Baca PDF (OCR): Aceh di Mata Kolonialis I

577 halaman · 18 halaman diproses dengan OCR· 38535 ms

Daftar isi
  1. SNOUCK HURGRONJE
  2. RaUSsnrad
  3. Meusurh.nPpd dn.m.S .Se bo.mogw urnGutanny iu
  4. GGEUDONGXbmnBURN AN00
  5. i s. bppngKkd ._ru rgohyoun. Mow e n kA.eB agBangIIss ldmngPeae)
  6. ERRTORYaea ffns fo so 0T0810...refimz?
  7. qC.rie Lapdhd nds
  8. TORRY Baon
  9. Sca0 0oo ACH Eps an apns
  10. ie ee es e e es
  11. o s s a ra i n w o es
  12. BIBLIOTHEEK KITLV
  13. 0319 6126
  14. + 1 losse krt!
  15. AC E H
  16. di mata kolonialis
  17. ailsinoloxł stem ib
  18. Snouck Hurgronje
  19. ACEH
  20. Snouck Hurgronje
  21. ACEH
  22. di mata kolonialis
  23. disempurnakan Yayasa n Soko Guru
  24. Hak Cipta dilindungi Undang-undang.
  25. DAFTAR ISI
  26. Halaman
  27. Kata Pengantar Bab I : Pembagian penduduk, bentuk pemerintahan dan per- adilan
  28. Bab III : Kehidupan keluarga dan' Hukumnya.
  29. 2. Kontrak perkawinan 36
  30. XIII
  31. SEKAPUR SIRIH DARI PELINDUNG YAYASAN SOKO GURU
  32. Jakarta, 17 Desember 1985
  33. PENGANTAR*
  34. XXVI
  35. XXXII
  36. BAB I
  37. DAN PERADILAN
  38. Sejarah Aceh
  39. Arti dokumen tertulis tentang negeri Aceh
  40. Sifat rakyat dan lembaga politik Aceh.
  41. 2. UNSUR-UNSUR KEPENDUDUKAN
  42. Asal-Usul rakyat
  43. Aceh
  44. Teori tentang
  45. Aceh
  46. Mante
  47. Unsur Melayu dan Keling
  48. Budak belian dari Ni as
  49. Orang Batak
  50. Unsur Lain
  51. Dataran Tinggi dan Rendah
  52. Makanan
  53. 4. PEMBAGIAN PENDUDUK,
  54. Suku dan Kaum
  55. Teuku Kali
  56. 5. GAMPONG, PEMERINTAHAN DAN ADATNYA
  57. Gampong
  58. Meunasah
  59. Shalat
  60. Pengurusan Gampong
  61. V.ewenang Keuchi'
  62. Hukum dan Adat
  63. Sumber Penghasilan Teungku
  64. Ureueng Tuha
  65. " Mupakat"
  66. 6. MUKIM DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHANNYA
  67. Tujuan asli Pembentukan "mukim"
  68. Para "Imeum"
  69. Merosotnya keduudkan "Imeum"
  70. Kedudukan Imeum masa kini
  71. Masjid
  72. Shalat Jumat
  73. 7. ULEEBALANGAN DAN KONSTITUSINYA.
  74. Para Ulèëbalang
  75. Persekutuan tiga Sagi
  76. Ulèëbalang Sultan
  77. Para Pembantu Uleebalang
  78. Banta
  79. Imeum dan
  80. Keuchi'
  81. Peradilan
  82. Adat dan Hukum Agama di Nusantara
  83. Kali Raboh Jale
  84. Peradilan Uleebalang
  85. Perkara dendam Kesumat dan Uang Diat
  86. Pelanggaran terhadap
  87. Pencurian
  88. Langgeh Unïong
  89. Sumber Pendapatan Ulèëbalang
  90. Sikap Penduduk terhadap
  91. Pembesar
  92. 8. RAJA/PARA SULTAN ACEH
  93. Raja/para sultan Aceh
  94. Ranah Kekuasaan yang sebenarnya
  95. Tanah Wakeueh
  96. Usaha para pejabat istana
  97. Tujuh hak istimewa.
  98. Fungsi- fungsi lain
  99. Akta pengangkatan
  100. atau pengakuan.
  101. Materai (cap) Sembilan dan cap lima.
  102. Aceh sebagai pengantin Wa
  103. Kekuasaan Panglima Sagi.
  104. Pengukuhan Sultan yang baru.
  105. Urutan ke- dudukan ketiga
  106. Sagi.
  107. Arti Sultan dan Dalam.
  108. Hormat kepada dinasti
  109. Tingkah Sultan dan Tuanku
  110. Sikap Istana. Waktu perang pecah.
  111. Kesultanan sesudah Dalam
  112. Teungku Tiro.
  113. Keluarga Raja.
  114. Sikap Teungku Tiro dan Teuku Uma terhadap kunjungan ke
  115. 9. SAINGAN PARA PENGUASA TRADISIONAL; PARA PETUALANG POLITIK DAN PARA WAKIL AGAM A
  116. Syarat sukses untuk para petualang
  117. Wakil-wakil agama
  118. Menghargai manusia menurut paham Islam
  119. Nabi dan Turunannya
  120. Pendiri Orde mistik
  121. Pemujaan terhadap orang-orang suci di Aceh
  122. Teungku Anjong
  123. Habib Abdurrahman
  124. Politik Habib
  125. Bale meuhakamah
  126. Perlawanan terhadap Habib
  127. Orde-orde mistik
  128. Para Ulama
  129. Memperkuat kedudukan ulama melalui serbuan oleh kekuatan non-Islam
  130. Hukum Islam dan perang suci
  131. Pandangan orang Aceh terhadap orang kafir
  132. Sebab-sebab berlanjutnya sikap ini
  133. Jijik terhadap semua yang kafir.
  134. 192.
  135. Perkembangan Keadaan yang sangat menguntungkan ulama
  136. Permulaan Perang Rakyat
  137. Kesalahan para kepala karena turunan
  138. Yang utama dalam mencari nafkah.
  139. Para pemimpin gerilya
  140. Bangkitnya para ulama
  141. Dana kas perang
  142. Irihati atas kekuasaan Teungku
  143. Habib Samalanga.
  144. Pendapat para teungku terhadap orang Aceh di dalam lini
  145. Teungku Kutakarang
  146. Tata kerja sesudah Teungku Tirö meninggal
  147. Teungku Mat Amin
  148. 208.
  149. Peringatan keras kepada yang tidak aktif
  150. Ulama yang senang istirahat
  151. Unsur-unsur rakyat yang cinta damai
  152. Epik-epik Aceh yang terakhir
  153. Demikianlah adanya. Amin!
  154. BAB II
  155. Nama-nama bulan
  156. 5. Jumada'l-awwal Mo'lö
  157. 6. Jumada'l-akhir Kandur
  158. 7. Rajab Kandur
  159. 8. Sya'ban Kandur
  160. 9. Ramadhan Puas
  161. Hari-hari dalam seminggu.
  162. lafaz Aceh sebagai berikut:
  163. Permulaan bulan
  164. Cara menghitung penanggalan
  165. Buku-buku Teh.
  166. Pembagian hari yang 24 jam lamanya.
  167. Hari naas.
  168. Rabu aben.
  169. Maulud Nabi.
  170. Kedutaan Aceh di Turki
  171. Lada Sicupa.
  172. Teungku di Bitay.
  173. Riwayat Maulud Nabi
  174. Pesona Mo'lot.
  175. Kanduri buah-buahan.
  176. Tuan meurasab.
  177. Naik ke langit.
  178. Isteri Teungku Anjong.
  179. Kanduri apam yang lain.
  180. Bulan semua arwah.
  181. Malam beureu'at.
  182. Potong hewan dan perayaan tiga hari.
  183. Meunasah dalam bulan puasa.
  184. Bulan puasa sebagai bulan penebus dosa.
  185. Interpretasi umum tentang pitrah.
  186. Meudaroih.
  187. Peutamat daröih.
  188. Hukuman kepada yang tidak ke meunasah.
  189. Kanduri Teungku Anjong.
  190. Jin dalam bulan puasa.
  191. Keramaian tiga hari.
  192. Membawa daging kerurnah.
  193. Pesta diakhir bulan puasa.
  194. Membayar pitrah.
  195. Ucapan selamat.
  196. Hiburan selama perayaan.
  197. "Bulan terjepit".
  198. "Pesta Besar."
  199. Perayaan tiga hari.
  200. Kurubeuen di Bitay.
  201. Tahun solar Turki dan Arab.
  202. Keunong.
  203. Menghitung keunong.
  204. Tanggal keunong Jangk a waktu antara keunong dan bulan baru yang mendahuluinya 1)
  205. 1892
  206. 1893
  207. Rangkaian keunong di Aceh,
  208. 1893 (= 1310- 11 Hijrah)
  209. Musim dan pertanian.
  210. Musem luaih blang.
  211. Hak umum terhadap blang.
  212. Tahyul dan musim pertanian
  213. Kanduri lapangan.
  214. Kanduri lada.
  215. Panen palawija.
  216. Hari-hari yang baik.
  217. Tabu duë.
  218. Kebiasaan yang dipatuhi waktu menanam padi.
  219. Musuh padi.
  220. Pembayaran dan pembagian jakeut.
  221. Ikan dari jenis-jenis utama. an.
  222. Macam-macam alat pancing.
  223. Pembagian hasil tangkapan.
  224. Bagian para kepala.
  225. Kanduri la-öt.
  226. Hak-hak atas ladang.
  227. Tanah-tanah wakeueh.
  228. Hilangnya hak yang diperoleh atas tanah.
  229. Pemindahan hak-hak.
  230. ,322
  231. Menjadikan sesuatu wakaf.
  232. Penjualan ternak.
  233. Upacara untuk kerbau-bajak yang baru.
  234. Menyewakan tanah.
  235. Menyewakan ternak.
  236. Praktek tahyu! untuk memperlancar perjodohan.
  237. Status sosial suami dan isteri.
  238. Meramal kemujuran.
  239. Hadiah pertunangan.
  240. Urusan kampung.
  241. Kekuasaan keuchi'.
  242. Dialog antara tuan rumah dan tamu.
  243. Mempelai pria ditanyakan.
  244. Jamuan pernikahan.
  245. Penata usaha perkawinan.
  246. Hadiah perkawinan.
  247. Ha' katib.
  248. Kali sebagai pejabat yang mengesahkan kontrak perkawinan.
  249. Taqlid.
  250. Hukum aliran Hanafi.
  251. Kesulitan isteri menuntut perceraian.
  252. Rujuk.
  253. Iddah.
  254. Posisi wanita.
  255. Ketentuan "pantang"
  256. Persalinan
  257. Peucicab.
  258. Akhir periode berdiang
  259. Andrie Kalemonar
  260. Kaul.
  261. Khitanan
  262. Rebutan jenazah
  263. Setelah selang waktu satu-dua menit:
  264. Sanak keluarga bercerai
  265. 6. Penyakit, Penyebab dan Penyembuhannya
  266. 7. Kematian dan penguburan
  267. Sakaratulmaut
  268. Membungkus mayat dengan kain kafan
  269. Pemakaman
  270. Menyembahyangkan mayat
  271. Teuleukin
  272. Batu nisan.
  273. 8. Pembagian Harta Peninggalan
  274. "Harinya"
  275. Campur tangan uleebalang
  276. Hukuman (padiah) untuk kelalaian melakukan shalat
  277. Pengawasan atas harta anak-anak yatim
  278. pengya anpa mebera peranrungaahan mengea
  279. OanS Ms-Mekim
  280. I £
  281. g Ji-a
  282. I i j
  283. Siapa Snouck Hurgronje ?

SNOUCK HURGRONJE

DIMATAKOLONALIE S

1o0i + RESNCY REYII eerubo big degami Ppus mm kmPal, Tuang un ena drThnRung Su an Sekeumaw Dgngaben pu 866aena unna id n pardBuong 二一PEUREUL Fnet ayin rg Ppi SUBIONigong fapa N ang NANi S adng giL àmio geug sab Jan dn

RaUSsnrad

④ aa yan④ aanad.bng g.cCor ak k.d.ere .fTthi e.hraaagm d.aoaonka.Lius emc es.ns.om.Dgen eu,JOeIenah fed Gihchuas ho 070rMeiddPaeng RIIaan Cost. re esa u+kea PChueRunaz n derenga De家 ePna @ i ④ HKELUTOE④金 i Bu rg @ 老 do ot eTeunuang Suaaong RastanAsaanraaae ANGATL KBA m 金 NOrN'S

Meusurh.nPpd dn.m.S .Se bo.mogw urnGutanny iu

a t Paid Brh 合ha pee an 分 S binsbins n F Be anlGehapun Blhgar f Rae petyg ReRabmntggd ra GHNUDA AyPaay 合e MANEENG8 frf OWE mumyPaat BiSEBM Mninopt.oun S HOAP.OMOTh v UrAMA 9g

GGEUDONGXbmnBURN AN00

soS SANGCDKN 50 maus GE Ppuanthu AND Ohr es ahbrePad Pean o

i s. bppngKkd ._ru rgohyoun. Mow e n kA.eB agBangIIss ldmngPeae)

2msv90g.

ERRTORYaea ffns fo so 0T0810...refimz?

qC.rie Lapdhd nds
TORRY Baon

Sca0 0oo ACH Eps an apns

DES

ie ee es e e es

o s s a ra i n w o es

BIBLIOTHEEK KITLV

0319 6126

6u778928x

+ 1 losse krt!

AC E H

di mata kolonialis

ACH

ailsinoloxł stem ib

Snouck Hurgronje

ACEH

Snouck Hurgronje

ACEH

di mata kolonialis

JilidI

Yayasan Soko Gum Jakarta

Buku ini adalah terjemahan dari buku : THE ACHEHNESE by Dr. C. Snouck Hurgronje Adviser for Native Af fairs, Netherlands India Translated by the late A.W.S. O'Sullivan Assistent Colonial Secretary, Straits SatTements, with an index by

R.J. Wilkinson Inspector of Schools, Federated Malay States Vol.I Late E,J. Brill Leyden, 1906 Penerjemah : Ng. Singarimbun, S. Maimoen, Kustiniyati
Mochtar

disempurnakan Yayasa n Soko Guru

JUidl Cetakan pertama, 1985 Yayasan Soko Guru Jakarta

Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

VIII

DAFTAR ISI

Halaman

Kata Pengantar Bab I : Pembagian penduduk, bentuk pemerintahan dan per- adilan

  1. Pendahuluan 1
  2. Unsur-unsur kependudukan 1 9
  3. Pakaian, makanan, barang mewah, rumah tempat tinggal dan perabot rumah tangga 3 0
  4. Pembagian penduduk, suku dan kaum 5 0
  5. Gampöng, pemerintahan dan adatnya 6 7
  6. Mukim dan administrasi pemerintahannya 9 0
  7. Ulèebalang dan konstitusinya 9 9
  8. Raja/para Sultan Aceh 13 8
  9. Saingan para penguasa tradisional : para petualang poütik dan para wakil agama 17 1
    Bab II : Penanggalan, perayaan, musim, pertanian, pelayaran dan perikanan, hukum mengenai tanah dan air di Aceh

  10. Perhitungan waktu menurut Aceh-Islam 22 1

  11. Perayaan dan penetapan waktu menurut Aceh-Islam 23 1
  12. Penanggalan umum atau perhitungan iklim (muslim) 27 7
  13. Pertanian yang kesepuluh dan budi daya tebu .... 292
  14. Pelayaran dan perikanan 31 0
  15. Hak atas tanah dan air 32 1

    Bab III : Kehidupan keluarga dan' Hukumnya.

  16. Lamaran, pertunangan dan perkawinan 33 1

    2. Kontrak perkawinan 36

  17. Masa awal perkawinan, poligami dan pergundikan, hubungan keuangan suami isteri 39

  18. Perceraian 41
  19. Kehamilan dan kelahiran 41
    IX

  20. Orang tua sebagai pendidik 44 9

  21. Penyakit, penyebab, dan penyembuhannya 45 8
  22. Kematian dan penguburan 46 9
  23. Pembagian harta peninggalan 49 0
    Lampiran :

  24. Peta Aceh dan daerah taklukannya.

  25. Peta Aceh Besar
  26. Rumah Tempat tinggal.
    X

PENGANTAR

Buku ini adalah karya terjemahan THE ACHEHNESE edisi bahasa Inggris dari buku DE ATJEHERS karangan Dr. C. Snocuck Hurgronje (1857 - 1936) yang ditulis dalam bahasa Belanda. Edisi bahasa Belanda sebagai karangan asli, jilid I terbit tahun 1893 dan jilid II tahun 1894; edisi terjemahan dalam bahasa Inggris—jilid I dan II terbit enambelas tahun kemudian (1906) dengan kata Pengantar yang khusus ditulis oleh pengarangnya. Dengan demikian buku Snouck Hurgronje ini sudah lebih kurang sembilan puluh dua tahun menjadi bahan bacaan masyarakat berbahasa Belanda dan Inggris. Seperti diketahui hampir sebahagian besar buku ataupun para penulis yang memperkatakan : Nusantara, umat Islam (Indonesia) dan Aceh menggunakan buku ini sebagai salah satu bahan rujukan sehingga Snouck Hurgronje merupakan salah satu nama yang cukup tenar di kalangan ilmuwan, orientalis terutama kaum kolonialis.

Maksud menerbitkan karya terjemahan ini adalah sekedar untuk me- mungkinkan para peminat berbahasa Indonesia yang berkeinginan untuk mengetahui lebih banyak mengenai peranan dan hubungan buku ini dengan kaum kolonialis Belanda (juga Inggris) dalam melihat Aceh dengan penuh gelegak nafsu angkara murka serta selanjutnya dengan segala cara dan daya upaya berusaha menaklukkannya. Oleh karena itu judul karya terjemahan ini : Aceh di mata kolonialis diangkat dari ungkapan bahasa Aceh: "geutanyoe ba'mata kaphe" (kita dimatanya, menurut pan- dangannya si kafir).

Disadari sepenuhnya bahwa tentu ada pihak-pihak yang kurang ber- kenan dengan isi buku snouck Hurgronje ini khususnya mengenai bebe- rapa uraian serta tafsiran si pengarang yang cukup menyesatkan ditam- bah lagi dengan sejumlah ungkapan si pengarang yang sedemikiah lucah- nya. Dalam hubungan ini seyogianya para pembaca perlu memahami terlebih dahulu bahwa si pengarang tiada lain adalah seorang abdi tetapi 'juga "otak" dari kaum koloniahs yang dengan sendirinya'haruslah mampu

XI

menyajikan data dan analisa yang meyakinkan induk semangnya serta untuk kepuasan dirinya sendiri. Oleh karena itu baik uraian maupun tafsiran serta ungkapan-ungkapan si pengarang yang dianggap menyesatkan adalah semata-mata menurut alam pikiran dan pandangan pihaknya sendiri. Terlepas dari ikhwal di atas yang menjadi kadar ukuran tersendiri atas martabat si pengarang sebagai seorang terpelajar (scholar) namun harus diakui pula bahwa buku ini menyimpan sejumlah besar rekaman dan catatan-catatan berharga mengenai kehidupan budaya Nusantara khususnya Aceh yang mungkin sudah tidak difahami atau pun tidak dite- mui lagi dimasa kini bahkan sudah sulit pula memperoleh bahan rujukan dalam khazanah kepustakaan yang ada.

Tulisan Snouck Hurgronje ini tentu saja tidak terpisah dari keselu- ruhan pribadi Snouck Hurgronje dan kedudukannya selaku Penasehat terhormat kaum kolonialis Belanda. Ia telahmemainkan peranan yang se- demikian majemuknya — ia seorang ilmuwan dan dengan kecerdasan yang dimilikinya ia mengabdi kepada kepentingan kaum kolonialis dengan cara-cara yang tercela. Oleh karena itu ia menjadi tokoh yang di- perdebatkan (kontroversial). Hampir sebahagian besar menegaskan bahwa Snouck Hurgronje adalah musuh nomor wahid rakyat di Nusantara dan umat Islam (Indonesia) bahkan masyarakat Aceh melafazkan namanya dengan perasaan permu- suhan yang mendalam : Tuan SEUNUET — penyebat dengan cambuk ataupun algojo yang menyiksa dengan cemeti, pecut (Seunuët - bahasa Aceh; menghajar/menyebat dengan cambuk). Sementara itu Prof. Dr.H.M. Rasjidi, seorang tokoh cendikiawan yang sudah membaca seluruh karya Snouck Hurgronje berkesimpulan bahwa Tuan Senuet itu justru temannya umat Islam Indonesia (lihat halaman 53 Bagian kesatu : Dari Saridi ke Rasjidi tulisan H.I.N. Soebagyo dalam buku 70 tahun Prof. Dr.H.M. Rasjidi penerbitan Harian Umum Pelita).

Dalam hubungan tulisan Snouck Hurgronje ini yang menjadi landas- an politik kaum kolonialis Belanda untukmenghancurkan tanpa mengenai ampun kerajaan dan suku bangsa Aceh, ternyata sejarah Nusantara men- catat bukti lain karena perang kolonial yang berlangsung cukup lama le- bih kurang tujuh puluh tahun (Maret 1873 sampai dengan Maret 1942) hampir tidak pernah dimenangkan oleh pihak Belanda.

Penerbit menya dari bahwa banyak karya terjemahan tidak dapat

XII

memberi kepuasan para pembacanya. Demikian juga karya terjemahan ini bukan mustahil pula belum berhasil sepenuhnya menangkap arti, makna serta memindahkannya dalam gaya dan bahasa Indonesia yang baik dan benar, terlebih-lebih lagi dalam menerjemahkan perasaan batin dan jalan pikiran si pengarang. Walaupun demikian penerbit menyampai- kan penghargaan dan terima kasih kepada Ng. Singarimbun, S. Maimoen, Kustiniyati Mochtar serta para korektor dan pengandam dari Yayasan Soko Guru Jakarta, yang telah berusaha untuk mendapatkan hasil "se- asli" tulisan aslinya. Dan untuk ini selain edisi terjemahan bahasa Inggris juga digunakan edisi asli bahasa Belanda — terutama jilid I — untuk dijadikan bahan pelengkap dan bandingan.

Sebagai akhir dari pengantar ini dapat dijelaskan bahwa dalam pener- jemahan ini diusahakan menerapkan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Di- sempurnakan 1972, kecuali menganai tanda baca dalam bahasa Aceh yang masih mengikuti tanda-tanda yang digunakan Snouck Hurgronje.

Dalam kesempatan ini secara khusus kami mengucapkan terima kasih atas kata sambutan Bapak Haji Bustanil Arifin, SH. selaku Pelindung Yayasan Soko Guru.

Semoga karya terjemahan ini bermanfaat adanya.

Jakarta, 3 Desember 1985

Yayasan Soko Guru Jakarta

XIII

myakirkan lnduk seman plumap9t kna2 a9 μa.mo .8va8o8dmoq s8q nsauqa2 bodmom ad mac nempom aaab ddadoendab ld a o2odbega e a me s cd ba Ihiht amzdus) magnibaed mab qelansbbq oadad maobbajib me d b eb al geq b ue ld oigu pon2. mexemsb spey cbnarabast mubgneme de soey ub4 12 a 8 baa dml.cea

.u1 olo2 mazey
801 5dmae90 E.mma2al 090 0302 026287 un Umum Pelita)

ons (Maret- 1873 samps ngkan eloh pitak Relan baoyak karys

XIV

SEKAPUR SIRIH DARI PELINDUNG YAYASAN SOKO GURU

Syukur Alhamdulillah di penghujung tahun 1985 ini barulah edisi terjemahan buku THE ACHEHNESE tulisan Dr. C. Snouck Hurgronje dapat diterbitkan. Kami pribadi sangat menaruh perhatian atas buku tersebut oleh karena itu rencana penerbitan dari para pendiri Yayasan Soko Guru lebih kurang limabelas tahun yang lalu-di saat mereka bertugas membantu Pemerintah Daerah Istimewa Aceh-kami sambut dengan gem- bira. Buku ini kaya dengan informasi mengenai liku kehidupan di keraja- an dan suku bangsa Aceh dan akan dapat menjadi salah satu rujukan bagi generasi masa kini dan masa mendatang yang bertanggung jawab untuk merobah dan menyusun kembali peta antropologi budaya yang lebih luas dan menyeluruh, berangkat dari dan dengan Wawasan Nusantara; dengan demikian akan memberi semangat serta nafas baru mengenai wu- jud kesatuan dan persatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Sementara itu perlu pula düngat bahwa Dr. C.Snouck Hurgronje tiada lain adalah seorang orientalis Belanda dan di masa lalu beranggapan "sangat bertanggung jawab untuk membawa peradaban kepada bangsa-bangsa Timur", dengan sendirinya buku ini juga akan merupakan pandang- an dan tafsiran serta bertitik tolak untuk kepentingan imperialis kolonialis. Sebagai contoh Pahlawan Nasional Teuku Umar, dipandang tidak lebih sebagai seorang "penyamun, penipu yang cerdik, licik tidak dapat diper- caya" dan selanjutnya lukisan ini dijadikan cap stempel kepada seluruh suku bangsa Aceh sehingga menjadi "pegangan" politik pemerintah kolo- nial Belanda bahkan sampai-sampai hampir mencekoki sementara kalangan para pengambil keputusan selama puluhan tahun. Sebagai seorang yang diasuh dan dibesarkan dalam masyarakat Aceh dan turut serta di dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945, kami dengan sadar dan cukup berdasar serta beralasan untuk membantah dan menyatakan analisa serta kesimpulan Snouck Hurgronje seperti tersebut di atas adalah tidak benar.

XV

Bahwa perang kolonial Belanda di Aceh (1875-1942), disusul Perang Dunia II (1942-1945), Perang Kemerdekaan (1945-1949) diselingi "Revolusi Sosial" tahun 1946 dan peristiwa DI/TII (1953-1961), serta pemberontakan G 30. S/PKI tahun 1965 telah menghancurkan hampir seluruh fisik daerah dan menjadi salah satu sebab utama Aceh terbeleng- gu oleh mata rantai isolasi serta secara langsung atau tidak telah mempe- ngaruhi kehidupan ekonomi, sosial budaya dan sikap mental masyarakat Barulah sejak Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Bapak Soeharto segala upaya serta segala kegiatan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di seluruh Nusantara, telah membenarkan keyakinan kami atas negatifisme yang di- besar-besarkan Snouck Hurgronje, bahkan justru menjadi daya dorong dan motivasi kegiatan pembangunan yang sekaligus membantah dan menghapuskan citra sementara orang yang tanpa sadar terpengaruh dengan analisa dan kesimpulan negatif Snouck Hurgronje. Daerah Istimewa Aceh, terutama di masa kepemimpinan Gubernur/ Kdh.A.Muzakkir Walad (1968-1978) dan Allahjarham Prof.A.Madjid Ibrahim (1978-1981) dengan dilandasi program pembangunan yang realistik, secara berangsur-angsur berhasil memutuskan belenggu isolasi serta dapat memulihkan citra positif Daerah Istimewa Aceh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber- landaskan Pancasila dan UUD 1945.

Jakarta, 17 Desember 1985

H. BUSTANIL ARIFIN, S.H. Menteri Koperasi/Ka.Bulog
XVI

PENGANTAR*

(khusus ditulis oleh Snouck Hurgronje untuk edisi (terjemahan) bahasa Inggris)

Dalam bulan Juli 1891 saya berkunjung ke Aceh memenuhi instruksi Pemerintah Hindia Belanda untuk mempelajari khusus mengenai unsur ke- agamaan dalam kondisi-kondisi poUtik di negeri itu. Ketika berada di Arab (1884 - 1885) — dan terutama di Mekah — saya berkesempatan untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam mengenai pengaruh fanatisme Islam atas sikap orang Aceh yang dengan gigih melawan kekuasaan Belanda; saya perlu berhubungan langsung dengan orang Aceh di negeri mereka sendiri selama beberapa waktu guna membulatkan pengetahuan yang telah saya peroleh dari kepustakaan dan dari pengalaman saya di kota suci Arab.

Di Aceh dengan segera saya mengetahui bahwa data-data yang tersedia mengenai bahasa, negeri dan rakyatnya masih belum memenuhi sama se- kali apa yang diperlukan, oleh karena itu saya memperluas penelaahan saya melampaui batas-batas tugas yang diberikan kepada saya. Untuk dapat mencapai landasan yang paling mendasar dari suatu pengetahuan mengenai pengaruh Islam atas kehidupan politik, sosial dan rumah tangga orang Aceh, maka (dalam batas-batas kemungkinan yang diberikan oleh kondisi-kondisi setempat) saya menempatkan ikhwal dimaksud dalam ke- seluruhan lingkupnya sebagai subyek penehtian saya. Dalam bulan Pebru- ari 1892 saya dapat mengumpulkan bahan-bahan pendahuluan yang cukup banyak untuk menulis sebuah buku; saya mengolahnya di Batavia : maka dalam 1893 - 1894 untuk pertama kalinya diterbitkan buku yang se- karang disajikan kepada khalayak dalam bentuk terjemahan bahasa Ing- gris. Ketika Tuan O'SULLIVAN pada awal 1899, memberitahukan saya tentang maksudnya untuk menerjemahkan buku ini dan meminta agar saya memeriksa hasil terjemahannya dan jika dianggap perlu mengadakan perubahan-perubahan teks, maka tepat pada saat itulah penaklukan Aceh

  • tidak terda'pat dalam edisi (asli) bahasa Belanda.
    XVII

yang sesungguhnya sedang dimulai : dan saya — yang pernah tinggal cukup lama di negeri itu — berada dalam kedudukan yang jauh lebih baik untuk menyelidiki negeri 'perompak yang sudah tua itu dibandingkan dengan apa yang dapat saya lakukan dalam 1891 dan 1892; sudah dapat dipastikan akan berbeda dalam banyak hal dengan bentuknya yang sekarang. Namun demikian karena buku itu walau bagaimana pun sudah terbit, tidak ada alasan yang sah untuk menulisnya kembali dan memang ada beberapa pertimbangan yang sungguh-sungguh untuk tidak melakukannya. Jilid II membahas kehidupan rakyat di bidang agama; data-data yangber- limpahan diperoleh sesudah itu hanya membenarkan semua hal yang telah saya laporkan. Selain itu, di dalam jilid I, hanya bab pertamalah yang kira- nya akan kurang berguna dibandingkan dengan apa yang saya tulis dalam 1899, oleh karena yang disebut belakangan itu akan dapat membahas situasi umum politik untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pembaca mengenai perubahan yang telah terjadi di sana sejak 1891. Banyak hal ketika itu penting sekarang telah kehilangan arti praktisnya, — banyak faktor dan tokoh telah mempengaruhi keadaan. Setiap orang yang menulis sebuah bab pendahuluan yang baru dan memperhatikan situasi yang sudah berubah itu sedikit banyaknya akan memutuskan benang merah yang menghubungkan bagian-bagian dari karya saya itu. Selain itu, keadaan dalam 1891 - 1892 tidak mengalami perubahan untuk waktu yang lama, sedangkan dalam 1899 perkembangan peristiwa-peristiwanya berlangsung begitu cepat sehingga boleh dikatakan situasinya berubah setiap hari. Dan sebagai pertimbangan terakhir dapat dikemukakan bahwa upaya penulisan kembah itu mungkin akan mengalami hambatan yang sangat besar oleh karena penerjemah dan penuüs bertempat tinggal ber- jauhan satu sama lain — seorang di-Straits Setlements, dan yang lainnya di Hindia Belanda — dan kedua-duanya, yang sudah begitu sibuk dengan tugas-tugas resmi mereka, akan merasa berat sekali untuk menyelesaikan tugas tambahan yang mereka tentukan sendiri itu, lebih-lebih lagi karena edisi bahasa Inggrisnya akan harus dicetak di Eropa. Semua pertimbangan itu melahirkan kesimpulan bahwa teks pada pokoknya tidak diubah, dan bahwa hanya di sana-sini saja perlu diadakan beberapa perbaikan dan diberikan penjelasan yang lebih lengkap, bahwa tambahan-tambahan yang berdiri sendiri dalam teks mengenai orang-orang yang disebutkan di dalamnya hendaknya ditempatkan di antara tanda kurung di belakang nama-nama yang dimaksudkan dan akhirnya bahwa di dalam suatu bab pengantar hendaknya diberikan gambaran yang cukup

XVIII

jelas mengenai perkembangan-perkembangan terakhir di Aceh sehingga para pembaca sedikit banyaknya dapat memahami maknanya. Hal ini ter- utama perlu dalam edisi yang ditujukan kepada para pembaca di luar Negeri Belanda maupun mereka yang tinggal di sana, mengingat bahwa orang-orang asing telah menciptakan bagi diri mereka sendiri sebuah legenda, mengenai Perang Aceh yang diterima sebagai sejarah waiaupun disangkal seluruhnya oleh tulisan-tulisan orang-orang Belanda sendiri di luar Negeri Belanda. Secara umum dapat dikatakan bahwa di Eropa kekeliruan-kekeliruan yang paling tak masuk akal mengenai peristiwa-peristiwa yang menyangkut negara-negara kecil diterima sebagai kebenaran; malahan di Jerman sekali- pun sebagai negeri ilmu pengetahuan, para sarjananya lebih bersungguh- sungguh apabila mereka menegur sesama rekan sejawat mengenai suatu kesalahan dalam sebuah teks Pusthu atau dalam sebuah esei mengenai etnografi Korea dari pada mengenai serangkaian ketidak adilan terhadap tetangga dan kerabat mereka di Nederland.

Holland — demikian menurut legenda Eropa itu — sedang terlibat perang dengan Aceh yang telah berlangsung selama kurang lebih tigapuluh tahun tanpa berhasil menundukkan kerajaan pribumi itu. Dengan wajah yang serius dan menggeleng-gelengkan kepala banyak cendikiawan di luar perbatasan Negeri Belanda melihat dalam dongeng yang terhorrnat ini — yang tentu saja mereka tidak menganggap perlu untuk menyelidikinya lebih lanjut — suatu petunjuk yang jelas mengenai ketidak mampuan Negeri Belanda untuk memerintah jajahannya, apakah hal itu disebabkan oleh kebijaksanaan yang salah atau oleh ketidak tahuan atau ketidak setia- an di fihak mereka yang telah mendapat kepercayaan untuk menaklukkan Aceh. Yang pasti adalah bahwa tak ada bangsa lain yang lebih besar minat- nya mempelajari dari orang-orang asing selain dari pada orang Belanda; dan tidak ada seorang Belanda pun yang akan menyangkal bahwa sikap terhadap masalah Aceh dari pemerintah seringkali sulit untuk dikatakan memadai atau sesuai dengan yang diingjni. Akan tetapi hambatan yang harus diatasi sangatlah besar selama usaha penaklukkan dengan kebijakan dan kekuatan yang lebih besar dari pada yang dimiliki oleh Negeri Belanda, akan memerlukan waktu yang lama sekali guna mengatasi kesuhtan itu. Dan Negeri Belanda tidak memerlukan tigapuluh tahun untuk melakukan unaya itu : kesalahannva adalah bahwa ia telah terus menerus menangguh- kan tindakan yang telah dimulainya, dan membiarkan dirinya tak berbuat apa-apa dalam kurun waktu yang lama, — sementara kesulitan yang paling

XIX

besar di dalam kenyataannya disebabkan kebijaksanaan yang dikendali- kan oleh para mayoritas yang dungu di negeri induk, orang-orang yang sejak awal tidak menemukan jalan yang paling baik melainkan setelah me- lalui suatu kurun waktu yang penuh bencana dalam menjatuhkan mar- tabat, barulah mereka menemukan jalan yang harus ditempuh. Apakah Negeri Belanda merupakan satu-satunya negara yang memerintah jajahan yang kadang-kadang harus menderita batin akibat keluhan itu, ataukah yang gagal menemukan segera orang yang ditakdirkan untuk me- laksanakan suatu tugas yang berat?. Aceh harus dimasukkan ke dalam lingkungan negara-negara beradab yang saling menghormati atau setidak-tidaknya hams dibuat tidak mem- bahayakan mereka. Dari agama Islam (yang dianggap orang telah dianut sejak berabad-abad) ia sesungguhnya hanya mempelajari sejumlah besar dogma yang menyangkut kebencian terhadap orang kafir tanpa disertai hal-hal yang meringankannya, sehingga orang Aceh lalu mempunyai ke- biasaan untuk melakukan perompakan dan pemburuan manusia dengan merugikan negeri-negeri pulau tetangganya yang penduduknya tidak ber- agama Islam dan mereka menganggap berhak untuk melakukan setiap tindakan penghianatan atau kekerasan terhadap para pedagang Eropa (dan belakangan ini juga terhadap para pedagang Amerika) yang datang ke sana mencari lada sebagai hasil utama negeri itu. Dengan demikian, maka keluhan-keluhan tentang terjadinya perampokan dan pembunuhan di atas kapal yang berdagang di pelabuhan-pelabuhan Aceh menjadi ikh- wal yang kronis. Sejak berabad-abad tidak dikenal adanya kekuasaan pusat di negeri itu; dan praktis terpecah menjadi sekian banyak negara-negara kecil di bawah kepala-kepala yang berkuasa karena kekuasaan pri- badinya dan pada umumnya berada dalam keadaan perang dengan para tetangga, kecuali selama mereka berdamai atau bersekutu untuk tujuan melakukan pelanggaran-pelanggaran bersama pada tingkat nasional. Orang asing yang berurusan dengan orang Aceh, begitu ia mendapat kesuütan, akan sia-sia mencari pejabat yang berwenang yang dapat melindungi hak- haknya yang telah dilanggar. Begitulah sesungguhnya keadaan sejak abad ke XVIII ketika Kesultanan Aceh tidak mampu lagi mengendalikan kepala-kepala yang paling berpengaruh di negara itu dan di negeri-negeri bawahan- nya dan bahkan ketika kekuasaan para pangeran Aceh sedang berada pada puncaknya sekalipun, orang-orang asing tidak terjamin nyawa dan harta bendanya dinegeri itu.

Persetujuan yang telah diadakan oleh British East India Company dengan Aceh pada akhir abad ke—18 dan awal abad ke — 19 untuk men-

XX

jalin hubungan persahabatan telah dilanggar dengan cara yang sangat ter- cela; kita dapat memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ini dalam sebuah esei yang ditulis baru-baru ini tentang perjanjian yang diadakan oleh Raffles dengan Aceh D dalam 1819, dan yang memuat kutipan-kutipan panjang dari arsip India Office '. Dalam 1786 Warrens Hastings menerima sepucuk surat yang tidak so- pan dari Sultan Aceh'sebagai jawaban atas sebuah pesan muhibah. Dalam tahun itu juga, Captain FRANCIS LIGHT mengemukakan kepada Gubernur Jenderal Benggala bahwa sebuah tempat menetap di Pulau Penang mempunyai keuntungan yang lebih besar dari pada di pesisir Aceh : "Aceh mempunyai pelabuhan yang baik, tetapi di sana tidak ada tempat yang aman dalam menghadapi musuh. Negeri itu tak terperikan subumya dan sangat padat penduduknya. Penduduknya terdiri dari pemeluk agama Islam yang sangat taat dan percaya kepada/tahyul, berwajah murung, tak punya pendirian yang tetap dan curang. Untuk membangun sebuah tempat menetap (seatlement) yang aman dan menguntungkan di sana di- perlukan sebuah pasukan yang tangguh untuk menundukkan semua kepala. Dengan nada yang sama JAMES PRICE menulis surat kepada Ketua Dewan kompeni itu di London : "saya lebih suka Penang dari pada ban- dar Aceh kareria lebih sehat dan sama sekali bebas dari penindasan, pe- perangan dan kekacauan yang selalu3) menyiksa dan pada akhirnya meng- halau setiap bangsa Eropa yang mencoba menetap di sana (Aceh)". Dan dalam 1825 Gubernur R. FULLERTON menulis : "Mengenai soal me- negakkan pengaruh Eropa atas Aceh di masa mendatang, kiranya dapat dikemukakan bahwa di fihak kami pengaturan seperti itu sudah sejak lama dianggap sebagai sasaran yang diinginkan, akan tetapi ternyata tak dapat dilaksanakan sama sekali tanpa menggunakan kekuatau militer yang besar untuk mempertakuti penduduknya".

1) Atau tepatnya dengan "Johor Allum sebagai Raja Aceh" dan mengenai orang ini, Ketua Dewan Kompeni menulis surat ke Benggala pada tanggal 4 Agustus 1824: "Kepala itu, sejauh yang dapat kami ketahui dari surat-surat anda tidak mempunyai kekuasaan yang mapan di negeri itu yang katanya ia wakili dan oleh sebab itu tidak pernah berada dalam kedudukan untuk memelihara hubungan yang telah diadakan- nya".
2) Esei dari P.M. VAN DER KEMP dalam Bijdragen van het konin lijk Institute voor de Taal, Land-en volkenkunde van Nederiandsch Indie, Vol LI, hal 159 - 240 (Den Haag, 1900). Di dalam dokumen-dolumen Inggris yang dikutip terdapat banyak kesalahan penulis atau pencetak.
3) "Ever" kiranya inilah kata yang benar dan bukan "however".
XXI

Sebagai satu-satunya negara yang kehadirannya di Sumatera sudah mantap dan berhasil menempatkan wilayah-wilayah lainnya di pulau itu di bawah kekuasaan ataupun pengawasnya, maka Negeri Belanda selama dasawarsa kedua dari abad ke - 19, telah terpaksa untuk mengambil langkah-langkah guna menjamin keselamatan pedagang asing di Aceh. Dalam 1824 Pemerintah Belanda tanpa mempertimbangkan akibat-akibatnya mengadakan perjanjian dengan Inggris Raya di mana ia menjamin keamanan perdagangan dan pelayaran di Aceh — dengan penduduknya yang fana- tik dan penuh tipu muslihat, perusuh dan suka perang yang tidak dikenal di kalangan ras-ras lainnya di Nusantara ini di samping mereka sendiri terus menerus saling memerangi — dan ditambah dengan satu syarat lagi (yang menyebabkan peijanjian itu tak mungkin dilaksanakan) bahwa ia akan menghormati kemerdekaan negeri itu.

Tidak mengherankan bahwa dalam setengah abad berikutnya semakin banyak keluhan yang diterima dari fihak para pedagang Eropa dan Ame- rika mengenai perlakuan sewenang-wenang yang mereka alami dari orang Aceh, dan bahwa perkembangan itu pada akhirnya menyebabkan dibuat- nya sebuah perjanjian baru dengan Inggris dalam 1871, di mana Negeri Belanda mendapat kebebasan yang lebih besar untuk bertindak mengawasi Aceh. Pengalaman Inggris dalam 1786 — yakni bahwa untuk mewujudkan keamanan perdagangan dan pelayaran di Aceh perlu mutlak "menunduk- kan semua kepala setempat" dan "mempertakuti penduduknya" — kira- nya sekarang, orang Belanda setelah melalui perjuangan yang lama, akan memperoleh juga. Orang Belanda sangat bergembira dan dengan sungguh- sungguh mengharapkan bahwa sebuah perjanjian dengan Sultan Aceh — jika perlu ia harus dipaksa menandatanganinya, dengan ancaman dan dengan mengirimkan sebuah pasukan kecil — akan berhasil mencapai apa yang diinginkan; mereka sama sekali tidak perduli dengan keadaan di dalam negeri di negara itu. Bahkan setelah perang benar-benar dimulai sekalipun dalam 1873, mereka masih saja berpegang pada harapan yang sia-sia bahwa perjanjian semacam itu akan bisa merupakan landasan bagi suatu penyelesaian mengenai kesulitan-kesulitan kita dengan Aceh. Setelah kekuasaan raja dihapuskan dan Sultan yang terakhir meninggal, pemerintah Hindia Belanda tampil sebagai penggantinya dan menuntut kesetiaan dari pemimpin yang berada di bawah kekuasaan Sultan sebelum- nya. Banyak diantara kerajaan-kerajaan bawahan di pesisir Aceh dengan resmi menyatakan tunduk dengan maksud untuk melindungi perdagangan mereka, tetapi yang tidak mau tunduk jauh lebih besar dan banyak kepala

XXII

daerah di pedaiaman tidak menganggap diri mereka terikat oleh janji- janji yang di ikrarkan oleh para raja di pesisir. Selain itu, keadaan pe- perangan — yang dapat diketahui dari bab pertama karangan ini — telah melahirkan di samping sekian banyaknya kepala puak yang saling mem- perebutkan kekuasaan di Aceh, juga sejumlah tokoh lainnya : petualang, pemimpin agama, pemimpin militer, dalam segala jenis. Bertahun-tahun lamanya para pejabat Belanda tetap berpegang pada pandangan yang keliru bahwa dengan jalan menguasai tempat-tempat tertentu (satu diantara- nya terpusat di tempat kediaman bekas Sultan dan yang lainnya merupakan bandar-bandar penting di daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan kesultanan) bagian-bagian lainnya dari negeri itu akan dapat di- paksa untuk tunduk dan bahwa setelah kepala-kepala tertentu yang paling terkemuka menyatakan tunduk, kepala-kepala lainnya serta penduduknya akan mengakui kekuasaan Belanda.

Pada, akhirnya, ketika jabatan Gubernur dipegang oleh Jenderal VAN DER HEYDEN (1877 - 1881) mereka memetik pelajaran dari pengalaman bahwa'dengan sikap defensif sama sekali tidak akan dapat memperluas daerah kekuasaan Belanda dan hanya dengan suatu ofensif secara besar- besaran akan dapat menyadarkan musuh. Seluruh Aceh Besar telah ditak- lukkan dengan cara demikian. Daerah-daerah bawahan di pesisir yang padat penduduknya dan merupakan sumber nervus renim, uang yang bagi kelompok perang sesungguhnya lebih penting artinya daripada negara induk, daerah asal pemukiman para penanam lada. Fakta ini dilupakan oleh kaum politisi ketika mereka dalam 1881 ber- fikir bahwa setelah perang kelihatannya boleh dikatakan sudah berakhir, mereka lalu dapat kembali ke sikap yang lebih defensif dan merintis sebuah pemerintahan sipil yang murni. Pengalaman antara 1881 - 1884 menyadarkan mereka bahwa penempatan pos-pos militer yang tersebut luas di Aceh Besar dan pembentukan sebuah administrasi yang mapan bagaimanapun tidak akan dapat mematahkan perlawanan di daerah-daerah bawahan; dan bahwa sebaliknya selama dilancarkan suatu ofensif terhadap negara-negara pesisir, pos-pos militer di Aceh Besar akan menjadi sasaran serangan yang terus menerus dari pihak Aceh. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Negeri Belanda akhirnya sampai kepada keputusan — yang celakanya merupakan keputusan yang keliru — bahwa biaya untuk operasi di Aceh Besar harus dikurangi, se- dangkan perlawanan negara-negara pesisir harus dipatahkan oleli kekuatan angkatan laut saja, dan akhirnya tinggal menantikan perkembangan selan- jutnya saja dan pada waktu itu orang Aceh akan rukun dengan para raja

XXIII

mereka. Dalam 1884 "rencana pemusatan" ini disetujui dan sebagai titik permulaannya dibangun suatu "garis pemusatan" berupa benteng-benteng di sekitar bekas kediaman Sultan. Ketika itu berkembang luas pendapat bahwa negerawan yang merestui rencana dimaksud selain buta sama sekali mengenai masalah Aceh. sinis dan skeptis serta hanya mencari jalan semen- tara untuk memeti-eskan masalah Aceh yang menjadi beban itu. dan bahwa Parlemen mengikuti jejaknya. Saya tidak berada dalam suatu ke- dudukan untuk menyangkal pendapat ini. Yang pasti ialah bahwa tak se- orangpun yang telah lebih berjasa bagi kelompok perang di Aceh. selain daripada penemu rancana "pemusatan". Orang Aceh setiap saat leluasa, dan dengan cara yang paling cocok dengan mereka serta tanpa biaya atau kenigian, mengganggu garis benteng serta pos-pos di daerah pesisir kapan saja mereka inginkan; pasukan-pasukan yang ditempatkan di dalam garis perbentengan itu tak dapat berbuat banyak untuk mencegah atau pun menghukum mereka setelah terjadinya serangan dengan kehadiran musuh yang dapat dikatakan tidak berbahaya di negeri mereka. maka golongan agama dan petualang yang penuh semangat memperoleh peluang yang baik sekali untuk menghimpun dana perang dan bersamaan dengan mendirikan imperia in imperio. Tak ada alasan sedikitpun bagi orang Aceh mengakhiri keadaan yang sa- ngat menyenangkan ini. Selain dari pada itu seluruh Aceh yang meliputi daerah bawahannya termasuk para kepala di manapun mereka tinggal yang secara resmi tunduk kepada pemerintah Belanda lebih banyak men- dapat keuntungan dari pada kerugian dengan kehadiran benteng-benteng Belanda di negeri mereka.

Tindakan paksaan terhadap perdagangan dan pelayaran orang Aceh tidak efektif, bukan saja karena tindakan dimaksud dilakukan dengan cara yang tidak cukup tegas, akan tetapi terlebih-lebih lagi karena orang Aceh walau bagaimana pun masih dapat memenuhi kebutuhannya sendiri secara terbatas tanpa bantuan perdagangan asing sekalipun sepanjang mereka dibiarkan (seperti dilakukan dengan "rencana pemusatan") untuk tetap menguasai seluruh negerinya tanpa ada yang mengganggu. Oleh sebab itu tidak mengherankan bahwa tak seorang pun yang walau tahu serba sedikit mengenai keadaan setempat mengharapkan sesuatu yang baik dari "rencana" ini. Seorang anak kecilpun akan mengerti bahwa rencana itu menawarkan terlalu banyak atau terlalu sedikit. Jika yang diharapkan penaklukkan Aceh maka rencana itu menawarkan manfaat yang terlalu kecil — dan sesungguhnya tidak menawarkan manfaat sama sekali; jika yang diinginkan bukan penaklukan sebagai sesuatu yang

XXIV

Aceh Besar, yakni daerah-daerah bawahannya. Naniun demikian perpan- jangan garis ini merupakan satu-satunya keuntungan yang terlihat Uma, yang telah diangkat sebagai Panglima pasukan-pasukan Aceh yang ber- sahabat dan yang dianggap oleh Gubernur sebagai seorang penasehat yang dapat dipercaya; dan keuntungan ini adalah berkut sikap bersaha- batnya, namun tak dapat diandalkan. Dalam bulan Maret 1896 Uma berpendapat bahwa saatnya sudah tiba untuk menanggalkan kedoknya terhadap Jenderal DEYKERHOFF yang mudah percaya itu. Pada waktu itu ia sudah cukup mempunyai uang dan senjata dalam memainkan peran utama di kalangan kelompok perang dan tuntutan-tuntutan sahabatnya DEYKERHOFFiyang didesakkan kepadanya mulai menjadi beban baginya. Sikap menentang Belanda secara rahasia selama ini berubah menjadi permusuhan secara terang-terangan, akan tetapi karena tujuan tindakannya itu sudah sejak lama sebenamya diketahui oleh setiap orang, maka kita tidak dapat memperkatakan mengenai "pembelotan" Uma — kecuali dengan pemahaman yang sangat khusus. Episode Uma itu, walaupun pada hakekatnya menyedihkan, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh yang sehat terhadap penangan- an masalah Aceh Akhir episode ini membuka mata semua orang mengenai betapa perlunya mengambil tindakan yang tegas, apabila rencana untuk menundukkan Aceh tidak ingin ditinggalkan sama sekali. Dalam 1890 peperangan terhadap Aceh dimulai kembali setelah ditangguhkan sejak 1881 karena tanpa menghasilkan sesuatu kemajuan yang nyata. Dan ter- utama sekali sejak Gubernur VAN HEUTSZ memegang pimpinan dalam 1898, segala sesuatu dilakukan menurut metode yang dapat mengakhiri pembangkangan itu untuk selama-lamanya. Musuh yang dihadapi mempunyai tabiat gemar berperang dan sejak dulu lebih mencurahkan perhatiannya kepada perang dibandingkan dengan suku bangsa manapun di pulau-pulau sekitarnya, menjelang saat itu sudah mempunyai perlengkapan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan ketika Belanda memulai penyerbuannya ke Aceh. Mereka memiliki senjata dan amunisi yang melimpah, pengetahuan yang lebih baik mengenai ketentaraan Eropa dan mengenai kesulitan-kesulitan yang harus diatasi serta selama pemusatan menganggap rendah tingkat ke- cerdasan musuhnya. Dengan demikian rasa percaya diri lebih tinggi dari pada waktu-waktu sebelumnya.

XXV

Setiap kali pasukan Belanda berhadapan dengan orang Aceh di medan terbuka kematian sudah dapat segera diketahui;hal ini disebabkan mereka lemah di dalam persatuan dan organisasi, sehingga tidak mampu mengerah- kan suatu pasukan militer untuk jangka waktu yang lama. Sebaliknya mereka memiliki keunggulan dalam perang gerilya. menyebabkan upaya me- nundukkan mereka menjadi suatu tugas raksasa dan besamya jumlah prajurit yang dikerahkan musuh mereka menjadi lebih tidak berguna lagi dibanding strategi dan organisasinya yang lebih unggul. Di antara daerah-daerah yang berpenduduk, orang Aceh kadang-kadang menemukan hutan atau rawa-rawa sebagai tempat persembunyian : dari dataran tinggi di bagian tengah Sumatera Utara, tinggal orang-orang Gayo dan Alas, suatu lingkaran hutan yang sangat luas, memisahkan mereka dari dunia luar. Di hari-hari biasa mereka membuka hutan untuk menanam lada dan padi, dalam waktu darurat tanah yang sudah dibuka itu merupakan tempat yang baik sekali di mana gerombolan dapat berpencar. Bagi penduduk,gampong yang tidak mau tunduk, sudah menjadi terbiasa untuk meninggalkan rumah-rumah mereka, mereka menetap di ladang-ladang atau membuka tanah baru di dalam hutan — lebih baik lagi di tempat yang sulit di capai.

Dengan demikian maka gamp~ong-gampong di Aceh dan daerah-daerah sekitarnya untuk sebagian menyusut penduduknya, dan disana-sini hutan perawan yang luasnya tak terbatas ditaburi lahan-lahan terbuka dijadikan tempat pemukiman sementara, kadang-kadang oleh penduduk kampung dalam jumlah yang besar dan kadang-kadang oleh gerombolan-gerombolan kecil — letaknya sejauh mungkin dari setiap jalan setapak, suüt dilacak dan sedapat mungkin tidak dapat dicapai oleh pasukan tentara yang besar. Penduduk yang tetap tinggal gampöhg dan terlihat sudah tunduk kepada Belanda, sesungguhnya memihak orang-orang yang telah meninggalkan rumah-rumah mereka, sehingga orang-orang yang tinggal di ladang itu se- lalu mendapat sambutan ramah apabila mereka dalam kesulitan, menge- tahui ke mana mereka dapat bersembunyi dengan aman. Selain itu, jika mereka menghendakinya, gerombolan-gerombolan dapat mengandalkan tempat persembunyian yang aman di tengah-tengah orang Gayo dan Alas, orang-orang taklukkan Aceh yang beragama Islam.

Gerombolan-gerombolan Aceh berhimpun membentuk pasukan dan bertindak untuk jangka waktu yang pendek, apabila berdasarkan hasil penyelidikan atau laporan mata-mata mereka ada alasan untuk memper- cayainya bahwa mereka berpeluang baik untuk memperoleh suatu ke- untungan. Mereka jarang menjadi sasaran serangan secara besar-besaran

XXVI

utama tetapi sekedar keadaan yang memungkinkan berkibarnya bendera Belanda di desa tempat tinggal para Sultan lama, maka penguasaan atas sebuah daerah yang sangat kecil saja sudah memadai dan tidak perlu ber- susah payah serta mengeluarkan biaya guna mempertahankan "garis per- bentengan" dengan pasukan militer yang besar untuk melakukan pekerja- an para Danaid (dalam legenda Yunani, ke 50 putri raja Danaus) sambil diganggu terus menerus oleh orang Aceh. Sejak permulaannya pun, setiap orang yang bertugas mengawasi pe- laksanaan "rencana ini" sudah menganggap perlu untuk berbuat lebih atau kurang dari apa yang dimaksud dengan rencana itu. Para Gubernur dari Aceh sendiri menyatakan pandangan seperti itu kadang-kadang dengan tindakan, kadang-kadang dengan pujian. Kami tidak ingin menyusahkan pembaca dengan sekian lusin rencana yang saling berbeda yang diusulkan para pejabat atau bukan para pejabat. Wa- laupun demikian kiranya dapat diingat bahwa, pertama-tama uji coba pe- merintahan yang benar-benar sipil (berdasarkan teori bahwa Aceh sudah cukup ditundukkan), dan kemudian "pemusatan" (sebenarnya dimaksud- kan agar para negarawan di Negeri Belanda tidak susah payah lagi memikir- kan persoalan-persoalan itu, akan tetapi di dasarkan atas teori bahwa Aceh pada akhirnya akan tunduk atas kemauan sendiri) memakan waktu 15 tahun dari ke 31 tahun tahun legenda yang telah kami singgung. Tiga tahun terakhir dari masa "pemusatan" itu merupakan suatu masa yang buruk, dengan nama periode "Uma". Petualang ini yang wataknya telah digambarkan dalam jilid pertama buku kami ini, berasal dari negeri Meulaboh: ia khas seorang Aceh,tidak dapat dipercaya sama sekali, diper- budak candu dan judi, tetapi ia berbeda dengan kebanyakan pemimpin Aceh dalam hal kegiatan kerja dan kepandaian bergaul yang luar biasa dengan segala rnacam manusia. Oleh karena ia berhasil memperoleh peng- aruh yang sangat kuat atas daerah pesisir barat dan dalam satu sagi dari ke- tiga sagi di Aceh Besar dengan tipu muslihat dan rntrik serta segala bentuk kekerasan — sedangkan teori "pemusatan" menolak setiap gagasan untuk mencopotnya dari kekuasaan yang telah diperolehnya dengan cara yang tercela — maka ia merupakan seorang musuh yang menyusahkan pemerintah Belanda padahal melalui sebuah kebijaksanaan yang hati-hati dari penguasa, ia dapat menjadi sekutu yang berguna bagi pemerintah. Memang benar bahwa ia banyak melakukan tindakan kejahatan dan telah pernah terbukti lebih dari satu kali bermuka dua — akan tetapi perbuat- an seperti itu juga dilakukan oleh semua kepala di Aceh yang "bersahabat" dan walau demikian kasus Uma dibandingkan dengan kedua hal itu adalah

XXVII

lebih besar dari pada masalah sekutu-sekutu lainnya yang juga penuh dengan tipu muslihat, cuma mereka itu tidak selicik dan sekuat dia. Jadi ketika Uma dalam 1893, bermaksud memperjuangkan kepenting- annya sendiri setelah berulangkali meminta ampun atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuatnya di masa lampau, maka keputusan untuk menerima baik pernyataan patuhnya itu tidak dapat dipersalahkan dari sudut pandang rencana pemusatan. Dengan upaya yang hati-hati guna menyesuaikan kepentingan pribadi Uma dengan kepentingan perdamaian dan ketertiban di seluruh wilayah yang dikuasai, banyak keuntungan bisa diperoleh tanpa merugi sedikit- pun. Sebab, andai pun kepala puak yang banyak tingkahnya itu kembali merobah pikirannya, kemajuan yang telah dicapai sebelumnya tidak akan terpengaruh, malahan kita akan mendapat kesempatan untuk meningkat- kan pengetahuan mengenai arah yang seharusnya ditempuh dalam masalah yang bertautan dengan keadaan daerah-daerah yang berada di bawah peng- aruhnya. Akan tetapi yang tak dapat dimaafkan adalah bahwa seorang Gu- bernur, yang sama sekali tidak mengenai masalah pribumi, memberikan seluruh kepercayaan kepada petualang itu segera setelah Uma menya- takan kepatuhannya, dan dengan menyampingkan semua peringatan ber- sikeras untuk memperkuat Uma dengan bantuan berupa senjata Belanda dan uang Belanda. Berkat bantuan tersebut Uma berhasil mengalahkan para musuhnya sendiri — sebab perjuangan gerüyawan dan perang saudara terus berke- camuk juga setelah Belanda menegakkan kekuasaannya di Aceh — dan sambil berpura-pura memerangi musuh-musuh rezim Belanda, ia membagi- bagikan bantuan yang melimpah itu sebagai bantuannya sendiri, kepada kawan-kawannya dalam kelompok perang dan berusaha dengan sekuat te- naga untuk memperoleh pengaruh sebesar mungkin atas Belanda dan lawan-lawan mereka. Keadaan seperti ini tentu saja tidak akan dapat ber- langsung lama; begitu tiba saatnya Uma yang tidak mungkin lagi dalam waktu yang bersamaan memuaskan keinginan kelompok perang dan mem- bela kepentingan-kepentingan Pemerintah, senjata akan berbicara lagi — dan kiranya tak perlu diragukan lagi pihak mana yang akan dipilih oleh Uma. Sejak semula ia berusaha memperoleh keuntungan-keuntungan yang besar bagi kelompok perang dan keuntungan-keuntungan nominal bagi Belanda padahal keuntungan yang sesungguhnya tidak bernilai sama sekali. Suatu "garis perbentengan" yang lebih panjang daripada garis "terpusat" yang semula, tidak akan mencapai hasil apa pun dalam usaha memadam- kan pemberontakan yang pusat serta sumber perbekalannya berada di luar

XXVIII

oleh karena daerah hampir-hampir tidak dapat dimasuki tetapi secara terinci telah dikenal mereka, membantu mereka bagaikan sekutu dan memberi kemungkinan mereka berpencar menjadi kelompok-kelompok kecil atau sendiri-sendiri sekalipun apabila diperlukan kembali ke tempat persem- bunyian. Soal perbekalan tidak menjadi soal; di mana mereka dapat me- nemukan hampir semua yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan mereka yang sederhana. Untuk tujuan serangan yang sungguh-sungguh mereka menggunakan orang-orang fanatik yang dengan rela menempuh maut setelah diyakinkan oleh guru-guru mereka bahwa setiap orang gugur dalam perang melawan orang-orang kafir akan langsung masuk sorga dan dengan cara berpura-pura sebagai kawan yang sedia membantu para pem- bunuh telah diperbolehkan memasuki beberapa kamp. tentara dan disana mereka melakukan pembataian. Oleh sebab itu. tidak raengherankan banyak orang sambil mengangkat bahu bertanya-tanya bagaimana akhirnya keadaan seperti itu. serta berpendapat bahwa untuk dapat menyelesaikan tugas mereka tentara tidak saja harus berani dan panjang akal tetapi juga harus berada di mana-mana.

FRANCHIS LIGHT dan JAMES PRICE, yang telah kami kutip di atas, benar-benar telah menangkap situasinya dalam makna yang paling hariiah. Adalah perlu untuk "menundukkan semua para kepala puak" — dan jumlah mereka banyak sekali. Hanya dengan jalan menggunakan taktik gerilya untuk menghadapi gerilya yakni menggunakan pasukan pribumi yang diberi perlengkapan paling ringan di bawah pimpinan para perwira Eropa yang terbaik dengan para bintara yang bermutu sama serta beroperasi dalam detasemen-detasemen kecil akan dicapai hasil-hasil yang nyata. Dalam waktu kurang dari enam tahun Jenderal VAN HEUTSZ telah men- capai kemajuan-kemajuan sedemikian rupa sehingga orang yang paling skeptis sekalipun sekarang harus mengakui bahwa kita sudah sampai pada permulaan dari oada bagian akhir. Pengkhianat Uma dan sejumlah petua- lang, pemimpin-pemimpin fanatik serta pemimpin-pemimpin gerilya telah tewas; kepala negeri-negeri bawahan, anggauta-anggauta keluarga Sultan dan akhirnya pemimpin mereka sendiri yang ketika masih kecil dalam tahun 1878 dinobatkan sebagai Sultan semuanya menyerah hampir-hampir tanpa kecuali; dan ribuan pengungsi kembah ke gampöng-gampóng mereka yang sekarang sudah berada di bawah kekuasaan Pemerintah. Semua orang yang ingin melakukan pemberontakan sekarang dicela oleh kepala-kepala suku yang terkemuka, kecuali sejumlah kecil pemimpin agama yang dihor- mati oleh semua orang. Pengecualian ini — dan sesungguhnya seluruh

XXIX

sikap para teungku (ulama) selama tahun-tahun terakhir dari peperangan — kembali membenarkan bahwa apa yang dikemukakan dalam buku ini dalam tahun 1892 mengenai pentingnya arti faktor agama dalam peperangan; ketika itu tak seorangpun percaya, tetapi selama dua tahun terakhir setiap orang menerimanya sebagai suatu kebenaran yang sudah diketahui- nya sejak semula. Apabila kita sekilas melihat gambar peta sekedar guna memperoleh gambaran mengenai luasnya daerah serta keadaannya yang terpencil, pada, siatfig hari terutama malam hari operasi-operasi harus dilakukan secara terus menerus; üka kita mengetahui bahwa perlu dilaricarkan beberapa eskpedisi miüter beberapa minggu — dan malahan beberapa bulan — untuk melacak musuh ke arah dataran tinggi GayO; bahwa sejak 1898 diber- lakukan peraturan bahwa rumah dan tempat pemukiman tidak boleh di- ganggu — baik terhadap musuh maupun dengan mereka yang menyerah; bahwa orang harus selalu sabar sekali terhadap kepala-kepala adat yang turun temurun dan meskipun ada bukti-bukti bahwa mereka sudah ber- ulangkah berkhianat hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak menerima mereka kembali apabila mereka menyatakan penyesalan — maka kita akan dapat memahami segala jerih payah yang harus dilakukan untuk sampai kepada keadaan seperti sekarang ini. Memang benar, meskipun perang gerilya tidak memberi peluang untuk prestasi-prestasi keprajuritan yang pada umumnya dianggap hebat, akan tetapi keberanian, pengabdian, ketajaman pandangan dan pengetahuan tentang keadaan setempat yang diperlukan guna memungkinkan para per- wira dengan detasemen-detasemen kecil dari pasukan mereka yang bergerak puluhan mü sehari melalui medan yang berbukit-bukit yang seringkali tanpa jalan setapak melalui hutan, rawa dan dasar sungai untuk mencapai tujuan yang tersembunyi, adalah lebih besar dari pada apa yang dapat kita gambarkan dari laporan-laporan militer yang tersusun dengan kata-kata sederhana; dan bahwa kesulitan-kesulitan dan penderitaan-penderitaan yang harus dialarni dengan sabar oleh mereka dan anak buah mereka, akan membuat setiap bangsa lain yang tidak serendah hati orang Belanda, untuk bergembar-gembor memuji diri sendiri. Seluruh bekas kerajaan Aceh dengan seluruh daerah bawahannya sekarang berada di bawah kekuasaan Belanda; semua distrik di urus oleh para kepala adat di bawah pengawasan yang terus menerus dari pejabat peme- rintahan sipil Belanda dan tentara dikerahkan untuk melawan dan melum- puhkan kum perasuh yang masih tersisa — kaum fanatik yang tidak mau berdamai dan kaum penjarah yang tidak dapat disadarkan lagi — di

XXX

tempat persembunyian mereka sendiri. Perselisihan-perselisihan yang ter- dapat di kalangan orang-orang Aceh sendiri, usaha-usaha mereka untuk menghalang-halangi upaya menundukkan lawan-iawan mereka sesama orang Aceh, membuat pekerjaan itu sangat berat dan lambat, akan tetapi, tidak seorang pun menyangsikan kesudahannya nanti dan bahkan gerombolan-gerombolan yang masih tersisa tidak berkhayal lagi dengan harapan akan dapat memperdayakan orang-orang Belanda untuk waktu yang lama.

Ulasan ini mengenai peristiwa-peristiwa selama tahun-tahun terakhir yang telah menjadi bahan perdebatan tidak dimaksudkan untuk memberikan kepada para pembaca suatu ikhtisar mengenai sejarah Aceh yang paling akhir; pembahasan sejarah berada di luar lingkup pekerjaan saya. Akan tetapi seperti halnya dalam 1892, untuk mendapat pemahaman yang tepat tentang kehidupan politik, keluarga sosial dan keagamaan orang Aceh adalah perlu untuk sekali mengingat kembali peristiwa-peristiwa ter- tentu dalam sejarah guna dapat menjelaskan keadaan sekarang dengan masa lampau, sehingga sekarang pun sebaiknya memperkenalkan pembaca dengan perubahan-perubahan besar yang telah terjadi di atas panggung politik Aceh sejak terbitnya buku saya ini dedisi bahasa Belanda. Selanjutnya hal berikut ini terkilaS'dalam pikiran saya selaku penulisnya: bahwa jangka waktu yang memisahkan kedua edisi tuüsan saya itu semua dalam materi yang terinci, telah membenarkan diagnosa penyakit yang saya lakukan dalam 1892 ketika masih banyak orang menyangsikan, semen- tara dokter-dokter lainnya beranggapan bahwa penyakit itu sesudah tidak dapat disembuhkan lagi. Sekarang, tak seorangpun menyangngsikan bahwa dogma-dogma agama Islam mengenai perang keagamaan yang begitu fanatik telah memberikan dorongan utama kepada pemberontakan yang gigih itu;bahwa para teung- ku, ataupun pemimpin agama selama perang berlangsung semakin ke depan sebagai orang-orang yang berkuasa di negeri itu dan menteror para kepala adat serta penduduk yang memperlihatkan kecenderungan untuk berda- mai; bahwa perdamaian hanya bisa dicapai melalui penaklukkan dengan kekerasan diikuti oleh pengawasan yang teratur atas administrasi; bahwa pemerintah Belanda tidak akan dapat mencapai apa-apa melalui tekanan dari luar; bahwa upaya-upaya untuk menguasai negeri itu dengan jalan menguasai pelabuhan-pelabuhannya saja merupakan hal yang tidak mung- kin; dan bahwa Tuanku Mohamad Dawöt yang telah dinobatkan sebagai Sultan ketika ia masih kecil, kelaziman yang biasa dilakukan terhadap ke- turunan tiran tiran mereka, tidak berarti apa-apa dari segi politik dan tidak berada dalam kedudukan yang menimbulkan kesuhtan besar bagi Belanda

XXXI

atau untuk memberi bantuan yang sungguh-sungguh kepada mereka dalam usah mendamaikan negeri itu. Bertepatan dengan tahun-tahun terpenting dari perang Aceh itulah penerjemahan karangan ini dikerjakan, dengan terputus-putus dan dalam tempo yang lambat. Ketika terjemahan itu selesai sempurna dalam bentuk manuskrip, dan ketika jilid pertama sudah dicetak seluruhnya serta dari jilid kedua baru ada beberapa halaman saja, Tuan O'SULLIVAN secara mendadak sekali meninggal dunia dalam bulan Agustus 1903. Dekat se- belum kematiannya telah disepakati di antara kami bahwa ia akan menyu- sun sebuah index rerum menurut abjad yang akan menggantikan daftar isi dan daftar kata-kata Aceh yang merupakan lampiran edisi asli. Di samping itu tuan O' SULLIVAN merencanakan untuk menuÜs sebuah prakata penerjemah yang akan dimuat pada halaman setelah Kata Pengantar saya. Prakata itulah yang sekarang tak akan dijumpai oleh pembaca, sedangkan penyusunan index dan penerjemahan Kata Pengantar saya telah diambil alih oleh tuan WILKTNSON yang mengetahui benar rencana tuan O'SULLIVAN.

Di samping perbedaan-perbedaan tersebut di atas, ada perbedaan lain- nya antara terjemahan dalam bahasa Inggris dan edisi aslinya dalam hal-hal berikut. Tuan O'SULLIVAN telah melampirkan beberapa catatan yang ditandai sebagai catatan penerjemahan terutama menyangkut aspek fenomena-fenomena yang disebutkan di dalam teks yang juga dijumpai di semenanjung Malaya. Kedua peta geografis yang menyertai edisi bahasa Belanda di perbaharui seluruhnya oleh karena ekspedisi-ekspedisi yang telah menjelajahi negeri itu selama tahun terakhir peperangan sangat ber- guna untuk kepentingan topografis. Bagian-bagian yang masih belum di- survei telah dapat kami isi dengan sketsa-sketsa garis besar dan dengan data-data yang dapat dipercaya dari sumber-sumber pribumi. Semu adata yang telah dapat dikumpulkan dari sumber-sumber informasi tersebut sampai 1903 telah dituangkan ke dalam kedua gambar peta kami yang di- persiapkan Biro Topografi di Batavia. Dari gambar-gambar foto yangdi dimuat dalam edisi pertama, beberapa di antaranya ditiadakan, diganti dengan yang lebih baik, dan sejumlah lagi dimuat untuk pertama kalinya. Beberapa teks dalam bahasa Aceh, baik ringkasan maupun terjemahannya dimuat dalam bagian-bagian uraiannya (umpamanya mengenai perkawinan dalam jilid I, dan mengenai permainan sadati dalam jilid II) telah dimuat sebagai lampiran edisi pertama teks Belanda; lampiran-lampiran ditiadakan. Akhirnya ejaan kata-kata Aceh kadang-kadang disesuaikan dengan ejaan dalam bahasa Inggris.

XXXII

Baha Aceh yang konsonan-konsonan dan vokalnya menimbulkan ke- sulitan besar bagi orang-orang asing dan hanya bisa ditangkap dan ditiru dengan tepat oleh orang bukan Aceh setelah ia berusaha keras, oleh orang Aceh sendiri ditulis dengan aksara Arab. Aksara itu tidak memadai untuk melambangkan vokal-vokal dalam bahasa Aceh. Demikianlah maka orang Aceh masih tetap berpegang pada ejaan yang menggambarkan bahasa mereka di masa lampau ketika masih dikenal dengan bunyi yang banyak yang sekarang mengalami perubahan ;umpamanya saja mereka menulis huruf r pada akhir suku kata tapi tidak dibunyikannya; mereka menuhs / pada akhir suku kata tapi diucapkannya sebagai y ataue'; s diganti dalam posisi yang sama dengan h atau ik. Oleh sebab itu tanpa terlebih dahulu menguasai bahasa percakapan sehari-hari kita hampir tak akan dapat membaca bahasa Aceh seperti yang ditulis oleh orang Aceh sendiri. Dengan demikian kita sudah dapat mentransliterasikan bahasa mereka. Kita harus memperlakukan bahasa Aceh sesuai dengan sistim-sistim ejaan fonetik. Sistim yang saya susun untuk tujuan itu, pada umumnya sekarang sudah diikuti dan di sini dipakai dengan perobahan seperlunya disesuaikan dengan kelaziman yang digunakan dalam bahasa Inggris.

Berikut ini beberapa catatan mengenai nilai fonetik dari huruf-huruf yang digunakan walaupun hanya dimaksudkan untuk memungkinkan pem- baca mempunyai gambaran secara garis besar mengenai bunyi yang sebenarnya. Tanda 'dalam kata seperti aneu, ba', seu'ot melambangkan sebuah konsonan yang biasanya diabaikan oleh sistim-sistim ortografis Eropa walaupun terdapat juga di kalangan kita. Ia merupakan konsonan untuk memulai semua kata yang ditulis secara salah dengan diawali sebuah vokal ia timbul dari hembusan nafas yang keluar setelah laring terbuka secara mendadak.. Apabila konsonan ini timbul dalam bahasa Inggris di antara dua vokal (umpamanya, dalam be'out, too'old; jika kita ucapkan tanpa menggunakan semi vokal penghubung y dan w) ia dinamakan "hiatus", dan dalam beberapa kata — biasanya kata-kata interjeksi — di mana ia merupakan konsonan akhir. ia dihilangkan sama sekali dalam tulisan, se- bagaimana ia juga dihilangkan sebagai konsonan awal.

Dalam bahasa Aceh (yang tidak mengenai diftong) konsonan ini memain- kan peran yang terlalu penting untuk diitadakan; dalam bahasa ini dan dalam banyak bahasa pribumi lainnya ia juga sering muncul sebagai final dan kadang-kadang merupakan bentuk yang lemah dari k, t, dsb. Kami me-

XXXIII

nuliskannya sebagai 'ditengah-tengah atau pada akhir sebuah kata tetapi kami menghilangkannya sebagai konsonan awal; dengan konsesi ini ke dalam metoda-metoda ortografis Eropa tidak akan menimbulkan ke- bingungan. Sebuah bunyi sengau yang istimewa dari pada 'kami tuliskan sebagai c; dengan itu dimaksudkan bahwa di belakang lambang ini diucapkan dengan bunyi sengau yang tajam.

Huruf-huruf d, t dan n, diucapkan (lebih halus dari pada dalam bahasa Inggris) dengan sentuhan pendek dengan ujung lidah pada pangkal gigi.

g bunyinya kira-kira seperti g dalam gun bahasa Inggris.

j dan ch mendekati bunyi huruf-huruf dalam bahasa Inggris. tapi diucapkan dengan cara yang lebih kering.

h merupakan aspirat yang sangat dikenal tapi diucapkan dengan sangat jelas pada akhir suku kata, umpamanya dalam boh, sah, sahbat walaupun kuping Eropa yang belum terlatih mungkin tidak akan dapat menangkap- nya. Konsonan h itu juga diucapkan penuh jika terdapat dibelakang konsonan lain; dalam pha, kaphe, dhoe, that, Iheé" diucapkan dengan jelas seperti dalam uphold, red-heat, out house dsb,baik pada permulaan mau- pun ditengah-tengah kata.

ng bunyinya seperti dalam bring tapi juga dipakai sebagai bunyi awal seperti dalam ngeu. Konsonan ini seperti juga m diucapkan sangan sengau.

ny biasanya merupakan satu bunyi tunggal yang bahasa Perancis di- lambangkan gn, misalnya dalam oignon.

r dalam dialek yang utama diucapkan sebagai gutural lembut sehingga huruf ini menghilang pada akhir suatu kata dan dalam sistim kami tidak ditandai.

s bunyinya seperti th Inggris dalam think; tapi ia diucapkan sebagai bunyi palatal yang kuat dengan jalan menekan-kan ujung lidah kepada langit-langit. Kuping yang belum terlatih seringkali mengacaukan bunyi ini dengan f. Konsonan lainnya tidak memerlukan penjelasan. a diucapkan seperti dalam bahasa Perancis; i sebagai ea dalam sea dan beat; u sebagai oo dalam too dan soon; e sebagai ay dalam say atau ai salam sail; e sebagai pere dalam bahasa Perancis atau (dalam suku tertutup) sebagai dalam set; o"seperti dalam boat, home,o seperti dalam sort Peran-

XXXIV

cis tapi vokal ini sering terdapat pada suku buka lalu diucapkan panjang sekali. eu merupakan vokal yang sangat sulit bagi alat suara orang Eropa untuk diucapkan dengan tepat; ia paling dekat dengan eu Perancis dan ö Jerman akan tetapi hendaknya diusahakan untuk mengucapkannya dertgan gigi terkatup rapat dan tanpa sedikitpun mendorong gjgi ke depan, sehing- ga jarak antara sudut mulut menjadi lebih besar dan bukannya lebih kecil; punggung lidah harus ditekan kepada langit-langit dan di antara keduanya dihenbuskan nafas dengan mantap dan dengan membuka glotis sekecil mungin. Tanpa tekanan, vokal ini mirip dengan vokal yang tidak jelas dalam je, le, se, bahasa Perancis.

g merupakan sangat lemah dan yang hanya muncul untuk memper- panjang bunyi vokal-vokal lain, umpaanya i, e, u, o dan eu (menjadi ie~ ee, bê, euè' di mana semi vokal penghubung lemah y terdengar dalam kedua kasus yang pertama dan semi vokal penghubung lemah w dalam ke- tiga kasus terakhir) dan dalam hal itu bunyi seperti bunyi vokal terakhir dalam amie Perancis atau harmonieën Belanda.

f hampir sama sulitnya untuk ditangkap; hanya muncul di belakang vokal-vokal lainnya (semuanya kecuali i, e, e) dan terpisah dari h diakhiri seperti: alom bagdih.

'ih itu berasal dari bunyi s yang kemudian berubah. e merupakan bunyi yang panjang dan bertekanan dari vokal je, le, se bahasa Perancis, dalam sajak-sajak Aceh ia berirama dengan o.

XXXV

aogh n chud ouelsbupuegotoighseobeoe bb g do n u a ao

dam

Mbgud 16om = kreqsa dmma ab

ye spe logera dam thatpi le diucapkan s p oak memek pea

et Peran

BAB I

PEMBAGIAN PENDUDUK, BENTUK PEMERINTAHAN

DAN PERADILAN

1. Pendahuluan: Batas-batas Aceh Besar. Batas-batas kerajaan Aceh 1) di Sumatera menurut orang Aceh sendiri terletak sampai di Teumiehg (Tamiang) di pantai Timur dan lebih jauh ke selatan di pantai Barat, sampai ke Baros atau di suatu tempat di mana mereka meletakkan batas antara daerah raja-raja Minangkabau dan daerah sultan-sultan Aceh. Namun mereka menganggap "Aceh" yang se- benarnya adalah yang biasanya dinamakan "Aceh Besar", adalah suatu daerah yang jauh lebih kecil. Inti negeri tersebut, yang telah memberikan kepada daerah-daerah lain sebagian besar dari penduduknya dan yang senantiasa sedikit banyak berusaha untuk menguasainya, menurut anggapan orang Aceh batasnya di pantai Barat, terletak di Kluang, di pantai Utara dekat Kruéhg Raya, terletak pada satu garis di antara kedua tempat tersebut, yang melalui Reuëng-reuëng, Panca dan Janthbë 2).
1) Beberapa keterangan tentang kebijakan etimologis orang Aceh mengenai
nama negeri mereka sendiri terdapat buku Van Langen "De Inrichting van het Atjehs- che Bestuur onder het Sultanaat", di dalam tulisan pada Kon. Inst voor Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie, tahun 1888, haL 386. Masih banyak terdapat keterangan seperti itu, tetapi tak satupun dapat diterima kebenarannya. Seperti di tempat lain, di Aceh terdapat gejala yang sama, bahwa nama negeri, bangsa dan rak- yat merupakan teka-teki yang tak terpecahkan oleh para ahli etimologi, sedang- kan nama desa dan kampung biasanya cukup mudah dipahami. Dengan demikian ha- rus puas dengan pengetahuan, bahwa perkataan Aceh, yang tak diketahui asal-usul- nya, berarti seluruh negeri bersangkutan, demikian pula ibukotanya dan seluruh penduduknya.

2) Tiga desa ini terletak di jalan yang menghubungkan Aceh dengan daerah
Pidie (Pedir). Sedikit berlainan dilukiskan batas-batas dalam peta biasa dari pada di karangan van Langen pada halaman 382..

Orang Aceh suka menyamakan bentuk daerah Aceh yang sebenarnya dengan sebuah tampah (jeu'èe) yang biasa mereka gunakan untuk menam- pi beras dan yang bentuknya digambarkan seperti pada ilustrasi ini ). Mereka melukiskan muara sungai Aceh (kuala Aceh) sebagai mulut tampah yang agak menyempit pada ujungnya, di mana kotoran yang terdapat dalam oeras ditepis ke luar. Dari sana ke bawah terletak di sebelah kiri daerah XX V Mukim 2), di sebelah kanan XXV I Mukim; di antara ke dua daerah tersebut terletak XXII Mukim sampai ke pinggir sebelah bawah yang lebar. Namun yang lebih banyak pengaruhnya terhadap pemakaian bahasa adalah dibandingkannya tiga daerah Aceh tersebut dengan sisi-sisi dari sebuah segi tiga; tiga kumpulan daerah tersebut dinamakan "Ihee sagoe" (tiga sagi) artinya tiga sisi daerah Aceh dan tiga orang uleebalang yang di- katakan menjadi kepala daerah itu disebut panglima sag^oe atau kepala sagi.

Sejarah Aceh

Sejarah "kerajaan segi tiga" ini dan sejarah negeri pesisir serta kepu- lauan yang merupakan daerah bawahannya, sesungguhnya masih harus di- tulis. Sumber-sumber Eropa, terutama laporan-laporan perjalanan dan dokumentasi arsip, hanya dapat menghasilkan data fragmentaris saja, tetapi orang toh harus mengumpulkannya untuk dipakai sebagai dasar. Yang terdapat dalam kronik Melayu dan ceritera-ceritera anak negeri yang di- sampaikan secara turun temurun, memang menampilkan banyak hal-hal penting mengenai cara berpikir para pengarangnya dan orang-orang yang hidup di jaman yang sama; tetapi sebagai sumber sejarah, kumpulan daftar-daftar silsilah, legenda dan cerita yang telah diperindah itu baru dapat digunakan setelah diadakan penyaringan yang ketat, apabila orang hendak mengaitkannya dengan data yang lebih dapat diandalkan.

