J₁₁ NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE
4064 SEMAS A KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH fflNDIA BELANDA
Seri Khusus INIS V
Sampul Seri Khusus INIS diilhami Ornamen Turki yang bertuliskan ayat al-Quran surah Fatir (35)141, "Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi agar tidak tergelincir, jatuh. Dan demi jika keduanya tergelincir, tak ada seorang pun yang dapat menahannya selain Dia. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun."
Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — 1936
NASIHAT-NASIHAT C. SNOUCK HURGRONJE SEMASA KEPEGAWAIANNYA
KEPADA PEMERINTAH HINDIA BELANDA 1889 — 1936
OLEH
E. GOBÉE DAN
C. ADRIAANSE
Seri Khusus INIS Jilid V Jakarta 1991
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
GOBÉE, E. Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje semasa kepegawaiannya kepada pemerintah Hindia Belanda, 1889-1936/oleh E. Gobée dan
C. Adriaanse. — Jakarta: Indonesian Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1991. XII, 241 hlm., 24,5 cm — (Seri khusus INIS).
ISBN 979-8116-05-4
- Aceh-Sejarah-Pemerintahan Hindia Belanda, 1889-1936. I.Judul.
II. Hurgronje, C. Snouck. III. Adriaanse, C. IV. Seri.
959-8"
Judul asli : Ambtelijke Adviezen van C. Snouck Hurgronje, 1889-1936 Pengarang : E. Gobée dan C. Adriaanse Judul terjemahan : Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda,
.1889-1936
Penerjemah : Sukarsi ', Redaksi Ilmiah: Zaini Muchtarom Jacob Vredenbregt
E. van Donzel
Redaksi Jakarta: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring Ahmad Seadie Ruslan Leiden: Audrey Pieterse
Redaktur yang bertanggung jawab untuk buku ini: W.A.L. Stokhof
SERI INIS
Buku ini diterbitkan dalam rangkaian INIS Materials yang berasal dari Kerja Sama Studi Islam Indonesia-Belanda (Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies -INIS-) antara Direktorat Perguruan Tinggi Agam a Islam, Departemen Agama, Jakarta dengan Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara dan Oseania, Universitas Negeri Leiden, Belanda.
P.angkaian terbitan ini diarahkan kepada distribusi publikasi-publikasi penting dalam bidang studi Islam di Indonesia.
Hak Cipta 1991 INIS
Daftar Isi
Halaman"
PRAKATA x i
V. SULTA N SEPUH 68 3
VI. GELA R BANGSAWAN 68 5
VII. PERUBAHAN-PERUBAHAN DALA M PERATURAN PEMERINTAH PUSAT 7° i
VIII. HUKU M ADAT Dl SAMPING HUKU M ISLAM 74 1
IX. DESAPERDIKAN 77 *
X. HUKU M PIDANA 7 85
XI. PAR A BUPATI DAN AGAMA 79 3
XII. PENGHULU DAN PERSONALIA MESJID 81 5
XIII. KAS MESJID 8 53
XIV. PERSELISIHAN MENGENAI MESJID 87 9
XV. WAQ F AT AU WAKAF 9° 3
PRAKATA
Buku ini merupakan jilid V dari rangkaian seri khusus INIS yang berjudul Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda i88g — igj6, dengan Kata Pengantar oleh P.Sj. van Koningsveld yang berjudul "Nasihat-nasihat Snouck Sebagai Sumber Sejarah Zaman Penjajahan".
Jilid I memuat Kata Pengantar dari P. Sj. van Koningsveld dari halaman XI-LXXIII, Catatan Penerjemah dari halaman LXXIV-LXXV, dan isi buku yang dimaksud yang terdiri atas:
halaman
Prakata i
Pengantar ii i
Daftar Para Menteri Daerah Jajahan dan Para Gubernur Jenderal Hindia Belanda dalam Kurun Waktu 1889 -1936 xvi i
I. Beberapa Tugas Belajar dan Jabatan 1 II. Kegiatan dan Penerbitan 2 3
III. Aceh dan Tanah Gayo-Alas 5 3
(1) Laporan Aceh dan lain-lain 5 3
(2) Jaksa Kepala-Penghulu Ketua di Kutaraja 13 9
Jilid II terdiri atas: halama n
III. (3) Masa Perang, Sistem Konsentrasi 15 3
(4) Gubernur Van Heutsz dan Dr. Snouck Hurgronje 23 5
Jilid III terdiri atas: halama n
III. (5) Nasihat-nasihat tentang Politik Aceh Yang Harus Dianut Sesudah Tahun 1903 37 9
(6) Tugu dan Makam Suci 42 3
(7) Tanah Gayo dan Alas 43 3
Jilid IV terdiri atas :
IV. Pemerintahan 46 9
(1) Pendidikan dan Kedudukan Para Pejabat Pemerintah Bangsa Eropa dan Pribumi di Hindia 46 9
(2) Kecakapan dan Watak Pemerintahan Pribumi 54 5
(3) Pemerintahan Pribumi yang Mandiri 57 5
(4) Pembaruan Pemerintahan 60 1
(5) Laporan Mengenai Para Bupati 61 9
(6) Pemerintahan Daerah, Serba-serbi 66 9
V. SULTAN SEPUH
Betawi, 13 November 1905
Ke hadapan Gubernur Jenderal
Jika kita pandang segala sesuatu tanpa terpaksa dalam kaitannya satu dengan yang lain, maka saya kira sudah tidak dapat disangsikan bahwa tunjangan F 3.000 bagi para sultan Cirebon tituler (yang hanya bergelar, tetapi tidak berfungsi lagi, penerjemah) harus diberikan untuk memenuhi permintaan mereka agar pendapatan mereka dinaikkan. Meskipun sementara itu diajukan motif bahwa sultan-sultan yang dimaksud itu hingga sekarang terpaksa membiayai pemeliharaan makam suci Sunan Gunung Jati dari sarana mereka sendiri. Karena keadaan kehidupan pasti tidak bertambah baik bagi mereka dalam lebih dari 60 tahun yang sudah berlalu itu, maka saya kira kini tidak ada lagi alasan untuk membatalkan atau mengurangi tunjangan tersebut. Lagi pula sekali-kali tidak ada alasan untuk memberlakukan pengisapan ini pada Sultan Sepuh yang tituler. Sebab, beliau-berlainan dengan Sultan Anom yang salah asuh dan sepenuhnya terpengaruh oleh perempuan dan judi-masih mempunyai sedikit banyak uang yang telah ditabungnya waktu kecil. Lagi pula, beliau bersama istrinya yang berpendidikan menjalankan kehidupan yang tertib. Dalam pandangan saya, dituntut oleh rasa kejujuran terhadap keturunan para raja yang telah ditaklukkan, tunjangan yang sudah sekali diberikan kepada beliau-beliau itu agar dilestarikan. Kesempatan ini sekaligus saya gunakan untuk mohon perhatian Yang Mulia terhadap perwalian yang berlebih-lebihan serta pembatasan kebebasan gerak yang berlebih-lebihan sebagaimana yang dirasakan oleh para sultan tituler tersebut. Bupati Serang, yang seperti Sultan Sepuh yang masih muda umurnya menikah dengan seorang putri Bupati Ciamis, oleh karena itu ia menjadi iparnya, baru-baru ini memberitahukan kepada saya bahwa ia berkali-kali rriengundang iparnya itu untuk mengunjungi daerah Banten, tetapi ia telah menerima jawaban bahwa Pemerintah Daerah, setiap kali jika Sultan Sepuh bermaksud untuk bepergian, mengemukakan sangat banyak keberatan, sehingga ia lebih suka tidak membicarakannya lagi dan menganggap dirinya semacam tahanan negara yang kini hanya dapat memperoleh izin untuk melakukan kunjungan kepada para mertuanya di Ciamis tanpa banyak urusan. Tamasya ke Betawi yang sudah berkali-kali diniatinya selalu dihalangi, sedangkan satu perjalanan ke Banten yang para sultannya seasal dengan para sultan Cirebon, dengan demikian, pastilah tidak akan diperkenankan.
Politik serba takut dan khawatir seperti itu menurut keyakinan saya sama sekali tidak mempunyai dasar yang wajar. Benar-benar menyedihkan
bila kita sekarang, setelah lama mengadakan pemerintahan yang teratur atas Banten dan Cirebon, masih juga belum cukup maju hingga Sultan
Sepuh baru dapat bermalam dengan aman di tempat iparnya di Banten,
yaitu Bupati Serang, asal ada pemberitahuan lebih dulu dari kedua Pemerintah Daerah.
Hal ini berlaku secara umum; namun lebih-lebih lagi dapat diberlakukan secara khusus bagi anak muda yang di mana-mana selalu
berkelakuan rendah hati, nyaris dengan malu-malu. Lagi pula ia senang bergerak tanpa diikuti pengiring, suatu hal yang mengingatkan kepada
martabat raja. Alangkah baiknya, menurut pandangan saya, jika Residen Cirebon
diberi instruksi untuk menghentikan politik penuh curiga yang tak perlu itu.
VI. GELAR BANGSAWAN
i
Betawi, 3 Mei 1900
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Sesudah menerima kiriman rahasia tertanggal 22 Juli 1899, No. 669, maka melalui berbagai jalan saya telah mencoba untuk mendapatkan informasi mengenai nilai pernyataan Sultan Sambas tentang asal usulnya dari keturunan Syarif Dewi Barakat₁ di Mekah. Seandainya kebenaran pernyataan itu tidak perlu diragukan, maka pastilah sudah cukup lama saya memperoleh keterangan-keterangan yang perlu untuk membuktikan hal ini. Akan tetapi, karena tidak begitu halnya, maka tentu saja yang penting ialah kumpulan berbagai petunjuk. Petunjuk tersebut dapat menjadikan kebenaran atau ketidakbenaran asal usul yang dinyatakan itu menjadi suatu hal yang sedikit banyak dianggap layak. Sumber-sumber informasi yang dapat saya timba memberi saya harapan yang beralasan, agar saya kelak mencapai hasil yang agak memuaskan. Akan tetapi, untuk kepentingan itu perlu ada jangka waktu tertentu. Tentang pertanyaan yang oleh Residen Kalimantan Barat dalam kiriman surat rahasianya tertanggal 5 Maret 1900, No. 26, dikemukakan dapat dicatat hal berikut. Gelar-gelar sayyid (tuan) dan syarif (yang mulia), dengan perbedaan-perbedaan setempat dalam hal perbedaan arti satu terhadap yang lain, telah digunakan berabad-abad dalam dunia Mohammadan dan semata-mata diberikan kepada tokoh-tokoh yang dianggap sebagai keturunan Hasan atau Husen, dua cucu Nabi Muhammad. Hampir di mana-mana sebutan-sebutan kebangsawanan itu dinilai tinggi. Dianggap mempunyai nilai paling tinggi jika penyandang gelar itu berasal dari satu negeri di mana silsilah itu dengan cermat dijaga dari kerusakan dan pemalsuan. Di atas semua itu ialah keturunan para syarif Mekah dan para sayid Hadramaut-yang keturunannya di negeri ini sebagian menyandang gelar syarif. Di seluruh dunia Mohammadan, gelar itu secara tepat, jika diukur secara historis, dipandang terlalu tinggi untuk dianggap tidak murni. Di antara orang Mohammadan pribumi di Kepulauan Nusantara ini rasa hormat terhadap bangsawan yang mempunyai dasar keagamaan sekali-kali tidak kurang daripada di tempat lain. Dapat dilihat dari karya saya, Atfekers, betapa dalamnya ketakutan yang penuh takhayul serta rasa segan orang terhadap para sayid dan syarif telah berakar di dalam diri pribumi. D i daerah-daerah d i mana tidak banyak bangsawan yang
1 Mengenai para syarif ini lihat Snouck Hurgronje Mekka I, halaman 125-126.
bermukim dan penduduknya masih belum banyak ikut serta dalam pergaulan umum, sering orang Arab yang cerdik atau orang asing lainnya berhasil mengaku sebagai sayid atau syarif. Dengan jalan demikian mereka dapat mengambil keuntungan dari penyanjungan umum terhadap kaum bangsawan itu. Orang-orang Mohammadan yang saleh menganggap perbuatan itu sebagai menghujat Tuhan. Sedangkan keturunan sejati dari Nabi Muhammad memandangnya sekaligus sebagai pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan terhadap hak-hak mereka. Para raja dan kepala pribumi yang mengaku berhak atas gelar-gelar tersebut, sebagaimana dapat diduga, tidak pernah lalai memberlakukan gelar itu. Cukup disebutkan beberapa contoh yang paling terkenal: para raja Siak yang berasal dari keturunan sayid Hadramaut Bin Syihab atau Bin Syahab, dan juga para sultan Pontianak yang juga termasuk keturunan sayid Hadramaut Al-Qadri, sangat menghargai sekali gelar syarif yang telah menjadi lazim dalam cabang-cabang keturunan yang bermukim di sini. Gelar tersebut memang merupakan bagian yang penting dalam tata gelar resmi mereka. Berdasarkan hal tersebut, dengan sendirinya tersimpul bahwa Pemerintah Pusat tidak dapat memandang sebagai urusan yang tak penting jika raja atau kepala lain yang tidak diketahui haknya atas gelar seperti itu, sekonyong-konyong menyandangnya atas kehendak mereka sendiri. Baik untuk melindungi gelar-gelar pribumi yang sudah ada dan sudah diakui, maupun juga karena tidak diinginkan bahwa penyandang gelar bangsawan-agama yang terpandang bertambah banyak tanpa ada perlunya, maka pantas dianjurkan agar para pembesar pribumi tersebut dilarang keras untuk menyandang gelar itu tanpa pengakuan resmi. Sekaligus agar mereka diberi tahu bahwa jika ada permintaan untuk pengakuan seperti itu, maka permintaan itu akan diputuskan menurut keadaannya. Sementara itu, akan ada gunanya jika mereka segera diberi tahu bahwa Pemerintah Pusat memegang sendiri hak penilaian atas mutu dokumen atau bukti kesaksian seluruhnya. Sebab, mereka yang berkepentingan barangkali dapat memperoleh hak penilaian itu untuk diri sendiri dengan pembayaran uang tunai.
Untuk sementara terdapat banyak keberatan terhadap kelayakan pernyataan mengenai asal usul Raja Sambas. Sekali-kali dapat terjadi bahwa salah satu keluarga sayid atau syarif yang jauh dari para kerabatnya dan juga telah jatuh sengsara di lingkungannya sendiri tidak lagi dikenal sebagai keluarga sayid atau syarif. Akan tetapi, kasus-kasus seperti itu pun sangat langka. Namun, nyaris tidak dapat dibayangkan bahwa cabang-cabang keturunan seperti itu, yang telah mencapai kedudukan terpandang dan makmur, akan terlupakan haknya untuk menyandang gelar bangsawan tersebut. Kar.ena itu, saya akan senang jika saya boleh memperoleh beberapa keterangan yang lebih cermat lagi dari Residen Kalimantan Barat mengenai ingatan tentang pengakuan hak yang dimaksud itu di dalam keluarga raja itu sendiri maupun pada para penghuni daerahnya. Dari segala sesuatu yang hingga kini telah diberitahukan, saya menyimpulkan bahwa penyandangan gelar syarif oleh keluarga Sultan
Sambas dalam surat-menyurat dan sebagainya baru dilakukan akhir-akhir ini. Apakah hal ini juga berlaku untuk penggunaan nama syarif atau nama yang menurut pendapat setempat sederajat dengannya di antara para anggota keluarga? Pemakaian serban putih sama sekali bukan merupakan ciri khas para sayid atau syarif. Sebaliknya, apakah secara setempat pemakaian itu mungkin dianggap demikian, dan sejak berapa lamakah para anggota keluarga Sultan biasa membedakan diri dengan cara demikian? Pertanyaan-pertanyaan ini ingin saya ketahui jawabannya. Maka, sementara itu saya akan mencoba mendapat keterangan-keterangan yang perlu dari pihak lain secara lebih cepat. Segera sesudah hal itu mungkin, saya akan memberitahukannya.
Kutaraja, 15 Oktober 1900
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dengan ini saya mengacu kepada kiriman surat rahasia dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 22 Juli 1899, No. 669, selanjutnya kepada kiriman surat rahasia dari Sekretaris Pertama tertanggal 26 April 1900, No. 133. Kiriman surat rahasia ini untuk sementara dibahas bersama dengan kiriman surat saya tertanggal 3 Mei 1900, No. 37. Oleh sebab itu, saya menyampaikan kembali kiriman surat yang disampaikan kepada saya oleh Residen Kalimantan Barat bersama dengan kiriman surat Sekretaris Pemerintah tertanggal 22 Juli 1899. Dengan hormat sekarang saya permaklumkan bahwa hasil penelusuran mengenai pengakuan hak keluarga Sultan Sambas atas gelar syarif adalah negatif. Dengan sendirinya sulitlah orang membuktikan bahwa seseorang tidak berketurunan syarif. Maka, tetap menjadi beban untuk membuktikan kebenaran bagi mereka yang menyatakan termasuk keturunan itu. Akan tetapi, informasi saya sebagian berasal dari orang yang mempunyai hubungan akrab dengan keluarga Sultan Sambas dan berpengaruh secara rohani kepada beberapa anggotanya, sebagian lagi dari orang lain yang bukannya tidak terkenal di daerah Sambas, tetapi mereka benar-benar mengetahui soal cabang-cabang keturunan syarif yang tersebar di daerah Timur Jauh. Semua informasi itu benar-benar senada menyangkal secara mutlak keturunan Arab keluarga Sultan itu, apalagi keturunan syarifnya. sehingga saya secara moral sudah mantap berkeyakinan bahwa pengakuan hak atas gelar itu palsu. Dengan demikian, sebaiknya diberitahukan seperlunya kepada Sultan Sambas bahwa penyandangan gelar syarif tetap terlarang bagi beliau dan kerabatnya sampai, demi kepuasan Pemerintah Pusat, dapat dibuktikan oleh mereka bahwa mereka berhak atas gelar itu. Kalau perlu dengan jalan memeriksa dokumen-dokumen bukti yang harus mereka keluarkan itu dengan teliti. Surat-surat itu agaknya dibeli atau dipalsukan. Ini perlu sebelum menganggap dokumen-dokumen itu absah.
Betawi, 5 Januari 1901
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Keterangan-keterangan yang didapat oleh Residen Kalimantan Barat sangat memperkuat keyakinan saya bahwa pengakuan hak Sultan Sambas atas gelar syarif adalah palsu. Ada kemungkinan bahwa beliau sendiri memang tertipu dalam urusan ini. Hal itu agaknya tidak memperkuat dugaan bahwa beliau berakal sehat, sebaliknya seolah-olah beliau benar-benar dengan senang hati ditipu seperti itu. Pertama-tama memang sudah berkali-kali terjadi (misalnya di Pulau Jawa sebelah utara) bahwa keluarga-keluarga raja, dengan alasan-alasan yang sangat diragukan, mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad. Akan tetapi, tidak diketahui contoh tentang lenyapnya ingatan asal usul seperti itu, baik pada tokoh-tokoh terkemuka itu sendiri, maupun di lingkungannya. Selama kita mengenai masyarakat Islam pribumi, maka para sayid dan syarif di situ umumnya sangat disanjung-sanjung dan ditonjolkan. Tokoh-tokoh terkemuka pun mencium tangan mereka dan menyapa mereka dengan menyebut gelar bangsawannya, dan di mana-mana pun memberikan tempat kehormatan kepada mereka. Mengenai keluarga Raja Sambas, semua kebiasaan yang sudah berurat berakar itu agaknya telah diabaikan tanpa alasan yang dapat ditelusuri. Menurut sultan tersebut, masih terdapat ingatan yang kabur mengenai keturunan seorang syarif Bani Hasan, yaitu Ali, sebagai datuknya. Akan tetapi, hal ini pun rupanya hanya terbatas pada sultan itu sendiri, sampai beliau sekonyong-konyong berhasrat menyuruh mengadakan penyelidikan yang mendalam tentang soal itu. Baik orang yang ditugaskan untuk hal itu, maupun orang yang harus mengirimkan pemberitahuan pertama mengenai hasilnya, tidak terlalu tergesa-gesa melakukannya. Baru sesudah berkali-kali didesak oleh Sultan, maka dari Muhamad Yahya, anak Khatib Ahmad Sambas, datanglah jawaban yang oleh Sultan hendak diberlakukan sebagai bukti bahwa ia adalah keturunan Sayyidina Hasan. Khatib Ahmad Sambas bertahun-tahun yang lalu, di antara orang "Jawa" di Mekah dan di sebagian besar tanah Melayu, merupakan orang yang termasyhur di bidang tasawuf. Hal itu diuraikan dalam karya saya, Mekka, Jilid II, halaman 354, 372, dan selanjutnya. Di situ tercantum juga bahwa ulama yang dimaksud itu bukan seperti yang didengar oleh Asisten Residen Sambas, telah meninggal sejak tujuh tahun yang lalu, melainkan sekurang-kurangnya sejak tujuh belas tahun yang lalu. Ia meninggalkan beberapa orang putra, di antaranya tidak ada yang dapat menerima warisan kerohaniannya. Dua yang terpenting di antara putra-putra itu, yaitu Muhamad Yahya, selanjutnya Abdul Gaffar, menghabiskan harta ayahnya, lalu banyak berutang. Keduanya dahulu dan sekarang selalu menikmati kemauan baik banyak orang yang dahulu menyanjung ayahnya; meskipun kehidupan dua saudara itu sama sekali tidak bersih. Yahya
berfungsi sebagai syekh jemaah haji di Mekah, sementara Abdul Gaffar hidup di Singapura, terkadang mengunjungi raja-raja Melayu di Sumatra Timur yang sekali-sekali memberikan hadiah-hadiah uang yang cukup besar kepadanya. D i mana-mana keduanya terkenal sebagai orang yang menyenangkan dan terampil; pemborosannya dan kekacauannya dalam urusan uang tidak mengenai batas. Mereka telah mendapat pendidikan Melayu Arab yang baik, tetapi bukan merupakan sarjana yang terkenal. Dan terutama di bidang sejarah kaum syarif dan silsilah Nabi, mereka bukan tokoh terkemuka. Yahya justru adalah yang paling kurang berbakat dan paling tidak terpelajar di antara dua saudara itu. Satu kesaksian mengenai masalah keturunan yang telah diberikan oleh Yahya dengan demikian tidak mendapat nilai berdasarkan asal usulnya. Bahkan, sangat dicurigai karena kenyataan bahwa ia mengaku telah mengeluarkan 70 dolar untuk penelusuran yang tak berarti itu, malahan minta 4.000 dolar lagi untuk memperoleh hasil yang tuntas. Mengenai isi pemberitahuan Yahya, dalam segala hal yang dapat diperiksa, adalah palsu. Ia menyatakan telah melihat sebuah silsilah di tempat kediaman Syarif Abdallah bin Kalfut di Madhlq. Kerabat Syarif Aun yang memerintah sekarang adalah bangsawan perampok yang kelaparan. Kebiasaan Badawinya telah sering menimbulkan sengketa dengan para pembesar. Ia pernah ditawan oleh Syarif Besar Aun, tetapi dapat lolos dari penjara. Baik sebelum maupun sesudah itu, ia telah merampok banyak kafilah dan kalau ia sekarang diangkat sebagai kepala desa Madhïq oleh Syarif Besar, maka hal itu pasti hanya terjadi menurut asas bahwa pencuri sebaiknya ditangkap oleh pencuri. Asal mendapat uang, perampok itu pasti akan suka mengesahkan salah satu silsilah. Namun, tentang silsilah keturunannya sendiri ia nyaris tidak tahu apa-apa. Kesan yang sangat ganjil sekali ditimbulkan oleh pemberitahuan Yahya bahwa pemeriksaan daftar silsilah yang sangat sepintas itu dan yang hanya memungkinkan dia membaca empat nama, telah diperolehnya dengan membayar 70 dolar. Sebaliknya, bertentangan dengan silsilah para syarif Mekah yang terdapat dalam kronik-kronik Mekah yang sangat rinci dan telah dicetak dan ditulis, timbullah pemberitahuan Yahya sebagai berikut. Baik menurut Syarif Ali yang, kata orang, pada zaman dahulu bepergian ke Brunei maupun Syarif Besar Aun yang memerintah sekarang itu, ataupun pendahulunya, Abdal Muttalib, adalah keturunan Syarif Barakat. Itu pun jika yang dimaksud ialah yang sekarang di Mekah disebut dengan nama itu saja tanpa tambahan. Dalam jilid pertama karya saya, Mekka, terdapat sejarah keturunan syarif dan, dalam tiga tabel, terdapat silsilahnya menurut sumber-sumber asli yang tidak dibantah atau diragukan oleh orang mana pun. Dalam tabel ketiga, antara halaman 104 dan 105, tercantum dengan huruf besar para datuk ketiga keturunan ini, yaitu mereka yang sejak pertengahan abad ke-10 Hijriah telah memerintah di Mekah. D i antara keturunan Barakat hanya beberapa orang yang memegang pemerintahan (sejak 134 tahun malah tidak ada yang memerintah). Dari keturunan Dewi £aid banyak yang menjadi syarif yang memerintah dalam masa yang dimaksud itu, begitu pula Syarif Besar Abdal Muttalib yang meninggal pada tahun
i886. Jadi, Syarif Aun yang sekarang sedang memerintah itu berasal dari keturunan Abdallah yang baru dalam abad ini mulai memegang pemerintahan di bawah pengaruh Turki. Memang benar di antara para datuk zaman dahulu yang menurunkan tiga dinasti itu sekaligus (silsilah II, No. 35 dan 42) terdapat beberapa orang yang membawa nama Barakat, namun tidak ada di antara mereka yang mempunyai anak bernama Atmi. Padahal, menurut Yahya, baik para sultan Sambas maupun kedua dinasti syarif di Mekah berasal dari Atmi itu. Akhirnya, dalam kronik-kronik Mekah itu disebut kepindahan-kepindahan para anggota yang terpenting dalam keluarga syarif ke negeri lain, apalagi jika para perantau itu telah mendapat keturunan di tempat kediaman mereka yang baru. Akan tetapi, tidak terdapat jejak sama sekali tentang kepindahan semacam itu ke salah satu bagian Kepulauan Nusantara. Padahal, ada perjalanan ibadah yang dilakukan oleh beberapa syarif ke Aceh pada abad ke-17 yang dibenarkan untuk dicatat. Kemiskinan dalam kehidupan kebanyakan anggota keluarga syarif yang besar jumlahnya itu telah menyebabkan tiap orang di antara kerabatnya yang beruntung dalam rezekinya telah mendapat arus kunjungan yang tidak terbendung lagi dari syarif-syarif yang kelaparan. Banyak di antara para perampok miskin itu katanya sampai juga ke Sambas, bila salah seorang dari keturunannya itu dapat mencapai martabat raja di sana. Akan tetapi, Yahy a masih juga menyimpan sesuatu dalam keterangannya: ia menyatakan bahwa ia tidak sempat memeriksa seluruh dokumen berharga milik bangsawan perampok Madhïq. Karena itu saja maka kesaksiannya kehilangan segala nilai semunya, termasuk juga dalam pandangan setiap orang Mohammadan yang ahli tentang hal itu. Pelengkapan daftar seperti itu, sepanjang mengenai cabang keturunan syarif yang merantau, hanya terjadi jika hubungan yang tak putus-putus itu dapat dipelihara antara kota induk dengan negeri tujuan perantauan seorang keturunannya, dan juga hanya terjadi kalau semua kelahiran telah didaftarkan dengan bukti-bukti yang semestinya. Nama-nama para keturunan perantau yang katanya datang ke Kalimantan itu dengan demikian tidak akan terdapat dalam daftar silsilah yang disimpan di Mekah, hanya karena sebab yang berikut: orang di Sambas sendiri sudah lupa akan asal usul orang tersebut. Memang benar apa yang dikatakan oleh Sultan Sambas, yaitu bahwa syariat Mohammadan menghendaki agar para mukmin mengakui asal usul yang sebenarnya dan jangan menyembunyikannya. Maka, pemalsuan silsilah merupakan dosa besar menurut syariat. Namun, dalam setiap zaman, juga menurut para ahli silsilah Mohammadan, telah banyak orang yang melanggar perintah ini, apakah untuk memperoleh silsilah bangsawan palsu untuk mereka sendiri atau untuk membantu orang lain yang menginginkan hal itu, dengan mendapat imbalan. Syarif-syarif di Mekah pun ada juga yang bersedia melakukan penipuan semacam itu. Maka, tidak mustahil, menurut pandangan saya, Syarif Besar Aun yang sangat besar nafsunya akan uang dan karena mudah menyingkirkan keberatan nuraninya, akan menyuruh mencetak meterainya dengan biaya beberapa ribu dolar. Hal itu dilakukannya di bawah daftar silsilah palsu guna ke-
pentingan para raja Sambas, lebih-lebih karena penipuan seperti itu dalam lingkungan terdekatnya tidak perlu terdengar selekas itu. Akan tetapi, Yahya, dengan cara yang hati-hati, mengemukakan kemungkinan pula bahwa orang harus puas dengan meterai dan tanda tangan yang kurang terkemuka. Menurut dia, hal tersebut akan tercapai dengan harga yang lebih ringan. Daftar-daftar silsilah syarif yang asli dapat diperoleh tanpa banyak susah payah atau biaya. Silsilah palsu tentu saja harus dibayar, semakin banyak penipu terkemuka terlibat dalam urusan itu, makin mahal pembayarannya. Seorang perantara seperti Yahya bin Ahmad Sambas menuntut imbalan komisi yang cukup banyak juga. Dari uraian tadi ternyata bahwa satu-satunya kesaksian yang diajukan oleh Sultan Sambas tidak lain daripada omongan oknum yang tak dapat dipercaya dan selalu kekurangan uang; ini tidak dapat diterima baik oleh syariat Mohammadan maupun oleh akal sehat, meskipun hanya sebagai awal pembuktian. Itu semua hendaknya ditambah dengan kenyataan bahwa salah satu penyangkalan terhadap asal usul kesyarifan para raja Sambas yang menjadi dasar berita saya dahulu tidak beralasan. Penyangkalan itu diucapkan oleh seorang saudara Yahya yang lebih cakap dan lebih mengenai sastra, yakni Abdul Gaffar yang tinggal di Singapura. Orang tersebut saya minta keterangannya melalui orang yang saya percaya benar. Saya yakin bahwa melalui hubungannya dengan Kesultanan Sambas pastilah ia mendapat informasi baik mengenai silsilah kerajaan itu. Maka, diduga ia lebih cenderung untuk memperindah asal usul para raja tersebut daripada menggambarkannya terlalu rendah. Namun, secara tegas tanpa sangsi, jawabannya ialah bahwa baik di Sambas maupun di Mekah tak seorang pun pernah mendengar kaitan silsilah antara para raja kerajaan ini dengan para syarif kota suci itu. Jadi, saya kira pantas dianjurkan agar segala hal dilakukan untuk menyadarkan Sultan Sambas mengenai kegilaan dan kekhilafan pernyataannya itu, juga untuk mendorong beliau agar untuk selama-lamanya mencabut semua tindakan yang merupakan akibat dari kesesatan itu. Karena sultan tersebut dalam sebagian urusan menyandarkan diri pada ketentuan syariat Mohammadan, maka mungkin beliau pantas diperingatkan, seperti yang dapat diajarkan kepada beliau oleh semua ahli syariat Mohammadan bahwa: i) soal mendasarkan pengakuan hak silsilah pada bukti semu, seperti yang diajukannya, merupakan dosa menurut syariat; 2) penyebutan nama seorang raja yang sedang memerintah dalam doa selama khotbah Jumat, jauh daripada kewajiban, sebaliknya dinamakan makruh dalam semua kitab syariat ibadah secara Syafi'iah. Sementara itu, sebaliknya dianjurkan agar mendoakan para "penguasa" secara umum. Di antara semua keterangan yang telah diberikan itu tentu saja hal yang perlulah yang dapat dimanfaatkan. Akan tetapi, dengan berbagai alasan lebih baiklah tidak menyebut salah satu cara bagaimana informasi diperoleh. Apalagi nama saya hendaknya sesedikit mungkin disebut dalam hal itu.
Betawi, n Juni 1901
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri (Pamong Praja)
Nama Joyopramojo, khusus mengenai penggalan keduanya (pramojo) tidak mempunyai arti tertentu baik dalam bahasa Jawa sekarang maupun dalam bahasa Jawa Kuno (Kawi). Berkaitan dengan ejaan aslinya, kata tersebut dalam bahasa Kawi dapat diberi arti yang berbeda-beda. Namun semua arti tersebut, tanpa sangsi, berada di luar penglihatan pensiunan Wedana yang minta perubahan nama, juga di luar penglihatan Bupati Ponorogo yang tidak menyetujuinya. Maka, tidak ada gunanya memperkembangkan berbagai kemungkinan itu di sini. Orang Jawa, termasuk yang lebih maju pengetahuannya d i antara mereka, sudah sejak lama biasa menjelaskan secara sewenang-wenang berbagai nama diri yang sejak zaman dahulu lazim di antara mereka. Adapun arti nama itu (seperti halnya kebanyakan nama diri di negeri kita) sudah hilang untuk kesadaran bahasa yang umum. Mereka tidak tahu bahwa hanya melalui jalan historislah dapat ditemukan penjelasan yang tepat. Jika keterangan yang mereka anggap perlu atau layak menghendaki perubahan satu atau lebih banyak bunyi bahasa, maka mereka tidak segan-segan mengadakan perubahan tersebut atau menduga-duga bahwa bunyi yang diubah itulah yang dimaksud. Yang termasuk metode yang kebanyakan disebut kiroto itu merupakan cara penjelasan yang sama sekali sewenang-wenang, termasuk juga apa yang telah diajukan oleh Bupati Ponorogo maupun oleh Mas Martoharjo sebagai arti kata pramojo. Menurut pandangan saya, tidak dapat diragukan bahwa orang yang tersebut terakhir itu mengenakan arti yang diajukannya kepada nama yang telah dimintanya. Meskipun dalam hal itu penggalan mojo diperkirakan berarti muja (memuja, penerjemah), maka dengan demikian perubahan bunyi 0 menjadi u sama sekali dianggap perlu. Arti yang oleh Bupati Ponorogo hendak dikenakan kepada nama tersebut, lebih dicari-cari lagi daripada arti menurut usul Martoharjo. Nyaris dapat dikatakan bahwa keterangan yang menimbulkan berbagai pikiran jahat tidak diilhami oleh kemauan baik terhadap pemohon perubahan itu. Berdasarkan hal itu, saya kira bahwa tidak ada keberatan sedikit pun untuk memperkenankan perubahan nama diri yang diinginkan oleh Martoharjo tanpa penyuntingan. Akan tetapi, saya menduga bahwa ia tidak akan banyak menghargai atau malah sama sekali tidak menghargai perubahan nama tersebut tanpa ditambah gelar raden yang dimohonnya. Maka, pantas dianjurkan untuk mencari kepastian mengenai soal gelar tersebut, sebelum mengambil keputusan. Sekurang-kurangnya untuk menjaga kalau-kalau pemberian gelar raden itu tidak ada pasal-pasal yang mendukungnya.
Betawi, 21 Desember 1901
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Mengenai pangkat dan gelar, terutama di Jawa Tengah, telah terjadi kekacauan yang parah karena berbagai pengaruh. Adapun pengaruh itu cukup lama disalahgunakan oleh banyak orang dengan tujuan untuk memperoleh satu tempat yang lebih tinggi bagi dirinya dalam masyarakat pribumi dibandingkan dengan apa yang sebenarnya menjadi haknya. Dengan demikian nilai banyak gelar sangat merosot dan tak berketentuan. Karena itu selayaknya data yang dikumpulkan guna menertibkan dan mengatur urusan ini dan yang telah diolah dalam brosur Mr. L.W.C. Van den Berg: De Inlandsche rangen en titels op Java en Madoera (Pangkat dan Gelar Pribumi di Jawa dan Madura), tidak dapat memberikan hasil yang mutlak dapat diandalkan. Sangat sulit ditentukan apakah satu kasus tertentu atau serangkaian kasus tertentu bertumpu pada adat tua dan berakar dalam kesadaran hukum para bangsawan pribumi, ataukah terjadi berkat penyodoran hak atau kecerdikan beberapa anggota para bangsawan tersebut. Menurut pandangan saya, karena penerimaan secara umum terhadap kompilasi Van den Berg itu sebagai tolok ukur dalam menilai pengakuan hak atas pangkat dan gelar, orang lalu terlampau menenggang terhadap penyalahgunaan yang menyusup ke dalam. Sebagai akibatnya pada masa mendatang maupun pada masa lampau para bangsawan yang lebih keras pemeliharaannya di daerah Swapraja memandang sangat rendah terhadap para bangsawan daerah gubernemen. Sebaliknya, sehubungan dengan perkembangan historis atau kemerosotan kaum bangsawan yang tersebut terakhir itu sulitlah orang membayangkan tolok ukur yang luput dari kecaman-kecaman yang tepat. Maka, saya berpendapat bahwa sekarang paling aman jika data yang dikumpulkan oleh Mr. Van den Berg diberlakukan sebagaimana adanya, kecuali jika data itu bertumpu pada kesesatan yang jelas. Dengan anggapan ini saya tidak percaya bahwa dapat diajukan keberatan terhadap permohonan Bupati Demak yang bersifat dua macam. Sebagai cucu-cucu seorang pangeran yang berpredikat (ario) maka jelas menurut tolok ukur yang dimaksud itu kedua putra bupati tersebut berhak atas sebutan ario, tidak kurang daripada kemenakannya, yaitu Bupati Brebes yang sekarang yang sudah lama diberi izin untuk menggunakan gelar tersebut. Penggunaan nama ayah oleh putra laki-laki berdasarkan adat atau satu adat yang semakin memperoleh bentuk yang mantap, terutama dalam kalangan yang agak tinggi di dalam paguyuban Jawa. Dengan demikian berangsur-angsur terjadilah nama keluarga dengan arti yang biasanya kita gunakan untuk kata tersebut. Terhadap keinginan bupati agar kedua putranya diberi nama Hadiningrat itu pun dengan demikian tidak perlu ada keberatan.
Betawi, i Januari 1902
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah, dan Kerajinan
Seperti diketahui, sejak lama di seluruh Jawa nafsu untuk melipat- gandakan jumlah penyandang gelar bangsawan merajalela, nyaris tanpa hambatan. Selain para pencinta gelar itu sendiri, para pegawai berbangsa Eropa maupun pribumi juga ikut bersalah melakukan keburukan itu, antara lain dengan jalan menyokong pengakuan hak yang kosong oleh orang-orang kesayangannya. Tindakan yang kemudian diadakan untuk meredakan nafsu kebangsawanan itu ada hasilnya, tetapi tidak cukup. Para bangsawan daerah Swapraja, antara lain dengan alasan demikian, memandang dengan amat merendahkan kaum bangsawan daerah gubernemen. Masih banyak saja pribumi yang memangku salah satu jabatan yang dengan giat tanpa mengenai lelah mencari kesempatan yang cocok guna melihat tercapainya cita-cita mereka mendapat gelar raden. Menurut paham saya selamanya tidak pantas nafsu itu dituruti, kecuali berdasarkan motif-motif yang sangat berarti. Jadi, dalam kenyataan bahwa seseorang yang lahir d i daerah Pasundan, menurut adat Makasar, berhak atas gelar daeng, saya tidak melihat alasan yang dapat diterima untuk memberikan gelar Jawa raden kepadanya, meskipun penyamaan nilai kedua gelar itu oleh Gubernur Sulawesi tepat. Keadaan telah menyebabkan Ardiwinata seolah-olah ingin melupakan serta menyangkal asal usul Makasarnya. Hal ini memang sangat mudah dijelaskan, tetapi tetap merupakan penyimpangan terhadap adat istiadat yang di mana pun di dunia termasuk ciri-ciri kaum bangsawan. Orang-orang yang menghargai kebangsawanan mereka, paling suka melestarikan gelar warisan mereka sendiri. Orang buangan Jawa golongan bangsawan di Sulawesi dan di tempat lain serta para keturunannya tetap menghias diri, sepanjang mereka masih ingat asal usul mereka, dengan gelar-gelar yang mereka bawa dari Jawa. Mereka tidak berusaha menukar gelar tersebut dengan gelar-gelar yang lebih kurang senilai yang asli d i negeri pemukimannya. Permohonan Ardiwinata dengan demikian bukan karena keinginan untuk tetap memelihara kehormatan pangkat kelahirannya yang menjadi hak di negeri asalnya serta menyimpannya, sebab sementara itu, ia akan tetap menyebut dirinya daeng. Sebaliknya, hal itu karena nafsu akan pangkat dan gelar yang umum terdapat di lingkungan Sundanya, terutama di kalangan pegawai. Dalam hal ini pengakuan hak atas gelar yang berasal dari saat berada di Makasar dahulu hanya perlu digunakannya untuk memuaskan nafsu tersebut tadi. Karena itu, saya hanya dapat menasihatkan untuk menolak surat permohonan Ardiwinata.
Betawi, 9 Februari 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Mengenai keberatan terhadap pengabulan permohonan Bupati Demak, yang agaknya dapat ditimbulkan dari keadaan kedua putranya yang belum akil balik, maka benar dalam kompilasi Mr. Van den Berg selalu dikemukakan keadaan dewasa sebagai saat terjadinya penggantian nama atau sebutan. Umpam a kata tersebut diartikan menurut makna yang paling ketat, maka tentulah dapat dinamakan tidak tepat. Saya menyangka bahwa hal itu hanya dimaksudkan untuk menegaskan secara umum: umur yang sedikit lebih matang ketika penggantian nama pada umumnya terjadi. Bukankah pada umumnya sudah diketahui bahwa banyak sekali orang Jawa, apakah berasal dari kalangan terkemuka atau dari kalangan rendahan, seumur hidup membawa satu nama tanpa perubahan, yaitu nama yang diberikan kepada mereka waktu masih anak-anak. Sedangkan bagi mereka yang namanya (dan sebutannya) diubah, maka untuk kepentingan itu dipilihlah saat-saat yang sangat berbeda satu dengan yang lain. Jadi, ada orang yang menunda penggunaan nama baru sampai lama sesudah saat akil baliknya, sampai mereka memangku jabatan yang penting, misalnya Bupati. Sementara orang lain lagi, pada waktu memulai kedinasannya sebagai magang (pegawai muda yang kedudukannya belum tetap, penerjemah), tanpa mempedulikan apakah mereka pada saat itu masih belum dewasa atau sudah dewasa, menggunakan sebuah nama baru. Bahkan di antara orang-orang yang sederhana pun terjadi bahwa anak-anak pada waktu memasuki sekolah gubernemen-oleh banyak orang hal ini sedikit banyak dianggap sebagai memasuki kedinasan negara-mengalami penggantian nama, atau mereka melakukan hal ini pada saat orang tua mereka mengawinkan mereka (apa yang dinamakan perkawinan anak-anak). Kalau saya tidak salah, Bupati Tegal yang sekarang, ketika masih anak-anak, sudah menggunakan sebutan ario. Sedangkan Sri Susuhunan Surakarta yang sekarang, pada usia tiga tahun pun, sudah menggunakan semua gelar yang bersangkutan dengan pangkat putra mahkota. Hendaklah semua itu dipertimbangkan; tambahan lagi hendaknya dipertimbangkan bahwa anak lelaki pribumi yang hendak memasuki sekolah menengah (HBS), sudah akil balik menurut pengertian pribumi (maksudnya sudah dewasa secara seks atau berumur 15 tahun) atau segera akan menjadi dewasa. Kenyataan bahwa penggantian nama sesudah memasuki sebuah sekolah Eropa banyak mendatangkan hal yang tidak enak bagi yang bersangkutan, dan bahwa penggunaan nama kedua biasanya disertai penggunaan sebutan, padahal diakui haknya atas sebutan itu menurut kelahiran, maka saya kira, keadaan belum akil balik para putra Bupati tersebut tidak begitu menimbulkan keberatan. Sebutan yang benar yang diakui haknya berdasarkan kelahiran anak-
anak muda yang dimaksud itu, dalam pandangan saya, jika kompilasi Mr. Van den Berg dijadikan dasar, tanpa disangsikan, semestinya sebutan ario. Memang, uraian karya kecil tersebut lebih panjang leba-r membicarakan gelar-gelar keluarga raja dan tidak begitu lengkap membicarakan gelar-gelar para bangsawan. Akan tetapi, dalam lampiran I secara tegas tanpa sangsi bagi seorang putra pangeran, tanpa sebutan, atau bagi seorang bergelar raden mas ario putra seorang pangeran yang berpredikat (seperti Bupati Demak), maka sebutan raden mas ario dicantumkan. Ini berlaku baik jika putra itu, menurut ungkapan Eropa yang kurang tepat, "tidak sah" maupun jika ia dikatakan "sah". Tidak ada soal tentang predikat panji dalam hal itu, sedangkan pada halaman 35 penggunaan predikat ini untuk para putra yang "tidak sah" dibatasi pada Keresidenan Rembang, sedangkan putra yang "sah" bernama ario. Secara berlebihan, hendaknya ditegaskan lagi bahwa perbedaan antara anak-anak dari perkawinan yang sederajat ("sah") dan perkawinan tak sederajat ("tidak sah") di daerah gubernemen di mana-mana tidak terasa sama parahnya, sementara di keresidenan sebelah utara Jawa Tengah hal itu paling kurang dirasakan. Sedangkan baru-baru ini di keresidenan tersebut hal itu makin cenderung menghilang. Pada satu pihak, "istri-istri yang sah" tidak selalu sama pangkat atau kedudukannya dengan para suaminya, sebaliknya "keabsahannya" pertama-tama berkat kebiasaan untuk memperlihatkan seorang istri saja ke dunia luar bangsa Eropa. Di lain pihak, "para selir" bupati dewasa ini tidak lagi, seperti sering terjadi dahulu, merupakan gundik. Sebaliknya, sejak semula mereka dinikahkan dengan para bupati itu secara sah menurut hukum atas dasar sederajat dengan istri gahara (istri utama). Semuanya itu ikut berpengaruh atas hubungan antara anak-anak yang lahir dari dua macam perkawinan. Agaknya tidak mungkin menjadi urusan Pemerintah Pusat untuk melestarikan satu pembedaan dalam hal ini atau lebih menegaskannya. Padahal kesadaran hukum pribumi makin kurang menghargainya. Atas dasar beberapa hal itu saya berpendapat bahwa semua syarat yang ada perlu untuk mengabulkan surat permohonan Bupati Demak.
Kutaraja, 19 Oktober 1902
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri (Pamong Praja)
Seperti terjadi hampir di mana-mana di. dunia, di Jawa dan Madura pun gelar-gelar adat mengalami pengurangan nilai yang semakin besar dalam praktik. Adapun tata krama menyebabkan bahwa orang dalam pergaulan sehari-hari menyapa orang yang belum dikenalnya dengan sebuah gelar yang paling-paling hanya mungkin dapat disandangnya. Orang terdorong oleh hasrat merayu selangkah lagi lebih jauh, dan segera timbul adat untuk menempatkan orang lain beberapa pangkat lebih tinggi
daripada yang menjadi haknya. Di Jawa orang sangat maju dalam hal itu, terutama terhadap tokoh yang sedikit banyak mempunyai kekuasaan. Orang senang menyapa kontrolir, sering malah calon kontrolir dengan gelar Kanjeng, dan jarang ditentang oleh tokoh yang disapanya itu. Para magang atau pelayan pembesar ini dan pembesar yang lebih tinggi lagi, tanpa penyelidikan lebih dahulu, oleh masyarakat disambut dengan gelar bangsawan mas. Tentu saja kehormatan ini juga diberikan kepada semua orang yang meskipun nyata-nyata bukan bangsawan, melakukan tugas negeri. Gelar raden pun dalam percakapan sehari-hari dihambur- hamburkan. Hanya daerah Swapraja da n beberapa daerah lain seperti Pasuruan, merupakan kekecualian dan tetap hernat dalam memberikan sebutan-sebutan bangsawan, meskipun di sana orang juga lebih jauh dalam percakapan biasa daripada yang dibolehkan oleh teori. Memang, rayuan tersebut pastilah tidak dapat dilarang seperti juga di negeri kita ada pemilik toko yang tidak dapat dihalangi menyapa seorang wanita dengan "freule". Akan tetapi, menurut pandangan saya, hal itu juga tidak usah dituruti. Kalau dilakukan juga, maka orang memperbesar lagi perbedaan nilai antara gelar-gelar di daerah Swapraja dan di daerah gubernemen dibandingkan dengan besarnya perbedaan yang sudah ada sebagai akibat penenggangan atau rasa acuh tak acuh dalam bidang ini. Sekarang, misalnya, sebutan "mas" yang telah diakui atau dalam hal-hal khusus diberikan dari pihak Pemerintah Pusat, mempunyai nilai yang agak lebih banyak daripada panggilan "mas" yang sifatnya urakan dalam pergaulan sehari-hari. Karena mas yang disebut terakhir ini secara resmi diakui, meskipun dalam batas-batas tertentu yang selalu sewenang-wenang, maka sebutan tersebut hampir seluruhnya dihilangkan sifat anggunnya. Selama para bangsawan pribumi masih dilestarikan — dan hal ini agaknya masih harus berlangsung lama-maka Pemerintah Pusat nyaris tidak dapat berbuat banyak untuk tetap menjaga kehormatan sebutan-sebutan yang ada. Sebab, masyarakat berbuat lebih dari cukup untuk memerosotkannya. Jadi, saya terpaksa menganjurkan untuk melarang pemberian sebutan bangsawan kepada para abdi negeri sampai dengan pangkat tertentu. Kalau orang dalam hal ini sedikit banyak merasa terikat kepada contoh yang diberikan oleh surat kiriman Sekretaris Pertama Pemerintah kepada Residen Surabaya, maka setidak-tidaknya, sebaiknya jangan menurunkan gelar mas lebih rendah lagi daripada yang terjadi dalam surat kiriman tersebut.
9
Betawi, 26 Februari 1904
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri (Pamong Praja)
Dalam mempertimbangkan soal-soal gelar seperti yang dimaksud di sini ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, kenyataan bahwa di bagian yang cukup penting di daerah gubernemen Pulau Jawa, sepanjang zaman, oleh pencampuran kebiasaan-kebiasaan setempat yang bermacam-macam asal usulnya dan kerena tidak terdapat pengawasan yang tepat dan tuntas, telah terjadi kekacauan dan ketidaktentuan. Ha l itu sering mempersulit pembedaan antara penggunaan dan penyalahgunaan. Yang kedua ialah kenyataan bahwa di mana-mana di masyarakat pribumi terdapat kecenderungan untuk berangsur-angsur memerosotkan nilai semua gelar dengan jalan memberikan kepada tokoh-tokoh terkemuka gelar-gelar yang lebih tinggi daripada yang menjadi haknya. Dengan demikian gelar-gelar tradisional di daerah gubernemen nilainya jauh di bawah sesamanya di daerah Swapraja. Tentu saja kecenderungan yang berlaku bebas karena kekacauan yang telah disebut pertama-tama tadi tidak semestinya dituruti, sebaliknya pantas ditindas. Kenyataan bahwa kekacauan dan ketidaktentuan di daerah Cirebon tidak kurang dibandingkan dengan di daerah lain, masuk akal. Ini pun jika diingat bagaimana campur tangan Pemerintahan Daerah kita di sana telah mengubah wujud hal ihwal dengan jalan menghapuskan kesultanan dan pembagian wilayah negeri yang berkaitan dengan itu. Kalau saya tidak khilaf, kebanyakan keluarga bupati, jika tidak semuanya, di bagian utara Cirebon berasal dari luar sedangkan asal usulnya berbeda satu dengan yang lain. Mungkin sekali salah satu keluarga yang berasal dari daerah lain telah memasukkan kebiasaan yang diinginkannya mengenai gelar. Sedangkan orang lain yang tidak senang menyandang gelar yang kurang tinggi dibandingkan dengan tetangga-tetangga yang sama pangkatnya telah bergabung dengan mereka untuk keperluan ini. Mengenai apa yang dinyatakan sebagai kebiasaan di Cirebon Utara, yaitu menyebut putra-putra seorang bupati yang lahir dari istri "sejati" (yaitu raden ayu) raden mas, maka sekarang pun segera dikecualikan keluarga Bupati Cirebon yang baru-baru ini meninggal, karena diduga asal usulnya dari para sultan Banten. Alasan ini aneh, sebab di dalam keluarga Sultan Banten biasa dipakai gelar-gelar yang berlainan sama sekali (tubagus, ratu, dan sebagainya) dibandingkan dengan yang terdapat di dalam keluarga bupati tersebut. Selanjutnya aneh bunyinya jika bupati yang telah meninggal itu baru pada kesempatan pengangkatan putranya menjadi Wedana Panjalu mulai merasa bahwa gelar raden mas tidak pantas untuk beliau, dan tidak dirasakannya sejak dahulu. Juga ganjil tampaknya bahwa Bupati Kuningan yang sekarang, yang gelar raden mamya pada tahun 1887 karena alasan-alasan yang tak diketahui telah kehilangan predikat mas, baru sekarang merasa terdesak untuk mohon penetapan gelarnya itu. Kekhususan-kekhususan yang tersebut terakhir ini akan dapat dijelaskan, seandainya orang boleh menganggap, bersama dengan cetakan pertama karya Van den Berg Rangen en Titels (Pangkat dan Gelar) bahwa gelar raden mas hanya digunakan terhadap putra-putra sejati para bupati yang belum akil balik. Tak dapat disangsikan bahwa Van den Berg ketika itu mendapat keterangan tersebut dari Pemerintah Daerah, dan dapat dianggap layak bahwa sejak terbitnya cetakan pertama karya itu,
penggunaan gelar tersebut sekali lagi telah berubah dan meluas. Satu-satunya keluarga bupati di Cirebon, di mana setidak-tidaknya baru-baru ini terdapat pembedaan antara gelar raden mas sebagai gelar untuk para putra serta gelar yang lebih rendah untuk para putra selir rupanya sudah menjadi kebiasaan teratur, ialah keluarga Bupati Cirebon yang sekarang. Adapun ayahnya, seorang pensiunan bupati, masih bermukim di Betawi. Namun, keluarga itu, yang asal usulnya tidak saya ingat sekarang, tidak juga seperti yang diterangkan oleh Residen Cirebon, sebaiknya putra-putra pensiunan bupati termaksud, yang diturunkannya melalui para selirnya, bernama raden behi atau ngabehi (bukan raden bagus). Bupati Cirebon sekarang menyandang gelar itu sampai menjadi bupati dan setelah pengangkatannya menjadi bupati beliau hanya bergelar raden tumenggung. Jadi, Residen Cirebon, agar dapat menyatakan satu kebiasaan yang diuraikannya di Cirebon Utara sebagai sesuatu yang tercatat dengan baik, seharusnya menyampaikan data yang jauh lebih banyak dan lebih baik pengawasannya daripada yang telah diberikannya hingga sekarang. Kenyataan bahwa di daerah Cirebon pun kecenderungan untuk mengurangi gelar-gelar itu berlaku dengan kuat, juga ternyata dari sejarah terbaru gelar raden mas di keresidenan tersebut. Pada mulanya rupanya salah satu keluarga bupati telah menggunakan gelar raden mas untuk putra bupati yang sejati yang belum akil balik. Kemudian penggunaan tersebut meluas sampai keluarga-keluarga lainnya, sehingga para penyandang gelar itu ingin melestarikannya juga sesudah mereka dewasa. Kabupaten Galuh yang dalam hal masa lampaunya lebih termasuk Priangan daripada Cirebon, mengadakan kekecualian dan dalam kiriman surat Residen juga masih disebut seperti itu. Di sana tidak dikenal gelar raden mas. Namun, hal itu pun sekarang tidak seluruhnya benar lagi, sebab di[ bawah pengaruh, sebagian dari hubungan yang bertambah ramai antara berbagai kabupaten, sebagian karena banyaknya penempatan para pegawai pribumi dari Cirebon Utara di daerah Galuh, maka masyarakat menyebut para putra Bupati Galuh yang sekarang yang semuanya lahir dari raden ayu: raden mas. Beberapa tahun kemudian di sana hal itu dengan hak yang sama dapat disebut "kebiasaan", sebagaimana telah dilakukan oleh keresidenan mengenai Cirebon Utara sekarang. Karena itu, saya hanya dapat menasihatkan agar sebagai jawaban atas surat permohonan yang disampaikan oleh Bupati Kuningan — di mana bagaimanapun hanya diminta ketentuan mengenai gelarnya-diberitahukan kepada beliau bahwa Pemerintah Pusat dalam data yang tersedia tidak menemukan syarat-syarat untuk mengubah gelar raden yang sejak 17 tahun disandang oleh bupati tersebut, menjadi raden mas.
VII. PERUBAHAN-PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH PUSAT
i
Betawi, 13 Maret 1900
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Pasal 124 Peraturan Pemerintah Pusat pasti tidak dapat berlaku sebagai hasil pemikiran yang matang, baik karena bentuknya, maupun karena isinya. Dalam peraturan mengenai kewajiban para bupati di Jawa dan sebagainya, sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Negara 1820, No. 22, para kepala pribumi diberi tugas "mengadakan pengawasan tentang urusan agama Mohammadan". Kata-kata pasal tersebut (13) selanjutnya dengan demikian dimaksudkan sebagai jaminan "kepada para pendeta" mengenai pelaksanaan profesi mereka secara bebas. Dalam pasal yang berikut (14) dianjurkan kepada para bupati agar waspada kepada para penipu yang menggoda rakyat, tetapi tanpa menyebut secara khusus penipu-penipu di bidang agama. Bagi satu dua pribumi "perbegu" di Jawa pengawasan atas urusan agama mereka rupanya dianggap tidak perlu ketika itu. Dari memori penjelasan mengenai rencana peraturan Pemerintah Pusat (Keuchenius, Acara, II: 313) ternyata bahwa kini maksud Pasal 124, sebagaimana disunting setelah diadakan sekadar bertukar pikiran tentang hal-hal yang kurang penting ialah untuk mempertahankan pengawasan seperti itu bagi masa depan terhadap para kepala yang sebenarnya juga dianggap berada di luar Jawa, baik di antara orang perbegu maupun orang Mohammadan. Pengawasan itu juga akan diangkat menjadi asas Pemerintah Pusat. Sementara itu, baik dalam redaksi pasal itu sendiri maupun dalam redaksi penjelasan ("untuk membuat para kepala orang Mohammadan dan perbegu bertanggung jawab atas perbuatan para pendeta yang biasanya tidak ada hubungannya dengan pihak Pemerintah Pusat dan yang perbuatannya hanya dapat diketahui dengan perantaraan para kepala"), maka pengawasan itu ditafsirkan secara berlainan, sekurang-kurangnya ada sisi lain dalam pengawasan itu yang dikemukakan daripada yang terjadi dalam peraturan-peraturan untuk para bupati di Jawa. Tanpa musyawarah atau pemungutan suara dari setiap orang, pasal yang dijelaskan seperti itu diterima baik. Meskipun pasti ada alasan untuk mengadakan banyak perbaikan redaksi dan alasan untuk mengajukan banyak pertanyaan (sudah beberapa kali dicatat bahwa dapat timbul keraguan mengenai pertanyaan siapakah yang dimaksud dengan kata-kata "setiap di antara mereka" dalam alinea pertama dan siapakah yang dimaksud dengan kata "orang ini" dalam alinea kedua).
Pertanyaan bagaimanakah jadinya jika misalnya seorang Bupati Jawa masuk Kristen, ketika itu belum diajukan. Sebab, kedudukan kasus itu masih berada di luar lingkup pandangan ketika itu. Satu dua orang perbegu Jawa, sejauh diketahui keberadaan mereka, agaknya dinilai sebagai "jumlah yang dapat diabaikan". Nyatanya orang tidak melihat sesuatu dalam pasal tersebut kecuali sebuah penguatan (sanksi) terhadap pranata yang di Jawa sudah lama hidup dan telah teruji dengan baik. Pranata itu dianggap akan baik juga bagi daerah jajahan lainnya, sedangkan di samping itu oleh Pemerintah Pusat dipermaklumkan bahwa pranata tersebut berlaku juga di sana. Andaikan ketika itu telah diberikan perhatian kepada rumah tangga pribumi di beberapa jajahan luar Jawa, maka tentu saja akan ditanyakan apakah misalnya seorang kepala bersuku Melayu, yang juga mengepalai rakyat Dayak, sebenarnya dapat mengadakan pengawasan tertinggi terhadap para pendeta suku Dayak tersebut. Juga nilai manakah yang dapat dikenakan kepada pengawasan oleh kepala bersuku Batak perbegu terhadap para pendeta yang rakyatnya sudah masuk Islam. Juga bagaimana dalam hal ini dan hal semacam itu, yang bukan khayalan belaka, para kepala dapat dibuat bertanggung jawab atas perbuatan para pendeta. Ketika itu, orang sudah puas dengan apa yang disangkanya agak pantas untuk Pulau Jawa, dan dengan serta merta menganggap bahwa ini juga pantas untuk daerah lain. Alasan mengapa dari segi pandangan politik tampak berguna bagi Pemerintah Pusat untuk membebani para kepala itu dengan tanggung jawab atas perbuatan para pendeta dan juga dengan demikian menugaskan pengawasan atas para pendeta itu kepada mereka, meliputi tiga hal, sebagaimana dapat disimpulkan dari dokumen-dokumen tersebut:
1) Dalam gerakan-gerakan yang ditujukan terhadap ketertiban umum,
apa yang dinamakan "pendeta" atau "rohaniwan" (orang yang berwibawa kerohanian) golongan Mohammadan sering bertindak. Lalu dapat dianggap bahwa pengaruh-pengaruh keagamaan seperti itu dapat juga terjadi misalnya pada golongan Cina atau perbegu pribumi.
2) Pemerintah Pusat "biasanya tidak mempunyai hubungan" dengan
para wakil berbagai agama, jadi sulit melakukan apa yang perlu untuk mencegah gerakan-gerakan yang salah di bidang itu atau menumpasnya pada waktu timbul.
3) Para kepala pribumi yang berhubungan secara akrab dengan
"pendeta" tersebut, mampu melakukan tindakan itu, jadi harus diwajibkan untuk berbuat begitu. Pembicaraan yang lebih lanjut tentang setiap pasal itu dengan sendirinya akan menimbulkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan dalam surat kiriman Paduka Tuan. Pertama. Jika perhatian pertama-tama ditujukan kepada golongan Mohammadan, maka tanpa sangsi akan terlihat faktor agama dalam kebanyakan gejolak di bidang politik. Sering bahkan tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dalam bidang keagamaan menjadi dalang dan pendorong gejolak-gejolak itu. Namun, "pendeta" atau "rohaniwan" itu bukan profesi mereka karena suatu sebab yang sederhana: agama Islam
yang tidak mengenai sakramen dan bagi perawatan kejiwaan bagi fungsi "kegembalaan" pun tidak menunjuk segolongan petugas tertentu, juga tidak mengenai pendeta. Seperti yang telah beberapa kali saya tunjukkan sejumlah golongan petugas yang sangat beraneka warna disebut dengan nama yang^salah sama sekali dalam ungkapan resmi kita. Padahal mereka itu sama-sama mempunyai ciri yang negatif, yakni mereka tidak mempunyai ciri kependetaan sedikit pun. Di Jawa pengertian nama itu pertama-tama ialah para penghulu kepala serta penghulu pada umumnya dengan pembantu penghulu mereka dan orang bawahannya, yaitu naib atau penghulu kewedanaan dan kecamatan dengan para pembantu dan apa yang dinamakan rohaniwan desa. Semua itu terkadang secara menyeluruh disebut dengan nama "para rohaniwan yang diakui". Para penghulu kepala dan penghulu pada umumnya sejak zaman dahulu mendapat arti penting, pertama-tama, dari jabatan kehakiman yang dilimpahkan kepada mereka. Merekalah para qadi pribumi yang mengadakan pengadilan di bidang yang oleh adat diluangkan kepada syariat. Sementara itu, mereka didampingi oleh berbagai orang yang tokoh utamanya sepanjang waktu oleh kita diberi nama "anggota dewan pendeta". Karena pengetahuan tentang urusan keagamaan, terutama pada zaman dahulu, hanya terdapat di kalangan terbatas, maka masuk akal bahwa pengawasan tertinggi atas rumah-rumah ibadah serta tata usaha terhadap harta "rohani" yang termasuk d i situ serta terhadap harta "rohani" lainnya juga dimasukkan ke dalam tugas para penghulu. Bagaimanapun d i negeri-negeri Mohammadan lainnya para kadi mempunyai urusan semacam itu. Begitulah sekaligus personalia yang biasanya agak besar jumlahnya di mesjid-mesjid agung, beserta orang-orang lain yang bersama mereka bermukim di kampung sekitar mesjid, menjadi bawahan para penghulu. Kepada para kadi dengan demikian selalu dilimpahkan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan pernikahan dan apa yang berkaitan dengan itu. Dalam beberapa hal mereka malah diserahi penyelenggaraan akad nikah itu sendiri. Hal ini berlaku juga bagi para penghulu. Tugas tersebut untuk sebagian yang cukup penting dilakukan oleh para naib di bawah pengawasan mereka. Adapun para naib ini pada gilirannya menjalankan kekuasaan atas personalia mesjid-mesjid kewedanaan mereka, sama seperti yang dilakukan oleh para penghulu terhadap mesjid-mesjid agung. Tugas mengimami ibadah maupun pembacaan khotbah Jumat bukan fungsi kependetaan. Setiap orang yang mampu — dan untuk itu hanya disyaratkan pengetahuan dan keterampilan yang tak seberapa tinggi — berwenang untuk melakukannya. Jika orang.tetap melakukan tugas itu, hal ini sedikit pun tidak berlaku sebagai pembedaan jasa. Hanya imbalan jasa, sekalipun biasanya hanya kecil, mengharuskan beberapa orang mengikat dirinya dengan hal itu. Para penghulu sendiri biasanya tidak menjalankan fungsi-fungsi tersebut, sedangkan banyak naib malah menyerahkannya kepada bawahan mereka.
Apa yang disebut "para rohaniwan desa" adalah orang yang tidak terpandang sedikit pun, baik merupakan pembantu para penghulu dan naib maupun para pembantu Pemerintah Desa untuk berbagai urusan. Sementara itu, disyaratkan pengetahuan dasar tentang syariat atau sekadar pengetahuan tentang beberapa doa, keterampilan mengenai pemotongan ternak secara agama, dan sebagainya. Semua jabatan orang yang secara salah disebut rohaniwan atau pendeta, membuat mereka di mata penduduk menjadi semacam pegawai khusus di samping para priayi. Meskipun dalam hubungan ini diharapkan dari mereka satu cara hidup yang tidak terlalu bertentangan dengan agama, mereka mendapat pengaruh kerohanian dari jabatannya. Sebaliknya, beberapa kebiasaan dan pungutan yang bertautan dengan itu membuat jabatan-jabatan tersebut di mata penduduk yang saleh malah agak mencurigakan. Seorang ahli syariat yang setuju melakukan pelayanan seperti itu, terpaksa minta maaf atas hal itu kepada para rekannya. Meskipun sekali-sekali terjadi bahwa seorang penghulu menjalankan peranan dalam gerakan yang bermusuhan dengan kekuasaan kita (Belanda), hal ini terjadi di luar jabatannya. Andaikan orang seperti itu bertindak sebagai pemimpin dalam gerakan tersebut, ia malah dapat dikatakan berbuat begitu meskipun ia memangku jabatannya. Selanjutnya, terutama pada zaman dahulu, para haji pernah dibayangkan sebagai pendeta. Satu contoh yang mencolok mengenai kesalahpahaman tersebut disajikan oleh memori penjelasan atas rencana Peraturan Pemerintah Pusat (Keuchenius Jilid II: 313 sub g) di mana atas nama Pemerintah Pusat telah dibantah kesalahpahaman seolah-olah para haji itu merupakan semacam utusan penyebar agama. Namun, pandangan-pandangan yang sama mengenai sifatnya yang benar juga tidak tepat dan lagi sangat kabur. Para haji itu dalam memori tersebut bagaimanapun bernama "pendeta yang telah kembali dari Mekah". Sebaliknya, tidak jauh dari baris itu mereka disebut "guru untuk satu agama yang telah menetap". Berkat perjalanan naik haji itu "dalam pandangan orang-orang yang seiman dengan mereka para haji ini telah memperoleh kecakapan yang lebih baik untuk menjalankan jabatan kependetaan". Meskipun bayangan legendaris dalam masyarakat luas masih sedikit banyak berpengaruh, sekarang sudah terlalu berlebihan untuk sengaja membantah bayangan tersebut. Berlebihan pula andaikan ditunjukkan bahwa di antara sejumlah besar para calon haji semua pangkat dan kedudukan, semua derajat pengetahuan dan ketidaktahuan mengenai syariat, lebih dari cukup diwakili. Para calon haji itu secara menyeluruh tidak banyak atau malah sama sekali tidak memiliki ciri-ciri yang membedakan mereka dengan lingkungannya. Jadi, para haji pun boleh dicoret, bukan saja dari jajaran para pendeta atau rohaniwan, bahkan juga dari jajaran tokoh-tokoh yang menjalankan kewibawaan rohani atau orang yang terkadang menyalahgunakan kewibawaan tersebut. Mereka itulah yang dimaksud dalam penamaan yang tidak tepat tadi. Meskipun tidak merupakan pendeta atau orang-orang yang disebut dengan nama lain, para guru agama (guru, kiai, dan apa pun nama
mereka selanjutnya) lebih berhak atas perhatian khusus dari segi pandangan yang dianut orang dalam membuat konsep Pasal 124. Bukankah ilmu mereka serta kegiatan ilmu pendidikan mereka menjadi sumber pengaruh kerohanian mereka? Pengaruh tersebut sering meluas jauh di luar kalangan para muridnya. Terutama jika pengajaran sederhana mengenai syariat dan akidah disertai dengan mempermaklumkan satu metode tarekat kepada murid-muridnya yang menginginkan keselamatan, maka pengaruh itu dapat menjadi besar sekali. Pendidikan mereka sering sangat berat sebelah, juga apakah pendidikan itu terjadi di Mekah atau di tanah air. Dan jika mereka mulai sedikit fanatik atau kurang memperhitungkan keadaan yang berlaku sekarang, pengajaran mereka dapat mempunyai maksud yang tak diinginkan. Satu macam lain di antara tokoh-tokoh yang pantas diperhatikan karena kewibawaan rohaninya, untuk sebagian agaknya tercakup oleh golongan guru, sebaliknya agak banyak juga yang di luar golongan itu. Jelasnya ialah orang-orang yang oleh penduduk yang percaya kepada mereka disangka mempunyai salah satu derajat kekeramatan. Kelebihan itu dapat mereka peroleh melalui latihan luar biasa ataupun mereka warisi semata-mata sebagai satu anugerah dari Tuhan. Terkadang mereka sekaligus merupakan guru agama biasa; terkadang mereka mengaku sebagai guru agama secara rahasia di kalangan yang akrab. Terkadang biasa saja: semakin banyak diketahui bahwa doa mereka membawa berkah, pelaksanaan nasihat mereka membawa keuntungan, mereka lalu ditakuti dan dihormati di kalangan luas tanpa mereka menjalankan profesi keagamaan mana pun. Orang-orang yang terkenal sebagai keramat atau dengan nama-nama semacam itu, sulit dapat dimasukkan ke dalam daftar-daftar dan sulit diawasi, sebab mereka secara lahir hanya merupakan anggota biasa masyarakat pribumi. Dan jika ternyata bahwa mereka di samping itu masih merupakan sesuatu yang lain, maka pengaruh mereka sudah telanjur mantap. Kaitan-kaitan yang ditegaskan di atas tadi terdapat di antara kaum Mohammadan di Jawa, dan kecuali sekadar perubahan dalam seluk-beluk dan nama, terdapat juga di antara orang Mohammadan di pulau-pulau lain di daerah Nusantara. Jadi, memang ada sejumlah orang yang keterpandangannya atau pengaruhnya berdasarkan keagamaan. Mereka pantas diawasi oleh para abdi pemerintah yang paling cakap untuk hal itu. Akan tetapi, para pendeta jelas tidak mempunyai kecakapan itu, mereka juga bukan merupakan tokoh-tokoh yang mau disebut sebagai pendeta dalam Peraturan Pemerintah. Sebagian yang penting di antara mereka adalah tokoh-tokoh yang tidak membedakan mereka dari pribumi lainnya dengan pekerjaan atau watak yang khusus. -Kebanyakan golongan orang yang disebut berturut-turut tadi tidak terdapat di antara para perbegu daerah Nusantara ini. Sebetulnya hanya orang-orang tersebut terakhir dalam urutan tadi yang memainkan peranan agak penting di bidang perbegu. Mereka adalah orang yang, karena bakat perseorangan, karena latihan, atau karena mereka termasuk keturunan tertentu, dipandang telah berhubungan lebih akrab dengan kekuatan-kekuatan gaib. Sedangkan bantuan mereka lalu diminta untuk mendapat
keuntungan atau menolak bala. Lingkup pandangan "para pendeta" itu, kalau mereka hendak disebut begitu, terbatas sekali. Mereka tidak mendakwahkan satu ajaran yang mereka anggap sebagai satu-satunya yang benar atau berlaku di mana-mana. Jadi, biasanya mereka bukan tidak menenggang dan tidak fanatik. Hanya apabila keadaan dari luar mengancam adat lama rakyat mereka dengan satu bahaya, dapatlah terjadi bahwa mereka yang jelas mewakili sebagian penting dari adat itu dan berkepentingan akan lestarinya adat tersebut, terus mengemban pimpinan perlawanan terhadap pengaruh asing. Dari segi pandangan politik tindakan seperti itu tidak dapat disamakan dengan tindakan para pemimpin rohani orang Mohammadan. Maka, mereka hanya diingat sebentar dan sepintas lalu waktu diadakan perencanaan Pasal 124. Golongan Cina sekadar dicantumkan sebagai pelengkap dalam memori penjelasan, lantaran sebuah catatan yang terlalu membatasi pasal tersebut semata-mata pada suku Jawa. Bukankah gerakan-gerakan politik hanya merupakan kekecualian di antara para pemukim Cina? Kalau itu pun terjadi, agama hanya memainkan peranan yang paling-paling kecil sekali. Sedangkan para "pendeta" tidak berperan dalam hal itu. Maksud sebenarnya yang terbukti dari memori penjelasan dengan demikian dapat diungkapkan dengan lebih baik jika secara umum orang berbicara tentang guru agama dan tentang semua orang yang mempunyai kewibawaan keagamaan yang khusus atau mendapat kehormatan khusus dalam masyarakat pribumi bukan Kristen. Kedua. Memang pemerintah pada waktu penetapan Peraturan Pemerintah Pusat hanya sedikit sekali berhubungan dengan para guru agama itu atau dengan tokoh-tokoh yang karena sebab lain mendapat kewibawaan keagamaan. Sedangkan pengetahuan kehidupan beragama masyarakat pribumi yang tersedia, hanya sedikit sekali. Itu memang benar merupakan alasan untuk mencari wakil-wakil yang paling cocok dalam masyarakat pribumi yang harus diberi tanggung jawab atas semua kemungkinan yang tidak diinginkan yang bersifat keagamaan di luar lingkungan agama Kristen. Ada alasan-alasan asasi lainnya yang membenarkan sistem menahan diri di pihak Pemerintah Pusat dalam bidang ini. Selain tidak adanya hubungan dengan penduduk pribumi yang dijelaskan oleh pihaknya dan tidak adanya data tepat yang oleh pihak pemerintah tidak disebut, tetapi diperkuat secara bebas dari sanksi, alasan asasi lainnya itu akan sulit diajukan. Meskipun begitu, kebiasaan tersebut sampai lama berhasil menyebabkan banyak tokoh yang mendapat kekuasaan mencanangkan dalil bahwa sikap menahan diri pantas dianjurkan, berdasarkan kebaikannya yang asli; dan sebagaimana adanya, merupakan syarat untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di daerah jajahan. Di satu pihak orang ingin melihatnya sebagai penerapan yang baik bagi asasnya. Jelasnya, asas yang hendak membiarkan penduduk sebanyak mungkin menikmati pranata-pranatanya sendiri. D i lain pihak orang ngeri akan bahaya kalau-kalau campur tangan langsung sekecil apa pun dari pihak Pemerintah Pusat dalam hal apa pun yang berhubungan dengan agama
dianggap sebagai serangan atas agama itu sendiri. Dianggap kalau-kalau hal itu juga akan merongrong kesadaran akan tanggung jawab pada para pembesar pribumi. Kesalahpahaman ini telah menimbulkan banyak keburukan. Para kepala dan kadi pribumi menganggapnya sebagai izin untuk membebani penduduk yang sangat penurut itu dengan berbagai pungutan yang terkadang sangat mencekam. Akan tetapi, keluh kesah mengenai hal ini diselesaikan dengan catatan bahwa Pemerintah Pusat tidak ada urusan dengan hal ihwal agama. Beberapa jumlah uang yang diperuntukkan bagi tujuan keagamaan lenyap dalam tangan para penghulu yang mengelolanya dan dalam tangan para bupati yang mengawasinya. Akan tetapi, hanya dalam hal yang sangat terpaksa sekali Pemerintah Pusat menjadi penengah dalam "urusan keagamaan" yang pelik. Peradilan agama semakin buruk namanya karena korupsi. Akan tetapi, semuanya itu dibiarkan saja karena hal itu jelas termasuk "kenikmatan" yang terkandung dalam "syariat agama dan sebagainya" mereka sendiri, sedangkan kenikmatan itu harus dilestarikan di antara penduduk pribumi. Penduduk belum pernah mengerti sedikit pun akan sikap menahan diri yang aneh itu. Oleh golongan penduduk yang lebih maju hal itu terkadang ditafsirkan sebagai sangat buruk. Seolah-olah menjadi maksud Pemerintah Pusat untuk merongrong rasa terikat kepada agama di pihak rakyatnya yang beragama Mohammadan. Jelasnya, dengan menyerahkan mereka tanpa perlindungan kepada "penegak syariat" yang sama sekali tidak dapat diandalkan. Campur tangan pihak kekuasaan yang telah ditetapkan, meskipun mereka sendiri bukan beragama Mohammadan, dalam urusan yang berkaitan dengan agama Mohammadan itu sama sekali tidak menimbulkan kesal hati di pihak para pemeluk agama itu. Lebih-lebih lagi mereka mengharapkan campur tangan itu jauh lebih luas daripada yang dibolehkan oleh asas-asas pemerintahan yang modern. Namun, sikap menahan diri sebagai yang dibicarakan tadi sudah telanjur tidak mereka pahami. Padahal, dalam sikap menahan diri itu, peradilan yang menyangkut masalah keluarga dan hak milik yang paling pelik pun tetap tidak diawasi. Sedangkan kesalahan dalam mengelola uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan keagamaan tetap tidak dihukum. Bagaimanapun, selama setengah abad yang telah berlalu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah, pengetahuan tentang urusan agama pribumi yang tersedia bagi Pemerintah Pusat berangsur-angsur bertambah. Maka, sejalan dengan itu bertambah pula "hubungan" yang menurut memori penjelasan itu dahulu sama sekali tidak ada. Sehubungan dengan itu banyak juga yang hilang dari sikap malu-malu yang dahulu berlaku dalam menghindari semua campur tangan dengan urusan yang hanya sedikit saja berkaitan dengan agama. Semakin dalam meresaplah keyakinan bahwa memang benar pemerintah harus menahan diri dari apa pun yang berbau campur tangan dengan urusan ibadah dan sebagainya, padahal orang-orang Mohammadan sering dengan senang hati akan membujuk pihak Pemerintah Pusat justru untuk mengadakan campur tangan dalam hal itu. Sebaliknya, karena di antara orang pribumi berbagai hal digolongkan dengan masalah agama, padahal di negeri kita (Belanda)
urusan tersebut dianggap termasuk dalam bidang masyarakat sipil, bidang peradilan, dan sebagainya, maka pribumi Mohammadan justru malah menghendaki agar diadakan pimpinan yang tegas ke arah yang diinginkan serta perlindungan yang tuntas terhadap harta milik dan keluarga, oleh pihak pemerintah. Aka n tetapi, itu semua harus disertai dengan penghormatan yang perlu terhadap pikiran-pikiran dan pranata-pranata tradisional di pihak penduduk. Cukup disebutkan beberapa contoh yang paling mencolok berupa "hubungan-hubungan" yang kini sudah banyak sekali terjadi, bertentangan dengan kurun waktu yang dahulu. Semua "rohaniwan yang diakui", yang secara salah disebut demikian, sebenarnya ialah pegawai-pegawai yang berurusan dengan peradilan menurut syariat, pengelolaan dana mesjid, pernikahan; para penghulu; anggota majelis ulama; naib; dan sebagainya sekarang diangkat dan dipecat oleh atau atas perintah Pemerintah Pusat. Pungutan dan imbalan yang dapat mereka tarik serta pembagian di antara orang-orang yang berhak telah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Sedangkan tata usaha kas-kas mesjid dan sebagainya berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Cara yang digunakan untuk mengadakan pengawasan atas guru agama telah diatur dari pihak Pemerintah Pusat. Propaganda untuk tarekat-tarekat sudah sangat berkurang karena tindakan-tindakan Pemerintah Daerah. Meman g benar masih banyak yang harus diperbaiki; misalnya peradilan "majelis-majelis pendeta" masih saja merupakan sumber bagi banyak kekesalan yang beralasan. Aka n tetapi, apa yang sesungguhnya menghambat perbaikan yang perlu semata-mata ialah kesulitan untuk menemukan pemecahan praktis, bukan rasa sungkan untuk mengadakan campur tangan secara langsung dengan kegiatan badan tersebut. Dengan demikian, faktor negatif yang menimbulkan penetapan asas pemerintahan yang penting terhadap apa yang dimaksud dalam Pasal 124 tetapi yang diungkapkan dengan serba kurang, sebagian besar sudah gugur. Ketiga. Fakta positif yang menjadi titik tolak dalam menetapkan Pasal 124, pastilah sekarang belum kehilangan artinya. Tak disangsikan bahwa para kepala pribumi biasanya mempunyai lebih banyak sarana untuk tetap mengetahui apa yang terjadi di bidang keagamaan dibandingkan dengan para pejabat pemerintahan berbangsa Eropa. Kebanyakan di antara orang Eropa itu dengan demikian akan mengakui bahwa mereka dalam mengangkat para penghulu, dalam mengusulkan para penghulu kepala dan anggota "majelis pendeta" agar diangkat, biasanya menuruti nasihat para bupati. Mereka pun mengakui bahwa kepada para bupati itulah pada dasarnya mereka menyerahkan wewenang untuk memberikan, menolak, atau mencabut izin untuk memberikan pengajaran agama. Juga bahwa sementara itu, mereka sebagian besar bergantung kepada para bupati dalam hal keterangan mengenai kegiatan tokoh-tokoh lain yang mempunyai kewibawaan di bidang rohani. Meskipun begitu, orang menggambarkan arti penting dan akibat campur tangan yang dijalankan oleh para pegawai tertinggi pribumi secara agak berlebih-lebihan. Hubungan-hubungan yang akrab benar dengan
kalangan-kalangan beragama merupakan kekecualian di antara para bupati. Manakala hubungan-hubungan itu terjadi pada mereka, atau di
luar Jawa terjadi pada para kepala lain yang tinggi kedudukannya, kebanyakan akan terdengar dari pihak pemerintah berbangsa Eropa bahwa
mereka tidak dapat mengandalkan bantuan dari pemerintah pribumi mengenai hal itu. Mereka terpaksa bertindak secara mandiri berdasarkan
informasi yang mereka pungut dari sumber-sumber lain. Biasanya para kepala yang agak tinggi tingkatnya sepenuhnya
bergantung pada apa yang diberitakan oleh para pegawai pribumi rendahan kepada mereka. Mereka juga senang menyampaikan data mereka
kepada pemerintahan berbangsa Eropa, kecuali jika mereka kurang dapat dipercaya karena hubungan mereka yang terlalu akrab dengan kalangan
agama dalam hal ini. Kepercayaan yang besar, sering juga terlalu besar, yang oleh para
kepala pemerintahan berbangsa Eropa diberikan kepada para bupati dan para kepala pribumi mengenai soal ini, sebagian berdasarkan pada tradisi
yang sudah berakar dan juga pada Pasal 124 dengan ketentuan yang
timbul dari situ. Justru dalam hal-hal di mana timbul atau mengancam akan timbul gerakan-gerakan di bidang agama yang tidak diinginkan,
selalu ternyata betapa besar gunanya jika pemerintahan berbangsa Eropa, setelah menggunakan semua sumber informasi yang tersedia, melihat hal
ihwal dengan mata kepalanya sendiri. Jelasnya sangat sering para kepala itu sendiri terlibat dalam gejolak-gejolak tersebut atau perusuh-perusuh itu
telah berhasil bersembunyi, baik terhadap para kepala itu, maupun terhadap para pegawai berbangsa Eropa.
Memang benar dalam masyarakat pribumi para kepala itu dianggap sebagai kepala agama. Mereka memang tidak mempunyai kewibawaan
dalam bidang rohani, tetapi mereka juga merupakan penegak tertinggi syariat. Hal ini berlaku untuk semua negeri Mohammadan maupun banyak
negeri perbegu. Memang benar tidak dibolehkan oleh pemerintahan modern di daerah yang langsung berada di bawah
pemerintahan kita, untuk menjunjung tinggi pendapat seperti itu mengenai tugas para kepala tersebut. Namun, di mana terdapat Swapraja,
penyanjungan itu masih berlaku sepenuhnya dan di tempat-tempat lain masih ada juga daya kelanjutannya. Dalam keadaan ini terdapat alasan
penting yang menguntungkan pengawasan yang dalam Pasal 124 ditugaskan kepada mereka. Akan tetapi, hasil pengawasan semacam itu terbatas pada
agama para kepala itu sendiri. Jadi, sulidah pengawasan itu meliputi setiap
agama yang dipeluk oleh para bawahannya. Justru sejauh mereka sedikit banyak dianggap sebagai kepala bagi agama mereka sendiri, maka kepala
itu sedikit banyak bersikap bermusuhan dengan bentuk-bentuk agama yang lain. Bagaimanapun, mereka kurang cakap üntuk mengadakan pengawasan
yang tuntas atas orang-orang yang diberi kewibawaan rohani dalam lingkungan yang seasing itu bagi mereka. Bahkan kecakapan yang lebih
besar bagi pelaksanaan pengawasan seperti itu yang mereka peroleh dari
watak mereka sebagai pribumi-dalam hal ini mereka melebihi orang
Eropa-lalu sama sekali atau sebagian besar hilang; ini terjadi kalau yang
menjadi soal ialah agama yang lain daripada yang mereka peluk. Adapun
golongan Mohammadan di antara penduduk Batak, misalnya, akan lebih mudah diawasi langsung oleh pemerintahan berbangsa Eropa, daripada dengan perantaraan seorang kepala bersuku Batak yang perbegu. Untuk masalah-masalah semacam itu dengan demikian Pasal -124 sama sekali luput dari tujuannya, disebabkan oleh penyamarataan yang tidak tepat terhadap asas yang tepat. Semua catatan tersebut di sini tentu saja tidak dimaksudkan untuk meremehkan sedikit pun arti penting para kepala pribumi dalam mencegah dan memberantas gejolak-gejolak agama. Sebaliknya, malah berguna untuk menunjukkan bahwa pengawasan yang dimaksud itu bukan satu-satunya perkara yang harus dijabarkan dalam pasal tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Pusat. Tidak kurang daripada yang berlaku pada pengangkatan para penghulu dan sebagainya, maka dalam pengangkatan para pegawai pribumi lainnya perlu minta nasihat para kepala pribumi. Pengawasan atas pengajaran agama dan atas gerakan agama pada umumnya dapat merupakan bagian yang penting dalam tugas para kepala. Namun, tanpa menyebut hal itu pun dalam Peraturan Pemerintah Pusat hal itu sudah berlaku dengan sendirinya. Dan jika perlu, penegasan kekhususan ini dapat dilakukan dengan lebih khas dalam instruksi-instruksi yang diperuntukkan bagi para kepala pribumi. Tidak selalu dan tidak di mana-mana pengawasan tersebut merupakan bagian yang wajar dari kegiatan mereka. Dan pada waktu dan tempat tertentu pengawasan terhadap oknum-oknum yang karena sebab lain berbahaya untuk kententeraman jauh lebih penting. Karena alasan-alasan yang diajukan tadi, maka saya rasa tidak perlu dan juga tidak diinginkan agar dalam Peraturan Pemerintah Pusat yang ditinjau kembali dikemukakan sebagai asas khusus hal berikut: Bahwa para raja pribumi, para bupati, dan kepala harus selalu menjaga agar tokoh-tokoh yang di dunia pribumi menikmati kehormatan dalam bidang rohani, jangan memakai kehormatan tersebut untuk melawan ketertiban yang sudah mantap. Jika Pasal 124 dihilangkan pun, tidak ada manfaat apa-apa yang hilang. Sementara itu, jika pasal itu dipertahankan, sesudah diadakan perbaikan-perbaikan pun, selalu akan timbul kesulitan dalam penafsiran atau penerapannya.
