Baca PDF (OCR): nasihat-nasihat-c-snouck-hurgronje-jilid-6

256 halaman · 18 halaman diproses dengan OCR· 15636 ms

Daftar isi
  1. NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE
  2. 099 906 155
  3. 0094 2530
  4. Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
  5. 1889— 1936
  6. OLEH
  7. E. GOBÉE
  8. C. ADRIAANSE
  9. Seri Khusus INIS Jilid VI Jakarta 1992
  10. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/oleh E. Gobée dan
  11. C. Adriaanse. ~ Jakarta: Indonesian Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1992.
  12. XII, 238 hlm., 24,5 cm — (Seri khusus INIS). ISBN 979-8116-05-4
  13. 1. Aceh-Sejarah-Pemerintahan Hindia Belanda, 1889-1936. I.Judul. II. Hurgronje, C. Snouck. III. Adriaanse, C. IV, Seri.
  14. 959-8"
  15. Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda,
  16. 1889-1936 Penerjemah : Sukarsi
  17. Redaksi Umiah: Zaini Muchtarom Jacob Vredenbregt
  18. E. van Donzel Redaksi
  19. Jakarta: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring Ahmad Seadie
  20. Ruslan Leiden: Audrey Pieterse
  21. Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof
  22. Hak Cipta 1992 INIS
  23. PRAKATA x
  24. Prakata i
  25. Pengantar i ü
  26. II. Kegiatan dan Penerbitan 2 3
  27. Jilid II terdiri atas: halama n
  28. Jilid III terdiri atas: halama n
  29. Jilid V terdiri atas :
  30. Weltevreden, 17 Juni 1891
  31. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  32. Weltevreden, Juli 1891
  33. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  34. Betawi, 12 April 1900
  35. Kepada Residen Betawi
  36. Betawi, 29 Maret 1893
  37. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  38. Betawi, 3 Desember 1896
  39. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  40. Betawi, 15 Januari 1902
  41. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  42. Betawi, 7 September 1905
  43. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  44. Betawi, 4 Oktober 1905
  45. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  46. Betawi, 22 Juli 1897
  47. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  48. Betawi, 31 Desember 1897
  49. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  50. Betawi, 23 Juli 1897
  51. Kepada Residen Madura
  52. Betawi, 17 Februari 1902
  53. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  54. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  55. Kutaraja, 31 Oktober 1900
  56. Kepada Residen Bali dan Lombok
  57. Betawi, 4 Juli 1895
  58. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  59. Betawi, 23 September 1895
  60. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  61. Betawi, 28 Maret 1897
  62. Kepada Asisten Residen Bogor
  63. Betawi, 24 Desember 1900
  64. Kepada Residen Surabaya
  65. Betawi, 22 Nopember 1896
  66. Weltevreden, 8 September 1890
  67. Ke hadapan Gubernur Jenderal
  68. Betawi, 23 November 1905
  69. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  70. Buitenzorg, 24 Februari 1890
  71. Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
  72. Betawi, 24 Desember 1894
  73. Ke hadapan Mahkamah Agung Hindia Belanda
  74. Betawi, 13 Maret 1906
  75. Kepada Direktur Kehakiman
  76. Betawi, 3 Juni 1895
  77. Kutaraja, 27 Oktober 1901
  78. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  79. perbaikan dalam hal ini. Dalam rapat-rapat tersebut keuntungan yang
  80. "rohani" akan bertambah terpercaya berkat pengaturan seperti yang
  81. berbuat banyak untuk mencegah salah paham semacam itu yang
  82. mungkin timbul. Ini dengan jalan memberikan keterangan yang jelas
  83. tersebut. Maka saya tidak terlalu menganggap penting terhadap
  84. Kutaraja, i November 1901
  85. Kepada Residen Ambon
  86. Betawi, 24 Agustus 1904
  87. Kepada Direktur Kehakiman
  88. Betawi, 8 Maret 1898
  89. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  90. Betawi, 28 Februari 1903
  91. Kepada Residen Rembang
  92. Jambi, 9 Maret 1901
  93. Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
  94. Betawi, 15 Mei 1904
  95. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  96. Weltevreden, 31 Maret 1891
  97. Kepada Sekretaris Pemerintah di Buitenzorg
  98. Betawi, 21 Januari 1897
  99. Kepada Direktur Kehakiman
  100. Betawi, 15 Maret 1902
  101. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  102. Betawi, 22 April 1903
  103. Kepada Direktur Kehakiman
  104. Kutaraja, 2 November 1902
  105. Kepada Direktur Kehakiman
  106. Betawi, 6 Januari 1904
  107. Kepada Residen Kedu
  108. (2) PERCERAIAN KARENA MURTAD DARI AGAMA
  109. Betawi, 4 Agustus 1896
  110. Kepada Direktur Kehakiman
  111. Kutaraja, n Juli 1899
  112. Kepada Residen Palembang
  113. Betawi, 20 Mei 1902
  114. Kepada Residen Kedu
  115. Kutaraja, 29 Oktober 1899
  116. Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
  117. Betawi, 30 Maret 1900
  118. Kepada Residen Kediri
  119. Weltevreden, 30 Juni 1891
  120. Kepada Sekretariat Umum
  121. Betawi, 21 Desember 1893
  122. Kepada Sekretariat Umum
  123. Betawi, 10 Juni 1902
  124. Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
  125. Kutaraja, 6 September 1902
  126. Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
  127. Kutaraja, 16 Oktober 1902
  128. Kepada Residen Rembang
  129. Betawi, 13 Desember 1902
  130. Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
  131. Betawi, 29 November 1905
  132. Kepada Residen Palembang
  133. Betawi, 24 November 1905
  134. Kepada Residen Cirebon
  135. Betawi, 19 Maret 1904
  136. Kepada Residen Cirebon
  137. Betawi, 16 Februari 1894
  138. Kepada Sekretaris Pemerintah
  139. Betawi, 12 Agustus 1904
  140. Kepada Direktur Kehakiman
  141. Betawi, 4 Januari 1905
  142. Kepada Residen Pasuruan
  143. Betawi, 5 Juli 1895
  144. Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda
  145. Betawi, 3 Juli 1895
  146. Betawi, 7 Agustus 1895
  147. Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda
  148. Kutaraja, 21 Juni 1900
  149. Kepada Direktur Kehakiman
  150. Betawi, 13 Mei 1905
  151. Kepada Direktur Kehakiman
  152. Kutaraja, 6 Oktober 1900
  153. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  154. Betawi, 3 Januari 1901
  155. Kepada Residen Madiun
  156. Betawi, 13 Oktober 1903
  157. Kepada Direktur Kehakiman
  158. Betawi, 14 Juli 1894
  159. Kepada Lembaga Yatim Piatu di Betawi
  160. Betawi, 19 Januari 1903
  161. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  162. Betawi, 15 Desember 1903
  163. Betawi, 20 Mei 1902
  164. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  165. Betawi, 17 Agustus 1903
  166. Kepada Direktur Kehakiman
  167. Betawi, 23 Juni 1904
  168. Kepada Residen Madiun
  169. Betawi, 21 November 1904
  170. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  171. Betawi, 5 Maret 1906
  172. Kepada Residen Madiun
  173. (i) PEJVGHORMATAN DAN ADAT
  174. Betawi, 10 September 1896
  175. Kepada Direktur Pendidikan, Ibadah dan Kerajinan
  176. Betawi, 5 Mei 1898
  177. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  178. Betawi, 16 Agustus 1903
  179. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  180. Betawi, 26 Mei 1904
  181. Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
  182. Betawi, 30 Agustus 1905
  183. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  184. Betawi, i Maret 1906
  185. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  186. Leiden, 23 Maret 1908
  187. Betawi, 21 Maret 1898
  188. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  189. Kutaraja, 26 Oktober 1902
  190. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  191. Betawi, 10 Mei 1903
  192. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  193. Kutaraja, 11 Agustus 1902
  194. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  195. Betawi, 17 Oktober 1904
  196. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  197. Betawi, 11 November 1904
  198. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  199. Leiden, 30 November 1909
  200. Betawi, 5 Januari 1904
  201. Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
  202. Betawi, 25 Januari 1904
  203. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  204. Betawi, 9 Maret 1905
  205. Kutaraja, 16 September 1902
  206. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  207. Betawi, 9 Mei 1904
  208. Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
  209. I. Seri INIS
  210. 1. Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Filosofi, Teologi dan Mistik
  211. II. Seri Khusus INIS
  212. Akan Terbit

m

NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE

4064 SEMASA KEPEGAWAIANNYA N KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA

1889—1936

Seri Khusus INIS VI

099 906 155

0094 2530

Sampul Seri Khusus INIS diilhami Ornamen Turki yang bertuliskan ayat al-Quran surah Fātir (35):41, "Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak tergelincir, jatuh. Dan demi jika keduanya tergelincir, tak ada seorang pun yang dapat menahannya selain Dia. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun."

Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)

NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA

1889— 1936

OLEH

E. GOBÉE

DAN

C. ADRIAANSE

Seri Khusus INIS Jilid VI Jakarta 1992

Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/oleh E. Gobée dan

C. Adriaanse. ~ Jakarta: Indonesian Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1992.

XII, 238 hlm., 24,5 cm — (Seri khusus INIS). ISBN 979-8116-05-4

1. Aceh-Sejarah-Pemerintahan Hindia Belanda, 1889-1936. I.Judul. II. Hurgronje, C. Snouck. III. Adriaanse, C. IV, Seri.

959-8"

Judul asli : Ambtelijke Adviezen van C. Snouck Hurgronje, 1889-1936 Pengarang : E. Gobée dan C. Adriaanse

Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda,

1889-1936 Penerjemah : Sukarsi

Redaksi Umiah: Zaini Muchtarom Jacob Vredenbregt

E. van Donzel Redaksi

Jakarta: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring Ahmad Seadie

Ruslan Leiden: Audrey Pieterse

Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof

Buku ini diterbitkan dalam rangkaian INIS Materials yang berasal dari Kerja Sama Studi Islam Indonesia-Belanda (Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies -INIS-) antara Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta dengan Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara dan Oseania, Universitas Negeri Leiden, Belanda. Rangkaian terbitan ini diarahkan kepada distribusi publikasi- publikasi penting dalam bidang studi Islam di Indonesia.

Hak Cipta 1992 INIS

PRAKATA x

XVI PENGATURA N AKA D NIKAH 91

XVII PERADILA N AGAM A 97

(1) Pokok-Pokok Umum 97
(2) Perceraian Karena Murtad dari Agama 102
(3) Perceraian Karena Perselisihan dalam Perkawinan
io

(4) Penilaian Terhadap Keputusan Hukum Majelis Ulama 104
(5) Perkara Hukum Waris dan Pemisahan Harta Milik 105
XVIII POKOK-POKO K SOSIAL 108

(1) Penghormatan dan Adat 108
(2) Para Dokter Jawa 111
(3) Para Pegawai Pribumi, Pengelolaan Pendapatan Mereka 111
(4) Santunan Pemerintah Pusat untuk Narapidana Muda 112
(5) Keluarga Pribumi 113
(6) Hubungan Sosial, Serbaneka 113
Halaman

i

7 7 7

6 7 7 1

8 1 8

Buku ini merupakan jilid V I dari rangkaian seri khusus INIS yang berjudul Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889 — 1936, dengan Kata Pengantar oleh P.Sj. van Koningsveld yang berjudul "Nasihat-nasihat Snouck Sebagai Sumber Sejarah Zaman Penjajahan".

Jilid I memuat Kata Pengantar dari P. Sj. van Koningsveld dari halaman XI-LXXIII, Catatan Penerjemah dari halaman LXXIV-LXXV, dan isi buku yang dimaksud yang terdiri atas:

halaman

Prakata i

Pengantar i ü

Daftar Para Menteri Daerah Jajahan dan Para Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Kurun Waktu 1889 - 1936 xvi i

I. Beberapa Tugas Belajar dan Jabatan 1

II. Kegiatan dan Penerbitan 2 3

III. Aceh dan Tanah Gayo-Alas 5 3

(1) Laporan Aceh dan lain-lain 5 3
(2) Jaksa Kepala-Penghulu Ketua di Kutaraja 13 9

Jilid II terdiri atas: halama n

III. (3) Masa Perang, Sistem Konsentrasi 15 3

(4) Gubernur Van Heutsz dan Dr. Snouck Hurgronje 23 5

Jilid III terdiri atas: halama n

III. (5) Nasihat-nasihat tentang Politik Aceh Yang Harus Dianut Sesudah Tahun 1903 37 9

(6) Tugu dan Makam Suci 42
(7) Tanah Gayo dan Alas 43

IV. Pemerintahan 46 9

(1) Pendidikan dan Kedudukan Para Pejabat Pemerintah
9

Bangsa Eropa dan Pribumi di Hindia 46

(2) Kecakapan dan Watak Pemerintahan Pribumi 54
(3) Pemerintahan Pribumi yang Mandiri 57
(4) Pembaruan Pemerintahan 60
(5) Laporan Mengenai Para Bupati 61
(6) Pemerintahan Daerah, Serba-serbi 66

Jilid V terdiri atas :

V. Sultan Sepuh
68

VI. Gelar Bangsawan 68 VII. Perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pusat 7 VIII. Hukum Adat di samping Hukum Islam 74 IX. DesaPerdikan 77

X. Hukum Pidana 7^
XI. Para Bupati dan Agama 79 XII. Penghulu dan Personalia Mesjid 81 XIII. Kas Mesjid 85 XIV. Perselisihan Mengenai Mesjid 87 XV. Waqf atau wakaf 9°

3 5

01 1

1 5 3 5 3 9 3

i

Weltevreden, 17 Juni 1891

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

di Buitenzorg

Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 9 Juni 1891, No. 1309, maka yang berikut ini hendaknya digunakan. Mengenai pembatalan keputusan pidana, yang termaksud dalam surat kiriman tersebut, yang dijatuhkan pengadilan negeri di Salayar* oleh pengadilan yustisi di Makasar, pada pokoknya saya perlu memperkuat apa yang oleh pengirim karangan dalam surat kabar "Indisch Weekblad van het Regt" tertanggal 2 Februari yang lalu, No. 1440, dicatat tentang hal itu. Kesalahan pokok dalam ulasan pengadilan yustisi ialah bahwa d i dalamnya selalu dibicarakan soal "perayaan keagamaan" bagi perkawinan. Padahal apa yang dilakukan oleh para kali (petugas pernikahan) di wilayah Salayar, seperti juga tindakan penghulu atau naib di Jawa terhadap pernikahan, memang benar termasuk dalam pelayanan sipil umum. Hal ini secara tepat sekali telah dipertimbangkan oleh pengadilan negeri. Di sini saya boleh mengingatkan kembali apa yang saya catat dalam surat saya kepada Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 24 Februari 1 1890, berdasarkan surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 28 Agustus 1889, No. 1999 dan 28 Oktober 1889, No. 2501. Di antara fungsi-fungsi penghulu di Jawa, yang dalam hal ini dan dalam lebih banyak hal yang lain, sederajat dengan para kali di Makasar, telah saya sebut: "3) petugas pernikahan atau lebih tepat petugas pengawasan tertinggi atas peresmian kontrak pernikahan dan atas pendaftaran perceraian yang terjadi karena talak. Mengenai fungsi ini perlulah kita berbicara beberapa lama. Fungsi tersebut bukan termasuk yurisdiksi volunter (sukarela) atau kontensius (yang sebenarnya) (seperti penanganan proses perceraian atau pengawasan atas kepentingan orang di bawah umur), sebab syariat Islam tidak

*** Menurut aslinya Saleier (penerjemah).** Lihat XVII-(I)-I.

Kebutuhan akan kepastian hukum, sehubungan dengan ketidaktahuan kebanyakan orang Mohammadan akan seluk-beluk syariat di bidang ini, sebaliknya telah menimbulkan pengawasan seperti itu di mana-mana. Jadi, dapat dikatakan bahwa tidak ada desa dan tidak ada kota mana pun di negeri Mohammadan tanpa "petugas nikah" yang sekaligus mengawasi jalannya perceraian. Sering kali orang-orang tersebut, betapapun berbedanya kedudukan mereka, di bawah pengawasan qadi yang mengangkat mereka atau sekurang-kurangnya memberikan izin kepada mereka. D i Jawa, penghulu itu sendiri menjadi petugas utama untuk pernikahan, jika boleh disebut begitu. Dan untuk fungsi tersebut, baik dalam tempat tinggalnya sendiri maupun dalam ibu kota distrik yang berada di bawahnya, atau bahkan dalam desa-desa yang kurang penting, terdapat pengganti di bawahnya. Pengganti ini membawahkan lagi beberapa petugas randahan dan kepada mereka dapat ditugaskan kontrak-kontrak. Sementara itu, para pengganti penghulu tersebut mengambil sebagian yang penting dari pendapatan kontrak itu. Sementara itu, hendaknya dicatat juga bahwa para penghulu di Jawa (begitu pula para kali di Makasar) karena sebab lain, bukan saja berdasarkan adat, melainkan juga berdasarkan syariat Mohammadan, harus bertindak sebagai wali bagi para wanita yang tidak mempunyai wali yang wajar, atau yang walinya tinggal pada jarak yang terlalu jauh, atau enggan untuk menikahkan wanita itu. Fungsi wali hakim, seperti biasanya disebut, jelasnya menjadi hak bagi wali itu, bukan sebagai petugas nikah, melainkan hakim Mohammadan, karena ia ditugaskan memenuhi fungsi qadi, sepanjang fungsi itu dapat dipenuhi di negeri ini. Adapun syariat Islam mengesahkan qadi tersebut menjadi "wali bagi wanita yang tidak berwali". Kenyataan bahwa selebihnya adat Mohammadan umum untuk meresmikan pernikahan di bawah pengawasan, bukan timbul dari kesewenang-wenangan, melainkan dari kebutuhan yang terasa dengan mendalam, sungguh mencolok. Bagi keabsahan satu kontrak pernikahan, jelas syariat Islam menuntut agar formalitas-formalitas tertentu yang diatur dengan cermat hendaknya dipenuhi. Padahal formalitas itu tidak dikenal oleh wali mempelai wanita ataupun oleh mempelai pria. Jadi, jika kontrak seperti itu langsung diresmikan oleh kedua pihak dengan saksi-saksi yang mereka pilih sendiri, maka dalam setiap pengadilan yanag sedikit banyak berkaitan dengan adanya pernikahan tersebut, hakim mungkin dan bahkan sering harus menolak menganggap pernikahan itu sah. Sebab, kedua pihak itu ataupun para saksi kiranya tidak dapat memberikan jaminan berdasarkan pengetahuan keahlian mereka ataupun jalan hidup mereka yang tidak tercela. Jaminan itu diperlukan untuk memperkuat bahwa tuntutan syariat dalam kontrak tersebut telah dipenuhi. Bahkan dalam kebanyakan kasus,

Demi kepentingan kepastian dalam kehidupan keluarga mereka dan segala apa yang berkaitan dengan itu, semua orang Mohammadan mestinya menginginkan pengawasan seperti itu. Jelasnya, karena alasan yang diajukan tadi, yaitu supaya ada pengawasan yang diakui sah oleh qadi. Dan memang begitulah jalannya. Sementara qadi atau kuasa usahanya meresmikan pernikahan bagi wanita yang walinya tidak hadir, sebaliknya pernikahan-pernikahan yang biasa diresmikan di bawah pengawasan mereka atau di bawah pengawasan orang yang mendapat izin dari qadi. Ternyata memang bahwa pengawasan itu sedikit pun tidak bertujuan keagamaan (bukankah yang dituju hanya penambahan kepastian hukum?) dan tidak bersifat keagamaan, kecuali bahwa undang-undang yang diterapkan di sini dianggap oleh orang Mohammadan berasal dari Allah. Dan terkadang, semata-mata menurut kehendak orang, peresmian nikah itu ditutup dengan pidato kecil dan doa. Biasanya jalannya urusan itu sebagai berikut: petugas pernikahan itu untuk mudahnya minta diberi kuasa oleh wali untuk menikahkan wanita yang bersangkutan sebagai wakil wali tersebut. Keuntungannya ialah bahwa ia sendiri sekadar mengucapkan perumusan pihak istri, dan tidak usah bersusah payah untuk menyuruh wali menirukan ucapan perumusan tanpa salah. Atas nama wali itu, ia menawarkan dengan kata-kata yang telah ditetapkan dengan cukup cermat oleh syariat, kepada mempelai pria, hendaknya ia suka menikahi wanita tersebut. Mempelai pria itu tanpa melewatkan sesaat pun, harus menerima baik tawaran itu dengan tegas. Penerimaan tawaran itu sebelumnya ataupun pada saat yang penting itu telah diajarkan oleh petugas pernikahan itu kepadanya. Mengenai peresmian kontrak pernikahan, hukum Mohammadan di negeri ini telah diterima secara utuh. Pada umumnya peresmian kontrak secara hukum Mohammadan dianggap sebagai syarat keabsahan pernikahan. Sementara itu, adat pernikahan lainnya, betapapun sering disayangkan, berlaku sebagai persiapan atau pelengkap yang' agak penting. Bersamaan dengan itu, pengawasan atas peresmian kontrak tersebut telah diatur dengan cara yang sepenuhnya sama dengan yang berlaku di negeri Mohammadan lainnya. Sama halnya apakah pengaturan itu telah diambil alih waktu masuknya Islam, atau karena kebutuhan yang bertepatan di sini secara mandiri telah dipenuhi dengan jalan yang sama. Umpama orang pribumi sekali-sekali, karena alasan khusus, menikah "di bawah tangan", begitulah sebutannya, yaitu dengan mengadakan kontrak pernikahan yang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan syariat, tetapi tanpa campur tangan kali, penghulu atau wakilnya. Hal ini mereka lakukan dengan penuh kesadaran bahwa dengan demikian pernikahannya mereka tempatkan di luar hukum. Sedangkan setiap pengaturan yang adil terhadap akibat kontrak tersebut bergantung kepada kemauan kedua pihak. Di sini orang berurusan dengan sebuah adat. Meskipun timbul dari kebutuhan sosial yang tak dapat ditolak, .secara khusus adat itu telah umum diterima baik di dunia Mohammadan.

Sudah berkali-kali saya sempat minta perhatian bahwa di sini orang tidak berurusan dengan fungsi keagamaan atau kerohanian. Bahkan tidak berurusan dengan para rohaniwan (meskipun petugas-petugas itu sering disebut demikian) yang menjalankan jabatan sipil. Sebaliknya, orang berurusan dengan pejabat catatan sipil bagi orang Mohammadan. Mereka sendiri itu sekaligus dapat menjadi hakim Mohammadan atau dapat menimbulkan kewenangan jabatan mereka secara langsung dari jabatan hakim tersebut. Pandangan-pandangan pihak pengadilan yustisi dengan demikian pada pokoknya berdasarkan satu kekhilafan yang ganjil. Tujuannya ialah untuk mengganti susunan masyarakat yang, dalam hal ini, dibantu oleh syariat Mohammadan dan dituntut oleh adat yang secara umum bersifat Mohammadan dan pribumi. Penggantinya ialah anarki dan kekacauan. Andaikan tidak ada jalan lain untuk mengharuskan para pakar hukum untuk meninggalkan jalan sesat ini, maka saya rasa, sejalan dengan Gubernur Sulawesi dan daerah taklukannya, perlu ada keputusan yang tegas dan tanpa sangsi dari pembuat undang-undang. Dan andaikan tidak ada lagi keberatan yang tidak saya ketahui yang menentang peraturan keresidenan melalui keputusan pemerintah seperti yang dimaksud oleh Gubernur, maka saya berpendapat bahwa dalam peraturan yang diusulkannya itu hanya perlu diadakan satu perubahan saja. Gubernur tersebut ingin melihat agar ditugaskan kepada orang-orang yang oleh adat pribumi Mohammadan sudah dibebani dengan fungsi tersebut, sambil dengan tegas mengecualikan setiap orang lain, "agar dalam wilayah (mereka) meresmikan pernikahan dan mengucapkan perceraian". Namun, kewenangan tersebut terakhir itu tidak pernah mereka miliki. Perceraian diucapkan oleh suami dan justru karena ucapan itulah perceraian itu mempunyai kekuatan penuh. Untuk membantu adanya kepastian hukum, sekali lagi pernyataan kemauan suami itu dipermaklumkan kepada petugas yang biasanya meresmikan kontrak pernikahan. Ini agar petugas tersebut menyimpan catatan atau peringatan dari tindakan itu. Dan agar ia, kalau perlu, kelak memberikan bukti-bukti tentang hal itu, jika bukti itu menjadi syarat bagi peresmian pernikahan yang baru atau semacam itu. Pengucapan pemutusan ikatan pernikahan dilakukan oleh kali atau penghulu, semata-mata jika oleh salah seorang dari suami-istri itu telah diadakan tuntutan yang beralasan, dan hal itu dilakukannya dalam keadaannya sebagai hakim Mohammadan. Mengenai fungsi ini tidak terbayangkan bahwa ada orang lain yang akan mengganti haknya, karena

Jadi, kepada orang-orang atau kuasa usahanya yang dimaksud oleh Gubernur Sulawesi, dengan demikian, dapat ditugaskan, dengan mengecualikan setiap orang lain, agar mereka meresmikan pernikahan dalam wilayahnya, menerima pemberitahuan talak, dan mencatat hal-hal tersebut dalam sebuah daftar. Karena keadaan itu juga, dengan penyimpangan yang tak berarti satu sama lain, berlaku di seluruh Nusantara di antara penduduk Mohammadan, maka keputusan pemerintah yang bertujuan seperti yang dimaksud dapat juga disusun secara lebih umum. Oleh sebab itu, kedua fungsi yang dibicarakan tadi di seluruh Hindia Belanda, dengan mengecualikan orang lain, dapat ditugaskan kepada mereka yang ditunjuk untuk keperluan itu oleh adat pribumi. Sementara itu, perincian lebih lanjut dapat diserahkan kepada para kepala Pemerintah Daerah. Sejauh mana akibat salah tafsir yang sangat besar semacam itu oleh pihak pengadilan yustisi di Makasar, dapat terbukti dari fakta bahwa sekarang pun para haji dari Betawi, yang sudah mendengar desas-desus tentang keputusan pidana tersebut, telah meminta keterangan kepada saya, apakah keputusan itu berlaku juga untuk mereka, dengan akibat bahwa mereka sekarang dapat menikahkan secara bebas dan menikmati keuntungan yang berkaitan dengan itu.

2

Weltevreden, Juli 1891

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Menyambung surat saya tertanggal 17 Juni 1891, sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 9 Juni 1891, No. 1309, saya perlu mempermaklumkan sekarang bahwa sejak waktu itu kebetulan terbukti bagi saya bahwa sebuah ketetapan seperti yang digambarkan dalam surat itu harus dianggap perlu sekali. Khususnya juga dengan memperhatikan keadaan yang terdapat di Keresidenan Betawi. Dengan demikian, sekarang tampaknya lebih perlu direkomendasikan agar ketentuan seperti itu ditetapkan bagi seluruh Hindia Belanda. Penghulu kepala di Betawi telah membuktikan kepada saya, baru-baru ini, betapa semakin meluasnya kebiasaan untuk mengadakan pernikahan yang disebut di bawah tangan, yaitu dengan jalan menugaskan salah seorang guru dan beberapa saksi agar meresmikan kontrak tersebut, tanpa memberitahukan hal itu kepada penghulu kepala atau para bawahannya. Jadi, tanpa mencatatkan pernikahan seperti itu dalam daftar-daftar. Sebenarnya mustahil, jika kemudian timbul masalah hukum sebagai akibat perkawinan itu, sekadar membuktikan adanya pernikahan seperti

Selain itu, para petugas kontrak dan saksi-saksinya sering tidak memiliki pengetahuan tantang ketetapan hukum. Jadi, mereka berkali-kali meresmikan pernikahan yang meskipun peresmiannya sendiri dibuktikan di hadapan majelis ulama, namun kemudian harus dibatalkan karena tidak terdapat syarat pokok, apakah satu atau lebih banyak. Mungkin tampak aneh bahwa kekacauan seperti itu justru harus timbul di Betawi. Padahal di tempat lain, di seluruh Jawa, bahkan pada orang yang paling tidak tahu, terasa keyakinan bahwa pernikahan yang sah tidak dapat terjadi tanpa campur tangan penghulu atau para bawahannya. Namun, sebabnya masuk akal: di Jawa adat-adat dilindungi oleh para bupati terhadap tindakan sewenang-wenang. Padahal di Betawi tidak ada bupati, sedangkan adat-adat tidak mempunyai cap lokal, sebab, seperti penduduknya, adat di situ sendiri terjadi dari campuran unsur Jawa dan unsur-unsur lainnya. Memang, menyusupnya kekacauan di bidang pernikahan dapat tersembunyi jauh lebih lama dari residen atau asisten residen daripada dari seorang bupati. Ini disebabkan, baik karena hubungan para pegawai berbangsa Eropa itu dengan masyarakat pribumi kurang akrab, maupun karena mereka tidak segera mengerti maksud penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi secara berangsur-angsur. Sementara itu, memang penting kita mencatat bahwa keadaan tunatertib termaksud itu tidak dapat dicirikan sebagai satu adat Betawi. Sebab, satu pun di antara berbagai macam penduduk yang telah membantu terjadinya masyarakat Betawi, tidak ada yang kekurangan pengawasan yang pantas atas akad nikah. Jadi, hal ini sepenuhnya merupakan penyalahgunaan yang tujuannya mempermudah ikatan yang tidak sah dan menghindari segala akibat yang memberatkan dalam pernikahan. Ini merupakan satu penyalahgunaan yang dapat menyusup di sini karena tidak cukup pengawasan dari para pejabat tinggi, dan karena tidak terdapat ketetapan-ketetapan. Seandainya ada, ketetapan itu dapat menjadi dasar bagi para penghulu untuk menuntut orang yang bertindak sebagai pegawai catatan sipil tanpa pengangkatan. Karena itu, bagi Keresidenan Betawi pun boleh dikatakan perlu sekali diadakan katetapan sebagai berikut. Dengan mengecualikan semua orang lain, maka sesuai dengan adat pribumi, oleh pihak Pemerintah Pusat ditugaskan kepada orang-orang yang dibebani dengan fungsi tersebut, agar menikahkan orang di dalam wilayahnya, menerima pemberitahuan talak, dan mencatat urusan tersebut dalam daftar. Karena itu, kelak di sini pun adat yang bermanfaat akan didukung dan diperkuat, sementara akan diletakkan dasar bagi daftar-daftar catatan sipil bagi pribumi. Sekaligus dengan menambah penghasilan, akan dipereratlah pertalian antara apa yang disebut "rohaniwan yang diakui" dengan Pemerintah Pusat.

Betawi, 12 April 1900

Kepada Residen Betawi

Pemberlakuan ordonansi (undang-undang) yang telah ditetapkan melalui Lembaran Negara tahun 1895, No. 198 (diubah dengan Lembaran Negara tahun 1898, No. 149), mengenai pengawasan atas peresmian dan pemutusan pernikahan pribumi Mohammadan, pada kebanyakan keresidenan di Jawa, telah menimbulkan sedikit penambahan jumlah para petugas pernikahan. Sesudah pelaksanaan pengawasan termaksud oleh orang lain, orang yang bukan secara resmi dinyatakan berwenang untuk hal itu ditentukan dapat dihukum, maka dengan lebih prihatin lagi perlu dipertimbangkan lebih dahulu, apakah bagi beberapa pihak yang berkepentingan, jarak antara tempat kediamannya dengan tempat kediaman petugas pernikahan, yang wilayahnya membawahi mereka, terlalu jauh. Sebab, kalau tidak, akan timbul alasan-alasan yang cukup mempunyai dasar bagi ketidakpuasan, dan akan menjadi dasar untuk menghindari ordonansi tersebut. Bahkan sebelum waktu itu, pada kebanyakan keresidenan telah berfungsi sejumlah besar petugas pernikahan yang tidak sekaligus menjadi penghulu distrik. Sebaliknya, mereka menjalankan jabatan itu di ibu kota kecamatan atau bahkan di desa-desa yang kurang penting lagi dan agak jauh letaknya. Sejak tahun 1895, kebanyakan d i antara mereka itu dikukuhkan dalam jabatannya, sedangkan jumlah itu masih ditambah lagi dengan beberapa pegawai baru. Di Keresidenan Betawi, akibat pemberlakuan ordonansi baru itu hampir sebaliknya sifatnya. D i tanah-tanah swasta, jumlah petugas pernikahan, sering dinamakan penghulu kampung, semakin bertambah disebabkan oleh jalannya keadaan. Kalau dilihat sebagaimana adanya, jumlah tadi tidak perlu sebesar itu dan karena banyak calon yang sebenarnya cakap untuk jabatan tersebut, tetapi tidak bersedia untuk kepentingan itu, maka terdapat banyak petugas pernikahan yang sama sekali tidak cakap. .Masuk akal bahwa penyalahgunaan termaksud itu harus diakhiri dengan mengurangi sejumlah besar petugas pernikahan. Namun, sementara itu orang sudah telanjur sampai ke ujung lain dengan hanya menunjuk seorang petugas semacam itu untuk setiap distrik. Apriori sudah timbul persangkaan bahwa apa yang menimbulkan kesulitan bagi semua keresidenan lainnya di Jawa, di Betawi pun tidak akan berlangsung tanpa keberatan. Selain itu, saya telah berkali-kali mendengar keluh kesah sepanjang tahun-tahun terakhir ini tentang jarak-jarak jauh yang sering harus ditempuh oleh para calon mempelai untuk mencapai tujuannya, sehingga mereka telah kehilangan waktu banyak sekali mengenai hal itu. Keluh kesah yang sampai kepada saya terutama mengenai wilayah Betawi dan Buitenzorg. Akan tetapi, saya rasa bahwa hal ini hanya

Akhir-akhir ini datang lagi berbagai orang dari distrik Cibarusa, wilayah Buitenzorg, yang mengadukan keadaan urusan tersebut kepada saya. Dan ketika saya nasihati agar mereka, dengan perantaraan Pemerintah Daerah berbangsa pribumi, minta penambahan jumlah petugas pernikahan, mereka menjawab bahwa baik kepala kampung maupun beberapa camat telah beberapa kali mengadukan hal tersebut. Namun, mereka selalu mendapat jawaban dari demang bahwa soal itu sama sekali dianggap tidak perlu. Sebab musabab penolakan terhadap permintaan itu mereka anggap terdapat dalam kepentingan yang dimiliki para penghulu distrik pada pemusatan sebesar-besarnya di bidang ini. Dengan demikian, penghasilan mereka akan meningkat cukup banyak. Memang benar, hal yang sama itu dahulu pernah diberitahukan kepada saya mengenai distrik-distrik lain. Juga ditambahkan bahwa para kepala distrik berbangsa pribumi sering, disebabkan oleh pertalian kekerabatan, persahabatan atau keuntungan material, biasanya terdesak untuk mendukung para penghulu distrik, jika mereka menyangkal perlunya diadakan kemudahan seperti yang dimaksud tadi dalam mengadakan akad nikah dan sebagainya. Dengan memperhatikan itu semua, maka saya ingin mengajukan pertimbangan pada Paduka Tuan, sudilah menugaskan para pegawai berbangsa Eropa agar menyelidiki keadaan setempat, khususnya mengenai hal tersebut tadi secara mantap dan bijaksana. Sementara itu, pengaruh yang salah dari para kepala distrik dan para penghulu distrik yang tak dapat disangkal, hendaknya disingkirkan dan keberatan pihak yang berkepentingan hendaknya sebanyak mungkin didengarkan. Dengan demikian, tercapailah dasar yang bersih untuk perluasan personalia tersebut yang pasti perlu.

Betawi, 29 Maret 1893

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Setelah saya mengetahui nasihat-nasihat para kepala pemerintah keresidenan, saya menjadi heran karena terdapat bermacam-macam salah paham yang telah terungkap di dalamnya. Ada beberapa penguasa tersebut yang mengemukakan keberatan atau membantahnya, padahal dengan membaca surat edaran dari pemerintah secara tepat, keberatan itu bahkan tidak mungkin timbul. Ada lagi yang dengan cara mereka sendiri memberikan wawasan tentang hukum Islam murni mengenai pernikahan dan perceraian, mengadakan pandangan tentang kedudukan para bupati sebagai "kepala agama", dan sebagainya, dan sebagainya. Hanya sedikit

Selanjutnya banyak pertentangan atau kesalahan yang menonjol dalam pemberitahuan tentang kebiasaan yang ada. Padahal, terutama di Jawa dan Madura, sebetulnya tidak sulit bagi siapa pun untuk mengumpulkan keterangan yang terpercaya mengenai masalah semacam itu, yaitu jika keterangan-keterangan itu memang perlu untuk memecahkan masalah praktis. Meskipun begitu, saya sebanyak mungkin akan menahan diri terhadap kritik secara rinci. Saya hanya akan menunjukkan apa-apa yang sekiranya perlu untuk mengemukakan nasihat saya. 'Sementara itu, saya rasa ada perlunya agar nasihat-nasihat para kepala pemerintah keresidenan di Jawa dan Madura, yang secara pokok bersesuaian satu sama lain, dibicarakan tersendiri. Dan setelah itu dibicarakan nasihat dari daerah luar Jawa yang lebih banyak menimbulkan perbedaan. Nasihat-nasihat dari Jawa dan Madura semuanya menguntungkan bagi terjadinya satu undang-undang seperti yang dimaksud. Hal itu tidak akan mengherankan, karena undang-undang tersebut semata-mata akan menjamin lebih banyak kemantapan terhadap kebiasaan yang memang sudah ada dan berakar dalam adat. Residen Betawi agak bersifat optimistis. Di wilayah Betawi, katanya, pada tahun 1885 pun oleh residen nyatanya telah diadakan peraturan seperti itu yang sangat baik hasilnya dan dengan demikian tanpa keberatan dapat diterapkan di wilayah-wilayah yang lain. Memang, tidak ada wilayah di seluruh Pulau Jawa, di mana sekian banyak pernikahan diresmikan, di luar campur tangan apa yang disebut rohaniwan yang diakui, seperti, justru, wilayah Betawi. Sementara hal ini di tempat lain ternyata tergolong hal-hal yang langka-sebab orang-orang yang berminat takut terhadap bupati yang akan segera diberi tahu oleh penghulu-sebaliknya di sini pernikahan seperti itu nyaris berlangsung setiap hari. Pemerintah Daerah berbangsa pribumi di Betawi, jelas tidak mempunyai kekuatan yang diperlukan. Sedangkan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa-seperti sudah ternyata-sebenarnya sedikit pun tidak dapat mengubah hal ini, karena tidak terdapat satu undang-undang untuk itu. Selain itu-seperti ternyata sekarang-Pemerintah Daerah berbangsa Eropa bahkan tidak mengetahui bagaimana jalannya satu urusan dalam praktik. Akan tetapi, petugas-petugas tidak resmi di bidang kontrak pernikahan di Betawi-ada yang saya kenal pribadi -, meskipun begitu, mereka menjalankan tugas dengan nurani yang tidak baik dan mereka hanya berterus terang tentang hal itu terhadap teman-teman mereka. Ada beberapa residen (lihat misalnya nasihat dari Pasuruan, Surabaya dan Tegal) yang mengemukakan, tanpa mengajukan keberatan terhadap gagasan undang-undang itu, bahwa tampaknya cukup untuk menegakkan kewenangan para bupati dalam hal ini atau hal itu, dapat juga diuraikan lebih lanjut. Atau pun rupanya yang kurang diinginkan ialah tindakan untuk mencabut petugas-petugas yang telah ditunjuk untuk meresmikan

Saya kira, sebuah undang-undang seperti yang dimaksud dalam surat edaran tadi, dengan sendirinya meniadakan keberatan-keberatan ini. Bukankah mengenai hal itu tidak ada keharusan untuk mengangkat setiap petugas nikah yang sudah ditunjuk oleh residen? Dan bukankah tidak ada halangan sedikit pun untuk menunjuk orang-orang yang telah dinyatakan berwenang oleh adat di keresidenannya? Dan bukankah pemilihan orang-orang tersebut, kecuali pengawasannya, dapat diserahkan kepada bupati? Jadi, akibat undang-undang itu, sekurang-kurangnya untuk sementara secara terinci, sedikit banyak akan berbeda di berbagai keresidenan. Residen Pasuruan, misalnya, akan dapat menerapkannya dengan jalan membuat daftar berisi pegawai-pegawai yang di dalam keresidenannya boleh menikahkan orang berdasarkan kuasa dari bupati. Ia boleh juga menerima pemberitahuan talak, sehingga residen tersebut mungkin dapat menggunakan kesempatan itu untuk mengadakan sedikit perbaikan atau penyederhanaan dalam undang-undang itu. Lalu, ia dapat menetapkan bahwa para pemangku jabatan-jabatan yang disebut dalam daftar itu atau siapa pun yang selanjutnya boleh ditunjuk karena memang diperlukan oleh Pemerintah Daerah, agar memenuhi fungsi-fungsi yang sekarang mereka sudah laksanakan. Ini semua dengan mengecualikan beberapa orang lain.

Sebaliknya, Residen Banten, misalnya, akan memberikan hak khusus tersebut kepada para penghulu dan badal yang telah diangkatnya sendiri setelah bermusyawarah dengan pihak Pemerintah Daerah berbangsa pribumi. Sementara itu, Residen Probolinggo mungkin (lihat nasihatnya) dalam keputusannya akan mencantumkan bahwa para kiai atau guru pun boleh meresmikan nikah, asalkan untuk setiap kasus khusus mereka telah mendapat izin dari para pejabat pernikahan yang telah diangkat. Yang tersebut terakhir itu akan tetap memikul tanggung jawab. Undang-undang akan harus memperhatikan perbedaan antara perceraian melalui keputusan hakim Muslim yang dikemukakan oleh banyak residen, ataupun penerimaan pemberitahuan talak, yang kini di banyak keresidenan dilakukan oleh petugas yang sama dengan akad nikah, di satu dua keresidenan dijalankan oleh kepala desa atau "rohaniwan desa" dan akhirnya di satu dua keresidenan lainnya sama sekali ditinggalkan. Jika penerimaan pemberitahuan talak tidak terjadi secara teratur, maka merupakan masalah yang sangat biasa bagi seorang suami yang istrinya masih hidup-dan tidak diceraikan, menikah dengan wanita lain di tempat yang berdekatan letaknya, sambil mengemukakan alasan (yang jika perlu, akan diperkuat oleh beberapa saksi yang suka membantu), bahwa istrinya sudah diceraikannya. Jadi, kalau pemberlakuan secara umum terhadap kewajiban untuk memberitahukan hal itu perlu, maka masuk akal apabila sekaligus diadakan kesatuan dalam ketetapan tentang siapa yang harus menerima pemberitahuan perceraian itu. Kini ketetapan itu seluruhnya bergantung pada kesewenang-wenangan setempat. Di daerah Swapraja sebuah undang-undang seperti yang dimaksud itu tentu saja tidak dapat diterapkan. Para residen di sana mungkin dapat menganjurkan kepada Sri Susuhunan dan Sri Sultan untuk mengadakan

Namun, justru sehubungan dengan monopoli tersebut, para pejabat pernikahan di daerah Swapraja melacak saingan rahasia mereka dengan lebih giat lagi daripada di tempat lain. Sedangkan Pemerintah Daerah pribumi di sana sekali lagi dengan lebih tegas melawan timbulnya petugas liar daripada di daerah Gubernemen, sehingga tidak perlu lagi sengaja diberikan kewenangan untuk mengecualikan orang yang tak berwenang melalui undang-undang. Para residen di daerah Swapraja dengan demikian dapat membatasi diri pada penggunaan pengaruh mereka agar kebiasaan yang ada sebanyak mungkin digunakan untuk menyusun daftar-daftar pernikahan dan perceraian. Dengan demikian dapat diadakan persiapan untuk pengaturan catatan sipil. Bagi daerah Gubernemen di Jawa dan Madura, saya rasa, kini pun berdasarkan data yang diperoleh dari nasihat residen, perlu dibuat undang-undang dengan arti seperti yang telah dicantumkan tadi guna memulihkan ketertiban adat mengenai pernikahan dan perceraian Mohammadan, jika adat tersebut (seperti di Betawi dan di sana-sini juga di keresidenan lain) telah terganggu. Sebaliknya, di tempat lain justru adat itu hendaknya ditegakkan untuk melawan nafsu golongan yang berhaluan ultramurni yang semakin menjadi, atau untuk menentang para kiai, guru dan sebagainya yang cemburu akan keuntungan para pejabat pernikahan. Dalam undang-undang seperti itu, menurut pemikiran saya, semestinya keabsahan pernikahan yang diresmikan oleh orang-orang yang sudah ditunjuk untuk keperluan itu, tetap jangan dibicarakan. Sebab, pertama- tama Pemerintah Pusat, jika menyangkal keabsahan itu, seolah-olah memutuskan satu masalah syariat Mohammadan atau adat pribumi. Lalu jika keabsahan pernikahan seperti itu dibantah, biasanya masalah itu harus diputuskan oleh majelis ulama yang bersangkutan. Meskipun majelis-majelis ulama mungkin dalam satu dua hal akan merasa perlu untuk mengakui keabsahan satu perkawinan yang telah diresmikan dengan mengabaikan kebiasaan negeri, kecenderungan ke arah itu pastilah tidak akan mereka rasakan. Dan biasanya mereka akan menemukan cukup banyak alasan untuk menyatakan pernikahan seperti itu batal. Meskipun secara teoretis orang mengakui kewenangan oknum yang tidak mempunyai jabatan untuk meresmikan perkawinan, syariat Islam mengenakan juga syarat tertentu bagi orang-orang tersebut untuk berbagai kasus. Padahal para penyeleweng itu jarang akan memenuhinya. Hakim berbangsa Eropa tentu saja dapat menyatakan keabsahan itu

Saya rasa perlu juga diadakan ketetapan pidana yang dapat diterapkan, baik pada pasangan-pasangan yang menikah tanpa perantaraan tokoh-tokoh yang telah ditunjuk untuk keperluan itu, maupun pada pihak yang mungkin telah memberikan pelayanannya sebagai petugas pernikahan atau sebagai saksi. Penegakan ketetapan mengenai pemberitahuan wajib tentang perceraian dengan aman dapat diserahkan kepada majelis ulama. Sebab dalam kasus-kasus yan g meragukan, keputusan mengenai saat dimatangkannya pembubaran pernikahan telah diserahkan kepada mahkamah tersebut. Sementara itu, mereka tanpa sangsi akan menerima baik pemberitahuan tersebut kepada pembesar yang berwenang sebagai titik tolak. Selain itu, dari kelalaian untuk memberitahukannya, kini di banyak keresidenan timbul pula kekacauan. Namun, di sini tidak tampil orang lain sebagai pengganti para pejabat yang telah ditunjuk oleh adat. Sebab urusan tersebut diselesaikan tanpa formalitas sedikit pun. Mengenai daerah luar Jawa, nasihat-nasihat para pemerintah keresidenan tentang daerah Swapraja pribumi pada pokoknya intinya sama dengan nasihat para residen Swapraja di Jawa. D i sana pun, dengan demikian, para pegawai tinggi akan dapat menggunakan pengaruhnya menurut keadaan untuk mengukuhkan adat yang ada, atau memperbaikinya sedemikian rupa hingga dapat dipersiapkan tersusunnya daftar catatan sipil. Tugas ini tidak akan sulit bagi mereka karena dasar pengaturannya, yaitu kewenangan tokoh-tokoh tertentu yan g mengecualikan pihak lain untuk meresmikan nikah dan lain-lain di daerah Swapraja pribumi, pada umumnya terpelihara lebih baik dibandingkan dengan daerah Gubernemen. Bagi urusan yang mengenai daerah Gubernemen, nasihat-nasihat dari Lampung, Riau, Sumatra Timur, Menado, Sulawesi dan daerah taklukannya, Ambon, Bali dan Lombok sama baik bunyinya. Sementara itu, pejabat Asisten Residen Belitung tidak memberi nasihat karena kekurangan data, sedangkan Gubernur Aceh dan daerah taklukannya, tanpa mengajukan alasan sedikit pun, menyebut undang-undang termaksud itu sementara tidak perlu untuk daerahnya. Nasihat tersebut terakhir ini, saya rasa, tidak dipikirkan baik-baik. Bukankah dalam rumah tangga Aceh sejak zaman kuno telah terdapat adat yang ditegakkan dengan keras sekali dan boleh dikatakan belum pernah dilanggar. Adat tersebut dengan sepenuhnya sesuai dengan jiwa undang-undang yang telah dibicarakan itu: barang siapa tanpa diundang oleh keuchi' dan teungku di gamp'ong yang bersangkutan menikahkan orang yang berasal dari gamp'ong itu, dihukum dengan denda berat. Sebenarnya dengan demikian undang-undang tersebut akan membiarkan rumah tangga daerah Aceh utuh sama sekali. Sebaliknya, undang-undang tersebut akan sangat mendorong diakhirinya kekacauan yang seolah-olah tak tertolong, yang sekarang menguasai kehidupan keluarga orang pribumi yang kini hidup di bawah Pemerintahan Daerah kita secara langsung di Kutaraja dan Ulehleh. Di sana, karena tidak ada peraturan dan pengawasan apa pun,

Residen Bangka mengakui bahwa karena undang-undang itu, keadaan yang sudah berlaku di keresidenan hanya akan dimantapkan; namun ia juga mengajukan sedikit banyak keberatan. Rupanya residen tersebut tidak mengerti maksud undang-undang seperti itu. Sebab, ia menguraikan secara panjang lebar kesulitan dalam menemukan orang-orang yang cukup besar jumlahnya, yang akan memberikan jaminan agar di bawah pengawasan mereka semua formalitas yang disyaratkan berlangsung sepantasnya. Tetapi, penunjukan orang-orang tersebut sebenarnya akan terjadi sesuai dengan kebiasaan setempat, bukan dengan syarat-syarat sebuah kitab syariat Mohammadan. Sementara itu, orang-orang yang berwenang untuk meresmikan pernikahan menurut kebiasaan tersebut, terdapat juga di Bangka seperti diakui oleh residen sendiri. Ada hal yang dinyatakan menjadi keinginan residen itu, yaitu bahwa dalam keresidenannya pendaftaran pernikahan dan perceraian dalam daftar-daftar yang harus dipelihara oleh pemerintah berbangsa pribumi, diwajibkan. Hal ini pun secara sederhana dapat terjadi sebagai penerapan undang-undang termaksud.

Keberatan mengenai langkah pertama dalam campur tangan dengan urusan agama pun semata-mata merupakan khayalan. Sebab, pertama- tama, pernikahan dan perceraian bukan merupakan urusan keagamaan, meskipun dalam hal itu ketetapan sebuah kitab syariat diikuti. Selanjutnya jelas di bidang ini telah dijalankan langkah yang jauh lebih penting, karena Pemerintah Daerah mengangkat tokoh-tokoh yang memang sudah mengadili kasus mengenai pernikahan atau perceraian. Memang pengangkatan ini tidak menimbulkan sedikit pun campur tangan dengan syariat yang diikuti di dalam pengadilan. Begitu pula cara peresmian kontrak pernikahan* tidak diubah. Sebab Pemerintah Daerah telah menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang kini semata-mata atau hampir semata-mata menjalankan pengawasan yang diperlukan adalah tokoh yang berwenang. Hal ini telah ditetapkan dengan mengecualikan orang lain yang diancam dengan hukuman. Yang telah tercatat tadi juga berlaku bagi keberatan yang diajukan oleh para residen Borneo Barat serta Borneo Selatan dan Timur. Jelasnya, para residen ini khawatir, meskipun mereka sepenuhnya mengakui manfaat undang-undang tersebut, kalau-kalau undang-undang itu, jika disalahjabarkan oleh biang keladi, akan menimbulkan salah paham seolah- olah Pemerintah Pusat ingin mengubah kebiasaan keagamaan. Sementara itu, ada orang lain yang akan memanfaatkan undang-undang itu untuk kepentingan agama dan "para rohaniwan". Sebaliknya, di daerah

Selain itu, sebenarnya pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh para residen dapat diserahkan kewenangan untuk menyuruh orang lain meresmikan kontrak pernikahan, yaitu dengan sepengetahuan para pegawai itu sebelumnya dan di bawah pengawasan mereka. Hal ini dapat dilakukan dalam kasus-kasus di mana kedua belah pihak sangat menghargai sekali tindakan ini. Tambahan seperti itu malah diinginkan secara umum dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di mana-mana, yaitu bahwa seorang petugas pernikahan yang ditunjuk oleh adat, membawahi seorang atau lebih banyak yang dapat menggantikannya, jika ia berhalangan. Rupanya kedua residen termaksud terakhir itu menyangka bahwa seolah-olah melangsungkan nikah secara Mohammadan merupakan tindakan keagamaan. Dan seolah-olah untuk pengawasannya diperlukan tokoh-tokoh yang sedikit banyak bersifat rohani. Memang peresmian nikah itu, meskipun seluruhnya berlangsung menurut syariat Mohammadan, bukan merupakan tindakan keagamaan. Seperti juga peresmian kontrak lain mana pun yang sesuai dengan ketetapan syariat Mohammadan bukan merupakan tindakan keagamaan. Orang yang ditunjuk atau akan ditunjuk sebagian semata-mata berfungsi sebagai pegawai catatan sipil, sebagian sebagai notaris. Tidak ada soal pelayanan kerohanian apa pun, atau pembagian sebuah sakramen atau sekadar pemberkatan. Jadi, pengaduan paling buruk yang mungkin timbul dari praktik undang-undang tersebut dalam keadaan yang paling merugikan ialah bahwa orang terpaksa akan menggunakan pelayanan petugas yang telah dinyatakan berwenang tetapi tidak cakap. Pengaduan seperti itu, seperti sekarang, akan termasuk langka, sebab cara mempelajari pengetahuan yang diperlukan untuk meresmikan pernikahan, terutama bagi orang yang akan melakukan kesibukan ini setiap hari, tidak merupakan urusan besar. Lagi pula hal ini dapat diatasi dengan memecat orang yang ternyata tidak cakap dengan jalan pemberian kuasa untuk menyuruh orang lain berfungsi sebagai gantinya. Hal ini, dengan senang hati, kini dilakukan oleh para petugas nikah asal mereka diminta melakukannya dalam hal-hal khusus. Seperti diketahui, pengaduan semacam itu jauh lebih banyak diajukan kepada para penghulu dan sebagainya, yang diserahi "peradilan rohani". Bahkan keberatan besar yang memang sering diucapkan terhadap para hakim yang diangkat oleh pemerintah, tidak pernah menimbulkan gejala politik buruk seperti yang disebutkan oleh para residen di Borneo. Gubernur Sumatra Barat, Residen Palembang dan Residen Bengkulu rupanya sama juga dalam memberikan nasihat, yaitu bertolak dari dugaan bahwa jika undang-undang termaksud itu lahir, maka harus ditunjuk "para rohaniwan Mohammadan" sebagai satu-satunya yang berwenang. Dan dari dasar itu mereka sampai pada kesimpulan yang mudah dapat diterangkan, yaitu bahwa di negeri-negeri tempat kehidupan keluarga sebagian dikuasai

Seperti telah berkali-kali dikatakan tadi, saya rasa bahwa dalam hal ini surat edaran pemerintah salah dipahami. Kalau saya tidak salah, maka sesuai dengan jiwa undang-undang tersebut, semua tokoh atau pemerintah desa yang kini mengadakan pengawasan atas pernikahan d i daerah Gubernemen, di luar ibu kota Palembang, di Bengkulu dan Sumatra Barat, dapat dinyatakan berwenang semata-mata untuk pengawasan itu dan untuk menerima pemberitahuan perceraian. Dan dengan demikian, juga menurut ucapan para residen, tidak akan terbuka jalan untuk propaganda. Selebihnya, berdasarkan apa yang dicatat oleh Gubernur Sumatra Barat mengenai adat, saya perlu mengajukan catatan. Namun pastilah sama sekali tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk mempermudah jalan bagi Islam, lalu mendesak adat pribumi yang tua. Sebaliknya, kebenaran ini jangan pula menimbulkan rasa segan yang terlalu besar terhadap semua adat yang berlaku sekarang. Bukankah adat pribumi, meskipun tampaknya, jika dibandingkan dengan satu umur manusia, luar biasa mantapnya, bukan tidak dapat berubah dan abadi, seperti juga pranata manusia mana pun? Adat itu berkembang berangsur-angsur k e arah yang diinginkan atau tidak diinginkan. Memang benar, pengamatan sesuai dengan nurani manusia dengan sendirinya mengajarkan adat manakah yang pantas ditegakkan, diperkuat, atau malah dibimbing ke arah tertentu. Padahal sebaliknya, menurut hukum sejarah, adat tersebut selayaknya mati tanpa dapat dipulihkan lagi. Akan merupakan politik yang sia-sia, terkadang malah merugikan bagi Pemerintah Daerah, jika Pemerintah Daerah berpegang erat pada jenis adat yang tersebut terakhir itu, meskipun mungkin satu dua adat itu, jika dibiarkan saja, lambat laun akan mati. Misalnya di Tanah Minangkabau, perkawinan antara dua orang sesuku dilarang oleh adat lama. Boleh juga pranata suku itu mempunyai bermacam-macam kebaikan dan karena itu berhak atas perlindungan. Tetapi, hal itu tidak berarti bahwa larangan termaksud ikut dalam hak tersebut. Memang benar kesukuan itu dapat lestari dengan kuat, sekalipun larangan itu sudah terlupakan. Oleh karena itu, sulit dibayangkan keuntungan macam apakah yang dengan demikian akan hilang bagi keluarga atau masyarakat. Selanjutnya tidak diperlukan bakat peramal untuk dapat meramal dengan pasti bahwa larangan adat tersebut dalam sentuhan yang makin meningkat dengan ras-ras lain, akan segera kehilangan kekuatannya. Maka dengan benar dikatakan oleh gubernur bahwa sekarang pun telah terdapat perkawinan antara orang-orang sesuku di sana-sini, sedangkan di daerah Hilir hal itu malah sering terjadi (di daerah itu tentu saja pengaruh tersebut mulai bekerja pertama-tama). Apakah ada kemungkinan bahwa penunjukan orang-orang tertentu untuk melakukan pengawasan atas peresmian dan pembubaran nikah itu akan sedikit membantu mempercepat kematian adat tersebut? Apakah hal itu boleh merupakan keberatan terhadap undang-undang seperti itu?

Berbagai keberatan yang diajukan oleh beberapa kepala Pemerintah Daerah di daerah luar Jawa dan yang oleh pihak lain, di mana keadaannya sepenuhnya sama, tidak disetujui, dengan demikian saya kira telah timbul karena terlalu sedikitnya perhatian yang diberikan terhadap kata-kata surat edaran tersebut sebagai berikut: "Setelah bermusyawarah dengan Pemerintah Daerah berbangsa pribumi, dan sesuai dengan adat kebiasaan setempat." Ketetapan ini timbul dari pendapat yang keliru, seolah-olah orang-orang yang harus ditunjuk itu di mana-mana harus dipilih dari golongan yang dinamakan "rohaniwan" dan seolah-olah orang tersebut, termasuk di daerah yang hingga kini belum biasa menjalankannya, secara perseorangan harus diangkat oleh pemerintah keresidenan. Padahal pengawasan yang merata atas pengangkatan tersebut, d i mana pengangkatan itu dilakukan oleh pemerintah pribumi, asal dijalankan dengan sungguh-sungguh, sudah memadai. Akhirnya keberatan itu timbul dari kekhilafan seolah-olah peresmian pernikahan secara Mohammadan itu merupakan tindakan keagamaan. Sedangkan dalam hal itu masih dilupakan bahwa peradilan mengenai urusan yang berkaitan dengan pernikahan tersebut, sekarang pun dilaksanakan oleh para pegawai yang diangkat oleh pemerintah.

Karena itu, saya kira perlu agar kepada para kepala pemerintah keresidenan yang telah mengemukakan keberatan, sekali lagi diminta nasihatnya setelah mereka diberi penjelasan lebih lanjut tentang maksud surat edaran itu. Penetapan sebuah undang-undang seperti yang termaksud itu untuk daerah Gubernemen di Jawa dan Madura, tempat rencana itu serentak disambut dengan gembira, sementara itu tidak usah menünggu nasihat- nasihat yang lebih lanjut itu dari daerah luar Jawa. Dalam undang-undang tersebut akan dapat diungkapkan tanpa sangsi bahwa para kepala pemerintah keresidenan yang hingga sekarang mengangkat para pegawai yang diberi tugas meresmikan pernikahan dan mencatat pemberitahuan talak, seterusnya akan tetap melakukan pengangkatan itu. Namun, di mana rupanya lebih pantas untuk menyerahkan pegangkatan itu kepada para bupati atau penghulu, maka pengangkatan itu harus dikenai sanksi oleh para kepala pemerintah keresidenan. Sementara itu, dalam setiap hal, golongan orang yang semata-mata berwenang ditunjuk oleh pegawai-pegawai tinggi tersebut. Kepada orang yang berwenang itu lalu harus ditugaskan-hal itu sekarang pun memang sudah biasa terjadi, meskipun sering dengan cara yang serba tanggung-untuk membuat daftar-daftar tentang semua pernikahan dan perceraian yang terjadi dalam distrik atau subdistrik mereka. Untuk pernikahan dan perceraian yang terjadi karena talak, tindakan

Ada pernikahan wanita yang seperti dikatakan menggunakan wali hakim. Di situ wanita tersebut dinikahkan oleh seorang pegawai karena wali yang berkerabat tidak ada di tempat. Dalam hal itu di Jawa pernikahan seperti itu tidak diresmikan oleh pegawai pernikahan yang biasa (penghulu distrik), melainkan oleh para penghulu di wilayah tersebut. Hal ini terjadi karena dianggap bahwa pengetahuan penghulu distrik mengenai syarat- syarat dan cara peresmian pernikahan seperti itu, sering kurang. Tentu saja tidak ada keberatan untuk melestarikan kebiasaan ini, asal para penghulu diwajibkan secara resmi memberitahukan pernikahan yang telah terjadi itu kepada para penghulu distrik yang bersangkutan. Ini agar daftar-daftar menjadi lengkap. Baik pemberitahuan tentang perceraian sebagai akibat keputusan hakim maupun pemberitahuan tentang nikah yang diresmikan oleh wali hakim, tidak akan menimbulkan kesulitan sedikit pun dalam praktik. Bukankah penghulu distrik itu tentu saja harus memberikan keterangan yang perlu mengenai orang-orang yang berasal dari distriknya? Sedangkan mereka mengalami salah satu dari kedua kasus tersebut? Oleh karena itu saja penghulu distrik biasanya sudah mengetahui nikah dan talak yang terjadi tanpa campur tangan pribadinya secara langsung. Tetapi, guna mencegah kekeliruan atau kelalaian, maka rupanya perlu ada pemberitahuan resmi masing-masing oleh majelis ulama dan oleh para penghulu. Jika hal-hal tersebut dimasukkan ke dalam undang-undang tadi sedangkan pelanggar-pelanggar tersebut tadi diancam dengan hukuman, maka tanpa memberlakukan hal baru yang sebenarnya, akan diadakan langkah yang penting untuk membantu mengadakan kepastian hukum yang diperlukan dalam kehidupan keluarga. Begitu pula daftar-daftar untuk catatan sipil dapat dipersiapkan. Seperti sudah diketahui, maka para kepala pemerintahan keresidenan semakin merasakan kebutuhan akan pengaturan secara lokal mengenai pungutan-pungutan yang diadakan oleh "para rohaniwan". Sedangkan peraturan seperti itu sudah terjadi di lebih dari satu keresidenan. Meskipun pokok pembicaraan tersebut tidak merupakan bagian dari apa yang sedang dibahas sekarang, namun terdapat di dalamnya kaitan yang erat dengan pokok tersebut. Dengan demikian tidak perlu diadakan ulasan lagi bahwa pengaturan kedua hal secara serempak akan sangat pantas sekali dianjurkan.

Betawi, 3 Desember 1896

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Ternyata jawaban para residen atas surat edaran dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 4 Agustus 1893, No. 1962, dalam waktu tiga tahun berangsur-angsur sudah masuk, sedangkan sementara itu Ordonansi 8 September 1895, Lembaran Negara No. 198 1 mulai berjalan. Hal ini telah mengakibatkan bahwa beberapa di antara pengaturan atau konsep pengaturan yang telah dimasukkan oleh para residen, langsung saja ketinggalan zaman. Maka sehubungan dengan Lembaran Negara tersebut, pengaturan atau konsep pengaturan itu perlu ditinjau kembali. Residen Banten pantas saja dalam surat kirimannya tertanggal 12 November 1896, No. 5923/II meletakkan tekanan atas "hendaknya perlu segera diambil keputusan". Dengan demikian patut dianjurkan untuk menyelesaikan apa pun yang sesudah itu masih harus ditangani mengenai pokok-pokok yang akan dibahas di sini, menurut keresidenannya masing- masing. Ini menurut masuknya kiriman dari para residen, sebab penundaan masalah ini sampai semua kiriman itu terkumpul tidak akan memberikan keuntungan sedikit pun. Dari berbagai pihak, saya sudah mendengar pengaduan tentang kekacauan dan ketidaktentuan yang telah timbul. Sebabnya ialah karena sudah beberapa tahun lamanya orang menunggu peraturan baru. Sementara itu, pengaturan yang sudah ada malah kehilangan kemantapannya. Di antara pengaturan yang memperhitungkan Lembaran Negara yang dimaksud tadi, terdapat beberapa yang di dalamnya sekaligus telah dipersiapkan ketentuan hingga sangat tepat untuk keresidenan yang bersangkutan. Dengan demikian, pengaturan tersebut sekaligus dalam satu surat keputusan sudah memuat ketentuan yang diperlukan, baik mengenai peresmian nikah serta pencatatan pemberitahuan perceraian, maupun mengenai pungutan yang diadakan oleh apa yang dinamakan para rohaniwan. Sebaliknya, ada residen lain yang rupanya dalam hal pemberlakuan Ordonansi 8 September 1895 telah membatasi diri pada penunjukan para petugas pernikahan melalui surat keputusan khusus. Dalam rencana pengaturan yang telah dimasukkan sehubungan dengan surat edaran yang telah dikutip tadi, mereka semata-mata membahas pungutan tersebut dan apa yang berkaitan dengannya. Akhirnya ada juga yang, mungkin karena jabatan tersebut masuk

Ordonansi ini mengurus peresmian nikah di antara orang Mohammadan.

Tambahan pula, keberatan yang ditimbulkan oleh beberapa rincian dalam berbagai rencana bersifat sangat aneka warna; sementara itu, pengaturan-pengaturan sehubungan dengan keadaan setempat memang harus berbeda untuk setiap tempat. Maka masuk akal apabila penanganan semua usul itu secara bersamaan memang mustahil. Sedangkan pembahasannya, sesuai dengan urutan keresidenan itu, sebaliknya paling tepat. Meskipun begitu, ada juga beberapa pokok yang untuk singkatnya dapat dibicarakan secara umum. Sedangkan berdasarkan pokok itulah surat-surat yang akan dikirimkan kepada berbagai residen dapat dimulai dengan pengantar yang ditujukan kepada mereka semua. Timbul keberatan bahwa di antara isyarat-isyarat yang akan diberikan itu ada yang sudah tidak diperlukan untuk satu keresidenan, sedangkan ada pula yang tidak diperlukan lagi untuk keresidenan lain. Keberatan ini dapat mudah dihilangkan dengan membuat satu catatan yang demikian artinya dalam redaksi pengantar tersebut. Sebelum memberitahukan isyarat-isyarat utama itu, sebaliknya saya mohon perhatian Pemerintah Pusat atas satu masalah asasi yang telah timbul. Kebanyakan residen telah mengurus pungutan majelis-majelis ulama dalam rencana peraturannya. Ada satu dua di antara mereka yang sama sekali berdiam diri tentang hal ini atau hanya sepintas lalu menyinggung pokok pembicaraannya (Banyumas). Residen Jepara, sebaliknya, telah meminta nasihat Direktur Kehakiman tentang kewenangannya mengenai campur tangan semacam itu. Nasihatnya, yang diserahkan olehnya, menyatakan bahwa pembuatan ketetapan-ketetapan semacam itu termasuk kewenangan pembuat undang-undang umum dan bukan undang-undang keresidenan. Tentang mutu pendapat ini, saya tidak mampu menyatakan penilaian. Andaikan pendapat itu benar, tentu saja semua ketetapan semacam itu yang terdapat dalam konsep pengaturan tersebut harus dihilangkan dari situ. Namun, bila demikian, maka tetap masih sangat diperlukan untuk mengatur pokok ini dengan jalan lain bagi berbagai keresidenan. Jika pengaturan pungutan tersebut diserahkan kepada "adat", maka urusan ini akan dikesampingkan saja dengan satu ucapan kosong yang merugikan orang-orang pribumi yang mencari keadilan. Sebab, adat rakyat sama sekali tidak ada di bidang itu. Penyelidikan saya sendiri telah menunjukkan-dan hal itu telah diperkuat dalam beberapa wawasan keresidenan tentang keadaan sekarang yang terlampir di sini-sebagai berikut: Apa yang mengenai hal ini terkadang disebut adat sebenarnya merupakan hasil kesewenang-wenangan orang yang mengadakan pungutan. Yang tersebut terakhir ini sedikit banyak dibimbing atau dikekang oleh Pemerintah Daerah berbangsa pribumi atau berbangsa Eropa.

Tak dapat diragukan bahwa hal ini akan tetap demikian jika Pemerintah Pusat tidak menanganinya secara langsung atau tidak langsung. Namun satu larangan dalam masa mendatang agar jangan diadakan campur tangan dari Pemerintah Daerah berbangsa Eropa atau pribumi dalam urusan itu, dengan menegakkan apa yang ada, akan berakibat sebagai berikut. Mungkin pengaturan yang dalam banyak hal irasional seperti yang ada sekarang selanjutnya akan tetap berkekuatan sebagai undang-undang, atau orang yang mencari keadilan akan diserahkan kepada kesewenang-wenangan majelis-majelis ulama yang tamak, tanpa mendapat perlindungan. Begitupun, apakah pengaturan tersebut seharusnya bertolak dan pembuat undang-undang umu m atau pembuat undang-undang keresidenan, tetaplah pengaturan itu mendesak. Mak a demi keadilan, peraturan. itu harus berbeda dari keresidenan ke keresidenan. Sedangkan ketetapan yang terdapat dalam usul-usul kebanyakan residen, yang terlampir di sini, sementara akan dapat berguna sebagai dasar, dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang akan diberitahukan di bawah ini terhadap beberapa hal yang khusus. Kepada para residen yang telah lalai atau mungkin sengaja tidak mengajukan usul untuk mengatur pungutan-pungutan ini, (Karawang, Jepara, Rembang, Banyumas) setelah diadakan keputusan dalam masalah prinsip dapat ditugaskan untuk menyusulkan ketetapan-ketetapan tentang hal tersebut dalam pengaturan mereka. Atau, apabila pengaturan tersebut termasuk dalam tugas para pembuat undang-undang umum, hendaknya mereka memasukkan usul-usul tentang masalah ini. Dengan beralih kepada catatan-Catatan umu m yang mungkin dimintakan perhatian kepada semua residen, saya mulai dengan catatan yang terjadi lantaran saya menerima pemberitahuan tentang pengaturan di berbagai keresidenan mengenai pernikahan dan perceraian. Ini disebabkan timbulnya Ordonansi 8 September 1895. Secara tepat Residen Banyumas, dengan • menyimpang dari butir 1 ketentuan Residen Rembang, telah menyusun redaksi Butir 1 sedemikian rupa, hingga tidak dapat ditafsirkan adanya kewajiban kedua calon suami istri ' agar tampil d i depan berbagai pembesar. Nyatanya kontrak pernikahan itu diresmikan oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria, atau oleh wakil kedua belah pihak itu. Sedangkan kehadiran istri itu sendiri pada kesempatan tersebut dalam beberapa daerah memang biasa. Sebaliknya, di dalam kebanyakan keresidenan, kehadiran itu, terutama dalam pernikahan pertama, justru dianggap bertentangan dengan adat. Maka dianjurkan agar masalah ini dibiarkan saja lebih dahulu dan hanya perlu diwajibkan agar kedua pihak melalui rohaniwan desa atau siapa pun

Begitu pula banyak sekali residen yang dalam hal ini telah menyesuaikan diri dengan ketetapan Residen Rembang, yaitu bahwa mereka bukan saja harus mewajibkan setiap pasangan pada peresmian kontrak pernikahan atau mereka yang harus memberitahukan adanya talak, agar menghadap kepada pihak pemerintah desa dan kepada petugas pernikahan, melainkan sekaligus juga kepada kepala kecamatan atau kepala distrik. Tidak perlunya, bahkan ruginya perantaraan dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa pribumi, dengan tepat telah ditegaskan sepenuhnya oleh para residen Banyumas dan Kediri. Semua keterangan mengenai keadaan, kemakmuran, dan sebagainya dari orang-orang yang bersangkutan, yang sampai kepada petugas pernikahan dengan perantaraan asisten wedana atau wedana, oleh kedua pejabat tersebut terakhir itu diterima dari kepala desa atau "rohaniwan desa". Sedangkan bagaimanapun mutunya akhirnya harus dinilai oleh petugas pernikahan. Jadi, tidak ada satu pun keberatan jika dihilangkan perantaraan ini; sebab perantara tersebut dalam beberapa keresidenan sudah selalu absen tanpa sedikit pun merugikan orang-orang yang bersangkutan. Campur tangan yang tidak perlu itu menyita waktu penduduk dan para pegawai berbangsa pribumi. Hal itu selalu mengakibatkan akad nikah atau penerimaan pemberitahuan talak disertai dengan pengorbanan tambahan di bidang keuangan, untuk keperluan para juru tulis yang magang di distrik atau kecamatan. Satu-satunya kasus yang sedikit-sedikit menghalalkan sifat bertele-tele itu ialah kasus yang dicatat oleh Residen Surabaya tentang keresidenannya, yaitu bahwa di kebanyakan wilayahnya, seluruh pemerintah desa, sering bahkan termasuk juru tulisnya (!), tidak pandai membaca dan menulis. Jadi di situ campur tangan kepala kecamatan atau distrik semata-mata merupakan penyelesaian pekerjaan pemerintah desa karena pemerintah desa itu tidak mampu menyelesaikannya. Meskipun begitu, Residen Surabaya menyebutkan, tentang dua wilayah (Sidoarjo dan Bawean), bahwa di sana juga ada daftar-daftar desa yang ditahan, sedangkan mengenai satu wilayah lagi (Sidayu) di- laporkannya bahwa pemerintah distrik di situ hingga kini belum pernah mencampuri urusan peresmian nikah. Keraguan akibat hal itu telah menimbulkan perlunya campur tangan termaksud masih diperkuat lagi, karena dalam alinea ketujuh Butir 2 Ketetapan yang telah direncanakan oleh Residen Surabaya, modin setiap desa tampak dibebani dengan mencatat nikah itu dalam daftar desa. Bagaimanapun, guna menyederhanakan urusan dan guna mencegah penyalahgunaan, pada umumnya dapat dianjurkan kepada para residen, agar menghapuskan perantaraan Pemerintah Daerah berbangsa pribumi antara pemerintah desa dengan para petugas nikah. Kecuali kalau pemerintah desa tidak mampu mengadakan pencatatan yang diwajibkan

Catatan ketiga berkenaan dengan penyusunan daftar-daftar perceraian di desa dan daftar talak susunan para petugas nikah. Sesudah talak pertama dan talak kedua yang oleh suami diucapkan atas istrinya, maka dalam jangka tertentu ('iddah) suami berhak untuk menarik kembali talak itu dengan pernyataan kemauan secara sederhana. Melalui penarikan kembali (rujü') pernikahan itu dengan begitu saja dipulihkan, meskipun untuk selanjutnya pun harus diperhitungkan jumlah talak yang telah dilakukannya terhadap seorang istri tertentu. Jadi dengan sendirinya pencatatan talak dalam daftar baru memperoleh nilai sepenuhnya jika diadakan pencatatan juga tentang rujuk-rujuk yang telah dilakukan, apakah dalam daftar yang sama atau dalam daftar tersendiri. Memang benar pencatatan tersebut dalam banyak keresidenan telah terjadi sejak zaman dahulu. Maka pantaslah bahwa beberapa residen dalam rencana peraturannya telah memberikan perhatian yang perlu terhadap hal itu dengan mewajibkan pendaftaran itu secara tegas, sekaligus untuk mengatur pungutan-pungutan yang biasa dalam hal itu. Dalam banyak rencana pengaturan, sebaliknya, soal ini tidak ikut ditangani. Karena itu akan berguna, jika secara umum ditegaskan bahwa tentang talak dalam daftar perceraian di desa dan dalam daftar talak para petugas nikah itu diadakan pencatatan. Kecuali kalau dipakai daftar rujü' tersendiri; juga hendaknya ditetapkan bahwa jika biasa terjadi pemungutan karena penerimaan pemberitahuan rujuk, maka rujuk ini pun pantas diatur pula. Sementara itu, perlu pula dimintakan perhatian atas kenyataan bahwa banyak sekali model daftar untuk perceraian yang harus disimak di desa menurut peraturan yang direncanakan itu, dan harus tersusun sedemikian rupa hingga daftar itu akan memuat talak semata-mata. Menurut Ordonansi 8 September 1895 serta peraturan untuk pelaksanaannya, maka majelis-majelis ulama harus memberitahukan perceraian yang terjadi karena keputusan mereka kepada pemerintah desa. Sedangkan pemerintah desa itu harus mencatatnya dalam daftar desa. Sehubungan dengan ini, kebanyakan model daftar yang telah dimasukkan itu harus diubah demi kepentingan desa.
Peraturan pengelolaan kas Mesjid pun demikian ....
Yang rupanya juga tidak berlebih-lebihan ialah catatan mengenai campur tangan majelis ulama dengan pemisahan harta milik. Soal ini, menurut kebiasaan, ada dua macam: atas permintaan para ahli waris, majelis ulama mengurus pembagiannya menurut syariat, atau atas tuntutan salah seorang atau beberapa orang ahli waris majelis tersebut memutuskan perselisihan, yang terjadi akibat satu pembagian yang sudah dilakukan. Jika para ahli waris sudah sepakat, maka badan termaksud itu tidak lagi mencampuri urusan warisan-warisan tersebut.

Jadi diperlukan pengawasan ketat, agar campur tangan termaksud dari pihak majelis ulama dan sekaligus juga dari pihak penghulu distrik, hanya terjadi jika pihak yang berkepentingan atas kehendak sendiri menginginkannya. Hanya Asisten Bantenlah yang dalam rencana pengaturan bagi majelis-majelis ulama, telah menaruh perhatian yang perlu terhadap persoalan ini. Akhirnya mengenai kas-kas mesjid perlu disebut satu soal lagi yang belum disentuh dalam rencana pengaturan. Namun, tentang soal itu saya sudah sering mendengar pernyataan dari para penghulu dan para anggota kaum lainnya. Secara umum diakui keperluan tata usaha bagi uang mesjid di kabupaten. Dipahami juga bahwa penyerahan pengelolaan jumlah-jumlah uang yang dihasilkan dalam setiap distrik kepada "para rohaniwan" di distrik itu akan menimbulkan kesulitan dan kekacauan. Akan tetapi, diinginkan juga agar hasil sebuah distrik pertama-tama akan bermanfaat bagi mesjid tersebut dengan segala perlengkapannya di distrik yang bersangkutan. Sering orang mengeluh bahwa para bupati dengan menggunakan uang yang diserahkan oleh para ulama dari distrik A dari hasil pungutannya, jadi yang secara langsung telah dihasilkan oleh penduduk distrik tersebut, lalu memperlengkapi distrik B dengan mesjid baru dan sebagainya. Saya telah sering mendengar keluhan itu dalam bentuk yang berikut: Para pegawai pribumi rupanya menganggap hasil-hasil seperti itu sebagai semacam pajak yang dibayar untuk negara dalam keseluruhannya. Padahal pendapat tradisional menganggapnya sebagai uang yang oleh masyarakat disisihkan bagi ibadahnya sendiri. Jadi, uang itu ingin mereka lihat sebagai dana yang dibelanjakan untuk rumah-rumah ibadah mereka sendiri, pertama-tama mesjid jami di distriknya dan selanjutnya beberapa langgar desa yang lebih kecil. Saya rasa adil jika hanya dalam hal yang perlu, orang mengadakan penyimpangan dari adat ini. Dengan demikian pandangan-pandangan yang hendaknya, sebagai pandangan yang bertujuan lebih umum, dimintakan perhatian dari semua residen, telah berakhir. Sekarang tinggal menyampaikan catatan-catatan yang timbul karena rencana peraturan selanjutnya, secara keresidenan demi keresidenan.
Banten ....

Betawi, 15 Januari 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Dalam penjelasan atas Butir 1 dalam ordonansi yang direncanakan oleh Residen Menado, saya kira, ada sedikit salah paham mengenai maksud penunjukan "kategori-kategori/golongan-golongan orang" untuk peresmian nikah dan sebagainya. Bukankah sebagai keberatan terhadap hal ini diajukan bahwa sangat sedikit jumlah orang ahli? Penunjukan kategori-kategori, sebaliknya, tidak berakibat perluasan jumlah orang yang berwenang. Misalnya, jika dalam salah satu keresidenan di Jawa, residen yang bersangkutan menyatakan semua penghulu distrik berwenang untuk meresmikan pernikahan dan sebagainya, maka hasil penunjukan itu dalam praktik sama juga andaikan untuk setiap distrik, ia mengangkat orang tertentu. Pernyataan berwenang bagi seluruh kategori itu, sebaliknya, mengesahkan adat yang sudah sangat tua dan membebaskan residen dari kewajiban untuk mengangkat setiap penghulu distrik itu sendiri, di mana hal itu tidak biasa sejak zaman kuno. Dapat juga terjadi bahwa di Gorontalo, sejak zaman kuno, orang yang memenuhi fungsi tertentu misalnya dalam rumah ibadah, dan ditegaskan dengan gelar jabatan yang terjalin dengan itu, sekaligus dibebani dengan peresmian nikah dan sebagainya. Mak a yang paling sederhana ialah apabila penggabungan tugas itu dilestarikan dengan jalan menyatakan kategori seperti itu berwenang. Bagi jumlah mereka yang berwenang hal ini tidak boleh menimbulkan perbedaan: bagi setiap wilayah, residen dalam kedua kasus harus menunjuk seseorang. Sama saja apakah orang ini dibebani dengan peresmian nikah dan sebagainya sebagai unsur satu kategori, ataupun secara perseorangan.