1) In i terbuat dari kulit pohon semak bili.
2) Tentang asal dan arti kata Mukim Uhat lebih lanjut pada sub-bab 6.

Tujuan kita sekarang ialah untuk melukiskan bagaimana cara orang Aceh hidup, memerintah dan diperintah, apa yang mereka pikirkan dan yakini. Oleh karena masa kini berakar pada masa lalu, maka mempelajari sejarah Aceh jaman dulu akan sangat berguna, jika sekiranya sebagian besar dari sejarah itu tidak diliputi kabut gelap sebagaimana telah dikemukakan tadi. Jadi mengenai sejarah tersebut, sebaiknya kita membatasi diri hanya pada apa yang kita bicarakan tentang situasi yang ada, dan selanjutnya kita menunjuk pada halaman 60 vv dari tulisan Prof. Veth berjudul "Atchin" yang justru terutama telah merangkum kisah-kisah turun-temurun secara terperinci mengenai Aceh yang diketahui orang sampai sekarang. Kami merencanakan dalam bab ini untuk memberikan suatu pan- dangan umum tentang penduduk, bentuk pemerintahan dan peradilan di Aceh sebagaimana terdapat sekarang, atau sebagaimana keadaannya di masa lalu, sebelum perang Aceh sempat mengacaukannya dalam berba- gai hal.

Namun kekacauan tersebut ternyata tidak merobah hal-hal yang penting dan barangsiapa sedikit banyak mengenai lembaga-lembaga negeri dengan rakyat yang serumpun, dengan sendirinya akan sampai kepada ke- simpulan bahwa lembaga-lembaga di Aceh itu benar-benar bersifat asli dan sudah barang tentu umurnya pun sudah sangat tua.

Arti dokumen tertulis tentang negeri Aceh

Tujuan kami adalah berlainan dengan yang ingin dicapai oleh K.F.H. van Langen dalam karangannya mengenai "Pemerintahan Aceh di bawah Kesultanan" 1) yang terbit beberapa tahun yang lalu. Dalam karangan tersebut digunakan sebagai sumber utama beberapa dokumen tertulis yang di Aceh dinamakan "sarakata" dan memuat keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan hukum dan dianggap berasal dari Sultan Meukuta Alam atau Iskandar Muda (1607-1656) dan Sultan Syamsul Alam (yang menurut kronik Aceh hanya memerintah selama sebulan dalam tahun 1726-27). Penulis karangan tersebut menerangkan isi dokumen-dokumen tersebut dan melengkapinya dengan keterangan atau kisah-kisah turun temurun yang diperoleh dari orang Aceh.

1) Dicetak dalam Bijdragen Kon. Instituut voor de Taal Land en Volkenkunde di den Haag tahun 1888, hal 381. Selanjutnya bila kami mencuplik dari karangan ini kami akan menamakannya Atjehsch Staatsbestuur dan akan kami sebutkan halaman dari "Bijdragen" tahun bersangkutan.

Untuk nienilai dengan tepat betapa pentingnya dokumen-dokumen tersebut perlu rasanya kami memberikan sedikit penjelasan. Dari segala sumber sejarah Aceh yang berasal dari orang Pribumi maupun orang Eropa, ternyata dengan jelas bahwa di negeri Aceh tidak pernah terjadi suatu pertumbuhan yang teratur dan normal dari pemerintahan dan peradilan. Sesungguhnya. keamanan dan ketenteraman tidak pernah ada sepanjang masa, juga tidak waktu berlangsung pemerintahan dari raja-raja yang menurut cerita turun-temurun yang besar, seperti misal- nya Alaudin al-Qahar 1) yang juga dikenal sebagai Sidi Mukamil atau Mukanial (1540—67), Eseukanda (Iskandar) Muda atau Meukuta Alam (1607—36) 2), apalagi di bawah yang menggantikan mereka kemudian. Jika orang benar-benar memperhatikan. bukti kemakmuran ini terli- hat dari perluasan wilayah, bertambahnya kekuasaan atas pelabuhan-pelabuhan (yang merupakan pusat përadaban dan kekayaan di semua negeri Melayu), dan oleh karena itu bertambahnya kekayaan yang mengakibat- kan berkembangnya tata-laksana istana kerajaan yang amat cemerlang, te- tapi sebaliknya tidak adanya usaha yang sungguh-sungguh untuk memba- ngun pemerintahan yang kuat yang dapat mengatasi goncangan pergantian dinasti kerajaan. Satu-satunya usaha untuk memusatkan kekuasaan, untuk mengada- kan perobahan di bidang tata-negara. agama dan sosial justru adalah keputusan-keputusan dalam dokumen yang disebutkan tadi. Mengenai isi dokumen kenegaraan tersebut yang toh tidak meliputi hal-hal yang luas, dapat dikatakan bahwa yang tercantum di atas kertas itu tidak ada sesuatu yang baru yang menjadi kenyataan, dan bahwa hanya apa yang telah ada dalam kenyataan, tetaplah berlangsung terus. Tidaklah sulit untuk membedakan dalam keputusan kerajaan tersebut mana hal-hal yang lama yang ditegaskan kembali dan mana yang baru yang akan dilaksanakan.

1) dala m bahasa Aceh : Alaedin Kha
2) Tahu n 1636 disepakati sebagai tahun meninggalnya Meukuta Alam menurut Ulama Raniri dalam risalahnva : I n .. i. i (yang ditulis di Mekkah pada tahun 1311). Dala m edisi: dimana dikatakannya dia datang di Aceh Tli. 1637 ketika. Iskandar Thani menjadi Raja.

Yang lama itu pada dasarnya adalah kebebasan yang luas bagi para kepala daerah yang banyak jumlahnya itu, kekuasaan adat turun-temurun yang menguasai segala segi kehidupan. Sedangkan yang baru itu dapat disimpulkan sebagai :

  1. Usaha memperluas kekuasaan Sultan dengan memberikan kepadanya sebagai raja pelabuhan, wewenang untuk ikut mengatur hak mewarisi kedudukan dari lain-lain kepala negeri (yang sebetulnya dalam per- aturan kerajaan telah ditetapkan sebagai hak yang tak dapat digang- gu gugat), ikut campur tangan dalam persoalan antara kepala-kepala negeri atau antara para warga dari berbagai kepala negeri dan tentang kepentingan orang asing. Pendeknya usaha-usaha yang sangat mode- rat untuk memusatkan kekuasaan dengan maksud menjadikan Sultan "primus inter pares"; pengaturan adat penghormatan untuk meng- ingatkan secara lahiriah akan adanya hubungan antara Sultan dan para kepala.
  2. Pengaturan untuk lebih ketat mematuhi hukum agama Islam.
  3. Pengaturan tentang perdagangan yang dibatasi di ibu kota saja, mengenai bagian untuk beberapa pegawai negeri yang berkedudukan di ibu kota, dari keuntungan yang diterima oleh raja pelabuhan dan tentang upacara-upacara di istana, perayaan hari besar agama dan se- bagainya. Demikianlah, ketika saya tinggal di Aceh saya telah mendapatkan salinan dari sejumlah sarakata yang lain dari yang diterbitkan oleh Van Langen, sebagian besar berisi keputusan kerajaan yang bertanggal dan yang isinya panjang lebar seperti misalnya : Sebuah dari Meukuta Alam atau Eseukanda (Iskandar) Muda, tahun 1607, diperbaharui oleh Ratu SapiatcT din pata tahun 1645, untuk mengatur upacara istana dan acara-acara pesta perayaan, sangat terinci. Sebuah dari Meukuta Alam, masing-masing tahun 1635 dan 1640 • Sebuah dari Jamalul-Alam (Aceh: Jeumaloj)
    1) Betapa kurang dapat dipercayainya keterangan-keterangan dari suraber Aceh tentang asal-usul dari hukum-hukum tertulis bersangkutan dapat disimpulkan misalnya dari keterangan tentang makam Teungku Anjöng yang terdapat dalam hukum Meukuta Alam (Van Langen, Atjehsch Staatsbestuur, hal 442, pasal 3) sedangkan Teungku Anjóng (wafat 1782) belum lahir di bawah pe- merintahan Meukuta Alam (wafat 1636). Memang sudah menjadi kebiasaan, segala sesuatu yang dengan satu dan lain cara telah menjadi hukum adat, pada umumnya dianggap sebagai berasal dari para Sultan (adat poteu meureuhöm) dan khususnya dari Meukuta Alam.

tahun 1689, diulang oleh Alae"3in Juhan, raja kedua dari dinasti yang seka- rang, tahun 1752. Sebuah dari Alaedin Mahmut, tahun 1766. Beberapa buah tanpa tanggal dari Sapiatodin, Amat Syah Juhan (raja pertama dari dinasti terakhir) dan Badrudin Asem Hasyim) semuanya mengatur hukum- hukum pelabuhan dan perdagangan untuk berbagai bangsa, mengenai cara penarikan bea dan pembagiannya. Di dalamnya malah tercantum tarip- tarip secara terinci 1).

Jiwa dan tujuan dari dokumen-dokumen tersebut sama dengan apa yang telah ditulis oleh Van Langen, selain bahwa ia lebih terinci mengenai upacara-upacara istana dan pesta-pesta perayaan dan tentang penarikan dan pembagian bea yang kadang-kadang berbeda dengan dokumen-dokumen tersebut di atas. Nah, bagaimanakah tiga hal baru yang terdapat dalam keputusan-keputusan pemerintah tersebut di atas, dilaksanakan dalam praktek? Ternyata, bahwa dalam praktek peraturan ke-tiga yang paling berar- ti. Peraturan tersebut dapat dikatakan sekurang-kurangnya selama jangka waktu pemerintahan dan yang mengeluarkannya sedikit banyak telah mengatur kehidupan resmi serta perdagangan di pelabuhan dagang tersebut. Jika orang mengatakan lebih dari pada itu, maka orang akan melam- paui batas-batas kemungkinan dan malahan akan bertentangan dengan ke- nyataan. Pertengkaran tiada henti-hentinya antara para raja, yang meng- akibatkan kematian dan pelarian, sifat tidak mantap dari raja-raja itu sendiri, usaha para kepala dan pegawai, juga di ibukota, untuk memupuk ke- kuasaan dan keuntungan, tidak adanya suatu organisasi pemerintahan yang tidak bekerja tanpa tangan besi, semua ini dan masih banyak lagi yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan bahwa dalam sejarah Aceh tak pernah ada satu jangka waktu di mana peraturan tentang ibukota sekali pun berlaku sebagai suatu undang-undang negeri yang hidup. Unsur keagamaan dalam peraturan ke-2 sudah terang tidak dican- tumkan dalam keputusan kerajaan itu, sebagaimana halnya keputusan-keputusan pengangkatan para kepala (seperti masih dilakukan sampai se- karang), sehingga tidak dapat dikatakan bahwa isinya yang hampir selu- ruhnya mengandung unsur keagamaan itu, adalah karena kealiman para raja atau dari para kepala yang diangkat itu sendiri.

Seorang raja Islam akan selalu memperbesar wibawanya dengan mengadakan berbagai kelonggaran dalam menjalankan ketentuan keya- kinannya, karena penerapan secara serius dan ketat dari peraturan-peraturan tersebut sesungguhnya akan sangat mengurangi kekuasaannya dan menghambat serta membatasi gerakannya. Selain itu-dan ini adalah satu faktor yang amat penting-dalam kerajaan-kerajaan seperti ini para pemuka agama mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap rakyat, sehingga tindakan mengabaikan kehendak dan tuntutan mereka dapat mengundang bahaya bagi para raja atau kepala 1). Hal ini sangat disadari oleh para penguasa, oleh karena itu kebanyakan dari mereka, sambil menjalankan tugas pemerintahan menurut kehendak hati sendiri, biasa menunjukkan hormat sepenuhnya kepada para pemuka agama, secara verbal juga menya- takan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kearifan mereka dan sekali waktu, walau hanya sekedar untuk berbasa-basi, memberi kesempatan kepada para pemuka agama untuk duduk dalam dewan perwakilan. Demikianlah sistim yang dipakai oleh para raja Aceh. Para ulama atau orang-orang yang sedikit banyak merupakan pemimpin agama, sering mendapat perlakuan istimewa di lingkungan istana maupun di lingkungan kenegaraan. Mereka bahkan lazim diberi "order pesanan" untuk menyu- sun buku pedoman bidang agama dan hukum, dengan perkataan lain para raja membayar honor kepada para penulis buku-buku agama itu. Namun para raja itu terkadang juga dapat dibujuk oleh seseorang yang sangat besar pengaruhnya untuk melakukan penuntutan terhadap para penyele- weng agama, tindakan yang seringkali tidak berhasil. Dalam dokumen legislatif mereka yang hampir semuanya berkisar sekitar masalah perdagangan dan kehidupan istana, dengan gaya tersendiri mereka memuji nama Tuhan mengenai hal-hal yang berada dalam tangan Tuhan. Dan sejauh peraturan-peraturan itu terbatas pada apa yang berada dalam suasana agama yang murni, kita tak mempunyai alasan untuk mera- gukan maksud-maksud baik para pembuat undang-undang.

1) Bahw a khusus di Aceh, hal ini benar, akan dapat dilihat lebih jelas nanti, apabila kita membicarakan peranan yang dimainkan oleh para ahli mistik, ulama dan sayyid.

Walau pun kelemahan jasmaniah mereka nyata terlihat dari kehidupan mereka yang tidak begitu religius, namun rohani mereka cukup terbuka untuk mengingat kehidupan di akhirat nanti, apabila itu terbatas pada usaha-usaha untuk membangun mesjid, menyumbang sejumlah uang untuk keperluan pembinaan agama, mengeluarkan peringatan bahkan ancaman untuk menghukum orang yang lalai dalam melakukan ibadah agama. Namun demikian, tentang upaya yang serius untuk mengatur pemerintahan dan peradilan sesuai dengan undang-undang dalam agama, sama sekali tak dapat ditemukan pada ungkapan dalam dokumen-dokumen termaksud. Mereka sesungguhnya hanya menghormati lembaga-lembaga yang merupa- kan perintah Tuhan secara formil belaka, sesuatu yang di mana-mana secara teori diterima dengan baik, tetapi sebenarnya tak diwujudkan dalam praktek. 1)

Begitu juga nasehat-nasehat kepada para kepala yang terdapat dalam dokumen pengangkatan mereka, seakan-akan terlebih lagi, adalah formil belaka. Dan hampir-hampir dapat ditegaskan bahwa para raja Aceh itu yang mendesain bentuk dari dokumen atau prasasti-prasasti tersebut, seka- ligus menugaskan para ulama untuk menyusun isi redaksinya. Jadi, demikianlah daerah Aceh memiliki raja-raja yang disanjung se- tinggi langit-terutama setelah mereka meninggal dunia-oleh para alim ulama dan orang-orang saleh lainnya yang telah menikmati jasa baik mereka atau yang berbagai kehendaknya telah dikabulkan. Namun demikian pengaruh agama terhadap pembentukan sistim politik negara ternyata amat kecil, bahkan tampaknya lebih kecü dari pada yang digambarkan dalam dokumen para raja pelabuhan. Tak perlu dibuktikan lagi bahwa tak satu pun dari upaya-upaya yang pernah secara hati-hati dilakukan, walau dimaksudkan sangat serius, yaitu untuk memusatkan kekuasaan sebagaimana disebut dalam butir 1 tersebut di atas, yang pernah mencapai sukses. Sultan-Sultan yang paling besar kekuasaannya sekali pun tak akan berani melangkah lebih jauh dari pada hanya menuntut hak tertentu untuk campur tangan, peranan mereka boleh dikata hanya dalam sejenis pengadilan arbitrase.

1) Telah chketahui bahwa orang dapat tetap dianggap pemeluk agama Islam yang setia, walau ia melanggar berbagai peraturan ajarannya, sementara meragukan atau tak percaya pada salah satu rukunnya dapat membuat dirinya dianggap sebagai "kafir".

Dari sini dapat ditarik kesimpulan, seberapa jauh dapat dicapai oleh para raja atau ratu yang lebih lemah keadaannya dan lebih pemalas sifat- nya, yang seringkali juga telah sangat dicemaskan oleh usaha memperta- hankan kekuasaannya dilingkungan terdekatnya sendiri. Jangankan berusaha untuk menguasai para kepala, mereka justru harus berusaha mengambil hati agar tidak kehilangan kedudukan mereka sebagai raja pelabuhan. Selanjutnya perlu dipertimbangkan bahwa walaupun para raja Aceh ini mungkin dapat saja menambah wibawa dalam menegakkan kekuasaan di daerah pedalaman, bagi mereka toh tidak cukup penting untuk membu- at pengorbanan besar dalam memperolehnya. Sekali lagi, adalah pelabuhan-pelabuhan yang merupakan sumber kekayaan dan kekuatan bagi wila- yah negeri seperti ini. Apabila seorang raja pelabuhan memiliki cukup sarana dan kekuatan untuk memperluas apa yang telah dikuasainya, maka ia akan lebih suka berusaha menancapkan cengkeramannya ke pelabuhan-pelabuhan lain dengan tujuan mengalihkan kegiatan perdagangan mereka ke dalam kekuasaannya atau meletakkan pelabuhan-pelabuhan itu di bawah pengurusannya. Cara ini dianggap lebih baik dari pada melibatkan diri dalam urusan daerah yang dipandang dari segi spiritual maupun material masih sangat sepi dan gersang, yaitu tempat-tempat yang menyembunyikan sumber-sumber dari muara sungai mereka atau kuala-kuala. Di daerah-daerah pelabuhan yang dikuasainya itu para penguasa ter- sebut juga tidak meletakkan dasar pemerintahan yang kokoh yang dapat menjadi pondasi kekuasaan mereka yang permanen. Tampaknya mereka telah cukup puas bila telah mendapat pengakuan atas kekuasaan mereka dan dapat memungut pembayaran atas berbagai iuran yang mereka ingin- kan. Jadi jelas dapat dilihat, bagaimana para raja Aceh selama masa jaya kerajaan mereka yang tidak lama itu, dapat menguasai pelabuhan-pelabuhan dagang dalam kawasan yang luas dengan kekuatan armada mereka, namun di lain pihak mereka tak dapat mengatur roda pemerintahan di daerah pedalaman lebih jauh dari pada hanya mengeluarkan beberapa ke- putusan di atas kertas saja.

Tentang beberapa dokumen ini, sebaiknya kita sekarang jangan sam- pai salah tafsir, sebagai sumber informasi tentang sejarah raja-raja Aceh, dokumen-dokumen itu sungguh tinggi nilainya. Per soalannya, salah tafsir dalam hal ini dapat menimbulkan dua jenis bahaya. Pertama-tama, rakyat Aceh sendiri, apabila ditanya tentang adat-is- tiadat negerinya akan menyebutkan dengan bangga tentang dokumen-do-

kumen tersebut, walau pun kebanyakan di antara mereka belum pernah melihat barang-barang itu ataupun salinannya dan boleh dikata hampir sama sekali tak mengerti apa-apa tentang isinya. Orang biasa di Aceh berbuat demikian ini karena segala hal yang mengingatkannya akan kebesaran negerinya dianggap berkaitan erat dengan nama raja-raja tertentu yang umumnya dianggap sebagai penulis sarakata. Dia percaya benar, bahwa apa yang dianggap sebagai lembaga keramat di tanah asalnya (walau tak disebut dalam salah satu pun dari dokumen lama) adalah adat Meukuta Alam atau paling tidak "adat pbteü meureuhoïn", adat dari para baginda raja yang telah wafat dan orang pun yakin bahwa informasi tentang mereka pasti terdapat di salah satu sarakata. Para pemimpin Aceh seringkali juga mempunyai maksud lain, jika mereka memberi tekanan tertentu kepada dokumen-dokumen tua itu sebagai perangkat undang-undang di negerinya. Semua yang terdapat di dalamnya mengenai upacara di istana raja, perayaan dan upacara agama sama sekali tidak dihiraukan; namun setiap orang di antara mereka pandai sekali menyebutkan tentang butir-butir perangkat adat kuno yang diwaris- kan secara turun-temurun, baik secara tertulis maupun lisan, yang meng- ungkapkan bahwa kekuasaannya, wilayahnya atau hak-hak istimewanya, dalam kenyataan seharusnya jauh lebih besar dari pada yang dinikmatinya kini. Orang Eropa yang hanya sepintas lalu berhubungan dengan masyarakat Pribumi, cenderung untuk berpendapat bahwa adat di sini adalah suatu faktor yang hampir tak dapat dirobah dalam hidup mereka, sesuatu yang seluruhnya diselubungi oleh pemujaan yang relijius. Tetapi bagaimana pun orang tak perlu memiliki pengetahuan sejarah atau falsafah yang terlalu tinggi untuk meyakini bahwa unsur-unsur tetap tak berobah seperti ini hampir-hamph tak ada, baik dalam masyarakat Pribumi di sini maupun di dunia Barat, walaupun naluri pemujaan secara sadar terhadap segala yang kuno dan tradisional di dunia Timur adalah lebih kuat dari pada di masyarakat Barat yang modern. Berlawanan dengan sifat perorangan yang berobah-robah, adat menampilkan diri sebagai sesuatu yang lebih kekal serta mutlak sifatnya, yang tak dapat diganggu-gugat oleh orang sebagai individu; namun demikian, adat itu sesungguhnya toh berobah juga dari generasi ke generasi sebagaimana barang duniawi lainnya, ya, bahkan sebe- narnya ia tak pernah berhenti barang sejenak. Dan orang Pribumi, yang tingkat intelligensinya melebihi biasa tentu tahu juga hal ini serta meman- faatkannya untuk kepentingan sendiri.

Maka, demikianlah, adat kebiasaan dalam masyarakat mereka yang berobah secara perlahan tetapi pasti ini dianggap sebagai tetap dan tak dirobah oleh kelompok individu. Dan justru dalam hubungan inilah senan- tiasa dibuka kesempatan untuk bertengkar terus-menerus mengenai isi dari pada adat itu. 1) Nah, apakah sesungguhnya yang dapat dianggap sebagai adat yang sebenarnya, yang asli? Sesuatu yang menurut kesaksian meya- kinkan di masa lalu dianggap sebagai asli, atau sesuatu yang kini oleh kebanyakan orang dipraktekkan ataukah sesuatu yang oleh banyak orang-walau interpretasinya berlawanan dengan pendapat mayoritas-telah dianggap sah serta boleh dilakukan?

Banyak soal-soal penting dihadapkan kepada pertanyaan bertingkat tiga ini dan jawaban atas pertanyaan itu, sebagaimana dapat dibayangkan, diberikan sesuai dengan kepentingan orang yang menyusunnya. Namun jika tujuan kita adalah untuk memperoleh pengetahuan yang sebenarnya mengenai adat kebiasaan dari wilayah ini kiranya tidak mung- kin menerima begitu saja referensi orang Aceh terhadap keputusan para ra- ja dahulu, karena sebenarnya sumber ini pun merupakan misteri besar bagi kebanyakan di antara mereka atau merupakan sesuatu yang ditafsirkan menurut kemauan mereka semata. Lepas dari pada berbahayanya untuk menerima referensi demikian sebagai suatu kebenaran, orang Eropa masih menghadapi risiko lain, yaitu jika ia salah menafsirkan makna sebenarnya dari dokumen seperti itu. Dan karena orang Eropa telah terbiasa dengan gagasan bahwa segala sesuatu yang berbau undang-undang atau peraturan pasti tertulis hitam di atas putih, ia tentunya merasa gembira sekali, bila dapat menemukan kumpulan peraturan-peraturan tertulis, terutama di tempat yang semrawut seperti keadaannya di negeri Aceh ini. Dan apabila sekarang dalam kenyataan ia hampir tidak melihat penerapan dari undang-undang atau peraturan-peraturan itu, maka segera ia akan menarik kesimpulan bahwa keadaan sekarang yang kacau-balau ini telah diawali oleh suatu masa penuh kesatuan dan ketertiban, jadi dulu keadaan tentu lebih tertib dan teratur.

Mengenai keadaan di Aceh, kebalikan dari kesimpulan seperti baru disebutkan, dapat dibuktikan dengan mudah. Pada umumnya kita kurang menyadari, bahwa di negara-negara dengan tingkat peradaban sebagaimana dicapai oleh bangsa-bangsa Melayu, undang-undang atau peraturan yang terpenting, bukanlah yang tertulis hitam di atas putih, tetapi ungkapan-

1) Lihat catatan tentang adat para penguasa Mekah dalam buku My Mekka vol. 1 hal. 110 dst.

ungkapan berarti justru dapat ditemukan dalam pepatah-pepatah dan peri- bahasa yang popuier, atau selalu dan terutama justru tercermin dari kejadi- an sehari-hari yang dimaklumi oleh setiap orang. Di halaman-halarnan berikut akan diutarakan tentang undang-undang mengenai hubungan antara para kepala dan bawahannya, antara suami, isteri dan anak-anaknya, undang-undang yang diikuti oleh semua orang di negeri Aceh dan yang menjadi pedoman setiap pejabat pemerin- tah daerah; namun demikian toh tidak ada dokumen tertulis dari undang-undang atau peraturan yang hidup ini 1) walau pada saat yang sama setiap ucapan dari para hakim di Aceh seakan-akan memberikan bukti akan eksistensinya. Demikianlah keadaan di seluruh Nusantara. Siapa yang dengan paksa ingin mengadakan perobahan pada lembaga resmi yang ada, dia akan merasa perlu untuk menuliskan gagasan inovatifnya, tetapi siapa yang cukup puas untuk membiarakan keadaan sebagaimana adanya, jarang melakukan kodifikasi pada hukum adat. Apakah perobahan sema- cam ini akan bertahan untuk waktu yang lama, ataukah hanya untuk waktu yang pendek kemudian menghilang, dokumen tertulis tetap akan menjadi saksi, sementara hanya kehidupan rakyat yang sebenarnya akan mem- buktikan, lembaga mana yang bertahan terhadap desakan perobahan dari luar dan hanya mengalami perobahan yang hampir tak terasa. Orang mungkin malah dapat menyatakan bahwa apabila sesuatu kodifikasi dalam hukum adat diwujudkan dengan nyata (seperti dalam hal undang-undang di berbagai negara Melayu), maka penulisan itu suka di- anggap sebagai pertanda, bahwa lembaga-lembaga termaksud sedang menu- ju kehancuran. 2). Kumpulan dokumen tertulis seperti ini bagi seseorang peneüti juga menimbulkan teka-teki, yang boleh dikata tak mungkin dipe- cahkan, kecuali jika ia benar-benar menyelami perihal kehidupan sehari-hari dari masyarakat Pribumi setempat atau menguasai betul kisah-kisah turun-temurun yang hanya disinggung serba sedikit dalam dokumen resmi tersebut. Dari apa yang kita ungkapkan di atas tadi jelas bahwa tak perlu lagi untuk menerangkan betapa makin jauh kita akan menyimpang dari jalan yang benar, apabila kita mencari informasi tentang peraturan dan undang-

1) In i sama sekali bertentangan dengan isi buku "Ordinance of the 14 th March 1881 with respect to the administration of justice among the native populati- on of Acheh" with an explanatory memorandum by Mr. T.H. der Kinderen, Batavia 1881. Andaikata pun peraturan ini mati pada kelahirannya, orang Aceh tak akan merasakan akibat apa-apa.

undang dari negeri seperti Aceh ini di buku-buku undang-undang dari sumber lain, misalnya dari Arab. Buku-buku seperti ini memang betul telah diterjemahkan, dikumpulkan dan dipelajari di wilayah ini, namun sesung- guhnya hanya berisi hal-hal yang pengaruhnya hanya terbatas terhadap ke- hidupan sebenarnya rakyat setempat. 3)

2) D i sini terdapat perbedaan dengan beberapa keputusan raja, misalnya mengenai Hukum Kanun di Malaka dan sebagainya. Keluarnya maklumat di sini bu- kan pertanda keruntuhan, melainkan wujud dari keinginan untuk mengadakan ketertiban dan perobahan. Yang sama adalah sekitar catatan adat Meukuta Alam di Aceh: adat yang benar-benar hidup, secara diam-diam diterima seba- gaimana adanya tanpa dituliskan; sedangkan hal-hal baru yang tercantum dalam buku mungkin pernah ada untuk waktu singkat mengingat seringnya ter- jadi pergantian pemerintahan. Pada dasarnya ini terdiri dari ketentuan sekitar istana raja dan perdagangan maritim.
3) Kebenaran hal ini telah sama sekali diabaikan dalam esei oleh Mr. L.W.C. van den Berg yang berjudul : "Divergences trom the Mohammedan Law as to the family and inheritance in Java and Madura "termuat dalam Bijdragen van het KoninkL Instituut voor de TaaL Land en Volkenkunde van Nederlandsen Indie, tahun 1892 haL 454. Dalam esei ini ia menggunakan ketentuan-ketentuan dari berbagai buku hukum yang terangkum dari jaman pengaruh Hindu sebagai data untuk menentukan tentang lembaga-lembaga kuno di Jawa. Untuk memahami kebodohan cara seperti ini, kita hanyalah harus membayang- kan untuk sesaat, bahwa kebudayaan Jawa yang sekarang ini oleh sesuatu revolusi bertukar dengan yang sama sekali berbeda. Lalu bila persoalan-persoalan baru mulai diatur, kita akan menemukan di Jawa, tidak hanya di sana- sini, tetapi di mana-mana kitab undang-undang Islam yang lengkap, sebagian dalam bahasa Arab, yang lain terjemahannya dalam bahasa Jawa atau dengan catatan dalam bahasa Jawa. Jadi kalau begitu, kita seharusnya menemukan bukti yang lebih kuat dari penerapan undang-undang Islam, lebih dari yang ada sekarang mengenai Hindu. Mr. Van den Berg tentunya dapat memberikan kepada kita suatu buku undang-undang Jawa yang lebih ketat dasar Islamnya ketimbang di negara Islam mana pun!

Disebabkan oleh salah faham mengenai keadaan inilah suatu penelitian dangkal yang dilakukan oleh Mr. der Kinderen (atau sekretaiisnya Mr. L.W.C. Van den Berg) ternyata tak berhasil sebagaimana diungkap- kan melalui suatu memorandum penjelasan. Bagi barang siapa yang telah mengenai kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan suku bangsa Aceh, apa yang terdapat dalam memorandum halaman 17—18 kedengarannya "berani" dan sekaligus "tidak benar". Antara lain : "Tak ada sedikit pun adat istiadat kuno yang bertentangan dengan Islam, paling sedikit tidak dalam arti adanya petunjuk bahwa hukum adat yang bersumber dari daya kesadaran rakyat, sebagaimana terdapat dalam berbagai adat kebiasaan khusus sekitar perundang-undangan tentang perorangan dan warisan yang dapat dijumpai di kalangan rumpun Melayu di pesisir barat pulau Sumate- ra. Para kepala Pribumi apabila ditanya mengenai adat istiadat rakyat se- tempat, akan memberikan jawaban yang sifatnya menghindar atau terka- dang mereka akan menyebutkan tentang peraturan tertentu sekitar upacara di Kraton, tentang gelar khusus bagi para kepala, semua merupakan hal- hal yang sama sekali bukan yang dimaksudkan oleh si penanya. Tampak- nya mereka salah mengerti tentang arah pertanyaan dan mencampur- adukkan materi antara yang formal dengan yang administratif. Dan hanya seorang di antara mereka — perlu disebutkan ia bukan orang Aceh asli melainkan dari keturunan Afghanistan — menyangkal secara mutlak adanya satu pun adat istiadat resmi yang bertentangan dengan Islam" Demikian bagian dari memorandum tersebut. Dari jaman beberapa orang raja Aceh, dapat ditemukan perundang-undangan atau kumpulan dari peraturan umum, semuanya berhubungan dengan perdagangan, navigasi, pajak impor ekspor, bidang administrasi dan upacara kenegaraan. Sultan Iskandar Muda (1607—1656) terutama ingin menampilkan diri sebagai orang yang menciptakan suatu sistim peraturan tentang soal-soal tersebut di atas. Buku undang-undangnya itu — bila dapat dinamakan demikian —berjudul Makota Alam atau Adat Kaum₁) merupakan buku yang sangat langka." Rasanya, tak seorang pun dapat mencatat dengan cara yang lebih naif; memang, penelitian itu telah dilakukan tanpa adanya dukungan inteligensi para pelakunya. Orang Aceh pada umumnya dan para kepala pada khususnya mau melihat diri mereka sebagai orang Islam, lain tidak. Beberapa tahun sebe- lum kunjungan Mr. der Kinderen ke Aceh, untuk pertama kali mereka pernah mengalami pemerintahan di bawah pemimpin non Islam dan tentu saja mereka mengawasi gerak-gerik penguasa ini dengan penuh kecurigaan;

terutama hal ini disebabkan juga oleh beredarnya cerita, bahwa "Gom- peuni" (bahasa Indonesia: Kompeni) di mana-mana selalu berusaha me- nyebarkan agama Kristen sambil berusaha menarik para pemeluk agama Islam untuk meninggalkan agamanya. Berdasarkansituasiinitidaklahmeng- herankan, apabila para pemimpin Aceh selalu memberikan jawaban yang sifatnya menghindar ketika menghadapi pertanyaan-pertanyaan tolol dari Mr. der Kinderen serta teman-temannya (yang sebenarnya tak pernah mempunyai hubungan dengan rakyat setempat). Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat berkisar sekitar : "apakah ada adat kuno Aceh yang bertentangan dengan agama Islam". Dan andaikata benar bahwa para pemimpin" tak mengerti akan maksud pertanyaan" sebagaimana dikemukakan, sangat boleh jadi letak kesalahan adalah pada mereka yang mengajukan pertanyaan. Memberikan sejenis daftar pertanyaan atau kwesioner kepada sejumlah orang untuk diisi, mungkin adalah suatu cara penelitian yang paling mudah, apalagi bila kemudian menerima begitu saja sebagai jawaban yang benar segala pernyataan bodoh yang sengaja dilontarkan orang karena takut atau sebab lain; bagaimana pun berbuat demikian sama artinya dengan main-main dengan persoalan yang serius! Para kepala atau pemimpin itu mungkin saja merasa khawatir, bahwa jawaban membenarkan atas pertanyaan peneliti justru akan berakibat munculnya berbagai peraturan baru yang dapat "bertentangan dengan Islam". Kecuali itu, para pemimpin tersebut memang tak senang untuk mengakui, bahwa salah satu adat mereka tak sesuai dengan ajaran Islam; selain itu mereka pun sulit untuk mengetahui apakah ada adat yang bertentangan dengan Islam, karena mereka memang bukan ahli hukum atau ahli ilmu agama. Selama ini mereka selalu dididik menurut satu ajaran, bahwa dalam satu negara Islam yang baik, adat dan hukum hendaknya berjalan berdampingan; tidak dalam arti seperti di ajarkan oleh buku-buku tentang Islam 1), bahwa mereka dapat mengandalkan adat di mana hukum tak berkata apa-apa atau memberi petunjuk untuk berbuat demikian, namun sedemikian rupa sehingga sebagian besar hidup mereka dikuasai oleh adat dan hanya sebagian kecil oleh hukum. Para pemimpin juga sadar sekali, bahwa para ulama sering kali mengeluh tentang pengaruh yang sangat besar dari adat serta sifatnya yang bertentangan dengan Kitab Suci, tetapi sebaliknya mereka tetap ingat bahwa mereka juga mempunyai alasan untuk mengeluh tentang kelakuan

1) Ata u seperti dikatakan oleh ahli asal Afghanistan yang ditanyai oleh Mr. der Kinderen tentang Aceh.

para ulama yang penuh ambisi. Pertentangan antara para pemimpin dan ulama ini sesungguhnya berakar dari nafsu alami setiap insan yang menginginkan kekuasaan lebih besar; mereka sendiri berpendapat bahwa ke- inginan seperti ini harus dikurangi sampai se-minimal mungkin atau justru harus dihilangkan sama sekali, apabila semua orang mau berlaku benar. Dalam persoalan seperti ini tampaknya mereka tidak melihat pertentangan antara unsur Islam dengan non Islam, melainkan antara sesama pengua- sa Islam, di satu pihak mereka yang berpegang teguh pada adat lama dengan kehendak Allah dan di lain pihak mereka yang mau menjelaskan segala sesuatu melalui hukum secara terinci dan ke dua pihak bagaima- na pun kadang-kadang bertindak melewati batas.

Sebenarnya mereka tak memiliki tolok ukur untuk membedakan secara cermat antara apa yang sesuai dengan ajaran Islam dan mana yang bertentangan. Seluruh perangkat adat istiadat dipegang oleh orang-orang Islam, jadi adalah milik Islam dan semua itu ingin mereka amankan terha- dap rongrongan dari pihak orang kafir. Bahwa Mr. der Kinderen dan kawan-kawannya tidak menemukan "adat kebiasaan popuier yang bertentangan dengan Islam" atau "hukum adat yang adanya hanya dalam alam pikiran rakyat" sesungguhnya hanya wajar, sewajar kekecewaan seorang pemancing yang berusaha menangkap ikan dari bak mandi. Perangkat adat ini memang benar-benar ada dan betul-betul menguasai kehidupan politik dan sosial di Aceh, tetapi tak satu pun yang tertulis hitam di atas putih. Kami tahu akan adanya adat itu melalui penelitian yang sulit dan ilmiah dan tidak melalui pertanyaan ke- pada mereka yang "mungkin tidak mengerti akan maksud pertanyaan kami". Kini demi kelengkapan dan juga untuk menghindari salah paham harus ditambahkan bahwa Mr. der Kinderen dalam memorandum tambah- annya (halaman 10) telah menyatakan sedemikian rupa, seolah-olah ke- adaan sesuai ajaran Islam itu benar-benar ada dalam suatu masa terdahulu, sementara beberapa butir adat yang bertentangan merayap masuk kemudian, ketika datang masa anarki penuh kesemrawutan dan korupsi. "Para pemimpin Aceh itu" demikian Mr. der Kinderen dalam memorandum tersebut, "dengan siapa kita berbincang-bincang secara tenang, hanya menginginkan keutuhan Islam, tak lebih dari itu" demikian dikata- kannya. Kemudian, apabila kita meneliti persoalan ini secara terinci, kita akan melihat, bahwa perbandingan antara masa lalu yang tertib berdasar hukum Islam dengan masa kini yang kacau-balau, adalah khayalan belaka

dan berdasar pada data-data palsu. Adalah tidak benar misalnya, bahwa di jaman dulu banyak buku tentang hukum Islam yang telah disusun oleh orang Aceh, bahwa umum kini tidak tahu akan isi buku-buku tersebut atau bahwa Teuku Kali Malikul Adil yang sama sekali buta huruf itu dulu adalah hakim agung di kerajaan Aceh. Adapun ke-tidak-tahuan para kepa- la ini terhadap hukum Islam sering di salah tafsirkan, padahal sebenarnya para penguasa di kebanyakan negara Islam sama-sama tak menguasai hukum Islam.

Sifat rakyat dan lembaga politik Aceh.

Marilah sejenak kita tunda dulu tinjauan lebih lanjut perihal tersebut di atas. Kita arahkan perhatian sekarang pada kenyataan bahwa lembaga non Islam dari suku bangsa Aceh yang akan kita lukiskan sekarang ini dan yang diambil secara keseluruhan merupakan sesuatu yang utuh, bagi seorang pengamat ilmiah-setelah dibanding dengan adat suku bangsa lain yang serumpun — tampak sangat asli, sangat cocok dengan tingkat per- adaban bangsa Aceh, sepanjang orang mengenai mereka. Rasanya, sia-sia kita akan mencari satu periode pun dalam sejarah bangsa Aceh yang dapat menunjukkan keadaan lain. Dari segalanya yang kita ketahui tentang sejarah Aceh menjadi jelas, bahwa bukan upaya para Ulama untuk memper- luas pengaruh ajaran Islam, dan juga bukan prasasti dan dokumen para raja yang di daerah pedalaman kekuasaannya hanya terbatas dan tak ber- tahan lama, yang mampu memberikan pengaruh lebih dari pada hanya sebagian kecil dan yang sifatnya sementara terhadap adat tak tertulis yang jangkauannya luas serta benar-benar hidup.

Masa jaya kerajaan Aceh di mana berlaku hukum Islam (Mr. der Kinderen halaman 16) atau di mana adat Meukuta Alam dianggap sebagai dasar peraturan dari kerajaan, telah menjadi legenda. Apabüa kita ingin mempelajari adat istiadat Aceh, sedangkan sumber tertulis tidak ada, maka kita harus mengadakan pengamatan di tempat, mempelajari sistim politik dan peradilan serta kehidupan keluarga mereka sebagaimana ada dewasa ini. Dari sumber-sumber ini dengan mudah kita dapat menelusuri kegiat- an pemusatan kekuasaan oleh satu atau dua orang raja yang pernah berja- ya, tentang tindakan berpengaruh yang penting oleh Islam dan tentang suatu landasan hukum adat setempat yang lebih penting lagi. Bagaimana pun hendaknya dicamkan bahwa masyarakat yang paling primitif pun beserta undang-undang peraturan yang mengatur kehidupan

mereka, selamanya tak pernah tetap tanpa bergerak. Berpegang pada pan- dangan ini tidaklah sulit untuk menemukan di sana-sini berbagai upaya ke arah perobahan, di tempat lain lagi ada beberapa adat kebiasaan yang sebenarnya telah usang namun masih bertahan hidup dalam bentuk dasar hanya karena sifat konservatisme manusia saja. Ini hendaknya membuat kita berhati-hati dalam menentukan usia dari suatu adat tertentu, karena akhirnya kita tidak cukup mengenai faktor-faktor yang di waktu silam mungkin telah memberikan pengaruh dan menyebabkan adanya suatu modifikasi. Oleh karena itu, setelah sekilas melihat pada hukum adat Aceh yang ada secara keseluruhan, tanpa ragu kita dapat menetapkan bahwa adat istiadat di negeri ini tidak berasal hanya dari hari kemaren, tetapi — lepas dari pada terjadinya perobahan yang mengenai detil — dalam bentuk po- koknya telah ada di tengah masyarakatnya sejak ratusan tahun yang lalu.

2. UNSUR-UNSUR KEPENDUDUKAN

Di Aceh kita menjumpai, bukan suatu ben tuk monarki yang pada mulanya perkasa lalu berangsur-angsur pecah menjadi bagian kecil-kecil, melainkan sejumlah negeri kecil yang hampir tak dapat dikelompokkan melalui persamaan asal-usul penduduknya atau oleh supremasi penguasa pelabuhan yang hanya nama. Karenanya, dalam melukiskan pola politik di Aceh, kita harus mulai'dari bawah ke atas; dan karena di negeri ini ke- kuasaan atasan terhadap lapisan bawah adalah sangat terbatas, pertama- tama kita harus memusatkan perhatian kita kepada rakyat yang menghuni Aceh Besar l).

Asal-Usul rakyat

Aceh

Kita tidak memiliki satu pun data sejarah yang memberikan kemungkinan untuk menarik kesimpulan tentang asal-usul suku bangsa Aceh. Kita hanya dapat menaruh dugaan keras berdasar berbagai alasan, bahwa asal-usul itu tentunya telah amat diwarnai dengan banyak percampuran. Memperbandingkan bahasa Aceh (yang menunjukkan titik-titik per- bedaan penting dengan beberapa bahasa dari daerah yang berdekatan letak- nya dengan bahasa Campa dan Bahnar 2) dari mula telah memperlihatkan hasil yang berarti, tetapi untuk sementara kita sebaiknya toh jangan menarik kesimpulan dulu tentang kemungkinan adanya pertalian kekeluarga- an atau hubungan historis antara rakyat di daerah-daerah itu. Dari apa yang dikatakan orang Aceh sendiri tentang asal-usulnya, di sini hanya kita sebutkan hal-hal yang dapat digolongkan sebagai kisah po- puier yang turun temurun. Di luar ini setiap pemimpin dan ulama Aceh yang menaruh minat pada sesuatu persoalan, akan mempunyai pendapat atau dugaannya sendiri yang diyakini, yang sebagian bertentangan, dan sebagian lain justru berdasar pada kisah turun temurun tersebut.

1) Dalam buku "Atjehsch Staatsbestuur" oleh van Langen hal. 384-389 kita
dapat menemukan beberapa kisah turun temurun dan dugaan tentang asal-usul suku bangsa Aceh. Upaya penulis untuk merangkum data-data tersebut menjadi satu kese- luruhan yang menyatu, rasanya tak dapat dibenarkan, mengingat kecilnya nilai ke- benarannya.

2) Lihat pada "Bijdrage tot de kennis der verhouding van het Tjam tot de
talen van Indonesië" oleh G.K. Niemann dalam "Bijdragen van het Kon. Inst" hal 27 dan Bibliogiaphische Bijdragen" hal. 339.

Teori tentang

Aceh

Hampir seluruhnya dari apa yang dikatakan oleh rakyat Aceh tentang unsur Hindu dalam asal-usulnya, termasuk dalam dugaan-dugaan tersebut. Misalnya, sudah dapat dipastikan, bahwa Hinduisme dengan satu dan lain cara, langsung atau tidak langsung selama jangka waktu yang cu- kup lama, telah mempengaruhi bahasa dan peradaban Aceh, walaupun dalam cerita-cerita anak negeri dan adat istiadat sekarang, bekas-bekas pengaruhnya telah hampir tak kelihatan lagi. Di jaman pemerintahan Islam pun, banyak sekali terdapat petunjuk akan adanya hubungan dengan penduduk India; sehingga tampaknya, mungkin sekali Aceh sebagaimana banyak bagi- an lain dari kepulauan Nusantara, telah memeluk agama Islam karena men- dapatkannya dari India. Kemudian, tidak hanya orang-orang Keling yang beragama Islam dan penduduk asal Madras dan Malabar, tetapi juga orang-orang Keling yang tak beragama pun, orang Cetti dan Hindu lainnya kemudian datang untuk berdagang di Aceh, akhirnya secara berangsur-angsur orang tak lagi menentang secara serius terhadap menetapnya para kafir itu secara perma- nen di negerinya, sesuatu yang kalau dipandang dari segi politik toh sama sekali tidak merugikan. Karena itulah, pertanyaan sekitar orang Hindu yang mana atau orang berperadaban Hindu yang bagaimana yang telah memberikan pengaruh khusus di Aceh atau dalam periode yang manakah telah terasa pengaruhnya, masih tetap diliputi tanda-tanya. Dan lebih tak jelas lagi adalah, seberapa banyak darah India yang sebenarnya mengalir dalam tubuh orang Aceh. Bagaimana dugaan-dugaan seperti tersebut di atas dimulai dan melu- as di kalangan rakyat Aceh, mungkin tergambar dari pengalaman saya di negeri ini. Teungku Kutakarang, seorang ulama dan pemimpin jaman pe- rang yang terkenal di Aceh (meninggal pada bulan Nopember 1895) selalu mempertahankan salah satu di antara berbagai pendapatnya yang aneh, bahwa orang Aceh mengandung tiga unsur bangsa yakni Arab,_Iran dan Turki. Dalam pamflet-pamfletnya yang fanatik melawan "Goumpeni" (Kompeni) atau juga secara lisan, ia selalu menyebutkan tentang pendapatnya itu. Walau pun sesungguhnya ulama tersebut tak memiliki alasan yang kuat untuk gagasannya yang tak masuk akal ini, mereka yang memandang- nya sebagai seorang ilmuwan yang besar, berpikir bahwa ia tentu mem- punyai dasar yang baik yang mendukung gagasannya itu dan mereka mene- rima teori etnologi ini tanpa ra^u. Ketika saya sibuk mengumpulkan tulis-

an mengenai Aceh dan berusaha keras untuk mendapatkan satu atau dua sajak kepahlawanan, seorang pemimpin Aceh menyatakan bahwa saya tak akan menemukan apa yang saya cari dalam tulisan-tulisan itu. Dia menyatakan kesediaannya untuk menuliskan suatu sejarah singkat tentang Aceh untuk saya, berisi keterangan jelas tentang asal-usul orang Aceh, yaitu dari unsur-unsur Arab, Iran dan Turki. "Dan tentang hal ini" demikian ia me- ngatakan "anda tak akan menemukannya dalam sajak yang anda cari itu". Satu-satunya kebiasaan yang dikenal yang dapat menunjukkan adanya sisa-sisa pengaruh Hindu adalah bahwa para penduduk Dataran Tinggi di daerah pedalaman menampakkan asal-usul mereka melalui cara meman- jangkan rambut lalu membentuknya menjadi semacam "sanggoy" (sanggul) di kepala sebelah belakang sebagaimana kebiasaan orang Hindu.

Mante

Selain itu juga beredar berbagai cerita sekitar "Mante" atau Mantra 1), tetapi ini boleh dikata sama sekali tak dapat diandalkan. Masalah ini meng- ingatkan saya kepada apa yang selalu dikatakan orang tentang orang Dyak (Dayak) yang hidup di pulau Kalimantan; menurut cerita para informan saya orang-orang ini sangat boleh jadi memang ada sebagaimana didengar di seluruh Kalimantan, tetapi nampaknya selalu berada di daerah yang le- taknya dalam jarak perjalanan sehari lebih jauh ke dalam dari pada tempat yang dicapai orang. Menurut sahibul hikayat, para Mante ini adalah mahluk tanpa busana dengan seluruh tubuh ditumbuhi bulu yang tebal; orang mempercayai bahwa mereka menghuni daerah pegunungan di XXII Mukim. Namun demikian nara sumber informasi kita itu umumnya hanya mendengar saja tentang eksistensi mereka. Di sana-sini orang akan bercerita bahwa suatu waktu di jaman kehidupan kakek mereka, konon sepasang orang Mante, suami isteri, pernah tertangkap dan dihadapkan kepada Sultan Aceh waktu itu. Penghu- ni har dari rimba ini kemudian, sungguhpun diusahakan dengan segala upaya, sama sekali tak mau bicara atau menyentuh makanan yang diberi- kan, dan akhirnya mati kelaparan.

1) Lihat juga Atjehsch Staatsbestuur oleh Van Langen, di halaman 384-385.

Demikianlah dalam tulisan-tulisan tentang Aceh dan dalam percakap- an sehari-hari, orang yang tolol dan serba canggung suka dipersamakan dengan Mante. Di daerah Dataran Rendah perkataan ini juga digunakan untuk memberikan julukan kepada penduduk Dataran Tinggi yang di mata mereka dianggap kurang beradab dan dalam artian yang sama dikenakan juga pada penduduk Pantai Barat yang berdarah campuran.

Unsur Melayu dan Keling

Penduduk Pesisir Barat yang diberi julukan "aneu' jamèe" (blaster= keturunan orang asing atau tamu), juga "anev? Rawa" (penduduk propinsi Rawa); pada sebutan tersebut belakangan ini masih suka ditambahkan se- jenis makian meu'iku, artinya berekor 1). Bahwa orang-orang blasteran ini —dengan atau tanpa ekor— memberikan sumbangannya terhadap kom- posisi suku bangsa Aceh, tak diragukan karena sebagaimana sejumlah besar orang Keling (Kleiig, ureueng dagang) 2) di Aceh Besar dan di Pantai Ti- mur telah melahirkan lebih banyak keturunan blaster ketimbang yang kini

diakui orang. Sepanjang ingatan orang banyak, orang Keling di Dataran Tinggi Aceh Besar (XXII Mukim) hidup sepenuhnya sebagai orang Aceh dan bekerja sebagai petani. Malahan ada gampong-gampong (kampung- kampung) seperti misalnya Lam Aliéhg, yang seluruh penduduknya terdiri dari orang Keling blasteran seperti itu. Maka di Aceh Besar perkataan ureueng dagang atau keturunan orang asing tanpa tambahan apa pun me- nunjuk pada orang Keling. Saham yang diberikan oleh unsur-unsur asing ini, juga yang berasal dari Arab, Mesir atau Jawa, memang benar merupakan pengaruh yang ke- betulan saja terhadap suku bangsa Aceh. Di ibukota dan kota-kota pantai dari negeri-negeri bawahan, masalah ini dianggap sangat penting, karena justru keluarga-keluarga yang terkemuka biasanya ber-asal-usul asing. De- mikian juga dengan tokoh dagang yang besar, para syahbandar, para penu- lis dan orang-orang kepercayaan para raja dan kepala, ya bahkan semua keluarga raja yang berkuasa sejak tahun 1723 —terkecuali selama bebe- rapa masa selingan —menurut hikayatnya berasal dari Tanah Bugis.

1) Arti biasa dari perkataan rawa = ekor anjing kecil
2) orang dagang = ureueng dagang = orang asing

Budak belian dari Ni as

Faktor penting dalam perkembangan suku bangsa Aceh selanjutnya adalah soal budak belian, kebanyakan dari mereka berasal dari pulau Nias (Aceh : Nièh) yang sampai beberapa tahun sebelum ini didatangkan dengan cara diculik dalam jumlah ratusan orang atau yang dalam jumlah lebih kecil dapat dibeli di tempatnya. Pantas dicatat bahwa legenda yang beredar di Aceh mengenai asal-usul orang Nias mirip dengan cerita yang terdapat di kalangan orang Jawa tentang asal-usul orang Kalang 1). Cerita yang hanya sedikit berbeda beredar pula di daerah Banten, namun karena tidak ada orang Kalang, maka ditrapkan pada orang Belanda. Seorang puteri yang karena menderita suatu penyakit kulit yang me- ngerikan, suatu waktu dibuang ke Nièh dengan hanya seekor anjing diser- takan untuk menemaninya. Di pulau ini ia menemukan banyak tanaman peundang dan di sana secara berangsur-angsur ia mulai mengenai khasiat dari akar tanaman peundang tersebut yang dapat menyembuhkan. Tak diceritakan secara jelas bagaimana keadaannya sampai kejadian puteri ini kawin dengan anjingnya, tetapi lebih lanjut dikisahkan bahwa dari perkawinan ini lahir seorang putera. Ketika anak ini tumbuh besar dan mencapai usia dewasa, ia ingin kawin, namun pulau Nias tidak ber- penghuni. Ibunya memberikan cincin kepadanya untuk dibawa sebagai bekal menempuh perjalanan mencari isteri dengan pedoman: wanita per- tama yang dijumpainya dan jarinya cocok untuk memekai cincin itu akan menjadi isterinya, kelak. Begitulah putera ini mengembara ke seluruh pulau tapi tak berjum- pa dengan seorang wanita pun; akhirnya ia bertemu kembali dengan ibunya yang cincinnya cocok tepat di jarinya. Mereka kemudian kawin dan dari perkawinan terlarang ini diturunkanlah seluruh penduduk pulau Nias.

f) Lihat pada buku oleh Prof. Veth "Java III" hal. 580; satu versi dari cerita
yang pernah saya menuliskan catatannya, berbeda dengan versi Prof. Veth. Di tempat lain kita menemukan cerita yang sama dalam bentuk sedikit banyak berobah; lihat juga "Tijdschrif van het Bataviaasch Genootschap vol. XXIV hal. 257-8 dan 421.

2) Orang Aceh belajar dari Nias tentang ilmu pengobatan dengan peundang yang sangat dihargai
3) Menurut kisah orang Jawa: sang puteri tak sengaja menjatuhkan pintalan-
nya ketika sedang menenun dan karena enggan berdiri ia mengeluarkan janji, siapa pun yang dapat mengambilkan alat pintalan itu akan menjadi suaminya. Si anjing buru-buru memungut alat itu untuknya dan dengan demikian menjadi suaminya.

Dalam legenda tentang asal-usul penduduk Nias yang hina ini tak di- temukan suatu ciri yang tampak dalam legenda di Jawa mengenai orang Kalang. Persamaan antara kedua kasus adalah adanya perkawinan dengan anjing serta perkawinan terlarang antara ibu dan anaknya; tetapi mengenai orang Kalang diceritakan bahwa wanita yang menurunkan mereka ber- asal dari hewan yang tergolong paling kotor di antara semua binatang yakni: seekor babi! Ratu yang hidup di rimba yang dikisahkan dalam legenda tentang orang Kalang telah dilahirkan oleh seekor babi hutan yang bunting dengan cara ajaib. Walaupun dalam legenda bersifat genealogis tentang orang Nias ini tak disebut tentang babi yang menurunkan mereka, percakapan sehari- hari menyebutkan bahwa mereka adalah keturunan dari anjing dan babi, bahkan ada sajak-sajak yang isinya mengejek orang Nias atau berdarah campuran Nias, berbunyi sebagai berikut: "Niëh kumudèe'—uroë bee buy, malam beë asfee" artinya "orang Nias yang makan buah bengkudu (mengkudu) 1) bau seperti babi di siang hari dan seperti anjing di malam hari". Walau pun beredar cerita-cerita seperti tersebut di atas, yang masih dapat ditambah lagi bahwa orang Nias masih banyak dilanda oleh penya- kit kurab, masyarakat Aceh sangat menyenangi mereka sebagai budak belian. Mereka dianggap penurut, suka belajar, rajin dan dapat dipercaya. Wanita-wanitanya cantik seolah-olah melebihi wanita Aceh sendiri sedang- kan para pemudanya yang menjadi penari sadati banyak yang dengan satu atau lain cara harus memenuhi kehendak dan nafsu orang Aceh. Nanti, apabila kita melukiskan kehidupan berkeluarga orang Aceh, kita akan melihat bahwa orang Aceh menganggap soal keturunan dari garis ibu, sebagai sangat penting; oleh karena itu orang sangat enggan untuk mendapat keturunan melalui hubungan dengan budak-budak wanita, walau pun menurut ajaran Islam hal seperti ini diperbolehkan. Maka pergaulan antara majikan dengan budak wanita terlihat sangat terbatas apabila diban- ding dengan keadaan di negeri Islam lain. Dan jika toh sampai terjadi hubungan seperti itu, maka segala jalan akan ditempuh untuk mencegah atau menghilangkan akibatnya yang biasa. Namun demikian, toh terdapat juga sejumlah anak yang lahir dari hubungan sejenis pergundikan ini.

1) Buah ini dimakan oleh orang Aceh setelah dibikin rujak tdnfeih) atau
direbus dengan gula aren. Orang Nias suka memakannya mentah. Sajak lain: "Nieh kumudèe —bie hana malèè" artinya "Orang Nias pencinta buah mengkudu, bangsa yang tak punya malu".

Bagaimana pun, masih ada lagi saluran lain yang menyalurxan darah Nias ke dalam pembulu.. darah orang Aceh. Misalnya, tak jarang seorang pria yang tinggal lama di suatu tempat tertentu, kemudian kawin dengan salah seorang budak temannya atau kepalanya. Ya, bahkan kadang-kadang seorang pria berani kawin dengan budak di daerahnya sendiri atau di daerah yang berdekatan; demi kecantikan wanita pilihannya ia sanggup mengha- dapi penyesalan dan kebencian keluarga terdekatnya. Menurut perundang-undangan Islam, anak yang dilahirkan dari perkawinan seperti ini, merupakan budak dari orang yang memiliki ibu dari anak tersebut, karena dalam masalah perbudakan dan kebebasan secara pasti seorang anak mengikuti jejak ibunya. Sementara itu adat Aceh mem- perlakukan mereka sebagai orang bebas biasa, hanya dari sebutan akan di- ketahui asal keturunannya yaitu sebutan "aneuvmeuih" (artinya anak emas atau anak yang ada pemiliknya). Dengan kata lain, dari sini tampak jelas asal keturunan seorang anak. Baru satu atau dua generasi kemudian sebutan "aneu meuih" ini akan dihilangkan dan anak-anak mereka sepenuhnya menjadi orang Aceh. Anak-anak yang lahir dari perkav/inan antar budak (biasanya lahir dari perkawinan antara budak dari majikan yang sama) di daerah Aceh tetap adalah budak juga. Tetapi banyak juga pemilik budak yang kemudian membebaskan para budaknya setelah mencapai usia lanjut. Orang-orang Nias yang bebas ini hanyalah karena suatu keistimewaan kemudian dapat memperoleh isteri asal Aceh; anak-anak mereka kelak boleh mengambil isteri yang berketurunan campuran Aceh-Nias dan baru dalam generasi

ke tiga mereka menjadi orang Aceh penuh, walau mungkin tetap menyan- dang "noda" Nias. Mereka hanya mampu mempunyai seorang atau dua orang budak lelaki, pada umumnya akan membiarkan mereka ini membujang selama hidup dengan pengertian bahwa mereka bagaimana juga akan memperoleh kesempatan untuk sering melakukan hubungan sex dengan wanita golong- annya. Menurut pengakuannya sendiri orang Aceh bersifat lamban dan tak cocok untuk bekerja secara teratur. Alasan inilah yang dikemukakan untuk menerangkan mengapa kadang-kadang mereka masih harus impor beras padahal memiliki tanah belum digarap yang begitu luas Yan g jelas adalah bahwa selama ini sebagian besar dari pekerjaan mereka dikerjakan oleh orang Nias. Tidak hanya untuk menggarap tanah untuk pertanian atau me- nanam lada mereka menggunakan tenaga orang Nias, tetapi juga untuk

menjadi serdadu dalam perang-perang kecil yang terus menerus terjadi dan membuat negeri mereka ini terbagi-bagi. Demikian dikisahkan bahwa dalam perang saudara pada tahun-tahun 1854-1858 antara Raja Soleiman dan walinya Raja Ibrahim 2) terutama para pendukung pihak yang disebut belakangan ini terdiri dari orang-orang Nias yang melakukan operasi ter- hadap musuh.

Orang Batak

Dibanding dengan orang Nias, jumlah budak dari suku bangsa lain di wilayah Aceh, adalah sangat kecil. Pria Batak (sangat jarang para wanita- nya) terkadang diambil sebagai budak belian, tetapi sifat mereka umumnya dianggap tidak baik, berbeda dari orang Nias yang dianggap baik. Orang Batak dikatakan sebagai pembangkang, malas dan penuh dendam. Setiap orang Aceh boleh dikata dapat menyebutkan banyak contoh dari pengala- man sendiri atau kisah yang didengarnya dari orang lain, misalnya bagaimana seorang budak asal Batak secara licik membunuh majikannya hanya disebabkan oleh satu persoalan kecil; atau bagaimana seorang Batak, setelah memperoleh perlakuan sangat baik, ternyata melarikan diri setelah ter- lebih dulu membunuh anak-anak majikannya, dan masih banyak lagi cerita lain. 3)

Unsur Lain

Hanya sedikit orang penting yang mampu menikmati kemewahan antara lain dengan mengimpor budak belian Cina dari Semenanjung Malaka dan Singapore dan menjadikan mereka gundik-gundik.4)

1) Sebelum perang, impor beras ini sangat terbatas, tetapi lalu bertambah ka- rena banyak dari tanah persawahan tak dikerjakan.
2) Lihat buku "Atjehsch Staatsbestuur" halaman 397. Perangnya hanya kecil
dan pertumpahan darah juga tak banyak. Perkiraan lebih tepat mengenai perang saudara di Aceh dapat ditemukan dalam buku "Atjehs en de Atjehers" oleh J.A. Kruyt, hal. 144.

3) Banyak dari mereka didatangkan dari Singkel dan Trumon. Orang Aceh
membedakan adanya Batak Karee (Karo) sebagai yang paling dahsyat. Untuk sete- rusnya sebutan ini dikenakan pada semua orang Batak, termasuk Batak Pa'pa Batak Tuba (Toba) dan Maloylieng (Mandailing)

4) Mengenai perdagangan budak belian lihat artikel saya tentang "Sklaven- handel in Singapore" dalam majalah Zeitschrift der Deutschen morgenlandischen
Geselschaft" th. 1891 hal 395. i

Orang mungkin menganggap lebih biasa lagi bila melihat seseorang membawa pulang budak-budak dari Mekah, dilakukan oleh mereka seusai menunaikan ibadah haji. Sementara itu orang asal Afrika di lingkungan ma- syarakat Aceh dikenal dengan sebutan "Abeiisi" (orang Abesinia) mungkin sekali untuk menunjukkan tanah asal mereka. Pergundikan antara majikan dan budak belian yang berasal dari nega- ra yang baru disebutkan ini sesungguhnya sangat langka. Mereka lebih banyak diperbolehkan untuk kawin di antara mereka sendiri. Namun demikian adalah satu tanda kebanggaan tersendiri untuk memiliki orang Abesinia ini sebagai pembantu rumah tangga 1)

Undang-Undang Perbudakan Aceh

Sebagaimana pernah disinggung sebelum ini, perundang-udangan di Aceh tidak sedikit mengalami penyimpangan dari hukum Islam. Dapat di- tambahkan bahwa adalah wajar dan umum apabila seorang pemilik budak langsung saja memperlakukan hasil penangkapan mereka yang perempuan dengan kekerasan. Juga di Arabia pembatasan diri terhadap budak wanita yang baru saja dibeli, jarang atau tak pernah dihiraukan; tetapi di Aceh orang benar-benar memperkosa budak wanita tanpa rasa malu sedikit pun dan kebanyakan pemerkosa sama sekali tak menyadari bahwa mereka justru telah melanggar perundang-undangan yang sama yang mereka hor- mati sebagai sesuatu yang memberi sanksi terhadap tindakan penculikan. Di Dataran Tinggi, budak lebih sedikit adanya dibanding dengan di Dataran Rendah, sebagaimana lebih sedikit adanya hal-hal yang cenderung membuat kehidupan lebih enak dan menyenangkan. Sesungguhnya terdapat cukup banyak petunjuk, suku bangsa apa yang di masa lalu telah mem- berikan saham ke arah peningkatan atau penururian mutu dari suku bangsa Aceh. Tetapi lepas dari pada itu, kita sebaiknya melihat pada suku ini sebagai suatu keutuhan, karena setiap dugaan mengenai asal-usulnya yang lebih tua, adalah prematur.

1) Di Uleè Lheue (Olehleh) masih terdapat (waktu itu-penerjemah) seorang
bekas budak asal Circassia, dulunya milik Habib Abdurrachman, yang juga meng- impor budak dari India ke Aceh. Bagaimana pun kasus demikian ini, adalah langka.

Dataran Tinggi dan Rendah

Seperti dapat dibayangkan, orang-orang yang berasal dari berbagai bagian Aceh Besar, satu sama lain dapat dibedakan dari bermacam-macam ciri khas setempat mengenai bahasa, adat istiadat. kepercayaan akan takha- yul, cara berpakaian dan sebagainya.

Kebanyakan dari perbedaan setempat itu, bila diperbandingkan dengan ke- samaan sifatnya yang essensial sebenarnya tak cukup berarti untuk dibe- berkan di sini. Namun kita harus benar-benar sadar akan perbedaan antara penghuni Dataran Tinggi (Ureueng Tunong) terutama mereka yang berasal dari sagi XXII Mukim dan penduduk Dataran Rendah (Ureueng Baron) yaitu mereka yang tinggal di sebagian terbesar dari dua sagi (XXVI dan XXV Mukim) termasuk ibukotanya. Beberapa bagian dari kedua sagi tersebut kemudian ini sedikit nyak memiliki bahasa dan adat istiadat yang sama dengan mereka yang masuk ureueng tunong, sebagai misalnya ureueng Bueng !) yang tinggai di VII Mukim Bueng dalam segi dari XXVI Mukim.

Banda dan duson

Demikianlah dalam hal adat dan bahasa penduduk Dataran Rendah dipengaruhi oleh penduduk ibukotanya 2). Di "Dalam" atau kediaman Sultan yang secara kurang tepat dinamakan Kraton dan yang juga dikenal sebagai Kuta Raja atau kubu pertahanan sang raja (suatu nama yang secara tidak benar dikenakan pada seluruh ibukota), pada jaman sebelum perang Aceh merupakan inti dari sejumlah kampung yang kaya dan penting. Pusat dari semua ini lengkap dengan mesjid dan pasar-pasarnya disebut Banda Aceh artinya inilah ibukota dan pusat perdagangan Aceh dan merupakan pemberi arah di bidang adat, bahasa dan busana. Kampung-kampung ter- penting di daerah ini adalah Kampung Jawa, Pande. Peunayöng, Lam Bhu, Lueng Bata, Lam Seupeuëng, Ateuëng, Batoh dan Meu'rasa. Penghuni dari daerah ini dan desa-desa sekitarnya berikut adat istiadat dan bahasa mereka disebut sebagai banda, artinya bersifat perkotaan serta tinggi peradabannya; sebutan itu juga digunakan untuk menyebut mereka yang tinggal di daerah lain namun yang sebanyak mungkin ber- pedoman pada pengaruh kampung terkemuka tersebut.

Berlainan dengan mereka adalah penduduk di luar kampung tersebut yang berbicara dengan dialek mereka sendiri dan tidak mengenai tatacara perkotaan. Mereka ini dinamakan orang dusón (bahasa Sundanya: dusun), pendek kata mereka dianggap orang desa dan kurang mengenai peradaban. Disebabkan oleh posisi mereka, penduduk Dataran Rendah pada umumnya

paling kuat dipengaruhi oleh kehidupan kota dan pusat perdagangan se- mentara ureueng dusbn dan ureueng tunong menjadi sinonim, dengan pe- ngertian bahwa kelarga-keluarga terkemuka di Tunong sedapat mungkin berusaha membawa perilaku banda seperti cara-cara orang di ibukota se- mentara di daerah Dataran Rendah yang letaknya lebih jauh, pengaruh Banda Aceh hampir tak dapat ditemukan lagi.

1) Perkataan bueng sendiri termasuk dialek setempat yang khusus. Artinya
yalah "rawa", yang di bagian lain di Aceh disebut juga "paya"

2) Ikuti juga karangan saya berjudul "Studiën over Atjehsche klank en schrift-
leer" dalam majalah "Tijdschrift van het Batav. Genootschap" vol. XXXV halaman

365.

  1. PAKAIAN, MAKANAN, BARAING MEWAH, RUMAH
    v TEMPAT TINGGAL, DAN PERABOT RUMAH TANGGA

Busana

Dalam masalah busana dan perilaku, segera tampak perbedaan antara masyarakat Tunong asli dengan mereka yang menghuni Dataran Rendah 1). Untuk kedua kelompok tersebut ini, bentuk aneh dari celana Aceh (silueuè atau lueuè Aceh) yang teramat lebar memang adalah ciri khas, keduanya menganggap bagian lebar pada silang tengah celana ini sebagai indikasi pakaian orang Islam, berbeda dengan celana orang kafir yang sempit bentuknya pada silang tengah. Sementara itu celana penduduk Dataran Rendah adalah lebih panjang dan bahan tekstil yang digunakan juga ber- lainan dari pada yang dibuat oleh penduduk Tunong. Demikian juga kain pinggang (ija pinggang) bagi kedua kelompok penduduk tersebut tak lain mengemukakan semboyan orang Islam, karena sesungguhnya hanya orang kafir yang tak merasa malu untuk menampilkan diri dalam pakaian ketat tanpa ditutup lebih sopan di bagian tubuh antara pusar dan lutut. Tetapi sementara orang Tunong membiarkan kain pinggangnya tergantung sampai ke bawah lutut dengan lajur penutup di tengah-tengah, di Dataran Rendah orang memasang kain pinggang hanya sampai di atas lutut dengan pinggir- an bawah yang miring. s Biasanya oenduduk Dataran Rendah memakai baju atau jakèt (bajeë) yaitu bajee Aceh 2 ) yang berlengan panjang dan sempit serta diberi kancing emas (dó'ma) di tengah atau bajeee et sapay, baju lengan pendek yang berkancing emas di leher atas.

1) Data-data paling lengkap tentang busana Aceh dapat ditemukan dalam tu-
lisan van Langen berjudul "Atjehsch Westkust" dalam Tijdschrift van het Nederland- sche Aardrijksk. Genootschap dalam dua seri, Vol. V halaman 447. Mengenai hal per- senjataan Aceh lihat pada majalah yang sama, hal. 450, tulisan J.A. Kruyt: "Atjeh en de Atjehers" hal. 56 dan juga Notulen van het Batav. Genootschap 1892, appendix II.1.

2) Biasanya dibuat dari bahan baju sukaleué't atau bahan Eropa lain yang di- kenal sebagai kulit kayee atau kulit kayu.

Penduduk Dataran Tinggi dalam pada itu boleh dikata jarang memakai pakaian seperti tersebut di atas dan sebagai gantinya mengenakan se- jenis selendang yang disampirkan di bahu, diikat di pinggang atau juga di- pakai di kepala. Namun demikian kepala mereka tak selalu ditutupi karena orang Aceh hampir selalu membawa beban barang di atas kepala, suatu cara transportasi yang disebut seu on. Bentuk tutup kepala yang lazim adalah kupiah 1), yang dalam warna sangat mirip dengan. tutup kepala orang Mekah. Badan dari kupiah ini yang berbentuk silinder terbuat dari bahan katun terbagi menjadi bentuk-bentuk vertikal dan dijahit dari sebelah dalam. Di atasnya potongan-potongan kecil dari sutera dan katun beraneka-warna dijahitkan bagitu rupa, sehingga keseluruhannya apabila dilihat dari agak jauh memberi ke- san seakan-akan suatu hasil prakarya kasar terbuat dari wol Eropa. Di antara potongan-potongan ini seringkali masih dijahitkan benang sutera yang di ujung atas dibentuk menjadi hiasan ornamental. Pusat dari pada bagian atas ini ditambahkan satu bundelan dari benang sutera atau perak yang bentuknya indah. Berbeda dengan topi Mekah yang lebih rendah di puncaknya, orang Aceh menyebut tutup kepala mereka kupiah meukeutób; kadang-kadang di tepi bawahnya dililitkan sepotong kain menyerupai sorban (tangkulSJ, seringkali juga dibiarkan terbuka. Penduduk Dataran Tinggi menyanggul rambutnya yang panjang menjadi semacam konde di atas kepala, kemudian menutupnya dengan kupiah. Orang di Dataran Rendah apabila ia tidak mencukur rambutnya karena pertimbangan keagamaan, maka ia akan mebiarkan rambutnya terurai lepas sampai di bawah leher. Di wilayah Dataran Rendah ini juga lebih banyak orang memakai kain kepala atau tangkulo ketimbang di Tunbng; hal ini sedikit banyak sama dengan keada- an di Jawa di mana orang dapat melihat asal seseorang dari cara ia melipat kain belangkonnya. Namun demikian cara ini cenderung berobah-obah menurut mode; misalnya selama saya tinggal di Aceh, suatu cara tertentu pemasangan kain kepala sedang disenangi oleh kaum muda.

1) Di Aceh kupiah ini dibuat sendiri oleh para wanita, untuk ini digunakan
bahan yang lebih halus dari pada bahan topi Mekah. Harga satu kopiah bervariasi antara 7 sampai 12 dollar.

Ketika itu kain kepala diikat ke depan menyerupai bentuk kerucut, suatu mode yang konon kabarnya dicontohkan oleh seorang penuntut atas tahta kesultanan ketika itu. Demikianlah baik reuncöng atau rincong yaitu golok tajam pada sati sisi dan bungkoih ranub yaitu setangan lipat sama-sama merupakan perlengkapan yang tak dapat ditinggalkan oleh orang Aceh yang sedang melakukan perjalanan. Dalam setangan lipat inilah orang membawa berbagai keperluan untuk makan sirih dalam kotak-kotak kecil yang berharga. Ke empat sudutnya terikat dengan boh ru • ) terbuat dari emas atau perak; ini juga merupakan tempat penyimpanan yang aman dari berbagai keperluan busana yang kecil-kecil serta indah, kunci-kunci dan lain keperluan lagi. Mereka yang sedang mengadakan perjalanan atau para pejabat tinggi sebagai tambahan masih membawa sebilah pedang Aceh (sikin panyang), sesuatu yang merupakan senjata biasa untuk bertarung. Senjata ini sama lebarnya dari ujung sampai pangkal dan bisasa dimasukkan dalam sarung- nya. Dalam pada itu apa yang disebut gliwang (klewang) yang disandang demi kebanggaan oleh para pengikut panglima dalam perjalanan keliling ke pasar-pasar atau untuk pengawasan keamanan wilayah dan kampung di malam hari, dipegang tanpa sarung. Selanjutnya orang Tunong dalam menempuh pejalanan masih membawa dua senjata tambahan yaitu kapa*dan tümba'semacam tombak, di samping berbagai senjata api. 2) Pakaian para wanita, pada dasarnya adalah sama di Tunong dan di Baróh, namun toh masih menunjukkan sedikit perbedaan di sana-sini. Di kedua daerah ini wanita memakai kain pinggang ;1i atas celana Aceh, tetapi di wilayah Dataran Rendah kain pinggang ini dipakai lepas sampai ke kaki; sebaliknya di Dataran Tinggi kain tersebut dililitkan tak seberapa lebih rendah dari pada kebiasaan para pria. Pada umumnya wanita memakai bajee7 tetapi bagian lengannya menurut perbandingan adalah lebih sempit pada wanita Tunong dan kerah (keureuyay) serta lengannya lebih oma- mental pada wanita di Dataran Rendah. Sepotong kain sebagaimana se- lendang bagi orang Jawa, disampirkan di pundak (ija sawa).

1) Ini adalah satu oranamen berbentuk biji buah ek, berlobang dari ujung ke
ujung dengan satu lobang khusus di mana ujung dari bungkoih dimasukkan.

2) Senjata api kemudian hanya dipegang oleh sejumlah kecil pemimpin, ka-
rena membawa senjata memang dilarang oleh gubememen atau pemerintah.

Di wilayah tersebut belakangan ini sejenis kain lain (ija tob ulèe) yang kira-kira sama bentuknya dipakai untuk tutup kepala pada waktu ke luar rumah. Beberapa ikat rambut biasanya dibiarkan terurai di depan kedua telinga. Wanita dari Dataran Rendah biasanya memakai konde (sanggoy) di atas kepala dengan cara rambut dibagi menjadi dua bagian di- bentuk menjadi dua sanggul seakan-akan menyerupai dua tanduk 1), sementara pada wanita Tunbng rambut dipusatkan ke salah satu sisi kepala menjadi sanggul atau dibiarkan menjulur ke bawah menyerupai bentuk lingkaran. Perhiasan untuk mempercantik diri lainnya tak jauh berbeda. Para gadis dan wanita yang mempunyai anak belum l^bih dari satu orang, biasanya memakai gelang tangan dan kaki (gleueng jaroe dan gaki), terbuat dari logam suasa yang dipasang dulu baru ditempa menurut bentuk bagian tubuh; selanjutnya rantai lengan (taïbë jaröe) dari perak atau suasa. Di leher mereka memakai kalung, beberapa bagian yang terpisah dari padanya sangat mirip dengan boh ru berbentuk lingkaran yang terdapat pada empat sudut dari kain tempat daun sirih; juga kalung yang tergantung di dada (srapi) terdiri dari kepingan emas berbentuk empat segi seperti berlian. Mereka memakai anting atau sy,bang di telinga, bentuknya besar-besar terbuat dari emas atau tanduk kerbau dilapis emas di tengah-tengahnya. Perhiasan ini cukup berat sehingga lobang telinga para wanita yang me- makainya makin lama makin melebar sampai sebesar-besarnya. Di pinggang, langsung pada kulit tubuh atau di atas kain pinggang (ija pinggang) mereka memakai pending yang terdiri dari beberapa lapis (talo ki'eng) yang di sebelah depan diikatkan dengan sejenis gesper (peundeng) 2), dan akhirnya pada jari mereka memakai cincin (euncien) atau nchien).

Makanan

Dalam memenuhi kebutuhan material yang lain, perbedaan anura orang Tunong dan Baroh adalah bahwa mereka yang tinggal di Dataran Tinggi hidup lebih hernat dan sederhana. Kita tak perlu membahas ini terlalu terperinci.

1) Mode rambut ini disebut meukipaih Cina = laksana kipas Cina
2) Bandingkan deug, n ->'atan tentang busana pengantin di buku ini.

Dua kali sehari orang makan santapan utama, yaitu antara pukul 8— 9 pagi dantara pukul 5-6 sore yaitu beras ditanak biasa dengan air sampai jadi nasi. Menemani nasi, disediakan gule (sayurnya orang Melayu), di antara mana 3 jenis paling banyak dimakan sehari-harinya. Tiga lauk itu adalah: 1**. gulè masam,** keueuVng atau gulai yang agak masam dan pedas terbuat dari dedaunan dan buah-buahan x) yang direbus dengan bawang, lada, cabe, (campli), garam, sedikit beras tumbuk; untuk rasa asam, dimasuk- kan dalam sayur ini bvoh slimèng, buah belimbing atau sunti; 2 Gulè leu- ma, gulai yang kental karena memang dibuat dengan santan, juga dibumbui dengan berbagai rempah yang harum seperti halia, jahe atau sreue (sereh). Namun demikian yang merupakan bahan pokok untuk lauk adalah ikan kering 2) (eungkÓt thö atau kareng), ikan asin dari jenis ikan kecil-kecil (bileh atau awo) atau juga ikan kering yang diimpor dari kepulauan Maladiva dan juga sejenis pisang raja yang diiris tipis-tipis. Untuk membuat masakan terasa asam, digunakan buah yang sama dengan masakan nomor satu, yaitu buah belimbing. Orang juga membu- buhkan dedaunan teumeuruy ke dalam g^ulai ini, sementara santan mutlak harus ada. Masakan nomor 3 adalah gule pi'u terbuat dari ampas kelapa. Bumbu dan pemasam untuk lauk ini adalah sama dengan yang dipakai untuk masakan terdahulu, namun bahan pokoknya adalah ampas kelapa yang agak membusuk, selanjutnya ditambahkan sedikit nangka muda (boh panaih), pisang mentah, ikan kering serta kareng. Kecuali nasi dan sayuran, termasuk makanan pokok untuk orang Aceh adalah ikan kering yang diimpor dalam jumlah besar dari kepulauan Maladiva (keumamaih). Ikan seperti ini dimasak dengan dua cara: 1. Keu- mamajh ceurücah 3) dengan cara keumamaihnya dipotong-potong kecil lalu dilumati dengan buah belimbing, bawang, cabe dan serai.

1) Dedaunan atau buah paling sering digunakan untuk masakan ini adalah ön
meulieng, boh meulieng, on murong serta boh trueng berwarna hitam atau merah.

2) Termasuk ikan kering dari berbagai jenis, tetapi bukan keumamaih dari
Maladiva atau kareng.

3) Perkataan cicah menunjukkan arti ditumbuknya buah-buahan (atau diiris kecil-kecil) mencaftrjürnya menjadi satu menjadi rujak, oleh orang Aceh disebut
secara luas Ceunicah atau cinicah.

2**. keumamaih reundang atau tumeh** dengan bumbu yang tak banyak beda dengan yang baru saja disebutkan, namun tidak disantap mentah, melain- kan digoreng dalam minyak. Jenis lauk ke-empat yang disukai orang adalah ikan ïaut atau ikan su- ngai yang direbus (engkót teuneguen). Air perasan berbagai jenis jeruk di- masukkan dalam masakan ini (boh meunteue, kruet kuyuen, maken dan steng), juga cabe dan rempah-rempah yang harum sebagai bumbu. Ikan dan bumbu-bumbu tadi direbus dan baru diangkat apabila air telah mendidih beberapa lamanya. Pada pesta keagamaan atau kanduri (kenduri) dan kesempatan lain yang sejenis, ketan kuning (dimasak dengan santan dan kunyit) merupakan makanan yang sangat disenangi orang. Di atas ketan kuning itu selalu di- letakkan tumpoe (sejenis kue apem sebanyak 6 atau 7 buah ditaruh di atas ketan kuning itu); lalu juga ada ceuneuruèt, sejenis wajik dari beras ketan atau kalau tidak, disediakan juga kelapa parut yang dicampur gula merah (u mirah); atau ikan yang dipotong panjang-panjang serta dimasak dalam santan (keumamaih teunaguén). Pada pesta-pesta perkawinan, upacara pemakaman, penyambutan tamu agung dan upacara khidmat lainnya, adalah lazim menghidangkan nasi lengkap dengan lauk pauknya dengan cara tradisional, menggunakan dalong atau baki-baki. Perjamuan cara ini disebut meu'idang, seperti yang
. akan kita lihat lebih jauh nanti. Mengakhiri setiap idang, sehabis santapan utama berupa nasi, ikan dan gule, akan disajikan satu baki berisi hidangan pencuci mulut yang manis-manis, termasuk juga sepiring ketan (bu leukat), kini tanpa kunyit; juga sejenis pemanis dibuat dari pisang masak yang di- iris-iris lalu dimasak dengan cengkeh, kayumanis, gula dan daun pandan. Seringkali masih ditambahkan juga sroykaya (srikaya) yaitu semacam puding dari telur, santan dan ditambah berbagai pengharum, lalu dikukus sampai matang. Buah-buahan (boh kayee) juga banyak dimakan orang, namun tak termasuk dalam hidangan khusus suatu perayaan. Di samping ini, adalah lazim apabila sehabis suatu pemakaman, para pelayat di kuburan disuguhi dan makan pisang bersama-sama, atau buah-buahan lain yang terdapat di pasaran.