Betawi, 28 Maret 1900
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sebagai jawaban atas surat kiriman Tuan tertanggal 20 November 1899, No. 19306, dengan hormat saya permaklumkan hal berikut. Pasal 17 dalam instruksi bagi para bupati di Jawa dan Madura dapat dianggap sebagai penerapan di pulau-pulau tersebut dari asas yang telah dinyatakan dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Pusat. Menurut nasihat
yang telah diungkapkan dalam surat kiriman saya tertanggal 13 bulan ini, Pasal 124 itu lebih baik dihilangkan jika diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Pemerintah Pusat. Tentu saja ini belum berakibat bahwa instruksi para bupati mengenai hal itu harus diubah. Sebab, satu keberatan yang penting terhadap Pasal 124 justru kenyataan bahwa di dalam pasal tersebut, yang sampai derajat tertentu ternyata cocok untuk Jawa dan Madura, tanpa penelitian yang sungguh-sungguh pun telah dinyatakan cocok dan malahan perlu untuk daerah-daerah lain. Sekarang mengenai beberapa keberatan yang telah diajukan terhadap Pasal 17 dalam instruksi termaksud kepada Gubernur Jenderal, saya kira bahwa keduanya berdasarkan kesalahpahaman. Pertama-tama, Pasal 124 Peraturan Pemerintah Pusat tidak mencegah bupati, sekalipun ia telah masuk Kristen, untuk melaksanakan pengawasan tertinggi yang telah ditugaskan kepadanya dalam Pasal 17. Sebab, justru pasal inilah yang memberikan lingkup yang lebih luas kepada pasal tersebut dibandingkan dengan instruksi (bukankah semua "pendeta" pribumi Kristen dibawahkan kepada pengawasan bupati, sementara instruksi tersebut secara khusus mengenai "pendeta" Mohammadan). Pengawasan tertinggi itu, walau dengan satu kata pun, tidak dibuat bergantung pada agama yang secara pribadi dipeluk oleh bupati itu. Kedua, mengenai kasus yang dikutip sebagai berikut: Seorang bupati yang cenderung untuk menjadi Kristen, tetapi dihalangi berbuat begitu karena salah tafsir terhadap Pasal 124 Peraturan Pemerintah, sehubungan dengan Pasal 17. Kutipan itu tidak dapat saya terima sebagai hal yang berdasarkan informasi yang benar. Pengalaman saya sendiri dan pengenalan saya pribadi dengan sejumlah besar bupati masih menyebabkan saya sementara ini menganggap kedudukan kasus seperti itu sebagai khayalan. Para pegawai tinggi pribumi tersebut, lepas dari beberapa orang yang sedikit banyak memperlihatkan kegiatan beragama Mohammadan, sangat kendur dan acuh tak acuh d i bidang agama. Dengan demikian, kemungkinan salah seorang di antara mereka masuk agama lain sangat kecil. Namun ada tambahan sebab: mereka menunjukkan diri sangat melekat pada pranata-pranata dan kebiasaan leluhur mereka sebagaimana adanya, karena mereka merasa bahwa kedudukan utamanya dalam masyarakat mereka sendiri bertalian akrab dengan pranata dan kebiasaan tersebut. Ini merupakan dorongan kuat yang baru untuk mencegah mereka pindah ke agama lain. Seorang negarawan Belanda terkenal yang bertahun-tahun berada di Hindia dan luar biasa giatnya dalam menyebarkan agama Kristen pernah mengatakan kepada saya sekitar sebelas tahun yang lalu sebagai berikut: Menurut keyakinannya mungkin pada masa-masa yang lampau, seandainya diperlihatkan lebih banyak minat oleh pihak Pemerintah Daerah bagi pekabaran Injü, seorang bupati pun agaknya dapat dimasukkan ke agama Kristen. Satu kasus, sebagaimana disampaikan kepada Gubernur Jenderal, seandainya memang ada, agaknya pasti tidak akan luput dari pengetahuan
1 Bab ini no. I.
negarawan itu. Maka, ia tidak akan lalai mengutipnya pada kesempatan itu. Dalam karangan kiriman yang selama bulan ini dimuat dalam surat kabar De Locomotief, penyebar agama Kraemer menyatakan bahwa seorang bupati beragama Kristen pastilah tidak akan ada dalam 100 tahun pertama. Semua itu hendaknya sekadar memperkuat apa pun yang telah ditunjukkan kepada saya oleh pengalaman dan pergaulan saya sendiri, yaitu bahwa pengkristenan seorang bupati sekarang ini nyaris tidak dapat dibayangkan. Meskipun kemungkinan kasus seperti itu tidak usah disangkal, hal itu tidak juga termasuk masalah-masalah yang penting artinya secara aktual dan praktis yang harus menjadi kesibukan bidang ilmu negara yang sungguh-sungguh. Bud i bahasa yang tinggi serta kecenderungan untuk membenarkan pendapat setiap orang dalam pergaulan, yang menjadi sifat kebanyakan bupati, mungkin di sini telah menimbulkan harapan kosong pada seorang penyebar agama yang belum banyak pengalaman secara praktis. Memang kesalahpahaman semacam itu sering kali terjadi. Karena selain itu, seperti ternyata tadi, Pasal 17 jika berdiri sendiri maupun jika berkaitan dengan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Pusat, tidak usah menghalangi pengkristenan seperti itu, maka tidak ada alasan sedikit pun untuk meninjau kembali pasal tersebut sehubungan dengan kemungkinan yang tidak layak terjadi seperti itu. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa pasal tersebut, terlepas dari keberatan-keberatan kosong yang diajukan, semestinya berhasil guna, tepat pemikirannya, atau baik perumusannya. Namun, justru sebaliknya yang segera timbul dari nasihat saya yang dikutip tadi mengenai Pasal 124 Peraturan Pemerintah Pusat yang secara singkat hendaknya menjadi acuannya. Kedua alinea awal dalam Pasal 17 merupakan lebih kurang reproduksi harfiah dari Pasal 124 P.P. Sebaliknya, sementara itu kata "perbegu" di Jawa diabaikan dan hanya orang Mohammadanlah yang diperhatikan. Semua yang dalam nasihat termaksud tadi telah diajukan untuk melawan kesalahpahaman tentang "pendeta" Mohammadan, berlaku juga di sini. Alinea ketiga dan keempat, dalam segala hal berlebihan. Tindakan mengaku-aku atau menyandang gelar palsu tanpa wewenang diancam dengan hukuman dalam Kitab Hukum Pidana untuk pribumi. Jadi dengan sendirinya sudah termasuk kewajiban bupati untuk menjaga jangan sampai hal itu terjadi. Lalu gelar rohani manakah yang khusus dimaksudkan di sini? Kalau orang mengaku-aku salah satu sebutan jabatan dari apa yang dinamakan "rohaniwan yang diakui" (penghulu, naib, lebai, kaum, dan sebagainya), maka seorang pribumi tidak akan mencapai tujuan mana pun. Secara gampang saja, ia akan menjadi bahan tertawaan di lingkungannya sendiri seperti seseorang yang di negeri kita (Belanda) menamakan dirinya hakim Kanton, penjaga gereja, dan sebagainya. Mengenai penamaan yang biasa untuk para guru agama (guru, kiai, dan sebagainya), memang nama-nama tersebut sedikit banyak menambah keterpandangan orang yang menyandangnya. Akan tetapi, gelar-gelar itu
hanya disandang jika orang, seperti tentu saja diketahui, memang melaksanakan fungsi tersebut. Barang siapa ingin mengaku menjadi orang yang dicanangkan sebagai ahli dalam hal ramalan Mohammadan atau khas pribumi, sebenarnya tidak memerlukan gelar rohani yang khusus. Sedangkan pekerjaannya pun termasuk dalam apa yang diuraikan dalam Pasal 17 pada instruksi, 'bukan dalam lingkup apa yang dibicarakan di sini. Hal yang sama berlaku tentang kegiatan orang-orang yang dianggap sah sebagai orang yang suci dan berkat rahmat Tuhan dilengkapi dengan kesaktian tertentu (keramat). Sementara itu, orang-orang seperti ini dengan hati-hati menghindari pengakuan atas gelar atau sebutan apa pun. Sikap menahan diri itu dalam pandangan orang yang beriman lebih menambah lagi ciri kesucian mereka. Adapun maksud dua alinea itu, saya kira, ialah ingin menolak para haji palsu, yaitu pribumi yang tanpa pernah lagi ke Mekah, menyerobot gelar haji dan dengan demikian mendapat penghormatan tertentu, yang dalam masyarakat pribumi bertalian dengan serban. Dalam beberapa tahun dahulu beredarlah cerita-cerita di kalangan bangsa Eropa mengenai pribumi yang belum pernah pergi dari rumah lebih jauh dari Singapura bersenjatakan atau tidak bersenjatakan bukti palsu mengenai perubahan nama dari salah seorang pembesar di Mekah ke tanah airnya sendiri. Lalu mereka dengan memakai serban pura-pura menjadi tuan haji. Bagi setiap orang yang mengenai masyarakat pribumi, sekurang-kurangnya kebenaran cerita-cerita tersebut sangat dapat disangsikan. Maka sudah pastilah kasus-kasus seperti itu paling-paling hanya terjadi sebagai kekecualian yang langka. Bagaimanapun, kasus seperti itu sekarang tidak dapat dibayangkan, baik karena pengawasan yang tuntas terhadap surat jalan haji maupun karena komunikasi dengan tanah suci yang di mana-mana bertambah dalam 25 tahun terakhir ini. Semua itu akan membuka penipuan seperti itu, biarpun di dalam batas-batas masyarakat pribumi. Lagi pula penghormatan yang melekat pada nama haji semakin berkurang. Sedangkan masalah apakah terdapat beberapa haji, lebih atau kurang, bagi Pemerintah Pusat tidak penting sama sekali. Daftar-daftar yang dipersoalkan dalam kedua alinea terakhir pun, rupanya pertama-tama mengacu kepada para haji yang bagaimanapun dahulu pernah biasa dipandang sebagai semacam "pendeta". Daftar-daftar tersendiri yang memuat "para rohaniwan yang diakui" bagaimanapun tidak banyak artinya. Sebab, orang-orang yang termasuk "rohaniwan" seperti itu dilengkapi dengan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Para guru agama sudah terdapat dalam daftar yang harus dimasukkan pada Pemerintah Pusat setiap tahun dan yang khusus diperuntukkan bagi sekolah-sekolah agama Mohammadan. Hanya mengenai para haji yang benar-benar sama sekali tidak mirip dengan para pendeta, jika dibandingkan dengan semua orang lain, daftar-daftar pendeta tersebut akan mengisi satu kekosongan, ini pun andaikan pendaftaran para haji tersebut tidak sepenuhnya sia-sia. Semakin cepat dihapuskan pendaftaran tersebut, ujian yang di sana-sini masih dikenakan kepada para haji, pemeriksaan tentang uang bekal perjalanan dan sebagainya, semakin baik. Satu-satunya tujuan yang dicapai dengan segala tetek bengek yang
sia-sia dan menghabiskan waktu ialah bahwa para calon haji itu diberi ciri yang sedikit resmi. Bukankah sesudah semua cobaan itu orang lalu dapat membanggakan diri karena telah dimasukkan ke dalam daftar pegawai sebagai orang berserban. Bahkart, atas tercapainya hal tersebut, di banyak tempat mereka diberi sebuah "sertifikat"! Jadi, dalam Pasal 17 ini terdapat kesalahpahaman yang sama dengan kesalahpahaman dalam Pasal 124 P.P, diolah dengan lebih luas sedikit. Maksud yang dinyatakan dengan sangat tidak tepat itu, di sini maupun di sana, ialah untuk membuat para bupati bertanggung jawab atas gejolak-gejolak keagamaan di dalam kabupaten mereka. Juga bahwa pengawasan yang harus dijalankan untuk keperluan itu dianggap sebagai bersifat kepolisian, tanpa mengharuskan para bupati berfungsi sebagai kepala-kepala agama, begitulah yang kemudian (Lembaran Tambahan No. 2795) masih diingatkan lagi. Anggapan ini memang juga satu-satunya yang mungkin dalam ketatanegaraan kita. Akan tetapi, hal itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa dalam masyarakat pribumi gambaran lama masih berdaya lanjut dengan kuat. Dalam anggapan tersebut kepala daerah laras Mohammadan juga menangani urusan agama. Memang hal ini bukannya berarti bahwa kepala daerah laras itu seolah-olah mempunyai kewibawaan hukum atau rukun iman di bidang ini. Akan tetapi, dalam arti bahwa kepala daerah laras itu dilihat sebagai penegak ajaran yang benar dengan melawan bidah, sekaligus sebagai pengawas atas rumah-rumah ibadah dan sekolah-sekolah agama, sebagai tokoh yang mengangkat hakim-hakim pengadilan agama, pegawai-pegawai mesjid, dan memecat mereka semua. Praktik ini di Jawa dan Madura mengambil tempat di tengah-tengah kedua anggapan terhadap persoalan ini. Sebab, biasanya bupatilah yang mengangkat pegawai mesjid dan mengurus pembagian pendapatannya di antara mereka. Ia memberi kuasa kepada orang-orang yang mau memberikan pengajaran agama atau mencabut izin yang telah diberikan kepada mereka. Sedangkan urusan-urusan semacam itu, yang telah berjalan sejak dahulu, disetujui oleh pemerintahan berbangsa Eropa, meskipun dalam hal ini mereka jauh bertindak di luar batas pengawasan kepolisian yang sekadar hendak mencegah gejolak-gejolak. Kebiasaan-kebiasaan seperti itulah yang sebenarnya menjadi dasar dugaan bahwa Pulau Jawa merupakan negeri Mohammadan dengan kepala-kepala Mohammadan pula. Dugaan ini bagaimanapun dibenarkan dalam alinea pertama Pasal 17. Sebab kalau tidak begitu, maka tidak ada sebab apa pun mengapa pengangkatan atau izin seperti yang dimaksud tadi biasanya dilakukan oleh para bupati. Sedangkan pegawai bukan rohaniwan terendah pun diangkat atau dikukuhkan oleh para pembesar berbangsa Eropa. Memang, bahkan dari segi pandangan Mohammadan, tidak akan ada halangan untuk mengalihkan semua campur tangan dari bupati kepada pihak pemerintah berbangsa Eropa. Hal itu telah terjadi dengan beberapa campur tangan, di antaranya ada yang sangat penting (pengangkatan para penghulu, penghulu kepala, anggota "dewan pendeta"). Ajaran Mohammadan juga mengakui pengangkatan dan sebagainya di bidang ini yang dilakukan oleh para penguasa bukan Islam sebagai sah sepenuhnya.
Satu keberatan terhadap hal ini ialah bertambahnya tanggung jawab yang dengan demikian akan tampak dibebankan pada pemerintah berbangsa Eropa, tanpa selalu mempunyai data yang perlu demi pengawasan. Pemecahan yang paling diinginkan kiranya ialah agar para pegawai pengurus pernikahan (sekaligus pengawas mesjid) serta para guru agama ditunjuk dengan memilih para wakil yang sah bagi jemaah-jemaah tersebut. Pemilihan itu lalu harus diperkuat atau dibatalkan oleh Pemerintah Daerah sesudah mendapat keterangan yang perlu. Sebaiknya, yang bertentangan dengan ini untuk sementara ialah ketidakmandirian yang masih luas di antara massa penduduk di Jawa. Sebab pemilihan itu, selama orang Jawa belum mencapai kematangan yang berderajat tinggi, lalu dalam segala hal tidak akan dapat diandalkan. Keadaan tadi masih harus tetap berlaku lama, yakni bahwa pengangkatan-pengangkatan dan pengizinan yang dimaksud tadi dilakukan oleh para bupati di bawah pengawasan pemerintah berbangsa Eropa atau oleh pemerintah berbangsa Eropa atas nasihat para bupati (di Banten para penghulu kewedanaan dan kecamatan pun diangkat oleh residen). Sikap berpegang pada kebiasaan yang memang benar sebagian besar berdasarkan kenyataan bahwa para bupati, bersama sebagian besar penduduk, memeluk agama Mohammadan. Akan tetapi, ini merupakan pemecahan yang praktis terhadap kesulitan, bukan merupakan asas kebijaksanaan pemerintah. Yang boleh berlaku sebagai asas hanya peraturan bahwa para kepala pribumi, disebabkan oleh hubungan-hubungan mereka yang lebih akrab dengan masyarakat pribumi, khususnya juga dibebani dengan sekadar tanggung jawab atas gejolak-gejolak keagamaan. Pengawasan yang harus dilakukan oleh para bupati untuk mampu memikul tanggung jawab tersebut, dalam teori harus bersifat kepolisian. Sebaliknya, pelaksanaan praktisnya sewajarnya merupakan sesuatu yang sama sekali berlainan. Sebab bupati, bersama hampir seluruh penduduk pribumi, memeluk agama yang sama. Hal ini berlainan dengan umpama ia sendiri ataupun sebagian yang cukup penting di antara rakyat yang diperintahnya memeluk agama lain. Namun, seharusnya hal ini tidak usah berpengaruh atas pengaturan umum pengawasan seperti itu. Pribumi Mohammadan tetap harus tunduk pada pengaturan itu, biarpun bupatinya seorang Kristen. Akan tetapi sebaliknya tidak ada alasan apa pun untuk merenggut orang Kristen pribumi dari pengawasan bupati mereka yang beragama Mohammadan. Tak ada seorang bupati pun yang akan melakukan hal tersebut terakhir ini dengan semangat anti Kristen; kecuali kalau pemerintah berbangsa Eropa lalai seolah-olah tertidur. Dari kebanyakan bupati bahkan dapat diharapkan agar mereka memperlakukan orang Kristen pribumi dengan lebih hati-hati daripada orang yang seagama dengan mereka sendiri. Lagi pula gejolak keagamaan di antara orang Kristen pribumi tidak dapat diduga mudah terjadi. Namun, andaikan hal itu timbul juga, tidak pantas pula kepala tertinggi pemerintah pribumi dilarang mengadakan segala pengawasan dan memikul segala tanggung jawab hanya karena perbedaan agama. Keenam alinea Pasal 17 dengan demikian, andaikan dilakukan peninjauan kembali terhadap instruksi bagi para bupati, dapat diganti
dengan satu alinea yang kira-kira berbunyi sebagai berikut: "Bupati menjaga agar di bidang agama tidak ada apa pun yang dilakukan oleh para guru agama atau pemimpin lain dari penduduk, yang berlawanan dengan semua undang-undang yang diumumkan oleh atau atas nama Gubernur Jenderal." Peraturan seperti itu membiarkan utuh praktik yang tidak menimbulkan keberatan. Peraturan itu mengurangi kemungkinan salah paham terhadap rumus yang berlaku. Kesalahpahaman itu menyebabkan banyak bupati maupun para pegawai berbangsa Eropa menyangka seolah-olah Pemerintah Pusat menganggap para bupati sebagai kepala agama Mohammadan. Peraturan seperti itu lalu bersih dari ungkapan dan ketentuan yang tidak mengakui keadaan segala sesuatu yang nyata. Lagi pula membuka kemungkinan untuk perubahan dalam praktik, di mana praktik itu harus berkaitan dengan hubungan yang telah berubah di antara berbagai pengakuan agama di antara penduduk pribumi.
Betawi, 19 April 1904
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Tentang peninjauan kembali yang diusulkan atas Pasal 75 serta pencabutan Pasal 86 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan itu, tidak banyak yang dapat saya ketengahkan. Pendapat yang boleh disebut yang berlaku sekarang, yaitu bahwa yang menjadi idaman ialah kesatuan hukum bagi semua penduduk, dan yang selalu harus diperhatikan bagi pembuat undang-undang sebagai tujuan, saya sepakati sepenuhnya. Bagaimanapun penyimpangan-penyimpangan dari pendapat tersebut yang berlaku sepanjang waktu dan kini makin lama makin hilang, saya kira, tidak begitu bersifat prinsip daripada yang kadang-kadang dikira orang. Adapun perbedaannya tidak seberapa, berkenaan dengan perlunya kesatuan hukum, dibandingkan dengan masalah sampai sejauh mana, dalam waktu yang masih terjangkau, kesatuan seperti itu dapat dicapai, apabila keadaan masyarakat pribumi sudah matang sedangkan sarana-sarana yang tersedia bagi pemerintah untuk memperbaikinya akan cukup untuk menyamakan pemberlakuan hukum bagi setiap orang, terlepas dari beberapa kekecualian yang tak dapat dihindarkan dan yang kurang penting sifatnya. Pasal 75 yang berlaku sekarang merumuskan keadaan dualisme (keadaan ganda); sebaliknya pasal tersebut, sebagaimana juga sudah dibuktikan oleh orang lain, berangsur-angsur membuka jalan ke pembaruan yang menuju kesatuan hukum. Pasal yang baru direncanakan sekarang mengemukakan idaman masa depan. Meskipun begitu, rencana pasal itu terpaksa memberikan konsesi-konsesi yang sangat penting kepada dualisme yang ada dan untuk sementara belum dapat dihindarkan. Menurut perkiraan saya perbedaannya untuk sebagian besar bersifat formal. Di satu
pihak keanekaan diterima baik, dan ditunjukkan jalan untuk menguranginya. Di lain pihak keanekaan dan kesatuan yang teoretis diakui, tanpa dihapuskan. Dalam kedua hal itu yang penting bagi semuanya ialah pelaksanaan praktis. Sebagaimana juga dalam kedua penyuntingan pasal tersebut saya tidak dapat memandangnya sebagai bersifat politik, begitu pula saya anggap bahwa untuk praktik, perbedaan itu tidak penting. Jelasnya perbedaan antara: i) satu undang-undang mengenai satu pokok tertentu dengan hukum Eropa kecuali beberapa penyimpangan berkenaan dengan keadaan setempat serta kekecualian bagi golongan-golongan penduduk;
2) dua undang-undang yang sebanyak mungkin sesuai satu dengan yang lain; dan jika keadaan mengizinkan, kedua undang-undang itu harus saling disesuaikan. Kemungkinan ketiga yang dibicarakan ialah: kesatuan perundang-undangan yang disusun menurut asas-asas Eropa, tetapi tanpa bercita-cita sekadar menjiplak undang-undang Eropa, melainkan khusus disusun menurut kebutuhan penduduk Hindia Belanda. Akibat semua itu pun, saya kira, dalam praktik tidak perlu berbeda secara pokok dari apa yang dapat dicapai dengan suntingan lama Pasal 75 atau dengan rencana pasal baru. Semuanya akan bergantung pada semangat para pembuat undang-undang. Dengan bertolak dari salah satu rumus umum tersebut, mereka harus menyesuaikan perundang-undangan dengan zaman. Juga bergantung pada kegiatan yang ditunjukkan dalam melakukan kerja perundang-undangan itu. Dan tidak kurang dari itu, bergantung pada sarana-sarana yang tersedia. Terutama dengan mempertimbangkan kedua faktor terakhir itu maka orang tidak boleh menaruh harapan terlalu tinggi tentang kecepatan bakal terjadinya pembaruan-pembaruan perundang-undangan tersebut. Sebaliknya, orang tidak boleh mengharapkan agar jalannya urusan akan sangat berangsur-angsur dalam segala keadaan yang dapat dibayangkan secara praktis. Pertanyaan apakah suntingan lama Pasal 75 ataukah suntingan barunya ataupun suntingan lain yang diusulkan itu yang terbaik, dengan demikian pada pokoknya menjadi soal teknik perundang-undangan. Mengenai itu Pemerintah Pusat telah menerima penerangan dari beberapa penasihat yang lebih berwenang. Berkaitan dengan uraian tadi, maka tidak banyak bermanfaat jika semua catatan yang mungkin dapat saya tuliskan dengan menimba dari Memori Penjelasan disampaikan di sini. Rupanya saya hanya perlu membicarakan satu dua butir di antaranya. Kecenderungan para bangsawan pribumi, terutama di Jawa, untuk berbaur dengan adat istiadat Eropa-sudah saya bicarakan pada halaman 5 - memang besar. Dan jika didorong dengan bijaksana, kecenderungan itu akan semakin bertambah. Bukan saja dalam hal-hal lahir, melainkan juga misalnya dalam seluruh susunan keluarga, maka penyesuaian itu terutama dalam tengah abad terakhir sudah maju sekali. Di kabupaten-kabupaten yang beberapa dasawarsa sebelumnya betul-betul masih berisi harem, sekarang ditemukan keluarga-keluarga dalam arti keluarga Belanda. Meskipun di dalam beberapa kalangan termaksud itu alasan-alasan keagamaan masih merupakan hambatan, sedangkan dalam beberapa kalangan lain rasa
melekat kepada adat leluhur masih merupakan halangan terhadap penerimaan baik hukum keluarga Eropa, tidak kurang tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terutama seperti keberatan yang kedua sama sekali tidak mustahil diatasi. Sementara itu, saya khawatir kalau-kalau tunduknya secara sukarela kepada hukum Eropa jarang atau malah tidak pernah akan terjadi jika pribumi tidak dapat mencapai kedudukan setaraf orang Eropa yang diinginkannya, dalam segala hal. Atau jelasnya jika ia melihat keadaannya sebagai pribumi dilestarikan; kecuali kalau ia menyuruh orang melakukan naturalisasi terhadapnya. Meskipun banyak pribumi yang maju sudah mulai membuang setiap keberatan terhadap hukum keluarga Eropa, dalam sikap tunduk kepada hukum itu sendiri mereka tidak melihat keuntungan bagi dirinya sendiri. Ini pun kecuali kalau hal tersebut disertai dengan ikut mengambil bagian dalam hak-hak istimewa yang oleh orang Eropa sebagaimana adanya masih akan dinikmati lama sekali di atas pribumi, meskipun gambaran mengenai kelas yang berhak istimewa pada asasnya sepenuhnya dihilangkan sehubungan dengan sarana-sarana yang tersedia berupa kehakiman, polisi, dan lain-lain. Kecenderungan untuk meninggalkan hukum keluarga mereka sendiri pastilah di kalangan-kalangan yang dibicarakan di sini-di mana, seperti dicatat oleh Menteri dengan tepat, tidak ada hubungannya dengan pendekatan kepada agama Kristen-akan menjadi kecil sekali. Ini akan terjadi jika mereka dihadapkan kepada pilihan lain dalam satu bentuk yang dipungut dari apa yang terdapat dalam paragraf 10 (halaman 12) Memori Penjelasan. D i situ pribumi Mohammadan atau perbegu yang tanpa bergabung dengan satu perkumpulan gereja Kristen, namun ingin memutuskan hubungan dengan hukum perdata nasional, diberi kesempatan dengan jalan memberikan pernyataan sendiri, untuk tunduk kepada seluruh hukum perdata yang berlaku bagi orang Kristen. Perumusan seperti itu paling cocok untuk membuat urusan tersebut dicurigai oleh pribumi Mohammadan, bahkan menggagalkannya untuk mereka. Hendaknya diingat bahwa orang Mohammadan yang taat tidak pernah, atas prakarsanya sendiri, dapat atau bakal menerima baik hukum perdata Mohammadan. Namun, para bangsawan Jawa pada umumnya justru tidak merupakan orang Mohammadan yang taat. Mereka hanya sampai ukuran tertentu dapat merasakan prasangka-prasangka yang sangat hidup di antara para pemeluk agama tersebut terhadap hukum keluarga Eropa. Para bangsawan itu pada umumnya cenderung untuk sebanyak mungkin menghilangkan dalam panalarannya semua keberatan terhadap pranata-pranata Eropa, termasuk juga keberatan yang bersumber pada agama warisan mereka. Dalam hal yang dibahas di sini mereka berhasil berbuat begitu karena mengacu kepada kenyataan bahwa hukum Eropa, berlainan dengan misalnya hukum Mohammadan, terutama tidak diperuntukkan bagi para pemeluk satu agama saja. Sebaliknya, ditujukan kepada kebutuhan semua golongan yang bermukim di satu kerajaan, terlepas dari agama mereka. Karena mereka menganggap keadaan ini sebagai termasuk dalam peradaban yang lebih tinggi daripada pembagian penduduk menurut sekian banyak bentuk hukum keluarga yang berlain-
lainan, sesuai dengan banyaknya agama yang mereka peluk, maka pribumi yang maju mau juga membantu agar hukum keluarga Islam disingkirkan demi hukum keluarga Eropa. Namun, umpama mereka diingatkan oleh pembuat undang-undang bahwa mereka keliru, mereka harus memilih antara hukum yang diperuntukkan bagi orang Kristen-mereka harus tunduk kepadanya meskipun mereka memeluk agama yang bukan Kristen dengan meneruskan kehidupan di bawah hukum keluarga Mohammadan, maka kebanyakan di antara mereka akan mundur beberapa langkah. Sedangkan unsur-unsur Mohammadan yang taat akan berhasil menggunakan senjata yang diserahkan kepada mereka untuk melawan pendekatan yang sangat diinginkan itu. Memang benar, orang dapat menjawab dengan membenarkan atas pertanyaan apakah perundang-undangan kita benar-benar dibina atas dasar-dasar yang khas Kristiani dalam hal hukum perdata. Namun, tetap sama sekali tidak perlu untuk menarik perhatian golongan bukan Kristen atas hal ini, baik dalam undang-undang atau dalam penjelasan terhadap undang-undang. Apalagi karena perundang-undangan itu di Eropa pun diperuntukkan bagi orang bukan Kristen pula dan malahan telah terjadi dengan bantuan orang bukan Kristen itu. Kalau orang tidak ma u menggagalkan pembaruan dari pihak orang Jawa yang sekarang sedang mengalami masa pertumbuhannya sepenuhnya, maka dalam bidang perundang-undangan lebih baik orang menghindari rumus-rumus semacam itu dan hendaknya lebih baik menggunakan istilah seperti Eropa atau Bar at. Dalam paragraf 8 (halaman 9) secara salah dikemukakan seolah-olah undang-undang keagamaan yang bersumber asing paling-paling hanya dapat hidup dalam kesadaran hukum di antara sejumlah kecil pakar, disebabkan oleh bahasa penulisan undang-undang tersebut. Bagi pribumi biasa peristilahan kitab undang-undang hampir sama asingnya andaikan ditujukan kepadanya dalam bahasanya sendiri, seperti juga jika peristilahan itu sampai kepadanya dalam bentuk asing. Seperti juga para warga negara yang kurang maju di negeri kita, maka pribumi pun memperoleh sekadar pengetahuan tentang ketentuan seperti itu melalui pengalaman dan penyelidikan. Hal itu dapat berguna baginya dalam praktik dan ia tidak mendapat halangan dari bahasa sumber-sumber hukum yang belum pernah diperiksanya sendiri. Undang-undang yang bagi dirinya pribadi tidak mempunyai arti penting langsung tidak dipedulikannya dan hal itu sudah wajar. Misalnya, secara umum juga di antara orang Mohammadan Jawa tersebarlah pengetahuan yang cukup besar mengenai hukum keluarga Muslim. Begitu pula kesempatan bagi pribumi untuk mengetahui undang-undang tersebut dalam bahasa aslinya, serta penggunaan undang-undang tersebut, lebih besar arti pentingnya daripada diduga dalam Memori Penjelasan. Berdasarkan apa yang antara lain dicatat dalam paragraf 8 mengenai hukum adat yang bukan khas Mohammadan d i antara pribumi Mohammadan, saya perlu mengingatkan kepada kebenaran yang berkali-kali sudah saya ulas sebagai berikut: yaitu bahwa tulisan-tulisan seperti yang disebut pada halaman 10 hanya dapat disebut "undang-undang
nasional" atau "sumber hukum" dalam arti yang tidak asli sekali. Sementara itu, tulisan-tulisan tersebut, sekalipun hendak dianggap berlaku sebagai undang-undang nasional atau sumber hukum, paling-paling hanya memuat catatan mengenai bagian yang kecil sekali dalam hukum adat yang berlaku. Yang tersebut terakhir ini, meskipun tidak terlalu menyamaratakan dan tidak tertera dalam pasal-pasal seperti undang-undang kita, pada umumnya tidak begitu "mengawang dan mudah dibantah" seperti yang hendak dibayangkan oleh anggapan yang dangkal. Justru biasanya tulisan seperti itu erat hubungannya dengan seluruh keadaan masyarakat di mana tulisan itu berlaku. Jika masyarakat tersebut sedikit banyak kacau, maka adat pun banyak kehilangan kepastiannya. Namun, jika bangunan sosialnya masih kukuh, maka jarang orang akan sia-sia menyelidiki apa yang oleh hukum adat diajarkan mengenai soal yang penting bagi penduduk. Namun, hendaknya data itu jangan dicari dalam undang-undang Minangkabau yang tidak ditulis untuk memberi penerangan bagi orang yang tidak tahu mengenai hukum adat. Juga jangan dicari dalam beberapa kumpulan catatan sepintas berupa ketentuan yang sebagian malah memuat peraturan kepolisian Eropa. Catatan seperti itu dibuat oleh Pemerintah Daerah di Bengkulu dan Palembang. Informasi yang diperlukan hanya dapat diperoleh dari para kepala pribumi dan "anak buahnya", yaitu para pelestari pengalaman hukum. Dalam salah satu bentuk para pakar itu selalu membedakan antara
i) kuno atau menua, 2) hidup dengan segar, dan 3) hukum yang sedang tumbuh. Akan tetapi, pembedaan ini tidak lebih membuat hukum itu mengambang dibandingkan dengan tafsiran yang berubah-ubah sesuai dengan zaman dalam masyarakat kita terhadap ketentuan hukum serta perubahan-perubahan yang sekali-sekali oleh pembuat undang-undang diadakan dalam karyanya sendiri. Memang, mungkin karena tradisi yang semata-mata bersifat lisan, timbul bahaya sikap sewenang-wenang dalam menentukan dan menerapkan hukum. Namun, pengawasan yang cermat dapat berbuat banyak untuk menghilangkan bahaya tersebut. Sebaliknya, tradisi lisan serta peralihan berangsur-angsur dari setiap taraf hukum ke taraf berikutnya mempunyai keuntungan yang tidak dapat disangkal: tanpa adanya guncangan, orang dapat menyimak perkembangan sejarah masyarakat; dengan demikian orang tidak usah menunggu sampai salah seorang pembesar pembuat undang-undang yang bekerja secara bertele-tele siap dengan serangkaian ketentuan baru. Padahal ketentuan itu segera sesudah diberlakukan dapat ditafsirkan dan diterapkan dengan cara yang berbeda-beda. Hal ini lebih-lebih terasa mencekam karena pembuat undang-undang berbangsa Eropa yang merumuskan sejumlah ketentuan bagi pribumi, biasanya hanya secara serba tanggung merasuk ke dalam kehidupan masyarakat pribumi dan hanya mendapat keterangan yang berat sebelah atau kurang lengkap mengenai masyarakat tersebut. Selain itu, sewajarnya pembuat undang-undang tersebut bercita-cita mengadakan penyeragaman. Padahal adat yang tidak tertulis, tanpa keberatan, dapat menenggang penyimpangan-penyimpangan setempat yang memang ada dasar hidupnya. Karena alasan-alasan yang telah disebut tadi, pantaslah hukum adat,
yaitu hal-hal yang hidup (tidak mencakup tulisan-tulisan yang secara salah disebut undang-undang nasional yang aneka ragam) yang dipelihara dan diteruskan secara lisan, diperlakukan dengan hati-hati. Hal itu hendaknya dijalankan pada setiap bidang di mana masyarakat pribumi belum matang untuk menerapkan hukum Eropa. Kepastian lebih besar yang katanya akan ditawarkan oleh pengolahan hukum seperti itu dalam bentuk-bentuk Eropa, hanya semu semata-mata. Apa yang dianjurkan dalam paragraf 10 (halaman 13) dalam Memori Penjelasan, yaitu penguraian dan penyusunan secara sistematik hukum bangsa yang hidup, mungkin ada gunanya, asalkan hasil-hasil karya seperti itu tidak dianggap sebagai undang-undang, melainkan semata-mata sebagai kitab pedoman pengantar asas-asas adat. Juga asalkan hal itu terjadi dengan cara yang berlainan sama sekali dengan apa yang sudah lama terjadi di Sumatra Selatan. Sebab, dalam kumpulan-kumpulan yang dibuat di sana orang tidak pernah yakin apakah satu ketentuan pada dasarnya Eropa atau pribumi. Dalam hal tersebut terakhir itu juga orang tidak yakin di daerah mana ketentuan itu berlaku atau pernah berlaku. Penggunaan kumpulan-kumpulan tersebut, misalnya di Keresidenan Palembang, memang sudah berkali-kali menimbulkan hal yang berikut: peraturan-peraturan yang ada atau pernah ada di ibu kota dan sekitarnya, lalu diterapkan di wilayah-wilayah kecil keresidenan tersebut. Padahal, peraturan itu dahulu sama sekali tidak diketahui dan sama sekali tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di tempat itu. Terutama jika kumpulan-kumpulan peraturan atau lebih tepat pedoman, dibuat oleh pihak pemerintah, jadi sedikit banyak mendapat sifat resmi, maka perlulah dengan tegas ditunjukkan tiga unsur perundang-undangan tak tertulis yang dicantumkan di atas tadi (yang berturut-turut termasuk zaman lampau, masa kini, dan masa mendatang). Juga hendaknya pengamatan-pengamatan yang telah dilakukan ditentukan tempatnya dengan teliti. Keberatan-keberatan yang ingin saya kemukakan terhadap Pasal 109 yang baru direncanakan itu, sebagian yang penting telah diungkapkan dalam Nota Mr. J.A. Nederburgh dan dalam nasihat Direktur Kehakiman, sehingga rupanya tidak perlu diulang. Sebaliknya, terhadap satu dua keberatan, saya berpendapat bahwa perhatian masih perlu dicurahkan. Definisi yang dicantumkan dalam pasal yang direncanakan itu, mengenai kata "bangsa Eropa", sama sekali tidak membantu menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat ditimbulkan karena perjalanan atau pemukiman para kawula negara Turki di Nusantara ini. Lebih-lebih karena pada tahun-tahun terakhir ini kesulitan tersebut semakin terasa atau dapat diduga, maka tidak boleh diabaikan. Dahulu istilah "bangsa Eropa" digunakan dalam perundang-undangan tanpa uraian lebih lanjut. Karena itu, orang menduga bahwa luasnya pengertian yang diungkapkan dengan demikian sudah umum dimaklumi. Namun, ketika kemudian timbul pertanyaan apakah orang Mohammadan yang berasal dari negeri Turki bagian Eropa harus dipandang sebagai orang Eropa ataukah sebagai orang Timur Asing, maka sulitlah untuk meniadakan sebutan "bangsa Eropa" pada penduduk asli Semenanjung Balkan. D i lain pihak perlu juga agar sesedikit mungkin orang
Mohammadan asing dihindarkan dari penerapan ketentuan yang menguasai lalu lintas orang Timur Asing d i Nusantara. Jadi, orang hanya menyisihkan kawula negara yang berasal dari Turki bagian Eropa dalam kerajaan tersebut serta memperlakukan mereka sebagai orang Eropa. Kekecualian ini menimbulkan berbagai ketimpangan yang semakin mencolok karena semakin banyak kawula negara Turki akan ingin bermukim di negeri ini. Beberapa di antara ketimpangan itu akan disebut berturut-turut, karena sama-sama timbul dari pasal yang baru direncanakan tadi. Sama juga seperti apakah kesatuan golongan Eropa hendak lebih dititikberatkan pada kesamaan agama, kesamaan peradaban, atau kesamaan hukum keluarga; orang Turki Mohammadan dari Eropa dalam semua kasus tersebut tidak termasuk dalam golongan seperti tercantum tadi. Hanya sikap keterikatan mutlak terhadap pengertian geografi Eropa sebagai titik tolak itulah yang mungkin menyebabkan orang menggolongkan orang Turki Mohammadan di situ. Kalau orang sudah sekali mengemukakan pengertian Eropa, maka sudah sewajarnyalah Pemerintah Turki akan mulai menuntut bagi kawula negaranya yang berasal dari Eropa, agar mereka diberi kebebasan bergerak di Hindia Belanda sama dengan yang diberikan kepada "orang Eropa" lainnya. Sekali kebebasan gerak itu telah diberikan kepada mereka, maka perlulah dijawab pertanyaan, sampai keturunan ke berapakah seseorang yang berasal dari leluhur kawula negara Turki boleh berlaku sebagai orang yang berasal dari Eropa. Sepanjang pengetahuan saya, mengenai hal itu tidak ada undang-undang maupun peraturan. Karena kepentingan para kawula negara Turki memerlukan agar sedapat mungkin asal usul Eropanya ditunjukkan, mereka akan berusaha ke arah itu dengan segala jalan yang ada. Memang di seluruh Turki sampai lebih dari 20 tahun yang lalu tidak terdapat sesuatu yang menyerupai catatan sipil. Semenjak diumumkannya peraturan-peraturan yang dicontoh dari model Eropa, tidak banyak atau malah tidak ada sedikit pun yang berubah mengenai hal itu dalam kenyataannya. Sementara itu, para pejabat Turki dengan senang hati, dan dengan menerima imbalan, memberikan semua pernyataan yang diinginkan dan yang bersifat seperti yang dimaksud di sini kepada orang-orang yang berkepentingan. Terutama jika pernyataan itu tidak merugikan kepentingan negara Turki, m&k a dengan jalan demikian terbukalah kesempatan bagi para kawula negara Turki dari segala pelosok untuk melaporkan diri sebagai orang Eropa di daerah jajahan sini. Kenyataan bahwa bahaya ini bukan khayalan telah terbukti dalam beberapa tahun terakhir. Waktu itu orang-orang Mohammadan kelahiran Mekah dan Mesir yang belum pernah terdengar asal' usul Eropanya oleh kenalan- kenalan mereka yang juga setanah air dengan mereka berhasil untuk bermukim di sini sebagai orang Eropa. Padahal beberapa di antara mereka sudah pasti, sekurang-kurangnya sejak beberapa keturunan, berada di luar Eropa. Mereka diterima masuk di Hindia Belanda dengan dokumen-dokumen yang mencatat asal usul mereka sebagai orang Eropa. Contoh mereka ini merangsang orang lain untuk muncul kembali di sini setelah
mereka meninggalkan negeri ini untuk waktu yang singkat; sekarang dengan bersenjatakan dokumen-dokumen seperti itu. Sebelumnya mereka telah bertahun-tahun bermukim di sini sebagai orang Timur Asing. Akhirnya, bahkan orang-orang Hadramaut asli yang belum pernah bepergian lebih jauh daripada jarak antara tanah air mereka dengan Pulau Jawa, datang dengan surat-surat keterangan yang menunjukkan asal usul Eropanya. Konsul Jenderal Turki di Betawi maupun di Singapura berusaha sekuat-kuatnya untuk memasukkan keterangan-keterangan palsu itu. Orang yakin bahwa di Konstantinopel pun tanpa kesulitan dapat diperoleh catatan-catatan yang diinginkan pada surat-surat jalan, asal orang membayar uang sekadarnya. Tanpa itu bahkan satu keluarga Arab yang terkenal di Betawi pun tidak akan pernah berhasil untuk membuktikan-biarpun secara semu-asal usul Eropanya. Memang terdapat kemudahan besar yang dialami oleh golongan yang cukup luas, yaitu orang Mohammadan Asia dan orang Mohammadan lainnya, untuk dapat digabungkan dengan golongan Eropa. Namun, tanpa memandang itu dapat diduga pula, terutama jika perundang-undangan mengenai pembagian penduduk Hindia Belanda akan ditinjau kembali, Pemerintah Turki beberapa waktu lagi akan bertanya mengapa diadakan pembedaan sepenting itu antara kawula negaranya di sebelah Selat Bosporus dengan kawula negara di seberang Selat Bosporus. Padahal, dalam kedudukannya terhadap negara Turki, agama, keadaan peradaban, dan hukum keluarga, keduanya benar-benar sama. Memang benar sudah jelas di Semenanjung Balkan terdapat orang-orang Mohammadan yang belum beradab, sama juga dengan di pelosok-pelosok Asia, dan sebaliknya. Begitu pula di pusat-pusat Siria dan Mesopotamia terdapat golongan-golongan yang sama maju dan terpelajarnya seperti di Konstantinopel. Di satu pihak, perundang-undangan kita, juga jika ditinjau kembali, tidak menunjukkan keberatan untuk menganggap orang-orang Mohammadan Turki Eropa sebagai orang Eropa. Namun, di lain pihak tidak terdapat motif apa pun yang pantas dibela untuk tetap menganggap orang Turki Asia sebagai bukan Eropa. Padahal, orang Jepang yang sama-sama termasuk orang Asia berdasarkan hukum keluarga mereka malah disamakan dengan orang Eropa. Sedangkan hukum keluarga di antara orang Mohammadan di Semenanjung Balkan atau keturunan mereka yang menetap di daerah lain tidak berlaku sebagai satu keberatan dalam mengadakan penggolongan tersebut. Titik berat pembedaan orang Timur Asing, dalam pandangan saya, bukan terletak dalam hukum keluarga. Memang benar hukum itu luas maknanya dan agaknya orang Mohammadan asing maupun orang Cina akan sangat berkeberatan, sebagian keberatan itu bersifat agama, terhadap keharusan tunduk kepada hukum keluarga Eropa. Andaikan perundang-undangan kita menuntut hal seperti itu, maka peraturan tersebut akan mereka hindarkan dengan berbagai jalan. Sekarang hal itu sudah dilakukan oleh sejumlah kecil kawula negara Turki di negeri ini yang dianggap berasal usul Eropa. Mereka bahkan menikah dengan wanita-wanita bangsa Eropa, hanya berdasarkan hukum Mohammadan, tidak mendaftarkan kelahiran pada pegawai catatan sipil. Lagi pula mereka
pandai menghindari kesulitan mengenai hukum waris melalui berbagai jalan berputar. Masalah yang penting bagi mereka ialah kebebasan bergerak di daerah Nusantara yang telah terjamin bagi orang Eropa yang diterima masuk di sini. Untuk kepentingan itu mereka bersedia sekali bersusah payah. Dalam tahun-tahun terakhir ini, terutama sesudah penempatan seorang konsul jenderal Turki di Betawi, cap orang Eropa atau orang yang disamakan dengan itu merupakan tujuan usaha yang giat bagi sebagian besar pemukiman orang Arab. Semua warga pemukiman itu menginginkannya. Setiap kali membicarakan masalah tersebut, saya minta perhatian mereka atas akibat-akibat yang tidak menyenangkan yang akan timbul oleh perlakuan hukum terhadap mereka sebagai orang Eropa, lebih-lebih dalam hal hukum keluarga. Akan tetapi, keberatan ini mereka sisihkan saja seolah-olah suatu hal yang remeh. Terdengar kabar dari para konsul Turki bahwa pembatasan izin masuk ke beberapa kota besar, kewajiban untuk minta surat jalan untuk setiap perjalanan, keadaan tunduk kepada peradilan polisi yang di mana-mana dibenci, peraturan tentang tempat tinggal di kampung tertentu, dan sebagainya akan dapat dihapuskan karena pengaruh Pemerintah Turki. Sejak terdengar berita itu, sarana-sarana untuk mencapai status Eropa merupakan pokok pembicaraan dalam perundingan yang berulang-ulang antara orang Arab sendiri. Kebanyakan orang Arab dan Cina sama sekali tidak menganggap bahwa menetap dengan berkumpul di kampung-kampung tertentu seolah-olah demi kepentingan mereka, seperti ditentukan dalam paragraf 8 Memori Penjelasan. Sebaliknya, kebanyakan orang Arab dan orang Cina paling suka menikmati kebebasan untuk memilih tempat tinggal di tengah-tengah penduduk lainnya. Di samping itu, mereka menginginkan dibukanya seluruh wilayah Hindia Belanda bagi lalu lintas mereka dan mereka menghendaki agar sistem surat jalan dihapuskan. Memang benar pembukaan lalu lintas orang Timur Asing di daerah Nusantara akan mempunyai akibat ekonomi yang penting. Hal itu benar-benar harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Yang lebih penting lagi, dalam tahun-tahun terakhir ini semakin nyata bahwa penghapusan pembatasan yang khusus berlaku terhadap orang Mohammadan asing harus dianggap tidak pantas dianjurkan karena alasan-alasan politik. Pengaruh para konsul Turki, khususnya pengaruh Kiamil Bey, telah membawa perubahan besar dalam penilaian para pemukim Arab terhadap pemerintahan kita. Dalam surat-surat kabar Arab yang berhaluan Pan-Islam, oleh beberapa pembantu surat kabar tersebut yang berada di sini telah berkali-kali diungkapkan keinginan agar terdapat lebih banyak kebebasan bergerak. Maksudnya, agar mereka dapat menjelaskan kepada penduduk Mohammadan pribumi, yang katanya dihalang-halangi oleh Pemerintah Pusat dalam menjalankan ibadahnya, bahwa mereka tidak usah tunduk kepada penindasan seperti itu. Selain itu agar mereka dapat memperkuat pertalian mereka dengan Penguasa Tertinggi di Istambul. Pernyataan-pernyataan tersebut mendapat banyak dukungan di kampung-kampung Arab, dan didorong oleh dewan-dewan redaksi surat kabar tersebut tetapi hanya ditindas dengan segan dan
setengah-setengah oleh Pemerintah Turki. Berkali-kali "orang Turki" itu berusaha menanamkan pengaruh pada para raja di Swapraja pribumi dan para kepala Pemerintahan Daerah. Sebagaimana saya dengar baru-baru ini, di Bone, yang tidak termasuk daerah yang paling senang kepada Pemerintah Pusat, baru-baru ini diangkat empat "orang Turki" sebagai instruktur militer. Ada beberapa orang Arab di bawah pengaruh Kiamil Bey pada tahun 1898 telah menyekolahkan anak-anaknya k e Konstantinopel. Belum lama berselang pemuda-pemuda tersebut telah pulang, lalu memberikan pernyataan yang sangat menghina terhadap pemerintahan kita dan berlaku sangat tidak sopan terhadap para pegawai Pemerintahan Daerah kita. Baik karena alasan-alasan yang telah disebut tadi maupun karena banyak alasan lain, maka saya membela peraturan yang menutup masuknya orang Arab ke Nusantara ini. Yang dikecualikan ialah mereka yang sudah telanjur mendapat hak bermukim di sini. Setiap undang-undang baru mengenai pembagian penduduk, menurut pandangan saya, sepantasnya memperhitungkan dengan sungguh-sungguh hal yang diuraikan tadi. Pembagian yang sedang direncanakan sekarang justru tidak melakukan hal itu. Sebaliknya dibuka lebar-lebar kesempatan untuk para kawula negara Turki yang bagaimanapun tidak sesuai dengan sistem di sini dan yang berasal dari Semenanjung Balkan. Pastilah, dalam masa yang dekat, pembagian yang sedang dirancang itu akan memancing hujatan dari Pemerintah Turki. Mungkin akan didesak agar para kawula negaranya yang berbangsa Asia yang dalam segala hal sederajat dengan orang Turki yang secara benar atau secara dugaan berasal dari Eropa, diberi hak-hak istimewa yang sama. Rupanya sulit sekali membahas pokok pembicaraan yang sedang ditangani ini menurut satu asas saja. Berbagai asas yang satu dengan lainnya tidak banyak berkaitan atau malah sama sekali tidak berkaitan, oleh semua pihak yang mengusulkan sesuatu hal yang bersangkutan dengan masalah tersebut, digunakan sebagai dasar. Sebaliknya, orang sekali lagi mencoba menghindari kesulitan dalam memperlakukan setiap asas itu. Asas-asas utama dalam pembagian penduduk dalam rencana peraturan yang baru itu untuk sebagian bersifat geografis (kalau tidak begitu, tidak ada orang Turki yang dimasukkan ke dalam satu golongan dengan orang Belanda). Sebagian bersifat agama (kalau tidak, orang Cina yang sudah masuk Kristen atau pribumi yang sudah masuk Kristen tidak akan dimasukkan dalam satu golongan). Sebagian lagi bersifat hukum (hal ini berlaku untuk semacam hukum keluarga yang tidak dapat diuraikan dengan teliti). Yang tidak disebut, tetapi diterapkan juga, merupakan asas lain yang bersifat politik. Sesudah peraturan itu berlaku, pemasukan orang Jepang ke dalam kelompok Eropa mungkin dapat dibela dengan menunjuk kepada hukum kaluarga mereka. Namun, persesuaian hukum tersebut dengan pokok-pokok hukum keluarga Eropa tidak berlaku sebagai asal-muasal penggolongan tersebut. Jepang hanya menginginkan agar kawula negaranya diperlakukan sederajat dengan orang Eropa. Padahal, orang kekurangan dasar-dasar yang tuntas untuk menolak keinginan tersebut. Andaikan tidak, orang Jepang pun sampai sekarang masih tergolong "Orang Timur Asing".
Terutama perkembangan politik Jepang yang pesat dewasa ini sebenarnya mengharuskan sikap hukum tersebut yang secara teon lebih mudah dibantah daripada dibela. Umpama saja negeri Cina juga berhasil maju menjadi kekuasaan politik yang harus diperhitungkan oleh negara-negara besar, maka mungkin keinginan seperti itu di pihak Pemerintah Cina juga tidak dapat ditolak, meskipun terdapat segala perbedaan dalam hukum keluarga. Malahan orang akan terpaksa, dengan mempertimbangkan arti penting yang sudah berabad-abad terdapat pada orang Cina di daerah Nusantara ini, untuk mengabulkan permintaan agar mereka diperkenankan melestarikan satu peraturan tersendiri, meskipun sudah termasuk "orang Eropa". Dalam keadaan yang sama hal itu juga akan berlaku bagi negara Turki. Dengan ini sama sekali tidak saya maksudkan bahwa masalah tersebut hanya bergantung pada kekuasaan politik berbagai kerajaan yang menyalurkan penduduk ke Hindia Belanda. Memang benar kekuasaan tersebut memainkan peranan yang tidak dapat disangkal, namun terdapat juga motif-motif lain. Satu perkembangan politik seperti di pihak Jepang biasanya disertai, bahkan tidak dapat dibayangkan tanpa adanya satu perundang-undangan yang mengikuti keadaan zaman, dan disertai oleh peraturan yang tangguh terhadap keuangan. Negara-negara besar memang tidak mengajukan keberatan terhadap penghapusan hak-hak eksteritorial bagi para kawula negara besar yang sedang berkunjung ke Jepang. Hal ini justru didasarkan pada pemberlakuan beberapa undang-undang yang dapat diterima oleh pihak Eropa d i Jepang. Juga didasarkan atas kepercayaan bahwa undang-undang tersebut diterapkan oleh satu jajaran pegawai yang jujur, ahli, dan secara teratur digaji oleh Negara. Sebaliknya, semua negara berpegang pada status eksteritorial kawula negara mereka yang dijamin di Turki oleh kekalahan-kekalahan Turki dalam perjanjian yang secara teori sudah kuno. Negara-negara besar menolak untuk membubarkan jawatan-jawatan pos mereka di kerajaan tersebut. Sikap mereka dihalalkan oleh keadaan bahwa undang-undang modern di Turki hanya ada di atas kertas, tidak terdapat pegawai-pegawai yang dididik untuk menerapkan undang-undang itu; sedangkan kekacauan dalam keuangan para pegawai tersebut memaksa mereka untuk membiarkan dirinya disuap atau diperas. Pendeknya semuanya itu dihalalkan karena sudah telanjur tidak terdapat kepercayaan atas pranata-pranata kerajaan-kerajaan Turki. Padahal negara tersebut tidak mempunyai kekuasaan politik untuk memaksa orang asing agar mereka tunduk kepada susunan negara yang korup itu. Memang sudah telanjur Pemerintah Pusat-pada saat yang buruk, menurut pandangan saya-telah menerima masuk orang Mohammadan Turki yang "berasal" dari Semenanjung Balkan sebagai orang Eropa. Mungkin akan sulit juga untuk membatalkan konsesi yang sudah diberikan. Sebaliknya, untuk mencegah agar semua kawula negara Turki yang mempunyai kepentingan di negeri ini lambat laun tidak memperoleh surat keterangan mengenai asal usul Eropa, mereka diharuskan lebih teliti dan sedapat mungkin terbatas dalam menguraikan "asal usul" tersebut. Selanjutnya, guna penilaian terhadap setiap kasus, kita harus
mempertahankan kebebasan yang mutlak agar jangan setiap kali terang-terangan ditipu oleh dokumen-dokumen yang secara formal sah, tetapi isinya palsu, yang berasal dari para pejabat Turki.1 Butir kedua rencana Pasal I dengan demikian harus disunting atau dilengkapi sedemikian rupa, agar semua kawula negara Turki yang berasal dari Eropa bila asal usul Eropanya sedapat mungkin ditafsirkan secara terbatas, dan tidak cukup terbukti bagi Pemerintah Pusat, termasuk di luar golongan "orang Eropa". Butir ketiga menghilangkan corak pribumi pada pribumi Kristen. Juga tanpa persamaan secara umum dengan golongan Eropa pun, jalan dapat tetap terbuka untuk menerapkan hukum yang diperuntukkan bagi mereka sedapat mungkin paling bercorak Eropa. Ini bergantung pada taraf kemajuan mereka, atau lebih tepat peraturan ini bertujuan untuk sebanyak mungkin mengurangi jumlah kekecualian yang berlaku bagi pribumi Kristen dalam perundang-undangan yang sebenarnya berlaku bagi orang Eropa. Namun, karena persamaan secara menyeluruh itu menuntut bermacam-macam persiapan, maka peraturan itu sendiri masih lama akan berupa teori belaka. Pembatasan menurut wilayah yang dikenakan pada kekecualian-kekecualian dalam persamaan orang pribumi Kristen dengan orang Eropa, seperti yang dicantumkan pada halaman 10-11 Memori Penjelasan, saya khawatirkan akan tetap tidak mungkin dilaksanakan secara praktis. Ini sehubungan dengan campur baur nyata yang telah terjadi antara bermacam-ragam penduduk di wilayah Hindia Belanda. Mengenai orang Kristen asing, memang persamaan itu jauh lebih dapat dibenarkan, meskipun hal ini juga tidak seluruhnya bebas dari keberatan. Saya tidak mau terlalu mementingkan kenyataan bahwa ada beberapa bangsa Kristen, seperti bangsa Abesinia, yang juga tidak ingin dikenai hukum keluarga Eropa. Begitu pula orang Yahudi di negeri Arab Selatan dan beberapa negeri lain yang sengaja diingat dalam menetapkan susunan rencana pasal yang bersangkutan. Namun, rencana itu memberikan orang Timur Asing bukan Kristen satu jalan untuk serta merta mengubah keadaan hukum mereka dengan jalan masuk Kristen secara dangkal atau semu. Dengan demikian, mereka akan dibebaskan dari keharusan menepati beberapa peraturan dalam pergaulan yang kurang menyenangkan bagi mereka. Orang asing Mohammadan jarang atau sama sekali tidak akan menggunakan jalan tersebut. Akan tetapi, golongan Cina akan menggunakannya. Sekarang pun di mana-mana terdapat orang Cina yang masuk Islam dan secara tersembunyi sudah menetap di kampung atau desa pribumi untuk menjamin lebih banyak kebebasan gerak mereka. Ada pula yang minta dibaptis secara Kristen untuk mendapat sekadar kemudahan atau keuntungan. Biasanya mualaf seperti itu termasuk orang Cina yang paling miskin dan secara moral paling rendah kemajuannya. Namun, mereka terdapat di mana-mana, baik tersebar di seluruh Jawa maupun di
1 Lihat Bab XXXI V-Konsulat Turki di Betawi-no. 72 dan 75.
daerah pedalaman Aceh. Hingga sekarang bagi orang yang masuk Islam terdapat keuntungan yang jauh lebih besar dalam praktik dibandingkan dengan mereka yang masuk Kristen. Maka, golongan pertama jauh lebih sering ditemukan daripada golongan yang tersebut terakhir -itu. Sebaliknya, jika pembaptisan itu menjamin persamaan sepenuhnya dengan golongan Eropa, maka pengkristenan yang tidak diinginkan baik dari segi pandangan agama maupun kenegaraan, akan bertambah banyak di antara mereka. Dengan demikian, kita akan kehilangan sebagian besar pengawasan atas sebagian orang Cina yang sangat kurang dapat dipercaya. Meskipun begitu, saya bersama dengan Direktur Kehakiman, percaya bahwa orang Kristen asing pada umumnya harus dibaurkan dengan orang Eropa, sebab mereka akan lebih dekat dengan orang Eropa daripada dengan golongan lain mana pun. Asas-asas mana pun yang akan dijadikan dasar bagi penerapan hukum, sebab-sebab oportunis murnilah yang lebih banyak menjamin kepastian hukum kepada orang Eropa daripada pribumi dalam zaman-zaman yang akan datang. Masih akan lama waktunya sebelum (Memori Penjelasan, halaman 15) keuntungan persamaan dengan orang Eropa berhenti menjadi sesuatu yang diinginkan. Maka, pantas dikhawatirkan kalau-kalau pribumi pun, agar dapat terhindar dari kekuasaan pegawai polisi dan kehakiman pribumi, pura-pura akan masuk Kristen. Tidak jarang para wanita pribumi, agar dapat lebih cepat dan lebih pasti mencapai perceraian yang diinginkannya, untuk sementara meninggalkan agama Mohammadan. Sebab, dengan jalan demikian menurut ajaran Islam dengan sendirinya perkawinannya sudah batal. Dapat diduga bahwa unsur-unsur yang paling jahat di antara penduduk yang takut berhubungan dengan hakim juga tidak akan berkeberatan untuk menggunakan sarana semacam itu untuk menambah peluang menghindari hukumannya, atau mungkin mereka dapat dihukum menurut hukum pidana Eropa. Sekarang pun dalam laporan-laporan misi terdapat berita bahwa ada beberapa pribumi yang mengemukakan kecenderungan masuk agama Kristen, tetapi kemudian mereka segera berhenti begitu mereka mendengar bahwa pengkristenan mereka tidak akan menyamakan mereka dengan golongan Eropa. Kenyataan bahwa hukuman untuk pribumi, demi kepentingan kesehatan mereka, lain pengaturannya daripada yang berlaku untuk orang Eropa (Memori Penjelasan tentang Rencana Perubahan Pasal 75 dan sebagainya, paragraf 12), belum pernah dipahami oleh pribumi. Jika ada orang hukuman yang belum pernah melakukan pekerjaan tangan atau sekurang-kurangnya belum pernah melakukan kerja kuli dipekerjakan di dalam tambang atau dalam iringan ekspedisi militer, maka hal ini mereka anggap sebagai salah satu dari banyak b'ukti bahwa mereka dianggap sebagai golongan manusia yang lebih rendah dibandingkan dengan orang Eropa. Terjadilah perpindahan mendadak ke cara hidup yang sepenuhnya luar biasa, sering kali dalam keadaan yang sangat berbahaya dan luar
1 Lihat XVII-Peradilan Agama (2, 17-19).
biasa sulitnya; banyak di antara mereka yang mengorbankan kesehatannya atau bahkan jiwanya. Maka, sulitlah pribumi untuk percaya kepada asas kesehatan dalam sistem ganda pada penerapan hukum pidana. Di daerah jajahan lain yang dekat, di mana terdapat keadaan kesehatan yang merata, bagaimanapun sistem ganda itu tidak berlaku. Andaikan dalam hukum pidana dimasukkan ketentuan yang mengharuskan dua golongan penduduk yang berbeda dikenai hukuman yang berbeda pula (paragraf 1 2 dalam Memori Penjelasan yang baru dikutip tadi), maka pembedaan antara "orang Timur" dan "orang Barat" tidak dapat dipakai untuk tujuan tersebut. Di mana harus ditarik garis batas antara Timur dan Barat? Apalagi jika kita berhadapan dengan manusia yang begitu berlainan asal usul dan pencampuran darahnya? Apakah orang Indo-Eropa atau orang Jepang yang dalam soal kesehatan seluruhnya biasa hidup seperti pribumi akan sama-sama dihukum kerja paksa dengan seorang pribumi berada yang biasa hidup secara Eropa? Apakah seorang Mekah yang ayahnya pernah bermukim di Konstantinopel akan masuk penjara sebagai orang Barat? Sedangkan pamannya yang seperti dia sendiri belum pernah meninggalkan negeri Arab, sebagai orang Timur akan dihukum untuk ikut iringan ekspedisi ke Tanah Gayo? Dalam hal kebangsaan yang sangat berbeda-beda itu, dengan bermacam ragam yang saling melebur seperti yang ditemukan di sini, apakah tidak mungkin keputusan yang bagaimanapun diserahkan kepada hakim? Jadi, perlu dibedakan dua golongan terbatas. Pasti akan ada usaha di pihak setiap orang yang terancam oleh bahaya dari hakim untuk bergabung dengan golongan "orang Barat", apakah itu orang Eropa atau mau disebut apa pun. Pengkristenan semu mungkin berguna untuk hal itu, asal dengan cara demikian dapat tercapai tujuannya. Orang Kristen pribumi biasanya, tanpa ada keberatan sedikit pun, dapat tetap menjadi pribumi. Sementara itu, mereka dapat melakukan pembauran secara hukum seperlunya dengan orang Eropa sejauh diperkenankan oleh pembauran nyata antara berbagai golongan atau bahkan individu serta diperbolehkan oleh perangkat pemerintahan dan peradilan. Persamaan antara golongan dan individu pun hendaknya terjadi bila mereka sudah matang untuk hal itu. Butir keempat menetapkan satu asas yang tadi sudah diulas sebagai hal yang tidak berguna. Di satu pihak akan sulit sekali untuk menetapkan ukuran persamaan asas dalam praktik yang memberi hak untuk menyebut adanya persamaan pada pokoknya. D i lain pihak segera diadakan kekecualian yang penting untuk yang disebut kawula negara Eropa di kerajaan Turki. Kekecualian ini, yang tidak lama lagi akan diperluas, mau tidak mau berangsur-angsur akan membawa kekecualian lain yang sama sifatnya. Bukan hukum keluarga, melainkan lebih banyak keadaan hukum dan terutama juga perkembangan kenegaraan d i negeri asal yang menentukan di sini. Di Mesir, satu negeri yang karena keadaan khusus jauh lebih cepat berbaur dengan Eropa dalam banyak hal dibandingkan dengan Semenanjung Balkan, terdapat sejumlah besar golongan berupa negarawan, pegawai, pedagang, dan sebagainya yang kemajuannya tidak kalah dengan
orang Jepang yang paling tinggi tarafnya, dan jauh melebihi sebagian besar rekan-rekan mereka di Turki bagian Eropa. Warga Eropa biasa (lihat Memori Penjelasan mengenai rencana pasal yang sedang dibicarakan sekarang, paragraf 15, halaman 7) tidak akan ragu-ragu untuk menerima orang-orang Mesir itu dengan ukuran yang sama di kalangannya sendiri seperti juga orang lain. Sebaliknya, bagi orang Eropa biasa, meskipun terdapat hal yang dinamakan persamaan asas mengenai hukum keluarga, orang Jepang biasa dalam segala hal tetap merupakan makhluk yang lain jenisnya dan juga bukan orang yang kebudayaannya sama dengannya, seperti orang Mesir rendahan. Jika Mesir menginginkannya, negeri itu tidak dapat ditolak permintaannya. Kepada Turki pun (meskipun untuk sementara masih sebagian-sebagian saja, tetapi pada asasnya secara menyeluruh) serta kepada Jepang permintaan mereka dikabulkan. Hal ini sekali-kali tidak terjadi atas dasar satu hukum keluarga yang di Turki bagian Eropa dan di antara mereka yang "berasal" dari sana tanpa syarat lebih dijunjung tinggi daripada di negeri Sungai Nil. Umpama ada dua macam golongan orang Timur Asing asli yang sekarang pun dikelompokkan di antara "orang Eropa", tanpa ditentukan oleh hukum keluarganya. Malahan dalam satu hal tanpa dapat memberlakukan hukum itu a posteriori (belakangan) sebagai dasar pengelompokan, maka sama sekali tidak ada alasan untuk menerima tolok ukur yang begitu sulit penggunaannya untuk masa depan. Padahal sekarang pun sudah diketahui bahwa tolok ukur itu sama sekali harus diabaikan. Memang benar golongan orang Mohammadan asing (yang berasal dari Semenanjung Balkan) yang sudah dikelompokkan dengan orang Eropa, terikat pada hukum keluarganya dengan penyanjungan yang bersifat agama. Mereka tidak akan meninggalkan hal ini; hal yang sama berlaku bagi golongan-golongan lain yang pasti pada suatu waktu ingin diperlakukan sederajat dengan orang-orang Turki Eropa tersebut. Lagi pula hukum Mohammadan membenarkan hampir semua sarana untuk mempertahankan hukum keluarga itu, termasuk juga cara menyesatkan pemerintah. Maka, akan pantas dianjurkan agar masalah hukum keluarga tersebut seluruhnya dipisahkan dari masalah pengelompokan penduduk. Bahkan, hendaknya dibuka kesempatan untuk orang Eropa semacam itu serta orang-orang yang dipersamakan dengan mereka, yang hukum keluarga nasionalnya bersifat keagamaan, di negeri ini pun diperlakukan menurut ketentuan golongan mereka. Terhadap hal ini berkurang lagi keberatannya karena dalam rencana pasal itu telah diperhitungkan pula beberapa kekecualian terhadap hukum keluarga umum, termasuk juga bagi orang Kristen pribumi. Memang, asas geografi (kesukuan, begitulah sebutan Direktur Kehakiman) untuk sebagian menjadi dasar semua pengelompokan yang diusulkan. Di samping itu, perkembangan kenegaraan di negeri asal itulah yang harus ikut menentukan ke dalam golongan manakah berbagai oknum yang tinggal di Nusantara sini dan berasal dari negeri lain harus dikelompokkan. Adapun kemajuan atau peradaban oknum-oknum tidak menjadi soal dalam hal ini. Sementara itu, seorang wedana yang telah
menamatkan sekolah raja atau sekolah menengah (HBS), serta seorang Arab yang telah mempelajari kitab-kitabnya, berada jauh di atas seorang kelasi atau serdadu bangsa Eropa yang nyaris tidak pandai membaca atau menulis. Namun, seorang kelasi atau serdadu Eropa, disebabkan oleh kelahiran dan pendidikannya, termasuk dalam ikatan kenegaraan, menjadi kawula negara sebuah kerajaan di mana keamanan dan kepastian hukum bagi kawula negara asli maupun asing sama-sama berlaku. Maka sebagai akibatnya, tanpa banyak kesulitan ia dapat menyesuaikan diri dalam setiap ikatan kenegaraan "Eropa" yang lain dari ikatan negaranya sendiri. Ia akan merasa betah di negara Eropa itu. Akan tetapi, ia tidak akan dapat berbuat begitu terhadap negeri seperti Abesinia. Sebab di negeri itu, meskipun dengan adanya agama Kristen yang dipeluk di sana, terjadilah anarki, kesewenang-wenangan para penguasa, kerusuhan, da n ketidakpastian hukum. Sedangkan hubungan teratur dengan negara-negara beradab tidak ada. Sebaliknya, hal itu justru ada di Jepang di mana pemerintahan negara serta peradilan seluruhnya didasarkan pada contoh Eropa. Telah terjadi persamaan hukum dengan orang Eropa bagi semua kawula negara kerajaan-kerajaan yang memiliki susunan kenegaraan dan perundang-undangan yang bercorak Eropa. Di situ pun para kawula negara dari negara-negara Eropa tunduk pada hukum wilayah. Namun, dari kerajaan-kerajaan tersebut haruslah dikecualikan bangsa-bangsa yang termaksud pada halaman 7 Memori Penjelasan: bangsa-bangsa pribumi yang berada di bawah penjajahan negara-negara Eropa di Asia, Afrika, dan Australia dan yang tidak berbaur dengan salah satu cara atau cara yang lain dengan penjajah-penjajah mereka. Apakah hal ini dapat terjadi sebaik-baiknya dengan mengikat persamaan hukum ini dengan kemungkinan kewarganegaraan atau persamaan hukum sepenuhnya dengan orang Eropa di negeri asalnya atau dengan rumus lainnya, hal ini dapat ditentukan dengan lebih baik oleh para teknisi di bidang perundang-undangan, dibandingkan dengan saya sendiri. Saya harus membatasi diri pada penentuan asas-asas pengelompokan yang menurut pandangan saya harus menggantikan asas hukum keluarga. Dengan sendirinya bangsa-bangsa yang dalam ikatan kenegaraan dan dalam hal hukum pada waktu ini masih digabungkan, tetapi tidak dipersatukan dengan erat dengan negeri induknya, tidak termasuk ke dalam golongan orang Eropa dan orang yang dipersamakan dengan mereka seperti yang dibayangkan. Begitu pula tidak termasuk di dalamnya para kawula negara sebuah kerajaan yang secara keseluruhan masih berada pada taraf perkembangan hukum dan politik yang lebih rendah. Untuk menilai perkembangan kenegaraan dan hukum berbagai kerajaan bukan Eropa dari segi pandangan di sini, orang biasanya tanpa kesulitan dapat berpegang pada ciri-ciri lahir, tanpa terpaksa terlalu banyak mementingkan penghargaan subjektif. Di negeri seperti Hadramaut, tidak mungkin suatu negara beradab berhubungan secara teratur dengan para kepala atau penduduk, apalagi mengadakan perjanjian dengan mereka. Pemerintahan berkepala banyak maupun kekacauan terasa di
sana, sedangkan orang asing umumnya, lebih-lebih orang asing bukan Mohammadan khususnya, setiap hari harta dan jiwanya terancam bahaya yang sangat besar. Sama besarnya ialah bahaya untuk orang bukan Mohammadan di Yaman dan Hijaz, meskipun Pemerintah Turki di sana nyata-nyata memberlakukan diri di beberapa tempat. Pada umumnya perundang-undangan, penerapannya, dan seluruh susunan pemerintahan negara di Turki sedemikian rupa sehingga tidak ada satu negara pun yang membiarkan kawula negaranya bermukim di Turki tanpa perhndungan istimewa. Selama konsesi-konsesi, yang merupakan saksi yang paling tegas bagi ketidakdewasaan politik di negeri Turki, masih dilestankan, maka selama itulah Turki tidak dapat menuntut persamaan hukum dengan orang Eropa bagi para kawula negaranya di sebuah jajahan Eropa. Mesir pun tidak dapat berbuat begitu, selama di negeri tersebut peradilan campuran tetap menunjukkan kecurigaan seluruh Eropa terhadap pranata-pranata negara pribumi murni. Hal yang sama berlaku, dengan beberapa perubahan, bagi negeri Cina dan negara-negara lain yang pertahannya dengan kerajaan-kerajaan Eropa bertumpu pada asas-asas yang sama. Dengan jalan menyisihkan peraturan golongan sebagaimana adanya dalam penggolongan, maka dihindarilah keharusan untuk sekali lagi memnjau kembali Peraturan Pemerintah Pusat seperti yang diperlukan sehubungan dengan orang Jepang baru-baru ini. Ini terjadi kalau salah satu negara termaksud itu mencapai perkembangan politik yang memberikan hak kepadanya guna meminta persamaan hukum bagi kawula negaranya dengan melestarikan hukum keluarga dan hukum waris mereka sendiri. Dalam butir kelima, asas "pencampuran" memberikan alasan untuk beberapa catatan, terutama sehubungan dengan yang mengenai hal itu dalam paragraf 6 alinea i dalam Memori Penjelasan. Di dalamnya terbaca beberapa pemberitahuan mengenai keadaan nyata yang menyimpang terlalu jauh dari kenyataan, sehingga tidak dapat dibiarkan tanpa adanya bantahan. Kenyataan bahwa orang Arab merasuk ke dalam masyarakat pribumi setelah hanya satu dua keturunan saja pernah terjadi, meskipun hanya selalu merupakan kekecualian. Satu dua oknum berdin sendiri di tengah-tengah masyarakat pribumi yang dengan senang hati menerima mereka masuk dengan cara yang paling terhormat dan memberikan kepadanya beberapa sebutan bangsawan. Mereka pada masa di mana sarana-sarana komunikasi serba tanggung tidak memiliki kekuatan dan perangsang untuk melestarikan kebangsaannya. Sekarang kasus-kasus seperti yang terdapat pada keluarga Raden Saleh atau keluarga Bupati Magelang tidak terjadi lagi. Hubungan antara berbagai permukiman orang Arab sudah menjadi terlalu sibuk, sedang pengawasan atas pemerintahan pun telah melawan "pencampuran" tersebut. Sebaliknya, dalam skala yang luas terjadi penyesuaian dengan bahasa dan adat lingkungan pribumi. Akan tetapi, hal itu misalnya, tidak berlaku di Palembang, di mana tinggal beratus-ratus orang Arab yang leluhurnya telah menetap di sana sampai keturunan ketujuh atau lebih dari itu. Meskipun bahasa asalnya tidak lagi mereka pahami atau nyaris tidak mereka pahami, mereka tidak juga menjadi orang Melayu. Begitu pula orang-orang yang berasal usul Arab di Jawa tidak
merasuk ke dalam penduduk pribumi. Kalau hal seperti itu sekali-sekali terjadi, maka itu merupakan kasus yang sepenuhnya abnormal. Sementara itu, orang yang bersangkutan secara diam-diam terpaksa meiepaskan diri dari kekuasaan kepala bangsanya. Ia terpaksa melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pajak bagi orang Arab. Ia terpaksa juga berpakaian secara pribumi. Pendeknya, ia terpaksa menjalankan beberapa hal yang dapat dihukum, tanpa diketahui. Seandainya sepenuhnya ia berhasil, ia akan dapat menjamin lebih banyak kebebasan bergerak bagi dirinya. Akan tetapi, dengan demikian ia akan diremehkan oleh pihak orang-orang sebangsanya. Saya tidak tahu contoh-contoh semacam itu, tetapi andaikan ada juga, maka contoh tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk membuat ketentuan khusus dalam mengatur pembedaan penduduk Hindia Belanda. Begitu pula tidak ada alasan untuk dengan sengaja secara hukum mengatur keadaan oknum-oknum yang telah berhasil dengan jalan menggunakan dokumen palsu untuk mengakui sesuatu yang lain daripada keadaan mereka sesungguhnya. Contoh yang sudah dikutip mengenai keluarga-keluarga raja di Pontianak, Siak, dan sebagainya tidak cocok. Semua keluarga tersebut telah memperoleh satu kedudukan di Nusantara ini sedikit banyak dengan jalan petualangan. Sekarang, setelah kehidupan politik di daerah-daerah yang secara langsung atau tidak langsung berada di bawah kekuasaan Belanda ditempatkan di bawah pengawasan aktif, hal itu tidak lagi dapat dicapai oleh keluarga Arab. Meskipun mereka, seperti juga permukiman besar orang Arab di Palembang, telah mengalami pengaruh yang kuat sekali di bidang bahasa dan adat istiadat dari lingkungan pribumi mereka, baik keluarga Al-Qadri di Pontianak maupun keluarga Syahab di Siak tidak menjadi pribumi. Mereka maupun warga-warga lain di permukiman yang terbentuk di sekitar mereka dan yang berupa imigran-imigran Arab tetap memelihara hubungan dengan tanah asal mereka (Hadramaut), antara lain dengan jalan mengirimkan data untuk menyimak silsilah mereka ke sana. Mereka tidak memikirkan untuk menikahkan anak mereka, bahkan dengan tokoh-tokoh terkemuka yang berdarah pribumi. Dan keluarga sayid yang telah disebut tadi menolak untuk menikahkan kerabat wanita mereka, biarpun dengan orang Arab bukan sayid yang paling terkemuka atau paling kaya. Semua orang Arab memandang mereka sebagai orang sesuku, dan pribumi segan kepada mereka karena asal usul mereka. Dengan jalan apa orang sampai menggambarkan mereka sebagai golongan yang "menjadi pribumi" masih merupakan teka-teki untuk saya. Padahal, dalam kenyataan gambaran itu bagaimanapun tidak mendapat dukungan. Orang Arab sendiri biasanya berkepentingan untuk tetap membedakan diri dari lingkungan pribuminya, padahal ia telah berbaur dalam bahasa dan istiadat dengan lingkungan tersebut. Sebab, asal usulnya selalu menjamin kedudukan terkemuka tertentu di dalam masyarakat tersebut. Hanya dalam keadaan yang sangat khususlah akan perlu baginya agar jangan secara mudah "menjadi pribumi". Sebaliknya, dalam keadaan khusus itu perlulah ia menukarkan kebangsawanannya yang asli dengan penggabungan secara buatan dengan para bangsawan pribumi.
Satu dua kasus nyata yang dapat dicatat mengenai peralihan yang dimaksud di sini berasal dari zaman sebelum pemerintahan kita berlaku dengan tegas, dan sebelum perundang-undangan membedakan dengan tegas pribumi dan orang Timur Asing. Sudah selayaknya keluarga-keluarga seperti itu yang sudah sejak zaman purba termasuk masyarakat pribumi, jangan sekonyong-konyong oleh pengaturan hukum dikeluarkan dari masyarakat tersebut, hanya karena orang secara kebetulan sedikit-sedikit masih teringat akan asal usul mereka yang asing, asal usul Arab atau lainnya. Akan tetapi, hendaknya jangan ada perundang-undangan baru yang mengabsahkan dengan tegas kelainan-kelainan yang timbul dalam keadaan yang sama sekali berbeda dengan yang berlaku sekarang, dan yang sekarang tidak mungkin lagi terjadi tanpa melanggar undang-undang. Kenyataan bahwa banyak orang Indo-Eropa telah diserap oleh masyarakat pribumi, itu memang benar. Tetapi anggapan bahwa hal ini lebih langka terjadi pada orang Cina peranakan, sebaliknya, sekali lagi seluruhnya bertentangan dengan fakta. Di mana-mana, baik di kebanyakan kampung di Betawi, maupun di kota-kota bandar lainnya di Jawa serta di pedalaman, baik di Padang, Palembang dan Kutaraja maupun di daerah hulu Aceh, bahkan di Tanah Gayo pun terdapat orang Cina asli maupun orang Cina peranakan yang telah menjadi warga masyarakat pribumi. Hampir tanpa kekecualian penyerapan ini terjadi melalui masyarakat pvihumi-Mohammadan. Hal itu disebabkan karena suku-suku pribumi lainnya biasanya berada pada taraf perkembangan yang lebih rendah. Atau karena, seperti orang Hindu dengan tata kastanya, tidak memperkenankan peresapan yang sejati. Baik orang Indo-Eropa maupun orang Cina peranakan biasanya tidak berbaur dengan orang Batak, Dayak atau suku-suku semacam itu. Peralihan yang dimaksud itu, meskipun terkadang dipersiapkan secara berangsur-angsur, sungguh tidak pernah terjadi secara berangsur-angsur. Betapapun majunya proses pembauran, orang Indo-Eropa maupun orang Cina tetap merupakan orang asing bagi masyarakat pribumi, selama mereka belum memeluk agama Islam. Sebaliknya, mereka dengan senang hati dan secara tuntas diterima masuk ke dalam masyarakat tersebut, biarpun dengan pembauran yang serba kurang, asal mereka masuk Islam. Pemelukan agama Islam di sini merupakan syarat utama dan sekaligus satu-satunya syarat bagi pencampuran sejati. Salah satu motif terpenting yang mendorong banyak orang Indo-Eropa dan banyak sekali orang Cina untuk pindah agama seperti itu ialah kemiskinan. Sebagai mualaf mereka berhak untuk menerima zakat tertentu dari saudara seimannya yang baru, dan dari banyak orang saleh mereka juga menerima sedekah yang tidak wajib. Bagi orang Cina, masuknya ke agama Islam itu juga memberikan keuntungan bahwa ia sebagai pribumi dapat bepergian tanpa surat jalan, termasuk juga di daerah-daerah yang tertutup bagi orang Cina. Bagi orang Cina yang miskin, penggabungan dengan masyarakat pribumi merupakan keuntungan dalam segala hal. Pengalaman pun menunjukkan bahwa banyak di antara mereka dengan senang hati mengorbankan kebangsaan mereka demi keuntungan tersebut. Adapun wanita Indo-Eropa, dengan masuk Islam, biasanya menginginkan suatu
perkawinan yang menguntungkan dengan seorang pribumi atau Arab. Kedua kebangsaan itu kini, karena pengislaman seperti itu serta penyerapan yang menjadi akibatnya, lalu bertentangan dengan ketentuan hukum. Orang Cina secara tersembunyi menghindari ketentuan yang berlaku bagi bangsanya mengenai permukiman, pajak, dan sebagainya, sekaligus ia menghindari kekuasaan golongan Cina. Orang Indo-Eropa dengan demikian membentuk keluarga yang tidak sah menurut hukum Eropa dan biasanya melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian pada pegawai catatan sipil. Hal-hal tersebut biasanya luput dari perhatian pembesar yang bersangkutan, sedangkan para pegawai dan kepala pribumi umumnya cenderung, asal hal itu dapat terjadi tanpa bahaya, membantu "mualaf'. Andaikan hukum mengakui pencampuran dan penyerapaan sebagai sarana untuk berganti kewarganegaraan, maka harus diingat baik-baik bahwa akibat yang dapat diduga ialah semakin banyaknya orang Cina masuk ke Mohammadanisme. Orang Cina nyatanya akan dapat memilih antara persamaan dengan orang Eropa melalui pembaptisan, atau persamaan dengan pribumi melalui penyunatan. Dan karena sudah cukup banyak di antara mereka yang secara tersembunyi menempuh jalan tersebut terakhir itu untuk memperbaiki kedudukannya, maka dapat diduga, jika rencana pasal yang dibahas di sini menjadi undang-undang, kedua metode akan diterapkan secara luas. Butir terakhir Pasal i pastilah telah menimbulkan penerapan istilah "orang Timur Asing" pada oknum-oknum yang asal usulnya tidak tepat sebagai sumber penamaan tersebut. Namun, saya rasa masalah peristilahan itu merupakan masalah kecil saja. Dan pastilah kebutuhan akan pembedaan satu golongan penduduk yang terjadi dari kategori yang berbeda-beda, dan yang bukan pribumi dan bukan pula Eropa atau yang dipersamakan dengan mereka, akan tetap hidup. Demikian juga, apakah dipandang perlu atau tidak untuk mencari nama yang lebih cocok dan definisi yang lebih tegas, namun sekali lagi dengan tegas hendaknya dianjurkan di sini: i) agar ciri hukum keluarga ditinggalkan, karena tidak murni dan lama-kelamaan tidak dapat dipertahankan. Sebaliknya, agar perkembangan kenegaraan di negeri asal oknum-oknum yang bersangkutan dipakai sebagai tolok ukur; 2) agar secara khusus kita hendaknya waspada agar tidak memasukkan ke dalam kategori ini semua orang Mohammadan asing, termasuk juga kawula negara Pemerintah Turki yang pengakuannya sebagai orang Eropa atau yang dipersamakan dengan mereka tidak diharuskan oleh keadaan yang sangat mendesak. Pengabaian syarat politik yang baik ini pasti lama-kelamaan akan menimbulkan akibat-akibat yang gawat sekali.
1 Lihatlah XXXIV-(4)-47 dan (5)-72, 75.
Kutaraja, 20 Juni 1900
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Sepanjang pengalaman saya, di dalam masyarakat pribumi kebutuhan akan kewenangan untuk dapat tunduk kepada ketentuan hukum Eropa di bidang pendapatan dan perdagangan pada umumnya tidak terasa. Sebaliknya, di dalam masyarakat tersebut terdapat keberatan-keberatan yang penting terhadap sikap tunduk seperti itu, meskipun beberapa orang akan mengesampingkan keberatan itu lebih ringan daripada keberatan yang mereka rasakan andaikan harus tunduk kepada hukum keluarga dan hukum waris Eropa. Hukum waris ini di kalangan pribumi Mohammadan dianggap mengandung arti murtad. Di antara orang buta huruf pun keyakinan yang bagaimanapun bertumpu pada dasar-dasar yang sangat tuntas bagi orang Mohammadan ini sudah merasuk. Dan manakala kesadaran akan akibatnya pada waktu atau tempat tertentu telah mengendur, di sana pun keyakinan itu oleh para ahli dibangkitkan dan dihidupkan kembali berdasarkan satu kasus yang konkret. Bahkan, mereka yang secara pribadi hanya mempunyai keyakinan agama yang sangat lemah sehingga sebenarnya mereka akan meniadakan keberatan ini, terpaksa memperhitungkan arti yang sangat penting yang oleh warga lain dalam kekerabatan dan lingkungan mereka dikenakan pada kasus tersebut. Karena itulah di antara banyak pribumi Mohammadan yang memenuhi syarat untuk dipersamakan dalam hukum dengan orang Eropa-untuk mereka persamaan hukum itu akan membawa banyak hak istimewa yang dinilai tinggi-jarang terdapat usaha untuk mencapai persamaan hukum itu. Jika sebagian di antara mereka terkadang mengungkapkan keinginan untuk persamaan seperti itu, kecenderungan ini biasanya segera dibungkam jika mereka diberi tahu tentang akibat langkah seperti itu bagi hukum keluarga dan waris mereka. Secara teori bagi seorang Mohammadan, peralihan secara sukarela dari hukum pendapatan dan perdagangan yang berakar dalam agamanya ke hukum lain akan berakibat hampir sama gawatnya dibandingkan dengan penerimaan hukum keluarga dan waris yang bukan Mohammadan. Sebaliknya, sudah berabad-abad lamanya praktik di semua negeri Mohammadan telah mengadakan perbedaan penting antara dua urusan itu. Dan di mana-mana, seperti juga pada penduduk Mohammadan Nusantara, hukum keluarga dan waris mempunyai cap khusus agama dalam pendapat umum. Sedangkan cap itu tidak atau kurang melekat pada bagian-bagian lain dalam hukum itu. Karena itulah, di bidang yang disebut terakhir itu, kewibawaan adat yang berbeda-beda pada berbagai tempat itulah terutama yang berlaku. Keberatan batin yang mencegah seorang Mohammadan agar tidak meninggalkan sebagian kecil hukum keluarga dan waris, jauh kurang kuat terdengar dalam hal salah satu bagian hukum pendapatan atau hukum
dagang. Khususnya jika sikap tunduk kepada hukum pendapatan atau hukum dagang yang sangat asing baginya tampak sebagai syarat yang menjamin tambahan kepastian miliknya atau kemungkinan diadakannya salah satu transaksi. Sementara itu, dengan mudah semua keberatan itu akan disisihkannya. Sebaliknya, sedapat mungkin dalam hal itu ia tidak melangkah lebih maju daripada yang diperlukan oleh kepentingan sesaat saja. Lagi pula, ia akan segan untuk sengaja dan tegas menukarkan bab-bab khusus ini dalam hukumnya sendiri yang sah secara en bloc (menyeluruh) dengan hukum lain. Dalam hal ini pun seseorang yang kurang menuruti nuraninya sering terikat oleh noda kerabat yang akan menimpanya, karena ia telah menjalankan langkah yang tidak terpaksa. D i kebanyakan negeri Mohammadan, hukum pendapatan dan dagang yang berlaku dalam praktik merupakan campuran hukum adat pra-Islam dengan kesewenang-wenangan para penguasa Mohammadan. Satu dua orang yang kesal akan hal ini menganggap keadaan tersebut, bagaimanapun, sebagai sesuatu yang tak terhindarkan. Akan tetapi, seperti biasanya, di sini pun dalam praktik orang lebih menenggang daripada dalam teorinya. Penerimaan baik akan hukum asing dalam teori selalu menyinggung perasaan. Menurut pandangan saya, orang melihat rencana undang-undang itu bukan sebagai kebutuhan yang terasa dalam masyarakat pribumi, tetapi andaikan rencana tersebut mau diberlakukan hal semacam itu, seharusnya diubah menurut jiwa pedoman Direktur Kehakiman. Khususnya saya masih perlu menegaskan akibat-akibat yang tak dikehendaki, yang agaknya ditimbulkan oleh Pasal II rencana itu. Akibat yang bahkan ada dalam pedoman yang diusulkan oleh Direktur Kehakiman, tidak akan gugur seluruhnya. Komisi Negara sendiri dalam penjelasannya menunjuk pada keadaan yang oleh pasal yang bersangkutan terkadang akan timbul. Seorang pribumi yang sudah cukup lama melaksanakan semua hak yang bertalian dengan kedewasaannya, akan merasa dirinya dirampas haknya dan ditempatkan di bawah kekuasaan perundang-undangan asing. Ini akan terjadi lepas dari kemauannya sendiri, jelasnya semata-mata karena kemauan ayah atau ibunya yang tidak menikah. Yang lebih gawat lagi ialah yang akan dialami oleh istri seorang pribumi Mohammadan yang tunduk kepada hukum sipil Eropa. Menurut hukum, istri itu sendiri disebabkan peralihan hukum suaminya yang oleh hukum Islam secara tegas dinilai sebagai murtad terhadap agama Islam, agaknya perkawinannya menjadi batal. Menurut Pasal 2, sebaliknya, ia terpaksa ikut menjalankan langkah yang oleh masyarakatnya dikutuk sebagai satu kejahatan, sedangkan i a diikatkan kepada seorang pria, d i luar kemauannya, yang menurut agama istri itu, tidak lagi boleh dianggap, sebagai suaminya. Ikatan itu pun jauh lebih kukuh daripada yang dulu mempersatukan kedua suami-istri itu. Seandainya keberatan ini secara praktis banyak kehilangan bobotnya, perpindahan ke hukum pendapatan dan dagang dibatasi. Namun, hal ini diimbangi oleh kenyataan bahwa istri, menurut hukum Mohammadan, tetap mandiri dalam perkawinannya. Dan dalam tindakan hukum mana
pun di bidang ini, ia tidak memerlukan bantuan dari suaminya. Sepenuhnya lepas dari kemauannya, kini menurut Pasal 2 suaminya dapat merampas kemandirian itu dan sekaligus dapat menempatkan istrinya itu di bawah kekuasaan satu hukum asing. Pemberlakuan undang-undang seperti yang direncanakan ini, dengan demikian, menurut perasaan saya, sama sekali tidak, bahkan hendaknya jangan dianjurkan. Usaha pembuat undang-undang untuk mengangkat kedudukan hukum sipil pribumi secara berangsur-angsur, jika hendak berhasil baik, harus selalu mengamati kedua asas ini:
1) Mengenai hukum keluarga dan waris, hendaknya pembuat undang-
undang membatasi diri pada pembukaan jalan sesuatu yang berlaku sebagai perbaikan baginya. Hendaknya ia membatasi akibat-akibat pemilihan jalan ini sebanyak mungkin, sehingga akibatnya hanya mengenai orang yang dengan sukarela memilih jalan tersebut.