Butir II ....
Masalah perbaikan berangsur-angsur terhadap pengaturan yang ada mengenai urusan yang sedang dibahas ini dalam daerah-daerah laras Swapraja, tidak ditaksirkan dengan tepat oleh residen. Kenyataan bahwa pelaksanaan syariat Mohammadan dalam banyak daerah laras itu masih kurang, sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan ini. Maksud yang sebenarnya ialah mengadakan ketertiban dan mencegah kekacaauan dan bukan untuk menjamin pematuhan syariat Islam secara lebih baik. Begitupun tidak ada urusannya, apakah dalam daerah-daerah tersebut terdapat ulama Mohammadan yang terpelajar. Yang menjadi masalah hanya hal yang berikut: Kepada orang manakah dalam setiap daerah laras itu, apakah karena kebiasaan atau karena undang-undang negeri tersebut, telah diserahkan peresmian nikah dan sebagainya? Da n apakah yang dapat dilakukan supaya pelaksanaan pengawasan itu terutama berguna untuk menambah kepastian hukum? Ini

Betawi, 7 September 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Melalui surat kiriman tertanggal 25 Maret 1905, No. 55i3/ 68 > mak a

Residen Semarang telah meminta nasihat kepada saya mengenai pengangkatan yang dilakukan oleh pihak Swapraja Surakarta terhadap seorang petugas nikah bagi daerah Selo. Secara tepat Pemerintah Daerah Semarang menduga akan timbul kesulitan dan kekacauan sebagai akibat berfungsinya petugas seperti itu yang diangkat oleh penguasa luar daerah, di tengah-tengah wilayah Semarang. Dari surat-menyurat mengenai soal tersebut yang dilangsungkan antara Pemerintah Daerah Semarang dan Surakarta-salinannya tidak ada yang saya simpan ternyata bahwa masalah tersebut di Solo mula-mula ditunda-tunda dan sesudah itu pihak Pemerintah Daerah hanya membatasi diri pada penyebutan keberatan- keberatan yang diajukan oleh pihak Swapraja Solo terhadap pencabutan pengangkatan termaksud. Nasihat saya tertanggal 6 April 1905, No. 30, meskipun dalam beberapa rinciannya tidak sejalan dengan pandangan yang diajukan dari Semarang terhadap masalah ini, namun tetap mengemukakan tidak diinginkannya pengangkatan seperti yang sedang dibahas itu. Lagi pula nasihat saya itu mengungkapkan keyakinan bahwa Residen Surakarta, dalam menggunakan pengaruhnya, tanpa sangsi akan berhasil mendorong Patih Surakarta untuk mencabut pengangkatan yang dalam hal mana pun tidak menguntungkan bagi Swapraja Solo dan bagi Pemerintah Pusat lambat laun akan menimbulkan kesulitan. Setelah Residen Surakarta melalui teman sejawatnya di Semarang mengetahui nasihat ini, maka ia menulis kepada saya kiriman surat 22 Mei 1905, No. 2970/38, yang dengan lampiran-lampirannya minta perhatian saya atas hal-hal yang sudah sejak lama saya ketahui dari surat-menyurat

Dalam surat kiriman saya tertanggal 25 Mei 1905, No. 51, saya telah mencoba menghilangkan salah paham itu dengan jalan mengingatkan Residen Surakarta bahwa masalah hak — yang saya rasa pantas diragukan dan tentang hal itu saya menganggap diri saya tidak berwenang-tidak saya kemukakan. Maka, saya juga telah menasihatkan agar masalah tersebut jangan ditangani antara pihaknya dengan pihak Swapraja Surakarta. Sebaliknya, menurut pemahaman saya, menjadi tugas Pemerintah Daerah d i Surakarta, agar secara luwes dan bijaksana menggunakan pengaruhnya untuk mendorong patih daerah tersebut agar mencabut pengangkatannya itu demi kepentingan umum. Dari surat rahasia Residen Surakarta tertanggal 22 Juli 1905, No. 5512/38, ternyata bahwa beliau sama sekali telah salah paham tentang nasihat saya dan telah salah menerapkannya. Bukankah residen tersebut dalam suratnya kepada patih, sama sekali tidak perlu dan bertentangan dengan nasihat saya, telah menunjukkan kekurangluwesan karena telah menangani masalah ini secara tertulis sebelum meyakinkan diri secara lisan tentang hasil yang akan dicapainya. Pihak Swapraja pasti mendapat kesan dari hal-hal tersebut bahwa Residen Surakarta agak acuh tak acuh mengenai pengabulan atau penolakkan permintaan yang telah diajukannya atas nama pihak lain. Karena residen tersebut telah mempersalahkan kegagalan langkah yang dijalankannya itu kepada pelaksanaan nasihat saya, maka melalui surat saya tertanggal 29 Juli 1905 pendapat ini telah saya bantah. Saya tunjukkan bahwa salah paham, kecanggungan dan kekurangtegasan dalam menangani masalah telah menyebabkan hasil negatif. Sesudah itu residen dengan tulisan rahasia tertanggal 7 Agustus 1905 telah menyangkal pandangan saya ini, tetapi sedikit pun tidak meniadakan kebenarannya. Rasanya secara umum, terutama setelah jalannya penanganan masalah ini, Pemerintah Pusat akan berbuat baik jika akan memancing penyelesaian yang lebih diinginkan. Andaikan atas dasar kontrak, pencabutan pengangkatan petugas nikah itu dapat diminta — hal itu tidak dapat saya nilai-maka hal ini dengan sendirinya merupakan jalan yang tepat. Dalam hal negatifnya, maka dapat ditugaskan kepada Residen Surakarta atas nama Pemerintah Pusat agar Sri Susuhunan dimohon perhatian atas ketidakinginannya terhadap fungsi petugas nikah yang menerima wewenang dari penguasa lain selain dari pemerintah setempat. Juga jika ia menjalankan pelayanannya menurut instruksi lain daripada yang berlaku setempat, sebab polisi dan kehakiman di situ berada di tangan Pemerintah Pusat. Dan hendaknya dihaturkan pemberitahuan kepada Sri Paduka tentang keinginan Gubernur Jenderal agar kuasa yang telah diberikan itu ditarik kembali.

Betawi, 4 Oktober 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Guna memenuhi surat rahasia kiriman dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 2 Oktober 1905, No. 442, dengan hormat saya permaklumkan hal berikut. Adapun kesulitan yang menurut pandangan saya secara tepat telah diduga oleh pemerintah setempat dan pemerintah keresidenan yang bersangkutan, sebagai akibat pengangkatan seorang petugas nikah oleh Swapraja Surakarta di tanah Pejimatan Selo, berbeda-beda sifatnya. Pengaturan peresmian dan pembatalan nikah di Surakarta dalam banyak hal berbeda dengan di daerah Gubernemen. Terutama sejak di daerah tersebut terakhir ini telah terjamin lebih banyak kemantapan dan keseragaman pada pranata yang penting ini oleh sebuah ordonansi. Dan karena itulah sebagian besar dari penyalahgunaan dan kekacauan yang terdahulu pernah terjadi telah disingkirkan. Peraturan yang mengurus keabsahan nikah, rumus taklik yang biasa-bebas, tetapi pada pokoknya harus dipahami tanpa salah sebagai syarat pernikahan-di Solo lain dengan di tempat kita. Hal yang sama juga berlaku tentang peraturan mengenai pendaftaran nikah, talak dan rujuk, asal hal-hal itu di Surakarta tidak kosong sama sekali. Karena itu, dengan bantuan petugas nikah dari Selo itu, pernikahan mungkin diresmikan atau dibatalkan. Padahal, menurut peraturan yang berlaku di keresidenan yang selebihnya mencakup Selo, pernikahan itu tidak boleh diresmikan, berturut-turut dibatalkan. Dengan demikian, ordonansi pernikahan serta hukum pernikahan yang berlaku di tempat itu dalam banyak hal dapat dilanggar tanpa hukuman. Perbandingan dengan daerah-daerah lain yang berbatasan dengan daerah Gubernemen dan daerah Swapraja tidak cocok. Pastilah karena di sana pun sekali-sekali terjadi penyalahgunaan yang bersifat seperti itu. Namun orang-orang yang hendak menyalahgunakan keadaan secara demikian, sengaja harus menempatkan diri di bawah kehakiman dan polisi lain selain yang membawahkan mereka sampai sekarang. Mengenai hal itu, mereka harus memenuhi tuntutan yang dikenakan oleh penguasa Swapraja dan adat Swapraja kepada para penghuni daerah tersebut. Jika tuntutan itu bagi kebanyakan orang menimbulkan keberatan terhadap pengelakan hukum termaksud, maka hal itu tidak berlaku bagi para kawula daerah Gubernemen yang tinggal di sekitar dan dekat Selo. Bukankah di sini kehakiman dan polisi dikelola oleh penguasa yang sama dan menurut peraturan yang sama dengan yang ada di seluruh wilayah sekitarnya. Sehingga dengan demikian, hanya mengenai hukum keluarga dan apa yang berkaitan dengan itulah akan tetap terdapat satu keadaan pengecualian.

Jika terhadap hal ini dilakukan tindakan sewenang-wenang, maka daerah Selo akan jauh lebih dikucilkan dari hukum umum; sebaliknya jika diusahakan agar di situ pernikahan secara pribumi ditangani dengan cara yang sama seperti dalam wilayah yang mencakup Selo di bidang kehakiman dan polisi. D i seluruh Jawa sudah jelas biasa sekali bahwa pernikahan itu diresmikan antara dua orang, sedangkan salah seorang di antara mereka atau keduanya baru saja berada di tempat tersebut. Dengan kemauan yang baik hal itu sepenuhnya masih terjadi setiap hari di daerah Gubernemen. Sedangkan dengan kemauan yang jahat, dengan maksud untuk mengelakkan peraturan, banyak sekali terjadi hal itu, sebelum ordonansi pernikahan yang berlaku sekarang serta pengaturan keresidenan yang didasarkan padanya, mempersulit penyalahgunaan seperti itu. Jika di Selo ditarik batas secara sewenang-wenang antara para penduduk pribumi yang nyata dengan yang pura-pura, maka dengan demikian akan diberlakukan hal baru yang jauh lebih keras sifatnya daripada penyelesaian damai secara sederhana yang telah saya usulkan itu. Lagi pula, umpama terjadi larangan kepada petugas nikah termaksud, yang akan menyebabkan ia menolak pelayanannya jika salah satu pihak termasuk orang yang tidak bermukim di wilayahnya. Larangan itu-terlepas dari kesulitan definisi pemukiman yang telah dibicarakan tadi — akan menciptakan lagi sebuah kekecualian yang tidak dapat diterima menurut pendirian Swapraja Solo. Bukankah semua petugas nikah Solo, tanpa halangan, meresmikan nikah antara semua pasangan pribumi yang mendaftarkan diri untuk keperluan itu? Tidak peduli apakah mereka sesudah lama atau baru saja, bahkan apakah bermukim di daerah Surakarta atau tidak?. Umpama pihak Swapraja Surakarta akan puas dengan pembatasan kewenangan petugas nikah yang penting dan sangat langka yang baru disebut itu, maka tidak mungkin ada soal keberatan prinsip terhadap penarikan kembali pengangkatan tadi sepenuhnya. Sebab pengangkatan itu boleh dikatakan telah dibuat ilusi belaka. Pengangkatan ini tetap hanya akan bernilai sekadarnya, dengan adanya pembatasan tersebut tadi, jika tidak akan diberlakukan tolok ukur khusus untuk "pemukiman nyata" bagi daerah Selo. Adapun kehadiran satu daerah, meskipun kecil, tempat hukum pernikahan dikelola dengan cara yang menyimpang, di tengah-tengah satu wilayah Gubernemen yang mencakup daerah itu di bidang kehakiman dan polisi, dengan sendirinya menghidupkan kembali penyalahgunaan yang justru hendak diakhiri oleh ordonansi nikah tersebut. Pihak Swapraja Solo, dengan kesediaannya semula untuk meniadakan tindakan yang tak berguna juga kalau ditinjau dari segi itu, berupa pengangkatan seorang petugas nikah di Selo, ternyata menyadari akan hal ini. Namun, sikap ragu-ragu pemerintah keresidenan d i Solo telah menyebabkan pihak

Betawi, 22 Juli 1897

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Sambil menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang telah dikirim- kan kepada saya dengan kiriman pemerintah tertanggal 7 Juli 1897, No. 14244, maka dengan hormat, saya mencatat hal yang berikut. Ad Butir 2. Residen berkeberatan tentang tidak disebutkannya kewajiban orang-orang yang secara langsung berkepentingan dalam nikah atau talak (berturut-turut bentuk perceraian yang lain) untuk menghadap para pembesar secara pribadi. Namun, memang tetap menjadi kenyataan bahwa dalam banyak sekali keresidenan kehadiran pribadi seseorang dalam nikah dibatasi untuk kasus pernikahan yang menyebabkan penghulu petugas nikah sekaligus berdasarkan jabatannya bertindak sebagai wali (wali hakim). Kehadiran gadis-gadis itu sendiri dianggap bertentangan dengan tata krama. Kecuali jika hal itu perlu, seperti terkadang terjadi dalam kasus tersebut, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang wali hakim. Kenyataan bahwa hal ini di Rembang pun dianggap demikian, dapat terbukti dari sebuah nota yang oleh residen di sana telah diserahkan dan yang berasal dari Bupati Rembang. Katanya di dalamnya para putri priayi atau wanita dari kalangan yang cukup beradab seharusriya dikecualikan dari tindakan itu. Begitulah nalar pejabat pribumi; tetapi rakyat kecil pun mempunyai tata kramanya sendiri. Tata krama itu tidak boleh diabaikan oleh pengaturan yang adil, apalagi karena tindakan diwajibkannya seorang istri untuk hadir kecuali bila kehadiran itu diperlukan oleh petugas nikah, di mana pun tidak menimbulkan keberatan.

Keberatan yang disebutkan oleh residen, yaitu bahwa mungkin pernikahan antaranaklah yang jadi diresmikan, di sini tidak dapat dianggap sungguh-sungguh da n sebetulnya berada d i luar pokok pembicaraan ini. Syariat Mohammadan, khususnya menurut mazhab Syafi'i, memper- kenankan pernikahan anak, tetapi sementara itu, dikemukakan tuntutan agar sebagai wali gadis tersebut bertindak seorang "leluhurnya". Di daerah Nusantara ini sejak zaman dahulu pernikahan seperti itu sering diresmikan,

Memang, pastilah adat ini dapat menimbulkan penyalahgunaan atau sekurang-kurangnya proses. Misalnya, jika seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil dengan seorang anak muda yang dapat dipekerjakan. Sambil menunggu waktu pernikahan, sesungguhnya tenaga kerjanya dapat dimanfaatkan. Sedangkan kelak, jika waktunya sudah tiba, menantunya itu dengan berbagai akal dipaksa untuk mengucap talak. Memang benar keluhan semacam itu sudah saya ketahui, malahan dan beberapa keresidenan. Ordonansi nikah dalam Lembaran Negara tahun 1895, No. 198, mewajibkan suami, dengan ancaman hukuman jika ia lalai, agar dalam tiga hari sesudah mengucapkan talak memberitahukan hal itu kepada petugas nikah yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan yang telah direncanakan di Rembang menimbulkan bermacam-macam kesulitan bagi suami tersebut, jika ia mematuhi peraturan ini. Bukankah ia lalu diwajibkan pertama-tama menghadap pembesar-pembesar yang lain? Dengan demikian hilanglah waktu tanpa ada gunanya, dan selanjutnya peraturan juga menghendaki agar istrinya pun tampil, suatu hal yang sering sulit terkadang malah mustahil. Sebab dapat terjadi bahwa istrinya sedang berada di tempat lain, atau tempat tinggalnya bahkan tidak diketahui, atau pihaknya, meskipun hadir, tidak mau membantu menjalankan langkah-langkah untuk membatalkan pernikahannya. Sedangkan karena kenyataan talak yang telah diucapkan itu, maka ikatan kepada suaminya telah tidak ada baginya. Hendaknya diingat bahwa suami itu berhak setiap waktu untuk membatalkan pernikahannya itu dengan jalan talak. Sedangkan ajaran Mohammadan tidak mengenai sarana untuk meniadakan talak yang sudah sekali diucapkan. Padahal sering sekali talak tersebut terjadi pada saat suami marah, dengan dorongan yang tiba-tiba. Memang tidak pantas bahwa suami yang menurut ordonansi wajib untuk segera memberitahukan setiap langkah di bidang ini kepada salah seorang pembesar yang ditunjuk untuk kepentingan itu, tahu-tahu dengan peraturan lebih lanjut diwajibkan agar lebih dahulu singgah di kantor-kantor lain. Sesudah itu, ia masih diharuskan menunggu sampai istri yang telah diceraikannya itu berkenan tampil. Dalam bentuk-bentuk lain bagi perceraian biasanya ada tuntutan lebih dahulu yang dalam kebanyakan hal dikemukakan oleh istri, dalam satu dua hal diajukan oleh suami. Pembesar yang harus mendapat pengetahuan tentang tuntutan itu, dengan sendirinya, bila perlu memanggil pihak yang lain, tetapi tidak selalu panggilan itu perlu, dan terkadang kehadirannya itu malah tidak mungkin. Tetapi, sekali lagi tidak ada dasar sedikit pun untuk, secara apriori, memaksa kehadiran dua pihak, baik di

Jadi rencana tersebut, agar jangan sebagian menjadi tidak adil, sebagian menjadi ganjil, harus diubah sedemikian rupa hingga:

1) dalam peresmian pernikahan, istri hanya diharuskan hadir secara pribadi dalam keadaan yang oleh petugas nikah dianggap memerlukan pemeriksaan yang mendahului peresmian kontrak. Sementara itu, bagi seorang pria yang ingin menikah, seharusnya tetap terbuka jalan untuk dapat diwakili oleh seorang kuasa dalam beberapa hal, seperti yang hingga sekarang biasa dilakukan. Sedangkan hal ini diperkenankan oleh syariat tanpa mengakibatkan ketidakteraturan.
2) dalam pengucapan talak hanya suami, yang sudah jelas tanpa bantuan orang lain dapat menyatakan kehendaknya itu setiap waktu, diwajibkan untuk menghadap kepada pembesar yang telah ditunjuk, untuk memberitahukan talak itu.
3) dalam menyampaikan tuntutan untuk mengadakan perceraian, jalan hukum hendaknya hanya ditunjukan bagi penuntut wanita atau penuntut pria. Kemudian tetap diserahkan kepada pembesar yang bersangkutan, siapa lagi yang selanjutnya akan dipanggil. Meskipun apa yang tercatat hingga sekarang, pertama-tama mempertimbangkan ketetapan mengenai orang-orang yang kehadirannya harus dianggap perlu dalam hal-hal tertentu, namun dengan demikian sekaligus untuk sebagian sudah dikatakan, mengapa perantaraan pemerintah distrik atau subdistrik (kecamatan) antara orang tersebut dengan para petugas nikah tidak boleh dianggap sebagai sesuatu hal yang diinginkan. Keberatan-keberatan umu m terhadap perantaraan tersebut kehilangan waktu yang percuma dan sering juga kerugian uang-dahulu pun sudah diuraikan dalam nota saya dan dalam surat-surat kiriman para residen yang telah dikutip di situ dengan cukup panjang lebar. Tinggal memeriksa saja apakah Residen Rembang telah mengajukan alasan yang, bertentangan dengan keberatan tersebut, akan harus mendorong yang berwenang untuk mewajibkan orang melapor kepada asisten wedana atau wedana. Dalam dokumen-dokumen dari Rembang, sebagai akibat tidak disebutnya perantara tersebut, dikhawatirkan:
a. Kalau-kalau "kekuasaan" diserahkan kepada "para rohaniwan".
Rupanya dengan hal itu dimaksudkan bahwa para rohaniwan itu, yang bekerja sama dengan pemerintah desa, akan berusaha memperbanyak jumlah pernikahan karena bernafsu keuntungan. Misalnya mereka juga akan menikahkan gadis-gadis yang "belum memenuhi syarat untuk keperluan itu". Mengenai hal tersebut terakhir ini, telah dicatat tadi bahwa masalah anak gadis mana yang memenuhi syarat untuk kontrak nikah menurut syariat dan adat-sejauh belum diubah oleh kesewenang-wenangan beberapa bupati-biasanya diputuskan oleh para orang tua sebagai pihak yang berkepentingan, dan oleh para petugas nikah sebagai pakar.

Ada pemberitahuan yang berasal lebih dari 20 tahun lalu yang disampaikan oleh Tuan K.F. Holle. Menurut berita itu, pada masa tersebut banyak anak perempuan yang belum dewasa menikah di Priangan, sebenarnya ini bersifat satu pertunangan yang sudah sangat pasti. Pernikahan itu diadakan agar mereka terhindar dari perampasan yang dilakukan oleh para pegawai pribumi (sanggra). Anak-anak tersebut hanya dapat dilindungi dari sanggra itu dengan satu pernikahan, meskipun diadakan secara semu. Baik contoh-contoh seperti itu berupa penyalahgunaan kekuasaan maupun akibat gawat dari desas-desus tersebut yang dikemukakan oleh Residen Rembang, kini semakin menjadi kekecualian yang langka. Dan kedua hal itu masih belum menjadi motif untuk mewajibkan para calon suami istri itu untuk pergi ke asisten wedana dengan semua akibat yang tak menguntungkan itu. Residen pun masih mempersoalkan peresmian nikah oleh ketib atau modin dengan bekerja sama dengan pemerintah desa. Sementara itu, mereka "membagikan hasil rampasan". Menurut ordonansi nikah, nikah itu harus diresmikan oleh petugas yang ditunjuk untuk hal tersebut. Sama juga apakah ketib, modin atau nama lainnya, sedangkan pemerintah memberikan bantuannya untuk keperluan itu. Kenyataan bahwa kedua belah pihak, sesuai dengan adat, menerima bagian yang cukup besar dari pungutan yang telah-diadakan dan yang oleh residen tersebut dinamakan hasil rampasan, itu sudah wajar. Meskipun wajar juga bila ketidakberesan yang timbul dalam pembagian tersebut, disebabkan oleh kehadiran para mempelai itu di muka wedana atau asisten wedana, sama sekali tidak dicegah.

b. Kalau-kalau "kewibawaan sipil" dikalahkan oleh "para rohaniwan".
Hal itu, bertentangan dengan ajaran Islam, tidak diinginkan. Dalam hal ini telah dilupakan bahwa agama Islam dalam akad nikah dan sebagainya tidak mewajibkan campur tangan dari pihak "rohaniwan" maupun dari para pembesar sipil. Sebaliknya, praktik di kebanyakan negeri Mohammadan, dengan alasan yang baik, telah menyebabkan diangkatnya atau diakuinya para petugas nikah yang sebaliknya tidak mempunyai sifat kerohanian sedikit pun. Seperti juga Islam sama sekali

Jadi pada satu pihak, seperti terbukti dari apa yang diajukan di atas tadi, kehadiran pihak-pihak yang ingin meresmikan kontrak nikah, di muka kepala distrik atau subdistrik, memang berlebih-lebihan dan sering merugikan pihak yang bersangkutan serta sulit penilaiannya. Di lain pihak, hal ini lebih berlaku bagi pihak yang ingin memberitahukan talak atau minta cerai. Bahkan di sini penerapan ordonansi nikah itu dalam banyak hal akan dihalangi oleh satu peraturan yang telah menunjuk perantara seperti itu sebagai hal yang tidak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun wajib hadir di tempat wedana atau asisten wedana, dalam hal-hal ini bahkan tidak diajukan alasan semu satu pun dalam dokumen-dokumen dari Rembang itu. Dengan sekuat-kuatnya, maka saya merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, sudilah menugaskan kepada Residen Rembang, agar mengubah rencana ordonansinya, terutama Butir 2, dengan pengertian bahwa : /) dalam peresmian kontrak nikah maupun dalam pemberitahuan wajib mengenai talak atau mengenai pengajuan tuntutan untuk perceraian, hendaknya jangan disyaratkan agar menghadap kepada asisten wedana atau wedana. Sebaliknya, mereka yang bersangkutan itu oleh wakil pemerintah desa segera diantarkan kepada petugas nikah, dalam kedua kasus tersebut pertama, dan kepada majelis ulama, dalam kasus tersebut terakhir.

2) dalam peresmian sebuah kontrak nikah hendaknya hanya disyaratkan kehadiran "kedua pihak". Sementara itu, hendaknya diserahkan kepada petugas nikah untuk menetapkan setiap kasus, orang-orang manakah yang harus menghadap menurut syariat dan adat.
3) dalam pemberitahuan talak, maka, menurut ordonansi nikah, hendaknya hanya diminta kehadiran orang yang mengucapkan talak, dan dalam hal tuntutan untuk perceraian hanya diminta kehadiran penuntut wanita atau penuntut pria. Ad Butir 3 dan 4. Sesuai dengan perubahan yang telah direkomendasikan dalam Butir 2, maka kedua butir itu seharusnya diubah sebagai berikut. Pihak-pihak yang bersangkutan, supaya keadaan kemampuannya atau ketidakmampuannya dapat dicatat, baru perlu minta tolong kepada wedana atau asisten wedana, jika mereka tidak setuju dengan petugas mengenai jumlah pungutan setelah mendapat penerangan dari pihak pemerintah desa.

Maksud catatan-catatan itu jelas bukan untuk membuka jalan bagi bermacam-macam pembelanjaan dana mesjid secara sewenang-wenang. Sebaliknya hanya dimaksudkan untuk mencegah tindakan mencari kesalahan yang tak habis-habisnya. Justru kalau diadakan acuan kepada "peraturan agama Islam" di bidang ini, pasti akan menimbulkan tindakan itu pada banyak alim ulama. Meskipun begitu, hal yang tampaknya bagi saya sangat menimbulkan keberatan ialah penjelasan tentang gambaran-gambaran yang dikembang- kan dalam butir ini, mengenai pengelolaan dan pembelanjaan jumlah- jumlah uang yang dimasukkan ke dalam kas mesjid. Residen tersebut menyangka bahwa pada zaman ini pada umumnya, dan mengenai Rembang pada khususnya, tidak perlu diragukan lagi tentang keunggulan pengawasan para bupati terhadap kas-kas tersebut. Kini pastilah penyelewengan kasar seperti itu, seperti yang belum lama ini terjadi di bidang tersebut, masih diberitahukan kepada Pemerintah Pusat, tetapi hal ini jarang sekali terjadi. Meskipun begitu, saya mengetahui data yang masih baru sekali dari beberapa wilayah. Dari situ jelaslah bagaimana para bupati, jika dalam hal ini benar-benar diberi kebebasan, masih selalu cenderung menggunakan dana-dana itu secara langsung atau tidak langsung untuk tujuan mereka sendiri. Hal ini misalnya terjadi dengan pengertian bahwa bupati itu menggunakan sebagian dari bahan bangunan yang disediakan untuk perbaikan mesjid, untuk memperlengkapi sebuah pemandian dengan kenyamanan- kenyamanan yang diperlukan, atas biaya dana mesjid. Ia juga menyuruh membeli barang-barang dari kas tersebut dan pura-pura menjadikan barang itu milik mesjid. Padahal barang tersebut hanya dipakai dalam pesta-pesta kabupaten. Di samping itu, ia menyuruh membukukan uang di bawah salah satu pos, padahal sebenarnya telah dikeluarkan untuk tujuan kepolisian. Pengeluarannya secara pribadi, ia perintahkan agar dibukukan di bawah pos "musafir miskin", dan sebagainya, dan sebagainya.

Mengenai cara pembelanjaan uang-uang tersebut, Residen Rembang menyangka bahwa kesalahan-kesalahan atau kebebasan-kebebasan yang terlalu besar di keresidenannya dalam hal tersebut jauh lebih dapat dipersalahkan kepada para asisten residen daripada para bupati. Memang, saya mengetahui dari beberapa keresidenan lain bahwa para kepala pemerintah setempat sering mendapat alasan untuk membayar berbagai pengeluaran dengan uang kas tersebut. Mereka mendapat dorongan dari cara "bebas" yang dipakai para bupati dalam memperlakukan kas mesjid. Memang, Residen Rembang menjelaskan bahwa penyalahgunaan itu diberantasnya dengan tegas. Namun, pandangannya sendiri mengenai pembelanjaan yang tepat terhadap uang tersebut dapat juga dijelaskan

Residen tersebut menganggap sepenuhnya beres bahwa perawatan para penderita kusta, yang menurut sepucuk surat edaran termasuk kewajiban desa, dibayar dari kas mesjid. Ia tidak akan keberatan andaikan lebih banyak hal semacam itu, yang bermanfaat secara umum, seperti rumah sakit biasa, juga dibiayai dari situ. Sebagai alasan untuk menentang catatan saya bahwa apa yang dinamakan rohaniwan serta penduduk kesal hati karena pembelanjaan sewenang-wenang seperti itu, digunakannyalah pemberitahuan bahwa adanya sebuah suaka untuk penderita kusta di Rembang tidak menyinggung perasaan. Saya pun sekali-kali tidak pernah menyatakan bahwa terdapatnya hal ini dan hal lainnya yang berguna akan menimbulkan kesal hati. Yang menimbulkan kesal hati ialah mendirikan hal-hal tersebut dengan dibiayai oleh pemungutan-pemungutan yang terjadi waktu meresmikan nikah dan menerima pemberitahuan talak. Adapun adat melihat pungutan itu sebagai imbalan bagi para petugas nikah dan para bawahannya. Untuk mendapat imbalan itu para bawahan tersebut sekaligus harus menjaga agar kebutuhan ibadah sebanyak mungkin dipenuhi. Jika uang itu dibelanjakan kepada hal-hal yang tidak bersangkutan dengan keperluan pertama maupun dengan keperluan yang lain, maka mungkin dapat terjadi dua hal. Mungkin pengeluaran itu terjadi dengan mengurangi imbalan yang adil bagi apa yang disebut para rohaniwan, sehingga mereka ini diberi alasan untuk merasa tidak puas secara wajar. Atau "para rohaniwan" itu menikmati apa yang menjadi hak mereka, namun terdapat satu surplus yang membuktikan bahwa pungutan tersebut terlalu tinggi. Sedangkan penduduk merasa dirinya nyata-nyata dibebani oleh pajak samaran yang baru. Dari pajak itu, atas persetujuan atau atas dorongan Pemerintah Daerah, dibiayailah "hal-hal yang bermanfaat untuk umum". Hal tersebut terakhir itu boleh jadi terjadi di Rembang. Sekurang- kurangnya apa yang disampaikan oleh residen mengenai saldo-saldo kas yang ada sekarang sehubungan dengan pendirian sebuah suaka kusta serta pembelanjaanya untuk diadakan pengeluaran yang lain-lain semacam itu, membenarkan dugaan seperti itu. Tetapi kalau begitu, jumlah pungutan tersebut seharusnya dikurangi sepadan dengan itu. Sementara itu, pengaturan yang kini sedang dibicarakan justru cocok untuk memberikan dasar rasional untuk pengurangan pungutan. Sebab, baru sekaranglah terbukti dengan teliti, berapa jumlah penerimaan setiap orang dan berapakah yang harus tersisa kalau diadakan tata usaha yang sepantasnya. Penambahan pungutan sampai jumlah yang terlalu tinggi yang dahulu dipermudah karena kekurangan pengawasan dan yang berangsur-angsur semakin besar ukurannya disebabkan oleh ketamakan "para rohaniwan" dan ulah para bupati, bukankah justru termasuk penyalahgunaan yang berangsur-angsur diusahakan agar habis dengan pengaturan yang sudah dirancang sekarang.

Betawi, 31 Desember 1897

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Rencana pengaturan yang oleh Residen Rembang dilampirkan dalam surat kirimannya, masih menimbulkan beberapa keberatan lagi yang menyusul di bawah ini.

Dengan dëmikian, akhirnya soal ini dapat dianggap sudah selesai, umpama Residen Rembang tidak menyatakan rencana tersebut, sebagaima- na adanya sekarang, sebagai suatu kemunduran dalam surat pengantar kirimannya. Hal ini bahkan diajukannya dengan memperhatikan keten- teraman dan ketertiban dalam keresidenan(nya)". Dan berbagai keberatan diajukannya terhadap rancangan tersebut. Walaupun tanpa ulasan sekali lagi di pihak saya, saya percaya bahwa orang yang dengan sabar membaca surat kiriman tersebut beserta lampiran- lampirannya, akan menyimpulkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh residen itu tidak ikut didukung oleh logika maupun kematangan pemikiran. Namun, secara berlebih-lebihan sekali, saya memberanikan diri sesingkat mungkin membantah soal-soal pokoknya. Saya dengan senang hati bersedia untuk membantah semua rincian andaikan hal itu dianggap perlu.

I) Residenmenganggap apa yang dinamakannya "penyingkiran kewibawaan sipil" sebagai satu kerugian dari rencana pengaturan yang baru Yang dimaksud dengan itu ialah penghapusan paksaan yang sudah ada sejak 8-9 tahun di Keresidenan Rembang terhadap orang yang ingin menikah atau ingin memberitahukan talak, agar sebelum pergi ke petugas nikah, lebih dahulu melaporkan diri kepada kepala distrik atau kepala subdistrik. Ada beberapa residen yang sepenuhnya atas kehendak sendiri secara tepat menunjukkan bahwa tata usaha ganda seperti itu membebani penduduk dengan pengorbanan waktu yang percuma dan biasanya juga pengorbanan uang. Setelah itu, saya ajukan ulasan pada beberapa kesempatan, terakhir juga dalam surat kiriman saya tertanggal 22 Juli 1897, di bawah 3) b. Ulasan saya itu ternyata tidak dibaca oleh Residen Rembang. Selain itu, di dalamnya saya mengemukakan bahwa d i sini tidak mungkin ada soal kewibawaan sipil dan kewibawaan rohani. Oleh karena itu, orang mengangkat petugas nikah yang tidak sepenuhnya gagal menjalankan tugasnya, maka pengawasan lebih dahulu dari pihak pejabat lainnya sedikit pun tidak berarti. Pantas juga dari surat kiriman Asisten Residen Tuban yang oleh Residen Rembang disampaikan kepada saya, ternyata bahwa pejabat itu pun sejak semula sudah memperdengarkan suaranya untuk menentang campur tangan yang percuma dari pihak para wedana atau asisten wedana.

Dengan sendirinya saya tidak pernah bermaksud mengadakan pembelaan yang menguntungkan pernikahan anak-anak. Dalam surat kiriman saya tertanggal 22 Juli 1897, saya menyebut beberapa contoh tentang akibat-akibat adat tersebut yang merugikan. Sedangkan kerugian-kerugian yang dalam dokumen dari Rembang itu disebut ber- turut-turut sebagai hal yang merupakan akibat adat itu, sudah semuanya saya ketahui. Sebab kerugian yang sama tampak juga di keresidenan yang lain. Pernikahan anak-anak gadis yang seperti diketahui, merupakan hal yang asli dalam banyak negeri Timur, antara lain merupakan kebiasaan yang merata di antara orang Hindu, maka di negeri ini pun kebiasaan tersebut sudah pasti lebih tua daripada penyebaran agama Islam. Setelah masuknya agama Islam, pernikahan anak-anak itu diles- tarikan, sebab syariat Mohammadan memperkenalkan pernikahan seperti itu, asal dilangsungkan oleh para adscendant terutaifna di Jawa, di mana suami dari wanita yang masih belum dapat dinikahinya itu sering sudah menumpang pada calon mertuanya. Dengan demikian, sering terjadi hubungan yang menimbulkan perselisihan dan perkara antara menantu dan mertua. Memang benar, akibat-akibatnya selalu agak langka. Sebab, dengan sendirinya, jika benar menantulah yang biasanya tertipu dengan salah satu cara, maka tidak ada seorang pun yang masih mau menikah secara demikian. Justru kelangkaan-kelangkaan seperti itu yang sampai didengar oleh Pemerintah Daerah. Dan di mana kasus itu banyak terjadi, seperti di Rembang, maka dapat dipahami, meskipun hal itu salah, bahwa para pejabat kita lalu menyamaratakan kejadian itu dan melebih-lebihkannya. Karena setiap kali mereka diganggu oleh kesulitan yang berkembang dari pranata tertentu, maka timbullah pikiran mereka untuk begitu saja menghapuskan pranata tersebut.

Residen itu mengacu kepada uraian mengenai keadaan yang mengesal- kan hati dahulu dalam nota Bupati Bojonegoro tertanggal 3 Maret 1892. Akan tetapi, barang siapa membaca nota itu dengan tenang dan keahlian, seperti seharusnya, akan sia-sia mencari hubungan antara isinya dengan ke- simpulan yang ingin ditarik oleh residen. Nota tersebut dengan daftar lampirannya menunjukkan bahwa di antara para wanita yang telah dinikahkan waktu masih anak-anak, banyak yang terkena talak dan pada umur yang masih muda sering berturut-turut menjadi istri dari dua, tiga atau lebih banyak suami. Saya yakin dapat menghasilkan daftar semacam itu pada banyak kabupaten di beberapa keresidenan lain. Bahkan di wilayah Betawi, tempat perkawinan anak termasuk langka, terdapat sejumlah besar wanita yang berganti suami sepuluh kali atau lebih. Maka hubungan antara suami dan istri, menantu dan mertua tidak kurang besar peranannya dalam perkara, perkelahian dan pembunuhan antarpribumi. Jadi, pada satu pihak, nota tersebut secara salah dikutip sebagai alasan. D i lain pihak, yang lebih berarti ialah apa yang oleh Bupati Bojonegoro telah dibayangkan dalam surat kirimannya tertanggal 20 Oktober 1897 dengan sama naifnya. Seolah-olah benarlah hal sebab musabab "sejati" yang menimbulkan hal sebagai berikut. Sejak tahun 1888, selama lebih kurang tiga tahun, sekonyong-konyong semua bupati di dalam Keresidenan Rembang yakin bahwa adat perkawinan anak yang berlaku hingga saat itu, harus dihapuskan. Banyak "tuan-tuan Olanda" dan orang asing lainnya, kata bupati tersebut mencela kebiasaan termaksud (kebiasaan perkawinan anak) pada pribumi serta menunjukkan rasa penghinaan dan rasa geli terhadap hal itu. Ini menyebabkan para pejabat pribumi merasa malu (dalam kata-kata mereka "pikul malu"). Sementara itu, harap dilihat surat kiriman Asisten Residen Tuban yanag mengatakaan bahwa pengaturan kehadiran istri secara terpaksa pada saat peresmian kontrak nikah serta penetapan batas umur pada tahun 1888 oleh Bupati Rembang "setahu residen" telah diberlakukan. Sedangkan contoh itu

Hanya tinggal pertanyaan apakah benar paksaan yang dijalankan di sini, seperti yang disangka oleh Asisten Residen Tuban, boleh disambut gembira sebagai "paksaan yang termasuk baik, demi kepentingan nusa dan bangsa". Pertanyaan ini pastilah harus dijawab "tidak". Meskipun penggambaran yang sangat berlebih-lebihan dan penyamarataan yang sangat besar dalam dokumen-dokumen residen dan asisten residen diabaikan juga. Sekali lagi harap diperhatikan penggambaran berlebih-lebihan itu, karena Asisten Residen Tuban telah mengemukakan, sebagai motif pujiannya terhadap "paksaan yang baik", satu pernyataan bahwa penerapan berniat jahat terhadap adat yang pada asalnya tidak salah, sudah menjadi kebiasaan. Hal ini merupakan kejanggalan yang seolah-olah mengandung arti bahwa semua anak muda di Rembang dalam pernikahan pertamanya yang secara membabi buta terjerumus dalam kesengsaraan. Sekalipun diterima bahwa semua pernyataan itu benar, masih tinggal soal penghapusan satu adat yang berakar dengan mendalam di Jawa pada salah satu keresidenan. Padahal adat itu bertumpu, baik pada kebiasaan rakyat yang sudah tua, maupun pada syariat. Penghapusan itu akan merupakan perbuatan, yang menurut paham saya, berada di luar kewenangan para pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa dan berbangsa pribumi. Tanpa melebih-lebihkan soal dan tanpa penyamarataan pun orang dapat memberikan gambaran yang jauh lebih seram daripada apa yang telah dibeberkan oleh Residen Rembang, yaitu misalnya jika orang melukiskan akibat poligami yang dilaksanakan di negeri ini. Bukan saja tindakan melukai orang serta pengajuan perkara, bukan saja perkara polisi yang sulit yang menjadi akibat pranata poligami tersebut, melainkan juga ketelantaran pendidikan anak-anak, kurangnya jaminan terhadap hari depan material keluarga yang bersangkutan, bahkan tidak adanya keluarga dalam arti yang kita lekatkan kepada kata tersebut. Sekurang-kurangnya dengan hak sama seperti dalam soal penetapan batas umur bagi anak-anak gadis yang akan dinikahkan itu, maka Residen Rembang dapat juga mengatakan tentang monogami bahwa pranata tersebut "lama-kelamaan", dalam semua negeri beradab, sering bertentangan dengan para rohaniwan yang telah ditampilkan". Juga bahwa pemberlakuan dan penghapusan poligami maupun penghapusan kekenduran ikatan perkawinan "akan banyak mencegah kesengsaraan". Namun, perundang-undangan kolonial kita telah mengerti bahwa penjajahan atas banyak bangsa asing, antara lain, harus bertumpu pada sikap secara bijaksana memperhitungkan adat istiadat mereka. Dan di mana pun tidak diberikan kewenangan kepada para pembuat undang- undang di keresidenan atau di tempat untuk menyatakan terhapusnya adat yang sudah berakar dalam melalui satu surat keputusan. Sekali lagi, karena demikian, saya perlu mengaturkan nasihat dengan tegas bahwa kepada Residen Rembang hendaknya diperintahkan agar jangan langsung mengadakan tindakan segala macam, baik langsung atau

«O Kehadiran terpaksa bagi wanita yang ingin dimkahkan, di muka petugas nikah atau di muka kepala distrik atau subdistnk, sebagaimana diungkapkan oleh residen itu, "dituntut oleh tiga orang asisten residen" "Tuntutan" ini sebaliknya, seperti juga dibayangkan oleh residen, erat berkaitan dengan "tuntutan" penetapan batas umur, jadi penghapusan perkawinan anak-anak. Tujuan utama kehadiran wanita itu ialah diadakannya penilaian oleh petugas atau pejabat di situ mengenai kedewasaan kelamin wanita tersebut. Bersama tujuan ini seharusnya gugurlah sarana untuk mencapai- nya. Apalagi karena, seperti yang telah saya kemukakan dalam surat kiriman saya tertanggal 22 Juli 1897, banyak orang yang berkeberatan terhadap kehadiran wanita atas dasar tata krama. Oleh karena itu, Bupati Rembang ingin agar para putri pejabat dan anak gadis lain yang sopan, dibebaskan dari ketetapan tersebut. Jika kepada petugas nikah diberikan kewenangan untuk menuntut kehadiran wanita itu, jika hal itu dipandang perlu, maka semua keberatan yang beralasan itu sudah dilayani. Pemberlakuan rencana pengaturan yang telah ditinjau kembali dengan arti yang tadi tercantum di Keresidenan Rembang beram saya rekomendasikan dengan penuh kepercayaan dan tanpa ketakutan sedikit pun mengenai akibat yang bersangkutan dengan ketertiban dan ketenteraman" yang oleh residen sudah dibicarakan secara sama sekali tidak mengena. Rekomendasi saya berdasarkan adat Jawa dan memperhitungkan keadaan dan kebiasaan setempat, meskipun tidak meliputi semua hal baru yang telah diberlakukan dalam watu lima sampai sembilan tahun terakhir ini. Sebaliknya, saya kira, tidak berlebih-lebihan apabila: kepada Residen tersebut hendaknya didesak agar lebih luwes dan lebih menga- dakan pertimbangan yang matang dalam memberlakukan peraturan ini, daripada yang telah diperlihatkannya dalam persiapannya.

Betawi, 23 Juli 1897

Kepada Residen Madura

Keadaan bahwa menurut adat orang lain yang berfungsi sebagai wali hakim dan bukannya orang yang meresmikan nikah-dalam hal itu se- orang wali nasab (wali berdasarkan kekerabatan) - di Jawa pun banyak

Siapa pun yang bertindak sebagai wali hakim, bagaimanapun ia harus mendapat kewenangan untuk melakukan hal tersebut di negeri ini dari Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang telah didirikan di tempat itu. Pastilah paling mudah dalam pelaksanaan Ordonansi Perkawinan 8 Sep- tember 1895, No. 198, jika kepada setiap petugas itu sekaligus dapat diberikan kewenangan sebagai wali hakim di wilayah yang telah ditunjuk baginya. Hal ini memang terjadi di beberapa keresidenan. Satu-satunya keberatan yang mungkin terdapat ialah kalau-kalau petugas nikah itu kekurangan pengetahuan dan daya nilai yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi tersebut. Mengenai hal tersebut terakhir ini terbukalah dua macam jalan. Mungkin penghulu wilayah yang berfungsi sebagai wali hakim tetap menjalankan fungsi itu, hanya saja membatasi diri semata-mata pada fungsi tersebut. Ia selebihnya memberi kuasa, seperi juga yang dilakukan oleh setiap wali lain kepada petugas nikah di wilayah pemukiman wanita yang tunduk kepada perwaliannya. Ini berlaku sampai saat peresmian kontrak, sedangkan kontrak tersebut tidak mungkin mendatangkan kesu- litan bagi wanita yang bersangkutan. Atau penghulu wilayah itu oleh pihak Pemerintah Daerah ditugaskan juga untuk meresmikan kontrak nikah, dengan seluruh wilayah itu sebagai daerah fungsinya. Sementara itu, ia bertindak sebagai wali hakim. Pemecahan tersebut pertama pastilah paling pantas dianjurkan, jika memperhatikan mudahnya penyimakan daftar nikah. Sebaliknya, yang tersebut kedua pun sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang perkawinan. Bukankah 1) Butir 1 Undang-undang tersebut sama sekali tidak menetapkan bahwa petugas nikah hanya boleh menikahkan orang-orang yang bermukim dalam wilayahnya? Sebab di situ hanya ditetapkan bahwa di luar wilayahnya ia tidak berwenang untuk mencampuri urusan nikah atau cerai. Setiap kali bahkan terjadi bahwa orang yang hanya tinggal untuk sementara di "suatu tempat, namun di situ mereka menikah. Atau seorang pria dan seorang wanita yang ingin dinikahkan, tidak tinggal dalam wilayah yang sama. Undang-undang itu sedikit pun tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan mengenai hal itu, juga tidak ingin mencegah penghulu pada satu wilayah menikahkan orang yang melapor kepadanya untuk keperluan itu, meskipun mereka tinggal di tempat lain. 2) Diingatkan dalam peraturan pelaksanaan ordonansi butir 1 bahwa peresmian nikah tidak dimaksudkan bahwa petugas sebagai wali menawarkan seorang wanita untuk dinikahi. Dengan kata lain, hak-hak wali, jadi juga hak wali hakim, tidak diganggu gugat oleh undang-undang ini. Jadi, umpama karena alasan khusus dianggap pantas agar fungsi wali hakim selanjutnya dilimpahkan kepada penghulu wilayah, dan tetap mem-

Akan tetapi, seperti yang telah tercatat tadi, lebih mudahlah diadakan pengaturan yang mengharuskan wali hakim, jika ia menikahkan orang yang tinggal di wilayah para petugas nikah yang lain, membatasi diri pada fungsinya sebagai wali hakim. Dan seperti juga para wali lainnya, memberi kuasa kepada petugas nikah yang biasa agar mewakilinya sebagai wakil wali dalam meresmikan kontrak tersebut. Hal ini dapat terjadi dengan cara sebagai berikut, tanpa formalitas yang lain. Penghulu (dalam hal ini wali hakim) yang bagaimanapun harus dibekali oleh penguasa desa dengan keterangan yang perlu mengenai mempelai wanita dan mempelai pria, harus memberi tahu petugas nikah tentang surat kuasanya, sesudah diadakan pemeriksaan. Yang lebih sederhana lagi ialah jika sedapat mungkin semua petugas nikah diberi fungsi wali hakim.

Betawi, 17 Februari 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Rencana keputusan yang telah dimasukkan oleh Residen Pasuruan memberikan alasan kepada saya untuk mengajukan beberapa catatan sebagai berikut. Pencantuman syarat untuk peresmian nikah para pegawai pribumi serta tokoh-tokoh terkemuka, di samping penerimaan pemberitahuan tentang talak dan rujuk yang diucapkan oleh tokoh-tokoh seperti itu, sebagaimana dirumuskan dalam alinea terakhir Butir 1 bagi Kabupaten Probolinggo, tidak diinginkan. Andaikan untuk pengadaan kekecuahan seperti itu memang terdapat motif yang benar, maka hal ini harus berlaku juga bagi wilayah lainnya. Keinginan para priayi untuk dibedakan dan penduduk lainnya dengan cara demikian, sebaliknya hanya berdasarkan pada sifat suka dipuji yang salah tempat. Jika hal ini dituruti, maka boleh dikatakan semua pegawai pribumi akan menggunakan hak ïstimewa HU. Maka pernikahan, talak, dan sebagainya harus dibuatkan daftar-daftar khusus yang selanjutnya masih harus memuat golongan "tokoh-tokoh terkemuka" yang secara praktis sulit didefinisikan. Bagaimanapun pendaftaran itu diatur, selamanya hal itu akan disertai cara kerja yang bertele-tele atau kacau. Dalam persiapan pengaturan keresidenan yang didasarkan pada undang-undang tertanggal 8 September 1895 dan 19 April 1898, beberapa kali dalam rencana masih timbul sesuatu yang harus digunakan untuk memuaskan sifat ingin dipuji semacam itu di pihak para priayi. Namun,

Sudah sewajarnya bahwa terutama dalam masyarakat seperti masyarakat Jawa, petugas yang meresmikan pernikahan dalam salah satu subdistrik akan memenuhi fungsinya terhadap seorang priayi dalam bentuk yang lain, dibandingkan terhadap seorang peduduk desa biasa. Orang desa itu tampil di muka petugas itu, sedangkan seorang priayi, jika hal itu sesuai dengan pangkatnya, akan memanggil petugas itu. Penyanjungan dengan topi pangkat dan payung pangkat, sebaliknya, cukup mendapat perlindungan dalam masyarakat pribumi, tanpa ada ketetapan khusus yang menguntungkan penyanjungan itu. Selain itu, Butir 3 berkenaan dengan kasus apabila kedua pihak ingin agar pernikahan mereka itu diresmikan oleh orang lain, bukan oleh petugas biasa. Hal ini, sebaliknya, harus tetap merupakan kekecualian, termasuk bagi para pejabat pribumi. Sedangkan orang yang ingin agar pernikahannya diresmikan oleh penghulu atau penghulu kepala, tetap tidak direndahkan derajatnya dalam pandangan siapa pun, jika mereka lebih dahulu meminta surat izin bermeterai dari bupati untuk keperluan tersebut. Pemberitahuan tentang talak dan rujuk yang tidak disertai upacara apa pun, kurang memberikan alasan, dibandingkan dengan peresmian nikah itu, untuk membuat pengecualian ketetapan. Dalam alinea sebelum alinea terakhir, pada Nota Kontrolir Tengger yang memang disusun dengan cermat, hanya dikemukakan soal pemaksaan campur tangan dalam harta warisan oleh majelis ulama. Jika di Keresidenan Pasuruan hal ini sama seperti di kebanyakan keresidenan lain di Jawa, maka campur tangan yang tak diinginkan dari pihak "para rohaniwan" dengan pembagian peninggalan warisan, biasanya terjadi di luar majelis ulama. Hal itu dilakukan oleh para penghulu distrik, biasanya atas perintah penghulu atau penghulu kepala. Penghulu distrik itu lazimnya bukan menonjolkan diri sebagai orang yang menyelesaikan persengketaan, melainkan sebagai pengurus ahli untuk pembagian harta warisan. Namun, untuk campur tangan itu mereka juga memungut usur sebagaimana yang dilakukan oleh majelis ulama dalam mengambil keputusan di satu sidang mengenai soal ini. Sering terjadi bahwa mereka mengadakan tekanan terhadap orang yang cenderung tidak menggunakan jasa mereka. Caranya ialah dengan membangkitkan keraguan kepada orang tersebut mengenai keabsahan pembagian harta secara kesepakatan. Atau dengan jalan menakut-nakuti mereka, kalau-kalau timbul ketidakpuasan dari salah seorang ahli waris lainnya. Jangan-jangan orang yang tidak puas itu akan mengajukan tuntutan kepada majelis ulama tersebut. Untuk menangani perkara itu, usur akan lebih tinggi daripada jumlah yang dituntut oleh penghulu distrik bagi dirinya sendiri dan untuk majikannya.

Selanjutnya rencana peraturan tersebut menurüt perkiraan saya sepenuhnya sesuai untuk disahkan.

Betawi, 6 Juni 1889 1

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Dengan segala hormat saya menjawab surat yang sampai kepada saya atas nama Yang Mulia tertanggal 4 Juni 1889, No. 1240. Dengan mengaturkan kembali dokumen-dokumen yang dilampirkan pada surat tersebut, saya mempermaklumkan bahwa menurut hukum Mohammadan, hubungan khusus yang terdapat di daerah-daerah sini antara para raja atau tokoh-tokoh lain berderajat bangsawan dan para selir, merupakan hubungan perseliran yang tidak sah. Hal itu oleh orang Mohammadan yang saleh atau terpelajar dianggap sangat menyinggung, dan akibat-akibatnya tidak diakui sedikit pun oleh syariat Islam. Tidak akan mengherankan jika hubungan ini pun harus digolongkan pada sisa-sisa bentuk yang agak bersifat Syi'ah. Dalam bentuk itulah agama Islam di sini meluas dan negeri India British (Inggris). Sebab di antara orang Syi'ah hubungan semacam itu sah; tetapi, orang Syi'ah pun menganggap anak-anak yang lahir dari perkawinan seperti itu tidak sederajat dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan biasa. Sedangkan para kerabat selir itu tidak dianggap sebagai kerabat semenda suaminya. Satu-satunya hubungan perseliran yang diakui oleh agama Islam ialah hubungan antara majikan dengan budak-budak wanitanya yang harus dimilikinya dalam pemilikan sah sepenuhnya. Anak-anaknya menikmati semua hak seperti hak anak istri yang bebas. Tidak dikenal perbedaan sedikit pun antara anak-anak yang lahir dan perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga atau keempat yang bebas atau perbedaan antara hubungan semenda yang timbul dan bermacam- macam perkawinan dalam syariat Mohammadan. Dari beberapa hal tersebut akan tampak nyata kepada Yang Mulia bahwa hakim tinggi pengadilan yustisi di Semarang telah mendapat penerangan yang seluruhnya tepat mengenai hubungan antara bupati dengan kakak selirnya itu.

Bandingkan Bab XVIII-16.

Banyumas, 25 September 1889 1 Kepada yang terhormat Sekretaris Pertama Pemerintah

Mengenai arti kata selir terdapat kekacauan ucapan dalam dokumen- dokumen. Bukankah Residen Jepara menjelaskan dalam tulisannya tertanggal n Juni 1889 bahwa penamaan tersebut secara salah dan secara khilaf diterapkan untuk istri kedua Bupati Jepara. Padahal suratnya tertanggal 26 Agustus menyatakan bahwa nama tersebut tepat sekali diberikan kepada istri-istri yang sah. Memang benar kata selir (bentuk kromo dari kata gundik) mula-mula adalah bukan istri utama yang menurut agama Islam tidak sah. Wanita ini (baik di luar jumlah empat orang istri yang sah atau termasuk di dalamnya) diikatkan dengan tuannya tanpa kontrak yang sah. Selir-selir seperti itu pada pokoknya dimiliki oleh para raja dan abdi-abdinya atau wakilnya yang tinggi derajatnya, antara lain para bupati dan priayi rendahan. Diketahui bahwa bertentangan dengan sikap yang mencela hal ini dengan keras dari agama Islam, para raja masih saja melestarikan pranata yang lama ini. Bahkan di Jawa Barat orang-orang berusia lanjut masih ingat ketika kebanyakan bupati memiliki para selir dengan arti termaksud tadi. Semakin majunya pengertian Islam berangsur-angsur telah meng- akhri kebiasaan ini. Pejabat-pejabat tinggi pun makin lama makin membatasi diri sampai pada batas maksimum yang sah. Dan jika mereka, selain itu, masih berani melakukan kebebasan tertentu dalam banyak hal, mereka berbuat begitu dengan keyakinan bahwa mereka melakukan kemesuman. Jika mereka, tanpa kontrak yang sah, memberi nafkah kepada seorang wanita yang rendah asal usulnya di desa atau di kampung, maka wanita ini juga disebut selir, tetapi juga diberi nama-nama lain, misalnya bedang. Dan hal ini tidak hanya terjadi di pihak mereka yang sudah mempunyai empat istri yang sah, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang yang beristri satu yang sah dan memang memperkenankan hubungan mesum dari pihak suaminya, asalkan tidak dimadu. Banyak hal yang masih dapat ditambahkan untuk membuktikan bahwa penggunaan kata selir tidak terlalu sederhana dan tidak seragam seperti yang disangka oleh Residen Jepara. Dengan senang hati saya akui keterangan residen tersebut, bahwa di Jepara kata selir juga atau malah semata-mata menegaskan para wanita keturunan rendahan yang menjadi istri para pejabat tinggi. Lebih-lebih karena kebiasaan kata ini sejak pengurangan penggunaan para selir yang asli itu juga terdapat di tempat lain. Tetapi, sementara itu, penegasan

' Bandingkan Bab XVIII-16

Maka dengan tepat sekali dicatat oleh Prokurir Jenderal Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini semuanya tergantung pada keabsahan nikah termaksud. Dengan kata lain, hanya perlu diselidiki apakah wanita termaksud telah dinikahkan dengan Bupati Jepara oleh walinya yang sah dengan dihadiri oleh dua atau lebih banyak saksi. Ada masalah yang telah disentuh dalam surat Hakim Tinggi di Semarang, tertanggal 29 Agustus 1889, yaitu apakah syarat peresmian kontrak nikah tersebut (jelasnya dalam kenaikan pangkat serta pernikahan dengan seorang wanita yang sederajat, istri tertualah yang akan berpangkat kedua) akan membatalkan kontrak nikah tersebut. Pertanyaan ini harus dijawab "tidak" atas dasar-dasar yang berikut: Syarat-syarat seperti itu hanya dapat diadakan di luar kontrak nikah secara lisan atau tertulis. Dan tidak ada alasan yang dapat mencegah kedua pihak itu untuk menyimpang dari persetujuan tadi, kecuali niat baik dan rasa hormat dari kedua pihak tersebut. Jarang atau tidak pernah akan terdapat seorang penghulu atau naib, yang sangat bodoh, sampai-sampai ia menyelipkan suatu syarat atau tawar-menawar dalam kalimat kontrak nikah tadi. Umpama bahwa hal tersebut terakhir itu sudah telanjur terjadi, maka syarat itu, seperti juga semua syarat yang tercantum dalam kontrak nikah, akan batal. Sebaliknya, kontrak nikah itu sendiri tidak mengalami akibat dari kejadian itu, menurut syariat Mohammadan. Jadi, menurut syariat Mohammadan, syarat ini tidak akan berarti apa- apa, sebab bermacam-macam pangkat dalam hubungan antara berbagai istri dengan seorang suami tidak diakui dalam syariat.

«5

Kutaraja, 31 Oktober 1900

Kepada Residen Bali dan Lombok

Memang benar, oleh syariat Mohammadan, menurut mazhab syafi'i, seperti yang diterima baik di Kepulauan Nusantara, seorang ayah dan saudara-saudaranya diberi hak untuk menikahkan anak gadisnya, meskipun tanpa izinnya. Wanita muda itu, yang menikah pertama kali dalam hidup- nya, menurut hukum tersebut, selalu dianggap belum berpengalaman karena masih anak-anak. Jadi, agaknya, jika ia bertindak menurut pandangannya sendiri, ia mungkin akan mengabaikan kepentingannya sendiri. Dan sehubungan dengan itu diberikan pengaruh yang kuat kepada para walinya yang terdekat terhadap peresmian pernikahan yang pertama itu.

Dengan kata lain, meskipun hukum termaksud itu menganggap bahwa gadis yang menikah itu masih terlalu muda dan belum berpengalaman memilih untuk dirinya sendiri, dan karena itulah diberikan hak kepada para saudara pria itu untuk sedikit banyak mengadakan tekanan terhadap wanita tersebut, namun dalam hal itu yang selalu menjadi titik tolak ialah anggapan bahwa tekanan tersebut ada batasnya. Dan seorang wanita tidak dapat diserahkan kepada suaminya seolah-olah ia seekor binatang ternak yang diserahkan kepada pembeli. Maka seorang pembesar Mohammadan murni sebenarnya, jika saya tidak salah, dalam hal tersebut akan berbuat apa saja yang mungkin untuk mendorong gadis itu agar mengikuti suami yang telah ditunjuk oleh ayahnya. Akan tetapi, ia tidak akan menggunakan alat kekuasaan untuk memaksa gadis itu menjalankan langkah tersebut. Bahkan, sekalipun keadaannya lain, menurut pandangan saya, penghormatan terhadap syariat dan sebagainya yang menjadi pegangan penduduk pribumi secara bersyarat dan secara sebagian oleh pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, tidak akan terlalu jauh. Jelasnya Pemerintah Daerah itu tidak akan sampai memaksakan pelaksanaan hukum seperti itu kepada pihak yang bersangkutan, meskipun undang- undang seperti itu bertentangan dengan pengertian umum tentang hukum dan keadilan. Di lain pihak, pastilah ada keberatannya jika sebuah kontrak nikah yang seluruhnya diresmikan menurut peraturan syariat, lantas dibatalkan. Apalagi kalau untuk selanjutnya kontrak-kontrak seperti itu diikat dengan syarat yang tidak berlaku dalam hukum Mohammadan. Jauh lebih sederhana jika masalah tersebut tidak dibicarakan, namun diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan bahwa dari Pemerintah Daerah tidak diadakan paksaan dalam hal penyerahan seorang wanita kepada suaminya. Juga tidak dapat diperkenankan pihak lain mengadakan paksaan seperti itu. Ternyata dengan demikian tercapailah tujuannya, tanpa orang mempersoalkan keputusan teoretis tentang masalah nikah dalam masyarakat pribumi. Secara mudah orang berpendirian sama dengan yang biasanya dianut oleh peradilan kita, jika dalam satu hubungan perkawinan kepatuhan seorang istri Mohammadan kepada suaminya masih menunjukkan kekurangan. Dampak hukum sipil yang timbul dari ketidakpatuhan itu, sesuai dengan keputusan para pembesar pribumi yang berwenang, diakui dan dijamin. Akan tetapi, selebihnya terjadinya rujuk diserahkan kepada sarana-sarana moral yang dimiliki oleh

Betawi, 4 Juli 1895

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Masalah yang harus dinilai di sini adalah sebagai berikut : apakah sudah tepat keputusan Majelis Ulama Sampang, pada tanggal 10 Januari 1895, bahwa pernikahan Haji Ahmad Sarkawi dengan istrinya Hajah Rahma, harus dianggap telah dibatalkan oleh talaq khul' atau kuluk (talak yang dibeli), sesudah istri tersebut membayar kepada suaminya uang sejumlah 30 gulden? Rupanya, dalam praktik, penghulu di Sampang pun menganggap sesama anggotanya dalam majelis ulama sebagai bawahannya, sebab diceritakannya berapa orang di antaranya "dipakainya", padahal ia sendiri oleh bupati dipanggil untuk mempertanggungjawabkan mengenai keputusan yang telah diambil. Dalam hal ini, penghulu bersandar kepada ketepatan keputusan taTiq (taklik, taklek), yaitu talak bersyarat yang oleh Haji Sarkawi dahulu, segera setelah peresmian kontrak nikahnya, katanya telah diucapkan. Ini menurut suatu kebiasaan yang berlaku di Madura yang dalam tahun Jawa 1601 kabarnya telah diberlakukan oleh Panembahan Siding Kamal, dan oleh bupati-bupati selanjutnya secara tegas ditegakkan. Tentang adat taklik, yaitu adat talak bersyarat yang berlaku di Jawa dan Madura dan dalam sebagian daerah yang cukup luas di luar Jawa, sudah berkali-kali saya bahas dalam tulisan, antara lain, dalam karya "De Atjèhers" Jilid I, halaman 359, 381, serta dalam tulisan saya mengenai "Gids voor de priesterraden" (pedoman untuk majelis ulama), karangan Sayid Usman yang dimuat dalam majalah "Het Recht in Nederlandsch Indië" (hukum di Hindia Belanda) Jilid 63, halaman 740 dan selanjutnya. Di sini hanya perlu diingat bahwa, menurut syariat Mohammadan, orang yang setiap waktu berwenang menceraikan istrinya dapat juga mengucapkan talaknya dengan syarat satu atau lebih. Sedangkan bentuk ta'üq at-talaq ini, antara lain, bertujuan mewajibkan suami untuk melakukan lebih banyak hal daripada yang diwajibkan kepadanya oleh kontrak nikah menurut syariat. Umpama suami tersebut mengatakan : "Jika saya telah menikah untuk kedua kali atau saya lalai memberikan tunjangan bulanan F 50 kepada satu-satunya istri saya sekarang, yaitu A, sedangkan ia tidak menerima akan hal itu, maka jatuhlah talak bersyarat, tetapi isinya pada pokoknya ialah agar ikatan suami bersifat monogami. Juga bertujuan untuk memberikan gaji minimum kepada istrinya. Itu merupakan dua hal yang menurut syariat Mohammadan tidak dapat dijanjikan dalam kontrak nikah itu sendiri.

Misalnya, seorang suami yang sudah beberapa tahun menikah dengan seorang istri, lalu berkelana atau pindah tempat atau kawin dengan wanita lain tanpa memiliki sarana untuk menghidupi kedua istrinya, dapat melalaikan istrinya tanpa dihukum dan membiarkannya menjadi korban kemiskinan. Andaikan istri itu dijatuhi talak, maka mantan istri tersebut dapat mencari nafkah malalui pernikahan yang baru. Akan tetapi, biasanya, terdorong oleh kepentingan suami yang bersangkutan, hal ini ditinggalkan saja. Sebab andaikan ia menjatuhkan talak, ia akan harus segera melunasi utang-utang yang harus ditagih istrinya kepadanya, seperti bagian yang tersisa dari maskawinnya. Lalu ia sekurang-kurangnya masih harus memberi nafkah kepada mantan istrinya selama tiga bulan. Dan jika suami itu pindah tempat kediaman, sering ia didorong oleh kepentingan guna menutupi maksudnya untuk meninggalkan istrinya selama-lamanya. Syariat Mohammadan, berkaitan dengan hubungan yang ada di negeri ini, hampir tidak memberikan senjata kepada wanita-wanita seperti itu untuk menyelamatkan diri dari keadaan yang sangat sulit. Untuk faskh (Jawa pasah), yaitu keputusan hukum yang membatalkan pernikahan yang dilakukan oleh hakim karena tuntutan istri, memberikan syarat-syarat kepada undang-undang tersebut yang jarang sekali dapat dipatuhi. Maka sang istri jika suaminya menelantarkannya, seumur hidup akan tetap menjadi janda meskipun suaminya belum meninggal, tanpa mempunyai sarana hidup. Para raja dan bupati tersebut tadi lalu menemukan jalan untuk mem- betulkan keadaan tersebut dalam syariat Mohammadan sendiri. Jelasnya, mereka menemukannya dalam cara talak bersyarat. Taruhlah bahwa semua suami, segera setelah peresmian kontrak nikah itu, menyatakan bahwa istri mereka boleh menganggap dirinya sudah dijatuhi talak, bila suaminya telah mengabaikan atau menganiaya mereka dengan cara tertentu yang diuraikan dalam pernyataan tersebut. Padahal, mereka (para istri) tidak menerima hal itu, maka terjaminlah kepentingan istri. Para Raja Mataram, Cirebon, Banten, Palembang dan sebagainya dan nyatanya juga Raja Madura, atas dasar pertimbangan semacam itu, telah mewajibkan kawula prianya agar segera menyusulkan sebuah talak bersyarat pada setiap kontrak nikah. Dan para raja itu pun telah menetapkan syarat-syarat yang harus dicantumkan, yaitu bahwa bagi seorang istri yang ditelantarkan oleh suaminya tefbukalah pintu perceraian. Pada zaman kemudian, perumusan talak bersyarat berkali-kali diubah oleh para bupati atau kepala sehingga telah terjadi perbedaan setempat yang bukannya tidak penting. Terkadang perumusan itu juga kemasukan kata yang dalam penerapannya dapat menimbulkan kesulitan besar. Alasan terpenting yang menjadi dasar mengapa suami sesudah diresmikannya. kontrak nikah diharuskan menyerahkan kepada istrinya kewenangan untuk membatalkan kontrak tersebut, dahulu dan sekarang dalam semua negeri

Di daerah Swapraja di Jawa, talak bersyarat yang dipaksakan itu masih berlaku dengan kekuatan seutuhnya. Sedangkan d i daerah Gubernemen paksaan itu tentu saja secara praktis sudah dihapuskan. Tetapi kekuatan kebiasan itu, didukung oleh pengakuan manfaatnya oleh para kepala dan oleh penduduk, telah melestarikan taklek atau janji dalem, seperti biasanya talak itu disebut, secara cukup merata, meskipun di sana- sini juga agak diubah. Syariat Mohammadan baru mengakui talak bersyarat itu absah jika hal ini merupakan pernyataan kemauan secara bebas dari pihak suami. Jadi, hukum tersebut harus mengajukan keberatan terhadap pemaksaan. Namun di daerah Gubernemen, disebabkan keadaan sejarah, masyarakat hanya tahu bahwa pada setiap kontrak nikah harus disertakan sebuah taklek. Dan jika naib yang mengadakan akad nikah, sesudah selesainya upacara tersebut, menganjurkan kepada suami agar menirukan rumus taklek yang "biasa", maka hanya sekali-sekali atau tidak pernah terdengar protes terhadap hal itu. Tujuan yang dahulu tercapai dengan jalan paksaan, dengan demikian, tidak luput. Sedangkan paksaan formal, yang akan membuat urusan tersebut dicurigai oleh para pakar hukum, telah dihindari. Sekalipun begitu, adat termaksud, bahkan dalam bentuk yang sudah diperlemah, seperti yang timbul dalam banyak daerah Gubernemen, hanya dapat memberikan perlawanan lemah jika diadakan serangan atas adat itu dari segi syariat Mohammadan. Sebab, boleh dianggap bahwa banyak sekali orang Jawa dan orang Madura, misalnya, tidak dapat mematuhi adat tersebut, andaikan secara tegas dijelaskan kepada mereka bahwa mereka bebas sepenuhnya untuk mengucapkan atau tidak mengucapkan talak bersyarat itu. Sebaliknya, kegunaan praktisnya sangat besar sehingga para ulama berbangsa Arab pun, meskipun sama sekali cenderung untuk tidak mengatakan terhadap adat pribumi, berusaha menghalalkannya dan menganggap adil anjuran para petugas nikah. Hal ini telah saya sampaikan dengan panjang lebar dalam karangan tadi, yang telah saya kutip, mengenai karya Sayid Usman "Gids voor de priesterraden" (Pedoman untuk majelis ulama). Mak a adat taklek terhindar terhadap serangan semacam itu disebabkan oleh sifat-sifatnya yang baik. Hanya, dalam satu- dua daerah di Jawa, adat itu tidak dipakai lagi, disebabkan oleh ketakutan yang terlalu besar di pihak beberapa penghulu yang picik. Jadi, benarlah bila Penghulu Sampang menyatakan bahwa sejak zaman kuno di sana setiap akad nikah itu diikuti oleh talak bersyarat tertentu. Sedangkan asal usul adat tersebut dikira berasal dari satu perinta**!i** yang lebih dari dua abad yang lalu dikeluarkan oleh seorang panembahan. Mak a pada pokoknya kebenaran pernyataan tersebut pasti

Bupati tersebut, yang tentu saja sama-sama mengetahui adanya adat itu, seperti juga pribumi lain, minta kepada penghulu sebagai bukti keterangannya agar ia menunjukkan surat perintah panembahan termaksud atau surat perintah para bupati yang menyusul kemudian. Tuntutan semacam itu agaknya dapat diajukan kepada semua penghulu yang menegakkan adat taklek, tetapi pasti hal itu akan menemukan hasil yang negatif. Yang lebih ganjil lagi ialah bahwa bupati tersebut minta kepada penghulu agar ia menghalalkan adat tersebut dari kitab-kitab fïkih Arab. Sebab, biasanya, justru kelihatan bahwa adat yang bermanfaat dilindungi oleh para priayi terhadap kegiatan yang terlalu cermat dari pihak para penghulu atau para guru. Di sini, sebaliknya tampak seorang penghulu yang dengan terus terang mengakui semata-mata telah menerapkan satu adat setempat yang sudah berlaku sejak beberapa abad. Di samping itu, tampak seorang bupati yang justru menggunakan hal itu sebagai alasan untuk menyalahkannya dan mengacu ucapan para ulama berbangsa Arab. Kegiatan seperti itu benar-benar tidak pantas dianjurkan! Jadi, memang pernyataan penghulu mengenai adat taklek (yang bagaimanapun dengan mudah akan dapat diawasi di tempat itu) pasti boleh berlaku sebagai hal yang benar. Namun, dengan demikian keputusan hukum mengenai Haji Sarkawi sekali-kali belum terbukti dengan tepat. Untuk menilai hal ini orang harus mengetahui beberapa fakta yang justru tidak disebutkan oleh penghulu. Rupanya fakta itu pun tidak ditanyakan kepadanya, maka tidak terdapat apa-apa tentang hal itu dalam dokumen-dokumen tersebut. Pernikahan Sarkawi baru akan dapat dibatalkan menurut hukum, jika

i) telah terbukti (oleh para saksi nikah atau, kalau perlu, oleh catatan seorang pejabat dalam daftar nikah) bahwa Sarkawi itu memang telah mengikuti adat yang telah diamati oleh penghulu sesudah peresmian nikahnya; 2) telah dibenarkan oleh bukti saksi atau pengakuan Sarkawi sendiri bahwa ia telah melakukan salah satu fakta yang, menurut pernyataan kemauannya sendiri dahulu, telah menjadi dasar bagi istrinya untuk menganggap dirinya sebagai istri yang telah diceraikan. Hal yang mutlak" diperlukan untuk menilai masalah tersebut tentu saja ialah pengetahuan tentang isi rumus taklek yang lazim di Sampang. Maka mengherankan bahwa orang tidak minta rumus taklek itu kepada penghulu agar dilampirkan pada dokumen-dokumen itu. Fakta yang dituduhkan kepada Haji Sarkawi dalam dokumen-dokumen ialah sebagai berikut: Dalam keadaan marah ia telah melemparkan seberkas kunci ke arah istrinya tanpa mengenainya. Kemudian selama beberapa hari ia mengabaikan istrinya, setelah istrinya meninggalkan rumah kediamannya. Ini merupakan keadaan yang menurut syariat Mohammadan membebaskan seorang lelaki untuk sementara dari kewaji- bannya sebagai suami. Tidak ada hal yang telah diajukan itu yang, menurut rumus taklek yang setahu saya lazim di Jawa, memberikan hak kepada istri untuk menganggap dirinya telah diceraikan. Apakah sebaliknya

Dari pemberitahuan penghulu dapat disimpulkan bahwa formulir dari Sampang itu berbeda dalam cara tertentu, jika dibadingkan dengan semua formulir yang pernah saya ketahui. Formulir-formulir yang lazim menimbulkan satu keberatan yang pen- ting karena, sebagai akibat pematuhan salah satu syarat, formulir tersebut hanya memberlakukan satu talak saja. Seperti diketahui, seorang Mohammadan dapat mencabut dua talak yang pertama dalam batas waktu tertentu setelah berlakunya. Mak a dengan demikian, dengan atau tanpa kemauan istri, ia dapat memulihkan pernikahannya. Andaikan masa tersebut telah dibiarkan berlalu tanpa dipergunakannya, maka dengan persetujuan kedua belah pihak kemudian terbuka juga jalan untuk mengadakan pernikahan baru. Baru sesudah talak ketiga, yang oleh suaminya diucapkan terhadap seorang istri yang sama, pernikahan itu dibatalkan tanpa dapat dipulihkan lagi. Jelasnya, suami itu tidak dapat mencabut talaknya dan kemungkinan untuk mengadakan pernikahan yang baru boleh dikatakan sudah hilang. Keinginan untuk membuka jalan ke pernikahan baru selama memung- kinkan, telah mendorong tokoh-tokoh yang menetapkan rumus taklek yang paling lazim, untuk hanya memasukkan kata talak tunggal ke dalam rumus tersebut. Dengan demikian, satu pasangan suami istri dapat diceraikan dan kemudian dirujukkan kembali sampai dua kali atas dasar rumus-rumus tersebut. Senjata yang dalam taklek itu diberikan kepada istri terhadap suaminya dengan demikian sedikit ditumpulkan. Sebab, segera setelah, atas tuntutan istri itu, kemudian dicatat oleh hukum Mohammadan bahwa suami itu telah memenuhi satu syarat taklek, padahal istri tidak menerima hal itu sehingga pernikahan itu batal, maka suami, dengan jalan memberikan pernyataan kemauan atau mengadakan tindakan yang mem- buktikan kemauannya, dapat memperistrikan kembali wanita yang telah diceraikannya itu. Satu-satunya hukuman baginya yang timbul dari keputusan yang telah dijatuhkannya, ialah sebagai berikut: salah satu di antara tiga talak yang maksimum dapat diucapkan atas seorang istri yang sama, telah berada di luar kekuasaannya. Maka ia hanya dapat sekali lagi diceraikan dari istri itu dengan merigucapkan talak yang masih dapat dicabut. Beberapa d i antara rumusan yang lazim itu susunannya sedemikian rupa, sehingga pengaruhnya sudah berhenti sejak berlakunya talak sebagai akibat isi talak itu. Sama juga apakah talak itu dicabut atau tidak. Dengan cara demikian suami nyaris berkuasa, asal ia mau, untuk menghilangkan kekuatan taklek. Dalam perumusan lainnya, dengan jalan menggunakan kata penghubung yang menunjukkan syarat seperti "setiap kali jika" dan sebagainya, kemungkinan itu dijaga. Meskipun begitu, kata tersebut masih tetap terlalu mudah bagi suami, asal ia tidak terlalu jauh dari tempat kediaman istrinya, untuk sedikit banyak memanfaatkan taklek itu sebagai ilusi bagi istrinya. Hanya satu macam talak menggabungkan sifat-sifat ketunggalan (sehingga dalam persetujuan kedua pihak dapat diadakan nikah baru) dan sifat "tidak mungkin dicabut" (sehingga pernikahan itu bukan hanya

Di tempat lain (karya "De Atjehers" Jilid i, halaman 407) telah saya tunjukkan bagaimana sifat-sifat yang terdapat pada kuluk itu, telah dimanfaatkan dengan cerdik untuk sedikit banyak mendamaikan ke- inginan ultrapoligami di pihak para pembesar Jawa dengan syariat Mohammadan. Di Madura rupanya-sekurang-kurangnya dapat disimpul- kan dari jalannya proses. ini-sifat-sifat itu juga telah dimanfaatkan untuk membuat rumus taklek mencapai maksud pranata taklek, lebih daripada di tempat lain. D i sana, suami, setelah mengucapkan pernyataan sehabis peresmian kontrak nikah, rupanya memberikan pernyataan bahwa istri berwenang untuk membeli talak itu darinya dengan harga tertentu (dalam kasus yang sedang ditangani itu seharga F 30). Ini terjadi setelah suami ternyata bersalah melakukan salah satu di antara sejumlah bentuk tertentu, berupa pengabaian atau penganiayaan yang telah disebutnya sendiri. Begi- tulah suami itu telah dicabut kemungkinannya untuk melakukan rujuk secara sewenang-wenang. Sementara itu, ketunggalan talak itu membuka jalan untuk menikah kembali.