Makanan kecil disebut peunajoh (yang artinya penganan),seperti banyak sekali terdapat di Jawa dalam berbagai bentuk dan namanya 1), namun sesungguhnya hanya berbeda sedikit-sedikit dalam bahan serta bumbunya. Bahan baku untuk makanan kecil di sini hampir selalu adalah: kelapa parut, santan, beras ketan atau tepung ketan, gula, rempah-rempah tertentu, telur dan minyak. Makanan tersebut dinikmati orang pada waktu yang tak ditentukan dan dihidangkan kepada para tamu bila suatu pertemuan berlangsung 'lama sampai beberapa jam —misalnya pada waktu diadakan pembacaan Al Qur'an— sehingga makan malam satu kali saja tak mencukupi untuk mengisi waktu. Pada kesempatan seperti ini minuman teh dan kopi juga dihidangkan, walau biasanya dua jenis minuman ini di- anggap hanya baik diberikan kepada para penderita sakit. Kenduri-kenduri kecil atau pertemuan keagamaan termasuk sering diadakan. Pada kesempatan ini ketan kuning merupakan hidangan utama, sungguhpun kadang-kadang untuk ini orang khusus potong kambing. Selebihnya sangat jarang orang potong kerbau, sapi, kambing atau biri-biri, kecuali pada kesempatan perayaan tahunan yang sifatnya besar-besaran atau untuk memenuhi suatu kaulan atau niat. Sementara itu makan sirih (ranub) lengkap dengan bumbu-bumbunya seperti pineung, gapu, gambe, baköng dan berbagai dedaunan jamu yang harum, adalah kebiasaan yang sangat luas. Kecuali ini, baik di Dataran Tinggi maupun di Dataran Rendah serta di daerah pesisir, mengisap candu banyak dilakukan orang, namun toh tak sebanyak yang dilakukan orang di perkebunan lada di sepanjang pantai Timur dan Barat, di mana boleh dikata sifat buruk suku bangsa Aceh menumpuk dan mencapai.pun- caknya. Cara orang mengisap candu (pieb) adalah dengan menggunakan pipa (go candu) serta sarana lampu-lampu kecil yang disebut panyöt.

1) Beberapa nama makanan_ kecil sebagai dimaksud di sini adalah misal-
nya böy, halua Meuseukat, pasisa, döy-döy, peunajoh thö, halua u, halua meugeunta* halua pisang, halua leungcmg, halua peulöt, seupet kuét, kutaTcan, seusagon dan seba- gainya. Masih ada makanan kecil lain yang menurut golongannya disebut sebagai dabeueh peukan, sejenis jajan pasar, walau dimasak di rumah. Beberapa dari jenis ini yalah: bada keutüla, bada pisang, gula ta', gula tare] karang seurnot, keukarsih, blita talam, boh rom-rom, eungkuy, cutöy, kripet, apam, sroykaya, putu, tape. Daftar ini saja telah menunjukkan betapa banyak jenis makanan kecil itu.

Di jamannya Habib Abdurrachman dan pemuka agama lainnya, mengisap candu hanya dapat dilakukan orang secara sembunyi di tempat-tempat tertutup. Tempat pengisapan candu (jambo candu) yang dibangun oleh para penggemar candu di perkebunan-perkebunan agak terpencil dengan tujuan agar dapat menikmati jenis kemewahan ini secara bersama-sama, kemudian telah dibakar habis oleh para sayyid. Terutama di pantai Barat, praktek mengisap candu bersama-sama ini masih dilakukan orang, dan ditandai dengan kebiasaan yang khas. Caranya adalah demikian: para pemadat berkumpul di suatu tempat, duduk dengan sikap tertentu, kemudian pipa candu diedarkan. Masing-masing mendapat giliran untuk mengisap dalam-dalam sebanyak dua kali, sehingga lampu padam, sesudahnya ia akan menyerahkan pipa kepada tetangga duduk se- belah kanan, dibarengi dengan suatu seumbah atau salam hormat. Candu yang digunakan dalam pertemuan seperti ini biasanya dicampur dengan tembakau atau dedaunan lain, disebut madat x). Orang Aceh berusaha mencari makna dari perkataan madat ini —dan tentunya ini keliru— dalam hubungannya dengan perkataan adat dan ka- renanya menyatakan bahwa "mengisap candu adalah sesuai dengan adat dan kebiasaan tertentu". Lain lagi keadaan di Aceh Besar, di mana tempat-tempat umum untuk mengisap candu ini jarang adanya. Setiap peminum candu di sini, baik orang kecil atau besar, walau pasti diketahui oleh umum sebagai peminum, toh ia tetap lebih senang untuk melakukannya sendirian, di kamarnya sendiri. Dan ada juga suatu pendapat di kalangan Aceh yang menyatakan bahwa ada khasiat lain dari minum candu, yakni agar waktu kenikmatan bersetubuh dapat diperpanjang. Sementara itu, kebiasaan minum minuman keras, banyak dijumpai di ' kalangan tertentu di Dataran Rendah, biasanya memang terbatas pada kalangan atas atau mereka yang banyak mempunyai sentuhan dengan orang-orang Eropa. Bagi kebanyakan orang biasa di Aceh, air putih adalah ham- pir satu-satunya minuman; dari waktu ke waktu ia akan minum air tebu, diperas dari batangnya hanya dengan satu alat yang masih sangat primitif. Dari keadaan inilah mungkin datangnya istilah "ngon blbé ie teuBeé" arti- nya kurang lebih: "uang pembeli air tebu" apabila yang dimaksudkan adalah memberi upah atau imbalan.

1) dari perkataan Arab ^ 3^ =
penyegaran mental dan fisik. Pada mulanya dimaksud sebagai istilah lunak untuk obat terlarang.

Perlu disebutkan tentang suatu tradisi yang sangat dihormati di kalangan orang Aceh, bahwa seorang anggota keluarga Sultan yang diketahui suka mengisap candu, walau hanya sampai tingkat sedang, harus dikeluar- kan dari deretan nama para pewaris tahta. Tetapi sebaliknya, berbagai raa- cam minuman keras secara terang-terangan selalu terdapat di Dalam atau lingkungan tempat tinggal raja. Dari janda Sultan Ibrahim Mansur Shah 1) (1858-1870) saya bahkan mendengar bahwa pernah suatu kali raja ini sampai membunuh anaknya sendiri dalam keadaan sedang mabuk karena minuman keras. Orang Aceh yang menetap di pantai timur dan barat sebagai penduduk baru yang kadang-kadang selama bertahun-tahun hidup di masyarakat tanpa wanita, seringkali memperlihatkan tingkah laku buruk sampai tingkat yang paling rendah. Tetapi sebaliknya penduduk Dataran Tinggi asli pun tidaklah dikenal sebagai lebih saleh (di kalangan mereka pencurian dan perampokan merupakan kejadian sehari-hari juga); mereka pada umumnya dianggap lebih kuat serta tidak keperempuanan ketimbang mereka di daerah pesisir. Candu, minuman keras dan perbuatan kriminil, bagaimanapun di Da- taran Tinggi tak begitu memberikan pengaruh dibanding dengan di daerah pesisir. Sikap fanatik tanpa alasan, memandang rendah terhadap semua orang asing, serta sifat angkuh adalah lebih tebal di wilayah Dataran Tinggi dari pada di Dataran Rendah serta pesisir, dimana orang telah dianggap lebih "beradab" karena ada kontak dengan berbagai kelompok asing. Oleh karena itu orang Dataran Tinggi menganggap dirinya lebih gagah berani —dan ini diakui penduduk pesisir juga— dibanding dengan saudara- saudara mereka di kedua bagian (sagï>è) negeri mereka. Sehingga mengenai seorang pahlawan misalnya, dalam percakapan sehari-hari maupun dalam bahasa sastra, mereka diberi julukan "aneu tunong kruèng" yang mem- punyai arti: putera daerah hulu sungai. Dalam mengatur rumah tempat tinggal, hanya sedikit perbedaan antara cara Tunong dan Baroh. Gambar serta penjelasan yang terdapat pada bagian lain dari buku ini, mungkin dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana ciri-ciri dasar sebuah rumah Aceh asli.

1) Ucapan nama ini dalam bahasa Aceh adalah: Manso Chah.

Harus diingat bahwa rumah-rumah ini terdiri dari 3 reuéng atau ru- angan yang terbentuk di antara kasau-kasau utamanya. Pada keadaan yang pertama jumlah tiang yang menyangga bagian utama dari rumah ada- lah 16 buah, sedangkan pada yang kedua, ada 24 buah. Untuk memba- yangkan sebuah rumah dengan 3 reueng, kita tinggal menghilangkan semua yang tampak pada gambar, yang terdapat pada satu sisi atau sisi lain dari gang di tengah-tengah (rambat). v Selanjutnya perlu dicatat bahwa serambi belakang (sramoe likot) kadang-kadang juga sekalian dipakai sebagai dapur, dan dalam keadaan demikian penambahan pada bangunan rumah untuk keperluan dapur sebagai- mana tertera pada gambar, hendaknya dianggap tidak ada. Dinding berben- tuk segi tiga di antara ujung atap atau nok selalu dibuat menghadap ke timur dan barat sedemikian rupa sehingga pintu masuk utama dan tangga yang menuju ke tempat ini harus selalu terletak di utara atau selatan. Penambahan seterusnya pada bangunan sering diadakan di sebelah timur atau barat yaitu apabila keluarga bertambah besar disebabkan oleh perkawinan salah seorang anak perempuannya. Dalam keadaan demikian, lantai bangunannya (aleue) seringkali dibuat menyambung pada serambi belakang. Beberap tiang baru dipancangkan di sepanjang serambi, gunanya untuk menyangga atap tambahan yang selebihnya bertumpu juga pada atap utama. Para orang tua yang tidak cukup berada untuk membangun sebuah rumah terpisah di pekarangan untuk anak perempuan yang baru me- nikah, biasanya lalu mengundurkan diri ke bagian bangunan tambahan di samping serambi belakang tadi (anjong)1) dan menyerahkan ruangan dalam **(jufee)**kepada pasangan suami isteri muda. Sekarang, marilah kita meninjau rumah orang Aceh berikut perabot- annya, bukan untuk melukiskan secara lengkapbagian-bagiannya (ini dapat dilihat pada gambar) atau untuk memberikan inventaris lengkap mengenai seluruh peralatan, tetapi hanyalah untuk memperlihatkan peranan berbagai bagian rumah itu bagi kehidupan para penghuninya. 2).

1) Seorang pemuka agama di Aceh, seorang sayyid keturunan keluarga Bilfaqih,
yang makamnya ada di Gampóng Jawa, secara luas dikenal sebagai Teungku Anjong, karena selama hidupnya ia tinggal di suatu sumah yang dipisahkan dari rumah di dekatnya oleh anjöng seperti digambarkan ini.

2) Keterangan yangkami berikan ini hanya bersifat tambahan pada data Van
Langen.

Di sekeliling tiap rumah terdapatlah pekarangan, umumnya ditum- buhi dengan pohon-pohon buah yang perlu, kadang-kadang ditanami

begitu rupa sehingga boleh dikata menjadi sebuah kebun atau lampoih. Sebuah kebun teratur di mana ditanam tebu, pinang atau kelapa terkadang ditemukan dalam kawasan pekarangan, namun kadang-kadang di lokasi lain dari gampohg. Pekarangan ini sendiri dilingkari oleh sebuah pagar (pageue) yang kuat, diberi pintu yang menuju ke suatu gang yang kecil (jurong); melalui gang ini orang akan sampai di jalan besar (ret₁) lalu me- nerobos atau melewati sawah-sawah, kebun dan tanah-tanah terbuka dan dengan demikian gampong satu dan lainnya dihubungkan. Seluruh gampong itu sendiri, sebagaimana keadaan pekarangan, dikelilingi oleh pagar juga. Pagar yang disebut baik biasanya terdiri dari dua deretan pohon glundong atau kedundong atau pun yang sejenis, ditanam dengan jarak yang sama antara pohon yang satu dengan yang lain; tanah antara pohon-pohon itu kemudian ditanami dengan trièng atau bambu berduri. Dua baris pepohonan itu disatukan erat-erat dengan batang-batang bambu yang diikat secara horisontal dan menyilang dari pohon ke pohon. Biasanya ter- dapat antara 3 atau 5 bambu di sepanjang bagian pagar. Kadang-kadang pepohonan atau tanaman jenis lain yang berduri dipakai juga untuk pagar, misalnya dareh untuk menyekat kebun, pekarangan atau gampöng. Seperti telah disinggung sebelum ini, di banyak pekarangan 2), dapat ditemukan lebih dari satu rumah tempat tinggal. Menurut ketentuannya, setiap bangunan tambahan dihuni oleh salah seorang anak perempuan ke- luarga itu yang telah berkeluarga, atau paling tidak rumah itu adalah milik para wanita yang merupakan keturunan dari wanita yang sama. ^ Sesuatu yang tidak bisa tidak, mutlak harus ada adalah sumur (mon), di mana para wanita ,menimba air dengan tima sejenis timba ter- buat dari daun pinang (seutue^ untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti mencuci baju, mandi, —sejauh ini dipandang perlu oleh orang Aceh yang tampaknya kurang menekankan pada kebersihan itu— dan keperluan lain.

1) Titik temu antara gang dan jalan besar disebut babah rèt artinya mulut jalan
2) Pekarangan di depan rumah disebut leuen, dan, di belakang adalah likot
atau likot moh (möh = rumah) dan ruangan antara düa nok adalah rabong.

Sebuah saluran menyalurkan air-air itu masuk ke suatu pipa dari tanah, di mana kemudian kecuali air juga kotoran manusia dan yang lain bercampur aduk, akhirnya menumpuk menjadi kumpulan pupuk (aden atau jeu'a), suatu tempat yang tampak selalu becek. Di tempat ini selanjut- nya sebuah saluran lain membawa segala sampan yang dibuang di bagian belakang rumah serta dapur. Sejenis penyekat (pupalang) dipasang untuk melindungi mereka yang sedang memakai sumur dari pandangan orang-orang lewat.

Ruangan di kolong rumah (yub moh atau yub rumoh) berfungsi se- bagai gudang berbagai macam barang atau perabotan. Alat penumbuk padi atau jeungki; keupo tempat penyimpanan padi menjelang digirik yaitu ruangan di antara 4 atau 6 tiang yang disekat oleh anyaman dari daun kelapa (bleuèt) atau juga anyaman dari dedaunan lain yang dipasang melingkari beberapa tiang; krong yakni keranjang-keranjang besar merupakan hasil anyaman dari herbagai jenis dedaunan, bambu atau rotan di mana tersim- pan padi yang telah bersih dari sekam dan gabah; keranjang seperti ini ter- kadang juga disimpan di bangunan terbuka dan terpisah di luar rumah; alat-alat peras (peuneurah) untuk memeras minyak *) dari kopra, daging kelapa yang membusuk (pi'u); rak dari bambu atau kayu (prataih atau panteué) di mana diletakkan kayu bakar yang telah dipotong-potong oleh para ibu rumah tangga. Ini semua dalah benda-benda mati yang dapat di- lihat di yub moh. Apabila pada musim hujan ruangan di kolong rumah ini tergenang atau kebanjiran, maka tentunya gudang beras langsung pindah ke dalam rumah. Sementara itu, anjing, kambing, biri-biri, bebek dan unggasmemang ditempatkan di yup moh ini. Ayam betina yang sedang menetaskan telur- nya dimasukkan dalam sejenis sangkar namanya seureukab 2), yang lain pada malam hari dikurung di dalam sriweuèn atau eumpung.

1) Minyak yang berbau asam ini, minyak br5 dipakai untuk lampu. Yang
digunakan untuk keperluan masak-memasak pertama-tama direbus untuk enghilang- kan bau busuk, disebut minyeu masa*. Orang Aceh jarang membuat minyak kelapa dari santan segar, karena dengan cara ini minyak yang didapat hanya sedikit diban- ding kalau dari daging kelapa membusuk. Minyak itu dinamakan minyeu leuté.

2) Orang Melayu menyebutnya serkap, sangkar atau sejenis keranjang. Nama
yang sama diberikan oleh orang Melayu untuk menyebutkan sejenis keranjang untuk menangkap ikan di sawah atau tambah. (penerjemah)

Pada siang hari ayam aduan biasanya diikat pada tiang dengan seutas tali, sedangkan pada malam hari binatang favorit ini dibawa ke serambi depan₁). L Sapi dan kerbau ditempatkan di kandang-kandang terpisah (weue) sementara kuda diikat di sana sini pada batang pohon. Namun demikian orang Aceh sebenarnya jarang memiliki binatang tersebut belakangan ini; dan mereka yang memiliki hampir tak memanfaatkan binatang tersebut dan boleh dikata malah hampir tak merawatnya. 2) Semua hewan yang berkandang di kolong rumah ini tentu membuat ruangan tersebut tak terlalu sehat hawanya. Tambahan lagi, berbagai jenis sampan dari dalam rumah dilempar begitu saja ke sana dan tidak disalur- kan melalui saluran yang disebutkan terdahulu ke lobang sampan. Hawa tak segar ini bertambah lagi disebabkan oleh guha₃) sebuah lobang yang di- buat di lantai serambi belakang tempat menyalurkan sampah basah atau kering dalam jumlah besar atau kecil; tidak hanya ini, untuk anak kecil atau orang sakit lobang seperti ini malah berfungsi sebagai kakus! Lebih dari hal tersebut, lantai setiap kamar di dalam rumah utama (juree) diberi lobang memanjang, gunanya untuk mengalirkan air pada waktu memandi- kan jenazah anggota keluarga yang meninggal dunia. Sekalipun demikian yub'moh atau kolong rumah toh berfungsi sebagai tempat istirahat sementara para penghunirumah. Di mana ada anak-anak, di kolong tersebut suka ditaruh ayunan (ayön).

1) Menganai ayam iduan ini, perlu ditambahkan bahwa pada umumnya bi-
natang ini pada malam hari ditaruh di atas permukaan dari bambu atau papan dan tanpa ditutupi apa-apa, letak permukaan ini menjorok ke luar pinggiran rumah. Ini adalah satu cara untuk berjaga-jaga terhadap maling ayam. Bila ayam-ayam ini di- sekap menjadi satu, maling akan menyemburkan air pada mereka dan hujan buatan ini akan membuat ayam diam sehingga mudah untuk dicuri. Sebaliknya bila ayam berada di permukaan terbuka, mereka akan terbang ke sana kemari, mempersulit maling untuk memegang mereka.

2) Kuda dibiarkan bebas di siang hari dan diikat pada pohon di malam hari
tanpa diberi perlindungan apa pun. Pemiliknya suka lupa memberi air minum sampai sehari dua hari lamanya, sehingga ucapan "bri ie guda" (memberi minum kuda) diartikan sebagai menunda-nunda suatu tugas yang tak disukainya.

3) Perkataan ini juga berarti gua. Namun demikian ungkapan Van Langen da-
lam kamus "Atjehnese Dictionary" hal. 471 menyebutkan "ja'toh wf keudeh ba'- guha" yang artinya "pergi dan kencinglah di lobang" dan bukan pada gua.

Demikianlah maka para wanita juga menempatkan alat tenun di kolong rumah dan juga melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga di sana; inilah sebabnya maka sebagian kolong rumah terkadang dipisahkan dari bagian yang lain dengan sejenis penyekat (pupalang). Apabila sedang pesta, sebagian dari para tamu undangan dapat juga diberi tempat duduk di sini sebagaimana para pria pelayat yang datang menyatakan ikut berduka cita pada waktu ada yang meninggal dunia, dipersilahkan duduk juga di kolong rumah. Malahan ada juga beberapa orang kepala yang menyekap tahanan mereka di yub moh, yaitu orang-orang yang tak membayar denda yang di- haruskan bagi mereka. Di kaki tangga rumah selalu ditaruh sebuah tempat air dari tanah atau semacam guci; di sebelahnya sebuah tonggak dari kayu dipancangkan di tanah di mana digantungkan sebuah gayung atau ember kecil (teuneulat tima); sejumlah batu diletakkan agak teratur di dekatnya. Siapa pun yang bermaksud masuk rumah, sejenak berdiri di atas batu-batuan tersebut, me- nyiram air dengan gayung serta membasuh kakinya yang kotor atau ber- lumpur hingga bersih. s Di mana ada bangunan untuk dapur terftmdiri (rumoh dapu) dibuat juga satu tangga yang dapat dipakai untuk keluar rumah dari bagian belakang ini; kalau tidak, biasanya tangga depan adalah satu-satunya jalan ke luar rumah, sehingga untuk setiap keperluan di luar rumah, para wanita harus sama sekali melewati serambi depan. Di sekitar tangga beberapa rumah tertentu, masih di bawah atap, kadang-kadang disediakan sebuah ruangan kecil yang lantainya sedikit lebih rendah dari pada lantai serambi depan. Di sinilah para penghuni rumah duduk-duduk santai atau kadang-kadang, sebagaimana kebiasaan orang Jawa, orang Aceh melakukan hobbi yang paling disukai: saling men- cari kutu. Di sini juga anak-anak kecil bermain-main. Melaui pintu depan sampailah orang di serambi depan, atau yang di- sebut orang Aceh serambi tangga (srambe reunyeun) yang terpisah dari bagian lain dari rumah itu oleh sebuah pemisah, dimana terdapat pintu jureë sebagai pintu penembus dan yang biasanya berupa pintu biasa atau dapat juga hanya sekedar ditutup dengan kain gorden.

Inilah bagian dari rumah khas Aceh, di mana tamu-tamu dipersilah- kan, di sinilah kenduri diadakan yaitu upacara makan bersama yang sifatnya keagamaan; di tempat ini pula-lah diadakan pembicaraan atau rapat- rapat keluarga. Sebagian dari lantai (aleue) ditutup dengan tikar; pada upacara yang sifatnya khidmat, orang memasang permadani (plumadani atau peureumadani) di mana setiap tamu dapat menemukan tikar duduk (tika dde) untuknya, berbentuk persegi serta dihias dengan indahnya. Di ruangan ini pula terdapat sebuah bangku panjang (prataih) terbuat dari kayu atau bambu, di mana si tuan rumah di malam hari beristirahat untuk beberapa lama, apabila di dalam kamarnya sendiri hawa terasa terlalu panas. Selanjutnya di sepanjang dinding ada sejenis lemari terbuka atau rak- rak dari bambu, berisi barang-barang atau peralatan yang menunjukkan jenis pekerjaan atau hobbi si pemilik rumah, dan ada juga yang sekedar di- selipkan di dinding. Orang yangpekerjaannya sebagai nelayan, akan memasang di sana jala ikannya (jeue dan nyareng), si pemburu akan memasang alat perangkapnya (taron), pendek kata masing-masing memasang lata menurut pekerjaannya Di samping itu sering juga di tempat ini dipeli- hara berbagai jenis bururg, misalnya burung leuë atau tekukur yang ba- nyak diadu. Suatu gang penghubung (rambat) yang pada sebuah rumah dengan tiga pokok ruangan terdapat di satu sisi dan pada sebuah rumah dengan li- ma pokok ruangan terdapat di tengah antara dua kamar, khusus hanyalah untuk sesama penghuni rumah, untuk para sanak keluarga atau apabila orangnya lelaki, hanyalah mereka yang telah akrab dengan seluruh keluarga. Ini disebabkan oleh karena ruangan ini hanya dapat menuju ke serambi belakang (sramoe likot) di mana tinggal para wanita dan di mana mereka melakukan kesibukan sehari-hari. Berbagai persediaan bahan pangan biasanya disimpan di rambat ini, misalnya sebuah guci dari tanah berisi kopra atau pi'u yaitu bahan pembu- at minyak kelapa- sebuah guci lain berisi cuka yang dibuat dari pada aren atau nipah (i jo). Untuk selanjutnya di rambat ini terdapat tajeuèn yaitu guci-guci lebih' kecil yang dapat diangkat-angkat oleh para ibu rumah tangga dan pembantu-pembantu, diisi dengan air sumur, gunanya untuk meng- isi guci besar di serambi belakang, tempat persediaan air untuk semua ke- perluan rumah tangga. Beberapa tiang pendek (rang) yang memanjang dari atap ke lantai

diperlengkapi dengan papan kecil-kecil di mana digantungkan piring-piring kuningan dengan kaki dari logam yang sama seperti yang dipakai untuk menghidangkan lauk pauk untuk para tamu, baki atau dalóng yang cu- kup besar untuk memuat satu idang atau hidangan untuk 4 atau 5 orang; juga krikay yang ukurannya lebih kecil, wadah untuk menghidangkan satu jenis lauk secara terpisah untuk tamu yang dianggap sangat terkemuka. Baik di rambat maupun di sramoë likot terdapat pula sebuah peti (peutbe) di mana tersimpan perabotan rumah tangga dari porselin dan keramik. Mangkok, piring dan cawan porselin pada umumnya disimpan dalam peti seperti ini oleh para penduduk Dataran Rendah; bila sedang tak ada tamu, maka perabotan yang lebih sederhana dipakai baik di Dataran Rendah maupun di Tunong, yaitu piring-piring besar dari tanah atau kayu yang di- sebut capah atau cue. Serambi belakang atau sramoe liköt pada hakekatnya dipakai sebagai ruangan keluarga dan sebagaimana kita lihat, seringkali juga sebagai dapur. Suatu alas duduk (tilam duè") dengan tikar di atasnya terutama disediakan untuk bapak kepala keluarga yang masuk ke ruangan ini untuk makan atau istirahat; suatu bangku rendah (prataih) juga dengan tikar di atasnya digu- nakan untuk menidurkan anak-anak kecil. Menempel di dinding terdapat perabotan dengan laci-laci atau berupa rak-rak (sandeng) di mana diletakkan piring-piring, belanga (blangong), ketel-ketel bundar dari tanah atau panci-panci dari kuningan (kanet 1) di mana orang menanak nasi; selanjutnya wajan-wajan dari tanah yang ada gagangnya (sudu) gunanya untuk menggoreng ikan; lalu ada batu ulek (bateë neupeh) untuk menghaluskan rempah-rempah'lengkap dengan batu ulekannya (anëu); lampu-lampu dari tanah atau kuningan (panyot) dalam bentuk menyerupai mangkok-mangkok bundar bergelombang tujuh buah (mata), masing-masing berisi sumbu. Beberapa di antara lampu-lampu ini tergantung dengan tali temali, namanya panyot gantung, lainnya beridiri di atas kaki-kaki (panyot dong). Lalu tampak tergantung pada langit-langit salang, suatu hiasan terbuat dari rotan untuk menaruh mangkok-mangkok berisi makanan, sehingga isinya sedikit banyak aman terhadap gangguan berbagai binatang piaraan.

1) dari sini asal nama berbagai barang keramik di Aceh, misalnya kanet
blangong.

Bejana-bejana berisi air untuk keperluan rumah tangga terdapat di serambi belakang dan selalu dijaga agar tetap penuh oleh para ibu rumah tangga yang membawa air dari sumur dengan menggunakan tajeuen.Teko air minum yaitu rnundam dari kuningan atau yang dari tanah (peunuman) terdapat di semua ruangan yang berbeda-beda. Sebagai tutup adalah gelas- gelas dari kuningan yang ditaruh dalam keadaan terbalik dan diganti setelah dipakai untuk minum. Memasak dilakukan orang dengan cara sangat sederhana. Lima buah batu yang diletakkan dalam posisi seperti ini merupakan bentuk unjuk membuat api dari kayu, apa yang disebut teunungkee atau kompor primi- tif, satu untuk menanak nasi dan satu lagi untuk memasak sayur (gutè). Apabila orang telah menggunakan kompor besi (kran) yang mempunyai tiga kaki, maka ini menandakan adanya suatu tingkat tertentu dari keme- wahan. Yang paling suci dari yang suci di dalam rumah adalah bagian yang dapat disebut kamar yang sesungguhnya, jureë, yaitu bagian yang dapat dicapai melalui sebuah pintu yang tembus ke serambi belakang. Di sinilah pasangan suami isteri tidur, di tempat ini pula pertemuan pertama antara mempelai laki-laki dan perempuan pada waktu mampleue, dan di sini juga keluarga yang meninggal dunia dimandikan. Kamar-kamar ini jarang di- masuki orang kecuali para orang tua, anak-anak dan pembantu mereka. Biasanya lantai kamar ini seluruhnya ditutup dengan tikar. Plafon- nya tertutup oleh kain putih yang direntangkan (tire dilanget) demkian juga dindingnya tertutup kain dengan cara yang sama (tire). Di pinggir se- belah atas dari tirai ini dibuat pinggiran dari kain laken beraneka warna, terdiri dari potongan-potongan kecil empat segi yang dijahit menjadi satu membentuk pola yang di Aceh disebut orang cradi atau mirahpati. Peng- hiasan plafon dan dinding seperti dilukiskan Öl atas ini dapat diadakan juga pada bagian lain dari sebuah rumah, terutama di serambi depan, tetapi hanya pada kesempatan pesta saja. Di atas bangku panjang atau sejenis dipan (prataih) diletakkan sebuah kasur (tilam eh) ditutup tikar dan tempat istirahat ini biasanya dilengkapi dengan klambu (kleumbu). Selanjutnya di atas lantai digelar satu alas duduk, sejenis kasur (tilam due) berukuran besar dimaksudkan untuk pria, dilengkapi lagi dengan satu tikar tempat duduk. Di atas tilam-tilam tersebut bertumpuk-tumpuk sejumlah bantal (bantay susön), bentuknya seperti guling yang di kedua ujungnya diberi hiasan yang indah serta seringkali mahal harganya. Demi kianlah sebuah tilam untuk duduk dilengkapi dengan 4 buah bantal dan tilam untuk tidur dilengkapi dengan 15 buah bantal seperti dilukiskan di

atas. Pakaian dan perhiasan pribadi disimpan dalam sebuah peti yang ter- dapat dalam juree; orang-orang yang berkecukupan pada umumnya memi- lili peti-peti untuk keperluan ini, yang pada bagian depannya dapat dibuka melalui daun-daun pintu. Peti-peti seperti ini disebut peutoe dong artinya peti berdiri, untuk membedakannya dari peti lain yang bertutup biasa. Kemudian hari, pada waktu orang Aceh belajar menggunakan lemari asal Eropa, nama yang sama diberikan pada barang-barang tersebut. Ada beberapa tiang pendek, namanya rang, dari atap sampai ke lan- tai; di sini biasanya disandarkan sepotong papan sehingga merupakan sejenis penyekat, gunanya untuk menyembunyikan segala macam tetek bengek, untuk menutupi segala sampah yang dilemparkan antara dinding dan papan. Baik para wanita maupun para pria di wilayah ini boleh dikata jo- rok dan tak mengurus diri; juga hanya sedikit dari perabotan rumah tangga yang disimpan di tempat yang tetap. Bermacam-macam barang ditumpuk di atas papan penyangga atau di papan datar yang terletak di atas suatu penyangga (para), sedangkan untuk mengambil barang-barang itu orang harus memanjat pada sejenis tangga dari kayu yang dilengketkan pada tembok atau tiang. Berjenis-jenis perabotan memang tampak tergantung di dinding atau tembok, bahkan ada juga, apabila struktur dindingnya mengi- jinkan, langsung saja barang-barang itu diselipkan di celah-celah dinding. Lampu-lampu dan mangkok minuman sudah barang tentu tak boleh mangkir dalam jurèè* ini, seperti halnya keperluan untuk makan sirih. Daun sirih yang diatur rapi dengan biji pinang di atasnya dimasukkan dalam cawan-cawan kecil dari kuningan yang hampir sama bentuknya dengan mangkok minuman, dinamakan juga bate** ditambahkan perkataan ranub (sirih) untuk menunjuk pada kegunaannya. Cawan seperti ini di bagian dalamnya dilapisi dengan bahan kain yang seperti halnya pinggiran kain tirai, dihias dengan pola cradi atau mirahpati. Di atas susunan daun sirih ini selanjutnya ditaruh juga kotak- kotak kecil, yaitu krandam dan ceuleupa, masing-masing berisi kapur dan tembakau dan bumbu lain untuk makan sirih. Bingkisan seperti ini sebenarnya sama dengan apa yang dibawa oleh orang-orang yang sedang dalam perjalanan, yaitu yang disebut bungkoih; atau kalau ia kebetulan terkemuka, maka bungkusan itu akan dibawakan untuknya oleh para pembantunya. Di Aceh, seluruh rumah sesungguhnya termasuk kategori peralatan bergerak. Setiap pasak boleh dikatakan terlalu kecil untuk lobangnya tem- patnya berdiri, maka harus dipertahankan dengan penyangga besar. Barang

siapa yang memahami struktur rumah khas Aceh yang semuanya hampir sama —orang Aceh memang mengenai betul— membongkar rumah dan membangunnya kembali di tempat lain, adalah suatu pekerjaan sekejab. Maka apabila orang Aceh menjual rumahnya, ini berarti bahwa si pembeli akan mencabut dan memindahkan rumah yang dibelinya itu ke tempat asalnya; oleh karena itu seorang pemilik (lebih-lebih jika ia wanita) berpindah lokasi tempat tinggal, adalah kejadian yang sangat langka di Aceh. Demikianlah dalam jumlah besar rumah-rumah dipindahkan letak dari Dataran Tinggi ke Dataran Rendah, tetapi sangat jarang di Dataran Rendah ke Dataran Tinggi, karena wilayah Tunong memang memiliki bahan bangunan lebih melimpah. Perlu 'dlmengerti bahwa rumah khas Aceh yang paling kokoh pun akan bergoyang bila seseorang menggoncang-goncangkan tiangnya. Para pencuri atau pencoleng misalnya terlebih dulu akan menggoncangkan tiang untuk mengetahui apakah para penghuni rumah telah cukup lelap tidurnya sehingga memungkinkan mereka melakukan niat buruknya. Apabila mereka mendengar teriakan dari dalam juree atau serambi depan: ", siapa itu yang menggoncang-goncang rumah?", maka mereka tahu bahwa waktu- nya belum tiba bagi mereka untuk melaksanakan maksud jahatnya. Orang-orang lelaki yang kebetulan menjalin hubungan asmara gelap dengan isteri pria lain atau dengan seorang gadis, memberi isyarat akan ke- hadirannya dengan cara yang sama yaitu dengan menggoncang-goncangkan tiang rumah, sehingga wanita tumpuan kasih sayangnya itu diam-diam dapat ke luar rumah menemui mereka jika kesempatan mengijinkan. Cara yang sama juga dilakukan oleh mereka yang ingin melakukan balas dendam dan membunuh si penghuni rumah. Setelah ia yakin bahwa pemilik rumah telah tidur nyenyak di dalam juree, sambil mengendap- endap di kolong rumah mereka akan mencari tahu di mana tepatnya si calon korban terbaring. Lalu hanya dengan satu atau tusukan tombak yang menembus papan-papan yang tipis, maka berakhirlah segala dendam kesuinat. Sementara itu mencari kesempatan untuk memasuki rumah pada malam hari adalah sulit, karena biasanya pintu-pintu diikat erat-erat dengan grendel (ganceng, aneu ganceng); kecuali tiu setiap gerakan di dalam rumah mungkin akan segera membangunkan para penghuninya di- sebabkan oleh sangat tidak stabilnya lantai dari kayu itu. Banyak rumah dapat dianggap sebagai dihuni setan, karena pemilik secara terus menerus mengidap penyakit. Untuk melindungi rumah beserta penghuninya dari pengaruh jahat seperti ini, berbagai kebijaksanaan sering

dilakukan orang. Membangun sebuah rumah biasanya dimulai'dengan memilih waktu yang tepat dan secara hati-hati. Pekerjaan selalu diawali dengan mendirikan dua buah tiang utama dengan kayu silang penyangga yang menghubungkan kedua tiang itu. Apabila ini sedang berlangsung, maka secara berulang- ulang berbagai doa dan mantera diucapkan. Kedua tiang utama ini kelak, jika rumah telah selesai dibangun, akan tegak di tengah juree dan disebut raja dan putroe (pangeran atau puteri). Untuk ini jenis kayu yang paling kuat^dan baik harus dipilih; pertama-tama akan didirikan raja, kemudian putroe. Pada suatu uapacara perkawinan, maka si mempelai pria akan di- dudukkan di sebelah tiang pangeran, sementara mempelai wanita diberi tempat di bawah tiang putri. Jika upacara pada waktu mendirikan tiang utama menunjukkan tanda-tanda baik untuk meneruskan pembangunan, maka nanti, segera setelah rumah siap, kembali hari baik harus dipilih untuk memasuki atau pindah ke rumah tersebut. Pada kesempatan seperti ini biasanya akan diadakan sebuah kenduri atau pertemuan yang sifatnya keagamaan, di mana diundang para teungku atau meunasah dan beberapa leube (lebai) untuk. menghadirinya. Sehabis pertemuan ini, akan diadakan juga upacara penyejuk menurut adat (peusijüe), caranya dengan menaburi semua tiang dengan tepung dan air (teupong taweue = tepung tawar). Untuk keperluan ini digunakan semacam sapu, terbuat dari tanaman berikut cabang-cabangnya dan yang ingin dicapai adalah membersihkan rumah dari pengaruh buruk segala setan dan iblis. Orang juga biasa melakukan upacara yang sama pada waktu diadakan pesta-pesta atau peristiwa luar biasa, karena kejadian-kejadian seperti ini menurut kepercayaan dapat menimbulkan dan menggerakkan arus panas, berarti menggerakkan kekuasaan setan. Pada kesempatan-kesempatan seperti ini di antara semua tiang di dalam rumah, tiang pangeran dan puteri adalah yang paling banyak mendapatkan perhatian. Kedua tiang "kerajaan" ini dan terkadang sejumlah yang lain pada waktu dibangun ditutup dengan sepotong kain putih; di atasnya ditutup lagi dengan kain berwarna merah, sehingga tampak seakan-akan tiahg-tiang ini memakai sorban di atas kepala. Menurut kepercayaan, ini pun merupa- kan tambahan upaya melindungi para penghuni rumah dari pengaruh setan yang jahat.

4. PEMBAGIAN PENDUDUK,

Suku dan Kaum

Keluarga dan Suku (Kawom, Sukèe) Tentang keluarga-keluarga yang bertempat tinggal di rumah-rumah khas Aceh sebagaimana baru saja dilukiskan, tantang asal-usulnya, adat istiadat dan hukum yang menguasai mereka sehari-harinya, semua itu akan dibahas dalam bab yang nanti menyusul. Kita akan melihat, bagaimana di antara banyak lembaga yang sifatnya benar-benar patriarkat, sisa-sisa dari keadaan sebelumnya, sesuatu yang oleh bangsa Jerman disebut "Mutter- recht" atau yang diberi nama cangkokan agak aneh "matriarkat", bukan- nya tidak ada. Dengan demikian seorang anak akan tetap saja menganggap rumah asal ibunya sebagai rumahnya sendiri. Anak-anak perempuan setelah me- nikah akan tetap tinggal di rumah ibunya, di mana sebuah juree dipersiap- kan untuk mereka, atau sebuah rumah lain khusus dibangun untuk mereka di atas tanah dalam pekarangan rumah asal. Anak lelaki, apabila telah me- nikah, namanya memang "pulang" ke rumah isterinya; namun mereka toh tetap adalah penduduk kampung ibunya, kecuali apabila sedang mengun- jungi isterinya; dan bersama para pria lain yang isterinya tidak tinggal di gampöng ini atau bersama anak lelaki lain yang masih membujang, mereka akan menginap di meunasah. Jadi, keturunan dari satu orang wanita menurut garis keturunan ibu, biasanya dapat dijumpai di lingkungan yang sama dan hidup sebagai sau- dara dekat, sedangkan keturunan dari satu orang pria biasanya akan hidup tersebar di berbagai desa. Hal-hal seperti ini dan fakta-fakta serupa, sungguhpun mungkin sangat menarik, pada jaman sekarang hanya mengandung makna yang kecil saja bagi masyarakat Aceh. Apabila toh orang membicarakan mengenai satu keluarga dalam arti kata yang luas, yang terrnasuk satu kawöm, maka yang dimaksud adalah keturunan dari satu orang pria melalui garis keturunan bapak, walau mereka masing-masing kebetulan bertempat tinggal saling berjauhan. Dan ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, kemung- kinan juga tidak hanya disebabkan oleh pengaruh Islam, meskipun pasti memang diperkuat oleh ajaran Islam. Memang, adat dan kebiasaan Aceh yang kuno telah membuktikan adanya dan mengakui asal-usul sistim patriarkat ini.

Jadi, satu kawöm l) artinya adalah semua mereka yang apabila ditelusuri garis keturunannya melalui garis bapak, bermuara pada satu orang laki-laki yang menurunkan mereka. Dan sungguhpun garis tersebut tak dapat ditelusuri secara jelas (hanya sedikit orang Aceh yang dapat menemu- kan garis keturunannya lebih dari 3 generasi ke belakang) orang masih me- nyebut dirinya tergolong dalam satu kawöm tertentu, selama mereka masih merasakan bahwa mereka berasal dari satu kakek melalui garis keturunan bapak. Adalah tepat pendapat Van Langen 2) yang mengadakan pembagian suku bangsa Aceh menjadi kelompok "kawom" sebagai sistim kuno dan sifatnya patriarkat, diperbandingkan dengan pembagian menurut sistim teritorial, suatu sistim lebih baru dan tinggi tingkatnya dalam perkembangan kehidupan politik di Aceh. Dan sampai sekarang pun, selama adminis- trasi pemerintahan dan hukum di negeri itu selama berabad-abad didasar- kan pada pembagian teritorial, kawöm atau kesatuan genealogis —yang pernah berkembang ketika kekuasaan masih lebih unggul dari pada hak dan ketika belum ada pemerintahan pusat yang mengawasi semua pihak— sama sekali belum kehilangan semua arti pentingnya.

Sehubungan dengan fakta ini, adalah wajar bahwa kawom ini ternya- ta mempertahankan kekuasaannya paling besar di bagian wilayah yang perkembangan politiknya paling terbelakang seperti misalnya di Tunong (XXII Mukim), di Pidie (Pedir) dan di VII Mukim Bueng (bagian dari XXVI Mukim yang mempunyai persamaan paling besar dengan wilayah Dataran Tinggi dalam hal bahasa dan adat istiadat). Di daerah Dataran Rendah sebaliknya, dan terutama di sekitar Dalam, di mana dendam antar keturunan (bila) tak lagi begitu sering terjadi dan di mana para pemegang kekuasaan teritorial memegang posisi yang lebih banyak ditentukan oleh kekuatan dan ciri pribadi sendiri ketimbang oleh posisi dalam kawom, pembagian menurut kawom secara berangsur-angsur menjadi kurang penting.

1) Berasal dari bahasa Arab: kaum, artinya penduduk, suku.
2) Lihat buku Atjehsch Staatsbestuur hal. 384-390. Dikatakan bahwa sistim
pembagian yang diusulkan di jaman pemerintahan salah seorang Sultan di abad ke 16 dianggap tidak baik, tak dapat diterima dan dianggap bertentangan dengan tradisi. Kemudian perobahan berjalan wajar, bertumbuh bersama perkembangan penduduk. Apa yang oleh penulis diajukan sebagai adat Aceh, sampai suatu tingkat tertentu telah bercampur baur dengan perkiraan baru dan mengandung teori dari pada tokoh- tokoh tertentu di Aceh.

Dari segalanya tampak tanda-tanda, bahwa meskipun daerah ini di- biarkan berkembang wajar, pertumbuhan negeri Aceh lambat laun toh akan berakhir dengan runtuhnya sama sekali dari pengaruh sistim kaw'om tersebut. Namun demikian sesekali tampaknya masih terjadi juga kemu- dian hari, bahwa suatu kelompok keluarga besar di Dataran Rendah yang jumlahnya makin membengkak, masih menginginkan agar seorang panglima kawöm '), secara more majorum ditetapkan sebagai kepala mereka. Hanya saja, terpenuhinya atau tidak keinginan seperti ini tergantung keadaan, boleh dikata hanya dapat terkabul apabila ada persetujuan dari pejabat pemerintah setempat, yaitu ulèebalang. Pejabat ini pertama-tama akan mempertimbangkan, apakah memang perlu untuk memenuhi permintaan kelompok keluarga besar tersebut yang anggotanya memang terus bertambah jumlahnya; selanjutnya apakah calon yang diusulkan itu cocok untuk mengurus kepentingan kaumnya, terutama yang ada hubungannya dengan masalah dendam antar keluarga (bila). Seorang pejabat teritorial selamanya tak akan terpilih sebagai panglima kawöm, karena dikhawatir- kan posisi dwifungsi seperti itu suatu waktu akan membawanya untuk ber- hadapan dengan diri sendiri. Apabila uleebalang mengabulkan permintaan tersebut, maka pe- ngukuhan panglima kawöm akan berlangsung dalam suatu pertemuan khidmat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan beberapa anggota kawöm dan suku. Pemimpin baru itu akan menerima dari uleebalang suatu senalén, yaitu seprangkat pakaian dan senjata; pemberian ini boleh dikata dapat mengikatnya untuk bersikap patuh dan setia kepada penguasa wila- yah. Uleebalang sendiri atau seorang pembicara ulung yang mewakilinya akan mengumumkan penetapan panglima kawom kepada para hadirin dan akhirnya kepala yang baru diangkat itu diusap dengan ketan kuning (suntéhg) pada kepala bagian belakang, merupakan suatu upacara adat yang selalu dilakukan pada berbagai pertemuan khidmat dengan tujuan untuk mengusir pengaruh jahat yang mungkin ada. Pengangkatan seorang panglima kawöm ini dilakukan di Dataran Rendah apabila terdapat cukup alasan untuk itu, juga sungguh pun keluarga besar itu tidak memiliki nama secara turun temurun dan walau hubungannya dengan empat suku besar (kawöm atau sukèe) yang segera akan dise- butkan di sini, tidak terbukti dengan jelas.

1) Pimpinan dari satu kawom.

Tetapi sebagaimana telah dikatakan, pengangkatan kepala seperti ini sangat jarang terjadi dan fakta bahwa mereka masih termasuk dalam salah satu dari empat kawöm besar, dirasakan oleh orang-orang Dataran Rendah, baru apabila ada sanak saudara mereka di Dataran Tinggi datang menggang- gu dengan minta pertolongan atau bantuan. Tentang permintaan untuk ikut dalam tindakan pembalasan dendam (bila) dan ikut mendukung pembayaran uang tebusan (diet) oleh para ahli waris dari pada orang yang menjadi korban, yang termasuk biasa di Dataran Rendah, dalam melukiskan sesuatu khas Aceh, rasanya tak perlu diper- inci lebih mendalam, walau hal ini merupakan hal yang umum di masyara- kat Islam. Tunong atau daerah-daerah Dataran Tinggi di Aceh Besar, secara re- latif sampai sekarang adalah wilayah yang sebenarnya dari sistim kawom. Di sini terdapat empat keluarga besar, atau katakanlah kelompok sub suku (kawöm atau sutèèe) dan setiap penduduk asli Dataran Tinggi menganggap dirinya tergolong dalam salah satu dari padanya, sesuatu yang secara umum dinyatakan sebagai asal usul setiap orang Aceh₁). Di sini ketegang- an hubungan antara dua kelompok sub suku atau keluarga besar ini dapat menimbulkan sikap bermusuhan, walau hanya menyerupai pertentangan di kalangan orang Badui yaitu suatu perang tanpa serangan terbuka, hanya di- tandai oleh tindakan-tindakan perampokan, pengkhianatan tetapi kadang- kadang juga sampai ke tindakan pembunuhan. Untuk mempelajari apa yang masih dapat ditemukan sekitar masalah kawom ini, seseorang peneliti untuk waktu yang cukup lama harus meng- adakan penyeüdikan sendiri di Tunöng. Dari adat istiadat setempat yang dikenal luas, orang akan dapat menarik kesimpulan —bukan mengenai asal-usul empat sub kelompok suku itu, karena tak seorang pun tahu hal ini, dan juga bukan proses sejarah mereka dalam jaman modem— tetapi tentang bagaimana hubungan timbal balik antara sub suku-suku itu sendiri.

1) Dalam pembagian sub kelompok genealogis rupanya angka empat terma-
suk favorit. Juga di kalangan Minangkabau di Sumatera Barat terdapat empat suku. Orang yang memahami betul soal legende ginakologis menyadari bahwa semua urutan asal-usul untuk sebagian terbesar mengandung unsur-unsur buatan, bersifat mistik

atau khayalan, sedangkan unsur tradisional atau yang lebih dapat diandalkan, harus dicari pada sumber-sumber lebih baru. Dari masa yang ter lebih dahulu kami menemu- kan bentuk unit genealogis yang sejarahnya menunjukkan bahan-bahan yang seakan- akan benar-benar terkumpul dari empat penjuru.

Dengan meneliti pertentangan antara mereka yang benar-benar ada dan cara pemecahannya, akan diketahui, adat-adat mana yang mempenga- ruhi kehidupan sub suku-sub suku itu, sesuatu yang tak dapat disimpulkan dari jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada penduduk Dataran Tinggi (dalam rangka riset), karena setiap orang dalam jawabannya hanya ingin menonjolkan kearitannya sendiri dan kebesaran kaum atau sukunya sendiri semata. Banyak sekali terdapat bantahan terhadap teori tentang asal-usul orang Aceh dari empat sukèe, lepas dari pada masalah bagaimana asal mu- la suku-suku itu. Misalnya, kita menemukan bahwa banyak penduduk Dataran Rendah sesungguhnya sama sekali tidak tahu dari suku mana mereka berasal, dan kembali kita harus memahami bahwa sejak dahulu kala telah terdapat pembauran keturunan dengan unsur-unsur asing, walau tetap dirasakan ada suatu kebanggaan kesukuan. Begitulah sultan-sultan Aceh untuk sebagian berdarah Melayu, untuk sebagian lagi berdarah Arab dan sebagian lagi —sebagaimana keluarga raja yang sejak satu setengah abad berkuasa sampai sekarang— berdarah Bugis. Selanjutnya, tanpa kecuali para ahli ilmu pengetahuan dan orang suci adalah orang asing, sebagaimana dapat dikatakan tentang para pengusaha kaya raya dan pejabat tinggi. Orang Kling (Keling) dan Arab, bahkan juga para budak belian yang menetap di Aceh, setelah beberapa generasi benar-benar menjadi bagian yang integral dari rakyat Aceh. Dari sini saja dapat ditarik kesimpulan bahwa empat keluarga besar atau kelompok sub suku yang mencakup seluruh penduduk Tunong yang karena letak lingkungan- nya paling sedikit mengalami pengaruh serta percampuran dengan unsur asing, tak pernah mencakup seluruh rakyat Aceh. Karena itulah mungkin, walau mengingat bahwa hubungan antar kawöm yang benar-benar pernah ada, di Dataran Rendah hal ini surut dan berangsur-angsur menghilang, di- sebabkan oleh tekanan kekuasaan yang besar dari para kepala. Informasi serba sedikit yang kami kemukakan tentang empat kawöm ini, kisah turun temurun tentang adat istiadatnya, masih bersifat sementara yang kemudian kita harapkan akan diperbaiki atau ditambah oleh pihak- pihak lain.

Jadi semuanya yang dapat dikumpulkan tentang asal-usul empat kawom atau sukee, juga mengenai nama-namanya sampai suatu tingkat yang mengkhawatirkan, tercampur dengan falsafah Aceh modern selain sejumlah dugaan. Materi-materi tersebut sungguhpun secara lahiriah meng- ungkapkan sesuatu yang turn temurun dari abad-abad jauh di belakang, se- kaligus memperlihatkan tanda-tanda yang jelas, seakan-akan telah ditemu- kan di suatu masa yangjaraknya terlalu jauh dari terjadinya suku-suku itu, sebenarnya telah dibuat untuk disesuaikan dengan arti sebenarnya atau arti yang ingin diberikan kepada nama-nama itu Keadaan yang menunjuk- kan bahwa kisah-kisah tentang kawom satu dan lainnya begitu jauh berbeda, seharusnya menginsafkan kita untuk tidak mencari ke arah inti sejarah mereka. Sejauh ini bagaimana pun sudah pasti, bahwa sejak dahulu, tiga dari empat kawöm itu, walau digabung sekalipun, dalam jumlah dan kekuatan akan tetap kalah dari yang ke empat dan oleh karena itu sedikit banyak lalu bersatu dalam oposisi menghadapi yang ke empat. Melalui penyatuan ini dan mungkin juga disebabkan oleh keadaan politik ketika itu yang sifat- nya hanya dapat kita duga-duga sekarang, ke tiga suku ini' telah berhasil mempertahankan untuk diri mereka sendiri posisi-posisi yang tinggi serta menjauhkan saingan mereka dari kedudukan itu, semua ini terjadi dalam suatu masa peralihan dari suatu pembagian sistim genealogis atau patri- arkal ke sistim teritorial di Aceh. Dengan demikian tiga suku yang berga- bung itu dapat menjaga keseimbangan kekuatan, bahkan mereka dapat mencapai kedudukan yang menguntungkan, tetapi sesungguhnya toh hanya setelah mereka dapat mengalihkan pertentangan dari suasana kawöm ke suasana yang lain.

1) Lihat juga buku oleh Van Langen "Atjesch Staasbestuur" pada hal. 387.
Penjelasan yang diberikan di sana tentang pembagian penduduk ke dalam kawom-kawöm yang berdasarkan perbedaan suku, jadi menjelaskan tentang Mante-Batak, Hindu dan kawörri campuran, juga tentang suku yang berasal dari jaman lebih baru, kembali adalah berdasar suatu teori Aceh modern; maka sama-sama kurang dapat di- percaya seperti doctrine Teungku Kutakarang. Berdasar yang tersebut belakangan rakyat Aceh mengandung campuran antara Arab, Persia dan Turki. Angan-angan yang dikandung oleh para penulis Aceh terungkap dari penjelasan tentang nama kawom "To Batee". Mereka melihat pada keadaan, bahwa suatu waktu suku ini berhasil menemukan "cukup batu". Pertama-tama arti sebenarnya dari "to" adalah "datang" dan bukan "cukup". Kecuali itu, perkataan "to" dapat juga berarti singkat- an dari "Dato", yang sebagaimana "Ja" berarti "nenek moyang" sehingga suku t ermaksud sering disebut "Ja Batee" atau "To Batee".

Sementara suku-suku Lhee reutoih, Cut (juga dikenal sebagai Ja atau To), Sandang dan To atau Ja Batee semuanya berhasil memasukkan anggotanya menjadi keluarga kepala wilayah atau uleebalang, atau juga menjadi pejabat tinggi di ibukota kerajaan, tak seorang pun dari suku Imeum Peuet mencapai kedudukan lebih tinggi dari pada jabatan kepala Mukim. Nama-nama ke tiga suku itu sebenarnya tak banyak memberi petun- juk kepada kita. Namun marilah kita berusaha mendalami mereka satu demi satu.

1**. Lhee reutoih** artinya Tiga Ratus, jelas suatu nama agak aneh un-
tuk suatu unit genealogis. Mungkin voleh diartikan sebagai 300 keluarga ataukan adanya 300 pria pendekar yang pada mulanya dimaksudkan dengan pemberian nama tersebut, dan boleh jadi juga yang dimaksud di sini adalah suatu federasi di jaman kuno, muncul sebagai suatu kebutuhan umum atau ketika terjadi konflik, kemudian tetap tinggal bersatu dan ber- tambah jumlahnya, terutama atau kalau tidak karena perkembangan alami semata. Namun siapakah yang dapat menjamin kebenaran dari pada asumsi ini?

  1. Cut, Ja atau To Sandang. Sebagaimana kita ketahui, Ja atau To
    berarti nenek moyang. Ke dua sebutan ini, seperti eumpèe (bah. Melayu: empu) juga dilekatkan pada barang yang dilambangkan sebagai orang, misalnya saja pohon-pohon yang keramat, sumur, batu karang atau jurang; perlu dicatat bahwa pengeramatan terhadap benda-benda tersebut berlang- sung sejak jaman penyembahan berhala, tetapi di daerah ini ternyata berta- han walau ada pengaruh kuat dari Islam. Cut sebenarnya berarti kecil. Suku kata ini juga dipakai untuk awal- an nama anak-anak dan (paling tidak di jaman lebih kemudian, ditaruh di depan nama pria atau wanita terkemuka). Sandang sesungguhnya berarti membawa atau menyandang sesuatu di bawah lengan tergantung pada tali atau pengikat melalui bahu, suatu kata yang kadang-kadang dipakai se- bagai nama pribadi seorang laki-laki.1)

1) Misalnya saudara sepupu dan banta dari Teuku Ne yang sekarang ini di-
sebut Teuku Sandang.

2) Lihat Atjehsch Staatsbestuur hal. 388-389.

Van Langen pernah juga menceritakan tentang suatu legenda yang mengungkapkan bahwa nama suku ini pada mulanya adalah nama orang dari Lampanaih dari XXII Mukim, yang menurut hikayat setiap tahun mempersembahkan kepada Sultan Aceh, sebuah tabung bambu penuh ber- isi tuak sebagai tanda setia. Ia membawanya dengan disandang di bahu. 2). Ada sebuah legenda lain yang pernah saya dengar, mungkin sama- sama tak dapat diandalkan dari segi sejarah, tetapi tersebar lebih luas di lingkungan orang Aceh, dan sering digunakan untuk menjelaskan tentang adat yang masih bertahan sampai tahun-tahun kemudian pada kesempatan penobatan raja-raja baru di Aceh. Menurut hikayat itu salah seorang dari sultan-sultan Aceh konon ter- paksa pergi sendiri untuk mempertahankan kekuasaannya di daerah Pidie. Rute perjalanannya harus melintasi Lampanaih di XXII Mukim. Di tempat ini ia sangat kehausan, tetapi tak seorang pun membawakan untuknya sesuatu untuk pelepas dahaga; sampai akhirnya datang seorang lelaki dari kalangan rakyat jelata yang memberinya susu dari dalam tabung (pacho) yang disandangnya di bahu sebagaimana dilukiskan di atas.

Sultan ini merasa begitu berterima kasih sehingga ia mengundang lelaki tadi untuk datang kepadanya kelak jika perang usai dan Raja telah kembali ke Dalam, karena ia ingin sekali memberikan penghormatan sebagai tindakan balas budi. "Tetapi bagaimana" demikian lelaki tua itu "seorang hina seperti saya ini akan diingat sebagai orang yang membantu Baginda Raja meiepaskan dahaga dan bagaimana saya dapat diperkenan- kan memasuki Dalam?" Jawab Sultan ketika itu: "Anda harus melilitkan sehelai daun kelapa yang masih berwarna putih di sekeliling kepala anda sebagai tanda pengenal dan hendaknya anda menyandang tabung bambu di bahu seperti sekarang ini". Kemudian hari Ja Sandang memang melakukan apa yang dipesankan kepadanya itu, dan kelak ia serta ahli warisnya selalu dapat menikmati segala perlakuan istimewa di lingkungan istana.

Teuku Kali

Kelak kemudian hari, raja Aceh yang mengadakan penertiban atau paling tidak berusaha menertibkan administrasi peradilan, memüih hakim-hakim istana senantiasa dari keturunan Ja Sandang, yang berangsur-angsur meningkat pula derajatnya. Pejabat tinggi ini menerima gelar Kali Malikul Adil (Malikon Adê) dan untuk seterusnya kantor pengadilan atau paling tidak gelar hakim istana tetap tinggal dalam keluarga ini secara turun te- murun.

Mereka yang memegang gelar-gelar ini ditahun-tahun kemudian se- cara berangsur-angsur juga menduduki posisi sebagai pimpinan upacara di istana. Orang-orang yangpernah menyaksikan pejabat-pejabat ini berbusana sesuai fungsi pada waktu ada penobatan sultan baru, dapat menceritakan bahwa pada kesempatan-kesempatan resmi seperti itu Teuku Kali melilit- kan sehelai daun kelapa yang putih warnanya di bawah tutup kepalanya dan menyandang di pundaknya sepucuk senapan besar yang tergantung pada tali dari kulit. Alasan dari masih dipegangnya kebiasaan ini adalah karena si pemegang gelar hakim harus tetap menampilkan cirinya sebagai wakil dari suku Ja Sandang. Namun ketika kebiasaan berobah sesuai dengan berkem- bangnya keadaan, Sultan-sultan yang kemudian memang telah mengijin- kan para pemegang gelar penting itu untuk menggantikan keranjang atau tabung dari bambu dahuku dengan suatu senapan dan sedikit banyak me- nyembunyikan sehelai daun kelapa di bawah tutup kepalanya. Marilah kita biarkan legenda itu sebagaimana adanya, hanya sedikit perlu dikemukakan tentang suatu ketentuan, bahwa anggota-anggota suku ini tidak diperbolehkan memakan daging lembu putih serta ikan laut alu- alu; ke dua jenis makanan ini buat mereka dinayatakan pantang. Dan sudah barang tentu cukup banyak juga terdapat cerita-cerita untuk menje- laskan perihal pelarangan ini. Ketentuan serupa ini dalam keluarga besar atau kelompok sub suku adalah biasa di pulau Jawa; di kalangan suku bangsa Sunda pelarangan atau ketentuan-ketentuan seperti ini disebut buyut atau dalam beberapa hal dinamakan cadu. Ketentuan-ketentuan tentang pantang makan sesuatu seperti ini, walau selalu diawasi dengan ketat oleh orang Islam, sebenarnya telah dimu- lai sejak jaman pra Islam; sebegitu jauh kebiasaan ini menunjukkan usia yang jauh lebih tua dari pada su£èe Ja Sandang, sesuatuu yang mungkin tidak begitu disadari oleh suku bangsa Aceh.

  1. Ja atau Tö Batee, yakni Nenek Moyang atau Kakek Batu. Mung-
    kin telah dapat diduga bahwa kelompok sub suku ini menganggap individualitas mereka terwujud dalam pemujaan mereka terhadap batu-batu keramat₁).

1) Dapat disebutkan tentang Ja Kariehg, sebatang pohon yang sangat ditakuti
di Pulö Lam Puyang, sasaran dari banyak kaulan; Eumpèe Lulu, sebuah gunung di tepi pantai IV Mukim yang memegang peran besar dalam takhayul sekitar mendatang- kan hujan; Eumpèe Blieng, sumber air yang suci di IX Mukim, yang dianggap dapat membantu membuat hujan dan sebagainya.

  1. Imeum Peüet atau Empat Imam, sebagaimana dapat dilihat me-
    rupakan sebuah nama yang sangat modern, bila dibandingkan dengan nama suku nomor 2 dan 3. Tampaknya satu petunjuk, bahwa suku atau kelompok sub suku ini muncul atau dibentuk di bawah kepemimpinan empat kepala yang disebut imam. Perlu diketahui bahwa jabatan imam (bah. Aceh: imeum) berdiri sama sekali terpisah dari oraganisasi kawöm. Di Aceh terdapat imeum-imeum yang memimpin pendidikan keagamaan namun tak memperoleh pangkat apa pun di masyarakat. Selanjutnya terdapat juga imeum-imeum yang memegang posisi sebagai kepala daerah (mukim), suatu jabatan yang menurut maksud si penguasa yang mencipta- kannya, tentulah ada hubungannya dengan bidang keagamaan, tetapi ternyata telah turun derajatnya menjadi suatu jabatan yang ingin mewujud- kan kekuasaan duniawi murni semata-mata. Kedua jabatan baru disebut ini tampaknya tidak menyarankan pembagian atau pemberian nama dari suatu sukèe.

Bagi saya bukannya tidak mungkin bahwa sejumlah kawöm kecil- kecil yang masing-masing tentu memiliki nama namun tak membentuk nama secara kolektif, lalu suka menggabungkan diri menjadi satu terutama dalam menghadapi suatu keadaan berbahaya; dan ketika upaya-upaya besar ke arah sentralisasi pengawasan diadakan di Aceh, maka persatuan ini memperoleh bantuan empat imeum untuk mengurusi mesjid-mesjid mereka serta memelihara hubungan dengan para penguasa teritorial. Lalu kemudian, pada waktu jumlah anggota suku ini makin bertambah dan ter- sebar di berbagai wilayah, nama mereka ternyata tetap hidup. Namun demikian banyak juga orang yang mempunyai pandangan lain, bahwa nama ini menunjuk pada adanya empat kelompok asli, ber- gabung satu sama lain dengan cara yang sama dengan yang terjadi pada tiga suke'é tersebut terdahulu (Lhèe reutoih, Ja Sandang dan Ja Bateë). Anggap- an seperti ini ditunjang oleh gambaran tentang suku bangsa Aceh yang di- katakan terdiri dari tujuh kawöm atau suku sebagaimana kadang-kadang kita jumpai dalam literatur mereka. Tetapi ungkapan ini yang oleh orang Aceh terpandai pun tak dapat dipahami, mungkin juga muncul dengan cara yang sama sekali berbeda; dan demikian juga legenda yang menceritakan seakan-akan tujuh kawöm yang disebutkan itu terdiri dari empat sub suku dari Imam Peuet ditambah dengan tiga yang lain, tidak saya jumpai. Bagaimana pun, tentang pembagian penduduk menjadi empat bagian ini, sepanjang ingatan manusia, tak dapat ditemukan lagi dan seandainya dulu-dulunya memang benar-benar ada, maka pembauran antara mereka telah berlangsung betul-betul sempuma.

Makna teri- torial yang terjadi dari

pembagian kawom.

Pembagian menjadi kawöTn-kawóm. sungguhpun pada mulanya tidak berdasarkan landasan ginealogis, ternyata kemudian toh memperoleh arti ginealojis karena pengembangan setiap kawom pertama-tama toh terjadi melalui pembiakan alami dan terutama melalui garis keturunan bapak. Sudah pasti pembagian ini tidak teritorial, karena tak perduli di mana se- seorang memilih untuk bertempat tinggal, ikatan dengan kawom asalnya tetap tak akan terputus. Toh, kita juga dapat menyimpulkan, bahwa kawom-kawóm itu se- cara teritorial sedikit banyak dapat dibedakan dari posisi mereka, seperti halnya pada suku-suku bangsa di Israël atau Bedouin di Arabia, baik dulu maupun sekarang. Memang, naluri untuk saling membantu yang merupa- kan faktor terpenting pada waktu pembentukan kawom, sangat erat ber- hubungan dengan kesamaan tempat tinggal.

Penggabungan terutama mempunyai tujuan untuk bertahan terhadap bahaya yang mengancam dari pihak kelompok lain; dan sudah barang tentu orang pun tak akan tinggal bersama dengan seorang musuh. Sisa-sisa dari kebiasaan sekitar pemisahan antar sub suku yang sering ditemui di jaman kuno, masih dijumpai pula dalam ketentuan adat yang sangat sering di- langgar namun dalam teori tetap dipegang teguh, misalnya mengenai di- ijinkannya perkawinan antara anggota suku yang bergabung, antara anggota suku 1,2 dan 3, tetapi tak diperbolehkan antara salah satu dari 3 suku yang bergabung dengan anggota Imeum Peuet.

Seandainya para penguasa teritorial berhasil sepenuhnya dalam melakukan tugas mereka, maka mungkin larangan seperti baru disebutkan tadi telah kehilangan seluruh kekuatannya. Memang, apabila kawöm ter- paksa hidup damai berdampingan satu sama lain sementara pertentangan antara mereka harus diputuskan oleh pihak ke tiga, sesungguhnya tak ada tempat untuk suatu pemisahan sosial yang lagi pula bertentangan dengan ajaran Islam. Namun demikian adalah sama pastinya, bahwa pemisahan seperti itu jauh lebih sering terjadi pada masa sebelum para uleebalang dan

kepala yang lain memerintah secara merata dan menyeluruh tanpa mem- buat perbedaan antar kawom. Perkawinan secara bebas antara anggota ke tiga kawöm yang bergabung tentu saja telah dimulai dari saat mereka membentuk federasi. Tanpa terlalu banyak harus mengkhayal, sekarang pun orang dapat menggambar- kan apakah konsekuensi aneh dari pembauran antar kawom tersebut, apabila pembagian kawöm masih mengandung makna yang sebenarnya. Sekarang kita telah melihat bahwa larangan adat seperti baru dise- butkan ini sangat sering dilanggar orang. Sekali dinding pemisah antara dua sub suku diruntuhkan, suatu rasa pertalian tumbuh di antara mereka tanpa mempedulikan lagi bahwa yang satu termasuk suku Imeum Peuet dan yang lain adalah anggota salah satu dari tiga kawöm yang bergabung. Nah, semua ini tampaknya akan berjalan lancar, selama tak terjadi apa-apa yang mengganggu ketenteraman antara kawÖm-kawöm itu. Akan tetapi, jika misalnya sampai timbul dendam antar dua pihak dan tak dapat dipecahkan secara kekeluargaan; misalnya sebagaimana sering terjadi, apabila suatu bila secara berangsur-angsur makin menjadi tajam dan dua pihak yang terlibat terus-menerus memperlebar jurang di antara mereka dengan tindakan perampokan dan pembunuhan? Dalam si- tuasi demikian, kadang-kadang kita akan melihat seorang pemuda berpe- rang melawan kawöm ibunya, melawan paman-pamannya dan saudara se- pupunya, karena ia termasuk anggota suku Tö" Bate*e dan mereka anggota Imeum Peuét. Atau, marilah kita lihat sejenak kasus dua orang wanita bersaudara kandung yang keluarganya termasuk suku Tö Batee; seorang dari dua ber- saudar^kawin dengan pria anggota Imeum Peuét (jadi telah melanggar ke- tentuan yang ada) sementara yang seorang lagi kawin dengan pria dari Lhee Reutoih. Tempat tinggal yang semestinya bagi suami-suami dua orang wanita tersebut, apabila mereka tak mengabaikan isteri masing-masing, menurut adat Aceh adalah di rumah yang sama atau paling tidak di atas pe- karangan yang sama. Seandainya timbul pertentangan antara mereka seperti kita gambarkan tadi, maka kedua ipar ini akan harus saling meng- hindar atau menjauhi sebagai musuh, sampai datang waktunya hubungan antara dua sub suku, kembali damai. Keadaan seperti ini sebenarnya bukan sekedar hipotesa, tetapi memang benar-benar sering terjadi. Memang benar, kebanyakan pertentangan antar orang Aceh biasa- nya lebih banyak terlihat dalam bentuk ngomong besar, tindakan penem- bakan tanpa dasar atau keluarnya ancaman yang tak dilaksanakan ketim-

bang benar-benar tercetus berupa perkelahian berdarah. Namun demikian, dendam antar keluarga toh dapat dibedakan oleh suatu tingkat kekcrasan dan sesungguhnya inilah yang pertama-tama menyebabkan pertikaian antar suku. Jadi, kini kita dapat mengerti segi rasional dari ketentuan dan kita juga paham bahwa di jaman dahulu kala pengaruhnya pasti lebih besar dan dilaksanakan dengan lebih ketat. Sementara pemisahan sosial dalam rangka kawöm lambat laun tak ada lagi, pembagian teritorial pun telah lama menjadi masa lalu. Di daerah Dataran Tinggi anggota ke tiga kawom tidak hidup terpisah satu sama lain —ini memang sudah semestinya— tetapi lebih jauh lagi telah hidup rukun dan damai di daerah dan gampöng yang sama. Kini malah telah di- anggap wajar apabila orang dari berbagai suku berkumpul di lingkungan desa yang sama di bawah pemerintahan kepala teritorial yang sama pula; tetapi dahulu, suatu kali hal tersebut pasti telah merupakan satu langkah raksasa dalam proses perkembangan politik negeri tersebut. Perobahan ini terjadi bukan karena adanya pengaruh para sultan, karena segala sesuatu menunjuk pada fakta bahwa para uleebalang telah memegang kekuasaan teritorial jauh sejjelum mereka terpaksa harus meng- akui supremasi kekuasaan para raja pelabuhan. Orang boleh menilai bahwa upaya sejumlah orang penuh enerji ke arah pendirian pemerintahan teritorial telah berhasil dengan sukses, karena waktu memang telah matang untuk suatu perobahan politik; dan karena semua orang bagaimana pun mereka untuk menyerahkan pemecahan permusuhan antar keluarga ke- pda pihak lain, toh melihat keuntungan bagi mereka sendiri untuk meng- usahakan suatu sistim masyarakat yang tertib, di mana kawöm akhirnya hanya akan memegang peranan ke dua yang kurang penting. Jadi sebenarnya, perobahan ini telah menghapus sistim kawom. Di Dataran Rendah dengan berjalannya waktu,sistim tersebut telah dilupakan sama sekali. Di Dataran Tinggi sistim ini masih memiliki arti yang besar, tetapi toh secara berangsur-angsur berkurang, kecuali jika peristiwa tak ter- duga timbul, yangmenghancurkan ketertiban relatif di daerah ini. Panglima-panglima Imeum Peuet paling terkemuka adalah mereka di VII Mukim Ba'et, selain ini adalah mereka di Lam Leu'ot. Namun demikian di tempat lain masih terdapat juga kepala-kepala yang ber asal dari kawöm yang banyak anggotanya ini; sementara itu tiga kawom yang lain mempunyai juga panglimanya sendiri di setiap tempat di mana anggotanya banyak. Seperti hampir semua jabatan di Aceh, jabatan seba- gai panglima kawöm adalah juga turun-temurun; tetapi perlu diketahui bahwa pemegang jabatan ini tidak boleh ambil bagian dalam pemerintahan

teritorial. Perlu juga dijelaskan bahwa untuk ke tiga kawöm yang ter- gabung hanya ada satu orang panglima, sehingga di mana salah satu dari tiga kawöm telah mempunyai panglima, tak akan diangkat lagi rekannya dari dua kawom yanglain, dan panglima dimaksud. mengurus kebutuhan tiga kawöm sekaligus. Suatu "hutang darah" salah satu dari tiga kawom ini sementara itu dianggap sebagai beban dari tiga kawöm bersama-sama. Di jaman kuno penyelesaian dari suatu permusuhan tampaknya se- lalu harus dilaksanakan melalui tindakan balas dendam. Apabila masalah ini dalam bahasa India disebut bila, maka uang ganti rugi dengan istilah yang lebih lunak dalam bahasa Arab adalah diet. Walau pun gagasan mengenai uang ganti rugi ini sebenarnya tidak asing dalam hukum adat setempat di bagian-bagian lain dari Nusantara, cara penyelsaian seperti dilukiskan di atas tampaknya masuk ke negeri Aceh melalui ajaran Islam, tetapi bukan tanpa perobahan atau berbagai modifikasi. Rasanya tak perlu kita mendalami hukum Isalam sekitar jus talionis dan pembayaran uang ganti rugi. Hanya saja harus diingat bahwa dalam kasus pembunuhan dengan sengaja atau penganiayaan sampai luka, hukum Islam memberikan hak untuk melakukan tindakan balas dendam dengan perbuatan setimpal, hanya kepada ahli waris si korban atau —dalam kasus pelukaan— kepada orang yang dilukai itu sendiri. Adapun pelaksanaan dari tindakan pembalasan itu harus berlangsung di bawah pengawasan yang berwajib. Seterusnya, adalah terserah kepada pihak yang dirugikan, ya bahkan seringkali juga dinasehatkan agar orang mau menerima saja uang ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh yang berwenang, dari pada melak- sanakan perbuatan balas dendam. Namun demikian di Aceh berlaku ketentuan bahwa dendam antar keluarga diselesaikan tanpa campur tangan penguasa teritorial, hanya di- pimpin oleh para panglima kawöm, yang adalah pemimpin kesukuan dan bukan teritorial. Pengecualian kadang-kadang terjadi juga melalui kekuasa- an uleebalang yang penuh semangat atau karena pengaruh luar biasa dari seorang ulama. Kembali di sini akan tampak adanya rasa bersatu .dan se-

nasib sepenanggungan dalam sebuah kawSm dalam menghadapi bila, sehingga pertentangan antar keluarga atau antar sub suku mungkin selama bertahun-tahun akan membuat dua kawom bersikap saling bermusuhan₁). Tetapi jika pengaruh dari panglima kawöm atau tekanan dari kekuasaan lebih tinggi mampu menghapus dendam dan bila pihak yang dirugikan dapat dibujuk untuk menerima uang ganti rugi, maka pihak yang dianggap bersalah yang seringkali tak mampu untuk memenuhi pembayaran terse- but,2) menganggap dirinya mempunyai hak untuk meminta dana dari orang-orang se-kawöm yang berada; atau apabila ia adalah anggota dari gabungan 3 kawom, maka ia akan meminta bantuan dana dari semua anggota kawöm-kawom itu. Demikianlah kadang-kadang terjadi, seorang dari Dataran Tinggi yang harus melunasi uang ganti rugi (diet) dan diberi waktu 1 sampai 2 tahun untuk melaksanakannya, lalu mengadakan perjalanan untuk me- ngumpulkan "iuran" (co ripe). Seringkali pengumpul dana ini menuju ke Dataran Rendah dan meminta sumbangan dari mereka yang hubungan kawomnya dengan mereka masih dapat ditelusuri kembali. Mengenai hal ini sebaliknya warga Dataran Rendah berpendapat, bahwa orang se-kawóm di Dataran Tinggi sebenarnya suka membiasakan diri untuk menarik ke- untungan dari pembunuhan yang mereka lakukan dengan jalan mengum- pulkan dana dalam jumlah berlipat ganda lebih besar dari pada yang di- butuhkan dari orang-orang se-kawom yang eksistensinya mereka ingat hanya pada kesempatan terjepit seperti itu. Hubungan Imeum Peuët dengan tiga kawóm yang bergabung ter- tuang dalam sajak tak berbobot sastra yang cukup popuier tetapi sifatnya berat sebelah. Menurut kesimpulannya, yang adalah sama untuk setiap bait, sajak-sajak ini tampaknya berasal dari Imeum Peuét, karena di dalam- nya suku ini dipuji sebagai yang paling kuat.

1) Di Dataran Tinggi balas dendam berdarah lebih banyak dipengaruhi oleh
adat ketimbang oleh hukum Islam. Jika orang yang bersalah tak dapat ditunjuk dengan pasti, tetapi diketahui dari keluarga mana datangnya, maka pihak yang dirugikan dibolehkan mengadakan balas dendam dengan jalan memukul atau melukai salah seorang anggota keluarga termaksud.

2) Uang ganti rugi yang biasa di Aceh (waktu itu) adalah 500 dollar Spanyol
(atau Mexico).

Tetapi sukeë-sukeë' yang lain, sebagaian untuk memberi penjelasan khusus atas apa yang dikatakan tentang mereka, dan sebagian lagi untuk menampilkan versi lain, telah merobah redaksinya sekaligus menghilang- kan gigitannya sehingga mereka pun dapat mengucapkan sajak ini dengan isi yang cukup terhormat bagi mereka₁). Sajak itu bunyinya seperti di bawah ini : "SukVé Lhee Reutoih ban aneu drang SukVé Ja Sandang jra haleuba SukVé Ja Batee na bacut-bacut Sukee Imeum Peuet nyang go go dónya"

Kini apabila kita menerjemahkan saja sajak ini dalam bentuk asal sebagaimana diucapkan oleh Imeum Peuét, maka artinya kira-kira adalah: Suku Tiga Ratus tak punya arti apa-apa seperti bibitnya drang (ini nama sejenis tanaman semak yang tumbuh seperti rumput liar di sepanjang pa- gar); orang-orang Ja Sandang adalah seperti adas dan (jadi sedikit lebih berguna); mereka adari Ja Bafee, boleh jugalah, tetapi Imeum Peuet, ini- lah yang menggetarkan dunia!" Jika anggota dari salah satu 3 kawöm yang bergabung menjelaskan isi dari pada sajak tersebut, maka mereka lebih senang mengartikan per- samaan Lhee Reutoih dengan bibit tanaman drang karena jumlahnya yang banyak; adas dan untuk Ja Sandang mereka tekankan kepada bau harum- nya, walau dalam jumlah tak besar namun Ja Sandang sebagai pemegang jabatan tinggi dapat memenuhi Aceh dengan harum yang semerbak. Masih ada edisi lain yang mereka tampilkan yang jelas mengungkap- kan bagaimana Imeum Peuét dikucilkan dari semua jabatan tinggi oleh gabungan 3 kawöm lainnya, maka dengan demikian menjadi bawahan dari yang baru disebut ini, sejauh mengenai kekuasaan teritorial. Sajak dengan versi ini bunyinya adalah :

"Sukeè' Lhee Reutoih uleebalang Sukeé Ja Sandang jeuét keuraja"

1) Van Laneen telah mengutip sajak ini dalam bukunya Atjehsch Staasbestuur
dan dalam kamusnya Achenese Dictionaiy. di bawah disertai bacaan •

vang berbeda-beda serta bukan tanoa kesalahan. Setiap bait daii sajak Aceh terdiri dari 4 baris. Dua baris dl tengah mempunyai akhiran yang sama (seperti drang dengan Sandang pada sajak ini) sebagaimana oacut dengan peuet, sesuai dengan bobot sajak- nya. Suku kata terakhir setiap bait bunyinya serasi dengan suku kata terakhir oait berikut (haleuba dengan donya). Hendaknya dimengerti bahwa ketentuan agar ber- irama dan serasi terkadang merugikan isi dari sajak; maksudnya cukup jelas, sebaiknya jangan terlalu berpegang pada ketepatantota.

Artinya : Suku Tiga Ratus adalah para uleebalang, suku Ja Sandang ëapat menjadi Raja₁)

  • Sebelum kita tinggalkan persoalan kawöm ini, sisa-sisa dari periode
    Bedouin dari suku bangsa Aceh, sebaiknya kita mencatat terlebih du- lu suatu perobahan penting, sekitar hubungan timbal balik menurut pem- bagian teritorial daerah Aceh yang terwujud secara berangsur-angsur. Sungguhpun anggota-anggota kawöm telah dan akan tetap bersatu dalam menghadapi dendam keluarga, dalam rangka melindungi orang dari satu kawöm terhadap pihak luar yang akan melakukan balas dendam atau dalam mengumpulkan iuran untuk membayar uang ganti rugi, namun dalam pertengkaran teritorial atau politik, arti dari kawom dapat sama sekali terdesak ke luar. Di sini orang lalu akan melihat anggota-anggota Imeum Peuet bersama-sama anggota 3 kawöm lainnya^berjuang bahu-membahu seperti saudara di bawah pimpinan satu orang uleebalang. Dan sebaliknya, dalam dua kelompok yang saling bermusuhan, dapat dijumpai'orang-orang yang berasal dari satu kawom yang sama.2)

1) Perkataan "raja" yang dipilih agar terjaga irama sajak, di sini mempunyai
arti sama dengan uleebalang. Kita sekarang akan menyaksikan bahwa menurut kenya- taannya"para uleebalang adalah sama dengan raja di Aceh.

2) Suatu penelitian resmi telah mengungkapkan fakta, bahwa kehidupan ke-
sukuan untuk sebagian besar telah kehilangan kekuatannya di XXII Mukim. Di dalam pertikaian-pertikaian dan perang kecil-kecilan di Dataran Tinggi dalam abad lalu kawom hanya memegang peranan kecil. Adalah suatu fakta bahwa dalam kasus lebih dari satu orang kepala di distrik ini, kawöm mereka sendiri mengalami per- sengketaan.