2) Mengenai bagian-bagian selanjutnya dalam hukum sipil, hendaknya
setiap pengaturan yang telah diakui pemberlakuannya sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat pribumi diwajibkan oleh pembuat undang-undang untuk semua orang, terlepas dari kehendak mereka. Dengan sendirinya dalam hal tersebut ia harus bertindak dengan memperhatikan garis sejarahnya yang akan memperhitungkan secara luas asal usul dan adat kebiasaan masyarakat pribumi. Namun, di bidang ini pemilihan dasar hukum yang akan menjadi tumpuan setiap orang, jika diserahkan kepada kehendak perseorangan, agaknya merupakan kesungkanan yang tidak ada motifnya. Orang Mohammadan yang paling taat pun tidak akan memandang paksaan dalam hal ini sebagai paksaan atas nuraninya. Dengan senang hati ia akan menyesuaikan diri dengan pranata-pranata yang ada. Ini meskipun ia tidak akan berani atau atas kehendak sendiri tidak boleh menganggap peraturan-peraturan hukum asing itu lebih tinggi daripada peraturan hukum absahnya sendiri yang tidak praktis dan di mana pun tidak pernah dilaksanakan secara murni, pun andaikan ia harus memilih sendiri.
5
Leiden, 26 Maret 1916
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Terhadap soal mewajibkan penggunaan nama keluarga bagi pribumi yang dengan sukarela secara menyeluruh atau sebagian tunduk kepada hukum perdata Eropa, tidak ada keberatan yang sungguh-sungguh dari pandangan atau prasangka pribumi. Terlepas dari contoh-contoh seperti yang oleh Yang Mulia sendiri dikutip dari negeri Batak dan daerah Timur Besar, dapat dikatakan bahwa di antara orang Mohammadan pribumi, seperti juga di antara orang Mohammadan di seluruh dunia, akhir-akhir ini lebih daripada dahulu semakin terasa kecenderungan untuk menggunakan nama keluarga tanpa peraturan atau sistem apa pun. Di antara orang Arab yang berasal dari Hadramaut, semua kaum sayid
mempunyai nama keluarga. Begitu pula kebanyakan bangsawan duniawi, selanjutnya juga banyak orang terkemuka dalam golongan sipil. Sebaliknya, karena tidak terdapat paksaan apa pun, nama-nama tersebut mungkin berganti-ganti; namun, baik sifat nama keluarga itu maupun ukuran kelestariannya serupa dengan yang terdapat di Eropa, sebelum daftar-daftar catatan sipil mulai diberlakukan. Di antara orang Mohammadan pribumi sering terjadi bahwa belajarnya anak-anak di sekolah Eropa menimbulkan alasan langsung untuk menggunakan nama keluarga. Misalnya, ayah sekaligus pendahulu Bupati Serang yang sekarang, memberikan kepada semua putranya di samping nama kecil seperti Husen, Hasan, Ahmad, dan sebagainya, nama kedua, Djajadiningrat, setaraf dengan sebutan "Van" Belanda. Para putra pensiunan Bupati Ciamis semua menggunakan nama keluarga Soebrata. Seorang murid pribumi Sekolah Pos di Leiden yang berasal dari Bandung mula-mula bernama Moehamad Joenoes; sekarang nama keduanya telah diubahnya menjadi Johannes, dan nama tersebut terus dipakai sebagai nama keluarga dan sekarang ia menyebut dirinya M. Johannes. Contoh-contoh seperti itu sudah semakin banyak dan. orang belum pernah memperdengarkan keberatan terhadap hal baru yang secara wajar dibawa oleh pergaulan. Sebaliknya, malah dapat dikatakan bahwa pribumi yang telah menerima atau menggunakan nama-nama seperti itu, menganggap nama tersebut sebagai kehormatan dan cenderung untuk memamerkannya. Yang bersifat lain sama sekali daripada nama-nama keluarga ini, tentu saja tambahan seperti CO. atau A.O.1 di belakang nama dirinya. Tambahan itu kiranya akan memberi cap oknum tersebut sebagai yang termasuk golongan tertentu, yakni berupa oknum-oknum yang oleh ketentuan hukum dijadikan kesatuan. Saya tentu khawatir kalau-kalau kewajiban untuk menunjukkan diri seperti itu akan menjadi sangat tidak popuier di dunia pribumi. Lagi pula keadaan bahwa di beberapa negeri Eropa memang ada jenis-jenis perseroan dagang yang dibedakan dengan cara seperti itu tidak akan membawa perubahan dalam hal tersebut. Tambahan nama wajib yang oleh pemakai nama itu disederajatkan dengan banyak orang lainnya yang tidak banyak menunjukkan persamaan dengan dia, terutama di Jawa, akan menimbulkan keberatan. Hal itu pasti tidak akan membantu kecenderungan untuk tunduk kepada perdata Eropa, baik secara menyeluruh ataupun sebagian.
1 Dalam surat Menteri tertanggal 18 Maret 1916 no. 8, terdapat penggalan yang berikut yang dikutip di sini, agar apa yang diuraikan tadi dapat dipahami dengan baik: Di satu pihak di negeri Jerman istilah "Actiengesellschaft" (perseroan dengan saham) ditegaskan dengan huruf "A.G." dan istilah "Gesellschaft mit beschrankter Haftung" (perseroan dengan tanggung jawab terbatas) dengan huruf "G.m.b.H." di belakang namanya. Di lain pihak di negeri Inggris istilah "Limited Liability Company" (perseroan dengan tanggung jawab terbatas) dinyatakan dengan tambahan huruf "Ltd". Mengenai ini saya kira mungkin ada pula pemecahan dalam pokok pembicaraan ini. Orang yang secara menyeluruh atau sebagian tunduk (pada hukum Eropa, pen.) menurut pandangan saya hendaknya diwajibkan untuk menggunakan nama kecil dan nama keluarga dengan tambahan huruf "A.O" yang secara utuh berarti "algeheel onderworpen" (tunduk secara menyeluruh) atau "G.O." yang berarti "gedeeltelijk onderworpen" (tunduk secara sebagian).
Saya akan menahan diri dari setiap penilaian terhadap Keputusan Raja tertanggal 19 Mei 1913, No. 55, dan terhadap perubahan-perubahan yang diusulkan di dalamnya. Jadi, saya dengan mudah akan bertolak dari kenyataan bahwa tunduknya pribumi secara sukarela, menyeluruh atau sebagian, kepada hukum perdata Eropa hendak diatur dalam arti yang dicantumkan di situ. Maka, saya berpendapat bahwa dalam hal itu kepada semua orang yang tunduk secara menyeluruh atau sebagian seharusnya diwajibkan menggunakan nama keluarga. Sementara itu, pengenalan nama tersebut, menurut pandangan saya, dapat dijamin sebaik-baiknya dengan mengadakan daftar yang disusun dengan tujuan baik. Daftar tersebut kiranya harus diterbitkan secara berkala oleh pihak Pemerintah Pusat.
VIII. HUKUM ADAT DI SAMPING HUKUM ISLAM
i
Weltevreden, 18 April 1893
Kepada Direktur Kehakiman
Sebagai jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 30 Maret 1893, No. 2265, dengan hormat saya mempermaklumkan hal yang berikut sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran: Dokumen-dokumen termaksud mengulas dengan berbagai cara perlunya kodifikasi adat di Sumatra Barat, baik dari segi pandangan kemasyarakatan maupun politik. Fakta-fakta yang menjadi dasar ulasan tersebut, saya kira, pada umumnya dapat diterima sebagai catatan yang baik. Bersama para narasumber saya nilai bahwa adat Minangkabau, terutama terhadap keluarga dan milik, berhak dihargai. Sedangkan kegiatan agama Mohammadan di Sumatra Barat tidak menguntungkan hubungan penduduk dengan Pemerintah Daerah kita, malahan bercita-cita merobohkan adat tersebut. Akan tetapi, itu pun belum berarti bahwa orang harus menerima kesimpulan seolah-seolah bahaya yang mengancam pranata-pranata pribumi, baik dari pihak propaganda tersebut maupun dari perundang-undangan kita, akan dapat dihalau dengan kodifikasi adat. Kenyataan bahwa banyak orang yang mencapai kesimpulan tersebut dapat dijelaskan dengan mudah. Setiap pejabat dengan sendirinya mengamati adat hanya selama kurun waktu yang termasuk pendek. Ia melihat bagaimana adat itu merupakan dasar yang kukuh bagi satu masyarakat pribumi yang cukup baik susunannya. Ia melihat juga bagaimana pengaruh-pengaruh baru dari pihak Eropa maupun dari pihak Pribumi-Arab mengancam akan merongrongnya. Maka, ia memutuskan bahwa pengaruh-pengaruh tersebut harus dipotong jalannya dengan membakukan hukum adat. Dalam cita-cita ini orang, sebaliknya, dengan mudah terbawa untuk meremehkan berbagai macam keberatan yang bertalian dengan kodifikasi seperti itu. Hal yang khas pada setiap hukum adat atau kebiasaan pribumi yang menjadi sumber untuk menjelaskan kebaikan maupun kekurangannya, menurut pandangan saya, terdapat dalam sifatnya yang berubah-ubah, juga dalam kemudahannya untuk menyesuaikan diri terhadap keadaan masyarakat, di mana pun terjadi perubahan di dalamnya. Masyarakat pribumi boleh saja, jika dibiarkan berjalan sendiri, berkembang dengan lambat sekali. Namun, masyarakat tersebut seperi juga masyarakat lain mana pun tidak berhenti, sedangkan hukumnya mengikuti gerak tersebut. Gerak itu terjadi bukan seperti dalam satu negara dengan kitab undang-undang tertulis, dengan loncatan besar atau kecil. Sebaliknya, hal itu terjadi dengan peralihan halus yang nyaris tidak tampak, dan keadaan lama ke keadaan baru.
Karenanya pranata itu, jika dibandingkan dengan kehidupan manusia yang singkat saja, seolah-olah tampak tidak berubah dan bagi seseorang yang hidup di bawah kekuasaannya seakan-akan tampak abadi. Akan teapi, hal ini lebih daripada hal yang semu yang menipu. Bukti yang paling jelas untuk hal ini ialah bahwa di negeri-negeri di mana hukum adat berlaku, pada setiap perkara pengadilan yang sedikit banyak penting bukan hanya terdapat perbedaan mengenai masalah siapa yang benar menurut adat, melainkan juga mengenai masalah yang ditunjukkan oleh adat mengenai kasus yang sedang dibahas. Secara berlebih-lebihan, dokumen-dokumen yang terlampir di sini menunjukkan tepatnya dalil ini diterapkan juga untuk Sumatra Barat. Sedangkan ucapan Gubernur Michiels yang dikutip dalam Nota Asisten Residen Batipuh dan X Kota memperlihatkan bahwa gejala tersebut telah memikat perhatian tokoh yang arif selama lebih dari setengah abad. Suatu adat yang secara umum dianggap tidak berubah dan pantas disanjung, sedangkan secara sepakat diakui dari keberadaan seorang pembuat undang-undang tunggal (meskipun bersifat legenda semata-mata) pada zaman purba, ditafsirkan secara berbeda sepenuhnya pada dua tempat yang berdekatan. Bahkan, di satu tempat yang sama ditafsirkan sama sekali berbeda oleh dua golongan. Satu bukti lain untuk dalil bahwa adat bergerak dan berkembang dengan tetap meskipun lambat terdapat pada fakta berikut. Selalu dan di mana pun di mana berlaku hukum adat, terdengar keluhan orang yang lanjut usianya. Kata mereka, generasi "sekarang" tidak lagi mengenai adat dengan baik, mengabaikannya, dan meremehkannya. Hal ini juga berlaku tidak kurang di Aceh. Di sana sebenarnya tidak banyak terdapat pengaruh asing dibandingkan dengan daerah lain di Sumatra atau Pulau Jawa. Di sana orang mungkin cenderung akan mempersalahkan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang katanya "memerosotkan" hukum adat. Jika dijabarkan menurut nilainya yang benar, maka keluh kesah yang diungkapkan d i mana-mana oleh setiap generasi, menjadi saksi perkembangan hukum adat yang tak kunjung berhenti. Sifat sumber ciri adat seluruhnya sesuai dengan sifatnya yang berubah-ubah seperti yang diingatkan tadi. Di mana hukum adat berlaku tanpa campur tangan perundang-undangan Eropa atau Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, di situlah para penegaknya, sekaligus penjabar isi hukum tersebut, selalu menjadi kepala, tetua, dan orang terkemuka di dalam keluarga, suku, paguyuban atau daerah. Mereka dengan penuh kewibawaan menjawab pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan adat, setiap kali pertanyaan itu timbul. Dalam hal itu biasanya mereka hanya menyimak pengalamannya. Seperti juga semua pengamalan hidup yang praktis, begitu pula pengalaman tersebut d i pihak para penegak da n penjabar adat diungkapkan dalam pepatah dan peribahasa yang singkat namun padat. Namun, pepatah-pepatah itu tidak dapat dianggap sebagai sumber atau dasar hukum seperti juga pepatah kesusilaan tidak boleh dianggap berlaku sebagai sumber akhlak. Selain itu, pepatah-pepatah tersebut memang menuntut untuk
dijabarkan, bukan menjabarkan. Sebab, pepatah itu biasanya merupakan ucapan singkat padat, yang penuh teka-teki dan sebenarnya justru memperoleh isinya melalui cara yang dipakai oleh para pejabat adat untuk menerapkannya dalam musyawarah. Hal ini berlaku baik bagi pepatah yang dikutip oleh Asisten Residen Painan dalam notanya maupun dalam pepatah yang dicantumkan dan dijelaskan oleh yan Hasselt dalam karyanya, Penguraian Tentang Rakyat Sumatera Tengah. Jika dua atau tiga orang Minangkabau ditanya tentang arti salah satu pepatah tersebut, maka besar kemungkinan akan terdengar dua atau tiga keterangan yang berbeda tetapi sama layaknya. Dari ucapan-ucapan tersebut tidak disimpulkan hukum. Sebaliknya, ucapan itu dikutip untuk menuntut hak berdasarkan adat yang diketahui umum. Atau juga untuk mengalahkan lawan dalam musyawarah antara para penegak adat, dengan jalan mengadu kefasihan berbicara dan ketangkasan menjawab. Selain itu, terkadang mereka diharuskan untuk mengingatkan seorang ahli adat akan adat tertentu yang dikaitkannya dengan salah satu pepatah. Karena hukum adat berubah lebih cepat daripada pepatah-pepatah tradisional, maka pepatah itu, meskipun arti harfiahnya dilestarikan, sepanjang zaman setiap kali memperoleh makna lain. Terkadang malah jauh menyimpang dari makna asalnya. Untuk mengenai adat-adat daerah tertentu, orang tidak boleh bertolak dari pepatah tersebut, meskipun berguna sekali untuk menghimpunnya. Keterangan dari para pakar tersebut tadi (para kepala, tetua, dan orang terkemuka dalam keluarga, suku atau paguyuban) yang diberikan pada kesempatan-kesempatan tertentu, pada saat mereka tidak diberi alasan untuk memutarbalikkan kebenaran, itulah sumber-sumber ciri hukum adat. Karena itu, saya kira pertimbangan Dewan Pengadilan di Padang bahwa "satu adat tidak dibuktikan oleh saksi", asal pertimbangan itu secara hukum memang tepat, benar-benar menunjukkan keadaan yang gawat. Praktik dalil tersebut memang tidak memungkinkan para hakim kita untuk melestarikan adat pribumi. Terkadang, adanya tradisi tertulis mengenai hukum adat hendak diberlakukan sebagai alasan untuk ketahanannya atau kemantapannya. Hal ini tidak dapat kita terima. Dengan sia-sia dicari satu tulisan mengenai hukum adat yang di dalamnya tindakan-tindakan hukum satu masyarakat pribumi dibahas untuk satu masa secara menyeluruh dan dalam keterkaitan yang teratur. Kumpulan undang-undang, begitu pula namanya di daerah Minangkabau, dapat merupakan kumpulan pepatah adat yang diuraikan tadi-dengan atau tanpa diberi pengantar legenda-legenda mengenai para pembuat undang-undang yang kabarnya telah memberlakukan hukum adat ataupun berisi kumpulan undang-undang yang diberlakukan oleh raja mengenai upacara istana, kewajiban rakyat terhadap raja, perdagangan, pelayaran, dan undang-undang semacam itu. Semuanya tadi meskipun sebagian tumbuh dari adat tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam hukum adat. Jenis yang disebut terakhir ini dengan demikian dalam ungkapan pribumi lebih sering ditegaskan dengan nama hukum kanun. Nama istilah adat hanya
dipakai dalam arti hukum kemanusiaan, bertentangan dengan kata sara' (bahasa Arab syaf) yang diyakini berasal dari Allah. Bukannya memberi penjelasan kepada kita mengenai adat salah satu daerah, sebaliknya kumpulan undang-undang tersebut hanya memberikan sejumlah teka-teki mengenai hal yang hanya dapat dipecahkan jika diadakan penelitian yang sabar dan cermat terhadap keadaan setempat, khususnya juga dengan menyimak sumber-sumber ciri adat yang hidup (para kepala, para tetua, dan orang terkemuka). Yang berbeda-beda ialah keadaan yang menyebabkan legenda dan pepatah mengenai hukum adat ditulis. Kecenderungan sastra di pihak beberapa kepala menyebabkan mereka senang memiliki catatan semacam itu, guna mendukung pengalaman pribadinya. Sekaligus juga merupakan semacam kodeks (kitab) sopan santun serta kitab kefasihan berbicara. Di tempat lain kemunduran beberapa adat serta minat dan pengetahuan beberapa pepatah tua menyebabkan orang mengangkat pena untuk tetap mengingat-ingat apa yang hilang dalam kehidupan nyata. Maka, dalam hal ini timbulnya kumpulan-kumpulan tulisan sering merupakan tanda bahwa undang-undang adat yang dibahas atau dimaksud di dalamnya cenderung akan lenyap. Hanya keputusan-keputusan raja yang membahas urusan istana, perdagangan, dan pelayaran, sedikit banyak dapat dianggap sebagai dokumen perundang-undangan pribumi. Namun, semua itu berada di luar adat yang sebenarnya; selain itu perlu diingat bahwa adanya keputusan-keputusan seperti itu belum dapat berlaku sebagai kesaksian yang tuntas bagi penerapannya. Sedangkan suntingannya hanya memaksa pembaca untuk menerka hal-hal yang paling penting saja. Atau lebih tepat suntingan itu menduga bahwa pembaca itu sudah sepenuhnya mengetahui keadaan setempat. Kitab undang-undang yang sebenarnya, yang dapat menjadi pedoman dalam peradilan, tidak pernah diwujudkan oleh undang-undang tersebut. Sedangkan dalam peradilan pribumi murni undang-undang itu memang tidak dipakai secara demikian. Eksemplar-eksemplar yang lengkap berupa kumpulan seperti itu biasanya sangat langka (bukan hanya di daerah Minangkabau, melainkan juga di Aceh, yang sama sekali tidak terdapat pengaruh Eropa). Penggalan-penggalan undang-undang tersebut ditemukan di dalam rumah seorang dua orang kepala, tetapi di situ lebih banyak .dipakai sebagai sumber hikmah hidup secara umum daripada digunakan sebagai sumber hukum dan undang-undang. Dalam kodifikasi hukum adat seperti itu, hal seperti yang diuraikan tadi harus diingat. Bahannya sebagian akan dapat diperkaya dengan bantuan undang-undang yang tertulis atau yang disampaikan secara lisan dalam bentuk tetap. Namun, bahan pokoknya harus ditimba dari tempat yang berwenang: para kepala, tetua, dan orang terkemuka. Sementara itu pengalaman para pejabat berbangsa Eropa yang bertugas mengadakan peradilan pribumi harus disimak. Sebab, mereka mendapat butir-butir pandangan yang sering mereka pungut dari diskusi beberapa pihak yang diadakan dalam satu perkara pengadilan. Butir-butir pandangan itu tidak akan terbuka bagi mereka semata-mata dari pihak para pembesar pribumi.
Ada dua kesulitan besar yang akan timbul dalam memilah-milah kumpulan bahan tersebut. Jika seluruh bahan telah terkumpul, pertama-tama terbukti bahwa kesatuan hukum adat bagi daerah' yang diteliti ketika diadakan pengamatan umum telah dilebih-lebihkan. Sejumlah sebab, besar dan kecil, jelasnya menimbulkan keanekaragaman yang mencolok dan yang sama sekali tidak hanya mengenai seluk-beluknya. Selama adat tersebut tetap merupakan hukum yang berubah-ubah, maka jalannya baik. Sebaliknya, jika diadakan kodifikasi, orang, sekali dan untuk selamanya, harus memilih antara dua atau lebih banyak pendapat yang sangat berbeda-beda. Belum lagi mengenai kesulitan mengadakan pilihan yang adil dan rasional; mau tidak mau pilihan itu menyebabkan kemusnahan sebagian bahan yang ada. Guna melindungi adat, dengan demikian misalnya, separo pranata setempat dihapuskan. Padahal, pranata tersebut juga disayangi dan terasa berguna seperti hal-hal lain bagi orang yang menjadi sasarannya. Selanjutnya, selain perbedaan setempat yang sering merupakan perbedaan yang sangat pokok dalam pendapat antara setiap penjabar, dalam perbedaan itu kepentingan yang berlainan memainkan peranan yang sekurang-kurangnya sama besar dengan pemahaman yang bersifat teori murni. Adapun kepentingan tokoh-tokoh yang mempunyai banyak kekuasaan dan pengaruh merupakan faktor yang penting bagi perkembangan adat, meskipun tidak selamanya perkembangan itu mengandung arti yang menguntungkan bagi sebagian besar penduduk. Dalam sejumlah besar kasus perbedaan antara para pakar, maka keputusan mengenai siapakah yang benar tidak jarang menjadi mustahil. Sebab, setiap hukum adat mengandung tiga macam unsur yang saling berebut tempat utama dalam diskusi tentang hukum yang berlaku:
i) pranata-pranata yang nyaris sudah kehilangan arti pentingnya dan sebentar lagi akan mati, namun dipelihara dalam pepatah dan tradisi, pranata itu memberikan kesempatan juga kepada orang yang berkepentingan untuk menjadikannya sandaran; 2) pranata-pranata yang sepenuhnya sesuai dan secara hidup berkaitan dengan susunan masyarakat yang ada; 3) pandangan dan kebiasaan yang baru timbul dan yang dapat memperoleh dukungan di antara kaum muda dan di antara kaum tua yang berkepentingan. Pandangan dan kebiasaan itu setelah beberapa waktu baru akan masuk ke dalam kedua kategori yang telah disebut lebih dahulu. Meskipun orang berniat sebaik-baiknya, orang yang hendak mengadakan kodifikasi adat sering akan salah raba dalam menilai adat-adat dari segi pandangan ini. Ia semata-mata hendak menghukum mati kekecualian yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan adat yang menjadi kebiasaan umum dan yang akibatnya tidak menguntungkan dan yang sudah pasti akan mati atau menjadi langka. Sebaliknya, kefasihan dan keluwesan para kepala yang berkepentingan pasti menyebabkan dia menganggap banyak pranata sebagai tidak berguna. Padahal, kefasihan dan keluwesan itu justru menyebabkan dia menyuruh memasukkannya dalam kitab pranata-pranata lain yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, pranata tersebut diberi sifat yang lebih lestari dan lebih kaku daripada yang pernah ada dahulu.
Marilah kita sesaat bertolak dari dugaan yang tidak layak seperti berikut. Orang-orang yang diberi tugas mengerjakan kodifikasi seperti itu berhasil dengan gemilang mengalahkan kesulitan dalam tugasnya. Juga pembedaan antara adat yang mempunyai hari depan dengan adat yang semata-mata hidup sebagai sisa-sisa saja, selalu berhasil. Mereka dapat menilai dengan tepat nasihat-nasihat pribumi yang memihak. Lalu apa yang akan menjadi hasil pekerjaan mereka? Segera seperti yang tercatat tadi, penghapusan sebagian besar adat demi keseragaman akan menjadi hasilnya. Sebab, jelas orang tidak dapat membuat kitab tersendiri bagi setiap nagari atau kampung. Begitu pula hasilnya dengan demikian berupa pemaksaan sebagian besar penduduk untuk mengikuti adat-adat baru. Akan tetapi, yang lebih daripada itu: adat tersebut akan kehilangan wataknya karena kodifikasi itu. Sebab, keuntungan khas yang bertalian dengan hakikat adat sebagai hukum yang berubah-ubah, justru berupa kemudahan dalam penyesuaiannya dengan kebutuhan berbagai tempat dan zaman. Karena adat itu lahir dari desakan keadaan dan musyawarah umum, maka adat itu justru oleh musyawarah umum itu juga selalu diubah. Maka, akal sehat orang yang mematuhi adat tersebut, serta pemahaman baik di pihak para hakim yang menegakkannya, terus-menerus dapat menghilangkan kendala-kendala dan dapat melunakkan akibat yang tak diinginkan. Perjalanan perkembangan hukum adat secara normal dan tenang adalah sebagai berikut. Dengan menyambut baik tuntutan kehidupan, setiap adat menawarkan sarana untuk menghindari ketentuannya sendiri. Jika terungkap kebutuhan akan pembaruan atau perubahan adat terhadap salah satu pokok, maka penghindaran-penghindaran itu semakin banyak. Kalau akhirnya jumlah penghindaran itu melebihi jumlah kasus penerapan adat yang lama, maka kekecualian tersebut menjadi ketentuan. Maka, bergantilah adat lama dengan sebuah adat baru. Perjalanan perkembangan yang normal ini, sebaliknya, sering dipercepat menurut salah satu arah atau dapat juga dihambat oleh pengaruh lain, seperti terjadi di Sumatra Barat oleh agama Mohammadan atau oleh tindakan-tindakan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Sebaliknya, kodifikasi tersebut memegang teguh salah satu di antara bentuk penampilan adat, menguranginya sedikit-sedikit, dan menambahnya dengan sesuatu. Maka, adat yang setengah buatan itu sekonyong-konyong membekukan masa kodifikasi itu, sehingga sulit sekali terjadi pergantian bentuk selanjutnya, sedangkan pergantian seperti itu lalu terikat oleh syarat-syarat yang berbeda sama sekali dengan dahulu. Sebab, sejak saat pembuat undang-undang berbangsa Eropa tersebut mengumumkan kitab adat istiadat Minangkabau, maka pasal-pasal undang-undangnya akan ditafsirkan menurut asas-asas hukum Eropa. Jika ditangani dengan sarana kasuistik (penanganan kasus demi kasus) yang sama sekali tidak cocok untuk adat tersebut, maka adat istiadat itu ternyata dalam praktik sering menghasilkan sesuatu yang sama sekali berlainan daripada yang dimaksud oleh pembuat undang-undang yang
melindungi adat. Nyatanya adat yang sedianya harus dilestarikan dengan kodifikasi tersebut malah dirobohkan. Selanjutnya setiap pengubahan undang-undang oleh pembuat undang-undang berbangsa Eropa menjumpai banyak sekali masalah, sehingga tindakan merampas keuntungan besar yang terdapat dalam keluwesan hukum adat terhadap masyarakat pribumi akan terlalu sering menyakitkan. Sebagai ganti organisme yang hidup, bukankah diperoleh patung batu yang menggambarkan organisme itu? Padahal yang digambarkannya justru organisme pada salah satu tahap pertumbuhannya? Jadi, saya khawatir sekali kalau-kalau tujuan baik yang dimaksud oleh para pejabat di Sumatra Barat tidak akan tercapai akibat kodifikasi adat. Sebaliknya, selain itu saya kira pejabat-pejabat tersebut menyerah kepada satu ilusi jika mereka menyangka bahwa kesejahteraan penduduk dapat dibantu sebaik-baiknya dengan menegakkan adat secara tegas, dalam keadaannya sekarang. Orang sangat mudah cenderung untuk menjelaskan kemantapan masyarakat Minangkabau menurut sebab-sebab yang ternyata merupakan akibat atau gejala sampingan saja, jika ditinjau dengan cermat. Memang kemantapan itulah yang secara baik membedakan masyarakat Minangkabau dari masyarakat lainnya seperti di Jawa. Cukup saya sebut satu hal pokok: yang dinamakan susunan matrilineal masyarakat pastilah berkembang dengan cara yang sangat menguntungkan bagi kepentingan umum di daerah Minangkabau. Akan tetapi, sedikit pun tidak dapat disimpulkan dari situ seakan-akan kemantapan pranata-pranata Melayu merupakan akibat dari matrilineal. Sedangkan jika terjadi peralihan dari susunan keluarga dan suku yang khas itu ke arah susunan lain yang patrilineal atau campuran, maka matrilineal itu akan hilang. Perbandingan dengan keadaan suku yang agak dekat letaknya, seperti suku Aceh, menunjukkan hal yang lain. D i sana pun masyarakat tanpa sangsi pernah mempunyai susunan matrilineal. Ini dibuktikan oleh hal-hal yang berikut: Larangan yang mencegah kepindahan wanita; pembagian rumah berdasarkan warisan yang diberikan kepada ahli waris wanita; adat yang mengharuskan seorang suami tinggal di rumah istrinya, dan adat istiadat lain-lain semacam itu. Hukum waris matrilineal, sebaliknya, sudah lama diganti dengan hukum waris Mohammadan. Sedangkan larangan-larangan adat yang coraknya bukan Mohammadan mengenai beberapa macam perkawinan, hanya terdapat bekas-bekasnya yang tak jelas. Meskipun begitu di Aceh pun keluarga, kampung dan daerah, bertumpu pada dasar yang sangat mantap dan yang sebagian besar termasuk adat pribumi, sebagian yang kecil sekali termasuk adat Mohammadan. D i situ pun tidak pantas dianjurkan untuk menyerah kepada desakan para teungku dan ulama (wakil-wakil agama) supaya merobohkan adat. Sebaliknya, di situ pun akan terdapat keberatan terhadap usaha menghilangkan keanekaragaman setempat karena terdorong oleh rasa kagum terhadap apa yang ada. Alasannya ialah penyusunan kitab hukum adat yang berlaku pada masa sekarang. Sekaligus hendak dicapai satu pengikatan penafsiran, penerapan, dan pengubahan hukum-hukum tersebut menurut peraturan hukum Eropa. Bukan kenyataan bahwa adat yang berlaku itu matrilineal atau
patrilineal yang menjadikan adat tersebut berhak untuk dilindungi. Sebaliknya, yang menentukan hak tersebut ialah fakta bahwa adat itu, tanpa tercampur oleh pengaruh dari luar, berkaitan secara akrab dengan seluruh kehidupan masyarakat pribumi itu sendiri. Selain itu, bertalian dengan pertumbuhan wajar masyarakat tersebut, adat dapat berkembang tanpa guncangan. Satu catatan lagi yang perlu kami adakan terhadap apa yang dinamakan matrilineal. Susunan keluarga sedemikian rupa sehingga terdapat ikatan antara beberapa warga yang menjadi keturunan dari seorang wanita, semata-mata menurut garis wanita itu, dengan segala akibatnya. Hal ini tampak sangat ganjil bagi seorang pengamat berbangsa Eropa. Cukup kita batasi diri pada matrilineal bentuk Minangkabau: Keadaan bahwa antara ayah dan anak-anaknya hampir tidak terdapat pertalian hukum, di samping bahwa seorang paman dari pihak ibu seakan-akan menjadi pendidik dan wali anak-anak, sedangkan suami menjadi tamu di rumah istrinya; kenyataan bahwa orang tidak boleh kawin dengan orang lain yang sama-sama merupakan keturunan dari seorang wanita leluhur yang sama, padahal keduanya sudah terpisah oleh banyak generasi. Itulah semua dan masih banyak hal lagi yang tampak tidak masuk akal bagi banyak orang. Namun, rasa heran akan hilang, yaitu pada saat etnologi pembanding yang lebih baru (kiranya tidak perlu mengingatkan orang akan telaah Dr. CA. Wilken yang terkenal) menunjukkan kepada kita bahwa itu merupakan satu tahap yang oleh keluarga manusia dilalui di banyak bagian di bumi ini dalam perkembangannya, meskipun tidak di setiap tempat, dalam, menuju bentuk-bentuk yang lebih tinggi. Kalau kita lihat dalam hal itu bagaimana beberapa susunan masyarakat secara matrilineal (seperti masyarakat Minangkabau) telah menata diri dengan cara yang menguntungkan bagi pemilihan dan ketertiban, maka kita akan setuju dengan kehidupan masyarakat tersebut. Sebaliknya, hal itu tidak boleh menyebabkan kita lupa bahwa masyarakat-masyarakat primitif yang kita ketahui, suatu kali akan kehilangan sifat matrilinealnya, juga meski tidak dihalangi oleh pengaruh dari luar. Juga jangan dilupakan bahwa persentuhan dengan bangsa-bangsa lain yang sudah menjalankan langkah tersebut biasanya mempercepat peralihan ke susunan yang lain dalam keluarga. Bahkan tanpa daya propaganda Mohammadan pun, matrilineal orang Minangkabau, meskipun sesudah terjadi perlawanan pasif yang lama, ditakdirkan akan runtuh. Ini disebabkan oleh pengaruh Pemerintah Daerah kita, peradilan kita, pengajaran kita, dan sarana-sarana komunikasi kita yang sudah disempurnakan. Ditambah lagi dengan agama Mohammadan yang dipeluk oleh penduduk, maka putuslah persoalannya. Sebab, agama Islam, meskipun dalam teori hendak mengatur seluruh kehidupan para pemeluknya, keluarganya, masyarakatnya menurut syariat Islam, dalam praktik Islam sangat menenggang berkuasanya hukum kenegaraan, hukum pidana, hukum dagang yang asal maupun isinya bukan Mohammadan. Akan tetapi, lambat laun di mana pun Islam tidak membiarkan diri disaingi
dalam mengatur kehidupan keluarga. Karena orang secara tidak sungguh-sungguh ingin menghalangi jalannya masalah, maka kiranya orang akan menyangkal pelajaran sejarah dan sia-sia melawan arus yang terlalu kuat. Sebaliknya, akan ada gunanya jika kegiatan yang terlalu besar di pihak para guru agama yang fanatik untuk mempercepat proses ini dikekang; artinya hukum pribumi dibiarkan mengikuti perkembangannya sendiri. Namun, orang harus selalu bersiap-siap untuk menghadapi hasil yang tak dapat dihindarkan, yaitu kenyataan bahwa hukum Islam menjadikan ayah dan ibu kepala keluarga pemeluk Islam. Jadi, lambat laun Islam tidak akan memperkenankan penyangkalan atas hak-hak seorang ayah. Dalam dokumen-dokumen para pejabat di Sumatra Barat sendiri dapat dibaca bagaimana peralihan itu telah dipersiapkan di sana tanpa ada persengketaan sedikit pun. Kebanyakan penyimpangan dari adat matrilineal terdapat di daerah pantai, jadi di tempat lalu lintas yang paling ramai, tetapi di mana pun juga penyir-pangan itu tidak pernah hilang. Dengan tepat dicatat bahwa kini dalam hal tersebut nyatanya dilakukan perjuangan yang sama yang hendak diselesaikan oleh para "padri" secara tiba-tiba dan dengan kekerasan. Sekarang dilakukan dengan cara yang perlahan-lahan tetapi pasti, berupa pendidikan dan pengajaran. D i satu pihak kekerasan pada awal abad ke-19 ini telah merangsang golongan kolot Melayu untuk melawan, di lain pihak golongan tersebut ketika itu pun hanya dapat bertahan sedikit-sedikit dengan bantuan kita. Namun, golongan tersebut tidak dapat menandingi usaha-usaha damai tetapi giat untuk membuat keluarga Melayu menjadi keluarga Mohammadan. Berkali-kali saya mendengar sendiri dari orang Melayu Minangkabau yang sangat matang pikirannya bahwa mereka menyetujui asas-asas para "padri" itu sepenuh hati. Ini meskipun mereka tidak dapat membenarkan cara gegabah dalam usahanya untuk memaksakan asas-asas itu kepada satu masyarakat yang belum matang untuk hal tersebut. Kenyataan bahwa penduduk Sumatra Barat dan para kepalanya dengan bulat hati memeluk agama Islam, itu sudah pasti. Dengan begitu ditentukan perkembangan keluarga Melayu pada masa depan. Kegiatan satu program yang tetap, yang haknya harus diakui oleh semua pihak, dalam hal ini seluruhnya berada di pihak golongan syariat. Golongan lain hanya dapat menghadapinya dengan hasrat untuk melestarikan saja. Sedangkan hasrat itu hanya dapat dihidupkan sedikit dengan memuji-muji adat dengan tidak sungguh-sungguh. Namun, hal ini tidak akan menimbulkan tindakan-tindakan yang tegas. Pengaruh guru agama secara umum makin bertambah dan tidak dapat dibendung. Sedangkan para guru itu menafsirkan syariat. Bahkan, dengan segala sikap menenggang mereka pasti akan membenci susunan keluarga atas dasar matrilineal. Pengaruh mereka itu akan menyelesaikan urusan-urusan lain selanjutnya. Jadi, orang pasti harus membedakan dua hal berikut. Di satu pihak perlindungan terhadap adat di daerah Minangkabau yang pasti sangat perlu, sebagai hukum pribumi yang timbul dari masyarakat Minangkabau, yang ikut tumbuh dengan masyarakat tersebut, dan karena keluwesannya cocok untuk selanjutnya dikembangkan berkaitan dengan masyarakat tersebut. Di lain pihak tindakan yang menurut saya sangat menimbulkan keberatan yang
bermaksud membantu satu atau lebih banyak pranata adat tertentu untuk melawan kematian yang sudah dipastikan menurut hukum-hukum sejarah. Adat yang antara lain berupa matrilineal, hendak dijabarkan dan dilestarikan dengan menggunakan pasal-pasal undang»undang Eropa, bukannya secara diam-diam dan berangsur-angsur diubah. Sia-sia orang akan memboroskan usahanya untuk melestarikan bentuk-bentuk adat yang tidak kekal. Padahal pada waktunya tanpa disadari, hakikat dan manfaat adat tersebut, yaitu keterkaitannya yang akrab dengan kehidupan penduduk, telah dihancurkan bagi masa mendatang. Dalam dokumen-dokumen terlampir di sini, maka dari perlindungan terhadap adat melalui kodifikasinya diduga pula akan ada hasil yang baik yang menguntungkan sebagai berikut. Perlindungan terhadap adat tersebut secara tak langsung hendaknya merupakan imbangan yang kuat terhadap bertambahnya propaganda Mohammadan dan mengandung banyak keberatan dari segi politik. Meskipun saya, seperti ternyata tadi, sangat menyetujui perlindungan terhadap adat, walaupun tanpa kodifikasi, saya anggap dugaan termaksud tadi sangat berlebih-lebihan, andaikan tidak seluruhnya kosong. Sudah berkali-kali saya dengan beralasan menegaskan bahwa sedikit banyaknya perasaan fanatik pada suatu penduduk Muslim tidak bergantung pada lebih atau kurang setianya ia menjalankan syariat Islam. Agama Islam hanya mengadakan sedikit tuntutan terhadap para pemeluknya yang harus dipenuhi dengan segera. Yang dalam pengislaman hampir pertama-tama dan secara paling kuat menguasai perasaan ialah kesadaran yang membuai rasa takabur dan nafsu lain-lainnya. Rasa dan nafsu ini ditimbulkan karena kesadaran orang bahwa ia termasuk ke dalam satu umat yang ditakdirkan untuk menaklukkan dunia dan mempunyai hak Ilahi bahkan kewajiban Ilahi untuk mengislamkan orang lain secara paksa atau dengan syarat-syarat yang merendahkan derajat. Keyakinan ini bukannya paling lemah hidupnya di antara bangsa-bangsa yang kurang beradab. Bangsa tersebut, meskipun memeluk agama Mohammadan, malah menganggap orang-orang seiman yang lebih beradab sebagai orang biadab. Berapakah di antara syariat Islam yang mengurus segala-galanya itu akan berpengaruh pada kehidupan para pemeluknya, merupakan pertanyaan yang tidak banyak kaitannya dengan ukuran fanatisme yang berlaku. Berulang-ulang terbukti kepada saya bahwa syariat Islam-selain mengenai urusan yang berupa ibadat murni serta hukum keluarga-lebih kurang sejak tahun 30 Hijriah, semakin berkembang, di luar hubungannya dengan kehidupan, menjadi hukum mazhab secara teori. Dalam praktik orang tidak banyak mempedulikannya; sedangkan karena banyaknya orang yang mempelajarinya, syariat itu memperoleh makna ilmu pendidikan (pedagogi), tetapi sebaliknya hanya sedikit arti hukumnya. Secara umum orang belajar dan percaya bahwa semua bagian dalam syariat tersebut adalah sempurna, karena berasal dari sumber Ilahi. Akan tetapi, untuk mudahnya orang menambahkan bahwa syariat itu terlalu baik untuk diterapkan d i dunia manusia yang semakin merosot. Maka, orang menganggap dengan tegas bahwa syariat hanya berlaku sepenuhnya dalam
30 tahun kehidupan Islam. Sejak zaman itu syariat semakin kurang berlaku. Maka, terdapat orang-orang Mohammadan yang sangat fanatik yang sangat kurang mematuhi syariat. Padahal, orang lain yang sekurang-kurangnya dengan taat menjalankan hukum-hukum mengenai ibadah dalam arti yang lebih khusus mengenai kehidupan keluarga dan hal-hal lain, malah terkadang sangat menenggang. Dengan demikian, kekuasaan satu hukum adat yang bukan Muslim secara ketat dapat disertai fanatisme Mohammadan yang kuat. Sebaliknya, makin merananya segala yang bernama adat di bawah tekanan agama dapat disertai dengan kemauan baik terhadap orang kafir. Beberapa contoh dari daerah-daerah tersebut dapat menjelaskan hal ini. Di daerah Swapraja di Jawa berlaku satu adat yang sangat bersifat bukan Mohammadan yang dilindungi dengan tegas oleh kedua keraton. Ketidaktahuan dan acuh tak acuh terhadap banyak kewajiban pokok agama agak umum di sana. Meskipun begitu, di antara penduduk pastilah terdapat lebih banyak perasaan fanatik Mohammadan daripada di daerah gubernemen, terkecuali Banten. Di Betawi persentuhan antara penduduk pribumi dengan unsur Eropa barangkali lebih lama dan lebih erat daripada daerah lain mana pun di Jawa. Dan di sini-di luar beberapa kekecualian yang tentu saja ada-nyaris tidak terdapat kefanatikan. Meskipun begitu, penduduk kampung di mana pun di Jawa tidak ada yang lebih taat beragama Mohammadan dalam tingkah lakunya daripada di Betawi. Sedangkan agama Islam di sini jauh lebih maju daripada daerah lain di Jawa dalam tindakannya untuk memusnahkan adat istiadat pribumi. Sepintas lalu hendaknya dicatat di sini bahwa perluasan campur tangan Pemerintah Daerah kita di daerah-daerah Mohammadan, tanpa disengaja tetapi pasti, akan membantu memperkuat pengaruh-pengaruh Muslim. Di tempat satu pemerintah Swapraja pribumi mengurus hal-hal keagamaan, tidak terdapat kebebasan beragama. Sebab, raja, bagaimanapun kurangnya ia beragama dalam kehidupannya, di tempat tersebut dianggap sebagai penegak tertinggi terhadap syariat agama. Sedangkan kepentingannya dan kepentingan para pegawainya menyebabkan mereka harus mencegah kegiatan dan pengaruh yang berlebih-lebihan dari pihak para guru agama dan para pembaru agama. Hal ini sering mereka lakukan dengan menggunakan kesewenang-wenangan kasar yang semestinya tidak boleh ada dengan berlakunya pemerintahan dan peradilan kita. Kehendak para raja yang tegas agar syariat diterapkan dengan cara begini atau begitu dan jangan dengan cara lain, agar agama diajarkan dengan cara begini atau begitu dan jangan dengan cara lain, mengakhiri semua protes. Lain keadaannya d i daerah gubernemen d i Jawa yang para bupatinya terkadang lebih dianggap sebagai kepala pribumi, terkadang lagi lebih sebagai pegawai. Para bupati angkatan tua yang melestarikan pendapat yang sedikit kolot mengenai kedudukan mereka sendiri, sekarang pun masih sering bertindak seolah-olah berdasarkan kekuasaan raja.
Mereka menasihati dengan tegas seorang guru yang tidak mereka sukai agar jangan mengajar. Sebaliknya, mereka sama tegasnya menasihati penghulu agar mejalankan pernikahan dengan cara tertentu, pendeknya, mereka mengurus apa pun sekehendaknya. Meskipun tidak ada konsekuensi atau asas apa pun, mereka berbuat seolah-olah mereka betul-betul menjadi kepala agama. Para bupati angkatan muda, yang lebih dididik menjadi pegawai, merasa ngeri akan campur tangan seperti itu. Di tempat penduduk makin mengetahui hak-haknya dijamin oleh perundang-undangan kita, campur tangan tersebut dengan sendirinya harus berkurang. Dan di tempat seperti di Betawi, para pegawai pribumi memainkan peranan yang sangat kurang penting, sekarang pun propaganda Islam paling sedikit hambatannya dan paling bebas. Dalam keadaan seperti itu terjaminlah kemenangan atas bidah-bidah, dan atas adat serta pranata pribumi lama. Asas kebebasan beragama dan asas menahan diri sebanyak mungkin dari campur tangan mengenai masalah-masalah agama atau yang serupa dengan itu, yang menjiwai peradilan dan pemerintahan kita, secara tak langsung sebanyak mungkin telah menguntungkan peneguhan pikiran-pikiran Mohammadan di antara penduduk yang memeluk agama Islam. Lebih kuat lagi daripada contoh-contoh yang dipungut dari Pulau Jawa tadi ialah contoh Aceh. Di sini oleh para kepala yang memerintah Sagi, Tanah Ulèëbalang, dan Mukim serta pemerintahan gamp'ong telah dilestarikan satu adat yang kegiatannya dalam melestarikan satu adat di mana pun tidak dilebihi. Padahal, dalam asalnya dan dalam bagian-bagian terpenting perundang-undangannya adat bersifat bukan Mohammadan. Di sini, terutama sebelum kedatangan kita (Belanda) hukum adat pribumi itu jauh lebih utuh daripada di Sumatra Barat. Namun, di daerah lain sia-sia orang mencari rasa benei yang lebih berakar atau rasa meremehkan yang lebih mendalam kepada apa saja yang bersifat kafir.
- Satu bukti lagi saya pungut dari daerah Minangkabau sendiri. Saya
memiliki naskah yang berisi suntingan terhadap Undang-Undang Minangkabau yang pasti sudah lama berselang diolah oleh seseorang yang dengan penuh rasa menyanjung secara naif hukum adat negerinya. Sedangkan ketidaktahuannya mengenai syariat agama telah menutupi pertentangan antara adat dengan syarak. Pengaruh Padri atau semacam itu dengan demikian tidak terdapat di sini. D i dalam naskah tersebut orang Belanda tidak pernah disebut tanpa gelar setan. Sedangkan percakapan yang mereka lakukan ketika baru datang, dengan para kepala berbangsa Melayu, semata-mata mengenai agama. Laporan tentang percakapan itu memang fanatik. Perlindungan terhadap adat meskipun diinginkan sebagaimana adanya, dengan demikian, menurut keyakinan saya, tadak akan membantu membendung propaganda Islam. Andaikan perlindungan itu dilakukan dengan menegakkan secara semu undang-undang adat tertentu, seperti undang-undang matrilineal, maka mereka bahkan dapat menimbulkan propaganda tersebut dengan cara yang sangat tidak diinginkan. Bukankah keyakinan bahwa keluarga Melayu harus diperbarui menurut makna syariat, pastilah berangsur-angsur menguasai pikiran? Apabila pemerintah menghalangi
pembaruan yang diharuskan terhadap adat, seolah-olah pihaknya akan memberi senjata kepada mereka yang dengan senang hati akan menimbulkan kecurigaan terhadap maksud-maksud pemerintah yang seakan-akan menentang agama. Sarana lain-lain pun, yang dianjurkan dalam dokumen-dokumen tersebut guna meredakan kegiatan agama Mohammadan, tampak terlalu dibuat-buat dan kurang berhasil guna bagi saya. Begitu pula usaha-usaha yang dianjurkan untuk memperkuat kedudukan yang dinamakan para rohaniwan adat turun-temurun dan yang sudah merosot. Keadan "para rohaniwan" tersebut di Sumatra Barat pada hakikatnya sama dengan saudaranya di Aceh. Baik adat Minangkabau maupun adat Aceh mendorong semua jabatan menjadi turun-temurun, termasuk juga jabatan yang sebenarnya tidak cocok karena pelaksanaannya diduga menghendaki sedikit banyak studi. Sifat turun-temurun jabatan-jabatan adat yang asli lebih banyak memberikan keuntungan daripada kerugian. Yang mejadi imbangan terhadap keberatan bahwa seorang ahli waris terkadang mungkin tidak cakap, ialah kenyataan bahwa penegakan adat menuntut lebih banyak pengalaman hidup setempat daripada pengetahuan yang sengaja dipelajari. Dalam suatu keluarga yang secara turun-temurun menghasilkan kepala adat, biasanya akan ditemukan cukup banyak pengalaman adat secara bertimbun-timbun. Pengetahuan itu jarang dimiliki orang lain, sedangkan pemilikan jabatan tersebut secara turun-temurun memberikan ketegasan yang sangat diinginkan untuk melaksanakan kewibawaan tertentu. Akibat yang kurang baik agaknya ditimbulkan oleh sifat turun-temurun itu kepada jabatan yang dapat dipenuhi dengan sekadar pengetahuan mengenai kitab. Misalnya, di Aceh para teungku turun-temurun di paguyuban dan para kali turun-temurun di tanah ulèè'balang sama merosotnya dalam anggapan masyarakat seperti para imam adat dan khatib di Sumatra Barat. Yang telah menyelamatkan jabatan tersebut di Aceh agar jangan musnah seluruhnya ialah penegakan adat secara tegas yang tak ada taranya oleh kebanyakan kepala. Sekalipun seorang teungku turun-temurun sangat kurang pengetahuannya sehingga guna pelaksanaan semua fungsinya harus minta bantuan orang lain, namun orang yang tanpa campur tangannya dan perintahnya berani menikahkan sepasang pria dan wanita akan dihukum dengan denda berat. Hukuman itu pun diancamkan kepada orang yang kiranya mengabaikan kali yang kurang pengetahuan itu dalam satu perkara pengadilan yang menurut adat negeri tersebut termasuk sara'. Kehormatan masyarakat, sebaliknya, tidak juga mampu menjamin pelestarian sifat turun-temurun secara semu dalam jabatan agama bagi para pemangku jabatan itu. Malahan, para pemangku jabatan itu biasanya menjadi sasaran cemoohan dan pandangan rendah. Ulèè'balang sendiri, yang mendukung mereka, sering merasa terpaksa untuk menyimpang dari kebiasaan turun-temurun itu bila mengangkat pemangku jabatan baru. Sebab, kalau tidak, akan terlalu janggal jadinya. Jelasnya, para ahli waris itu hanya diberi gelar kosong. Sedangkan jika mereka memerlukan bantuan
atau nasihat para kali atau teungku, maka penyandang gelar itu dilampaui saja dan para pakarlah yang dipanggil. Selain oleh konservatisme keras yang menjiwai para kepala adat pada umumnya, maka para kepala adat itu terdorong untuk m'elindungi para penyandang gelar yang dalam pandangan kepala adat itu sendiri menimbulkan tertawaan. Lebih-lebih akibat nafsu para penyandang gelar itu untuk menambah pendapatannya dengan memeras uang dari orang yang mencari keadilan dengan berbagai jalan. Para penyandang gelar yang kurang pengetahuan itu memang bersedia, karena kehadiran mereka atau karena mereka berdiam diri saja, untuk seolah-olah memperkuat penanganan perkara pengadilan tersebut. Seorang ulama yang cakap tidak akan mau berbuat begitu dan tidak mungkin berbuat begitu sehubungan dengan kedudukannya. Jabatan-jabatan di Aceh yang rusak dan merosot akibat sifat turun-temurun tadi, ditunjang oleh kesewenang-wenangan para kepala yang sangat besar. Bahkan, Peraturan Pemerintah Pusat kita tidak akan dapat memberikan dukungan sebesar itu kepada mereka. Meskipun begitu, hal ini tidak dapat mencegah bahwa kewibawaan dan pengaruh "para rohaniwan" itu lenyap sama sekali. Para "rohaniwan" turun-temurun itu sendiri pada berbagai kesempatan mengutamakan "para rohaniwan merdeka" (untuk mudahnya saya menggunakan peristilahan yang keliru tetapi lazim dipakai) dan mereka mengakui kelebihan moralnya. Apabila salah seorang yang "turun-temurun" mendapatkan kehormatan dan pengaruh, maka tak pernah hal ini didapat karena jabatannya, sebaliknya berkat hasil usahanya supaya jangan kalah pengetahuannya dengan "rohaniwan merdeka" itu. Tentang para rohaniwan turun-temurun itu, sia-sialah mereka diharapkan memberi dukungan sekecil apa pun untuk menegakkan adat atau melawan propaganda apa pun yang oleh para kepala adat tidak diinginkan. Andaikan para rohaniwan turun-temurun pun mau juga berbuat begitu, namun disebabkan oleh kurangnya keahlian, pengaruh, dan kewibawaan, mereka tidak akan mampu. Sebaliknya, mereka juga tidak akan rela berbuat begitu. Sebab, mereka menganggap dirinya sebagai anak bawang dan akan menahan diri agar jangan mempunyai paham sendiri dalam urusan yang keputusannya menurut mereka sendiri pun menjadi kewenangan "para rohaniwan merdeka" semata-mata. Para kepala pun tidak mengharapkan lain hal selain "bantuan anak bawang" dari para rohaniwan turun-temurun itu. Pandangan ini dapat memberikan pelajaran dalam menilai keadaan di Sumatra Barat. Di sana para rohaniwan turun-temurun mempunyai watak yang sama dengan yang di Aceh. Akan tetapi, selain itu sejak lama mereka tidak mendapat dukungan untuk menahan kemusnahan para rohaniwan turun-temurun secara menyeluruh di Aceh. Sedangkan dahulu gerakan Padri telah melukai para rohaniwan turun-temurun itu hingga tidak dapat disembuhkan. Dari laporan para pejabat ternyata juga bahwa para imam dan khatib adat pada beberapa tempat tidak ada lagi. Lagi pula di tempat lain fungsi-fungsi mereka dipenuhi orang lain. Mereka hanya mempunyai nama kosong; mereka sebagian juga terkena pengaruh "para rohaniwan
merdeka", sedangkan mereka di mana pun tidak mendapat kewibawaan dan pengaruh dari jabatannya. Tujuan apakah yang ingin dicapai jika satu golongan yang memang karena akibat serentetan sebab musabab yang wajar semakin merosot, hendak dihidup-hidupkan sedikit? Dengan demikian para rohaniwan tersebut tidak akan tahan terhadap propaganda; paling-paling kemerosotannya akan diperlambat sedikit. Jika para kepala adat tidak mampu melestarikan adat tanpa rohaniwan itu, maka mereka tidak akan mampu pula melestarikannya meskipun bersama rohaniwan itu. Menurut pandangan saya, Pemerintah Pusat tidak akan memberikan dukungannya dengan harga sekecil itu untuk mendirikan kembali satu pranata yang sedang mati secara wajar. Memberikan hidup baru kepadanya adalah melebihi kekuasaan manusia. Anjuran untuk menulis buku kecil dalam bahasa daerah yang berisi bacaan sehat, bertentangan dengan buku-buku tarekat dan sebagainya, pastilah pantas dianjurkan. Namun, hendaknya jangan diingat kemungkinan mempropagandakan moral adat sendiri. Sebab, moral adat itu, seperti dicatat dengan tepat sekali dalam salah satu laporan, dalam kenyataan tidak berdiri sendiri. Begitu pula saya tidak banyak berharap terhadap tujuan yang dicita-citakan tentang buku-buku kecil seperti buku yang dicetak secara litografi di Padang mengenai pengangkatan para panghulu andiko. Salah satu eksemplar terlampir pada dokumen-dokumen. Uraian yang panjang lebar mengenai upacara-upacara adat yang bertele-tele seperti itu memang menarik bagi kita dari segi etnografi. Sebaliknya, hal itu tidak dapat membangkitkan minat pada pribumi dan tidak dapat juga memberikan pelajaran. Barang siapa tidak menyanjung adat akan membiarkan buku itu tak terbaca. Sebaliknya, orang yang menyanjung adat sudah mengetahui isinya tanpa membacanya. Dengan mengikhtisarkan dan menyimpulkan uraian tadi, dengan demikian saya berpendapat bahwa saya boleh mengemukakan sebagai berikut:
i) Adat yang khususnya terdapat di Sumatra Barat berhak mendapat
dukungan perlindungan dari perundang-undangan kita dan Pemerintah Daerah kita. Bukan karena isi adat itu sekarang (susunan matrilinealnya dan sebagainya), juga bukan karena adat itu merupakan bendungan terhadap arus propaganda Mohammadan yang semakin bertambah, sebaliknya karena adat itu merupakan hukum yang lahir dari keadaan masyarakat, tumbuh bersama masyarakat, da n dapat menerima penyesuaian masyarakat secara terus-menerus. Usaha-usaha dari pihak Mohammadan yang taat untuk sekaligus menghapuskannya atau memperbarui secara tuntas pastilah tidak akan berhasil, sekurang-kurangnya tidak berhasil dalam arti negatif dan merusak. Sebaliknya, usaha itu akan merugikan, jadi harus dicegah. Usaha-usaha untuk mengadakan pembaruan yang cepat menurut jiwa perundang-undangan kita semacam itu akan mendatangkan akibat yang merugikan dan mengacaukan. Sebaliknya, usaha itu tidak akan berhasil, jadi harus juga ditinggalkan.
2) Guna melindungi dan menegakkan adat, maka mutlak perlu untuk
membiarkan adat tersebut mempunyai wataknya sendiri, sumber-sumber hukumnya sendiri, serta membiarkannya mengikuti perkembangannya sendiri, meskipun sekali-sekali sedikit dibimbing oleh pihak kita. Watak adat itu adalah watak hukum yang berubah-ubah, luwes, lokal (setempat) dan berbeda-beda dalam berbagai seluk-beluknya. Sedangkan sumber-sumber itu berasal dari pengalaman para kepala, tetua, dan orang terkemuka. Adapun perkembangannya berada di tangan para penjabar hukum yang sekaligus merupakan sumber hidup hukum tersebut.
3) Kodifikasi adat tersebut akan menghilangkan wataknya, sumber-
sumber hidupnya yang memelihara keterkaitan hukum adat dengan kenyataan, mengikat penjabaran dan perkembangan hukum itu selanjutnya dengan syarat-syarat yang sepenuhnya baru dan dalam banyak hal menghalang-halanginya. Selain itu, pelaksanaannya akan dihambat oleh berbagai kesulitan.
4) Pastilah adat itu dalam kehidupannya akan terancam dengan
ga wat oleh keadaan yang memungkinkan Dewan Kehakiman memutuskan hal sebagai berikut. Satu adat yang telah diperkuat kehidupannya oleh banyak saksi dalam keadaan sekarang harus dianggap sebagai sesuatu yang tak perlu lagi dan sudah ketinggalan zaman, sedangkan saksi-saksi pun tidak dapat membuktikan kehidupan satu adat.*
5) Tanpa menjalankan peraturan yang mengandung keberatan, yaitu
kodifikasi adat, dengan demikian, menurut pandangan saya, dengan perantaraan pembuat undang-undang berbangsa Eropa harus selekas mungkin diikhtiarkan agar adat tetap melestarikan wataknya. Jelasnya penegakannya, penerapannya, penjabarannya, dan perkembangannya, biarpun di bawah pengawasan bangsa Eropa, tetap berada di tangan tokoh-tokoh yang sejak dahulu selalu menjadi sumber ciri yang wajar dan penegaknya yang tepat. Maka, hakim berbangsa Eropa pun tidak dapat begitu saja mengesampingkan mereka.
6) Dalam tangan mereka, adat pastilah berangsur-angsur akan
berkembang dan berubah bentuk. Akan tetapi, sekarang hal itu akan terjadi lebih cepat daripada ketika negeri-negeri (daerah, penerjemah) tempat adat itu berlaku, nyaris terpencil dari peradaban umum serta lalu lintas dunia. Lalu lintas yang semakin bertambah dengan sendirinya akan menimbulkan kebutuhan akan penyeragaman dan akan semakin menghapuskan perbedaan-perbedaan setempat. Adapun pengaruh pikiran dan pengajaran Eropa akan menyingkirkan banyak hal yang tidak perlu dan banyak hal yang berakar dalam pengertian yang sudah ketinggalan zaman. Pengetahuan yang semakin bertambah tentang agama yang dipeluk secara merata juga akan membantu perubahan ben tuk adat. Dan pastilah pengetahuan agama itu akan menjamah susunan matrilineal keluarga Melayu yang lama-kelamaan bagaimanapun juga tidak dapat dilestarikan.
*) Meman g benar satu adat tidak perlu dibuktikan oleh saksi, melainkan oleh "ahli". Dewan Kehakiman memang pernah melakukannya tanpa saksi dan dengan mudah menyangkal hak kehidupan adat yang bersangkutan, meskipun adat itu masih hidup.
Di bawah pengawasan bangsa Eropa yang matang pastilah para penegak adat angkatan tua dapat diandalkan untuk menentukan di setiap kurun zaman, adat-adat manakah yang harus dianggap sudah mati, mana yang masih hidup segar, dan mana yang secara berangsur-angsur baru saja muncul. Merekalah dan bukan hakim berbangsa Eropa yang berhak menetapkan pengelakan atau penyimpangan dari adat manakah yang harus ditenggangkan sehubungan dengan satu keadaan baru. Dan bila sudah datang waktunya, mengangkat kekecualian-kekecualian dalam adat yang semakin bertambah berangsur-angsur, karena desakan keadaan, menjadi kebiasaan. Para penegak adat itu tidak akan sengaja menghancurkan dasar-dasar masyarakatnya yang kukuh. Hal itu sudah dibuktikan karena mereka bertahan terhadap gerakan Padri. Sistem matrilineal pun paling aman di tangan mereka.
7) Kita umpamakan bahwa pembuat undang-undang berbangsa
Eropa serta Pemerintah Daerah membayangkan tujuan jangka panjang berupa satu zaman bila masyarakat Melayu seluruhnya sudah matang untuk diperintah dengan undang-undang tertulis menurut contoh Eropa. Maka, kalau begitu bimbingan mereka kepada perkembangan adat harus diarahkan kepada usaha membantu penyeragaman. Juga hendaknya diarahkan kepada penghapusan secara berangsur-angsur apa pun yang tidak dapat ditenggangkan dalam pengertian hukum modern. Begitu pula usaha itu harus melawan kesewenang-wenangan dalam penafsiran atau penerapan hukum pribumi oleh orang-orang yang mungkin berkepentingan dengan tindakan itu. Akhirnya, juga hendaknya usaha itu melawan serangan revolusioner atas hukum itu yang dilakukan oleh perangkat-perangkat agama.
Weltevreden, 15 Februari 1895
Kepada Direktur Kehakiman
Menurut syariat Mohammadan, khususnya menurut mazhab Syafi'i yang dianut di negeri ini, dalam setiap masalah mengenai pemilikan sebagai dugaan hukum ("dasar" menurut peristilahan hukum Mohammadan) adalah bahwa yang menjadi pemilik satu barang ialah orang yang dalam kitab undang-undang Mohammadan disebut "mempunyai tangan". Artinya orang yang nyata-nyata menjalankan hak pemilikan, sedangkan ia ditegakkan pemilikannya oleh hakim sampai pihak lawannya membuktikan ketidakabsahan "tangan" tersebut. Memang tidak dapat dikatakan bahwa ketetapan syariat Mohammadan mengenai hak milik dalam peradilan pribumi dan dalam kesadaran hukum pribumi telah berkuasa sepenuhnya. Sebaliknya, banyak dimunculkan adat-adat pribumi yang sudah mantap dan yang bertentangan dengan undang-undang termaksud. Dapat dicatat adanya kesepakatan dalam asas-asas umum, meskipun tidak dapat ditentukan dalam setiap kasus
apakah asas-asas yang sekarang berlaku memang sudah masuk karena syariat Mohammadan, ataukah karena secara kebetulan terjadi persesuaian antara syariat Mohammadan ini dengan pengertian-pengertian hukum pribumi atau Hindu yang lebih tua. Khususnya mengenai ajaran Mohammadan tentang "tangan" sebagai hak milik yang sah, berkali-kali saya dapat mencatat bahwa hal itu juga menjadi bagian kesadaran hukum pribumi di Jawa. Tidak pernah saya ketahtii satu fakta yang berlawanan dengan itu. Meskipun begitu, saya tidak dapat mengatakan secara pasti apakah kesadaran hukum sekarang juga sudah menerima baik semua akibat logis dari ajaran termaksud. Adat dan kesewenang-wenangan, pendapat-pendapat Eropa, Mohammadan, dan pribumi lama, sudah telanjur, terutama di Jawa, merupakan kekusutan yang sama sekali tidak dapat diuraikan lagi. Maka, orang sering sia-sia mencari sekadar tolok ukur yang dapat dipakai untuk menentukan berlakunya satu asas hukum secara nyata.
Betawi, 14 Juli 1896
Kepada Direktur Kehakiman
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 6 Juni 1896, No. 3899, maka sambil menyampaikan kembali lampiran-lampirannya, saya dengan hormat mempermaklumkan bahwa baik hukum Mohammadan maupun hukum pribumi yang berlaku di sini, setahu saya, dua-duanya tidak mempunyai pranata yang kira-kira mempunyai akibat seperti badan hukum satu perkumpulan. Selebihnya, andaikan dengan menggunakan salah satu sarana dapat disimpulkan pranata semacam itu dari syariat Mohammadan, maka satu perkumpulan seperti yang dimaksudkan di sini tidak dapat menarik keuntungan dari hal itu. Sebab, setiap bentuk pinjaman yang mensyaratkan bunga, batal menurut syariat Mohammadan, lagi pula dilarang keras.
Betawi, 18 September 1896
Kepada Mahkamah Agung Hindia Belanda, Majelis Rendah
Yang termasuk ilmu pembuktian teori hukum Islam adalah yang berikut: "Kesaksian seorang Mohammadan terhadap seorang bukan Mohammadan diterima baik oleh seorang hakim; sebaliknya tidak." Sehubungan dengan ini, sebaliknya, harus dicatat bahwa ilmu pembuktian tadi dalam keseluruhannya, seperti banyak bab lain dalam
hubungan Mohammadan, berdasarkan dugaan mengenai keadaan idaman tertentu. Maka, sudah sejak beberapa abad ilmu itu pada pokoknya bernilai teori mazhab yang memang mengajarkan sesuatu, tetapi tidak mempraktikkan sesuatu. Di semua negeri Mohammadan yang dengan salah satu cara telah tergabung dengan dunia beradab, memang sudah sejak zaman purba terdapat hakim keduniaan yang bertindak dengan tolok ukur kebenaran yang dapat digunakan secara praktis. Di samping itu terdapat para hakim kerohanian yang sedapat mungkin menurut keadaan memperhitungkan ilmu pembuktian dalam hukum absah menurut agama (hukum kanonik). Sementara urusan yang semata-mata bersifat agama biasanya juga yang berkenaan dengan hukum nikah dan waris diserahkan kepada hukum kanonik, sebaliknya sebagian besar peradilan telah menjadi urusan para hakim atau mahkamah lain, disebabkan oleh tuntutan hubungan masyarakat. Adapun hakim atau mahkamah lainnya itu mengambil undang-undang kebiasaan atau asas yang diakui secara manusiawi, sebagai pedoman. Mahkamah-mahkamah yang dapat disebut kerohanian pun dan yang di negeri ini tampak diwakili oleh apa yang disebut dewan pendeta atau semacam itu, terpaksa dalam praktik menyimpang dari ilmu pembuktian kanonik dalam ukuran yang cukup luas. Jelasnya, seorang saksi yang memenuhi syarat teoretis untuk diterima sebagai saksi menurut apa adanya, jarang atau tidak pernah ditemukan di seluruh dunia Mohammadan. Meskipun begitu, nilai satu kesaksian yang menurut ajarannya tidak pernah boleh diberikan di bawah sumpah, hanya berdasarkan sifat pribadi saksi yang ditetapkan oleh ajaran agama, dalam • kenyataan tidak ditemukan di mana pun. Begitu pula ajaran agama menggantungkan keabsahan putusan hakim kepada sifat-sifat pribadi yang jauh lebih langka lagi. Sifat-sifat pribadi itu dituntut kepada seorang hakim, padahal omnium consensu (menurut kesepakatan umum) tidak dipenuhi oleh kadi mana pun pada zaman kita. Karena alasan ini dan banyak alasan lain, maka mahkamah kerohanian pun terpaksa menghindari kesulitan di sana-sini. Sementara itu, jika ditinjau secara teliti, maka hampir seluruh hukum acara kanonik itu dikesampingkam Seperti sudah tercatat tadi, mahkamah-mahkamah keduniaan orang Mohammadan sudah hampir seluruhnya membebaskan diri dari hukum acara tersebut. Maka, dalam peradilan mereka paling-paling terdapat jejak atau konsesi hukum kanonik mazhab, tetapi tidak terdapat usaha untuk sekadar menerapkan hukum kanonik tersebut. Baik urusan yang belum mendapat kepastian maupun cara menanganinya serta para hakimnya, juga sarana pembuktiannya, semua tidak mempunyai hak hidup bagi hukum kanonik Islam. Karena mahkamah-mahkamah pribumi yang ada di negeri ini tanpa disangsikan harus digolongkan mahkamah keduniaan, maka, menurut pandangan saya, orang tidak akan berhak, biarpun menempatkan diri pada pendirian Mohammadan murni, untuk mempersalahkan seorang saksi atas dasar "kekafirannya", yaitu karena ia tidak termasuk umat Mohammadan.
Sebab, untuk kepentingan itu orang harus memungut kebiasaan yang sangat eksklusif dari ilmu pembuktian. Padahal, dalam semua keadaan lain, ilmu pembuktian itu dianggap tidak dapat diterapkan. Terlepas dari ini, saya kira bagaimanapun tidak dapat dibayangkan bahwa satu kebiasaan yang sama sekali bertentangan dengan asas-asas kepatutan dan keadilan yang secara umum diakui di Hindia Belanda, akan diberi arti penting bagi peradilan. Ini biarpun, sebagai kekecualian, ada mahkamah pribumi yang cenderung untuk menerapkannya.
Bandung, 26 September 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Guna menjawab kiriman surat Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 24 April 1903, No. 1373 dan setelah saya baru-baru ini menerima nasihat-nasihat yang dimaksud dalam surat kiriman tersebut mengenai Peraturan Hukum Perdata untuk penduduk pribumi di Minahasa dalam bentuk salinan yang direncanakan oleh Mr. J.H. Carpentier Alting₁, dengan hormat saya permaklumkan hal yang berikut. Karena Pemerintah Pusat sudah cukup diberi penerangan mengenai segi-segi yang khusus bersifat hukum serta dari segi pandangan keadaan setempat oleh para penasihat yang lebih berwenang, maka saya boleh membatasi diri pada satu catatan yang bersifat umum serta pada beberapa catatan mengenai penduduk Mohammadan. Keberatan umum yang dalam nasihat Ketua Pengadilan Negeri di Manado diajukan terhadap peraturan-peraturan yang direncanakan, yaitu bahwa peraturan tersebut tidak cukup sesuai dengan keadaan nyata, saya setujui sepenuhnya. Itu pun sejauh dalil-dalil penasihat itu harus dianggap tepat. Hal tersebut terakhir ini saya kira layak karena dalil-dalilnya sedikit banyak dibenarkan oleh hal yang telah dicatat oleh residen yang sekarang serta oleh para penasihatnya. Di antara para penasihat itu terdapat beberapa kontrolir yang berpengalaman mengenai keadaan setempat serta beberapa pendeta pembantu yang untuk sebagian besar kehidupannya telah bekerja di Minahasa. Pada umumnya ternyata penduduk masih kurang maju, sementara para kepala serta para pegawai pribumi yang mendapat pengajaran baik belum banyak. Padahal masyarakat sedang dalam zaman peralihan dan hidup dalam kekuasaan adat yang berangsur-angsur berubah karena adanya berbagai pengaruh, terutama pengaruh Eropa. Maka, bersama dengan pejabat kehakiman tersebut saya anggap belum waktunya untuk memberlakukan satu hukum tertulis yang agak rinci dan rumit. Saya
1 Mr. J.H. Carpentier Alting, diperbantukan kepada Direktur Kehakiman tahun 1900; tahun 1904 sebagai Sekretaris Departemen Kehakiman.
bersama beliau percaya bahwa hukum seperti itu sebagian besar hanya terbatas pada kertas. Sebab, para penegaknya yang telah ditunjuk maupun massa penduduk akan tetap berbuat seolah-olah hukum itu tidak ada, karena mereka belum memakluminya atau karena "pakaian" hukum yang baru itu tidak sesuai bagi mereka. Di sini saya boleh juga mengingatkan akan sesuatu yang telah saya ungkapkan lebih dari sekali pada beberapa kesempatan. Barangkali yang paling panjang lebar ialah mengenai kodifikasi adat Minangkabau yang terdapat dalam nasihat yang saya kemukakan kepada Direktur Kehakiman (melalui surat kiriman tertanggal 18 April 1893, No. 26). Nasihat itu saya kemukakan bertentangan dengan beberapa usul untuk mengadakan kodifikasi hukum adat pribumi. Umpamakan satu masyarakat pribumi telah mencapai jenjang kemajuan sedemikian rupa sehingga hukum adat yang diturunkannya tidak lagi memenuhi kebutuhannya. Hukum adat yang diturunkan itu berbeda dari bentuk-bentuk perundangan-undangan yang lebih beradab karena wataknya agak berubah-ubah dan karena itu tidak terlalu pasti. Maka, yang diinginkan ialah agar masyarakat pribumi itu diberi undang-undang menurut contoh Barat. Sedangkan mengenai isinya, undang-undang itu hendaknya memperhitungkan hukum tak tertulis bagi penduduk yang menjadi sasarannya. Namun, selama jenjang kemajuan yang agak tinggi itu belum tercapai, tidak pantas dianjurkan supaya undang-undang seperti itu dibuat. Begitu pula undang-undang tak tertulis yang ditaati oleh penduduk atau diakui sebagai hukum tak pantas dianjurkan agar dikodifïkasi. Sebab, dalam masa seperti itu justru merupakan keuntungan besar bagi satu hukum adat tak tertulis bahwa dalam penjabarannya hukum tersebut tidak bergantung kepada akal-akalan yuridis. Di bawah pengawasan bangsa Eropa hukum adat itu secara berangsur-angsur, sejalan dengan perkembangan masyarakat yang menjadi sasarannya, akan diubah dan disempurnakan tanpa memerlukan persiapan yang menyita waktu sejumlah besar sarjana hukum, serta melalui pembahasan bertele-tele oleh sidang-sidang pembuat undang-undang. Jika hukum adat seperti itu dikodifikasi, hukum tersebut akan dimusnahkan. Lembaga-lembaga yang mudah lenyap jika dibiarkan saja dan yang pelestariannya tidak akan dihargai oleh siapa pun memang dapat hidup terus karena dikodifikasi. Sebaliknya, lembaga-lembaga lain yang penghapusannya secara menyeluruh belum sesuai dengan taraf kematangan penduduk, malah dihapuskan hanya dengan alasan kesatuan bentuk atau karena alasan sistematik lainnya; sedangkan perbedaan setempat yang tidak perlu atau tidak begitu perlu malahan ditenggangkan, dan sebagainya. Karena penduduk sendiri mempunyai atau tidak banyak mempunyai perangkat yang mampu sekadar membantu kodifikasi itu secara sederhana, maka dengan sendirinya hakim maupun orang yang tunduk kepada hukum tak lama sesudah kodifikasi akan terhambat karena berbuat kesalahan yang tak disengaja. Namun, untuk memperbaikinya diperlukan beberapa tahun. Maka, sementara itu, penduduk meneruskan
1 Lihat Bab ini, nomor I.
kehidupannya yang lama sedapat mungkin. Jadi, seolah-olah kodifikasi itu tidak pernah terjadi, sedangkan penduduk selebihnya diganggu oleh adat yang telah membeku menjadi kitab, hanya dengan menguntungkan para jaksa dan para kuasa usaha. Bersama dengan Mr. Hekmeyer₁ dan lain-lain, dengan demikian saya menilai bahwa rencana Mr. Carpentier Alting akan banyak • nilai praktisnya jika sejumlah besar ketentuan dan peraturan dihilangkan dan diganti dengan satu acuan kepada adat yang hidup. Begitulah generasi yang berikut akan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi matang menghadapi perundang-undangan yang lebih sistematik. Sedangkan perundang-undangan itu layaknya malah akan dapat dikurangi dengan banyak ketentuan adat yang oleh Mr. Carpentier Alting masih dirasakan wajib dimuat dalam undang-undang itu. Penerapan metode yang dianjurkan tadi juga akan menguntungkan pembahasan pokok pembicaraan yang khususnya menyangkut orang Mohammadan pribumi di Minahasa. Seperti dikatakan Mr. Carpentier Alting (bagian pertama, penggalan ketiga, halaman 99), saya telah dimintai nasihat mengenai urusan tersebut ketika beliau sedang mengolah rencana-rencana tersebut. Dalam satu pertukaran pikiran jelaslah bagi saya bahwa Mr. Carpentier Alting dengan cermat sekali telah menghimpun data yang perlu mengenai jemaah-jemaah Islam yang kecil. Beliau telah berusaha sungguh-sungguh memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan yang khusus sebanyak mungkin. Kalau orang bertolak dari keharusan untuk menetapkan satu hukum yang terkodifikasi sampai rinci sekali bagi penduduk Minahasa sekarang, maka saya percaya bahwa mengenai orang Mohammadan hal itu akan sulit terjadi dengan cara yang lebih baik daripada yang dilakukan oleh perencananya. Tidak luput dari perhatiannya bahwa lebih dari satu ketentuan dalam rencana-rencananya itu bertentangan dengan undang-undang agama Islam. Akan tetapi, beliau berpendapat bahwa hanya dalam satu dua hal, seperti pernikahan dan perceraian, ia harus memperhitungkan hukum Islam. Sebab, dalam praktik, hanya dalam hal itulah orang Mohammadan Minahasa asli membedakan diri dari orang sesukunya yang beragama Kristen atau perbegu. Sebaliknya, perlu diingat bahwa di tempat orang sekali sudah memeluk agama Islam biasanya-selain apa yang bersifat ibadah, khususnya apa pun yang mengenai kehidupan keluarga, jadi terutama hukum nikah dan waris-secara praktis berada di bawah kekuasaan syariatnya. Memang mungkin, seperti terjadi pada orang Minangkabau, pranata rakyat yang, bertentangan dengan syariat itu, selalu mengadakan perlawanan atau penerimaan hukum tersebut, dapat diperlambat karena sebab-sebab lain, misalnya jarak yang jauh dari pusat kehidupan Mohammadan. Akan tetapi, hal itu hanya merupakan soal waktu. Lama-kelamaan Islam dapat juga mengadakan kompromi dengan perundang-
1 Mr. F.C. Hekmeyer, diangkat menjadi ketua Pengadilan Negeri Menado tahun 1900, Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
undangan lain di bidang hukum penghasilan, hukum pidana. Namun, dalam praktik hukum tersebut menganggap undang-undang mengenai keluarga lebih khas bersifat agama daripada yang lain. Dan hukum itu tidak memperkenankan terjadinya penyimpangan pada para pemeluk agama Islam, terutama penyimpangan yang bersifat teori. Sekarang pun, menurut pemberitahuan Mr. Carpentier Alting (bagian pertama, penggalan pertama, halaman 140, catatan), seorang buangan dari Palembang di Tondano menghidupkan semangat Mohammadan di antara orang Jawa yang bermukim di sana. Begitu pula pada satu waktu tertentu mungkin dan bakal berlaku satu pengaruh semacam itu di antara orang Mohammadan pribumi di Minahasa. Ini merupakan perkembangan yang biasa di mana-mana. Seorang di antara mereka misalnya pergi menunaikan ibadah haji ke Mekah; di sana dan tempat lain di luar tanah airnya ia lebih banyak menerima pengajaran mengenai hukum Islam daripada yang biasanya diperoleh di kampung halaman. Dapat juga terjadi seorang asing bermukim di antara penduduk dan menyampaikan rasa kesalnya mengenai beberapa pranata yang menyinggung perasaan apabila dilihat dari segi Islam. Lalu dasar yang dipakai untuk rencana-rencana tersebut, mengenai orang Mohammadan pribumi, dapat gugur dengan cepat. Kemudian pembuat undang-undang mendapat nama jelek bahwa ia telah mewajibkan sebagian penduduk hidup bertentangan dengan syariatnya. Keberatan ini tidak seberapa berlaku di tempat rencana undang-undang memperkenankan pribumi berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Islam, dibandingkan dengan keadaan yang memaksa dia berbuat begitu, ataupun melarang dia melakukan tindakan hukum yang dibolehkan atau bahkan dianjurkan oleh Islam. Meskipun, misalnya, Islam melarang pemungutan anak, namun dianggap baik mengakui anak-anak yang lahir di luar perkawinan atau di luar perkawinan yang sah dengan selir, namun tidak ada sesuatu yang perlu menghalangi pembuat undang-undang untuk memperkenankan hal itu kepada semua pribumi di Minahasa. Sebab tidak seorang pun yang wajib menggunakan izin tersebut. Namun lain halnya, di tempat undang-undang menjamin bagian yang sama dalam warisan dari orang tua kepada anak perempuan, dibandingkan dengan bagian warisan bagi anak lelaki. Demikian pula di tempat yang mewajibkan seorang wanita untuk membantu memberi nalkah kepada suaminya atau di tempat undang-undang itu melarang pemberian hadiah antara suami istri. D i tempat satu kehidupan Mohammadan yang sedikit lebih intensif telah dibangkitkan, maka ketentuan-ketentuan seperti itu sangat menyinggung perasaan. Di sini pun, oleh sebab itulah, penerusan adat dengan wataknya yang berubah-ubah itu mempunyai segala keuntungan di atas satu peraturan yang belum matang waktunya. Pimpinan berbangsa Eropa dalam peradilan dan Pemerintah Daerah dapat banyak memberikan pengaruh yang baik atas perkembangan adat, termasuk d i antara orang Mohammadan, tanpa menimbulkan alasan untuk rasa kesal. Sebaliknya, satu hukum nikah dan waris tertulis yang bukan Mohammadan, pada suatu waktu dapat menjadi sebab penyesalan yang gawat. Jika mau diadakan penetapan berupa pasal-pasal undang-undang terhadap penyimpangan-
penyimpangan yang sementara ini sudah Iumrah terhadap hukum nikah, perwalian, dan waris di antara orang Mohammadan di Minahasa, maka hal itu pun karena sebab tersebut tidak pantas dianjurkan. Catatan-catatan mengenai rincian rencana-rencana tersebut rupanya tidak perlu lagi sesudah uraian tadi diberikan. Pada pokoknya harus berguna untuk memberikan perhatian kepada perbedaan-perbedaan tertentu dengan hukum Islam. Namun, perbedaan tersebut sudah diketahui oleh perencana tadi; bahkan juga di tempat ia tidak sengaja membicarakannya dalam pengantarnya atau dalam penjelasannya. Ketua Pengadilan Negeri di Manado ragu-ragu, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Nikah, apakah Pasal 64 Lembaran Negara 1828 No. 46 di Betawi dan Lembaran Negara 1895, No. 198 biasa ditaati oleh pribumi di tempat lain pula. Keragu-raguan itu dapat saya hilangkan. Di Betawi sudah biasa bahwa setiap pribumi yang menikah minta persetujuan dari Kantor Warisan, atau lebih tepat hal itu diurus oleh kepala kampungnya dengan imbalan uang. Penetapan dan pematuhannya tidak ada manfaatnya kecuali bahwa pribumi yang menikah di ibu kota itu lalu dibebani oleh pajak yang agak berat. Satu-satunya orang menikah yang menghindarinya ialah mereka yang termasuk penduduk yang pindah-pindah seperti kuli, pembantu rumah tangga, dan sebagainya, yang minta dinikahkan secara "di bawah tangan" oleh seorang juru nikah yang tidak sah, di luar semua pejabat. Hal ini mereka lakukan untuk mengelakkan biaya yang mahal, dan karena ikatan yang mereka adakan tidak dimaksudkan untuk waktu lama. Selain apa yang diuraikan terakhir itu, maka sewajarnya, kecuali di beberapa ibu kota besar, Lembaran Negara 1895, No. 198 dipatuhi dengan cukup setia di mana pun. Hal ini tidak usah mengherankan karena undang-undang tersebut pada pokoknya secara mudah melindungi adat yang sudah ada sepanjang ingatan manusia, dengan jalan mengadakan sanksi hukuman. Dalam Pasal 78 Peraturan Nikah seharusnya sebagai ganti kata-kata: yang diucapkan di mukanya, misalnya dibaca kata-kata: yang dilaporkan kepadanya. Sebab pengucapan talak biasanya terjadi dalam pertengkaran antara suami dan istri. Sedangkan penceraian mulai pada saat talak itu diucapkan, bukan mulai dengan saat talak itu dilaporkan.
Betawi, 18 Agustus 1904
Kepada yang terhormat Direktur Kehakiman
Dalam nasihat saya yang saya ajukan kepada pendahulu pejabat Anda ketika itu, tertanggal 18 April 1893, saya memberikan ulasan bahwa dan
1 Lihatlah bab ini, no. i.
mengapa adat khas Minangkabau mengenai hukum keluarga dan waris lama-kelamaan harus diganti dengan pranata-pranata Mohammadan. Tindakan Haji Yahya (begitulah, dan bukan Yahayah, bunyi nama agitator yang terbukti oleh tanda tangannya sendiri) merupakan sebagian proses yang pasti memberikan hasil tersebut. Seperti juga diulas dalam nasihat saya yang saya kutip sendiri itu, akan sia-sialah dan tidak sesuai dengan ketatanegaraan jika dari pihak Pemerintah Daerah hendak diadakan perlawanan terhadap perkembangan masyarakat Minangkabau yang tidak terhindarkan. Tuntutan hak pranata-pranata adat Minangkabau atas pelestarian dan perlindungan di pihak kita, yang dibicarakan oleh Gubernur Sumatra Barat dalam surat kirimannya, tentu saja tidak dapat menyebabkan bahwa Pemerintah Daerah akan mendesak penduduk agar mematuhi bentuk khusus hukum keluarga. Jelas, ini tidak mungkin sesudah bentuk tersebut dianggap ketinggalam zaman oleh penduduk, bahkan langsung berlawanan dengan perintah-perintah agama. Yang sama sekali merupakan soal lain ialah pelanggaran dengan kekerasan terhadap pranata-pranata seperti itu yang oleh penduduk sejak zaman dahulu ditaati dan lambat laun disayangi. Ini misalnya pernah dilakukan lebih kurang 70 tahun yang lalu oleh yang dinamakan Padri. Memang benar apa yang diberitakan mengenai tindakan Haji Yahya, sekali lagi menunjukkan bahwa susunan matrilineal keluarga merosot kekuatannya dalam kesadaran orang Minangkabau. Di antara para kepala dan penduduk hanya terdapat golongan kecil yang ingin menghindarkan diri dari penerapan syariat Mohammadan mengenai hukum waris. Padahal, orang tahu benar bahwa Pemerintah Daerah kita tidak senang melihat perpindahan yang dimaksud dan sebaliknya malah lebih menghalang-halanginya daripada membantunya. Kalau hal tersebut terakhir ini diingat di samping hal lain, yaitu bahwa pada saat perpindahan satu paguyuban dari hukum waris Minangkabau ke hukum waris Islam selalu harus ada beberapa oknum yang menderita kerugian, maka dalam hal itu oposisi yang lemah itu tidak boleh begitu saja dilihat sebagai bukti masih melekatnya golongan kecil itu secara murni kepada pranata matrilineal. Kenyataan bahwa yang terakhir itu justru pada zaman kita ini cukup cepat kehilangan keterkaitannya, tidak mengherankan. Hubungan dengan dunia luar yang bertambah berkat komunikasi yang disempurnakan, antara lain, telah menyebabkan semakin luasnya pengetahuan syariat Mohammadan. Kerumunan yang semakin bertambah, berupa orang yang tahu bahwa hukum keluarga mereka tidak mungkin ada tanpa Islam, akan merasa malu terhadap orang seiman dari daerah lain. Sementara para guru agama di negeri tersebut mustahil akan lalai menunjukkan kepada para muridnya betapa makruhnya keadaan yang sedang berlaku ini, maka dari Mekah diusahakan dengan kuat agar diadakan pembaruan yang diinginkan. Seorang Minangkabau yang dianggap sebagai tokoh yang paling berbakat dan paling terpelajar di antara para anggota permukiman "Jawa" di Mekah, dan biasa dikunjungi oleh orang-orang senegerinya yang pergi menunaikan ibadah haji, Ahmad Khatib, selalu memberi tahu
mereka tentang mustahilnya persatuan antara pemelukan agama Mohammadan dengan hukum waris perbegu. Keyakinan bahwa adat kamanakan sudah semestinya mati, lama-kelamaan semakin merata. Hanya saja orang belum tahu benar bila dan bagaimana hukuman mati itu akan harus dilaksanakan. Dalam keadaan ini tidak mungkin menjadi tugas Pemerintah Daerah kita untuk memberantas dan menindas setiap usaha yang bertujuan melaksanakan perpindahan hukum termaksud itu seolah-olah usaha itu ditujukan terhadap ketertiban masyarakat yang sedang berlaku. Memang kebebasan beragama dilanggar, jika seorang ulama Minangkabau yang menganjurkan kepada orang-orang senegerinya untuk selekas mungkin menyesuaikan hukum keluarga mereka dengan tuntutan Islam diperlakukan sebagai seorang penghasut yang berbahaya. Sebaliknya, pada waktu terlaksananya perpindahan yang sudah lama diduga itu, Pemerintah Daerah kita bertugas mencegah guncangan dan benturan atau mengurangi kekuatannya. Tugas ini terkadang jauh dari kemudahan. Pertama-tama mungkin sulit juga untuk mencatat apakah sebuah jemaah memang dengan sukarela atau di bawah tekanan moral memutuskan akan menjalankan langkah yang besar itu. Selanjutnya kesepakatan itu sering akan ada kèkecualiannya, andaikan semata-mata karena kepentingan sendiri. Dalam hal itu perlulah dilakukan apa saja yang mungkin untuk menghindarkan orang-orang yang tidak menghendaki pembaruan itu dari kerugian. Akhirnya di tempat sebagian besar orang masih melekat pada sistem matrilineal, perlulah diperhitungkan keberatan yang ada pada perasaan orang yang ingin menguasai harta miliknya menurut perintah-perintah agama mereka. Memang benar untuk sementara orang lebih mudah mengabaikan kepentingan dan keberatan tersebut. Namun, dengan demikian orang akan mendatangkan hal-hal yang tidak menyenangkan kelak, sehingga, bukan tanpa alasan, pihak Pemerintah Daerah kita akan dianggap seolah-olah mempersulit penduduk pribumi dalam menjalankan agama mereka secara bebas. Pertanyaan yang harus dijawab di sini ialah: apakah dakwah, malah boleh dikatakan juga agitasi, oleh Haji Yahya melebihi batas atau tidak melebihi batas segala sesuatu yang boleh ditenggangkan demi kepentingan ketertiban dan ketenteraman? Dalam menilai masalah agitasi keagamaan di dunia Islam, berbahaya sekali untuk menempatkan diri pada pendirian doktriner (menurut satu ajaran semata-mata). Agaknya dapat dikatakan bahwa Haji Yahya tidak menggunakan, atau sejauh terbukti, tidak menganjurkan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Sebab, ketika ia berusaha untuk membujuk orang lain agar menganut keyakinannya atau lebih tepat menerapkan secara praktis keyakinan yang sudah agak umum, ia tidak berbuat apa-apa yang dapat membahayakan ketertiban dan ketenteraman. Di dalam masyarakat yang lebih kurang tersusun setaraf dengan masyarakat Eropa, pendapat mengenai fakta-fakta yang tercatat tersebut akan tepat seluruhnya. Sebab, di sana para pendengar dakwah semacam itu, tanpa ketakutan atau kerugian, dapat menetapkan sikapnya menurut pemahaman mereka sendiri.
