Baca PDF (OCR): nasihat-nasihat-c-snouck-hurgronje-jilid-7

260 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 1272 ms

Daftar isi
  1. NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
  2. KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA
  3. 1889 — 1936
  4. Seri Khusus INIS VII
  5. Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
  6. NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
  7. KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — 1936
  8. NASIHAT-NASIHAT G. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
  9. KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — i936
  10. OLEH
  11. E GOBEE
  12. C. ADRIAANSE
  13. Seri Khusus INIS VII Jakarta 1992
  14. Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
  15. GOBÉE, E. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya
  16. kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/oIeh E. Gobée dan C. Adriaanse. — Jakarta: Indonesian-Netherlands Cooperation in
  17. Islamic Studies (INIS), 1992. XIV, 242 hlm., 24,5 cm. — (Seri khusus INIS).
  18. ISBN 979-8116-05-4
  19. 959-8"
  20. Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda,
  21. 1889-1936 Penerjemah : Sukarsi
  22. Redaksi Ilmiah : Zaini Muchtarom Jacob Vredenbregt
  23. E. van Donzel
  24. Redaksi Jakarta: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring
  25. Ahmad Seadie Ruslan
  26. Leiden: Dick van der Meij
  27. Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof
  28. SERI INIS
  29. Hak Cipta 1992 INIS
  30. Daftar Isi halaman
  31. Prakata XIX. Perkumpulan Gereja "4 5
  32. XX. Zending Kristen "4 9
  33. XXI. Dakwah Mohammadan " 83
  34. XXII. Pengajaran Selain Pengajaran Mohammadan "8 7
  35. XXIII. Pengajaran untuk Putra Para Kepala "9 7
  36. XXIV. Pengajaran Agama Mohammadan I22 5
  37. XXV. Mistik, Sihir, Tarekat 126 3
  38. XXVI. Jimat 130 5
  39. XXVII. HariKiamat 132 1
  40. XXVIII. Zakat dan Fitrah 1 323
  41. PRAKATA
  42. Prakata 1
  43. Pengantar 11 1
  44. II. Kegiatan dan Penerbitan 2 3
  45. Seri Khusus IV terdiri atas: halama
  46. IV. Pemerintahan 4,6
  47. Seri Khusus V terdiri atas: halama
  48. Seri Khusus VI terdiri atas: halama
  49. XVI. Pengaturan Akad Nikah 91
  50. XIX PERKUMPULAN GEREJA
  51. Leiden, 14 Juli 1932
  52. 's Gravenhage, 14 Juni 1932
  53. Kepala Bagian ke-4
  54. XX ZENDING KRISTEN
  55. Weltevreden, 21 Maret 1892
  56. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
  57. Betawi, n April 1893
  58. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  59. Betawi, 19 Januari 1894
  60. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  61. Betawi, 16 Oktober 1894
  62. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  63. Betawi, 3 September 1895
  64. Kepada Residen Surabaya
  65. Betawi, 3 Januari 1896
  66. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  67. Betawi, 31 Maret 1900
  68. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  69. Betawi, 22 Januari 1901
  70. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  71. penghargaan, dan penguasa daerah mampu membebaskan diri dari
  72. ketakutan yang tak menguntungkan, seolah-olah kewibawaannya akan
  73. menderita karena pengaruh tersebut. Terutama untuk memberantas
  74. Leiden, 20 Desember 1909
  75. Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
  76. Leiden, 28 Oktober 1910
  77. dalam masa mendatang adalah mustahil. Yang sebaik-baiknya ialah agar pemerintah kita tetap juga memerintah
  78. Leiden, 22 Oktober 1911
  79. Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
  80. dalilnya, sangat kabur, sehingga tidak menawarkan titik temu untuk perbincangan yang sungguh-sungguh.
  81. pemecahannya, penulis tidak memiliki data maupun telaah pendahuluan. Laporan-laporan Komisi Hindia bagi penelitian purbakala selama
  82. kurun 1904 - 1909, memuat data yang tiada ternilai mengenai puing-puing
  83. gedung yang memberikan kesaksian mengenai arti penting dan besar yang
  84. 's Gravenhage, 17 Oktober 1911
  85. de Waal Malefijt
  86. XXI DAKWAH MOHAMMADAN
  87. Kutaraja, 13 Oktober 1902
  88. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  89. Leiden, 9 Nopember 1925
  90. XXII PENGAJARAN SELAIN PENGAJARAN MOHAMMADAN
  91. Betawi, 18 Juni 1897
  92. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  93. Betawi, 21 Mei 1902
  94. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  95. Lampiran i
  96. Betawi, 12 Maret 1903
  97. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  98. . 1189
  99. Lampiran 2
  100. Betawi, 15 Maret 1903
  101. Betawi, 11 Juli 1905
  102. Betawi, 25 November 1905
  103. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  104. XXIII PENGAJARAN UNTUK PUTRA PARA KEPALA
  105. Betawi, 12 Juni IQOI
  106. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  107. Kutaraja, 20 Oktober 1902
  108. Betawi, 20 April 1903
  109. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  110. Betawi, 10 Januari 1905
  111. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  112. Betawi, 27 Juli 1905
  113. Kepada Residen Priangan
  114. Betawi, 10 Agustus 1905
  115. Kepada Residen Priangan
  116. Betawi, 5 September 1905
  117. Kepada Gubernur Aceh dan daerah taklukannya
  118. Betawi, 25 September 1905
  119. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  120. Betawi, 27 September 1905
  121. pada penamatan sekolah pribumi kelas 1, jika mungkin dilengkapi dengan sekadar pengajaran dasar bahasa Belanda.
  122. Bandung, 22 September 1903
  123. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  124. 4 Juni 1903, No. 166. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa pemerin-
  125. dengan apa yang mengenai para abdi negara di daerah-daerah yang diperintah secara langsung.
  126. kesinambungan apa pun. Setahu saya, hanya Keresidenan Aceh dan
  127. Betawi, 19 Desember 1903
  128. Kepala Direktur Kehakiman
  129. Betawi, 27 Oktober 1904
  130. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  131. Betawi, 14 April 1905
  132. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  133. Betawi, 17 Juli 1905
  134. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  135. melaksanakan perubahan bimbingan bagi murid tadi, jika memang perubahan itu demi kepentingannya.
  136. jalannya urusan, termasuk juga berdasarkan laporan-laporan guru tersebut. Maka seberapa mungkin, perlulah diperhitungkan keinginan-keinginan
  137. dari pihak itu.
  138. Betawi, 5 September 1905
  139. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  140. Residen Borneo Barat, seperti terbukti dari surat kiriman rahasia
  141. tertanggal 26 Mei 1905, No. 86, belum meresapi akan arti penting yang
  142. tinggi tarafnya berupa pendidikan yang pantas bagi para calon penguasa Swapraja di keresidenannya.
  143. uang? Justru terdapat kenyataan bahwa banyak penguasa keresidenan selalu
  144. surat edaran rahasia dari Direktur Pengajaran tertanggal 23 Juni 1904, No. 188.
  145. jabatan yang kini dipangkunya. 2) agar melaporkan tindakan manakah yang masih juga dilakukan
  146. hendaknya sebanyak mungkin mengejar apa-apa yang dahulu telah mereka lalaikan mengenai hal ini.
  147. Betawi, 4 November 1905
  148. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  149. Sambil menyerahkan kembali surat kiriman rahasia Residen Yogyakarta yang dilampirkan pada kiriman rahasia dari Sekretaris
  150. berikut. Bahkan sebelum saya menerima salinan dari surat kiriman rahasia dari
  151. diiringi oleh pamannya, Pangeran Notodirodjo, telah mengunjungi saya untuk bermusyawarah mengenai studinya.
  152. cukup tua dan terpelajar untuk berdiri sendiri. Malah sama sekali belum
  153. sedikit pun. Bimbingan tersebut sulit akan diterimanya dalam surat-surat dari
  154. hanya mengurus bagian Sekolah Menengah (HBS) tidak dapat lebih daripada bersifat nama saja.
  155. berbenturan dengan sifat curiga Residen Couperus yang tersohor itu.
  156. Betawi, 30 Mei 1905
  157. Nota
  158. atau bersahabat dengan keluarga Abdul-Aziz. Sekolah tersebut memang mempunyai sifat keduniaan sepenuhnya. Sedangkan kenyataan bahwa
  159. beberapa orang Arab mengirimkan putra-putra mereka untuk dididik di situ, sama sekali tidak mengherankan.
  160. satu dua orang yang terpaksa karena keadaan langka, dikirimkan dari sana
  161. ke Kairo untuk belajar selama waktu singkat atau lebih lama di situ.
  162. Pendapat yang didengar oleh Jhr. Van der Does de Villebois₁ bahwa
  163. XXIV PENGAJARAN AGAMA MOHAMMADAN
  164. Betawi, 22 Januari 1890
  165. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  166. Betawi, ig Oktober 1895
  167. Kepada Residen Banten
  168. Betawi, 30 April 1904
  169. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  170. oleh pemerintah keresidenan setiap tahun mengenai pengajaran agama Mohammadan.
  171. kebanyakan murid itu belum akil balik atau baru saja menjadi akil balik
  172. dan biasanya berasal dari wilayah pemukiman guru tersebut, maka hal itu
  173. tidak perlu. Jika kebanyakan orang dewasa itu datang .dari daerah lain,
  174. oleh wedana atau asisten wedana.
  175. diperlukan dalam melaksanakan pengawasan. Terhadap pengangkatan para penghulu atau orang lain yang disebut
  176. kepada mereka, sehingga pengawasan itu akan mendapat sifat dalil agama.
  177. menerima izin dalam salah satu bentuk dari Pemerintah Daerah berbangsa pribumi untuk memberikan pengajaran.
  178. keresidenan permukiman mereka.
  179. Leiden, 30 September 1924
  180. Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
  181. Leiden, 29 November 1935
  182. Betawi, 23 Oktober 1904
  183. Kepada Residen Palembang
  184. Betawi, 14 Maret 1906
  185. Kepada Residen Betawi
  186. daerah ini dengan sedikit susah payah dan dengan membayar sejumlah uang.
  187. bahwa orang yang bersangkutan akan berfungsi sebagai guru agama?
  188. Betawi, 21 Februari 1906
  189. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  190. kembali lampiran-lampiran, ingin menyampaikan yang berikut. Sebagaimana telah dicatat dengan tepat oleh Residen Surakarta, maka
  191. pesantren-pesantren merdeka. Apa yang diajukan oleh residen tersebut sebagai motif untuk
  192. berada di bawah kekuasaan perdikan para guru. Menurut petunjuk para
  193. XXV MISTIK, SIHIR, TAREKAT
  194. Betawi, 21 Januari 1890
  195. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  196. Betawi, 14 Mei 1892
  197. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  198. Betawi, 15 Oktober 1903
  199. Kepada Residen Banyumas
  200. Betawi, 17 Juni 1889
  201. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal.
  202. Betawi, 31 Maret 1893
  203. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  204. Weltevreden, 6 November 1890
  205. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  206. Betawi,1 Maret 1896
  207. Kepada Residen Priangan
  208. Betawi, 12 Januari 1897
  209. Kepada Residen Pekalongan
  210. Betawi, 25 Maret 1897
  211. Kepada Residen Jepara
  212. Betawi, 24 September 1897
  213. Kepada Residen Madiun
  214. Palembang, 11 April 1901
  215. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  216. Kutaraja, 12 Agustus 1901
  217. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  218. Betawi, 10 Juni 1904
  219. Kepada Residen Banyumas
  220. Betawi, 13 Juli 1904
  221. Kepada Residen Pasuruan
  222. Betawi, 7 November 1904
  223. Kepada Residen Rembang
  224. Naskah yang ditandai huruf A berisi sekumpulan pembahasan dan
  225. Betawi, 6 Januari 1902
  226. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  227. XXVI JIMAT
  228. Weltevreden, 5 September 1890
  229. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  230. Weltevreden,1 Mei 1891
  231. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  232. pada penduduk pribumi, bukan saja ada di luar rubrik para guru agama,
  233. diancamkan terhadap berbagai perbuatan yang telah saya kemukakan dan yang juga berbeda-beda ukuran derajatnya.
  234. Dari pihak saya, saya hanya dapat sekali lagi, dengan bentuk lain
  235. hendaknya berwenang untuk menengahi kasus tersebut. Menurut pandangan saya, maka hal-hal berikut inilah yang seharusnya
  236. pantas dihukum. 1. Mereka yang memakai nama atau gelar yang khusus dihargai
  237. dalam tradisi atau dalam legenda yang berlaku atau secara sengaja disiarkan.
  238. dilihat oleh orang lain.
  239. Betawi, 14 Desember 1895
  240. Kepada Residen Lampung
  241. Betawi, 13 Agustus 1904
  242. Kepada Residen Pasuruan
  243. menyembuhkan penyakit dan menolak musibah, memperoleh cinta dan kasih sayang, keberuntungan, kekayaan, kekebalan, kemampuan
  244. gempa dan gerhana serta hubungannya dengan saat terjadinya bencana itu, dan sebagainya dan sebagainya.
  245. dalamnya di antara beratus-ratus resep yang tidak berbahaya terdapat juga
  246. satu dua resep yang dari segi moral dapat digunakan untuk tujuan yang
  247. Betawi, 6 November 1904
  248. Kepada Residen Madiun
  249. Betawi, 31 Agustus 1905
  250. Kepada Residen Besuki
  251. Betawi, 3 Oktober 1905
  252. Kepada Residen Madura
  253. XXVII HARI KIAMAT
  254. Buitenzorg, 21 Mei 1889
  255. dengan berbagai maksud. Seperti semua karya Mohammadan-Jawa
  256. meneenai Akiring Jaman (Akhir Zaman), tujuan naskah ini ialah membatasi
  257. teeas mengenai zaman yang sedang kita alami. j;u licar
  258. yaTleb h banyak tentang asal usulnya dan hubungan satu dengan yang
  259. XXVIII ZAKAT DAN FITRAH
  260. Betawi, 25 Juni 1889
  261. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  262. Keadaan ini seluruhnya sesuai dengan cara-cara khas menetapnya dan
  263. meluasnya agama Islam di negeri ini. Di mana pun agama ini masuk
  264. rumah ibadah menjadi tokoh-tokoh yang tepat untuk memberikan penerangan kepada anggota-anggota jemaah dalam memenuhi semua
  265. (dalam hal ini apa yang dinamakan kaum rohaniwan desa) itulah yang
  266. nyaris di mana-mana pemungutan zakat dan fitrah termasuk di dalam jabatan dan kewenangan itu.
  267. berada di luar lingkup campur tangan mereka. Begitupun wajar pula bila
  268. di pihak lain para raja dan bupati, setelah mereka menjadi muslim,
  269. mengadakan pengawasan dan sedikit banyak ikut serta dalam bagian tata usaha jabatan-jabatan tersebut.
  270. tersebut. Memang, Pemerintah Pusat bukannya melestarikan hukum-hukum
  271. Islam sebagaimana adanya, melainkan hukum-hukum agama, pranata dan
  272. Betawi, 4 Maret 1893
  273. Sistem ini sangat berkembang dan masih didapati di daerah Priangan
  274. sampai sekarang dan sedikit banyak juga di daerah Cirebon. Adapun lebai
  275. atau amil di sini menerima pajak-pajak itu dari kaum tani, sedangkan
  276. kaumnya. Kepala desa adalah satu-satunya, walaupun tidak termasuk dalam
  277. banyak terjadi daripada yang biasa mereka akui. Tetapi, kasus-kasus di
  278. Tengah dan Jawa Timur. Sejak di dua daerah tersebut terakhir itu larangan bagi penjabat
  279. Keadaan di Banten pada pokoknya sama dengan di Jawa Tengah dan
  280. Jawa Timur, hanya saja terdapat kekhususan, yaitu banwa rasa keagamaan
  281. Betawi, 26 April 1898
  282. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  283. Bab IV
  284. Betawi, 7 Juni 1901
  285. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  286. dalam arti modern. Di beberapa negeri lain, zakat sama sekali tidak
  287. Di Kepulauan Nusantara ini, hal tersebut terakhir itulah yang nyaris
  288. orang fakir miskin biasa, juga bagi musafir yang dalam perjalanan,
  289. syariat lebih besar di negeri ini daripada di daerah Islam lain mana pun.
  290. itu lalu menggambarkan sebagai imbalan yang diterima untuk peran sertanya dalam pemungutan, penyimpangan dan pembagiannya.
  291. mereka yang secara khusus menyibukkan diri dengan telaah agama atau
  292. ilmu agama, juga harus diberi seperlunya sebagai nafkah mereka dari zakat
  293. telah diterima lebih kepada ajaran Islam daripada kepada yang dianggap
  294. perlu oleh pribumi sebagai penerimanya. Hal ini berlaku baik bagi zakat
  295. dan fitrah maupun bagi uang nikah dan cerai. Tuan De Wolff van
  296. Westerrode telah salah membaca maksud dari surat edaran pemerintah
  297. baik mengenai perintah agama maupun tentang kebebasan yang ingin dibiarkan pada mereka oleh Pemerintah Pusat.
  298. sudah berkali-kali diingatkan kepada para pembesar pemerintah keresidenan oleh Pemerintah Pusat. Yang terakhir terjadi berkenaan
  299. tersebut harus menuju tiga macam sasaran: 1) diusahakan agar pemungutan dilakukan dengan sesedikit mungkin
  300. membebani penduduk, 2) pembagian pungutan hendaknya dihindarkan dari kesewenang-
  301. wenangan para penghulu, sehingga bawahan mereka pun dapat memperhitungkan imbalan yang adil,
  302. desakan yang semakin bertambah, dapat dikenakan syarat-syarat pendidikan dan kejujuran yang lebih tinggi.
  303. terdapat daerah-daerah di mana "rohaniwan bergelimang kemewahan dengan mengorbankan penduduk", maka hal itu menyorot kesadaran
  304. beberapa daerah, fitrah juga sudah diserahkan kepada orang lain, ataupun
  305. orang yang sangat saleh akan mengeluarkan fitrahnya dua kali: satu fitrah
  306. adat kepada lebai, kayyim atau apa pun namanya yang lain, dan satu
  307. tersebut. Adapun orang-orang yang dinamakan rohaniwan desa sudah sejak
  308. dahulu biasa menyerahkan sebagian dari fitrah yang mereka terima kepada
  309. atasan mereka, yaitu para naib. Para naib itu menyerahkan sebagian lagi
  310. persoalan itu tidak akan diperoleh hasil lain selain yang sudah dikemukakan
  311. harus dianggap sebagai penyalahgunaan. Penyelidikan itu akan menuntut banyak kebijaksanaan dan kesabaran.
  312. menyampaikan kebenaran yang bertentangan dengan keinginan pihak sana.
  313. pemerintah. Bahwa para kepala desa menikmati sekadar bagian dari zakat dan
  314. fitrah, juga bertentangan dengan Tambahan Lembaran No. 1892, tetapi
  315. bertentangan dengan surat edaran termaksud, masih tetap berlaku sampai
  316. hari ini. Di mana paksaan di lawan, apakah itu berasal dari para kepala
  317. desa ataukah dari orang lain, maka mereka itu hanya akan menerima satu
  318. bagian menjadi pajak untuk kepentingan umum itu, bukan menjadi tugas Pemerintah Daerah.
  319. akhirnya guru-guru agama yang picik dan fanatik justru akan paling beruntung karenanya.
  320. Sementara itu administrasi yang tepat dalam praktik lambat laun sangat sulit dijamin.
  321. Betawi, 18 Mei 1902
  322. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  323. perlu juga ditambahkan penjelasan-penjelasan yang berikut. Barang siapa mempelajari persoalan termaksud untuk keresidenan
  324. masuk. Selanjutnya para pegawai yang menerima tugas mengadakan
  325. membatasi diri pada pencatatan fakta-fakta konkret yang telah diamatinya.
  326. Betawi, 16 September 1904
  327. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  328. menyatakan bahwa sebagian dari zakat dan fitrah diberikan kepada beberapa golongan orang yang berikut:
  329. demikian, dengan alasan tersebut, dapat menyatakan berhak atas zakat dan fitrah.
  330. baru. Dalam banyak hal praktik ini menyimpang dari teori di semua negeri,
  331. termasuk negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahan Islam. Pertama-tama, biasanya alat-alat pemerintahan Islam yang menjaga
  332. yang sebenarnya. Di sini kita hanya membicarakan tentang keadaan di daerah tersebut terakhir.
  333. bertentangan dengan itu terdapat daerah-daerah, di mana terkumpul zakat
  334. dalam jumlah yang tidak kecil, maka sebab musabab gejala itu pun masuk
  335. akal. Di sini sebab-musabab itu ialah rasa keagamaan yang luar biasa
  336. tekanan terhadap penduduk yang umumnya lamban, kemudian mereka "
  337. sendiri pun menarik untung dari hasil pungutan itu. Di tempat lain lagi
  338. digalakkan. Biasanya, pada waktu dan tempat yang berlainan, tekanan keagamaan
  339. dan fitrah, secara tepat Pemerintah Pusat berpendirian bahwa hasil
  340. pungutan di negeri ini tidak boleh bersifat lain selain sebagai sedekah suka-
  341. rela. Kewajiban itu bersifat agama belaka. Jadi, setiap orang harus bebas
  342. tidak dibiarkan tak tersentuh. Dengan Tambahan Lembaran No. 1892 segala campur tangan semacam itu dilarang.
  343. berada di luar pranata zakat, ataupun di luar penyimpangan-penyimpangan yang disahkan oleh adat.
  344. Menurut paham saya, semakin di luar batas peraturan, jika dikatakan
  345. bahwa dalam waktu lebih kurang 7 tahun "tidak terbukti bahwa paksaan
  346. atas alasan-alasan lain. Kalau tidak, di sini perlu diulang dengan lebih
  347. dengan pasti bahwa pengawasan demikian untuk sementara mustahil dilakukan dengan sarana-sarana pemerintahan yang ada.
  348. apa pun tidak terjamin tercapainya. Secara berlebihan hendaknya dicatat di sini bahwa bukan saja
  349. peraturan mengenai zakat dan fitrah seperti yang berlaku di Purwokerto,
  350. tidak ada atau nyaris tidak ada di tempat-tempat lain di Jawa. Tetapi,
  351. pastilah tidak akan menganjurkan segala campur tangan yang demikian.
  352. Betawi, 25 September 1904
  353. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  354. pengeluaran semacam itu sering sulit dihindari oleh kepala desa; atau
  355. Bagaimanapun, orang di mana-mana rupanya sudah cukup bersungguh-sungguh menjaga agar jangan ada paksaan atau tekanan
  356. kepada orang lain, selain kepada mereka yang diinginkannya sendiri untuk menerimanya.
  357. diberantas melainkan justru digalakkan. Dalam hal ini, penyalahgunaan yang harus diberantas itu, dengan
  358. pengumpulan zakat dan fitrah yang berlimpah itu, sekurang-kurangnya di daerah Priangan.
  359. untuk mengungkapkan penggelapan yang telah dilakukan.
  360. Betawi, 20 Februari 1906
  361. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  362. Informasi Umum tentang INIS
  363. Latar Belakang
  364. Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam bidang Studi Islam
  365. Kegiatan-kegiatan
  366. TELAH TERBIT
  367. I. Seri INIS
  368. H. Seri Khusus INIS
  369. m. Buletin INIS
  370. Akan Terbit
  371. Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
  372. ISBN 979-8116-05-4

NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA

KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA

1889 — 1936

Seri Khusus INIS VII

Sampul Seri Khusus INIS diilhami Ornamen Turki yang bertuliskan ayat al-Quran surah Fatir (35):4i, "Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak tergelincir, jatuh. Dan demi jika keduanya tergelincir, tak ada seorang pun yang dapat menahannya selain Dia. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun."

Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)

NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA

KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — 1936

NASIHAT-NASIHAT G. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA

KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — i936

OLEH

E GOBEE

DAN

C. ADRIAANSE

Seri Khusus INIS VII Jakarta 1992

Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)

GOBÉE, E. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya

kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/oIeh E. Gobée dan C. Adriaanse. — Jakarta: Indonesian-Netherlands Cooperation in

Islamic Studies (INIS), 1992. XIV, 242 hlm., 24,5 cm. — (Seri khusus INIS).

ISBN 979-8116-05-4

  1. Aceh-Sejarah-Pemeritahan Hindia Belanda, 1889-1936. I. Judul. II. Hurgronje, C. Snouck. III. Adriaanse, C. IV. Seri.

    959-8"

Judul asli : Ambtelijke Adviezen van C. Snouck Hurgronje, 1889-1936 Pengarang : E. Gobée dan C. Adriaanse

Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda,

1889-1936 Penerjemah : Sukarsi

Redaksi Ilmiah : Zaini Muchtarom Jacob Vredenbregt

E. van Donzel

Redaksi Jakarta: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring

Ahmad Seadie Ruslan

Leiden: Dick van der Meij

Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof

SERI INIS

Buku ini diterbitkan dalam rangkaian INIS Materials yang berasal dari Kerja Sama Studi Islam Indonesia-Belanda (Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies -INIS-) antara Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta dengan Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara dan Oseania, Universitas Negeri Leiden, Belanda. Rangkaian terbitan ini diarahkan kepada distribusi publikasi-publikasi penting dalam bidang studi Islam di Indonesia.

Hak Cipta 1992 INIS

Daftar Isi halaman

Prakata XIX. Perkumpulan Gereja "4 5

XX. Zending Kristen "4 9

XXI. Dakwah Mohammadan " 83

XXII. Pengajaran Selain Pengajaran Mohammadan "8 7

XXIII. Pengajaran untuk Putra Para Kepala "9 7

XXIV. Pengajaran Agama Mohammadan I22 5

XXV. Mistik, Sihir, Tarekat 126 3

XXVI. Jimat 130 5

XXVII. HariKiamat 132 1

XXVIII. Zakat dan Fitrah 1 323

PRAKATA

Buku ini merupakan buku VII dari rangkaian seri khusus INIS yang berjudul Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889—1936, dengan Kata Pengantar oleh P Sj. van Koningsveld yang berjudul "Nasihat-nasihat Snouck Sebagai Sumber Sejarah Zaman Penjajahan".

Seri Khusus I memuat Kata Pengantar dari P. Sj. van Koningsveld dari halaman X I-LXXIII, Catatan Penerjemah dari halaman LXXI V-LXXV, dan isi buku yang dimaksud yang terdiri atas:

halaman

Prakata 1

Pengantar 11 1

Daftar Para Menteri Daerah Jajahan dan Para Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Kurun Waktu 1889 - 1936 vx n

I. Beberapa Tugas Belajar dan Jabatan 1

II. Kegiatan dan Penerbitan 2 3

III. Aceh dan Tanah Gayo-Alas 5 3

(1) Laporan Aceh dan lain-lain 5 3
(2) Jaksa Kepala-Penghulu Ketua di Kutaraja 13 9
Seri Khusus II terdiri atas: halama n

III. (3) Masa Perang, Sistem Konsentrasi l 53

(4) Gubernur Van Heutsz dan Dr. Snouck Hurgronje 25 3
Seri Khusus 111 terdiri atas: halama n

III. (5) Nasihat-nasihat tentang Politik Aceh Yang Harus Dianut Sesudah Tahun 1903 37 9

(6) Tugu dan Makam Suci 4 23
(7) Tanah Gayo dan Alas 43 3

Seri Khusus IV terdiri atas: halama

IV. Pemerintahan 4,6

Bangsa Eropa dan Pribumi di Hindia 46

(2) Kecakapan dan Watak Pemerintahan Pribumi 54
(3) Pemerintahan Pribumi yang Mandiri 57
(4) Pembaharuan Pemerintahan 60
(5) Laporan Mengenai Para Bupati 61
(6) Pemerintahan Daerah, Serba-serbi 66

Seri Khusus V terdiri atas: halama

V. Sultan Sepuh 68
VI. Gelar Bangsawan 68 VII. Perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pusat 70 VIII. Hukum Adat di samping Hukum Islam 74 IX. Desa Perdikan 77

X. Hukum Pidana 78
XI. Para Bupati dan Agama 79 XII. Penghulu dan Personalia Mesjid 81 XIII. Kas Mesjid 85 XIV. Perselisihan Mengenai Mesjid 87 XV. Waqf atau Wakaf 9

n

9 5 5 1 9 9

n

3 5

1 1 1 5 3 5 3 9 o3

Seri Khusus VI terdiri atas: halama

XVI. Pengaturan Akad Nikah 91

XVII. Peradilan Agama 97

(1) Pokok-Pokok Umum 97
(2) Perceraian Karena Murtad dari Agama 102
(3) Perceraian Karena Perselisihan dalam Perkawinan 103
(4) Penilaian Terhadap Keputusan Hukum Majelis Ulama T04
(5) Perkara Hukum Waris dan Pemisahan Harta Milik 105
n

7 7 7

(1) Pendidikan dan Kedudukan Para Pejabat Pemerintah

XVIII. Pokok-Pokok Sosial 108 7

(1) Penghormatan dan Adat 108 7
(2) Pata Dokter Jawa 111 1
(3) Para Pegawai Pribumi, Pengelolaan Pendapatan Mereka 111 7
(4) Santunan Pemerintah Pusat untuk Narapidana Muda 112 8
(5) Keluarga Pribumi 113 1
(6) Hubungan Sosial, Serbaneka 113 8

XIX PERKUMPULAN GEREJA

Leiden, 14 Juli 1932

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang dikirimkan kepada saya atas nama Yang Mulia, bersama dengan surat tertanggal 14 Juni 1932,1 bagian ke-4, No. 2, dengan hormat, saya sampaikan hal yang berikut sebagai nasihat tentang masalah yang dibahas dalam dokumen tersebut. Mengenai empat perumusan untuk mendefinisikan pengertian gereja atau perkumpulan gereja, sejauh hal itu diperlukan untuk diterapkan secara konsisten terhadap pengaturan menurut Lembaran Negara bagi Hindia tahun 1927, No. 156, dan No. 532, yang diserahkan kepada Gubernur Jenderal, maka saya tidak akan memperbanyak kecaman-kecaman kritis yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. Selain keberatan-keberatan yang dapat diambil dari situ, dapat dicatat bahwa dalam tiga di antara empat rumusan tersebut, ungkapan "kesulitan yang kiranya akan dihapuskan" secara mudah diganti dengan ungkapan "dipindahkan". Sebab, setiap definisi itu mengandung salah satu pengertian yang penjelasannya dapat menimbulkan banyak perbedaan pendapat, seperti juga definisi mengenai gereja atau perkumpulan gereja itu sendiri. Satu-satunya rumus untuk menghindari itu: "setiap perkumpulan yang ingin menjadi gereja (atau perkumpulan gereja)", nyata-nyata memindahkan keputusan tersebut dari tangan Gubernur Jenderal dan meletakkannya pada badan yang mengajukan permohonan itu. Keburukan yang pertama, juga menimpa rumus yang dibicarakan dalam surat Gubernur Jenderal. Sebab, pertanyaan perkumpulan atau yayasan yang mendaftarkan diri untuk diakui itu, yaitu manakah di antaranya yang bertumpu pada dasar Alkitab dan manakah yang tidak bertumpu pada dasar itu, nyaris tidak dapat dijawab dengan arti yang sama oleh dua Wali Negeri (Gubernur Jenderal) yang berbeda. Da n seandainya keputusan ini akan digantungkan pada penjelasan perkumpulan yang memohon pengakuan itu, maka orang akan terjerumus ke dalam kesalahan, sama seperti rumus yang dianjurkan oleh Direktur Pengajaran sebagai rumus kedua.

Lihat lampirannya.

Terhadap rumus yang berbunyi "dasar Alkitab", menurut pandangan saya, masih berlaku satu keberatan lagi. Anggaplah bahwa perluasan pengertian gereja atau perkumpulan gereja yang terkandung dalam rumusan yang diusulkan oleh Dewan Hindia Belanda, akibat-akibatnya yang praktis sulit diamati dengan segera. Namun hal ini tidak kurang juga berlaku bagi penyempitan pengertian tersebut yang dimaksud dengan ungkapan "dasar Alkitab". Sekarang ini memang benar sangat tidak layak bahwa sebuah perkumpulan Mohammadan, Hindu, Budha atau animis akan mengajukan permohonan agar diakui sebagai gereja atau perkumpulan gereja. Namun, orang perlu juga waspada terhadap kemungkinan seperti itu. Ketika pada tahun 1889, saya diutus ke Hindia guna menelaah praktik Islam di sana, Menteri Keuchenius secara khusus berpesan kepada saya agar sedapat mungkin mencari jalan yang dapat digunakan untuk mencapai organisasi paguyuban Mohammadan sebagai gereja. Dengan cara seperti itu negarawan tersebut berharap, antara lain, dapat membebaskan Pemerintah Pusat dari tanggung jawab atas pengangkatan para penghulu dan lain sebagainya. Pemikiran tersebut ternyata tidak dapat dilaksanakan. Akan tetapi, kita lihat bahwa saat itu pun pengakuan pihak Pemerintah Pusat terhadap sebuah paguyuban Mohammadan sebagai gereja, sedikit pun, tidak digolongkan hal-hal yang mustahil. Memang benar, khususnya mengenai orang Mohammadan, urusan ini walaupun digunakan "dasar Alkitab" tidak akan terselesaikan begitu saja, sekurang-kurangnya jika umat Yahudi hendak dirangkum di bawah rumusan tersebut. Orang Yahudi memang mengakui Alkitab orang Kristen, tetapi dikurangi dengan Perjanjian Baru. Sedangkan Islam mengakui baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru dengan ditambah Alquran. Lalu atas dasar apakah ceteris paribus (jika hal-hal yang lain sama) satu umat akan dilarang sesuatu hal yang justru diperkenankan pada umat lain? Namun, sekalipun terlepas dari hubungan khusus antara Islam dan Alkitab Kristen, anggaplah bahwa ada perkumpulan beragama mana pun yang selebihnya memperlihatkan berbagai ciri khas gereja atau perkumpulan gereja, padahal perkumpulan tersebut bertumpu pada dasar lain selain dasar Alkitab; namun dalam keadaan itu pun perkumpulan tersebut ingin diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai gereja atau perkumpulan gereja. Lalu apakah dalam sebuah negeri seperti Hindia Belanda akan merupakan politik yang bijaksana, jika pengakuan tersebut ditolak saja atas dasar sebuah ukuran yang telah dipikirkan dengan susah payah? Ternyata segala kearifan dikerahkan untuk memikirkan ukuran yang dengan mudah dapat dijalankan untuk penerapan pengaturan tahun 1927. Namun, akhirnya usaha itu hanya menghasilkan lima rumus yang saling berbeda, sebagian semata-mata memindahkan kesulitan, sedangkan sebagian lagi malah mendatarigkan kesulitan baru. Maka, menurut pandangan saya, masuk akal jika usaha-usaha lain ke arah itu ditinggalkan saja. Dan seperti yang terjadi sampai sekarang, setiap permintaan yang masuk mengenai pengakuan sebagai gereja atau perkumpulan gereja

ditelaah dan ditangani secara tersendiri. Sementara itu, hendaknya diusahakan agar kesinambungannya terpelihara. Sekaligus hendaknya jangan dilupakan bahwa di bidang ini pun mungkin timbul perubahan-perubahan yang dibawa oleh zaman menurut keadaan. Perubahan itu mungkin mengharuskan kita menyimpang dari peraturan yang dulu dikira harus diikuti.

Lampiran

Kepada Yang Sangat Terpelajar, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje, Penasihat untuk Urusan Hindia dan Arab pada Kementerian Daerah Jajahan di Leiden

's Gravenhage, 14 Juni 1932

Dengan hormat, atas nama Menteri, saya menyerahkan kepada Anda Yang Sangat Terpelajar sepucuk surat dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 27 Februari yang lalu, No. 147/11, dengan tiga lampiran. Selain itu, saya serahkan pula lampiran-lampiran yang disebut pada awal surat itu, yang berkenaan dengan nomor 316, 466 dan 1361 pada laporan pos tentang tahun 1931. Seperti akan terbukti kepada Anda dari dokumen-dokumen tersebut, maka Pemerintah Pusat Hindia menghadapi tugas guna mencapai uraian tentang pengertian "gereja atau perkumpulan gereja" dalam arti pengaturan yang termaksud tadi. Ini untuk memajukan penerapan yang tepat bagi pengaturan kedudukan hukum perkumpulan-perkumpulan gereja yang dimuat dalam Lembaran Negara untuk Hindia tahun 1927, No. 156, dan No. 532. Dengan tujuan ini, maka kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda telah disampaikan beberapa rumusan mengenai pengerdan yang bersangkutan agar dipertimbangkan. Dua di antaranya diajukan oleh Direktur Pengajaran dan Ibadah, yang ketiga dirancang oleh Sekretariat Umum, sedangkan, sehubungan dengan yang tersebut terakhir itu, yang keempat dirancang oleh Dewan Hindia Belanda. Untuk naskah rumus-rumus yang berbeda-beda ini, demi singkatnya hendaknya mengacu kepada isi dokumen-dokumen tersebut. Tidak satu pun di antara rumusan-rumusan tersebut yang hingga sekarang dapat disetujui oleh Wali Negeri. Khususnya yang tidak disetujui ialah uraian yang dirancang oleh Dewan Hindia Belanda, karena uraian ini-dengan sengaja-disusun sedemikian luasnya sehingga membolehkan pengakuan terhadap paguyuban-paguyuban yang berada jauh di luar

dasar akidah Kristen. Tafsiran luas semacam itu dianggap oleh Wali Negeri bukan saja bertentangan dengan maksud pembuat undang-undang, melainkan juga, oleh sebab itu, menjadi kurang pantas direkomendasikan. Sebab pada saat ini akibat-akibat praktis dari penerapan pengaturan seluas itu tidak dapat tercakup. Menurut penilaian Wali Negeri, pengaturan itu memang seharusnya hanya dapat diterapkan pada paguyuban Kristen dan Israiliyah. Adapun pembatasan ini seharusnya diungkapkan pula dalam menguraikan pengertian "gereja atau perkumpulan gereja". Karena dalam pertimbangan mengenai urusan yang bersangkutan ini paguyuban beragama lain, yaitu paguyuban beragama Mohammadan, Hindu dan lain-lain, yang bukan Kristen disangkutkan juga, maka Menteri sebelum menyatakan pendapatnya tentang hal itu, akan sangat menghargai jika dapat mendengar pula pendapat Anda Yang Sangat Terpelajar. Sehubungan dengan itu, saya ingin mempersilakan Anda, sudilah, dalam mengirimkan kembali lampiran-lampiran tersebut, menyampaikan nasihat Anda kepada Yang Mulia, Menteri.

Kepala Bagian ke-4

XX ZENDING KRISTEN

I

Weltevreden, 21 Maret 1892

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan

Baik sifat khusus Mohammadanisme maupun sejarah agama tersebut menyebabkan bahwa di mana pun agama itu menetap dan meluas, maka peremehan, bahkan penghinaan terhadap semua agama lain merupakan salah satu hasil yang pertama, sekaligus yang paling langgeng, dari keadaan tersebut. Jika d i antara orang Mohammadan sedikit banyak tersebar pengetahuan tentang sejarahnya yang keramat, maka mereka terutama belajar untuk menganggap keyahudian dan kekristenan sebagai agama yang telah kehilangan seluruh nilainya karena dua sebab, karena Allah sudah memutuskan melalui wahyunya yang terakhir (kepada Nabi Mohammad) untuk menghapuskan kedua agama itu, dan karena para pemeluk kedua agama itu telah memalsukan kitab-kitab wahyunya dalam perjalanan zaman. Dengan kata lain, agama sejati menurut Nabi Musa dan Nabi Isa tidak ada lagi. Di antara orang yang tidak terpelajar, pendapat ini tidak diketahui. Akan tetapi, salah satu dalil pertama Islam yang diperolehnya, selalu dan di mana pun, berisi bahwa semua orang bukan Islam adalah musuh Allah. Maka pengislaman atau penaklukan mereka secara kekerasan dianggap sebagai amal saleh, dan dengan demikian satu firman Allah telah dipatuhi. Begitupun di mana pengajaran agama hampir tidak ada sedangkan praktik ibadah masih serba kurang, keyakinan ini nyaris menjadi umum. Memang hal ini tidak perlu menyebabkan kecenderungan untuk membangkang terhadap penguasa bukan Mohammadan. Dalam keadaan biasa, penduduk Mohammadan yang agak makmur menganggap dirinya bukan sebagai yang tepat untuk melakukan tugas pengislaman, atau untuk memerangi keadaan yang tampak seolah-olah tidak dapat dihindari. Akan tetapi, segera setelah ada usaha-usaha untuk membuat orang murtad dari agama Islam (yang menurut hukum mereka sendiri, tanpa kenal ampun harus dihukum mati), pendangan ini menjadi lain. Siapa pun yang melakukan usaha itu, membantu atau membolehkannya, adalah musuh mereka. Dan hanya keadaan tak berdayalah yang akan menghalangi mereka memerangi musuh ini. Keadaan ini, di Jawa misalnya, tampak tergambar dengan perlawanan rahasia yang kuat seperti yang dialami

zending Kristen dari kebanyakan kepala. Meskipun para kepala tersebut seolah-olah merupakan abdi Pemerintah Pusat yang terikat kaki dan tangan mereka, sedangkan mereka sendiri dalam tingkah laku mereka kebanyakan tidak beribadah, jadi mereka merupakan orang Mohammadan dari jenis yang paling dangkal dan paling penurut, zending tersebut bagi mereka merupakan gejala yang dibenci. Mereka hanya dihalangi oleh ketakutan terhadap Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, sehingga mereka tidak akan mengambil tindakan yang sungguh-sungguh untuk menghalangi perluasan agama Kristen di antara rakyat mereka. Di daerah Swapraja dan dalam keresidenan-keresidenan sekelilingnya yang paling dekat (belum lama berselang keresidenan itu sendiri adalah Swapraja) keadaannya memang agak lain. Massa penduduk di sana hidup dalam ketidaktahuan yang paling dalam, tanpa pengajaran agama yang paling dangkal sekalipun. Apa pun milik penduduk, berupa agama dan takhayul, tercakup juga dengan nama "Islam", namun nyatanya terjadi dari campuran unsur Indonesia, Hindu dan Cina. Namun terdapat juga, bertentangan dengan itu semua, di antara mereka cukup banyak "bahan ±>akar". Orang tertentu dengan senang hati akan dapat dihasut untuk melakukan perang suci melawan "kaum kafir". Namun tidak ada pimpinan, sedangkan tuntutan hidup materiel terlalu berat bagi kebanyakan orang untuk memikirkan yang lain selain memperoleh jatah beras mereka setiap hari. Akhirnya, termasuk dalam pernyataan akidah mereka, satu ketakutan terhadap berhala atau penyembahan berhala yang mereka tujukan kepada "raja-raja Jawa". Di samping itu, ada keyakinan bahwa kehendak raja-raja itu masih tetap menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah. Dengan demikian, apa pun yang tampil sebagai sesuatu yang tidak adil, terpaksa diterima sebagai keharusan. Sebab, raja-raja itulah yang memiliki negeri beserta penduduknya dalam arti yang sebenarnya. Memang, Sultan Yogyakarta adalah pribadi yang luar biasa lembutnya dan suka menenggang. Sementara itu, segenap keluarga Kadipaten Paku Alaman yang mandiri di Yogya, beragama Mohammadan masih hanya sekadar dalam nama. Kebanyakan di antara warganya, karena mereka berpendidikan Eropa, dapat dianggap sebagai "penganut agama secara bebas" Indo-Eropa. Misalnya, ada kabar bahwa di situ terdapat lahan bagi zending yang sangat mudah dimasuki (tidak saya katakan: benar-benar subur). Di Surakarta, menurut pandangan saya, akan lain halnya. Memang, sebagian besar dunia Mohammadan tertutup atau mengandung bahaya maut bagi kegiatan para zendeling (Pengabar Injil). Namun, jika penampilan mereka tidak dihalangi oleh keadaan politik, maka sejauh yang saya ketahui, hasil-hasilnya akan sangat tidak menggembirakan. Memang terdapat keuntungan beberapa orang yang masuk agama Kristen, kebanyakan ditarik dari golongan orang yang terhempas, sedangkan jumlahnya bahkan tidak sebanding dengan jumlah pertambahan penduduk setiap tahun. Namun, hal itu diimbangi oleh kenyataan bahwa di antara beberapa kalangan yang tidak peka terhadap zending pun, dipupuk rasa benei terhadap bangsa asal para zendeling itu. Pada kalangan yang lain sekurang-kurangnya terdapat kesalahpahaman

yang tidak diinginkan mengenai maksud tujuan para penjajah. Jika diungkapkan secara lokal: yang rajin beragama mengatakan, di mana pun mereka melihat zending itu bertindak: "sekarang sudah terlalu parah, sekarang agamalah yang mereka serang!" Yang kurang rajin beragama: "orang Belanda sekarang sudah merasa cukup kuasa untuk mencoba menanamkan agama Belanda pula di sini". Kenyataan bahwa dari pihak Pemerintah Pusat zending semata-mata dibolehkan, bagi mereka tidak dapat dipahami dan sama juga tidak dapat dipercaya. Jadi, menurut pendapat saya, masalah keberatan politik langsung dalam urusan di Ambon, semata-mata tergantung dari kekuasaan yang dimiliki oleh orang Mohammadan di sana. Sementara itu, terlepas dari soal tersebut, saya tidak dapat membayangkan hasil yang diinginkan dari zending yang dilakukan di antara orang Islam.

Betawi, n April 1893

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 6 April 1893, No. 78, Rahasia, yang lampiran-lampirannya saya kembalikan di sini, maka saya permaklumkan bahwa dibolehkannya para zendeling Kristen d i Banten untuk melakukan tugas kedinasan mereka, dilihat dari segi politik sangat tidak pantas dianjurkan. Di beberapa bagian Jawa Tengah dan Jawa Timur, mungkin kerja para zendeling Kristen di antara penduduk desa yang hanya namanya beragama Mohammadan, tidak sepenuhnya sia-sia. Namun di sana pun dapat juga dikatakan bahwa hasil kerja bertahun-tahun secara sabar serta hasil pengeluaran-pengeluaran yang cukup banyak, sangat sedikit. Padahal dengan pasti dapat dikatakan bahwa jemaah-jemaah Kristen yang dihimpun secara buat-buatan itu akan hilang segera sesudah bangsa Eropa tidak lagi memimpin. Namun, keberatan-keberatan yang dialami di sana bukan bersifat politik. Sebaliknya, sebagian terletak pada watak penduduk dan pada pengertian-pengertian agama dan sosial yang berlaku di antara penduduk tersebut. Sebagian lagi, keberatan itu terutama terletak pada tidak adanya perbaikan kedudukan kemasyarakatan pribumi sebagai akibat pengkristenan mereka. Jika seorang pribumi perbegu menjadi seorang Mohammadan, maka dalam segala hal ia merasa dirinya lebih tinggi daripada orang-orang se-rasnya yang belum masuk Islam. Akan tetapi, jika ia menjadi orang Kristen, hal ini jarang sekali terjadi. Sebaliknya, jika orang Mohammadan, bahkan jika cara menjalankan agamanya masih

sangat lemah, masuk Kristen, maka dalam masyarakat ia lebih banyak mundur daripada maju. Dalam keadaan yang selebihnya paling menguntungkan pun, menurut pandangan saya, zending benar-benar dapat berhasil hanya di tempat di mana pengkristenan itu mendatangkan hak istimewa yang dihargai. Apakah, meskipun tidak adanya syarat tersebut, .lahan-lahan zending seperti itu akan tetap digarap juga, tentu saja merupakan masalah yang semestinya dipertimbangkan oleh perkumpulan-perkumpulan zending. Lain lagi keadaan di keresidenan-keresidenan di mana orang dapat meramalkan hampir secara pasti bahwa hasilnya nol. Sementara itu, kecurigaan penduduk terhadap Pemerintah Daerah yang telah ditimbulkan oleh kegiatan para zendeling, atau di mana kecurigaan itu memang sudah ada, malah diperkuat. Hal tersebut terakhir itu berlaku bagi sebagian besar Jawa Barat, terutama di Banten. Kegiatan para zendeling di keresidenan itu, yang dianggap sebagai kaki tangan Pemerintah Pusat, meskipun telah diberikan segala penegasan bahwa bukan begitu halnya, pastilah akan dianggap sebagai serangan dari pihak Pemerintah Pusat atas agama nenek moyang. Begitulah tanggapan pada sebagian besar penduduk. Ini pun sebagai hasil penerangan para kiai yang fanatik. Anggaplah orang akan menyangka bahwa tidak perlu takut kalau-kalau dari situ lekas akan terjadi pemberontakan atau pergolakan. Namun di Banten, kecurigaan yang sudah sangat kuat terhadap apa pun yang namanya Pemerintah Daerah, semakin dihidup-hidupkan. Jadi, menurut pemahaman saya, diperkenankannya para zendeling untuk melakukan kegiatan di Banten, dari segi politik tidak pantas dianjurkan.

Betawi, 19 Januari 1894

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Adapun zending di Kepulauan Nusantara ini-kecuali di Aceh-nyaris tidak dapat memilih lahan yang kurang subur daripada Banten. Bukan karena keberatan-keberatan yang oleh residen₁ dikemukakan terhadapnya: "dalam hal ruang untuk pandangan yang mendalam" bagaimanapun terdapat "kekurangan", juga pada suku-suku lain yang telah dikristenkan dengan baik. Padahal di Banten, kekurangan tersebut tidak sebesar apa yang diperkirakan oleh Tuan Velders,1 karena ia kurang mengetahui karya-karya teologi (tauhid) yang sering sangat mendalam,

1 J.A. Velders tahun 1892 diangkat menjadi Residen Banten, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

yang tenar di keresidenan residen tersebut. Persangkaan bahwa orang Banten tidak mampu melakukan perbuatan ini, "yang keuntungannya baru akan terasa di akhirat", merupakan ketidakbenaran yang sangat jelas. Maka, orang terpaksa bertanya-tanya dengan heran, bagaimana mungkin Residen Banten menuliskan ketidakbenaran itu. Namun penduduk Banten, jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa, telah berkenalan dengan Islam dan mengamalkannya dalam bentuk yang paling kaku. Segi-segi keras dari agama itu serta pertentangannya dengan agama Kristen di sana sangat menonjol, juga dalam anggapan popuier. Karena itu, penduduk, tanpa diragukan, menganggap seorang zendeling sebagai pemangsa terhadap apa yang paling keramat bagi penduduk. Dan karena penduduk-bahkan pada para pegawai pribumi pun masih terdapat anggapan itu-memandang para pendeta tersebut sedikit banyak sebagai kaki tangan Pemerintah Pusat, maka mau tidak mau penampilan mereka dilihat dengan kecurigaan dan kekesalan. Kiranya, menurut pandangan saya, sangat diinginkan agar perkumpulan zending, segera ketika mengumpulkan uang bagi zending di Banten, dengan salah satu cara diberi tahu bahwa uang seperti itu harus dianggap sebagai terbuang. Sementara itu, lahan-lahan zending lainnya yang lebih banyak menjanjikan hasil, di mana zending tidak menimbulkan kecurigaan terhadap orang Eropa pada umumnya dan Pemerintah Pusat pada khususnya, benar-benar tidak kurang di Kepulauan Nusantara ini. Akan tetapi, karena hal itu rupanya tidak terjadi, sedangkan Residen Banten tidak berkeberatan terhadap satu percobaan di Lebak-di situ memang akibat-akibat yang merugikan akan kurang dibandingkan dengan di wilayah lainnya-maka agaknya sulit untuk menolak izin bagi pemohon. Sekurang-kurangnya jika orang dapat bersaksi tentang dia bahwa ia membedakan diri karena tidak fanatik dan luar biasa keluwesannya. Hal-hal itu bukan tanpa sebab dianggap oleh residen menjadi syarat bagi kaum zendeling di keresidenannya.

4

Betawi, 16 Oktober 1894

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Pada umumnya, pastilah tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat untuk menghambat penyebaran yang damai, baik bagi agama Mohammadan maupun bagi agama Kristen. Bahkan karena perkumpulan-perkumpulan zending sering menempuh jalan-jalan yang paling tidak praktis atau memilih daerah-daerah yang paling tidak cocok untuk

mencapai tujuan mereka, maka Pemerintah Pusat dapat saja membiarkan waktu berjalan agar perkumpulan-perkumpulan tersebut menjadi lebih bijaksana akibat kerugian yang mereka derita. Sementara itu, dapat juga timbul keadaan yang membuat orang menginginkan kekecualian, bahkan mengharuskan kekecualian itu. Dengan demikian, Pemerintah Pusat, misalnya, akan bertindak secara tidak bertanggung jawab, jika pihaknya membolehkan para zendeling masuk ke Aceh, meskipun pasti ada perkumpulan-perkumpulan yang ingin agar wilayah itu dibuka bagi murid-muridnya sebagai lahan pekerjaan. Begitulah dapat juga menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, apakah Banten untuk sementara harus dibuka untuk zending. Demikian pula, menurut pandangan saya, tidak akan bijaksana jika d i daerah Swapraja dibolehkan ada zendeling masuk, tanpa membuktikan lebih dahulu bahwa Pemerintah Daerah berbangsa pribumi serta penduduk di sana tidak melihat usaha itu sebagai serangan yang dilancarkan oleh pihak Pemerintah Pusat terhadap agama mereka. Memang benar, agama Islam di daerah Swapraja barangkali jauh lebih tercampur dengan segala macam unsur yang berasal dari adat pribumi atau sekurang-kurangnya adat yang bukan Islam daripada di negeri Mohammadan lainnya. Akan tetapi, hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa hati sebagian besar kepala serta penduduk sangat tertambat kepada Islam. Sebab, Islam sekaligus mereka lihat sebagai pelindung keramat bagi kebangsaan mereka. Sedangkan agama itu makin mereka cintai jika makin menjadi bulan-bulanan serangan dari luar. Di daerah Swapraja dan juga di banyak daerah Gubernemen, bahkan pada para kepala pribumi yang terpelajar, terasa adanya pendapat bahwa para zendeling merupakan sejenis pegawai pemerintah yang bertugas mengkristenkan orang Mohammadan. Penegasan yang sederhana mengenai anggapan yang tidak tepat itu tidak cukup hanya dengan menghilangkan anggapan tersebut; karena kekeliruan itu tidak akan hilang. Bahkan fakta bahwa banyak pegawai Pemerintah Daerah tidak mempunyai pandangan terbaik tentang kerja para zendeling terhadap para kepala pribumi itu, tidak dapat mengurangi keyakinan itu. Sebab, para kepala tersebut sudah sering mendengar para pejabat dari cabang kedinasan yang lain malah saling mencela pekerjaan mereka. Karena itulah, guna menghilangkan segala macam keberatan khayalan dan guna memperoleh kepastian, apakah sesudah itu masih akan tersisa juga keberatan yang bersifat politik atau sosial, perlu diadakan pertukaran pemikiran yang lebih mendalam dengan para kepala pribumi yang bersangkutan. Hal ini diperlukan daripada yang diperkirakan oleh banyak pegawai berbangsa Eropa yang terlalu meninjau masalah tersebut dari pendirian mereka sendiri. Dugaan bahwa pertukaran pemikiran semacam itu pernah terjadi dengan Sri Sunan atau para penasihatnya, sedikit pun tidak terbukti dari surat kiriman Residen Surakarta. Sebaliknya, malah dapat disimpulkan dari situ bahwa tidak ada satu usaha pun yang dijalankan untuk membantah keberatan khayalan di pihak Sri Sunan, atau mengenai keberatan yang lebih nyata mempermaklumkan pendirian Pemerintah

Pusat. Hanya semata-mata keberatan Sri Sunanlah yang didengar, lalu disampaikan. Keberatan Sri Sunan yang telah dirumuskan di bawah nomor i bukanlah khayalan. Secara tepat beliau merasakan bahwa orang Jawa Kristen tidak akan tetap dapat menyanjung beliau dengan rasa penyanjungan yang berdasarkan tradisi, sekaligus berdasarkan agama. Rasa ini ditujukan kepada beliau oleh kawulanya yang menjadi pendukung bagi sisa kejayaannya yang dahulu. Hal ini hanya mungkin dapat diimbangi dengan keterangan bahwa di wilayah Belanda tidak mungkin dapat diperkenankan paksaan di bidang agama. Juga dapat dikemukakan bahwa dinasti kerajaan Belanda tidak menghalangi seorang pun di antara kawulanya untuk berganti agama, meskipun menyebabkan rasa menyanjung yang ditujukan terhadap dinasti itu oleh beberapa kawulanya akan terancam berkurang jumlahnya. Sebaliknya, dari pengalaman terbukti bahwa para penganut beberapa agama yang paling berbeda tetap menyanjung dinasti kerajaan Belanda. Sebab, dinasti tersebut mereka hargai sebagai pemerintah yang adil dan tempat perlindungan bagi semua agama. Juga dapat dikemukakan bahwa Pemerintah Pusat bukan menggolongkan pribumi di Surakarta sebagai kawula Sri Sunan karena mereka orang Jawa dan bukan karena mereka Mohammadan.

Mengenai keberatan-keberatan yang disebutkan satu persatu di bawah no. 2 dan no. 3, keberatan tersebut untuk sebagian mungkin dapat dibantah sebagai kekeliruan yang timbul dari kesalahpahaman. Da n sebagian lagi dapat disanggah bahwa pengubahan keadaan lainnya yang tidak dihindarkan, banyak menimbulkan kesulitan. Kesulitan tersebut lalu oleh pihak pemerintah harus dipecahkan, melalui musyawarah dengan Sri Sunan dan dengan memperhatikan apa yang dapat dipergunakan untuk memelihara gengsi beliau. Syariat Mohammadan misalnya menyatakan semua milik orang yang murtad sebagai barang sitaan. Sedangkan hukum waris yang berlaku antara dia dan para kerabatnya terhapus. Anggaplah Sri Sunan takut akan timbulnya kesulitan karena hal itu (seperti sudah dicantumkan di bawah no. 3), maka orang dapat memohon perhatian beliau bahwa hak miliknya dan hak warisan harus dipertahankan menurut pengaturan yang mencakup semua agama, karena beliau tidak boleh berpendirian lain selain pendirian kebebasan menyatakan suatu agama. Bukankah hukuman mati yang dituntut oleh syariat Mohammadan maupun juga hukuman lain terhadap masuknya orang ke- dalam agama Kristen di daerahnya tidak boleh diterapkan? Anggaplah wakil Pemerintah Daerah berbangsa Eropa di Surakarta, setelah mengadakan percakapan seperlunya dengan Sri Sunan, tidak berhasil membujuk beliau untuk memberikan jaminan bahwa kegiatan seorang zendeling di daerahnya tidak akan berakibat bagi ketertiban dan ketenteraman-satu jaminan yang menurut pandangan saya akan jauh lebih sulit didapatkan di sana dibandingkan dengan di Yogyakarta, maka saya akan menganggap soal membolehkan seorang zendeling masuk ke sana sebagai suatu hal yang tidak pantas dianjurkan. Sebaliknya, kemustahilan mendapat jaminan itu belum terbukti.

Saya tidak ingin memperkuat dugaan bahwa pembatasan kebebasan penyebaran yang damai bagi agama Islam akan kurang terjadi. Agama Islam memang sudah jelas tersebar tanpa zending. Sebab penduduk perbegu, tanpa bantuan pendeta atau pengajaran yang lama waktunya, dapat masuk Islam melalui beberapa formalitas yang sangat sederhana. Maka dengan demikian, orang tersebut merasa dirinya segera ditempatkan pada jenjang sosial yang lebih tinggi. Perluasan perdagangan dan lalu lintas di antara suku-suku bangsa seperti suku Dayak atau suku Batak dengan sendirinya lambat laun menyebabkan pengislaman mereka. Ini terjadi tanpa salah seorang saudagar Mohammadan bersusah payah untuk keperluan itu. Baru-baru ini Residen Borneo Barat memberitahukan kepada saya bahwa d i keresidenannya, para raja bersuku Melayu mewajibkan kepada kawulanya yang bersuku Dayak agar membayar mahal bila mereka masuk Islam. Ini untuk keperluan menebus pajak Dayak yang harus dibayar sebagai perbegu. Namun, banyak di antara mereka membayar juga jumlah itu, atau malah menggadaikan diri asal mereka dapat diterima dalam susunan masyarakat yang lebih tinggi. Lagi pula seorang pegawai Pemerintah Daerah yang sudah bertahun-tahun menetap di daerah Batak, menceritakan kepada saya bahwa di sana orang yang hendak masuk Islam sedikit banyak mendapat hambatan dari pihak Pemerintah Daerah. Andaikan hal itu tidak terjadi, maka banyak paguyuban Kristen sudah masuk Islam seluruhnya. Anggaplah kehadiran beberapa saudagar atau orang perkebunan di antara penduduk perbegu telah mencapai pengkristenan orang perbegu tersebut secara berangsur-angsur, dengan sendirinya dan tanpa tekanan sedikit pun, maka Pemerintah Pusat pun tidak akan mengganggu para perintis tersebut dengan alasan melakukan kerja zending tanpa diberi wewenang. Sebaliknya, zendeling Kristen berbangsa Eropa menunjukkan jalan yang panjang bagi penduduk perbegu seperti itu, yang memang dapat mereka tempuh untuk memperoleh keselamatan abadi serta peradaban sekadarnya. Namun, dengan demikian, mereka sedikit pun tidak akan dipersamakan dengan orang-orang seiman mereka berbangsa Eropa. Maka kerja zendeling itu, meskipun dilakukan dengan segala kebaktian dan dengan biaya mahal, tetap kurang subur dibandingkan dengan hasrat untuk masuk Islam yang terjadi sewajarnya, di mana orang Mohammadan dengan kepentingan mereka sendiri berhubungan dengan ras-ras seperti itu. Andaikan seorang zendeling bertindak di antara penduduk yang beragama Islam, maka segala hal tadi masih bertambah dengan soal berikut. Dalam pandangan orang Islam, ia memperlihatkan watak yang dibenci sebagai seorang yang ingin memurtadkan mereka dari agama wahyu leluhur mereka. Jadi, dalam hal itu hubungan politik harus benar-benar menguntungkan bagi kita, agar setiap keberatan terhadap kerja para zendeling itu dapat dihilangkan. Dalam beberapa hal yang tidak begitu mengkhawatirkan sifatnya, Pemerintah Daerah bertindak jauh lebih giat terhadap para guru Mohammadan daripada yang pernah terjadi terhadap zendeling Kristen.

Jika seorang guru di Jawa agak banyak dibicarakan orang, hal ini pun sudah cukup untuk mencabut izinnya mengajar orang-orang seimannya sendiri, bahkan tidak jarang menyebabkan ia dibuang ke daerah lain. Dalam beberapa keresidenan, Pemerintah Daerah melarang apa saja yang bernama tarekat, jadi melarang pelajaran tasawuf (mistik Mohammadan). Di tempat lain, seorang guru dilarang mengajar dengan dalih bahwa sudah cukup terdapat guru semacam dia. Bahkan pernah terjadi ada guru-guru yang dihukum atau dibuang karena mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam ortodoks. Sedangkan orang lain mengalami nasib ini karena memberantas adat yang tidak bersifat agama, akibat kegiatan mereka untuk kepentingan aliran ortodoks. Sudah umum terdapat keyakinan di antara pribumi dan Arab bahwa Pemerintah Pusat sangat menentang perluasan pengajaran agama Mohammadan kepada orang Mohammadan-apalagi mengadakan propaganda di antara orang perbegu. Saya ketahui ada kejadian bahwa guru-guru yang telah diundang untuk memberikan penerangan tentang sesuatu hal, namun mereka segera mulai mengucapkan jaminan khidmat, selanjutnya mulai saat itu mereka akan meninggalkan pengajaran agama. Ada pula bupati-bupati yang merekomendasikan calon bagi jabatan penghulu dengan jaminan bahwa orang tersebut tidak banyak menaruh minat kepada agama. Contoh-contoh seperti itu menggambarkan kesan yang ditimbulkan oleh tindakan kita terhadap agama Islam. Memang, dalam segala hal yang sering bersifat sewenang-wenang ataupun tidak beralasan terhadap para guru Mohammadan, diajukan dalih "demi kepentingan ketertiban dan ketenteraman". Akan tetapi, alasan yang sama ini sebenarnya dapat digunakan secara lebih kuat lagi di mana misalnya terdapat propaganda Mohammadan yang sengaja diadakan, atau di mana bertindak perkumpulan dakwah Islam di antara orang perbegu atau orang Kristen. Akan tetapi, karena tidak ada perkumpulan dakwah seperti itu, tentu saja tidak dihambat pula. Pendapat bahwa seakan-akan agama Islam lebih disegani oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di negeri ini daripada diperlukan, karena sikap terlalu teliti bercampur takut, menurut pandangan saya, dibantah oleh pengalaman. Sudah pasti sekali pendapat ini tidak tepat dalam hal pengajaran agama atau propaganda agama. Dalam hal itu, sebaliknya, malah terjadi hambatan. Memang, terkadang terungkap sikap teliti bercampur takut yang tercela di dalam hal-hal lahiriah yang remeh-temeh; akibat kesalapahaman dan kekurangan keahlian, misalnya, orang sudah takut memasuki mesjid atau tempat-tempat keramat untuk mengadakan penyelidikan yang baik mengenai sifat pengajaran yang diberikan dan sebagainya. Begitu pula pada banyak orang terdapat kecenderungan untuk membiarkan pokok-pokok yang pengaturannya jelas merupakan tugas Pemerintah Daerah; dibiarkan tidak terurus "karena soal itu bersifat agama". Karena alasan-alasan semu semacam itulah misalnya kas-kas mesjid tetap menjadi bulan-bulanan pencurian dan tata usaha yang tidak jujur. D i samping itu, perkawinan pribumi ditimpa kekacauan, sedangkan peradilan para penghulu tetap tidak diawasi. Akan tetapi, segala apa yang namanya guru muslim-apalagi

pendakwah-di negeri ini yakin bahwa sedikit banyak ia hanya ditenggang dengan rasa enggan oleh kekuasaan yang berlaku. Semuanya itu pasti tidak boleh menimbulkan alasan untuk bersikap demikian terhadap zending berbangsa Eropa. Namun, hasil baik yang telah dicapai tanpa susah payah oleh propaganda muslim yang tak disengaja tidak boleh membuat orang lalai bahwa di negeri-negeri Mohammadan, zending Kristen mungkin menimbulkan kerugian' politik. Hal itu menyebabkan izin untuk menerima para zendeling berada di sana hanya pantas dianjurkan jika berdasarkan penyelidikan yang sungguh-sungguh, bahaya tersebut tidak ada, atau karena bahaya itu dapat dihilangkan berkat musyawarah yang luwes.

Betawi, 3 September 1895

Kepada Residen Surabaya

Buku yang dikirimkan kepada saya berjudul Afdalu's-mlawat, karangan Yusuf bin Isma'il an-Nabahani dan dicetak pada tahun 1309 Hijriah di Beirut, semata-mata memuat rumus-rumus agama guna memuji Nabi Mohammad serta Hadis Nabi untuk memujikan penggunaan rumus-rumus itu kepada orang Mohammadan. Pada kulitnya tercantum peringatan yang tidak berkaitan sedikit pun dengan karya tersebut, ditujukan kepada orang Mohammadan di Siria agar jangan mengirimkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah Kristen yang bersifat sedemikian, hingga kehadirannya dalam upacara agama Kristen disyaratkan kepada muridnya. Menurut orang yang menulis peringatan itu, hal tersebut terutama terjadi di sekolah Yesuit dan di sekolah Maronit di Beirut. Peringatan itu tegas sekali. Bahkan diungkapkan keinginan agar pemerintah Mohammadan mencabut anak-anak yang terdorong oleh kemiskinan diserahkan oleh orang tuanya kepada pendidikan seperti itu yang menyebabkan mereka murtad dari agama mereka. Kemudian agar pemerintah tersebut menempatkan anak-anak itu pada sekolah-sekolah pemerintah yang berpendidikan Mohammadan. Ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa peringatan tersebut telah disusun dengan kata-kata yang sangat lunak dan sedikit pun tidak mengungkapkan maksud untuk memupuk kebencian terhadap agama lain, sebaliknya, hanya bermaksud menyelamatkan anak-anak yang telah lahir dalam agama Islam agar jangan murtad dari agamanya. Menurut pandangan saya, tidak akan pantas dianjurkan agar peringatan seperti ini dilawan, bahkan umpama peringatan itu disusun

dalam salah satu bahasa pribumi. Apalagi karena ditulis dalam bahasa Arab klasik yang di sini hanya dipahami oleh segolongan kecil. Itu pun terbatas kepada orang-orang yang pasti sekali tidak menaruh simpati terhadap sekolah-sekolah zending.

Betawi, 3 Januari 1896

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Andaikan kedua perwira bala tentara keselamatan bermaksud untuk mengkristenkan orang Jawa di negeri ini melalui dakwah dan pengajaran, menyimpang dari kebiasaan perkumpulan tempat mereka menjadi anggota, maka saya rasa tidak perlu bermusyawarah dengan Residen Bagelen, apakah penyimpangan itu perlu, dan apakah pribadi-pribadi tersebut akan dapat bekerja dengan lebih berguna di tempat lain. Yang menjadi masalah hanya, apakah tidak menimbulkan alasan untuk mencurigai orang-orang tadi, kalau-kalau mereka mempunyai pamrih yang merugikan? Jika tidak, maka saya rasa tidak ada keberatan bila mereka diperbolehkan masuk sebagai: zendeling. Asal saja pemasukan itu dibatasi pada satu atau beberapa keresidenan atau wilayah. Sebaliknya, izin masuk untuk seluruh Jawa pasti tidak pantas dianjurkan. Sebab, ada beberapa bagian di pulau ini yang secara tepat dianggap sebagai tidak cocok bagi pemukiman zendeling, misalnya Banten bagian utara dan sebagian dari daerah Swapraja. Sebaliknya, jika dari permintaan kedua perwira bala tentara keselamatan harus disimpulkan bahwa mereka bermaksud mengadakan unjuk rasa yang ramai seperti yang telah menjadi ciri perkumpulan mereka di Eropa, maka saya anggap hal itu memberatkan. Da n terhadap penduduk Mohammadan tidak adil untuk mengabulkan permintaan seperti itu. Jelaslah, pengawasan yang diadakan oleh para bupati dan para kepala pribumi terhadap para ulama dan guru agama-agama bukan Kristen di Jawa, yaitu yang terdapat dalam agama Islam, dimaksudkan untuk melawan apa saja yang mengarah kepada demonstrasi yang ramai. Sebab, keramaian hanya diperkenankan sebagai kekecualian, yaitu pada kesempatan tertentu yang sudah lazim mulai zaman kuno, jadi sama sekali tidak mempunyai sifat unjuk rasa. Lagi pula sering baru diperkenankan setelah dimintakan izin khusus untuk keperluan tersebut. Anggapan seperti itu, mengenai tugasnya, bukan semata-mata dimiliki sendiri oleh para bupati. Sebaliknya, hal itu setiap kali diingatkan oleh pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa kepada mereka jika mereka

rupanya memperlihatkan kecenderungan untuk mengendurkan sikap mereka dalam hal itu. Para guru agama berbangsa pribumi yang melangkahi batas-batas yang telah ditarik oleh anggapan keras seperti yang dimaksud itu, izin mereka untuk mengajar segera dicabut. Bahkan hal ini dilakukan meskipun para guru ini adalah orang kelahiran keresidenan tempat kegiatan mereka, dan selebihnya memberikan pengajaran mengenai agama yang pada umumnya dipeluk di situ kepada orang-orang sebangsa mereka, dalam arti kata yang lebih sempit. Mengenai para guru agama yang berasal dari daerah asing (tidak jarang di antara mereka terdapat juga pribumi dari keresidenan lain selain tempat kegiatan mereka), mereka lebih segera lagi dilarang mengajar. Sedangkan usaha orang-orang itu untuk mengajarkan hal-hal baru atau soal-soal yang di tempat itu tidak lazim, biasanya malah menjadi alasan untuk mengeluarkan mereka dari keresidenan yang bersangkutan. Boleh saja anggapan ini dipuja atau dicela. Namun sudah pasti bahwa anggapan itu berlaku secara merata dan bahwa masyarakat pribumi akan cukup banyak berubah sifat, jika akan diterapkan asas-asas lain selain yang dikemukakan tadi. Jika sejumlah zendeling Kristen sudah menetap, maka diharuskan oleh perundang-undangan kita dan oleh rasa hormat terhadap apa yang bernama bangsa Eropa, agar para kepala pribumi dan penduduk pribumi mengadakan kekecualian yang penting terhadap peraturan yang dalam hal lain dipatuhi dengan setia. Dalam mengamalkan agama mereka sendiri, kebebasan penduduk pribumi dikekang dalam batas-batas agak sempit yang ditentukan oleh adat yang lazim sejak zaman kuno. Andaikan ada orang asing yang bukan berasal dari Eropa yang memeluk agama lain selain yang dianut oleh kebanyakan ras di sana, maka para bupati, demi kepentingan ketertiban dan ketenteraman, akan mendesak agar pendakwah tersebut disingkirkan. Ini sebagaimana mereka lakukan sekarang, bahkan terhadap orang-orang Mohammadan yang hendak mengajarkan sesuatu yang baru kepada khalayak ramai. Semata-mata fakta bahwa para zendeling itu adalah orang Eropa dan mendakwahkan agama orang Eropa, menyebabkan para bupati itu tidak membicarakan rasa kesal yang ditimbulkan oleh penampilan para pendakwah tersebut. Begitu pula mereka lalu menganggap penenggangan terhadap kegiatan para zendeling tersebut sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Sebaliknya, anggaplah bahwa sekarang kepada para zendeling Kristen yang tidak tunduk kepada polisi bangsa pribumi, masih juga diperkenankan mengadakan unjuk rasa di samping kerja mereka yang dalam pandangan penduduk pribumi ditujukan untuk mengadakan perombakan segala-galanya, padahal tindak perbuatan mereka itu dalam batas-batas tertentu lebih mudah dikekang, malah dilarang oleh polisi pribumi, maka hal ini pasti akan menimbulkan keheranan dan kekesalan di pihak para kepala. Di pihak penduduk pribumi hal itu malah akan membangkitkan keresahan. Di samping itu, masih juga perlu diingat betapa tidak -cocoknya

kebiasaan unjuk rasa yang dapat dijelaskan dengan mudah di negeri-negeri yang menjalankan kehidupan umum yang penuh kegembiraan di bidang kemasyarakatan dan kenegaraan, dengan masyarakat pribumi yang dalam setiap bagian kehidupannya berada di bawah perwalian yang keras. Jika sekali-sekali ada beberapa ratus pribumi berkumpul, meskipun dengan cara yang paling bersifat damai, untuk membela satu kepentingan bersama yang dirasakan secara mendalam, maka hal ini bukan tanpa alasan dianggap sebagai gejala abnormal dan diberantasnya dengan kuat, karena takut kalau-kalau cara bertindak yang tidak biasa itu akan membawa akibat yang salah. Pemerintah Daerah kita dan perundang-undangan kita pada umumnya malah melawan organisasi, perkumpulan, unjuk rasa yang spontan dari pihak pribumi. Akan tetapi, lalu tidak pantas untuk memperkenankan seorang dua orang Eropa untuk menghasut pribumi, di bidang mana pun, agar melakukan cara-cara pengungkapan hidup yang menimbulkan perhatian umum. Sangat wajar bahwa pada zaman kita sekarang, yang penuh dengan iklan dan unjuk rasa umum, di Eropa agama Kristen dan usaha cinta manusia pun menggunakan cara-cara itu pada setiap bidang untuk mencapai tujuannya. Akan tetapi sama juga sangat tidak berhasil guna dan sangat berbahaya jika kebiasaan yang sama sekali tidak termasuk adat pribumi di sini, malah sebaliknya merupakan kebiasaan yang bertentangan dengan segala apa yang bersifat pribumi, dipindahkan ke mari. Berkaitan dengan uraian tadi, maka saya rasa, jika diadakan kebijaksanaan negara yang arif dan adil, hal itu akan menyebabkan permintaan para pemohon untuk mengadakan pekabaran injil hanya diperkenankan untuk salah satu bagian tertentu di Pulau Jawa, misalnya, Keresidenan Bagelen (asal terhadap hal ini tidak ada keberatan khusus). Ini pun dengan syarat bahwa pekabaran injil, pengajaran dan kebaktian mereka dibatasi dalam gedung atau tempat tertutup.

Betawi, 31 Maret 1900

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Saya rasa pemerintah pasti mempunyai cukup banyak alasan untuk membantu dimasukkannya agama Kristen di antara penduduk pribumi, sejauh kepentingan-kepentingan lain yang dipercayakan kepada pihaknya membolehkan hal itu. Mengenai penduduk-penduduk yang memang benar perbegu, bantuan itu biasanya akan dapat berlangsung secara luas. Sementara itu, pekerjaan zending di situ akan mempunyai peluang cukup banyak untuk berhasil. Jika Islam menjadi agama yang berkuasa, peluang

ini lazimnya kecil. Dalam beberapa hal, keadaan itu bahkan dapat menyebabkan kesalahpahaman yang gawat kepada kegiatan para zendeling, kecuali kalau yang mengemban tugas pimpinan dan pelaksanaannya adalah pribadi-pribadi yang luar biasa luwesnya. Karena tidak semua zendeling memiliki keluwesan dan pengalaman yang diperlukan, yang harus menyelamatkan mereka dari kejanggalan yang merugikan, maka Pemerintah Pusat seharusnya menguasai sarana-sarana untuk menetapkan bidang kegiatan mereka dan menolak unsur-unsur di antara mereka yang berbahaya untuk ketertiban. Dokumen-dokumen terlampir di sini sendiri memberi contoh-contoh hidup tentang tidak adanya sifat-sifat tersebut tadi pada beberapa zendeling di daerah Batak. Saya pun merasa bahwa untuk keperluan itu alinea pertama, dalam Butir 123 dalam peraturan Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan Butir 45 dan selanjutnya, sudah memadai. Sementara itu, tidak ada keberatan yang sungguh-sungguh terhadap penghapusan alinea kedua. Ketidakadilan terhadap zending Kristen dan sikap menguntungkan kepada Islam di atas kekristenan yang dituduhkan orang dalam peraturan pembatasan tuntutan untuk mengizinkan para zendeling Kristen masuk, sebaliknya saya anggap khayalan. Akan lain halnya, andaikan yang kita hadapi ialah perkumpulan-perkumpulan Mohammadan yang hendak menyebarkan Islam. Akan tetapi, itu tidak ada, dan bahkan seorang dua orang yang dengan sengaja pergi ke salah satu negeri dan mendakwahkan Islam di sana akan dicari dengan sia-sia. Sebagai kekecualian, terdapat kasus seperti di Silindung. Tetapi, usaha seorang pribumi yang di luar daerah larasnya sendiri masuk agama lain, agar dapat memasukkan orang-orang lain pula ke dalam agama tersebut, sesudah ia kembali ke daerah larasnya itu, nyaris tidak dapat digolongkan pekerjaan zending yang sebenarnya. Kecuali kalau dalam zending itu juga hendak dimasukkan kerja para saudagar Mohammadan dan sebagainya yang telah tercatat dalam catatan (1) secara tepat dalam surat kiriman Anda, dan mampu membantu sebanyak itu guna menyebarluaskan Islam.

Orang-orang seperti itu, guna kepentingan tersebut, sama sekali tidak perlu bertindak sebagai guru atau pendakwah. Jika untuk keperluan ini perlu diminta izin khusus, mereka biasanya malah tidak akan melakukannya. Sulitlah, hanya dengan alasan bahwa mereka telah masuk Islam, mereka dilarang kembali ke daerah laras mereka sendiri. Begitu pula mereka nyaris tidak dapat dilarang untuk membicarakan urusan agama dalam kalangan mereka sendiri. Hal yang tersebut terakhir ini, sebaliknya, sepenuhnya memadai untuk menciptakan kalangan orang yang seiman dengan mereka, asal terdapat keadaan yang agak menguntungkan. Kalangan tersebut lalu berangsur-angsur meluas dengan cara yang sama. Para guru Islam memang, di mana pun Pemerintah Daerah kita bekerja dengan teratur, diawasi dengan jauh lebih ketat daripada pendeta atau guru agama Kristen. Di Jawa dan Madura, misalnya, tidak ada guru agama yang boleh bertindak seperti itu tanpa izin khusus. Izin tersebut hanya diberikan dengan syarat-syarat yang di sana-sini cukup memberatkan. Selain kewajiban secara teratur memberikan laporan tentang murid-murid yang telah berkumpul dan telah berangkat, asal usul mereka dan

sebagainya, maka dalam beberapa kabupaten kebebasan pengajaran dibatasi sampai pada kitab-kitab tertentu. Ataupun guru yang bersangkutan dilarang mengajarkan salah satu tarekat (metode tasawuf). Agaknya orang dapat menyangka bahwa tindakan-tindakan semacam itu timbul dari kegiatan berlebih-lebihan dari pihak para bupati. Aka n tetapi, kenyataannya, para bupati tersebut merasa diri mereka dipaksa oleh syarat-syarat yang sangat ketat yang sering diajukan oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa bagi "pengawasan tertinggi" mereka dan merasa dipaksa oleh luasnya "tanggug jawab" mereka yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa dalam hal tersebut. Kadang-kadang, bahkan pengawasan yang sangat ketat sekali disalahgunakan sebagai berikut. Misalnya, seorang guru agama yang diancam akan dicabut izinnya, nyatanya malah dihukum secara demikian karena pelanggaran kecil yang nyata atau hanya dugaan. Padahal pelanggaran itu sama sekali tidak berkenaan dengan sifat pengajarannya, dengan akhlaknya, atau dengan pertimbangan kenegaraan. Pada beberapa keresidenan, di daerah luar Jawa, orang dalam hal itu sedikit pun tidak kalah dengan Pulau Jawa. Bahkan orang lebih jauh lagi tindakannya karena mengenakan berbagai syarat kepada para calon guru (menampakkan diri pada waktu-waktu teratur di ibu kota wilayah yang jauh letaknya dari tempat kediamannya untuk memperbarui surat izin dan sebagainya). Banyak di antara mereka terhalang membuka sekolah karena hal ini. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa para guru Kristen, pendeta atau zendeling, yang tunduk kepada pengawasan yang hanya sedikit saja menyerupai pengawasan yang dilakukan atas guru-guru agam a Mohammadan di negeri ini dalam memberi pengajaran kepada orang sebangsa mereka sendiri di kampung halaman mereka, akan berteriak dengan keras bahwa keadaan mereka tidak tertahankan. Semuanya itu, ditambah lagi dengan penyelidikan bertele-tele yang menghabiskan waktu, uang dan menyusahkan orang yang bersangkutan yang dikenakan kepada calon haji ke Mekah. Padahal, ini merupakan pengaturan yang sebagian besar berdasarkan salah paham. Selanjutnya, keadaan bahwa kepada para pegawai berbangsa Eropa yang sering menugaskan pengusulan untuk pengangkatan para penghulu atau anggota majelis ulama kepada para bupati, ditekankan agar jangan merekomendasikan calon yang menonjol karena sedikit banyak rajin dalam menjalankan agama. Mak a orang harus menyetujui kenyataan bahwa tuduhan yang sering terdengar seolah-olah agama Islam oleh pihak pemerintah sering diuntungkan atau disegani tanpa perlu, semata-mata bertumpu pada ketidaktahuan mengenai keadaan yang sesungguhnya. Mungkin pernah terjadi bahwa untuk sementara, orang buta terhadap urusan di bidang Mohammadan yang mungkin mendatangkan bahaya yang gawat. Pastilah orang sudah lama sangat terlalu teliti bercampur takut dalam mengurus soal-soal yang berkaitan dengan Islam, karena dengan demikian mereka takut akan membangkitkan keresahan. Namun, di lain pihak telah diambil tindakan pencegahan yang tak terhitung banyaknya terhadap bahaya khayalan. Alhasil, tindakan Pemerintah

Daerah dari pihak kita terhadap para wakil kerohanian Islam lebih tepat boleh disebut sangat keras dan bukan lunak. Tidak saya ketahui negeri berpenghuni Mohammadan mana pun, tempat berlaku pengawasan sekeras itu. Sedangkan di antara para Mohammadan pribumi, maupun di antara orang-orang seiman dan mereka yang mengenai keadaan di negeri ini, sudah sejak bertahun-tahun terdapat pendapat umum bahwa Pemerintah Pusat Hindia Belanda memeriksa segala apa yang terjadi di bidang agama mereka dengan rasa enggan dan curiga. Dapat dipahami bahwa teman-teman dalam perkumpulan zending, karena kecewa sebagai akibat hasil yang sedikit, yang sering diperoleh dengan membayar banyak uang dan bekerja dengan jerih payah, mencari-cari sebab musabab yang dapat menjelaskan kekecewaan itu. Lalu mereka, karena sesat, disebabkan tidak tahu tentang keadaan yang sesungguhnya, menyangka sebab-sebab itu dapat ditemukan pada satu tempat, padahal tidak ada di situ. Pihak zending baru secara lambat laun mulai mengenai metode yang paling berhasil guna untuk kerja mereka. Sedangkan para penganjur mereka yang terbaik pun mengakui bahwa banyak di antara halangan yang mereka hadapi merupakan akibat wajar dari salah satu langkah, dan dari tidak adanya personalia yang dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, kenyataan bahwa Islam, yang tanpa bersusah payah di mana pun mampu mendapat pengikut di antara bangsa-bangsa yang tidak beradab dalam waktu singkat, memang di negeri ini sudah menetap sebelum zending Kristen mulai bekerja di sini. Hal itu pasti merupakan kerugian besar. Akan tetapi, hal itu tidak dapat diatasi dengan tindakan Pemerintah Pusat. Satu titik terang, sebaliknya, ialah bahwa bagian terbesar orang Mohammadan pribumi sangat menenggang dan sabar sekali. Di daerah Mohammadan mana pun, zending Kristen tidak menemukan tentangan yang lebih kecil selain di sini. Tentangan yang gawat kiranya harus dibangkitkan dengan rangsangan dari luar. Misalnya, dengan agitasi Pan-Islamisme atau dengan tindakan gegabah dari pihak penjajah atau oleh keduanya bersama-sama. Hal tersebut terakhir itu pantas juga dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat dalam menetapkan hubungannya terhadap zending Kristen dan Islam. Keyakinan agama pada jutaan penduduk yang sejak berabad-abad memeluk agama Islam, bukan berhak atas pilih kasih atau perlakuan yang lebih menguntungkan, melainkan berhak atas penghormatan sungguh-sungguh dari pihak Pemerintah Pusat. Maka orang akan bertindak tidak bijaksana dalam arti politik dan sedikit pun tidak akan melakukan jasa bagi zending Kristen, jika para wakil Islam lebih dihalangi lagi dengan hambatan-hambatan daripada yang sudah terjadi sekarang. Dari pandangan-pandangan tadi tidak perlu diangkat keberatan terhadap pemasukan dua alinea baru yang telah diusulkan dalam Butir 123 Peraturan Pemerintah. Bukankah bisa terjadi sesuatu yang sangat tidak layak sekali, tetapi selamanya mungkin? Yaitu bahwa di negeri ini timbul zending Mohammadan yang akan berorganisasi di antara orang perbegu? Atau para Pan-Islamis dari luar negeri datang untuk mencari lahan kerja

ke arah itu? Maka penambahan kedua butir itu akan menghasilkan sarana yang tuntas untuk mengekang kegiatan pengislaman itu di dalam batas yang diinginkan. Ada perwira angkatan laut Austria yang pada bulan Desember 1899 mengunjungi Aceh. Kata mereka, di sana, mereka mendapat kabar di negeri Jepang bahwa dari negeri itu sebentar lagi akan diadakan usaha besar-besaran untuk mengatur propaganda agama Budha di negeri ini. Meskipun hal itu terdengar agak ganjil, namun tidak mustahil dan usaha-usaha tersebut lalu pasti akan bertolak dari motif politik. Dengan mempertimbangkan hal yang mungkin terjadi itu pun, perluasan Butir 123 yang dituju itu boleh jadi ada gunanya. Semata-mata ungkapan, "mengadakan propaganda", saya rasa, karena sifat umumnya, menimbulkan bahaya bagi tafsiran sewenang-wenang dan yang kurang diinginkan. Terutama berkaitan dengan keadaan bahwa sementara itu kasus seperti di Silindunglah yang dimaksud. Kembalinya seorang perbegu yang telah masuk Islam di daerah lain ke kampung halamannya yang dengan kuat dan untuk sementara dengan sukses telah digarap oleh zending Kristen, pasti merupakan gejala yang harus menyedihkan hati para zendeling yang bermukim di sana. Lebih-lebih jika sebentar lagi ternyata bahwa mualaf Islam itu berusaha untuk memasukkan orang lain ke dalam agamanya yang baru. Sebaliknya, orang tidak perlu membaca yang tersirat di antara yang tersurat, untuk menimba keyakinan dari dokumen-dokumen mengenai kasus Silindung itu, bahwa arti penting fakta tersebut telah dilebih-lebihkan oleh para zendeling. Begitu pula yang dikatakan kekesalan hati yang merata di antara penduduk tentang hal itu, sebenarnya telah dibangkitkan oleh para zendeling itu sendiri. Lalu "kekesalan" hati itu dituangkan dalam surat permohonan. Hal itu memang sesuai sekali dengan metode pengkristenan yang sangat kasar (misalnya dengan jalan tidak memberikan bantuan kedokteran kepada orang bukan Kristen, kecuali kalau mereka lebih dahulu menyatakan diri sanggup masuk Kristen). Metode itu dipraktikkan oleh beberapa orang di antara mereka. Sementara itu di lain pihak, umpama penduduk serta para kepalanya benar-benar melihat kembalinya mualaf Islam itu ke tengah-tengah mereka dengan rasa enggan, maka bahaya pengaruhnya semestinya boleh dikatakan hanya khayalan saja. Ternyata para zendeling itu memanfaatkan pengaruhnya yang tidak bersifat moral murni atas penduduk untuk menyuruh penduduk itu agar minta bantuan alat kekuasaan Pemerintah Daerah untuk mengamankan dan melindungi agama Kristen mereka. Saya rasa cukup banyak timbul keberatan juga jika dalam kasus-kasus semacam itu dibuka peluang untuk bantuan Pemerintah Daerah, atau sekadar menganjurkan pemberian bantuan itu. Anggaplah dari sebuah daerah laras Batak, tempat zending Kristen bekerja, ada beberapa penghuni yang biasa mengunjungi daerah Mohammadan demi kepentingan dagang mereka atau semacam itu. Maka secara apriori dapat diduga bahwa sebagian di antara mereka akan memeluk agama Islam. Dapat terjadi bahwa kembalinya mualaf-mualaf seperti itu tetap tidak ada pengaruhnya di kampung mereka atas gerakan

agama. Sebaliknya, dapat juga terjadi bahwa mereka mengadakan propaganda. Semakin terbuka cara kerja propaganda itu, semakin mudahlah propaganda itu dapat diberantas. Penyingkiran seseorang seperti Pakih Ambit tidak akan menolak propaganda itu. Sebaliknya, ia akan menggunakan cara-cara yang sama-sama berdaya guna, namun tampak kurang jelas. Dalam hal itu, ketetapan seperti yang diusulkan itu tidak akan ada pengaruhnya. Sementara itu, orang-orang yang disingkirkan dari kampung halamannya karena mereka di sana dengan terang-terangan ingin mendapat pengikut bagi agama yang mereka peluk, akan banyak membantu untuk meyakinkan orang-orang seiman dengan mereka secara merata bahwa pemerintah bersikap memusuhi agama Mohammadan. Pihak zending tidak akan beruntung karenanya, sedangkan Pemerintah Pusat sebaliknya akan rugi. Jadi, saya baru berani menyampaikan nasihat untuk menyetujui pemasukan dua alinea baru yang diusulkan itu, jika kata-kata "mengadakan propaganda" diganti dengan sebuah rumus yang lebih khusus menegaskan pekerjaan zending. Atau jika dapat dijelaskan dengan cara lain bahwa hal itulah yang dimaksud. Pemerintah Pusat dapat saja menyokong kerja zending di antara orang perbegu dengan segala cara. Pihaknya dapat juga membolehkan zending itu di antara orang Mohammadan jika keadaan membolehkannya. Sedangkan pihaknya memberantas setiap angan-angan politik dari pihak Islam dengan tegas. Akan tetapi, Pemerintah Pusat akan menempuh jalan yang berbahaya kalau berbuat begitu. Sebab, berbeda dengan apa yang terjadi sejak zaman kuno, pihaknya bahkan tidak akan menghindari timbulnya kesan semu, seolah-olah pihaknya bermusuhan dengan agama yang dipeluk oleh sebagian besar kawulanya yang berbangsa Indonesia.

Betawi, 22 Januari 1901

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Pengiriman surat dari pihak Pemerintah Pusat seperti yang Anda maksud, menurut pandangan saya pun, mungkin juga berguna. Dalam hal ini, saya perhatikan hubungan Pemerintah Daerah dengan pihak zending pada umumnya, bukan pada khususnya dalam kasus-kasus seperti kasus zendeling Wijnveldt. Saya pun menganggap bahwa zending Kristen di Sumatra Barat, seperti di setiap negeri tempat Mohammadanisme sudah berurat berakar, untuk sementara memang tidak akan subur. Akan tetapi, selanjutnya juga dari segi politik pun tidak pantas dianjurkan. Satu-satunya

cara yang dapat dipakai di sana oleh zending supaya jangan membangkitkan curiga, pada umumnya terhadap orang Eropa, ialah cara tak langsung (pengajaran, zending kedokteran dan sebagainya). Akan tetapi, meskipun begitu, zendeling itu seharusnya adalah orang yang sangat terpelajar dan luar biasa luwesnya. Bukan orang seperti Tuan Wijnveldt yang malah menaruh curiga terhadap seorang pejabat Pemerintah Daerah yang sangat baik hati terhadap pekerjaan zending itu. Dalam keadaan yang sangat menguntungkan seperti yang diumpamakan itu, maka saya rasa pihak zending dapat bertindak tanpa bahaya di daerah seperti itu. Meskipun begitu, usahanya tidak akan dapat diimbangi dengan hasil-hasil yang diinginkan. Begitulah keyakinan saya. Pantas sekali disesalkan bahwa sementara Kepulauan Nusantara kita ini menawarkan lahan baru sepenuhnya kepada zending Kristen, yang luar biasa luasnya, namun lahan baru itu sering hanya dibiarkan saja. Lalu orang bekerja pada suatu medan yang tidak menjanjikan sesuatu kecuali kekecewaan. Padahal sarana keuangan dan tenaga cendekiawan yang tersedia sangat terbatas. Terlepas dari ini, tetap benar bahwa ada beberapa pegawai Pemerintah Daerah yang terlalu cenderung untuk memandang para Zendeling itu sebagai unsur-unsur yang merepotkan dan menjadi tamu yang tidak dikehendaki. Sebenarnya mereka harus melihat para zendeling itu sebagai perintis peradaban. Sebagian salah anggapan ini pasti disebabkan oleh keadaan bahwa banyak zendeling berasal dari golongan masyarakat yang paling kurang terpelajar. Sedangkan mereka mendapat persiapan yang serba tanggung bagi tugas mereka yang sangat sulit. Sebaliknya, salah anggapan ini sebagian besar tumbuh juga dari kekurangan pengetahuan para pegawai itu mengenai kerja para zendeling. Pada beberapa tempat di mana zending itu diwakili oleh tokoh-tokoh yang sangat cakap, rajin dan suka mengorbankan diri, jadi di mana sewajarnya mereka jauh lebih akrab dengan kehidupan dan gerak-gerik penduduk dibandingkan dengan para pegawai Pemerintah Daerah yang biasanya hanya ditempatkan di situ selama waktu yang singkat, maka antara kedua belah pihak terdapat lebih banyak kecurigaan daripada simpati dan kerja sama. Sudah terlalu sering, seorang pegawai Pemerintah Daerah, kalau diberi isyarat oleh seorang zendeling yang lebih berpengalaman demi kepentingan negeri dan rakyat, ia melihatnya sebagai serangan terhadap kewibawaannya. Maka ia sebanyak mungkin menghindari musyawarah dan menunjukkan bahwa ia menganggap keterangan yang berasal dari pihak itu dan yang tidak mempunyai cap resmi sebagai sesuatu yang tidak berguna. Maka zendeling itu di pihaknya sendiri melihat pemerintah setempat sebagai salah satu rintangan yang menghalangi pekerjaannya. Maka sebaliknya, ia sesedikit mungkin berurusan dengan pemerintah setempat itu. Bagi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah secara tepat maupun bagi keberhasilan pekabaran Injil, hubungan seperti itu tidak dapat disebut menguntungkan.