5. GAMPONG, PEMERINTAHAN DAN ADATNYA

Gampong

Setelah rumah dan lingkungan sekelilingnya, satuan teritorial terkecil adalah gampong (kampung)yang wajah eksternnya telah kita bahas secu- kupnya di atas tadi. Kita menemukan pula, pekarangan untuk sebagian sering digunakan sebagai kebun; di atasnya terdapat satu atau beberapa rumah yang satu sama lain terpisah dengan pagar, sebagaimana rumah-rumah itu terpisah dari juröng (loröng) dengan pagar; seluruh gampong juga dilingkari oleh pagar, dihubungkan oleh satu pintu gapura dengan jalan raya (ret atau rÖt), suatu jalan yang melewati ladang-ladang dan kebun-kebun (blang dan lampoih) serta hutan tertier (tamah)menujukegampong- gampong lain yang sedikit banyak sama. Hutan sejati (uteuèh) lebih jarang ditemukan di sekitar gampong di Dataran Rendah ketimbang di Dataran Tinggi dan hutan perawan (rim- ba) hanya dijumpai di Tunong saja. Jika memang tepat hipotesa kami mengenai masalah kawöm yaitu bahwa satuan-satuan ini pada asalnya terpisah, baik dalam artian teritorial maupun kesukuan, maka kiranya boleh kami asumsikan bahwa pada jaman dulu setiap gampong mencakup satu kawöm atau sub kawom yang hanya akan bertambah warganya dengan perkawinan dalam lingkungan sendiri, atau paling tidak, dengan wanita dari warga sesuku yang bermukim ber- dekatan. Dalam hal demikian ini, bekas kepala gampönglah yangmenjadi panglima kawom. Tetapi kemudian ditempuhlah langkah-langkah besar dalam perkem- bangan politik, di mana para kepala atau uleebalang dijadikan semacam raja dari penduduk dalam satu wilayah, tanpa membuat perbedaan kawöm atau suke'ë. Tambahan lagi, diadakan pemukiman bersama dalam lingkungan desa yang sama untuk warga beberapa kawöm yang berbeda, di mana pembauran terjadi melalui perkawinan dan sebagainya. Segera setelah hal ini terjadi, kepala suku harus menyingkir, memberi tempatnya kepada kepala desa yang selanjutnya untuk kedudukannya bergantung pula kepada kepala daerah provinsi, serta kepada pengakuan dari warga sedesa. Banyak kelaziman dan hukum adat mungkin berhasil bertahan setelah terjadi perobahan itu, dan bahwa memang demikianlah halnya ternyata dari sifat primitif dari berbagai macam adat yang masih diindah-

kan. Namun, berkenaan dengan suatu hal, agaknya telah terjadi perubahan secara lambat-laun; kepala desa secara wajar berpendapat bahwa kewajib- annya setaraf dengan iktikadnya untuk sejauh mungkin merebut wewe- nang dari tangan panglima kawöm, sedangkan uleebalang yang merupakan atasannya, pasti akan memberi dukungan penuh kepadanya. Sebagian, bahkan sebagian terbesar dari adat kawom yang lama ber- alih menjadi adat gampong dan penegakan hukum adat merupakan kewa- jiban kepala gampong. Hanyalah soal dendam kesumat berdarah, yang dalam pandangan orang Aceh merupakan urusan yang amat pribadi, namun tak dapat dipertahankan dalam lingkungan keluarga tunggal, merupakan urusan kepala dari suatu kawom. Demikianlah secara ringkas diutarakan perkembangan sejarah yang paling layak dipercaya dari gampong Aceh masakini; namun yang dapat kami ketahui dengan pasti hanyalah hasil akhirnya, yang hendak kami utarakan sekarang. Sebelum kami mengutarakan cara pemerintahannya, baiklah kami lengkapkan dulu gambaran tentang desa Aceh, dengan mengutarakan soal meunasah₁).

Meunasah

Di sesuatu gampong atau berdekatan senantiasa akan dijumpai suatu bangunan yang bentuknya sama dengan rumah kediaman biasa, namun tanpa dilengkapi dengan jendela, lorong atau sekat-sekatan. Di dekat tangga bangunan itu terdapat wadah air, mungkin hanya digali dalam tanah saja atau dibuat dari tembok. Pipa atau saluran dari bambu yang miring turun dari sumur yang berdekatan menuju ke wadah air itu, agar mudah di- salurkan air dari sumur itu.

1) Istilah ini ada juga ditulis sebagai "meunasah" meulasah atau beulasah,
berasal dari kata madrasah dalam bahasa Arab, yaitu suatu lembaga-lembaga pendi- dikan; namun ada pula makna yang kedua. Pernyataan yang diberi oleh Van Langen dalam "Atjeh's Staatsbestuur" hal. 391, yaitu bahwa seorang teungku (yang mengu- rus meunasah) merupakan warga bawahan kepala desa, sebenarnya keliru. Bahkan ada pula kejadian bahwa pada gampong yang sama sampai terdapat'lebih dari satu meunasah (malah ada terdapat sampai empat buah), namun dalam setiap peristiwa hubungan antara seorang teungku dengan keuchi' di dalam lingkungan sebuah meulasah dilukiskan dengan perbandingan beriküt, yaitu "keuchi" menjadi bapak se- dangkan teungku seakan menjadi "ibu", dan masing-masing ada batas**-batas** wewe- nang serta tugas-tugasnya sendiri. Bila jumlah meunasah dalam satu gampong ter- lampau banyak, sehingga tak mungkin dikendalikan oleh seorang "keuchi", dia akan diwakili oleh seorang alau beberapa orang "waki" (wakil). Bila seorang keuci' ditugaskan memimpin beberapa gampong sekaligus, hal mana sering terjadi dalam masa lampau, penugasan waki itu memang dilazimkan.

Meunasah itu digunakan sebagai tempat menginap bagi kaum pria yang sudah akil baligh di gampong itu, serta pula bagi pria dewasa yang singgah dalam gampong namun tidak punya isteri di gampong itu. Dalam kelompok ini termasuk orang luar serta juga kaum pria yang ibunya be- rumah dalam gampong dan ia sendiri untuk sementara tidak bermaksud mengunjungi isteri yang diam di gampong lain. Bagi oranglelaki seperti ini dianggap tidak senonoh menginap di rumah bukan isterinya, kecuali bila sedang menderita penyakit. Orang yang nakal mengadakan hubungan gelap dengan seorang wanita, disebut ureueng tamöng gampong yaitu orang yang datang bertamu di kampung dengan dikiaskan ia datang pada waktu malam hari, dan perkataan gampong itu dimaksudkan sebagai rumah dan bukan bermalam di meunasah. Dapatlah kita menarik kesimpulan dengan pasti bahwa lembaga meunasah itu berasal dari jaman kuno, lebih dulu daripada nama meunasah itu sendiri, yang berasal dari bahasa Arab. Memang di kalangan kaum tidak beragama serta yang beragama Islam dijumpai pula adat kediaman terpisah pada waktu malam, dengan bale (balai) atau rumah tempat bermalamnya bagi kaum pemuda, dan di mana diselenggarakan pula pertemuan untuk membincangkan soal-soal yang menyangkut kepentingan umum₁). Pada waktu agama Islam telah mantap kedudukannya di Aceh, tempat menginap kaum pria dipergunakan pula sebagai tempat beribadah (surau) untuk warga gampong, seperti yang juga terdapat di tanah Jawa dengan sebutan langgar₂) bale atau tajug. Namun kurang sekali gampong di mana penduduknya bersemangat agama cukup kuat sehingga yang ter- himpun dalam jumlah cuk^ip banyak di meunasah itu mampu menegak- kan sembahyang berjamaah lima waktu sehari.

1) Di kalangan orang Melayu Semenanjung, perpisahan pada waktu malam
boleh dikatakan tidak dikenal orang. Gedung manasah —menurut sebutan orang Melayu— ada terdapat di beberapa kampung, namun bukanlah secara umum; namun manasah digunakan untuk keperluan ibadah, dan bukanlah seperti di Aceh, untuk balai pertemuan dan penginapan dan musallah. Balai pertemuan juga umum dapat di tanah Melayu. (Penterjemah)

2) Di Banten musallah disebut pula bale desa, yang bersamaan fungsinya dengan meunasah.

Shalat

Pada umumnya semua orang bekerja dan berusaha, dan bila ada yang hendak melakukan shalat (seumayang) ia dapat melakukannya dalam rumahnya atau di mana pun ia sedang berada pada waktu shalat. Paling banter yang dilakukan di meunasah hanya sekedar memukul bediig (tambu), yaitu alat tabuhan yang dibuat dari batang pohon yang ditembuk lalu' dipasang kulit kambing pada ujung-ujungnya, pada waktu maghrib, yang memang di seluruh negara Islam lebih teratur dilakukan sembahyang, dari keempat waktu sembahyang lainnya, dan pada umumnya dilakukan tepat pada waktu matahari terbenam. Pada lazimnya pekerjaan sehari-hari telah selesai dan kaum pria pada waktu senja berkumpul di meunasah itu, sekalipun bukan khusus untuk melakukan shalat maghrib. Bila kepala kampung tidak terlampau tekun beribadah dan kaum muda tidak merasa terdorong untuk melakukan #halat karena rasa malu atau karena takut kepada guru agama, tidak jarang hanya sedikit atau sama sekali tiada orang yang hadir pada waktu seumayang itu. Hanya selama bulan Ramadhan shalat itu dikerjakan secara teratur tepat pada waktunya, paling tidak pada senja hari; sebagaimana akan kita lihat dalam suatu bab berikut, peristiwa pada waktu itu sifatnya lain sekali, sehingga orang yang sungguh-sungguh saleh akan menjauhi meunasah itu pada waktu senja. Namun pada beberapa gampong, keadaan meunasah lebih sesuai dengan maksud ibadah yang dimaksudkan. Bukan saja setiap waktu shalat diselenggarakan oleh jemaah kaum pria dengan pimpinan seorang teungku namun adakalanya mereka melakukan pula shalat sunnah di sana. Yang tersohor pula ialah mereka yang beramai-ramai menyanyikan "rateb gaman" (bhs. Arab: ratib Samman, yaitu ratib memuji seorang sakti yang tersohor dua abad yang berselang). Ratib itu terkenal juga di pulau Jawa, dan hampir setiap minggu dinyanyikan orang di Jakarta di kampung-kampung. ^ Kaum muda lebih gemar menyanyikan aneka rateb lainnya, yang persamaan dêngan ratib keagamaan hanyalah namanya saj^a dan kebising- an orang menyanyikannya, seperti misalnya rateb pulet atau ,"rateb Sadati" yang kami bahas kelak dalam Bab Permainan dan Perintang Wak- tu. Maka di antara barang perlengkapan meunasah, selain tambu tadi, akan terdapat "rapa'i" atau "rapana" (rebana), yaitu alat bulat dari kayu yang dikenal dengan sebutan "pulet" dan sebagainya.

Selain itu alat perlengkapan di meunasah hanya sedikit sekali; yaitu lampu besar (kandê*) yang hanya dinyalakan pada malam hari dalam bulan Ramadhan, sedangkan pada waktu lainnya kaum penghuni meunasah itu dibiarkan membawa lampunya sendiri bila diperlukan; tikar tempat tidur yang dibawa sendiri oleh setiap orang untuk tidur, dan adakalanya juga kelambu (kleumbu), yang merupakan keseluruhan alat perlengkapan. Bila kepala kampungnya kurang saleh atau pun kurang awas, meunasah itu dapat digunakan untuk berbagai perbuatan maksiat. Di pekarangannya diselenggarakan sabungan ayam jago atau sabungan burung sabung lainnya, sedangkan di dalam meunasah berlangsung permainan judi dan perbuatan maksiat antara sesama orang pria. Selain dari tempat tidur bagi kaum pria, dan tempat penginapan untuk orang luaran, meunasah juga dipakai sebagai tempat pertemuan untuk peristiwa-peristiwa yang penting-penting. Di sini diperbincangkan urusan gampöng, diselenggarakan keramaian gampong, dan dilangsungkan upacara akad-nikah, dan sebagainya. Seorang tokoh berpangkat tinggi yang dengan tiba-tiba mengunjungi suatu gamp"öng, lazimnya singgah dahulu di meunasah, dan dari sana dikirimkannya orang untuk mencanangkan kedatang- annya. Ada pula bangunan musalla gampong yang tidak bertopang pada tiang melainkan pada fundamen tèmbok yang puncaknya diberi turapan semen. Lalu dibuat tangga dari batu untuk naik ke bangunannya, yang lazimnya dibuat dari bahan kayu, dengan relung dari tembok (mehrab) atau merab) yang menunjukkan arah kiblat. Pekarangannya lazimnya diberi pagar tembok yang rendah, berbentuk empat segi. Bangunan yang lebih megah itu disebut deah₁) dan mempunyai kegunaan yang sama dengan meunasah. Ada pula tokoh-tokoh guru yang ternama, yang membangun sebuah deah untuk keperluan sendiri serta keperluan para muridnya di pekarangan rumah sendiri. Surau semacam itu sering dijumpai juga di dekat kuburan^cramat, namun tujuannya berlainan sama sekali daripada meunasah atau deah di dalam lingkunagn sebuah gampöng. ^ Sembahyang Jumaat berjemaah tidak pernah diselenggarakan pada deah semacam ini, seperti juga ia tak pernah diselenggarakan dalam langgar di pulau Jawa. Di dekat sebuah meunasah atau deah sering terdapat sebuah bale, yaitu semacam panggung yang tinggi, yang dimaksudkan sebagai tambahan meunasah atau deah itu.

1) Sebutan ini yang dilafalkan deah atau deê'ah, berasal dari perkataan bahasa
Arab zawiyah.

Pengurusan Gampong

Baiklah kami bahas soal pengurusan atau pemerintahan gampong. Ia terdiri atas tiga unsur, yaitu :

I. Keuchi' dibantu oleh seorang atau beberapa orang waki (wakil). II. Teungku III. Ureueng tuha Ketiga unsur itu perlu dibahas lebih lanjut.
I. Keuchi' ialah pemimpin atau bapak gampong, yang menerima we-
wenangnya dari uleebalang di wilayah yang membawahi gampöng itu. Jabatan itu, sama halnya dengan seluruh jabatan di Aceh adalah jabatan yang turun-temurun. Bahkan seorang anak bayi (dengan perwalian paman) acapkali menggantikan ayahnya yang meninggal dunia; namun setiap keuchi' menginsafi bahwa leluhur yang pertama kali memegang jabatan itu telah diangkat oleh uleebalang, yang setiap saat dapat memecatnya. Bilamana pengangkatan seorang keuchi' —sebagaimana ada juga terjadi— dilakukan oleh seorang imeum (imam) yang memimpin mukim, hal ini mencerminkan besarnya pengaruh imeum itu, yang telah dilimpah- kan wewenang itu oleh ulèebalangnya. Kenyataan bahwa keuchi' adakalanya melaksanakan wewenangnya tanpa ditentang orang, bukan terutama didasarkan kepada dukungan dari atasannya, melainkan didasarkan kepada kenyataan hakiki bahwa dialah yang membela kepentingan dan keinginan warga gamp"öngnya, baik berhadapan dengan ulèebalangnya, maupun juga berhadapan dengan gampong-gampöng lain, ataupun terhadap tuntutan-tuntutan yang berlebih-lebihan dari warga gampöng itu sendiri. Maka bukanlah omong kosong belaka yang orang Aceh sering mengutip-utip dalam rapat-rapat: "keuchi' eurhbah, teungku ma'" yaitu keuchi' ibarat bapak, teungku ibarat ibu. Seluruh penduduk gampong yang cinta damai merasa yakin bahwa mutlak dibutuhkan seseorang yang berbicara dan berunding atas nama se-

luruh warga; apalagi seperti yang kita akan saksikan kelak, beraneka urusan keluarga, seperti misalnya urusan perkawinan, perceraian, pengasuhan anak yatim-piatu, atau pun soal pindah rumah, di Aceh dipandang sebagai urusan seluruh warga gampong. Selain itu mereka merasa yakin bahwa tokoh yang mengu rus kepentingan warga gampong, sebaiknya seorang yang berkenan £ada pihak uleebalang. Dalam pada itu, janganlah keuchi' menja- di kaki-tangan uleebalang itu, karena bukankah ia termasuk warga gampong pula. Jabatannya lebih menyerupai jabatan kehormatan saja. Memang banyak yang mendambakan jabatan itu, tetapi jabatan itu hanya menye- nangkan bila' pejabat itu bisa cocok dengan warga gampongnya. Seorang keuchi' yang sempurna tidak akan bersedia membiarkan warganya mematuhi perintah-perintah yang kurang wajar. Sia-sia pula peti- campur tangannya dengan segala urusan yang sepele, yang tidak diakui oleh hukum adat sebagai urusan "kepentingan gampong", Dia pun cukup cerdas untuk menghindarkan risiko akan terkena "penyakit". Namun bila seorang keuchi' dengan tegas menetapkan bahwa seorang warganya tak boleh menjual sawah atau ladangnya kepada si A, ataupun mengawinkan anak gadisnya dengan si B, ataupun janganlah warga itu kawin di gampong X, atau bahwa seorang warga harus mengalah kepada tetangganya dalam suatu persengketaan, kurang sekali orang akan meragukan keikhlasan keputusannya itu, dan hampir tak mungkin orang membantah perintah- nya, karena ia mendapat dukungan dari mayoritas warga gampongnya. Tanah Aceh memang merupakan negeri yang sangat bersifat poliarki dan salah urus; sia-sia usaha kita jika mencari tanda-tanda kehadiran disip- lin, dan sebaliknya setiap kali kami akan jumpai semangat pertengkaran dan iseng-iseng. Dengan memperhitungkan kenyataan ini dan dengan mengabaikan adanya dua-tiga orang yang sangat kukuh ketekunannya serta berkemampuan memimpin, yang merupakan tokoh-tokoh yang luar biasa yang dapat dijumpai pada setiap tingkat masyarakat. maka dapatlah kami simpulkan dengan yakin, bahwa wewenang serta kedudukan seorang keuchi' mempunyai dasar yang lebih ampuh daripada tokoh-tokoh kepala penduduk lainnya.

Kebanyakan orang yang memegang jabatan keuchi' menguasai hanya sebuah gampong; namun ada pula yang mengepalai dua sampai em- pat gampöng. Sudah kami singgung, dan sebentar akan kami bahas secara ter-perinci adat Aceh, yang menentukan seorang suami akan berumah di rumah keluarga isterinya.

Mengingat adat ini dapat dipahami bahwa sungguh perlu agar seorang calon keuchi' mengambil isteri dari lingkungan gampongnya sendiri, karena jika tidak demikian rumah kediamannya sebagai orang keluarga akan ter- masuk dalam wilayah keuchi' gampong orang, sedangkan di wilayahnya sendiri ia merupakan orang luar yang akan terpaksa menginap di meunasah. Namun terdapat pula pengecualian atau penyimpangan dari peratur- an adat yang menghendaki seorang suami mengikuti isterinya dalam hal perumahan, khususnya bagi seorang keuchi' akan dihalangi mengambil isteri yang menjadi warga gampöng lain. Namun dengan izin dari keluarga isteri, atau sebenarnya dari pembesar gampöng isteri itu, isterinya dapat diperkenankan mengikuti suami ke gampongnya.

Sumber Pendapatan Keuchi' Sumber pendapatan Keuchi' Telah kami nyatakan bahwa jabatan keuchi' adalah suatu jabatan ke- hormatan, dan sebenarnya pendapatan yang akan diperolehnya menurut adat sungguh tak seberapa. Pendapatan itu terbatas hanya kepada apa yang disebut "ha' katib" atau "ha' cupèng", yaitu imbalan untuk bantuan yang diperlukan dari keuchi' itu untuk pernikahan wanita warga gampongnya. Sekalipun orang membayar tambahan sesuai kemampuan di atas tarif yang amat rendah untuk zaman sekarang, yaitu hanya seperempat ringgit (samaih = se-emas) jumlah pendapatannya dari imbalan semacam ini sungguh amat kurang. Karena seorang keuchi' tidak berwenang mengurus perkara peradilan satu-satunya hasil yang diperolehnya hanya sekedar sebagian dari denda dan biaya peradilan yang diterima oleh uleebalang sebagai sekedar hadiah yang diberi sebagai imbalan atas jasanya mengan- tarkan pihak yang berperkara dari gampongnya dan untuk mengumpul- kan barang bukti yang diperlukan. Hal yang sama berlaku berkenaan dengan prosentase yang dipungut oleh uleebalang atas pembagian harta pusaka serta sumber penghasilannya yang serupa. Namun sebenarnya terdapat cara-cara lain, yang sah maupun yang gelap, yang memungkinkan seorang keuchi' memperoleh hasil dari jabat- annya yang terhormat namun berat. Bukanlah menjadi kewajibannya untuk memperbanyak perkara warga gampöng, melainkan sebaliknya sebagai bapak dari warganya ia harus berusaha 'menyelesaikan setiap persengketaan dengan damai. Lalu umpamakan bahwa diajukan suatu perkara yang dapat dipastikan bila diajukan ke hadapan uleebalang akan dipungut denda dari pihak yang kalah,

atau umpamakan bahwa perantaraannya diminta untuk menagih piutang, lalu ia dapat membuktikan berdasarkan pengalaman bahwa uleebalang tidak akan bersedia membantu pihak piutang, untuk menagih uangnya, tanpa mengambil sepertiga atau separuh dari jumlah piutang itu. Maka tidak usah mengherankan bila bapak warga gampongnya itu meyakinkan anak-buahnya betapa untungnya bila mereka tunduk saja kepada keputus- an si-bapak itu, serta betapa wajarnya bahwa mereka memberi imbalan kepadanya sejumlah hanya sebagian saja dari pungutan yang akan diambil oleh uleebalang itu. Jasa-jasa lainnya yang dapat diberi oleh keuchi' itu kepada warga gampongnya akan dikerjakannya dengan ikhlas dan tekun, sesuai dengan jumlah hadiah₁) yang diberi untuk mengukuhkan persahabatan₂). Lalu si bapak itu setiap kali dapat menggugah kemurahan hati anak buahnya dengan cara yang dipandang wajar. Pada setiap perjamuan di gampöng —termasuk perjamuan besar-besaran dalam lingkungan keluarga— kepada keuchi' selalu diberikan tempat kehormatan. Dengan demikian tidak kurang kesempatan bagi dirinya untuk mendapat santapan lezat secara cuma-cuma, dan di Aceh kesempatan semacam ini dipandang sebagai sebagian penting dari penghasilan jabatan.

1) Hadiah yang diberi kepada keuchi' untuk menjamin perkara kita diajukan
kepada uleebalang dengan sempurna disebut "ngon bloe ranub" uang pembeli si- rih, sedangkan imbalan bagi orang yang berpangkat rendah disebut "ngon bloe ie teubee" (uang pembeli air tebu) yaitu minuman kesukaan orang Aceh.

2) Pepatah Belanda bunyinya "hadiah kecil-kecil memelihara persahabatan."

Maka dapatlah kami tegaskan bahwa jabatan keuchi' di Aceh, sebagai "bapak warga gampongnya", dihargai tinggi, terutama karena sifat kehormatannya, namun juga karena keuntungan nyata yang terlekat pada jabatan ini. Sebagai bawahannya, yang secara nyata lebih banyak^ membantu keuchi' itu dibandingkan dengan warga gampong lainnya, ialah "waki-nya ) yaitu wakil atau kuasanya. Setiap keuchi' paling tidak dibantu oleh seorang waki, dan bila ia mengepalai lebih dari satu gampong, ia akan dibantu oleh seorang waki di setiap gampöng itu. Kedudukan waki itu banyak tergantung kepada pe- nampilan pribadinya. Ada yang hanya menjadi sekedar pesuruh si keuchi', sedangkan yang lain bertindak selaku bapak warganya dalam beberapa hal, bahkan mengelola warganya itu atas dasar keampuhan wataknya. Hasil dari jabatan waki dapat dipandang sebagai bagian daripada penghasilan keuchi' itu sendiri. Dalam logat Dataran Tinggi (XXII Mukim) dan daerah VII Mukim Bueng₂), yang seperti telah kami lihat banyak persamaannya dengan Tu- nong. Di sana bapak masyarakat disebut "waki" dan pembantunya disebut keuchi' atau "geuchi"' menurut logat penduduk daerah di sana.

V.ewenang Keuchi'

Adalah kewajiban keuchi' dengan bantuan punggawa gampBng lainnya yang setiap waktu dapat dipanggil untuk diberi tugas, untuk me- melihara tertib-aman, serta juga mengusahakan kesejahteraan penduduk se- penuh kemampuannya. Berkenaan dengan kesejahteraan itu, jumlah cacah jiwa merupakan faktor penting. Karena itu dianggap wajar bahwa seorang "bapak" dengan ketat mengawasi gerakan keluar masuk warga gampongnya, jika hal itu dapat berakibat mengurangkan jumlah penduduknya. Namun bagi keuchi' itu sulit mencegah pria dewasa yang hen- dak pergi ke luar untuk berkebun lada di daerah Pantai Barat atau Pantai

1) Dari bahasa Arab "wakil", yaitu pengganti atau kuasa. Sebutan waki itu
di Aceh juga dipakai dalam makna umumnya.

2) Di Bueng kami jumpai keganjilan lain lagi. Di bawah setiap "imeum"
(imam) dari suatu "mukim" (distrik terdapat empat orang waki atau "bapak w'arga" yang masing-masing bertanggung jawab atas seperempat keperluan mukim- nya, misalnya untuk pemugaran mesjid.

Timur, atau pun di daerah lain, betapapun ia merisaukan berkurangnya anak buahnya. Namun si perantau harus meninggalkan isterinya di gampöng itu, karena seorang isteri dilarang mengikuti suami keluar gampöng, selain daripada untuk berziarah ke Mekah, atau dalam keadaan yang amat langka, bila setelah dirundingkan matang-matang di gampong kediaman lama dan gampong tujuannya, wanita itu diperkenankan mengikuti suami ke gampongnya. Pemindahan suatu keluarga ke gampong lain tidak dapat dilakukan kecuali dengan izin keuchi' yang bersangkutan, dan izin itu juga diperlukan bila keluarga dari luar ingin bermukim di suatu gampöng untuk permulaan kali. Tidak pula dapat dilangsungkan perkawirian tanpa izin keuchi'. Hanya bila penduduk gampöng berlimpahan dan kurang banyak terdapat gadis yang cukup umur, seorang keuchi' langsung akan mengizinkan warga pria untuk mengambil isteri di luar gampong sendiri. "Masih banyak kaum wanita di sini" akan dikatakannya, "untuk apa anda menghambur- kan benih di gampöng lain?". Penghambatan terhadap kebebasan menikah, yang semata-mata didasarkan kepada hukum adat, namun jelas sekali bertentangan dengan "hukom" (syari'at), pada dewasa ini lebih besar maknanya daripada ajaran adat yang melarang perkawinan campuran an- tara warga kawÖm-kawom tertentu, yang telah kami sebut sebelum ini. Keuchi' jarang sekali akan menaruh keberatan terhdap perkawinan gadis warga gampongnya dengan pria dari luar, karena tambahan penduduk dari perkawinan semacam ini untuk separuhnya menguntungkan gampongnya. Jelaslah kelihatan bahwa orang Aceh tidak takut kepada pertambah- an penduduk. Seluruh gampöng berikhtiar untuk menjaga-memelihara keutuhan warganya, dan penambahan penduduk, karena rupanya kaum warganya sendiri kurang bergairah untuk meningkatkan jumlah penduduk. Orang Aceh mengakui bahwa suami-isteri yang besar jumlah turunannya kurang sekali; menurut pengakuan mereka sendiri, baik dalam perkawinan maupun di luarnya mereka mengadakan upaya untuk mencegah ke- hamilan atau menggugurkan kandungan₁).

1) Resep untuk keperluan tersebut dapat ditemukan aaiam sexiap UUKU uan
naskah dari kaum cendekiawan Aceh. Upaya itu ada yang hanya terdiri atas "tang- kay" (mantera) yang harus dibaca-baca, dan ada pula yang berupa cara fisik yang ber- aneka ragam. Berikut adalah resep yang cukup umum: Carilah buah nenas yang matang, potonglah pucuknya, dengan buahnya tetap pada tangkainya. Lalu keluarkan sedikit daging buahnya, dan isikan ragi ke dalam lubangnya. Kembalikan pucuknya itu, ikatkan kukuh-kukuh dan biarkan selama dua hari. Lalu buahnya dipetik, dan konon wanita yang memakannya tidak akan menjadi hamil.

II. Teungku. Menurut pemeo, teungku adalah "ibu" warga gampong- nya. Teungku adalah gelar yang diberi umumnya di Aceh Besar kepada orang yang mengemban jabatan yang berkaitan agama atau yang berbeda dari penduduk awam umumnya karena lebih sempurna pengetahuan aga- manya atau pun lebih khusyuk menunaikan ibadah. Di daerah Pidie dan Aceh yang menyandang jabatan pemerintah atau yang berpangkat pun diberi gelar teungku pula, namun di Aceh Besar pejabat dan pemuka awam itu diberi gelar teuku. Maka ada seorang keuchi', panglima, imeum ataupun uleebalang akan diberi gelar teuku, demikian pula dipakai gelar itu bagi kaum berada, bahkan juga orang awam biasa, karena dipandang sebagai atasan, ataupun sebagai basa-basi saja. Bagi seorang uleebalang atau imeum diberi pula imbuhan "ampon"1) baik untuk orang kedua atau orang ketiga₂). Baik sebutan teungku maupun teuku rupanya pada asalnya adalah singkatan dari gelar Tuanku, yang dalam bentuk lengkap, tanpa atau dengan imbuhan "ampon" (selalu dengan imbuhan itu bila di hadapan to- koh bersangkutan) hanya digunakan untuk kaum keturunan sultan.

1) Misalnya "Teuku ampön ka geupëh lön" (Teuku ampon telah memukul
diriku); dan kepada orang kedua: "Teuku ampon be' marah" (Teuku ampon jangan- lah marah).

2) Di tanah Aceh kurang dilazimkan menggunakan gelaran untuk orang
kedua. Dapat orang berkata: "ban huköm Teuku" atau "ban hukom Teuku ampon" (bagaimana kehendak Teuku atau Teuku ampon), namun lazim pula orang berkata "ban hukom droeneu" (bagaimana anda kehendaki). Untuk mengjakan dengan sqpan atau rendah hati orang-berkata "Teungku!", atau "Teuku" atau pun "Teuku ampon", dengan makna "Benar!"

Gelaran teungku₁) digunakan baik untuk seorang leube₂) yang sungguhpun bukan termasuk ulama, namun tekun melakukan ibadah, maupun bagi seorang haji yang telah menunaikan kewajiban pergi haji ke Mekah, serta bagi seorang "malèm" (mu'alim₃) yang. berpengetahuan mengenai kitab-kitab keagamaan, dan bagi seorang "alem" (alim)4) yang telah melengkapi pengkajian agama, dan "ulama"4) yang dipandang ber- wenang dalam urusan hukum dan ajaran agama, sedangkan gelar "sayid" dipakai untuk orang keturunan Nabi Muhammad. Gelaran "teungku" ini juga dipakai terhadap pria atau wanita yang memberi pengajaran dasar (sekalipun hanya pengajaran mengaji Qur'an) serta kepada "kali" (kadi) yang bertindak selaku hakTm agama dalam wilayah uleebalang, di samping teungku diumpamakan "ibu warga gampöng", yang merupakan pokok pembahasan kami di sini.

1) Di kalangan orang Melayu gelaran tungku hanya digunakan orang berdarah
bangsawan (keturunan raja). Maka seorang sultan disapa dengan gelar "tungku" ataupun "Tuanku", yang lebih terhormat. Kata pengganti orang kedua tidak pernah digunakan terhadap orang yang terhormat: sedangkan "ampuri" di sana tidak pernah dipakai sebagai imbuhan gelar "tungku", walaupun adakalanya digunakan sebagai

awalan dalam persapaan berendah hati. Gelar "teuku" tidak sepadan dalam bahasa Melayu.

2) "Leube" maknanya sama dengan lebai, atau santrir.
3) "mu'alim" bahasa Arabnya = guru.
4) Bhs. Arab "alim", yaitu orang berilmu. Kata jamak ulama dalam bahasa
Aceh dipakai dalam bentuk tunggal sama halnya dalam bahasa Indonesia lainnya.

Teungku jenis terkahir ini, yang menjadi pokok pembahasan kami di sini, jika perlu diperbedakan dari jenis yang lain-lain itu, diberi keterangan "teungku meunasah", dengan menggunakan sebutan "meunasah" itu bu- kan dalam makna rumah penginapan kaum pria, melainkan dengan makna rumah ibadat. Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan teungku ini ada berkaitan dengan soal keagamaan. Bila seorang keuchi' lebih menyibukkan diri dengan urusan adat, sekalipun dalam tugasnya termasuk pula menganjurkan warganya beriba- dat, demikian pula pemeliharaaq "hukóm'' (syari'at) merupakan tugas seorang teungku, sekalipun untuk.melakukan tugasnya ia perlu pula ber- pengetahuan sekedarnya mengenai hukum adat.

Hukum dan Adat

"Hukum dan adat adalah terpadu, seperti juga wujud dan sifat-sifat Tuhan"1), demikian bunyinya suatu pepatah Aceh. Dan untuk melengkapi maknanya harus ditambahkan "namun adatlah yang lebih utama". Hal ini terbukti dari sikap masing-masing pengurus kedua unsur mutlak itu. Me- mang benarlah bahwa bila harus diselesaikan soal kepentingan gampong atau warganya "bapak"keuchi' serta "ibu" teungku itu kedua-duanya tampil ke muka, namun lazimnya si teungku kurang banyak bicara, dan se- akan-akan hanya tampil demi penghormatao belaka, kecuali berkenaan dengan urusan pernikahan. Maka akan kita lihat pula bahwa hubungan antara seorang uleebalang dengan imeumnya banyak menunjukkan persa- maan dengan keterangan kami di atas tadi, bahkan di sini kedudukan huKóm lebih buruk lagi.

1) "Hukom ngon adat han jeuet ere, lagee dat ngon sipheuet". Versi lainnya
berbunyi "hukóm ngbn adat lagee mata itam ngön mata putên" "huk%m hukomlah, adat adatólah" = Hukom dan adat ibarat hitam mata dan putih mata; hukum adalah hukum Allah dan adat adalah adat Allah.

Sebagai "teungku meunasah" selayaknya bagi .'"ibu gampong" itu menjadi kewajiban menjamin agar "gedung meunasfm" itu sesuai keadaan- nya dengan tujuan keagamaannya. Namun hal ini jarang terjadi, dan dalam keadaan langka terjadinya itu; ini lebih banyak diakibatkan oleh salehnya bapak keuchi' daripada ketekunan kerja si ibu teungku itu. Tidak setiap teungku itu pandai (dan jarang ia berminat) tampü di meunasah untuk menjadi imam pada kelima waktu bershalat; sudah bagus bila ia rajin meng- hadiri shalat maghrib. Untuk mengurus alat perlengkapan meunasah ia tidak perlu re pot, karena sudah kami singgung bahwa hanya sedikit alat perlengkapan itu, dan sebagian besarnya adalah milik pribadi kaum penghuni. Tugas me- nyapu pekarangan dan mengisi air "kulam" (kolam) selalu dibebankan kepada kaum penghuni yang termuda. Air "kulam" itu maksudnya untuk mencuci kaki atau berwudhu' sebelum shalat, dan untuk air mandi kaum penghuni muda. Bila petugasnya melalaikan kewajibannya, mereka akan diperingatkan oleh kawan-kawan yang lebih tua. Hanya selama bulan Ramadhan (puasa) teungku itu banyak kelihat- an dalam meunasah. Nanti bila kami tinjau jadwal hari raya, akan ternyata bahwa pada malam hari selama bulan Ramadhan itu kehadiran teungku mutlak diperlukan karena selama bulan itu pada malam hari ramai kegiatan di meunasah itu, khususnya untuk mengadakan shalat "traweh" (tarawih) (lihatlah Bab II = 2). Anggapan umum ialah bahwa "pitrah" (fitrah) yang diterima oleh teungku pada akhir bulan Ramadhan merupakan imbalan kegiatannya selama melakukan "traweh" itu. Bilamana teungku itu juga termasuk "malém (banyak membaca kitab) hal ini dapat menambah jumlah penghasilannya, karena banyak akan diminta pertolongannya bila orang menderita penyakit atau kesulit- an lainnya, dengan diberi imbalan atas jasa-jasanya. Anak-anak yang sakit dibawa ke rumahnya untuk dihembus-hembus ubun-ubun anak itu semen- tara diucapkan "tangkay" (mantera penghalau roh jahat), atau pun ia diminta untuk memberi air sakti. Dalam peristiwa semacam itu, tidak banyak diharapkan dari ilmunya; bahkan bila teungku itu mengaku tidak me- miliki tenaga bathin, kaum wanita lazim mendesak "asal saja menghembus- hembus sedikit!". Kepada teungku sering pula orang memberi aneka sajian, baik berupa bunga-bunga yang dibeli di pasar, yang sering dilekatkan kepada kain ke- pala orang Aceh, atau sekedar penganan yang lezat-lezat. Bila ada orang berkaul hendak menyajikan sesuatu kepada Nabi Muhammad atau pun ke-

pada keramat Mirah Sab atau Meurasab (orang sakti yang dimakamkan di Nagore, India), atau kepada Teungku Anjong, yang makamnya terdapat di Gampong Jawa, kaul itu dapat dipenuhi dengan menyerahkan sajian itu kepada teungku meunasah untuk dipakainya sendiri. Hanya diminta kepadanya agar dibacanya Surah Fatihah di atas sajian itu, dengan menyerahkan barang sajian itu kepada tujuan kaul itu. Selain dari sumber-sumber pendapatan ini (yang jika teungku itu kurang pandai-pandai akan diberi kepada seorang leube atau malem) tidak pula kurang hadiah yang wajib diberi kepadanya. Misalnya bukanlah hanya merupakan kelaziman adat untuk mengundang teungku itu pada setiap kanduri (selamatan) atau perayaan keagamaan, namun ada pula berbagai macam kanduri yang mutlak memerlukan kehadiran teungku itu, bahkan juga bila tidak perlu diundang keuchi' sendiri. Bilamana teungku itu memberi pelajaran agama pula, ia akan mene- rima penghasilan yang amat lumayan; namun dalam hal ini diperlukan pengetahuan khusus.

Sumber Penghasilan Teungku

Sumber-sumber penghasilan pasti bagi teungku termasuk :

J) Pitrah (fitrah), haruslah dibayar oleh hampir setiap kepala keluarga untuk diri sendiri serta untuk setiap anggota keluarga pada akhir bulan puasa. Jumlah "pitrah" itu ialah dua' are (' beras untuk setiap orang yang wajib membayar fitrah, yaitu hampir setiap warga gampöng. Pitrah itu dapat pula dibayar dalam ben tuk uang sebagai berikut. Teungku menjual berasnya kepada si wajib fitrah, yang kemudian menyerahkan fitrah itu dalam bentuk beras, sesuai dengan takaran tadi, yang menurut hukum harus dilunasi dalam bentuk padian sesuatu daerah.
2) Jakeuet (zakat). Pembayaran kewajiban ini tidak merata sebagai halnya fitrah, banyak warga yang hanya membayar sebagian kewajib- annya, dan banyak yang sama sekali tidak membayarnya. Yang dimaksud- kan di sini hanyalah zakat padi (jakeuet padé), yang berjumlah sepersepu- luh dari hasil panen. 'Jakeuet atas hewan ternak jarang sekali orang membayarnya, dan orang yang membayar zakat atas harta emas, perak atau barang dagangan lain semata-mata berbuat atas kerelaan hati sendiri, dan membagikan zakat itu sekehendak hatinya pula. Di beberapa distrik atau mukim teungku sendiri pergi ke ladang/sawah, mengingatkan orang akan

kewajiban membayar zakat. Lalu peladang bersangkutan memisahkan bagian padinya yang terkecil, dan menyerahkan sebagiannya kepada teungku, sedangkan selebihnya akan diserahkannya kepada kaum musafir, kaum haji serta mualah (muallaf: orang yang masuk Islam) yang lazim pula da- tang meminta bagian zakatnya. Soal ini akan kami bahas secara terinci dalam Bab mengenai pertanian. Di beberapa daerah propinsi, sebagian besar dari jakeuet dan pitrah itu diambil oleh uleebalang, sedangkan bagi teungku diberi sebagian dari jatah kaum paki dan meuseukin (fa- kir miskin).

3) Imbalan uang untuk pengurusan pernikahan. Imbalan yang ditetap- kan menurut adat teoretis ialah "ha' katib" atau cupeng sejumlah 54 ringgit bagi keuchi', namun pada kenyataannya keuchi' itu diberi lebih ba- nyak, dan teungku jarang menerima kurang dari seringgit. Soal ini akan dibahas lagi dalam pasal mengenai perkawinan.
4) Kemudian ada-pula ha' teuleukin (uang talkin) pada peristiwa pemakaman. Menurut teori adat imbalan itu berjumlah lA ringgit untuk se- tiap kali pemakaman, namun pada kenyataannya dibayar seringgit atau lebih. Kepada teungku diberi pula apa yang disebut ija Jeukrëng, yaitu kain yang dipakai untuk mengeringkan jenazah setelah dimandikan, ditam- bah lagi uang imbalan untuk tahlilan₁). Bantuan teungku itu juga diperlu- kan untuk upacara yang diadakan selama 40 hari setelah meninggalnya al- marhum, dan untuk keperluan itu teungku menerima imbalan pula. Soal ini akan dibahas lagi dalam pasal mengenai upacara jenazah.
5) Diterimanya pula sebagian kecil dari uang jasa keuchi', bila teungku mengiringinya pada kunjungan kepada uleebalang, untuk mengurus per- kara persengketaan warga gampongnya.
1) Pembacaan tahlil (la ilaha illa'llah). Pahalanya diharapkan akan beralih ke-
pada yang meninggal.

Tidak syak lagi, bahwa sesungguhnya ada pula di antara kaum teungku yang cuklrp cerdas, namun pada umumnya orang memandangnya kurang cerdas. Maka dalam bahasa sehari-hari di Aceh, bila seorang teungku dengan tegas disebut teungku meunasah (diperbedakan dari leube, ma-

  • lem dan sebagainya) hal ini mengandung sindiran bahwa ia kurang cerdas. Hal ini tak usah mengherankan, karena kebanyakan kali jabatannya diturunkan kepada anaknya atau sanak saudara yang terdekat dari teungku yang meninggal dunia. Namun jarang sekali anak kecil diangkat menjadi teungku, dan seorang ulèèbalang lebih acap menyimpang dari pengangkatan turunan seorang teungku, dibanding dengan pengangkatan turunan seorang keuchi' Namun yang dilazimkan memang pengangkatan turunan teungku itu. Maka dapatlah dibayangkan betapa buruk akibat dari hal berpe- gang kepada hak-keturunan itu berkenaan dengan jabatan, yang untuk melaksanakannya diperlukan pengkajian hukum agama Islam, daripada berkenaan dengan pengangkatan pejabat yang mengurus adat, karena dalam jabatan itu lebih penting pengetahuan praktis tentang kehidupan sehari-hari, daripada ilmu hukum. Seorang keuchi' yang kurang pengetahuan- nya hanya sedikit kalahnya dengan sesama keuchi', dan masih banyak orang segampong yang dapat dijadikan tempat bertanya, meminta nasehat atau bantuan. Sebaliknya seorang teungku yang kurang berpengalaman sama sekali tiada gunanya. Banyak di antara kaum teungku yang melimpahkan pelaksanaan tugasnya kepada warga gampong yang lebih berilmu. Namun mereka tidak meiepaskan jabatannya, dan tak seorang yang akan berani melaksanakan tugasnya itu, kecuali bila dikuasakan atau diperintah si teungku itu. Namun merekalah yang menerima imbalannya dengan menyerahkan hanya sebagian kecil saja kepada leube dan malem yang mengerjakan tugasnya. Daerah di mana seorang teungku melakukan tugasnya adalah daerah gampong, atau bila di suatu gampöng terdapat lebih dari sebuah meunasah •, daerah meunasah itu saja..

    Ureueng Tuha

III. Kaum ureueng tuha, yang tepat setara dengan yang disebut orang tua di kalangan kita, adalah kaum yang berpengalaman, kebijaksa- naan, bersopan-santun dai» cukup berpengetahuan tentang hal adat dalam

suatu gampong. Pada umumnya mereka telah mencapai usia lanjut, namun bila seorang muda usia memenuhi syarat-syarat tersebut tadi, dia pun da- pat dijadikan ureueng tuha pula₁), dan dipandang sebagai salah seorang dari golongan orang tua yang memberi dukungan yang mutlak dibutuh- kan oleh seorang keuchi' bersama teungkunya. Jumlah anggota dewan ureueng tuha itu tidaklah tentu; dan para anggotanya bukanlah diangkat atau dipilih dengan cara formal, melainkan hanya diakui secara diam-diam, atas kesepakatan bersama. Bila seorang dengan teungku-nya mengadakan pertemuan untuk membincangkan urusan gampöng, termasuk pula urusan keluarga yang terpenting, orang tua-tua itu ikut hadir, baik diundang maupun tidak. Namun tidak ada orang yang tidak berwenang akan berani angkat bicara, karena dia hanya akan dijadikan cemoohan; namun bila seseorang telah diundang untuk me- ngemukakan pendapatnya, karena diakui kebijakannya, pengalamannya atau pengetahuannya tentang adat, dengan sendirinya akan diakui orang sebagai warga ureuêhg tuha itu dan pendapatnya akan diindahkan pada setiap pembicaraan selanjutnya.

1) Ureueng tuha makna sebenarnya ialah "orang tua". Seperti pula "keu-
chi"' berarti tua pula, dalam hubungan ini ia tiada sangkut paut dengan usia seorang. (Orang Melayu pun menggunakan sebutan orang tua-tua dengan makna yang sama).

" Mupakat"

Orang Aceh masyhur sebagai kaum penggemar apa yang disebut- mupakat₁). Soal-soal yang peling sepele pun dijadikan alasan untuk per- tukaran pendapat yang ramai-ramai. Para kepala adat yang penting-penting enggan untuk menyelesaikan sesuatu soal yang berkaitan dengan daerah- nya serta warga daerah itu, kecuaÜ bila ada hadir pula beberapa orang tokoh yang dapat_ dianggap sebagai wakil dari golongan atau daerah bersangkutan itu; karena bila mereka lalai berbincang-bincang dengan wakil-wakil itu, mereka akan bisa kehilangan pengaruhnya. Habib Abdulrachman pernah menyatakan kepada kami bahwa lembaga mupakat itu merupakan lembaga yang berhimpun dalam perangkat pemerintah dari pihak penguasa di Aceh itu; pertemuan lembaga perbincangan itu merupakan alat yang menjamin akan terlaksananya sesuatu rencana. Dengan digunakan alat ini dapat dicemaskan kaum penantang yang kurang kuat, sedangkan diberi kesenangan kepada kaum penantang yang lebih kuat, dan akhirnya banyak di antara kaum penantang itu dapat diberi kesan seakan-akan mereka sendiri yang mengajukan rencana bersangkutan itu. Maka sudah jelaslah bahwa dalam lingkungan-gampong yang merupakan lingkungan si "bapak keuchi'" serta "ibu teungku", paling tidak anak-anak sulung serta kaum warga yang dipandang sebagai sanak-saudara kedua orang tua itu, akan berhak memberi suaranya dalam setiap perbincangan. Dalam pidato-pidato yang oleh orang Aceh secara langsung ataupun melalui wakil-wakilnya diarahkan kepada kaum penguasa di gampongnya, senantiasa terdengar kata pendahuluannya yang berbunyi "Wahai, Teungku Keuchi', Teungku dan sekalian yang merupakan orang tua-tua dalam gampöng ini". Kepada golongan yang sama juga diarahkan setiap pemberi-

1) Dari bhs. Arab "muwafakat" yang oleh orang Aceh secara kelim dipandang
sebagai akar kata kerja pakat yang diberinya makna "rencana, perbincangan". Awalan "meu" (yang diubah menjadi "mu" sebelum huruf "b", "p", "f' dan "m") kira-kira serupa dengan awalan "ber" dalam bahasa Indonesia. Demikianlah kata-akar "pat" = tempat, dengan awalan "sa" menjadi "sapat" = setempat atau bersamaan tempat; lalu "meusapat" = "berkumpul pada suatu tempaf'atau "mengadakan pertemuan". "Mupakat ini (yang menurut Mr. der Kinderen itu adalah merupakan badan peradilan yang terdapat di Aceh) diberi nama "musapat". Namun "musapat" itu se- mata-mata khayalan belaka. Sejak berdirinya pemerintahan Belanda di Aceh, hukum peradilan diselenggarakan oleh dewan peradilan bumi putra yang diawasi/dibimbing oleh pejabat bangsa Eropa, dan badan inilah yang diberi nama yang dikarang sendiri oleh Mr. der Kinderen itu. Namun "musapat" itu amat berbeda dalam susunannya dan funsginya daripada "musar.it" karangan Mr. der Pooerten itu.

tahuan mengenai sesuatu hal (misalnya perceraian dan sebagainya) kepada seluruh gampong. Ketiga unsur dalam badan pemerintahan gampöng ini pula yang diutus untuk melamar mantu, dan mereka pula yang menyam- but mempelai pria atas nama seluruh gampöng dan untuk memberi kepu- tusan mengani pengasuh anak yatim piatu dan mereka pula yang harus hadir pada setiap perundingan tentang urusan-urusan penting. Di kalangan orang tua-tua itu terdapat orang yang mahir berpidato. Kelak akan kami sajikan beberapa contoh pidato orang Aceh pada peristi- wa yang penting-penting, yang adakalanya membosankan namun tidaklah kurang indah, dan sungguh penting juga dipandang dari sudut etnologi sebagai khazanah pepatah-petitih lama. Semua pidato itu agak seragam susunannya, sekali pun memang terdapat keragaman daerah serta dibumbui pula. Seorang keuchi' atau orang yang dipandang sebagai karena mupakat itu tidak senantiasa ha- fal segala pepatah-petitih formal yang panjang lebar itu, maka orang me- mandang wajar bila ketua itu melimpahkan tugas berpedato itu kepada orang lain dengan sekedar menganggukkan kepala ke arah orang yang dimaksudkan. Dan lazimnya orang yang mahir berpedato itu termasuk ureueng tuha.

Adat Meulangga

Telah kami kemukakan bahwa keuchi' bersama teman-teman se- jawatnya akan bertindak selaku hakim-wasit dalam arti kata itu yang luas sekali, namun mereka tidak menyandang wewenang peradilan. Dalam pada itu adakalanya terdapat suatu perkara yang tercakup dalam adat yang di- adatkan, yang jelas telah kehilangan kekuatan hukum aslinya, yaitu apa yang disebut adat meulangga. Dalam perkara semacam ini, keuchi' bertindak seakan-akan menjadi wakil dari kedua pihak, namun pada haki- katnya bertindak selaku hakim penyelesai sengketa. Alasan untuk memberlakukan adat meulangga itu pada umumnya suatu luka atau hinaan yang nyata. Misalnya, ada seorang warga gampong A yang tanpa alasan telah menganiaya seorang anak atau saudara dari warga gampong B, atau telah mengambil suatu benda milik warga gampöng B itu dengan cara yang jelas dimaksudkan sebagi suatu penghinaan terha-

1) Yang dimaksudkannya jelaslah seorang raja Aceh atau seorang Arab yang
terkemuka, seperti misalnya Sayid Abdurrahman sendiri, dan bukan seorang penguasa bukan Islam yang hanya dipatuhi rakyat atas dasar kegagahan dan kekuasaannya saja.

dap si pemilik. Terlepas dari setiap hak dendam kesumat atau uang dièt (yang menurut' hukom dan adat merupakan akibat wajar dari perbuat- an semcam ini dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh adat meulangga itu) perlu diambil tindakan tuntas untuk menghapuskan penghinaan itu. Untuk tujuan ini pihak yang dilanggar menghadap kepada kaum pejabat di gampongnya, lalu kaum pejabat itu mengerahkan seluruh penduduk yang mampu mengangkat senjata untuk membela saudara sesama warga itu. Pihak yang melakukan pelanggaran itu menyadari ia harus menghadapi tindakan semacam ini, baik karena didengarnya kabar tentang persiapan serangan itu, ataupun karena disadari bahwa itu merupakan akibat yang wajar bahwa pihak yang dilanggar itu tidak akan diam saja, tanpa melaksa- nakan" adat meulangga itu. Di gampöng B itu diberitahukan pula halnya kepada kaum pejabat dan di gampongnya diadakan persiapan untuk memberi perlawanan. Pada waktunya warga dari gampong pihak yang terlanggar itu sam- pai di dekat gampöng pihak pelanggar, lalu keuchi' dari gampong terakhir itu keluar menyambut tamu-tamu yang tidak diundang itu, memberi sam- butan kehormatan (seumbah) dan menanyakan apakah keperluan mereka. Jawabnya: "Kami datang untuk menumbangkan pohon-pohon serta mem- bongkar pagar milik wargamu X, karena pelanggarannya terhadap teman gampöng kami." Lalu keuchi' gampong B akan berkata,bahwa ia merasa memang harus diakui layaknya pengaduan itu, namun tutntutan yang wajar itu akan dapat dilayani tanpa diperlukan tindakan kekerasan. Lalu "bapak" dari gampong itu mengambil satu dua batang pohon pisang raja dari pekarangan dan sebatang pohon glundÖng dari pagar pekarangan orang yang bersalah itu, seraya berkata: "Inilah barang yang kaHan tuntut". Adakalanya, bila pelanggaran bersangkutan dipandang amat berat, akan di- izinkannya mereka masuk ke dalam kebun si pelanggar untuk menebang beberapa pohon. Bila pembalasan yang ditawarkan oleh keuchi'itu belum memadai untuk memulihkan kehormatan sepanjang adat mengenai per- sengketaan itu, akan berlangsung perang jangka lama di antara kedua gampong bersangkutan; namun untuk sebagian besar peristiwa penyelesaian yang dilaksanakan di antara kedua keuchi' itu dipandang memadai. Sehari kemudian setelah penyelesaian simbolik itu, kedua pihak akan berbincang-bincang mengenai jaminan perdamaian itu. Suatu idang (hida- ngan) bu kunyet (ketan kuning) serta sepotong kain putih akan diper- sembahkan oleh pihak pelanggarnya untuk peusijue' darah gob (penye- juk darah orang) yang telah tertumpah karenanya, menurut pemeo di sana. Seringkali ditambahkan pula sejumlah uang yang lumayan.

Cara penyelesaian sengketa semacam ini tidak pernah diselenggarakan untuk peristiwa pencurian, perzinaan atau pembunuhan, ataupun dalam peristiwa penganiayaan parah. Luka yang diadakan harus sembuh dulu sebelum diselenggarakan upacara "meulangga" semacam itu. Bila pihak yang dilanggar itu merupakan tokoh berkedudukan tinggi, atau termasuk sanak-saudara tokoh itu, atau seroang pengikutnya, maka perlu diadakan tindakan lebih jauh, karena pelanggaran itu dipandang se- makin parah sesuai dengan kedudukan pihak yang dilanggari. Bila orang yang terlanggar itu termasuk keluarga seorang uleebalang, maka ia sendiri akan termasuk golongan penuntut balas, dan bukan selaku kepala atau hakim. Baik uïeebalang pribadi, atau pun sering sanak-saudaranya sebagai utusan akan mengepalai rombongan pengikutnya menuju gampong pihak pelanggar, di mana mereka akan disambut dengan bukti kerendahan hati dan permohonan ampun. Selain dari batang pohon pisang dan pohon glundong tradisional sebagai perumpamaan dirusakkannya kebun milik pihak pelanggar itu, rumah si pelanggar itu harus dibakar secara simbolik. Untuk itu dibangun se- buah sura (gubug) dari bahan-bahan ringan lalu dibakar dengan diiri- ngi sura (sorakan) kaum penuntut balas. Sekalipun semua orang sama- sama mengetahui bahwa peristiwa itu hanya sekedar kumidi saja, dengan keras didesakkan agar dilaksanakan upacara itu dalam peristiwa pelanggaran yang berat. Lalu kaum pengikut kepala yang bersangkutan akan dapat menceritakan dengan bangganya kepada penduduk gampong-gampong di sekitar itu "tidakkah kelian melihat asap dari pembakaran rumah si X itu? Memang kita bukanlah kaum budak Nias atau bangsa Ke- ling yang menerima saja pelanggaran terhadap diri kami dengan hanya di- beri imbalan sekedamya!" Pada asalnya penghancuran kebun dan rumah, disertai penyiksaan hebat bahkan juga pembunuhan pihak yang bersalah₁) merupakan "meulangga" aslinya, seperti ternyata dari istilah "meulangga" (bhs. Melayu "melanggar").

1) Ini dapat disimpulkan dari pernyataan rombongan yang hendak melaksana-
kan "meulangga" itu yang berkata: "Kami datang kemari hendak membunuh si X, membakar rumahnya dan menghancurkan pagar dan tanamannya."

Dengan tibanya zaman damai dan tatacara yang lembut, telah diadakan penggantian dengan upacara dramatis yang telah diutarakan di atas tadi, yaitu suatu macam pertandingan antar gampong yang lebih tenteram. "Meulangga" itu dapat pula berlangsung di dalam lingkungan sebuah gampong, bila ada warga yang telah menyakiti warga segampöng. Dalam peristiwa semcam ini, sanak-saudara pria dari pihak yang dianiaya itu da- tang menuntut balasan, sedangkan sanak-saudara pihak pelanggar akan memberi kepuasan, sedangkan para pejabat gampöng menjaga-jaga agar jangan diadakan tindakan yang berlebih-lebihan. ^ Akhirnya, perlu dinyatakan pula bahwa adakalanya ^seorang ulee" balang menyelenggarakan "meulangga" terhadap daerah uleebalang lain. Umpamakan bahwa seorang rakan (pengawal) uleebalang A telah melu- kai warga dari uleebalang B, tanpa terbukti adanya provokasi. Setelah mengirim pemberitahuan terlebih dulu, uleebalang B itu berangkat bersa- ma kaum pengiringnya menuju suatu tempat dalam wilayah uleebalang A, seraya menuntut kepadanya agar rumah warga yang melanggar itu dibakar hangus. Lalu sebuah gubug kecil yang sengaja dibawa kesana untuk mak- sud ini lazimnya dibakar untuk memenuhi tuntutan balas dendam, dan dengan demikian telah dipulihkan kehormatan pihak yang dilanggar; selanjutnya "meulangga" itu dilaksanakan dengan cara yang biasa, dan telah di- bayar hutang dendam kesumat itu sesuai denga peraturan adat.

6. MUKIM DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHANNYA

Mukim

Di antara para pejabat gampong dengan uleebalang atau penguasa wilayah terdapat para imeum (imam), yang mengepalai daerah mukim. Berkenaan dengan sebagian tertentu dari struktur politik di Aceh, telah kami tarik kesimpulan bahwa ia berasal dari usaha sentralisasi dari seorang atau beberapa orang syahbandar. Analogi yang serupa, tidak sjak lagi ber- laku pula berkenaan dengan pembagian wilayah uleebalang dalam beberapa distrik yang diberi sebutan mukim dengan jabatan imeum sebagai ke- pala distrik. Bahkan selanjutnya dapat kami tegaskan bahwa lembaga ini telah timbul karena pengaruh kaum ulama dan tokoh-tokoh keagamaan lainnya, yang telah kami singgung pula. Hanya dengan demikian dapat dinyatakan hal bahwa suatu pembagian politik yang bukan ber- sifat Aceh asli telah menjadi mapan dengan cara yang cukup seragam, baik dalam ketiga sagi atau bagian kerajaan yang utama, serta bagian-

bagian selanjutnya. Sulit kiranya untuk menentukan raja yang manakah yang telah me- netapkan pembagian wilayah dalam sejumlah mukim. Namun siapapun raja itu, besar kemungkinan bahwa ia tidak menciptakannya sendiri; agaknya pembagian semacam itu sudah timbul dengan sendirinya di beberapa bagian negeri itu yang terlebih banyak dipengaruhi oleh agama, lalu ia se- sebarkan di seluruh wilayah kerajaan oleh kegiatan kaum ulama. Namun yang dapat dipastikan ialah bahwa tujuan dari pembaruan ketatanegaraan itu pada jangka lama tidak mencapai tujuannya.

Tujuan asli Pembentukan "mukim"

Tujuan semula dapat dilihat dari penggunaan istilah mukim itu. Mukim ialah suatu istilah Arab, yang makna sebenarnya ialah penduduk suatu tempat. Hukum Islam, menurut mazhab Syafi'i yang unggul di tanah Aceh, menentukan bahwa untuk menegakkan jemaat hari Jum'at mutlak diperlukan kehadiran paling sedikit 40 orang mukim yang ter- masuk golongan penduduk bebas (bukan budak belian) yang telah dewasa. Bila jumlah hadirin kurang dari 40 orang, maka jemaat itu tidak melaku- kan salah Jumaat, melainkan hanya shalat lohor biasa. Di tempat di mana tak mungkin diharapkan dapat terhimpun sejumlah 40 orang, tidak akan diselenggarakan shalat Jumaat; karena itu pada musalla gampöng di Aceh, seperti juga halnya di daerah lain di Indonesia, tidak akan ditemukan sara- na untuk shalat Jumaat itu. Sebaliknya hukum agama mutlak mewajibkan setiap penduduk bebas yang dewasa untuk menghadiri shalat Jumaat bila shalat itu diselenggarakan dalam jarak tertentu dari rumah kediamannya, kecuali bila terdapat keadaan khas (yang diperincikan dengan amat jelas) menyebab- kan ia berhalangan melakukannya. Kewajiban pribadi itu tidak dapat di- lepaskan dengan alasan, umpamanya, bahwa tanpa kehadirannya itu sudah akan cukup hadir 40 orang dalam jemaat. Maka kaum Muslimin yang saleh dan berpengaruh akan berikhtiar untuk memperbanyak kesempatan untuk menghadiri shalat Jumaat itu dan mendorong usaha pembangunan mesjid untuk tempat menegakkan shalat Jumaat₁) di setiap tempat di mana dapat diharapkan akan berhimpun Jemaat sebanyak 40 orang atau lebih.

1) Dapat kami mengemukakan bahwa segera setelah istilah itu diberlakukari
dalam hukum agama, menjadi perlu pula untuk menetapkan berapa lama seorang telah bermukim agar ia dengan sah dapat dipandang sebagai seorang mukim di suatu pemukiman tertentu. Maka ternyata beberapa orang yang menurut pandangan kami tidak menjadi penduduk suatu pemukiman, oleh hukum agama dipandang sebagai "mukim". Di Kedah, istilah itu diberi makna yang sama dengan di Aceh (New- bold: British Sttlements in the Straits of Malacca, 11:20), dan kekhususannya ialah bahwa di sana setiap mukim asalnya terdiri atas paling tidak 44 kepala keluarga, yang membuktikan maksud asli dari bagian daerah semacam itu.

Di Aceh, seperti pula di daerah lain, kaum penganut agama yang setia tidak sjak lagi tentu mengadakan ikhtiar untuk tujuan ini sejak waktu permulaan agama Islam telah berurat-akar di sini.Bila terdapat gampöng yang letaknya cukup berdekatan sehingga terdapat kemungkinan mereka berhimpun dalam suatu jemaat pada shalat Jumaat (bila boleh digunakan istilah semacam ini) ^sesuai dengan perintah agama, mereka membangun sebuah masjid (meuseugit) dengan memilih tempat yang paling sentral kedudukannya. Tempatnya mungkin terletak dalam salah satu gampöng yang tergabung, bilamana gampong itu merupakan titik tengah dari gabungan itu, atau mungkin pula di luar daerah masing-masing gampöng itu terdapat tempat yang paling sesuai. Untuk beberapa gabungan dengan gampöng-gampong yang tersebar jauh-jauh dan sekaligus mencakup jumlah gampöng yang banyak bilangannya (ada sampai 10-12 gampong), sebutan "distrik" agaknya lebih tepat. Daerah gabungan, yang gampöng- gampóngnya saling berdekatan, bahkan berdampingan dan tidak melebihi empat buah, yang lebih lazim di Aceh, lebih tepat disebut "perkotaan". Namun oleh orang Aceh seluruh gabungan itu diberi sebutan "mukim"; memang penggunaan kelim dari istilah bahasa Arab tidaklah jarang ditemu- kan di Nusantara.

1) Yang disebut "jami"' atau "masjid Jami"' dalam bahasa Arab, untuk mem-
bedakannya dari musalla yangkecil-kecil. Di Nusantara ia disebut "masjid" (mesigit, dan sebagainya); dalam bahasa Aceh disebut "meuseugit" atau "seumeugit" yang berbeda dengan langgar, balai, surau (Aceh: "meunasah").

Para "Imeum"

Pada mulanya para kepala mukim tidak sjak lagi mengemban tugas yang sepenuhnya atau sebagian besarnya bersifat keagamaan, yaitu meng- ikhtiarkan ditegakkannya hukum Allah dan khususnya agar jangan sampai dilalaikan kewajiban ibadah. Gelaran resmi mereka sebagai "imeum" (imam) dengan erat mengaitkannya dengan "meuseugit", yang merupakan pusat dari lingkungan kegiatannya, serta dengan ibadah yang berlangsung di dalamnya₁). Kedudukannya dalam masjid menyerupai kedudukan "tengku" dalam lingkungan "meunasah". Masjid di Aceh tidak banyak berbeda dengan "deah" yang pernah kami sebut di atas tadi. (Lihatlah hal. 61). Serupa dengan "deah" itu masjid didirikan dengan papan kayu, dan bukan didirikan di atas tiang kayu, melainkan di atas fundasi batu, dan diberi relung dari batu penunjuk arah kiblat. Di dekat relung itu terdapat mimbar ("bimba"). Juga terdapat "tungkat" (tongkat) yang dipegang oleh khatib, dan beberapa lembar tikar tempat bersembahyang. Ada beberapa buah masjid yang konon termasuk lembaga-lembaga yang dibangun oleh Sultan Meukuta Alam (1607-1639), yang diakui sebagai "meuseugit raya" (masjid raya), baik berdasarkan ukurannya yang besar maupun karena ia dibangun oleh seorang raja yang berdaulat, dan karena itu dipandang sebagai masjid utama dari beberapa "mukim". Maka masjid raya par excellence ialah masjid raya yang berada di ibukota kerajaan, yang bersama dengan beberapa buah mukim disekitarnya diberi nama "Kota Raja". Selain itu terdapat sebuah masjid raya di masing-masing dari ketiga "sagi" di Aceh Raya, yaitu sagi Indrapuri, yang masih berdiri untuk sagi XXII Mukim, satu lagi di Indrapeurua (di bagian VI Mukim dalam sagi XXV Mukim), dan di Indraputra, hampir tepat di Ladong, untuk sagi XXVI Mukim. Dari kedua buah yang tersebut belakangan, hampir tidak terdapat bekas-bekasnya. Di Pidie pun terdapat beberapa masjid yang konon dinyatakan telah dibangun oleh Meukuta Alam pula, dan karena itu disebut Masjid Raya pula.

1) Pemakaian istilah "imam" dengan makna kepala suatu kerajaan atau suatu
masyarakat hanya semata-mata terbatas kepada isi buku saja. Di mana istilah itu di- gunakan selalu menunjukkan kedudukan "yang dipertuan agung". Namun tidak mungkin bahwa sebutan pejabat di Aceh itu pada mulanya mempunyai makna itu.

Pada waktu sekarang tidak mungkin lagi diselidiki sampai berapa jauhkah wewenang pengawasan terhadap gampöng-gampöng dipegang oleh para imeum itu, sesuai dengan tujuan asli pembentukan mukim-mukim itu. Di Aceh itu, seperti juga halnya di negeri-negeri orang Islam, secepat diberi wewenang pengawasan keagamaan kepada seorang pejabat, maka terbuka peluang yang luas sekali untuk memenuhi ambisinya, karena me- nurut teori segala sesuatu dapat dimasukkan ke dalam cakupan agama dan hukum syari'ah. Dalam pada itu akan terbuka bagi persaingan dan perebut- an pengaruh, karena jelaslah bahwa para penguasa lama akan menentang setiap usaha untuk menerobos lingkungan kekuasaannya masing-masing. Yang pasti ialah bahwa kaum imeum itu dengan sendirinya dibawahi uleébalang, yang telah mengangkat mereka, dan senantiasa unggul kedu- dukannya dalam beberapa hal, dan khususnya dalam hal menguasai gam- pong-gampongnya.

Merosotnya keduudkan "Imeum"

Namun kedudukan para imeum itu segera merosot; sama nasibnya dengan setiap jabatan di Aceh yang tidak timbul dengan sendirinya, me- lainkan dipaksakan kepada penduduk oleh oknum-oknum tertentu. Pada zaman beberapa orang Sultan yang luar biasa besar kekuasaan dan keam- puhannya, pemerintah pusat jelas cukup kuat untuk melaksanakan kehendak Sultan dengan mengubah-ubah lembaga-lembaga yang lama. Namun untuk menjamin kelestarian perubahan-perubahan itu, kekuatan penggeraknya kurang bertahan dan sesungguhnya diperlukan kesinambung- an yang lebih ampuh dalam tindakan dan cara-cara kerja ,dari masing-masing raja itu. Selain dari kurangnya minat yang diperagakan oleh para syahbandar terhadap urusan daerah pedalaman, kekuasaan mereka senantiasa didasar- kan kepada loba dan tamak, dan kekacauan merupakan ciri-ciri pemerin- tahannya. Setiap jabatan yang diadakannya, ternyata dalam waktu singkat menunjukkan kecenderungan untuk menyesuaikan diri dengan jabatan asli Aceh, terutama yang membawa pengaruh dalam masyarakat serta peluang untuk mengumpulkan harta kekayaan. Dan jabatan yang menunjukkan ciri semacam itu, ialah jabatan uleebalang, maka bahwa setiap penyandang jabatan yang dibuat-buat itu berikhtiar dengan segala daya upaya serta kemampuannya untuk menjalankan peran seorang uleebalang.

Hal yang demikian juga diusahakan oleh para imeum, dan pada umumnya mereka berhasil mencapai tujuannya itu. Terdapat cukup bukti- bukti yang menunjukkan bahwa sekitar setengah abad yang lampau, para imeum sudah merupakan uleebalang kecil-kecilan. Suatu syair kepahlawanan Aceh yang masyhur, yaitu Hikayat Pocut Muhamat dengan tepat melukiskan peperangan yang dilakukan olen'pangeran tersebut untuk membela kepentingan saudara kandungnya Ale'Bin Juhan Syah (1756—1760), melawan lawan Arabnya Jamalul Alam. Jika kita abaikan "kembang-kembang" kisahnya, yang mencirikan syair-syair semcam ini, perlu dicatat bahwa syair itu disusun tidak lama setelah usai perang itu, dan secara umum ia memberi kisah yang cukup seksama mengenai peristiwa-peristiwa dan keadaan yang sebenarnya pada zaman itu. Dalam syair ini kami jumpai para imeum yang bertindak sebagai panglima tentara yang dimintai dukungannya oleh pangeran itu, serta juga sebagai panglima yang atas prakrsa sendiri turut berperang, baik mendu- kung pangeran itu atau sebagai penentangnya. Dari kisah epik ini jelaslah kiranya bahwa pada zaman itu pun kaum imeum kurang mengindahkan uleebalang, sekalipun secara formal mereka menjadi bawahannya, sedang- kan ada pula imeum yang mengiringi pemimpinnya dalam peranan sebagai uleebalang kecil-kecilan.

Kedudukan Imeum masa kini

Demikianlah berlangsung keadaannya. Para imeum itu sesungguhnya adalah pembesar adat tanpa sifat keagamaan. Ada di antaranya yang telah mencapai kedudukan mandiri sederajat dengan uleebalang dan hanya tidak menyandang gelar uleebalang; dapat kami kemukakan contoh imeum dari Luëng Bata yang memegang peranan utama dalam peperangan melawan Belanda sebagai seorang panglima tentara, ataupun imeum dari Cade yang dalam pertempuran terakhir merebut kedudukan raja merupakan pendu- kung yang paling berkuasa dari calon raja yang akhirnya menderita keka- lahan. Namun sebagian terbanyak kaum imeum itu dengan nyata merupakan bawahan dari ulèebalangnya, namun ketekunan dari beberapa tokoh imeum itu membatasi pembawahannya itu sekecil mungkin.

Masjid

Terhadap masjid, yang sebenarnya menjadi alasan untuk penciptaan jabatan inieum, kaum imeum itu kurang sekali atau sama sekali tidak

menghiraukannya (tergantung pada wataknya masing-masing) atau hanya sesuai dengan perhatian uleebalang terhadap urusan agama, jabatan di masjid di Aceh bila lengkap mencakup kelompok tiga pejabat ), yang umumnya terdapat pula di semua daerah di Sumatra; yaitu*seófang, imeum (imam)2) yang sepatutnya memimpin setiap waktu shalat serta pula shalat Jumaat, seorang hatib (khatib) yang berkhutbah pada hari Jumaat, dan seorang bileue (bilal) yang menyerukan adzan (bang) dan yang memelihara alat perlengkapan masjid. Pejabat masjid itu lazimnya orang yang bodoh-bodoh, dan setiap kali mereka menjumpai tokoh yang lebih khusyuk beribadah dan lebih mengetahui hukum agama, mereka dengan senang hati akan melimpahkan tugasnya kepada,-o&sng itu. Namun bila tidak ada tokoh-tokoh semacam ini, pejabat masjid itu kurang memadai, lalu tergantung kepada ke- adaan setiap' minggu apakah dapat diadakan sembahyang Jumaat, ataukah harus diganti dengan shalat lohor saja. Kadang-kadang tidak cukup hadir 40 orang pria dewasa, dan adakalanya tidak terdapat orang yang mampu berkhotbah.

Shalat Jumat

Keluhan dari kaum ulama dan orang Islam yang rajin beribadat mengenai kurangnya minat orang terhadap berjemaah umum tersebar. Bila ada gedung masjid yang rusak, besar kesulitan yang dialami dalam usaha mengumpulkan dana dan bahan pembangunan yang diperlukan untuk pemugarannya. Semangat gotong-royong yang dialami pada waktu pemu- garan Meuseugit Raya atau Masjid Utama di tanah Aceh, pada zaman ke- jayaan Habib Abdurrahman senantiasa disebut sebagai suatu peristiwa luar biasa. Tokoh yang luar biasa ini, yang dikagumi oleh sebagian khala- yak dan ditakuti oleh penduduk lainnya, rupanya diperlukan untuk men- jamin agar tuntutan agVma yang sederhana akan dapat dipenuhi. Seorang

1) Di Tanah Melayu selüin dari tiga orang pejabat itu, terdapat pejabat ke-
ent pat yang disebut Siak, Penghulu Mukim atau Penghulu Masjid. Dalam tugasnya termasuk tugas seorang bilal seperti disebut di atas tadi. Tugas seorang bilal menurut Newbo'ld^British Settlements in the Strait of Malacca hal. 249) terutama ialah ber- sifat upacara, namun pada kenyataannya bilal itu hanya menyuarakan bang, sedang- kan imam yang membaca talkin di liang kubur. Seorang bilal sering pula melakukan tugas memandikan dan mengkafankan jenazah, namun tugas itu dilakukannya sebagai orang tua-tua, dan setiap orang Islam yang saleh dapat melakukan tugas itu (PjierjeT mah versi Inggeris).

2) Yang dimaksudkan dengan imeum bukanlah pejabat kepala mukim, me- lainkan pejabat masjid yang tidak mempunyai kekuasaan.

suku bangsa Aceh yang sejati, sekalipun tidak semata-mata mengabaikan suruhan agamanya dengan lebih rajin berpartisipasi dalam pertemuan ibadah atau semi-ibadah di meunasah daripada kegiatan ibadah di masjid, dimana ia merasa kurang "betah". Dia pun rajin menyelenggarakan dan menhadiri kanduri; dan ikut- serta pada rateb, baik yang asli maupun yang bersifat tiruan seperti mi- salnya rateb sadati, dan pulet, di mana ia mendapat peluang bergairah dengan asyiknya; namun ia kurang bergairah untuk mengerjakannya.

Maka tidaklah mengherankan bahwa jika seorang imeum hendak bertindak selaku seorang leube atau seorang ahli teologi, sebagai suatu tokoh langka malah menggelikan hati di Aceh. Aeorang imeum sejati selalu berjalan dengan membawa senjata sebagai uleebalang dan diiringi pula oleh pengawal bersenjata. Kedudukannya yang benar ternyata pula karena ia diberi geLr teuku dan bukanlah teungku, yaitu sebutan yang di Aceh Besar diberi kepada tokoh yang mendasarkan kedudukannya kepada agama. Oleh kaum warganya sebagai kepala mukim ia diberi gelar- an teuku ampon, bila menyapa dia. Jabatannya pada umumnya adalah jabatan turun-temurun, namun ulèëbalang berhak untuk mengangkat dan memecat seorang imeum₁). Setelah kami pastikan bahwa seorang imeum hampir sama sekali tidak mengemban fungsi-fungsi aslinya, akan kami utarakan fungsi-fungsi yang manakah menjadi pengganti fungsi-fungsi asli itu. Dalam gampong-gampong di dalam lingkungan mukim-nya, seorang imeum dipandang sebagai pejabat ulèëbalang, sedangkan oleh uleebalang itu ia ditugaskan selaku wakilnya yang bertugas mengumumkan segala perintahnya serta membantu pelaksanaan perintah itu di dalam lingkungan kekuasaannya. Di beberapa bagian wilayah XXII Mukim yang letaknya terlalu jauh dari markas uleebalang itu, sehingga tak mungkin segala perkara yang penting-penting diajukan langsung kepada ulèëbalang itu, oleh adat diberi wewenang peradilan kepada suatu dewan para imeum. Untuk tujuan ini diadakan gabungan tiga atau empat mukim, dan keputusan yang diberi oleh tiga atau empat imeum itu sama sahnya, seakan akan merupakan keputusan ulèëbalang.

Namun peraturan semacam ini jarang diadakan; pada umumnya seorang imeum tidak mempunyai wewenang peradilan sama halnya dengan para keuchi' yang mengepalai gampong, namun selaku hakim-wasit ia dapat bertindak dalam perkara-perkara yang tidak termasuk cakupan pejabat-pejabat gampöng, karena terlibat lebih dari satu gampong. Dan karena pendapatannya semata-mata bersumber kepada penghasilan kebe- tulan, ia berupaya agar sebanyak mungkin perkara dimasukkan ke dalam cakupannya, dengan senantiasa berdalih bahwa ia hanya bertindak sebagai perantara atau hakim-wasit, agar nasabahnya jangan dibebankan biaya dan denda yang berat-berat yang akan dipungut oleh uleebalang. Jika ia dibawahi oleh uleebalang yang berkekuasaan besar, seorang imeum hanya bertindak selaku perantara saja; namun bila ulèebalangnya kurang tegas tindakannya, seorang imeum di dalam lingkungan mu- kimnya akan dapat mengganti kedudukan uleebalang. Tidak jarang terjadi bahwa seorang imeum yang dipanggil oleh uleebalang untuk membantu dalam peperangan, hanya diam-diam saja atau dengan tegas menolak membantu ulèebalangnya. Khususnya dalam waktu huruhara seperti sekarang, bilamana kedua pihak berlawanan bukan dipersekutukan oleh pemimpin- pemimpin yang tradisional, masing-masing imeum mengambil sikap mandiri.

1) Contoh penggabungan sejumlah mukim ialah gabungan Lam Lheue, Lam
Kra' dan Ateüè'; gabungan Sibrè'é, Ba'et dan sebagian mukim Lam ara; dan bagian lainnya Lam Ara dengan Aneuk gle dan Jrue'

Namun sebagaimana telah kami utarakan, banyak di antara kaum imeum sudah berhasil membebaskan diri pada zaman dahulu.

7. ULEEBALANGAN DAN KONSTITUSINYA.

Para Ulèëbalang

Para ulèëbalang, sebagaimana berulang-ulang kami tegaskan adalah yang dipertuan di negeri masing-masing, dan merupakan kepala wilayah par excellence. Maka mereka disebut raja (dalam bahasa Aceh bermakna Kepala ) dari wilayah masing-masing, baik secara nyata atau kiasan. Karena istilah • ulèëbalang (hulubalang) itu bermakna panglima tentara, tidaklah mustahil bahwa sebutan itu diberi kepada mereka dalam zaman seorang syahbandar yang paling berkuasa, yang bermaksud membawahi mereka dan memperkenankan mereka memimpin kaum prajurit di masing-masing wilayahnya, sedangkan syahbandar itu sendiri berupaya merebut kekuasaan tertinggi. Namun upayanya itu tidaklah berhasil karena para ulèëbalang senantiasa berhasil bertindak selaku penguasa daerah, hakim dan panglima tentara di negerinya masing-masing, dan tidak mengakui suatu kekuasaan tinggi di atas meraka. Bagi wilayah seorang uleebalang tidak terdapat nama khas, seperti misalnya mukim bagi daerah imeum, dan gampöng bagi seorang keuchi' Sebutan ke ulèèbalangan telah diciptakan oleh orang Belanda, di mana orang Aceh menyebut nanggröë (negeri) uleebalang Anu' atau sekian Mukim. Untuk lebih jelasnya mereka gabungkan kedua sebutan itu misalnya Tujuh Bukit Ba'ét, yaitu ke ulèèbalangan yang terdiri dari VII Mukim dan dipimpin ulèëbalang yang bernama Teuku Muda Ba'ët.

Sekalipun gelar yang disandang oleh ulèëbalang itu mungkin ber- sumber kepada keraton Banda Aceh, tidak sjak lagi bahwa kekuasaannya berasal dari zaman jauh sebelumnya dan bukan didasarkan kepada suatu surat pengangkatan dan seorang raja. Kedudukan mereka dikukuhkan, namun tidak diciptakan oleh syahbandar. Bahkan raja Aceh yang paling berkuasa pun dengan amat berhati-hati menyebut para uleebalang, hal mana membuktikan bahwa raja itu, sekalipun berupaya untuk mengukuh- kan hak dipertuannya, menyadari bahwa sebaiknya mereka hendaknya menghormati kedudukan berkuasa dari para pemimpin di daerah pedalam-

an itu. Ketentuan dalam adat Meukuta Alam bahwa seorang ulèëbalang tidak perlu menerima surat pengangkatan dari tangan sultan₁), didasarkan kepada pertimbangan bahwa ia mewarisi kedudukannya dari leluhurnya. Namun ketentuan itu agaknya dilupakan kemudian; atau paling tidak para uleebalang serta juga para kepala daerah di bawahnya berpendapat bahwa jabatannya sama sekali tidak didasarkan kepada surat pengangkatan raja, sekali pun penyandang kedua jabatan tetap pula menghargai surat pengangkatan itu sebagai sekedar pemanis kedudukan mereka.

Persekutuan tiga Sagi

Sebelum kami beralih dari soal hubungan antara ulSëbalang dengan Kesultanan, yang akan dibahas lebih terinci bila kami membahas masing-masing sultan itu, perlu kami bahas pula soal persekutuan antar uleebalang. Telah kami saksikan bahwa tanah Aceh, di luar wilayah Sultan terbagi atas tiga buah sagoè (sagi) yang masing-masing terdiri atas sejum- lah mukim, hal mana ternyata dari nama masing-masing sagi itu, misalnya Dua ploh dua (XXII Mukim), -dua ploh nam (XXVI Mukim) dan Terengoh lhe'é ploh (XXV Mukim). Sambil lalu dapat kami tegaskan bah- wa dengan bertambahnya jumlah penduduk, di sana sini (khususnya di XXII Mukim) terjadi pembentukan mukim-mukim yang baru di dalam lingkungan suatu sagi, sehingga nama sagi itu tidak lagi sesuai dengan jumlah mukim yang sebenarnya₁). Maka soal yang khusus meminta perhatian kami ialah, apakah yang menyebabkan pembagian daerah semacam ini, dan apakah artinya berkenaan dengan kehidupan tatanegara di Aceh itu?

1) Lihatlah Van Langen "Atjehsch Staatsbestuur" hal. 401 dan 437.

Atas pertanyaan pertama, tidak diperoleh jawaban yang tegas dari penyelidikan sejarah Aceh. Di dalam catatan sejarah yang dimiliki beberapa pemimpin pemerintah di Aceh, dijumpai keterangan bahwa pembagian daerah dalam beberapa sagi terjadi dalam zaman pemerintah Sultanah (Sultan wanita) Nurul-alam Nakiatodin (1675-16772). Namun kisah sejarah semacam itu kurang bernilai. Dalam menilai keandalannya, cukuplah diingat bahwa banyak orang di Aceh menyatakan bahwa agama Islam di- bawa masuk tanah Aceh oleh Syèh Abdöra'ön (Abdura'uf = Teungku di Kuala), pada hal telah dipastikan bahwa ia hidup dalam abad ke-17, kita ingat bahwa jabatan panglima sagi ditetapkan dengan Firman Raja dengan tujuan mengukunkan kekuasaan Sultan para ulèëbalang₃), agaknya meng- herankan bahwa peraturan ini dilaksanakan pada zaman kekuasaan seorang Sultanah yang kurang berwibawa. Catatan sejarah itu hanya saya indahkan dengan pertimbangan bahwa justeru di bawah pemerintahan seorang Sultanah, yang memang di- pandang menyenangkah oleh para ulèëbalang karena alasan yang mudah di- pahami, ialah bahwa para uleebalang itu berhasil mendesak agar setiap penggantian sultan harus dilakukan sesuai dengan keputusan masing-masing wakil sagi, yaitu wakil dari masing-masing persekutuan uleebalang. Sagi sebagai bentuk persekutuan ulèëbalang sesungguhnya sudah hadir se belum mereka berhasil mendesak kesultanan menjadi sebagai anak kecil dengan perwalian mereka bersama.

