa. Tetapi kalau hal ini secara khusus ditegaskan lagi, mungkin orang lupa bahwa bagi konsul di atas segala-galanya akan sangat berharga jika didapat seorang kawula negara Belanda yang dapat dipercaya, sekaligus pribumi dan muslim, dapat diperoleh untuk keperluan hubungan dengan jemaah haji dan dengan pihak Mekah. Kalau orang seperti itu sangat lama memegang jabatannya, maka dengan sendirinya ia akan belajar bahasa Arab cukup banyak untuk dapat pula berjasa dalam hal ini. Tetapi kalau tidak, konsul selalu dapat dengan lebih mudah mengatasinya dalam hubungannya dengan para pembesar setempat dengan bantuan orang lain. Ini kalau dibandingkan dengan keperluan dalam hubungan dan pengawasannya terhadap pemukiman Jawa di Mekah, serta jemaah haji yang datang dan pergi itu. Dengan mempersyaratkan disatukannya kedua fungsi sebagai pembantu konsul serta juru bahasa, termasuk bahasa Arab, maka apriori hal itu sudah akan menjadi mustahil.
4) Syarat-syarat ini sudah sewajarnya. Termasuk juga yang mengenai
pakaian, tidak mudah akan ditemukan keberatan.
5) Juga mengenai syarat-syarat ini, apa yang "mungkin" sama sekali
tidak akan selamanya mencapai taraf seperti apa yang diinginkan. Tetapi baik juga, jika dalam mencari calon-calon itu kebutuhan tentang sifat tangkas dan mandiri jangan sampai dilupakan. Seberapa banyak ciri-ciri watak ini akan tampak, bagaimanapun sangat banyak bergantung pada kebijaksanaan konsul dalam pergaulannya dengan bawahan. Seorang pribumi yang mempunyai sifat-sifat seperti diikhtisarkan tadi, setelah dikurangi dengan apa yang tidak dapat dicapai, agaknya akan selalu tergolong keluarga yang baik-baik. Maka saya anggap tidak perlu lagi mengharuskan syarat "berasal dari keluarga terpandang". Lebih-lebih karena anak-anak muda kelahiran bangscuuan, jika mereka memiliki pengetahuan sebanyak itu, cenderung tidak akan mudah meninggalkan tanah air mereka. Seorang pribumi yang berasal dari kalangan kurang tinggi pun, asalkan selanjutnya memenuhi syarat-syarat tersebut, akan sepenuhnya tepat. Dan dalam bergaul dengan jemaah haji, baik yang terkemuka maupun yang rendah, ia tidak akan mengalami pengaruh buruk oleh asal usulnya itu. Hal ini bahkan berlaku juga di Hindia Belanda. Apalagi di tanah Arab, di mana orang pribumi tidak banyak memberlakukan
perbedaan dalam kedudukan atau kelahiran yang mereka bawa dari kampung halaman. Para dokter pribumi, yang lebih menjadi pilihan pada masa menda- tang, pada umumnya tidak berasal dari golongan tertinggi masyarakat pribumi. Ini menambah alasan lagi, agar dalam merumuskan syarat-syarat janganlah secara sengaja mencantumkan asal usul yang istimewa itu. Pada saat ini rupanya tidak dapat ditemukan dokter pribumi, yang secara umum memenuhi sekadar syarat, tetapi di samping itu juga cukup tahu bahasa Perancis dan Inggris, yang menurut pemahaman saya, ini adalah syarat mutlak. Maka dengan bekerja sama dengan mantan Direktur Pengajaran, telah saya peroleh informasi mengenai salah seorang pribumi di antara kenalan-kenalan saya yang tidak banyak jumlahnya, dan yang memiliki pengetahuan seperti itu, tetapi belum mempunyai pekerjaan. Yang saya maksud ialah Masyhudulhaq Salim₁, yang setelah menyesuaikan dirinya dengan orang Eropa menjadi bernama Agus Salim, putra jaksa kepala di Riau. Anak muda ini seorang mantan murid Hoogere Burgerschool (Gym- nasium Willem III) di Betawi. Selama bersekolah, terkadang ia datang ke rumah