Kewibawaan pegawai negeri dan pengaruh zendeling yang jauh lebih berdaya atas suku-suku primitif, sebenarnya dapat saling menunjang dan saling mengisi. Asal pada kedua belah pihak diusahakan agar ada saling

penghargaan, dan penguasa daerah mampu membebaskan diri dari

ketakutan yang tak menguntungkan, seolah-olah kewibawaannya akan

menderita karena pengaruh tersebut. Terutama untuk memberantas

kesalahpahaman ini, saya rasa, satu surat peringatan dari pihak Pemerintah Pusat kepada para kepala pemerintah keresidenan, mungkin ada gunanya. Tentang apa yang lebih khusus berkenaan dengan daerah-daerah beragama Mohammadan, surat peringatan itu dapat terbatas pada pengungkapan keinginan Pemerintah Pusat agar para pegawai Pemerintah Daerah di mana-mana berusaha untuk memperoleh keadaan yang memungkinkan pekabaran Injil dapat diperkenankan tanpa takut akan kekacauan. Asalkan hal itu tidak menyinggung perasaan orang yang beragama lain dan tidak bertindak secara polemik (perdebatan). Sementara itu, permintaan untuk izin pekabaran Injil seharusnya hanya dinilai oleh pihak Pemerintah Daerah semata-mata dari segi pandangan tersebut.

Leiden, 20 Desember 1909

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Bantuan langsung terhadap zending Kristen di Hindia Belanda yang diberikan oleh pihak Pemerintah Pusat, berbeda dengan yang melalui pemberian bantuan yang diprakarsai oleh pihak zending kepada kerja sosial, sangat tidak pantas dianjurkan. Tidak pantas dianjurkan dan juga bersifat berbahaya terutama untuk pihak misi (zending) itu sendiri. Golongan kecil di antara orang Mohammadan di. Hindia Belanda yang dijiwai agama yang luar biasa, dirangsang sampai mengeluarkan tenaga lebih banyak oleh setiap tindakan Pemerintah Pusat yang dapat dijelaskan sebagai sesuatu yang ditujukan terhadap agama Mohammadan sebagaimana adanya. Tidak ada sesuatu yang akan lebih menyenangkan bagi mereka daripada kesempatan untuk menyandarkan diri kepada ucapan atau fakta resmi yang tampaknya memberi hak kepada mereka untuk menggambarkan seolah-olah Pemerintah Pusat berusaha untuk membuat orang Mohammadan murtad dari agamanya. Sebabnya ialah karena penggambaran ini, di mana pun bisa diterima, membebaskan para kawula Mohammadan dari kepatuhan terhadap kekuasaan yang sudah mantap. Sekarang pun tidak kurang terdapat kecurigaan terhadap maksud-maksud PeT.crintah Pusat. Maksud itu sedikit pun tidak memberikan kesan kepada kawula muslim, seolah-olah pihaknya sedikit banyak ingin bertindak sebagai Pemerintah Islam. Berbagai tindakan Pemerintah Daerah yang sedikit banyak dengan tepat dapat dijabarkan seolah-olah tampak

ditujukan terhadap Islam. Tindakan ku telah dibeberkan dengan panjang lebar dalam pers Pan-Islam oleh pribumi Mohammadan. Tindakan-tindakan itu telah menimbulkan alasan bagi terjadinya ulasan berkali-kali bahwa kepentingan Islam di Hindia Belanda, lebih daripada yang terjadi di tempat lain, berada dalam bahaya. Maka, kaum muslimin di negeri-negeri lain terpanggil untuk mendampingi orang-orang seiman yang berada di bawah kekuasaan Belanda, dalam perjuangan membela agama mereka. Sesekali terdengar berita tentang rencana untuk mengadakan dakwah ke dalam mengenai Islam, untuk kepentingan orang Mohammadan di Hindia Belanda. Maksud dakwah itu, baik di daerah Nusantara sendiri, maupun dalam pemukiman pelajar pribumi yang besar jumlahnya di Mekah, adalah untuk menghidupkan kesadaran akan arti penting satu jemaah seagama. Dakwah itu pun bertujuan untuk memberikan saran-saran kepada mereka agar bersiap-siap menghadapi apa pun yang dapat mereka anggap sebagai serangan terhadap agama mereka dengan bantuan para pembesar pusat di daerah muslim. Bahkan tanpa organisasi tertentu sudah banyak yang dilakukan ke arah itu. Sedangkan setiap tindakan oleh salah satu alat Pemerintah Daerah di Hindia Belanda yang dapat ditafsirkan sebagai propaganda resmi bagi satu agama, jadi melawan agama yang lain, menjadi perangsang bagi agitasi itu. Tentu saja Pemerintah Pusat, untuk menunjang pranata-pranata yang bermanfaat bagi masyarakat, yaitu perangkat-perangkat zending, sedikit pun tidak perlu terhalang oleh hal itu. Namun, hal itu seharusnya mengingatkan kepada pihaknya agar menegakkan kebebasan beragama secara berhati-hati dan ketat, dengan arti kata sepenuhnya. Karena itulah pihaknya akan berlipat ganda kekuatannya, jika ada keperluan untuk memberantas agitasi yang baru saja dikemukakan itu. Agitasi tersebut mungkin merugikan bagi kekuasaan pihaknya sendiri maupun bagi kegiatan para zendeling itu secara bebas hambatan. Bukankah dalam hal ini pihaknya dapat mengandalkan bantuan golongan besar kaum muslimin? Padahal jumlahnya akan berkurang dan sikapnya akan berubah segera setelah dapat diulas dengan hasil yang baik bahwa Pemerintah Pusat melawan agama Islam. Kebijaksanaan yang diikuti oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan perlakuan yang sama bagi berbagai agama, berdasarkan keadaan, merupakan satu-satunya politik yang mungkin dijalankan. Kebijaksanaan ini tidak pernah akan dipersalahkan kepada rasa takut. Sebaliknya, orang akan mempersoalkan ketakutan akan agama Islam, jika rupanya dari pihak kekuasaan negara orang akan merongrong agama Islam di tempat penduduk mengamalkan agama itu. Atau jika pihak pemerintah rupanya akan menolak masuknya agama tersebut dengan alat-alat kekuasaan di tempat agama itu belum masuk. Betapapun dalam berbagai hal perlu agar para penduduk perbegu di daerah luar Jawa dapat diraih oleh agama Kristen, sebelum agama Islam menetap di situ, namun setiap usaha untuk mencapai hasil ini dengan sarana material hanya akan mengobarkan fanatisme da n akan mengakibatkan hasil sebaliknya daripada apa yang dituju. Bukankah mustahil bahwa pada zaman kita sekarang satu daerah di Nusantara ini

akan dikucilkan dari hubungan mereka dengan unsur-unsur Mohammadan secara berhasil guna? Sebaliknya, usaha k e arah itu memberikan kesempatan kepada propaganda Mohammadan yang menguasai sarana-sarana yang sangat banyak dan sangat mudah untuk mengadakan hubungan dan pergaulan, untuk menimbulkan kecurigaan terhadap maksud pemerintah maupun zending. Dengan demikian, dari dalam penduduk akan direnggangkan hubungannya terhadap kedua pihak tersebut. Adapun pihak zending Kristen yang memandang secara tepat kepentingannya sendiri sehubungan dengan keadaan setempat, tidak mungkin menginginkan bantuan dari Negara di Hindia Belanda, kecuali jaminan kebebasan bergerak bagi para zendelingnya. dan dukungan terhadap karyanya yang bersifat manusiawi dan bersifat mendidik. Itu pun karya yang memenuhi syarat. Apa yang telah dicatat dalam Laporan Sementara tentang perjalanan haji ke Mekah, bertumpu pada kesalahpahaman yang sering diucapkan dan sudah sering dibantah. Tidak pernah terjadi pengerahan calon haji k e Mekah demi kepentingan perusahaan kapal uap. Memang, dahulu dan sekarang selalu terdapat orang-orang di antara kaum pribumi yang sudah pernah naik haji dan yang mengajak orang-orang sebangsanya yang belum pernah melakukannya. Mereka telah berhasil memperoleh keuntungan keuangan dalam hal itu; lalu perusahaan-perusahaan kapal uap menyediakan imbalan komisi bagi orang-orang seperti itu (biasanya para pembantu penunjuk jalan haji yang bermukim di Mekah), asal mereka dengan baik dapat menganjurkan penggunaan kapal perusahaan itu untuk pelayaran para nasabahnya. Hal itu selalu terjadi dan sekarang pun masih terjadi. Itu merupakan sarana yang wajar untuk mengadakan persaingan, namun belum pernah berpengaruh sedikit pun terhadap jumlah calon haji. Belum pernah, disebabkan apa pun di dunia ini, timbul kesan seolah-olah Pemerintah Pusat menganggap perjalanan haji itu sebagai amal yang berkenaan dengan pihaknya dan didorong oleh pihaknya. Sudah lebih dari setengah abad diketahui secara umum di Jawa bahwa Pemerintah Pusat malah menyesali ramainya orang naik haji.

Bagaimanapun jumlah ini, selama kita mempunyai statistik yang dapat diandalkan, yaitu lebih kurang sejak 30 tahun, tidak bertambah banyak dan malahan tidak pernah mengalami pasang surut yang berarti. Data yang dipersoalkan di sini telah diikhtisarkan dalam karangan saya berjudul "De hadjipolitiek der Nederlandsen-Indische Regeering" (Politik haji yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Hindia Belanda) dalam majalah Onze Eeuw, Juni 1909. Ketidaktahuan terhadap fakta dan keadaan semacam itu dibuktikan melalui keterangan yang diberikan oleh seorang anggota pada halaman 10 dalam Laporan Sementara mengenai sekolah-sekolah desa. Di sini hal itu dapat disinggung sambil lalu, meskipun tidak berkenaan dengan pokok yang akan dibahas. Ternyata anggota tersebut bertolak dari persamaan yang sedikit banyak diadakan antara pemerintah desa di Jawa dan dewan kotapraja di

negeri kita. Juga antara pegawai rendahan desa yang mengucapkan beberapa doa pada perayaan, penguburan dan sebagainya dan yang sekali-sekali secara tidak tepat dinamakan rohaniwan desa atau pendeta desa, dengan para rohaniwan atau petugas keagamaan kita. Siapa yang sedikit mengetahui tentang Jawa mungkin hanya tersenyum jika teringat bahwa para pendoa, pejagal dan perawat jenazah yang tidak berderajat tinggi, biasanya malah buta huruf, seolah-olah mempunyai sekadar pengaruh, apa pun namanya, atas sifat pengajaran di desa.

Leiden, 28 Oktober 1910

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Sambil menyerahkan kembali lampiran-lampiran surat kiriman Yang Mulia tertanggal 19 Oktober 1910, Al, No. 7, berdasarkan beberapa karangan Tuan W.H. Bogaardt₁ dengan hormat saya mencatat hal yang berikut. Dalam karangan No. II (surat kabar De Tijd, tanggal 29 Januari), lajur 1-2 dibicarakan tentang kebebasan bergerak dan kebebasan bekerja yang tidak diberikan kepada para zendeling Kristen; sebaliknya, diberikan kepada "pendeta Mohammadan" secara tidak terbatas, katanya. Agama Islam tidak mempunyai sakramen, jadi juga tidak mempunyai pendeta, rohaniwan atau hendak disebut apa pun yang diangkat atau ditahbiskan. Setiap orang yang merasa mampu dan dianggap cakap oleh orang lain untuk melakukan hal itu dapat memimpin ibadah, memberikan pengajaran agama, dan sebagainya. Para imam ibadah atau para petugas lainnya dalam sebuah rumah ibadah tidak menjadi terpandang atau berwibawa karena fungsi di antara orang Mohammadan itu. Sebaliknya, hal itu mungkin terjadi terhadap seorang guru agama yang terhormat. Agama Islam tidak mengenai zendeling atau misionaris yang diangkat atau ditahbiskan, maupun zendeling atau misionaris yang tidak diangkat atau tidak ditahbiskan. Tidak ada guru agama profesional yang diutus ke daerah-daerah perbegu atau bermukim di sana untuk menyebarluaskan agama. Sebaliknya, hubungan antara orang Mohammadan yang mengunjungi daerah laras seperti itu untuk keuntungan duniawi, sering menimbulkan pengislaman orang perbegu, yang sebenarnya tidak

1 W.H. Bogaardt 1863/1918, menjadi anggota Majelis Rendah Staten Generaal (Parlemen Belanda) dari 1906-1918, beragama Katolik Roma. Bekerja pada Jawatan Pos dan Telegraf di Hindia Belanda. Ini berdasarkan keterangan Griffie (Sekretariat Majelis Rendah).

memerlukan para guru agama yang telah disebut tadi. Biasanya perkawinan antara orang Mohammadan dan wanita perbegu itu menjadi sebab pertama bagi perluasan agama Islam. Sekali sudah ada beberapa wanita yang menjadi ibu rumah tangga keluarga yang beragama Mohammadan, maka dengan sendirinya, hal itu lalu disusul oleh orang-orang lain yang masuk ke jemaah itu. Jemaah tersebut bagi orang perbegu tampil sebagai suatu paguyuban yang lebih tinggi tarafnya daripada'paguyuban mereka sendiri. Dan hal ini walaupun tanpa pengajaran agama yang berarti, dapat berlangsung lama seperti itu. Hingga akhirnya dari para mualaf itu atau di antara para pendakwah yang mengislamkan mereka, timbul seseorang guru yang giat untuk menyelesaikan pengislaman itu secara intensif dan ekstensif. Semuanya itu hanya dapat dilawan dengan menutup jalan masuk ke semua atau beberapa daerah perbegu di Nusantara bagi semua pribumi Mohammadan. Karena kebanyakan daerah pantai Mohammadan berbatasan dengan daerah pedalaman perbegu, dan di daerah lain pun pribumi Mohammadan sejak zaman kuno biasa berada di daerah yang dihuni oleh orang perbegu sebagai saudagar, pencari hasil hutan dan sebagainya, maka penghalangan terhadap lalu lintas tersebut sering mustahil dan selalu akan sulit. Itu pun terlepas lagi dari masalah, apakah hal itu adil. Bukankah sama juga dalam satu daerah perbegu, tempat belum terdapat zendeling Kristen yang diangkat, yang telah mendapat izin masuk yang menjadi syarat, saudagar beragama Kristen pun tidak dapat dihalangi jika mau berdagang dan kawin dengan wanita pribumi? Sedangkan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dididik secara Kristen dan pengaruh seperti itu juga dilaksanakan terhadap orang perbegu lainnya di lingkungan mereka? Hanya pembaptisanlah yang tidak akan ada, tetapi justru sakramen seperti itulah yang tidak terdapat dalam Islam. Karena itulah pengislaman secara lengkap dapat terjadi tanpa bantuan pendeta atau rohaniwan. Dalam karangan No. II itu, lajur 2-3, Tuan Bogaardt mencoba mengulas (dan ulasan ini dilanjutkan dalam karangan No. III dalam surat kabar De Tijd, tanggal 1 Februari 1910) bahwa jumlah orang Mohammadan di Kepulauan Nusantara puluhan juta, kurang daripada yang hingga sekarang selalu diduga dan yang ditunjukkan oleh data statistik resmi. Jadi, di Jawa, katanya, hanya kira-kira 5 juta orang Mohammadan, sedangkan di daerah luar Jawa lebih kurang ada 1 juta orang Mohammadan. Puluhan juta lainnya yang hingga sekarang tercatat sebagai orang Mohammadan, katanya, sebenarnya orang Jawa Hindu atau pribumi adat. Mereka itu, katanya, memang kebanyakan menyebut diri mereka sebagai orang Islam, tetapi dengan demikian mereka lebih banyak menegaskan perbedaan ras daripada pemelukan agama. Usaha untuk mengganti penggolongan pribumi yang telah diterima baik selama lebih dari tiga abad secara umum ini, dengan penggolongan lain, mestinya harus bertumpu pada dasar yang sangat ulung dan yang hingga sekarang tidak terkenal atau tidak begitu terkenal. Ini pun jika penggolongan itu harus diterima baik oleh para pakar.

Data kongkret atau dugaan apakah yang menjadi dasar angka-angka 5 juta dan 1 juta yang dipilih oleh Tuan Bogaardt, tidak dikatakannya. Maka angka-angka tersebut nyaris tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang bermaksud sungguh-sungguh. Rupanya yang menjadi persoalan pokok baginya ialah bahwa dari penelitian yang diadakan oleh beberapa sarjana pada tahun-tahun kemudian, katanya, ternyata bahwa terutama masyarakat luas di Jawa tidak seharusnya disebut Mohammadan, melainkan boleh disebut beragama Jawa Hindu. Menurut Bogaardt, para sarjana tersebut ialah "para pakar Indologi yang cakap seperti Prof. Van den Berg, Dr. De Brandes (baca Brandes), Knebel dan lain-lain. Kerja mereka "menjatuhkan seluruh teori Islam" sebagai "batu-bata". Padahal setiap pakar tahu bahwa Prof. Van den Berg yang tidak pernah mengaku seorang pakar Indologi, pada tahun 1882 telah membantu terjadinya pengaturan mengenai peradilan apa yang disebut "dewan pendeta" yang bermaksud untuk menyeragamkan peradilan yang sudah ada sejak dahulu, menurut agama Islam dalam semua hal mengenai hukum keluarga dan waris dan sebagainya untuk seluruh Jawa dan Madura. Sekaligus bermaksud membersihkannya dari penyalahgunaan apa pun. Jadi penasihat ini, menurut Tuan Bogaardt, telah membantu untuk membentuk "dewan pendeta Mohammadan" (Mphammedaanschen Priesterraad) sebagai badan pengadilan atau melestarikannya dalam setiap wilayah negeri yang sebagian besar didiami oleh orang non-Mohammadan. Sepuluh tahun kemudian, Prof. Van den Berg menulis dalam majalah Bijdragen van het Koninklijk Instituut voor de Taal-, Land- en Volkenkunde Van Nederlandsch-Indië (Seri kelima, jilid VII, hlm. 454-512) sebuah karangan mengenai "penyimpangan hukum keluarga dan waris Mohammadan di Jawa dan Madura". Dalam pengantarnya dikatakan bahwa orang dengan tepat menganggap bahwa di Jawa dan Madura hukum keluarga dan waris antara penduduk pribumi dikuasai oleh syariat Mohammadan. Akan tetapi, "mengenai sejumlah soal yang tidak seberapa penting" dapat dicatat adanya penyimpangan yang harus diperhitungkan oleh hakim. Sementara itu, oleh pembuat undang-undang kita, bukan hukum Mohammadan menurut ajaran asli sebagaimana adanya yang disahkan, melainkan "undang-undang agama, pranata dan kebiasaan rakyat", "yaitu hukum Mohammadan, seperti yang meresap ke dalam kesadaran penduduk". Terhadap kata-kata ini, penulis (hlm. 455) melanjutkan sebagai berikut: "Karena, sementara itu, penduduk di Jawa dan Madura memeluk agama Islam, juga secara praktis telah menerima baik syariat Mohammadan, maka berlakunya syariat tersebut, menurut pandangan saya, selalu akan diterima sebagai kebiasaan; sebaliknya, jika bagian-bagian tertentu di dalamnya tidak dapat diterapkan, hal itu akan harus dianggap sebagai kekecualian. Adapun kekecualian itu harus dibuktikan, apakah dengan cara menyandarkan diri pada hukum adat, atau dengan menyandarkan diri pada undang-undang yang telah diprakarsai oleh pembuat Undang-undang Kolonial." Saya enggan untuk bertanggung jawab atas ucapan ini seluruhnya. Tetapi dari sini tampak bahwa Tuan Bogaardt sudah benar-benar tidak

mengakui karya Prof. Van den Berg dan memberikan gambaran yang sama sekali ddak tepat tentang pendapat Profesor tersebut mengenai pengamalan agama Islam di pihak penduduk Jawa dan Madura. Dr. Brandes (yang ternyata hanya dikenai oleh Tuan Bogaardt dari kata orang, karena ia selalu menyebut sarjana itu De Brandes), memang seorang pakar Indologi. Tetapi dalam tulisan mana pun, ia tidak pernah menyebut-nyebut arti penting pengamalan agama Mohammadan bagi orang Jawa. Ia menekuni telaah sastra dan seni Jawa Kuno dan menelaah sastra baru suku Jawa seperlunya, untuk lebih mengerti sastra kunonya. Tulisan-tulisannya telah memberikan sumbangan yang luar biasa banyaknya bagi pemahaman tentang masa lampau rohani Jawa. Juga untuk dapat menjelaskan apa yang masih terus hidup pada masa sekarang dari masa lampau itu. Sebaliknya, Dr. Brandes dengan sengaja membatasi diri-terutama juga dalam beberapa karya di antara banyak tulisannya yang disebut oleh Tuan Bogaardt, terbitan Pararaton-pada telaah tentang unsur-unsur pra-Mohammadan dalam peradaban Jawa. Lebih kurang, misalnya, dalam kalangan kita seorang sarjana dapat membatasi diri pada telaah mengenai faktor-faktor Jerman Kuno atau Romawi-Yunani dalam kehidupan rohani kita. Itu dengan mengesampingkan faktor Kristen, tanpa menyangkal arti penting faktor Kristen tersebut.

Pada satu pihak, Dr. Brandes cukup berhati-hati hingga tidak menarik kesimpulan dari hasil penelitiannya seperti yang dikemukakan oleh Tuan Bogaardt. Secara tidak langsung, juga tidak ada sedikit pun hal semacam itu yang tersimpul dari hasil-hasil tersebut. Sebaliknya, yang tampak ialah bahwa orang Jawa, juga setelah mereka memeluk agama Islam, banyak melestarikan unsur-unsur berupa pemikiran dan kebiasaan dari animisme pribumi kuno maupun dari Hinduisme yang kemudian dibawa masuk. Namun, hal ini juga sudah diketahui sebelumnya dan sudah dapat diungkapkan oleh Prof. Veth tiga puluh tahun yang lalu dalam karangannya, Java. Namun, kompromi semacam itu, antara keadaan peradaban yang dahulu dan yang kemudian, terdapat dalam semua negeri Mohammadan, termasuk juga negeri leluhur Arabia. Hal ini sudah dapat ditunjukkan dalam membaca secara dangkal segala apa yang ditulis mengenai sastra, etnografi dan cerita rakyat negeri-negeri tersebut. Maka dalam semua negeri itu terdapat perbedaan seolah-olah antara bumi dan langit, antara teori dan praktik, antara ilmu akidah dalam kitab-kitab dan takhayul penduduk, antara undang-undang tertulis dan norma adat serta kebiasaan yang hidup. Semuanya itu terjadi tanpa ada orang yang akan meragukan apakah bangsa-bangsa tersebut benar-benar termasuk pada agama yang katanya diamalkannya.

Dalam hal ini sekali lagi mengenai Pulau Jawa, tidak kurang penggarapannya karena terdapat cerita-cerita rakyat dan legenda popuier yang menarik, yang telah diceritakan oleh Tuan Knebel₁ dengan cara yang

1 FJ. Knebel, tahun 1882 diangkat menjadi Kontrolir kelas satu di Jawa dan Madura; tahun 1890 menjadi Asisten Residen Blitar; tahun 1906 menjadi anggota Komisi Purbakala, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

cukup baik sejak bertahun-tahun lamanya. Memang, yang paling menonjol dalam dongeng-dongeng setempat itu ialah unsur non-Mohammadan. Akan tetapi, hal ini, yaitu mengenai takhayul serta legenda orang suci di samping dongeng yang tetap tenar di antara rakyat, juga berlaku di negeri-negeri yang memeluk agama lain selain agama Mohammadan. Bagaimanapun, sifat legenda-legenda itu sudah diketahui dan diakui sekali, bahkan sebelum telaah Tuan Knebel yang sangat dihargai. Jadi, Tuan Bogaardt lalai mengajukan sekadar satu alasan yang seriüs untuk memperkuat dalil bahwa lebih kurang 24 juta dari lebih kurang 29 juta pribumi di Jawa sampai saat ini secara tidak tepat dianggap orang Mohammadan. Syariat dan ajaran Islam di Jawa biasanya boleh saja kurang diketahui dan kurang dijalankan. Namun, hal ini berlaku bagi seluruh daerah Islam. Hubungan antara ajaran dan praktik di Jawa, mungkin juga lebih buruk daripada di banyak negara Islam lainnya. Namun, hal ini tidak memberikan hak kepada orang untuk mencoret lebih kurang 4/5 jumlah penduduk dari daftar para pemeluk agama Islam. Sedangkan tidak ada di antara para pakar yang menjadi sandaran Tuan Bogaardt untuk kesimpulannya, yang mendukung pernyataannya seperti itu, biarpun sedikit. Catatan tadi berlaku juga bagi pribumi di luar Jawa yang termasuk Islam. Meskipun misalnya sebagian besar orang Melayu Minangkabau sangat tertambat hatinya kepada hukum keluarga, yang bertentangan dengan hukum Islam, namun orang Melayu itu juga memeluk agama Mohammadan dengan sepenuh hati. Mereka akan melawan dengan fanatismenya terhadap setiap usaha untuk mengeluarkan mereka dari Islam dengan nama "pribumi adat". D i daerah Aceh yang pasti bercorak Mohammadan, hukum adat yang lain, yang juga mempunyai asal usul bukan Islam, mempunyai kekuatan dan arti penting yang sama besarnya dengan hukum matriarkat pada orang Minangkabau. Pada umumnya, hukum Islam sudah sejak lebih dari 12 abad merupakan hukum yang ideal bagi semua pemeluk agama Islam yang dipelajari dan diolah di sekolah-sekolah. Orang yakin bahwa hukum itu bersumber pada Ilahi, tetapi pematuhannya secara praktis tidak dipikirkan, kecuali bagian-bagian mengenai ibadah. Orang-orang yang paling saleh menepatinya, sedangkan hukum keluarga dan hukum waris dan di sana-sini masih ada beberapa bab lagi ditegakkan oleh hakim-hakim khusus. Persangkaan yang sudah berabad-abad lamanya bahwa sebagian besar di antara penduduk Kepulauan Nusantara kita mengamalkan Islam, menurut Tuan Bogaardt, katanya, telah memberikan alasan kepada Pemerintah Pusat untuk menganut "politik Islam" yang pantas disesalkan. Ini pun memberikan alasan untuk mau menelaah kehidupan orang Jawa menurut asas hukum Mohammadan, katanya, juga untuk membayangkan kepada para calon pegawai Pemerintah Daerah bahwa orang Jawa harus diperintah menurut hukum Islam. Andaikan ini benar, maka Pemerintah Pusat memang betul telah tersesat. Sebab dari pengalaman agama Mohammadan oleh satu golongan penduduk, seperti tadi telah diulas dan sebagaimana yang saya buktikan pada berbagai kesempatan, misalnya dalam karya-karya saya, Mekka, De

Atjehérs, Het Gajoland, sedikit pun tidak tersimpul bahwa mereka harus diperintah menurut asas hukum Islam atau mau diperintah secara begitu. Namun, di mana pun tidak terbukti dan Tuan Bogaardt sendiri pun tidak membuktikan bahwa memang begitu halnya. Kecuali sejauh Islam bagi pengurusan Pemerintah Pusat kita sudah menjadi sebagian "hukum agama, pranata rakyat dan adat rakyat" bagi pribumi, jelasnya apa yang mengenai hukum keluarga dan hukum waris, dan itu pun tidak di mana-mana. Paling banyak dapat dikatakan bahwa beberapa di antara sarjana kita, pada masa dahulu sedikit lebih banyak daripada sekarang, percaya akan penerimaan pranata-pranata Mohammadan oleh kaum pribumi, misalnya mendiang Prof. Keyzer, juga Mr. Van den Berg yang selama bertahun-tahun bukunya merupakan petunjuk yang dipakai sebagai pedoman itu, dapat membayangkan kepada pemakainya bahwa hukum Islam lebih banyak berarti bagi pribumi daripada yang sesungguhnya. Sedangkan ucapannya yang dikutip tadi agak telanjur karena menyatakan bahwa hukum Islam telah dianggap diterima baik dalam segala hal, yang tidak dibuktikan bahwa hal-hal tersebut ditolak. Akan tetapi, terhadap tindakan-tindakan Pemerintah Daerah, pandangan-pandangan yan g sekarang jarang dibela lagi, dahulu pun tidak ada pengaruhnya. Ada empat soal yang oleh Tuan Bogaardt (no. III lajur 2) diajukan untuk "membuktikan" sebaliknya. Ap a pun yang diartikan dengan tambahannya dan sebagainya, tentu saja tidak dapat ditelusuri.

1) merupakan ucapan umum yang bagian pertamanya (yaitu bahwa
terdapat 24 juta orang Jawa non-Mohammadan) tidak tepat, dan soal kedua (bahwa mereka diperintah menurut asas hukum Mohammadan) justru akan ternyata tepat.

2) bahwa mengenai orang Mohammadan, orang sedikit banyak
memperhitungkan hari-hari suci Mohammadan, itu masuk akal. Mungkin hal ini terkadang lebih banyak terjadi daripada yang diperlukan, misalnya, meliburkan pengadilan negeri selama bulan Puasa dalam beberapa daerah di mana ibadah-ibadah puasa tidak banyak atau sama sekali tidak dipatuhi. Di tempat di mana itu dipatuhi juga, memang bagi para anggota pengadilan negeri yang beragama Mohammadan akan menjadi penderitaan jika mereka harus menghadiri sidang-sidangnya.

3) bahwa para pegawai beragama Mohammadan di Betawi sewaktu-
waktu memanjatkan doa bagi Sri Ratu menurut cara mereka sendiri dan bahwa ada seorang pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang hadir pada kesempatan itu, agaknya oleh banyak orang tidak akan dianggap sebagai pemerintahan menurut asas hukum Mohammadan. Di mana kebiasaan seperti itu memang sudah sekali ada, maka akan ganjil kesannya jika ditiadakan.

4) pembukaan sebuah sekolah keterampilan putri pribumi dengan doa
secara pribumi pasti tidak perlu. Sebaliknya, asas hukum Mohammadan dengan demikian tidak dipatuhi dan juga tidak dibantu. Seorang pun tidak dapat melihat salah satu di antara hal-hal yang telah disebut tadi sebagai "keinginan diam-diam di pihak Pemerintah Pusat agar mereka (orang Jawa) masuk Islam".

Selain empat soal yang telah disebutkan tadi, terutama ikut sertanya umat Mohammadan di Hindia Belanda (atau menurut pendapatnya sendiri: orang Jawa-Hindu dan pribumi adat) dalam perjalanan naik haji ke Mekah itulah yang memberikan alasan kepada Tuan Bogaardt untuk mempersoalkan politik terhadap Islam yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kita. Yang dalam hal ini terasa gawat baginya ialah "tetap tidak adanya (sic!) tindakan untuk melawan perjalanan naik haji". Entah sudah berapa kali saya terpaksa, dalam nasihat-nasihat yang saya sampaikan kepada Pemerintah Pusat, memberantas anggapan-anggapan yang memang benar tidak mungkin timbul dalam pikiran seseorang yang agak akrab dengan keadaan hal ihwal yang sebenarnya. Terakhir, saya ikhtisarkan lebih kurang semuanya yang harus disebut mengenai hal itu dalam sebuah karangan berjudul de Hadji-politiek der Indische Regeering (Politik haji yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Hindia). Karangan tersebut terbit dalam majalah Onze Eeuw (Abad Kita), tahun ke**-Q** (tahun 1909). Kepada Departemen Daerah Jajahan, saya berikan satu eksemplar terbitan itu. Dengan memberanikan diri mengacu ke situ, dengan demikian, saya boleh membatasi diri dengan sekadar mengulang beberapa hal yang khusus. Adapun ucapan Tuan Bogaardt, "Seorang haji-termasuk juga seseorang yang sebagai Mohammadan tidak berbahaya sebelum perjalanannya-pastilah merupakan penghasut terhadap Pemerintah, jika ia sudah menamatkan perjalanan haji itu menurut keinginannya" dan sebagainya, menunjukkan kegegabahan yang lebih dari mengesalkan dalam menilai keadaan. Banyak orang Mohammadan Hindia Timur, tanpa pernah melakukan perjalanan haji itu, telah menjadi berbahaya sekali dari segi politik, disebabkan oleh anggapan mereka yang fanatik tentang agama. Sebaliknya, puluhan ribu haji hidup sebagai warga negara, petani, saudagar dan sebagainya yang tenang di tanah airnya. Dan terdapat di antaranya para abdi pemerintah yang paling setia. Kembalinya dari perjalanannya ke tanah Arab dibandingkan oleh Tuan Bogaardt dengan perjalanan musafïr yang pulang dengan "bersenjatakan dinamit dan senjata (sic!) untuk meledakkan gedung-gedung dan memulangkan sesama warga negara kita kepada leluhurnya". Perbandingan ini melampaui batas kesopanan, terutama jika diingat bahwa hampir semua orangtua, saudara, kemenakan Jawa yang terpandang dan sebagainya, telah menyelesaikan perjalanan haji itu. Sedangkan di antara mereka semakin bertambahlah jumlah orang yang mengetahui tentang apa yang dalam parlemen kita dan dalam pers kita dikatakan mengenai dunia pribumi. Tidak benar bahwa banyak pegawai pribumi "bertindak sebagai agen perusahaan kapal uap dan berkepentingan dengan perjalanan haji ini (sic!)". Saya rasa demi kepentingan hubungan baik antara Pemerintah Pusat dan penduduk pribumi di Hindia Belanda, menjadi keharusan bahwa Pemerintah Pusat pada kesempatan tertentu menyatakan tidak bertanggung jawab sedikit pun, biarpun secara diam-diam, atas ungkapan seperti itu. Memang benar, termasuk menurut pendapat saya sendiri, bagi keikutsertaan yang luas dalam perjalanan haji oleh penduduk Hindia

Timur yang sudah berabad-abad lamanya (yang selebihnya pada tahun-tahun terakhir ini tidak sebanding dengan bertambahnya penduduk) sama sekali tidak menggembirakan dari segi ekonomi maupun politik. Hal itu dan sebab musababnya, antara lain, sudah saya ungkapkan dengan tegas dalam karangan yang telah saya kutip tadi. Ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa akan sangat menimbulkan keberatan, jika dari pihak Pemerintah Pusat ada kehendak untuk menghambat perjalanan haji tersebut, secara langsung atau tidak langsung. Untuk sementara usaha-usaha itu pasti akan gagal. Bahkan kegiatan orang Mohammadan justru akan lebih terangsang lagi olehnya. Begitu pula dahulu pun peringatan-peringatan yang berkali-kali dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah terhadap para calon haji dalam menghadapi bahaya yang akan mengancam mereka. Memang hal itu menimbulkan banyak lecehan dan rasa kesal, sebaliknya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya jumlah calon haji sedikit pun. Tetapi selain itu, Pemerintah Pusat yang sekarang pun di Hindia Belanda dan luarnya, misalnya di Turki, tersohor menindas iman para kawula Mohammadannya, akan menjadi sasaran kebencian karena dengan sia-sia mencoba untuk menghalangi para pemeluk agama Islam dalam memenuhi salah satu rukun Islam. Seperti ternyata tadi, Tuan Bogaardt, dalam kutipannya secara hafalan dari tokoh-tokoh yang disangkanya menjadi sumber-sumbernya (Van den Berg, Brandes, Knebel) tidak berhasil. Hal ini dapat saya jamin sebagai berikut. Andaikan ada orang Jawa yang menjadi temannya mengatakan kepadanya (No. III, lajur 2) "dan pemerintah pun dengan demikian menyatakan dalam segala hal bahwa pihaknya sangat berkemauan baik terhadap Islam", padahal dalam persoalan ini, berbeda dengan persoalan yang dahulu, bukan satu kesalahan ingatan Tuan Bogaardt yang menjadi soal, maka teman-teman Jawa tersebut telah memperdayakan dia dengan ironi yang halus. Kesan yang paling ganjil ditimbulkan oleh pranata-pranata yang oleh Tuan Bogaardt kini secara tidak tepat hendak dijadikan pengganti bagi apa yang dinyatakannya merupakan cara memerintah penduduk menurut syariat Islam. Katanya, diharuskan oleh keadilan dan kewajaran bahwa penduduk harus diperintah "menurut hukum adat, yang merupakan sebuah konglomerasi undang-undang Hindu seperti yang berubah karena penyesuaian dengan keadaan terbaru dan karena desakan keadaan. Undang-undang itu nyaris berbeda dari daerah ke daerah. Undang-undang tersebut merupakan panteisme mistik yang masih sangat meresapi jiwa pribumi adat. Panteisme mistik tersebut tidak menjadi penghalang bagi pribumi ini, padahal merupakan penghalang untuk orang Mohammadan, bagi suatu pemerintahan menurut asas hukum Kristen. Bahkan untuk memeluk agama Kristen sekalipun". Apa yang katanya telah ditimbulkan oleh panteisme mistik yang sangat menguntungkan bagi daya agama Kristen - 4/5 di antara orang Jawa menurut Tuan Bogaardt menganut aliran ini-berupa pranata kenegaraan dan kemasyarakatan? Hal ini selanjutnya tidak diberitahukan. Maka, dengan demikian, konglomerasi yang harus menjadi teladan untuk

memerintah orang pribumi, tetap melayang-layang dalam kabut. Namun, hal ini tidak seburuk keadaan yang dapat dikesankan. Sebab

memerintah menurut syariat Islam pada masa sekarang sama juga merupakan khayalan, seperti juga soal memerintah menurut konglomerasi

dalam masa mendatang adalah mustahil. Yang sebaik-baiknya ialah agar pemerintah kita tetap juga memerintah

para kawula Jawa dan Melayunya menurut undang-undang dan asas pihaknya sendiri. Maka, pihaknya akan tetap menghormati pula

pengamalan Islam bagi mereka yang menyebut diri sebagai Mohammadan. Lalu pihaknya akan membiarkan mereka menikmati pranata-pranata yang

dipungut dari agama Islam, seperti juga sudah berabad-abad diterima baik oleh mereka. Terlepas dari pranata-pranata ini, yang berkenaan dengan

bidang yang sangat terbatas, meskipun sangat penting (bukankah itu keluarga), maka orang Jawa dan orang Melayu dari awal sampai akhir

dapat diperintah menurut asas dan undang-undang Belanda. Meskipun demi kepentingan para kawula dan para penguasa diperhitungkanlah adat

dan pengertian hukum pribumi yang tidak bersangkut-paut dengan Islam dan juga tidak bertautan dengan konglomerasi Tuan Bogaardt dari segi

asal usulnya.

Leiden, 22 Oktober 1911

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Sekali ini pun cara Anggota Parlemen termaksud mengutip sumber-sumber yang dikatakannya dapat dipakai untuk membuktikan ketepatan

dalilnya, sangat kabur, sehingga tidak menawarkan titik temu untuk perbincangan yang sungguh-sungguh.

Asisten Residen Mayer₁ ketika itu pernah memberikan beberapa coretan popuier mengenai kehidupan suku Jawa. Meskipun coretan itu

sangat dangkal dan tidak selamanya tepat, namun ada baiknya juga asal diterima sebagaimana adanya. Sebaliknya, karya itu bukan dimaksud

sebagai usaha untuk menjawab pertanyaan mengenai arti penting Islam bagi kehidupan orang Jawa, tetapi merupakan masalah, yang untuk

pemecahannya, penulis tidak memiliki data maupun telaah pendahuluan. Laporan-laporan Komisi Hindia bagi penelitian purbakala selama

kurun 1904 - 1909, memuat data yang tiada ternilai mengenai puing-puing

gedung yang memberikan kesaksian mengenai arti penting dan besar yang

1 L.Th. Mayer, Asisten Residen Jawa dan Madura tahun 1887; tahun 1895 diangkat menjadi penerjemah bahasa Melayu Dinas Kotapraja Betawi. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

telah dikandung oleh peradaban Hindu bagi Pulau Jawa dalam abad-abad yang sudah lama silam. Tetapi laporan itu tidak memuat sumbangan-sumbangan untuk menetapkan arti penting yang diperoleh Islam dalam zaman-zaman kemudian bagi penduduk pulau tersebut. Tuan Van Hien, seorang Indo-Eropa yang tidak begitu terpelajar, dalam karyanya, Geestenwereld (Dunia Roh Halus) memberikan cukup banyak bahan dalam bentuk yang ganjil bagi pengetahuan ilmu gaib yang lazim di antara orang Jawa masa kini dan tentang takhayul yang tersebar di Jawa. Dalam bentuk yang tidak ilmiah, sementara ia sendiri nyatanya terkena pengaruh takhayul pribumi, ia telah berbuat bagi Jawa seperti apa yang dikerjakan oleh sarjana Doutté bagi Afrika sebelah utara dan barat laut dalam karyanya yang terkenal, Magie et Religion (Ilmu Gaib dan Agama). Pembaca terpukau kerena besarnya persamaan dalam sifat, bahkan dalam seluk-beluk antara praktik dan gambaran di luar agama resmi di daerah paling barat dengan daerah paling timur dalam wilayah Islam. Seperti juga Tuan Doutte tidak terpikir akan meragukan arti penting Islam bagi negeri-negeri tersebut, berdasarkan katalogusnya mengenai takhayul perbegu kuno di Aljazair dan Maroko, begitu pula tidak ada alasan bagi pembaca karya Van Hien, Geestenwereld, untuk timbulnya keraguan seperti itu mengenai Pulau Jawa. Prof. Kern, dalam karyanya Neerlands Indië sekali lagi menyajikan coretan mengenai arti penting peradaban India yang telah lampau bagi Pulau Jawa. Pada halaman 231-232 sepintas lalu, sepenuhnya selayang pandang, ia membicarakan masalah "dari ini (peradaban India) apa yang masih tertinggal dalam sanubari orang Jawa, orang Sunda, orang Madura?" Tentang itu dikatakan, "Ketika itu, setengah abad berselang, seorang Jawa yang berbudi luhur telah mengungkapkan pendapatnya bahwa orang-orang sebangsanya, meskipun secara resmi beragama Mohammadan, namun sebagian besar masih perbegu. Hal yang sama juga berkali-kali telah dinyatakan oleh beberapa orang Eropa, tetapi dibantah oleh orang lain. Rupanya kebenarannya, seperti sering terjadi, berada di tengah-tengah. Mak a dapat dikatakan bahwa orang Jawa, apalagi orang Sunda, benar-benar tertambat hatinya kepada agama Mohammadan. Sebaliknya, bahwa hal ini, terutama pada rakyat kecil, disertai dengan bermacam-macam takhayul yang berasal usul India atau animis". Sayang, ahli bahasa Sanskerta tersebut menunjukkan dengan sikapnya yang berhati-hati dalam memilih perkataan, bahwa ia tahu telah bergerak di luar bidangnya yang sesungguhnya. Aka n tetapi, beliau tidak mengatakan apa-apa yang tidak dapat saya perkuat. Hanya saja untuk penjelasannya saya ingin menambahkan bahwa keadaan tersebut, mutatis mutandis (dengan perubahan di sana-sini) berlaku pula di semua negeri Mohammadan di dunia. Sedangkan gejala tersebut telah beberapa kali, terakhir saya uraikan sebab musababnya dalam ceramah-ceramah saya di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Selanjutnya, saya tambahkan bahwa ucapan orang Jawa yang berbudi luhur tadi, yang sepenuhnya telah keeropa-eropaan, kira-kira sama maknanya dengan apa yang dapat didengar dari orang Italia modern tentang keadaan perbegu pada kebanyakan rakyat Italia.

Jadi, memang benar, kali ini Anggota Majelis Rendah tadi telah menahan diri dari mendatangkan saksi-saksi yang justru telah mengatakan sebaliknya dari apa yang hendak dibuktikannya, antara lain, Mr. L.W.C. Van den Berg, yang pada tahun yang lalu telah dikutipnya dengan kurang hati-hati. Namun, wakil rakyat tersebut lagi-lagi lalai untuk sekadar mengajukan bukti yang sedikit banyak dapat berguna sebagai alasan, meskipun alasan semu, bagi dalilnya yang ganjil itu. Mengenai sifat berat sebelah pengajaran Indologi di Leiden terhadap masalah Islam, maka terhadap penilaian umum seperti itu tidak banyak yang dapat disanggah. Pernyataan itu hanya dapat saya bantah secara singkat, tetapi tegas. Saya dapat menyatakan bahwa pengajaran mengenai Islam seluruhnya ditata sesuai dengan program studi bagi calon pegawai di Hindia. Dan dalam arti penting, adat dan kepercayaan rakyat dalam hal itu semuanya diberi kedudukan yang seadil-adilnya. Pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri sama sekali tidak diadakan pengajaran dalam bidang ini. Kecuali kalau keempat ceramah saya yang sekali saya adakan di situ atas undangan para rekan kurator, hendak disebut dengan nama yang khidmat itu. Anggaplah Pemerintah Pusat, setelah kita menetap di Jawa selama tiga abad dan selama seabad, telah melangsungkan pemerintahan yang semakin intensif di pulau itu, sekarang pun masih membutuhkan diadakannya penelitian ilmiah mengenai masalah sebagai berikut: apakah penduduk Jawa mungkin selama berabad-abad itu dengan salah dianggap sebagai orang Mohammadan? Maka pihaknya, dengan demikian akan menjadi bahan tertawaan di mata seluruh dunia. Hasil penelitian seperti itu bahkan tidak akan menyebabkan Anggota Majelis Rendah tadi menjadi puas. Sebab satu-satunya yang diperoleh hanya berupa pengungkapan sekali lagi terhadap kejanggalan pernyataannya yang tidak didukung oleh satu alasan pun.

Lampiran

's Gravenhage, 17 Oktober 1911

Kepada Yang Sangat Terpelajar,

Tuan Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje, Penasihat bagi Urusan Hindia dan Arab di Leiden

Dalam Laporan Sementara Majelis Rendah Staten-Generaal (Parlemen) mengenai anggaran belanja Hindia untuk tahun 1912, maka pada halaman 7 terdapat pandangan yang berikut: "Oleh salah seorang anggota selanjutnya, dengan menyambung kepada apa yang pada tahun yang lalu telah diketengahkannya dalam

pembahasan anggaran belanja Hindia (Berita Acara, hlm. 246) telah diulas lebih lanjut bahwa sebagian besar orang Jawa bukan orang Mohammadan, melainkan dalam hatinya masih mengamalkan agama Hindu. I a berpendapat bahwa dalam pengajaran Indologi pada Universitas Leiden pada Akademi Pemerintahan, telah diberikan gambaran yang berat sebelah mengenai kepercayaan orang Jawa. Maka, untuk pandangannya, ia menyandarkan diri pada karya L. Th. Mayer, Een blik in het Javaansche Volksleven (Sekilas Pandang Kehidupan Rakyat Jawa). Di samping itu, ia menyandarkan diri pada laporan-laporan komisi di Hindia bagi penelitian purbakala selama kurun 1904-1909, pada sejumlah karangan Dr. H. Kern dalam karya yang diterbitkan di bawah pimpinan Tuan Colijn berjudul Ned. Indie', Land en volk (Hindia Belanda, nusa dan bangsa) dan sebagainya, serta karya Tuan Van Hien, Geestenwereld van de Javanen (Dunia Roh Halus di antara Orang Jawa). Anggota Majelis Rendah itu selanjutnya mendesak lagi agar diadakan penelitian ilmiah tentang persoalan ini." Meskipun anggapan yang di sini dibela lebih lanjut, yaitu mengenai perasaan keagamaan orang Jawa yang telah panjang lebar dibahas dan dibantah dalam surat kiriman Anda tertanggal 28 Oktober 1910, No. 10, namun saya, juga berkaitan dengan sumber-sumber yang dicantumkan dalam cuplikan tadi, ingin mendengar apakah pandangan-pandangan Anggota Majelis Rendah tersebut masih menjadi alasan bagi beberapa catatan dari pihak Anda. Dan kalau memang begitu, catatan apa?

Menteri Daerah Jajahan,

de Waal Malefijt

XXI DAKWAH MOHAMMADAN

i

Kutaraja, 13 Oktober 1902

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang telah dikirimkan kepada saya melalui kiriman tertanggal 10 September 1902, No. 23961-23962, maka dengan hormat, saya mempermaklumkan bahwa menurut pandangan saya pun permohonan Syekh Hasan paling pantas dianjurkan supaya ditolak secara lisan. Kecuali kalau persoalan ini hendak dibiarkan seluruhnya tanpa ada keputusan. Permohonan tersebut nyaris tidak dapat bersifat sungguh-sungguh. Agama Islam di negeri ini tidak mempunyai para dai profesional. Dan di mana seorang pribumi merasa terdorong untuk menekuni terutama perluasan jemaah Mohammadan, maka ia berbuat begitu tanpa minta izin atau surat jalan masuk. Ia tidak akan mengalami hambatan selama tindakannya menurut penilaian Pemerintah Daerah tidak menimbulkan kekacauan. Dalam kalangan Mohammadan, di negeri ini selanjutnya terasa ada keyakinan bahwa Pemerintah Daerah tidak senang melihat orang mengadakan dakwah untuk Islam. Terutama di tempat agama Kristen sudah mulai berakar di antara orang pribumi. Barang siapa yang ingin pula mengadakan usaha pengislaman di daerah seperti itu, berbuat begitu dengan cara yang sesedikit mungkin mencolok. Karena itu, permohonan tersebut, saya rasa, mempunyai maksud ironis dan ingin menonjolkan bahwa pada satu pihak kepada para zendeling Kristen biasa diberikan surat jalan masuk untuk melaksanakan tugasnya ke daerah tertentu. D i lain pihak, surat izin masuk ditolak kepada para saingan mereka yang beragama Mohammadan. Kepada Residen Sumatra Timur, dengan demikian, dapat ditugaskan, andaikan Syekh Hasan menanyakan penanganan surat permohonannya, hendaknya disampaikan secara lisan kepadanya bahwa permohonan semacam itu tidak akan dikabulkan dan hendaklah selanjutnya tingkah laku dan tindakan Syekh Hasan ditelusuri secara teratur.

Leiden, 9 Nopember 1925

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Guna memenuhi isi surat Sekretaris Jenderal tertanggal 2 bulan ini, bagian ke-4 No. 34, dengan hormat, saya permaklumkan hal yang berikut kepada Yang Mulia. Adapun mazhab Ahmadiyah yang baru sejak kira-kira tahun 1880 terkenal, lahir di daerah Punjab dan dari sana meluas ke bagian-bagian lain India, Inggris dan negeri-negeri Islam lain. Perkiraan jumlah pengikutnya sebanyak 50.000 orang yang dalam Jilid LUI (1922-23) dalam Revue du Monde Musuiman (majalah Tinjauan Dunia Islam), tidak menjadi tanggung jawab saya. Tetapi jumlah tersebut memberikan gambaran yang tepat tentang perluasan yang tak seberapa dari mazhab ini, terutama jika diingat bahwa tidak ada kelompok pengamal agama Islam yang mengorbankan begitu banyak uang dan tenaga guna pendakwahan ajaran mereka Pada dasarnya, orang Ahmadiyah mengamalkan ajaran Islam, tetapi dengan beberapa penyimpangan dari ajaran asli yang cukup bagi mereka untuk dikutuk oleh setiap badan ulama ortodoks secara tak bersyarat sebagai kaum bidah. Pertama-tama ada suatu kuburan Budha di Kashmir yang mereka anggap sebagai makam Nabi Isa. Sesudah beliau dikebumikan sebagai orang yang meninggal secara semu dan kemudian bangkit kembali dari makamnya, maka di daerah laras ini, katanya, sudah bertahun-tahun beliau telah mendakwahkan agama yang benar. Selanjutnya, mereka mengagungkan pendiri mazhab sebagai "Mahdi", yang meninggal pada tahun 1908 (tokoh terkenal dan dambaan akhir dunia di antara orang Mohammadan) yang merupakan penjelmaan Nabi Isa maupun Nab i Mohammad. Akhirnya, mereka mengajarkan bahwa dakwah Mahd i tersebut terjadi dari perluasan agama Islam yang sebenarnya, bukan dengan pedang, melainkan dengan dakwah secara damai. Begitu pula mereka mendakwahkan jihad yang diwajibkan kepada para mukmin. Secara salah, pengertian itu biasanya ditafsirkan sebagai perang suci, padahal jihad itu hanya terjadi dari tugas yang bersifat damai. Di Afganistan kabarnya sejumlah pengikut mazhab ini telah dihukum mati sebagai kaum bidah. D i negeri Mohammadan lainnya dalil-dalil khusus Ahmadiyah memang tidak mendapat persetujuan, namun para pengikutnya diperlakukan dengan sangat menenggang dan disambut dengan baik seperti nyaris tidak dapat dibayangkan satu dua dasawarsa yang lalu. Hal ini di satu pihak disebabkan oleh rasa kebersamaan yang sangat bertambah kuat di seluruh dunia Islam pada tahun-tahun terakhir ini di antara semua orang yang menyebut dirinya menurut nama Nabi Mohammad. Perasaan ini menyebabkan orang dapat melampaui segala

macam perbedaan yang dahulu dianggap seolah-olah tidak dapat diatasi, agar dapat mengembangkan lebih banyak kekuatan terhadap serangan dari dunia luar. Di lain pihak, hal ini juga dapat dijelaskan dari penghargaan orang terhadap kegiatan berdakwah yang suka berkorban, yang oleh pihak Ahmadiyah terutama juga dilakukan d i antara golongan non-Mohammadan. Sudah sejak lama mereka menerbitkan majalah-majalah dalam bahasa Inggris guna menjabarkan agama Islam kepada para pembaca berbangsa Eropa dan menganjurkannya kepada mereka. Di Woking, mereka mempunyai rumah ibadah, dan baru-baru ini seorang wakil utama mereka di London, Inggris, Maulawi Dard, M.A. dan sebagainya, meletakkan batu pertama untuk sebuah mesjid. Sampai dua kali ahli tauhid ini mengunjungi Amsterdam dan mengadakan ceramah-ceramah dakwah di situ. Di Berlin orang-orang Ahmadiyah belakangan ini juga telah mendirikan sebuah pusat kegiatan dan di sana mereka menerbitkan sebuah majalah dalam bahasa Jerman. Dahulu, Raja Husain di Mekah pernah menerima kunjungan mazhab tersebut dan salah seorang berbangsa Inggris yang tidak mereka Islamkan diterimanya dengan kehormatan dalam kota suci itu. Kenyataan bahwa mereka juga mempunyai perwakilan di Jawa, dan Yogyakarta, sudah Yang Mulia ketahui.

Dalam arti politik, mazhab Ahmadiyah sama sekali tidak merugikan. Sebab para pengikutnya telah diharuskan untuk sepenuhnya menahan diri dari segala aksi politik. Ahmadiyah secara mutlak membatasi diri pada usaha untuk mempengaruhi kehidupan beragama. Namun ciri ini tidak kurang merupakan hambatan bagi perolehan banyak pengikut di antara orang Mohammadan, kalau dibandingkan dengan ajaran mereka mengenai Almasih yang ganjil itu. Bagi beberapa pribadi yang secara rohani mengembara dan mencari di Eropa, mazhab ini, di samping beberapa perkumpulan teosofi, antroposofi dan lain-lain, merupakan tempat pelarian yang menarik karena sifatnya yang luar biasa.

Tentang dakwah Tuan Rahmat Ali yang dicoba di Sumatra, saya tidak mendengar apa-apa. Maka saya juga tidak tahu, kesulitan apa yang dijadikan hambatan oleh para pembesar di sana terhadap dai tersebut, atau moüf-motif apa yang telah mendorong mereka berbuat begitu. Pada umumnya, garis kelakuan yang tepat bagi Pemerintah Daerah di Hindia Belanda terhadap para dai Ahmadiyah adalah mengambil sikap netral. Andaikan pada suatu tempat pemunculan mereka menyinggung perasaan penduduk muslim, yang mungkin diwujudkan dalam perbuatan yang nyata, maka orang Ahmadiyah ini seharusnya sebanyak mungkin dilindungi terhadap tindakan kekerasan. Namun, di mana perlu, mereka dapat diingatkan agar berhati-hati. Biasanya para wakil Ahmadiyah sama sekali tidak ingin menghasut gangguan-gangguan. Dalam menangani semua masalah semacam ini, menurut pandangan saya, tidaklah cukup dianjurkan agar setiap kali orang diingatkan tentang fakta yang masih juga kurang diketahui, yaitu bahwa Pemerintah Pusat Hindia Belanda dalam semua negeri Islam terkenal sebagai yang paling jahat di antara semua negara non-Mohammadan dalam menindas

kawulanya, kaum muslimin. Juga dalam menindas orang Mohammadan asing yang mengunjungi wilayahnya. Barang siapa mengetahui tentang hasil karya majalah-majalah Arab atau Mohammadan-Turki beberapa dasa warsa terakhir ini, dan mengetahui tentang buku-buku pelajaran yang ditulis dalam bahasa-bahasa tersebut, dan siapa pun yang banyak bergaul dengan orang-orang Mohammadan yang berbahasa Arab dan Turki, sudah terlalu tahu tentang hal ini. Sebaliknya, di luar kalangan itu orang masih juga mengenakkan diri dengan persangkaan yang diperkuat oleh basa-basi internasional, seolah-olah pemerintah kolonial kita mempunyai nama yang baik di luar negeri. Memang, penilaian yang luar biasa buruknya yang tersebar di dunia Islam mengenai pemerintahan kita atas orang Mohammadan, untuk sebagian pasti berdasarkan kesalahpahaman. Meskipun begitu, tidak dapat disangkal bahwa ketidaktahuan tersebut dan kecurigaan yang lahir dari situ tanpa dasar yang nyata, sering menjadi sebab bagi tindakan Pemerintah Daerah yang telah menimbulkan rasa kesal yang wajar. Agaknya tidak perlu diulas bahwa gerakan-gerakan yang benar-benar berbahaya dapat diberantas dengan lebih banyak kekuatan dan kepastian, jika kesalahpahaman semacam itu semakin dihindari dengan sikap yang semakin cermat.

XXII PENGAJARAN SELAIN PENGAJARAN MOHAMMADAN

i

Betawi, 18 Juni 1897

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Mengenai penutupan sekali seminggu bagi sekolah pribumi pada hari Jumat, pada kebanyakan tempat tidak dapat diajukan alasan yang tepat. Kenyataan bahwa para murid atau guru menghadiri salat Jumat, pasti termasuk pengecualian. Dan jika hal ini terjadi juga, maka dipersingkatnya waktu sekolah sudah cukup untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk salat Jumat. Sementara itu, sisa hari Jumat tersebut menurut syariat Mohammadan dan menurut kebiasaan, tidak dianggap sebagai hari istirahat. Memang, mungkin banyak juga kepala atau pegawai pribumi, jika mereka ditanya dengan tegas apakah sekolah-sekolah seharusnya ditutup pada hari Jumat atau pada hari Ahad, akan memilih hari Jumat. Hal ini lalu terjadi bukan dengan mempertimbangkan kebutuhan praktis. Sebaliknya, karena dengan pertanyaan seperti itu rasa harga diri sedikit banyak dirangsang untuk memilih hari yang penentuannya rupanya berdasarkan motif pribumi. Namun, secara nyata penutupan pada hari Ahad, meskipun di dalam wilayah yang sebagian besar beragama Mohammadan, seperti Serang dan Cilegon, tidak menyinggung perasaan dan tidak menimbulkan keberatan. Dengan mempertimbangkan kekecualian yang mungkin ada dan juga dengan mempertimbangkan rasa harga diri bersifat setengah nasional, setengah agama yang dimaksud tadi, maka tetaplah pantas dianjurkan agar komisi-komisi sekolah tetap dibiarkan berwenang untuk menetapkan hari Jumat sebagai hari tutup sekolah di mana hal itu mungkin perlu karena keadaan setempat. Karena kewenangang itu, juga dalam perubahan peraturan yang bersangkutan seperti diusulkan menurut surat kiriman Anda, tetap utuh, maka saya rasa bahwa dari segi agama Mohammadan tidak dapat diajukan keberatan yang wajar terhadap perubahan tersebut.

Betawi, 21 Mei 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Perlu saya kemukakan bahwa saya tidak dapat menaruh harapan baik sedikit pun mengenai hasil penerbitan pedoman dalam bahasa-bahasa pribumi untuk para pemelihara dan pemilik kuda dan ternak. Orang yang menjadi sasaran buku-buku kecil tersebut, tidak akan membacanya dan tidak dapat memahaminya pula. Guna memahami pandangan mengenai peternakan dan apa yang berkaitan dengan itu yang berdasarkan studi, meskipun dalam penyajiannya telah diusahakan sungguh-sungguh agar sifatnya popuier, bagi pribumi dasarnya harus lebih dahulu disiapkan melalui pengajaran. Pengajaran dasar dalanu urusan ini yang diberikan dalam pranata-pranata pengajaran bagi pribumi dengan bahasa Belanda sebagai bahasa perantaraannya, itulah yang menurut pandangan saya merupakan satu-satunya jalan untuk dapat memasukkan pikiran-pikiran yang sehat secara berangsur-angsur mengenai peternakan dan sebagainya. Untuk memberikan pengajaran mendasar dengan hasil yang baik seperti itu pun, dituntut keluwesan yang luar biasa banyaknya, dan juga dituntut keluwesan seperti itu untuk menulis pedoman yang berguna untuk keperluan itu. Penyusunan pedoman yang secara teori cocok untuk dibaca dalam bentuk terjemahan oleh pribumi biasa, akan menuntut satu gabungan keahlian dan pengalaman yang sangat langka pada pengarangnya. Setelah itu, penerjemahannya akan melebihi tenaga para ahli bahasa terbaik yang ada. Sebab, selalu harus dibentuk kata-kata yang baru untuk menggambarkan pengertian-pengertian yang belum ada dalam pikiran pribumi. Itu pun tanpa sedikit pun ada kepastian bahwa jika para pembaca mulai mengenai kata-kata tersebut, maka pengertian dimaksud akan juga ditimbulkan dalam pikiran mereka. Akhirnya, andaikan orang sudah berhasil melakukan semua hal itu berkat berkumpulnya keadaan yang tak layak untungnya, orang masih juga harus mengarang cara-cara buatan untuk mendorong pribumi biasa agar membaca buku-buku seperti itu. Sudah diketahui bahwa pribumi, terutama di Jawa, jarang membaca sesuatu kalau ia tidak dipaksa, yang tidak ditembangkan (disusun menurut irama tembang Jawa). Maka para pegawai pribumi yang rajin yang ingin mempropagandakan salah satu pikiran atau sekadar pengetahuan, sekalipun bersifat sangat biasa, secara popuier, selalu melakukan hal itu dalam bentuk tembang. Untuk itu, buku pedoman untuk bidang yang masih sangat baru bagi pribumi, tidak akan segera cocok. Kesadaran bahwa pengenalan karya kecil penting dan menguntungkan baginya, memang sangat asing bagi pribumi. Sekali lagi, hanya pengajaran popuier yang terbaik kepada para calon pegawailah yang akan dapat membantu menyebarkan benih pengetahuan yang

pertama di bidang pemeliharaan ternak secara rasional dalam masyarakat pribumi. Dari uraian tadi tersimpul bahwa saya tidak dapat mengajukan nasihat yang menyetujui pengolahan dan penerbitan dalam bahasa-bahasa pribumi bagi dua buku pedoman yang mendapat hadiah utama yang dapat diperoleh melalui pengolahan itu. Namun, andaikan Pemerintah Pusat menilai bahwa harus diadakan percobaan dengan hal ini, maka saya akan berpendapat bahwa mengenai bahasa Melayu orang perlu membatasi diri pada satu pengolahan saja. Kepada pengolah yang bersangkutan hendaknya diberitahukan bahwa dengan jalan memberikan penjelasan harus dijaga sebanyak mungkin agar isinya bagi para pembaca bahasa Melayu di Jawa maupun di luar Jawa harus dapat dipahami. Sejauh pedoman itu dapat diterjemahkan, maka karya tersebut harus diungkapkan dalam bahasa Melayu sastra. Namun, bahasa ini baik di luar Jawa maupun di Jawa sendiri merupakan bahasa asing yang oleh setengah orang harus dipelajari dahulu. Tidak ada alasan untuk menganjurkan penerjemahan dalam satu atau dua di antara banyak logat Melayu. Lagi pula hal itu akan menambah kesulitan lagi. Pengolahan terjemahan seperti itu lalu dapat ditugaskan kepada Tuan A.F. Van Dewall di Betawi. Untuk penerjemahan ke dalam bahasa Jawa sebaiknya diminta Raden Mas Tumenggung Utoyo, kini Bupati Ngawi, agar menunjuk seseorang dan agar bupati sendiri diminta untuk mengawasi pekerjaan itu. Bagi bahasa Sunda tugas seperti itu hendaknya diberikan kepada Raden Aria Surya Nata Legawa, Patih Sukabumi. Di tangan orang-orang tersebut sekurang-kurangnya pengolahan ini akan menjadi apa yang masih mungkin diharapkan. Penerjemahan ke dalam bahasa Madura, yang setahu saya sulitlah dicarikan seorang pengolah selain Tuan H.N. Kiliaan, rupanya untuk sementara sekurang-kurangnya belum perlu. Sebab di Madura orang-orang yang suka membaca biasanya mengerti bahasa Jawa pula.

Lampiran i

Betawi, 12 Maret 1903

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Paduka Tuan yang terhormat,

Dengan mengacu kepada surat kiriman tertanggal 6 Februari yang lalu, No. 838, dengan hormat saya permaklumkan kepada Paduka Tuan bahwa dengan menyesal saya tidak dapat menerima permintaan Paduka Tuan, apakah saya kiranya bersedia menerima tugas penerjemahan ke

. 1189

dalam bahasa Melayu bagi kedua buku pedoman, yang sebuah mengenai peternakan dan yang sebuah lagi tentang pemeliharaan kuda. Setelah diadakan telaah sepintas lalu tentang kedua pedoman itu, saya menjadi yakin bahwa pedoman tersebut sebaiknya tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu. Bahkan juga tidak dapat diterjemahkan setelah terjadi pengolahan, kecuali jika naskah-naskah tersebut disederhanakan sedemikian rupa hingga tujuannya yang ingin dicapai oleh Pemerintah Pusat dengan penerbitan kedua pedoman itu, yaitu tujuan untuk menimbulkan pengertian yang lebih baik pada pribumi tentang peternakan, justru sebagian besar luput. Bahwa saya dalam hal lain dengan senang hati akan memberi bantuan, itu dapat dibuktikan oleh terjemahan-terjemahan k e dalam bahasa Melayu yang atas permintaan Pemerintah Pusat telah saya lakukan. Terjemahan itu ialah mengenai Cosmographie (Ilmu Alam) karangan Dr. A Oudemans, dan tentang berbagai peraturan bagi pemberlakuan hukum untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Namun, arti penting masalah ini mengharuskan saya seperlunya minta perhatian Paduka Tuan atas hal yang berikut. Orang Melayu, yang sebagian besar merupakan pelaut dan pedagang, sejak zaman kuno boleh dikatakan belum pernah menjalankan peternakan. Karena itu bahasa mereka miskin akan kata-kata yang dapat menegaskan hal-hal mengenai peternakan. Sebaliknya, pada orang Jawa justru lain halnya. Di antara semua faktor yang berkenaan dengan kehidupan rakyat, maka, pada mereka soal pertanian dan, sebagai akibatnya, peternakan, lebih tampil ke muka. Maka bahasa Jawa mesrinya tidak secanggung itu untuk mengerjakan penerjemahan seperti yang dimaksud di sini. Berkaitan dengan itu, timbullah pertanyaan, apakah tidak perlu mencoba mengolah pedoman-pedoman itu lebih dahulu ke dalam bahasa Jawa? Jika hasilnya baik, sesudah itu baru diolah ke dalam bahasa Melayu, dengan mengambil alih semua kata dan ungkapan bahasa Jawa yang tidak terdapat dalam bahasa Melayu. Bukankah kata-kata dan ungkapan seperti itu seharusnya lebih baik daripada yang dikarang oleh penerjemah sendiri? Lampiran dan sebagainya.

Lampiran 2

Betawi, 15 Maret 1903

Tuan Snouck yang terhormat,

Berdasarkan laporan Anda tertanggal 12 Mei 1902 kepada Pemerintah Pusat, maka pihak Pemerintah Pusat, melalui Direktur Pemerintahan

Dalam Negeri, surat tertanggal 6 Februari yang lalu, telah menyuruh bertanya kepada saya, apakah saya mungkin bersedia memikul tugas menerjemahkan dua pedoman untuk peternakan dan pemeliharaan kuda ke dalam bahasa Melayu? Saya terpaksa menjawab pertanyaan itu dengan menolak, dengan menyesal, terutama karena Andalah yang menganjurkan saya untuk melakukan tugas itu. Adapun alasan penolakan saya akan dapat Anda temukan dalam salinan yang saya lampirkan di sini, dari tulisan yang saya tujukan kepada kepala departemen tersebut. Saya pasti akan menghasilkan kerja bermutu rendah, dan karena itu saya akan mengecewakan harapan Anda, meskipun harapan Anda mungkin sedikit sekali, seperti terbukti dari laporan Anda, disebabkan oleh sifat pokok pembicaraan pedoman tersebut. Hal itu akan sangat mengganggu perasaan saya. Memang, sebenarnya akan merupakan kesempatan yang baik bagi saya untuk mendapat penghasilan. Satu honorarium berjumlah F 100 selembar cetakan jelasnya pernah ditawarkan kepada saya, ditambah penggantian biaya perjalanan dan penginapan, asal saya terpaksa pergi ke Buitenzorg untuk bekerja sama dengan Dokter Hewan Pemerintah di sana. Ini akan merupakan bantuan yang bagus, terutama karena telaah mengenai bahasa Melayu kini tidak menghasilkan keuntungan material bagi saya. Sebabnya ialah karena Tuan Abendanon mencoret karya-karya saya satu persatu dari katalogus alat-alat pelajaran Pemerintah. Padahal, karya itu lebih khusus ditulis untuk pengajaran pribumi dan sejak bertahun-tahun, begitulah penegasannya, telah digunakan dengan baik. Alasannya ialah karena harga penjualan buku-buku tersebut tidak mau saya turunkan sampai jauh di bawah harga yang menurut pendapat saya sudah murah. Atau karena saya tidak mau menyerahkan hak pengarang kepada pihak pemerintah-seperti sudah terjadi dengan karya-karya saya yang dahulu. Sementara itu, saya mengucapkan terima kasih banyak atas cara yang sangat memberi penghormatan kepada saya, dalam rekomendasi Anda kepada Pemerintah Pusat. Dan saya harap Anda yakin bahwa saya pasti akan menuruti keinginan Anda dan keinginan Pemerintah Pusat andaikan hal itu memungkinkan bagi saya. Dengan segala hormat dan salam takzim.

Saya, ttd.

A.v. Dewall

Betawi, 11 Juli 1905

Nota

Tentang perlunya memberikan tunjangan dari pihak Pemerintah kepada sekolah-sekolah untuk anak Cina

Alasan politik yang antara lain diajukan' oleh Residen Betawi dalam surat kiriman rahasianya tertanggal 19 Desember 1904, Litt. E, No. 421, sebelum menyetujui pemberian tunjangan kepada sekolah-sekolah termaksud: perlunya peningkatan pengajaran itu dalam bahasa Belanda serta pencegahan penggantian pengajaran seperti itu dalam bahasa Inggris

  • sebab, ini akan menjauhkan orang Cina dari kita-kurang kuat. Pada suatu bangsa pun kesatuan bahasa ternyata tidak pernah cukup untuk mempertahankan ikatan-ikatan yang menjadi kendur oleh sebab-sebab lain. Orang cukup mengingat pada orang-orang Amerika asal Inggris. Sebaliknya, adanya beberapa bahasa belum pernah merupakan rintangan untuk melestarikan satu kesatuan politik yang lebih diinginkan. Ingat saja Belgia dan Swis. Orang Elsas, meskipun sejak zaman kuno berbahasa Jerman dan setelah mereka diperanciskan hanya akrab dengan bahasa Perancis dalam kalangan-kalangan yang agak tinggi saja, pada tahun 1870 sedikit pun tidak mau menerima penjermanan negerinya, dan sebagainya, dan sebagainya. Setelah conférence (musyawarah) Renan yang termasyhur mengenai masalah: qu'est-ce qui constitue une nation? (apakah yang mewujudkan suatu bangsa?) dan segala apa yang telah dikatakan dan ditulis berdasarkan hal itu, dapat dianggap sudah menjadi pengetahuan umum bahwa bahasa bukan faktor yang menciptakan atau melestarikan kesatuan bangsa. Jauh berkurang lagi artinya bagi perasaan politik, bahasa manakah yang dipelajari oleh sebagian bangsa yang hidup di luar tanah airnya sebagai bahasa asing? Apakah orang Cina di negeri ini akan lebih bersimpati kepada Belanda sebagai hasil bacaan yang biasanya diberikan oleh surat kabar dan majalah Belanda kepada mereka, dapat diragukan. Orang Cina yang bermukim di sini, sejauh mereka mendapat kesempatan untuk hal itu, mempelajari bahasa Belanda karena kepentingan merekalah yang menyebabkannya. Dan tidak ada alasan apa pun yang akan menghalangi orang-orang di antara mereka yang mengganggap pengetahuan bahasa Inggris lebih menjanjikan keuntungan, meskipun hal itu mereka dapatkan di samping pengetahuan bahasa Belanda atau dengan merugikan bahasa Belanda. Segi pandangan politik dalam hal mana pun tidak menunjukkan jalan, di manakah harus dicari pemecahan bagi masalah ini?

Sebagai imigran, orang Cina di Nusantara ini telah "membawa surat keterangan tertua". Banyak sekali di antara mereka telah menemukan tanah air kedua sedemikian rupa, sehingga keturunan Cinanya nyaris sudah hilang sama sekali. Mereka memikul sebagian besar di antara beban yang diletakkan oleh jawatan pajak kepada penduduk. Sedangkan orang berada di antara mereka melebihi semua bangsa lainnya yang menetap di sini dalam soal menyokong tujuan kepentingan umum. Semua keadaan itu memberikan hak penuh kepada mereka atas santunan dari pihak negara untuk kepentingan yang pada umumnya semestinya dalam batas-batas santunan negara. Dalam kepentingan itu, tanpa dapat dibantah, termasuk pengajaran. Keharusan bahwa sebanyak mungkin di antara penduduk menerima pengajaran yang pantas, tidak disangsikan, merupakan kepentingan utama negara. Sedangkan pengurusannya secara terus-menerus adalah kewajiban pertama bagi negara. Mungkin ada satu partai politik yang menginginkan pengurusan itu secara langsung, yaitu melalui pengajaran oleh negara. Partai politik lainnya mungkin mengemukakan pemberian subsidi bagi sekolah-sekolah swasta. Namun, dari segi keuangan persoalan ini, perbedaan tersebut tidak seberapa penting. Semua pihak setuju bahwa hanya negaralah yang dapat mengurus pengajaran yang baik, sebab hanya pihaknyalah yang berkuasa untuk menyuruh setiap orang memberikan sumbangan untuk tujuan ini. Sementara itu, pendirian dan pemeliharaan sekolah-sekolah, andaikan semata-mata diselenggarakan dengan sarana pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung dan dengan segera, secara praktis tidak mungkin. Maka, jika di negeri ini pun negaralah yang sebagian besar membiayai pengajaran pribumi, bahkan jika untuk keperluan tersebut tersedia sejumlah uang yang berlipat ganda banyaknya daripada uang yang dibelanjakan untuk itu sekarang, disediakan dari kas negara pun, maka itu sama sekali tidak berarti bahwa negara menghadiahkan pengajaran tersebut kepada kaum pribumi, dengan alasan bahwa pribumi belum memiliki sarana untuk membayarnya sendiri, sedangkan pemahaman akan nilai pengajaran yang terbaik belum matang pada mereka. Sekali-kali hal itu tidak boleh dinyatakan mengenai Pulau Jawa. Penduduknya mengorbankan suatu persentase penghasilannya kepada jawatan pajak seperti yang baru tercapai dalam beberapa negeri saja. Penduduk itu secara berlipat ganda membayar pengajaran yang telah disusun untuk kepentingan pihaknya. Ditambah lagi dengan pembayaran biaya pengajaran bagi orang Eropa yang jauh lebih mahal lagi. Pengajaran khusus orang Eropa itu baru akhir-akhir ini dapat dimanfaatkannya. Sampai di mana negara memenuhi kewajiban mengurus pengajaran yang baik kepada anak-anak penduduk dan sekaligus membantu kepentingan utama bagi negara berupa pembinaan angkatan muda dalam jajahan ini, tentu saja ditetapkan oleh besarnya sarana-sarana yang tersedia. Akan tetapi, meskipun sarana tersebut secara relatif sangat terbatas, hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa harus diusahakan agar setiap bagian penduduk, juga golongan Cina yang sudah berabad-abad

menetap di sini sebagai sesama warga, hendaknya diberi apa yang secara wajar menjadi haknya. Di lain pihak, golongan Cina hendaknya menerima-sekurang-kurangnya sejauh pengurusan negara terlibat di situ-akan pengajaran semacam yang sebanding dengan kebutuhan, apakah kebutuhan penduduk pribumi atau penjajahnya yang berbangsa Eropa, Tidak mungkin merupakan kewajiban negara atau kepentingan negara untuk membantu agar orang Cina, lebih lama daripada yang diperlukan, dibiarkan hidup secara buat-buatan dalam suasana yang sedikit banyak bercorak Mongol. Padahal, mereka sudah menjadi setengah pribumi di sini. Oleh jalannya segala sesuatu secara wajar mereka semakin kehilangan kekhususan ras mereka. Adapun pengajaran yang khas Cina di negeri ini, selama sebagian penduduk keturunan Cina masih menghargainya, berhak atas perlakuan yang berniat baik. Sebaliknya tidak berhak atas bantuan keuangan dari pihak negara secara langsung atau tidak langsung. Sekolah yang dianggap memenuhi syarat oleh Residen Betawi untuk mendapat bantuan negara ialah perguruan yang khas Cina. Bukankah bahasa Cina dan adat kabiasaan Cina menurut surat permohonan itu merupakan persoalan pokok dalam program menurut permohonan yang diajukan oleh perkumpulan Tiong Hoa Hw e Koan? D i samping itu, diajarkan juga pelajaran-pelajaran yang mungkin bermanfaat dalam perdagangan atau perusahaan untuk orang Cina di negeri ini. Memang benar, dalam permohonan tersebut dikatakan bahwa sekolah itu didirikan untuk memenuhi kebutuhan pengajaran anak-anak orang Cina yang tidak mampu atau tidak seberapa mampu. Karena kekurangan uang, mereka agaknya tidak akan mendapat tempat di sekolah-sekolah yang ada. Akan tetapi, dengan demikian, sifat kecinaan di sekolah perkumpulan tersebut belum juga mendapat motivasi. Anggaplah ada sekolah Jerman atau Inggris yang didirikan di sim oleh penduduk Jerman atau Inggris, dan tidak ada ketetapan yang menentang pendirian sekolah-sekolah seperti itu, maka mereka tidak dapat menyatakan berhak atas bantuan negara, meskipun anak-anak di situ juga mendapat pengajaran dalam bahasa Belanda. Begitu pula sekolah Cina ini tidak memenuhi syarat untuk mendapat subsidi. Paling banyak Pemerintah Pusat, seperti telah dicatat oleh Gubernur Jenderal, dapat memberikan sebidang tanah kepada pranata-pranata seperti itu, atau memberikan izin untuk mengadakan undian sebagai bukti penghargaan yang berniat baik. Sebaliknya, menurut pandangan saya, kepentingan negara akan pengajaran yang baik, termasuk juga kepada golongan Cina setengah pribumi di sini, seharusnya dipenuhi dengan satu atau beberapa cara yang berikut ini:

i) dengan jalan memperhitungkan pula kebutuhan dan hak golongan
Cina yang telah berakar di sini, sewaktu mengadakan perluasan sekolah-sekolah negara bagi golongan pribumi dan Eropa, sejauh hal ini dibolehkan oleh sarana negara. Hendaknya jangan bertolak dari dugaan bahwa penduduk Cina ini, berbeda dengan penduduk pribumi dan Eropa, harus memikul sendiri biaya pengajaran bagi anaknya, di samping

memikul bagiannya dalam beban rumah tangga negara;

2) jika orang Cina hendak mendirikan sekolah-sekolah yang memenuhi
syarat-syarat sekolah pribumi atau sekolah pemerintah untuk bangsa Eropa, hendaknya pranata seperti itu diberi subsidi secara sebanding;

3) dengan membuka jalan masuk ke sekolah-sekolah umum Eropa dan
pribumi yang ada sekarang bagi anak-anak Cina selebar mungkin menurut keadaan.

Betawi, 25 November 1905

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Terhadap tindakan mempekerjakan siswa wanita sekolah guru atau guru bantu (asisten guru) pada sekolah-sekolah pribumi, menurut pemahaman saya, tidak terdapat keberatan umum atau prinsip. Termasuk juga bagi pengajaran kepada anak-anak perempuan, tindakan tersebut saya rasa malah sangat diinginkan. Sedangkan pada sekolah-sekolah swasta (antara lain sekolah zending) dalam hal ini, setahu saya, telah didapat pengalaman yang tidak jelek. Adapun keberatan yang bersifat sementara atau setempat tentu saja dapat timbul. D i antaranya termasuk juga derajat perkembangan masyarakat pribumi, sebagaimana yang dimaksud oleh Inspektur Bagian ke-5 dalam surat kirimannya. Pejabat tersebut sebaliknya hanya membicarakannya dengan kata-kata yang kabur, sehingga orang tidak dapat menilai dari situ seberapa penting, khususnya untuk daerah Saparua, keberatan-keberatan yang disimpulkan dari situ harus dianggap. Kenyataan bahwa di Saparua terdapat pribumi yang menginginkan penempatan kerja seperti itu untuk anak perempuannya, mengesahkan dugaan bahwa masyarakat sedang menjadi matang untuk tindakan tersebut. Maka sulitlah ditunggu sampai kematangan itu sudah ada secara lengkap. Hal yang satu seharusnya secara berangsur-angsur berjalan bersama yang lain. Jika sebagai akibat penampilan awal oleh para wanita sebagai guru timbul "bermacam-macam hal yang kurang menyenangkan", maka dengan sendirinya akan dicari cara untuk mengatasinya. Dan selama hal-hal tersebut ternyata sulit diberantas, maka penempatan wanita sekolah guru akan dibatasi dalam batas-batas yang sempit. Tetapi bila hanya karena takut, tidak perlulah menahan sepenuhnya hasrat gadis-gadis pribumi untuk melakukan kerja seperti itu.

Adapun keberatan Tuan Vooren₁ sementara ini saya rasa hanya berdasarkan ketakutan umum terhadap sesuatu yang baru dan belum dicoba. Andaikan hal baru itu gawat, maka hal itu pertama-tama harus dirasakan oleh pribumi. Maka saya kira, sebaiknya para kepala dan guru pribumi di Ambon dan Saparua diharuskan mengungkapkan pendapat mereka tentang masalah tersebut secara bebas. Ketika dahulu wakil Inspektur De Nooy mengemukakan usul-usulnya yang bersifat lebih pribumi daripada pribumi sendiri, mengenai tindakan untuk melestarikan tata cara penghormatan yang terasa kunonya di sekolah pribumi, maka para kepala dan juga guru pribumilah yang melawan gagasan-gagasan reaksioner itu. Sambil menunggu keputusan-keputusan para pembesar yang paling dapat diandalkan tentang persoalan itu, maka menurut pandangan saya, agaknya dengan tenang dan tanpa ada bahaya, permintaan Sopaheluwakan dapat diuji coba dengan mengabulkannya. Uji coba itu, tanpa ada ikatan untuk masa mendatang, dapat membantu menilai masalah tersebut secara lebih tepat.

D. Vooren, diangkat menjadi Inspektur Pengajaran Pribumi di Maluku tahun 1900. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

XXIII PENGAJARAN UNTUK PUTRA PARA KEPALA

i

Betawi, 12 Juni IQOI

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Saya kira, karena sekolah-sekolah pribumi yang ada sekarang di Kutaraja sudah memenuhi kebutuhan akan pengajaran yang lebih luas, maka peningkatannya menjadi sekolah kelas i tidak perlu. Dan dari pertukaran pikiran secara tertulis dengan Gubernur Aceh telah jelas bagi saya bahwa pemikiran beliau pun demikian. Kebutuhan akan pemisahan para murid yang berasal dari kalangan lebih terkemuka daripada kalangan rakyat, untuk sementara di Aceh kurang terasa daripada di daerah lain. Maka di ibu kota daerah ini maupun di tempat lain, sekolah kelas 2 dapat dianggap cukup. Asal sekurang-kurangnya satu sekolah di antaranya diberi kesempatan untuk menerima perluasan pengajaran itu. Soal memenuhi kebutuhan mendesak di Aceh dan daerah taklukannya akan pengajaran bagi pribumi, pastilah penting sekali. Sebab, hanya dengan cara demikianlah akan terjadi kemungkinan untuk menyiapkan calon-calon kepala beberapa tahun lagi. Para kepala itu, di bawah bimbingan Pemerintah Daerah kita, agaknya akan lebih siap menjalankan tugas. Kenyataan bahwa sekurang-kurangnya beberapa di antara para kepala yang ada sekarang lebih menghargai pendidikan yang lebih baik bagi para putra dan para murid mereka, dapat disimpulkan dari keadaan yang telah diberitakan kepada saya oleh Gubernur Aceh. Isinya ialah bahwa para kepala di Idi, di pantai timur, dan di Tapak Tuan, di pantai barat, telah meminta dengan sangat agar di tempat mereka pun dibuka kesempatan untuk menerima pengajaran, kalau perlu atas biaya mereka.

Kutaraja, 20 Oktober 1902

Nota

untuk Gubernur Sipil dan Militer Aceh, dan daerah taklukannya

Perlunya bahasa kita dipelajari oleh orang Aceh, termasuk oleh putra para kepala dan oleh tokoh-tokoh terkemuka lainnya, agaknya tidak perlu diulas. Keinginan orang untuk mendapat sekadar pengetahuan bahasa Belanda bukannya sama sekali tidak ada pada orang yang bersangkutan: seorang putra T. Nek dari Meuraksa beberapa tahun yang lalu mengikuti pengajaran pada sebuah sekolah dasar untuk bangsa Eropa; Tuanku Suleman, putra Tuanku Usen yang sekarang duduk di kelas tertinggi sekolah pribumi, baru-baru ini bertanya kepada saya di mana ia kini dapat belajar bahasa Belanda. Anggaplah untuk keperluan ini telah sekali ada kesempatan yang baik di luar sekolah dasar Eropa itu-yang untuk anak lelaki Aceh antara lain ada kerugiannya bahwa murid-murid harus masuk pada usia muda, sebelum mereka belajar bahasa Melayu secara baik-maka sangat layak sekali jika ada satu dua orang yang atas hasratnya sendiri mendaftarkan diri untuk keperluan itu. Orang lain, meskipun hanya supaya jangan kalah dengan mereka, akan bergabung. Maka jumlah para peserta masih dapat cukup banyak bertambah karena dorongan dari pihak Pemerintah Daerah. Para peserta itu harus dicari di antara para siswa kelas-kelas yang lebih tinggi pada sekolah pribumi, serta mereka yang telah tamat dari sekolah ini. Mengajarkan sekadar pengetahuan bahasa kita kepada anak-anak lelaki suku Aceh, sebelum mereka belajar bahasa Melayu, tidak ada artinya. Selanjutnya, jika pengajaran tersebut harus berhasil baik, maka yang harus diterima hanya anak-anak yang pada sekolah pribumi telah terbukti berbakat baik. Anak remaja sejumlah empat puluh atau lima puluh orang pun untuk sementara belum dapat dikumpulkan. Sebaliknya, saya juga tidak mengerti mengapa jumlah itu segera mutlak dibutuhkan guna "menutup ongkos". Saya kira seorang guru yang hendak mengadakan uji coba dengan pengajaran semacam yang dimaksud, pada mulanya harus puas dengan honorarium kecil. Imbalan itu akan bertambah dengan sendirinya segera sesudah tampak ada hasilnya. Uji coba itu hanya akan berhasil, jika guru itu, di samping mempunyai keluwesan luar biasa untuk pengajaran semacam ini yang agak banyak menyimpahg dari pengajaran yang biasa, juga mempunyai rasa pengabdian yang besar. Dalam hal itu, hasil-hasil

keuangan pun hendaknya jangan merupakan syarat utama. Diduga bahwa di antara pribumi bukan Aceh pun yang menetap di sini, terdapat pula keinginan untuk mengikuti pengajaran tersebut. Akan tetapi, saya tidak berani mengatakan apakah banyak di antara mereka akan mampu menyisihkan uang F 4 sebulan untuk keperluan ini, meskipun secara umum biaya tersebut tidak terlalu mahal. Murid-murid berbangsa Cina pasti akan dapat diperoleh, sebab sekarang pun sejumlah di antara mereka mendapat pelajaran bahasa Belanda selama sejam di sini oleh seorang guru bangsa Eropa dengan imbalan F 10 sebulan, suatu imbalan yang cukup mahal. Sementara itu, besarnya jumlah murid tidak boleh dianggap menguntungkan bagi hasil baik kursus tersebut. Untuk kelas sekolah biasa pun hal ini sudah berlaku; hal itu akan berlaku dua kali lipat jika kepada para murid yang pengetahuannya sangat beraneka ragam hendak diberikan pengajaran bahasa menurut metode luar biasa. Karena masih harus terbukti dari praktik, baik sampai di mana kebutuhan akan pengajaran yang dimaksud tadi berlaku, maupun sampai di mana Tuan Buys₁ memiliki sifat-sifat khusus yang diperlukan untuk memberikan pengajaran itu dengan baik, maka saya kira, untuk sementara, orang belum dapat meminta subsidi dari pemerintah untuk uji coba ini. Andaikan Tuan Buys bersedia untuk memulai tanpa mengadakan tuntutan keuangan yang tinggi, menurut pandangan saya, persoalan tersebut akan sepenuhnya berhak mendapat tunjangan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah itu, dengan bantuan kepala sekolah pribumi, agaknya dapat memeriksa berapa remajakah, dengan membayar iuran sebanyak-banyaknya F 4 sebulan, yang menginginkan pelajaran bahasa Belanda pada jam pelajaran di luar waktu sekolah yang biasa. Terhadap para putra kepala daerah suku Aceh yang rupanya cakap, hal itu kiranya dapat sekadar memberikan tekanan agar ikut serta dalam pelajaran tersebut. Dan selanjutnya, andaikan jumlah murid masih terlalu sedikit, hal tersebut dapat diumumkan seluas mungkin kepada pribumi luar daerah yang bermukim di sini. Jika terdapat rasa dedikasi yang cukup besar terhadap kepentingan guru, maka saya pasti percaya bahwa uji coba ini akan berhasil.

1 H.H. Buys, guru kelas i, diangkat di Kutaraja, tahun 1902. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Betawi, 20 April 1903

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Gubernur Aceh, setelah terjadi penyerahan diri Calon Sultan, minta kepada saya, agar saya mau mengurus hal-hal yang diperlukan bagi pemondokan, pangan dan pengajaran untuk keperluan putranya, Tuanku Ibrahim. Kemudian ditetapkan bahwa kepala daerah Pidi yang masih muda, Teungku Pakeh, sebagai teman sekolah Tuanku Ibrahim, ikut mendapat bagian dalam pendidikan tersebut. Ketika itu, mengenai beberapa urusan tersebut, saya telah bermusyawarah dengan pihak Departemen Pengajaran, dan saya mengadakan pembicaraan terutama dengan Inspektur Pengajaran Pribumi, Tuan Den Hamer.1 Setelah mempertimbangkan persoalan tersebut secara matang, rupanya akan berguna, jika kedua remaja itu, untuk keperluan pendidikan dan penyantunan materialnya, diserahkan kepada guru pribumi pengajar bahasa Sunda di Sekolah Pendidikan di Bandung, yaitu Mas Partadiredja, di bawah pengawasan Direktur Sekolah Pendidikan tersebut. Kedua remaja tersebut sewajarnya tidak mungkin menarik manfaat dari pengajaran di sekolah tersebut. Baik masa lampaunya yang khas maupun kenyataan bahwa soal mempelajari bahasa Sunda bagi mereka tidak akan berguna, menyebabkan bahwa bagi mereka pengajaran secara pribadi, dengan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara, menjadi keharusan. Direktur Sekolah Pendidikan telah menyisihkan sebuah tempat di sekolah tersebut agar mereka yang selama waktu sekolah dapat bekerja di situ, sebanyak mungkin berada di bawah bimbingan dan pengawasan Mas Partadiredja. Karena sekurang-kurangnya harus diadakan pengaturan sementara dengan segera, maka selama saya tinggal beberapa lama di Bandung, hal-hal yang diperlukan telah saya atur dengan pihak Residen, Inspektur Den Hamer dan Direktur Sekolah Pendidikan. Dengan demikian, sekarang Gubernur Aceh dapat mengirimkan uang yang diperlukan untuk pemondokan, pangan dan pengajaran para remaja itu kepada Residen Priangan. Dana-dana tersebut kemudian digunakan, baik untuk pembayaran tunjangan bulanan bagi pemondokan, pangan dan pendidikan kepada Partadiredja secara teratur, maupun untuk membayar pengeluaran yang lain. Yang tersebut terakhir itu berada di bawah pengawasan Direktur Sekolah Pendidikan.