1) Sagi XXII Mukim kini terdiri atas 37 Mukim, bahkan 46 Mukim bila turut
dihitung VII Mukim Pidie yang kini terdiri atas 9 Mukim.

2) Lihat pula Van Langen "Atjehsch Staatsbestuur" hal. 393.
3) Lihat Van Langen "Atjehsch Staatsbestuur" hal. 392.

Jika bukan demikian, yaitu seandainya sagi itu telah didirikan atas kehendak seorang sultan atau sultanah, tentu sagi itu akan menjadi bubar setelah habis masa kejayaan para syahbandar. Namun tidak terjadi pembubaran itu. Dan benar —sebagaimana dapat diharapkan di tanah Aceh— tidak pernah kurang berlangsung per- sengketaan atau peperangan kecil-kecilan di antara beberapa uleebalang dan imeum yang termasuk persekutuan yang sama, sedangkan rakyat dalam wilayah suatu uleebalang merasa dirinya lebih terikat erat, sekehen- dan dan bersetuju bersama, daripada dengan sesama warga dalam persekutuan sagi. Dalam pada itu bagian terbesar pejabat dengan warganya masing-masing di dalam lingkungan suatu sagi dianggap membentuk suatu persatu- an kukuh. Persekutuan sagi itu konon timbul karena tekanan keadaan tertentu. Dari zaman dahulukala, dan terlebih lagi pada masa terkahir ini, persengke- taan intern dan segala macam peperangan lazim terjadi di tanah Aceh. Dan sebagai setiap gampöng jika berdiri sendiri mudah saja menjadi mangsa dari kaum petualang, sehingga mereka mencari perlindungan dengan bersatu di bawah naungan seorang uleebalang, demikian pula para ulèëbalang itu d_i dalam suasana kericuhan umum menyadari manfaat dari persekutuan defensif atau ofensif dengan negeri-negeri tetangga. Jelaslah kiranya bahwa masing-masing bebas untuk mencari kawan- sekutu di mana dikehendakinya. Lagi pula persekutuan-persekutuan itu bukanlah amat erat, sehingga dapat dicegah pembelotan, ataupun sikap enggan untuk turu menghadapi lawan pada pihak masing-masing sekutu itu, suatu kecenderungan yang bukan hanya terdapat di tanah Aceh saja. Kepentingan diri senantiasa merupakan asas utama, namun justeru karena itu harus diakui bahwa ke ulèèbalangan yang telah bersekutu mempunyai kepentingan bersama yang lestari; jika tidak karena itu nama sagi pun sudah lama lenyap dari ingatan.1)

Panglima Sagi

Mengingat segala itu, maka lumrahlah bahwa setiap persekutuan menyadari perlunya seorang pemimpin tunggal, lalu dipilihnya ulèëbalang yang lebih berkuasa dan berpengaruh dari kalangan mereka. Namun we- wenang panglima sagi itu terbatas hanya kepada urusan kepentingan bersama. Selain itu masing-masing uleéhalang menguasai wilayahnya masing-masing. seperti tiada terdapat suatu sagi. Segala kekuasaan di Aceh bersifat amat pribadi. Jabatan dapat di-

peroleh sebagai warisan, namun pengaruh masing-masing pejabat tergan- tung kepada watak dan sifatnya sendiri. Sekalipun jabatan panglima sagi itu menjadi jabatan turun-temurun dalam lingkungan keluarga panglima sagi yang asli, hal mana diakui pula oleh sesama uleè"balang dalam sagi itu, namun tak dapat dihindarkan bahwa para pewaris jabatan itu diungguli oleh teman bersekutunya di masa kemudian. Dalam pada itu hormat kepada tradisi di Aceh amat kuat, sehingga tidak terganggu pangkat beserta bentuk-bentuk eksternya.

1) Di Pidie terdapat pula persekutuan semacam ini. Jika di Aceh terdapat per-
sekutuan XXII Mukim Panglima Polem, di Pidie terdapat XXII Mukim Béntara Keumangan dan sebagainya.

Selain itu terdapat pula pertentangan antara pihak yang diberi kedu- dukan unggul yang kurang terinci sifatnya dengan pihak yang merasa ditundukkan kepada pejabat unggul itu; pada satu pihak hasrat untuk me- iepaskan diri dari kungkungan, dan pada pihak lainnya upaya untuk mengukuhkan kekuasaan unggul itu₁). Keadaan perang atau kemelut khusus senantiasa akan membuktikan apakah seorang panglima sagi juga mewarisi pengaruh leluhurnya disam- ping jabatan dan pangkatnya itu; namun ada zaman damai dan tenteram, kedudukannya tetap hanya sebagai uleebalang, seperti kawan sekutunya yang lain.

Ulèëbalang Sultan

Di sini secara singkat bolehlah kami sebut dua jenis ulè'ébalang yang memegang kekuasaan di dalam lingkungan ketiga sagi itu. Yang pertama ialah yang disebut' uleebalang p*bteu, yaitu hulubalang Raja (Sultan), yang memangku jabatan handalan dj wilayah Sultan, atau memangku suatu jabatan penting dalam lingkungan keraton, atau pun hanya diberi pangkatnya atas kerunia Sultan saja. Pangkat semacam itu bersifat turun-temurun. Jenis lainnya ditemukan di kalangan kepala dari daerah taklukan yang jauh letaknya, yang bangga atas jabatan ufèè'balang itu sebagai tanda pangkatnya yang tinggi. Para pemimpin di daerah Aceh asli agak memandang dengan sebelah mata kaum haus pangkat itu, lalu menyatakan sebagai ban- tahan, bahwa kepala daerah taklukan itu hanya sekedar kenjruën (keju- ruan) belaka atau sekedar • fneuntroë '(mantri) bagaimana indah pun pangkat yang diperolehnya karena nasib beruntung, karena kerunia raja atau karena sikap congkak belaka.

1) Mengenai ini lihatlah Van Langen "Atjehsch Staatsbestuur" hal. 398.

Para Pembantu Uleebalang

Adapun berkenaan dengan para uleebalang di tanah Aceh asli, telah kami lihat bahwa mereka sekaligus adalah raja, panglima tentara dan hakim dalam wilayah masing-masing. Dalam melaksanakan kekuasaannya mereka mempunyai pembantu-pembantu sebagai berikut:

Banta

(a). Adik kandung sendiri ataupun kerabat lainnya, yang secara umum disebut banta. Di antara mereka itu banta par excellence ialah yang bertindak sebagai kaki tangan uleebalang₁). Tugas dan kedudukannya kira-kira sama dengan seorang Patih pada kerajaan atau kabupaten di Jawa.
(b). Kemudian kaum rakan (rekan) yaitu pembantunya yang bekedi- aman di dalam atau sangat berdekatan kediaman. ulèëbalang, dan meneri- ma jatah makanan dan pakaian dari ulèëbalang itu, Di samping itu adakala- nya terdapat kaum yang disebut ureueng salah' (orang salah), yaitu orang-orang yang dikerahkan dalam rombongan pengikut ulèëbalang sebagai hukuman atas kesalahannya atau karena tidak membayar hutangnya.
(c) Orang yang disebut panglima prang sedikit banyaknya termasuk rombongan pembantu-iaüèëbalang pula. Barangsiapa yang telah membukti- kan diri sebagai pahlawan perang diberi pangkat (kira-kira dengan cara yang sama dengan apa yang disebut'—panglima kawöm ,*). Panglima prang merupakan gelaran yang hampa, bik ditilik secara terpisah. Senjatanya (si- kin panjang serta rencong) yang diterimanya dari ulèëbalang pada saat di- angkat menjadi panglima prang, harus dikembalikannya bila ia membelot, mengikuti lawan dari ulèebalangnya itu. Dalam waktu damai, para panglima itu tidak berperan dalam tugas pemerintahan dan peradilan; dalam masa perang, kepercayaan yang diberi oleh uleebalang kepada masing-masing panglima perang tergantung kepada watak dan sifatnya.
1) Namun janganlah senantiasa berpendapat bahwa bila terdapat istilah ini pada nama atau gelaran resmi seorang pejabat bahwa ia menjabat atau bertindak selaku Banta : Sebagai akibat pewarisan gelaran turun-temurun, seringkali terjadi bahwa seorang juga disebut banta pada hal ia tidak menyandang jabatan itu.

Dalam kehidupan sehari-hari pangkat panglima itu dapat diberi ke- pada setiap warga yang diketahui pernah berperan sebagai prajurit dalam masa perang. Singkatan "pang" merupakan sebutan kehormatan kecil- kecilan. Di tanah Aceh asli, serta juga di daerah taklukannya di setiap gampöng ada orang yang menyandang gelaran panglima prang, namun orang yang menyandang gelaran itu sebenarnya tidak ada urusan dengan kegiatan perang, melainkan hanya bertindak selaku pesuruh atau pengawal seorang panglima.

Imeum dan

Keuchi'

(d) Bantuan yang dapat diharapkan oleh seorang uleebalang selain itu ialah jasa-jasa dari kaum teungku dan keuchi' yang terdapat di wilayah ke uleëbalangannya. Namun keuchi' dan teungku itu sibuk mengurus kepentingan-kepentingan gampongnya sendiri, selain daripada kepentingan ulèebalangnya, maka bantuan yang dapat diharapkan dari mereka hanya terbatas saja.
1)Terdapat tiga macam panglima:
(i) panglima sagi yang merupakan ulèëbalang utama, (ü) panglima kawöm yang memimpin suatu kaum, dan (iii) panglima prang yang kami bahas ini.

(e) Untuk urusan kehakiman seorang uleebalang menggunakan jasa-jasa seorang kali (kadhi) yang dia angkat sendiri. Lingkup kekuasaan kadi itu, sebagaimana akan kita lihat nanti, dibatasi hanya kepada bagian kecil dari hukum keluarga, dan dia hanya bertindak atas perintah serta dengan persetujuan ulèebalangnya. Sebagian besar tugas peradilan yang hampir seluruhnya didasarkan kepada adat, dicabut dari genggaman uleebalang, dengan dalih penyelesaian damai yang diurus oleh para imeum dan keuchi'. Sejauh manakah uleebalang itu dalam peristiwa penyerbuan wilayahnya oleh pihak musuh, dapat mengharapkan bantuan dari para pembantu- nya dan rakyatnya, semata-mata ditentukan oleh kebijaksanaannya, kete- kunannya serta pengaruh dari kaum kerabatnya. Sekalipun para banta adalah sanak-saudaranya, masih perlu daya-upaya untuk mengikat kaum banta itu kepada dirinya. Kaum rakan pun ada kemungkinan akan mem- belot, bila kurang diperhatikan jaminan kehidupan mereka oleh si ulèëbalang. Kaum imeum dan keuchi' dalam zaman kesusahan dan bahaya hanya akan mengikuti uleebalang yang membangkitkan rasa takut atau pun rasa kesetiaan di hati mereka, dan selain itu akan bersikap pasif, atau bahkan akan membantu pihak musuhnya. Hanya seorang ulèëbalang yang mempunyai kaum sekutu yang kuat di luar wilayahnya akan dapat mengharapkan berpengaruh di kalangan rakyat sendiri. Hampir-hampir tak dapat dilihat tanda-tanda pengurusan atau penge- lolaan sitematik berkenaan dengan urusan kepentingan umum. Pemeli- haraan tertib aman hanya diterapkan dengan menindak kaum pembang- kang, kecuali bila kesalahan mereka telah ditindak secara diam-diam (ter- lebih sering dengan membunuh mati pelanggarnya, ataupun melukai badan atau tindak kekerasan lain) atau pun melalui hukum adat terhadap para penduduk gampong.

Peradilan

Kini kita beralih membahas soal peradilan. Kita sama-sama tahu bahwa hukum agama Islam menghendaki kehadiran hakim-hakim yang mandiri (kadhi atau pun wakil-wakil kadhi) yang memang diangkat oleh pemimpin masyarakat, namun —sekalipun mereka dipecat jika lalai— tidak diharuskan mengindahkan kehendak yang berkuasa waktu itu mela- inkan hanya harus mengindahkan hukum agama. Sudah berulang kali saya mengemukakan bahwa memang demikian keadaan idealnya, namun keadaan ideal jarang sekali tercapai, bahkan jarang didekati.

Peradilan di Negeri-Negeri

Islam

Ketimpangan ini untuk sebagian diakibatkan oleh hasrat semua peng- uasa negara Islam untuk memonopoli seluruh kekuasaan, sehingga ia tidak dapat membiarkan kehadiran kaum kadhi di sekitarnya, yang mempunyai ruang lingkup seluas itu yang lebih penting; sesungguhnya hukum agama Islam tidak sesuai untuk pelaksanaan peradilan praktis₁), antara lain kare- na ia amat mempersulit penyidikan kejahatan, dengan membebankan be- ban tak wajar terhadap kaum saksi, dan tidak mengindahkan perkembang- an sejarah.

1) Kesempurnaan hukum agama Islam yang sebagian terbesarnya dikembang-
kan dalam lingkungan sekolah, jauh dari sentuhan kebutuhan hidup sehari-hari, te- lah diutarakan oleh pengarang dalam buku "Mohammedaansch rechten rechtsweten- schap" (Indische Gids. tahunl886) dan "Fiqh en de vergelijkende Rechtsweten- schap" (Rechstgeleerd Magazijn), dan juga oleh Dr. Ign Goldziher dalam buku "Mu- hammedanisches Recht in Theorie und Wirklichkeit" (Zeittschrift fur vergleinchender Rechtswissenschaft. Vol. VIII). Contoh lainnya yang menyolok mengenai aneka peraturan yang saling berlawanan berkenaan dengan soal-soal yang teramat penting yang didukung oleh tokoh-tokoh yang utama pada keempat-empat mazhab yang or- todoks, terdapat dalam uraian mengenai hukum wakaf wazhab Hanafi karangan J. Kresmarik dalam Zeitschrift der Deutchen Morgenland, Gesellschaft, Band XLV, hal. 511 berikutnya.

Karena hukum agama Islam pada asasnya menutup setiap jalan untuk perubahan yang bersifat hakiki, para penguasa di seluruh dunia Islam merasa dirinya terdorong untuk menerapkan cara peradilan yang praktis, dan ini dicapainya dengan menunjukkan diri sendiri sebagai hakim dalam segala macam perkara, dengan secara terbatas mengikuti hukum adat di negeri bersangkutan dan untuk sebagian mengikuti kebijaksanaan pri- badinya. Dengan mengakui hukum agamanya yang amat sempurna (bahkan sebagai dalih untuk menyimpang dipandang terlampau sempurna untuk masyarakat masakini), mereka mengadakan dua macam penyimpangan yang diperlukan; pertama dengan membuka kesempatan naik banding pada hukum Allah, yang disadari tidak mungkin dilaksanakan, dan kedua dengan menyerahkan kepada kadhi setiap perkara yang bersifat khusus keagamaan, termasuk hukum mengenai urusan kekeluargaan.

Adat dan Hukum Agama di Nusantara

Penyimpangan pertama itu tidak tersedia pada peradilan untuk ke- banyakan suku bangsa di Indonesia. Alih-alih itu dikemukakan sebagai kehendak Allah bahwa hukum adat (yang dipandang sebagai hukum asü di dalam negeri menurut arti kata seluas-luasnya, yang hanya sedikit diubah dengan semangat agama Islam) serta hukum syari'ah yang harus diberla- kukan samping menyamping₁), sekalipun dalam praktek hukum adatlah yang lebih berlaku. Namun di Aceh bahkan perkara mengenai hukum kekeluargaan tidak sepenuhnya diserahkan kepada para kadhi. Dalam tugas-tugasnya yang utama termasuk :

(a) Pernyataan pasah (fash), yaitu pembubaran sah dari suatu perni- kahan atas kehendak dalah satu pihak. Namun ini pun dilaksanakan oleh kali- berdasarkan kekuasaan yang khusus diberikan oleh ulèëbalang untuk setiap peristiwa. Imbalan yang dilazimkan bagi kali itu berjumlah empat ringgit. Di samping itu diberi imbalan jasa yang lumayan juga kepada ulèëbalang, khususnya bila alasan yang dikemukakan oleh pihak isteri yang minta pasah itu masih diragukan keabsahannya.
(b) Bertindak sebagai wali bagi anak gadis yang ingin menikah, sedang- kan wali yang asli meninggal dunia, ataupun yang kediaman wali itu ber- ada di luar batas-batas (yang ditetapkan hukum agama) jarak dari kediaman mempelai wanita itu.

(c) Mengambil pimpinan dalam balé' meudeuhab suatu penyimpang- an hukum yang banyak dilazimkan, yang menjadi dalih orang Aceh untuk membenarkan diri menikahi anak gadis yang belum akil baligh, sekalipun kaum wali yang berwenang (dalam garis turun-temurun langsung) tidak hadir. Uraian yang lebih terperinci mengenai hal ini, akan diberikan dalam pasal mengenai hukum pernikahan. Dalam perkara ini uang jasa untuk kali adalah empat ringgit.
(d) Mengerjakan perhitungan yang wajib mengenai pembagian harta pusaka, yaitu suatu pekerjaan yang tak dapat dilakukan oleh uleebalang. Namun dalam urusan semacam ini oleh uleëbalang^adhi hanya diperguna- kan semata-mata sebagai juru-hitung belaka, karena ia hendak langsung menguras urusan semacam ini. Uleebalang akan menerima 10% dari jumlah harta pusaka, berdasarkan adat -ha' pra'e atau pajak harta pusaka, bahkan ia tetap menguasai bagian warisan ahliwaris yang tidak hadir dan yang masih belum akil baligh dan akibatnya ialah bahwa warisan mereka itu akan banyak berkurang ataupun habis seluruhnya. Untuk mengerjakan perhitungan itu, yang harus dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan hukum agama Islam (lihat pula keterangan kami mengenai kelaziman berkenaan dengan soal kematian) kadhi itu hanya akan menerima jumlah menurut kerelaan uleebalang berkenaan dengan perkara-perkara yang diajukan ke hadapan uleebalang, kadhi tidak turut sama sekali, bukan saja karena sistem pembuktian yang diterapkan di da- lamnya, namun juga mengingat bahwa keputusan hukum yang seringkali berlawanan dengan hukum agama sehingga tidak patut disaksikan oleh seorang kadhi. Namun adakalanya seorang ulèëbalang mengundang kali itu untuk hadir sekedar sebagai basa-basi belaka, lalu setelah ditanyai se- akan-akan bersungguh-sungguh bagaimanakah seharusnya diadili menurut hukum agama, lalu mohon kepada kalf itu agar diperkenankan mengambil keputusan hanya sekali itu menurut hukum adat, maka kali memberi izin dengan disertai seumbah kehormatan kepada uleebalang. Kali Rabön Jalé dan Kali Malikön Ade Ada pula beberapa orang uleebalang yang khusyuk beragama dan atas kehendak sendiri memberi peran yang lebih luas kepada kali dalam urusan peradilan, ataupun yang lebih mengindahkan pendapat kali dalam memberi keputusan hukum, namun kejadian ini langka sekali. Panglima Sagi yang merupakan ulèëbalang utama dalam persekutuan

sagi. sehingga kali dari ulèëbalang utama itu juga bertindak selaku kali utama dalam lingkungan sagi. Maka agaknya boleh kami memandang hal ini sebagai suatu akibat dari upaya sentralisasi dari para syahbandar yang bertujuan menetakpan kedudukan kali uleebalang itu sebagai hanya ' wakil dari kali utama. yang daingkat oleh syahbandar itu atau paling tidak atas persetujuannya. sedangkan kali utama dalam lingkungan sagi itu diangkat langsung oleh Sri Sultan. Maka gelaran bombastis dari kali itu, yaitu Kali Rabon Jale (Kadhi Rabbul Jalil = Kadi Tuhan dan Mahakuasa ) pastilah berasal dari zaman kejayaan ibukota Kesultanan itu.

1) Sebutan semacam ini dapat pula dijumpai dalam kitab-kitab Melayu de-
ngan makna Hakim, yaitu Tuhan yang Mahakuasa, jelasnya Allah. Antara lain dalam kitab "Ganjamara", edisi Singapura, hal. 159.

Beberapa pengarang mengenai Aceh telah menerima gagasan bahwa di atas para kali dari uièebalang dan pangüma sagi, di ibukota ada berkedudukan seorang hakim agung turun-temurun yang menyandang gelar Kali Mab'kön Ade (Kadhi Malikul Adil = kadi dari raja yang adil). Gagasan ini rupanya berasal dari Mr. der Kinderen pula, yang dalam gagasan ini berpedoman kepada penyandang gelaran itu sendiri. Adapun pejabat itu (karena alasan yang mudah dipahami) telah bercerita kepada Mr. der Kinderen itu, tentang kedudukan agungnya itu, berlawanan dengan kebe- naran. Dilukiskannya gambaran tentang yang diperintahkannya tentang kedudukannya sebagai keadaan nyata pada waktu kini₁). Tujuan semula dari syahbandar itu (Meukuta Alam atau sala,h seorang raja terdahulu) dengan mengdakan gelaran Kali Malikon Ade itu / pastilah untuk mengangkat seorang hakim ketua pada Mahkamah Keraja- an yang berpengetahuan sempurna mengenai hukum agama. Namun dalam mengangkat hakim itu ia jelas sekali bukanlah bermaksud menerapkan hukuman agama itu secara sempurna. Rencana semacam itu tiada dapat diterapkan di negeri Islam yang mana pun di dunia dalam masa duabelas abad yang terakhir ini. Seluruh sistem ketatanegaraan kota-bandar itu bah- kan pada zaman puncak kejayaannya jelaslah bertentangan dengan hukum agama Islam.

1) "Ordonansi 14 Maret 1881, mengenai acara peradilan untuk kaum pen-
duduk di Aceh Besar, dengan Memori Penjelasan dari Mr. T.H. Der Kinderen, Batavia 1881, hal. 18-22 ben.

Mungkin tidak seluruhnya keliru keterangan para pembesar Aceh yang menerangkan bahwa kehendak raja pada waktu mengadakan jabatan itu, bahwa' kali itu diharapkan menegakkan hukum adat di samping hukum agama, dan karena itulah dengan memperbedakannya dari Kali di masing-masing sagi, ia diberi gelaran Kali Malikon Ade "dan sebenar- nya itu merupakan penjelasan yang wajar mengenai perbedaan dalam ke- dua gelaran itu.1)

Kemerosotan Kedudukan Kali Malikon Ade'

Apakah benar Sultan pada waktu mengadakan jabatan tersebut sungguh-sungguh bermaksud memberi kedudukan unggul terhadap ketiga kali utama itu, tidak dapat dipastikan. Hanya dapat kami tegaskan bila memang demikian maksudnya, maksud itu tidak tercapai. Pertama, karena ketiga sagi yang berkedudukan mandiri itu akan menentang maksud semacam ini, dan dalam praktek suatu permohonan naik banding terhadap suatu keputusan-Kali Rabón Jale itu pada mahkamah kesultanan, akan gagal karena kesulitan yang tidak teratasi. Namun selain itu kedudukan Kali Malikon Ade itu segera mengalami kemerosotan, sehingga pada akhirnya hanya gelaran yang muluk-muluk itulah yang ada menunjukkan maksud aslinya. Ada beberapa hal yang bersama-sama mengakibatkan kemerosotan itu. Pertama ialah bahwa dengan sifat turun-temurun dari jabatan itu, tidaklah terjamin bahwa seorang yang mewarisi jabatan itu juga mewarisi keahlian ayahnya; selain itu penyandang jabatan itu berkediaman di de- kat keraton, sehingga ia mempunyai peluang bagus untuk mengupayakan agar kedudukannya itu diubah menjadi jabatan setingkat uleebalang, yaitu jabatan yang didambakan oleh setiap pejabat di Aceh; dan akhirnya dengan cepatnya jatuh kekuasaan pusat, yang mengakibatkan bahwa berbagai jabatan yang diadakan selama masa kejayaan yang singkat itu kehilangan alasan kehadirannya.

1) Prof. Niemans dalam buku "Bloemlezing uit Maleische Geschriften", Jilid
2, hal. 25, menegaskan bahwa gelar -Kadhi Malikul Adil umum dipakai bagi kaum kadhi di negeri-negeri Melayu.

Bahkan dalam surat perintah masa kemudian, di mana senantiasa setiap hal dilukiskan secara mulik-muluk dan berlebihan. Kali Malikon Ade" itu dilukiskan sebagai punggawa istana yang terkemuka, yang bertindak se- laku pemimpin upacara istana, yang menerima suatu jatah tertentu dari hasil bea pelabuhan. Maka ia dijadikan sejenis Uleebalang Poteu atau

  • Ulèëbalang Raja kami (Sri Sultan), yang setingkat kedudukannya dengan kepala wilayah propinsi atau ke ulèèbalangan, dengan segala kebesar- an yang lekat pada pangkat itu, namun tanpa wilayah ke ulèèbalangan. Dan gelaran resmi Teuku yang disandangnya dulu dan sekarang, dengan tegas membuktikan bahwa kedudukannya bersifat sekuler semata-mata. Akhirriya ada seorang penyandang gelaran itu, yang menarik manfaat dari sikap yang ramah dari raja yangmenyenanginya serta menarik manfaat juga dari kelemahan Panglima Meuseugit Raya (yang memimpin 24 buah gampöng pada kedua gili sungai Aceh, yang letaknya berdekatan dengan keraton serta dengan Masjid Raya) berhasil merebut kekuasaan atas 12 gampöng dari wilayah pembesar tersebut. Maka kami saksikan bahwa Teuku Kali itu berhasil mencapai kedudukan yang didambakan oleh setiap pembesar di Aceh, yaitu memimpin suatu wilayah yang kecil namun penting dan sekaligus, sebagai punggawa istana turut juga berperan dalam pemilihan Sultan yang baru. Maka dengan jelas kami saksikan bahwa Mr. der Kinderen sungguh-sungguh sesat karena gagal menyadari keganjilan dalam kenyataan, bahwa-- Kadhi Agung Turun-Temurun itu tidak pandai membaca dan menulis. Teuku Kali itu adalah ulèëbalang 12 gampong, dan kebuta-aksaraannya terdapat pula pada sesama uleebalang, sedangkan para pejabat yang ditugaskan'melaksanakan tugas peradilan berdasarkan hukum agama semua pandai membaca-menulis, bahkan pada umumnya menguasai ilmu lebih daripada kepandaian. membaca-menulis itu. Ketentuan bahwa para,kali,utama pada ketiga Sagi itu harus diang- kat oleh Sultan, merupakan ketentuan hampa, dan hasil-hasil yang nyata dari upaya sentralisasi berdasarkan ketentuan ini menjadi remeh sekali.

    Kali Raboh Jale

Maka jabatan' Kali RabÓn Jale itu, berlawanan sepenuhnya dengan sifat dan tujuannya, pada akhirnya dijadikan jabatan turun-temurun pula; bahkan lebih jauh lagi selama sebagian akhir abad itu, seorang putra, adik ataupun keponakan dari pejabat yang wafat akan dapat menggantinya tan-

1) Beliau wafat dalam tahun 1893.

pa memerlukan suatu surat pengangkatan resmi dari Sultan. Dalam keada- an semacam ini, kita boleh merasa heran, bahwa jabatan kali ini tidak sedemikian merosotnya seperti kedudukan kadhi agung itu menurut pan- dangan Mr. der Kinderen itu.

Kali Rabon Jale" di XXII Mukim, sekalipun menurut adat ia mewa- risi jabatan itu, dalam kenyataan adalah seorang ulama. Sesuai dengan per- aturan adat Aceh, almarhum kali itu, seperti juga kaum leluhurnya, diberi sebutan menurut gampöng tempat kediamannya, yaitu Teungku Tarioh Abèé₁). Karena berilmu tinggi itu beliau memandang dirinya terlalu tinggi untuk menjadi pengiring Panglima Sagi, dan ia menolak ketika di- panggil oleh Panglima Polém. Ulèëbalang yang kuasa itu, karena itu terpak- sa untuk meminta bantuan dari seorang teungku yang kurang ahli₁) se- dangkan kali turun temurun dalam saginya menghabiskan waktunya me°g- aji/menelaah serta mengajar kaum muridnya.

Di daerah XX V Mukim pada suatu waktu juga terdapat seorang kadhi utama yang cukup berilmu. Kadhi utama ini pada tahun-tahun ter- akhir zaman kesultanan diberi kedudukan utama pada upacara-upacara resmi, dan adakalanya diundang datang ke Dalam, mungkin karena kediamannya adalah yang terdekat. Putranya konon kurang mahir dalam hukum agama namun pandai berbicara. Pada waktu Belanda pertama kali tiba di Aceh, kadhi utama XXVI Mukim ialah seorang bernama Teungku Lam Gut, yaitu kakek pada pihak ibunda hatib (khatib) yang sekarang pada Masjid Raya di Kota Raja. Kadhi itu yang lahir di Lam Gut itu dan diangkat menjadi pengganti ayahnya, yang terkenal seorang alim, setelah menikah pindah ke Lam Bhu' karena menikah wanita di gampöng tersebut, suatu gampöng yang letaknya ber- dekatan dengan Dalam. Di sana ia menikah pula dengan anak gadis seorang ulama di Pidie bernama Ceh Marahaban, yang lama bermukim di Mekah, dan yang menjadi ulama serta kadhi pada raja syahbandar pada masa ter- akhir kesultanan itu.2) Maka Teungku Lam Gut itu dalam melakukan tu- gasnya dapat mengandalkan jasa mantunya, karena beüau sendiri, walau pun cerdas kurang menguasai hukum agama.

D Uleebalang dari pemberi jasa itu adalah Teungku di Lheue, seorang ulama yang kurang terpandang.

2) Jangan dikelirukan dengan teman sezaman, yaitu ulama kesohor Teungku
Lam Paya, yang diperbedakan dari Kadhi yang sama namanya, dengan diberi imbuh- an* ulama atau alim .

Sifat turun-temurun jabatan kadhi jelaslah tak mungkin diterapkan sama tepatnya dengan jabatan-jabatan yang dikuasai oleh adat; namun sifat turun-temurun itu telah diterapkan pula dengan cara berlebih-lebihan. Karena itu tidaklah jarang terjadi bahwa seorang kadhi dalam melaksanakan tugasnya yang remeh-remeh pun seperti juga halnya pada teungku meunasah₁), terpaksa meminta bantuan seorang alim peringkat kedua atau ketiga. Hal ini berlaku pula berkenaan dengan kaum kadhi di wilayah uleebalang, yang menurut kehendak raja yang menghendaki sentralisasi, seha- rusnya diangkat oleh, kadhi utama, namun pada kenyatannya mewarisi jabatan itu sebagai harta keluarganya, dan hanya mengalanu rintangan dalam hak turun-temurun itu karena campur tangan pihak uleebalang. Karena itu maka akan kita jumpai pada jabatan itu pelaksanaan tanpa jabatan dan pejabat yang bukan pelaksana. Pemeo yang sama berlaku pula sedikit-banyaknya berkenaan dengan hubungan antara uleebalang dengan kali itu, seperti yang berlaku terhadap hubungan antara keuchi' dengan teungku meunasah di lingkungan gampöng, yaitu bahwa uleebalang dapat diumoamakan seorang bapak sedang kali diumpamakan ibu dari wilayah ke-uleêbalangan; namun perbedaan- nya ialah bahwa kedudukan "ibu" di wilayah ke ulèèbalangan jauh lebih rendah, dibanding dengan kedudukan "teungku" sebagai "ibu" dalam sebuah gampöng.

Peradilan Uleebalang

Pelaksanaan peradilan terutama ada di tangan seorang uleebalang. Namun hanya dalam keadaan amat terpaksa saja orang meminta jasa ulèëbalang dalam berperkara, karena kaum pejabat itu terutama bermaksud memperoleh pembayaran sebanyak mungkin dan kurang mengindahkan yang penting pun juga., bila kurang memberi hasil bagi diri sendiri. Di bawah ini akan kami perincikan perkara-perkara terpenting yang me- nyangkut soal dendam kesumat atau uang diat, ataupun pemutusan hu- kuman oleh pihak ulèëbalang.

Perkara dendam Kesumat dan Uang Diat

Cedera luka, sakit atau pembunuhan yang timbul karena persengke- taan biasa, pada umumnya diselesaikan tanpa memerlukan campur tangan kaum penguasa. Namun bila seusai balas dendam itu masih ada suatu pihak yang merasa dirugikan, urusannya diajukan kepada uleebalang, yang dapat menyelesaikan dengan memerintahkan pembayaran denda kesumat atau uang diat sesuai dengan hukum agama, yang harus dibayar oleh pihak pelanggar kepada pihak yang dirugikan. Mengenai uang diat itu terdapat daftarnya menurut kitab hukum agama. Bila ulèëbalang itu sendiri kurang menguasai ilmu hukum agama,, ia meminta penerangan dari Seorang kadhi atau ulama. Peperangan yang berlanjut lama yang timbul karena dendam kesumat, misalnya dalam perkara di mana luka kecil dibalas dengan pembunuhan, ataupun dilampaui bata-batas layak menurut hukum agama. Di atas tadi₁) telah kami singgung adat istimewa mengenai "meu- langga" yang diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara kerugian, dan tidak menyinggung soal dendam kesumat atau uang diat yang timbul karenanya.

Dapat kami tambahkan bahwa penghinaan oleh seorang berpangkat terhadap penduduk biasa dapat diselesaikan tanpa menerapkan adat "meu- langga" itu hanya dengan apa yang disebut' peusijue' (pesejuk₁) atau jenis imbalan lainnya yang tidak perlu disertai segala macam upacara. Bahkan mungkin juga jika seorang penduduk gampöng diberi imbalan oleh seorang putra uleebalang yang telah merugikannya, lalu tegas-tegas memohon maaf kepada uleebalang bersangkutan.

Pelanggaran terhadap

Pelanggaran yang dilakukan terhadap orang yang berkedudukan bawahan jika diberi imbalan selalu dibalas dengan permohonan maaf. Sebaliknya jika orang bawahan melakukan pelanggaran terhadap pihak atasan, maka yang b/rsangkutan datang menghadap kepada pejabat bersangkutan dengan membawa barang persembahan, diantar oleh kaum kerabat atau handai taulan memohon maaf atas nama pihak pelanggar. Bila yang dilanggari seorang uleebalang, maka orang yang ber^lah dian- tarkan dengan diberi balutan kain kafan atau selimut, seakan-akan ia men- jadi jenazah atau orang sakit parah. Kaum keuchi' atau orang berpangkat lainnya yang datang menghadap di hadapan uleebalang dalam kedudukan sebagai puak pelanggar, senantiasa diiringi oleh teman-teman sederajat. Baik si pelanggar sendiri, atau pun seorang teman yang berdasarkan persahabatan berperan sebagai pihak pelanggar atau tumbalnya, harus menutup kepalanya dengan kain putih, dan menyerupai jenazah berkain kafan ia harus tegak di depan pintu rumah ulèëbalang, sementara kaum pengirngnya berulang-ulang ber- seru: "ampön", "ampön". Beberapa uleebalang itu pura-pura tidak menghirau suara itu, agar banyak orang yang mendengarnya pula yang dipandangnya perlu untuk memuaskan rasa kehormatannya. Akhirnya dia pun maju ke depan, se- raya berkata: "Cukuplah", lalu kaum yang memohon ampun itu masuk ke rumah uleebalang dan duduk sebentar, namun tanpa disuguhi sesuatu. sesuatu.

Seorang uleebalang yang hendak bermohon maaf atas perbuatan lancang atau atas suatu kelalaian kepada Sultan, lazimnya dipanggil meng- hadap di Dalam untuk mak lid itu. Di sini oleh raja diberi kepadanya se- buah dalong (dulang-, di mana harus diletakkannya rantai besi dengan penutup (yaitu sange = cerucut anyaman, serta seuhab = kain penutup). Mak udnya ialah suatu peringatan halusi bahwa ia harus memandang diri sebagai tawanan, dan tidak akan boleh pulang sebelum diberi ampun; kemudian diadakan perundingan tentang syarat^syarat pemberian ampun itu. Namun terhadap para uleebalang di daerah Aceh asli, Sultan tidak pernah mengambil tindakan yang keras semacam ini; hanya para kepala dari daerah-daerah taklukan saja yang menderita perlakuan yang kasar Semcam ini. Bilamana upacara pesiujue dilangsungkan di antara pejabat yang se- tingkat pangkatnya_, pihak pelanggar memohon maaf dari pihak yang di- langgari yang duduk berhadapan, lalu pihak pelanggar itu yang bangkit berdiri dari tempat duduknya; namun bila si pelanggar yang lebih muda atau rendah pangkatnya, dialah yang melompat maju, seakan-akan dialah yang mengambil prakarsa. Dalam peristiwa pembunuhan, jarang sekali orang menerima pem- bayaran uang diat, melainkan akan dituntutnya balas dendam yang lebih besar. Dalam peristiwa semcam ini, si pembunuh akan lari, dari tanah Dataran Tinggi ke Dataran Rendah, atau dari Dataran Rendah ke Dataran Tinggi lalu meminta perlindungan dari gampong tempat meminta süaka₁). Lalu uleebalang yang warganya menjadi korban, setelah mémeriksa hal ikhwalnya, akan mengumumkan bahwa si pembunuh itu boleh dibunuh mati oleh barang siapa yang menangkapnya.

1) Sedangkan Teuku Tanoh Abeè, "kadhi" yang laim dari daerah XXII Mu-
kim pemah melindungi seorang "bila gbb" yaitu (seorang pembunuh harfiah "tumbal dendam kesumat" orang lain) yang dalam pembimbingannya telah menjadi orang alim pula.

2) Menurut hukum agama Islam, seorang pencuri akan dipenggal tangan ka-
nan, kedua kalinya kaki kiri, ketiga Icali tangan kiri dan terakhir kaki kanan. Namun pencurian itu menurut hukum agama itu sulit sekali pembuktiannya. Sebagaimana akan kami lihat, pelaksanaan hukuman termasuk hak prerogatif Sultan. Namun dalam masa terakhir ini, hak prerogatif itu diserobot oleh Panglima Sagi XXII Mukim, yang mungkin kurang mengindahkan syarat- yarat yang ketat menurut hukum agama Islam mengenai pembuktian perkara pencurian. namun tidak ada Panglima

Sagi lain ataupun ulèëbalang yang menyerobot hak prerogatif itu.

Lalu bila si pembunuh itu mati terbunuh ataupun mati wajar, per- karanya akan dianggap selesai. Ada dimaklumkan bahwa pihak yang melakukan pembunuhan akan boleh mencari keselamatan dengan melarikan diri ke Dalam (istana Sultan), namun dalam keadaan itu ia akan menjadi budak (hamba '„Sultan itu.

Pencurian

Menurut hukum (adat' Aceh, seorang pencuri dapat dikenakan hukuman mati, sekalipun ia tidak tertangkapbasah₂). Selanjutnya karena keanekaragaman hukum agama Islam mengenai beratnya hukuman untuk pencuri, terdapat pula pertentangan jenis hukuman itu yang dilakukan sebagai tindakan pembalasan pribadi, yang hanya boleh dilaksanakan oleh pihak yang kecurian atau pun oleh wakilnya.

Bila orang yang kecurian itu menangkap basah malingnya lalu mem- bunuhnya, maka menurut hukum pembuktian adat, wajib dibuktikannya bahwa orang yang dibunuhnya itu benar pelaku pencuriannya, karena jika tidak dibuktikannya ia akan terlibat dalam perkara dendam kesumat. Bila si pencuri tidak langsung tertangkap, pencurian itu harus dibuktikannya secara demikian rupa agar pihak yang kecurian itu akan berhak membunuh si pencuri tanpa akan terlibat dalam urusan dendam kesumat dengan kaum kerabat si pencuri. Maka menurut hukum adat, satu-satunya cara yang tepat untuk membuktikan kejahatan itu ialah bahwa si uleebalang harus membuktikan peristiwa itu dengan melakukan penyidikan di tempat pencurian, dan mema'stikan identitas pencurinya, yaitu proses yang dalam bahasa Aceh disebut pula- peusah ) pancuri . Di sagi XXVI Mukim acara- peusah itu seharusnya menurut hukum adat dilakukan oleh Panglima Sagi₁), di XXV Mukim oleh seorang uleebalang, dan di beberapa daerah dalam wilayah XXII Mukim oleh uleebalang, namun bila tempat peristiwa terlampau jauh dari kediaman uleebalang itu, oleh suatu rapat dari ketiga imeum ). Kaum' Ureueng tuha dan kaum cerdik pandai yang mengetahui hukum adat, lazim akan merincikan ke-empat jenis kesaksian, yang masing- masing tersendiri atau bersama-sama dapat memberi hak untuk meman- dang seorang tertuduh sebagai pencurinya. Dalam hukum adat sangat

) Bentuk kata kerja Sah dalam bahasa Arab.

diutamakan angka empat itu. Orang Aceh gemar pula untuk menggunakan aneka istilah adat yang sebenarnya tidak seorang pun yang benar-benar memahaminya, dan berkenaan istilah semacam ini, masing-masing pembi- cara dapat menunjukkan pengetahuannya yang lebih besar daripada pem- bicara sebelumnya. Adapun ke-empat jenis bukti tradisionsl ialah:

(1) i-Yad 1hhs. Arab, bermakna tangan), yaitu bahwa tersangka telah dilihat menongkrong di dekat rumah yang kecurian;
(2) Kinayat (bhs. Arab: bukti yang tersembunyi atau semu); yaitu si tersangka telah dilihat memasuki rumah yang kecurian;
(3) ' penyabêrt '(bhs. Arab: "thabit" mantap, sesuatu yang memantap- kan suatu kenyataan) yaitu tersangka telah dilihat memegang atau menyentuh barang curiannya;
(4) - Haleue meuè (halal = diperkenankan; dan mal = harta benda), yaitu bahwa tersangka kedapatan dengan memegang barang curian itu. Ada pula jenis pembuktian lain yang disebut pula, namun seluruhnya jauh sekali dari makna asli serta makna teknis istilah Arabnya, sedangkan istilah itu pun tidak terdapat dalam hubungan semacam itu dalam hukum agama Islam, kecuali istüah yad yang bermakna pemegangan nyata. Namun dalam kenyataan praktek orang tidaklah berpegang kepada ketentuan=ketentuan yang agak samar ini. Peusah itu lazimnya didasarkan kepada kenyataan bahwa jenazah si pencuri yang telah dibunuh mati itu ditemukan di dekat atau pun cukup berdekatan dengan barang curian, sedangkan tanda (bukti) dikukuhkan pula dengan tanda-tanda pembong- karan rumah. Mungkin pula bukti ini diperkukuh lagi karena kenyataan barang curian itu ditemukan pada orang ketiga (penadah) yang kepadanya akan diberi ganti kerugian asal saja ia bersedia menunjukkan si pencurinya atau pun dengan kenyataan bahwa barang curian itu ditemukan dalam gampong dalam keadaan yang menunjukkan seorang tertentu sebagai pencurinya yang telah luput dari kejaran orang.
1) Saya ragukan kebenaran hal ini, karena keterangannya saya peroleh dari
pejabat itu sendiri, sedangkan ia seorang berusia muda yang tidak mungkin sungguh- sungguh mengetahui hukum adat yang kuno.

Untuk memberi sekedar gambaran dari beraneka adat yang serba ganjil berkenaan dengan peristiwa pencurian di tanah Aceh berkenaan dengan perkara kejahatan, yang seperti pula kehidupan keke luargaan itu dicirikan oleh beraneka pidato dan peragaan dramatis, kami suguhkan suatu contoh peusah pencuri itu berkenaan dengan peristiwa di mana sang pencuri telah dibunuh di tempat. Keadaan di seMtarnya sekedar reka- an belaka, namun kebanyakan rumusan pedato adalah lazim saja. Mayat si pencuri, disertai segala benda yang merupakan barang buk- ti, dibiarkan tanpa disentuh-sentuh, menunggu kedatangan sang ulèë- balang₁ ), yang telah diberi kabar secepat mungkin, yang tiba di gampong itu diiringi beberapa orang keuchi dan imeum.

Para pejabat itu duduk berhadapan dengan tokoh yang membunuh si pencuri itu, sedangkan penduduk gampöng duduk-duduk di segala sisi. Tokoh yang telah membunuh si pencuri itu diwakili oleh seorang juru pedato gampong itu, namun dia boleh juga angkat bicara sendiri jika dike- hendakinya. Berdiri tegak di tempatnya, diucapkannya pedatö sebagai berikut: "Hamba mohon maaf kepada para Teungku₂), yang menjadi raja-raja hamba, karena alasan mengapa hamba berdiri di sini, ya Teuku Ampon, adalah tiga masam. "Alasan yang pertama, ialah bahwa hamba ingin memberi sembah hamba kepada para Teuku yang menjadi raja-raja hamba. Alasan yang ke- dua, wahai Teuku Ampon ialah karena hamba ingin memberitahukan peristiwa yang hamba alami sebagai berikut. Pada malam yang silam, yaitu pada malam Jumat tanggal 15 bulan Molöt (maulud), saya sedang tidur di meunasah. Sekitar tengah malam, menurut perkiraan hamba, hamba ter- kejut lalu bangun dari tidur dengan perasaan gelisah. Maka hamba ambil senjata hamba sikin sebilah, rencong sebilah dan tombak sebuah, lalu hamba pergi masuk gampong karena di sana ada hewan ternak hamba seekor₁). "Lalu Teuku Ampön, sesampai hamba di gampöng, hamba ambil umpan kerbau dan memasukkannya dalam tempat umpan. Maka ketika tidak datang kerbau itu menghampiri, hamba pun meraba-raba mencari tali pengikatnya, dan tidak ada tali itu. Lalu hamba pergi menuju pintu

1) Ataupun sebagaimana dijelaskan di atas, Panglima Sagi, atau tiga orang imeum, sesuai dengan kelaziman setempat.
2) Sebenarnya semua pembesar yang hadir menyandang gelaran Teuku, namun menurut kelaziman tradisional pembicara pertama kalinya menggunakan ge-
laran teungku pada awal pedatö. Selanjutnya pedatonya khusus diarahkan kepada uïèëbalang yang disapanya dengan gelaran "teuku ampon".

122.

kandang dan ternyata terbuka pintu itu. Hamba pun berjalan kian kemari, lalu hamba jumpa seorang yang menuntun kerbau di suatu tempat yang hanya terpisah dari rumah hamba oleh kebun. "Kemudian, Teuku Ampön, hamba berseru: "Siapakah gerangan yang menuntun kerbau itu?" Namun tiada disahutnya. Lalu hamba cabut sikin hamba, seraya berteriak "Tolong! Tolong!" Maka orang itu pun sigap menentang hamba, hamba pun menikamnya. Lalu tergeletak mati penun- tun kerbau itu! "Adapun kerbau itu, Teuku Ampon, adalah hewan milik hamba. Kemudian mengenai orang itu, bila dikehendaki oleh Allah ta'ala, terserah kepada para Teuku yang menjadi raja-raja hamba, untuk memutuskannya. Bagaimanakah akan disebut orang mati itu?2). "Sekian saja hambat tuturkan!" Setelah mendengar cerita itu atau yang sejenisnya, uleebalang berseru kepada para hadirin: "Bagaimanakah pendapat para Teuku mengenai hal yang diceritakan orang ini?" Lalu para penduduk menyela beramai-ramai: "Agaknya cukup jelas, boleh para Teuku langsung menjawabnya!" Namun uleebalang itu menyerahkan jawabannya kepada juru bicara- nya, yaitu salah seorang dari para ureueng tuha, berkata: "Silahkan memberi jawaban," "Apa yang akan hamba jawab?" "Bagaimana maksudmu apa jawabannya, bukankah sudah cukup jelas?" Setelah diberi kuasa itu, ureueng tuha itu berkata: "Baiklah, berkenaan dengan tuturan orang tadi, bagaimanakah hal- nya? Adakah kelian Ini (ditanyakannya kepada saudara atau tetangga tokoh yang membunuh si pencuri itu) mengetahui hal-ihwalnya? Beritahu- kanlah apa yang kau ketahui!". Jawabannya, yang diberi beramai-ramai, bunyinya: "Sudah jelas sebagaimana dituturkan orang tadi, Teuku Ampon, de- mikianlah pengetahuan kami!".

1) Yang dimaksudkannya ialah rumah rumah dalam gampong, selain daripada gedong meunasah itu,
2) Maksudnya : Terserah kepada Teuku-Teuku, apakah orang itu dinyatakan pencuri-ataupun tidatL

Lalu ujar ulèëbalang atau ureueng tuha tadi: "Bila benar demikian maka orang ini (yang terbunuh) adalah daging kerbau, dan kami boleh memakannya!". Ujar si ureueng tuha: "Orang ini adalah bagaikan daging kerbau, kita boleh memakannya! Mari kita berseru beramai-ramai : Nama orang ini ialah pencuri! Mari berseru, dengan suara tunggal, marilah kami bunuh ini!" Seruan itu diserukan berulang-ulang oleh para hadirin, dan dengan demikian selesailah urusannya. Maka dapat diduga bahwa dengan seruan terakhir itu, orang beramai-ramai menyerbu mayat si pencuri, tapi pada zaman sekarang hal ini tidak lagi dilakukan. Baru setelah selesai upacara itu, si pencuri boleh dikubur. Sebelum berlangsung upacara *• peusah ' mayat si pencuri hanya boleh dipindahkan secara menyeretnya beberapa langkah di atas tanah, namun tak boleh di- angkat seluruh tubuhnya, karena dalam peristiwa ini menurut adat tak mungkin lagi diambil keputusan hukum. Jelaslah kiranya bahwa bukti-bukti sebagaimana telah diperincikan tadi tidak selalu mungkin terdapat pada sejumlah besar perkara pencurian di tanah Aceh khususnya di daerah Dataran Tinggi, namun tetap adat dengan beraneka peraturan mengenai pembuktian, menuntut adanya' tanda * atau barang bukti, sedangkan adalah peraturan mantap, bahwa bila tidak terdapat tanda-semacam ini, tak akan mungkin dibuktikan suatu kejahatan. Sebaliknya acapkali semua orang yakin dalam bathinnya, bahwa ada seorang yang sudah lazim melakukan pencurian atau pun yang per- nah melakukan pencurian pada suatu waktu, namun mereka tidak akan lupa mengusahakan barang bukti yang diwajibkan, betapa pun daya upaya mereka. Lalu, mengingat cara kehidupan orang Aceh, bolehlah ditegaskan bahwa jika lewat jam sembilan malam orang asing berada di gampöng orang, padahal di sana tidak berlangsung suatu keramaian, bolehlah diduga bahwa ia menaruh minat jahat, dan lazimnya hendak mencuri. Berkenaan dengan peristiwa semcam ini terdapat kelaziman umum, sekali pun tidak diakui secara teoretis, namun pada hakekatnya umum di- terapkan yaitu dengan mengadakan tanda-tanda buatan atau barang bukti yang diperlukan, setelah si penjahat itu mati terbunuh. Misalnya, tokoh yang membunuhnya merusakkan dinding rumah sendiri, lalu diambilnya kotak dari rumah sendiri dan diletakkannya ber- dekatan dengan tubuh si pencuri, ataupun tali pengikat kerbaunya diikat- kan kepada tungkai si pencuri itu, memberi kesan seolah-olah kerbau itu dituntun oleh si pencuri.

Kemudian, seluruh penduduk yang menghadiri peusah itu, sekalipun mereka sadari dari mana asalnya tanda-tanda buatan itu, mereka mendukung keterangannya di depan ulèëbalang (yang seringkali turut pula bersekongkol) tentang peristiwa pencurian itu, lalu menegaskan pula "Orang itu adalah semacam daging kerbau, yang halal memakannya, dan membebaskan pembunuh itu dari kesalahannya". Bahkan, cara peusah pancuri yang mudah dilaksanakan itu acap- kah diterapkan, sekalipun sama sekali tidak terjadi pencurian. Umpamakan misalnya seorang penduduk mendapat tahu bahwa anak wanitanya, yang belum menikah ataupun yang suaminya sedang bepergian, melakukan zina, lalu telah dibunuh prianya. Menurut adat Aceh dalam peristiwa semacam ini, kemudian juga harus dibunuhnya pula wanita itu, atau pun bila dia- kuinya jalan peristiwa yang sebenarnya, wanita itu akan dihukum mati dengan cara pencekikan dan penenggelaman (ceukie') atas perintah uleebalang. Namun dengan membayar imbalan tidak seberapa, uleebalang itu dapat dibujuk untuk membenarkan bukti-bukti pencurian untuk menge- sahkan pembunuhan itu, dengan mengemukakan cerita yang sesuai dengan keadaannya, dengan diperoleh dukungan pula dari sesama warga gempöngnya, yang agaknya tidak akan tega membiarkan teman segem- pong itu akan cilaka. Bahkan perkara pembunuhan dalam keadaan lain pun, misalnya ka- rena benei atau membalas dendam, dapat diselesaikan dengan pelaksanaan peusah pancuri itu, dengan persekongkolan ulèëbalang. Untuk melacak penjahat dalam peristiwa yang terdapat buktinya, beraneka cara ditentukan menurut adat; dan sekalipun pada asalnya ber- laku terhadap pencurian, dapat pula diterapkan berkenaan dengan kejahat- an lain pula. Bila terdapat dugaan kuat terhadap orang tertentu, dan hendak di- paksakan pengakuan, maka dapatlah diterapkan cara yang di ebut "weng" atau "sréng ba' pha siblaih". Cara ini ialah melilitkan seutas rotan pada paha si tersangka, yang dikencangkan dengan melilitkan kedua ujungnya, sementara dilangsungkan interogasinya. Berbagai macam penyiksaan dapat pula diterapkan. Bila seorang pencuri tertangkap, namun tidak langsung dibunuh, kaum keluarganya diberi peluang menebus nyawanya. Pada teorinya harus dituntut pula jumlah uang sesuai kemampuan keluarganya itu. Pembayaran uang tebusan itu dilazimkan terutama dr daerah Dataran Tinggi, dimana ?eringkali terjadi pencurian. Namun di daerah lain, misalnya di laerah XXV Mukim, lazimnya'pencuri dibunuh mati„

Penyiksaan

Cara-cara sebagai berikut bertujuan menentukan si pencuri di antara beberapa orang tersangka' yang salah seorangnya diduga kera.,adalah pen- curinya. Peutasa atau pèuklo minyeu, (memasak minyak atau pun mencelup- kan tangan dalam minyak panas) merupakan suatu cara siksaan agar ber- hasil pemasakan minyaknya dilakukan dengan cara tepat dan memerlu- kan orang hafal membaca manteranya. Maka tangan orang yang bersalah saja yang akan luka terbakar, sedangkan. tangan orang yang tak bersalah akan tetap utuh. Demikian pula cobaan^ pumue' breuèh (menelan beras) hanya memberi hasil tepat bila dibacakan mantera yang tepat pada bera jiya Lalu hanya orang yang bersalah yang tidak akan dapat menelan berasnya Cobaan yang lain disebut * teumanom (penanaman). Oleh ulèëba- lang dikumpulkan semua orang tersangka di meunasah, lalu mereka diberi waktu selama tiga hari untuk dengan diam-diam mengembalikan barang curian itu kepada pemiliknya'_ Jika hal ini tidak terjadi orang tersangka itu dikumpulkan sekali lagi, Lalu seorang yang pandai.s&iir akan "menyihir" buah kundur (boh kundój lalu buah itu ditanamkan di jalan raya tepat pada titik masuk ke gampong. Lalu perut orang bersalah itu akan busung bahkan bi.a pecah meiedak, Cobaan-peulieTi beusoe (menjilat besi panas) juga ada diterapkan. Cobaan semacam ini pernah disebut tegas dalam surat maklumat dari Syamsul Alam₁). Suatu upaya yang kurang berkhasiat daripada cobaan-cobaan itu, ialah mengumpulkan orang-orang tersangka ke meusanah, dan di sini oleh teungku masing-masing, orang itu dituntut mengucapkan sumpah pemban- tahan₂). Maka khasiat sebenarnya dari segala macam cobaan ini terletak dalam kepercayaan penduduk. Bila cobaan itu diselenggarakan dengan keadaan yang tepat dan khidmat orang yang bersalah malah langsung mengaku. sebelum diselenggarakan eobaannya dan bila pun ia tidak langsung mengaku, dari tingkah lakunya pada permulaan cobaan sudah jelas nampak perasaan bersalahnya.

1) Lihat Van Langen. "Atjehsch Staat.bestuur" hal 469.
2) Pengambüan sumpah semacam ini merupakan urusan gampöng dan dapat
di elenggarakan oleh keuchi ataï.tanggungan sendiri. Namun cobaan-cobaan lainnya haruslah diselenggarakan oleh uleebalang sendiri.

Karena mengetahui hal ini' sementara uleebalang pernah mendatang- kan teungku dari tempat jauh, yang berjanggut panjang ataupun seram penampilannya, dan karena penampilan itu acapkali yang bersalah akan mengakui dosanya. Dalam perkara pencurian kecil-kecilan, tidak jarang pencurinya di- tahan beberapa hari dalam atau berdekatan dengan rumah uleebalang, Lalu sebelum dibebaskan orang itu harus berjanji di bawah sumpah, tidak lagi akan mencuri-curi. Perkara zina

Disamping perkara pencurian, perkara dina (zina) meminta per- hatian kami pula. Hukuman menurut hukum agama Islam terhadap kejahatan ini (hubungan kelamin di antara orang berlainan jenis yang tidak berhubung- an suami-isteri atau majikan-budak), berlainan beratnya, dengan mem- pertimbangkan pernah atau tidak pernahkah pelakunya melakukan hubungan kelamin di dalam perkawinan. Bila pernah,' hukumannya ialah rajam sehingga mati, dan jika tidak pernah, hukumannya 100 kali pukulan cambuk, kemudian (menurut mazhab Syafii) hukuman buangan paling sedikit selama setahun. Namun penerapan hukuman rajam itu sangat jarang diterapkan di Aceh, walaupun peraturannya ada diketahui. Tidak diragukan lagi hal ini disebabkan karena amat sulit dibuktikan zina menurut pembuktian syari'- ah karena tidak dibolehkan melaksanakan hukuman berdasarkan hukum Allah atas kejahatan yang, sekalipun orang yakin akan kesalahannya, kurang sempurna pembuktian menurut hukum pembuktian yang ditetap- kan dalam hukum Allah. Pernah terjadi beberapa peristiwa di mana seorang pendukung hukum agama telah berupaya memberi contoh dengan menerapkan hukuman itu dengan segala kekerasan terhadap dosa yang amat umum di- lakukan di tanah Aceh. Hal ini antara lain telah dilaksanakan oleh Habib Abdurrahman, lalu tersebar berita di seantero negeri bahwa ada sepasang pria-wanita yang sungguh-sungguh dirajam karena telah berzina. Namun bila seorang uleebalang mempunyai gagasan yang sama, pada umumnya akan ternyata ada kekurangan baik berkenaan dengan bukti yang dituntut oleh hukum syari'ah serta juga berkenaan dengan pelaksanaan hukum rajam itu. Pada kenyataannya perbuatan dina itu boleh dikatakan berlang- sung hampir setiap hari di tanah Aceh, sedangkan hukuman atasnya me-

rupakan hal yang amat jarang terjadi, kecuali bilamana suami yang dirugikan mengambil tindakan yang tegas. Banyak pejabat melakukan hubungan gelap dengan wanita penduduk golongan bawahan, dan pada umumnya mereka dapat menghapuskan atau mencegah akibat yang nyata. Demikian pula yang dilakukan penduduk yang mengadakan hubungan gelap dengan kaum wanita segolongan (lazimnya kaum balèë), yaitu janda yang kema- tian suami atau yang telah diceraikan. Bahkan zina yang dilakukan dengan wanita yang bersuami pun bukanlah jarang terjadi.

Ada dua macam hukuman atas kejahatan ini, bilamana ada orang mengindahkannya.

(1) Tindakan pembalasan dendam oleh pihak yang dirugikan (yaitu suami, saudara pria atau sanak-saudara dekat dari wanita yang bersangkutan), yang adakalanya disusul dengan tindakan hukuman selanjutnya atas perintah uleebalang, bila pihak yang dirugikan itu belum sepenuhnya me- nyelesaikan tindak balas-dendamnya menurut peraturan adat. Pihak yang dirugikan itu misalnya boleh membunuh mati orang yang mencemarkan kehormatan rumahnya langsung di tempat kejadian, atau di tempat lain kelak kemudian, bila dapat dikemukakannya {anda (misalnya sepotong pakaian pelaku zina itu, bila ia melarikan diri pada mula- nya) sebagai bukti benar dilakukan perbuatan zina itu. Namun, bila tidak sekaligus dibunuhnya pula wanita yang berzina itu (yaitu isterinya atau sanak sedarah), dia dapat dikenakan dendam kesumat, kecuali bila pihak lainnya itu lebih senang menyerahkan perkara itu kepada ulèëbalang dan pejabat tersebut memerintahkan penerapan hukuman adat, yaitu- ceukië' terhadap wanita bersangkutan. Hukuman ini diterapkan dengan wanita yang berzina itu dibawa ke tepi sungai lalu dibaringkan telentang di dalam air sungai; lalu sebatang bambu diletakkan mehntang pada leher wanita itu lalu kedua ujung bambu itu dipijakkan oleh dua orang rakan 'ulèëbalang, sehingga wanita itu mati tercekik. Namun lazimnya keluarga si wanita itu menghindarkan tindakan memalukan di hadapan ramai itu, dan wanita itu secara diam-diam di- singkirkan oleh seorang sanak-saudaranya, namun hanya setelah terlebih dulu dibunuh pula pria teman berzinanya. Perlu ditegaskan bahwa hal ini amat jarang terjadi, dan hanyalah secara kekeliruan, bila pihak yang dirugikan telah menewaskan wanita bersangkutan (yaitu isterinya atau sanak sedarah), pada hal pihak pria telah berhasil melarikan diri, namun meninggalkan sepotong pakaian yang dapat dijadikan tanda bukti. Untuk memenuhi tuntutan kesusilaan dalam peristi-

wa semacam ini, di zaman dahulu terdapat suatu kelaziman, yang telah di- kisahkan oleh Van Langen dalam Kamus Bahasa Aceh pada halaman 35, namun tidak diketahui lagi oleh penduduk generasi kini kecuali dari kisah zaman kuno, karena sudah lama sekali tiada dilaksanakan lagi. Kelaziman itu ialah sebagai berikut: pelaku yang telah melarikan diri itu mengena- kan pakaian khusus yang menurut tradisi dikenakan oleh orang yang telah membunuh 1) orang lain, lalu ditegakkan 4i tengah-tengah lapangan yang pada satu sisinya dijajarkan kaum kerabatnya, sedangkan ketiga sisi lainnya dijajarkan kaum kerabat dari wanita yang terbunuh serta suaminya. Lalu orang itu harus mengapak sepotong kayu, kemudian pihak yang dirugi- kan itu boleh mengejar dan membunuh orang itu, kecuali bila orang itu berhasil lari mencapai sisi di mana terdapat jajaran kaum kerabatnya. Dalam peristiwa itu ia tidak lagi dapat dikenakan hukuman. Namun, sebagai-mana telah kami tegaskan, keadaan semacam ini jarang sekali terjadi dan cara memperlakukan tokoh pelaku secara demikian ini kini tidak dite- rapkan lagi.

Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa hal hubungan gelap semacam itu di Aceh diperlakukan sebagai urusan pribadi belaka, dan bu- kan sebagai suatu pelanggaran terhadap tertib kesusilaan umum.

(2) Para uleebalang umumnya bersedia menindak pelaku —dina itu, sekalipun tidak ada orang yang mengadukannya, asal saja jangan terdapat kemungkinan akibat buruk bagi si ulèëbalang atau handai-taulannya. Dalam hal ini tindakannya bukanlah terdorong oleh hasrat menjaga tertib hukum dan kesusilaan, melainkan semata-mata untuk mencari penghasilan pribadi. Peluang untuk tindakan semacam ini timbul bila ada wanita yang tidak bersuami ternyata hamil (yaitu tanda paling nyata perbuatan ber- zina). Orang yang menyebabkan kehamilannya itb dilacaki, lalu kedua pihak bersangkutan diperingati oleh ulèëbalang bahwa mereka dapat dikenakan hukuman mati (dengan dicekik dan direndamkan), namun sekali- gus kepada mereka diberitahukan bahwa soal itu dapat diselesaikan dengan
1) Pakaian ini terdiri atas apa yang disebut béuangkong menurut Van
Langen itu ( yaitu kain yang dibalutkan pada tubuh dengan cara khusus), serta **** bajeè atau baju dari besi, dan seperangkat senjata (sikin dan rencong) yang gagang-** nya tidak dilengkapi dengan gagang yang melintang untuk pegangan tangan. Inilah yang disebut-* alat sigeupoh = yaitu senjata bagi orang yang dihukum mati. Makna *istilah sigeupoh ialah orang yang dihukum mati, seperti'~bfi_ gob 'yaitu pencuri,** buronan atau yang dihukum oleh kadhi. Untuk kurun masa yang lama juga senjata gaya itu digemari penduduk di Aceh.

sekedar membayar uang denda, asal saja 'tanda perbuatan mereka dapat dihilangkan. Labj denda itu dibayar dan pengguguran kandungan diatur atas perintah ulèëbalang itu, ataupun kedua mereka diwajibkan menikah. Pengguguran buatan mereka merupakan suatu peristiwa yang paling umum di tanah Aceh, baik untuk wanita yang bersuami maupun yang tidak bersuami, dan ini khususnya dilakukan untuk menghapuskan' 'tanda hubungan yang gelap, yang merupakan bukti paling tegas menurut adat. Andaipun kedua pihak yang bersalah tidak mampu membayar uang dendanya, sangat jarang uleebalang itu melaksanakan hukuman yang paling berat menurut adat. Dia akan lebih senang menjadikan mereka pem- bantu tidak berupah (ureuèng salah), namun tindakan itu terlebih sering diiringi kawin paksa kedua pihak pezina itu. v Bahkan ada antara rakan (kakitangan) ulèëbalang yang berupaya menangkap pasangan yang sedang melakukan hubungan gelap, untuk di- seretnya di hadapan uleebalang, yang dapat memeras uang denda sampai batas kemampuan membayarnya, dengan mengancamkan tindakan yang lebih keras. Bahkan ada sumber yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa terutama di daerah dataran tinggi, - rakan ulèëbalang itu dengan tujuan menambahkan penghasilan dari uang denda itu (yang sebagian denda itu diberikan kepada mereka sebagai imbalan) sengaja mengupah kaum wanita yang hendak menjebak pria untuk bercakap-cakap di tempat yang serba sepi. Kaum wanita itu mudah membujuk si pria untuk duduk ber- sama-sama sejenak, hal mana memang adalah lumrah mengingat pergaulan yang relatif bebas antara kaum pria dan wanita di tanah Aceh ctu. Lalu para rakan" itu menyergap kedua orang itu, dan merebut sepotong pa- kaian dari masing-masing untuk dijadikan tanda". Lalu bila tanda bukti itu dikukuhkan pula dengan pengakuart wanitanya itu bahwa ia benar melakukan hubungan terlarang dengan si pria itu, ia mudah saja diperas oleh ulèëbalang untuk membayar denda yang tinggi. Hukuman adat

Dalam peristiwa pelaku zina yang sama sekali tidak mampu membayar denda, nampaknya seakan-akan hukum adat semata-mata bertujuan menghukum pelanggaran kesusilaan itu. Tindakan yang dapat dilakukan termasuk: 50 pukulan cambuk atau pun lebih banyak, yang dilaksanakan oleh kaum rakan ulèëbalang di hadapan kaum teman segampöng dari pelaku zina itu; mempertontonkan pelaku yang digantungkan pada pohon, dengan ikatan tali di bawah kedua belah ketiaknya; penjemuran sepanjang

hari di terik panas matahari, atau dibaringkan dengan badan terikat se- panjang malam di tempat yang banyak nyamuknya atau pun di dekat sa- rang semut api. Sesungguhnya tidak terdapat peraturan adat yang tegas mengenai se- gala macam tindakan hiikum itu. Tindakan itu dapat dilakukan dengan sewenang-wenang oleh uleebalang, bukan saja berkenaan dengan perkara zina, namun juga berkenaan dengan aneka pelanggaran yang menjadi kegemaran khas orang Aceh, misalnya karena telah diadakan pencemaran berat terhadap suatu peristiwa atau tempat yang sakti, atau pun karena pelanggaran itu dilakukan dengan amat lancang, ataupun karena pelakunya memang dibenci oleh uleebalang bersangkutan, yang senang menindakinya. Berkenaan dengan penganiayaan wanita, terdapat pula tindakan hukum adat yang kini kurang lazim, namun dahulu sering diterapkan. Si pelaku ditunggangkan pada punggung kerbau, lalu diarak-arak dengan diikuti oleh khalayak yang bersorak-sorak dan mencemoohkannya. Men- diang kepala wilayah Kruet di Pantai Barat lazim melakukan tindakan ini terhadap beraneka pelanggaran, termasuk pula dina .1) Pemenjaraan, dengan dirantaikan, dilakukan bukan terutama sebagai hukuman melainkan untuk mendorong orang tahanan itu cepat-cepat membayar denda yang tinggi-tinggi, atau untuk mencegah jangan sampai orang tahanan itu melarikan diri, sementara menunggu penyelesaian per- karanya. Setiap kejahatan ditindak dengan keras, bilamana kejahatan yang dilakukan itu dipandang sebagai pelanggaran terhadap martabat atau ke- hormatan sang ulèëbalang atau keluarga dan handai-taulan. Orang yang kurang mampu dihukum mati, sedangkan orang yang mampu dikenakan denda yang tinggi-tinggi.

1) Di tanah Aceh dan daerah taklukannya, sebagaimana juga Ijalnya di negeri-
negeri Islam lainnya, sering dilaksanakan berbagai tindakan yang sewenang-wenang dan kejam oleh pembesar. Misalnya kepala daerah Teunom seringkali menyuruh alat

kelamin pelaku pria itu dipenggal oleh wanita teman berzina. Juga ditindaknya pe- langgar hukum untuk merangkak-rangkak, dengan hidungnya diikat seperti kerbau, lalu dipaksanya makan rumput.

Langgeh Unïong

Untuk memastikan pembayaran denda itu dipaksakan secara paksaan yang ganjil, yang disebut langgeh umöng, yaitu pengusiran dari tanah sawah. Uleebalang memerintahkan agar dipancangkan tiang dengan dipa- sang daun pelepah kelapa pada ujung tiang itu di sawah orang yang melang- gar. Semenjak saat itu yang empunya tanah dilarang menggarap sawahnya, sampai pada waktu uleebalang itu berkenan menyingkirkan tiang itu lagi. Namun tiang itu tidak akan disingkirkan sebelum perkaranya dise- lesaikan, yaitu sebelum pemilik sawah itu menebus hak penggarapan itu dengan menawarkan pembayaran sejumlah uang. Selama ia belum mampu atau masih enggan melakukan penebusan itu, pengucilannya akan berlaku sampai bertahun-tahun lamanya. Lambat laun ulèëbalang itu memerintahkan penggarapan sawah itu oleh kaum pembantunya atau (sebagai kerja rodi) oleh kaum warganya, atau pun digarap atas dasar perjanjian garapan dengan imbalan separuh dari hasil panen (mawaih). Setelah berlangsung beberapa tahun, sawah itu dengan sendirinya menjadi milik ulèëbalang. Tindakan langgeh umong itu diterapkan bila seseorang telah me- mukul (sekalipun dengan ditantang) seorang anggota kaum uleebalang, ataupun bila orang itu telah menghilangkan senjata yang dititipkan kepada- nya oleh uleebalang ataupun pelanggaran lain semcam ini. Adakalanya sengaja diadakan daya-upaya untuk memancing alasan untuk penyitaan sawah secara demikian, dan memang ada uleebalang yang terkenal "cerdik dalam menyita sawah orang". Seorang ulèëbalang kurang sekali berurusan dengan kehidupan se- hari-hari di dalam gampöng. Bahkan urusan meulangga yang kami utara- kan di atas tadi diselenggarakan tanpa campur tangan uleebalang. Namun ia harus diminta pertimbangannya terhadap berbagai hal pemindahan penduduk dan berkenaan dengan hal pengalihan milik atas tanah sawah.

Pemindahan Penduduk

Pemindahan penduduk terlebih sering ditentang oleh kepala gam- pong, dan boleh dikatakan dilarang sama sekali terhadap kaum wanita. Hal pemindahan yang dibenarkan oleh adat. misalnya dengan tujuan melakukan pengawasan atas sebagian harta warisan dari oarng tua yang letak-

nya di luar gampöng, akan memerlukan izin dari keuchi' baik di gampöng yang akan ditinggalkan maupun di gampöng tempat berpindah rumah. Namun bila alasan untuk kepindahan itu hanyalah disebabkan karena calon perantau itu hidup kurang rukun dengan sesama warga gampöng, sawah di gampong bekas kediamannya tetap menjadi miliknya dan, ia tidak pula diperkenankan mengangkat memindahkan rumahnya yang lama; rumah itu menjadi milik ulèebalangnya. Selayaknya rumah itu disebut rumah milik isterinya, karena dalam hal warisan, rumah-rumah lazimnya dijadikan jatah ahliwaris wanita. Maka sebenarnya tidak dapat dikatakan seorang pria pindah rumah, karena ia menumpang di rumah isteri ataupun menginap dalam pondokan sementara.

Penjualan Tanah

Tanah sawah, kebun tebu dan pekarangan₁), tidak boleh dijuai se- belum pemilik tanah yang berbatasan telah meiepaskan hak prioritas untuk membeli harta tetap bersangkutan dengan harga yang sama dengan yang ditawarkan oleh pembeli lain. Baik peristiwa jual-beli maupun penggadaian tanah, diselenggarakan dengan upacara dengan dihadiri oleh pembesar gampöng, dan sedapat mungkin oleh beberapa orang saksi pula. Pada peristiwa semcam ini, juga diindahkan formalitas menurut agama Islam₂). Sejumlah 1% atau lebih dari harga penjualan sawah harus dibayarkan kepada uleebalang.

Penagihan hutang

Perkara-perkara penagihan hutang akan diajukan kepada uleebalang bilamana daya-upaya lainnya tidak memberi hasil. Oleh ulèëbalang kedua pihak dituntut menyerahkan sejumlah uang sebanyak hutang yang ditagih. Uangjaminan ini disebut ha' ganceng yang berarti uang pengikat. Oleh orang Aceh uang jaminan ini disebut' tanda jih mate lam jaröe hakim yaitu tanda penyerahan diri sebagai jasad mati ke dalam tangan hakim untuk diperlakukan sekehendak hali Setelah keputusan uleebalang selesai dilaksanakan, maka dikembalikanlah ha' ganceng itu, setelah di- potong sebagian (sampai sepertiga atau separuh dari jumlah hutang) sebagai uang imbalan atas jerih-payah mengurus perkara.

1) Rumah tidak termasuk, karena dipandang sebagai benda bergerak.
2) Perincian selanjutnya mengenai aneka formaütas, yang juga diwajibkan
oleh adat, berkenaan dengan jual-beli hewan ternak, akan dibahas dalam pasal mengenai petanian.

Sumber Pendapatan Ulèëbalang

Sejauh ini telah kami gambarkan mengenai tugas-tugas ulèëbalang se- laku panglima tentara, kepala pemerintahan dan hakim. Kini akan kami tuturkan —sebagian sebagai rangkuman, dan sebagian lagi sebagai peleng- kap— perincian tentang pendapatan dan hasil-hasil utama yang diperoleh- nya karena jabatannya.

(a) Ketiga ulee'balang utama atau panglima sagi, lazimnya menerima hadiah dari Sultan waktu beliau naik takhta. Jinameè atau hadiah pengan- tin ini di zaman belakangan berjumlah sampai 500 ringgit, namun kemudi- an dilazimkan pula bagi panglima sagi yang baru diangkat membayar jumlah yang paling tidak sama besarnya kepada Sultan sebagai imbalan atas surat pengangkatan resmi yang mengukuhkan pengangkatannya itu. Ketiga uleebalang utama ini juga diberi hadiah uang oleh Sultan pada peris- tiwa penting dalam kehidupan keluarga masing-masing.
(b) Uang denda yang dibebankan kepada warganya karena aneka pelang- garan atau kelalaian lawan hak. Dalam hubungan ini dapat kami sebutkan hal penyitaan tanah sawah.
(c) Uang imbalan jasa untuk penyelenggaraan peusah pancuri, yang adakalanya dibayarkan juga sekalipun tidak terjadi pencurian, serta ber- aneka hasil dari tindakan gelap.
(d) D i beberapa daerah dibayar 1% atau pun lebih dari nilai tanah sawah yang diperjualbelikan di bawah pengawasan ulèëbalang. Bila jual-beli itu berlangsung tanpa campur tangan uleebalang, hasil tersebut jatuh ke tangan imeum ataupun teungku dan keuchi', sedangkan para saksi jual beli itu dijamu dengan kenduri oleh pihak penjualnya.
(e) Sejumlah 10% dari nilai harta pusaka yang dibagi-bagi dengan campur tangan ulèëbalang (ha' pra'è"?, yang sebagian kecilnya disisihkan untuk kadi atau teungku yang melaksanakan penghitungan menurut hukum warisan agama, serta juga untuk keuchi' dari gampöng bersangkutan.
(f) Pungutan atas hasil penangkapan ikan dengan menggunakan pukat, bilamana dilangsungkan penangkapan ikan dengan cara demikian di dalam lingkungan wilayah uleebalang.
(g) D i daerah dengan sungai besar, dipungut apa yang disebut wase

kuala", yaitu pungutan sejumlah seringgit (ada yang menuturkan pada asalnya dipungut "samaih" = seperempat ringgit atau pun sejumlah gabah) atas setiap kapal yang berlayar ke hulu, ditambah 5% nilai barang yang dimasukkan oleh orang asing, dan 2% - 2XA% atas barang yang dimasukkan oleh penduduk pribumi.

(h) Sebagian —adakalanya sebagian besar— dari jumlah hutang yang ditagih dengan bantuafl ulèëbalang.
(i) Ada t peukan, atau pajak pasar yang ditagih oleh rakan yaitu kakitangan ulèëbalang (di daerah Pantai Timur oleh pegawai khusus yang disebut haria ) dari setiap pengunjung pasar.
(j) Rumah yang disita karena penghuninya pindah karena senantiasa bertengkar dengan sesama warga gamp~Sng.
(k) Tanah sawah atau kebun yang pemiliknya sudah lama pergi meran- tau dan tidak ada didengar kabar dari mereka; juga yang termasuk harta pusaka orang asing yang tidak ada berumah-tangga di tanah Aceh dan harta pusaka penduduk yang meninggal tanpa ada ahliwarisnya.
(1) Sumbangan (yang hampir-hampir bersifat wajib) yang diberi oleh kaum imeum, panglima, keuchi' dan sebagainya, untuk menutup biaya per- helatan keluarga uleebalang serta sanak-saudaranya.
(m) Jasa dan jerih payah orang-orang yang dimasukkan golongan pem- bantu uleebalang sebagai hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukan- nya atau karena mereka tak mampu atau lalai membayar denda yang dite- tapkan oleh ulèëbalang.
(n) Jasa-jasa tanpa upah yang diwajibkan kepada penduduk oleh uleebalang yang besar pengaruhnya, untuk pembangunan rumah atau benteng, ataupun untuk menggarap tanah sawah milik uleebalang. Di samping sumber penghasilan tersebut di atas, kaum uleebalang juga mempunyai berbagai sumber penghasilan lainnya yang berlain-lainan sesuai dengan keadaan setempat, misalnya pungutan atas penjualan kayu bakar, batu bata, buah kelapa, dan sebagainya, serta memungut sebagian dari hasil hutan dan kayu yang ditebang di hutan, sumbangan beras dan buah-buah yang awal matangnya, sebagian dari hewan yang disembelih, dan bea atas hak memungut telur penyu, sebagian hasil perjudian, serta sebagian pula dari penerimaan fitrah dan zakat. Di daerah-daerah kebun lada, ulèëbalang menerima sepikul lada sebagai wase .

Sebagaimana telah diutarakan, sebagian dari penyelenggaraan peng- adüan telah dialihkan oleh para imeum dan keuchi' dengan mengusahakan penyelesaian damai. Adapun kaum pejabat rendahan itu hanya memper- oleh penghasilan dari upaya penyelesaian perkara dengan damai saja. Namun mereka tidak akan berani menetapkan hukum ceukie 7 atau pun hukuman ad^t serta denda, atau pun menyita sawah, atau menyelenggara- kan -peukanpancuri, atau memungut ^ha' gancé'ng dalam perkara pe- nagihan hutang, atau mengerahkan -ureühg salah dari kalangan penduduk, dan sebagainya. Jika ada imeum yang melakukannya, boleh disimpulkan bahwa mereka telah mencapai kedudukan setingkat dengan uleebalang.

Sikap Penduduk terhadap

Pembesar

Sudah semenjak berabad-abad orang Aceh membiasakan diri mengambil sikap mandiri dalam penyelenggaraan urusan pribadi. Kurang sekali ia mengjndahkan.naia ulèëbalang serta pembesar lainnya berkenaan dengan urusan keluarga atau gampong sendiri, dan ia akan bersikap kurang sabar terhadap campur tangan pembesar. Dalam pada itu berhadapan dengan kaum pembesar, ia mengambil sikap rendah-diri. Penduduk golongan rakyat senantiasa melakukan sembah pada kaki atau lutut orang berpangkat tinggi, atau dari jarak jauh akan diserunya*3 Seumbah ulon tuan ) (sembah hamba paduka). Bila ulèëbalang itu hendak bersikap ramah akan disahutnya " seumbah keu poteu Allah (sembah kepada Tuhan Allah), atau pun sembah orang disambutnya dengan tangannya. Namun kebanyak- an ulèëbalang tidak menaruh acuh kepada sembah warganya. Suku Bangsa Aceh boleh dikatakan paling kurang bersopan-santun di antara semua penduduk di Nusantara, namun dalam pergaulan dengan kaum ulèëbalang dia melakukan berbagai cara pemberian hormat. Bila seorang sedang duduk di pinggir jalan raya pada saat ulèëbalang lewat ber- sama rombongannya dan ia lalai memohon -'meu'ah (maaf), atas keha- dirannya, tidak ayal lagi ia akan diberi ganjaran oleh rakan ulèëhalang itu. Kaum uleebalang dan kaum pengiringnya sangat cepat memberi tegur- an pedas kepada penduduk yang berpangkat rendah. Orang Aceh yang cepat menghunuskan rencong atau sikin bila ia merasa dihina oleh orang sederajat, akan bersikap sangat sabar terhadap perlakuan demikian dari pihak ulèëbalang dan rombongannya, bahkan juga dari pihak imeum. Ia takut kepada mereka dan karena nalurinya ia hanya akan tunduk kepada

kekuasaan yang unggul, namun dalam hal demikian ia akan tunduk mutlak. Sekalipun ulèëbalang tidak mungkin akan bertindak sehagai pengu- asa lalim, bagi penduduk ia merupakan kekuasaan yang tak mungkin di- lawan, sekalipun mereka dapat mengharapkan dukungan darH kawTJm sendiri. Karena uleebalang itu mempunyai' fcawom ' pula yang lebih kuat dan lebih besar jumlahnya yang setia kepadanya karena pertimbang_an kepentingan atau alasan lain; juga ia dibantu oleh sejumlah-rakan, yang mungkin tidak akan memberi kesan hebat kepada orang Eropa, namun dipandang sebagai pasukan yang hebat di mata warga kawom dan gampong. Setiap kealpaan yang benar atau dibuat-buat dari kaum penduduk, akan ditindak dengan tegas oleh ulèëbalang; dan siapakah akandapat mem- bantu penduduk itu agar diperlakukan dengan adil oleh uleebalang? Maka penduduk hanya akan dapat mengharapkan belas kasihan saja. Hanya bila seorang penduduk akan dapat berlindung di kalangan pembesar yang ber- saingan, seorang Aceh akan bernai menentang ulèebalangnya!1)

1) Baru sejak tahun terakhir, yaitu sejak diadakan usaha yajg sungguh^ungguh
untuk menegakkan pemerintahan yang layak di daerah Aceh Besar, kaum uleebalang mulai bersedia hidup rukun dengan rakyat mereka. Mereka telah diinsafkan untuk mengajukan setiap perselisihan kepada keputusan Pemerintah Hindia Belanda, dan

menyelenggarakan urusan peradilan i aan pemerintahan daerah sesuai dengan petun- juk para pembesar Belanda, yang menyandang kekuasaan pemerintahan sipil.