Sebaliknya, di dalam masyarakat pribumi biasanya kepentingan perorangan mengenai ikatan paguyubannya sendiri jauh lebih kuat daripada di antara kita (Belanda). Di sini perbuatan masyarakat dan keagamaan hingga rincian terkecil pun saling terkait tanpa dapat dipisahkan, oleh karena itu di sini lain keadaannya. Satu contoh di antara yang banyak seperti yang dihasilkan oleh pengalaman dalam hal ini, mudah-mudahan, akan menjelaskan hal tersebut. Setiap guru Mohammadan di Jawa, jika ditanya mengenai hal tersebut, akan menganggap haram lebih kurang semua hiburan dan kebiasaan Jawa: wayang, gamelan, tayuban, cara meramaikan perayaan desa dan keluarga, pergaulan bebas antara pria dan wanita, pendeknya seluruh cara hidup para pegawai pribumi, bagi dia semuanya merupakan perbuatan yang menjijikkan. Seluruh kehidupan pribumi, menurut ukuran syariat, merupakan serentetan dosa tak berampun-bagaimanapun hal ini juga tidak jauh berbeda di negeri Mohammadan lain dibandingkan di sini. Seorang guru bersuku Jawa, yang secara pribadi sebanyak mungkin menahan diri dari hal-hal terlarang itu, juga menganjurkan menahan diri semacam itu kepada mereka yang belajar padanya. Dengan demikian, ia membantu melestarikan atau memperluas golongan santri yang mematuhi syariat menurut kemampuan mereka. Mereka menahan diri dari propaganda yang lebih tegas. Sebab, andaikan mereka berbuat begitu, hampir tak dapat dielakkan hal itu akan disertai dengan ucapan penilaian atas tingkah laku para pembesar pribumi. Sehubungan dengan itu mereka akan menjamah kewibawaan para pejabat itu. Seandainya seorang kiai dalam hal ini melebihi batas-batas menahan diri itu, maka biasanya oleh Pemerintah Daerah pribumi ia segera ditegur dan diberi pengertian bahwa campur tangan yang tidak diminta dengan kepentingan agama orang lain tidak diinginkan. Sebaliknya, sekali-sekali seorang guru yang agak berkobar-kobar semangatnya dan yang tidak tepat pada waktunya mendapat peringatan seperti itu, atau malah mengabaikan peringatan itu, lalu menjadi agitator. Lebih kurang 50 tahun yang lalu Kiai Ahmad Ripangi di desa Kalisalak (Pekalongan) bertindak dengan membawa program pembaruan seperti itu. Program itu tidak menimbulkan pertentangan sedikit pun dengan ajaran Islam yang cermat. Namun, penerapannya pastilah akan mengguncangkan sendi-sendi seluruh masyarakat Jawa. Di desa-desa yang terjangkau oleh dakwah Ripangi segera tampak sejumlah wanita berjilbab, sedangkan mereka bersama suami-suami mereka memutuskan segala pergaulan yang akrab dengan orang-orang yang tidak disunat. Maka, dilaranglah makan bersama, termasuk dengan kerabat mereka sendiri yang tidak ikut dalam kegiatan itu. Jikalau ada yang sakit atau meninggal di antara kerabat yang tidak ikut itu, maka hal tersebut tidak dipedulikan. Mereka tidak ikut serta dalam salat Jumat karena seluruh ibadah secara umum di negeri ini katanya tidak sah. Para pengikut pembaruan tersebut tidak boleh mengadakan pelayanan umum sedikit pun, karena hal itu akan membuat mereka tersangkut dalam kebatilan satu Pemerintah Daerah yang tidak didasarkan atas Islam. Para bupati dan
anak buah mereka harus dijauhi seolah-olah mereka merupakan penyakit menular. Ketika Ripangi dibuang dari Jawa, dakwahnya sudah diterima baik di sebagian besar daerah di Jawa Tengah. Banyak desa terpecah belah ke dalam beberapa golongan yang saling mengutuk dengan segenap kekuatan yang timbul dari kebencian agama. Siapa yang mengenai sejarah gerakan Muslim, tahu juga bahwa seandainya ia terus giat, guru tersebut akan melihat pengikutnya bertambah. Maka, begitu keadaan tampak menguntungkan ia akan melakukan perang jihad. Sebab, itulah satu-satunya jalan untuk mendirikan tatanan hukum yang telah diwahyukan, di tempat tidak ada tatanan tersebut atau di tempat tatanan itu menurut penilaian para pemimpin itu sudah rusak. Kegiatan semacam Haji Yahya, asal baginya tidak ditimbulkan halangan-halangan yang penting, dengan konsistensi yang seolah-olah merupakan hukum besi, akan menimbulkan perlawanan terhadap kekuasaan yang ada. Tidak cukup baginya sekadar mencanangkan pendapatnya kepada para muridnya mengenai kewajiban-kewajiban yang paling mendesak yang oleh Islam ditugaskan kepada para pemeluknya, sebaliknya ia memaksakan pendapat itu kepada lingkungannya. Ia dengan segera mulai memerintahkan mengubah peraturan mengenai pemilikan "aku dan engkau", atas nama wahyu-wahyu yang diturunkan. Untuk kepentingan itu, ia mengimbau bantuan para kepala. Tentu saja pengislaman di bidang masyarakat harus disertai dengan kegiatan dalam hal ibadah. Untuk kepentingan itu pun para petugas yang berkuasa harus membantu antara lain dengan memungut denda jika jemaahnya lalai. Akan tetapi, yang lebih parah ialah mereka yang mengikuti dakwahnya harus memboikot dengan sekeras-kerasnya saudaranya sendiri, orang sesuku dan sekampung, yang terikat dengan mereka dengan pertalian solidaritas yang seakrab-akrabnya, andaikan mereka tidak pada saat yang bersamaan dengan orang-orang lain itu yakin tentang perlunya pembaruan-pembaruan yang diinginkan itu. Selama hidup mereka tidak boleh bergaul dengan orang-orang semacam itu. Orang itu hendaknya dibiarkan saja bila mereka sakit atau kena musibah, dan mereka tidak boleh dikuburkan secara wajar. Memang, Islam mengajarkan bahwa menjadi kewajiban setiap orang yang beriman untuk memberantas apa pun di dalam lingkungannya yang bertentangan dengan syariat Islam. Jika mungkin hal ini dikerjakan dengan jalan kekerasan, kalau tidak dapat hal ini dilakukan dengan kata-kata: dan jika hal ini tidak dapat terjadi tanpa bahaya harus dilakukan di dalam hatinya sendiri. Hanya kalau ada penafsiran yang sangat lunak terhadap kewajiban ini, dapatlah timbul kerukunan yang tenteram di antara orang yang berbeda-beda cara berpikirnya. Sebaliknya, tidak menghërankan bahwa orang yang cepat naik pitam akan menafsirkan perintah tersebut dengan cara mempertentangkan mereka dengan kekuasaan resmi di setiap negara teratur. Ini termasuk negara di mana kekuasaannya ada di dalam tangan Mohammadan. Itulah sebabnya para penguasa Mohammadan selalu dengan penuh curiga mengamati tindakan orang yang menugaskan diri dengan "amar ma'ruf nahi munkar"
(menganjurkan yang baik dan melarang yang jahat). Jelasnya pengalaman berabad-abad sudah menunjukkan kepada mereka bahwa orang yang bersemboyan pembaruan itu, mulai sebagai orang yang sungguh-sungguh fanatik atau sejak dari permulaan, hanya menggunakan program yang saleh itu sebagai sarana untuk mencapai tujuan duniawi, dan mereka selalu mengakhirinya dengan merobohkan kekuasaan yang ada. Jika orang seperti Haji Yahya berhasil merobohkan hukum keluarga Minangkabau di salah satu wilayah, maka ia dan teman-teman sepahamnya tidak boleh berhenti sebelum mereka melenyapkan adat tersebut di mana pun. Kalau mereka berhasil melakukannya, maka pembaruan tersebut ditujukan pada kekurangan-kekurangan lain dalam ibadah, masyarakat, atau politik. Kefanatikan Mohammadan seperti itu tidak berhenti sebelum terjadi persengketaan dengan kekuasaan yang tidak mau berdamai dengan pihaknya. Terutama di tempat yang tidak terdapat para kepala pribumi yang kuat, seperti di Sumatra Barat, masyarakat pribumi tidak berdaya terhadap orang fanatik seperti itu. Orang itu, seperti terbukti dari tindakan Haji Yahya, sama sekali tidak membatasi diri pada jalan yang bertata susila. Sebaliknya, mereka menggunakan segala bentuk paksaan yang dapat mereka jangkau untuk melaksanakan tugas yang mereka anggap suci itu. Selain itu, Haji Yahya telah menggunakan wasiat Nabi, yang telah saya bicarakan dalam lebih dari satu nasihat saya, sebagai alat untuk menakut- nakuti. Dengan demikian, ia memupuk keadaan penuh ketakutan bercampur kegugupan secara sistematik. Keadaan itu harus menyiapkan lahan yang dapat menerima taburan benih pembaruannya. Meskipun di dalam jawaban-jawabannya ia menimbulkan kesan jujur pada umumnya, timbul juga keraguan akan cinta kebenarannya mengenai penyebaran peringatan terakhir Nabi. Seorang haji terpelajar seperti dia pasti nyaris mustahil tidak tahu tentang kenyataan bahwa wahyu-wahyu Nabi yang hampir sama bunyinya kepada seorang penjaga kuburan selalu disebarkan di Nusantara ini, serta membingungkan hati khalayak ramai. Sementara itu, yang mencolok ialah ada satu eksemplar wasiat (yang dilampirkan pada berita acara bertanda huruf R) yang telah ditambahkan tulisan di bawahnya. Isinya menyebut Sayid Usman sebagai penyebar terpenting wasiat tersebut. Ini tidak mungkin tidak merupakan dusta yang disengaja. Sebab, setiap orang yang mengenai Sayid Usman tahu bahwa ia sejak bertahun-tahun mengungkapkan dokumen-dokumen palsu itu pada setiap kesempatan. Lagi pula, ia telah mencap para pengarang dan penyebarnya sebagai kafir, sebab mereka berdusta dengan menyalahgunakan nama Nabi, dan malah mencela orang yang tidak membantu menyebarkan dusta mereka sebagai kafir. Jadi meskipun tahu benar akan hal ini, orang di sini menyalahgunakan nama terhormat sayid tersebut untuk menimbulkan kepercayaan akan keaslian wasiat itu pada khalayak ramai. Oknum-oknum tersebut dengan demikian dan dengan bantuan dokumen palsu serta dengan segala sarana berupa tekanan dan ancaman yang tersedia bagi mereka, mengemukakan unsur-unsur Islam yang berbahaya bagi negara dan masyarakat. Mereka besar artinya, namun
seolah-olah tertidur pada zaman normal. Oknum tersebut seharusnya dibuat tak berdaya oleh Pemerintah Daerah. Memang benar, seperti juga pada kesempatan lain, berkali-kali sudah saya catat bahwa saya menilai baru dalam keadaan terpaksalah orang hendaknya menjalankan tindakan membuang unsur-unsur tertentu. Dan meskipun menurut pandangan saya Pemerintah Daerah Sumatra Barat seharusnya jangan menghambat peralihan berangsur-angsur dari hukum matrilineal ke hukum Mohammadan, namun saya perlu menyetujui usul Gubernur Sumatra Barat berdasarkan uraian mengenai Haji Yahya.
IX. DESA PERDIKAN
i
Betawi, 7 Maret 1895
Kepada Sekretariat Umum di Buitenzorg
Nota
mengenai pembebasan para penghuni desa perdikan dari pajak perusahaan serta dari pajak bumi dan bangunan, sekaligus mengenai pengangkatan para kepala desa tersebut.
Keberatan besar yang ditimbulkan oleh telaah mengenai pokok pembahasan ini terletak pada kurangnya data yang diperlukan, terutama tidak adanya pembagian yang praktis untuk desa-desa yang dimaksud itu ke dalam beberapa golongan. Bahkan, dalam daftar yang ditahan dengan Surat Keputusan tertanggal 18 September 1887, No. 3, sia-sialah orang mencari uraian yang tegas dan bebas dari kesangsian mengenai keadaan hukum tanah d i kebanyakan desa tersebut. Dalam judulnya ada juga disebut tiga jenis desa perdikan, namun sia-sia orang mencari dalam daftar itu sendiri keterangan mengenai pertanyaan termasuk ke dalam golongan manakah setiap desa perdikan itu. Memang dalam karangan Tuan F. Fokkens Junior₁ (dalam Jilid XXXI, Tijdschrift van het Batav. Genootschap) terdapat definisi empat istilah. Desa perdikan dikenal dengan istilah-istilah tersebut, namun kata-kata itu tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan dan lagi kabur dalam banyak hal. Penyelidikan yang telah dapat saya lakukan selama beberapa perjalanan d i Pulau Jawa di sana-sini telah membuahkan hasil-hasil berikut mengenai peristilahan itu: Keputihan, lebih sering disebut mutihan atau putihan di Jawa Tengah. Yang disebut demikian di Jawa Tengah ialah sebuah desa yang para penghuninya membedakan diri karena menjalankan kehidupan beragama. Artinya mereka secara teratur melakukan sembahyang wajib, berpuasa, dan pada saat-saat yang penting merayakan pertemuan-pertemuan yang saleh; mereka menjauhi hiburan-hiburan pribumi yang dilarang oleh Islam, misalnya menari (bertandak), wayang, dan gamelan.
1 F. Fokkens Jr. Tahun 1886 diangkat menjadi kontrolir kelas I B.B. (Pangreh Praja), 1889 diperbantukan kepada inspektur tanaman perkebunan, 1894 inspektur tanaman perkebunan. Lihat Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Terkadang sebuah desa menjadi mutihan karena seorang atau beberapa orang guru agama yang termasyhur bermukim di situ. Lalu desa tersebut biasanya mempunyai pesantren dan mesjid pula. Terkadang perasaan beragama seorang kepala desa sudah cukup untuk menolak semua hal yang bukan agama dari wilayahnya dan mengharuskan penduduk untuk menjadi Muslim yang lebih baik secara lahir daripada kebanyakan orang senegeri mereka. Pada zaman kita dan di daerah gubernemen timbulnya desa mutihan secara baru dengan mudah akan menimbulkan alasan untuk mendengar pembicaraan tentang kehidupan beragama yang sangat bergairah d i daerah yang bersangkutan. Lalu mungkin orang mengadakan penyelidikan apakah di situ barangkali tersembunyi maksud-maksud yang fanatik di belakangnya. Akan tetapi, lain halnya pada zaman pemerintahan para raja. Para penguasa pribumi sendiri sudah tidak melaksanakan peraturan ibadah Islam kecuali yang mudah bagi mereka. Akan tetapi, dengan senang hati mereka memberikan bukti penghargaan dan dorongan bagi orang yang mendidik penduduk untuk menjalankan kehidupan yang lebih diridai Allah. Mereka juga mencoba sebanyak mungkin membuat para ngabangan atau abangan (artinya praktis tidak beribadah) Jawa menjadi mutihan atau putihan. Bentuk yang paling biasa untuk memberi dorongan itu ialah membebaskan orang mutihan itu dari upeti wajib atau kerja wajib, juga mengkonversi (mengubah) kewajiban duniawi itu menjadi kewajiban agama. Yang tersebut terakhir itu biasanya agak lunak. Dengan demikian guru agama dan para muridnya, sebagaimana adanya, bebas dari pajak atau rodi. Demikian pula setiap ibu kota kabupaten dan hampir setiap ibu kota kewedanaan mempunyai kampung mutihan, yakni apa yang disebut pekauman (sekarang kauman, penerjemah) yang penghuninya hampir semua atau sebagian dibebaskan dari tugas dan upeti, dengan syarat menunaikan ibadah mereka semampunya. Sementara itu, sebagaimana masih terjadi di daerah Swapraja sekarang, hiburan Jawa yang sifatnya bukan agama harus ditolak dengan tegas dari kampung orang-orang saleh tersebut. Keadaan khas para guru serta santri mereka dan penghuni tetap sebuah kauman dahulu dan sekarang ditegaskan juga dengan nama merdika, merdikan, atau perdikan. Pemerintah Pusat membiarkan keadaan ini sampai ukuran tertentu, sekurang-kurangnya dalam hal pembebasan orang kaum dan guru. Namun pihaknya memandang perdikan, disebabkan oleh kekacauan pengertian, seolah-olah merupakan hak istimewa segolongan "rohaniwan" (yang tidak ada). Dalam Daftar Tahun 1887 kauman-kauman itu hanya secara langka disebut di bawah judul daerah perdikan. Misalnya, kauman di Batang (Pekalongan) terdapat di situ, agaknya karena mengenai kampung tersebut ada beberapa peraturan yang masih lestari dan yang menyimpang dari peraturan kaum yang biasa pada zaman sekarang. Meskipun begitu, keadaan di hampir semua kauman atau desa kauman dalam kenyataannya tidak berbeda dengan peraturan di banyak sekali desa yang dimuat dalam daftar tersebut. Kekhususan desa tersebut dengan mudah dikenali dari kenyataan bahwa penduduknya atau sebagian penduduknya dibebaskan
dari kewajiban-kewajiban tertentu. Padahal, oleh Pemerintah Pusat tugas-tugas itu justru dipikulkan kepada penduduk lainnya. Selain para guru agama dan murid-muridnya serta para penduduk di kauman, atau sekurang-kurangnya banyak di antara mereka, maka yang tergolong pula sebagai orang perdikan adalah penduduk desa-desa yang membedakan diri dari desa-desa sekitarnya dengan cara yang sama seperti kauman membedakan diri dari kampung-kampung lainnya di negara (kota besar, penerjemah). Dari apa yang sekarang masih ada dapat disimpulkan bahwa ketetapan lebih lanjut tentang hak-hak istimewa yang diberikan masih berubah-rubah dan keabsahannya berbeda-beda di antara sebagian penduduk, besar atau kecil. Akan tetapi, selalu golongan yang diuntungkan dalam hal tertentu ialah merdikan atau perdikan. Semua pihak yang disebut hingga sekarang diuntungkan karena sifatnya sebagai mutihan atau putihan. Kedua sebutan itu dapat juga diberikan kepada orang yang memperoleh anugerah seperti itu karena mereka ditugaskan merawat kuburan keramat atau tempat-tempat lain yang dikeramatkan. Orang merdikan seperti itu pun biasanya adalah mutihan (atau sekurang-kurangnya harus bersifat mutihan). Sebab, orang yang dianggap cakap untuk merawat tempat-tempat yang keramat seperti itu hanya mereka yang menunaikan ibadah wajibnya dengan lebih setia daripada khalayak ramai. Biasanya mereka juga harus mengucapkan doa-doa atau kalimat-kalimat yang bersifat ibadah lainnya pada kesempatan tertentu. Memang benar kata mutihan hanya menegaskan cara hidup saleh dan sedikit pun tidak berarti hak istimewa. Namun, hal yang berikut dapat secara wajar dijelaskan dari sifat umum hak istimewa yang justru diberikan berdasarkan cara hidup yang demikian. Banyak desa yang di dalam wilayahnya orang memperoleh hak istimewa seperti yang dimaksud tadi dengan mudah dinamakan mutihan atau keputihan (misalnya semua desa perdikan di Bagelen). Perdikan atau merdikan berarti bebas dari kekuasaan tertentu atau dari beban dan kewajiban tertentu yang menjadi tanggungan orang lain. Kata tersebut dapat diterapkan kepada oknum maupun pada satu daerah yang dibebaskan dari beban-beban yang di tempat lain memberati tanah tersebut. Sebutan ini dengan demikian berlaku bagi orang yang, sebagai mutihan atau semata-mata karena anugerah, dibebaskan dari tugas dan pajak tertentu. Juga berlaku bagi orang yang setelah terhindar dari kekuasaan kepala-kepala biasa, kemudian secara langsung ditempatkan di bawah penguasa tertinggi (bupati atau raja). Berlaku pula bagi daerah tertentu yang dihadiahkan sebagai tanah kedudukan bangsawan bebas kepada seseorang, kalau perlu juga kepada keturunan atau kaum kerabatnya. Jika seluruh penduduk sebuah desa dibebaskan dari pajak dan tugas (sebagai mutihan atau sebagai penjaga dan perawat kuburan) maka desa seperti itu juga bernama perdikan. Sama halnya dengan desa yang tanahnya pada zaman dahulu dianugerahkan sebagai tanah kedudukan turun-temurun, dengan syarat tertentu, kepada orang saleh atau seorang kesayangan raja. Yang kurang tepat, meskipun sama sekali tidak ganjil,
ialah penamaan perdikan bagi sebuah desa yang penghuninya hanya sebagian merupakan orang merdikan. Sama juga apakah tujuannya bersifat agama atau tidak, desa yang mempunyai hak istimewa dinamakan perdikan. Demikian juga. apakah hak istimewa ini berlaku semata-mata untuk keluarga tertentu yang seolah-olah menjalankan hak-hak kerajaan ataukah semua penghuni yang dibebaskan dari kewajiban biasa terhadap raja, namanya tetap perdikan, di mana pun kata tersebut lazim digunakan. D i beberapa daerah, sebaliknya, hal ini tidak berlaku. Bahkan, yang oleh Tuan Fokkens disebut desa perdikan pada khususnya sebenarnya tidak dinamakan desa perdikan. Tuan Fokkens ingin menemukan sifat khusus desa perdikan dalam kenyataan bahwa tanahnya telah dihadiahkan oleh raja. Terlepas dari salah kaprah istilah pribumi yang bertentangan dengan ini, tidak dapat dilupakan juga bahwa orang yang mendapat anugerah itu tidak memberlakukan hak milik murni terhadap tanah tersebut. Sebab, sudah menjadi sifat "hadiah" itu bahwa tanah tidak boleh dipindahkan. Juga andaikan ia meninggal, maka hanya dengan syarat tertentulah tanah tersebut boleh beralih kepada ahli waris tertentu, dan sekali-kali tidak boleh dengan cara seperti warisan lainnya. Lagi pula jika yang mendapat hadiah itu atau para penggantinya berkelakuan tidak senonoh, hak-hak yang diberikan itu dapat dicabut. Pekuncen atau kuncen menegaskan para penjaga dan perawat sebuah tempat keramat, juga kuburan atau sesuatu yang lain. Orang yang ditugaskan merawat rumah ibadah sederhana (mesjid) atau sekolah agama (pesantren) tidak termasuk di situ. Kalau Tuan Fokkens menyangka bahwa mereka termasuk juga di situ, maka hal itu hanya mungkin berdasarkan salah paham atau salah kaprah ucapan setempat yang langka, yang secara salah disamaratakan olehnya. Biasanya para juru kunci atau pekuncen paling tidak merupakan baik mutihan, artinya secara lahir beribadah, maupun merdikan, yaitu mempunyai hak istimewa mengenai pajak dan rodi. Jika pelayanan mereka ditujukan kepada beberapa orang dengan jumlah tertentu dari desa tertentu, maka desa tersebut dapat disebut pekuncen, meskipun hal tersebut tidak selalu terjadi. Jika seluruh penduduk sebuah desa atau sebagian besar penduduk itu ditunjuk untuk melakukan pelayanan tadi, maka hal ini memberikan cap kepada desa tadi sebagai daerah perdikan atau mutihan. Hal itu juga berlaku di tempat keluarga tertentu dibebani kewajiban pekuncen, padahal untuk hal itu keluarga tersebut bebas melaksanakan hak-hak bangsawan. Mijen merupakan ungkapan yang sekarang tidak lagi digunakan di desa-desa perdikan tanah gubernemen yang sudah saya ketahui. Bagaimanapun, di mana pun tidak terbukti dari mana Tuan Fokkens mengambil definisinya mengenai desa mijen. Apalagi buktinya kurang karena, konon, menurut definisi itu sendiri, desa-desa seperti itu sekarang tidak ada lagi. Pengertian "buah dan hasil" sebuah desa, yang menurut Tuan Fokkens dihadiahkan kepada orang mijen, agaknya hanya dapat diartikan sebagai nikmat atas sesuatu yang dalam hal lain ditarik oleh raja atau bupati dari desa itu. Maka, keputusan seperti itu pada hakikatnya tidak
banyak berbeda dengan pembentukan desa perdikan menurut ungkapan Tuan Fokkens, sebab desa perdikan itu pun hanya dinikmati buah dan hasilnya. Guna memperkuat dalil bahwa biasanya pangeran atau orang kesayanganlah yang mendapat desa mijen, Tuan Fokkens tidak mengajukan alasan apa pun, sedangkan penjelasan penamaan itu lebih dari sekadar terpaksa. Satu-satunya contoh yang telah dapat saya ketahui mengenai yayasan mijen ialah keputusan Sri Susuhunan Surakarta dahulu yang menguntungkan seorang guru agama tua kesayangan beliau. Guru ini menerima pendapatan yang layak bagi seorang raja berupa satu atau beberapa desa sebagai tanah kedudukan dan untuk itu ia selalu disuruh bersiap dan berada dekat raja. Karena itu, begitu kata orang di Solo, ia bernama mijen, sebagai orang pilihan raja, (dari kata piji = memilih). Ini merupakan penjelasan yang bagi saya terasa sama rasionalnya dengan penjelasan Tuan Fokkens yang katanya berarti "melakukan sesuatu seorang diri". Sampai di sini tampak dengan jelas bahwa ungkapan pribumi mengenai desa perdikan sama sekali masih kurang terkenal. Akan tetapi, sekaligus tampak bahwa ungkapan itu juga tidak dapat menunjukkan jalan kepada kita untuk mengetahui pembagian desa-desa tersebut menjadi beberapa golongan, yang bertumpu pada dasar-dasar yang lebih rasional. Guna memecahkan masalah-masalah praktis, seperti yang mengenai pajak perusahaan dan pajak bumi dan bangunan, hanya dapat dipakai pembagian desa perdikan menurut beberapa golongan sebagai berikut. Yang dipakai sebagai dasar adalah, di satu pihak, sifat dan luasnya hak-hak istimewa yang diberikan kepada penduduk, di lain pihak, sifat hak-hak khusus yang dijalankan terhadap tanah. Mengenai hak-hak istimewa atau pembebasan-pembebasan yang telah dinikmati oleh penduduk sejak zaman kuno atau sekurang-kurangnya baru-baru ini, banyak data dapat dikutip dari Daftar Tahun 1887. Dua hal yang dapat disimpulkan, menurut pandangan saya, dari data tersebut dengan cukup pasti adalah:
1) Bahwa sejauh semua atau sebagian penduduk sebuah desa perdikan
sejak zaman kuno dibebaskan dari pajak berupa uang, maka hal yang berikut akan merupakan hal baru yang tidak dapat diberikan motifnya dengan baik, pembebasan, sejauh pajak perusahaan tersangkut di dalamnya, hendaknya dibatasi pada orang yang menjalankan perusahaan di desa. Akan tetapi, yang sama juga salahnya ialah jika untuk keperluan menambah hasil pajak, hak-hak istimewa yang sudah sekali diakui dengan khidmat, lalu dilanggar. Sama juga gilanya jika orang dibiarkan sengaja bermukim di desa perdikan untuk dapat menjalankan satu perusahaan tanpa kena pajak. Karena itulah pembatasan bagi pembebasan tersebut pada penduduk tetap desa itu diinginkan. Sementara itu, penetapan ciri kependudukan hendaknya diserahkan kepada para kepala Pemerintah Daerah, sehubungan dengan keadaan setempat yang berbeda-beda, sebab tidak selamanya kependudukan itu berkaitan dengan masalah apakah seseorang itu merupakan keturunan penduduk asli.
2) Bahwa asas yang dianjurkan oleh Direktur Pemerintahan Dalam
Negeri guna menetapkan luasnya berbagai pembebasan tidak sesuai dengan sifat banyak yayasan yang dimaksud tadi. Sebab, menurut usul tersebut, hak-hak istimewa seperti itu hanya dapat dianggap sah dengan adanya beban-beban yang mengimbanginya. Jika di -negeri kita (Belanda, penerjemah) seorang yang menerima tunjangan dari gereja diwajibkan untuk menghadiri pertemuan ibadah, kecuali kalau ada halangan, serta menahan diri dari kelakuan yang tidak susila, maka tuntutan-tuntutan seperti itu, yang sebenarnya dikenakan oleh pihak gereja kepada semua warganya, tidak dapat disebut beban. Begitu pula penerimaan tunjangan tidak dapat disebut satu imbalan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Demikian pula bukan begitu halnya dengan kewajiban untuk, misalnya, memelihara mesjid dan sebanyak mungkin menghadiri salat Jumat. Dan janganlah membolehkan hiburan yang tak bersifat agama di desanya. Kewajiban ini semuanya diletakkan kepada para penghuni beberapa desa yang mempunyai hak istimewa. Meskipun semua pekerjaan yang di tempat lain dikaitkan dengan perawatan kuburan atau pemeliharaan pesantren, seolah-olah tampak memberi lebih banyak hak kepada pendapat kepala departemen tersebut, namun dalam kebanyakan hal pekerjaan yang harus dihasilkan tidak juga sebanding dengan hak istimewa yang dinikmatinya. Sedangkan di pihak pendiri desa itu motif agama (yaitu keinginan untuk melakukan pekerjaan yang diridai Allah berupa pemberian hak istimewa itu sendiri) sekurang-kurangnya sama kuat dengan rasa prihatin agar janganlah kuburan tertentu sampai kekurangan pelayan.
Bagaimanapun diinginkan tindakan untuk mencegah perluasan pembebasan seperti yang dimaksud tadi, namun banyak yayasan akan dirampas wataknya jika orang lalu menilai keabsahan pembebasan-pembebasan yang dinikmati hingga sekarang menurut sesuatu yang sebanding berupa beban atau kewajiban lain yang harus mengimbangi pembebasan itu. Memang benar orang dapat menganggap bahwa penetapan dalam Lembaran Negara Tahun 1857, No. 77, yang terlalu gampang menyamaratakan sesuatu, di sana-sini telah menimbulkan alasan untuk mengadakan perluasan pembebasan yang tak diinginkan. Namun, sulit untuk menentukan hal itu sekarang secara rinci atau mengubahnya. Sebaliknya, sangat pantas dianjurkan agar hak-hak istimewa yang didaftarkan sekarang dianggap maksimum, tidak boleh dilampaui, tetapi boleh dikurangi. Ini pun asal hal ini disahkan karena salah satu atau lebih banyak sebab adanya yayasan tersebut telah gugur. Jika hal ini diteruskan lagi, hanya akan menimbulkan kecurigaan dan kekesalan. Tindakan untuk tetap membebaskan penduduk dari beban-beban, secara menyeluruh atau sebagian, misalnya untuk keperluan sebuah makam keramat yang tidak dipuja lagi atau demi keperluan sebuah pesantren, tempat tidak lagi diadakan pengajaran, hal itu agaknya merupakan kecermatan yang berlebih-lebihan. Sebaliknya, tindakan menghitung berapa banyak atau lebih tepat berapa sedikit orang yang
sekadar dibutuhkan untuk pemeliharaan seperti itu, juga pengenaan pajak terhadap orang lainnya, hanya akan lebih mencerminkan sikap serba pajak daripada sikap jujur. Memang, Daftar Tahun 1887 cukup panjang lebar dalam menyebut satu persatu pembebasan-pembebasan. Namun, mengenai hak-hak yang dijalankan atas tanah-tanah tersebut tidak dapat dikatakan demikian. Di tempat tanah-tanah desa dimiliki secara perseorangan turun-temurun atau secara bersama, sedangkan para pemilik dibebaskan dari sewa tanah, orang selalu ingin agar dicatat pembatasan manakah terhadap hak pemindahan hak-hak atas tanah tersebut sudah berlaku sejak zaman kuno. Namun, hal ini hanya terjadi dalam beberapa kasus saja. Meskipun begitu, kita terpaksa menganggap bahwa pembatasan yang mempunyai sifat tertentu pernah ada di mana-mana. Kita dapat juga menganggap bahwa terutama penetapan hak-hak orang bukan pribumi, atau sekurang-kurangnya orang bukan Mohammadan atas tanah, tidak mungkin pada zaman itu. Selanjutnya, sekali-sekali tampak dicantumkan bahwa tanah desa secara menyeluruh berada "di tangan" kepala desa, atau kepala desa itu berlaku sebagai pemilik atau yang punya tanah tersebut. Pastilah diinginkan satu uraian yang lebih teliti mengenai hak-hak yang dijalankan olehnya. Memang, orang-orang seperti itu, bagaimanapun, menjalankan hak-haknya semata-mata sebagai kepala desa-martabat itu mereka peroleh karena pengangkatannya, dan mereka kehilangan martabat tersebut karena diberhentikan dari tugasnya. Maka kekeliruan dalam menegaskan mereka sebagai yang punya atau sebagai pemilik begitu saja, menonjol sekali. Jadi sudah sewajarnyalah pemindahan hak-hak mereka hanya dibolehkan dalam ukuran kecil sekali. Sedangkan penetapan hak-hak yang bertentangan dengan sifat yayasan tersebut seharusnya dilarang kepada mereka. Sehubungan dengan ini saya kira tidak ada satu dasar pun untuk membebaskan tanah-tanah perdikan itu dari pajak. Sebab, di tanah itu orang sudah menetapkan hak-hak seperti itu, dengan menyimpang dari keadaan yang sudah ada dari zaman kuno. Padahal dengan penetapan hak baru itu tanah-tanah perdikan itu lalu dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan. Dengan demikian, sebagian sesuai dengan Direktur Pemerintahan Dalam Negeri, sebagian dengan sedikit menyimpang darinya, telah saya uraikan pendapat saya tentang kedua masalah rincian yang dibahas dalam surat kiriman kepala departemen tersebut. Dalam surat kiriman itu, sebaliknya, diuraikan satu dua dalil umum mengenai desa perdikan yang, saya kira, mengandung keberatan. Jelasnya, di situ dianggap bahwa pranata desa perdikan itu tidak sesuai lagi dengan zaman, dan fakta menunjukkan desa-desa tersebut terseret dalam arus perkembangan. Dasar-dasar yang diajukan untuk memperkuat pernyataan tersebut sebaliknya tidak kuat. Fakta bahwa dalam beberapa desa perdikan ada persil yang tidak berada dalam tangan pribumi hanya membuktikan bahwa di Jawa pun ada oknum-oknum yang, karena kepentingan diri sendiri, dengan senang hati menyalahgunakan apa yang menjadi hak mereka, meskipun hal tersebut bertentangan dengan satu pranata saleh yang sudah lama ada.
Sebaliknya, hal itu sama sekali tidak membuktikan bahwa orang-orang perdikan akan kurang menjunjung hak-hak istimewa mereka. Bukankah di tempat kita pun orang tidak akan menyimpulkan kurangnya minat terhadap yayasan keluarga, hanya dari kenyataan bahwa ada satu dua orang yang ikut berhak lalu mencoba mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya bagi mereka sendiri yang bertentangan dengan jiwa sebuah yayasan? Sebaliknya, dari negara yang mengakui adanya yayasan keluarga seperti itu diharapkan adanya perlindungan terhadap yayasan tersebut terhadap penyerangan atas hak-haknya. Begitu pula dapat dikatakan bahwa Pemerintah Pusat yang telah mengakui desa perdikan, semestinya mencegah agar orang-orang perdikan jangan memindahkan tanah perdikan yang mereka kelola ke dalam keadaan hukum yang lain, karena didorong kepentingan diri sendiri. Kenyataan bahwa di desa Kauman di Batang, pembebasan orang perdikan dari pajak perusahaan tidak dilestarikan, hanya membuktikan bahwa pembebasan dari pajak tersebut dalam Lembaran Negara Tahun 1878 No. 12, jika ditafsirkan secara harfiah, telah lebih maju sedikit daripada praktiknya. Sedangkan kasus ini dengan mudah sekali dapat dijelaskan dengan catatan yang telah diajukan tadi, yaitu bahwa di sini orang sebenarnya berurusan dengan kampung Kauman, bukan dengan desa perdikan dalam arti kata resmi. Kenyataan bahwa kedua pencantuman resmi mengenai jumlah desa perdikan (dari tahun 1874 dan tahun 1887) menunjukkan perbedaan dalam jumlahnya tidak dapat juga membuktikan bahwa desa-desa perdikan berangsur-angsur terseret dalam arus. Begitu mudah, karena kesalahpahaman atau kekeliruan di sana-sini, ada desa yang termuat dalam daftar, padahal sebetulnya tidak termasuk di situ. Hal ini terutama dapat terjadi di tempat orang tidak berurusan dengan tanah perdikan, melainkan dengan desa-desa tempat beberapa orang perdikan bermukim. Karena itu, desa tersebut memperlihatkan banyak persesuaian dengan kauman biasa. Dalam kasus yang dimaksud terakhir ini orang berhadapan dengan semacam pembebasan dengan imbalan berupa tugas atau beban lain. Di situ, tetapi bukan di situ saja, dapat dikatakan bahwa pembebasan tersebut secara wajar gugur; hasil karya tugas sudah kehilangan semua alasan untuk hidup. Direktur Pemerintahan Dalam Negeri, sebaliknya, lalai membuktikan bahwa akan terungkap sedikit gerak ke arah yang dimaksudnya di desa-desa perdikan yang paling penting. Tanah di situ berada dalam keadaan hukum yang khas. Maka desa perdikan tersebut, misalnya di Banyumas, Bagelen, dan Madiun, menduduki tempat yang sangat penting. Kenyataan bahwa pranata desa perdikan tidak dapat ditempatkan dalam gambaran kita mengenai keadaan yang diatur secara seragam, pastilah dapat diakui, meskipun di negara-negara Eropa pun ditemukan banyak pranata yang lama dan masih dilestarikan. Padahal kini seorang pun tidak ada yang ingin menghidupkannya kembali dalam bentuk itu. Namun sebenarnya desa-desa perdikan yang untuk sebagian masih agak muda usianya, sedikit pun tidak memperlihatkan kecenderungan untuk berubah atau menghilang atas kehendaknya sendiri. Maka, saya
menganggap berbahaya untuk memberikan instruksi dalam arti yang dimaksud oleh Direktur Pemerintah Dalam Negeri. Jelasnya, instruksi tersebut bermaksud mengintai dengan penuh keinginan akan setiap kesempatan untuk menggerogoti hak-hak istimewa yang sudah sekali diakui. Satu-satunya hal yang menurut pandangan saya dengan tepat dapat dianjurkan kepada para kepala Pemerintah Daerah ialah agar waspada dengan sungguh-sungguh terhadap semua penyalahgunaan yang mungkin menimbulkan perluasan hak-hak istimewa yang sudah telanjur diakui. Mengenai masalah pengangkatan para kepala desa perdikan, maka tampak kepada saya, terutama juga setelah saya mempelajari nasihat-nasihat para residen yang didengar pendapatnya mengenai hal itu, bahwa tidak terdapat satu keberatan pun untuk menyerahkan kepada para residen pengangkatan dan pemberhentian semua kepala desa, sejauh hal itu hingga sekarang dilakukan oleh Gubernur Jenderal. Hal ini dengan sebanyak mungkin memperhatikan sifat turun-temurun jabatan tersebut, jika hal itu memang berlaku sejak zaman dahulu. Rupanya yang sangat diinginkan ialah tindakan untuk mencegah merajalelanya pengakuan-pengakuan sombong yang oleh beberapa kepala desa perdikan terkadang dikemukakan kepada Pemerintah Daerah bangsa pribumi, berdasarkan pengangkatan mereka oleh Gubernur Jenderal. Untuk membedakan desa-desa perdikan menurut dua golongan, sedangkan golongan yang satu cukup terkemuka untuk memberikan alasan untuk pengangkatan para kepalanya oleh Gubernur Jenderal, tidak terdapat ukuran yang berguna. Karena tidak ada prasasti pendirian, maka data tentang pendirian desa perdikan harus diambil dari tradisi rakyat yang sangat tidak terandalkan dan biasanya bersifat legenda. Dari daftar yang ternyata disusun dengan cermat, yang oleh Residen Bagelen ditambahkan kepada jawabannya atas surat kiriman dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 19 Februari 1894, No. 56, Rahasia, dapat dilihat apa nilai tradisi tersebut. Dalam dokumen tersebut Sultan Banguntopo terkadang disebut raja pertama di Yogya, terkadang raja kedua. Ada disebut-sebut tentang Keraton Yagya pada zaman Sultan Agung Mataram (!), dan sebagainya. Tidak disebut lagi berita yang sangat kabur dan cerita yang serupa dongeng. Ukuran sampai mana para pendiri desa perdikan itu tergolong terkemuka, dengan demikian hanya dapat ditentukan dengan cara menerka-nerka di sana-sini. Sedangkan arti penting desa perdikan pada zaman sekarang masih sering tidak sebanding sedikit pun dengan ukuran tersebut. Tujuan pendirian desa itu, apakah bersifat agama atau tidak, sulit ditentukan. Biasanya tujuan agama dan tujuan lain tercampur dalam maksud para pendiri, sedangkan tujuan agama dalam suatu pendirian tidak memberikan motif perlunya pengangkatan para kepala desa oleh Gubernur Jenderal. Umpama saja orang berpendapat bahwa pengangkatan orang perdikan yang sekaligus menjadi guru pesantren perlu dilakukan dari segi politik, maka hal ini akan berlaku dengan ukuran yang lebih tinggi
lagi bagi izin untuk memberikan pengajaran kepada para guru yang tidak menikmati hak istimewa. Sebab, mereka yang tersebut terakhir ini biasanya jauh lebih penting artinya daripada orang yang sejak semula harus berfungsi sebagai guru karena datuknya adalah orang perdikan. Di tempat pemberian atau pencabutan izin diserahkan kepada Pemerintah Daerah, tidak ada alasan untuk menganjurkan agar hal ini jangan dilakukan dalam hal pengangkatan para kepala perdikan. Pengetahuan tentang nasihat-nasihat para residen, bagaimanapun, menunjukkan bahwa menurut pendapat mereka hanya sejumlah kecil sekali desa perdikan yang perlu dimasukkan ke dalam golongan yang hendaknya diangkat oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan satu-satunya motif yang mereka kemukakan untuk memperkuat kekecualian itu sebenarnya terdapat dalam kata-kata surat kiriman Sekretaris Pemerintah yang di dalamnya dinyatakan bahwa adanya dua golongan itu memang menjadi titik tolak. Ciri-ciri pokok yang dapat dipakai untuk satu dua desa untuk membedakan diri dari kebanyakan desa perdikan lain karena memang lebih terkemuka, tidak disebut dan memang tidak ada. Dengan jalan menyerahkan pengangkatan para kepala di hampir semua desa perdikan itu kepada para residen, namun masih dengan mengadakan kekecualian bagi satu dua di antaranya, maka desa yang disebut terakhir dan para kepalanya ditempatkan pada jenjang yang tinggi. Padahal, sedikit pun tidak ada alasan bagi mereka untuk menempati jenjang tinggi tersebut.
Betawi, 26 April 1899
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Sebagai jawaban atas surat kiriman Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 12 April 1899, No. 863, maka sambil menyampaikan kembali dokumen-dokumen yang aslinya dilampirkan di situ, dengan hormat saya mempermaklumkan hal yang berikut. Di antara nasihat-nasihat para kepala Pemerintah Daerah yang telah masuk, maka nasihat Residen Madura masih perlu sedikit dilengkapi, sebelum dapat diperoleh beberapa data darinya guna memperbaiki daftar perdikan tahun 1887. Sementara itu, pendaftaran yang oleh Residen Banyumas hampir tiga tahun yang lalu sudah dijanjikan, rupanya hingga sekarang belum juga disampaikan. Yang disebut terakhir ini agak banyak menimbulkan keberatan, sebab di Banyumas penyalahgunaan yang dapat ditimbulkan oleh desa perdikan telah sangat berkembang. Sedangkan residen tersebut dalam surat kirimannya sementara ini telah mengajukan beberapa keberatan terhadap usaha pemberantasannya. Pada umumnya, saya kira, nasihat-nasihat yang diajukan itu akhirnya menetapkan atau memperkuat kesimpulan-kesimpulan berikut: Nyatalah para penghuni sebuah desa perdikan atau orang perdikan dibebaskan dari pajak perusahaan. Mak a perlulah, guna mencegah
penyalahgunaan, serta dalam kaitan dengan keadaan yang berlaku tidaklah begitu adil, jika orang menganggap bahwa pembebasan tersebut sepanjang mengenai pihak yang tersebut pertama, dapat dibatasi pada penduduk tetap desa yang bersangkutan, serta pada perusahaan yang menetap di desa perdikan itu. Meskipun sebagian atau seluruh perusahaan itu dijalankan di luar desa. Jika orang-orang seperti itu memperoleh pembebasan pajak kendaraan, maka apa yang dikatakan tadi mengenai pembatasan pembebasan tersebut berlaku pula bagi semua kendaraan milik para penduduk tetap yang ada dan disimpan di desa perdikan itu. Jika orang-orang seperti itu memperoleh pembebasan dari pajak hewan potong, maka hal yang sama berlaku bagi pembatasan pembebasan tersebut pada hewan yang dipotong bagi para penduduk tetap untuk digunakan di desa tersebut. Dengan sengaja tadi diadakan perbedaan antara orang perdikan dengan penduduk desa perdikan. Sebab, di Keresidenan Cirebon, Tegal, dan Pekalongan hanya terdapat orang perdikan. Sebaliknya, tidak terdapat desa yang wilayahnya atau kependudukannya tidak menjadi tempat untuk melekatkan hak-hak istimewa. Memang, ternyata bahwa di Cirebon terdapat lebih kurang 20 bahu sawah yang pada pokoknya demi keperluan mereka dibebaskan dari sewa tanah, terlepas dari peraturan mengenai hak-hak istimewa keraman lain-lainnya. Sedangkan di Tegal, terdapat beberapa tanah kediaman dengan jumlah terbatas diduduki oleh 42 orang perdikan yang memperoleh pembebasan yang sama. Namun, fakta tersebut sedikit pun tidak mengurangi keadaan ini. Desa-desa yang didiami oleh orang perdikan di ketiga keresidenan yang dimaksud tidak mempunyai ciri sendiri. Maka, lebih baiklah jika dalam daftar baru yang akan ditetapkan, dengan mudah disebut saja jumlah perdikan yang dibebaskan, disertai dengan uraian yang cermat mengenai pembebasan-pembebasan yang diperolehnya, tanpa menyebut desa-desa perdikan. Khusus mengenai Pekalongan, menurut pandangan saya, selain yang telah disebutkan hendaknya dicoret dari daftar tersebut: orang-orang yang dengan imbalan pembebasan dari tugas menjaga rumah ibadah, mengemban tugas penyelenggaraan ibadah dan sebagainya. Sebab, mereka dapat digolongkan dalam rubrik "rohaniwan yang diakui" menurut ungkapan jabatan. Definisi kependudukan itu, seperti sudah terbukti secara berlebihan dari pendapat-pendapat yang disampaikan oleh beberapa residen, akan agak banyak berbeda menurut keresidenannya. Justru karena itulah baik jika hal tersebut dapat diserahkan kepada para kepala Pemerintah Daerah. Misalnya di Kedu, pembebasan tersebut dapat tetap terbatas pada para pemilik lahan dan halaman. Sementara itu, di tempat lain asal seseorang sudah menetap beberapa tahun atau bahkan beberapa bulan di desa perdikan, dengan niat yang pasti untuk tetap tinggal disitu, masa kediamannya itu dapat dianggap sebagai ukuran. Pokoknya, para residen hendaknya melihat tujuan pembatasan itu dengan jelas. Maksudnya, guna
mencegah agar orang dari luar jangan bermukim di dalam desa perdikan dengan maksud menghindari pajak. Mengenai menetapnya perusahaan di dalam desa perdikan, saya kira bahwa yang perlu dijadikan sebagai ukuran ialah: tetap terdapatnya bengkel, tempat berjualan, dan sebagainya di desa termaksud. Sementara itu, bagi perusahaan yang sepenuhnya dijalankan tanpa sarana seperti itu, menetapnya di desa tersebut hanya dapat ditentukan dengan sifat kependudukan yang tetap di pihak orang yang menjalankan perusahaan itu. Pikiran Residen Kediri agar hanya orang yang berasal dari sebuah desa perdikanlah yang diizinkan untuk bermukim di dalam sebuah desa perdikan lain, dalam praktik pastilah akan menimbulkan kesulitan dan ketidakadilan. Akan tetapi, hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa pemukiman penduduk baru di desa perdikan tergantung pada izin dari para Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sebab, mereka ini dapat menetapkan syarat-syarat bagi izin tadi yang mereka pandang perlu untuk mencegah penyalahgunaan. Tidak terbukti dengan jelas dari pemberitahuan sementara Residen Banyumas, apakah menurut penilaian beliau mungkin ada keberatan terhadap penerapan asas-asas yang diuraikan tadi dalam arti yang ditegaskan di situ. Saya kira adanya keberatan yang gawat terhadap hal itu sangat tidak layak. Sebaliknya, sekalipun keberatan itu ada, dapat juga disingkirkan, asal ditetapkan bahwa pembebasan-pembebasan yang diperoleh itu tetap diizinkan kepada orang-orang yang berhak, meskipun pembebasan tersebut bertentangan dengan asas-asas tadi. Akan tetapi, mulai sekarang asas-asas tersebut selanjutnya akan merupakan tolok ukur untuk menilai keabsahan hak-hak istimewa. Dari dokumen-dokumen itu terbukti dengan jelas bahwa pembebasan dari sewa tanah di mana pun belum pernah diterapkan pada tanah yang oleh orang perdikan atau para penghuni desa perdikan dimiliki di daerah yang bukan perdikan. Jadi, rupanya tidak perlu lagi mewajibkan sesuatu tentang hal tadi. Mengenai dukuh atau "desa bawah", tempat ini pasti biasanya merupakan satu kesatuan dengan desa induknya, selama pemekarannya tidak menimbulkan kemandirian dan pemisahan. Jika kita tinggal di dalam wilayah adat, maka dengan sendirinya biasanya dukuh-dukuh desa perdikan juga akan mendapat bagian dari hak istimewa dan kewajiban desa perdikan. Hal ini selalu tanpa ada pertimbangan yang teliti apakah pembebasan yang diperoleh dan sebagainya diimbangi oleh kegiatan para penghuni dukuh tersebut. Akan tetapi, pranata desa perdikan itu sendiri harus dianggap sebagai kekecualian terhadap keadaan normal serta kekecualian terhadap perluasan ketentuan kekecualian itu, bahkan jika ada yang akan membiarkan hal tersebut tidak didorong oleh keadilan atau rasa hormat terhadap hak-hak yang sudah telanjur diperoleh. Oleh karena itu, saya kira sama sekali tidak akan ada keberatan jika dukuh-dukuh seperti itu diperlakukan sebagai wilayah bukan perdikan di desa perdikan. Dukuh-dukuh seperti itu akan timbul sesudah penetapan daftar baru atau mungkin sekarang pun sudah
ada tanpa diikutkan dalam pembebasan tersebut. Namun, rupanya diharapkan agar jangan diadakan perubahan dalam keadaan yang berlaku sekarang, jika keadaan itu menyebabkan bahwa dukuh-dukuh seperti itu dianggap sebagai perdikan. Tolok ukur yang dianjurkan oleh beberapa residen, yaitu ada tidaknya dukuh-dukuh tersebut selama desa perdikan itu didirikan, dalam penerapannya akan menyebabkan kesulitan yang tidak perlu. Lima desa di Kabupaten Pati yang disebut oleh Residen Jepara, sejauh dapat disimpulkan dari dokumen tahun 1819 yang agak ganjil, diserahkan oleh Pemerintah Inggris kepada keluarga Bupati Pati pada waktu itu dengan cara yang tak berbeda dengan cara penyerahan desa oleh para raja Jawa untuk tujuan semacam itu. Jadi, lima desa itu memang perdikan. Tanah dan penduduknya memperoleh hak istimewa tertentu, diimbangi dengan kewajiban untuk merawat makam-makam satu keluarga bangsawan. Sejauh mana, selain kewajiban terhadap para warga keluarga tersebut yang sudah meninggal juga terdapat kewajiban setiap hari menyerahkan penjaga kepada beberapa anggota yang masih hidup yang ditetapkan oleh Pemerintah Inggris, tidak terbukti dari keterangan mana pun. Pantas juga dianjurkan, bila sudah tepat kesempatannya, agar bupati dan adiknya yang wanita melapaskan hak yang disebut terakhir ini yang memang tidak didukung oleh apa pun. Namun, yang sama sekali terpisah dari masalah perdikan ini rupanya ialah pertanyaan bagaimana sebagian besar lahan di desa-desa termaksud itu telah menjadi milik keluarga bupati. Hal itu sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan soal pendirian desa itu. Sebab, tidak akan ada artinya jika seorang bupati mampu merawat makam ayahnya dan kerabat lainnya dengan menghadiahkan lahan kepadanya. Dan karena pastilah di dalam dokumen yang dikutip tadi akan disebut masalah pemberian hadiah yang luar biasa itu, andaikan pemberian hadiah itu merupakan bagian dari pendirian desa tersebut yang ketika itu baru terjadi. Pemilikan tanah tersebut yang selain itu nyatanya tidak mencakup semua tanah di lima desa itu, dengan demikian harus dicatat sebagai mandiri terhadap pendirian perdikan. Agaknya orang tidak akan dapat menelusurinya terlalu jauh, paling-paling hanya sampai kepada saksi tua yang masih ingat bahwa lahan-lahan tersebut sudah selamanya menjadi milik keluarga Bupati Pati. Lagi pula, sekalipun pemilikan tanah-tanah itu tidak mempunyai asal usul yang absah, hal tersebut tidak lagi dapat dibuktikan sekarang. Menurut pandangan saya, kiranya jalan yang terbaik bagi Pemerintah Daerah ialah agar Pemerintah Daerah selalu berdiri atas dasar pemisahan antara masalah milik dan masalah perdikan; dan seandainya terjadi kematian, hendaklah diusahakan agar tanah-tanah milik keluarga bupati itu dibagikan di antara mereka yang berhak. Sebab kalau tidak, kelak dapat timbul berbagai kesulitan mengenai hak-hak yang akan dilaksanakan.
Betawi, 4 Mei 1900
Kepada Residen Kediri
Pada umumnya, saya kira, hanya perlu menyimpang dari jalan yang telah ditunjukkan oleh adat, kalau terdapat alasan yang mendesak mengenai masalah warisan dalam masyarakat pribumi. Sebaliknya, tidak cukup jelas bagi saya dari dokumen-dokumen yang telah diserahkan bahwa akan ada alasan-alasan mendesak seperti itu untuk melangkahi putra sulung mendiang kepala desa perdikan Majan. Kecenderungan ibunya kepada putranya yang kedua, agaknya disebabkan alasan-alasan lain, selain alasan bahwa ia lebih cakap untuk memangku jabatan pelayanan umum. Kenyataan bahwa putra sulungnya selama beberapa tahun menetap di tempat lain untuk memangku suatu jabatan di sana, sama sekali tidak perlu menjauhkannya dari penduduk desa perdikan. Tidak ada kesalahan yang diberitakan mengenai putra tersebut. Dan kenyataan bahwa ia telah dianggap cakap untuk memangku jabatan naib, rupanya menguntungkan baginya. Bupati yang mula-mula menyetujui pengangkatan putra sulung tersubut, setelah 14 hari berubah pendapat, atas dasar lebih terkenalnya dan lebih disenanginya putra kedua itu di antara penduduk. Tak sengaja timbullah pertanyaan berikut: Apakah bukan ibunya yang telah berhasil mengemukakan beberapa perangkat semu yang menyatakan kehendak penduduk dengan maksud agar keinginannya sendiri dipenuhi? Agaknya dengan sarana itukah bupati tersebut dapat meyakinkan diri secepat itu tentang apa yang diinginkan penduduk desa dalam hal yang bersangkutan, padahal soal ini mula-mula tetap tidak diketahui? Apa pendapat saudara-saudara lainnya tentang masalah yang tidak diberitahukan tersebut? Atas dasar uraian tadi, saya kira, soal melangkahi calon yang menurut adat paling berhak, tidak sah adanya, kecuali kalau terbukti dari satu penyelidikan yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, bahwa dengan demikian telah dilakukan tindakan sesuai dengan keinginan para kerabat dan penduduk.
X. HUKU M PIDANA
i
Betawi, 13 September 1894
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Penanganan perkara Maisah, orang Aceh yang dibunuh itu, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Kutaraja, saya rasa, dalam segala hal keliru dan menimbulkan keberatan. Sebagaimana telah saya catat antara lain dalam Jilid I, halaman 79 karya De Atfehers, maka pranata musapat (kata tersebut merupakan kata kerja dan berarti "berapat", sehingga penerapan kata itu pada salah satu mahkamah berdasarkan satu kekhilafan yang ganjil) di Aceh tidak asli. Oleh sebab itu, mahkamah-mahkamah seperti itu nyatanya tidak terbentuk, bahkan juga sesudah diberlakukannya undang-undang 14 Maret 1881. Selain penggambaran yang salah tentang hal-hal yang menjadi dasar seluruh undang-undang tersebut, masih terdapat keberatan yang penting terhadap pelaksanaan undang-undang itu, yaitu dalam fakta bahwa masa ketenteraman, yang ketika itu disangka sudah tampak mulai, ternyata ditunggu-tunggu dengan sia-sia. Padahal, ketenteraman itu merupakan syarat yang tak dapat ditinggalkan guna memberlakukan setiap peraturan baru dalam peradilan. Rupanya akhir-akhir ini orang sedang sibuk untuk mencoba-coba menghidupkan kembali undang-undang yang "gugur dalam kandungan" menurut "keputusan pidana oleh Musapat di Kutaraja" yang diserahkan oleh Gubernur Aceh. Sementara Pasal 2 undang-undang tersebut ingin membuat "musapat" itu berfungsi menurut wilayah kecil {onder afdeling), di sini kita melihat sebagai anggota-anggota "musapat" di ibu kota, selain Panglima Mesjid Raya (benar-benar boneka), juga dua ulèè'balang dari Mukim XXVI. Apakah ada juga seorang jaksa pribumi yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (Pasal 8) yang bertugas di situ, dan apakah seorang ulama Mohammadan yang perasaannya (Pasal 9) harus terbukti dalam berita acara telah didengar pendapatnya, tidak kami dengar beritanya. "Musapat" yang tidak disusun dan bertindak menurut undang-undang, selanjutnya telah memberikan keputusan pidana dalam perkara yang menurut Pasal 10 (perkara sipil dan perkara pidana, di mana orang Aceh terlibat di dalamnya sebagai terdakwa atau tertuduh) malah tidak termasuk kewenangan "musapat" yang sah juga. Jika kita untuk sesaat saja melangkahi semua keganjilan formal itu dan kita anggap cara penanganan tadi sebagai usaha untuk membatasi dan melunakkan akibat kecelakaan yang telah terjadi itu sesuai dengan adat negeri, maka perkara tersebut tidak kurang mengandung keberatan juga.
Bukankah pranata-pranata Mohammadan-Aceh-menurut pranata itulah perkara seperti yang tadi akan ditangani di negeri itu -, jika pihak yang terhina tidak kuasa untuk mengadakan balas dendam sendiri, seluruhnya didasarkan pada hukum kisas dan diat Islam? Hukum itu secara asasi menyangkal persamaan hak antara orang Muhammadan dan bukan Mohammadan. Jelasnya, menurut hukum tersebut, orang yang membunuh seorang Mohammadan yang merdeka dengan sengaja dapat dikenai kisas, kecuali kalau orang yang berhak atas pelaksanaan hukum itu lebih menyukai penerimaan diat. Sebaliknya, para ahli waris "kafir" yang telah diperlakukan dengan cara yang paling menguntungkan itu bagaimanapun harus puas dengan pembayaran diat itu. Selanjutnya harga jiwa seorang Kristen atau Yahudi dalam hukum tersebut ditetapkan setengah dari jiwa seorang Mohammadan dan sebagainya. Jauh daripada melunakkan hukum Mohammadan dalam hal ini, adat Aceh pada pokoknya telah mengambil alih ketentuan-ketentuannya. Namun, secara praktis disisihkan semua hak yang diberikan kepada kaum "kafir". Maka, dapat dikatakan tanpa keberatan bahwa berdasarkan adatnya tidak akan ada hakim Aceh yang menetapkan diat bagi jiwa seorang bukan Mohammadan. Apakah pantas, jika seorang berbangsa Eropa atau, jika menurut ungkapan Gubernur Aceh, Pemerintah Hindia Belanda dianggap sebagai yang bersalah dalam satu pembunuhan, satu badan yang terdiri atas orang-orang Aceh disuruh memutuskan hukuman yang pantas bagi orang yang bersalah, atau memutuskan ganti kerugian yang wajib dibayarnya menurut ketentuan sebagaimana yang ditegaskan tadi? Sementara itu mungkin sebuah musapat atau kumpulan pakar dengan sengaja dihimpun untuk tujuan tadi. Memang benar kepala bersuku Aceh yang telah duduk dalam badan seperti itu, atas undangan Pemerintah Daerah, tidak akan berani mengajukan usul atas dasar hukum dan adat yang meremehkan kafir. Namun, masuk akal juga bahwa satu politik yang bijaksana harus menghindari kesan semu seolah-olah Pemerintah Daerah kita menegakkan pranata-pranata seperti itu atau seolah-olah merasa terikat olehnya. Karena kematian orang Aceh bernama Maisah tadi ternyata harus dipersalahkan pada kesalahpahaman yang pantas disesalkan di pihak seorang pengawal atau orang yang menugasinya, maka sepenuhnya saya dapat menyetujui pendapat Gubernur Aceh. Beliau berpendapat bahwa ganti kerugian kepada keluarga yang ditinggalkan pantas dianjurkan, juga dari segi politik. Adapun penetapan ganti kerugian itu atas dasar diat yang berlaku di antara orang Aceh rupanya dapat dibenarkan juga. Diat itu bukannya disebut bangun, seperti dikemukakan dalam surat kiriman gubernur itu, melainkan diet. Seandainya Pemerintah Daerah belum mengetahui jumlah diet itu, maka saya kira yang merupakan jalan yang tepat sebetulnya ialah langsung saja meminta informasi dari beberapa kepala mengenai hal itu. Lalu diusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar sesuai dengan perkiraan menurut adat Aceh tentang nilai satu jiwa manusia Aceh, hendaknya kerugian yang telah ditimbulkan itu dikurangi akibatnya.
Atas dasar hal-hal tersebut, nasihat Direktur Kehakiman mengenai kekuasaan berlanjut yang diminta oleh Gubernur Aceh mengenai sub 2 dapat disetujui sepenuhnya. Begitu pula mengenai adilnya pemberian ganti rugi sebanyak jumlah yang diminta kepada para ahli waris orang yang terbunuh tadi. Namun, untuk yang tersebut terakhir ini dengan syarat bahwa jumlah tadi sekali-kali jangan dibayar sebagai diet. Sebaliknya, pemberiannya secara tegas hendaknya digambarkan sebagai bukti kebesaran jiwa Pemerintah Pusat kepada para kepala maupun kepada ahli waris orang yang tewas itu. Segi politik yang ingin dilihat oleh Gubernur Aceh untuk meninjau masalah tersebut sedikit pun tidak memberikan alasan untuk" menempatkan Pemerintah Pusat pada kedudukan seorang pembunuh bersuku Aceh. Sebaliknya, hal itu harus menjadi titik tolak untuk mencapai perbandingan yang sama sekali berbeda. Dahulu berkali-kali terjadi bahwa orang yang termasuk pengiring Sultan Aceh merampok, melukai, atau membunuh rakyat kecil dengan atau tanpa adanya kesalahpahaman. Ketika itu, orang tidak berani mengajukan keluhan tentang peristiwa itu, karena orang-orang Sultan, meskipun mereka sebagian besar terdiri atas pembunuh dan pencuri yang telah melarikan diri dari hukumannya, memperoleh perlindungan Sultan tersebut. Oleh karena itulah para pengiring itu di mana pun juga terkenal jahat, dibenci, maupun ditakuti. Dengan mengingatkan kepada keadaan ini yang pada umumnya telah diketahui oleh orang Aceh, orang agaknya dapat menemukan alasan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Pusat yang kini menduduki tempat Sultan lebih berjiwa besar daripada para pendahulunya. Pihaknya dengan senang hati akan menemukan syarat untuk mengganti kerugian karena kesalahan salah seorang abdinya telah menimbulkan kerugian. Ada hal-hal yang terbukti mengenai "musapat" di Kutaraja, terlepas dari kekurangan-kekurangan dalam Undang-undang 14 Maret 1881 dan terlepas dari keadaan yang untuk sementara sama sekali tidak cocok bagi pelaksanaan undang-undang tersebut. Selanjutnya rupanya tidaklah berlebihan, berdasarkan hal yang terbukti tadi, jika Gubernur Aceh diingatkan kepada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut. Sebab, seperti ternyata dari "keputusan pidana" yang telah diserahkan itu, ketentuan itu sama sekali sudah terlupakan.
Leiden, 28 Desember 1917
Ke hadapan Yang Mulia Menteri Daerah Jajahan
Sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran pada surat Sekretaris Jenderal tertanggal 28 November 1917, bagian pertama no. 7780/8, maka dengan hormat, berdasarkan pertanyaan yang diajukan dalam surat tersebut, saya mohon perhatian Yang Mulia atas hal yang berikut.
Mengenai kesan yang agaknya menimbulkan jera pada masyarakat Indonesia, maka terhadap ulasan Tuan Coenen₁ saya tanpa syarat terpaksa berpihak kepada Tuan Andre de la Porte.2 Kenyataan bahwa satu eksekusi sering menimbulkan gejolak jiwa yang lama pada masyarakat pribumi pastilah benar. Namun, emosi ini pertama-tama diungkapkan di kalangan-kalangan tempat kejahatan itu pun dibenci. Sebaliknya, hal itu sama sekali tidak terjadi di antara orang yang berbakat penjahat. Orang yang disebut terakhir ini, sebaliknya, membedakan diri dari penjahat di dalam masyarakat Barat karena sikap berani matinya yang kuat, bahkan dalam menghadapi maut di tangan algojo. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa kesan kematian, apakah secara wajar atau karena kekerasan, pada hati pribumi sama sekali tidak begitu kuat dibandingkan dengan orang Eropa. Sedangkan kesan yang timbul pada mereka juga terhapus jauh lebih cepat. Suasana yang terungkap pada pribumi yang kehilangan seorang kerabat karena kematian, sering oleh orang Eropa digambarkan sebagai acuh tak acuh dan sinis. Sebab, orang Eropa biasa menilai semua emosi manusia menurut keadaan jiwa mereka sendiri. Lalu sikap pribumi itu dikaitkan dengan apa yang mereka sebut fatalisme Timur atau Mohammadan. Akan tetapi, fatalisme itu bukan nama yang tepat untuk gambaran yang dalam dunia Islam dinyatakan secara dogmatis. Juga tidak tepat untuk gambaran yang sudah meresap dengan mendalam pada kepercayaan rakyat bahwa apa pun yang terjadi, termasuk apa yang dialami manusia, adalah menurut takdir Allah yang sudah ditetapkan dan kekal. Di antara suku-suku bukan Mohammadan di Nusantara mungkin tidak terdapat kepercayaan akan takdir yang dogmatis, namun hampir di mana-mana terdapat juga keyakinan yang dalam praktik sederajat dengan itu. Keyakinan tersebut adalah bahwa ada kekuasaan yang lebih tinggi yang menentukan keuntungan dan kesengsaraan, hidup dan mati manusia. Ini pun terjadi dengan cara yang luput dari perhitungan dan pengaruh mereka. Keyakinan yang sedikit banyak merata ini setiap kali diucapkan dan pengaruhnya yang besar terhadap pandangan hidup pribumi tak dapat dibantah. Namun, keyakinan itu sedikit pun tidak menghalangi prakarsa pribadi, orang Mohammadan maupun perbegu, meskipun secara logis hal ini tidak konsisten, untuk berusaha sekuat-kuatnya agar dapat mencapai perubahan nasib yang mereka inginkan. Berdasarkan ajal seorang manusia, sebaliknya, kepercayaan akan takdir dalam dunia pribumi dinyatakan dan diterapkan dengan konsistensi yang kuat seperti besi. Oleh karena itu, pernyataan kesedihan yang tegas atau lama mengenai meninggalnya kerabat tercinta di dunia pribumi termasuk kekecualian yang langka. Hal itu sering juga dipersalahkan kepada pendidikan di bawah pengaruh Eropa. Pada sebagian besar masyarakat pribumi emosi-emosi seperti itu dianggap ganjil atau menyinggung perasaan. Bagi pribumi aneh
1 Mr. W.J. Coenen, tahun 1913 diangkat sebagai anggota Dewan Hindia Belanda. Almanak Pemerintah Hindia Belanda. 2 Mr.G. Andre de la Porte, tahun 1916 seperti uraian di atas.
rasanya, bila sesudah terjadi kematian, terdengar orang Eropa membicarakan sebab-sebab khusus yang menyebabkan kematian itu. Apalagi bila dalam hal itu terpikir kemungkinan bagaimana sebetulnya dapat mencegah atau menghindarkan kematian itu. Pada peristiwa-peristiwa lain ia dapat juga melakukan pandangan-pandangan semacam itu. Sebaliknya, dalam hal ajal maka pandangan-pandangan seperti itu tidak mungkin baginya, sebab pendirian moral atau agama mana pun yang dianutnya selebihnya sama, namun hal yang berikut sudah mantap baginya dan tak tergoyahkan: sebelum ia lahir maupun pada saat ajalnya, cara ia mati sudah ditentukan menurut keputusan yang tidak dapat diubah. Juga menolak semua cara sudah digunakan, secara tidak konsisten tetapi menguntungkan, untuk menyelamatkan jiwa orang sakit, semua renungan berhenti bila tali kehidupan sudah terputus. Pandangan khas ini yang menjadi akrab bagi pribumi sejak masa kecilnya menghilangkan rasa ngeri mereka terhadap maut, juga apabila maut itu bertindak sebagai pembalas atau sebagai penghukum. Itulah yang menjadi sumber keberanian mereka agar jangan terhalang menjalankan satu niat, meskipun mungkin akan mati. Juga memberikan keberanian untuk menyongsong maut yang sudah pasti. Bukan sekadar menyerah kepada nasib, melainkan dengan senang dan gembira orang fanatik dan tukang amuk melakukan hal ini. Sebab bagi mereka mati dengan kekerasan merupakan tujuan yang tidak akan dapat mereka lewatkan dengan senang hati. Daya hukuman mati yang mengerikan bagi mereka tidak menjadi soal. Malahan mereka tidak begitu mempersoalkannya dibandingkan dengan sebagian besar penduduk pribumi yang berbakat tenang. Rasa aib bagi keluarga orang yang dieksekusi itü hanya sedikit sekali dikaitkan dengan hukuman mati dalam masyarakat pribumi. Baik secara moral maupun secara kemasyarakatan, para anggota satu keluarga di sana jauh lebih berbeda daripada di tempat kita (Belanda), sehingga tidak ada persoalan solidaritas mengenai perilaku. Lagi pula peradilan kita bagi pribumi terlalu sulit dipahami sedangkan kesesatan hukum dalam hal itu, terutama karena hakim tidak mengetahui cara berpikir dan berbicara orang yang diadili itu, terlalu banyak. Bagi kesadaran seorang pribumi kesesatan hukum itu tidak dapat memberikan makna etika kepada pribumi. Biasanya ia memandang hubungan dengan hakim pidana sebagai salah satu di antara banyak macam pengaruh jahat yang telah dialaminya dalam kehidupan ini. Keputusan pidana yang merugikan baginya dianggap sebagai musibah dari kekuasaan yang lebih tinggi. Sedangkan maksudnya sering tidak dapat ditelusuri manusia. Pandangan pribumi mengenai maut pada umumnya, mengenai hukuman mati pada khususnya, dengan demikian ditambahkan lagi pada banyaknya alasan yang melawan penegakan hukuman mati. Namun, pengamatan terhadap masyarakat pribumi memberikan juga alasan yang justru membela penegakan itu, yaitu kenyataan bahwa dalam sistem pidana pribumi mana pun hukuman mati itu ada dan pada umumnya hukuman tersebut dianggap sudah dengan sendirinya. Sementara itu hukum pidana kita dan penerapannya mengandung banyak unsur yang di
dunia Hindia Belanda, bukan tanpa alasan, dirasakan sebagai pernyataan hukum menurut golongan atau ras. Meskipun orang semakin keras mengimbau agar diadakan pembaruan, namun dari pihak itu tidak pernah terdengar suara yang minta penghapusan hukuman mati. Memang begitulah halnya. Lagi pula di dalam parlemen kita terdapat banyak penganjur hukuman mati karena alasan agama atau alasan oportunis. Sementara itu, Gubernur Jenderal bersama beberapa penasihatnya menganggap penghapusannya berbahaya. Oleh karena itu, agaknya jalan tengahlah yang pantas ditempuh untuk sementara, yaitu menegakkan hukuman mati secara teori, disertai dengan penetapan asas bahwa pemberian grasi akan menjadi kebiasaan, seperti keadaan yang berlaku di negeri Belanda selama bertahun-tahun sebelum penghapusan hukuman mati. Dengan demikian, penghapusannya akan dipersiapkan dengan cara yang tidak akan menimbulkan keberatan di beberapa kalangan.
Lampiran
's-Gravenhage, 28 November 1917
Kepada Penasihat Urusan Hindia dan Arab Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje di Leiden
Dalam surat permohonan terlampir di sini, tertanggal Buitenzorg Agustus 1915, Februari igi6, ke hadapan Sri Baginda Ratu, "Panitia Pusat untuk mencegah penegakan hukuman mati dalam Kitab Hukum Pidana yang baru di Hindia Belanda dan untuk memperbaiki sistem pidana Hindia" mendesak dihapuskannya hukuman tersebut untuk Hindia Belanda. Terbukti dari dokumen-dokumen terlampir di sini bahwa mantan Direktur Kehakiman yang telah diajak bermusyawarah tentang hal itu menyatakan diri sebagai lawan penghapusan tersebut dalam uraian panjang lebar mengenai pendapatnya. Sementara itu, Dewan Hindia terpecah-belah tentang masalah tersebut, dan Gubernur Jenderal seperti juga Mr. Sonneveld₁ merasa sangat perlu melestarikan hukuman mati untuk Hindia Belanda. Sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan hal ini Menteri ingin mendengar pendapat Anda tentang pertanyaan apakah hukuman mati untuk penduduk pribumi bersifat menjerakan? Dan kesan apakah yang akan timbul pada penduduk tersebut terhadap penghapusan hukuman itu?
' Mr. W. Sonneveld, Juli 1916 diangkat sebagai Direktur Kehakiman. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Tentang hal itu saya dengan hormat minta kepada Anda yang Sangat Terpelajar sudilah menyatakan perasaan Anda. Lampiran-lampiran surat ini dengan senang hati akan diterima kembali pada waktunya.
Sekretaris Jenderal Departemen Daerah Jajahan
XI. PARA BUPATI DAN AGAMA
i
Weltevreden, n September 1890
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Residen Kediri mengakui bahwa ia terpaksa oleh keadaan tidak mengetahui isi Lembaran Tambahan No. 2795, sehingga tindakan-tindakannya untuk mengatur jumlah uang nikah dan talak serta uang tata usaha kas mesjid secara formal berdasarkan kesesatan. Namun, secara materiel ia memandang tindakan itu sangat penting dan perlu sehingga ia mohon dengan sangat agar peraturan tersebut jangan dibatalkan. Dapat saya catat di sini bahwa kesesatan yang dimaksud itu, juga dalam keadaan luar biasa, terdapat pada hampir semua pegawai pemerintahan berbangsa Eropa di daerah-daerah yang hingga sekarang saya kunjungi (Banten, Betawi, Priangan, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Banyumas, Bagelen). Hampir semuanya menganggap, bertentangan dengan Lembaran Tambahan yang baru dikutip tadi, bahwa para bupati (berturut-turut para kepala distrik) menjadi kepala agama. Saya selalu terbentur pada keraguan dan keheranan pada mereka, bila saya membayangkan bahwa anggapan seperti itu tidak sesuai dengan anggapan Pemerintah Pusat. Banyak di antara mereka menyangka bahwa penyanjungan pendapat Pemerintah Pusat sehubungan dengan keadaan yang berlaku agaknya bersifat revolusioner dan akibatnya akan merugikan. Sebab, di satu pihak para bupati kelak akan menganggap diri mereka dihina; di lain pihak mereka akan dibebaskan dari sebagian tanggung jawab yang masih ada pada mereka. Lalu tanggung jawab itu akan pindah kepada orang-orang yang karena kedudukan dan kewibawaannya sama sekali tidak cakap untuk memikul tanggung jawab tersebut. Juga kebanyakan bupati dan para pegawai bawahan mereka yang saya ajak berbicara tentang soal ini menganggap para bupati itu sebagai kepala agama. Tentu saja penduduk lazimnya tidak mempunyai pendapat teoretis yang tetap tentang masalah-masalah seperti itu. Meskipun begitu, dapat dikatakan bahwa mereka pastilah tidak memberikan kekuasaan kepada para kepala bangsa pribumi dalam urusan yang berkenaan dengan ajaran agama Mohammadan. Sebaliknya, bagi penduduk tidak terdapat keraguan apa pun tentang kewenangan para kepala untuk mengatur praktik agama. Meskipun penduduk tentu saja menganggap para kepala itu sendiri terikat pada hukum agama, sedangkan penyimpangan dari hukum agama itu dihitung sebagai dosa para kepala itu, penduduk menganggap sangat wajar apabila, misalnya, para bupati mengurus hal-hal berikut: pembangunan dan perbaikan mesjid, penataan dan personalia rumah
ibadah yang suci tersebut, tata usaha penghasilan, penerimaan, dan pembagian pajak-pajak keagamaan dan sebagainya, di samping pengajaran agama di instansi tertinggi. Jika seorang bupati jarang atau sama sekali tidak mencampuri urusan tersebut, maka seorang pribumi biasanya akan menganggap bahwa kekurangan ini disebabkan oleh sikap acuh tak acuh bupati tersebut atau karena bermacam-macam kegiatannya. Akan tetapi, ia tidak akan ingat untuk membayangkan kewenangan para bupati itu hanya terbatas dalam hal ini. Dan pastilah keterbatasan itu dahulu pun tidak pernah ada. Kita bahkan dapat meneruskan dan mengatakan bahwa pada mereka juga tidak timbul keraguan mengenai kewenangan pemerintahan berbangsa Eropa untuk bertindak dalam urusan seperti yang dimaksudkan tadi, terlepas dari unsur-unsur fanatik dan langkanya pribumi yang mempunyai sedikit banyak pengetahuan tentang perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya campur tangan secara sistematis dalam bidang tersebut malah akan tampak janggal kepada mereka. Bukan saja karena orang Mohammadan tidak biasa memisahkan pemerintahan negara dengan pengaturan agama — sebab sementara ini, soal tersebut masih hanya akan berpengaruh pada anggapan terhadap kedudukan para pegawai Pemerintah Daerah yang beragama Mohammadan - namun juga karena sudah telanjur dalam rangka Islam aneka urusan dicakup oleh agama, yaitu segala urusan yang harus diatur demi kepentingan ketertiban masyarakat. Sedangkan baik menurut pengertian pribumi maupun pengertian Eropa, hal-hal tersebut tidak pernah dapat diatur tanpa campur tangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Memang pasti pandangan ini, yang juga dianut oleh mereka yang secara salah dinamakan "para rohaniwan", tidak dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat berbangsa Eropa atau Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, apalagi karena soal tersebut pada umumnya diurus oleh pembuat undang-undang. Namun, hal itu menurut pandangan saya benar-benar dapat berpengaruh pada seluk-beluk perundang-undangan serta praktik, meskipun dalam hal tersebut orang sepenuhnya tetap pada pendirian perundang-undangan yang ada sekarang. Hal ini dapat dijelaskan dengan satu contoh. Pengawasan oleh pegawai-pegawai tertentu (penghulu dan sebagainya) atas pernikahan dan perceraian pastilah menurut pengertian Eropa tidak termasuk agama. Maka, campur tangan Pemerintah Daerah dengan pengawasan tersebut, menurut pendirian Eropa tidak akan disebut campur tangan terhadap urusan agama. Sebaliknya, pernikahan dan perceraian pada orang Mohammadan terikat pada peraturan yang didasarkan atas sumber agama, sehingga pegawai-pegawai tersebut dalam hal ini terikat dengan sumber itu. Namun, pengawasan mereka itu bukan berupa pemberkahan dan tidak mempunyai sifat rohani; singkatnya agama di sini hanya tampil sebagai sumber peraturan-peraturan yang harus ditaati. Meskipun begitu, pantas dianjurkan agar Pemerintah Pusat menahan diri dengan agak cermat dengan alasan-alasan politik, andaikan penduduk menganggap unsur agama tersebut sebagai yang utama dan akan kesal terhadap setiap campur tangan Pemerintah Daerah bukan Mohammadan. Justru sebaliknyalah
yang benar: ketertiban dan peraturan dalam kehidupan keluarga, sebagai dasar kehidupan masyarakat, tidak boleh merupakan urusan yang tidak usah dipedulikan oleh Pemerintah Pusat dan tidak boleh dibiarkan selesai secara kebetulan saja. Hal tersebut tadi pada pribumi dari semua lapisan masyarakat merupakan keyakinan yang sudah berakar dengan mendalam. Satu-satunya hal yang akan menimbulkan keberatan pada mereka agaknya ialah pengaturan sedemikian rupa terhadap masalah termaksud tadi yang menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam menaati syariat. Yang juga tidak diinginkan dan bersifat janggal ialah gambaran seolah-olah mereka sama sekali tidak akan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemungutan biaya yang terlalu tinggi bagi pernikahan dan perceraian. Demikian pula banyak contoh lain dapat diajukan yang membuktikan bahwa pendapat Mohammadan pribumi sangat membantu pengaturan banyak hal, yang menurut pandangan saya sangat diinginkan dari segi Pemerintah Pusat. Dalam pengaturan itu secara formal agama sedikit banyak dikaitkan. Namun, menurut pengertian Eropa hal-hal tersebut bagaimanapun di luar bidang keagamaan yang sebenarnya. Sedangkan pribumi tidak melihat keberatan apa pun dalam unsur agama terhadap pengawasan tertinggi dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Di sini saya memberanikan diri mengacu kepada surat kiriman saya kepada Paduka Tuan tertanggal 24 Februari 18901 dalam jawaban atas surat kiriman Paduka Tuan tertanggal 28 Agustus 1889, No. 1999. Dalam surat saya itu dibuktikan secara lebih panjang lebar bahwa dalam perundang-undangan dan dalam praktik, karena kekacauan pengertian, telah terjadi salah anggapan seolah-olah berbagai soal mengenai peradilan, catatan sipil, atau tata usaha dana keuangan adalah urusan yang bersifat agama. Sedangkan pegawai-pegawai yang terkait secara salah dianggap sebagai rohaniwan atau pendeta. Tak disangsikan bahwa seluruh kekurangan pengaturan soal-soal yang disinggung dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Residen Kediri dan Tuan Holle itulah yang menjadi sebab keadaan yang lama-kelamaan tidak tertahankan lagi. Pungutan-pungutan untuk pernikahan dan pendaftaran perceraian itu sering terlalu tinggi. Apa yang disebut penghasilan kas-kas mesjid sebagian besar diperoleh dari beberapa d i antara pungutan tersebut. Pendapatan itu sebenarnya ditujukan pada pemeliharaan mesjid. Akan tetapi, biasanya menjadi dalih bagi penghulu di ibu kota wilayah yang bersangkutan untuk memungut pajak dari penghulu distrik yang berada di bawahnya. Sedangkan penghasilannya biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan para bawahannya di ibu kota wilayah tersebut. Sepanjang pengalaman saya, pemungutan usur (10% dari nilai harta benda yang dibagi di bawah pengawasan majelis ulamanya) bersifat umum dan sekaligus berupa biaya pengadilan lain yang terlalu tinggi. Semuanya itu sangat merugikan penduduk yang
1 Lihatlah XVII-(i)-I.
bagaimanapun merasa terpaksa untuk minta pertolongan para pengurus pernikahan dan hakim. Memang pribumi, sebelum pemberlakuan Keputusan Raja tertanggal 19 Januari 1882, No. 24, sekurang-kurangnya di sana-sini atau sekali-kali mengalami perlindungan yang diinginkan terhadap kesewenang-wenangan yang kasar di bidang ini. Terkadang, ia mendapat perlindungan pada seorang pejabat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa yang berhati baik terhadap penduduk. Berdasarkan keluh kesah yang didengarnya, ia berbicara dengan bupati atau penghulu secara sungguh-sungguh dan pembicaraan in i beberapa waktu lamanya berpengaruh secara menguntungkan. Terkadang lagi, karena banyaknya keluh kesah atau karena telah diamati adanya penyalahgunaan yang nyata, maka oleh Pemerintah Daerah dibentuk sebuah komisi pribumi untuk menyelidiki keluh kesah tersebut. Singkatnya, meskipun tidak terdapat kebiasaan yang mantap dan banyak keburukan tetap merajalela tanpa dijatuhi hukuman, jalan untuk mengadakan perbaikan sementara atau setempat tidak seluruhnya terputus. Ha l ini merupakan keuntungan yang tak dapat disangsikan, meskipun ada beberapa pejabat Pemerintah Daerah yang dalam hal ini sekali-kali melampaui batas-batas kewenangannya. Keputusan Raja tersebut, seperti yang sudah saya buktikan dalam surat kiriman yang saya kutip tadi, tidak banyak hasil praktisnya. Namun, di antara satu dua hasil praktis itu ialah kenyataan bahwa sejak tahun 1882 semua keluh kesah yang sah dari pihak orang yang mencari keadilan atau mereka yang menjadi korban pungutan yang berlebihan untuk pernikahan da n sebagainya, dijawab oleh para pejabat Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah itu tidak boleh melakukan campur tangan terhadap urusan agama. Seperti telah dicatat tadi, jawaban seperti itu sangat membingungkan pribumi. Mereka tidak mengerti bahwa pernikahan dan perceraian yang tidak sah (sering terjadi karena suap dan jalan-jalan semacam itu), pungutan luar biasa dari para hakim atau pegawai yang ditugaskan mengawasi perjanjian pernikahan, pengelolaan yang tidak jujur terhadap dana yang mempunyai tujuan tertentu, jadi segala macam yang mengacaukan kehidupan keluarga dan terkadang juga soal hak milik, sama sekali tidak dipedulikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Asal saja penduduk sudah menentukan satu asal usul yang bersifat keagamaan bagi semua undang-undang yang mengatur segala hal tersebut, sedangkan katanya penduduk hendak dibiarkan menikmatinya. Sejak pemberlakuan Keputusan Raja tahun 1882, malah ada orang yang melanjutkan persoalan ini dan mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menyerahkan kita kepada majelis ulama yang telah diangkat pihak pemerintah sendiri. Sering para ulama ini, disebabkan oleh sikap tuna-nurani atau karena ketidaktahuan di antara mereka, terus memperkosa undang-undang yang sebetulnya harus mereka tegakkan. Jika kemudian kita mengadukan hal itu, kita dijawab, "Kami tidak melakukan campur tangan terhadap agama Anda." Maka, bagi kita tertutuplah setiap jalan untuk menanggulangi ketidakpuasan. Dengan demikian, majelis-majelis tersebut malah lebih tenteram lagi untuk melangkah pada jalan kebatilan.