1 C. Den Hamer, tahun 1898 diangkat menjadi Inspektur Pengajaran Pribumi di Bandung, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Namun, ada satu hal yang belum dapat segera diatur dengan memuaskan. Mas Partadiredja sewajarnya memang setiap hari hanya ada waktu luang beberapa jam di antara kegiatan yang telah ditugaskan secara resmi kepadanya di Sekolah Pendidikan. Dengan demikian, Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh tidak dapat menerima seluruh pengajaran dan pengawasan yang perlu dari dia dalam pekerjaan mereka. Oleh karena itu, agar dapat membuat pendidikan kedua remaja itu mencapai tujuannya, Mas Partadiredja perlu didampingi oleh seorang guru muda pribumi sebagai asistennya. Hal ini akan dapat terjadi dengan mengangkat seorang guru bantu pribumi yang cukup cakap untuk hal itu, untuk sementara dengan ditempatkan paling belakang pada daftar pegawai dengan mempertahankan keuntungan-keuntungan yang berkaitan dengan jabatannya. Ia dapat diserahi tugas membantu. Menurut Tuan Den Hamer, Mas Kartabrata, guru bantu kelas I di sekolah pribumi di Bandung, sepenuhnya cakap untuk hal itu. Sehubungan dengan uraian tadi, dengan hormat saya menyampaikan pertimbangan kepada Yang Mulia sudilah memberikan keputusan bahwa: Mas Kartabrata, guru bantu kelas I di sekolah pribumi di Bandung, dibebaskan dari jabatannya yang sekarang dan diberi tugas memberikan pengajaran kepada para remaja Aceh, Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakèh, sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang akan diberikan kepadanya mengenai hal itu oleh Direktur Sekolah Pendidikan. Hal ini dengan pengertian bahwa selama memenuhi tugas tersebut, ia ditempatkan di belakang sekali pada daftar pegawai, sambil tetap menikmati keuntungan-keuntungan biasa yang terkait dengan jabatannya.

Betawi, 10 Januari 1905

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Sebelum diputuskan agar kedua remaja dari Aceh itu dipercayakan kepada asuhan guru berbangsa Eropa, Maassen, mungkin boleh diadakan penyelidikan yang sangat cermat, apakah perubahan tersebut memang benar dapat dianggap sesuai dengan kepentingan pendidikan mereka. Pertama-tama harus benar-benar diketahui apakah Tuan Maassen1 memiliki sifat-sifat yang diperlukan untuk membimbing dan membantu mengembangkan remaja-remaja yang telah dididik sepenuhnya secara

1 M. Maassen, tahun 1901 diangkat menjadi guru di Bandung. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

pribumi, agar jangan terulang kembali pengalaman Tuan V. sebagai pembimbing para putra Sultan Riau. Guru tersebut terakhir itu, menurut pandangan saya, dalam segala hal jelas tidak memiliki keluwesan yang diperlukan guna memenuhi tugas seperti itu dengan tepat. Selanjutnya perlu diketahui apakah Tua n Maassen, menurut perhitungan manusia, akan cukup lama tinggal di Bandung untuk memimpin pendidikan kedua remaja itu sampai akhir. Sebab, pastilah tidak akan menguntungkan bagi mereka, jika mereka setiap kali harus berganti pengasuh. Akhirnya, perlu dipikirkan bahwa, jika hal-hal yang lain sama (ceteris paribus), terutama bagi para remaja seperti mereka ini, maka dalam banyak hal pemondokan dengan keluarga pribumi pantas dipilih. Sebab, dalam lingkungan seperti itu, mereka kurang terancam bahaya yang bertentangan dengan hukum-hukum makanan mereka dan sebagainya. Dan dengan mudah, seberapa perlu, mereka dapat menaati peraturan agama mereka (misalnya berpuasa). Dari pemberitahuan Inspektur Den Hamer, menurut pemahaman saya, belum dapat disimpulkan begitu saja bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan itu sudah diinginkan sekarang. Kebanyakan kekurangan atau kekosongan yang dimintakan perhatian kita, dapat diatasi dengan mengadakan pengawasan tertinggi secara tuntas dari pihak Direktur Sekolah Pendidikan, agar ia dengan luwes memberlakukan kebersihan, kerapian dan ketertiban yang diperlukan dalam rumah guru pribumi Parta. Selanjutnya i a perlu mendukung Parta dengan seluruh kawibawaannya, setiap kali bila timbul kesulitan karena campur tangan para pembantu, orang buangan atau kaum kerabat dari Aceh dengan kedua remaja itu. Maka dengan demikian, lingkungan tempat mereka hidup tidak akan menimbulkan banyak keresahan. Sedangkan rasa segan kedua remaja itu terhadap pendidik mereka, di samping keakraban yang diinginkan antara mereka dengan Direktur Sekolah tersebut, jalan baiknya dalam urusan tersebut dapat dijamin. Apakah pantas dianjurkan agar kepada Tuanku Ibrahim sekarang sudah disuruh memberikan pelajaran pribadi, saya ragu-ragu. Justru jika kemampuannya hanya sedang-sedang saja dan ia baru satu setengah tahun menerima pelajaran dasar, mungkin orang akan menyangka bahwa bimbingan dua guru pribumi yang baik mesti cukup baginya, maka penambahan guru malah lebih mungkin menimbulkan kekacauan daripada memberikan manfaat. Pada tahun yang lalu, ketika saya beberapa lama tinggal di Bandung, sebaliknya terbukti kepada saya bahwa cukup banyak di antara waktu luang Mas Parta tersita oleh pengajaran di sekolah pendidikan dalam bidang-bidang lain daripada yang secara resmi ditugaskan kepadanya. Maka dengan demikian pengajaran para remaja dari Aceh itu hampir seluruhnya menjadi beban Mas Kartabrata. Maka, saya tidak sepenuhnya yakin apakah Mas Kartabrata pun tidak dipakai untuk pekerjaan lain. Hal-hal tersebut tentu saja tidak sesuai untuk membuat pengaturan yang diadakan untuk pendidikan Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh berlaku sepenuhnya.

Betawi, 27 Juli 1905

Kepada Residen Priangan

Kemarin Direktur Sekolah Pendidikan di kota Anda, Tuan Van Bemmel, bertemu dengan saya atas perintah Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan, untuk membicarakan pendidikan para remaja dari Aceh, Tuan Ibrahim dan Teungku Pakeh. Tuan Van Bemmel₁ rupanya tidak yakin sepenuhnya sampai seberapa luas pembicaraan langsung dengan saya mengenai pendidikan kedua remaja itu. Juga sampai seberapa dalam hal itu harus digunakan perantaraan Pemerintah Daerah. Dengan mengacu kepada surat kiriman dari sekretaris pemerintah tertanggal 3 Juni 1905, No. 2142, yang ditujukan kepada Paduka Tuan, maka dengan hormat saya minta kepada Anda, sudilah Anda membantu agar mulai sekarang musyawarah mengenai semua urusan termaksud selanjutnya dapat berjalan secara langsung antara Direktur Sekolah Pendidikan dan saya sendiri. Itulah syarat yang menjadi dasar bagi saya sewaktu menerima pengawasan tertinggi yang dilimpahkan pihak Pemerintah Pusat kepada saya. Pemerintah Pusat pun telah menyatakan diri setuju seluruhnya dengan syarat itu dan menyerahkan kepada saya, jika akan diminta nasihat atau bantuan dari pihak ketiga. Tentu saja, demi kepentingan kedua remaja tersebut, saya tidak akan pernah lalai berbuat begitu, di mana saja diperlukan. Surat-menyurat tentang urusan tersebut, antara para pembesar di bidang pengajaran dan saya sendiri, seharusnya dalam hal-hal yang normal berupa surat-menyurat antara guru dan orang tua atau wali. Dalam hal itu, semua perantaraan tidak perlu dan bahkan harus disebut tidak diinginkan. Kepada Tuan Van Bemmel sudah saya sampaikan bahwa ia berkewajiban untuk selalu memberitahukan saya dengan jalan mengirimkan laporan triwulanan, jika perlu disertai usul-usul, selanjutnya disertai berita mengenai semua fakta atau kejadian yang penting yang berkenaan dengan pendidikan para remaja tersebut. Ia juga berkewajiban untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan saya tentang hal itu. Memang, cara ini sudah berlaku sejak awal pemukiman Teungku Pakèh dan Tuanku Ibrahim di Bandung, sampai kira-kira setahun yang lalu hal itu dihentikan, bertentangan dengan maksud Pemerintah Pusat.

J.CJ. Van Bemmel tahun 1905 diangkat menjadi Direktur Sekolah Pendidikan Pegawai Pribumi di Bandung. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Betawi, 10 Agustus 1905

Kepada Residen Priangan

Surat Anda, tanggal 3 bulan ini, No. 12577/31, dengan menyesal mengharuskan saya untuk menguraikan sekali lagi riwayat pengaturan pendidikan para remaja dari Aceh, Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh. Sebenarnya, pengaturan itu tidak diperlukan lagi, andaikan urusan tersebut tetap ditangani dengan semangat kerja sama yang bersatu, seperti halnya sebelum Anda mulai bertindak. Sesudah didahului oleh surat-menyurat pribadi antara Gubernur Aceh dan saya sendiri mengenai persoalan ini, pada tanggal 19 Januari 1903 saya menerima telegram dari gubernur tersebut yang meminta kepada saya agar mau mengurus pengaturan pendidikan Tuanku Ibrahim di Betawi. Sedangkan seluk-beluk pengaturan itu seluruhnya diserahkan kepada saya. Karena kota Betawi tidak menyediakan kesempatan yang cocok untuk pendidikan dimaksud, maka pertama-tama saya bermusyawarah secara lisan dengan Direktur Pengajaran dan Inspektur Pengajaran Pribumi mengenai pendidikan yang bersangkutan di Bandung. Kedua beliau itu dengan sangat giat memenuhi segala keinginan saya demi kepentingan urusan tersebut. Surat kiriman rahasia yang Anda kutip yang berasal dari direktur itu, dan ditujukan kepada pendahulu jabatan Anda tertanggal 26 Januari 1903, No. 11, seluruhnya merupakan hasil dari pembicaraan tersebut dan hanya berguna untuk selekasnya memutuskan mengenai pengaturan soal tersebut kelak. Jelasnya, meskipun saya belum mengadakan keputusan yang terinci, namun sudah pasti bahwa pengajaran da n pendidikan Tuanku Ibrahim-bahwa Teungku Pakeh akan menemaninya baru ditetapkan kemudian-dipercayakan kepada seorang guru pribumi. Dengan demikian sekaligus sudah dinyatakan keperluan pengawasan pejabat bangsa Eropa yang lebih tinggi, agar guru seperti itu mampu menjalankan kekuasaan yang diperlukan. Jika perlu ia dapat diberi isyarat-isyarat mengenai pengajaran, ketertiban dan kerapian. Jadi masalahnya dapat dipecahkan secara sangat sederhana dengan jalan memilih seorang guru dari personalia Sekolah Guru atau Sekolah Pendidikan. Di samping itu, hendaknya majikannya diberi tugas pengawasan. Sementara itu, tentu saja tokoh tersebut terakhir tetap tunduk, biarpun dalam sifat khusus ini, kepada pengawasan Komisi Sekolah Pribumi. Bahwa pengaturan itu telah saya prakarsai, sebenarnya sudah dapat Anda lihat, adaikan selebihnya tidak Anda ketahui, dari lampiran surat kiriman Direktur Pengajaran yang telah dikutip itu (surat kiriman dari Inspektur Den Hamer). Bahwa dalam segala hal, sudah sewajarnya orang yang mengatur seluruh urusan ini sejak semula adalah orang yang akrab dengan keadaan

dan para pribadi di Aceh tetap memegang pengawasan tertinggi, sedangkan perubahan tentang pengaturan tersebut tidak boleh diadakan di luar pengetahuan dan persetujuannya, hal ini belum pernah diragukan oleh siapa pun, kecuali oleh Paduka Tuan sendiri. Direktur Sekolah Pendidikan akan menjaga agar pengajaran tersebut diberikan menurut arah yang diinginkan. Sedangkan Komisi Sekolah, seberapa perlu, akan mengadakan pengawasan agar pengaturan yang telah diadakan itu dilaksanakan semestinya. Namun, pengaturan tersebut berasal dari saya sendiri dan setiap perubahan d i dalamnya sewajarnya memerlukan persetujuan dari saya. Setelah dalam bulan Februari 1903, selama saya tinggal sebentar di Aceh, antara lain juga soal pendidikan Tuanku Ibrahim dan kawan-kawan, saya bicarakan dengan gubernur di sana, dan setelah saya menyampaikan nasihat kepada Yang Mulia hendaknya mengenai penyerahan uang diminta perantaraan Pemerintah Daerah di Priangan, maka pada tanggal 12 Maret, saya, dengan disertai Inspektur Den Hamer atas permintaan saya, datang ke Bandung-kunjungan ini telah diberitahukan dalam surat kiriman Inspektur Den Hamer yang telah Anda ketahui. Kemudian pada tanggal 13 bulan tersebut, saya mengadakan pembicaraan yang perlu dengan pendahulu jabatan Anda, dengan dihadiri oleh Inspektur Den Hamer dan Direktur Sekolah Van Der Made.1 Dengan menyimpang dari nasihat Tuan Den Hamer, setelah saya adakan penyelidikan, saya memilih mantri guru pengajaran bahasa Sunda, Partadiredja, dan bukan guru pribumi Ardiwinata yang ditunjuk oleh Tuan Den Hamer. Pendahulu jabatan Tuan menunjukkan bahwa beliau telah mengerti sepenuhnya maksud pengawasan setempat yang diinginkan, dan dalam segala hal sebanyak mungkin membantu saya. Kemudian ternyata ada gunanya, agar untuk keperluan pengajaran bagi Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh dapat disediakan lagi seorang calon guru pribumi. Dan bahwa Pemerintah Pusat-sekali lagi atas usul saya dengan surat kiriman kepada Gubernur Jenderal tertanggal 20 April 1903, No. 2Ö₂ - telah memutuskan menyediakannya, mestinya sudah dapat Anda ketahui dari Keputusan Pemerintah tertanggal 6 Mei 1903, No. 22 yang dalam arsip Anda pun terdapat dalam bentuk ikhtisar. Sejak semula diatur oleh Direktur Sekolah Pendidikan bahwa ia setiap 3 bulan sekali akan memasukkan laporan kepada saya mengenai kedua remaja itu. Salinannya akan dikirimkan kepada Residen Priangan dan dengan perantaraan residen itu akan diteruskan kepada Gubernur Aceh. Setelah uraian tadi, agaknya sudah terdengar aneh bahwa sekarang ada berita dari Anda bahwa Anda tidak mengetahui apa-apa tentang pengawasan yang diserahkan kepada saya. Kesan yang lebih aneh ditimbulkan oleh hal itu berkaitan dengan kenyataan bahwa pada bulan Agustus 1903 saya telah mengunjungi Anda sewaktu saya tinggal di

1 J.L. van der Made tahun 1902 diangkat menjadi Direktur Sekolah Pendidikan untuk pegawai pribumi, Bandung. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

2 XXIII-3.

Bandung, sekaligus dan terutama untuk membicarakan kepentingan para remaja dimaksud. Pada kesempatan itu, Anda menyatakan heran tentang tidak adanya laporan dalam arsip Anda mengenai pembicaraan yang saya adakan dengan pendahulu jabatan Anda. Namun, Anda tidak menyatakan keraguan akan ketepatan pemberitahuan saya. Kalau tidak, pastilah saya sudah bergegas-gegas untuk mengakhiri keraguan itu. Bagaimanapun, ini merupakan suatu sebab mengapa saya saat itu berada di Bandung selama enam pekan, justru adalah karena ingin agar dapat meninjau jalannya pendidikan para remaja Aceh tersebut dari dekat. Laporan triwulanan yang tidak jarang ditambah pertanyaan dan catatan khusus secara teratur dikirimkan kepada saya, semula oleh Tuan van der Made, kemudian oleh Tuan van der Veen₁ sebagai pejabat Direktur, akhirnya juga oleh Tuan Pronk.2 Ketika yang tersebut terakhir itu, sekarang sudah setahun yang lalu, menghentikan hal itu, mula-mula saya kira hal ini disebabkan oleh kesibukan luar biasa atau oleh halangan lain semacam itu. Lebih-lebih karena laporan terakhir pun yang saya terima dari dia, telah terlambat dikirimkan dengan disertai permintaan maaf atas penundaan itu. Saya kurang beralasan untuk segera mengurus hal itu, karena melalui surat-surat dari guru pribumi Parta, saya telah cukup diberi tahu mengenai keadaan. Jauh kemudian baru saya mendengar bahwa terhentinya pengiriman itu adalah akibat perintah yang Anda berikan. Kemudian datanglah Inspektur Den Hamer untuk bermusyawarah kembali dengan saya tentang pemindahan para remaja itu ke dalam pengawasan seorang guru berbangsa Eropa. Lalu, saya jelaskan kepadanya bahwa pemindahan itu kebutuhannya tidak mendesak dan hal itu menuntut persiapan yang lebih matang. Jadi, tidak sedikit keheranan saya ketika Departemen Pengajaran beberapa bulan sesudah itu memberitahukan kepada saya bahwa pemindahan tersebut sudah terjadi. Bahwa pemindahan tersebut secara formal rupanya diprakarsai oleh Gubernur Aceh, tentu saja disebabkan oleh larangan yang diberikan kepada Direktur Sekolah Pendidikan agar jangan menangani urusan tersebut dengan saya. Bahwa Gubernur Aceh, yang tidak mengenai keadaan setempat, setuju dengan usul Direktur Sekolah, adalah masuk akal. Baru ketika itulah saya minta perhatian kepada Pemerintah Pusat atas sikap yang berubah di pihak Pemerintah Daerah Priangan tentang hal itu. Maka hal itu pun telah menimbulkan peringatan saya yang menurut pemahaman Anda pun lebih tuntas mengenai pengawasan tertinggi yang telah ditugaskan kepada saya. Maksud hal itu bukannya menciptakan sesuatu yang baru atau menghapuskan sesuatu, sebaliknya ialah untuk memulihkan keadaan seperti yang diatur pada bulan Maret 1903, meskipun, disebabkan oleh bantuan

1 G. van der Veen tahun 1902 diangkat menjadi guru ke-3 di Bandung; tahun 1908 menjadi Direktur Sekolah Guru di sana. Almanak Pemerintahan Hindia Belanda. 2 D. Pronk tahun 1903 diangkat menjadi Direktur Sekolah Pendidikan untuk pegawai pribumi, Bandung. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

yang telah dialami secara umum itu, telah diatur tanpa surat-menyurat yang tidak perlu. Semuanya itu hanya diganggu oleh perintah Anda, agar jangan lagi dikirimkan laporan-laporan kepada saya, dan oleh persetujuan atas pemidahan kedua remaja itu yang telah terjadi di luar persetujuan saya. Jika surat-menyurat antara Direktur Sekolah Pendidikan dan saya harus terjadi dengan perantaraan Pemerintah Daerah, hal ini hanya membuang waktu. Berkaitan dengan larangan pengiriman laporan yang terjadi dahulu, maka saya akan sulit melihat usaha di dalamnya agar mengatasi keberatan atau untuk menyenangkan saya dengan jalan menambah keterangan-keterangan lain. Setiap pembesar yang dalam lingkup kerjanya membutuhkan nasihat saya, boleh mengadakan surat-menyurat dengan saya dalam hubungan jabatan, seperti juga dari pihak saya sendiri, saya dapat mengalamatkan ulasan kepegawaian dalam hubungan jabatan kepada setiap pembesar. Sepanjang yang saya ketahui, Komisi Sekolah Pribumi sejak bulan Maret 1903 sampai sekarang belum pernah menemukan alasan untuk bertindak mencampuri pendidikan Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh. Saya kira karena mereka sudah yakin bahwa pengawasan atas kedua remaja itu, yang dahulu oleh Direktur Sekolah Pendidikan, berada di tangan yang baik. Sekarang tidak ada satu pun alasan untuk menggugurkan pengawasan yang dahulu saya usulkan agar ditugaskan kepada komisi tersebut. Juga tidak ada alasan sedikit pun untuk menghentikan pengawasan atas perilaku para remaja itu serta pengiriman laporan triwulanan seberapa perlu dengan diperkaya oleh keterangan Anda yang tempo hari dianjurkan kepada Anda oleh Gubernur Aceh. Dari pihak saya pun, dengan demikian saya mendesak agar dilanjutkanlah campur tangan itu yang pada mulanya belum pernah menimbulkan pertentangan sedikit pun dengan penugasan dari pihak saya. Selanjutnya saya menyatakan bahwa saya akan selalu menghargai semua pemberitahuan atau isyarat demi kepentingan para remaja Aceh itu yang akan diberikan oleh Residen Priangan kepada saya.

Betawi, 5 September 1905

Kepada Gubernur Aceh dan daerah taklukannya

Dengan mengucapkan terima kasih, saya mengakui sudah menerima bersama dengan surat kiriman Anda tertanggal 19 Agustus 1905, No. 3H/K Saya memanfaatkan kesempatan ini, berkenaan dengan surat Anda

kepada Direktur Pengajaran mengenai pendidikan T. Usöïh, anak T. Usèn di Ramböng, untuk memberitahukan kepada Anda bahwa baru-baru ini ibu anak tersebut, Pocut Idjo, datang kepada saya untuk menyampaikan berita bahwa andaikan pendidikan anaknya di Bandung jadi dijalankan, ia sendiri ingin juga tinggal di Bandung. Maka sekarang ia minta perantaraan saya agar dalam hal itu diadakan tindakan untuk memberikan nafkah kepadanya. Alasan mengapa ia datang dengan permintaan tersebut kepada saya, pada pokoknya ialah bahwa Pemerintah Pusat telah melimpahkan kepada saya pengawasan atas pendidikan Tuanku Ibrahim, Teungku Pakeh dan para putra penguasa Swapraja yang lain di daerah luar Jawa yang ingin bersekolah di Jawa. Jalannya pendidikan T. Usö'ih yang teratur-mengenai cara hal ini dapat terjadi, Direktur Pengajaran agaknya sudah menulis kepada Anda-akan banyak membantu jika keinginan ibu tersebut dapat disetujui.

Betawi, 25 September 1905

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Berkaitan dengan kenaikan pangkat guru T. Hellwig₁ sampai kelas 1, dengan hormat, saya mohon perhatian Paduka Tuan bahwa, jika hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan pengajaran, penempatan guru tersebut di Betawi atau Meester-Cornelis pantas direkomendasikan secara khusus. Dalam campur tangan saya dengan pendidikan para remaja dari golongan bangsawan pribumi, salah satu masalah yang paling sulit pemecahannya, yang setiap kali saya hadapi, ialah memberikan pemondokan yang baik serta bimbingan harian yang dapat diandalkan kepada para remaja itu. Di antara beberapa remaja, Tuan Hellwig sejak satu setengah tahun menerima putra tunggal mendiang Bupati Bandung sebagai sesama penghuni rumah. Anak tersebut menimbulkan banyak harapan, sedangkan pendidikannya meminta dan pantas diberi perhatian khusus. Tuan Hellwig pada masa itu telah mencurahkan tenaganya sehingga banyak menghasilkan kebaikan bagi pendidikan dalam keluarga serta pengawasan atas

1 T. Hellwig, tahun 1893 diangkat menjadi guru kelas 2; tahun 1905 guru kelas I, Betawi, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

pengajaran remaja dimaksud. Penting sekali agar bimbingan tersebut dapat dilanjutkan. Saya sendiri malah ingin melihat agar berangsur-angsur lebih banyak para remaja pribumi dapat ikut serta dalam bimbingan itu. Sebab, pengalaman saya setiap hari menunjukkan bahwa di antara para guru pun orang-orang yang kepribadiannya dan lingkungan rumahnya sesuai untuk menjamin pendidikan yang beradab bagi para remaja pribumi merupakan golongan kecil. Padahal justru kepada merekalah biasanya orang berusaha datang untuk mencarikan rumah pemondokan bagi para remaja itu. Jadi, di kota itu Tuan Hellwig dengan demikian, di samping tugas yang secara resmi sudah dilimpahkan kepadanya, masih akan menunaikan satu tugas lagi yang tidak mudah diserahkan kepada orang lain. Kiranya saya tahu benar bahwa Tuan Hellwig sebagai guru dan juga karena menjalankan berbagai urusan demi kepentingan pengajaran, pantas mendapat penghargaan, maka saya harap mudah-mudahan ada syarat dan kesempatan untuk mencegah kepindahan guru tersebut secara terpaksa ke kota lain.

Betawi, 27 September 1905

Kepada Gubernur Sipil dan Militer di Aceh dan daerah taklukannya

Berkaitan dengan catatan mengenai pendidikan Teungku Usöïh (Keumangan) dalam surat kiriman saya ter tanggal 5 bulan ini, No. 96,1 dan sehubungan dengan surat kiriman yang dialamatkan kepada Paduka Tuan dari Direktur Pengajaran tertanggal 19 September 1905, No. 15602, dan juga sehubungan dengan Keputusan Pemerintah tertanggal 20 September 1905, No. 28, maka dengan hormat, saya mempermaklumkan hal yang berikut: Kecakapan Usöïh untuk sementara masih menentukan tempatnya di kelas terendah sekolah pribumi, kelas pertama. D i situ ia mengikuti pelajaran dengan hasil yang baik. Dari pengajaran tentang apa yang dinamakan "Sekolah Pendidikan" ia baru akan mendapat manfaat setelah beberapa tahun, itu pun dalam keadaan yang menguntungkan. Sangat menjadi pertanyaan apakah tidak lebih pantas dianjurkan agar ia hanya menikmati pengajaran sekolah pribumi biasa. Apa yang masih kurang, pasti termasuk pengetahuan bahasa Belanda, dapat dilengkapi dengan pelajaran perseorangan (privat).

1 XXIII-7

Hal tersebut terakhir ini bagaimanapun, harus selekasnya diterima oleh Usöïh, agar mampu mengikuti pelajaran di Sekolah Pendidikan

dengan hasil yang baik. Namun, dengan cara apa pun hal ini ingin diurus, menuntut diadakannya pengeluaran yang cukup banyak. Sedangkan

jumlah tunjangan F 50 sebulan yang diberikan kepada ibunda Usoih, Pbcut Idjo, sebagai nafkah, tidak mungkin dipergunakan untuk membayar

pengeluaran tersebut. Direktur Sekolah Pendidikan yang memikul tugas pengawasan sehari-hari atas pengajaran para remaja itu memperkirakan

apa yang mungkin diperlukan dalam pendidikan tinggi dimaksud, sesudah beberapa bulan menerima pelajaran privat, paling banyak F 60 sebulan.

Akan menyenangkan bagi saya, jika saya boleh mendengar dan Paduka Tuan, apakah selain tunjangan nafkah yang diberikan Pocut Idjo

dan keluarganya, dapat disediakan kredit sebanyak-banyaknya F 60 sebulan untuk tujuan yang ingin dicapai itu. Uang itu hendaknya

disampaikan kepada Pemerintah Keresidenan Priangan dengan cara biasa. Jika hal ini tidak terjadi, maka pendidikan Usöih terpaksa terbatas

pada penamatan sekolah pribumi kelas 1, jika mungkin dilengkapi dengan sekadar pengajaran dasar bahasa Belanda.

Bandung, 22 September 1903

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Beberapa kali saya minta perhatian atas keadaan yang dibicarakan dalam surat kiriman rahasia dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal

4 Juni 1903, No. 166. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa pemerin-

tahan di daerah laras "Swapraja" di Nusantara ini akan tetap serba kekurangan, andaikan pendidikan para calon penguasa Swapraja serta

para pejabat Swapraja tidak ditangani dengan kuat dan sungguh-sungguh. Hal ini perlu juga ditambah dengan catatan, bahwa hingga sekarang wali

berbangsa Eropa sedikit sekali memperhatikan kewajiban ini. Mengenai para penguasa Swapraja, hal ini kurang diperhatikan lagi dibandingkan

dengan apa yang mengenai para abdi negara di daerah-daerah yang diperintah secara langsung.

Minat aktif para kepala pemerintah keresidenan dalam urusan ini hanya berlaku sekali-sekali di sana-sini. Sedangkan kegiatannya di

keresidenan yang sama biasanya terlalu singkat untuk dapat menimbulkan hasil yang terbaik. Akhirnya, pada satu dua orang yang berminat pun

masih juga berlaku pemahaman-pemahaman yang sangat berbeda mengenai metode pendidikan yang paling diinginkan. Maka tidak ada

kesinambungan apa pun. Setahu saya, hanya Keresidenan Aceh dan

daerah taklukannya yang merupakan pengecualian yang baik atas kebiasaan ini. Memang, pendidikan para calon penguasa Swapraja serta para kepala rendahan di sana masih sangat primitif. Namun, sudah dimulai dengan sungguh-sungguh, sedangkan semua kepala daerah laras itu tahu bahwa di antara putra-putra mereka, hanya yang mendapat pengajaran yang baiklah yang memenuhi syarat untuk mengganti kedudukan mereka. Yang sekali-sekali terjadi di tempat lain, tidak ada sistem apa pun serta tidak berkaitan satu sama lain. Ada beberapa remaja dari Borneo yang ayahnya dahulu pernah belajar pada seorang bupati di Jawa selama beberapa tahun, mereka telah menikmati pengajaran pada Sekolah Raja di Bandung tanpa mendapat banyak hasil baik. Seorang putra raja yang lain, untuk keperluan "penghalusannya" diserahkan kepada seorang pegawai berbangsa Eropa yang masih muda, lalu ia belajar minum wiski, bermain kartu dan sebagainya. Belakangan ini menjadi kebiasaan untuk mengirimkan para remaja seperti itu ke negeri Belanda. Hal ini memakan banyak biaya, dan "anak didik" menurut cara itu, di Eropa biasanya merosot, baik secara intelektual maupun moral, akibat persiapan serba tanggung, pengawasan kendur dan pergaulan dengan orang-orang yang tidak mengetahui atau tidak mengerti sedikit pun mengenai keadaan mereka. Paling-paling mereka hanya mendapat kulit pendidikan tersebut. Para remaja pribumi hanya secara kekecualian dapat benar-benar memanfaatkan pendidikan sebagian di Eropa, sebagai berikut: Anggaplah jika mereka mempunyai bakat luar biasa, dan di sini sudah mempelajari apa-apa yang biasanya diketahui oleh seorang remaja berbangsa Eropa seumur mereka, dan selama mereka tinggal di Eropa, berkat pengawasan ahli yang luwes, mereka dapat diselamatkan dari permainan yang dikenakan oleh masyarakat Eropa kepada orang-orang yang muncul dari "Timur". Sebagaimana kerumunan orang yang tak beradab di jalan-jalan di negeri Belanda sering melecehkan dan menghina para remaja pribumi itu, maka golongan yang beradab pun menggunakan mereka sebagai hiburan yang menarik. Golongan tersebut menyuruh mereka tampil dalam peranan-peranan yang sama sekali tidak cocok untuk mereka. Mana di antara kedua perlakuan itu yang paling berperan untuk merusak remaja-remaja tersebut, sulit dibedakan. Sebaliknya, berbagai contoh menunjukkan bahwa perusakan itu benar-benar terjadi. Maka tiada jemunya diingatkan akan bahaya "perjalanan studi" tersebut. Bukannya merangsang perjalanan tersebut, sebaliknya Pemerintah Daerah harus menggunakan seluruh pengaruhnya untuk mencegah hal itu.

Hal tersebut terakhir itu berlaku pula bagi nafsu beberapa penguasa Swapraja pribumi untuk mengusahakan pendidikan yang sedikit banyak bersifat Inggris bagi putra-putra mereka d i daerah Stouts Settlements. Ada dua contoh yang saya ketahui di daerah Sumatra Timur (Siak dan Bedagei) tempat pemerintah keresidenan selalu boleh dikatakan buta terhadap arti penting dan besar dari pendidikan yang terbaik bagi calon raja dan kepala. Pernah hal semacam itu terjadi di Aceh terhadap seorang putra salah seorang Kepala Daerah Peusangan. Namun, dengan segera hal ini diakhiri oleh Pemerintah Daerah.

Terlepas dari usaha-usaha yang kebanyakan sangat tidak berhasil guna, seperti yang telah diuraikan tadi, untuk membuat para calon penguasa Swapraja itu belajar sesuatu, maka pengabaian pendidikan mereka boleh dikatakan biasa. Dalam pembahasan masalah: dengan cara apa sebaiknya kebutuhan yang mendesak ini dapat dipenuhi? Saya akan membatasi diri pada asas-asasnya. Sebab untuk dapat mencapai pengolahan seca'ra rinci, diperlukan pengenalan tenaga pengajar yang berada di tempat, atau tersedia di daerah lain serta data lain semacam itu. Sewajarnya data itu harus dicari pada para pembesar di bidang pengajaran. Pertama-tama, menurut pemahaman saya, orang harus bertolak dari dalil bahwa pendidikan bagi para remaja dimaksud di sini dalam lingkungan mereka yang baru, misalnya oleh seorang guru di rumah, tidak pantas dianjurkan. Sebab dengan demikian, pengajarannya menjadi berat sebelah dan biasanya serba tanggung. Sedangkan cakrawala maupun pergaulan dengan anak-anak sezaman tetap terbatas. Tetapi terutama para remaja itu sendiri tetap dikelilingi oleh berbagai pengaruh yang merugikan yang harus berlaku sebagai hambatan besar bagi perkembangan normal. Selanjutnya, yang pantas menjadi tujuan ialah mengantarkan para calon penguasa Swapraja dan para calon pejabat Swapraja sampai ke jenjang pengetahuan dan kemajuan yang kini sudah biasa dicapai oleh para bupati angkatan muda di Jawa. Yang paling baik tentulah sekiranya untuk kepentingan itu tersedia pranata pengajaran tersendiri di Jawa yang dapat dikunjungi oleh para remaja. Itu pun, apakah di daerah mereka sendiri atau di Jawa, mereka sudah menamatkan sekolah rendah Eropa. Satu pranata pengajaran tempat mereka dapat menikmati pengajaran yang sama jarak waktunya dan tingkatnya dengan sebuah Sekolah Menengah Belanda. Hanya saja dengan menghilangkan dan membatasi beberapa bidang pelajaran dan dengan jalan menambah bidang-bidang lain, sekolah itu lebih disesuaikan dengan kebutuhan mereka yang khusus. Terhadap bahasa dan sastra asing, di situ hendaknya hanya perlu diberikan waktu yang jauh lebih kurang daripada yang terjadi di sekolah menengah gaya Eropa. Sebaliknya, mengenai pengetahuan tata negara dan hukum perlu disediakan tempat yang penting. Namun, akan banyak sekali menimbulkan keberatan, jika sambil menunggu terjadinya pranata seperti itu, kita lalu berdiam diri. Baik bagi para remaja yang dibicarakan sendiri maupun untuk para putra pegawai pribumi yang terkemuka di Jawa, untuk sementara orang terpaksa puas dengan pendidikan pada Sekolah Menengah Belanda (HBS), seberapa mungkin disertai pemondokan pada keluarga bangsa Eropa yang beradab; ini dianggap sebagai sebaik-baiknya yang dapat diperoleh. Kepada para kepala pemerintah keresidenan hendaknya ditugaskan agar terhadap para remaja yang memenuhi syarat untuk hal ini, diambil tindakan yang perlu atau mengusulkan tindakan tersebut dengan giat. Hendaknya menjaga agar para remaja tersebut pada umur yang masih muda mengunjungi sekolah gaya Eropa yang paling cocok bagi mereka dan yang mendidik mereka menuju pengajaran menengah. Hendaknya, seberapa mungkin, selama waktu belajar itu pun mereka tinggal pada keluarga bangsa Eropa yang beradab, sedangkan waktu

belajar di sekolah jangan disela-sela, kecuali dengan alasan yang sangat mendesak. Tidak akan berlebih-lebihan, jika para kepala Pemerintah Daerah diberi perhatian bahwa dalam hal ini mereka harus bertindak sebagai para wali yang bersikap cermat atas para orangtua atau para pengasuh remaja-remaja tersebut. Mereka hendaknya menggunakan seluruh pengaruh mereka untuk menjamin jalannya pendidikan yang teratur. Orangtua atau wali yang membangkang, hendaknya diberi tahu mengenai akibat-akibat keteledoran mereka yang dapat diduga, yaitu berakibat bahwa Pemerintah Pusat tidak dapat menyetujui penggandan kedudukan mereka oleh putra-putra mereka atau keturunan lainnya yang tidak cakap. Betapa sedikitnya beberapa kepala Pemerintah Daerah tertarik akan hal ini atas kehendak mereka sendiri, antara lain dapat terbukti dari fakta yang berikut. Beberapa tahun yang lalu ada seorang residen di daerah Swapraja memberikan nasihat kepada seorang pangeran yang ingin mengirimkan putranya ke Sekolah Menengah Belanda di Semarang, agar lebih baik membiarkan putranya di sekolah menengah gaya Eropa di tempat itu sendiri, sebab pengajaran seperti itu cukup untuk kebutuhannya. Ayahnya lalu menyuruh putranya tinggal di tempat itu juga, tetapi menyesali nasihat yang dihormatinya sebagai perintah. Lebih-lebih karena remaja tersebut dalam lingkungan orang-orang yang mengenai segala tingkahnya, tidak akan menjadikannya belajar dengan sungguh-sungguh. Pengaturan pengeluaran yang diperlukan untuk pendidikan ini terjadi dengan cara yang hernat dan seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Maksudnya, baik untuk mencegah penyalahgunaan terhadap ketidaktahuan atau kelalaian para orangtua atau para wali itu maupun untuk melawan pembelanjaan para remaja itu atas jumlah-jumlah uang tertentu untuk pembayaran hal yang tidak berguna atau merugikan. Soal mempelajari pengelolaan sarananya sendiri secara hernat hendaknya juga dianggap sebagai bagian dari pendidikan. Hendaknya dijaga agar jangan ada pengeluaran-pengeluaran besar yang sia-sia oleh para orangtua. Katanya pengalaman ini sebagai alasan yang dapat dipakai untuk melawan tindakan-tindakan untuk kepentingan putra-putri mereka. Cara serba tanggung dalam mengatur semuanya itu bagi para remaja dari Riau-Lingga yang dididik di Bandung, hendaknya perlu dijadikan pelajaran. Pengeluaran-pengeluaran yang sangat mahal yang terbawa oleh cara hidup mereka di Bandung, berada di luar pengawasan yang berwibawa. Padahal, ayah mereka selalu dalam kesulitan keuangan. Ketika guru yang bersangkutan memberitahukan kepada Residen Riau ketika itu bahwa dengan tindakan pantas sekadarnya, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat dikurangi dengan F 200 sebulan, tanpa tindakan picik, maka jawaban residen ialah bahwa hal itu belum pulang pokok. Sebab dengan cara lain pun uang itu akan diboroskan juga. Guna menjamin agar para remaja itu kembali pada waktunya sesudah liburan, tidak dilakukan tindakan yang berguna. Gurunya tidak tahu harus minta tolong kepada siapa, andaikan timbul kesulitan dan sebagainya. Semua kekacauan yang mengganggu itu harus dicegah dard permulaan dengan jalan menyerahkan seluruh bimbingan terhadap para remaja itu kepada pihak Pemerintah

Daerah yang bersangkutan, menurut instruksi Pemerintah Pusat. Agaknya bagi kebanyakan penguasa Swapraja dan para pejabat tinggi Swapraja ongkos-ongkos pendidikan seperti itu tidak akan terlalu mencekam. Pendidikan putra-putra mereka dari segi kepentingan negeri, harus dianggap sama pentingnya dengan pendidikan para putra pegawai yang terkemuka di Jawa dan Madura. Namun bila hal ini secara langka masih juga terjadi, Pemerintah Pusat akan mengambil alih tanggung jawabnya secara menyeluruh atau secara sebagian. Malahan jika tindakan-tindakan yang telah dianjurkan di sini dilakukan dengan kecepatan yang luar biasa untuk Hindia, maka dndakan itu hanya akan mempunyai daya yang menguntungkan sepenuhnya bagi para remaja yang kini masih muda sekali, atau bagi mereka yang sekarang pun sudah menikmati pengajaran pada sebuah sekolah dasar gaya Eropa. Para remaja yang sedikit lebih tua dan yang pendidikannya sudah telantar dengan cara yang sudah biasa, sedangkan para putra penguasa Swapraja yang kurang penting serta para pejabat Swapraja yang sarananya maupun arti penting jabatannya rupanya membayangkan pendidikan yang lebih sederhana, terdapat di luar golongan tersebut. Meskipun begitu, terhadap mereka pun perlu dilakukan sesuatu. Itu agaknya dapat terjadi dengan mendirikan semacam Sekolah Menengah Pribumi, gaya sekolah pendidikan untuk para kepala di Jawa, tetapi diubah menurut keadaan setempat. Sekolah ini dapat didirikan pada sejumlah ibu kota keresidenan di mana dapat ditemukan para penguasa Swapraja atau para pejabat tinggi lainnya dalam jumlah yang cukup banyak untuk dapat menghasilkan murid-murid yang diperlukan untuk pranata tersebut. Di sekolah-sekolah itu biasanya bahasa Melayu dapat menjadi bahasa perantara dan bahasa pokok. Akan tetapi, sekolah itu harus dikepalai oleh seorang guru bangsa Eropa yang memberikan juga pengajaran dalam bahasa Belanda kepada para siswa yang cakap untuk itu. Cara memenuhi kebutuhan yang sungguh mendesak seperti yang dicantumkan tadi, ialah cara sementara yang menggunakan sarana-sarana yang ada dan mungkin segera dapat dilaksanakan. Pengalaman menimbulkan dugaan bahwa masih harus berlalu beberapa tahun lagi sebelum orang setuju mengenai pendirian Sekolah Menengah Khusus bagi pribumi pada satu tempat yang sehat iklimnya di Jawa. Dari sekolah itu telah dihilangkan unsur-unsur yang berlebihan dari pengajaran menengah gaya Eropa; sebaliknya ditambah dengan bahan pengajaran menengah gaya Eropa yang belum terdapat di situ untuk memenuhi kebutuhan para penguasa dan pegawai pribumi. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa menurut pandangan saya, makin cepat makin baiklah perguruan seperti itu diadakan. Hal ini tanpa menunggu berakhirnya berbagai pembahasan tentang rincian rencana pengajaran. Dalam hal ini pun pengalaman merupakan guru yang terbaik. Dan dengan kemauan baik serta pengertian praktis, mudahlah orang mengadakan perubahan-perubahan yang ternyata perlu untuk sekolah yang sudah sekali berdiri. Sebaliknya, mustahillah orang mendekati kesempurnaan dengan mengulur- ulur pertukaran pikiran untuk persiapan.

Pada masa mendatang saya bahkan menginginkan agar kita masih dapat maju selangkah lagi dan mendirikan semacam universitas untuk kebutuhan pribumi. Memang sangat ganjil jika kita hendak mendirikan perguruan tinggi bagi para putra orang Eropa di negeri ini yang mungkin hanya menjadi tiruan yang buruk dan mahal dari apa yang katanya menjadi cirinya. Universitas semacam itu hanya berguna untuk mempermudah menanggalkan watak Eropa dari orang keturunan Eropa. Sebaliknya justru sangat berguna untuk memberikan anak negeri sejati di sini, sesuatu yang membawa mereka sedekat mungkin kepada pendirian orang Eropa yang paling terpelajar. Jika taraf sekolah bagi para ahli kedokteran pribumi sudah naik beberapa jenjang lagi berkat penaikan syarat-syarat penerimaan secara berangsur-angsur, maka dalam kenyataan kita sudah mempunyai sebuah Fakultas Kedokteran pribumi. Lebih mudah lagi jika dibentuk sebuah Fakultas Hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan pribumi. Selanjutnya sebuah Fakultas Ilmu Pasti dan Alam, dan sebuah Fakultas Sastra yang di samping bahasa Belanda dan bahasa serumpunnya, juga merangkum bahasa-bahasa Nusantara. Mutatis mutandis perguruan tinggi seperti itu seharusnya setaraf dengan "kolese" tinggi yang telah didirikan di India-Inggris untuk kaum pribumi. Universitas seperti itu dapat disederhanakan lagi penataannya, sedangkan keberatan bahwa pemensiunan dan cuti ke luar negeri setiap kali membuat personalianya kurang lengkap dan saling berganti, dapat dikurangi sampai sekecil- kecilnya. Sebab tidak terlalu lama lagi pribumi sudah dapat diberi tugas untuk mengajarkan berbagai mata kuliah.

Betawi, 19 Desember 1903

Kepala Direktur Kehakiman

Di antara para remaja pribumi yang agak banyak jumlahnya dan yang pendidikannya sedikit banyak telah saya awasi secara langsung atau tidak langsung, belum ada yang, dalam hal bakat dan kegiatan maupun watak, dapat dibandingkan dengan Raden Hoesein Djajadiningrat.' Sekarang sudah lebih dari tujuh tahun saya mengenalnya secara akrab. Sejak pertama masa sekolahnya di Betawi sampai sekarang, berkat kegiatannya yang tak kenal lelah, kesungguhan dan kesadaran akan kewajiban serta bakat kecerdasannya yang sangat baik, ia telah

1 IV-14 (hlm. 560).

mengembangkan diri menjadi teladan yang dapat ditiru oleh kebanyakan rekan-rekannya yang lebih tua tanpa mereka dapat menyamainya. Selain itu, ia selalu dapat menonjol karena kesederhanaannya dan kerendahan hatinya yang sangat besar. Sebaliknya, saya dengan sengaja berusaha untuk menyelamatkan dia dari bahaya yang mudah dapat menghinggapi para remaja pribumi yang terpelajar karena mereka telanjur banyak dipuji. Tetapi usaha saya itu kiranya akan jauh lebih berhasil andaikan saya lakukan terhadap dia daripada terhadap rekan-rekan sebangsanya. Dan hal ini berkat wataknya yang sangat menonjol. Sementara pada Gymnasium Willem III, biasanya ia menjadi murid termuda dan terbaik di kelasnya, yang sama-sama disenangi oleh semua gurunya, ia telah menggunakan sebagian besar dari waktu luang dan liburan yang dilewatkannya di Banten, untuk memelihara hubungan dengan kehidupan pribumi. Sekaligus untuk memperkaya pengetahuannya tentang kehidupan tersebut. Pada satu pihak bakatnya yang luar biasa sudah membuat dia rindu akan kesempatan untuk menempuh kemajuan yang lebih tinggi dengan jalan mendapat pendidikan akademi. Di lain pihak, tambahan lagi dalam karier pemerintahan yang telah dipilih oleh sejumlah besar kerabat terdekatnya, tidak ada hari depan baginya yang memungkinkan dia tampil dengan sebaik-baiknya. Akan saya anggap satu berkah jika pribumi yang bernilai intelektual dan bermoral setinggi itu dapat menduduki jabatan kehakiman. Banyak di antara mereka dengan cara demikian akan menemukan lingkup kerja yang bermanfaat, dan sekaligus peradilan terhadap pribumi, dalam segala hal akan beruntung karenanya. Sebaliknya, sekalipun akhirnya Raden Hoesein itu lebih menyukai studi dan lingkup kerja lain, maka pastilah terutama dalam hal ini, semua syarat dipenuhi untuk mohon bantuan moral dan material dari Pemerintah Pusat bagi tujuannya. Sementara ayahnya lebih kurang empat tahun yang lalu meninggal, kakak sulungnya baru berhasil dengan jerih payah dan pengorbanan besar untuk melanjutkan pendidikan yang mahal bagi Raden Hoesein maupun bagi saudara-saudaranya yang lain menurut jurusan yang sama seperti yang telah dimulai oleh ayahandanya. Terutama dalam dua tahun yang masih harus berlalu sebelum Raden Achmad Djajadiningrat akan menggantikan ayahandanya sebagai bupati, maka tugas tersebut sangat sulit baginya dalam arti material. Sekali beliau menjadi bupati, memang beliau mendapat penghasilan yang lebih besar, namun menurut kebiasaan pribumi banyak kerabatnya merasa berhak juga, sebagai parasit yang sangat banyak jumlahnya, untuk menuntut sebagian dari penghasilan itu. Padahal pengeluaran pribadi bupati yang muda itu yang juga telah berkeluarga-sekarang beliau sudah mempunyai dua putra-putri-bertambah dengan cepat. Maka menjadi pertanyaan besar, apakah akan memungkinkan beliau untuk menanggung biaya pendidikan akademi adiknya yang sangat menimbulkan harapan itu dan yang telah diniatinya? Sebagaimana telah saya kemukakan lebih dahulu, andaikan ada tunjangan dari Pemerintah Pusat, maka tunjangan itu akan dapat dibelanjakan dengan baik sekali.

>

Meskipun fasal tersebut terakhir itu sebenarnya tidak menjadi persoalan sekarang, saya minta perhatian sekarang juga karena Raden Hoesein agaknya, demi kepentingan menyelesaikan persiapan klasiknya, selekas mungkin sesudah menempuh ujian akhir akan berangkat ke negeri Belanda pada tahun 1904. Jadi, jika segera ada keputusan atas permohonan yang mungkin disampaikan untuk mendapat tunjangan, akan mempunyai arti yang sangat penting bagi perjalanan studinya secara teratur.

Betawi, 27 Oktober 1904

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Sudah sewajarnya bahwa segala apa yang mungkin berguna untuk membuat para putra Pangeran Hidayatullah memperoleh pendidikan yang baik, sepantasnya disambut gembira. Karena Pemerintah Daerah nyatanya belum pernah memperhatikan putranya yang lebih tua, Amarullah, yang sekarang sama sekali tidak berguna. Padahal tahun yang lalu pun, saya sia-sia membangkitkan minat Residen Priangan untuk mengadakan perbaikan yang diinginkan dalam pendidikan putra tunggal dan mendiang Bupati Bandung terakhir yang benar-benar asli Bandung, meskipun perbaikan tersebut dapat lebih dari cukup dibayar dari dana-dana putra bupati itu sendiri. Maka di situlah terdapat gejala yang mengejutkan, yaitu bahwa residen tersebut sekarang berminat besar pada pendidikan salah seorang putra seorang buangan negara. Sementara itu, perlulah membahas masalah apakah pendidikan Pangeran Alibasah dalam sebuah pondokan atas biaya negara pantas dianjurkan. Patut diingat bahwa Sultan Banjarmasin terakhir pun, yang dibuang ke Betawi, telah meninggalkan putra-putri dan cucu yang dapat memberlakukan hak-hak yang sama atau lebih tinggi atas tunjangan yang bersifat seperti yang dimaksud, dibandingkan dengan putra-putri Hidayat. Selanjutnya bahwa banyak buangan negara lainnya berada dalam keadaan yang sama. Apa yang ditawarkan kepada salah seorang di antara mereka tanpa diminta, demi keadilan, tidak dapat ditolak untuk orang lain. Selanjutnya, banyak terdapat pegawai pribumi yang tidak mampu, di samping kepala, terutama para penguasa Swapraja yang jauh lebih pantas mendapat bantuan negara semacam yang dimaksud itu, dari segi pandangan kepentingan negara, dibandingkan dengan para putra orang buangan terkemuka. Terhadap tokoh tersebut terakhir itu, seharusnya Pemerintah Daerah berbuat menurut kemampuannya, yaitu membuat mereka menikmati pendidikan, sehubungan dengan sarana yang tersedia

bagi orangtua mereka. Pendidikan itu akan membuat mereka mampu mengurus diri sendiri tanpa terlalu mengganggu orang lain. Para putra kepala da n penguasa Swapraja, sebagai calon perantara untuk memberlakukan asas-asas Pemerintah Daerah ala Barat ke dalam daerah laras, berhak mendapat lebih banyak pengurusan dari paguyuban pribumi. Dan jika sarana orangtua mereka ternyata kurang, maka menurut pandangan saya, akan terjadi penghematan Pemerintah Pusat yang banyak menimbulkan keberatan, jika untuk kepentingan pendidikan mereka tidak disediakan apa-apa yang diperlukan. Jika sarana-sarana itu membolehkan kita melakukan yang satu maupun yang lain, hal itu semakin baik. Namun jika sarananya terbatas, maka pantaslah dipilih pemusatan usaha sedemikian rupa sehingga menjamin bantuan yang diinginkan bagi keperluan itu untuk para putra kepala dan penguasa Swapraja yang memenuhi syarat. Hal ini akan dapat dipertahankan, asal untuk keperluan itu diadakan pengaturan yang bijaksana. Sementara itu, sekali orang mulai dengan memberikan pendidikan gaya Eropa atas biaya negara kepada para putra Hidayat, maka tidak mudah diperhitungkan di mana orang akan berhenti. Kasus putra calon Sultan Aceh, satu-satunya anteseden yang saya ketahui yang dapat dijadikan sandaran-remaja Aceh seorang lagi di Bandung dididik atas biayanya sendiri-harus dianggap sebagai kekecualian. Sebab penyingkiran remaja tersebut dari Aceh dirasakan perlu oleh sebab musabab politik. Jadi, kecuali kalau Pemerintah Pusat tidak merasa segan untuk memberikan pendidikan bergaya Eropa kepada semua putra tokoh buangan pribumi yang bakatnya tampak menguntungkan, dengan biaya negara, maka saya harus menyampaikan nasihat agar campur tangan Pemerintah Daerah dengan pendidikan Pangeran Alibasah dibatasi sampai pada pengawasan yang terus-menerus dan cermat. Hal ini supaya ia dapat menerima peluang pendidikan yang terbaik dari sarana para pengasuhnya. Andaikan dana ini memang tidak ada, maka ia dapat dibantu dengan membebaskannya dari pembayaran uang sekolah dan dengan menyediakan alat-alat belajar yang diperlukannya.

Betawi, 14 April 1905

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Apakah pemindahan Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakèh ke rumah pemondokan berbangsa Eropa akan berguna, masih tetap saya ragukan. Dan saya tetap menganggap bahwa pemindahan itu sebetulnya sama sekali

tidak perlu, andaikan Direktur Sekolah Pendidikan telah memberikan lebih banyak bimbingan dan memberikan dukungan yang lebih kuat kepada guru pribumi Parta dalam memenuhi tugasnya sebagai pendidik. Memang, guru Parta ini tidak kekurangan rasa berbakti serta kecakapan. Satu bukti baru yang memperkuat pendapat ini saya lihat pada kenyataan bahwa segera sesudah pemindahan para remaja tersebut kepada guru berbangsa Eropa Maassen, para pengiring bersuku Aceh yang selalu mempersulit dan menghalangi tugas para pendidik, sebagian dikirim kembali ke Aceh, sebagian lagi telah dipisahkan dari kedua remaja itu. Guru pribumi Parta sejak semula selalu mengeluh tentang pekerjaannya yang dipersulit oleh para pelayan yang tidak berguna untuk apa pun. Berdasarkan hal ini, seharusnya sudah lama diambil tindakan seperti yang baru sekarang diadakan. Karena tindakan itu, Tuan Maassen sejak semula dibebaskan dari perjuangan sehari-hari melawan pengaruh-pengaruh yang merugikan dan yang tidak dapat dinetralisasi. Terhadap pengaruh ini, Partadiredja selama hampir dua tahun disuruh melakukan perjuangan yang melelahkan dan sia-sia. Keputusan mengenai pemindahan itu rupanya telah diadakan oleh Residen Priangan, setelah meminta izin kepada Gubernur Aceh. Adapun Gubernur Aceh tentu saja biasanya tidak akan menahan izinnya untuk usul-usul seperti itu. Sebab, ia akan sulit menilai keadaan setempat di Bandung secara lebih baik daripada residen. Namun, residen itu sebenarnya memang tidak banyak atau sama sekali tidak ada hubungannya dengan para remaja pribumi yang sedang dididik di Bandung. Maka, ia terpaksa menuruti apa yang oleh Direktur Sekolah Pendidikan digambarkan sebagai sesuatu yang perlu. Sebaliknya, residen tersebut dalam hal ini sekali-sekali dapat meminta nasihat Inspektur Pengajaran Pribumi. Namun, pejabat ini pun biasanya, seperti juga Direktur Sekolah, tidak dapat menilai mengenai para remaja yang datang dari luar Jawa, cara pendidikan mana yang paling diinginkan bagi orang-orang tertentu sehubungan dengan masa lampau dan kira-kira berhubungan dengan masa depannya. Contoh-contoh seperti tindakan-tindakan tak berguna yang dahulu pernah dilakukan untuk pendidikan para putra Sultan Riau, serta usul yang diajukan oleh Residen Priangan setelah bermusyawarah dengan Inspektur Pengajaran Pribumi agar diadakan pendidikan atau biaya pemerintah bagi seorang putra mendiang tokoh buangan Banjarmasin, Hidayat, menunjukkan kurangnya prinsip dan esprit de suite (pemikiran yang terarah). Hal ini dapat dijelaskan sehubungan dengan persentuhan yang hanya sebentar sekali, baik antara kepala pemerintah keresidenan maupun inspektur dengan pokok persoalan semacam itu. Di samping para pembesar pengajaran yang harus mendapat kepercayaan tentang pelaksanaan pendidikan yang sudah sekali diuraikan dan yang dapat diajak bermusyawarah mengenai semua tindakan pembinaan, maka untuk kasus-kasus seperti yang dibahas di sini, seharusnya orang yang ditunjuk dari pihak pemerintah menjabat fungsi wali terhadap para remaja yang dididik jauh dari kampung halamannya. Wali itu menetapkan, bagaimana dan di mana para remaja itu harus dipondokkan?

Dengan cara apa pendidikannya di rumah akan dibimbing? Singkatnya, segala sesuatu yang biasanya ditetapkan oleh orangtua dan wali, yaitu jika mereka menitipkan anak-anak mereka kepada guru yang menetap di tempat lain. Tanpa itu, setiap kali orang akan mengalami kekecewaan seperti yang terjadi pada para putra Sultan Riau; untuk mereka telah dibelanjakan banyak uang tanpa ada gunanya, baik oleh ayah mereka maupun oleh Pemerintah Pusat. Hal ini sebetulnya hanya disebabkan tidak ada seorang pun yang memegang pimpinan pokok. Karena dahulu Gubernur Aceh meminta perantaraan saya untuk mengurus pendidikan Tuanku Ibrahim dan Teungku Pakeh, dan karena semua tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan itu telah dijalankan atas nasihat saya, maka saya kira bahwa pimpinan selanjutnya untuk urusan ini, sama juga diserahkan kepada saya. Jadi, saya sangat terkejut oleh fakta yang disampaikan kepada saya hanya oleh guru pribumi Parta, yaitu mengenai pemindahan para remaja tersebut. Sekarang, saya akan menghentikan campur tangan saya dengan urusan tersebut, kecuali kalau Pemerintah Pusat kiranya berkenan untuk menugaskan saya dengan pengawasan atas pendidikan para remaja yang berasal dari daerah luar Jawa, yang untuk menerima pengajaran itu, Pemerintah Pusat, atau dengan bantuan pihaknya, menempatkan mereka di Bandung. Tentu saja, sementara itu, saya, bersama para pembesar pengajaran dan, jika perlu, bersama dengan Residen Priangan pula, akan bermusyawarah. Da n andaikan perlu, kepada kepala pemerintah keresidenan diperintahkan agar membantu saya dalam pelaksanaan tindakan yang dianggap perlu. Andaikan Pemerintah Pusat menyatakan bahwa ada pengaturan lain yang lebih berguna, maka pertama-tama hendaknya direkomendasikan kepada pihaknya agar pimpinan atas urusan yang sangat penting ini diletakkan dalam satu tangan. Jelasnya, dalam tangan seseorang yang akan mampu membawa pendidikan, dalam arti kata yang lebih luas, dari para putra kepala pribumi ke arah yang diinginkan. Sementara itu, hendaknya diperhitungkan beberapa ciri khas dari daerah asal mereka.

Betawi, 17 Juli 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Di antara nasihat-nasihat dari keresidenan mengenai tindakan-tindakan yang harus diambil untuk pendidikan para calon penguasa Swapraja dan sebagainya, dari Residen Borneo Barat masih tetap saja belum ada nasihat.

Kenyataan bahwa dari Residen Sumatra Timur pun tidak terdapat nasihat di antara dokumen-dokumen tadi, seperti yang terbukti kepada saya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Departemen Pengajaran, berkaitan dengan keadaan bahwa telah terjadi surat-menyurat dengan kepala pemerintah keresidenan tersebut. Surat-menyurat ini menimbulkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 3 Juli 1904, No. 23. Mengenai masalah pendidikan para penguasa Swapraja seperti itu dan sebagainya yang tidak dibahas, yaitu mengenai mereka yang sudah di atas umur anak-anak, sejak itu telah diminta nasihat dari residen tadi oleh Departemen Pengajaran. Isi surat-surat kiriman yang baru masuk itu untuk sementara belum menjadi alasan untuk mengusulkan tindakan baru. Pada beberapa keresidenan ternyata pendidikan para remaja tersebut, jika semua keadaan dipertimbangkan, terbukti telah diatur dengan cukup memuaskan. Pada beberapa keresidenan lain, berdasarkan isyarat-isyarat yang telah diberikan, baru-baru ini telah dimulai dengan pengaturan seperti itu. Pada beberapa keresidenan lainnya lagi, keberatan para penguasa Swapraja terhadap pendidikan yang terbaik bagi putra-putra mereka, menurut para kepala pemerintah keresidenan, untuk sementara, masih belum dapat diatasi. Maka orang terpaksa menunggu bertambahnya pengaruh Pemerintah Daerah kita untuk mencapai keadaan yang lebih baik dalam hal ini. Jelaslah, ternyata lagi bahwa kepentingan utama berupa jaminan diadakannya pendidikan yang sebaik mungkin bagi para calon pengurus Swapraja atau calon pejabat di daerah laras Swapraja, tidak atau kurang diperhatikan oleh banyak pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Maka pada setiap kesempatan pihak Pemerintah Pusat tetap perlu untuk kembali meminta perhatian kepada para kepala Pemerintahan Daerah yang bersangkutan mengenai pokok persoalan penting ini. Mengenai Sutan Indragiri, Raja Mahmoed, dengan senang had saya akan memikul tugas mengadakan pengawasan yang diperlukan bagi pendidikannya. Tetapi kalau begitu, agaknya perlu juga agar seluruh urusan ini, kecuali petunjuk-petunjuk yang perlu mengenai apa yang dianggap perlu di Riau, diserahkan kepada saya oleh Residen Riau dan daerah taklukannya. Misalnya sekarang, seperti terbukti dari surat kiriman residen tertanggal 13 Januari 1905, No. 8, segi keuangan urusan tersebut telah diatur oleh residen tersebut dengan Tuan Jacobs₁ dengan cara yang tidak dijelaskan lebih lanjut. Karena saya telah mendengar bahwa kesehatan Tuan Jacobs lama-kelamaan sangat berkurang, maka untuk beberapa waktu, misalnya karena cuti luar negeri guru tersebut, akan timbul keharusan untuk mencarikan rumah pondokan lain bagi remaja dimaksud. Namun, untuk hal itu, saya selanjutnya tidak mempunyai surat kuasa dan segala data. Tindakan seperti itu agaknya akan diharuskan kalau Tuan Jacobs akan dipindahkan ke tempat lain. Akhirnya, sudah sewajarnya

1 L.A. Jacobs, tahun 1903 diangkat menjadi guru kelas 2 Buitenzorg. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

bahwa saya dengan senang hati akan memperhitungkan kepercayaan yang diberikan oleh Residen Riau kepada Tuan Jacobs, yang hingga kini sama

sekali belum saya kenal. Akan tetapi, meskipun begitu, pengawasan tertinggi atas seluruh remaja itu, harus disertai kewenangan untuk

melaksanakan perubahan bimbingan bagi murid tadi, jika memang perubahan itu demi kepentingannya.

Oleh sebab itu, bagi saya perlulah, guna memikül tanggung jawab untuk urusan ini dalam batas-batas yang wajar, agar pengaturannya itu

seluruhnya berada di tangan saya. Saya perlu mendengar dari Residen Riau dalam batas-batas keuangan manakah, sementara itu, kita harus

bergerak. Kemudian, dengan cara apakah keperluan itu dapat diatur. Sudah sewajarnya bahwa saya akan menjaga agar residen tetap mengetahui

jalannya urusan, termasuk juga berdasarkan laporan-laporan guru tersebut. Maka seberapa mungkin, perlulah diperhitungkan keinginan-keinginan

dari pihak itu.

Betawi, 5 September 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Residen Borneo Barat, seperti terbukti dari surat kiriman rahasia

tertanggal 26 Mei 1905, No. 86, belum meresapi akan arti penting yang

tinggi tarafnya berupa pendidikan yang pantas bagi para calon penguasa Swapraja di keresidenannya.

Bukankah ia menyerah saja kepada kekurangan bantuan para penguasa Swapraja tersebut untuk mencapai tujuan itu? Dan bukankah ia

menyertai hal itu dengan kesimpulan bahwa pengeluaran demi kepentingan pendidikan yang lebih baik itu semata-mata hanya merupakan pembuangan

uang? Justru terdapat kenyataan bahwa banyak penguasa keresidenan selalu

bersikap pasif terhadap pendidikan para calon kepala pribumi; ini bertentangan dengan kepentingan negeri. Kenyataan ini menimbulkan

surat edaran rahasia dari Direktur Pengajaran tertanggal 23 Juni 1904, No. 188.

Jadi akan perlulah Residen Borneo Barat diberi tugas: 1) memberitahukan kepada semua penguasa Swapraja dan para

kepala terkemuka lainnya di dalam keresidenannya sekarang dan selanjutnya setiap kali, pada kesempatan-kesempatan yang pantas, bahwa

menjadi keinginan yang tegas di pihak Pemerintah Pusat, agar mereka ini mengharuskan putra-putra mereka untuk menikmati pengajaran terbaik

yang dapat terjangkau oleh sarana mereka. Juga bahwa mereka yang tidak melaksanakan keinginan itu akan bersalah sendiri, jika putra-putra mereka

kelak, disebabkan oleh ketidakcakapan mereka, tetap tidak akan dipertimbangkan untuk mengganti kedudukan ayah mereka dalam jabatan-

jabatan yang kini dipangkunya. 2) agar melaporkan tindakan manakah yang masih juga dilakukan

untuk memberikan pengajaran yang pantas kepada lima atau enam remaja yang dibicarakan dalam surat kiriman residen. lagi pula para orangtua

hendaknya sebanyak mungkin mengejar apa-apa yang dahulu telah mereka lalaikan mengenai hal ini.

Betawi, 4 November 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Sambil menyerahkan kembali surat kiriman rahasia Residen Yogyakarta yang dilampirkan pada kiriman rahasia dari Sekretaris

Pemerintah tertanggal 1 November 1905, No. 1450, untuk diketahui, maka dengan hormat sehubungan dengan persoalan ini saya mencatat hal yang

berikut. Bahkan sebelum saya menerima salinan dari surat kiriman rahasia dari

Sekretaris Pemerintah tertanggal 14 Oktober 1905, No. 462, yang ditunjukkan kepada residen tersebut, Raden Mas Soerardjo, dengan

diiringi oleh pamannya, Pangeran Notodirodjo, telah mengunjungi saya untuk bermusyawarah mengenai studinya.

Meskipun dalam banyak hal saya terkesan baik oleh remaja tersebut, namun saya tidak berani menyetujui pendapat residen bahwa ia sudah

cukup tua dan terpelajar untuk berdiri sendiri. Malah sama sekali belum

cukup tua dan terpelajar untuk memulai studi-studi yang sama sekali baru baginya dalam lingkungan yang asing baginya, tanpa bimbingan pribadi

sedikit pun. Bimbingan tersebut sulit akan diterimanya dalam surat-surat dari

Yogyakarta-betapapun bermanfaat selebihnya surat-menyuratnya yang teratur dengan residen di tempat itu. Sedangkan pengawasan Dr. Van

Deventer₁ yang ikut mengurus hal ihwal Bagian B semata-mata secara administratif, dan karena alasan-alasan yang dapat dipahami, sebenarnya

hanya mengurus bagian Sekolah Menengah (HBS) tidak dapat lebih daripada bersifat nama saja.

Baik jabatan saya sebagai penyantun Gymnasium Willem III, maupun kenyataan bahwa Sri Paku Alam yang muda atas kehendaknya sendiri

1 Dr. J.G. Van Deventer, tahun 1905 diangkat menjadi Direktur bagian HBS Gymnasium Willem III di Betawi. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

menghubungi saya, sebaliknya akan memberi kesempatan kepada saya, di mana perlu, untuk bergiat demi kepentingan anak muda ini tanpa

berbenturan dengan sifat curiga Residen Couperus yang tersohor itu.

Betawi, 30 Mei 1905

Nota

Kelima remaja yang menurut daftar yang disampaikan oleh Yacoub Artin Pasya belajar pada Nasriah dan Khadiviah, sebagian berasal dari

keluarga Abdul-Aziz yang berlaku sebagai keluarga bangsa Eropa Qati, Weltevreden), sebagian berasal dari keluarga-keluarga yang berkerabat

atau bersahabat dengan keluarga Abdul-Aziz. Sekolah tersebut memang mempunyai sifat keduniaan sepenuhnya. Sedangkan kenyataan bahwa

beberapa orang Arab mengirimkan putra-putra mereka untuk dididik di situ, sama sekali tidak mengherankan.

Daftar keempat remaja dari Riau yang ditambah dengan catatan pensil seperlunya, membuktikan sekali lagi bahwa Raja Ali dari Riau

berusaha sekuat-kuatnya untuk menghindarkan para remaja dari keluarga sultan yang berada di bawah pengaruhnya, dari pengaruh pihak Belanda.

Gagalnya usaha untuk menyuruh tiga putra sultan itu di Bandung, sebagian disebabkan oleh pengaturan celaka dan sama sekali tidak

mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk keperluan tersebut. Kelima "Javanais", maksudnya anak negeri Hindia Belanda, yang

belajar di Universitas Al-Azhar, telah membenarkan apa yang telah beberapa kali saya catat mengenai arti kecilnya "universitas" tersebut

untuk kehidupan rohani orang Mohammadan di daerah Nusantara kita. Kota Mekahlah yang bagi mereka merupakan pusat ilmu agama. Hanya

satu dua orang yang terpaksa karena keadaan langka, dikirimkan dari sana

ke Kairo untuk belajar selama waktu singkat atau lebih lama di situ.

Pendapat yang didengar oleh Jhr. Van der Does de Villebois₁ bahwa

Universitas Al-Azhar itu bebas dari fanatisme, seluruhnya tidak tepat. Dan sangat berlebih-lebihanlah gambaran yang diberikan oleh Yacoub Artin

Pasya kepada agen diplomatik tersebut mengenai kemandirian pranata itu terhadap negara. Apakah Artin telah mengatakan hal itu untuk lebih

memberikan bobot kepada keterangan-keterangan yang diberikannya, tidak dapat saya periksa. Namun, sudah pasti bahwa pemerintah Mesir setiap

waktu, tanpa susah payah atau tanpa jalan berputar, dapat mendengar mahasiswa manakah dari kebangsaan tertentu berada di Al-Azhar.

1 Lihat XXXIV-(4)-65 catatan I.

XXIV PENGAJARAN AGAMA MOHAMMADAN

i

Betawi, 22 Januari 1890

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Ketika kepada saya, melalui surat kiriman pendahulu pejabat Anda tertanggal 3 0 Juli 1889, No. 7769, rahasia, ditugaskan melakukan penyelidikan mengenai pengawasan atas para rohaniwan Mohammadan dan pengajaran Mohammadan di Hindia Belanda, maka secara lisan saya kemukakan kepada pendahulu pejabat Anda bahwa penyelidikan ini bagi saya terutama harus terdiri atas pengamatan sendiri tentang keadaan setempat. Tanpa pengetahuan dekat mengenai keadaan tersebut, hasil-hasilnya pasti kurang, hingga tidak dapat dijadikan dasar bagi nasihat apa pun. Jadi dengan demikian, masih harus berlalu cukup banyak waktu sebelum saya akan mampu memberitahukan hasil-hasil tersebut. Pendahulu pejabat Anda sepenuhnya menyetujui hal ini dan berpendapat bahwa maksud Pemerintah Pusat pasti tidak lain daripada itu. Maka jika saya, misalnya, sesudah setahun mengadakan pengamatan setempat, lalu mulai menyusun hasil-hasilnya, maka saya pasti tidak akan kekurangan dalam memenuhi tugas saya. Sejak itu saya menjadi kenal dengan enam keresidenan di sebelah barat Jawa, sedikit banyak dari segi ini. Saya melihat bagaimanapun banyaknya pengaturan, pastilah akan terbentur pada penyimpangan-penyimpangan setempat dan tetap merupakan kartu mad. Saya mendengar dari para saksi yang tidak pantas dicurigai bagaimana perbedaan tersebut semakin kuat, jika kita semakin pergi ke timur. Dengan kata lain, lebih jelas daripada dulu saya mulai menyadari kemutlakan pengamatan pribadi. Andaikan hasil-hasil itu juga harus bersangkutan dengan daerah luar Jawa, maka jangka waktu tersebut tadi malah sama sekali masih kurang. Selain itu, sejak beberapa waktu sampai kepada saya, berbagai nasihat dan pandangan dari an g Mulia Gubernur Jenderal, agar saya ketahui. Sebagian nasihat dan pandangan itu berkaitan dengan pokok persoalan tersebut. Da n sebagian d i antaranya bahkan secara tegas diminta pembahasan dan penilaiannya pada waktu saya menyampaikan laporan ini. Semua hal tersebut, sewajarnya, sekali lagi memerlukan lebih banyak waktu daripada penyuntingan hasil-hasil penyelidikan itu sendiri. Anggaplah untuk sementara-dan masih cukup lama lagi-mustahil bagi saya untuk memberitahukan hasil-hasil seperti itu yang dapat digunakan sebagai dasar untuk sebuah nasihat yang dapat bermanfaat

mengenai pengawasan atas para rohaniwan dan pengajaran Mohammadan. Namun, jika perlu, sewajarnya ada beberapa butir yang bersifat umum yang dapat dibahas tersendiri dan satu dua di antaranya yang harus dianggap sangat penting untuk pokok persoalan yang bersangkutan, maka segera butir-butir itu dapat saya bahas dalam memori-memori tersendiri. Misalnya, saya dapat membuktikan bahwa di mana pun tidak ada kaum rohaniwan Mohammadan, di Jawa pun tidak. Sedangkan para penghulu menempati kedudukan lain daripada yang biasanya diduga. Dengan ulasan ini sekaligus dijelaskan bahwa masalah kita harus disusun dengan cara lain selain yang terjadi dalam tugas yang saya terima. Andaikan soal tersebut terakhir ini yang Paduka Tuan inginkan, maka dengan senang hati saya mengharapkan satu pemberitahuan dari Paduka Tuan. Sebaliknya soal segera diberitahukannya hasil-hasil penyelidikan yang baru saja saya mulai, tidak dapat saya jamin. Dan andaikan penyelidikan itu dipercepat, misalnya, dengan jalan menggantikan otopsi dengan permintaan secara tertulis untuk mendapat keterangan dari para pegawai, hal itu menurut pemahaman saya, akan memalsukan penyelidikan saya sepenuhnya dan saya akan menjadi ngeri menggabungkan apa yang dinamakan hasil-hasil itu di bawah tanda tangan saya.

Betawi, ig Oktober 1895

Kepada Residen Banten

Sejalan dengan Anda, saya menilai bahwa satu pengaturan yang dalam kenyataan akan mengharuskan pengawasan yang cermat atas jalannya pengajaran agama Mohammadan, untuk sementara, belum dapat dicapai dengan baik. Juga bahwa untuk sementara orang harus puas dengan menetapkan peraturan-peraturan sedemikian rupa sehingga membuat para guru agama dan para murid mereka merasa bahwa tingkah laku mereka diperhatikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Tentu saja, dalam sebuah keresidenan, kesatuan dalam peraturan-peraturan seperti itu diperlukan. Maka peraturan tersebut harus disusun secara terinci sedemikian rupa, sehingga pelaksanaannya berguna untuk segera dapat menonjolkan apa yang menyimpang dari jalannya hal ihwal yang lazim dan teratur. Saya kira bahwa pengaturan yang diusulkan oleh Bupati Serang memenuhi tuntutan-tuntutan yang baru disebut da n lain-lainnya. Sedangkan pemberlakuannya akan merupakan langkah pertama yang penting ke arah yang tepat. Terhadap beberapa ha l kecil yang rupanya perlu mendapat perubahan, sementara itu, saya akan minta perhatian Anda.

Dengan tepat, menurut pandangan saya, Bupati Serang menganggap tidak perlu untuk mendaftarkan secara tersendiri semua murid di bawah umur pada sekolah Alquran, yaitu hampir semua anak di Banten yang memenuhi syarat untuk menerima pengajaran agama. Lazimnya mereka sudah mulai menerima pengajaran itu pada umur yang muda sekali dan sudah tamat sebelum mereka "akil balik". Sebaliknya, pernah juga terjadi bahwa anak di bawah umur seperti itu menjadi dewasa sendiri di pesantren. D i sana pun mereka tetap menekuni telaah kitab-kitab. Dalam penyuntingan instruksi yang kini diusulkan bagi para guru, murid dewasa semacam itu tidak akan terdapat dalam daftar-daftar tersebut. Selanjutnya, dalam instruksi yang diperuntukkan bagi para guru, sesekali dibicarakan tentang imam dalam arti yang sama sekali di luar kebiasaan bahasa pribumi. Jelasnya, kata ini dalam penerjemahan undang-undang ke dalam bahasa Melayu telah digunakan untuk mengungkapkan kata bahasa Belanda priester (paderi). Ini adalah kata yang tidak ada padanannya dalam bahasa-bahasa pribumi, sebab pengertian ini asing bagi paguyuban pribumi. Berbagai jenis hakim, menurut undang-undang keagamaan pribumi, para petugas mesjid, guru agama dan sebagainya yang oleh kebiasaan bahasa orang Eropa disebut paderi [pendeta) atau rohaniwan karena terjadi kekacauan pengertian, tidak merupakan satu keseluruhan bagi kesadaran pribumi, dan ini dapat dipahami. Sebaliknya, karena orang menyebut-nyebut adanya paderi [pendeta) dalam undang-undang pribumi atau Mohammadan sedangkan yang dimaksud itu adalah golongan orang-orang yang sebenarnya tidak merupakan golongan tersendiri, maka orang harus mengesahkan satu kata pribumi sebagai padanan kata priester. Karena itu, terkadang untuk keperluan itu dipilihlah kata imam. Kata ini bagi pribumi hanya menegaskan seseorang yang menjadi pemimpin dalam salat jemaah. Hal tersebut terakhir itu dapat dilakukan oleh siapa pun yang pernah menikmati pengajaran dasar agama yang cukup baik-sedangkan di mesjid-mesjid ada para petugas tertentu yang khusus ditugaskan untuk hal itu. Sebaliknya, penyelenggaraan termaksud itu sedikit pun tidak bersifat kerohanian atau kependetaan, sebagaimana juga pada umumnya, ibadah maupun penyantunan rohani dalam agama Mohammadan terjadi tanpa bimbingan rohaniwan atau pendeta. Seorang pegawai pribumi yang terbiasa akan adat bahasa setengah Eropa dan terbiasa dengan salah paham yang beredar di antara orang Eropa mengenai Islam, memang tidak akan bingung karena penyalahgunaan kata imam tersebut; namun seorang kiai atau guru sama sekali tidak dapat mengerti apa yang dimaksud dengan "perbuatan mengaku-aku imam tanpa ada kewenangannya" atau semacam itu. Sebab, hal itu dalam praktik tidak pernah timbul, bahkan tidak dapat dibayangkan. Karena itu, terutama dalam instruksi bagi para guru, kebiasaan bahasa seperti itu harus dihindari. Akhirnya, hendaknya di sini disampaikan satu catatan lagi yang mungkin berguna untuk mencegah jangan sampai penerapan peraturan-peraturan akan melampaui tujuannya.

Sudah sewajarnya sama sekali bahwa d i bawah pengawasan Pemerintah Pusat, majelis-majelis ulama diberi tugas menyelidiki kewenangan orang yang memberikan pengajaran mengenai kitab-kitab. Sekaligus bahwa kewenangan guru tersebut mereka batasi pada kitab-kitab yang dipahaminya berdasarkan bukti. Sedangkan pengalamannya tidak berlawanan dengan ketertiban umum. Satu segi suram yang tidak terhindarkan pada pengawasan seperti itu ialah kenyataan bahwa, terutama di Banten, majelis-majelis ulama akan melaksanakan pengawasannya k e arah yang cermat menurut ajaran, meskipun hal tersebut tidak dibicarakan dalam peraturan. Dilihat dari pendirian mereka, tidak mungkin disetujui bahwa seorang guru dalam pengajarannya akan menggunakan kitab yang isinya, menurut ukuran ortodoksi Islam, sedikit banyak bersifat bidah. Sekalipun dilaksanakan dalam arti ini, pengawasan seperti itu, jika diadakan di Banten, akan berakibat jauh sekali daripada reaksioner atau revolusioner, sebab pendapat umum yang terasa di situ sudah lama berada di pihak kecermatan menurut ajaran. Da n boleh dikatakan bahwa pengajaran teratur ke arah bidah termasuk kekecualian yang langka. Di mana terdapat hal itu, karena dikutuk oleh pendapat umum, bidah itu segera digagalkan atau dimusnahkan. Namun masih banyak juga terjadi bahwa orang Banten yang sederhana lebih suka mengkhusyukkan diri dengan membawa wawacan (buku pengajaran berbentuk tembang), primbon dan karya lain, kebanyakan sedikit banyak bersifat mistik. Isinya dalam pandangan orang Mohammadan yang cermat menurut pengajaran dan mendapat pelajaran yang baik, benar-benar bidah; sebaliknya, dari segi politik sama sekali tidak membahayakan. Bahkan tidak jarang bernapas lebih lunak daripada aliran resmi yang cermat menurut ajaran. Termasuk hiburan biasa bagi orang desa yang agak saleh jiwanya, meskipun mereka tidak termasuk santri, untuk membina diri atau saling membina secara rohani pada waktu malam dengan jalan membaca dan mendengarkan wawacan semacam itu. Satu dua orang di antara hadirin yang menguasai seni baca dan tembang, ganti-berganti sebagai pembawa, yang lain sekadar mendengarkan. Majelis-majelis ulama ataupun para pegawai pribumi yang cermat menurut ajaran secara ketat, bahkan orang-orang yang karena alasan lain dengan senang hati menyusahkan sesama orang desanya, mungkin mengisap racun dari hiburan semacam itu. Lalu mereka mungkin menggambarkan pertemuan semacam itu seolah-olah berjam-jam mengadakan pengajaran agama atau ibadah secara berjemaah. Padahal sebenarnya hal itu merupakan pertemuan-pertemuan yang seluruhnya bersifat pribadi dan sama sekali tidak bersifat membahayakan. D i Keresidenan Cirebon, misalnya, pernah terjadi bahwa atas hasutan golongan cermat itu, ada orang yang diusulkan untuk dibuang. Padahal satu-satunya dosa ialah bahwa orang-orang sedesanya terkadang diberi hidangan berupa tembang wawacan gandasari yang terkenal di seluruh daerah Pasundan. Ini memang bukan merupakan karya yang ortodoks, tetapi karena jiwa cinta manusia secara merata sangat menarik.

Terutama di Banten, akan bermanfaat dalam pelaksanaan peraturan-peraturan dimaksud di sini yang melawan ekses-ekses semacam itu, agar waspada. Hendakya orang desa yang sederhana dijamin haknya, meskipun terdapat segala macam ortodoksi yang berkuasa, agar mendapat kenikmatan berupa wawacan dan sebagainya, tanpa dibatasi. Selebihnya, seperti telah dicatat tadi, pengaturan yang telah diusulkan itu, saya kira pantas sekali dianjurkan.

Betawi, 30 April 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh para kepala pemerintah keresidenan di Jawa dan Madura, ternyata dengan gamblang perbedaan setempat yang tidak bermotivasi manakah yang dihasilkan oleh pengawasan yang diadakan dari pihak Pemerintah Daerah atas pengajaran agama Mohammadan. Antara Betawi, di mana tidak ada sedikit pun peraturan, dan Banten, di mana segala-galanya diatur, terdapat keragaman di berbagai keresidenan. Akan tetapi, di antara wilayah-wilayah kecil pada banyak keresidenan pun ada perbedaan-perbedaan dalam hal ini yang tidak dapat dijelaskan dari ragam keadaan setempat. Sebaliknya, malah menunjukkan bahwa pengaturan semua ini kebanyakan diserahkan kepada keadaan kebetulan atau kesewenang-wenangan para bupati. Sayang bahwa mengenai daya praktis dari pengaturan terinci yang terdapat pada beberapa keresidenan atau wilayah kecil (misalnya di Banten dan beberapa wilayah kecil di Kediri) tidak diberikan data. Sehingga sekarang orang hanya berkenalan dengan peraturan d i atas kertas, kebanyakan tanpa mengetahui beberapa di antaranya yang terbukti dapat diterapkan. Dalam satu dua surat kiriman yang menyebut tentang praktik, dengan satu dua kekecualian bunyi penilaiannya tidak baik. Sebab dicatat bahwa peraturan-peraturan itu kurang atau sama sekali tidak ditaati. Kebanyakan, keadaan ini ternyata merupakan akibat dari kurang giatnya Pemerintah Daerah pribumi dan kurangnya minat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Yang menjadi ciri bagi sikap acuh tak acuh yang cukup merata ini ialah kenyataan bahwa Residen Pekalongan merupakan satu-satunya pejabat yang memberikan pandangan prinsip tentang pokok persoalan yang dibahas itu dalam data yang selebihnya jauh dari lengkap. Data yang diberitahukannya berkenaan dengan pengawasan itu, bukan saja memperlihatkan keanekaan peraturan yang secara prinsip berbeda-beda, malahan memperlihatkan pula peraturan yang berlawanan secara mencolok, baik dengan pemahaman residen

tentang hal itu maupun dengan pendapatnya mengenai undang-undang yang sedang berlaku. Karena dengan demikian, perhatian residen hingga kini hanya secara dangkal ditujukan kepada urusan-urusan dimaksud, maka pandangan-pandangannya pun hanya bernilai sangat relatif. Meskipun begitu, pandangan-pandangannya pantas dibahas dengan sengaja, karena residen tersebut, sekali telah diminta perhatiannya terhadap pokok persoalan ini, memikirkan dasar-dasar asasi dengan lebih sungguh-sungguh dibandingkan dengan para rekannya. Dalam menangani beberapa keberatan yang telah diajukannya, dengan sendirinya beberapa keberatan atau pertanyaan yang telah diungkapkan dari pihak lain pun akan dibicarakan.

I. Penyelidikan yang sering dilakukan oleh atau atas nama para
bupati mengenai kecakapan para calon guru, menurut Residen Pekalongan biasanya merupakan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Namun, selain itu hasilnya menimbulkan beberapa agama resmi setempat. Sedangkan kegiatan yang salah tempat pada banyak bupati di bidang ini menimbulkan berbagai tindakan buruk terhadap beberapa orang, yang katanya telah mengumumkan ajaran-ajaran yang menimbulkan keberatan atau sekadar menganut ajaran itu. Padahal di bidang ini kepada para bupati justru lebih diberikan kebebasan bertindak menurut pemahamannya sendiri dibandingkan dengan bidang lain mana pun. Keberatan ini jauh bukan khayalan. Sering kali saya menemukan bukti untuk menunjukkan beberapa banyak bupati, bertentangan dengan keinginan Pemerintah Pusat, masih senang bertindak sebagai kepala agama. Padahal, secara pribadi hubungan mereka sendiri dengan peraturan agama Islam lebih dari tegang. Para magang (pegawai termuda) yang suka bekerja atau kaum kerabat yang tidak cakap untuk jabatan lainnya, mereka gabungkan dengan petugas mesjid atau mereka anjurkan agar diterima untuk mengisi lowongan di dalam majelis ulama. Agar membuat diri mereka sendiri penting atau berjasa, berkali-kali mereka mengejar orang-orang yang sama sekali tidak bersalah. Beberapa tahun yang lalu datang usul-usul dari Ponorogo, Serang dan Cirebon untuk membuang beberapa orang yang menurut para bupati yang bersangkutan tidak memenuhi syarat ortodoksi Mohammadan. Walaupun seorang bupati memandang urusannya dengan lebih tenang dan walaupun dalam penilaian para guru agama itu ia berpegang pada nasihat penghulunya serta nasihat para asisten penghulu itu, maka besar sekali peluangnya bahwa dalam penyelidikan tentang kecakapan para calon guru, kecermatan dalam ajaran akan berlaku sebagai ukuran tertinggi. Saya hanya tahu tentang seorang penghulu saja yang mengaitkan penilaiannya tentang pelamaran sebagai guru semata-mata dengan nama baik para pelamar itu secara umum. Keberatan bahwa setiap penyelidikan mengenai kecakapan para guru itu dengan mudah sekali menimbulkan perlindungan resmi terhadap beberapa golongan di bidang agama, memang sudah saya ajukan dalam pertukaran pikiran yang mendahului pengaturan di Banten tersebut-lihat

surat kiriman rahasia saya kepada Residen Banten tertanggal 19 Oktober 18951 dan 7 Agustus 1896.2 Memang benar, secara percobaan pengaturan tersebut dapat saya setujui. Apalagi karena di Banten justru penyimpangan-penyimpangan dari ortodoksi di bidang agama Mohammadan sudah lama termasuk kekecualian yang langka. Namun dalam hal itu keberatan dimaksud saya anggap belum sepenuhnya terpecahkan secara memuaskan. Ada dua kenyataan yang, terutama, memaksa saya untuk sedikit memberi dan meminta di bidang ini untuk sementara. Pertama-tama sifat belum dewasa pada masyarakat pribumi yang dalam waktu yang masih terjangkau ini meniadakan kemungkinan untuk mengadakan kehidupan yang agak mandiri secara jemaah atau kegerejaan bagi orang Mohammadan pribumi. Sekaligus juga menjadikan pemilihan bebas tanpa batas terhadap para guru agama melalui perkumpulan beranggotakan beberapa pribadi berupa satu ilusi, meskipun hal itu akan diatur dalam surat perintah, kemudian hubungan yang akrab antara hukum keluarga dan agama, yang juga tampil dalam pengajaran. Para bupati agaknya akan sulit untuk dapat melaksanakan pengawasan atas pengajaran tentang agama Mohammadan yang ditugaskan kepada mereka secara tersirat berdasarkan instruksi mereka (Pasal 15-17). Jelasnya, jika sementara itu mereka semata-mata disuruh bertindak secara pasif dan bersikap mengamat-amati, dan mereka dilarang dalam semua campur tangan dengan bertindak aktif dan mencegah. Masalah apakah para guru itu termasuk juga dalam pengertian "pendeta", yang di bawah pengawasan tertinggi para bupati, selalu dan secara tepat dijawab, "benar begitu". Penamaan "pendeta" memang dalam masyarakat pribumi tidak tepat kepada siapa pun. Sebaliknya, dalam jiwa ketetapan-ketetapan malahan lebih berkenaan dengan para guru agama daripada dengan para penghulu yang kurang berarti bagi kehidupan rohani penduduk. Karena para bupati selain itu harus mengajukan usul-usul untuk pengangkatan para anggota majelis ulama, sedangkan para calon untuk jabatan-jabatan tersebut dalam pesantren atau pondok harus dibina, maka terdapat alasan yang berlipat ganda banyaknya untuk mengenakan syarat-syarat tertentu kepada para calon guru supaya mereka dapat diberi zin, berupa syarat kecakapan dan nama baik. Residen Pekalongan dalam membahas persoalan ini lebih patuh kepada ajaran daripada yang dimungkinkan oleh pokok persoalan itu. Penelitian tentang kecakapan para calon, katanya, akan bertentangan dengan Pasal 119 RR. Ia lupa bahwa di sini bukan kedudukan kasus, melainkan kenyataan sejarahlah yang dihadapi. D i mana pun para bupati sedikit banyak menganggap masalah pengawasan yang ditugaskan kepada mereka secara serius, termasuk juga di Keresidenan Pekalongan, penyelidikan seperti itu sepanjang ingatan manusia sudah dilakukan. Jadi masalahnya bukan, apakah hal itu harus diundang-undangkan, melainkan apakah tidak perlu dihapuskan. Masalah tersebut terakhir itu tidak mau saya jawab

1 Lihat XXIV-2. 2 Tidak dimuat dalam karya ini.

secara membenarkan, sebab sangat banyak bupati yang menganggap perlu penyelidikan itu guna menunaikan tugas mereka dengan tepat. Saya kira bukan merupakan politik yang pantas dianjurkan untuk seolah-olah membuang satu pranata pribumi yang berpengaruh besar atas kehidupan masyarakat pribumi, seakan-akan pranata itu ditelanjangi dan ditelantarkan. Hanya dengan alasan bahwa dengan demikian tercapai persesuaian yang paling mudah dengan arti harfiah perundang-undangan Eropa. Akan lebih baik jika pranata seperti itu dibimbing, dilengkapi atau di mana perlu dipangkas sehingga pranata itu semakin berkembang di bawah kekuasaan jiwa perundang-undangan tersebut, tetapi menurut sifat aslinya, tanpa menimbulkan gangguan dalam jalan umum kehidupan sosial dan politik. Karena itu masuk akal bahwa pemberian izin untuk bertindak sebagai guru memang benar hendaknya bergantung pada syarat-syarat pribadi yang harus dipenuhi oleh calon. Kalau belum demikian halnya, hendaknya dibuat bergantung pada syarat-syarat tersebut. Agar, sementara itu, asas kebebasan beragama dipelihara dengan utuh, dapat dimintakan perhatian bahwa nama baik pelamar tersebut mengenai perilakunya seharusnya bersifat menentukan. Juga bahwa anggapan-anggapan dogmatis yang penyebarluasannya tidak menimbulkan bahaya bagi negara, tidak merupakan alasan untuk menolak satu permintaan mengajar. Dan jika bagi para guru kitab perlu diadakan penyelidikan kecakapan mereka untuk secara tepat melakukan pengawasan, maka penyelidikan ini hanya boleh berkaitan dengan beberapa bagian dalam hukum yang di negeri ini diterapkan dalam peradilan majelis ulama. Karena medan ini di luar apa yang oleh Residen Pekalongan disebut "agama yang sebenarnya", sedangkan mengenai hal itu tidak terdapat perbedaan dogmatik, maka dalam hal itu tidak timbul bahaya akan peletakan cap resmi kepada ajaran Mohammadan.