Penyelidikan yang lebih teliti tentang fakta-fakta yang berkaitan dengan keterangan yang telah diberikan tadi, akan membuat Pemerintah Daerah itu mampu untuk memutuskan masalah itu sendiri. Untuk memudahkannya di sini saya ikhtisarkan soal-soal pokoknya:

1) Bupati Sampang tidak benar dalam menentang adat taklek yang tanpa disangsikan juga sudah ada di Madura mulai zaman kuno. Sekalipun akhirnya adat itu terpaksa menyingkir karena adanya ketakutan terhadap hukum, namun juga bukan tugas para pejabat Pemerintah Daerah bangsa pribumi untuk memberikan alasan agar adat itu menyingkir.
2) Karena mengenai masalah adat penghulu tersebut sepenuhnya berhak, maka Penghulu Sampang itu akan menimbulkan kecurigaan sendiri disebabkan tidak lengkapnya, kalau tidak boleh dikatakan, tidak adanya pertimbangan-pertimbangan. Juga disebabkan oleh jawabannya yang bersifat setengah-setengah atau mengelak dalam penyelidikan lebih lanjut. Yang menjadi pokok ialah agar dapat diketahui dengan teliti perbuatan atau kelalaian manakah yang telah memberikan hak, menurut rumus taklek di Sampang, kepada istri untuk menebus dirinya dari suaminya. Kemudian perlu dibuktikan bahwa Haji Sarkawi telah melakukan salah satu perbuatan atau kelalaian itu dan bahwa ia dahulu, setelah peresmian nikahnya, telah mematuhi adat taklek Sampang. Kalau beberapa hal itu dibuktikan, maka dapat dianggap bahwa penghulu, demi kebaikan istri tersebut atau keluarganya, telah berniat memperkosa hukum. Maka dalam hal itu syariat Mohammadan bukan saja melarang hal itu, melainkan juga mewajibkan untuk memperbaiki keputusan hukumnya. Kesempatan ini saya gunakan, dengan memperhatikan kekhususan yang telah disinggung tadi dan yang nyatanya melekat pada rumus taklek di Sampang, untuk meminta dengan hormat kepada Residen Madura

Betawi, 23 September 1895

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Berdasarkan berita termaksud dalam surat kiriman tersebut yang berasal dari Bupati Pamekasan, agaknya ada gunanya untuk mengundang Residen Madura, sudilah sengaja menyelidiki apakah berita termaksud itu sungguh-sungguh dengan tepat menyatakan praktik yang sekarang diikuti dalam wilayah Pamekasan. Dan kalau memang begitu, sejak kapankah adat taklek di sana dihapuskan. Tentu saja akan pantas dianjurkan agar penyelidikan seperti itu jangan mulai dari bupati. Sebab, pengalaman di Jawa telah menunjukkan kepada saya bahwa tidak jarang para bupati mempengaruhi dihapuskannya atau diubahnya kebiasaan tersebut. Dan jika hal itu sudah terjadi, mereka tidak mau mengakui hal itu.

Betawi, 28 Maret 1897

Kepada Asisten Residen Bogor

Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 23 Maret 1897, No. 1302, dengan hormat saya permaklumkan bahwa soal rujü' tidak dapat berlaku sebagai kontrak nikah yang baru. Sebaliknya berlaku sebagai pernyataan kemauan suami yang dipakai untuk mencabut talak; jadi jika hal ini belum terjadi dua kali dalam pernikahan yang sama, ia telah menggunakan haknya untuk melestarikan kembali hubungan nikah yang untuk sementara dihentikannya. Pencabutan (rujü') itu dapat terjadi terhadap setiap talak pertama atau kedua. Sama juga apakah rujuk itu terjadi semata-mata karena pernyataan kemauan suami (yang harus dilaporkannya kepada penghulu distrik) atau secara tidak langsung atas dasar talak bersyarat yang dahulu pernah diucapkannya, setelah istrinya melaporkannya dan setelah fakta- fakta itu dicatat oleh majelis ulama.

Betawi, 24 Desember 1900

Kepada Residen Surabaya

Orang Arab bernama Syekh Abdurrahman bin Salim Ba Saib dari kampung Ampel (Surabaya) menyampaikan surat permohonan kepada saya tertanggal 30 Nopember 1900, disertai lima dokumen yang saya lampirkan di sini. Dalam surat permohonan tersebut ia mengadukan kejadian bahwa dalam dokumen terlampir yang telah diserahkan oleh petugas nikah bagi orang-orang Arab, kemenakannya bernama Hamidah binti Hamid Ba Saib telah dinyatakan bercerai oleh suaminya Syekh Usman bin Umar al-Amudi dengan diucapkannya taïaq khul'ï (talak yang telah dibeli dan karena itu tidak dapat dicabut). Terhadap penilaian itu Syekh Abdurrahman mengajukan berbagai keberatan. Sejauh masalah ini dapat dinilai dari dokumen-dokumen tersebut, saya anggap layak bahwa keberatan Syekh Abdurrahman tidak beralasan. Selain itu, saya ketahui bahwa ia telah meminta penerangan kepada penasihat honorer Sayid Usman, dan bahwa penasihat tersebut telah memberikan kepadanya semua keterangan yang diperlukan agar ia dapat membuat penilaian yang tuntas tentang perkara ini. Cara terbaik untuk mengakhiri perkara ini, saya rasa, ialah agar pihak Pemerintah Daerah meminta keterangan kepada penghulu. Jika keterangan itu sudah diberikan dengan cara yang memuaskan, maka hal itu diberi- tahukan kepada Syekh Abdurrahman dengan mengembalikan lampiran- lampiran yang menyertai surat ini. Ada satu keberatan Syekh Abdurrahman, yang bagaimanapun tidak mengurangi hakikat perkara ini, saya berpendapat perlu meminta perhatian Anda. Dalam piagam talak itu kata khul'ï tampaknya telah disusulkan dengan tinta lain, sedangkan tanda tangan kedua orang saksi itu dibubuhkan dengan satu tulisan tangan yang sama. Perlunya ada pemberantasan terhadap kecerobohan semacam itu dalam bentuk bukti nikah dan talak.

Betawi, 22 Nopember 1896

Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda (Majelis Ketiga)

Menurut Syariat yang berlaku di Jawa, kedudukan ipar tidak ada akibat hukumnya bagi orang yang bersangkutan, kecuali kalau mereka berdua berlainan kelamin. Dalam hal tersebut terakhir itu berlakulah

Larangan pernikahan termaksud itu dengan kemudahan-kemudahan yang terkait d i dalamnya sewajarnya tetap berlaku, juga sesudah pernikahan yang menyebabkannya telah dibatalkan. Apakah para kerabat suami seseorang yang sekelamin dengan dia, sesudah dibatalkannya nikah itu masih disebut ipar dan sebagainya, tergantung pada kebiasaan bahasa, kebiasaan setempat, terkadang juga bergantung pada lamanya pemutusan tali pernikahan. Namun, bagi hukum hal itu merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dipedulikan. Selebihnya, menurut syariat yang berlaku pada pribumi, hubungan antarkerabat, selain daripada kekerabatan dalam garis keturunan langsung atau kekerabatan semenda, tidak mengakibatkan kekecualian dalam penerapan hukum pidana. Dari hal tersebut tadi tersimpul dengan sendirinya bahwa kurang tepat jika dikatakan bahwa menurut syariat: pranata dan kebiasaan orang pribumi, kedudukan ipar dihapuskan. Sebab, menurut hukum termaksud itu, hubungan hukum semacam itu tidak ada selama pernikahan tersebut.

Weltevreden, 8 September 1890

Ke hadapan Gubernur Jenderal

Kiriman pemerintah tertanggal 15 Agustus 1890, No. 15601. Dengan ini saya mengaturkan pertimbangan dan nasihat mengenai surat permohonan Said Abdullah bin Abubakar Alatas dan 59 orang Arab lainnya di Surabaya, tertanggal 1 Agustus 1890. Saya mohon sudilah Gubernur Jenderal memberikan kuasa agar dalam setiap tempat di mana terdapat sebuah pemukiman orang Arab yang dikepalai orang Arab, dibentuk majelis Arab yang berwenang memutuskan persengketaan mengenai hukum keluarga dan semacam itu bila ada orang Arab terlibat di dalamnya.

Para pemohon mengajukan masalah yang pemecahannya, menurut pandangan saya, menimbulkan keberatan besar. Satu keberatan yang bobotnya luput dari perhatian mereka, karena ternyata mereka tidak mengetahui ketetapan hukum yang berlaku sekarang. Pertimbangan yang menjadi dasar permohonan mereka pertama-tama sebagai berikut. Apa yang disebut "dewan pendeta" pribumi, yang kini berwenang memberikan keputusan tentang sengketa mengenai hukum keluarga, termasuk sengketa di mana orang Arab terlibat, sering disebab- kan oleh ketidaktahuan, niat jahat atau kebiasaan yang menyimpang dari syariat Mohammadan, memberikan keputusan hukum yang tidak tepat. Akibatnya ialah: orang Arab secara salah diceraikan dari istrinya, sedangkan kepada suami istri diberikan hak dan kewajiban yang tidak sejalan dengan syariat Mohammadan. Dari pengalaman yang telah saya peroleh selama saya tinggal di negeri ini, saya terpaksa membenarkan ketepatan keluh kesah yang dilahirkan itu sepenuhnya. Dari segi keadilan bolehlah dianggap pantas keinginan orang-orang Arab yang meminta agar pengawasan atas peresmian dan pembatalan nikah mereka dan terutama juga keputusan mengenai sengketa yang timbul antara mereka mengenai masalah-masalah tersebut, ditugaskan kepada para pakar bangsa mereka. Lebih-lebih karena memang pengacuan sengketa-sengketa tersebut kepada majelis-majelis ulama pribumi bagi mereka merupakan pelanggaran terhadap pelaksanaan secara bebas dari hukum keagamaan mereka. Sebab khusus dalam soal hukum keluarga, syariat Mohammadan di tanah air mereka diterapkan jauh lebih ketat daripada di negeri ini. Keputusan Raja tertanggal 19 Januari 1882, No. 24 terutama telah cukup banyak menambah kesewenang-wenangan, karena dahulu berbagai cara diterapkan untuk memperbaiki keputusan hukum dari majelis ulama atau menghapuskannya. Namun, sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut, berangsur-angsur telah mantaplah keyakinan para majelis ulama bahwa keputusan hukum mereka tidak dapat diganggu gugat, asalkan beberapa formalitas tertentu sudah dipenuhi, dan kewenangan mereka tidak dilampaui. Orang pribumi benar-benar lebih menderita daripada orang Arab akibat keputusan tersebut. Namun, jika timbul sengketa mengenai hukum keluarga antara orang Arab itu sendiri, maka Butir 78, alinea 2 dalam Peraturan Pemerintah serta Butir 3 Peraturan mengenai organisasi hukum rupanya menentang pelaksanaan keinginan tersebut. Memang benar, sengketa yang dimaksud dan yang timbul antara orang Arab "menurut hukum" keagamaan mereka" selamanya tidak dapat ditundukkan oleh badan-badan yang telah disusun menurut cara "dewan pendeta" pribumi dan bekerja menurut cara tersebut. Dan mengenai "asal usul lama" bukannya tidak layak tampaknya pada saya bahwa pada zaman kuno, dengan kemandirian permukiman orang asing yang lebih luas, kasus-kasus hukum keluarga antara orang Arab itu dapat diputuskan oleh mereka sendiri, misalnya di bawah pimpinan para kepala mereka.

Di sini saya mengambil kebebasan untuk mengacu kepada surat kiriman Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan kepada Yang Mulia Gubernur Jenderal tertanggal 28 Agustus 1890 (baca: 1889) Huruf A', No. 41/1553 serta laporan yang diperoleh Mr. L.W.C. van den Berg kepada Mentéri Daerah Jajahan dihaturkan pada tanggal 19 Agustus 1889. Dokumen-dokumen tersebut salinannya telah dikirimkan kepada saya melalui surat kiriman dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 28 Oktober 1889, No. 2501. Dalam kedua dokumen tersebut dianggap bahwa menurut Peraturan Pemerintah, keputusan sengketa mengenai hukum keluarga dan warisan antara orang Timur Asing Mohammadan sebangsa, termasuk kewenangan "dewan pendeta" pribumi. Dalam kedua dokuman yang dikutip itu, sebaliknya, diakui pula bahwa betapapun tidak wajarnya dan betapapun tidak jelas tampaknya, namun dalam redaksi Butir 78, Al. 2 dalam Peraturan Pemerintah, sengketa semacam itu antara pribumi dengan orang Timur Asing atau antarorang Timur Asing dari berbagai bangsa dikeluarkan dari kewenangan "dewan pendeta". Jadi, seorang wanita Arab yang hendak mengajukan tuntutan perceraian terhadap suaminya yang berbangsa Arab, menurut ketetapan yang berlaku, harus melapor kepada "dewan pendeta" pribumi. Jika wanita yang mengajukan tuntutan seperti itu seorang pribumi dan istri seorang Arab, maka Peraturan Pemerintah membatasi diri dengan sekadar mencabut secara diam-diam keputusan tersebut dari kewenangan "dewan pendeta". Ini, sejauh yang saya lihat, tanpa menyebutkan tempat, di mana istri tersebut harus melapor diri. Tidak dapat disangkal bahwa kekurangan yang ganjil ini jauh lebih menimbulkan keberatan daripada melimpahkan keputusan atas sengketa antarorang Arab kepada badan pengadilan pribumi murni. Lebih-lebih kekurangan itu menimbulkan keberatan, karena sengketa antara orang Arab dengan istri pribumi mereka terjadi setiap hari. Pertama-tama pernikahan mereka dengan istri pribumi jauh lebih banyak terjadi dibandingkan kasus-kasus di mana mereka membawa istri dari tanah air mereka. Dan kedua, bila terjadi perselisihan antara suami istri bangsa Arab, sering kali pada kedua belah pihak tidak banyak terdapat kecenderungan untuk menyerahkan perkara mereka kepada "dewan pendeta" pribumi. Dengan pasti sekali saya dapat menjamin bahwa keadaan ganjil yang telah diuraikan tadi tidak diketahui oleh semua orang Arab dan oleh hampir semua "dewan pendeta". Hampir setiap orang Arab yang diseret oleh istri pribuminya ke muka majelis ulama, menganggap dirinya tidak diperlakukan dengan adil karena ia dipaksa tampil di muka badan seperti itu. Sebaliknya, saya belum pernah mendengar bahwa ada salah seorang di

Pada satu pihak, banyak kasus saya ketahui di mana "dewan pende- ta", dengan melanggar Butir 78 Peraturan Pemerintah, menjatuhkan keputusan hukum antara orang Mohammadan berlainan bangsa. D i lain pihak, saya belum pernah mendengar kasus di mana badan seperti itu lalu menyatakan dirinya tidak berwenang, atau orang yang mencari keadilan itu bertanya di mana ia (pria atau wanita) lalu harus melaporkan diri. Dalam mempertimbangkan masalah yang sekarang sedang dibicarakan dalam surat permohonan yang sedang ditangani itu, sekali lagi ternyata bahwa Mr. Van den Berg dengan tepat menyebut redaksi Butir 78 Peraturan Pemerintah "tidak dapat dijelaskan". Tetapi sekaligus dikatakannya bahwa perubahan redaksi itu tidak boleh dinamakan mendesak. Katakan saja bahwa syarat-syarat untuk mendirikan majelis-majelis orang Arab dapat ditemukan (yang misalnya dapat diangkat oleh Kepala Pemerintah Keresidenan, setelah bermusyawarah dengan kepala golongan Arab yang pada gilirannya harus meminta pertimbangan kepada orang terkemuka dalam permukimannya). Maka, menurut pandangan saya, akan adil jika sengketa mengenai hukum keluarga antarorang Arab diserahkan kepada majelis tersebut. Sedangkan sengketa orang Arab dengan orang Mohammadan berbangsa lain (misalnya pribumi) baru diserahkan kepada majelis golongan Arab itu, jika kedua pihak lebih suka kepada badan pengadilan ini dibandingkan dengan badan pengadilan pribumi. Akan tetapi, untuk sementara pengaturan seperti itu belum memungkinkan. Sementara itu, bagaimanapun suatu pengaturan, untuk peradilan dalam sengketa antarorang Mohammadan yang berlainan bangsa, tetap mendesak. Sehubungan dengan ketetapan-ketetapan yang berlaku, dapat dikirimkan jawaban * kepada pemohon sebagai berikut: 1) permohonan mereka, sejauh mengenai sengketa antarorang Arab sendiri, sehubungan dengan ketetapan hukum untuk sementara belum dapat dikabulkan; 2) namun mereka salah sangka bahwa pribumi atau orang bukan Arab lainnya dapat dipanggil menghadap majelis ulama itu sebab majelis tersebut tidak berwenang memberikan keputusan mengenai sengketa antarorang Mohammadan yang berlainan bangsa. Penjelasan tersebut terakhir itu pastilah akan mereka sambut dengan gembira sebagai penyelamatan dari bencana. Sebab sekurang-kurangnya 3/4 dari keberatan-keberatan yang mereka rasakan akan ditiadakan. Jelasnya, seperti telah dikatakan tadi, sebagian besar di antara keluh kesah yang telah disuarakan itu berkenaan dengan keputusan hukum dalam kasus antara suami berbangsa Arab dengan istri yang berbangsa pribumi. Akan

Mungkin dapat ditanyakan apakah seorang istri pribumi yang melalui pernikahnnya dengan seorang Arab lalu masuk ke dalam golongan orang Arab. Dengan demikian, perselisihan antara istri tersebut dan suaminya, menurut undang-undang, juga akan termasuk kewenangan majelis ulama. Jika memang demikian tetap masih ada kesulitan bagi sengketa antara orang arab dengan pribumi yang tidak pindah dari golongan yang satu ke golongan yang lain berdasarkan kedudukan semenda. Akan tetapi, sementara itu, sia-sia saya mencari satu ketetapan hukum yang memulangkan akibat-akibat seperti itu kepada perkawinan campuran secara Mohammadan. Dan selanjutnya hal seperti itu bagi saya tidak akan tampak wajar kalau saya perhatikan renggangnya ikatan nikah itu, terutama antara orang yang berlainan kebangsaannya. Jelasnya, terutama orang Arab tidak jarang menikah hanya selama beberapa bulan atau beberapa pekan, bahkan beberapa hari dengan istri pribumi. Lalu pernikahan seperti itu setiap kali akan menyebabkan istri pribumi itu masuk golongan suaminya. Dan jika, seperti sering terjadi, seorang istri sesudah pembatalan nikah itu menuntut kepada suaminya agar memenuhi beberapa kewajiban yang belum selesai, maka istri tidak dapat lagi mencari keadilan pada majelis ulama. Padahal ia dapat berbuat begitu ex hypothesi (menurut dugaan) ketika ia misalnya mengajukan tuntutan perceraian, karena ketika itu ia masih diperlakukan sebagai wanita Arab! Juga karena hipotesis yang baru disebut itulah yang saya rasa juga terlalu berani, maka kasus itu sama sekali belum dapat diselesaikan. Menurut pendapat saya, surat permohonan ini, dengan demikian, sekali lagi menunjukkan kekosongan dalam perundang-undangan yang secara mendesak menuntut agar dipenuhi. Hal ini pun sudah terkenal. Kekosongan ini berkenaan dengan peradilan yang dijalankan oleh para ulama dan kepala, dan untuk saat ini tidak dapat diberitahukan pemecahan lain kecuali yang telah diusulkan tadi kepada para pemohon. Kecuali kalau ada syarat-syarat yang untuk sementara dapat dipakai guna mengajukan mereka ke Pengadilan Negeri dengan membawa tuntutan yang oleh Butir 78 Al. 2 dalam Peraturan Pemerintah telah dicabut dari kewenagan "dewan pendeta". Pertanyaan terakhir tidak mampu saya putuskan.

Betawi, 23 November 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Permohonan pertama yang ditandatangani oleh sebelas orang Arab yang telah diajukan, pada pokoknya mengenai pengangkatan satu atau dua petugas nikah berbangsa Arab guna memenuhi kebutuhan mereka. Hingga sekarang fungsi ini dipenuhi oleh seorang Arab, saya kira berdasarkan satu kebijaksanaan tidak resmi dengan imam distrik yang bersangkutan. Dan karena orang tersebut (Mualim Hayyan) telah meninggal dunia, maka kini drang ingin melihat seorang pengganti yang telah diberi wewenang secara resmi. Keinginan ini bukannya harus dianggap tidak adil. Lagi pula, saya kira, di ibu kota keresidenan lainnya seperti Cirebon, Semarang, Surabaya, keinginan orang Arab dalam hal ini selalu diperhitungkan. Residen Betawi berwenang untuk mengangkat petugas nikah menurut kebutuhan. Jadi, surat permohonan hendaknya, guna memenuhi soal ini, disampaikan kepada penguasa keresidenan. Ini mengingat bahwa gelar resmi bagi petugas nikah berbangsa Arab yang mungkin akan diangkat itu, tidak usah berbeda dengan gelar rekannya berbangsa pribumi. Sedangkan pengangkatan seorang wakil rupanya tidak perlu. Sebab semua imam (petugas nikah distrik) berwenang untuk minta diganti jika mereka berhalangan. Kepada petugas nikah termaksud itu tentu saja harus ditunjuk satu wilayah tertentu-bukan bangsa tertentu-yang sedapat mungkin harus mencakup kampung-kampung kota yang ditunjuk oleh orang Arab. Mereka yang tinggal di luar kampung kota itu harus berhubungan dengan imam yang telah ditunjuk untuk tempat tinggal mereka. Hal ini tidak mungkin menimbulkan keberatan. Permohonan kedua, yaitu pengangkatan sebuah komisi, terdiri dari tiga orang yang, dengan bergelar pengurus, harus memutuskan sengketa antara suami istri berbangsa Arab, rupanya tidak dapat dikabulkan. Sebab orang-orang ini dengan demikian akan mengambil alih sebagian dari tugas yang oleh undang-undang telah dilimpahkan kepada majelis ulama. Selain itu, seperti sudah diketahui, campur tangan majelis ulama dengan kepentingan golongan Arab belum pernah menyebabkan kekesalan hati yang membahayakan.

(i) POKOK-POKOK UMUM
i

Buitenzorg, 24 Februari 1890

Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah

Melalui surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 28 Agustus 1889, No. 1999, saya dipersilakan menyampaikan perasaan saya mengenai nasihat Mr. L.W.C. Van den Berg tertanggal 23 Juli 1889 tentang masalah apakah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki peradilan majelis-majelis ulama. Dan melalui surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 28 Oktober 1889, No. 2501, saya menerima pula tugas yang sama mengenai usul yang oleh Mr.

L.W.C. Va n den Berg, bertanggal 19 Agustus 1889, telah dihaturkan mengenai pokok yang sama kepada Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan. Dengan ini saya mendapat kehormatan, sambil menghaturkan kembali nasihat termaksud tadi, memenuhi kedua tugas itu sekaligus. Hal itu lebih masuk akal karena kedua dokumen Mr. Van den Berg itu bukan saja membahas pokok yang sama seluruhnya, melainkan juga mengolah sekali lagi hal kedua itu (yang selanjutnya, untuk singkatnya, akan saya sebut Usul). Pada pokoknya dokumen kedua itu mengolah beberapa pikiran yang berasal dari dokumen pertama (selanjutnya saya sebut Nasihat) sekali lagi dalam bentuk lain. Selain dalam seluk-beluknya, tampak bagi saya perbedaan yang penting antara kedua dokumen yang terkutip itu. Jelasnya, dalam meng- hargai pranata majelis ulama. Dalam Nasihat, majelis-majelis tersebut merupakan keburukan yang untuk sementara perlu, oleh Pemerintah Pusat belum ingin dibasmi dan memang belum dapat dibasmi tanpa suatu perubahan undang-undang yang penting. Namun berbagai tindakan yang diusulkan sebagai hal yang perlu juga direkomendasikan dalam Nasihat atas dasar yang berikut, yaitu bahwa tindakan itu dapat mempersiapkan penghapusan majelis tersebut. Penghapusan itu seharusnya diusahakan, baik karena penyalahgunaan yang memalukan-dalam praktik penyalahgunaan itu ditimbulkan sendiri oleh peradilan majelis-majelis tersebut-maupun karena "peradilan rohani" bertentangan dengan "hakikat negara modern". Sebaliknya, dalam Usul, majelis-majelis ulama tersebut merupakan satu pranata nasional yang berakar dalam kesadaran

Pandangan yang telah berubah ini tidak ada motivasinya sama sekali. Kecuali mungkin karena beberapa perubahan baik yang agaknya telah dihasilkan oleh Keputusan Raja tahun 1882. Baik penyalahgunaan sebelum tahun 1882 maupun perbaikan keadaan sesudah itu, oleh Mr. Van den Berg digambarkan secara berlebih-lebihan sekali. Dalam Nasihat misalnya, telah disebut "kehebatan" peradilan majelis ulama pada zaman itu, satu kasus bahwa di Betawi "seorang yang hanya bepergian sebentar, istrinya telah direnggut oleh pihak majelis ulama". Akan tetapi, sangat layak bahwa majelis tersebut dalam hal itu sepenuhnya berhak berbuat demikian. Sebab ada satu adat khusus yang meluas ke seluruh Jawa, yang oleh Mr. Van den Berg, seperti berkali-kali terbukti kepada saya, tetap tidak diketahui. Jelasnya, adat itu menetapkan bahwa setiap pria yang menikah, segera sesudah kontrak nikah itu, mengucapkan "talak bersyarat" untuk menjamin kepentingan istrinya. Di bawah syarat-syarat yang terkait dengan perceraian itu, dan yang berlainan dari daerah ke daerah, secara tetap ditemukan kalimat: "Jika saya telah bepergian dari rumah sekian bulan, padahal istri saya tidak menerima hal itu dan menyampaikannya kepada majelis ulama, maka istri saya bebas." Syarat ini terutama berguna utuk menjauhi nasib istri terhadap keberangkatan diam-diam, misalnya berkelana sebagai kuli, yang dilakukan oleh suaminya. Hal itu menyebabkan istri tersebut kehilangan nafkah dan karena tidak terdapat talak, ia tidak dapat menikah lagi. Adat Melayu-Jawa ini yang saya ketahui di Mekah, telah diceritakan kepada saya oleh Mr. Van den Berg. Akan tetapi, secara pasti ia menyangkal kebenaran cerita ini. Padahal, saya telah mendapati bahwa adat tersebut selalu ada di desa mana pun. Dan di mana pun, bahkan di Betawi, dalam soal perceraian orang kecil hanya tahu bahwa itu merupakan unsur yang tidak dapat ditinggalkan dalam kontrak nikah. Begitu pula keputusan Majelis Ulama Betawi pasti akan didasarkan pada perceraian seperti itu, maka dengan demikian hanya dalam pandangan orang yang tidak mengenai adat termaksud itu, hal itu merupakan satu "kehebatan". Begitulah sekali lagi pernyataan yang berikut sangat dilebih-lebihkan, yaitu bahwa harta milik biasanya lenyap tanpa bekas di tangan pihak majelis ulama. Memang, ada satu dua kasus semacam itu terjadi, namun dalam kebanyakan kere- sidenan yang saya ketahui hal itu mustahil. Sebab majelis ulama, mengenai pengelolaan harta milik orang di bawah umur, membatasi diri dengan menunjuk seseorang yang dapat dipercaya dari kerabat atau pihak temannya. Orang tersebut lalu mengelola harta atau uang itu di bawah pengawasan majelis. Dalam banyak hal majelis ulama itu telah digambarkan lebih buruk daripada yang sesungguhnya.

Sementara itu, saya sama sekali tidak menyangkal bahwa penyalahgunaan yang kasar itu akan menjelekkan peradilan mereka

Sebelum orang mulai mengadakan penilaian umum terhadap majelis ulama itu, seharusnya orang menggambarkan dengan jelas, apakah sebenarnya majelis tersebut dan apakah pekerjaannya? Mengenai beberapa hal itu, di Hindia terasa ada salah paham. Namun salah paham yang sangat besar terasa pula dalam kedua dokumen Mr. Van den Berg. Apa yang disebut "hukum Mohammadan" sejak berabad-abad meru- pakan hukum yang di seluruh dunia Islam diakui sebagai hukum ideal. Sebab syariat telah dibuat untuk keadaan yang bukan berasal dari bumi ini dan oleh para Muslim yang saleh hanya dianggap sebagai kenyataan selama tiga puluh tahun pertama dalam kehidupan Islam. Sedangkan zaman (Imam) Mahdi, menurut mereka, akan berciri pembaruan keadaan tersebut. Memang, para penguasa Muslim sejak 30 tahun tersebut dalam praktik sedikit sekali mengindahkan hukum itu. Sedangkan para ahli tauhid-ahli hukumlah yang memperkembangkan syariat itu dengan penjabaran lebih lanjut. Jadi, perkembangannya semakin mandiri terhadap tuntutan kehidupan praktis. Dengan demikian, syariat pun di tangan mereka makin lama makin tidak praktis. Meskipun begitu, terdapat juga qadi yang mandiri di antara para pejabat yang menelaahnya, namun untuk dapat mencapai jabatan itu, tidak lama kemudian, orang terpaksa harus pandai berkompromi antara syariat dan praktik. Selain itu, bidang yang dicakup oleh peradilan para qadi, makin lama makin diperkecil oleh pihak pemerintah. Hukum pidana menjadi urusan pemerintah karena dituntut agar terdapat polisi yang baik. Begitu pula semua perkara yang mempersoalkan harta milik yang penting, karena dalam hal itu banyak harta milik pindah ke tangan para hakim. Singkatnya, kekuasaan hukum qadi yang dalam teori tidak terbatas, dalam praktik semakin dipotong. Dan meskipun sebagai tanda hormat terhadap syariat Ilahi dipertahankan teori bahwa orang dapat naik banding dari setiap hakim lain ke seorang kadi, namun dalam praktik hal ini sama sekali tidak menolong. Sebab biasanya para kadi sendiri cenderung tidak menjalankan jabatannya dengan ketat, dan karena tidak ada sarana yang tersedia bagi mereka untuk melaksanakan

Maka, dahulu dan sekarang dalam semua negeri Mohammadan terdapat i) hakim dan mahkamah (biasanya sepenuhnya tergantung kepada pemerintah) yang menangani semua perkara pidana dan kebanyakan perkara perdata dengan campuran kesewenang-wenangan, adat negeri dan rasa keadilan sebagai dasar peradilan mereka. Pada tahun-tahun terakhir ini secara teori peradilan itu juga memakai dasar undang-undang yang dibuat menurut contoh Eropa. Namun, biasanya bagi semua hakim, karena tidak adanya telaah bidang itu meskipun sedikit, undang-undang itu seolah-olah merupakan buku tertutup; 2) para qadi yang bersama pakar hukum pembantu, juru tulis dan sebagainya mengadili perkara menurut syariat. Adapun pengadilan mereka dalam praktiknya membatasi diri pada hal yang orang tidak pernah berani memisahkannya dari kekuasaan syariat itu. Sebab, soal yang bersangkutan itu terlalu menyentuh kehidupan agama dan kehidupan mesra manusia, yaitu masalah ibadah murni, hukum keluarga dan hukun waris. Peradilan ganda yang terdapat pada orang Mohammadan Hindia Timur, dengan demikian, lain dengan yang dikatakan oleh banyak orang, termasuk Mr. Van den Berg, sama sekali bukan merupakan gejala setem- pat. Begitupun apakah orang di sini mengikuti contoh negeri-negeri yang merupakan pangkalan masuknya Islam ke sini, ataupun karena sebab-sebab yang sama mempunyai akibat yang sama di sini. Bagaimanapun di sini tentu saja, dengan kekhususan lokalnya, terdapat peradilan ganda; kalau mau, ini juga disebut peradilan rohani dan keduniaan, seperti di mana pun tempat Islam berkuasa. Peradilan itu dapat dinamakan rohani, sejauh pihaknya mengadakan pengadilan menurut syariat Ilahi. Bukan karena petugas-petugas yang melayaninya merupakan rohaniwan. Hal ini sekali lagi berlaku bagi Hindia maupun bagi negeri Mohammadan lainnya. Maka sulitlah orang dapat memikirkan nama yang lebih tidak pantas bagi mahkamah "rohani" daripada istilah "dewan pendeta". Islam tidak mengenai rohaniwan. Yang menjadi ciri rohaniwan ialah pembagian sakramen - Islam sedikit pun tidak mengenai sakramen dan perawatan atas jiwa. Akan tetapi, perawatan ini dalam Islam diwajibkan terhadap para keturunannya, sahabat, dan tetangganya, bukan kepada satu golongan petugas untuk seluruh umat. Rohaniwan mempunyai ciri penahbisan yang memberikan kewenangan baginya untuk menjalankan fungsi-fungsi termaksud tadi. Namun, Islam sedikit pun tidak mengenai hal semacam itu. Setiap orang Mohammadan yang sedikit banyak dididik dalam agama mengenai ibadah biasanya (sembahyang) yang dilakukan lima waktu sehari, apakah itu tersendiri atau berjamaah (dan dalam hal itu bersaf-saf, dan salah seorang dari para hadirin menjadi imam). Sembahyang atau salat itu sekaligus merupakan salah satu dari dua unsur pokok ibadah Jumat. Karena itu, ia juga berwenang, dalam hal ini, untuk bertindak sebagai imam. Di samping itu, barang siapa yang sudah cukup banyak mempelajari bahasa Arab sehingga tanpa salah ia dapat membacakan khotbah dalam bahasa Arab, boleh bertindak sebagai khatib pada hari Jumat atau dalam perayaan tahunan. Siapa yang mempunyai suara baik

Ulama terkemuka atau orang berada tentu saja cenderung tidak melakukan jasa seperti itu dengan bayaran beberapa sen saja. Karena itu, pelaku jasa seperti itu jarang terdapat di antara para petugas mesjid. Sepantasnya, masyarakat meganggap petugas mesjid itu begitu saja sebagai pelayan bayaran. Di luar ibadah, mereka tidak sedikit pun mengurus kehidupan rohani orang seiman atau tidak ada sangkut-paut sedikit pun dengan kepentingan keagamaan lainnya. Paling-paling mereka lebih disukai orang untuk menjalankan upacara yang diperlukan untuk pesta dan kekhidmatan di rumah. Itu pun sekurang-kurangnya jika di luar mereka tidak terdapat banyak orang yang seperti mereka sendiri, yang telah menghafalkan beberapa rumus dalam bahasa Arab untuk tujuan itu. Orang yang tersebut terakhir itu dengan senang hati mengaji dengan menikmati satu jatah makan dan imbalan beberapa sen. Namun, orang-orang tersebut, di samping pelayan mesjid lainnya, harus dibayar. Pemeliharaan mesjid sendiri dan perawatan perkakasnya pun membutuhkan biaya, sedangkan untuk keperluan ini biasanya terdapat bermacam-macam dana. Jadi, diperlukan seorang penata usaha yang biasanya sekaligus berkuasa untuk mengangkat dan memecat petugas mesjid. Karena untuk tata usaha tersebut sering dituntut pengetahuan mengenai syariat suci tentang yayasan dan sebagainya, maka tata usaha tersebut selalu berada di bawah pengawasan tertinggi qadi. Bahkan jika pendiri sebuah mesjid tidak tegas menentukan hal lain, para penata usaha itu sering diangkat dan dipecat oleh kadi. Keadaan yang seluruhnya sama dan yang ditemukan di negeri lain, juga terdapat di Hindia. Namun ada kekhususan setempat sebagai berikut. Sehubungan dengan pengislaman daerah yang terjadi belakangan ini, jumlah tokoh yang ahli dan berwenang untuk melakukan berbagai fungsi di sini sedikit. Maka dengan sendirinya banyak fungsi digabungkan dalam satu tangan. Penghulu biasanya sekaligus merangkap jadi qadi, penata usaha dana mesjid dan direktur mesjid. Tetapi sudah sewajarnya bahwa fungsi-fungsi yang termaksud terakhir itu sama sekali bukan merupakan yang paling penting. Dan memang benar nama jabatannya tidak dipungut dari fungsi tersebut. Kenyataan bahwa penghulu yang mengangkat dan memecat semua petugas mesjid dengan kekuasaan yang bebas, juga berwenang bertindak untuk mengganti seorang atau lebih banyak di antara petugas mesjid, itu wajar saja. Juga wajar bahwa ia jarang atau malah tidak pernah merasa senang untuk melakukan hal itu. Memang benar, jarang sekali terjadi seorang penghulu mengimami salat atau mengucapkan khotbah. Untuk hal

Jika orang benar-benar ingin mengerti penghulu, maka perlulah orang mengingat bahwa penghulu itu:

1) qadi, seperti para kadi di tempat lain dengan kekuasaan hukum yang sangat dikurangi bahkan di sini lebih banyak lagi dipotong daripada misalnya di negeri Turki. Sebab peradilan di sini diurus oleh perundang-undangan bukan Mohamamadan. Meskipun demikian, dahulu (hal itu ditunjukkan sendiri oleh Mr. Van den Berg) di sini pun naik banding bagi setiap hakim kepada seorang hakim rohani diperkenankan. Jadi, ia diberi tugas memikul yurisdiksi yang sangat menuruti nurani dan bersifat sukarela, sejauh tugas itu dilakukan menurut syariat Mohammadan.
2) mufti, yaitu penjabar yang berwibawa mengenai syariat. Dalam keadaan itu, penghulu misalnya bertindak sebagai penasihat pada pengadilan negeri, serta memberitahukan apakah yang diajarkan oleh syariat mengenai kasus tertentu, tanpa dapat menjatuhkan keputusan pidana berdasarkan petunjuk itu.
3) petugas nikah, atau lebih tepat petugas yang diserahi pengawasan tertinggi terhadap peresmian kontrak nikah secara tepat dan terhadap pendaftaran perceraian yang terjadi karena talaq. Mengenai fungsi tersebut perlulah kita berbicara sedikit banyak. Adapun fungsi itu bukan termasuk yurisdiksi sukarela atau menurut nurani (seperti penanganan proses perceraian, atau pengawasan terhadap kepentingan anak di bawah umur). Sebab, syariat Islam tidak mengenai pengawasan atas kontrak nikah atau perceraian. Menurut syariat tersebut, pernikahan terjadi dengan jalan mengadakan kontrak atara wali mempelai wanita dengan mempelai pria, dihadiri oleh dua atau lebih banyak saksi yang sah. Sedangkan talak terjadi dengan pernyataan kemauan secara sederhana oleh suami. Oleh kebutuhan akan kepastian hukum, sehubungan dengan ketidaktahuan orang Mohammadan biasa tentang seluk-beluk syariat di bidang ini, maka di mana-mana pengawasan seperti itu telah diadakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada desa atau kota dalam satu negeri Mohammadan tanpa "petugas nikah" yang sekaligus mengawasi jalannya perceraian. Biasanya orang-orang tersebut, biar bagaimana beraneka warna kedudukannya pada umumnya, berada di bawah pengawasan kadi yang mengangkat mereka atau sekurang-kurangnya menyampaikan surat izin tugas kepada mereka. Di Jawa, penghulu sendiri adalah kepala petugas nikah, kalau boleh disebut begitu. Maka untuk fungsi tersebut, baik dalam tempat kediamannya sendiri maupun dalam beberapa ibu kota distrik yang berada di bawahnya atau bahkan di

Selanjutnya masih perlu dicatat bahwa dalam peresmian nikah pada orang Mohammadan sama sekali tidak ada sifat fungsi kependetaan atau kerohanian, juga tidak ada sifat fungsi kehakiman. Seorang pakar yang dengan mendapat imbalan uang, memimpin peresmian kontrak, menjaga agar para saksi itu memenuhi syarat hukum (biasanya meminta tolong petugas mesjid yang mendapat imbalan pula untuk keperluan itu). Ia juga menjaga agar suami dan istri betul-betul dapat saling menikah menurut syariat, bahwa kerabat yang berfungsi sebagai wali memang benar-benar wali menurut hukum dan sebagainya. Pada mulanya oleh syariat dianjurkan kepada wali, agar penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria didahului dengan pidato kecil mengenai perkawinan. Namun kebanyakan wali

Juga dalam beberapa ibu kota wilayah kecil. Dalam Nasihatnya.

4) pegawai zakat, yang bertugas mengumpulkan dan membagikan pajak keagamaan ini. Pada zaman kuno di negeri-riegeri Mohammadan disediakan pegawai tersendiri untuk pekerjaan tersebut. Tetapi sekarang hampir di mana pun tidak dihasilkan zakat secara teratur, sebab kalau begitu pajak-pajak yang lain akan terasa terlalu mencekam. Di negeri ini rupanya sejak zaman kuno pun hakim Mohammadan (penghulu) juga memangku jabatan ini. Maka, ia untuk sebagian sendiri, dan sebagian dengan dibantu oleh bawahannya, telah menjalankan jabatan tersebut. Bahkan, di samping kadi, itu merupakan bagian terpenting di antara fugsi-fungsi penghulu itu. Sebab, ia sendiri dan para bawahanya mendapat sebagian besar penghasilannya dari "zakat dan fitrah" tersebut.
5) penata usaha mesjid dan direktur mesjid, jadi tentu saja seperti halnya pegawai mesjid yang berfungsi secara teratur dan diangkat olehnya, ia berhak untuk bertindak dalam mesjidnya sebagai imam atau khatib. Ini merupakan hak yang jarang sekali digunakannya (hal itu sudah kami catat tadi). Ini merupakan hak yang, kecuali dalam hal ketertiban dalam mesjid, pantas bagi setiap orang Mohammadan yang baik pendidikannya. Maka sekali lagi tidak ada sedikit pun sifat kerohanian atau kependetaan di dalamnya.* Dari segi mana pun kita memandang penghulu itu, di mana pun bagi kita ia tampak tidak lebih dari titik persamaan semu dengan satu golongan rohaniwan. Maka titik persamaan itu jika diamati lebih cermat, akan hilang. Selalu kita lihat dalam diri penghulu itu-dan begitu pun pandangan penduduk pribumi terhadap penghulu mereka-sebagai pejabat yang ditugaskan melaksanakan pengawasan atas berbagai urusan yang
*** Satu-satunya rohaniwan dalam Islam ialah ketua tarekat tasawuf. Para ketua itu menjalankan** kewibawaan rohani atas para penganutnya dan bertindak sebagai penerima pengakuan dosa mereka. Sementara itu, orang tunduk kepada kewibawaan mereka secara sukarela sepenuhnya. Sedangkan jalan ke kebahagiaan di akhirat terbuka pula bagi orang yang tidak mempedulikan pemimpin tersebut. Hanya mengenai merekalah perbandingan Mr. Van den Berg dengan "rekan- rekan mereka beragama kristen" akan ada artinya. Sedangkan perbandingan itu dalam soal nafsu mencampuri urusan, tidak akan menguntungkan bagi orang-orang Mohammadan.

Bagaimanapun, jika diadakan wawasan yang sedikit di atas wawasan dangkal terhadap dunia pribumi, maka segera terlihatlah penghulu sebagai abdi bupati yang patuh dan selalu siap untuk melakukan berbagai pekerjaan. Sedangkan naib atau penghulu distrik itu terlihat sebagai tangan kanan wedana yang siap sedia. Begitu pula "rohaniwan desa" (pembantu yang paling bawah dari penghulu atau naib) merupakan abdi kepala desa. Para majikan itu melihat "pegawai syariat Islam" yang menjadi bawahan mereka sama sekali bukan sebagai rohaniwan atau pendeta, melainkan sebagai petugas yang semestinya bertanggung jawab atas ketertiban segala urusan yang diatur oleh syariat termaksud. Namun, di samping itu mereka dapat dibebani oleh para majikannya dengan segala macam pekerjaan lain. Jelasnya, sama sekali bukan- hanya "para rohaniwan desa" yang ditugaskan mengurus sebagian pengairan atau campur tangan dengan pencacaran sapi. Sebagian waktu yang penting dari para penghulu, naib dan sebagainya pun disita oleh kegiatan semacam itu. Nama jabatan para pejabat ini juga tidak menunjukkan apa pun yang bersifat rohani. Kata penghulu berarti "kepala". Dalam beberapa rumus ia disebut dengan beberapa kata (hakim, hukum) yang dipungut dari fungsi- fungsi kehakimannya. Sedangkan orang Arab yang menetap di sini dengan singkat, tetapi padat, menyebutnya qadi. Begitulah setelah ditentukan apakah sebenarnya penghulu itu, sekarang kita beranjak kepada "dewan pendeta". Yan g dinamakan peradilan bertokoh banyak, sekali lagi secara teramat salah digambarkan sebagai ciri praktik Islam dan syariat Mohammadan di Kepulauan Nusantara ini. Apa yang khas pada peradilan Mohammadan di negeri. ini, jika ditinjau dengan baik, dapat dipulangkan kepada fakta bahwa balai pengadilan di sini sejak zaman kuno biasanya adalah pendapa atau serambi mesjid. Ini merupakan keadaan yang tentu saja berkaitan dengan penggabungan jabatan direktur mesjid dan kadi pada satu tokoh. Dalam formulir-formulir yang dibuat sendiri oleh penduduk (misalnya formulir "talak bersyarat" sepantasnyalah hakim Mohammadan disebut hakim, hukum, penghulu atau diberi nama tempat pengadilan itu, misalnya serambi). Namun tidak pernah digunakan nama yang menegaskan banyaknya hakim. Sebaliknya, penghulu membutuhkan penulis, pesuruh dan petugas pengadilan lainnya. Bahkan karena ia sering mendapat kedudukannya disebabkan kelahiranya sendiri atau karunia atasannya dan tak seberapa karena keahlian (sepenuhnya sama dengan rekan-rekannya, para kadi di negeri-negeri Mohammadan lainnya), maka ia pun tidak dapat bekerja tanpa dibantu oleh satu atau lebih banyak pembantu ahli yang mahir dalam kepustakaan syariat. Hal ini terjadi juga dengan para kadi dan dalam syariat suci pun dianjurkan kepada kadi, agar sebelum menjatuhkan keputusan pidana diadakan musyawarah dengan para pakar. Para pembantu itu dahulu dan sekarang sama sekali tidak harus anggota para personalia petugas mesjid. Bukankah sering dapat diperoleh

Dahulu dan sekarang terjadi bahwa ada beberapa di antara pembantu itu yang karena keterpelajarannya atau karena sifat-sifat yang lain, merupakan orang yang agak mandiri. Kata-kata mereka tidak akan mudah diabaikan oleh penghulu. Beberapa orang semacam ini bukan tidak pantas diberi nama mufti. Sebagian besar para pembantu itu, sebaliknya, merupakan bawahan penghulu disebabkan jabatan (khalifah, naib dan sebagainya) yang mereka pangku. Sedangkan sebagian besar petugas seperti itu, yang secara jabatan sama sekali tidak berurusan dengan penghulu, namun benar-benar bergantung kepadanya karena kemudahan- kemudahan jabatan pembantu itu mempunyai daya tarik paling besar bagi mereka. Sedangkan penghulu itu sendiri dalam kenyataannya, baik secara langsung atau tidak langsung, berkuasa mengangkat atau memecat mereka. Peninjau berbangsa Eropa yang belum tahu hakikat dan belum dipersiapkan, dengan demikian melihat secara sangat salah-betapapun jelasnya hal itu selebihnya-satu peradilan bertokoh banyak serta satu badan yang terdiri atas para pendeta. Hal yang pertama itu timbul padanya karena penyesuaian semu antara persidangan penghulu dan para bawahannya dengan mahkamah cara Eropa. Sementara itu, sifat "kependetaan" rupanya didapatnya dari tempat yang lazim bagi persidangan tersebut (serambi mesjid). D i samping itu, dari keadaan didapat bahwa para pembantu dan para petugas pengadilan itu untuk sebagian sering termasuk personalia mesjid. Mak a orang menyebut-nyebut "dewan pendeta", sedangkan kebiasaan bahasa pribumi yang mudah menurut itu mengikuti cara tersebut setengah-setengah, lalu menamakan mahkamah peribumi lama itu menurut sebutan setengah berbahasa Belanda: raad agama. Ini nama yang sekarang pun jauh ketinggalan tenarnya dibandingkan dengan sebutan seperti penghulu, hakim, hukum.

Nyatanya orang, dalam mengacaukan mahkamah-mahkamah ini dengan yang bergaya Eropa, sudah sangat jauh. Maka dianggap normal jika terdapat keadaan yang mengharuskan "para anggota" dalam "dewan-dewan" itu memberikan keputusan mengenai perkara yang diajukan kepada mereka dengan jalan memberikan suara. Bukankah Keputusan Raja tertanggal 19 Januari 1882, No. 24 pada satu pihak menduga keadaan demikian? Sementara itu, di lain pihak mengaturnya dan melestarikannya? Jika orang yang sedikit banyak mengetahui peraturan pemungutan suara menuruti hal ini, maka itu hanya terjadi secara semu. Sesuatu yang sangat biasa bila penghulu secara mudah saja menentukan bagi setiap sidang anggota-anggota mana yang akan ikut serta dengan dia dalam kegiatan-kegiatan yang bersangkutan. Dari sejumlah anggota, misalnya 6 orang, biasanya setiap kali dipilihnya 2 orang. Kebanyakan dia memilih orang-orang yang tinggal berdekatan dengan dia, kecuali kalau penuntut atau terdakwa tinggal pada satu tempat di mana juga ada seorang

Bagaimanapun, hal yang berikut merupakan ciri. Seperti juga majelis ulama sebagai badan disebut oleh orang pribumi dengan nama setengah Belanda (raad agama), maka orang yang sama-sama berwenang memberi suara dan yang mewujudkan badan tersebut tidak diberi nama pribumi lain daripada sekadar anggota. Gelar pribumi asli untuk para anggota itu sekarang maupun dahulu ialah nama yang menegaskan kegiatan yang ditugaskan oleh penghulu sebagai: penasihat (mufti, tukang hujat), juru tulis, dan sebagainya. Sambil mengikhtisarkan kekeliruan-kekeliruan yang berlaku dan setiap kali ditiru mengenai "dewan pendeta" yang tadi telah dibantah, maka kami catat:

1) "dewan-dewan pendeta" tidak mempunyai anggota pendeta atau rohaniwan. Jadi sia-sialah semua pembicaraan mengenai masalah mengapa di sini justru "para rohaniwan"lah yang diserahi tugas peradilan. Juga sia-sialah pembicaraan tentang masalah apakah peningkatan pendidikan yang lebih baik bagi para anggota dari pihak pemerintah tidak harus dianggap sebagai campur tangan yang tidak diinginkan dalam soal pendidikan para rohaniwan. Kita tidak usah menyebut masalah-masalah lain, seperti sampai di manakah "kerajaan" para rohaniwan Muslim "termasuk dunia ini".
2) "dewan-dewan pendeta itu sebagaimana adanya tidak bersangkut-paut, baik dengan mesjid dan personalianya, maupun dengan peresmian dan pembatalan sukarela pernikahan. Sebab, pengawasan atau urusan tersebut telah dilimpahkan kepada penghulu dan kepada para pegawai bawahannya, yang sekaligus merangkap direktur mesjid atau petugas mesjid serta para pemungut zakat.
3) "dewan-dewan pendeta" itu dahulu dan sekarang bukan saja tanpa pendeta, malahan sebenarnya tidak merupakan "dewan-dewan". Pengadilan bertokoh tunggal menjadi kebiasaan. Jika dalam hal ini telah terjadi sedikit perubahan, hal ini terutama harus dipulangkan kepada pengaruh Keputusan Raja tertanggal 19 Januari 1882, No. 24 yang dalam hal pengaturan susunan dan cara kerja mahkamah- mahkamah Mohammadan telah didasarkan atas anggapan-anggapan palsu.
4) Keputusan Raja termaksud memang benar, kecuali dalam satu dua urusan formal, hanya sedikit atau sama sekali tidak mempunyai pengaruh pokok pada jalannya keadaan. Pada satu pihak, dahulu, antara para pegawai berbangsa Eropa di sini terkadang timbul keraguan akan adanya "dewan pendeta" itu. Atau sekurang-kurangnya terdapat ketidakpastian yang besar mengenai hak hidup serta sifat kegiatan dewan-dewan itu. Di lain pihak, saya bersama Mr. Van den Berg menganggap bahwa Keputusan Raja tersebut mungkin membantu mengurangi ketidaktahuan itu. Sebaliknya, pengaruh positif Keputusan Raja terhadap dewan-dewan itu sendiri yang dicatat oleh Mr. Van den Berg hanya khayalan belaka. Dan pernyataan itu semata-mata

Akhirnya mengenai sarana-sarana yang dicantumkan dalam Usul Mr. Van den Berg, yang mungkin dapat menimbulkan perbaikan peradilan dewan-dewan pendeta itu, saya memberanikan diri mengajukan catatan-catatan berikut. Perkembangan daftar-daftar yang telah tersusun di sana-sini menjadi daftar catatan sipil, serta peningkatan penyusunan daftar seperti itu, kalau belum ada, tidak dapat dianggap sebagai sarana untuk memperbaiki peradilan. Ini meskipun hal itu sendiri sangat bermanfaat. Semuanya itu memang bukan merupakan soal "dewan pendeta", sebaliknya lebih menjadi soal penghulu itu sendiri dengan para petugas nikah dan sebagainya yang menjadi bawahannya. Peningkatan pendidikan yang lebih baik bagi "para rohaniwan resmi" di sini lebih pada tempatnya. Namun, sebagai pengganti kalimatnya harus dibaca: "Diadakannya syarat-syarat kecakapan yang lebih tinggi bagi para anggota mahkamah tersebut." Jelaslah seperti yang kita lihat, mereka sendiri bukan rohaniwan, bahkan juga tidak sama dengan orang-orang lain (personalia mesjid) yang secara salah biasa disebut rohaniwan atau pendeta. Syarat berupa pendidikan yang lebih baik bagi "para anggota" itu pada pokoknya berlaku bagi para penghulu dan para bawahannya langsung. Bukankah bagi semua anggota lainnya sudah cukup jika secara lebih sungguh-sungguh daripada yang terjadi sampai sekarang, diusahakan agar diangkat para pakar, dan agar dikecualikan orang-orang yang karena kekurangan pengetahuannya menjelekkan nama "dewan" itu? Pakar-pakar seperti itu terdapat berlimpah ruah di Jawa dan Madura. Dan jika dalam salah satu keresidenan atau wilayah kecil jumlah mereka hanya sedikit, keadaan ini akan berubah secara baik, segera sesudah diketahui bahwa hanya keahlianlah yang memungkinkan orang diangkat menjadi "anggota". Adapun kesempatan untuk mengadakan telaah mengenai syariat Mohammadan yang disyaratkan, terdapat lebih dari cukup. Gambaran Mr. Van den Berg sama sekali keliru, seolah-olah pesantren-pesantren "nasional" semakin merosot, dan seolah-olah pranata-pranata yang tua itu semakin diganti oleh para ustad berbangsa Arab atau oleh telaah di Mekah.

Pesantren-pesantren subur hidupnya da n semakin bertambah jumlahnya, lebih daripada yang pernah terjadi. Sarana komunikasi yang lebih mudah dan sebagainya menyebabkan orang Jawa mengadakan telaah di Mekah lebih banyak daripada dahulu. Dan lebih cepat daripada dahulu, metode pengajaran serta alat pelajaran dari Mekah dipindahkan ke Jawa. Namun, dengan demikian, tidak ada sesuatu yang nasional lalu diganti dengan sesuatu yang asing atau internasional. Zaman kuno maupun sekarang, di pesantren digunakan kitab pedoman berbahasa Arab atau yang secara harfiah diterjemahkan dari bahasa Arab. Kitab tersebut hanya secara formal berbeda daripada yang dipakai sekarang.

Penyebaran lebih banyak pemikiran Pan-Islam atau yang bersifat fanatik, tidak ada sangkut-pautnya dengan jalannya keadaan ini. Tuan Van den Berg sebetulnya mengetahui bahwa kitab-kitab yang baru itu boleh dikatakan tidak memuat kalimat dan kata yang didapati dalam kitab-kitab yang lama. Hanya pengelompokan dan penghimpunannyalah yang berbeda. Perasaan-perasaan yang tidak diinginkan itu agaknya dipupuk oleh pergaulan yang lama di Mekah, bukan oleh alat-alat pelajaran yang digunakan di sana. Maka tidak perlu terjadi apa pun untuk menyuburkan kembali pranata-pranata pengajaran pribumi. Begitu pula tidak perlu terjadi sesuatu untuk mendorong lebih banyak siswa ke sana. Sebaliknya, perlulah seorang calon untuk pangkat "anggota" (begitulah sebutannya) mengetahui bahwa di samping keluwesan, perasaan yang baik serta sifat-sifat lain, pengetahuan syariat pun merupakan syarat tertentu untuk sampai ketujuan. Sampai ukuran tertentu hal ini juga berlaku bagi para calon penghulu. Pegawai-pegawai ini biasanya dipilih dari beberapa keluarga (keba- nyakan keluarga bangsawan) yang sudah lama menduduki jabatan tersebut. Mak a akan merupakan tindakan revolusioner jika bukan cara pemangkuan jabatan itu yang dipakai, melainkan ujian pembanding atau penilaian yang setaraf dengan itu. Tetapi, akan sangat berguna jika para calon diberi penerangan bahwa ketidaktahuan akan menghapuskan semua pengakuan hak atas kedudukan sebagai pengganti ayah, paman atau saudara sepupu. Dan dari beberapa kerabat yang tersedia akan dipilih orang yang paling cakap untuk jabatannya. Meskipun banyak penghulu dari zaman sekarang maupun dahulu pasti menghabiskan terlalu banyak waktu untuk bermacam-macam kegemaran (berburu, menangkap ikan, bercocok tanam dan sebagainya), namun tak dapat disangkal bahwa para pegawai ini sangat diinginkan agar mereka mempunyai sifat-sifat lain di samping sifat pakar hukum yang sempurna. Yang diinginkan, terutama, ialah pengetahuan sifat manusia, pengetahuan tentang keadaan serta penduduk wilayah mereka serta kewi- bawaan atas penduduk itu. Tanpa sifat-sifat ini, seorang pakar hukum yang paling baik pendidikannya pun akan menjadi penghulu yang buruk. Sehubungan dengan ini dan perlunya agar jabatan ini sedikit banyak tetap bersifat turun-temurun, maka saya kira pranata ujian bagi para penghulu akan menemui banyak keberatan. Selebihnya, andaikan para penghulu merupakan rohaniawan dan andaikan jabatan mereka tidak ada sangkut- paut dengan pangkat dan golongan masyarakat, di sifti pun saya tidak akan mengharapkan kebaikan dari ujian tersebut.

Mengenai perlunya ketetapan tentang kewenangan "dewan-dewan pendeta" seperti dikatakan Mr. Van den Berg, tidak mungkin ada

Sama sekali tidak jelas bagi saya arti penetapan sumber hukum yang dikehendaki oleh Mr. Van den Berg dan yang harus menjadi dasar peradilan majelis ulama. Katanya, sumber-sumber hukum yang akan ditunjukkan olehnya sekarang pun sudah digunakan di mana-mana. Dan memang benar saya belum pernah mendengar tentang kesulitan atau sengketa mengenai sumber-sumber tersebut. Lalu apa perlunya Pemerintah Pusat sekonyong-konyong tampil dengan daftar sumber-sumber hukum yang sifatnya memaksa? Ada soal lagi: Pemerintah Pusat dengan demikian akan terkena bahaya, apabila pihaknya memutuskan urusan bukan Mohammadan atau urusan bidah di bidang agama Mohammadan. Bahkan rencana Mr. Van den Berg mengenai sebuah undang-undang kolonial untuk melaksanakan Butir 9 (dalam Keputusan Raja yang direncanakannya) celakanya sudah kandas pada "batu karang" tersebut. Dari rencana tersebut, jelasnya sekali lagi ternyata bahwa Mr. Van den Berg sama sekali tidak mengetahui tentang kepustakaan yang kaya mengenai dasar-dasar syariat Mohammadan. Dari kata-katanya dapat disimpulkan bahwa seolah-olah tergantung dari selera orang-orang Mohammadan mazhab Syafi'i dalam salah satu negeri, karya-karya mazhab Syafi'i manakah yang mengenai Syariat yang akan dipergunakan di sana sebagai pedoman dalam peradilan. Kalau begitu, misalnya di Kepulauan Nusantara ini, seperti di kebanyakan negeri lain tempat mazhab Syafi'i berkuasa, orang memilih karya-karya yang berkaitan dengan Muharrar, karya Rafi'i atau dengan Mukhtasar, karya Abu Syoja' ditambah lagi dengan sebuah karya yang lebih baru, yaitu karya seorang pengarang dari Malabar berjudul Qurrat al-ain.

Umpama bahwa semua itu benar, maka dalam "Rencana Undang-undang Kolonial" bukannya lima karya yang harus disebut, melainkan cukup tiga karya saja. Sebab no. 2 dan 4 termasuk tafsir saduran dan ikhtisar yang disebut di bawah sub 6. Dan tidak ada alasan satu pun untuk mengadakan kekecualian bagi kedua hal itu, padahal karya-karya itu selebihnya hanya disebut secara umum. Namun, rencana itu timpang jalannya disebabkan oleh satu keburukan yang jauh lebih besar. Dalam karya-karya tentang dasar-dasar syariat Mohammadan yang tidak diketahui oleh Mr. Van den Berg, dicantumkan

Dalam susunan resmi itu, di samping nomor i dan 2 menurut rencana Mr. Va n den Berg, terutama tafsir yang disebut Tuhfah dan Nihayah ditemukan di situ. Sebaliknya, tidak terdapat di situ karya-karya yang disebut sub 3), 4) dan 5) atau karya-karya yang bergantung kepadanya. Karya-karya yang termaksud belakangan dan karya lain semacam itu dianggap sebagai kitab pelajaran yang baik sekali. Di dalamnya bahan karya-karya yang tersebut pertama itu telah dibuat seolah-olah mudah dicernakan bagi siswanya. Sebagai sumber-sumber hukum karya itu tidak pernah dikutip. Akan lain halnya, jika misalnya tidak tersedia satu pun di antara karya sumber tersebut pertama itu, lalu orang mengutip karya tersebut atas dasar kitab pelajaran itu, baik sebuah saja atau lebih. Tidak pernah kutipan dari kitab pelajaran seperti itu berwibawa. Kecuali jika pada gilirannya kitab pelajaran itu merupakan kutipan yang cermat dari sumber-sumber hukum tersebut tadi. Jadi Mr. Van den Berg telah memasukkan karya-karya di antara sumber-sumber hukum mazhab Syafi'i yang tidak berlaku sebagai sumber hukum mana pun*. Selanjutnya, karena ia lalai mencantumkan perbedaan nilai sumber-sumber serta hubungannya terhadap tafsir-tafsir tersebut, maka telah dihasilkan keseluruhan karya yang tidak dapat' dianggap lain kecuali bidah atau kesesatan oleh pakar mazhab Syafi'i mana pun. Tidak ada yang lebih mudah daripada menggantikan daftar Mr. Van den Berg dengan daftar mazhab Syafi'i. Namun, urusan ini seluruhnya memang sudah tidak perlu lagi. Berbagai kesesatan yang terdapat dalam "Usul", misalnya fatwa bahwa menurut hukum Mohammadan, alat musik harus berlaku sebagai barang tidak berharga dalam harta warisan, tidak ada gunanya untuk dibicarakan lebih lanjut. Adapun maksud yang diungkapkan dalam usul agar ditetapkan tarif ongkos bagi majelis ulama, kiranya dapat saya setujui sepenuhnya. Sebab memang benar oleh majelis-majelis tersebut diajukan tuntutan-tuntutan yang berat kepada mereka yang minta pertolongan hakim Mohammadan.

Juga karya yang sekarang oleh Mr. Van den Berg dipersiapkan penerbitannya disertai dengan terjemahan (karya Fath al-qarib) bukan sumber hukum, jadi nyatanya telah keliru dipilih.

Pertama-tama tidak mungkin direncanakan tarif yang seragam, meskipun untuk beberapa jenis ongkos yang telah dimasukkan dalam konsep tersebut. Sebab rencana tarif itu mungkin saja adil untuk satu kabupaten, tetapi pada waktu yang sama sangat tidak adil untuk kabupaten lain, ini disebabkan oleh perbedaan kebiasaan dan kemakmuran rata-rata penduduk yang bersangkutan. Selanjutnya imbalan penulisan sebanyak F 0,50 untuk satu halaman itu terasa luar biasa mahalnya untuk sebagian besar Pulau Jawa. Sekarang biasanya juru tulis diberi upah beberapa sen saja. Akhirnya, sama sekali tidak perlu lagi dicatat, seperti dilakukan oleh Mr. Van den Berg dalam penjelasannya, bahwa ongkos peresmian nikah dan pembatalannya* sebaiknya jangan dimasukkan ke dalam tarif itu (bukankah seperti yang kita lihat tadi, urusan ini sama sekali berlangsung di luar majelis ulama?). Tetapi, sulitlah untuk menyadari mengapa ongkos pengelolaan (atau lebih tepat: pengawasan atas pengelolaan, sebab biasanya campur tangan itu hanya terbatas sampai ke situ) harus diatur supaya seragam di seluruh Jawa. Mengapa bukan ongkos proses perceraian yang sangat sering terjadi yang harus diseragamkan? Bukankah tidak kalah dengan proses tersebut terakhir itu, jumlah uang ongkos pengelolaan tersebut sangat berbeda sekali di berbagai daerah. Jika memang tariflah yang dikehendaki, maka demi adilnya, saya kira, harus diputuskan supaya hal itu ditetapkan menurut keresidenan. Lalu menurut pandangan saya, penetapan imbalan tertinggi untuk peresmian nikah dan pencatatan pembatalannya jauh lebih mendesak daripada biaya prosesnya. Sebab, penghasilan yang tersebut pertama itu sering selama hidup akan membebani setiap orang dan akan sangat menekan. Padahal orang Jawa biasa jarang sekali berhubungan dengan majelis ulama. Sebaliknya, saya tidak banyak mengharapkan kebaikan dari penetapan tarip untuk biaya proses. Seperti halnya semua negara Islam, maka di sini pun hakim Muslim mampu juga memungut uang dari nasabahnya yang mencari keadilan, melalui berbagai jalan yang berputar. Bukan pembayaran ongkos yang timbul secara teratur itu yang menekan, melainkan bermacam-macam "uang rokok" yang telah diperkuat oleh kebiasaan dan pemberian hadiah yang bahkan sering cukup penting kepada hakim; itulah yang menekan kepada orang yang mencari keadilan. Penyalahgunaan ini bukan saja masih tetap akan bertahan di tempat telah diadakan tarif. Sebaliknya, di tempat tarif-tarif itu menyebabkan pendapatan para

*** Belum lagi dibicarakan ongkos penguburan yang oleh Mr. Van den Berg juga hendak ditetapkan** menurut keresidenan. Dalam pandangan orang Mohammadan Jawa, penetapan harga satu pengunjsan terhadap orang yang sudah meninggal, merupakan penodaan kekeramatan. Adapun uang yang pada kesempatan itu dibagi-bagikan (selawat) bagaimanapun tidak khusus menguntungkan bagi "rohaniwan", melainkan bagi semua hadirin, kaya maupun miskin.

Dalam hubungan ini, saya tidak mau mendiamkan bahwa menurut pandangan saya, ada tindakan lain yang akan memberantas penyalahgunaan keuangan yang sekarang lazim di banyak majelis ulama dengan hasil yang lebih baik. Tindakan itu ialah penggajian yang pantas bagi penghulu dan "anggotanya". Jika sekarang seorang penghulu pengadilan negeri yang merangkap ketua majelis ulama, membandingkan gajinya dengan gaji para pegawai pribumi lainnya, maka ia terpaksa yakin bahwa menurut dugaan orang ia mendapat penghasilan tambahan yang penting. Pada saat penghasilan ini benar-benar tidak penting (dan memang begitulah biasanya di luar daerah Priangan, sebab di daerah Priangan secara teratur dikumpulkan zakat), maka di situlah penghulu menganggap dirinya berwenang untuk memperluas keuntungan jabatannya sedapat mungkin dalam kekuasaannya. Hal itu dilakukannya, antara lain, dengan mengadakan pungutan yang cukup tinggi dari orang yang menikah atau membatalkan pernikahan. Tetapi jika d i sampingnya ada seorang "penghulu nikah" (memang begitu halnya di banyak ibu kota keresidenan dan ibu kota wilayah kecil), sumber ini pun tertutup baginya. Akhirnya hanya tinggal kemungkinan untuk menaikkan ongkos pemisahan harta milik serta ongkos proses sebagai sarana penyelamat. Lalu penghulu yang tahu benar bahwa Islam sebenarnya melarang semua ongkos proses, menenangkan hati nuraninya dengan pertimbangan bahwa ia sendiri memang layak menikmati tunjangan, meskipun tidak cukup. Namun sebaliknya tidak pantas, apabila para "anggota" yang biasanya kurang mampu dan karena sebab lain tidak banyak mendapat uang, disuruh bekerja tanpa dibayar. Semua barang ditentukan mutunya oleh harganya. Jika "para anggota" itu dibayar sepantasnya, mak a ada sedikit lebih banyak pengawasan atas penegakan syarat-syarat kecakapan dan kesusilaan untuk pengangakatannya. Mak a dalam hal itu penyalahgunaan di pihak majelis ulama yang ada sekarang akan semakin berkurang. Hal itu dapat pula dibantu dengan peringatan dari pihak para pegawai berbangsa Eropa. Tanpa bayaran, tarif yang paling bagus pun tidak ada gunanya. Yang sama sekali tidak wajar ialah usul Mr. Van den Berg untuk mengikat mahkamah-mahkamah Mohammadan dengan ilmu bukti peraturan pribumi. Dengan pasti saya dapat menjamin bahwa para anggota mahkamah itu tidak akan kurang heran mengenai tindakan seperti itu, daripada kalau mereka diberi tahu bahwa : Pemerintah Pusat telah memutuskan akan melestarikan mahkamah-mahkamah Mohammadan, tetapi akan mewajibkan mereka untuk menggunakan kitab undang-undang agama Hindu. Syariat Mohammadan secara keseluruhan, seperti yang telah kami singgung tadi, bukan dibuat "untuk dunia ini". Itulah sebabnya di mana- mana kewenangan para hakim yang menjalankan peradilan menurut syariat itu dibatasi hingga hanya meliputi kehidupan mesra perorangan.

Sebaliknya, untuk orang Mohammadan sama juga, baik misalnya orang menikah dan membatalkan pernikahan itu menurut undang-undang lain selain hukum Allah, atau orang menurut kasusnya mencatat ada atau tidak adanya satu pernikahan, batal atau tidaknya pernikahan tersebut, ataukah hukum selain syariat memutuskan masalah yang timbul mengenai kewajiban antara suami istri menurut ukuran yang oleh Allah telah dinyatakan palsu. Tidak lebih atau tidak kurang daripada hal tersebut terakhir itulah yang diusulkan oleh Mr. Van den Berg, yang hendak dipaksakannya kepada mahkamah-mahkamah Mohammadan. Padahal kitab-kitab fikih Mohammadan penuh berisi ilmu bukti, seolah-olah ilmu tersebut menjadi raginya. Hampir pada setiap halaman karya-karya yang agak panjang lebar, orang berhubungan dengan soal itu. Mengenai hampir setiap fakta diberitahukan di situ dengan cara apakah harus disimpulkan, sarana bukti manakah yang boleh diterapkan kepada soal tersebut. Agak kurang kuat sifatnya jika dikatakan bahwa "sumpah saksi" dalam ilmu bukti Mohammadan "tidak ada". Yang benar ialah bahwa sumpah saksi itu dilarang oleh Allah. Begitu pula penyimpangan- penyimpangan lain yang disebut oleh Mr. Van den Berg sebagai yang paling mencolok dalam ilmu bukti Mohammadan itu justru merupakan pranata Ilahi. Dan orang Mohammadan sepenuhnya yakin: Jika ada fakta yang ditangani menurut hukum Allah, padahal fakta itu telah dicatat menurut sarana-sarana yang oleh hukum tersebut dinyatakan batal, maka jika ditangani juga menurut hukum Allah, penanganan itu tidak berharga. Maka di mana pun belum pernah orang memikirkan untuk mengubah ilmu bukti ini. Banyak bagian dalam syariat secara praktis dapat dihentikan tanpa menimbulkan kesal hati terhadap orang yang beriman. Sebaliknya, mereka pasti tidak akan membolehkan jika bagian yang tidak dapat diganggu gugat dalam syariat itu secara resmi dipertahankan, padahal pelaksanaannya dibuat mustahil karena penghapusan ilmu bukti yang "benar dan Ilahi". Dengan cara yang ganjil, Mr. Van den Berg mengesampingkan keberatan-kaberatan yang mungkin akan diajukan terhadap tindakan yang dianjurkannya. Katanya orang dapat menganggap ganjil tentang kewenangan terbatas di pihak wanita, secara mutlak ddak adanya wewenang orang bukan Mohammadan untuk memberikan kesaksian dan sebagainya, da n sebagainya, bertentangan dengan asas-asas umum kepantasan dan keadilan. Ya, tetapi kalau begitu, dengan cara demikian juga orang hendaknya menganggap adanya ketetapan bahwa seorang suami boleh menjatuhkan

Sebaliknya, apakah mungkin di Jawa orang masih kurang mengerti arti penting ilmu bukti Mohammadan? Apakah orang tidak akan menyadari bahwa ilmu bukti tersebut tidak mungkin ditinggalkan bagi penerapan setiap bab dalam syariat Mohammadan? Kata Mr. Van den Berg, ia belum pernah menjumpai "rohaniwan pribumi" yang "memberi kesan" (stel) bahwa hatinya melekat kepada ilmu bukti tersebut. Saya tidak tahu dengan jalan manakah telah timbul kesan-kesan negatif itu pada Mr. Van den Berg. Namun, saya ingin melihat, misalnya, para pejabat penguasa pada berbagai tempat di Jawa sekali-sekali mengadakan uji coba seperti itu. Lalu, selama diadakan percakapan, hendaknya mereka memberikan kesempatan kepada penghulu atau bawahannya dalam majelis ulama, untuk menyatakan pendapatnya mengenai kemungkinan peradilan Mohammadan, tetapi dengan ilmu bukti Eropa. Saya dapat menjamin dengan pasti bahwa 9 dari 10 kasus, jawabannya akan menyatakan bahwa gabungan antara hukum Mohammadan dengan ilmu bukti Eropa mustahil. Maka saya tidak akan heran, jika ada banyak penghulu menjawab pertanyaan seperi itu sebagai berikut : Pemeritah dapat menghapus "raad agama" dengan begitu saja. Keyakinan yang teguh d i pihak saya ini bukanlah berdasarkan "kesan" umum, melainkan atas fakta bahwa banyak penghulu, tanpa saya beri dorongan sedikit pun, bertanya kepada saya apakah tidak ada kemungkinan untuk membebaskan mereka dari keharusan bersumpah bagi para saksi, notabene pada Pengadilan Negeri. Sebab, terhadap hal ini pun mereka mempunyai keberatan batin. Dalam kebanyakan kasus saya berhasil membantah keberatan tersebut, sejauh yang dipersoalkan itu mahkamah bukan Mohammadan. Namun, baik pada kesempatan ini, maupun pada kesempatan lainnya telah terbukti kepada saya dengan sejelas-jelasnya bahwa para pejabat yang bertugas menjalankan peradilan Mohammadan menganggap ilmu bukti Mohammadan sebagai unsur yang perlu dan tak dapat ditinggalkan dalam ilmu bukti Mohammadan tersebut. Mr. Van den Berg berkali-kali mengemukakan perlunya pengangkatan kedudukan para penghulu dan sebagainya, agar gengsi mereka tidak runtuh di bawah penghinaan orang yang lebih berwenang dan lebih ahli. Saya memang bersedia menganggap bahwa dalam penggabungan syariat Mohammadan dengan ilmu bukti Eropa yang tak masuk akal itu pun dapat ditemukan tokoh-tokoh yang tangguh untuk pangkat penghulu. Namun, betapa dalamnya mereka itu akan merosot dalam pandangan kalangan yang semakin meluas yang terdiri atas para pakar tentang pokok- pokok syariat Mohammadan. Dan penghinaan yang sangat layak ini akan berlanjut masuk k e dalam golongan-golongan rendahan d i antara penduduk. Lalu di antara "dewan pendeta" yang dalam Nasihat karya Mr. Van den Berg digambarkannya sebagai hal yang untuk sementara masih dapat ditenggangkan, dan dalam Usulnya. digambarkan sebagai pranata yang berakar dengan dalam pada kesadaran rakyat, yang bersifat nasional

Di antara semua yang oleh Mr. Van den Berg diusulkan demi perbaikan peradilan "dewan pendeta" atau lebih tepat mahkamah Mohammadan, dengan demikian, menurut pandangan saya,. hanya dapat dipertimbangkan agar:

1) Ditetapkan kekuasaan hukum majelis-majelis tersebut, andaikan pendapat Mr. Van den Berg memang benar, sebab ia mempertahankan kemungkinan ketetapan itu terhadap banyak pejabat;
2) Diadakan pendidikan yang lebih baik bagi calon ketua dan anggota mahkamah tersebut, atau lebih tepat mengenai anggota-anggotanya hendaknya diadakan pertimbangan lebih cermat mengenai kecakapan dan kesusilaan mereka sebelum pengangkatan mereka. Mengenai calon-calon jabatan penghulu, yang sering merupakan kerabat para penghulu yang berfungsi, hendaknya diadakan penegasan yang praktis terhadap ajaran bahwa pangkat itu dapat diperoleh bagi orang yang memiliki keahlian tertentu yang tidak dapat ditinggalkan. Kedua hal itu kini biasanya diabaikan dalam pengangkatan para pegawai tersebut. Memang, kepada saya tidak ditugaskan untuk mengajukan sendiri beberapa sarana guna memperbaiki peradilan majelis-majelis ulama. Dan saya sendiri masih akan memerlukan sedikit banyak waktu untuk mengadakan peninjauan sendiri terhadap keadaan di Jawa guna memenuhi tugas seperti itu. Namun, saya perlu juga sekali lagi dengan tegas mengingatkan bahwa selamanya tidak akan timbul perbaikan yang tuntas dalam keadaan ini, selama para penghulu masih digaji rendah, sedangkan "anggotanya" sama sekali tidak digaji.
2

Betawi, 24 Desember 1894

Ke hadapan Mahkamah Agung Hindia Belanda

Sebagai jawaban atas surat kiriman Majelis Agung tertanggal 17 Desember 1894, No. 761/5780, dengan hormat, sambil mengaturkan kembali semua lampiran, saya memberitahukan hal yang berikut. Mengenai perkara yang telah menimbulkan dua pucuk surat per- mohonan Abdul Khalik, dapat dinyatakan sebagai berikut. Masalah apakah mendiang Mohamad Hasan sungguh ingin menguntungkan beberapa keturunan istrinya yang bernama Supiah dengan mewakafkan miliknya, ataukah, seperti dinyatakan oleh saudara-saudara perempuan mendiang Mohamad Hasan, pewakafan tersebut tidak terjadi, itu sepenuhnya bergantung pada nilai yang ingin diberikan kepada pernyataan para saksi Ahsan dan Sarkawi. Atau lebih tepat kepada yang telah diberikan dalam dokumen-dokumen tersebut mengenai pernyataan itu.