saya, dan selalu menimbulkan kesan yang sangat berpandangan luas dan arif. Pada bulan Mei 1903 ia menempuh ujian akhir. Sementara itu, di antara 35 calon, ia mencapai peringkat nomor 3 menurut jumlah angka golongan, padahal saat itu ia belum genap 19 tahun. Ayahnya berasal dari kalangan Minangkabau terpandang (kakeknya Jaksa Kepala di Padang) di Sumatra Barat. Ia sendiri tetap memelihara hubungan yang hangat dengan tempat kelahirannya. Ia cukup pandai berbahasa Melayu dan Minangkabau, dan menonjol karena kecerdasannya dan juga karena budi bahasanya yang bebas yang bahkan tidak selalu ditemukan pada orang Melayu. Karena sesudah tamat sekolah, mula-mula Agus Salim berada di Riau dan kemudian di Kota Gedang (Fort de Koek), maka dicarilah keterangan sementara kepada para Residen Riau dan Sumatra Barat. Kedua pejabat itu setuju Salim memiliki kemampuan yang menimbulkan harapan bahwa ia akan mampu sebagai wakil konsul di Jedah. Residen Riau sedikit berkeberatan, bahwa Salim selama tinggal di sana, dengan mendapat imbalan, sekali-sekali menuliskan surat-surat permohonan bagi para pribumi yang hendak mengadukan sesuatu perkara. Namun menurut paham saya, pasti orang berpandangan kolot dalam tradisi pemerintahan yang sudah usang, jika ia mencela seorang pribumi ataupun Eropa, yang karena tidak mempunyai pekeijaan memanfaatkan kemampuannya dengan cara tersebut. Residen Sumatra Barat menegaskan, bahwa ulama Ahmat Khatib yang bermukim di Mekah dan fanatik melawan adat Minangkabau mengenai hukum keluarga, adalah paman pemuda Salim itu. Ia berpendapat bahwa Salim akan terkena pengaruhnya. Andaikan terhadap hal itu sangat dikhawatirkan, maka saya pun akan menasihatkan agar Salim jangan
1 Yang kemudian menjadi Haji Agus Salim. Lihat catatan pada hlm. 560.
diangkat. Tetapi sebaliknya, mengingat pengenalan saya dahulu dengannya, soal itu sangat tidak layak terjadi. Sehingga Salim pernah saya undang datang ke Betawi, untuk membicarakan kemungkinan penempatannya di Jedah yang ternyata disambutnya dengan baik. Dengan demikian saya akan berkesempatan mencari kepastian tentang paham dan kecenderung- annya mengenai syariat agama. Menurut surat tertanggal 29 Mei, Salim akan datang kepada saya pada awal bulan Juli. Baru sesudah itulah saya akan dapat memberikan nasihat yang pasti tentang perlu tidaknya ia diangkat. Mengenai kemampuan dan kemandiriannya, saya yakin bahwa pada waktu sekarang kiranya tidak akan dapat ditemukan calon yang lebih baik daripadanya. Menurut paham saya pantas dianjurkan, agar dalam rencana ang- garan belanja yang berikut diperhitungkan seorang calon menurut syarat-syarat yang telah dicantumkan dahulu. Calon tersebut, misalnya, mula- mula dapat bertindak sebagai sekretaris juru bahasa. Dalam jabatan ganda itu, jabatan pertama segera akan dijalankan sepenuhnya, sedangkan yang kedua akan dipenuhi menurut kemajuannya dalam pengetahuan bahasa di tempat itu. Maka berangsur-angsur ia akan dididik untuk jabatan wakil konsul. Kalau di luar dugaan dalam kunjungan Salim yang akan datang, ternyata karena alasan tertentu ia tidak dapat memenuhi syarat untuk fungsi yang telah direncanakan baginya, namun saya percaya masih dapat ditemukan orang lain yang cakap, meskipun mungkin tidak akan memenuhi syarat-syarat intelektual setinggi Salim. Segera setelah kunjungan Salim ke Betawi, saya akan menyampaikan laporan lebih lanjut tentang pendapat saya mengenai dia.