Seperti sudah dicatat oleh Tuan Holle, maka masalah-masalah yang kini sedang dibicarakan sebagian besar tergolong masalah yang telah termasuk tugas saya untuk menyelidikinya secara khusus. Sedangkan hasil-hasil penyelidikan tersebut baru akan dapat menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang dirumuskan dengan cermat jika pengamatan lapangan saya telah meliputi seluruh Jawa. Dalam pada itu, saya kira untuk sementara sudah cukup terbukti bahwa satu pengaturan yang adil mengenai hal-hal tersebut, sebagian untuk seluruh Jawa, sebagian menurut daerah, tidak menimbulkan keberatan yang tak dapat diatasi. Maka, hal itu dapat terjadi tanpa melakukan tindakan di bidang agama sedikit pun dan tanpa sedikit pun menimbulkan rasa kesal kepada penduduk atau kepada apa yang dinamakan "para rohaniwannya". Yang tampaknya lebih sulit bagi saya ialah pengaturan pembagian zakat dan fitrah yang oleh Tuan Holle dengan tepat dinamakan masalah yang rumit. Kedua pajak keagamaan itu, menurut syariat Islam, seharusnya dibagikan menurut cara yang diuraikan dengan teliti. Akan tetapi, di negeri Mohammadan mana pun pembagian semacam itu tidak terjadi. Apabila ada zakat biasanya pranata tersebut telah merosot menjadi pajak negara biasa yang penghasilannya mengalir ke dalam kas negara bersama pajak-pajak lainnya. Di Jawa zakat (jakat) dan fitrah (pitrah) sejak zaman kuno termasuk pendapatan para penghulu dan para bawahannya. Secara resmi mereka bertindak sebagai pembagi pendapatan kedua pajak tersebut, tetapi sesungguhnya mereka menahan sebagian besar untuk diri mereka sendiri. Sebagian kecil mereka sisihkan untuk tujuan yang sah, misalnya untuk menyokong fakir miskin, mualaf, musafir, dan sebagainya. Mereka juga sering harus memberikan jumlah tertentu kepada para kepala, apakah secara mudah karena hal itu dituntut dari mereka, ataupun karena atas nama pembelanjaan untuk tujuan-tujuan sah (misalnya seorang tamu di tempat seorang kepala dijamu sebagai "musafir" dengan biaya zakat). Atau juga diberikan sebagai sekadar imbalan bagi bantuan para kepala yang tidak dapat dielakkan pada waktu memungut zakat. Sebenarnya para penghulu dan bawahan mereka tersebut berhak atas "imbalan yang adil" untuk pembagian itu. Akan tetapi, dengan atau tanpa nama tersebut, zakat dan fitrah akhirnya menjadi pajak untuk kepentingan apa yang dinamakan "para rohaniwan". Ada keinginan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi pemungutan secara paksa berupa zakat atau fitrah, dan agar, terutama para kepala, jangan turut mencampuri urusan tersebut. Dalam tahun-tahun terakhir ini keinginan Pemerintah Pusat itu semakin menjadi pedoman bagi tindakan, paling tidak, para pegawai berbangsa Eropa dalam urusan ini. Hal tersebut terakhir itu juga sudah terjadi dengan para pegawai pribumi tertinggi, seperti di keresidenan-keresidenan yang letaknya lebih jauh ke timur dan yang pernah saya kunjungi. D i situ pemungutan zakat nyatanya sudah berhenti. D i beberapa daerah, penduduk dengan demikian telah melalaikan sama sekali pengumpulan zakat. Di daerah-daerah lain hanya orang yang paling saleh yang melakukannya. Mereka memberikan sepersepuluh penghasilannya kepada orang yang menurut pengakuan
•
mereka sendiri paling berhak atas zakat itu. Penunaian kewajiban agama tersebut, di bawah pengaruh seorang guru yang terpandang, terkadang menjadi lebih umum lagi. Akan tetapi, dalam hal itu zakat lalu menjadi keuntungan para guru tersebut dan para pengiringnya. Ini adalah gejala yang telah dimintakan perhatian dari Pemerintah Pusat oleh Residen Banyumas terhadap akibat-akibat yang kurang menguntungkan. Jadi, manakala dengan demikian kebiasaan tersebut sedikit banyak masih dihormati secara prakarsa, orang biasanya sekarang pun masih memberikan bagian tertentu dari zakatnya kepada penghulu. Seperti sering disebut-sebut, hal itu terjadi karena "malu atau hormat", sebab orang masih ingat bahwa ia dahulu menerima seluruh jumlahnya. Begitu pula halnya fitrah yang secara umum oleh semua pribumi diserahkan sesudah puasa. Fitrah ini sekarang, lebih dari dahulu, dibagi-bagikan menurut kesukaan pemberi, misalnya kepada guru Qurannya atau kepada .para kiai, guru, santri lainnya, dan sebagainya. Namun, dari fitrah itu pun sering sebagian, atau misalnya fitrah perseorangan, diserahkan kepada lebai atau amil desa berdasarkan pengumpulan setiap rumah. Namun, di beberapa daerah, keyakinan bahwa para kepala tidak boleh campur tangan dengan pemungutan zakat atau fitrah, jauh kurang umum meresap di antara penduduk. Misalnya, di Betawi di kebanyakan kampung pada akhir puasa oleh para bek (para lurah pribumi) dipungut fitrah. D i beberapa bagian tanah Priangan yang saya ketahui, zakat dipungut oleh lebai bersama kepala desa. Hal itu juga terjadi di Cirebon. Lebai atau amil di sana, seperti juga di tempat lain, sama sekali bukan semacam rohaniwan yang selanjutnya hanya mengurus pencacaran dan dalam banyak hal merupakan tangan kanan kepala desa. Untuk kepala tersebut ia melakukan kerja tulis-menulis, membantunya dalam memungut pajak, dan pada gilirannya ia memperoleh bantuan kepala desa dalam memungut zakat dan fitrah. Hubungan semacam itu dengan beberapa perubahan, seperti terbukti dalam tulisan saya yang telah saya kutip tadi tertanggal 24 Februari 1890, terdapat antara wedana dengan penghulu distriknya dan antara bupati dengan penghulu wilayahnya. Untuk segala macam kegiatan, para kepala tersebut dapat menggunakan apa yang dinamakan "rohaniwan". Sedangkan golongan rohaniwan ini mendapat sedikit banyak gengsi dari hubungan tersebut yang memudahkan mereka dalam meneruskan pungutan-pungutan lama. Hubungan ini oleh kebanyakan kepala disangkal jika mereka ditanya, terutama sejauh pemungutan zakat tersangkut di dalamnya. Meskipun begitu, mudah juga untuk mendengar kebenarannya dengan jalan bertanya-tanya kepada orang yang tidak berkepentingan dengan urusan ini dan tidak takut akan mendapat kesulitan karena memberikan keterangan yang diminta. D i Banten saya diberi tahu bahwa amil "atas prakarsanya sendiri" biasa memberikan sebagian dari fitrah kepada jaro (kepala desa). Saya dengar juga bahwa asisten wedana pun menerima sebagian. D i Cirebon, katanya, lumbung-lumbung padi, tempat zakat padi diserahkan, dikelola bersama oleh kuwu (kepala desa) dan lebai. Sedangkan dua orang penghulu distrik dengan terus terang mengatakan bahwa jika para kepala
tidak ikut membantu pemungutan zakat, maka yang masuk tidak akan sampai seperempatnya. D i daerah Priangan pun terjadi hal itu; dapat dikatakan bahwa hanya bupati dan patihlah yang sama sekali menghindar dari masalah zakat. Memang, penduduk biasanya tidak berkeberatan terhadap pemungutan zakat, juga di mana zakat itu, seperti dalam bagian-bagian provinsi Jawa Barat yang baru disebut tadi, terjadi tanpa paksaan. Namun sebaliknya, penduduk terkadang kesal hati karena cara pembelanjaan zakat itu, para penghulu terkadang mengambil dari para naibnya uang muka yang cukup banyak dari bagian zakat yang akan diserahkan dan yang baru akan diterima beberapa bulan lagi. Para naib membuat kontrak-kontrak semacam itu dengan para lebai mereka dan sebagainya. Dari hal ini dapat disimpulkan bagaimana zakat itu digunakan. Peraturan yang dahulu ditetapkan oleh Residen Stenmetz untuk pembagian zakat di Priangan, menurut pandangan saya, tidak dapat dianjurkan. Sebab, peraturan itu disusun oleh orang-orang yang sama sekali tidak mengenai syariat Islam dan hanya mengetahui sebagian adat negeri. Di samping itu, adat tersebut tidak berlaku di beberapa bagian Priangan, biarpun hanya namanya saja. Sedangkan di bagian lain adat itu hanya terdapat di dalam namanya saja. Pernah saya saksikan bahwa seorang penghulu kepala telah memberikan jawaban atas pertanyaan saya bagaimana cara membagi zakat sebagai berikut. Ditunjukkannya peraturan Tuan Steinmetz, tetapi para bawahannya maupun orang lain yang tidak memihak menyampaikan kepada saya bahwa pembagian tersebut dalam kenyataan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang sama sekali berbeda, sedangkan dasar peraturan itu biasanya ialah kesewenang-wenangan penghulu. Selain itu, semakin bertambahlah jumlah orang yang ingin melihat agar penghasilan yang bersifat keagamaan murni ini, sejauh dibolehkan oleh keadaan, dibagi-bagikan menurut syariat agama. Jelasnya, terutama fakir miskin yang saleh hendaknya menerima bagian yang terbesar. Namun, pastilah bukan tugas Pemerintah Daerah untuk membantu pelaksanaan yang murni bagi syariat agama. Sebaliknya, juga tidak sebaiknya memberlakukan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan syariat tersebut; dan dengan demikian, janganlah melestarikan penyalahgunaan yang lama dan jangan pula mernasukkan penyalahgunaan yang baru. Sebab, hal ini oleh banyak orang juga akan dianggap sebagai campur tangan dalam agama. Padahal, soal itu tidak dituntut oleh kepentingan yang bersih dan juga tidak dituntut oleh perlindungan terhadap milik atau perlindungan terhadap catatan sipil. Dapat disesalkan bahwa penghasilan-penghasilan para penghulu yang dalam banyak hal membantu Pemerintah Daerah, di sebagian besar Pulau Jawa telah cukup banyak menderita karena dihapuskannya pemungutan zakat secara paksa. Sedangkan penghasilan itu sekarang kebanyakan menguntungkan para guru dan sebagainya, yang maksud-maksudnya tidak selalu sama bersihnya. Akan tetapi, sejak bertahun-tahun di banyak daerah orang sudah telanjur mempunyai kebiasaan untuk menjalankan kewajiban zakat dengan sebebas-bebasnya. Padahal, di tempat lain pemungutan itu
- • •
tidak sepenuhnya bebas dari paksaan dan bantuan para kepala. Maka, sepanjang penglihatan saya, kita tidak dapat lagi membayangkan diadakannya peraturan dari pihak Pemerintah Daerah untuk urusan tersebut. Dengan sepenuhnya menyetujui pendapat Tuan Holle, saya pun sedang memikirkan perlunya satu peraturan mengenai kemungkinan pengangkatan dan cara pengangkatan para penghulu di wilayah dan distrik, serta kemungkinan dan cara pengangkatan para lebai atau amil atau apa pun nama para pejabat desa itu. Sekarang keadaannya sangat kacau balau. Keinginan Tuan Holle agar berangsur-angsur pimpinan mesjid-mesjid dengan segala yang termasuk di situ, di mana-mana dipersamakan dengan martabat penghulu tandrad (pengadilan negeri) dan ketua majelis ulama, sudah lama boleh dikatakan terpenuhi. Di ibu kota keresidenan, memang betul di samping penghulu pengadilan negeri, sering terdapat seorang pejabat yang terkadang bernama penghulu imam, terkadang penghulu mesjid, penghulu kawin, atau penghulu hakim, sedangkan beberapa ibu kota keresidenan yang hanya mempunyai seorang penghulu merupakan kekecualian. Namun, hal ini diimbangi oleh kenyataan yang lain. Jelasnya di beberapa ibu kota wilayah terdapat dua penghulu karena keadaan yang khusus. Sebaliknya, di sebagian besar kota tidak terdengar orang membicarakan penghulu imam semacam itu. Sebab, tokoh tunggal yang mempersatukan semua jabatan itu dalam dirinya sering disebut sebagai penghulu landrad atau penghulu kabupaten. Tidak ada keberatan terhadap pelestarian dan perluasan kebiasaan ini yang menentukan supaya semua penghulu sejati diperlengkapi dengan pengangkatan Pemerintah Pusat. Guna membantah keberatan terhadap "campur tangan dalam urusan agama" cukuplah saya sekali lagi mengacu kepada tulisan saya yang saya kutip tadi tertanggal 24 Februari 1890. Di dalamnya diuraikan bahwa para penghulu bukan rohaniwan, melainkan pegawai yang bertugas melakukan pengadilan, mengajukan nasihat mengenai hukum, mengurus tata usaha kas mesjid, dan memimpin mesjid-mesjid, membuat perjanjian pernikahan, mencatat perceraian, da n sebagainya. Memang dapat dikemukakan bahwa sebagian jabatan-jabatan itu lebih termasuk bidang rumah tangga pribumi juga, yang tidak perlu dicampuri secara langsung oleh Pemerintah Daerah. Namun, apa yang dikemukakan ini, menurut pandangan saya, hanya dapat berlaku untuk beberapa daerah d i luar Jawa, misalnya di Sumatra Barat yang penduduknya sudah berabad-abad seolah-olah hidup di bawah pranata-pranata republik. Dengan demikian, penduduk itu mampu untuk mengurus hal-hal semacam itu sendiri tanpa menyebabkan hak-hak rakyat kecil terlalu banyak dirugikan. D i Jawa, sebaliknya, meiepaskan semua pengawasan atas urusan tersebut akan sama dengan menyerahkan massa luas kepada segala macam kesewenang-wenangan yang kasar. Dengan demikian akan mendorong timbulnya keadaan sebagai berikut. Para pegawai yang secara pasti belum pernah dipilih atas kehendak rakyat atau jemaah, akan mengambil harta benda dan pendapatan keuangan bagi dirinya pribadi walaupun bukan haknya, namun tetap di luar jangkauan
hukum pidana. Selanjutnya secara jelas, dengan jalan mengurus para pegawai dan pengangkatannya secara lebih teliti menurut hukum, tidak menghasilkan pembaruan, sebaliknya hanya menghasilkan penertiban sebagai pengganti kekacauan yang terasa. Para penghulu distrik sekarang di beberapa daerah (misalnya Banten) diangkat oleh residen, di beberapa daerah lainnya oleh bupati, atas usul wedana atau penghulu kepala, atau oleh mereka berdua. Para lebai, amil dan apa pun sebutan mereka selanjutnya, di sini diangkat oleh kepala desa, di sana oleh asisten wedana atau penghulu, tetapi biasanya rekomendasi kepala desalah yang menjadi pedoman. Umpama diadakan penyelidikan lebih lanjut yang akan memungkinkan saya menjawab pertanyaan yang oleh Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan diserahkan kepada saya oleh pihak Pemerintah Pusat. Isi pertanyaan itu ialah manakah, dan kalau-benar begitu, peraturan-peraturan yang dapat ditetapkan bagi pengawasan terhadap para rohaniwan Mohammad di Hindia Belanda. Maka, dengan sendirinya sesudah hal itu terjadi, masalah pengangkatan pegawai tersebut tadi harus dibicarakan juga. Dengan demikian, agaknya selesailah pembahasan butir-butir terpenting yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang dikirimkan kepada saya. Kembali lagi kepada tindakan Residen Kediri: saya sekali lagi mencatat bahwa khusus pokok-pokok pembicaraan yang bersangkutan dengan itu (pemungutan biaya pernikahan dan perceraian, dan tata usaha kas mesjid) menurut pandangan saya tidak boleh dipandang termasuk urusan keagamaan yang meniadakan campur tangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Sebaliknya, saya berpendapat bahwa lama-kelamaan peraturan hal-hal tersebut, seperti juga peraturan terhadap biaya pengadilan majelis-mejelis ulama dan sebagainya, sangat perlu sekali demi kepentingan ketertiban masyarakat. Memang benar untuk sementara belum ada peraturan seperti itu. Sedangkan Residen Kediri, ketika merencanakan peraturannya sendiri, bertolak dari hipotesis yang ternyata sesat. Andaikan terjadi hal lain, beliau dapat membatasi diri dengan mengemukakan, secara pribadi, nasihat yang santai, tetapi dengan arti yang ditujukan kepada bupati tersebut atau para bupati umumnya. Cara demikian pastilah sepenuhnya mencapai hasil yang sama. Nasihat-nasihat semacam itu sama sekali tidak langka. Dan dalam keadaan yang berlaku, nasihat tersebut menurut pandangan saya bermanfaat sekali, selama terdapat banyak hal yang menuntut peraturan dan pengawasan secara mendesak, tetapi belum diatur juga. Kenyataan bahwa residen dalam hal ini secara formal telah memilih jalan yang salah, saya rasa tidak mungkin memberikan alasan yang mendesak untuk meniadakan tindakan-tindakan yang diambilnya. Padahal, tindakan itu memang diperlukan sebagaimana adanya.
Betawi, n Mei 1897
Kepada Asisten Residen Buitenzorg
Sudah beberapa kali oleh pihak Pemerintah Pusat dengan tegas diberantas kekeliruan seolah-olah "pengawasan tertinggi" yang ditugaskan kepada para bupati, atas "para pendeta", bertujuan mencegah usaha yang bertentangan dengan undang-undang dan sebagainya yang berakibat mencap para kepala Pemerintah Daerah tersebut menjadi atasan atau kepala agama menurut tata tingkat. Sejauh mengenai atasan menurut tata tingkat seperti itu, pastilah para penghulu, bilamana penghulu distrik dan penghulu subdistrik berfungsi di dalam wilayahnya, lebih berhak atas nama itu dibandingkan dengan para kepala lainnya yang menjadi atasannya. Misalnya, di daerah Pasundan perintah-perintah dari para bupati kepada para penghulu distrik, jika berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi mereka itu, selalu disampaikan oleh penghulu kabupaten* kepada para penghulu distrik. Dalam mengatur kegiatan mereka, para penghulu distrik langsung diawasi oleh para penghulu kabupaten; mereka menyerahkan daftar-daftar, pertanggungjawaban dan sebagainya kepada para penghulu kabupaten. Mereka menyerahkan sumbangan-sumbangan tertentu, yang merupakan hasil pemungutan mereka, kepada kas mesjid di ibu kota kabupaten.* Agaknya perlu ada alasan khusus untuk mengesahkan kekecualian mengenai hal ini dalam jalannya urusan tersebut, bagi daerah Buitenzorg. Mengenai "kecilnya jumlah" uang zakat dan fhrah dikebanyakan distrik di Buitenzorg, maka fitrah di sana, seperti juga ditempat lain, boleh dibayar oleh setiap orang, sedangkan zakat sekurang-kurangnya dibayar oleh sangat banyak orang. Saya sama sekali tidak akan heran jika ada beberapa demang yang membagus-baguskan kebenaran, dalam hal ini, demi kepentingan mereka sendiri. Bukankah sejak lama saya mendengar dari sumber terpercaya bahwa banyak di antara para kepala distrik tersebut secara tidak resmi menerima bagian tertentu dari pendapatan para penghulu distrik itu? Para demang berpengaruh atas pengangkatan dan pemecatan para penghulu distrik, atas penentuan mengenai kemakmuran orang yang menikah atau bercerai. Mereka juga cukup berpengaruh untuk membenarkan atau melarang diadakannya tekanan dalam hal pemungutan zakat. Pendeknya, para naib sangat tergantung pada mereka, sampai-sampai mereka dengan senang hati berkorban, bahkan sebelum hal itu dengan tegas diminta kepada mereka. Keadaan ini sangat penting dalam menilai mutu laporan para demang mengenai kegiatan para penghulu dstrik. Yang berkenaan dengan hal ini
- Meskipun dalam aslinya tidak disebut mengenai penghulu kabupaten, penerjemah menganggap tambahan kata kabupaten itu perlu supaya dapat dibedakan dengan tegas antara pejabat tersebut di kabupaten bawahannya yang berfungsi di distrik (kewedanaan).
secara mencolok ialah peremehan yang tidak benar dan bertendensi tertentu terhadap hasil zakat dan fitrah. D i samping itu, terdapat pemberitahuan yang tak pantas dipercaya, seolah-olah orang menyampaikan hasil-hasil tersebut atas prakarsanya sendiri kepada orang lain yang tidak menerima pungutan itu dari mereka dahulu. Terlepas dari keadaan setempat ini, sebaliknya, para demang pastilah lebih kurang berhak atas fungsi "kepala agama" atau "atasan menurut tata tingkat" dibandingkan dengan para bupati. Justru hak-hak para bupati itulah yang oleh Pemerintah Pusat sudah berkali-kali disangkal.
Kutaraja, 5 Desember 1891
Kepada Residen Madiun
Pada kesempatan terdahulu pun saya terpaksa, berdasarkan sebuah usul Residen Madiun, Donker Curtius₁, untuk membuang seorang kiai dari Ponorogo, menegaskan bahwa Bupati Ponorogo turut mencampuri urusan agama dengan cara, yang dalam segala hal, keluar dari batas-batas kewenangannya. Dari dokumen-dokumen yang berkenaan dengan usul pembuangan tersebut bukankah sudah terbukti bahwa ia melakukan hal-hal berikut?
1) Mengadakan sidang-sidang keagamaan luar biasa sepengetahuannya sendiri, padahal sidang seperti itu di mana puri tidak diwajibkan atau diperkenankan. 2) Mengeluarkan omong kosong yang sangat kacau mengenai tarekat dan sebagainya. 3) Berani menyerahkan berita acara tentang penyelidikan yang membuktikan sikap memihaknya secara terang-terangan. Sehingga ketika saya sampai kepada kesimpulan bahwa bupati termaksud, dengan mengambil prakarsa membuang seorang guru yang sama sekali tidak bersalah, sehubungan dengan keadaan panik yang telah timbul karena kejadian di Cilegon, ingin mengumpulkan jasa semu terhadap Pemerintah Pusat. Dengan cara itu ia mungkin memperoleh tanda jasa. Selama saya bermukim di Ponorogo pendapat saya diperkuat. Misalnya, terbukti kepada saya bahwa bupati tersebut ketika Pemerintah Pusat tidak menyetujui usul pembuangannya itu, membuat guru yang dimaksud itu merasakan kekuasaannya, dengan jalan memaksa dia pindah dari rumah kediamannya ke ibu kota kebupaten, di samping itu juga dipaksanya untuk menghadiri salat Jumat secara teratur, sesuatu hal yang sama sekali tidak menjadi haknya. Selanjutnya ada bukti pada saya bahwa dengan cara yang sangat tidak diinginkan ia biasa mengadakan campur tangan dalam urusan agama. Nyatanya terutama dengan tujuan di satu pihak agar terkenal 1 H.H. Donker Curtius, diangkat sebagai Residen Madiun tahun 1889. Reg. Alm. Ned. Ind.
pada Pemerintah Daerah sebagai pengawas yang giat atas ajaran-ajaran yang sesat, di lain pihak ia ingin memberikan kedudukan seperti penghulu, naib, dan lain-lain kepada orang-orang yang dilindunginya. Bahkan, menurut informasi yang pantas dipercaya, terkadang ia mengambil uang dari kas mesjid. Yang sepenuhnya bertentangan dengan peraturan yang berkaitan ialah sikapnya di hadapan penduduk yang berlagak sebagai hakim tertinggi dalam urusan Mohammadan, sebagai kepala sejati majelis ulama, dan meskipun ia sama sekali tidak tahu apa-apa, ia mengganggu kaum dan para guru dengan segala macam penalaran agama. Sementara itu, ia menyandarkan diri pada kedudukannya sebagai keturunan cikal bakal pesantren Tegalsari. Ulama pendampingnya yan g seolah-olah harus memperkuat kegilaannya dengan naskah-naskah suci ialah guru yang berasal dari Arjosari yang tidak berharga sedikit pun. Orang ini merangkap menjadi anggota dewan agama. Penipu ini mempunyai kumpulan besar berupa kutipan semu yang menimbulkan cemoohan dari beberapa kitab undang-undang Arab, tertulis dalam bahasa Arab Jawa kaku buatannya sendiri. Tujuannya ialah mengesahkan keputusan dan perbuatan yang tidak wajar dan tidak susila dengan cap syariat Mohammadan. Saya berhasil memperoleh kumpulan tersebut selama kunjungan saya dan membawanya ke Betawi. Di dalamnya antara lain terdapat apa yang disebut tulisan yang seolah-olah membuktikan bahwa bupati berhak menggunakan kas mesjid! Sudah cukup lama bupati tersebut memaksa anggota"nya" di dalam dewan agama untuk memperturuti omong kosong tersebut. Rupanya baru sesudah kunjungan saya, terjadilah perubahan sedikit dalam keadaan itu. Memang sewajarnya bupati tersebut, agar dapat memainkan peranannya dengan hasil baik, memerlukan beberapa penghulu yang dapat dikerjakan semau-maunya serta memerlukan beberapa anggota dewan agama sepenuhnya merasa menjadi ciptaannya. Karena itu, pengangkatan penghulu yang sekarang ini merupakan penghalang baginya. Lebih-lebih karena ia ingin melihat kemenakannya diangkat dalam jabatan tersebut (seperti sudah diakuinya sendiri dengan cukup naif di dalam lampiran-lampiran ini). Sebab itulah ia telah mengejar-ngejar penghulu yang menjabat sekarang ini sejak awal tugasnya dengan cara yang paling rendah derajatnya, dan telah mencoba mempersalahkan beberapa hal kepada penghulu tersebut. Jika kita lihat dalam lampiran-lampiran tersebut bagaimana hasil pencarian selama enam tahun, maka selayaknya kita heran atas sikap tidak kenal malu di pihak orang yang berani menyampaikan lampiran tersebut. Namun, keputusan penghulu mengenai orang yang telah hidup dengan ibu mertuanya dalam hubungan yang tidak diperbolehkan sepenuhnya tepat. Kemesuman seperti itu oleh syariat Mohammadan ditangani sebagai fakta yang berdiri sendiri dan sangat pantas dihukum, asal dapat dibuktikan. Namun, hal itu menurut ilmu pembuktian syariat hampir tidak dapat dibuktikan. Mengenai perkawinan seorang lelaki dengan anak perempuan istrinya, sebaliknya, fakta tersebut tidak ada hubungannya menurut pakar syariat mana pun.
Kitab-kitab yang oleh bupati itu dikutip untuk membuktikan hal sebaliknya, sebagian tidak ada atau tidak memuat sedikit pun tentang apa yang dikemukakannya (misalnya, kitab Padkulmungin yang harus dibaca Fathulmu'in. Nama-nama beberapa kitab yang tidak ada itu sebaliknya terdapat dalam kumpulan kitab yang ada pada saya, milik kiai dari Arjosari itu. Sedangkan dalil palsu bupati tersebut, agaknya dengan demikian, atas perintahnya telah dibubuhi alasan-alasan palsu oleh penipu tersebut. Semuanya itu bertujuan mengelabui mata para pejabat dan menjatuhkan penghulu tadi. Dalih bahwa penghulu tidak dapat berfungsi sebagai imam, sekali lagi merupakan isapan jempol bupati tadi. Ia sendiri telah menyatakan bahwa penghulu tersebut tidak berwenang dan telah menyuruh orang-orang yang beragama atau penakut menyatakan hal yang sama. Dengan demikian, ia dengan lebih tenang lagi dapat mengambinghitamkan penghulu. Umpama benar penghulu itu pernah sekali mengenakan celana yang tidak cocok baginya, Paduka Tuan akan membenarkan pendapat saya bahwa sedikit pun tidak mencerminkan keluwesan atau kemauan baik bupati tersebut jika ia telah mengganjar penghulu dengan satu hukuman karena soal tadi. Sebaliknya, menurut pandangan saya, tetap sangat diragukan apakah cerita celana panjang itu tadi, seperti juga yang lain-lain, tidak dipalsukan oleh bupati yang bersangkutan. Selanjutnya saya minta perhatian atas masalah bahwa dalam perkara kemesuman itu pun bupati tersebut, sekali lagi bertentangan dengan semua peraturan, telah menyusun rencana seorang diri tanpa bermusyawarah dalam dewan agama. Tujuannya ialah untuk mengadakan kritik yang sama-sama tidak berwenang maupun tidak tepat terhadap keputusan penghulu. Sudah dua kali perbuatan Bupati Ponorogo seperti itu terbukti dari dokumen-dokumen itu sendiri (dokumen mengenai guru tersebut tidak dapat saya kutip sekarang, karena arsip saya ada di Betawi). Maka, perkara ini saya kira sangat gawat. Seorang bupati telah mengejar-ngejar para pegawai yang telah diangkat secara sah dengan intrik-intrik jahat. Ia bespekulasi bahwa para majikan yang berbangsa Eropa tidak tahu-menahu tentang isi kitab dan telah menipu mereka dengan kedustaan, dibantu oleh seorang guru gadungan. Bupati seperti itu pantas mendapat celaan yang sangat keras. Secara rendah hati saya ajukan pendapat saya bahwa bupati tersebut sekurang-kurangnya dapat diberi tahu mengenai hal-hal berikut.
1) Bahwa keterangannya tentang syariat Mohammadan mengenai
seorang lelaki yang hidup secara mesum dengan ibu mertuanya tidak benar. Maka, pastilah dapat disebut sangat gegabah, jika "kekhilafan" seperti itu hendak dijadikan dasar untuk memecat,seorang penghulu yang meskipun tidak sempurna, tetapi juga tidak kurang daripada rata-rata teman-teman sejawatnya.
2) Bahwa seorang bupati sedikit pun tidak berhak untuk menyusun
dewan-dewan agamanya sendiri, secara langsung mencampuri keputusan dewan agama, atau bertindak sebagai kepala agama pada umumnya. Sebab, pengawasannya seharusnya bersifat tugas polisi murni.
3) Bahwa tidak pantas pula baginya untuk mengejar-ngejar seorang
penghulu yang telah diangkat dengan sah (seperti terbukti dalam cerita pemangkuan jabatan tadi) atau merendahkan derajatnya dengan dilihat oleh orang di dalam lingkungannya.
4) Bahwa setiap penghulu bebas sepenuhnya menyuruh orang lain
menggantikannya dalam menjabat sebagai imam (fungsi ini memang tidak termasuk dalam pengangkatannya atau dalam jabatannya), tetapi tidak ada bupati yang boleh melakukan tekanan atas. hal itu.
5) Bahwa sedikit pun tidak boleh diharapkan untuk mengangkat
kemenakan bupati sebagai ganti penghulu yang menjabat, dan diharapkan dari bupati agar mulai sekarang selanjutnya ia, sepenuhnya dalam batas-batas kewenangannya, akan mengakui penghulu tersebut dengan cara yang pantas dan akan membantunya dalam menjalankan jabatannya, sampai mungkin timbul kekesalan yang nyata terhadap pegawai yang bersangkutan. Akhirnya, saya tidak boleh menutupi pemberitahuan bahwa dikeresidenan yang berada di bawah pemerintahan Paduka Tuan perlu diadakan pembersihan terhadap keadaan yang sangat kacau dan kotor di bidang yang secara salah kaprah dinamakan "para rohaniwan" Mohammadan, 1 terutama yang menyangkut hubungannya dengan para bupati. Sepanjang pengalaman saya, Bupati Madiun yang sombong dan suka berlagak juga mencampuri urusan-urusan tersebut dengan cara yang sangat tidak sah. Ia berhasil melalui jalan yang berputar menggunakan sebagian kas mesjid untuk keperluannya sendiri, seperti akan dapat terbukti kepada Anda setelah Anda mengadakan penyelidikan yang berhati-hati.
4
Madiun, 7 Januari 1891
Kepada yang terhormat Sekretaris Pertama Pemerintah
Sambil menyampaikan kembali tulisan Bupati Pasuruan tertanggal 9 Desember 1890, No. 2925, yang telah dikirimkan kepada saya, dengan hormat saya menyatakan perasaan saya di bawah ini mengenai isi tulisan tersebut. Penulisnya, seperti dikatakannya sendiri dalam judulnya dan setiap kali lagi sepanjang brosurnya, hendak menyusun pedoman singkat untuk peradilan "majelis ulama". Ia melakukan hal tersebut bukan sebagai seorang amatiran atau sebagai pakar syariat, melainkan karena menurut pendapatnya para bupati harus ikut campur dengan peradilan Mohammadan. Bupati harus diajak bermusyawarah oleh penghulu kepala dan oleh majelis ulama dalam segala hal: ongkos-ongkos yang harus diperhitungkan oleh majelis-majelis ulama, diurus atas "perintah bupati". Bupati menyisihkan sebagian zakat dan fitrah untuk kepala desa. Dengan cara yang sangat khas ia mengatur keadaan "para selir". Ia menawarkan muslihat kepada istri untuk dapat
meiepaskan diri dari suaminya dan sebagainya. Dalam pembicaraan mengenai urusan tersebut terakhir ini, ia mengaku sebagai "pengganti Sultan". Di tempat lain pun ia menamakan diri "kuasa usaha Raja" dan pada akhir tulisannya, yang telah digambarkannya sebagai pepacak, peraturan, dan surat perintah, secara tegas ia menyatakan dirinya berwenang untuk memberlakukan kitab undang-undang seperti itu. Sementara itu Raja dan para kuasa usahanya berhak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang diinginkan dengan jujur dalam agama dan pranata negeri yang telah diamanatkan kepada mereka. Kiranya tidak perlu diulas bahwa bupati termaksud, dengan mengeluarkan "Reringkesan"nya, yang menjadi sumber baginya untuk memberikan kekuatan hukum kepada jabatannya sebagai bupati, sama sekali melampaui kewenangannya. Aka n demikian halnya, meskipun tulisannya tidak memuat apa-apa yang bertentangan dengan syariat, pranata rakyat dan adat kebiasaan kabupatennya. Selain itu, sebaliknya pasal-pasal kitab undang-undangnya hampir semua merupakan dokumen yang membuktikan ketidaktahuannya tentang sumber-sumber yang menurut dia telah ditambahnya. Sumber-sumber itu ialah:
1) Lembaran Negara, Lembaran Tambahan, dan Hukum Pidana
untuk pribumi,
2) Beberapa Kitab Undang-undang Mohammadan, terutama Bajun,
Fath al-Mu'in, dan Kitab Tuhfah terbitan Roorda.
3) Adat. Semuanya dilengkapi dan "diperbaiki" oleh bupati, berdasarkan kuasa
penuh kerajaannya. Dari uraian tadi sudah cukup terbukti bahwa mengenai undang-undang yang bersumber Eropa yang disebut dalam sub 1) itu, ia mempunyai pendapat yang bebas sekali. Selain apa yang telah dikutip tadi, kiranya yang dapat menjadi contoh ialah pernyataannya bahwa menurut dia seorang bupati bukan saja harus mengurus masalah-masalah majelis ulama, melainkan juga berwenang untuk begitu saja memecat anggota-anggota majelis yang dianggapnya tidak cakap. Kutipan-kutipannya dari karya-karya yang disebut dalam sub 2) menimbulkan keraguan, apakah kitab-kitab tersebut benar pernah dilihatnya. Bukankah ia mengutip menurut satu susunan yang sama sekali tidak terdapat pada kitab-kitab tersebut? Sedangkan isi kebanyakan kutipannya" akan sia-sia dicari dalam semua kitab itu. Bahkan kebanyakan kutipan itu langsung bertentangan dengan kitab bersangkutan. Sementara itu, adat yang hanya secara kekecualian menjadi acuan pengarangnya dengan sewenang-wenang diubah olehnya, seperti juga sumber-sumber hukum lainnya. Secara formal pun "Reringkesan"* tersebut jauh di bawah nilai
- N.B. terbukti dari kiriman surat Residen Pasuruan kepada Gubernur Jenderal tertanggal 11 November 1891.N0. 73 bahwa residen telah mendorong bupati agar ia mencabut Reringkesan itu, dengan cara yang bagi bupati tadi sesedikit mungkin menimbulkan keberatan. Hal ini sampai kepada saya melalui kiriman Pemerintah Pusat tertanggal 4 Juli 1892, No. 694''.
cukup. Bahasa Melayu tulisan itu bukan saja buruk, melainkan juga sering kabur dan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda.
Weltevreden, 5 Oktober 1894
Kepada Direktur Kehakiman
Dari dokumen-dokumen, saya kira, dapat disimpulkan bahwa penghulu Pengadilan Negeri di Ponorogo telah menangani perkara perceraian Kromosemito dengan ceroboh. Tidak adanya peraturan umum mengenai penanganan perkara-perkara semacam itu menyebabkan kasus-kasus kecerobohan di Jawa boleh dikatakan terjadi setiap hari sampai berpuluh-puluh jumlahnya. Asisten Residen Ponorogo, misalnya, menyalahkan penghulu bahwa ia telah mencatat perceraian itu tanpa dibantu oleh para anggota majelis ulama. Ketika penghulu menjawab bahwa sejak lama terdapat kebiasaan menyelesaikan laporan-laporan dari para wanita tanpa campur tangan majelis ulama, maka perlu saya tambahkan bahwa kebiasaan itu juga telah saya catat di banyak wilayah lainnya. Lagi pula, khusus mengenai daerah Ponorogo, dalam catatan-catatan yang saya buat sewaktu saya bermukim di sana pada tahun 1890, saya berpendapat bahwa bukan hanya urusan taklik melainkan juga tuntutan pasah (tuntutan untuk membubarkan satu pernikahan dengan keputusan hukuman) d i sana biasa dilakukan oleh penghulu dan para ketipnya. Sedangkan para anggota mejelis ulama yang kebanyakan adalah kiai dari pesantren tiap kali segan untuk pergi ke ibu kota kabupaten untuk menangani urusan itu. Perceraian seperti yang dimaksud dalam kasus ini, yang berdasarkan apa yang dinamakan ta'lik atau taklik, bukan terjadi melalui keputusan hukuman, sebaliknya, sudah berlaku menurut hukum segera sesudah fakta-fakta tertentu yang disebut dalam taklik (talak bersyarat yang diucapkan sesudah pernikahan) terjadi dan istrinya telah melaporkannya da n menyatakan bahwa ia tidak menerimanya dengan baik. Pelaporan itu dapat terjadi pada penghulu sendiri jika, seperti biasa terjadi di banyak tempat, hanya dia sendirilah yang disebut dalam taklik. Hal ini juga untuk menghindari ongkos-ongkos yang mahal.. " Bagaimanapun bupati yang menyalahkan penghulu bahwa ia telah bertindak d i luar majelis ulama, menurut suratnya sudah puas jika penghulu tersebut cukup minta bantuan dua anggota majelis tersebut yang hadir d i ibu kota kabupaten. Memang benar kesewenang-wenangan semacam itu dalam mengadakan rapat-rapat majelis ulama sekali lagi sama sekali tidak langka. Namun, masuk akal jika penghulu itu dapat disalahkan kembali karena ia tidak memanggil semua anggota majelis ulama. Selanjutnya, baik bupati maupun asisten residen tidak menyelidiki apakah memang benar, seperti dikatakan oleh istri itu, ia diusir oleh suaminya dari rumahnya. Andaikan pernyataan itu benar, maka perbuatan
tersebut sama juga dengan meninggalkan rumah. Sebab kalau tidak, istri tadi, sekali lagi menurut taklik yang sudah lazim d i Jawa, dapat mencatatkan perceraian, dengan alasan bahwa suaminya sudah tidak memberikan tempat tinggal maupun nafkah kepadanya selama beberapa bulan. Yang berikut ini sekali lagi sangat lazim-betapapun menurut perkiraan kita diperlukan satu peraturan lain demi kepentingan ketertiban. Para penghulu menerima laporan taklik seorang istri sebagai sah, asal didukung oleh dua orang saksi, bahkan terkadang malah tanpa saksi. Dan tidak dapat begitu saja dikatakan bahwa Penghulu Ponorogo telah melanggar syariat atau adat jika ia bertindak begitu, dan tanpa menunggu laporan dari naib langsung menyatakan istri tersebut telah bercerai. Penyelidikan-penyelidikan yang banyak menyita waktu dan agak bertele-tele memang perlu untuk melindungi diri terhadap laporan taklik palsu atau kesaksian taklik palsu. Namun, penyelidikan itu hanya dilakukan jika peraturan-peraturan lokal telah timbul karena adanya kesadaran terhadap ketertiban di pihak penghulu atau karena paksaan dari pihak bupati. Peraturan tersebut, sejauh berasal dari para bupati, sering sangat menyimpang dari syariat dan adat, tanpa memperlihatkan hasil gunanya. Jika semuanya digabungkan, maka keberatan yang akhir-akhir ini diajukan terhadap penghulu di Ponorogo adalah keberatan yang secara umum lebih mengenai peraturan dan kebiasaan tentang jabatan penghulu, daripada mengenai pribadinya. Adapun tentang keberatan yang dahulu tidak dapat diambil kesimpulan berdasarkan dokumen-dokumen itu. Kemungkinan bahwa penghulu, atas perbuatannya yang dicela itu, mempunyai kepentingan yang dapat menggerakkan maksud yang tidak baik, bahkan tidak diduga dalam dokumen-dokumen tersebut. Kekurangan-kekurangan seperti yang disebutkan tadi — sudah saya catat lebih dahulu-memang umum. Dan bilamana secara kebetulan diperhatikan oleh para pegawai berbangsa Eropa, maka para bupati itu biasanya menutup-nutupi kekurangan itu tadi, jika mereka tidak ingin menimbulkan kerugian bagi para penghulu yang bersangkutan (biasanya para penghulu itu merupakan ciptaan mereka sendiri). Jika penghulu itu "dicari" oleh bupati, padahal tidak ada tuduhan yang lebih gawat daripada yang disebut di sini, maka timbullah dugaan bahwa penghulu tadi secara relatif tidak begitu jelek. Saya tidak dapat menjamin kecakapan atau kejujuran Penghulu Ponorogo, sebab orang itu tidak begitu saya kenal. Namun, saya perlu mencatat dari pengalaman saya sendiri bahwa Bupati Ponorogo, yang dalam hal-hal lain pun mencampuri urusan penghulu dan mejelis ulama dengan cara yang salah, sudah lama "mencari" orang tersebut. Keadaan ini telah dapat saya ketahui selama saya bermukim di Ponorogo. Ketika jabatan penghulu di sana akhir-akhir ini lowong, maka bupati telah mengusulkan salah seorang kerabatnya untuk mengisi lowongan tersebut. Sudah berkali-kali saya tegaskan bagaimana para bupati yang dalam merekomendasikan calon-calon untuk jabatan lain, berpamrih memperoleh kontrol. Sementara itu, yang penting ialah pengisian jabatan
penghulu atau mejelis ulama. Para bupati dalam hal ini mengungkapkan kesadarannya bahwa dalam bidang ini mereka dapat bertindak bebas. Pertalian darah atau pertalian semenda serta persahabatan dengan mereka itulah yang biasanya menentukan pilihan mereka. Sedangkan pilihan itu begitu saja diambil alih oleh para pejabat berbangsa Eropa. Hal yang disebut terakhir tidak terjadi dalam kasus termaksud di Ponorogo dan ini merupakan kekecualian. Residen Madiun ketika itu menilai bahwa para pegawai pribumi yang saling berkerabat hendaknya jangan dipekerjakan di tempat yang sama, kecuali kalau sangat perlu. Jadi ia terus bertindak di luar usul bupati. Itulah sebabnya mengapa ada tokoh yang direkomendasikan oleh pihak-pihak lain, saya rasa juga oleh ketua pengadilan negeri, yang diangkat menjadi penghulu di Ponorogo. Bupati tersebut, yang dalam hal ini rupanya dibantu oleh ayahnya, sejak waktu itu tidak melewatkan kesempatan untuk mencela penghulu yang telah diangkat yang bertentangan dengan kehendaknya. Pada setiap pergantian dalam personalia para pegawai pemerintahan berbangsa Eropa, ia memberanikan diri mencoba lagi. Ia berhasil membuat tokoh tersebut mendapat hukuman disekap dengan alasan yang sangat remeh (seperti ketika ia memakai celana yang salah). Kemudian daftar hukuman penghulu itu diajukan sebagai alasan untuk mengusulkan agar dia dipecat. Jika mungkin, dalam urusan jabatan penghulu itu dilampauinya. Sedangkan di luar pegawai itu, ia menggunakan personalianya. Dengan singkat, penghulu diusiknya dengan berbagai cara. Sementara itu, ketidaktahuan para pegawai berbangsa Eropa tentang para penghulu dan pengikut mereka memudahkan bupati tersebut, yang memang akrab dengan pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, untuk memperdengarkan tuduhannya yang terkadang dicari-cari itu dengan rela hati. Selanjutnya, bupati bukan hanya mencampuri pengurusan soal mesjid, melainkan juga mengenakan tekanan yang paling tidak sah terhadap penanganan urusan mejelis ulama. Keadaan tersebut pantas mendapat penjelasan lebih lanjut di sini. Ponorogo, seperti kita ketahui, sejak dahulu merupakan daerah pesantren. Daerah tersebut, karena keadaan, berangsur-angsur telah berubah. Kini pesantren itu, yang lambat tetapi pasti akan merosot, sekadar mengenangkan sisa-sisa kemasyhurannya yang dahulu. Bupati Ponorogo adalah keturunan para kiai salan satu pesantren yang dahulu paling tersohor di sana, yaitu pesantren Tegalsari. Keadaan tersebut telah mengakibatkan kecenderungan tertentu kepada sikap beragama ayahnya. Sebaliknya, pada putranya hanya tinggal nafsu berlebih-lebihan untuk mencampuri urusan agama. Akan tetapi, nafsu ini disertai dengan jalan hidup yang sama sekali tidak beragama, dan sama sekali tidak tahu tentang syariat. Ketika saya mengunjungi Ponorogo pada tahun 1890, ada seorang kiai pesantren Argosari yang tua dan licik di sana, Mad Nangim, anggota peserta majelis ulama. Penipu ini mengabdi kepada bupati sebagai kaki tangan guna memperluas campur tangannya sampai meliputi berbagai urusan tersebut. Misalnya, guna memenuhi berbagai keinginan bupati dan teman-temannya, orang itu membuat naskah-naskah yang dikarang dalam
bahasa Arab kaku yang menimbulkan tertawaan, yang dipalsukan, atau sama sekali dikhayalkan sendiri. Semuanya itu dikatakannya sebagai kutipan dari kitab-kitab yang berjudul rekaan. Dengan demikian, ia mencoba, dengan dibantu oleh pelindungnya, untuk memaksa sesama anggota majelis ulama agar diam atau agar menutupi nama bupati di bidang lain. Ketika saya mendengar dari penghulu itu dan dari beberapa anggota majelis ulama bahwa Mad Nangim telah menghimpun kumpulan naskah tadi dalam sebuah primbon, saya berusaha melalui jalan berputar untuk memperoleh dokumen tersebut. Karena kecerdikan haji yang menemani saya, maka berhasillah saya dan saya dapat meminjam primbon tadi. Ketika hal ini terdengar oleh bupati, ia dan ayahnya berkali-kali mendesak dan dengan gugup menanyakan apa tujuan yang saya kejar dengan menyalin kumpulan tersebut. Setelah saya meninggalkan Ponorogo, segera datang surat dari kiai tersebut, yang isinya minta kepada saya agar naskah aslinya saya tahan saja. Sebab, ia tidak ingin menggunakan lagi. Dalam primbon tersebut terdapat naskah-naskah yang menimbulkan tertawaan para ahli. Di dalamnya antara lain terdapat segala macam apa yang disebut hak-hak bupati untuk mencampuri urusan agama; hak menggunakan kas mesjid dan sebagainya diperkuat. Di dalamnya diratakan jalan untuk mengumumkan perceraian yang tidak sah. Dengan singkat, segala macam yang memberikan sorotan sangat gawat atas pengaruh bupati tersebut dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama. Para anggota majelis ulama secara diam-diam berterima kasih kepada saya karena mereka telah saya bebaskan dari kitab undang-undang gadungan dari Arjosari itu. Tidak lama sesudah tampilnya pendahulu Residen Madiun yang sekarang, di mana Bupati Ponorogo sekali lagi mencoba menjatuhkan penghulu tadi, saya peringatkan residen tersebut secara rahasia. Akibatnya ialah bahwa bupati tersebut mendapat teguran yang dibicarakan dalam dokumen-dokumen itu. Hal ini terbukti tidak menghalangi dia untuk datang kepada residen yang sekarang dengan aduan tentang penghulu itu. Ia berdalih bahwa ia tidak memberikan nasihat, tetapi nyatanya, seperti terbukti dari catatan tadi, ia membesar-besarkan hal-hal yang secara relatif dapat dinamakan perkara kecil. Sepintas lalu hendaklah diingat bahwa Bupati Ponorogo itu pada tahun 1890 juga mencoba memanfaatkan ketakutan terhadap guru (guru agama, penerjemah), yang telah timbul pada banyak pegawai berbangsa Eropa akibat huru-hara di Cilegon. Caranya ialah dengan bantuan sebuah berita acara yang menimbulkan tertawaan mengenai penyelidikan yang diadakan oleh "para ahli" mendesak agar membuang seorang guru tarekat yang sama sekali tidak berarti dan tidak bersalah. Dengan jalan begitu ia ingin mendapat nama seolah-olah ia menjadi pemadam huru-hara keagamaan yang sedang mengancam. Ketika Pemerintah Pusat menghentikan tindakan gila itu, bupati tersebut memaksa guru termaksud dengan sangat sewenang-wenang untuk pindah dari desanya ke ibu kota kabupaten dan menghadiri salat setiap hari Jumat di mesjid. Dengan demikian, mungkin akan terbukti apakah ia
benar agamanya! Hal ini diberitahukan sendiri oleh bupati tadi kepada saya, karena ia tidak tahu bahwa mengenai masalah tersebut saya sudah mengajukan sebuah nasihat. Satu penyelidikan yang sungguh-sungguh dan ahli di Ponorogo pasti akan mengungkapkan bahwa bupati tersebut lebih dari orang lain mana pun sangat tidak terpercaya di bidang hal ihwal yang berkaitan dengan agama. Sementara itu, ia menyalahgunakan pergantian para pegawai berbangsa Eropa yang sering terjadi itu; ia menyalahgunakan juga ketidaktahuan mereka tentang urusan Mohammadan serta hubungan mereka yang banyak terjadi dengan dirinya. Semuanya itu dengan jalan menceritakan segala macam kebohongan kepada mereka. Sebaliknya, hendaklah dicatat betapa rendahnya kebanyakan penghulu di Jawa dalam hal moral dan intelektual dan hendaklah dipertimbangkan kekesalan yang dapat diajukan terhadap Penghulu Ponorogo dengan jalan mencari-cari kesalahan. Maka, akan timbul dugaan bahwa sekarang pun, lagi-lagi sebagai akibat pengaruh bupati itu atas beberapa pegawai berbangsa Eropa, terjadilah penilaian yang tidak menguntungkan mengenai seorang yang tidak termasuk terjahat di antara golongannya. Kalau orang ini dipecat atas dasar-dasar seperti itu, maka dalam pandangan saya orang akan mengorbankan asas bahwa seorang bupati juga harus mengakui seorang penghulu yang diangkat dalam pangkat yang ditugaskan kepadanya, meskipun hal tersebut bertentangan dengan kecenderungan nepotismenya (kecenderungan memilih kerabat). D i Ponorogo, lebih-lebih daripada di daerah lain, perlulah dijaga terus-menerus agar bupati tetap bertindak di dalam batas-batas kewenangannya terhadap penghulu tadi. Akhirnya, hendaknya diingat bahwa beberapa waktu yang lalu seorang bernama Mas Jiwasasmita dari Kuningan mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Jenderal yang isinya menyesalkan keputusan hukuman mejelis ulama di sana. Akibat keputusan itu perkawinannya dengan wanita bernama Sukriah dibubarkan. Penyelidikan tentang dokumen-dokumen telah menunjukkan kepada saya bahwa Penghulu Kuningan, dan bersama beberapa anggota majelis ulama di bawah pengaruhnya, bukan karena ceroboh tetapi dengan sengaja dan bertentangan dengan sebaik-baik pengetahuannya, telah memberikan keputusan hukuman yang keliru. Lagi pula, dengan mengandalkan kekebalan keputusan hukuman majelis ulama yang jelas bagi mereka, mereka terlalu berani mengutip dua naskah untuk mengajukan keputusan tersebut. Padahal, naskah-naskah itu sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara yang ditangani itu. Di samping itu, mereka mengajukan naskah ketiga yang direka-rekanya dengan mengutip satu karya yang terkenal sekali. Padahal, dalam karya tadi sama sekali tidak terdapat hal semacam itu. Meskipun begitu, setahu saya, penghulu yang yakin tentang niat jahatnya dalam jabatan tidak dipecat dari jabatannya. Hal ini saya sesalkan sekali, tetapi bagaimanapun ini merupakan satu alasan lagi agar jangan terlalu tergesa-gesa bertindak memecat Penghulu Ponorogo yang hanya dapat disangka melakukan kecerobohan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut.
Betawi, 4 Maret 1906
Kepada Residen Kedu
Sebagai jawaban atas surat kiriman Anda tertanggal 27 Februari 1906, No. 77, rahasia, dengan hormat saya memberitahukan hal berikut kepada Paduka Tuan. Quran dan kitab-kitab yang berlaku bagi generasi-generasi Mohammadan yang berikut tidak berisi apa-apa mengenai penataan personalia rumah-rumah ibadah yang berkenaan dengan urusan ini. Sebab, yang menjadi dasarnya ialah pendirian muasal, dan ideal bahwa mesjid adalah bangunan tempat orang yang beriman beribadah setiap kali di bawah pimpinan salah seorang jemaah yang paling cakap. Tuntutan praktik menyebabkan bahwa di semua negeri Mohammadan baik dalam mengimami salat maupun dalam membersihkan bangunan-bangunan serta kegiatan-kegiatan lain, dipekerjakan personalia yang tetap. Dalam kitab-kitab undang-undang keadaan ini disebut juga dan dibenarkan tetapi tidak diatur secara rinci. Jumlah petugas mesjid, fungsi-fungsi yang ditugaskan kepada mereka masing-masing serta imbalan-imbalan bersangkutan yang diberikan kepada mereka, di mana-mana ditetapkan oleh adat negeri yang bersangkutan. Maka, di negeri-negeri yang berlainan peraturannya pun cukup banyak menyimpang satu dengan yang lain. Karena memang di Jawa para bupati sejak zaman kuno lebih banyak mengurus keperluan ini dan mereka secara tegas dikukuhkan dalam kewenangan ini oleh Pemerintah Pusat, maka menurut pemahaman saya tidak perlu lagi orang mencari alasan-alasan untuk keabsahan campur tangan tersebut. Maka, sudah sewajarnyalah bahwa mereka, mengenai jumlah personalia itu pun, tetap berwenang untuk melakukan tindakan yang perlu, berkaitan dengan keadaan setempat.
XII. PENGHULU DAN PERSONALIA MESJID
i
Weltevreden, 30 Juni 1891
Kepada Direktur Kehakiman
Sepenuhnya saya dapat menyebut pikiran yang Anda ajukan dalam tulisan Anda tertanggal 27 Juni 1891, No. 4944, agar sekurang-kurangnya dihapuskan sebagian kewajiban menanyakan perasaan seorang penghulu kepala atau pegawai penggantinya dalam perkara pengadilan negeri menurut ketetapan yang berlaku sekarang. Dalam sidang pengadilan pidana, kebiasaan menanyakan perasaan itu bukan hanya menimbulkan tertawaan dalam pandangan orang Eropa, melainkan juga dalam pandangan pribumi. Mula-mula kebiasaan ini dimaksudkan sebagai satu bentuk menghormati hukum Ilahi. Meskipun dalam hal-hal tertentu hukum tersebut tidak dapat dijalankan atau diterapkan, secara teori hukum itu tegas hendak diakui. Namun, lama-kelamaan malah sebaliknyalah yang terjadi, yaitu timbul pelecehan terhadap syariat Mohommadan. Maka dalam setiap hal, saya rasa, yang dikehendaki ialah penghapusan pertanyaan tersebut dalam sidang pengadilan pidana secara menyeluruh. Dalam perkara hukum sipil, menurut saya, tampak perlunya keikutsertaan penghulu dalam sidang pengadilan sebagai penasihat. Hal ini sesuai dengan syariat, pranata, dan kebiasaan, terlepas dari perundang-undangan yang ada. Sebab penghulu, sekarang maupun dahulu, adalah haki m menurut Islam. Jadi, bilamana syariat diberi suara, maka kehadiran penghulu tetap menjadi syarat. Pengambilan sumpah para saksi sepenuhnya bertentangan dengan syariat Mohammadan. Namun, saksi Mohammadan tentu saja hanya dapat diangkat sumpahnya secara Mohammadan. Memang secara teori untuk mengucapkan sumpah seperti itu tidak diperlukan bantuan apa pun. Hanya timbul ketakutan kalau-kalau kebanyakan orang yang bersumpah itu, apakah karena tidak tahu tentang ketentuan mengenai sumpah, atau karena dengan sengaja, mengucapkan sumpah yang tidak berharga. Hal itu telah menimbulkan kebiasaan bahwa mengucapkan sumpah itu terjadi di bawah pengawasan (di negeri ini di bawah seorang hakim Mohammadan atau penggantinya). Dalam banyak hal pengawasan oleh seorang petugas bawahan mesjid sudah cukup sekali, asal petugas itu dapat dipercaya dan ia mengetahui ketetapan hukum. Namun, selalu dapat terjadi hal-hal tertentu di mana orang paling suka agar bimbingan pengambilan sumpah itu diserahkan kepada penghulu. Alasannya, karena orang mementingkan gengsi saksi yang bersangkutan, atau karena orang mementingkan arti kesaksian yang akan
diberikan. Saya anggap tidak mustahil bahwa karena secara teratur pengambilan sumpah itu diserahkan kepada petugas bawahan penghulu, maka nilai sumpah yang sudah cukup rendah d i antara orang Mohammadan di negeri ini akan semakin berkurang. Oleh karena itu, akan lebih tepat jika tanggung jawab penuh atas pengambilan sumpah diserahkan kepada penghulu. Akan tetapi, ini pun dengan syarat bahwa penghulu tersebut diberi kebebasan setiap kali, kalau ia menganggap hal ini pantas ia boleh diganti orang lain. Pada semua ketetapan yang sedang dirancang mengenai pokok-pokok persoalan ini, akan bergunalah jika kata-kata seperti "pendeta", "rohaniwan" dan sebagainya yang tidak ada wujudnya dalam kenyataan dan yang sudah sangat banyak membawa kekacauan dan salah paham, dihindari dengan cermat.
Weltevreden, 2 Juli 1891
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dari jawaban para kepala Pemerintah Daerah atas surat edaran yang sangat rahasia tertanggal 18 Oktober 1890, No. 272, ternyata bahwa penggabungan jabatan penghulu kepala atau penghulu pengadilan negeri dengan penghulu kepala atau penghulu mesjid sudah ada di sebagian besar tempat. Bagaimanapun, dalam tulisan saya kepada Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 11 September 18901 (sebagai jawaban atas kiriman surat Paduka Tuan tertanggal 6 Februari 1890, No. 303), hal itu telah saya tegaskan. Di situ jelasnya saya menulis, "Keinginan Tuan Holle untuk berangsur-angsur menyatukan pimpinan atas mesjid berikut segala yang termasuk di situ, dengan martabat penghulu pengadilan negeri dan ketua majelis ulama di mana-mana, sudah lama boleh dikatakan, terpenuhi dan sebagainya." Selanjutnya terbukti dari jawaban-jawaban bahwa jika masih terdapat penghulu imam (mesjid, urusan perkawinan), pejabat itu hanya secara kekecualian diangkat oleh bupati. Juga jelas bagi saya mengenai beberapa tempat yang kepala pemerintahannya dalam dokumen-dokumen tersebut tidak memberikan tentang pokok persoalan ini. Di Cirebon pun, misalnya, penghulu urusan perkawinan diangkat oleh residen. Jika asisten residen di Semarang, dalam nasihatnya yang diserahkan oleh residen, berbicara mengenai pemilihan penghulu kepala mesjid di ibu kota "dalam teori oleh jemaah, dalam praktik oleh kaum ulama", maka ia khilaf sekali. Bukankah justru akhir-akhir ini sudah masuk satu usul dari Residen Semarang yang menyatakan sudüah Tang Mulia mengangkat seorang penghulu mesjid yang baru di sana? Dalam memberikan usul itulah, kata residen, ia telah
1 Ba b XI - 1.
bermusyawarah dengan asisten residen dan bupati, bukan dengan jemaah atau kaum ulama. Para penghulu mesjid yang telah diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekali lagi bukan tidak digaji, melainkan justru menerima gaji semua. Maka, dari sejumlah kecil penghulu mesjid yang masih ada, hanya tersisa kelompok kecil yang tepat mengena pada kiriman surat Sekretaris Pemerintah. Jelas isinya bahwa mereka diangkat oleh bupati dan tidak memperoleh gaji. Sebenarnya terbukti dari jawaban para residen bahwa para penghulu seperti itu hanya terdapat di Besuki. Akan tetapi, mungkin juga bahwa masih ada salah satu keresidenan lain yang memberikan contoh-contoh seperti itu. Dari pengalaman saya dapat saya tambahkan lagi bahwa di mana pun saya bepergian sekeliling Pulau Jawa dan di mana saya dapati seorang penghulu mesjid di samping seorang penghulu pengadilan negeri, maka tak boleh tidak penghulu mesjid tersebut menjadi bawahan penghulu pengadilan negeri dalam segala hal. Ini merupakan keadaan yang sebenarnya tidak terlalu penting, sebab kedua-duanya menjadi pegawai negeri yang digaji. Keadaan yang diduga dalam surat edaran yang dikutip tadi terjadi sebelum pembentukan majelis-majelis ulama berdasarkan Lembaran Negara 1882, No. 152. Jelasnya, ketika itu di banyak tempat penghulu pengadilan negeri tidak lain kecuali sebagai penasihat (yang nasihat-nasihatnya, seperti diketahui, dalam praktik tidak ada harganya), dan menjadi pengangkat sumpah. Sedangkan penghulu mesjid bukan hanya menjadi direktur rumah ibadah dan bukan hanya bertugas mengawasi perjanjian pernikahan dan perceraian, melainkan, ini yang lebih berarti, ia menjadi hakim Mohammadan. Justru fungsi inilah yang menyebabkannya lebih tinggi dalam pandangan orang. Setelah berdasarkan Lembaran Negara tersebut terbentuk majelis-majelis ulama itu dan setelah penghulu pengadilan negeri sebagaimana adanya ditunjuk menjadi ketua mahkamah tersebut, maka gengsi itu juga beralih kepada para penasihatnya. Bilamana pangkat penghulu mesjid tidak terlebur dengan pangkat mereka, maka penghulu mesjid hanya tinggal mengawasi pernikahan dan rumah ibadah. Bahkan, dalam kebanyakan hal ia hanya menjalankannya di bawah pengawasan ketua majelis ulama. Di sana-sini keadaan yang lampau itu telah meninggalkan bekas-bekas yang ganjil dalam ungkapan bahasa. Misalnya, di Wonosobo hubungan tersebut seluruhnya merupakan apa yang telah diuraikan tadi: penghulu pengadilan negeri, merangkap ketua majelis ulama, adalah atasan penghulu mesjid. Namun, penghulu mesjid itu menurut kebiasaan lama masih tetap disebut penghulu hakim meskipun tidak ada jabatan hakim yang dilimpahkan kepadanya. Penyatuan peradilan Mohammadan dengan jabatan penghulu Pengadilan negeri (dengan demikian sekaligus jabatan penghulu mesjid sebagaimana adanya dihilangkan seluruh arti pentingnya) menurut pandangan saya satu-satunya akibat yang baik dari ketetapan-ketetapan yang diumumkan dalam Lembaran Negara 1882, No. 152. Memang sudah dengan sendirinya penyatuan kedua jabatan, karena
kedua pejabat itu diangkat oleh Pemerintah Pusat sedangkan yang seorang itu menjadi bawahan yang seorang lagi, hanya dapat berarti penyederhanaan secara administratif. Seperti dapat diduga, di tempat tidak terdapat penyederhanaan itu, sebaliknya, orang mengajukan keberatan terhadap keadaan tersebut, terutama misalnya di Semarang, juga di Bagelen dan Jepara. Keberatan itu menurut anggapan saya dapat diatasi dengan mudah sekali, asal ada niat baik. Untuk sebagian keberatan-keberatan itu bahkan hanya khayalan saja. Orang berbicara tentang bertimbunnya pekerjaan, tetapi orang lupa bahwa di mana-mana, termasuk juga di tempat terdapat kedua pejabat tadi, untuk sebagian yang penting mereka hanya menjalankan pengawasan atas urusan yang dipercayakan kepada mereka. Sebagaimana terbukti dari pengalaman saya, pengawasan tersebut, hanya ada seorang penghulu yang bertugas untuk pengadilan, majelis ulama, dan mesjid, sama sekali tidak kurang baiknya dibandingkan dengan tempat di mana urusan mesjid dan pernikahan ditugaskan kepada penghulu kedua. Jika terdapat dua penghulu, pengaturan ini disebabkan segala macam keadaan yang sangat berbeda berdasarkan tempat, bukan karena banyaknya pekerjaan. Untuk menjalankan ibadah sudah ad a personalia tersendiri; pernikahan dikukuhkan oleh berbagai petugas mesjid yang bergantian bertugas; tata usaha dana merupakan pekerjaan para penulis, sedangkan untuk fungsi jabatan lainnya penghulu selalu menyediakan tenaga di bawah pimpinannya yang dapat menggantikannya kalau ia berhalangan. Kenyataan bahwa penataan beberapa urusan dalam berbagai hal masih dapat diperbaiki, malahan sangat perlu diperbaiki, sekali-kali tidak akan saya sangkal. Sudah pasti perbaikan itu jangan dicari dengan menambah jumlah para atasan, tetapi hendaklah dengan baik memilih personalia bawahan. Yang tersebut terakhir ini lebih penting, sebab justru dari para bawahan itulah kelak dapat dikerahkan para pengganti penghulu. Juga dengan mempertimbangkan hal ini, saya rasa pengangkatan para wakil penghulu yang sekarang telah dipraktikkan di banyak tempat sangat perlu. Para asisten ini terutama tidak begitu diperlukan di berbagai ibu kota wilayah kecil dibandingkan dengan ibu kota keresidenan, seperti memang sudah diulas oleh beberapa residen dalam jawaban mereka. Hanya gelar yang lazim sekarang, misalnya, dapat diganti dengan gelar wakil penghulu seandainya bagi pendengaran kita nama seperti ajun penghulu kepala terasa ganjil, lebih-lebih pribumi sama sekali tidak mengerti. Dan di banyak tempat d i Jawa terdengar orang banyak berbicara tentang penghulu hop dan penghulu anjuin! Personalia bawahan, yang telah dipilih dengan cermat, ditata dengan baik, dan bekerja di bawah pengawasan yang semestinya oleh penghulu,
- di antaranya sebaiknya terdapat sekurang-kurangnya seorang wakil penghulu-akan menghilangkan semua keberatan yang timbul dari bertimbunnya pekerjaan. Dengan demikian hilanglah juga keberatan yang disebut oleh beberapa orang (dari Bagelen, Kendal, Rembang) bahwa penghulu pengadilan negeri tidak selalu mampu memimpin ibadah, apakah karena
kegiatannya tidak membolehkannya atau karena dia tidak memenuhi semua syarat, misalnya keindahan suara. D i mana pun di seluruh dunia Mohammadan, tidak bertambahlah gengsi seseorang jika ia bertindak sebagai imam dalam ibadah sehari-hari. Demikian pula di mana pun hal ini tidak diharapkan oleh imam mesjid dan penata usahanya sebagaimana adanya. Justru karena sifat-sifat yang kebetulan, seperti suara yang indah, gigi yang baik dan sebagainya yang menjadi syarat untuk itu, maka untuk fungsi-fungsi tersebut disewalah orang yang memiliki sifat-sifat ini pada dirinya, tanpa perlu terpelajar atau cakap menjalankan fungsi-fungsi lain. Lagi pula, setiap kali berulangnya kesibukan tersebut menyebabkan di mana pun tersedia beberapa orang yang bertugas demikian dan saling berganti menjalankan tugas itu. Terhadap catatan bahwa di daerah Banten yang ortodoks pun bukan penghulu melainkan seorang imam yang benar-benar bawahanlah yang memimpin sembahyang, orang mungkin hendak mengajukan imbangan bahwa di sana memang tidak terdapat penghulu-penghulu mesjid khusus. Sebaliknya, saya dapat menjamin, berdasarkan pengalaman, bahwa bilamana justru memang terdapat penghulu mesjid khusus, petugas tersebut malah sering tidak ikut serta dalam ibadah di mesjid itu walaupun tampaknya mereka tidak berhalangan, apalagi menjadi imam dalam salat. Namun, tidak hadirnya mereka itu, baik dari segi Mohammadan maupun dari segi pribumi, tidak dipersalahkan kepada mereka. Bagaimanapun penghulu mesjid seharusnya sepenuhnya mengetahui ketetapan-ketetapan syariat Mohammadan mengenai pernikahan, perceraian, dan sebagainya. Sedangkan pengetahuan ini biasanya tidak disertai suara indah seperti halnya sifat-sifat yang menjadi syarat untuk seorang penghulu pengadilan negeri. Pikiran bahwa seorang penghulu mesjid sebagaimana adanya seharusnya mengimami sembahyang, merupakan salah satu di antara banyak kesalahpahaman bangsa Eropa mengenai lingkup kerja golongan yang secara salah disebut "para rohaniwan" pribumi. Dan jika orang mengajukan kesibukan-kesibukan penghulu mesjid seperti itu sebagai alasan untuk menentang digabungkannya kedua jabatan penghulu kepada para residen, di situlah orang berspekulasi bahwa mereka tidak megetahui penataan mesjid. Padahal secara sederhana, demi kepentingan tertentu, orang ingin membiarkan apa yang ada tanpa perubahan. Hal yang sama berlaku mengenai peresmian pernikahan. Baik di tempat di mana terdapat dua orang penghulu maupun di tempat di mana hanya terdapat seorang saja, peresmian pernikahan setiap hari biasanya ditugaskan kepada petugas bawahan di mesjid. Pertama-tama di situ ada 'penghulu distrik kota" yang mempunyai tugas khusus demikian. Akan tetapi, petugas ini pun biasanya tidak mengerjakannya secara pribadi, melainkan menyerahkannya kepada dua atau lebih banyak ketip atau pejabat semacam itu yang secara ganti-berganti bersidang untuk orang-orang yang ingin kawin. Hanya tokoh-tokoh yang sangat terkemuka atau kaya terkadang meminta kepada penghulu agar ia meresmikan per- janjiannya secara pribadi. Akan tetapi, selebihnya pekerjaannya terbatas pada pengawasan atas daftar dan pemungutan sebagian uang nikah. Hal mi saya lihat sendiri di wilayah-wilayah yang sangat berjauhan di Jawa.
Dan bilamana saya tidak sempat menghadiri upacara tersebut, saya selalu mendengar bahwa tata caranya sama juga. Dengan demikian tidak dapat diajukan keberatan yang beralasan terhadap penggabungan jabatan-jabatan penghulu pengadilan negeri dan penghulu mesjid di satu dua tempat di mana kedua jabatan masih terpisah, meskipun jabatan itu diisi dan digaji dari pihak pemerintah. Namun, penting juga bahwa kegiatan personalia bawahan diatur dan diawasi dengan baik, baik di tempat gabungan jabatan itu sudah ada, maupun di tempat di mana penggabungan itu akan diberlakukan kalau perlu. Lalu mengenai beberapa kasus yang, seperti di Besuki, keadaannya diuraikan dalam surat edaran yang sangat rahasia, kelangkaannya itu pun sudah membuktikan bahwa di situ akan mudah diberlakukan peraturan yang lazim di tempat lain. Dengan kata lain, peraturan untuk membuat penghulu mesjid yang sekarang diangkat oleh para bupati, berangsur-angsur, menjadi penghulu pengadilan negeri dan ketua majelis ulama pula. Pandangan Residen Besuki mengenai masalah ini, bagi saya, tampak tidak mungkin diterima seluruhnya. Umpama bahwa dalam kenyataannya hanya bupati sendiri yang mengangkat para penghulu hakim dan imam, sedangkan residen, sambil menyetujui pengangkatan tersebut, secara teratur mengusulkan kedua penyandang gelar itu untuk jabatan penghulu kepala dan wakil penghulu kepala. Dalam hal itu residen membenarkan bahwa baik Gubernur Jenderal maupun residen kedua-duanya "puas dengan peranan kecil itu". Jelasnya, mereka sekadar "mengusulkan pengangkatan para penghulu tersebut". Karena itu, bupati menilai seseorang yang paling berhak atas jabatan imam mesjid adalah baik karena sifat-sifat pribadinya atau karena alasan-alasan yang berakar dalam tradisi. Maka, Gubernur Jenderal harus mengangkat orang itu juga sebagai penasihat dan pengangkat sumpah pada pengadilan negeri, lagi pula yang lebih penting lagi adalah mengangkatnya sebagai hakim Mohammadan! Tanpa sekadar mempertimbangkan dengan cara apa agaknya Pemerintah Daerah dapat mempengaruhi pengangkatan sebagai penghulu hakim yang diakui penting dalam akibatnya, residen tersebut mengajukan satu-satunya jalan keluar yang lain sebagai berikut. Andaikan pengangkatan seperti itu tidak disetujui, hendaknya orang lain diangkat menjadi penghulu pengadilan negeri. Akan tetapi, hal itu segera ditambah dengan keterangan bahwa hal seperti itu tidak diinginkan. Sebab, pada tahun 1878 ia telah melihat di Demak seorang penghulu pengadilan negeri seperti itu menjalankan fungsinya, padahal orang itu tidak berpengaruh sedikit pun, sebab, hanya para penghulu mesjidlah yang nyata-nyata memperoleh gengsi. Sementara itu, residen sama sekali lupa bahwa pada tahun 1878 penghulu pengadilan negeri. sebagaimana adanya belum menjadi ketua majelis ulama. Sedangkan fungsi terpenting, yakni hakim Mohammadan di Demak, ketika itu masih di tangan penghulu mesjid. Kekeliruan ini menyebabkan dia menarik kesimpulan luar biasa bahwa kurangnya gengsi penyandang gelar di Demak itu berdasarkan kenyataan bahwa "pada bangsa-bangsa Asia peradilan tidak membuat orang
terpandang, jika jabatan itu tidak sekaligus berada dalam tangan kekuasaan pelaksana". Ucapan ini sendiri pertama-tama sudah tidak tepat. Sebab, di negeri-negeri Mohammadan jabatan kadi, yang sedikit pun tidak ikut serta dalam kekuasaan pelaksana, justru selalu dipandang paling tinggi. Akan tetapi selanjutnya, kurangnya gengsi penghulu khusus dalam pengadilan negeri pada tahun 1878 justru dapat dicari sebabnya, yakni karena ia tidak ditugaskan dalam peradilan. Keikutsertaahnya dalam pengadilan negeri, jelasnya baik oleh pribumi maupun bangsa Eropa, tidak dilihat sebagai keikutsertaannya dalam peradilan. Andaikan sekarang seorang penghulu hakim yang diangkat oleh Bupati Besuki dianggap tidak cakap oleh residen untuk menjadi penghulu pengadilan negeri, sekaligus ketua majelis ulama, dan andaikan atas usulnya orang yang lain diangkat oleh Yang Mulia dalam fungsi-fungsi tersebut, maka disebabkan kurangnya fungsi-fungsi kehakiman yang sebenarnya dijalankan, benar-benar gengsi penghulu hakim itu akan surut sekali. Jadi, d i sini sekali lagi kita memperoleh contoh yang jelas bagaimana para kepala Pemerintah Daerah, bila mereka memikirkan dan membicarakan para penghulu pengadilan negeri, biasanya sama sekali melupakan kegiatan yang paling penting pada pejabat-pejabat itu. Ini merupakan keadaan yang ikut memberikan penjelasan mengapa mereka sangat sedikit mengurus usul-usul untuk mengisi lowongan jabatan. Sesungguhnya Residen Besuki itu satu-satunya orang yang tanpa berbicara panjang lebar menginginkan agar bupati nyata-nyata bahkan menetapkan pengangkatan para penghulu kepala pengadilan negeri. Namun, jika dilihat dari dekat, jalannya urusan pada banyak keresidenan lain biasa, hanya bentuknya yang berbeda dari pikiran residen ini. Meskipun di sana orang tidak selalu menunggu untuk mengadakan usulan dan pengangkatan sehingga didahului oleh bupati, orang terlalu mengandalkan nasihat-nasihat para bupati. Padahal, bupati tersebut karena tidak tahu, nepotisme, dan sebab-sebab semacam itu memberikan nasihat yang salah sama sekali, sehingga pengangkatan itu, yang seharusnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, semata-mata menjadi urusan yang tak berarti. Atau, orang menganggap seluruh urusan itu tidak berharga, sebab yang diingat hanya peranan para penghulu sebagai anak bawang dalam pengadilan negeri dan tidak teringat akan tugas mereka yang penting sebagai ketua majelis ulama. Memang, Residen Banten mempunyai alasan juga untuk menunjukkan kekeliruan orang yang sudah puas dengan "peranan kecil" itu. Sebab, di keresidenannya, para dalang huru-hara yang terbaru ini biasanya semua adalah justru anggota-anggota majelis ulama atau mantan anggota majelis ulama yang diangkat dengan cara demikian. Menggembirakan juga bahwa dalam jawaban yang masuk dari Pekalongan, Banyumas, Rembang, dan dalam nota dari Asisten Residen Semarang, pemilihan yang cermat bagi tokoh-tokoh yang bersangkutan sangat tegas dilaksanakan. Dalam kesempatan yang dahulu pun sudah saya usulkan, demi kepentingan yang besar ini, supaya usul-usul bagi pengangkatan para ketua dan anggota
majelis ulama dikirimkan kepada saya sebelum disetujui. Meskipun dalam banyak hal, saya hanya dapat memberi catatan non liquet (tidak jelas bagi saya), saya juga sering mampu menyumbangkan sesuatu untuk mengadakan pilihan yang diinginkan. Secara berlebih-lebihan di sini saya masih mencatat bahwa terlepas dari sikap acuh tak acuh yang dinyatakan oleh banyak kepala Pemerintah Daerah mengenai usul-usul seperti itu, namun, banyak di antara mereka yang memberitahukan kepada saya bahwa mereka tidak mengenai penasihat lain yang terpercaya kecuali para bupati. Meskipun mereka yakin bahwa para pegawai tinggi pribumi sering terbawa oleh motif-motif sampingan dalam mengajukan nasihat-nasihatnya. Perlu diingat bahwa pernah ada beberapa residen yang, sesudah mengelola sebuah keresidenan selama beberapa tahun, menyatakan kepada saya bahwa mereka belum pernah menatap penghulu kepala di ibu kota keresidenan mereka! Sekarang mengenai akibat baik yang dapat timbul dari peleburan secara umum martabat penghulu pengadilan negeri dan penghulu mesjid. Dari apa yang telah diajukan di atas, terbukti dengan sendirinya bahwa akibat tersebut tidak dapat dinilai terlalu tinggi. Di beberapa tempat yang sedikit jumlahnya, peleburan itu hanya akan membawa penyederhanaan tata usaha. Sedangkan di satu dua tempat hanya akan mengurangi campur tangan bupati sendiri dengan urusan tersebut. Akan tetapi, secara umum para penghulu itu tidak akan lebih erat terikat pada Pemerintah Pusat, dan tidak ditonjolkan dalam pandangan masyarakat. Tujuan-tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan cara pengangkatan yang lebih sungguh-sungguh daripada yang biasa dipakai sekarang. Pemberian gelar penghulu kepala kepada semua penghulu yang menetap di ibu kota kabupaten, menurut pandangan saya, pada dasarnya akan menghasilkan keuntungan sebagai berikut. Pengangkatan mereka, sesuai dengan ketetapan yang ada, akan dilakukan oleh Gubernur Jenderal. Memang tidak ada dasar rasional untuk mengangkat para penghulu di ibu kota keresidenan oleh Gubernur Jenderal. Rekan-rekan mereka di wilayah kecil yang mempunyai lingkup kerja yang benar-benar sama luasnya dan sama kemandiriannya, diangkat oleh residen. Dengan demikian, dalam hal ini sangat diharapkan adanya keseragaman. Akan tetapi, keseragaman tersebut kiranya dapat diraih juga dengan mudahnya, yakni dengan jalan menambahkan "para penghulu pengadilan negeri" pada daftar pegawai pribumi yang diangkat oleh Gubernur Jenderal. Adapun keberatan yang dikemukakan oleh beberapa residen terhadap kenaikan pangkat tanpa kenaikan gaji yang sepadan, bukan khayalan. Begitu pula terpaksa dibenarkan pendapat banyak residen bahwa kenaikan yang sifatnya sama bagi mereka semua dengan sendirinya hilang harganya. Ada beberapa residen yang menunjukkan cara-cara lain daripada yang tercantum dalam surat edaran termaksud. Dengan cara itu, menurut pandangan mereka, apa yang dinamakan "rohaniwan" yang diakui, akan lebih erat terikat kepada Pemerintah Pusat dan akan dapat menjadi benteng yang melawan hasutan berbagai guru yang oleh semua orang disebut berbahaya. Kiranya saya dapat menyetujui sepenuhnya hal ihwal
tersebut. Misalnya, saya, bersama para residen Cirebon, Tegal, Madura, dan Pasuruan, merasa bahwa pengangkatan penghulu distrik oleh Pemerintah Daerah (di Banten sudah lazim) sangat perlu. Bersama dua residen saya agaknya berpendapat bahwa pemberian gaji kecil kepada para pegawai ini sebenarnya adil. Demikian pula tepat pendapat Asisten Residen Semarang, yakni bahwa pengawasan atas pengajaran agama dengan tegas seharusnya dilimpahkan kepada para penghulu pengadilan negeri. Sedangkan Residen Madura mengatakan dengan cukup beralasan bahwa pengajaran tersebut seharusnya diperkenankan kepada para guru tersebut sesudah diadakan sekadar pemeriksaan sebelumnya. Akan tetapi, semua pemikiran ini berada di luar jangkauan kita yang sekarang. Sebaliknya, saya akan membicarakannya, jika seusai mengadakan penyelidikan setempat di Jawa dan Madura, saya mengajukan nasihat-nasihat yan g diminta mengenai pengawasan atas pengajaran Mohammadan, serta tentang apa yang mungkin dapat dikerjakan untuk memperbaiki peradilan majelis ulama. Untuk sementara, saya hanya dapat mengatakan bahwa titik berat tindakan-tindakan baru itu harus dicari dalam pemilihan pribadi-pribadi yang cermat. Juga dalam pembatasan secara tepat terhadap kegiatan mereka dan pengawasan yang cukup atas kegiatan mereka. Namun, penggarapan hal ihwal itu secara rinci harus ditunda sampai penutupan sementara penyelidikan saya. Sementara itu, ada hal yang diperlukan, juga dengan mempertimbangkan pengaturan-pengaturan yang akan datang. Kesesatan celaka yang semata-mata bersandar pada ketidaktahuan mengenai keadaan sebenarnya hendaknya ditinggalkan: jelasnya, jangan mencap para penghulu dan sebagainya sebagai para rohaniwan. Andaikan di sana-sini ada penghulu yang menjadi semacam rohaniwan juga, maka ia dijadikan rohaniwan oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa.
Betawi, 23 September 1892
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Pada umumnya dapat dianggap rasional bahwa para penghulu dengan cara apa pun mempengaruhi pengangkatan para lebai atau amil desa. Sesungguhnya dalam keadaan normal, mereka itu sebagian besar merupakan kaki tangan para penghulu. Mereka misalnya harus memberikan keterangan kepada para penghulu mengenai orang-orang yang hendak menikah atau menuntut perceraian. Jadi, yang penting ialah bahwa para lebai itu adalah orang yang oleh para penghulu sekurang-kurangnya tidak dinilai buruk pengetahuan dan kejujurannya. Selama beberapa tahun kemudian, kegiatan para amil, bertentangan dengan adat, semakin berkembang ke arah suatu pola yang sedikit banyak menjauhkan mereka dari lingkup kerjanya yang sebenarnya (memungut
zakat, mengurus pernikahan dan sebagainya, berdoa waktu sedekah, memotong hewan sesuai dengan ajaran agama, terkadang juga mengimami salat di desa, serta mengajar agama pada tingkat dasar). Karena tidak ada orang lain, maka para lebai itu nyatanya biasanya merupakan juru tulis desa, dan mereka diberi tugas mengurus berbagai masalah pajak dan rodi yang sebelumnya tidak ada, walaupun, sekurang-kurangnya, seharusnya tidak pernah dianggap sebagai pekerjaan mereka. Saya dapat menceritakan bukti-bukti yang paling aneh mengenai hal itu, yang telah saya saksikan dari dekat selama perjalanan saya mengelilingi Pulau Jawa. Seandainya kepala desa secara nyata menguasai pengangkatan amil, maka sudah sewajarnyalah bahwa kecakapan untuk semua pelayanan, yang sebenarnya hanya bersifat tambahan atau luar biasa, harus lebih' diawasi daripada pengetahuan tentang hal-hal yang diperlukan oleh amil sebagai pengawas terhadap pernikahan dan sebagainya dan sebagai tokoh adat yang beragama. Sedangkan "persetujuan selanjutnya dari pihak bupati", begitu saja tidak akan menghasilkan korektif (pembetulan) yang mencukupi. Di lain pihak, sudah sewajarnya bahwa kepala desa, sebagai orang yang dinilai paling mengenai para penghuni desanya, diberi tahu mengenai pengangkatan seorang amil. Residen Banten mencatat bahwa dalam mengatur kerja rodi di daerah-daerah lain, tindakan untuk memberikan pengaruh kepada penghulu atas pemilihan amil juga tidak dijalankan. Namun, perlu saya tegaskan bahwa melalui penyelidikan yang cermat terbukti kepada saya bahwa pengaruh itu nyatanya terdapat di banyak keresidenan di Jawa. Di mana pun saya sempat mengadakan penyelidikan, terbukti bahwa usul, kalau boleh disebut begitu, bertolak dari kepala desa, pengangkatan atau pengukuhan dilakukan oleh wedana atau bupati. Juga bahwa bupati (sudah tentu) karena ia berminat atas urusan itu berdasarkan sebab-sebab tertentu (meskipun hanya untuk sekadar memberikan pekerjaan kepada orang kesayangannya), lalu berbuat sekehendaknya terhadap pangkat amil. Sebaliknya, selain itu ternyata bahwa d i kebanyakan tempat, baik penghulu maupun naib sekurang-kurangnya didengar pendapatnya dalam urusan itu. Sedangkan dalam kasus yang normal atau biasa, ia seperti halnya kepala desa sekurang-kurangnya sama-sama mempengaruhi pemilihan itu. Di sini saya tambahkan bahwa diperlukan penyelidikan yang sabar dan bersegi banyak untuk mengenai jalannya hal ihwal yang sebenarnya di suatu tempat.
Secara berlebih-lebihan hendaknya ditegaskan bahwa nama-nama jabatan tokoh-tokoh yang kepada kita ditegaskan sebagai rohaniwan desa sudah menunjukkan betapa lebih besar lagi kedudukan bawahannya terhadap penghulu dahulu, dibandingkan dengan sekarang. Semua nama* yang mereka pakai d i Jawa, seperti modin, kaum, kayim, ketip,
- Nam a amil yang paling banyak dipakai di Banten, menegaskan pegawai zakat, yang sewajarnya juga berada di bawah penghulu. Sedangkan nama lebai yang lazim di tempat-tempat'lain di Jawa Barat, sebenarnya berarti seseorang yang lebih tahu mengenai agama daripada khalayak ramai.
memperkenalkan mereka sebagai orang yang semula menjadi bagian personalia mesjid (yang langsung di bawah penghulu). Mereka dikirim ke desa untuk bertugas sebagai kaki tangan penghulu. Hal ini bukan saya sampaikan sebagai anekdot sejarah, melainkan untuk membuktikan bahwa keadaan luar biasa yang saya tinjau itu (di mana pengaruh penghulu atas pengangkatan para rohaniwan desa telah terjamin) berakar pada masa lampau, bukan diberlakukan di bawah pengaruh Pemerintah Daerah kita. Bukan demikian, hanya sebaliknya, Pemerintah Daerah kita telah berguna untuk melemahkan pengaruh itu, sehubungan dengan aneka pelayanan yang kemudian dituntut dari para rohaniwan desa. Satu peringatan sejarah yang lain hendaknya berguna untuk menunjukkan bahwa Residen Banten sama sekali keliru jika ia berbicara tentang "satu pengaruh atas pengaturan pemerintah desa yang hingga sekarang tidak mereka (para penghulu) miliki." Umpamakan hal ini sebagian saja benar, bahwa para penghulu yang sejak campur tangan Pemerintah Daerah diangkat untuk mengurus hal-hal ini di Banten. Namun, sebagai imbangannya adalah keadaan yang dahulu berlaku di Banten yang
- baru sejak kira-kira 40 tahun yang lalu diubah oleh kita-pernah memberikan pengaruh kepada penghulu kepala di Banten yang besarnya tidak ada bandingannya di mana pun. Begitupun kalau pejabat ini boleh saya namakan Penghulu Kepala Banten. Di ibu kota (keresidenan) ketika itu ada pegawai yang bergelar Pakih Najamudin yang mengangkat dan memecat semua amil desa. Orang itu adalah hakim tertinggi dalam perkara-perkara yang harus ditangani menurut syariat. Sedangkan semua penghulu desa merupakan wakil- wakilnya. Para bupati pun dalam hal itu tunduk kepada pengawasannya. Sama sekali bukan maksud saya menyesali perubahan keadaan hal ihwal tersebut. Akan tetapi, tampaklah bahwa perubahan 'menyeluruh yang disertai dengan rusaknya jabatan penghulu desa (dahulu tokoh-tokoh ini di Banten biasanya sangat cakap untuk pekerjaan mereka yang sebenarnya), merupakan akibat tindakan-tindakan yang agak kasar dari pihak Pemerintah Daerah terhadap apa-apa yang sudah ada. Barang siapa yang mengetahui apa yang diuraikan tadi, saya kira, tidak dapat, seperti halnya Residen Banten, menganggap satu pengaturan yang memberikan pengaruh kepada para penghulu atas pengangkatan amil bertentangan dengan Pasal 71 dalam Peraturan Pemerintah. Keadaan yang berlaku mengenai pemerintah desa, tak dapat disangsikan, tidak terjadi tanpa benturan berulang-ulang dengan alinea ketiga pasal tersebut. Dan pastilah para amil itu (apalagi amil di Banten) tidak termasuk "penguasa" yang disebut dalam alinea pertama dan yang menurut pranata rakyat dahulu atau sekarang biasa dipilih oleh jemaah. Selanjutnya hasil karya Residen Banten dalam "mengatur tata usaha kas mesjid", seharusnya bertolak dari dalil ketetapan-ketetapan yang mengatur campur tangan Pemerintah Daerah dengan syariat dan pranata dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. Sementara itu, kepentingan urusan tersebut terkadang penting juga dalam memberikan tafsiran itu. Bagaimana pun di Banten para penghulu yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah kita benar-benar diberi tahu mengenai pengangkatan para
amil desa. Hal itu boleh disimpulkan dari fakta bahwa sekurang-kurangnya untuk beberapa waktu yang lalu piagam-piagam para amil itu harus juga ditandatangani oleh penghulu distrik. Mutu para penghulu yang kurang baik pada umumnya, dan di Banten pada khususnya, menurut pandangan saya, sama sekali tidak boleh diajukan sebagai alasan untuk menentang pengaturan seperti itu. Namun, untuk sementara, termasuk juga menurut susunan kata yang diusulkan oleh Tuan Kuneman₁ dan Tuan Holle, kata terakhir tetap ada pada bupati. Da n apa artinya dalam praktik, kiranya tidak perlu dibuktikan lagi. Pengaruh penghulu yang tidak diinginkan dengan demikian dapat ditolak tanpa susah payah sedikit pun. Namun, kenyataan bahwa ia harus didengar pendapatnya, asal ia sedikit saja cakap untuk jabatannya, akan mempunyai pengaruh berikut. Setidak-tidaknya perhatian bupati ditarik oleh lebih kurangnya kecakapan orang yang diusulkan untuk kegiatan tersebut, yang sebenarnya merupakan kegiatan amil. Tanpa dengar pendapat itu, maka sama sekali tidak ada pengawasan ke arah itu. Lalu amil semakin menjadi pemborong segala urusan, kalau boleh dikatakan secara akrab begitu. Mutu buruk para penghulu justru baru-baru ini menjadi pokok persoalan dalam surat-menyurat antara Residen Banten dengan saya sendiri lantaran sebuah nasihat yang telah Paduka Tuan minta kepada saya mengenai pengangkatan tiga penghulu distrik. Ketika itu saya kemukakan bahwa ada dua pokok persoalan yang menurut pengalaman saya menyebabkan keadaan yang tidak diinginkan itu. Pertama, gaji kecil para penghulu dan tidak adanya gaji bagi penghulu distrik sering memberikan alasan bagi para pegawai itu untuk menyalahgunakan setiap kesempatan untuk mendapat tambahan kemudahan yang telah ditentukan oleh adat agar mereka pakai. Untuk menghadapi itu, saya kira baik untuk menganjurkan dua hal kepada Pemerintah Daerah, yakni:
a. hendaknya selalu mengadakan pengawasan yang tegas serta
pemberantasan terhadap pungutan yang tidak sah atau yang memberatkan.
b. membantu agar jika mungkin kedudukan keuangan para penghulu
dan naib dibuat, menarik. Dengan demikian akan didapat calon-calon yang lebih baik. Sekaligus orang dapat tegas lagi memerangi penyalahgunaan. Apa yang disebut pada sub b telah menyebabkan saya dengan setegas- tegasnya menasihati residen agar jangan, seperti yang menjadi niatnya, meniadakan penggabungan pangkat penghulu distrik dan anggota majelis ulama yang di Banten, seperti di mana pun di tempat lain, sangat lazim, wajar, dan perlu, asal diadakan pengawasan yang semestinya. Bukankah kegiatan yang berkaitan dengan kedua pangkat itu menjadi satu? Penggabungan tersebut menjamin pendapata'n sah yang agak cukup kepada satu orang. Padahal, pendapatan itu kurang jika dibagikan kepada dua orang.