8. RAJA/PARA SULTAN ACEH

Raja/para sultan Aceh

Dari uraian tentang sistim politik Aceh cukup jelas, bahwa Sultan Aceh bukanlah unsur yang mutlak diperlukan dalam sistim tersebut. Menurut sumber-sumber sejarah yang ada, Aceh senantiasa mempunyai raja-raja. Di dalam naskah-naskah resmi (Melayu), raja disebut sultan Akan tetapi rakyat Aceh menamakannya raja Aceh, menyebutnya juga dalam tunggal ketiga poteu (Raja kami) dan dalam tunggal kedua harab mulia, kadang-kadang diucapkan haram lia (arti harfiah: semoga bahagia), tetapi ungkapan ini telah memperoleh sebagai gelar dan sama artinya dengan fiaginda. Cara menjawab untuk membenarkan suatu pertanyaan, perintah atau pengumuman oleh Sultan ialah dengan deêlat (daulat, se- jahtera atau bahagia).1) Di dalam tinjauan pendahuluan, secara umum sudah diketahui arti sesungguhnya dari raja-raja pelabuhan dalam sejarah negeri yang di- perintah atas nama mereka. Tidak ada sesuatu yang dapat membenarkan anggapan, bahwa kekacauan yang telah kita ketahui itu sebagai sisa-sisa pemerintahan yang teratur baik. Malah sifat tuntutan-tuntutan para raja pelabuhan terhadap para hulubalang, di kala negeri mengalamai kemajuan di bagian kedua abad ke—16 dan di bagian pertama abad ke—17, lunak sekali dan sebagian membuktikan bagaimana para raja tidak mampu mem- merintah di pedalaman dan sebagian lagi bagaimana kurangnya perhatian mereka untuk mencampuri urusan itu. Sampai-sampai ketetapan raja yang secara mufakat dianggap telah dibuat oleh Meukuta Alam (1607-36), ber- laku dalam daerah yang terbatas sekali, sedangkan raja memiliki angkatan laut yang besar dan pasukan kecil yang setiap saat dapat dikerahkan. Di samping itu, naskah-naskah tadi belurrJlah membuktikan sesuatu keada- an yang pernah ada, tetapi hanya dalih"-dalih, pernyataan keinginan raja dan para penasehatnya, bagaimana sesuatu harus dilakukan.

1) Kata ini seperti dalam bahasa Jawa kangjeng dipakai biasa untuk mem-
benarkan atau persetujuan, tetapi tidak menggantikan kata ganti, kecuali dalam arti ini.

Untuk raja-raja yang berikutnya sudah cukup kalau ia tidak diganggu oleh kepala-kepala negeri yang begitu banyak di pedalaman, dan tujuan ini mudah tercapai dengan sarana yang tersedia dan dapat mereka pergunakan.

Ranah Kekuasaan yang sebenarnya

dari Sultan

Bagian dataran rendah yang langsung mereka perintah sebagai ranah kekuasaan yang sebenarnya, tidak terlalu luas₁), bahkan daerah yang kecil ini, di waktu keadaan sedang mundur, untuk sebagian besar dicabut dari kekuasaan mereka. Beberapa gampöng yang sebagian didiami^oleh orang- orang asing atau pengikut-pengikut atau budak-budak para Sultan, tetap ada di bawah kekuasaan para raja, akan tetapi sebagianhesar dari daerah yang sebelah menyebelah dengan Dalam, sebanyak lebih kurang 24 gampöng, diperintah oleh seorang Panglima, sebagai pelengkap mesjid raya (Meuseugit Raya). Jabatan Panglima Meuseugit Raya ini turun temurun dan dengan demikian hanya dapat dibedakan dari kehulubalangan biasa oleh nama dan dekatnya letak dari Dalam. Hasrat Teuku Kali Malikön Ade untuk memperoleh suatu daerah yang akan menjadikannya seorang hulubalang sejati, terwujud pada saat yang baik dengan direbutnya 12 gampöng, terletak di tepi kanan sungai Aceh, dari Panglima Meuseugit Raya yang lemah itu.

1) Mengenai hal ini lihat "Atjehsch Staatsbestuur" oleh Van Langen, hal. 405 dan seterusnya.

Bahwa p-ara hulubalang itu hampir-hampir tidak dapat dianggap hanya sebagai abdi sultan-sultan, dapat dilihat dari kenyataan bahwa mereka kadang-kadang saling berperang. Dalam keadaan demikian, sultan adakala- nya membantu suatu pihak dengan uang dan mesiu, kemudian membantu pihak yang lain, sedangkan para pengikut sultan terdapat di kedua belah pihak. Kalau térjadi perselisihan tentang warisan tahta, biasanya Panglima Meuseugit Raya ada di satu pihak, sedangkan Teuku Kali Malikón Adé di pihak lain. Di samping daerah istimewa para sultan yang cepat sekali berkurang, menurut kisah yang turun temurun di Aceh, dalam usaha memperkuat kedudukan mereka di daerah pedalaman, para sultan mempunyai cara yang penting yakni diadakannyatanah-tanah wakeueh.1)

Tanah Wakeueh

Wakeueh (dalam bahasa Melayu, Jawa dan Sunda: wakap), ialah waqf dalam bahasa Arab; kata yang terakhir ini menunjukkan harta-benda atau barang yang oleh pemiliknya sudah diserahkan untuk selama- lamanya supaya dipakai untuk tujuan yang sesuai dengan hukum Islam. Menurut arti ini, di Aceh orang mengenai pula**"*wakeueh** dengan ini ter- utama dimaksudkan pemakaian atau hasil yang diperoleh dari harta-benda tadi,dan oleh pemilik asalnya telah ditetapkan untuk keperluan mesjid, misalnya kebun (taman), perabotan rumah ibadat dan lain-lain. Hanya sawah-sawah yang telah diwakafkan untuk mesjid mempunyai istilah sendiri: SARA₁) dan dengan demikian orang menyebut umong sara atau umong sala meuseugit atau meusara meuseugit.

1) Tidak mungkin untuk menentukan waktu pertama mesjid jadi lembaga wakaf ini diadakan. Yang pasti karangan Van Langen "Atjehsch Staatbestuur"
hal. 405 dan seterusnya banyak menghubungkan berbagai keadaan yang serupa, dalam periode sudah terlambat. Bahkan wakaf sudah lama ada mungkin dapat ditelu- suri dari kedudukan yang aneh penduduk Mukim Lhee dari Mukim III Keureukon walaupun maksud semula tidak pernah tercapai. Di samping itu, asal mulanya hapya mungkin tatkala para sultan masih mempunyai kekuasaan yang besar.

Akan tetapi yang lebih terkenal ialah wakeuh untuk menyatakan suatu daerah atau setumpak tanah yang oleh para sultan ditempatkan dalam kedudukan hukum yang khusus. Bagaimana asal-usul kedudukan ini, se- karang sudah tidak dapat ditelusuri, karena lembaga atau badan ini sudah menyimpang sama sekali dari aslinya. Kadang-kadang, dari keterangan orang Aceh kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tanah-tanah wakaf itu, sesudah pemiliknya diberi ganti rugi, kemudian oleh para sultan di- berikan kepada salah seorang yang disenanginya untuk menikmati hasil- nya. Namun itu juga dipakai orang untuk jalur tanah selebar tujuh depa (deupa menara) di kedua tepi sungai Aceh, dan jalur itu sudah sejak dahulu kala disediakan untuk para sultan. Rakyat boleh membangun dan her cocok tanam di atas tanah itu, tetapi tanah tidak pernah menjadi mi- lik mereka dan setiap waktu para sultan dapat mencabut hak pakai. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa hak istimewa raja ini demi terlaksananya ke- daulatan tanpa halangan oleh raja-raja pelabuhan. Tetapi untuk tanah itu nama tanoh raja lebih banyak dipakai daripada wakeuh. Kadang-kadang didengar bahwa perkataan itu diterapkan pada penduduk₁) suatu daerah yang dibebaskan dari beban dan kewajiban yang memberatkan, dan di- cabut dari kekuasaan kepala-kepala setempat, suatu keadaan yang di tempat lain disebut orang bibeueh.1)

1) Ini tidak ada hubungannya dengan shar' = hukum suatu suci, sebab kata
ini diucapkan dalam bahasa Aceh sebagai cara' atau sara'. Kadang-kadang dijelaskan oleh artinya dari 'dengan' atau "bersama'oengan', jadi menunjukkan sawah yang dengan mesjid merupakan kesatuan atau berhubungan dengan mesjid. Akan tetapi

mungkin berasal dari kata Melayu sara yang berarti 'persediaan', cara-cara untuk membantu'.

2) Di dalam dua syair kepahlawanan yang tua di Aceh, Malem Dagang dan
Pocut Muhamad, sering disebut ureung wakeuh niba' (atau uba') raja = orang-orang wakeuh di pihak atau bersama dengan raja. Tampaknya yang dimaksud ialah daerah tertentu ditunjuk untuk mereka sebagai tempat tinggal, dimana mereka memiliki kebebasan penuh, sedangkan mereka hanya bertanggung jawab kepada raja atas per- buatan mereka. Jadi mereka sebagai 'freelance'.

Keterangan lain yang diberikan mempunyai arti politis semata-mata. Kabarnya, salah seorang sultan yang terdahulu, telah berhasil mendapat- kan persetujuan para kepala yang memerintah baik di Aceh sendiri mau- pun di berbagai daerah kekuasaannya, menyerahkan sebagian dari daerah mereka (biasanya terdiri dari 3 mukim) kepada sultan tadi; dengan demi- kian, kepala atau para kepala daerah yang lebih kecil tadi langsung ada di bawah perintah sultan dan dicabut dari kekuasaan para hulubalang. Dikabarkan, bahwa di beberapa daerah atau distrik wakeuh itu, penduduk wajib memberikan jasa-jasa tertentu kepada sultan dalam peristiwa tertentu. Pada waktu bersamaan ternyata dengan jelas bahwa diadakannya lembaga wakaf di daerah bukan karena sultan memerlukan tenaga kerja atau pelayan. Maksud mereka ialah supaya di dalam daerah hulubalang yang kuat, mempunyai suatu daerah di mana mereka mengharapkan bantuan untuk usaha sentralisasi. Penduduk daerah itu tidak boleh campur tangan dalam -pertikaian yang terjadi tanpa henti-hentinya antara para hulubalang besar dan kecil, mereka harus tetap di luar dan di atas segala pihak, menjaga daerah obser- vasi dan operasi untuk penguasa tertinggi mereka, yang di daerah itu dapat mengangkat orang-orang kepercayaan mereka sebagai kepala-kepala distrik.

1) Kata bibeuh dipakai juga untuk orang yang menikmati kebebasan turunan atau disebabkan pentingnya pribadi mereka. Misalnya turunan keluarga terkemuka
atau ilmuwan yang dihormati bersama dengan keluarga terdekatnya yang tinggal di daerah seorang hulubalang; dianggap sebagai biasa bahwa hulubalang hanya sedikit memakai kekuasaannya atas mereka dan ia tidak akan memaksa dalam hal-hal yang biasa dilakukannya terhadap pengikutnya. Orang-orang ini ialah bibeuh (bahasa Me- layu: bibas).

Sudah tentu besar sekali kemungkinan, bahwa kata wakeuh dalam pemakaian sehari-hari di Aceh, mempunyai arti lebih dari satu seperti tersebut di atas. Bahwa ada suatu kebenaran tersembunyi di dalam keterang- an politik yang terakhir disimpulkan dari beberapa ciri keadaan di negeri itu seperti yang ditemui oleh Belanda pada awal perang Aceh. Daerah Mukim III yang terkenal₁), umum disebut Mukim Lheëdan kini dikenal sebagai Keureukoh Mukim III, tidak masuk salah satu dari tiga sagi. Baik sagi XXVI Mukim dan XXII Mukim mengatakan bahwa daerah itu asal mulanya milik mereka juga membenarkan bahwa sudah sejak lama tidak mempunyai hubungan lagi dengan Panglima mereka. Orang-orang Mukim III mengetahui benar hal tersebut walaupun mereka mengin- safi bahwa mereka adalah ureueng Tunong, dan dengan demikian membenarkan apa yang dikatakan oleh sagi XXII Mukim. Di dalam perang antara kedua sagi tersebut, Mukim III tidak turut serta sama sekali; oleh sebab itu orang Mukim III menyingkirkan mayat- mayat kedua belah pihak yang gugur dan mereka tidak menginginkan bahwa terjadi pertempuran di daerah mereka. Yang masih diingat orang tentang pemerintahan di Mukim-mukim itu oleh kekuasaan tunggal ialah seorang ulama bernama Teungku Cot Putu, yang di pertengahan abad ini berhasil memerintah di sana. Tokoh ini yang menjelaskan hukum secara terinci, dari kesalehannya, pengeta- huan dan kehebatannya telah memperoleh pengaruh yang demikian besar atas ketiga imeum dan para pengikutnya, sehingga walaupun tidak diberi suatu kekuasaan politik, ia sebenarnya bertindak sebagai penguasa Mukim Lhee. Sebelum Teungku ini bertindak dan sesudah beliau meninggal, mukim-

1) Bahkan sampai sekarang daerah ini disebut sebaga i Mukim
Lhee (Mukim Tiga, Mukim III), sedangkan kehulubalangan yang lain dari tiga_mukim disebut "Mukim III anu dan seterusnya", misalnya: Lhee Mukim Lam Rabo, Lhee Mukim Kayéé Adang dan seterusnya. Dengan cara yang sama, Mukim IV dari XXV Mukim selalu dikenal sebagai Mukim Peuet dan Mukim VII Pidie sebjlgai Mukim Tujöh.

mukirn itu berdiri sendiri-sendiri tetapi tetap menghormati tradisi hukum mereka yang khas itu. Anaknya, Syeh Cot Putu, walaupun sebenarnya seorang duniawi dan bukan ilmuwan, mewarisi sebagian dari kehormatan yang diberikan kepada ayahnya, tetapi usahanya untuk berperan sebagai hulubalang Mukim III tidak berhasil. Nama Keureukón Mukim III kini biasa diberikan kepada daerah ini ialah karena di dalamnya tinggal satu keluarga dan salah seorang ang- gauta keluarga pria mempunyai gelar Teuku Keureukön yang turun temu- run, dan ini menunjukkan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemegang gelar itu untuk memperoleh kekuasaan di sana. Di sini kita lihat kembali contoh yang sama tentang merosotnya jabatan di Aceh seperti sudah disebut ter- lebih dahulu tentang Teuku Kali Malikon Ade, dan lain-lain.

Di masa kesultanan mengalami kemunduran, di antara pejabat istana yang terkemuka ada seorang jurutulis/sekretaris pribadi raja dengan gelar Keureukón Katibulmuluk') (biasanya katibóy mulut). Gelar ini lebih mudah diwariskan dari ayah ke anak dari pada seni menyusun dan menulis surat dalam bahasa Melayu; lagi pula arti dan jumlah surat menyurat itu berkurang dengan menurunnya kemegahan istana.

Pekerjaan yang dulu dilakukan oleh Keureukón Katibóy Mulut se- jauh itu tidak dihapuskan, dilakukan oleh pembantu-pembantu tanpa pangkat yang disebut Krani Poteü (jurutulis raja kami). Oleh karena semua naskah resmi, juga sampai sekarang, hampir seluruhnya meniru contoh-contoh lama di kala masa makmur, maka sampai kini masih tetap dijumpai pada permulaan surat-surat dan ketetapan-ketetapan para sultan Aceh, kata-kata: "Yang Mulia memerintahkan ini ditulis oleh Keureukón Katibulmuluk".1)

E) Lebih tepat katib ul-muluk, 'jurutulis kerajaan' "Yang Mulia"

Di sini kita lihat kembali seorang pewaris gelar yang menjadi ulee- balang pótëü tanpa pekerjaan atau penghasilan tetap dan tanpa daerah. Ternyata, bahwa usahanya untuk tujuan akhir ini sesudah beberapa waktu mencapai hasil akibat kerja sama dengan Mukim III. Tetapi mengenai hal ini, yang tinggal hanya nama dan kenang-kenangan. Mukim III mendapat kepala yang lain dan Teuku Keureukón menjadi gelar tanpa arti, tanpa suatu keuntungan. Ada tiga dari XXVI Mukim yang tidak berdiri di bawah Panglima sagi,2) walaupun tidak dapat dikatakan bahwa kemudian para sultan di sini mempunyai kekuasaan tertinggi, tampaknya ada kemungkinan bahwa daerah ini pada mulanya juga dijadikan wakeueh dengan maksud seperti disebutkan di atas. Yang sebenarnya dianggap termasuk dalam XXV Mukim ialah mukim Lué'ng Bata, mukim Pagarayé₃) dan mukim Lam Sayun, namun ke- lihatannya trio ini dulu juga merupakan wakeueh. Akan tetapi, sepanjang ingatan manusia, sisa-sisa kedudukan atau status itu ialah, bahwa para kepala mukim itu mempunyai kebebasan. Memang, imeum Luéng Bata yang berpengaruh dan berkuasa itu sering menjadi penasehat dan sekutu sultan, tetapi justru hubungan ini menyebabkan raja harus menghormatinya sekali dan hulubalang itu diperlakukan dengan khusus. Dengan demikian maka bagian-bagian wakeuëh ketiga mukim tadi hanyalah dianggap peninggalan masa dahulu; mereka tidak lama berguna untuk kepentingan-kepentingan politik para sultan. Di Pidie dan beberapa daerah taklukan dapat ditemukan distrik- distrik wakeueh seperti itu, tetapi para kepala sudah lama bebas dari pengaruh sultan. Apa yang dikatakan orang tentang tanah-tanah wakeueh di beberapa pulau (misalnya Pulb We), ternyata berbeda; di sana rupanya para sultan menyediakan tanah untuk mereka sendiri dengan tujuan memetik hasilnya.

1) Beberapa penulis mengambil kesimpulan -yan g salah dari keadaan ini dan memberikan kesan bahwa jabatan sekretaris (jurutulis) pribadi di-
sebut di sini masih tetap aktif sampai belum lama ini.

2) Lihat "Atjehsch Staatsbestuur" oleh Van Langen hal. 405 sub. 5.
3) Dari bahasa Melayu pagar ayer. dalam bahasa Aceh: pageue ie.

Mempertahankan Istana

Mengenai cara-cara lain yang dipakai para sultan untuk mempertahankan kekuasaan mereka, telah disebut dalam uraian tentang sistim pe- merintahan di Aceh. Ketetapan atau maklumat yang dikutip sebelumnya, lihat halaman mengenai tata tertib upacara di istana pada pelbagai peris- tiwa yang khidmat, memberikan kesan yang besar-besaran dari raja-raja pelabuhan, dan hal ini dibenarkan oleh para pelancong Eropa yang menyak- sikannya di puncak kemakmuran mereka. Dalam ketetapan ini diumum- kan tingkat jabatan, gelar yang terdengar hebat dan kadang-kadang juga beberapa tugas sebagian besar pejabat istana; tetapi kebayakan kita hanya dapat menebak apakah arti sesungguhnya jabatan-jabatan itu. Sudah dapat dipastikan, bahwa kebanyakan hanya untuk memperbaiki penampilan la- hiriah istana dan lambat laun akan lenyap tanpa bekas, kalau kekayaan dan kekuasaan para raja hilang, dan apa yang masih tersisa harus dibagi dengan orang lain. Ada lagi yang mengalamai perubahan seperti sudah sering kita sebut mengenai gelar-gelar yang turun temurun dan penyandang gelar ini, di satu pihak berhasil menguasai sebagian hasil kota pelabuhan, sedangkan di pihak lain pandai mempergunakan kesempatan untuk mengubah kedu- dukan sebagai seorang ulèëbalang pöteu menjadi hulubalang yang mempu- nyai daerah sendiri.

Usaha para pejabat istana

Dari contoh-contoh yang telah diberikan mengenai Teuku Kali Malikón Ade dan Teuku Keureukón dan melukiskan dihidupkannya kembali jabatan itu, dapat ditambahkan satu atau dua contoh lagi.

Teuku Nanta Seutia, asal mulanya seorang 'hulubalang raja kami' dan dihadiahi gelar tuxun temurun karena jasa-jasanya kepada salah seorang raja. Gelar itu hanya menjadikan seorang terpandang dan berhak untuk dihormati, tetapi pemegang gelar itu menjadi tamu yang tidak diingini di daerah hulubalang di mana ia menetap. Bukankah mereka di sana bebas dari 'bibeuëh' (pengawasan) dan dapat melanggar hak-hak orang lain. Kalau timbul pada mereka aspirasi atau keinginan politik, dibantu oleh semangat kerja dan kecerdasan, maka mereka dapat berbahaya untuk hulu-

balang yang turun temurun. Nanta Seutia berhasil meiepaskan Mukim IV dari kekuasaan Teuku Ne yang juga kepala mukim agung Meura'sa, dan sampai sekarang protes yang dimajukan Teuku Ne tidak berhasil. (Di tahun 1896 sesudah keluarga Nanta memainkan peranan penting dan mengkhia- nati Teuku Uma melawan Belanda. Ketika Nanta disingkirkan, pemerin- tah Belanda mengangkat sebagai kepala, Teuku Raja Itam, anak Teuku Ne', yang menjadi hulubalang Meura'sa pada permulaan Belanda berperang di Aceh). Seorang ustad yang terkemuka, Teungku Hamba Allah -makamnya di mukim Silang masih tetap dianggap keramat- semasa hidup mempu- nyai pengaruh yang besar sekali atas penduduk XXV I Mukim. Panglima sagi ini entah karena hormat kepada ilmunya atau untuk meniadakan pe- ngaruhnya, menyerahkan kepada beliau pemerintahan atas 13 mukim, dimana ia leluasa melaksanakan perintah-perintah Allah. Keadaan waktu itu menguntungkan keturunannya untuk mempertahankan kekuasaan tadi dan dengan demikian terjadilah kehulubalangan yang turun temurun dari -^lukim XIII Tungköb "tanpa suatu sifat keagamaan sehingga mereka yang kemudian memakai gelar itu menukar gelar Teungku yang berharkat keagamaan dengan gelar duniawi yaitu Teuku Imeum Tungkob. Untuk mengambil contoh dari daerah yang dikuasai, gelar Teuku Hakim yang dipakai salah satu dari tiga kepala di bagian atas daerah Daya menunjukkan, bahwa penyandang gelar itu pada mulanya ditugaskan mengenai peradilan; tetapi sepanjang ingatan manusia, pemegang gelar itu, seperti juga kedua rekannya yang lain, sebenarnya seorang dato biasa saja, seperti kepala-kepala adat pada umumnya dikenal di Pantai Barat. Dan Pangulee Side' dari Meulaboh, yang pasti pernah bekerja sebagai bawahan kepala di tempat itu dengan tugas mengenai peradilan, pada waktu ini sebenarnya tidak lebih dari seorang kepala Pulo (biasanya: Simalur). dari seorang kepala Pulö U (biasanya: Simalur). Bagaimanapun beberapa sultan Aceh mengadakan berbagai jabatan, tetapi karena kekuasaan mereka demikian kecilnya untuk dapat menentu- kan sesuatu, sehingga jabatan itu dalam waktu singkat jatuh ke tangan penduduk asli atau lenyap sama sekali. Dari semua kebesaran kerajaan pelabuhan yang paling lama bertahan ialah semacam kekuasaan atas lautan dan pelabuhan yang berdekatan, dan dari sinilah kita sejak semula harus men- cari arti sebenarnya suatu kesultanan. Memang, sesudah masa makmur yang singkat, tidak dapat lagi diadakan ekspedisi-ekspedisi yang terkenal seperti telah dilakukan di abad ke—17 terhadap Malaka dan Pahang, tetapi pelaut-pelaut dan perampok-perampok Aceh yang nakal masih dita- kuti di sepanjang pesisir Sumatera dan pulau-pulau di sekitarnya. Monopoli

dagang oleh para sultan yang kuat dan besar tidak dapat dipertahankan lebih lama. Akan tetapi hanya beberapa daerah taklukan yang berani me- nolak wase (bagian sultan dari pungutan di pelabuhan) walaupun dengan tawar menawar mereka berhasil mengurangi tuntutan. Jumlah yang dikum- pulkan oleh ekspedisi yang dikirim berkelikng untuk tujuan itu, ditambah dengan pungutan-pungutan di pelabuhan Banda Aceh yang menurun deras sekali, merupakan sumber-sumber utama penghasilan para sultan di kemu- dian hari, Akan tetapi banyak yang jatuh ke tangan para pengumpul dan pejabat. Orang-orang Aceh yang berdagang budak sampai belum lama berse- lang menimbulkan rasa takut bagi Nias dan pulau-pulau di sekelilingnya.

Tujuh hak istimewa.

Menurut kisah lisan maupun tulisan, kadang-kadang disebut tentang tujuh hak-hak istimewa para sultan. Hanya mereka yang boleh memerin- tahkan Uma hukuman yang tidak pernah dapat diterapkan oleh para hulubalang, yakni pemotongan tangan, menusuk dengan lembing atau tombak, semacam penyakban, terdiri dari pemeragaan mayat pelanggar yang di- hukum mati, dijepit dalam batang pohon yang dibelah, pemotongan daging dari tubuh terhukum (sayab), menghancurkan kepala di dalam suatulesung (sroh). Menembakkan meriam pada saat matahari terbenam dan hak untuk ditegur dengan deëlat₁), maka genaplah tujuh hak istimewa itu. Dapat di- lihat bahwa kedua hak yang disebut terakhir tidak banyak artinya, sedang- kan hukuman khusus oleh sultan harus diakui jarang atau tidak pernah dilaksanakan oleh hulubalang, tetapi juga jarang sekali oleh para sultan (ke- cuali sekali-sekali memotong tangan pencuri).

Kepada tujuh hak tersebut masih dapat ditambahkan hak mencetak uang logam, sebab ini juga ada pada sultan.

Fungsi- fungsi lain

dari raja.

Kewajiban yang dibebankan kepada para hulubalang oleh beberapa ketetapan, untuk melaporkan kepada para sultan tentang hukuman-hukuman yang telah mereka jatuhkan dan untuk mengajukan kepadanya semua perkara yang melibatkan orang-orang asing (juga orang Aceh dari daerah hulubalang), tetap saja menjadi surat mati. Laporan-laporan demikian itu tidak pernah diberikan, para hulubalang menghukum bagaikan raja-raja yang berdaulat dan perkara yang melibatkan orang-orang Aceh dari luar daerah, oleh mereka diselesaikan melalui rembukan dengan teman-teman sejawat atau —dan ini sering sekali terjadi— tetap tidak terselesaikan dan menjadi sebab perselisihan dan perkelahian. Bagaimana sebenarnya duduk perkara tentang hukum dalam kasus orang-orang asing sejati, mungkin dapat diketahui dari pepatah orang Aceh terhadap mereka yang hendak menghina: "Apakah anda menganggap saya seorang asing (atau: sebagai seorang Keling) yang boleh menerima segala tindakan tanpa dihukum?" Bahkan milik orang-orang asing yang meninggal di Aceh tanpa mempu- nyai sebuah rumah tangga, jatuh ke tangan para hulubalang!"

Akta pengangkatan

atau pengakuan.

Sudah cukup jelas bagi kita, bagaimana pengangkatan imeum, se- dikit sekali membantu pemusatan atau sentralisasi kekuasaan dan memper- kokoh agama. Suatu tanda kekuasaan tertinggi tetap dipelihara dalam bentuk naskah-naskah (sarakata) yang sudah disebut terdahulu mengenai pengangkatan atau lebih baik pengakuan atas para pemiük warisan yang utama tentang jabatan dan gelar. Pada akhir bagian ini ada terjemahan salah satu produk terbaru dari kantor kerajaan; akta pengakuan atas Panglima Meu-

1) Tentang uang logam di Aceh, cukup dengan menunjuk kepada "Atjehsch
Staatsbestuur" oleh Van Langen hal. 427—435.

seugit Raya sekarang oleh sultan yang berhak atas mahkota di Keumala; seperti semua ketetapan pengangkatan oleh para sultan (di antaranya ada yang tua sekali) dokumen itu menurut model yang susah ditetapkan, kadang-kadang dengan sedikit perubahan. Perbedaan dengan ketetapan-ketetapan lain hanya dalam soal-soal kecil yang tidak berarti dan berhasil diperoleh para kepala yang ada dalam lini atau Batas Belanda, dengan me- lakukan perjalanan ke Keumala.1).

Di bagian atas sarakata tersebut, di tengah-tengahlembaran,terdapat cab sikureueng atau 'materai sembilan',2) nama yang juga diberikan k'épada naskah-naskah itu. Di bagian tengah ada nama raja yang memerintah dan di delapan lingkarang di sekitarnya nama 8 sultan sebelumnya yang terkenal dan berkah mereka juga diminta untuk akte tersebut. Pi- lihan atas 8 nama-nama itu tergantung dari sultan yang memerintah; yang selalu ada ialah nama Eseukanda Muda (Meukuta Alam), raja.Aceh yang terkenal di zaman dahulu, dan dari para pendahulu terdekat raja yang memerintah, tetapi selebihnya dapat dipilih dengan bebas. Di antara naskah-naskah itu ada yang mempunyai materai pribadi raja yang memerintah, berbentuk persegi kecil terletak di sebelah materai besar. Di dalam mukadimah yang agak panjang, penuh dengan kata-kata dan kalimat dalam bahasa Arab, atas keputusan sultan itu dimohon berkah Allah, Nabi, dari mereka yang suci dan dalam hal ini khusus disebut Abdul-Qadir Jilani sebagi tokoh terkemuka mistik dan para sultan yang sudah mangkat; dari kelompok terakhir ini, kadang-kadang kedelapan nama dicantumkan di dalam materai, adakalanya hanya tiga nama yang disebut atau lebih. Sultan kemudian mengingatkan hulubalang, yang diakui- nya sebagai pengganti jabatan nenek moyangnya, kewajiban-kewajiban yang diletakkan di pundaknya. Akan tetapi disebutkannya kewajiban-kewajiban itu tidaklah menjelaskan kepada kita tentang sifat jabatan-

1) Linie ialah suatu baris (jajaran) benteng yang didirikan Belanda di Aceh se-
lama poütik 'konsentrasi' (1884-96). Politik ini sudah dipakai lagi, tetapi cukup sebagai penyebab kemajuan Belanda yang lamban dalam menundukkan Aceh. Dalam Linie terdapat kedudukan Pemerintahan dan bagian negeri yang sudah berhasil di- tundukkan. Di luar itu ialah mereka yang terang-terangan bermusuhan atau diragukan kesetiaannya, d i sana-sini diselingi oleh sejumlah orang yang setia kepada Belanda. (Kita ingatkan kepada 'pale' di Irlandia dalam abad ke-16, Penerjemah).

jabatan itu, oleh karena sifatnya keagamaan semata-mata dan di dalam naskah-naskah yang bermaterai itu bentuknya boleh dikatakan sama. Menurut sarakata dengan cab sikureueng, tugas utama para hulubalang terdiri atas memperbaiki mesjid yang sudah buruk sekali keadaannya, membangun yang baru, mendorong rakyat untuk melakukan sembahyang berkaum, terutama sembahyang Jum'at, untuk berpuasa dalam bulan yang sudah ditentukan dan lain-lain. Dengan demikian jelas sekali bahwa para sultan yang memimpin pembikinan contoh-contoh tadi, dalam menyusun redaksi naskah-naskah itu telah minta bantuan ulama yang mereka senangi dan pengaruhnya harus diperhitungkan juga. Dengan itu para ulama merasa kegiatan mereka di bidang agama dan rasa puas pada diri mereka disanjung dan menganggap telah melakukan suatu pekerjaan penting; tetapi untuk politik praktis, pekerjaan itu tidak berguna sama sekali. Oleh sebab itu para hulubalang menganggap naskah-naskah itu hanya sebagai perhiasan, menyenangkan untuk dimiliki tetapi bukanlah soal kalau tidak mempunyainya. Satu-satunya tujuan yang dibayangkan oleh para sultan dapat mereka capai dengan akta pengakuan itu, tetapi tidak menjadi kenyataan, yakni memperoleh pengaruh pada waktu pemilihan pengganti. Seorang yang baru menyandang gelar tidak akan melapor sendiri ke ibukota sebelum orang-orang yang paling berpengaruh di daerah itu sudah sepakat tentang pengangkatannya, yakni mereka sudah pasti bahwa dia adalah anggota keluarga hulubalang yang meninggal dan menurut adat mempunyai hak yang pertama sebagai pengganti, dan bahwa ia tidak men- derita penyakit, baik fisik atau moral sehingga tidak pantas menduduki jabatan itu.

Di dalam keadaan lagi mundur, banyak hulubalang dan kepala-kepala yang lain merasa bahwa pujian yang diperoleh dari pemilikan materai atau cap sembilan itu tidak ada gunanya dan beaya-beaya bersangkutan yang tidak terelakkan, seperti penghoramatan kepada para sultan, pemberian atau hadiah kepada para pejabat, penulis dan lain-lain. Mereka memulai jabatan tanpa cab sikureueng atau menganggap cukup dengan menyimpan akta akta pengangkatan oleh para sultan terdahulu yang diberikan kepada salah seorang atau lebih dari nenek moyang mereka. Keadaannya sama, walaupun dalam skala yang jauh lebih kecil, seperti pada kerajaan-kerajaan Islam selama kemunduran di masa khalifah Abbasiah Selagi yang disebut terakhir ini hampir-hampir tidak berkuasa di istanariya sendiri, di Mesir, Suriah dan lain-lain, raja-raja saling meng- gulingkan diri dari tahta, merebut propinsi-proplnsi lawannya, akhirnya, kalau mereka inginkan, akan pergi ke Bagdad dan menuntut persetujuan

khidmat atas 'fait accompli' (keadaan yang harus diterima), dan berbuat seolah-olah keadaan yang baru itu telah terjadi atas kehendak para Khalif sendiri.

Materai (cap) Sembilan dan cap lima.

Dengan lelucon dan ungkapan-ungkapan, orang Aceh menyatakan keyakinan mereka bahwa keadaan yang sama telah mereka hadapi pula. Contoh yang paling jelas ialah bahwa seorang sultan pernah dengan wewe- nangnya mengukuhkan seorang kepala yang telah berhasil berkuasa dengan berbagai cara tidak sah dan kekerasan. Ketika diminta perhatian atas per- buatannya meremehkan hak-hak warisan yang oleh para pendahulunya di- akui sah dalam berbagai naskah, maka ia menjawab: " Apakah manfaat cab • sikureueng (materai sembilan) bagi mereka yang tidak dapat menun- jukkan bahwa mereka memiliki cab limöng (materai lima, yakni tangan sebagai lambang kekuasaan)?" '

Sekali lagi, kalau berbicara tentang kesultanan Aceh seperti kita dapati dalam kurun waktu kita ini, sebagai runtuhan sesuatu yang pernah ada, maka ini hanya berlaku terhadap pentingnya Banda Aceh sebagai kota perdagangan dan pengaruh luar raja-raja, sebab pengaruh mereka atas keadaan di dalam negerinya hanya terbatas untuk beberapa periode yang singkat dan sama sekali tidak meninggalkan akibat yang berlangsung lama. Namun demikian, dalam hubungannya ke dalam, kesultanan itu telah merosot pula; tetapi dalam arti, bahwa kalau dulu para sultan terhadap para hulubalang adalah primus inter pares, sebaliknya ia sudah merosot sebagai wali saja di bawah tiga hulubalang besar, malah sebelum akhir abad ke—17 yang dimulai demikian bagusnya.

Aceh sebagai pengantin Wa

nita abadi.

Ketiga kepala ini adalah wali-wali Aceh yang senantiasa dilukiskan sebagai pengantin wanita yang selalu menjadi lebih muda; mereka akan mengawinkannya dengan siapa saja yang mereka inginkan sesudah meng- adakan musyawarah bersama. Biasanya, mereka memilih pengantin pria dari keluarga pendahulu mereka, tetapi mereka tidak gentar pula mengha-

dapi pemasukan dinasti baru atau untuk memilih seorang asing (ingat kepada para sultan keturunan Arab). Sebagai hadiah perkawinan (jinamee atau jeunamee), pengantin pria harus memberikan kepada mereka masing- masing uang sebanyak 500 dollar.

Kekuasaan Panglima Sagi.

Akan tetapi, ketiga wali tadi, panglima sagi, lama-lama tidak berhasil mempertahankan kekuasaan atas federasi yang mereka miliki ketika mengadakan kontrak perwalian tadi. Panglima Polem (Kakanda Raja) adalah gelar yang disandang selama beberapa turunan oleh kepala XXII Mukim. Ia dianggap kepala sagi yang terpenting, karena keturunannya yang tua, keberanian orang-orang dari saginya, jumlahnya yang banyak dan kekayaannya. Saginya sebenarnya mempunyai lebih banyak mukim daripada yang ditunjukkan oleh nama- nya. Pertambahan penduduk telah menyebabkan terbentuknya distrik-distrik baru tetapi nama sagi yang tradisional tetap bertahan. Demikian pula halnya, walaupun dalam taraf yang lebih rendah, XXV Mukim, tetapi XXVI Mukim masih tetap memakai nama lama. Ada kisah lama yang mengatakan, bahwa kaum Polem ini turunan raja-raja, tetapi hal ini dibantah dan isi kisah itu sebagian pasti masih legen- daris, sebagian lagi dibuat oleh musuh-musuh Pole"m untuk mencemarkan nama keluarga mereka. Salah satu dari legenda itu ialah: Meukuta Alam yang besar itu pada suatu ketika menderita penyakit kelamin dan untuk penyembuhan menempuh jalan (yang dianggap sangat manjur oleh penduduk) yaitu mengadakan hubungan kelamin dengan wanita yang sehat.1) Lalu dipilihnya seorang budak hitam dan ia memang kemudian sembuh dari penyakit tadi. Akan tetapi budak itu hamil, dan oleh sebab di Aceh keturunan pihak perempuan yang mempunyai arti penting, maka ia men- jadi murung mengingat kemungkinan harus mengakui anak lelakinya dari seorang perempuan hitam. Karena itu perempuan tadi dikirimnya ke hutan, dengan kata lain ke distrik XXII Mukim. Tentang perjalanan ke hutan terdapat pula berbagai cerita dengan maksud utama untuk menjelas- kan asal-usul nama beberapa tempat. Anak lelaki yang lahir dan dilindungi

1) Teori yang luas di kalangan rakyat di NUbAN IAKA ini raian, juca seorang
yang menderita penyakit menular, ia menyebabkan orang lain sakit, maka ini akan menjamin penyembuhannya, dan sifatnya dapat seluruh atau sebagian.

orang-orang di daerah dataran tinggi, dikabarkan sebagai Panglima Polem pertama, orang yang dari berbagai sagi kemudian menjadi sagi yang paling penting di Aceh. Bagi saya, kisah lama itu dan kisah-kisah lain yang sifat- nya tidak begitu menghina kehormatan Pole"m sedikitpun tidak mempunyai nilai sejarah. Gelar 'kakanda' asalnya mungkin untuk melambangkan hubungan antara kepala sagi yang sangat kuat dan raja. Begitu pula dengan dua hulubalang, yang mempunyai gelar resmi "kakek" (nV) dari raja, yakni kepala Mukim Meura'sa (dulu juga dari Mukim VI) dan kepala Mukim LX dari yang ke-XXV; Teuku Ne Raja Muda.Seutia dan Teku NV Peureuba Wangsa. Juga gelar kepala Lh5 Seumawe: Maharaja atau Mbah- raja dipakai pula oleh orang Aceh untuk menjelaskan hubungan yang de- mikian itu (ayahanda raja); lagi pula, akan aneh sekali jika seorang kepala seperti itu memperoleh gelar Maharaja, sedangkan raja yang meminjam- kan tanah hanya disebut Raja Aceh saja!

Hubungan yang ada antara keluarga Polem dan raja-raja Aceh, se- nantiasa menunjukkan rasa hormat kepada kepala yang berkuasa di daerah dataran tinggi itu. Berbagai kisah diceritakan orang tentang ayah almarhum Panglima Polêm, seperti juga halnya dengan Teuku Nanta Seutia, kepala Mukim VI dari yang XXV. Kalau mereka sekali-sekali memenuhi panggilan sultan untuk membicarakan keadaan, mereka datang ke isatana raja memakai pakaian kotor, dan kalau berbicara dengan sultan memakai gata (anda) dengan alasan: "Kami tidak biasa memakai kata deelat itu." Panglima Polém dikabarkan sering berbulan-bulan tidak memenuhi undangan untuk datang ke Dalam, dan akhirnya sebagai bukti mempunyai maksud baik, ia datang sampai ke batas daerah sultan, lalu memukul gong besar sebagai isyarat telah datang, lalu pulang. Walaupun begitu, di dalam sagi- nya sendiri telah bangkit seorang kepala yang lain, yang tidak mau diang- gap rendah, yakni hulubalang Ba'el Mukim VIL Kekuasaan dan pengaruh kepala itu termasuk yang paling tua dan mantap di antara yang ada di Aceh Besar pada waktu ini. Di sagi-sagi yang lain, para hulubalang itu ber- ganti-ganti kekuasaan mereka.

Panglima XXVI Mukim sudah lama seorang yang tidak penting dan ini ternyata dari keadaan berikut ini. Ketika pemegang gelar meninggal semasa pemerintahan Ibrahim Manso Shah (1858—70), seorang yang ber- nama Teuku Muda Lampasèh menurut adat diangkat sebagai penggantinya; ketika melapor ke Dalam, dengan khidmat sultan mengakuinya sebagai panglima. Tetapi sebelum ia meninggalkan Dalam terdengar tembakan meriam dari arah XXVI Mukim dan dari keterangan ternyata bahwa rakyat di

daerah itu mempunyai berbagai keberatan terhadap Teuku Muda Lampasèh, karena ia penghisap madat, telah mengangkat adik panglima yang meninggal sebagai penggantinya, yakni Teuku Cut Lemreuèng, ayah Teuku Nya' Banta, panglima yang sekarang, yang juga disebut Teuku Lamreuèhg.1) Sultan tidak mengetahui jalan untuk memecahkan persoalan ini ke- cuali mengakui pula yang akhir ini sehingga di XXVI Mukim terdapat dua panglima. Ketika perang pecah, kedua-duanya lari ke Keumala, tetapi akhirnya Teuku Lamreuè'ng kembali lagi ke daerahnya dan tunduk kepada pemerin- tah Belanda. Oleh sebab itu ia dibunuh oleh pengikut-pengikut Teuku Lampasèh ketika sedang di Pidie untuk menjemput keluarganya. Anak lelakinya yang masih kecil dapat diselamatkan oleh seorang pembantu yang setia.

1) Kedua-duanya disebut banta sebab mereka menyandang gelar ini selama kepanglimaan pendahulu mereka.

Belanda kemudian mengakui anak ini sebagai panglima XXVI Mukim, sedangkan sesudah matinya Teuku Muda Lampasèh, orang di Keumala mengangkat anaknya, Teuku Juhan sebagai panglima. Perjalanan ke Keumala yang dilakukan oleh para hulubalang yang tunduk kepada peme- rintah menyebabkan Teuku Nya' Banta diakui oleh istana sehingga tetap ada dua panglima, tetapi sebenarnya Teuku Juhan tidak mampu bersikap sebagai saingan Teuku Nya' Banta. Di XXVI Mukim, Teuku Imeum Tungköb₁) masih tetap seorang kepala yang, berkuasa. Sebaliknya, kekuasaan Teuku Ateue (kepala Mukim IV Ateuè) menurut kisah, dahulu mempunyai arti yang lebih besar dari sekarang. Panglima XXV Mukim yang sekarang bernama Teuku Seutia Ulama, nama yang menyebabkan orang mengira bahwa pemegang gelar ini, dahulu seorang yang terkenal sebagai ahli hukum agama. Rakyat menamakannya Teuku Siah (salah satu bentuk di Aceh dari kata Arab shaikh Ulama). Ia tidak mempunyai kuasa sama sekali di distrik dan tampaknya sudah sejak lama kekuasaan sementara hulubalang yang lain telah mendesak kekuasaan orang yang namanya saja kepala mereka. Tiga orang yang sungguh- sungguh berkuasa di ^sagi ini ialah Teuku Ne' Peureuba Wangsa, kepala Mukim IX, Teuku Ne' Raja Muda Seutia, hulubalang Mukim Meura'sa (dan dulu juga dari Mukim VI), dan Teuku Nanta Seutia yang merebut Mukim VI dari yang disebut terakhir.

Pada pemilihan sultan yang baru dan sering ditemukan oleh perang antara berbagai pihak, sudah tentu bukannya bantuan para panglima saja yang memastikan, seperti juga halnya dengan bantuan para penguasa dalam sagi mereka. Sesudah beberapa waktu, jumlah para wali di kesultanan bertambah dan dalam menetapkan perubahan-perubahan itu para penulis adat Aceh telah menunjukkan kegemaran mereka kepada angka-angka penuh (bulat). Mereka ada berbicara tentang '12 hulubalang yang mengangkat dan memecat raja-raja' dan menyebut mereka terdiri atas empat dari setiap sagi.2) Untuk melengkapi jumlah 12 itu mereka juga menyebut para pemimpin (kepala) kali dari tiga sagi itu hulubalang, se- suatu yang sebenarnya tidak tentu tepat. Para penglima sagi₃) tentu saja mereka masukkan ke dalam daftar mereka; dengan demikian tinggal lagi dua untuk tiap sagi yang dianggap sebagai hulubalang paling penting, atau lebih baik dikatakan seperti yang tercatat menurut tradisi, yakni:

untuk XXV Mukim : kedua Ne' yang sudah sering disebut se- belumnya. untuk XXVI Mukim : Teuku Ateu'ê'dan Teuku TungkÓb. untuk XXII Mukim : Teuku Ba'èt, hulubalang Mukim VII dan Teuku Waki Ci' Gampöng Baröh, kepala Mukim V.

Sebenarnya, (walaupun dengan mengabaikan hasrat agar secara sis- tematis membulatkan angka-angka), paling banyak hanya menggambar- kan keadaan selama waktu yang singkat. Lama kelamaan tidak semua dari jumlah dua belas itu berhak memberikan pendapat; beberapa di antara mereka malah sama sekali tidak ikut didengar. Sebaliknya, di daerah Sultan dan di apa yang dinamakan distrik-distrik wakeuèh, ada hulubalang (misalnya Teuku Kali, Panglima Meuseugit Raya, Imeum Lueng Bata, Imeum Cade' dan lain-lain) yang lebih besar pengaruhnya dari kebanyak- an kelompok dua belas itu. Akan tetapi secara umum, perwalian yang di- lakukan oleh ketiga sagi tadi atas kesultanan tetap suatu kenyataan dan

1) Sejak 'menyeberangnya' Teuku Uma, yang kawin dengan Cut Dien, anak
Teuku Nanta, maka keluarga Nanta dinyatakan dipecat dari pemerintahan Mukim VI, dan kekuasaan oleh penduduk asli ada di tangan Teuku Raja Itam yang muda, anak almarhum Teuku ï*fe' Meura'sa.

2) Lihat juga "Atjehsch Staatsbestuur" oleh Van Langen, halaman 404.
3) Panglima XXVI Mukim -ketika daftar dibuat- ialah Teuku Cnt Oh
(kependekan untuk AbdSra'oh, yakni Abduira'uf).

tidak tergantung dari sagi manakah yang paling berkuasa pada berbagai periode.

Pengukuhan Sultan yang baru.

Pada perayaan pengangkatan seorang sultan yang berlangsung khidmat, para hulubalang dari sultan itu sedikit banyak bertindak sebagai pengatur acara, sedangkan para kali dan ulama laksana pemberi berkah perkawinan raja dengan negerinya. Kita akan mengemukakan ciri-ciri yang paling khas saja pada suatu perayaan pengangkatan itu, seperti dikisahkan oleh mereka yang menyaksi- kan penobatan sultan terakhir. Di dekat kediaman dan balè röm (tempat raja menerima tamunya) ada sebuah ruangan persegi empat dikelilingi oleh dinding yang rendah. Di dalamnya ada empat ketinggian, juga persegi, terdiri dari batu yang di- susun agak tidak teratur dan diberi beberapa anak tangga. Di sisi tempat ketinggian atau podium itu biasanya dinamakan branda seumah atau pra'na seumah ada sebuah beranda kayu yang ditopang oleh tiang-tiang. Lubang pada dinding yang rendah untuk memasuki halaman ke podium atau panggung (estrada), terdapat di tengah-tengah pada bagian belakang, yakni sisi yang dibelakangi sultan kalau beliau duduk di branda seumah. Rupanya panggung atau estrada itu dipakai hanya untuk penobatan dan dihiasi sebagaimana mestinya; pada hari-hari biasa, podium itu dibiar- kan saja terbengkalai, sehingga kalau seseorang melintasi Dalam atau Kuta Raja, hampir-hampir tidak menarik perhatiannya. Sesudah berminggu-minggu terjadi perundingan antara ketiga panglima sagi dengan para kepala lain yang berpengaruh (kalau mereka meng- anggap perlu dengan para kali dan ulama) mengenai calon yang cocok untuk tahta yang kosong. Kalau persetujuan akhir tercapai dengan dibayar- nya "hadiah-hadiah perkawinan", maka ditetapkanlah hari baik untuk upacara. Sampai tengah hari pada hari upacara, para pejabat istana yang tidak ikut jatuh oleh perubahan yang terjadi, tetap di jabatan mereka; khusus Panglima Meuseugit Raya yang bertanggung jawab atas ketertiban di Dalam, dan Teuku Kali MaUkÓn Ade, yang bertugas di ruangan di sekitar branda seumah, dengan senapan pendek bermoncong lebar dan mengeluar- kan suara seperti guntur, tergantung di bahunya dan kain ikat kepalanya dilingkari oleh daun kelapa

Sultan yang baru kemudian duduk di podium (estrada) dan di bela- kangnya ketiga panglima sagi dan beberapa ulama terkemuka. Rakyat banyak menyaksikan upacara dari kejauhan. Yang pertama datang ialah Panglima XXVI Mukim dan Teuku Ne', lengkap dengan pengiring mereka, mendekati dinding yang mengelilingi podium. Salah seorang Kali, Teuku Lam Paya dari XXV Mukim, kemudian membaca surat pengangkatan dan didahului oleh ayat Al Qur'an (IV,

62): "Turutilah perintah Allah dan Rasul-Nya, dan di antara kamu yang di- beri wewenang". Kata-kata ini diulang oleh Teuku Kali dengan keras su- paya didengar orang banyak. Pada akhir pembacaan surat pengangkatan, Teuku Kali tiga kali berturut-turut menyerukan gelar jabatan panglima XXVI Mukim dan setiap kali seruan itu disambut rakyat dengan seruan yang nyaring: 'deèlat', hampir sama dengan "ya, Baginda".

Panglima dan pengirngnya kemudian mundur untuk memberi tem- pat kepada teman sejawatnya dari XXV Mukim upacara tadi diulangi lagi, begitu pula ketika panglima XXII Mukim menghadap, sedangkan kehadir- an Teuku Ne' pada ketiga upacara tadi membuktikan betapa erat hubungannya dengan keluarga kerajaan.

Urutan ke- dudukan ketiga

Sagi.

Pada upacara-upacara resmi, urutan dari ketiga panglima sagi itu se- perti berikut: XXVI, XXV, XXII; hampir. saja orang menduga bahwa yang menentukan ialah jumlah mukim pada setiap sagi, dan kalau sudah sekali ditetapkan akan demikian seterusnya. Kalau dilihat pentingnya secara re- latif, maka urutan tadi seharusnya terbalik. Selanjutnya dapat dilihat bahwa secara resmi penobatan raja telah dan masih tetap merupakan sebuah kotrak dengan ketiga panglima, walau- pun pemilihan seorang sultan untuk sebagian besar terlaksana oleh pengaruh- pengaruh yang lain sama sekali.

Arti Sultan dan Dalam.

Dalam (oleh Belanda biasa disebut: Keraton) dan semua yang ada di dalamnya, termayuk sultan sendiri, sudah sejak lama bagi rakyat Aceh merupakan obyek yang mendapat penghormatan secara agak khusus, na- mun bukan berarti tidak menjadi bahan pembicaraan menurut kesukaan masing-masing. Rasa hormat ini sebagian oleh kenyataan, bahwa Dalam adalah pusat dan tampaknya sebagai asal mulanya kemegahan di masa lampau yang hampir-hampir tidak dapat dipercaya kalau dibandingkan dengan yang ada kemudian; sebagian disebabkan oleh keadaan yang ada hubungannya bahwa orang Aceh menganggap (walau ternyata kelim) semua adat negeri itu berasal dari para sultan terdahulu. Memang, sedikit banyak para sultan telah mengatur adat itu dan dengan sia-sia mencoba untuk menghapus sebagian besar, tetapi hal itu sudah cukup bagi anak cucu untuk menganggap semua hukum dan adat yang tidak tertulis sebagai adat poteu meureuhom' = adat almarhum raja kami.

Hormat kepada dinasti

Demikianlah rasa hormat terhadap dinasti itu mempunyai sifat agak religieus (keagamaan) yang dapat dilukiskan dengan kejadian sebagai ber-

ikut: ketika Teuku Ne' Meura'sa dan pengiringnya mengadakan perjalan- an yang terkenal ke istana di Keumala, semua yang turut serta dirninta oleh para keluarga dan kawan yang ditinggalkan supaya membawa air yang dipakai untuk membasuh kaki sultan yang berhak atas mahkota; dapat di- tambahkan bahwa orang muda yang tidak senonoh ini selama beberapa waktu dianggap keramat oleh sebagian rakyat. Akan tetapi, karena sepanjang ingatan orang rasa hormat itu selalu disertai keyakinan bahwa satu-satunya Raja yang ada di negeri sama sekali tidak mempunyai pengaruh yang nyata,1) malah merupakan hiasan yang mahal seperti juga halnya dengan naskah-naskah bermeterai cab si- kureueng, maka dari sudut praktis, semua rasa hormat itu tidak mempunyai arti sama sekali.

Tingkah Sultan dan Tuanku

Apa yang terbetik tentang keadaan di Dalam, biasanya jauh dari me- nyenangkan. Keturunan raja (para tuanku), untung di Aceh jumlahnya tidak banyak, pernah dan masih mempunyai keyakinan bahwa di atas 'adat p'bteü meureuhöm' dan semua adat yang lain membatasi nafsu manusia dan perbuatan jahat mereka sering hidup tanpa moral.

1) Raffles pernah menyatakan, entah di mana, bahwa Sultan Aceh'dipuja di seluruh kerajaannya, tetapi di manapun juga tidak dipatuhi.

Mereka mengambil dari rakyat apa saja yang mereka inginkan, dan hukuman mati termasuk ringan kalau mereka melawan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang itu. Anak-anak perempuan rakyat kecil menjadi korban hawa nafsu mereka dan akibat hubungan yang tidak sah itu dile- nyapkan dengan cara-cara yang tidak alamiah. Rakyat tidak berdaya terhadap perbuatan jahat para raja dan putera- puteranya. Seseorang lebih tidak berdaya lagi terhadap para hulubalang dan kepala-kepala yang lain, karena ia tidak akan mendapat bantuan untuk melenyapkan ketidakadilan atas dirinya dengan cara yang lazim yakni pembalasan dendam. Di Kuala Batee (Pidie), akhir-akhir irti tinggal suatu cabang keluarga sultan itu; karena terus meherus melakukan perampokan di laut (bajak laut), juga atas perahu-perahu orang Aceh dan malah merugikan sultan sen- diri, maka sudah sering raja menyatakan para tuanku itu tidak dilindungi hukum. Namun demikian, tidak ada yang berani menyerang mejeka sebab mereka tahu bahwa membunuh turunan sultan banyak bahayanya dan ke- hormatanpun tidak banyak akan didapat. Dan di dalam kelompok keluarga bajak laut itu terdapat Tuanku Usen dan Tuanku Adómajet (Husain dan Abdulmajid) yang telah tunduk kepada pemerintahan Belanda. Bahwa dengan demikian rakyat banyak menderita dan tidak melawan dan lebih baik sejauh mungki, dari para tuanku, dari segi politik tidak ada artinya; derjat bangsawan atau sistim feodal yang sangat mem- beratkan itu hanyalah suatu peninggalan sejarah yang lampau.

Juga para pegawai raja itu momok bagi rakyat. Mereka umumnya orang-orang berkelakuan buruk —seperti mereka yang melarikan diri ke Dalam untuk menyelamatkan diri mereka dari ancaman balas dendam yang wajar dari keluarga yang ditinggalkan; darah dibayar dengan darah. Perbuatan yang bagaimanapun kecilnya, dan itupun baru tampaknya saja sebagai menyinggung perasaan, dengan serta merta dimajukan sebagai penghinaan terbuka terhadap raja dan kadang-kadang mereka berhasil membujuk raja dan anggauta keluarganya untuk membenarkan penda- pat mereka. Tidak jarang di antara mereka disingkirkan oleh rakyat secara diam-diam karena tingkah laku mereka tidak dapat dibiarkan saja. Tidaklah mengherankan kalau penghormatan secara tradisional oleh rakyat terhadap raja dan keturunannya diungkapkan dengan cara yang agak aneh dan lebih banyak dengan kata-kata atau bentuk yang tidak mengandung arti dan bukannya dalam perbuatan. Kalau diteliti lebih lanjut, maka kekuasaan para sultan yang kemudi- an hanyalah di dalam batas-batas Dalam saja, walaupun seorang yang me- lihatnya secara sepintas lalu mungkin menarik kesimpulan lain disebabkan kegigihan untuk bertahan dalam pemakaian kata sehari-hari dari bentuk-bentuk tertentu, yang sebenarnya tidah pernah mempunyai arti. Tidak saja para hulubalang yang kuat itu saling berperang; tetapi juga para hulubalang yang kecil, masing-masing menguasai 12 gampong (Teuku Kali dan Panglima Meuseugit Raya) dan karena daerah mereka dekat dengan Dalam maka mereka, lebih dari pada kepala-kepala yang lain, dapat berlaku sebagai orang-orang kesultanan. Dalam perang itu, pengikut-pengikut raja ikut pula di pihak-pihak yang berlawanan.

Sikap Istana. Waktu perang pecah.

Memang, kalau waktu Belanda datang ke Aceh, ada seorang sultan atau keturunan sultan memiliki kemauan yang luar biasa kerasnya serta pertimbangan tajam r mengepalai perlawanan mati-matian dan mengo- barkan semangat rakyat Aceh dengan kata dan perbuatan, maka raja yang demikian itu tidak akan dapat diremehkan Belanda; orang seperti dia akan berhasil jauh lebih mudah dari siapapun untuk mempersatukan Aceh yang terpecah-belah, menjadi kesatuan yang bersikap bermusuhan terhadap Belanda. Seperti halnya seorang ulama yang berkhotbah tentang perang suci dan berhasil merebut sebagian besar dari pengikut seorang hulubalang Aceh; dan bagaimana hasilnya tidak akan jauh lebih besar sekiranya se-

orang raja yang dalam hal ini bertindak sebagai ulama dan di samping itu juga pengemban tradisi kebesaran Aceh yang keadaannya seperti di dalam dongeng-dongeng saja. Akan tetapi anggapan seperti itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pandangan politik jauh, setidak-tidaknya pada waktu itu, masih asing atau belum dikenal orang Aceh; dan khusus seorang raja Aceh yang dengan pengorbanan diri secara gigih membela kepentingan rakyat Aceh atau agama, hal itu merupakan suatu fenomena yang tidak dapat di- jelaskan sendiri oleh orang Aceh kecuali sebagai kekuasaan Tuhan^ang menakjubkan dan tanpa batas. Di samping itu, tidak ada daerah di mana terdapat unsur-unsur yang buruk untuk mengatur perlawanan yang kuat terhadap serbuan asing seperti di dataran rendah Aceh, daerah yang berdekatan dengan Dalam. Bukanlah orang di sana itu 'banda' atau arif secara duniawi dan tidak dusón, "tidak tahu seperti orang desa", bagaikan orang di dataran tinggi. Memang lebih disenangi kalau pemerintahan lama dapat dilanjutkan tanpa campur tangan orang asing; memang mereka telah dimanjakan oleh sejarah, agak angkuh terhadap semua ide penguasaan oleh pihak asing. Tetapi karena banyak berhubungan dengan orang asing, baik yang Muslim maupun bukan Mustim, mereka cenderung untuk bersikap lunak dan menjauhkan diri dari kepercayaan yang naif bahwa senjata kaum Islam umumnya dan rakyat Aceh khususnya tidak terkalahkan, hal yang menjiwai orang-orang di dataran tinggi yang masih setengah Har atau biadab. Kaum pejuang yang setia sampai mati itu hanya sedikit sekali©erekrut tenaga baru dari daerah pesisir. Di daerah tersebut akhir ini, orang lebih senang mempergunakan keadaan yang tidak dapat dielakkan itu untuk membangun sesuatu yang dapat dipikul bersama dan memberi manfaat, daripada menyia-nyiakan jiwa dan harta untuk sesuatu yang tidak banyak memberi harapan akan berhasil. Tetapi ada dua hal yang mencegah sebagian besar dari mereka untuk mengungkapkan hal itu. Yang pertama: perpecahan intern yang besar terdapat di kalangan mereka dan mudah menyebabkan seorang penasehat yang suka damai dinyatakan sebagai pengkhianat oleh lawan-lawannya; yang kedua: kepastian bahwa orang-orang dari dataran tinggi tidak akan setuju dengan perundingan, dan sungguhpun mereka lamban sekali dalam memberikan bantuan, akan memperlakukan sebagai kafir mereka yang tampaknya bersekongkol dengan kafir. Karena sifat orang dataran rendah yang lebih tenang dan suka damai, mereka dianggap oleh orang dataran tinggi sebagai pengecut

Jadi, di antara mereka di Dalam yang tidak banyak jumlahnya dan pada mulanya menasehatkan untuk berunding dengan Göumpeni,1) ada pula yang ingin melihat politik seperti itu dijalankan demikian rupa se- hingga orang dataran tinggi tidak mengetahui sifat sebenarnya perjanjian yang akan ditanda tangani dan menipu mereka tentang arti pengibaran bendera asing.

Dan seperti diduga, di tengah kebencian dan rasa jijik yang umum terhadap kekafiran, yang belum berkurang dalam batas-batas tertentu oleh pelajaran-pelajaran yang menusuk, maka suara-suara yang sedikit tentang kearifan duniawi itu segera membisu. Lagi pula, tidak ada seorang pun atau sebuah badan yang berwenang atau mampu utnuk mengambil keputusan tentang nasib atau bahkan mengenai ibukota sendiri, sebab tidak ada jaminan bahwa keputusan itu akan mengikat pula untuk pihak lain. Kesultanan dengan segera memperlihatkan diri sebagai sesuatu yang tanpa arti sama sekali. Perlawanan yang diberikan bukanlah oleh sebuah tentara yang dikumpulkan oleh raja atau panglimanya, tetapi pekerjaan kelompok yang tidak teratur dan mereka hanya saling berunding kalau keadaan memaksa mereka. Sebelum Dalam direbut Belanda, sultan sudah menghilang dan dalam perlawanan bersenjata selanjutnya terhadap Belanda, selalu dilakukan oleh kelompok-kelompok yang berdiri sendiri tanpa dipimpiin oleh kepala adat atau oleh tokoh-tokoh yang baru muncul dan bersemangat, baik disebab- kan oleh naluri atau untuk kepentingan sendiri. Malah dorongan yang pa- ling kuat dari luar tidak berhasil untuk mempersatukan Aceh yang telah demikian remuk dan terpecah menjadi bagian kecil-kecil. Dan satu-satunya yang dalam periode awal peperangan berhasil mengatur kekuatan dalam jumlah agak besar, ialah seorang asing yang ambisius dan cakap, yakni: Sayyid Abdurrahman Zahir.

1) G5umpeni ialah ucapan bahasa Aceh untuk "Compagnie" (Kompeni),
di seluruh Aceh dipakai untuk menyatakan pemerintah Belanda. Banyak orang me- nyangka bahwa itu adalah gelar atau pangkat resmi wakim pemerintah Belanda di Batavia (Peutawi). Ada yang memakai kata itu dalam arti umum dari 'pemerintah', dan menyebut göumpeni Blanda, göumpeni Inggrén, pemerintah-pemerintah Belanda dan Inggris). Dalam bahasa Aceh kata itu juga dipakai dalam arti militer sehinga göumpeni mempunyai arti kolektif = serdadu, prajurit. Kata yang lazim dipakai ialah sidadu (soldadu).

Ketika Sultan Mahmut Shah meninggal tidak lama sesudah Dalam direbut, orang malah tidak menganggap perlu walaupun dalam waktu yang gawat dan berbahaya, untuk terlebih dahulu memilih calon pengganti tahta. Mereka cukup puas dengan seorang anak, yakni Tuanku Muhamat Dawót; dan walaupun walinya yaitu Tuanku Asem (Hasyim) seorang bangsawan yang mempunyai sikap paling bermusuhan terhadap pemerintah Belanda, wali inipun lebih banyak mengikuti pertemputan dari kejauhan dan bukan- nya turut mengambil bagian yang aktif, jangan dikata bertindak sebagai pemimpin.

Kesultanan sesudah Dalam

direbut.

Begitu istana dalam pelarian itu memperoleh tempat bemaung yang aman di Keumala, di daerah Pidie jauh dari medan perang, keadaan di kesultanan yang sebenarnya hampir sama saja dengan keadaan sebelum perang pecah, yang berubah hanya letaknya. Sultan yang muda lambat laun menjadi dewasa, dan segera menun- jukkan cita-cita atau keinginan yang berbeda sekali dari apa yang harus di- miliki oleh seorang pemimpin perjuangan melawan Göumpeni, ikut mera- sakan duka dan suka yang dialami negeri. Dengan memegang teguh tradisi keluarganya, ia telah dan masih mencari hiburan yang diizinkan maupun terlarang seperti percintaan-minum-minum, berbicara paling lantang, meng- adu hewan, berjudi, berburu gajah dan rusa. Surat-suratnya kepada para kepala di Aceh selalu dimulai dengan peringatan khusyuk untuk senantiasa ingat kepada "Allah dan Rasul-Nya, kepada Baginda almarhum dan kepada kita" dan ingatan kepada yang terakhir ini, dalam bagian surat selanjutnya mempunyai bentuk yang lebih nyata berupa permintaan untuk mengirim- kan sejumlah uang atau benda berharga atau barang dagangan. Para hulubalang dan kepala daerah yang berada di bawah kekuasaan- nya, sekedar saja memperhatikan keinginan "istana" itu, menurut kehen- dak mereka masing-masing. Ketetapan-ketetapan raja, di antaranya ada yang mengandung pengukuhan mereka dalam tingkat dan jabatan tertentu, bentuknya masih tetap khusus dan bernafaskan keagamaan seperti sedia- kala, tetapi praktis tidak ada artinya sebab hanya mempunyai cab sikure- ueng yang diperoleh karena turunan atau dengan cab limong.1)

Teungku Tiro.

Teungku Tiro almarhum yang terkenal dan meninggal bulan Januari 1891, oleh raja tidak ditugasi urusan keagamaan di Aceh Besar, seperti ba- nyak dikemukakan orang. Ulama ini telah berhasil —dengan cara-cara yang akan diuraikan kemudian— menjadi pemimpin perang melawan Göumpeni, dan terhadap iri hati para kepala adat, ia kini ingin mempunyai senjata be- rupa wewenang dari Sultan sehingga ia secara resmi setaraf dengan para hulubalang, atau seperti interpretasi yang lebih disenangjnya ialah berdiri di atas mereka. Dengan cukup hati-hati, 'istana' memberikan surat pengangkatan tadi yang tampaknya tidak melanggar hak-hak para kepala adat, karena campur tangan para ulama terbatas kepada urusan agama, tetapi semua pi- hak yang bersangkutan mengetahui betul, bahwa menurut para ulama sega- la sesuatu berada di bawah urusan agama, terutama pemberantasan adat yang bertentangan dengan agama, mengatur perang melawan mereka yang tidak beriman, pelaksanaan hukum dan lain-lain. Bahkan sesudah pengang- katannya, Teungku TiiÜ sama sekali tidak tunduk kepada perintah-perintah yang sah dari Keumala, ia malah lebih dari satu kali menolak permintaan sultan untuk menyerahkan bantuan keuangan.

—. Beberapa tahun yang lalu, penuntut yang berhak atas kesultanan (Sultan Mohamad Dawut), oleh sebab perselisihan dengan para kepala

setempat, terpaksa membubarkan 'istana' di Keumala dan kemudian berpindah-pindah tempat. Selama tigi tahun terakhir (1896-1899) yakni sejak Pemerintah Belanda

dengan serius menghadapi pemerintah di Aceh Besar dan penaklukan daerah-daerah yang dikuasainya, Penuntut yang berhak tadi terpaksa hidup mengembara. Supaya

aman ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan biasanya mencari perlindungan di daerah-daerah di pantai Utara.

Teuku Uma (Umar)

Teuku Uma (Umar),penguasa pantai Barat yang terkenal dan men- jadi besar selama perang, menguasai seluruh pantai Barat dengan pengeta- huan tentang manusia, kebijaksanaan dan langkah baik. Dalam kekuasaan yang semata-mata duniawi, ia dikukuhkan, seperti Teungku Tiro dalam apa yang dinamakan wewenang di bidang agama. Tetapi semua itu juga dengan persiapan mental yang berhati-hati. Terhadap orang yang kadang- kadang memberikan hadiah berlimpah kepada istana, sulit untuk menolak sesuatu, dan sebagian besar Pantai Barat diserahkan kepadanya di dalam akta atau surat keputusan. Tetapi ketika beberapa dari kepala karena turunan di pantai Aceh mengemukakan keluhan, kepada mereka dijelaskan bahwa di dalam Piagam, Teuku Uma dinyatakan sebagai ami óbha (amir ul-bahr), yakni kepala lautan dan mempunyai tugas memungut pajak-pajak untuk sultan di pantai, dan sama sekali tidak mengandung kekuasaan ter- tin ggi di negeri. Ia pun berkata dan tunduk kepada sultan saja, dan surat pengangkat- annya yang bermeterai dianggapnya sebagai hiasan belaka dan kadang- kadang memberikan sifat resmi pada keangkuhannya.

Kepala-kepala yang lain lain lebih kurang lagi menghiraukan Keu- mala, dan memang seperti kemudian ternyata kembali, ketika hulubalang yang langsung berdekatan dengan Sultan malah berperang dengan Sultan, dan keadaan ini memaksa Sultan minta bantuan pihak lain karena ia sen- diri tidak mempunyai pasukan, cuma sedikit jumlah pengikutnya. Keuma- la. kedudukan kesultanan yang sekarang, harus direbut keluarga raja₁) dengan kekerasan.

1) Salah satu perang kecil di dalam negeri yang melibatkan Sultan beberapa
waktu lamanya. berasal dari perselisihan tentang sadati. seorang anak lelaki penari, yang membangkitkan gairah kaum homoseks di Aceh.

Keluarga Raja.

Di samping itu, sungguhpun keadaan negara mencemaskan, jumlah anggota keluarga sultan yang termasuk kecil itu, tidak hidup dalam keru- kunan. Walaupun hubungan keluarga diperkuat dengan perkawinan (Sultan misalnya kawin dengan puteri Tuanku Abdömajet), namun keluarga di Kuala Batee tidak rukun dengan istana. Orang mungkin cenderung untuk menyalahkan keadaan ini pada kenyataan bahwa keluarga ini tunduk kepada Göumpeni, tetapi kalau dilihat bahwa Tuanku Asém (Hasyim) dengan bekas asuhan atau muridnya hidup dalam suasana saling tidak mempercayai, dapat kita mengambil kesimpulan, bahwa andaika Göumpeni tidak ada, hubungan tidak menyenangkan akan tetap terjadi dengan cabang kin dari keluarga raja. Menurut semua orang yang mengetahui, Tuanku Asem (meninggal Januari 1897 di Padang Tiji di Mukim VII) merupakan pengecualian di antara pria keturunan raja-raja di Aceh. Ia pandai berbahasa Melayu, sedikit bahasa Arab, mengerti sedikit bahasa inggris, dapat berbicara tentang buku-buku agama dan kitab-kitab maupun tentang tradisi Aceh. Tetapi mengenai yang terakhir ini harus hati-hati dan tidak lekas percaya sebab kuping orang Aceh dapat dibelai dengan omong kosong tentang hal tersebut. Selama beberapa waktu ia mampu memusatkan perhatiannya pada satu pokok pembicaraan, taat menjalankan ibadat agama yang pen- ting, main catur, dalam semua percakapan tentang Aceh selalu menyatakan rasa benei yang mendalam terhadap Göumpeni yang disebabkan oleh kejadian-kejadian sebelum Perang Aceh pecah. Seperti halnya dengan semua penilaian terhadap seseorang, maka yang mengenai Tuanku Asem juga re- latif. Orang Aceh yang sudah terbiasa mendengar ucapan-ucapan tidak bijaksana oleh para tuanku dan perhatian mereka hanya dicurahkan untuk adu ayam dan domba, perempuan, senjata dan lain-lain, mereka cenderung untuk memberikan arti yang luas atas ucapan bijaksana seorang turunan raja dan menggambarkan secara berlebih-lebihan pandangannya yang dalam.

Akan tetapi, mereka yang kenal Keumala mengetahui betul, bahwa Tuanku Asem tidak saja berselisih dengan muridnya tentang perbuatan cabulnya dan diabaikannya kewajiban-kewajiban agama, tetapi ia irihati sekali kepada sultan karena menerima begitu banyak hadiah; bahwa ia atas nama dan bersama dengan dia secara picik sekali merundingkan (mem- perdagangkan) harga surat-surat oleh raja, yang harus dibayar di muka oleh

para peminat; bahwa kecerdasan politiknya, di samping kalimat-kalimat yang terdengar ilmiah sekali, terutama kelihatan dari nafsunya untuk memperoleh keuntungan uang dari segala sesuatu untuk 'istana'. Dengan orang-orang seperti Teungku Tiro dan Teuku Uma, ada dila- kukan surat-menyurat oleh istana di bawah bimbingan Tuanku Asem mengenai soal-soal keuangan atau hal-hal yang menyangkut sahabat atau mereka yang dilindungi oleh sultan, tetapi selebihnya tidak b)nyak penga- ruh Keumala atas perbuatan kedua orang ersebut; mereka siendiripun ja- rang sekali berembuk.

Sikap Teungku Tiro dan Teuku Uma terhadap kunjungan ke

keumala.

Beberapa tahun yarig lalu, ketika dipersiapkan kunjungan ke Keumala oleh para kepala yang sudah tunduk kepada pemerintah Belanda untuk mengembalikan hubungan bersahabat dengan 'istana', Teungku Tiro pada mulanya cenderung untuk mencegah kunjungan ini, walaupun kedua pihak yang bersangkutan menginginkannya; Sultan dan pengikutnya mengingat keuntungan yang dapat timbul sedangkan para kepala karena dengan demikian kedudukan mereka secara moral dapat agak dipulihkan di mata teman- teman sejawat yang tidak tunduk kepada Göumpeni. Hanya sesudah Teuku Uma yang cerdik itu dengan panjang lebar mengemukakan kepada Teungku Tiro bahwa lebih baik untuk membuka kembali lalulintas sehing- ga istana dapat pula memperoleh penghasilan dari lini di seberang sana dan dengan demikian akan mengurangi tuntutan akan bantuan keuangan dari Teungku Tiro dan yang lain-lain, barulah ulama itu setuju. Kalau tidak demikian, maka perjalanan itu akan sia-sia saja. Di sini kita melihat bukti lagi bahwa istana itu tidak mempunyai arti sama sekali, baik untuk keadaan dalam negeri maupun untuk hubungan dengan pemerintah Belanda. Di Keumala tidak pernah ada suatu partai, hanyalah kelompok istana, yang melanjutkan tradisi Dalam yang dulu pernah ada di ibukota tetapi tidak mempunyai kuasa sama sekali. Sejak hal tersebut di atas ditulis, dalam banyak hal keadaan telah berubah yang diperani penuntut yang berhak atas kesultanan (Lihat Kata Pendahuluan).

17Q

9. SAINGAN PARA PENGUASA TRADISIONAL; PARA PETUALANG POLITIK DAN PARA WAKIL AGAM A

Dalam bagian terakhir uraian kami tentang sistim politik di Aceh telah sering disebut dua nama yang dapat dikatakan mewakili atau dianggap sebagai contoh dari golongan mereka masing-masing. yakni Teuku Umar dan Teungku Tiro. Mereka tidak dapat dijajarkan dalam barisan para pe- mangku jabatan seperti panglima sagoe, hulubalang, kali, imeum, keu chi', dan teungku meunasah; akan tetapi mereka merupakan faktor yang pen- ting sekali dalam kehidupan politik negeri, dan sama sekali tidak boleh diabaikan kalau menguraikannya, apalagi selama beberapa tahun terakhir ini. Belanda terutama memusatkan perhatian atas perkembangan politik. Bukan tahun-tahun terakhir itu merupakan masa kekacauan, dan kekacauan serta keonaran adalah unsur-unsur yang membentuk lingkungan di mana kedua golongan tadi hidup dan berkembang, walaupun dalam kea- daan yang relatif tenang, pengaruh mereka di Aceh tidak dapat dipung- kiri. Mereka dapat dinamakan saingan bagi para kepala karena turunan. Mengenai jenis yang pertama, biarlah kita singkat saja, karena mereka dapat dikatakan melawan hulubalang dengan senjata mereka sendiri, sama dengan yang dimiliki hulubalang. Mereka adalah orang-orang yang. ambisius, sedikit banyak dengan terang-terangan mencoba mencapai kehulubalangan yang di mata orang Aceh merupakan puncak kebesaran duniawi. Mereka terdapat di antara para penyandang gelar tetapi tanpa daerah, yang memakai kedudukan mereka untuk memperoleh pengikut bagi mereka sendiri dan mencoba mengungguli hulubalang di tempat mereka tinggal sehingga kepada mereka lambat laun harus diberikan konsesi-konsesi yang besar atau hulubalang harus angkat kaki. Contoh persaingan serupa itu telah kita lihat pada Teuku Nanta Seutia dan Teuku Kali. Yang tidak kurang berbahaya ialah para petualang yang hanya dapat mengemukakan asal usul yang agak terpandang atau kalau tidak sebagai gantinya nama atau reputasi yang mereka peroleh di medan perang dan berhasil memperoleh pengikut di berbagai kehulubalangan.

Syarat sukses untuk para petualang

Supaya dapat berhasil, mereka terutama memerlukan kebijaksanaan supaya orang mau bergabung dengan mereka: mereka harus mempunyai bakat untuk memberi perintah tetapi sekaligus memberikan penghargaan atau hadiah yang pantas untuk pengikut-pengikut tadi dan memperlaku- kan mereka demikian rupa sehingga mereka tidak berpihak kepada para hulubalang yang terkenal kikir atau pelit. Tanpa kegiatan berarti permulaan keruntuhan untuk mereka. Hanya usaha-usaha baru yang terus menerus dapat memperluas pengaruh mereka dan memberikan rakan-rakan mereka keuntungan yang diperlukan. Jadi, perang adalah syarat hidup mereka; selama puncak tujuan mereka belum tercapai, mereka merupakan musuh ketertiban dan ketenteraman. Baru sesudah mereka menjadi hulubalang sejati, mereka menghentikan peker- jaan hanya merampok mênurut cara-cara yang lazim. Sesudah mencapai suatu taraf martabat, mereka tidak merasa hina untuk mengadakan perse- kutuan politik, kalau hal yang demikian itu akan dapat memberikan ke- dudukan yang lebih kokoh kepada mereka di suatu daerah yang penting. Semua cara, baik seperti yang disebutkan maupun yang serupa, selama tahun-tahun terakhir telah dipakai oleh Teuku Uma dangan berhasil. Dicintai oleh para pengikutnya karena sikapnya yang lemah lembut dan ramah, ia berhasil mengangkat dirinya dari hanya seorang panglima dalam perang melawan Belanda sampai menjadi penguasa yang ditakuti hampir di seluruh pantai Barat. Di mana-mana terasa pengaruhnya dan kalau ia muncul di suatu daerah maka kepala karena turunan mundur saja sebab kalau tidak, ia tahu pasti bahwa riwayatnya akan tamat. Akhir- nya Sultan dibujuknya dengan pembayaran yang lumayan untuk memberikan cap-sembilan atas kekuasaan yang diperolehnya dengan meng- angkatnya sebagai "wali bahari Pantai Barat". Memang, sukses Teuku Uma membuktikan bagaimana berbaha- yanya persaingan itu bagi para kepala karena turunan, karena keba- nyakan mereka sudah lemah oleh nafsu untuk memiliki sesuatu dan uang, kepicikan dan tidak mempunyai kemampuan bekerja. Akan tetapi banyak tergantung kepada pribadi para kepala itu sendiri. Se- sungguhnya merekapun mempunyai kesempatan yang sama untuk meng- ajak bergabung rakan-rakan mereka dan untuk memperluas pengaruh me-

reka mempunyai alat-alat yang lebih banyak daripada kepala kawanan yang ambisius itu; tetapi terhadap seorang kepala yang giat seperti imeum Teunöm, bahkan Teuku TJma tidak dapat berbuat banyak. (Kisah selan- jutnya tentang petualangan Teuku Uma sejak 1892, dapat dibaca dalam Pendahuluan). Akan tetapi, keuntungan yang tidak dipungkiri dari segala sesuatu yang baru dan segar dibandingkan dengan yang sudah lama dan tua, ada pada para petualang itu, dan keadaan yang timbul karena kedatangan Belanda di Aceh juga sangat menguntungkan mereka. Selagi mereka yang jadi hulubalang karena turunan sibuk mengurus daerah mereka sendiri, mereka (para petualang) di mana-mana mempergunakan kesempatan untuk menghimpun orang-orang yang berani dan mempunyai semangat berusaha. Dengan hati-hati mereka mempertimbangkan sebelum memutuskan, apa- mereka akan mencoba mengadu nasib dengan penyerbu asing. Satu hal yang tidak mereka miliki, yang khusus ada pada kelompok kedua dari saingan mereka yakni para kepala adat: mereka tidak dapat menjiwai pengikut mereka dengan semangat kerja yang suci dan ketaatan kepada pengor- banan diri.

Wakil-wakil agama

Kelompok kedua ini memerlukan uraian yang lebih banyak karena mereka terdiri dari berbagai wakil agama atau sebangsanya yang memin- jam sesuatu martabat dari agama. Sampai sekarang telah kita ketahui tentang persatuan yang tak ter- patahkan, kerjasama yang harus ada dari hukum atau hukum agama dengan adat istiadat negeri sebagai dasar hakiki kehidupan di Aceh. Pada waktu bersamaan kita juga selalu melihat bagaimana adat dapat diumpa- makan majikan sedangkan hukum sebagai budak yang setia menurut perintah. Akan tetapi setiap ada kesempatan hukom itu membalas atas kedudukannya yang direndahkan tadi; wakil-wakilnya selalu mengintai kesempatan untuk bebas dari kedudukan yang rendah itu. Berbeda dengan kaum petualang, mereka tidak perlu mencari pengikut; ini diper- oleh dengan sendirinya karena di Aceh pun pemujaan manusia di bidang agama mempunyai akar yang kuat seperti di negara-negara Islam lain- nya.