Betawi, 10 Juli 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Ada catatan umum yang disebabkan oleh surat-surat permohonan yang masuk, yaitu: meskipun jumlah surat permohonan kelihatan besar, namun pilihannya memang hanya sedikit sekali, sebagaimana sebentar lagi akan ternyata dalam pembahasan lebih lanjut. Adapun sebab dari gejala ini masuk akal. Orang-orang yang paling diharapkan agar memenuhi syarat bagi jabatan yang lowong itu adalah pegawai pemerintahan yang baik, dan yang agak menonjol karena pengetahuannya dalam bahasa-bahasa pribumi, dan terutama karena kebijaksanaan dan pengalamannya dalam pergaulan dengan berbagai golongan pribumi. Selain itu dalam pergaulan internasional pun mereka dapat membawa diri dengan sepan- tasnya. Namun pada umumnya mereka ini justru tidak cenderung untuk pergi ke Jedah dengan syarat-syarat keuangan yang telah ditawarkan.
Bahkan orang-orang yang masih bertingkat rendah pada jenjang hierarki, dan yang memikul beban masa depan yang sangat buruk pun mengenai kenaikan pangkat di dalam Pemerintahan Dalam Negeri, benar juga jika berpikir matang sebelum mereka bersedia melewatkan waktu yang cukup panjang dengan iklim yang ganas, dan menerima gaji F 8.000,- atau F
10.000 setiap tahun. Di sana dengan cukup banyak uang, tetapi orang yang hidup tanpa selingan atau kenikmatan apa pun. Adapun hak istimewa (yang bagi kebanyakan orang sebenarnya merupakan syarat kehidupan yang mutlak) untuk bermukim di Eropa beberapa lama dalam setahun, diimbangi oleh kewajiban untuk membayar perjalanan cuti mereka sendiri, harus membayar sendiri sewa rumah dan kantor. Dan jika sudah kawin, maka selama beberapa bulan bekerja mereka terpaksa mengurus dua rumah tangga. Karena tidak mungkin orang tinggal di Jedah dengan keluarga bangsa Eropa. Jadi perlu ada alasan-alasan yang sangat khusus, jika ada seorang pegawai pemerintah yang akan merasa tergugah untuk melamar jabatan tersebut. Keharusan untuk meninggalkan keluarganya di tanah air, ciri-ciri wataknya yang mempersulit atau tidak memungkinkan kemajuan bagi karir pemerintahannya, dan keadaan lain-lain lagi yang mengharuskan seseorang lebih suka meninggalkan lingkungannya yang biasa. Jarang terjadi bahwa hasratnya untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman, yang tersedia kesempatannya karena kegiatan pekerjaannya yang dalam lingkungan asing itu, merangsang orang yang benar-benar berguna untuk menyediakan diri bagi jabatan tersebut. Tetapi hal ini selalu akan merupakan kekecualian yang tidak dapat diperhitungkan. Dengan segala alasan itu lama-kelamaan orang tidak akan dapat memperhitungkan terisinya jabatan konsul termaksud, kecuali kalau di- sediakan upah dua belas ribu gulden setahun untuk itu. Menurut keadaan sekarang, saya rasa jika seorang pejabat Hindia yang masih aktif ditugas- kan mewakili konsulat, maka upahnya tidak boleh kurang dari sepuluh ribu gulden setahun. Gaji setahun sebanyak delapan ribu gulden mungkin cukup untuk seseorang, yang menerima sejumlah uang itu selain pensiun- nya. Namun dalam semua hal lainnya pengalaman setempatlah yang akan menimbulkan kekecewaan dan kesulitan keuangan bagi konsul yang akan diangkat itu, di samping kesulitan-kesulitan yang memang sudah terkait pada jabatan itu. Para pegawai pemerintah yang menjabat atau sudah pensiun dan yang telah mendaftarkan diri untuk jabatan konsulat, selain Tuan Boutmy, yang sudah dibahas dalam surat kiriman saya tertanggal 20 Mei 1905, No. 49, berjumlah tujuh orang. Satu-satunya di antara mereka yang menurut pemahaman saya ada alasannya untuk diharapkan mampu memenuhi lowongan tersebut seyo- gianya ialah Kontrolir N. Scheltema. Penilaian-penilaian tentang kelakuan resmi sepanjang masa jabatannya dari pejabat ini sangat baik. Begitu pula mengenai kelebihan-kelebihannya, seperti ketekunan, kelakuan, dan kebijaksanaan. Dari berbagai pihak tidak resmi penilaian yang baik itu dibenarkan sepenuhnya. Sedangkan kesan yang saya dapat, ketika baru- baru ini bertemu dengannya pribadi, sesuai pula dengan itu.