II. Pembatasan tertentu terhadap jumlah guru, sebagaimana dapat dilihat dari surat-surat kiriman yang masuk, sudah lazim pada banyak keresidenan. Pada satu tempat pemberian izin mengajar digantungkan kepada sejumlah murid tertentu sebagai minimum. D i tempat lain dipertimbangkan apakah jumlah guru sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan. Juga jika tidak disebut secara khusus, boleh dianggap bahwa biasanya berlipat gandanya jumlah guru dibatasi, kecuali kalau desakan belajar itu sendiri sudah tidak terlalu kuat. Pastilah tidak asing bagi ketetapan-ketetapan tersebut untuk berusaha mencegah jangan sampai pribumi mendaftarkan diri sebagai guru dengan tujuan untuk dibebaskan dari rodi. Memang benar penyalahgunaan seperti itu berlaku di mana-mana, jika tidak dicegah atau dilawan. Selain itu, banyak orang yang menyamar sebagai guru, hanya dengan maksud untuk mendapat hak semu atas hadiah-hadiah yang saleh (zakat, fitrah, sedekah) dari jemaah yang baik, maka akan sangat sulit sekali orang mengadakan pengawasan, jika setiap orang yang nama baiknya untuk sementara belum kena noda yang kelihatan, berhak untuk menetap sebagai guru agama. Karena itu, saya kira bahwa Residen Pekalongan sekali lagi menjadi

terlalu doktriner (patuh pada ajaran) jika ia menganggap perlu "membuat pembukaan sekolah-sekolah agama Mohammadan bergantung pada izin", lalu menilai bahwa "penambahan para guru tidak boleh dilawan". Dengan demikian arti izin tersebut akan kecil sekali dibuatnya. Sebaliknya, mungkin baik juga jika para bupati diperingatkan agar jangan berlebih-lebihan dalam mengadakan pembatasan.

III. Terhadap pendaftaran para murid yang di beberapa wilayah memang ada, tetapi di wilayah lain tidak ada, Tuan Steinmetz tidak berkeberatan. Katanya "para kepala sekolah dapat juga diwajibkan untuk memberikan data statistik". Sebaliknya bukan hanya untuk keperluan statistik, namun juga untuk mencegah agar jangan timbul oknum-oknum atau penjahat yang hidup tersembunyi sebagai santri-hal ini ditunjukkan oleh para bupati-maka pendaftaran wajib dari murid-murid disertai keterangan mengenai asal mereka, tanggal masuk ke sekolah tersebut, dan tanggal meninggalkan sekolah itu, semuanya perlu. Pada beberapa keresidenan, di mana tidak terdapat pesantren besar dan di mana anak-anak di desanya sendiri atau di dalam lingkungan terdekat biasa menikmati pengajaran dasar (dalam mendaras Alquran dan dalam beberapa hal mengenai ibadah), pendaftaran formal itu tidak seberapa penting dibandingkan dengan tempat lain, di mana ada madrasah terkenal yang menarik banyak remaja dari tempat lain, atau di mana ada guru tarekat terkenal yang dikerumuni oleh banyak orang untuk "mendapat berkah", kata orang. Namun, karena tanpa pendaftaran beberapa murid tersebut, data statistik tidak dapat diandalkan, maka rupanya lebih baik diadakan pemerataan pendafatran tersebut. Soalnya, sudah diduga bahwa semua guru pandai menulis, jadi pemeliharaan daftar-daftar tidak menimbulkan keberatan apa pun. Sementara itu, keseragaman tidak terlalu perlu di sini. Apalagi karena keadaan setempat mengenai arti penting pengajaran Mohammadan sangat berbeda satu dengan yang lain. Karena pengajaran dalam pengajian Alquran biasanya diberikan kepada anak-anak dan untuk keperluan ini jarang atau tidak pernah diadakan perjalanan yang jauh, maka penetapan jati diri orang yang hanya menikmati pengajaran semacam itu dapat diserahkan sepenuhnya kepada guru. Selanjutnya melalui pemerintah keresidenan dapat diundang-undangkan tindakan yang sehubungan dengan keadaan setempat diperlukan untuk menetapkan jati diri para murid guru kitab yang datang dari daerah lain. Juga untuk menetapkan jati diri mereka yang mendaftarkan diri kepada guru tarekat untuk dapat diberi pengetahuan tentang tasawuf mereka.

IV. Terhadap pelaksanaan pengawasan yang teratur oleh sejumlah komisi, Tuan Steinmetz pun tidak berkeberatan, "asal komisi tersebut tidak mencampuri urusan agama". Memang benar, pengawasan itu seharusnya membatasi diri pada pematuhan secara tepat terhadap peraturan yang ada atau yang akan diadakan mengenai pendaftaran para murid dan mengenai penepatan kebersihan dan ketertiban. Sedangkan mengenai isi pengajaran,

hanya perlu dijaga agar jangan ada penyebarluasan dalil yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Dari dokumen-dokumen yang masuk ternyata bahwa pada banyak tempat, pengawasan atas sekolah-sekolah agama itu diwajibkan. Terkadang hal itu ditugaskan kepada pemerintah distrik, apakah didampingi oleh para penghulu distrik atau tidak. Terkadang lagi ditugaskan kepada para penghulu sendiri dengan dibantu oleh para bawahan 'mereka atau juga oleh para guru agama. Bagaimana peraturan itu berguna dalam praktik, sekali lagi biasanya tidak disebut. Sebaliknya, peraturan-peraturan yang diadakan oleh para bupati memang benar sering tidak bebas dari nafsu campur tangan di bidang agama, yang oleh Tuan Steinmetz dengan tepat dilawan. Untuk sebagian, tindakan mereka tumbuh dari semacam diletantisme (bukan profesionalisme, penerjemah). Untuk sebagian lagi, hal ini timbul dari susunan komisi yang terjadi dari apa yang dinamakan "rohaniwan". Mereka ini sewajarnya mungkin menyangka bahwa pengawasan mereka harus berguna untuk meningkatkan kecermatan dalam ajaran. Semuanya itu sebaliknya dicegah dengan jalan menyerahkan pengawasan itu kepada pemerintah distrik, yang sekarang pun di banyak wilayah sudah ditugaskan mengenai hal itu. Jika dianggap perlu, pemerintah distrik dapat didampingi oleh para penghulu distrik atau tokoh-tokoh lain. Selanjutnya dapat dicegah dengan jalan sengaja melarang campur tangan dengan urusan yang semata-mata bersifat agama.

V. Mengenai apa yang dinamakan guru kedigdayaan, yaitu para
pemasok jimat dan sebagainya, mereka biasanya bekerja secara gelap, terbukti sebaik-baiknya melalui pemberitaan naif dari beberapa residen bahwa orang seperti itu di keresidenan mereka tidak ada lagi. Sebenarnya di mana pun mereka tidak hilang. Sebaliknya, seperti sudah dicatat oleh banyak kepala Pemerintah Daerah lainnya dengan tepat bahwa terhadap mereka tidak dapat diadakan pengawasan secara teratur. Begitu pula perjalanan mereka hanya dapat dicoba ditelusuri oleh polisi rahasia. Pada satu pihak, pengawasan tak teratur ini lebih banyak termasuk dalam pelacakan para pelanggar undang-undang. D i lain pihak, pengawasan teratur terhadap pengajaran agama Mohammadan dalam rumah ibadah, pondok pesantren ataupun rumah para guru dan para guru tarekat dan anak buah mereka, akan mempunyai daya cegah yang diinginkan. Sekaligus setiap waktu akan dapat memberikan data yang diperlukan untuk menilai arti penting pengajaran tersebut untuk kehidupan rakyat. Tuan Steinmetz yang menilai bahwa kewaspadaan dan pengawasan perlu juga, namun tidak banyak mengharapkan kebaikan dari kebanyakan sarana pengawasan. Sebab, orang-orang yang harus menerapkannya kurang dalam kecakapan dan sebagainya, dan lama-kelamaan mereka melakukan pekerjaan itu secara mesin atau malah mengabaikannya. Tuan Steinmetz menganjurkan hal-hal yang berikut untuk mencegah gangguan dalam ketertiban umum:

a. Kepada Pemerintah Daerah berbangsa pribumi akan ditugaskan

agar sebagai salah satu kewajibannya yang pertama-pengabaiannya akan dianggap sebagai pelanggaran yang gawat-segera dan tanpa berlebih-lebihan melaporkan kepada Pemerintah Daerah berbangsa Eropa tentang gejala-gejala yang menimbulkan kekhawatiran akan gangguan semacam itu.

b. Agar Pemerintah Daerah berbangsa Eropa diperingatkan dengan
sungguh-sungguh untuk dalam kasus-kasus seperti ini, pertama-tama menjaga ketenangan dan kewibawaan. Sedangkan penyebarluasan dan penakut-nakutan terhadap masyarakat bangsa Eropa hendaknya dihindari. Tuan Steinmetz setiap kali menyebut ketidakberwenangan para pejabat bangsa Eropa dan bangsa pribumi untuk menilai urusan ini. Dengan mempertimbangkan mutu kebanyakan pejabat itu, ia sangat acuh tak acuh terhadap semua tindakan pengawasan dan kontrol. Karena itu, dengan alasan bahwa tindakan itu akan disalahterapkan juga atau akan lekas diabaikan, ia ingin membatasinya sampai minimum. Karena itu, aneh bahwa sebaliknya ia mengharapkan sedikit banyak hasil dari satu perintah dan satu peringatan seperti yang baru disebutkan tadi. Para pegawai pribumi, yang terkemuka ialah para bupati, sering sangat suka bercampur tangan dalam persoalan sekolah agama, secara berlebih-lebihan mengurus hal-hal yang tidak pantas diperlakukan seperti itu, menahan orang-orang yang disangka menganut ajaran-ajaran palsu dalam penjara, dan sebagainya dan sebagainya. Jadi, apakah ada baiknya jika mereka diberi beberapa isyarat dan peraturan mengenai pengawasan yang ditugaskan kepada mereka, tetapi sering salah dipahami oleh mereka? Kami memang sudah menyangka ada baiknya dan banyak pejabat Pemerintah Daerah pun berpikir begitu. Akan tetapi, Tuan Steinmetz ingin hal itu diganti dengan "pemberian kewajiban untuk segera dan tanpa banyak berita melaporkan gejala-gejala yang gawat". Seolah-olah tidak semua bupati sejak zaman kuno sudah tahu bahwa kewajiban ini memang sudah dibebankan kepada mereka! Selain kelalaian, maka ketidaktahuan dan kesalahpahaman terhadap kedudukan jabatan dalam hal agama itulah yang membuat mereka gagal dalam menunaikan kewajiban mereka. Lalu, apakah yang dapat diperolah jika orang mencabut kebanyakan sarana dari mereka yang perlu untuk melaksanakan pengawasan yang diinginkan itu? Lalu, mereka diberi penegasan tentang kewajiban melakukan pengawasan itu dalam bentuk yang nyaris bersifat ancaman? Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, menurut Tuan Steinmetz, jika Pemerintah Daerah pribumi mengadakan tindakan yang salah dan tidak adil untuk menindas apa yang dinamakan pergolakan fanatik, "kebanyakan ikut arus". Tanpa kesadaran akan kewajiban secara sungguh-sungguh, Pemerintah Daerah itu secara gegabah mempermainkan kepentingan pribumi. Terutama jika Pemerintah Daerah itu dapat membuat dirinya popuier pada pejabat-pejabat yang lebih tinggi dan pada masyarakat bangsa Eropa. Masyarakat tersebut, pada saat terdengar desas-desus pertama tentang pergolakan yang mengancam itu, kehilangan akal dan memperlihatkan ketakutan yang menimbulkan tertawaan. Dalam catatan-catatan ini terdapat banyak hal yang benar. Tetapi Tuan Steinmetz lalai memberikan diagnosis gejala penyakit ini dan sebagai

akibatnya memberikan resep yang salah sama sekali. Ia memberikan peringatan sungguh-sungguh untuk memelihara ketenangan dan kewibawaan jika timbul berita atau kejadian yang tak terduga. Peringatan ini agaknya akan disimpan saja bersama banyak surat edaran yang bersifat sungguh-sungguh lainnya. Dan karena tidak terdapat pengawasan sedikit pun dari pusat tentang pelaksanaannya, maka peringatan itu sesudah beberapa pekan di mana pun sudah terlupakan. Namun, biarpun 'surat itu dibacakan di kantor Pemerintah Daerah sekali seminggu, apakah hal itu lalu mencegah agar jangan banyak pegawai bingung kembali setelah mendengar tentang gerakan-gerakan fanatik? Hal itu hanya dapat diharapkan, jika kekeliruan mereka, "ikut arus yang salah", disebabkan mereka lupa bahwa ketenangan dan kewibawaan dalam segala keadaan diharapkan dari seorang penguasa di daerah. Memang, tidak adanya pengetahuan tentang urusan yang dibahas di sini, menyebabkan mereka kehilangan ketenangan yang diinginkan, andaikan timbul suatu kelainan terhadap apa yang diamati setiap hari. Apa gunanya isyarat yang sungguh-sungguh agar tetap tenang bagi seorang pengemudi kapal dalam badai, jika ia disuruh menempuh jalur laut yang tidak diketahuinya, tanpa membekalinya dengan peta laut? Dengan sendirinya, ia lalu ikut arus saja, meskipun dengan rasa menyerah yang bersifat fatalis atau rasa kaget yang gugup. Saya sama sekali tidak mau meminta agar para pegawai Pemerintah Daerah semuanya meresapi telaah Islam. Hal ini pun tidak perlu, guna peran serta mereka secara aktif dalam pengawasan dimaksud itu. Begitupun tidak diperlukan studi-studi yang mendalam bagi pengetahuan tentang keadaan tanaman pangan dalam satu keresidenan. Misalnya, yang diperlukan untuk merencanakan tindakan untuk mencegah kelaparan. Minat yang sinambung dari pihak para penguasa daerah berbangsa Eropa tentang keadaan pengajaran Mohammadan di keresidenan atau wilayah mereka tidak akan luput memberikan kesan yang baik kepada para pegawai dan penduduk pribumi. Mereka ini masih terlalu banyak menyangka bahwa hanya kepentingan jasmaniah mereka yang pantas mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pihak Pemerintah Daerah. Sekaligus para pegawai berbangsa Eropa itu dengan demikian secara berangsur-angsur mengetahui arti penting pengajaran itu bagi kehidupan penduduk. Juga tentang pengaruh para guru yang paling tersohor di dalam atau di luar lingkungan mereka terdekat. Dan ika sesekali timbul gejala yang kurang lazim, mereka sepantasnya sudah siap, apakah untuk menjelaskan hal seperti itu secara sederhana, ataupun bertindak guna mencegah akibat yang tak diinginkan. Kenyataan bahwa sekarang pun orang masih jauh sekali belum mempunyai minat seperti itu, antara lain dibuktikan, kecuali dalam beberapa hal yang langka, oleh surat kiriman yang disampaikan dengan alasan kedatangan surat edaran rahasia tertanggal 29 Mei 1903, No. 158. Ternyata banyak residen-termasuk Tuan Steinmetz-dan para asisten residen baru sekarang untuk pertama kali mendengar, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan, bahwa di wilayah mereka telah diadakan pengawasan terhadap pengajaran Mohammadan dan dengan metode apa pengajaran itu dilakukan. Beberapa di antara mereka

ada yang secara tegas menyambut gembira bahwa surat edaran itu telah mengganggu tidur mereka. Pada tahun-tahun yang lalu Pemerintah Daerah berbangsa Eropa sedikit banyak merasa ngeri untuk mencampuri urusan semacam itu. Sebagaimana pihaknya membiarkan kas mesjid dan penghasilan "para rohaniwan" menjadi korban salah pengelolaan dan pencurian karena takut mendapat kesulitan disebabkan oleh "urusan agama", begitu pula dengan senang hati para bupati yang sudah telanjur bertugas mengawasi "para pendeta" dan sebagainya, mereka serahi tanggung jawab penuh tentang segala apa yang terjadi di bidang itu. Tanpa dihukum, karena memang tidak diketahui, dengan demikian Pemerintah Daerah berbangsa pribumi dapat melakukan perbuatan sewenang-wenang yang sebesar-besarnya di bidangnya yang khas, serta dapat bertindak mencampuri kepentingan keagamaan. Hal ini dilakukan dengan cara yang menimbulkan pertentangan jauh lebih gawat dengan jiwa dan huruf perundang-undangan kita dibandingkan dengan apa yang ditujukan oleh Tuan Steinmetz. Hal itu dibiarkan saja, karena orang menipu diri seolah-olah para bupati telah menegakkan pranata-pranata pribumi menurut pemahaman mereka sendiri. Tetapi sekaligus para pegawai berbangsa Eropa itu lupa bahwa para bupati itu berkuasa untuk melakukan segala macam keburukan, semata-mata berkat pengangkatan mereka oleh pihak Pemerintah Pusat. Terdapat kenyataan bahwa tatanan yang secara teori tidak dapat dibela, tetapi oleh banyak orang dibela juga karena kegunaannya yang praktis, terbukti serba kurang dalam praktik. Hal ini terutama disebabkan oleh guncangan-guncangan, seperti pemberontakan yang akhir-akhir ini terjadi di Cilegon, tahun 1888, dan telah terungkap. Di Banten pun tidak terdapat pengawasan teratur terhadap para guru agama dan sekolah-sekolah mereka. Setiap hubungan langsung antara Pemerintah Daerah dan pranata-pranata yang mungkin menimbulkan pengetahuan tentang apa yang terjadi dalam sanubari penduduk, memang tidak ada. Setelah pecahnya pemberontakan itu, orang seolah-olah lari dari ujung ke ujung; ini pun bukan saja di Banten, melainkan di seluruh Jawa. Ketika tahun 1889 saya mengadakan beberapa perjalanan pertama di Jawa, Pemerintah Daerah di mana-mana sedang memburu para guru. Para pejabat pribumi yang diserbu dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai ilmu Mohammadan, pengajaran Mohammadan, hubungan antara guru dan muridnya, pada berbagai tempat nyaris tidak tahu bagaimana mereka akan bersembunyi. Para guru dan santri ditahan, diperiksa, terkadang dibuang. Malah para bupati ada yang memudahkan diri dalam urusan tersebut dengan jalan nyaris melarang segala pengajaran mengenai kitab, atau sekurang-kurangnya penyebaran tarekat di kabupaten mereka. Ada pula yang menggambarkan seorang guru yang tak terlalu penting sebagai orang yang berbahaya. Lalu, mereka dapat memperoleh tanda jasa karena mereka telah mengejar-ngejar oknum seperti itu. Ada beberapa pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang sekurang-kurangnya melihat semua guru dan santri yang keberadaannya baru pertama kali mulai mereka ketahui, bahkan juga menganggap para haji pun, sebagai orang yang dicurigai.

Agar dapat mulai mengadakan hubungan yang lebih teratur antara Pemerintah Daerah dan para guru agama Mohammadan, pada tahun 1889 pun, atas nasihat Tuan K.F. Holle dan saya yang bertanda tangan di bawah ini, diundang-undangkanlah agar daftar keterangan guru dimasukkan setiap tahun. Demikianlah, maka dengan sendirinya diperoleh kesatuan tertentu dalam pengawasan serta beberapa keterangan statistik, meskipun ini hanya dapat diandalkan secara relatif. Namun, segera setelah kegugupan tahun 1888-89 yang timbul karena keterkejutan dan ketakutan reda, di kebanyakan keresidenan orang kembali menjadi ogah-ogahan. Bahkan pemeliharaan daftar-daftar diserahkan kepada para pegawai pribumi bawahan, nyaris tanpa pengawasan atau malah dilupakan dan dilalaikan sama sekali. Andaikan pemberontakan seperti yang di Cilegon meletus pada suatu tempat di Jawa, maka keadaan panik seperti dahulu akan tampak terulang lagi; para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa sebagian karena takut akan menjadi korban fanatisme, sebagian karena khawatir akan kehilangan nama baiknya disebabkan oleh pergolakan yang sama sekali tak terduga; masyarakat bangsa Eropa dilanda ketakutan dan rasa ngeri terhadap setiap ungkapan kehidupan keagamaan Mohammadan, meski tidak berbahaya sekalipun; sedangkan pihaknya bertindak, sebagian secara pengecut, sebagian secara kasar, dan secara urakan terhadap orang yang dilihatnya mengungkapkan kehidupan keagamaan. Di lain pihak, para pejabat pribumi dengan sia-sia berusaha untuk menghalau semua badai itu dan karena takut akan didakwa, sekali-sekali ikut berteriak bersama orang banyak. Hal ini agaknya ingin dicegah oleh Tuan Steinmetz dengan jalan menyampaikan peringatan yang sungguh-sungguh agar memelihara ketenangan dan kewibawaan. Padahal, satu-satunya obat ialah penghapusan secara berangsur-angsur terhadap ketidaktahuan dan ketidakacuhan yang merajalela terhadap gejala-gejala yang telah dibicarakan itu dalam zaman yang normal. Penghapusan itu akan terjadi dengan jalan seolah-olah menarik pengajaran Mohammadan itu ke dalam lingkungan keadaan yang diamati setiap hari. Ini berlangsung dengan sendirinya melalui pemberlakuan pengawasan yang lebih teratur, yang mungkin berhasil membersihkan peraturan, yang sudah ada pada banyak tempat mengenai soal itu, dari berbagai kesalahan. Pengawasan seperti itu lalu bekerja secara preventif terhadap gerakan-gerakan yang tak diinginkan di bidang pribumi. Tetapi sama juga mencegah terhadap rasa kehilangan akal yang, kalau hal ini tidak dilakukan, akan melanda para pegawai bangsa Eropa pada setiap penyimpangan dari keadaan biasa. Sebaliknya dalam penerapan ketetapan yang baru atau yang disempurnakan, terkadang akan berlaku sifat ogah-ogahan biasa. Menurut pemahaman saya, sikap itu hanya dapat diberantas dengan mengadakan pemeriksaan aktif dari pihak pemerintahan dalam negeri. Tetapi lalu, andaikan hal ini tidak ada, peringatan atau lebih tepat pengingatan yang diperintahkan oleh Tuan Steinmetz mungkin akan berguna, asal sering diulangi.

VI. Beberapa surat kiriman yang disampaikan itu, dengan cara mengemukakan keberatan atau pertanyaan, membahas tidak adanya sanksi

hukum atas peraturan yang ada atau yang masih akan dikeluarkan. Di mana sejak bertahun-tahun terdapat satu pengaturan yang cukup terinci, bahkan seluruh daya baiknya sudah dipuji-misalnya di Demak menurut surat kiriman bupatinya yang menyebut satu pengawasan, yang sejak tahun 1885 berhasil baik. Namun aneh juga, masalah itu baru sekarang diketengahkan. Apa yang menghalangi para kepala pemerintah keresidenan yang menetapkan pengaturan tentang pengajaran agama Mohammadan, untuk mengadakan langkah guna mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam bentuk undang-undang, tidak saya ketahui. Namun, dari sikap diam yang merata mengenai hal itu dalam dokumen-dokumen yang disampaikan dan dari tidak adanya ketetapan pidana, terpaksa disimpulkan bahwa ketetapan undang-undang itu di mana pun tidak terjadi. Maka benar-benar pantas dianjurkan agar diberlakukan pengaturan umum, dan selanjutnya, ditugaskan kepada para kepala pemerintah keresidenan, agar menjamin penerapan yang tepat dari peraturan umum tersebut seberapa perlu dengan jalan membuat peraturan sedaerah secara lebih terinci sehubungan dengan keadaan setempat. Karena pengajaran yang dimaksud di sini sangat luas di beberapa keresidenan, sebaliknya tak seberapa berarti dalam beberapa keresidenan lain, maka seharusnya peraturan umum itu membatasi diri pada urusan pokok yang diinginkan di mana-mana. Tetapi sekaligus harus diadakan ruang untuk kelengkapannya menurut keresidenan. Dari surat-surat kiriman yang disampaikan itu, segera tampak bahwa peraturan pada keresidenan yang satu memang dianggap perlu, sebaliknya pada keresidenan yang lain secara tepat berlaku sebagai berlebih-lebihan dan malah mengganggu. Malah perbedaan-perbedaan penting antara beberapa wilayah pada satu keresidenan, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa residen tidak usah disamaratakan. Sebaliknya, seperti halnya dalam peraturan keresidenan mengenai peresmian nikah antara orang Mohammadan, perbedaan itu dapat dimasukkan ke dalam peraturan keresidenan. Itu pun kalau ada alasan yang sungguh-sungguh untuk melestarikan perbedaan tersebut. Dalam rancangan yang melampiri surat ini, saya telah mencoba menghasilkan sesuatu dengan pelengkap formal dan telah ditambah dengan ketetapan pidana yang diperlukan. Tetapi penaksirannya di luar kewenangan saya untuk memenuhi kebutuhan yang sudah tercatat itu. Tentang bentuknya, telah diusahakan agar bersambung dengan Lembaran Negara tahun 1880, No. 201. Itu pun sudah saya tambahkan juga dalam rancangan dengan sebuah penjelasan guna menjabarkan undang-undang (ordonansi) yang akan ditetapkan. Sekaligus penjelasan itu menurut beberapa isyarat singkat dan padat untuk menghindarkan kesalahpahaman. Bukan hanya Tuan Steinmetz yang dalam beberapa surat kirimannya mendesak agar diberikan isyarat-isyarat seperti itu. Banyak pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa lain pun sudah sering mengungkapkan perlunya penjelasan seperti itu. Sesudah segala hal yang dicatat tadi dan selanjutnya dalam rancangan penjelasan, saya percaya bahwa fasal-fasal dalam rencana peraturan tidak memerlukan catatan penjelasan lainnya. Hanya kiranya perlu dikemukakan

bahwa dalam Pasal i untuk bagian di mana tidak diangkat bupati atau patih yang mandiri, seperti pada kebanyakan wilayah kecil di Keresidenan Betawi, pemberian izin-izin dimaksud diserahkan kepada pemerintah setempat. Sebab para kepala distrik di sana tidak selalu mempunyai kewibawaan yang diperlukan terhadap tokoh-tokoh yang hendak bertindak sebagai guru, terutama berlaku untuk tempat-tempat yang banyak penduduk Arabnya. Tetapi terhadap beberapa orang sebangsa yang ahli ilmu tauhid pun, banyak kepala distrik tidak mempunyai sifat mandiri yang diperlukan untuk pengawasan tertinggi atas pengajaran agama. Dalam pertimbangan tersebut, telah saya ungkapkan bahwa di sini bukan satu hal baru yang diberlakukan. Sebaliknya, ada satu pranata pribumi yang sudah lama ada yang perlu disempurnakan menurut asas-asas tertentu. Penetapan yang mantap bagi satu undang-undang masih memerlukan beberapa waktu lagi. Padahal beberapa residen-terutama Residen Semarang dan Surabaya-berdasarkan surat edaran rahasia tertanggal 29 Mei 1903, No. 158, sudah segera mulai meninjau kembali pengaturan yang ada atau melengkapinya dan memberlakukan peraturan yang baru. Maka akan perlu selekas mungkin dan sebanyak mungkin menulis peringatan kepada para kepala pemerintah keresidenan yang menjadi alamat surat edaran tersebut. Hendaknya mereka sebanyak mungkin, sambil menunggu peraturan lebih lanjut, membiarkan pengajaran agama Mohammadan dalam status quo saja. Uraian seperti itu semakin perlu, sebab ada beberapa di antara tindakan yang baru saja diadakan, tidak sesuai dengan peraturan yang saya anjurkan.

Rencana pengaturan pengawasan atas pengajaran agama Mohammadan yang di Jawa dan Madura, di luar daerah Swapraja, diberikan oleh dan kepada pribumi dan yang disamakan dengan mereka.

Bahwa Ia, karena menganggapnya perlu untuk menentukan asas-asasnya yang menjadi pegangan, sepantasnya meninjau kembali dan melengkapi pengaturan keresidenan dan peraturan setempat di Jawa dan Madura, di luar daerah Swapraja, mengenai pengawasan atas pengajaran agama Mohammadan. Sekaligus kepada peraturan itu diberikan sanksi hukum yang dalam hal ini masih belum ada; Telah menyetujui dan memahami untuk: Mengusulkan yang berikut: "Pengaturan pengawasan atas pengajaran agama Mohammadan yang di Jawa dan Madura diberikan oleh dan kepada pribumi dan kepada yang dipersamakan dengan mereka."

  1. Pribumi dan siapa pun yang dipersamakan dengan mereka, guna
    memberikan pengajaran agama Mohammadan, baik di rumah kediaman maupun di rumah ibadah, pesantren atau pondok, membutuhkan izin tertulis dari bupati, patih yang mandiri, atau, jika kedua jabatan itu tidak ada, dari kepala pemerintah setempat. Permintaan untuk mendapatkan izin seperti itu dengan perantaraan kepala distrik yang bersangkutan, pada waktu pelamaran itu, memberikan

keterangan tentang pelamar dan daftar mengenai sifat dan luasnya pengajaran yang menurut pernyataan pelajar hendak diberikan. Pemberian pengajaran agama Mohammadan tanpa izin yang diperlukan atau pengajaran yang lain sifat dan luasnya daripada yang
telah disebut waktu pelamaran, dihukum dengan ....

2 Izin yang dimaksud dalam Pasal i hanya diberikan jika:

a. Pelamar ternyata terkenal dengan nama baik. Sedangkan sifat pengajaran yang dinyatakannya hendak diberikan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Tidak terdapat keadaan luar biasa yang melawan dikabulkannya permintaan tersebut. Izin dicabut jika guru yang diberi izin itu telah menjadikan dirinya tidak pantas mendapatnya karena kelakuannya.
3. Para guru memelihara daftar yang mereka isi, selain dengan nama
murid-murid mereka, asal usul mereka, tanggal penerimaan mereka sebagaimana adanya dan tanggal tamat pelajaran mereka, juga dengan segala data serupa yang dipandang perlu oleh pemerintah keresidenan. Penerimaan murid dari tempat lain selain tempat kediaman guru, oleh kepala pemerintah keresidenan dapat dikaitkan dengan dipenuhinya beberapa syarat tertentu yang digunakan untuk menetapkan jati dirinya. Daftar-daftar itu, pada waktu-waktu yang akan ditetapkan oleh pemerintah keresidenan, diserahkan kepada wedana (kepala distrik) untuk diperiksa. Selain itu, kepala tersebut serta para anggota komisi yang diperbantukan kepadanya menurut Pasal 4, setiap waktu berhak menuntut pemeriksaan daftar itu. Kelalaian para guru dalam memelihara daftarnya atau dalam penyerahannya yang diwajibkan, atau dalam penerimaan pribadi-pribadi tertentu sebagai murid, padahal pribadi tersebut tidak boleh diterima,
dihukum dengan ....
Orang yang, bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini, atau di bawah nama lain dari namanya sendiri, minta
diterima sebagai murid oleh seorang guru, dihukum dengan....

  1. Pengawasan atas pengajaran agama Mohammadan itu, di bawah
    bimbingan dan pengawasan para bupati, patih yang mandiri atau, jika kedua jabatan itu tidak ada, di bawah para kepala pemerintah setempat, ditugaskan kepada beberapa komisi yang dikepalai oleh para kepala distrik menurut jabatannya, serta dua atau lebih banyak pribumi yang diangkat menjadi anggota oleh para kepala pemerintah keresidenan. Para guru itu wajib memberikan keterangan yang diinginkan oleh para pembesar tersebut mengenai pengajaran yang mereka berikan dan mengenai murid-murid mereka. Penolakan melakukan hal ini dihukum
    dengan....
    Para anggota komisi, dengan jalan mengunjungi perguruan-perguruan tersebut dan dengan jalan lain, sebanyak mungkin mendapat pengetahuan tentang segala apa yang berkaitan dengan pengajaran Mohammadan di

wilayah mereka. Dengan cermat mereka menjaga dengan ketat agar peraturan mengenai pengajaran Mohammadan dipenuhi. Mereka juga mengawasi kebersihan yang diinginkan, baik dalam gedung yang dipakai untuk pengajaran, pemondokan para murid, maupun pekarangan yang termasuk di situ. Tentang semua pelanggaran atau gejala lain yang pantas mendapat perhatian yang dicatat oleh komisi, ketua segera memberitakan kepada bupati, patih yang mandiri, atau kepala pemerintah setempat.

  1. Para guru agama Mohammadan yang pada waktu mulai berlakunya
    undang-undang, terdapat namanya dalam daftar-daftar keresidenan sebagaimana adanya, asal tidak ada keberatan luar biasa, begitu saja dapat dianggap sudah memiliki izin yang diperlukan untuk melanjutkan pengajaran mereka. Namun, selebihnya mereka harus tunduk sepenuhnya kepada peraturan-peraturan yang akan ditetapkan berdasarkan undang-undang itu.

Rencana penjelasan dan peraturan untuk melaksanakan pengaturan terhadap pengawasan atas pengajaran agama Mohammadan yang di Jawa dan Madura diberikan oleh dan kepada pribumi serta mereka yang dipersamakan dengan pribumi.

Orang yang menangani pengajaran yang dimaksud di sini, asal batas-batasnya ditarik secara longgar, dapat dibedakan menurut empat jenis:

I. Para guru Alquran (guru ngaji Alquran) yang biasanya mengajar
anak-anak, terkadang juga orang dewasa mendaras Alquran dalam bahasa Arab. Orang dewasa itu sekadar mengejar apa yang mereka lalaikan pada waktu mudanya. Sering kali mereka sekaligus mengajar murid-murid mereka mengenai pokok-pokok sembahyang (ibadah biasa) supaya murid-murid itu mampu memenuhi kewajiban ibadah yang paling sederhana. Segolongan kecil di antara mereka terdiri atas para guru yang telah menekuni seluk-beluk ilmu bunyi bahasa Arab dan telah dapat menguasai sejumlah lagu yang lazim dipakai dalam membaca Alquran. Sekarang mereka memberikan pelajaran dalam ilmu dan seni pengajian tinggi kepada murid-murid yang sudah lebih maju. Jika guru Alquran itu membatasi diri pada pengajaran ini dan tidak sekaligus termasuk dalam salah satu di antara ketiga golongan guru lainnya, maka pengajaran mereka sewajarnya tidak pernah mempunyai arti politik. Meskipun begitu, guru-guru ini sepantasnya disuruh tunduk kepada pengawasan yang diatur dengan undang-undang tersebut. Sebagai guru anak-anak, dan khususnya anak lelaki, pastilah mereka, tidak kurang dari guru-guru lainnya, seharusnya memenuhi syarat kesusilaan agar dapat menuntut hak atas izin pengajaran. Daftar-daftar murid mereka diperlukan untuk memperoleh statistik yang dapat diandalkan dan yang masih belum ada juga, mengenai pengajaran agama Mohammadan di Jawa dan Madura menurut ukuran sepenuhnya. Selain itu, batas antara golongan ini dan golongan guru yang berikut tidak selalu dapat ditegaskan. Maka banyak guru sekaligus termasuk salah satu atau lebih banyak golongan lain. II. Para guru kitab (guru ngaji kitab), yang seharusnya meliputi semua

guru yang mengajar satu atau beberapa ilmu Mohammadan yang dipelajari di negeri ini. Karena pengajaran seperti itu tidak pernah bebas bentuknya, melainkan selalu terikat kepada versi dan penjabaran sebuah kitab yang berwibawa, apakah dalam bahasa Arab ataupun terjemahan dari bahasa Arab ke dalam salah satu bahasa daerah, diolah atau dihimpun, maka semua orang yang menangani hal itu dapat disebut guru kitab. Ilmu-ilmu pokok yang digunakan oleh guru-guru untuk menyibukkan murid mereka adalah,

a. Fikih (pekih, pakih), yaitu telaah mengenai hukum Mohammadan,
baik mengenai bagian ibadahnya maupun apa yang akan kita sebut hukum. Bagian-bagian hukum yang di negeri ini paling tampil ke muka ialah bagian ibadahnya, yang mengetahuinya dianggap perlu bagi setiap muslim yang saleh. Adapun undang-undang mengenai pernikahan, perceraian, kewajiban suami-istri, orangtua, anak dan para kerabat, serta kerabat semenda lainnya, pembagian harta peninggalan, wakaf, ikrar, sumpah, kewajiban seorang hakim Mohammadan (qadi yang di negeri ini diwakili oleh penghulu dan oleh sesama anggotanya dalam majelis ulama) serta ketetapan-ketetapan mengenai peradilan. Pengetahuan tentang bab-bab mengenai hukum tersebut tentu saja dapat merupakan kepentingan praktis untuk banyak orang. Tetapi pengetahuan ini selalu penting bagi orang-orang yang mungkin sebagai petugas nikah dan sebagainya atau sebagai anggota majelis ulama harus memimpin sendiri pelaksanaan peraturan tersebut. Selebihnya telaah mengenai hukum itu, terlepas dari segala kegunaan praktik itu sendiri, berlaku sebagai amal yang diridai Allah. Orang saleh yang keadaannya memungkinkan hal ini, dengan senang hati mengkhususkan sebagian yang penting dalam kehidupannya kepada telaah itu. Berkaitan dengan ini, beberapa guru membahas syariat itu dari awal. Dengan demikian, dengan menyebut beberapa contoh, ilmu kontrak dan hukum mengenai jihad beserta ketetapan mengenai hak dan kewajiban orang bukan Mohammadan menurut tata negara Mohammadan juga dibicarakan.

Sudah sewajarnya, lepas dari arti ilmu pendidikan yang besar pada pengajaran ini secara keseluruhan, penanganan pokok persoalan seperti yang tersebut terakhir tadi mungkin mendapat tujuan politik yang pantas diberi perhatian sebesar-besarnya. Terutama oleh para guru yang setengah terpelajar, bernafsu kehormatan atau berbakat fanatik, maka bab-bab seperti itu dalam hukum dapat disertai kesimpulan-kesimpulan untuk praktik yang dapat membawa murid-murid mereka yang muda dan mudah terbakar semangatnya serta sangat menyanjung guru-guru mereka, ke jalan yang berbahaya. Pengalaman sudah menunjukkan betapa sedihnya akibat yang dapat ditimbulkan oleh gerakan-gerakan kerohanian semacam itu, jika dibiarkan tanpa terganggu, bagi penduduk maupun bagi Pemerintah Pusat. Kenyataan bahwa hal ini hanya terjadi sebagai kekecualian yang langka, sebagian besar dapat dianggap sebagai hasil pengawasan yang telah dilakukan, betapapun serba tanggung pengawasan itu hingga kini. Mengenai syariat Mohammadan dapat dikatakan bahwa di seluruh Jawa dan Madura mazhab Syafi'i tanpa kecuali berkuasa. Satu pun di

antara ketiga mazhab lainnya yang, seperti diketahui, bersama dengan mazhab Syafi'i berbagi pengaruh atas seluruh dunia Mohammadan yang tidak terpecah belah itu, tidak ada yang mempunyai penganut di antara penduduk pribumi. Kitab-kitab yang digunakan untuk telaah syariat menurut mazhab Syafi'i, berjumlah banyak sekali. Namun, pada pokoknya semua isinya ialah ketetapan itu juga. Ketetapan itu di sini dirinci lebih panjang lebar, di sana diikhtisarkan dengan lebih singkat. Namun, penjabarannya hanya memperlihatkan beberapa ragam mengenai persoalan persoalan yang tak seberapa penting. Begitu pula tentang gurunya: perbedaanya satu dengan yang lain hanya menyangkut besarnya pengetahuan, kecenderungan terhadap anggapan yang lebih keras atau lebih lunak. Tetapi kedua macam anggapan itu mendapat dukungan dalam kitab-kitab mereka. Sebaliknya, tidak ada perbedaan mengenai teori yang dianut.

b. Tauhid atau usul, yaitu ilmu mengenai iman yang terutama
membahas pokok persoalan yang terdapat dalam isi akidah Mohammadan, yang dalam abad-abad yang lalu telah menjadi pokok pertentangan. Dalil-dalil yang dalam atau karena pertentangan tersebut diresmikan sebagai yang lurus menurut ajaran dengan disertai banyak atau sedikit alasan, lalu dibahas menurut urutan tertentu. D i bidang ini kini dalam dunia Mohammadan yang tidak terpecah-belah, bahkan tidak seberapa banyak terdapat perbedaan dibandingkan dengan perbedaan mengenai ilmu hukum. Tidak lagi dikenai mazhab-mazhab yang saling menyimpang, sehingga kitab pedoman sama-sama dapat dipakai d i mana-mana. Meskipun kitab-kitab usul yang dipakai di negeri ini pun sangat banyak jumlahnya, namun mengenai hakikat persoalan boleh dikatakan tidak terdapat keanekaan.

c. Tasawuf (bahasa Arab tasawwuf) yaitu mistik. Sejauh ilmu ini hanya
semata-mata ditelaah oleh versi dan penjabaran kitab-kitab yang berwibawa, maka isinya terjadi dari anggapan yang lebih mendalam mengenai agama. Tanpa melalaikan bagian ibadah yang disebut di bawah huruf a dan tanpa menyimpang dari dogmatik yang disebut di bawah huruf b, unsur moral dipandang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk ibadah. Sedangkan kesatuan jiwa dengan Tuhan Yang Mah a Tinggi dianggap lebih luhur daripada pengetahuan tentang dalil-dalil. Namun di bidang ini tidak sedikit karya yang memuat ajaran yang sedikit banyak bersifat panteisme. Maka oleh para ulama yang lurus menurut ajaran dan oleh para dogmatisi dikutuk secara mutlak atau diperingatkan agar jangan dipelajari oleh murid mereka karena berbahaya. Di negeri ini, karya-karya tasawuf yang berwarna panteisme sejak dari zaman kuno telah menjadi sangat tenar dalam banyak kalangan. Dan banyak di antara karya-karyanya itu diterjemahkan dari bahasa Arab atau diolah secara bebas ke berbagai bahasa pribumi. Bahkan ada juga karya-karya baru yang secara langsung disusun di dalamnya.

Jadi di sini terdapat perbedaan antara ajaran ortodoks (lurus menurut ajaran) dengan ajaran bidah. Para penganut ajaran ortodoks paling senang jika propaganda mengenai ajaran bidah ini dilarang oleh para pembesar. Tetapi karena kedua anggota itu tidak berlawanan dengan ketertiban

umum dan kesusilaan, maka dalam hal ini pengawasan terutama harus ditujukan terhadap ancaman bagi kebebasan untuk menganut berbagai pendapat keagamaan. Tadi di sini dibicarakan persoalan telaah mistik. Semacam pengalaman yang khusus dan sangat penting terhadap mistik dibahas di bawah no. III. Sudah sewajarnya bahwa ilmu hukum (a) ditelaah oleh jumlah penelaah yang terbesar, meskipun kebanyakan di antara mereka juga mendapat pengetahuan tentang dasar-dasar dogmatik (b). Sementara itu, para penelaah ilmu tasawuf (c) merupakan golongan kecil. Di samping kitab-kitab yang menekuni salah satu di antara ketiga ilmu pokok tersebut, ada juga kitab yang mempermaklumkan dari ketiga ilmu itu atau dari hanya ilmu a dan b sebanyak yang diperlukan oleh penelaah yang baru mulai. Guna pesiapan pemahaman yang benar tentang karya-karya Arab mengenai bidang-bidang yang diuraikan di sini sebagai bantuan untuk menelaah bidang-bidang tersebut, maka digunakanlah sejumlah ilmu bantu. Di antaranya terdapat saraf atau tasrif dan nahu (tata bahasa Arab) yang paling banyak dipelajari di mana-mana, termasuk di negeri ini. Sementara itu, orang yang lebih maju juga menyibukkan diri dengan ilmu kata (leksikografi), ilmu gaya bahasa, seni syair Arab, logika dan sebagainya. Ada beberapa yang belajar kosmografi dan ilmu bintang (falak) Arab sebanyak yang diperlukan untuk menghitung-hitung almanak serta menetapkan kiblat ke Mekah (untuk sembahyang). Berapa banyak di antara tiga ilmu pokok dan berapa banyak ilmu bantu diajarkan oleh seorang guru, tergantung dari kecakapan dan kecocokan guru itu untuk menarik para murid. Ilmu hukum diajarkan oleh sebagian besar para guru kitab. Sementara itu, banyak sekali guru yang menambahkan sesuatu tentang akidah dan dasar-dasar tata bahasa arab. III. Para perintis dalam tasawuf (guru tarekat) biasanya kurang bertindak sebagai pengajar, sebaliknya bertindak sebagai pembimbing rohani. Sehubungan dengan itu, maka di antara murid-murid ditemukan orang dewasa yang jauh lebih besar jumlahnya daripada yang terdapat pada jenis-jenis guru yang disebut di bawah nomor I dan II. Anggapan mengenai agama (tasawuf) yang lebih mendalam, yang disebut di bawah II c, menurut satu pendapat yang sangat tersebar luas, hanya dapat diperoleh di bawah bimbingan pribadi seseorang yang telah mencapai tingkat yang cukup tinggi di jalan menuju keakraban dengan Allah. Pada abad-abad yang telah lalu maka ada tokoh-tokoh besar yang telah melazimkan metode-metode kehidupan rohani di bidang ini. Metode ini, yang telah dipelajari di bawah bimbingan dimaksud, harus membantu mencapai tujuan yang luhur itu. Tokoh-tokoh tersebut menyatakan bahwa dengan demikian mereka tidak memasukkan sesuatu yang baru. Sebaliknya, mereka hanya menyampaikan apa yang mereka dapatkan kembali dari para guru mereka. Sementara itu, silsilah rohani dari semua metode tersebut akhirnya sampai kepada Nabi. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa berbagai metode (tanqah atau tarekat) dinamakan menurut beberapa orang pendahulu yang dianggap sebagai pendirinya; mereka berasal dari masa kejayaan tasawuf.

Demikian, sekadar menyebut beberapa contoh yang terkenal di negeri ini, terdapat sebuah tarekat Kadiriah (terkadang dinamakan Kadariah), menurut pendirinya, Abdul Qadir Jaelani, satu tarekat Naksyabandiah, satu tarekat Syazüiah (Syaziliyyah), satu tarekat Satariah (Syattariyyah), dan sebagainya. Penggunaan metode-metode seperti itu, yang harus dipakai untuk mengangkat derajat kehidupan beragama sampai ke puncak-puncak tertinggi dalam perkembangannya, tentu saja sudah menduga adanya pengetahuan tertentu mengenai agama. D i antara para ulama dan dogmatisi yang paling lurus kepada ajaran bahkan sering terasa ada pendapat bahwa baru setelah memperoleh pengetahuan sempurna dan setelah menjalankan syariat dan setelah mendapat pegetahuan mengenai akidah dengan hasil baik, orang dapat menjadi pengikut satu tarekat. Sebaliknya terdapat banyak sekali orang yang mengajarkan bahwa beberapa ahli tasawuf yang besar tanpa telaah atau tanpa persiapan lain, melihat kebenaran tasawuf tertinggi terungkap bagi mereka sebagai karunia Allah. Begitu pula orang sederhana dan tidak terpelajar, asal menyerahkan diri dengan penuh kepercayaan kepada para pendahulu di bidang mistik, mungkin sekali mendapat bagian dari berkah tersebut. Pendapat tersebut terakhir itu menemukan pengikut di antara para pemeluk agama Islam di Nusantara ini, dalam jumlah yang jauh lebih banyak daripada pendapat tersebut pertama. Maka di sini baik kepada para guru maupun kepada para murid dalam praktik dikenakan syarat-syarat yang sangat ringan. Setiap tarekat mempunyai zikir atau ratib khususnya, satu bentuk ibadah yang tidak diwajibkan dalam syariat resmi, melainkan hanya disunahkan, terjadi dari pembacaan rumus-rumus tertentu untuk memuji Allah serta Nabi. Baik dalam memilih rumus-rumus tersebut maupun dalam sikap badan yang ditetapkan dengan cermat, dalam mengucapkannya, penunjukan saat sepanjang hari untuk melakukan hal-hal tersebut setiap kali, maka tarekat-tarekat itu berbeda satu dengan yang lain. Akhirnya, latihan-latihan jasmani itu seharusnya disertai dengan kehidupan yang sangat jatmika, sebaliknya secara orang bertapa dan dengan membersihkan pikiran mistik di bawah bimbingan para guru. Dalam hal ini pun syarat-syaratnya sudah diturunkan sekali: berpuasa beberapa hari sebelum calon itu diterima ke dalam tarekat, dan dalam hal latihan berpikir, pembangkitan bayangan tertentu (seperti pengucapan kata-kata rumus zikir dari anggota badan tertentu, melihat seorang guru yang tidak ada di tempat dan sebagainya) merupakan cara-cara biasa yang digunakan oleh tarekat-tarekat yang tersebar d i antara rakyat kecil. Kebanyakan tarekat tersebut selain itu secara luas memperhitungkan kesibukan keduniaan dari kebanyakan pengikut itu. Maka pihaknya puas dengan ketaatan peraturan sekali-sekali. Metode itu seperti dikatakan tadi, harus dipelajari di bawah pimpinan guru. Seorang pengganti (khalifah atau badal) yang telah menerima izin (ijazah) dapat menjalankan fungsi itu. Kemudian murid dapat melanjutkan

i Lihat XXXVII-9 hlm. 2 catatan 3.

latihan-latihan itu sendiri, tetapi masih juga diinginkan bahwa sekali-sekali ia menikmati kembali pimpinan gurunya, dan pada umumnya memelihara hubungan dengan guru itu. Pada umumnya seorang Mohammadan, terutama orang Jawa, diwajibkan menghormati dan mematuhi gurunya dan ini merupakan kewajiban utama. Mengenai guru Alquran, penunaian hal itu terbatas dalam kehidupan kelak pada pemberian hadiah-hadiah kecil pada kesempatan tertentu. Bagi guru kitab, para santri selama masa belajarnya menjadi abdi yang patuh yang bersedia memberi bermacam-macam bantuan. Kemudian mereka tetap menghampiri guru itu dengan hormat. Tetapi yang jauh lebih akrab ialah hubungan yang mengikat antara para murid guru tarekat dan guru tersebut. Katanya, seluruh zat mereka harus diserahkan kepadanya. Maka mereka, dalam tangannya, harus menjadi seperti mayat dalam tangan orang yang memandikannya. Orang akan mendapat gambaran yang berlebih-lebihan sekali tentang persoalan ini, jika ia menyangka bahwa memang benar biasanya tarekat menciptakan perkumpulan-perkumpulan yang sangat baik disiplinnya. Namun dalam metode-metode ini terdapat kemungkinan akan terjadinya organisasi yang kuat sekali, seperti yang selebihnya hanya sedikit ditemukan di Jawa dan Madura. Mengenai beberapa guru ini yang bukan tidak senang menyelubungi diri dengan tirai yang serba gaib, maka beredarlah beberapa cerita di antara para murid mereka tentang mukjizat yang terjadi pada mereka. Mereka berlaku kepada murid-murid mereka sebagai wakil lahiriah dari Nabi, bahkan dari Allah yang mampu membaca isi hati mereka. Mereka juga dari jarak jauh dapat menjalankan kekuasaan tertentu atas murid-murid itu.

Dengan jalan sekaligus mengajarkan asas-asas dalam jenis pengajaran yang disebut di bawah I dan II, maka beberapa guru tarekat terkadang menghimpun sejumlah murid untuk beberapa lama. Masa luas para murid dari guru yang biasa mengajar metode ini, hanya berkumpul selama sejumlah hari atau pekan tertentu untuk menjalani upacara penerimaan mereka. Sesudah itu, mereka pulang ke rumah, sedangkan kunjungan mereka ke tempat guru itu menurut keadaan dapat mereka ulang atau tidak, atau dapat mereka ulang dengan jarang atau sering. Kebanyakan dalam hal ini terdapat kebiasaan untuk menyerahkan sumbangan dalam bentuk uang dan natura, yang untuk sebagian bermakna lambang. Adapun tarifnya disampaikan kepada murid baru oleh para pengikut guru yang paling rajin. Guru-guru tarekat yang termasyhur dengan demikian selama beberapa tahun tidak jarang mendapat beribu-ribu murid dari berbagai keresidenan. Hal itu banyak dibantu oleh kegiatan khalifah atau badal mereka yang sedikit banyak sekaligus bertindak sebagai pengerah. Sebagai sarana pelajaran atau lebih baik disebut sarana bantuan pada bimbingan rohani, maka beberapa guru tarekat menggunakan kitab yang biasanya tipis, beberapa d i antaranya ditulis dalam bahasa Arab, terkadang dalam bahasa daerah. Di dalamnya secara agak panjang lebar ditemukan pandangan dunia mistik diuraikan. Berbagai derajat perkembangan mistik dari manusia disebut satu persatu. Istilah teknis yang

dipakai dalam hal itu diberitahukan, kesadaran-kesadaran yang gaib yang menjadi bagian penelaah tarekat diuraikan, kewajiban-kewajiban mengenai zikir khusus tarekat tersebut dan apa yang harus dijabarkan untuk itu. Latihan-latihan yang diinginkan terhadap daya penggambaran diberi penjelasan dengan gambar-gambar. Misalnya tentang tubuh manusia atau jantung manusia disertai tulisan tambahan (gambar-gambar yang terkenal dengan nama daerah, lingkungan). Dengan sarana itu dïulaslah keunggulan tarekat tersebut, antara lain dengan jalan menyajikan silsilah rohaninya yang dimulai dengan Nabi dan berakhir dengan guru yang mempropa- gandakannya di sini. Para murid yang agak terpelajar membuat atau menerima salinan dari petarekan seperti itu, tetapi banyak yang menganggap cukup membuat ikhtisar, yang hanya memuat rumus-rumus yang harus dihafalkan dan kalau perlu daerahnya. Sementara itu, sejumlah yang lebih besar lagi, berupa murid-murid yang belum terpelajar, tidak memerlukan sarana bantuan semacam itu. Mereka dapat menguasai apa yang perlu sekadar melalui pengajaran lisan selama beberapa hari. Sebab mereka hanya bermaksud untuk memperoleh berkah dalam dunia maupun dalam akhirat (ngalap berkah) yang berkaitan dengan hubungan mereka terhadap guru itu. Terkadang mereka diberi juga sebuah salinan rumus disertai daerah agar disimpan seolah-olah sebagai jimat. Penyimpangan-penyimpangan itu juga terhadap ajaran yang cermat seperti yang dalam ilmu tasawuf (lihat d i bawah II, e), d i sini memperlihatkan diri dalam ukuran yang sekurang-kurangnya sama kuatnya pada usaha menjalankan tarekat-tarekat tersebut. Dalam pandangan kebanyakan guru kitab ortodoks, sudah merupakan kesalahan yang tak mungkin dimaafkan, bila ada orang yang pengetahuan dan pengamalan syariatnya berada di bawah syarat-syarat yang paling lunak, diresmikan oleh para guru dalam hal-hal yang gaib dalam kehidupan dan pikiran mistik. Padahal kewenangan guru-guru itu sangat diragukan. Lebih gawat lagi kebencian mereka terhadap usaha tersebut, jika dasar tauhidnya menurut keyakinan mereka adalah palsu. Bukan saja hubungan antara Allah dan manusia, seperti yang dibayangkan oleh banyak guru tarekat, bertentangan dengan dogmatik yang cermat menurut ajaran, melainkan juga bimbingan banyak guru bertujuan meremehkan dan melalaikan peraturan-peraturan ibadah. Pelaksanaan ibadah itu menurut syariat merupakan awal dan akhir agama Islam yang sejati. Ada daerah-daerah tempat para guru tarekat agak ortodoks, padahal para guru kitab kebanyakan cenderung mistik. Tetapi antara kedua golongan ini terdapat perdamaian. Bahkan di mana para sarjana kitab tidak terlalu terpelajar, namun hubungan baik dengan para guru tarekat sering terpelihara. Sebaliknya, sering kali terdapat perselisihan antara keduanya. Terutama para ulama Arab atau ulama pribumi yang secara langsung atau tidak langsung telah terbina di bawah pengaruh Arab, tidak jarang memperlihatkan kecenderungan untuk membangkitkan pengejaran atau penindasan terhadap para guru tarekat yang dalam pandangan mereka mencurigakan. Malahan beberapa di antara mereka akan senang jika se'uruh "ketarekatan" dilarang.

Meskipun pada banyak guru tarekat, batas-batas antara penipuan diri sendiri dan penipuan orang lain sulit ditentukan, perlu diingat bahwa pada umumnya mereka memenuhi kebutuhan keagamaan yang terasa secara mendalam di kalangan luas masyarakat pribumi. Lagi pula hal ini dalam kebanyakan kasus terjadi tanpa ada bahaya bagi ketertiban umum dan kesusilaan. Jadi tidak boleh ada persoalan tentang larangan terhadap pengadaan tarekat seperti yang terdapat dalam beberapa kabupaten. Bahkan pembatasan kebebasan mistik praktis menjadi beberapa tarekat atau pelarangan beberapa tarekat sama sekali tidak bermotif. Pembatasan tersebut di sana sini memang terjadi karena salah paham. Yang tersebut pertama pernah diilhami oleh beberapa penghulu yang termasuk sebuah tarekat dan dengan senang hati akan menolak saingan dari tarekat lain dengan bantuan Pemerintah Daerah. Sedangkan pelarangan beberapa tarekat tertentu sering timbul dari kekeliruan bahwa tarekat itu berbahaya dari segi politik. Memang di antara tarekat-tarekat yang dijalankan di negeri ini tidak ada yang dalam hal ajaran atau peraturan melawan ketertiban yang ada. Bahaya hanya mungkin tersembunyi dalam cara yang dipakai untuk menjalankan propaganda atau dalam penyalahgunaan guru mengenai pengaruhnya terhadap para pengikutnya.

Jika seorang guru, dengan dibantu oleh para khalifah, badal dan sebagainya, pertama-tama mengusahakan berlipat gandanya jumlah muridnya, maka pengerahan ini nyatanya bertujuan mendapat uang. Jika guru, dengan mencanangkan musibah-musibah yang akan datang, seperti mendekatnya hari kiamat, tampilnya seorang Mahdi dan sebagainya berusaha mendapat pengikut, jika ia mengajak para muridnya untuk meremehkan Pemerintah Daerah, maka izin untuk memberikan pengajaran itu harus dicabut. Jika guru tarekat merangkap, apakah sebagai guru ngaji Alquran atau sebagai guru ngaji kitab, maka tentu saja dalam sifat-sifat dimaksud terakhir itu ia harus dibuat tunduk kepada pengawasan yang diundang-undangkan bagi pengajaran teratur seperti itu. Mengenai tarekat itu sendiri, amat penting untuk mengetahui asal usulnya, jadi nama tarekat, nama dan tempat kediaman gurunya guru, dan dalam hal ini sarana bantuan tercetak atau tertulis yang dipergunakan dalam pengajaran tarekat. Selanjutnya, i a seharusnya mencatat para murid yang mengunjunginya, asal dan lamanya waktu mereka tinggal bersamanya. Akhirnya, ia harus melaporkan siapa yang telah dibinanya menjadi khalifah atau badal. Maka yang tersebut terakhir itu, seharusnya, di tempat pemukiman mereka dibuat tunduk kepada pengawasan yang sama seperti guru mereka. IV. Jenis guru keempat berkerabat dekat dengan golongan dukun. Maka, mereka sebenarnya di luar syarat-syarat undang-undang tersebut. Mereka memberikan kepada orang yang minta pertolongan mereka, obat-obat gaib untuk dapat mencapai berbagai tujuan. Tujuan-tujuan tersebut biasanya bersifat keduniaan: kebahagiaan dalam cinta, keuntungan dalam permainan, dalam perdagangan, diberkahi banyak anak dan sebagainya; juga kekebalan terhadap senjata dan kemampuan menghilang untuk sementara. Ngelmu-ngelmu seperti kedua hal tersebut terakhir, dapat

bermanfaat bagi pemiliknya untuk menghindarkan diri terhadap serangan penjahat. Sebaliknya, dapat juga berguna sekali untuk mempermudah penjahat menjalankan usaha mereka. Maka ada juga para guru yang khususnya menyediakan diri bagi pencuri dan perampok, bukan saja untuk membuat mereka kebal dan menghilang untuk sementara, melainkan juga untuk mengajar mereka, bagaimana dan bilamana mereka dapat melakukan pencurian, perampokan, pembobolan masuk rumah dengan sebaik-baik harapan akan berhasil. Ngelmu-ngelmu yang dapat digunakan untuk mencelakakan musuh-musuh tertentu pun diajarkan oleh guru-guru seperti itu. Para murid mereka sewajarnya biasanya adalah orang dewasa. Maka mereka menyampaikan pelajaran secara rahasia. Jadi tidak mungkin terdapat pengawasan teratur atas usaha mereka. Mereka harus dilacak oleh polisi rahasia. Dan harus dikumpulkan keterangan agar mereka dapat dihadapkan kepada hakim pidana. Pada satu pihak, patut dilakukan kekerasan sebesar-besarnya terhadap mereka yang dengan ilmu gaibnya mempertinggi rasa percaya diri yang dimiliki oleh penjahat dalam tindakannya. Di lain pihak, sikap lunaklah yang pantas dianjurkan terhadap orang yang semata-mata dengan iktikad baik dengan memberi nasihat tentang penolakan pengaruh jahat serta pemanggilan pengaruh baik dalam berbagai keadaan hidup yang biasa. Guru-guru seperti itu melakukan hal yang sama seperti para dukun di bidang lain. Sebab, menurut keyakinan mereka yang terbaik, meskipun menurut ilmu Barat, sering kali dengan cara yang irasional, mereka mengobati orang sakit. Selama masih berlaku pandangan dunia yang penuh takhayul di kalangan tinggi maupun rendah dalam masyarakat pribumi, maka tidak mungkin dipikirkan untuk melarang usaha memenuhi kebutuhan umum yang berakar pada takhayul seperti itu. Penggabungan jabatan keempat pada guru-guru ini dengan satu atau beberapa di antara tiga bentuk yang merupakan pengajaran agama yang sebenarnya, seperti yang tidak jarang terjadi pada zaman dahulu, kini makin lama makin langka. Kekecualian seperti itu lalu biasanya mengenai para guru tarekat yang sedikit banyak dengan mudah berlaku sebagai pembuat mukjizat. Jadi, mereka dianggap juga menguasai ngelmu-ngelmu yang bertujuan keduniaan.

Pasal i. Data yang harus diberikan oleh kepala distrik dalam satu lamaran terutama harus berkaitan dengan pribadi calon guru, (asal usulnya, para gurunya, nama baik atau buruknya) di tempat ia ingin memberikan pengajaran serta tempat pengajaran itu, satu atau beberapa bidang yang diliputi oleh pengajaran itu, kitab-kitab yang dalam hal itu akan menjadi alat pelajarannya, serta apa yang mengenai pengajaran tarekat, yaitu nama tarekat dan sifat sarana bantuan tertulis atau tercetak yang harus digunakan dalam hal itu.

Pasal 2, a. Jika dianggap perlu demi pelaksanaan yang tepat bagi pengawasan dimaksud di sini untuk mengetahui kecakapan calon guru, maka hendaknya ini diatur sedemikian rupa sehingga kebebasan keyakinan

yang diajarkan itu jangan sekali-kali dikekang. Dalam penyelidikan, dengan demikian, semata-mata keterpelajaran calon guru yang seharusnya diperhatikan. Dan dalam menilai pengajaran yang diumumkan itu, maka dari segi ketertiban umum Pemerintah Daerah sepantasnya menjaga agar jangan sampai pengawasan itu bermaksud untuk melindungi salah satu bentuk keyakinan. Jangan ada lamaran yang ditolak atas dasar pendapat dogmatik dari pihak pelamar, jangan diadakan tekanan untuk kepentingan penggunaan kitab-kitab tertentu, dan jangan ada tarekat tertentu yang pengamalannya dilarang.

Pasal 2, b. Keadaan khusus seperti itu mungkin demikian sifatnya: mungkin oleh pelamar sifat guru agama diinginkan karena sebab-sebab yang tidak penting-misalnya pembebasan dari rodi; mungkin jumlah guru di wilayah yang bersangkutan menjadi terlalu besar sehubungan dengan kebutuhan akan pengajaran, dan sebagainya. Jika diinginkan, maka pemerintah keresidenan dapat menggantungkan pemberian izin itu kepada jumlah minimum tertentu bagi para murid yang akan menggunakan pengajaran yang akan diberikan. Guna pembatasan jumlah yang akan diterima oleh seorang guru menjadi maksimum, sebaliknya tidak ada alasan wajar. Seperti pada umumnya tindakan mengikat para guru dengan syarat-syarat yang tidak perlu-misalnya ketetapan mengenai jam-jam yang akan mereka khususkan untuk pengajaran tersebut-itu seharusnya tidak diinginkan.

Pasal j. Susunan daftar-daftar biasanya, atau malah secara lokal, dapat berbeda sehubungan dengan arti lokal dari pengajaran agama Mohammadan. Pengajaran itu dapat bersifat paling sederhana di tempat hanya terdapat para guru Alquran yang memberi pengajaran kepada anak-anak di desa mereka atau di desa yang dekat. Sebaliknya, pengajaran itu harus panjang lebar di mana guru-guru kitab yang sedikit banyak tersohor menarik murid-murid dari berbagai wilayah atau bahkan keresidenan; atau di mana seorang guru tarekat dikerumuni oleh orang-orang yang ingin mempelajari metode-metode mistiknya atau sekurang-kurangnya "mengambil berkah" (ngalap berkah) yang terkait dengan tarekat itu. Penataannya pun akan berbeda-beda menurut sifat pengajaran itu. Orang yang semata-mata memberikan pengajaran tentang Alquran, akan dapat membatasi diri pada penyebutan para muridnya dan asal usulnya, waktu dan tempat ia memberikan pengajaran. Adapun guru kitab terkadang di samping itu harus memilah-milah muridnya menurut berbagai macam pengajaran yang mereka nikmati. Guru tarekat sebaliknya terutama harus mencatat nama dan asal usul para pengunjungnya untuk keperluan tarekat selama setahun. Orang yang menggabungkan dua atau' lebih banyak fungsi guru, harus mengisi daftar yang lebih majemuk, sejiwa dengan daftar guru keresidenan. Selamanya daftar-daftar itu, bersama dengan berita mengenai guru tersebut yang terdengar waktu ia melamar, harus menghasilkan data yang cukup untuk laporan yang harus dimasukkan

oleh pemerintah keresidenan setiap tahun mengenai pengajaran agama Mohammadan.

Apakah akan dituntut bukti jati diri bagi murid-murid yang diterima oleh seorang guru, dapat juga ditentukan oleh keadaan setempat. Jika

kebanyakan murid itu belum akil balik atau baru saja menjadi akil balik

dan biasanya berasal dari wilayah pemukiman guru tersebut, maka hal itu

tidak perlu. Jika kebanyakan orang dewasa itu datang .dari daerah lain,

maka mungkin ada gunanya jika ditetapkan bahwa yang diterima sebagai murid hanya mereka yang membawa bukti jati diri yang ditandatangani

oleh wedana atau asisten wedana.

Pasal 4. Untuk menunjuk orang yang bersama kepala distrik (wedana) akan duduk dalam komisi-komisi dimaksud di sini, maka sulitlah dibuat

peraturan umum; jika keanggotaan itu tidak dikaitkan dengan jabatan-jabatan tertentu, maka kepada pemerintah keresidenan diberikan kebebasan

sebesar-besarnya untuk mengangkat tokoh-tokoh yang aktif dan cerdas sedemikian rupa, sehingga dapat diduga mereka mempunyai minat yang

diperlukan dalam melaksanakan pengawasan. Terhadap pengangkatan para penghulu atau orang lain yang disebut

"rohaniwan" tentu saja tidak ada keberatan. Asal dijaga dengan cermat agar jangan terdapat salah anggapan terhadap tugas yang dipikulkan

kepada mereka, sehingga pengawasan itu akan mendapat sifat dalil agama.

Pasal 5. Ketetapan peralihan ini berguna untuk mencegah adanya formalitas yang tidak diperlukan, bagaimanapun kebanyakan guru sudah

menerima izin dalam salah satu bentuk dari Pemerintah Daerah berbangsa pribumi untuk memberikan pengajaran.

Sementara itu, akan pantas dianjurkan agar baik kepada para guru agama maupun kepada orang yang setelah pemberlakuan undang-undang

tersebut tampil ke muka, dibagikan ikhtisar-ikhtisar yang diolah dalam bahasa Melayu atau bahasa daerah dari pengaturan yang dibuat untuk

keresidenan permukiman mereka.

Leiden, 30 September 1924

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Mengenai jiwa peninjauan kembali terhadap apa yang dinamakan undang-undang guru yang diusulkan oleh Penasihat Urusan Pribumi,

dapat saya setujui sekali. Karena hal itu memang sudah demikian, maka saya anggap catatan-catatan kritik mengenai seluk-beluknya tidak pada

tempatnya. Seluk-beluk itu, andaikan saya yang disuruh menyusun rencananya, mungkin akan saya tangani dengan cara yang agak lain, Hanya mengenai satu persoalan, saya anggap perlu ada peninjauan kembali dan pelengkapan terhadap konsep yang telah disampaikan itu. Adapun pembatasan kewajiban untuk memelihara daftar-daftar yang memuat data tentang murid dan sebagainya, sehingga hanya meliputi para guru agama yang mengepalai sebuah sekolah agama, akan meiepaskan kebanyakan guru tarekat dari tugas yang telah diundang-undangkan itu.' Hal ini justru bertentangan dengan maksud perancangnya sendiri. Bukankah penyebarluasan tarekat-tarekat, biasanya tidak terjadi d i pesantren, da n biasanya, sementara itu, tidak ad a kitab yang dipergunakan? Guru tarekat menerima kunjungan orang yang ingin masuk ke dalam persaudaraan tasawufnya, di dalam rumahnya sendiri, atau di dalam ruangan lain yang disediakan untuk keperluan itu. Calon-calonnya yang sering kali berbeda-beda umurnya dan mencari maslahatnya dengan jalan ini, belajar menjalankan pengabdian tertentu darinya. Pengajaran ini terkadang hanya memerlukan beberapa hari, terkadang berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Dalam hal itu, pentinglah diadakan zikir, yaitu pada waktu tertentu melafalkan rumus-rumus tertentu dengan sikap badan tertentu pula. Hal ini terkadang disertai dengan semacam senam pikiran atau senam perasaan yang sedikit banyak rumit. Jika diajukan syarat-syarat yang sedikit tinggi, sesekali perlu juga ada pedoman kecil yang biasanya tertulis untuk tetap meluruskan latihan-latihan bagi para murid. Jika pengajaran tersebut, yang sering disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perseorangan dari mereka yang ingin mendapat maslahat sampai derajat tertentu, sudah selesai pada pokoknya, maka saudara yang baru itu tetap terikat kepada guru dan para saudara setarekatnya dengan ikatan yang berbeda-beda keakrabannya dalam praktik berbagai tarekat. Janji khidmat yang sering diucapkan (baïat, bengat) yang menyatakan kesetiaan dan ketaatan mutlak kepada guru, misalnya, sering hanya terbatas kepada pengabdian yang sebenarnya. Sebaliknya, dapat juga ditafsirkan sedemikian rupa sehingga para saudara setarekat merasa diri mereka wajib untuk menaati semua perintah guru itu tanpa berpikir. Di sinilah terletak kemungkinan bahaya politik yang di Hindia Belanda jarang menjadi kenyataan.

Inilah satu kemungkinan organisasi atas dasar agama, pengatur sebuah kelompok manusia yang tindakannya ditetapkan oleh kehendak seorang pribadi. Selain itu, pengabdian tarekat terkadang, dalam kasus yang langka, menimbulkan alasan campur tangan pihak pemerintah. Hal ini terjadi jika pengabdian itu diatur sedemikian rupa, sehingga menyebabkan kegairahan ekstasis atau bahkan (seperti pernah terjadi di Hindia Belanda pada apa yang dinamakan Rifa'iyah) disertai dengan melukai dirinya atau membuntungi dirinya. Karena itu, pentinglah bahwa Pemerintah Daerah tetap mengetahui secara teratur tentang perluasan dan sifat penyebarluasan tarekat atau tarikah itu. Dalam penjelasan Pasal 2 (1) pada rencana tersebut terbaca: "Dalam hal itu, yang menjadi persoalan terutama apa saja yang diajarkan di

pesantren oleh para guru tarekat." Hal ini, seperti dapat terlihat dari catatan tadi, tidak tepat. Mengenai pesantren, yang menjadi persoalan ialah bahan pelajaran yang ditampilkan, misalnya, pengajaran mengenai syariat Islam. Andaikan sebuah pesantren memusatkan perhatian pada pembahasan pokok persoalan "jihad", maka mungkin terjadi bahwa demi ketertiban umum sekolah seperti itu ditutup. Para guru tarekat biasanya tidak ditemukan di pesantren. Dan mereka tidak seberapa banyak mengajar. Yang mereka lakukan ialah membagikan berkah yang terkait pada metode mistik yang telah diwariskan kepada mereka. Hal ini terjadi dengan jalan memberitahukan kepada para pencari maslahat, menurut daya pengertian mereka, tentang pengabdian khusus dalam persaudaraan mereka. Mereka bukan mengepalai sekolah agama. Meskipun begitu, diinginkan agar mereka diwajibkan memelihara daftar berisi orang-orang yang tunduk kepada pemimpin mereka untuk waktu yang singkat atau panjang. Sehubungan dengan hal ini, maka Pasal 2 (1) harus dirumuskan secara lain. Dengan demikian pembatasan itu gugur, sedangkan kewajiban para guru tarekat untuk memelihara daftar-daftar menurut model tersendiri tidak ragukan lagi. Bentuk perubahan yang harus diadakan itu, menurut pemahaman saya, dapat diserahkan kepada perancang undang-undang itu.

Leiden, 29 November 1935

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Negara, Menteri Daerah Jajahan

Nasihat-nasihat dari Hindia yang agak berbeda-beda, secara keseluruhan sama sekali tidak memberi kesan bahwa di sana orang menginginkan pencabutan apa yang dinamakan undang-undang guru. Di samping nasihat-nasihat yang menyebutkan bahwa pencabutan itu perlu atau sekurang-kurangnya tidak merugikan, terdapat pula nasihat yang banyak jumlahnya dan penting, yang menentang hal itu dengan kuat. Boleh dikatakan semuanya, sebaliknya, tidak meninjau faktor-faktor yang memotifasinya, padahal faktor tersebut menurut pandangan saya, pantas mendapat perhatian yang luar biasa. Kebanyakan para penasihat menempatkan diri pada pendirian bahwa asal usul dan sebab-sebab kehadiran undang-undang tersebut semata-mata atau sekurang-kurangnya pada bahaya terhadap ketertiban dan ketenteraman yang ketika itu dikhawatirkan dari kegiatan para guru agama Mohammadan. Mereka berharap akan dapat meniadakan bahaya

tersebut dengan mengadakan pengawasan secara teratur atas sekolah-sekolah agama Islam. Pandangan terhadap hal ini menuntut pembetulan dan pelengkapan. Menurut Nota Sekretaris, agaknya terutama idees fixes (gagasan keliru yang selalu menghantui) seorang Residen Madiun, tentang adanya komplotan Pan-Islam yang bercabang-cabang di seluruh Jawa di bawah pimpinan seorang Bupati Madiun yang sudah dipecat. Gagasan itulah yang katanya telah menimbulkan pengaturan pengawasan seperti yang dimaksudkan d i atas. Sebenarnya langkah-langkah pertama untuk menyeragamkan pengawasan atas sekolah-sekolah agama oleh Pemerintah Pusat telah terjadi lebih kurang 15 tahun sebelum residen yang agak monoman (semacam sakit ingatan) mulai mengganggu Pemerintah Pusat dengan khayalannya yang ganjil pada tahun-tahun pertama abad ke-20 ini. Bahkan sebelum Pemerintah Pusat mulai menunjukkan minat secara khusus terhadap urusan ini, di Jawa tidak kurang para bupati yang berdasarkan kewajiban mereka untuk mengadakan pengawasan terhadap apa yang disebut "ulama", telah menyimpulkan perlunya dibuat daftar-daftar berisi data tentang sekolah-sekolah yang mempelajari ilmu-ilmu Mohammadan di kabupaten mereka. Meskipun pengawasan seperti itu sangat tidak umum dan, kalaupun ada, sama sekali tidak selalu cocok dengan maksudnya, namun di bidang ini, seperti mengenai pengaturan tentang perkawinan dan perceraian secara Mohammadan, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1889, berkaitan dengan kebiasaan yang sudah ada. Surat edaran rahasia Sekretaris Pemerintah, tertanggal 10 November 1889, No. 343, sepanjang pengetahuan saya, merupakan usaha pertama yang diprakarsai oleh kekuasaan pusat untuk menempatkan pengajaran agama Mohammadan untuk sementara di Jawa dan Madura di bawah pengawasan teratur. Pengawasan itu kemudian diubah dalam rinciannya menurut berbagai redaksi ordonansi guru. Dalam beberapa nasihat yang, dengan ini, disampaikan kembali dan yang merekomendasikan dicabutnya ordonansi tadi, ditunjukkan bahwa ordonansi tersebut sebenarnya belum pernah ditaati dengan sungguh-sungguh. Benar, ucapan ini tidak boleh disamaratakan. Tetapi benar juga bahwa sejarah pengawasan terhadap sekolah-sekolah agama Mohammadan merupakan contoh yang penuh pelajaran tentang cara yang sering dipergunakan oleh para pegawai Pemerintah Daerah untuk memperlakukan intruksi-instruksi yang diprakasai oleh kekuasaan pusat. Hampir delapan tahun sesudah keluarnya surat edaran rahasia terkutip, saya menemukan alasan untuk menunjukkan dalam sepucuk surat ke hadapan Gubernur Jenderal tertanggal 22 Juli 18971 bahwa di banyak keresidenan surat edaran tahun 1889 sedikit pun belum pernah dijalankan. Sementara itu, pelaksanaan d i keresidenan-keresidenan lain sangat tidak teratur.

1 Tidak dimuat dalam karya ini.

Dan di mana pun hal itu hampir terjadi dengan sangat ceroboh dan tanpa usaha sedikit pun untuk mencapai kecermatan. Tentu saja mengenai sikap acuh tak acuh dan kecerobohan itu saya mempunyai data yang paling teliti, karena daftar-daftar tersebut harus dikirimkan kepada saya. Tidak adanya disiplin yang tampak dalam daftar yang saya susun saat itu, benar-benar mengejutkan. D i lain pihak, perlu juga diakui bahwa dari pusat jarang diadakan tindakan yang giat untuk mencegah kelalaian kewajiban dalam jabatan, dan kalau perlu menghukum kelalaian itu. Jika sekarang ditanyakan tentang motif-motif apa yang pada tahun 1889 justru memberikan alasan kepada Pemerintah Pusat untuk menangani urusan ini, maka jawabannya: rasa kaget yang ditimbulkan oleh peristiwa berdarah di Banten (Cilegon) tahun 1888 kepada sebagian besar penduduk bangsa Eropa, antara lain juga berakibat bahwa banyak pegawai Pemerintah Daerah terbangun dari tidur mereka, berupa rasa acuh tak acuh yang meliputi mereka hingga sekarang, terhadap kehidupan akrab penduduk pribumi. Mereka mendengar bahwa satu sebab utama yang dapat menjelaskan disergapnya tanpa terduga Pemerintah Daerah berbangsa Eropa di Banten dengan meletusnya peristiwa di Cilegon, agaknya berasal dari kekurangan hubungan antara Pemerintah Daerah berbangsa Eropa di Banten dan faktor-faktor yang menguasai kehidupan rohani penduduk. Kata haji, guru, sekolah agama, tarekat dan sebagainya, menyebabkan banyak pegawai Pemerintah Daerah menjadi pusing. Terutama ketika mereka sekonyong-konyong melihat lingkungan mereka berisi unsur-unsur seperti itu. Pada banyak keresidenan, tanpa pertimbangan sedikit pun, mereka sekonyong-konyong mengamuk kepada pribadi-pribadi dan pranata-pranata yang keberadaannya sama sekali tidak berbahaya. Maka ancaman bahaya terhadap "ketenangan dan ketertiban" di Jawa, lebih banyak ditimbulkan oleh tindakan-tindakan yang gegabah daripada oleh gerakan-gerakan penduduk. Saya setiap kali terpaksa meminta perhatian kepada Pemerintah Pusat atas tindakannya yang berlebih-lebihan dan penuh risiko, dan saya meminta kepada para penguasa yang saya ajak bertukar pikiran agar tetap tenang.

Reaksi yang menyedihkan terhadap letusan setempat yang sepenuhnya dapat dijelaskan dari sebab musabab lokal ini, pastilah tidak terjadi andaikan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa mempunyai lebih banyak minat terhadap pengetahuan tentang motif-motif kehidupan rohani pada penduduk yang mereka kelola. Jadi, jika ketika itu saya membantu dan menyambut gembira setiap tindakan yang bertujuan menghubungkan Pemerintah Daerah secara teratur, dan tetap memelihara hubungan itu dengan segala sesuatu mengenai kehidupan rohani penduduk pribumi, maka hal itu, antara lain, juga timbul guna melindungi "ketenangan dan ketertiban". Tetapi sekaligus juga untuk melindungi "ketenangan dan ketertiban" dari ancaman-ancaman yang akan timbul pula jika hubungan seperti itu tidak ada, baik oleh tindakan Pemerintah Daerah yang salah maupun oleh para pemimpin rohani penduduk. Dalam keadaan sekarang pun, meskipun berbeda dengan keadaan tahun 1889, hubungan seperti itu tetap diinginkan. Sedangkan pencabutan tindakan yang berguna untuk membantu hubungan itu, tetap harus disalahkan. Kewaspadaan polisi dan

reserse, meskipun sudah sangat diperbaiki, tidak banyak sangkut-pautnya dengan urusan tersebut. Faktor kedua, yang dalam nasihat-nasihat terlampir masih tetap dibicarakan, ialah mengenai sifat pengajaran tentang ilmu-ilmu Mohammadan yang meniadakan setiap perbandingan, misalnya dengan pengajaran agama Kristen, dari segi pandangan perlu atau tidaknya pengawasan teratur oleh Pemerintah Pusat. Memang benar, dalam program pengajaran kedua agama itu, dogmatik, moral dan mistik menduduki tempat yang sangat penting. Memang, semua itu merupakan pokok persoalan yang menurut anggapan modern tidak memberi hak kepada negara, untuk campur tangan, namun selain itu, agama Islam mengemukakan satu hukum bagi para pengikutnya yang menetapkan sikap hidup setiap individu dalam segala seluk-beluknya dan dalam semua keadaan, menurut asas-asas yang pada pokoknya ditentukan pada tahun iooo M, dalam masa kejayaan kekuasaan Islam. Ketika itu, tanpa kesombongan, Islam dapat menganggap diri telah mendapat panggilan untuk menundukkan seluruh umat manusia kepada hukumnya dan tak lama kemudian memang mampu berbuat begitu. Jadi, termasuk juga dalam pelajaran syariat Islam, telaah mengenai sejumlah pokok yang hendak mengatur hubungan antara kaum muslimin dan pihak kafir dengan cara yang dicemoohkan oleh keadaan politik sekarang di seluruh dunia. Tetapi telaah mengenai hal itu dalam keadaan tertentu pasti tidak luput dan tidak terhindar dari kepentingan politik.

Pengingatan akan fakta-fakta ini sama sekali tidak bermaksud hendak menimbulkan gambaran yang menakutkan atau hendak melupakan bahwa agama Islam dalam kalangan luas sedang sibuk untuk menyesuaikan cita-cita politiknya dengan keadaan zaman. Hal ini dilakukannya jauh melebihi daripada yang sebenarnya dibolehkan oleh hukumnya yang bersifat zaman pertengahan itu. Pastilah paham Pan-Islamisme kini jauh berlainan dengan empat puluh tahun yang lalu, ketika Pemerintah Pusat Hindia menaruh lebih banyak perhatian kepada pengajaran Mohammadan di Hindia Belanda. Sejak itu pun telah timbul gerakan-gerakan nasionalis yang telah meiepaskan cita-citanya dari agama. Semuanya itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa golongan-golongan besar di antara penduduk pribumi masih tetap meneruskan sikap mereka terhadap kekuasaan non-muslim, pada hakikatnya ditentukan oleh jiwa kitab-kitab syariat Islam yang sejak zaman kuno telah berwibawa. Masih tetap sangat penting bagi Pemerintah Pusat agar mengetahui secara cermat tentang gerakan rohani dalam kelompok-kelompok tertentu. Hal ini hendaknya dilakukan dengan jalan lain selain yang dapat ditempuh oleh polisi dan reserse. Menurut pandangan saya, bukan hanya akan berarti mengorbankan satu hak, melainkan juga akan berupa kelalaian terhadap sebuah kewajiban Pemerintah Pusat, andaikan pemerintah membatalkan penerapan cara yang tepat untuk kepentingan itu, seperti yang diberikan oleh ordonansi guru.

Penerapan cara ini dapat disederhanakan, jika perlu dengan perubahan kecil dalam rinciannya. Meskipun begitu, saya tidak serta-merta dapat melihat perlunya perubahan seperti itu. Saya setuju dengan catatan

Bupati Kuningan dalam nasihatnya bahwa diikutinya daftar-daftar itu oleh para guru lama-kelamaan tidak akan dipandang sebagai keberatan yang sungguh-sunggu, apalagi jika dalam hal itu mereka dibantu oleh para penguasa bangsa pribumi. Hal ini merupakan catatan yang juga dibenarkan oleh para penasihat lainnya, misalnya oleh Gubernur Jawa Timur. Yang menjadi pokok dalam hal ini semata-mata ialah kemauan teguh di pihak Pemerintah Pusat untuk menegakkan ordonansi tersebut dan dengan tegas melawan kecerobohan atau sikap acuh tak acuh yang tak berdisiplin. Untuk kepentingan itu, antara lain diperlukan agar sesekali ketaatan terhadap peraturan-peraturan tersebut diperiksa. Untuk itu, Kantor Penasihat Urusan Pribumi dengan perlengkapannya yang sekarang, pasti mampu dan sudah pada tempatnya untuk melakukan hal itu, (padahal dahulu saya hanya dibantu oleh dua orang juru tulis pribumi dan hanya pada waktu terakhir saja saya dibantu oleh seorang asisten di bidang ilmu. Dengan demikian tidak mungkin saya mendapat keterangan kecuali secara kebetulan, mengenai kelalaian kewajiban seperti yang tercatat pada tahun 1897). Dengan demikian, ordonansi guru dapat merupakan jalan yang bagus bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk terus-menerus mengadakan hubungan dengan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan rohani penduduk Mohammadan. Terhadap keberatan-keberatan yang timbul dari rasa kesal pada beberapa kalangan Mohammadan pribumi terhadap campur tangan pihak Pemerintah Daerah dalam urusan "agama", Pemerintah Pusat berkedudukkan kuat karena dapat menunjukkan sifat politik yang tidak dapat disangkal dalam isi sebagian syariat. Dengan jalan demikian, sikap berhati-hati menghindari segala campur tangan Pemerintah Pusat itu akan menjadi sikap acuh tak acuh yang pantas dicela. Jadi, nasihat saya tidak lain adalah sebagai berikut: hendaknya ordonansi guru ditegakkan, jika perlu dengan mengubah rincian-rinciannya yang ternyata sangat mengganggu. Dengan pengertian bahwa pematuhannya diawasi secara teratur, sedangkan kecerobohan atau sifat acuh tak acuh di pihak para pegawai pelaksana dengan segera dibetulkan.

Betawi, 23 Oktober 1904

Kepada Residen Palembang

Haji Mohammad Zahri, alias Jubir, tidak dikenai oleh Sayid Usman biarpun namanya saja, ketika baru-baru ini ia melapor kepada ulama Arab itu dengan memberitahukan bahwa ia baru pulang dari Mekah. Menurut keterangannya, ia sengaja datang ke Betawi untuk menyampaikan salam

kepada Sayid Usman dari beberapa kenalan lama di antara para ulama di Mekah. Salah seorang di antara mereka, seperti sering terjadi, telah membekali muridnya itu dengan sebuah rekomendasi kecil tertulis untuk Sayid Usman. Atas dasar itu Haji Jubir minta kepada Sayid Usman agar diberi ijazah yang sebenarnya berarti sepucuk surat izin dari guru kepada anak muda yang telah dibinanya untuk mengajarkan kitab-kitab yang telah ditelaahnya di bawah pimpinan guru tersebut. Akan tetapi, sudah sejak lama para ulama yang tua biasa memberikan ijazah-ijazah, demi berkahnya, katanya, juga kepada anak-anak muda yang sama sekali belum ' pernah belajar di bawah pimpinan mereka. Hanya saja mereka mendapat keterangan mengenai anak muda tersebut yang sedikit banyak dapat dipercaya. Terkadang penawaran sekadar hadiah dalam menyampaikan permintaan izin itu pun, dapat sedikit membantu untuk mendapat keputusan yang baik.

Karena itu, saya kira sedikit pun tidak ada alasan untuk memberikan izin yang lain kepada Haji Jubir selain yang di Palembang biasanya diberikan kepada para guru agama Mohammadan atau yang menyebabkan ia dianggap sebagai seorang guru musafir.

Betawi, 14 Maret 1906

Kepada Residen Betawi

Adapun maksud Residen Tapanuli ialah meminta perantaraan Anda untuk mendapatkan nasihat dari penasihat honorer tentang urusan Arab, yaitu Sayid Usman. Karena surat tersebut sudah pernah sampai kepada saya, maka demi singkatnya dengan senang hati saya bersedia memberitahukan bahw a mustahillah memberikan penilaian yang menentukan tentang kemurnian ijazah-ijazah yang telah disodorkan itu. Surat itu merupakan izin, yang sebagian tersusun dalam bahasa Melayu dan sebagian dalam bahasa Arab yang sangat salah, dari para guru tarekat kepada murid-murid tertentu untuk menyampaikan dan mengajarkan kepada orang lain tentang cara pembacaan rumus-rumus yang lazim digunakan pada tarekat Naksyabandiah. Sebaliknya, pengetahuan tentang apakah dokumen-dokumen tersebut murni, menurut pemahaman saya, tidak mungkin berpengaruh kepada penerapan pengaturan kerja rodi bagi para pemegang dokumen tersebut. Bukankah pembebasan dari kerja seperti itu diberikan, antara lain, kepada para guru agama yang diakui oleh Pemerintah Daerah? Sedangkan Pemerintah Daerah pasti tidak akan menggantungkan pengakuan itu kepada ijazah-ijazah yang dapat diperoleh di Mekah dan juga di daerah-

daerah ini dengan sedikit susah payah dan dengan membayar sejumlah uang.

Bukan menjadi soal, apakah seseorang telah dinyatakan cakap oleh orang yang berfungsi sebagai guru tarekat untuk menyampaikan rumus-

rumus tertentu kepada orang lain? Melainkan, apakah pihak Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan segala macam keadaan membenarkan

bahwa orang yang bersangkutan akan berfungsi sebagai guru agama?

Betawi, 21 Februari 1906

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Guna menanggapi kiriman dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 20 Februari 1906, No. 4251, saya, dengan segala hormat, sambil menyerahkan

kembali lampiran-lampiran, ingin menyampaikan yang berikut. Sebagaimana telah dicatat dengan tepat oleh Residen Surakarta, maka

gambaran-gambaran yang telah diberikan dalam beberapa surat kabar dan juga dalam karangan Tuan D. Van Hinloopen Labberton tentang sekolah

agama yang didirikan di Surakarta, adalah berdasarkan kesalahpahaman terhadap asal usul, maksud tujuan, dan luasnya perguruan tersebut.

Memang benar, sekolah tersebut tidak lebih daripada sebuah pesantren dengan beberapa tenaga pengajar yang sederhana sekali dan

dengan program pengajaran yang sangat mendasar. Dari beberapa pesantren lain, seperti yang terdapat di Jawa sampai berlusin-lusin

banyaknya, perguruan ini membedakan diri terhadap pesantren lain karena sifat resminya yang Kasunanan. Maka sehubungan dengan itu,

dapat juga dijelaskan bahwa susunan lahiriahnya lebih banyak menyesuaikan diri kepada pengertian Barat mengenai sekolah daripada

pesantren-pesantren merdeka. Apa yang diajukan oleh residen tersebut sebagai motif untuk

didirikannya "Sumber Ilmu", sedikit banyak memerlukan perlengkapan. 1) Sebab yang harus dijelaskan sebagai dasar tentang tidak adanya

sekolah-sekolah seperti itu di daerah-daerah kerajaan sampai sekarang, seperti yang telah dikatakan oleh residen tadi, bukanlah terletak pada

kurangnya kegiatan beragama pada penduduk di Surakarta. Sejak zaman kuno, para raja Mohammadan di Jawa menjaga agar

kawula mereka mempelajari ilmu-ilmu keagamaan, dan agar mereka sendiri dapat menggunakan para penasihat yang berpengetahuan di bidang

ini. Mereka berbuat begitu dengan jalan mendirikan apa yang disebut desa perdikan, desa keputihan atau desa pesantren yang seluruh penduduknya

berada di bawah kekuasaan perdikan para guru. Menurut petunjuk para

guru tersebut, mereka mengurus pemeliharaan sekolah-sekolah agama itu dan penyantunan para guru. Yayasan-yayasan tersebut masih ditemukan sampai sekarang, terutama di daerah Madura. Tidak mungkin menimbulkan keheranan bahwa ketika perkembangan peristiwa-peristiwa politik secara berangsur-angsur menyebabkan dimasukkannya semua desa perguruan itu ke dalam wilayah Pemerintah Pusat, maka tidak segera didirikan sekolah-sekolah baru di daerah kerajaan yang sudah sangat menyusut itu. Tetapi tidak mengherankan pula bahwa lama-kelamaan orang merasa kurang senang, karena para ahli di bidang agama boleh dikatakan semata-mata harus didatangkan dari daerah Gubernemen. Sebab dengan demikian orang sama sekali tidak dapat mempengaruhi sifat pengajarannya tersebut. Ketika enam belas tahun yang lalu saya berada di daerah kerajaan, dapat saya catat dengan jelas bahwa tidak adanya pesantren itu memang terasa, baik oleh kalangan kerajaan maupun kalangan agama. Kebutuhan yang sangat mudah dapat dijelaskan itu kini dicoba agar dapat dipenuhi.