Seperti biasanya terjadi, penghulu distrik dengan tergopoh-gopoh telah menuju rumah duka untuk menjaga jangan sampai terjadi pembagian secara kekeluargaan tanpa perantaraan dia. Sebab kalau begitu majelis ulama akan kehilangan usur (10%), atau oleh sebab itu, para anggotanya lebih dahulu terpaksa mendorong salah seorang yang berkepentingan mengajukan protes, agar para anggota tersebut mendapat penghasilan. Pastilah Supiah dan keturunannya, dengan adanya penyelesaian yang cepat terhadap urusan tersebut, ingin agar jalan yang menuju masalah- masalah selanjutnya mengenai harta tak bergerak akan terpotong. Dan mungkin juga bahwa penghulu distrik yang giat itu telah memperkuat persangkaan mereka itu. Sebaliknya, dari pihak lawannya tidak seorang pun yang menyatakan bahwa dengan adanya pembagian tersebut, pemisahan harta itu dapat dianggap selesai. Keberatan Abdul Khalik terhadap para saksi pewakafan milik itu, meskipun tidak ditiadakan oleh majelis ulama, dibantah juga. Menurut mereka, Ahsan sudah lama menggunakan kebun seharga F 500 sebagai wakaf jauh sebelumnya. Maka pernyataam Sarkawi bukannya tidak lengkap, tetapi sebenarnya malah akan memperkuat pewakafan rumah Mohamad Hasan yang memenuhi semua syarat formal. Keberatan ketiga yang mengatakan bahwa mendiang Mohamad Hasan telah melakukan pewakafan itu selama ia menderita penyakit yang menyebabkan ia meninggal (dalam hal itu menurut syariat Mohammadan pewakafan itu menjadi batal), sekali lagi dibantah oleh para saksi tersebut. Sedangkan keberatan keempat yang oleh Abdul Khalik dipungut dari syariat Mohammadan merupakan khayalan. Sebab kebebasan setiap orang untuk mengatur pewakafan miliknya sendiri, dalam hukum tersebut tidak dibatasi oleh kepentingan orang yang mungkin akan menjadi ahli warisnya. Memang benar, secara tersirat dapat dibaca bahwa di sini pun sekali lagi campur tangan para "para rohaniwan" bukan merupakan urusan seorang hakim yang tak memihak. Namun, sikap majelis ulama dapat dibela juga dengan mempertimbangkan keterangan yang dihasilkan oleh dokumen-dokumen. Sebagaimana sudah sering terjadi dalam peradilan pribumi, di sini sebagai satu-satunya bukti terdapat keterangan beberapa saksi. Ini sebagai pengganti dokumen tertulis yang diinginkan-yang bagaimanapun hanya sedikit atau sama sekali tidak dihargai oleh syariat Mohammadan. Lagi pula sudah terlalu banyak diketahui, betapa mudahnya saksi-saksi

Sebaliknya, orang dapat mempertanyakan apakah dalam hal tersebut majelis ulama berwenang memutuskan siapa yang boleh menggunakan hak milik atau hak guna-usaha atas rumah termaksud. Pendapat pengadilan negeri mengenai masalah ini rupanya sangat berbeda-beda. Di beberapa tempat, peranan majelis ulama nyaris dibatasi menjadi peranan badan penasihat untuk masalah hukum Mohammadan yang hanya memberikan keputusan dalam persoalan nikah. Namun di tempat lain, majelis ulama ditugaskan memutuskan soal pemilikan, mengurus pembagian harta, dan sebagainya. Menurut pandangan saya, mungkin dapat ditemukan tolok ukur yang berguna dalam arti penting adat pribumi yang tidak didasarkan pada syariat Mohammadan untuk setiap kasus yang akan ditangani. Cukup kita tetap membicarakan proses yang dibahas di sini: Umpama adat di Cirebon menghendaki bahwa mengenai satu tindakan pewakafan dengan satu atau cara lain desa yang bersangkutan diberi tahu, atau diadakan pencatatan mengenai hal itu (dan hal ini kiranya dapat disimpulkan dari laporan Bupati), maka ini akan merupakan kebiasaan yang pantas disambut dengan gembira sekali. Namun hal ini tidak dipedulikan oleh hakim Mohammadan, yaitu majelis ulama. Dengan tindakan itu, menurut pendapat saya, masalah tersebut akan dicap menjadi masalah pengadilan negeri. Bukankah pengadilan negeri di mana perlu dapat memperoleh nasihat majelis ulama tentang kebenaran bentuk sebuah pewakafan dan sebagainya? Namun, oleh majelis ulama, dengan secara tepat berdasarkan pendiriannya, semua nilai berbagai sarana pembuktian yang oleh pengadilan negeri dan setiap pribumi akan dianggap tuntas atau harus menjadi syarat ditiadakan. Rupanya rasional dan perlu untuk memandang kewenangan majelis ulama sedapat mungkin paling terbatas, atas dasar tersebut. Pernyataan tersebut terakhir ini berlaku pula terhadap kasus kedua, yaitu surat permohonan Juned. Adapun Juned-seperti telah dinyatakannya sendiri dan hal ini tidak dibantah oleh pihak lain — telah bertahun-tahun mendiami dan mengelola sebuah rumah dengan pekarangannya, termasuk perlengkapannya, seolah- olah semua itu merupakan miliknya. Setelah membiarkannya memiliki harta itu tanpa diganggu bertahun-tahun lamanya, sekonyong-konyong saudara sepupunya, Yahya, datang kepada majelis ulama dengan tuntutan agar harta itu, karena diwariskan oleh kakek mereka, yang bernama Bardangi, dibagi antara para ahli waris Bardangi. Beberapa keturunan Yahya yang bermukim di daerah Priangan, nyatanya semata-mata untuk menyenangkan Yahya, ikut mendukung tuntutan itu. Maka oleh majelis ulama harta tersebut dibagi sesuai dengan tuntutan tadi, bahkan tanpa sedikit pun memperhitungkan fakta bahwa sekurang-kurangnya sebagian tanaman di pekarangan itu berasal dari Juned. Juga bahwa ia bertahun-tahun lamanya telah memeliharanya. Sebaliknya, Juned menyatakan bahwa ia telah mewarisi rumah dan pekarangan tersebut dari ibunya yang telah menerima semuanya itu dari ayahnya, Bardangi, sebagai hibah. Ia telah menyerahkan sepucuk surat

Memang sudah diketahui, bahwa dalam hal hibah, tidak kurang dari hal pewakafan, oleh adat masih dihargai juga sarana pembuktian lain di samping syariat. Maka kiranya perkara ini pun menurut pandangan yang pada hernat saya rasional, harus diselesaikan oleh pengadilan negeri, kalau perlu dengan diberi penerangan oleh majelis ulama. Namun lepas daripada ini, majelis ulama dalam hal ini pun telah mengambil sikap yang menurut hukum Mohammadan tidak dapat dibela. Jelasnya hukum tersebut mengajarkan bahwa orang selalu harus bertolak dari dugaan bahwa orang yang "bertangan", yaitu mempunyai harta dan menggunakannya seolah-olah harta miliknya, menjadi pemiliknya yang sah juga. Lalu kepada yang membantah hukum pemilikan seperti itu, diwajib- kan untuk membuktikan bantahan itu. Jadi seumpama bahwa masalah milik itu termasuk kewenangan majelis ulama, maka dalam kasus tersebut majelis ulama itu seharusnya meminta bukti dari Yahya dan lain-lainnya untuk memperkuat pernyataan mereka bahwa harta termaksud secara salah dianggap oleh Juned sebagai miliknya selama bertahun-tahun. Sebab, harta itu merupakan warisan Bardangi yang belum dibagi-bagikan. Namun tindakan majelis tersebut tidak begitu, sebaliknya dari Juned dituntut bukti hak miliknya, lalu bukti yang diserahkan oleh Juned itu dinyatakan tidak cukup, atas dasar ketidaklayakan yang cukup sewenang- wenang. Kemudian diadakan pembagian warisan tersebut. Dalam kasus ini, dengan demikian, tindakan majelis ulama, terlepas dari masalah kewenangannya, sedikit pun tidak dapat dibela. Surat permohonan Juned yang kedua yang telah dikirimkan kepada saya melalui surat kiriman Mahkamah Agung tertanggal 21 Desember 1894, No. 763/5788, yang dengan ini juga diaturkan kembali, tidak menambah keterangan baru terhadap keterangan lain yang sudah terdapat dalam dokumen lainnya.

Betawi, 13 Maret 1906

Kepada Direktur Kehakiman

Pokok yang dibahas dalam surat kiriman Direktur Kehakiman yang telah meletakkan jabatan, tertanggal 14 Juni 1905, No. 5347, sewajarnya sudah bertahun-tahun menyibukkan perhatian saya. Meskipun begitu, sulit sekali untuk mencapai pemecahan sedemikian rupa bagi masalah tersebut, yang menjamin perbaikan nyata dan sekaligus berpeluang agar dapat

Pada beberapa kesempatan saya sudah menegaskan bahwa kiranya perlu untuk mengalihkan peradilan dari majelis ulama ke pengadilan negeri. Asalkan tetap terjamin penyelesaian kasus-kasus yang telah diajukan dengan cara yang sama cepatnya dan tidak terikat oleh basa-basi yang kosong seperti yang kini merupakan kebaikan utama majelis-majelis ulama, dan yang tidak dapat ditinggalkan dalam banyak perkara yang bersang- kutan dengan hukum keluarga pribumi. Jadi, kalau dengan demikian majelis-majelis ulama telah kehilangan sebab musabab kehidupannya yang terpenting, maka saya tidak percaya bahwa pengubahan badan-badan tersebut menjadi semacam lembaga harta yatim piatu pantas dianjurkan. Justru ketidakjujuran dalam urusan keuangan merupakan sifat majelis ulama yang telah sedemikian melekat karena keadaan. Maka dalam pembentukan lembaga harta yatim piatu bagi pribumi, kita lebih suka terhindar dari suasana itu. Memang, berdasarkan surat kiriman yang dikutip tadi, antara direktur yang telah meletakkan jabatan itu dengan saya pribadi, berkali-kali terjadi pertukaran pikiran mengenai masalah, berkaitan dengan lembaga harta yatim piatu yang ada sekarang, bagaimana orang dapat mencapai tujuan yang dimaksud itu dengan menambah jumlah lembaga tersebut serta menambah lingkup kerja agen-agennya. Juga mengenai masalah bagaimana dengan penetapan batas minimum bagi warisan pribumi yang akan termasuk lingkup urusannya, dapat dicegah bertambahnya kegiatan yang terlalu banyak dan sebagainya. Namun, kami berdua mengenai hal itu selalu mencapai kesimpulan sementara, sebagai berikut. Lebih dahulu harus diadakan penelitian yang lebih mantap mengenai cara pelayanan kepentingan pribumi melalui lembaga harta yatim piatu yang sudah ada, juga mengenai berapa kira-kira jumlah pendapatan pribumi yang lebih berarti. Penelitian itu harus terjadi sebelum urusan ini ditangani dengan sungguh-sungguh. Namun dalam bulan-bulan terakhir ini saya benar-benar tidak ada waktu untuk mengadakan penelitian seperti itu; di samping itu, penelitian tersebut kiranya tidak menjadi urusan saya. Maka, dengan menyesal, saya tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam surat kiriman tersebut secara memuaskan.

3b

Betawi, 3 Juni 1895

Kepada Lembaga Harta Yatim Piatu di Betawi

Sebagai Jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 31 Mei 1895, No. 840/2931, dengan hormat saya permaklumkan bahwa menurut hukum

Kutaraja, 27 Oktober 1901

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Pantas juga disesalkan bahwa waktu terjadi penaklukan atas Banjarmasin kepada Pemerintah Daerah kita secara langsung, pada tahun 1860, penelitian mengenai peradilan yang saat itu berada di kerajaan tersebut, sangat kurang cermat. Maka sekarang pun tidak dapat lagi dikatakan dengan pasti kekuasaan hukum manakah yang ketika itu diberikan kepada mufti. Anggapan bahwa kepada mufti kesultanan tersebut dilimpahkan seluruh peradilan, baik bagi perkara sipil maupun pidana-sebagaimana pandangan resminya-karena berbagai alasan sama sekali tidak dapat diterima. Jelasnya, mufti seperti itu hanya mengenai satu hukum, yaitu syariat Mohammadan menurut mazhab Syafi'i. Memang, hal itu berlaku pada umumnya, namun secara khusus dapat dikatakan tentang Banjarmasin bahwa sampai pada zaman terakhir kesultanan tersebut, ilmu hukum Mohammadan ditelaah oleh para penelaah yang giat. Terutama oleh para petugas yang memangku jabatan mufti. Orang yang berpengalaman dalam ilmu tersebut tidak mau dibebani dan di mana pun tidak dibebani dengan pelaksanaan peradilan berdasarkan hukum lain selain hukum Islam yang telah diwahyukan. Sebaliknya, yang tersebut terakhir ini merupakan hukum kanonik yang ideal, yang tidak dapat dilaksanakan dengan praktis di negeri Mohammadan di mana pun-apalagi di daerah-daerah yang terlambat diislamkan di Kepulauan Nusantara. Maka kewenangan para hakim yang harus menegakkan hukum tersebut makin lama makin dibatasi, hanya hukum perkawinan dan hukum waris dan di sana-sini juga beberapa unsur lain dalam syariat yang dianggap lebih bersifat keagamaan daripada unsur lain-lainnya, tetap berada di tangan mereka. Sementara itu, selebihnya peradilan dilaksanakan melalui para hakim yang menggunakan undang-undang keduniaan, adat, dan sebagainya sebagai pedomannya. Maka telah lahir dalam kebanyakan negeri Mohammadan satu peradilan khusus, kalau mau boleh disebut peradilan rohani yang oleh kebiasaan bahasa orang Eropa secara tidak tepat di negeri ini lazim juga dinamakan peradilan pendeta. Soalnya, orang-orang yang diberi tugas mengadakan peradilan itu secara salah disangka pendeta. Peradilan Mufti Martapura di bawah pemerintah kesultanan, dan termasuk dalam yuris-

Perbedaan antara Jawa dan Banjarmasin-Residen Broers¹ pada pokoknya tepat pengertiannya mengenai hal ini-terutama sebagai berikut. Di Jawa pertama-tama kita salah paham, kemudian juga perundang-undangan kita telah menjadikan para pembantu rendahan penghulu sebagai hakim menjadi "para anggota dewan pendeta" yang mandiri dan berhak bersuara. Sementara itu, salah paham tersebut di Banjarmasin berakibat jauh kemudian. Maka sekarang pun salah paham itu belum dimantapkan dalam perundang-undangan. Apakah kewenangan para mantan mufti itu pernah meluas sampai lebih jauh sekali dibandingkan kewenangan para penghulu di Jawa zaman dahulu, sangat diragukan. Sekarang di Jawa kita sudah biasa akan penghulu yang menjadi ketua majelis ulama. Mereka biasanya membatasi diri pada tindakan mengadili sengketa mengenai hukum nikah dan waris. Namun sudah merupakan ketetapan bahwa belum lama berselang ini, sekurang-kurangnya di banyak kabupaten di Jawa, penghulu bertindak sebagai hakim dalam berbagai perkara sipil dan pidana. Mengenai Banjarmasin, maka dengan sendirinya seorang mufti di Martapura tidak cukup untuk menyelesaikan semua sengketa yang timbul antara orang Mohammadan di kerajaan tersebut. Sekaligus sebagian yang cukup penting dalam peradilan sipil dan pidana di sana pun dikuasai oleh adat dan dilaksanakan oleh para kepala. Ini tidak menghilangkan kemungkinan bahwa pada tahun 1860 boleh jadi disampaikan kepada Komisaris Pemerintah Pusat Nieuwenhuyzen bahwa seluruh peradilan berada di tangan mufti. Atas beberapa pertanya- an umum semacam ini biasanya diperoleh jawaban yang kabur dan tidak tepat dari pribumi. Mereka dalam hal ini menggambarkan urusan tersebut bukan seperti apa adanya, melainkan sebagaimana seharusnya menurut kenyakinan mereka. Dan di Banjarmasin tentu saja diketahui benar bahwa menurut teori syariat Mohammadan, kadi (di sana disebut mufti) seharusnya merupakan satu-satunya hakim. Padahal keadaan seperti ini, meskipun sejak abad-abad pertama Islam, belum pernah terdapat dalam negeri Mohammadan mana pun.

1 W. Broers, diangkat menjadi residen di Banjarmasin tahun 1880, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Adapun mufti di Kerajaan Banjarmasin yang lama itu, hal ini telah dibuktikan, diberi tugas melakukan peradilan rohani. Batas-batas kewenangannya mungkin oleh adat setempat telah diulur jauh lebih longgar daripada yang, dalam beberapa Kepulauan Nusantara ini, telah terjadi pada penghulu atau kali. Akan tetapi, pastilah tidak seluruh peradilan sipil dan tidak seluruh peradilan pidana termasuk di dalamnya. Perkara-perkara menurut acuan yang terdapat dalam surat kiriman Residen Broers, dalam bulan Maulid, telah ditangani oleh para pembesar keduniaan di ibu kota Banjarmasin yang bekerja sama dengan mufti setempat, tidak dapat disang- sikan pasti merupakan urusan yang luar biasa pentingnya. Menurut ungkapan modern, urusan tersebut sudah mengalami banyak instansi. Pengadilan-pengadilan negeri yang pada tahun 1863 telah dibentuk untuk Banjarmasin dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai peng- ganti mufti. Sebaliknya, pengadilan negeri itu pertama-tama menggantikan pengadilan raja dan para kepalanya. Ini pun sejauh mereka mengadakan peradilan; padahal barangkali, bahkan sangat layak, sekaligus sejumlah besar perkara yang dahulu biasanya ditangani oleh mufti, sekarang telah dikeluarkan dari bidang pengurusannya. Kemudian telah dimasukkan ke dalam lingkup kerja mahkamah-mahkamah pemerintah. Jadi, ketika pada tahun 1860 "kepentingan rohani" penduduk dalam setiap wilayah kecil di antara tiga wilayah kecil yang baru dibentuk itu telah diserahkan oleh seorang mufti, maka sulitlah hal itu dimaksudkan sebagai sesuatu yang lain kecuali hal yang berikut. Para mufti tersebut sekurang-kurangnya harus juga diberi tugas melakukan peradilan rohani, meskipun ketika itu telah menjadi maksud pemerintah untuk banyak mengurangi lingkup kewenangannya. Jelasnya, "kepentingan rohani" yang lain, yang pantas mendapat perhatian khusus dari Komisaris Pemerintah Pusat dan terutama sejauh kepentingan tersebut menimbulkan jabatan- jabatan yang digaji, tidak ada pada penduduk seperti itu. Sebab, Islam tidak mengenai sakramen dan juga tidak mengenai pemeliharaan jiwa yang ditugaskan kepada tokoh-tokoh tertentu. Selain itu, sudah sewajarnya

*** Lihatlah karya saya "De Atjèhers" Jilid I halaman 12 dan selanjutnya dan tempat-tempat lain.**

Maka peradilan ini, sejauh pengetahuan saya, sejak semula merupakan kesibukan yang terpenting kalau bukan satu-satunya bagi para mufti di ketiga wilayah kecil termaksud. Dan tidak ada seorang pun yang menya- lahkan mereka dengan alasan bahwa mereka mengaku-aku berwenang. Memang, akan aneh sekali seandainya sejak semula para pejabat yang baru diangkat itu, berdasarkan perbuatan mereka, benar-benar telah salah paham terhadap maksud Komisaris Pemerintah Pusat. Begitupun seandainya Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, berdasarkan pengakuan mereka secara diam-diam atau terkadang malah secara tegas, menunjukkan salah paham tersebut. Padahal tidak ada seorang pun yang pernah meminta perhatian mereka mengenai hal itu. Jika keputusan Komisaris Pemerintah Pusat tertanggal u Juni 1860, No. 24, tidak dibatalkan oleh pembentukan mahkamah-mahkamah pemerintah melalui Lembaran Negara tahun 1863, No. 43, maka menurut pandangan saya, tidak dapat disangsikan akan keabsahan peradilan para mufti dalam perkara-perkara yang dianggap lebih khusus bersifat keagamaan. Anggapan ini berlaku di seluruh dunia Mohammadan, termasuk juga di antara orang Mohammadan di Kepulauan Nusantara ini dan khususnya orang Mohammadan di Banjarmasin. Kenyataan bahwa para mufti tersebut, dalam pelaksanaan kewajiban jabatannya, minta didampingi oleh para pembantu dan juga oleh sebangsa pembantu pakar, sepenuhnya wajar dan sesuai dengan hukum agama maupun dengan adat kebiasaan yang berlaku di mana-mana. Pandangan para pendamping itu, sebagai anggota mandiri pada satu mahkamah, tentu saja hal ini secara tepat ditegaskan oleh Residen Broers-telah terjadi di bawah pengaruh kita. Dan jika sekarang mufti sendirilah yang mengangkat "para anggota" mahkamah yang lambat laun dinamakan "dewan pendeta", maka pendapat Pemerintah Daerah tersebut agaknya akan tetap merupakan khayalan belaka. Perlu dijawab pertanyaan apakah berkaitan dengan perundang-undangan kita, perkembangan "majelis" tersebut dari pranata para mufti itu harus dianggap sebagai perkembangan yang sah dan wajar, yang memenuhi syarat untuk pengaturan secara tetap oleh pihak pembuat undang-undang? Ataukah ini merupakan perkembangan yang secara hukum harus dicap tidak ada, tetapi tanpa menghapuskannya? Begitulah rupanya maksud Direktur Kehakiman. Namun pengawasan itu di luar kewenangan saya. Hanya saja perlu saya catat bahwa di Jawa, perkembangan yang sama dari peradilan rohani menjadi peradilan satu badan, baru menjadi ketentuan beberapa tahun kemudian dan di bawah pengaruh bangsa Eropa. Maka melalui pengaturan oleh Lembaran Negara 1882, No. 152, disahkan. Ketika itu mungkin dapat diajukan keberatan yang sama terhadap hal itu seperti yang kini diajukan terhadap usul Residen Borneo Selatan dan Timur. Namun, andaikan ketidakabsahan

Pada umumnya pengalaman telah menumbuhkan rasa tidak senang. Rasa ini timbul sehubungan dengan pembentukan "rohani" tersendiri di samping mahkamah-mahkamah pribumi yang biasa. Keberatan sah yang besar jumlahnya yang diajukan terhadap peradilan tersendiri itu, di sini tidak perlu diulang. Banyak sekali keuntungan yang dibawa oleh sebuah peradilan adat seperti yang terdapat di sebagian besar Sumatra. Di situ perkara-perkara yang di tempat lain dibawa ke pengadilan agama, dihadapkan kepada satu-satunya pengadilan pribumi yang terdiri dari para kepala dan tetua. Apa pun yang kurang pada peradilan rapat tersebut-disebabkan oleh pendidikan para kepala yang serba kurang dan sering kali juga karena kurangnya pengalaman pejabat Pemerintah Daerah yang "membimbingnya" - memang dapat diperbaiki. Namun, asas bahwa hakim tidak perlu mengakui pemisahan antara peradilan "rohani" dengan pengadilan "duniawi", pasti baiklah daya akibatnya. Dengan demikian terjamin bahwa teori syariat Mohammadan dalam peradilan tidak akan lebih berwibawa daripada dalam kehidupan rakyat. Sebaliknya, di mana terdapat peradilan agama, maka sewajarnya badan-badan ini lebih cenderung semakin berkembang menurut jiwa ajaran ortodoks dan membersihkan diri dari semua noda "adat". Campur tangan kita dengan pengadilan agama di Jawa akan menyebabkan peradilan ini berbentuk badan dan mandiri dari para bupati, tanpa sangsi memang sudah berakibat sedemikian rupa sehingga "dewan-dewan pendeta" menganut hukum Mohammadan yang semakin tak tercampur. Hal ini memang tidak selamanya menyenangkan atau menguntungkan penduduk. Akhirnya adanya pengadilan tersendiri itu, bukan sepenuhnya tanpa sebab, telah menimbulkan gambaran seolah-olah sistem hukum Islam diterima baik sepenuhnya atau untuk sebagian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana adanya. Padahal, menurut perkiraan saya, hanya boleh terjadi penerimaan bersyarat terhadap bagian-bagian tertentu dalam hukum itu yang sudah dimasukkan ke dalam adat setempat. Jadi semuanya itu membenarkan penggolongan urusan Mohammadan dengan hal-hal yang oleh hakim bisa diterima pemberitahuannya untuk keperluan pribumi. Kecuali kalau penggabungan urusan-urusan itu di tentang oleh keberatan-keberatan setempat. Mengenai daerah Banjarmasin maka keberatan tersebut mungkin bersifat dua macam. i Terdapat banyak kerugian yang ditimbulkan oleh "peradilan rohani" terhadap orang yang mencari keadilan (antara lain karena para hakim dapat disuap, terdapat kekurangan pengawasan dan sebagainya). Sebaliknya, ini diimbangi oleh satu keuntungan besar sebagai berikut. Biasanya kasus-kasus itu dengan segera, tanpa biaya yang terlalu besar dan tanpa bermacam-macam formalitas, terus diselesaikan. Jika kecepatan atau keadilan perhitungannya sekali-sekali kurang, maka pihak Pemerintah Daerah tidak merasa sulit untuk mengadakan

perbaikan dalam hal ini. Dalam rapat-rapat tersebut keuntungan yang

berkaitan dengan peradilan pribumi murni tersebut dapat saja dilestarikan. Sebaliknya, jika menghadapi pengadilan negeri, maka tidak jarang penanganan satu kasus sangat lambat dan mendatangkan kerugian besar berupa waktu dan uang kepada pihak yang mencari keadilan. Terutama perkara-perkara yang, katakan saja, setiap hari dihadapkan kepada majelis ulama seperti: tuntutan untuk mengadakan perceraian atau pencatatan tentang pembatalan pernikahan; sengketa mengenai pembagian harta dan hal semacam itu, yang menuntut penyelesaian segera. Itu pun jika orang tidak mau membuat seluruh kehidupan keluarga orang yang bersangkutan itu menjadi korban kekacauan dan ketidaktertiban. Atau jika urusan tersebut sampai menjadi sangat rumit, sehingga kelak tidak dapat diusut lagi. Karena Residen Broers menyebut bahwa mustahillah tugas "dewan pendeta" dipenuhi oleh "pengadilan negeri yang telah sarat dengan kegiatan lain", maka keberatan tersebut bagi Banjarmasin pun rupanya sama sekali bukan khayalan belaka. Umpama dari penyelidikan lebih lanjut terbukti bahwa kegiatan pengadilan-pengadilan negeri membolehkan ditunaikannya tugas yang diberikan oleh peradilan termaksud, dan umpama juga bahwa sekurang-kurangnya untuk urusan hukum keluarga pribumi orang dapat menetapkan cara prosedur yang sama sederhananya dan kurang mahalnya dibandingkan dengan prosedur majelis ulama, maka, menurut pandangan saya, penghapusan peradilan khusus oleh para mufti atau majelis ulama pantas dianjurkan. Lalu para mufti itu, sebagai anggota pengadilan negeri, dapat diberi tugas menyelidiki semua perkara mengenai hukum keluarga Mohammadan. Dan andaikan hal tersebut ternyata dibutuhkan, maka satu dua orang anggota pakar lagi dapat didudukkan dalam pengadilan negeri. Keputusan pengadilan-pengadilan itu pun, sebaliknya, harus terjadi dalam sidang-sidang biasa yang diadakan oleh pengadilan negeri. 2Mungkin juga bahwa di Banjarmasin, tempat penduduk Mohammadan pribumi pada umumnya menunjukkan banyak minat terhadap agamanya, penghapusan peradilan para mufti atau majelis ulama dianggap merugikan bagi kepentingan keagamaannya. Terutama jika ada beberapa pengacau yang menggambarkan masalah itu dengan cara demikian kepada penduduk. Namun, karena pandangan tersebut nyatanya tidak benar, bahkan sebaliknya peradilan mengenai perkara

"rohani" akan bertambah terpercaya berkat pengaturan seperti yang

baru ditegaskan tadi, maka Pemerintah Daerah berbangsa Eropa dapat

berbuat banyak untuk mencegah salah paham semacam itu yang

mungkin timbul. Ini dengan jalan memberikan keterangan yang jelas

mengenai maksud perubahan tersebut kepada para kepala, dan mufti berbangsa pribumi dan sebagainya, sebelum memberlakukan peradilan

tersebut. Maka saya tidak terlalu menganggap penting terhadap

keberatan yang mungkin timbul itu. Namun, Residen Borneo Selatan dan Timur akan memberikan keterangan yang lebih tuntas kepada Pemerintah Pusat tentang hal itu.

Apakah yang disebut "dewan pendeta" di Banjarmasin hendak dipandang sebagai perkembangan yang sah dari peradilan mufti? Ataukah hendak dipandang sebagai perkembangan yang rusak dari peradilan tersebut yang bertentangan dengan perundang-undangan kita? Hal itu pada pokoknya merupakan masalah formal. Sebab mufti pun seharusnya selalu dikelilingi oleh para penasihat dan pembantu. Satu-satunya perbedaan antara kedua pandangan tersebut jelasnya berkenaan dengan hak suara para anggota. Namun hak suara ini dalam praktiknya di Jawa ternyata tidak memberikan jaminan sedikit pun untuk diadakannya peradilan yang lebih murni. Sebab "para anggota" tetap menganggap ketuanya sebagai atasannya. Hanya sekali-sekali terjadi perselisihan. Perselisihan ini berkesudahan dengan salah satu pihak dikeluarkan dari mahkamah tersebut dan pihak yang lain mendapat kekuasaan tunggal. Ini terjadi tanpa ada perbaikan dalam penanganan kasus-kasus. Terdapat syarat bahwa suatu keputusan pengadilan harus dinyatakan sebagai sesuatu yang dapat dilaksanakan. Jika hal ini menjadi syarat bagi pelaksanaan keputusan para mufti oleh pihak pengadilan negeri, maka seperti di Jawa dalam hal majelis ulama, hal ini juga tidak akan berpengaruh baik kepada peradilan para mufti karena penyelidikan yang mendahului pernyataan tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang formal belaka. Andaikan penyelidikan itu berkenaan dengan isi keputusan pengadilan, maka tanpa ada keberatan, seluruh penanganan pengadilan tersebut dapat dilimpahkan kepada pengadilan negeri. Agar peradilan mufti sebanyak mungkin dapat dilaksanakan di jalan yang benar, maka nyaris tidak ada jalan lain kecuali bertindak dengan sangat cermat dalam memilih para mufti serta memecat para pemangku jabatan ini yang kepada Pemerintah Daerah terbukti telah menyeleweng dalam menunaikan jabatannya itu. Selanjutnya dapat juga diwajibkan agar para mufti tersebut sekali dalam setiap triwulan menyerahkan daftar-daftar di mana keputusan pengadilan mereka harus dicatat, kepada kepala pemerintah setempat untuk diperiksa. Namun di Jawa, tempat peraturan semacam itu telah berlaku, saya tidak pernah mendengar bahwa pemeriksaan tersebut menimbulkan sekadar penyelidikan atau sekadar perbaikan secara material. Maka, saya menyangka bahwa soal penandatanganan dengan maksud "sudah diperiksa", boleh dikatakan telah menjadi formalitas belaka. Satu cara pembetulan yang lain terdapat dalam kewenangan residen yang bersangkutan untuk memerintahkan memeriksa satu perkara sekali lagi, atas dasar pengaduan yang masuk. Apakah para residen di daerah luar Jawa memang benar mempunyai kewenangan tersebut, saya tidak berani memutuskannya. Sebaliknya, saya kira bahwa di Borneo Selatan dan Timur, dan saya yakin di Palembang, keputusan pengadilan yang menimbulkan keberatan dari satu pihak, dan keberatan itu pantas

Kutaraja, i November 1901

Kepada Residen Ambon

Saya tidak mengetahui, bagaimana di Banda sejak dahulu kala sengketa mengenai hukum keluarga Mohammadan dan yang berkaitan dengan itu, ditangani dan diadili. Apakah hal ini ditugaskan kepada kepala kampung, dengan dibantu atau tanpa dibantu oleh pakar khusus (yang di antara kita juga disebut "rohaniwan" atau "pendeta")? Ataukah sejak beberapa lama di sini terdapat satu badan umum yang menerima permakluman mengenai kasus-kasus seperti itu? Hal ini penting juga untuk menjawab pertanyaan, sampai di mana pengaturan yang termaksud dalam surat permohonan yang dihaturkan kepada Paduka Tuan dapat dianggap pantas disetujui sehubungan dengan Butir 78 dalam Peraturan Pemerintah? Sepanjang pengetahuan saya, dari karangan termaksud itu tersimpullah keabsahan dari yang dinamakan peradilan rohani atau peradilan pendeta untuk daerah-daerah di mana peradilan itu memang terdapat secara khusus dari zaman kuno. Tetapi, kewenangan para kepala, para tetua atau orang Timur Asing untuk memberlakukan peradilan seperti itu pertama kali pada suatu tempat tidak tampak di situ. Di Jawa memang, sebelum tahun 1882, majelis-majelis ulama hanya diakui karena majelis tersebut dianggap sudah ada sebelum penetapan Peraturan Pemerintah. Majelis-majelis ulama di Borneo Selatan dan Timur, sebaliknya, yang sudah pasti lahir secara berangsur-angsur sejak tahun 1860 dianggap tidak sah dan secara hukum tidak ada. Keberatan yang diambil dari hukum yang berlaku, dan barangkali akan berlaku juga terhadap pengaturan yang telah diusulkan mengenai Banda, masih juga ditambah dengan keberatan lain yang sama-sama berbobot. Yang biasanya secara salah disebut peradilan pendeta, tidak lain daripada satu peradilan khusus untuk mengadili sengketa-sengketa mengenai bagian-bagian hukum yang menurut kebiasaan setempat seluruhnya berada di bawah kekuasaan syariat Mohammadan. Hukum ini yang berhak mengakui untuk menguasai kehidupan dalam keseluruhannya, disebabkan oleh sifatnya yang ideal dan kebanyakan tidak serasi untuk praktik di semua negeri Mohammadan dikesampingkan oleh hukum adat atau undang-undang keduniaan. Ada beberapa pokok yang lebih khusus bersifat keagamaan atau yang lebih akrab berkaitan dengan agama, seperti

Memang pengalaman mengenai yang disebut peradilan pendeta telah memberikan hasil-hasil yang jauh tidak menguntungkan. D i mana-mana peradilan itu tersohor keburukannya karena ketidakjujuran dan rawan suap. Dan karena sifatnya, peradilan tersebut tetap tidak diawasi secara tuntas, padahal pengawasan itu dapat memperbaikinya. Pemisahannya dari peradilan menyebabkan orang-orang yang menjalankannya lama-kelamaan menerapkan hukum Mohammadan yang semakin ketat dan semakin berat sebelah, dan tidak sesuai lagi dengan kebiasaan dan pikiran setempat. Peradilan itu hanya mengakui wanita dalam beberapa hal sebagai saksi, sedangkan orang bukan Mohammadan tidak pernah diterima sebagai saksi. Hal ini sendiri sudah cukup untuk menganggap peradilan itu tidak cocok untuk zaman kita dan untuk lingkungan tempat kita hidup. Kebanyakan dari kekurangan ini diatasi dengan sendirinya jika, misalnya dalam sebagian besar Sumatra, urusan mengenai hukum keluarga Mohammadan pun harus dibawa kepada hakim biasa pribumi. Pengadilan pribumi tentu saja harus mempunyai seorang atau beberapa orang anggota pakar. Namun kewibawaan para kepala mencegah agar syariat Mohammadan jangan lebih berwibawa dalam peradilan daripada dalam kehidupan rakyat. Adapun pengawasan dari pihak bangsa Eropa dapat menjaga jangan sampai terjadi penyelewengan, dan pengucilan terhadap orang yang beragama lain dalam hal kesaksian. Sebab-sebab ini dan sebab lain telah makin merangsang Pemerintah Pusat untuk menghapuskan "peradilan pendeta". Untuk keperluan itu, barangkali akan diperlukan perubahan undang-undang. Sedangkan di tempat pengadilan negeri merupakan hakim pribumi biasa, perlu ditemukan sarana untuk menetapkan cara prosedur yang cepat, tidak terikat pada tata cara dan tidak seberapa mahal, guna kepentingan perkara yang mengenai hukum keluarga Mohammadan. Sambil menunggu disingkirkannya keberatan-keberatan terhadap pelimpahan peradilan termasud kepada hakim pribumi biasa di mana-mana, tidak pantas dianjurkan supaya diadakan pengaturan baru. Pengaturan baru itu seakan-akan memantapkan "peradilan pendeta". Jadi, untuk sementara, saya kira belum perlu untuk membicarakan peraturan-peraturan yang telah diserahkan itu dengan panjang lebar, meskipun di dalamnya agaknya terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan beberapa pernyataan. Misalnya penetapan jumlah mesjid dan jumlah petugas yang berfungsi dalam penetapan jumlah itu saya kira bukan lagi merupakan tugas para kepala pribumi yang seharusnya menyerahkan keputusan mereka kepada pihak Pemerintah Daerah untuk disetujui. Jabatan ketua sebuah raad agama jarang sekali harus dipangku oleh seorang Timur Asing, juga jarang sekali boleh diserahkan kepada seseorang

Dengan meringkaskan itu semua, dengan demikian untuk sementara hanya dapat saya sampaikan nasihat berikut. Seandainya penanganan sengketa-sengketa mengenai huku m perkawinan Mohammadan di Banda hingga kini masih tetap tidak teratur dan karena itu kacau, maka baik sekali jika urusan tersebut diarahkan sedemikian rupa sehingga semuanya akan dibawa ke pengadilan negeri. Umpama berkaitan dengan ini terdapat keberatan, baik sehubungan dengan asal usul yang lama, atau karena pengadilan negeri lalu akan mendapat terlalu banyak pekerjaan atau karena prosedurnya menjadi terlalu formal dan terlalu mahal, maka pantas dianjurkan, dengan memperhatikan catatan-catatan tadi, untuk merencanakan satu pengaturan yang akan meringankan keberatan tersebut, dan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk disetujui.

Betawi, 24 Agustus 1904

Kepada Direktur Kehakiman

Pastilah, menetapnya satu majelis ulama yang jauh letaknya dari para pencari keadilan yang menjadi bawahan majelis tersebut, harus dianggap satu keberatan yang besar sekali. Pada umumnya, sepanjang pengetahuan saya, rupanya pengaturan yang mengharuskan menetapnya sebuah majelis ulama di daerah setiap pengadilan negeri, memenuhi kebutuhan juga. Karena itu, justru saya kira aneh, bahwa penduduk Bawean tidak akan sama sakit hatinya karena tidak ada pengadilan negeri yang mudah dapat dicapai oleh penduduk tersebut, seperti juga jika mereka tidak mempunyai majelis ulama. Sebab orang-orang yang perlu menyampaikan satu perkara kepada pengadilan negeri, dapat tidak mampu pergi ke Gresik disebabkan oleh kemiskinan, seperti juga mereka yang membutuhkan majelis ulama. Dari uraian tadi orang akan cenderung menyimpulkan secara apriori bahwa Pulau Bawean tidak dapat kehilangan pengadilan negerinya dan tidak dapat kehilangan majelis

Namun mungkin juga bahwa penduduk Bawean, terutama mereka yang tidak seberapa mampu, biasanya sangat kurang berurusan dengan pengadilan negeri dibandingkan dengan majelis ulama. Andaikan memang demikian halnya, maka keburukan ini dapat diatasi, apakah dengan perubahan Butir i Keputusan Raja, Lembaran Negara 1882, No. 152 yang dimaksud dalam kiriman Anda hingga di dalam daerah sebuah pengadilan negeri mungkin terdapat lebih dari satu ulama; ataukah, barangkali ini lebih sederhana, dengan jalan menugaskan kepada Majelis Ulama Gresik agar beberapa kali-ditentukan oleh para penguasa setempat-bersidang di Sangkapura. Dalam hal tersebut terakhir itu, kiranya harus diberikan ganti kerugian untuk biaya perjalanan dan pemondokan kepada para anggota badan termaksud yang pergi ke Sangkapura untuk keperluan itu. Agaknya tindakan ini tidak akan menuntut pengeluaran yang cukup banyak.

Betawi, 8 Maret 1898

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Derajat kekerabatan atau kesemendaan antara berbagai anggota majelis ulama serta para petugas mesjid di Juwana pada satu pihak dengan mendiang penghulu wilayah tersebut di pihak lain, tidak usah menjadi halangan dalam segala hal jika mereka hendak ikut menjatuhkan keputusan hukum atau hendak memberikan nasihat hukum mengenai pembagian harta waris penghulu termaksud. Sebaliknya, mungkin juga diperlukan untuk membantu sikap tidak memihak, jika mereka semua dikecualikan dari penanganan urusan tersebut. Maka dari pihak syariat Mohammadan yang berlaku di negeri ini juga tidak ada keberatan sedikit pun, jika Penghulu Juwana untuk sementara diganti dan jika majelis ulama di sana untuk sementara dilengkapi dengan jalan menugaskan jabatan tersebut kepada tiga pakar dari wilayah Jepara. Ditinjau dari pandangan Mohammadan, maka yang menjadi pokok untuk memastikan keabsahan keputusan hukum majelis ulama ialah sebagai berikut: orang-orang yang menjatuhkan keputusan tersebut memang ditugaskan melakukan tindakan itu oleh pihak Pemerintah Pusat.

Betawi, 28 Februari 1903

Kepada Residen Rembang

Majelis ulama bukan saja berwenang, melainkan, menurut syariat Mohammadan, bahkan, wajib untuk menangani kembali satu perkara yang dahulu salah penanganannya dan dengan demikian wajib memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya. Mengenai tindakan memaksa seorang istri yang membangkang datang ke rumah kediaman suaminya, memang benar hakim Mohammadan secara teori berwenang untuk mengambil keputusan sejalan untuk itu. Namun dalam praktik orang di negeri yang beragama Mohammadan murni pun, jarang atau malah tidak pernah menjalankan tindakan semacam itu, sebab dalam praktik tidak ada hasilnya. Tambahan pula, sarana paksaan itu, tanpa bantuan polisi, tidak berdaya. Sementara itu, asas-asas yang pada umumnya berlaku di negeri kita (negeri Belanda), hampir tidak akan memperkenankan pemberian bantuan semacam itu. Sarana paksaan tidak langsung yang dalam hal-hal seperti itu biasanya diterapkan, berupa penahanan nafkah dan sebagainya oleh suami. Sebab, ia baru wajib memberikan nafkah tersebut setelah istri kembali patuh dalam hubungan nikah. Selanjutnya sarana paksaan itu juga berupa penolakan untuk membatalkan nikah itu; dengan demikian istri tidak mungkin menikah lagi. Umpama istri tersebut dalam pembangkangan terhadap suaminya mendapat dukungan dari saudara kandungnya, maka dalam hal itu, sarana paksaan tidak langsung sering akan sia-sia belaka, sebab kerabat-kerabat tersebut akan memberikan tempat tinggal, nafkah dan sebagainya kepadanya, bahkan mungkin malah tidak akan berkeberatan jika ia secara tidak sah tinggal bersama seorang pria lain. Dalam keadaan seperti itu, mungkin orang yang memberikan tempat tinggal kepada wanita tersebut yang bertentangan dengan kehendak suaminya, dapat dianggap pantas dihukum karena tindakan itu. Namun, menurut pandangan saya, hal itu baru berlaku jika soal tersebut ditimbulkan oleh adat setempat; bukan karena kebiasaan umum menghendaki supaya seorang istri yang tidak suka kepada suaminya, mencari dan mendapat pengungsian di tempat saudara kandungnya.

Jambi, 9 Maret 1901

Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur

Mufti di Banjarmasin benar-benar memberikan motif keberatannya terhadap dua keputusan hukum majelis ulama di Martapura. Dan sebagai seorang yang mahir dalam persyaratan hukum Mohammadan, telah menyampaikannya dengan jelas. Namun itu tidak berarti bahwa semua keberatan tadi dapat dianggap berlaku sah. Secara tepat mufti itu memperkuat kebenaran keputusan hukum majelis ulama tersebut mengenai Siti Hawa, dengan mengecualikan butir kedua yang telah disebutnya. Mengenai yang tersebut terakhir ini, secara tepat dicatat oleh mufti bahwa di sini secara salah sumpah suami dianggap berlaku sebagai sarana pembuktian pembangkangan istri. Sebab sarana pembuktian ini baru ada harganya, jika kelakuan tersebut tidak didahului kepatuhan istri selama masa tertentu. Jika masa seperti itu-seperti dalam kasus ini-benar-benar telah ada sebelum pembangkangan itu, maka bila suami tidak dapat menunjukkan bukti, istri tersebut, berdasarkan sumpah- nya dipercaya, bahwa keadaan kepatuhan dalam hubungan nikah telah berlangsung tanpa gangguan. Sejalan dengan mufti tadi, saya anggap keputusan hukum tersebut tepat mengenai kelima butir lainnya, sejauh dapat diadakan penilaian dari dokumen mengenai hal itu. Pembatasan tersebut terakhir ini lebih-lebih lagi harus diadakan mengenai penilaian keputusan hukum tentang Haji Matarip. Sebab di sini lebih sulit untuk mendapat gambaran yang boleh diandalkan berdasarkan dokumen tersebut mengenai keadaan yang sesungguhnya. Terutama dua keberatan yang dikemukakan oleh mufti terhadap keputusan majelis ulama itu mengenai masalah tersebut, bukan khayalan belaka.

1) Mengenai asal mula hak milik yang dilaksanakan oleh Khatib Muhamad Saleh (hibah, penggantian berdasarkan keturunan dan sebagainya) majelis ulama yang bersangkutan telah lalai mengadakan penyelidikan. Hanya berdasarkan penyelidikan itulah dapat terbukti apakah pelaksanaan hak milik tersebut telah terjadi pada tempatnya.
2) Kenyataan bahwa tuntutan dan kesaksian tersebut tidak sesuai dalam hal luasnya tanah yang dipersengketakan itu, justru seperti yang dicatat oleh mufti dengan tepat, tidak merupakan dasar untuk menolak tuntutan tersebut. Sebaliknya, dapat menjadi dasar untuk membatasi luasnya tanah yang mungkin akan dijatahkan itu sampai ukuran minimum yang telah diajukan oleh berbagai orang. Keberatan-keberatan lain yang diajukan mufti itu lebih bersifat formal dan tidak banyak artinya.

Secara teori, menurut agama Islam, memang benar satu hak tidak pernah hilang karena berlalunya suatu masa. Namun kebanyakan pakar Mohammadan sejak beberapa abad telah menganggap bahwa, jika diperhatikan kelemahan dan cacat manusia, maka hakim seharusnya tidak lagi memperhatikan beberapa di antara tuntutan tadi. Tuntutan tersebut khususnya berkenaan dengan hak milik yang selama beberapa tahun tertentu dilaksanakan tanpa gangguan oleh orang lain yang bukan penuntutnya. Hal ini dilakukannya, padahal pihak yang tersebut terakhir itu tidak terhalang oleh keadaan di luar kemauannya, hingga ia tak dapat membantah hak milik tersebut. Biasanya diambil batas 15 tahun terutama juga karena sejak zaman dahulu para Sultan Turki dalam surat pengangkatan para hakimnya telah menetapkan batas tersebut. Memang benar orang Turki menganut mazhab lain (mazhab Hanafi) daripada yang berlaku di negeri ini. Sedangkan di Afrika Barat Laut tempat kedaluwarsaan hak untuk bertindak secara hukum itu diakui secara umum, terdapat mazhab lain lagi (mazhab Maliki). Tetapi, banyak sekali pakar mazhab Syafi'i telah menyetujui juga tuntutan akal sehat agar pada suatu waktu harus diakhiri kemungkinan untuk membantah hak milik seseorang. Dan majelis ulama di Martapura secara tepat mengutip para pakar seperti itu untuk menjatuhkan keputusan hukumnya. Andaikan tidak semua ulama berwibawa penganut mazhab ini akan puas dengan keputusan seperti itu, pastilah pantas dianjurkan agar para ulama yang puas didu- kung. Lebih-lebih karena dalam hampir semua negeri yang berpemerintah Mohammadan praktik tersebut diikuti.

Tijdschr. v.d. Ind. Taal-, Land en Volkenkunde XXXIX (Batavia, 1897). Majalah Ilmu Bahasa, Nusa dan Bangsa di Hindia XXXIX (Betawi, 1897) halaman 431-457.

Betawi, 15 Mei 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Guna menjawab surat kiriman Sekretaris Pemerintah tertanggal 30 April 1904, No. 1742, maka sambil menghaturkan kembali Iampiran- lampiran saya dengan hormat mempermaklumkan hal yang berikut. Hukum Islam tidak mengenai pengakuan secara diam-diam terhadap sebuah utang, dan sekali-kali tidak mengakui utang yang kiranya terjadi selama orang yang bersangkutan masih di bawah umur. Lagi pula dalam hukum Mohammadan memang benar umur lima belas tahun berlaku sebagai batas keadaan akil balik, namun hal ini tidak selamanya disertai dengan kewenangan untuk mengadakan ikatan hukum. Untuk keperluan itu, di samping kedewasaan serta kenikmatan kemampuan kecerdasan yang normal, masih juga disyaratkan bahwa anak muda tersebut hendaknya telah terbukti memiliki pengetahuan dan pengalaman yang perlu untuk mengelola miliknya dengan sepantasnya. Sekalipun Raden Japar telah memenuhi syarat tersebut terakhir itu seluruhnya, namun ketika ia dikenai potongan oleh pihak pemerintah dalam tunjangan yang diberikan oleh pihak pemerintah kepadanya, potongan tersebut tidak dianggapnya sebagai sesuatu yang dapat diprotesnya. Nyatanya kemudian, ketika ia mendapat kesulitan keuangan dan mencari jalan untuk mengatasinya, hal tersebut telah meminta perhatian orang lain. Atas dasar uraian tadi, saya kira, bahwa sudah cukup semua syarat untuk mengembalikan kepada Raden Japar jumlah uang potongan yang telah dipungut dari tunjangannya.

Weltevreden, 31 Maret 1891

Kepada Sekretaris Pemerintah di Buitenzorg

Pastilah semakin banyak diakui secara umum bahwa peradilan "dewan pendeta" sangat membutuhkan pengaturan yang lebih baik daripada yang ada sekarang. Apakah pengambilan sumpah terhadap para anggota badan-badan tersebut sedikit banyak dapat membantu perbaikan seperti itu? Menurut pandangan saya, sangat pantas diragukan. Pastilah tampak bagi saya bahwa perubahan dalam keadaan sekarang tidak terlalu

Pada orang Mohammadan umumnya, mutu sumpah tidak boleh dinilai terlalu tinggi. Memang benar, hukum Mohammadan secara teori sangat menghargai sumpah, sebaliknya dalam kitab-kitab fikihnya yang berwibawa, diberikan sarana-sarana tersendiri yang tak terhitung jumlah- nya (berbagai macam reservatio mantalis [kebijaksanaan mental] dan sebagainya, dan sebagainya) untuk menghapuskan kekuatan sumpah tersebut. Keadaan sejarah telah menimbulkan pengelakan yang sah terhadap hukum. Sementara syariat mengajukan syarat agar setiap sumpah harus di- ucapkan dengan sukarela sepenuhnya, para raja dan bupati Mohammadan justru sering memaksa kawulanya untuk memperkuat keterangan yang diperas dari mereka dengan ucapan sumpah. Karena sudah sering terbukti bahwa satu pernyataan yang benar akan menimbulkan perbuatan pemerintah setempat yang sangat tidak sah dan tidak adil, maka para ulama menganggap penyelesaian secara bijaksana sangat penting, bahkan wajib. Sekali mereka sudah menempuh jalan kasuistik (penanganan setiap perkara menurut kebijaksanaan tersendiri), maka mereka melewati jalan tersebut sampai ujungnya. Akibat kegiatan mereka dalam hal ini ialah bahwa orang Mohammadan menurut syariat sendiri bahkan di muka seorang pembesar Mohammadan dapat mengucapkan sumpah yang menurut pandangan kita hanya boleh berlaku sebagai sumpah palsu atau sumpah tak berharga. Jadi, apalagi jika orang yang bersangkutan itu berhubungan dengan pemerintah yang bukan Mohammadan. Hal ini masih dapat ditambah lagi dengan keterangan bahwa kesadaran pribumi pun tidak atau hanya sedikit berkeberatan terhadap sumpah palsu. Kam i tidak akan membicarakan orang-orang yang nuraninya luar biasa longgarnya; cukup dicatat bahwa pribumi jika diukur dengan tolok ukur lingkungannya, harus berlaku sebagai orang yang saleh dan baik budi. Namun segera setelah mereka kira-kira akan menimbulkan hal yang tidak enak kepada seseorang akibat kesaksian mereka, padahal orang itu tempat mereka merasa terikat atau menjadi bawahannya, maka mereka biasanya akan merasa lebih banyak keberatan rohani terhadap kesaksian yang benar. Mereka akan kurang mengalami keberatan seperti itu terhadap sumpah palsu. Sebaliknya, dalam kasus ini kita berhadapan dengan pribumi yang pekerjaan sehari-harinya ialah menerapkan hukum Mohammadan. Jadi perilaku mereka terhadap sumpah, lebih daripada halnya khalayak ramai, terarah kepada hukum Islam yang longgar, seperti juga sudah kita lihat. Sekadar jaminan yang lebih besar agar terjadi penunaian kewajiban, dengan demikian, tidak dapat saya anggap terdapat dalam pengambilan sumpah terhadap para anggota mahkamah-mahkamah Mohammadan. Selanjutnya kiranya saya berpendapat (seperti yang sudah saya uraikan berkali-kali pada kesempatan-kesempatan terdahulu) sebagai berikut. Umpam a saja ada tambahan campur tangan dari pihak Pemerintah Pusat dengan tata susun dan peradilan "dewan pendeta" dibandingkan dengan yang sangat dituntut oleh keadaan dalam Keputusan

Akhirnya, saya tidak berani memutuskan siapa yang menurut kasus ini akan berwenang untuk mengambil sumpah para anggota "dewan pendeta". Namun, saya kira, bahwa Pemerintah Pusat tidak akan dapat menyetujui pendapat Direktur Kehakiman jika beliau ingin melimpahkan kegiatan tersebut kepada bupati "sebagai kepala agama Mohammadan di kabupatennya". Bukankah sudah berkali-kali anggapan bahwa bupati itu menjadi kepala agama sudah ditolak oleh Pemerintah Pusat, dan saya kira, dengan alasan yang tepat sepenuhnya. Namun pandangan Direktur Kehakiman tersebut tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, sebagaimana dahulu sudah berkali-kali saya sampaikan, pandangan tersebut sampai hari ini masih terdapat dengan tak berkurang sedikit pun pada kebanyakan pejabat penguasa dan pada banyak pejabat kehakiman. Maka sama sekali tidak berlebih-lebihan jika diadakan peringatan kembali akan surat edaran yang dahulu pernah dikeluarkan mengenai hal itu.

Betawi, 21 Januari 1897

Kepada Direktur Kehakiman

Banyak di antara para residen yang menyertai keterangan mereka mengenai praktik pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik dengan pandangan yang lebih umum, ternyata tidak bermusyawarah dengan orang-orang yang mempunyai data yang diperlukan. Misalnya, keberatan yang oleh beberapa orang disebut terhadap pengambilan sumpah dalam bulan Puasa sama sekali bersifat khayal. Pastilah hal itu berasal dari pejabat-pejabat pribumi yang tidak senang mengakui ketidaktahuan mereka, sedangkan mereka tidak kenal akan hukum syariat maupun pandangan rakyat. Memang benar dapat dikatakan bahwa sumpah itu menjadi lebih penting jika diambil dalam bulan suci tersebut-atau pada hari-hari lain yang dianggap sangat suci-tetapi hal ini tidak ada akibat praktis lainnya kecuali bahwa hakim, jika para saksi itu termasuk orang Mohammadan yang saleh, dalam bulan Puasa mempunyai sekadar jaminan lebih banyak terhadap sumpah palsu daripada dalam keadaan lain. Keberatan yang diambil dari agama terhadap pengucapan sumpah dalam bulan tersebut

1.017

Mengenai hakim, kegiatannya pun tidak dikenai pembatasan sedikit pun oleh hukum Mohammadan selama bulan Puasa. Hanya dikatakan dalam kitab fikih bahwa hakim, selama diadakan sidang, sebanyak mungkin seharusnya berada dalam keadaan seimbang dan sebagai keadaan yang menyebabkan peradilan itu menjadi makruh (bukan haram) antara lain disebut lapar dan dahaga yang berat di pihak hakim. Memang, sementara itu perlu diingat bahwa ketetapan-ketetapan termaksud itu mempertimbangkan kadi yang menjatuhkan keputusan hukum sebagai hakim tunggal, boleh dikatakan tanpa ada kemungkinan naik banding. Bahkan mengenai hakim seperti itu, peradilan dalam keadaan tersebut hanya dimakruhkan, tetapi tidak dilarang. Maka masuk akal bahwa terhadap ikut sertanya para anggota pribumi dalam pengadilan yang diketuai oleh seorang sarjana hukum bangsa Eropa, tidak terdapat keberatan pokok. Hal tersebut lebih-lebih berlaku karena banyak pegawai pribumi di Jawa dan Madura tidak menjalankan ibadah puasa, sedangkan banyak pegawai lain yang sejak masa mudanya biasa berpuasa. Mereka hanya sedikit atau sama sekali tidak mengalami kesusahan dari ibadah itu. Jadi malah tidak sampai mengalami keadaan lapar atau dahaga seperti yang baru saja disebut. Saya pernah mengenai seorang penghulu yang memang melaksanakan puasa dengan taat. Namun, ia biasa menggunakan bulan liburan pengadilan negeri untuk bertamasya, seperti juga ketuanya yang tidak berpuasa. Dan sepenuhnya bertentangan dengan apa yang oleh Residen Priangan secara salah disampaikan sebagai "pendapat umum" di dalam keresidenannya. Saya dapat menegaskan bahwa penghulu yang paling cakap di keresidenan tersebut, yang juga tidak pernah melalaikan puasa, beberapa kali bertanya kepada saya, apakah gerangan maksud terhentinya pengadilan pribumi selama sebulan penuh? "Hukum Mohammadan" terlalu baik dikenai di Priangan hingga tidak dijadikan sebab untuk berlibur. Namun dapat juga terjadi bahwa salah seorang bupati telah menyebar berita yang ganjil, karena ia sangat tertambat hatinya pada liburan, tetapi karena alasan yang lain sekali dengan alasan agama. Selama perjalanan saya mengelilingi Jawa, saya sering berbicara dengan anggota pribumi dalam pengadilan negeri dan dengan para penghulu tentang masalah termaksud. Hanya di Keresidenan Bantenlah saya mendengar tentang keberatan keagamaan yang dipungut dari pematuhan umum yang ketat terhadap puasa. Pematuhan itu mendatangkan kesulitan bagi perjalanan rombongan dan para saksi. Memang diakui bahwa mungkin ada perkara yang bertentangan dengan itu, perlu sekali ditangani dengan segera. Namun hal ini disebut kekecualian yang langka dan saya diberi tahu bahwa di luar bulan Puasa pun perkara-perkara seperti itu sering berlarut-larut sampai berbulan-bulan tanpa terdapat kesaratan kerja. Yang menjadi soal hanya kurang giatnya ketua pengadilan. Ketika itu disebut beberapa hal yang baru terjadi, yang menyebabkan ada perkara yang sudah 2-3 bulan yang lalu diserahkan oleh polisi kepada

Keluhan ini saya sebut di sini karena hal semacam itu juga disampai- kan kepada saya di tempat lain. Padahal di tempat lain itu, sama sekali terlepas motif keagamaan mana pun, orang tidak mengerti mengapa satu liburan harus dikorbankan. Padahal kegiatan pengadilan hanya perlu ditangani dengan sedikit lebih tegas, agar semua keterlambatan dapat dihindari. Ada beberapa anggota pengadilan negeri yang menceritakan kepada saya bahwa mereka selalu melewati 2 jam awal dengan bermain kartu sebelum waktu sidang. Sebab ketua pengadilan biasanya memaksa orang menunggu dia. Ada orang lain lagi yang mengatakan bahwa sebagian besar sidang digunakan untuk bercakap-cakap dengan asyik. Memang, saya banyak sekali mengenai Ketua Pengadilan Negeri yang giat, maka cerita-cerita termaksud-yang sementara itu tidak sedikit beredar-tidak akan saya pergunakan untuk menarik kesimpulan yang menyamaratakan. Namun cerita-cerita tersebut cukup juga menjelaskan fakta bahwa banyak pegawai pribumi, setelah ditanyakan mengenai hal itu, lalu mengemukakan alasan semu yang berkeberatan terhadap penghapusan liburan. Sebab mereka yakin bahwa kegiatan di pengadilan akan lebih lambat lagi kemajuannya, sehingga keterlambatan pekerjaan tidak akan berkurang. Maka, saya kira bahwa guna mencapai tujuan yang diinginkan-penyelesaian perkara secara cepat dan penghindaran keterlambatan-akan diperlukan pengawasan yang lebih tegas lagi terhadap kegiatan para ketua mahkamah pribumi; di samping itu liburan juga perlu dihapuskan. Menurut pandangan saya, tidak terdapat keberatan yang timbul dari hukum syariat terhadap kegiatan pengadilan pribumi selama bulan Puasa pada umumnya. Namun diakui bahwa kerja yang banyak meminta tenaga tidak diinginkan oleh banyak orang yang menjalankan puasa pada bulan itu. Karena alasan tersebut terakhir itulah pembatasan penanganan perkara pidana pantas dianjurkan. Hal itu kurang lagi kesulitannya karena dengan sendirinya urusan sipil sebaiknya tidak akan dibawa ke pengadilan dalam bulan Puasa.

Betawi, 15 Maret 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Sumpah menurut hukum Mohammadan bukan merupakan tindakan ibadah, melainkan penguatan-karena menyebut nama Allah-terhadap salah satu ucapan mengenai satu fakta yang telah lampau atau tentang satu perbuatan yang akan datang yang selebihnya tidak terikat kepada tata

Baik sumpah saksi maupun sumpah jabatan sebenarnya tidak diketahui oleh syariat Mohammadan maupun oleh hukum (adat) pribumi. Kedua-duanya di negeri ini menjadi lazim karena pengaruh bangsa Eropa. Sumpah dalam pengadilan hanya diketahui oleh hukum Mohammadan maupun hukum pribumi sebagai sarana pembuktian yang berlaku menurut peraturan tertentu. Oleh hukum Mohammadan, pengambilan sumpah para saksi malah dilarang. Karena itulah hal itu tidak terjadi pada majelis- majelis ulama di negeri ini. Arti sumpah dapat diperberat menurut hukum Islam dengan berbagai cara. Misalnya dengan pengulangan, yaitu dengan jalan menyebut Allah dengan lebih dari satu asma suci-Nya, dengan jalan pengucapan sumpahnya di tempat yang keramat-misalnya sambil berdiri di mimbar sebuah rumah ibadah-atau pada satu saat yang dianggap lebih khidmat daripada saat lainnya. Atau karena orang yang bersumpah itu, sambil mengucapkan sumpah tersebut, menyentuh kitab suci Alquran. Dengan demikian, ia lebih diperingatkan lagi akan hukuman-hukuman yang diumumkan untuk orang yang bersumpah palsu secara lebih tegas lagi. Hakim atau siapa pun lagi yang berkepentingan dengan bobot sumpah yang akan diucapkan itu dapat menetapkan pemberatan hukum yang dapat disetujuinya. Karena banyak orang, terutama massa yang buta huruf, tidak cukup hafal akan sifat pemberatan hukum itu, maka jika perlu mereka diberi bantuan oleh seorang pakar. Hal yang sama tentu saja dapat terjadi pada sumpah yang paling sederhana pun terhadap orang yang tidak mengetahui secara tepat akan perbedaan antara sumpah sebenarnya dengan penguatan lain-lain yang lazim terhadap salah satu pernyataan dalam kehidupan sehari-hari. Pakar tersebut sering hakim itu sendiri dalam pengambilan sumpah pengadilan. Maka kalau perlu dapat juga disebut "pengambilan" sumpah oleh seorang hakim Mohammadan, meskipun pengucapan sumpah tersebut oleh orang yang bersangkutan sendiri sepenuhnya berlaku sah dan tetap berlaku sah, biarpun diucapkan tanpa bantuan. Fungsi-fungsi hakim Mohammadan di negeri ini, sejauh fungsi itu dilaksanakan, termasuk jabatan penghulu (dalam beberapa keresidenan disebut mufti, kali dan sebagainya) atau penggantinya. Begitu pula tin- dakan mendengarkan, atau di mana perlu menalkinkan, sumpah yang diucapkan sebagai sarana pembuktian pada pengadilan Mohammadan. Demikian, dengan sendirinya di mana pun orang Mohammadan dituntut oleh perundang-undangan Eropa untuk mengucapkan sumpah-sumpah lain (misalnya sumpah saksi dan sumpah jabatan) maka bantuan penghulu dan sebagainya diminta untuk mengadakan pengawasan ahli. Bahwa hal ini biasanya terjadi lebih masuk akal karena adat beragama di negeri ini hampir di mana-mana telah menganggap salah satu cara untuk menyentuh kitab Quran oleh pesumpah, hampir secara umum sebagai pemberatan yang biasa atas sumpah. Sebab kitab suci ini hanya boleh dibawa atau disentuh oleh orang yang berada dalam keadaan suci untuk salat. Dan ka-

Lebih kurang dengan cara yang sama orang telah bertindak di negeri-negeri Mohammadan lainnya. Di sini maupun di negeri lain penghulu atau apa pun sebutan pengambil sumpah tersebut, tidak dianggap sebagai rohaniwan atau pendeta oleh pribumi. Penegasan yang dikeluarkan oleh banyak kepala pemerintah keresi- denan yang bertentangan dengan hal ini, berdasarkan atas tinjauan yang sangat dangkal terhadap apa yang mereka lihat sedang terjadi. Sedangkan ketidaktahuan mereka tentang ajaran Islam maupun tentang praktik dalam hal ini di negeri Mohammadan lain-lainnya, padahal praktik di negeri ini tidak menyimpang dari itu dalam hal pokok mana pun. Penghulu atau penggantinya dalam pengambilan sumpah pengadilan atau jalaatan sepenuhnya bertindak sama dengan petugas nikah pada akad nikah secara Mohammadan. Ia menjaga agar jangan diucapkan sumpah yang tidak sah karena akibat ketidaktahuan orang, buta huruf, atau oleh tipu muslihat orang yang berniat jahat. Adat maupun agama tidak memandangnya sebagai fungsi pendeta. Yang berbuat begitu hanya banyak orang Eropa yang karena terpengaruh keadaan semu, menganggap orang berserban dengan kitab Quran di tangannya, yang sekaligus biasa menjadi ketua pegawai mesjid, sebagai pendeta atau "imam" paguyuban pribumi. Bukan saja bantuan yang telah diuraikan itu tidak bersifat kependetaan, malahan tidak bersifat keagamaan pula. Orang bukan Mohammadan, bagaimanapun sewajarnya, dapat pula mengucapkan dan mendengarkan sumpah yang sah menurut hukum Mohammadan, seperti orang Mohammadan sendiri. Karena untuk mendengarkan dan mengawasi sumpah seperti itu hanya diperlukan pengetahuan minimum, maka hakim bangsa Eropa dapat saja "mengambil" sumpah dari seorang saksi Mohammadan, sedangkan hal itu juga dapat diperbuat oleh seorang majikan berbangsa Eropa terhadap seorang pegawai Mohammadan; hal itu juga pernah dilakukan oleh asisten residen di Belitung. Sebaliknya, biasanya lebih disukai jika tindakan ini ditugaskan kepada seorang pakar Mohammadan. Nilai sumpah saksi seorang pribumi Mohammadan sering dibicarakan oleh para hakim dan para pejabat Pemerintah Daerah yang berpengalaman. Ini pun hampir selalu dalam arti yang tidak baik. Berkali- kali bahkan telah diajukan pikiran untuk memperlakukan sumpah saksi yang berbentuk lain daripada yang resmi, yang oleh orang pribumi yang biasa tidak banyak dihargai. Pasti di antara massa luas berlaku berbagai sumpah yang disukai. Sumpah tersebut oleh seorang Mohammadan yang buta huruf tidak akan begitu mudah dipalsukan seperti sumpah resmi yang sudah usang karena terlalu sering dipakai, dengan diucapkan di bawah Quran dan di muka penghulu. Pejabat tersebut terakhir pastilah bukan dilihat sebagai pembagi sakramen, apalagi sebagai "orang suci" - seperti yang telah ditulis oleh residen di Yogyakarta pada saat kelengahannya -

Akan ganjil jika orang menyangka bahwa penghulu, sebagai pengambil sumpah dengan memegang Quran, menurut adat setempat akan lebih berkesan kepada para abdi negeri berbangsa pribumi daripada terhadap orang biasa. Malahan lebih tepat jika hal sebaliknyalah yang dinyatakan. Para penghulu berasal dari kalangan yang sama, sering malah kalangan yang sedikit lebih rendah daripada priayi. Tidak jarang seorang pemuda yang telah gagal sebagai calon priayi memilih jalan kepegawaian sebagai penghulu, karena syarat-syarat untuk itu dalam praktik tidak tinggi. Pada umumnya para penghulu memandang para priayi sebagai orang yang lebih maju daripada mereka. Jika seorang priayi ingin mendapatkan penerangan di bidang agama maka ia biasanya lebih suka minta tolong kepada seorang guru terkenal daripada seorang penasihat resmi pengadilan negeri dan ketua majelis ulama. Para priayi lebih tahu lagi dari orang luar bahwa seorang penghulu hanya oleh seorang Eropalah dianggap sebagai semacam pendeta. Mereka mengetahui pula bahwa banyak penghulu memasukkan bukan kitab suci Alquran ke dalam kain yang mereka pegang di atas kepala pesumpah, melainkan sebuah tafsir Quran atau kitab doa karena kitab-kitab tersebut terakhir ini tidak bersifat suci dari segi ibadah. Sedangkan keadaan waktu diambil sumpah saksi dan jabatan sering akan mengancam kitab suci itu dengan keadaan najis yang tidak dibolehkan. Mereka sedapat mungkin tidak mau ikut terlibat dalam perbuatan itu. Guna menambah arti penting sumpah jabatan para abdi negeri bangsa pribumi, pastilah penghulu dan Qurannya sama sekali tidak diperlukan. Tetapi, seperti dengan tepat dicatat oleh beberapa penguasa keresidenan, tidak mendesak pula bila kebiasaan yang memang termasuk umum berupa pengucapan sumpah dalam bentuk tersebut, dihapuskan. Apalagi karena pengangkatan sumpah itu tidak memerlukan pengeluaran uang khusus. Hanya saja, hendaknya dijaga agar kebiasaan tersebut jangan diartikan lebih dari formalitas yang berlebihan. Begitulah nyatanya dan begitu pula menurut keyakinan mereka yang mengangkat sumpah. Karena itu tidak pernah perlu diajukan keberatan jika "hiasan" tersebut dihilangkan, jika pihak yang bersangkutan ingin menghilangkannya atau kalau hal itu diperlukan oleh keadaan lain. Keberatan yang diajukan oleh beberapa kepala Pemerintah Daerah, yaitu bahwa abdi negeri yang akan diambil sumpahnya akan menganggap tidak hadirnya penghulu itu akan berarti kurang berbobotnya upacara tersebut, paling-paling hanya dapat berlaku seandainya penghulu itu di- ganti oleh seorang petugas bawahan yang sejenis. Keberatan itu tidak berlaku jika seluruh bantuan pengambilan sumpah dihilangkan. Sebab bantuan tersebut lalu seperlunya saja diberikan oleh atasan yang harus menyaksikan sumpah jabatan tersebut dan yang lebih disegani oleh para abdi negeri daripada penghulu.

Betawi, 22 April 1903

Kepada Direktur Kehakiman

Menurut ilmu pembuktian hukum Mohammadan, pihak-pihak yang bersangkutan benar-benar boleh diambil sumpahnya dalam hal-hal yang ditentukan oleh kitab-kitab fikih. Sumpah tersebut berkekuatan menentu- kan dalam semua proses yang tidak ada bukti kesaksiannya, tidak lengkap atau tidak disyaratkan bukti kesaksian tersebut. Maka pihak-pihak tersebut pada semua majelis ulama di Jawa banyak dan sering diambil sumpahnya. Jadi, saya harus menganggap bahwa keberatan yang dirasakan di Kraksaan hanya terjadi dalam keadaan ketika ada saksi yang tidak boleh diambil sumpahnya menurut penilaian penghulu. Memang benar, hukum Mohammadan tidak mengenai pengambilan sumpah bagi para saksi, dan hal itu paling erat berkaitan dengan syarat akhlak tinggi yang dikenakan kepada para saksi. Hanya orang-orang yang secara cermat berpegang pada ajaran, yang jalan hidupnya tidak tercela, boleh dijadikan saksi. Seperti yang berkenaan dengan sekian banyak hal lain, dalam hal ini pun hukum Islam berwatak ideal dan dengan dalil-dalil ajarannya hukum tersebut bergerak jauh dari praktik kehidupan. Bukankah sejak berabad-abad setiap orang Mohammadan terpaksa mengakui, jika orang dengan sungguh-sungguh berpegang pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat kepada para saksi, maka bukti kesaksian itu dapat dihapuskan saja, sebab hampir tidak ada seorang pun yang memenuhinya dan kebanyakan orang mukmin pun tetap sangat jauh sekali di bawahnya. Jadi seperti biasanya, orang menyelamatkan diri dengan pertimbangan bahwa hukum batal karena darurat. Lalu dianggap bahwa berkaitan dengan semakin merosotnya umat manusia, maka para hakim sendiri seorang pun tidak ada yang memenuhi syarat-syarat yang diajukan bagi jabatan mereka. Lalu mereka hanya dapat berlaku sebagai hakim pembantu darurat. Mereka boleh merasa puas hanya dengan menggunakan petunjuk-petunjuk yang sangat dekat nilainya dengan bukti menurut apa yang dibolehkan oleh keadaan. Ini semua karena tidak terdapat saksi-saksi sejati. Maka sangat layak jika disangka bahwa menurut penilaian hakim Mohammadan, petunjuk-petunjuk seperti itu dapat diperoleh dengan paling berhasil guna, dengan jalan mendengarkan keterangan orang yang telah diambil sumpahnya, yang menurut syariat Mohammadan sebetulnya tidak boleh berlaku sebagai saksi. Kalau saya tidak salah, pertimbangan seperti itu di daerah Swapraja Jawa telah menimbulkan ketentuan bahwa di serambi mesjid pun saksi-saksi yang didengarkan harus diambil sumpahnya. Sementara itu, keberatan-keberatan yang dirasakan oleh banyak ulama Mohammadan terhadap pendapat seperti itu, secara praktis telah

Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada ketentuan satu pun yang melarang seorang penghulu di daerah Gubernemen untuk bertindak sesuai dengan itu dalam peradilannya, asalkan ia yakin tentang ketepatan pendapat termaksud. Jika penghulu di Kraksaan berpendapat bahwa ia sebagai ketua majelis ulama tidak boleh mengambil sumpah saksi, maka pendapat itu hanya mungkin bertumpu pada keyakinannya sendiri. Pada satu pihak majelis ulama terikat pada ketentuan-ketentuan syariat, di lain pihak hukum tersebut tidak membolehkan pengambilan sumpah, termasuk juga terhadap segolongan saksi yang bisanya didengar pada majelis ulama. Ataupun ia secara pribadi berpikir lain mengenai hal tersebut terakhir ini. Namun, ia tidak cukup berani untuk memberlakukan cara berpikir itu secara praktis, karena takut kalau-kalau ditegur oleh orang yang berpikiran lain. Dalam hal tersebut terakhir ini sulitlah untuk menolong rasa malu di pihak penghulu itu dengan mengadakan pengaturan di pihak pemerintah. Sebab orang lalu dengan sendirinya akan memasuki bidang tafsir syariat Mohammadan dan akan menjadi sasaran tuduhan seakan-akan i a meresmikan satu tafsir yang keliru. Selain itu, tidak banyak alasan untuk menganggap bahwa pengambilan sumpah para saksi itu bermaksud untuk menambah keandalan peradilan majelis-majelis ulama. Betapa sedikitnya pengambilan sumpah itu di antara khalayak ramai pribumi membantu dipercayanya keterangan mereka, dapat dicatat pada peradilan yang diadakan oleh pengadilan negeri. Dan tak seorang pun yang menyatakan bahwa apa yang dinamakan "peradilan pendeta" d i daerah Swapraja, tempat para saksi diambil sumpahnya, seolah-olah lebih murni daripada sesamanya d i daerah Gubernemen tempat sumpah tersebut biasanya ditinggalkan. Cacat-cacat pengadilan ulama, bagaimanapun, bukan pertama-tama dapat dipersalahkan kepada tidak berharganya banyak kesaksian, melainkan lebih banyak dipersalahkan kepada tidak adanya rasa kewajiban dan kejujuran para anggotanya. Seorang bupati yang sangat cakap dalam jabatannya pernah membela terhadap saya keperluan pengambilan sumpah para anggota majelis ulama ketika mereka mulai menjalankan jabatannya. Sebab, ia berpendapat bahwa kebanyakan d i antara mereka lebih menghormati sumpah jabatannya berkat pengetahuan mereka mengenai syariat, dibandingkan dengan rasa hormat seorang pribumi biasa terhadap sumpah pengadilan. Harapan saya tentang hasil sumpah jabatan seperti itu sama sekali tidak tinggi. Sebaliknya saya menilai bahwa seandainya orang hendak mengadakan perbaikan terhadap apa yang dinamakan pengadilan pendeta dengan jalan pengambilan sumpah, maka hal ini harus terjadi dengan jalan menuntut agar para anggota majelis ulama mengangkat sumpah jabatan pada waktu mengawali masa baktinya.

Kutaraja, 2 November 1902

Kepada Direktur Kehakiman

Tentu saja pada majelis ulama secara umum hukum acara Mo- hammadanlah yang diikuti. Meskipun sementara itu tidak boleh dilupakan bahwa bagian ini pun dalam syariat Mohammadan berwatak ideal dan hanya dengan sangat berlebih-lebihan dapat diterapkan dalam praktik. Belum terhitung lagi keadaan yang khas di negeri ini yang mengharuskan orang menyimpang dari hukum tersebut. Misalnya syarat-syarat yang dikenakan kepada hakim dan kepada para saksi, asal ditegakkan dengan ketat, akan menggagalkan semua peradilan. Karena itu, para pakar hukum itu sendiri mengetahui juga bahwa kemerosotan umat manusia harus diperhitungkan dan orang harus berpegang pada ketentuan, sejauh hal itu diperbolehkan oleh keadaan yang berlaku. Dengan demikian, ada majelis ulama yang sama-sama memperhatikan baik kesaksian orang bukan Mohammadan maupun kesaksian orang Mohammadan, meskipun syariat menolak setiap kesaksian yang diberikan oleh seorang kafir. Bahkan hukum ideal itu pun üdak mengadakan tuntutan lain terhadap para kuasa yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam salah satu proses, selain bahwa mereka berwenang untuk berbuat bagi diri mereka sendiri, seperti apa yang sekarang mereka perbuat untuk atau atas nama orang lain. Seorang kuasa usaha hanya dapat bertindak sebagai kuasa bagi satu pihak, dan keberadaannya tidak boleh ditolak oleh hakim maupun oleh pihak lawannya. Ini pun asal pemberian kuasa itu ternyata dengan pantas, apakah melalui pernyataan lisan oleh pemberi tugas atau oleh kesaksian orang-orang yang telah mendengar penugasan tersebut. Jika seorang kuasa usaha berbangsa Eropa yang telah diberi kuasa semestinya untuk bertindak bagi penuntut atau bagi terdakwa, maka ia boleh berbuat apa saja dalam hal-hal pemberi tugasnya berwenang menurut hukum acara Mohammadan, kecuali pengucapan sumpah yang menentukan. Saya memang belum pernah mendengar diajukannya keberatan terhadap hal ini oleh majelis-majelis ulama. Saya hampir menduga bahwa di Semarang ada sebab musabab khusus yang tidak disebutkan dalam surat permohonan tadi.

Betawi, 6 Januari 1904

Kepada Residen Kedu

Apakah kompendium undang-undang sipil dan sebagainya (Lembaran Negara 1828, No. 55) harus dipandang sesuai dengan teori hukum sebagai peraturan yang memaksa orang-orang yang diberi tugas melakukan peradilan agama, saya tidak berani memutuskannya. Meskipun saya cenderung menganggap bahwa maksud Butir 78 dalam Peraturan Pemerintah Pusat tidak mungkin sedemikian rupa sehingga "keputusan para pendeta atau kepala mereka" yang dijamin di situ akan diikat dengan kompendium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Pastilah bahwa praktik, sepanjang ingatan manusia, telah mengikuti anggapan yang lain mengenai hal ini, sedangkan kompendium tersebut nyatanya dalam praktik lebih dipandang sebagai sekumpulan contoh untuk sekadar, menjadi pedoman bagi Lembaga Yatim Piatu dan Harta Milik. Majelis-majelis ulama boleh dikatakan di mana-mana menggunakan sebagai dasar keputusan mereka, satu atau lebih banyak karya yang berbobot dari mazhab Syafi'i, tanpa memperhatikan wawasan yang pada tahun 1760 telah disusun untuk kepentingan orang Eropa yang tidak tahu tentang urusan ini, secara agak tepat. Andaikan lain halnya, sudah lama akan terdengar keluh kesah pada banyak tempat dari pihak penghulu dan sebagainya yang mungkin merasa berkeberatan untuk memikul tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan kompendium tersebut. Sementara itu, akan timbul kesan yang ganjil jika tampak penetapan hak waris Mohammadan dan pihak pemerintah, tanpa ada pembicaraan sepatah dua patah kata mengenai asas-asas yang menjadi sumber ketetapan tersebut. Begitu pula tanpa terdapat usaha untuk menghasilkan sesuatu yang tampaknya lengkap dalam menghimpun posisi kasus-kasus. Seperti dapat diperkirakan dengan mudah, asal saja orang sekadar memperhatikan jumlah kasus yang ditangani dalam kompendium itu, maka terdapat posisi kasus yang tak terhitung jumlahnya dan yang sering timbul, yang sama sekali tidak ditangani. Karena kasus yang diajukan oleh Bupati Temanggung untuk dibicarakan, termasuk dalam golongan tersebut terakhir, maka di sini tidak usah diuraikan lebih lanjut mengenai arti kompendium tadi. Posisi kasus No. r 1 yang dimaksud oleh bupati tadi ialah kasus mengenai seorang wanita yang baru meninggal dan telah meninggalkan sebagai satu-satunya ahli waris yang sah: suaminya dan seorang putri. Kasus yang mengenai seorang saudara pria dan seorang saudara wanita yang masih hidup sesudah wafatnya wanita tersebut tidak terdapat di antara contoh-contoh yang disebut dalam kompendium. Maka kasus ini sekali-kali tidak dapat diputuskan secara bertentangan dengan kompendium tadi.

Maka terhadap keputusan hukum bersangkutan yang dijatuhkan majelis ulama di Temanggung tidak dapat dikemukakan teguran apa pun.