1 Mr. H.Kuneman, tahun 1889 diangkat sebagai Direktur Pemerintahan Dalam Negeri. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
Kedua, di semua daerah yang saya kunjungi di Jawa jelas bagi saya bahwa sikap Pemerintah Daerah untuk melalaikan apa yang disebut penghulu atau apa pun yang berkaitan dengan itu sudah merupakan tradisi. Para pejabat penguasa jarang atau penghulu tidak pernah mengenai. Mereka menyerahkan pengusulan pengangkatan-bila ada lowongan-sepenuhnya kepada para bupati. Para bupati itu lalu sering membantu agar orang kesayangan mereka yang tidak cakap diangkat dalam pangkat yang berada di luar pengawasan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, jika para pejabat Pemerintah Daerah berhubungan juga dengan para penghulu, maka yang tersebut terakhir ini mereka perlakukan tanpa kehormatan sedikit pun. Da n bila mereka mendengar tentang penyalahgunaan, mereka menganggap hal itu sebagai sesuatu yang melekat pada jabatan tersebut tanpa dapat dihindari. Hal ini mereka biarkan tanpa mengadakan penyelidikan lebih mendalam dan tanpa meneliti sampai sejauh mana pihak Pemerintah Daerah sendiri bersalah. Pada dasarnya, orang sudah biasa memandang para penghulu itu sebagai pengangkat sumpah di pengadilan negeri yang agak "tidak berbahaya" dilihat dari segi pemerintahan. Mereka lupa bahwa para penghulu itu, sebagai ketua majelis ulama, mengadili orang dalam perkara yang berkenaan dengan kehidupan keluarga yang akrab. Para penghulu itu sekaligus seakan-akan merupakan pegawai tinggi catatan sipil pribumi. Sedangkan jika diadakan pemilihan yang cermat mengenai tokoh tersebut, maka lebih banyak dapat diambil manfaat dari mereka dibandingkan dengan golongan lain mana pun. Pengawasan ini mengenai sekolah-sekolah agama dan gerakan Muslim pada umumnya. Penyelidikan saya di Banten telah menunjukkan kepada saya bahwa di sana pun sebab musabab yang sama telah menimbulkan akibat yang sama. Memang Banten telah mengalami sejarah perkembangannya sendiri yang memperlihatkan banyak ciri yang menyimpang dari apa yang ditemukan di daerah lain di Jawa. Penataan yang dinamakan "kerohanian" yang belum lama berselang ini telah dirobohkan-menurut kutipan di atas — dan yang dipimpin oleh Pakih Najamudin dapat ikut membuktikannya. Akan tetapi, campur tangan Pemerintah Daerah dengan kepenghuluan di sini paling tidak sama lalainya dengan daerah lain mana pun. Keadaan yang timbul karena itu tidak dapat diubah dalam sekejap mata. Baru secara berangsur-angsur "rumput Har" dapat ditumpas, melalui pembaruan perlahan-lahan dan terutama melalui campur tangan yang lebih mantap dengan mengangkat para penghulu baru. Selanjutnya hal ini dapat dicapai dengan jalan menjamin kedudukan mereka yang sudah selayaknya memegang jabatan berdasarkan tradisi pribumi serta sifat kegiatan mereka. Hal yang tersebut terakhir ini dapat dicapai dengan jauh lebih banyak cara lagi dan dengan jalan mengadakan tata usaha yang tepat bagi kas mesjid, yang oleh Residen Banten disebut "bersifat sementara". Sekarang para penghulu di Pengadilan Negeri sering menjadi sasaran pelecehan anggotanya; d i dunia kepegawaian pribumi mereka kurang dihargai; di antara penduduk mereka tidak disukai. Kalau begitu halnya, dapat dikatakan bahwa soal yang sama agaknya berlaku bagi setiap
kedudukan pegawai pribumi yang juga sedikit gajinya, lalu diisi oleh Pemerintah Daerah dengan oknum-oknum yang kurang cakap, dan yang kemudian untuk sebagian besar dibiarkan merana saja. Akan tetapi, dari hal itu sama sekali tidak boleh disimpulkan bahwa pengaruh para pegawai itu harus "dihancurkan". Justru sebaliknya, pengaruh itu harus dibimbing ke arah yang baik, seperti harus terjadi pada kerja semua priayi. Dan petugas-petugasnya hendaknya dipilih dengan menggunakan akal. Dibandingkan dengan tempat-tempat lain, di Banten dibutuhkan lebih banyak pengaruh tokoh-tokoh tersebut. Dan lebih jelas dibandingkan dengan tempat lain, tampillah di Banten pengaruh buruk dari sikap acuh tak acuh Pemerintah Daerah. Sementara itu, perkembangan jabatan tersebut di sana secara relatif masih baru sekali, dan seluruhnya terjadi di bawah pengaruh Pemerintah Daerah. Tidak begitu berkaitan dengan pranata yang ada. Sebaliknya, malah terjadi setelah pranata itu dirobohkan. Tanpa hendak melawan penilaian yang tidak baik terhadap para penghulu d i Banten oleh residen daerah itu, saya terpaksa juga memperingatkan agar jangan melebih-lebihkan penilaian tersebut. Memang fanatisme ditemukan di Banten, terutama di utara. Akan tetapi, orang dengan sangat dangkal menyamaratakan keadaan bila menyimpulkan seolah-olah tidak ada calon yang cakap dan terpercaya untuk jabatan penghulu. Padahal, di dalam jabatan itu Pemerintah Daerah akan mengadakan imbangan yang penuh kebaikan terhadap para kiai dan sebagainya yang tabiatnya mencurigakan. Calon-calon itu lama-kelamaan dapat ditemukan. Akan tetapi, seperti sudah saya katakan, hal itu tidak dapat terjadi dalam sekejap mata. hal itu semoga dapat digambarkan oleh satu pemberitahuan saya yang mudah-mudahan akan dianggap sangat rahasia. Seorang saudara Bupati Serang yang sejak delapan tahun yang lalu saya kenal dengan akrab sekali dan yang atas nasihat saya dipekerjakan pada Konsulat Belanda di Jedah, sampai kini sudah menunjukkan jasanya selama 7 tahun. Ia telah tingggal lebih kurang 20 tahun di negeri Arab, berpengalaman dalam soal Kitab, dan sudah teruji kesetiaannya kepada Pemerintah Pusat. Baru-baru ini ia agak rindu akan kampung halamannya, maka ia menyatakan keinginannya kepada beberapa kerabat untuk pulang ke Banten dan kalau perlu di sana ikut melamar menjadi penghulu. Serentak semua kerabatnya itu (semuanya adalah pegawai pribumi) menasihatinya agar jangan meneruskan niatnya itu. Mereka menulis kepadanya bahwa jabatan priayi di sini, setinggi apa pun, saat ini sama sekali tidak akan menimbulkan kecemburuan. Akan tetapi, khususnya seorang penghulu lebih diremehkan oleh Pemerintah Daerah daripada pegawai golongan lain mana pun. Hal ini lebih baik menggambarkan keadaan daripada banyak bukti yang dapat saya ceritakan. Residen Banten sendiri menyebut "perluasan kekuasaan termaksud" satu hal "yang pada prinsipnya diinginkan bagi kita". Sebaliknya, ia memandangnya dalam hal ini justru tidak diinginkan, karena mempertimbangkan 1) para penghulu di Banten dan 2) penduduk yang luar biasa fanatiknya.
Saya kira, sudah cukup saya buktikan bahwa para penghulu di Banten adalah ciptaan Pemerintah Daerah. Memang, perbaikan bukan saja diperlukan, melainkan juga semakin mungkin diadakan. Hal terakhir ini saya jamin atas dasar pengenalan saya secara akrab dengan personalia termaksud di Banten, sudah sejak pemukiman saya di Mekah dahulu. Penduduk sebenarnya tidak fanatik. Hanya saja sekali-sekali pernah ada penghasut yang fanatik dan bernafsu akan kehormatan yang berhasil di sebelah utara untuk mendapat pengikut. Baru-baru ini hal tersebut terutama dibantu oleh kelalaian Pemerintah Daerah, keremehan sifat Bupati Serang yang kini sudah pensiun, dan ketidakcakapan Patih Cilegon bagi pangkatnya. Ketika itu pun, sedikitnya perhatian yang biasa diberikan kepada urusan pengangkatan da n kepada kedudukan para penghulu telah menimbulkan akibat yang menyedihkan. Hal ini jelas sekali tidak dapat disangkal. Sebaliknya, jika orang mengikuti Residen Banten dan menyebut para penghulu yang "telah dibuang karena ikut serta dalam huru-hara di Cilegon baru-baru ini", kalau saya tidak salah, ini pun terlalu jauh dari segi pendapat resmi. Dan siapa pun yang mengetahui sejarah seluk-beluk penyelidikan yang telah menimbulkan pembuangan itu pasti akan menahan diri dan tidak akan membenarkan ucapan tersebut. Dalam penyelidikan itu, bertindaklah beberapa mata-mata yang memborong segala urusan, dan yang berdiam diri atau berdusta asal dibayar. Sedangkan beberapa di antara mereka sendiri malah dihukum oleh hakim. Kalau orang memutuskan bahwa terdapat demoralisasi (kemerosotan akhlak) yang untuk sementara tidak dapat diperbaiki oleh para penghulu, maka hal ini benar-benar terlalu berani! Memang, tetap diakui bahwa para penghulu di Banten pada saat ini, pastilah tidak kurang dari rekan mereka d i daerah lain d i Jawa, menimbulkan alasan untuk bermacam-macam pengaduan yang gawat. Akan tetapi, sudah pasti bahwa hubungan buruk ini sedikit banyak boleh dipersalahkan kepada pihak Pemerintah Daerah. Sudah pasti Pemerintah Daerah mempunyai sarana untuk mengadakan perubahan dalam hal itu secara berangsur-angsur. Maka, bagi saya tampaknya tidak ada alasan untuk meniadakan pengaruh para penghulu itu. Sebab, pengaruh tersebut
1) layak bagi jabatannya;
2) dapat membantu jalannya segala urusan secara teratur;
3) sejak zaman dahulu di Banten sudah melekat kepada mereka yang
dahulu memangku jabatan semacam itu juga;
4) bahkan dalam keadaan yang paling merugikan pun, tidak dapat
menimbulkan akibat gawat karena pengawasan dan keputusan terakhir yang ada pada bupati. Maka demikianlah bunyi nasihat saya: hendaknya Keputusan Residen Banten diubah dalam arti yang dicantumkan oleh Tuan Kuneman dan Tuan Holle.
Betawi, 14 Januari 1901
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Dalam surat yang dialamatkan kepada saya, tanggal 6 bulan ini, penghulu kepala di Cianjur dengan sengit menyesali Keputusan Residen Priangan tertanggal 8 Desember 1900, No. 73435/43. D i dalamnya (Pasal 4), sejak tanggal 1 Januari tahun ini, di kebanyakan tempat, kecuali ibu kota wilayah kecil, para lebai atau amil dibebani dengan pengawasan atas pemotongan hewan. Kegiatan ini sebelumnya menurut penghulu kepala tersebut sama sekali di luar urusan para lebai. Pekerjaan itu akan menjauhkan mereka dari kesibukan jabatan mereka yang sebenarnya dengan cara yang menggangu. Tugas tersebut akan menundukkan mereka kepada dua macam kekuasaan. Sebab, dalam hal pemotongan hewan mereka tunduk kepada kekuasaan wedana atau asisten wedana. Sedangkan mengenai kesibukan jabatan mereka yang sebenarnya, mereka di bawah kekuasaan naib, karena para pejabat pribumi golongan pertama dapat bersandar kepada Keputusan Residen dalam campur tangan mereka, maka jika ada bentrokan antara kesibukan lebai yang beraneka warna itu, bentrokan itu selalu akan diputuskan dengan merugikan pekerjaan lebai yang sebenarnya. Begitu pula pertanyaan apakah seorang lebai tertentu cakap dalam pekerjaannya, akan sering dijawab dengan cara yang berbeda oleh kedua atasannya. Singkatnya, kesedihan para lebai, naib, dan juga penghulu kepala sebagai akibat surat keputusan mengenai pengawasan atas pemotongan hewan tidak akan dapat dibayangkan. Agar hal ini lebih nyata lagi, penghulu kepala telah menyerahkan salinan sepucuk surat yang dialamatkan kepadanya dari Naib Ciputri tertanggal 1 Januari 1901, No. 1. Di dalamnya diberitahukan bahwa ia telah menerima perintah dari wedana yang sama jiwanya dengan keputusan mengenai pengawasan atas pemotongan hewan. Sementara itu ditambahkan bahwa selanjutnya para amil pun akan diangkat oleh wedana dan akan diberi sehelai piagam (surat keputusan). Sedangkan oleh kontrolir ditambahkan lagi bahwa jika pelayanan para lebai dituntut, maka dalam hal itu keberatan para naib tidak usah diindahkan. Bagi orang yang sedikit banyak mengetahui keadaan, maka dengan sendirinya surat keberatan yang tertanggal dan bernomor dari naib telah ditulis atas perintah penghulu kepala sendiri. Antara lain untuk memberikan alasan kepadanya agar segera memprotes isi keputusan termaksud. Yang aneh sekali ialah jawaban penghulu kepala (tertanggal) 2 Januari, No.i yang juga telah diserahkannya dalam bentuk salinan. Dikatakan di dalamnya bahwa ia hanya mendengar tentang keputusan mengenai pemotongan hewan itu lewat desas-desus. Maka, dibayangkan bahwa seharusnya ia diberi tahu tentang hal itu secara resmi karena para lebai di bawahnyalah yang diatur. Seterusnya ia menasihati naib itu dengan kata-kata yang ironis agar berserah diri dengan diam-diam. Sebab,
katanya, kita manusia sudah telanjur harus menjalankan perintah. Dan sekalipun para lebai ditugaskan memungut pajak perusahaan, hal itu harus diterima dengan senang hati. Lagi pula, harus kita terima dengan hormat bahwa surat pengangkatan yang telah kami berikan kepada para lebai telah diminta kembali dan akan diganti dan bahwa kontrolir telah meniadakan kekuasaan para naib atas para lebai. Kalau perlu, kami disuruh menggunakan orang lain untuk menjalankan kegiatan para lebai yang sebenarnya, meskipun pengganti mereka agaknya tidak dibebaskan dari kerja rodi. Akan tetapi, hal itu tidak dapat kita ubah sedikit pun. Kita disuruh menurut saja kepada para pengusaha, sekalipun nanti orang-orang yang mungkin akan diangkat dicabut lagi pengangkatannya karena mereka akan diberi tugas lain. Satu-satunya yang barangkali dapat dilakukan oleh naib ialah menyampaikan dengan sangat hormat keberatannya kepada kontrolir. Ironi yang sengit dan rasa kesal yang mendalam terasa dalam seluruh surat penghulu kepala. Memang, saya tidak berani memutuskan apakah sesungguhnya kegiatan yang dimaksud itu menjauhkan mereka dari kegiatan yang sebenarnya? Kesibukan mereka yang sebenarnya itu berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain dan sering sebagian karena kesewenang-wenangan Pemerintahan Daerah, sebagian karena pengaturan desa, telah mendapat sifat yang agak ganjil. Sebagaimana sudah sering saya ulas, maka istilah yang dahulu paling lazim dipakai di kalangan bangsa Eropa untuk menyebut para lebai (amil, kaum, atau apa pun sebutan selanjutnya) sebagai "rohaniwan desa", sama sekali bertentangan dengan kenyataan. Meskipun begitu, tak dapat dibantah bahwa kebanyakan kegiatan yang dari dahulu ditugaskan kepada mereka oleh adat sedikit banyak berkaitan dengan agama. Kegiatan itu meliputi pemungutan zakat dan fitrah, pengantaran calon suami-istri ke ibu kota distrik (kewedanaan), pengurusan jenazah, pembacaan doa pada beberapa kesempatan tertentu. Akan tetapi, menurut praktik zaman selanjutnya, orang-orang tersebut sering lebih patut dinamakan pemborong segala urusan daripada dinamakan rohaniwan. Pada perjalanan-perjalanan saya yang dahulu, saya telah berjumpa dengan beberapa lebai dan sebagainya, yang berhari-hari disuruh berjaga-jaga di simpangan jalan untuk mencegah gerobak atau kerbau agar jangan menggunakan jalan yang ditutup untuk sementara. Ada yang seolah-olah digunakan sebagai pelawak oleh seorang bupati. Para lebai lainnya ditugaskan mengawasi pekerjaan orang hukuman, dan sebagainya. Bahkan, ketika saya baru makan di tempat Penghulu Kepala Cianjur, saya mendapat bisikan dari tamu-tamu lainnya bahwa para pelayan meja dan pembantu rumah tangga pejabat tersebut sebagian besar lebai. Begitulah dapat dijelaskan dengan mudah, di satu pihak betapa tidak senangnya penghulu itu melihat bahwa kekuasaannya atas para lebai dicabut atau dibantah. Di lain pihak, dapat dijelaskan dengan mudah juga betapa gampangnya orang dari pihak Pemerintah Daerah menyangka bahwa "para rohaniwan desa" itu selalu masih dapat juga dibebani dengan kesibukan baru lagi tanpa merusak sifat jabatan mereka. Hal ini
dengan mempertimbangkan kemerosotan yang sudah besar pada jabatan lebai. Pada lebih dari satu kesempatan, antara lain baru-baru ini dalam kiriman surat yang saya alamatkan kepada Yang Mulia tertanggal 6 Oktober 1900, No. 62, saya telah mohon perhatian terhadap ketidakjujuran nafsu akan uang dan nafsu akan kekuasaan di pihak Penghulu Kepala Cianjur. Juga atas pembangkangannya yang timbul dari situ terhadap setiap tindakan yang mengancam akan memotong pendapatannya atau akan membatasi kesewenang-wenangannya terhadap para bawahannya. Semua ini, sebaliknya, belum membuktikan bahwa keberatannya dan keberatan orang lain terhadap pengaturan mengenai pemotongan hewan tidak beralasan. Bagaimanapun atas dasar janji yang sudah telanjur diberikan kepada "para rohaniwan" Priangan atas nama Pemerintah Pusat, untuk menjaga keutuhan hak-hak istimewanya, pantas dianjurkan agar para penghulu sekurang-kurangnya diajak bermusyawarah sebelum menggunakan para tenaga kerja yang berada di bawah mereka. Jadi, rupanya tidak berlebih-lebihan untuk minta perhatian Residen Priangan atas hal ini dan minta kabar tentang urusan ini.
5
Betawi, 6 Februari 1893
Kepada Residen Banyumas
Keputusan saya mengenai Penghulu Cilacap yang saya berikan dalam nasihat saya kepada Pemerintah Pusat, bukan berdasarkan kekeliruan atau karena mengacaukan pejabat tersebut dengan bupati. Sedangkan apa yang disangka bertentangan dengan salah satu cuplikan dalam surat saya tertanggal 20 November 1898 kepada pendahulu pejabat Yang Mulia, berdasarkan kesalahpahaman tentang salah satu ungkapan. "Tidak kurang dari terpelajar" jelas kira-kira berarti sama dengan 'sama sekali tidak terpelajar'. Ungkapan ini artinya: tidak ada sifat yang kurang padanya daripada sifat terpelajar. Andaikata saya mempunyai maksud lain dengan kata-kata tersebut, hingga bertentangan dengan kebiasaan ucapan yang lazim, jelaslah kalimat yang memuat kata-kata itu tidak akan mempunyai arti apa-apa. Atau lebih tepat, kalimat tersebut akan berisi kejanggalan suatu, seolah-olah penghulu mampu memberikan laporan yang agak teliti mengenai apa yang dahulu diajarkan kepadanya, meskipun ia seorang terpelajar. Ia menyampaikan kepada orang seperjalanan saya seluruh cerita yang bagi saya sangat menarik, didorong oleh semacam kepandiran. Ia malah tidak ingat bahwa hal-hal yang disajikan sebagai hikmah yang sedalam- dalamnya akan terdengar sebagai hal yang pantas dicemoohkan bagi orang yang maju dan terpelajar seperti orang yang minta keterangan kepadanya itu. Sementara itu, diceritakan dengan sungguh-sungguh bahwa ketidaktahuannya itu berkaitan dengan sifat tempat di mana ia bertugas. Sebab,
satu pengalaman yang panjang telah menunjukkan kepadanya dan kepada orang lain bahwa di Cilacap pantang atau pepali untuk mempelajari ilmu. Semua orang yang telah melanggar larangan itu, telah membayarnya dengan kematian yang mendadak! Dari segala yang saya dengar dari orang itu, terbukti bagi saya dengan jelas bahwa ia termasuk jenis penghulu yang sayang sekali terlalu besar jumlahnya di Jawa. Jelasnya, mereka itu mungkin berguna sekali sebagai pengambil sumpah dalam pengadilan, tetapi sebenarnya mereka jangan diserahi kepentingan-kepentingan besar yang berkenaan dengan kehidupan keluarga penduduk yang dibawa ke tempat pengadilannya. Secara pribadi, secara tidak langsung, saya telah mendapat manfaat darinya, yang sama dengan apa yang dapat diperoleh dari seorang penghuni desa yang ditanya mengenai nama-nama setempat bagi beberapa benda pribumi di desanya. Dengan sederhana dan pandir disampaikan rumus-rumus yang dipelajarinya di Lengkong dan yang sudah saya catat berkali-kali di tempat lain. Akan tetapi, sekarang ternyata bahwa rumus tersebut bukannya secara kebetulan sesuai dengan yang berasal dari Nurhakim. Namun, dalam hal mana pun ia tidak berjasa untuk penyelidikan saya. Maka, sewajarnya ia lebih menjadi sasaran penyelidikan daripada menjadi sarana penyelidikan. Karena itu, saya tidak dapat menasihati Pemerintah Pusat agar memberikan tanda jasa kepada pejabat tersebut. Apalagi karena dalam perjalanan saya mengelilingi Jawa, antara lain, saya sudah mendapat pengalaman bahwa medali perak dan emas telah terbagi dengan cara yang terlalu tidak merata dan karena itu sering tidak adil. Pasti sekali ada pegawai-pegawai pribumi yang sama kecil jasanya seperti Penghulu Cilacap, tetapi memakai medali perak. Akan tetapi, imbangannya ialah bahwa di beberapa keresidenan, masa dinas yang bertahun-tahun lamanya yang dijalani dengan sangat rajin dan sangat ahli malah sia-sia menunggu tanda jasa yang dihargai itu. Oleh karena itu, telah saya sampaikan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat agar hendaknya menggunakan sistem lain daripada yang ditakuti sampai sekarang, dalam menilai usul-usul untuk menghadiahkan tanda jasa seperti itu. Dalam sistem yang baru itu, hak-hak para calon di seluruh Jawa dapat dipertimbangkan satu dengan yang lain. Selebihnya saya seperasaan dengan And a bahwa jika seorang penghulu terikat salah satu tarekat, hal itu tidak mesti atau tidak boleh menjadi halangan untuk menerima tanda penghargaan yang telah pantas baginya dalam lingkup kerja jabatannya.
Betawi, 26 September 1893
Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
Meskipun tarekat-tarekat sebagaimana adanya tidak harus menimbulkan kefanatikan dan mungkin hanya menjadi cara yang mudah untuk mem-
bangkitkan kefanatikan itu, saya rasa tidak pantas dinasihatkan, di luar keadaan darurat yang mendesak, untuk mengangkat seseorang menjadi penghulu yang mengusahakan propaganda sebuah tarekat. Keadaan darurat itu misalnya timbul bilamana tarekat itu sudah tersebar dengan sangat merata.
Weltevreden, 19 Maret 1893
Kepada Direktur Kehakiman
Berdasarkan usul Residen Karawang untuk mengangkat dua orang sebagai anggota majelis ulama di Purwakarta dan yang disampaikan kepada saya melalui kiriman surat Paduka Tuan tertanggal 9 Maret 1893, no. 1758, saya dapat membatasi diri pada pemberitahuan bahwa saya tidak tahu-menahu tentang keberatan terhadap kecakapan para calon tersebut. Mekipun begitu, saya berpendapat perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk mengetengahkan beberapa catatan mengenai usul-usul tersebut pada umumnya. Jauh sebelum usul-usul seperti itu secara teratur saya ketahui, maka saya tahu dari pengalaman bahwa penyusunan usul-usul tersebut biasanya ditangani dengan luar biasa cerobohnya. Sudah berkali-kali saya minta perhatian para kepala Pemerintah Daerah tentang hal itu. Di bawah ini misalnya saya sajikan kata-kata yang baru-baru ini telah saya tulis kepada seorang residen yang minta nasihat saya mengenai pengangkatan seorang penghulu di sebuah ibu kota wilayah kecil.1 Pengalaman yang telah saya peroleh menunjukkan kepada saya bahwa di banyak keresidenan orang biasanya hampir sepenuhnya menuruti penilaian para bupati dalam mengangkat para penghulu. Memang para bupati itu sebagian besar sama sekali tidak berwenang untuk menaksir kecakapan para calon untuk jabatan tersebut. Yang lebih daripada itu, pada satu pihak, dalam merekomendasikan para calon untuk jabatan lain, mereka selalu biasa memperhitungkan fakta bahwa para pegawai berbangsa Eropa mempunyai banyak keterangan sendiri mengenai hal itu. Namun, di lain pihak tidak jarang mereka menganggap apa yang dinamakan "para rohaniwan" itu sebagai bidang mereka. Lalu mereka terlalu sering menggunakan kesempatan tersebut untuk menjamin kesejahteraan yang pantas kepada para kerabat, sahabat, atau mantan pembantu rumah tangga yang telah naik haji untuk keperluan itu atau sekurang-kurangnya sedikit banyak menjadi santri. Kenyataan bahwa jalannya hal ihwal tersebut nyaris menjadi jalan yang biasa, saya sudah mempunyai terlalu banyak bukti. Hal ini sebenarnya tidak akan menimbulkan keberatan yang luar biasa gawatnya, andaikan gambaran yang praktis merata di kalangan bangsa
1 Surat kepada seorang residen tertanggal 25-1-1893.
Eropa itu benar; yaitu gambaran bahwa para penghulu (kecuali beberapa jabatan keagamaan yang tidak menjadi urusan Pemerintah Daerah) pada dasarnya menjadi pengangkat sumpah bagi para saksi dalam perkara pengadilan. Yang jauh lebih penting dari fungsi tersebut, sebaliknya, ialah jabatan ketua dalam majelis ulama yang memberikan kekuasaan besar kepada mereka dalam urusan yang sangat penting bagi penduduk pribumi dan yang mengenai hukum keluarga. Memang menyedihkan cara kebanyakan di antara mereka menyalahgunakan kekuasaan itu dengan merugikan kepentingan yang diamanatkan kepada mereka. Tidak ada sesuatu atau seorang pun yang menolong para pengadu, karena keputusan hukuman majelis ulama hanya boleh dinilai oleh pengadilan negeri dalam hal yang formal saja. Contoh yang lebih kuat tentang peradilan dalam urusan paling pelik tanpa naik banding, nyaris tidak dapat dibayangkan. Maka, justru karena itulah semakin perlu diadakan pemilihan yang cermat terhadap tokoh yang memangku jabatan amanat besar seperti itu, demi kepentingan penduduk maupun dilihat dari segi politik, melihat kenyataan bahwa ketidakpuasan yang semakin bertambah di pihak pribumi terhadap peradilan majelis-majelis ulama yang tidak benar akhirnya akan menimpa Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Pihak pemerintah itulah yang telah memberikan kekuasaan besar yang selanjutnya tidak terkendalikan lagi kepada orang-orang yang tidak berwenang dan tidak dapat diandalkan meskipun tampaknya bonafide. Sering saya mendengar pihak bangsa Eropa menyatakan bahwa hal ini memang sulit dilakukan dengan cara lain, sebab tidak ada calon-calon yang berwenang dan mantap. Akan tetapi, pertama-tama saya jarang melihat bahwa orang sangat bersusah payah untuk menemukan calon seperti itu. Kedua, ucapan negatif itu dengan pasti dapat saya sebut tidak tepat. Jawa sama sekali tidak kekurangan sejumlah besar orang yang cakap untuk jabatan penghulu. Mereka memang akan membiarkan peradilan rohani itu jauh tidak sempurna, tetapi mereka akan menjalankannya berlipat ganda lebih baik dibandingkan dengan yang terjadi sekarang. Kini kebanyakan para penghulu itu nyatanya merupakan ciptaan sistem nepotisme atau pilih kasih para bupati. Karena itu, para bupati tersebut cenderung menutupi kesalahan dan penyelewengannya. Atau dalam kasus yang lebih parah, tetapi sama sekali tidak langka, para bupati menggunakan mereka sebagai alat untuk sekehendak hatinya menjalankan pengaruhnya sendiri atas "peradilan rohani". Saya kenal bupati-bupati yang bertahun-tahun lamanya dengan diam-diam menjalankan pengaruh buruk terhadap peradilan keluarga. Sedangkan ada bupati lain yang dengan cara yang ganjil sekali mencampuri tata usaha pendapatan rohani. Mengenai pendapat aneh yang dianut beberapa bupati lain, meskipun dengan maksud baik, tentang hubungan mereka terhadap urusan "rohani", belum lama berselang telah tampil contoh bagi Anda, yaitu Bupati Pasuruan dengan "'Reringkesan'''nya yang hanya omong kosong belaka.1
Lihat Bab XI-4. Sampai di sini surat 25-1-1893.
Tentu saja pengawasan bagi saya hanya mungkin sampai ukuran tertentu, yaitu dalam kasus-kasus usul tersebut berasal dari salah satu keresidenan yang dapat saya ketahui melalui penyelidikan secara pribadi di tempat tersebut. Bahkan, dalam kasus-kasus itu pun keterangan saya tidak selalu dapat berkembang, sebab banyak kepala daerah. tidak senang mengadakan perubahan dalam usul yang sudah sekali diajukannya, meskipun bagiannya yang nyata dalam terjadinya usul tersebut terbatas pada penandatangannya. Sebaliknya, andaikan catatan saya sekali-sekali menyebabkan diadakannya penyelidikan yang ditentukan lebih lanjut, maka hasilnya biasanya merupakan penguatan terhadap apa yang telah dikutip tadi. Begitulah baru-baru ini saya menerima pemberitahuan dari seorang residen bahwa untuk mengisi jabatan penghulu tertentu telah disusun satu usul oleh bupati bersangkutan yang oleh asisten residen maupun oleh residen sendiri "sepenuhnya dapat disetujui". Dokumen-dokumen yang dilampirkan pada usul itu, karena tidak terdapat penyelidikan setempat di keresidenan termaksud, hanya membuat saya mampu untuk menarik kesimpulan berikut. "Mengenai para calon hanya terbukti dari tanda tangan Adiwinata bahwa ia tidak menguasai tulisan Arab-jadi agaknya juga tidak menguasai apa pun yang bernama Kitab secara baik. Selanjutnya dapat disimpulkan dari rekomendasi bupati terhadap Haji Abdulkadir bahwa pegawai tinggi itu sedikit pun tidak mempunyai pengertian tentang syarat untuk menjalankan jabatan penghulu secara tepat. Bukankah kata-kata: sampai mengerti jalannya agama sebab sudah jadi Haji menunjukkan bahwa ia percaya pada satu ukuran yang tak masuk akal. Sebab, perjalanan haji itu jelas dapat dilakukan oleh setiap orang, dan pada kesempatan itu tidak seorang pun yang belajar sesuatu mengenai agama. Kenyataan bahwa ada beberapa orang yang seusai hajinya bertahun-tahun tetap melakukan telaah di Mekah dan memperoleh pengetahuan yang sama banyak atau lebih banyak lagi daripada yang dapat mereka peroleh pada sebuah pesantren yang baik di Jawa, tentu saja tidak ada hubungannya dengan haji." Hal ini secara luar biasa menjadi alasan bagi residen untuk memerintahkan satu penyelidikan yang baru. Ketua Pengadilan Negeri yang nasihatnya baru sekarang diminta, memberitahukan tentang calon yang telah dipilih di atas semua calon, antara lain bahwa ia "sebagai wakil penghulu sama-sama tidak begitu menonjol karena kecerdasannya maupun kegiatannya dalam tugas. D i dalam sidang-sidang pengadilan ia menunjukkan sikapnya yang tidak memihak terutama dengan jalan sama sekali tidak mendengarkan apa-apa yang sedang dibahas; dan sebagainya". Dan selanjutnya, menurut nasihat hakim tersebut, "Mengenai pekerjaannya yang paling penting dan campur tangannya sebagai ketua majelis ulama, saya tidak mempunyai cukup data untuk menyatakan penilaian. Sebab, saya hanya mempunyai satu dokumen yang ditandatanganinya sebagai ketua dalam majelis itu. Menurut desas-desus, semua keputusan hukuman majelis ulama disusun oleh juru tulis M.R.K. Sebenarnya keputusan hukuman tersebut hanya memuat satu pasal istimewa yang isinya "dan lagi
mesti dipotong dulu 10 persen voor (untuk) pungut husur". Selain itu, kini muncul beberapa calon lain yang dalam beberapa hal lebih cakap. Mereka disuruh mencatat riwayat pelajaran mereka dalam tulisan Arab dan Eropa dan sesudah itu semua dokumen dikirimkan kepada saya. Dengan alasan itu, kepada residen antara lain saya uraikan pendapat saya mengenai urusan-urusan terpendng yang harus diperhatikan dalam menetapkan pilihan para penghulu. Karena pendapat-pendapat itu bukan saja dapat diterapkan pada kasus yang satu ini, melainkan juga secara umum, maka saya memberanikan diri mengulanginya: 1 "Guna memenuhi nasihat bersyarat ini agar dapat diuraikan syarat-syarat yang menurut pandangan saya secara berangsur-angsur sebanyak mungkin harus diberlakukan kepada para calon untuk jabatan penghulu dan juga untuk jabatan wakil penghulu atau anggota mejelis ulama. Lebih-lebih karena dari pemangku jabatan tersebut terakhir itulah tentu saja akan dipilih para penghulu. Syarat-syarat tersebut menurut pandangan saya pada dasarnya akan berupa sebagai berikut.
1) Tamat dengan hasil baik dari sebuah kursus mengenai kitab-kitab
yang paling lazim termasuk yang mengenai fiqh, bahasa Jawa Pekih. Harus, sekurang-kurangnya, juga berpengalaman di dalam bagian-bagian tertentu pada kitab termaksud yang membahas kewajiban-kewajiban pokok agama (rukuning Islam) dan membahas hukum keluarga dan hukum waris.
2) Mempunyai sekadar pengetahuan bukan-agama yang diperlukan
untuk secara tepat menjalankan jabatan penghulu, seperti pengetahuan tentang tugas dan kewenangan majelis-majelis ulama menurut undang-undang. Begitu juga pengetahuan tentang tugas penghulu sebagai penasihat pada pengadilan negeri, pengetahuan tentang peraturan Pemerintah Daerah yang dalam peresmian pernikahan atau penerimaan berita mengenai perceraian harus ditaati, dan lain sebagainya. Sehubungan dengan ini, agaknya saya berpendapat bahwa hal ini berangsur-angsur harus diarahkan, agar tidak ada seorang penghulu pun yang sama sekali tidak mempunyai pengetahuan yang dapat diperoleh pada sekolah pemerintah untuk pribumi.
3) Syarat-syarat tertentu mengenai watak, sedapat mungkin juga
syarat mengenai kedudukan di dalam masyarakat. Dengan sendirinya peliknya kepentingan penduduk yang dipercayakan kepada penghulu menghendaki sifat yang sangat saleh dan jujur. Justru tidak adanya sifat-sifat itu pada banyak penyandang gelar telah membuat jabatan tersebut dibenci oleh penduduk. Selanjutnya dari segi politik disyaratkan pada penghulu sikap tidak memihak, tetapi yang sama sekali tidak boleh merosot menjadi acuh tak acuh terhadap agama. Sebaliknya, penyandang gelar itu misalnya harus dijaga terhadap reaksi melawan adat negeri, sikap kasuistik (memutuskan perkara menurut kasusnya satu demi satu) yang picik, juga terhadap sikap
1 Dari sepucuk surat tertanggal 16 Maret 1893.
membatasi diri dalam pengadilan negeri sehingga hanya memberikan nasihat yang tidak praktis. Akhirnya, merupakan keuntungan yang tidak boleh diremehkan mengenai jabatan tersebut, yaitu jika pejabat tersebut berasal dari keluarga terkemuka. Malah saya kira cara turun-temurun sampai ukuran tertentu pantas lebih disukai, selama tidak timbul keberatan bahwa para putranya atau kerabat terdekat seorang mantan penghulu tidak cakap menggantikannya. Meskipun persyaratan yang tercantum tadi sedang-sedang saja, saya sadar sepenuhnya bahwa untuk sementara apa yang tersebut tadi tidak boleh berlaku sebagai tolok ukur yang diterapkan secara keras. Hanya mungkin syarat itu berguna sebagai pedoman dalam pemilihannya. Sesungguhnya pada waktu orang hendak mendidik calon yang memenuhi syarat tertentum maka calon itu harus sedikit banyak terkenal. Bukan terkenal karena telah ditetapkan dalam keputusan atau program, melainkan karena berwibawa dalam kenyataan. Sampai sekarang diketahui oleh para peminat bahwa secara turun-temurun orang menjadi penghulu karena asal-usulnya atau karena disenangi. Sementara itu, pemakaian serban haji terkadang menjadi rekomendasi, dan kecakapan bersifat apa pun menjadi kurang diperhatikan. Apabila diketahui bahwa ketiga macam ukuran tersebut tadi menentukan, maka seorang anggota atau calon anggota majelis ulama akan berusaha keras untuk memenuhi beberapa di antara syarat tersebut. Dan penghulu tersebut akan membimbing pendidikan putra atau kerabatnya yang disukai agar menjadi penggantinya, ke arah yang diinginkan. Tidak kurang orang yang memiliki sifat-sifat yang disebut sub i di Jawa. Namun, banyak di antara para kiai dan guru menganggap jabatan penghulu terlalu rendah baginya. Atau mereka menyangka bahwa orang tidak mungkin memangku jabatan tersebut tanpa bersalah melakukan berbagai dosa. Orang lain yang tak seberapa keras penilaiannya dan mau juga menerima jabatan tersebut, sering tidak mempunyai sifat-sifat pribadi yang dikehendaki. Mereka agak rendah asal-usulnya, hanya mengenai kitabnya dan tidak memiliki bakat penyesuaian untuk menyelaraskan ketetapan syariat Islam yang sangat mustahil dijalankan untuk zaman kita dan untuk keadaan sekarang. Untuk menutup jurang yang sekarang nyata-nyata memisahkan para penghulu dan kawan-kawan dengan para kiai dan kawan-kawan, hal ini lama-kelamaan dapat banyak dibantu oleh penilaian terhadap para calon menurut tolok ukur tersebut tadi. Tak lama lagi jabatan penghulu akan bangkit dari kemerosotannya dan akan diangkat dalam pandangan penduduk, sedangkan sebagai akibatnya para penyandang gelar akan diperlakukan dengan lebih hormat daripada yang sering terjadi sekarang. Segera setelah hal itu terjadi, maka kesulitan yang sekarang sering dialami dalam usaha mencari calon yang cakap, sebagian besar akan diatasi."1
1 Akhir surat 16 Maret 1893.
Untuk menilai usul-usul yang disampaikan kepada saya dengan perantaraan Anda, saya tidak mempunyai data. Maka, sudah tertutuplah jalan yang akan memungkinkan saya membuat catatan. Padahal, jika catatan itu dilaksanakan, maka agaknya apa yang dinamakan "para rohaniwan yang diakui" yang telah merosot sekali itu, dapat sedikit diangkat kembali. Keadaan yang sekarang sulit akan bertahan. Di mana-mana terdengar dari para pejabat Pemerintah Daerah, terkadang diungkapkan secara berkelakar, terkadang dengan kesal hati, mengenai ketidaktahuan, keremehan, kecurangan, ketidakadilan para penghulu. Padahal para pengadu itu lupa sesaat bahwa mereka sendiri paling bersalah terhadap keadaan ini. Sebab, mereka tanpa pertimbangan, begitu saja mengambil tanggung jawab terhadap nasihat-nasihat atau usul orang yang sama sekali tak berwenang. Hal-hal tersebut menjadi alasan bagi saya untuk bertanya kepada Paduka Tuan apakah urusan ini tidak dapat sekurang-kurangnya ditangani secara sedikit lebih baik melalui pengaruh Anda. Menurut pandangan saya hal-hal yang berikut dapat banyak membantu ke arah itu:
1) Para residen diharapkan sudi melampirkan sebanyak mungkin
dokumen pada usul-usul mereka yang memungkinkan sedikit banyak penilaian tentang kecakapan para calon. Misalnya, sekurang-kurangnya dengan jalan mengharuskan mereka menyerahkan keterangan tentang riwayat hidup mereka serta pelajaran yang telah mereka ikuti dalam tulisan Arab; sedapat mungkin juga dalam tulisan Eropa dan Jawa. Sekaligus hendaklah para residen meminta nasihat dari para ketua pengadilan negeri serta melampirkannya.
2) Hendaklah direkomendasikan kepada para ketua pengadilan negeri,
demi kepentingan nasihat-nasihat yang akan mereka ajukan, menaruh perhatian sebanyak mungkin terhadap tokoh-tokoh seperti penghulu, ajung penghulu dan wakil penghulu, di mana mereka berhubungan karena pangkatnya. Sekaligus hendaknya sebanyak mungkin mengetahui apa yang terjadi di dalam majelis ulama serta mengetahui nilai pribadi para anggota badan-badan tersebut.
Betawi, 6 Desember 1894
Kepada Sekretaris Umum
Pada umumnya penghematan terhadap pengeluaran kecil untuk keperluan para rohaniwan Mohammadan yang diakui di sini, menurut pengertian saya, masih akan menambah keluh kesah yang memang sudah banyak jumlahnya mengenai kegiatan orang-orang tersebut. Satu sebab penting yang menimbulkan ketidakjujuran pengadilan yang dilakukan oleh majelis ulama jelasnya sebagai berikut. Para anggota badan-badan tersebut tidak menerima gaji sekecil apa pun, bahkan tidak
mendapat uang vakasi atau penggantian ongkos perjalanan yang sering tidak dapat dihindarkan. Dengan sendirinya mereka sebanyak mungkin menagihnya kembali kepada orang yang mencari keadilan. Di bidang ini pun, pada umumnya, "semua barang didapat menurut harga tertentu". Satu syarat mutlak untuk memperbaiki pengadilan tersebut secara tuntas kiranya dapat dilaksanakan dengan memberikan gaji atau sekurang-kurangnya penggantian kerugian kepada para anggota majelis ulama. Sementara itu, tanpa menimbulkan kerugian, jumlah mereka agaknya dapat dikurangi hingga separonya. Sebaliknya, kalau orang bertolak dari dalil bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan keuangan, maka sangat baik juga jika pengecualian yang menguntungkan bagi para ajung penghulu kepala dihapuskan; bagaimanapun kegiatan utamanya dalam praktik hanya berupa pengambilan sejumlah sumpah saja. Memang benar para ajung penghulu kepala, asal. mereka dipilih dengan cermat, merupakan calon yang akan menjabat penghulu kepala. Kegiatan mereka, sekurang-kurangnya untuk sebagian, diketahui oleh para pegawai berbangsa Eropa. Sedangkan para pegawai berbangsa Eropa itu selebihnya baru berkenalan dengan para calon untuk jabatan semacam itu atas usul dari bupati; namun keuntungan ini terlalu kecil untuk dijadikan motif melestarikan para ajung penghulu kepala yang diberi gaji. Bukankah dengan begitu, tanpa alasan yang sah sedikit pun, beberapa ibu kota keresidenan akan diistimewakan? Padahal, jabatan penghulu di ibu kota wilayah yang kecil justru sama juga pentingnya, walaupun di sana tidak ditemukan calon yang sudah berjasa sebagai ajung penghulu kepala yang diberi gaji. Jika dipandang sebagaimana adanya, tampak aneh bahwa kesibukan para penghulu yang menjadi alasan sah untuk mengangkat seorang ajung justru akan terbatas pada beberapa ibu kota keresidenan dan tidak akan terdapat di beberapa ibu kota wilayah kecil. Akan tetapi, pastilah fungsi penting para penghulu sebagai ketua majelis ulama yang pertama-tama membutuhkan pemilihan para calon secara cermat. Pemilihan secara cermat semacam itu sama pentingnya di ibu kota wilayah kecil maupun di ibu kota keresidenan. Alasan yang hendak dipungut oleh Direktur Kehakiman dari keadaan di daerah Priangan tidak berlaku. Sebab, di sana orang yang biasanya mengganti para penghulu (penghulu kepala), yaitu kalipah, menarik pendapatan yang cukup banyak dari zakat dan fitrah yang di tempat lain mana pun di Jawa tidak akan mengalir sederas itu. Bahkan di banyak tempat sama sekali tidak ada. Maka, keadaan di Karawang dan Banten dapat menjadi alasan bahwa kebutuhan akan ajung penghulu kepala yang diberi gaji kurang terasa di sana. Namun, di lain pihak terdapat keadaan di mana beberapa residen tidak banyak atau sama sekali tidak mengajukan alasan yang sungguh-sungguh untuk kepentingan pelestarian para ajung penghulu kepada mereka. Sementara itu, alasan-alasan para residen lainnya harus berlaku sama adilnya bagi pengadaan jabatan seperti itu di banyak ibu kota wilayah kecil. Memang, di sana dalam kenyataan para ajung yang tidak bergaji biasanya membantu penghulu dengan memakai salah satu
nama penghulu, dan kalau penghulu tidak ada, mereka malah menggantikannya.
Penggajian tetap bagi para ajung penghulu kepala menurut pandangan saya hanya pantas disambut sebagai langkah pertama ke arah penggajian
bagi semua yang dinamakan "rohaniwan", yaitu petugas yang terpaksa mendapat nafkahnya sebagai penasihat dan pengambil sumpah, sebagai
anggota dan ketua badan kehakiman Mohammadan, sebagian besar merugikan penduduk dan merusak peradilan yang bersih. Hendaknya
disambut gembira sebagai permulaan penerapan sarana yang penting guna mengawasi orang-orang tersebut dengan tak seberapa banyak memaafkan
hal-hal tertentu kepada mereka. Juga dengan lebih tegas mengharuskan mereka berlaku jujur dalam menunaikan tugas mereka.
Sebaliknya, jika urusan tersebut tidak hendak ditinjau dari segi seperti itu, maka menurut pandangan saya, tidak cukup dikarang alasan untuk
menentang penghapusan jabatan ajung penghulu kepala yang bergaji. Hanya saja, dalam hal itu saya akan sependapat dengan penasihat
honorer untuk Urusan Pribumi bahwa penghapusan secara berangsur-angsur dalam hal ada lowongan, lebih disukai. Sekurang-kurangnya
di tempat para pejabat yang ada sekarang belum dapat dipensiunkan. Kalau tidak, seperti yang dengan sangat tepat telah dicatat oleh
beberapa residen dan bupati, pastilah dengan satu atau jalan lain penduduk pun segera akan menderita kerugian dalam bentuk diperbesarnya
biaya pernikahan, perceraian, atau keputusan hukuman majelis ulama.
9 Betawi, 28 September 1897
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Mengenai usul Tuan J. Muilemeister₁ agar di Jawa dan Madura, kecuali Priangan, pangkat penghulu kepala berangsur-angsur dihapuskan,
pada pokoknya saya dapat sepenuhnya menyetujui pandangan dan kesimpulan yang oleh Direktur Kehakiman telah disajikan dalam kiriman
suratnya tertanggal 13 Agustus 1897, No. 6533. Harkat dan penghasilan yang berkaitan dengan berbagai jabatan
pribumi merupakan faktor yang terlalu mudah dapat dipermainkan, terutama jika masyarakat pribumi hanya dikenal secara dangkal.
Tindakan-tindakan dapat dipertimbangkan dan bahkan diterapkan terhadap para pegawai pribumi tanpa akan terdengar protes. Sebaliknya,
mengenai para pegawai berbangsa Eropa tindakan itu akan menimbulkan serentetan karangan di surat kabar harian dan majalah, untuk mengulas
sifatnya yang tidak berdaya guna dan tidak adil. Malahan persetujuan
1 J. Muilemeister, tahun 1893 diangkat sebagai anggota Dewan Hindia. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
umum dari para pegawai pribumi yang disebut oleh Tuan Muilemeister pada halaman 9 dalam nasihatnya, terlalu murah didapat hingga tidak berbobot untuk dipertimbangkan. Saya malah berani menyatakan bahwa sebagai pejabat tinggi, persetujuan umum tersebut dapat diperoleh tanpa susah payah, terutama jika kepentingan-kepentingan para-pejabat yang bergelar tidak seluruhnya diabaikan. Berkali-kali misalnya saya mendengar para pegawai pribumi berkeluh kesah dengan sangat kesal mengenai persiapan penggabungan jabatan patih dan wedana di ibu kota wilayah-wilayah kecil. Dengan cara begitu para bupati kehilangan pegawai yang biasanya merupakan tangan kanannya. Lebih-lebih karena wedana kota dalam praktik biasanya sepenuhnya diperbantukan kepada kontrolir. Selanjutnya d i dunia kepegawaian pribumi, di mana penawaran tenaga sudah jauh melebihi permintaan, satu peluang promosi yang penting bagi banyak orang dihapuskan, dengan satu coretan pena saja. Meskipun begitu, saya sangat menyangsikan apakah pendapat yang berlaku sekarang telah diungkapkan dengan cara resmi. Seorang pejabat pribumi yang sangat berwibawa yang saya tanya, apakah ia telah membicarakan kekesalan hatinya dalam konferensi yang diadakan dan dihadiri sendiri oleh pejabat tadi, Tuan Mullemeister? Jawabannya, "Biasanya kambing tidak akan mengajukan protes pada waktu binatang itu digiring untuk disembelih." Para penghulu-hal ini tidak akan dibantah-sangat kurang gajinya bila dikaitkan dengan tanggung jawab besar yang harus mereka pikul, terutama sebagai ketua pengadilan rohani. Akibat buruk keadaan tersebut terungkap setiap hari, merugikan kepentingan-kepentingan paling pelik pada keluarga pribumi. Para calon yang menawarkan diri untuk jabatan itu sebagian adalah orang yang rendah kedudukan dan kemajuan pendidikannya. Sebagian lagi merupakan anggota keluarga terkemuka yang kecewa dalam usahanya untuk meraih kedudukan yang lebih tinggi yang mereka dambakan, karena mereka kurang berbakat atau kurang rajin. Memang keadaan menyebabkan beberapa di antara mereka telah mendapat bagian yang sedikit lebih baik daripada sebagian besar lainnya. Namun, apakah itu dapat menjadi alasan untuk menerapkan hukum persamaan dengan merugikan mereka? Pastilah dengan bertindak begitu orang akan mendatangkan kerugian baru lagi bagi golongan masyarakatnya. Dengan demikian akan mengurangi lagi hasrat yang sudah kecil sekali di antara orang-orang yang berguna untuk memangku jabatan tersebut. Ada keuntungan yang mengimbanginya, yaitu dalam keadaan yang paling menguntungkan, para anggota majelis ulama akan dijamin menerima pendapatan sebesar upah mandor kuli. Namun, keuntungan itu terlalu kecil artinya hingga tidak pantas dibicarakan dengan panjang lebar. Hubungan tradisional antara para penghulu dengan pegawai rendah yang oleh Pemerintah Pusat dicatat sebagai anggota mandiri dalam badan-badan (majelis ulama) adalah sedemikian rupa, sehingga bahkan delapan anggota majelis ulama yang berniat jahat tidak berdaya menghadapi seorang penghulu yang ulung dan jujur. Seandainya mustahil untuk
memberikan nafkah yang pantas kepada semua anggota itu dengan cara jujur, sekurang-kurangnya harus digunakan setiap sarana untuk menaikkan harkat para penghulu dan menghindari semua hal yang akan dapat merusaknya. Karena itu pun pikiran untuk memotong penghasilan beberapa penghulu dengan maksud memberikan persenan yang tak berarti kepada para anggota majelis ulama dinilai sebagai bagian dari ekonomi yang ingin kuat dalam hal-hal yang remeh.
Weltevreden, 23 Agustus 1894
Kepada Direktur Kehakiman
Terbukti dari usul yang masuk dan juga terbukti dari pemberitahuan yang berasal dari orang-orang yang mengetahui hubungan-hubungan setempat bahwa rupanya menjadi kebiasaan di Palembang, bahwa kepada para pegawai polisi pribumi yang berjasa dan terkemuka asal usulnya dijamin hari tua yang tenteram. Ini dijalankan dengan mengangkat mereka menjadi penghulu kepala di Pengadilan Negeri. Maka, menurut daftar tugas, kedua calon yang diajukan sekarang untuk penasihat hakim mengenai syariat Mohammadan berpangkat demang polisi. Sementara jasa-jasa calon yang satu rupanya berkenaan dengan urusan bea dan cukai, jasa yang lain menangkap "orang jahat" serta membakar dukuh (kampung) mereka. Meskipun saya sepenuhnya bersedia menghargai kegiatan dalam tugas selama 37 sampai 44 tahun, saya menilai bahwa kecakapan untuk jabatan penghulu tidak dapat diperoleh melalui jalan tersebut. Umpama sekali-sekali orang cenderung puas dengan penghulu seperti itu, yang pengetahuan dan telaahnya tentang syariat Mohammadan rendah sekali tarafnya, namun lain sekali halnya jika pilihan semacam itu dianggap sebagai kebiasaan di dalam wilayah kecil seperti Palembang. Di situ syariat Mohammadan dipelajari oleh sejumlah besar orang, dan dikaji oleh lebih banyak orang lagi. Jika di sana secara teratur diangkat penghulu yang masa lampaunya sama sekali awam di bidang yang dipercayakan kepada pengawasannya, maka itu berarti merongrong harkat jabatan tersebut secara sistematis. Orang dapat menilai bahwa nasihat-nasihat yang akan diajukan oleh penghulu kepala d i Pengadilan Negeri secara praktis tidak banyak bobotnya. Meskipun begitu, tetap perlu bagi penampilan lahiriah urusan tersebut untuk tidak mengangkat penasihat yang bukan ahli. Yang lebih penting lagi, penghulu kepala sekaligus memegang jabatan ketua serta memegang suara terpenting dalam badan pribumi tersebut tempat diadakan keputusan tentang berbagai masalah yang berkaitan dengan agama atau yang tunduk kepada syariat. Daerah Palembang di antara orang pribumi tersohor buruk-hampir menjadi pepatah-karena suka membantah da n bernafsu mengadakan perkara yang tidak sedikit
jumlahnya. Dapat dipahami akibat apa yang timbul karena ketidaktahuan ketua di dalam rapat yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang
yang sangat ahli. Mantan pegawai polisi yang kegiatannya telah menyebabkan dia tidak mungkin menjalankan telaah tentang syariat
Mohammadan karena menyita banyak waktu dan tenaga, mungkin dituntun oleh anggota-anggotanya, atau memaksa mereka mengurus hal-hal
yang di dalam dan luar majelis menimbulkan kesal hati mereka. Ataupun jika terdapat pertentangan antara mereka sendiri, ia tidak mempunyai
wibawa moral yang diperlukan untuk menyelesaikan perpecahan itu. Hubungan tersebut baru-baru ini tampak dengan jelas pada saat
terjadi perpecahan di antara orang Palembang mengenai hak Ki Agus Abdulhamid untuk menjadikan Mesjid Lawang Kidul satu mesjid jami.
Mendiang Pangeran Penghulu, yang juga seorang mantan pegawai polisi
yang berjasa, seperti terbukti dari apa yang telah ditulisnya tentang hal ini, sudah sama sekali telanjur tidak mengetahui ketentuan-ketentuan hukum
yang mengatur hal tersebut. Ia diseret oleh kelompok yang begitu menyanjung guru Abdulhamid yang kaya. Ia pernah berusaha, ber-
tentangan dengan syariat Mohammadan serta dengan keputusan para anggota pakar majelisnya, untuk memuaskan hasrat kehormatan orang
keramat tersebut. Banyak wakil kedua kelompok itu, sehubungan dengan Mesjid Lawang
Kidul tersebut, telah mengunjungi saya dan masing-masing telah menguraikan pendiriannya. Namun, mengenai satu hal mereka semuanya
sepakat: mengapa, tanya mereka, di tempat kita seorang penghulu yang
diangkat oleh pihak Pemerintah Pusat selalu harus dipilih dari orang yang tidak tahu apa-apa?
Berbagai pejabat kehakiman berbangsa Eropa yang pernah bekerja di Palembang, juga sudah bercerita kepada saya bahwa para penghulu
Palembang sama sekali tidak tahu apa-apa dan hal ini merupakan gejala yang mencolok.
Menurut pendapat saya pun bukan saja ukuran keterpelajaran dan pengetahuan tentang kitab yang semestinya menentukan dalam memilih
seorang penghulu. Keluwesan, akal sehat, dan penilaian yang jernih harus menyelamatkan dia dari sikap berat sebelah. Memang asal usul golongan
terpandang pun pasti penting juga dalam pertimbangannya. Namun, terutama di kota seperti Pelembang, seorang calon sekurang-kurangnya
harus cukup banyak menelaah kitab-kitab, sehingga bila ada perbedaan pendapat ia harus mencapai penilaian yang mandiri melalui dengar
pendapat dan sekali lagi mencocokkan pendapat. Dan sejauh ini tidak ada
pegawai polisi pribumi yang sampai sempat berbuat begitu, baik di Palembang atau di tempat lain.
Harapan agar pengalaman yang mereka peroleh dalam lingkup kerja kepegawaian mereka akan mengatasi kekurangan yang gawat yang
terdapat pada para pegawai polisi, kosong belaka. Di mana-mana justru di antara mereka terdapat orang-orang yang setia, berkeahlian dan rajin,
kena pengaruh dari orang-orang yang katanya menghasilkan sesuatu yang luar biasa di bidang agama, disebabkan oleh ketidaktahuan mereka
mengenai ajaran agamanya. Para tuan keramat berbangsa Arab di Betawi,
misalnya, mendapat lebih banyak penyanjung setia di antara para bupati, patih, wedana di Jawa (meskipun hal ini mereka lebih-lebih terhadap orang Eropa) daripada ulama Mohammadan pribumi. Sedangkan mendiang Pangeran Penghulu di Palembang ingin mengurangi harkat mesjid sultan tua yang dipercayakan kepadanya, untuk kepentingan sanjungannya, yaitu guru Abdulhamid. Daripada melestarikan apa yang dinamakan adat yang tidak sesuai dengan syarat-syarat urusan ini, yang juga sesuai dengan keinginan penduduk, setahu saya malahan tidak berdasarkan adat sejati, maka menurut pandangan saya, akan lebih baik jika diangkat seorang penghulu kepala yang bukan saja dapat membanggakan asal usul dan kegiatannya selama bertugas sebagai polisi, melainkan juga agak menonjol karena kecakapan yang menjadi syarat bagi jabatannya.
11
Betawi, 5 Januari 1905
Kepada Direktur Kehakiman
Apa pun sebabnya mengapa d i Palembang, menyimpang dari kebiasaan di mana-mana, mantan pegawai polisilah yang biasa dipilih untuk jabatan penghulu kepala, tidak saya ketahui. Pastilah bukan disebabkan oleh alasan-alasan yang disebut oleh residen. Sebab, alasan tersebut juga berlaku di tempat lain. Di mana pun jabatan ketua majelis ulama dan penasihat pada pengadilan negeri merupakan jabatan terpenting yang ditugaskan kepada penghulu. Dan di mana pun hal itu tidak menjadi alasan untuk mengerahkan para penghulu itu dari kalangan para pegawai yang biasanya sedikit pun tidak memiliki pengetahuan tentang undang-undang. Padahal, menurut undang-undang itulah majelis-majelis ulama harus memutuskan hukuman, dan para penghulu pengadilan negeri harus mengajukan nasihat. Di samping itu, arti penting dua fungsi utama itu tidak pernah dapat menyebabkan seseorang khusus dipilih (karena dia dalam huru-hara yang bersifat keagamaan dapat dipercaya), meskipun sewajarnya hal tersebut tetap terbatas pada pemilihan setiap abdi negeri (pegawai negeri). Seorang penghulu kepala biasanya, justru berkaitan dengan fungsi-fungsi utama tersebut, sedikit pun tidak mempunyai kewibawaan rohani. Kewibawaan tersebut hanya mungkin didapatnya dengan jalan membuktikan pengetahuannya yang ulung mengenai syariat Mohammadan. Jadi, jika orang sekaligus hendak mengabdikan jabatan tersebut demi kewaspadaan terhadap huru-hara keagamaan, maka justru orang yang berasal dari kalangan ulamalah yang seharusnya diangkat, yaitu orang yang pengetahuan umum dan sikapnya menyebabkan dia memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Di Jawa, terutama di Jawa Barat, hal itu memang terjadi secara teratur.
Cara yang hingga sekarang di Palembang digunakan untuk mengisi jabatan itu menyebabkan jabatan tersebut dipandang sebagai *sinecure** bagi para pegawai polisi yang dalam menjalankan jabatannya sepenuhnya dan memang harus sepenuhnya berpedoman pada orang-orang yang paling berpengetahuan antara khatib penghulu. Maka, bagi penghulu kepala di Palembang, saya anggap lebih baik untuk menggunakan ukuran yang berlaku di tempat lain mana pun. Untuk keperluan itu lebih baik dipilih seorang ulama yang karena pengetahuan dan cara hidupnya dihormati. Sedapat mungkin sekaligus ia memiliki sekadar pengetahuan umum. Seperti di Jawa, misalnya, dapat diadakan dengan cara sebagai berikut:-jika ada dua calon yang dalam hal-hal lain dapat memberlakukan hak yang sama, maka hendaknya dipilih calon yang dapat menggunakan abjad Latin atau lebih baik lagi dapat menguasai lebih banyak dari yang dapat dipelajari pada sekolah pribumi. Kalau sudah sekali diketahui bahwa hal itu pun diperhatikan, maka seperti ditunjukkan oleh pengalaman tahun-tahun terakhir ini di Jawa akan diperoleh pilihan yang lebih luas dalam hal ini, setiap kali bila timbul lowongan jabatan. Jika gaji penghulu kepala di Palembang dikurangi, hal itu dapat saya setujui, sehubungan dengan yang menjadi kebiasaan di tempat lain. Saya malah menganggap bahwa dibandingkan dengan penghasilan para pegawai pribumi lainnya di Palembang, gaji seratus gulden sebulan pun sudah cukup. Sebab, penghulu kepala mendapat kemudahan-kemudahan yang sah dari jabatannya dan tidak begitu mempunyai kewajiban sosial yang memaksa dia membelanjakan uang, dibandingkan dengan para pegawai Pemerintah Daerah dan polisi. Sebaliknya, meskipun hal ini hanya secara tidak langsung dikaitkan dengan pokok yang sedang dibicarakan, tidak habis-habisnya saya memperingatkan agar gaji para demang jangan dikurangi. Betapapun perlunya penghematan, jika penghematan itu justru dilakukan di bidang ini, maka orang akan menerapkan sifat hernat yang merupakan kebijaksanaan semu dan tidak akan membantu kepentingan negeri. Pada umumnya gaji para pegawai pemerintah dan polisi pribumi, terutama di ibu kota keresidenan, jauh terlalu rendah. Sebagai akibatnya memang kebanyakan di antara mereka terjerumus utang atau untuk sebagian besar hidup dari penghasilan yang tidak sah. Jika tuntutan integritas (kejujuran) diberlakukan kepada mereka pula, maka sudah semestinya mereka harus dibuat untuk mampu hidup dari gaji mereka yang sesuai dengan kedudukan mereka. Jika diingat bahwa jabatan demang di Palembang biasanya merupakan jabatan tertinggi yang dapat dicapai oleh para pegawai pribumi, maka dapat berlaku alasan-alasan yang sangat baik untuk menaikkan gaji demang di bilangan Ilir, dengan tidak mengurangi gaji demang bilangan Ulu.
- Jabatan yang menghasilkan uang tanpa (banyak) kerja. Lihat Kamus Belanda-Indonesia Wojowasito.
Maka, saya ajukan pertimbangan sebagai berikut.
Dengan mengubah seperlunya Lembaran Negara tahun 1878, No.
15a, gaji penghulu kepala pada Pengadilan Negeri di Palembang hendaknya dijadikan F 100 (seratus) gulden sebulan.Hendaknya Residen Palembang dipersilakan, untuk kepentingan
lowongan jabatan, mengajukan usul dari para ulama Mohammadan yang ada sekarang, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada para kepala Pemerintah Daerah di Jawa dan Madura untuk pengajuan usul-usul semacam itu. (Surat edaran dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 22 Januari 1894, No. 28, rahasia). Pada usul tersebut hendaklah dilampirkan surat-surat keputusan semacam itu, seperti yang sejak tahun 1894 lazim di Jawa dan Madura.Hendaknya gaji para pegawai polisi pribumi di Palembang jangan
dikurangi.
Betawi, 25 April 1905
Kepada Direktur Kehakiman
Tradisi mengangkat mantan pegawai polisi menjadi penghulu di Palembang seperti yang dibicarakan oleh residen dalam kiriman surat rahasianya tertanggal 30 Maret 1905, No. 45, diadakan oleh Pemerintah Daerah kita. Sejak zaman dahulu jabatan penghulu di Kesultanan Palembang, seperti juga di semua kerajaan semacam itu, mempunyai harkat tinggi. Sebab, sebagian yang sangat penting di peradilan ditugaskan kepada pejabat tersebut. Karena Pemerintah Daerah kita, jabatan-jabatan tersebut banyak kehilangan kecemerlangannya sebab kewenangan para hakim "rohani" biasanya sangat dibatasi. Pengurangan yang merupakan keharusan itu tidak dihalangi dengan jalan mengangkat para pegawai polisi untuk jabatan tersebut, yang seharusnya diangkat ialah para ulama yang berwenang. Hal itu pun tidak dihalangi dengan menganugerahkan gelar pangeran kepada mereka, gelar tersebut di Palembang tidak terlalu tinggi; bukankah gelar tersebut diberikan juga kepada kepala-kepala yang tidak seberapa berjasa? Harkat pangkat tersebut di antara para penduduk di Palembang memang sama sekali tidak luar biasa tingginya. Sering dapat didengar dari orang Palembang bahwa oleh Pemerintah Pusat di negeri mereka, berbeda dengan kebiasaan di tempat lain, pimpinan atas peradilan rohani tersebut ditugaskan kepada orang awam. Pernyataan bahwa "mantan para penyandang gelar itu semuanya telah menjalankan pangkatnya dengan baik sekali dan tidak pernah berkekurangan dalam hal itu" merupakan ucapan yang agaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh residen. Pertama-tama bagian terpenting dari kegiatan penghulu, yaitu yang disebut "peradilan pendeta", berada di luar pengawasan tetap Pemerintah
Daerah. Akan tetapi, selanjutnya, atas permintaan para pendahulu residen tersebut, telah berkali-kali saya tangani pengaduan mengenai peradilan itu dan saya menilai bahwa pengaduan tersebut bukan tidak beralasan. Kesalahan-kesalahan seperti itu, sebaliknya, oleh penduduk di Palembang pertama-tama tidak dibebankan kepada penghulu, justru karena orang tahu bahwa sahamnya dalam peradilan itu hanya semu saja. Dugaan residen bahwa seolah-olah seorang pegawai polisi yang diangkat menjadi penghulu dan berumur 55 sampai 60 tahun-umur yang biasanya ditetapkan untuk melimpahkan sinecure ini kepada pegawai seperti itu "pasti tidak akan ketinggalan untuk selekas mungkin memperoleh pengetahuan hukum yang perlu". Dugaan itu berdasarkan tidak adanya pengetahuan sama sekali tentang sifat dan luasnya studi yang disyaratkan. Padahal, bagi pribumi yang masih muda umurnya dan berbakat baik pun, studi tersebut menuntut ketekunan selama 8 sampai 10 tahun. Oleh residen tersebut diadakan perbandingan dengan beberapa jabatan tinggi di Eropa yang sekali-kali secara terkecuali dipangku oleh tokoh-tokoh yang luar biasa cakapnya, tetapi tidak menjalani pendidikan khusus. Agaknya orang sangat senang menganggap bahwa perbandingan itu tidak dibuat secara sungguh-sungguh. Sementara itu, dilupakan bahwa yang menjadi soal di sana (Eropa) umumnya ialah jabatan-jabatan itu memang tidak dipersiapkan dengan pendidikan khusus. Sedangkan tokoh-tokoh pilihan yang masih segar kemampuannya memang ditempatkan di dalam lingkup kerja yang masih baru bagi mereka. Namun, tak seorang pun akan berpikir untuk menugaskan jabatan tertentu kepada mereka, padahal kecakapan untuk itu dapat diperoleh melalui jalan yang teratur; seolah-olah merupakan tradisi tetap untuk melimpahkannya kepada para pegawai purnabakti yang berasal dari cabang kedinasan yang lain sama sekali. Sebuah usul untuk mengurangi gaji penghulu diajukan oleh residen itu sendiri. Sehubungan dengan keadaan yang telah saya cantumkan dalam kiriman surat rahasia saya tertanggal 5 Januari yang lalu no. 41, saya tetap berpegang pada pengurangan sampai jumlah F 100 sebulan yang saya usulkan di dalamnya. Sebab, jumlah F 150 pastilah terlalu tinggi, kalau dibandingkan dengan gaji para pegawai pribumi lainnya setempat, yang jabatannya menuntut syarat keuangan yang jauh lebih tinggi dan berbeda dengan jabatan penghulu, tidak menghasilkan kemudahan yang sah. Mengenai pokok yang dibicarakan di sini pada umumnya keadaan di Kalimantan Selatan dan Timur bertumpu pada dasar-dasar sejarah yang seluruhnya sama dengan di Palembang. Di kerajaan tua Banjarmasin pun jabatan "hakim rohani" tertinggi sangat terpandang. D i sana pun harkat tersebut terpaksa merosot karena diberlakukannya Pemerintah Daerah kita. Namun, di sana segera pada saat peralihan dan sesudahnya, selalu ulama yang paling berwenang ditugaskan melakukan pekerjaan itu. Mereka diambil 'dari calon-calon yang mengajukan diri untuk pangkat tersebut. Maka, jabatan itu lebih sungguh-sungguh dihormati dan lebih berbobot di
1 XI I - 11
antara penduduk daripada di Palembang, meskipun jauh lebih rendah gajinya. Oleh residen tersebut tidak dikemukakan pandangan mengenai kecakapan para calon yang diusulkan sekarang, sejauh hal ini dapat disimpulkan dari penampilan mereka di dalam masyarakat pribumi. Dalam soal keahlian hukum pastilah Kemas Haji Abdullah Azhari berada di peringkat paling atas. Namun, ia tidak mempunyai pengalaman kepegawaian. Andaikan ulama itu selama beberapa tahun memangku jabatan khatib penghulu sambil menjalankan tugas penghulu kalau pejabat tersebut berhalangan, dan dengan demikian, ia lebih banyak berhubungan dengan pihak Pemerintah Daerah, maka menurut pandangan saya, ia pantas dicalonkan paling dahulu. Kemas Haji Munir berusia 59 tahun dan tidak pandai menggunakan abjad Latin. Khatib penghulu Haji Abdurrahman memang memenuhi syarat-syarat yang wajar bagi pengetahuan bidangnya. Sejak bertahun-tahun ia menjadi tangan kanan dan sekali-sekali menjadi pengganti penghulu. Demang polisi bilangan Ulu tidak berpengetahuan hukum dan hanya memperoleh pengajaran agama yang membuat orang-orang Mohammadan yang berbudaya mampu menepati ajaran Islam. Atas dasar keterangan-keterangan yang disediakan oleh Asisten Residen Palembang, dengan demikian pengangkatan Haji Abdurrahman paling pantas dianjurkan. Kecuali jika lowongannya hendak diisi oleh orang yang lebih muda yang dapat dianggap sebagai calon penggantinya. Barangkali yang paling baik adalah seandainya fungsi tersebut ditawarkan kepada Kemas Haji Abdullah Azhari. Apakah akan lebih baik memberikan gelar penghulu kepala kepada Haji Abdurrahman kalau ia jadi diangkat? Ataukah lebih baik jika ia dibiarkan memakai gelarnya yang lama, yaitu pangeran penghulu? Hal itu dapat dinilai oleh residen dengan lebih baik daripada saya.
13
Betawi, 26 Agustus 1897
Kepada Residen Semarang
Doa yang dibacakan oleh Penghulu Semarang pada saat pengukuhan jabatan bupati baru, memang merupakan salah satu doa yang biasa dibacakan pada selamatan jenazah. Maksud doa-doa seperti itu ialah agar pahala bagi pengajian Alquran yang telah dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang hadir bermanfaat bagi orang yang meninggal, jadi berguna untuk menambah jumlah amal baiknya, meskipun ia sudah meninggal. Sementara itu, oleh para pendoa diimbau rahmat Allah untuk kepentingan orang yang meninggal itu. Maka, demikianlah dikatakan dalam doa tersebut, setelah dalam
sebuah pengantar orang diingatkan akan azab maut dan azab hari kiamat yang hanya karena rahmat Allah dapat dikurangi, dan sesudah diucapkan selawat atas Nabi, "Maka, ya Allah Yang Maha Pengasih dan Mah a Penyayang, limpahkanlah pahala atas pengajian kami dan berkah doa kami atasnya (yaitu yang meninggal); demi kepentingan dialah kami telah berkumpul di sini dan demi manfaatnyalah kami telah mengaji dari Alquran al-Karim. Berilah rahmat ya Allah atas pemukimannya, sejukkan- lah kuburannya dengan limpahan rahmat, hilangkanlah kesunyiannya, dan sebagainya." Dalam kalimat penutup doa yang memohon berkah dan rahmat Allah atas mereka yang berkumpul untuk mengadakan selamatan jenazah, sekarang dengan cara yang tidak terlalu cekatan telah ditemukan kaitan bagi upacara di kabupaten, yaitu dalam kata-kata "Ya Allah selamatkanlah kami dari semua musibah" sedangkan d i belakang kata "kami" ditambahkan "dan Gusti Raden Mas Tumenggung Subiana". Memang himpunan doa-doa berbahasa Arab yang tertulis dan tercetak untuk berbagai kesempatan di Jawa tersebar di mana-mana. Doa-doa itu terutama berada di tangan orang yang bertugas mengimami doa dalam selamatan atau pertemuan. Sejumlah besar dari yang dinamakan "rohaniwan" itu juga mengerti akan isi doa-doa tersebut dengan cukup baik, karena mereka sudah cukup mengerti bahasa Arab untuk keperluan itu, juga karena lembaran-lembaran yang mereka miliki telah diberi terjemahan antarbaris. Namu n hampir semua, meskipun mereka tidak mengerti satu dua kata di dalamnya, memahami maksud dan kegunaan setiap doa. Maka, misalnya, mereka tidak akan mengacaukan doa jenazah dengan doa lain yang memohon keselamatan orang yang masih hidup. Di daerah-daerah yang jauh atau yang jarang penduduknya, sebaliknya, sekali-sekali ditemukan "rohaniwan" yang hanya menguasai satu atau paling banyak dua doa untuk segala tujuan. Sebab, doa tersebut hanya berupa hafalan dan mereka tidak mempunyai kitab atau naskah. Hal ini terutama terjadi pada mereka yang dinamakan rohaniwan desa. Namun, biasanya saya dapat mencatat bahwa bagaimanapun, orang seperti itu berusaha sebaik-baiknya untuk membedakan, antara doa bagi orang, mati dengan doa untuk orang hidup. Lebih-lebih karena orang awam sederhana pun, termasuk wanita, takut akan seorang pendoa yang menggunakan kata-kata seperti kubur atau maut dalam doa yang tidak dibacakan untuk keperluan jenazah. Kata-kata seperti itu dianggap sebagai alamat bala, ditakutkan akan membawa akibat yang buruk. Ha l ini malah sampai-sampai menyebabkan banyak pendoa yang hanya hafal satu doa bagi ketenteraman jiwa orang yang meninggal itu, lalu mendengungkan doa itu pada kesempatan-kesempatan lain. Akan tetapi, sebagai pengganti kata maut setiap kali mereka ucapkan kata selamat. Dengan demikian, doa tersebut memang menjadi omong kosong bagi yang ahli. Namun, doa itu tidak lagi menakutkan sebagian besar pendengar. Seandainya memang benar Penghulu Semarang tidak menguasai satu doa lain kecuali yang diperuntukkan bagi orang mati, atau memang menganggap doa tersebut khusus sesuai di antara beberapa doa lain bagi
upacara pengukuhan jabatan, maka ia dalam hal pengetahuan da n keterpelajaran pasti jauh di bawah ukuran yang dapat diharapkan. Lalu ia dapat disamakan dengan seorang lebai desa di gunung. Namun, andaikan ia tidak secanggung itu, maka pilihannya atas doa tersebut sulit dapat diterangkan dengan cara lain kecuali sebagai ungkapan kurang senangnya terhadap bupati baru. Apakah karena penghulu itu bermaksud merugikan dia dengan mengucapkan doa tanda bala itu? ataukah karena ia secara gampang ingin melecehkan upacara tersebut, bagi orang-orang yang tahu? Mana di antara kemungkinan itu dalam hal ini harus dianggap layak atau pasti akan dapat diputuskan dengan mudah jika orang lebih mengenai pribadi penghulu tersebut. Akan tetapi, karena saya kurang atau sama sekali tidak kenal dengan dia, maka saya tidak akan mengajukan kesimpulan seperti itu.
Betawi, 13 Januari 1906
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Beberapa waktu yang lalu pun saya telah mendengar berita dari berbagai pengunjung dari Priangan bahwa di Garut putra-putra bupati yang tidak cakap untuk jabatan tersebut maupun untuk jabatan lain apa pun juga telah diangkat menjadi rohaniwan distrik (naib dan kalipah). Hal ini menjadi sebab timbulnya perasaan kesal yang wajar pada penduduk. Sudah diketahui secara umum bahwa, juga mengenai Bupati Garut, seorang yang tak seberapa terpelajar dari golongan tua, pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa telah lalai menggunakan pengaruhnya untuk sekadar memberikan bimbingan bagi pendidikan putra-putranya. Mereka itu memang merupakan segerombolan anak nakal. Baik yang menjadi pegawai yang memangku salah satu jabatan maupun yang tidak mempunyai pekerjaan sudah sejak lama merupakan gangguan bagi lingkungannya. Sebagaimana sudah berkali-kali saya mohonkan perhatian Pemerintah Pusat, para bupati golongan tua sering menyalahgunakan kekuasaan yang tidak diawasi atau hanya sedikit diawasi, terhadap pengangkatan yang dinamakan "rohaniwan" untuk mencarikan nafkah bagi kerabatnya atau orang-orang kesukaannya. Orang-orang tersebut memang ternyata tidak cakap untuk pangkat lain. Namun, di sini terjadi pengangkatan tiga putra bupati yang bahkan tidak pernah memperoleh pengajaran agama pada tingkat dasar. Sebaliknya, mereka terkenal karena kelakuan mereka yang tuna susila dan gangguan-gangguan mereka. Pengangkatan tiga orang putra bupati itu di kabupatennya sendiri melebihi segala-galanya yang pernah saya amati dalam hal ini sampai sekarang. Terutama di kabupaten seperti Garut, yang penduduknya terkenal sangat berpegang kepada agama, hal seperti itu secara berlipat ganda tidak dapat dipertanggung-
jawabkan. Hanya ketakutan besar terhadap bupati yang tua itu yang telah menghalangi para kepala dan penduduk untuk tidak mengajukan pengaduan. Memang beberapa hari yang lalu saya menerima surat dari Penghulu Kepala Garut. Di dalamnya penghulu itu-ipar bupati-dengan rasa benei mengeluh tentang keadaan dan memberitahukan bahwa ia sendiri "berada di antara dua api". Pada satu pihak terdapat asisten residen yang minta kepadanya agar ia membuka penyelewengan Raden Sape'i, Naib Tarogong, Raden Daud, Naib Cikajang, dan Raden Usman, Kalipah Cibatu. Di lain pihak terdapat majikan yang berkuasa, sekaligus iparnya, yang melarang hal-hal itu. Bupati itu di antara mereka yang semestinya bertindak sebagai saksi pun sangat ditakuti, sehingga seorang pun di antara mereka tidak ada yang berani berbicara. Dalam keadaan ini saya rasa bahwa jika Pemerintah Daerah berbangsa Eropa tidak berkuasa untuk memperoleh bukti yang perlu mengenai penyelewengan ketiga anak nakal tersebut, maka pantas dianjurkan agar mereka bertiga dipecat dari tugas mereka:
1) Karena ketidaktahuannya, mereka tidak cakap untuk pekerjaan tersebut,
2) karena tidak diinginkan adanya tiga putra bupati yang memangku jabatan-jabatan di dalam kabupatennya sendiri, padahal pelaksanaannya sebagian besar luput dari pengawasan Pemerintah Daerah.
XIII. KAS MESJID
i
Betawi, 4 Maret 1893
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah
Sebagai jawaban atas kiriman surat Paduka Tuan tertanggal 13 Februari 1893, No. 422, yang saya kembalikan lampirannya bersama ini, maka dengan hormat saya permaklumkan hal yang berikut. Dalam semua soal pokok saya setuju sepenuhnya dengan nasihat Direktur Pemerintah Dalam Negeri, dalam surat rahasianya tertanggal 17 Desember 1892, No. 7267. Kenyataan bahwa Bupati Pasuruan, lantaran perbuatannya atas kas mesjid, telah pantas mendapat teguran ketidakpuasan dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diragukan. Dahulu pun bupati tersebut telah berusaha dengan cara yang sama sekali tidak sah mengurus soal-soal "para rohaniwan" serta peradilan menurut syariat agama di kabupatennya, dengan memberlakukan Reringkesan kitabnya yang ganjil itu. Soal itu dibahas oleh kiriman surat saya kepada Paduka Tuan tertanggal 7 Januari
1891.1 Apa yang terjadi di Pasuruan sekali lagi merupakan gambaran tentang keharusan yang telah berkali-kali saya ulas, yaitu keharusan agar Pemerintah Daerah berbangsa Eropa mengadakan pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap pengelolaan uang dan harta benda yang ditujukan untuk tujuan agama atau derma. Juga terhadap pungutan oleh "para rohaniwan" untuk peradilannya, di samping bantuannya dalam meresmikan pernikahan, pemberian izin perceraian, dan sebagainya. Di sini saya boleh mengacu kepada pendapat saya tentang hal itu, yang terdapat dalam "Pertimbangan dan nasihat" tertanggal 4 Maret 1893 No. 132 sebagai balasan atas kiriman pemerintah tertanggal 14 November 1892, No. 22322. "Ketentuan mengenai pemungutan, pengelolaan, dan penggunaan uang untuk yang dinamakan kas mesjid yang dikumpulkan di Keresidenan Rembang," yang berada di bawah pengaruh Direktur Pemerintahan Dalam Negeri yang menjabat sekarang, telah terwujud dan oleh direktur tersebut dianjurkan sebagai pedoman untuk mengambil tindakan yang sama di tempat lain juga, pastilah berhasil guna dalam banyak hal. Nasihat tersebut akan berguna jika Pemerintah Pusat mungkin memutuskan akan menuruti -anjuran tersebut. Hal ini dilakukan dengan 1 X I - 4. 2 XXVIII - 2.
jalan menambahkan keterangan untuk anjuran tadi bahwa sama sekali tidak menjadi urusan para kepala Pemerintah Daerah untuk menciptakan kas-kas mesjid bilamana kas tersebut memang tidak ada, seperti yang telah dilakukan oleh Tuan Ravenswaay di Banten. Lagi pula hendaknya dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan itu bertujuan agar apa yang sudah ada diatur, setelah dibersihkan dari penyalahgunaan dan adat kebiasaan yang terlalu berat bagi penduduk. Bukanlah menjadi tujuan untuk mengenakan pajak penghasilan "para rohaniwan yang telah diakui". Bukankah, sebagaimana telah saya ulas dalam nasihat yang telah dikutip tadi, bilamana tidak terdapat kas mesjid, biaya pernikahan dan perceraian seluruhnya sering dianggap sebagai penghasilan "para rohaniwan"? Mak a kiranya tidak adil seandainya penghasilan ini sekonyong-konyong dikurangi 30 - 40%, biar untuk tujuan baik apa pun. Meskipun begitu, dalam hal-hal tersebut pun tetap diperlukan pengawasan: 1) agar apa yang dipungut dari penduduk jangan melampaui batas keadilan dan sementara itu orang memperhitungkan kemampuan pembayar 2) agar dalam pembagian penghasilan tersebut antara penghulu atau naib dan para bawahannya, janganlah menyebabkan para bawahan itu merasa tidak puas. Bilamana tidak ada kas mesjid pun, tata buku mengenai pungutan "para rohaniwan" serta tata buku mengenai pembagian d i samping pengawasan yang keras atas tata usahanya rupanya sangat perlu. Beberapa catatan mengenai ketentuan-ketentuan d i daerah Rembang yang saya ikutkan di sini mungkin dapat juga berguna untuk membuat peraturan yang akan disahkan di keresidenan-keresidenan lain semakin dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam butir 1, 2 dan 3 tidak dijelaskan jenis perceraian yang bagaimana yang menjadi soal, sehingga hal ini mungkin akan menimbulkan kesulitan di banyak keresidenan. Bukankah "mereka yang berniat ... akan minta diceraikan dari hubungan perkawinan" tidak mungkin menempuh jalan yang sama dalam semua hal? Maka, biasanya tidak mungkin ada "keputusan mengenai perceraian" oleh penghulu atau naib.
1) Kasus yang paling biasa ialah talaq secara sederhana terhadap istri
oleh suaminya. Hal ini berlaku segera sesudah talak itu diucapkan oleh suami. Dan untuk mencegah penyangkalan terhadap ucapan seperti itu, maka biasanya pengucapan itu dilakukan dengan dihadiri oleh beberapa saksi. Yang sangat perlu-dan di kebanyakan keresidenan, walaupun masih belum begitu merata, sudah menjadi kebiasaan-bahwa sementara itu, soal tersebut wajib diberitahukan kepada naib atau penghulu, untuk mencegah pernyataan palsu dari istri yang sering diperkuat oleh para saksi palsu. Itu pun dengan tujuan memungkinkan satu perkawinan baru baginya, padahal mereka masih terikat kepada suaminya. Di beberapa tempat, talak tersebut disahkan dan dicatat tanpa biaya. Di tempat-tempat lain dari istri tersebut dipungut jumlah uang tertentu jika ia menghendaki bukti talak secara tertulis. Dan di tempat lain lagi
salah satu atau kedua-duanya segera diminta pembayarannya pada saat talak tersebut disahkan.
2) Selanjutnya yang biasa terjadi ialah pembatalan pernikahan atas
dasar "talaq bersyarat" [ta'Rq) yang menurut adat Jawa hampir di seluruh Jawa diucapkan oleh suami sesudah setiap akad nikah. Maksudnya ialah menjamin beberapa kepentingan istri. Jika salah satu "syarat" sudah dipenuhi (misalnya jika suami telah bepergian 7 bulan atau 1 tahun) sedangkan istri tidak mau menerima syarat tersebut, maka ia melaporkan kedua fakta itu (rafa'). Maka, perceraiannya sekali lagi tidak diucapkan, melainkan secara mudah saja dianggap ada. Di mana pun tidak saya dapati bahwa naib dianggap berwenang untuk menerima permakluman talak semacam ini. Selalu penghulu itu sendiri atau "majelis pendeta" yang harus menganggap berlakunya perceraian bersyarat itu. Begitulah biaya rafa' itu untuk sebagian termasuk pungutan yang diadakan oleh "majelis pendeta".
3) Yang tidak begitu sering terjadi dari perceraian atas dasar ta'Rq,
namun di mana-mana pun lazim terjadi, ialah fasakh (bahasa Jawa pasah), yaitu pembatalan pernikahan atas tuntutan salah satu dari kedua belah pihak (biasanya dari pihak istri) oleh hakim Islam. Kasus ini sebenarnya satu-satunya di mana perceraian diucapkan oleh orang lain yang bukan suami. Dan di mana pun ucapan itu tidak dilakukan oleh penghulu atau naib itu sendiri, tetapi dilakukan juga oleh "majelis pendeta". Demikianlah yang terdapat dalam "ketentuan" tentang biaya perceraian, membutuhkan penjelasan, kemudian perbaikan. Jika yang dimaksud ialah mengatur pungutan "majelis pendeta" tersebut, seperti yang terjadi dalam butir 1, 2 dan 3, maka hal itu harus dikatakan. Kalau tidak, maka tidak dapat terjadi pengucapan perceraian oleh naib atau penghulu. Yang ada hanya permakluman (dalam talak biasa) serta pencatatan secara hukum (atas dasar perceraian bersyarat atau ta'Rq). Dalam butir 4 tidak jelas apa yang dimaksud dengan "kas mesjid". Sebab, mula-mula katanya pembayaran "semata-mata" dipungut "untuk kepentingan kas mesjid". Kemudian dikatakan bahwa 30% pembayaran tersebut masuk kas mesjid. Mengenai bagian ini, dalam arti lebih khusus diperuntukkan bagi kas mesjid, selanjutnya dikatakan bahwa bagian ini digunakan untuk "tujuan derma dan agama yang sesuai dengan ketentuan Islam, akan ternyata paling mengabdi kepada kepentingan jemaah". Di sini saya, sesudah kata "tujuan", lebih senang membaca: "yang oleh komisi pengelola ditunjuk sehubungan dengan adat yang berlaku mengenai hal ini." Jika diadakan acuan kepada peraturan Islam, hal ini akan dapat menimbulkan keberatan, dan dapat terjadi hal itu mengharuskan dihapuskannya pembelanjaan dana-dana yang sangat berguna, yang oleh adat pribumi diperkuat meskipun sedikit banyak menyimpang dari syariat Islam. Dari komisi yang dimaksud dalam butir 5 dan dari tata bukunya saya baru mengharapkan sedikit manfaat jika pengawasan para residen atau asisten residen tidak hanya ada namanya, melainkan jika para pejabat ini
setiap kali dengan berbagai cara mengawasi: berapa sesungguhnya yang dipungut, berapa yang nyata-nyata diterima oleh para petugas mesjid bawahan, dan apakah pengeluaran-pengeluaran yang dibukukan itu memang benar diperuntukkan bagi tujuan yang dituliskan. Sebab, komisi itu sebenarnya adalah bupati bersama beberapa anak buah. Sedangkan di Pekalongan, misalnya, pembelanjaan uang-uang kas tersebut secara sewenang-wenang tidak tergolong oleh tindakan membagi 4 kunci peti uang mesjid kepada ke-4 anggota komisi dengan dikepalai oleh bupati. Butir 6.b nyatanya menyebutkan pemungutan yang dilakukan oleh majelis-majelis ulama (yang disebut "majelis pendeta"). Sebab, hanya badan-badan itulah yang memungut bayaran dalam pembagian warisan. Di sini pun sekali lagi tidak terbukti, apakah memang maksudnya agar pemungutan yang dilakukan oleh majelis-majelis tersebut pada waktu pemutusan atau pencatatan adanya perceraian akan ikut ditetapkan oleh ketentuan yang telah dicantumkan atau tidak. Menurut pengertian saya, yang berlaku bagi hal ini sepenuhnya sama dengan yang berlaku bagi pemungutan yang dijalankan oleh para naib dan penghulu pada saat pernikahan atau penerimaan pemberitahuan tentang talak. Pemerintah Daerah seharusnya, berkenaan dengan majelis ulama, waspada pula terhadap pungutan yang melebihi batas dan yang menghalangi pencarian keadilan; waspada pula terhadap pembagian yang tidak adil dari penghasilan, antara ketua yang biasanya termasuk paling berkuasa dan para anggota. Akan tetapi, penghasilan-penghasilan tersebut tidak boleh ditekan dengan pajak yang belum lama ini diperkuat oleh adat demi kepentingan kas mesjid. Padahal, hal itu disamakan dengan kepentingan para naib atau penghulu sendiri. Pengawasan hendaknya juga diadakan "agar pungutan-pungutan seperti itu tidak berlawanan dengan peraturan Islam" mustahil dilaksanakan. Sebab, secara teoretis, Islam tidak mengesahkan satu pun di antara pungutan-pungutan tersebut. Sebaliknya, dalam praktik semuanya ditenggang saja. Jadi, saya akan mengajukan nasihat agar hendaknya para kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya belum mendapat peraturan yang baik mengenai penghasilan serta pengelolaan kas-kas mesjid, dipersilakan menetapkan peraturan, setelah bermusyawarah dengan para bupati. Sementara itu, hendaknya mereka diberi beberapa petunjuk yang boleh diambil dari ketentuan-ketentuan di daerah Rembang serta diambil dari catatan saya di atas.
Betawi, 18 Maret 1895
Kepada Residen Pasuruan
Menurut syariat Mohammadan, semua harta yang diperoleh melalui pengadaan bunga adalah haram, artinya seorang mukmin tidak boleh menggunakannya. Asas ini, yang dalam syariat Mohammadan diterapkan
dengan sangat konsekuen tentu saja akan sangat menghambat hubungan masyarakat. Maka, di semua negeri Mohammadan setiap hari dilanggar secara besar-besaran, sebagian karena orang tidak mempedulikan syariat, sebagian pula karena orang dapat mencapai tujuan yang sama dengan jalan berputar dan dengan nama lain. Pihak lain mengusahakan tujuan tersebut dengan memupuk bunga secara terang-terangan. Biasanya, sebaliknya, diadakan pengecualian bagi uang-uang yang dibelanjakan untuk tujuan yang saleh. Sekurang-kurangnya orang saleh sering menyimpan jumlah uang yang asalnya tidak dicurigai, yang diperlukan untuk membayar fitrah, sedekah, dan terutama ongkos naik haji dari dana tersebut. Khususnya mengenai kas mesjid, hal yang berikut dapat dicatat:
1) Sebagaimana adanya asal usul sejumlah uang yang masuk ke
dalamnya, yang menurut syariat Mohammadan tidak bersih (halal), karena syariat, misalnya, melarang pemungutan bayaran untuk akad nikah, dan sebagainya.