Karena keadaan yang luar biasa, baru pada umur 26 tahun ia masuk dalam kedinasan negara. Maka sekarang, setelah lebih dari 8 tahun bertugas, ia justru sudah mencapai umur yang diinginkan bagi jabatan konsuler. Sebab jabatan di Jedah ini menuntut orang-orang yang sedang mencapai kekuatan hidup sebesar-besarnya. Sebaliknya mereka tidak terlalu muda lagi untuk dapat sepenuhnya berdiri sendiri, dalam lingkungan yang asing dan dalam banyak hal tidak wajar. Tuan Scheltema dapat berbahasa Melayu dan Sunda, serta dapat juga sekadar menggunakan bahasa Jawa. Justru dalam tahun-tahun terakhir ini ia telah mempunyai kesempatan luar biasa, dan telah menggunakannya untuk melatih diri berbicara dalam bahasa Perancis dan Inggris. Alasan ia mengingini pekerjaan yang lowong itu terutama untuk mendapat kesempatan memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang tidak dapat diperoleh di tempat lain. Satu-satunya di antara para pelamar golongan ini, yang sepanjang penglihatan saya masih pantas dibicarakan, adalah Sekretaris Asisten Residen J. J. Meyer₁ yang dilaporkan mempunyai banyak kebaikan. Namun pada tahun-tahun terakhir ini ia ada di luar semua urusan kepegawaian yang sehubungan dengan kepentingan-kepentingan pribumi. Dan, menurut apa yang saya dengar dari sumber-sumber terpercaya, ia memiliki keistimewaan-keistimewaan pribadi yang menampakkan dia sebagai kurang cakap untuk jabatan konsuler. Di antara tiga pegawai Biro serta seorang anggota Kantor Urusan Yatim Piatu dan Harta Peninggalan yang telah melamar, menurut keterangan resmi dan tidak resmi yang saya peroleh, hanya Tuan H.J. Van Brink₂ yang dapat dipandang sebagai calon benar-benar. Tetapi itu pun selama belum ada lamaran dari seorang pejabat pemerintahan yang berpengalaman praktik tentang bahasa-bahasa pribumi serta dalam urusan kepentingan pribumi sehari-hari. Orang seperti Kontrolir Scheltema pastilah pantas dipilih daripada pelamar seperti itu. Enam pegawai kehakiman yang menyampaikan surat permohonan, tidak saya kenal secara pribadi. Dari informasi yang saya peroleh dari Departemen Kehakiman dapat disimpulkan, bahwa hanya Mr. Van Schaik yang agaknya merupakan calon benar-benar. Itu pun seandainya kita harus memilih dari kalangan ini. Namun, pejabat yang tercatat sebagai mampu da n baik, masih belum mempunyai kemahiran dalam bahasa-bahasa pribumi serta pengalaman dalam menangani urusan pribumi yang terutama di sini diinginkan. Hal ini disebabkan oleh masa jabatannya yang masih sangat singkat. Dan bagi pekerjaan yang sangat mandiri dan di tempat yang sangat terpencil, ia juga masih terlalu muda.