(2) PERCERAIAN KARENA MURTAD DARI AGAMA

Betawi, 4 Agustus 1896

Kepada Direktur Kehakiman

Seorang wanita suku Jawa, Ngaisah, menurut dokumen-dokumennya, menginginkan agar pernikahannya dengan Surodikromo dibatalkan. Karena suaminya tidak mau membantu hal ini, maka ia telah menuntut suaminya agar segera melakukan segala apa yang dapat diwajibkan kepada suami terhadap istrinya menurut hukum Mohammadan. Kalau tidak, ia ingin bercerai. Terbukti dari keputusan hukum majelis ulama di Kudus tertanggal 3 November 1895, Surodikromo lalu dibujuk oleh badan tersebut agar mengikat diri untuk memenuhi semua kewajibannya sebagai suami menurut hukum. Ini dengan jalan mengucapkan talak bersyarat, dengan pengertian bahwa jika pihaknya lalai memenuhinya, maka istrinya boleh menganggap dirinya sudah dijatuhi talak oleh suaminya. Namun Surodikromo benar-benar memenuhi kewajiban termaksud. Dan ketika istrinya, meskipun hal itu sudah terjadi, masih juga menolak menjalankan kepatuhannya dalam hubungan suami istri, maka oleh majelis ulama ia dinyatakan "membangkang". Artinya ikatan nikah itu tetap utuh, tetapi istri itu kehilangan semua haknya atas sandang, pangan dan papan, sampai ia menyatakan akan menjalankan kepatuhan seperti yang dituntut terhadap suaminya. Kemudian Ngaisah memakai cara lain agar dapat dibebaskan dari ikatan nikah. Ini satu sarana yang pada tahun-tahun terakhir berkali-kali digunakan oleh para istri pribumi jika pihak suaminya ternyata enggan

Pada umumnya dapat juga dikatakan bahwa para istri pribumi hanya mengenai sarana ini dan terutama cara tepat untuk menerapkannya melalui nasihat dari orang-orang yang sedikit banyak ahli tentang hukum. Dalam kasus ini sudah sangat jelas sekali bahwa para penasihat seperti itu telah ikut bermain, karena semua tindakan menjaga diri telah diambil. Pertama-tama kemurtadan itu disajikan dalam bentuk yang paling lunak. Istri tersebut tidak menyatakan bahwa ia melalaikan Allah atau rasul-Nya, tetapi, ia telah mengingkari satu di antara rukun Islam yang dianggap pokok (kewajiban salat lima waktu setiap hari). Padahal syariat mengajarkan mengenai itu bahwa pengingkarannya yang telah dinyatakan secara tegas itu mengandung kekafiran. Memang pengingkaran seperti itu benar secara teori, sama intinya dengan, misalnya, pengingkaran terhadap rasul. Tetapi hal tersebut ini tentu saja melalui kesimpulan, harus dianggap timbul dari hal tersebut pertama. Maka hal itu tidak diucapkan dengan terang-terangan. Kemudian harus dikatakan kepada istri itu tadi bahwa karena kemurtadannya, hubungan nikahnya segera dibatalkan. Namun, jika sebelum habis waktu 'iddah (masa lebih kurang 3 bulan ketika antara suami istri yang sudah bercerai itu masih ada beberapa pertalian) istri itu bertobat, maka perkawinan itu dengan sendirinya harus dianggap sebagai sudah pulih. Karena itulah Ngaisah, seperti terbukti dari keputusan-keputusan hukum majelis ulama di Kudus tertanggal 6 Februari dan 1 Maret, serta seperti terbukti dari surat permohonannya, telah mengemukakan dengan segala ketegasan bahwa ia selama seluruh masa 'iddah itu telah bersikeras mengingkari kewajiban sembahyang. Baru sesudah itu ia mengakui kesesatannya dan telah bertobat. Memang tak dapat dibantah bahwa satu hubungan perkawinan secara Mohammadan segera dibatalkan karena kemurtadan terhadap agama pada salah satu pihak, sedangkan pembatalan tersebut menjadi sempurna sesudah habis masa 'iddah. Bahkan jika, seperti dalam kasus ini, kemurtadan itu, tanpa dapat disangsikan, tidak lain kecuali sebagai dalih untuk mendapatkan perceraian, namun akibat ini tetap timbul. Sebab, 1) hakim Mohammadan hanya dapat menilai agama seseorang menurut kata-kata orang yang bersangkutan; 2) menurut hukum Mohammadan, iman dalam hati sekali-kali tidak dapat dipersatukan dengan pengucapan secara sadar dan sukarela dari kata-kata yang menyatakan kekufuran. Perkara tersebut tampaknya sangat sederhana. Namun dalam hal ini ada cukup banyak alasan untuk dapat menjelaskan sikap majelis ulama di Kudus, serta usaha majelis tersebut untuk mendapatkan dalih agar tidak perlu mencampuri urusan ini. Hukum Mohammadan tidak mengenai ampun bagi kesesatan iman. Pihaknya mewajibkan pemerintah menerapkan berbagai cara kepada orang seperti itu berupa kekerasan maupun bujukan untuk mengembalikan mereka kepada Islam. Dan andaikan dalam waktu singkat usaha itu tidak membawa hasil, agar membunuh orang-orang murtad tersebut.

Di negeri-negeri Mohammadan yang berada di luar pengawasan negara-negara Eropa, ketentuan-ketentuan termaksud menurut kasusnya pastilah akan diterapkan dan kasus-kasus kemurtadan di sana termasuk hal yang sangat langka. Bahkan di mana pengaruh Eropa berlaku, meskipun tidak merupakan kekuasaan paling tinggi, terhadap orang yang murtad itu kebanyakan diterapkan juga tindakan tersebut. Meskipun orang tersebut akhirnya tidak akan dibunuh, namun secara sipil maupun secara kemasyarakatan ia memang dibunuh juga. Di tempat yang telah didirikan pemerintah berbangsa Eropa yang menegakan asas-asas kebebasan agama dan persamaan antara pemeluk berbagai agama di muka hukum, maka pastilah orang akan mengesamping- kan ketentuan syariat Mohammadan mengenai orang murtad, sebagai bertentangan dengan asas-asas keadilan dan kewajaran yang diakui secara umum. Ketentuan itu tidak akan diakuinya sebagai undang-undang agama, pranata, dan kebiasaan agama yang dapat diterapkan. Sekarang, hendaknya diingat bahwa pembatalan pernikahan seorang murtad itu bukan merupakan akibat yang berdiri sendiri dari kemurtadan tersebut, melainkan merupakan sebagian dari hukuman mati yang secara nyata atau sekurang-kurangnya secara sipil mesti dijatuhkan kepadanya. Jadi di mana tidak diakui akibat-akibat buruk lain bagi orang murtad itu, maka sebenarnya tidak pantas untuk semata-mata menerapkan hukuman perceraian kepadanya. Apalagi dalam kasus-kasus yang menjadikan perceraian tersebut suatu pengabulan atas keinginannya, dan bukan hukuman. Dengan tindakan seperti itu orang akan bertentangan dengan syariat agama baik dalam semangat dan tulisan syariat, maupun juga dengan asas-asas keadilan dan kewajaran yang diakui secara umum. Hanya jika peradilan terhadap hukum agama dan sebagainya bagi pribumi mendua, maka mungkin timbul enormitas yang tampak contohnya di sini, yaitu bahwa para wanita, agar dapat dibebaskan dari suami mereka, dengan terang-terangan datang melaporkan bahwa mereka telah menjalankan kekufuran selama tiga bulan. Jelaslah tidak ada majelis ulama yang dapat menjawab pertanyaan apakah dalam hal seperti itu pernikahan menurut syariat telah dibatalkan, kecuali memperkuat pembatalannya itu. Akan tetapi, jika badan seperti itu sekaligus menurut hukum yang sama menyatakan harta milik wanita tersebut disita, maka tidak akan ada pengadilan negeri yang menyatakan keputusan seperti itu pantas dilaksanakan. Kalau tidak, wanita itu tidak akan datang melapor, melainkan akan mencari cara-cara lain untuk memperoleh perceraian yang diinginkannya. Jelas sekali bahwa terasa tidak

Memang, seperti yang saya dengar, berkali-kali terjadi bahwa para anggota majelis ulama yang hendak membantu seorang istri yang sudah tidak suka kepada suaminya karena ingin mendapat keuntungan, malah menasihati wanita tersebut agar menggunakan muslihat yang dibicarakan di sini. Akan tetapi, di Kudus hal ini tidak terjadi. Majelis ulama di sana telah mencari upaya agar, tanpa melanggar syariat Mohammadan, menghindari penyelewengan seperti itu. Dan pihaknya telah berhasil baik dalam hal itu jika kita perhatikan semua keadaan. Bantahan bahwa majelis ulama hanya diangkat oleh pihak Pemerintah Pusat untuk mengadili perkara antara pribumi Mohammadan, boleh saja tampak sebagai dalih, karena perkara tersebut seluruhnya berada di bidang syariat Mohammadan. Namun, bantahan itu benar-benar menyelamatkan majelis ulama yang anggotanya diangkat oleh pihak Pemerintah Pusat, agar tidak terkena penghinaan dan kebencian yang mungkin akan ditanggungnya seandainya badan itu menuruti tuntutan yang diajukan Ngaisah. Andaikan majelis ulama benar wajib untuk menangani kasus tersebut untuk keuntungan istri, maka akan terasa lebih sulit lagi dari sekarang untuk menemukan calon-calon di antara orang yang cakap untuk peradilan itu dan yang bersedia menerima keanggotaan badan tadi. Menjadi persoalan apakah di bawah perundang-undangan yang ada sekarang, sebuah pengadilan yang menjadi tempat pengaduan bagi seorang suami yang dengan cara tersebut telah diceraikan dari istrinya, akan dapat menemukan syarat-syarat untuk membatalkan keputusan seperti itu atas dasar asas keadilan dan kewajaran. Saya tidak tahu. Namun hal ini pun akan menimbulkan kesulitan. Bukankah pengadilan negeri harus mendasarkan keputusan hukum seperti itu atas ketidakadilan pembatalan nikah sebagai akibat pergantian agama? Jadi, pihaknya seharusnya menolak tuntutan yang diajukan oleh seorang istri Mohammadan terhadap suaminya yang tidak setia. Padahal tindakan ini pasti akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang- undang agama yang telah berlaku hingga sekarang. Ha l itu akan merupakan langkah pertama dalam bidang yang rumit. Sebab betapa banyak ketetapan dalam hukum perkawinan Mohammadan yang berlaku di negeri ini harus dihilangkan kekuatannya atas dasar asas yang "diakui secara umum?" Bagaimanapun, dan sama juga, sampai di mana keberatan tersebut terakhir ini dapat ditolong di bawah perundang-undangan sekarang atau yang akan datang. Sikap majelis ulama di Kudus dalam keadaan sekarang, rupanya satu-satunya yang dapat berlaku bersama dengan martabat badan seperti itu. Dengan jalan menolak memberikan keputusan terhadap tuntutan yang diajukan oleh orang yang murtad atau bertobat atas dasar kemurtadan mereka, maka majelis ulama tetap terhindar dari keterlibatan

Menurut pandangan saya, tidak diinginkan, dalam hal seperti yang dibahas di sini, jika majelis ulama dipaksa mengubah sikapnya dengan jalan meminta pernyataan dan sebagainya. Jadi, penuntut dapat diajukan kepada pengadilan negeri. Jika ia mengemukakan tuntutannya kepada pengadilan tersebut, maka pastilah diperlukan kebijaksanaan khusus agar dalam hal ini peradilan jangan sampai dibawa ke jalan yang salah.

Kutaraja, n Juli 1899

Kepada Residen Palembang

Menurut dokumen-dokumen, seorang wanita pribumi, Nursipa, yang bertujuan agar diceraikan dari suaminya, Mail, telah menggunakan cara yang pada tahun-tahun terakhir ini lebih sering dipakai di Kepulauan Nusantara oleh para wanita Mohammadan yang ingin meiepaskan diri dari ikatan perkawinan yang tidak menyenangkan. Selain dengan empat cara yang dicantumkan dalam surat permohonan Ning binti Abdurrahim, jelas pernikahan secara Mohammadan pastilah dibatalkan karena kemurtadan suami atau istri. Sedangkan terjadinya kemurtadan itu, menurut syariat orang Mohammadan, dibuktikan dengan tuntas oleh pernyataan yang sederhana dari pihak yang murtad itu sendiri. Dalam sebuah negara Mohammadan cara ini tidak pernah diperguna- kan karena terlepas dari penghinaan umum yang ditimbulkan oleh kemurtadan, maka kemurtadan itu pun banyak menimbulkan akibat lain yang tidak menyenangkan yang tidak seimbang dengan keuntungan perceraian, betapapun diinginkan. Orang yang murtad itu kehilangan semua harta miliknya, sedangkan hak waris antara dirinya sendiri dengan para kerabatnya dihapuskan, dan jika ia tidak selekas mungkin bertobat, ia akan dibunuh. Akan tetapi, jika penduduk Mohammadan, karena pengaruh dari luar, telah diperintahkan oleh satu pemerintahan yang mengenai kebebasan beragama, tentu saja akibat-akibat tersebut terakhir tidak berlaku. Sedangkan sebaliknya, jika syariat Mohammadan dalam soal hukum keluarga tetap ditegakkan bagi orang Mohammadan, maka pembatalan nikah tetap dihubungkan dengan kemurtadan. Para wanita yang ingin diceraikan dari suaminya, jadi dapat menemukan cara dalam keadaan rumit ini untuk mencapai pembatalan nikahnya dengan sewenang-wenang menurut arti harfiah hukum Mohammadan, tetapi bertentangan dengan jiwa syariat tersebut.

Memang benar, idah telah dapat berlalu dalam waktu tiga bulan tiga hari, namun dapat juga lebih panjang waktunya, sebab hal ini bergantung pada masa datang bulan wanita yang bersangkutan. Dari keputusan hukum itu tidak terbukti bahwa hal tersebut terakhir itu telah diselidiki sepantasnya oleh majelis ulama. Andaikan hal ini betul tidak terjadi, maka atas dasar itulah keputusan hukum kiranya dapat dianggap batal dan kepada majelis ulama dapat ditugaskan pemeriksaan baru. Namun, jika idah itu memang sudah benar berlalu, ketika wanita bernama Nursipa itu menyatakan kembali memeluk agama Islam, maka keputusan hukum majelis ulama sulit dibantah. Sebab, dalam hal itu pernikahan Nursipa dengan Mail pasti sudah batal sebelum Nursipa, yang telah kembah memeluk agama Islam, kemudian menikah dengan Haji Aim. Sementara itu, betul-betul akan kurang layak bagi martabat majelis-majelis ulama dan kewibawaan peradilan mereka, andaikan pihak mereka bersedia melakukan pratik-praktik semacam itu, dengan resmi mencatat pernyataan tentang kemurtadan, padahal mereka tahu sebelumnya bahwa pertunjukan sandiwara itu hanya perlu untuk membatalkan satu pernikahan yang bertentangan dengan kemauan suami. Juga bahwa pernyataan mereka (istri yang ingin bercerai) beberapa bulan lagi akan ditiadakan oleh pernyataan-pernyataan baru. Maka biasanya satu-satunya pendorong yang menyebabkan majelis-majelis ulama melakukan hal itu ialah hadiah luar biasa yang secara tidak resmi diberikan oleh wanita yane insnn berganti suami. Tidak ada sesuatu yang lebih mudah bagi badan-badan itu daripada menolak mencampuri perkara seperti itu, dan di Jawa jalan yang tepat untuk keperluan tersebut sudah lebih dari sekali ditempuh oleh majelis ulama mengenai hal-hal semacam itu. Jelasnya, setelah menerima pemberitahuan seorang wanita Mohammadan bahwa ia telah murtad dari agamanya, majelis ulama itu cukup saja menjawab bahwa pencatatan resmi terhadap pernyataan-pernyataan semacam itu tidak termasuk lingkup kerjanya. Sedangkan sebagai petugas pihak pemerintah yang telah diangkat untuk memutuskan tentang sengketa antara orang Mohammadan, juga tidak berwenang memberikan keputusan dalam sengketa yang dimulai dengan pernyataan penuntut (pria atau wanita) bahwa ia bukan lagi orang Mohammadan. Dalam kasus ini dengan demikian, menurut pandangan saya, pantaslah dianjurkan agar sudilah Paduka Tuan:

1) meminta keterangan kepada majelis ulama mengenai persoalan idah tersebut. Dan andaikan berlalunya idah sebelum diadakannya nikah baru oleh Nursipa tidak dibuktikan dengan tuntas, hendaknya kepada

Betawi, 20 Mei 1902

Kepada Residen Kedu

Menurut hukum Mohammadan, juga menurut penerapannya di negeri ini, akibat kenyataan pindahnya salah seorang di antara istri ke agama Kristen, maka satu pernikahan Mohammadan pastilah batal, tanpa anggapan bahwa diperlukan keputusan hukum atau keputusan lain oleh hakim. Sebuah pernyataan dari majelis ulama dengan demikian hanya akan berguna untuk mencegah atau menghilangkan keraguan pihak ketiga terhadap pembatalan pernikahan yang dimaksudkan dalam surat kiriman Paduka Tuan. Jadi sudah semestinya majelis ulama, setelah kepindahan agama wanita yang bersangkutan itu, tidak dapat menentukan perceraian atas dasar ditinggalkannya istri oleh suaminya, atau mencatatnya (atas dasar talak bersyarat). Jika majelis ulama telah menolak memberikan pernyataan mengenai pembatalan nikahnya kepada wanita yang bersangkutan¹ atas dasar kepindahannya ke agama lain, maka mungkin ada dua sebab bagi penolakan tersebut. Pertama, mungkin kekesalan mengenai perpindahan agama wanita tadi telah memaksa majelis ulama untuk berlindung di belakang alasan terhadap wanita tersebut bahwa badan-badan itu hanya berwenang untuk memutuskan perselisihan antara orang Mohammadan, jadi pihaknya tidak berurusan dengan wanita Kristen. Kedua, mungkin juga pihak yang dimaksud menggunakan alasan itu karena pihaknya tahu atau menduga bahwa perpindahan agama wanita itu hanya digunakan sebagai muslihat untuk lepas dari suaminya. Kemudian, setelah kembali masuk Islam, ia akan menikah lagi dengan seorang pribumi Mohammadan lain. Praktik-praktik seperti itu, yang nyatanya hanya mungkin akibat

Pernyataan-pernyataan semacam itu dalam tahun-tahun berikutnya berkali-kali diminta di daerah-daerah yang ada jemaah Kristennya. Untuk pernikahan antara seorang wanita asal

Mohammadan dalam jemaah orang Kristen, maka dituntut pernyataan pembatalan pernikahannya yang dahulu. Bantuan penghulu yang bersangkutan untuk kepentingan ini dapat diperoleh tetapi bukan tanpa kesulitan.

Andaikan majelis ulama enggan memberikan pernyataan kepada wanita yang bersangkutan mengenai pembatalan pernikahannya karena ia masuk Kristen, maka badan tersebut, apakah oleh Pemerintah Daerah, atau oleh pengadilan negeri, dapat dipersilakan untuk menyusun pernyataan seperti itu, demi keperluan penetapan kedudukan wanita tadi. Majelis ulama yang pasti berkewajiban untuk menyerahkan dokumen seperti atas permintaan suami wanita tersebut akan sulit menolak permintaan dari pihak Pemerintah Daerah atau dari pihak hakim pribumi mengenai hal itu.

(3) PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DALAM PERKAWINAN
20

Kutaraja, 29 Oktober 1899

Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur

Kedua keputusan hukum raad agama di Martapura pada pokoknya berintikan sebagai berikut:

1) Atas pengaduan wanita bernama Galuh terhadap suaminya bernama Duhu bahwa suaminya selama dua tahun pernikahannya tidak cukup memberinya nafkah, telah diputuskan bahwa Duhu diwajibkan agar apa yang masih kurang dalam nafkah tersebut menurut perkiraan raad agama itu, dilunasi selama masa satu setengah tahun. Meskipun begitu, bagi setengah tahun terakhir ia tidak berutang apa-apa karena Galuh dari permulaan setengah tahun itu telah kehilangan hak-haknya atas nafkah, akibat ketidakpatuhan dalam hubungan suami istri. Sebab, ia telah menolak mendiami rumah yang telah ditunjuk baginya oleh suaminya. Padahal rumah tersebut, menurut pengetahuan mufti serta beberapa anggota majelis ulama, telah memenuhi syarat yang oleh syariat diajukan sebagai tempat tinggal suami istri untuk orang-orang seperti Duhu dan Galuh.
2) Atas tuntutan Galuh yang menyusul, agar diceraikan karena kekurangan pemberian nafkah kepadanya oleh suaminya dan karena ia tidak menyukai Duhu, maka raad agama telah memberikan keputusan menolak. Pertama, sekali lagi, karena Galuh, akibat keengganannya yang terus-menerus untuk mengikuti Duhu ke tempat tinggalnya sendiri, telah kehilangan haknya atas nafkah, sampai ia kembali menunjukkan kepatuhan dalam hubungan suami istri. Dan selanjutnya karena suaminya juga enggan menjatuhkan talak kepada istrinya, sama

Terhadap kedua keputusan hukum itu Muft i Banjarmasin mengungkapkan serangkaian keberatan. Memang, wakt u saya mengikhtisarkan is i keputusan kedua huku m tersebut, saya memperhitungkan beberapa penjelasan lebih lanjut yang telah diberikan oleh Raad Agama Martapura sehubungan dengan nasihat pertama yang diajukan oleh Mufti Banjarmasin itu. Beberapa di antara keberatan itu dapat dianggap sebagai formal semata-mata atau bagaimanapun tidak terlalu penting, seperti:

1) dalam menjatahkan biaya pemeliharaan selama satu setengah tahun, dalam keputusan hukum tertulis itu, tidak digunakan rumus-rumus khusus yang telah diberlakukan secara turun-temurun.
2) raad agama, mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tempat tinggal Duhu, telah menggunakan pengetahuannya sendiri (pengetahuan raad agama) tentang perkara tersebut sebagai sarana pembuktian tanpa mencantumkan hal itu dengan tegas, seperti sebetulnya diwajibkan;
3) penaksiran jumlah nafkah tidak terjadi menurut arti harfiah syariat; ini merupakan keberatan yang secara tepat telah dibalas oleh raad agama yang mengatakan bahwa adat negeri dalam hal ini telah diperhitungkannya. Sementara itu, adat tersebut sudah kehilangan artinya karena wanita bernama Galuh itu puas dengan taksiran termaksud; dan sebagainya dan sebagainya. Keberatan-keberatan utama di pihak Mufti Banjarmasin, sesungguhnya yang menyentuh hakikat perkara ini ialah yang berikut:
1) Secara salah diputuskan oleh raad agama bahwa Galuh, setelah berlalunya waktu satu setengah tahun termaksud, dan sejak ia disuruh oleh Duhu agar mengikutinya ke tempat tinggal milik Duhu, dapat dianggap membangkang kepada suaminya. Bukankah diajarkan oleh hukum bahwa jika menurut pengakuan suami istri telah terjadi masa pembangkangan, seperti terjadi di sini, berlanjutnya masa tersebut telah terbukti oleh sumpah wanita itu, biarpun itu bertentangan dengan pernyataan suaminya. Begitu pula sumpah ini sudah cukup untuk membuktikan bahwa suami itu telah lalai memenuhi

' Sulitlah menyimpulkan dari dokumen-dokumen tersebut mana di antara kedua belah pihak yang benar. Apakah Duhu,- setelah lama berlaku lalai, benar-benar menunjukkan bahwa ia sepenuhnya akan memenuhi kewajibannya terhadap Galuh? Ataukah Galuh dalam keadaan itu mempunyai alasan yang sah, meskipun tidak diakui sah oleh raad agama di Martapura untuk meragukan alasan benarnya niat tersebut? Satu pemeriksaan lebih lanjut terhadap Duhu dan Galuh kiranya diperlukan untuk memberikan kepastian kepada orang yang semata-mata tahu dokumennya. Karena Galuh puas juga akan penjatahan nafkah selama satu setengah tahun, maka masalah ini akan banyak berkurang arti pentingnya, andaikan nilai keberatan kedua Mufti Banjarmasin sebagian besar tidak bergantung pada keputusan atas perkara ini.

2) raad agama di Martapura sebenarnya jangan langsung memutuskan akan menolak tuntutan kedua dari pihak Galuh. Namun, sesuai dengan hukum agama, setelah semua usaha dari pihaknya untuk mencapai perdamaian ternyata sia-sia, pihaknya harus mengangkat dua orang sebagai wasit yang dapat menghasilkan kerukunan atau, jika selanjutnya kerukunan itu mustahil, harus menghasilkan perceraian. Sebab orang tidak boleh bertolak dari dalil bahwa Galuh telah membangkang. Sebaliknya harus bertolak dari kenyataan bahwa Galuh tidak diberi haknya sepenuhnya. Padahal suaminya, bertentangan dengan itu, masih juga mengemukakan syarat-syarat kepatuhan. Dari hal itu semua timbullah "perselisihan yang gawat" yang dipersoalkan oleh kitab-kitab fikih, sedangkan untuk peyelesaiannya kitab fikih itu menunjukkan jalan tersebut tadi. Terhadap hal ini raad agama di Martapura dengan tepat menyanggah bahwa menurut para pakar yang paling berwibawa, wasit seperti itu hanya dapat berfungsi setelah masing-masing mendapat kuasa penuh dari salah seorang di antara suami istri itu. Dengan demikian, suami istri itu sebelumnya sudah mengikat diri untuk tunduk kepada keputusan, sama juga apakah keputusan itu menghasilkan kerujukan atau perceraian. Namun, karena Duhu menyatakan bagaimanapun tidak mau bercerai, padahal Galuh bagaimanapun tidak ma u rujuk, maka tidak ada kemungkinan untuk mengangkat wasit yang diberi kuasa penuh oleh kedua belah pihak.

Di mana-mana hakim Mohammadan biasanya menyelesaikan perkara itu sendiri, dan ini pun sesuai dengan syariat. Raad agama di Martapura yakin telah berbuat begitu pula, menurut kekuasaannya. Hanya saja karena mempertimbangkan hukum di negeri ini, pihaknya tidak sepenuh- nya dapat memenuhi apa yang diwajibkan hukum agama mengenai pemaksaan dengan jalan dera atau hukuman terhadap pihak yang bersalah agar memenuhi kewajibannya. Pokok perselisihan utama di sini dengan demikian tetap seperti di- cantumkan di bawah sub i): penjawaban pertanyaan apakah pembangkangan Galuh harus dianggap sebagai akibat kelalaian Duhu dalam hal nafkahnya atau sebaliknya tindakan Duhu untuk menahan nafkah itu harus dianggap sebagai akibat pembangkangan istrinya. Dan dari data yang diberikan oleh dokumen-dokumen tersebut, masalah ini tidak dapat diputuskan secara tuntas. Pada satu pihak, menurut raad agama di Martapura, dalam kasus ini adalah tugas seorang hakim Mohammadan yang tidak mengalami hambatan, untuk menyadarkan istri tersebut, kalau perlu dengan kekerasan. Di lain pihak, menurut mufti di Banjarmasin, sebaliknya, suaminyalah yang harus ditundukkan kepada tindakan termaksud. Kedua pakar itu menyandarkan diri pada naskah yang sama; di situ intinya ialah penetapan tugas hakim "andaikan perselisihan (antara suami dan istri) telah meluas sekali". Dalam satu hal yang penting, sebaliknya, Mufti Banjarmasin memberikan penjelasan yang berlainan. Dalam bagian terakhir nasihatnya yang kedua ia mengutip naskah berbahasa Arab yang berkenaan dengan perkara ini dari kitab Tuhfah, yang didahuluinya dengan mengutip terjemahannya ke dalam bahasa Melayu. Pada halaman terakhir terjemahannya itu, mufti pun menggunakan beberapa ungkapan yang artnya: hakim Mohammadan, agar dapat mengakhiri perselisihan yang "amat sangat" dapat bertindak membatalkan nikah tersebut dengan jalan faskh (pasah), asal hal itu dilihatnya sebagai pemecahan terbaik. Dengan demikian, mufti di Banjarmasin melakukan kesalahan yang besar. Dan ini nyatanya lebih dimaksudkannya untuk mengemukakan alasan yang membenarkan pendapatnya yang sudah telanjur diucapkannya, dan tidak seberapa karena khilaf. Pertama-tama kutipannya yang panjang itu telah diambilnya dari kitab Tuhfah, hal itu dikatakannya juga pada akhir terjemahannya. Akan tetapi, pada beberapa tempat yang justru mengenai soal ini, oleh mufti telah disisipkan kalimat-kalimat dari tafsir Quran karangan Baghawi di antara kata-kata yang berasal dari Tuhfah. Hal itu memang telah

Terhadap kutipan yang nyatanya dipalsukan itu, raad agama d i Martapura tetap mempunyai hak yang sah jika pihaknya menyatakan sebagai berikut. Menurut ajaran yang paling berwibawa dalam hal ini-begitulah dikatakan oleh raad agama di Martapura atau bahkan oleh mufti di Banjarmasin-hakim tidak berwenang untuk membatalkan nikah, bertentangan dengan kemauan suami. Memang benar, kedua pakar hukum Syafi'i yang terbaik hanya membolehkan diterapkannya faskh melalui keputusan hukum pengadilan, dalam beberapa kasus saja (seperti ketidakmampuan suami untuk memberi nafkah kepada istrinya). Dalam praktik, hal ini sering menimbulkan kesulitan. Karena itu, orang Mohammadan di sebagian besar Kepulauan Nusantara ini mempunyai kebiasaan untuk menyusulkan talak bersyarat pada setiap akad nikah, agar terjaminlah kepentingan istri. Barangkali di Banjarmasin hal ini tidak lazim, sekurang-kurangnya tidak terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini. Sama juga apakah keadaan masalah itu seperti dinyatakan oleh Mufti Banjarmasin-jadi Galuhlah yang benar-ataukah seperti dinyatakan oleh raad agama di Martapura, jadi Duhulah yang benar. Dalam kedua hal tidak diperkenankan pembatalan [faskh] pernikahan itu oleh hakim, menurut tafsiran ajaran Syafi'i yang ketat. Memang ada pendapat yang lebih santai dan lebih praktis yang memaksa beberapa pakar hukum untuk memandang faskh dalam hal seperti itu sebagai hal yang diperkenankan. Ini dengan memper- timbangkan keadaan hidup yang sudah berubah dalam banyak hal. Sedangkan praktik di banyak negeri Mohammadan, termasuk di Kepulauan Nusantara ini, sering malah lebih jauh lagi daripada yang dibolehkan oleh anggapan tadi. Dengan Jalan memberanikan diri bertindak bebas begitu, banyak kesulitan yang disingkirkan yang, kalau tidak, terpaksa tetap tidak terpecahkan. Terutama karena raad agama tidak mempunyai sarana paksaan atau hukuman. Sebaliknya, kalau raad agama berkeberatan terhadap penerapan anggapan yang lebih santai itu, maka hal itu tidak dapat dipaksakan, apalagi sekali-kali jangan menggunakan kutipan yang dipalsukan. Jadi, kesimpulan saya adalah sebagai berikut. Guna mencapai peng- gambaran yang murni tentang perkara ini, seharusnya terjadi pemeriksaan baru terhadap kedua suami istri tersebut, jika perlu juga pemeriksaan terhadap para saksi. Sementara itu, mereka yang bertindak sebagai hakim harus tetap membebaskan diri dari segala macam sikap memihak atau sikap benar sendiri. Untuk hal itu alangkah baiknya jika pemeriksaan itu diadakan dengan disaksikan oleh para wakil yang saleh dan tidak memihak

Dari pemeriksaan tersebut, untuk sementara, hanya akan terbukti apakah Galuhlah yang benar atau Duhu. Mak a masih tinggal juga kesulitan bahwa Galuh tidak mau tahu tentang rujuk, sebaliknya, Duhu tidak tahu tentang pembatalan nikah. Sementara itu, hakim menyatakan diri tidak berkuasa untuk memaksa rujuk, lagi pula tidak berwenang untuk memutuskan perceraian. Namun sama sekali tidak mustahil bahwa raad agama mengenai hal ini terlalu menempatkan diri pada pendirian formal. Dan hal ini tidak akan membaik karena perbincangan yang diadakan dengan Mufti Banjarmasin. Sebaliknya, akibatnya secara lazim akan lain sama sekali, jika satu raad agama berdaya upaya dengan segala jalan untuk mencapai pemecahan tuntas. Lain halnya kalau pihaknya mungkin cenderung memihak salah satu golongan atau secara gegabah menyelesaikan perkara tersebut dengan sekadar mengajukan beberapa pertanyaan formal. Dari pemeriksaan itulah jelasnya akan ternyata dengan pasti apakah hubungan antara suami istri itu benar-benar tidak ada harapan akan rujuk. Dengan demikian, penolakan atas talak yang dilakukan oleh suami hanya merupakan usikan saja, atau jika salah satu pihak mengalah dalam satu dua hal, perdamaian antara suami istri akan dapat dipulihkan. Jika dalam hal tersebut teakhir ini, para pembesar pribumi benar-benar menggunakan pengaruh moral mereka untuk mengadakan kerujukan, atau dalam hal tersebut pertama mereka menggunakan pengaruh mereka untuk memaksa suami tersebut agar secara formal meiepaskan ikatan yang secara nyata tidak ada lagi, maka usaha-usaha tersebut pasti akan dimahkotai dengan hasil baik. Sebaliknya, kalau tidak demikian halnya, maka orang berhadapan dengan contoh kemacetan peradilan. Hal ini terkadang ditimbulkan karena bercampurnya pengertian hukum pribumi dan Eropa.

Betawi, 30 Maret 1900

Kepada Residen Kediri

Dalam masalah seperti yang timbul antara Haji Muhamad Ra'is dan istrinya sangat sulit untuk menemukan syarat-syarat guna mencapai keputusan yang tepat tanpa menghadiri sendiri di tempat itu. Juga sulit tanpa mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, para saksi dan sebagainya secara pribadi dan tanpa mengetahui motif-motif manakah yang mungkin telah bertindak dalam majelis ulama dengan menguntungkan atau dengan merugikan salah satu pihak. Jadi, saya terpaksa membatasi diri dengan memberikan beberapa catatan pengarah karena ada dokumen- dokumen yang sama sekali tidak berisi semua data yang diinginkan. Dalam kitab-kitab fikih Mohammadan, kewajiban suami istri satu kepada yang lain diuraikan dengan teliti sekali. Secara umum, selanjutnya, dapat dikatakan bahwa siapa pun di antara keduanya mulai

Misalnya, dalam kasus yang dibicarakan itu, setelah ditunjukkan oleh pemeriksaan tersebut bahwa perselisihan itu bermula dari penganiayaan pihak suami, maka majelis ulama, menurut hukum teoretisnya, sebenarnya harus memperingatkan suami itu dengan sungguh-sungguh agar memper- baiki diri. Maka, dengan demikian, sebetulnya sudah selesailah perkara tersebut. Namun, di Jawa terdapat adat yang bermanfaat dalam banyak hal bahwa suami, sesudah peresmian nikah, sedikit banyak memperberat kewajibannya di antara suami dan istri, dengan jalan mengucapkan "talak bersyarat" yang biasanya disebut taklek (taklik) atau janji dalem. Begitu pula suami memberikan hak kepada istrinya agar ia dapat dijatuhi talak dengan diimbali oleh sejumlah uang yang sama derajatnya dengan maskawin. Ini untuk menjaga kalau-kalau salah satu di antara syarat-syarat yang disebutkan dalam taklek sudah dipenuhi, artinya salah satu janji yang telah diucapkan oleh suami di dalamnya telah dilanggar. Memang, syarat-syarat itu berbeda-berbeda pada setiap tempat. Maka saya tidak tahu apakah di Tulungagung syarat penganiayaan jasmani juga dimasukkan di antaranya. Dan kalau memang begitu, apakah penganiayaan yang dilakukan oleh Muhamad Ra'is adalah sedemikian rupa sehingga ia dengan demikian telah melanggar salah satu butir janji dalem atau taklik. Padahal inilah yang menentukan apakah istrinya berhak meminta kepada majelis ulama agar majelis tersebut menyimpulkan bahwa ia telah dijatuhi talak dengan diimbali pembayaran uang seharga maskawin, atau tidak. Selanjutnya masih bisa juga terjadi bahwa suami istri itu saling menyalahkan kekurangan masing-masing yang sangat banyak jumlahnya sehingga hakim hanya dapat mencatat satu perselisihan yang telah mem- bubung tinggi, namun ia tidak dapat memutuskan siapa yang bersalah. Perselisihan seperti itu dinamakan syiqaq, atau dalam bahasa Jawa (begitu pula dalam dokumen-dokumen Muhamad Ra'is) sikak. Kitab-kitab fikih dalam kasus seperti itu mewajibkan hakim untuk mengangkat dua orang wasit; seorang mewakili suami, seorang mewakili istrinya. Maka lebih disukai agar wasit itu dipilih dari para karabat kedua suami istri tersebut, apakah untuk memulihkan perdamaian dengan jalan campur tangan mereka atau jika hal ini ternyata mustahil, agar dapat mengadakan perceraian. Yang tersebut terakhir itu, sebaliknya, baru dapat dilakukan setelah istri memberikan kuasa kepada wakilnya agar menurut kasus tersebut menyampaikan ganti kerugian untuk talak itu kepada suaminya. Sebaliknya, suami tersebut telah memberikan kuasa kepada wakilnya agar atas namanya, jika perlu, mengucapkan talak dengan imbalan tertentu. Akan tetapi, jika para wasit itu gagal memulihkan perdamaian maupun untuk memperoleh kuasa yang perlu untuk membatalkan nikah tersebut,

Prosedur ini, yang diwajibkan oleh kitab-kitab fikih, sebaliknya, dalam praktik jarang sekali dapat berjalan dengan teratur. Pertama-tama kepada para calon wasit diajukan syarat yang hanya dapat dipenuhi oleh sejumlah kecil orang. Memang, keberatan ini berlaku bagi semua negeri Mohammadan. Sedangkan untuk daerah Hidia Belanda masih timbul satu hal lagi, yaitu bahwa hakim agama tidak menguasai sarana untuk mengadakan paksaan atau hukuman. Jadi, jika keadaan sedemikian rupa sehingga syarat janji dalem atau taklik tidak memberikan jalan keluar, maka bagi hakim atau majelis ulama tidak banyak kemungkinan lain kecuali mencari kebijaksanaan, apakah untuk merujukan suami istri itu atau menceraikan mereka dengan tuntas. Namun, jalan tersebut terakhir itu dalam beberapa hal dapat menimbulkan kesulitan jika suami tetap enggan untuk membantu hal itu. Dengan bantuan catatan tadi tidak akan sulit untuk orang yang mempunyai sarana untuk meyakinkan diri secara cermat tentang fakta-fakta tersebut, agar mencapai penilaian yang tepat tentang keputusan hukum majelis ulama yang bersangkutan. Dengan begitu, ia dapat juga meyakinkan diri apakah memang benar sikap memihak beberapa orang disebabkan oleh kekerabatan mereka dengan istri tadi, telah mempengaruhi keputusan tersebut.

(4) PENILAIAN TERHADAP KEPUTUSAN HUKUM MAJELIS ULAMA
22

Weltevreden, 30 Juni 1891

Kepada Sekretariat Umum

Keputusan majelis ulama di Surabaya yang dicela oleh orang bernama dan beralamat, Syekh Isa bin Salim at-Temimi, tanpa sangsi, bertentangan dengan hukum Mohammadan dan dengan kitab-kitab yang oleh majelis itu sendiri dikutip dalam keputusan hukumnya. Agar dapat sampai kepada keyakinan ini, orang tidak perlu mencatat apakah si alamat itu tadi memang benar selama lebih dari 3 tahun telah membiarkan anak istrinya telantar dan apakah istrinya sebagai akibatnya telah terpaksa mengadakan pinjaman uang. Tidak perlu juga dicatat apakah setelah diperiksa oleh majelis ulama, ia tak lama lagi lalai kembali dalam memenuhi kewajiban keuangannya sebagai suami dan apakah ia telah menunjukkan kemauan baik untuk menjamin tempat tinggal kepada istrinya. Semua masalah ini dapat juga memberikan kemungkinan tentang adanya keadilan "keputusan majelis ulama bahwa si alamat itu tidak

Hukum Mohammadan jelasnya dengan cermat mengurus kewajiban keuangan suami terhadap istrinya dan menyarankan cara-cara kepada istri itu untuk menuntut tanggung jawab suami secara hukum dalam hal ini. Akan tetapi, sebaliknya, hukum tersebut dengan tegas melarang pembatalan nikah atas dasar kekurangan dalam memenuhi hal ini. Karena kelalaian seperti itu suami dengan mudah menjadi berutang kepada istrinya. Dan hanya ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam hubungan suami istri dalam masa depan yang dekatlah (bukan ketidakmampuan seperti itu pada masa lampau) yang dapat menjadi alasan untuk membatalkan nikah. Memang, majelis ulama sendiri pun tidak menyatakan bahwa ketidakmampuan tersebut dalam kasus ini telah tercatat atau telah diadakan pemeriksaan. Yang lebih penting lagi ialah secara tersirat majelis tersebut menyangkal ketidakmampuan suami karena dalam menetapkan jumlah uang yang perlu dibayarnya untuk nafkah kepada istrinya (untuk penetapannya hukum Mohammadan membedakan 3 golongan) majelis tersebut telah menempatkan si alamat dalam golongan tertinggi orang berada. Bagaimanapun, terhadap kecanggungan majelis ulama itu telah diminta perhatian dalam beberapa fatwa yang dilampirkan kepada surat permohonan tersebut dan yang telah diserahkan terjemahan bahasa Belandanya yang amat menyedihkan buruknya, oleh penerjemah. Ketidaktepatan keputusan hukum majelis ulama untuk membatalkan nikah termaksud dengan demikian terbukti dari berita acara mejelis ulama itu sendiri, tanpa orang perlu menyelidiki ketepatan berbagai pernyataan mengenai si alamat. Apakah kesalahan ini memang dibuat dengan niat jahat atau hanya disebabkan semata-mata oleh ketidakcakapan, namun tidak perlu diulas lagi bahwa satu majelis ulama yang tanpa dasar hukum sedikit pun membatalkan nikah dan dengan demikian sekaligus memungkinkan per- nikahan yang tidak sah. Dengan demikian, majelis tersebut menimbulkan persangkaan pada kawula Mohammadan bahwa Pemerintah Pusat seakan- akan, dalam hal hukum keluarga, tanpa uraian apa pun, mereka diserahkan begitu saja kepada orang yang tidak pantas atau tidak cakap. Jelasnya, masalah yang ditangani di sini begitu sederhana sifatnya, sehingga setiap mahasiswa yang baru saja mulai mempelajari ilmu hukum Mohammadan dapat memecahkannya dengan segera. Di samping itu, seperti yang saya ketahui dari sumber lain, majelis ulama di Surabaya sudah berkali-kali menyebabkan timbulnya keluh kesah yang bermacam-macam sifatnya. Catatan-catatan yang dibuat oleh Bupati Surabaya, sebagian besar sama sekali tidak menyinggung perkara ini. Sebab catatan itu tidak membantu sedikit pun untuk membenarkan keputusan hukum tentang perceraian, dan dengan jelas memperlihatkan bahwa pejabat tersebut lebih kurang pengetahuannya tentang urusan ini daripada majelis ulama

1) suami tersebut tidak membayar maskawinnya. Padahal menurut pendapat umum ia hanya dapat diwajibkan melakukan hal itu sebelum pertama kali berkumpul dengan istrinya. Atau jika pada kesempatan itu penagihannya tidak terjadi, hal itu akan dilakukannya sesudah nikah tersebut dibatalkan.
2) suami tersebut tidak menjamin nafkah kepada anak-anaknya. Ini merupakan kelalaian yang sekali-kali tidak pernah dapat dikaitkan dengan hak atau kewajibannya sebagai suami. Kepada Direktur Kehakiman orang terpaksa mengakui bahwa secara teori (berkaitan dengan Lembaran Negara tahun 1882, No. 152) penghulu kepala sendiri saja tidak dapat dibuat bertanggung jawab atas keputusan hukum majelis ulama. Hal ini meskipun nyatanya - sebagaimana sudah saya ulas pada berbagai kesempatan, bertentangan dengan keputusan raja yang baru dikutip tadi, pada kebanyakan tempat penghulu sejak dahulu tetap merupakan hakim, dan para "anggota" yang seakan-akan makan dari tangannya merupakan alat-alatnya. Karena para anggota majelis ulama di Surabaya semuanya ikut menandatangani keputusan hukum tersebut, maka dengan demikian jika kita bernalar menurut jiwa nasihat Direktur Kehakiman, seluruh majelis ulama sepantasnya dipecat. Akan tetapi, menurut pandangan saya tindakan seperti itu, sehubungan dengan keadaan peradilan Mohammadan yang pada umumnya agak menyedihkan, akan terlalu jauh. Di sini sekali lagi kita berhadapan juga dengan salah satu akibat dari banyak akibat yang ditimbulkan oleh tindakan gegabah yang seakan-akan mustahil. Kegegabahan itu biasanya terjadi sewaktu orang menyusun usul-usul bagi pengangkatan para penghulu dan anggota majelis ulama. Orang yang memperkuat usul seperti itu dengan tanda tangannya, sering tidak melihat penghulu itu lebih daripada seorang pengambil sumpah yang tidak berbahaya dalam pengadilan negeri. Mereka lupa bahwa dalam peradilan itu ia diberi tugas mengurus perkara hukum keluarga dan hukum waris, sedangkan para anggota majelis ulama harus mendampingi dia dalam menunaikan tugasnya yang terpenting yang tersebut terakhir itu. Misalnya, atas nasihat bupati mantan pembantu rumah tangga atau mantan kesayangan para bupati sering diusulkan untuk jabatan-jabatan pengadilan tersebut tanpa diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Sepintas lalu saya memberanikan diri untuk mohon sudilah Anda memikirkan untuk mengirimkan usul-usul tersebut mengenai pengisian lowongan penghulu atau para anggota majelis ulama kepada saya, sebelum Pemerintah Pusat memberikan keputusan tentang itu. Memang benar, sewajarnya akan timbul berbagai kejadian yang tidak dapat saya beri keterangan karena saya tidak mengetahui hubungan setempat. Akan tetapi, karena saya kenal banyak sekali orang dari kalangan yang menghasilkan para penghulu dan anggota majelis ulama, maka saya akan sering dapat sekadar membantu mengadakan pembersihan di medan ini.

Jika terhadap tindakan seperti itu tidak menimbulkan keberatan di luar pengetahuan saya, maka agaknya menurut pandangan saya perlulah Residen Surabaya dipersilakan memberi tahu penghulu kepala di tempat itu bahwa residen menemukan alasan dalam dokumen-dokumen mengenai proses perceraian termaksud untuk menyampaikan usul pemecatan penghulu kepala atau anggota majelis ulama. Tanpa memperbincangkan keputusan hukum yang sudah dijatuhkan itu sekarang, hendaknya residen mengingatkan kepada penghulu kepala dan para anggotanya bahwa ternyata penghulu kepala atau para anggota majelis tersebut tidak cakap atau malah berniat jahat. Hal ini mungkin dapat menjadi alasan untuk mengajukan usul tersebut tadi. Sebaliknya, andaikan Pemerintah Pusat menilai bahwa adat-adat buruk yang menguasai pengangkatan para penghulu dan anggotanya, tidak boleh menimbulkan alasan untuk sangat menenggang kepada mereka, maka pemecatan penghulu kepala secara nyata maupun secara teori serta pemecatan para anggotanya, secara teori dapat dibenarkan sepenuhnya.

Betawi, 21 Desember 1893

Kepada Sekretariat Umum

Keputusan hukum majelis ulama di Kuningan tertanggal 22 Januari 1892, No. 4, yang menyebabkan pernikahan Mas Jiwasasmita dengan Sukriah atas permintaan Sukriah itu dinyatakan batal, sama sekali bertentangan dengan hukum Mohammadan. Termasuk juga hukum Mohammadan seperti yang diterapkan di negeri ini dalam kaitan dengan adat-adat setempat di sini. Menurut bentuk dan isi dua-duanya, sekali lagi hal ini merupakan salah satu di antara banyak bukti peradilan yang pincang di pihak majelis-malelis ulama. Adapun keberatan-keberatan yang diajukan terhadap suami ada dua macam:

1) Suami berjanji, setelah dua kali menikah dengan Sukriah, dengan khidmat bahwa ia akan memberikan F 25 kepadanya setiap bulan, tetapi ia lalai memenuhi janji itu.
2) Selama lebih dari tujuh bulan istrinya ditelantarkannya sama sekali. Padahal, sesuai dengan adat di negeri ini, akad nikah itu telah disusulnya dengan talak bersyarat yang berbunyi bahwa jika istrinya di-

Begitu pula talak bersyarat yang termaksud di bawah sub 2) dan lazim secara umum di negeri ini, bukan merupakan syarat nikah, sebaliknya, merupakan pernyataan kemauan suami yang sepenuhnya terlepas dari kontrak nikah. Dengan begitu talak bersyarat itu membuat kedudukan istri lebih menguntungkan daripada jika ditetapkan oleh kontrak nikah menurut hukum syariat. Andaikan suami itu dalam talak bersyarat telah memasukkan juga pembayaran bulanan seperti yang dimaksud itu di samping syarat-syarat yang lazim di negeri ini, maka mungkin menimbulkan persoalan tentang kelalaian membayar jumlah uang yang ditetapkan itu sebagai alasan tuntutan perceraian. Karena menurut dokumen-dokumen tadi hal itu sama sekali tidak dinyatakan oleh siapa pun, maka oleh majelis ulama masalah pembayaran itu seharusnya sama sekali jangan dimasukkan ke dalam pengadilan. Ad 2 um . Talak bersyarat oleh Jiwasasmita pun diucapkan segera setelah akad nikahnya, sesuai dengan adat lama daerah ini [yang telah dibicarakan panjang lebar dalam karya saya De Atjèhers, Jilid I halaman 382 dan selanjutnya]. Talak ini mulai berlaku jika suami telah meniadakan tinggal bersama sebagai suami istri dari pihaknya sendiri, selama 7 bulan (berturut- turut 1 tahun) tidak memberi kabar berita, sedangkan istrinya, yang tidak menerima akan hal ini, meminta tolong kepada penghulu. Dalam kasus ini, sebaliknya, istri yang kesal karena tidak dibayarnya uang F 25 sebulan yang telah dijanjikan itu, telah meninggalkan suaminya. Karena itu, menurut hukum syariat ia kehilangan semua hak atas nafkah dan sebagainya dari pihak suami, sampai ia kembali kepada kepatuhan selaku suami istri. Seperti terbukti dari dokumen-dokumen, ia sudah berkali-kali diinginkan untuk kembali patuh oleh suaminya, tetapi sia-sia. Ia menolak mentah-mentah menerima kunjungan suaminya atau datang ke rumahnya. Sebab, ia bertolak dari salah duga bahwa kelalaian suami dalam pembayaran bulanan seperti yang dimaksud tadi, telah membebaskan istri dari kewajibannya dalam rangka perkawinan. Apakah karena sikap memihak atau karena tidak tahu, majelis ulama telah khilaf akan hal itu semua. Dan tanpa alasan sedikit pun telah menggambarkan perkaranya secara terbalik, seolah-olah perbuatan

Pengutipan naskah-naskah yang dibubuhi huruf A, B dan C yang hendak dipakai oleh majelis ulama untuk memberikan motif kepada keputusan hukumnya, secara pasti, tanpa sangsi, menunjukkan niat jahat. Naskah B dan C itu asli dan diangkat dari karya-karya yang berbobot di negeri ini tentang syariat Mohammadan. Namun naskah itu tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah yang sedang ditangani ini. Sebab, secara umum keabsahan talak bersyarat ditunjukkan olehnya dan keabsahan ini tidak diragukan oleh siapa pun. Naskah A, satu-satunya yang agaknya dapat membuktikan sesuatu, katanya dipungut dari karya termasyhur Ihy'a 'ulümiddin (Menghidupkan kembah ilmu-ilmu agama) karangan Gazalï. Kitab ini memuat ilmu tauhid dalam tasawuf yang sekali-kali tidak boleh dipergunakan sebagai sumber hukum melainkan harus ditelaah untuk mengkhusyukkan dan membina seseorang.

Karya ini, yang sudah berkali-kali dicetak, terdiri atas empat jilid yang tebal. Dengan pasti saya berani mengatakan bahwa naskah yang dikutip itu tidak terdapat dalam kitab tersebut. Bentuk seluruhnya bertentangan dengan jiwa bahasa Arab dan menimbulkan dugaan bahwa ada bagian kalimat yang secara canggung diterjemahkan dari bahasa Jawa ke dalam bahasa Arab atau telah dikarang oleh seorang Jawa yang tidak cakap, sedangkan isinya bertentangan dengan segala apa yang diajarkan oleh kitab-kitab fikih. Hal ini dapat disimpulkan dengan mudah dengan jalan mempersilakan penghulu dari Kuningan itu menunjuk kata-kata tersebut dalam sebuah eksemplar karya Ihy'a 'ulümiddin tadi. Sehubungan dengan banyaknya pengaduan wajar yang setiap kali terdengar mengenai keputusan hukum majelis-majelis ulama, juga ternyata bahwa ada beberapa ketetapan yang tidak membolehkan keputusan hukum tersebut ditiadakan atau diperbaiki, kecuali atas dasar kelalaian yang semata-mata formal sifatnya. Berdasarkan hal itu, saya sudah berkali-kali menegaskan keperluan agar ketetapan tersebut ditinjau kembali. Sekaligus hendaknya ditunjukkan sarana, sambil menunggu peninjauan kembali seperti itu, sekurang-kurangnya berbuat sesuatu untuk menghilangkan kerugian-kerugian yang timbul dari peradilan yang tak cakap dan tak dapat diandalkan oleh majelis-majelis ulama dalam perkara mengenai hukum nikah dan waris bagi mereka yang mencari keadilan. Bukankah perlu dnngat bahwa peradilan itu dilaksanakan oleh tokoh-tokoh yang diangkat oleh pemerintah untuk keperluan itu? Jika oleh badan-badan tersebut dilakukan berbagai penyelewengan, tidak pantas juga bahwa Pemerintah Pusat dengan mudah saja menenggang perkara-perkara itu seolah-olah hal- hal tersebut di luar urusannya. Ada orang yang direnggut istrinya, anak lelaki yang warisannya dari pihak ayah dipotong karena keputusan hukum yang tidak adil yang dijatuhkan oleh sebuah badan hasil pengangkatan Pemerintah Pusat. Tentu saja orang-orang ini sama sekali tidak mengerti jika pengaduan mereka dijawab bahwa Pemerintah Pusat tidak ada urusan dengan hukum syariat, pranata adat dan kebiasaan pribumi.

Karena itu, setiap kali telah saya tegaskan akan perlunya para pegawai yang mengusulkan calon-calon untuk jabatan penghulu atau

Satu cara untuk mengadakan perbaikan dalam hal itu telah ditemukan dalam musyawarah para pegawai yang diberi tugas menyampaikan usul-usul seperti itu bersama saya yang bertanda tangan di bawah ini. Dan musyawarah ini memang biasanya terjadi, sejak Direktur Kehakiman, melalui surat kiriman dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 14 November 1891, No. 2795, beserta para kepala pemerintah keresidenan diundang untuk keperluan itu atas nama Gubernur Jenderal. Karena saya telah kenal akrab dengan sebagian besar kalangan yang menjadi sumber pemilihan para penghulu dan anggota majelis ulama, maka hal ini dapat berfaedah dalam banyak hal. Namun, baru-baru ini masih juga terjadi bahwa hasil-hasil musyawarah seperti itu, tempat para pejabat penguasa menganggap hal ini sebagai bentuk kosong, tidak banyak artinya. Bukankah dari dokumen saya, nota tentang pengangkatan penghulu di Cilegon, yang telah disampaikan kepada Gubernur Jenderal tanggal 1 September 1893, dapat dilihat bahwa mengenai wilayah kecil seperti itu pun nasihat saya dengan mudah diabaikan saja? Padahal dalam wilayah tersebut pengangkatan seorang penghulu lebih penting daripada di tempat lain. Dan meskipun saya boleh mengatakan bahwa saya lebih cermat mengetahui keadaan dan tokoh Mohammadan di Banten dibandingkan dengan keresidenan lain mana pun, namun Residen Banten mengangkat sebagai penghulu seseorang yang telah saya catat sebagai orang yang dalam segala hal paling tidak cakap di antara orang-orang yang terdapat dalam lingkungan tersebut. Obat tambal sulam kedua yang telah saya anjurkan berupa saran agar para kepala keresidenan memecat atau mengancam dengan pemecatan mereka yang tidak cakap atau tidak setia, menurut keadaan. Jelasnya, asal ketidakcakapan atau niat jahat para penghulu atau anggota majelis ulama telah ternyata dengan jelas sekali, meskipun tidak diadakan penilaian khusus mengenai salah satu keputusan hukum yang telah mereka jatuhkan. Berdasarkan satu masalah yang dibahas dalam Pertimbangan dan Nasihat saya tertanggal 30 Juni 1891 1, maka benar juga dikirim surat dengan maksud tadi kepada Residen Surabaya. Tujuan penanganan perkara seperti itu tentu saja ialah agar selama tidak ada sarana yang mujarab untuk memperbaiki keputusan hukum yang tidak adil, hendaknya para penyusun hukum tersebut diberi peringatan bahwa bukan tidak terdapat sarana sama sekali untuk memaksa mereka agar melakukan kewajiban mereka dengan baik. Sebagaimana telah saya tunjukkan dalam dokumen yang baru saya kutip, maka sebenarnya biasanya penghululah yang bersalah. Sebab di bawah ketetapan yang berlaku mengenai majelis ulama pun, para anggota majelis-majelis tersebut nyatanya hampir semua adalah bawahannya dan sama sekali bergantung padanya.

' xvn-(4)-22.

Masalah yang ditangani di sini sama sifatnya dengan masalah yang tadi dikutip dari Surabaya. Akan tetapi, niat jahat Penghulu Kuningan lebih menonjol lagi karena ia berani mendasarkan keputusan hukumnya atas tiga naskah, padahal dua di antaranya sama sekali tidak bersangkutan dengan perkara tersebut, sedangkan yang ketiga adalah hasil pemalsuan. Karena itu, saya rasa garis tindakan, seperti yang dahulu pernah diikuti mengenai perkara di Surabaya itu, dalam hal ini pun tepat juga.

Betawi, 10 Juni 1902

Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur

Catatan-catatan yang oleh mufti di Banjarmasin telah dibuat terhadap keputusan hukum majelis ulama di Kendangan tertanggal 29 Rajab 1317, kebanyakan benar. Memang, ternyata dari keputusan hukum itu satu ketidakcakapan yang mencolok mengenai sarana pembuktian. Orang yang menangani perkara termaksud, nyatanya tidak mengetahui perbedaan antara pemberitahuan yang hampir tidak bersangkutan dengan masalah tersebut dengan satu kesaksian yang menurut hukum Mohammadan selalu harus memuat pernyataan tegas mengenai fakta-fakta yang telah ditinjau. Begitu pula majelis ulama tersebut tidak mengetahi kasus-kasus tempat sumpah menjadi sarana pembuktian dan kasus-kasus tempat pengakuanlah yang menjadi sarana pembuktian. Mak a menurut keputusan hukum tersebut telah dituntut sumpah berlebih-lebihan. Sebaliknya, ada sumpah yang tidak dituntut padahal menjadi syarat. Mak a secara salah sama sekah, sebagian masalah tersebut yang menjadi pokok proses itu, dibiarkan tanpa keputusan.

Bentuk keputusan hukum itu pun dicela dengan tepat oleh mufti, karena tidak memenuhi syarat-syarat berita acara (mahdar) dan juga tidak memenuhi syarat keputusan (sijill). Akan tetapi, kekurangan ini akan saya anggap tidak seberapa penting, karena majelis ulama pun sama sekali tidak mempunyai kewenangan dan kewibawaan yang oleh syariat Mohammadan diberikan kepada kadi. Jadi, orang boleh puas jika dalam keputusan hukum itu fakta dan kesimpulan diuraikan dengan jelas dan tepat, tanpa bergantung pada syarat mengenai ungkapan-ungkapan tertentu yang dianggap mutlak dalam keputusan seorang kadi.

Akhirnya, bagi saya masih juga tampak bahwa majelis ulama di Kendangan dalam keputusan hukumnya bukan hanya menentukan jatah- jatah warisan, melainkan juga menyelidiki dan menetapkan hal-hal mana yang harus atau tidak harus digolongkan dalam warisan. Di Jawa biasanya dianggap bahwa keputusan mengenai masalah tersebut terakhir itu menjadi kewenangan hakim pribumi biasa. Adapun perolehan dan peralihan harta milik, bagaimanapun, dalam praktik pribumi sering dikuasai oleh hukum yang sangat berbeda dengan hukum agama.

Kutaraja, 6 September 1902

Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur

Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 31 Juli 1902, No. 797/5, dengan hormat, sambil menyerahkan kembali lampiran-lampiran, saya memberitahukan hal berikut. Sejauh dapat dinilai dari dokumen-dokumen, keputusan hukum raad agama di Banjarmasin dalam perkara Sayid Ahmad sesuai dengan arti harfiah syariat Mohammadan. Namun setiap pakar akan segera melihat bahwa wanita yang dijatuhi talak, Nanti, telah memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa ia telah diberi tahu oleh seorang ulama yang cerdik bahwa hal ini merupakan cara yang terbaik untuk mencapai tujuannya. Hukum mengajarkan bahwa masa idah bagi seorang wanita yang telah bercerai yang tidak hamil dan masih bisa datang bulan, harus meliputi tiga masa bersih (masa tanpa haid). Masa pertama tidak perlu lengkap, asal pada waktu menjatuhkan talak, belum berlalu seluruhnya. Selanjutnya, bagi semua hal semacam itu hukum Mohammadan menetapkan jumlah terbesar dan jumlah terkecil, jadi dalam kasus ini juga menetapkan jumlah hari terkecil untuk lamanya masa bersih yang dalam peristilahan hukum masih dapat disebut demikian. Jumlah terkecil itu ialah 15 hari. Untuk lamanya haid yang dianggap secara hukum sebagai normal, berlaku sehari semalam sebagai minimum.

Masa bersih ke-i, yang terjadi dari sekurang-kurangnya selama sesaat sesudah pengucapan talak. Haid ke-i, sekurang-kurangnya sehari semalam. Masa bersih ke-2, sekurang-kurangnya 15 hari. Haid ke-2, sekurang-kurangnya sehari semalam. Masa bersih ke-3, sekurang-kurangnya 15 hari. Haid ke-3, disyaratkan sekurang-kurangnya sesaat untuk menutup masa bersih ke-3. Jadi, jika digabungkanlah semua kasus yang secara praktis tak terbayangkan, yang oleh teori hukum dianggap sebagai minimal, maka diperlukan 32 hari-malam + 2 saat untuk mengadakan satu idah. Karena hal seperti itu luput dari penangkapan indera, maka satu- satunya sarana pembuktian adalah pernyataan wanita itu sendiri yang diperkuat oleh sumpahnya, asal pernyataan itu tidak di bawah minimal yang ditetapkan secara hukum atau tidak melebihi maksimal. Sebab dalam hal itu pernyataan tersebut harus berlaku sebagai mustahil. Memang, Nanti telah menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak lama sesudah dijatuhi talak, mulailah haidnya yang pertama yang lamanya tepat sehari semalam. Haid itu disusul dua masa bersih selama 15 hari masing-masing yang terpisah satu dengan yang lain oleh masa haid sehari semalam. Secara formal dari segi pandangan hukum Mohammadan tidak dapat diajukan keberatan terhadap pernyataan ini. Akan tetapi, selebihnya tidak perlu ada kritik lagi. Sebab para wanita justru tidak mengetahui sedikit pun tentang ketetapan termaksud jika hal itu tidak diajarkan kepada mereka. Dan dalam pernyataan Nanti yang sama sekali tidak masuk akal itu, terdapat semua syarat untuk mengingatkan dia dengan sangat tegas akan pentingnya sumpah tersebut. Kalau tidak, hendaknya sumpah itu diperberat. Sebagaimana jalannya perkara tersebut, maka bagi Sayid Ahmad hanya tinggal satu jalan lagi, yaitu membuktikan bahwa perujukannya dengan istri telah terjadi sebelum berlalunya idah, jadi di dalam batas 32 hari tersebut. Sejauh terbukti dari dokumen-dokumen, ia tidak berhasil; para saksi tidak berharga dalam hal-hal seperti itu, jika mereka tidak memberikan pencatatan waktu yang cermat. Dalam surat kiriman asisten residen terdapat dua kekeliruan. Yang pertama mengenai masa yang telah berlalu antara berakhirnya idah (menurut pernyataan Nanti) dengan pernikahannya yang baru. Masa ini bukan mencakup lima hari, seperti dikatakan asisten residen, melainkan dua puluh dua hari (54 - 32). Kekeliruan kedua yang lebih penting ialah pernyataan bahwa satu raad agama tidak dapat mengadakan keputusan dua kali dalam satu perkara. Asisten residen tersebut sama sekali bukan tidak tahu akan hukum Islam; oleh hukum tersebut justru diwajibkan dan diperintahkan agar dijatuhkan keputusan kedua, andaikan yang pertama ternyata tidak tepat. Adapun hakim, begitulah dikatakan dalam kitab-kitab yang berwibawa, wajib membatalkan keputusan hukum, apakah dijatuhkan oleh dia sendiri

Satu-satunya hal yang, sebenarnya, mungkin masih dapat ditimbulkan dalam penanganan perkara ini, menurut pandangan saya, ialah tindakan untuk menegaskan kepada raad agama d i Banjarmasin tentang isi pernyataan Nanti yang sama sekali tidak layak dan yang nyatanya telah didiktekan kepadanya oleh beberapa pakar. Juga perlu ditegaskan mengenai kewajiban hakim yang dalam perkara seperti itu mesti memberi perhatian setegas-tegasnya atas bobot sumpah; atau sumpah itu harus diperberat menurut keadaan.

Kutaraja, 16 Oktober 1902

Kepada Residen Rembang

Dari pemberitaan yang tidak seberapa lengkap yang telah diberikan oleh Majelis Ulama Rembang dalam keputusan hukumnya tanggal 3 Juli 1902 tentang perkara Munginah dengan Haji Abu Bakar, saya mendapat kesan bahwa kelalaian dalam menunaikan kewajiban nikah bukan pertama-tama harus dicatat di pihak suami. Apalagi tidak sedemikian ukurannya sampai-sampai secara tepat tuntutan istri untuk membatalkan nikah itu dapat dikabulkan. Begitu pula majelis ulama tersebut terlalu lekas sekali menganggap bahwa Abu Bakar telah menghilang tanpa jejak dan bahwa harta miliknya yang tersedia cukup banyak tidak dapat dipergunakan untuk menafkahkan istrinya. Bahkan taruhlah bahwa majelis ulama dengan segala dasar yang berani itu, ternyata benar. Namun, ia masih merasa wajib juga untuk mendasarkan keputusan hukumnya pada sebuah naskah yang isinya menyimpang dari ajaran golongan terbanyak dan yang tidak diungkapkan dengan murni sepenuhnya dalam bahasa Melayu. Yang lebih ganjil lagi ialah bahwa dengan alasan-alasan yang telah menimbulkan keputusan hukum terhadap Abu Bakar, juga disebut alasan bahwa Abu Bakar itu telah melanggar larangan yang telah dijatuhkan oleh majelis ulama kepadanya, yaitu bahwa selama perkara ini ditangani, ia tidak boleh menikah dengan wanita lain. Adapun majelis ulama tidak berwenang untuk mengeluarkan larangan seperti itu. Sedangkan pelanggaran atas larangan itu dengan cara apa pun tidak dapat tampil di antara motif-motif untuk menjatuhkan keputusan hukum agar diadakan perceraian. Jadi oleh majelis ulama telah dilakukan kesalahan-kesalahan gawat yang sebagian hanya dapat diuraikan secara teliti sesudah diadakan pemeriksaan lebih lanjut yang tidak memihak tentang keadaan sebenarnya.

Karena tidak ada kesempatan naik banding bagi keputusan hukum majelis ulama, maka satu-satunya cara untuk meluruskan jalannya badan-badan tersebut sebanyak mungkin, ialah diadakannya pengawasan ketat dari pihak Pemerintah Daerah serta pemecatan terhadap ketua atau anggota yang terbukti kurang menyadari akan kewajiban. Dalam kasus ini kiranya paling baik jika uraian tadi Anda mintakan perhatian bupati yang bersangkutan, dengan tugas agar diadakan pemeriksaan tak memihak mengenai tindakan majelis ulama tersebut. Kemudian hal ini kiranya disusul oleh teguran sungguh-sungguh kepada majelis ulama. Dan andaikan keadaan yang harus dicatat oleh bupati memberikan harapan bahwa teguran itu akan berhasil baik, maka badan tersebut dapat dinasihati supaya perkara tadi sekali lagi ditangani.

Betawi, 13 Desember 1902

Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur

Setelah baru-baru ini pulang ke mari dari Aceh, saya mendengar dari penasihat honorer Sayid Usman bahwa sejak cukup lama banyak orang dari Banjarmasin, baik secara lisan maupun secara tertulis-sejumlah surat itu diperlihatkannya kepada saya-mengemukakan berbagai keberatan terhadap cara Mufti Banjarmasin melaksanakan jabatannya. Untuk sebagian keberatan-keberatan tersebut mengenai keputusan dalam perkara yang berkaitan dengan perkawinan. Di antara masalah lain yang dibahas dalam surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 6 September 1902, No. 60 telah dikutip. Sementara itu, dicatat bahwa wanita pribumi termaksud telah diberi instruksi oleh mufti agar ia memberikan pernyataan palsu. Untuk memperkuat hal itu mereka mengacu kepada kenyataan bahwa mufti tidak menggunakan haknya untuk menolak pernyataan semacam itu yang jelas-jelas tidak masuk akal meskipun pernyataan tersebut memenuhi syarat-syarat formal. Selanjutnya, mereka tegaskan bahwa mufti itu sudah beberapa kali, antara lain dalam tahun ini dan dalam tahun yang lalu, telah menetapkan dimulainya puasa wajib pada suatu hari ketika bulan belum kelihatan. Sebaliknya, ia telah membantah keberatan-keberatan yang diajukan dengan memberikan alasan yang aneh. Katanya, menurut sunah Nabi, orang yang telah diberi kewibawaan yang diperlukan, lalu mengambü keputusan, tetap boleh mengharapkan pahala dari surga untuk amalnya, begitu juga seandainya ia khilaf.

XVII(4) - 20.

Melalui keterangan yang diterima oleh Sayid Usman dari berbagai pihak, rupanya ketepatan mengenai keberatan-keberatan yang diajukan itu perlu disimpulkan. Hal itu harus saya benarkan sejauh soal ini dapat dinilai tanpa diadakan pemeriksaan setempat. Maka saya dengan hormat menganjurkan kepada Paduka Tuan sudilah memberi perhatian kepada hal-hal tersebut.

Betawi, 29 November 1905

Kepada Residen Palembang

Sejauh perkara yang dibahas oleh majelis ulama di Palembang dalam keputusan hukumnya tertanggal 14 Oktober 1905 No. 237 dapat dinilai dari dokumen-dokumen, maka untuk sementara boleh dianggap bahwa pernyataan kedua pihak dan para saksi telah diungkapkan dengan tepat. Jadi keputusan hukum termaksud pada pokoknya boleh dianggap tepat, maksudnya harus dianggap sudah pasti bahwa talak yang dahulu diucapkan oleh Ussin bin Tajudin telah dibeli daripadanya oleh istrinya. Jadi, talak itu tidak dapat dicabut, sehingga istrinya, meskipun beberapa hari kemudian ada usaha suami untuk membatalkan talaknya, tetap harus berlaku sebagai sudah bercerai dari suaminya. Dengan syarat yang sama perlu dijelaskan bahwa tuntutan Ussin agar ia diberi uang F 250, telah ditolak dengan tepat. Ada dua kesalahan yang telah dilakukan oleh majelis ulama, yaitu:

1) telah diambil sumpah dari istri Ussin yang sudah bercerai mengenai talak, padahal sementara itu, ia tidak tampil sebagai terdakwa;
2) pengutipan dari Qawanin asy-syaf'iyyah mengenai satu halaman yang tidak sesuai dengan bab yang dikutip itu tidak mengurangi ketepatan dan keabsahan hukum tersebut.

Betawi, 24 November 1905

Kepada Residen Cirebon

Sebagaimana telah diulas secara tepat oleh Sayid Usman dalam fatwanya, maka keputusan hukum majelis ulama di Dermayu (Indramayu, penerjemah) No. 17 harus dianggap sebagai bertentangan dengan syariat.' Karena ucapan-ucapan Haji Muhamad Alwi yang dibenarkan oleh para saksi, padahal oleh Haji Muhamad Alwi sendiri disangkal, maka sejauh ucapan itu diungkapkan dengan benar dalam bahasa Melayu, menurut syariat termaksud bersifat kinayat (bermakna dua) dan tidak bermakna tunggal (sarek). Maka majelis ulama, jika ketepatan para saksi itu sudah nyata benar, seharusnya mengajukan pertanyaan kepada Muhamad Alwi apakah dia bermaksud (niyyah) untuk menceraikan istrinya Saridah. Kalau jawabannya mengiakan, maka nikahnya dibatalkan; Kalau jawabannya menyangkal di bawah sumpah, maka nikahnya tetap ada. Karena Haji Muhamad Alwi sendiri telah menyangkal kebenaran pernyataan-pernyataannya, tentu saja tidak bisa ada masalah pengakuan terhadap niat perceraian. Karena itu juga tidak mungkin terjadi penyimpulan tentang penceraian ini oleh majelis ulama. Naik banding sesudah keputusan hukum majelis-majelis ulama tidak ada sampai sekarang. Jika badan seperti itu secara tidak tahu menjatuhkan keputusan hukum yang keliru, sedangkan hal ini kemudian dijelaskan oleh orang yang lebih ahli, maka jalan pembetulan yang tepat ialah supaya majehs ulama memperbaiki keputusan hukumnya sendiri. Hal ini memang dibolehkan oleh hukum Mohammadan, bahkan hal ini wajib jika orang sudah yakin tentang kesalahan yang dilakukan. Urusannya menjadi lebih sulit andaikan majelis ulama yang ber- sangkutan, dengan sengaja menyalahgunakan tidak adanya kemungkinan naik banding, lalu di bawah salah satu pengaruh menjatuhkan keputusan hukum yang palsu. Dalam hal itu hanya masih terbuka jalan yang berikut. Pemerintah Daerah hendaknya dengan sungguh-sungguh memberi perhatian kepada penghulu dan para anggotanya tentang kesalahan itu dan tentang perlunya agar diadakan perbaikan. Sedangkan jika selama terjadi pembicaraan ternyata bahwa mereka enggan melakukannya, maka hendaknya mereka dipecat dari jabatan mereka, atau hendaknya Pemerintah Daerah mengajukan usul tentang pemecatan itu.

Betawi, 19 Maret 1904

Kepada Residen Cirebon

Jika memang benar Mas Imam Buhari sudah tidak terkena pengaruh dari ayahnya, maka saya menganggap bahwa keberatan terpenting yang dahulu perlu diajukan terhadap pengangkatannya telah terhapus. Dengan demikian, saya dapat menyetujui pengangkatan tersebut. Sementara itu, sedapat mungkin saya perlu meminta perhatian Anda terhadap dua macam hal dalam surat kiriman Asisten Residen Kuningan tertanggal 9 Maret 1904, No. 430/21. Pertama-tama saya minta perhatian atas catatan yang sama-sama tidak tepat dan tidak pantas seolah-olah pengangkatan Haji Muhamad Yahya yang lemah dan tidak cakap, terjadi karena nasihat saya. Padahal setiap orang yang pernah membaca dokumen-dokumen mengenai hal itu, seharusnya mengetahui bahwa pemerintah setempat ketika itu tidak sanggup memperoleh calon-calon yang lebih baik daripada Muhamad Yahya, meskipun orang-orang seperti itu kemudian ternyata ada juga. Hal tersebut terlepas dari Imam Buhari yang pengangkatannya terpaksa dinasihatkan agar jangan diadakan, dengan alasan yang baik. Kedua, saya minta perhatian atas kenyataan bahwa asisten residen "mengemukakan syarat bahwa Pemerintah Daerah dalam urusan yang bersangkutan ini hendaknya sepenuhnya mengandalkan nasihat bupati". Salah satu sebab terpenting yang telah menimbulkan peraturan bahwa dalam hal pengangkatan para penghulu, penghulu kepala dan anggota majelis ulama, nasihat-nasihat saya harus diperhitungkan. Jelasnya karena kepada Pemerintah Pusat telah terbukti bahwa banyak sekali bupati biasanya merekomendasikan kerabat atau orang lindungan mereka yang tidak cakap sebagai pejabat Pemerintah Daerah untuk memangku jabatan semacam itu. Berkali-kali, lantaran hal ini telah diingatkan oleh pihak Pemerintah Pusat bahwa Pemerintah Daerah berbangsa Eropa bukan saja boleh digunakan sebagai penampungan sementara usul-usul yang sering sangat tidak dapat dipercaya itu. Malahan dengan segala sarana yang tersedia, Pemerintah Daerah berbangsa Eropa itu harus mengadakan penilaian sendiri tentang calon-calon yang direkomendasikan itu. Misalnya dikatakan dalam surat edaran rahasia dari Pemerintah Pusat tertanggal 22 Januari 1894, No. 20: "Untuk pangkat-pangkat yang disebutkan tadi, hendaknya sedapat mungkin, diadakan pemilihan dari orang-orang pribumi terpandang. Hendaknya dalam hal itu jangan semata-mata memperhatikan penilaian para bupati yang bersangkutan, melainkan dan sebagainya". Jadi, asisten residen tersebut "mengemukakan syarat itu", padahal oleh Pemerintah Pusat sudah diperintahkan 10 tahun yang lalu agar syarat itu dihapuskan. Selain penilaian yang dangkal tentang nasihat orang lain, asisten residen itu juga bersalah karena melanggar instruksi-instruksi yang jelas, tanpa sangsi.