2) Motif yang diajukan oleh patih kepada residen ("fanatisme yang
diberikan oleh gambaran-gambaran tidak benar baik dari para guru dan para haji maupun mistisisme harus sebanyak mungkin dilawan") tidak boleh dipahami dengan arti bahwa Swapraja pribumi di Surakarta seakan-akan luar biasa takutnya terhadap fanatisme seperti itu. Meskipun tidak ada sekolah, pemerintah Swapraja dapat menggunakan cukup banyak sarana untuk mengendalikan semangat kehidupan beragama dalam batas ketertiban. Akan tetapi, setiap kali, jika di tempat lain di Jawa timbul gerakan keagamaan-yang terakhir masih terjadi akibat gerakan Gedangan yang sama sekali bersifat lokal-Pemerintah Daerah berbangsa Eropa di daerah kerajaan mengganggu pihak Swapraja setempat dengan cara yang tidak selalu bijaksana dan pandai, yaitu dengan pertanyaan, isyarat, tuntutan yang berdasarkan ketidaktahuan tentang keadaan yang berlaku. Pihak Swapraja mencari perlindungan terhadap kejadian yang mungkin timbul seperti itu dan berpendapat bahwa perlindungan dapat ditemukan dengan pemonopolian oleh negara terhadap pengajaran agama. Dengan demikian, maka selanjutnya semua pertanyaan mengenai guru, kitab, tarekat dan sebagainya dapat dijawab secara hormat dengan menunjuk kepada satu-satunya tempat berkumpul bagi para guru dan murid, yaitu "Sumber Ilmu". Pihak Swapraja sementara itu melangkah lebih maju lagi, yang sama sekali tak perlu, daripada yang selaras dengan kebebasan beragama, yaitu dengan jalan melarang mistisisme (tarekat-tarekat). Dalam hal itu, pihaknya berbuat hal yang sama dengan apa yang sudah berkali-kali saya beritahukan mengenai para bupati d i daerah Gubernemen yang mengorbankan kebenaran demi nafsu mencari mudahnya saja. Agar tidak diganggu kembali dengan pertanyaan-pertanyaan yang merepotkan dari para pejabat Eropa mengenai tarekat dan sebagainya, maka tarekat itu dilarang saja. Dengan pasti dapat diramalkan bahwa larangan itu akan selalu dilanggar. Sebabnya karena mistisisme dan tarekat memenuhi kebutuhan

yang telah berakar mendalam pada penduduk. Selain itu, ketenteraman dan ketertiban sedikit pun tidak terancam oleh pemenuhan kebutuhan tersebut secara pantas.

3) Dugaan bahwa organisasi kehakiman tahun 1903 ikut membantu
timbulnya kesadaran yang lebih bergairah akan kebutuhan pengajaran agama di Surakarta, saya kira, tidak pantas dipercayai. Lagi pula dalam program pelajaran tidak diperhitungkan keinginan Pemerintah Pusat yang telah berkali-kali diungkapkan, yaitu bahwa para penasihat pengadilan negeri serta para anggota majelis ulama hendaknya mampu menggunakan tulisan Latin dan sebanyak mungkin juga tulisan Jawa. Tentu saja hal ini sudah terjadi andaikan dalam mendirikan sekolah tersebut pembinaan pejabat-pejabat seperti itu menjadi tujuan utama. Sebagaimana dengan sendirinya dapat tersimpul dari uraian tadi, saya, sejalan dengan residen tersebut, sedikit pun tidak melihat adanya bahaya politik dengan didirikannya sekolah dimaksud. Sebaliknya, saya pandang pantas dianjurkan agar kepada residen ditugaskan, berdasarkan apa yang telah diberitahukan tersebut:

1) Hendaknya selalu memberikan perhatian seperlunya terhadap
perkembangan dan kemampuan sekolah itu.

2) Hendaknya mempergunakan pengaruh pribadi untuk mencegah
jangan sampai ditegakkan larangan mempelajari mistik dan tarekat. Lebih-lebih karena pengurangan terhadap kebebasan nurani yang tidak ada gunanya itu seluruhnya pasti dipersalahkan kepada pengaruh Pemerintah Pusat.

3) Hendaknya menjaga agar paksaan dalam Pasal 6 dari peraturan
tersebut, yang juga dikenakan kepada semua anak para penghulu, ketib dan sebagainya, untuk menimba dari "Sumber Ilmu" tersebut, dihapuskan karena bertentangan dengan kebebasan beragama.

XXV MISTIK, SIHIR, TAREKAT

i

Betawi, 21 Januari 1890

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 1 Oktober 1889, No. 293, rahasia, dengan hormat, saya serahkan kembali tulisan yang dikirimkan bersama itu kepada Anda, dengan disertai terjemahan. Dari terjemahan itu ternyata bahwa pemegang dokumen dimaksud beberapa lama berguru kepada Syekh Sulaiman Efendi di Mekah dan telah mempelajari terekat Naksyabandiah padanya. Kesalahan-kesalahan yang tak terbilang banyaknya dalam tulisan itu, juga seluruh bentuknya yang sangat menyimpang dari bentuk biasa sebuah ijazah, menimbulkan keberatan-keberatan yang kuat terhadap kebenaran penutup tulisan tersebut. Di situ penulis mengatakan bahwa ia telah menerima hak dari guru itu untuk pada gilirannya bertindak sebagai guru dalam hal metode mistik. Ada surat-surat selebaran Sulaiman Efendi sendiri yang juga diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan bahasa Jawa, di mana seluruh ajaran dan metode tersebut dibahas dengan jauh lebih jelas. Akan tetapi, tulisan kecil itu memang memuat pokok-pokoknya saja yang disampaikan kepada orang yang baru mulai belajar.

Lampiran

Terjemahan tulisan kecil kedapatan pada Haji Mohamad Arsat

Pertama harus dibaca doa istigjar 3, 5, 15 atau 25 kali (di mana orang memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya), sesudah itu Alquran Surah 112, 3 kali, Surah 113 sekali, Surah 114 sekali, surah al-Fatihah sekali. Pahala atas semua bacaan itu hendaknya dialamatkan sebagai hadiah kepada syekh tarekat Naksyabandiah, Mohamad Bahauddin, sementara itu, syekh tersebut diminta agar bertambah melimpahkan kekayaan rohaninya, sehingga dengan demikian orang lalu mengenai

Allah. Selanjutnya hendaklah diingat perantara (antara murid dan pendiri tarekat itu), yaitu guru dan Tuan kita, Khalid Naksyabandi (seorang syekh yang menyusul kemudian dan yang telah sedikit memperbarui tarekat tersebut, tradisinya dihubungkan dengannya oleh Sulaiman Efendi di Mekah). Ben tuk badannya (sekarang dan dahulu) tinggi, besar, janggutnya di kiri dan kanannya hitam, di tengahnya putih, dagu dan dadanya lebar. Ia hendaknya diminta menambah kekuatan rohani dan hubungan dengan Allah ta'ala. Kemudian kita mengingat-ingat arti zikir yang menyangkal dan membenarkan, bunyinya: La ilaha illa'llah, artinya: tidak ada Tuhan selain Allah. Lalu kita zikirkan nama zat Allah, yaitu dengan setiap kali mengucapkan nama Hakikat 3 kali. Lalu kita masukkan nama itu ke dalam hakikat hati setiap kali yang kilauannya kuning (yaitu tampak kuning jika orang menggerakkan bagian tubuh itu), dan yang berada di bawah puting kiri, tetapi lebih ke kiri, kira-kira dua jari lebarnya. Nama zat itu kita zikirkan sekurang-kurangnya 5000 kali dan sebanyak-banyaknya 25.000 kali dalam (sehari semalam) menurut ijazah (kekuasaan penuh) guru kita. Setiap 100 kali hendaknya dikatakan "Mohammad adalah utusan Allah. Ya Allah! Engkaulah tujuanku dan perkenan-Mu itulah keinginanku. Berilah aku cinta terhadap-Mu dan pengetahuan tentang-Mu". Hal ini diucapkan dengan cara yang sama seperti zikir yang ditujukan kepada "hakikat hati", 5000 kali atau 25.000 kali sehari semalam. Kemudian orang pindah (dalam angan) bersama wujud gurunya ke "hakikat rahasia". Kilauannya putih (penjelasannya lihat di atas). Tempatnya di atas puting kiri, dengan lebih ke arah dada selebar dua jari, dan di tempat itulah orang mengucapkan nama Hakikat dengan cara yang sama dengan yang di atas. Lalu orang pindah lebih jauh bersama wujud gurunya ke "hakikat yang tersembunyi" yang kilauannya hitam. Letaknya di atas puting kanan, dengan menyimpang dua jari ke arah dada. Tempat itu ditemukan dengan mengucapkan zikir nama Hakikat dengan cara yang disebutkan di atas. Akhirnya, orang pindah bersama wujud gurunya ke "hakikat yang paling tersembunyi". Kilauannya hijau dan letaknya tepat di tengah dada. Tempat itu pun ditemukan dengan zikir yang sama.

Sekarang, bersama wujud gurunya orang pindah ke "hakikat jiwa yang berbicara" yang terdapat dalam dahi antara kedua alis. Kemilaunya tidak berbentuk. Tempat itu pun dapat dikenai dengan mengucapkan zikir nama zat Allah. Sekali lagi orang pindah bersama wujud gurunya ke "hakikat hati" yang terdapat dalam seluruh tubuh dari kepala sampai ke ujung jari kaki, dalam daging, darah, tulang, urat darah, kulit, rambut, sambil terus-menerus mengucapkan nama zat: "Allah, Allah!" Sesudah itu dizikirkanlah doa penyangkalan dan pembenaran, yaitu La ilaha illa'llah (lihat di atas). Sementara itu, orang mengingat artinya, yaitu: Tidak ada yang lain kecuali Allah, sementara mengingat Dia dengan sepenuhnya tenteram di hati sambil melakukan zikir dalam setiap tarikan napas sejumlah yang ganjil: 3, 5, 7, 9, 11, 13, 15, 17, 19 atau 21 kali. Juga hendaknya dikatakan: "Mohammad adalah utusan Allah, ya Allah! Engkau adalah" dan seterusnya (lihat di atas).

Kemudian hendaknya dilakukan "muraqabah ahadiyyah" (secara harfiah 'penjagaan atas Keesaan Allah'), yaitu menunggu zat Allah yang wujud-Nya tiada yang menyamai-Nya, seperti juga dikatakan (dalam Alquran): "Tidak ada yang sama dengan Dia, dan Dia adalah Maha Mendengar dan Maha Melihat". Namun ayat Alquran yang menyinggung soal muraqabah ahadiyyah berbunyi: "Katakanlah, Ia adalah Allah yang Esa" (Surah 112, al-Ikhlas). Sekarang orang berpindah lagi bersama wujud gurunya ke muraqabah ma'iyyah (secara harfiah 'penjagaan' atas kebersamaan, berkumpul satu dengan yang lain), lalu sekali lagi menunggu dengan cara yang sama seperti pada muraqabah ahadiyyah. Ayat Alquran yang menyinggung muraqabah itu berbunyi "Ia bersama kamu di mana pun kamu berada" (Surah 57, al-Hadid: 4). Sekali lagi orang pindah bersama wujud gurunya ke muraqabah aqrabiyyah (arti harfiah 'penjagaan terdekat'), yaitu sambil menunggu, memperhatikan hakikat Allah. Bentuk pengamalannya seperti yang terdahulu; ayat Alquran yang menyinggungnya berbunyi: "Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya" (Surah 50, Qaf: 16). Sekali lagi orang, bersama dengan wujud gurunya, pindah ke muraqabah mahabbah, yaitu saling mengasihi dengan Allah. Ayat Alquran yang bersangkutan dengan itu berbunyi: Allah senang kepada mereka dan mereka pun senang kepada (Allah) (surah 98, al-Bayyinah:8). Saya diberi ijazah (izin) oleh guru saya untuk mengamalkan apa yang disebutkan tadi dan sekaligus meneruskannya kepada orang lain yang meminta kepada saya.

Betawi, 14 Mei 1892

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Data kuat yang harus dijadikan titik tolak dalam menilai tindakan Kiai Muta'ad ialah 1) kitab kecil Gandasari atau Sariganda; 2) doa yang digunakan oleh Muta'ad dalam menerima para muridnya dan yang harus dibaca oleh para murid sesudah sembahyang yang biasa.

1) Kitab kecil Gandasari yang sudah lama saya miliki salinannya
berasal dari daerah Priangan, termasuk sejenis bacaan yang sejak berabad-abad sangat tenar di seluruh Jawa. Dalam bentuk tembang yang sangat digemari, kitab itu menyebarkan ajaran-ajaran yang "bermakna dalam", tanpa sistem atau metode, tetapi lebih dari ajaran Mohammadan resmi, langsung menyentuh hati sanubari orang desa.

Pastilah aliran panteisme, di mana Allah, Rasul-Nya, dunia dan seorang manusia digambarkan sebagai satu, sedangkan kesadaran akan kesatuan ini dianggap sebagai satu-satunya ilmu dan agama yang benar. Di dalam aliran ini berbagai istilah teknis dari dogma dan syariat Islam, dijelaskan dalam arti luar biasa, yang harus digunakan untuk membuktikan keesaan itu. Ada rasa acuh tak acuh terhadap segi lahiriah ibadah agama yang terkadang digambarkan seolah-olah sama sekali tidak berharga, terkadang lagi digambarkan seolah-olah memperoleh seluruh nilainya dari pandangan panteisme tersebut lebih banyak berisi kesucian pengetahuan dan kurang terdapat kesucian amal dibandingkan dengan Islam resmi, karena itu meremehkan mereka yang dalam pandangan massa dianggap sebagai saleh atau terpelajar. Itulah ciri-ciri terpenting yang membedakan bacaan ini dan juga hasil karya yang bernama Gandasari ini. Terhadap agama Islam resmi, di antara buku-buku kecil itu ada yang lebih berhati-had, ada pula yang kurang berhati-hati. Sementara itu, ada lagi yang dengan tegas menuntut pemahaman terhadap ajaran resmi dan telaah terhadap syariat. Sedangkan keterangan mereka sendiri tentang makna yang lebih mendalam dipuji sebagai sesuatu yang perlu untuk memperoleh kebahagiaan. Namun, ada pula ajaran dan syariat lain yang dikebelakangkan atau tidak disinggung-singgung malahan ada yang nyaris dibantah. Gandasari dalam hal ini mengambil jalan tengah. Namun, isinya banyak juga yang pasti menyinggung perasaan orang Mohammadan ortodoks. Terutama para guru santri biasa, penghulu dan bawahan mereka, tidak dapat membaca buku kecil itu tanpa kesal hati. Sebab, segala yang bagi mereka (juga dari segi material) bernilai tinggi, di sini justru diremehkan. Kekesalan seperti itu tentu mengakibatkan timbulnya penafsiran yang tidak tepat karena berlebih-lebihan atau berat sebelah, misalnya apa yang disebut di bawah butir 2) dalam surat kiriman residen mengenai pernikahan adalah penggambaran yang sangat berlebih-lebihan mengenai ajaran buku kecil itu. Ajaran itu ialah bahwa pernikahan hendaknya jangan hanya berlaku sah di dunia ini, melainkan, agar memperoleh pula makna keagamaan, harus disucikan dengan pengetahuan yang benar (yang tercantum dalam buku Gandasari ). Semua yang lain, hanya berupa kotak- katik para penghulu dan naib yang khawatir, jangan-jangan campur tangan mereka yang menghasilkan uang dalam akad nikah, dikesampingkan karena tidak perlu. Apa yang di sebut di bawah butir 3) sekali lagi pada pokoknya berinti pujian terhadap ilmu yang mendalam, yang melebihi ilmu semu dari para santri yang berkali-kali dilecehkan dalam tulisan Gandasari, berupa berbagai ungkapan yang dipungut dari kitab-kitab, namun hati sanubari mereka tetap asing terhadap isinya. Yang terdapat di bawah butir 5) melebih-lebihkan dalil yang diulas dalam Gandasari, yaitu bahwa (bukan pengakuan terhadap Nabi Mohammad sebagai Rasul Allah, melainkan) pengakuan terhadap nabi seperti yang dilakukan oleh para santri, tanpa pengertian mengenai makna gaib dalam syahadat, tetap merupakan permainan kata. Suatu makna politik yang bisa menimbulkan keberatan bagi

Pemerintah Daerah akan dengan sia-sia dicari dalam naskah Gandasari itu. Sebaiknya, ajaran mistik panteisme yang disampaikan di situ, tindakan meninggikan hati sanubari dan iman dalam batin di atas ritualisme, dan pengetahuan dogmatik yang dicari-cari, dengan sendirinya jauh lebih banyak membawa rasa menenggang terhadap orang yang beragama lain daripada ajaran Islam ortodoks. Sedangkan mengenai keadaan kenegaraan di Jawa atau para penghuninya tidak ada satu kata pun disebut-sebut.

2) Orang Jawa dan orang Sunda, baik mereka yang telah menerima
pendidikan ortodoks yang keras, maupun juga yang telah belajar » memandang panteisme dan ketakhayulan popuier sebagai Islam yang benar, pada umumnya sangat cenderung kepada tariqah, yaitu metode-metode tertentu yang berasal dari guru, untuk memperoleh keselamatan abadi. Demikian pula, apa pun sifat atau derajat pengetahuan da n kesalehan mereka, "bekal ke dunia lain", "ajaran bagi perjalanan maut", ingin mereka pelajari lewat jalan akrab dari orang yang mereka sebut "guru" secara khusus. Pada tarekat-tarekat ortodoks biasa, bagi khalayak ramai bekal itu berupa ajaran tertentu mengenai jasad dan roh manusia serta daya pengaruh rahmat Ilahi atas kedua-duanya, sekaligus dalam doa-doa tertentu (biasanya berbahasa Arab) yang oleh pengikutnya harus dibaca sekali atau beberapa kali sesudah ibadah wajib sehari-hari. Penerimaan sebagai saudara seperguruan d i mana orang mempelajari ajaran dan praktik seperti itu, seperti diketahui, berlangsung dalam kekhidmatan tertentu yang berupa penetapan persekutuan dengan guru yang tak terpatahkan. Dalam kalangan yang kurang ortodoks, bentuk-bentuk itu pada pokoknya diikuti, namun berlainan isinya. Sebagai ganti atau sebagai pendamping doa-doa berbahasa Arab, terdapat doa-doa yang diambil dari kearifan Hindu atau juga dari gagasan-gagasan pribumi yang sejak zaman kuno terkenal di sini. Kebanyakan doa itu tidak dapat dipahami, atau sekurang-kurangnya menimbulkan teka-teki bagi orang yang berpikiran sederhana yang menggunakannya. Orang ini memasukkan perasaannya sendiri ke dalamnya mengenai kesatuannya dengan Khalik. Anggapan bahwa dalam doa penerimaan itu guru seakan-akan berbicara kepada para murid atas nama Allah, sudah seluruhnya dianggap wajar sama sekali. Begitu pula dalam doa penerimaan Kiai Muta'ad. Sesudah murid membayangkan dirinya berada langsung berdekatan dengan Allah, dan telah menyatakan bahwa ia menggambarkan Allah sebagai mengatasi semua pertentangan (lelaki-perempuan, tua-muda) dan telah meresapkan pertentangan itu dalam dirinya, maka di bawah bimbingan gurunya murid tersebut mengucapkan doa yang dimulai dengan seruan pribumi kuno, kemudian berupa pertobatan dari semua dosa yang telah dilakukan terhadap yang Maha Pencipta serta nenek moyang, lalu diikuti oleh kata-kata yang terdapat dalam kebanyakan doa tarekat berbahasa Arab, akhirnya berupa penyebutan bagian-bagian tubuh, silih berganti dengan

syahadat, dan bertujuan menggambarkan kesatuan badan itu (gambaran kesatuan alam semesta, Allah dan manusia). Doa tersebut terakhir itu harus diucapkan oleh para pengikut sesudah melakukan sembahyang biasa, menurut kebiasaan yang lagi-lagi terdapat di mana-mana, di bawah daya pengaruh dari gagasan-gagasan tertentu yang harus memperkuat kesadaran tentang keesaan; Allah harus dibayangkan oleh murid itu sebagai bertakhta di atas mata murid yang terpejam; sedangkan Nabi pertama, jadi manusia pertama dan demikian pula wahyu Allah pertama; Adam, terdapat dalam pusar murid, akhirnya Rasul Allah yang terakhir dan paling sempurna, Mohammad, bersemayam dalam hati murid. Dapat dicatat bahwa sering kali dalam doa-doa seperti yang dimaksud di sini, baik yang ortodoks maupun tidak, terdapat penegasan khusus dalam mencamkan kewajiban murid untuk menaati gurunya. Dalam doa Muta'ad hal itu jelas tidak ada. Betapapun, anggapan-anggapan panteis yang moderat seperti itu menyinggung perasaan bagi orang beragama Mohammadan yang percaya kepada syariat sebagai sesuatu yang paling wajib, sekalipun tidak ditaati, namun bagi Pemerintah Pusat tidak bisa timbul soal mengenai pengejaran terhadap penyebar-penyebar ajaran semacam itu. Sebab, baik secara langsung maupun tidak langsung, ajaran itu tidak menimbulkan bahaya bagi ketertiban dan ketenteraman. Memang, para wakil ajaran dan syariat resmi paling senang jika terhadap guru-guru seperti itu dilakukan tindakan keras. Lalu, dengan kesal hati mereka biasanya mulai melaksanakan operasi mereka dengan jalan memberitakan bahwa si X atau Y mengajarkan hal-hal yang sepenuhnya bertentangan dengan "agama", dengan "Islam". Jika mereka merasa bahwa penyimpangan seperti itu bagi Pemerintah Daerah tidak cukup beralasan untuk memperhatikan urusan tersebut, maka berdasarkan kegiatan guru itu mereka menyimpulkan sebagai bahaya terhadap ketenteraman. Mereka mencoba memberikan gambaran yang berlebihan kepada Pemerintah Daerah tentang pengaruh guru itu bagi penduduk. Sering kali saya menjumpai orang-orang yang mengadakan usaha-usaha semacam itu, ada yang bergiat semata-mata demi ortodoksi, sedangkan yang lain, berbuat begitu sekaligus demi kepentingan sendiri. Baru saja, beberapa bulan yang lalu, ada beberapa penjabat dan penghulu ortodoks di Banten yang mencoba membujuk Pemerintah Daerah agar mengadakan pengejaran semacam itu terhadap orang bernama Haji Abang dengan "elmu sucinya yang mempunyai banyak persamaan sifat dengan elmu sejatinya Muta'ad. Dari surat Residen Banten tertanggal 10 Juni 1891, No. 50, jelas bagi saya bahwa ketika tuduhan bidah terbukti tidak cukup, para pejabat di Banten mencoba beragitasi kepada Pemerintah Daerah dengan jalan menunjuk segala macam bahaya politik yang direka-reka. Di Betawi ini, berkali-kali orang pribumi ortodoks meminta bantuan kepada saya agar mendorong Pemerintah Daerah supaya mengejar seorang guru bernama Cit yang mengajarkan bidah-bidah yang sama sekali tidak berbahaya dan sekaligus seorang penggemar wayang. Setelah saya memberi

perhatian berkali-kali bahwa Pemerintah Daerah pasti akan membiarkan orang itu, karena ia tidak mengajarkan apa-apa yang berlawanan dengan ketertiban, mereka sampai-sampai minta perhatian kepada saya karena dalam cerita wayang banyak sekali terjadi peperangan. Jadi, jika orang merasa asyik dengan tontonan wayang, maka hal itu dengan mudah dapat menimbulkan suasana ingin perang! Contoh-contoh seperti ini dengan mudah dapat saya tambahkan lagi. Dan saya tetap yakin bahwa kasus yang sekarang sedang ditangani itu, terjadi juga di Keresidenan Cirebon. Karena itu, pengejaran d i sana. dilakukan oleh seorang penghulu distrik dan ketib, bukan oleh para penjabat Pemerintah Daerah bangsa pribumi. Langsung menarik perhatian bahwa dalam dokumen-dokumen dan juga dalam surat kiriman dari Residen Cirebon itu, selalu dibicarakan tentang penyimpangan Muta'ad dari "ajaran yang benar". Begitupun bahwa di mana-mana tersebar maksud untuk menjadikan Pemerintah Daerah sebagai penegak ortodoksi. Keberatan yang disebut di bawah butir

i) dalam surat kiriman residen terhadap Muta'ad, sebenarnya tidak lain berisi tuduhan terhadap bidah. Hal-hal yang disebut di bawah butir 2), 3), dan 5), yang sifat berlebih-lebihannya sudah dibuktikan di atas, lebih mengolah lagi tuduhan itu. Maka hanya tinggal apa yang disebut di bawah butir 4) yang bagi saya juga sehubungan dengan berita acara yang disampaikan itu, tampak tidak kurang berlebih-lebihan daripada keempat butir lainnya. Misalnya, bahwa guru itu, ketika diberi tahu ia akan dikejar-kejar karena ajarannya, mungkin saja telah mengatakan kepada kalangannya, bahwa ia tidak takut terhadap hukuman. Sebab, katanya, hukuman pun tidak akan mampu meniadakan kebenaran ajarannya. Maka para pemburu bidah tidak sangat melebih-lebihkan ucapan itu daripada yang telah mereka perbuat terhadap cuplikan-cuplikan dari naskah Gandasari yang menyinggung perasaan. Mungkin juga mereka tambah- tambah lagi karena dengan melebih-lebihkan hal ini, secara khusus mereka menganggap sebagai cara yang terbaik untuk melibatkan Pemerintah Daerah dalam pemburuan terhadap para pembidah itu. Pemanggilan terhadap guru ini ke ibu kota keresidenan, yang saya sangat yakin tidak berarti, kemudian juga penahanannya di rumah seorang penghulu, pemeriksaannya oleh bupati, patih dan dua penghulu, sedangkan dalam semua pertanyaan yang ditujukan kepada orang tersebut ternyatalah rasa kesal yang tak ditutup-tutupi tentang kebidahannya. Semua itu saya kira merupakan tindakan-tindakan keliru. Tindakan itu pada satu pihak menimbulkan kesan seolah-olah Pemerintah Daerah membela anggapan resmi tertentu mengenai Islam terhadap semua kebidahan panteis atau mistik. Di lain pihak, seolah-olah kiai desa itu seorang tokoh yang jauh lebih penting daripada kanyataannya. Andaikan semuanya itu tidak terjadi, maka saya akan mengajukan nasihat agar membiarkan seluruh kasus ini. Lalu tinggal memberi perintah kepada para penjabat pribumi yang wilayahnya membawahi Muta'ad, agar menjaga jangan sampai guru itu mengaku-aku kewibawaan apa pun. Sebaliknya, hendaknya ia dengan tegas membatasi diri pada penyampaian ilmunya kepada mereka yang meminta.

Sesudah segala apa yang terjadi sebelum ini, mau tidak mau teguran harus ditujukan kepada guru itu sendiri, sebelum menyuruh ia pulang ke rumahnya. Namun, saya rasa merupakan keharusan mendesak agar dalam hal ini, baik terhadap ia sendiri maupun terhadap para pejabat dan penghulu yang mengejar-ngejarnya, ditegaskan bahwa bukan anggapannya yang ganjil mengenai agama yang telah menyebabkan ia dicurigai oleh Pemerintah Daerah, melainkan semata-mata desas-desus mengenai pengakuan kewibawaannya. Maka, secara bebas ia boleh mengajarkan "elmu sejatinya., sebaliknya tidak dapat bersalah mengaku-aku kewibawaan seperti itu tanpa dihukum. Penggunaan nama Muta'ad dalam sepucuk surat anonium yang nyatanya merupakan sebuah dokumen intrik penjabat pribumi, benar-benar tidak dapat berlaku sebagai keberatan terhadap guru tadi. Malahan menurut pemahaman saya, hal itu hanya dapat dijelaskan sehubungan dengan pengejaran yang dilakukan terhadap kiai tersebut. Andaikan guru ini dibuang, maka hal itu saya pandang sangat tidak bijaksana sebagai negarawan. Sebab, tentu orang tidak perlu takut terhadap gangguan ketenteraman jika ia tinggal di tempat kediamannya.

Betawi, 15 Oktober 1903

Kepada Residen Banyumas

Guru agama Raden Adi Kusuma, yang nama ulamanya adalah Raden Muhamad Nurullah Habibuddin (begitu pula pada halaman 1 1 naskahnya), sudah saya kenal secara pribadi sejak tahun 1889. Pada tahun itu juga, saya menyuruhnya untuk menyalin primbon yang ia bagikan kepada beberapa murid-bukan ditulis dalam bahasa Arab, melainkan dalam bahasa Jawa dengan tulisan Arab-sedangkan naskah yang ia kirimkan kepada Anda, juga merupakan salinan, tetapi kurang lengkap daripada yang saya miliki. Guru itu, yang meninggal pada tanggal 7 Januari 1903, sedangkan umurnya lebih dari enam puluh tahun, sudah biasa memberikan pengajaran dasar di desa kediamannya, Lemah Wungkuk (kampung Keprabonan, ibu kota Keresidenan Cirebon), mengenai agama kepada sejumlah anak lelaki. Tetapi yang lebih penting dari itu ialah pengajarannya mengenai mistik menurut metode kuno yang dahulu tersebar luas sekali di Jawa. Pada tahun-tahun kemudian, metode itu agak terdesak ke belakang oleh metode (tarekat) lain, seperti Kadiriah, Naksyabandiah dan sebagainya. Adapun tarekat lama itu disebut tarekat Satariah (Syattariyyah).

Untuk penilaian yang tepat mengenai arti penting tarekat ini secara umum, perlu diperhatikan tiga hal, yaitu i) ajaran, 2) praktik, 3) hubungan para murid terhadap guru mereka.

1) Ajaran dimuat dalam naskah dan beberapa pedoman lain semacam
itu. Tanpa melawan dogmatik Mohammadan ortodoks secara tegas, bahkan dalam namanya malah menerima baik dan menjabarkannya, namun sebenarnya isi dogmatik itu telah dirohanikan dan dikaburkannya, dengan semata-mata menitikberatkan kepada kesatuan antara Khalik dan. makhluk. Panteisme ini harus meresapi orang yang beriman sedemikan rupa, sehingga ia, sementara berangsur-angsur mengembangkan diri ke arah kesempurnaan, melihat runtuhnya tembok pemisah antara orang yang tidak tahu dan Tuhan. Maka, ia merasa individualitasnya merasuk ke dalam Tuhan. Semakin banyak orang yang telah mengetahui untuk mendekati pendirian yang luhur ini, semakin jelaslah rumus-rumus akidah Mohammadan resmi, yang baginya akan merupakan usaha-usaha yang serba tanggung untuk mengungkapkan Keesaan Zat dalam bahasa manusia. Di bidang politik, ajaran mistik ini tidak bergerak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sifatnya yang universal dan panteistis boleh saja menyinggung perasaan orang Mohammadan ortodoks, tetapi dari segi pandangan negara, tidak ada bahaya sedikit pun. Malahan isinya lebih ditujukan untuk mengenakkan perasaan pengikutnya terhadap pemeluk agama-agama lain, dibandingkan dengan ajaran eksklusif Islam ortodoks yang diberi garis-garis yang tegas.

  1. Dalam hal praktik, mistik ini mengambil sikap semacam terhadap
    ortodoksi, seperti di bidang ajaran. Dijelaskannya bahwa kewajiban-kewajiban ibadah yang ditentukan dalam syariat sama sekali tidak berlebih-lebihan, namun, seluk-beluknya hanya sedikit atau sama sekali tidak diperhatihan. Sedangkan dengan tegas dikhotbahkannya bahwa semua tata cara itu tidak bernilai jika tidak dijiwai oleh pikiran keagamaan-mistik. Makin banyak pikiran-pikiran demikian tampil ke muka, makin rendahlah tata cara tersebut dalam penilaian "orang yang tahu". Dan di mana misalnya sembahyang terus-menerus, yang merupakan pengisian jiwa dengan Zat Ilahi terus-menerus sebagai tujuannya yang tertinggi baginya, maka tentu saja ia cenderung menganggap sembahyang lima waktu setiap hari sebagai sesuatu yang tak seberapa penting. Sebaliknya, dalam mistik ada satu bentuk ibadah lain yang dalam syariat resmi disunahkan, tetapi tidak pernah diwajibkan: lalu mengambil tempat terpenting. Jelasnya ialah zikir yang harus dipahami sebagai pengucapan syahadat Mohammadan berulang-ulang menurut jumlah tertentu, beserta pengucapan beberapa nama atau sifat Allah dan doa-doa lain semacam itu. Latihan ini bagi seorang mistikus berlaku sebagai sarana lahiriah yang mutlak untuk berangsur-angsur mengangkat roh sampai mengatasi kebendaan dan agar dapat menyadarkannya tentang kesatuannya dengan

Tuhan. Mengenai kata-kata yang harus digunakan untuk keperluan itu, saat-saat yang terbaik untuk zikir-zikir tersebut, sikap badan dalam mengucapkannya, cara untuk melewatkan kata-kata tersebut seolah-olah di hatinya, di dadanya dan sebagainya dan sebagainya, saling berbeda dalam beberapa mazhab mistik. Tetapi keanekaan formal ini tidak usah kita bicarakan di sini karena tidak pendng bagi orang luar. Rahasia tidak terdapat dalam praktik, seperti juga tidak ada dalam ajaran. Jika orang menyebut-nyebut rahasia tarekat, yang dimaksud ialah kenikmatan rohani yang tidak mungkin dicapai oleh orang yang belum diterima masuk. Kenikmatan ini merupakan hasil pemupukan suasana mistik menurut metode yang diwajibkan. Bukan dengan jalan membaca atau mendengar uraian tentang metode ini, melainkan dengan cara menjalankannya di bawah bimbingan yang baik, lalu orang mendapat bagian dari kenikmatan dan melihat rahasia itu menyingkapkan dirinya. Adapun bimbingan yang baik dalam semua tasawuf Mohammadan berlaku sebagai syarat mutlak. Perkenalan dengan ajaran tasawuf melalui satu karya tulis, menjalankan zikir yang diwajibkan sesuai dengan pemberitahuan secara cermat, tidak mengantarkan orang yang ingin akan keselamatan kepada tujuannya. Sebaliknya, di bawah asuhan pribadi seorang guru yang berwenang, ia harus mengembangkan diri. Guru itu telah menerima kewenanganya dari gurunya pula, maka dengan jalan silsilah itu, rohaninya semakin naik sampai pada pendiri tarekat, sebenarnya bahkan kembali sampai kepada Nabi. Sebab dari dialah semua kepala mazhab tasawuf menerima hikmahnya secara langsung. Peraturan ini memang berlaku juga bagi telaah ilmu tauhid dan hukum Islam, yang dapat menjadi subur di bawah bimbingan seseorang yang mempunyai silsilah rohani yang tak dicurigai dan tidak pernah akan subur melalui studi kitab-kitab saja. Tetapi, hal itu dalam ilmu-ilmu Mohammadan terutama disyaratkan karena orang berpendapat bahwa hanya dengan cara itulah dapat dijamin penyampaian ilmu yang murni dan andal. Sebaliknya, dalam tasawuf ada satu faktor lain lagi yang lebih pantas diperhitungkan, yaitu pengaruh rohani gaib yang pindah dari manusia ke manusia melalui hubungan pribadi dari bapak-bapak rohani kepada keturunan rohani mereka, jelasnya kepada murid dan dari murid itu kepada murid mereka lagi.

  1. Jadi di sini murid berada dalam hubungan pribadi khusus terhadap
    gurunya, dan inilah fakta yang dari segi praktis paling pantas kita perhatikan. Jika benar pendidikan rohani para pengikut untuk mencapai anggapan panteistis tertinggi seperti telah dibicarakan di bawah butir 1, tetapi dalam praktik merupakan tujuan utama, tentu saja setiap tarekat hanya akan mendapat pengikut yang kecil jumlahnya dan bahwa mereka semua dalam daerah tertentu memuja seorang guru sebagai pemimpin rohani mereka, maka keadaan ini tidak akan merupakan hal yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah. Namun, sejumlah besar kaum muslimin, dengan mengagumi renungan-renungan tasawuf itu dari jauh, cenderung untuk sedikit banyak menguasai zikir mistik dari praktik. Dengan jalan itu,

mereka ingin mendapat sesuatu berkah yang biasanya memancar secara pribadi dari guru itu. Kebutuhan yang mudah dipahami untuk dipuja sesama manusia, daya tarik sesuatu yang gaib yang di luar dan di atas praktik agama sehari-hari, serta motif-motif semacamnya, lebih menjamin bagi guru tasawuf, asal ia memudahkan ajarannya kepada para pengikut, maka biasanya akan dikerumuni oleh banyak orang. Karena kebanyakan guru juga menyertai kecenderungan mistiknya dengan usaha untuk memperluas kalangan pemuja-pemuja mereka, kebanyakan hal itu menghasilkan pula keuntungan materiel, maka dengan « senang hati diterima pula murid-murid yang hanya dapat menyerahkan diri selama beberapa hari kepada bimbingan pribadi guru untuk mempelajari zikir darinya. Sesudah itu, mereka dianjurkan agar dalam kehidupan selanjutnya selama kesibukan dan keadaan memungkinkan, pada jam-jam tertentu setiap hari mereka hendaknya mengadakan latihan khusus sambil membayangkan bahwa guru yang tetap menjadi penunjang rohani mereka itu seolah-olah hadir bersama mereka. Beberapa murid yang cocok untuk hal itu dinyatakan cakap menjadi khalifah atau badal dari guru untuk menerima orang-orang yang tidak dapat datang sendiri kepada guru ke dalam tarekat. Raden Adi Kusuma yang, sejauh pemeriksaan saya, tidak seberapa terpelajar, namun mendapat kesohoran sampai jauh di luar Cirebon itu, sebagian pastilah berkat keturunan dari Sunan Gunung Jati yang keramat, leluhur para sultan Cirebon, dan berkat keadaan ayahnya, yaitu Raden Kusuma Brata Wirdja, alias Muhamad Arifudin yang sudah termasyhur sebagai guru tasawuf. Khalayak ramai senang jika penggantian pimpinan rohani disertai dengan silsilah keturunan atau kekerabatan. Kenyataan bahwa di dalam tarekat Satariah, seperti yang dipelajari oleh Raden Adi Kusuma, pribadi guru memainkan peranan besar, antara lain kelihatan pada halaman 1 1 naskah itu. Di situ, sesudah peraturan untuk duduk menghadap kiblat ke Mekah pada awal zikir, dengan sikap yang paling hormat, menyusullah kata-kata yang terjemahannya berbunyi sebagai berikut: "Selanjutnya kita harus mengingat wujud guru kita dalam angan-angan, seolah-olah ada di hadapan kita. Jika sudah tampak di hadapan kita, maka kita harus mengucapkan namanya. Dengan demikian yang dimaksud ialah bantuan (rohaninya), sebab, menjadi kewajiban bahwa orang mengimbau bantuan gurunya, karena guru itu adalah khalifah Rasulullah, dan pada gilirannya Rasulullah merupakan khalifah Allah. Karena itulah wajib". Inilah kata-kata yang harus digunakan dalam hal itu: "Wahai Tuanku Syekh Kanjeng Raden Muhamad Nurullah Habibuddin, tolonglah saya dengan izin Allah!" Hubungan khas antara murid dan guru, yang dalam beberapa tarekat diumpamakan dengan mayat yang tidak berkemauan di tangan orang yang memandikannya, bisa saja tersembunyi bahaya. Jika guru itu mempunyai cita-cita politik atau semacamnya, maka ikatan mistik yang mengikat banyak orang dengannya itu, merupakan sarana organisasi yang ampuh. Jika baginya nafsu akan uang lebih tampil ke muka, maka kekuasaan rohani yang dijalankannya terhadap para muridnya dapat menimbulkan penyalahgunaan yang sangat besar.

Setahu saya, cita-cita politik jelas asing bagi Raden Adi Kusuma. Dari murid-muridnya, ia menerima pemberian-pemberian (berupa uang dan beras, sering khususnya merupakan bagian dari zakat dan fitrah murid-murid itu). Tetapi tidak lebih dari apa yang mereka hadiahkan secara sukarela kepadanya. Itu pun sudah jauh lebih banyak daripada yang diperlukannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan mudah. Jika diingat bahwa sejak bertahun-tahun, ia sudah terbiasa mendapat kunjungan murid-muridnya dari seluruh Cirebon, Betawi, Karawang, Priangan, Tegal, Pekalongan, Banyumas, Bagelen, Semarang, Surakarta, Palembang, barangkali juga dari beberapa keresidenan lain, sedangkan kunjungan-kunjungan tersebut diawasi oleh polisi, maka orang akan sulit untuk menemukan di dalam kegiatannya sesuatu yang sangat berlainan dari usaha memenuhi kebutuhan keagamaannya yang setengah takhayul, yang tersebar luas di kalangan penduduk pribumi, dari mana ia menikmati keuntungan materiel tertentu. Hal itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa kewaspadaan dan tindakan pencegahan mungkin perlu dianjurkan, jika salah seorang atau beberapa orang muridnya, entah diberi kuasa atau tidak oleh gurunya terus berdakwah dengan luar biasa giatnya dan sementara itu, juga mengadakan tuntutan-tuntutan tertentu terhadap dompet orang-orang yang mempercayainya. Apalagi karena usaha pengerahan pengikut itu terjadi sesudah Raden Adi Kusuma meninggal. Cara paling sederhana untuk melakukan tindakan pengekangan ialah dengan melakukan pengawasan. Maka, di Banyumas pun pengajaran agama untuk pribumi harus diawasi. Karena setiap guru untuk dapat bekerja seperti itu membutuhkan izin dari bupati, maka orang-orang seperti yang dimaksud dalam surat Asisten Residen Purwokerto tidak diberi izin, atau kalau sudah telanjur mempunyai izin, cabutlah izin itu, kemudian lakukan pengawasan yang keras terhadap segala tindakan mereka.

Betawi, 17 Juni 1889

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal.

Laporan kontrolir Verwijk₁ yang ditambahkan pada surat kiriman Residen Banyumas tertanggal 18 Januari 1889, tetapi terutama nota Asisten Residen Ledok yang ditambahkan pada surat Residen Bagelen

1 JJ_ Verwijk, tahun 1888 diangkat menjadi Kontrolir Pangreh Praja di Banyumas, Amanak Pemerintah Hindia Belanda.

tertanggal 9 April 1889 dengan beberapa lampiran yang menarik, berisi data yang penting sekali tentang sifat dan penyebaran salah satu aliran atau lebih baik perkumpulan. Dalam segala hal data itu pantas menjadi pokok penyelidikan lebih lanjut dan lebih luas. Memang, pantas diperlakukan demikian, baik karena makna politik perkumpulan persaudaraan itu maupun karena kekhasan sifatnya yang, berbeda dengan persaudaraan lainnya, boleh dinamakan khas bagi kehidupan politik keagamaan orang Jawa. Pada satu pihak, selebihnya di Jawa maupun di Sumatra terdapat cabang-cabang tarïqah yang terkenal (seperti Samaniah, Satariah, Naksyabandiah, Syaziliah dan sebagainya) atau perkumpulan-perkumpulan 1 semacamnya yang diturunkan dari dua atau lebih banyak tarïqah yang terkenal itu (seperti Kadiriah, Naksyabandiah). Di lain pihak, di sini kita berhadapan dengan sebuah tarïqah Jawa yang sudah diolah menjadi satu keutuhan yang baru menurut selera Jawa. Jadi dari situ telah dibentuk sebuah tareq Mohammadan-Jawa. Kat a tersebut secara gampang merupakan bentuk lain dari kata tarïqah dengan arti yang sama. Pemberitahuan Tuan Verwijk bahwa persaudaraan Nurhakim pada khususnya berkaitan dengan Satariah, mungkin tepat, mengingat bahwa seorang Nurhakim atau salah seorang leluhur rohaninya telah mempelajari mistik tersebut pada seorang syekh dari tarekat Satariah. Bagaimanapun, dalam pimpinannya atau mereka, susunan dan ajaran persaudaraan tersebut telah berubah sampai tidak dapat dikenai lagi.

Saya menganggap sangat perlu agar di keresidenan lain orang perlu disuruh menyelidiki, apakah d i sana terdapat para pengikut ajaran Nurhakim. Kalau memang begitu, hendaknya disuruh mengumpulkan data. Sementara itu, laporan Asisten Residen Ledok, dilengkapi dengan beberapa hal yang dipungut dari laporan kontrolir Verwijk, ditambah lagi dengan catatan-catatan di bawah ini, mungkin berguna sebagai pedoman. Peta sketsa seperti peta yang mencantumkan perluasan tareq Nurhakim di Bagelen agaknya sangat bermanfaat untuk hal itu. Selanjutnya terutama berguna untuk menjawab pertanyaan sampai seberapa jauh cara persiapan dan pelaksanaan penerimaan murid di tempat lain sama sifatnya dengan persiapan dan pelaksanaan yang telah diuraikan oleh Tuan Metman.2 Hal ini ditambah lagi dengan pengumpulan tulisan dan jimat semacam itu seperti yang telah ditambahkan oleh Tuan Metman pada notanya. Andaikan untuk memperoleh dokumen aslinya menimbulkan kesukaran, namun biasanya akan mudah juga membuatkan salinan yang sesuai benar dengan aslinya.

Mengenai kitab-kitab yang dikumpulkan oleh Tuan Metman di sini tercatat sebagai berikut: Kedua eksemplar, baik mengenai apa yang di dalam nota dinamakan Pasrah maupun mengenai Hirizilyaman, d i samping memuat beberapa hal yang termasuk dalam tareq dimaksud, juga memuat segala macam yang tidak banyak atau sama sekali tidak berkaitan dengan itu. Rupanya hal itu

2 J.W. Metman, tahun 1888 diangkat menjadi Asisten Residen Wonosobo (Bagelen). Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

hanya ditulis oleh pemiliknya pada kitab kecil ini, karena di dalamnya masih tersisa kertas kosong. Atau karena, seperti sering terjadi pada pribumi, satu kitab kecil itu merupakan seluruh perpustakaannya. Karena itu, jika mungkin pantas direkomendasikan agar diadakan perbandingan antara lebih dari 20 eksemplar Pasrah dan 34 eksemplar Hirizilyaman yang menurut nota asisten residen telah ditemukan di situ.

1) Apa yang dinamakan Pasrah sebagian besar merupakan peraturan
praktis untuk wudu dan ibadah biasa. Sementara itu, dicantumkan doa-doa yang digunakan oleh seorang muslim untuk menyatakan niyyah (maksud)yang menjadikan apa yang dilakukannya menjadi bagian ibadah. Kebanyakan doa-doa d i dalam setiap kitab pedoman mengenai kewajiban umat Islam mendapat tempatnya yang sama seperti di sini, hanya beberapa bagian memuat sesuatu yang khusus berkaitan dengan para pengikut sebuah tarïqah. Misalnya pada halaman 37 dan selanjutnya, doa harus diucapkan -seusai salah satu salat wajib, sedangkan pada halaman 38 dan seterusnya terdapat doa dan pujian terhadap syekh atau guru, dengan petunjuk yang lazim untuk membayangkan wujud dari guru itu. Dalam doa tersebut, pada halaman 41 dan selanjutnya, terdapat apa yang mungkin dapat disebut sebagai Pasrah dalam bahasa Arab. Sebab, di dalamnya amal orang-orang yang mengucapkan doa-doa itu dihadiahkan, yaitu diserahkan kepada arwah syekh dan keluarga serta para pengikutnya. Selanjutnya diucapkan doa untuk minta ampun bagi si pendoa dan keturunannya serta bagi leluhur rohani syekhnya (halaman 4 2 dan selanjutnya). Sementara itu, nama-nama mereka pun disebut, sehingga sekaligus disajikan silsilah tareq ini. Pada halaman 47 dimulai terlebih dahulu pengantar (dengan dua doa berbahasa Arab) tentang Pasrah Jawa yang dimulai pada halaman 49. Di dalamnya sekali lagi semua amal pembicara dipersembahkan kepada guru-syekh. Biasanya penyerahan seperti itu hanya berkaitan dengan amal saleh. Dan ini dilakukan, bukan karena si penerima penyerahan memerlukannya, tetapi untuk memperoleh persaudaraan dengannya, dengan memberikan pesembahan yang berlebih-lebihan serta syafaat yang mutlak diperlukan dari Allah. Akan tetapi di sini, baik amal buruk maupun amal saleh diserahkan, agaknya supaya syekh melengkapi kekurangan amal muridnya dengan persediaan amal salehnya sendiri. Dalam bentuk yang tidak banyak menyimpang Pasrah tersebut juga terdapat dalam kitab kecil kedua Hirizilyaman (halaman 14), jadi karena sebab ini jugalah penamaan Pasrah untuk tulisan yang sedang dibahas ini tidak menjadi ciri khas. Nota Asisten Residen Ledok berlebih-lebihan, jika ingin melihat seolah-olah Allah "dihilangkan" dalam Pasrah itu, dan syekh tarekat seolah-olah menggantikan kedudukan-Nya. Anggapan itu, sekurang-kurangnya, sebagian bertumpu pada terjemahan yang tidak tepat dari kata-kata Pasrah itu. Di dalamnya hanya dikatakan bahwa murid tidak melihat Allah sendiri dan tidak mengenal-Nya; yang dilihat dan dikenai hanya gurunya. Sementara itu di sana sini di sepanjang tulisan itu terbukti dengan jelas bahwa di sini, seperti pada tarïqah-tarïqah lainnya, ketaatan mutlak kepada guru, mengalami bayangan tentang sosoknya dan sebagainya,

merupakan sarana untuk mencapai pengetahuan tentang Allah, karena bagi manusia hakikat-Nya sangat sulit dipahami. Memang, orang bisa bertanya, apakah gambaran yang diberikan di sini mengenai arti penting syekh, doa-doa yang berisi seruan kepadanya dan sebagainya, hanya mendekati atau melewati batas-batasnya yang dibolehkan oleh syariat Islam. Dengan mengingat pribadi syekh itu, maka pertanyaan tersebut, oleh setiap muslim yang telah menerima pengajaran yang baik, pasti akan dijawab menurut pengertian tersebut terakhir. Tetapi, berkenaan dengan itu semua, syekh toh tidak "menggantikan kedudukan" Allah. Sebaliknya, seperti dalam semua tarïqah, ia berada di antara Allah dan hamba-Nya. Halaman 51 menutup Pasrah itu dengan doa berbahasa Arab: "Wahai Syekh, perlihatkanlah wujudmu kepada saya, agar hati saya menjadi tenang! Wahai Syekh tolonglah saya dengan rida Allah!" (selanjutnya murid hendaknya menahan napas dan membayangkan wujud gurunya, seperti dalam hal membacakan doa Sorok yang dulu pernah dibicarakan). Halaman 51-61 memuat apa yang dinamakan Ratib Saman, sebuah doa zikir dengan menyebutkan sikap-sikap badan yang termasuk di dalamnya, yang semuanya telah diatur menurut aturan-aturan Samman, pendiri tarekat Samaniah yang terkenal dan juga sangat luas penyebarannya di Nusantara ini. Ratib tersebut dapat digunakan baik oleh anggota maupun bukan anggota persaudaraan Samaniah. Tidak sedikit pun terlihat, berkat apakah ia mendapat tempat dalam kitab kecil ini. Apakah pemilik kitab itu sekaligus pernah mendapat guru tarekat Samaniah? Mungkin sekali. Sebab banyak umat Islam, meskipun dengan secara sepintas lalu, masuk di dalam lebih dari satu tarekat sekaligus. Ataukah ratib yang telah banyak dipakai di Jawa, demi mudahnya begitu saja, ditambahkan kepada doa-doa tarekatnya sendiri (tarekat Nurhakim)? Ataukah Nurhakim sendiri telah menjadikan seluruh atau sebagian tata cara tarekat Samaniah miliknya sendiri? Sia-sia kita mencari jawabannya. Sekali lagi, hal ini baru dapat disimpulkan setelah kita mengadakan perbandingan antara beberapa eksemplar tulisan para pengikut Nurhakim. Halaman 61-62 sekali lagi berisi beberapa doa niyyah untuk amal ibadah tertentu. D i antaranya terdapat niyyah untuk berpuasa secara sukarela, karena yang bersangkutan bertobat dari jalan hidup yang buruk, dan satu niyyah lagi untuk puasa mengawali penerimaan masuk ke tarekat. Halaman 62-64 mencantumkan kalimat-kalimat doa yang menyertai akikah, atau korban qeqat (karena kelahiran anak). Hal ini sekali lagi di luar segala kaitan dengan tarekat (bandingkan di bawah ini pada nomor 2 halaman 60).

2) Yang lebih banyak lagi berisi aneka warna unsur-unsur ialah kitab
kecil yang dalam nota Tuan Metman disebut Hirizilyaman. Yang sesuai dengan judul itu hanya 5 halaman pertama yang memang benar-benar memuat Hirz al-Tama.ni, yaitu "doa perlindungan orang Yaman". Doa ini dimulai dengan daftar tokoh-tokoh yang menceritakan kitab kecil ini dari mulut ke mulut. Penulis (atau penyalin?) kitab kecil yang menamakan dirinya Patera ini, belajar hal itu dari Nurhakim, yang tersebut terakhir ini belajar dari gurunya, Mohammad Hasan Maulani dari Lengkong

(Cirebon), yang tersebut juga di sana-sini dalam tulisan ini, dan juga dalam Nota Tuan Metman, sebagai guru Nurhakim yang sebenarnya. Mak a begitulah daftar ini naik sampai "Raja Yaman" yang di tempat lain bernama Syafiuddin, yang konon belajar tentang ini langsung dari Nabi. Katanya doa ini memberi perlindungan terhadap semua kekuatan jahat, yaitu manusia, jin atau setan dan terdiri sebagian dari doa-doa Islam sejati, sebagian lagi dari doa-doa yang tidak dapat dipahami, semuanya dalam bahasa Arab. Dalam bahasa ini pula kebanyakan doa-doa yang terdapat dalam kitab kecil ini disusun. Halaman 6 memuat sebuah "doa pelindung kebakaran" yang baru berbahasa Arab (doa sëpi gent). Halaman 7-13 memuat doa semacam Hirz al-Yarnarii yang bernama Hizb an-Nawawï dan didahului oleh sebuah daftar para penerus yang juga melalui Mohammad Hasan Maulani dan Nurhakim sampai pada penulis kitab kecil ini (yang dijelaskan sebagai Patëra). Halaman 14 boleh dikatakan mengemukakan Pasrah yang sama yang terdapat pada no. 1 halaman 49 (bandingkan di atas) dan di dalamnya amal pendoa, terutama ibadahnya, diserahkan kepada guru syekh yang telah mengajarkannya hingga ia masuk tarekat. Halaman 15-21 sekali lagi memuat doa pelindung, Hizb al-Bahr namanya, dan sesuai dengan namanya (bahr bahasa Arab = laut), terutama perlu digunakan terhadap bahaya laut. Halaman 21-31 berisi mantra terhadap segala macam bencana dan bahaya. Menurut bentuk dan isinya, lebih bersifat kapir daripada Mohammadan. Mantra-mantra itu tidak mungkin sama asalnya dengan dokumen-dokumen yang telah dibicarakan hingga di sini, maka dengan sepatah kata pun tidak dikaitkan dengan ajaran Nurhakim. Hanya dua doa terakhir boleh dikatakan bersifat Mohammadan dan dalam salah satu doa itu syekh diminta pertolongannya. Namun, karena setiap rumus seluruhnya berdiri sendiri, maka fakta ini tidak menerangkan sedikit pun tentang asal usul keseluruhannya. Sebaliknya, menarik perhatian juga bahwa dalam sebuah salinan yang buruk dokumen-dokumen yang katanya berasal dari Nurhakim dan yang saya temukan baru-baru ini, terdapat mantra-mantra yang sebagian besar sama. Namun dalam salinan ini, bahan-bahan yang jelas memperlihatkan tanda asal usulnya yang dari Nurhakim itu, semuanya tidak ada, dan selain mantra-mantra tersebut, di dalamnya hanya tinggal ditemukan bagian yang dengan penutup dan tanggal yang sama terdapat pada halaman 32-43 dalam naskah ini. Dari situ boleh disimpulkan bahwa salinan ini mempunyai orisinal yang sama dengan naskah kita, hanya saja tidak lengkap. Hal-hal yang lebih mendalam, sekali lagi hanya mungkin dinyatakan dari pembandingan dengan lebih banyak eksemplar.

Halaman 32-43 berisi peraturan-peraturan ibadah khusus menurut tarekat Rifa'ï, sebuah pesaudaraan mistik yang cukup terkenal di semua negeri Mohammadan. Seperti pada dokumen-dokumen tersebut di atas, di sini pun diberikan daftar para Nabi, orang suci dan sebagainya yang demi semua itu, seseorang "saudara" dalam tarekat harus membacakan Al-Fatihah (surah pertama Alquran). Dalam daftar tercantum, selain pendiri

tarekat itu, yaitu Ahmad ar-Rifa'ï, juga antara lain Abdul Kadir Jaelani, pendiri Kadiriah dan Raja Yaman, Syafiuddin, yang telah disebut di atas sehubungan dengan Hirizilyaman. D i antara kalimat-kalimat zikir dan doa dalam bahasa Arab, dikatakan (halaman 42-3), bahwa tareq ini diajarkan demikian (atau pernah diajarkan demikian) oleh Raden Mohammad Sapi'i di kampung kaum Pandak (Bogor). Pada tanggal 6 Zulhijah 1251 H (Maret 1836), rupanya tokoh ini telah memasukkan seorang murid yang tak disebut namanya k e dalam tareq, yang pada gilirannya telah menyerahkannya kepada seseorang bernama Mas Surya Mohammad, pada tanggal 24 Muharam 1266 (Desember 1849). Seperti telah dikemukakan di atas, fragmen Rifai'yah yang sama itu terdapat pula dalam salinan lain yang buruk dari dokumen-dokumen yang katanya berasal dari seorang murid Nurhakim. Mengenai Raden Mohammad Sapi'i hingga sekarang saya hanya dapat mengetahui hal yang berikut: Dari pihak ayah, ia berasal dari Banten. Ibunya rupanya orang Bogor. Ia sudah lama meninggal, dan para kerabatnya ada yang tinggal di Betawi. Pasti perlu dianjurkan agar oleh pihak Pemerintah Pusat dibuat daftar berisi tokoh-tokoh yang memainkan peranan dalam perkumpulan-perkumpulan mistik, tempat-tempat ia bekerja atau memperoleh pengikut, begitu pula mengenai sumber-sumber yang dapat memberi sekadar pengetahuan lebih lanjut tentang sepak-terjang mereka, sehingga dalam hal-hal tertentu, orang dapat lebih dipermudah daripada sekarang untuk menelusuri keterkaitan antara berbagai tarekat serta hubungan antara syekh-syekhnya. Halaman 45-46 memperlihatkan beberapa gambar mistik seperti banyak terdapat dalam kitab-kitab berbahasa Melayu, disertai catatan penjelasannya dalam bahasa Melayu. Dari gambar dan catatan itu tidak terlihat, apakah tulisan tersebut ada atau tidak ada hubungannya dengan tarekat Nurhakim. Halaman 47-48; kutipan berbahasa Arab dari sebuah karya mistik, tertanggal 27 Zulkaidah 1278 H (Mei 1862). Halaman 49-55: uraian tentang tarawih, yaitu ibadah yang diadakan pada setiap malam selama bulan Ramadan. Dalam setiap kitab undang-undang, hal itu dapat ditemukan pula dan tidak ada kaitan antara kitab itu dan tarekat. Kecuali kalau hendak diterima beberapa doa yang tak seberapa penting dan tidak berarti apa-apa, yang dapat ditetapkan menurut kehendak perseorangan, dalam hal ini ditetapkan menurut ketetapan Nurhakim. Halaman 55: di sini terdapat pemberitahuan yang tidak jelas sama sekali tentang penulis yang pada tanggal 13 Syawal 1265 H (September

1849) bermimpi bahwa Syekh Maulani (yaitu Syekh Hasan Mohammad Maulani, guru Nurhakim) telah menyerahkan amal-amalnya di dunia dan akhirat. Halaman 56-58 memuat berbagai hal yang termasuk pananggalan. Halaman 59 mencantumkan bagian-bagian hari yang menjadi milik lima penguasa hari (Azrail, Yusuf, ibrahim, Jabrail, Ahmad). Halaman 60 menyajikan kalimat doa yang digunakan pada korban 'aqïqah atau qeqat (karena kelahiran anak). Ini sama dengan yang telah

terdapat dalam naskah (no. i) yang telah dibicarakan di atas pada halaman 62-63. Halaman 61-62 berisi gambar jam matahari. Halaman 63-65 memuat salinan sepucuk surat yang ditulis di dalam penjara di Cirebon, pada hari Kamis, 12 Safar 1258 H (24 Maret 1842). Menurut tulisan tambahan di bawah salinan itu dibuat di Bandung pada tanggal 29 Syawal 1265 H (September 1849). Surat ini berasal dari Hasan Mohammad Maulani, ketika itu menjadi guru di Lengkong dan berusia 60 tahun. Nurhakim adalah muridnya. Diceritakan dalam surat bahwa ia telah ditangkap dan akan dibuang, tetapi belum tahu ke mana. Ia memberikan kepada para muridnya wejangan terakhir seolah-olah sebagai bapak, agar berpegang teguh pada ajaran yang telah ia sampaikan kepada mereka. Juga di sini, sehubungan dengan berbagai salasilah atau daftar leluhur rohani Nurhakim yang terdapat dalam naskah kita, Maulani tersebut selalu langsung mendahului Nurhakim. Sehubungan dengan semua itu, di sini pun ternyata lagi bagaimana besar manfaatnya menyimpan daftar-daftar berisi nama diri para syekh yang terkenal sebagai guru tarekat. Pada catatan-catatan singkat tersebut di atas, dan dokumen serta lampirannya yang setelah membacanya saya terdorong menulisnya, agaknya masih dapat ditambahkan beberapa pembetulan terhadap hal-hal yang dikemukakan dalam laporan terkutip tadi. Misalnya, anggapan para pengikut berbagai tarekat, sama sekali tidak berarti bahwa "Hadis" berturut-turut dari para khalifah, Abu Bakar, Umar, Usman, atau Ali, sebagai "satu-satunya yang benar". Tetapi, pribumi senang menyusun dalam bilangan empatan. Kecenderungan tersebut juga diikuti terhadap tarekat. Dengan demikian, di banyak daerah selalu terdapat empat tarekat yang dipandang sebagai yang terbaik. Lalu, pribumi mencari kaitan sekadarnya antara setiap tarekat, misalnya dengan salah seorang dari 4 khalifah, salah seorang dari 4 mazhab ortodoks, salah satu dari 4 unsur alam, mata angin, salah satu dari 4 anggota badan atau jiwa dan sebagainya. Namun, ini tidak lebih dari sekadar "permainan". Tidak pernah angka-angka itu bertujuan untuk menggambarkan bahwa kebenaran seolah-olah terbatas kepada salah satu dari yang empat itu. Bahkan d i sana-sini terdapat kebiasaan bahwa seseorang menguasai praktik-praktik berbagai tarekat itu satu demi satu. "Ajaran Rafe'i" yang juga dibicarakan dalam laporan Kontrolir Verwijk, kira-kira harus diubah menjadi pengabdian terhadap Rifa'i (Jawa Ripangi), sedangkan nama Nurhakim sekali-kali bukan berati "kepala keadilan", melainkan "Cahaya sang Bijaksana". Meskipun begitu, boleh diragukan apakah umumnya orang di negeri ini memikirkan sesuatu dalam menggunakan nama seperti itu. Dalam laporan kontrolir tersebut, kita baca bahwa guru Mohammad Ilyas mendapat hikmahnya di Mekah. Dalam hal ini dan yang semacam ini selalu diharap agar diadakan penyelidikan mengenai nama guru di kota suci, yang telah memberi pengajaran tentang mistik kepada orang yang bersangkutan itu. Jika kita mendengar seorang bernama Mohammad Habib dalam pengajarannya menggunakan sebuah Kadis Wasiat dari

Mekah, maka kita rasanya ingin mendengar sesuatu lebih lanjut mengenai tulisan itu. Kalau mungkin, kita ingin memeriksa satu eksemplar dari tulisan itu. Jika hanya judul-judul buku yang dicantumkan, ini tidak selalu cukup terang untuk dapat mengenali menurut kasusnya. Maka untuk sementara sekurang-kurangnya pemberitahuan tentang sebagian kecil dari isinya pastilah lebih disukai. Apa yang dikemukakan di sini barangkali berguna sebagai bantuan kecil agar penyelidikan lanjutan tentang ajaran da n penyebaran persaudaraan Nurhakim atau kelompok-kelompok semacam itu lebih baik hasilnya. Untuk keterangan lebih lanjut, bila sudah diperoleh, saya bersedia sekali menyampaikannya. Da n saya akan senang seketika mengetahui bahan-bahan yang membahas tentang guru Hasan Mohammad Maulani dari Lengkong (Cirebon) yang dibuang pada tahun 1842. Sebab, dokumen-dokumen tersebut tidak terpisahkan dengan perkara yang sedang ditangani di sini. Andaikan untuk usaha memperoleh data yang lebih panjang lebar masih banyak memakan waktu, maka menurut pemahaman saya, penanganan dan pengolahan yang telah ditentukan terhadap bahan-bahan yang hingga sekarang sudah diperoleh ada manfaatnya, terutama jika bahan itu dapat dilihat oleh semua orang yang dapat membantu agar lebih banyak didapat keterangan tentang hal-hal tersebut. Yang paling berhasil, saya kira, ialah penerbitan studi yang telah saya rancang itu melalui perantaraan Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (Perkumpulan Betawi untuk Kesenian dan Ilmu). Saya berharap akan memulainya tidak lama lagi, asal pihak Pemerintah Pusat tidak berkeberatan terhadap penggunaan laporan dan kitab yang telah dibicarakan di atas. Akan sangat membantu studi tersebut, jika sementara itu saya sudah mendapat kesempatan untuk membandingkan lebih banyak eksemplar dari apa yang disebut Pasrah dan Hirizilyaman. Untuk sementara, naskah tersebut terakhir di antara keduanya itu masih saya tahan agar disalin, hal yang harus saya lakukan terhadap setiap dokumen semacam ini. Naskah yang lebih kecil (yaitu Pasrah), bungkusan kecil dengan kepingan besi dan cincin perak serta peta sketsa yang selanjutnya menjadi lampiran pada laporan Asisten Residen Ledok, di sini saya sampaikan kembali. Demi kepentingan penyimpanan baik dan terutama demi kepentingan pemanfaatan yang berhasil dan terus-menerus terhadap dokumen dan benda semacam ini, maka saya memberanikan diri dengan sangat memohon pertimbangan Yang Mulia, sudilah menyuruh menempatkannya dalam museum Bataviaasch Genootschap tersebut.

Betawi, 31 Maret 1893

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Sebagai jawaban atas kiriman Paduka Tuan tertanggal 22 Maret 1893, No. 71, sangat rahasia, maka kiranya saya beritahukan bahwa desas-desus tentang pertemuan yang mencurigakan di perbatasan Tangerang dan Tanara pada bulan September dan Oktober tahun 1892 tidak sampai kepada saya. Padahal baik dalam bulan-bulan terakhir tahun yang lalu maupun bulan-bulan awal tahun yang berjalan ini, banyak orang Banten datang ke rumah saya. Mereka pasti tidak akan lupa membicarakannya, andaikan sedikit saja hal itu mereka ketahui. Mengenai sebab yang paling dekat bagi terjadinya pemberitaan itu, untuk sementara belum dapat saya duga. Tetapi, desas-desus itu tidak dapat saya anggap gawat sama sekali. Ketakutan yang timbul setelah diambil tindakan-tindakan terhadap peristiwa Cilegon, masih berpengaruh terlalu kuat, sehingga kini tidak mungkin timbul peluang untuk rencana dan pertemuan seperti yang dimaksud. Bahwa ada oknum-oknum, seperti dilaporkan dalam surat Residen Banten kepada Asisten Residen Tangerang, yaitu Iyang yang meskipun hanya berlagak, sekali-sekali bermain-main seolah-olah menjadi calon ahli perang, dapat dijelaskan dengan mudah. Tetapi, tentang adanya komplotan antara teman-teman Muhamad Asik yang kegiatannya konon malah dikendalikan dari Ternate, saya belum dapat mempercayainya. Bahwa kembalinya istri Muhamad Asik dari Ternate telah menimbulkan adanya pertemuan-pertemuan, itu masuk akal. Orang-orang yang berminat dan teman-temannya tentu saja ingin mendengar bagaimana kabar kiai itu dalam pembuangan. Mereka mungkin bermusyawarah atau menduga-duga sampai di mana tersedia peluang bagi mereka untuk kembali dan sebagainya. Bukan mustahil, saya kira, jika pertemuan semacam itu telah menggoda beberapa orang yang ingin kelihatan penting di depan Pemerintah Daerah, üntuk memberikan tafsiran mereka sendiri mengenai apa yang terjadi dan menjualnya sebagai sesuatu yang seolah-olah sudah pasti. Mengenai Haji Mubaram, berita-berita tentang kegiatannya bagaimanapun seluruhnya berada di luar persoalan desas-desus yang dibicarakan di atas. Satu-satunya yang menarik dari perbuatannya ialah pembagian kain putih dengan tulisan berbahasa Arab kepada para muridnya. Terjemahan tulisan tersebut lebih aneh lagi daripada tepat: "wejangan tentang pengajaran" bukankah tidak ada artinya baik dalam bahasa Arab maupun dalam bahasa Belanda? Tertulis di situ, manakala transkripsi kata-kata Arab itu, lebih kurang benar: "inilah ijazah dari

Mahdi Abdul Kadir". Adapun yang diardkan ijazah sama sekali bukan izin khusus untuk memberikan wejangan; kata tersebut menyatakan segala macam izin. Dalam kebiasaan bahasa tarekat, kata itu biasanya berarti izin dari guru untuk membacakan doa-doa tertentu yang telah diajarkan olehnya, pada waktu-waktu tertentu (biasanya seusai salah satu sembahyang) dengan sikap badan tertentu menurut apa yang diajarkan oleh guru tersebut. Bukanlah seolah-olah pembacaan doa-doa tersebut oleh orang lain dilarang, tetapi digunakan sebagai formalitas seperti yang diwajibkan dalam sebuah tarekat, dan yang kebanyakan sederhana sekali dengan kesadaran bahwa orang yang bersangkutan adalah pengikut pendiri tarekat tersebut. Mak a orang menganggap bimbingan rohani mutlak perlu dari seorang guru yang silsilah rohaninya naik sampai kepada pendiri tersebut. Jika seorang yang menginginkan keselamatan telah menyerahkan diri kepada formalitas-formalitas tersebut selama waktu tertentu (sering hanya 1-3 hari), maka guru mengadakan 'ahd (persekutuan) dengan orang yang bersangkutan, dan memberikan ijazah kepadanya, yaitu izin untuk selanjutnya, juga tanpa bimbingan langsung, melakukan praktik tarekat secara menyeluruh atau sebagian. Meskipun demikian dianjurkan kepadanya, untuk memperkuat ikatan tersebut, agar sekali-sekali jika ada kesempatan, berlatih kembali sambil berkumpul dengan pembimbing rohaninya. 'Ahd serta pemberian ijazah itu terjadi secara lisan, tetapi sebagai tanda lahiriah peristiwa itu, ada beberapa guru yang membagikan diploma atau pakaian yang aneh tampaknya. Semuanya itu disimpan sebagai benda yang membawa berkah. Untuk keperluan ini, sehelai kain putih sama gunanya dengan benda lain. D i Jawa, terutama pada tarekat-tarekat kuno, banyak ditemukan kebiasaan seperti berikut. Murid, dalam penerimaannya di dalam tarekat, antara lain disuruh membawa secarik kain putih yang selama upacara berlangsung dipegangnya bersama-sama dengan guru, atau dapat juga diletakkan di atas kepala murid, dan sebagainya. Warna putih sama sekali bukan khusus melambangkan perang suci, melainkan melambangkan agama. Begitu pula disunahkan agar pada ibadah-ibadah umum orang berpakaian putih, sedangkan serban putih atau jubah putih merupakan sandangan yang sangat disukai oleh para ulama yang saleh. Saya menyesal bahwa Residen Banten ddak melampirkan satu contoh dari beberapa lembar kain putih dari Haji Mubaram. Lebih-lebih karena tulisannya menimbulkan kesan ganjil. Kata mahdi, jika kita tidak salah membacanya, dalam kaitan ini hanya dapat berarti "dibimbing di jalan yang benar oleh Allah". Ini merupakan gelar pujian terhadap Syekh Abdul Kadir, pendiri kelompok Kadiriah yang disebut mengikuti namanya JuSa-Jumlah murid Haji Mubaram (427) mungkin tampaknya luar biasa besarnya, tetapi sebenarnya tidak begitu, sebab pengertian murid bagi seorang guru tarekat tidak lain berarti daripada orang yang telah didaftar seperti diuraikan di atas. Ia selama waktu yang singkat sekali, "telah mendapat berkah tarekat daripadanya", ia telah membiasakan diri membacakan doa ini atau itu.

Sementara itu, saya sepenuhnya setuju saja dengan residen. Seperti dikatakannya bahwa d i Banten kita tidak perlu berlebih-lebihan berwaspada, dan saya sendiri ingin berpendapat bahwa dengan apa yang sekarang diketahui mengenai pengajaran Haji Mubaram, kepada penghulu kepala di Serang serta para pejabat Pemerintah Daerah berbangsa pribumi dapat diberi tahu bahwa mereka boleh diharapkan, agar selalu memberikan keterangan yang memadai, mengenai sifat pengajaran dari guru-guru yang telah terdaftar itu. Mereka jangan menunggu, sampai secara kebetulan ada satu dan lain hal ketahuan telah terjadi.

Weltevreden, 6 November 1890

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Sambil menyerahkan kembali buku-buku yang sampai kepada saya atas nama Paduka Tuan, melalui surat kiriman tertanggal 30 September 1889, No. 35, dengan hormat saya memberitahukan hal yang berikut mengenai soal itu. Buku tulis yang lepas tidak memuat sesuatu yang penting, kecuali catatan dan latihan seseorang yang sama sekali tidak tahu apa-apa. Kitab yang lebih besar dan dijilid, lagi-lagi merupakan sebuah primbon (bendel buku tulis) yang seperti biasanya, di dalamnya dihimpun berbagai hal yang aneka ragam. Tetapi, kitab itu tidak selalu memuat pembahasan dan catatan tentang jenis mistik yang khas itu. Makin lama mistik jenis itu makin terbukti menjadi ciri bagi Islam seperti kedka agama itu dibawa ke Pulau Jawa untuk pertama kali dan yang sebagian besar masih tetap lestari hingga sekarang. Mengenai kepustakaan semacam itu, saya sudah mempunyai kumpulan yang banyak isinya. Saya harap semuanya itu akan dapat saya olah pada suatu waktu, supaya sejarah masuknya Islam ke sini dan sifatnya yang sekarang, dengan demikian lebih terungkap. Untuk sementara, saya masih terus mengumpulkan kepustakaan itu. Dan karena kitab yang saya lampirkan di sini memperlihatkan sejumlah penyimpangan yang ganjil, maka kitab tersebut pun sudah saya salin. Dalam pengajaran yang biasa, bisa dipastikan benar bahwa kitab tersebut tidak dipakai.

7

Betawi,1 Maret 1896

Kepada Residen Priangan

Terlepas dari catatan dan urusan lain yang semata-mata bersifat pribadi dan tanpa arti penting, maka isi primbon dan buku catatan ini pada pokoknya dapat dibagi atas tiga macam unsur:

1) Jampi, doa dan rumus-rumus lain dalam bahasa Arab, Jawa atau
Sunda, sebagian bercorak Mohammadan, dan sebagian lagi tercampur dengan unsur-unsur perbegu. Semuanya digunakan agar mendapat keselamatan di dunia sekarang dan di dunia kelak, serta agar terhindar dari bencana. Semuanya itu tidak berbeda sifatnya dengan hal-hal yang ditemukan di daerah lain di Jawa umumnya. Kenyataan bahwa terdapat beberapa di antaranya yang harus melindungi atau menolong pemakainya terhadap musuh, itu pun bukan suatu hal yang khusus, kecuali bahwa ada beberapa yang ditujukan terhadap kekerasan para pembesar di dunia, khususnya pembesar Belanda dan para menak. Hendaknya perlu diingat bahwa kumpulan-kumpulan seperti itu sudah ada sejak zaman kuno dan setiap kali selalu disalin kembali. Memang, boleh dikatakan bahwa para menak terutama pada zaman dahulu, tidak banyak mengacuhkan rakyat kecil, dan orang-orang Eropa yang tidak mengerti tentang mereka pun berbuat yang serupa. Jadi, tidak heran jika pribumi yang sederhana itu harus menghadap orang-orang seperti tersebut, merasa dirinya seolah-olah dihadapkan kepada nasib yang tak memilih- milih, dan hanya kesaktian gaiblah yang dapat melindunginya dari tingkah para pembesar itu. Dalam sebuah kumpulan jampi untuk segala keadaan hidup, dengan sendirinya termasuk jampi-jampi untuk berjaga-jaga dalam menghadapi pertemuan dengan atasan, ternyata saya dapat mencatat bahwa dalam beratus-ratus paririmbon terdapat doa-doa demikian, yang digunakan untuk memperoleh kasih sayang atau meredakan kemarahan orang-orang yang terkadang disebut sebagai wong agung, terkadang menak, baik yang digabung maupun yang tidak dengan wong putih atau Walanda. Hal itu juga berlaku bagi jampi untuk keadaan perang. Timbulnya dalam paririmbon secara teratur berasal dari zaman ketika berperang secara paksa atau secara sukarela termasuk dalam kesibukan yang sama sekali tidak luar biasa bagi pribumi. Kedua macam rumus itu dengan demikian sedikit pun tidak merupakan ciri khusus perkumpulan ini. Apalagi karena jumlahnya tidak

1 Tanggal tidak ada

besar dalam perkumpulan itu dan sedikit pun tidak menonjol.

2) Pembahasan, kutipan dan rumus yang semuanya termasuk dalam
mistik panteis yang khas dan yang terbukti terkenal di antara para pemeluk agama Islam pertama di daerah-daerah ini, dalam abad ke-17 dan ke-18 mendapat bekal baru dari anak benua India dan dari Medinah. Dan masih tetap menemukan banyak murid baik di kalangan para pejabat pribumi maupun di kalangan orang desa yang sederhana, meskipun dengan adanya pengaruh bermusuhan yang semakin kuat, dari Mekah dan Hadramaut dalam abad sekarang. Pada orang Mohammadan yang sangat ortodoks, terutama pada mereka yang sangat sibuk dengan ilmu hukum dan dogmatik, mistik kuno yang sering menghias diri dengan nama tarekat Satariah atau tarekat lain-lainnya, tetapi yang lebih banyak dikenai sebagai ajaran "Martabat Tujuh" atau Tujuh Tingkat Keadaan itu sering menemukan perlawanan yang gencar. Tidak ada yang lebih disukai oleh golongan ortodoks ini selain dari tindakan Pemerintah Daerah untuk membakar semua kitab yang memuat ajaran-ajaran tersebut, dan menyuruh diam kepada semua guru yang memeluk ajaran itu. Sebab, menurut anggapan mereka, pandangan-pandangan panteisme itu "bertentangan dengan Alquran". Tentu saja menjadi gila, jika Pemerintah Daerah setuju melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya ialah meneguhkan ortodoksi Mohammadan. Lebih-lebih karena ajaran tersebut, berbeda dengan Islam ortodoks, tidak mempunyai program politik. Dan aliran ini, sebagaimana sudah dengan sendirinya terkandung dalam aliran panteisme sangat menenggang terhadap aliran-aliran lain, meskipun sikap ini pun tidak dipahami seluruhnya oleh pengikut-pengikutnya yang dangkal. Karena itu, dapat sungguh-sungguh disesalkan bahwa anggapan menenggang dari pihak agama makin lama makin banyak menyinggung perasaan dan berangsur-angsur kehilangan medannya. Arus sejarah, sebaliknya, tidak dapat ditentang. Sementara itu, Pemerintah Daerah harus selalu waspada terhadap kegiatan beberapa pejabat pribumi yang hendak menumpas kepercayaan kuno itu sebagai "berbahaya". Beberapa kali, atas dasar sikap yang kurang hati-hati dalam hal ini, masuklah usul-usul kepada pemerintah, agar orang-orang ini dibuang. Padahal, mereka tidak menimbulkan bahaya bagi ketenteraman selain bahwa mereka, mengajarkan keesaan mutlak dari keadaan yang menimbulkan rasa sesal pada golongan ortodoks.

3) Akhirnya, dalam kumpulan ini kita temukan beberapa eksemplar
berisi serangkaian petunjuk tentang bagaimana orang dapat menjadi anggota tarekat tertentu. Tarekat yang dimaksud di sini menamakan diri tarekat Kadiriah, yaitu salah satu di antara beberapa metode yang berasal dari seorang keramat yang besar dalam mistik, Abdul Kadir Jaelani. Selanjutnya konon tarekat ini telah memasukkan sebagian dari praktik-praktik Naksyabandiah, sehingga tarekat tersebut boleh juga dinamakan Kadiriah-Naksyabandiah. Bahkan ada beberapa seluk-beluk yang dikatakan tentang zikir, yang tegas-tegas dinamakan Satariah, jadi dikaitkan dengan mazhab mistik yang pada zaman kuno telah memperoleh ketenaran paling besar di

Nusantara ini. Bahwa terkadang masih ada yang menyebut-nyebut tentang Anpasiah, tidaklah menunjukkan adanya tarekat tersendiri, melainkan tentang metode yang terdapat dalam berbagai tarekat yang mengaitkan zikir dengan pernafasan (nafas, jamaknya ialah anfds). Di negeri ini bahkan tersebar berNagai tarekat di bawah nama Kadiriah. Dan meskipun terekat yang dibahas di sini juga memakai nama Naksyabandiah, namun tidak sama dengan Naksyabandiah (yang juga dinamakan Naksyabandiah-Khalidiah). Tarekat tersebut terakhir itu diajarkan di Mekah oleh seorang syekh bernama Sulaiman Efïendi. D i sebagian besar Pulau Sumatra dan Jawa (antara lain di Cianjur di bawah pimpinan keluarga penghulu kepala) tarekat tersebut mendapat banyak pengikut. Jadi, Naksyabandiah malahan menemukan saingan di dalam tarekat Naksyabandiah-Khalidiah). Biasanya para guru tarekat-tarekat seperti itu memberikan salasilah atau asal usul rohani yang di dalamnya tercantum gurunya, dan gurunya lagi, selanjutnya sampai pada pendiri tarekat tersebut. Pemberitahuan seperti itu tidak ada dalam paririmbon, tetapi pembandingan antara peraturan dan doa-doa dengan sesamanya yang dikenai di tempat-tempat lain, menunjukkan kepada kita, bahwa kita berhadapan dengan bentuk Kadiriah yang telah didakwahkan dua puluh tahun berselang atau lebih oleh Khatib Ahmad dari Sambas yang bermukim di Mekah (lihat karya saya "Mekka", Jilid II, hlm. 372 dst.). Dan terutama karena usaha dialah maka tarekat tersebut mendapat sejumlah besar pengikut di tanah; Melayu dan di beberapa bagian Pulau Jawa, khususnya Banten. Itu pun karena pengganti Khatib Ahmad dari Sambas, yaitu Syekh Abdul Karim, adalah seorang Banten yang bermukim di Mekah. Di antara tarekat teutama yang dari Mekah, yang dalam beberapa dasawarasa terakhir semakin mendapat sambutan di negeri ini, dan yang telah mendesak tarekat Satariah yang kuno itu ke belakang, maka tarekat Kadiriah (di negeri ini sering kurang tepat dinamakan Kadariah) dan Naksyabandiah (Naksibandiah, Nakisbandiah) menduduki tempat terkemuka. Dalam hakikat dan dalam ajarannya, dua tarekat dan banyak tarekat-tarekat lain, sebenarnya tidak saling berbeda. Semuanya menghendaki agar pengikut mereka membiasakan diri pada satu ibadah khusus, di atas dan di luar ibadah salat yang telah diwajibkan kepada setiap orang Islam. Semua tarekat menganggap perlu adanya bimbingan dari guru yang silsilah rohaninya ke atas sampai kepada pendiri tarekat, supaya "saudara-saudara" tersebut mengalami daya pengaruh yang penuh berkah dan gaib dari ibadah itu. Pada waktu-waktu tertentu pengikut tarekat disuruh mengucapkan doa-doa tertentu beberapa kali, dalam jumlah yang tertentu, dan dengan sikap badan yang tertentu pula. Sementara itu, ia harus bersugesti diri bahwa kata-kata dalam doa tersebut mengalir di dalam badannya, sehingga dengan demikian seolah-olah menyatu dengan hakikat orang yang mengucapkannya. Setelah mengikuti beberapa latihan, secara khidmat pengikut itu diikat untuk selama-lamanya kepada peraturan tarekat oleh gurunya.

Sekaligus, ia diwajibkan mematuhi pembimbing rohaninya. Namun, dalam praktik hal ini biasanya hanya terbatas pada soal-soal yang murni bersifat keagamaan. Secara lebih khusus terbatas pada menjalankan ibadah itu dengan setia. Upacara ini dinamakan baïat (bahasa Jawa: bengat). Hanya dalam hal penetapan lebih lanjut terhadap seluk-beluk itulah tarekat Naksyabandiah da n Kadiriah saling menyimpang, atau menyimpang dari beberapa tarekat serumpunnya. Namun, jika dipandang dari pendirian umum, semua tarekat itu bernilai sama dalam keagamaan, kenegaraan atau kemasyarakatan. Ada tarekat, terutama di Afrika Barat Laut, yang memainkan peranan penting dalam politik negeri di mana tarekat itu hidup. Terhadap tarekat-tarekat yang terdapat di negeri ini hal tersebut tidak berlaku. Tidak ada satu pun di antaranya yang mempunyai program politik atau bergerak secara tidak langsung di bidang kenegaraan saja. Di sini guna tarekat itu untuk melayani kebutuhan orang banyak terhadap sesuatu yang khusus dan bersifat tambahan di bidang agama, yaitu untuk lebih menghidupkan perasaan keagamaan pada massa melalui spekulasi atas hasratnya akan hal yang tidak biasa untuk memenuhi kebutuhan orang Mohammadan akan santunan rohani pribadinya. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi oleh pranata-pranata biasa dalam agama mereka, sebab tidak ada rohaniwan yang sebenarnya. Tentu saja ad a kemungkinan bahwa guru tarekat aka n menyalahgunakan pengaruh yang didapat melalui jabatannya untuk tujuan-tujuan yang bersifat pribadi, dan mungkin juga sekaligus yang bersifat politik. Di negeri ini biasanya pamrih-pamrih seperti itu terbatas pada usaha para guru (syekh atau khalifah) untuk mendapat kehormatan dan kemuliaan dan bertujuan menambah bukti-bukti lahiriah dari kehormatan yang diberikan oleh para murid dan temannya. Dalam hal ini perjalanan hidupnya sama dengan perjalanan hidup para guru kitab. Tetapi yang tersebut terakhir itu, kurang besar suksesnya karena pada mereka tidak terdapat unsur yang sedikit banyak gaib, yang ada pada pihak guru tarekat. Sehubungan dengan itu, pengaruh pribadi para guru kitab tidak seberapa kuat. Jika nafsu kehormatan pribadi mereka menyebabkan mereka melakukan gerakan-gerakan politik atau sekurang-kurangnya bersikap aneh terhadap kekuasaan yang ada, maka jejak-jejaknya sering kentara dalam bacaan agama yang mereka miliki. Misalnya, di dalamnya tampil keputusan-keputusan ajaran atau ketetapan syariat yang ditujukan terhadap kaum kafir, atau menujukan perhatian mereka terhadap ramalan-ramalan politik mengenai akhir dunia, dan sebagainya. Dalam paririmbon dan buku-buku catatan yang kita bahas di sini tidak tampak apa-apa mengenai semuanya itu. Kenyataan bahwa dalam paririmbon I yang tua itu selintas ada sebutan mengenai Imam Mahdi dan bahwa huru-hara di Cirebon dahulu, sekarang sudah lama terlupakan dan disampaikan dalam bentuk ramalan, itu tidak berarti apa-apa. Naskah daluwang itu merupakan pusaka tanpa arti penting masa kini. Sedangkan ramalan-ramalan Mahdi dengan petakonan yang termaktub di dalamnya,

terdapat di mana-mana, juga di kalangan-kalangan yang membenci terhadap semua cita-cita politik. Jika semua itu disimpulkan, maka saya anggap tidak layak bahwa orang yang menggunakan naskah-naskah tersebut sebagai alat pengajaran, bermaksud jahat. Jika guru (seorang atau beberapa orang) memberikan pengajarannya tanpa izin, maka berdasarkan itu tentu saja mereka pantas dikoreksi. Sebaliknya, jika mereka bersalah karena melakukan perbuatan yang keliru, maka hal itu harus terbukti dari data di luar kitab-kitab yang hingga sekarang ada pada mereka.

Betawi, 12 Januari 1897

Kepada Residen Pekalongan

Beberapa carik kertas lepas yang terdapat sebagai milik Haji Uma r berisi: Enam rajah, yaitu doa-doa yang tersusun dari angka-angka, huruf-huruf dan lambang-lambang yang tidak ada artinya, seperti dipakai dalam keanekaan yang tak ada hingganya di antara pribumi sebagai jimat, apakah untuk menolak bala ataukah untuk menjamin dirinya sendiri agar terpenuhi keinginannya. Dua doa, yang dapat digolongkan kepada apa yang dinamakan japa, jampe atau mantra, beserta doa-doa berbahasa Arab yang bersifat umum sekali, sebagian tercampur dengan doa berbahasa Jawa. Pengucapan doa-doa demikian dianggap mempunyai daya sama, seperti pengucapan doa sihir demi kepentingan orang yang menggunakannya. Salah satu dari carik-carik kertas itu juga memuat rajah kecil. Satu rangkaian tabel-tabel untuk memperhitungkan untung atau malang yang disalin dengan sangat ceroboh, isinya secara umum atau secara khusus berkenaan dengan penyembuhan penyakit dan penemuan barang-barang hilang. Sesuai dengan keadaan, maka salah satu bilangan dihitung berdasarkan 3 atau 4 kata nujum, dan arti kata nujum terakhir yang ditemukan dengan cara demikian bersifat menentukan bagi hasil yang diharapkan. Buku catatan ini merupakan semacam primbon atau paririmbon, yaitu kumpulan catatan beraneka ragam, seperti yang biasa dihimpun oleh pribumi dalam sebuah buku kecil, untuk membantu ingatan. Pada umumnya ilmu nujum, rumus doa dan peraturan keagamaan, hal-hal yang bersangkutan dengan waktu dan sebagainya, mendapat tempat terbanyak dalam primbon seperti itu.

Maka terdapatlah dalam primbon Haji Umar ini terutama: petunjuk-petunjuk bagi mereka yang karena satu dan lain sebab, merasa harus memberikan sidekah, yang harus diadakan setiap hari dan pasaran tertentu. Juga ditentukan pada saat mana dalam sehari si sakit harus menggunakan obat pada hari-hari tersebut. Satu pemberitahuan, tertulis dalam bahasa Jawa, yang atas nama raja Mekah dan pembesar-pembesar lain di kota-kota suci, konon terjadi sebagai berikut: bahwa binatang yang mendukung bumi terengah-engah dan mengeluh di bawah beban dosa-dosa yang semakin bertambah yang dilakukan oleh manusia, maka ada berbagai tanda yang menunjuk tentang dekatnya hari kiamat.... Berbagai daftar mengenai saat baik dan buruk, seperti hari baik dan buruk dalam sebulan, hari pekan dan pasar yang baik untuk mengunjungi kerabat keluarga tertentu, sebuah pdintangan atau daftar perhitungan hari pekan yang baik sehubungan dengan planet-planet, jam-jam serta arah angin apabila pada tanggal tertentu orang perlu bepergian atau untuk melakukan salah satu hal, hari-hari beruntung dalam sepekan sehubungan dengan para Nabi dan planet-planet, saat beruntung pada semua hari pekan dan pasar, arah angin tempat dapat dicari rezeki masing-masing hari itu. Beberapa rajah. Segala yang disebutkan di atas sedikit pun tidak berbeda dengan apa vang dapat ditemukan dalam kitab-kitab kecil semacam itu di semua desa dl Tawa, dalam jumlah kecil atau besar. Ada orang yang menggunakannya semata-mata untuk diri sendiri dan keluarganya, ada lagi yang sedikit banyak berlaku sebagai penasihat bagi orang-orang sedesanya, demi kepentingan mereka yang datang minta nasihatnya. Hanya saja, dapat dikatakan bahwa orang yang menuhs catatan-catatan ini, meskipun ia sedikit banyak mampu menggunakan abjad Arab dan Tawa, namun termasuk golongan yang paling kurang terpelajar dan tidak tahu tentang dunia kesusastraan. Maka tulisannya pun serba cacat, ejaannya banyak sekali salahnya dan kekanak-kanakan, dan catatannya kacau serta tak lengkap. Selanjutnya tulisan-tulisan ini tidak menimbulkan alasan untuk memberikan catatan khusus. Sebab dari situ tidak dèpat disimpulkan apa-apa mengenai sifat keagamaan penulisnya atau pemihknya. Sedikit pun tidak ada arti politik atau fanatik di dalamnya.