1 JJ. Meyer, tahun 1902 diangkat sebagai Sekretaris Asisten Residen Banyumas. Almanak Pemerintah Hindia Belanda 2 H.J. Van Brink tahun 1905 diangkat sebagai pegawai Biro, Kepala Komisi pada Sekretariat Umum; Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Di antara enam perwira yang sudah pensiun atau sedang bertugas aktif, yang mendaftarkan diri agaknya hanya Tuan Philippi₁ yang meme- nuhi syarat. Orang itu saya kenal secara pribadi sebagai seseorang yang sangat berbakat, sangat terpelajar, pandai membawa diri, dan menonjol karena sangat terampil dalam belajar beberapa bahasa. Di samping mahir menggunakan empat bahasa modern, ia mempunyai kecakapan praktis dalam tiga bahasa pribumi (Melayu, Aceh, Bugis). Maka jika diperlukan ia akan lekas mengetahui bahasa-bahasa lainnya pula. Karena ia sekaligus juga tercatat sangat baik sebagai perwira, maka tidak dapat diragukan, pastilah lambat laun ia akan belajar memangku jabatan yang diinginkannya itu sesuai dengan tuntutan. Namun ia kalah dengan Tuan Scheltema, karena belum berpenga- laman mengenai kepentingan pribumi yang akan harus dilayaninya di Jedah. Padahal Tuan Kontrolir tersebut mempunyai kemahiran yang diperlukan justru dalam bahasa-bahasa orang pribumi yang merupakan kelompok terbesar dalam jemaah haji. Dengan mengikhtisarkan uraian tadi maka saya perlu mengusulkan agar yang ditugaskan untuk jabatan Konsul Kerajaan Belanda di Jedah:
1) Kontrolir pada Pemerintahan Dalam Negeri di Jawa dan Madura,
N. Scheltema. Atau jika setelah dipertimbangkan lebih lanjut, ia mungkin tidak bersedia menerima tugas ini,
2) Letnan Satu Kavaleri H. Philippi. Agar gaji tahunan pejabat yang diangkat itu ditetapkan 10.000
gulden. Dalam hal Tuan Scheltema lebih-lebih beralasan karena ia sudah menikah, sedangkan istrinya terpaksa pulang ke negeri Belanda. Agar sepanjang masa antara pengangkatan sampai keberangkatan ke Jedah, pejabat yang diangkat diberi kesempatan untuk mengetahui surat- surat keputusan resmi terpenting yang disimpan di sini, mengenai urusan- urusan yang dikerjakan oleh konsulat di Jedah pada tahun-tahun terakhir. Sekaligus untuk mendapat keterangan-keterangan yang diperlukannya dari saya, mengenai lingkup kerja serta lingkungannya yang akan datang.
Betawi, Desember 1905
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Kiranya sudah Anda ketahui, bahwa sejak beberapa tahun ada desakan agar ditempatkan seorang dokter pribumi pada Konsulat Belanda di Jedah.
1 H. Philippi, lahir tahun 1875, tahun 1904 diangkat sebagai Letnan Satu Kavaleri; tahun 1907 ditugaskan oleh Jawatan Topografi, tahun 1909 Ritmeester (Kapten pasukan berkuda). Lihat: tokoh-tokoh dalam Kerajaan Belanda dalam kata dan gambar. Amsterdam 1938 dan Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Tentang calon-calon ujian yang baru-baru ini lulus, sementara itu tidak dibicarakan secara khusus; dan tentang calon yang tidak lulus, sewajarnyalah tidak pernah boleh ada persoalan. Direktur sekolah tersebut membicarakan gagasan untuk pembiayaan pengajaran bahasa oleh pemerintah guna tujuan termaksud kepada dokter pribumi. Tetapi ia mengakui, bahwa karena banyak alasan praktis hal seperti itu akan sulit jalannya. Maka hanya dapat dirintis jalannya sebanyak mungkin, untuk memperoleh pengetahuan tersebut bagi para calon. Agaknya sehubungan dengan inilah, maka timbul usaha untuk menem- patkan seorang dokter pribumi yang berhasrat belajar bahasa Inggris di Medan. Sekali sudah tersedia dokter Jawa yang bersenjatakan pengetahuan salah satu bahasa ini, maka menurut saya tidak boleh dikemukakan kebe- ratan tentang pengangkatannya. Bukan saja karena arti penting urusan itu sendiri, melainkan juga karena akan timbul kesan yang ganjil sekali, jika sekarang Pemerintah Agung akhirnya menyetujui tindakan yang direkomendasikan juga oleh pemerintah Hindia sendiri, yang sebenarnya menyatakan tindakan itu tidak dapat dijalankan.