3i

Betawi, 16 Februari 1894

Kepada Sekretaris Pemerintah

Dalam Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda, tertanggal 3 Agustus 1828, No. 29, yang oleh Komisi Negara untuk urusan peninjauan kembali dan sebagainya, kini diusulkan perubahan tentang penetapan-penetapan dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat persoalan mengenai "segala apa yang menurut hukum orang Mohammadan harus diberikan kepada fakir miskin dari harta peninggalan, apakah tanpa wasiat? Ataukah berdasarkan wasiat"? Memang, jarang atau tidak pernah ada orang Mohammadan yang melalui wasiat mewariskan sebagian dari warisannya kepada "fakir miskin", tanpa sekaligus menetapkan dengan perantaraan siapa dan dengan cara apa pemberian itu harus terjadi. Baik Surat Keputusan Komisaris Jenderal, maupun terutama usul komisi tersebut untuk mengadakan perubahan serta tambahan penjelasannya, memang bertolak dari dugaan bahwa dalam beberapa hal ada bagian-bagian harta peninggalan orang Mohammadan yang tanpa wasiat akan menjadi hak fakir miskin sebagaimana adanya. Bukankah dengan dugaan itu saja penetapan-penetapan yang berlaku maupun yang diusulkan, mempunyai arti yang wajar? Namun, dugaan tersebut telanjur keliru. Sebab dari apa yang akan diusulkan di bawah ini, dapat dilihat bahwa menurut hukum waris Mohammadan, baik sebagaimana diajarkan dan diterapkan di negeri ini, setelah para ahli waris, berdasarkan perkawinan atau kekerabatan, menerima bagiannya yang sah akan jarang sekali tersisa sesuatu. Maka dari apa yang masih tersisa tidak pernah ada sesuatu yang oleh hukum Mohammadan diberikan kepada fakir miskin sebagaimana adanya. Terlebih dahulu hendaknya diingat bahwa di Jawa dan Madura dalam masalah hukum waris, dalam ilmu hukum Mohammadan mazhab Syafi'ilah yang diikuti. Berkali-kali telah terbukti kepada saya setelah melihat keputusan hukum majelis-majelis ulama bahwa hal ini memang demikian, bukan saja dalam teori, melainkan juga dalam praktik. Sedangkan penyimpangan-penyimpangan mengenai masalah-masalah seperti yang dimaksud di sini kadang-kadang timbul karena ketidaktahuan para anggota satu majelis ulama, namun tidak didasarkan atas salah satu adat di negeri ini. Ketetapan-ketetapan pokok yang sekarang akan diberitahukan, diambil dari bab mengenai hukum waris dalam kitab Tuhfah karya Ibnu Hajar yang di negeri ini secara umum diakui sebagai sumber tertinggi. Akan

Para ahli waris yang pertama-tama ditentukan, seperti diketahui, ialah ahli waris yang disebut dalam Quran serta kerabat dari pihak ayah. Biasanya kedua golongan itu ada wakilnya. Kalau terdapat kerabat dari pihak ayah, betapapun jauhnya, maka harta milik itu seluruhnya dibagi-bagi antara para ahli waris. Jika hanya terdapat ahli waris yang ditentukan dalam Quran, maka dapat juga terjadi bahwa setelah pembagian jatah-jatahnya yang sah, ada tersisa sesuatu. Dalam hal ini, begitu juga jika tidak ada ahli waris seperti yang tercantum dalam Quran dan tidak ada kerabat pihak ayah, maka warisan itu untuk sebagian atau seluruhnya akan menjadi hak perbendaharaan Mohammadan (baitulmal), asal perbendaharaan ini disusun dan dikelola menurut hukum Islam. Memang, hukum Mohammadan yang mengenai soal ini pun sama sekali tidak praktis, memuat ketetapan mengenai "perbendaharaan" itu yang pelaksanaannya sudah sejak berabad-abad bahkan tidak dipikirkan lagi dalam negeri Mohammadan mana pun. Jelasnya, untuk segala zaman oleh hukum tersebut telah ditentukan sampai ke rincian yang terkecil, penghasilan manakah yang harus masuk ke perbendaharaan tersebut, yaitu:

1) zakat yang harus dihasilkan oleh orang-orang Mohammadan,
2) sewa tanah yang melekat pada beberapa bidang tanah yang pembukaannya berasal dari golongan bukan Mohammadan,
3) rampasan yang diperoleh dalam perang melawan orang kafir,
4) pajak-pajak yang harus dipungut dari golongan kafir yang untuk selamanya ditetapkan dengan cermat,
5) beberapa harta yang secara kebetulan menjadi bebas, seperti warisan atau sebagian warisan yang dibicarakan di sini. Bukan saja telah ditetapkan penghasilan untuk segala zaman, terlepas dari setiap perkembangan negara dan masyarakat, boleh dikatakan sampai pada setiap sen. Sedangkan pembelanjaan setiap golongan penghasilan itu telah diatur dengan sangat teliti tanpa memperhitungkan keadaan dan kebutuhan yang berganti-ganti. Dalam anggaran belanja yang berlaku secara abadi yang hampir setiap mata anggaran pengeluarannya dapat dihitung, asal penghasilannya sudah diketahui, maka orang fakir miskin pun mempunyai mata anggarannya yang tetap. Tiap mata anggaran itu terutama terjadi dari bagian tetap dalam golongan penghasilan yang disebut di atas sub 1). Namun sebagian juga dipungut dari golongan-golongan lain, tetapi pasti sekali tidak dipungut dari golongan sub 5). Seluruh golongan kelima itu tentu saja bersama beberapa bagian dari golongan-golongan lain, masuk ke dalam bagian pengeluaran di bawah kepala Masalih al-muslimin, yaitu "pengeluaran untuk kebaikan umat Mohammadan". Khususnya mengenai butir ini pembuat undang-undang Muslim memberikan kebebasan tertentu kepada kepala negara yang bersangkutan dan para wakilnya, untuk mempertimbangkan hal-hal mana yang harus dianggap bermanfaat dalam arti termaksud. Namun sebenarnya

1) Pembangunan atau perbaikan benteng-benteng perbatasan terhadap penyerbuan yang mengancam dari pihak kaum kafir dan pembangunan atau perbaikan mesjid.
2) Tunjangan keuangan kepada para kadi (hakim).
3) Tunjangan keuangan kepada para guru atau siswa dalam ilmu-ilmu keramat, serta kepada para petugas tetap di mesjid. Tidak pernah ada disebut kaum fakir miskin di antaranya. Hal itu tidak mungkin mengherankan kalau diingat betapa cukupnya mereka sudah diberi tunjangan dari sumber lain, terutama dari zakat. Selalu ditegaskan bahwa setiap golongan yang dicantumkan di sini memperoleh haknya berdasarkan manfaat yang dihasilkannya bagi umat Mohammadan. Sebenarnya, semua ulama Mohammadan sepakat bahwa menurut syariat sejak zaman kuno di negara Mohammadan mana pun tidak ada kesamaan sedikit pun antara susunan dan tata usaha perbendaharaan pada satu pihak dengan susunan dan tata usaha baitulmal. Secara tegas diajarkan oleh kitab-kitab fikih (terutama kitab Tuhfah yang dikutip tadi dalam bab mengenai hukum waris) bahwa dalam keadaan yang berlaku secara umum sekarang, ketetapan-ketetapan berikut dalam pembagian harta warisan harus diperhatikan:
1) Jika sesudah para ahli waris yang disebut dalam Quran menerima jatahnya yang sah, masih ada sisanya, maka sisa tersebut harus dibagikan di antara mereka-kecuali istri-istrinya-sebanding dengan jatah-jatah warisan mereka.
2) Jika tidak terdapat ahli waris menurut petunjuk Quran dan tidak ada para kerabat dari pihak ayah, maka warisan itu harus dibagi antara para kerabat lainnya, betapapun jauhnya derajat kekerabatan itu, yaitu antara Zawu'l-arham, artinya antara kerabat bukan dari pihak ayah, menurut peraturan yang ditetapkan untuk itu.
3) Andaikan seseorang malah tidak akan meninggalkan seorang kerabat satu pun yang terkenal (ini hanya dapat dibayangkan di dunia Mohammadan jika seseorang yang tidak diketahui asal usulnya meninggal dalam perantauan), maka terdapat juga seorang pejabat yang telah dikuasakan untuk keperluan tersebut atau perseorangan yang menganggap dirinya sempat melakukan hal itu yang harus mengurus agar warisan tersebut digunakan dengan cara yang sama seperti yang terjadi waktu warisan itu dimasukkan ke dalam baitulmal yang teratur dengan baik. Jadi, lalu digolongkan di antara "pengeluaran untuk ke- baikan umat Mohammadan", menurut ketetapan yang telah disebutkan tadi. Tidak perlu diulas lagi dalam uraian yang dikutip tadi bahwa di Jawa dan Madura tidak terdapat baitulmal secara Muslim. Hal itu lebih mustahil

Namun tidak tepat juga dinyatakan dalam Penjelasan yang mengacu kepada hal itu bahwa di pulau-pulau tersebut kas mesjid menjadi baitulmal. Pertama-tama d i berbagai keresidenan (misalnya Priangan dan, sebelum pemerintahan Residen Ravenswaay, Banten) tidak terdapat kas mesjid. Akan tetapi, selanjutnya tidak ada seorang penghulu pun yang cukup gila sehingga ia menggambarkan kas-kas mesjid, di mana pun ada, sebagai pengganti baitulmal seperti dikatakan oleh kitab fikih Mohammadan. Memang benar di sana-sini kas tersebut dinamakan baitulmal (meskipun nama tersebut sekarang makin banyak diganti dengan kata kas mesjid). Namun, hal itu dikatakan dengan penuh kesadaran semata-mata berdasarkan alasan bahwa beberapa penghasilan, yang biasanya akan sampai kepada petugas mesjid melalui perantaraan baitulmal, sekarang sampai kepada mereka melalui kas mesjid. Dalam pembagian warisan, majelis-majelis ulama-barangkali dengan mengecualikan satu dua kasus ketidakcakapan yang parah-bertolak dari fakta bahwa di negeri ini tidak ada baitulmal (pertimbangan ini bahkan saya dapati dalam keputusan-keputusan hukum yang bagaimanapun menyebut kas mesjid sebagai baitulmal). Jadi warisan apa pun yang tersedia harus dibagikan di antara para ahli waris yang dicantumkan dalam Quran menurut perbandingan yang sama. Ini pun sesudah para ahli waris golongan tersebut mendapat jatahnya. Sementara itu, jika ahli waris golongan ini tidak ada, maka para kerabat dalam arti kata yang seluas- luasnya tampil sebagai ahli waris. Jika semua golongan ahli waris itu tidak ada juga, maka di negeri ini, sepenuhnya sesuai dengan hukum Mohammadan, dianggap bahwa warisan yang tersedia itu harus digunakan bagi "pengeluaran untuk kebaikan umat Mohammadan". Jelasnya karena di sini tidak mungkin ada soal pembangunan benteng-benteng perbatasan untuk membela kepentingan Islam, maka harta warisan itu harus dibelanjakan untuk pembangunan dan pemeliharaan mesjid, untuk imbalan bagi kerja para penghulu, petugas mesjid, guru agama dan sebagainya.

Jadi, jika jumlah-jumlah uang itu dimasukkan ke dalam kas mesjid atau, jika tidak ada kas mesjid, dibagikan oleh para anggota majelis ulama antara sesama mereka, maka hal ini bukan merupakan penyelewengan seperti yang dibayangkan oleh Penjelasan. Fakir miskin digambarkan seolah- olah mereka tidak diberi jatah yang sah. Sebaliknya kebiasaan itu adalah penerapan hukum Mohammadan secara murni. Dalam hal ini penerapan itu sangat sesuai dengan kepentingan orang yang menerapkannya. Penjatahan harta seperti itu kepada fakir miskin justru merupakan pelanggaran terhadap hukum syariat, meskipun dalam hal tersebut orang tidak sampai menggunakan harta warisan itu untuk membiayai sebuah Rumah Sakit Cina. Tentu saja seandainya terjadi, hal tersebut akan lebih parah lagi dipandang dari segi hukum Mohammadan. Apalagi karena para anggota majelis-majelis ulama maupun para petugas mesjid tidak digaji. Jadi, mereka sama sekali bergantung kepada kemudahan-kemudahan yang berkaitan dengan jabatan mereka. Maka agaknya tidak adil seandainya

Andaikan Komisaris Jenderal, sebelum memberlakukan Keputusan 3 Agustus 1828, No. 29, sudah mengetahui keadaan tersebut, maka ketetapan yang bersangkutan tidak akan dimasukkannya ke dalamnya karena memang berlebihan. Sementara itu, ada sebuah rumüs bersyarat yang menguntungkan dan inilah yang dalam keputusan tersebut telah menyelamatkan Komisaris Jenderal dari perbuatan melanggar syariat. Bukankah dalam keputusan itu hanya diatur tentang sebagian dalam sumbangan yang diberikan kepada Rumah Sakit Cina di Betawi? Yaitu semata-mata yang menurut hukum Mohammadan menjadi hak fakir miskin dan diambil dari harta orang yang sudah meninggal. Taruhlah bahwa ternyata-seperti dalam hal ini - extestamento (menurut wasiat) jarang atau tidak pernah secara umum ada sesuatu yang menjadi hak fakir miskin dan yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal; dan ah intestato (jika tidak ada wasiat) tidak pernah terjadi begitu. Maka ketetapan tersebut boleh dikatakan tidak ada akibatnya, apakah baik atau buruk. Hal tersebut terakhir itu boleh jadi kurang berlaku bagi ketetapan yang diubah seperti yang diusulkan sekarang. Sebab di dalam ketetapan itu hak fakir miskin atas sebagian dari beberapa warisan orang Mohammadan, diterima baik tanpa mengacu hukum Mohammdan. Jadi, mungkin terbukalah jalan bagi penerapan-penerapan yang lebih sesat lagi daripada dasar ketetapan itu sendiri. Menurut pandangan saya, pastilah pantas dianjurkan agar ketetapan termaksud yang terdapat dalam surat keputusan Komisaris Jenderal dihapuskan saja karena seluruhnya berdasarkan atas salah paham dan tidak ada tujuannya. Pastilah jangan dianjurkan supaya dokumen tersebut diganti dengan keputusan seperti yang diusulkan, sebab dalam usulan keputusan itu salah paham tadi dilestarikan dengan cara yang lebih tegas lagi. Mudah-mudahan saja dalam peradilan Mohammadan di negeri ini semua urusan diselesaikan semudah itu dan dengan sedikit sekali menimbulkan keluhan atau kesulitan seperti halnya pembagian harta warisan, jika tidak ada ahli waris!

Betawi, 12 Agustus 1904

Kepada Direktur Kehakiman

Jika ada seorang Mohammadan yang meninggal tanpa ada ahli waris dari pihak ayah atau ahli waris menurut ayat Quran, atau jika hanya terdapat ahli waris seperti dalam ayat Quran, sebaliknya jumlah seluruh jatah para ahli waris itu belum sampai menghabiskan harta waris tersebut,

Kitab-kitab fikih memang selalu memberi petunjuk dengan cara apakah warisan seperti itu atau sisa warisan, jika tidak ada baitulmal yang ideal, harus dibagi-bagikan antara para ahli waris yang disebutkan dalam Quran atau di antara para ahli waris yang merupakan kerabat sampingan mendiang orang itu. Jika semua kerabat ini tidak ada, maka orang seiman yang paling dekat seharusnya membelanjakan harta tersebut untuk manfaat umat Mohammadan. Lihat misalnya Handleiding tot de kennis der Mohammedaansche Wet (Pedoman untuk pengetahuan syariat Islam) karangan Dr. Juynboll, halaman 246. Pembagian seperti yang dimaksudkan itu antara para ahli waris menurut ayat Quran atau para ahli waris sampingan hampir terjadi di mana-mana, yaitu asal pemerintah Muslim di tempat tertentu tidak menyalahgunakan kewibawaannya sehingga harta warisan it u dinyatakannya sebagai tidak bertuan. Kemudian diambilnya sendiri dengan dalih bahwa pemerintah mengelola baitulmal, tetapi kemudian warisan seperti itu biasanya menjadi milik penguasa itu sendiri. Lalu orang-orang yang berkepentingan terpaksa juga menerima hal itu karena mereka tidak kuasa melawannya dan karena perlawanan terhadap pemerintah Mohammadan atas dasar pemerasan seperti yang dimaksudkan di sini dianggap tidak dibolehkan. Di negeri ini hal yang berikut akan termasuk kekecualian yang sangat langka. Jelasnya, jarang sekali seorang Mohammadan meninggal tanpa ada seorang yang berhak atas harta warisannya menurut ketetapan-ketetapan yang diikhtisarkan tadi. Bahkan dalam kasus-kasus yang paling langka pun, penyitaan harta warisan bagi kas mesjid, dilihat sebagai penyalahgunaan dari segi hukum Mohammdan. Dan juga jika dilihat dari pandangan yang lebih umum, tidak boleh dianggap sebagai penyimpangan terhadap hukum Mohammdan yang didasarkan atas adat. Jika masih terdapat ahli waris menurut petunjuk Quran, atau kerabat sampingan orang yang sudah meninggal itu, tidak patutlah penyitaan seperti itu mendapat nama lain kecuali pemerasan. Praktik-praktik itu bagaimanapun jauh tidak umum di Jawa dan Madura, meskipun terdapat di sana-sini. Banyak majelis ulama yang membagikan semua harta warisan, sejauh mereka diminta untuk memutuskannya, di antara para mustahik (orang yang berhak) dalam arti kata seluas-luasnya. Di Hindia Belanda tidak terdapat baitulmal menurut hukum Mohammadan. Ini bukan hanya secara nyata seperti dalam semua negeri yang berpemerintahan Mohammadan-melainkan juga dalam teori. Sebab

Betawi, 4 Januari 1905

Kepada Residen Pasuruan

Baitulmal yang dalam beberapa hal bertindak sebagai ahli waris harus dipahami, menurut hukum waris Mohammadan, sebagai perbendaharaan, jika badan itu dikelola menurut hukum Mohammadan. Akan tetapi, perbendaharaan seperti itu di mana-mana tidak ada, apalagi di Kepulauan Nusantara ini, juga tidak ada di tempat terdapat kas mesjid. Dengan demikian di negeri ini tidak pernah ada soal penerapan peraturan hukum waris baitulmal. Dalam hal seperti itu, di mana tidak terdapat ahli waris kerabat dari pihak ayah, maka sisa warisan, setelah para ahli waris yang disebutkan dalam Quran menerima bagiannya, harus juga dibagikan antara para ahli waris tersebut tadi sebanding dengan jatah-jatah yang diberikan oleh Quran kepada mereka. Ketetapan yang menguntungkan para ahli waris yang disebut dalam Quran ini, sebaliknya tidak berlaku bagi istrinya (atau suaminya). Maka ketetapan itu praktis tidak ada artinya terhadap persoalan yang timbul di Lumajang. Untuk kasus termaksud terakhir itu berlakulah ketetapan bahwa sisanya menjadi hak zawu'1-arha.m atau para kerabat sampingan. Pengerdannya meliputi baik kerabat wanita, yang dalam hal lain tidak dapat memberlakukan hak waris, maupun kerabat pria atau wanita yang terdapat dalam keturunan orang yang mewariskan itu menurut garis istri. Mengenai hak waris kerabat sampingan itu kitab-kitab fikih Mohammadan memberikan peraturan umum tertentu yang juga terdapat dalam T'anatutta- libïn yang disebut oleh Bupati Probolinggo. Mungkin dapat ditanyakan apakah bukan sebenarnya, menurut Lembaran Negara tahun 1828, No. 55, sisa yang dibicarakan itu harus menguntungkan apa yang disebut Rumah Sakit Cina. Namun terlepas dari keadaan bahwa ketentuan termaksud itu belum pernah diterapkan di luar ibu kota wilayah, pertanyaan itu harus juga dijawab dengan "tidak" karena sebab berikut: Dalam Lembaran Negara itu telah diatur mengenai

Selain itu, bukan menjadi maksud Lembaran Negara untuk mengubah hukum waris Mohammadan, melainkan menjelaskan pokok-pokok menurut pengetahuan yang ketika itu dimiliki, bagi para anggota Lembaga Yatim Piatu dan Harta Warisan yang terkadang harus menerapkan peraturan ini. Berdasarkan catatan-catatan yang dikemukakan oleh Bupati Probolinggo, masih perlu dikatakan bahwa memang benar sebelum warisan boleh dibagi-bagikan kepada para ahli waris, harta tersebut harus sudah bersih dari semua utang yang membebaninya. Memang benar terkadang "upah atau badal haji,' 1 '' yaitu imbalan bagi seorang pengganti haji, dapat termasuk utang-utang tersebut. Namun hal ini baru terjadi jika orang yang meninggal itu selama hidupnya telah wajib naik haji, tetapi telah menunda hal itu. Terlepas dari syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk menimbulkan kewajiban seperti itu, termasuk juga sekadar kemakmuran yang membuat orang yang bersangkutan itu mampu untuk membiayai perjalanan haji tanpa menimbulkan kerugian sedikit pun bagi dirinya sendiri atau keluarganya. Sekurang-kurangnya diragukan apakah Astrodirono semasa hidupnya memang berada dalam keadaan seperti itu. Dan jika orang tidak menetapkan dengan kehendak terakhir (wasiat) bahwa apa yang diperlukan bagi badal haji harus disisihkan dari warisannya, maka pantas dianjurkan agar jangan berbuat begitu. Dan janganlah mengambil uang dari para ahli waris demi kepentingan bagi benalu-benalu kota suci.

Betawi, 5 Juli 1895

Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda

Sebagai jawaban terhadap surat kiriman Mahkamah Agung tertanggal 3 Juli 1895, No. 468/2891, dengan hormat, saya mempermaklumkan bahwa jawaban atas pertanyaan yang diajukan dalam hal itu tidak mungkin, kecuali dengan jalan menangani sejumlah posisi kasus yang tidak terhingga banyaknya. Menurut syariat yang berlaku bagi orang Jawa, jelas berlakulah ketetapan-ketetapan yang lain sama sekali dalam hal hak waris anak-anak saudara lelaki (kemenakan) daripada terhadap anak-anak saudara perempuan (kemenakan). Sedangkan hak-hak kedua golongan kerabat tersebut bagaimanapun bergantung lagi kepada masalah siapa di antara mereka yang berhak atas jatah warisan.

Lampiran

Betawi, 3 Juli 1895

Kepada Penasihat Urusan Bahasa Timur dan Hukum Mohammadan Dr. C. Snouck Hurgronje

Ada sebuah pengaduan yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, berasal dan pribumi Raden Haji Moehamad Koesen yang tinggal di kampung Kuwijen di Keresidenan Pekalongan, mengenai keputusan hukum yang dijatuhkan oleh majelis ulama di Pekalongan, yang memberikan alasan bagi badan tersebut untuk meminta tolong kepada Tuan yang terhormat. Ia minta dengan hormat sudilah Anda mempermaklumkan kepada mahkamah, apakah menurut pendapat Anda hukum syariat, pranata dan kebiasaan rakyat d i antara orang Jawa menyebabkan atau tidak menyebabkan kemenakan, yaitu anak saudara lelaki dan anak saudara perempuan, mewarisi harta pamannya yang telah meninggal, sekadar untuk men°-ganti tempat. 0 0

Mahkamah Agung Hindia Belanda Sebagai petugas Badan tersebut, Sekretaris.

Betawi, 7 Agustus 1895

Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda

Sebagai jawaban atas surat kiriman Mahkamah tertanggal 31 Juli 1895, No. 567/3691, dengan hormat, sambil mengembalikan lampiran-lampiran, saya permaklumkan hal yang berikut. Anak saudara laki dan saudara perempuan, menurut hukum syariat pribumi, merupakan golongan-golongan yang berbeda. Terhadap kedua golongan itu berlakulah ketetapan yang berbeda pula dalam hal hukum wans. Dalam kasus mi, sebaliknya, yang menjadi soal hanya anak saudara perempuan, jadi anak saudara lelaki dapat kita lewati saja. Anak saudara perempuan, dalam rangka hukum waris, termasuk rubnk kerabat menurut darah yang oleh para sarjana hukum Islam ditegaskan dengan nama zawu'l-arham. Pengertian zawu'l-arham meliputi semua kerabat yang tidak dapat menyatakan dirinya berhak atas sebagian

Menurut ajaran para pakar hukum dalam abad-abad kemudian dan yang sekarang berlaku secara umum, maka zawu'l-arham termaksud itu, dalam satu hal mewarisi harta peninggalan tersebut. Jelasnya jika tidak ada ahli waris yang disebut dalam Quran kecuali para istri, dan juga tidak ada 'asobah' (kerabat dari pihak ayah dan para ahli waris yang dianggap sama dengan itu). Dalam hal seperti itu warisan tadi, setelah pelunasan utang-utang orang yang meninggal dan setelah pelaksanaan kehendaknya yang terakhir sebesar paling banyak 1/3 dari harta peninggalan, sebenarnya harus diberikan kepada perbendaharaan Mohammadan. Menurut perasaan yang menjadi anggapan umum, sebenarnya ha l ini hanya berlaku jika perbendaharaan tersebut disusun dan dikelola menurut hukum Islam. Menurut kesepakatan umum, syarat ini sudah berabad-abad lamanya tidak dipenuhi di mana pun di dunia. Karena tidak ada perbendaharaan seperti itu, maka yang menjadi ahli waris ialah zawu'l-arham. %awul-arham dari semua garis keturunan dalam hal termaksud memperoleh hak waris dari orang tertentu di antara para leluhurnya masing-masing. Para leluhurnya itu seandainya masih hidup, kiranya akan mendapat warisan dari orang yang sudah meninggal itu sebagai 'asobah atau sebagai ahli waris menurut Quran. Jadi, misalnya kepada kakek dari pihak ibu orang yang meninggal dalam keadaan tersebut diberikan jatah ibu tersebut; kepada cucu, yaitu anak dari anak perempuan, diberikan jatah anak perempuan itu dan sebagainya. Semuanya dengan pengertian bahwa orang yang leluhurnya mungkin tidak mendapat warisan karena dilarang oleh para leluhur zawu'l-arham lainnya yang hadir, maka orang itu sendiri juga akan dikecualikan dari warisan tersebut oleh para zawu'l-arham yang hadir. Sedangkan jika jatah itu akan lebih banyak jumlahnya daripada seluruhnya, terjadilah pengurangan jatah secara sebanding. Mengenai hal yang dibicarakan dalam lampiran-lampiran ini, maka jika anak-anak dari saudara perempuan sebagai Zawu'l-arham akan menyatakan berhak pula atas harta peninggalan, masih juga perlu diselidiki apakah mereka tidak harus berbagi warisan dengan para zawu'l- arham lainnya. Namun, yang tersebut terakhir ini hanya mendapat hak-hak ahli waris jika tidak ada ahli waris menurut Quran dan tidak ada 'asobah. Maka andaikan menurut data yang telah diberikan orang yang wafat itu meninggalkan seorang saudara lelaki dari pihak ayah, jadi seorang ahli waris 'asobah, maka hanya mungkin ada hak waris di pihak anak dari saudara perempuannya, jika Raden Tjitrokoesoema bukan saudara tiri dari para istri Poespodirdjo, Siti Soepiah dan Poespowerdojo.

Kutaraja, 21 Juni 1900

Kepada Direktur Kehakiman

Ada pendapat Penghulu Kudus yang diungkapkan dalam surat pejabat Residen Japara, yaitu bahwa pengelolaan terhadap harta milik orang di bawah umur menurut hukum Mohammadan hanya menjadi hak para leluhur (para kerabat yang lebih tua menurut garis keturunannya) lelaki dari orang di bawah umur itu. Dan jika mereka ini tidak ada (sedangkan ayah yang telah meninggal itu tidak menunjuk seorang wali dalam wasiatnya), maka pemerintahlah, dalam hal ini diwakili oleh hakim, yang seharusnya melakukan pengelolaan tersebut. Pendapat ini sepenuhnya tepat. Namun timbul pertanyaan siapakah yang dalam setiap hal tertentu harus dianggap sebagai hakim? Hukum Mohammadan mengajukan tuntutan dan syarat-syarat kepada kadi yang sudah berabad-abad lamanya tidak dipenuhi oleh seorang hakim pun di negeri Mohammadan mana pun. Dengan beralih dari medan teori ke medan praktik, maka semua pakar hukum memang menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang nyatanya berfungsi sebagai hakim, hanya dapat menjabat fungsi kadi yang sebenarnya semata-mata sebagai "hakim tambal sulam", dan hanya sampai ukuran tertentu. Khususnya fungsi-fungsi amanat tersebut yang mencakup pengelolaan atas harta milik orang di bawah umur, tidak diperkenankan untuk dijabat oleh para hakim yang nyatanya berfungsi, menurut kitab fikih. Ini dengan pengertian bahwa d i negeri-negeri tempat pengelolaan hakim yang biasanya tidak jujur itu didukung oleh alat kekuasaan, orang tidak boleh menen tang secara terbuka. Sebaliknya, orang harus berusaha dengan diam- diam agar sebanyak mungkin merebut dari mereka harta milik anak yang belum akil balik. Di mana tidak diadakan paksaan, menjadi tugas orang yang terpandang dalam masyarakat agar mengadakan semua tindakan yang berhasil guna supaya harta termaksud dikelola dengan baik, menurut kemampuan mereka. Singkatnya, para penjabar yan g berwibawa untuk hukum Mohammadan yakin bahwa tidak ada kemungkinan penerapan yang tepat bagi peraturan asli dalam hukum Mohammadan mengenai pengelolaan harta milik orang di bawah umur. Maka mereka menganjurkan agar orang menggunakan segala sarana yang jujur yang dapat menyelamatkan harta milik tersebut supaya jangan hilang. Di Jawa tidak dapat dikatakan bahwa penghulu atau raad agama ditunjuk menurut hukum Mohammadan untuk mengelola harta milik orang di bawah umur. Sebab, orang atau badan tersebut tidak memenuhi syarat yang dikenakan oleh hukum kepada kadi. Hal itu sudah diketahui setiap orang. Da n terlepas dari itu, mereka juga tidak tersohor kejujurannya dalam menata usaha harta milik orang lain. Maka yang terbaik ialah jika didirikan Lembaga-Lembaga Yatim Piatu Pribumi untuk sementara masih di bawah pengawasan bangsa Eropa yang ketat. Selama

Dalam kasus tersebut, menurut pemahaman saya, jalan ini memang sudah benar-benar ditempuh di Japara. Tidak dapat dipertanggung- jawabkan, seandainya uang-uang yang menjadi hak anak-anak Haji Sanusi diserahkan kepada jandanya. Dengan jalan menanamkannya pada Bank Tabungan Pos dan dikelola oleh penghulu di bawah pengawasan yang baik, maka sudah diperoleh juga jaminan yang dituntut oleh hukum Mohammadan, agar anak di bawah umur pun dapat memperoleh haknya pada waktu yang tepat.

Betawi, 13 Mei 1905

Kepada Direktur Kehakiman

Kasus yang dibahas dalam surat permohonan Mas Doelalam, sekali lagi mengacu kepada kekosongan yang setiap kali terasa, yaitu bahwa dalam masyarakat pribumi tidak ada penyantunan yang teratur dan jujur terhadap kepentingan anak yatim piatu di bawah umur. Maka dengan demikian, sering sekali, pada waktu mereka akil balik, harta yang mereka warisi ternyata sudah melewati tangan pengelolanya, kemudian lenyap. Agaknya pertama-tama kelangkaan harta waris yang cukup penting di antara pribumi telah menyebabkan bahwa pengaturan urusan ini dianggap kurang mendesak hingga sekarang. Di lain pihak, tidak adanya tindakan yang mencegah pemborosan warisan yatim piatu itu tidak sedikit menghambat pembentukan harta benda keluarga yang agak berarti. Adapun majelis-majelis ulama, secara teori, dapat menjadi badan-badan yang tepat untuk mengelola harta milik yatim piatu atau mengadakan pengawasan yang perlu atas harta tersebut. Namun, selama ini pemilihan para anggota badan-badan tersebut yang anggotanya tidak digaji, jadi sepenuhnya bergantung pada kemudahan-kemudahan, tidak diurus dengan lebih baik. Sedangkan kegiatan mereka lebih tidak diawasi daripada yang terjadi sampai sekarang, maka campur tangan majelis ulama terhadap harta milik yatim piatu sama sekali tidak memberikan jaminan sebagaimana yang diharapkan bagi tata usaha yang jujur. Berkaitan dengan inilah pada para pegawai berbangsa Eropa terdapat kecenderungan yang mudah sekali dijelaskan, agar mencegah campur tangan majelis ulama dalam urusan seperti itu. Agaknya itulah yang menjadi sebab pula mengapa terdapat keseganan Penghulu Bangkalan yang disebut dalam surat permohonan itu. Ia segan mencampuri urusan ini tanpa mendapat surat kuasa lebih lanjut. Kenyataan bahwa harta kedua anak di bawah umur, Nur Asyik dan Nur Akib, sekarang berada di tangan neneknya, agaknya merupakan

Kutaraja, 6 Oktober 1900

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Di sini saya menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang dikirimkan kepada saya melalui kiriman Sekretaris Pemerintah tertanggal 1 2 September 1900, No. 21044, agar saya ketahui. Dengan hormat saya mencatat bahwa uraian tentang hukum adat yang berlaku di Jawa mengenai harta gana-gini atau harta guna-kaya yang terdapat dalam karangan Mr. L.W.C. Van den Berg-ini menjadi acuan Asisten Residen Kebumen dalam surat kirimannya-jauh belum lengkap. Hal itu telah saya catat dalam karya saya de Atjèhers, Jilid I halaman 401, catatan. Namun pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan dengan perbandingan 2 : 1 memang berlaku sebagai kebiasaan di banyak daerah. Sebaliknya di bagian-bagian lain di Pulau Jawa, perbandingan itu berbeda (1 : 1). Atau boleh juga perbandingan itu setiap kali ditentukan menurut sumbangan suami istri masing-masing dalam kegiatan kerja yang telah mereka lakukan untuk memperoleh harta termaksud. Dalam hal-hal termaksud terakhir ini sedikit pun tidak ada yang diberikan kepada istri, jika ia tidak ikut serta dalam kegiatan kerja tersebut. Selain itu, perlu dicatat bahwa hukum adat bukan mempunyai watak tetap dan tak dapat berubah, seperti yang disangka oleh orang-orang yang kurang berpengalaman, melainkan selalu berubah, meskipun secara lambat, menurut kebutuhan dan pemahaman baru yang terungkap pada penduduk. Begitu pula pembagian harta guna-kaya pada tahun-tahun kemudian di berbagai daerah tidak tetap. Dan terhadap perubahan- perubahan tersebut terdapat pengaruh, baik dari pemahaman yang praktis semata-mata mengenai keadilan maupun karena terdapat keinginan di sana-sini untuk lebih mengatur diri menurut peraturan hukum Mohammadan, dibandingkan dengan dahulu.

Betawi, 3 Januari 1901

Kepada Residen Madiun

Beberapa hari yang lalu saya menerima sepucuk surat dari Penghulu Ngawi, dan di dalamnya ia pada pokoknya memberitahukan bahwa Raden Ayu Kertadiprodjo, janda mendiang Wakil Kolektor Ngrambe, yang pada tanggal 22 Oktober 1900 bertemu dengan Majelis Ulama Ngawi dengan permintaan agar harta warisan suaminya, menurut peraturan yang berlaku, dibagikan antara dia sendiri, madunya, dan empat anak mendiang suaminya yang masih di bawah umur. Sesudah tersusun sebuah daftar warisan tersebut, maka pada tanggal 11 November kedua janda bersama dengan Raden Soemodiprodjo, Asisten Wedana Pelang Kenceng datang memberitahukan bahwa pemisahan harta peninggalan itu selanjutnya ingin dihindarkan dari campur tangan majelis ulama, karena yang bersangkutan sendiri sudah mengatur pembagian berdasarkan persetujuan bersama. Penghulu tidak menyetujuinya, apalagi karena menurutnya dalam pembagian yang tidak resmi itu ada jatah yang diberikan kepada seorang keponakan perempuan dari mendiang pamannya, bernama Raden Nganten Prawirohadikoesoemo, istri juru tulis di kantor Kejaksaan Ngawi. Kemenakan itu tidak dapat memberlakukan hak sedikit pun atas jatah seperti itu. Pemberian sebagian warisan kepadanya dengan demikian pasti akan merugikan keempat anak di bawah umur itu. Sementara itu, ditakutkan bahwa masih ada lagi terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak yang belum akil balik itu. Bagi saya, tentu saja tidak mungkin membuktikan dari jauh apakah benar penghulu itu di sini hendak membela hak-hak keempat anak di bawah umur yang sedang dalam bahaya? Ataukah yang menjadi soal di sini hanya pemungutan persentase yang lazim untuk kepentingan majelis ulama? Memang benar, kepentingan ahli waris di bawah umur dalam dunia pribumi terlalu sering dirugikan. Sedangkan pulang pokok juga, jika campur tangan dari pihak Pemerintah Daerah sebanyak mungkin dijamin. Maka saya kira bahwa pantas dianjurkan agar diadakan penyelidikan sungguh-sungguh mengenai keadaan perkara ini yang sebenarnya. Kemudian, berkaitan dengan hasil-hasilnya hendaknya diusahakan agar pemisahan harta peninggalan terjadi dengan cara teratur.

Betawi, 13 Oktober 1903

Kepada Direktur Kehakiman

Menurut hukum Mohammadan, orang yang diberi kebebasan untuk mengatur kekayaannya harus memenuhi tiga syarat:

1) Kedewasaan. Ini dianggap mulai sesudah umur lima belas tahun, kecuali jika sebelum saat itu sudah tampak tanda-tanda fisik yang menunjukkan kedewasaannya yang tidak dapat disangkal.
2) Pemilikan kemampuan, kecerdasan, yang berarti bahwa ia tidak menderita sakit ingatan.
3) Kecakapan untuk mengelola kekayaan dengan sepantasnya; hal ini harus dinilai oleh walinya. Jika sesudah berlakunya syarat yang disebut sub 1), salah satu dari kedua syarat lainnya belum dipenuhi, maka pihak yang bersangkutan tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri dan kekayaannya tetap di bawah pengelolaan walinya. Hal ini bukan merupakan penghalang yang mutlak terhadap satu ikatan nikah. Sebab orang di bawah umur pun dapat dinikahkan oleh para leluhurnya, lelaki dalam garis lelaki, asal mereka menganggap bahwa dalam hal itu terdapat keuntungan bagi anak tersebut. Sedangkan seorang dewasa yang sakit ingatan dapat diberi jodoh, baik oleh para leluhur tersebut tadi maupun oleh para wali lain. Sementara itu, orang yang hanya kekurangan syarat yang disebut sub 3), dengan izin walinya dapat meresmikan kontrak nikah sendiri. Namun dengan peresmian nikah itu perwalian tersebut sama sekali belum berakhir. Jadi, seandainya dalam kasus yang ditangani oleh Lembaga Yatim Piatu dan Harta Warisan di Surabaya ada seorang leluhur lelaki dalam garis lelaki anak Arab itu yang bersedia untuk meresmikan kontrak nikah atas nama dan untuk kepentingan anak tersebut, atau seandainya sudah menjadi ketetapan bahwa pada anak lelaki itu sudah tampak tanda-tanda kedewasaan yang sedikit pun tidak dapat disangkal, maka, menurut hukum Mohammadan, dapatlah diberikan persetujuan yang diminta untuk mengadakan nikah. Namun, terlepas dari itu semua, perlulah diadakan penilaian terhadap masalah apakah kekayaan anak yang kawin muda itu dapat dibayarkan kepadanya tanpa bahaya. Jika ketetapan-ketetapan tidak memperkenankan diadakannya penanganan terpisah terhadap kedua masalah tersebut, maka saya berpendapat bahwa dalam kasus ini, juga menurut jiwa hukum Mohammadan, pengaturan pengelolaan yang benar bagi kekayaan remaja itu harus dianggap paling berat. Berdasarkan itulah persetujuan atas pernikahan yang diminta itu harus ditolak. Lebih-lebih karena sering terjadi bahwa orang Arab yang sangat menginginkan kekayaan anak sebangsanya yang masih di bawah -umur, menganggap pernikahan anak tersebut dengan dirinya sendiri atau dengan salah seorang kerabatnya jalan yang paling tepat untuk menguasai kekayaan anak di bawah umur itu. Dalam hal itu berkali-kali telah didapat bantuan yang penuh pamrih dari

Cara bertindak yang paling pantas dianjurkan mengenai kasus-kasus seperti yang termaksud di sini dengan demikian ialah:

1) agar Lembaga-Lembaga Yatim Piatu dan Harta Warisan jangan menyerahkan kekayaan kepada anak asuhnya berbangsa Arab, sebelum pihaknya yakin bahwa anak-anak ini mampu mengadakan pengelolaan terhadap harta itu secara mandiri.
2) selama ketetapan-ketetapan yang ada masih mengikatkan syarat pembayaran kekayaan anak-anak yang bersangkutan kepada pemberian persetujuan atas nikah, maka hendaknya persetujuan itu ditolak, jika syarat yang dimaksud sub 1) tidak dipenuhi. Ketetapan yang ada itu menyimpang dari hukum Mohammadan yang tidak mengemukakan kecakapan termaksud tadi sebagai syarat untuk mengadakan nikah. Juga tidak menganggap kecakapan itu timbul sebagai akibat pernikahan yang sudah diresmikan.
41

Betawi, 14 Juli 1894

Kepada Lembaga Yatim Piatu di Betawi

Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 9 Juli 1894, No. 2501/S saya sampaikan hal yang berikut. ad I. Pengaturan melalui wasiat oleh seorang janda yang mempunyai tiga anak lelaki, mengenai lebih dari 1/3 harta peninggalannya untuk keperluan orang lain daripada anak-anak tersebut, menurut hukum Mohammadan tidak sah. ad II. Pengaturan-pengaturan tidak sah semacam itu menurut hukum termaksud harus dilaksanakan sejauh yang mengenai bagian harta peninggalan yang menurut hukum tersedia. Jelasnya 1/3 bagian, sehingga dalam kasus ini cucu yang diangkat sebagai ahli waris umum akan menerima 1/3 dari harta peninggalan, sedangkan setiap anak lelaki akan menerima 2/9 daripadanya. Hanya jika para ahli waris yang sah dengan pernyataan tegas meiepaskan haknya dan menyatakan puas terhadap pengaturan yang tidak sah, maka pengaturan itu boleh dijalankan. Jika ada di antara ahli waris yang sah yang puas akan pengaturan tersebut, namun ada juga yang tidak puas, maka wasiat yang tidak sah itu akan dijalankan juga, sejauh mengenai jatah bagi para ahli waris yang puas terhadap pengaturan tersebut ad III. Pengaturan termaksud itu batal dari segi hukum. Maka jika para ahli waris dan orang yang demi kepentingannya telah dibuatkan pengaturan yang tidak sah itu menyerah kepada penerapan ketetapan-ketetapan hukum Mohammadan yang dalam hal ini tegas tanpa sangsi, maka tidak diperlukan pembatalan secara hukum. Pembatalan tersebut baru menjadi syarat jika seorang atau lebih banyak ahli waris ataupun

ad IV. Orang yang dinyatakan pailit, menurut hukum Mohammadan, tidak berwenang untuk meiepaskan hak milik apa pun yang telah didapatnya atau masih akan didapatnya. Anak-anak lelaki yang telah dinyatakan pailit dari janda yang termaksud dalam kasus ini dengan demikian tidak berwenang untuk memperbesar kekuatan pengaturan termaksud itu daripada yang berlaku atas jatah 1/3 warisan tersebut, dengan jalan memberikan pernyataan seperti yang dimaksudkan ad II di atas.

Betawi, 19 Januari 1903

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Ketiga cucu mendiang Muhamad Syafiudin nyatanya hendak berusaha memberikan bukti yang berlaku menurut Mohammadan, yaitu bahwa kakeknya telah membuat wasiat terakhir untuk kepentingan cucu-cucunya. Sambil menyandarkan diri pada peraturan bahwa dalam masalah-masalah kekayaan, kesaksian seorang lelaki dan dua orang perempuan berlaku sebagai bukti, mereka menyerahkan tiga keterangan saksi. Segera perlu dicatat bahwa seandainya pernyataan-pernyataan tersebut diterima sebagai kesaksian yang sah-hal ini terutama bergantung kepada penilaian keterandalan para saksi-sedangkan kesaksian itu ditafsirkan seperti yang dilakukan oleh ketiga pemohon, maka pengaturan yang dikemukakan itu bukan saja akan mengenai ketiga cucu tersebut, melainkan juga akan mengenai ketiga cucu Syafiudin lainnya yang disebut dalam surat permohonan yang pertama. Dari tata kata dalam bahasa Belanda yang digunakan oleh Notaris, yang tentu saja merupakan pengungkapan dari pernyataan yang telah diberikan dalam bahasa Jawa atau Melayu sebaik pengetahuan mereka, tidak dapat disimpulkan dengan pasti, nilai apa yang harus diberikan kepada pernyataan tersebut menurut hukum Mohammadan. Pernyataan kesaksian tadi mengenai wasiat terakhir yang dibuat dengan dihadiri oleh para saksi, ataupun mengenai niat yang diucapkan dengan mereka hadiri, yaitu untuk membuat pengaturan seperti itu, atau akhirnya mengenai pengakuan orang yang sudah meninggal bahwa pengaturan seperti itu telah dibuat olehnya. Dalam hal pertama dan ketiga yang dikemukakan di sini, maka diterimanya pernyataan tersebut akan

Taruhlah kita menganggap benar hal yang terbaik bagi para pemohon itu, yaitu bahwa ketiga pernyataan saksi membuktikan adanya wasiat terakhir orang yang meninggal itu yang dibuatnya secara lisan. Maka jatah yang hendak diberikan sekaligus oleh orang yang meninggal itu kepada cucu-cucunya bersama, tidak ditentukan. Bukankah mengenai hal ini hanya keterangan Tubagus Sentot yang tidak memberikan bukti secara mandiri, yang menetapkan jatah harta warisan tersebut sebanyak 3/5, jadi 4/15 lebih banyak daripada maksimumnya (1/3). Jumlah terakhir itulah yang menjadi hak orang Mohammadan untuk diatur melalui wasiat. Pelangkahan atas maksimum itu menurut hukum Mohammadan memang tidak membatalkan pengaturan tersebut. Namun pengaturan itu seharusnya hanya dilaksanakan mengenai jatah 1/3 itu saja, kecuali kalau para ahli waris yang sah memutuskan secara sukarela bahwa mereka akan melaksanakan peraturan itu seluruhnya. Seperti telah pernah dikatakan, sesungguhnya, ketetapan dalam hal ini tidak berharga, karena hanya terdapat dalam satu pernyataan saja. Memang, menurut hukum Mohammadan, seorang yang meninggalkan warisan boleh juga mewariskan satu jumlah yang tak tertentu dari harta peninggalannya kepada orang atau lebih banyak orang. Namun ketetapan mengenai hal itu seluruhnya terserah kepada kemauan para ahli waris yang sah. Jadi di sini dalam keadaan yang paling menguntungkan bagi para cucu Syafiudin adalah penetapan jatah cucu-cucunya bersama akan bergantung pada satu-satunya ahli waris yang sah, yaitu Pangeran Suryo Atmodjo. Tentang ahli waris tersebut mereka justru menyatakan bahwa ia sedikit pun tidak memusingkan diri tentang kepentingan mereka. Jadi, tidak dapat dikatakan bahwa para cucu Syafiudin dapat dijamin akan menerima keuntungan yang penting melalui keputusan yang menguntungkan bagi mereka terhadap masalah wasiat terakhir tersebut. Sebaliknya, jika orang hendak memancing satu keputusan yang tuntas, maka perkara tersebut hendaknya diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada majelis ulama di Surabaya. Khususnya untuk menyelidiki apakah atas dasar pernyataan yang akan diberikan oleh para saksi yang akan diperiksa oleh badan tersebut secara lisan, Syafiudin pernah membuat wasiat terakhir? Dan seandainya hal itu benar, bagaimana cara melaksanakannya? Akhirnya, hendaknya dicatat pula bahwa kedua surat permohonan ternyata sebagian besar disusun oleh beberapa orang Eropa menurut pemahaman mereka sendiri yang tidak terlalu mahir dalam masalah syariat dan sebagainya. Dari sini jelaslah bahwa dalam surat permohonan kedua terdapat soal kewajiban memberikan tunjangan kepada para kemenakannya yang akan menjadi beban Pangeran Suryo Atmodjo, jika perlu. Menurut syariat tidak ada kewajiban seperti itu yang timbul sebagai akibat hubungan keluarga yang ada, meskipun tunjangan seperti itu, bahkan jika

Betawi, 15 Desember 1903

Kepada Gubernur Sulawesi dan daerah taklukannya

Sebuah masalah seperti yang berkenaan dengan pembagian harta peninggalan seorang wanita pribumi, Lumu Daeng Kenna, yang demi penyelesaian perkaranya perlu pengetahuan yang cermat mengenai sejumlah besar fakta yang sudah sangat lama, yang tidak dapat dinilai dengan tepat dari dokumen-dokumen tanpa pemeriksaan setempat. Setidak-tidaknya hal itu tidak dapat terjadi jika ada niat jahat, bukan saja pada para penuntut dan para terdakwa, melainkan juga pada para saksi. Bahkan tidak mustahil jika niat jahat itu juga terdapat pada para hakim. Nasihat yang tuntas dalam perkara seperti itu hanya dapat saya ajukan jika perselisihan antara para pembesar pribumi mengenai masalah apakah yang ditunjukkan oleh hukum Mohammadan mengenai posisi kasus tertentu. Seperti dalam kasus ini, jika perbedaannya hanya mengenai pelaksanaan ketetapan-ketetapan yang sudah diterima oleh semua pihak, hal itu tidak mungkin dilakukan. Dalam hukum Mohammadan, orang yang dapat memberikan kesaksian di muka hakim hanya mereka yang dalam hal agama dan kesusilaan memenuhi syarat-syarat tinggi. Dapat dikatakan dengan pasti bahwa kini di seluruh dunia Mohammadan, orang-orang yang memenuhi syarat-syarat seperti itu masuk dalam kekecualian yang langka. Namun, karena penilaian terhadap para pribadi saksi itu seluruhnya diserahkan kepada hakim, maka pintu akan terbuka lebar bagi kesewenang-wenangan yang kasar di pihaknya, seandainya syariat tidak mengenakan kepadanya syarat-syarat yang jauh lebih tinggi lagi mengenai agama dan kesusilaan, di samping juga mengenai pengetahuannya dan kecerdasannya, dibandingkan dengan syarat yang dikenakan kepada para saksi. Sementara itu, secara umum sudah meresap keyakinan bahwa para hakim yang nyatanya tersedia, masih sama jauhnya di bawah syarat hukum yang paling lunak, jadi sama dengan para saksi. Dengan demikian sudah meresaplah keyakinan bahwa orang terpaksa karena keadaan darurat mengurangi penilaian terhadap persengketaan yang diserahkan kepada hakim tanpa ada -saksi-saksi yang benar. Maka sebagai ganti kesaksian yang sah menurut hukum, terpaksa orang menerima pernyataan dari mereka yang oleh hakim-sebetulnya juga hanya seorang hakim tambal sulam-sedikit banyak dianggap pantas dipercaya. Dengan demikian, dapat dipahami betapa mudahnya bagi hakim untuk mengesampingkan sebuah pernyataan atau petunjuk sebagai sesuatu yang tidak pantas dipercaya, sebaliknya menilai pihak lain dan praktik-praktik

Menurut hukum Mohammadan, seorang saksi tidak diambil sumpahnya. Atau sumpah (yang harus diucapkan oleh penuntut atau oleh terdakwa) hanya berguna sebagai tambahan sarana pembuktian. Sebaliknya, nilai pernyataan seorang saksi bertumpu pada syarat-syarat tinggi yang telah dibicarakan tadi dan yang harus dipenuhinya. Namun, tetap tidak dipenuhinya syarat tersebut terakhir telah memaksa orang mencari sarana untuk sedikit memperkuat kadar kebenaran kesaksian tersebut. Misalnya, pada beberapa pengadilan "rohani" para saksi diambil sumpahnya, padahal sebenarnya hal itu bertentangan dengan syariat. Misalnya, di daerah Swapraja di Jawa hal ini boleh dikatakan terjadi secara umum. Sebaliknya di daerah-daerah Gubernemen hal itu boleh dikatakan tidak terjadi di mana pun. Memang, ternyata dari dokumen-dokumen bahwa dalam Gubernemen Sulawesi para saksi yang tampil di muka syarat-syarat biasa juga diambil sumpahnya, tetapi tokoh-tokoh yang agak tinggi pangkatnya dalam hal ini dikecualikan. Sementara itu, orang bersandar pada naskah yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya, tetapi nyatanya orang berbuat demikian karena takut atau hormat kepada pihak yang bersangkutan. Jadi, di sini terdapat keadaan yang baru lagi, di samping yang telah disebutkan tadi, yaitu keadaan yang dapat ikut menimbulkan pemalsuan pengadilan oleh syarat-syarat itu. Dengan segala pembatasan yang terbawa oleh pandangan-pandangan yang telah disajikan tadi, di bawah ini saya susulkan beberapa catatan yang, karena pengetahuan yang saya miliki mengenai dokumen-dokumen tersebut, sangat saya perlukan. Karena para syarat di Makasar dan di Takalar harus meniadakan keputusan hukum syarat di Topejawa, maka dengan sendirinya hal tersebut terakhir ini bertumpu juga pada dasar-dasar yang sama sekali tidak cukup. Dengan demikian, imam, pada tingkat terakhir, hanya menyandarkan diri pada pengetahuannya sendiri mengenai masalah- masalah tersebut. Hal ini merupakan sarana pembuktian yang hanya boleh digunakan oleh seorang hakim yang memenuhi tuntutan-tuntutan yang tinggi sekali. Itu pun jika pengetahuan mengenai soal itu menghilangkan segala keragu-raguan. Adapun syarat di Makasar, setelah meniadakan keputusan hukum tersebut, memeriksa sendiri pernyataan berbagai orang bahwa mereka mempunyai tali kekerabatan dengan wanita bernama Lumu. Untuk sementara, ia memperoleh kesimpulan negatif, yaitu bahwa saudara-saudara lelaki dan perempuan dari orang yang meninggal itu, yang bernama Manaruki dan Tajiah, maupun yang dikatakannya anak saudara lelakinya, Pabeta dan Kalosong, secara hukum tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Memang benar, atas dasar penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan dalam dokumen-dokumen tersebut, orang mungkin mendapat kesimpulan lain. Kesimpulan itu pun rupanya tidak dibantah sungguh-

Karena tidak ada data, maka syarat di Makasar sebaliknya terpaksa tidak memutuskan, siapa yang sesungguhnya merupakan kerabat wanita Lumu yang telah meninggal itu dan yang berhak atas warisan tadi. Memang, terutama mengenai hal itulah dan mengenai masalah harta-harta manakah termasuk harta peninggalan Lumu, yang perlu dinilai oleh syarat Takalar yang selebihnya memperkuat pendapat syarat Makasar pada pokoknya. Taruhlah sekali lagi bahwa pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh syarat di Takalar itu telah diungkapkan dengan tepat: Taruhlah pula bahwa para saksi tersebut pada umumnya jujur dan tidak ada orang yang diperiksa berlebihan, padahal mereka mampu memberitahukan sesuatu yang penting mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu, kesimpulan oleh syarat termaksud tadi harus diterima baik, yaitu bahwa para kerabat dari pihak ayah yang terdekat dari mendiang wanita bernama Lumu itu adalah tiga kemenakannya, yaitu tiga saudara Aka (atau Jaku), Patongko dan Selarang. Karena para ahli waris yang tergolong dalam Quran, sejauh dapat disimpulkan dari dokumen-dokumen tidak ada, maka seluruh harta peninggalan, sesuai dengan itu harus dibagikan di antara ketiga saudara itu dalam jatah-jatah yang sama. Kecuali mengenai pelaksanaan pengaturan-pengaturan Lum u melalui wasiat, kalau ada. Namun, bagaimanapun pengaturan tersebut tidak boleh mengenai jatah yang lebih dari 1/3 dari harta peninggalan bersih (yaitu setelah dikurangi semua utang dan sebagainya). Hingga sekarang telah menjadi kesan saya bahwa keputusan hukum yang dijatuhkan oleh syarat di Takalar itu tepat. Dengan demikian, tidak mungkin ada soal hak waris di pihak wanita bernama Muni dalam semua hal tersebut. Karena dapat disimpulkan dari berbagai pernyataan bahwa di antara harta yang dimiliki Lumu ketika ia meninggal, juga ada yang menjadi milik para kerabatnya, maka kecermatan pemeriksaan mengenai hak-hak semacam itu bukannya tidak dapat diragukan. Meskipun kesimpulan negatif yang telah dirumuskan sehubungan dengan simpang siurnya dan tidak menentunya berbagai pernyataan yang dituliskan itu, secara formal dapat juga dihalalkan. Sebaliknya, yang lebih menimbulkan keraguan ialah keputusan yang dirumuskan mengenai kolam ikan Lambere (terkadang disebut Langkaya). Dalam hal ini syarat terutama menyandarkan diri pada kesesuaian pernyataan-pernyataan yang telah diucapkan mengenai letak, batas dan lain-lain dari kolam tersebut, satu persesuaian yang dalam uraian tentang harta-harta lain tidak ada. Harta lain tersebut dituntut haknya oleh berbagai pribadi. Sebaliknya, dapat dicatat bahwa pernyataan-pernyataan tersebut sedikit pun tidak sesuai, dalam hal sifat dan luasnya pengaturan, yang katanya diadakan oleh mendiang wanita bernama Lumu demi kepentingan Putiri, cucu saudara perempuannya bernama Ceku. Dalam hal ini pun tidak ada persesuaian sejauh kolam ikan tersebut tersangkut dalam urusan ini. Pertama-tama Lumu, menurut berbagai pernyataan itu, telah

Selanjutnya, tidak dapat disimpulkan' dengan pasti dari pernyataan tersebut apakah pengaturan Lum u mengenai semua hartanya atau sekurang-kurangnya mengenai kolam tadi, bersifat hibah kepada Putiri. Dalam hal tersebut, hibah tadi hanya dapat diakui sah oleh syarat, jika terjadi sebelum Lumu meninggal karena penyakit yang menyebabkan kematiannya. Juga jika ternyata hibah itu segera diiringi oleh pernyataan penerimaan, baik oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang sah. Atau jika terdapat wasiat terakhir demi keuntungan orang yang diberi hibah, maka sekali lagi perlu diselidiki, sampai ke manakah wasiat yang sah itu telah dipenuhi tuntutan-tuntutannya? Syarat di Takalar itu, menurut perkiraan saya, bukan tanpa kesewenang-wenangan yang kasar dapat mencapai kesimpulan sebagai berikut dari pernyataan-pernyataan yang tertuüs, bahwa dari kolam tersebut ada sebagian seharga 1/3 dari seluruh harta peninggalan tadi harus dianggap sebagai sesuatu yang oleh Lumu telah diwariskan kepada cucu kemenakannya, Putiri, melalui wasiat terakhir. Di Jawa, menurut anggapan orang biasanya, majelis-majelis ulama tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai masalah harta manakah yang termasuk atau tidak termasuk dalam salah satu harta peninggalan tertentu. Sebaliknya, tugasnya dianggap terbatas pada tindakan menentukan, siapakah yang, menurut hukum agama, berhak atas sebagian harta peninggalan tersebut dan bagian manakah menjadi hak setiap orang. Satu pendapat lain mengenai kewenangan pengadilan "rohani" itu, sehubungan dengan ilmu pembuktian yang dianut di sana, sering akan menimbulkan akibat yang ganjil. Misalnya, beberapa tahun yang lalu ternyata, ketika majelis ulama di Meester-Cornelis, atas dasar beberapa kesaksian yang secara formal dapat diterima baik, begitu saja memutuskan bahwa salah satu tanah swasta di daerah Bogor menjadi milik apa yang disebut keturunan seorang pangeran Jawa yang sudah meninggal 2**'/2** abaci yang lalu. Majelis ulama sendiri sedikit pun tidak percaya akan kebenaran keputusan tersebut, tetapi pada permulaannya percaya juga akan keabsahan keputusan tersebut menurut hukum. Barangkali dalam kasus ini akan pantas dianjurkan, agar masalah milik siapakah kolam ikan dan mungkin juga beberapa harta lain yang dimasukkan dalam dokumen-dokumen, diserahkan kepada seorang pembesar lain agar diputuskan. Karena milik, termasuk di Sulawesi, merupakan sesuatu yang diperoleh, pindah tangan dan hilang menurut peraturan-peraturan yang hanya sedikit atau sama sekali tidak bersangkutan dengan hukum Mohammadan, maka dalam peradilan kita yang jujur pun akan timbul kekacauan, jika sekonyong-konyong salah satu fakta di bidang hak milik disuruh ditetapkan oleh para wakil hukum agama. Jika sudah sekali mantap, berdasarkan kepastian yang dapat diperoleh, apa saja yang termasuk dalam harta peninggalan Lumu, maka pembagiannya dapat berlangsung menurut keputusan hukum syarat

Betawi, 20 Mei 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Menurut hukum Mohammadan, yang di negeri ini tetap diterapkan tanpa perubahan, seorang anak lelaki tunggal sebagai ahli waris ayahnya, mengecualikan semua anak dan janda dari anak-anak lelaki yang telah meninggal sebelumnya, tanpa syarat. Satu-satunya ahli waris tanpa wasiat yang tidak dikecualikan oleh seorang anak lelaki, ialah para orang tua serta istri atau para istri mendiang ayahnya itu. Dalam hal ini kiranya hanya hal tersebut terakhirlah yang mungkin menjadi persoalan. Jadi, jika diputuskan akan membagikan warisan itu, maka pantas dianjurkan agar diselidiki apakah mendiang Sultan Banten tituler tidak meninggalkan seorang atau beberapa orang janda, waktu wafatnya. Janda itu, apakah hanya seorang atau bersama-sama, hanya akan berhak atas 1/8 bagian dari harta peninggalan.

Betawi, 17 Agustus 1903

Kepada Direktur Kehakiman

Hukum Mohammadan mengenai pembagian harta peninggalan, di Yogyakarta pun pada pokoknya diikuti dan, kecuali beberapa penyimpangan kecil, tidak mengenai kekayaan keluarga yang tanpa dibagi-bagi berpindah tangan dari seorang kepala keluarga sendiri kepada penggantinya. Memang benar, dalam kasus yang ada, seperti juga sudah dicantumkan dalam surat kiriman Residen Yogyakarta, seandainya pembagian hendak dijalankan harus dimulai dengan pembagian harta kepala pertama keluarga Paku Alam yang hartanya tetap utuh dan tak dibagi-bagi, dan seterusnya. Pembagian tersebut lalu tidak boleh terbatas pada jumlah uang sebuah asuransi jiwa kepala keluarga terakhir yang meninggal, melainkan harus meliputi semua harta milik keluarga Paku Alam.

Betawi, 23 Juni 1904

Kepada Residen Madiun

Karena pemungutan usur sebenarnya terletak di luar bidang syariat, dan seluruhnya bertumpu kepada adat, maka tidak mudahlah mengadakan perbedaan antara kebiasaan dan penyalahgunaan dengan pasti, sambil menyelami seluk-beluk tentang hal itu. Jika harta peninggalan dibagikan dengan persetujuan antara orang yang berhak, maka dengan sendirinya tidak mungkin ada persoalan tentang pemungutan 1/10 bagian oleh pihak majelis ulama. Sebaliknya, jika salah seorang yang berhak tidak puas dengan jatah yang diberikan kepadanya dan kalau hal ini diadukannya kepada majelis ulama, maka majelis tersebut tidak dapat berbuat lain kecuali mengadakan inventarisasi seluruh harta tersebut, menaksirnya dan membaginya. Lalu jika diadakan pemungutan secara persenan, sewajarnya akan mempengaruhi keseluruhannya. Sebaliknya, jika hanya pembagian jatah tertentu dari harta peninggalan itulah yang ditugaskan kepada majelis ulama, maka majelis tersebut biasanya akan dapat menyatakan dengan sedikit banyak hak bahwa hanya pihaknyalah yang mampu membagikan keseluruhannya. Sebab kalau tidak, maka tidak akan ada dasar yang tepat. Biasanya keadaan yang tidak terlalu penting pun perlu diketahui agar dapat memutuskan, apakah majelis ulama telah menyalahgunakan kesempatan tersebut untuk menuntut imbalan yang di luar batas, ataukah pihaknya sekadar menganut adat yang telah berakar, meskipun biaya-biaya yang telah diperhitungkan-seperti telah lebih banyak terjadi dengan biaya pengadilan dan sebagainya-menurut penilaian kita tidak tepat sebanding dengan pekerjaan yang telah dihasilkan. Bagaimana halnya mengenai keputusan-keputusan terbaru yang dijatuhkan oleh majelis ulama di Ponorogo, tidak dapat ditetapkan dengan pasti semata-mata dengan membaca dokumen-dokumen itu. Menurut penilaian urusan tersebut, maka bupati dapat menjalankan pengaruhnya untuk mencegah atau memperbaiki penyalahgunaan. Tidak terbaginya harta peninggalan secara berkepanjangan merupakan gejala yang terdapat di seluruh Jawa. Selama para kerabat orang yang meninggal itu sedikit banyak masih tetap berkumpul dan selama masih ada kepentingan kerabat di bawah umur yang perlu dilayani, maka banyak orang yang lebih suka agar keadaan lama dilestarikan. Dalam hal itu

Memang benar, hukum Mohammadan pada asasnya menentang kedaluwarsaan hak. Dalam teori, setiap orang dapat menuntut haknya pada setiap saat yang dikehendakinya, meskipun hak tersebut selama bertahun-tahun tidak dilaksanakannya, asalkan ia dapat mengemukakan bukti-bukti yang diperlukan. Namun dalam praktik para penguasa Mohammadan merasa dirinya terpaksa untuk mengadakan tindakan-tindakan guna menyelamatkan hakim dari keharusan untuk menjatuhkan keputusan dalam perkara yang karena waktu sudah lama berlalu, tidak dapat diselidiki. Sedangkan kematian atau kepergian banyak saksi membuka jalan bagi pihak berkepentingan yang cerdik untuk memperoleh hak semu bagi dirinya yang secara formal tidak dapat diganggu gugat. Pada satu pihak para pakar hukum yang hidup pada masa sesudah itu memang sudah mencanangkan dengan bersandar pada beberapa tradisi, bahwa seorang hakim seharusnya tidak lagi menerima dan melayani tuntutan-tuntutan yang selama beberapa tahun tertentu tidak diajukan ke pengadilan tanpa alasan yang sah. D i lain pihak ada raja-raja Mohammadan, antara lain para Sultan Turki, yang dalam surat pengangkatan para hakim mereka telah membatasi kewenangan para hakim tersebut sampai pada penerimaan tuntutan yang diajukan ke pengadilan di dalam jangka waktu tertentu. D i kerajaan Turki, jangka waktu itu ditetapkan 15 tahun. Namun hal ini masih tetap dianggap sebagai suatu tindakan mengalah kepada keadaan cacat dalam sarana pengamatan manusia. Sedangkan orang yang menggunakan ketetapan tersebut untuk mengambil sesuatu bagi dirinya yang selebihnya bukan haknya, dianggap sebagai bersalah dan patut dihukum, meskipun tidak ada sarana pada hakim manusia itu untuk melaksanakan hukuman kepada yang bersalah dengan tepat.

Mengenai tambal sulam ini, yang terdapat d i negeri-negeri Mohammadan untuk mengganti hukum kedaluwarsaan, maka dalam Jilid XXXIX dalam Tijdschrift van het Bataviaasch Genootschap telah terbit karangan saya sendiri yang menjadi acuan bagi pihak yang ingin mengetahui soal ini dengan lebih terinci. Sekarang karya Dr. Th. W.

Tentang pelaksanaan penghalangan proses-proses tersebut di negeri ini, maka hal yang berikut ini perlu dipikirkan. Betapapun rasionalnya dan betapapun hal ini telah diterima baik di sebagian besar dunia Mohammadan, namun pernyataan pembatalan tuntutan sesudah lewat waktu, belum pernah menjadi bagian yang mantap dalam hukum Mohammadan. Dahulu dan sekarang pembatalan tersebut merupakan suatu pembetulan yang diadakan oleh para raja atau para hakim. Karena itulah pantas dianjurkan dalam keadaan yang berlaku di Jawa, agar penganutan kebiasaan yang sudah sangat luas ini bertolak dari majelis-majelis ulama yang bersangkutan itu sendiri meskipun pada majelis-majelis tersebut terdapat pengaruh dari para bupati. Selanjutnya, hendaknya jangan dilupakan bahwa persoalan tersebut perlu diberi pembatasan yang berlaku terhadap hal ini di negeri-negeri yang berpemerintah Mohammadan, di mana terdapat kedaluwarsaan tuntutan hak menurut hukum. Jika penuntut selama beberapa waktu, disebabkan oleh usia di bawah umur, kegilaan, ketidakhadiran di tempat, atau alasan-alasan lain yang sah, telah berhalangan untuk mengajukan tuntutannya, maka jangka waktu seperti itu tidak dihitung sebagai termasuk jangka waktu menurut hukum yang menyebabkan tuntutan tersebut batal. Akhirnya, di daerah-daerah tempat penduduk sejak zaman kuno telah biasa membiarkan harta peninggalan utuh dan tidak terbagi selama berpuluh-puluh tahun, maka jika tiba-tiba diadakan penolakan terhadap tuntutan yang sudah berumur lebih dari 15 tahun, hal itu akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Peralihan ke situ harus terjadi secara berangsur-angsur dalam hal seperti itu. Dengan demikian, jangka waktu tersebut baru berlaku sepenuhnya setelah tindakan tadi dapat dianggap diketahui secara umum. Jika catatan-catatan tadi diperhatikan, maka benar-benar dapat disambut gembira jika ada bupati yang berhasil meyakinkan satu majelis ulama perlunya dipenuhi jangka waktu bagi kedaluwarsaan tuntutan-tuntutan hak.

Betawi, 21 November 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Sewajarnya memang tidak mungkin untuk menetapkan fakta-fakta tanpa penyelidikan setempat. Penyelidikan itu dibahas oleh keputusan hukum Majelis Ulama Palembang tertanggal 8 Rabiulawal 1322, No. 63. Perlu juga diadakan penilaian yang tegas mengenai mutu keberatan-

Sarija, sebagai wanita yang sudah agak tua, telah menikah dengan seorang serdadu bergaji tetap yang bernama Wangsatirta, yang nyatanya ingin mendapatkan kesempatan untuk ikut menikmati pendapatan Sarija yang termasuk cukup besar melalui perkawinan tersebut. Sementara itu, Sarija ingin mempunyai suami yang dapat merawatnya jika sakit atau sudah tua. Selain itu, ia juga diharapkan dapat mengurus usaha Sarija, antara lain, memutarkan uangnya dan menerima bunganya. Maka, Sarija tidak berkeberatan ketika Wangsatirta kemudian menikahi pula seorang wanita muda. Hanya saja, Sarija, menurut pernyataan yang diberikan pada hari perkawinan baru yang dilakukan oleh suaminya itu (17 Juli

1899), mengikat perjanjian dengan suaminya, dengan surat bermeterai, mengenai harta benda yang akan diwariskan kepada istri yang hidup paling lama di antara mereka berdua. Sedangkan setelah kedua-duanya meninggal, maka harta benda itu harus menjadi hak anak perempuan yang mereka pungut, bernama Ranting. Selanjutnya dikemukakan oleh Sarija bahwa semua harta yang ada padanya dan yang tidak disebut dalam dokumen bermeterai termaksud, menjadi miliknya dan bukan milik suaminya yang sudah meninggal itu. Sebab suaminya tersebut tidak membawa apa-apa pada saat pernikahannya, kecuali sandang yang dipakainya dan gaji bulanan sebenar F 8. Kenyataan bahwa harta tetap itu saja tercatat atas nama Wangsatirta, oleh Sarija dijelaskan sebagai satu tata cara yang telah disetujui demi kemudahannya dan dengan niat yang baik. Ia lebih-lebih tidak berkeberatan atas hal itu karena ia tidak memperhitungkan akan dapat hidup lebih lama daripada suaminya yang jauh lebih muda. Selain itu, ia menganggap semuanya sudah cukup terjamin oleh keterangan bermeterai yang disebutkan tadi, yang telah dirumuskan sebagai pengganti wasiat. Adapun majelis ulama cenderung untuk menerima kepalsuan pernyataan bermetarai termaksud, sependapat dengan kuasa usaha istri kedua (Sarijam) akan kepalsuan keterangan bermeterai termaksud-yang tidak terdapat pada dokumen-dokumen tadi. Sebaliknya, kedua belah pihak mengajukan masalah ini kepada pengadilan negeri untuk mendapatkan keputusan. Keberatan-keberatan yang diajukan oleh majelis ulama terhadap mutu dokumen tersebut, yaitu keberatan bahwa dokumen itu jelasnya tidak disusun di muka badan tersebut atau di muka seorang notaris, lagi pula para saksi tidak layak dipercaya. Keberatan-keberatan tersebut sekurang-kurangnya sangat dicari-cari, sebab pribumi sering sekali membuat wasiat terakhir tanpa dibantu oleh para notaris atau majelis ulama. Sedangkan keberatan-keberatan yang telah diajukan terhadap para saksi tidak dapat berlaku sebagai bersifat sungguh-sungguh. Selanjutnya, majelis ulama bertolak dari dalil bahwa harta yang ada

Pendapat Sarija ialah: meskipun dalam keadaan yang berlaku, beberapa atau semua harta milik itu harus digolongkan dalam harta peninggalan suaminya, namun haknya atas sebagian harta peninggalan itu > sebagai harta sepencarian sekurang-kurangnya tetap ada. Selanjutnya, ia menyatakan berkeberatan atas ikut sertanya anak lelaki sulung Sarijam, yaitu Soeparti, dalam mewarisi harta peninggalan itu. Sebab Soeparti lahir 75 hari setelah Sarijam menikah dengan Wangsatirta, jadi tidak boleh dianggap sebagai anak Wangsatirta. Kedua keberatan itu ditolak oleh majelis ulama. Pernyataan bahwa harta yang baru disebutkan itu merupakan harta pencarian tidak terbukti dari apa pun, begitulah dikemukakan oleh badan tersebut. Keaslian anak lelaki bernama Soeparti diterima baik oleh majelis ulama karena Wangsatirta tidak menyangkal kebapakannya dalam Wan (rumus pengutukan), sedangkan Soeparti lahir dalam perkawinan dan selalu tinggal pada keluarga tersebut. Barang siapa tidak asing terhadap kehidupan keluarga pribumi dengan segera melihat tidak bermutunya penalaran majelis ulama ini. Baru terdapat soal li'an yang oleh pribumi bagaimanapun jarang sekali diterapkan, jika anak tersebut sekurang-kurangnya enam bulan sesudah akad nikah turun ke dunia. Jika ia lahir dalam batas waktu itu, seperti yang telah dinyatakan oleh Sarija mengenai Soeparti dan diperkuatnya dengan para saksi, maka anak itu dengan alasan itu saja sudah berlaku sebagai tidak asli dan mungkin tidak akan diakui oleh suami ibunya. Majelis ulama menegaskan bahwa kepentingan Sarija sendiri tidak terkena oleh keaslian atau ketidakaslian Soeparti. Satu alasan lagi untuk tidak menolak pernyataannya begitu saja. Begitu pula tidak pada tempatnya penolakan terhadap para saksi yang diajukan oleh Sarija untuk memperkuat pernyataannya dengan alasan bahwa saksi yang seorang terkadang mengisap candu, sedangkan saksi lainnya ada juga celanya. Seandainya saksi-saksi dalam majelis ulama mau dikenai syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat yang dalam banyak hal ideal teoretis-maka di negeri ini boleh dikatakan semua saksi akan dapat ditolak. Lalu, misalnya, tidak ada warga majelis ulama di Palembang yang boleh bertindak sebagai saksi. Dalam praktik orang harus puas dengan apa yang dapat dicapai. Dan kalau tidak ada kesaksian atau bukti menurut definisi yang ketat dari syariat, orang harus mendasarkan penilaiannya pada pernyataan dan petunjuk. Jika syarat-syarat teori yang biasanya dikesampingkan lalu diterapkan dalam beberapa hal saja, maka orang akan bersalah karena melakukan ketidakadilan yang besar. Majelis ulama dengan mudah dapat mengetahui berapa lama setelah pernikahan Wangsatirta dengan Sarijam, Soeparti lahir. Dan jika ternyata kelahiran itu terjadi dalam 6 bulan, maka Soeparti gugur sebagai ahli waris.

Dengan mempertimbangkan semua uraian tadi, orang akan sadar bahwa majelis ulama sedikit banyak sulit dipisahkan dari sikap memihak kepada Sarijam dan anak-anaknya. Sementara terhadap Sarija tuntutan formal dan material dari syariat hendak diberlakukan dengan ketat sepenuhnya, di lain pihak, jika diinginkan oleh kepentingan Sarijam dan kawan-kawan, maka soal tersebut hanya disentuh sepintas lalu. Orang bersusah payah untuk menunjukkan bahwa para saksi Sarija bukan tidak bernoda jalan hidupnya, bahwa pernyataan Sarija menurut ilmu pem- buktian yang ketat itu tidak cukup diperkuat. Sebaliknya, orang lalai menyelidiki bagaimana halnya fakta-fakta. Hal tersebut terakhir ini benar-benar mesti terjadi dalam pengadilan seperti yang dibahas di sini. Di mana orang berurusan dengan kekeliruan yang telah dijalankan dengan niat baik, pernyataan dari kedua belah pihak yang tidak dapat dibuktikan secara ketat, di situlah majelis ulama harus bertindak lebih sebagai wasit daripada sebagai hakim. Pihaknya harus lebih menuju ke arah penyelesaian secara damai (sulh), daripada menuju kepada keputusan hukum yang hanya tepat secara semu. Jika dari pernyataan para pembesar kampung dan dari pribadi-pribadi lain yang terpercaya ternyata bahwa pernyataan Sarija yang tidak dibantah oleh siapa pun dalam dokumen-dokumen, mengenai asal usul kekayaan yang ada padanya, maka tidak pantas jika orang pura-pura menganggap harta tersebut sebagai milik suaminya. Dengan demikian, sekurang-kurangnya apa yang dalam hal ini dapat memenuhi syarat untuk urusan tersebut harus diperlakukan sebagai harta sepencarian. Sebaliknya, jika dapat dikemukakan bahwa harta yang tak bergerak sudah telanjur didaftarkan atas nama Wangsatirta, maka Sarijam dan anak-anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dengan Wangsatirta, mendapat hak-hak tertentu dari perkawinan sah itu. Sarija pun nyatanya cenderung untuk mengakuinya. Perlu diadakan penyelidikan yang tuntas mengenai kelahiran Soeparti. Selanjutnya majelis ulama seharusnya berusaha secara tidak memihak untuk menghilangkan kekacauan yang nyatanya telah timbul karena orang-orang yang bersangkutan tidak mengenai akibat hukum dari beberapa di antara perbuatannya, sampai memuaskan pihak-pihak yang bersangkutan. Lalu sementara itu janganlah, seperti yang terjadi sekarang, mengesampingkan kesaksian atau pernyataan yang tidak diinginkan, atas dasar pernyataan para saksi ataupun atas jalan hidup mereka yang tidak beragama. Atau berdasarkan kenyataan bahwa ada seorang kepala kampung yang semula berniat bertindak sebagai kuasa usaha Sarija. Tetapi kemudian ia menarik diri, agar dapat berfungsi sebagai saksi. Batas-batas kewenangan pengadilan negeri dan majelis ulama dalam perkara ini saya tidak berani menetapkannya. Jika nilai pernyataan bermeterai yang dibuat oleh Sarija dan Wangsatirta pada tahun 1899 harus diperiksa oleh pengadilan negeri, maka orang mungkin dapat bertanya apakah masalah milik siapa harta yang di bawah pengawasan

Selebihnya, artinya sejauh majelis ulama secara tepat menafsirkan kewenangannya sendiri, kiranya saya akan menasihatkan agar kepada badan tersebut ditugaskan supaya perkara itu sekali lagi ditangani dengan, memperhatikan apa yang telah dicatat tadi.

Betawi, 5 Maret 1906

Kepada Residen Madiun

Dalam perkara Bok Saherah, sikap penghulu kepala di Madiun tanpa disangsikan, sangat tercela. Sebelum menangani tuntutan wanita itu yang sangat sederhana, ia meminta kepada wanita tersebut-atau sekurang- kurangnya, menurut pernyataannya sendiri, wanita tadi disuruh memper- siapkan-sejumlah uang untuk membayar honorarium majelis ulama yang kiranya jauh lebih besar daripada ongkos bagian penuntut itu. Memang, penetapan sebuah tarif honorarium majelis-majelis ulama dengan undang-undang umum tak kunjung datang. Padahal, menurut apa yang saya dengar, telah dikirimkan usul-usul mengenai hal itu kepada pemerintah tertinggi di daerah. Namun, sementara itu, seperti telah diwajibkan oleh Pemerintah Pusat dahulu, pungutan-pungutan yang telah ditetapkan oleh para bupati sebagai pengaturan rumah tangga setelah bermusyawarah dengan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, tetap berlaku sebagai pungutan normal. Jadi, para bupati seharusnya mengada- kan pengawasan agar majelis-majelis ulama tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan. Kesan yang tidak baik ditimbulkan juga karena penghulu kepala telah mengutip beberapa naskah untuk menghalalkan perbuatannya. Padahal isinya sama sekali tidak sesuai dengan apa yang menurutnya harus dianggap benar. Dengan demikian, sepakat dengan bupati, saya menilai an bahwa majelis ulama harus membayar kembali uang F 115.975 Y g terlalu banyak itu, kepada Bok Saherah. Selain itu, badan tersebut dan terutama ketuanya pantas mendapat teguran sungguh-sungguh. Dan akan baik jadinya jika ia diingatkan bahwa penanganan perkara yang diajukan itu sekali-kali tidak boleh digantungkan kepada pemasukan atau "penyiapan" sejumlah uang untuk ongkos-ongkos yang akan diminta gantinya. Sementara itu, harus diadakan pengawasan yang ketat agar isyarat ini dipenuhi secara tepat. Seperti diketahui, kesalahan Abdullah Sajad merupakan kesalahan biasa seperti yang dijalankan oleh sebagian besar majelis-majelis ulama di Jawa dan Madura. Terutama kenyataan bahwa anggota majelis-majelis

Berkaitan dengan ini, satu fakta seperti yang dibahas di sini, betapapun gawatnya, tidak dapat menghasilkan motif yang memadai bagi saya guna memecat seorang penghulu kepala dari jabatannya. Untuk menghalalkan pemecatan ini, agaknya perlu dibuktikan bahwa orang yang bersangkutan biasanya menggantungkan pelaksanaan fungsinya secara tepat kepada pamrih-pamrih yang mata duitan. Hal tersebut terakhir ini memang tidak dibuktikan dalam surat rahasia Bupati Madiun tertanggal 22 Februari 1906, No. 6/G. Bahkan penghulu yang paling ulung pun akan selalu menjadi sasaran bahaya keputusan-keputusan yang keliru atas dasar keterangan-keterangan palsu. Umpama seorang modin menyatakan dan membiarkan beberapa saksi menyatakan-meskipun mereka merupakan saksi yang telah diberi perintah olehnya-bahwa ada dua wanita dari desanya yang benar-benar kakak beradik, katanya tidak bertalian darah satu dengan yang lain. Jika naib yang bersangkutan mempercayai pernyataan tersebut atau sekurang-kurangnya menyampaikannya seolah-olah pantas dipercaya, maka penghulu kepala tidak dapat disalahkan bahwa ia menganggap kebohongan itu sebagai kebenaran. Begitu pula tidak merupakan hal yang memberatkan terhadapnya bahwa bersama dengan majelis ulama ia telah memberikan keputusan baru yang bertentangan dengan keputusan pertama, ketika penipuan itu terbuka. Adapun hakim Mohammadan boleh, bahkan mesti, meninjau kembali atau memperbaiki keputusan hukumnya sendiri, jika terbukti baginya bahwa telah terjadi kekeliruan. Tentang keterlibatan Mas Abdullah Sajad dalam penipuan itu sendiri tidak disebut-sebut dalam dokumen-dokumennya. Soal membesar-besarkan fakta ini dengan merugikan penghulu kepala bahkan menimbulkan pertanyaan, apakah bupati "mencari" dia dan karena itu menggambarkan hal-hal tertentu sebagai penting, padahal soal-soal tersebut sulit untuk dianggap gawat. Sehubungan dengan ini, saya ingin menasihatkan agar jangan mengajukan usul pemecatan penghulu kepala tersebut, sebelum terbukti dari lebih banyak fakta bahwa ia biasa melaksanakan tugas jabatannya dengan cara yang tidak jujur. Untuk sementara mengenai dia hendaknya dibatasi kepada teguran sungguh-sungguh yang telah dianjurkan tadi dan dibatasi kepada perintah untuk membayar kembali uang kelebihan kepada Bok Saherah.