Betawi, 25 Maret 1897

Kepada Residen Jepara

Tulisan dan benda lain yang terdapat pada orang Jawa bernama Kamit, pada umumnya telah diuraikan dengan tepat dalam nota wedana di Juwana, dan saya pun telah menerima kiriman sahnannya. Sehelai kertas bertulisan huruf Arab dan sepucuk surat bertulisan Jawa tentang pembelian beberapa perkakas rumah tangga tetap tidak disebut di situ, tetapi memang tidak banyak sangkut-pautnya. Kebanyakan tulisan tersebut sama sifatnya dengan yang ditemukan pada hampir setiap pribumi yang bisa menulis, yaitu surat keterangan, catatan mengenai utang, almanak, gambar Kabah disertai dengan uraian tentang rukun-rukun terpenting dalam ibadah haji, beberapa jimat yang dirumuskan dengan terlalu teliti dalam catatan-catatan yang dibuat untuk itu karena dapat digunakan untuk mencapai berbagai tujuan. Saya rasa sepenuhnya sembarangan, selama belum ada keterangan lain yang tak terbantah, memberi alasan untuk itu. Apa yang terdapat dalam kotak cerutu yaitu: delapan potong kemenyan dinyatakan sebagai "perkakas panggil setan". Begitu pula keterangan tentang beberapa jarum yang ditancapkan pada sehelai kertas menyatakan "perkakas petènungan". Mengenai yang pertama, pribumi menggunakan kemenyan pada berbagai kesempatan yang tak terbilang jumlahnya, antara lain digunakan untuk menghalau roh jahat, yang sama seringnya seperti juga untuk memanggil roh jahat itu. Sedangkan jarum-jarum memang benar terkadang tersedia sebagai bagian-bagian dari sarana untuk menenung seseorang. Namun, jika tentang adanya alat-alat yang perlu untuk setiap manusia itu, disimpulkan bahwa adanya alat tersebut memang digunakan untuk tujuan yang semacam itu, menjadi ganjil namanya. Injil Lukas berbahasa Jawa rupanya didapat oleh Kamit berkat seorang wakil salah satu perkumpulan Injil. Dalam seluruh kumpulan itu tidak ada barang sedikit pun yang dapat menimbulkan alasan untuk persangkaan yang tidak baik terhadap pemiliknya. "Dalil-dalil" sama sekali tidak ada di dalamnya. Sedangkan elmu kadigdayaan, yaitu pengetahuan tentang cara-cara untuk membuat dirinya kebal yang bagaimanapun hanya dipelajari untuk perlidungan diri sendiri, tidak mendapat tempat dalam tulisan ini. Kecuali kalau adanya beberapa jimat yang harus digunakan untuk menolak segala bala dan untuk mengabulkan keinginannya, mau digolongkan sebagai ilmu kedigdayaan. Tetapi bukankah elmu demikian ditemukan dalam setiap rumah pribumi?

Betawi, 24 September 1897

Kepada Residen Madiun

Primbon kecil dalam abjad pegon yang dikirimkan kepada saya, termasuk jenis primbon yang terdapat banyak sekali di Jawa. Isinya pun pada pokoknya ada dua macam:

1) Doa-doa berbahasa Arab yang di mana-mana dipakai secara umum
(seperti bismillah dan sebagainya, yang mengawali kebanyakan surah Alquran dan beberapa tulisan). Namun dengan penjelasan yang sama sekali sembarangan, maka dalam bahasa Jawa doa tersebut diabdikan pada dakwah mistik yang seluruhnya bersifat panteis. Di negeri ini, terutama pada masa dahulu, mistik seperti itu luar biasa tenarnya. Sekarang pun mistik tersebut jauh belum menyingkir untuk memberi tempat kepada aliran-aliran yang lebih ortodoks dari Mekah dan Hadramaut, yang berangsur-angsur memberi lebih banyak pengaruh atas anggapan-anggapan keagamaan pribumi. Di kalangan orang desa biasa tentu saja isi yang mendalam pada mistik seperti itu tidak dapat meresap. Adapun yang sampai kepada mereka ialah beberapa lafal semacam yang dimaksud di atas, yaitu beberapa rumus doa yang hanya setengah atau sama sekali tidak dipahami, dan dirangkaikan dengan beberapa kalimat berbahasa Arab. Rumus-rumus doa ini di desa tidak banyak lagi dipergunakan sebagai sarana pengajaran selain sebagai rumus doa sihir atau rumus doa tolak bala, japa, jampi atau mantra. Orang desa yang sedikit terpelajar memilikinya dalam bentuk tulisan. Orang-orang lain menghafalkannya agar dengan bantuannya terjamin bagi dirinya segala keselamatan di dunia dan di akhirat. Terkadang orang membayangkan keselamatan tersebut secara umum, terkadang orang menganggap beberapa doa tertentu, khususnya berguna untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Menjadi tujuan beberapa doa yang terdapat dalam primbon ini, memang, meskipun hal itu tidak dinyatakan secara tegas, jelas untuk menjamin agar penggunanya benar-benar kuat (teguh), sedangkan musuh serta senjatanya hilang kekuatannya (menjadi lemes), atau dapat membuat seseorang tidak terlihat oleh orang lain. Satu rumus doa yang secara khusus ditujukan sebagai anti peluru. Japa-japa seperti itu tidak begitu saja digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, sebelum orang, menurut peraturan turun-temurun, dengan sengaja dan secara khidmat mempersiapkan diri untuk keperluan itu. Peraturan-peraturan seperti itu (mengenai berpuasa beberapa hari, selama beberapa hari hidup berpantang terhadap makanan tertentu dan berwudu tertentu) terdapat pada halaman 9.

Sebagian dari hikmah itu pada halaman 2 dianggap berasal dari guru besar mistik Mohammadan yang terkenal, Abdul Kadir Jaelani.

2) Di samping dalil mistik yang berguna sebagai mantra, primbon itu
juga memuat sedikit tentang tarekat atau metode mistik, beberapa petunjuk dalam memuji Allah dan nabi-nabi yang pada waktu-waktu tertentu, dengan sikap badan tertentu, harus diucapkan beberapa kali dalam jumlah tertentu. Semuanya ini untuk mencapai persatuan yang sejati dengan Allah Taala. Tarekat kuno di Jawa yang kini masih terkenal, terutama di desa, ialah Satariah ( Syattariyyah ), atau tarekat apa pun yang menghias diri dengan nama metode mistik yang dua abad yang lalu telah dengan giat didakwahkan di kawasan ini. Dalam primbon ini pun tertulis tarekat pemiliknya adalah Satariah, Satariah-Naksyabandiah (yaitu yang menyebut baik pendiri aliran Satariah maupun Naksyabandiah termasuk di antara para leluhur rohani mereka), aliran Satariah-'Iskiyah (yang menganggap hubungan Allah dan manusia sebagai persatuan melalui kasih sayang), tentang ini khususnya orang menunjuk kepada seorang guru bernama Abdusy Syukur. Juga untuk masuk ke dalam tarekat seperti itu perlu berpuasa selama beberapa hari, wudu dan lain-lain sebagai persiapan, dan selanjutnya semuanya itu merupakan latihan-latihan tertentu yang harus dilakukan dengan teratur di luar ibadah resmi. Beberapa gambar (biasanya dinamakan daerah) seluruh badan manusia atau hanya jantungnya dengan beberapa tulisan tambahan yang digunakan untuk menggambarkan secara gamblang persatuan manusia dengan Allah dan dengan Nabi. Mengenai uraian tentang tarekat ini, dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya tidak berbeda dengan uraian lain-lain yang disebarluaskan di negeri ini. Dapat juga dikatakan bahwa arti penting tarekat tidak sangat terletak pada metode yang dianjurkan, tetapi terletak pada penggunaannya oleh guru untuk mengorganisasi satu kelompok murid-murid yang patuh. Maka primbon ini, sebagai terbukti dari bentuk dan isinya yang sangat cacat, ternyata hanya dimaksud untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tarekat bagi kalangan yang tak berarti dan sangat kecil. Mengenai doa-doa yang disebut pertama-tama d i atas, dan yang sekurang-kurangnya sebagian besar untuk memperkuat kekuatan jasmaniah si pemakai dan memperlemah sarana serangan lawan-lawannya, dapat dikemukakan bahwa hal semacam itu terdapat dalam kebanyakan buku catatan pribumi. Tentu saja mungkin maksudnya jahat. Misalnya, jika pencuri atau perampok ingin menguasai kiat menghilang atau kekuatan untuk dapat menjalankan usahanya dengan hasil baik. Tetapi, biasanya pribumi mempelajari ilmu gaib itu lebih untuk menyelamatkan dirinya daripada untuk berbuat jahat kepada orang lain. Siapa yang seolah-olah memperdagangkan cara-cara seperti itu, dalam banyak hal dapat dianggap sebagai penipu. Dan siapa yang sementara itu berlagak sebagai guru, biasanya lalai memenuhi kewajibannya untuk minta

izin kepada Pemerintah Daerah berbangsa pribumi untuk memberikan pengajaran.

Palembang, 11 April 1901

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Tulisan yang meminta keterangan dari saya, bukan sebuah kitab berbahasa Melayu, melainkan sebuah primbon berbahasa Jawa, yaitu kumpulan catatan, di mana pemiliknya biasa mencatat berbagai hal yang dijumpainya di sana-sini, dan yang disangka bermanfaat bagi dirinya untuk disimpan. Dua puluh sembilan halaman pertama primbon ini terdiri atas kutipan-kutipan dari Alquran, disertai petunjuk mengenai cara terbaik untuk mengajinya di samping doa-doa yang dapat disertakan dalam pengajian tersebut untuk menambah berkah yang berkaitan dengan itu. Halaman 30-56 merangkum wawasan tentang beberapa pokok dari akidah Mohammadan, terutama mengenai sifat-sifat dan Zat Allah. Hal ini diikuti oleh beberapa rumus doa (hlm. 56-62), sesudah beberapa hal yang tidak penting, antara lain halaman (63) beberapa doa penolak pengaruh jahat, disusul oleh silsilah Susuhunan Giri (hlm. 66-77) sampai kepada beberapa orang keturunannya di Sampang. Halaman 77-81: menyebut pahala yang penuh berkah dari pembacaan al-Fatihah (Surah pertama Alquran) dan beberapa surah Alquran yang lain. Pada halaman 84 mulailah beberapa resep yang termasuk dalam ilrriu orang Jawa. Menurut resep itu, dengan sarana atau alat yang sama sekali tidak cukup dalam batas-batas kemampuan manusia, orang dapat mencapai berbagai hasil yang diinginkan dengan bantuan pengucapan doa-doa tertentu. Misalnya, di sini ditemukan sarana untuk menjadikan dirinya disukai oleh semua orang yang diinginkan jasa baiknya; untuk dapat memotong besi tanpa alat; untuk selalu mengenai sasarannya jika menembakkan senapan; untuk menghilang; untuk menimbulkan kebakaran dengan meludahi pakaian seseorang; untuk membuat telur ayam mampu memanjat pohon; untuk membuat uang logam (terutama dengan sarana daun kelor dan rapal sim salabim); untuk membuat keris (terutama dengan menggunakan daun terung); untuk membuat emas (dalam hal ini pun daun kelor memainkan peranan penting), dan sebagainya. Halaman 105 dan selanjutnya memuat sekumpulan doa untuk diucapkan demi penghormatan seorang wali mistik terkenal, Syekh Abdul Kadir Jaelani, dan beberapa doa lain.

Dari uraian ini dapat dilihat bahwa primbon tersebut berisi jauh lebih banyak hal yang tidak berkaitan dengan agama Mohammadan, daripada perhatian yang dimintakan oleh Penghulu Bangkalan dalam notanya. Sementara itu, di lain pihak kedua resep yang dicoret dengan pensil oleh penghulu, tidak berbeda dengan resep lain-lain karena tidak ada sesuatu yang istimewa. Orang memang mungkin cenderung akan teringat kepada uang palsu jika membaca "membuat uang logam dan emas", tetapi sebenarnya tidak ada persoalan seperti itu. Sebab sarana-sarana yang disebut itu, seperti halnya resep-resep lain, hanya mungkin ada hasilnya dalam pandangan pribumi yang bertakhayul. Primbon itu, karena ditulis pada daluwang (daluwang; kain atau kertas terbuat dari kulit pohon, penerjemah) pastilah bukan berasal dari tahun-tahun belakangan, sama halnya dengan ratusan buku-buku catatan sejenis itu yang sudah beberapa tahun saya lihat. Semuanya merupakan "perpustakaan rumah" dari orang-orang untuk memberi penerangan kepada sesama penghuni desa, yang kurang terpelajar di bidang agama dan takhayul, mengenai segala apa yang mereka minati. Dengan senang hati, jika primbon itu tidak diperlukan lagi untuk penyelidikan dalam perkara polisi dimaksud, saya bersedia menerima tulisan itu untuk beberapa lama lagi guna menyalin beberapa bagian dari situ.

Kutaraja, 12 Agustus 1901

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Isi keempat primbon berbahasa Jawa (bukan dua primbon berbahasa Melayu), yang telah dikirimkan oleh Residen Madura, dipaparkan di bawah ini. Setiap primbon dijelaskan dengan sebuah nomor yang saya cantumkan di sebelah luarnya.

No. I. Sebuah pembahasan sepanjang lebih kurang 30 halaman mengenai 30 hari dalam satu bulan, perbuatan atau peristiwa mana pada masing-masing hari itu yang membawa untung, dan mana pula yang membawa bencana. - Hari-hari naas (hari sial) (menurut bilangan pangkatnya) dari setiap bulan di antara 12 bulan Mohammadan serta hari-hari yang tergolong naas dalam setiap bulan. - Lima saat yang merupakan bagian dari masing-masing hari (Ahmad, Jabra'il, Ibrahim, Yusuf, Izra'il) dan maknanya yang menguntungkan atau merugikan. - Hari naas (menurut namanya sebagai hari dalam sepekan) dalam setiap bulan di antara 12 bulan. - Mata angin yang menguntungkan untuk setiap hari dalam pekan

tujuh hari dan pekan lima hari (pasaran) serta sifat-sifat lain dari hari pekan tersebut. - Mata angin baik dan buruk pada hari-hari selama sebulan. - Uraian yang sama untuk 35 gabungan antara hari pasaran dan hari pekan (wuku, penerjemah). - Hari baik dan buruk dalam masing-masing wuku. - Pengaruh wuku-wuku itu terhadap nasib manusia yang lahir dalam wuku tersebut. - Peraturan bertani menurut pertanda musim yang bersangkutan. - Hari pekan yang baik dan yang buruk untuk pertanian dalam setiap bulan dan sebagainya. - Sunah Nabi mengenai persetubuhan. - Doa mohon rezeki. - Uraian secara mistik tentang terjadinya dan arti penting 5 salat dalam percakapan antara Allah dan Nabi Musa. - Penjelasan mistik tentang rukun-rukun salat. - Pembahasan berbahasa Arab dengan terjemahan bahasa Jawa dan penjabaran tentang sifat-sifat Allah. - Tentang arah naga, yang pindah setiap 3 bulan sekali, dan arah naga yang pindah setiap hari. - Naqtu-naqtu dalam setiap hari. - Hari pekan yang baik dan yang buruk, yang ditetapkan menurut pertanda musim. - Penyebutan (sebagian dalam bentuk tembang) sedekah yang dianggap wajib dalam berbagai bulan, dengan doa-doa yang berhubungan dengannya. - Pengaruh pertanda musim atas berbagai tanaman. - Berbagai rumus doa.

No. II. Berbagai doa ( - mangkubumi, selamet, nurbuwat dan sebagainya). - Tiga puluh hari dalam sebulan, seperti pada awal no. I. - Nama-nama anak, ditentukan menurut hari pasaran waktu mereka lahir. - Beberapa rumus doa untuk hal-hal tertentu (misalnya menolak pencuri, musuh dan sebagainya) dan sejumlah resep dengan doa-doa yang berkaitan dengannya untuk menolak berbagai penyakit. - Pandangan dan doa mistik sehubungan dengan ari-ari, air tuban, darah dan sebagainya. - Berbagai rumus doa (misalnya doa Rasul, Maulud dan sebagainya). - Perhitungan nasib pasangan suami istri berdasarkan nilai angka nama mereka.

No. III. Peramalan atas dasar nama orang yang bersangkutan sehubungan dengan tabel yang memuat 12 Nabi, di samping daftar berisi sedekah dan jimat yang dianjurkan bagi setiap orang. - Sebuah rumus doa.

No. IV. Berbagai rumus doa (misalnya doa Maulud, ayat lima welas, nurbuwat). - Asal usul hari-hari sepekan. - Hari-hari naas dalam sepekan untuk setiap tahun windu. - Doa dan sedekah untuk pindah tempat dalam setiap mata angin. - Peraturan dan doa puasa dari masing-masing hari dalam sepekan untuk mendapat berkah-berkah tertentu. - Takbir mimpi. - Nama untuk anak-anak menurut hari pasaran kelahiran mereka. - Rumus doa (doa bumi, - merti bumi, - selamet.) - Tentang lima saat (Ahmad, Jabra'il, Ibrahim, Yusuf, Izra'il) - Mengenai hari pasaran yang memulai 12 bulan pada masirfg-masing tahun dari windu. - Makna gerhana matahari dan bulan dalam berbagai bulan. Sebenarnya tidak perlu di sini dikatakan bahwa isi keempat primbon itu pada hakikatnya tidak berbeda dengan apa yang biasanya ditemukan dalam kumpulan semacamnya,

Betawi, 10 Juni 1904

Kepada Residen Banyumas

Isi ketiga primbon yang dikirimkan kepada saya dan yang saya beri nomor I, II dan III, secara pokok sebagai berikut:

I. Menurut catatan ditemukan pada Mbo k Sarjiah di Wonoyoso,
primbon itu berisi serangkaian keterangan dan lafal mengenai jenis ilmu (ngelmu) yang antara lain dijelaskan dengan nama tarekat, hakikat, kasempurnaan, martabat kang pipitu, dan sebagainya, dan yang dalam bahasa kita (Belanda), pendeknya dapat disebut sebagai pantheïstische mystiek (mistik panteis), seluruh dunia, termasuk manusia, tidak dibedakan dari Allah; pemikiran keagamaan tertinggi tertuju kepada kesadaran akan kesatuan dengan Allah. Meskipun bentuk-bentuk biasa dalam ibadah tidak secara tegas dihapuskan atau diremehkan, namun dalam ilmu tersebut sangat ditegaskan tentang arti semuanya itu yang dikatakan semata-mata formal. Dan dibayangkan pengertian bahwa kebiasaan ibadah hanya berarti dan bernilai jika dijiwai oleh pemikiran yang lebih tinggi, sebaliknya, pikiran-pikiran tertinggi itu akhirnya tidak memerlukan bentuk lahiriah tersebut. Lebih banyak nilai diberikan oleh para penuntut ilmu ini kepada zikir, dibandingkan kepada bentuk ibadah resmi yang biasa. Adapun zikir itu ialah pengucapan doa-doa tertentu yang biasanya pendek, beberapa kali dalam jumlah tertentu, dalam waktu-waktu tertentu dan dengan sikap badan tertentu. Doa zikir sebagian dalam bahasa Arab dan sebagian dalam bahasa Jawa. Isinya menyatakan atau melukiskan Keesaan mutak dari Yang Semesta, yaitu Allah. Selama manusia belum secara menyeluruh merasuk ke dalam Allah, maka zikir merupakan salah satu di antara cara-cara yang paling utama untuk mencapainya secara berangsur-angsur. Doa-doa untuk itu memang terkandung dalam primbon ini dalam jumlah yang agak besar. Beberapa di antaranya, seperti biasanya, masih dianggap berasal dari beberapa di antara tokoh keramat di Jawa, yaitu Wali Sanga (Sembilan Wali). Sebagaimana pada umumnya diajarkan dalam mistik Mohammadan, yaitu anggapan bahwa agama yang lebih tinggi ini tidak dapat diperoleh tanpa bimbingan pribadi seorang guru, maka di sini pun sèh (syaikh) atau guru digambarkan sebagai mutlak. Sedangkan murid, selama berzikir, harus membayangkan wujud gurunya dalam angan-angan (cipta). Sebab guru baginya adalah pengganti Nabi, jadi juga pengganti Allah. Dalam kebanyakan primbon yang bersifat demikian dan yang bersifat lain, juga ditemukan resep-resep untuk segala macam sarana guna menjamin keselamatan duniawi atau menolak bencana. Misalnya, pada lima halaman terakhir kitab kecil ini terdapat beberapa doa yang dapat

dipakai sebagai jimat dengan cara yang dicantumkan untuk setiap kasus. Misalnya, agar sembuh dari penyakit, menerima perkenan dari orang-orang terkemuka, melindungi tanaman d i ladang terhadap bencana, menyelamatkan rumah atau kapal dari kecelakaan, membuat musuh tidak berdaya; ada juga satu doa yang dipakai dalam perang, agar tidak tampak oleh musuh, dan sebagainya.

II. Menurut catatan ditemukan pada Mas Sastroredjo di Wonoyoso. Isinya pada pokoknya menyajikan ilmu mistik yang sama, yang terdapat dalam primbon di atas ini. Untuk sebagian ilmu ini dipungut dari tokoh keramat yang terkenal di Karang (Sukapura): Abdulmuhyi. Selain uraian dan doa-doa, dalam kumpulan ini terdapat berbagai dairah atau derah, yaitu gambar-gambar lambang untuk menggambarkan kesatuan Allah dan manusia. Di sini pun sesekali ditegaskan mengenai mutlaknya guru yang andal. Lebih banyak daripada yang terdapat dalam No. I, di sini terdapat resep-resep aneka warna untuk obat biasa dan untuk jimat; di antaranya beberapa untuk melawan kekuatan senapan, mesiu, gotri atau baja, senjata orang putih.

III. Menurut catatan yang ditemukan pada Pak Usup di Wonoyoso, isinya sekali lagi tidak menyimpang dari tujuan kedua primbon sebelum ini. Sebaliknya, di sini sama sekali tidak terdapat resep-resep untuk jimat, obat dan sebagainya. Sedangkan doa-doa yang dikemukakan hanya berguna untuk mengikhtisarkan isi ajaran mistik yang diumumkan dalam bahasan-bahasan itu. Kumpulan ini diawali oleh semacam salasilah (silsilah) rohani yang tersusun dari beberapa data yang sangat kacau. Tarekat yang diacu oleh silsilah tersebut di sini bernama Naksyabandiah. Tetapi hal ini tidak sedikit pun menyatakan sifat ajaran tersebut, karena berbagai aliran mistik yang berlain-lainan menamakan dirinya dengan nama terkenal ini. Di antara guru-guru yang disebut seorang demi seorang terdapat Mas Daka dan Kiai Mohamad Hasan Maulani dari Linggang, tetapi nama yang tersebut terakhir itu sebenarnya harus dibaca Lengkong. Hasan Maulani pada pertengahan abad ini₁ sudah tinggal di desa Lengkong (Cirebon), dan di mana-mana ia terkenal sebagai guru sebuah mistik yang sama sifatnya seperti yang telah dibicarakan dalam primbon ini. Dari kalangannya antara lain tampil tokoh Nurhakim (dari Pasir, Purwokerto) yang terkenal. Ajaran yang dibawakan dalam primbon-primbon ini pasti berisi banyak hal yang harus ditolak oleh orang Mohammadan ortodoks. Sebaliknya tidak tepat-apa yang dikemukakan oleh Bupati dan Penghulu Banjarnegara-bahwa dalam primbon-primbon ini ibadah Islam dihapuskan, sedangkan zina dan kejahatan-kejahatan lain dinyatakan halal. Namun, oleh ajaran ini diberikan nilai yang lebih luhur kepada cara tertentu untuk merenungkan agama, hakikat manusia dan hakikat Allah,

1 Sebenarnya: abad yang lalu

dibandingkan dengan dogmadk resmi dan tata cara ibadah, dan disebutkan juga mengenai adanya kesatuan lelaki-perempuan yang lebih luhur daripada yang terjadi dengan jalan perkawinan biasa. Adapun Bupati Banjarnegara, seperti banyak d i antara rekan-rekannya, memberikan gambaran yang tidak tepat tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan urusan keagamaan, dan salah sekali apabila khotbah-khotbah tentang dalil-dalil hetorodoks, seperti yang dibahas di sini, dipandang sebagai fakta tercela atau malah patut dihukum. Campur tangan yang terkadang timbul dari kekeliruan itu lebih-lebih salah tempat, karena mistik panteistis sejak dahulu sudah tersebar merata dan sangat lazim di kalangan orang Mohammadan di Nusantara, terutama di Jawa. Memang benar baru-baru ini, mistik banyak kehilangan pengikut karena timbul pengaruh dari Mekah dan Hadramaut yang bekerja dengan lebih gigih. Namun, mistik masih tetap mendapat banyak pengikut di antara orang-orang desa yang sederhana dan juga di antara priayi dan yang disebut "rohaniwan". Dari segi politik tidak ada sesuatu yang menimbulkan masalah di dalamnya. Dari sudut kemanusiaan dan toleransi mistik, malah memberikan jauh lebih banyak tempat dibandingkan dengan Islam ortodoks. Boleh dikatakan bagi semua aliran mistik atau mazhab Islam, guru berperan mutlak dan murid harus menyerah sepenuhnya kepada bimbingannya. Jika pembimbing itu membatasi dirinya kepada mistik saja, hal ini pun tidak menimbulkan bahaya atau keberatan, namun dengan sendirinya hubungan guru-murid ini dapat memberi jalan kepada penyalahgunaan. Seorang guru yang sekali sudah mendapat kepercayaan dari sejumlah besar pengikut, bagaimanapun, dapat memeras untuk keuntungan materielnya sendiri atau menipu mereka. Baginya tidak sulit untuk membangkitkan gerakan perlawanan terhadap kekuasaan yang ada. Tetapi, penyalahgunaan tersebut terakhir ini langka terjadi. Kebanyakan guru mengerti bahwa dengan demikian mereka akan membuka diri kepada bahaya yang terlalu besar. Apa yang tersebut pertama lebih lazim terjadi. Tetapi jika tidak lebih jauh daripada memberikan sedekah (pemberian keagamaan) sekadarnya saja kepada guru oleh para penyanjungnya, sedangkan mereka sendiri tidak merasa dipaksa untuk itu, maka hal tersebut sulit dilawan dan memang tidak ada gunanya untuk dilawan. Dalam primbon-primbon yang dibahas di atas sesekali disebutkan mengenai guru, namun tanpa penegasan khusus. Apakah seorang guru tertentu telah menyalahgunakan kewibawaan rohaninya, jarang dapat disimpulkan dari primbon. Dalam hal ini tidak terbukti sedikit pun yang demikian. Sebagaimana sudah dijelaskan, primbon-primbon juga berisi segala macam resep. D i antaranya ada yang menarik perhatian khusus bupati, yaitu resep untuk anti peluru, dan satu resep untuk dipakai dalam perang. Namun, baik yang pertama maupun yang kedua terdapat pula dalam primbon ini maupun dalam ribuan primbon lain yang ditemukan di kalangan guru-guru dan orang-orang desa, dan juga pada kalangan priayi. Umumnya di Jawa terdapat kepercayaan akan sarana sakti seperti itu, jadi juga keinginan orang untuk mengenalnya. Kenyataan bahwa orang Jawa, yang yakin benar tentang daya pengaruh sarana itu, dengan senang hati

mencatat dalam buku catatannya, bagaimana ia harus membuat dirinya kebal terhadap serangan dari musuh yang duniawi dan yang gaib; cara mendapat perkenan dari orang yang berkuasa; mendapat cinta dari perempuan yang diinginkan; ini sama sekali tidak lebih aneh daripada perbuatan priyai umumnya yang menyimpan keris yang tidak ada harganya sebagai senjata, seolah-olah sebuah jimat. Mereka menganggapnya sebagai sarana untuk naik pangkat, menghindarkan rumahnya dari kebakaran, dan sebagainya dan sebagainya. Resep-resep itu biasanya sudah tua. Maka tidak aneh, dan harus diingat juga terjadinya perang sebagai salah satu kemungkinan yang dapat menimpa manusia. Tetapi jika resep untuk kepentingan itu terbatas sebagai sarana untuk dapat menghilangkan dari penglihatan musuh, maka hal itu sedikit pun tidak dapat disimpulkan sebagai rencana bernafsu perang dari pihak pemiliknya. Para keluarga pejabat pribumi yang tanpa malu-malu tampil dengan pusaka mereka, lazim juga jika mereka memamerkan primbon dengan resep-resep seperti yang sudah diuraikan di atas. Dengan demikian semua hal tersebut kiranya tidak berbahaya sama sekali. Tetapi dapat juga disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang salah, dan bahkan perbuatan jahat. Dugaan bahwa hal tersebut terakhir itu terjadi pada guru dari Batang, tidak tersimpulkan dari salah satu di antara tiga primbon di atas. Isi primbon itu sedikit pun tidak menunjukkan jejak petunjuk ke arah itu. Tentu saja kasus tersebut pantas diselidiki dengan sungguh-sungguh, terutama jika dari sebab lain telah timbul persangkaan yang beralasan. Tetapi, Pemerintah Daerah selalu harus waspada agar jangan tanpa sengaja terseret untuk melakukan pengejaran terhadap pembidah. Banyak bupati terlalu cenderung berbuat demikian, meskipun mereka pribadi kurang sungguh-sungguh mengikuti peraturan agama Islam.

Betawi, 13 Juli 1904

Kepada Residen Pasuruan

Buku tulisan yang Anda kirimkan kepada saya, di samping beberapa rumus doa, berisi tulisan-tulisan yang berikut:

1) Sebuah pembahasan berbahasa Arab-Melayu, berjudul Fathui'arifin
yang dibukukan pada tahun 1295 H di Taif oleh Mohamad Ismail bin Abdurrahim dari Ampenan, murid dari guru bernama Khatib Ahmad dari Sambas yang lebih dari 20 tahun yang lalu telah meninggal di Mekah. Selebaran ini telah beberapa kali diperbanyak di Mekah dengan ketikan dan di Singapura diperbanyak dengan cetakan batu. Dibahasnya tarïqah

(tarekat) atau metode mistik yang disampaikan oleh guru termaksud. Tarekat ini juga disebut Kadiriah-Naksyabandiah, karena keunggulan metode Abdul Kadir Jaelani yang keramat itu dipadukan dengan metode Naksyaband. Sering tarekat itu demi mudahnya disebut Kadiriah saja, karena tarekat Ahmad Sambas pada pokoknya dianggap lahir dari unsur-unsur Kadiriah.

2) Di tepi bahasan yang disebut di bawah nomor 1), tampak sebuah
bahasan yang lebih kecil, berbahasa Arab-Melayu pula, dan tanpa judul. Di dalamnya tarekat Samaniah (dinamakan menurut pendirinya, Samman, yang hidup di Medinah pada abad ke-18) diuraikan dan dipuji sebagai tarekat yang berisi kebajikan-kebajikan dari berbagai tarekat lainnya.

3) Akhirnya, buku catatan ini memuat cerita terkenal tentang Mi'rqj,
yaitu kenaikan Nabi Mohammad, dalam bahasa Arab dengan terjemahan bahasa Jawa. Eksemplar ini pada ujungnya tidak lengkap. D i kalangan jemaah-jemaah yan g saleh, cerita ini terkadang dibacakan untuk mengkhusyukkan jemaah terutama dalam bulan Rajab, ketika Mi'rqj itu terjadi. Tarekat-tarekat yan g dimaksud d i bawah nomor 1 dan 2 mengemukakan peraturan tentang latihan-latihan ibadah yang seharusnya dilakukan oleh orang yang menginginkan keselamatan, di bawah bimbingan seorang guru yang berpengalaman, agar dapat mencapai pendirian keagamaan yang lebih luhur yang dituju oleh mistik. Kedua tarekat itu sejak bertahun-tahun tersebar d i sebagian besar Nusantara, da n sebagaimana kenyataannya tidak menimbulkan bahaya politik sedikit pun. Tentu saja antara guru dan pengikutnya timbul ikatan yang agak mesra, lebih kuat daripada ikatan, misalnya, dengan guru yang hanya menyampaikan pengetahuan mengenai syariat agama atau akidah kepada murid-muridnya. Bagi seorang guru yang bermaksud buruk, dengan demikian tarekat dapat berguna baginya sebagai sarana untuk menyediakan sejumlah besar pengikut yang taat. Karena itu, baik juga jika diadakan pengawasan agar jangan terjadi, izin pengajaran tarekat seperti itu jatuh kepada orang-orang yang berperilaku buruk atau diragukan nama baiknya. Selebihnya, metode-metode mistik itu tidak menimbulkan bahaya dalam arti politik. Mak a larangan yang ditujukan untuk mencegah penyebarannya tidak akan mudah disesuaikan dengan asas kebebasan beragama.

Betawi, 7 November 1904

Kepada Residen Rembang

Naskah yang ditandai huruf A berisi sekumpulan pembahasan dan

kutipan berbahasa Arab yang banyak jumlahnya, tentang jenis mistik Mohammadan yang di Nusantara ini, terutama dalam abad ke-17, memperoleh popularitas yang luas. Kemudian, dalam berbagai bentuk, mistik ini masih dipelajari dengan senang hati oleh banyak orang. Dalam Jilid ke**-2** karya saya, De Atjehers, mistik dibahas dengan panjang lebar. Bahasan yang ditandai angka 3 (Tanb'ih al-masyi) bahkan berasal dari pengarang Aceh, Abdurra'uf yang berkembang lebih kurang dalam tahun

  1. Seperti karya ini, naskah yang ditandai dengan angka 2 yang ditulis lebih kurang tahun 1066 H (1655 M) oleh seorang yang bernama Ibrahim Salahuddin bin Abdallah, tentang pandangan yang agak berwarna panteistis mengenai Allah pada umumnya, dan tentang metode Satariah untuk menelaah mistik pada khususnya. Brosur bertanda angka 5 yang luas sekali tersebar di Kepulauan Nusantara ini, yaitu at-Tuhfah al-Mursalah, karya Muhammad bin Fadlillah, sedangkan karya Qutrah al-gamam oleh pengarang yang sama, terdapat di bawah angka 8. Karya Fath ar-rahman, bertanda angka 9, yang juga sangat luas tersebar; karya Anïs al-muttaqïn oleh Abdussamad (12) dan naskah Bayanullah karya Yusuf bin Muhammad Makkiyyah (13), semuanya membicarakan pokok-pokok sejenis dengan yang disebut di atas tadi. Hal itu juga berlaku bagi karangan dan kutipan yang tidak seberapa terkenal, yang selanjutnya masih ditemukan pula dalam kumpulan ini. Tiga bahasan yang terdapat dalam naskah bertanda huruf B, berturut-turut berkaitan dengan ajaran mengenai napas sehubungan dengan mistik, berkaitan dengan zikir sebagai ibadah mistik dan berkaitan dengan Zat Allah. Bahasan-bahasan kecil yang untuk sebagian dilengkapi terjemahan bahasa Jawa antarbaris, yang terdapat dalam naskah bertanda huruf C, juga menguraikan pandangan mistik terhadap iman, dengan tambahan eksplisit bahwa praktik hukum tetap perlu untuk orang yang paling terpelajar dalam mistik pun. Pendapat yang sedikit bercorak panteistis mengenai iman mudah memberikan alasan untuk timbulnya penyimpangan tertentu dari ortodoksi Mohammadan. Karena itu, pendapat tersebut tidak mendapat tempat yang baik bagi para ahli hukum umumnya. Bahkan di mana penyimpangan atau bidah itu, tidak tampil ke muka, seperti halnya bahasan-bahasan yang dibicarakan di sini, para ahli hukum itu pun cenderung memandang mistik berbahaya, dan sekurang-kurangnya, mereka cenderung mengusulkan agar

praktik mistik hanya dibolehkan bagi tokoh-tokoh yang sudah luar biasa tinggi ilmunya. Dalam arti itu pun keputusan majelis ulama di Bojonegoro haruslah ditafsirkan. Jika pertimbangan seperti itu dituruti, dan pemilikan atau penggunaan kitab-kitab seperti yang dimaksudkan di sini diberantas, maka berarti Pemerintah Daerah akan membiarkan pihaknya diperalat oleh ortodoksi Mohammadan yang terdiri atas tokoh-tokoh ahli hukum yang picik. Bagi keamanan dan ketertiban umum, karya-karya seperti itu, secara langsung atau tidak langsung, tidak pernah menimbulkan bahaya sedikit pun. Sebenarnya jauh lebih tepat, jika yang diberantas adalah pemilikan dan penggunaan kitab-kitab syariat Mohammadan yang dipelajari secara umum itu. Sebab, di dalamnya tidak pernah ketinggalan dimuat bab mengenai perang sabil dan banyak bagian lain yang dapat membangkitkan pikiran yang tak diinginkan dari para pembacanya. Sedangkan hal yang demikian malah sama sekali asing bagi suasana kitab-kitab mistik. Karena itu saya kira, bukan saja kitab-kitab itu harus dikembalikan kepada para pemiliknya, tetapi sekaligus harus diberitahukan kepada siapa pun yang bersangkutan dengan hal itu bahwa Pemerintah Daerah sedikit pun tidak berkeberatan atas pemilikan, penggunaan kitab atau uraian mistik seperti itu. Sementara itu, eksemplar-eksemplar yang dibicarakan di sini, nyatanya telah tersusun dengan perantaraan banyak penyalin yang bukan ahli, penuh dengan kesalahan-kesalahan yang sangat parah. Karena itu, diperlukan pengetahuan yang agak luas tentang bacaan semacam ini, agar orang dapat mengerti maksudnya. Lagi pula karena para pemilik yang sekarang, rupanya sama sekali bukan penelaah mistik ini, maka saya dengan senang ingin menukar kitab-kitab tersebut dengan harga ringan dari mereka, untuk saya gabungkan dengan kumpulan saya, yaitu kitab-kitab Mohammadan dari Nusantara; itu pun sekurang-kurangnya jika pemiliknya tidak terlalu menyukai kitab-kitabnya itu, atau karena sebab lain, hingga mereka tidak mau meiepaskan milik mereka. Dengan hormat, saya mengimbau perantaraan jasa baik Anda, sudilah sedapat mungkin mengikhtiarkan pembelian kitab-kitab itu. Tetapi, saya kiranya tidak ingin mengeluarkan uang lebih dari 5 gulden untuk membeli gabungan kitab-kitab bahasan yang disebut di bawah huruf A, B dan C.

i6

Betawi, 6 Januari 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Satu-satunya orang Arab yang saya kenal namanya, dan yang namanya seperti disebut itu, adalah Sayid Salim bin Muhsin al-Attas, saudara Sayid Abdallah bin Muhsin al-Attas yang kini masih tinggal di Betawi. Yang tersebut terakhir itu dianggap keramat oleh penduduk pribumi dan banyak orang Arab. Abdallah ini, ketika itu memang pernah dipanggil oleh Sultan Deli untuk diminta nasihatnya agar menyembuhkan penyakit ingatan putrinya. Rupanya tanpa hasil. Sayid Salim dahulu juga tinggal di Betawi, dan di sini ia terkenal sebagai orang yang mempunyai hubungan dengan beberapa jin. Dengan pekerjaannya yang menakutkan itu, ia terkadang mengancam orang yang tidak menuruti permintaannya untuk mendapat uang. Agaknya salah seorang Arab telah dapat mengelabui Sultan Deli yang kurang terpelajar. Belakangan ini berkali-kali saya mendengar kabar bahwa sultan itu, lebih lagi dari dahulu, mudah terkena pengaruh orang Arab, dan orang lain yang memanfaatkan kecenderungan keagamaan dan ketakhayulannya untuk keuntungan mereka. Kata orang Arab itu, Sayid Salim dapat mengusir roh jahat yang menguasai putri sultan. Sewajarnyalah tidak pantas dianjurkan untuk membantu pergaulan sultan itu dengan penipu-penipu seperti Sayid Salim. Tetapi, jika saya tidak salah mengenai orang tersebut, ia sudah lama diizinkan masuk ke wilayah Hindia Belanda. Barangkali paling baik jika sultan itu diperkenankan untuk menguji coba pengobatan tersebut. Tetapi hendaknya sekaligus sultan itu diberi tahu bahwa tidak diinginkan Sayid Salim tinggal lebih lama di Deli daripada waktu yang sangat diperlukan untuk pengobatan tersebut.

XXVI JIMAT

i

Weltevreden, 5 September 1890

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Sejalan dengan Tuan Holle, saya menilai bahwa agaknya sangat perlu agar orang-orang yang mencoba dengan berbagai cara untuk meresahkan atau mengacaukan suasana dan perasaan penduduk, dihalangi usaha mereka dengan jalan ancaman hukuman. Hampir di mana-mana jelas, jika ketertiban nyatanya diganggu, maka peran serta gerakan huru-hara itu sebagian besar harus dipersalahkan kepada penyebaran ramalan tentang masa depan, yaitu dengan berencana menunjuk tanda-tanda tentang hari kiamat yang makin dekat dan lain sebagainya. Sering kali kejahatan itu sejak awalnya dapat dibendung, andaikan para penyebar tulisan atau berita-berita tersebut dapat dihukum pada waktunya. Sekarang, jika hal itu ketahuan pada waktunya, maka tindakan pembuangan secara politik itulah yang dipakai. Padahal, hukuman ini sebenarnya harus tetap merupakan ultimum remedium (obat terakhir). Sebagaimana memang kita ketahui, tindakan itu telah sangat disalahgunakan, berlawanan dengan arti harfiah dan semangat peraturan yang telah ditetapkan untuk itu. Agar dari pihak saya sebanyak mungkin dapat membantu demi tercapainya kecermatan dan keberhasilan bagi peraturan yang mungkin harus ditetapkan, maka ada gunanya jika saya memberikan sketsa mengenai sifat cara-cara paling lazim yang dapat menggerakkan penduduk. Pertama-tama terdapat berbagai ramalan yang berasal dari zaman pra-Mohammadan. Sekarang ramalan tersebut hanya didapati dalam bentuk yang sedikit banyak diislamkan. Sedangkan isinya berpokok sebagai berikut: Sesudah terjadinya peristiwa-peristiwa yang telah diramalkan pos eventum (yaitu sesudah masa lampau yang dilukiskannya dengan sangat tidak masuk akal dan dibagi dalam kurun-kurun) sekarang telah tiba pada satu zaman yang mengandung banyak perubahan penting di bidang agama dan politik. Dari segi sastra dan sejarah, perbedaan-perbedaan karangan yang satu dari yang lain itu sangat penting; dari segi politik, yang menjadi persoalan terutama tujuan yang ingin dicapai oleh angan-angan para pengolah dan penyebarnya yang baru. Tujuan itulah yang menonjol. Adapun ikhtisar, ramalan semu tentang kejadian-kejadian masa-lampau itu, haruslah membangkitkan kepercayaan pembaca bahwa apa yang dikatakan mengenai masa depan pun akan segera terbukti kebenarannya. Masa depan yang terdekat akan ditandai dengan tampilnya seorang raja (misalnya dalam ramalan Jayabaya yang terkenal) yang terkadang

disebut dengan nama Eru Cakra, Ratu Adil dan sebagainya, terkadang lagi (misalnya pada pralambang yang tersebar luas sekali di Jawa Tengah) disebut Muraidin, atau juga dengan gelar Panatagama "pengatur agama" yang akan mengantarkan agama Islam kepada kemenangan, dan "kaum kafir" kepada kehinaan. Adapun kedatangannya harus dipersiapkan dengan berbagai cara. Persiapan ini biasanya meliputi puasa, penebusan dosa, pelaksanaan ketat amal ibadah biasa dan terkadang juga bermacam-macam amal yang luar biasa, pemisahan diri dari orang yang berkeyakinan lain. Sementara itu, dengan sendirinya timbul sikap acuh tak acuh terhadap apa yang ada sekarang (yang bagaimanapun akan lekas berlalu), meremehkan Pemerintah Daerah dan pranata-pranata negeri yang ada sekarang. Terkadang ditemukan juga dalam karangan-karangan yang lebih khas Jawa, sebuah ajaran singkat, misterius yang menyimpang dari ajaran yang biasa, atau kalimat syahadat yang katanya segera harus dihafalkan, karena Ratu Adil yang akan datang, akan mengenali pengikutnya menurut doa-doanya. Bahwasanya gejala tersebut terakhir itu merata di antara penduduk, terutama terbukti dari kenyataan bahwa syahadat seperti itu bukan saja ditemukan dalam "pralambang" dan selebaran semacamnya, melainkan juga banyak sekali ditemukan, baik pada lembaran kertas yang lepas-lepas maupun dalam primbon (yaitu buku catatan yang tebal dan sering merupakan perpustakaan lengkap bagi pemiliknya, di dalamnya, biasanya dicatat segala apa yang mereka anggap penting untuk diri mereka sendiri). Tulisan berjudul seperti Syahadat Panatagama (Syahadat pengatur agama), hal-hal seperti itu saya temukan di dalam banyak primbon. Selanjutnya, ciri khas tulisan-tulisan semacam itu biasanya dalam beberapa tulisan di antaranya, memuat kepastian waktu terjadinya musibah tersebut. Terkadang dengan begitu saja disebut angka tahun tertentu menurut tarikh Hijriah, terkadang lagi terbatas pada penyebutan terselubung suatu tahun windu (misalnya tahun Alif) yang lebih longgar atau disusun dalam ramalan sedemikian rupa, sehingga lebih banyak lagi diberikan kelonggaran dalam berhitung dan berkhayal pada para pembaca. Jika waktu yang dijelaskan itu sudah lewat, maka untuk menghilangkan kekecewaan, selebaran itu diolah lagi dan dilengkapi dengan mempertimbangkan masa depan yang baru. Akhirnya, para pengarang yang tak dikenai atau bernama samaran itu mendesak agar petunjuk-petunjuk mereka dipatuhi, yang mereka lakukan dengan menamakan orang yang ragu-ragu sebagai kafir, atas nama kewibawaan salah seorang nabi atau wali. Sementara itu, pahala-pahala besar dijanjikan kepada orang yang dengan penuh iman menerima isi petunjuk itu atau membantu penyebarannya. Satu macam lain lagi di antara karya-karya eskatologis (meramalkan akhir dunia ini) ialah yang berasal usul Islam, tetapi bentuk dan isinya disesuaikan dengan selera penduduk Jawa. Seperti diketahui, umat Islam menantikan kedatangan Mahdi pada akhir zaman, yaitu seorang raja yang oleh Allah dibimbing pada jalan yang benar. Raja itu, sebelum datangnya Dajal dan sebelum Dajal itu dipermalukan oleh Nabi Isa yang datang kembali, akan mendirikan

kerajaan damai dan adil di atas puing-puing kejayaan orang kafir. Adapun kedatangan Mahdi ini akan dicanangkan dan dipersiapkan oleh berbagai tanda ajaib. Orang-orang non-Mohammadan, bahkan sebelum kedatangan Mahdi itu, akan menerima banyak pukulan, baik melalui mukjizat-mukjizat yang sederhana maupun dari para pendahulu dan perintis jalan Mahdi. Dalam cerita-cerita yang mengisahkan kejadian-kejadian yang akan datang yang memang terkenal di daerah ini, yang sering bernama Akiring Jaman atau semacamnya, gambaran Islam ortodoks sering bercampur dengan segala macam cerita di mana pahlawan-pahlawan tradisi Hindu-Islam memainkan peranan besar, sekaligus bercampur juga dengan banyak tradisi yang berasal lokal. Dalam cerita-cerita itu, para raja d i kawasan ini tampil pula. Dan sekadar sebagai ingatan pada salah satu ciri, yang terdapat dalam suntingan yang diolah lagi dalam Mededeelingen van het Zendelinggenootschap (Maklumat Perkumpulan Penyebar Injil), Raja Belanda dan sekutu- sekutunya pun terkadang memainkan peranan dalam pertempuran- pertempuran yang diuraikan di dalamnya yang menimbulkan tertawa dan aib. Malahan suntingan-suntingan cerita Akiring Jaman yang tidak memuat penentuan waktu seperti itu, membantu menyebarkan rasa benei dan meremehkan terhadap bangsa penjajah, di kalangan penduduk Jawa. Dalam urutan ketiga ialah apa yang dinamakan Wasiat, konon berasal dari nabi, yang berkali-kali dan dalam berbagai suntingan telah disebarkan oleh para penduduk yang pulang haji, baik dalam bahasa Arab maupun dalam terjemahan ke dalam bahasa-bahasa pribumi. Salah satu eksemplar, tak lama sesudah penyebaran Wasiat itu di Jawa, telah saya terjemahkan dan saya beri komentar' dalam majalah De Indische Gids. Wasiat-wasiat ini bertolak dari tradisi ortodoks mengenai akhir zaman. Apa yang mereka tambahkan biasanya disusun dalam bentuk datangnya nabi dalam impian salah seorang petugas mesjid di Medinah, ketika ia sedang tidur di dekat makam Nabi Mohammad. Dalam penampilannya itu, Nabi Mohammad menegaskan betapa banyak tanda kiamat yang akan datang itu telah menampak, terutama berupa surutnya kegiatan beragama di kalangan umat Nabi Mohammad sendiri. Lalu beliau memberitahukan bahwa kemarahan Allah nyaris tidak dapat diredakan lagi. Apakah bermaksud meminta agar Allah masih mau menunda kiamat, ataukah hendak mempersiapkan diri terhadap hari tersebut? Namun bagaimanapun para pendengar atau pembaca harus memulai kehidupan baru, berupa penebusan dosa dan pertobatan. Mereka harus memisahkan diri dari orang yang berkeyakinan lain, membiarkan urusan dunia sebagaimana adanya, dan terutama janganlah ragu-ragu terhadap kebenaran wasiat. Sebaliknya, mereka harus membantu menyebarkannya dan memberi hadiah kepada orang yang memperkenalkan wasiat itu kepada mereka. Jenis-jenis tersebut satu pun tidak ada yang tidak terkait dengan cabang keempat dalam bacaan ini: cabang Islam ortodoks. Bukankah cerita

1 Mengenai hal ini lihat bab XXXVIII 1-9.

Akiring Jaman dan Wasiat didasarkan padanya, Jangka Jayabaya dan pralambang-pralambang lainnya pun diubah sesuai dengan itu? Juga tidak dapat disangkal bahwa eskatologi resmi dalam Islam, terutama harapan kedatangan Mahdi dan apa yang terkait dengan itu (mengenai m i ada pembahasan yang panjang lebar dalam karangan saya "der Mahdi" dalam majalah Revue Coloniale Internationale) dengan mudah menimbulkan alasan bagi para petualang atau orang yang tidak waras, untuk bertindak sebagai Mahdi atau pembuka jalan bagi Mahdi. Hal ini dapat dibuktikan dalam daftar panjang usaha-usaha yang ditemukan dalam sejarah agama Islam dan yang masih belum berakhir juga dengan pemberontakan di Sudan baru-baru ini. Namun, bacaan semacam ini, dan terutama di kawasan ini, pastilah dapat disebut sebagai yang paling kurang berbahaya atau bahkan hampir tidak mengandung bahaya sama sekali. Jelaslah pertama-tama dalam bacaan ortodoks dilarang menerka atau menyelidiki saat yang tepat datangnya kiamat. Selanjutnya, pribumi biasa tidak banyak atau sama sekali tidak belajar dari ikhtisar pelajaran agama itu mengenai hal-hal yang pada akhir zaman akan terjadi di bumi, hanya orang terpelajarlah yang berkat studi lanjutan mereka, akan lebih mengetahui tentang harapan-harapan tersebut. Selain itu, para ulama yang menjabarkan tulisan-tulisan seperti itu, biasanya sama sekali enggan menerapkan ramalan-ramalan eskatologis itu pada zaman dan lingkungan mereka. Memang benar, menjadi kebiasaan bahwa orang-orang Islam yang terpelajar, disebabkan kurangnya rasa keagamaan serta kurangnya kesusilaan yang mereka rasakan, lalu menyatakan, "Benar, kita sudah dekat kiamat!" Tetapi ini harus dianggap sebagai keluh kesah biasa yang sudah lazim sejak awal tarikh Hijriah, bahkan dipercaya bahwa kata-kata itu ucapan Nabi Mohammad. Selain itu, gambaran-gambaran ortodoks tersebut tidak pernah memberikan alasan tentang harapan bahwa dalam kawasan ini akan dimulai suatu gerakan. Sebab, medan pergolakan yang mendahului akhir zaman itu, dikatakan akan terjadi di negeri Arab dan negeri-negeri di sekitarnya. Terkadang termasuk pula dalam persiapan yang, oleh para penyebar ketiga macam tulisan tersebut pertama tadi diwajibkan kepada para pengikutnya, agar mereka melengkapi diri dengan salah satu jimat yang hanya dapat dibuat dan dibagikan oleh pemimpin-pemimpin gerakan. Terhadap bagian persiapan ini, hukuman polisi yang diberikan atas penyebaran benda-benda seperti itu, sudah harus dianggap cukup. Bahkan dapat dikatakan bahwa masih jauh saatnya ketika fasal dalam Peraturan Pidana Polisi yang bersangkutan dapat diterapakan dengan segala kekerasan. Jarang pribumi yang tidak percaya kekuatan jimat, mantra, "bacaan" jampi-jampi atau rajah. Yang paling banyak dicari ialah orang-orang yang dapat memberikan sarana kepada mereka dalam menghadapi penyakit atau bahaya. Selama kebutuhan akan hal itu sangat besar dan dirasakan oleh hampir semua orang, dari pegawai sampai ke kuli, maka besar dan mendesaknya permintaan itu harus pula dipenuhi dengan penawaran, meskipun ada segala macam ancaman hukuman. Bahkan orang yang

sedikit banyak bisa disebut pribumi bercerah yang kebarat-baratan, nyaris tidak pernah terbebas dari kelemahan-kelemahan di bidang ini. Memang benar, seperti pernah dicatat oleh Jaksa Tinggi Van Goens₁, jimat-jimat seperti itu bukan hanya dipakai untuk menolak bencana atau untuk memperoleh keuntungan, melainkan terkadang juga dipakai untuk menimbulkan kepercayaan kepada penjahat bagi keberhasilan usaha mereka. Tetapi, orang melebih-lebihkan, jika mengatakan bahwa kitab-kitab pencuri yang sebenarnya atau jimat-jimat pencuri dan pembunuh biasa disebarkan atau dijualbelikan. Dalam bendel Solo yang baru-baru ini disampaikan kepada saya, dan di mana katanya, menurut inventaris yang ditambahkan, terdapat sangat banyak kitab seperti itu, saya tidak berhasil menemukan barang satu pun. Sebaliknya, buku-buku pedoman yang disebut demikian itu justru umumnya memuat petunjuk-petunjuk sebagai jimat melawan pencuri. Namun, jimat juga dapat digunakan oleh pencuri. Bukankah jimat yang dapat membuat baja dan timah tidak berdaya atau membuat si pemakai jimat tidak tampak kepada orang lain, sama-sama diinginkan baik oleh pencuri maupun oleh orang yang terancam olehnya. Ada pula jimat yang katanya berguna untuk memenuhi setiap keinginan? Jika memang benar dibuat jimat pencuri (pasti langka sekali), maka tak diragukan lagi pasti terjadi dengan sangat rahasia, sehingga fakta tersebut baru akan terbuka jika telah terjadi pencurian. Saya kira, penegasan atau perluasan aturan yang ditujukan untuk memberantas jimat, boleh dikatakan berlebihan, jika mengingat agitasi yang baru dibicarakan di atas. Sebab hanya dalam beberapa kasus saja sarana-sarana tersebut merupakan bagian yang tak seberapa penting artinya bagi usaha yang sedang dilakukan. Sementara itu, saya masih perlu mencatat bahwa ada perluasan lain bagi aturan tentang jimat yang jauh lebih perlu, ini tentu saja selama orang bernalar dari jiwa aturan itu sendiri. Jelasnya, jauh lebih meluas daripada kebiasaan penggunaan jimat ialah penggunaan mantra (jampi, rajah) untuk berbagai tujuan. Hampir tidak ada satu desa pun yang tidak mempunyai satu atau beberapa orang dukun yang mengenai mantra-mantra itu dan mampu menggunakannya. Untuk setiap penyakit atau musibah, pribumi pertama-tama mencari pertolongan kepada mereka. Biasanya semacam cairan atau campuran "dibacai" oleh dukun pria atau wanita, dikumur-kumur oleh dukun itu dan kemudian disemburkannya ke bagian badan yang sakit atau tempat bencana dan sebagainya. Yang kurang umum, tetapi banyak juga jumlahnya, ialah dukun yang dengan segala macam cara mampu merasukkan roh ke dalam badannya sendiri. Roh itu kemudian memberikan keterangan kepada si peminta tolong mengenai penyebab penyakit atau musibahnya, serta sarana untuk menghilangkannya, atau memberi keterangan tentang pelaku pencurian,

1 Mr. J.W. Van Goens tahun 1882 diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tuban, tahun 1896 Penasihat Umum Mahkamah Tinggi; tahun 1898 Wakil Presiden Dewan Yustisi Betawi, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

atau jurusan tertentu dalam hal mencari barang yang hilang. Bahkan di tempat tinggal seorang kepala polisi saya pun pernah menyaksikan pertunjukan yang bersifat syamanis seperti itu. Saya juga mempunyai contoh-contoh tentang pegawai polisi pribumi dari Keresidenan Betawi, pergi ke keresidenan yang dekat, untuk mendengar nasihat dari dukun seperti itu, ke mana ia harus mencari keterangan mengenai kejahatan yang telah terjadi. Bagaimanapun, jika kita ingat tentang peranan apa yang pernah dimainkan spiritisme di sana-sini di Eropa, hal ini tidak mungkin menimbulkan keheranan. Maka sekarang bukan hanya praktik jampi, penyebaran jimat, atau kerasukan dan ramalan bikin-bikinan tetapi juga penujuman bisa tergolong perbuatan yang diancam dengan pidana polisi, biar pun perbuatan ini sedikit berbeda dari semuanya itu dalam sifat dan hakikat. Sekali lagi, tidak ada peraturan yang, untuk sementara dan masih beberapa saat lamanya lagi, mampu menghentikan praktik-praktik itu. Dengan penerapan ketetapan-ketetapan yang berlaku secara ketat pun, kebiasaan-kebiasaan tersebut hanya dapat didesak mundur ke persembunyiannya yang gelap dan dengan begitu akan mempersulit pengawasan. Tetapi, bila guna ketetapan pidana itu untuk membuat orang jera dari pelanggaran maka sekurang-kurangnya hal ini juga berlaku untuk pelanggaran yang lain. Kenyataan bahwa sementara itu penujuman memang tetap dilakukan tanpa halangan, meskipun ada ketetapan pidana yang berlaku, antara lain dapat terbukti dari apa yang diberitahukan kepada saya baru-baru ini oleh seorang yang sangat ahli di bidang itu. Dikatakannya, bahkan di ibu kota Betawi pun para ahli nujum Cina menuliskan pekerjaan mereka itu dengan tulisan Cina di atas pintu rumah-rumah mereka. Pada satu pihak, seperti kita lihat, jimat biasanya hanya memainkan peranan yang kurang penting dalam persiapan gerakan pemberontakan, sehingga tidak usah menimbulkan alasan untuk mengadakan penetapan hukuman khusus. Di lain pihak, sebaliknya, tidak perlu diulas lagi bahwa penyebaran ramalan yang bersifat seperti diuraikan di atas, sama sekali tidak tergolong dalam rubrik apa yang biasanya disebut penujuman. Tidaklah benar bahwa dengan bersumber pada sumber-sumber agama (Alquran, Hadis, dan sebagainya) dinujumkannya sesuatu yang akan datang itu sebagai berbahaya atau harus ditolak dengan ketetapan pidana. Tetapi bahaya terdapat dalam kasus-kasus khusus, yaitu penyebaran gambaran hal-ihwal yang ditujukan untuk memupuk kebencian keagamaan, dengan maksud agar pembaca dan pendengar menjadi resah mengingat kepada perubahan radikal semua hubungan politik dan sosial yang akan datang, menanamkan pada mereka rasa meremehkan terhadap ras penjajah; atau pada saat-saat tertentu dikemukakan tentang revolusi yang akan datang, dan disebut tokoh-tokoh tertentu atau ditunjukkan secara samar-samar, kepada siapa orang harus menggabungkan diri. Selain tokoh-tokoh yang dengan cara-cara demikian dan dengan iktikad baik atau jahat, dengan menipu diri sendiri atau menipu orang lain belaka, menyebar keresahan dan perpecahan, masih ada lagi segolongan tokoh lain yang menurut paham saya, ditinjau dari pandangan ini, pantas

diperhatikan. Mereka itu paling dikenai oleh penduduk pribumi dengan nama keramat atau tuan keramat. Ajaran Mohammadan mengenai tokoh-tokoh tertentu yang, tanpa menjadi nabi atau rasulullah, terpilih juga di atas sesama manusia, berkat bukti rahmat Allah secara khusus. Doa mereka selalu dikabulkan, berkah dan kutukan mereka berkekuatan penuh, dan kepada mereka sering dipercayakan rahasia mengenai masa depan. Petunjuk dan nasihat mereka seolah-olah semahal emas (dan sering dibayar dengan emas pula). Bahkan suatu karunia bisa tinggal di dekat mereka beberapa waktu lamanya. Sebutan mereka adalah wali, sedangkan amal dan peristiwa yang menjadi bukti kewalian mereka bernama keramat. Di negeri ini kata wali biasanya khusus dipakai untuk para wali yang termasyhur sekali dan yang sudah lama meninggal. Sedangkan kata keramat diterapkan baik untuk tokoh-tokoh yang masih hidup dan yang oleh Allah dipilih dengan cara tersebut, maupun untuk orang suci dari lapisan lebih rendah yang sudah meninggal, juga diterapkan untuk makam semua orang suci, yang selalu memancarkan berkah bagi mereka yang berziarah dengan penuh kehormatan, menghias makam itu dan mengucapkan kaul untuk keperluan itu, atau mengadakan selamatan di dekat makam-makam tersebut.

Tidak ada muslim fanatik yang meragukan terhadap keberadaan dan pengaruh para orang suci tersebut. Namun, menurut ajaran yang berlaku, pencapaian derajat itu terkait kepada banyak sekali syarat-syarat yang sulit, sehingga sehubungan dengan semakin mundurnya umat manusia, kebangkitan seorang wali pada zaman kita sekarang nyaris dapat digolongkan sebagai kemustahilan. Hal ini lebih-lebih berlaku bagi wali yang masih hidup, karena menganggap bahwa setiap orang suci terutama berciri kerendahan hati yang besar dan tidak pernah boleh berlaku atau diakui sebagai orang suci. Kebutuhan besar pribumi terhadap pemujaan manusia, seperti sudah saya buktikan dalam "Mekka" Jilid I I dengan beberapa contoh, menyebabkan mereka mencari "keramat-keramat" di antara para guru mereka yang tercinta. Memang, guru-guru tersebut biasanya ditemukan juga. Maka pada mereka, di antara beberapa tokoh yang masih hidup, terdapatlah yang "keramatnya" dibisikkan dari mulut ke mulut; dan sesudah mereka wafat, jika terjadi peristiwa terkabulnya beberapa doa yang diucapkan di makamnya, sudah cukup untuk mengukuhkan namanya, dan menjamin bahwa dalam waktu yang lama akan dikunjungi orang beramai-ramai. Karena pemujaan keramat yang timbul baru seperti itu mungkin hanya merupakan bukti tentang pemujaan berlebih-lebihan para murid terhadap guru mereka, atau sekadar merupakan penambahan beberapa tempat ziarah baru kepada yang sudah lama ada, dan sebagian di antaranya untuk menggantikannya, maka perbuatan tersebut mungkin sebaiknya dibiarkan saja. Namun tetap selalu ada orang-orang yang berspekulasi terhadap hasrat orang pribumi akan keramat dan berlaku sebagai Tuan keramat berwenang. Biasanya hal ini mengakibatkan bahwa rumahnya akan dibanjiri oleh orang-orang yang mencari bantuan, nasihat atau berkah, agar rezeki mereka selalu bertambah, dengan demikian,

bertambah pula pengaruh mereka yang baik atau yang buruk kepada sebagian besar penduduk.. Maka demikianlah, dengan tersiarnya kabar ke sana-smi keramat-keramat itu pun menerima kunjungan dari para pejabat pribumi yang ingin meminta nasihat mengenai karier, dari para kerabat orang-orang sakit yang ingin tahu, apakah penyakit itu akan disusul oleh kematian, ataukah masih ada gunanya memakai obat-obatan, atau dan orang-orang lain yang datang dengan membawa tanda-tanda penghormatan guna meminta berkah untuk diri sendiri dan keturunannya. Sejumlah pejabat pribumi di Jawa yang saya jumpai selama perjalanan saya, misalnya, kelihatan benar sangat percaya pada cerita yang mereka dengar, bahwa seorang keramat berbangsa Arab bernama Sayid Abdallah Attas, yang beberapa waktu yang lalu dipenjarakan di Betawi, selama pemenjaraannya, ia telah menampakkan diri hidup-hidup di hadapan orang banyak d i berbagai keresidenan. Banyak di antara mereka yang benar-benar gembira, karena bebas dari pertanggungjawaban atas pemenjaraan orang yang mampu menggunakan kekuatan seperti itu. Seorang keramat di Betawi berbangsa Arab lainnya yang terus-menerus siang malam dikunjungi oleh para penyanjungnya, dan bahkan banyak di antara mereka yang dengan senang menghadiahkan anak-anak gadis mereka untuk beberapa hari lamanya dinikahi, lalu diceraikan. Memang pasti sulit untuk menuntut orang-orang itu, bahkan mungkin ada penetapan hukum yang khusus dapat diterapkan kepada mereka. Sebab, mereka akan hati-hati, jangan sampai mereka secara pribadi membayangkan pangkatnya atau mengakui sendiri kehormatannya secara terang-terangan., Mereka selalu mempunyai teman-teman dan pembantu-pembantu vang menyebarluaskan kabar tentang kesuciannya. Terhadap para pengunjung mereka yang mempercayainya, mereka memperlihatkan diri sebagai sangat tak berharga, dan hanya mau menerima hadiah yang diberikan dengan sukarela, dan bahkan sering seolah-olah segan dibujuk untuk memamerkan sesuatu dari perbendaharaan pengetahuan mereka vang tersembunyi. Tetapi, kesulitan demikian juga timbul pada kebanyakan penujum dan penyebar jimat, sebab, mereka pun ada yang menggunakan cara-cara tersembunyi untuk mencari kemasyhuran. Mereka hanya menerima pengunjung yang datang dengan sukarela, yang membawa hadiah secara sukarela, dan jarang terjadi pengunjung membebani si penujum atau pembuat jimat, bahkan jika kunjungan mereka tidak membawa hasil seperti yang diinginkan. Namun yang kiranya jauh lebih perlu, dibandingkan dengan hal-hal tersebut terakhir itu, hendaklah diadakan ketetapan pidana terhadap orang-orang yang berfungsi sebagai Tuan keramat., • r Akhirnya, hendaknya saya diperkenankan mengikhtisarkan kesimpulan yang saya rasa timbul dengan sendirinya dari apa yang telah saya catat di atas, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah dikirimkan kepada saya. Penujuman dan penyebaran jimat terkadang muncul hanya sebagai gejala-gejala pengiring yang tak seberapa penting dari agitasi politik atau fanatik. Baik karena alasan itu maupun karena penuntutan atas dijalankannya

praktik-praktik tersebut di negeri ini memang sudah sangat sulit, maka rupanya perluasan ketetapan-ketetapan yang berlaku mengenai hal ini pun menjadi berlebih-lebihan. Namun, ketetapan penujuman. dapat diberlakukan bagi meréka yang dalam keadaan kemasukan secara buatan atau semacamnya mengucapkan ramalan-ramalan. Begitu pula, ketetapan-ketetapan tentang jimat, "pembacaan" dan "peludahan" atas anggota badan yang sakit atau benda-benda dan tempat-tempat yang berbahaya. Jelasnya terhadap penggunaan jampe dan rajah secara profesional. Sebaliknya, saya rasa, perlu adanya ketetapan pidana terhadap orang-orang yang mengaku sebagai tokoh-tokoh bernama Eru Cakra, Ratu Adil, Panatagama, Mahdi, Muraidin atau semacamnya, dan yang berbakat kesaktian serta yang menurut tradisi rakyat telah disuratkan untuk merusak ketertiban keadaan yang berlaku atau bertindak sebagai utusan atau kaki tangan tokoh-tokoh, atau para perintis jalan kedatangan para tokoh tersebut serta mendakwahkan ajaran mereka, seperti yang biasa dicanangkan dalam Jayabaya, pralambang, Syahadat Panatagama dan lain sebagainya. Terhadap orang-orang yang dengan jalan menyebarkan atau mendakwahkan wasiat dan amanat lain semacam itu serta surat-surat selebaran yang kembali memantapkan keyakinan penduduk yang mudah percaya, bahwa sebentar lagi akan terjadi revolusi gaib, dengan itu mereka menyebarkan keresahan dan perpecahan di antara penduduk negeri ini. Terhadap orang-orang yang mengaku sebagai Tuan keramat atau sebutan semacamnya menyatakan diri sebagai orang sakti dan karena itu berhak atas tanda kehormatan, ketundukan, dan kepercayaan mutlak terhadap nasihat-nasihat mereka serta berita-berita dari para pengunjung mereka yang gampang percaya itu. Penetapan hukuman atas pemilikan bahan-bahan bacaan termaksud, menurut pandangan saya tidak pantas. Baik karena bacaan-bacaan itu sudah berabad-abad lamanya tersebar luas dan terkadang beredar dari tangan ke tangan sebagai bagian dari primbon tua, meskipun tidak seorang pun di antara para pemilik yang mengetahui artinya, maupun karena bahayanya lebih banyak terletak pada penggunaan surat selebaran itu oleh beberapa pemimpin rakyat. Terkadang surat selebaran yang isinya tampak berbahaya itu ditemukan sebagai milik pribumi yang sangat tenang. Sebaliknya, buku-buku kecil yang sering tampak tidak penting digunakan sebagai alat propaganda yang meresahkan. Saya rasa, sehubungan dengan pokok-pokok persoalan yang dibahas di sini, tidak perlu dibuat ketetapan pidana terhadap pakaian yang aneh-aneh. Pertama-tama karena hal ini pun merupakan gejala yang semata-mata bersifat tambahan, yang sekali-kali tidak biasa menyertai gerakan-gerakan dimaksud. Tetapi selanjutnya rencana pemberontakan itu pun sudah mulai dijalankan pada saat orang menggunakan pakaian seperti itu, dan pada waktu itulah ketetapan pidana lain berlaku. Akhirnya dalam kerusuhan-kerusuhan Islam yang menyebut dirinya "perang sabil" terjadi gejala yang biasa sekali, yaitu bahwa orang-orang yang ikut bermakar yang berpakaian putih (ini misalnya terjadi di Cilegon) itu tidak terkena oleh ketetapan tersebut. Sebab pakaian putih bukanlah "aneh", sebaliknya, malah dianjurkan oleh syariat Mohammadan

pada kesempatan-kesempatan yang khidmat. Maka oleh orang-orang yang saleh, pakaian tersebut selalu dikenakan dalam ibadah di mesjid.

Weltevreden,1 Mei 1891

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Orang-orang yang kegiatan mereka, menurut nasihat saya tertanggal 5 September 1890, bertujuan membangkitkan keresahan dan ketegangan

pada penduduk pribumi, bukan saja ada di luar rubrik para guru agama,

melainkan juga tidak dapat dinyatakan dengan sebutan yang sedikit banyak semacam dengan itu. Sebab, mereka tampil dari semua golongan

penduduk, dan di antara cara-cara yang mereka gunakan untuk mencoba mencapai tujuan mereka, tidak ada cara "berpidato" seperti juga cara

"penyampaian pengajaran" yang dapat ditegur sebagaimana biasanya terjadi. Apalagi karena orang-orang itu pun tahu bahwa usaha mereka

bertentangan dengan ketertiban umum, maka mereka menghindari segala apa yang sedikit mirip dengan apa yang dikatakan bersifat umum.

Kepada orang lain harus saya serahkan pertimbangan mengenai tempat yang paling sesuai bagi ketetapan-ketetapan yang ditujukan

terhadap orang-orang seperti itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pribumi, dan tentang berat ringannya hukuman yang harus

diancamkan terhadap berbagai perbuatan yang telah saya kemukakan dan yang juga berbeda-beda ukuran derajatnya.

Dari pihak saya, saya hanya dapat sekali lagi, dengan bentuk lain

daripada yang saya lakukan dalam nasihat yang baru dikutip tadi, mengikhtisarkan kasus-kasus di mana rupanya perlu bahwa hakim pidana

hendaknya berwenang untuk menengahi kasus tersebut. Menurut pandangan saya, maka hal-hal berikut inilah yang seharusnya

pantas dihukum. 1. Mereka yang memakai nama atau gelar yang khusus dihargai

dalam tradisi atau dalam legenda yang berlaku atau secara sengaja disiarkan.

  1. Mereka yang mengaku menjadi tokoh yang dipilih oleh Tuhan Yang Maha Tinggi, ataupun mengaku mempunyai kesaktian yang dapat

    dilihat oleh orang lain.

1 Tanpa tanggal

  1. Mereka yang dengan cara yang tak dapat disangkal, membiarkan
    dirinya diberi nama, gelar atau sifat seperti yang dimaksud di bawah i dan

2.
4. Mereka yang dalam kata atau tulisan bergiat untuk memberikan
kepada orang lain, nama, gelar atau sifat seperti itu.

  1. Mereka yang menyebarkan ramalan mengenai pembalikan
    hubungan-hubungan masyarakat atau politik kelak.

  2. Mereka yang mengajarkan atau menyebarkan doa ataupun jimat
    atau aji-aji yang pengetahuannya atau pemilikannya digambarkan sebagai sarana penyelamat pada waktu terjadi pembalikan keadaan kelak.

  3. Mereka yang menganjurkan agar bersifat acuh tak acuh atau masa
    bodoh terhadap kewajiban hukum atau masyarakat mengingat tentang akhir zaman yang telah diramalkan kelak akan timbul itu. Dalam rubrik-rubrik ini, saya kira, telah termasuk semua kasus dalam nasihat yang telah saya kutip dahulu. Sementara itu, uraiannya disusun secara lebih umum daripada dalam ikhtisar pada akhir nasihat tersebut. Mengenai penjelasan terhadap ketujuh rubrik di atas, saya kira, bahwa saya boleh membatasi diri dengan sekadar menunjuk kepada nasihat tadi.

Betawi, 14 Desember 1895

Kepada Residen Lampung

Di antara naskah-naskah yang dikirimkan kepada saya, hanya yang bertuliskan abjad Arablah yang dapat saya selidiki. Tidak ada sesuatu yang terkandung di dalamnya yang mungkin berguna sebagai alat pengajaran dalam pelajaran apa pun. Dan juga tidak terdapat hal-hal yang bermakna politik, sebaliknya terdapat berbagai catatan seperti yang dapat ditemukan pada orang kampung Mohammadan yang tak seberapa terpelajar di daerah-daerah ini. Pada lembaran yang lepas-lepas terdapat latihan menulis (antara lain surat yang baru mulai ditulis kepada Kontrolir Tulang Bawang), salinan sebuah meterai milik "Sakir (?), kepala kampung Kota besar, 1311", resep obat-obatan dan aji-aji untuk memberantas penyakit dan bencana yang paling banyak timbul d i kalangan pribumi, atau untuk memenuhi keinginan mereka yang paling dirasakan. Kebanyakan aji-aji itu terbuat dari rajah (apakah ayat Alquran atau ujar-ujar, ataupun kumpulan huruf, angka dan gambar lainnya tanpa arti). Menurut resep-resep tersebut, rajah tertulis pada kertas, tembikar atau bahan lain yang kemudian harus dibawa atau ditaruh atau ditanam pada salah satu tempat, atau dapat

dibakar agar abunya disimpan atau dicampurkan dalam makanan atau minuman. Ajimat atau jimat masing-masing mempunyai kekuatan khusus. Ada yang bisa menghilangkan demam atau wabah. penyakit, ada lagi yang bisa menyelamatkan tanaman terhadap babi, tikus atau serangga. Lainnya lagi bisa mematahkan kekuatan musuh yang jahat, pencuri menyesatkan jejaknya, menimbulkan suasana yang menguntungkan bagi para pembesar dunia, memaksakan cinta kepada wanita, dan banyak sekali yang bisa digunakan untuk mengganti lemah syahwat atau impotensi dengan kekuatan Herkules. Sebuah kitab kecil yang dijilid setebal 52 halaman kebanyakan memuat pula resep-resep menurut jenis-jenis yang baru saja diuraikan. Beberapa di antaranya disalin pada tahun 1309 Hijriah (1891 M) dari terjemahan berbahasa Melayu yang telah terbit tercetak, dari karya berbahasa Arab karangan Dairabi berjudul Mujarrabat, yaitu "resep-resep yang manjur" yang tersebar luas di dunia Mohammadan, bahkan tulisan susulan dari pencetaknya pun tidak ketinggalan disalin oleh penyalin tersebut. Selain itu, dalam kitab kecil tersebut ditemukan juga beberapa cuplikan singkat dari buku pedoman tentang hukum yang dinyatakan secara serba kurang sempurna. Cuplikan-cuplikan tersebut dipakai agar pembaca mampu melakukan akad nikah secara Mohammadan. Jadi, tulisan-tulisan itu sedikit pun tidak memuat sesuatu yang aneh. Tulisan tersebut merupakan perpustakaan kecil seperti yang ditemukan di mana-mana di kampung-kampung, di rumah beberapa penduduk yang sedikit-sedikit telah ikut mengaji dan yang menjadi tempat bertanya tentang segala hal ihwal kehidupan bagi sesama penghuni desa yang kurang terpelajar dari mereka. Abu yang terdapat di dalam tabung agaknya berasal dari sehelai kertas yang dibakar dan yang semula bertuliskan rajah. Memang, dalam beberapa resep, dikatakan bahwa abu tersebut harus disimpan dalam sebuah buluh. Apa kiranya arti sepotong pinang hutan itu, tidak saya ketahui.

Betawi, 13 Agustus 1904

Kepada Residen Pasuruan

Kitab kecil bertanda No. 1 adalah primbon Jawa bertulisan abjad Arab, memuat berbagai macam apa yang dianggap perlu oleh takhayul pribumi untuk menjamin keselamatan atau penolak bala dalam suasana

hidup terpenting yang akan dialami oleh orang Jawa. Sebagian berwujud sebagai doa-doa yang harus diucapkan sesudah menjalankan persiapan

tertentu, sebagian berupa rajah, huruf dan gambar yang ditulis pada secarik kertas dan dibawa ke mana-mana atau diletakkan pada tempat-

tempat tertentu, sebagian lagi berupa metode untuk menghitung hari-hari baik, nama yang baik (untuk anak-anak). Sarana-sarana itu masing-masing

mempunyai arti khusus bagi salah satu kesibukan yang berkaitan dengan pertanian, pembangunan rumah, perdagangan, perjalanan, kehidupan

suami-istri, dan sebagainya. Ada pula yang berguna untuk mendapat kemurahan hati orang lain, terutama para pembesar, atau dari orang yang

dicintai; yang lain lagi berguna untuk membuat musuh dan senjata-senjatanya tidak berdaya, dan sesekali digunakan juga untuk tujuan yang

kurang terpuji, yaitu menimbulkan perceraian antara suami dan istri. Kitab kecil lainnya, No. 3, juga semacam itu dan khususnya dapat

dipakai sebagai pedoman singkat bagi seorang pemasok aji-aji. Sebab, sebagian besar berupa rajah-rajah yang bisa digunakan sebagai jimat untuk

menyembuhkan penyakit dan menolak musibah, memperoleh cinta dan kasih sayang, keberuntungan, kekayaan, kekebalan, kemampuan

menghilang, sekali-sekali juga digunakan untuk menimbulkan perpecahan antara suami dan istri atau menimbulkan kematian kepada musuh.

Selanjutnya ada tabel untuk menghitung hari-hari baik dan arah mata angin yang baik untuk bertindak tanduk, penentuan ramalan tentang

gempa dan gerhana serta hubungannya dengan saat terjadinya bencana itu, dan sebagainya dan sebagainya.

Kepercayaan tentang keperluan mutlak terhadap sarana-sarana seperti yang diuraikan di sini agar dapat sampai kepada kehidupan yang bahagia

atau layak, terdapat merata di Jawa. Tidak mengherankan jika dalam hampir setiap desa boleh dikatakan terdapat orang-orang sedikit penting

yang menjadi dukun atau kiai, guna melayani kebutuhan orang dengan bantuan kitab pedoman seperti yang baru dibicarakan itu. Meskipun di

dalamnya di antara beratus-ratus resep yang tidak berbahaya terdapat juga

satu dua resep yang dari segi moral dapat digunakan untuk tujuan yang

tidak dibenarkan, namun kitab-kitab tersebut tidak memuat sesuatu yang menunjuk kepada kegiatan atau perasaan yang mungkin merusak ketertiban

dan ketenangan.

Betawi, 6 November 1904

Kepada Residen Madiun

Isi naskah-naskah kecil bertulisan tangan itu pada umumnya telah dilaporkan dengan tepat oleh majelis ulama [priesterraad) di Ngawi. D i dalamnya dimuat berbagai doa yang jika digunakan menurut kepercayaan banyak orang Jawa mengakibatkan bahwa wanita yang dicintai oleh seseorang akan membalas cinta kepadanya, atau orang-orang atasan akan menjadi senang kepadanya, atau senjata dan alat kekerasan lainnya yang ditujukan kepadanya menjadi tak berdaya, dan sebagainya. Kumpulan-kumpulan resep semacam itu, yang dipakai untuk mewujudkan keinginannya melalui jalan gaib, menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi dirinya, terdapat di seluruh Jawa pada orang-orang dari berbagai pangkat dan kedudukan. Hal ini tentu saja akan tetap begitu, selama pribumi cenderung beranggapan bahwa semua kejadian yang menguntungkan atau merugikan baginya adalah akibat sebab musabab gaib, bukan sebab musabab alamiah. Seperti juga cara-cara wajar yang ditempuh manusia untuk mencapai tujuannya, semata-mata bergantung pad a tujuan orang yan g menggunakannya, baik atau jahat, begitu pula cara-cara gaib yang menurut kepercayaan pribumi bisa berakibat seperti yang diinginkan, dapat digunakan baik untuk tujuan yang baik atau tidak berbahaya maupun untuk tujuan yang merugikan. Asihan misalnya, menurut takhayul, dapat berguna untuk melekatkan orang yang dicintai yang dibenarkan atau tidak dibenarkan kepada dirinya. Adapun kekebalan dapat diupayakan untuk memperkuat diri, baik terhadap pencuri dan perampok maupun untuk dapat menyerang orang lain tanpa terkena hukuman. Begitupun jimat atau doa, dapat digunakan oleh orang desa yang tenang kelakuannya supaya tidak terlihat oleh pencuri, sebaliknya dapat juga digunakan oleh pencuri supaya tidak terlihat oleh orang yang kecurian itu. Namun, doa-doa dan jimat-jimat ini tidak dibuat khusus untuk tujuan jahat. Andaikan doa dan jimat itu disusun dalam bahasa Arab dan bukan dengan kata-kata yang setengah Jawa yang sekarang tidak atau nyaris tidak dipahami, maka majelis ulama (priesterraad) tidak akan tersinggung perasaannya. Sebab keberatan pokok majelis terhadap naskah-naskah itu terletak pada sifatnya yang sedikit banyak heterodoks, yang merupakan ciri naskah itu. Dogma-dogma sama sekali tidak terdapat dalam kumpulan ini, maka dari segi pandangan ketenteraman dan ketertiban umum, dengan demikian persoalan ini tidak berbahaya. Secarik kertas kecil pembungkus sepotong tike, tidak berisi apa pun kecuali sebuah teka teki yang jawabannya berbunyi tike.

Betawi, 31 Agustus 1905

Kepada Residen Besuki

Kertas-kertas kecil bertulisan tangan yang berasal dari Haji Imam memuat beberapa doa saleh, seperti kalimat syahadat dan Alquran 36 : 58 dengan seruan di samping kepada Allah dan Rasul-Nya, serta beberapa wali yang nama-namanya, meskipun salah penulisannya, dapat diketahui adalah Abdal-Wahhab asy-Sya'rani, Syamsuddin al-Hanafi, Sirajuddin al-Balqini, sebagai penolak wabah, ta'ün (istilah ini untuk menyatakan penyakit pes, koléra dan wabah penyakit pembinasa semacam itu). Sedikit pun tidak terkandung sesuatu yang bertujuan politik secara tidak langsung dalam kertas-kertas kecil ini. Memang benar seseorang yang menjual aji-aji semacam itu, menurut arti harfiah peraturan polisi pribumi dapat dituntut; tetapi seperti diketahui d i seluruh Jawa, pada kalangan tinggi maupun rendah, permintaan terhadap sarana untuk memperoleh berkah dan menolak bencana semacam itu sangat besar. Sehingga penafsiran yang terlalu harfiah terhadap ketetapan tersebut tidak pantas dianjurkan.

Betawi, 3 Oktober 1905

Kepada Residen Madura

Kitab kecil yang telah dirampas itu adalah primbon, yaitu kumpulan berbagai doa, rumus, resep untuk jimat dan sebagainya dalam bahasa Jawa dan bahasa Arab. Semuanya untuk dipakai oleh pribumi biasa dalam mewujudkan keinginan mereka di dunia maupun di akhirat. Jadi ini semacam vademecum (kitab rujukan) bag i pemandu yang lebih berpengetahuan yang diminta pertolongannya untuk kebutuhan semacam itu. Misalnya, rohaniwan desa (menurut kebiasaan ungkapan orang Eropa yang tidak tepat) atau guru desa. Kumpulan tersebut pada hakikatnya berbeda dari eksemplar-eksemplar sejenis, yang tidak terhitung banyaknya di Pulau Jawa. Bagi setiap tujuan tertentu ditunjuk doa tertentu sebagai doa yang luar biasa manjurnya. Sementara itu, beberapa doa dianggap berkekuatan lebih umum, dan

berguna untuk mengusahakan agar semua keinginan terpuaskan, dan semua pengaruh jahat tersingkirkan. Selain sarana-sarana yang daya kerjanya tidak tampak dan yang bisa membuat pemakainya sejahtera, melimpahkan berkah kepadanya dalam pertanian atau perdagangan, dalam cinta dan perkawinan, melindunginya dari binatang buas, pencuri dan perintang-perintang lain terhadap kebahagiaannya, terdapat pula beberapa sarana yang ditujukan untuk menghancurkan musuh. Tentu saja penggunaan sarana-sarana seperti itu-meskipun daya kerjanya seluruhnya khayalan belaka-malahan bisa mengakibatkan suasana dan perasaan yang tidak diinginkan. Hal yang sama, sebaliknya, berlaku juga bagi petunjuk-petunjuk lain yang terdapat dalam kebanyakan primbon. Misalnya, petunjuk yang bisa digunakan untuk membuat manusia tidak terlihat pencuri dan perampok, tetapi dapat juga digunakan oleh si pencuri itu sendiri. Sehingga dengan demikian, secara sugestif ia diperkuat dalam menjalankan usahanya. Atau ada juga petunjuk yang bisa digunakan untuk membangkitkan balasan cinta, tetapi kemudian dapat juga digunakan untuk mengejar tujuan zina. Selama takhayul di kalangan pribumi masih sedemikian banyak kekuatannya, seperti sekarang, maka permintaan untuk memperoleh segala macam sarana bantuan gaib tetap ada, dan dengan sendirinya disusul oleh penawarannya. Tidak ada peraturan atau tindakan polisi yang dapat mencegah hal ini. Dari kenyataan hanya dapat disimpulkan bahwa orang menerapkan sendiri resep primbon seperti itu, atau ada orang lain yang membantu penerapannya, namun tidak ada sesuatu pun yang merugikan watak atau maksudnya. Semuanya tergantung dari cara terjadinya, dusta atau tidak dusta, jahat atau tidak jahat tujuan yang selalu dikejar oleh pemilik primbon itu. Jika mengenai pemilik vademecum di Bangkalan itu tidak ada hal lain yang pasti, kecuali bahwa ia menggunakannya untuk dirinya dan untuk orang lain, maka tidak ada alasan untuk mencurigainya dengan kejahatan apa pun.

XXVII HARI KIAMAT

Buitenzorg, 21 Mei 1889

Nota

Dari penyelidikan terhadap buku yang telah dikirim oleh Residen Surakarta, hal yang berikut telah jelas bagi saya. Kitab yang dijilid menjadi satu ini terdiri dari tiga buah karya yang sama sekali berbeda satu dengan yang lainnya; dua daripadanya mempunyai persamaan, yaitu sama-sama membahas tentang hari akhir; sedangkan yang ketiga membahas salah satu pernikahan Nabi, tidak pantas dibicarakan di sini. Karya berbahasa Arab itu menggarap sejarah lahirnya Dajal (Anti Kristus) yang menurut ajaran Mohammadan pun pada akhir zaman akan menimbulkan bermacam-macam kekacauan d i antara umat manusia. Tetapi diajarkan oleh agama Islam bahwa Dajal sudah lahir ketika Nabi Mohammad masih hidup. Berhubung dengan kelahiran Dajal ini diberitakan berbagai seluk-beluk mengenai masa depan ketika ia akan memainkan peranannya. Mak a begitulah, perhatian para pembaca diarahkan terhadap hari kiamat dan persiapannya. Kitab Pralambang₁ Jawa yang kecil ini memberitakan tentang kurun zaman Imam Mahdi, dalam suatu rangkaian ramalan dan wejangan yang sangat kacau. Muridin, orang yang rupanya menjadi panglima atau raja bawahan Mahdi, konon pada tahun 1259 Hijriah, jadi hampir setengah abad yang lalu, akan datang ke Jawa untuk memenangkan agamanya. Maka pembaca pun dipersiapkan terhadap peristiwa itu dengan nasihat-nasihat seperlunya terutama yang berguna menjadikannya seorang muslim yang lebih teguh, karena menghadapi bencana orang kafir yang mengancam. Kerajaan Mahdi itu sendiri akan berlangsung sampai tahun 1811 Hijriah. Tetapi apa yang akan terjadi dalam kurun zaman yang panjang itu, tidak diberikan gambaran yang jelas oleh naskah tersebut. Adapun tahun Alif yang dibicarakan dalam Pralambang tersebut, rupanya menunjukkan waktu diedarkannya naskah ini. Tetapi seperti dikemukakan dengan tepat oleh Residen Spaan,2 keterangan itu dapat diterapkan

dengan berbagai maksud. Seperti semua karya Mohammadan-Jawa

1 Pralambang: syair yang berisi hal-hal alegori (lambang) yang katanya memuat ramalan-ramalan tentang masa depan.

Muridin dan Muraidin terdapat dalam tulisan kecil yang salinannya dimiliki oleh Holle, ditambah dengan Silsilah Malangyuda dan muridnya, Mertawikrama.

A.J. Spaan, tahun 1884 diangkat menjadi residen di Surakarta, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

meneenai Akiring Jaman (Akhir Zaman), tujuan naskah ini ialah membatasi

oefhatian para pembaeanya pada peristiwa-peristiwa mengenkan sebelum hari akhir ^ang digambaLnnya seolah-olah sudah dekat sekali. Namun ora ambangTni tentu saja jauh kurang berbahaya daripada banyak Pralambang lain, yang mengandung uraian dan sindiran-smdiran lebxh

teeas mengenai zaman yang sedang kita alami. j;u licar

g Menurut pandangan saya, benar-benar pantas salinan dari pralambang dan karangan-karangan semacam itu. Karena hanya sesudah membandingkan banyak eksemplar semacam ini, penjelasan

yaTleb h banyak tentang asal usulnya dan hubungan satu dengan yang

Sya L dicroleh-Bagi penyelidikan yang ditugaskan kepada^aya pengumpulan surat-surat selebaran semacam itu akan *^jf>^ sarana bantu yang penting. Mak a saya akan senang, jika saya bisa menerima salinan kitab ini.

XXVIII ZAKAT DAN FITRAH

i

Betawi, 25 Juni 1889

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Menurut pandangan saya, harus diakui sepenuhnya bahwa surat-surat edaran kabinet yang telah dikutip oleh Residen Banyumas, yang telah dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah campur tangan Pemerintah Daerah dalam urusan agama, secara tidak langsung telah mengakibatkan melemahnya pendapatan dan kewibawaan para rohaniwan resmi. Bukankah tepat sekali ucapan residen bahwa dalam surat-surat edaran itu, zakat dan fitrah secara salah digambarkan sebagai sumbangan sukarela? Padahal hukum Islam mewajibkan setiap muslim, yang menurut peraturan telah memenuhi syarat, untuk membayar pajak-pajak tersebut, dan menghendaki agar penunaian kewajiban itu, dalam hal ini zakat ternak, hasil bumi dan buah-buahan, diawasi oleh para pejabat. Sementara itu, hukum tersebut menuntut pula penunaian zakat emas, perak dan barang dagangan serta fitrah dengan cara yang sama kerasnya. Namun, pelaksanaan perintah terakhir itu diserahkan kepada kesadaran kewajiban setiap orang. Jadi, pandangan bahwa pembayaran-pembayaran tersebut bersifat sukarela, hanya bisa diartikan bahwa pihak Pemerintah Pusat tidak ingin melihat adanya paksaan agar pembayaran itu dapat dilangsungkan secara teratur. Begitu pula, misalnya, pemerintah tidak ingin melihat adanya paksaan melakukan salat, puasa dan lain-lain yang diperintahkan oleh hukum Islam. Sementara itu, orang Mohammadan yang saleh akan membayar pajak keagamaan itu pada setiap waktu, atau akan menerima pengarahan-pengarahan mengenai hal itu oleh mereka yang dianggapnya sebagai pembimbing rohaninya. Dengan tepat ditulis oleh Residen Banyumas bahwa peringatan tegas Pemerintah Pusat supaya tidak melakukan campur tangan terhadap urusan zakat dan fitrah telah memudahkan para kepala tarïqah untuk berangsur-angsur memiliki pendapatan yang cukup penting bagi mereka itu di sana-sini.