Menghargai manusia menurut paham Islam

Di waktu permulaan, Islam menganggap insan tidak begitu penting, mereka yang memeluk agama hanya berhubungan dengan Tuhan dan walaupun di antara manusia ada mereka yang ditunjuk oleh Tuhan untuk selama-lamanya menyampaikan dan menjelaskan perintah-perintahNya tetapi mereka bukanlah penyebab kebahagiaan.

Nabi dan Turunannya

Ini tidak lama dan dalam perjalanan waktu terjadilah perubahan- perubahan yang lebih nyata segera menyebar di luar tanah Arab, di antara bangsa-bangsa yang berbeda-beda dalam pandangan dan kebutuhan. Peng- hormatan yang diberikan kepada Nabi menjadi demikian besar, sehingga pada permulaan abad ini sekte Wahabbi (sebenarnya menyontoh dari sejumlah besar kaum terpelajar yang ingkar di zaman dahulu) menama- kannya pemujaan dewa-dewa (berhala) - tetapi sekte itu dinyatakan sebagai bid'ah dan dihukum. Sebagian dari pemujaan itu kemudian ber- pindah kepada turunan abadi, yakni sayyid dan syarif₁). Pandangan awal kaum Sji'ah terhadap orang-orang mereka yang dari suatu segi di- anggap suci,2) tidak dapat diganggu gugat dan berhak atas pemujaan untuk orang-orang yang percaya, lambat laun telah terjadi sebagian ajaran ortodoks (kolot), dan di Nusantara ini ajaran tersebut bagaimanapun juga tetap akan disukai rakyat, karena sebetulnya Islam, seperti pada permulaan masuk dari Hindustan, sudah mempunyai corak Sji'ah.

Pendiri Orde mistik

Selanjutnya, mistik yang dalam Islam telah berkembang demikian suburnya sehingga para pendiri himpunan mistik (tariqah) dan para peng- ganti mereka. dan bahkan para guru paling sederhana dalam lingkungan mereka tentang dalil-dalil atau praktek mistik, dipatuhi oleh murid-murid

1) Seperti saya terangkan di bagian lain, pemakaian gelar-gelar itu tergan-
tung dari perbedaan setempat, tetapi biasanya turunan Hassan cucu Muhammad disebut syarif dan turunan Husain disebut sayyid. Jadi di Nusantara ini hanya ada sayyid walaupun nama syarif dipakai di sana-sini untuk turunan sayyid yang lahir di negeri ini.

2) Mengenai pemujaan untuk sayyid dan syarif, bacalah karangan saya "mek-
ka", jilid I hal. 32 dst. dan hal. 71 dst.

mereka, sementara oleh orang lain mereka dipuja dan ditakuti sebagai wakil-wakil Tuhan. Terutama dari kalangan ini kemudian muncul para wali, 'sahabat- sahabat Allah'. Menurut tanda ajaib yang tampak (kramat) mereka telah menjadi pilihan Tuhan di antara sesama manusia. Do'a mereka dapat me- nyembuhkan yang sakit, berkah mereka dapat membawa kebahagiaan yang bersifat sementara atau seterusnya, dan kutukan mereka dapat me- nyebabkan kesengsaraan. Pengaruh-pengaruh itu dianggap keluar dari kuburan sesudah mereka mati; demikianlah maka orang berjanji dan membawa hadiah ke makam-makam keramat tersebut. Dalam kepercayaan umum maka meditasi mereka dengan Allah hampir mutlak, sebab Allah itu terlalu besar untuk mengurus keperluan kecil-kecil dari ciptaanNya, dan permintaan untuk jasa-jasa baik itu tidak banyak bedanya dengan sebuah doa. Pada permulaan abad ini, kaum Wahabbi memprotes pula terhadap pemujaan berhala yang merajalela secara luas, tetapi tanpa hasil. Tiap kota, ya, hampir tiap desa mempunyai orang suci yang dijadikan pelin- dung dan di samping itu makam-makam orang suci lainnya dan berkah mereka diminta untuk tujuan-tujuan tertentu. Di bawah pengaruh mistik yang senantiasa bertambah popuier dan pemujaan yang terus-menerus meningkat terhadap nabi, sayyid dan syarif, guru-guru mistik dan orang-orang suci, maka kedudukan para ahli agama atau ulama juga agak berubah dari semula. Sebagai pemeli- hara dan penyebar pengetahuan hukum yang suci, mereka berhak atas penghormatan umum; menantang kata mereka hampir sama dengan tidak mempunyai kepercayaan dan di antara mereka terdapat orang-orang yang memiliki doa-doa yang diminta selama mereka hidup dan makam-makam mereka kemudian dipuja sebagai keramat atau suci. Mistik ini kemudian telah begitu merembes ke dalam Islam sehingga seba- gian besar ahli agama atau ulama merupakan pula wakil-wakil dari segi kehidupan agama yang lebih akrab dan penuh rahasia.

Pemujaan terhadap orang-orang suci di Aceh

Khusus mengenai Aceh, tidak sesuatu yang istimewa dapat dika- takan tentang pemujaan Muhammad; di sini, seperti juga di mana-mana, hal itu telah mencapai tingkat tertinggi yang diperbolehkan dalam Islam, yang sejak permulaan dengan gigih menentang pendewaan manusia.

Di Aceh, kedudukan sayyid demikian tinggi seperti yang hampir tidak dijumpai di bagian lain di Nusantara ini. Ini sebagian disebabkan oleh tidak adanya imbangan suatu pemerintahan oleh orang asing (Eropa) yang di tempat lain dengan cermat memperhatikan orang-orang yang mempunyai pengaruh; tetapi mereka tetap disegani dan ditakuti karena hal itu sudah berurat akar. Jumlah mereka tidaklah terlalu besar di Aceh dan di antara mereka terdapat pula orang-orang yang mengemukakan tuntutan yang meragu- kan karena tertarik oleh keuntungan besar dari gelar'sayyid, lalu menun- jukkan silsilah palsu, muslihat yang. tidak akan berhasil di sebagian besar daerah lain dari Nusantara ini. Keturunan sayyid yang lahir di Aceh dengan cepat mengambil alih sifat-sifat ibu mereka. Mereka tidak pandai berbahasa Arab, dan walaupun kadang-kadang ada hambatan, mereka termasuk golongan ter- kemuka di bidang agama yang disegani dan ditakuti; tetapi lama kelamaan mereka tidak bersaing dengan orang-orang sesuku mereka yang datang dari tanah Arab. Dulu, gelar mereka ialah Teungku₁) Sayét (= Sayyid). Sayyid Abdurrahman Zahir yang terkenal itu kemudian mengganti kedua kata tadi dengan gelar "Habib" (arti harfiah: kekasih; yang tercinta), kata di tanah Arab dipakai untuk menghormati sayyid; di Aceh dapat disa- makan dengan deêlat₂) kalau berbicara dengan sultan; atau pemakaian dialek Pidie pangulee, (dalam bahasa Melayu Penghulu₁) = kepala atau raja; di Aceh gelar itu dipakai hanya untuk nabi, sahabat-sahabatnya, dan lain-lain).

Teungku Anjong

Makam Teungku Anjong di Gampöng Jawa, kini yang paling dihor- mati di Aceh, tempat istirahat terakhir seorang bernama sayyid Abu Ba- kar bin Husain Bil-Faqih, dan telah jauh mengungguli makam terpenting sebelumnya yakni Teungku di Kuala alias Abdöraöh (Abdurra'uf dari Singkel). Diantara yang hidup terdapat pula Habib krarnat dari keluarga 'Aidarus₂) yang terkenal, seorang muda yang setengah gila, anak Teungku di Bukët, salah seorang yang dianggap suci. Teungku ini dengan ayah raja Idi (lazim :Ed) yang belum lama berselang meninggal dunia, bersama-sama menggarap Idi. Saudara puteri dari orang gila yang dianggap suci itu, juga demikian sucinya sehingga suaminya jatuh sakit sesudah pada suatu kali bersanggama dengan dia, dan sejak itu tidak berani lagi melaksanakan hak-haknya sebagai seorang yang sudah kawin. Beberapa anggota keluarga sayyid yang lain dari Mekkah telah menetap di Pidie dan kadang-kadang pergi ke Keumala dimana di dihor- mati sekali oleh Sultan yang muda itu.

Akan tetapi tidak semua sayyid di Aceh adalah ahli agama atau ahli hukum agama. Sebagian besar mencurahkan perhatian pada perdagangan; generasi atau angkatan yang kemudian pada pertanian, tetapi yang paling mereka gemari ialah penghormatan didasarkan atas perasaan keagamaan, walaupun tata cara hidup mereka tidak menunjukkan ciri-ciri keagamaan. Dan ini tidak saja terlihat pada para sayyid yang telah tiba dari tanah Arab sebagai petualang acakan maupun pada mereka yang lahir di Aceh, yang segera menyesuaikan diri dan memakai kebiasaan dan perbuatan buruk orang Aceh. Dan pada mereka ini sifat-sifat tadi biasanya menonjol lebih dari biasanya, karena mereka sejak masa remaja sudah sangat diman-

1) Penghulu dalam Melayu mempunyai jangkauan agama yang luas, seper-
ti 'imeum' dalam bahasa Aceh. Penghulu masjid adalah seorang yang cukup sederha- na, seorang yang bertanggung jawab atas barang-barang bernilai di mesjid. Para kepala desa-desa yang besar juga dinamakan penghulu; tetapi di beberapa negara, gelar yang sama diberikan kepada pejabat yang mempunyai kedudukan mirip dengan hulubalang di Aceh. Seperti misalnya Sayyid AU, Penghulu Jelebu di Semenan- jung Malaya yang memberontak terhadap Yam Tuan turun temurun dan menjadi kepala negara merdeka yang kecil itu sebelum jatuh di bawah kekuasaan Inggris (Penerjemah).

2) Anggota keluarga yang sama dihukum di Luar Batang di Batavia. Ma- kamnya dipuja secara luas.

jakan. Hukum Islam menentang kalau seorang wanita kawin dengan pria dari golongan yang lebih rendah, dan dimana-mana sangat jarang anak-anak perempuan sayyid kawin dengan bukan sayyid. Di Aceh, hampir- hampir tidak ada pria yang berani berbuat demikian, karena sudah diang- gap pasti bahwa selagi di dunia ini, Tuhan akan menunjukkan amarah kepadanya. Jadi, dimana-mana anak-anak perempuan sayyid menanti-nanti sampai datang rezeki yakni datangnya seorang ke gampöng mereka. Mereka kemudian ditampilkan dihadapannya, disertai persaingan seru, malah main paksa. Dan anak-anak perempuan itu banyak jumlahnya; bukankah sayyid-sayyid itu senang bepergian, ditambah lagi kegemaran untuk kawin, walaupun hanya sebentar singgah di suatu gampöng dan dengan demikian banyaklah anak yang lahir. Karena menurut adat, anak-anak perempuan sayyid ini pada umum- nya juga tidak boleh meninggalkan gampong mereka sehingga diantara mereka terdapat perawan-perawan tua, gejala yang biasanya tidak dike- nal di Aceh. Dari orang Aceh» yang kikir terhadap orang asing lainnya, para sayyid diterima dengan ramah dan ia tidak perlu kuatir, walaupun tidak mempunyai jabatan atau pekerjaan, untuk menyambung hidupnya. Ini akan diurus oleh isteri atau para isteri yang telah dikawininya atau pada tuan rumah yang dibuatnya bahagia dengan berkah dari kehadirannya. Dalam praktek dapat dikatakan, bahwa orang Aceh lebih takut kepada sayyid daripada ke Sang Pencipta. Ini karena dia percaya bahwa Allah terutama akan menghukum sesudah mati dan kemurahan Nya tidak terbatas kepada mereka yang beriman, sedangkan kutukan para sayyid sudah berlaku di dunia ini tanpa ampun. Tidak ada seorang Aceh yang serta merta melawan sayyid. Kalaupun ada yang berani mencoba membunuh sayyid, maka orang yang demikian itu tidak akan ragu-ragu untuk membunuh orangtuanya sendiri. Sayyid itu memerintah di rumah orang lain seperti dirumahnya sendiri saja, dan tidak ada orang yang marah. Dengan perlindungan seorang sayyid yang giat, bahkan seorang Eropa akan dapat berkeliling dengan aman di seluruh Aceh. Didalam daftar para Sultan Aceh akan dijumpai nama berbagai sayyid dan di beberapa tempat para anggota keluarga sayyid telah berha- sil dengan susah payah untuk menempatkan diri mereka dalam keduduk-

an semacam hulubalang. Tetapi tidak ada yang menyamai Sayyid Abdurrahman Zahir, biasanya terkenal sebagai Habib Abdurrahman, dalam mempergunakan rasa hormat yang besar rakyat Aceh atas keturunannya, dengan kebijaksanaan politik dan sukses yang lebih besar.

Habib Abdurrahman

Waktu mulai menetap di Aceh, ia terutama tampil sebagai ahli hukum agama Islam yang keras dan teliti. Ia mempunyai pengetahuan yang luas tentang kitab-kitab, walaupun di tanah Arab-'ia tidak akan lulus sebagai doktor dalam ilmu hukum, tetapi untuk keadaan di Aceh lebih dari cukup untuk menjadikannya-dengan cara hidup yang saleh-pemimpin golongan agama yang tidak dapat diganggu gugat. Para ilmuwan yang terkemuka di ibukota mengakuinya sebagai guru, dan di waktu sem- bahyang, ia menjadi imam untuk semua pengikutnya yang sering ber- akhir dengan tangisan bersama. Kalau berbicara dengan teman-temannya yang akrab, pokok pembicaraan biasanya tentang kebejadan di bidang moral dan agama di Aceh. Dan ia segera dinamakan "Habib" yang ulung. Tidaklah lama sebelum Habib dapat mengandalkan bantuan penuh dari semua ulama, dari mereka yang ingin memperoleh nama sebagai orang yang saleh dan dari sebagian besar massa yang percaya kepada hal- hal keramat. Dari segenap penjuru datang beribu-ribu pria dan wanita, hanya untuk dapat mencium tangan Habib dan pada kesempatan itu masing-masing paling sedikit memberi sebuah bungkusan kecil (gampet) berisi beras, dan kadang-kadang uang dalam jumlah cukup berarti. Dengan demikian diperolehnya pengaruh yang begitu dicita-citakan oleh ulama Aceh yang mempunyai ambisi, tetapi pengaruhnya lebih besar daripada ulama, karena dengan pengetahuan tentang dunia, dengan ke- mampuan memandang jauh (kecerdasan) dan bakat politik, ia berbeda dengan orang Aceh dan lagi pula ia seorang sayyid. Perpecahan di kalangan rakyat yang sudah demikian parahnya me-- nyebabkan ulama Aceh yang terbesar selalu mempunyai saingan yang cemburu sehingga dengan demikian menghadapi pihak-pihak yang tidak menyenanginya; sedangkan Habib tadi sebagai orang asing berdiri diluar golongan-golongan yang ada di Aceh dan sebagai sayyid diagungkan melebihi orang Aceh. Para kepala terkemuka dan orang di sekeliling Sultan yang berhubu- ngan dengannya, cuma sedikit sekali berhasil mengajak teman dan pengikut yang sejati baginya; sebab wakil-wakil adat, kecuali mereka saleh sekali,

memandang seorang penegak hukum sebagai saingan yang berbahaya. Kalau kita meneliti keadaan akan segera tampak, bahwa golongan kon- servatif (kolot) itu memang benar; siapapun yang bertindak dengan ke- inginan atau pretensi untuk "menegakkan hukum" (peukong agama) adalah dengan sendirinya musuhnya, dan yang paling payah ialah tidak adanya senjata untuk memerangi musuh-musuh mereka. Pembaharuan terhadap lembaga-lembaga negeri yang dilakukan dalam semangat keagamaan akan merenggut segala-galanya dari para hulubalang. Sekalipun pekerjaan ini dilakukan dengan cara yang tidak berlebih- lebihan sesuai .dengan watak orang Aceh, masih tetap akan lenyap, misal- nya peradilan yang dilakukan oleh para kepala tadi dan merupakan sumber penghasilan yang besar. Hiburan-hiburan yang mereka senangi akan dilarang dan martabat mereka akan pindah ke tangan wakil-wakil tata tertib yang baru. Jadi, tidaklah mengherankan, kalau para kepala tadi dengan rasa jengkel dan rasa takut yang terpendam melihat mun- culnya mereka yang "menegakkan agama" itu. Punya rasa cemas karena tidak mempunyai cara untuk terang- terangan melawan mereka itu. Sebab semua orang Aceh yakin dan meng- akui bahwa kebiasaan dan perintah-perintah mereka penuh ma'siet (mak- siat), bahwa perlu sekali menyadarkan mereka ke jalan yang benar. Mereka percaya pula, bahwa tidak saja dengan terus melakukan ma'siet, maupun dengan membelanya, bahwa orang mengabaikan agama dan menjadi kafir. Lalu bagaimana dapat seorang hulubalang sungguhpun ia ingin melakukannya demi mempertahankan dirinya — dengan terus te- rang memusuhi seorang ahli hukum yang ingin supaya agama lebih di- junjung tinggi? Dan bagaimana dengan bantuan para pengikutnya sendiri yang hanya dapat diharapkannya dengan bersyarat, kadang-kadang men- jauhkan diri sedangkan sebagian lagi bahkan menyeberang ke pihak la- wan. Dalam menghadapi saingan seperti Teuku Uma, kalau seorang hulubalang tidak terlalu lemah dapat berkata: "jangan mengganggu daerah saya, tidak ada urusan anda di sini." Seorang ahli hukum agama tidak mempunyai daerah, atau lebih tepat dikatakan bahwa daerahnya dima- na-mana, dan siapa yang menghalangi pekerjaannya akan dianggap melawan Tuhan. Jadi, jalan terbaik untuk para hulubalang ialah menjauhi saingan-saingan yang menyulitkan dengan bersiasat atau dengan merangkul mereka. Cara yang akhir ini berhasil dengan ulama-ulama Aceh yang biasa- biasa saja; asal mereka ini dibebaskan dari tugas-tugas duniawi, mereka

umumnya memberikan kebebasan kepada adat, dan kalau mencela sesuatu hanya dengan kata-kata belaka. Rakyat percaya mutlak kepada ajaran yang diberikan oleh ulama, tetapi mereka sejak masa muda sudah biasa terus menerus melanggar ajaran itu. Ulama secara diam-diam mencela dosa-dosa tadi asal ia tidak dihadapkan dengan masalah dan perbuatan yang terlarang. Orang Aceh malah menüai lebih keras dosa-dosa pada dirinya sendiri daripada terhadap ulama yang melanggar hukum. Mereka berkata: 'Ta selalu akan mem- punyai kata-kata yang susah dimengerti (kawoy) untuk membenarkan tindakannya, tetapi bagi kami berbeda keadaannya." Orang menghor- mat ulama dengan mengindahkan segala sesuatu yang harus dihormati, dengan pemberian yang sesuai dengan agama. Akan tetapi, kalau seorang ulama melampaui batas sehari-hari dan berkeliling untuk melaksanakan pembaharuan sesuai dengan semangat hukum, penghormatan terhadap dirinya akan mencapai taraf tertinggi, kecuali hiduprrya bertentangan sekali dengan apa yang diajarkannya dan langkah-langkahnya nyata dikendalikan oleh hawa nafsu atau ambisi pribadi saja. Banyak dari orang Aceh yang berdosa dengan penuh hati mengikuti kehidupan baru, sedang yang lain hanya berani berpura-pura menyetujuinya. Kadang-kadang memang ada sebagian rakyat menentang ulama tersebut, tetapi tidak dibawah seorang hulubalang melainkan dibawah seorang ulama lain yang dalam beberapa masalah doktrin berbeda pendapatnya dengan ulama yang disebut terdahulu. Seperti sudah dikatakan, Habib itu menggabungkan dengan penge- tahuan duniawinya dan turunannya yang luhur, semua sifat-sifat tadi yang lambat laun menjadikan ulama Aceh yang giat itu saingan yang tidak dapat ditahan oleh para kepala tadi.

Politik Habib

Dibawah pimpinannya segera dimulai perang melawan adu ayam dan adu domba, judi, menghisap madat, homoseks dan perbuatan-perbuatan a-susila lainnya, sedangkan rakyat didesak dengan keras untuk melaksanakan perintah-perintah agama yang terpenting, seperti sembah- yang (seumayang) lima kali sehari. Dari cara-cara Habib pada permulaan melaksanakan rencananya, ia segera tampak sebagai politikus yang terampil. Para penghisap madat tidak diburu sampai ke tempat-tempat persembunyian yang paling rahasia, tetapi terbatas kepada tempat-tempat isap madat yang sedikit banyak sifatnya umum terutama di Pantai Barat, yang dihukum ialah menghisap

madat berkelompok yang disertai berbagai seremoni. Beberapa perkawinan dengan anak-anak perempuan para kepala yang terkemuka (di antaranya dengan janda seorang Sultan) memperkuat pula kedudukan Habib dari segi duniawi, dan segera para penegak 'hukum' dengan gembira mengakui, tetapi para pemangku adat merasa cemas, bahwa di seluruh Aceh orang telah menjadi kerdil disamping ulama besar itu.

Bale meuhakamah

Sesudah berunding dengan para kepala yang terpenting, Sultan ter- paksa mengadakan semacam pengadilan tinggi (bale meuhakamah), dimana Habib dapat memutuskan perkara yang berhubungan dengan agama. Disini mereka menghadapi kesulitan yang aneh yakni pada setiap usaha untuk mencari suatu 'modus vivendi' (jalan tengah) antara adat dan hukum agama. Bukankah hukum itu mencakup segala-galanya, dan seorang Islam yang baik tidak dapat atau boleh mengusulkan bahwa salah satu bagian lebih baik diganti dengan peraturan baru. Di dalam hukum Islam disediakan tempat yang kecil untuk adat yakni mengenai perbedaan tatakrama dan kebiasaan setempat, tetapi tidak membenarkan wakil-wakil khusus adat atau sistem menjalankan peraturan-peraturan tersendiri. Kalau diterapkan hukum-hukum yang sebagian besar bersandar kepada adat atau terjadi karena kemauan manusia atau dengan musyawarah, maka seperti disebut terdahulu, keadaan ini hanya dapat dimaafkan sebab manusia dan keadaan sekarang ini sudah terlalu buruk untuk dapat diatur oleh hukum yang suci. Kalau ini sudah diakui, akan diteliti betul masalah-masalah apakah yang masih akan dihadapkan kepada kadhi. dan selebihnya diserahkan kepada hakim-hakim sekular, asal tentang semua masalah masih tetap mungkin berseru kepada hukum yang suci itu; atau setiap soal itu diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah yang kemudian dalam hal-hal tertentu (misalnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hukum perkawinan dan hukum warisan) akan menyerahkannya kepada/kadhi. Memang, dengan cara ini keadaan secara teori tidak benar, tetapi secara praktis dapat dilaksanakan. Dan hanya dalam soal-soal yang jarang seperti sikap memberontak menekan ketidakadilan atau diadakannya peraturan-peraturan baru yang merintangi sehingga mereka yang mencari keadilan lari ke kadhi meminta bantuan sambil berseru: "Hukum Allah!"

Hakim itu yang biasa hidup tenang, kebanyakan akan mengambil langkah seribu. Kalau pemerintah Islam terpaksa mengadakan suatu pengadilan untuk semua masalah yang bersangkutan dengan hukum yang suci itu, maka terjadilah perselisihan yang tidak dapat dielakkan tentang batas- batas kekuasaan pengadilan seperti itu. Juga dalam bidang ini biasanya pihak adat secara teori harus mem- benarkan pihak lain, sehingga mereka hanya dapat menyelamatkan diri dengan jalan yang berputar-putar atau mencari alasan supaya pengadilan yang dibentuk secara tidak berhati-hati itu, dihapuskan saja kembali. Demikian pula halnya dengan bale meuhakamah yang berhasil dipaksakan oleh Habib dari para penguasa adat; hampir semua perkara diserahkan oleh Habib kepada mahkamah itu dan dengan demikian me- rampas pula semua kekuasaan dari para pejabat yang sah dan telah dilum- puhkannya di bidang lain dengan pembaharuan-pembaharuannya.

Perlawanan terhadap Habib

Diantara tipu daya yang dipakai musuh-musuhnya untuk mengha- dapinya, antara lain sebagai berikut: Orang-orang di dataran tinggi dihasut untuk menyerahkan kepadanya perkara-perkara yang, kalau ditangani secara murni menurut hukum yang suci, tidak akan pernah dapat diselesaikan dengan memuaskan. Dalam hal-hal seperti itu, Habib tadi cende- rung dan biasanya mengadakan penyelesaian dengan menempatkan se- mangat hukum agama diatas arti harfiah atau menurut apa yang tertulis. Bagaimana kalau sebagai pembaharu yang tegas orang meminta kepadanya supaya masalah itu diselesaikan menurut "Kitab Allah dan sunnah Rasul?" Habib tadi mengerti niat mereka dan tahu bagaimana menggagalkan- nya. Beberapa diantara mereka yang pura-pura mencari keadilan itu dita- riknya di kepala dan berkata: "Kalau kalian begitu menginginkan sunnah Rasul, pulanglah dahulu dan pakaikan ke wajah kalian yang seperti anjing itu!" Disini yang dimaksudkannya ialah muka atau wajah yang dicukur bersih menurut kebiasaan orang Aceh, tetapi bertentangan dengan sunnah. Di Aceh, siapa yang membiarkan jenggot atau jenggot dan kumis (seperti kebanyakan leube dan teungku), dianggap telah menerima baik "sunnah Rasul". Habib itu sering memperlakukan orang Aceh dengan cara yang demikian kasarnya, malah sampai terhadap kepala-kepala yang terkemuka.

Kalau menurut kebiasaan negeri mereka datang terlambat menghadap dari waktu yang ditentukan, atau duduk atau berbicara menurut pandangan orang Arab adalah tidak wajar, maka cara Habib membetulkannya ialah dengan pukulan, tendangan, ya bahkan diludahi. Dan ini dilakukannya sebab para pengikutnya merupakan kesatuan yang seia sekata dan giat serta mau melaksanakan rencananya, sedangkan pihak oposisi lebih banyak seperti suatu massa yang kacau balau dan terpecah belah, dan yang menyebabkan mereka masih bersama, hanya nafsu besar untuk mem- pertahankan tata tertib yang ada. Habib itu juga memaksa orang Aceh memaksa untuk melakukan apa yang tidak dapat mereka perbuat dengan inisiatip sendiri, seperti menghasilkan sesuatu yang berguna dengan bekerja sama secara umum. Tidak saja sebuah mesjid raya (Meusegit Raya) yang berhasil dibangun- nya dengan bantuan dan bekerja sama, juga jembatan dan jalan dibangun cara tersebut. Kalau terjadi perselisihan antara orang Aceh sendiri, maka Habib dengan cepat datang dengan pengikut-pengikutnya yang dan memaksa mereka untuk memelihara keadaan damai. Bukti lebih lanjut mengenai pandangan politiknya tampak dari usahanya yang berulang-ulang untuk atas nama Aceh mengadakan hu- bungan dengan negara-negara Eropa, juga dengan 'gómpeuni' atau peme- rintah Belanda. Walaupun oleh keadaan ia beberapa waktu lamanya me- mimpin 'perang suci' melawan Belanda, dimana ada kesempatan, ia selalu lebih senang dengan penyelesaian secara damai. Dalam tujuan ini ia mene- mui halangan, karena pihak Belanda mencurigainya sedangkan pada pihak orang Aceh ada kepercayaan kekanak-kanakan bahwa mereka tidak ter- kalahkan. Karena terjepit antara dua pihak, ia akhirnya ingin beristirahat yang diperolehnya ketika menerima hak untuk pensiun dan kembali ke tanah Arab. Kini orang Aceh umumnya menganggapnya sebagai pengkhianat yang ambisius. malah mencurigainya sejak semula sudah menjadi mata- mata Gómpeuni. Diantara bukti-bukti yang dikemukakan adalah justru fakta-fakta yang menunjukkan kelebihannya dari orang Aceh mengenai pengetahuan tentang peradaban dan politik. Mengapa, mereka bertanya- tanya, ia selalu mendorong kita dalam perang melawan kaum kafir, supaya kita tidak berkhianat dan menipu? Mengapa. ketika kita dibawah pim- pinannya dengan kekuatan yang jauh lebih besar mengepung benteng Gómpeuni di Krueng Raba, ia menjanjikan kepada komandan dan anak buahnya mundur dengan bebas kalau mereka menyerah, dan kalau hal ini

diterima, maka kita dilarangnya sama sekali untuk melakukan sesuatu terhadap orang-orang kafir itu? Rupa-rupanya, konon begitu jawaban mereka kini, sebab ia sudah mempunyai hubungan rahasia dengan Góm- peuni. Mereka tidak mengerti, bahwa pengertian Habib yang mendalam telah banyak membantunya untuk meninggalkan kesan pada musuh atas tindakan-tindakannya; mengenai hal ini orang Aceh senantiasa acuh tak acuh. Kita sudah melihat bagaimana pandainya Habib itu mengambil ke- untungan dari mupakat, cara yang digemarinya dalam berhubungan dengan orang Aceh. Kalau diingat keadaan, harus diakui sukses luar biasa yang dicapai oleh Sayyid Abdurrahman Zahir ke arah pemusatan kekuatan selama ia berkuasa. Kita sudah menilai sifat-sifat pribadi Habib sebagaimana mesti- nya, tetapi ia sendiri yang pertama-tama mengakui, bahwa kemampuan dan pengetahuannya yang luas tidak akan membawa hasil, kalau keduduk- annya sebagai sayyid tidak memberikan dasar yang kuat untuk tindakan-tindakannya.1) Dan kenyataan bahwa sesudah segala sesuatu terjadi dan ia dicap sebagai pengkhianat dan mata-mata oleh orang banyak, ia meminta kebaik- an pemerintah Belanda supaya selama beberapa tahun boleh kembali ke Aceh (1884) dan memainkan peranannya kembali dibawah pengawasan dan menurut kehendaknya (pemerintah), membuktikan bahwa untuk seo- rang yang banyak pengalaman seperti Sayyid ini, tidak ada yang musta- hil baginya di Aceh.

Orde-orde mistik

Sesudah sayyid-sayyid, maka kelompok yakni kaum mistik yang sedikit banyak juga meminjam pengaruh agama. Juga di Aceh, seperti di bagian-bagian lain Nusantara ini kenangan terhadap para pendiri kelompok mistik itu masih dijunjung tinggi. Kita telah melihat bagaimana bantuan orang-orang suci itu, khususnya Abdul-Qadir Jilani, diminta seperti tercantum dalam pembukaan keputusan se-

1) Sayyid yang ambisius ini meninggal di tanah suci itu, Jeddah tahun
1896.

mua sultan. Juga dalam acara-acara luar biasa yang dikenal di Aceh sebagai like dan rateb (sama dalam bhs. Arab: dikr dan ratib) dalam pantón-pan- tön sadati dan lain-lain, terdapat nama suci itu, dan juga diserukan pada permainan Rapa'i.1) Pada permainan yang disebut terakhir itu sudah tentu diserukan pula nama guru mistik, Ahmad Rifai'i, nama yang kemudian di- berikan kepada permainan tersebut. Para penerus spiritual pendiri-pendiri itu yang kini mengajarkan cara-cara mistik dan ucapan-ucapannya, banyak juga dihormati tetapi jumlah mereka tidak besar. Tariqah yang begitu popuier di bagian-bagian lain Sumatera, tidak berkembang di Aceh, walaupun banyak orang Aceh yang naik haji di Mekkah menjadi anggota tariqah. Jadi di sini kita dapat mengabaikan 3 perkumpulan mistik yang merupakan faktor demikian penting dalam agama di bagian-bagian lain Nusantara ini. Wali, terdiri dari berbagai macam orang suci, di Aceh dikenal sebagai wali atau lebih lazim Vêlia₂), banyak sekali di negeri itu. Kita akan membicarakan mereka nanti kalau khusus membahas kehidupan beragama, sebab dalam politik mereka yang telah meninggal hanya mem- punyai peranan kalau dipanggil oleh mereka yang hidup.

Para Ulama

Para ulama yang merupakan ahli-ahli dalam hukum adalah lebih penting untuk kehidupan politik atau kenegaraan daripada orang-orang suci yang meninggal maupun orang-orang mistik yang masih hidup. Ke- dudukan mereka telah kita bicarakan dalam hubungan dengan 'Habib' yang dianggap termasuk kelompok mereka dan sebagian besar karena hal inilah sampai ia mendapat pengaruh. Dalam bagian lain akan kita bahas pengaruh para ulama dalam ke- adaan biasa atas kehidupan spiritual rakyat Aceh, maupun pengetahuan dan cara mengajarnya. Cukup dulu kalau diingatkan, bahwa Mr. der Kin-

1) Ini adalah pertunjukan-pertunjukan yang termasuk bersifat keagamaan, dimana para pelaku melukai diri mereka dengan pisau, membakar badan dengan
rantai-rantai panas sekali dan lain-lain, sedangkan penonton melagukan ayat-ayat suci. Luka-luka itu akan segera sembuh oleh pengaruh. mistik tokoh-tokoh suci yang doa-doanya diucapkan.

2) Kata ini sebenarnya jamak dari wali dalam bhs. Arab aulia dengan cara
mengucapkan dalam bahasa Aceh; tetapi juga dipakai tunggal, baik dalam bahasa Aceh dan bahasa-bahasa yang sejenis, dengan cara yang sama seperti ulama, juga jamak dalam bahasa Arab.

deren (hal. 17-18 brosurnya-sering dikutip) terlalu melebih-lebihkan dalam menggambarkan mundurnya pengetahuan Islam di Aceh. Mereka yang menulis buku-buku tentang ilmu agama (theologi) dan hukum di- bawah para sultan yang kaya di Banda Aceh adalah orang asing dan pengaruh mereka di luar Aceh paling sedikit sama dengan di dalam negeri. Tetapi kini dan tidak kurang dari masa lampau, terdapat ulama-ulama Aceh yang menulis karya-karya tentang pengetahuan dan pendidikan, kadang-kadang dalam bahasa Melayu dan kadang-kadang dalam bahasa Aceh. Ketika Belanda datang di Aceh, sudah banyak sekolah diseluruh negeri dan sudah terkenal bahwa lebih dari satu kali terjadi para siswa sekolah itu, walaupun boleh dikatakan tanpa senjata, melemparkan diri mereka ke sangkur serdadu Belanda. Mereka adalah anak-anak muda yang semangatnya menggelora oleh pelajaran yang mereka serap tentang perang suci dan pahala besar yang akan diberikan kepada para syuhada nanti tanpa harus memperhatikan perbuatannya. Akan tetapi dalam menilai sikap mereka yang tidak takut mati itu harus diingat bahwa waktu itu beredar di Aceh cerita-cerita me- nakutkan sekali tentang penganiayaan yang akan dihadapi setiap pejuang kalau jatuh ke tangan kaum kafir.

Memperkuat kedudukan ulama melalui serbuan oleh kekuatan non-Islam

Kita sudah mengetahui dasar-dasar pengaruh para ulama dan bagai- mana mudahnya mereka memperoleh kekuasaan. Akan tetapi mengingat perkembangan keadaan sekarang penting untuk menyelidiki mengapa kedudukan mereka maju pesat dengan penyerbuan kekuasaan asing bukan Islam di Aceh, dan apa sebabnya mereka kemudian makin lama makin menguasai perkembangan keadaan di Aceh.

Hukum Islam dan perang suci

Seperti diketahui, asal usul dan perkembangan awal dari Islam telah menjadikannya sebuah yang militan dan terkemuka, dengan tujuan tidak kurang dari menyadarkan orang lain untuk memeluk agama itu atau tun- duk kepada mereka. Ajaran hukum yang lambat laun terbentuk, menge-

nal dua macam keajaiban sehubungan dengan perang suci :

f. Wajib rasa setiakawan seluruh masyarakat untuk menyebar-
luaskan agama atau setidak-tidaknya kekuasaan Islam atas lain-lain, atas perintah pemimpin dengan memakai kekuatan senjata. Untuk memenuhi kewajiban ini, maka pemimpin masyarakat Islam harus membantu dengan membentuk pasukan yang setiap saat dapat di- kerahkan dan menerima sukarelawan serta menetapkan pula bagaimana kedua pekerjaan itu dilaksanakan. Kalau timbul kesulitan maka kewajiban tadi tentu dapat dibatasi untuk membela kepentingan Islam terhadap musuh bersama. Perpecahan kekuatan politik Islam menjadi demikian banyak ke- rajaan mengakibatkan bahwa kemudian hari sulit untuk menunjuk seo- rang yang dapat dianggap sebagai Pemimpin umum masyarakat. Oleh keadaan ini, sebagian rasa tanggung jawab di kalangan kaum Islam umum- nya untuk memenuhi kewajiban bersama tadi, menjadi berkurang sekali. Akan tetapi sebaliknya orang Islam yang saleh kini akan memuji kalau berhasil-perbuatan penguasa-penguasa kecil atau bahkan oleh para pemimpin perampok sendiri, sedangkan dahulu perbuatan seperti itu akan dikutuk sebagai tindakan tidak sah memakai kekuasaan pemimpin umat beragama. Paksaan untuk pindah agama terhadap suku-suku Dayak, Batak dan yang lain-lain oleh pemimpin-pemimpin Islam disambut baik dan dianggap sebagai memenuhi tugas bersama jihad (perang suci) sebab orang akan sia-sia menunggu perintah atau wewenang dari Pemimpin Kaum beriman.

2. Kewajiban pribadi semua penduduk yang siap untuk bertempur,
bahkan juga mereka yang belum siap dari suatu negeri Islam untuk mem- pertahankan atau membela sampai habis-habisan terhadap penyerbuan musuh yang bukan Islam. Dalam keadaan demikian, perasaan kaum Islam terhadap mereka yang berbeda agama dan telah diungkapkan serta sekaligus menerima bantuan dari hukum-hukum tersebut, memang dapat dianggap sebagai bermusuhan. Kita masih terus menemuinya di semua negara Islam tetapi di banyak negara sudah jauh berkurang atau malah hilang sama sekali di kalangan kelompok yang berkuasa. Makin melunaknya atau hilangnya kebencian kepada kaum kafir itu biasanya disebabkan oleh hubungan yang banyak sekali dengan mereka yang berbeda agama dalam jangka waktu lama menjadi terbiasa terhadap kekuasaan kafir yang keras tetapi dapat diterima. Apa yang biasanya terjadi ialah bahwa sebagian besar negarawan dan mereka yang hidup

dari perdagangan dan kerajinan, berangsur-angsur melupakan dan praktis mengenyampingkan semua ajaran agama mereka tentang kaum kafir, sedangkan para ilmuwan dan ahli-ahli ilmu agama berusaha keras mencari dan mengumpulkan naskah-naskah, yang memindahkan perbedaan yang tajam antara Islam dan kafir ke dunia yang lain dan mengenai soal-soal duniawi, membatasi runcingnya perbedaan itu sampai kepada apa yang dinamakan agama dalam arti yang paling sempit. Sebaliknya, diantara rakyat yang baru saja memeluk agama Islam, perasaan ini biasanya ciri Islam yang pertama menusuk sampai ke tulang dan sumsum mereka, lama menarik perhatian mereka; dan akan lebih lama lagi dibandingkan dengan lambannya pertumbuhan peradaban dan pengetahuan dunia mereka. Syarat-syarat yang diminta Islam untuk menyadarkan kembali orang-orang tidak beriman sedikit sekali dan mereka yang baru memeluk agama itu, pertama-tama dan paling suka mengambil alih pandangan yang memuji-muji keangkuhan mereka dan tindakan-tindakan yang se- suai dengan kebiasaan lama mereka. Bagi rakyat ini yang masih belum hi- lang sama sekali sifat kasar mereka, tidak ada yang lebih menyenangkan selain pikiran bahwa orang Islam mereka berkuasa di dunia ini dan meng- anggap remeh sekali orang-orang kafir, sedangkan kewajiban atau hak untuk mencabut nyawa atau mengambil harta pada sementara mereka, biasanya cuma memberikan arah baru pada kebiasaan yang sangat mereka gemari ialah berkelahi dan merampok.

Pandangan orang Aceh terhadap orang kafir

Kini di kalangan orang Aceh, pengaruh-pengaruh yang menenang- kan seperti disebut diatas tidak ada yang pernah mempunyai arti penting. Mereka tidak pernah mengenai penguasaan oleh orang asing sehingga orang Aceh yang juga tidak senang untuk pindah ke negeri lain dan mem- perluas cakrawala mereka, dapat mempercayai bahwa mereka tidak dapat dikalahkan. Bahkan orang-orang yang Islam, seperti orang Arab, sering jengkel dengan keangkuhan terang-terangan oleh orang Aceh yang tidak meng- izinkan pembahasan tentang mereka yang baik sekali dan mengenai segala sesuatu yang dihasilkan negeri itu, dan bagaimana tidak bernilainya apa yang dimiliki negara dan rakyat lain. Dari hal ini orang mudah menarik

kesimpulan, betapa sedikitnya keinginan disini untuk belajar sesuatu dari orang kafir. Hubungan politik yang kadang-kadang diadakan Aceh dengan pihak asing sebagai akibat dan untuk kepentingan perdagangannya, sifatnya bukanlah demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesadaran akan kekurangan pada rakyat Aceh. Hubungan-hubungan tadi sifatnyapun sementara sekali; tidak ada raja yang merasa terikat oleh konsesi yang dibuat pendahulunya, dan rakyat mereka tidak pernah yakin bahwa orang kafir dapat mempunyai hak di Aceh. Sikap agak bersahabat dan sementara sifatnya, terbatas kepada raja-raja pelabuhan dan mereka yang paling dekat disekitarnya. Didalam keputusan-keputusan para Sultan senantiasa dapat dibaca larangan keras bagi orang Aceh untuk memberi penginapan kepada orang kafir, dan pengecua- lian hanya diberikan kepada orang Hindu yang dianggap tidak lebih dari budak. Kalau di Aceh walaupun menurut teori diakui sucinya harta dan nyawa orang asing beragama Islam, tetap biasa saja kalau orang mengata- kan: 'Aku bukan seorang Keling yang dapat dibunuh tanpa pembalasan,: maka orang dapat mengerti bahwa nyawa dan harta orang tidak beriman tidak dilindungi oleh agama dan adat, tidak ada artinya sama sekali. Sejarah rakyat Aceh tidak memberi mereka pelajaran praktis yang mutlak, yaitu bahwa orang Islam sebenarnya tidak boleh menyerang tanpa hukum, nyawa dan harta orang yang berlainan agama atau kepercayaan. Jadi, hanya tampaknya saja seperti lebih menyukai kebenaran ajaran adat yang lama dan hal ini tidak bertentangan dengan agama; tidaklah menghe- rankan bahwa tidak ada yang memaksa para ahli hukum Aceh yang disam- ping itu masih teta-p hampir tidak bergaul dengan orang Islam dari negara-negara lain, untuk menganggap bermanfaat atau perlu menerapkan cara- cara bersikap tidak berlebih-lebihan yang sudah dilakukan pada ajaran mengenai orang kafir. Seperti halnya di Mekkah, juga disini beberapa orang yang dengan perjalanan ke negara-negara lain telah memperoleh gambaran yang baru sama sekali tentang hubungan antara kekuasaan Islam dan mereka yang tidak beragama. menyimpan pengalaman-pengalaman mereka sebagai raha- sia. sebab membicarakan hal-hal seperti itu dapat dianggap bida'ah atau kafir yang terselubung. Kalau orang di Aceh Besar atau di daerah pesisir tidak melakukan perampokan dan penipuan untuk sementara waktu, hal itu disebabkan kepentingan diri sendiri yang kurang dipikirkan baik-baik, dan orang tidak pernah memahami. bahwa kepentingan sendiri yang hakiki ialah harus

menghentikan perbuatan jahat itu untuk selama-lamanya. Tetapi pada penduduk di tepi pantai, sedikit sekali mereka yang mempunyai pandangan demikian itu. Orang-orang kafir yang memperlihatkan bahwa mereka setingkat dengan orang Aceh, menjadi obyek kebencian umum; yang lain dengan berbagai cara, tiada hentinya menjadi bulan-bulanan penipuan dan peram- pokan, sebab terhadap orang kafir hal tersebut tidak dikekang, baik oleh agama, moral atau dari segi politik. Keadaan tersebut belum banyak berubah. Ini bukan terutama di- sebabkan oleh dikobar-kobarkannya rasa benei terhadap kafir, akibat yang tidak dapat dielakkan dari penyerbuan oleh kekuasaan orang kafir. Justru oleh penyerbuan atau invasi itu sendiri, maka disana sini orang yakin bahwa perlu diadakan persekutuan dengan kekuatan-kekuatan kafir lain. Kalau usaha kearah itu gagal, namun penghargaan terhadap orang kafir tetap bertambah yakni mereka yang hanya mempunyai hubungan dagang dengan orang Aceh, sedangkan rasa benei semakin lebih terpusat daripada sebelumnya terhadap orang Belanda, yang di Aceh sudah lama dianggap sebagai orang kafir yang paling dibenci.

Sebab-sebab berlanjutnya sikap ini

Sebab perubahan yang sedikit itu harus lebih banyak dicari dari ke- nyataan, bahwa selama 20 tahun bertempur melawan Belanda, rakyat Aceh tidak mendapat kesan, bahwa sia-sia untuk melawan orang kafir. Kita harus ingat selalu, bahwa pikiran (akal sehat), pendidikan dan lain-lain yang seperti itu tidak akan berpengaruh terhadap harga diri orang Islam, sampai mereka mengalami telah berhadapan dengan kekuatan yang tidak dapat ditahan. Demikianlah kecenderungan ajaran dan kita lihat bagai- mana tindakan mereka sesuai dengan ajaran itu. Orang Aceh selalu menyatakan keyakinan mereka dengan berbagai cara, bahwa mereka salah ketika pernah sesaat goyah atau ragu (ketika menghadapi Jenderal van der Heijden), bahwa Tuhan nyata bersama mereka, dan bahwa orang-orang Belanda yang kafir itu, walaupun tampaknya mempunyai kekuatan yang lebih besar, oleh kekalahan demi kekalahan dan diserang oleh banyak sekali penyakit dan gangguan, akhirnya akan terpaksa menyerah; dengan kata lain, bahwa ajaran yang sudah sejak dulu kala dihormati di Aceh mengenai nilai orang kafir lebih tepat daripada pandangan yang diberikan oleh penduduk Meura'sa, Gampöng Jawa dan

lain-lain, yang mengatakan lebih baik tunduk saja kepada kekuasaan kafir yang pertama dihadapi.

Malah mereka yang pada permulaan cenderung untuk tunduk, dan menurut dugaan umum di Aceh, orang-orang Meura'sa ada di barisan depan, oleh sebab kesan singkat yang mereka peroleh selama 20 tahun kekuasaan Gómpeuni, mereka pada dasarnya mempertahankan ajaran lama tentang kafir. Tetapi mereka menambahkan bahwa sulit untuk me- laksanakannya, terutama karena daerah mereka tidak terlindung sama sekali. Sudah tentu keadaan akan berbeda, kalau Pemerintah Belanda berangsur-angsur memperluas pengaruhnya di Aceh, seperti pada permulaan, maka orang-orang Meura'sa akan terus membantu dan memperoleh keuntungan yang paling banyak.

Jijik terhadap semua yang kafir.

Yang menonjol tentang hubungan antara orang Aceh dengan Gómpeuni ialah pemakaian kata atau bahasa sehari-hari. Kalau diantara mereka, kadang-kadang dipakai Ulanda, tetapi lebih sering kaphè (ucapan di Aceh kafir), tetapi tanpa rasa dendam. Disamping itu, dalam bahasa Aceh ada dua kata ganti orang, kedua-duanya dalam orang ketiga, untuk semua jenis dan angka: jih (ji-) yang dipakai tanpa pembedaan, dan gobnjan**(geu-)** yang menunjukkan sesuatu rasa hormat terhadap orang yang dihadapi. Tetapi rasa hormat sebagai sesuatu yang biasa untuk keuchi' yang seder- hana, masih dianggap terlalu tinggi untuk orang Belanda, bahkan untuk Gubernur Aceh, ya untuk Gómpeuni yang dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Gelar atau sebutan Tuan beusa (bahasa Melayu: besar), yang dipakai orang Aceh untuk menunjukkan Gubernur Aceh, tidak mengandung sesuatu hormat. Untuk mereka kata itu adalah asing₁) yang memang dipakai untuk menyebut para pejabat tinggi Gómpeuni dan di telinga mereka terdengar misalnya, seperti 'Mogol Besar' (Groot Mogol) dalam bahasa Belanda. Bahkan orang-orang Meura'sa dan Gampong Jawa yang sudah ber- kompromi penuh dan tunduk mutlak, menyebut penguasa atau pejabat Belanda dengan jih dan menamakan, tanpa sesuatu maksud untuk meng- hina, peraturan-peraturan itu kaphe; jadi dalam percakapan sehari-hari sedikitpun tidak memberikan pengakuan kepada kekuasaan yang rela- tif syah itu.

1) 'Besar' dalam bahasa Aceh ialah tanpa syarat raya atau rayeu'.

192.

Saya pernah mengalami sendiri, dimana seorang pejabat Eropa yang tidak mengerti bahasa daerah, selalu disebut jih oleh orang-orang Aceh yang sudah menyatakan tunduk tanpa syarat, sedangkan yang disebut dengan geu adalah satu-satunya orang Arab yang ada waktu itu dan sudah lama tinggal di Aceh. Yang sangat membantu keadaan itu ialah, bahwa juga organg-orang Meura'sa dan lain-lain menganggap tindakan-tindakan Belanda di bidang politik dan pemerintahan tidak bijaksana, sama memberatkan untuk ka- wan maupun lawan, sehingga walaupun mereka umumnya mengakui ke- mungkinan suatu kekuasaan yang sah oleh orang kafir (yang pada waktu- nya pasti akan disebut geu), hal itu menurut mereka tidak akan pernah berlaku untuk Gómpeuni. Tetapi orang jangan lupa bahwa, j dengan terba- tasnya kedudukan Belanda di Aceh, maka pihak yang tidak bersahabat dan aktif itu menguasai sendiri pemakaian keadaan maupun keadaan itu sendiri. Sekalipun ada pendapat yang menguntungkan di Meura'sa dan tempat-tempat lain yang sudah takluk kepada Belanda, suara-suara itu akan segera dibungkam oleh pengaruh yang bermusuhan itu. Sejak dari permulaan, orang-orang yang bersifat suka damai telah dimusuhi oleh saudara-saudaranya setanah ah karena mereka selama eks- pedisi pertama dan kedua; sesudah perjalanan Jenderal Van der Heijden, perasaan terhadap mereka mulai membaik, tetapi kemudian dan khusus sekarang (1981-92) sudah menjadi paling jelek. Demikian pula halnya dengan para kepala diluar linie atau batas, yang telah berhubungan dengan Gómpeuni. Selama diketahui atau diang- gap bahwa pendekatan itu hanya sebagai kedok untuk menipu mencapai suatu tujuan, kecurigaan membisu saja. Kalau seorang kepala berhasil memperoleh tunjangan tahunan tanpa memberikan jasa sungguh-sungguh kepada orang kafir, tindakannya dipuji sebagai bijaksana. Tetapi begitu ada kecurigaan bahwa maksudnya sungguh-sungguh, maka nama baik kepala itu akan hancur sebab orang menganggap bahwa dalam yang paling sederhana dan pembenci 'kafirpun, dalam keadaan demikian itu tidak akan lama berjuang melawan senjata yang lebih kuat. Para kepala karena turunan, panglima yang baru diangkat dan suka- relawan yang taat masing-masing mengorganisir kawanan mereka, masing-masing menurut kemampuan, tapi pada umumnya orang mengeluh karena sedikitnya balabantuan yang datang dari orang-orang dataran tinggi dan Pidie yang hanya membual keberanian mereka saja. Sementara itu di Dalam orang menggali meriam dari dalam tanah, kemudian dimuat dengan

simpanan peluru yang aneh-aneh, dan beberapa kali ternyata lebih banyak menimbulkan korban pada orang-orang Aceh yang menembakkan meriam itu daripada menewaskan serdadu Gömpeuni. Pada permulaan, kepercayaan orang Aceh atas bantuan Allah, kadang-kadang tampaknya menjadi kenyataan. Kalau sesuatu tidak meme- nuhi harapan maka orang-orang yang mewakili agama selalu siap dengan keterangan: "Dia yang hendak melakukan perang suci dengan kepastian akan menang, harus mulai dengan menghendaki segala perbuatan yang salah," kata mereka. Tidaklah mengherankan, bahwa Tuhan tidak selalu memberikan kemenangan kepada senjata-senjata Aceh oleh sebab demikian ma'siet yang dtemuiNya pada rakyat. Ketika Habib tadi kembali dari perjalanannya dan untuk sebagian mengambil alih pimpinan perlawanan, para ulama dengan rasa puas dapat menunjuk kepada setiap kemajuan yang dicapai. Bukankah dia menjalankan perang menurut ketentuan kitab-kitab suci, sedangkan para kepala adat sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut dan menghabiskan waktu senggang mereka dengan hiburan yang dilarang. Akhirnya datanglah pelajaran yang' pahit: terutama perjalanan ten- tara Belanda ke dataran tinggi telah menanamkan keyakinan bahwa dalam keadaan yang dihadapi, tidak ada sesuatu yang memaksanya untuk bersikap damai. Pernah saya mendengar tentang seorang kepala dari luar batas yang kadang-kadang datang ke dalam, lalu mengeluh didepan orang lain bahwa mereka menerima tunjangan tahunan sedangkan ia tidak. Ketika timbul keragu-raguan mengenai nilai jasa-jasanya yang telah diberikan kepada Gómpeuni, dijawabnya bahwa ia hanya menginginkan tunjangan tahunan sebagai imbalan atas nama buruk yang diperolehnya akibat berhubungan dengan Gómpeuni. "Sesungguhnya", demikian ia berkata, "berbeda dengan dulu, saya kini tidak dapat lagi menunjukkan kekuasaan Gömpeuni yang lebih besar itu!" Cukup kiranya untuk menunjukkan, bahwa di Aceh kebencian atau paling tidak pandangan yang rendah sekali terhadap segala sesuatu yang bukan Islam, masih sangat kuat; kebencian dan rasa hormat tadi terhadap orang-orang yang dengan sesuatu cara mewakili agama adalah dua unsur terutama dalam Islam yang telah menjadi darah daging pada orang Aceh. Jadi, disinilah ajaran Islam yang mengenai "perang suci", mendapat dukungan kuat dalam watak rakyat dan dalam bagian-bagian yang popuier dari agama itu.

Di negara-negara Islam yang telah lebih maju peradabannya orang makin banyak menilai dan melakukan perang menurut dasar-dasar umum yang berlaku dan 'perang suci' hanya tinggal semboyan saja yang dipakai oleh sementara kalangan untuk membangkitkan keikutsertaan dan kese- diaan berkorban, tetapi di Aceh jihad itu masih benar-benar bertolak dari ajaran fanatik yang mudah dibesar-besarkan sehingga merugikan kaum kafir dan sebaliknya mengabaikan ajaran yang menurut mereka yang ber- iman sulit dicapai.

Perkembangan Keadaan yang sangat menguntungkan ulama

Jalannya perang Aceh ternyata sangat menguntungkan para ulama dan kelompoknya. Kebetulan pertikaian atau konflik di Aceh mulai waktu seluruh dae- rah itu sudah dibawah pengaruh 'Habib'; para kepala adat baru saja meneri- ma lagi pelajaran yang keras sekali dari para tengku dan pengikut-pengikut mereka. Dengan tidak adanya Habib Abdurrahman ketika Belanda memu- lai permusuhan terhadap Aceh, maka organisasi rakyat Aceh banyak sekali mengalami kekurangan, keadaan yang tadinya akan berbeda kalau dia ada. Tetapi walaupun Habib itu ada, dapat dipastikan iapun tidak akan berhasil untuk memelihara kerukunan (yang paling penting dari segala-galanya) dan disiplin yang diperlukan. Masih menjadi pertanyaan, apakah sifat seo- rang panglima terdapat pula diantara bakatnya yang begitu banyak; tetapi dalam menilai segala tindak-tanduknya orang tidak boleh iupa, bahwa walaupun dalam banyak hal ia bertaraf lebih tinggi dari orang Aceh, ia tidak didukung oleh kepercayaan bahwa Aceh mempunyai kekuatan untuk terus menerus mengadakan perlawanan.

Permulaan Perang Rakyat

Bagaimanapun juga, ia tidak ada waktu pertikaian pecah. Sejak dari permulaan, perlawanan rakyat Aceh terhadap Gömpeuni sudah mempunyai sifat perang rakyat yang sesungguhnya-ini dengan sendirinya aki- bat apa yang telah diterangkan sebelumnya mengenai perasaan rakyat dan kepandaian umum berdagang senjata-tetapi suatu perang rakyat Aceh

dalam arti tanpa kesatuan pimpinan dan rencana tertentu. Banyak diantara mereka yang ingin sekali mati sebagai syuhada (mati syahid) tetapi dengan meminta korban yang sebesar-besarnya. Kadang-kadang mereka bertempur dalam kelompok terpisah, kadang-kadang mereka bergabung dengan salah seorang kepala adat, seperti Imeum Luèhg Bata yang dengan gigih sekali mempertahankan ibukota. Imam ini (meninggal di tahun 1901 selama operasi militer di Samala- nga) termasuk yang langka dalam cara bergaul dengan orang. Seperti juga sebagian besar teman sejawatnya ia ingin terkemuka dalam adu hewan, judi, perselisihan intern yang disertai pertumpahan darah. Tetapi sekaligus dimilikinya pula sifat-sifat yang dapat menjadikan seorang Aceh memang- ku gelar hulubalang, walaupun gelar itu hanya dapat diperoleh turun temu- run. Ia senantiasa dikelilingi oleh anak-anak lelaki yang meminta bantuan- nya untuk memperbaiki layang-layang atau mainan mereka, dan ini selalu dipenuhinya dengan segala senang hati, tidak ada bedanya jika anak buah- nya minta supaya senjata mereka diasah atau dibuat mengkilap.' Dalam pertempuran atau kerja berat ia selalu mendorong orang lain dengan mem- beri contoh dan waktu membagi-bagi keuntungan atau hasil rampasan, tidak seorangpun dilupakannya. Walaupun dari segi hukum (agama) cara hidupnya tidak dapat dibenarkan, ia tetap tida k terkalahkan dalam membenci kekafiran dan tidak pula kurang dari sebagian besar orang-orang senegerinya dalam menghormati apa yang suci dan para ulama.

Kesalahan para kepala karena turunan

Kesalahan besar pada kepala karena turunan dari dulu sampai seka- rang ialah, bahwa keyakinan agama dan politik mereka tidak pernah me- maksa mereka untuk bertindak demi kepentingan Aceh; tetapi mereka menunggu selama mungkin, apakah daerah mereka memang terancam. Kalaupun ada beberapa yang datang membantu sesudah berulangkali mengadakan seruan, tetapi rakyat tidak dapat lama bertahan dan pasukan bantuan segera menghilang. Sebagian besar kepala-kepala di Aceh mem- punyai kebiasaan jelek. yakni kalau mengumpulkan pengikut mereka untuk suatu perjalanan jauh maka perbekalan yang diperlukan di jalan dan di negeri orang tidak ada atau tidak cukup disediakan. Jadi dengan sendirinya, bahwa orang Aceh yang paling tebal keyakinan pun tidak mungkin untuk meneruskan perlawanan. "Anak-fcnak hulu sungai" tidak lagi membual tetapi melarikan diri; musuh-mustih yang paling gigih mengundurkan diri

ke tempat-tempat persembunyian yang paling jauh. Habib tadi gembira bahwa sebelum menyerah ia berhasü merundingkan tunjangan tahunan baginya. Tidak lama kemudian, para ulama maupun pemimpin-pemimpin gerilya tidak sanggup lagi membendung arus rakyat menuju dataran rendah dan ke ibukota. Harga-harga sudah melonjak dan banyak yang dapat diperoleh dari kaum kafir bagi mereka yang menyerah. Kita (Belanda) harus selalu mengingat kembali bahwa kebencian pada kafir, tidak pernah lebih dari nafsu atau kecenderungan lainnya yang me- nguasai suatu bangsa. Pada rakyat seperti di Aceh ini, banyak sebab-sebab yang menjadikan kebencian suatu kebiasaan, akan tetapi dapat dikekang oleh kekuatan yang lebih besar dan dilupakan dengan pergaulan yang lama: dan dalam pergaulan ini, kebebasan berdagang dan beberapa perubahan yang diperlukan dalam peradilan merupakan faktor-faktor penting.

Yang utama dalam mencari nafkah.

Setiap orang Aceh kenal dan membenarkan pepatah: 'Tangulèe hareukat meugoe" (Pertanian adalah yang utama dalam mencari nafkah). Rakyat yang demikian pandangannya dan disamping itu tidak mempunyai kesatuan politik, bagian dari mereka yang paling kuat dan berbudi baik pasti tak ingin meneruskan perlawanan ssia-sia itu yang akan mematikan semua kegiatan pokok mereka. Tetapi oleh beberapa keadaan yang kebetulan terjadi bersamaan, mereka sebagian dapat dihasut dan sebagian lagi karena terpaksa ikut melawan.

Para pemimpin gerilya

Ketika daerah yang diduduki Belanda segera menjadi kecil, pihak yang sukar didamaikan tetapi sudah menjadi minoritas, bernapas kembali. Mereka yang untuk sementara waktu mengatur perlawanan, sebagian besar adalah petualang-petualang yang ambisius, jenis seperti yang kita temui pada Teuku Uma. Teuku Uma maupun anggota keluarga Imeum Luèng Bata, dan lain-lain melihat kesempatan yang baik untuk mencoba nasib mereka dalam kekacauan yang sedang berlangsung. Kita tidak boleh menilai dari satu pihak saja alasan-alasan para pemimpin gerilya itu. Memang, semua kekacauan merupakan keuntungan bagi mereka untuk mencapai tujuan, walaupun keadaan itu tidak dise- babkan oleh serbuan suatu kekuatan kafir. Keadaan itu memberi mereka kesempatan untuk memperoleh pengikut kembali dan kalau segala se- suatu berjalan baik akan memaksa supaya dihormati oleh para kepala

karena turunan yang tidak berbuat sesuatu. Tetapi merekapun tidak keku- rangan unsur agama, sebab kita tidak boleh lupa: tidak ada seorang Aceh pun yang -meragukan jasa perjuangan melawan Gönpeuni, dan kepercaya- an ini ada juga pada mereka yang paling sedikit mempunyai keinginan untuk membahayakan diri mereka guna tujuan itu. Para kepala tadi mencari dan mengumpulkan anggota pasukan mereka dari unsur-unsur yang banyak sekali ragamnya. Gelandangan tan- pa mata pencaharian untuk hidup-terutama di daerah dataran tinggi dan di pantai Barat yang sedikit penduduknya-yang dalam keadaan biasa melakukan pencurian atau perampokan dan membunuh untuk mencukupi kebutuhan beras dan madat mereka, tidak ada pilihan yang lebih baik bagi mereka dari menyadari cara hidup yang sesat itu dan kemudian kembali ke pekerjaan yang dahulu dengan pimpinan yang baik dan nama yang terhormat, disertai harapan yang pasti pada hasil rampasan atau imbalan jasa (pahala) di akhirat kelak. Di kalangan siswa-siswa agama selalu saja ada yang menjadi syahid oleh dorongan para guru. Diantara anak-anak muda penduduk kampong terdapat pula unsur-unsur yang berdarah panas, menginginkan sekali nama harum dimedan perang. Dan kalau soalnya ialah perang'melawan kaum kafir, maka orangtua mereka sekalipun tidak berhasil mencegah mereka dari yang dianggap suci itu.

Akan tetapi untuk dapat bertahan lama, kaum gerilya ini banyak sekali kekurangannya kecuali mereka terus mendapat kesempatan untuk merampas. Kalau kesempatan ini tidak ada, mereka cukup kuat untuk memaksa penduduk kampung sekitarnya supaya mencukupi kebutuhan mereka; tetapi ini segera menimbulkan rasa tidak senang, apalagi karena gerilyawan itu biasanya tidak menunjukkan cara hidup di jalan agama, kecuali sebagai jago melawan orang kafir.

Bangkitnya para ulama

Inilah saatnya bagi para ulama untuk menjalankan pengaruhnya. Dengan memberikan segala penghargaan atas usaha para pemimpin gerilyawan itu untuk menimbulkan kerugian para kaum kafir, para ulama dapat-malah harus membuktikan berdasarkan kitab suci mereka, bahwa pemimpin-pemimpin seperti itu tidak dapat memaksakan hak atau tuntutan atas kerjasama secara umum. Untuk tujuan tersebut orang harus berperang di jalan Allah menurut perintahnya.

KEUANGAN DAN TATA LAKSANA PERANG SUCI

Allah dalam hukumNya yang suci telah menunjukkan sumber- sumber untuk memperoleh biaya perang suci. Sebagian dari hasil itu harus diperoleh negara Islam dari mereka yang tidak beragama dan terutama. sebagian dari hasil pembayaran zakat (bahasa Aceh: jakeuet) harus dipakai untuk tujuan tersebut. Selanjutnya harus giat sekali menghimbau supaya lebih banyak bantuan sukarela dan juga ditegaskan pahala di akherat nanti untuk mereka yang mengorbankan nyawa dan harta demi tujuan yang suci. Tetapi pasukan sama sekali tidak boleh memaksa penduduk untuk memberikan bantuan kalau lagi berkemah didekat kampung-kampung, sebab perbuatan demikian tidak pernah mendapat berkah. Pembagian barang rampasan ditetapkan pula secara cermat dalam hukum itu; kalau mengabaikan peraturan-peraturan itu akan mudah men- derita kekalahan dan menerima kemurkaan Tuhan. Akhirnya segala sesuatu tidak dapat berjalan baik kalau banyak ter- dapat pasukan-pasukan kecil yang bertindak tanpa suatu pimpinan pusat. Harus ada pemimpin-pemimpin yang dapat mengawasi keadaan secara keseluruhan dan selalu memperhatikan kepentingan agama dan segenap pengikutnya yang sedang menghadapi serangan. Raja Aceh dapat dikatakan sebuah faktor yang tidak ada artinya sepanjang menyangkut kedudukan negerinya; para hulubalang, raja se- sungguhnya di negeri itu, sambil bermalas-malas, masing-masing mengu- rung diri saja didalam batas tanah mereka dan tidak mampu untuk bertindak sebagai kesatuan. Para pemimpin pasukan sukarela itu tidak ada yang memenuhi syarat untuk memimpin perang suci. Dengan demikian, kata para ulama, pada x terletak kewajiban untuk mengatur jihad.

POLITIK KONSENTRASI, AWAL MASA PENGARUH PARA ULAM A

Jalan pikiran tersebut dan yang sejalan dengan itu telah menjadi dasar perkembangan kekuasaan Teungku Tiro dan para pembantu atau saingannya. Lambat laun pengaruh mereka bertambah, tetapi kalau hendak mengambil titik tolak, maka harus dikatakan bahwa dengan apa yang dikenal sebagai politik konsentrasi, mulailah periode para ulama. Kalau

tadinya mereka tetap di latar belakang saja, kini mereka tampil sebagai pemimpim-pemimpin perang yang sesungguhnya. Celaan mereka terdengar makin keras dari sebelumnya, terhadap para hulubalang yang tidak berbuat sesuatu, terhadap sebagian penduduk kampung yang lebih mementingkan keuntungan duniawi daripada pahala di akhirat, mereka yang lamban dalam usaha untuk menyadarkan orang supaya berganti agama dan mereka yang hanya sedikit saja membantu para pejuang. "Dalih yang dipakai dahulu," demikian kata mereka, "bahwa kita tidak mampu menghadapi lawan yang demikian kuatnya, kini ter- nyata kata-kata kosong." Dengan demikian setiap ulama yang giat mengelilingi daerah dimana ia mempunyai atau mengharapkan dapat pengaruh, dengan semangat yang diperbaharui berkotbah tentang dasar-dasar perang suci. Supaya persiapan lebih baik untuk pekerjaan yang besar itu maka mesjid-mesjid yang sudah buruk sekali keadaannya harus diperbaiki, agama harus dijun- jung tinggi dan melawan semua perbuatan rakyat yang melanggar hukum. Hiburan-hiburan rakyat Aceh yang dilarang Tuhan harus dihentikan. Mereka memang tidak menuntut supaya setiap orang kampung menjadi prajurit, hanya saja mereka harus siap sedia kalau diperlukan untuk membantu pasukan sukarelawan yang ditempatkan di sana sini. Disamping itu mereka juga harus selalu bersedia untuk membantu pem- bangunan kota atau benteng-beteng yang ditempati para sukarelawan tadi, memberitahu mereka tentang bahaya yang mengancam, memenuhi kebutuhan mereka dan mengadukan kepada para teungku yang memba- wahi mereka segala tingkah laku mereka yang tidak baik. Dari suatu segi, para ulama ini lebih penting untuk Belanda daripada para sayyid. Memang benar ulama tidak mempunyai sifat sayyid yang dapat diganggu gugat dan diperoleh sejak lahir, dan martabat mereka sebagian besar tergantung dari rasa hormat yang dapat mereka tanamkan. Disamping itu, sebagai orang Aceh, mereka lebih mudah terlibat dalam pertikaian partai. Tetapi para sayyid dan orang asing lainnya yang dapat dan ingin memainkan peran politik di Aceh, hanya kebetulan dan tidak merupakan unsur mutlak masyarakat Aceh, berbeda dengan ulama. Con- toh yang paling baik dari "Habib" telah menunjuk pula, bahwa orang-orang asing mudah melarikan diri kalau keadaan terlalu panas untuk mereka. Teungku Tiro adalah seorang pemimpin ulung sejak saat konsentra- si sampai meninggalnya. Tiro, sebuah gampong di Pidie, menjadi terkenal tidak saja karena

20Q

pendidikan dalam ilmu-ilmu tentang kesucian yang diberikan di sana tetapi juga karena jumlah ulama terkenal yang dihasilkannya. Dan kalau tidak pergi ke daerah lain karena perkawinan, di hari tua mereka akan kembali ke gampohg halaman sehingga makam-makam mereka terdapat di sana. Karena adanya makam-makam suci serta banyaknya ulama yang berpengaruh disana, maka kota itu meudapat kedudukan hukum yang khusus dan umum menyebutnya bibeueh.

Para kepala disekitarnya menyerahkan pemeliharaan ketertiban dan hukum kepada para ualama, sehingga berbeda dengan tempat-tempat, di- sini adat jauh lebih sedikit artinya. Para kepala itu tidak menuntut jasa- jasa dari rakyat, menghormati tempat itu sebagai tempat pengungsian mereka yang terlibat dalam perselisihan dalam negeri dan tidak melakukan permusuhan di dekat meunasah mereka. Bahkan anggota-anggota pihak yang bermusuhan dapat melakukan pertemuan tanpa gangguan. Ulama yang paling terkemuka di Tird waktu itu, untuk membeda- kannya dari ulama-ulama yang ada di sana, biasanya disebut-Teungku Ci' (yang tua) dan di tempat lain dikenal sebagai Teungku di Tiro atau Teungku Tiro. Biasanya yang menggantikan gelar itu ialah dari keturunan langsung atau menjadi saudara karena perkawinan.

Ketika beberapa tahun sebelumnya Teungku Ci' di TirrS = Teungku Tirö Muhammat Amin meninggal dunia (Desember 1885), ia digantikan oleh seorang yang sudah lama menjadi tangan kanannya yakni Syekh Sa- man (Shaik Samman), saudaranya karena perkawinan. Sebagai putera almarhum, walaupun terpelajar, ia masih terlalu muda untuk mengganti- kan ayahnya maka gelar Teungku Tiro yang terkenal itu beralih ke Teungku Samman. Dibantu oleh jalannya perang, tokoh ini memperoleh kedudukan yang tidak ada bandingannya. Kita sudah melihat bagaimana cab siku- reueng Sultan tidak dapat berbuat lain kecuali memberikan cap re'smi atas kekuasaan yang diperolehnya. Wewenang yang diberikan kepadanya me- ngenai urusan agama di Aceh Besar sama kaburnya dengan penegasan ten- tang kekuasaan pengadüan dan wewenang seorang Habib pada waktu mendirikan bale meuhakamah 'dan membiarkan saja keadaan berkembang menurut kejadiannya. Teungku Tiro tidak menghiraukan Sultan yang tidak banyak artinya, demikian pula terhadap para hulu balang, kecuali kalau sungguh-sungguh perlu. Sebagai wakil hukum agama ia dapat bertindak dengan kekuasaan penuh dan tidak ada orang yang berani menentangnya secara terang-terangan.2)

>1) Dalam beberapa dimana tampak sementara kepala seperti membencinya, permusuhan mereka yang diuraikan sebagai tidak begitu berbahaya, sebenarnya se-

lalu ditujukan terhadap beberapa panglima (pemimpin militer) dari ulama karena campur tangan yang berlebihan terhadap hak-hak istimewa mereka yang tradisional.

Dalam surat-suratnya kepada pemerintah Belanda, Teungku Tiro selalu berusaha menampilkan kekuasaan tertinggi para ulama. Didalam salah satu naskah yang ditulisnya, ia menyatakan keheranan, bahwa sejak semula Gómpeuni begitu tergesa-gesa untuk memperoleh beberapa konsesi dari Sultan. Orang seharusnya ingat, katanya, bahwa sultan tidak dapat berbuat apa-apa tanpa berunding dengan Teuku Kali, Teuku Ne' Meura'sa, Panglima Meuseugit Raya, dan Imeum Luehg Bata; bahwa keempat orang ini juga tergantung pada pendapat ketiga panglima sagi; dan yang disebut terakhir ini tidak mempunyai kekuasaan tanpa kehendak 'tujuh kawom', sebutan tradional₁) untuk rakyat Aceh; dan bahwasanya rakyat ini hanya berbuat sesuai keputusan para ulama yang memperoleh pengetahuan mereka dari Tuhan dan Rasulnya.

Dana kas perang

Seperti juga orang lain, Teungku Tifö paham betul, bahwa dalam perang suci sekalipun, uang rperupakan jiwanya (tiang utama). Dimana- mana dengan giat didesaknya untuk mengumpulkan ha' sabi (haqq sabil) yakni bagian dari zakat yang disisihkan untuk perang suci. Ia mendorong semua kepala, walaupun mereka sendiri tidak turut ke medan perang, supaya tetap memberikan sumbangan untuk tujuan yang baik itu. Mereka yang ternyata menolak ti^ak dilindungi terhadap tindakan-tindakan ber- musuhan oleh para pengikut Teungku. Atas keberatan para kepala adat dijawabnya, bahwa ia ingin sekali untuk mengakui sepenuhnya wewenang adat mereka; tetapi hal ini tidak pernah ditegaskan dan dalam beberapa hal selalu diuji dengan hukum agama. Ia menyangkal menginginkan sejeng- kal' pun tanah mereka, tetapi sebagai yang seorang mewakili agama, di- tuntutnya dari mereka dan anak-anak buahnya supaya menaati hukum Allah.

Terutama diwaktu yang menentukan ini, pengikutnya itu mempu- nyai rasa takut dan hormat kepada ulama, perasaan yang berbeda dengan hari-hari biasa tidak begitu diimbangi oleh keadaan lain. Maka tanpa susah payah Teungku berhasil menguasai peti uang yang tidak pernah kosong untuk keperluan perang. Hulubalang manakah yang pernah berpikir untuk mengadakan kas negara yang diperkuat oleh sumbangan dari seluruh Aceh Besar dan sebagian besar dari daerah-daerah taklukan di pantai Utara, Timur dan Barat. Dimana ada uang, di Aceh juga tidak akan kekurangan pria. Me- mang benar bahwa pasukan Teungku terdiri dari unsur gelandangan yang sama, yang dulu mencarikan orang untuk berjuang dipihak Teuku Asan, Teuku Uma dan lain-lain, tetapi setiap yang diterima sebelumnya diberi 'kesadaran' yang cukup, dibekali petunjuk yang ketat dan disiplin yang lebih baik daripada yang diterapkan oleh mereka yang disebut panglima. Dengan demikian ia dapat membentuk pasukan yang tetap dan sekaligus menjaga bahwa selalu ada cadangan penduduk gampöng yang dipersen- jatai dengan baik. Pengaruhnya atas rakyat dipeliharanya pula dengan terus berkeli- ling dan di tempat-tempat beristirahat diadakannya 'kanduri' besar dan tidak lupa memberikan nasehat atau peringatan. Malah dikala masih hidup ia sudah dianggap suci oleh kebanyakan orang dan untuk memenuhi permintaan akan 'ajeumat' akhirnya hanya diberi sebuah cap dengan lu- kisan mistik sandal Nabi; kepada mereka yang meminta berkah diberinya secarik kertas yang dicap tersebut.

Irihati atas kekuasaan Teungku

Tetapi kita harus hati-hati untuk tidak terlalu membesar-besarkan anggapan tentang persatuan orang Aceh dibawah "Teungku". Tidak saja kepala adat yang melihat kekuasaan ulama dengan perasaan tidak se- nang yang terpendam; dikalangan kaumnya sendiri terdapat pula perasaan yang demikian. Selagi ia hidup, perlawanan mereka yang disebut terakhir itu terbatas sekali, boleh dikatakan tidak terlihat oleh mereka yang tidak mengetahuinya; kini, beberapa tahun sesudah ia meninggal (di tahun

1891), lebih mudah melihat bagaimana dulu irihati secara diam-diam menghalanginya. Saingan-saingan utama Teungku Tiro ialah Habib Sama- langa (meninggal Desember 1901) dan Teungku Kutakarang yang aktif.

Habib Samalanga.

Habib Samalanga yang pada mulanya tinggal di daerah bernama Samalanga adalah seorng sayyid yang lahir di Aceh dan dengan demikian kurang diperhatikan seperti mereka yang berasal dari Arab. Pengetahuan- nya dianggap di bawah tingkat rata-rata (biasa saja) dan kalau bukan kare- na martabat agamanya, tidak akan diperhatikan orang. Ia datang ke Aceh Besar untuk turut serta mengatur jihad, terutama di mukim XXVI. Seperti yang dilakukan Teungku Tirö di daerah yang ada dibawah pengaruhnya, maka di sini Habib itu mengumpulkan ha'sabi dan sumbangan-sumbangan lain untuk pengeluaran perang. Supaya dihormati oleh para pengikutnya, paling sedikit setingkat dengan 'teungku' dan kalau dapat malah lebih tinggi sedikit, sudah tentu ia harus menunjukkan sesuatu yang menonjol. Dan ini memang terjadi: keahhannya ialah tapa₁) atau mengasingkan diri dari dunia. Ia akan tinggal terpisah (terasing, kaleuet) selama 7 sampai 40 hari berturut-turut dalam sebuah goa didekat sumber Krueng (sungai) Daróy, yang sejak dulu sudah digemari sekali untuk melakukan latihan seperti itu. Sekali-sekali para pengikutnya harus pula melakukan tapa itu dan termasuk hukuman yang umum dijatuhkan kepada mereka yang berbuat kejahatan.

Pendapat para teungku terhadap orang Aceh di dalam lini

Habib Samalanga berbeda pula dengan Teungku Tiro dalam menilai orang-orang Aceh yang tinggal di dalam lini atau yang pergi ke sana ber- dagang dan lain-lain. Selama sebagian besar masa kegiatan Teungku orang-orang seperti itu dinyatakan sebagai tidak lebih dari kaum yang tidak beragama dan tidak menghalangi kalau anak buahnya merampas milik atau bahkan membunuh mereka. Ia memang tidak terang-terangan mem-

1) Sebuah kuburan Jawa kini suatu obyek pemujaan Selama di Ulee Lheu yang dikenal dengan nama Teuku Lam Guha, sesudah bertapa terus menerus beberapa tahun dalam gua Daroy.

beri perintah dalam semangat itu sebab ia harus pula memperhitungkan para hulubalang terkemuka yang juga melakukan pelanggaran demikian itu. Tetapi pendapatnya sudah dikenal umum kalau ada sementara kepala yang meminta kepadanya supaya orang-orangnya tidak membunuh se- sama Islam, walaupun mereka juga tinggal atau bergaul di dalam linie, ia selalu merubah pembicaraan dengan ucapan-ucapan yang tidak ada artinya. Baru setelah Teuku Uma meyakinkannya bahwa dalam berbagai segi perlu bagi para kepala dan orang-orang terkemuka yang ada di dalam Unie untuk mempunyai hubungan dengan istana ia akhirnya merubah siasatnya. Mereka yang gemar melakukan perjalanan ke Keumala dipang- gilnya menghadap satu demi satu, diterimanya dengan ramah dan berka- ta bahwa dalam keadaan seperti sekarang ini ia hanya ingin mendesak mereka supaya lebih mentaati agama dan tidak keberatan kalau mereka melakukan perjalanan ke Keumala. Sebaliknya Habib Samalanga selalu mengajarkan, bahwa tunduk atau hubungan damai dengan orang kafir adalah dosa, tetapi belum men- jadikan pelakunya itu ada di luar perlindungan hukum. Mereka yang di- bawa menghadap karena dituduh membuat dosa itu mendapat hukuman beberapa hari masuk gua supaya dapat insaf kembali. Sesudah Teungku Tim meninggal, kawan-kawan Habib Samalanga berhasil mendapatkan untuknya sebuah cap bermaterai sembilan dari istana, sama seperti yang dimiliki Teungku Tiro. Akan tetapi, cab siku- reueng itu tidak dapat mengangkat sayyid ke tingkat seperti yang dicapai Teungku Tirb tanpa lambang kekuasaan.

Teungku Kutakarang

Saingan Teungku Tiro yang lain ialah Teungku Kutakarang, seorang yang giat dan cerdik tetapi aneh. Bertahun-tahun sebelum Belanda datang di Aceh, ia telah dibenci atau menjadi bahan ejekan oleh banyak kalangan, sebab kegemarannya ialah selalu mengajarkan hal-hal yang berbeda dari yang telah diberikan oleh sebagian besar ulama Aceh. Ia selalu berusaha untuk memikat orang lain ke pihaknya dan kadang-kadang orang meng- anggap keputusan-keputusannya mengenai hukum demikian aneh se- hingga atas nama sultan ia pernah dilarang tinggal di ibukota. Akan tetapi perang telah memberinya kesempatan, terutama sesudah konsentrasi, untuk mencoba nasibnya kembali. Mula-mula ia ke- lihatan seperti bekerja di samping atau malah di bawah pimpinan Teungku

Tiro" yang sekali-sekali dianggapnya perlu untuk dihormati di depan umum. Akan tetapi di dalam lingkungan yang akrab, orang besar itu di- hinanya dengan sebutan Leube. Saman, membenci tindakan-tindakan dan keputusan-keputusannya dan pasti ia tidak akan sedih kalau ulama yang dihormati dan ditakuti itu meninggal dunia. Barangkali lebih banyak didorong oleh nafsu untuk sesuatu yang bertentangan daripada karena keyakinan, diajarkannya bahwa hubungan dengan mereka yang ada di dalam lini tidak berarti membuat dosa, malah harus lebih banyak dianjurkan. Bukankah dengan demikian lebih banyak yang dapat mencari nafkah; di samping itu ada pula kesempatan untuk menghasut orang-orang Aceh dan orang asing tapi Islam, supaya tidak setia; dengan berpura-pura mempunyai maksud baik, mereka yang mau berusaha, di dalam lini dapat mempergunakan kesempatan baik untuk merampok atau membunuh dan kemudian mundur. Para ulama demikian itu menyimpang dari keputusan-keputusan tersebut atau yang serupa, setiap kali menguntungkan mereka; paling tidak mereka berpura-pura tidak mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh orang lain. Kebanyakan dari titik-titik perbedaan itu tidak pen- ting tetapi diberi arti yang lebih besar oleh rasa saling cemburu. Demikianlah Teungku Tirb mengajarkan, bahwa hukum Islam melarang pria untuk memakai emas atau sutera (di Aceh larangan ini biasanya dilanggar) juga berlaku terhadap mereka yang berjuang dalam perang suci, dan bahwa mereka inilah yang terutama harus menghenti- kan pelanggaran tersebut, sebab kalau tidak maka kesadaran atas dosa sebagai syarat untuk berhasil, akan tidak lengkap. Sebaliknya Teungku Kutakarang memerintahkan bahwa semua ketentuan tadi tidak berlaku untuk mereka yang berjuang di jalan Allah, malah melakukan oposisi .demikian rupa sampai menganjurkan mereka untuk memakai emas dan sutera supaya orang-orang Belanda yang menemukan barang-barang ber- harga itu di mayat mereka akan marah sebab kekayaan rakyat Aceh masih saja walaupun ditimpa segala rupa malapetaka. Ajaran lain yang aneh dari Teungku Kutakarang ialah bahwa dalam keadaan sekarang khotbah Jum'at (di mana-mana dilakukan dalam bahasa Arab) di Aceh lebih baik dilakukan dalam bahasa Aceh. Yang juga bertentangan dengan Teungku Tiro, yang mementingkan pekerjaan-pekerjaan yang baik (mendirikan mesjid, beribadah dan lain-

lain), oleh Teungku Kutakarang dinamakan 'soal-soal kutu' (kecil dan sepele), dan untuk itu 'gajah' di kelopak mata tidak kelihatan. Juga disa- lahkannya pemakaian uang oleh Teungku Tirö untuk segala kanduri dan pemugaran rumah-rumah ibadah; kuta (benteng) harus dibangun di seke- liling lini, memperlengkapi angkatan laut supaya di lautpun dapat meng- hantam musuh. Selanjutnya diajarkannya supaya banyak sabar terhadap kesalahan para pejuang dalam perang suci; dengan contoh-contoh dari tradisi yang luhur dan sejarah dicobanya menjelaskan bahwa terhadap mereka harus ditunjukkan kesabaran yang besar dan banyak dosa mereka harus diam- puni mengingat pekerjaan mereka yang mulia. Para pejuang yang untuk sementara menginap di tempatnya, beristirahat dari pekerjaan mereka yang meresahkan, diperlakukan oleh Teungku Kutakarang sebagai tamu- tamu terhormat. Berlawanan dengan adat Aceh mereka duduk di meja memakai kursi, sedangkan mereka minum air dalam gelas dan bukan dengan tempat minum dari tembaga. Akhirnya dengan banyak jerih-payah untuk meningkatkan marta- bat Teungku Lam Keuneu'eun, tokoh lada yang suci, makamnya terle- tak di gampöng dengan nama yang sama di Mukim IX dan selalu diang- gap keramat. Ia lebih senang disebut pelayan makam Teungku itu yang dengan kekuatan ajaibnya telah menyebabkan tanaman lada berasal dari Aceh. Teungku Kutakarang tinggal di dekat makam tersebut dan dengan sendirinya banyak menerima hadiah yang dipersembahkan kepada makam tadi.