(i) PEJVGHORMATAN DAN ADAT

i

Betawi, 10 September 1896

Kepada Direktur Pendidikan, Ibadah dan Kerajinan

Kebanyakan alasan yang diajukan oleh Dr. Brandes dan lain-lain terhadap pikiran Inspektur Pendidikan Pribumi dalam bagian kedua mengenai diinginkannya pengadaan bangku-bangku sekolah yang rendah untuk sekolah-sekolah di Jawa dapat saya setujui. Kenyataan bahwa dalam adat pribumi, terutama dalam adat penduduk Jawa dan Madura, pemberian hormat, yaitu penunjukan rasa segan oleh golongan bawah terhadap atasannya, menduduki tempat yang luar biasa besarnya, sudah umum diketahui. Keadaan ini antara lain ada segi baiknya, yaitu keuntungan bahwa pribumi sejak masa mudanya sudah dibiasakan akan pengertian ketat tertentu mengenai ketertiban dan disiplin yang sangat mempermudah penegakan kekuasaan. Bentuk-bentuk yang dalam masyarakat pribumi termaksud tadi menjadi lazim untuk mengungkapkan rasa segan itu, sebaliknya pastilah ada kerugiannya yang pada zaman kita muncul lebih jelas lagi daripada dahulu. Tentang apa yang tersebut terakhir ini saya hanya mengemukakan keadaan bertele-tele yang menyita banyak waktu. Keadaan tersebut tidak mungkin ada dalam lalu lintas yang bertambah hidup dan penyelesaian urusan yang bertambah cepat dibandingkan dengan apa yang khas berlaku untuk masyarakat pribumi yang lama. Masalah-masalah pemberian hormat yang rumit yang tampil bila pribumi berada bersama dengan atasannya yang berbeda-beda rasnya, pribumi dan Eropa, jangan lagi disebut orang Timur Asing. Bayangkan siksaan badaniah yang dipaksakan kepada para "penderita" dalam melaksanakan sikap dan cara duduk yang menunjukkan segan. Karena itulah para "penderita" menjadi pegal oleh siksaan badaniah bila sedang diadakan konferensi yang lama waktunya antara orang bawah,an dengan atasannya. Pada orang yang sudah agak tua rasa pegal itu baru hilang setelah mereka dipijat seperlunya, dan sebagainya. Jika diperhaükan baik segi-segi untung maupun segi-segi ruginya, maka terpaksalah orang setuju bahwa Pemerintah Pusat dalam mengatur berbagai kesempatan, memeperhitungkan adat pribumi mengenai pemberian hormat. Orang juga akan setuju bahwa para pejabat, dengan keluwesan seperlunya, menjaga agar jangan terjadi kenekatan dan

Namun, yang sama kelirunya ialah jika kebiasaan yang dalam sejarah sudah berakar secara mendalam, oleh pihak kita disambüt dengan acuh tak acuh; sama juga gilanya jika diadakan tindakan berlebih-lebihan dalam arah yang bertentangan dengan itu. Pastilah terdapat kecenderungan untuk sikap berlebih-lebihan seperti itu pada banyak pegawai berbangsa Eropa. Sikap itu terutama dapat dijelaskan dari tiga sebab.

1) Tidak diperhatikan bahwa adat pribumi, seperti juga terjadinya
secara sejarah, sudah disuratkan akan berkembang lebih lanjut menurut sejarah. Begitu juga pengaruh Eropa yang makin bertambah, dan pada umumnya kecepatan kehidupan yang semakin bertambah pula, menguasai perkembangan itu sampai ukuran yang cukup besar bagi masa mendatang yang dekat. Banyak orang yang sebenarnya lebih tahu, karena kebiasaan ikut berbicara tentang adat pribumi, seolah-olah adat itu secara kekecualian merupakan pengungkapan kehidupan yang berhenti dan tidak berubah. Sering terdengar para pegawai berbangsa Eropa mencela apa yang dinamakan penghinaan terhadap adat yang semakin bertambah, dari pihak pribumi. Tetapi, sejauh pernyataan para pegawai tersebut bukan semata- mata merupakan ungkapan kecenderungan manusia untuk memuji zaman kuno, boleh juga dinyatakan sebagai berikut. Berapa di antara orang yang tidak puas itu pernah menyelidiki apakah adat tersebut yang mereka anggap paling baik, pada masa setengah abad yang lalu tidak berlainan sama sekali. Andaikan adat tersebut mau dilestarikan tanpa perubahan, maka pada tingkat sekarang dalam keberadaannya-satu kemustahilan yang wajar-pertama-tama sekolah-sekolah pribumi harus dihapuskan. Selanjutnya pribumi tidak boleh diperkenankan, kecuali secara jarang sekali, menggunakan kereta api, sebab kereta apilah perusak adat yang besar. Barang siapa yang ingat bahwa adat pun, dengan pengertiannya mengenai pemberian hormat dan sebagainya bergerak maju juga meskipun dengan lambat dan memang harus bergerak, maka ia akan berhati-hati dalam menilai setiap gejala baru di bidang ini. Pertama karena sifat baru itu barangkali hanya dapat dipersalahkan kepada pengetahuannya yang terbatas tentang adat pribumi. Selanjutnya karena di sini pun hal baru itu tidak mesti berlaku sebagai hal tercela.

2) Sangat sedikit diingat bahwa ben tuk-ben tuk rendah diri dan segan,
yang menurut selera Eropa sangat berlebih-lebihan, tetapi yang sedang dikagumi dan sedang dianggap sebagai syarat untuk keselamatan masyarakat pribumi, terjalin semesra-mesranya dengan watak dan pandangan orang pribumi yang secara berangsur-angsur ingin digantikan oleh watak dan pandangan yang lebih baik. Pribumi yang sudah biasa mendekati atasannya dengan merangkak dan mengesot, duduk dalam sikap bersila dan membungkuk berhadapan dengan mereka, mengakhiri setiap kalimat dengan sembah, sudah belajar

Karena itu, dalam masyarakat pribumi tidak ada usaha jujur dan menguntungkan yang begitu terpandang seperti pangkat paling rendah dan paling sedikit gajinya yang berhak menuntut pemberian hormat. Sebab hanya pangkat seperti yang tersebut terakhir itulah yang sedikit banyak memberikan kepuasan kepada rasa tinggi hati yang dipupuk oleh bentuk-bentuk penghormatan sampai derajat tertinggi. Sifat tidak tulus, terkadang malah licik, dalam watak pribumi bukannya berakar kepada kekhususan ras yang tak dapat dicabut. Justru pengalaman telah menunjukkan bahwa sifat tersebut menyingkir jika diadakan pendidikan dengan semangat lain. Jadi, apakah dengan berbagai sarana, tetapi terutama dengan pengajaran dan pendidikan, pribumi belajar untuk lebih menghargai hakikat daripada semu, menjunjung ketulusan dan kebenaran, mengatasi ketinggian hati yang bertele-tele dan menyita waktu? Akan tetapi, apakah sekaligus pribumi itu berusaha untuk menjaga jangan sampai pembaruan yang lambat namun sangat diinginkan terhadap kehidupan itu, disertai dengan perubahan berangsur-angsur terhadap bentuk-bentuk tersebut? Anggapan seperti itu bukan saja tidak konsisten dan tidak praktis, melainkan juga hanya pantas untuk pendirian yang kini sudah diatasi. Munurut pendirian itu pribumi pernah hanya dipandang tidak lebih daripada sekadar aiat untuk memelihara hasil bumi ekspor yang menguntungkan.

3) Akhirnya, semuanya itu masih ditambah dengan kenyataan bahwa
tidak jarang para pegawai berbangsa Eropa, karena sudah telanjur biasa menerima adat pemberian hormat di Jawa yang semua asing baginya, lalu menemukan pemuasan ketinggian hati pribadi mereka dalam penunjukan keseganan oleh pribumi. Justru dengan itu ketinggian hatinya semakin menjadi dan mengadakan tuntunan yang semakin tinggi. Kebanyakan pribumi lekas melihat apakah orang Eropa tempat mereka berhubungan, mempunyai ciri watak ini. Maka dalam ciri watak tersebut mereka mendapat cara yang murah untuk menyenangkan orang Eropa tersebut dan menimbulkan kesan yang baik kepadanya. Dengan senang hati mereka mengiakan semua tuntutan berlebih-lebihan semacam itu yang diajukannya kepada orang lain. Mereka bersama dengannya menyatakan kesal hati atas kekurangan-kekurangan yang disangka-sangka dan memberikan kepadanya segala kehormatan berlipat ganda yang menurut pengertiannya menjadi hak orang Eropa tersebut. Bukan hanya pribumi seperti yang telah mendapat pendidikan yang sedikit banyak bersifat Eropa, jadi matanya dengan sendirinya sudah terbuka sama sekali terhadap anggapan-anggapan yang menertawakan seperti itu. Bahkan mereka yang lebih banyak hidup dalam lingkungan pikiran pribumi murni, diam-diam melecehkan ketinggian hati orang Eropa yang telah mereka biasakan itu. Saya kenal banyak pribumi terpelajar yang setiap kali bila mereka merumuskan pendapatnya tentang

Keadaan ini nyatanya telah sangat memalsukan adat. Pengaruh dari Eropa telah berlaku di sini dengan cara yang secara apriori akan dianggap mustahil. Bukannya pengurangan penghormatan yang berlebih-lebihan, sebaliknya pengaruh Eropa itu malah menyebabkan dilipatgandakannya dan dilebih-lebihkannya adat tersebut dengan cara yang sangat pantas dicemoohkan. Maka dapat dijelaskan bahwa para calon kontrolir, kepala kehutanan, guru dan lain-lain, sering diperlakukan dengan tata cara tertentu serta disapa dengan gelar-gelar yang semula hanya ditujukan kepada penguasa tertinggi di dalam salah satu daerah. Adat yang sudah demikian dirusakkan kemudian dikenai oleh orang Eropa. Lalu, ia menyisihkan dari adat itu apa-apa yang kurang disukainya, dan menyatakan sisanya sebagai satu-satunya adat sebagaimana semula, sebagaimana adanya sekarang dan sebagaimana hendaknya dilestarikan. Itu semua katanya demi kepentingan gengsi dan kewibawaan. Sementara itu, penyimpangan apa pun tidak diperkenankan. Orang-orang pribumi golongan tinggi yang sewajarnya lebih sungguh- sungguh berkepentingan dengan pelestarian terhadap adat pemberian hormat yang sedikit berarti penting, kalau dibandingkan dengan orang Eropa yang untuk sementara menegakkan gengsi, mengadakan penalaran yang lebih pandai dan dalam hal ini mereka membuktikan lebih memiliki naluri sejarah. Sejak di Jawa terdapat jalan kereta api, seorang wedana tanpa kesal hati sedikit pun duduk dalam gerbong yang sama dengan juru tulisnya, magangnya atau pembantu rumah tangganya. Kemudian tanpa takut wedana itu melihat dia duduk di bangku yang sama tinggi dengan bangkunya sendiri. Begitu pula menurut lampiran di sini para guru pribumi, tanpa perasaan "raja yang tersinggung hatinya" melihat murid- murid mereka duduk di bangku sekolah gaya Eropa. Memang benar, pribumi tertambat hatinya pada tata cara yang baik tetapi mereka juga pandai memisahkan bentuk daripada pikiran yang diungkapkan di dalamnya. Mereka biasa mengingat bahwa zaman, tampat, dan keadaan yang lain mesti membawa tata cara yang lain pula. Mereka jauh lebih tersinggung oleh kekasaran banyak orang Eropa yang ingin menegakkan gengsi dan yang menentukan dengan sedikit sekali pengetahuan, apakah adat itu dan apakah seharusnya adat itu? Lalu, mereka terutama senang melihat dirinya dikelilingi oleh pribumi-pribumi yang duduk bersila dan menyembah. Sebaliknya, mereka tidak begitu tersinggung oleh kenyataan bahwa tata cara dalam menyatakan hormat itu beragsur-angsur berubah. Mereka kesal terhadap para kepala Pemerintah Daerah yang membiarkan banyak pekerjaan yang bermanfaat dan perlu itu terbengkalai. Hanya dengan tujuan, misalnya untuk melawan dengan kegiatan yang berkobar-kobar akan kebiasaan memakai selop atau alas kaki macam lain pada pribumi. Padahal kebiasaan itu justru merupakan bukti perkembangan yang lebih tinggi dalam pemahaman kebersihan Susunan lahir pada sekolah-sekolah pribumi asli, seperti pesantren, sudah telanjur nyaris dalam hal mana pun, tidak dapat dijadikan teladan untuk sekolah negeri. Sebab dalam pesantren, guru dan muridnya

Jika ada sekolah bagi pribumi yang ditata menurut asas-asas Eropa, hal itu sewajarnya memang akan merupakan hal baru. Termasuk juga dalam hal penataan lahir. Sedangkan usaha untuk sebanyak mungkin menyesuaikan diri dengan lingkungan yang biasa bagi murid-muridnya, menurut pandangan saya, hanya dapat berkenaan dengan sederhananya ujud sekolah tersebut. Sebaliknya, bentuk-bentuk penghormatan di situ harus berbeda dengan apa yang lazim dalam kehidupan pribumi sehari- hari, seperti juga dalam kereta api, di kantor pos atau dalam rapat-rapat para pegawai negeri. Sebab kalau tidak, papan tulis pun harus diletakkan di tanah sedangkan sikap membungkuk murid dalam mengerjakan soal hitung secara lisan, setiap uraian harus diselanya dengan sembah. Dengan alasan itu semua, maka penggantian bangku-bangku sekolah bermodel Barat dengan dingklik (tempat duduk kecil) saya anggap satu tindakan berjiwa kerdil yang hanya mempunyai akibat yang tidak diinginkan.

Betawi, 5 Mei 1898

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Guna memenuhi balasan terhadap surat kiriman Anda tertanggal 29 April 1898 No. 7104, dengan hormat sambil menghaturkan kembali lampiran-lampiran, saya mempermaklumkan kepada Paduka Tuan bahwa menurut keyakinan saya arah yang diikuti oleh Inspeksi Pengajaran pribumi di Jawa Tengah, seperti terbukti dalam dokumen yang dilampirkan kepada surat kiriman Anda, pasti harus ditolak. Di situ orang sekali lagi terperosok dalam kesalahan sama yang telah 1 saya bicarakan dalam surat saya tertanggal 10 September 1896. Karena dalam surat tersebut terakhir, salah paham yang terdapat dalam beberapa

1 XIII(I)-I

Pastilah pantas dianjurkan agar pada sekolah-sekolah pribumi diberikan sedikit perhatian atas kebersihan badan maupun pakaian para murid karena di sana-sini di Jawa banyak kekurangannya. Rasa tertib tidak dibawa dari rumah oleh banyak anak pribumi, maka sekolah dapat banyak membantu untuk mencamkan rasa itu kepada mereka. Tentang tata cara sopan santun, sebaliknya, pribumi tidak perlu belajar banyak atau malah tidak perlu belajar apa-apa dari orang Eropa. Seperti pernah dengan tepat dicatat oleh Bupati Demak dalam sebuah nota, maka perubahan-perubahan terhadap tata cara itu yang ditimbulkan oleh hubungan kehidupan yang baru sebagai keharusan, dapat disongsong tanpa ketakutan akan akibat yang menimbulkan keberatan.

Jika ada pegawai bangsa Eropa yang mencatat bahwa di Jawa pun adat dan rasa hormat berbeda menurut waktu dan tempat, maka sebaiknya ia mengganggap keadaan itu sebagai sesuatu yang sewajarnya, tanpa rasa kesal atas hal itu. Bukan merupakan tugasnya untuk mencamkan tata cara sopan santun kepada orang dewasa atau anak-anak dalam masyarakat pribumi. Apa yang dikemukakan oleh beberapa kepala pribumi sebagai jawaban atas pemberitahuan Tuan De Nooy¹ dapat berlaku sebagai gema yang khususnya termasuk dalam tata cara sopan santun para pegawai pribumi. Sebaliknya tidak ada harganya sebagai pengungkapan pendapat mereka. Saya belum pernah mendengar pegawai pribumi yang mengeluh tentang kurangnya tata cara sopan santun pada penduduk pribumi. Sebaliknya, malah sering sekali, saya dengar mereka mengeluh tentang perhatian yang menjengkelkan seperti yang diberikan oleh para pegawai berbangsa Eropa kepada hal tersebut. Karena itulah setiap kali orang terpaksa mengubah adat dalam satu kabupaten yang sama. Jika para guru pribumi digiring oleh Inspeksi Pengajaran untuk melakukan penghormatan yang berlebih-lebihan, pastilah mereka akan menurut. Akan tetapi, pantas dianjurkan agar pelestarian hubungan yang tepat di sekolah-sekolah di bidang ini diserahkan kepada mereka sendiri tanpa penetapan lebih lanjut. Hendaknya orang menahan diri untuk memberikan peraturan kepada mereka mengenai cara bagaimana mereka harus menyatakan penyanjungan terhadap pejabat-pejabat inspeksi tersebut.

H.A. De Nooy, tahun 1893 diangkat sebagai Ajung Inspektur Pengajaran Pribumi; 1895 diangkat sebagai Inspektur, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Betawi, 13 Maret 1902 Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri di Betawi

Pemahaman yang terasa pada para pegawai kita menganai apa yang mungkin dituntut oleh adat pribumi, sering berdasarkan salah paham, terutama jika tanda-tanda penghormatanlah yang dipersoalkan. Bukannya adat itu dipandang sebagai keseluruhan persetujuan masyarakat pribumi yang, meskipun secara lambat, berkembang dan berubah berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Sebaliknya diam-diam orang malah bertolak dari sifatnya yang tak berubah. Bukannya orang mengerti bahwa di antara sebab-sebab yang akan menimbulkan perubahan, pengaruh Pemerintah Daerah kita semestinya menduduki tempat yang penting. Sebaliknya malah dianggap bahwa kita, dalam berhubungan dengan dunia pribumi, harus membiarkan diri dikuasai oleh adat yang disangka sudah mantap. Demikianlah, misalnya, terkadang tampak para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa giat melestarikan tata cara sopan santun yang karena keadaan yang telah berubah, berangsur-angsur kehilangan arti dan kekuatannya. Sedangkan kalau tata cara itu dibiarkan saja, maka tak lama lagi akan mati secara wajar. Di Jawa saya berkali-kali mendengar cerita para pegawai pribumi, bukan tanpa ironi, mengenai fanatisme bangsa Eropa semacam itu dalam hal adat pribumi yang sudah usang. Sebagian kenyataan ini dapat diberikan penjelasan bahwa lingkungan tempat pegawai Pemerintah Daerah melewatkan sebagian besar hidupnya, seolah-olah bertujuan untuk memperkembangkan hormatnya ke arah yang abnormal. Dengan demikian, hanya watak-watak yang kuat secara moral dapat membebaskan diri dari nafsu tertentu untuk apa yang diartikan dalam masyarakat tersebut sebagai "bau yang tinggi hati". Sementara itu, penderita penyakit itu sering membohongi diri seolah-olah ia menaklukkan diri kepada urusan tersebut karena diwajibkan menyanjung pranata pribumi. Namun, untuk sebagian lagi keadaan ini bertumpu juga pada pengertian yang keliru mengenai adat, seperti yang sudah dibawa dari sekolah. Orang lalai menguji pengetahuan itu dalam praktik. Tentang keburukan termaksud pertama, setiap orang yang banyak bepergian di Kepulauan Nusantara ini mengetahui sejumlah besar contoh. Sebaliknya, tentang salah paham yang timbul di luar kesukaan pribadi, dapat diajukan cukup banyak bukti. Misalnya, Asisten Residen di Painan memberitahukan dalam laporan mengenai acara perundingannya dengan sebuah perutusan dari Kerinci yang datang ke Indrapura pada tahun 1888, antara lain sebagai berikut. Kepada para utusan itu ia membagi-bagikan hadiah-hadiah yang pantas, yang "menurut adat" mesti terdiri atas sejumlah gong. Masuk akal bahwa di antara orang Kerinci yang selama genap seabad dua kali berhubungan secara tidak resmi dengan Pemerintah Daerah kita, tidak terdapat peraturan adat mengenai hadiah yang oleh "kompeni" harus diberikan kepada mereka dalam kunjungan. Selanjutnya, masuk akal bahwa orang-

Agaknya Paduka Tuan mengetahui bahwa ada berbagai adat semacam yang dimaksudkan tadi yang pernah lazim dalam pertemuan dengan raja, keturunan raja, atau kepala di Aceh dan di Jambi. Adat-adat tersebut, yang di sana pun tentu saja mendapat pembela berbangsa Eropa, belum lama ini telah dihapuskan tanpa keberatan sedikit pun. Terutama yang termasuk di situ ialah tembakan kehormatan yang, sejauh tembakan itu harus dilepaskan dari pihak pribumi, memerlukan mesiu. Mesiu ini paling suka diminta sebagai pinjaman atau sebagai hadiah dari Pemerintah Daerah atau dapat juga menjadi dalih untuk boleh membeli jatah tambahan. Di Aceh maupun di Jambi para kepala dan anak raja tidak biasa mendiamkan keberatan-keberatan mereka karena mereka takut bahwa martabat mereka akan dikurangi. Mereka bahkan menyibukkan kita dengan soal-soal remeh semacam itu. Akan tetapi, seorang pun di antara mereka belum pernah membela perlunya tembakan-tembakan kehormatan itu dilestarikan. Mereka semuanya sangat peka terhadap pengertian bahwa jika penyelesaian urusan yang penting dengan pihak Pemerintah Daerah kita akan menuntut lebih banyak pertemuan daripada yang diperlukan dahulu, ketika hubungan mereka terbatas pada kunjungan-kunjungan yang kosong, maka semua tetek bengek yang tidak perlu harus dihindari, yang mereka anggap harus dihindari antara lain ialah penghormatan yang terlalu berisik itu, sesuai dengan kita. Selebihnya masuk akal bahwa "adat" ini berasal dari Barat, dan meskipun di sana-sini ada raja-raja pribumi yang telah mengambil alih kebiasaan Eropa ini bahkan antara mereka sendiri, namun mereka tahu betul bahwa dengan demikian mereka hanya meniru apa yang lazim di antara orang Eropa. Di samping tembakan kehormatan, di Aceh dan Jambi hadiah-hadiah yang lazim pun dihapuskan. D i Aceh pernah para kepala sering menyampaikan seekor atau beberapa ekor ternak kepada gubernur atau wakilnya dalam satu kunjungan. Sekaligus pengiring mereka disuruh membawa jatah besar berupa tebu dan kelapa. Di Jambi, residen, bila dikunjungi oleh sultan kontrak atau pangeran ratu, menerima beberapa buah gading. Tentu saja hadiah-hadiah tersebut dibebankan kepada penduduk. Terutama di Jambi para penyumbang itu sering dibalas dengan hadiah pula. Begitu pula mengenai tanda-tanda penyanjungan ini pun para kepala yang bersangkutan itu segera mengerti bahwa hadiah tersebut mesti hilang jika hubungan antara para pembesar berbangsa Eropa dan pribumi bertambah ramai dan bertambah sungguh-sungguh. Selain itu,

Sementara "kompeni" dalam mengatur peradilan dan Pemerintah Daerah, dengan senang hati sebanyak mungkin memperhitungkan pranata dan kebiasaan yang ada, pihaknya ingin agar hal-hal ini diikuti menurut pemahaman pihak "kompeni" itu sendiri.. Penjelasan ini pun telah dipahami seluruhnya. Bahkan, dalam hal Jambi, selama kurun waktu yang singkat sejak penghapusan upacara yang kosong, kunjungan pangeran ratu kepada Pemerintah Daerah kita justru lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya. Dalam kurun waktu yang dahulu kunjungan seperti itu, setelah terjadi persiapan yang berke- panjangan dan bertele-tele, diterima dengan gelegar meriam oleh para pejabat dan perwira berpakaian upacara, tanpa menghasilkan sesuatu yang praktis.* Uraian tadi hendaknya menjadi penggambaran kebenaran bahwa tanpa sedikit pun melukai perasaan para pembesar pribumi yang bersangkutan, apalagi tanpa melukai pengertian rakyat yang walau bagaimanapun tidak mempedulikan hal tersebut tadi, tembakan-tembakan kehormatan itu dapat dihapuskan. Bahkan, juga di tempat orang yang sudah terbiasa akan penghormatan itu sepanjang ingatan manusia. Umpama penguasa sendiri memeloporinya, dan menunjukkan dengan contohnya sendiri bahwa martabat tinggi dapat berdampingan dengan kesederhanaan, sedangkan ia sendiri hendaknya jangan sekali-kali membuat penghormatan yang akan diberikan kepadanya sendiri menjadi pokok pembicaraan yang tampaknya sungguh-sungguh, tetapi hanya semu, maka kalau hal itu dilakukan sungguh-sungguh, dengan senang hati pembesar pribumi itu akan mengambil alih anggapan tersebut. Pemerintah Daerah kita harus berpendirian seluhur mungkin sehingga tidak dapat begitu saja ikut-ikutan dengan nafsu pamer yang kekanak- kanakan di pihak pribumi, apalagi bertindak berlebih-lebihan dalam hal itu. Memang, Pemerintah Daerah harus memperhitungkan adat, tetapi jangan menyanjungnya seolah-olah sebagai Tuan. Sebaliknya, Pemerintah Daerah harus menetapkan perkembangan adat itu selanjutnya. Sekalipun

*** Meman g benar saya kira, secara umum, boleh dikatakan bahwa di mana tembakan kehormatan** dan upacara berjumlah banyak, justru hanya sedikit sekali dilakukan kerja Pemerintah Daerah yang bermanfaat.

Menurut pemahaman saya, agaknya paling baik jika para kepala semua keresidenan di mana tembakan kehormatan masih lazim bagi para raja dan pembesar pribumi, diberikan instruksi untuk mengarahkan kebijaksanaannya sedemikian rupa hingga kebiasaan ini selekas mungkin dihapuskan. Demikian pula hendaknya dijelaskan kepada para pembesar yang bersangkutan bahwa gengsi dan kedudukan mereka tidak akan menderita kerugian sedikit pun oleh tindakan umum tersebut. Selain itu, adat pemberian hadiah dengan tambahan gaya Eropa, yaitu pengimbalan dengan hadiah lain dengan harga yang sama menurut taksiran, seharusnya dihapuskan di mana pun kebiasaan itu masih ada.

Betawi, 16 Agustus 1903

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Berkali-kali saya mendengar bahwa dari pihak para pejabat pribumi pada semua pangkat, maupun dari kepala desa, kebiasaan mengiringi para atasan mereka yanga sedang dalam perjalanan dengan naik kuda, terutama jika para atasan itu pindah tempat dengan kereta, terasa sebagai beban yang mencekam. Bagaimanapun dalam "latihan" tersebut diharuskan orang yang naik kuda tunggangan kecil terpaksa mengejar sebuah kereta yang melesat ditarik oleh empat ekor kuda pos yang diganti beberapa kali. Bagaimanapun kuda tunggangan tersebut dituntut tenaganya habis- habisan, maka kuda itu akan lekas sekali haus. Jadi, kebiasaan tersebut menuntut ongkos-ongkos yang tinggi dari pribumi yang sering bergaji kecil atau sama sekali tidak digaji, tanpa manfaat sedikit pun. Kenyataan bahwa kebiasaan ini sejak lama belum juga dihapuskan, terutama disebabkan oleh nafsu pamer yang tidak kurang menonjol pada para pegawai berbangsa Eropa, dibandingkan dengan para bupati. Belum lama berselang saya mendengar berita bahwa seorang asisten residen dalam salah satu wilayah, di mana orang tidak biasa atau tidak biasa lagi mengiringi kepala keresidenan tiap kali ia berpindah tempat, telah memerintahkan bahwa selanjutnya sekurang-kurangnya lima pejabat pribumi harus mengikuti keretanya dengan naik kuda. Ada seorang bupati yang pernah menceritakan kepada saya dengan kesal hati bahwa atasannya

Betapa besar kesalahan para pejabat berbangsa Eropa dalam memberlakukan atau menegakkan kebiasaan kosong seperti itu, belum lama ini terbukti kepada saya di Keresidenan Palembang. Di sana sama sekali tidak ada pejabat pribumi yang berkedudukan sama penting dengan para bupati di Jawa. Di wilayah-wilayah di mana tidak terdapat kuda atau sama sekali tidak ada kuda, terdapat kebiasaan yang mengharuskan para kepala desa dalam perjalanan dari satu batas wilayah daerahnya ke batas yang lain, mengikuti kereta seorang residen atau asisten residen yang sedang berkeliling sambil berlari. Tidak jarang terjadi bahwa para pengiring yang tertua minta "maaf" pada perhentian pertama, karena mereka sudah kehabisan nafas. Residen yang menjabat sekarang, kemudian mengundang-undangkan agar dalam perjalanan inspeksinya para kepala harus berada di perbatasan wilayahnya untuk membicarakan apa yang perlu di sana. Selanjutnya, jika terbukti perlu, mereka akan dipanggil ke tempat tertentu untuk memberikan keterangan. Namun untuk kehormatan residen, tidak akan lagi terjadi pacuan manusia yang berjalan kaki. Hanya perintah dari Pemerintah Pusat yang sungguh-sungguh, dan ditegakkan dengan keras menurut kasusnya, akan mampu mengakhiri kebiasaan iringan kehormatan yang mencekam dan mahal di Jawa itu. Untuk kepentingan itu saya rasa tidak cukuplah orang sekadar mengingatkan kepada surat edaran tertanggal 22 Desember 1862, No. 3093a. Adapun pengiringan para kepala pemerintah keresidenan dan pemerintah setempat atau para bupati yang berkeliling dengan kereta yang dijalankan oleh para pegawai pribumi atau kepala desa berkuda, harus dilarang. Sementara itu, dalam perjalanan inspeksi para penguasa, yang diwajibkan mengiringinya dengan berkuda hanya para priayi dan kepala desa yang kehadirannya harus dianggap perlu demi kepentingan negeri. Demi gengsi jabatan, sudah lebih dari cukup jika para pejabat pribumi atau para kepala desa sebanyak mungkin siap menunggu para kepala Pemerintah Daerah yang sedang dalam perjalanan, di batas daerah mereka.

Betawi, 26 Mei 1904

Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri

Pada pokoknya saya perlu menyatakan setuju dengan penilaian terhadap usul Residen Pekalongan, yang diadakan oleh Inspektur Kepala Perkebunan. .. Tata cara penghormatan penduduk di Jawa sangat erat bertalian dengan seluruh perkembangan politik dan sosial pada niasa lampau. Dengan tepat dapat dikatakan bahwa tata cara tersebut semakin ketinggalan zaman, bahwa semakin besar peranan orang Jawa dalam lalu lintas dunia, peninggalan dari zaman kehidupan yang lebih tertutup harus semakin hilang. Namun, hal ini baru akan terjadi sesudah golongan-golongan tinggi menyadari kekosongan upacara itu sepenuhnya. Bahkan di dunia Barat yang lebih lincah pun, tata cara baru hilang sesudah sejak lama tata cara itu kehilangan kehidupannya. Setiap bangsa, dan pastilah sedikit-dikitnya rakyat di Jawa yang tak seberapa giatnya, memerlukan waktu untuk sampai kepada kesadaran bahwa adat yang telah diturunkan itu sudah ketinggalan zaman dan sudah usang. Memang benar, bahwa secara umum tidak pantas dianjurkan agar peralihan tata cara penghormatan yang sudah kuno itu sampai ke tata cara yang lebih sederhana lebih dipercepat daripada yang dapat dibawa oleh silat bangsa itu sendiri. Dalam hal yang dibahas ini tentulah sedikit banyak bimbingan dan dorongan dapat agak bermanfaat. Sebab memang benar adat penghormatan orang Jawa, seperti sudah dicatat oleh Tuan Steinmetz, sangat menyita waktu dan dalam banyak hal merendahkan derajat Adat penghormatan itu menduga adanya hubungan antara orang atasan terhadap orang bawahannya. Padahal karena perubahan undang- undang dan kebiasaan, adat tersebut sudah lama tidak ada. Jadi pelestariannya hanya berguna untuk tetap menegakkan tembok pemisah antara berbagai golongan rakyat. Begitu pula keakraban yang sangat diinginkan hendak dihilangkan dari pergaulan antargolongan tersebut. Tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa menjalankan pengaruh yang menenangkan ke arah itu, dengan demikian pantas disambut dengan gembira, meskipun tindakan tersebut tidak boleh diharapkan akan mempunyai akibat bersifat ekonomi sejauh itu, seperti harapan Tuan Steinmetz. Pendapat bahwa melalui tindakan mempercepat penyederhanaan tata cara penghormatan, orang akan bertentangan dengan asas-asas Pemerintah Daerah ^ yang sudah mustajab itu, seperti yang dikemukakan oleh Tuan Lawick tidak dapat saya benarkan. Sistem yang melarang kita secara gegabah mencampun

H. J W. Lawick, tahun 1904 diangkat sebagai Inspektur Kepala Penanaman Tebu dan Padi sistem pedesaan, Jawa Tengah. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Tuan Steinmetz memang ingin menganjurkan tindakan seperti yang dimaksud. Namun dalam usulnya ia hanya sampai pada isyarat yang sangat kabur, kepada para bupati, padahal hanya pergaulan antara para pegawai berbangsa Eropa dengan pegawai berbangsa pribumilah yang terikat dengan peraturan yang mengurangi penghormatan. Maka saya berpendapat, sejalan dengan Tuan Lawick, bahwa akibat-akibat peraturan-peraturan seperti itu, meskipun harus dianggap baik sebagaimana adanya, namun bagi kehidupan pribumi peraturan tersebut hanya akan mempunyai arti kecil sekali yang tak tampak. Sebaliknya, peraturan-peraturan itu, sebagaimana adanya pun, saya rasa tidak mencapai tujuan. Tuan Steinmetz, saya kira, salah mengerti tentang sejarah hubungan para pegawai berbangsa Eropa dengan kebiasaan penghormatan pribumi. Dari kata-kata Tuan Steinmetz mungkin dapat disimpulkan bahwa para pegawai berbangsa Eropalah yang telah memulai dengan menuntut pernyataan sanjungan dalam tata cara pribumi bagi mereka sendiri. Namun masuk akal bahwa pribumi menghormati orang yang ingin ia nyatakan sanjungannya dengan tata cara pribumi yang sudah menjadi miliknya. Sebaliknya, orang Eropa pun akan menghormati atau menyanjung orang Timur yang datang ke Barat dengan cara Eropanya sendiri yang menunjukkan kehormatan atau penyanjungan. Kecuali kalau ia menatap orang asing itu sebagai satu gejala yang belum diketahuinya dan tidak menganggapnya cukup berwibawa. Pada zaman kuno, para abdi Kompeni masih disuruh duduk di tanah waktu menghadap Raja Mataram. Kemudian para pembesar Jawa pun bergaul dengan cara yang lebih akrab dengan orang Eropa terkemuka. Ini disebabkan oleh anggapan mereka terhadap orang asing sebagai orang yang lebih rendah derajatnya. Semakin kuat dan kuasa pemerintah berbangsa Eropa, maka semakin banyak tata cara yang lebih merendahkan diri yang harus dinyatakan terhadap para wakil kekuatan dan kekuasaan yang telah bertambah itu. Jika misalnya ada tata cara lain, maka hal itu tidak normal. Sifat spontan dan wajar dalam perubahan ini sekarang pun masih tampak dibenarkan dalam berbagai tata cara yang diterapkan oleh orang Jawa misalnya kepada orang Arab dan orang Cina. Orang Jawa asli yang tidak terbiasa akan tata cara asing karena sudah lama tinggal di tanah Arab, akan mendekati orang Arab itu seperti ia menghampiri

Dalam tata cara penghormatan Tuan Steinmetz yang telah diubah untuk kalangan yang terbatas sekali, kiranya para pegawai berbangsa pribumi sampai dengan pangkat tertentu harus belajar mengabaikan sebagian besar dari tata cara bila berhadapan dengan para atasan berbangsa Eropa. Padahal terhadap semua atasan lainnya mereka biasa menepatinya. Untuk itu disebut sekadar satu contoh sebagai berikut. Umpama ada serombongan pegawai pribumi yang duduk di kursi bersama residen atau asisten residen. Pada waktu itu masuklah bupati; maka pegawai-pegawai pribumi itu pun dengan tergopoh-gopoh duduk di tanah, kecuali jika pejabat berbangsa Eropa menginginkan agar untuk keadaan yang khusus ini mereka tetap duduk di kursinya. Hal itu sama sekali tidak akan mengenakkan perasaan orang-orang tersebut karena mereka seluruh- nya terkesan oleh sikap tidak hormat yang terpaksa terhadap bupati. Benturan-benturan semacam itu, antara perintah dan adat, kiranya akan timbul setiap saat, selama para bupati dan sebagainya tidak mengikuti contoh yang telah diberikan kepada mereka, atas prakarsa mereka sendiri. Tuan Steinmetz pun tidak berani mengharapkan hal ini terjadi dalam waktu dekat. Kesalahan para pegawai berbangsa Eropa terhadap penghormatan secara pribumi bukanlah kenyataan bahwa mereka menerima baik sanjungan yang diberikan kepada mereka oleh orang Jawa dalam tata cara Jawa. Bahkan bukan karena mereka sekali-kali menuntut tata cara itu, bila pengabaian beberapa kebiasaan ternyata timbul dari rasa meremehkan atau dari usaha untuk mengalahkan kewibawaan bangsa Eropa terhadap kewibawaan bangsa pribumi. Tidak mengherankan pula bahwa orang Jawa, yang sudah telanjur biasa memberi hormat kepada orang Eropa secara adat negerinya, sedangkan orang Eropa tersebut menyandang kewibawaan tertinggi dalam negeri mereka. Lalu orang Jawa tersebut semakin menghamburkan pemberian hormat itu, termasuk juga kepada tokoh yang pangkat atau kedudukannya sebenarnya tidak memberi hak kepada mereka untuk mendapat kehormatan itu. Di seluruh dunia tata cara penyanjungan, gelar dan sebagainya terus-menerus merosot nilainya karena orang bawahan, didorong oleh sopan santun yang berlebih-lebihan atau oleh pembujukan yang penuh dengan pamrih, biasa akan memberi atasannya sedikit lebih daripada yang menjadi haknya. Orang perlu sekadar mengingat kebiasaan mengucapkan kata-kata tertentu di negeri

Meskipun demikian, benar juga bahwa tata cara penghormatan pribumi, terutama Jawa, pernah mempunyai daya demoralisasi terhadap para pegawai berbangsa Eropa dan sekarang pun masih begitu. Sikap membudak tata cara tersebut yang nyaris tidak dapat dilebihi lagi, mudah mengaburkan mata orang Eropa yang tidak terlalu terpelajar. Mula-mula sikap membudak yang tidak pernah menutupi diri itu, mungkin menyinggung perasaannya. Tetapi lama-lama ia terbiasa dan melihat dalam seluruh lingkungannya semata-mata abdi-abdi yang mengagumi dan mematuhi dia. Lama-lama ia lupa bahwa di balik penyanjungan umum yang seragam itu, benar-benar tersembunyi pribadi-pribadi yang sangat beraneka warna. Mereka mendapat kesan-kesan yang tegas sekali dari tingkah laku dia, seorang Eropa. Pribadi-pribadi itu memang sering mengadakan penilaian tentang tingkah lakunya yang tidak mengenakkan perasaannya. Akhirnya para pembujuk yang paling terampil akan mendapat pengaruh paling banyak kepadanya. Akan tetapi, lama-kelamaan ia akan kesal hati jika ia di sana-sini kekurangan sedikit saja dari penyanjungan yang berangsur-angsur sudah terbiasa baginya. Lalu ia lalai memikirkan bahwa mengenai hal ini pun adat berbeda-beda di berbagai daerah. Padahal di mana-mana, dengan diadakannya perbaikan sarana komunikasi serta penambahan lalu lintas, kebiasaan penghormatan menjadi lebih sederhana. Saya pun tahu contoh-contoh yang menyatakan bahwa kesal hati yang tak beralasan itu merupakan alasan bagi para pegawai Pemerintah Daerah dan orang lain untuk mengadakan teguran yang tidak pada tempatnya, bahkan melakukan penganiayaan. Ternyata menjadi tujuan Tuan Steinmetz untuk memberantas akibat yang menyedihkan dari kelemahan watak sebagian besar orang Eropa yang bermukim di sini. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mencapai tujuan baik itu, ia membayangkan hasil-hasil yang bagus dari sarana-sarana yang serba kurang. Padahal itu mustahil setelah segala-galanya dipikirkan dengan tenang. Di bidang ini pun perkembangan tata cara seharusnya agak selangkah dengan perkembangan hakikat. Sekurang-kurangnya usaha mempercepat jalannya sesuatu yang dipaksakan dari luar terhadap tata cara itu tidak banyak menghasilkan keuntungan bagi perkembangan hakikat. Umpama kebanyakan pegawai berbangsa pribumi tetap menyangka bahwa pembujukan itu lebih sesuai dengan kepentingan mereka dibandingkan dengan ketulusan, sedangkan meniru pendapat orang lain lebih menguntungkan daripada mengucapkan pendapat yang bertentangan dengan pendapat majikan mereka, sikap membudak mereka sangka lebih menguntungkan dari sikap mandiri. Dan selama banyak pegawai berbangsa Eropa tidak banyak berbuat untuk memberantas pendapat-pendapat tersebut, maka selama itu juga akibat yang merugikan seperti yang sudah dicatat itu yang ümbul dari pengaruh jalan pikiran pribumi atas Pemerintah Daerah berbangsa Eropa akan tetap ada. Peraturan mana pun

Ada pula, terutama dalam zaman peralihan yang kita alami sekarang, berbagai nuansa yang dapat dibeda-bedakan. Pribumi yang karena pendidikannya sangat merasuk ke dalam alam pemikiran Eropa, pasti akan merasa dirinya tidak bebas terhadap orang Eropa yang menuntut kepadanya tata cara penghormatan pribumi asli. Sebaliknya, ada juga pribumi yang pernah menikmati pendidikan yang sebagian bersifat Eropa, tetapi tidak belajar untuk menggunakan tata cara pergaulan orang Eropa secara bebas. Orang-orang seperti itu dipersulit dengan memaksa mereka untuk meiepaskan diri dari kebiasaan mereka pada beberapa kesempatan tertentu (pertemuan dengan para pegawai berbangsa Eropa) dan menyuruh mereka berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perasaan mereka sendiri mengenai apa yang patut. Demikian, dapat disebut banyak contoh lagi yang menunjukkan bahwa peraturan-peraturan yang telah dirancang itu terlalu banyak menyeragamkan keadaan. Tentu saja hal ini terjadi akibat kecurigaan terhadap keluwesan dan kemauan baik para pegawai berbangsa Eropa dalam menerapkan asas-asas umum di bidang ini menurut keadaan. Akan tetapi, jika sifat-sifat itu tidak terdapat, maka tidak ada peraturan yang dapat mengisi kekosongan itu. Selanjutnya, sebagaimana sudah saya ingatkan beberapa kali, orang tidak boleh mengharapkan terlalu banyak dari isyarat dan peraturan Pemerintah Pusat selama tidak terdapat inspeksi umum terhadap Pemerintah Daerah yang mengawasi pelaksanaan peraturan itu. Tuan Steinmetz yang tentu saja mengetahui juga akan hal ini, dengan demikian mengharapkan lebih banyak dari peraturan yang berkenaan dengan ini daripada isyarat-isyarat umum. Namun, segera sesudah itu, disebutnya satu contoh (mengenai iringan kehormatan) yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan yang paling berkaitan dengan persoalan ini pun juga diabaikan. Tuan Lawick masih menambahkan beberapa cerita lagi, dan saya pun pada gilirannya akan dapat menyebut sejumlah contoh pula. Sejalan dengan tuan Steinmetz, saya percaya bahwa, selama Pemerintah Daerah hendak dibiarkan tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh, maka diingin- kanlah keterbukaan yang sebesar-besarnya bagi peraturan Pemerintah Pusat. Lalu masyarakat dan pers, meskipun hanya untuk sebagian kecil, melakukan tugas inspektur.

Atas dasar uraian tadi, saya menilai bahwa dari pihak Pemerintah Pusat tidak dapat diberikan peraturan-peraturan terperinci mengenai pokok persoalan ini. Sebaliknya, sepucuk surat edaran kepada para kepala pemerintah keresidenan dapat banyak membantu untuk memberantas pendapat-pendapat keliru di antara banyak pegawai berbangsa Eropa mengenai hal ini. Terutama jika surat tersebut diumumkan secara luas. Dalam surat edaran seperti itu pada pokoknya soal-soal berikut ini akan dapat dibahas. Tata cara penghormatan yang ditepati oleh para penghuni di Jawa terhadap para atasannya, berbeda dengan tata cara Barat karena sejumlah ciri-ciri khas yang pasti akan hilang jika mereka semakin ikut serta dalam pergaulan umum. Begitu pula sekarang pun dalam pusat-pusat perhubungan yang agak besar, tata cara tersebut sudah cukup banyak diubah dan dikurangi. Kepatuhan yang setia terhadap adat yang lebih ketat di bidang penghormatan menimbulkan banyak kehilangan waktu. Hal itu bagi mereka yang telah bangkit harga dirinya, terasa merendahkan derajat dan menghambat terjadinya keakraban. Padahal keakraban itu dalam pergaulan kepegawaian pun sangat diperlukan. Andaikan orang hanya berurusan dengan para bawahan pribumi yang lebih kurang termasuk dalam golongan yang sama dengan para atasan berbangsa Eropa, maka tidak ada yang lebih sederhana daripada sekaligus meniadakan tata cara penghormatan yang masih termasuk dalam kehidupan politik dan sosial zaman dahulu. Kerajaan-kerajaan Timur yang berdekatan memberikan contoh-contoh tentang penghapusan seperti itu terhadap tata cara penghormatan yang sudah usang. Penghapusan itu tanpa keberatan apa pun telah dapat terjadi dalam waktu yang singkat sekali. Namun, di sini kita harus memperhitungkan golongan para pegawai Pemeritah Daerah berbangsa pribumi yang belum semuanya mencapai kesadaran tentang tidak perlunya tata cara tersebut. Dengan sendirinya mereka kiranya menganggap bahwa penghapusan penyanjungan yang telah dijadikan ada itu sebagai pengurangan gengsi yang berkaitan dengan pangkat mereka. Anggapan seperti itu tidak dapat disingkirkan sekaligus, dan selama masih ada orang bawahan pribumi dengan sendirinya akan menghampiri atasan mereka berbangsa Eropa dengan tata cara yang sudah

Jadi, umpama bahwa penguasa berbangsa Eropa. tidak perlu turun tangan dalam soal kebiasaan penghormatan dengan cara yang menggangu Pemerintah Daerah berbangsa pribumi. Akan tetapi, di lain pihak ia hendaknya menjaga diri dari apa saja yang mungkin menimbulkan kesan seolah-olah ia sendiri yang menghargai pelestarian tradisi tersebut. Ada salah pengertian, seolah-olah kewibawaannya akan mendapat bahaya jika tata cara penghormatan secara pribumi disederhanakan, dan seolah-olah dengan penegakan kebiasaan untuk menghadap kepada atasannya tanpa memakai alas kaki, berjongkoknya pejalan kaki di tepi jalan, kebiasaan duduk di tanah, pengiringan setiap ucapan dengan sembah dan sebagainya menyangkut kepentingan negara. Semua itu seharusnya diakhiri. Unsur- unsur yang tidak terpakai lagi dalam adat tersebut, jangan sekali-kali ditegaskan kembali oleh penguasa berbangsa Eropa yang bersangkutan. Ia bahkan dapat maju selangkah lagi, dan pada setiap kesempatan yang pantas ia dapat memberi tahu para pegawai pribumi, terutama para bupati, tentang segi-segi yang banyak merugikan pada kebiasaan penghormatan. Ia dapat mendorong mereka agar bersungguh-sungguh membantu menyederhanakannya. Ini merupakan teguran yang akan lebih berhasil guna, jika penguasa berbangsa Eropa yang bersangkutan semakin banyak memberi contoh untuk tidak mengadakan tuntutan-tuntutan khusus di bidang penghormatan itu. Lebih-lebih dengan para pegawai berbangsa pribumi yang telah menikmati pendidikan yang sedikit banyak bercorak Eropa, hendaknya mereka bergaul dengan cara yang sesuai dengan keadaan itu. Beberapa kebiasaan atasan pribumi terhadap bawahannya yang karena pengaruh buruknya atas penanganan segala urusan tidak pantas dinamakan lain daripada penyalahgunaan, harus diberantas dengan kuat. Misalnya kebiasaan yang agak umum di antara para pegawai pribumi untuk membiarkan bawahan mereka menunggu tanpa ada perlunya. Padahal para bawahan mereka itu minta menghadap kepada mereka atau malah dipanggil oleh mereka. Dalam hal ini pun contoh-contohlah yang merupakan pelajaran yang paling berguna. Setiap pejabat pemerintah berbangsa Eropa hendaknya diresapi oleh asas bahwa kebiasaan penghormatan pribumi yang khas sudah dipastikan akan diganti oleh tata cara internasional yang lebih sederhana. Juga hendaknya diresapi oleh pikiran bahwa proses ini mesü berakhir di mana penduduk berkembang dengan paling menguntungkan. Jadi, adat memang berhak atas sikap menenggang, tetapi tidak berhak atas perlindungan atau bantuan dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa.

Betawi, 30 Agustus 1905

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Wilayah Galuh (Ciamis) sudah sejak lama termasuk wilayah yang dikatakan "tenteram", "tenang" yang karena sifat penghuninya yang suka damai dan suka menurut dianggap sebagai lingkup kerja yang baik untuk para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang paling tidak cakap. Jika golongan ini wataknya juga tenteram, maka mereka akan mengejar kegemaran pribadinya. Sebaliknya, jika mereka penderita penyakit syaraf, merupakan orang yang sulit suasana hatinya, menderita penyakit nafsu akan kekuasaan, atau jika kegemaran mereka berbenturan dengan watak dan kebiasaan penduduk, maka penduduk itu sepenuhnya menjadi korban. Meskipun begitu, para pejabat berbangsa pribumi dan penduduk sudah membiasakan diri tidak mendambakan perubahan, karena pengalaman sudah terlalu jelas menunjukkan kepada mereka bahwa perubahan jarang sekali merupakan perbaikan. Apa yang dikatakan dalam tulisan tanpa nama dalam surat kabar volksvriend mengenai sekolah bersubsidi di Ciamis pada pokoknya tepat, seperti juga dapat disimpulkan dengan mudah dalam penyelidikan. Beberapa asisten residen berturut-turut melestarikan sekolah tersebut, terdorong oleh berbagai kepentingan pribadi yang tidak sungguh-sungguh. Keluh kesah lain yang khususnya ditunjukkan kepada asisten residen yang menjabat sekarang, tidak menghasilkan pokok penyelidikan tertentu kecuali penyalahgunaan tenaga orang hukuman. Tentang hal itu sedikit pun tidak ada yang saya dengar. Yang benar-benar saya dengar beberapa kali dari pejabat pribumi dan terutama dari bupati ialah seluk-beluk tentang bertindaknya Tuan V. d. E., yang telah menimbulkan keragu-raguan yang lebih gawat tentang kecakapannya untuk jabatan tersebut. Pemberitahuan itu, sebaliknya, seluruhnya disampaikan secara pribadi kepada saya. Maka saya yakin bahwa bupati akan menilainya sangat tidak menyenangkan jika keterangan itu digunakan secara resmi dan jika ia dianggap sebagai juru bicara tentang hal-hal tertentu. Jelasnya,. saya sudah berkali-kali menasihati bupati tersebut agar beberapa kekesalan yang dikandungnya secara pribadi terhadap asisten residen, disampaikannya kepada residen. Akan tetapi, ia selalu menolaknya dengan tegas. Dalam hal itu ia menyandarkan diri pada satu pelajaran dari ayahnya yang diangkat sebagai bupati berisi hikmah hidup. Jika diterjemahkan bunyinya sebagai berikut: "Meskipun harimau itu guguh [hindarilah dia karena] ia tetap harimau. Meskipun orang Belanda itu kurus [kumal, gundul, seganilah ia juga karena] ia tetap seorang Belanda [terhadap Belanda seorang pegawai pribumi tidak dapat menuntut hak apa-apa]."

Tuan V. d. E., selama ia tinggal di Ciamis, belum pernah mengadakan perjalanan keliling (turnei) di wilayahnya. Ia mempunyai sebuah kereta yang tidak berkuda, juga tidak mempunyai kuda tunggangan. Sementara itu, tidak lama sesudah kedatangannya di Ciamis, telah keluar surat edaran Pemerintah Pusat, antara lain, tentang pinjam-meminjam kuda dari para pegawai berbangsa pribumi. Hal itu mencegah dia menggunakan beberapa kuda milik bupati. Gerak-geriknya biasanya tidak lebih jauh daripada halamannya sendiri. Jalan kaki yang dahulu lazim diadakan di kota dihapuskan pula bersama dengan penghapusan payung. Kira-kira setahun sekali ia bersama dengan istrinya untuk beberapa hari pergi ke pasanggrahan di Panjalu untuk berganti hawa. Selanjutnya pernah sekali ia mengunjungi desa Kawali yang terletak 18 pal (28 km) dari Ciamis. Hari itu juga ia pulang ke Ciamis tanpa mengadakan inspeksi selama perjalanannya. Pada awal masa jabatannya, ia mengeluarkan larangan kepada bupati dan semua pegawai pribumi agar jangan mengganggunya selain antara jam 8 dan 11 pagi untuk membicarakan urusan jabatan. Karena sifat menurut yang besar sekali dan yang khas terdapat pada orang-orang di daerah ini, maka larangan ini dipatuhi dengan ketat sekali. Maka orang yang misalnya telah digigit oleh anjing gila, yang setelah sore itu dilaporkan di kota semestinya langsung dikirimkan ke Betawi, belum juga dapat berangkat keesokan harinya karena asisten residen tersebut sebelum jam 8 hari itu belum boleh diminta untuk menandatangani surat-surat yang diperlukan. Sesudah jam tl, lalu lintas dengan dunia pegawai pribumi sama sekali terhenti. Orang-orang Eropa yang bermukim di tempat itu-para pegawai jawatan pengairan dan kereta api dan sebagainya-hidup di luar segala hubungan dengan asisten residen. Sebab mereka semuanya ditolak oleh sikapnya yang tinggi hati. Dengan banyak orang Eropa di wilayah-wilayah yang berdekatan pun, keluarga V. d. E. sama juga berada dalam keadaan tegang, sedangkan dengan para ketua pengadilan negeri yang berturut- turut, keluarga tersebut menghindari setiap hubungan. Oleh karena itu, sering kali terpaksalah keluarga bupati yang sewajarnya tetap senang beramah tamah dengan semua orang Eropa dan memang lazimnya bersikap begitu, terpaksa mendengar kecaman karena ia bersedia menerima dengan baik hati salah seorang tokoh yang tidak termasuk orang yang diajak bersahabat oleh asisten residen itu. Jadi, keluarga bupati tidak jarang terjepit antara dua api dan terpaksa memilih antara sikap yang kurang hormat kepada kenalan lama dengan tindakan tak berkenan dari atasannya yang langsung. Sudah diketahui bahwa bupati yang sedikit lemah itu sangat terpengaruh oleh raden ayunya yang agak maju dan sangat energik. Karena itu, mengenai hal tersebut terkadang ia harus menerima teguran. Tentu saja urusan ini pun pantas diperhatikan oleh asisten residen. Namun

Pejabat aspiran kontrolir yang sekarang berfungsi di Ciamis dan merupakan satu-satunya pejabat berbangsa Eropa yang lincah, kira-kira sama umurnya dengan asisten residen, sedikit pun tidak mempunyai keluwesan dalam pergaulan dengan para kepala dan penduduk. Karena itu, para kepala sebanyak mungkin berusaha agar tempat mereka dapat dipindahkan. Lagi pula aspiran kontrolir tersebut menderita penyakit syaraf. Yang termasuk urusan agak penting yang merupakan pokok untuk pertukaran pikiran antara dia sendiri dengan majikannya, ialah fakta bahwa aspiran kontrolir tersebut pernah duduk di sebelah kanan bupati dalam sebuah kereta dan dengan demikian menyamakan derajatnya dengan asisten residen. Dari pihaknya sendiri aspiran kontrolir itu mengajukan masalah, sampai ke mana seorang pribumi yang membasuh kakinya dalam serokan, seharusnya menghentikan hal itu jika didekati oleh aspiran tersebut, agar dapat berjongkok sepantasnya di mukanya dan sebagainya dan sebagainya. Pendeknya, di Ciamis terasa suasana tegang yang berpangkal pada rumah kediaman asisten residen, saling mencurigai, kekerdilan jiwa yang sia-sia, sementara kepala pemerintah setempat hanya mengenai wilayahnya berdasarkan apa yang disampaikan kepadanya oleh beberapa orang terpercaya mengenai wilayah tersebut. Residen jarang sekali ke Ciamis dan bila datang pun, ia tinggal tidak lebih dari sehari, sekadar sebagai kunjungan. Karena sebab-sebab yang dicantumkan itu tadi, maka bupati tidak pernah mengadukan kepada kepala pemerintah keresidenan yang selebihnya pada umumnya tampak sangat lemah terhadap para bawahannya. Dengan ini, saya rasa, saya sudah cukup mengaturkan titik-titik temu. Maka saya mohon, sudilah Pemerintah Pusat, kalau perlu, menugaskan kepada salah seorang pejabat yang mengadakan inspeksi agar melangsungkan penyelidikan tentang kelakuan asisten residen tersebut. Ia telah mengambil alih pemerintahan wilayah Galuh dari rekannya yang sakit syaraf. Padahal rekannya itu pun telah didahului dalam jabatannya oleh penguasa-penguasa yang menderita kekurangan jiwa bermacam- macam pula.

Betawi, i Maret 1906

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Sejauh pengalaman saya, maka surat edaran tentang penghormatan pada pokoknya mengakibatkan hal yang berikut. Segolongan kecil di antara para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang pikirannya sesuai dengan pikiran surat edaran termaksud itu, telah bertindak dan menyuruh bertindak dengan lebih tegas dan lebih konsisten daripada dahulu sesuai dengan isi surat edaran tersebut. Sementara itu, beberapa orang di antara golongan besar yang menipu diri seolah-olah penghormatan yang kosong di Jawa merupakan salah satu syarat untuk kebaikan jalannya urusan pemerintahan, sedikit menahan diri dalam praktik mereka mengenai hal itu. Kebanyakan di antara mereka tetap membiarkan segala sesuatu seperti adanya. Sedangkan para pegawai pribumi yang tentu saja dengan mudah melihat sampai sejauh mana para majikan mereka berbangsa Eropa senang dengan isyarat-isyarat Pemerintah Pusat, tetap setia kepada kebiasaan yang sudah lazim dan selain itu, kepada penyalahgunaan yang menjadi kiprah sepanjang zaman. Misalnya dalam hal duduk di tanah bagi semua pegawai pribumi kecuali bupati dan patih, di muka kontrolir, bahkan di muka para aspiran kontrolir atau para pegawai yang diperbantukan. Adapun usaha para penguasa berbangsa Eropa untuk memberlakukan asas-asas surat edaran itu dalam praktik, saya kira, hanya boleh dianggap ada, tetapi langka sekali. Lebih khusus mengenai penggunaan bahasa Belanda dalam pergaulan dengan para pegawai berbangsa pribumi yang telah mempelajarinya, masih tetap tampak rasa segan yang kuat pada para pegawai berbangsa Eropa golongan tua-sedangkan golongan muda pun sangat mudah mengambil alih prasangka seperti itu-terhadap pematuhan peraturan- peraturan yang sudah berkali-kali diberikan oleh Pemerintah Pusat. Ada beberapa di antara mereka yang mengambil jalan tengah antara keinginan mereka sendiri dan keinginan Pemerintah Pusat dengan jalan sebagai berikut. Mereka sendiri berbahasa Belanda kepada para priayi termaksud, tetapi mereka menyatakan dengan jelas kepada para priayi itu bahwa jawaban dalam bahasa pribumi lebih mereka sukai daripada jawaban dalam bahasa mereka sendiri (bahasa Belanda). Ada lagi yang menuntut kepada pribumi yang mereka anggap pantas mendapat kehormatan untuk berbahasa Belanda, agar mereka menunjukkan kemahiran dalam berbicara secara tepat. Padahal di mana pun di dunia hal itu tidak dapat dipenuhi oleh orang yang mempelajari satu bahasa yang pada asalnya bagi mereka merupakan bahasa asing. Pegawai bangsa Eropa itu memperbesar ketidaktelitian yang wajar sekali diucapkan oleh mantan siswa sekolah raja atau sekolah dokter Jawa secara berlebih-lebihan. Mereka lupa bahwa mereka sendiri dalam bahasa modern mana pun, apalagi dalam salah satu bahasa pribumi, sedikit pun tidak mempunyai kemahiran yang telah

Surat edaran mengenai payung sewajarnya lebih dipatuhi karena penggunaan payung itu bagi setiap orang menghasilkan fakta yang segera dapat dilihat. Sementara itu, mamang benar beberapa bupati, berdasarkan apa yang diberitahukan kepada mereka tentang hal itu, mendapat kesan bahwa Pemerintah Pusat ingin melihat hiasan tersebut hilang dari mereka. Ada lagi yang, karena terkesan oleh rasa kesal yang besar mengenai penghapusan payung bagi orang Eropa dan yang disuarakan oleh pegawai bangsa Eropa itu kepada mereka, terkadang meninggalkan payung mereka di rumah, bertentangan dengan kebiasaannya. Sebab mereka menyangka, sebaiknya jangan menyinggung perasaan atasan mereka yang berbangsa Eropa. Jadi, tampaknya sama sekali tidak berlebih-lebihan jika sekali lagi diadakan penegasan yang kuat mengenai maksud Pemerintah Pusat dalam hal ini.

7a

Leiden, 23 Maret 1908

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Suatu motif sungguh-sungguh guna menghapuskan ibadah resmi di daerah Swaparaja pada kesempatan hari ulang tahun Ratu juga tidak dapat saya temukan dalam dokumen-dokumen. Apalagi karena, terutama dalam tahun-tahun terakhir ini, begitu sering keputusan yang baru saja diambil oleh Pemerintah Pusat Hindia, setelah disadari, ditinjau kembali. Saya juga tidak melihat keberatan sedikit pun terhadap peninjauan kembali satu tindakan yang telah dilakukan berdasarkan sebuah usul yang gegabah dari Residen Yogyakarta. Mengenai wajib hadir dalam ibadah tersebut bagi para pegawai yang diangkat di tempat ini, rupanya, terutama setelah apa yang terjadi dalam hal tersebut, tidak diinginkan agar bertindak lebih lanjut, dibandingkan dengan apa yang terjadi menurut surat keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 28 Agustus 1905, No. 1. Pada tahun 1851, sebagian besar di antara para abdi negara Hindia memeluk satu agama Kristen yang sama. Jadi, ketika itu peraturan semacam ini, yang dianggap mengikat, tidak mungkin menimbulkan banyak keberatan nurani. Memang benar kemudian daripada itu, setahu saya ternyata tidak banyak keberatan seperti itu. Sedangkan peninjauan kembali pengaturan termaksud dilihat dari segi ini tidak mungkin dikatakan mendesak. Namun sulit juga, setelah beberapa hal sekali lagi ditinjau kembali sedangkan kewajiban yang dianggap ada, secara tegas dihapuskan; lalu sekali lagi diberlakukan. Lebih-lebih karena sehubungan dengan keadaan yang sejak itu telah berubah, kasus itu mudah sekali dibayangkan sebagai berikut, yaitu bahwa di antara para pegawai terdapat oknum-oknum yang tersinggung perasaannya oleh wajib hadir dalam ibadah Protestan. Mereka itu mungkin tidak akan merasakan hal ini

Hanya saja guna mencegah adanya tafsiran-tafsiran seperti yang diberikan oleh Residen Yogyakarta mengenai kata "ketiga" yang terdapat dalam surat keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 28 Agustus 1905, No. 1, dapat dipilih rumus lain. Misalnya kata "menginginkan" sebagai ganti kalimat "menganggap pantas diinginkan pada umumnya". Sementara itu, dapat dianggap wajar bahwa mereka yang berkeberatan secara nurani berlaku sebagai orang yang telah minta izin, sama juga dengan mereka yang tidak dapat hadir karena uzur. Adapun pendapat atau kesan yang dalam kiriman yang bersangkutan itu dikira berasal dari para raja dan lingkungannya, sedikit pun tidak boleh diberi nilai. Selama boleh dikatakan tidak ada sedikit pun yang dilakukan untuk mendidik para bangsawan Jawa guna menunaikan tugas yang akan diberikan kepadanya dalam Fasal 67 Peraturan Pemerintah Pusat, maka nasihat atau pendapat yang dikutip dari pihak itu tidak lain daripada gema dari apa yang dapat didengar dalam lingkungan mereka yang berbangsa Eropa. Kecuali kalau ada kepentingan pribadi para penasihat yang tersangkut di dalamnya. Pada satu pihak hal ini berlaku bagi para abdi negeri berbangsa pribumi di daerah Gubernemen. Di lain pihak hal itu jauh lebih berlaku lagi bagi para raja dan anak buahnya di daerah Swapraja. Baik Tuan Schneider 1 maupun Tuan Couperus 2 telah mendengar di istana-istana apa-apa yang menurut pengetahuan orang di sana telah dipikirkan oleh kedua Tuan tersebut. Tentang diadakannya atau tidak diadakannya ibadah yang hanya melibatkan orang Eropa saja, maka para pembesar pribumi baik di Surakarta maupun di Yogyakarta tidak akan memusingkan diri. Asal mereka tidak dilibatkan dalam perbedaan pendapat yang telah timbul mengenai persoalan itu. Tetapi hal itu pun sekarang sudah terjadi. Maka kesan yang ditimbulkan oleh penghapusan ibadah yang tidak bermotivasi itu, kurang baik.

1 L. Th. Schneider, diangkat menjadi Asisten Residen di Solo 1904, Almanak Pemerintah Hindia Belanda. 2 J. K. Couperus, tahun 1897 Asisten Residen di Meester-Cornelis, 1900 Residen Besuki, 1902 Residen di Yogyakarta. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Betawi, 21 Maret 1898

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Kedudukan para dokter Jawa dalam masyarakat pribumi sama sekali tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan pendidikan yang telah mereka nikmati. Dalam hal keterpelajaran, para ahli kedokteran pribumi berada jauh di atas sebagian besar para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa pribumi. Namun pangkatnya, terlepas dari masa jabatan dan jasanya, tetap paling rendah. Sedangkan pendapatnya tetap jauh di bawah syarat- syarat yang dikenakan kepada mereka dalam pergaulan di dunia priayi. Guna membeli buku-buku yang paling diperlukan agar tetap mengetahui bidangnya atau peralatan yang pantas dalam menjalankan praktiknya, mereka tidak mempunyai dana. Meskipun pengetahuan mereka sendiri, menurut kesaksian banyak dokter berbangsa Eropa, tidak kalah banyak dengan dokter berbangsa Eropa yang sedang-sedang saja, namun karena kekurangan uang, mereka terpaksa membiarkan anak-anak mereka menjadi besar seperti anak-anak desa biasa. Selain itu, lebih daripada kaum priayi yang lebih baik gajinya, mereka sering kena pemindahan ke keresidenan lain. Hal ini sering menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar bagi mereka. Pada beberapa tempat, terutama di mana tinggal orang-orang Cina yang berada, praktik swasta mendatangkan sedikit banyak keuntungan bagi mereka. Tetapi hal-hal seperti itu hanya sebagai pengecualian. Para pegawai pribumi biasanya minta diobati oleh dokter Jawa tanpa imbalan sedikit pun. Semua keadaan ini menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam bagi para dokter pribumi mengenai nasib mereka. Mereka melihat bahwa orang-orang yang sezaman dengan mereka, yang kurang pelajarannya daripada mereka sendiri, naik pangkat dan pendapatannya. Padahal mereka sendiri dapat menyatakan dengan penuh hak bahwa rutin lingkup kerja Pemerintah Daerah bagi mereka sendiri pun tidak akan berat, sesudah mereka mendapat latihan dalam waktu singkat. Mereka menyesal bahwa orang tua atau wali mereka, demi tunjangan yang dinikmati oleh para siswa sekolah dokter Jawa, sering telah memilih karier tersebut untuk mereka. Lalu mereka semakin merasa enggan terhadap jabatan mereka. Keengganan tersebut sering sudah mulai timbul selama masa pendidikan. Jika para siswa baru masuk sekolah, mereka masih terlalu muda untuk memikirkan masa depan mereka. Namun mereka segera mendengar kedudukan apa yang tersedia bagi mereka setelah banyak jerih payah. Lalu mereka tidak jarang mencari jalan agar dapat dikeluarkan dari sekolah. Kemudian mereka menempuh jalan yang agak susah payah dan lebih menghasilkan pendapatan.

1) terutama gaji yang berkaitan dengan pangkat dokter Jawa itu
hendaknya cukup banyak dinaikkan;

2) pemindahan tempat kerja hendaknya sebanyak mungkin dibatasi;
3) para dokter pribumi, setelah selama masa tertentu menunaikan
kewajibannya dengan setia, hendaknya pangkatnya dinaikkan. Hal tersebut terakhir untuk sementara merupakan konsesi yang diinginkan pada ketinggian hati pribumi yang terkenal. Para dokter Jawa sendiri belum dapat membebaskan diri dari sifat itu, meskipun kita boleh mengharapkan masa depan yang tidak terlalu jauh lagi di mana mereka akan puas dengan pangkat mereka sendiri, tanpa dilebur dengan salah satu pangkat Pemerintah Daerah.

4) Hendaknya Pemerintah Daerah berbangsa Eropa diingatkan pada
setiap kesempatan yang timbul, akan perlunya satu perlakuan terhadap para dokter pribumi, sesuai dengan taraf keterpelajaran yang telah mereka peroleh. dalam hal ini para pegawai Pemerintah Daerah sangat kekurangan. Sebab dalam memperlakukan dokter Jawa mereka tidak lebih baik dibandingkan dengan orang desa yang paling kurang terpelajar. Orang Eropa itu memperlihatkan kesal hati jika para dokter itu menyapa mereka dalam bahasa Belanda dan sebagainya dan sebagainya.

Kutaraja, 26 Oktober 1902

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Dalam nasihat saya yang saya sampaikan kepada Paduka Tuan tertanggal 25 Desember 1900, No. 77, antara lain saya tegaskan bahwa setiap waktu berbagai busana sekaligus menjadi tenar dalam masyarakat pribumi. Selanjutnya, bahwa keseluruhan busana itu dalam masyarakat pribumi, seperti juga di negeri kita, biasa berubah karena mode dan lain-lain. Suatu pendekatan kepada busana Eropa, seperti yang semakin banyak tampak dalam semua kalangan masyarakat pribumi, sama sekali tidak pantas diberantas dan menurut pandangan saya sendiri tidak bertentangan dengan tafsiran bijaksana mengenai Butir 2, No. 6, Peraturan Polisi. Kecenderungan untuk sedikit banyak berpakaian secara Eropa di antara para pegawai bangsa pribumi pun banyak bertambah. Untuk sebagian hal ini mungkin merupakan ungkapan ketinggian hati, nafsu meniru, terutama meniru apa yang dilakukan oleh tokoh yang berpangkat tinggi. Untuk sebagian pula ini merupakan akibat yang wajar dari berbaurnya berbagai ras dan dari pengalaman bahwa busana pribumi pada satu taraf perkembangan masyarakat yang menyebabkan bertambahnya nilai waktu, tidak praktis dalam banyak hal. Satu peralihan yang berangsur-angsur telah dimulai dan lambat laun pasti akan menjadi kenyataan. Pengertin bahwa orang hendaknya lebih baik mendekati

Penyesuaian terhadap kebiasaan berbusana Eropa yang semakin bertambah seperti itu dengan sendirinya membawa perubahan dalam peraturan sopan santun. Perubahan itu bagaimanapun tidak dapat ketinggalan karena sebab-sebab lain pula. Semakin bercorak Eropa busana itu, semakin kurang pantas duduk bersila di tanah dan mengesot setengah merangkak di tengah-tengah dan di sekeliling orang lain. Akan tetapi, seorang bupati yang misalnya menerima seorang wedana yang menghadap, mungkin pernah seperti wedana itu juga duduk sebangku dengan dia pada sekolah menengah Belanda. Bupati itu pun tidak ingin wedana tersebut menghadapnya sambil bersila dan mengiringi setiap kalimat dengan sembah. Dengan persetujuan yang diam-diam atau dinyatakan dengan tegas, mereka menghapuskan tata cara itu atau setidak-tidaknya menguranginya. Hal ini tidak mungkin mengherankan bagi siapa pun. Asal orang tidak beranggapan bahwa adat pribumi merupakan satuan yang tidak mungkin berubah, seolah-olah tidak tunduk kepada hukum sejarah. Karena itu, aneh juga bahwa pengamatan perubahan seperti itu biasanya jauh lebih menimbulkan kekesalan pada para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang penuh tanggapan buruk mengenai hakikat adat, dibandingkan dengan pribumi. Dalam sebuah nota Bupati Demak, saya pernah membaca peringatan agar sekali-kali jangan merisaukan diri tentang perubahan wajar dalam tata cara. Sebab orang boleh menganggap bahwa orang Jawa tidak akan kehilangan sopan santun yang sudah dibawanya sejak lahir, meskipun ia akan menyatakan sopan santun itu dalam tata cara yang sedikit lebih bersifat kosmopolit. Saya rasa, perkembangan kebiasaan berbusana pada para pegawai pribumi dengan tenang dapat dibiarkan berjalan dengan wajar. Saya rasa pula bahwa lebih-lebih tidak ada alasan apa pun untuk memberantas kecenderungan mereka mengambil alih adat Eropa. Khususnya saya kira tidak ada suatu hal pun yang menyinggung perasaan dalam tindakan menggunakan busana Eropa, tetapi dengan memakai ikat kepala bagi seorang pegawai pribumi, seperti yang dicantumkan dalam surat permohonan Raden Mukadi. Bahkan dengan Peraturan Polisi pun ia tetap selaras, karena di sini tidak ada soal menyamar. Praktik yang telah dikutip oleh Raden Mukadi itu di berbagai ibu kota wilayah membenarkan hal ini. Justru karena itulah tidak diperlukan lagi ketetapan khusus yang mengizinkan busana tersebut kepada dokter Jawa. Ketetapan seperti itu juga tidak akan pantas dianjurkan.

Para bupati sekarang, di Demak, Ngawi dan Serang-sekadar untuk menyebut beberapa contoh umur yang berbeda-beda-semuanya telah menikmati satu pendidikan yang telah membawa mereka ke jenjang keterpelajaran yang lebih tinggi daripada yang dicapai oleh kebanyakan dokter Jawa. Mereka itu semua pernah memakai busana pribumi yang lazim untuk pangkat-pangkat rendah ketika mereka masih menjabat pangkat itu. Lagi pula, di mana adat lingkungan tempat mereka diangkat rupanya menuntut hal ini, mereka telah memberi penghormatan kepada atasan mereka menurut tata cara pribumi. Memang benar, para atasan mereka itu sering kurang mengenakan syarat-syarat kepada mereka di bidang ini daripada yang dituntut oleh perbedaan pangkat. Namun pemindahan batas-batas sopan santun itu tidak bertolak dan mereka sendiri. Pastilah terkadang sulit bagi mereka untuk menuruti kebiasaan itu, tetapi mereka menyesuaikan diri karena mengerti bahwa generasi berikut, juga oleh pengaruh pribadi mereka sendiri, akan lebih mudah hidupnya dalam hal ini daripada mereka sendiri. Baik mereka sendiri maupun orang lain yang telah menikmati pendidikan yang sama baiknya, tetapi tidak mungkin pada masa mendatang akan naik sampai pangkat-pangkat tertinggi, berkali-kali berbicara dengan saya tentang hubungan-hubungan yang dimaksud di sini. Akan tetapi, tidak pernah pembicaraan itu bercorak keluh kesah yang gawat. Apalagi para priayi itu tidak berpikir akan memasukkan surat permohonan untuk mempercepat secara dibuat-buat perkembangan tata cara masyarakat pribumi yang telah mereka amati dan mereka pahami dengan baik sekali. Sebaliknya, beberapa kali saya mendengar tentang keluh kesah dari pihak para dokter Jawa yang sejiwa dengan keluh kesah Raden Mukadi. Di samping itu, saya ketahui contoh-contoh tentang beberapa dokter pribumi sebagai berikut. Mereka sengaja meremehkan tata cara pribumi. Mereka bertindak dengan angkuh kepada para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa pribumi. Mereka semata-mata mencari teman bergaul bangsa Eropa, dengan menghindari para priayi yang sebetulnya harus mereka ajak bersahabat secara baik. Dan sebenarnya para priayi itu tidak boleh mereka tekan dengan kemajuan mereka yang sungguh-sungguh atau yang hanya diperkirakan saja. Dengan hal-hal tersebut mereka banyak menyinggung perasaan. Meskipun begitu, orang lain yang saya bicarakan tadi, sama lamanya dengan para dokter Jawa itu hidup dalam lingkungan bangsa Eropa dan

Sebab-sebab berbagai pendapat itu mungkin berbeda-beda.Akan tetapi ada satu sebab, bukan yang paling kurang penting, yang menurut saya adalah sebagai berikut. Para dokter Jawa kebanyakan berasal dari lapisan-lapisan masyarakat pribumi^ yang lebih rendah dibandingkan dengan priayi yang telah menikmati kelebihan pendidikan secara Eropa. Karena itu, mereka tidak terlalu tahan akan kemewahan tersebut dan mereka berkali-kali lupa daratan karena pengetahuan dan keterpelajaran yang mereka peroleh. Akibatnya, timbul keinginan mereka untuk sama sekali membedakan diri secara lahir dengan para priayi yang dianggap remeh itu, dan memisahkan diri dari mereka. Lalu mereka ingin bergabung dengan golongan orang Eropa yang sebagaimana adanya lebih tinggi tarafnya. Memang tidak ada alasan apa pun bagi dokter Jawa untuk mendahului waktu. Semestinya mereka mengalami perkembangan tata cara masyarakat pribumi yang sedang berjalan itu, dengan segala suka dukanya. Memang tidak ada keberatan, jika di ibu kota beberapa wilayah di mana tata cara berkembang paling cepat dan paling tidak ditafsirkan secara kerdil, dokter Jawa maupun banyak pegawai berbangsa pribumi lainnya memakai busana yang sebagian besar bergaya Eropa. Di pedalaman, di tempat-tempat orang belum sejauh itu tarafnya dan di mana bupati tidak senang kalau para pegawai pribumi berbeda-beda, karena seorang menepati tata cara yang sama sekali berlainan dengan orang lain, di situlah dokter Jawa itu harus menyesuaikan diri kepada syarat itu, seperti juga dengan asisten wedana yang sudah pernah bersekolah di sekolah menengah Belanda atau perguruan semacam itu. Di situlah sebenarnya keterpelajarannya yang lebih tinggi harus mempermudah penyesuaian dirinya. Satu kedudukan yang langka barangkali akan memberikan gengsi yang lebih tinggi baginya pada penduduk pribumi, seperti yang diharapkan oleh Raden Mukadi. Akan tetapi, baginya pasti tidak akan menghasilkan gerak yang lebih bebas yang disebut Raden Mukadi dalam menjalankan praktik kedokterannya. Sesungguhnya ia justru akan memperbesar jarak yang memisahkan dokter Jawa dengan orang sebangsanya yang kurang terpelajar. Sehingga kepercayaan mereka kepada dokter Jawa itu tidak akan bertambah. Orang yang giat terutama untuk mencapai kekhususan semata-mata bagi dokter Jawa, seperti yang berkali-kali saya dengar, paling senang bertindak dalam masyarakat dengan gaya memerintah, seperti para pejabat yang mempunyai lingkungan kewibawaan sendiri; sebaliknya hal itu tidak pantas sama sekali bagi dokter sejati. Mereka ingin menggunakan busana Eropa dan corak Eropa untuk dapat memperlakukan orang lain dengan cara yang mereka sendiri tidak menyukai sama sekali.

Hal ini tentu saja sama sekali tidak pantas dianjurkan. Seorang dokter pribumi seharusnya merasa pada tempatnya berada dalam masyarakat pribumi. Sebaliknya, ia jangan berusaha membebaskan diri dengan segala macam cara dari masyarakat tersebut. Ia boleh saja berdiri di muka sekali bersama mereka yang mempersiapkan keadaan baru. Sebaliknya, ia hendaknya jangan berdiri sendiri dan di luar kalangan mereka.

Betawi, 10 Mei 1903

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Mengenai perlunya kenaikan pangkat dan gaji bagi para dokter Jawa saya dapat menyetujui sepenuhnya perasaan Direktur Pengajaran. Namun saya anggap pantas disesalkan bahwa masyarakat pribumi masih dikuasai oleh anggapan-anggapan mengenai nilai pangkat dan gelar yang dalam banyak hal menghambat perkembangannya yang sehat. Akan sia-sialah jika orang mengharapkan supaya anggapan yang berlebihan mengenai pangkat, payung, dan sebagainya, lekas akan berganti dengan penilaian yang lebih lunak. Masyarakat Eropa pun yang sebetulnya dapat menarik mereka karena contohnya yang baik, sebagian besar sudah kejangkitan penyakit termaksud. Meskipun setiap anjuran untuk memamerkan ketinggian hati itu pantas dihindari, namun untuk sementara, dalam menetapkan kedudukan para abdi pemerintah, ketinggian hati itu terpaksa diperhitungkan. Keberatan yng diajukan Kolonel Haga' terhadap pemberian gelar wedana hanya khayalan, karena berdasarkan pendapat yang salah seolah-

1 J. Haga, 1853/1942, diangkat tahun 1897 sebagai perwira pemimpin kesehatan; igo2 Kepala Dinas Kesehatan di Hindia Belanda; 1906 dipensiunkan sebagai kolonel. Lihat nama dan pangkat para perwira tentara Hindia Belanda, 1902 serta Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Kenaikan gaji berkala pun sampai sebanyak-banyaknya F 210 sebulan, serta pemberian gelar wedana serentak dengan kenaikan gaji itu yang meningkatkan gaji tadi sampai di atas gaji tertinggi asisten wedana, saya rasa adil.

(3) PARA PEGAWAI PRIBUMI, PENGELOLAAN PENDAPATAN MEREKA
11

Kutaraja, 11 Agustus 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Keberatan besar terhadap didirikannya dana tabungan bagi para abdi negeri bangsa pribumi, menurut pandangan saya, sebagian besar telah diajukan dalam nasihat-nasihat para kepala pemerintahan keresidenan. Yang terpenting di antaranya saya bicarakan di bawah ini.