Pastilah keadaan yang dulu, yaitu ketika zakat dan fitrah dikumpulkan menurut peraturan yang sedikit banyak serupa dengan peraturan yang dikemukakan dalam lampiran surat kiriman Residen Banyumas, dari segi pandangan Pemerintah Pusat, jauh lebih pantas dipilih daripada peraturan sekarang yang menggantikan peraturan lama itu. Apabila penunaian kewajiban pokok orang Mohammadan dahulu menguntungkan para abdi

kekuasaan, sekarang hasil penunaian kewajiban itu justru pertama-tama dinikmati oleh musuh kekuasaan. Namun, baik keadaan yang dahulu maupun yang sekarang, jika diperhatikan dengan teliti, sebenarnya sesuai dengan peraturan syariat. Sebenarnya, praktik pembayaran zakat bagaimanapun, tidak ada yang sesuai dengan peraturan di negeri Mohammadan mana pun. Seperti sejak zaman dahulu, apabila pemungutan zakat hasil bumi dan buah-buahan serta ternak dilakukan oleh para wakil kekuasaan, sebaiknya cara pembelanjaan pendapatan negara itu biasanya malah sama sekali bertentangan dengan syariat. D i tempat lain, pajak-pajak lain yang dikenakan pada benda-benda yang sama, sedemikian bèratnya sehingga hanya orang yang sangat kaya dan yang sangat salehlah yang memikirkan pembayaran zakat. Sementara itu, di Mesir misalnya, pranata ini nyaris hanya tinggal namanya saja; sebaliknya di daerah-daerah di negeri Arab yang lebih subur, pranata itu seluruhnya mendapat arti sebagai bukti pengakuan terhadap kekuasaan kepala setempat yang menerima pembayaran itu. Sementara itu, baik jumlah pembayaran maupun cara pembelanjaannya tidak membenarkan penggunaan nama zakat. Dari segi pandangan ini, pranata tersebut berbeda dari keempat rukun Islam lainnya dan berkaitan dengan kebanyakan bagian dalam hukum Mohammadan (kecuali hukum keluarga). Seperti hukum keluarga ini, pranata tersebut tadi sebagian besar termasuk dalam ajaran tentang kewajiban yang lebih bernilai pedagogi daripada bernilai praktis bagi para pemeluk agama Islam. Di sini pun selalu harus diperhatikan bahwa hukum Mohammadan cepat sekali dan semakin banyak menjadi hukum kanonik. Memang, sebagai postulat, hukum ini pernah mempunyai arti penting dan masih tetap demikian juga bagi negara dan masyarakat. Namun, daya pengaruhnya sedikit pun tidak dapat dibandingkan dengan hukum-hukum yang berlaku sah di negara kita. Di antara delapan golongan orang yang menurut syariat berhak menerima sebagian dari zakat dan fitrah, dan yang ditemukan tercantum dalam semua kitab pedoman hukum Mohammadan, di negeri ini termasuk juga kaum fakir miskin (dua golongan yang hanya dapat dipisahkan secara dibuat-buat); orang yang berutang (yang memenuhi syarat-syarat yang diperinci lebih lanjut dalam syariat); orang asing yang kekurangan (relatif hanya sedikit sekali); para mualaf (yang baru masuk Islam); selanjutnya para amil atau petugas yang harus memungut zakat, seharusnya mendapat imbalan yang pantas dari pajak itu pula; akhirnya sabilillah (jalan Allah), yang juga termasuk sebagai salah satu bentuk pengeluaran zakat. Jika tidak lagi ada persoalan perang suci, maka dengan tepat sabilillah ditafsirkan sebagai sokongan bagi semua hal ihwal yang dari segi agama pantas dianjurkan. Seperti pembangunan mesjid, pemeliharaan bangunan-bangunan semacamnya, penggajian para petugas yang berkaitan dengan itu dan sebagainya dan sebagainya. Jika diperhatikan terhadap praktik zakat dan fitrah yang menjadi terkenal di Jawa dan Sumatra pada zaman sekarang dan dahulu, orang akan berkesimpulan bahwa setiap golongan yang disebutkan itu memang sedikit banyak di sana-sini mendapat keuntungan dari pajak-pajak

keagamaan tersebut; misalnya bahwa di beberapa keresidenan, terutama kepada para fakir miskin, sering kali diberikan bagian tertentu, juga

kepada orang asing yang kekurangan, terutama yang tidak lupa menekuni syariat, dan sebagainya. Tetapi di mana-mana para pengurus mesjid dan

harta mesjid yang biasanya dinamakan para kepala ulama, menikmati bagian terbesar bagi diri mereka sendiri dan pranata mereka.

Keadaan ini seluruhnya sesuai dengan cara-cara khas menetapnya dan

meluasnya agama Islam di negeri ini. Di mana pun agama ini masuk

sebagai akibat penaklukan daerah, sejak semula para penguasa baru > merupakan wakil utama syariat suci; maka pastilah penghasilan pajak-pajak

yang ditentukan oleh agama Islam terjadi di bawah pengawasan mereka. Apabila penduduk berangsur-angsur, seperti di Nusantara ini, boleh

dikatakan diislamkan dari bawah, sedangkan para raja dan para bupati baru kemudian mengikuti arus, maka dari situlah para pengurus rumah-

rumah ibadah menjadi tokoh-tokoh yang tepat untuk memberikan penerangan kepada anggota-anggota jemaah dalam memenuhi semua

kewajiban dan mendampingi mereka dalam hal itu. Apakah di situ mereka menyandang jabatan kehakiman, baik untuk memimpin ibadah,

mengadakan pengawasan terhadap akad nikah dan perceraian serta pembagian harta warisan, maka mereka dan para pembantu mereka

(dalam hal ini apa yang dinamakan kaum rohaniwan desa) itulah yang

memungut dan membagikan zakat. Dan sejauh zakat itu tidak dibagikan secara perseorangan kapada mereka yang berhak, fitrah pun mereka urus

secara demikian. Betapapun berbedanya jabatan-jabatan dan kewenangan para petugas mesjid di berbagai daerah Kepulauan Nusantara, namun

nyaris di mana-mana pemungutan zakat dan fitrah termasuk di dalam jabatan dan kewenangan itu.

Tidak mengherankan jika sesudah para penguasa negeri ini memeluk agama yang baru itu, kebanyakan jabatan para petugas mesjid tetap tidak

berubah. Selain itu, mereka diberi hak yang sedikit banyak mengurusi pelaksanaan sebagian peradilan dan pemerintahan, yang sebelumnya

berada di luar lingkup campur tangan mereka. Begitupun wajar pula bila

di pihak lain para raja dan bupati, setelah mereka menjadi muslim,

mengadakan pengawasan dan sedikit banyak ikut serta dalam bagian tata usaha jabatan-jabatan tersebut.

Di negeri-negeri lain, sebagian besar pendapatan pajak-pajak keagamaan digunakan oleh para raja dan para adipati, menurut

pandangan mereka sendiri dan bahkan untuk kepentingan mereka sendiri. Begitu pula ternyata bahwa di sini zakat dan fitrah berangsur-angsur

dianggap sebagai pendapatan rohaniwan. Padahal secara teori, mereka hanya berhak memungut pendapatan itu dan sesudah dikurangi dengan

imbalan yang pantas untuk jerih payah membaginya, sisa pembagian itu boleh dibagikan. Karenanya dalam kepustakaan pribumi, sering disebutkan

sebagai ciri pembawaan petugas mesjid ialah kepentingan khusus, yaitu menunjuk kepada bagian yang paling menyenangkan dari tugas mereka

tersebut. Memang, Pemerintah Pusat bukannya melestarikan hukum-hukum

Islam sebagaimana adanya, melainkan hukum-hukum agama, pranata dan

kebiasaan rakyat, seperti yang telah berkembang di bawah berbagai pengaruh. Mak a di sini pihaknya harus berhadapan dengan berbagai keadaan yang cukup rumit, dan yang tidak terlalu mudah untuk diseragamkan. Kebutuhan dan kebiasaan setempat yang sangat berbeda-beda satu dengan yang lain telah menyebabkan keanekaan variasi dalam cara pemungutan dan penggunaan zakat dan fitrah. Di sini jumlah kedua pembayaran itu sangat kecil, sehingga hampir semuanya diserahkan kepada kemauan beberapa orang saja; tetapi di sana zakat dan fitrah menghasilkan unsur pokok untuk pendapatan kas mesjid. D i tempat lain lagi telah terbawa oleh adat yang sudah mapan bahwa kas mesjid dari pajak tersebut harus menyokong beberapa golongan orang tertentu (murid-murid dari luar jemaah tetap mesjid bersangkutan, mualaf dan sebagainya) yang bukan termasuk petugas mesjid. Akhirnya, semua itu masih ditambah lagi dengan kenyataan bahwa perbedaan antara teori dan praktik memberikan kesempatan kepada orang yang serakah atau berambisi untuk mengadakan perubahan-perubahan tertentu demi mencapai tujuan mereka, dan dengan demikian, mereka secara tidak langsung merugikan para petugas mesjid yang telah diakui oleh Pemerintah Pusat Pengaruh apa pun yang hendak dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap jalannya urusan ini, selalu banyak yang harus diserahkan kepada kebijaksanaan dan pengalaman dari pejabat setempat. Apabila keadaan berlaku seperti yang dilukiskan oleh Residen Banyumas tentang keresidenannya, pastilah segala urusan yang diinginkan akan berjalan sebagai berikut: penurunan derajat para petugas mesjid dihentikan, dan sementara itu kemajuan material kelompok-kelompok seperti kelompok Nurhakim dicegah. Meskipun begitu, saya tidak mengerti bagaimana dengan jalan undang-undang atau mendorong timbulnya pengaturan zakat, tujuan itu akan dapat dicapai. Betapapun mutlaknya kewajiban pembayaran zakat bagi semua muslim yang memenuhi syarat untuk membayarnya, karena jumlah harta miliknya sudah memadai, namun, Pemerintah Pusat tentu saja tetap menjamin kebebasan setiap orang Mohammadan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban itu. Sebaliknya, andaikan zakat harus dipenuhi, bagaimana dapat diatur agar zakat itu dikumpulkan ke arah tertentu? Pertama-tama tidak akan dapat dicegah bahwa mereka yang ingin menggunakan zakat mereka dengan cara lain, tidak memberikan hasil pajak itu seperti adanya, tetapi sebenarnya dengan nama lain menyerahkan zakat mereka kepada pembimbing atau sahabat rohani mereka. Selanjutnya akan timbul ketidakpuasan, seandainya orang yang saleh atau ulama dihalangi untuk membagikan zakat dengan cara mereka sendiri, yang bukan tanpa alasan sama sekali jika mereka anggap lebih baik daripada menyerahkannya kepada kaum ulama. Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam segala hal ini, mungkin bukannya tidak dapat diatasi bagi seorang pejabat yang bijaksana, yaitu pejabat yang dengan sedikit petunjuk dapat menghasilkan banyak hal; sebaliknya kesulitan itu tidak dapat dipecahkan dengan ketetapan-ketetapan umum. Paling-paling, yang dalam hal ini menurut pandangan saya dapat diperbuat untuk sementara, dengan mengirimkan surat edaran kepada para kepala pemerintah keresidenan yang menegaskan bahwa dukungan dari

para pejabat pribumi terhadap para ulama resmi boleh diharapkan, guna melawan usaha-usaha untuk meruntuhkan kewibawaan para ulama tersebut. Juga bantuan itu hendaknya berguna untuk mencegah jangan sampai orang-orang yang berambisi dan mengejar keuntungan, terutama para kepala perkumpulan mistik dan wakil-wakil mereka merenggut pendapatan-pendapatan para ulama, yang menurut kebiasaan negeri sudah menjadi hak mereka. Agar dapat menyampaikan nasihat yang lebih tuntas kepada Pemerintah Pusat mengenai hal ini, saya lebih dahulu perlu mendapat data setempat. Uraian semacam yang dimuat pada lampiran surat kiriman Residen Banyumas, sebenarnya harus juga dimiliki mengenai keresidenan yang lain-lain dan harus sedikit lebih lengkap. Misalnya, dalam dokumen tersebut, berkali-kali dibicarakan soal pebada dan pemalhn, tanpa memberikan definisi tentang kedua hasil pungutan setempat. Hanya dikatakan bahwa keduanya dikumpulkan in natura, tetapi menurut syariat Islam peraturan ini justru berlaku terhadap fitrah. Mak a sekurang-kurangnya pertanyaan-pertanyaan berikut harus dijawab: Barang-barang manakah yang dikumpulkan zakatnya di keresidenan yang bersangkutan dan mengenai barang-barang tersebut, berapa serta apa yang berlaku sebagai nisab (minimum wajib zakat)? Siapa yang membayar fitrah dan berapa jumlahnya? Adakah juga hasil-hasil pungutan lain semacam itu? Dan kalau ada, berupa apa? Apakah zakat dan fitrah dipungut atau sekurang-kurangnya diterima oleh orang-orang tertentu, yang kemudian mengaturnya lebih lanjut? Kalau benar begitu, siapa orang itu? Andaikan zakat dan fitrah tidak dipungut, melainkan oleh beberapa orang langsung disampaikan kepada para mustahiq (orang yang berhak), lalu siapakah yang biasanya memanfaatkan kedua hasil tersebut? Bagaimana hasil-hasil itu digunakan, di mana pengelolaan berjalan agak teratur? Jika para petugas mesjid biasa menerima zakat dan fitrah, lalu adakah orang-orang lain yang berkewibawaan rohani tertentu, yang berusaha mendapatkan kekuasaan atas kedua pungutan itu juga? Dalam menjawab pertanyaan demikian dan semacamnya, sebanyak mungkin harus diberikan uraian tentang seluk-beluk setempat. Kalau saya tidak salah, selama diadakan penelitian tentang hak-hak pribumi atas tanah, sudah agak banyak bahan terkumpul guna keperluan itu. Sebab, di luar yang dibahas dalam Ikhtisar Penutup pun, saya melihat beberapa dokumen yang khusus membahas zakat dan fitrah. Jika diperlengkapi dan disempurnakan, dokumen-dokumen tersebut agaknya bisa memberikan dasar yang baik untuk membahas seluruh pokok persoaan ini secara mantap. Hal itu dengan senang hati akan saya kerjakan kelak, jika saya datang lagi ke Betawi untuk beberapa lama. Sementara itu, selama perjalanan pun perhatian saya akan selalu tertuju kepada persoalan ini.

Betawi, 4 Maret 1893

Pertimbangan dan nasihat tentang tindakan yang dijalankan Residen Banten untuk memberantas penyalahgunaan dalam pemungutan sedekah (liefdegiften )

Berdasarkan apa yang diberitahukan oleh Residen Banten dalam surat kirimannya kepada Gubernur Jenderal tertanggal. 7 November 1892, No. 5786/11, yang saya kembalikan bersama lampirannya, telah saya periksa catatan dan peringatan mengenai penyelidikan pribadi saya di keresidenan tersebut. Sementara itu, saya telah mendapat keterangan tentang seluk-beluk pengaturan yang telah terwujud atas prakarsa asisten residen. Hal ini, baik dengan melalui berbagai cara pribadi maupun dengan bantuan Residen Banten yang sekarang, yang telah mengirimkan informasi dari para asisten residen kepada saya tentang apa yang mereka ketahui mengenai hal itu. Hal-hal tersebut mengharuskan saya untuk menyajikan pandangan-pandangan saya yang berikut. Asisten residen mendasarkan keperluan atau keharusan tindakan beliau, terutama atas kebencian penduduk pribumi terhadap para pejabat pribumi, yang terutama bertolak dari penyalahgunaan yang dijalankan oleh orang-orang tersebut terhadap "pemungutan sedekah". Selanjutnya ternyata bahwa di antara sedekah yang dimaksud oleh asisten residen pastilah sebagai berikut:

1) zakat dan fitrah, dua-duanya merupakan pajak wajib keagamaan.
2) pungutan-pungutan pada akad nikah, pemberitahuan perceraian,
pembatalan nikah secara hukum dan biaya-biaya lain yang diminta oleh para penghulu dan sesamanya untuk pengurusan mereka. Ad i um Seperti diketahui, zakat dan fitrah adalah pajak yang masing-masing dibebankan atas barang dan orang. Siapa yang wajib zakat dan fitrah, berapa harus diberikan, golongan-golorrgan manakah yang harus diuntungkan oleh hasil itu? Semuanya dibahas dalam kitab-kitab hukum Mohammadan dengan sangat panjang lebar. Sementara itu ditetapkan zakat macam apa yang dapat dibagikan oleh para wajib pajak itu sendiri; yang manakah harus dipungut dan dibagikan oleh para pejabat, yang seharusnya diangkat oleh para raja Mohammadan untuk keperluan itu. Bukan saja bagi orang-orang Mohammadan di negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaan non-muslim, melainkan juga pada hampir semua negeri di bawah pemerintahan muslim, dalam kenyataannya pengumpulan pajak wajib ini merupakan sumbangan sukarela. Sistem-sistem pajak lain di mana-mana menggantikan sistem primitif, yang cocok bagi jemaah muslim tertua dahulu; dan yang tidak cocok, di samping tuntutan-tuntutan keuangan yang diajukan oleh pranata-pranata negara yang baru kepada perseorangan, juga dilestarikan tuntutan-tuntutan lama

yang berdasarkan agama dengan bantuan alat negara. Juga tidak pantas untuk, misalnya, mewajibkan para petani yang selain itu sudah berat dibebani kewajiban membayar pajak persepuluhan, padahal para pedagang dan kapitalis hanya diwajibkan membayar pajak modal sebanyak 2'/a % setahun! Adakah agak lazim bahwa sesudah panen orang-orang saleh, jika mampu, sekarang pun masih biasa melakukan pembagian dari hasil ladang dan buah-buahan kepada satu atau beberapa di antara delapan golongan yang disebut dalam syariat sebagai mustahiq, sebesar sepersepuluh dari, hasil tersebut yang dilakukan menurut persetujuan mereka sendiri, atau mereka serahkan kepada seseorang yang lebih berwenang dan lebih ahli. Orang Mohammadan yang saleh sangat kurang merasakan keberatan hati terhadap kalalaian mengumpulkan zakat ternak, sedangkan saudagar dan kaum bermodal paling kurang memikirkan pembagian tahunan secara teratur sebesar 2I/2% dari rnodal yang selama setahun telah mereka miliki tanpa dikurangi sedikit pun. Pada umumnya pajak fitrah yang lunak dikumpulkan pada akhir bulan Puasa, lebih-lebih karena orang menganggap bahwa ketaatan penunaian pajak itu sebagai penebus kelalaian-kalalaian yang secara tidak sengaja dilakukan terhadap hukum puasa. Sedangkan bulan Puasa itu secara umum dianggap sebagai pertobatan terhadap dosa-sosa sepanjang tahun. Mengenai delapan golongan yang menurut hukum berhak menikmati zakat dan fitrah, perlu dicatat hal yang berikut. i dan 2 : kaum fakir miskin. Pembedaan kedua golongan tersebut dengan berdasarkan penafsiran harfiah serta secara hukum terlalu dicari-cari. Mereka itulah yang sebenarnya dan sewajarnya paling beruntung dari bagian persepuluhan gandum (beras)* dan dari fitrah takaran gandum (beras) yang disisihkan selama bulan Puasa dari setiap orang. Akan tetapi, karena oleh hukum hak-hak mereka sedikit banyak digantungkan kepada keimanan dalam menunaikan ibadah, maka dapat dipahami jika orang-orang yang menjadikan agama sedikit banyak sebagai usaha mereka, seperti para petugas mesjid, kaum guru agama dan sebagainya, dalam kedudukan mereka sebagai "pekir" dan "miskin" itulah yang menerima bagian terbesar. Begitu pula di Banten; sepanjang ingatan manusia, di sini para kiai dan guru menerima bagian terbesar dari zakat dan fitrah.

  1. Para amil, yaitu para pemungut dan pembagi zakat dan fitrah.
    Termasuk dalam jabatan ini, di negeri ini, ialah orang-orang yang menurut kelaziman bahasa Eropa disebut golongan "rohaniwan"; merekalah yang menerima sebagian besar dari pajak keagamaan itu. Pembagiannya, sebaliknya, dilakukan bukan menurut syariat agama, melainkan menurut "adat". Karenanya, para pemungut itu sendiri dan atasan mereka menyisihkan sebagian besar untuk keperluan mereka sendiri.

*** Penerjemah menambahkan kata beras di antara kurung karena di Indonesia tidak ada gandum** (terigu) yang dibagikan sesudah berpuasa.

Sistem ini sangat berkembang dan masih didapati di daerah Priangan

sampai sekarang dan sedikit banyak juga di daerah Cirebon. Adapun lebai

atau amil di sini menerima pajak-pajak itu dari kaum tani, sedangkan

dalam pemungutannya, ia dibantu oleh kepala desa. Lebai atau amil itu menahan sebagian untuk "desa", menyerahkan sebagian lagi kepada

penghulu distrik atau naib. Naib itu menahan lagi sebagian dari yang diterimanya dari desa-desanya untuk "distrik", dan sebagian lagi

diserahkannya kepada para penghulu atau ketua penghulu. untuk keperluan "nagara", yaitu ibu kota wilayah. Sementara itu untuk "desa", "distrik"

dan "nagara", orang sudah menyisihkan bagian-bagian kecil yang dibelanjakan untuk tujuan amal atau ibadah, yang dalam praktik bagian

itu masing-masing harus diartikan untuk keperluan kepala desa dan lebai, penghulu distrik dan kaumnya, penghulu atau ketua penghulu dan

kaumnya. Kepala desa adalah satu-satunya, walaupun tidak termasuk dalam

yang disebut "rohaniwan", nyatanya ikut menarik keuntungan dari zakat. Campur tangan penjabat pribumi lainnya dalam memungut zakat lebih

banyak terjadi daripada yang biasa mereka akui. Tetapi, kasus-kasus di

mana mereka pribadi dengan cara lain menerima sebagian dari zakat itu, semakin menjadi hal pengecualian. Sebaliknya, dahulu memang biasa

bahwa untuk bantuan mereka kepada para "rohaniwan" dalam pemungutan zakat itu, mereka minta bayaran yang cukup banyak.

Dengan demikian, kecuali penyimpangan-penyimpangan setempat yang tak seberapa artinya, pemungutan zakat dan fitrah hampir sudah lazim di

seluruh Jawa, meskipun di Jawa Barat, juga berkaitan dengan keadaan sosial, pemungutan itu dapat lebih mudah diluaskan daripada di Jawa

Tengah dan Jawa Timur. Sejak di dua daerah tersebut terakhir itu larangan bagi penjabat

pribumi terhadap pemungutan demikian semakin ditegakkan, maka jumlah harga padi zakat umumnya menjadi sangat berkurang. Sedangkan para

penghulu pun biasanya sia-sia berusaha memperoleh sedikit saja dari pajak tersebut bagi diri sendiri. Bahkan "para rohaniwan desa" dari banyak

keresidenan hanya sedikit atau sama sekali tidak mendapat bagian darinya, sebab orang-orang saleh yang atas prakarsa sendiri menyisihkan zakat,

lebih suka membagikannya kepada guru-guru Alquran atau guru-guru lainnya, santri, kaum miskin, terkadang juga kepada para mualaf.

Hanya fitrahlah yang masih diberikan kepada "rohaniwan desa", mekipun tidak seluruhnya, tetapi dalam bagian yang penting. "Rohaniwan

desa" itu memberikan lagi sebagian dari pendapatan itu kepada para kepala desa dan terkadang juga kepada para penghulu distrik.

Keadaan di Banten pada pokoknya sama dengan di Jawa Tengah dan

Jawa Timur, hanya saja terdapat kekhususan, yaitu banwa rasa keagamaan

yang hidup di sini menyebabkan kaum tani pada umumnya tanpa paksaan sedikit pun, bersedia untuk menyisihkan zakat. Bagi yang dinamakan

"rohaniwan" resmi, yaitu para lebai atau amil, petugas mesjid, petugas pernikahan dan hakim dalam perkara-perkara yang diatur oleh hukum

agama, pada umumnya hanya sedikit dan di beberapa wilayah bahkan hampir tidak ada sedikit pun yang menguntungkan mereka. Yang

menerima paling banyak ialah para kiai atau guru, santri, yaitu murid fakir dari para guru agama atau orang-orang yang karena lebih banyak pengetahuannya dan lebih taat kepada perintah agama, dibedakan dari masyarakat luas. Dahulu hal ini sangat berbeda keadaannya. Bahkan nama "rohaniwan desa" yang sekarang masih lazim pun, amil atau penghulu amil, cukup menunjukkan bahwa mula-mula pemungutan zakat sekurang-kurangnya termasuk dalam fungsi-fungsi terpenting para penjabat tersebut. Di sini pun, seperti di tempat lain, banyak pribumi penjabat Pemerintah Daerah pasti telah menggunakan pengaruh mereka untuk menguasai sebagian dari pajak persepuluhan itu. Namun, di daerah Banten dahulu, mereka menghadapi satu golongan "rohaniwan" resmi yang diatur dengan kuat dan yang harus mereka perhitungkan. Di ibu kota keresidenan jelas berkedudukan Pakih Najamudin (begitulah gelar dan nama jabatan hakim tersebut) dengan kekuasaan hukum yang sangat luas, mengangkat dan memecat para penghulu di seluruh keresidenan. Oleh pemerintahan Eropa pengaruh pakih dikurangi dan akhirnya, maksud saya lebih dari 35 tahun yang lalu, pangkat ini ditiadakan sama sekali. Akan tetapi, bagaimanapun keadaan dahulu, sekarang sudah sejak lama dapat dikatakan bahwa di Banten tidak lagi terjadi pemungutan zakat secara resmi. Keadaan ini pasti paling sesuai dengan ketetapan yang berlaku sekarang. Namun keadaan demikian, terutama untuk daerah seperti Banten, ada ruginya: Bahwa golongan guru, dengan unsur-unsurnya yang membuat fanatik dan yang bersembunyi di bagian utara keresidenan, menyebabkan Banten menjadi lebih kuat dan merdeka daripada misalnya Priangan. Sebab di Priangan, dengan semua penghasilan mengalir ke tangan para penghulu, naib dan lebai, penjabal-penjabat ini tumbuh menjadi satu golongan yang lebih berpengaruh dan lebih terpandang. Tetapi sebaliknya, bahwa bermacam-macam penyalahgunaan yang selalu tidak terpisahkan dengan pemungutan zakat tersebut, tentu saja berakibat merugikan bagi pengaruh moral para penghulu. Namun bagaimanapun, lerlepas dari ini, dan andaikan sistem "zakat untuk rohaniwan resmi" tanpa syarat lebih disukai, sistem ini dengan jalan langsung atau tidak langsung tidak dapat dilakukan, sebab hampir sudah tidak ada lagi jejak-jejaknya. Apalagi di Banten, di mana para guru yang cemburu dan penduduk yang sangat sadar beragama itu bukannya tanpa alasan untuk mengatakan bahwa "adat" tidak bertentangan sama sekali dengan hukum agama. Di Banten, sebagian besar fitrah juga digunakan menurut kesukaan mereka yang mengumpulkannya. Hanya saja mengenai hal ini, adat lebih tegas menghendaki agar amil atau "rohaniwan desa" jangan sampai tidak mendapat bagian. Fitrah seorang setiap keluarga, agak lazim diberikan kepadanya sebagai jatah minimum.

  1. Orang-orang yang masuk Islam {mualaf). Golongan ini agak langka
    di Banten, tetapi jika mereka meminta bagian zakat, jarang atau sama sekali tidak ditolak.

  2. Tunjangan kepada budak belian yang telah membuat kitabah
    dengan tuan mereka, yaitu kontrak yang memutuskan pembebasan. Tentu saja golongan ini sama sekali tidak terdapat di belahan Nusantara yang berada di bawah pemerintahan bangsa Eropa.

  3. Orang berutang, yaitu mereka yang tidak dapat melunasi utang
    yang mereka buat demi tujuan pribadi yang dihalalkan menurut agama, atau mereka yang meskipun berada, namun telah membuat utang demi orang lain, misalnya untuk menyelesaikan pertikaian antara dua orang beriman. Dalam praktik, golongan ini tidak dapat dipisahkan dari golongan yang disebut pada butir i dan 2. Maka dengan pasti dapat dikatakan bahwa di mana pun di Nusantara ini, tidak ada orang yang menerima bagian zakat berdasarkan hal itu.

  4. "Jalan Allah" (sabilillah), dalam hal ini yang pertama-tama harus
    diartikan sebagai biaya untuk melakukan perang sabil, tetapi menurut setengah orang dapat juga meliputi pengertian amal untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jembatan. Selama tidak ada orang yang menyatakan diri memberontak terhadap pemerintah, maka di negeri ini golongan ke-7 dianggap tidak ada.

  5. Para musafir fakir. Golongan ini biasanya mendapat tunjangan, baik mereka yang
    melapor ke langgar (di Banten: bale) atau ke mesjid maupun ke rumah perseorangan yang menjadi tempat tinggal mereka sementara. Terutama para santri yang dalam perjalanan ke salah satu madrasah, atau orang-orang yang ke pelabuhan untuk naik kapal haji, mereka memenuhi syarat untuk ini. Jadi, dari delapan golongan yang ditentukan syariat, di negeri ini paling banyak hanya tinggal lima golongan, itu pun hanya dua golongan yang pertama agak banyak terwakili. Sementara itu, golongan ketiga di sana-sini meliputi sebagian orang yang sebutannya kita namakan "rohaniwan". Asisten residen mungkin mendapat keterangan yang sama sekali salah mengenai proporsi zakat di Banten, karena salah informasi sama sekali, atau karena salah mengerti terhadap narasumber itu, hal ini lebih diperjelas oleh beberapa kekeliruan yang luar biasa. Jelas kelirulah anggapan-anggapannya yang berikut:

1) Bahwa para penjabat Pemerintah Daerah pribumi katanya
mencampuri urusan pemungutan zakat dan menarik keuntungan dari situ. Hal ini hanya berlaku bagi kepala desa, dan tentang ini pastilah secara lebih besar-besaran daripada yang diketahui oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya beberapa penghulu distrik dan penghulu wilayah mendapat keuntungan yang relatif sedikit dari zakat dan fitrah, tetapi tidak sebanyak ukuran yang dapat menjelaskan timbulnya kebencian penduduk terhadap mereka.

2) Bahwa berlipat gandanya jumlah badal, yaitu petugas nikah
di luar kota kewedanaan atau kecamatan, seolah-olah juga dimaksud oleh mereka dan juga para bupati yang mengangkat mereka untuk menarik

keuntungan dari zakat. Bukankah badal tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan pembagian zakat?

3) Bahwa pelembagaan kas-kas mesjid seolah-olah dapat mengakhiri
penyalahgunaan terhadap zakat atau fitrah. Selanjutnya kata asisten residen itu sendiri, pengaturan yang diberlakukan olehnya tidak menyinggung persoalan zakat. Dan dalam pengaturan kas mesjid, yang berkat konferensi yang diadakan oleh asisten residen di Serang, diadakan dalam berbagai wilayah di Keresidenan Banten, persoalan zakat dan fitrah memang hanya dibicarakan sebagai berikut: bahwa di beberapa wilayah ditetapkan, bagian fitrah, bagian zakat, atau bagian kedua-duanya yang tidak terdapat penggolongannya di Banten, harus dimasukkan ke dalam kas mesjid. Namun tidak jelas aparat mana yang dikuasai untuk menjamin pemasukan bagian-bagian tersebut ke dalam kas dimaksud.

4) Bahwa ada beberapa orang yang, karena keserakahan Pemerintah
Daerah pribumi, konon diharuskan membayar zakat sampai 5 atau 6 kali dalam musim panen yang sama. Orang Jawa, juga orang Banten, memang selalu patuh, tetapi jika disuruh menyerahkan 5/10 a 6/10 dari hasil panen mereka kepada orang-orang yang mencoba memaksanya dengan cara gelap, hal itu pastilah akan terlalu memberatkan bagi mereka! Memang banyak benarnya dugaan bahwa asisten residen tersebut banyak mendengarnya dari cerita tentang seorang petani yang dipungut zakat dari enam jurusan atau malah lebih, dan ini merupakan gejala yang sangat biasa dan wajar. Gambaran yang diperoleh pembaca surat kiriman asisten residen mengenai praktik zakat di Banten, dengan demikian sepenuhnya bertentangan dengan kenyataan. Penyalahgunaan oleh para penjabat pribumi sehubungan dengan pajak keagamaan ini, sangat langka terjadi, dan kalaupun ada, segera ketahuan, serta tidak menjadi alasan untuk timbulnya rasa benei penduduk terhadap Pemerintah Daerah pribumi. Dalam hal bagaimanapun, mereka tidak akan berubah pendirian oleh pembentukan kas-kas mesjid. Ad 2um 1 Ongkos-ongkos yang diperhitungkan oleh para penghulu dan jajaran mereka untuk bersusah payah sebagai hakim, pegawai catatan sipil dan sebagainya, masih lebih rendah daripada zakat dan fitrah untuk digolongkan sebagai "sedekah". Adapun zakat dan fitrah sedikit banyak dapat dianggap demikian karena Pemerintah Pusat yang acuh tak acuh terhadap peraturan hukum Islam yang harus ditaati itu menyerahkan pengumpulannya kepada kemauan bebas setiap orang, dan tidak membolehkan adanya paksaan kecuali di daerah Priangan. Sebaliknya, biaya-biaya yang biasa diminta untuk akad nikah, penerimaan pemberitahuan perceraian, pengurusan warisan dan penanganan kasus pengadilan, oleh pihak yang menerima maupun pihak yang membayar selalu dianggap sebagai pembayaran untuk bantuan yang telah diberikannya itu.

' Lihat XVI - 4 dan 5.

Misalkanlah seorang pribumi yang berada atas prakarsa sendiri memberikan hadiah uang yang relatif agak besar kepada penghulu atau naib yang menikahkan anak perempuannya, sedangkan orang kecil hanya dengan susah payah bisa diperas uangnya sebanyak F i.- a F 2.5.-, namun dermawan itu menyebut hadiah tersebut dengan nama sadakah atau sidekah yang memang pantas bagi setiap pemberian sukarela. Namun semuanya itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa pranata përkasak, begitulah sebutannya di Banten, secara umum berlaku sebagai pembayaran seperti yang terjadi di dalam masyarakat Belanda pada pernikahan pencatatan sipil. Juga d i tempat-tempat lain d i Jawa, pemungutan tersebut mempunyai nama-namanya yang khas (pëkah, atau ipekah, pangraksa, waragad, sërakah dan sebagainya) yang semuanya, baik dalam etimologi atau dalam kebiasaan bahasa yang berlaku, mengungkapkan gambaran sedekah Pandangan yang sepenuhnya sama berlaku bagi ongkos-ongkos yang berkaitan dengan pencatatan perceraian lewat talak. Pada beberapa daerah, wanita yang telah diceraikan itu, tanpa pungutan bayaran diberi keterangan bahwa ia telah dijatuhi talak oleh suaminya. Namun, di banyak daerah dituntut juga imbalan untuk keperluan tersebut dengan jumlah minimum terkadang malah lebih tinggi daripada biaya pernikahan. Hampir di seluruh Jawa berlaku adat ta'lïq, yaitu kebiasaan bahwa setelah akad nikah, demi menjamin kepentingan istrinya, suami mengucapkan talak bersyarat. Jika salah satu syaratnya (misalnya lama meninggalkan istrinya) terpenuhi, dan jika istrinya hendak menggunakan haknya, maka di beberapa tempat ia bersama saksi dengan mudah minta bantuan penghulu, dan di beberapa tempat lain, minta pertolongan majelis ulama {priesterraad), yang akan menetapkan fakta tersebut dan memungut pula imbalan untuk keperluan tersebut. Urusan lain yang berkaitan dengan pernikahan, misalnya perceraian melalui keputusan hakim (faskh) karena tuntutan salah satu pihak, diselesaikan oleh majelis ulama, dan biaya yang diperlukan untuk keperluan itu oleh pribumi disebut semacam apa yang kita namakan ongkos proses, bukan sedekah. Jika proses itu berkenaan dengan pembagian harta waris atau jika untuk pembagian harta waris itu diminta perantaraan majelis ulama melalui jalan damai, maka guna kepentingan itu, majelis menyatakan berhak atas 1/10 dari harga taksiran harta waris, dan pungutan itu (usur, parapuluhan, di Banten disebut dastur) di beberapa wilayah kecil di Jawa dikurangi samai 1 /20 sebagai hadiah, tetapi di Banten dipertahankan menurut ketentuan semula. Tentu saja masuk akal bahwa pajak yang berdasarkan adat dan tersebar sangat luas di seluruh Nusantara, sebaiknya, bagi penduduk merupakan pajak yang sangat dibenci dan tidak dapat disebut "sedekah". Sebagian besar pungutan-pungutan yang tersebut di sini tidak dapat dinamakan tidak adil (hanya usur atau dastur agak melebihi batas). Lebih-lebih karena para penghulu yang diuntungkan daripadanya tidak bergaji tinggi, sedangkan para penghulu distrik (naib) dan lebai sepenuhnya harus hidup dari penghasilan sampingan semacam itu.

Hanya saja pemerintah harus selalu waspada agar para petugas mesjid, juru nikah dan hakim agama, jangan kalah terhadap godaan yang memang besar untuk memperbesar penghasilan sampingan itu dengan merugikan penduduk. Sebab kalau hal itu terjadi, pribumi akan dibebani terlalu berat atau akan terhalang dalam mencari keadilan dan lebih suka "kumpul kebo" daripada nikah secara resmi yang terlalu mahal biayanya (seperti memang terjadi di beberapa keresidenan). Tidak perlu ada persoalan tentang penyalahgunaan oleh penjabat pribumi, di mana hasil pungutan tersebut, seperti halnya pemasukan yang berupa zakat dan fitrah, hanya digunakan sebagai penambah pendapatan bagi petugas yang digaji, dan sebagai penghidupan bagi petugas yang tidak digaji, yang diakui pemerintah sebagai "rohaniwan" itu. Hal paling buruk yang mungkin terjadi ialah misalnya jika seorang bupati mengangkat orang-orang kesayangannya yang tidak cakap menjadi naib atau mengusulkan untuk diangkat, dan jika ia suatu kali mengangkat seorang badal tambahan (badal adalah juru nikah di sebuah desa yang bukan ibu kota kecamatan) di atas susunan kepegawaian yang ada, sekadar untuk memberi nalkah kepada seorang lindungannya. Memang benar, sering kali pengangkatan badal-badal seperti itu mempunyai tujuan terpuji, yaitu membebaskan penduduk desa dari kewajiban menempuh perjalanan yang sulit atau panjang dalam hal pernikahan dan perceraian yang memisahkan mereka dari ibu kota daerah itu. Namun tidak dapat disangkal bahwa terkadang dengan alasan demikian, diciptakanlah pangkat-pangkat yang tidak perlu. Tentu saja tidak ada yang lebih mudah bagi pemerintahan Eropa selain keharusan menilai penambahan badal itu secara tersendiri, dan jika hal itu ternyata memang tidak ada, tindakan itu harus dihentikan. Namun tidak masuk akal dugaan bahwa seolah-olah pernah ada bupati memperbanyak jabatan badal dengan tujuan menambah "derma" (baca: zakat dan pungutan pernikahan dan perceraian), atau malah menarik keuntungan dari situ bagi diri sendiri. Di Banten keadaan memang seperti yang telah diduga tadi: pungutan-pungutan tersebut hanya menguntungkan "para rohaniwan" yang diakui atau diangkat. Sedangkan bagi para penjabat pemerintah pribumi nyaris tidak ada jalan terbuka untuk menarik keuntungan sekadarnya daripadanya. Andaikan benar, kepada asisten residen "dikatakan bahwa sedikitnya kehormatan yang diperoleh para kepala di sini (di Banten) dari penduduk, justru disebabkan oleh nafsunya untuk menarik keuntungan dari sedekah itu", maka pengamatan berkepala dingin terhadap kenyataan pastilah sudah cukup untuk membantah apa yang dikatakannya. Di keresidenan-keresidenan lain d i Jawa terkadang terdapat penyalahgunaan seperti yang dimaksud oleh asisten residen tersebut. Alasan terjadinya penyalahgunaan itu sekarang harus segera kita telusuri. Adat istiadat yang mengendalikan penggunaan pendapatan "para rohaniwan", seperti adat-adat lainnya di Jawa, untuk sebagian bersifat spontan, dan dalam kasus itu sendiri seolah-olah wajar, bahwa hal itu untuk sebagian karena kemauan para pembesar, terutama para bupati.

Jika pendapatan-pendapatan itu ada juga sedikit maknanya, maka masyarakat pribumi menganggap bahwa para penghulu atau naib yang bersangkutan dan para pengelola mesjid seolah-olah wajib secara moral untuk memelihara bangunan-bangunan tersebut dan bila perlu melengkapi dengan peralatannya. Sementara itu, sewajarnyalah jika mereka juga memberikan imbalan seperlunya kepada orang-orang bawahannya yang bekerja sama dengan mereka. Pembagian imbalan kepada para pembantu itu banyak menimbulkan ketidakpuasan. Misalnya dalam hal ini setiap jumlah uang yang masuk, biarpun hanya Fi.-, segera dibagikan antara penghulu dan para pembantunya. Tetapi di tempat lain pendapatan itu dibiarkan menumpuk selama sebulan dan sesudah itu barulah tiap orang diberi bagiannya. Di mana-mana orang selalu sangat bertele-tele dalam memperhitungkan sesuatu, maka cara berhitung kaum di beberapa daerah pun bahkan dipakai sebagai peribahasa untuk menyatakan kekacauan yang luar biasa, dan hitungan pembagian yang banyak jumlahnya itu selalu pula berkesudahan bahwa anggota kaum bawahan merasa kurang mendapat bagiannya Hal yang sama berlaku pada majelis-majelis ulama; hak sama (baca: persamaan hak para anggota "majelis" terhadap ketua mereka termasuk mitologi di dalam ketetapan-ketetapan itu, yang dalam kenyataannya mustahil. Baik usur atau dastur, maupun berbagai ongkos proses, diserahkan semuanya ke tangan penghulu, dan berapa saja yang diberikannya kepada "anggota-anggota" mereka akan menerima saja, meskipun biasanya dengan rasa tidak puas. Jadi, d i sini sebenarnya Pemerintah Daerah pribumi dapat mengadakan pengawasan seperlunya. Sebab bagi para bupati sama sekali tidak sulit untuk mengharuskan para penghulu menerima peraturan yang memberikan jamian kepada bawahan mereka. Namun, pengawasan keras masih selalu diperlukan agar peraturan itu ditaati dengan semestinya. Bahwa para penghulu dan naib, biarpun menerima pendapatan yang termasuk banyak, namun biasanya mereka kurang memenuhi tuntutan masyarakat dalam hal pemeliharaan mesjid, dapat dipahami. Biasanya orang mendengar keluhan umat, bahwa rumah-rumah ibadah menjadi bobrok, tidak ada orang yang mengurus perbaikan, pembersihan, perabotan dan sebagainya yang diperlukan. Kecilnya pendapatan penghulu distrik atau kecilnya pendapatan sampingan penghulu yang sudah dimaklumi itu, sering diterima sebagai alasan yang sah. Tetapi jika orang tahu bahwa banyak uang yang sampai ke tangan mereka, maka hal itu dinamakan keserakahan dan keteledoran dalam ibadah. Mereka, jika kekurangan sarana, sekurang-kurangnya dianggap wajib mengajak umat Islam yang berada memberikan sumbangan untuk pemeliharaan mesjid, dan agar mengurus pembukuan yang teratur pula terhadap uang yang masuk. Begitu pula keadaan di Banten. Bahkan mesjid-mesjid di ibu kota wilayah kecil pun kurang memiliki apa yang diperlukan. D i Serang terpaksalah penghulu memelihara alat-alat peribadatan dengan mengambil dari mata pencarian pribadinya dan dengan bantuan beberapa teman. Di Pandeglang setiap tahun sebelum bulan Puasa, pengulu datang untuk

minta izin kepada bupati guna mengadakan pengumpulan dana untuk keperluan mesjid. Dalam hal ini, terutama para penjabat berbangsa pribumilah yang mendaftarkan diri sebagai pendukung. Rumah-rumah ibadah lain tidak lebih baik keadaannya, sedangkan kesediaan menyumbang memang sering dikalahkan oleh rasa takut, kalau-kalau sebagian sumbangan tersebut masuk kantong para penghulu. Banyak guru agama, di Banten dan di keresidenan lainnya, pasti akan memperoleh hasil yang sangat baik andaikan merekalah yang bertindak sebagai pengumpul dana dan penata usahanya. Tetapi mereka tidak berani bertindak demikian, karena hal itu akan dipersalahkan kepada mereka sebagai orang-orang yang bertindak secara tidak berwenang mencampuri urusan penghulu. Para penghulu pun, terlepas dari kenyataan bahwa banyak di antara mereka yang tidak dapat dipercaya dalam urusan keuangan, sering kurang giat dalam menunaikan tugas dibandingkan dengan yang mereka inginkan sendiri, sebab mereka takut kalau-kalau mereka dituduh fanatik oleh para penjabat Eropa. Sudah sejak lama para bupati di berbagai keresidenan mencoba memenuhi kebutuhan kronis mesjid-mesjid akan uang dengan jalan mengadakan peraturan-peraturan agar hanya uang nikah dan cerai ataupun ongkos-ongkos yang diminta oleh majelis ulama itulah yang sebagian disisihkan untuk rumah ibadah dan pemeliharaan apa saja yang termasuk di dalamnya. Andaikan para "rohaniwan" di mana-mana pun tidak sependapat tentang pemotongan tetap terhadap pendapatan mereka itu, namun gagasan-gagasan yang dikemukakan para bupati seolah-olah sebagai perintah bagi mereka, lebih-lebih karena biasanya peraturan-peraturan itu tidak ditetapkan sebelum mereka bermusyawarah dengan para penjabat pemerintahan Eropa. Begitulah terjadinya aturan-aturan yang sekarang berlaku di sebagian besar Pulau Jawa, dan yang terkenal di bawah nama kas mesjid atau mlsigit. Sumber-sumber yang mengisi kas-kas tersebut, pada setiap daerah berbeda-beda dalam jumlah dan namanya, tetapi tidak dalam sifatnya. Sedekah yang sebenarnya, yang ikut membantu memadatkan isi kas tersebut langka adanya. Mereka yang ingin menyisihkan sesuatu untuk ibadah, jarang yang memberikan uang, melainkan misalnya, minyak tanah untuk lampu selama bulan Puasa, tikar sembahyang dan sebagainya. Harta waris yang terbengkalai yang di beberapa wilayah juga dianggap harus masuk kas itu, merupakan gejala yang langka. Jadi, hampir-hampir hanya bagian tetap dari pendapatan mereka yang dinamakan "rohaniwan" saja, dan terkadang juga dari para anggota majelis ulama, yang masuk ke dalam kas mesjid. Secara apriori dapat diduga-dan dugaan ini terlalu sering dibenarkan oleh pengalaman-bahwa penyelenggaraan kas-kas tersebut mesti menimbulkan berbagai penyalahgunaan. Pertama-tama adanya kas tersebut bagi para penghulu sangat diperlukan untuk menaikkan perhitungan ongkos mereka, agar sebagian dari pendapatan mereka tidak akan terkena potongan. Jika misalnya dalam peraturan kas mesjid sudah ditetapkan bahwa uang nikah akan sebesar F 2.-, dan bahwa seperempat atau setengahnya harus masuk ke kas mesjid, sedangkan sisanya dibagikan antara penghulu atau penggantinya, saksi-saksi

dan petugas lain, "rohaniwan desa", dan sebagainya, maka penghulu akan sangat giat membantu mereka yang memberikan sesuatu secara khusus "kepada penghulu" melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Si juru tulis pun akan menujukkan bahwa jerih payahnya masih belum atau kurang sekali diimbali, sedangkan "rohaniwan desa" dengan nada tak puas akan menunjukkan uang seketip yang diterimanya sewaktu mengiringi pihak-pihak yang minta bantuan. Hal-hal ini tidak akan pernah terbuka dalam pemeriksaan resmi, tetapi terjadi di mana-mana. Penyelenggaraan kas-kas itu sendiri biasanya serba kurang. Penghulu yang bertindak sebagai kepala tata usaha, penulis yang melakukan pekerjaan dalam urusan ini, dan sering juga bupati sendiri yang mengadakan pengawasan tertinggi atas semua hal itu, sulit untuk melihat kas mesjid yang cukup penuh itu tanpa pandangan yang tak berpamrih. Pengaduan mengenai penyelenggaraan kas yang sesekali sampai ditelinga pemerimtah, lebih banyak berkenaan dengan penggelapan uang secara terang-terangan. Tetapi yang tidak terhitung banyaknya ialah cara-cara yang digunakan oleh para penjabat untuk mendapat sebagian dari "hasil rampasan itu". Terkadang mereka berbelanja atau membiayai perbaikan-perbaikan dari dana-dana tersebut. Sementara itu, sebagian penting harga pembelian diambil untung oleh mereka. Terkadang pula seorang bupati setuju agar lampu jalan atau perbaikan-perbaikan di gedung kabupaten dan sekitarnya dibiayai dari kas mesjid, atau satu dua orang bawahannya yang memakai nama samaran dijamin akan mendapat tunjangan dari kas mesjid itu. Penghulu pun selalu mencampuradukkan pengeluaran untuk keperluan pribadi dengan pengeluaran untuk keperluan rumah ibadah. I a meminjamkan uang kas tanpa bunga, tentu saja justru (bukan karena memungut bunga dilarang keras!) untuk mendapat "hadiah" tertentu dari si peminjam sebagai imbalan kesediaannya menolong. Kas-kas mesjid, yang semula ditujukan untuk lebih menjamin pemeliharaan rumah ibadah yang diharapkan dari penghulu, sebenarnya bukan kas kaum miskin. Namun dalam dua hal sebagian kas tersebut berguna untuk keperluan demikian. Pertama-tama karena akhir-akhir ini para bupati, setelah berunding dengan pemerintahan Eropa, sekali lagi mengatur kas tersebut; dan dengan itu ingin menunjukkan betapa mereka memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kedua, di mana zakat dan fitrah (yaitu pajak yang biasanya berupa uang pengganti yang harus dikumpulkan secara natura) sebagian dimasukkan ke dalam kas-kas tersebut. Bukankah kaum fakir miskin, musafir tanpa bekal perjalanan, dan mualaf, semua berhak atas tunjangan dari pendapatan itu? Sekali lagi, adalah sangat lumrah bahwa "fakir miskin" yang menikmati .zakat dan fitrah itu, hampir semuanya kaum kerabat bupati atau penghulu. Adapun para "musafir yang tak berbekal", bila kas mesjid serba berkecukupan, sering dianggap sebagai tamu-tamu biasa bupad dan penghulu.

Saya mengetahui contoh-contoh mengenai beberapa hal tersebut, dan bagaimana terkadang para bupati bahkan membeli permadam untuk menjamu para tamunya, menyediakan panggung bambu untuk berpesta, dengan menggunakan kas mesjid. Barang-barang itu tetap disimpan oleh penghulu atau terkadang di mesjid, tetapi hanya digunakan untuk sesekali, yaitu jika bupati "meminjamnya." Kesan semu tentang adanya pengawasan yang cermat tetap ditimbulkan di sana-sini dengan menyusun sebuah "komisi" yang misalnya beranggotakan bupati, patih, wedana dan penghulu. Terkadang masing-masing mereka itu memiliki satu di antara empat kunci yang mereka perlukan untuk membuka peti uang. Namun, karena semua anggota komisi adalah abdi-abdi setia dari bupati, maka atas perintahnya semua kunci itu dipegang oleh satu tangan, karena itu pengawasan tersebut adalah fiklif semata-mata. Biarpun orang membukukan, dan setiap satu atau tiga bulan sekali memperlihatkannya kepada asisten residen, itu pün tidak banyak gunanya, selama belum ada cara untuk memeriksa kebenaran pengeluaran yang telah dibukukan, dan penggunaannya seperti yang disebutkan itu. Tindakan-tindakan yang mungkin berangsur-angsur dapat digunakan untuk menghilangkan keadaan-keadaan yang keliru seperti itu, kiranya sebagian telah saya rumuskan pada berbagai kesempatan. Pada pokoknya intinya sebagai berikut.

1) Perlu lebih teliti dalam memilih para penghulu yang akan diserahi
pengelolaan uang-uang seperti itu, dan apalagi yang akan dipercaya mengadili urusan-urusan penduduk yang paling pribadi.

2) Perlu pengawasan yang sungguh-sungguh atas pengurusan kas-kas
mesjid di mana pun. Bukan saja dengan memeriksa buku-bukunya secara teratur, melainkan terutama sesekali dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang pribumi biasa, yaitu berapa sebenarnya yang mereka bayar untuk perkawinan, juga para petugas mesjid bawahan, berapa banyak sesungguhnya yang mereka terima dari penghulu, dan sebagainya. Pengawasan seperti itu pada umumnya benar-benar diinginkan, dan perlindungan pemerintah terhadap uang yang diperuntukkan bagi tujuan keagamaan dari perampokan di mana pun tidak akan dianggap sebagai campur tangan dalam urusan agama.

3) Perlu adanya peraturan tentang pemungutan pernikahan,
perceraian, dan keputusan hukum oleh majelis ulama, yang sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan setempat. Dalam peraturan ini tidak perlu terlalu memperhatikan seluk-beluknya, tetapi terutama perlu memenling- kan soal dipertahankannya imbalan maksimum yang diinginkan, dan kepasdan bahwa orang yang tidak mampu akan dibantu tanpa biaya. Bagian bagi para bawahan penghulu dari pendapatan itu pun harus dimasukkan dalam peraturan seperti itu. Mengingat urusan ini di luar campur tangan langsung pemerintahan Eropa, mak a penyelenggaraannya sangat mudah dengan melalui perantaraan pemerintah pribumi. Apa yang telah dicapai oleh asisten residen di Banten merupakan salah satu di antara banyak bukti tentang hal itu. Pokoknya ialah, agar pemerintahan Eropa dengan mata kepala sendiri

mengawasi pemungutan agar jangan terlalu berat bagi penduduk, dan agar jangan terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan. Sebaliknya, pertanyaan lain ialah, d i mana kas mesjid tidak ada, apakah dapat dianggap perlu bahwa lembaga-lembaga yang telah kita kenal sebagai sumber berbagai keburukan yang sulit diawasi itu, seyogianya diadakan oleh pihak pemerintah. Dan sebetulnya itulah inti tindakan asisten residen di Banten. Sementara itu tujuannya ada dua:

1) Melawan penyalahgunaan ("kas-kas mesjid di mana-mana memang
tidak ada, sehingga pemerintahan Eropa mustahil dapat melakukan pengawasan sekadarnya"). Bagaimana cara mencapai tujuan itu saya tidak dapat mengemukakannya. Sudah kita ketahui mengenai penyalahgunaan terhadap zakat dan fitrah di Banten, bahwa asisten residen mendapat keterangan yang sama sekali keliru. Tetapi ia sebanyak mungkin juga telah bertindak agar pendapatan-pendapatan itu tetap di luar kas mesjid. Adapun penyalahgunaan yang dapat terjadi di Banten dalam hal pendapatan "para rohaniwan" (yang tanpa hak sedikit pun oleh asisten residen disebut sebagai dana pernikahan da n sebagainya) ialah: pemungutan yang terlalu berat yang sedikit pun tidak diganti oleh kas mesjid, kecuali jika dilakukan pengawasan ketat terhadap apa yang sebenarnya dibayar; dan pungutan ini akan berhenti jika terdapat pengawasan yang efektif, biarpun kas mesjid tidak ada. Pembagian yang terlalu sedikit bagi pejabat bawahan penghulu. Hal ini dapat diperbaiki dengan jalan pembukuan yang diawasi secara baik, tanpa banyak bicara tentang komisi dan konferensi. Kurang perhatian dari pihak penghulu da n naib terhadap pemeliharaan rumah ibadah. Namun tetap selalu menjadi persoalan, sampai di mana mereka wajib menyerahkan sebagian dari pendapatan yang berkaitan dengan jabatan mereka; padahal saya kira, tidak ada cara tertentu untuk memaksa mereka berbuat begitu.

2) Tujuan lainnya ialah, dengan memperhatikan kepentingan
penduduk menyumbangkan sesuatu dalam menutup "jurang antara pemerintah dan penduduk Banten". Bukankah orang miskin akan selalu menerima penyantunan, orang sakit akan dirawat di rumah-rumah sakit kecil, yang akan didirikan dari dana kas mesjid, dan lain sebagainya? Yang tersebut terakhir itu masih baru sama sekali di Banten. Sedangkan cara yang ditempuh asisten residen untuk memberlakukan hal baru itu, menurut pandangan saya, tidak dapat dikatakan bebas sama sekali dari kehendak pribadi yang tidak dibenarkan. Para penjabat terkemuka Eropa dan pribumi pada satu konferensi di Serang, jelas diberi instruksi oleh asisten residen agar, menurut perkiraannya, perlu diadakan kas mesjid. Setelah sekadar berunding, instruksi ini dirinci sedemikian rupa sehingga kas-kas tersebut akan diadakan dan tata usahanya diurus oleh orang-orang yang dipilih dari penduduk, dan dengan mengecualikan para penjabat dan penghulu. Pengecualian itu tidak dijalankan di mana pun. Dan di mana dijalankan

juga, ada pensiunan penjabat pribumi yang dimasukkan ke dalam susunan pegurus kas, sehingga tidak terlalu berbeda karenanya. Bagaimana bisa lain? Sebab, dari golongan manakah dapat ditemukan orang-orang yang dapat menjalankan pengelolaan urusan itu dengan semestinya? Tentu saja timbul kesan yang ganjil bahwa bagi pihak pemerintah seolah-olah penjabat-penjabat tersebut dicap sebagai tidak dapat dipercaya, padahal pihaknya sendiri yang telah mengangkat atau mengusulkan! Keinginan penduduk agar diadakan pengawasan oleh penjabat Eropa atas pengelolaan dan terutama atas jumlah pungutan, pastilah agak umum. Sebaliknya, pengecualian terhadap segala yang disebut penjabat pribümi dari pelaksanaan pekerjaan yang lebih cocok bagi mereka daripada bagi orang lain, hanya timbul dari anggapan pribadi asisten residen tersebut. Suatu anggapan yang merendahkan priayi dan penghulu yang tidak perlu. Sementara itu, pertemuan-pertemuan yang terjadi di distrik dan wilayah kecil (afdeling) sebagai akibat konlèrensi tersebut, telah dilangsungkan oleh para penjabat pribumi itu juga. Tentu saja mereka jugalah yang telah memilih "kaum muslimin terpandang" yang diundang untuk pertemuan itu. Selanjutnya mereka harus menyerahkan segala-galanya sebanyak mungkin kepada prakarsa perseorangan, tetapi harus menghadiri dan mengatur rapat-rapat agar dibentuk kas-kas mesjid yang diurus oleh "golongan terpandang" di bawah pengawasan pemerintah; agar kas-kas tersebut ditujukan untuk pemeliharaan rumah ibadah, penyantunan orang miskin dan perawatan orang sakit; agar zakat dan fitrah (satu-satunya "sedekah" asisten residen yang sebagian memang ditujukan untuk kaum miskin) tidak dimasukkan ke dalam dana tersebut, kecuali jika dengan kemauan sendiri memang dimasukkan ke situ. Meskipun campuran antara paksaan dan kebebasan dalam rapat-rapat tersebut bagi orang yang tidak mengenai sandiwara permusyawaratan pribumi di Jawa agaknya akan berkesan menggelikan, namun masih dapat diterima demi tujuannya yang baik, yaitu apabila "golongan terpandang" dan orang-orang yang mereka wakili itu mengisi kas-kas tersebut dengan sumbangan-sumbangan mereka sendiri. Tetapi justru sebaliknya. Kas mesjid, juga kas fakir miskin dan orang sakit, gagasan asisten residen, justru terutama harus diisi dengan apa yang hingga kini oleh para penghulu dan naib dianggap sebagai pendapatannya yang halal, paling-paling dengan kewajiban moral untuk menyisihkan barang sedikit dari pendapatannya itu demi menegakkan ibadah. Tidak aneh jika golongan terpandang itu secara dangkal menyambut kedermawanan yang berasal dari kantong orang lain, dan bahwa mereka menganggap perlu agar para penghulu dan penjabat dikeluarkan dari musyawarah dan peraturan tersebut. Kesan semu tersebut, tetap dipertahankan, karena asisten residen dengan tegar lebih suka mencap segala pendapatan para hakim menurut hukum Islam, pendapatan para penjabat catatan sipil Islam dan para petugas mesjid, dengan nama sedekah (liefdegiften). Dari berita-berita para asisten residen mengenai pengaturan yang telah terwujud jelaslah bahwa pendapatan kas-kas mesjid, di samping berupa sumbangan sukarela dan kalau perlu untuk kepentingan mesjid,

wakaf yang dilembagakan atau harta waris yang terbengkalai, juga terdiri dari: Sebagian dari biaya nikah dan cerai yang di berbagai wilayah telah ditetapkan menurut jumlah yang berkisar dari 3/IO sampai */2. Sepersepuluh dari segala pendapatan majelis-majelis ulama, jadi juga termasuk i % dari setiap harta waris yang telah dibagi dengan perantaraan majelis-majelis tersebut. Pada beberapa tempat, sebagian dari zakat atau fitrah, pertama-tama harus diminta dari orang-orang yang "menerimanya" secara teratur", jadi sekali lagi ialah dari "kaum rohaniwan". Sepersepuluh a 1 /5 fidyah. Fidyah adalah sejumlah uang yang oleh ahli waris seseorang yang telah meninggal, dengan sukarela disisihkan dari warisannya sebagai ibadah atas nama yang meninggal itu atau untuk menebus sesuatu yang lalai dijalankan semasa hidupnya, dengan cara memberikan sedekah. Tentu saja sumbangan-sumbangan seperti itu terhindar dari setiap pemeriksaan, dan pajak hanya dapat ditarik dari "para rohaniwan yang diakui " dengan tak banyak berhasil. Jadi, mereka lagi-lagi harus menjadi korban. Maka pokok persoalannya ialah bahwa asisten residen, dengan persetujuan beberapa orang terpandang, dan tidak termasuk "para rohaniwan yang diakui pemerintah", membatasi sepantasnya pendapatan golongan rohaniwan itu dan tidak memberatkan bagi penduduk. Selanjutnya pendapatan tersebut sebagian dibagi dua, tiga atau sangat dikurangi untuk keperluan ibadah atau amal. Tetapi golongan "rohaniwan" tersebut sebanvak mungkin dikecualikan dari urusan "sedekah" tersebut. Jadi dengan maksud-maksud baik, ia telah memberlakukan satu peraturan yang sebenarnya sebagian besar bertumpu pada salah pengertian dan kemauan pribadi semata-mata. Anehlah bunyi penutup surat kiriman asisten residen yang menyatakan bahwa sejumlah pemilik sawah yang dahulu merupakan wakaf untuk kepentingan mesjid telah datang mengembalikan wakaf-wakaf itu, semata-mata karena sangat gembira dengan adanya kas-kas mesjid. Memang benar, Bupati Serang telah mendorong dengan sedikit banyak membujuk dan menekan orang-orang tersebut secara halus, agar ingat tentang asal usul milik mereka yang sudah nyaris terlupakan, dan agar menyisihkan sebagian kecil dari panen mereka untuk mesjid-mesjid. Di Cilegon, di mana dalam hal itu asisten residen menghindari segala tekanan, tidak ada seorang pun di antara para pemilik sawah asal wakaf itu yang mengikuti contoh tersebut di atas. Tentu saja penyalahgunaan yang sama dapat juga terjadi pada kas-kas yang dikelola oleh golongan terpandang, seperti pada kas yang dikelola lebih sesuai dengan adat oleh para penghulu. Sementara itu, semua akan selalu bergantung pada pengawasan pemerintahan Eropa yang keras, giat, dan cukup menguasai masalahnya. Tetapi bisakah asisten residen menghendaki dengan sungguh-sungguh bahwa nilai buruk para penghulu di Banten seperti yang digambarkannya secara agak berlebih-lebihan itu, berangsur-angsur dapat diperbaiki dengan

jalan mengurangi pendapatannya yang memang sah menurut adat, dan dengan demikian merendahkan derajat mereka dalam pandangan semua orang? Menurut pandangan saya, kiranya lebih baik jika pekerjaan yang memang sudah sewajarnya bagi mereka itu tetap diserahkan kepada mereka. Mereka hendaknya dibiasakan mendapat pengawasan yang sungguh-sungguh, dan jika ada lowongan jabatan, hendaknya mereka memilih tenaga baru dengan lebih cermat daripada yang sering terjadi sebelumnya. Berdasarkan uraian di atas tadi saya ingin menyampaikan nasihat: Kas-kas mesjid di Banten, karena sekali sudah dibentuk, janganlah hendaknya secara langsung atau tidak langsung dihapuskan. Sebaliknya, hendaknya diikhtiarkan agar para penghulu menduduki tempat mereka yang wajar sebagai ketua komisi pengelola. Hendaknya dinyatakan dengan jelas bahwa semua sumbangan kepada kas-kas tersebut harus bersifat sukarela, termasuk juga bagian pendapatan "para rohaniwan yang diakui" yang untuk sementara ditentukan oleh "golongan terpandang". Jadi, kepada para rohaniwan itulah diserahkan, apakah mereka lebih suka memiliki seluruh pendapatan itu untuk dirinya sendiri. Ketetapan-ketetapan yang adil mengenai jumlah maksimum biaya nikah dan cerai yang telah diambil hendaknya ditegakkan dengan kukuh dan praktik pelaksanaannya handaknya selalu diperiksa. Secara teratur mengadakan pengawasan yang giat atas pembagian uang biaya nikah dan cerai antara penghulu dan para bawahannya. Hendaknya hal itu juga dilakukan atas pengurusan kas-kas mesjid yang telah dibuat mandiri terhadap pendapatan-pendapatan itu.

Betawi, 26 April 1898

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Rencana undang-undang yang kini oleh Residen Priangan telah disampaikan, menyebabkan saya membuat beberapa catatan yang disampaikan di bawah ini dengan memperhatikan urutan rencana undang-undang itu. Bab I Bab II Selanjutnya memang hendaknya dianjurkan, agar dalam Bab III dimasukkan ketetapan melawan pemaksaan oleh pihak "rohaniwan" dalam mencampuri penyelesaian harta waris, bila mereka tidak diminta mengurusnya oleh pihak yang berkepentingan.

Memang benar, di Priangan majelis-majelis ulama biasanya hanya mencampuri proses-proses yang timbul karena pembagian harta waris. Tetapi para ulama distrik dan kecamatan sudah biasa, di mana pihak-pihak yang bersangkutan tidak bersengketa tentang pembagiannya, dengan berbagai dalih dan tanpa diminta ikut menangani pembagian itu; dan yang untuk itu mereka memungut 5% sampai 10%, dari jumlah ini sebagian diserahkan kepada penghulu atau ketua penghulu. Jika ada yang protes terhadap hal ini, maka ulama-ulama tersebut biasanya akan bersandar kepada janji dari komisaris pemerintah O. Van Rees bahwa dalam peraturan Priangan tidak akan diadakan perubahan sedikit pun terhadap pendapatan para ulama yang sudah lazim berlaku. Tetapi mereka lupa bahwa sejak waktu dikemukakannya janji tersebut, belum pernah mereka melewatkan kesempatan untuk memperbesar pendapatan mereka atau menambahnya dengan pendapatan baru. Sementara itu, setiap kepentingan pribadi mereka terancam bahaya sedikit saja, dengan sangat cermat mereka berpegang pada arti harfiah janji tersebut. Pengucapan janji seperti itu tidak terlalu bersifat politik. Dengan maksud baik untuk menarik simpati dari alim ulama terhadap keinginan mereorganisasi peraturan dengan jalan mengakui adat yang menguntungkan alim ulama itu, diakuilah suatu pranata yang belum atau baru sangat sedikit dikenai. Yang lebih parah lagi ialah kelalaian untuk segera melakukan penyelidikan yang teliti terhadap sifat dan luasnya suatu pranata yang pada umumnya telah dimantapkan. Memang, setiap orang tahu bahwa selama 27 tahun berlalu, berkaitan dengan keadaan yang telah berubah, banyak terjadi perubahan dalam pendapatan alim ulama yang menguntungkan mereka itu. Tetapi jika menurut keadaan sekarang dianggap perlu adanya perubahan, maka di sana-sini penjabat yang berkepentingan justru menunjuk kepada sifat pendapatan keagamaan yang tidak berubah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh komisaris pemerintah. Lalu orang tidak mampu membuktikan kepada mereka bahwa yang ingin mereka pertahankan selama reorganisasi itu sebenarnya tidak pernah ada atau hanya menyusup sebagai penyalahgunaan di sana-sini. Namun tentu saja profesi-profesi semacam itu tidak boleh menghalangi peraturan yang bermanfaat. Apalagi, dalam hal ini, karena peraturan yang direncanakan itu pada umumnya pasti akan sangat menguntungkan alim ulama, dan karenanya juga tidak akan bertentangan dengan janji komisaris pemerintah. Menurut paham saya, dalam hal janji tersebut, orang harus berpegang pada penafsiran bahwa kedudukan sosial dan material alim ulama di Priangan tidak akan dirugikan karena reorganisasi itu. Maka tanpa ragu dan tanpa rasa takut sedikit pun akan ada bantahan, orang boleh menyatakan bahwa hal itu memang sedikit pun tidak terjadi, dan bahwa peraturan yang sekarang sedang direncanakan sama sekali tidak merugikan kepentingan alim ulama, bahkan membenahi beberapa penyelewengan, demi kebaikan penduduk. Karena itu, saya rasa pasti perlu agar kepada alim ulama tegas-tegas dilarang mencampuri urusan pembagian harta waris, jika pihak yang berkepentingan itu sendiri tidak memintanya.

Bab IV

Bab V. Di sini pun rupanya perlu ada ketetapan lebih lanjut tentang bagian bagi bawahan ketua penghulu, penghulu dan naib, atau sekurang-kurangnya penunjukan kepada peraturan setempat yang akan ditetapkan oleh bupati di bawah sanksi para kepala pemerintah setempat. Sebagai salah satu penyalahgunaan yang menyusup ke dalam banyak daerah, patutlah diberantas dalam hal ini pemungutan yang dinamakan zakat haji . Seperti diketahui, syariat Islam menetapkan agar kaum mukminin menyisihkan sebanyak 2I/a% sebagai zakat dari jumlah emas atau perak di atas minimum tertentu, yang sudah setahun penuh menjadi miliknya. Namun, zakat untuk logam mulia ini, berbeda dengan zakat hasil bumi, tidak boleh dipungut demi pemerintah negara Islam oleh para pemungut zakat; sebaliknya hasil pungutan, apakah secara langsung akan diserahkan kepada para mustahik, ataukah kepada para petugas yang memikul tugas pembagian zakat, tetap terserah kepada nurani perseorangan. Memang benar, hanya beberapa orang kaya biasanya akan menyisihkan zakat tersebut. Lalu zakat itu umumnya mereka bagikan sendiri di antara beberapa golongan, seperti yang ditunjukkan oleh syariat agama. Memang, para ulama di beberapa daerah yang ditugaskan mengurus jemaah haji yang berangkat dan pulang, telah memanfaatkan kesempatan ini untuk memperingatkan para calon haji itu bahwa pahala amal saleh mereka baru dikatakan afdal jika uang yang digunakannya itu tidak ternoda. Dan noda itu akan terjadi jika pada sejumlah uang yang telah dimiliki setahun penuh, tidak diambil zakatnya. Dari sini, berangsur-angsur telah berkembang penyalahgunaan, demi kepentingan sendiri kaum ulama lalu memungut 2'/a% dari uang perjalanan setiap calon haji di bawah nama zakat haji, tanpa diteliti lebih lanjut lamanya pemilikan atas jumlah uang tersebut. Agaknya campur tangan ulama terhadap calon haji yang akan berangkat, yang hanya terjadi di beberapa keresidenan dan yang tidak memberi hasil seperti yang diinginkan sedikit pun, melainkan hanya mengakibatkan banyak penyalahgunaan itu, lebih baik dihapuskan pula sama sekali di Priangan. Hal itu sudah beberapa kali saya ulas di tempat lain. Penghapusan itu dapat segera dilakukan, tanpa keberatan sedikit pun. Bahkan andaikan orang hendak mempertahankan formalitas kosong ini untuk sementara waktu, namun sudah sampai waktunya untuk mengakhiri pemungutan zakat haji, yang sedikit pun tidak ada dasar, baik menurut syariat Islam maupun menurut lembaga dan kebiasaan rakyat.

Betawi, 7 Juni 1901

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Agar dapat menetapkan watak lembaga zakat dan fitrah bagi masyarakat pribumi, dapat ditempuh dua macam jalan. Orang dapat bertumpu pada pendirian teori dan menganggap kedua pajak itu sebagai lembaga Islam, dan ketetapan-ketetapannya yang berlaku diambil dari kitab-kitab hukum Islam yang diakui kekuasaannya di negeri ini. Dengan demikian hasil-hasil yang diperoleh secara umum akan diakui sebagai benar di kalangan pribumi, meskipun pelaksanaannya banyak sekali kekurangannya. Sekadar untuk mengemukakan beberapa hal, terutama yang patut diperhatikan sehubungan dengan gagasan yang dikembangkan oleh Tuan De Wolff Van Westerrode, saya minta perhatian bahwa pendapatan dari fitrah berupa uang, seperti sudah menjadi kebiasaan di sebagian besar Pulau Jawa, adalah bertentangan 180 derajat dengan syariat Islam. Sebab, menurut syariat tersebut, fitrah hanya boleh dikumpulkan berupa beras; bahwa golongan orang yang dituju oleh fitrah menurut syariat itu sepenuhnya sama dengan mereka yang berhak atas zakat, yaitu bukan hanya fakir dan miskin, melainkan masih ada lima golongan lagi, dan di antara kelima golongan itu hanya satu yang tidak terdapat di negeri ini (misalnya para pejuang perang jihad) yang boleh dianggap tidak ada. Juga, bahwa menurut syariat agama, fitrah seperti halnya zakat dari uang dan barang dagangan disampaikan oleh para pemiliknya sendiri kepada para mustahik tanpa campur tangan pemerintah atau para pemungutnya. Maka untuk pemungutan dan pembagian zakat hasil bumi dan buah-buahan atau ternak dapat ditunjuk petugas-petugas pemerintah, tetapi jika hal itu tidak dijalankan oleh pihak pemerintah, setiap orang bebas untuk menggunakan zakat ini menurut pengetahuannya, sesuai dengan syariat agama. Sedangkan cara pengelolaan dan penggunaan 4/10 zakat dan fitrah, seperti yang diatur di wilayah Purwokerto, masih akan menimbulkan bermacam-macam keberatan jika diuji menurut ketetapan syariat Islam. Tetapi terdapat pandangan lain yang lebih praktis, yang dapat digunakan untuk meninjau arti zakat dan fitrah dalam masyarakat pribumi. Seperti bab-bab dalam syariat Islam umumnya, maka bab yang membahas kedua pajak itu pun hanya mempunyai arti sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang ideal, yang menurut kepercayaan orang Islam pernah berlaku pada zaman purba dan yang dalam kerajaan Mahdi kelak akan berlaku lagi, tetapi diketahui bahwa peraturan tersebut di dunia mana pun pada zaman kita sekarang tidak ditaati. Pada beberapa negeri Islam, lembaga zakat, yang sedikit banyak diubah dalam hal cara pengumpulannya, telah hilang keasliannya dan menjadi pajak negara biasa

dalam arti modern. Di beberapa negeri lain, zakat sama sekali tidak

dijalankan lagi dan diganti dengan beberapa pungutan lain. Di tempat lain lagi beberapa golongan orang tertentu, biasanya yang memangku jabatan

atau melakukan pelayanan yang sedikit banyak bersifat keagamaan, menguasai apa yang masih dikumpulkan sebagai zakat itu.

Di Kepulauan Nusantara ini, hal tersebut terakhir itulah yang nyaris

di mana-mana terjadi. Baik fitrah (yang di beberapa negeri lain biasanya sepenuhnya dibagikan secara bebas) maupun zakat di Jawa pernah

dipungut di bawah pengawasan para penghulu serta para naib bawahan mereka yang dinamakan kaum rohaniwan desa, dan pemerintah desa "

membantu para pemungut itu dengan dibantu seperlunya oleh pemerintah distrik. Sebagian besar beras dan uang yang terkumpul menjadi keuntungan

orang-orang yang mengurus pemungutan zakat fitrah itu, para petugas mesjid, guru agama dan sebagainya. Sebagian kecil diperuntukkan bagi

orang fakir miskin biasa, juga bagi musafir yang dalam perjalanan,

terutama jemaah haji dan santri. Di mana zakat dan fitrah menjadi penting, maka para bupati pun sering ikut mencampuri pengurusannya.

Terkadang hal semacam itu terjadi demi kepentingan mereka sendiri. Belum lama berselang terjadilah, setiap kali bila mereka menerima tamu

penjabat Eropa, akan menerima kembali ongkos-ongkos yang mereka keluarkan dari penghulu sebagai zakat dan fitrah bagi kaum musafir. Juga

pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya lain sama sekali, dibayar dari pungutan ini. Namun, sebagian penting selalu diberikan kepada para

penghulu, naib, petugas mesjid, guru agama dan pimpinan desa. Seperti sudah dikatakan, dalam hal ini penyimpangan dari teori

syariat lebih besar di negeri ini daripada di daerah Islam lain mana pun.

Meskipun setiap orang, terutama alim ulama, menyebut keadaan yang berlaku itu sebagai penyimpangan dari peraturan, namun sampai batas

tertentu orang dapat memperoleh semacam pembenaran atas praktik yang berlaku. Banyak orang yang mendapat bagian besar dari zakat dan fitrah

itu lalu menggambarkan sebagai imbalan yang diterima untuk peran sertanya dalam pemungutan, penyimpangan dan pembagiannya.

Selanjutnya ditegaskan bahwa untuk mendapat hak atas pembagian itu, orang harus memenuhi syarat-syarat kesalehan seorang muslim. Kepada

mereka yang secara khusus menyibukkan diri dengan telaah agama atau

ilmu agama, juga harus diberi seperlunya sebagai nafkah mereka dari zakat

yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin selama mereka tidak termasuk dalam golongan-golongan tersebut dalam arti biasa.

Orang-orang yang memandang hal ini dari segi yang lebih bersifat keduniaan, puas dengan mengemukakan bahwa zakat dan fitrah di Jawa

sebagian besar berada di bawah kekuasaan adat. Sedangkan adat ini, seperti dalam hal-hal lain, berbeda dengan ajaran kitab-kitab.

Memang sulit tugas yang dihadapi Pemerintah Pusat, bahwa pihaknya harus menyesuaikan suatu lembaga Islam yang dengan perubahan tertentu

telah diterima lebih kepada ajaran Islam daripada kepada yang dianggap

perlu oleh pribumi sebagai penerimanya. Hal ini berlaku baik bagi zakat

dan fitrah maupun bagi uang nikah dan cerai. Tuan De Wolff van

Westerrode telah salah membaca maksud dari surat edaran pemerintah

tertanggal 4 Agustus 1893, No. 1962, "untuk mencegah jangan sampai pungutan ini jatuh ke tangan orang yang menurut syariat Islam tidak seharusnya menerimanya." Kekeliruan itu juga ketika itu terpaksa diberantas berkali-kali, disebabkan oleh beberapa konsep peraturan yang diajukan oleh para kepala pemerintah keresidenan. Di sini kita berurusan dengan kebiasaan agama yang sedapat mungkin diakui dan dilindungi oleh Pemerintah Pusat karena dan selama kebiasaan-kebiasaan itu bersifat pribumi, bukan karena dan selama bersifat Islam yaitu "untuk mengatur kebiasaan yang sudah dibersihkan dari penyalahgunaan dan adat yang terlalu memberatkan bagi penduduk". Itulah yang telah ditetapkan di dalam surat edaran tersebut. Dalam syariat Islam uang nikah dan cerai tidak dikenai. Namun sudah menjadi salah satu kebiasaan yang sangat lazim pada kebanyakan negeri muslim bahwa orang yang menikah dan bercerai membayar sejumlah uang kepada para petugas yang bantuannya boleh dikatakan mutlak bagi mereka. Begitu pula di Jawa dan Madura. Pemerintah sama sekali tidak berkeberatan atas hal itu, asal besarnya pungutan tidak terlalu memberatkan penduduk, da n asal pembagiannya pu n dilakukan sedemikian rupa sehingga kepada petugas bawahan pun diberikan bagiannya. Zakat dan fitrah di Jawa dan Madura sebagian besar telah menjadi pungutan guna kepentingan orang-orang yang menurut administrasi Eropa dicakup dengan nama yang keliru "para rohaniwan Islam." Begitulah keadaan yang berlaku sebelum Pemerintah Daerah kita mencampuri urusan ini. Adapun perkembangan atau perusakan pranata Islam ini mempunyai paralel-paralelnya di sebagian besar negeri. Sementara itu, pranata Islam murni itu boleh dikatakan tidak dilestarikan di mana pun. Maka tidak mungkin orang dengan gampang saja menyebut adanya penyalahgunaan, lalu ma u mencoba melakukan pemurnian menurut pengertian Islam. Asas semacam itu memang tidak pernah mengilhami sikap Pemerintah Pusat terhadap pranata ini. Apa yang selalu diutamakan ialah ketentuan bahwa d i bawah pemerintahan kita tidak boleh ada pemungutan zakat dan fitrah. Apabila penduduk sendiri menganggap bahwa mereka wajib mengumpulkannya, maka mereka pun boleh meneruskannya; dan mereka yang penghasilannya berupa sumbangan-sumbangan, begitulah sebutan yang paling disukai, boleh tetap memanfaatkannya. Dengan demikian, semua campur tangan pemerintah pribumi dalam pemungutan zakat dan fitrah harus berhenti. Namun, mengenai yang terakhir itu lebih mudah diperintahkan daripada dipraktikkan; terutama di daerah Pasundan, pemerintah pibumi tetap selalu mencampuri pemungutan itu. Di daerah Priangan khususnya, hal itu diakibatkan oleh janji yang diberikan oleh komisaris pemerintah pada persiapan reorganisasi keresidenan, pada pertemuan-pertemuan yang diadakan dengan para kepala bangsa pribumi. Janji itu mengatakan bahwa pembaruan tersebut akan membiarkan pendapatan bagi mereka yang dinamakan rohaniwan tidak akan diutak-atik. Janji itu pasti ddak dirancang dengan saksama. Pengucapannya dipengaruhi oleh rasa takut kalau-kalau terjadi perlawanan

terhadap reorganisasi dari pihak para wakil agama, serta dengan keyakinan bahwa pengucapannya akan mematahkan perlawanan tersebut. Para penghulu dan sebagainya di Priangan, bila penghasilan sampingan mereka dipersoalkan, tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mengingatkan janji itu. Berdasarkan itu, mereka menganggap berhak untuk meneruskan pemungutan zakat dan fitrah, meskipun dengan paksaan halus. Tetapi, paksaan halus ini tidak dapat dilakukan oleh penghulu tanpa dukungan dari bupad, oleh naib tanpa bantuan wedana, oleh lebai tanpa bantuan pemerintah desa. Bahwa bantuan dan kerja sama tersebut diberikan, sudah pasti; dan bahwa untuk itu kebanyakan mendapat imbalan, jauh dari' mungkin. Dalam bentuk yang kurang teratur dan lebih kasar, hal yang sama sebagian besar terjadi di Keresidenan Cirebon,-di bekas Keresidenan Karawang, dan pasti di tempat-tempat lain pula. Perhatian Pemerintah Daerah telah beberapa kali ditujukan kepada keadaan itu. Tetapi selalu mundur karena takut melakukan tindakan yang berakibat jauh, berdasarkan alasan-alasan yang berikut: Jika ternyata segala bantuan Pemerintah Daerah pribumi dalam pemungutan zakat dan fitrah dihalangi, maka hal itu akan sama dengan mencabut penghasilan-penghasilan terpenting yang telah dijanjikan akan dilestarikan bagi mereka; zakat dan fitrah lalu tidak ditujukan bagi kepentingan umum, melainkan akan diberikan kepada beberapa kiai dan guru yang mengaku berwibawa rohani, dan yang pengaruhnya tidak selalu menguntungkan bagi pemerintahan Eropa; golongan yang dinamakan "rohaniwan yang diakui" akan merosot, dan jabatan-jabatan yang termasuk di dalamnya tidak lagi diinginkan oleh orang-orang dari keluarga terkemuka, seperti halnya sekarang. Karena alasan-alasan itu dan yang semacam itu, maka orang menutup sebelah atau bahkan kedua belah mata, sehingga keadaan lama itu pun pada pokoknya tetap tidak akan berubah. Lebih banyak dapat diamati ialah tentang pengaruh asas-asas pemerintah mengenai zakat dan fitrah di Banten dan selanjutnya di Jawa Tengah. D i situ tidak diberikan janji-janji mengenai penghasilan "para rohaniwan". Dan di situlah berangsur-angsur meresap kesadaran bahwa campur tangan para pejabat pribumi dalam pemungutan ini dianggap tercela, sehingga para penghulu, naib dan sebagainya hanya harus menunggu apa yang akan diantarkan ke rumah mereka sebagai zakat dan fitrah. Di banyak keresidenan zakat dan fitrah dikurangi sampai minimum. Para "rohaniwan desa" meminta maaf atas pengurangan ini dengan keterangan bahwa mereka pun menerima makin sedikit, karena jemaah memberikan bagian yang terbesar dari zakat, terutama kepada para guru, santri dan sebagainya. Orang-orang tersebut terakhir ini tentu saja tidak lupa mengingatkan para jemaah bahwa dengan jalan memberikan pajak agama kepada mereka itulah bagi mereka justru berarti menunaikan kewajiban. Sementara itu, orang tidak boleh yakin telah menunaikan kewajibannya jika menyerahkan kepercayaannya kepada "para rohaniwan yang diakui".

Orang-orang yang tetap menyerahkan zakat dan fitrah itu kepada amil atau lebai seperti dahulu, sering berbuat begitu karena tidak tahu,

baik mengenai perintah agama maupun tentang kebebasan yang ingin dibiarkan pada mereka oleh Pemerintah Pusat.

Beberapa kepala pemerintah keresidenan-saya rasa ketika itu termasuk juga Residen Banyumas-menyatakan penyesalan mereka atas

perubahan yang mereka saksikan terjadi secara berangsur-angsur. Mereka mengingatkan bahwa sikap menahan diri pihak Pemerintah Daerah justru

berarti menyerahkan penghasilan-penghasilan yang penting ini kepada para pemimpin rakyat yang picik dan sering fanatik. Padahal terhadap

perbuatan mereka Pemerintah Daerah tidak banyak mampu memberikan pengawasan dan pengaruh. Keberatan-keberatan mereka itu patut didengar

untuk mengimbangi pendapat yang diucapkan oleh Tuan De Wolff van Westerrode bersama banyak orang lainnya, yaitu bahwa kaum rohaniwan

yang diakui "telah diberi imbalan lebih dari cukup untuk amal mereka yang sedikit dengan biaya akad nikah, perceraian, rujuk, penyelesaian

harta waris dan keputusan hukum, bahkan di beberapa daerah mereka bergelimang kemewahan di atas kerugian penduduk".

Andaikan hal tersebut terakhir ini terjadi, berarti lalailah sama sekali Pemerintah Daerah Eropa terhadap kewajibannya karena dengan sengaja

sudah berkali-kali diingatkan kepada para pembesar pemerintah keresidenan oleh Pemerintah Pusat. Yang terakhir terjadi berkenaan

dengan peraturan keresidenan mengenai biaya termaksud. Pada setiap kesempatan sekali lagi diminta perhatian para residen bahwa peraturan

tersebut harus menuju tiga macam sasaran: 1) diusahakan agar pemungutan dilakukan dengan sesedikit mungkin

membebani penduduk, 2) pembagian pungutan hendaknya dihindarkan dari kesewenang-

wenangan para penghulu, sehingga bawahan mereka pun dapat memperhitungkan imbalan yang adil,

3) di mana keadaan membolehkan, hendaknya dijamin pendapatan para penghulu, naib dan sebagainya, sehingga akan membuat mereka
mampu hidup dengan pantas. Dengan demikian kepada para petugas yang kebanyakan merangkap peradilan rohani ini, berangsur-angsur dan dengan

desakan yang semakin bertambah, dapat dikenakan syarat-syarat pendidikan dan kejujuran yang lebih tinggi.

Lebih dari satu rencana peraturan sudah dikirimkan kembali kepada kepala Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan permintaan agar

sekali lagi akan dipertimbangkan, apakah tarif yang diusulkan itu tidak mungkin diturunkan; atau mungkin untuk sementara disetujui, namun

dengan desakan anjuran agar sesudah beberapa waktu berselang, diperiksa apakah penurunan tersebut tidak mungkin. Jadi, seandainya masih

terdapat daerah-daerah di mana "rohaniwan bergelimang kemewahan dengan mengorbankan penduduk", maka hal itu menyorot kesadaran

kewajiban para kepala Pemerintah Daerah secara menyedihkan. Kemewahan yang dinikmati oleh beberapa penghulu dan naib di

Priangan, berasal dari pemungutan zakat fitrah terus-menerus seperti telah dikemukakan di atas. Tetapi di tempat lain saya tahu ada daerah-daerah

di mana petugas nikah terpaksa dicari dengan susah payah, karena pendapatan yang berkaitan dengan fungsi tersebut tidak mencukupi. Dari uraian di atas tampaklah bahwa peraturan yang sejiwa dengan peraturan di Purwokerto akan merupakan tindakan yang keliru. Itu pun jika peraturan tersebut, sejauh mengenai zakat dan fitrah, hendak dianggap sebagai tindakan pembersihan yang lebih menyesuaikan penggunaan hasil pungutan itu dengan syariat Islam. Tindakan keliru ini terjadi karena penyimpangan dari syariat tersebut tetap sama pentingnya. Tetapi oleh orang-orang yang tidak senang terhadap penyimpangan itu, mungkin dapat dibebankan kesalahan kepada Pemerintah Daerah. Jadi merupakan campur tangan dalam urusan agama yang tidak diinginkan, yang bagi pihak-pihak yang berkepentingan mungkin akan ditafsirkan dengan sangat ddak baik. Andaikan peraturan seperti itu dianggap sebagai pembersihan dari penyalahgunaan terhadap satu adat, maka penetapan tentang batas dan ukurannya menjadi sulit. Sebab zakat dan fitrah yang pada pokoknya dianggap sebagai penghasilan dari mereka yang dinamakan rohaniwan oleh para wakil adat, ddak dipandang sebagai penyalahgunaan, dan penunjukan tentang penggunaan-penggunaan lain zakat fitrah itu tidak pernah dapat dianggap bersih dari kesewenang-wenangan. Selain itu, orang boleh yakin bahwa sebagai sumber kehidupan kas dan lumbung desa, zakat dan fitrah tidak mengalir tanpa paksaan. Adapun zakat dapat dikumpulkan karena orang tahu bahwa ia tidak mungkin menghindarinya tanpa dihukum; atau karena orang yakin bahwa dengan demikian ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah, sedangkan kelalaian melakukannya akan dihukum di akhirat. Motif tersebut terakhir ini paling kurang kuat dayanya, seperti terbukti dari pengalaman di beberapa bagian Pulau Jawa; di mana telah meresap kesadaran bahwa tidak ada penguasa duniawi yang boleh menuntut zakat. Mak a sebagai akibatnya hasilnya pun berangsur-angsur berkurang. Sebaliknya di mana orang, terdorong oleh rasa kewajiban beribadah semata-mata, tetap menyisihkan zakat, maka lazimnya orang lebih tahu tentang tujuan zakat yang sebenarnya. Mak a orang pun akan lebih suka menyerahkannya sendiri kepada mereka yan g dianggap mustahik, daripada mempercayakannya kepada komisi-komisi seperti di Purwokerto. Sebaliknya, motif tersebut pertama masih terus berpengaruh, di mana pada asasnya telah dikesampingkan, dan satu peraturan dari pihak Pemerintah Daerah akan memberikan kekuatan baru secara tidak langsung. Lalu didapatlah pajak tersamar, suatu pungutan berupa uang dan barang yang pendapatannya memang benar dipergunakan untuk tujuan yang bermanfaat, selama pengelolaannya diawasi dengan baik. Namun nyaris tidak ada seorang pribumi pun yang akan membantunya, jika ia tahu bahwa hal itu bergantung kepada kerelaannya. Tentang fitrah, biasanya pungutan ini tetap dikumpulkan, termasuk juga di mana orang pada umumnya sadar bahwa ia tidak dipaksa untuk melakukannya. Fitrah merupakan hasil pungutan perseorangan yang kecil jumlahnya. Orang pribumi kebanyakan menyangka bahwa tanpa melakukan fitrah, ia tidak berhak ikut merayakan akhir masa berpuasa.

Kebanyakan orang mengantarkan fitrah itu seperti lazimnya sejak dahulu, kepada orang-orang yang disebut "para rohaniwan yang diakui". Tetapi di

beberapa daerah, fitrah juga sudah diserahkan kepada orang lain, ataupun

orang yang sangat saleh akan mengeluarkan fitrahnya dua kali: satu fitrah

adat kepada lebai, kayyim atau apa pun namanya yang lain, dan satu

fitrah keagamaan kepada seorang guru, seorang santri, singkatnya kepada seseorang yang jalan hidupnya memberikannya hak istimewa atas fitrah

tersebut. Adapun orang-orang yang dinamakan rohaniwan desa sudah sejak

dahulu biasa menyerahkan sebagian dari fitrah yang mereka terima kepada

atasan mereka, yaitu para naib. Para naib itu menyerahkan sebagian lagi

kepada para penghulu. Tetapi penyisihan sebagian untuk kas desa atau semacamnya, pastilah bagi kebanyakan daerah merupakan hal baru yang

juga bertentangan, baik dengan syariat agama maupun dengan adat. Saya anggap pantas sekali, jika dianjurkan agar diadakan penyelidikan

mengenai cara mengumpulkan, membagikan dan menggunakan zakat dan fitrah. Saya yakin bahwa dari penyelidikan mengenai pokok-pokok

persoalan itu tidak akan diperoleh hasil lain selain yang sudah dikemukakan

di atas. Tetapi pengetahuan tentang seluk-beluk dari tempat ke tempat yang berbeda, penting sekali untuk menilai usul-usul guna mengatur

urusan tersebut, dan untuk mengetahui, apakah yang dilihat oleh pandangan pribumi-bukan semata-mata pandangan muslim atau Eropa -

harus dianggap sebagai penyalahgunaan. Penyelidikan itu akan menuntut banyak kebijaksanaan dan kesabaran.

Sebab banyak pejabat pribumi dan "rohaniwan" berkepentingan untuk menutupi keadaan yang nyata. Sedangkan rakyat kecil sering takut untuk

menyampaikan kebenaran yang bertentangan dengan keinginan pihak sana.

Tentang pemungutan dan penetapan jumlah, campur tangan Pemerintah Daerah tentu saja harus terbatas pada perlawanan terhadap

segala paksaan. Kecuali barangkali, jika orang akan menyangka bahwa yang demikian itu bertentangan dengan janji yang telah dinyatakan oleh

pemerintah. Bahwa para kepala desa menikmati sekadar bagian dari zakat dan

fitrah, juga bertentangan dengan Tambahan Lembaran No. 1892, tetapi

sejak dahulu telah biasa terjadi di mana-mana. Dan di mana zakat dan fitrah masih dikumpulkan dalam jumlah agak banyak, sekalipun

bertentangan dengan surat edaran termaksud, masih tetap berlaku sampai

hari ini. Di mana paksaan di lawan, apakah itu berasal dari para kepala

desa ataukah dari orang lain, maka mereka itu hanya akan menerima satu

bagian, jika bagian tersebut ditawarkan dengan sukarela kepada mereka berdasarkan adat. Lalu saya tidak dapat memahami apa alasannya untuk

melarang hal itu kepada mereka. Sekalipun pelarangan akan terjadi juga, namun saya tetap beranggapan, seperti telah dikatakan, bahwa perubahan

bagian menjadi pajak untuk kepentingan umum itu, bukan menjadi tugas Pemerintah Daerah.