2) Bahwa syariat Mohammadan terhadap dana yang diperuntukkan
bagi pembangunan dan pemeliharaan mesjid tidak terlalu teliti. Sedangkan mengenai soal ini kebutuhan ibadah lebih penting dalam pertimbangan daripada hasrat untuk memenuhi kebutuhan itu dengan uang yang halal asalnya. Bagaimanapun, yang tersebut terakhir ini, disebabkan oleh asal usul sebagian besar penghasilan Mohammadan yang besar yang menimbulkan kecurigaan dari segi agama, sulit dipertahankan.
3) Bahwa untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang dicukupi dari
beberapa kas mesjid, asal usul uang tersebut kurang lagi dipedulikan. Namun, menurut pengertian saya, pantas direkomendasikan agar pikiran untuk membungakan saldo-saldo kas dari mesjid, meskipun hanya secara formal, diprakarsai antara lain oleh penghulu dan orang yang sedikit banyak ahli hukum lainnya, yang ikut serta dalam tata usahanya, misalnya karena hal ini dianjurkan oleh bupati atau orang lain. Sementara itu, perlu diingat bahwa justru pendidikan yang kurang bagi banyak ahli hukum pribumi, telah menyebabkan mereka mempersoalkan urusan tetek bengek yang jarang diketemukan pada alim ulama berbangsa Arab. Maka, akan sangat mudah terjadi bahwa jika dikemukakan pertanyaan kategoris, apakah penggunaan uang-uang yang didapat berupa bunga untuk kas mesjid dibolehkan, maka orang akan mendapat jawaban "tidak" dari banyak ulama pribumi. Jawaban ini didukung oleh beberapa naskah, tetapi tanpa mempertimbangkan pertanyaan dalam batas-batas manakah pada zaman sekarang hukum kanonik Islam dapat diterapkan. Jadi, yang paling baik ialah agar selalu kepada para pakar semacam itu diajukan pertanyaan-pertanyaan dari segi yang paling praktis. Sekali-kali jangan mereka dirangsang, karena dihadapkan dengan soal-soal teori, untuk menelusuri keberatan-keberatan yang nyata atau yang diduga-duga. Sebaliknya, oleh golongan tokoh-tokoh termaksud, meskipun untuk bentuk praktis bagi pikiran yang disodorkan kepada mereka, diajukan juga keberatan keagamaan terhadap pelaksanaannya, lebih baik urusan tersebut ditinggalkan saja.
Betawi, 23 Januari 1902
Kepada Residen Pekalongan
Sebagai jawaban atas kiriman surat Anda tertanggal 17 Januari 1902, No. I3a/i, dengan hormat saya mengingatkan tentang petunjuk-petunjuk yang telah berkali-kali diajukan dan paling akhir dalam Surat Edaran Rahasia tertanggal 3 Agustus 1901, No. 249 (terutama alinea 15-17) oleh pihak Pemerintah Pusat mengenai kas mesjid dan yang berkaitan dengan itu. Menurut asas-asas yang diungkapkan di situ, maka adanya jumlah uang yang sepenting itu dalam kas sebagaimana halnya di Pekalongan sekarang, memberikan alasan untuk mempertimbangkan mana di antara dua tindakan yang pantas dipilih: apakah menambah gaji para pegawai pengurus pernikahan (jadi mengurangi bagian kas mesjid dalam pemungutan yang mereka lakukan) atau mengurangi pemungutan pada peresmian dan pembatalan pernikahan dan sebagainya. Jumlah uang itu sendiri harus dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan ibadah dan yang berkaitan dengan itu. Menurut pengertian saya tidak mungkin ada soal penggunaan uang-uang tersebut untuk sumbangan modal kerja bagi bank-bank kredit. Hal itu agaknya akan langsung bertentangan dengan arti harfiah dan jiwa peraturan yang telah ditentukan oleh pihak Pemerintah Pusat. Sebuah pertanyaan serupa yang sekarang Anda kemukakan telah diajukan pada tahun yang lalu-bahkan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran yang dikutip tadi-oleh asisten residen yang' bertugas, De WolfF van Westerrode, dan Direktur Pemerintahan Dalam Negeri telah meminta nasihat saya mengenai hal itu. Dengan kiriman surat tertanggal 12 Juni 1901, No. 32, telah saya berikan kepada kepala departemen tersebut sebuah wawasan tentang penyalahgunaan dan kesalahpahaman yang telah melekat terhadap kas mesjid. Dan saya susulkan antara lain hal berikut: "Sesudah apa yang tercatat di atas tadi dan di tempat lain, kiranya tidak perlu lagi saya mengulang bahwa 'pemanfaatan' dana-dana mesjid sebagaimana dipikirkan oleh Tuan De WolfF van Westerrode, misalnya untuk perawatan orang sakit, penderita kusta, tuna netra, orang sakit ingatan, atau untuk pemberian uang muka tanpa bunga bagi pengadaan pranata kredit, akan bertentangan seluruhnya dengan jiwa penyusunan dan penerapan peraturan-peraturan daerah seperti yang ingin dilihat oleh Pemerintah Pusat. Saya tidak akan menasihatkan untuk menerima asas-asas yang lain. Nyatanya penduduk, sejauh sarana membolehkan dan masing-masing menurut kemampuannya, harus membayar sesuatu kepada petugas-petugas yang memberikan bantuan kepada mereka untuk menikah, mencatat pembatalan pernikahan atau mengumumkannya dan sebagainya. Tidak dapat tidak tindakan itu dianggap adil. Terkadang adat sejak zaman dahulu sedikit banyak mewajibkan para penghulu untuk menutup ongkos ibadah pungutan-pungutan tersebut. Padahal, penutupan ongkos itu tidak
pernah dapat dianggap dengan mengambil uang dari kas negara. Maka, dalam hal itu adat tersebut dilestarikan dan dikukuhkan. Terhadap hal itu pun tidak ada keberatan. Akan tetapi, mungkin juga di banyak tempat berangsur-angsur telah ada penyalahgunaan yang menyelinap masuk, dengan maksud untuk membubungkan pungutan itu makin meninggi. Sedangkan dari penghasilan itu hendaknya berbagai kebutuhan dipenuhi, yaitu kebutuhan yang oleh jawatan pajak tidak akan ditanggung dengan senang hati. Maka, hal itu tidak mungkin menjadi pikiran Pemerintah Pusat untuk melestarikan dan mengatur penyalahgunaan tersebut. Sebab, dengan demikian, tanpa penghapusan atau pengurangan beban-beban pajak yang benar-benar tidak ringan dan yang mencekam orang Jawa, akan diberlakukan pajak-pajak baru yang bersifat daerah atau lokal. Hal itu dilakukan melalui jalan berputar. Sebab, yang melihat dengan kedua belah mata terbuka, semata-mata akan menganggap pungutan-pungutan bagi kas-kas mesjid tersebut telah didefinisikan sedemikian rupa sebagai pajak tidak resmi. Memang, bagaimanapun perlu diadakan desentralisasi keuangan dalam banyak hal. Namun, jika diadakan dengan cara demikian, maka hasilnya yang terpenting sekali lagi akan berupa tindakan memberatkan syarat-syarat hidup rakyat kecil. Seandainya hal itu perlu, hendaknya diciptakan pajak baru. Akan tetapi, hendaknya pajak itu diberi nama yang benar. Demi terjaminnya tata usaha yang bersih mengenai pendapatan umum yang baru itu, orang dengan sendirinya akan wajib menjalankan tindakan yang sungguh-sungguh; lebih sungguh-sungguh dibandingkan dengan tindakan apa pun sebagai hasil penertiban tata usaha kas mesjid." Pertanyaan apakah pembelanjaan uang-uang mesjid sebagai sumbangan bagi modal kerja bank-bank kredit tidak bertentangan dengan ketentuan Islam, dengan demikian kehilangan banyak arti pentingnya. Secara berlebih-lebihan saya catat mengenai hal itu bahwa dengan ajaran Islam yang harus dipandang sebagai hukum kanonik teoretis mengenai urusan semacam itu, semua persoalan bunga dalam bentuk apa pun tidak dibolehkan. Ini termasuk juga ungkapan jalankan uang yang mempunyai arti 'membungakan uang', bukan sekadar 'mengedarkan uang'. Namun, di semua negeri Mohammadan hukum kanonik tersebut makin banyak kehilangan arti pentingnya bagi praktik. Bagaimanapun hal ini berkenaan dengan larangan-larangan gereja yang dahulu berlaku di Eropa mengenai perhitungan bunga. Di antara beratus-ratus contoh bagi ilustrasi soal ini, perlu sekadar saya ingatkan pinjaman-pinjaman negara Turki dan segala yang berkaitan dengan itu. Memang, tidak ada satu sebab pun, yang justru berkenaan dengan kas mesjid, untuk menaruh perhatian lebih banyak kepada peraturan hukum kanonik yang d i mana-mana dan secara terus-menerus dilanggar dibandingkan dengan di tempat lain. Bukankah pemungutan yang dilakukan pada pernikahan dan sebagainya itu sendiri bertentangan dengan hukum teoretis tersebut, meskipun pungutan itu lazim dan sangat rasional di seluruh dunia Mohammadan? Dan memang dari pungutan atau honorarium yang semata-mata bersifat keduniaan itulah kas-kas mesjid terutama harus diisi. Sekalipun dana-dana tersebut dengan demikian mempunyai
tujuan keagamaan, tidak ada asal usul agamanya. Sebagaimana komisi mesjid tidak dapat menaruh keberatan rohani terhadap penerimaan sumbangan orang Cina atau orang Eropa untuk keperluan mesjid, demikian juga apakah sumbangan itu berasal dari pengumpulan bunga atau dari sumber lain, begitu pula tidak mungkin ada keberatan yang istimewa terhadap penanaman uang-uang mesjid itu. Keberatan ini sama juga, tidak lebih dan tidak kurang daripada yang dapat dikemukakan sebagai keberatan terhadap persoalan bunga dari pihak Mohammadan. Biasanya, sebaliknya, para anggota komisi pengelolaan kas-kas mesjid tersebut tidak akan mematuhi asas antibunga. Maka mereka tidak usah menerapkan asas itu pada kas-kas mesjid. Akan tetapi, seperti pernah dikatakan, jika kas-kas mesjid itu diperlakukan menurut peraturan Pemerintah Pusat, maka masalah penanamannya jarang atau tidak pernah akan berarti penting.
Betawi, n Juni 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Residen Surabaya telah menyimpulkan banyak hal dari salah satu penggalan kalimat dalam kiriman surat saya tertanggal 4 Maret 18931 (jawaban atas kiriman surat dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 13 Februari 1893, No. 422) yang bukan maksud saya. Terutama seolah-olah ketika itu saya tidak mengajukan keberatan terhadap pembelanjaan uang-uang dari kas mesjid untuk tujuan dermawan atau untuk manfaat umum bagi penduduk. Memang benar semua yang saya tulis mengenai kas-kas mesjid selalu bertolak dari penyalahgunaan yang saya amati, dari pembelanjaan dana tersebut untuk bermacam-macam tujuan yang bukan maksudnya ketika dana itu diadakan. Begitulah pada hari itu juga ketika kiriman surat termaksud tadi bertanggal 4 Maret 1893, berdasarkan kiriman pemerintah tanggal 14 November 1892, No. 2232, saya mengajukan pertimbangan dan nasihat mengenai tindakan-tindakan yang oleh Residen Banten ketika itu juga dilakukan terhadap kas-kas mesjid. Sesudah melukiskan terjadinya kas-kas tersebut secara garis besar, telah saya katakan di situ: Adapun kas-kas mesjid, yang semula ditujukan untuk lebih menjamin pemeliharaan rumah-rumah ibadah yang diharapkan dari para penghulu, sebenarnya tidak merupakan kas bagi orang miskin. Namun, dalam dua hal kas tersebut sebagian berguna untuk kepentingan itu. Pertama-tama karena baru-baru ini para bupati, setelah bermusyawarah dengan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, telah mengambil pengurusan kas-kas tersebut dan sementara itu ingin menyatakan betapa mereka memperhatikan kepentingan rakyat kecil.
1 Lihatlah XXVIII-2.
Selanjutnya, bilamana zakat dan fitrah (yaitu uang-uang yang biasanya mengganti pajak yang harus diserahkan secara alami) untuk sebagian dimasukkan ke dalam kas-kas tersebut, bukankah fakir miskin, para musafir yang tak mampu, dan para mualaf, semuanya berhak atas sokongan dari penghasilan kas tersebut. Dari pihak saya jelas tidak ada sedikit pun pembelaan terhadap "pembelanjaan untuk tujuan dermawan atau untuk manfaat umu m penduduk". Namun, dalam kiriman surat lain yang bertanggal hari itu juga, saya perlu membicarakan sebuah peraturan untuk kas-kas mesjid yang oleh Residen Rembang telah disusun dan dilaksanakan di keresidenan tersebut dan yang hendak dijadikan contoh untuk keresidenan lain-lainnya oleh residen tadi (Tuan Uljee₁) yang sejak itu menjadi Direktur Pemerintahan Dalam Negeri. Antara lain saya terpaksa mengacu kepada keadaan yang kurang diinginkan seperti yang ternyata dari perumusan yang dipilihnya dalam Butir 4: "tujuan dermawan dan keagamaan seperti itu sesuai dengan peraturan Islam dan sebagainya"'. Kas-kas mesjid sendiri dalam hukum Islam tidak diharuskan. Adapun pungutan-pungutan pada kesempatan pernikahan dan sebagainya, meskipun di mana-mana lazim dalam praktik jika dilihat dari pendirian keras syariat Mohammadan, bahkan tampak menimbulkan keberatan. Satu acuan kepada peraturan Islam pada suatu ketika akan menimbulkan kekacauan dan kesalahpahaman. Lebih-lebih karena pada para pegawai pribumi yang memberi penerangan kepada para pegawai berbangsa Eropa, sering terdapat kekeliruan-kekeliruan yang ganjil mengenai hal itu. Lagi pula pembicaraan tentang urusan tetek bengek di bidang ini sangat biasa di antara mereka. Maka, ketika itu saya anjurkan agar membaca sebagai pengganti kata-kata yang berbahaya itu: adat yang berlaku tentang hal ini. Sebab kalau tidak, akan dihapuskanlah satu pembelanjaan dana tersebut yang berguna sekali padahal diperkuat oleh adat pribumi. Penghapusan ini mungkin terjadi atas dasar peraturan-peraturan agama. Dalam hal ini sama sekali tidak ada ucapan yang mengecap pembelanjaan dana-dana tersebut "untuk tujuan dermawan atau untuk manfaat umum penduduk" yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa dengan mendapat persetujuan yang lazim dari para pejabat pribumi. Dengan kuat saya selalu melawan kecenderungan yang tampaknya tidak dapat dihilangkan dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa untuk menciptakan kas-kas atas kerugian penduduk pribumi. Kas-kas itu hendak dipakai untuk membiayai semua pengeluaran yang tidak dapat ditempatkan dalam anggaran belanja. Pungutan itu merupakan pajak baru yang tersamar, tanpa jaminan tata usaha dan pembelanjaan yang tepat yang diadakan oleh pemungut pajak yang biasa. Sembilan cara pembelanjaan yang oleh Residen Surabaya dicantumkan lazim di keresidenan tersebut, sekali lagi menunjukkan arah tujuan orang bila pintu terbuka untuk pendapat semacam itu. Selain yang
1 A.C. Uljee, tahun 1888 diangkat sebagai Residen Rembang; tahun 1892 sebagai Direktur Pemerintahan Dalam Negeri. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
disebut sub i), sebenarnya tidak ada sesuatu pun yang dapat dihalalkan dengan bersandar pada adat pribumi. Yang menimbulkan kesan paling ganjil ialah hal berikut: "7) pemberian tunjangan kepada rumah sakit di Mojowarno milik seguru zending, Kruyt, oleh semua kas mesjid di keresidenan ini". Orang dapat menaruh simpati sebesar-besarnya terhadap karya Tuan Kruyt₁ dan menghargai kenyataan bahwa kerja Kristennya juga bermanfaat bagi golongan bukan Kristen. Akan tetapi, orang dapat benar-benar menyalahkan bahwa Pemerintah Daerah Eropa menyalahgunakan pengaruhnya untuk menyokong kerja zending Kristen dalam hal keuangan dari kas-kas yang khas Mohammadan. Kenyataan bahwa komisi-komisi pengelolaan pribumi di bawah tekanan bangsa Eropa "menanggapi imbauan" petugas zending tersebut, memberikan kesaksian tentang sifat penurut mereka dan tidak menyia-nyiakan hal lain apa pun. Namun, karena komisi-komisi tersebut menguasai uang orang-orang lain yang dikumpulkan melalui pajak pernikahan golongan Mohammadan, maka sulitlah untuk membenarkan Residen Surabaya bahwa "tidak seorang pun di antara mereka yang berkeberatan untuk menjalankan kedermawanan dengan cara begitu. Kedermawanan itu dengan keras sekali ditetapkan oleh syariat Mohammadan (sic)". Mereka tidak melihat keberatan untuk menyediakan sebagian dari pungutan-pungutan yang diambil dari pernikahan secara pribumi bagi tujuan yang lain sama sekali daripada maksud pemungutan- nya dahulu. Sebab, tidak ada sedikit pun rasa tanggung jawab pribadi pada mereka terhadap pengelolaan tersebut. Sedangkan permintaan dari pihak bangsa Eropa yang didukung oleh Pemerintah Daerah seolah-olah merupakan perintah bagi mereka. Ketujuh bentuk pembelanjaan lainnya pun nyatanya merupakan persediaan untuk keadaan darurat. Untuk keperluan itu Pemerintah Daerah mengambil uang dari kas mesjid yang semakin dihargai karena tidak ada sarana-sarana lain. Dalam Nota dari asisten residen yang bertugas, dan yang disampaikan oleh Residen Surabaya, hal ini dikatakan dalam sekian banyak kata. Misalnya sub II: ... "sehingga untuk keperluan itu hanya perlu minta tolong kepada perbendaharaan Negeri, jika jumlah penderita menjadi terlalu besar dan sebagainya," sub III: "guna ... memberikan pertolongan yang menjadi keharusan bagi negara akibat logis dari ketetapan pidana tersebut". Itulah yang selalu menjadi soal: pengeluaran yang dianggap berguna atau perlu dan yang tidak dapat ditanggulangi dengan cara lain yang diambil dari dana-dana mesjid. Terkadang di bawah nama "adat", terkadang lagi di bawah nama "peraturan Islam". Akan tetapi, selalu atas dasar persetujuan yang selalu ada dari pihak para pengelola pribumi yang memang semakin kurang mempedulikan urusan ini.
' Johannes Kruyt lahir di kota 's-Gravenhage tanggal 18-2-1835; dikirim sebagai petugas zending tahun 1859; mendapat persiapan di Malang tahun r86o; bekerja di Semarang tahun i86o-'64 dan di Mojowarno dari tahun '64-'g8. Sesudah itu ia menggantikan beberapa jabatan untuk sementara. Ia meninggal pada bulan Juli 1918 di Mojokerto; semuanya berdasarkan pemberitahuan cucunya.
Tidak heran bahwa dalam keadaan tersebut orang tidak cenderung untuk mengurangi tarif pungutan pada pernikahan dan perceraian. Bahkan, pemungutan jumlah tertinggi tanpa memandang kedudukan masyarakat, kurang sekali peluangnya untuk diberantas dari pihak Pemerintah Daerah. Sebab, dalam keadaan begini jumlah uang yang relatif lebih besar dengan demikian akan masuk ke dalam kas-kas yang berguna untuk segala macam keadaan darurat. Terhadap penurunan tarif itu kini digunakan alasan-alasan yang sekali lagi diberikan oleh para pegawai pribumi dengan sikap menurut. Akan tetapi, alasan itu hendaknya jangan diulang dengan sungguh-sungguh oleh seorang pegawai bangsa Eropa. Sebab, ikatan pernikahan pribumi yang sudah sangat renggang itu akan semakin renggang jika pungutan-pungutan untuk pernikahan dan perceraian diturunkan. Untuk membuktikannya, disampaikan angka-angka selama tiga tahun (1899-1901), tanpa orang dapat mengerti kesimpulan apa yang harus ditarik dari angka-angka tersebut. Pertama-tama lebih dahulu terpaksalah dibuktikan bahwa ketika itu jumlah pernikahan dan perceraian setiap tahun jauh lebih besar daripada dalam tahun 1899, 1900, dan 1901. Sebelum kurun tiga tahun tersebut, pungutan-pungutan pada pernikahan pasti tidak melebihi yang sekarang. Ketika itu perceraian tidak tunduk kepada pengawasan yang keras dan juga tidak terkena pungutan yang teratur seperti sekarang. Saya kira, di Surabaya dan juga di tempat lain, tidak dapat dicatat hal-hal semacam itu, kecuali di beberapa tempat di mana pungutan-pungutan tersebut dinaikkan sedemikian rupa hingga pernikahan secara diam-diam dan talak-talak yang tidak didaftarkan bertambah sering. Misalnya, di Kediri, menurut Dr. Vorderman₁, dahulu kas mesjid sangat besar dan pasti mampu membiayai sebuah bangunan besar untuk tuna susila yang sakit. Akan tetapi, sangat banyak orang yang hidup bersama secara tidak resmi karena mahalnya biaya pernikahan secara resmi. Residen Surabaya mestinya tahu bahwa tidak ada pribumi yang akan meiepaskan seorang wanita yang diinginkannya, begitu pula ia tidak akan tetap setia kepada seorang wanita yang hendak diceraikannya, hanya karena untuk memenuhi keinginannya ia harus membayar agak lebih banyak uang daripada kemampuannya. Ia dapat memperoleh uang yang diperlukannya itu dengan salah satu cara atau ia tidak akan melalui petugas pernikahan tersebut. Barang siapa menyangka akan dapat memperkukuh ikatan pernikahan pribumi dengan tarif-tarif yang tinggi, maka dia sama sekali asing dalam masyarakat pribumi. Adapun "para kepala pribumi rendahan" yang mengemukakan omong kosong seperti itu tentu saja tahu bahwa orang mencari alasan untuk melestarikan dana-dana yang bersangkutan. Dari yang disampaikan oleh residen itu, ternyata bahwa di Surabaya surat-surat dari Pemerintahan Pusat mengenai kas-kas mesjid tidak dipatuhi. Uang-uangnya. telah dibelanjakan dengan leluasa untuk tujuan yang
' A.G. Vorderman, dokter di Kediri; tahun 1890 diangkat sebagai Inspektur Dinas Kedokteran Sipil. Almanak Pemerintah Hindia Belanda.
tidak dapat digolongkan dalam rubrik adat pribumi, meskipun secara sangat sewenang-wenang sekali. D i sana pun kas mesjid tersebut, berlawanan dengan tujuannya semula, sebagian telah menjadi kas orang miskin. Bergembira atas banyaknya manfaat-atas biaya orang Mohammadan pribumi yang menikah-yang dapat disokong, orang justru tidak berusaha untuk menurunkan tarif. Apakah penggajian yang dinamakan "rohaniwan"
- petugas pernikahan-memang benar cukup, yaitu dapat menjadi dasar untuk mengharapkan perbaikan mutu petugas tersebut secara berangsur-angsur, tidak terbukti di sini. Memang sangat mudah dijelaskan bahwa d i Surabaya dan d i Banyumas sudah dibentuk sejumlah pranata yang bermanfaat. Sekali hal itu terjadi, meskipun dengan menggunakan sarana yang bukan demikian tujuannya, maka terasa beratlah untuk meiepaskan sarana yang akan melestarikan pranata tersebut. Akan tetapi, dalam hal ini tidak ada motif untuk menuruti kecenderungan yang berbahaya d i pihak beberapa pegawai Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan memperluas dana-dana dengan membebani pribumi yang sudah sangat berat tanggungannya. Sebaliknya, daerah Surabaya sekali lagi memberikan contoh peringatan akibat apa yang ditimbulkan oleh kebebasan mengatur yang nyata di pihak Pemerintah Daerah atas dana-dana mesjid. Juga betapa besar bahaya yang didatangkan oleh setiap uraian yang lebih luas mengenai tujuan uang-uang itu dalam praktiknya. Maka, saya rasa bahwa Residen Surabaya hendaknya diberi tugas sebagai berikut:
1) Dana-dana mesjid di keresidenannya hendaknya semata-mata
dibelanjakan untuk tujuan pertama d i antara sembilan tujuan yang dicantumkan dalam surat kirimannya. Maka, sesuai dengan itu hendaklah tarif pungutan dan pembagiannya diatur sedemikian rupa hingga jangan ada uang masuk ke dalam kas mesjid lebih banyak daripada yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2) Tarif untuk tujuan itu hendaknya diturunkan dan hendaknya
diperiksa dengan cermat agar tarif itu dipatuhi dengan setia, termasuk juga perhitungan tentang kekayaan orang yang terkena pungutan tersebut.
3) penggajian para petugas pernikahan hendaknya diatur sedemikian
rupa hingga golongan petugas tersebut berangsur-angsur dapat dikenai syarat-syarat yang lebih tinggi mengenai pengetahuan dan kejujuran, dibandingkan dengan apa yang sering berlaku sampai sekarang.
5
Betawi, 12 Januari 1903
Kepada Residen Banyumas
Kas-kas mesjid seharusnya semata-mata dibelanjakan uangnya untuk keperluan ibadah. Lebih-lebih karena pengalaman telah menunjukkan semakin jelas bahwa setiap penyimpangan dari asas tersebut cenderung
semakin meluas proporsinya. Hal ini menyebabkan bahwa akhirnya banyak keperluan yang paling beraneka ragam dibiayai dari kas tersebut. Sehubungan dengan itu, dapat diadakan pemungutan yang terlalu berat dari orang yang membutuhkan bantuan petugas pernikahan, atau pendapatan para petugas tersebut dikenai pajak yang terlalu berat. Untuk pengemis yang kalaparan, menurut syariat Mohammadan, ditentukan sebagian dari zakat. Dengan demikian, karena zakat itu agak teratur pembayarannya dan dikelola oleh orang-orang tertentu, maka dana ini mungkin diminta agar dapat digunakan. Andaikan hal ini tidak dapat dilaksanakan di tempat itu juga, dan andaikan selanjutnya tidak terdapat peraturan desa untuk menyantuni fakir miskin, maka saya tidak punya akal lain kecuali mengimbau kedermawanan masyarakat atau bantuan kas negara.
Betawi, 4 Maret 1904
Kepada Residen Banyumas
Penghulu Cilacap, dalam usaha membela pengeluaran termaksud dengan membebani kas mesjid, telah menggunakan alasan palsu yang kasar. Adapun syariat Mohammadan, termasuk juga seperti yang diuraikan dalam kitab Fathulmifin, pada umumnya tidak mengenai pungutan untuk memberikan bantuan, yang oleh para kadi, penghulu, atau orang semacam itu dibuktikan, waktu meresmikan pernikahan. Sebab, titik tolaknya ialah dugaan bahwa perjanjian nikah antara wali pengantin wanita dengan pengantin pria dengan dihadiri oleh dua orang saksi diadakan tanpa bantuan pihak ketiga. Namun, karena bentuk perjanjian nikah itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang oleh kebanyakan mukmin tidak diketahui atau hanya diketahui secara serba kurang, sedangkan baik wali maupun mempelai pria biasanya memerlukan bantuan seorang pakar, maka di hampir semua negeri Mohammadan terdapat sedikit banyak orang tertentu d i setiap kampung, desa, atau permukiman yang menyibukkan diri dengan peresmian nikah dan fungsi lain-lain sehubungan dengan itu, yang menuntut sekadar pengetahuan tentang syariat. Di beberapa negeri yang sangat besar jumlahnya, pemerintah, demi kepentingan kepastian hukum, telah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan fungsi-fungsi termaksud dan telah mengikatnya dengan peraturan-peraturan tertentu. Karena sebaliknya, seperti telah dikatakan, syariat yang teoretis sama sekali tidak mengenai fungsi itu, maka peraturan tersebut berada -di luar lingkungannya dan seluruhnya termasuk lingkungan adat. Dengan demikian, hal yang tersebut terakhir ini juga berlaku bagi peraturan yang di negeri ini sejak zaman dahulu telah menentukan peresmian pernikahan secara Mohammadan. Da n untuk mencegah kekacauan dan ketidakteraturan, peraturan itu diubah seperlunya, dan
beberapa tahun yang lalu telah ditetapkan di dalam undang-undang daerah. Kenyataan bahwa penghulu, naib, dan sebagainya adalah satu-satunya yang boleh meresmikan pernikahan di dalam daerah tertentu yang boleh menerima secara resmi pemberitahuan talak dan rujuk pihak-pihak tersebut, juga sesuai dengan adat Jawa lama maupun dengan tuntutan Pemerintah Daerah yang teratur. Meskipun begitu, yang-menjadi dasarnya bukan ketentuan apa pun dalam syariat. Kenyataan bahwa orang-orang tersebut menikmati imbalan yang wajar untuk pekerjaannya, tidak akan dipersalahkan oleh siapa pun. Maka, ketetapan yang mantap tentang hal itu berguna untuk mencegah pemerasan, sedangkan di lain pihak berguna untuk menjamin upah petugasnya. Meskipun begitu, semua itu terjadi di luar syariat. Kenyataan bahwa di banyak daerah- di Jawa sejak zaman kuno para petugas pernikahan dipilih di antara pegawai mesjid masuk akal karena alasan-alasan praktis. Sedangkan kebiasaan bahwa mereka diharap akan menggunakan sebagian dari pendapatan yang mereka peroleh itu untuk perawatan rumah ibadah dan perlengkapannya, ini merupakan adat setempat. Adat itu sendiri tidak usah disalahkan. Sebaliknya, kalau tidak ada pengawasan yang baik, adat itu sering dapat menimbulkan penyalahgunaan. Guna melawan penyalahgunaan yang tersebut terakhir ini, maka di dalam peraturan daerah tersebut tadi, kuota yang disisihkan untuk pemeliharaan rumah ibadah telah ditentukan dan tata usaha bagi dana-dana mesjid atau kas mesjid, bila memang ada, diawasi secara teratur. Dalam hal ini pun peraturan-peraturan daerah tersebut semata-mata lebih memantapkan adat yang sudah ada. Bahkan, pengawasan seperti yang dimaksud itu telah diundang-undangkan oleh banyak bupati; tetapi tanpa campur tangan Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, ketentuan itu tetap ceroboh dan tidak dapat diandalkan. Para pengarang karya-karya yang berwibawa mengenai syariat Islam, dengan sendirinya terpaksa juga mencatat adanya petugas pernikahan yang bekerja dengan imbalan. Ini mereka catat semata-mata untuk menentukan apakah salah satu persetujuan untuk memberikan bantuan ahli dalam meresmikan pernikahan dengan imbalan, dapat dianggap sah menurut undang-undang atau tidak. Segala sesuatu mengenai masalah ini dibahas dalam cuplikan kitab Fathulrniïui yan g oleh penghulu tadi telah disebut secara samar-samar dan dikutip secara keliru. Pengarang yang berwibawa yang menulis karya ini mengatakan bahwa persetujuan seperti itu tidak sah. Sebab, tidak seberapa susah orang menirukan beberapa kata kepada wali dan mempelai pria, tidak merupakan kerja yang dapat menuntut upah menurut asas-asas syariat suci. Dengan kelengkapan tulisan yang biasanya merupakan ciri khas bagi para pengarang seperti itu, sebaliknya ia juga mengutip pendapat Umar al-Fata yang menyimpang dan tidak diterima secara baik (bukan Mufti, seperti yang dibaca oleh Penghulu Cilacap). Menurut pendapat tersebut persetujuan seperti itu juga mempunyai kekuatan hukum menurut syariat. Barang siapa menerima baik pendapat yang menyimpang itu, dengan demikian menganggap seorang penghulu atau naib tidak berdosa kalau ia
minta imbalan untuk pekerjaannya sebagai petugas pernikahan. Pertimbangan hati nurani semacam itu bagaimanapun di Jawa jarang dikemukakan, dan belum pernah diajukan oleh penghulu atau naib sendiri. Mengenai tarif tetap, penyisihan sebagian pungutan untuk keperluan ibadah umum, dan sebagainya tidak dibahas di dalam naskah yang baru saja dibicarakan itu atau di dalam naskah mana pun. Bukankah hal itu merupakan peraturan adat atau, sejak ditetapkan dalam undang-undang daerah, hal itu merupakan peraturan resmi yang bergerak di luar lingkup syariat atau hukum agama? Memang, ketetapan yang telah ditentukan tadi hanya ingin menjamin agar pemeliharaan rumah ibadah dan yang berkaitan dengan, itu, yang membebani dana mesjid itu diberantas, sedangkan pengeluaran lain-lain yang d i sana-sini hendak dibebankan pada dana tersebut jangan diperkenankan, supaya terhindar penyalahgunaan maupun pemungutan yang terlalu tinggi. Maka kalau begitu, tidak seorang pun, termasuk penghulu sendiri, bebas untuk menghadiahkan uang dari kas mesjid kepada para musafir golongan lain. Tindakan itu bertentangan dengan ketetapan tersebut. Alasan penghulu nyatanya sebagai berikut: Menurut pendapat Umar al-Fata (yang menyimpang dari pendapat yang lazim) yang dikutip dalam Fatkulmu'in, maka saya dan yang setaraf dengan saya boleh minta imbalan untuk mengurus pernikahan dan lain-lain. Dengan demikian, yang dibayar oleh pihak-pihak yang dinikahkan itu menjadi bagian kami dan kami tetap berhak untuk menggunakan secara bebas, meskipun ada ketetapan yang tidak membolehkannya. Akan tetapi, sementara itu ia lupa-atau pura-pura lupa-bahwa ia sendiri dan orang yang sederajat dengan dia hanya mendapat kewenangan dan hak pengurusan yang luar biasa itu berkat peraturan yang dimaksud tadi, yaitu peraturan yang mengharuskan pemungutan sejumlah uang secara teratur pada saat akad nikah. Memang, peraturan tersebut mencontoh kebiasaan di negeri ini; sebagian pungutan tersebut diberikan sebagai imbalan kepada para petugas pernikahan; sebagian lain untuk kas mesjid. Sementara itu, tidak ada satu pun penyimpangan atasnya diizinkan oleh peraturan itu. Hal ini tentu saja tidak menghilangkan kemungkinan sebagai berikut: Umpama saja pungutan-pungutan yang diundang-undangkan kepada penduduk ternyata terlalu berat, sedangkan imbalan untuk para petugas pernikahan itu terlalu sedikit untuk mendapat calon-calon yang cukup untuk tugas tersebut, maka undang-undang daerah dapat juga diubah sehingga bagian pungutan yang harus diserahkan kepada kas mesjid berkurang, atau kalau perlu malah hilang sama sekali. Akan tetapi, dalam kasus ini tidak terdapat masalah tersebut, dan saya kira bahwa jabatan yang telah dicela itu harus ditanggung oleh orang yang telah mengundang-undangkan pengeluaran dana yang bertentangan dengan ketetapan itu. Sedangkan penghulu pantas mendapat teguran yang keras karena telah memberikan gambaran palsu mengenai isi cuplikan kitab yang ditunjukkannya.
Betawi, 14 Desember 1905
Kepada Residen Banyumas
Buka puasa bersama bagi orang yang selama bulan puasa secara teratur mengikuti ibadah tarawih dan sesudah itu mengadakan tadarus, juga lazim terjadi di daerah-daerah lain. Akan tetapi, biasanya hal-hal itu dibiayai oleh mereka yang agak berada di antara para peserta. Buka puasa bersama itu tidak lebih atau tidak kurang merupakan makan bersama dalam rangka ibadah jika dibandingkan dengan sedekah sukarela atau selamatan yang didoakan oleh orang-orang saleh. Menurut pemahaman saya, tidak dapat dipikirkan alasan rasional untuk membela pembiayaan lauk pauk makanan tersebut dari kas mesjid pada umumnya atau untuk daerah Banjarnegara pada khususnya.
Betawi, 16 April 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Ada surat edaran rahasia dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 28 Mei 1904, No. 240, yang dikeluarkan berdasarkan beberapa penyalahgunaan yang setiap kali sempat saya ketahui. Laporan itu mengenai dana-dana mesjid serta tidak dipatuhinya peraturan tentang dana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, oleh Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Dalam satu alinea sebelum alinea terakhir pada surat edaran tersebut-seperti yang saya lihat dengan heran sekali-telah diajukan gambaran tentang penggunaan saldo yang mungkin terdapat di dalam kas-kas mesjid, yang jelas berlawanan dengan asas yang telah diterima oleh pihak Pemerintah Pusat. Bukankah sifat kas-kas mesjid adalah kas yang berasal dari potongan pendapatan dari yang dinamakan "rohaniwan" untuk keperluan gedung dan perlengkapannya yang diperlukan untuk ibadah Mohammadan? Atas dasar sifat itulah potongan tersebut telah ditetapkan sebagai semacam peraturan rumah tangga. Sedangkan Pemerintah Pusat pada satu pihak ingin menggunakan campur tangannya dalam urusan ini untuk melindungi dana-dana tadi dari penyelewengan-penyelewengan yang telah terjadi terus-menerus, pembelanjaan sewenang-wenang bagi segala macam "tujuan yang bermanfaat" yang sama sekali tidak bersangkut-paut dengan ibadah Mohammadan, singkatnya segala macam bentuk salah urus. Di lain pihak, Pemerintah Pusat ingin menjaga agar untuk pemeliharaan dana-dana itu penduduk jangan dikenai pungutan yang berat-berat untuk biaya pernikahan, dan agar jangan kemudahan-kemudahan itu membebani para "rohaniwan".
Baru-baru ini untuk keperluan tersebut, melalui surat edaran rahasia dari Sekretaris Pemerintah tertanggal 3 Agustus 1901, No. 249, dua isyarat yang telah diberikan sebelum itu serta peraturan-peraturannya sekali lagi diperjelas. Antara lain dikatakan bahwa "kas-kas mesjid tidak boleh berisi lebih banyak daripada yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ibadah dengan cara seperti yang sudah lazim sejak dahulu". Dan lebih jauh sedikit: "Jadi karena kepada kas-kas mesjid tersebut telah mengalir pendapatan-pendapatan yang terlalu besar menurut asas yang telah dicantumkan tadi, hendaknya tarif segera diturunkan jika penambahan penghasilan para petugas pernikahan rupanya tidak dianggap perlu." Setelah menggarap dokumen-dokumen yang masuk sebagai tanggapan atas surat edaran rahasia dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 28 Mei 1904, No. 240, akan terbukti lebih dari cukup bahwa surat edaran yang telah dikutip tadi dan tertanggal 3 Agustus 1901 di banyak keresidenan hanya sedikit atau malah sama sekali tidak diacuhkan. Untuk sementara bolehlah saya membatasi diri dengan mengutip kata-kata berikut ini dari surat kiriman Residen Priangan sebagai jawaban atas pertanyaan 3) dalam surat tertanggal 28 Mei 1904: "Tidak dilakukan tindakan untuk memberantas mengalirnya jumlah uang yang lebih besar daripada yang diperlukan untuk kebutuhan yang seharusnya dibiayai dari kas mesjid." Padahal, saldo-saldo kas mesjid Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya, berturut-turut telah naik menjadi lebih dari F 13.000, F
14.000 dan F 21.000! Ada beberapa penguasa yang menganggap pembentukan saldo yang agak besar-meskipun tidak terlalu besar-diinginkan dengan mempertimbangkan perubahan bangunan yang mahal biayanya tetapi sesekali agaknya perlu. Akan tetapi, sementara itu mereka lupa akan peraturan yang memenuhi kebutuhan ibadah dengan cara yang tidak lebih mewah daripada yang lazim sebelum ini. Di banyak keresidenan, sejak diadakan perbaikan pengawasan terhadap kas-kas mesjid, telah didirikan rumah ibadah dan sebagainya yang sama sekali tidak seimbang dengan' kegairahan kehidupan beragama penduduk serta yang telah terasa biasa sejak dahulu. Dahulu tidak pernah disimpan jumlah uang sebesar itu untuk pemeliharaan mesjid. Sekarang pun hal itu tidak perlu. Namun, memang Pemerintah Pusat sebenarnya dalam surat edaran tertanggal 28 Mei 1904 itu telah mengemukakan pertanyaan: apakah justru bilamana terjadi saldo-saldo besar yang bertentangan dengan peraturan, saldo-saldo in i dapat dibelanjakan untuk "tujuan bermanfaat", bertentangan dengan larangan yang telah diumumkan? Hal ini selalu akan terjadi asal komisi-komisi untuk kas mesjid-yang sebelum ini biasanya mencoba untuk menyetujui semua penyelewengan-membenarkan hal seperti itu. Sebelumnya diberitahukan di sini bahwa ada beberapa residen yang tidak menjawab pertanyaan tersebut; diberitahukan pula bahwa ada-dan itu adalah mereka yang menangani urusan tersebut dengan paling sungguh-sungguh-yang menyebut tentang keberatan akan tindakan membelanjakan uang untuk tujuan bermanfaat pada umumnya, terutama untuk dana kredit, ditemukan pada para pegawai pribumi. Ada lagi yang
menerangkan bahwa mereka tidak berkeberatan terhadap penyalahgunaan dana-dana yang telah dibenarkan secara resmi. Sebaliknya, mereka sekaligus minta kuasa untuk membantu sejumlah "tujuan bermanfaat" lainnya lagi dengan menggunakan dana mesjid seperti dahulu. Dengan kata lain, mereka minta agar penyalahgunaan yang oleh Pemerintah Pusat tidak ditindak secara radikal, dilestarikan saja tanpa dihalangi. Tentu saja Residen Priangan yang belum pernah mempedulikan dana-dana mesjid atau peraturan yang telah dikeluarkan tentang itu, "tidak berkeberatan" terhadap penggunaan saldo-saldo yang antara lain juga timbul karena kelalaiannya sendiri "untuk tujuan bermanfaat lainnya". Seandainya Pemerintah Pusat memang akan menempuh jalan ini, maka segera saldo-saldo yang telah diperoleh melalui pemungutan pajak tersamar dari penduduk dan dari pada "rohaniwan" di mana-mana akan dinaikkan. Maka, tata usaha kas-kas mesjid, yang pembersihannya untuk mencegah kerusakan yang baru saja dimulai, tak lama lagi kembali memperlihatkan satu "lautan" kekotoran. Pembersihan itu masih terlalu kurang mendapat bantuan tegas dari para pejabat Pemerintah Daerah. Seharusnya tidak boleh ada jenis saldo-saldo lain kecuali yang memang diperlukan untuk memenuhi pemeliharaan biasa terhadap rumah ibadah dan perlengkapan. Sesekali bisa ada tambahan pengeluaran sehubungan dengan perbaikan-perbaikan yang berukuran besar. Akan tetapi, kalau begitu baru pada waktu uang itu harus dibelanjakan dan tidak pada saat saldo itu ditaruh pada sebuah Bank Kredit, sebelum saldo tersebut sedikit banyak bermanfaat. Adapun musibah-musibah luar biasa, untuk hal itu kas-kas mesjid tidak perlu dipersiapkan, sebab dalam hal-hal seperti itu badan ibadah untuk sementara dapat menanggulangi keperluan lainnya. Yang telah hilang dapat diganti lagi dengan sumbangan sukarela yang luar biasa. Seandainya terjadi saldo-saldo besar karena adanya kelalaian di pihak Pemerintah Daerah, maka begitu hal ini terungkap hendaknya diadakan penurunan tarif nikah dan talak, atau pengurangan persentase kas mesjid. Ini dengan pengertian agar saldo tersebut segera berkurang dan kelak tidak bertambah lagi. Akan tetapi, jangan sekali-kali secara tak langsung memperkuat kesalahan tersebut dengan membelanjakan saldo yang berlebihan, yang telah dibentuk dengan cara demikian untuk tujuan yang "bermanfaat". Da n sekali-sekali pembelanjaan jangan ditingkatkan jumlahnya untuk tujuan yang menimbulkan keberatan pada banyak pegawai pribumi. Hal ini juga terbukti dari dokumen-dokumen: Banyak pegawai pribumi yang berani menyatakan pendapatnya menerangkan bahwa mereka dengan alasan yang bersifat agama dan moral terpaksa mengajukan keberatan terhadap pencapaian tujuan yang menggunakan uang-uang mesjid yang bukan diperuntukkan bagi hal itu. Jadi, saya terpaksa mengajukan nasihat atas permintaan Bank Kredit untuk Bantuan, Tabungan, dan Pertanian di Sukapura supaya deposito uang sebanyak F 10.000 dari kas mesjid di sana, diputuskan: ditolak.
Betawi, 22 April 1905
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Penerimaan berita tentang jawaban para residen atas surat edaran rahasia dari Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 28 Mei 1904, No. 240, dengan laporan-laporan terlampir, telah menimbulkan kesan yang menyedihkan tentang tingkat kesadaran akan kewajiban di pihak banyak pegawai Pemerintah Daerah dalam menerapkan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, namun pelaksanaannya tidak diawasi dengan jalan inspeksi. Hanya 2 3 /4 tahun sesudah dikeluarkannya surat edaran rahasia tertanggal 3 Agustus 1901, No. 249, banyak pegawai Pemerintah Daerah menyatakan belum pernah mendengar tentang surat edaran tersebut. Di samping itu, banyak pegawai Pemerintah Daerah lainnya menyatakan selalu bertindak seolah-olah surat edaran itu tidak ada. Meskipun surat tersebut tidak berisi hal lain kecuali peringatan, sekaligus penegasan surat edaran yang dikirimkan 8 tahun yang lalu tertanggal 4 Agustus 1893, No. 1962. Ketika itu dicantumkan di dalamnya Pemerintah Pusat ingin melihat diakhirinya penyelewengan terhadap kas-kas mesjid yang setiap kali berulang. D i banyak keresidenan, penyalahgunaan, penyalahurusan, dan penyalahbelanjaan dana-dana mesjid tetap ada, tanpa diterapkannya salah satu cara yang telah ditunjukkan untuk menghentikannya.
Sebagaimana juga telah dicatat dalam kiriman surat rahasia saya tertanggal 16 April 1905, No. 39, sebelum alinea terakhir dalam surat edaran 28 Mei 1904, No. 240, mengenai maksud surat edaran ini mungkin memberikan kesan keliru; kesan keliru seolah-oleh Pemerintah Pusat, untuk membolehkan penggunaan dana-dana mesjid dengan cara yang bertentangan dengan tujuan yang sebenarnya, setuju juga, asal saja penggunaan tersebut terjadi di bawah pengawasannya. Jika dipatuhi benar peraturan-peraturan yang telah diberikan itu, maka saldo-saldo seperti yang dimaksudkan, tidak akan terjadi. Misalnya, Pemerintah Pusat memberi contoh dalam menggunakan saldo-saldo seperti itu, yang bertentangan dengan peraturan tersebut, yaitu untuk tujuan yang dianggap bermanfaat. Padahal, itu seluruhnya berlainan dengan sifat dan tujuan kas mesjid. Maka, pastilah segera ada banyak penguasa yang menganggap dirinya berhak untuk memupuk saldo-saldo seperti itu. Sedangkan sebagian saldo itu akan mereka gunakan untuk tujuan yang sama-sama dianggap bermanfaat, seperti usaha menyokong Bank Kredit. Dengan cara demikian korupsi tidak akan habis-habis. Memang, pertanyaan yang dikemukakan oleh Pemerintah Pusat mengenai saldo itu telah menjadi alasan bagi beberapa kepala Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa para pejabat pribumi serta "para rohaniwan" di tempat mereka telah mengajukan keberatan-keberatan yang sungguh-sungguh terhadap penyimpanan dana-dana mesjid di bank-bank kredit tabungan, bantuan, dan pertanian (Cirebon, Pekalongan, Rembang,
beberapa wilayah Keresidenan Semarang, beberapa wilayah Keresidenan Besuki, Banyumas, beberapa wilayah Keresidenan Bagelen). Beberapa keresidenan lain dengan mudah saja telah meiepaskan saldo-saldo yang ada. Pendapat para pengelola kas mesjid mengenai penyimpanan seperti itu tetap tidak mereka sebut (Banten, Karawang, Madura, Kediri), mungkin karena hal itu tidak secara tegas ditanyakan, atau karena saldo-saldo yang tersedia tidak cukup untuk disisihkan sedikit pun untuk mengisi bank-bank tersebut. Para residen Priangan dan Madiun mengatakan bahwa mereka tidak berkeberatan, namun justru di kedua keresidenan itu ' semua petunjuk dan peraturan yang telah diberikan mengenai kas-kas tersebut diabaikan sedemikian rupa, sehingga keputusan-keputusan itu tidak banyak berbobot. Residen Semarang berpendapat bahwa meskipun terdapat keberatan dari dua wilayah,. soal ini pantas direkomendasikan; dengan catatan ini karena dahulu untuk keperluan berbagai "tujuan bermanfaat" lainnya digunakan uang mesjid. Maka, sekarang orang ingin sekaligus mendapat kuasa lagi untuk menggunakan uang dari dana-dana tersebut untuk banyak tujuan yang seperti itu, misalnya pembangunan rumah-rumah sewa untuk para asisten wedana dan sebagainya! Keresidenan Pasuruan tidak berkeberatan, namun berpendapat bahwa untuk saat ini tidak diperbolehkan adanya deposito untuk saldo-saldo itu. Di Kedu, orang dengan senang hati mau membantu, sekalipun berkeberatan terhadap deposito, untuk menghabiskan deposito-deposito tersebut dengan cara bermanfaat yang lain lagi. Di Kediri orang telah menyerahkan deposito seperti itu (untuk Blitar). Namun keresidenan tersebut, terbukti dari sari laporan buku kas yang telah dilampirkan, melebihi semua keresidenan lain dalam hal pemborosan dan penyalahgunaan dana-dana mesjid dengan cara yang sangat memalukan.
Keberatan-keberatan terhadap deposito uang-uang mesjid itu yang diperdengarkan oleh para pejabat pribumi, sebagian dikutip dari bidang agama (pemanfaatan bunga atau sokongan terhadap pengadaan kredit yang didasarkan atas pemungutan bunga). Sebagian lagi dikutip dari soal tujuan dana-dana mesjid, karena dana tersebut bukannya dikumpulkan untuk tujuan seperti itu. Sebagian lagi mengacu kepada alasan terlalu kecilnya kepastian yang diberikan oleh deposito seperti itu. Wawasan ini, menurut keyakinan saya, akan cukup menyebabkan pihak Pemerintah Pusat untuk selamanya membatalkan setiap transaksi salah pengelolaan yang telah dilakukan itu. Hal ini mungkin diingatkan oleh alinea sebelum alinea terakhir dalam surat edaran tadi. Saya bertolak dari dugaan ini dalam merumuskan catatan-catatan berikut ini yang timbul karepa laporan-laporan yang masuk. Bagian pertama (I) dalam catatan hendaknya diperhatikan oleh semua kepala Pemerintah Daerah di Jawa dan Madura, kecuali daerah Swapraja. Sementara itu, bagian berikutnya (II) setiap kali berkaitan dengan apa yang telah dicatat mengenai keresidenan tertentu.
I. Catatan Umum
1) Laporan-laporan yang telah masuk berdasarkan atas surat edaran rahasia tertanggal 28 Mei 1904, No. 240, pada umumnya mencerminkan
keteledoran besar di pihak para pegawai Pemerintah Daerah terhadap penerapan asas dan peraturan mengenai pengelolaan dan tata usaha kas-kas
mesjid. Asas dan peraturan itu telah diberikan kepada mereka melalui
surat edaran rahasia tertanggal 14 Agustus 1893, No. 1962, dan telah ditegaskan dan dilengkapi melalui surat edaran rahasia tertanggal 3
Agustus 1901, No. 249. Akan perlu kiranya, setelah diadakan penegasan ulangan berikut ini,
untuk membuat para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa bertanggung jawab secara pribadi atas ketimpangan keadaan yang telah
timbul karena kelalaian mereka. 2) Adapun pemeriksaan kas-kas tersebut oleh seorang pejabat
berbangsa Eropa, serta perbandingannya dengan buku-buku dari Juli 1903
- Juni 1904 dan sebelum itu pun, hanya terjadi di beberapa keresidenan secara teratur. Di beberapa keresidenan itu pemeriksaan diadakan secara tidak teratur atau sama sekali tidak diadakan. Karena itulah kini ketika
diadakan pemeriksaan kas yang teliti terungkap bermacam-macam penyalahgunaan yang sebelumnya tidak diketahui.
Ada beberapa pejabat yang minta maaf karena mereka tidak tahu-menahu tentang instruksi yang sudah berkali-kali diberikan, ada pula yang
menyatakan sudah lupa urusan tersebut, atau karena kekurangan waktu -
kira-kira satu jam diperlukan untuk pemeriksaan kas seperti itu-telah lalai
melakukannya. Yang lain lagi berpendapat bahwa mereka akan membuat jemaah pribumi kesal karena mereka memasuki mesjid. Untuk keperluan
golongan pegawai yang tersebut terakhir ini perlu dicatat bahwa jika cara memasuki mesjid dilakukan dengan pantas, tidak pernah akan timbul
keberatan dari pihak jemaah Mohammadan. Sebaliknya, kalau tidak demikian halnya, maka untuk keperluan pengawasan yang baik
penyimpanan kas mesjid seharusnya ditetapkan di kabupaten. Hal ini sudah dilakukan di banyak wilayah.
Maka, sekali lagi hendaknya diingatkan bahwa pemeriksaan kas termaksud itu serta perbandingan di antara yang ditemukan di dalam tata
usaha yang telah dilakukan di mana-mana hendaknya dilaksanakan beberapa kali setahun pada waktu-waktu yang tidak tertentu dan tanpa
pemberitahuan sebelumnya, oleh seorang pejabat berbangsa Eropa. Pejabat tersebut harus mencatat penemuannya di dalam buku kas.
3) Bilamana pengawasan terhadap tata usaha telah dilakukan sebelum bulan Juli 1904, dilengkapi atau tidak dilengkapi oleh pemeriksaan kas
yang sebenarnya mutlak dilakukan, masih saja pengeluaran atau penggunaan uang kas-kas mesjid yang bertentangan dengan asal usul dan
tujuan dana-dana tersebut disetujui dengan diam-diam, dengan tegas, atau terkadang malah dipancing.
Maka, sekali lagi hendaknya diingat bahwa kas-kas mesjid itu bukan merupakan pranata yang sudah terlalu tua, sebaliknya masih agak muda, bahkan di beberapa keresidenan merupakan pranata yang masih baru sekali. Di situ kas mesjid itu telah dibentuk atas prakarsa yang sebagian berasal dari para bupati, sebagian lagi bahkan dari para pegawai Pemerintah Daerah berbangsa Eropa. Sebagaimana tindakan dalam mengatur rumah tangga, maka kebiasaan untuk menarik pajak kemudahan "para rohaniwan" berdasarkan pengurusan ongkos-ongkos biasa pada ibadah Mohammadan diikat dengan peraturan yang tetap. Bilamana persentase yang disisihkan dari penghasilan untuk tujuan tersebut ternyata lebih besar daripada yang dibutuhkan untuk keperluan ibadah, maka bukannya menurunkan pemungutan yang dilakukan oleh "para rohaniwan" secara sebanding, atau mengurangi sumbangan yang bersifat memaksa untuk dana tersebut, justru orang lalu membebani kas-kas tersebut dengan pengeluaran lain. Pertama-tama, penyantunan orang miskin yang sejak zaman dahulu sebagian diperhitungkan sebagai kewajiban suatu desa, dan sebagian lagi dibiayai dari zakat dan fitrah. Sekarang pun hiasih terlihat adanya penyalahgunaan dana mesjid untuk tujuan yang sebenarnya sangat baik. Penyalahgunaan itu bahkan dibela oleh beberapa pegawai Pemerintah Daerah yang dalam hal itu juga menyandarkan diri kepada pendapat para pegawai pribumi. Ada seorang residen yang mengajukan alasan yang isinya mendukung pembelanjaan itu mengatakan bahwa jumlah uang yang dikurangi dari kas-kas mesjid guna menyantuni kaum miskin sangat kecil. Kemudian dapat dikatakan bahwa tidak banyak alasan untuk menghargai pelestarian penyalahgunaan ini. Sebaliknya, ada beberapa residen lain yang justru menunjukkan pentingnya jumlah beberapa bagian penyantunan kaum miskin yang dibiayai dari kas mesjid. Mereka lupa bahwa tidak adilnya pajak tersamar ini tidak dihalalkan oleh tujuan yang baik. Sebab, kalau begitu misalnya, maka dengan hak yang sama dapat dihalalkan pemotongan terhadap pendapatan para pegawai Pemerintah Daerah dengan alasan untuk tujuan yang pantas, padahal untuk tujuan lain. Terlepas dari ketidakadilan asasi dalam pembelanjaan ini, sari dari buku-buku kas menunjukkan dengan jelas bahwa terlalu sering yang dibukukan dalam buku-buku kas mesjid bukannya penyantunan terhadap kaum miskin. Pengeluaran bulanan sebanyak beBerapa gulden untuk para pengemis yang melaporkan diri, mengakibatkan bertambahnya pengemisan sebagai suatu usaha. Maka, sering orang Arab, haji atau santri, terkadang malah orang Eropa menarik keuntungan daripadanya. Tunjangan-tunjangan tetap, terkadang berjumlah cukup banyak, untuk para priayi yang dipecat dari pekerjaannya, janda atau selir para pegawai yang sudah meninggal, para penghuni tetap kauman, orang yang namanya menunjukkan asal usul mereka yang terkemuka, dan sebagainya dan sebagainya, nyatanya merupakan tanda kasih yang diberikan oleh para bupati atau penghulu atas biaya pihak lain. Padahal, tanda kasih itu sedikit pun tidak meringankan penyantunan umum bagi kaum miskin. Pondok-pondok untuk orang sakit yang di sana-sini telah didirikan
dengan membebani kas mesjid pada tahun-tahun terakhir ini, nyatanya sering merupakan tempat yang tidak lebih daripada tempat penyimpanan orang-orang yang tidak tahu harus dikemanakan lagi, dan yang tinggal di situ tidak atas kehendak mereka sendiri. Sering pengeluaran terpenting ialah pembelanjaan yang dilakukan untuk keperluan seorang mandor dan para petugas lainnya. Akan tetapi, juga di mana pranata seperti itu untuk sementara dapat mencapai tujuannya disebabkan oleh minat Pemerintah Daerah berbangsa Eropa, tetap tidak ada kaitan antara pranata itu dengan kas mesjid. Ternyata di beberapa wilayah tidak terdapat kas mesjid dan di wilayah lain tidak diadakan pengeluaran dari kas mesjid. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa penyelewengan dana-dana dari tujuannya pun, kebutuhan yang telah ditegaskan itu dapat dipenuhi juga. Jumlah-jumlah yang cukup penting, benar-benar atau katanya, di sana-sini telah dibelanjakan untuk premi-premi pemberantasan hama tikus, pembagian bibit, pertolongan kepada mereka yang terkena musibah panen gagal, orang yang desanya terbakar, dan sebagainya, dan sebagainya. Itu semuanya tujuan, bukan bagi adat lama, melainkan justru bagi orang-orang yang berpaham Pemerinahan Daerah yang bercorak modern. Untuk urusan-urusan itulah mereka menggunakan sebagian honorarium "para rohaniwan". Hal tersebut terakhir ini, juga berlaku untuk ongkos penguburan yang sering pula dibebankan kepada kas mesjid. Sumbangan-sumbangan penting bagi pembayaran ongkos pengurusan jenazah tokoh-tokoh terkemuka memang pernah terjadi, namun termasuk kekecualian. Di beberapa keresidenan, sebaliknya, telah dibayarkan sejumlah uang yang berkisar antara Fi sampai F3 untuk setiap narapidana yang meninggal, terkadang malah untuk terpidana yang sudah dilaksanakan hukuman matinya, dan untuk orang meninggal yang tidak diketahui asal usulnya. "Para rohaniwan" menurut hukum hanya dapat ditugaskan memandikan jenazah tanpa biaya dan melakukan salat untuk orang meninggal seperti itu. Mereka juga harus menikahkan orang miskin tanpa biaya. Akan tetapi, mereka tidak usah memberikan maskawin untuk orang miskin tersebut; mereka juga tidak usah memberikan kain kafan atau keranda atas ongkos petugas itu sendiri. Di beberapa keresidenan orang tergoda oleh kas-kas yang cukup berisi untuk memberikan sumbangan, terkadang malah sumbangan yang sangat penting, untuk badan Kristen atau badan kemanusiaan di dalam atau di luar wilayah tersebut, terkadang malah di luar keresidenan di mana kas mesjid tersebut berkedudukan. Sumbangan-sumbangan seperti itu sebenarnya merupakan bukti yang murah terhadap pranata-pranata tersebut. Bukti itu diberikan oleh para penguasa berbangsa Eropa atau pribumi atas ongkos orang lain. Sumbangan kas mesjid untuk penerangan jalan, dengan jumlah yang berpariasi dari Fi sampai F15 sebulan, masih tercantum di dalam buku-buku kas meskipun hal itu sudah berulang-ulang dilarang. Hampir semua bentuk penyalahgunaan dana-dana mesjid yang disebut satu persatu dalam surat edaran tertanggal 3 Agustus 1901, No. 249, menurut sari laporan, sekarang pun masih terdapat di sana-sini. Rasanya
tidak perlu menyebut lebih banyak contoh tentang hal itu. Akan tetapi, cara yang dipakai untuk membelajakan dana-dana untuk ibadah sendiri terkadang bahkan menimbulkan keberatan. Di mana pemotongan yang cukup besar persentasenya, untuk keperluan dana mesjid dan keperluan tata usaha, menyebabkan jumlah uang yang masuk ke dalam kas itu lebih besar daripada dahulu, tidak jarang orang tergoda untuk mendirikan rumah ibadah. Tanah telah dibeli, rumah ibadah pun didirikan, padahal dulu tidak ada. Sebagai pengganti mesjid yang sudah tua dan rapuh telah dibangun mesjid baru yang sering menelan puluhan ribu gulden. Perluasan bangunan dengan mendirikan bangunan tambahan dalam berbagai corak terjadi setiap hari. Gejala ini sepenuhnya bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat yang mengharuskan orang memenuhi kebutuhan ibadah dengan menggunakan kas mesjid. Ini harus dilakukan semata-mata dengan cara seperti yang lazim sejak zaman dahulu dan tidak boleh dilakukan dengan melebihi ukuran cara berpikir penduduk. Gejala ini menunjukkan bahwa persentase yang harus disisihkan dari kemudahan "para rohaniwan" untuk mesjid, biasanya diperkirakan terlalu tinggi. Ada beberapa kepala Pemerintah Daerah yang dengan demikian memperkirakan bahwa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ibadah tanpa memperhitungkan asas tersebut, meskipun pembangunan gedung jumlahnya belum diketahui, saldo-saldo dibiarkan bertambah secara berangsur-angsur, dengan maksud, katanya, membiayai perbaikan yang luar biasa beratnya yang mungkin terjadi kelak. Kas mesjid tidak semestinya dipersiapkan untuk hal ini. Sudah cukup jika pemeliharaan biasa terhadap gedung dapat dipenuhi secara longgar. Andaikan sebuah mesjid hancur karena gempa bumi atau andaikan ingin memiliki sebuah gedung yang jauh lebih indah daripada yang dahulu dirasakan cukup, maka guna pembayaran ongkos luar biasa seperti itu, dapat diadakan tindakan luar biasa, seperti yang selalu terjadi di mana pun. Maka, tidak perlu dan tidak pantas dianjurkan agar untuk hal tersebut dipersiapkan ribuan gulden. Uang itu-setiap kali hal itu ditunjukkan lagi oleh pengalaman-menggoda para pengelola dana serta para pejabat Pemerintah Daerah untuk menggunakannya dengan cara yang "bermanfaat". Di samping untuk gedung-gedung itu sendiri, untuk perlengkapannya pun jauh lebih banyak uang yang dibelanjakan. Di dalam beberapa buku kas berulang-ulang terdapat pos-pos besar untuk pelayanan makan dan lampu. Juga terdapat pos untuk minyak tanah yang cukup banyak guna memberi kenyamanan kepada orang yang tinggal di luar mesjid. Selanjutnya telah dibuat kebun-kebun dan untuk pemeliharaannya digaji pelayan tetap yang agaknya masih menjalankan beberapa fungsi lainnya. Di beberapa wilayah, perubahan yang dilakukan di rumah penghulu serta perlengkapan kantor bupati pun dibiayai dari dana-dana mesjid. Di beberapa mesjid telah dihamburkan sejumlah uang yang cukup besar untuk kenduri yang diadakan berulang-ulang. Yang sama tidak pantasnya seperti penyalahgunaan ini ialah penggajian bulanan wakil penghulu yang pembayarannya dilakukan secara
diam-diam di sana-sini (terkadang sampai F 60 sebulan). Wakil penghulu itu telah diangkat tanpa memberati negeri (di luar anggaran belanja resmi). Sudah sewajarnyalah untuk fungsi tersebut ditunjuk orang yang berperan sebagai petugas mesjid, naib, atau anggota majelis ulama yang sudah memperoleh kemudahan-kemudahan, tetapi tidak pantas untuk memberikan gaji sebagai wakil penghulu dengan mengambil uang dari dana ibadah. Ada beberapa residen yang menegaskan, meskipun harus mengakui terjadinya penyalahgunaan yang gawat, pembelanjaan sebagian dana mesjid untuk tujuan kedermawanan itu sendiri tidak bertentangan dengan peraturan yang telah mereka tetapkan. Akan tetapi, karena pembelanjaan itu bertentangan juga dengan asal usul dan sifat dana-dana yang digunakan dengan cara begitu, maka dengan sendirinya peraturan mengenai hal ini harus diubah. Memang peraturan yang masih baru diadakan itu, dalam hal lain pun perlu ditinjau kembali. Peraturan-peraturan keresidenan harus dengan cara demikian. Jika memang sudah ada, harus ditinjau kembali seperlunya. Hal ini hendaknya dilakukan sedemikian rupa sehingga tujuan dana mesjid semata-mata untuk keperluan ibadah Mohammadan. Sementara itu, semua uraian lebih lanjut tentang dana itu merupakan penerapan asas tersebut. Semua pengeluaran yang bertentangan dengan peraturan itu hendaknya segera diakhiri. Hanya untuk keperluan perseorangan-bukan pranata atau segolongan orang-yang hingga kini benar-benar bergantung pada tujangan yang diberikan kepada mereka, dapat diadakan pengecualian sebagai peraturan peralihan, selama mereka belum disantuni dengan cara lain. Akan tetapi, dengan pengertian bahwa hendaknya secara sungguh-sungguh diusahakan agar penyimpangan dari peraturan itu secepat mungkin diakhiri.
4) Peraturan yang digunakan untuk memberantas masuknya jumlah
uang yang agak lebih besar daripada yang diperlukan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan dengan menggunakan kas tersebut, hanya diadakan di satu dua keresidenan dengan ukuran kecil, meskipun hampir di mana-mana ada alasan untuk melaksanakannya. Ada beberapa kepala Pemerintah Daerah yang menjelaskan tidak dipatuhinya peraturan ini dengan anggaran belanja yang sama sekali terlalu besar, yang ditegaskan sebagai sub 3. Anggaran itu terlalu besar dibandingkan dengan yang mungkin dibutuhkan untuk kas mesjid. Ada juga yang mencatat keteledoran itu tanpa tambahan apa pun. Peninjauan kembali terhadap ketentuan mengenai jumlah honorarium yang harus dibayar untuk nikah, talak, dan rujuk serta mengenai persentasenya yang dimasukkan ke dalam kas mesjid, dengan demikian hendaknya segera ditangani sekarang. Kekhawatiran yang ditimbulkan oleh salah seorang residen, kalau-kalau dengan penurunan honorarium ikatan pernikahan pribumi yang sudah renggang itu akan bertambah kendur d i keresidenan yang diperintahnya, tidak beralasan. Sebaliknya, memang ada pengalaman bahwa pungutan-pungutan yang terlalu tinggi menyebabkan pribumi yang ingin menikah atau bercerai menggunakan cara-cara untuk melakukan hal
itu tanpa bantuan atau pengawasan resmi. Namun di mana juga, biarpun ada sejumlah honorarium tertentu, mereka tidak dapat dihalangi untuk mengadakan pernikahan atau perceraian dengan cara yang gegabah. Maka, semua peraturan mengharuskan para petugas pernikahan untuk membantu orang yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, sedangkan yang berpenghasilan kecil dipungut tarif yang lebih rendah. Sementara itu, penurunan pungutan hendaknya hanya dilakukan di mana para petugas pernikahan sudah cukup berpenghasilan. Kalau tidak, penurunan bagian kas mesjid malah mengakibatkan bertambahnya kemudahan bagi mereka. Sumbangan kepada kas mesjid hendaknya ditentukan, berdasarkan pengalaman yang didapat dalam tahun-tahun terakhir ini, dengan mempertimbangkan kebutuhan biasa pada gedung dan perlengkapannya. Tidak banyak wilayah di mana peraturan ini dapat dianggap berlebihan. Apabila sekarang terdapat saldo yang agak banyak, maka hendaknya-jika ada alasannya-honorarium yang sudah diturunkan jangan dipotong sedikit pun untuk kas mesjid, sampai saldo-saldo itu turun hingga mencapai tingkat yang normal. Pada akhir tahun hendaknya diperiksa apakah hasil tata usaha juga menjadi alasan untuk mengubah jumlah pungutan uang atau mengubah bagian penerimaan para petugas pernikahan dan sebagainya, ataupun mengubah bagian yang disisihkan bagi kas mesjid.
5) Saldo-saldo, yang sehubungan dengan peraturan yang telah
diberikan tadi tak lama lagi hanya akan berupa jumlah uang yang kecil, tentu saja tidak boleh dipinjamkan kepada para priayi atau digunakan untuk membangun balai-balai pertemuan Eropa atau pribumi, seperti yang masih terjadi pada tahun-tahun terakhir ini. Akan tetapi, untuk keperluan bank tabungan, bantuan, dan kredit pun hendaknya jumlah-jumlah tersebut jangan digunakan dengan cara apa pun. Bilamana hal ini dianggap perlu demi keamanan, maka saldo yang untuk sementara terasa penting dapat didepositokan tanpa bunga pada sebuah pranata bank yang mantap, di mana deposito itu setiap waktu segera dapat diminta kembali.
II. Catatan Khusus
XIV. PERSELISIHAN MENGENAI MESJID
i
Betawi, 20 Oktober 1893
Kepada Sekretariat Umum di Buitenzorg
Syariat Mohammadan, khususnya menurut mazhab Syafi'i yang pada umumnya diikuti di daerah ini, bertolak dari dalil dasar bahwa di dalam satu jemaah hanya boleh diadakan salat Jumat d i satu tempat saja. Bilamana peraturan ini dilanggar, maka kedua salat Jumat yang diadakan itu menjadi tidak sah. Maka, pengadaan salat Jumat kedua di samping yang sudah ada, dalam hal seperti itu, bukan saja dianggap sebagai pelanggaran yang berat di pihak mereka yang ikut serta di dalamnya, melainkan juga menghalangi para jemaah lainnya dalam melaksanakan ibadah mereka. Apa yang hendaknya dipahami sebagai satu jemaah, dicantumkan dengan jelas dalam kitab-kitab fikih. D i situ diuraikan seberapa lebar seharusnya sebuah sungai, seberapa luas seharusnya sebuah lapangan, agar dapat membagi suatu daerah menjadi dua jemaah. Selanjutnya diuraikan apa saja yang harus dianggap sebagai pemisah atau batas. Akan tetapi, tidak perlu untuk lebih mengolah hal ini karena sama sekali tidak boleh disangsikan bahwa kampung letak mesjid baru di Palembang merupakan satu jemaah dengan kampung mesjid yang lama, dalam arti syariat. Pada dalil dasar tersebut itulah (larangan adanya lebih dari satu salat Jumat) oleh syariat Islam dalam beberapa ha l boleh diadakan pengecualian, yang dibahas secara panjang lebar dalam kitab-kitab fikih dan sebagainya. Dalam membahas hal-hal semacam itu, sebaliknya, sebuah catatan pengantar tidaklah berlebihan. Adapun syariat Mohammadan, yang bersumber pada Quran dan Hadis, sejak beberapa abad tidak boleh disimpulkan dari sumber-sumber asli itu, oleh orang Mohammadan mana pun meskipun dia sangat terpelajar. Untuk menetapkan isi syariat itu, ia terikat kepada ij ma' (persetujuan) yang dianggap tidak boleh diganggu gugat dari alim ulama yang berwibawa, khususnya ulama dalam mazhab yang dianut oleh orang yang bersangkutan. Memang, ijmak yang tak boleh diganggu gugat itu di dalam mazhab Syafi'i sudah lama mengajarkan bahwa ada dua karya fikih yang memberikan tolok ukur untuk menetapkan sesuatu yang sah atau tidak, yaitu tuhfah dan nihayah. Maka, terhadap kedua kitab itulah hakim penganut mazhab Syafi'i terikat dengan mutlak dalam keputusan-keputusannya, sedangkan mufti Syafi'i juga terikat dengan mutlak terhadapnya dalam memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai syariat.
Bagi orang awam atau se tengah terpelajar, memang penggunaan kedua karya itu menimbulkan keberatan yang berikut: mengenai banyak masalah, dua atau lebih banyak pendapat yang berbeda dicantumkan. Akibatnya timbul kesan seolah-olah mengenai banyak soal yang sangat penting di dalam mazhab yang sama dapat muncul keputusan yang bertentangan. Namun, hal ini lebih dari semu: sebab Orang yang ahli dalam peristilahan fikih sadar bahwa biasanya salah satu di antara pendapat itu mu'tamad ('harus diikuti') atau dibedakan dari pendapat-pendapat lain dengan kata sifat semacam itu. Jadi ia tahu bahwa pencantuman pendapat-pendapat lain semata-mata atau pada dasarnya mempunyai nilai sejarah. Lebih-lebih karena hakim dan mufti, sekali lagi, terikat kepada mu'tamad tersebut. Maka, untuk menyebut satu contoh saja, di dalam mazhab Syafi'i pendapat yang berikut mempunyai pendukung-pendukung yang berwibawa. Pendapat tersebut adalah bahwa dengan syarat apa pun tidak boleh dilangsungkan dua salat Jumat dalam satu jemaah. Namun, kedua karya berwibawa yang telah kami sebut tadi menetapkan bahwa pendapat lain yang membolehkan beberapa kekecualian itulah yang mu'tamad. Maka, larangan mutlak telah dianggap gugur oleh para penganut mazhab Syafi'i sekarang. Kenyataan bahwa dua pendapat yang berlainan sama-sama mu'tamad terjadi pula, tetapi termasuk jarang. Sedangkan perbedaannya biasanya mengenai soal-soal kecil. Jadi sudah merupakan tugas kami, pertama-tama, menguraikan kekecualian-kekecualian manakah yang dibolehkan oleh keputusan fikih yang dianggap sebagai mu'tamad terhadap peraturan yang melarang diadakannya dua salat Jumat dalam satu jemaah. Kasus-kasus di mana kekecualian itu dibolehkan adalah sebagai berikut:.
1) Bila ada dua kampung yang termasuk satu jemaah saling berperang
(hal ini masih sering terjadi, juga di tanah Arab).
2) Bila ada salah satu kampung dalam jemaah tersebut terletak pada
suatu jarak yang dapat dianggap terlalu jauh dari rumah ibadah atau tempat salat Jumat. Penetapan jarak tersebut saling berbeda menurut tiga pendapat yang semuanya berlaku sebagai mu'tamad yaitu:
a. tujuh jam perjalanan.
b. sedemikian jauhnya sehingga bila ada dua orang yang berada pada
batas-batas kedua kampung yang terletak paling berdekatan, padahal salah seorang di. antaranya menyerukan azan dari satu tempat yang tinggi dengan suara yang nyaring dan kuat, tidak dapat didengar oleh orang yang lain yang ada dalam keadaan sunyi.
c. sedemikian jauhnya sehingga para penghuni kampung yang jauh itu
tidak dapat pergi salat Jumat tanpa timbul keberatan yang dianggap sebagai keberatan yang tidak dapat diatasi. Sementara itu, selalu dicatat bahwa yang harus diingat hanya orang yang cukup kemampuannya, dan sehat, dalam menetapkan keberatan tersebut. Sebab orang tua, lemah, dan sebagainya begitu saja dibebaskan dari salat Jumat. Juga tidak boleh dilupakan bahwa keharusan berjalan kaki, meskipun selama beberapa jam, tidak diterima sebagai keberatan yang sah.
3) Bila rumah ibadah itu terlalu kecil untuk memuat para anggota
jemaah yang biasanya melakukan salat Jumat di situ, padahal tidak ada tempat lain dalam jemaah tersebut yang cocok untuk melakukan salat jemaah. Sementara itu, harus dicatat bahwa rumah ibadah masih juga dianggap cukup luas, bila sebagian anggota jemaah yang biasa berkumpul di situ masih dapat memperoleh tempat tidak di bawah atap mesjid, melainkan di dalam pekarangan yang termasuk mesjid, apakah di luar atau di dalam temboknya. Sementara itu, selama ruang ini tidak berdesak- desakan, maka menurut syariat, salat Jumat menjadi tidak sah bila diadakan lebih dari satu salat Jumat. Di beberapa negeri Mohammadan para mukmin yang pergi salat Jumat tidak mendapat tempat di bawah atap, karena di sana (misalnya di tanah Arab dan di Mesir) mesjid-mesjid umumnya merupakan sebuah halaman terbuka yang dikelilingi oleh serambi-serambi yang beratap. Jika kita periksa keputusan pidana majelis ulama di Palembang dengan mempertimbangkan keterangan tersebut tadi, maka terbuktilah dari situ ketidaktahuan yang besar di pihak orang yang memperkuat keputusan itu dengan nama-nama mereka. Sebab, pertama-tama, menurut asas-asas hukum Mohammadan yang menjadi penuntut, diwajibkan mengajukan bukti, ialah pihak yang menyatakan suatu penyimpangan keadaan yang berlaku sampai saat itu, sama seperti yang mengajukan perkara tersebut. Dalam kasus ini dengan demikian pihak yang wajib memberikan bukti ialah mereka yang menyatakan bahwa Mesjid Agung di Palembang, yang hingga saat itu dianggap cukup untuk melakukan salat Jumat, sekarang kiranya tidak dianggap cukup lagi. Sebaliknya, penghulu dan kawan-kawan tidak mewajibkan pihak lawan menyerahkan bukti. Selanjutnya yang kurang untuk menolak pengajuan bukti ialah bahwa di Palembang terjadi keadaan yang tersebut tadi, yang menghalalkan diadakannya kekecualian terhadap larangan itu serta tidak sahnya lebih dari satu salat Jumat. Yang terlihat dari keputusan pidana Pengadilan Agama adalah lebih dari sekadar ketidaktahuan, bahkan juga sikap memihak yang kasar, memihak dengan menguntungkan Ma s Agus Haji Abdulhamid yang rupanya dengan segala jerih payah hendak tampak begitu salehnya atau begitu berjasanya dengan jalan mengaitkan namanya dengan pendirian mesjid jami yang baru. Sikap memihak itu antara lain terlihat dengan gamblang dari keadaan yang berikut:
i) Orang yang di pengadilan itu memihak mesjid baru, nyatanya tidak
diganggu dalam menyatakan pendapatnya. Sebab, pada saat mereka mengungkapkan hal yang umum dan sama sekali tidak berarti, pihak lawannya memang mengutip naskah-naskah yang menentang adanya lebih dari satu salat Jumat, tetapi tidak mengutip naskah yang terkadang memperkenankan lebih dari satu salat Jumat tersebut. Pihak tersebut malah dibantu supaya jangan bersusah payah membuktikan bahwa pengecualian memang berlaku di sini. Dalam kasus ini hal itu hanya
mungkin terjadi dengan jalan menyuruh mereka membuktikan bahwa Mesjid Agung dengan pekarangannya ternyata terlalu kecil untuk memuat mereka yang biasanya menghadiri salat Jumat di situ.
2) Yang diterima baik dan juga diperkuat oleh penghulu sendiri ialah
kutipannya dari naskah-naskah yang sedikit pun tidak berguna untuk membuktikan hak mengadakan lebih dari satu salat Jumat dalam kasus ini. Bahkan, orang sudah menyandarkan diri pada tulisan yang beberapa bulan yang lalu terbit dari penasihat honorer untuk urusan Arab, Sayid Usman (Jam'ul-fawa'id) - tulisan itu bagi seorang pembaca yang arif-yang menurut pengarangnya sendiri pun, sudah menimbulkan kesimpulan yang bertentangan dengan naskah yang ingin dibuktikan tersebut. Yang lebih buruk lagi, menurut halaman 3 dalam salinan keputusan pidana, ketiga anggota pengadilan telah dikesampingkan dan diganti dengan orang lain, karena mereka mengumpulkan "naskah" yang menyatakan bahwa salat Jumat di dalam mesjid (baru) Lawang Kidul sama sekali tidak sah. Dengan tindakan ini, katanya, mereka ingin mengikuti penuntut Haji Abdurrahman. Rupanya karena telah diberikan gambaran yang timpang tentang perkara tersebut, residen telah didorong untuk memperkuat tindakan yang sangat sewenang-wenang itu dengan surat keputusan tertanggal 28 Juni '^93' No. 364. Namun, masuk akal bahwa dengan cara demikian segala kepastian peradilan menurut syariat dihilangkan. Sedangkan majelis ulama dapat dihapuskan sama sekali. Hal ini lebih baik daripada mengganti para anggota yang menyetujui pendapat yang bertentangan dengan keinginan para ketua, hanya untuk kasus ini, dengan beberapa anggota yang lebih menurut. Ketidaktahuan dan sikap memihak para pembuat keputusan pidana itu juga terbukti kepada saya dari dokumen-dokumen di luar keputusan tersebut. Di depan saya ada sepucuk surat bertanggal 15 Ramadan 1310 (2 April 1893) dari Penghulu Palembang kepada Sayid Usman. Dalam surat itu ia mempermaklumkan bahwa orang terpelajar Melayu dan Arab di kota itu, dengan alasan mendirikan mesjid Lawang Kidul, menentang keabsahan adanya lebih dari satu salat Jumat dalam satu jemaah. Kenyataan bahwa sebaliknya beberapa orang- menganggap sah lebih dari satu salat; bahwa ia, penghulu, harus mengakui ketidaktahuannya dalam masalah ini, serta telah meminta keterangan dari Sayid Usman; ia berharap agar Sayid Usman akan memberikan dukungan kepadanya agar salat Jumat kedua itu dapat juga berlangsung. Dari penggalan kalimat terakhir itu ternyata bahwa di samping ketidaktahuan yang telah diakuinya itu, terdapat keinginan untuk menuruti kehendak Mas Agus Abdulhamid. Bagaimanapun, ketika Sayid Usman membuktikan bahwa mesjid jami kedua tidak sah menurut Syariat dan juga membatalkan mesjid yang satu lagi, maka penghulu itu minta tolong kepada beberapa orang lain yang bukannya mengemukakan alasan-alasan, melainkan malah memperdengarkan beberapa kalimat yang sama sekali tidak mengena. Maka, ia telah menjatuhkan keputusan yang bertentangan dengan syariat yang justru ia minta untuk dijelaskan.
Kutipan berikut dari surat penghulu semoga dapat menjadi ilustrasinya: Sjahdan adalah saja mentaslimken warakat ini akan menjadi ganti saja mengadap kahalarat Padoeka Toewan Sajjid pri menyataken jang saja mengakoe kabodoan didalam hoekoem sembahjang djoerna'at jang Masagoes Hadji Abdoelhamid oelama di Palembang ada memboewat satoe masdjid kampong 5 Ilir Lawang Kidoel di Palembang dan itoe masdjid sekarang soedah sedia. Maka permintaan Masagoes Hadji Abdoelhamid akan mendirikan sembahyang djoema'at dismasjid jang terseboet. Maka itoe permintaan saja soedah moepakat kepada oelama-oelama di Palembang bangsa Arab dan Melajoe bilangnja tiada boleh sekali-kali tiada haroes mendirikan doewa djoema'at dalam satoe negxi melainken moesti berkoempoel sembahjang djoema'at di masdjid Agoeng. Kata satengah oelama bilang boleh sekali berbilang djoema'at didalam satoe negri maka dari itoe pahaman oelama di Palembang bersalah-salahan belom boleh katetepan mana jang moesti dipakei maka dari sabab itoe terlaloe masjghoel didalam hati saja. Maka dari sabab itoe saja berma'loemken ini soerat kahalarat Padoeka Toewan Sajjid akan soepaja mendapat pahaman dan pengadjaran jang sahih diatas hadjat Masagoes Hadji Abdoelhamid jang terseboet boewat mendiriken djoema'atnya dimasdjid Soengei Lawang Kidoel dengan ichlas hati Padoeka Toewan Sjarif mengaroeniai katetepan kapada saja boewat mendiriken djoema'at boewat memadamken perbantahan oelama-oelama di Palembang. Seperti tempak dari kata-kata terakhir itu, penghulu tadi meminta juga agar ia mendapat pengajaran untuk menghilangkan ketidaktahuannya. Akan tetapi, sebaiknya pengajaran tersebut bersifat sedemikian rupa sehingga dapat berguna untuk memuaskan keinginan yang penuh pamrih hormat di pihak guru Abdulhamid yang jelas-jelas ia sanjung. Ternyata dari tulisan ini pula bahwa menurut pengakuan penghulu itu sendiri bukan hanya beberapa orang pencari sengketalah yang menyalahkan salat Jumat kedua itu. Namun, "alim ulama Arab dan Melayu" telah menyatakannya tidak sah, meskipun ada "beberapa" yang berpendapat sebaliknya. Yang lebih terbuka lagi ialah sepucuk surat yang sudah saya baca isinya dari Haji Mohammad Sidik di Palembang kepada penghulu di Meester-Cornelis, tertanggal 1 6 Ramadan 1310 (3 April 1893). D i dalamnya telah dikatakan dengan terus terang bahwa orang ingin sekali membantu Abdulhamid dengan beberapa naskah agar mesjid jaminya dapat dinyatakan sah. Penulis surat itu berharap, andaikan Penghulu Meester-Cornelis tidak dapat membantunya untuk memperoleh naskah itu, ia akan dapat memperolehnya dari Sayid Usman juga. Alhasil dari semua itu timbullah kesan kepada saya bahwa di sini kita berhadapan dengan satu usaha dari pihak mukmin yang tidak tahu untuk membantu guru yang mereka sanjung secara berlebih-lebihan, yaitu Abdulhamid, dengan segala usaha agar ia dapat mencapai tujuannya yang penuh pamrih hormat. Bagaimanapun, Sayid Usman mendengar dari banyak orang Palembang yang terpandang bahwa ada beberapa guru agama yang dalam urusan ini tidak mau memutarbalikkan arti rasa syariat demi kemauan guru tersebut. Mereka diancam oleh penghulu dengan mencabut izin yang diberikan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Sedangkan mereka yang mempunyai pangkat di mesjid diancam akan dipecat. Saya tidak dapat menilai bahwa pemberitahuan itu tidak layak.
Sebab, ternyata bahwa ada tiga orang anggota yang seperasaan di dalam majelis ulama begitu saja dikeluarkan dari musyawarah. Sekaligus orang-orang tersebut memberitahukan bahwa oleh dan atas nama penghulu, selama tiga pekan, banyak orang yang tidak biasa menghadiri salat Jumat di Mesjid Agung dikerahkan dan juga hadir. Maksudnya agar mereka dengan kehadirannya membuktikan secara semu bahwa mesjid itu terlalu kecil. Namun, dengan menggunakan tipu muslihat itu pun gedung utama mesjid bagian dalam juga tidak akan terisi. Sebagaimana telah saya catat pada banyak sekali kesempatan, peradilan majelis-majelis ulama di negeri ini penuh dengan kekotoran, maka golongan yang cerdas di antara orang Mohammadan mempersalahkan penyelewengan itu kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena kedua instansi itulah yang mengangkat para penghulu dan para anggota majelis-majelis tersebut. Harus diakui bahwa pemilihan para hakim sering bertumpu pada dasar-dasar yang sangat kendur dan diremehkan sedemikian rupa hingga kelak orang pun tidak akan heran lagi terhadap kegilaan dan ketidakadilan. Kasus yang dibicarakan di sini memberikan contoh baru tentang hal itu. Bukankah keputusan pidana majelis ulama di Palembang secara formal maupun secara materiel adalah omong kosong. Yang lebih buruk lagi: penghulu yang memperoleh kepercayaan Pemerintah Daerah, mencoba untuk memaksakan keputusannya, bertentangan dengan syariat dan juga bertentangan dengan kebanyakan orang yang di daerahnya dianggap ahli, dengan jalan melakukan tindakan sewenang-wenang. Kepada Pemerintah Daerah keputusan itu digambarkan sebagai soal yang paling teratur di dunia yang hanya ditentang oleh beberapa orang yang mencari-cari kesalahan. Saya rasa penghulu ini, sekurang-kurangnya, pantas mendapat teguran yang sangat keras, sebab ia telah memberi keterangan kepada Pemerintah Daerah yang sifatnya sangat kurang dan sangat tidak tepat. Lagi pula ia tidak menganggap kesewenang-wenangan apa pun terlalu kasar untuk mencapai tujuannya. Sementara itu, kiranya dapat di nasihatkan kepadanya dengan mendesak, agar keputusan yang telah diambilnya itu sekali lagi diubah.