Rotterdam, 5 Juni 1906
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sebagai jawaban atas surat kiriman Yang Mulia tertanggal 1 Juni 1906, bagian A, No. 47, saya dengan hormat mempermaklumkan sebagai berikut. Sementara para juru bahasa dan pembantu juru bahasa biasanya adalah pejabat-pejabat yang tidak cakap untuk jabatan-jabatan lebih tinggi, yang dengan tepat digolongkan dalam kategori pegawai berkarcis kelas dua, kini akan diangkat seorang pejabat pribumi pada konsulat di Jedah yang sangat terpelajar. Baginya jabatan-jabatan rendahan tersebut dapat merupakan sekolah untuk jabatan wakil konsul yang dalam beberapa tahun dapat ditamatkan. Karena untuk jabatan termaksud, pertama-tama bagi pribumi-pribumi kita tidak dituntut kemandirian dan kebebasan dalam bertindak sehari- hari, maka tidak dapat direkomendasikan agar pada permulaan masa jabatannya orang yang ditugaskan itu diberi kesan, seolah-olah ia termasuk pegawai-pegawai negara bangsa Eropa yang di atas kapal ditempatkan dalam kelas dua. Bagi orang pribumi yang dalam hal-hal seperti itu justru berperasaan halus sekali, penempatan seperti itu akan berlipat ganda keberatannya.
Leiden, 5 September 1910
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sambil menyerahkan kembali laporan haji yang dikirimkan kepada saya bersama dengan surat Sekretaris Jenderal tertanggal 23 Agustus 1910, A, No. 14, berdasarkan laporan tersebut, dengan hormat saya mohon perhatian Yang Mulia atas catatan-catatan yang berikut: Pertanyaan, garis kebijaksanaan mana yang harus diikuti oleh Konsulat Belanda di Jedah terhadap para budak yang lari dari tuannya dan mencari perlindungan pada konsulat sulit dijawab, sedemikian sulitnya sehingga dalam jawaban itu konsul mempunyai instruksi yang cocok untuk semua kasus yang dapat terjadi. Pada umumnya, saya rasa, cara bertindak yang diikuti oleh konsul
- yaitu menyerahkan urusan tersebut ke tangan pemerintah setempat-pastilah yang benar. Tidak ada suatu urusan pun yang memberikan lebih banyak alasan kepada para penguasa Turki untuk sewajarnya menjadi kesal daripada penggunaan terhadap wewenang luar biasa yang diberikan kepada para konsul yang mendapat kepercayaan di Turki itu, oleh kapitulasi-kapitulasi yang sudah ketinggalan zaman dan pasti dalam waktu dekat akan mati. Terutama jika tindakan tersebut sangat mempersulit pemerintah-pemerintah itu dalam memelihara ketertiban da n ketenteraman, maka dapat dipahami jika kepekaannya dirangsang sampai sejadi-jadinya. Hendaknya diingat bahwa sementara itu apa yang di beberapa propinsi kerajaan Turki-terutama di tanah Arab-masih tersisa dari pranata perbudakan yang berangsur-angsur akan mati, sangat tidak dirugikan oleh dibebaskannya beberapa orang yang tidak bebas, dan yang secara kebetulan sempat melarikan diri ke sebuah konsulat. Sementara itu belum pernah ada kerja sama yang mantap di antara konsulat-konsulat ke arah yang dimaksud, dan juga tidak mudah akan terjadi. Maka sangat dianjurkan agar berhati-hati benar dalam hal ini. Di lain pihak dapat terjadi kasus-kasus, di mana demi perikemanu- siaan perlu diadakan kekecualian terhadap kebijaksanaan itu. Jika penye- rahan urusan tersebut ke tangan penguasa setempat bisa menyebabkan orang yang lari itu sangat boleh jadi akan dianiaya berat, maka penggunaan kewenangan luar biasa tersebut, yang selama ini ada, nyaris menjadi kewajiban. Namun kasus ini hampir tidak akan terjadi, jika dalam menyerahkan urusan tersebut konsul yang bersangkutan-tindakan ini sendiri sudah akan dihargai oleh pemerintah setempat-mengemukakan syarat, agar ia selalu diberi kesempatan untuk mencari kepastian penye- lesaian urusan itu secara adil. Saya kira, dengan syarat ini kebijaksanaan yang ditegaskan tadi dapat diwajibkan kepada konsulat-konsulat yang bersangkutan. Dalam penerapan