Dalam mengatur pungutan karena pernikahan dan sebagainya dan karena keperluan tata usaha kas mesjid, pernah orang terpaksa

memberantas kecenderungan semacam itu d i kalangan pejabat pemerintahan Eropa di daerah-daerah. Mula-mula penghulu dan kawan-kawan secara umum sedikit banyak dianggap wajib mengambil dari pendapatan yang bersifat seperti tersebut di atas-yang pada hakikatnya juga merupakan honorarium para "rohaniwan" - untuk membiayai perbaikan, dan terkadang juga pembangunan mesjid serta pengadaan keperluan-keperluan lain untuk ibadah. Ada beberapa bupati yang telah memberikan bentuk tertentu kepada kewajiban itu dengan cara membentuk-kas-kas untuk beberapa bagian honoraria tersebut. Kas-kas itu menimbulkan penyalahgunaan yang menjengkelkan. Terkadang dengan bantuan pemerintahan Eropa dan terkadang tidak, maka lampu penerangan jalan, perbaikan gedung kabupaten, panggung untuk pesta dan sebagainya, pendeknya segala apa yang disenangi dan yang tidak ada dananya, dibiayai dari kas-kas tersebut. Sementara itu, ada pula beberapa bupati yang meminjam sejumlah tertentu dari uang kas itu, dan ddak melunasinya. Akhirnya, Pemerintah Pusat mengerti bahwa mengelak campur tangan dalam hal ini, maka akan sama artinya dengan memperbanyak penyalahgunaan. Tetapi kemudian tampaklah bahwa sejumlah rencana peraturan keresidenan, bertentangan dengan peringatan terdahulu, berusaha memenuhi kas-kas yang ada dengan sumbangan-sumbangan besar, dan ini digunakan untuk urusan-urusan yang paling aneka warna: kandang kuda, gardu penjagaan, rumah penderita kusta dan rumah sakit lain. Segala yang termasuk keinginan keresidenan, tetapi tidak dapat masuk dalam rencana anggaran belanja, oleh kebanyakan dari mereka hendak ditanggulangi dari kas tersebut. Usaha untuk meringankan pungutan yang sering dinaikkan terlalu tinggi, dan di pihak lain hendak menjamin imbalan yang pantas kepada para petugas nikah dan sebagainya, sering sama sekali terdesak ke belakang oleh nafsu untuk menguasai sumber-sumber penghasilan baru demi kepentingan umum. Pada beberapa tempat segera dapat terkumpul ribuan gulden dalam kas mesjid, padahal tidak tahu akan diperbuat apa, mereka juga lalai untuk mengurangi pungutan yang cukup tinggi itu.

Memang, kecenderungan tersebut sudah sangat rawan, sehubungan dengan uang nikah dan sebagainya, walaupun ini merupakan pranata adat semata-mata. Apalagi jika urusan itu mengenai pranata seperti zakat dan fitrah, kerawanan tersebut akan semakin besar. Sebab meskipun zakat dan fitrah sangat diubah oleh adat, namun dasarnya adalah keagamaan murni. Dalam hal ini orang dapat menjaga agar jangan diadakan pembaruan-pembaruan dengan sewenang-wenang; agar jangan ada orang yang merampas apa yang menurut adat lama menjadi hak orang lain. Tetapi sebaiknya, usaha-usaha untuk menetapkan "tujuan sebenarnya" bagi hasil pungutan ini, akan mudah menimbulkan peraturan yang menyimpang dari syariat agama, tetapi sifat kebencian terhadap peraturan itu sedikit banyak pantas bila dipikulkan kepada Pemerintah Pusat oleh para wakil agama; ataupun dapat menimbulkan pembaruan dalam makna syariat Islam yang telah dilengkapi dengan asas-asas kita tentang kebebasan agama. Pada

akhirnya guru-guru agama yang picik dan fanatik justru akan paling beruntung karenanya.

Jadi, saya memang sangat cenderung kepada pikiran Tuan De Wolff van Westerrode, agar dengan mengadakan dana kotapraja dapat mencapai

tunjangan yang lebih baik bagi orang yang betul-betul miskin, di samping pemberantasan riba, pemberantasan "urunan" yang berat dan sebagainya.

Namun untuk sementara saya masih melihat banyak keberatan terhadap pemasukan pranata zakat dan fitrah ke dalamnya. Saya hanya berani

mengesampingkan keberatan itu, jika penyelidikan yang disebut di atas, dan yang oleh Tuan De Wolff van Westerrode dengan tepat dianggap

perlu itu, mendatangkan hasil yang lain sama sekali daripada yang saya berhak menduganya berdasarkan pengalaman saya.

Saya rasa ada satu keberatan umum terhadap pembentukan kas-kas seperti yang dimaksud itu, yaitu bahwa selama kemandirian rakyat kecil

masih sangat rendah seperti yang masih terdapat di Jawa, maka sumbangan-sumbangan itu sedikit banyak selalu akan bersifat pajak.

Sementara itu administrasi yang tepat dalam praktik lambat laun sangat sulit dijamin.

Betawi, 18 Mei 1902

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Sebagai jawaban atas surat kiriman Tuan tertanggal 20 Maret 1902, dengan segala hormat saya menyampaikan kepada Paduka Tuan sebuah

daftar pertanyaan, yang dalam sebuah penyelidikan mengenai hasil zakat dan fitrah mungkin dapat berguna sebagai dasar. Akan tetapi, saya rasa

perlu juga ditambahkan penjelasan-penjelasan yang berikut. Barang siapa mempelajari persoalan termaksud untuk keresidenan

tertentu, menurut paham saya, tidak seharusnya terikat kepada daftar pertanyaan. Sebaliknya, ia harus tetap bebas untuk menyusun monografi

tentang hal itu yang sama sekali berlainan. Sementara itu, tentu saja jawabannya dapat diberikan kepada pertanyaan yang jauh lebih banyak

daripada yang terhimpun di sini. Yang tersebut terakhir ini berguna sebagai orientasi dan petunjuk untuk keterangan minimum yang diharap

masuk. Selanjutnya para pegawai yang menerima tugas mengadakan

penyelidikan itu harus diberi penegasan agar sebaiknya mereka sepenuhnya menahan diri dari pandangan-pandangan tertentu mengenai hukum

Islam yang bersangkutan, atau dari apa yang dinamakan penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum tersebut. Sebaliknya, mereka harus

membatasi diri pada pencatatan fakta-fakta konkret yang telah diamatinya.

Beberapa nota terdahulu mengenai persoalan semacam itu telah menjadi rusak karena nafsu orang untuk memberikan pandangan dan teori umum. Maka menjadi berlipat ganda perlunya untuk memberikan peringatan terhadap hal itu. Karena banyak juga pembesar pribumi, jika diminta keterangan tentang praktik pranata seperti zakat dan fitrah, hanyalah sesudah bersusah payah dapat didorong untuk membatasi diri pada fakta-fakta saja. Sebab mereka paling suka memulai dengan menyampaikan berbagai data tentang apa yang mereka kira merupakan 1 ajaran atau hukum yang tak berguna. Jadi, mereka hendaknya diharuskan agar semata-mata menyampaikan keterangan tentang praktik yang nyata-nyata berlaku, dan keterangan mereka itu hendaknya diuji dengan pengamatan bebas. Banyak keterangan yang diinginkan dapat diperoleh semata-mata dari rakyat kecil, tanpa bantuan pemerintah pribumi, dan dengan cara yang dapat diandalkan. Hal ini terutama berkenaan dengan jatah yang diambil oleh para pejabat pemerintah pribumi, atau para anggota pemerintah desa dalam pungutan dan pembagian hasil pungutan keagamaan yang dimaksud. D i daerah Priangan mengenai soal itu terkadang justru disampaikan keterangan secara tepat oleh orang yang bersangkutan. Sebab, mereka merasa dilindungi terhadap celaan mengenai campur tangan mereka itu, karena adanya janji yang terkenal di mana-mana yang telah diucapkan oleh Komisaris Pemerintah dalam rapat-rapat para pembesar pribumi sebelum pemberlakuan reorganisasi di Priangan. Bunyi janji itu ialah bahwa pendapatan keagamaan dan sebagainya tidak akan diutik-utik. Di Keresidenan Cirebon saya berhasil-ini kejadian yang langka-mendengar dari ucapan para pejabat pribumi yang naif bahwa tanpa bantuan giat mereka "para rohaniwan" itu tidak akan melihat banyaknya zakat dan fitrah yang terkumpul. Di keresidenan-keresidenan yang lebih ke timur letaknya, saya dapati orang-orang kurang terbuka mengenai hal itu. Mereka lebih takut untuk mengungkapkan bahwa orang sering berbuat bertentangan dengan perintah-perintah yang mereka terima agar benar-benar menahan diri dari campur tangan dalam urusan hasil pungutan yang bersifat keagamaan. Banyak keluwesan dan kebijaksanaan diperlukan untuk dapat mendengar kebenaran murni tentang hal tersebut.

Yang biasanya disebut "rohaniwan" dan yang tentu saja biasanya dapat memberitahukan banyak hal tentang persoalan ini, sering cenderung untuk membesar-besarkan kesesuaian antara praktik dengan hukum Islam daripada kenyataannya. Jadi, walaupun dalam hal ini bantuan mereka tidak boleh diremehkan, namun bagaimanapun hendaknya diterima dengan kewaspadaan seperlunya. Sehubungan dengan pertanyaan u), barangkali tidak berlebihan untuk diingat bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan bukanlah penyimpangan dari syariat Islam, melainkan penyalahgunaan dalam arti kata moral. Antara lain penggunaan berbagai tekanan, apakah melalui kepala desa, para penghulu, guru, atau para pemungut zakat dan fitrah yang berkeliling untuk mengharuskan para penghuni desa mengumpulkan sumbangan-sumbangan tersebut atau menggunakannya menurut tujuan tertentu, dan sebagainya.

Pertanyaan-pertanyaan tentang praktik zakat dan fitrah di Jawa dan Madura

1) Dari hasil bumi apakah zakat dikumpulkan? Berapa banyak panen
minimum yang dikenakan zakat? Bagian manakah yang dikumpulkan? Apakah dalam menetapkan hal tersbut terakhir ini dibedakan antara tanah yang diairi secara alamiah dan yang diairi secara buatan, atau selain itu juga antara tanah yang ringan pengolahannya dengan tanah yang lebih berat pengolahannya?

2) Siapakah yang bertugas menerima zakat? Apakah Pemerintah
Daerah berbangsa pribumi, ataukah pemerintah desa, secara langsung atau tidak langsung membantu pemungutan itu? Keuntungan apakah yang diperoleh Pemerintah Daerah dan desa dari bantuan tersebut?

3) D i antara orang atau golongan manakah dibagikan zakat hasil
bumi dan di bawah pengawasan atau pimpinan siapakah pembagian tersebut dilakukan? Apakah sebagian dari hasil (misalnya dengan pemasukan ke kas mesjid, lumbung desa atau lain-lain) juga disisihkan untuk tujuan keagamaan atau amal umumnya? Dan kalau benar begitu, bagaimana dan oleh siapa hal itu diselenggarakan?

4) Apakah zakat sering diperdagangkan oleh para pemungutnya?
Apakah terjadi bahwa orang yang menurut adat berkedudukan sebagai mustahik atas zakat, memindahkan haknya kepada orang lain dengan mendapat pembayaran? Dan jika itu benar, siapa yang biasanya menjadi pengijon untuk zakat yang masih di lahan?

5) Apakah juga dikumpulkan zakat ternak? Dan jika benar begitu,
berapa banyak jumlah ternak minimum yang dikenakan zakat? Dan dalam keadaan bagaimanakah (misalnya dalam hal umur, cara pemberian makan dan lamanya pemilikan atas ternak tersebut) orang merasa wajib menarik zakat itu? Siapakah yang bertugas menerima dan membagikan atau menikmati zakat ternak itu?

6) Apakah banyak orang yang diketahui memberikan zakat barang
dagangan, perhiasan emas atau perak atau uang? Pada musim apakah mereka biasa membagikan zakat tersebut, dan kepada siapakah? Apakah dalam hal itu ada peraturan tertentu yang diikuti? Apakah dari uang perjalanan haji dipungut zakat? Jika benar begitu, oleh siapa dan sampai berapa banyak? Apakah hal itu juga terjadi dengan warisan berupa uang, yang dibagikan dengan perantaraan yang dinamakan "para rohaniwan"?

7) Apakah fitrah biasa dikumpulkan berupa uang atau berupa beras?
Apakah, dalam hal pertama, dilakukan penjualan beras secara semu oleh petugas penerima fitrah kepada pengumpulnya? Ataukah diberikan uang tanpa formalitas selanjutnya? Berapakah jumlah nilai yang lazim jika berupa beras, dan jika berupa uang untuk setiap orang? Apakah setiap orang mengumpulkan jumlah nilai itu menurut jumlah anggota keluarga? Atau peraturan lain manakah yang diikuti mengenai hal itu? Antara tanggal-tanggal berapakah dalam kalender pribumi terjadi pengumpulan tersebut?

8) Siapakah yang bertugas menerima fitrah? Bantuan apakah yang
mereka dapat dari pihak Pemerintah Daerah pribumi atau dari pemerintah desa dalam pemungutan tersebut? Dan keuntungan apakah

yang diperoleh dari bantuan tersebut bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat?

9) Apakah dilakukan pembagian fitrah tersebut? Kalau benar begitu,
oleh siapa atau di bawah pengawasan siapa, dan antara orang atau golongan mana? Apakah sebagian dari fitrah tersebut (misalnya melalui pemasukan ke kas mesjid, lumbung desa, atau lain-lain) disisihkan untuk tujuan keagamaan atau amal umum? Dan jika benar begitu, bagaimana dan oleh siapa hal itu diselenggarakan?

10) Sejauh pemberian zakat atau fitrah, atau kedua-duanya mungkin
dilakukan tanpa memperhatikan peraturan tertentu, lalu siapakah orang-orang yang paling banyak menikmatinya? Apakah dalam musim-musim tertentu sepanjang tahun terdapat orang-orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat atau fitrah dari orang lain? Apakah di antara para musafir itu banyak yang mengadakan perjalanan keliling di luar distrik, wilayah kecil (afdeling) atau keresidenan mereka sendiri?

11) Tindakan Pemerintah Daerah apakah yang dapat dianjurkan
untuk memberantas dengan tegas terhadap penyalahgunaan yang timbul oleh praktik zakat dan fitrah? Dan untuk membantu penggunaan hasil pungutan termaksud kalau memang pernah dilakukan secara sukarela untuk tujuan yang benar-benar bermanfaat, tanpa campur tangan yang tidak diinginkan dari Pemerintah Daerah?

Betawi, 16 September 1904

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Pemberian jawaban-jawaban atas sejumlah pertanyaan mengenai praktik zakat dan fitrah yang termasuk dalam surat kiriman And a tertanggal 31 Januari 1904, No. 699 serta lanjutannya, yang diserahkan kepada saya itu masih akan makan beberapa waktu lagi. Sedangkan jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 21 Mei 1904, No. 3319, tampaknya menuntut penyelesaian lebih cepat, dan hal itu dapat dilakukan secara terpisah. Maka dengan hormat, sambil menyampaikan kembali lampiran surat yang tersebut terakhir itu, saya memberitahukan hal yang berikut kepada Paduka Tuan. Zakat dan fitrah, menurut ajaran tentang pajak-pajak dalam Islam, diwajibkan bagi setiap orang beriman untuk dikumpulkan dalam keadaan tertentu, dan tentang penggunaannya diuraikan dengan teliti. Untuk rincian lebih lanjut tentang teori tersebut, saya mengacu kepada buku-buku pelajaran untuk pengetahuan tentang Islam, misalnya buku pedoman karangan Dr. Juynboll yang terbit baru-baru ini. Di dalamnya hal itu

sekadar disinggung sebagai berikut. Jika orang memperhitungkan keadaan setempat di kawasan ini, maka teori tersebut, asal diterapkan dengan baik,

menyatakan bahwa sebagian dari zakat dan fitrah diberikan kepada beberapa golongan orang yang berikut:

Kaum fakir miskin beriman yang secara teratur menunaikan kewajiban ibadah. Kemiskinan itu juga dianggap berlaku bagi seorang mukmin yang

membaktikan diri kepada amal keagamaan (pengajaran agama, tugas mesjid), karena hal itu menyebabkan ia kehilangan peluang untuk

mendapat nafkah dengan cara lain. Para guru, santri, orang-orang yang disebut kaum, rohaniwan desa, dan orang saleh "perseorangan", dengan

demikian, dengan alasan tersebut, dapat menyatakan berhak atas zakat dan fitrah.

Orang Cina, Eropa dan sebagainya yang masuk Islam, selama mereka menunaikan kewajiban lahiriah dengan setia terhadap agama mereka yang

baru. Dalam banyak hal praktik ini menyimpang dari teori di semua negeri,

termasuk negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahan Islam. Pertama-tama, biasanya alat-alat pemerintahan Islam yang menjaga

pelaksanaan hukum secara benar, telah menafsirkan tugas tersebut sedemikian rupa sehingga mereka menguasai pemungutan zakat, terkadang

juga pemungutan fitrah. Lalu bagian yang terpenting dari hasil pungutan itu mereka gunakan untuk keperluan mereka sendiri, hingga para

gubernur, kadi dan sebagainya memperoleh bagian yang terbesar. Selanjutnya, hampir berlaku umum, juga di negeri-negeri yang berada

di bawah pemerintahan Islam, telah berkembang sistem-sistem pajak sepanjang zaman, yang membawa akibat lain terhadap pertanian,

peternakan dan perdagangan, dan membuat pengumpulan zakat menjadi sangat berat atau nyaris tidak mungkin. Maka zakat tersebut pada

kebanyakan negeri yang didiami oleh orang Islam tidak berlaku lagi. Dengan demikian, hanya orang yang sangat berada dan sangat saleh

menyisihkan zakat untuk hal-hal yang istimewa, sedangkan fitrah, sebagai derma yang tidak terlalu berat, tetap berlaku pada hari raya

agama yang terpenting, tetapi tidak lazim diawasi secara resmi. Di negeri-negeri yang di bawah pemerintahan bukan Islam, zakat dan

fitrah terpaksalah dengan wajar kehilangan sifat pajaknya sama sekali. Maka kebebasan individu yang secara hukum dijamin dalam hal

pengumpulan zakat dan fitrah itu, menambah pula sebab-sebab lain yang menyebabkan praktik pranata zakat dan fitrah itu mundur.

Di Jawa pengaruh-pengaruh seperti yang dikemukakan di atas, dalam banyak hal di Pasundan terasa berbeda dibandingkan dengan daerah Jawa

yang sebenarnya. Di sini kita hanya membicarakan tentang keadaan di daerah tersebut terakhir.

Ada berbagai sebab musabab yang sejak zaman dahulu saling membantu dalam mengendurkan pelaksanaan ketetapan zakat dan fitrah di

antara orang Jawa. Pengetahuan yang serba tanggung mengenai syariat agama yang dipeluknya, kurangnya ketekunan para pemimpin dalam hal

mencamkan ketetapan tersebut, tekanan berbagai beban lain yang menyebabkan orang tidak mau lagi berkorban tanpa paksaan, pemilikan

secara komunal dan keadaan lain-lain yang di sini lebih menghalangi, sedangkan di sana kurang menghalangi perkembangan pranata zakat. Jika

bertentangan dengan itu terdapat daerah-daerah, di mana terkumpul zakat

dalam jumlah yang tidak kecil, maka sebab musabab gejala itu pun masuk

akal. Di sini sebab-musabab itu ialah rasa keagamaan yang luar biasa

berkembang di kalangan penduduk yang telah mendorongnya ke arah itu; sedangkan di sana kegiatan beberapa guru agama yang mampu melakukan

tekanan terhadap penduduk yang umumnya lamban, kemudian mereka "

sendiri pun menarik untung dari hasil pungutan itu. Di tempat lain lagi

terdapat bupati-bupati yang giat dan merasa diri mereka sebagai pemimpin agama Islam lalu ingin membuktikan kekuasaan mereka atas

bidang yang dipercayakan kepada mereka ini. Selain itu, mereka sering tidak menolak untuk menarik keuntungan pribadi yang besar dari campur

tangan mereka tersebut. Dalam dua hal pertama, pertama-tama ialah guru, santri, orang saleh yang menikmati hasil pungutan keagamaan. Dalam hal

tersebut terakhir, di mana terasa adanya pengaruh pemimpin, maka lebih banyak para penghulu dan anak buah mereka, yaitu "para rohaniwan

desa" dan tidak jarang pula para pejabat atau kepala desa yang karena kekuasaan dan bantuan merekalah pemungutan zakat dan fitrah

digalakkan. Biasanya, pada waktu dan tempat yang berlainan, tekanan keagamaan

dan kekuasaan pemerintah, kedua-duanya berpengaruh dan keuntungan pungutan itu pun sebagian dimanfaatkan bagi para rohaniwan yang tidak

diakui dan yang diakui, dan sebagian bagi pemerintah desa. Ketika mengetahui adanya keluh kesah tentang penyalahgunaan zakat

dan fitrah, secara tepat Pemerintah Pusat berpendirian bahwa hasil

pungutan di negeri ini tidak boleh bersifat lain selain sebagai sedekah suka-

rela. Kewajiban itu bersifat agama belaka. Jadi, setiap orang harus bebas

sepenuhnya, apakah ia akan menunaikannya ataukah tidak, dan dalam hal menunaikan, ia sekali lagi harus tetap bebas mengenai penetapan tujuan

sumbangannya. Karena campur tangan para pegawai negeri dalam urusan ini pada umumnya, terutama jika berkenaan dengan penduduk seperti

orang Jawa, belum lagi dipersoalkan tentang penyalahgunaan yang mau tak mau menyertai campur tangan tersebut, maka kebebasan perseorangan

tidak dibiarkan tak tersentuh. Dengan Tambahan Lembaran No. 1892 segala campur tangan semacam itu dilarang.

Larangan ini, di kebanyakan daerah yang berpenduduk Jawa, membawa hasil, dalam arti bahwa campur tangan para pejabat pribumi

dengan zakat dan fitrah menjadi langka. Akibatnya, di mana penduduk tidak menonjol kegiatan agamanya, zakat hanya terkumpul sedikit, sering

malah tidak terkumpul sama sekali. Sedangkan fitrah jauh berkurang lagi dibanding dengan yang dikehendaki oleh syariat agama.

Sebaliknya, pemerintahan desa, terutama di daerah-daerah yang pendapatan sah para kepala desanya hanya kecil, tidak terlalu menuruti

perintah menjauhi campur tangan yang dilarang itu. Bagi "rohaniwan desa" penghasilan ini merupakan bagian yang bukan tidak penting dari

kemudahan-kemudahan yang secara tradisi terkait dengan jabatannya, dan yang tanpa bantuan kepala desa hasil pungutan itu hanya akan serba

kurang. Tidak heran bila kedua pembesar itu, jika tidak dihalangi oleh keadaan luar biasa, dengan senang had akan berusaha bersama untuk melakukan pemungutan, dan bersama-sama pula berbagi dalam mengatur hasil pungutan menurut peraturan setempat yang berlaku. Meskipun begitu, di mana pun pengaruh mereka tidak cukup untuk mendorong para petani Jawa yang sudah sangat berat bebannya itu, untuk menyisihkan juga i/io dari panen mereka sebagai zakat. Bahkan pada pemerintah desa yang paling baik hasilnya pun, penghasilan itu tetap tidak menentu dan selalu sangat jauh di bawah jumlah yang dituntut oleh syariat Islam. Adapun fitrah dikumpulkan lebih umum, karena bagi penduduk fitrah sedikit banyak berlaku sebagai tebusan dosa selama tahun yang baru lalu. Memang benar, apabila dalam hal ini penduduk sepenuhnya sadar akan kebebasannya yang sah, maka sebagian besar sumbangan ini akan menguntungkan para bidan, guru Alquran, guru lain-lain serta para santn. Namun dapat dikatakan bahwa di banyak daerah, sepanjang ingatan manusia, telah menjadi adat bahwa sebagian penting dari fitrah harus dihadiahkan kepada "rohaniwan desa". Padahal dalam dua hal tersebut penduduk bermaksud agar fitrah itu seluruhnya disediakan bagi para mustahik. Dengan demikian, penduduk pun menjamin berkah dari doa yang dibacakan oleh para mustahik itu. Dengan demikian, peraturan seperti yang diberlakukan sejak tahun 1897 oleh pengaruh pemerintahan Eropa di Purwokerto itu bertentangan, baik dengan syariat agama maupun dengan adat Jawa, dan juga dengan peraturan yang tercantum dalam Tambahan Lembaran No. 1892. Yang tersebut terakhir ini bertentangan dengan pandangan yang oleh Tuan De Wolff van Westerrode disajikan dalam surat kiriman tertanggal 18 Me i

  1. Bahwa kepala desa menikmati sebagian dari zakat dan fitrah yang masuk, merupakan suatu hal yang lazim karena alasan yang masuk akal, sebelum adanya campur tangan pihak pemerintah Eropa dalam urusan ini, dan juga jika para pejabat pribumi pun tetap tidak mencampuri sama sekali urusan tersebut. Menjadi pertanyaan, apakah Pemerintah Pusat pada tahun 1866 cukup bijaksana ketika dalam keadaan apa pun mencabut kenikmatannya atas sekadar bagian penghasilan itu. Bagaimanapun, larangan itu sudah telanjur dikeluarkan. Jadi, ketika pada tahun 1897 para kepala desa ternyata telah sejak sepanjang ingatan manusia menikmati bagian tersebut, maka terbuktilah bahwa Pemerintah Daerah kurang menegakkan peraturan yang diwajibkan melalui Tambahan Lembaran No.
  2. Jika diperhatikan keadaannya, maka kesalahan tidak boleh terlalu berat dilemparkan kepada Pemerintah Daerah di Purwokerto. Apalagi karena gejala itu juga dapat dicatat pada sebagian besar daerah Jawa Tengah. Tetapi jika sekali persoalan itu sudah mendapat perhatian, maka hal ini semakin tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan sebagian jatah di tangan kepala desa-padahal bagian itu diambilnya bertentangan dengan perintah yang dikeluarkan-sebagian disediakan untuk tujuan yang dinilai bermanfaat oleh Pemerintah Daerah. Padahal tujuan itu seluruhnya

berada di luar pranata zakat, ataupun di luar penyimpangan-penyimpangan yang disahkan oleh adat.

bahwa dalam waktu lebih kurang 7 tahun "tidak terbukti bahwa paksaan

atau tekanan (karena campur tangan Pemerintah Daerah yang tidak pada tempatriya)" telah meningkat, dan oleh Pemerintah Daerah tidak

terdengar "bahwa campur tangan ini telah menimbulkan perlawanan dari pihak para penyumbang". Lalu dikatakan bahwa para penyumbang orang- -

orang Jawa itu(!) secara diam-diam menyetujui hal itu, dan bahwa campur tangan itu pun lalu menjadi adat.

Setelah uraian tersebut di atas, bolehlah dikatakan berlebih-lebihan jika masih harus dibuktikan bahwa tindakan tersebut juga pantas dicela

atas alasan-alasan lain. Kalau tidak, di sini perlu diulang dengan lebih

tegas lagi tentang apa yang sudah sering dikemukakan sebagai keberatan terhadap penggunaan uang kas mesjid untuk berbagai "tujuan

bermanfaat". Dengan demikian, diciptakanlah pajak tersamar yang memberatkan penduduk yang sudah memikul beban yang sangat berat,

tanpa jaminan-jaminan yang menyertai pengelolaan pajak-pajak yang sah secara tepat. Pada satu pihak, ternyatalah bahwa pada berpuluh-puluh kas

mesjid beberapa peraturan yang sangat baik dan surat-surat peringatan dari pemerintah yang diulang-ulang itu tidak mampu menjamin

pengelolaan yang benar untuk beberapa tahun saja dan mencegah penggelapan bermacam-macam dana. Apalagi dalam ratusan atau ribuan

kas desa hal ini mustahil akan terjadi. Bagaimanapun, Asisten Residen Purwokerto yang menjabat sekarang, menutup pertanyaan mengenai zakat

dan fitrah itu dengan kalimat, "Kesulitan besar dalam peraturan ini terletak pada pelaksanaan pengawasan yang memadai." Dapat dikatakan

dengan pasti bahwa pengawasan demikian untuk sementara mustahil dilakukan dengan sarana-sarana pemerintahan yang ada.

Begitu pula campur tangan Pemerintah Daerah dalam pembagian zakat dan fitrah, seperti dikehendaki oleh Tuan De Wolff van Westerrode,

praktis benar-benar menimbulkan tekanan terhadap hasil pungutan. Lalu dari manakah asal pernyataan bahwa lumbung desa dan kas desa tidak

dapat dipertahankan, jika nama palsu zakat dan fitrah dicabut dari sumbangan "sukarela" penduduk untuk kepentingan pranata-pranata yang

baru sama sekai? Pastilah hal itu benar, tetapi dengan demikian sekaligus campur tangan tersebut itu sudah dikutuk.

Jadi, umpamakan bahwa di bawah semboyan: "cara dihalalkan oleh tujuannya", orang akan puas dengan perusakan syariat dan adat seperti

yang telah diuraikan. Namun dalam hal ini, orang tidak boleh menghalalkan cara itu. Sebab dengan cara demikian, suatu tujuan baik

apa pun tidak terjamin tercapainya. Secara berlebihan hendaknya dicatat di sini bahwa bukan saja

peraturan mengenai zakat dan fitrah seperti yang berlaku di Purwokerto,

tidak ada atau nyaris tidak ada di tempat-tempat lain di Jawa. Tetapi,

bahwa baik sebagian besar para penjabat Eropa dan pribumi maupun perseorangan yang dikirimi pertanyaan mengenai zakat dan fitrah itu,

pastilah tidak akan menganjurkan segala campur tangan yang demikian.

Betawi, 25 September 1904

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Jawaban-jawaban yang disampaikan kepada saya bersama dengan surat kiriman Anda tertanggal 31 Januari 1904, No. 699, 12 Februari 1904, No. 950 dan 29 Agustus 1904, No. 6027 atas pertanyaan-pertanyaan mengenai zakat dan fitrah di Jawa dan Madura 1 yang semua dokumennya kembali bersama ini, menyebabkan saya ingin menyampaikan catatan-catatan yang berikut. Adapun ketetapan-ketetapan syariat Islam mengenai kedua pajak tersebut boleh saya anggap sudah diketahui. Atau saya dapat mengacu kepada buku-buku pedoman, terutama kepada buku pedoman terbaru untuk pengetahuan tentang syariat Islam karangan Dr. Juynboll. Di sim yang menjadi persolan ialah untuk mengetahui, sampai ke mana dan dengan perubahan setempat apakah ketetapan-ketetapan tersebut harus ditaati di Jawa dan Madura. Guna membahas persoalan ini secara menyeluruh dan sampai ke seluk-beluknya, jawaban-jawaban yang sudah dicantumkan itu jauh belum memberikan bahan yang memadai. Di antara 43 nota misalnya ada n yang bersangkutan dengan Pekalongan, 4 dengan Batang, 3 dengan Purwokerto. Sementara itu, tentu saja tidak kurang terdapat pengulangan, padahal banyak bagian lain Pulau Jawa yang sangat penting sama sekali atau hampir sama sekali tidak dibahas. Begitu pula nota-nota tersebut sangat berbeda mutunya. Ada yang disusun oleh pakar, tetapi menurut keterangan mereka sendiri hasilnya dangkal karena kekurangan waktu. Ada lagi yang sangat tidak berarti dan hampir semua jawaban yang dikirimkan oleh "perseorangan" tidak ada harganya. Ada beberapa kiriman yang hanya secara kebetulan menyebut sepintas lalu tentang bidang apa yang dimasukinya, sedangkan yang lainnya terpaksa harus diterka dari saling hubungannya. Meskipun begitu, dokumen-dokumen tersebut telah memberikan cukup banyak bahan untuk menyoroti hal-hal yang dipersoalkan, dalam hal ini bagi tujuan Pemerintah Daerah. Lebih-lebih karena dalam semua soal pokok, jawaban tersebut membenarkan hasil penelitian yang saya adakan pada tahun-tahun yang silam selama perjalanan saya keliling Jawa. Mengenai zakat, demi tujuan kita, hanya yang mengenai tanaman pangan pokok (padi, terkadang jagung, jarang kacang) yang pantas diperhatikan.

1 Lihat daftar pertanyaan dalam surat 5 pada bab ini.

Zakat ternak boleh dikatakan tidak ditarik di Jawa dan Madura. Pada satu pihak, para pemilik ternak yang menurut ajaran Islam memang wajib memberikan zakat, langka adanya. Di lain pihak, di antara mereka hanya satu dua orang yang sangat saleh biasa menunaikan kewajiban tersebut, dan tidak melalaikannya begitu saja atau mengelakkannya, sedangkan hukum itu sendiri memberikan jalan untuk mengelak. Ada kebiasaan pada beberapa pemilik ternak yang tidak wajib zakat untuk memberikan uang beberapa sen bagi setiap ekor ternaknya kepada seseorang yang sebagai imbalannya dapat mendoakan keselamatan bagi ternak-ternaknya itu. Ini mungkin bertolak dari pikiran yang sama seperti pranata zakat, tetapi kebiasaan ini tidak termasuk zakat itu sendiri. Dari uang, logam mulia dan barang dagangan pun langka sekali disisihkan sejumlah tertentu sebagai zakat setiap tahun oleh orang-orang saleh kaya yang tinggal di kota-kota. Dan bila dilakukan, maka tetap di luar segala pengawasan. Demikian juga si pemberi akan menyampaikan uang itu sendiri dan sepenuhnya menurut pemahamannya sendiri tentang orang-orang yang mereka pandang berhak atas zakat tersebut. Bahwa di sana-sini para calon haji menyisihkan sejumlah 2'/2% dari bekal perjalanan mereka kepada seseorang guru agama atau penghulu atau syekh (pemandu jalan) hal ini merupakan penyalahgunaan setempat. Orang-orang yang berkepentingan dengan sumbangan tersebut terkadang memperdayakan para calon haji, bahwa yang dinamakan zakat palsu itu seolah-olah perlu atau berguna untuk membersihkan uang perjalanan mereka dari segala najis. Dengan demikian, perjalanan haji itu akan terbantu dalam mencapai tujuannya, dan orang-orang pandir di antara mereka pun lalu terbujuk untuk diperas. Pajak yang sebenarnya, seperti zakat tanaman pangan dalam abad-abad awal Islam di kerajaan-kerajaan Islam, sekarang tidak berlaku lagi bahkan juga di negeri-negeri yang di bawah pemerintahan Islam: atau pajak persepuluhan kuno itu sama sekali sudah berubah sifat dan tujuannya dan zakat hanya tinggal namanya saja, atau pajak itu telah didesak oleh pajak-pajak lain. Dalam kedua hal tersebut, zakat sebenarnya hanya diberikan secara sukarela oleh orang-orang saleh yang kaya kepada orang-orang yang sejauh pengetahuan mereka berhak menerimanya. Di Jawa, sejak masuknya Islam zakat belum pernah bersifat pajak sepenuhnya. Tetapi di daerah Pasundan penunaian kewajiban agama ini sejak dahulu diatur secara jauh lebih umum dan lebih teliti, serta diawasi secara resmi, dibandingkan dengan di daerah Jawa yang sebenarnya. Tentang fakta ini terdapat bukti berupa jawabab-jawaban yang masuk. Kiriman Kontrolir de Bie 1 yang nyatanya mengenai Keresidenan Priangan, menonjolkan arti penting zakat padi di keresidenan tersebut. Bagi yang semula tidak tahu, dari situ dapat melihat betapa banyak cara yang telah digunakan dengan berhasil baik agar hasil pungutan jangan

1 H.C.H. de Bie, th. 1904 diangkat menjadi Kontrolir a la suite (cadangan) pada jawatan kredit pertanian di Banten, Almanak Pemerintah Hidia Belanda.

berkurang, juga betapa banyak pendapatan-pendapatan yang penting ditarik dari zakat, serta juga betapa banyak penyalahgunaan yang terkait dengan pemungutan dan pembagian pajak "sukarela itu". Di Keresidenan Cirebon, di mana pranata-pranata rakyat dalam banyak hal sama dengan yang ada di daerah Pasundan, praktik zakat padi-terlihat dari jawaban-jawaban mengenai Indramayu dan sebagian wilayah Cirebon-memperlihatkan sifat kesundaannya. Dan dalam beberapa jawaban. tentang daerah yang sekarang menjadi Keresidenan Pekalongan diingatkan bahwa dalam hal zakat distrik-distrik di Sunda berbeda dari distrik-distrik di Jawa, yaitu karena lebih menepati dalam penarikan zakat, dan karena sifatnya yang lebih resmi dalam pemungutan dan pembagiannya. Larangan tegas tahun 1866 yang menghapuskan segala campur tangan Pemerintah Daerah atas pemungutan yang harus bersifat amal saleh sukarela ini-Tambahan Lembaran 1892 - memang telah menjumpai perlawanan pasif yang terbanyak di Pasundan. Banyak kepentingan yang tersangkut di dalamnya, dan tindakan-tindakan pengawasan yang diambil oleh pemerintah Eropa terlalu lemah. Begitu pula kegiatan untuk menegakkan peraturan tersebut sering terlalu sedikit, sehingga tidak dapat menghentikan paksaan dan tekanan yang berlaku. Mengenai Priangan bertambah lagi, yaitu bahwa komisaris pemerintah dalam menyiapkan organisasi Pemerintah Daerah tahun 1870 telah mengucapkan janji yang sudah sering dikutip bahwa pemungutan sewa tanah tidak akan mengurangi pendapatan "para rohaniwan" yang sudah lazim dari zaman dahulu. Oleh para penghulu dan bawahan mereka janji tersebut selalu ditafsirkan sedikit banyak dengan arti bahwa pendapatan-pendapatan penting yang mereka tarik dari zakat dan fitrah, dengan demikian akan terjamin pula untuk masa mendatang. Sedangkan para pejabat pribumi dan pemerintah desa di sini, dibandingkan dengan di daerah lain, kurang merasa keberatan dalam memberikan bantuan sekurang-kurangnya secara tidak langsung. Tanpa bantuan itu, menurut keterangan salah seorang patih yang tertua dan paling berpengalaman kepada saya, sebagian zakat padi sudah lama tidak akan terkumpulkan, sebagian agaknya dikumpulkan untuk orang lain, bukan para penghulu dan kawan-kawan. Sementara itu, seperti telah dikatakan, di daerah Pasundan yang tidak termasuk Priangan, jadi juga tanpa janji seorang komisaris pemerintah pun, praktik zakat jauh lebih maju daripada di daerah Jawa. Memang, di beberapa bagian daerah tersebut terakhir ini, sifat saleh atau serakah para kepala dan yang disebut "para rohaniwan" terkadang menimbulkan adanya peraturan zakat yang sungguh-sungguh. Namun bersifat setempat dan terbatas waktu. Di daerah-daerah kerajaan dan daerah sekitarnya yang terdekat, karena tekanan dari atas, sekarang pun pelaksanaan kewajiban zakat hanya sedikit atau sama sekali tidak dibantu. Memang, dengan Tambahan Lebaran No. 1892 itu, segala macam penyalahgunaan terhadap zakat di kalangan orang Jawa tidak diakhiri, karena pemerintah Eropa kurang sekali mengawasi pelaksanaannya. Namun, campur tangan para pejabat pemerintah pribumi di daerah ini dalam urusan tersebut semakin langka. Karena itu, orang sangat mendekati

anggapan praktis tentang zakat dan fitrah sebagai "amal saleh sukarela". Terutama hasil zakat padi, yang dahulu pun jauh dari meluas atau menyeluruh, di daerah Jawa yang sebenarnya sangat merosot; dan jika zakat tersebut agak dipertahankan oleh sifat saleh, disertai kemakmuran, kebanyakan justru orang-orang yang tidak berkedudukan resmi apa pun yang menarik keuntungan daripadanya. Penyalahgunaan yang dilarang melalui Tambahan Lembaran 1892 berangsur-angsur terbatas pada campur tangan pemerintah desa, tetapi hingga kini di banyak daerah belum « berkurang. Dalam keadaan seperti diuraikan di atas, dengan sendirinya di mana pun tidak mungkin ada pematuhan ketat terhadap ketetapan syariat mengenai banyaknya zakat dan fitrah yang perlu dikumpulkan. Di Pasundan pun pemaksaan yang sebenarnya mustahil terjadi. Memang benar, banyak cara-cara penekanan itu.' Bahkan telah terjadi bahwa zakat ditarik dari orang-orang yang hasil panennya sebenarnya selalu di bawah minimum wajib zakat, dan bagian '|.o dari panen disisihkan oleh orang-orang yang menurut ajaran agama karena berbagai alasan cukup memberikan jumlah yang lebih kecil. Tetapi sebaliknya, banyak sekali orang Sunda yang menyerahkan zakatnya kurang dari yang diwajibkan. Hanya saja dapat dikatakan bahwa memang tidak banyak orang yang menghindari pemungutan zakat. Dengan demikian, nilai zakat padi yang terkumpul, terutama di Priangan, dan juga di tempat-tempat lain di Pasundan tidak dapat dibandingkan tingginya daripada di daerah suku Jawa. Untuk daerah suku Jawa ketetapan mengenai jumlah minimum wajib zakat, bagian yang dalam berbagai hal harus diserahkan dan sebagainya, telah kehilangan artinya sama sekali. Pada beberapa daerah, kecuali oleh satu dua haji atau santri yang saleh, tidak pernah ada pengumpulan zakat. Di tempat-tempat lain, hanya disisihkan sebagian kecil dengan nama zakat, itu pun hanya kalau panen baik sekali. Di tempat lain lagi, terdapat suatu adat yang sedikit banyak dilestarikan oleh pemerintah desa, karena mereka berkepentingan. Tetapi dalam hal ini pun hasil pemungutan zakat tetap jauh di bawah yang diwajibkan oleh ajaran agama. Begitu pula oleh segolongan kecil pengumpul zakat di kalangan orang Jawa, bagian yang disisihkan itu terkadang seluruhnya, terkadang pula sebagian, diberikan kepada orang-orang yang sama sekali tidak berkedudukan resmi, dan menurut saran perseorangan belaka. Fitrah ialah satu takaran bahan pangan biasa setiap jiwa, dapat berupa beras tumbuk atau jagung yang beberapa hari sebelum lebaran* dikumpulkan. Bagi orang pribumi, fitrah dianggap semacam tebusan dosa tahunan yang tidak berat, karena itu jauh lebih meluas terkumpul daripada zakat. Namun demikian dalam praktiknya penyerahan fitrah tetap jauh di bawah tuntutan ajaran agama.

  • Penerjemah tidak menggunakan istilah "pesta puasa", atau "perayaan puasa" yang dipakai oleh pengarang, karena hal itu tidak lazim.

Ada daerah-daerah di mana penarikan fitrah nyaris tidak biasa. Pada daerah lain hal itu sesekali dilakukan jika selama bulan Puasa persediaan beras atau jagung masih berlimpah. Tetapi umumnya, tampaknya hanya sebagian kecil di antara penduduk yang menunaikan kewajiban agama tersebut. Penunaiannya secara penuh pun hanya dilakukan oleh beberapa orang saja. Memang dikehendaki oleh syariat agar setiap kepala keluarga, untuk dirinya sendiri dan keluarganya semua (pria, wanita, anak-anak) yang menjadi tanggungannya, memberikan satu takaran (bernilai 4^5 kati) biji-bijian bahan pangan. Namun banyak orang merasa senang dengan memberikan sekadar uang yang seolah-olah untuk pembeli beras atau jagung sebanyak yang diminta oleh petugas penerima fitrah, kemudian diserahkan sebagai fitrah. Mustahik tinggal memilih saja, apakah tidak menerima apa-apa atau puas dengan misalnya uang 2'/a sen yang segera akan diberikan kepadanya sebagai nilai semu untuk beras seharga lebih kurang 25-50 sen. Maka diambilnya apa yang dapat diperolehnya. Dengan demikian, ia membantu para wajib fitrah untuk menjalankan hukum secara harfiah. Ada di antara para pemberi dan penerima fitrah yang tidak terlalu teliti terhadap arti harfiah syariat atau pengetahuannya tentang itu serba tanggung. Lalu dapat terjadi, tanpa peragaan semu apa pun orang memberikan uang 1 sen atau lebih untuk setiap jiwa di bawah nama palsu "fitrah", atau satu takaran fitrah untuk segenap keluarga. Di daerah Pasundan pembayar fitrah relatif paling besar jumlahnya, tetapi jatah yang terkumpul masih tetap jauh di bawah yang dikehendaki. Di tempat-tempat lain kegiatan fitrah seluruhnya bergantung pada kesalehan atau keterikatan kepada adat yang berlaku, meskipun di sana-sini pemerintah desa berusaha sungguh-sungguh untuk memperingatkan yang lalai. Bagaimanapun, hendaknya jangan lupa bahwa pengumpulan fitrah hanya dikehendaki oleh agama dari orang-orang yang pada saat tertentu dapat memberikan jumlah sebanyak yang diwajibkan. Maka banyak orang pribumi yang akan menyerahkan satu dua sen menurut adat setempat, yang justru tidak memenuhi syarat agama tersebut. Dalam kitab-kitab syariat Islam, jadi juga dalam buku-buku pedoman seperti karangan Dr. Juynboll, terdapat delapan golongan orang yang harus mendapat manfaat dari zakat maupun fitrah yang sedapat mungkin secara sama rata. Dengan menghilangkan golongan-golongan yang sama sekali tidak terdapat di negeri ini, akan kami bahas golongan-golongan lain menurut penerapannya pada keadaan setempat. Kaum fakir miskin.Yang termasuk golongan ini sama sekali bukan hanya orang yang serba kekurangan, melainkan juga orang-orang yang tidak cukup mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan biasa, atau untuk menjalankan usahanya, disebabkan karena mereka membaktikan diri kepada salah satu amal keagamaan. Karena kepada kaum miskin yang sebenarnya pun hak-hak ini hanya diberikan jika mereka menunaikan kewajiban ibadah lahiriahnya secara teratur,, maka dapat dikatakan bahwa di Jawa kedua golongan itu diwakili oleh orang yang disebut wong putihan atau santri atau lebai (golongan kedua dan ketiga dalam arti yang lebih

luas). Jadi: penghulu, naib dan seluruh petugas mesjid, apa yang disebut "rohaniwan desa", guru agama, santri (dalam arti murid pesantren), penjaga makam keramat, orang saleh fakir yang menganggur. Para amil, dalam arti para memungut zakat yang diangkat oleh pembesar Islam; golongan ini dahulu pernah ada di beberapa daerah, khususnya daerah Pasundan. Mak a jabatan itu tetap melekat pada beberapa ulama desa, tetapi kemudian, terutama sejak tahun 1866 (Tambahan Lembaran 1892), jabatan tersebut tidak dapat dijalankan lagi. Meskipun begitu, sampai batas tertentu fungsinya dapat dipenuhi di daerah-daerah d i mana zakat dan fitrah atau salah satu di antaranya, diserahkan kepada seorang pejabat tertentu. Pejabat itu bukan begitu saja mengambilnya untuk diri sendiri, melainkan sebagian d i antaranya diserahkannya kepada orang lain, sehingga penatausahaan da n pertanggungjawabannya terjadi juga. Para pejabat itu, di mana masih terdapat, merupakan para ulama desa dan, di mana, seperti di daerah Pasundan, tata usaha itu lebih besar artinya, sekaligus merupakan para naib dan penghulu beserta beberapa di antara bawahannya. Apa yang masih juga diberikan kepada pemerintah-pemerintah desa berupa zakat dan fitrah, pada berbagai tempat, dapat dimasukkan di bawah golongan ini. Bagi "para rohaniwan desa," naib dan penghulu beranggapan bahwa pekerjaan mereka adalah pekerjaan amil, hanya berguna untuk mempertinggi hak-hak mereka yang telah dibicarakan di bawah golongan yang tersebut pertama.

Para musafir yang mencakup orang-orang beragama yang berpindah tempat untuk tujuan halal. D i Jawa golongan itu terutama mencakup jemaah haji yang akan berangkat atau kembali atau orang-orang yang pergi ke pesantren untuk telaah keagamaan atau pulang dari situ, padahal dalam perjalanan pun mereka memerlukan tunjangan.* Kaum mualaf dari agama lain yang masuk Islam, jika mereka biasa menunaikan kewajiban ibadah lahiriah. Namun sekali-kali jangan disangka bahwa di antara peristiwa ibadah orang pribumi di Jawa yang pada umumnya tidak teguh agamanya, tuntutan sifat saleh lahiriah bagi orang-orang yang menikmati zakat dan fitrah tidak seberapa sungguh-sungguh. Justru sebaliknya yang benar. Seperti dengan tepat sudah dimuat dalam banyak jawaban, maka orang pribumi yang mengumpulkan zakat, sebagai akibatnya mengharapkan berkah untuk usaha pertaniannya; dan orang yang memberikan fitrah mengharapkan berkah untuk keluarganya, tetapi sementara itu ia pun menyangka bahwa demi berkah itu hendaknya doa-doa dibacakan oleh para penerima sumbangan keagamaan tersebut. Agar dapat membacakan doa dengan berhasil, maka menurut gambaran pribumi, si pembaca harus ahli dan melakukan kewajiban ibadah sedikit banyak secara teratur. Dengan kata lain di dalam golongan orang tersebut termasuklah tokoh-tokoh yang oleh orang Eropa, secara tidak tepat, biasa dinamakan "rohaniwan" pribumi.

*** Ada kasus seorang bupati yang menyuruh membukukan pengeluarannya untuk penginapan para** tamu berbangsa Eropa di bawah kepala "zakat". Agaknya hal ini termasuk kekecualian.

Semata-mata sebagai akibat dari pengetahuannya yang dangkal tentang hakikat pranata zakat dan fitrah terkadang bahkan para pejabat Pemerintah Daerah Eropa pun menjadi heran dan kesal, yaitu karena dari zakat dan fitrah itu sedikit sekali, atau sering malah sama sekali tidak ada yang dibelanjakan untuk amal kedermawanan atau manfaat umum. Tujuan ini, seperti yang telah dikembangkan oleh syariat dan adat malah asing terhadap pranata tersebut. Hampir semua jawaban tercatat bahwa dari zakat dan fitrah, tidak pernah ada sesuatu yang disisihkan atau diperuntukkan bagi tujuan kedermawanan yang bersifat umum, juga tercatat bahwa para pemberi selalu mempunyai maksud agar para petugas penerima hasil pungutan itu akan menggunakannya untuk keperluan mereka sendiri atau akan mengaturnya dengan cara lain menurut adat mereka. Hal ini terjadi tanpa mengaitkan syarat lain apa pun terhadap tindakan tersebut, selain doa berkah yang biasanya menguntungkan bagi para pemberi zakat dan fitrah. Satu dua kekecualian justru malah memperkuat kebiasaan. Dalam hal ini Purwokertolah yang tersangkut, sebab di situ sejak beberapa tahun oleh campur tangan pihak bangsa Eropa, sebagian dari zakat dan fitrah sudah diberi tujuan baru. D i Kabupaten-kabupaten Priangan beberapa tahun berselang, yaitu ketika penatausahaan kas-kas mesjid diatur, sebagian kecil dari zakat yang sangat tinggi di daerah tersebut ditetapkan harus masuk ke dalam kas-kas yang terutama demi lestarinya agama Mohammadan. Selanjutnya di Indramayu dan sebagian afdeling Cirebon, yang sejak zaman kuno berlaku adat Sunda, baru-baru ini, yaitu pada tahun 1902 dan 1903, diadakan pengaturan zakat oleh Pemerintah Daerah. Guna melengkapi gambaran tentang praktik zakat dan fitrah di Jawa, dengan rincian seperlunya, juga sehubungan dengan data yang disampaikan oleh jawaban-jawaban tersebut, hendaknya hal yang berikut dicatat pula. Boleh dikatakan bahwa hal yang khas berlaku bagi daerah Pasundan, zakat dan fitrah dikumpulkan dengan kegiatan yang luar biasa oleh apa yang dinamakan "para rohaniwan desa", kemudian setelah dipotong dengan bagian mereka yang hanya ala kadarnya itu, dipertanggung- jawabkan dan diserahkan kepada para penghulu kecamatan da n kewedanaan. Oleh para penghulu kewedanaan, sekali lagi setelah dipotong bagian mereka, diteruskan kepada para penghulu afdeling. Mereka di sana menyebut pendapatan itu penghasilan agama, yaitu bagian untuk mereka yang dalam salah satu hal bertindak selaku petugas agama. Seorang "rohaniwan desa" yang baik akan memberikan sesuatu dari bagiannya kepada orang saleh atau ulama fakir yang tinggal di desanya. Naib pun dalam hal ini akan berbagi dengan para petugas mesjid, dan sekaligus dengan perseorangan semacam yang dimaksud tadi. Adapun penghulu, setelah mengambil sebagian dari apa yang sampai ke tangannya, bukan saja mengurus dirinya sendiri, melainkan juga segenap kaum di pusat-pusat wilayah yang bersangkutan, beserta para guru agama, para mualaf, musafir dan lain-lain orang terhormat yang menurut penilaiannya memenuhi syarat untuk mendapat bagian tersebut.

Tiada terhitung banyaknya penyalahgunaan yang ditimbulkan oleh pemungutan da n pembagian "penghasilan agama" d i Priangan.

Penghasilan tersebut jauh terlalu besar sehingga membangkitkan keinginan para pejabat pribumi dan kepala desa yang sering mengalami kekurangan uang. Karena tiap orang di antara mereka ini boleh dikatakan membawahi seorang "rohaniwan" yang dalam berbagai hal tergantung kepadanya dan khususnya dalam pemungutan zakat dan fitrah menghargai bantuannya, maka hal yang sungguh biasa jika seorang kepala desa meminjam uang dari lebai, seorang asisten wedana, atau wedana meminjam uang dari naib, para pejabat yang lebih tinggi sampai dengan para bupati meminjamnya dari para penghulu, yang tidak akan pernah dikembalikan. Para pejabat tersebut memaksa para "rohaniwan" untuk mengeluarkan uang demi kepentingan mereka, dan berkaitan dengan itu kerja sama pegawai pribumi untuk membuat tata buku palsu dan menyembunyikan keadaan keuangan yang sebenarnya terhadap pemerintahan Eropa di daerah, bagaimanapun, pengawasan mereka memang sangat kendur. Para lebai, naib dan penghulu pada gilirannya menutup kekurangan uangnya dengan jalan meminjam uang dengan riba. Hal ini dikaitkan dengan zakat yang akan mereka pungut yang pada waktunya nanti diambil oleh tukang kredit berbangsa Cina atau lainnya dengan bon. Bahkan pernah terjadi bahwa ada orang yang dengan cara demikian menjual zakat yang menjadi haknya beberapa tahun sebelum zakat itu diterimanya.

Tidak perlu diulas lagi bahwa korupsi seperti itu sama sekali tidak menjadi maksud orang yang meskipun tanpa paksaan, namun bukan sepenuhnya tanpa tekanan, menyerahkan zakat dan fitrah kepada para lebai atau amil. Meskipun begitu, hendaknya sekali lagi diingat bahwa jika Pemerintah Daerah lebih giat melindungi kebebasan orang Sunda dalam menunaikan kewajiban agama, namun mereka ini tidak akan diharuskan agar memperuntukkan zakat dan fitrah seluruhnya atau sebagian bagi apa yang kita sebut tujuan kedermawanan, apalagi tidak diharuskan juga untuk menyerahkan sebagian bagi kas atau lumbung yang katanya akan diabdikan guna kepentingan desa di bawah bimbingan bangsa Eropa. Tidak, bagi mereka pun sudah pasti bahwa zakat dan fitrah termasuk penghasilan agama. Hanya saja banyak di antara mereka yang lebih suka memberikannya secara keseluruhan atau sebagian kepada orang-orang yang mereka anggap sebagai wakil-wakil yang pantas bagi agama, dibandingkan dengan kebanyakan lebai, naib dan penghulu. Sedangkan doa para wakil agama yang pantas itu mereka anggap lebih berharga.

Pada satu pihak, jika kebebasan iebih terjamin khalayak ramai akan mengumpulkan zakat dan fitrah jauh kurang dari yang dikumpulkannya sekarang. Sementara itu, sisa hasil pengumpulan, sesuai dengan adat kebiasaan lama, akan mereka serahkan kepada lebai yang biasa menjadi pendoa pada kesempatan perayaan keluarga dan kesempatan istimewa lainnya. Namun di pihak lain, golongan terkecil yang mempunyai pemahamannya sendiri, akan menguntungkan lebih banyak para kiai dan santri dengan zakat fitrahnya itu. Di kalangan orang jawa yang sejak tahun 1866 kebebasannya dalam hal ini jelas sangat bertambah, seperti sudah dikemukakan, penghasilan zakat dan fitrah tidak pernah mempunyai arti seperti yang diperoleh di Pasundan. Akibatnya ialah berkurangnya hasil pemungutan itu, dan dalam

ukuran yang sama juga berkurangnya penyalahgunaan. Pada sebagian besar jawaban, memang dikatakan bahwa ternyata belum pernah ada penyalahgunaan terhadap zakat dan fitrah. Suatu perbedaan penting yang segera tampak ialah bahwa di Jawa biasanya para naib dan penghulu tidak termasuk orang yang berhak atas bagian zakat dan fitrah. Memang benar, mereka terkadang menerima dan "para rohaniwan desa" sendiri atau juga dari pemerintah desa dan dan para pejabat pribumi satu jatah zakat dan fitrah yang disisihkan oleh para pejabat tersebut. Namun di Priangan pun para pejabat itu ada di luar dan di atas peraturan biasa yang mengatur hasil pemungutan tersebut. Selanjutnya di sana-sini terjadi bahwa "para rohaniwan desa" memberikan hadiah dari penerimaan mereka sebagai zakat dan fitrah kepada naib atau penghulu, asal penerimaan mereka itu cukup berarti. Namun mereka tidak wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada naib atau penghulu. Sedangkan pada banyak tempat pemberian ke pihak atasan demikian sama sekali tidak ada. Karena berdasarkan hal tersebut keuntungan para penghulu dan naib menjadi sangat kurang artinya, maka sikap menahan diri dari Pemerintah Daerah berbangsa pribumi untuk campur tangan pun menjadi agak mudah. Dan boleh dikatakan bahwa tidak adanya campur tangan itu di daerah jawa menjadi hal yang biasa. Di mana oleh orang Jawa dapat dikumpulkan zakat barang sedikit, maka sangat lazim bila hanya sebagian, misalnya setengahnya, diserahkan kepada "rohaniwan desa" - pendoa umum bagi rakyat kecil. Sedangkan sisanya diberikan kepada seorang atau beberapa orang yang saleh dan yang doanya dihargai oleh pemberi hadiah itu. Adat mengenai zakat yang sedikit banyak tetap-dalam hal ini katanya ada hubungan tertentu antara luas lahan atau hasil panen dengan jumlah zakat, biasanya ditemukan di mana "rohaniwan desa" tidak mempunyai tanah bengkok, dengan demikian zakat yang memang sudah agak kecil itu merupakan hampir seluruh pendapatannya. Pengurus desa yang mengingatkan orang yang lalai akan kewajiban zakatnya, biasanya menerima hadiah dan "rohaniwan desa" yang besarnya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul. Dalam hasil fitrah sekali lagi tampak mencolok bagaimana pribumi menafsirkan pajak-pajak ini terutama sebagai sarana terjaminnya berkah baginya. Bagi anak, dalam tahun-tahun pertama umurnya, fitrah itu diberikan kepada dukun beranak. Bagi anak lelaki atau perempuan yang mendapat pengajaran membaca Alquran, fitrah diberikan kepada guru. Bagi orang dewasa diberikan kepada pendoa umum, "rohaniwan desa". Atau bilamana orang lebih mandiri dan lebih baik pengertiannya tentang hal ini daripada massa luas, fitrah akan diberikan kepada para ulama yang dihormatinya. Sedangkan pejabat terkemuka yang puas dengan doa dan agamawan yang lebih terkemuka daripada seorang modin biasa (kaum, lebai dan sebagainya) ia akan menyerahkan fitrahnya kepada naib atau penghulu. Bila "rohaniwan desa" tidak mempunyai bengkok, maka fitrah, entah dengan tambahan sekadar zakat atau tidak, merupakan bagian penting dari pendapatannya. Namun hasil yang masuk, menurut laporan yang

berdasar data yang terpercaya, biasanya hanya sedikit sekali jumlahnya. Bilamana hasil pemungutan sedikit banyak ada artinya, maka desa-desa santri pun sering diberi sekadar sokongan, sedangkan kepala desa dan terkadang juga anggota lain dalam pemerintah desa, mendapat hadiah atau bagian dari fitrah yang sedikit banyak tetap. Perbuatan meminta-minta-yang selalu dilakukan oleh wong putihan, sebab orang miskin biasa tidak berpikir akan menuntut hal zakat atau fitrah-untuk mendapat zakat atau fitrah terjadi di sana-sini, tentu saja lebih banyak di antara orang Jawa daripada orang Sunda, namun di mana pun hal itu tidak terdapat secara luas. Pemuda-pemuda yang tidak seberapa kecukupan dan belajar di pesantren, terkadang memperbesar tuntutan mereka atas zakat dengan membantu pekerjaan panen. Jawaban atas bagian pertama dari pertanyaan nomor 11 yang terdiri dari dua bagian itu dengan sendirinya sudah diberikan dalam uraian di atas. Tentang daerah yang berpenduduk Jawa pada umumnya dikatakan, bahwa penyalahgunaan dalam praktik zakat dan fitrah jarang terdapat, jadi tidak diperlukan adanya tindakan-tindakan tertentu. Satu dua orang, seperti Kontrolir Brebes, menganggap bahwa perbuatan meminta-minta zakat dan fitrah perlu dicegah; namun hal ini lebih cenderung dalam golongan pencegahan terhadap perbuatan meminta-minta pada umumnya, dan hal ini tidak dianggap mendesak oleh orang-orang lain yang juga menyatakan bahwa terkadang juga wong putihan datang mengajukan diri untuk mendapat zakat dan fitrah. Hal ini saya kira tanpa bahaya, seperti yang telah terjadi hingga sekarang, dapat diserahkan kepada kebijaksanaan para penguasa Pemerintah Daerah. Memang jelas bahwa zakat atau fitrah ikut dinikmati oleh para kepala desa atau juga oleh pemerintah-pemerintah desa, meskipun dari segi pandangan Tambahan Lembaran 1892 hal ini tak dapat dibantah lagi haruslah dianggap sebagai penyalahgunaan, namun oleh para penjawab pertanyaan tidak dianggap demikian atau dalam pandangan mereka hal ini berlaku sebagai kebiasaan, sekalipun penyalahgunaan itu terjadi dalam wilayah mereka dan, meskipun bertentangan dengan peraturan, namun karena kebiasaan tersebut sudah lama berlaku atau karena sebab-sebab lain, seolah-olah dalam hal ini berhak atas sikap lunak. Peraturan Purwokerto itu pun, yang dengan dasar penyalahgunaan yang lama demi alasan manfaat umum telah menegakkan penyalahgunaan yang baru, tidak meniadakan penyalahgunakan yang lama itu seluruhnya, melainkan hanya mengurangi bagian yang diterima pemerintah desa. Tentu saja karena itu secara tidak langsung ditimbulkanlah alasan untuk menaikkan zakat dan fitrah, agar pendapatan akhir jangan menghasilkan perbedaan yang merugikan. Kontrolir Brebes ingin agar peraturannya sekaligus juga dimasukkan bagian tetap bagi kepala desa. Pihak lain mengemukakan bahwa dipertahankannya larangan campur tangan kepala desa dalam hal ini mudah menyebabkan berkurangnya pendapatan ulama desa yang tidak diinginkan, karena pendapatan itu memang sudah kecil. Atau mereka lebih suka, agar apa yang diterima oleh kepala desa dianggap sebagai tunjangan bagi biaya luar biasa-untuk penguburan orang yang tidak mampu, sumbangan kecil kepada orang miskin dan sebagainya. Pengeluaran-

pengeluaran semacam itu sering sulit dihindari oleh kepala desa; atau

mereka menyatakan bahwa bagian kecil yang diterima oleh kepala desa itu memang benar-benar merupakan hadiah dari "rohaniwan desa." Sebab

para pemberi zakat fitrah secara sukarela sepenuhnya dan tanpa syarat menyerahkan pengaturan pemberian itu kepada rohaniwan desa tersebut.

Memang benar saya pun melihat, bahwa di sini tidak ada alasan untuk adanya tindakan-tindakan khusus, kecuali untuk meninjau kembali

larangan yang dibuat pada tahun 1866 (Tambahan Lembaran 1892) terhadap kepala desa. Peraturan-peraturan larangan yang tidak dapat atau

sangat sulit dipertahankan, justru melemahkan kehormatan terhadap pemerintah desa. Tindakan melarang campur tangan apa pun dalam

hal zakat dan fitrah kepada para pejabat negara yang digaji, adalah rasional dan dapat dilaksanakan. Tetapi bagaimana orang mau

mencegah agar ulama desa jangan menyerahkan sedikit pun dan keuntungan yang dihasilkan oleh jabatannya yang tidak digaji, padahal

bagian itu diserahkan kepada pejabat yang juga semata-mata hidup dan kemudahan jabatannya seperti ulama desa itu sendiri. Hanya apabila

pemberian bagian itu dituntut dari ulama desa, ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk mencampuri urusan itu.

Bagaimanapun, orang di mana-mana rupanya sudah cukup bersungguh-sungguh menjaga agar jangan ada paksaan atau tekanan

terhadap penduduk untuk menyerahkan zakat atau fitrah. Juga jangan ada paksaan atau tekanan untuk menghadiahkan sumbangan-sumbangan itu

kepada orang lain, selain kepada mereka yang diinginkannya sendiri untuk menerimanya.

Sangat perlu diperingatkan agar jangan mempertajam pengawasan semacam itu, di mana zakat dan fitrah sejak zaman dahulu, seperti yang

terjadi di daerah Pasundan, lebih menyerupai pajak dibandingkan dengan daerah lain. Juga peringatan itu perlu bagi daerah-daerah di mana

sekarang pun bermacam-macam tekanan masih dilakukan oleh apa yang dinamakan para rohaniwan, dan yang oleh pejabat pribumi tidak

diberantas melainkan justru digalakkan. Dalam hal ini, penyalahgunaan yang harus diberantas itu, dengan

demikian sebagian menuntut adanya pengawasan yang lebih baik terhadap tindakan para penghulu, naib dan ulama desa, dan terhadap campur

tangan yang serakah dari para pejabat pribumi dalam pemungutan dan pembelanjaan zakat dan fitrah; sebagian lainnya termasuk juga

penatausahaan kas-kas mesjid, karena dalam kas mesjid itulah, sejak diadakannya peraturan terbaru, dimasukkan sebagian dari hasil

pengumpulan zakat dan fitrah yang berlimpah itu, sekurang-kurangnya di daerah Priangan.

Dalam kedua pengawasan itu pejabat pemerintah Eropa hingga sekarang sangat disayangkan kurang melaksanakan tugas ini. Meskipun

sudah umum diketahui, bahwa terus-menerus terjadi penyalahgunaan secara kasar, namun belum pernah hal ini menyebabkan diadakannya

penyelidikan yang sungguh-sungguh atau pengawasan yang sebaik-baiknya. Bahkan juga tidak ketika saya tunjukkan jalan yang mestinya ditempuh

untuk mengungkapkan penggelapan yang telah dilakukan.

Bagian kedua dari pertanyaan nomor 11 memancing usul-usul untuk dilakukannya "tindakan pemerintah supaya pihak Pemerintah Daerah tanpa campur tangan yang tidak diinginkan, membantu pembelanjaan hasil pungutan termaksud, asal pungutan itu dilakukan dengan sukarela untuk tujuan yang benar-benar bermanfaat". Ada kecenderungan kuat pada banyak pejabat Pemerintah Daerah Eropa untuk mengadakan kas-kas setempat besar atau kecil demi meningkatnya urusan-urusan kepentingan umum, yang untuk itu tidak disediakan uang anggarannya. Di mana kas-kas tersebut agaknya dapat menanggulangi berbagai kebutuhan mendesak, maka permintaan seperti itu berbahaya. Kejadian terakhir kas-kas mesjid sangat banyak menunjukkan, bahwa sementara secara praktis masih belum mungkin untuk melindungi dana-dana seperti itu dari salah kelola dan dari berbagai penyalahgunaan yang gawat. Selain itu, dengan cara demikian terciptalah pajak-pajak tersembunyi baru yang menekan penduduk pribumi yang sudah menanggung beban berat, tanpa jaminan adanya pengelolaan selayaknya, sebagaimana yang diberikan oleh pajak-pajak resmi. Dalam kenyataan, semuanya itu sama dengan pemerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan maksud yang sangat baik. Oleh pribumi hal itu dibiarkan saja, karena tidak adanya alat-alat yang layak untuk mengumumkan kesal hatinya kepada dunia luar. Maka semakin jelas artinya, mengapa sebagian besar orang-orang yang telah menjawab pertanyaan tentang zakat dan fitrah itu menasihatkan secara tegas, agar segala tindakan pemerintah yang bersifat seperti dimaksud jangan diambil. Sementara itu, segolongan kecil orang mengatakan, andaikan tindakan-tindakan seperti itu mau diadakan juga, hendaknyalah terjadi; karena itu biasanya tanpa mereka memerin tahkannya. Misalnya kata Tuan Baljon₁, bahwa "andaikan zakat dan fitrah diubah menjadi pajak", maka dari hasilnya dapatlah didirikan rimah sakit dan sebagainya untuk pribumi. Bupati Ngawi yang menganggap pikiran untuk membelanjakan zakat dan fitrah bagi tujuan yang bermanfaat itu pantas dipuji, lalu mengajukan skema bagaimana kiranya hal ini dapat dilaksanakan. Tetapi ia mengemukakan sebagai syarat, bahwa untuk dapat mencapai sesuatu ke arah tersebut, pertama-tama zakat yang hampir sudah tidak berlaku lagi secara "berangsur-angsur" harus dihidupkan; sebab kalau tidak, hanya sedikit yang dapat "dibelanjakan". Bupati Kutoarjo, yang mengatakan bahwa zakat dan fitrah di kabupatennya tidak mungkin banyak jumlahnya, mengemukakan tujuan-tujuan yang bermanfaat; dan untuk itu dapatlah sebagian dibelanjakan, yaitu sebagian dari penghasilan tak menentu yang didapat oleh ulama desa; bupati juga menyatakan, bahwa orang-orang desa yang ditanya tentang hal ini, dapat pula menyetujuinya! Tentu saja kepala desa mungkin akan mendapat terlalu

J. Ph. Baljon, tahun 1904 diangkat menjadi kontrolir BB (pangreh praja), Semarang; tahun 1906 kontrolir perkebunan tembakau Besuki; tahun 1919 Asisten Residen Jember; Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

sedikit, atau penduduk mungkin harus mengumpulkan lebih banyak zakat fitrah daripada yang diperoleh hingga sekarang. Asisten Residen Wonosobo mengatakan, bahwa sebenarnya zakat dan fitrah dapat berlaku sebagai pendapatan para kaum; tetapi hal ini dapat juga diubah, namun sebelum itu ulama desa harus dijamin, bahwa ia akan mendapat penghasilan lain. Kontrolir Van Muls₁ menaruh harapan baik bagi Cirebon dan Indramayu terhadap peraturan-peraturan yang baru-baru ini diberlakukan, mengenai pemungutan dan pembagian zakat. Dibayangkannya bahwa fitrah-meskipun tentang ini tidak dibicarakan soal penyalahgunaan-harus ditaruh di bawah peraturan semacam itu; dan barulah penyalahgunaan barangkali akan berhenti. Pada pokoknya peraturan-peraturan tersebut memperkukuh kebiasaan bahwa zakat dan fitrah merupakan penghasilan bagi "para rohaniwan". Tetapi wajar juga jika terdapat ketakutan, kalau-kalau zakat dan fitrah akan lebih banyak menimbulkan tekanan dalam pemungutannya. Dalam hal pengawasan, daerah Cirebon membutuhkan petunjuk-petunjuk yang sama seperti juga daerah Priangan. Asisten Residen Purwokerto, didukung oleh pribumi bawahannya, memuji peraturan yang diberlakukan di sana pada tahun 1897; tetapi ia juga menambahkan, bahwa adanya pengawasan yang memuaskan akan menimbulkan kesulitan besar. Tentang hal ini izinkan saya mengacu pada surat kiriman saya kepada Paduka Tuan, tertanggal 16 September 1904, No. 1022

Bupati Banyumas mengatakan, bahwa soal pemerintah desa ikut menikmati zakat dan fitrah yang sudah dilarang itu masih juga terjadi. Dan jika hal ini sekarang mau diambil keuntungannya untuk tijuan yang bermanfaat, maka dapatlah didirikan sebuah kas untuk kaum yang tidak mampu. Kontrolir Brebes juga hendak menggunakan sebagian dana, yang hingga kini dinikmati oleh pemerintah desa, untuk keperluan kas orang miskin atau untuk lumbung, di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Tampak bahwa tidak banyak dikemukakan alasan-alasan yang meyakinkan oleh golongan kecil yang dikutip secara lengkap di sini. Sebaliknya alasan-alasan itu tidak kurang dalam 31 (dari 43) jawaban. Isinya dengan tegas menyarankan, agar jangan ada peraturan Pemerintah Daerah apa pun yang bermaksud memberi tujuan yang bermanfaat bagi zakat dan fitrah. Pertama-tama ditunjukkanlah tidak diinginkannya campur tangan Pemerintah Daerah di bidang agama. Sebab dengan demikian kepada para pemimpin agama akan diberikan alasan yang bukannya tanpa dasar untuk menuduh Pemerintah Pusat dengan sewenang-wenang telah mengubah pranata-pranata Mohammadan-Jawa. Begitupun orang lain akan dengan tepat menegaskan, bahwa pengaturan seperti di Purwokerto, mau tidak mau menimbulkan tekanan dari para pejabat untuk menambah hasil pemungutan zakat dan

1 G.F.K. Van Muls, tahun 1900 diangkat menjadi kontrolir a la suite, pada jawatan kredit pertanian Cirebon, Almanak Pemerintah Hindia Belanda. 2 XXVIII-6.

fitrah, yang untuk sebagian dimaksud bagi tujuan-tujuan yang bermanfaat. Jadi di sini berlaku semua keberatan, yang sudah sering kali saya kemukakan terhadap dibolehkannya pajak-pajak tersembunyi baru semacam itu. Beberapa orang lain akan, terutama di daerah bersuku Jawa, menegaskan bahwa tidak adanya penyalahgunaan, yang akan bisa membenarkan campur tangan Pemerintah Daerah secara mendalam. Mereka menegaskan pula anggapan orang pribumi, bahwa zakat dan fitrah merupakan sumbangan yang ingin mereka berikan kepada orang-orang yang mempunyai watak tertentu. Zakat dan fitrah tidak dapat diberi tujuan lebih lanjut oleh pihak lain, dan sama sekali tidak oleh pejabat pemerintah Eropa. Semua keberatan ini terpaksa saya benarkan sepenuhnya. Sementara saya menambahkan pula alasan-alasan tersebut di atas terhadap peraturan seperti itu, saya terpaksa menyimpulkan bahwa peraturan tersebut terakhir itu akan bertentangan dengan asas Pemerintah Pusat yang berlaku, juga dengan hukum agama serta adat kebiasaan pribumi, serta dengan politik yang bijaksana. Kini sebagian di antara para pejabat Pemerintah Daerah sangat berhasrat untuk memperbarui pranata-pranata keagamaan pribumi ke arah yang "bermanfaat". Demikian juga pejabat pemerintah Eropa pun belum lama berselang dihinggapi rasa takut terhadap hal-hal seperti itu. Kecurangan, tata buku palsu, pencurian pun paling senang diabaikan apabila dana keagamaanlah yang dipersoalkan. Ini disebabkan oleh karena pihaknya takut akan mendapatkan kesulitan jika dituduh mencampuri urusan keagamaan. Terkadang Pemerintah Pusat terutama dalam hal kas mesjid, telah memperingatkan para kepala pemerintah keresidenan agar mereka mempunyai wawasan yang lebih baik terhadap tugas Pemerintah Daerah. Tidak cukup dituntut secara hukum pidana terhadap oknum-oknum yang dituduh menggelapkan uang mesjid, zakat dan fitrah yang dititipkan kepada mereka, dan sebagainya, sebaliknya kejahatan seperti itu harus sebanyak mungkin dicegah. Untuk itu, sejauh yang mengenai kas mesjid, diperlukan tata usaha yang diatur dengan baik, dan karenanya pula pengawasan bangsa Eropa berlaku secara mutlak. Sebaliknya pengawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk memberi tujuan-tujuan baru kepada kas termaksud, walau untuk tujuan yang sangat bermanfaat sekalipun. Hendaknya dijaga agar pengolahannya benar-benar dilakukan dengan jujur, dan uang itu dipakai semata-mata untuk keperluan ibadah. Mengenai zakat dan fitrah, perlu diadakan peraturan yang baik dalam hal pembagian dan tata usahanya. Hal ini berlaku bagi daerah-daerah di mana hasil pengumpulan zakat dan fitrah merupakan jumlah uang yang cukup besar; lagi pula jika hasil pengumpulan itu dibagikan, seperti halnya di Pasundan, menurut adat lama di antara banyak petugas agama. Dengan demikian setiap orang tahu apa yang menjadi haknya, sehingga tak ada seorang pun yang bergantung pada kesewenang-wenangan atasannya; dan apabila dinyatakan terjadi kekurangan dan pencurian, dapat ditelusuri

dengan mudah siapakah yang harus dipersalahkan. Tetapi campur tangan tak boleh terjadi, apabila peraturan itu untuk menggantikan penggunaannya menurut kebiasaan lama; yaitu menggunakannya untuk penyantunan orang miskin menurut pendapat Eropa, ataupun digunakan bagi amal yang bermanfaat untuk umum. Adapun petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada para kepala Pemerintah Daerah di Jawa dan Madura dalam kaitannya dengan apa yang diuraikannya tadi, telah saya coba ikhtisarkan dalam sebuah konsep surat edaran yang menyertai surat kiriman ini. Konsep surat edaran itu agaknya dapat berguna untuk menggantikan surat edaran kabinet yang telah kadaluwarsa dan telah dilupakan oleh kebanyakan penguasa daerah, yaitu yang tertanggal 18 Agustus 1866, No. 216. Konsep surat edaran kepada para kepala pemerintah keresidenan di Jawa dan Madura (kecuali daerah Swapraja). Mengenai zakat dan fitrah di Jawa dan Madura masih saja terdapat anggapan-anggapan keliru d i pihak Pemerintah Daerah, sehingga menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Sebagian anggapan tersebut berkenaan dengan sifat zakat dan fitrah itu sendiri. Orang pribumi yang mengumpulkan zakat dan fitrah, ingin menyalurkannya terutama kepada orang-orang yang termasuk teguh agamanya; jadi, terutama mereka yang disebut "kaum rohaniwan yang diakui", yang menurut kelaziman bahasa Eropa kurang tepat, atau para guru agama, ulama, dan para pengaji ilmu agama. Pada satu pihak, zakat dan fitrah hasil dari masyarakat awam biasanya menguntungkan para tokoh agama yang sedikit banyak resmi seperti dimaksud pertama tadi; pada pihak lain, golongan yang lebih berpendidikan sering lebih suka memberikannya kepada guru atau santri yang mereka pilih sendiri. Golongan lain lagi membagikan sumbangan mereka di antara kedua golongan tersebut tadi. Katakanlah benar, para pejabat Eropa yang menghendaki penggunaan zakat dan fitrah untuk menyantuni orang miskin atau tujuan lain-lain yang bermanfaat lebih sesuai dengan jiwa atau bunyi kata-kata hukum agama, namun pemecahan masalah ini sama sekali di luar wewenang pemerintah. Para pejabat Eropa lebih-lebih lagi seharusnya tidak boleh mempropagandakan pemahaman semacam itu kepada pemerintah pribumi; apalagi-seperti yang terjadi di sana-sini-memakainya sebagai dasar yang terutama harus bisa dipakai untuk mengubah praktik zakat dan fitrah, demi memperoleh penguasaan atas sarana-sarana guna menggalakkan urusan-urusan kepentingan umum. Dengan tidak memperhatikan kenyataan, bahwa peraturan-peraturan seperti itu secara tidak langsung biasanya menimbulkan paksaan atau tekanan, juga dengan jalan ini penduduk pribumi akan dibebani oleh pajak tersembunyi yang baru. Apalagi tanpa memberikan jaminan pengelolaan yang benar, yang biasanya mendukung pajak yang sah. Selanjutnya pihak pemerintah Eropa di daerah sering sangat kurang mematuhi larangan, yang tercantum pada surat Edaran Kabinet 18 Agustus 1866, No.216 (Tambahan Lembaran No. 189), agar para lurah dan pejabat desa pribumi jangan mencampuri urusan pemungutan zakat.

Apalagi mengenai daerah Pasundan, diberitakan bahwa campur tangan tersebut terus-menerus terjadi; dan di daerah-daerah lain pun banyak kepala desa dan penguasa desa yang menikmati sebagian tertentu dari zakat dan fitrah. Pengumpulan zakat dan fitrah-hendaknya di sini sekali lagi diingat-seharusnya merupakan perbuatan yang sepenuhnya sukarela. Jadi merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah sehubungan dengan pranata ini, untuk melindungi kebebasan perseorangan terhadap tekanan macam apa pun; baik dalam hal pengumpulan zakat dan fitrah itu sendiri atau banyaknya, maupun daim hal pemilihan orang-orang yang hendak diserahi kuasa oleh orang pribumi untuk mengatur sumbangan tersebut. Meskipun sulit dicegah bahwa "para rohaniwan desa" memberikan sumbangan kepada para kepala desa mereka, atau.anggota pengurus desa lainnya, setelah mengambil sedikit dari apa yang oleh penduduk desa diserahkan kepada mereka sebagai zakat atau fitrah, namun perlu dijaga, agar janganlah kepala desa dan pembesar desa lainnya menyatakan berhak atas bagian tetap dari kemudahan-kemudahan tersebut. Dalam keadaan apa pun para pejabat Pemerintah Daerah pribumi sekali-kali tidak boleh menikmati keuntungan sedikit pun dari zakat atau fitrah. Apabila zakat dan fitrah pada pokoknya tetap ada di desa, dan pengumpulannya pun dilakukan oleh penduduk desa tersebut, atau diberikan secara sukarela oleh para pengumpulnya kepada orang-orang yang tinggal di tempat-tempat lain, maka selanjutnya tidak perlu diambil tindakan khusus untuk menanggulangi penyalahgunaan. Sebaliknya, seperti di daerah Pasundan, adat menyebabkan ulama desa menyerahkan sebagian besar dari penerimaan zakat dan fitrah kepada naib, dan naib pun menyerahkan sebagian besar lagi dari penerimaannya kepada penghulu, padahal hasil pendapatan itu bagi ibu kota-ibu kota kewedanaan dan afdeling termasuk pendapatan yang paling penting dari para petugas mesjid. Dalam hal inilah tindakan pencegahan terhadap penyelewengan bukan berlebih-lebihan. Pengelolaan dan pembagian pendapatan-pendapatan tersebut tidak mungkin tanpa pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah. Sementara itu, yang harus dianggap paling penting ialah menjaga, agar setiap orang menerima bagian yang menurut adat menjadi haknya; juga agar jangan sampai orang-orang bawahan menderita kekurangan karena kesewenang-wenangan atasan mereka, dan agar jangan dilakukan penipuan oleh para pengurus dan penata buku. Pengadaan da n penegakan peraturan seperti itu, sebaliknya, hendaknya selalu disertai dengan kewaspadaan seperlunya terhadap segala tekanan, dan disertai pula dengan sikap menahan diri dari segala penggunaan pengaruh Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk menyediakan sebagian penerimaan itu bagi tujuan kepentingan umum. Apabila adat mengharuskan agar sebagian zakat dan fitrah dimasukkan ke dalam kas mesjid, maka Pemerintah Daerah hendaknya mengawasi dengan keras agar sumbangan-sumbangan itu hanya dipakai untuk melestarikan ibadah, dan sumbangan itu tidak boleh lebih besar dari

kebutuhan yang diperlukan untuk peribadatan setempat. Sumbangan-sumbangan yang masuk ke dalam kas mesjid tersebut, sama juga seperti persentase uang nikah dan cerai, sebenarnya merupakan potongan atas pendapatan dari mereka yang dinamakan rohaniwan. Hanya potongan itu dapat dianggap sah, karena sejak zaman dahulu para penghulu dan anak buahnya terpaksa mencukupi biaya pemeliharaan rumah ibadah dan perkakasnya dari apa yang mereka terima dari penduduk. Surat edaran ini digunakan untuk menggantikan surat edaran lain, yang dicantumkan dalam Tambahan Lembaran No. 1892, dan yang dikutip di atas. Surat edaran tersebut terakhir, dengan ini dicabut.

Betawi, 20 Februari 1906

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada saya bersama dengan kiriman Anda tertanggal 19 Februari 1906,, No. 15/06, dengan hormat saya hendak memberitahukan mengenai soal itu seperti berikut. Bahwa zakat dan fitrah di daerah Rembang tidak akan boleh dipergunakan untuk membayar biaya perawatan orang sakit, pastilah dapat diterima. Hal yang sama berlaku di sebagian besar daerah suku Jawa sebenarnya, juga di daerah Pasundan, di mana tradisi masih mengharuskan pembayaran pajak agama itu relatif patuh, namun karena menurut adat pajak tersebut umumnya dianggap sebagai pendapatan bagi mereka yang dinamakan "kaum rohaniwan", maka pajak tersebut tidak banyak menyumbang kepada penyantunan orang miskin. Namun timbullah kesan yang ganjil dari keheranan Residen Rembang mengenai pendapatnya tentang pengurusan bagi warga desa yang sakit lainnya, yang tidak mendapat perawatan, sebagai kewajiban desa. Dan penjelasan atas keheranan ini pun ialah keadaan, bahwa desa tersebut tidak mempunyai kekayaan dan kedudukan badan hukum menurut hukum Eropa. Terlepas dari pemilikan tanah yang bersifat komunal, namun di Jawa ditemukan bangunan-bangunan umum di desa-desa seperti balai, langgar, mesjid dan sebagainya, yang telah dibangun dan dirawat oleh semua penghuni sedesa dan atas biaya mereka bersama. Kebutuhan umum yang besar jumlahnya dipenuhi oleh apa yang dikatakan "urunan", yaitu pungutan per kepala yang ditetapkan dalam musyawarah bersama di bawah pimpinan kepala desa. Dan berkali-kali saya mendengar ada disebut-sebut oleh pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa sebagai keuntungan didirikannya lumbung desa dan kas desa; berkat keuntungan itulah orang akan dibebaskan dari penyalahgunaan yang berkaitan dengan urunan tersebut.

Dengan sangat senang hati saya percaya, bahwa di keresidenan Rembang, di mana pemerintahan Eropa setempat sejak bertahun-tahun telah menekuni pemanfaatan kas-kas mesjid untuk "tujuan kemanfaatan" sehingga urunan-urunan menjadi terdesak ke belakang, karena untuk keperluan-keperluan itu, yang di tempat-tempat lain dibiayai dengan urunan, semakin banyak digunakan kas mesjid. Tetapi hal itu tidak memberi alasan sedikit pun untuk membenarkan keabsahan atau kepantasan kebiasaan ini. Selain itu, memang merupakan fakta yang tak dapat dibantah, bahwa di semua keresidenan di Jawa terdapat "orang-orang yang menderita luka- luka yang tidak tersembuhkan atau menjijikkan". Padahal di beberapa keresidenan itu juga tidak terdapat kas mesjid, dan di banyak keresidenan lainnya lagi tidak pernah sedikit pun diberikan penyantunan bagi orang sakit semacam itu dari kas tersebut. Andaikan di Keresidenan Rembang ditemukan agak lebih banyak orang yang malang itu dibandingkan dengan semua keresidenan lain, maka pastilah pihak Pemerintah Pusat akan dituntut tindakan-tindakan khusus untuk menanggulangi keadaan darurat itu. Tetapi hal itu tidak akan menimbulkan alasan untuk membebani dana-dana mesjid, yang terbentuk dari potongan pendapatan para petugas mesjid. Dan berdasarkan asal usul dan hakikatnya, dana mesjid tidak pernah harus diperuntukkan bagi tujuan itu.

Informasi Umum tentang INIS

Latar Belakang

Dalam sejarah Indonesia yang panjang dan kaya, Universitas Negeri Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), merupakan fenomena yang baru muncul. Pada saat ini ada empat belas IAIN yang memberikan pendidikan dan penelitian mengenai Islam, dalam taraf universiter. Semuanya ada di bawah Departemen Agama RI. Perkembangan daerah didorong dengan berdirinya fakultas-fakultas baru, yang sekarang dianggap sebagai cabang IAIN. Meskipun IAIN dapat dianggap telah mantap, Departemen Agama ingin sekali mengakselerasikan perkembangan lebih lanjut universitas-universitas ini.

Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam bidang Studi Islam

Untuk tercapainya tujuan tersebut diusahakan adanya kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam lain yang bertaraf internasional. Salah satu lembaga ini adalah Universitas Negeri Leiden, Belanda. Di universitas itu telah lama diadakan studi Islam dan di situ juga dalam banyak bidang sejarah dan kebudayaan Islam dipelajari di berbagai jurusan. Kerja sama ini, Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), dilaksanakan oleh Jurusan Bahasa-Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara dan Oseania, Universitas Leiden dan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta. Kerja sama ini akan berlangsung dari tahun 1989-1994 dan akan dibiayai oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda. Tujuan INIS ialah pengembangan dan penataran tenaga ahli Departemen Agama dan Universitas Islam Negeri dalam bidang Studi Islam, dan pengembangan sarana kepustakaan dan penelidan yang memadai di universitas-universitas tersebut.

Kegiatan-kegiatan

Untuk mencapai tujuan ini, kegiatan-kegiatan berikut dilaksanakan:

  1. Memberikan pendidikan pascasarjana dalam studi Islam kepada tenaga-tenaga dari Departemen Agama dan Universitas Negeri Islam, baik di Indonesia maupun di Belanda;
  2. Memberikan sarana penelitian kepada sarjana-sarjana Islam Indonesia di Leiden, negeri Belanda;
  3. Memajukan koleksi-koleksi kepustakaan Universitas-universitas Negeri Islam dengan cara setiap tahun menyediakan sejumlah buku dan majalah periodik dalam bidang Islam untuk keempat belas IAIN itu.
  4. Mendistribusikan publikasi yang ada hubungannya dengan bidang Islam dalam rangkaian terbitan INIS Materials.
  5. Mempublikasikan INIS Newsletter (Surat kabar INIS) untuk meningkatkan komunikasi ilmiah antarsarjana Islam Indonesia, dan juga antara sarjana Islam Indonesia dan sarjana Islam Barat. Ketua INIS di negeri Belanda: Prof. Dr. W.A.L. Stokhof Universitas Negeri Leiden

TELAH TERBIT

I. Seri INIS

  1. Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Fïlosofi, Teologi dan Mistik Tradisi Islam, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriwidjaja-Roring, Dwibahasa, 1988, ISBN: 979- 8116-00-3.
  2. Santri dan Abangan di Jawa, Zaini Muchtarom, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, 1988, ISBN: 979-8116-01-1.
  3. Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, L.W.C. van den Berg, Penerjemah: Rahayu Hidayat, Editor: K.A. Steenbrink, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-02-X.
  4. Pandangan Barat terhadap Islam Lama, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-03-8.
  5. Perayaan Mekah, C. Snouck Hurgronje, Penerjemah: Sukarsi, Editor:
    H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-16-04-6.
  6. Beberapa Kajian Indonesia dan Islam, Penerjemah: L.D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Dwibahasa, 1990, ISBN: 979-8116-06-2.
  7. Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), Kumpulan makalah seminar "Seperempat Abad Ilmu Perbandingan Agama di IAIN" di Yogyakarta 12-13 September 1988, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ah : ïad Seadie, H.L. Beek Burhanuddin Daya, Djam'annuri, 1990, ISBN 979-8116-10-0.
  8. Bawean dan Islam, Jacob Vredenbregt, Penerjemah: A.B. Lapian, Editor:
    W.A.L.- Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwi n Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1990, ISBN: 979-8116-08-9.
  9. Ijtihad Ibn Taimiyyah dalam Bidang Fikih Islam, Muhammad Amin, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1991, ISBN: 979-8116-11-9.

  10. Pengantar Teologi dan Hukum Mam, Ignaz Goldziher, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, iqqi, ISBN: 979-8116-13-5.

  11. Islam and Governmental System: teaching, history and rejlections, H. Munawir Sjadzali, M.A., Preface: Prof. Dr. Harun Nasution, Dr. Nurcholish Madjid, Editors: W.A.L. Stokhof, Mrs. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-456-076-6.
  12. Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah, Christine Dobbin, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-08-9.
  13. Pedoman Transliterasi Bahasa Arab, susunan dan redaksi oleh Johannes den Heijer bekerja sama dengan Ab Massier (edisi dwibahasa). Editor:
    W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Yvonne van Genugten, Dick van der Meij, 1992. ISBN: 979- 8116-15-1.

    H. Seri Khusus INIS

I. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid I, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
2. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid II, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
3. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid III, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
4. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid IV, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1991, ISBN: 979-8116-05-4.

  1. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah
Hindia Belanda 1889-1936, Jilid V , E. Gobee dan C . Adriaanse,
Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring,
Ahmad Seadie, A.M 6. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah . Pieterse, Ruslan, 1991, ISBN: 979-8116-05-4.
Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VI Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M . Pieterse, Ruslan, 1992, ISBN: 979-8116-05-4. , E. Gobée dan C . Adriaanse,

m. Buletin INIS

  1. INIS Newsletter Vol. I, 1989
  2. INIS Newsletter Vol. II, 1989
  3. INIS Newsletter Vol. III, 1990
  4. INIS Newsletter Vol. IV, 1990
  5. INIS Newsletter Vol. V, 1991
  6. INIS Newsletter Vol. VI, 1991
  7. INIS Newsletter Vol. VII, 1992

    Akan Terbit

  8. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Seri Khusus INIS VIII, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, D. van der Meij, Ruslan, 1993, ISBN: 979-8116-05-4.

  9. Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dan Belanda, Kumpulan Makalah "Seminar Indonesia-Belanda tentang Perbandingan Agama" d i Yogyakarta, Juli 1990, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, Burhanuddin Daya, H.L. Beek, Ruslan, D. van der Meij, 1992, ISBN: 979-8116-16-X.
    Kantor Perwakilan Universitas Negeri Leiden Villa 'Siti Andalusia' Kebun Duren, Ciputat 154 n

Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)

ISBN 979-8116-05-4