1) Sumbangan secara paksa sejumlah 5% melebihi kekuatan jumlah
terbesar para pegawai pribumi yang sedang berfungsi serta kekuatan golongan yang menikmati pensiun atau tunjangan. Andaikan para pegawai pribumi mempunyai sarana yang sama dan keberanian yang sama seperti para pegawai bangsa Eropa, maka udara akan penuh dengan keluh kesah mereka yang adil mengenai pengeluaran yang tak terhindarkan, dan yang sangat membebani mereka. Juga tanpa memperhitungkan pengeluaran tersebut - tentang perbedaan pendapat mengenai hal itu yang timbul sebagai keharusan memang mungkin-maka setelah diadakan penyelidikan yang sungguh-sungguh akan terbukti bahwa ongkos-ongkos segala macam kerja polisi serta ongkos alat tulis-menulis menekan pendapat priayi di Jawa sebagai pajak yang berlebih-lebihan. Beberapa contoh tentang pengaruh yang sangat merusak moral dari keadaan ini dapat dikemukakan oleh setiap orang yang mengenai kehidupan kepegawaian negeri di Jawa. Saya cukup menyebut yang satu ini yang saya dengar beritanya beberapa saat sebelum keberangkatan saya dari Betawi, bulan Juni yang lalu. Ada seorang kepala subdistrik di Jawa yang sangat berjasa dan dihargai sekali. Ia hidup semata-mata demi pekerjaannya dan boleh dikatakan tidak mengeluarkan biaya untuk dirinya sendiri. Baru saja ia menikah dan belum mempunyai anak, ternyata diam- diam ia telah menggadaikan beberapa perhiasan pribadi yang berharga sekali milik istrinya yang muda itu. Keluarga si istri heran atas hal ini dan tidak mau berhenti sebelum mereka mengusut pengeluaran rahasia apakah

Yang tampil sebagai penyelamat dalam kesempitan semacam itu biasanya adalah kaum riba atau orang Timur Asing yang berkemauan baik yang pertolongannya harus dibayar dengan mengabaikan kewajiban jabatan. Dengan demikian, segera tidak banyak lagi yang tersisa dari kejujuran abdi negeri yang bersangkutan. Keadaan yang menyedihkan ini dan yang sepintas lalu dikemukakan di sini, menuntut penyantunan yang mendesak. Yang lebih mendesak lagi daripada penyantunan para janda dan yatim piatu dari para abdi negeri bangsa pribumi, atau daripada perbaikan kedudukan para pegawai bangsa Eropa, ialah diadakannya tindakan yang menyebabkan para priayi dapat hidup dengan pantas. Dengan begitu, tugas jabatan mereka itu akan dapat mereka lakukan tanpa terjerumus dalam utang, seperti yang terpaksa dilakukan oleh kebanyakan di antara mereka. Sebelum ada sesuatu yang dilakukan ke arah itu, tidak sepantasnya untuk menahan 5% dari gaji mereka guna penyantunan keluarga mereka yang ketinggalan, padahal penyantunannya itu masih merupakan masalah tersendiri. Bahwa keadaan mereka yang hanya menikmati pensiun atau tunjangan, sama sekali tidak memungkinkan pengorbanan semacam itu dengan tepat telah diulas oleh banyak para kepala pemerintah keresidenan.

2) Dalam surat edaran tersebut sudah dipikirkan soal penggagalan
yang dapat diduga terhadap tujuan yang didambakan oleh dana tabungan itu, karena sifat boros kebanyakan pribumi di Jawa, serta pengelolaan tak menentu atas sejumlah uang yang harus dibayarkan. Memang benar, dapat dianggap bahwa sekurang-kurangnya jumlah-jumlah uang tersebut seluruhnya atau sebagian akan dipakai untuk menyantuni para istri dan anak yang ditinggalkan. Tidak kurang daripada polis asuransi jiwa yang ditutup oleh beberapa priayi, sekadar untuk menyenangkan majikan mereka, maka uang tabungan itu sekali atau berkali-kali dipinjam, sebelum dibayarkan. Jumlah kecil yang akan sampai ke tangan para ahli waris akan berlaku seperti setetes air dalam sekulah air, yaitu ibarat banyaknya pengeluran yang, menurut kebiasaan pribumi, ditimbulkan oleh kematian. Atau jika ada tersisa jumlah yang cukup besar, maka jumlah ini akan jatuh ke tangan orang yang menyalahgunakan ketidaktahuan para janda dan anaknya. Ada ucapan beberapa kepala keresidenan, yaitu bahwa istri seorang pegawai pribumi sering lebih baik tata usahanya dibanding dengan

Pertama-tama para istri priayi sangat berbeda-beda sifat dan kebiasaan hidup mereka. Ada yang bertindak dengan hernat dan berhati- hati, tetapi banyak juga yang bertindak dengan boros dan nekat. Banyak pula yang menderita karena nafsu berjudi yang mahal akibatnya, atau tidak memberikan ketenteraman kepada suami mereka sebelum suami mereka memperlengkapi mereka dengan perhiasan pribadi dari emas dan berlian, sama atau lebih banyak jumlahnya dengan perhiasan yang dipamerkan oleh teman-teman mereka. Meskipun suami mereka terpaksa mengadakan perjanjian utang yang tak ada habis-habisnya. Tidak ada yang lebih biasa daripada perbuatan para istri pegawai negeri yang di hadapan teman-teman mereka membuka kotak permata yang sering berisi perhiasan yang berharga ribuan menurut harga di toko. Perbandingan itu menimbulkan rasa malu pada pihak yang kurang mewah persediaannya. Maka pihak tersebut terakhir itu tidak akan diam sebelum kekurangan persediaannya dilengkapi. Nafsu pamer yang agak umum itu merupakan bencana besar bagi kalangan pegawai negeri. Lebih-lebih karena barang-barang berharga yang tidak bergerak dan tidak menghasilkan bunga, dan sering malah belum dibayar, kerap kali tidak sampai menghasilkan l / 4 dari harga belinya, umpama orang terpaksa menjualnya karena didesak oleh kesulitan.

Pengelolaan yang agak hernat olah istri hanya terjadi-hal ini dengan tepat ditegaskan oleh beberapa kepala Pemerintah Daerah-jika suaminya secara praktis menjalankan monogami (beristri seorang). Hal seperti ini memang kini lebih sering terjadi daripada dahulu. Namun orang-orang tersebut masih jauh belum merupakan golongan terbesar. Sebaliknya, poligami (beristri banyak) mendorong keborosan istri, karena istri tersebut memandang segala apa yang tidak dikeluarkan oleh dia sendiri, sebagai barang yang dibuang saja demi keuntungan madunya. Dalam beberapa hal, yaitu jika seseorang istri belajar hernat dan ia dibuat mampu oleh keadaan untuk menjalankan kebaikan itu sebagai istri dan ibu, namun sebagai janda ia tetap menjadi sasaran berbagai macam pemerasan dan penipuan. Sebab ia belum belajar untuk berkedudukan mandiri dalam masyarakatnya. Dalam hal apa pun yang dilakukannya, bantuan para kèrabat pria mutlak baginya. Mereka itu sering kali menyalahgunakan kelemahan kewanitaannya. Atau ia mutlak memerlukan bantuan para calon suami yang meminangnya hanya dengan maksud untuk menghabiskan hartanya. Kenyataan bahwa dahulu sebagai ibu rumah tangga ia sedikit banyak dapat menjalankan kehematan, itu berkat bantuan moral suaminya, meskipun suaminya sendiri tidak mampu untuk mengadakan pengelolaan harta secara hernat. Selain itu, hendaknya jangan melebih-lebihkan nilai kehematan seorang istri pegawai negeri, hanya karena ia sendiri kelihatan baik dibandingkan dengan sama sekali tidak adanya bakat tata usaha di pihak suaminya. Keborosan para pegava Jawa nyaris tidak terbatas. Sedangkan

Sifat boros itu sebetulnya bukan kata yang tepat. Apa yang menjadi ciri pribumi, lebih banyak berupa keengganan melakukan usaha apa pun untuk mengadakan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Sementara pengeluaran yang perlu untuk melaksanakan jabatannya dengan tepat sebagian besar menjadi tanggungannya, sementara biaya pendidikan anak pegawai negeri berangsur-angsur naik, priayi biasanya, tanpa melawan sedikit pun terbawa oleh mode yang pada satu pihak menaikkan ongkos perayaan keluarga yang tak terhingga banyaknya. Di lain pihak, mode itu semakin mendorongnya untuk meniru kebiasaan orang Eropa. Pemerintah Daerah berbangsa Eropa tidak berbuat semampunya untuk memberantas keburukan yang celaka ini. Terlepas dari beberapa kekecualian yang terpuji dan yang tidak banyak akibatnya karena pajak yang bersangkutan terlalu singkat masa jabatannya di dalam daerah tertentu, maka kebanyakan pegawai berbangsa Eropa justru menganggap penyakit tersebut nyaris menyerah kepada nasib. Katanya penyakit itu tidak ada obatnya. Tetapi yang lebih parah lagi : masih selalu saja pengeluaran yang melebihi batas di pihak para priayi oleh banyak pejabat lebih sering didorong ke arah tertentu, daripada diberantas. Masih banyak terjadi penyalahgunaan terhadap sifat pegawai pribumi yang ramah terhadap tamu. Hanya jarang pegawai berbangsa Eropa itu teringat akan membalas sopan santun seperti itu sekadarnya saja. Baru-baru ini saya mendengar dari seorang pegawai kehakiman bahwa ia mencatat penginapan yang setiap kali diberikan kepadanya selama perjalanan dinasnya sebagai "dinas". Ia tidak merasa terpanggil sekadar memberikan balasan sopan santun itu dengan cara yang tidak mahal. Hal yang sama berlaku juga mengenai pinjam-meminjam kuda, kereta, dan lain-lain. Dengan cara yang sering tidak kenal malu para pegawai bangsa pribumi diambil manfaatnya, dan orang mengharapkan para pegawai itu sungkan sehingga tidak sampai hati mengatakan bahwa mereka segan atau tidak mempunyai sarana untuk memberikan jasa semacam itu kepada orang yang tidak pernah akan menunjukkan keramahan kepada mereka. Padahal mereka sendiri tidak pernah akan berani meminjam sesuatu dari pegawai berbangsa Eropa tersebut. Selanjutnya, orang sering mengimbau agar para priayi memberikan sumbangan uang untuk tujuan yang hanya akan menguntungkan atau menyenangkan masyarakat berbangsa Eropa. Dalam hal itu pun abdi negeri berbangsa pribumi akan terhalang oleh rasa sungkan atau takut untuk menjawab dengan penolakan. Memang, dengan sendirinya teguran untuk berhemat, nasihat untuk menutup asuransi jiwa atau untuk menanamkan uang tabungan di bank tabungan pos, menimbulkan kesan ganjil. Ini terjadi jika nasihat tersebut datang dari pihak orang yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan bertambahnya saldo rugi itu. Jika nasihat itu diikuti juga sekadar sebagai basa-basi, maka asuransi atau penanaman uang tabungan itu tentu saja diimbangi dengan pos utang yang sama besarnya.

Sifat menurut yang besar dalam dunia pegawai pribumi, yang antara lain ternyata dari penyesuaiannya kepada semua tata cara pergaulan orang Eropa, dari kesediaannya untuk mendidik anaknya secara Eropa, dan sebagainya, menjamin berhasilnya pemberantasan yang kuat terhadap penyakit sosial, dengan syarat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa meresapi kepentingan vital dari tujuan ini secara mendalam. Namun pertama-tama sekali seharusnya pegawai negeri berbangsa Eropa, dengan ketelitian dan keprihatinan, menghindari penerimaan jasa atau bantuan yang membuat pegawai pribumi mengeluarkan banyak biaya. Kecuali jika antara mereka berdua terdapat hubungan yang menjamin seluruh tindakan timbal balik itu. Pegawai Pemerintah Daerah harus menahan diri dari segala apa yang berbau penyalahgunaan kelemahan rekannya yang berbangsa pribumi. Rekannya itu harus dilindungi secara tegas, termasuk dilindungi terhadap para pegawai cabang jabatan yang lain (para dokter, insinyur, pegawai pengairan dan lain-lain yang berkeliling) yang terkadang menganggap para bupati, patih dan wedana sebagai pemilik hotel dan orang yang menyewakan kereta. Mereka dianggap tidak akan mengganggu pelanggannya dengan tagihan rekening. Andaikan majikan berbangsa Eropa sendiri sepenuhnya bersih dalam hal itu, maka ia dengan bebas dapat mengadakan pembenahan secara tegas dalam tata usaha rumah tangga para priayi yang harus dibimbingnya menurut penugasannya. Sebab mereka itu, dalam hal ini, seolah-olah kanak-kanak dan memerlukan peraturan keras untuk menghilangkan kebiasaan yang merugikan. Justru karena hanya merupakan kebiasaan buruk yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, sedangkan rasa malu salah kaprah memainkan peranan utama di sini, maka dari bimbingan yang tegas dapat diharapkan hasil sebaik-baiknya. Pegawai negeri berbangsa Eropa berkuasa untuk menggantikan rasa malu yang mungkin timbul karena tidak ikut serta dengan segala apa yang diperbuat oleh pegawai negeri berbangsa pribumi karena mode dan karena majikan mereka yang canggung tindakannya. Malu karena salah kaprah itu harus

3) Yang penting juga ialah keberatan yang timbul dari hukum waris
pribumi. Jumlah uang tabungan berikut bunganya yang biasanya tidak akan besar, tidak dapat dianggap secara lain kecuali sebagai bagian peninggalan orang yang sudah wafat. Jatah-jatah yang sama besarnya dalam pembagian warisan itu akan diberikan kepada para janda. Seorang di antara jandanya merupakan teman hidup bertahun-tahun dan menjadi ibu anak-anak pegawai tersebut; janda yang lain menjadi tujuan nafsu yang hanya sebentar. Padahal dalam beberapa kasus ada kerabat jauh yang tidak akan dibuatkan tabungan uang atas kehendak orang yang meninggal itu sendiri, tetapi yang justru akan paling beruntung. Tidak akan gampang menemukan jalan yang sesuai dengan hukum waris pribumi untuk mencadangkan jumlah-jumlah uang itu secara khusus bagi teman hidup yang sebenarnya dan untuk anak-anak mendiang ayahnya itu.

4) Satu keberatan lain yang hendak ditimbulkan dari syariat, yaitu
dari larangan bunga menurut Islam, sebenarnya tidak ada harganya. Menjadi gejala yang aneh bahwa justru dalam kalangan orang Mohammadan pribumi di mana pengetahuan dan pelaksanaan ibadah serba tanggung, terdapat nafsu besar untuk mencari-cari persoalan kecil dan memperkecil persoalan besar. Memang, semua bunga dilarang keras dalam agama Islam. Namun karena syarat-syarat hubungan lalu lintas sejak berabad-abad bertentangan dengan teori mazhab ini, maka pembuat undang-undang Mohammadan yang bersangkutan telah mengadakan berbagai jalan berputar yang dapat dipakai untuk mencapai tujuan persoalan bunga itu dengan menghindari namanya dan bentuknya. Hal ini telah berakibat bahwa di mana pun memang betul ada penafsiran secara harfiah yang membatasi diri pada jalan berputar itu. Sebaliknya, sebagian besar menganggap larangan tersebut sebagai salah satu di antara banyak larangan yang hanya dapat dilaksanakan dalam zaman keemasan masa lalu kuno. Kemudian mungkin akan dapat dipatuhi kembali dalam masa kenabian yang akan datang. Dengan demikian seorang haji di Mekah misalnya meminjam uang dengan bunga untuk perjalanannya kembali. Begitu pula Turki mempunyai utang negara yang menghasilkan bunga serta perusahaan-perusahaan asuransi. Ajaran Mohammadan, tidak kurang dari halnya bunga, mengutuk semua pajak negara yang tidak diatur dalam syariat, (seperti zakat dan jizyah). Sewa tanah, pajak perusahaan, pajak kepala, bea masuk dan bea keluar, menurut ajaran Mohammadan, merupakan pranata setan. Mak a uang yang didapat dengan jalan itu adalah haram, artinya orang beriman tidak boleh menikmatinya. Oleh sebab itu, tidak ada seorang pun pegawai negeri berbangsa pribumi yang akan boleh menerima gajinya dan juga

5) Seorang pribumi yang suka menabung dapat membuat uangnya
jauh lebih menghasilkan bunga dengan cara yang mantap dan jujur daripada yang dapat terjadi dalam hal dana tabungan, apakah dengan penanaman modal dalam sawah atau milik tetap lainnya, ataupun dengan memperbungakan uang dengan bunga yang menurut pengertian Eropa tinggi, sebaliknya untuk pengertian masyarakat pribumi sangat lunak. Keberatan ini mungkin dapat menimbulkan kekecualian bagi mereka yang membuktikan bahwa mereka telah cukup menyantuni kerabat mereka yang akan ditinggalkan. Namun keberatan itu tidak akan dapat menyanggah kebutuhan secara umum akan tindakan paksaan jika tindakan tersebut memang dapat berguna untuk menjamin penyantunan para janda dan yatim piatu yang ditinggalkan para pegawai pribumi. Pasti untuk sementara masih langka para priayi yang berdasarkan sawah mereka dan lain-lain, mampu menyongsong masa depan keluarga mereka tanpa kerisauan. Memang mungkin beberapa kepala yang berasal dari Madura (Besuki, Pasuruan) merupakan kekecualian yang baik. Sebaliknya, mengenai daerah Priangan orang tidak boleh mempunyai gambaran yang terlalu tinggi mengenai pemilikan tanah para pegawai pribumi. Umpama orang memeriksa berapa orang di antara para pemilik sawah beberapa bahu telah diberati (digadaikan) dengan sawah yang telah diperolehnya dari warisan atau perkawinan. Atau berapa jumlah utang kepada orang lain akan membuat pemilikan tanah yang sebetulnya berharga beberapa ratus ribu gulden menjadi khayalan belaka. Maka orang akan mencapai hasil perhitungan yang menyedihkan. Terhadap penjaminan pensiun secara paksa kepada para janda dan yatim piatu dari pegawai itu, alasan ini tidak berlaku. Sebaliknya berlaku juga terhadap penabungan secara terpaksa yang tidak banyak atau sama sekali tidak menjamin penyantunan yang tetap. Tidak ada paksaan atau dorongan untuk menabung yang, menurut keyakinan saya, akan memberikan hasil yang sungguh-sungguh demi keuntungan para janda dan yatim piatu dari para pegawai pribumi. Kecuali jika keberatan-keberatan yang telah dicantumkan tadi lebih dahulu dibantu. Penggajian para pegawai bawahan pribumi, untuk maksud tersebut, harus diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan keluarga mereka yang sungguh-sungguh. Jawatan harus ditata sedemikian rupa untuk keperluan itu, sehingga tidak ada pegawai pribumi seperti yang sekarang terjadi pada kebanyakan di antara mereka-yang demi kepentingan mereka sendiri terpaksa harus membayar pengeluaran untuk memenuhi penunaian tugas jawatan mereka. Padahal pengeluaran itu melebihi kekuatan mereka. Pemerintah Daerah berbangsa Eropa seharusnya, dalam hal bimbingan terhadap para pegawai berbangsa pribumi, menggunakan segenap tenaganya untuk mengharuskan mereka menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan. Sebaliknya, jauh dari mendorong mereka mengadakan

Baru sesudah diadakan tindakan cukup lama ke arah ini, maka dorongan atau paksaan untuk menabung atau mengasuransikan akan berhasil guna. Sebagaimana keadaan sekarang, pendirian sebuah dana tabungan tidak dapat mengurangi kemiskinan keluarga pegawai pribumi yang telah meninggal. Sebuah dana pensiun untuk janda dan yatim piatu pegawai pribumi merupakan dan tetap merupakan kebutuhan pokok dalam segala keadaan. Karena itu saya rasa perlu diusahakan agar keberatan yang masih mungkin menghalangi pendiriannya disingkirkan. Dengan demikian dapat segera dimulai dengan pengumpulan data yang diperlukan untuk hal itu.

Betawi, 17 Oktober 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Akhir-akhir ini Pemerintah Pusat telah mengadakan berbagai tindakan yang berguna untuk memberantas, terutama d i Jawa dan Madura, keborosan dan nafsu mencari kredit yang sangat umum dikalangan para pegawai pribumi. Memang benar penyakit-penyakit tersebut merupakan dasar bertumbuhnya penyakit lain dengan subur seperti: ketidakterandalan dalam pengelolaan dana umum, pemerasan tersembunyi, ketergantungan para pegawai kepada tukang kredit, kekacauan dalam kehidupan keluarga dan pengabaian pendidikan anak-anak mereka yang seharusnya menghasilkan para pegawai masa depan. Guna mencapai tujuan yang telah dicantumkan itu, ternyata perlu juga menegur para pegawai berbangsa Eropa untuk memberantas segala macam penyalahgunaan yang telah menyusup ke dalam kalangan mereka. Penyalahgunaan itu telah mengharuskan para pegawai pribumi, karena malu, takut dan mencari muka, mengadakan pengeluaran yang tidak sebanding dengan pendapatan mereka. Seperti mengandalkan keramahan para priayi secara tidak malu-malu dan mengandalkan kemurahan hati mereka hingga rumah para priayi itu sering dipenuhi dengan tamu bangsa Eropa, sedangkan kereta dan kudanya dipakai oleh orang Eropa. Semua sopan santun tersebut, selain itu, jarang atau tidak pernah sekadar dibalas. Sebaliknya ada dorongan agar mengadakan perayaan yang mahal yang seluruhnya ditata menurut selera orang Eropa, dorongan secara tersirat atau tersurat agar sering memberikan penghormatan dengan biaya mahal kepada para pegawai bangsa Eropa yang akan berangkat. Padahal soal ini merupakan beban bagi banyak orang karena berkali-kali terjadi

Sebaliknya, yang merupakan pokok pembicaraan penting, setahu saya, ialah kenyataan bahwa perintah-perintah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada para pegawai Pemerintah Daerah, tidak sengaja diumumkan. Dan karena belum lama ini jelas bagi saya bahwa hal ini jauh dari ber- lebih-lebihan, maka saya berpendapat bahwa saya perlu meminta perha- tian khusus atas hal itu. Masalah ini mengenai lelang-lelang yang diadakan oleh beberapa abdi negeri berbangsa Eropa, terutama pegawai Pemerintah Daerah, bila mereka berangkat dari tempat pemukiman mereka. Sudah agak umum diketahui bahwa pada lelang-lelang seperti itu sering dipasang harga yang banyak melebihi nilai jual barang tersebut. Jika hal itu terjadi karena teman-teman berbangsa Eropa yang sejalan, maka hal itu dapat dipandang sebagai cara tolong-menolong yang tidak berbahaya. Namun, terutama para pegawai pribumilah, terkadang juga pemasok barang keperluan Negeri, di ibu kota wilayah, selain itu juga para kepala orang Timur Asing yang membantu untuk membubungkan hasil lelang-lelang seperti itu. Dan karena mereka hanya berbuat begitu untuk keperluan para pegawai berbangsa Eropa itu-mereka merasa diri mereka sedikit banyak tergantung kepada golongan ini-maka sulitlah bagi mereka untuk menganggapnya lain daripada keindahan yang dipaksakan. Sungguh hal itu tidak merupakan ungkapan simpati bagi para pegawai yang sering silih berganti dengan kecepatan bayangan wayang. Jika para bupati dan para priayi mereka, para kepala golongan Cina dan Arab, sepenuhnya yakin bahwa tidak diberikannya sumbangan itu tidak akan merugikan mereka dalam hal mana pun, jika para pemasok tahu bahwa pembelanjaan jumlah-jumlah uang yang besar pada lelang para pegawai itu tidak akan menambah peluang mereka untuk melestarikan para pembelinya, maka sudah pasti juga bahwa kegairahan membeli akan sangat merosot. Ini akan merugikan dompet banyak pegawai, tetapi sebaliknya akan menguntungkan nama baik mereka. Jauh daripada memberikan keyakinan itu sebanyak mungkin kepada mereka, sebaliknya orang sering memperdayakan rasa malu, salah kaprah, dan segi kelemahan lainnya pada pribumi dan Timur Asing termaksud. Pertama-tama untuk mengharuskan mereka menghadiri lelang tersebut, kemudian untuk menyuruh mereka membelanjakan jumlah uang yang cukup banyak di situ. Beberapa tahun yang lalu, saya menjadi saksi di Priangan, bagaimana seorang asisten residen memberitahukan kepada semua pegawai pribumi bahwa pada hari tertentu ia akan meliburkan semua perjalanan keliling, kegiatan dan sebagainya yang diperintahkan, untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar bersamanya menghadiri lelang bagi seorang rekannya yang dipindahkan dari wilayah yang berdekatan ke daerah lain. Rekan itu "berhak sekali untuk dibantu". Salah seorang priayi yang didatangi asisten residen tersebut, yang menjadi pengerah, memperlihatkan delapan buah jam kepada saya yang telah dibelinya pada penjualan semacam itu di bawah tekanan sekadarnya sambil bercanda, dengan membayar mahal. Katanya jam-jam itu sekarang mau ditambahnya

Seorang bupati berusia lanjut di Banten yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu, selama hidupnya selalu menjadi penyumbang yang sangat setia kepada dana pemindahan semua pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa "tercinta" yang akan berangkat. Keluarganya ditinggalkannya dalam keadaan yang memprihatink'an. Akan tetapi, ketika hartanya dijual, tidak datang seorang pun di antara banyak orang Eropa yang telah menggunakan rumah bupati itu sebagai hotel tanpa membayar. Atau yang ketika mereka dipindahkan telah menerima sedekah darinya dalam bentuk terselubung. Pada lelang harta bupati itu mereka tidak membeli barang, sedangkan hasilnya jauh di bawah nilai barang tersebut. Para kerabat bupati itu kemudian membicarkan anggapan orang Eropa mengenai sopan santun dengan nada yang kurang ramah. Contoh-contoh tersebut dilipatgandakan dengan tak terhingga oleh siapa pun yang sedikit banyak mengetahui hubungan antara Pemerintah Daerah berbangsa pribumi dengan yang berbangsa Eropa. Belakangan ini secara kebetulan terbukti kepada saya bahwa di Betawi pun adat tercela ini masih juga dihormati. Dengan sendirinya di ibu kota ini kebiasaan untuk menggalakkan pelelangan untuk kepentingan teman berangsur-angsur menjadi tidak lazim lagi di antara orang Eropa. Barang siapa pindah menerima jumlah uang pengganti harta rumah tangganya yang tidak lebih, sering malah kurang dari nilainya. Para pegawai Pemerintah Daerah dan beberapa orang yang disamakan dengan itu, sebaliknya, merupakan kekecualian. Namun, saya juga tahu bahwa di Betawi masih ada beberapa pribumi dan Timur Asing yang biasa membeli beberapa benda dari para pegawai Pemerintah Daerah yang akan berangkat, padahal benda itu tidak ada harganya bagi mereka. Mereka membayar dengan harga yang mahal, tetapi hal itu saya anggap peninggalan dari kebiasaan yang semakin hilang yang semata-mata merupakan akibat dari kekeliruan para pembeli. Pembeli itu menyangka bahwa dengan cara ini mereka akan berkenan di hati para penguasa yang tinggal dan baru datang. Baru-baru ini sebaliknya, ternyata kepada saya bahwa kepala-kepala termaksud mendapat keyakinan teguh seakan-akan hal ini diinginkan oleh Pemerintah Daerah, dari kebiasaan tercela sebagai berikut: Segala rapat dan kegiatan jabatan lainnya untuk hari itu dibatalkan, jika diadakan lelang yang bersifat seperti yang dimaksudkan itu. Ini mereka lakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua orang guna menyatakan bukti yang jelas dari simpati mereka kepada orang yang akan berangkat. Karena para pegawai berbangsa Eropa sendiri biasa menghadiri lelang itu, maka liburan yang diberikan itu dianggap oleh para kepala sebagai perintah halus untuk datang pada lelang. Pastilah baru-baru ini ada pegawai Pemerintah Daerah di Betawi yang sama sekali meninggalkan praktik ini. Tetapi jumlah mereka tidak cukup besar untuk mengubah tradisi tersebut dan karena itu mereka dianggap sebagai kekecualian pada masyarakat yang bersangkutan. Ketika residen terakhir meninggalkan Betawi, secara tegas diperintahkan kepada

Karena keburukan ini tersebar dengan sangat merata, saya rasa pantas dianjurkan agar dari pihak Pemerintah Pusat diberi perhatian kepada semua kepala pemerintah keresidenan, di daerah luar Jawa maupun di Jawa dan Madura, dan menugaskan kepada mereka agar menjaga supaya dalam penjualan barang rumah tangga para abdi negara berbangsa Eropa dihindarkan segala apa yang mirip dengan tekanan langsung atau tidak langsung terhadap para pegawai bangsa pribumi atau kepala bangsa pribumi, para kepala golongan Timur Asing, atau para pedagang yang termasuk bangsa-bangsa tersebut. Hal ini dilakukan agar mereka jangan melakukan pembelian pada lelang tersebut. Jadi, agar jangan diadakan pemberitahuan khusus kepada tokoh-tokoh tersebut dan jangan dikirimkan pemberitahuan itu kepada mereka. Hendaknya jangan diadakan liburan pada waktu pertemuan atau kegiatan dengan alasan bahwa ada lelang. Lalu kepada para penyelenggara lelang itu hendaknya diperintahkan agar tindakan yang biasa, untuk memperdaya rasa malu karena salah kaprah pada orang-orang seperti itu dengan maksud supaya mereka menawar barang jualan itu, ditinggalkan.

Betawi, 11 November 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Berdasarkan salinan surat edaran rahasia yang dikirimkan kepada saya, berasal dari Sekretariat Pertama Pemerintah tertanggal 1 November 1904, No. 496, 1 dengan hormat saya mohon perhatian Yang Mulia atas hal yang berikut. Redaksi alinea ketiga, saya khawatirkan akan menimbulkan salah paham mengenai maksud Pemerintah Pusat. Jika diperintahkan agar pengeluaran-pengeluaran termaksud sebanyak mungkin diganti, maka terlalu mudah timbul prasangka bahwa sebagian lagi dari pengeluaran tersebut (demi kepentingan polisi) tidak akan diganti. Begitu pula pada akhir alinea itu

1 Membahas pengeluaran jabatan dari pegawai Pemerintah Daerah berbangsa pribumi.

Memang, dengan sendirinya tidak menjadi maksud surat tersebut untuk memperkuat, biarpun secara tidak langsung, penyalahgunaan yang membebankan pengeluaran polisi untuk sebagian pada gaji para pegawai berbangsa pribumi yang memang cukup kecil itu. Padahal pegawai berbangsa Eropa yang lebih baik gajinya tidak akan berpikir untuk memberikan hadiah semacam itu kepada Negara. Maka pantas dianjurkan, hendaknya pada kesempatan yang patut diadakan penjabaran tentang maksud surat edaran tadi. Dengan demikian akan terbukti tanpa sangsi bahwa tidak diharapkan dari pegawai pribumi mana pun agar menanggulangi pengeluaran polisi dari keuangan dia. Bahkan sekalipun hal mi telah dinyatakan dengan jelas, penyalahgunaan ini belum akan hilang. Dan masih selalu akan ada para priayi yang, karena bermaksud menambah nama baik kepegawaian mereka, membayar dari uang mereka sendiri untuk kepentingan polisi. Malah mereka mengadakan utang dan menggadaikan perhiasan istrinya. Namun dalam hal itu pihak Negara sudah berbuat semampunya dengan jalan menunjukkan rasa sungkan yang sama terhadap milik pribadi para pegawai pribumi, seperti juga ditunjukkannya terhadap milik pribadi para abdi negeri berbangsa Eropa

(4) SANTUNAN PEMERINTAH PUSA T UNTUK NARAPIDANA MUDA

Leiden, 30 November 1909

Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan

Saya rasa, dalam membicarakan masalah di mana narapidana muda bangsa pribumi harus ditempatkan untuk dididik, segala ketegasan harus diberikan kepada keadaan bahwa Pemerintah Pusat, seperti yang dmngkapkan oleh Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia, diwajibkan tnengurus pendidikan susila bagi narapidana anak-anak. Jadi, Pemerintah Pusat harus juga bersedia untuk memikul tanggung jawab penuh atas tindakan yang berguna untuk itu. Sekarang memang belum ada, dan agaknya dalam masa mendatang yang dekat pada masyarakat pribumi masih tetap belum akan ada, pranata

Kenyataan bahwa kepentingan pendidikan biasanya lebih dilayani dengan jalan menitipkan anak-anak seperti itu kepada tokoh-tokoh seperti Tuan Van Emmerik, Van Rossum², Van der Steur³, yang mengabdi pada tugas itu berdasarkan asas yang luhur, menurut pandangan saya, tidak boleh diragukan. Sebaliknya terdapat keberatan yang penting. Pertama-tama pranata yang berada di bawah pimpinan tuan-tuan tersebut bersifat individual dalam banyak hal. Baik yang mengenai arah keagamaannya yang menguasai segala hal di dalamnya maupun metode pendidikan, di samping juga tentang kepastian kesinambungan atau bahkan kelestariannya. Memang, Balatentara Keselamatan mempunyai organisasi yang kuat, tetapi saya tidak tahu apakah organisasi tersebut telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga Pemerintah Pusat, terlepas dari tokoh-tokoh yang memimpinnya sekarang, dapat memperoleh kepastian dari situ bahwa penataan pendidikan pada pokoknya akan tetap sama. Termasuk juga jika ada perubahan personalia. Adapun pranata-pranata Tuan Van Emmerik dan Tuan Van der Steur dalam hal ini pastilah memeberikan jauh lebih sedikit jaminan bagi masa depan. Memang, ketidakpastian seperti itu sendiri tidak perlu menimbulkan halangan terhadap penempatan seorang atau beberapa orang anak. Begitu pula orang tidak usah terhalang oleh ketidaktentuan hubungan dalam satu keluarga pada masa mendatang. Akan tetapi akan lain halnya, jika orang mengadakan perjanjian tetap dan menempatkan semua anak yang berada dalam kasus termaksud, dalam satu dua lembaga yang dasarnya tidak menjamin kelestarian. Sebab kalau begitu, setiap hari orang akan menghadapi kemungkinan kalau-kalau akibat' hilangnya seorang atau beberapa orang tokoh dari tugas pendidikan, maka lembaga tempat orang mengikat diri tersebut menjadi tidak berguna atau malah bubar. Jika tidak ada lembaga lain yang dapat segera dipakai sebagai penggantinya.

1 AJ. Th. van Emmerik, Witte-Kruis-kolonie di Salatiga, sejak tahun 1909 menjadi pemimpinnya. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

P.D. van Rossum, sebagai Letnan Kolonel Balatentara Keselamatan sejak tahun 1909. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
J.van der Steur, th. 1902 diangkat menjadi guru agama bagi orang militer bawahan di Magelang. Direktur Jenderal dan Sekretaris perkumpulan untuk meningkatkan kehidupan dan tolong- menolong secara Kristen di Magelang. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.

Akhirnya, ada masalah agama atau aliran rohani. Menurut paham saya, penilaian hakim tentang seorang anak sekali-kali tidak boleh menjadi alasan atau sebab bahwa anak yang termasuk aliran rohani tempat kelahirannya, dipindahkan ke lingkungan aliran rohani lain. Dalam hal-hal biasa ini memang dapat terjadi jika seorang anak yang lahir dari orang tua pribumi Mohammadan ataupun dari orang tua beragama Katolik ditempatkan dalam sebuah lembaga untuk keperluan pendidikan. Padahal lembaga itu bukan saja mempunyai dasar Kristen reformasi yang positif, melainkan juga mempunyai dasar pendidikan wajib bagi semua siswanya dalam ibadah agama yang dianut oleh kepala lembaga tersebut. Boleh kita anggap sebagai faktor yang luar biasa menguntungkan bagi pemerintah kolonial kita bahwa pada sebagian besar penduduk Mohammadan di Hindia Timur, agama Islam tidak lebih maju daripada sekadar permulaan yang lemah berupa pengaruh terhadap pikiran dan tindakan khalayak ramai. Tidak terbilang banyaknya orang tua Mohammadan pribumi yang mencarikan untuk anak-anaknya sejenis pengajaran yang tidak semata-mata berupa pengajaran agama. Banyak di antara mereka yang berkesempatan untuk mendidik anaknya dengan bantuan bangsa Eropa, tidak berkeberatan terhadap pendidikan menurut jiwa Kristen. Sebabnya ialah karena mereka melihat orang-orang Eropa yang mendapat kepercayaan mereka lebih maju secara rohani. Lain halnya jika diadakan propaganda untuk ajaran Kristen. Hal itu terasa sebagai serangan terhadap warisan nenek moyang. Perasaan ini dirangsang dan ditambah lagi oleh para intelektual di antara pemeluk agama Islam. Dengan fakta-fakta ini, Pemerintah Pusat akan cukup bijaksana untuk memperhitungkannya dalam semua tindakan demi kepentingan pendidikan pribumi yang beragama Mohammadan. Bagi pribumi Kristen, apa yang dikatakan tadi tentu saja tidak berlaku. Juga tidak berlaku bagi perbegu yang anak-anaknya dapat

Dari uraian tadi dengan sendirinya timbul jawaban yang menurut pandangan saya seharusnya diberikan oleh Pemerintah Pusat atas masalah yang kini diajukan kepada pihaknya. Perlu dipertimbangkan kenyataan bahwa untuk sementara di Hindia baru terdapat satu dua lembaga swasta yang sesuai atau dapat disesuaikan untuk menampung para narapidana muda pribumi. Padahal dengan melihat peraturan keras dan juga melihat watak keluarga pribumi yang kiranya memenuhi syarat, maka penempatan anak-anak seperti itu dalam lembaga akan lebih pantas disukai daripada penempatan dalam keluarga pribumi lain. Maka Pemerintah Pusat, selama pihaknya sendiri tidak ingin mendirikan sekolah dengan peraturan keras, akan bertanggung jawab dengan jalan mempercayakan anak-anak tersebut kepada pihak Witte Kruis Kolonie atau kepada pihak Balatentara Keselamatan. Asal para pengurus lembaga-lembaga tersebut i) puas dengan pengawasan sekadar- nya yang diadakan dari pihak Pemerintah Pusat, 2) anak-anak yang dengan demikian telah ditempatkan kepada mereka jangan disuruh mengi- kuti pengajaran agama yang mengandung ajaran agama lain, atau ter- masuk aliran rohani yang lain dari agama atau aliran mereka sendiri menurut kelahirannya. Andaikan atas dasar yang telah dicantumkan di sini tidak dapat diadakan persetujuan, maka saya rasa, untuk sementara perlulah dilanjutkan penempatan anak nakal itu dalam keluarga-keluarga pribumi. Namun lama-kelamaan Pemerintah Pusat akan sulit menghindarkan diri dari mendirikan sekolah dengan peraturan keras bagi pribumi.

(5) KELUARGA PRIBUMI
15

Betawi, 5 Januari 1904

Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan

Uraian yang teliti tentang anggota-anggota keluarga pribumi, seperti ternyata sudah tampak pula kepada Paduka Tuan, selalu menimbulkan kesulitan. Betapapun pengertian "keluarga" ditetapkan dengan mempertimbangkan pengobatan bebas biaya, namun dalam praktik selalu akan timbul hal-hal yang memberikan kesan ganjil jika diobati secara ketat menurut ketetapannya. Hanya dengan keluwesan dan kemauan baik dokter sipillah, keganjilan itu akan dapat dipecahkan dalam arti rasional. Karena itu, di sini tidak ada persangkaan bahwa dengan cara tersebut, Butir t, alinea 2 akan mendekati kesempurnaan. Sebaliknya, dalam beberapa hal

"Wanita atau para wanita". Dalam dunia pegawai terdapat gerakan yang tak dapat disangkal ke arah monogami. Sebagian sebagai penyesuaian terhadap masyarakat Eropa-hubungan dengan masyarakat itu semakin akrab. Sebagian juga karena orang mulai sadar betapa di dalam keluarga yang poligami, kemakmuran secara keuangan serta pendidikan yang baik bagi anak-anak dipersulit. Semakin banyak pernikahan yang diadakan oleh para priayi dengan wanita-wanita lain selain teman hidup mereka yang sejati merupakan ikatan sepintas lalu. Ikatan itu sesedikit mungkin mereka bicarakan. Lebih-lebih karena gerakan ini demi kepentingan masyarakat pribumi, pantas juga didorong, maka saya rasa di sini perlu ada pembatasan. Para selir, begitulah sebutan sekadarnya, selain itu mempunyai tempat tinggal dan rumah tangga sendiri, terpisah dan sebaiknya jauh dari tempat tinggal dan rumah tangga teman hidup sejati. Selir yang puas akan tinggal bersama dalam satu rumah dengan istri pertama, biasanya dapat juga dipersamakan dengan pelayan. "Anak dan anak tiri". Dapat timbul kasus bahwa anak-anak yang dibawa oleh istri pegawai negeri itu dari perkawinan dahulu, ditampung dalam keluarga pegawai tersebut. Akan tetapi, hal ini tidak biasa dan masih tetap merupakan kekecualian bahwa anak tersebut akan diperlukan sebagai anak sendiri. Sebaliknya, sering terjadi bahwa anak yang sudah menikah dari para abdi negeri (pegawai negeri) tetap tinggal dengan pegawai negeri tersebut bersama istri/suami dan anak-anak. Sambil menunggu akan mendapat kedudukan yang lebih mandiri, seluruhnya atau sebagian, mereka hidup atas biaya orang tua mereka. Tunas keluarga pokok yang belum matang untuk dipisahkan dari batangnya dan ditanam di tempat lain lebih layak mendapat hak istimewa yang disediakan bagi keluarga, dibandingkan dengan anak-anak tiri. Karena alasan-alasan tersebut, saya ingin mengusulkan agar alinea kedua tadi hendaknya dibaca kira-kira sebagai berikut:

(2) Yang digolongkan ke dalam keluarga ialah istri-andaikan abdi
negeri itu mempunyai beberapa istri, maka istri yang mengelola rumah tangganya -, anak sendiri yang tinggal serumah, anak-anak bawaan istri pertama serta cucu, dengan mengecualikan keturunan lainnya.

Betawi, 25 Januari 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Residen Madura dan Direktur Pemerintahan Dalam Negeri salah sangka bahwa seorang wanita dari kalangan rendahan, asal sudah kawin sah dengan seorang bupati, akan mempunyai hak berdasarkan pernikahan

Residen Madura, mengenai pendapat tersebut, menyandarkan diri pada satu contoh yang, sebaliknya, tidak diingatnya secara tepat. Istri yang masih hidup dari mendiang Bupati Caringin termaksud jelasnya adalah putri seorang bergelar tubagus, jadi merupakan keturunan para sultan Banten. Maka berdasarkan kelahirannya ia berhak atas gelar ratu. Memang benar pada tahun-tahun terakhir ini nilai gelar-gelar kebangsaan termaksud di Banten telah merosot. Lebih-lebih karena kebanyakan para pegawai pribumi yang terkemuka di keresidenan itu tidak diangkat dari kalangan keturunan sultan. Namun wanita seperti itu tidak dapat disebut sebagai "wanita biasa". Begitu pula tidak mungkin mengherankan bahwa ia, sebagai istri tunggal seorang bupati, oleh bupati tersebut diperkenalkan sebagai raden ayu kepada masyarakat. Direktur tersebut, dalam penjelasannya, hanya menyandarkan diri pada karya Van den Berg yang telah dikutip, namun lalai memperhatikan uraian pada halaman 29 di dalamnya. Padahal pengarang telah mengacu, halaman 11, kepada uaraian tersebut (jelasnya kepada Bab II, paragraf 2). Karena itu Kepala Departemennya tersebut maupun residen, luput melihat perbedaan besar antara pengertian dalam kebiasaan bahasa orang Eropa mengenai hukum keluarga kaum bangsawan di Jawa dan Madura dalam hal dua macam istri, yaitu istri sejati dan istri yang telah dinikah dengan sah. Meskipun Van der Berg, halaman 29, telah mengatakan dengan cukup jelas: "Apa yang disebut istri sejati dan selir memang betul dianggap sama- sama sah menikah menurut pranata Mohammadan. Namun istri sejati dianggap sederajat dengan suaminya dan selanjutnya." Karena kehidupan keluarga para pegawai pribumi justru pada zaman kita sekarang sedang mengalami perubahan-perubahan penting, maka peringatan bersifat sejarah di sini rupanya tidak berlebih-lebihan. Para raja di Jawa sejak zaman kuno sampai hari ini, dalam hal hubungan mereka yang diakui secara terus terang dengan kaum wanita, telah merasa bebas untuk mengadakan penyimpangan yang penting terhadap hukum keluarga secara Mohammadan. Ikatan nikah yang menurut hukum tersebut memang sah, hanya biasa mereka adakan dengan para wanita berdarah kerajaan. Sementara itu, mereka membatasi diri sampai maksimum empat istri yang sah. Di luar itu mereka bergaul dengan berpuluh-puluh wanita, baik yang berasal dari kalangan yang agak terpandang maupun dari kalangan rendahan. Pergaulan itu, karena tanpa kekecualian berkenaan dengan wanita merdeka, sebenarnya menurut agama Islam harus dipandang sebagai asusila; sebaliknya, menurut adat, tetap termasuk pergaulan biasa. Hanya jika selir seperti itu mengandung, raja tersebut menjamin kepada anak yang sedang dalam kandungan itu satu kelahiran yang sah secara semu, dengan jalan menceraikan salah

Kebiasaan-kebiasaan ini, yang tidak perlu dirinci lebih lanjut di sini, diikuti oleh kaum bangsawan di Jawa dan Madura. Maka para bupati dan bahkan para priayi rendahan, di samping menikahi 1-4 orang istri kelahiran bangsawan, menghidupi pula sejumlah gundik, kelangenan, selir atau apa pun sebutannya. Banyak orang masih ingat, misalnya, bagaimana mantan Bupati Ciamis dan Pangeran Sumedang, di samping memiliki para istri yang sah, juga memiliki "harim" dari para selir yang sangat padat populasinya. Sekalipun banyak orang saleh di antara penduduk kesal hatinya karena hal tersebut, kemerataan kebiasaan serta kekuasaan lalim para kepala itu menyebabkan bahwa penyimpangan dari agama Islam tidak berlaku juga dengan sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan umum. Penilaian masyarakat bangsa Eropa yang pasti sudah tersinggung oleh jumlah empat istri menurut hukum Mohammadan, menganggap juga kebiasaan beristri banyak yang berlebih-lebihan itu sebagai kebiasaan pribumi yang harus ditenggangkan sebagaimana adanya. Dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, pada satu pihak hubungan kaum bangsawan pribumi terhadap penduduk lainnya di daerah Gubernemen sudah sangat berubah. Maka para pegawai pribumi, jauh lebih banyak daripada dahulu, juga merasa terikat oleh pengertian- pengertian yang berlaku dalam lingkungan mereka mengenai hukum keluarga dan kesusilaan. Di lain pihak, pengaruh pikiran Eropa sudah cukup banyak bertambah, baik oleh pendidikan yang telah dinikmati oleh generasi muda para pegawai pribumi, maupun oleh karena pergaulan mereka secara lebih akrab dengan para rekan mereka berbangsa Eropa serta keluarga-keluarga mereka. Terutama kerja sama antara kedua pengaruh tersebut itulah yang telah menimbulkan perubahan-perubahan berikut. Jika sekarang para pengawai pribumi mengadakan pergaulan dengan para wanita tertentu, bertentangan dengan hukum keluarga Mohammadan yang secara teoretis diakui secara umum, maka hal ini terjadi secara tersembunyi. Banyak di antara mereka menahan diri dari segala macam pergaulan dengan para wanita yang tidak boleh mereka sebut istri mereka berdasarkan akad nikah Mohammadan. Sedangkan golongan terbesar sekurang-kurangnya secara semu menahan diri seperti itu. Namun dengan ini belum juga diperbuat cukup banyak bagi hubungan mereka dengan lingkungan mereka berbangsa Eropa. Sementara para bupati golongan lama-tadi sudah disebutkan beberapa contoh-tanpa rasa malu sedikit pun bergerak dalam satu kalangan berbangsa Eropa, mengadakan kunjungan dan menerima kunjungan dalam kalangan itu, dengan dikelilingi oleh 2, 3 atau 4 istri mereka yang sah, namun sekarang hal itu seluruhnya tidak lazim lagi. Ada seorang dua orang bupati atau pegawai pribumi bawahan yang masih dalam ikatan nikah dengan lebih dari seorang istri setaraf dengan mereka. Namun biasanya mereka hanya tinggal bersama dengan salah

Seorang bupati zaman sekarang hanya mencari seorang istri saja sebagai jodohnya, sedapat mungkin keturunan bangsawan yang tahu bergerak dalam kalangan bangsa Eropa maupun dalam kalangan bangsa pribumi serta pandai mengelola rumah tangga. Istri tersebut menjadi raden ayu baginya. Atau menurut kebiasaan ungkapan yang dicantumkan dalam bahasan Mr. Van den Berg dan berlaku dalam beberapa kalangan Eropa, disebut istrinya yang sejati. Para istri seperti itu serta pernikahan yang mereka adakan itu juga pernah ditegaskan dengan kata sifat sama derajat. Namun istilah ini hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus di mana kebangsawanan istri sama tingginya dengan kebangsawanan suaminya. Padahal tidak selamanya begitu. Terkadang terdapat perbedaan cukup besar. Seorang bupati yang lebih rendah asalnya, yang mendapat jabatannya berkat jasa pribadinya serta keadaan yang menguntungkan, tanpa kesulitan apa-apa mendapat seorang raden ayu berkelahiran bangsawan sebagai istri. Sebaliknya, seorang bupati berasal usul bangsawan senang menikah dengan seorang istri yang dalam hal ini memang lebih rendah kedudukannya, tetapi karena pendidikan yang baik dan karena sifat kekeluargaan yang baik pula, menonjol peranannya. D i sana-sini malah pernah terjadi bahwa seorang bupati telah menjadikan seorang wanita yang luar biasa cerdasnya dan luas sekali pengetahuannya namun berasal dari kalangan bangsawan yang sangat rendah, sebagai raden ayunya. Di bidang ini pun dalam masyarakat Jawa, jasa dan derajat kelahiran mulai saling berebutan untuk mendapat tempat terkemuka. Mengenai soal tersebut terakhir itu tentu saja terdapat perbedaan setempat yang cukup besar. Di mana unsur Eropa banyak, sedangkan masyarakat pribumi paling banyak mengalami modernisasi, maka raden ayu tumenggung atau raden ayu adipati dikenai syarat-syarat peradaban yang tertinggi. Di daerah yang lebih terpencil atau lebih kuno, teman hidup bupati itu harus menonjol di atas para wanita pribumi karena asal usulnya. Ia harus berlomba dengan para istri bupati di beberapa kabupaten yang berdekatan. Seorang wanita yang karena derajat kelahirannya yang rendah atau karena kekurangan pendidikan, menurut penilaian seorang bupati tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai mi tra hidupnya yang sejati, tidak menjadi raden ayunya. Terkecuali dalam beberapa hal yang telah dicantumkan tadi dan bagaimanapun hanya dalam masyarakat pribumi. Hal-hal tersebut semakin menjadi kekecualian yang langka. Jika seorang bupati belum menemukan mitra hidup yang diinginkannya atau karena hilang baginya karena meninggal, padahal belum diganti dengan mitra hidup baru, maka biasanya, sambil menunggu, ia tidak tetap membujang.

Penamaan itu pun masih diterapkan pula kepada wanita yang dinikahi oleh bupati, sesudah dan selain pernikahannya dengan istri "sejatinya" yaitu raden ayu. Kebanyakan ini terjadi untuk memenuhi kecenderungan syahwatnya. Seperti dikatakan, maka untuk pernikahan seperti itu semakin kurang dicari wanita bangsawan. Sebab hal itu bagi para bupati tidak sepenting zaman dahulu untuk bertalian dengan berbagai keturunan yang berderajat tinggi. Sedangkan pernikahan dengan seorang wanita yang lebih tinggi derajatnya membawa pengorbanan keuangan yang lebih tinggi serta membawa kewajiban lain terhadap istri itu dan keluarganya. Ini dibandingkan dengan pernikahan dengan seorang anak desa. Yang tersebut terakhir itu pun mudah dirahasiakan. Memang hal ini dianggap perlu oleh banyak bupati terhadap masyarakat bangsa Eropa. Di samping itu dianggapnya perlu terhadap lingkungan pribuminya, jika ia memang sudah mempunyai seorang raden ayu. Bupati Bangkalan telah mengikatkan diri dengan seorang wanita yang berasal usul lebih rendah melalui pernikahan yang sah, tanpa menjadikannya sebagai istri sejatinya, maksudnya tanpa menjadikannya sebagai raden ayu. Adapun alasan Direktur Pemerintah Dalam Negeri dalam alinea pertama penjelasannya dengan demikian adalah palsu. Sedangkan pendapat Residen Madura bahwa istri termaksud "menurut adat berhak menyandang gelar raden ayu" tidak mempunyai dasar sedikit pun. Pendapat itu bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku mengenai hal ini di Jawa dan Madura. Namun, boleh dikatakan bahwa Bupati Bangkalan dalam nikahnya atau jika ketika itu ia memang sudah menikah dengan istri tersebut-dalam kedudukannya selaku bupati, dapat juga memperkenalkan istri itu sebagai raden ayu kepada lingkungannya. Dengan demikian, ia mungkin berbuat sesuatu yang memang hanya jarang sekali terjadi, tetapi bukannya tidak lazim sama sekali. Namun ia tidak berbuat begitu. Maka untuk itu, seperti dapat kita anggap, ia mempunyai alasan yang baik baginya. Apakah alasan itu semata-mata terdapat dalam posisi timpang seorang istri yang berasal usul rendah seperti itu terhadap para raden ayu bupati-bupati serta para istri bangsawan dari para pegawai bawahannya, yang semuanya berdekatan tinggalnya? Mungkin juga karena istri tersebut, selain itu, kurang cocok bagi pergaulan dalam kalangan bangsa Eropa. Ataupun karena pengangkatannya menjadi raden ayu tidak jadi, sebab bupati semula berniat mengadakan pernikahan yang lebih sama sederajat, namun karena keadaan, ia tidak dapat melaksanakan maksud ini.

Andaikan kelak terdapat kemungkinan bahwa bupati tersebut digantikan oleh seorang anak lelaki yang telah didapatnya melalui istri termaksud, maka menurut pengertian pribumi pun tidak terdapat keberatan satu pun. Kedudukan anak tersebut sedikit pun tidak dapat diperkuat, andaikan kepada ibunya yang sudah agak lanjut usianya, diberikan tempat dan pangkat yang menurut pengertian pribumi tidak semestinya baginya dan nyatanya tidak mengubah kedudukannya, paling-paling hanya mempersulitnya. Anak tersebut, hanya karena perubahan bentuk yang pada saat terakhir diadakan itu, bagaimanapun tidak dapat "membanggakan keturunan bangsawannya dari pihak ibunya pula". Sebab kaum bangsawan tinggi di Madura tidak akan menyimpulkan dari tindakan seperti itu bahwa jasa yang tinggi lebih dihargai lagi oleh Pemerintah Pusat dibandingkan dengan kelahiran. Paling-paling dapat disimpulkan dari tindakan itu bahwa Pemerintah Pusat tidak mempunyai pengertian tentang hakikat kebangsawanan pribumi dan menyangka bahwa sudah cukup untuk mencantumkan tanda kelahiran bagsawan kepada seorang wanita lanjut usia dari golongan rendahan. Hanya dengan maksud agar ia melupakan asal usulnya. Dari surat kiriman Residen Madura, selebihnya dapat dilihat dengan jelas bahwa pikiran untuk mendesak diadakannya pengangkatan derajat istri Bupati Bangkalan bukan timbul dari bupati tersebut atas dorongan kehendaknya. Sebaliknya telah disarankan kepadanya oleh residen. Sebab kalau bukan begitu halnya, maka aneh juga bupati baru sekarang tampil dengan permohonannya. Mungkin bupati tersebut menurut usul residen tanpa seluruhnya sependapat dengan residen tersebut. Ataupun keberatan terhadap perubahan termaksud yang didapatnya dari pengertian lingkungannya, telah dikesampingkannya ketika ia mengetahui bahwa majikannya bersedia juga untuk memantas-mantaskan sesuatu hal yang di tempat bupati berlaku sebagai tidak pantas. Karena alasan semua itu, saya hanya dapat menasihatkan agar usul yang diajukan oleh Residen Madura pada akhir surat kirimannya, jangan dikabulkan.

i7

Nota

Berdasarkan naskah Jilid III paragraf 21 dalam "Eindresume" (Ikhtisar Akhir) yang dikirimkan kepada yang bertanda tangan di bawah ini bersama surat kiriman Sekretaris Pemerintah tertanggal 12 Januari 1895, No. 8o a.

Betawi, 9 Maret 1905

Andaikan pengolahan data yang diikhtisarkan dalam paragraf ini mengenai apa yang disebut para rohaniwan dan tentang zakat dan fitrah ditugaskan kepada saya, serta andaikan saya dalam hal ini dapat menggunakan apa yang saya ketahui dari sumber lain, maka hal itu akan saya lakukan dengan cara lain daripada yang telah terjadi di sini. Perbedaan pokok kiranya sebagai berikut: Akan saya kesampingkan banyak rincian yang kurang tepat atau sekurang-kurangnya sangat diragukan nilainya. Maka saya akan mohon lebih banyak perhatian terhadap apa yang benar-benar khas. Dalam paragraf tersebut, seperti yang sekarang terletak di depan meja kami dalam bentuk naskah, data itu pastilah tersusun dengan cermat. Namun pembaca akan sering mendapat kesan keliru, sehingga ia akan menganggap kebiasaan atau pendapat yang sepenuhnya bersifat setempat sebagai sesuatu yang telah diterima baik secara agak umum. Sebaliknya urusan pribumi atau Mohammadan umum yang sangat biasa akan dianggap sebagai gejala setempat. Satu contoh mudah-mudahan dapat menjelaskan hal ini. Zakat dan fitrah merupakan pranata Mohammadan murni, yang telah diatur sampai seluk-beluk yang paling kecil dalam kitab-kitab fikih. Ajaran mengenai pajak-pajak tersebut, tanpa sedikit pun ada perbedaan pendapat, diajarkan di pesantren-pesantren di Jawa menurut kitab fikih mazhab Syafi'i. Dan setiap pribumi tak terpelajar yang mengemukakan soal ini, berbuat demikian karena ia berpendapat dengan melakukannya akan memenuhi kewajiban agama. Penyimpangan yang ganjil-ganjil dalam ajaran itu pernah dan masih timbul dalam praktik dari: keserakahan para penghulu dan pegawai pribumi lainnya, ketidaktahuan para penghuni desa tentang isi syariat sebenarnya dan sebab-sebab semacam itu; bukan timbul dari adat kebiasaan pra-Mohammadan. Saya rasa dengan demikian telah dinyatakan perlunya untuk menguraikan dalam sebuah paragraf yang membahas zakat dan fitrah pertama-tama tentang ajaran mengenai soal tersebut menurut mazhab Syafi'i. Ajaran mazhab tersebut di negeri ini diakui secara umum, meskipun di mana-mana tidak diketahui dan dijalankan secara murni.

Pada lembaran IV dan selanjutnya dalam naskah tersebut, maka sebagai gantinya dibahaslah satu demi satu sejumlah ketentuan hukum. Semuanya tanpa kelengkapan dan tanpa mengemukakan d i manakah orang berurusan dengan peraturan undang-undang, dengan satu kebiasaan atau dengan kekeliruan yang timbul di sana-sini. Sementara itu, sesekali tercampur di dalamnya dalil-dalil yang sangat banyak menimbulkan keberatan dan yang berasal dari satu zaman ketika telaah mengenai Islam merupakan pekerjaan para diletan (bukan pakar). Selanjutnya, sebagai contoh-contoh pendapat pribumi, telah diikhtisarkan beberapa penjelasan yang pasti terkadang dapat didengar dari salah seorang pribumi. Namun contoh tersebut tanpa susah payah dapat ditambah dengan beratus-ratus hal senilai dengan itu, tetapi berbeda sama sekali isinya. Itu semua tanpa menyebabkan arti penting zakat dan fitrah tampak lebih jelas bagi masyarakat pribumi. Umpama dalam sejumlah dusun beragama Katolik dalam salah satu negeri Eropa, jawaban-jawaban yang diberikan oleh orang beriman yang sederhana, dan tidak banyak atau sama sekali tidak mendapat pengajaran, dibukukan setelah dikemukakan pertanyaan mengenai arti penting bebarapa pranata terkemuka dalam gereja Katolik. Jika begitu, yang didapat sama-sama juga akan merupakan satu kekacauan yang terjadi dari berbagai pendapat. Akan tetapi apa gunanya? Sebab ajaran itu tentu saja hanya diketahui dengan cermat oleh orang-orang yang agak terpelajar. Sedangkan dalam praktik massa membiarkan dirinya dibimbing. Adapun ilmu, sebagaimana diajarkan, dan adapun praktik sebagaimana dijalankan di sana, itulah yang menjadi urusan orang. Bukan suatu apa yang sementara itu salah dibayangkan oleh seseorang. Hal tersebut terakhir hanya mungkin ada artinya bagi pengetahuan mengenai takhayul popuier. Namun jika hal itu dibicarakan dalam uraian tentang pranata yang praktis seperti zakat dan fitrah, maka keterangan itu mudah menimbulkan salah paham.

Guna membuat keseluruhan yang agak memuaskan bagi saya mengenai paragraf ini, maka paragraf tersebut harus saya rombak sama sekali. Namun, dengan demikian, akan menjadi kurang cocok dalam rangka Ikhtisar Akhir tadi. Mungkin juga perubahan tersebut tidak sesuai dengan maksud Mr. Bergsma, dan urusan itu pastilah tidak dapat diselesaikan dengan kecepatan yang diinginkan. Alasan-alasan itulah yang telah mengharuskan saya membatasi diri dengan membubuhkan beberapa pembetulan kecil dengan memakai pensil biru. Juga membatasi diri dengan menyampaikan beberapa cacatan yang telah mendorong saya menulisnya sesudah membaca paragraf tersebut. Catatan itu saya susulkan sekarang. ad. I, catatan a. Sama saja apa yang telah diterangkan dalam beberapa desa: kebenarannya ialah bahwa hampir di mana-mana usur (di Banten disebut dastur, di daerah lain parapuluhan) dipungut bagi harta peninggalan orang yang meninggal, terutama juga di Cirebon.

ad. II. Gagasan bahwa orang yang tidak boleh meresmikan nikah, mempunyai kekuasaan penuh juga untuk membatalkannya, malah sangat tidak layak terjadi sebagai kekhususan setempat. Contoh yang dikutip dalam catatan (b) mengenai Kasan Besari tetap tidak tepat, sebab dari surat perintah yang dikutip, sebaliknya terbukti tanpa sangsi bahwa perdikan tersebut benar-benar telah diberi tugas untuk meresmikan nikah. Agaknya kekeliruan ini timbul sebagai berikut. Dalam surat "perintah" pertama dari tiga "surat perintah" yang telah diumumkan oleh Tuan Fokkens, dialamatkan kepada seorang bernama Yahya, maka kepada yang tersebut terakhir itu telah ditolak permintaan izin untuk boleh meresmikan nikah di daerah Bantengan. Akan tetapi, dengan ini tidak disertakan pemberian kuasa sedikit pun untuk membatalkan nikah. ad. IV. Seperti sudah disinggung tadi, pandangan umum yang mulai berjalan di sini mengenai zakat tidak benar. Bahwa zakat harus dibayar dan berapa barang yang harus dibayar zakatnya yaitu hasil bumi, ternak, emas dan perak, barang dagangan, hal itu diajarkan oleh setiap kitab fikih Mohammadan. Dan hal itu diajarkan dalam setiap pondok yang terletak di Banten atau daerah lain di Jawa. Sedikit pun tidak ada di dalamnya yang berupa kesimpulan popuier dari pikiran popuier. Apa yang dikatakan dalam cuplikan mengenai "sumbangan sukarela berupa zakat dan fitrah yang menurut penjelasan tahun 1966 dan kemudian, atas nama Pemerintah Pusat, telah diumumkan" mengenai keadaan sekarang, pasti bertentangan dengan kebenaran. Di sebagian besar Jawa Barat, terutama di Priangan, sebagian besar di Keresidenan Cirebon, sedangkan yang paling sedikit itu terjadi di Banten, maka zakat dan sebagian fitrah juga dikumpulkan untuk apa yang disebut "kaum rohaniwan yang diakui". Sebabnya ialah karena rakyat kecil yang telah diperkuat dalam hal itu oleh para kepala, berpendapat bahwa hal itu harus dikerjakan. Zakat dan fitrah memang merupakan bagian yang cukup besar dari pendapatan para lebai atau amil, naib dan penghulu di dalam keresidenan-keresidenan tersebut. Dan para kepala tidak memberikan bantuan mereka dalam pemungutan itu secara cuma-cuma. Di Priangan dan di Cirebon pun bahkan menjadi tindakan yang biasa sekali dilakukan oleh para penghulu guna memenuhi kekurangan uang mereka, bahwa mereka mengambil jumlah uang tertentu dari para naib mereka. Jumlah tersebut kemudian diperhitungkan dengan padi yang disumbangkan sebagai zakat berikutnya. Dalam hal itu bunga pinjaman tersebut dipotong dengan jalan mengurangi jumlah padi yang sebenarnya merupakan utang. Hal yang sama diperbuat oleh para naib dengan para lebai mereka. Sedangkan para lebai itu sering menjual atau menggadaikan

Kebanyakan penduduk akan menghasilkan zakat dan fitrah juga tanpa dipaksa. Namun dalam hal itu zakat tersebut akan lebih diberikan kepada fakir miskin, kiai, santri dan sebagainya. Dan bukan kepada lebai desa. Apalagi karena diketahui bahwa zakat dan fitrah yang hanya digunakan untuk memberi nafkah kepada para lebai, naib dan penghulu, tidak akan syah menurut ajaran syariat. Di Banten, zakat jauh kurang bersifat pajak paksaan dibandingkan dengan fitrah. Yang tersebut terakhir itu dituntut jatah tertentu oleh para ulama desa, termasuk juga atas nama para kepala desa. Beberapa kepala desa, karena itu, berusaha agar kira-kira pada bulan Puasa, para amil mereka dapat dipecat karena melakukan perbuatan tidak baik. Ini dimaksudkan agar mereka, sebelum diangkat seorang pengganti amil, dapat mengumpulkan fitrah itu dan dapat menahannya lebih kurang seluruhnya untuk diri sendiri. Di Cirebon, saya mendengar sendiri seorang naib dengan terus terang menyatakan : jika para lurah dan asisten wedana tidak menolong kami, maka kami hampir tidak akan menerima apa-apa dari zakat. Keadaan tersebut dapat dinilai dari dua segi pandangan. Ada orang yang menganggap perlu agar dengan pelestarian pendapatan yang cukup besar itu para penghulu dan naib tetap dibuat mampu hidup sesuai dengan golongan pangkat mereka. Ada pula yang menganggap bahwa kemudahan itu bukan saja diperoleh dengan jalan yang tidak sah, melainkan juga merugikan bagi gengsi moral apa yang secara salah dinamakan "kaum rohaniwan resmi". Bagaimanapun, dalam hal mana pun tidak berguna untuk menggambarkan keadaan yang berlaku itu secara berbeda dengan yang sesungguhnya. Ini terjadi dalam naskah Paragraf 21 atas dasar data dan pernyataan yang keliru. Apa yang dikatakan dalam "tambahan" yang ditulis pada lembaran lepas, mengenai biaya nikah, telah dirumuskan secara terlalu umum. Jumlah uang yang biasa dibayar kepada petugas nikah, memang benar di sebagian daerah Jawa Tengah disebut srakah, sebaliknya di Jawa Barat umumnya dinamakan ipekah, di Pekalongan namanya kolta, di tempat lain mudah saja dinamakan wragad (ongkos)dan sebagainya. Pemisahan sanggan atau srakah dari selawat juga merupakan kekhasan yang sepenuhnya bersifat lokal. Biasanya hanya sejumlah bulat yang dibayarkan kepada naib atau penghulu, sedangkan pemasukan sebagiannya ke dalam kas mesjid, di mana-mana tidak dilakukan secara merata. Di sana-sini dikehendaki oleh kebiasaan agar selain itu dibawakan beberapa sumbangan berupa barang dan hasil bumi untuk petugas nikah, misalnya ayam, pisang, tikar, kelapa, bambu. Akan tetapi, adat ini berangsur-angsur berkurang. Imbalan bagi penulis yang membantu petugas nikah dan untuk orang yang atas nama pengurus desa mengiringi calon pengantin, memang secara resmi katanya termasuk dalam srakah, ipekah atau dan sebagainya, namun biasanya mereka ini masih menuntut persenan tersendiri. Catatan-catatan tadi agaknya oleh orang yang diberi tugas menerbitkan Jilid III Ikhtisar Akhir, dapat dimanfatkan seperlunya.

Kutaraja, 16 September 1902

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Terhadap penerimaan keanggotaan dalam-komisi besar yang dimaksudkan dalam surat kiriman tersebut, saya mempunyai dua macam keberatan. Pertama-tama keanekawarnaan kegiatan saya yang sekarang pun sangat mempersulit sekali penyelesaian satu tugas yang luas, misalnya, penyelesaian telaah saya mengenai tanah Gayo dan Alas yang sudah lama saya tangani. Telaah itu juga mengharuskan saya banyak bepergian, sehingga saya pasti tidak mungkin ikut serta dalam kerja komisi besar yang akan diangkat sebanyak yang, secara umum, orang berhak mengharapkannya. Keberatan kedua demikian letaknya. Menurut keyakinan saya, berdasarkan penelitian mengenai sebab musabab kekurangan kemakmuran di T awa, di bawah pimpinan sebuah komisi besar tidak dapat diharapkan memberikan hasil yang menguntungkan. Keadaan penduduk di berbagai keresidenan di Jawa demikian jauh berbeda sehingga penelitian tidak seharusnya diadakan menurut satu pedoman saja untuk seluruh pulau ini. Sebaliknya yang berkenaan dengan setiap keresidenan masing-masing: keadaan tanah, pertanian dan peternakan yang dilakukan oleh penduduk, perusahaan lain-lain yang dijalankan olehnya, keuntungan yang ditariknya dari itu semua, serta keberatan-keberatan yang ditimbulkan baginya sebagai hambatan oleh alam dan oleh faktor-faktor lain. Begitu pula daya pikul perseorangan, pendeknya semua seluk-beluk yang perlu untuk menilai keadaan ekonomi serta syarat-syarat tempat keadaan tersebut bergantung, telah cukup banyak diketahui pada semua pemerintah keresidenan. Maka tidak terdapat banyak sasaran lagi untuk satu penelitian tersendiri. Saya rasa bahwa usaha-usaha perbaikan keadaan penduduk di sana pun, di mana keadaan tersebut banyak kekurangannya, harus dirancang di setiap keresidenan menurut keadaan. Begitu pula usaha untuk menganggap seluruh pulau secara ekonomi sebagai satu kesatuan guna mencapai rumus dan cara penyembuhan yang berlaku secara umum, tidak mungkin membantu untuk memperoleh wawasan yang tepat. Malahan usaha itu akan menghilangkan banyak waktu dengan adanya pandangan dan pertukaran pikiran yang tidak dapat diharapkan manfaatnya. Akan tetapi, jika yang mulia menilai bahwa bertentangan dengan uraian tadi, keikutsertaan saya dalam kegiatan komisi besar tetap diperlukan, maka tentu saja tugas itu akan saya terima dan akan saya penuhi menurut kemampuan.

Betawi, 9 Mei 1904

Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal

Dalam surat kiriman Inspektur Kepala Perkebunan tentang masalah istirahat hari Ahad dengan tepat dicatat bahwa berangsur-angsur penduduk pribumi dengan sendirinya akan mengambil alih kebiasaan tersebut dari orang Eropa. Selanjutnya, bahwa tidak ada pribumi yang menghargai istirahat itu berdasar motif agama, diharuskan untuk menghasilkan kerja pada hari Ahad. Kecuali dalam hal-hal khusus yang mendesak. Andaikan dari pihak Pemerintah Pusat diwajibkan satu hari istirahat dalam sepekan sebagai kaharusan untuk rodi, maka ini harus jatuh pada hari Jumat untuk pribumi beragama Mohammadan. Meskipun oleh agama Mohammadan tidak diperintahkan agar pada hari Jumat segala kerja diistirahatkan, namun jika semua orang Mohammadan akil balik diharuskan menghadiri salat Jumat yang diwajibkan, sedangkan waktu yang diperlukan bagi setiap orang sebagai persiapan dan sebagainya dari kira-kira jam 10 - jam 2, padahal pada hari itu diperintahkan pula melaku- kan kerja rodi, maka hal itu tidak pantas. Memang, pasti benar bahwa kewajiban salat Jumat biasanya dilalaikan oleh sebagian besar pribumi beragama Mohammadan. Tetapi hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa di beberapa daerah justru sebagian besar, sebaliknya di beberapa daerah lain satu minoritas yang cukup besar, dan di mana pun satu minoritas tertentu, memenuhi kewajiban itu dengan setia. Dalam menerapkan peraturan kerja rodi beberapa hal itu diperhitungkan sewajarnya. Di mana hal itu tidak terjadi, yaitu secara langka, maka hal itu disebabkan oleh tidak adanya wawasan yang tepat di pihak para pegawai yang bersangkutan. Dan di mana kekurangan itu timbul, maka kekurangan itu terungkap, begitupun dalam penerapan peraturan yang bersifat keharusan seperti dalam hal asas pemerintahan yang jelas tanpa sangsi. Saya mempunyai kenalan pejabat pemerintahan yang dengan sengaja membawa serta para pegawai pribumi yang ingin menghadiri salat Jumat, pada hari Jumat itu juga dalam perjalanan keliling (turne) atau malah menugaskan pekerjaan kepada mereka yang tidak dapat disatukan dengan ibadah Jumat. Dengan iktikad baik mereka melihat kecendrungan beribadah itu sebagai permulaan yang berbahaya dalam sikap fanatisme. Lalu mereka menyangka bahwa dengan cara yang telah ditunjukkan tadi mereka dapat memberantas hal itu dengan keluwesan yang luar biasa. Salah paham seperti itu, sebaliknya, berangsur-angsur berkurang, sedangkan asas menghormati pengertian agama bagi setiap orang semakin meresap.

Memang, saya tidak akan memandang baik jika istirahat Jumat yang mutlak diperlukan bagi orang Mohammadan yang taat beribadah, dijadikan umum melalui peraturan yang bersifat keharusan. Sebab, dengan

Kenyataan bahwa boleh dikatakan seluruh penduduk pribumi di Jawa serta sebagian besar dari penduduk luar Jawa beragama Mohammadan, harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh penguasa di keresidenan- keresidenan tersebut. Meskipun agama tersebut di negeri ini, terutama di Jawa, dijalankan dalam satu bentuk yang lebih menenggang dan lebih membuka pintu bagi pengaruh dari luar dibandingkan dengan barangkali negeri lain mana pun. Di sini penyesuaian ke dalam maupun ke luar dari penduduk pribumi kepada cara hidup dan berpikir orang Barat besar sekali. Akan tetapi, usaha yang lebih tegas dari Pemerintah Pusat untuk membantu penyesuaian tersebut justru akan mengakibatkan hal sebaliknya dari yang dituju oleh tindakan tersebut. Terutama andaikan dalam hal itu sifat Kristen dalam tata susila yang akan dipropagandakan itu ditonjolkan. Hal itu akan memupuk kecurigaan besar, dan kecurigaan ini oleh para penghasut beragama Mohammadan akan dikobar-kobarkan dengan keberhasilan yang tak dapat diragukan. Kita sudah cukup jauh di jalan yang menuju kepada istirahat hari Ahad bagi penduduk beragama Mohammadan dalam hal kegiatan yang ditugaskan kepadanya dari pihak Pemerintah Pusat. Jadi, tujuan yang dibayangkan oleh Menteri Daerah Jajahan untuk sebagian besar sudah tercapai. Tindakan atau peraturan baru ke arah itu bukan saja tidak diperlukan, malahan harus dianggap tidak menguntungkan.

Latar Belakang Dalam sejarah Indonesia yang panjang dan kaya, Universitas Negeri Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), merupakan fenomena yang baru muncul. Pada saat ini ada empat belas IAIN yang memberikan pendidikan dan penelitian mengenai Islam, dalam taraf universiter. Semuanya ada di bawah Departemen Agama RL Perkembangan daerah didorong dengan berdirinya fakultas-fakultas baru, yang sekarang dianggap sebagai cabang IAIN. Meskipun IAIN dapat dianggap telah mantap, Departemen Agama ingin sekali mengakselerasikan perkembangan lebih lanjut universitas-universitas ini.

Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam bidang Studi Islam Untuk tercapainya tujuan tersebut diusahakan adanya kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam lain yang bertaraf internasional. Salah satu lembaga ini adalah Universitas Negeri Leiden, Belanda. Di universitas itu telah lama diadakan studi Islam dan di situ juga dalam banyak bidang sejarah dan kebudayaan Islam dipelajari di berbagai jurusan. Kerja sama ini, Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), dilaksanakan oleh Jurusan Bahasa-Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara, dan Oseania, Universitas Leiden dan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta. Kerja sama ini akan berlangsung dari tahun 1989-1994 dan akan dibiayai oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda. Tujuan INIS ialah pengembangan dan penataran tenaga ahli Departemen Agama dan Universitas Islam Negeri dalam bidang Studi Islam, dan pengembangan sarana kepustakaan dan penelitian yang memadai di universitas-universitas tersebut.

Kegia tan-kegiatan Untuk mencapai tujuan ini, kegiatan-kegiatan berikut dilaksanakan:

  1. Memberikan pendidikan pascasarjana dalam studi Islam kepada tenaga-tenaga dari Departemen Agama dan Universitas Negeri Islam, baik di Indonesia maupun di Belanda;
  2. Memberikan sarana penelitian kepada sarjana-sarjana Islam Indonesia di Leiden, negeri Belanda;
  3. Memajukan koleksi-koleksi kepustakaan Universitas-universitas Negeri Islam dengan cara setiap tahun menyediakan sejumlah buku dan majalah periodik dalam bidang Islam untuk keempat belas IAIN itu.
  4. Mendistribusikan publikasi yang ada hubungannya dengan bidang Islam dalam rangkaian terbitan INIS Materials.
  5. Mempublikasikan INIS Newsletter (Surat kabar INIS) untuk me- ningkatkan komunikasi ilmiah antarsarjana Islam Indonesia, dan juga antara sarjana Islam Indonesia dan sarjana Islam Barat. Ketua INIS di negeri Belanda: Prof. Dr W.A.L. Stokhof Universitas Negeri Leiden

I. Seri INIS

1. Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Filosofi, Teologi dan Mistik

Tradisi Islam, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Dwibahasa, 1988, ISBN: 979- 8116-00-3.

  1. Santri dan Abangan di Jawa, Zaini Muchtarom, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, 1988, ISBN: 979-8116-01-1.
  2. Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, L.W.C. van den Berg, Penerjemah: Rahayu Hidayat, Editor: K.A. Steenbrink, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-02-X.
  3. Pandangan Barat terhadap Islam Lama, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-03-8.
  4. Parayaan Mekah, C. Snouck Hurgronje, Penerjemah: Sukarsi, Editor:
    H.L. Beek, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-04-6.
  5. Beberapa Kajian Indonesia dan Islam, Penerjemah: L.D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, N.J.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Dwibahasa, 1990, ISBN: 979-8116-06-2.
  6. Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), Kumpulan makalah seminar "Seperempat Abad Ilmu Perbandingan Agama di IAIN" di Yogyakarta 12-13 September 1988, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, H.L. Beek, Burhanuddin Daya, Djam'annuri, 1990, ISBN: 979-8116-10-0.
  7. Bawean dan Islam, Jacob Vredenbregt, Penerjemah: A.B. Lapian, Editor:
    W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwi n Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1990, ISBN 979-8116-08-9.
  8. Ijtihad Ibn Taimiyyah dalam Bidang Fikih Islam, Muhammad Amin, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1991, ISBN: 979-8116-11-9.

  9. Islam and Governmental System: teaching, history and reflections, H. Munawir Sjadzali, M.A., Preface: Prof. Dr. Harun Nasution, Dr. Nurcholish Madjid, Editors: W.A.L. Stokhof, Mrs. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Audrey Pieterse, 1991, ISBN: 979-456-076-6.

  10. Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah, Christine Dobbin, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 1991, ISBN: 979-8116-08-9.

    II. Seri Khusus INIS

  11. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid I, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.

  12. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid II, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
  13. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid III, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
  14. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid IV, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
  15. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid IV, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.

  16. INIS Newsletter Vol. I, 1989

  17. INIS Newsletter Vol. II, 1989
  18. INIS Newsletter Vol. III, 1990
  19. INIS Newsletter Vol. IV, 1991
  20. INIS Newsletter Vol. V, 1991
  21. INIS Newsletter Vol. VI, 1991

    Akan Terbit

  22. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VII, E. Gobée and C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Rusan, 1991, ISBN: 979-8116-05-4.

  23. Syamsuddin dari Pasai: Sumbangsih untuk Pengetahuan tentang Mistik di Sumatra, C.D.A. Van Nieuwenhuijze, Penerjemah: Sutan Maimoen, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 1991, ISBN: 979-8116-14-3.
    Kantor Perwakilan Univeritas Negeri Leiden Villa 'Siti Andalusia' Kebun Duren, Ciputat 15411

Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS) ISBN 979-8116-05-4