kasus-kasus khusus tentu saja selalu banyak bergantung pada keluwesan dan kebijaksanaan para konsul. Secara berlebihan saya memberanikan diri, dengan berdasarkan apa yang termuat dalam laporan haji mengenai peraturan pemeriksaan kedokteran terhadap jemaah haji sebelum berangkat dengan kapal ke Jedah, serta sikap Dr. Jenab Bey dalam perkara ini, sekali lagi mohon perhatian Yang Mulia, bahwa pengawasan saniter seperti yang diadakan di Laut Merah tidak banyak bedanya daripada penipuan secara kasar. Sayang sekali, pribadi-pribadi yang bagaimanapun cakap dan pantas dihormati, yang duduk sebagai anggota dalam Dewan Kesehatan Tertinggi telah menjadi korban dan akan tetap menjadi korban karena kurangnya pengalaman setempat yang pantas membawa nama itu. Bersama dengan Konsul Belanda di Jedah saya menilai, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemerintah Hindia terhadap penyidikan jari jemaah haji pada surat jalan mereka tidak terlalu penting, karena pasti tidak seimbang dengan kegunaan tindakan itu sendiri. Sebab segala jerih payah untuk menyuruh mengisi identitas jemaah haji yang akan berangkat selengkap-lengkapnya, menurut pengalaman bertahun- tahun ternyata telah gagal. Keberatan-keberatan yang diucapkan oleh konsul terhadap penerapan ketetapan-ketetapan baru di daerahnya tentang hilangnya kedudukan kawula negara Belanda, saya rasa penting sekali. Lebih-lebih lagi karena kebanyakan jemaah haji Hindia Belanda tidak cukup menghargai kelestarian sifat itu, sehingga karenanya tidak bersusah payah untuk melestarikannya. Sedangkan para pembesar Turki sangat suka menarik orang-orang Mohammadan asing ke dalam lingkungan kewenangannya. Pengisian kekosongan dalam ketetapan tersebut, saya rasa benar- benar mendesak. Sebaliknya, penentuan modus quo, ada di luar kewe- nangan saya.1
1 Ketetapan-ketetapan baru yang di sini dimaksud untuk kekawulanegaraan Belanda bagi orang bukan Belanda, telah berlaku dengan IS 1910-296. Dengan ini kekawulanegaraan hilang, bagi orang Indonesia yang bermukim di Hijaz yang dalam waktu tiga bulan sesudah tiba di sana lalai mendaftarkan diri kepada seorang pejabat Konsuler Belanda-dan lalai melakukan pendaftaran tersebut, jika ia lebih lama bermukim di sana, dalam tiga bulan pertama setiap tahun mengulangi pendaftaran tersebut. Ini adalah syarat yang pasti selalu akan diabaikan oleh orang-orang yang bersangkutan, dengan beberapa kekecualian. Mengenai orang Indonesia yang tinggal di Mekah selama beberapa tahun, terutama untuk studi, yang mula-mula biasanya naik haji ke Tanah Suci, kemudian bermukim di sana, maka ini berarti mereka kehilangan kekawulanegaraan Belanda. Sekaligus ini berarti berganti dengan kekawulanegaraan Turki. Bagi jemaah haji pada umumnya, yang hanya kecil sekali persentasenya yang tidak kembali ke Indonesia dalam waktu setahun, ketetapan ini kurang berarti. Hanya bagi mereka yang di samping naik haji, juga belajar ke Mekah, ketetapan ini mempunyai arti. Dengan IS 1927-418 cara yang disebut di sini, yang dapat menyebabkan kekawulanegaraan hilang, hanya dinyatakan berlaku untuk orang-orang yang tidak termasuk penduduk pribumi.
- Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Ignaz Goldziher, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1991, ISBN: 979-8116-13-5.
- Islam and Governmental System: teaching histoiy and reflections, H. Munawir Sjadzali, M.A., Preface: Prof. Dr. Harun Nasution, Dr. Nurcholish Madjid, Editors: W.A.L. Stokhof, Mrs. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-456-076-6.
- Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang sedang Berubah, Christine Dobbin, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-08-9.
- Pedoman Transliterasi Bahasa Arab, susunan dan redaksi oleh Johannes den Heijer, bekerja sama dengan Ab Massier (edisi dwibahasa). Editor:
W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1992, ISBN: 979-8116-15-1. - Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dan Belanda, Kumpulan Makalah "Seminar Indonesia-Belanda tentang Perbandingan Agama" di Yogyakarta, Juli 1990, di bawah redaksi: Burhanuddin Daya dan Herman Leonard Beek, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor:
W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1992, ISBN: 979-8116-16-X. - Studi Islam di Perancis: Gambaran pertama, Kumpulan Makalah Lokakarya Studi Islam di Perancis, 7-9 Februari 1990, di bawah redaksi: H. Chambert-Loir, N.J.G. Kaptein, Penerjemah: Rahayu S. Hidayat, Hersri Setiawan, Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ruslan, Dick van der Meij, Ahmad Seadie, 1993, ISBN: 979-8116-20-8.
- Islam, Negara dan Hukum, Kumpulan karangan di bawah redaksi: Johannes den Heijer dan Syamsul Anwar, Penerjemah: Syamsul Anwar, Editor: W.A.L Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-39-9.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Tinjauan Legalitas Syar'i dan Politis, M. Atho Mudzhar, Penerjemah: Soedarso Soekarno, (edisi dwibahasa), Editor: W.A.L Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-21-6.
Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid VIII, Penerjemah: Soedarso Soekarno, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-32-1.
III. Buletin INIS
INIS Newsletter Vol. I, 1989
- INIS Newsletter Vol. II, 1989
- INIS Newsletter Vol. III, 1990
- INIS Newsletter Vol. IV, 1990
- INIS Newsletter Vol. V, 1991
- INIS Newsletter Vol. VI, 1991
- INIS Newsletter Vol. VII, 1992
INIS Newsletter Vol. VIII, 1992
Akan Terbit
Wanita Islam Indonesia Dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, kumpulan makalah Seminar Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, 2-5 Desember 1991, di bawah redaksi: Lies M. Marcoes Natsir, Johan Hendrik Meuleman, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-19-4.
- Studi Belanda Kontemporer Tentang Islam : Lima contoh, Kumpulan karangan di bawah redaksi : Herman Leonard Beek, Nico Kaptein Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, 1993, ISBN: 979-8116-40-2.
- Kumpulan Karangan Snouck Hurgronje, Jilid IX, Penerjemah: Sutan Maimun Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Ruslan, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1994, ISBN: 979-8116-18-6.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Seri Khusus INIS IX, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Dick van der Meij, Ruslan, 1994, ISBN: 979-8116-05-4. Kantor Perwakilan Universitas Leiden Villa Siti Andalusia' Kebun Duren, Ciputat 15411 Tangerang