Betawi, 11 September 1894
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Nasihat ini dapat dianggap sebagai nasihat yang diajukan secara bersama oleh Sayid Usman bin Yahya dan oleh saya sendiri. Sebab Sayid Usman, tanpa bantuan, tidak dapat memperoleh pengetahuan tentang dokumen-dokumen mengenai urusan ini dalam tülisan Eropa (Latin). Maka, soal ini sudah saya beri tahukan kepadanya, sedangkan isi dokumen-dokumen yang dimaksud itu telah saya sampaikan kepadanya
dan dokumen-dokumen yang tersusun dalam abjad Arab sudah saya berikan kepadanya agar diperiksa. Masalah yang kini menimbulkan perpecahan antara orang Mohammadan di Negara di Amuntai juga timbul beberapa kali di keresidenan lainnya dan akhir-akhir ini mendatangkan banyak keresahan di Palembang. Karena itulah Sayid Usman, ketika tahun yang lalu menerbitkan sebuah brosur berbahasa Malayu di bawah judul Jam'ul-fawaid tentang aneka warna ketetapan hukum mengenai salat Jumat, maka sebagian yang penting (halaman 31-50) ditujukan kepada pembahasan kasus-kasus di mana diperkenankan diadakannya lebih dari satu salat Jumat dalam satu kota yang sama. Tidak lama kemudian Sayid Usman berniat menerbitkan lagi sebuah brosur (sekali ini disusun dalam bahasa Arab dan berjudul Muzïl al-awham wat-taraddud, khusus mengenai masalah tersebut terakhir. Akan tetapi, untuk sementara waktu ia minta kepada saya agar sebuah eksemplar karyanya Jam'ul-fawaid ditambahkan kepada nasihat kami untuk keperluan para penduduk Amuntai yang ingin tahu. Eksemplar ini akan Paduka Tuan dapati di antara lampiran. Penerapan ketetapan hukum yang secara umum diakui sah mengenai soal ini terhadap kasus di Negara, sejauh hal ini dapat dinilai dari dokumen-dokumen terakhir, menurut paham Sayid Usman dan saya sendiri berdasarkan hal berikut. Pembelaan diadakannya salat Jumat kedua di dalam mesjid yang baru di Negara berdasarkan, antara lain, pada jarak antara kedua mesjid itu, yang katanya lebih dari jarak terdengarnya azan atau bang dari mesjid yang lama. Memang diajarkan oleh syariat Islam bahwa jika di dalam salah satu kampung, dalam keadaan yang paling menguntungkan (tidak ada angin, tidak berisik dan sebagainya), azan dari mesjid jami yang paling dekat pun sama sekali tidak terdengar, maka orang dibolehkan mendirikan mesjid jami yang baru di dalam kampung itu. Dalam hal ini kiranya harus diambil tolok ukur bukan jarak antara kedua mesjid, melainkan jarak antara mesjid lama dengan batas kampung tempat didirikan mesjid baru. Karena keadaan yang menguntungkan seperti yang disyaratkan oleh hukum untuk pengamatan yang dimaksud itu agak jarang terjadi, maka para ulama telah menentukan sekali dan untuk selamanya, jarak yang dimaksud di sini sejauh 1 mil Arab, yaitu 2920 meter. Di Negara, jarak antara kedua mesjid tersebut, bahkan melalui jalan yang berliku-liku, katanya hanya 2769 meter. Jadi tidak mungkin dalam hal ini diadakan dua salat Jumat, yang dapat dibenarkan oleh jarak dari mesjid lama ke kampung tempat mesjid baru didirikan. Begitu pula tidak dapat diberlakukan keadaan di mana panjangnya jalan yang harus ditempuh oleh para penghuni kampung yang dimaksud itu ke mesjid lama akan menimbulkan keberatan atas kehadiran mereka pada salat Jumat di sana. Bukankah disebut di dalam kitab-kitab fikih bahwa baru sesudah mereka menempuh perjalanan seperti itu "terpaksa mengatasi keberatan yang menurut adat tidak dapat ditanggung", salat Jumat kedua dibolehkan di dalam kampung mereka sendiri. Di antara keberatan itu tidaklah dapat digolongkan penempuhan
jarak sepanjang 2769 meter, atau, seperti yang dicantumkan dengan agak berbeda oleh orang lain, sejauh setengah jam perjalanan. Akhirnya, mengenai keberatan yang didasarkan pada ruang yang terlalu kecil seperti yang katanya disediakan oleh mesjid jami yang lama, perlu dicatat bahwa menurut para alim ulama yang berwibawa:
1) ruang mesjid seperti itu harus dianggap cukup, selama tidak semua
orang yang diwajibkan untuk bersalat Jumat atau semua yang ikut serta di dalamnya pada kesempatan khusus, dapat memperoleh tempat di situ. Sebaliknya, asal mereka yang dalam keadaan normal biasa pergi salat Jumat, semuanya mendapatkan tempat di situ;
2) juga bila untuk orang yang dimaksud terakhir itu pun ruangnya
ternyata terlalu kecil, belum juga diperkenankan untuk mendirikan mesjid jami kedua, apabila pekarangan mesjid masih memberikan ruang kepada mereka, atau tidak mustahil memperluas mesjid yang ada sekarang. Dari beberapa hal itu kita harus menyimpulkan bahwa oleh para mufti mazhab Syafi'i dari Mekah dan Medinah dengan tepat telah diberikan jawaban atas pertanyaan yang ditujukan pada mereka. Jawabannya ialah bahwa keadaan yang berlaku di Negara tidak mengesahkan didirikannya masjid jami yang baru serta dilaksanakannya lebih dari satu salat Jumat. Akibat pelanggaran ketetapan syariat Mohammadan itu, bergantung pada keadaan, dapat mengakibatkan batalnya salah satu di antara dua salat Jumat atau batalnya kedua salat tersebut. Di dalam dokumen-dokumen tersebut masih disebut juga satu golongan di Negara yang (secara nyata atau semu) mau juga mengakui keabsahan kedua salat di tempat itu; namun seusai salat Jumat masih juga diadakan salat di mesjid lama serupa itu. Karena hal-hal ini menurut golongan tersebut memang tidak diwajibkan oleh syariat, namun sunat hukumnya. Adalah tepat, ditinjau dari pendirian syariat Mohammadan bahwa penghulu atau mufti mau melarang hal ini kepada mereka. Menurut syariat (seperti dijelaskan pada halaman 34-35 dalam bahasan Sayid Usman yang terlampir di sini, ditambah dengan bukti-bukti yang perlu, secara singkat dan lugas) maka di situ, di mana disahkan adanya salat Jumat ganda karena keadaan, namun mengulang salat di tempat yang sama itu dilarang. Sementara salat tersebut tanpa alasan yang sah didirikan di dua tempat yang berlainan. Andaikan kedua salat itu berlangsung pada saat yang sama, keduanya menjadi batal, maka diwajibkan agar didirikan sebuah salat Jumat yang baru. Ini bukan sebagai ulangan yang disunatkan, melainkan sebagai pembaruan salat yang wajib. Akhirnya, barangkali tidak berlebihan untuk mencatat di sini alasan-alasan mengapa beberapa kali di daerah Nusantara ini alasan dicari oleh beberapa pihak untuk menganggap perlu didirikannya mesjid jami, meskipun mesjid yang lama menurut ketetapan hukum masih mencukupi, atau dengan sangat mudah dapat dibuat memadai. Padahal, ada ketetapan dalam syariat Mohammadan yang oleh semua orang diakui sah. Pertama-tama, memang sekali-sekali para haji atau guru yang saleh ingin berperan melihat orang yang melakukan salat Jumat bertambah
jumlahnya. Namun, ajakan mereka untuk berbuat begitu ternyata tidak berhasil terhadap orang yang tempat tinggalnya agak jauh dari mesjid jami, padahal jarak tersebut belum dapat mengesahkan penambahan jumlah mesjid. Guru-guru itu lalu mencari naskah-naskah yang tampaknya mengesahkan pembangunan sebuah mesjid baru dalam kasus mereka. Lagi pula mereka mampu untuk mengumpulkan dana-dana melalui pengaruh mereka guna pembangunan tersebut. Mereka lalu mendapat kepuasan bagi pamrih hormat mereka atau bagi cita-citanya untuk mendapat pahala surga dalam mengaitkan nama mereka dengan berdirinya rumah ibadah baru serta bertambahnya jumlah anggota jemaah yang memenuhi kewajiban salat Jumat. Sebab kedua yang tidak kalah pentingnya ialah kebiasaan pribumi untuk menyediakan berbagai sedekah, tetapi terutama fitrah tahunan yang wajib (satu takaran beras tertentu untuk setiap orang) bagi mesjid jami yang membawahi mereka, baik mereka ikut salat Jumat atau tidak. Hasil ini dengan demikian sebagian besar bermanfaat bagi personalia yang bertugas di dalam mesjid atau yang diberi tugas mengawasi salat. Jika seorang guru mempunyai sejumlah pengikut tertentu, tetapi berada di luar petugas mesjid jami, maka besar godaan baginya untuk memanfaatkan satu alasan yang benar atau yang diduga benar untuk mendirikan sebuah mesjid baru demi keuntungan diri sendiri dan para pengikutnya yang sedikit banyak terpelajar. Dari surat izin kepala distrik untuk mendirikan mesjid baru di Negara itu, kiranya dapat disimpulkan dorongan yang disebut terakhir dalam kasus ini memang telah berhasil. Sebab, kepala tersebut telah menganjurkan dengan sangat tegas agar sama sekali jangan menghilangkan sedekah-sedekah dan sebagainya kepada mesjid yang lama, meskipun mesjid yang baru sudah berdiri.
Betawi, 14 Desember 1895
Kepada Sekretaris Pertama Pemerintah di Buitenzorg
Saya belum sepenuhnya dapat menyetujui keberatan-keberatan, yang oleh Direktur Pemerintahan Dalam Negeri telah diajukan dalam kiriman suratnya tertanggal 26 Oktober 1895, terhadap perbaikan mesjid besar di Palembang, atas biaya negeri. Hal ini khususnya berlaku terhadap apa yang oleh kepala departemen tersebut dikemukakan sehubungan dengan perjuangan yang dilancarkan untuk mendirikan sebuah mesjid baru di Palembang. Hal itu dengan cara yang sama sekali tidak aneh disebutnya sebagai satu perjuangan antara dua golongan "Arab". Sebab, kedua golongan itu pada dasarnya terdiri atas orang-orang Palembang. Karena mesjid baru itu tidak boleh dipakai untuk salat Jumat, maka tidak mungkin ada masalah persaingan atau masalah yang bersifat lebih resmi yang mungkin didapatkan oleh salat Jumat di Mesjid Agung, jika terjadi perbaikan mesjid atas biaya negeri.
Meskipun begitu layak terjadi bahwa sikap golongan yang bagaimanapun ingin melihat agar mesjidnya yang baru diakui sebagai mesjid jami, maka kesulitan untuk mendapatkan dana-dana memperbaiki rumah ibadah yang lama dari penduduk cukup bertambah. Bukankah yang termasuk ke dalam golongan termaksud banyak di antaranya pribumi yang kaya di ibu kota keresidenan? Dalam hal apa pun mereka tidak menutupi sifat keras kepala orang Palembang yang seolah-olah menjadi pepatah bila berbantahan, seperti dapat terbukti dari uraian berikut. Dengan mengemukakan alasan yang hebat bunyinya, mereka telah dapat menghubungi seorang ulama Minangkabau yang bermukim di Mekah-orang itu juga yang baru-baru ini telah mengirimkan tulisan perjuangan yang fanatik secara tercetak, dan yang melawan hukum keluarga dan waris Minangkabau ke kampung halamannya. Mereka dapat mendorongnya untuk menulis lecehan terhadap penasihat honorer Sayid Usman yang dalam lebih dari satu brosur menguraikan ketetapan syariat Mohammadan mengenai salat Jumat. Ia juga mengulas bahwa di samping mesjid besar Palembang tidak boleh digunakan rumah ibadah baru untuk salat Jumat, kecuali jika rumah ibadah yang baru itu dibangun pada jarak lebih jauh dari mesjid lama daripada yang terjadi dalam hal mesjid Ki Agus Abdulhamid. Tanpa alasan sedikit pun orang Minangkabau muda itu telah mencoba agar maksud Sayid Usman itu dicurigai dan mencoba menghimpun alasan-alasan untuk menentangnya berdasarkan sumber-sumber yang nilainya pantas diragukan. Selanjutnya orang-orang yang bersemangat itu juga, yang telah menyebarkan lebih kurang seribu helai tulisan lecehan itu atas biaya mereka, datang kepada saya dengan tawaran untuk memberikan kepada saya uang F 4.500, asal saya mau membantu perjuangan mereka dengan sebuah nasihat. Dari beberapa hal itu ternyata juga bahwa seandainya orang-orang itu hendak menggunakan kegiatan mereka untuk kepentingan pemeliharaan mesjid lama, maka jumlah uang yang diperlukan untuk perbaikan itu akan segera diperoleh. Akan tetapi, hal itu sedikit pun tidak mereka kehendaki. Beberapa orang dengan tegas menyatakan hal ini pada saya dan sementara itu mereka memberikan bayangan secara jelas bahwa mereka menarik diri dari perbuatan itu karena pura-pura malu. Boleh dikatakan bahwa mereka mengakui bersalah mengenai usaha mereka untuk mendapat pengakuan terhadap mesjid baru sebagai mesjid jami. Jadi, memang harus diakui kepada seorang mantan Direktur Pemerintahan Dalam Negeri, yang dalam kiriman suratnya tertanggal 15 Januari 1894, No. 286, mencatat tentang kemakmuran dan rasa beragama penduduk ibu kota Palembang. Dalam keadaan normal para anggota jemaah Mohammadan di sana pastilah mampu memenuhi kebutuhan ibadah mereka secara longgar. Tidak boleh dilupakan bahwa keadaan sekarang tidak normal dalam hal ini. Orang-orang yang kemurahan hatinya dalam hal lain mula-mula akan
dijadikan sandaran untuk suatu tujuan, justru sekarang enggan membuka dompetnya. Mereka bahkan berharap bahwa dengan jalan menggagalkan usaha perbaikan mesjid lama, mereka memenangkan perjuangan. Apakah, bertentangan dengan keadaan tersebut, unsur-unsur yang tidak begitu berkecukupan di antara penduduk akan mampu juga mengumpulkan uang yang diperlukan, tidak dapat saya hitung. Dari yang diberitahukan oleh Residen Palembang tentang hal tadi harus disimpulkan bahwa hal itu tidak demikian. Juga bahwa sarana para anggota jemaah untuk pelaksanaan perbaikan yang diinginkan atas ongkos mereka itu sama sekali tidak mencukupi. Maka, terdapat kebutuhan tertentu akan bantuan untuk memelihara Mesjid Sultan yang yang lama di Palembang. Andaikan hal ini dapat dilihat sebagai salah satu alasan khusus untuk memberikan sokongan keuangan dari pihak Pemerintah Pusat, yang sudah dibicarakan dalam Lembaran Tambahan No. 1741, maka kiranya saya akan mengajukan nasihat agar hendaknya tunjangan yang diminta oleh Residen Palembang itu diberikan.
Betawi, 25 Januari 1900
Kepada Residen Betawi
Karena bagi para penghuni kampung Kuningan tersedia tiga rumah ibadah, tempat salat Jumat dapat didirikan, maka pastilah tidak perlu mendirikan rumah ibadah keempat yang kiranya dapat dipakai sebagai ganti ketiga lainnya. Seandainya beberapa rumah ibadah itu agak goyah atau sudah terlalu kecil untuk memuat sejumlah jemaah salat Jumat sekarang, namun tak seberapa banyak diperlukan ongkos untuk sedikit memperluas rumah itu dibandingkan dengan ongkos mendirikan mesjid yang baru sama sekali. Sebenarnya, tiga rumah ibadah itu pun sudah terlalu banyak. Ini peninggalan dari zaman ketika di Keresidenan Betawi orang membangun rumah ibadah Mohammadan masih secara liar. Sebagai akibatnya, kemudian terpaksa diadakan berbagai persetujuan mengenai penggunaan mesjid-mesjid itu untuk salat Jumat. Terutama karena penyelenggaraan dua atau lebih banyak salat Jumat di dalam jarak tertentu, membatalkan semua salat. Satu sarana biasa yang digunakan di keresidenan ini untuk menghindari kesulitan tersebut adalah dengan menggunakan mesjid-mesjid itu secara bergiliran. Umpama saja di antara penduduk satu atau beberapa kampung yang berdekatan timbul perselisihan dan hal ini juga berakibat bahwa pihak-pihak yang berselisih itu lebih menyukai mesjidnya sendiri, maka akan ditemui berbagai kesulitan dan masalah-masalah yang sukar diusut mengenai "penggandaan salat Jumat". Dahulu perselisihan seperti itu telah memecah-belah Betawi, kemudian Palembang dan Negara (Borneo Selatan dan Timur) telah memanaskan hati penduduk dan telah memberikan
banyak sekali pekerjaan yang sia-sia kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, saya rasa ada baiknya jika permohonan Haji Mugeni ditolak. Akan tetapi, masih ada satu alasan lain lagi untuk mengajukan nasihat ini. Tanah yang diperuntukkan bagi mesjid, menurut pribumi dianggap sebagai wakaf, yaitu untuk selama-lamanya berada di mar lalu lintas perdagangan. Demikian juga bagaimana undang-undang kita menetapkan keadaan hukum tanah seperti itu, pribumi selalu merasa berkeberatan mempergunakannya, menyerahkannya, menjualnya, dan sebagainya untuk tujuan lain, sekalipun rumah ibadah tersebut, seperti sering terjadi, telah kehilangan asal usulnya karena keadaan yang telah berubah. Pribumi yang sedikit banyak berkecukupan biasanya suka mendirikan rumah ibadah baru, baik didorong oleh rasa keagamaan ataupun karena ingin dipuji, atau juga karena ingin menguasai sedekah-sedekah yang sering disumbangkan untuk kepentingan mesjid tersebut. Kecenderungan ini perlu dibatasi sehubungan dengan kebutuhan yang nyata, agar jumlah bidang tanah yang secara nyata dikeluarkan dari hubungan perdagangan lalu diwakafkan tidak semakin bertambah.
Betawi, 10 Juni 1902
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Masalah apakah di dalam dua mesjid yang berada pada jarak tertentu, di dalam batas-batas satu tempat, dapat diadakan salat Jumat, setiap kali meresahkan hati jemaah, terutama di daerah luar Jawa, di mana kehidupan beragama Mohammadan sedikit banyak terasa bergairah. Rasa keagamaan sebagian besar penduduk dan kecenderungannya untuk ikut serta dalam ibadah setiap pekan menimbulkan keinginan, bila terjadi perluasan tempat, untuk mengadakan lebih banyak kesempatan melakukan ibadah salat Jumat. Sebab kalau tidak, ada beberapa orang yang karena jarak rumahnya dari mesjid itu jauh terhalang mengerjakannya. Lingkungan seperti itu selanjutnya tidak pernah kekurangan orang terpelajar yang saleh. Mereka dengan senang hati mengikatkan namanya dengan pendirian sebuah mesjid agung yang baru. Sementara itu, mereka dengan senang akan menjamin keuntungan bagi dirinya yang menurut kebiasaan pribumi menjadi bagian orang-orang yang bekerja untuk hal itu (zakat, fitrah, dan sebagainya). Sebaliknya, orang yang pertama-tama memelihara mesjid biasanya tidak senang dengan penambahan jumlah rumah ibadah. Memang, orang yang disebut terakhir itu mempunyai banyak alasan untuk menentang penambahan jumlah mesjid jami. Menurut mazhab Syafi'i yang dianut di negeri ini, jelasnya, kesatuan rumah ibadah jami untuk sebuah tempat yang terangkai menjadi satu serta untuk kota yang
terpisah dari tempat-tempat lain atau tempat kediaman semacam itu, sudah menjadi kebiasaan yang hanya boleh dilanggar dengan alasan yang mendesak. Alasan-alasan yang dianggap berlaku sah pada dasarnya semuanya bertumpu pada kesulitan atau kemustahilan untuk mengumpulkan kaum mukminin di dalam satu tempat yang diperuntukkan bagi keperluan itu. Jadi, yang perlu ialah agar dalam setiap hal tertentu dicatat apakah kesulitan tersebut bersifat dan berarti sedemikian rupa hingga dihalalkan oleh para alim ulama yang berwibawa untuk membangun sebuah mesjid yang baru. Hal ini semakin penting karena lebih dari satu salat Jumat pada satu tempat dapat membatalkan semua salat yang diadakan di situ. Memang, para pembesar belum sepakat seluruhnya dalam pengolahan seluk-beluknya. Dalam praktik setiap kali timbul dua golongan yang saling berhadapan, yang satu menghendaki sebuah rumah ibadah baru dan yang lain sedapat mungkin hendak mencegah penggunaannya untuk salat Jumat. Maka, tafsiran yang ketat maupun yang kurang ketat selalu menemukan pendukung yang bergairah dan juga menemukan orang yang melebih-lebihkan kedua keputusan yang bertentangan itu menurut keuntungannya sendiri. Alasan terpenting yang sah untuk mendirikan mesjid jami baru yang biasanya diajukan ialah:
1) bahwa mesjid lama tidak memberikan cukup ruangan untuk
mereka yang biasanya berkumpul untuk salat Jumat, padahal tidak ada kesempatan untuk memperluas gedung itu. Hal ini, menurut dokumen-dokumen, tidak terjadi di Negara.
2) bahwa jarak yang memisahkan tempat kediaman sejumlah mukmin
yang cukup banyak dari mesjid jami di tempat tersebut telah menghalangi mereka berkumpul di situ. Motif jarak itu dibahas di dalam kitab-kitab dari dua segi pandangan yaitu:
A. Mungkin dalam keadaan normal azan atau bang, yaitu panggilan
untuk salat, tidak terdengar di salah satu kampung yang termasuk di dalam kota tersebut. Dalam membahas kasus ini kaum ulama biasanya mempertimbangkan sebuah kota yang merupakan suatu keseluruhan yang tertutup, serta sebuah desa atau dukuh* yang terpisah darinya oleh sebidang tanah yang tidak berpenghuni. Para penghuni kesatuan yang disebut terakhir ini, sejauh mereka dalam hal lain juga memenuhi syarat, juga wajib menghadiri salat Jumat di dalam mesjid di kota besar yang dekat, asal azan terdengar di tempat mereka. Namun, hal ini ditetapkan lebih lanjut sebagai berikut: azan hendaknya terdengar di antara tepi-tepi kota yang saling berhadapan dalam keadaan yang paling menguntungkan (tanpa angin dan sementara dalam bidang tanah pemisahnya tidak terdapat benda-benda, pepohonan, orang-orang yang berisik, dan sebagainya yang menghalangi bunyi azan). Sebab, dalam hal itu tidak ada
- Penerjemah memakai kata dukuh untuk menyatakan pengertian gehucht (Belanda) atau hamlet (Inggris), yaitu satu kesatuan berpenduduk yang lebih kecil daripada desa.
sesuatu pun yang menghalangi azan diserukan walaupun di tepi kota. Sedangkan mengenai dukuh itu, sudah cukup jika sebagian penghuninya mendengar panggilan itu dan memberitahukannya kepada penghuni lainnya. Jarak ini memang ditetapkan orang dengan bekerja menurut peraturan tertentu dalam syariat, sejauh satu mil, seperti ukuran itu terdapat di dalam kitab-kitab fikih sebagai ukuran jarak. Mil ini, menurut perhitungan yang teliti, 2400 meter panjangnya. D i dalam nasihat-nasihat sebelum ini memang pernah dibicarakan tentang jarak antara kedua mesjid atau salah satu mesjid di antaranya sampai ke batas kampung di mana mesjid yang lain telah dibangun. Sebenarnya hal ini merugikan dugaan yang mendorong kuat untuk memutuskan hal itu, sebab jarak antara kedua batas kampung pasti jauh lebih kecil. Namun, masih timbul satu motif lain lagi, yaitu kesulitan menerapkan ketetapan mengenai sebuah tempat dan sebuah kampung yang terletak pada jarak tertentu darinya dengan menempati dua bagian dalam sebuah kompleks kampung yang terangkai menjadi satu. Padahal di situ batas-batas antarkampung itu sebagian berdasarkan ketetapan yang sewenang-wenang yang tidak langsung berkaitan dengan jarak antara rumah-rumah ibadah dengan tempat kediaman orang yang ingin menuju ke sana. Orang malah dapat berbantahan mengenai masalah apakah ajaran tentang jarak terdengarnya azan, berlaku juga untuk bagian-bagian yang berkaitan dalam satu tempat kediaman orang. Sebagian besar orang menjawab pertanyaan itu dengan membenarkannya. Namun, masih mungkin lagi timbul perbedaan mengenai titik tempat orang harus mengukur jaraknya. Maka dalam hal seperti itu, orang senang menggunakan tolok ukur lainnya.
B. Kesulitan yang harus dihadapi oleh orang normal dalam keadaan
yang normal pula untuk pergi dari kampung tempat kediamannya ke rumah ibadah. Ada beberapa ahli yang baru membicarakan keberatan ini bila seseorang, yang sesudah fajar berangkat dari rumahnya, kira-kira pada siang hari belum dapat tiba di mesjid. Ad a orang lain lagi yang menganggap bahwa jalan ke sana harus dapat ditempuh tanpa jerih payah atau dengan pemanasan badan yang terlalu besar. Di sini pun masih juga ada cukup banyak kelonggaran untuk perbedaan pendapat mengenai masalah di mana "kesulitan" itu mulai dirasakan, yaitu kesulitan untuk menghalalkan penggunaan mesjid jami baru di kampung yang jauh letaknya.
3) Alasan ketiga yang harus dicantumkan cti sini untuk menggandakan
salat Jumat adalah yang oleh Residen Borneo Selatan dan Timur, menurut kiriman suratnya tertanggal 17 November 1894, No. 7063/5, ketika itu dijadikan dasar untuk keputusannya. Para penasihat pribumi benar-benar telah memperdaya residen tersebut. Sebab, oleh mereka mustahil tidak diketahui bahwa naskah yang mereka kutip semata-mata hanya mempertimbangkan keadaan perang antara dua kota atau kampung yang berdekatan, seperti sejak dahulu sering terdapat di negeri-negeri Arab. Keadaan itu membahayakan kepergian ke rumah ibadah bagi golongan yang satu. Sementara itu, perselisihan yang biasa sama sekali tidak dipikirkan. Tentu
saja sedikit pun tidak dipikirkan satu perselisihan yang telah timbul akibat pendirian mesjid baru itu sendiri. Andaikan dalam hal ini terdapat motivasi yang sah untuk menggandakan salat Jumat, maka penggunaan setiap mesjid baru untuk salat Jumat dapat dihalalkan dengan jalan mengancam lawan dalam perselisihan itu dengan permusuhan! Benar-benar tidak pantas seorang kepala Pemerintahan Daerah dengan mudah menganggap sebagai kenyataan terhadap persengketaan antara dua golongan pribumi, dan ia dibohongi mengenai dua golongan itu seolah-olah daripadanya dapat timbul pembunuhan. Lalu hal itu dijadikan dasar untuk memberikan izin sebagai pengecualian pada peraturan syariat. Padahal ia sendiri seperti, terbukti dari penutup kiriman suratnya, menganggap keputusan ini sebagai sebab yang mungkin menimbulkan gangguan ketenteraman. Yang menjadi dasar persoalan ini ialah bahwa ada sebuah tafsiran yang ketat terhadap ajaran mazhab Syafi'i yang tidak akan menghalalkan lebih dari satu salat Jumat di Negara, di mana salat itu diadakan sekarang. Ini tanpa memandang alasan yang dicantumkan di dalam nomor 2A tadi dan juga yang dicantumkan di dalam nomor 2B dan tidak mungkin timbul alasan-alasan yang lain secara sungguh-sungguh. Sebaliknya, ada juga alim ulama mazhab Sayfi'i yang memanfaatkan tidak adanya penetapan jarak yang diakui secara umum dan cermat. Sementara mereka sepenuhnya mengetahui keadaan setempat, mereka akan membela penggunaan kedua mesjid itu untuk salat Jumat setiap pekan. Justru karena masalah-masalah seperti itu telah sangat sering timbul dan juga masih akan timbul lagi, maka saya kira kebiasaan yang hendaknya diikuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal-hal seperti itu ialah: hendaknya tafsiran yang paling ketat itulah yang digunakan sebagai dasar dan jangan hendaknya memberikan izin untuk penggunaan lebih dari satu rumah ibadah pada satu tempat untuk salat Jumat. Padahal, jarak antara mesjid-mesjid tersebut sangat jauh sehingga setiap perselisihan mengenai penggandaan salat Jumat itu sepenuhnya tetap mustahil. Adapun penduduk tidak mungkin merasa terhalang dalam menjalankan ibadahnya oleh sebab itu. Karena, asas semula dalam ibadah mereka mutlak menolak penggandaan salat Jumat di satu tempat. Sedangkan pengecualian-pengecualian hanya ditenggangkan dalam keadaan khusus. Sebaliknya, hal itu tidak pernah diwajibkan. Padahal diperkenankannya satu kekecualian itu yang didasarkan atas motif yang sedikit meragukan, biasanya menimbulkan keberatan orang yang menganggap bahwa salat Jumat yang kedua akan juga membatalkan ibadah mereka sendiri yang diadakan di tempat lama. Jadi, seandainya pada saat ini ada beberapa penduduk Negara yang minta izin untuk mendirikan salat Jumat kedua di kampung Pesungkan, di mana berdiri mesjid kedua, maka saya tanpa syarat akan mengajukan nasihat agar ditolak saja. Namun agak lain halnya apabila mesjid kedua itu sejak bertahun-tahun digunakan untuk ibadah seperti itu. Lalu sesudah perbantahan yang makan waktu lama, maka delapan tahun yang lalu oleh residen, praktik tersebut telah diperkuat, meskipun dengan motif-motif yang sama sekali tidak tepat. Saya rasa bahwa sejarah kasus ini justru
mengharuskan kita berusaha sampai akhir, agar persengketaan ini diselesaikan tanpa diadakannya larangan sepihak. Sebab, larangan itu akan menyebabkan salah satu golongan merasa kehilangan sesuatu yang dahulu diberikan kepadanya. Dapat disimpulkan dari kiriman surat Asisten Residen Kendangan, bahwa tidak mudah diadakan perdamaian antara kedua belah pihak. Jika diajukan usul kepada golongan pendukung mesjid baru untuk mendirikan gedung baru dengan jarak yang jauh sekali dari rumah ibadah lama, sehingga tidak mungkin ada keberatan lagi, hal ini agaknya tidak akan disambut baik. Lalu masih ada juga akal lain: misalnya akal yang telah berguna di Betawi untuk menghilangkan kesulitan adanya dua mesjid jami yang letaknya terlalu berdekatan. Umpamanya orang dapat memutuskan akan mengadakan salat itu secara bergilir, jadi dua hari Jumat sekali berturut-turut, di salah satu di antara dua mesjid. Tentu saja hal ini hanya dapat terjadi dengan persetujuan anggota jemaah lama. Dan dari pihak mereka persetujuan itu akan dapat dianggap sebagai konsesi, tetapi konsesi itu harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat diterima baik oleh mereka. Ini dengan jalan menunjukkan kepada mereka lamanya pemakaian mesjid baru itu. Juga kemungkinan untuk menggunakan konsesi itu agar mencapai pemuasan hati semua pihak dan menjadi dasar keabsahan yang tidak dapat dibantah lagi bagi ibadah sekali sepekan. Seandainya pemecahan tersebut tidak mungkin tercapai akibat sebab-sebab setempat yang tidak saya ketahui, maka menurut paham saya pun dapat dianjurkan agar diberikan tugas kepada Residen Borneo Selatan dan Timur seperti yang dinasihatkan pada penutup kiriman suratnya tertanggal 20 Mei 1902, No. 400/2.
Betawi, 9 Maret 1906
Kepada Residen Palembang
Mengenai kasus konkret tersebut, masalah tentang mesjid di Talang Awar, tidak mungkin diadakan penilaian berdasarkan dokumen-dokumen. Hanya dengan syarat tertentu yang dapat dihilangkan melalui penelitian yang lebih cermat, saya dapat memberitahukan apa yang diajarkan oleh syariat mengenai butir-butir yang dipersengketakan. Pemindahan salat Jumat dari satu dusun ke gedung yang lebih luas pastilah dibolehkan, asalkan gedung yang ada tidak memberikan cukup ruang kepada jemaah. Sedangkan tanah yang berbatasan dengan itu tidak dapat disediakan untuk perluasan mesjid. Andaikan tidak begitu, lebih baik gedung yang ada diperluas. Mengenai pertanyaan apakah alasan-alasan yang tercantum di sini mengenai keharusan itu memang ada, ketika mesjid jami yang baru itu mulai dibangun, pernyataan kedua golongan itu langsung bertentangan. Sedangkan satu motif untuk memutuskan soal itu tidak saya dapati di dalam dokumen-dokumen.
Seandainya alasan-alasan yan g mendesak da n absah untuk memindahkan salat itu memang ada, maka tanah dan gedung mesjid lama yang sudah sekali diwakafkan itu tetap tinggal. Tanahnya tetap lestari, sedangkan gedungnya lestari selama berguna untuk digunakan dengan jalan apa pun, berkaitan dengan pewakafan itu. Kalau tidak, gedung itu harus diruntuhkan dan penggunaan bahan bangunan itu harus diputuskan menurut jiwa pewakaf tersebut. Tanahnya tetap menjadi "mesjid", yaitu digunakan untuk mendirikan salat dan lain-lain. Maka, tidak diperkenankan menggunakannya untuk tujuan lain. Salat wajib setiap hari dapat diadakan di situ, tetapi hal ini pun dapat ditinggalkan tanpa keberatan sedikit pun. Ada keberatan yang diajukan oleh Haji Jemadi. Dikatakan bahwa dengan jalan memindahkan salat Jumat ke mesjid baru, lalu mesjid lama, yang bersama tanah bangunannya bersifat wakaf, ditinggalkan dan ditelantarkan. Dengan demikian maksud wakaf itu tersia-sia. Akan tetapi, keberatan itu hanya khayalan. Satu pewakafan untuk tujuan tertentu memang memungkinkan dan memperkenankan untuk memanfaatkan wakaf tersebut guna tujuan itu, tetapi hal itu tidak pernah diwajibkan. Banyak wakaf yang telantar atau tidak dimanfaatkan, tanpa ada seorang pun yang dapat dipersalahkan. Tuntutan agar tanah bangunan sebuah mesjid harus sepenuhnya diperoleh dengan sah, agar mengesahkan ibadah yang diadakan d i dalamnya, oleh para pakar mazhab Syafi'i yang berderajat tertinggi (seperti Ibnu Hajar) mutlak ditolak. Namun, sebagai imbangannya ada pakar-pakar lain, seperti Ramli, yang mengukuhkan tuntutan tersebut. Akan tetapi, dalam keadaan tersebut, orang seperti Haji Jemadi tidak berhak untuk membantah keabsahan penggunaan mesjid jami atas dasar termaksud itu. Dengan cara begitu maka gedung baru itu dibersihkan dari segala noda; tetapi sambil menantikan pemecahan tersebut, orang tidak usah mengadakan ibadah Jumat itu di tempat lain. Sebab, dalam keadaan sekarang pun ibadah itu sepenuhnya sah di tempat baru itu. Asal di dekatnya, misalnya di tempat mesjid lama, jangan didirikan salat Jumat kedua. Saya rasa dengan ini saya sudah menyerahkan semua data yang secara teliti telah ditetapkan fakta-fakta yang harus menjadi dasar untuk menghasilkan keputusan yang tuntas.
Kutaraja, 23 Oktober 1899
Kepada Residen Semarang
Keberatan-keberatan yang diajukan oleh sejumlah orang Arab terhadap didirikannya sebuah kuil Cina yang dekat sekali dengan tempat tinggal mereka, agaknya pertama-tama didasarkan atas keadaan bahwa
telah berlangsung beberapa ibadah secara riuh seperti yang lazim pada orang Cina. Hal itu mengganggu ibadah harian, begitulah menurut syariat orang Arab. Dalam hal ini kejadian tersebut berbeda dengan hal yang sebaliknya, yaitu kehadiran sebuah rumah ibadah Arab di tengah-tengah tempat kediaman Cina. Sebab, apa yang terjadi dalam mesjid sedikit pun tidak mengganggu pelaksanaan adat kebiasaan orang Cina .yang tinggal di dekat situ. Memang di daerah jajahan kita, orang Arab tidak diberi kebebasan untuk menetap di tempat yang mereka kehendaki, sebaliknya pilihan mereka terbatas pada beberapa kampung saja. Maka, diharuskan demi keadilan agar di dalam ruang terbatas itu orang Arab sebanyak mungkin dihindarkan dari apa saja yang dapat mengganggu pelaksanaan syariat mereka. Sebaliknya, umpama untuk orang Cina termaksud sulit dapat ditunjuk tempat lain untuk kuil yang akan mereka dirikan atau keberatan orang Arab mungkin hanya berdasarkan sifat ibadah Cina yang dalam pandangan mereka patut dibenci, padahal selebihnya mereka tidak akan mendapat gangguan, maka tentu saja tidaklah berlaku keberatan-keberatan yang termaksud tadi terhadap dikabulkannya permintaan golongan Cina.
Betawi, 24 Januari 1900
Kepada Residen Semarang
Cuplikan dari kitab Nihayah yang telah Anda ajukan, berkenaan dengan tempat-tempat yang dikuasai oleh pemerintah Mohammadan. Tempat itu dapat didirikan oleh orang Mohammadan, seperti kota Kairo dan Basrah, atau penduduknya, seperti penduduk Yaman (Arabia Selatan) menjadi Mohammadan. Di dalam jemaah-jemaah seperti itu, menurut teori keras syariat, pemerintah Mohammadan tidak boleh memperkenankan didirikannya gereja, sinagoge, atau rumah ibadah baru selain rumah ibadah Mohammadan. Pertama-tama, perlu dicatat bahwa praktik d i semua negeri Mohammadan telah menyimpang dari teori tersebut. Bukan hanya di Kairo dan Basrah, melainkan juga di banyak kota lain, yang sama persyaratannya dan Sultan Turki pun memberikan izin untuk membangun gereja dan sebagainya. Kaum alim ulama menyebut hal itu konsesi karena alasan terpaksa (li darïirah) atau karena salah'satu keuntungan (li maslahah) yang akan dicapai Islam. Namun, terlepas dari itu semua, masuk akal jika Pemerintah Hindia Belanda dalam keputusan tentang pertanyaan apakah sebuah rumah ibadah bukan Mohammadan boleh didirikan di satu tempat, tidak dapat menyesuaikan diri dengan yang mungkin akan diperbuat oleh satu pemerintah Mohammadan, andaikan pemerintah itu (hal ini biasanya tidak dilakukannya) dalam hal tersebut melaksanakan tuntutan syariat
Mohammadan dengan agak keras. Sebaliknya, Pemerintah Hindia Belanda harus menempatkan dirinya pada pendirian kebebasan beragama. Jadi dalam kasus tersebut pihaknya hanya perlu mempertimbangkan apakah orang Arab, dalam melaksanakan atau mematuhi agama mereka terganggu karena kehadiran kuil Cina yang dimaksud itu. Perbuatan menyandarkan diri pada cuplikan kitab Nihayah ganjil sekali. Sebab, menurut cuplikan kitab tersebut kira-kira semua kuil Cina dan gereja Kristen yang dalam 3 abad terakhir telah dibangun di Jawa mesti dibohgkar!
Kutaraja, 6 November 1901
Kepada Direktur Pengajaran, Ibadah dan Kerajinan
Sambil menyampaikan kembali lampiran-lampiran surat kiriman Anda tertanggal 22 Oktober 1901, No. 235, rahasia, maka dengan hormat saya mempermaklumkan bahwa menurut perkiraan saya pun, sulit ditolak permintaan para penduduk Mohammadan di Peta.1 Sebab, bila ditolak akan terjadi serangan terhadap kebebasan mereka untuk menjalankan agamanya. Hal ini bertentangan baik dengan asas-asas Pemerintah Pusat yang berlaku, maupun dengan ilmu kenegaraan yang bijaksana.
Betawi, 22 April 1903
Kepada Residen Borneo Selatan dan Timur
Alasan-alasan yang diajukan oleh Mufti Banjarmasin sekarang guna melestarikan kiblat yang ada di mesjid di sana dicari-cari dan tidak ada satu pun yang tepat. Keputusan umum, (halaman 2) bahwa "penyimpangan dari adat dianggap sebagai permusuhan" oleh alim ulama mana pun tidak dianggap berlaku bagi kebiasaan yang bertentangan dengan peraturan syariat Mohammadan. Cuplikan-cuplikan yang kemudian dikemukakan oleh mufti tersebut, semuanya secara pokok dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa menurut para pakar syariat dalam menetapkan kiblat, maka yang berhak mendapat
1 Peta adalah desa di Pulau Sangihe yang sebagian besar penduduknya beragama Kristen. 2 Kibla t ialah arah Mesjidal-Haram d i Mekah yang dihadap oleh para mukmin dalam salat setiap hari. Arah itu ditunjukkan oleh sebuah ceruk yang dibuat di dalam dinding mesjid. Ke situlah jemaah menghadap waktu salat. Lihat Tn. W. Juynboll, Handleiding tot de kennis van de Mohammedaansche Wet (Pedoman bagi pengetahuan Syariat Mohammadan) hlm. 59 dan 67.
kewibawaan tertentu ialah mihrab. Sedangkan ada beberapa orang yang tidak berhak mempertentangkan kewibawaan mereka seperti dengan kewibawaan tanda-tanda patokan tersebut yang sudah lama diakui sah oleh para penduduk dan pengunjung tempat seperti itu, yang beragama Mohammadan. Adapun kewibawaan kiblat mesjid di Banjarmasin oleh mufti masih hendak dipertahankan juga sebagai sesuatu yang sama sekali tidak dapat diganggu gugat. Sebab, ulama Banjarmasin, Mohammad Arsyad, yang termasyhur lebih dari 125 tahun yang lalu, kabarnya telah mengawasi penempatan kiblat itu dan kemudian tidak ada seorang pun yang mengajukan keberatan terhadap kiblat tersebut. Memang semua cuplikan yang dikutip dan banyak lagi naskah lain yang dapat ditambahkan di sini, tidak bertujuan lain kecuali agar seorang mukmin yang berada di tempat yang memiliki arah kiblat yang sudah ditetapkan, hendaknya jangan mencari kiblat itu atas kehendak sendiri. Sebaliknya, ia harus mengikuti arah yang sudah diterima baik secara umum. Dengan tegas dikecualikan kasus-kasus di mana arah tersebut (mihrab) rupanya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, atau jika dari pihak yang ahli telah diajukan keberatan terhadap ketepatan arah tersebut. Hal tersebut terakhir itulah yang justru berlaku di Banjarmasin. Apakah penyimpangan dari penetapan arah kiblat yang tepat telah menarik perhatian para pakar dahulu atau kemudian, tidak menjadi soal. Sebaliknya, jika penyimpangan itu sudah pernah dicatat, maka tanpa sangsi menjadi kewajiban bagi pengikut ibadah menurut mazhab Syafi'i untuk memperbaiki arah tersebut. Mengenai kewibawaan Haji Mohammad Arsyad, kebetulan ulama tersebut pada tahun 1772 telah menulis sebuah pembahasan khusus dalam bahasa Arab mengenai kiblat, karena ketika itu terdapat kiblat-kiblat yang tidak tepat pada semua mesjid yang ada di Betawi. Penasihat honorer, Sayid Usman, yang baru-baru ini atas permintaan berbagai tokoh dari Banjarmasin telah menerbitkan karangan tentang masalah kiblat (Tahnr aqwa'l-adillah); tidak lama sesudah itu ia juga menerbitkan beberapa cuplikan yang berkenaan dengan hal tersebut dari karya kecil Mohammad Arsyad, dengan penjelasan dalam bahasa Melayu. Dalam karya itu ulama Banjarmasin tersebut dengan sangat tegas sekali menentang semua orang yang menyatakan boleh berpegang pada satu kiblat yang sudah telanjur ditetapkan, meskipun telah timbul keberatan terhadap ketepatan kiblat itu. Ulama itu mendasarkan penen tangan itu secara teoretis pada naskah-naskah yang berwibawa. Secara praktis ia mendasarkannya pada kenyataan bahwa di banyak negeri Mohammadan sering terjadi perbaikan arah kiblat. Jadi misalnya Mohammad Arsyad-hal itu tidak saya ketahui-memang ikut bersalah dalam menentukan arah kiblat yang keliru di Banjarmasin, maka kiranya menurut keputusannya sendiri hal itu merupakan kekhilafan yang sama sekali tidak jarang terjadi. Maka, kekhilafan itu seharusnya diperbaiki, segera sesudah diketahui orang. Di Jawa paling banyak terdapat mesjid yang salah arah kiblatnya. Dan biasanya telah diadakan perbaikan yang perlu dengan jalan menarik
garis serong antara dinding samping gedung yang bersangkutan. Orang yang salat lalu berdiri di belakang garis itu, atau pada jarak-jarak yang sama terhadap garis itu secara bersaf-saf. Dengan sendirinya garis itu diubah jika dibuktikan oleh para pakar bahwa garis tersebut tidak ditarik dengan tepat. Perbaikan yang dicantumkan oleh Mohammad Arsyad untuk arah kiblat di Betawi (yang menunjuk kira-kira lurus ke barat), sesuai dengan arah kiblat yang menurut Sayid Usman pun perlu ditetapkan untuk Banjarmasin. Pernyataan Mufti-Banjarmasin itu mengenai kiblat dengan demikian dibantah oleh semua pakar, yang umum maupun yang khusus, yang telah dikutipnya sendiri. Pada akhir ulasannya, ia masih juga mengacu pada naskah-naskah yang menetapkan batas-batas kewenangan seorang kadi. Hal ini dimaksudkan untuk menonjolkan bahwa bagi wilayah mufti itu sendiri hanya berlaku keputusannya, dan bukan keputusan orang lain. Kejanggalan alasan itu mencolok karena tidak ada seorang pun yang telah mengaku-aku memangku segala jabatan mufti tersebut di wilayah Banjarmasin. Sekali pun untuk sesaat saja orang hendak memberlakukan anggapan mufti itu seolah-olah jabatannya dapat disejajarkan dengan jabatan kadi untuk syariat Mohammadan, ucapannya dan keputusannya pun sama sekali tidak mengatasi kritik para pakar. Maka, menurut syariat pun ia wajib mengubah satu ucapan yang kekeliruannya telah dibuktikan. Perbaikan arah kiblat di Banjarmasin, sebagaimana telah diperhitungkan oleh Komandan Kapal H.M. Flores, pasti lebih cermat daripada yang telah ditetapkan oleh metode Haji Mohammad Arsyad dan Sayid Usman, yang sedikit banyak sudah ketinggalan zaman. Sebaliknya, dalam hal ini perlu diingat bahwa beberapa di antara metode yang sudah ketinggalan zaman itu telah berakar dalam penjabaran syariat Mohammadan. Sedangkan dalam memutuskan masalah-masalah seperti yang dibahas di sini orang tidak boleh menyesuaikan diri dengan perhitungan seorang bukan Mohammadan, kecuali kalau perhitungan tersebut dinyatakan tepat menurut para pakar Mohammadan. Baik Mohammad Arsyad maupun Sayid Usman, telah menemukan arah kiblat seluruh Kepulauan Nusantara lebih kurang 22 1/2% di sebelah utara arah barat, jadi tepatnya barat laut. Hasil ini tidak mengecualikan penetapan arah kiblat yang ditentukan secara lebih cermat bagi tempat tertentu. Namun, pada taraf terakhir hendaknya penetapan itu dilakukan oleh orang Mohammadan. Dengan demikian, hal itu tidak akan menimbulkan keberatan, sekalipun akhirnya mereka akan lebih menyukai penetapan kiblat secara lebih atau kurang sedikit. Atas dasar uraian tadi saya ingin mengajukan pertimbangan kepada Paduka Tuan, sudilah menegur mufti itu dengan keras. Sebab, ia menggunakan cara, dengan diperkuat alasan-alasan yang kekeliruannya bukan tidak diketahuinya, agar tetap berpegang pada sikap menolak untuk mengadakan perbaikan sederhana yang telah dituntut oleh syariat dalam penggunaan rumah ibadah di Banjarmasin. Sudilah menugaskannya agar meyakinkan diri bersama dengan beberapa orang pakar di Banjarmasin tentang ketepatan arah kiblat yang oleh Komandan Kapal H.M. Flores
telah diperhitungkan dengan cermat. Sudilah mengharuskannya memberitahukan hasilnya, agar sehubungan dengan itu kesalahan yang hingga sekarang telah dilakukan terhadap kiblat mesjid dapat diperbaiki.
11
Betawi, 6 Juni 1903
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Kebanyakan kiblat (arah yang dihadap oleh para mukmin dalam ibadahnya) rumah ibadah Mohammadan yang tua-tua di Kepulauan Nusantara ini keliru arahnya. Sebab, mihrab yang didirikan di dalamnya menunjuk ke arah barat atau setidak-tidaknya kurang jauh berbias ke utara, hingga kurang mencapai arah ke Mekah yang dituntut oleh kitab fikih mazhab Syafi'i. Dalam beberapa tahun kemudian hal ini disadari secara umum dan keberatan ini ditangani dengan jalan menunjukkan bagaimana saf-saf para jemaah yang bersembahyang harus berderet tepat dengan arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan bantuan garis-garis yang ditarik di lantai mesjid atau dengan membentangkan tali-tali antara dinding utara selatan mesjid itu. Hal ini juga terjadi dengan Mesjid Sultan di Palembang yang dibangun lebih kurang 165 tahun yang lalu. Lebih kurang sebelum 95 tahun yang lalu seorang ulama berbangsa Arab yang ketika itu sangat terkenal dan tinggal di Betawi, Syekh Abdurrahman Masri, datang ke Palembang dan minta perhatian atas penyimpangan mihrab mesjid tersebut dari arah yang sebenarnya. Mula-mula catatannya itu mendapat pertentangan dari beberapa orang yang berpengaruh di lingkungan sultan. Salah seorang di antara mereka bahkan, dengan alasan kejadian itu, menerbitkan tulisan yang melecehkan Syekh Abdurrahman. Satu eksemplar tulisan tersebut oleh K i Agus Haji Asyhari dilampirkan pada surat permohonannya. Penyodoran tulisan yang melecehkan yang penuh dengan kutipan yang keliru dan yang dikarang dalam bahasa Arab yang buruk olah penulis surat permohonan itu, semakin ganjil karena pada permulaan suratnya dikemukakan keberatan pokok terhadap ketidakjujuran Syekh Abdurrahman sebagai berikut. Katanya, selama perjalanannya k e Palembang ia telah menunjukkan penghormatan terhadap seorang "kafir" (seorang Eropa)! Yang pasti ialah bahwa ketika catatan ulama tersebut, yang benar-benar didasarkan atas hukum menurut mazhab Syafi'i, akhirnya berhasil, di mesjid Palembang pun diadakan perbaikan terhadap arah kiblat. Arah kiblat tersebut sejak zaman itu tetap diperhatikan. Menurut ketetapan yang bersifat kira-kira, yang ditentukan oleh hukum mazhab Syafi'i, kiblat bagi Palembang dan daerah sekitarnya harus berbias 22 '/2° ke utara dari arah lurus ke barat, jadi barat laut. Saya mendengar dari orang-orang
yang terpercaya bahwa perbaikan yang diadakan di Palembang sejak 95 tahun yang lalu juga menunjuk ke arah itu. Apa yang sekonyong-konyong telah mendorong Ki Agus Haji Asyhari untuk kembali lagi kepada arah lama yang salah, dengan menyimpang dari arah kiblat yang telah diperbaiki waktu ia bertindak sebagai imam dan sementara itu, mengacu kepada tulisan yang melecehkan sebagaimana yang dimaksud tadi, tidak dapat saya telusuri. Agaknya hal ini disebabkan oleh salah satu intrik. Akan tetapi, nyatanya penghulu dan para petugas mesjid lainnya telah mengambil tindakan untuk mencegah hal itu di kemudian hari. Kalau begitu dianggap sebagai sesuatu yang lain, kecuali sebagai usaha untuk menyesatkan pihak Pemerintah Daerah, bahwa Ki Agus Haji Asyhari dalam surat permohonannya, mempersalahkan mereka (penghulu dan lain-lain) yang berusaha mengubah kiblat. Apalagi karena Haji Asyhari, untuk memperkuat pernyataannya sendiri, mengacu pada tulisan Sayid Usman, yang memuat hal yang sebaliknya. Catatannya bahwa kuburan-kuburan lama orang Mohammadan di Palembang, menurut kiblat yang telah diubah itu, salah arah, tidak mengurangi kebenaran hal ini. Hal yang sama berlaku juga bagi sebagian besar daerah di Nusantara ini. Di situ pun baru kemudian orang belajar menetapkan kiblat yang tepat, sedangkan syariat Mohammadan melarang orang berpegang pada kiblat yang keliru dan juga melarang penggalian kembali jenazah dengan alasan bahwa wajahnya ternyata tidak tepat menghadap kiblat. Jadi, jika memang benar kiblat yang telah diperbaiki di Mesjid Agung Palembang, yang sudah biasa diikuti orang sejak bertahun-tahun itu menunjuk ke arah barat laut, maka Ki Agus Haji Asyhari sangat tidak pantas diberi teguran keras. Sebab, ia telah berusaha untuk menyesatkan Pemerintah Daerah dan salah menggambarkan tindakan penghulu dan anak buahnya. Oleh karena itu, sulitlah ia dipertahankan dalam jabatannya sebagai imam di dalam mesjid tersebut.
XV. WAQ F ATAU WAKA F
i
Weltevreden, 16 Mei 1892
Ke hadapan Yang Mulia Gubernur Jenderal
Pertimbangan dan nasihat
Dari dokumen-dokumen yang dengan ini disampaikan kembali, selayaknya boleh disimpulkan bahwa langgar d i Pabean (Surabaya) merupakan pranata wakaf. Namun, bukti untuk hal itu tidak diserahkan, dan semua ketetapan lainnya tidak ada. Hanya dari sebuah pemeriksaan terhadap para saksi dan terhadap "tableau" (yang dimaksud ternyata prasasti wakaf) yang tercantum dalam keputusan pidana pengadilan yustisi di Surabaya, diucapkan dalam sidang terbukanya pada tanggal 22 November 1854, agaknya dapat terbukti lebih banyak, antara lain misalnya: apakah hanya langgar itu yang dijadikan wakaf atau juga ruang-ruang yang terdapat di antaranya yang sekarang sudah disewakan sebagai ruang toko? Dalam hal tersebut terakhir itu tujuan mana yang diberikan oleh pendiri wakaf kepada yayasannya? Apakah pendiri waqf juga mengangkat seorang nazir (pengelola)? Kalau begitu, siapa dia? Dan kalau tidak, siapakah, sejak meninggalnya para pendiri wakaf, yang mengangkat para pengelolanya? Atas semua pertanyaan itu mungkin diberikan jawaban yang berbeda-beda yang setiap kali dapat memberikan sorotan yang lain kepada seluruh masalah ini. Pendiri wakaf bukan saja berhak mengatur tujuan wakafnya, melainkan juga tata usahanya itu sendiri. Dan hanya beberapa perbuatan seorang pengelola yang dirinci dalam syariat Islam yang dapat menyebabkannya dipecat. Jika pendiri wakaf tidak membuat ketetapan-ketetapan seperti itu, atau jika ketetapan itu telah dipenuhi dan tidak mengadakan tindakan untuk masa depan yang lebih jauh, maka di sebuah negeri Islam Pemerintahlah, dalam hal ini biasanya diwakili oleh qadi, yang harus mengangkat seorang pengelola. D i sebuah negeri yang pemerintahnya bukan Mohammadan, menurut ajaran Islam sendiri, orang Islam harus bertindak menurut ketetapan yang berlaku di sana, sejauh itu dibolehkan oleh agamanya. Sebuah pemerintah bukan Mohammadan, menurut Islam, dapat mengangkat seorang qadi atas kawula negaranya yang beragama Islam dan orang ini lalu harus mereka akui. Sebetulnya "dewan pendeta" di sini tidak dapat dianggap menggantikan tempat qadi. Keberatannya tidak seberapa terletak pada pemerintahannya yang berkepala banyak
(pemerintah semacam itu kini biasanya semu belaka, dan kalau memang betul-betul ada, maka pemerintah berkepala banyak itu berdiri berkat peraturan tahun 1882), tetapi terletak pada cara pengangkatannya. Syariat Islam sendiri mengakui bahwa sejak berabad-abad tidak banyak qadi, atau malah sama sekali tidak ada qadi yang sekadar memenuhi syarat-syarat ideal dan tidak praktis, yang dikenakan oleh syariat itu sendiri. Para qadi yang ada itu disebut "qadi ad-damrak" (hakim karena keadaan terpaksa). Karena tidak ada pejabat yang lebih baik, terpaksa mereka diterima saja, asal jangan sampai semua syarat (biasanya dihitung ada lima belas buah) tidak mereka penuhi. Akan tetapi, syariat Islam sangat mementingkan tata cara. Jelasnya, barang siapa mengangkat qadi, apakah pengangkatnya itu seorang Muslim atau seorang Kafir, harus mengangkatnya secara lisan sebagai penegak syariat Mohammadan. Sedangkan "penawaran" tersebut harus "diterima baik" oleh orang yang diangkat itu dengan lisan. Kalau tidak terdapat tata cara kontrak ini, hal itu menyebabkan para ulama Islam mencabut nama qadi dari orang atau badan yang di daerah sini diberi tugas untuk menerapkan sebagian syariat Islam, meskipun di antara orang Arab di Jawa terkenal ucapan bahwa penghulu misalnya biasa dipanggil qadi.
Jadi, tidak dapat dikatakan bahwa "dewan pendeta" sebagai para pengganti qadi harus diberi tugas mengangkat para pengelola wakaf menurut syariat Islam. Paling sering, dengan menempatkan diri pada pendirian syariat tersebut, orang dapat bernalar sebagai berikut: Di Hindia Belanda tidak terdapat qadi, melainkan hanya satu dua fungsi yang menurut hukum termasuk pekerjaan qadi di sini oleh Pemerintah Pusat ditugaskan kepada "dewan pendeta". Oleh sebab itu, memang pantas bahwa orang menugaskan pula pengangkatan para pengelola wakaf (bukan pengelolaan wakaf itu sendiri) kepada dewan-dewan tersebut, asal hal itu menurut hukum dilimpahkan pada qadi. Sementara itu, sama sekali tidak mungkin bahwa peraturan seperti itu di negeri ini sesuai dengan jiwa syariat Islam atau memenuhi selera orang Mohammadan. Mereka akan mengajukan banyak keberatan terhadap peraturan itu. Syariat tersebut maupun orang-orang tadi pertama-tama mengharapkan agar kepentingan keuangan wakaf dan pranata lain memperoleh perlindungan sepenuhnya dari undang-undang negeri terhadap pencurian atau pengelolaan yang tidak jujur. Lagi pula dalam hal ini mereka sedikit pun tidak menaruh kepercayaan pada "dewan pendeta" dengan para anggotanya yang tidak digaji, dan sering sangat bernafsu uang. Setiap jalan disambut gembira oleh mereka, asal jalan itu menimbulkan pengawasan yang sungguh-sungguh dari pihak Pemerintah Pusat atas pengelolaan wakaf, kas mesjid, dan hal semacam itu. Jika keinginan yang menurut pemahaman saya sah ditolak dengan menggunakan alasan bahwa Pemerintah Pusat tidak mau mencampuri urusan agama, hal itu sama sekali tidak dapat mereka pahami. Apakah bukan merupakan campur tangan, begitu mereka bertanya, jika Pemerintah Pusat menyerahkan kepentingan yayasan dan kas mesjid kita kepada badan-badan yang diangkat oleh Pemerintah Pusat itu sendiri, padahal
badan itu tidak digaji dan sering serakah? Dan apakah milik kita telah kehilangan semua hak atas perlindungan yang nyata dari pihak Pemerintah Pusat, segera setelah milik kita itu diperuntukkan bagi tujuan keagamaan? Lagi pula, wakaf sama sekali tidak selalu bersifat keagamaan. Sebaliknya, - sering sekali merupakan yayasan kekeluargaan, sebab syariat Islam hanya menuntut agar tujuan sebuah wakaf*'dibolehkan* menurut ketetapan-ketetapan syariat. Jika pengangkatan para pengelola pada yayasan-yayasan termaksud di sini ditugaskan kepada "dewan pendeta", orang dapat yakin bahwa tata usaha pada kebanyakan tempat mungkin dilakukan oleh para anggota dewan-dewan itu sendiri-untuk sebagian besar guna keperluan mereka sendiri-atau oleh orang yang diangkat. Orang tersebut terakhir ini kiranya harus berjanji secara "kekeluargaan" lebih dulu untuk memberikan keuntungan tertentu kepada para anggota dewan. Guna mencegah serentetan yang tidak ada habis-habisnya berupa perselisihan dan pengaduan yang sah tetapi sulit diselesaikan, maka pengangkatan pengelola oleh "dewan pendeta" untuk setiap kasus agaknya perlu diikatkan pada persetujuan seorang pembesar berbangsa Eropa. Sedangkan pengelolaan terhadap wakaf, kas mesjid dan pranata semacam itu sekaligus harus berada di bawah pengawasan terus-menerus dari pembesar tersebut. Misalnya, pengawasan dilakukan dengan mewajibkan para pengelola itu untuk setiap tahun menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban. Mungkin dapat diadakan peraturan mengenai hal itu, yang bersambung dengan Pasal 900 Kitab Undang-Undang Sipil yang jelas mengundang campur tangan tertentu dari pihak Pemerintah Pusat dengan kepentingan lembaga atau pranata fakir miskin yang bersifat keagamaan. Dengan demikian dapat diakhiri ketidakpuasan yang secara umum terdapat di antara pribumi mengenai kekacauan dan tuna hukum yang nyata pada wakaf dan kas mesjid mereka. Soal merencanakan peraturan seperti itu dapat ditugaskan kepada Direktur Kehakiman, bilamana perlu melalui musyawarah dengan saya. Mengenai penugasan pengelolaan wakaf-wakaf itu kepada "dewan-dewan pendeta", hal itu menurut pemahaman saya tidak mungkin ada. Dan jika begitu saja mereka dibebani dengan pengangkatan para pengelola, maka hal itu akan menambah keberatan-keberatan yang sudah sangat banyak, tanpa ada gunanya. Terhadap kasus di Surabaya masih perlu dicatat bahwa tentu saja Kapten Arab di sana bersama sekelompok orang yang dikumpulkan olehnya sama sekali dengan tidak sah telah mencampuri tata usaha langgar dan ruang-ruang toko termaksud. Akan tetapi, sekaligus perlu dicatat bahwa menurut syariat Islam para ahli waris seorang pendiri wakaf itu sendiri sama sekali tidak berurusan dengan wakaf itu. Jadi, mereka hanya dapat tampil sebagai pihak yang menyatakan bahwa langgar atau ruang-ruang toko itu bukan merupakan yayasan wakaf, melainkan termasuk bagian warisan mereka. Sebaliknya, jika mereka mengakui adanya yayasan tersebut, maka mereka hanya dapat mengajukan pengaduan sebagai orang-orang Mohammadan yang berkepentingan dengan pengelolaan yang tepat terhadap rumah
ibadah, dan mengenai tindakan-tindakan yang tidak sah di pihak Kapten Arab dan beberapa orang sebangsanya.
Kutaraja, 19 Oktober 1902
Kepada Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang
Menurut mazhab hukum Islam yang dianut di negeri ini, sebuah usaha yang telah diwakafkan tidak dapat dituntut kembali oleh para ahli waris pendiri wakaf tersebut. Sebab, usaha itu untuk selamanya sudah dikeluarkan dari hubungan masyarakat ramai dan hanya dalam hal-hal pengecualian yang sangat langka dapat kembali ke hubungan masyarakat tersebut; pengecualian itu di sini nyaris tidak pantas disebut. Entol Haji Sastramijaya, sebaliknya, tidak menginginkan kembalinya sawah yang telah diwakafkan oleh kakeknya, apakah untuk dirinya sendiri atau untuk sesama ahli warisnya. Diberitahukan bahwa baik sawah yang telah diwakafkan oleh kakeknya maupun sawah yang diwakafkan oleh ayahnya guna keperluan Mesjid Menes, pernah dikelola oleh Penghulu Distrik Menes, yang terakhir ialah Entol Abubakar. Dikatakan pula bahwa penghulu yang disebut terakhir itu telah dipecat dari pengelolaan tanah-tanah wakaf itu oleh Penjabat Bupati Caringan, kemudian diganti oleh Sastramijaya. Jadi, sebagai pengelola yayasan-yayasan tersebut, yang didirikan oleh ayahnya dan kakeknya, maka ia mengajukan tuntutannya terhadap pengelola yang telah dipecat itu. Pertama-tama diberitahukan bahwa sawah yang telah diwakafkan oleh kakeknya telah dijual oleh Abubakar. Ternyata yang dimaksud ialah memancing pembatalan penjualan itu serta pemulihan wakaf itu. Memang benar tanah wakaf tidak boleh dijual, kalau tidak. dalam hal yang sangat mendesak. Dalam kasus-kasus langka yang membolehkan penjualan itu, sebagai gantinya harus diadakan pembelian tanah wakaf lain yang sama sifatnya. Jadi, jika gambaran yang telah diberikan mengenai urusan itu oleh pemohon tersebut tepat, maka pastilah menurut syariat, penjualan tersebut seharusnya dibatalkan.
Kedua, kata pemohon tersebut, Abubakar, selama beberapa -tahun mengelola, sedikit pun tidak menggunakan hasil kedua sawah wakaf untuk keperluan mesjid tersebut. Ia menawarkan akan menyajikan bukti mengenai hal itu dan ingin agar Abubakar masih diharuskan melunasi jumlah uang yang diperkirakan sebesar '/3 hasil sawah-sawah itu-sisanya yang 2 /3 menjadi hak orang yang mengerjakannya-selama masa pengelolaannya, guna keperluan rumah ibadah termaksud. Perlu diselidiki, apakah para pendiri wakaf itu menetapkan sesuatu tentang pengelolaan yayasan-yayasan mereka, sebab ketetapan seperti itulah yang oleh syariat ingin dipegang teguh. Misalnya para pendiri itu telah melimpahkan pengelolaan tadi kepada Penghulu Distrik Menes
sebagaimana adanya, maka sawah tersebut tidak boleh dirampas dari penyandang gelar itu, kecuali kalau terbukti ia tidak cakap. Perampasan ini pun hanya boleh bersifat sementara, yaitu selama ketidakcakapan itu masih terus berlanjut. Akan tetapi, jika tidak ada sesuatu yang ditetapkan mengenai pengelolaan itu oleh pendiri wakaf, maka Pemerintah, dalam hal ini pejabat tertinggi Pemerintah Daerah berbangsa pribumi, bertindak sebagai pengelola dan melimpahkan tugas tersebut kepada seseorang yang dinilainya cakap.
Kutaraja, 26 Oktober 1902
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
Mazhab Syafi'i, hukum Mohammadan yang dianut di negeri ini, dalam hal akibat pewakafan, jauh lebih keras daripada mazhab. Hanafiah yang diikuti di dalam > pengadilan semua negeri Turki. Mazhab yang disebut terakhir ini dalam banyak sekali kasus membolehkan diadakannya penukaran; misalnya penukaran sebidang tanah wakaf dengan sebidang tanah lain yang juga atau lebih baik lagi akan mencapai tujuan pewakafan itu. Itu pun andaikan penukaran seperti itu diinginkan karena keadaan. Sebaliknya, mazhab Syafi'i, dalam semua ketetapannya tentang hal itu, bertolak dari asas bahwa benda yang diwakafkan tidak boleh dicabut dari tujuannya selama masih, sedikit banyak, berguna. Sedangkan tidak mustahil bahwa benda wakaf itu masih akan dipakai untuk keperluan tersebut pada masa yang akan datang. Jadi, seumpama Haji Muhamad Muin telah mewakafkan sebagian dari pekarangan miliknya dan diperuntukkan bagi mesjid, maka bagian tersebut menurut teori syariat tidak boleh dituntut sebagai hak orang mana pun. Memang benar orang dapat bertanya apakah pantas sebidang tanah yang tak bermanfaat sedikit pun untuk selamanya dikeluarkan dari hubungan masyarakat? Da n apakah pantas dalam hal seperti ini menggunakan syariat sebagai dasar keputusan? Itu pun hanya demi satu asas teoretis yan g d i negeri-negeri terkemuka berpemerintahan Mohammadan tidak akan diterapkan sekeras itu. Orang akan lebih cenderung memberikan jawaban "tidak", jika pernyataan Tan Tiang Sin tepat dalam surat permohonannya, yaitu bahwa mesjid termaksud telah dibongkar atas keinginan Pemerintah Daerah berbangsa pribumi. Sesungguhnya Pemerintah Daerah itu juga yang sekarang berkeberatan terhadap pelanggaran asas undang-undang wakaf yang jauh lebih gawat, yaitu pelanggaran yang nyatanya menggagalkan pelaksanaan tujuan pendiri wakaf. Padahal satu-satunya alasan mengapa hukum mazhab Syafi'i menolak untuk membolehkan mesjid wakaf yang telah lapuk atau tanah wakaf yang telah ditunjuk untuk itu dipakai untuk kepentingan lain, ialah ajaran bahwa apa pun harus dilakukan sedapat mungkin untuk menghindarkan wakaf tersebut dari kehancuran.
Saya kira permohonan Tan Tiang Sin jangan dikabulkan, kecuali jika sudah pasti bahwa perasaan keagamaan penduduk akan terhina karena penggunaan yang berbeda terhadap tanah wakaf yang dimaksud itu, maka tujuan semula sebidang tanah itu dapat dianggap sebagai keberatan. Akan tetapi, dugaan tersebut sudah terbantah oleh pembongkaran mesjid atas keinginan pihak Pemerintah Daerah berbangsa pribumi yang terjadi tanpa protes sedikit pun. Sampai sekarang, bersama dengan Bupati Brebes dan para penasihatnya, secara diam-diam saya bertolak dari dugaan bahwa sebidang tanah termaksud tadi memang betul diwakafkan oleh Haji Muhamad Muin. Namun, sedikit pun tidak ada yang terbukti mengenai hal itu dari dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Dua di antara syarat yang menurut permohonan tersebut harus dipenuhi untuk pewakafan tidak boleh diterima seperti itu. Memang benar pendiri wakaf harus tanpa sangsi berhak menguasai tanah itu. Akan tetapi, untuk keperluan tersebut, hak yang oleh pribumi dinamakan milik sepenuhnya cukup, biarpun tanpa hak milik menurut perundang-undangan kita. Selanjutnya juga tidak diperlukan surat (akta) tertulis. Akan tetapi, yang menjadi syarat ialah supaya pendiri wakaf, dengan kata-kata yang tegas, dengan dihadiri beberapa saksi, menyatakan kemauannya. Sedangkan benda wakaf itu dengan teliti, jadi dalam hal ini dengan penetapan batas, ditunjuk oleh pendiri wakaf itu. Jadi, harus dibuktikan bahwa Muhamad Muin dengan demikian telah mewakafkan sebagian pekarangannya, oleh orang yang menyatakan hal itu. Keadaan bahwa pada pekarangan tersebut telah dibangun sebuah mesjid, justru tidak membuktikan hal itu. Pertama-tama gedung tersebut dapat diwakafkan, tanpa pekarangan tanahnya tersangkut di dalamnya, maka tanah itu tetap berada dalam hubungan masyarakat dan rumah ibadah itu harus dipindahkan jika pemilik tanah itu ingin mengadakan peraturan lain tentang tanah itu. D i dalam komentar Syirwani mengenai Tuhfah misalnya terbaca: iz la ta'allaqa lawaqfiyyatu. 'l-masjidi bi'l-ardi wa innama qdla 'l-ashabu iza. 'inhadama 'l-masjidu wa t'a-azzarat i'adatuhu lam yasir milkan iza kanati 'l-ardu min jumlati waqfi 'l-masjidi. 'Seungguhnya perwakafan mesjid itu tidak bersangkut-paut dengan tanahnya. Sedangkan keputusan para pakar memang. berbunyi bahwa jika sebuah mesjid sudah lapuk dan tidak dapat didirikan lagi, maka bangunan itu belum menjadi milik, jika tanahnya ikut termasuk wakaf mesjid itu'. Akan tetapi, selanjutnya-dan ini sering dilakukan oleh pribumi-mesjid dapat dibangun di atas sebuah pekarangan tanpa hal itu disertai pewakafan sedikit pun. Sementara itu, oleh syariat dianggap bahwa semua hak milik tetap utuh. Hak-hak tersebut hanya dapat dilepaskan dengan pernyataan kemauan yang tegas tanpa sangsi dan yang menguraikan bendanya dengan baik. Dalam Tuhfah yang oleh para penasihat bupati dikutip untuk mengulas apa yang tidak dibolehkan mengenai mesjid wakaf, terbaca juga: falau band binaan 'ala hai'ati masjidin au maqbaratin wa azina fi iq'amatï's-salawdti awi 'd-dafni fihi lam yakhruj biz'alika 'an milkihi, yaitu jika ada orang yang mendirikan bangunan dalam bentuk mesjid atau kuburan dan sementara itu ia mengizinkan bahwa di dalam bangunan
yang tersebut pertama itu diadakan ibadah atau di dalam bangunan yang tersebut kedua ada orang dikubur, maka bangunan-bangunan itu tidak berhenti menjadi miliknya karena hal tersebut. Jadi, pertama-tama perlu ditanyakan bukti bahwa dalam hal ini telah terjadi pewakafan. Kalau tidak, maka seperti terlihat, keadaan bahwa tanah tersebut adalah "tanah bekas mesjid" seperti diungkapkan oleh bupati, tidak merupakan rintangan untuk melaksanakan hak milik sepenuhnya oleh orang yang mendapat pekarangan tersebut sebagai hadiah dari Haji Muin. Jika pewakafan itu sudah terjadi, maka sehubungan dengan apa yang tercatat di atas dapat dipertimbangkan sampai seberapa jauh hal itu masih dapat diberlakukan sebagai keberatan setelah pembenahan mesjid. Akhirnya, kiranya perlu dicatat bahwa, seperti terlihat dari masalah ini maupun dari banyak masalah lainnya setiap kali, pengawasan yang cermat dan bersifat membatasi dari pihak Pemerintah Daerah terhadap pembangunan rumah ibadah Mohammadan memang perlu. Antara lain untuk mencegah, jangan sampai setiap orang yang mau, dapat mengeluarkan beberapa bidang tanah untuk selamanya dari hubungan masyarakat ramai.
Betawi, 5 Oktober 1904
Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri
Nasihat-nasihat yang diajukan oleh para kepala Pemerintahan Daerah di Jawa dan Madura serta daftar-daftar lampirannya, guna memenuhi surat edaran Sekretaris Pertama Pemerintah tertanggal 11 Desember 1903, No. 4146, sama sekali tidak berisi semua keterangan yang diharapkan. Misalnya, Residen Banten menyebut bahwa pengawasan oleh Pemerintah Daerah yang membatasi pembangunan mesjid tidak mendesak. Sebab, katanya, sehubungan dengan ini tidak ada kesulitan. Jadi, pengawasan seperti itu malah tidak diinginkan, karena tindakan seperti itu akan membangkitkan kecurigaan atau kekesalan. Sementara itu, Bupati Serang, yang nasihatnya oleh residen tersebut telah diserahkan kepada kami dengan persetujuan yang nyata, menerangkan bahwa terutama sejak tahun 1888 selalu-diadakan pengawasan yang ketat semacam itu. Saya pun mengetahui hal yang disebut terakhir itu. Ada seorang bupati yang malah sampai-sampai melarang pemakaian genting untuk atap dalam pembangunan sebuah rumah ibadah baru, sebab, hal itu dianggapnya tidak sesuai dengan kesederhanaan gedung yang diabdikan kepada agama. Jadi, agaknya residen tersebut secara khusus teringat akan campur tangan langsung oleh pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa dengan urusan ini. Terhadap pengawasan dengan perantaraan para bupati, yang oleh Tuan Hardeman secara salah disebut kepala agama, ia nyatanya tidak berkeberatan.
Hal semacam itu berlaku juga bagi Residen Semarang. Ia dengan tegas menyetujui pendapat Bupati Demak yang, karena berbagai alasan, menganggap perlu adanya pengawasan pembatasan dan menyatakan bahwa sejak tahun 1888 selalu melakukannya. Akan tetapi, ia menambahkan bahwa sulitlah untuk membatasi atau melarang pewakafan dan pembangunan mesjid. Juga karena dalam nasihat-nasihat lainnya diajukan sedikit banyak keberatan terhadap pengawasan Pemerintah Daerah atas pewakafan dan pembangunan rumah-rumah ibadah, maka keberatan itu selalu ditujukan terhadap campur tangan langsung dari pihak bangsa Eropa, bukan terhadap asas pengawasan itu sendiri. Sebagian besar penasihat menganggap perlu adanya pengawasan pembatasan. Beberapa di antaranya dengan tegas menyebut para bupati sebagai tokoh-tokoh yang tepat untuk melakukannya, kecuali kontrol yang perlu. Sedangkan ada orang lain lagi yang tidak menyebut syarat itu. Seorang dua orang, terutama para residen Madura dan Banyumas, mengusulkan tindakan yang saya rasa mungkin akan terlalu jauh. Adapun Residen Madura kiranya hanya akan memberikan izin dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa untuk membangun rumah ibadah, jika menurut pendapat Pemerintah Daerah rumah ibadah itu memang dibutuhkan. Ia ingin agar kebutuhan itu dinilai sehubungan dengan ukuran keliling lingkaran yang di dalamnya sudah terdapat mesjid. Dan ukuran tersebut hendak ditetapkan menurut pemahamannya sendiri. Residen Banyumas mengusulkan agar pewakafan hanya diakui jika menurut penghulu tersebut syarat-syarat syariat Mohammadan sudah dipenuhi, seolah-olah syariat itu harus ditegakkan oleh Pemerintah Daerah, padahal penduduk menghendaki hal lain. Dan hal itu semata-mata diusulkan untuk menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan niat seperti itu. Banyak di antara daftar tanah wakaf yang ada dan telah masuk tidak dapat dipercaya karena tidak lengkap dan tidak tepat. Misalnya, pemberitahuan bahwa di Lebak tidak ada tanah wakaf, tanpa sangsi berdasarkan kesalahpahaman dan pengingkaran terhadap fakta bahwa kebanyakan pekarangan mesjid dan kuburan, biarpun tidak selalu disebut dengan nama wakaf, untuk selamanya telah dikeluarkan dari hubungan masyarakat ramai. Jadi, menurut pendapat pribumi merupakan wakaf. Hal yang sama sedikit banyak berlaku untuk apa yang diberitakan dari Madiun, Kediri, dan Kedu. Daftar mengenai Priangan nyatanya tidak diperiksa oleh residen daerah itu-kirimannya sedikit pun tidak berisi jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Sebab, dalam keadaan sebaliknya, penyebutan tentang tujuan tanah-tanah wakaf untuk seseorang yang disebut namanya atau "demi nafkah umum"(!) sebagai sesuatu yang ganjil (ini mungkin merupakan terjemahan yang salah dari sebuah ungkapan pribumi) sebetulnya harus ada alasan untuk mengadakan penyelidikan lebih Ianjut. Ternyata tidak diajukan keberatan yang tuntas terhadap pengawasan yang perlu membatasi, seperti yang telah dibahas. Padahal, banyak kepala Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengawasan seperti itu perlu.
Maka yang masih perlu ditetapkan ialah sampai ke mana jangkauan pengawasan itu dan dengan cara apa harus dilaksanakan. Mengenai mesjid, perlu diingat bahwa biasanya tanah tempat bangunan itu berdiri, bersama dengan pekarangan yang termasuk di dalamnya, dianggap sebagai wakaf. Juga kalau syarat-syarat yang ketat tidak dipenuhi, seperti yang dirumuskan dalam kiriman surat saya kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri tertanggal 26 Oktober 1902, No. 80. Misalnya, tampak dari nasihat para penghulu Wonosobo bahwa untuk kepentingan itu orang dapat bersandar pada naskah. Dan yang jelas pasti ialah ketetapan bahwa menurut mazhab Syafi'i yang dianut di sini, sebidang tanah yang hanya ditetapkan sebagai sesuatu yang berguna bagi mesjid atau pernah berguna untuk itu harus berlaku sebagai wakaf, tanpa orang perlu mengetahui sejarah wakaf itu sedikit pun. Lagi pula ternyata bahwa penduduk di sebagian besar Jawa Tengah, juga karena alasan takhayul, selama-lamanya tidak mau menggunakan sebidang tanah di mana pernah berdiri sebuah mesjid untuk tujuan lain, meskipun tanah tersebut sudah seluruhnya dipisahkan dari tujuan ibadah termaksud. Semua ini terlepas dari alasan-alasan yang bersifat hukum semata-mata. Memang benar di tempat lain, terutama di daerah-daerah yang lebih nyata keagamaannya seperti Banten dan Priangan, orang jauh lebih bebas pikirannya mengenai hal itu dan di sana orang biasanya tidak berkeberatan terhadap pemindahan rumah ibadah dan penggunaan tanah di mana pernah berdiri mesjid. Akan tetapi, asal ada seorang guru agama saja yang menarik perhatian orang secara khusus kepada soal ini agar dapat diadakan perubahan di dalamnya, maka keberatan-keberatan yang terasa di Jawa Tengah akan juga terasa di Jawa Barat. Pembangunan rumah-rumah ibadah yang baru dengan alasan demikian seharusnya jangan diperkenankan secara tidak terbatas. Dan bilamana akan ditegakkan sebuah mesjid baru, maka dalam memilih tempat untuk itu kesulitan yang telah dicantumkan tadi harus diperhitungkan. Oleh sebab itu, harus dihindarkan agar tanah untuk kepentingan itu jangan digunakan, padahal Pemerintah Daerah, karena salah satu alasan, tidak rela tanah itu dipisahkan dari hubungan masyarakat untuk selamanya. Di daerah luar Jawa setiap kali (saya hanya perlu mengingatkan persengketaan yang berlangsung lama mengenai hal itu di Palembang dan di Negara) timbul perselisihan karena soal mesjid yang baru sehubungan dengan ajaran mazhab Syafi'i sebagai berikut: Jika ada dua mesjid terletak dalam jarak tertentu, maka salat Jumat di kedua mesjid itu menjadi batal. Ternyata bahwa di Jawa dan Madura masalah seperti itu jarang terdengar, berkat pengawasan yang secara nyata sudah dilakukan oleh kebanyakan bupati. Juga karena alasan itulah pengawasan seperti itu harus diadakan dan masalah jarak mesjid itu harus selalu diperhatikan. Pengawasan tersebut dengan sendirinya selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Daerah tentang keadaan rumah-rumah ibadah. Jadi, pengetahuan itu sekaligus menghasilkan sarana yang diinginkan untuk mengamati bertambahnya gairah Islamisme setempat
Akan tetapi, meskipun ajaran tentang kelestarian pewakafan di beberapa daerah di Jawa telah meresap paling dalam mengenai tanah mesjid, kelestarian itu nyatanya juga berlaku dan di negeri ini pun diakui di yayasan-yayasan lain. Misalnya, pesantren, tanah pertanian yang hasilnya diperuntukkan bagi petugas mesjid, guru agama, penjaga kuburan, atau keluarga-keluarga tertentu. Juga mengenai wakaf-wakaf seperti itu seharusnya perlu dijaga, agar untuk kepentingan itu jangan ada tanah-tanah yang tidak direlakan pemisahannya dari hubungan masyarakat ramai, yang diperuntukkan bagi wakaf tersebut. Oleh sebab itu, timbul kebutuhan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya selalu mempunyai wawasan tantang luasnya yayasan, batas-batasnya, asal usul, dan tujuannya. Dengan tujuan agar, antara lain, dapat diadakan pemecahan dengan mudah dan tepat terhadap perselisihan yang kelak mungkin timbul. Atas dasar uraian tadi, dengan demikian hendaknya diajukan pertimbangan kepada Pemerintah. Pusat agar kepada para kepala Pemerintah Daerah di Jawa dan Madura, kecuali daerah Swapraja, ditugaskan: Agar para bupati, yang belum melakukan, membuat daftar-daftar mengenai rumah-rumah ibadah Mohammadan yang ada di kabupaten mereka masing-masing. Di dalam daftar itu dicatat, apa yang diketahui -mengenai asal usul setiap rumah ibadah, apakah rumah ibadah itu digunakan untuk salat Jumat, dan apakah tanah tempat rumah ibadah itu berdiri, dengan atau tanpa pekarangan yang termasuk di dalamnya, diaggap sebagai wakap. Agar pendirian rumah-rumah ibadah baru tergantung kepada izin dari para bupati. Dalam memberikan izin atau tidak, hendaknya mereka memperhitungkan motif-motif yang telah dicantumkan tadi; Agar para bupati membuat daftar-daftar mengenai semua benda tak bergerak yang oleh pemilik pribuminya telah diwakafkan, apakah sebagai wakaf atau di bawah nama lain. Hal tersebut disertai dengan catatan sebanyak mungkin tentang batas-batas dan uraian lebih lanjut mengenai benda-benda itu, nama para pendirinya, waktu pendiriannya, dan tujuannya; Agar pewakafan para pemilik pribumi terhadap benda tak bergerak selanjutnya tergantung kepada izin para bupati. Para bupati itu, dalam memberikan izin atau tidak, hendaklah memperhitungkan motif-motif yang telah dicantumkan tadi; Agar membuat undang-undang, supaya daftar-daftar termaksud setahun sekali diserahkan kepada para kepala pemerintahan setempat atau pemerintahan keresidenan. Di wilayah-wilayah yang dikelola oleh para patih, patih tersebut dapat menjalankan tugas yang dalam uraian tadi diperuntukkan bagi bupati. Jika yang menjadi kepala distrik itu merupakan pejabat Pemerintahan Daerah bangsa pribumi tertinggi, maka tuga itu harus dijalankan oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat. Guna membantu penafsiran dan pelaksanaan yang tepat terhadap peraturan-peraturan yang dimaksud di sini, maka seperti terbukti dari
dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para residen, tidak akan berlebihan jika peraturan itu segera ditambah dengan peringatan sebagai berikut: yaitu bahwa sama sekali tidak bermaksud menghalangi sedikit pun pelaksanaan keperluan ibadah bagi pribumi Mohammadan. Dengan demikian pembatasan pembangunan rumah ibadah hanya diinginkan jika hal itu rupanya diharuskan demi kepentingan umum (hal ini guna menentang pandangan-pandangan seperti yang diajukan oleh Residen Madura). Juga peringatan agar dalam menyusun dan menyimak daftar-daftar tersebut diperlukan pengawasan yang baik dari pihak Pemerintah Daerah berbangsa Eropa (hal ini guna mencegah dimasukkannya hal-hal yang tak masuk akal, seperti yang terdapat dalam pendaftaran yang dimasukkan oleh Residen Priangan).
Betawi, 29 Desember 1905
Kepada Residen Bali dan Lombok
Pewakafan mesjid yang menjadi milik seseorang pastilah lebih disukai demi kesederhanaannya, daripada cara hibah. Sebab, dengan demikian semua masalah yang akan datang dapat tercegah. Jika pendiri wakaf itu sendiri menunjuk penghulu pengadilan negeri sebagai na'zvr (pengelola) bagi wakafnya, maka pemangku jabatan ini dengan demikian, tanpa dapat dibantah, telah dijadikan wakil jemaah dalam kasus ini. Dan kelak tidak seorang pun yang dapat mengajukan keberatan atas dasar keadaan bahwa seorang yang haknya masih diragukan bertindak sebagai kuasa jemaah. Sebab syariat Mohammadan, dalam bentuk yang sangat keras, mengemukakan asas bahwa dalam satu pewakafan syarat-syarat yang dikenakan oleh pendiri wakaf tersebut harus dipatuhi sesetia mungkin.
Informasi Umum tentang INIS
Latar Belakang Dalam sejarah Inöonesia yang panjang dan kaya, Universitas Negeri Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), merupakan fenomena yang baru muncul. Pada saat ini ada empat belas IAIN yang memberikan pendidikan dan penelitian mengenai Islam, dalam taraf universiter. Semuanya ada di bawah Departemen Agama RI. Perkembangan daerah didorong dengan « berdirinya fakultas-fakultas baru, yang sekarang dianggap sebagai cabang IAIN. Meskipun IAIN dapat dianggap telah mantap, Departemen Agama ingin sekali mengakselerasikan perkembangan lebih lanjut universitas-universitas ini.
Kerja Sama Indonesia-Belanda dalam bidang Studi Islam Untuk tercapainya tujuan tersebut diusahakan adanya kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam lain yang bertaraf internasional. Salah satu lembaga ini adalah Universitas Negeri Leiden, Belanda. Di universitas itu telah lama diadakan studi Islam dan di situ juga dalam banyak bidang sejarah dan kebudayaan Islam dipelajari di berbagai jurusan. Kerja sama ini, Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), dilaksanakan oleh Jurusan Bahasa-Bahasa dan Kebudayaan Asia Tenggara, dan Oseania, Universitas Leiden dan Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama, Jakarta. Kerja sama ini akan berlangsung dari tahun 1989-1994 dan akan dibiayai oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda. Tujuan INIS ialah pengembangan dan penataran tenaga ahli Departemen Agama dan Universitas Islam Negeri dalam bidang Studi Islam, dan pengembangan sarana kepustakaan dan penelitian yang memadai di universitas-universitas tersebut.
Kegia tan-kegiatan Untuk mencapai tujuan ini, kegiatan-kegiatan berikut dilaksanakan:
r. Memberikan pendidikan pascasarjana dalam studi Islam kepada tenaga-tenaga dari Departemen Agama dan Universitas Negeri Islam, baik di Indonesia maupun di Belanda;
2. Memberikan sarana penelitian kepada sarjana-sarjana Islam Indonesia di Leiden, negeri Belanda;
3. Memajukan koleksi-koleksi kepustakaan Universitas-universitas Negeri Islam dengan cara setiap tahun menyediakan sejumlah buku dan majalah periodik dalam bidang Islam untuk keempat belas IAIN itu.
4. Mendistribusikan publikasi yang ada hubungannya dengan bidang Islam dalam rangkaian terbitan INIS Materials.
5. Mempublikasikan INIS Newsletter (Surat kabar INIS) untuk me- ningkatkan komunikasi ilmiah antarsarjana Islam Indonesia, dan juga antara sarjana Islam Indonesia dan sarjana Islam Barat. Ketua INIS di negeri Belanda: Prof. Dr. W.A.L. Stokhof Universitas Negeri Leiden
Buku Seri INIS dapat diperoleh melalui surat pada:
— Kantor Perwakilan Universitas Negeri Leiden Villa "Siti Andalusia" Kebon Duren, Ciputat 15411
— Jalan MP R Raya no. 9 Cilandak, Jakarta 12430
TELAH TERBIT
I. Seri INIS
- Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Filosofi, Teologi dan Mistik Tradisi Islam, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Dwibahasa, 1988, ISBN: 979- 8116-00-3.
- Santri dan Abangan di Jawa, Zaini Muchtarom, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, 1988, ISBN: 979-8116-01-1.
- Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, L.W.C. van den Berg, Penerjemah: Rahayu Hidayat, Editor: K.A. Steenbrink, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-02-X.
- Pandangan Barat terhadap Islam Lama, Penerjemah: Sukarsi, Editor: H.L. Beek, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-03-8.
- Parayaan Mekah, C. Snouck Hurgronje, Penerjemah: Sukarsi, Editor:
H.L. Beek, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, 1989, ISBN: 979-8116-04-6. - Beberapa Kajian Indonesia dan Islam, Penerjemah: L.D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, NJ.G. Kaptein, Ny. P.A. Iskandar Sberiawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Dwibahasa, 1990, ISBN: 979-8116-06-2.
Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia (Beberapa Permasalahan), Kumpulan makalah seminar "Seperempat Abad Ilmu Perbandingan Agama di IAIN" di Yogyakarta 12-13 September 1988, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, H.L. Beek, Burhanuddin Daya, Djam'annuri, 1990, ISBN: 979-8116-10-0.
Bawean dan Islam, Jacob Vredenbregt, Penerjemah: A.B. Lapian, Editor:
W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1990, ISBN 979-8116-08-9.Ijtihad Ibn Taimiyyah dalam Bidang Fikih Islam, Muhammad Amin, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, 1991, ISBN: 979-8116-11-9.
11, Seri Khusus INIS
Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda i88g-ig36, Jilid I, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda i88g-ig$6, Jilid II, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda i88g-igj6, Jilid III, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda i88g-ig36, Jilid. IV, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1990, ISBN: 979-8116-05-4.
III. Buletin INIS
INIS Newsletter Vol. I, 1989
- INIS Newsletter Vol. II, 1989
- INIS Newsletter Vol. III, 1990
- INIS Newsletter Vol. IV, 1991
- INIS Newsletter Vol. V, 1991
Akan Terbit
- Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VI, E. Gobée dan C. Adriaanse, Penerjemah: Sukarsi, Editor: Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, Ruslan, 19.91, ISBN: 979-8116-05-4.
- Pengantar Teologi dan Hukum Islam, Ignaz Goldziher, Penerjemah: Hersri Setiawan, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Wiwin Triwinarti Wahyu, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse, 1991, ISBN: 979-8116-13-5.
- Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani jang Sedang Berubah, Christine Dobbin, Penerjemah: Lillian D. Tedjasudhana, Editor: W.A.L. Stokhof, Ny. P.A. Iskandar Soeriawidjaja-Roring, Ahmad Seadie, A.M. Pieterse', Ruslan, 1991, ISBN: 979-8116-08-9.