Tata kerja sesudah Teungku Tirö meninggal

Sebetulnya, tanggal mulai Teungku Kutakarang berkuasa penuh ialah sejak Teungku Tiro meninggal. Ia tidak mempunyai pengganti dalam arti kata sesungguhnya. Anaknya, pemimpin gerilyawan yang terkenal, Mat atau Ma' Amin, sama sekali tidak mengikuti jejak ayahnya.

Teungku Mat Amin

Mengingat keadaan, Teungku Tirb setuju bahwa lebih baik untuk melatihnya menjadi pejuang daripada menjadi ilmuwan, lagi pula untuk karier yang terakhir ia tidak banyak minat dan kemampuan. Akan tetapi dipelajarinya apa yang harus diketahui seorang saleh mengenai agama

208.

dan karena anak ulama besar, ia selalu disebut dengan gelar teungku. Akan tetapi, sebenarnya ia hanya panglima perang saja dan dari nama besar ayahnya yang di mana-mana menimbulkan rasa hormat, dipinjamnya pengaruh dan ini kemudian menjadikannya panglima tertinggi. Ternyata, dalam kedudukan itu ia dan kawan-kawannya banyak menimbulkan beban kepada rakyat dan dari segi lain ia hidup tidak sesuai sama sekali dengan ajaran-ajaran ayahnya. Kata orang, dalam tahun-tahun terakhir kehidupan Teungku Tiro, anak itu dengan terang-terangan hidup dengan isteri orang lain, dan ia kemudian dipanggil ayahnya untuk menerima pelajaran keras. Hal ini telah menyebabkan anak itu demikian marah- nya sehingga ia mencari akal untuk menyingkirkan ayahnya yang men- jemukan itu. Ketika Teungku Tiro yang masih kuat itu tiba-tiba sakit, kabarnya ia menyatakan keyakinan bahwa ayahnya telah diberi racun oleh salah seorang kakitangan anaknya. Walaupun demikian, sebelum meninggal Mat Amin dipanggilnya ke dekat tempat tidurnya dan berpesan sekali untuk meminta nasehat para ulama yang saleh dan jangan menuruti kehendak sendiri saja; tetapi ayahnya menginsyafi bagaimana kecilnya harapan anaknya untuk meng- gantikannya. Anak ini tidak biasa mendengarkan nasehat. Kalau berpakaian ia mengambil sifat-sifat hulubalang, dan kalau ayahnya berdiri dari tempat duduknya untuk menerima tamu-tamu penting, anak muda tadi tetap saja duduk sampai mereka mendekatinya. Orang Aceh menamakan Mat Amin itu angkuh bodoh dan keras kepala dan ketika sesudah ayahnya meninggal ia makin melampiaskan nafsunya. dengan cepat berkuranglah pengikut Teungku Tiro yang besar itu.1)

Peringatan keras kepada yang tidak aktif

Teungku Kutakarang lalu mulai bertindak semakin keras. Dengan memakai judul Arab Tadkirat ar-rakidin (peringatan keras kepada mereka yang tidak berbuat sesuatu) ia menyebarkan, memperbanyak dan memper- baiki sejumlah selebaran berisi soal-soal politik dan agama yang sebelum- nya sudah dikenal dalam lingkungan yang kecil. Di dalam irama sajak Aceh yang lazim, diumumkannya dasar-dasar seperti sudah dilukiskan di atas dan menghimbau rakyat Aceh untuk mem- perbaiki organisasi dan kemampuan kerja. Dalam tulisan itu-saya ber-

hasil mendapatkan tiga naskah — orang Belanda digambarkan sebagai sampan ummat manusia, mempunyai tujuan untuk menghancurkan negara- negara yang mereka kuasai dan ditunjukkan pula bagaimana tidak berdaya- nya mereka di Aceh. Rakyat Aceh, katanya, sungguh mampu untuk mengusir mereka (Belanda). Mereka tidak kekurangan keberanian: bukankah sejak masih menyusu untuk menenangkan mereka sudah ditunjukkan pedang sebagai pengganti mainan. Negerinya cukup kaya dengan alat-alat perang, dan yang kurang ialah pimpinan yang baik. Tentang Sultan, hampir-hampir tidak disebutnya. Hanya dipakainya persamaan tentang perkawinan para Sultan dengan negeri Aceh untuk memberi arti kepada kata-kata, bahwa seorang mempelai pria yang hanya bertupang dagu dan tidak berbuat sesuatu untuk menyelamatkan mempelai wanita dari tangan orang asing, tidak patut menjadi suaminya.

1) Mat Amin mati dalam gerakan di tahun 1896 ketika tentara Belanda
meiebut benteng Aneu Galong. Dua anak lelaki, Teungku Beb (meninggal tahun 1910 dan Teungku Mahidin atau Ma' Et, bersama sanak mereka Teungku Cot Plieng (meninggal tahun 1901), banyak dihormati karena saleh dan pengetahuannya, tetap berusaha sekeras-kerasnya untuk meneruskan pengumpulan sumbangan sabil

di daerah-daerah taklukan di pantai Utara. Aceh Besar sudah tidak memberikan lapangan kerja lagi untuk orang-orang ini dan para pengikutnya.

Para hulubalang tidak bermusyawarah dengan ulama sebagaimana mestinya; mereka hanya memikirkan kepentingan diri sendiri saja dan (menurut persamaan yang sangat digemari oleh Teungku) oleh karena 'soal-soal kutu' yang menyebabkan mereka terpecah belah, mereka tidak melihat gajah mengancam mereka seluruhnya. Penduduk gampong sendiri juga tanpa salah, sebab mereka sebagian besar meniru para hulubalang yang tidak berbuat sesuatu dan tidak ikut serta dalam tugas yang kini paling mulia, yakni jihad dengan alasan bahwa kewajiban itu tidak bersifat perorangan tetapi tugas masyarakat bersama. Di antara mereka ada yang mempercayakan bantuan kepada orang yang salah (yakni saingan Teungku Kutakarang); yang lain malah berhasil dibujuk oleh uang kaum kafir sehingga mau menjaga supaya daerah sekitar benteng-benteng mereka tetap bersih. Kepada orang-orang Aceh di dalam lini yang sudah tunduk kepada Gömpeuni ia meramalkan bencana begitu orang kafir sudah diusir. Segala sesuatu kini tergantung pada cap limong, pada kekuatan pedang. Bahkan para ulama juga dinyatakan ikut bersalah atas lambannya kemajuan yang dicapai. Di antara mereka ada yang hanya duduk di atas tikar sembahyang mereka atau melakukan latihan bertapa-seperti Habib Samalanga yakni saingan Teungku tetapi namanya tidak disebut. Yang lain membangun kembali mesjid jauh dari medan perang dan mengadakan kanduri besar sehingga uang yang diberikan untuk perang tidak mencapai sasarannya. Di sini ia menyindir Teungku Tiro. Dengan demikian mereka

melupakan soal yang terpenting dan ikut bersalah atas malapetaka yang menimpa negeri. Pengumpulan uang sabil seharusnya diatur bersama dan diadakan simpanan uang yang terpusat (sudah tentu dengan Teungku Kutakarang sebagai pengurus) di dekat medan perang. Juga harus diambil tindakan supaya musuh yang sudah dapat diimbangi di darat, diserang di laut.

Ulama yang senang istirahat

Ringkasan yang pendék isi selebaran Teungku Kutakarang itu, mengingat tinjauan kita terdahulu, cukup menunjukkan bahwa di kalangan ulama pun terdapat perpecahan. Di antara mereka ada juga yang menjauhkan diri dari perselisihan yang tidak ada gunanya itu, walaupun menjengkelkan teman-teman sejawat mereka yang lebih ambisius, dan bersikap seolah-olah tidak ada jihad, misalnya Teungku Tanoh Mirah dan kali yang berpengetahuan tinggi dari Mukim IV dari yang ke VII dari XXVI Mukim. Dan pada waktu yang sama, ketika Belanda masih menduduki sebagian besar dari Aceh, contoh mengenai Ceh Marabahan,1) bekas raja kali dan ulama Teuku Kali telah menunjukkan bahwa di antara mereka ada yang mau menyeberang asal saja mempunyai alasan mendesak yang cukup kuat untuk menghadapi peng- hinaan sebagai akibatnya. Tetapi sungguh pun ada perpecahan dan kekurangan dalam pim- pinan, yang pasti ialah bahwa para ulama makin lama makin menguasai keadaan. Tanpa kesukaran mereka berhasil mengajak pengikut hulubalang untuk berpihak kepada mereka, demikian pula merebut pengaruh di daerah hulubalang itu sendiri. Maka mereka menjadi pihak yang aktif, sedangkan kepala-kepala menjadi pasif. Mereka bertindak atas nama Allah, para kepala atas nama adat yang sepanjang menyangkut pemerintahan dan penyelesaian hukum sama sekali tidak disenangi oleh rakyat. Tidak mema- tuhi mereka akan membawa penderitaan di dunia dan nanti di akhirat, sedangkan hulubalang hanya mempunyai kekuasaan di daerahnya untuk menjadikan hidup ini tidak menyenangkan bagi mereka yang membang- kang.

Di samping para ulama, para kepala (pemimpin) seperti Teuku Uma memainkan peran yang paling penting, tetapi mereka tidak merupakan jiwa gerakan perlawanan. Mereka mempunyai sasaran lain dari perang suci, kalau perlu sasaran itu mereka capai dengan bantuan Belanda. Memang, kadang-kadang ada kepala adat yang bangkit dari keadaan tidak aktif tadi, tetapi pasti mereka lakukan ini karena para ulama bertahun-tahun lamanya memegang peranan dan dengan demikian mereka takut bahwa lambat laun akan kehilangan semua kekuasaan. Yang dihadapi Belanda di Aceh bukan suatu partai Keumala (yang tidak pernah ada), bukan pula kawanan Har perampok, tetapi suatu partai rakyat, dan sepanjang menyangkut Aceh, baik atau buruk, dipersatukan dan diorganisir oleh para ulama. Ulama-ulama yang ambisius ini mempunyai kepentingan besar sekali dengan terus berlangsungnya keadaan perang. Bukankah kekuatan material mereka tergantung dari uang sabil dan hukum agama membenarkan mereka untuk .memungutnya. Akan tetapi, pengumpulan itu segera ber- akhir kalau tidak ada lagi kaum kafir yang harus diperangi, oleh sebab itu tidak ada kerugian yang lebih besar dapat kita timbulkan pada ulama dengan meninggalkan seluruh Aceh. Para kepala adat akan bergegas-gegas untuk menempati kembali kedudukan mereka dan dalam keadaan yang berubah ini tidak suUt bagi mereka. Para ulama akan sibuk kembali dengan studi dan pengajaran, dan hanya beberapa yang benar-benar mempunyai bakat dan kemauan bekerja akan berhasil dalam usaha memperoleh pe- ngaruh sebagai pembaharu moral.

1) Sesudah menyerahkan Teuku Umar kepada Pemerintah Belanda, Teungku
Kutakarang sebagian besar mengundurkan diri penghidupan dalam masyarakat dan meninggal bulan November 1895. Ia tidak pernah berhubungan dengan Pemerintah,

tetapi dalam tahun-tahun akhir hidupnya, teman-temannya berhasil meyakinkan perwira-perwira Belanda, bahwa ulama yang fanatik itu telah berubah menjadi seorang

penganjur yang gigih untuk mengakui kekuasaan Gómpeuni.

Unsur-unsur rakyat yang cinta damai

Sebagian besar rakyat akan gembira kalau dibebaskan dari penin- dasan atau beban mereka, sebab seperti sudah berulang-ulang dikatakan, kekuasaan mereka sebagian besar berdasarkan rasa takut dan bukan hormat. Banyak yang menginginkan supaya dalam keadaan damai dapat melanjutkan pekerjaan mereka. Terutama pertanian, 'raja dari segala pencari nafkah', tanpa diganggu oleh sumbangan untuk sabil atau ke- wajiban bertugas sebagai pasukan cadangan. Banyak pula yang menyeli- diki sebab-sebab nafsu berkuasa para ulama itu, walaupun mereka per- caya atas isi dakwah ulama itu. Memang di belakang ulama berdiri partai rakyat, tetapi bukan seluruh rakyat. Di dalam pengertian ini ada dasarnya untuk mengatakan bahwa Belanda itu mempunyai kawan maupun lawan di kalangan rakyat Aceh. Dengan kawan dimaksudkan massa yang besar dengan kepentingan mereka sebagian besar sama dengan kepentingan pasukan penyerbu; sedangkan lawan ialah kaum fanatik yang tidak mau damai, yang diasut oleh para ulama dan seluruh kemegahan mereka ini hanya dapat berkelanjutan kalau kekacauan tetap ada. Sudah tentu tidak wajar untuk mengharapkan mempunyai kawan sejati di antara rakyat yang menurut tradisi mengenai Belanda hanya sebagai musuh, dan menurut keadaan sekarang tidak mempunyai sesuatu alasan untuk bergabung dengan Belanda. Akan tetapi pasti, bahwa sebagian besar rakyat Aceh akan menyambut gembira kalau kita menghancur- kan partai ulama yang kini sedang memegang kekuasaan. Dan dalam keadaan demikian, sesuai dengan ajaran-ajaran kitab suci mereka para ulama tadi akan menerima nasib mereka dengan tawakkal, bagaimanapun berat- nya.

Epik-epik Aceh yang terakhir

Secara tidak langsung, keadaan ini dilukiskan cukup baik oleh se- buah syair pahlawan dalam bahasa Aceh yang kini sudah sangat terkenal, yang memuji peristiwa-peristiwa terpenting dalam perang melawan Belanda. Hal ini akan kita bicarakan lebih lanjut dalam bagian mengenai ke- susteraan.

Penyairnya seorang putera Aceh asli. Dibuatnya lagu mengenai perang melawan Gómpeuni dan dengan imbalan yang cukup, dibacakan- nya sambil bersenandung syair pahlawan itu kepada penduduk kampung, sejak matahari terbenam sampai larut malam. Di dalam syair itu sudah tentu ada kata-kata mencaci Belanda, berbagai ejekan dan hinaan, sedang- kan tindakan kepahlawanan orang Aceh dipuji-puji dengan berlebih- lebihan. Tetapi yang menarik sekali ialah nada yang cukup obyektif meliputi syairnya yang digubah menurut bentuk lama atau kuno. Tempat yang hampir sama banyak diberikannya dalam syair itu kepada keramaian di ibukota sesudah tentara Belanda kembali. dari perjalanan melalui XXII Mukim dan mengalirnya orang-orang Aceh yang ingin mendapat keun- tungan, seperti halnya dengan tindakan-tindakan kepahlawanan orang Aceh dan syuhadanya.

Ungkapannya tentang kanduri besar yang diselenggarakan Teungku TinJ cukup mempunyai humor, ketika pertemuan itu dicerai-beraikan oleh peluru tentara Belanda, justru saat masakan hampir matang. Unsur-unsur fanatik dalam syair itu dapat dikatakan oleh karena tradisi. Mereka yang mendapat hiburan dengan pembacaan syair seperti itu tidak keras kepala, tetapi mereka ada di bawah tekanan sesuatu pihak yang lebih berkuasa daripada semua unsur masyarakat mereka yang kolot secara bersama-sama.

LAMPIRAN

Terjemahan akte pengakuan dengan cap-sembilan oleh Penuntut (Preten- der) Kesultanan yang diserahkan kepada Panglima Meuseugit Raya (lihat hal ... )

Dibangun atas-tengah naskah ini terdapat chab sikureueng yang paling akhir. seperti tampak di gambar Cap itu terdiri atas sebuah lingkaran besar dikelilingi oleh delapan lingkaran kecil. Dalam lingkaran besar dapat dibaca: "Semoga Tuhan melim- pahkan bimbingan yang baik kepada Sri Baginda AJau'ddin (ucapan dalam bahasa Aceh: Alaedin) Muhamad Daud Shah Juhan (Aceh : Muhamat Dawot Shah Juhan), yang diberkahi, bayang-bayang Allah di dunia, 1296 (yakni 1879 tahun terpilih sebagai Sulatan. Di lingkaran-lingkaran yang lebih kecil disekelilingnya terdapat nama- nama Sultan sebagai berikut : Sultan Sayyidi al-Mukammal (ucapan dalam bhs. Aceh : Sidi Meukamay) yakni Alaedin al—Qahhar (Klia) yang memerintah dari tahun 1530 sampai 1552 atau sekitar 1557^). Sultan Meukuta Alam, yakni Iskandar Muda, 1607 — 36. Sultan Tajul—alam, yakni Sapiatodin, sultan wanita yang pertama, 1639 atau 1641 - 1675. Sultan Ahmat Shah, sultan pertama dari dinasti sekarang, 1723 atau 1726 - 1735. Sultan Juhan Shah 1735 - 60 Sultan Mahmut Shah 1781 - 1795.

1) Untuk keperluan kita sekarang, Sultan Jauhar perincian kronologis mengenai masa pemerintahan raja-raja Aceh tidak begitu penting. Kita hanya mencatat bahwa daftar ini banyak, sekali memberikan variasi mengenai tanggal-tanggal mereka memerintah. Seperti Sidi Meukamay, ada yang mengatakan ia memerintah dari tahun 1540 sampai 1570 Masehi.

Sultan Jauhar Alam Shah 1802-24 Empat nama pertama akan ditemukan pada sebagian besar cap sembilan kepunyaan para sultan. Mereka adalah raja yang dianggap sebagai pembawa kemakmuran dan pendiri lembaga-lembaga adat di Aceh. Selebihnya berselang seling menurut pilihan sultan yang menetapkan sendiri cap mereka. 0 Di sebelah kanan dari cap-sembilan terdapat sebuah cap pribadi sultan, berukuran kecil, bentuk persegi panjang; dapat dikatakan sebagai le- galisasi atau pengesahan dari cap yang besar dan dapat dibaca : as-Sultan Muhamat Dawot Shah. Di sudut kiri atas naskah tertulis : al—mustahiqq (Aceh: al-moseuta- ha'), "yang berhak", dan dengan kata ini Tuanku Muhamat Dawot menya- takan hak atau tuntutannya atas Mahkota Aceh. Naskah-naskah yang kurang penting dan dianggap tidak patut mema- kai cap-sembilan, sebagai gantinya ialah cap tunggal sultan yang juga dili- hat di gambar. Di pinggirnya dapat dibaca 'Allah' dan 'Katanya adalah ke- benaran dan kerajaan adalah miliknya'; di tengah ada kata-kata: "Ini Sri Baginda Sultan Alaedin Muhamat Dawot Shah Juhan, yang diberkahi, bayang-bayang Allah di dunia'. Cap ini juga disahkan dengan cap pribadi yang kecil persegi; dipakai, misalnya dibagian atas surat-surat pujian (keterangan) yang diberikan oleh Sultan kepada pesuruh (kurir), pedagang asing, dan lain-lain. Naskah Panglima Meuseugit Raya disusun dalam bahasa campuran, Melayu dan Arab yang banyak salah dan terjemahannya sebagai berikut:

1) Bandingkan juga 'Atjeh en de Atjehers' 'Maka dalam oleh J.A. Lruijt hal. 58.

Maka dalam tahun Hijrah Nabi (moga-moga Allah memberkahi dan memberi damai kepadaNya, 1307, hari ke-4 bulan Rabi al-Awal, hari Senin, dengan bantuan Allah, yang Maha Mengetahui dan berkah Nabi, Pemimpin Ummat, dengan ke-4 Sahabatnya, yakni: Abu Bakar, Umar, Uthman dan Ah (semoga mereka menyenangkan bagi AUah), dan dengan berkah Kutudunia yang indah dan bintangyang cemerlang, yang Maha Mengetahui, yang sesungguhnya Dikasihi, 2) pemimpin Shaikh (Abdul-Qadir Jailani 3) ) dan dengan berkah semua wali AUah yang suci dari bumi bagian Timur dan Barat disertai berkah kekuatan ajaib para sultan dan dengan berkah doa₁*) almarhum Sri Baginda Meukuta Alam Iskandar (Eseu- kanda) Muda, dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Tajul-alam Sapiatodin dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Alaedin Ahmat Shah, dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Sultan Alaedin Mah- mut Shah, dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Alaedin Mu- hamat Shah 5) dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Sultan Alaedin Jauhar al-alam Shah dan dengan berkah doa almarhum Sri Baginda Alaedin Manso Shah, semoga AUah mengampuni mereka semua, Amin! Sekiranya AUah Yang Maha Agung menginginkan, disertai berkah ajaib dari dia yang (kini) memiliki kebesaran, keagungan, keadüan dan ke- nikmatan disamping derajat yang paling tinggi dan indah, ialah dia yang di-

1) 28 Oktober 1889. ( \ „
2) D i sini dan dokumen-dokumen Aceh lain — \J}^\JL^-— yang serupa dipakai sebagai ganti « S 3^. -P_P*-
3) Mengenai penghormatan yang diberikan kepada guru sebagai pendiri orde Qadir iyyah, lihat halaman
4) Bahasa Arab Afwah, sebenarnya = 'mulut-mulut', dalam bahasa Aceh dipakai untuk menunjukkan doa atau kemurahan bantuan sementara tokoh-tokoh yang amat terkenal dan dalam percakapan sering dipuji disertai harapan semoga bahagia.
5) Jelas bahwa berkah dipinta dari sultan-sultan yang namanya tercantum dalam chab sikureueng. Satu-satunya tambahan ialah: Muhamad (1824-38). Biasanya tiga atau empat nama yang tercantum dalam chab yang diulangi dalam-naskah- naskah seperti itu.

anugerahi Tuhan dengan nama "Tuhan Yang Maha Tinggi" 1); raja dan tuan kami Sri Baginda Sultan Alaedin Muhamat Dawot Shah, putera al- marhum Sultan Alaedin Manso Shah Juhan, yang diberkahi, bayang-bayang Allah di dunia; selagi Yang Mulia bertahta di Kuta Keumala, berti- tah Baginda Yang Paling Mulia, raja Buana, Keureukón Katibóy Muluk (atau Mulut) 2) ) memerintahkan supaya membuat naskah dengan cap halilintar rw untuk diserahkan kepada hulubalang kita, yang bernama Panglima Meuseugit Raya dari Banda Aceh, Kota Perdamaian. Bersama ini kami memberitahukan kepada segenap hulubalang, sese- puh, ulama, cendekiawan, wakai, tandil <ö, imeum, karib, bileue dan selu- ruh rakyat : Mengenai hal ini, Panglima kita, yang nenek moyangnya sejak dahulu, sampai juga ayahnya, malah sampai zaman kita menjadi Panglima Meuseugit Raya, dengan ini kami angkat dia sebagai Panglima Meuseugit Raya untuk memenuhi segala tugas yang termasuk dalam jabatannya dan bertin- dak dengan baik menurut perintah Allah, yang dipuja dan dipuji, yakni dengan memerintahkan yang baik dan melarang yang salah kepada mereka yang ada dibawah perintahnya. Jadi menjadi kewajiban semua kepala untuk menjalankan perintahnya dan menghentikan larangannya sepanjang hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad (moga-moga Allah member- kati dan memberi damai kepadaNya), hukum adat dan lembaga-lembaga yang suci, seperti berlaku di zaman para sultan dahulu; diatas jalan keadil- an sehingga hamba-hamba Allah terhindar dari ketidak-adilan.

1) Qur'an *ayat 79 juz 24.
2) Tentang jurutulis (sekretaris) pribadi imajiner, lihat halaman
3) Chap halilintar ialah nama resmi di Malaya untuk chab sembilan.
4) Seperti juga jabatan-jabatan lain, jabatan tandil sudah tidak ada lagi di Aceh dan arti sesungguhnya pun hilang kini; namun masih ada sebagai gelar kepala yang turun temurun di distrik-distrik Dataran Tinggi di pantai Barat. Kata ini dari bahasa Tami 'tandal' di Semenanjung Malaya biasa dipakai dalam arti kepala buruh atau pekerja (kuli) atau anak buah kapal. Menurut Winslow, arti asalnya ialah 'pemungut uang', 'penagih rekening', tetapi dipakai pula untuk nakoda kapal barang dan pasti dalam arti inilah sampai ke Nusantara. (penerjemah).

Selanjutnya diperintahkan pula supaya sembahyang Jum'at dan sembahyang lima kali sehari dilaksanakan, membangun meuseugit, deah dan meunasah, mengumpulkan zakat atas harta yang tergolong dalam kewajib- an itu dan naik haji bagi yang sanggup menjalankannya. Selanjutnya dengan naskah Kami mengumumkan, bahwa Kami me- ngangkatnya sebagai wakil untuk pasah (perceraian oleh keputusan penga- dilan), perkawinan dan pembayaran pitrah untuk para yatim piatu, yang berkenaan dengan rakyat dibawah kekuasaannya. Jadi, bahwa mereka yang menghadapi kesukaran karena mereka tidak mempunyai wali-kawin atau yang pasah, supaya menghubunginya agar ia dapat memeriksanya. Kalau Panglima Meuseugit Raya sendiri tidak paham betul tentang hukum perkawinan, pasah dan pitrah untuk yaitm piatu, ia dibenarkan me- ngangkat seorang ulama yang jujur sebagai wakil sehingga segala sesuatu berjalan sesuai dengan sabda Muhammad. Akan tetapi, sekiranya Panglima Meuseugit Raya bertindak tidak sesuai dengan perintah Allah, sabda Nabi dan lembaga-lembaga kita, maka ia tidak berhak lagi untuk melaksanakan jabatannya *).

Demikianlah adanya. Amin!

1) Seluruh naskah ini, khusus kalimat akhir. merupakan kontras yang tidak masuk akal dengan keadaan sebenarnya di Aceh dan menunjukkan susunan contoh- contoh terdahulu yang menjadi dasar surat-surat asli. karya para ulama.

BAB II

PENANGGALAN, PERAYAAN, MUSIM, PERTANIAN, PELAYARA N DAN PERIKANAN, HUKUM MENGENAI TANAH DAN AIR DI ACEH

  1. PERHITUNGAN WAKT U MENURUT ACEH-ISLAM

    Nama-nama bulan

Penanggalan pada perayaan-perayaan yang berhubungan dengan agama, di Aceh sama dengan yang dipakai oleh orang Melayu dan orang Islam lainnya. Dipakai tahun kamariah (lunar year) yang lamanya sekitar 354 hari. Tahun yang sama dengan bulannya dipakai pula dalam kehidup- an sehari-hari untuk menentukan waktu; akan tetapi, beberapa nama bulan berbeda dengan nama yang biasa dipakai dalam bahasa Arab. Sebagian besar dari nama itu diambil dari tradisi atau kebiasaan yang memang khu- sus untuk bulan-bulan tersebut. Untuk sebagian, nama-nama itu dalam bahasa Arab tetapi diucapkan dalam lafaz Aceh dan umumnya sudah di- pahami oleh kalangan yang terpelajar. Supaya lebih jelas di bawah ini di- cantumkan ikhtisar nama-nama itu:

NAMA BULAN BAHASA ARAB NAM A BULAN BAHASA ACEH

1. Muharram Asan-Use
n (nama untuk memperingati Hasan dan Husein pada tanggal 10 Muharram)

  1. Safar Saph a
  2. Rabi**'al-awwal Mo'lo t** (dari Maulud: memperingati
    hari lahir Muhammad. Ada kalanya disebut: Rabi'öy away).

  3. Rabi**'al**-akhir Ado ë mo'lot (yaitu adik lelaki Mo'lot,
    sebab lahirnya Nabi juga diperingati dalam bulan ini. Ada kalanya disebut: Rabi'öy akhe)

5. Jumada'l-awwal Mo'lö

6. Jumada'l-akhir Kandur

7. Rajab Kandur

8. Sya'ban Kandur

9. Ramadhan Puas

  1. Syawwal Uro
  2. Du'l-qa'dah Meu'ape
  3. Du'l-hidjah Haj

    Hari-hari dalam seminggu.

lafaz Aceh sebagai berikut:

t Seuneulheiïh (yakni akhir Mo'lot, sebab bulan inipun masih dipa- kai untuk memperingati lahirnya Mu- hammad. Kaum wanita sebagai pemeli- hara segala sesuatu yang lama atau kuno di Aceh, menamakan pula bulan ini Madika phön, berarti "yang pertama bebas": asal-usulnya tidak jelas bagi saya. Adakalanya disebut: Jamadoaway) i fioh kayeë (yakni kanduri atau persembahan buah-buah secara ke- agamaan. Wanit a yang kolot (kuno) menyebutnya Madika Seuneuheuëh yaitu "yang terakhir bebas". Adakalanya disebut : Jamado akhe). i Apam (yakni 'kanduri kueh apam', juga Rajab atau Ra'jab). i Bu (yakni'kanduri nasi', juga Sya'ban atau Sa'ban). a atau Ramalan atau Ramulan. ë Raya (bulan perayaan) atau Syaway. t (terjepit/terhimpit, terkurung seperti dalam bahasa Melayu, Jawa, Sunda: apit, hapit) atau Doy ka'idah. i atau Doy Hijah

Nama-nama hari dalam seminggu mempunyai nama Arab dan dalam

Aleuhat Mingg u
Seunayan Seni n
Seulasa Selas a
Rabu Rab u
Hameh Kemi s
Jeumeu'ah Jum 'at
Sabtu Sabt u

Permulaan bulan

Menurut ajaran Syafi'i dari hukum Islam, penetapan tanggal peraya- an yang berhubungan dengan agama tidak boleh ditetapkan dengan perhitungan, tetapi awal setiap bulan ditetapkan dengan melihat bulan baru. Seperti misalnya, bulan sebelum bulan puasa, menurut perhitungan ialah 29 hari, hari berikutnya belum boleh dianggap sebagai permulaan puasa kecuali hal itu menurut hukum yang sudah ditetapkan, telah disaksikan oleh sejumlah orang bahwa mereka sudah melihat bulan baru pada malam sesudah hari ke 29. Kalau bulan tidak tampak (ru'ya), maka bulan itu harus dianggap 30 hari penuh, walaupun ada astronomi atau ümu perbin- tangan/falak. Walaupun orang Islam di Nusantara ini menganut ajaran Syafi'i, tetapi ru'ya itu tidak diikuti secara merata, dan di berbagai daerah orang tetap memakai perhitungan (hisab), yang menurut paham tadi dalam kehi- dupan sehari-hari boleh dipakai untuk hal-hal yang tidak bersifat khusus. Baru kemudian 1), di bawah pengaruh Mekkah dan Hadramanut, di Jawa orang makin lama memakai ru'ya. Di Aceh sejak dahulu kala orang memakai'perhitungan'. Para ulama dapat mengatasi berbagai keberatan, yang berhasil mereka temukan dalam kitab-kitab hukum, yakni: lapisan udara di daerah ini jarang cerah sehingga bulan sabit tidak selalu terlihat pada hari pertama pemunculannya. Sebab itu di dalam keputusan-keputusan Sultan ada peraturan 2 ) yang mengatakan, bahwa awal bulan puasa setiap tahun harus ditetapkan oleh suatu dewan para ahli, pada hari Jum'at terakhir bulan sebelumnya. Hari (tanggal) itu diumumkan kepada rakyat dengan tembakan meriam pada hari sebelumnya. Menurut ajaran ru'ya, hal seperti ini tidak mungkin. Di Aceh ada beberapa ulama yang mengetahui beberapa pokok astronomi Arab (dari abad pertengahan) yang mereka pakai sebagai dasar perhitungan. Biasanya yang dipakai sebagai bahan rujukan ialah tabel (daftar) yang dimuat dalam buku-buku pelajaran Melayu, tanpa mengetahui cara tabel itu diperoleh dan tanpa memikirkan perlunya ralat atas ke- salahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Cara menghitung penanggalan

Kiranya cukup dengan memberikan uraian tentang keterangan (tabel) yang tersebut di atas 3). Tahun dibagi menjadi 8 kelompok, dan

setiap 8 tahun ini mempunyai huruf Arab sendiri (harah thon); nilai huruf-huruf ini menjadi angka tahun. Oleh sebab urutan 8 tahun tersebut tidak berubah-ubah, kita hanya perlu mengetahui huruf tahun sebelumnya untuk segera mengetahui tahun yang sedang berjalan. Tanpa pengetahuan ini, orang dapat pula mengetahui huruf tahun Hijrah. Ke 12 bulan, masing-masing mempunyai pula huruf mereka dan nilai dalam angka dari huruf itu ialah angka untuk tahunnya. Kalau kita tambahkan angka suatu tahun kepada angka bulan tertentu, jumlah yang didapat menunjukkan bagaimana mencari hari dari minggu itu, yakni hari pertama dari bulan dalam tahun yang bersangkutan. Untuk penerapannya: kita mulai dengan hari dari minggu itu yang memulai daur (cycle) tahun. Karena hari itu, setiap 120 tahun mundur satu tempat, menurut penyesuaian yang harus dilakukan dalam sistim tersebut, maka ada 7 (tujuh) cara menghitung, masing-masing disebut menurut hari-hari dari minggu tadi: Ahadiyyah, Ithnainiyyah, Ihalathiyyah, Arba'iyyah, Khamsiyyah, Jjum'iyyah, Sabtiyyah. Daur-daur yang mulai dengan Rabu atau Kemis, kini umum dipakai di berbagai bagian Nusantara. Daur 8 (delapan) tahun adalah sebagai berikut :

  1. Ale h t\J nilai angka 1
  2. He' fjb ^ " : 5
    1) Sudah lama di Yogya dan Batavia menurut Dr. A.B. Cohen Stuart dalam Almanak Gubememen 1868, hal 15; Tijdschrif v.h. Batav. Genootschap ji. XX hal. 198 (Ru'ya sudah umum diterima oleh rakyat Malaya di Semenanjung. Penerjemah).
    2) Lihat 'Atjehsch Bestuur' karangan Van Langen, hal 456 dan seterusnya.
    3) Mengenai daur 8 tahun di Jawa, baca catatan Dr. A.B. Cohen Stuart dalam Almanak Gubememen 1868, haL 12 dan seterusnya. Persamaan dengan almanak di Aceh ialah, kalau tahun alipnya dibagi 8 akan tersisa 3. Sebaliknya, huruf-huruf tahun berbeda; yang di Aceh sama dengan yang ada di beberapa buku petunjuk Arab yang sepintas lalu disinggung oleh Newbold sebagai sudah dipakai di kalangan Melayu (British Settlements in the Straits of Malacca, II haL 336, dan yang dijumpai Dr. Cohen Stuart dalam Almanak Sumatra (Tijds- chrift v.h. Batav. Genootschap XX haL 209). Tetapi tidak ada dari Almanak dalam karangan yang disebut terakhir, seluruhnya sesuai dengan almanak Melayu-Aceh. Persetujuan (persamaan) itu barangkali dianggap suatu ke- mungkinan dalam kasus seperti disebut oleh Newbold, sebab pengetahuan orang Aceh tentang bahasa Melayu terutama dari Malaya. Akan tetapi Newbold tidak menyebut kapan ini kira-kira terjadi.
3. Jim, 3
4. Zöè ' 7
5. Da y awah 4
6. B a 2
7. We e 6
8. Da y akhee 4

/

Cara memperoleh huruf suatu tahun Hijrah ialah: tahun yang ber- sangkutan dibagi 8 dan sisanya dihitung ke bawah menurut urutan huruf tahun seperti tercantum di atas, dimulai dari Wee. Contoh: tahun 1309 dibagi 8 memberi sisa 5 : dimulai dari Weë'ke bawah, kita akan sampai di Jim; jadi Jim adalah huruf untuk tahun itu. Untuk menghafal urutan huruf untuk tahun itu maka diucapkan sekaligus, menjadi satu kata, de- nman hantnan vnkal /Tmrnf hirliinl-ah iirrl-ihiiita _ J /t I x

Urutan huruf untuk bulan sebagai berikut :

1. 7 7. 2
2. 2 8. 4
3. 3 9. 5
4. 5 10. 7
5. 6 11. 1
6. 1 12. 5

Misalnya: kita ingin mengetahui hari pertama bulan pertama bulan Puasa di tahun 1309, maka angka tahun itu (3) ditambahkan dengan angka bulan Puasa, yakni bulan ke-9 dari tahun dan angkanya 5. Jumlah 3+5 =8, lalu dihitung pada hari dalam minggu dimulai dengan Rabu, diurut ke bawah lalu ke atas lagi dan kita mendapat hari Rabu sebagai hari permula- an puasa. Angka-angka untuk bulan dihafal pula dengan menjadikannya satu kata dengan bantiian huruf^dupA(vokalVseJaingga berbunyi zabjih wa' abdih za'ajen. %[\ & <^?^J> Jadi mudahlah untuk menghitung, bahwa dalam daur—8—tahun maka tahun ke—2, 5 dan 7 adalah tahun kabisat dengan 355 hari, maka bulan-bulan ganjil mempunyai 30 hari, yang genap 29 hari, tetapi dalam tahun kabisat, bulan ke—12 juga 30 hari. Jadi, setiap tahun kelebihan 1/120 hari, tetapi saya tidak mengetahui, apakah yang dilakukan orang di Aceh dengan tambahan satu hari sesudah 120 tahun itu.

Buku-buku Teh.

Banyak buku-buku Melayu dipakai sebagai penuntun. Buku-buku itu berisi tabel dan keterangan supaya mudah memakainya. Mereka yang gemar berhitung ada yang mengumpulkannya dalam satu buku sehingga memuat perhitungan untuk memilih hari, bulan dan jam yang baik, nasib mengenai rencana perkawinan dan lain-lain. Kadang-kadang ditambahkan risalat yang berhubungan dengan agama, dan isi buku itu menjadi apa yang di Jawa dinamakan primbon atau paririmbon, dan di Batavia (Betawi, Jakarta) dikenal sebagai tip atau japar side (dari Ja'far Sadiq, seorang yang terkenal karena tabel-tabel astrologinya); di Aceh orang menyebutnya teh, kata yang dirubah dari kata aslinya bahasa Arab, orang di Batavia (Jakarta) mengucapkannya tip, sedang artinya ialah "ilmu kedokteran".

Pembagian hari yang 24 jam lamanya.

Sebelum melanjutkan tinjauan ke-12 bulan dalam tahun Islam untuk melukiskan secara lebih terinci hari-hari besar atau perayaan utama dan kebiasaan umum yang berhubungan dengan agama, lebih baik saya tambahkan dahulu beberapa keterangan mengenai pembagian hari yang 24 jam lamanya. Menurut kisah-kisah dan pepatah-pepatah kuno, kadang-kadang di- temukan pembagian siang dan malam dalam jam yang dikenal secara umum, tetapi sudah tidak mempunyai arti dalam praktik; baik siang mau- pun malam (masing-masing dipisah oleh matahari terbit dan terbenam), dibagi dalam empat bagian yang sama, sehingga tiap bagian lamanya ham- pir 3 (tiga) jam; dalam bahasa Arab satu bagian itu dinamakan zam, dan kaum Muslim di Nusantara ini mengambil alih pembagian dan nama (jam 1), jeuem) dari orang Arab. Kemudian di negara Melayu dan tanah Jawa, nama itu diterapkan untuk jam terdiri dari 60 menit. Di Aceh tidak terjadi perubahan itu dan kata itu tetap mempunyai arti semula. Penunjukan yang kini paling lazim tentang perbedaan siang dan malam, pada hakekatnya sama dengan yang terdapat di Jawa: di antara nama-nama itu ada yang diambil dari pembagian waktu menurut agama yakni beberapa waqtu (Aceh: wa'tee atau wateë) atau jangka waktu untuk wajib sembahyang. Sedangkan yang lain diambil sebagai dasar kegiatan

1) Orang Melayu memakai jam tidak saja untuk menunjukkan jam dari 60 menit, tetapi juga dalam arti lonceng, jam/arloji (Penerjemah)
2) Uro'ë tidak saja berarti hari, tetapi juga 'matahari'

sehari-hari, waktu makan dan lain-lain. Di bawah ini pembagian yang paling penting, dimulai dari pagi:

— Ban beukah mata uroé (dengan kira-kira pukul 6 pagi terbitnya matahari) **— Sigalah uroé'**2) (matahari tinggi kira-kira pukul 7-7.30 segalah, yakni galah dipakai supa- ya perahu maju)

— Watèè atau wa'tèëbu kira-kir a pukul 9 waktu makan') — Ploih Meuneu'uê (meiepas kira-kir a pukul 1 0 bajak, yakni waktu pembajak sudah makan pagi dan kerbaunya pergi istirahat) Peunab cot ' 1) (matahari mende- kira-kira pukul 1 1 kati puncak/zenith) — Co t (puncak atau zenith) kira-kir a pukul 1 2 siang

— Reubah cot (matahari mulai kira-kira pukul 12.30 turun) atau leuho (lafaz Aceh untuk bahasa Arab zuhr, tengah hari) — Peuteungahan leuho (pertengahan kira-kira pukul 13.30-14.00 waktu untuk sembahyang wajib tengah hari) — Akh é leuhö (bagian akhir waktu kira-kira pukul 15.00 yang disebut di atas) — Asa (permulaan waktu untuk sem- kira-kira pukui 15.30 bahyang sore atau asr) — Peuteungahan asa (pertengahan kira-kira pukul 16.30-17.00 waktu di atas) — Akhe asa (bagian akhir waktu di atas) kira-kira pukul 7.30

- Mugrê b 3) (matahari terbenam) 2) kira-kira pukul 18.00
- Isya (malam, waktu khusus awal kira-kira pukul 19.30 malam, bahasa Arab: Tsha)
- Teungöh malam (tengah malam) kha-kira pukul 12 malam
- Suïöih yang akhé (sepertiga terakhir kira-kira pukul 01.30-04.30 dari malam; Arab: thulth)
- Kuku e mano'siseun (ayam jantan kira-kira pukul 03.00 berkokok sekali)
1) D i sini dan dua ungkapan berikutnya arti uroe = 'matahari'. Kadang-kadang dipakai pula 'cöt uröè'.
2) Matahari terbenam, bagi orang Aceh maupun orang Islam yang lain ialah permulaan hari yang lamanya 24 jam, sehingga malam masuk pada hari berikutnya, tidak seperti pada kita (Belanda), sebagai yang mendahuluinya. (Malam Senin = Minggu malam).
3) Orang Melayu memakai maghrib, 'isha, subh, lohor (zuhr) sama banyaknya dengan orang di Aceh. Akan tetapi, ungkapan atau kata-kata untuk pembagi- an waktu, walaupun mirip dengan yang tercantum dalam naskah sejauh itu se- bagian diperoleh dari fenomena alami, sama sekali tidak identik dengan mere- ka. Berikut adalah daftar yang dikutip dari lampiran buku penuntun bahasa Melayu oleh Maxwell haL 139 dan suatu perbandingan dengan diatas.
1. Belum terbang lalat (sebelum matahari terbit)
2. Pecah panas (ketika mulai panas, matahari terbit).
3. Kering ambun (embun kering, kira-kira pukul 8 pagi).
4. Tengah naik (matahari setengah naik, pukul 9 pagi) s
5. Tulih tenggala (bajak sedang menganggur; ini mirip dengan ploih meuneu' ue
6. Tengah hari tepat (tepat tengah hari).
7. Rambang (tepat di tengah; yakni matahari di langit), tengah hari.
8. Buntar membayang (kalau bayang-bayang bulat; kalau bayang-bayang mengelilingi kaki anda; tengah hari)
9. Beralis hari (ketika hari berubah, sore)
10. Lepas ba'ada dan lepas ba'ada salah; sesudah sembahyang Jum'at (dalam masjid kira-kira pukul 1.30 siang).
11. Turun kerbau berendam (ketika kerbau turun ke air, kira-kira pukul 3 sore)
12. Jindera budak (ketika anak-anak sudah tidur, kira-kira pukul 10 malam. (Penerjemah)

  • Kukueniahö' ramè (ayam jantan kira-kira pukul 04.00-04.30 berkokok terus)
  • Mure h (garis-garis fajar di ufuk kira-kira pukul 5 5 atau subuh. (Arab: subh = pagi) atau paja (Arab: fajr = dinihari) Ukuran lain dan batas waktu. Penetapan waktu yang sudah popuier, pada hakekatnya tidak berbe- da dengan yang dipakai oleh orang Melayu, Jawa dan lain-lain. — Siklêb mata, sebentar (sekejap mata) — Ce h ranub sigapu (waktu yang diperlukan untuk mengunyah seka- pur sirih sampai lumat, kka-kira 5 (lima) menit.
    1) Gantang sudah tidak dipakai lagi di Aceh sebagai takaran; kalau orang menye- but gantang, maka yang dimaksud ialah 2 (dua) are. Ukuran yang dipakai untuk takaran adalah sebagai berikut :
Nie'atau ndie' 1/ 2 blakay
Blakay (dari blah kay, bagian dari kay) 1/ 2 kay
Kay (arti asalnya tempurung kelapa) 1/ Cupa (memuat padi seberat 2 cupa'
dolar Spanyol) 1 /2 are
Arèjdi Malaya disebut'bambu') 1/I6nalé1 i
Naleh l/10kunc a
Gunca i 1/1 0 kuyan

Ndie jarang dipakai kecuali dalam hubungan dengan si = I, seperti sindie (atau sundiê). Setengah ndie kadang-kadang disebut put Takaran umum Melayu yang dipakai di Straits Settlements ialah cupak, 4 cupak = 1 gantang (lk. 1 gallon); 16 gantang = 1 naleh; 10 naleh = 1 kunca 5 kunca = 1 koyan. — Penerjemah bahasa Inggeris.

2) Ad a perkataan yang sama artinya di Malaya; sa' bunter (harfiah: benda kecil yang bundar), sa**'kejap** (sekejap mata) dan sa'at (Arab) dipakai pula untuk menunjukkan saat yang sebentar saja, dan ucapan : sempat makan roko'- sa—batang, waktu yang diperlukan untuk merokok, juga lazim dipakai (Penerjemah).
3) Dalam bahasa Melayu: *»' malam = kemarin; ke lm ar in (kemarin dulu) kadang-kadang dipakai untuk kemarin dan kadang untuk kemarin dulu; dan kelmarin dahulu = tiga hari yang lalu. Esok atau besok = besok, lusa, hari sesudah esok dan tulat: tiga hari kemudian. (Penerjemah bahasa Inggeris).

— Masa'bu sikay breuèh, waktu yang diperlukan untuk menanak nasi satu kay (satu tempurung penuh) sampai matang, sekitar setengah jam. — Masa' bu sigantang 1) breueh, waktu yang diperlukan untuk menanak nasi satu^gantang sampai matang, sekitar satu setengah jam. — Masa' bu sinaleh breu'éh, waktu untuk menanak nasi satu naleh, sekitar tiga jam. — Sikhan uroé, setengah hari, kira-kira enam jam. — S i uroè' Seupöt, sehari penuh (harfiah: matahari gelap) 2).

Untuk membedakan hari ini (uróe nyóë) dengan hari-hari sebelumnya dan yang akan datang, dipakai 3) :

— Beuklam, tadi malam (semalam), menurut pengertian di Aceh malam ini, sedangkan hari mulai dengan terbenamnya matahari; jadi apa yang kita namakan kemarin malam. — Baroe, kemarin (hanya siang saja). — Baroè'sa, kemarin dulu (harfiah: kemarin satu) — Barbê' sa jeh; sehari sebelum kemarin dulu (harfiah: kemarin dan satu lagi sebelumnya). — Singoh, besok. — Lusa, lusa — Lusa raya, besok lusa

Untuk menunjukkan hari dari bulan, orang menjawab atas pertanya- an "berapa hari bulan?" (padum uroè* buleuèn) dengan: "satu, dua dan seterusnya, hari bulan" (si uroè", dua uroè' dan seterusnya buleuèn). Untuk hari pertama dan hari ke-30 dari bulan, dipakai urutan yang terbalik se- perti (buleuèn si uroë, buleuë'n lhee ploh). Hari pertama bulan berikutnya dinyatakan dengan: (kalau) bulan tampak (buleuèn leumah), dan hari-hari selanjutnya dari bulan itu dengan "dua, tiga dan seterusnya hari bulan tampak" (dua, lhèè' dan seterusnya uroè buleuèn leumah). Bulan yang lampau dikatakan: "satu bulan sebelumnya" atau "satu bulan yang sudah lewat", misalnya hari ke-4 bulan yang lalu = peuè't uroë dilèe atau bul- leuën nyang ka abeh 1).

1) Oran g Melayu mempunyai ungkapan (ucapan) yang sama, kecuali mereka ti- dak membedakan untuk hari pertama dan hari ke—30. "Bulan depan (berikutnya)" dalam bahasa Melayu ialah bulan timbul, bulan dhulu atau bulan yang sudah. Kita melihat persamaan yang erat dengan ungkapan dalam bahasa Aceh untuk hari ke—4 bulan yang lalu yang dalam bahasa Melayu adalah: empat hari bulan dhulu atau bulan yang habis (atau sudah). Penerjemah.

  1. PERAYAAN DAN PENETAPAN WAKTU MENURUT ACEH ISLAM Marilah kita merünjau tahun menurut Aceh-Islam dengan perayaan-perayaan dan waktu-waktu yang sudah ditentukan. Asyura. ï. Asan-Usen (= Muharram). D i dalam buku-buku tentang hukum Islam dikatakan sebagai sunat (tidak wajib, tetapi berpahala kalau dikerja- kan) kalau berpuasa pada hari ke-10 bulan ini. Hanya orang-orang yang saleh melaksanakannya, sehingga hari itu yang dinamakan Asyura (Aceh: Asyura, di Jawa: Sura) liwat hampir-hampir tidak menarik perhatian. Di negara-negara Syi'ah, keadaannya lain sama sekali. Di sana, 10 hari pertama bulan itu dipakai untuk berbagai upacara, pawai, pidato (khotbah), sandiwara, semua ada hubungannya dengan memperingati perjuangan cucu Nabi, Husein melawan kaum Umayyah. Perayaan-perayaan itu mencapai puncaknya di Asyura, hari ia gugur di padang Karbela, tetapi di samping itu masih ditambah dengan berbagai upacara selama tiga hari dan memperingati hari pemakamannya dan lain-lain. Tari-tarian di sekitar api unggun, dikr 1) -disertai rasa sedih yang dibangkitkan secara tidak alamiah atas nasib para syuhada itu, namun dapat berupa perbuatan melampaui batas dengan melukai diri sendiri, per- tunjukan sandiwara yang kadang-kadang dikira penonton memang keadaan sebenarnya, sehingga yang memerankan Husain dapat mengalami kekeras- an; arak-arakan bersifat güa-güaan, terutama di Hindustan, yang lebih banyak mengingatkan kita kepada suatu keramaian di pekan raya atau karnival dari pada suatu iring-iringan pemakaman; semuanya itu terutama dijumpai di Persia (Iran) dan di daerah-daerah Shi'ah di India dan tidak perlu kita perhatikan lebih lanjut.
    1) Puji-pujian kepada Allah yang diucapkan (biasanya dengan lagu) berulang- ulang.

Tetapi ada baiknya disebut di sini, bahwa juga orang-orang Islam yang menjalankan upacara agama ortodoks (kolot), yang hidup dan pikiran mereka telah terpengaruh oleh Shi'ah, mengadakan pesta-pesta peraya- an seperti disebut di atas. Mereka tidak melihat apa salahnya untuk mela- kukan, walaupun guru-guru mereka tidak ikut serta dalam upacara-upacara yang sebagian besar bersumber pada penyembahan berhala. Uraian yang menarik perhaian dan panjang lebar tentang perayaan- perayaan itu dapat dibaca dalam Qanoon-e-islam oleh Jaffur Shurreef (baca Jafar Sharif), diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris oleh G.A. Herklots (cetakan ke-2 Madras 1865, hal. 98-149); lebih menarik untuk kita karena karya penulis itu ada hubungannya dengan rakyat bukan Shi' ah, penduduk daerah pantai di bagian selatan India (British India), dari mana tampaknya Islam mulai melangkah menuju ke Nusantara ini. Orang-orang Islam dari Dakka yang dalam karya itu diuraikan tata susila mereka adalah kaum Syafi'i seperti juga di Nusantara ini; tetapi pikiran-pikiran umum dan kebiasaan mereka banyak sekali dipengaruhi oleh Shi'ah. Seperti jelas dari perbandingan yang dibuat dalam buku Jaffur Shurreef dengan apa yang sebenarnya ada di Nusantara membukti- kannya, bahwa segala tambahan yang mereka berikan kepada Islam telah diambil alih dengan serta merta oleh orang-orang Melayu dan Jawa yang baru memeluk agama sebagai kebenaran hakiki dari hukum Shi'ah atau dari ajaran agama ortodoks yang universal. Kalau hendak memperoleh kepastian maka diperlukan suatu riset perbandingan yang lebih teliti dan 1 terinci. Tetapi kini sudah tidak di- sangsikan lagi, bahwa bentuk Islam dari Dakka ini pengaruhnya kuat sekali atas orang Indonesia daripada bentuk-bentuk yang lain. Ini terbukti dari literatur yang popuier atau digemari mengenai agama. Dari mana datang- nya cerita-cerita yang begitu digemari di Nusantara ini, tentang perang-perang yang amat besar dan kisah-kisah cinta Amir Hamzah (paman Muhammad), pengalaman-pengalaman romantis Muhammad (Ibnu'1) Hanafiah (anak Ali), pahlawan Sam'un, Raja Badar dan banyak lagi yang semua bertentangan dengan sejarah maupun dengan kisah-kisah legendaris dari orang Arab? Karya-karya demikian itu hanya dijumpai di India dan makin dekat ke tanah Arab tidak akan mungkin untuk menyebarkannya secara luas. Kisah-kisah tidak masuk akal tentang para Syuhada Kerbala, Husein

dan kawan-kawannya di sinipun sifatnya sama dengan yang di India. Jadi di sana dan juga di sini, bagaimanapun tidak terlibatnya Hasan dalam ke- syahidan, telah dimasukkan ke dalam kelompok orang-orang suci dan perayaan Asyura itu memakai nama kedua bersaudara tersebut. Di berbagai tempat d i Nusantara terutama di pantai barat Sumatera (Padang dan Bengkulu 1) dan lain-lain), perayaan Hasan-Husein dirayakan tidak begitu besar, tetapi caranya seperti yang diuraikan dalam Qanoon-el-islam. Orang memang menyangka bahwa di kota-kota di pesisir itu perayaan tadi dibawa oleh kaum sipahi (sepoy) yang telah dibawa ke sana waktu Inggeris memerintah. Dan besar sekali kemungkinan bahwa orang-orang yang berasal dari Hindustan ini banyak mempunyai pengaruh atas cara perayaan tersebut. Kalau tidak, bagaimana kita hendak menjelas- kan kenyataan, bahwa sampai kini di Trurrïbn orang masih merayakannya seperti dilakukan di Dakka, bahwa di Aceh bulan itu dinamakan Asan-Usen, bahwa hari Asyura di Jawa hamph-hampir tidak memperoleh perha- tian sesuai dengan faham Islam ortodoks dan diberi nama Suro untuk bulan Muharram itu.

Untuk menguraikan lebih lanjut diperlukan data yang terinci tentang penyebaran perayaan tersebut dan peninggalan-peninggalan legen- da yang ada sangkut-pautnya. Akan tetapi aliran-aliran ortodoks yang menyusul kemudian, terutama di Mekah telah banyak menghilangkan hal-hal yang bida^h dari Islam di Hindia Belanda, begitu pula dengan perayaan Hasan-Husein. Di Aceh yang tinggal ialah nama sebagai bukti masa silam. Perayaan hiruk-pikuk itu yang kini dapat disaksikan setiap tahun di Kutaraja, diadakan seluruh- nya oleh orang-orang yang berasal dari Padang. Ada orang-orang Keling dan Hindu 2) yang ikut serta, tetapi penduduk Aceh hanya sebagai penon- ton saja. Di Pidie dan di sana-sini di pesisir Utara dan Timur, di mana banyak tinggal orang Keling atau India yang Islam, dapat pula disaksikan perayaan tabut 1) tetapi yang pasti ialah bahwa penduduk asli tidak mempunyai peranan penting. Kebiasaan lain yang sebenarnya bukan sesuatu yang penting dalam pesta Hasan-Husain yang besar, tetapi di tempat lain sebagai kebiasaan tersendiri, ialah menyiapkan makan khusus pada hari Asyura.

1) Mengenai hal ini baca 'Internationales Archiv fur Ethnographie* (Ed. I.D.E. Schmeltz) Leiden 1888, Bab I haL 191-196.
2) Menurut Qanoon-e-Islam, haL 122, 142, bagian besar kaum Hindu di India turut pula dalam pesta Hasan-Husain, mengucapkan janji kepada barang-barang peninggalan suci yang diarak pada kesempatan tersebut, dan lain-lain.

Di Hindustan, biasanya masakan pilihan itu dinamakan Kisyri 2) di Kairo disebut hubub, yakni dari biji-bijian atau padi-padian 3). Di Jawa dikenal orang "bubur sura", juga dibuat dari berbagai padi-padian atau biji-bijian seperti dari jagung, kacang dan lain-lain, dicampur dengan kelapa dan diletakkan di atas nasi. Kebiasaan yang sama adalah menghidangkan sajian khusus pada berbagai peristiwa, seperti untuk nabi, orang suci atau arwah mereka yang sudah meninggal. Di Aceh, campuran itu dinamakan orang kanji 4) Acura dan ter- diri dari beras, santan, gula, potong-potongan kelapa di samping berbag_ai buah-buahan yang diiris seperti kacang (reuteue'), pepaya (boh peute'), buah delima (boh glima), pisang, tebu dan bermacam-macam akar yang dapat dimakan. Tidak semua rumah memasak kanji Acura; beberapa belanga besar cukup untuk sebuah gampöng. Mereka yang memasak dengan sukarela menerima bantuan dari penduduk gampöng. Bubur itu dibawa ke meuna- sah atau kadang-kadang ke simpang, tempat jalan gampöng bertemu jalan besar. Di sana para penggemar bubur itu makan dengan lahapnya dan biasanya sampai mengakibatkan sakit perut. Kalau di Jawa, sudah menjadi kebiasaan umum bila upacara bubur itu disertai doa, tetapi tidak demikian halnya di Aceh. Di kedua daerah itu orang tidak ketat berpe- gang pada hari ke—10 bulan tersebut tetapi sering berlangsung beberapa hari.

Hari naas.

Peninggalan dari peringatan Hasan-Husain itu ialah bahwa sepuluh hari pertama dari bulan yang nama kedua bersaudara itu, dianggap sebagai

1) Peti mayat simbolis dari kaum syuhada Kurbela yang diusung dalam arak- arakan Muharram dengan obyek-obyek simbolis lainnya, seperti lukisan ta- ngan, panji-panji dan lain-lain.
2) Canoon-e-Islam, haL 144; baca juga "the Faith of Islam" oleh E. Sell, London 1880, haL 242.
3) fJIanners and customs of the Modern Egyptians oleh Lane, eet, ke—5, II, haL 149.
4) Kanji sama dengan bubur di Jawa, dan berarti sup kental atau bubur.

tidak baik (naas). Tidak ada pekerjaan penting yang dimulai pada hari-hari tersebut, tidak dilangsungkan perkawinan dengan perawan 1), karena akan cepat terjadi perceraian atau kematian salah seorang dari pasangan tadi, tidak ada sunatan, benih padi tidak disebarkan atau melakukan pa- nen. Yang khas Aceh ialah alasan untuk ketentuan-ketentuan adat itu yakni dengan menamakan bulan Asyura sebagai bulan api (buleuèn apuy). Atau adakah tersembunyi kenangan pada perayaan Hasan-Husain yang disertai tari-tarian mengehlingi api (unggun), seperti masih dilakukan di Trumon dan di Dekka?

Rabu aben.

  1. Sapha (=Safar) juga bulan di mana harus dihindarkan pekerjaan-pekerjaan penting. Sebagai alasan disebut bahwa dalam bulan itu untuk pertama kali diketahui penyakit Muhammad yang tidak dapat sembuh yang mengakibatkan wafatnya di bulan ketiga tahun itu. Bagaimanapun, di dunia Islam sudah umum orang percaya bahwa bulan itu banyak me- ngandung bencana dan bahwa orang akan sangat bersyukur kalau selamat sampai hari Rabu terakhir bulan itu. Di mana-mana hari itu tidak akan berlalu tanpa diperhatikan orang. Di Aceh disebut Rabu abéh 2), "Rabu yang terakhir". Banyak orang mandi, mereka yang tinggal di pantai mandi di laut, ada yang di
    1) Hukum-hukum pantang (taboo) sehubungan dengan perkawinan hampir-hampir tidak mempunyai kekuatan dalam kaitannya dengan wanita yang bercerai ataujanda.
    2) Dala m bahasa Melayu: Rabu penghabisan; bhs. Jawa: Rebo wekasan.
    3) Ba b 36:58; 37:77, 109, 120, 130; 39:73 dan 97:5
    4) D i Jawa sudah menjadi kebiasaan untuk menyimpan air suci (banyu jimat) yang dapat dipakai di mesjid pada Rebo Wekasan untuk rakyat yang meng- inginkannya.
    5) Mand i yang dilakukan pada upacara ini bersifat ritual (gushl) dan didahului oleh pembacaan niyyat atau maksud untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Allah. (Di kalangan orang Melayu di Penang dan Propinsi Wellesley, Mandi Safar ini adalah salah satu yang paling popuier dari pesta itu. Cara pelaksanaannya hampir sama dengan apa yang sudah diuraikan mengenai Aceh. (Penerjemah).

sungai atau di sumur. Orang menganggap penting supaya air yang akan dipakai untuk mandi itu dimanterai terlebih dahulu dengan ayat-ayat suci Qur'an. Kepada mereka yang memintanya, seorang teungku di kampung akan menulis di secarik kertas tujuh ayat Qur ah dan di dalamnya ada na- ma beberapa orang yang dibubuhi oleh Allah kata salam (berkah atau damai) 3). Kertas tadi dibuang orang ke laut, sungai atau sumur dan dengan demikian air itu akan membawa berkah. Ada yang meminum air dari cangkir dengan kertas tadi di dalamnya sehingga tulisan itu hampir-hampir larut 4). Sebenarnya dengan mandi 5) itu masih ada hal-hal yang harus di- perhatikan sehubungan dengan tubuh, seperti mencukur, menggunting kuku dan lain-lain, tetapi orang Aceh tidak begitu memperhatikannya. Mereka yang tinggal di dekat pantai senang sekali mengadakan pik- nik pada Rabu abéh. Masing-masing membawa sumbangan (ripè) untuk dimakan bersama dan pertemuan yang dinamakan meuramien, sedikitpun tidak menunjukkan sifat keagamaan. Di Jawa pun sebagian besar dari perayaan itu dilakukan di tepi pantai. Rakyat hanya tahu bahwa "Rabu akhir" itu adalah untuk mandi, minum air yang diberkahi dan makan bersama sambil bergembira tanpa mengindahkan asal-usul tradisi itu; demikian pula halnya di tanah Arab 1) Pada Rabu abéh itu, diwaktu sore, ada orang-orang saleh yang secara khusus dan sukarela melakukan seumayang terdiri dari dua atau tiga rakaat, berdasarkan tradisi yang menurut para ahli hukum "lemah" sifat- nya.

Maulud Nabi.

  1. D i mana ada orang Islam, jadi juga di Nusantara ini, Mo'lot (Rabi' al'awwal) adalah bulan penuh perayaan. Menurut tradisi yang kini umum berlaku ialah bahwa tanggal 12 bulan itu merupakan hari lahir dan wafat- nya Nabi dan selama 63 tahun antara kedua peristiwa itu, banyak hal-hal penting lain yang terjadi. Kita mengetahui bagaimana meriahnya perayaan hari lahir Utusan Tuhan itu dirayakan di istana-istana (Keraton) di Jawa, dan bahwa perayaan hari itu secara bersama sudah umum sampai ke desa-desa terkecil di
    1) Da n di Malaya (Penerjemah)

Jawa. Walaupun perayaan ini tidak termasuk di antara dua perayaan resmi menurut ketentuan hukum-perayaan itu menurut pengertian orang?baru dilakukan lama sesudah Nabi wafat-khusus di Nusantara ini dianggap sebagai wajib untuk dilakukan sehingga apa yang dinamakan "perayaan besar" hari ke-10 bulan ke-12 menjadi terdesak. Rakyat Aceh menganggap perayaan MS'lof khusus sebagai kewajiban bagi penduduk negerinya; mereka mendasarkan kepada legenda sejarah yang dihubungkan dengan sebuah meriam yangg merupakan bagian perta- hanan Dalam, sampai Belanda datang di Aceh. Seperti diketahui sudah menjadi kebiasaan umum penduduk pribumi untuk memberi nama kepada meriam-meriam tertentu yang sedikit banyak merupakan penjelmaan seseorang, malah dianggap keramat sesudah beberapa waktu kemudian. Orang, ingat saja kepada Si Penjagur di Betawi dengan isterinya Si Amok di Banten dan Setomi di Surakarta dan banyak lagi. Demikian pula terdapat di Aceh berbagai meriam dengan nama sendiri, di antaranya seperti sudah disebutkan di atas, yang menyandang nama: Lada Sicupa' = 'Lada secupak'. Asal usul nama itu, menurut tradisi yang popuier, sebagai berikut:

Kedutaan Aceh di Turki

Dalam abad ke—16, Aceh menjadi bertambah kuat, salah seorang Sultan-tidak diketahui betul siapa-menganggap bahwa sudah tiba waktunya untuk memperkenalkan kerajaannya kepada raja segenap orang yang beriman, Raya Rom, yakni Sultan Turki. Diperintahkannya supaya salah satu kapalnya yang terbesar dimuat penuh lada, produk daerahnya yang paling penting, untuk dipersembahkan kepada penguasa tertinggi sebagai tanda penghormatan. Ada yang mengatakan bahwa beliau sendiri yang berangkat; yang lain mengatakan bahwa sebuah misi dikirim terdiri dari kepala-kepala yang terkemuka. Di Stambul (Eseutamboy) belum pernah orang mendengar tentang Aceh. Jadi ketika misi tiba di sana, dengan uang mereka tidaklah sulit untuk misi tadi mendapatkan penginapan di ibukota, tetapi segala upaya mereka dalam meyakinkan para pejabat pemerintah untuk dapat mengha- dap Sultan, sia-sia belaka. Demikianlah maka mereka menunggu beberapa tahun dan karena keuangan mereka cepat menipis, maka berangsur-angsur mereka harus menjual lada untuk memenuhi keperluan hidup.

Akhirnya, pada suatu Jum'at ketika Sultan meninggalkan mesjid hendak kembali ke istana, di antara orang banyak dilihatnya wakil-wakil dari Aceh itu. Pakaian mereka yang khas telah menarik perhatian Sultan dan menanyakan asal dan sebab-sebab mereka sampai ke Konstantinopel. Setelah diberikan penjelasan, Sultan pun murka kepada pegawai- pegawainya yang karena keangkuhan telah begitu lama membiarkan mereka menunggu kesempatan menghadap, kemudian meminta para tamu untuk datang ke istana pada hari itu juga. Orang-orang Aceh itu sungguh gembira karena tujuan mereka terca- pai tetapi juga malu sebab pakaian yang pantas sudah tidak mereka miliki dan dari lada yang dibawa hanya tinggal secupak saja. Ketika menghadap Sultan, mereka menceritakan tentang kerajaan di Aceh dan mengatakan pula bahwa sebagai penghormatan pertama mereka tadinya ingin mempersembahkan sejumlah lada, tetapi mereka terpaksa menjualnya sehingga pada kesempatan ini mereka hanya dapat mempersembahkan secupak lada saja sebagai contoh. Sultan menerima hadiah itu dengan segala keramahan dan bertanya tentang keadaan di Aceh, jarak dari Aceh ke Stambul, kesukaran dalam perjalanan dan lain-lain.

Lada Sicupa.

Akhirnya, untuk membalas pemberian mereka, Sultan memerintah- kan untuk memberikan sebuah meriam besar dan dari sinilah nama 'Lada Si cupa' — dan sesuai dengan permintaan mereka, Sultan menyuruh sejumlah pekerja yang terampil ikut mereka supaya dapat memberi pelajaran di Aceh tentang berbagai kesenian dan kerajinan yang belum dikenal di sana.

Teungku di Bitay.

Dikabarkan, bahwa sejumlah dari pelatih itu datang dari Suriah dan mereka tinggal di dekat Dalam; untuk mengenang mereka kepada tanah airnya, desa itu dinamakan -Bitay r (ucapan Aceh: Betal, kependekan Betalmakdis = Jerusalem). Di Bitay masih terdapat kuburan seorang suci, Teungku di Bitay, yang menurut tradisi tergolong dalam perkampungan orang asing. Di samping itu Sultan Turki berpendapat bahwa tidaklah tepat untuk mewajibkan pengikut-pengikutnya yang baru mengirimkan secara teratur misi atau persembahan (upeti) sebab jarak yang jauh menimbulkan banyak kesuktan.

Biarlah, demikian Sultan, ketaatan untuk menjalankan ajaran-ajaran agama di negeri tuan-tuan sebagai ganti kiriman tahunan berupa upeti sebagai tanda bakti. Ketaatan memperingati lahirnya Muhammad tergolong pekerjaan saleh yang paling berfaedah. Hendaknya di Aceh tidak ada desa di mana penduduknya setiap tahun tidak melaksanakan secara bersama perayaan besar Mo'lot; itulah bakti kalian kepada raja dari mereka yang beriman. Demikianlah keterangan mengapa di Aceh orang senantiasa taat merayakan peristiwa tersebut. Dahulu kala, kalau seorang kepala gampong tidak tepat pada waktunya menyelenggarakan perayaan besar sekaü seta- hun itu, akan didenda oleh hulubalangnya karena melalaikan tugas. Walaupun tanggal 12 bulan itu adalah hari lahir Nabi dan dengan demikian juga hari raya terpenting, peringatan lahirnya Muhammad itu tidak terikat kepada tanggal tersebut. Di seluruh dunia Islam, Maulid (atau maulud, seperti umum disebut di kepulauan ini) malah diadakan pada ber- bagai peristiwa, seperti mengadakan deklamasi tentang riwayat hidup Nabi oleh seorang ahli dalam bentuk syair atau prosa dan ditutup dengan pem- bacaan doa dan makan bersama. Demikian pula halnya di Aceh; memperingati meninggalnya sese- orang (mendoa) sering disertai mo'löt. Tetapi mo'löt terpenting dan di- anggap wajib cdeh orang Aceh harus diselenggarakan di semua gampöng dalam bulan Mo'löt (pada tanggal 12 atau sesudahnya) atau salah satu dari dua bulan berikutnya; dan dari sini pula asalnya nama: awal (adik) Mo'löt dan akhir Mo'lot. Tempat merayakan Mo'löt itu ialah meunasah; harinya ditetapkan setiap tahun oleh pengurus gampöng mengingat kegiatan atau kesibukan penduduk gampohg. Waktu menetapkan hari itu dijaga pula supaya dua gampong dari satu mukim merayakannya pada hari yang sama atau harinya terlalu berdekatan, sebab pada perayaan Mö'lól itu setiap kali diundang penduduk mukim. Kawan-kawan semukim dari gampöng-gampong lain adalah tamu seluruh gampöng dan mereka sebelumnya diundang resmi oleh seorang utus- an dari keuchi.

1) Kebiasaan atau adat ini terutama di kalangan rakyat Melayu yang mereka namakan menyirih.

Undangan resmi (muröh) untuk kanduri biasanya dilakukan dengan menyerahkan apa yang dinamakan 'ranub bate' (ranub = sirih di dalam bate) 1) yakni sebuah pinggan kecil dari tembaga dengan taplak yang bagus. Dalam bate itu selain sirih hanya ada pinang dan tidak ada keperlu- an lain untuk makan sirih. Kalau yang diundang kanduri ada orang-orang terkemuka seperti tuanku, maka penyerahan simbolis tadi tidak dengan bate tetapi dalam sebuah tempat sirih (karaih) yang lebih berharga.

Sebelum kanduri Mo'lot, undangan resmi hanya diberikan kepada anggota-anggota pengurus gampöng, keuchi, teungku dan para sesepuh, tetapi undangan itu dianggap meliputi segenap penduduk. "Salam hormat dan bahagia Teuku Keuchi gampong X kepada Teungku, kami mohon kesediaan Tuan untuk datang menghadiri kanduri kami pada hari anu tanggal anu". Demikian kira-kira ucapan utusan tadi; orang pun menerima sirih dan pinang yang dibawanya dan mengembalikan bate"disertai jawaban singkat: "Baiklah!". Makanan disiapkan oleh semua kepala keluarga; pada hari yang di- tentukan, masing-masing sedapat mungkin membawa idang ke meunasah. Apa-apa saja yang dibawa sebagai idang akan kita bahas nanti dalam bagian perkawinan. Idang lintö (idang mempelai pria), idang peujameé 1) yang disajikan kepada tamu pada kunjungan adat tertentu, dan idang Mo'löt hampir tidak berbeda. Sering penduduk gampöng berlomba-lomba dalam menyajikan idang yang paling mahal sehingga pengurus gampong harus menetapkan batas-batas. Oleh sebab daging, yang jarang dimakan orang Aceh pada hari-hari biasa, harus ada pada idang Mo'lot, maka kanduri didahului oleh penyembelihan hewan. Penyembelihan umum seperti itu hanya dilakukan pada hari-hari terakhir bulan ke—8 dan bulan ke—9, dan dalam skala kecil pada perayaan 'besar', pemberian kurban pada hari ke—10 bulan ke—12. Tidak lupa menyediakan sirih dengan segala kelengkapannya untuk sesudah makan. Kadang-kadang sirih ditumpuk tinggi-tinggi di dulang atau baki dan di dalamnya sudah ada pinang, gambir, tembakau dan lain-lain, dan semua itu menjadi 'ranub dong' (sirih berdiri). Bentuk sirih demi-

kian itu dibawa pula paaa waktu menyerahkan tanda atau hadiah pertu- nangan. Biaya suatu idang sekitar 4 (empat) dolar sehingga keluarga yang kurang mampu dapat bergabung berdua, bertiga atau berempat untuk menyajikan satu idang. Selain tamu-tamu gampöng, setiap penduduk gampöng masih mem- punyai tamu masing-masing, yakni anggota keluarga yang tinggal di tempat lain dan ingin menghadiri kanduri itu. Mereka datang tanpa diundang, ka- rena menurut adat, kanduri Mo'löt yang diadakan oleh keluarga mereka, boleh mereka anggap sebagai kanduri sendiri. Kalau banyak tamu-tamu demikian itu, maka biaya untuk perayaan tadi akan sangat memberatkannya, sebab menurut adat, di samping idang untuk kanduri masih harus menyajikan idang tersendiri untuk mereka. Para tamu (sudah tentu hanya pria) biasanya berkumpul di meuna- sah sebelum tengah hari, dan selalu di waktu siang; Teungku dan beberapa leube (lebai) sudah datang lebih dahulu sebab mereka harus mengisahkan Mo'löt. Pembacaan itu di Aceh dinamakan meuliké'(dari dikr); seperti Jawa disebut orang dikir maulut.

Riwayat Maulud Nabi

Beberapa dari maulid yang paling banyak dipakai ialah yang diter- bitkan di Kairo oleh Hasan at-Tokhi Ahmad dalam bentuk lithografï indah, dalam sebuah jilid ditambah sejumlah doa-doa lain yang biasa dipakai dalam perayaan atau peringatan yang bersifat agama. Bacaan-bacaan itu termasuk yang paling digemari untuk dibawakan orang di Mekkah dan di seluruh Nusantara ini. Dua di antaranya ialah prosa yang dibawakan seperti syair dan kadang-kadang diselingi dengan lagu-lagu pujaan dalam irama sajak. Salah satu digubah oleh Bukhari 1) dan yang lain oleh Ja'far al Barzanji. Yang satu seluruhnya dalam irama sajak dan namanya- pun diambil dari nama penggubahnya (Barzanji). Ketiga-tiganya biasa dipakai di Aceh; gubahan Bukhari biasanya pada kanduri resmi suatu gampong. Namanya ialah Maulid sharafï '1-anam (la- hirnya keagungan umat manusia) dan di Jawa disebut Sarapulanam, di Aceh: Carapha anam.

Kutipan-kutipan prosa itu dibawakan oleh seorang, tetapi di antara yang hadir dapat pula giliran; begitu pula halnya dengan bagian yang ber- sifat syair, orang ingin mendengarkannya dengan nyanyian yang khusus. Kira-kira dipertengahan Carapha anam itu ada bagian dari lagu pujian yang tidak begitu panjang dan ini dinyanyikan bersama oleh para ahli yang hadir dalam meunasah^ Aceh ialah Teungku dan semua leube. Pada saat itu mereka berdiri dan di tengah-tengah diletakkan tempat kemenyan, maka asap wangi yang keluar bercampur baur dengan lagu pujian terhadap Rasul AUah.

Pesona Mo'lot.

Sesudah lagu pujian tadi, di Acen, kanduri Mo'lot ditutup dengan doa yang panjang yang dilakukan pada akhir Carapha anam. Sementara itu penduduk kampung sudah datang dan mereka yang tidak kebagian tempat di meunasah akan duduk di balai atau rumah-rumah di dekatnya. Selagi para leube menyanyikan lagu pujian, orang ber- kerumun di sekeliling merekam, untuk memberikan potongan-potongan benang hitam dan selagi mereka bernyanyi membuat beberapa simpul. Benang-benang yang sudah diberi simpul tadi dibelitkan di leher anak-anak mereka karena percaya bahwa itu adalah jimat yang amat baik 1). Di Jawa sudah menjadi kebiasaan bahwa pada waktu pembacaan ri- wayat Maulid ada yang memulai suatu pekerjaan, misalnya membuat mata jala dengan tusukan atau simpul pertama, membuat pinggir suatu jahitan dan lain-lain, semuanya dengan maksud supaya barang-barang itu mem- peroleh berkah Nabi. Tetapi di Aceh hal ini tidak dilakukan orang; me- mang nelayan senang sekali untuk mulai membuat jala (jeu, nyareng atau pukat) pada hari Jumat, sambil duduk di pintu masuk masjid sedang mereka yang saleh memasuki masjid untuk mengikuti sembahyang Jumat. Sesudah mendoa, para penduduk gampong dan tamu mereka mulai- lah makan. Di Jawa menjadi kebiasaan, bahwa sesudah mendoa dan makan selesai, sisa makanan (berkat) dibawa pulang ke rumah; tidak demikian halnya di Aceh 2), mereka membawa pulang sisa-sisa idang yang mereka buat sendiri dan telah disajikan tadi. Orang-orang kaya kadang-kadang mengadakan kanduri Mo'löt sendiri di rumah mereka, tetapi ini dilakukan pada hari yang berbeda dengan kanduri gampong, biasanya pada tanggal 12, yang jarang dipilih un-

1) Menurut publikasi at-Tokhi; ada yang memberikan nama lain kepada penulis.

tuk perayaan umum. Akan tetapi semua menghadiri perayaan ini, tidak kecuali para hulubalang.. Kanduri Mo'löt yang besar dan istimewa diadakan dekat hari Mo'löt dekat makam suci Teungku Anjöhg di Gampöng Jawa. Pada kesempatan itu disembelih seekor kerbau atau lebih, dan di samping mereka yang ber- kumpul di deah untuk makan bersama, ada pula berbagai ulama dan teungku yang menikmati, sebab penjaga malam (juru kunci) mengirimkan da- ging kepada mereka. Tahyul yang umumnya ditemui di Jawa bahwa suatu pekerjaan pen- ting tidak boleh dimulai sebelum hari ke—12 Mo'löt, tidak ada di Aceh. Seluruh bulan itu, maupun 'saudara mudanya' dianggap cocok sekali untuk perkawinan, suna'tan dan lain-lain. Mengenai bulan yang berikutnya:

  1. Adó e Mo'löt (Rabi 'al-akhir) dan
  2. Mo'löt seuneulheueh (Jumada'l-awal) tidak banyak yang dapat
    dikatakan sesudah uraian tersebut di atas. Juga bulan ke—5 tahun itu dianggap baik untuk perayaan (pesta) dan lain-lain, tetapi tidak ada pilihan tertentu. Sebelum beralih dari bulan-bulan Mo'löt ini, baiklah diuraikan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud orang Aceh dengan kanduri. Kita tidak terlalu meieset dengan menyatakan bahwa kata itu (yang juga sudah masuk ke Nusantara ini dari India 1), mempunyai arti yang sama dengan kata sedekah, sidekah, slametan atau hajat pada orang Jawa dan Sunda, dan juga sering sekali dengan kata kenduri atau kenduren, yakni hidangan atau makan disajikan dengan tujuan bersifat agama atau sesuai dengan perintah dalam hukum agama. Jadi, alasan-alasannya dapat berbeda-beda sekali.

1) Kebiasaan yang lazim di Jawa adalah sebagai berikut: Kalau pembaca doa pada akhir maulut sampai ke kata-kata "dan limpahkan kepada kami demi kemulia- an yang Engkau berikan kepadanya (Muhammad), terimalah (amal kami yang baik) keagungan dan kemasyhuran',' pada kata terimalah yang hadir mengambil sedikit nasi dari hidangan yang sudah tersedia, dan nasi ini kemudi- an dipakai sebagai obat untuk anak-anak dan lain-lain. Simpul benang seperti diuraikan di atas dilakukan pula di Jawa.
2) D i Pidie, para tamu membawa pulang sisa Kanduri Mo'löt yang mereka nama- kan ayapan.

Salah satu telah kita kenal di atas; pesta sehubungan dengan hari raya agama atau hari peringatan. Di samping itu ada pula berbagai peristiwa dalam kehidupan keluarga yang dirayakan dengan pesta demikian itu. Hukum Islam dengan tegas menganjurkan ini sehubungan dengan perka- winan, tetapi juga pada sunatan (khitanan) dan pada peristiwa-peristiwa lain yang memba- /a kegembiraan. Akan. tetapi hukum Islam menginginkan sekali supaya pada waktu- waktu perayaan itu sifat-sifat keagamaan tidak hilang. Orang miskin harus pula diundang, terutama yang saleh. Untuk mendapatkan orang-orang ini tidak sulit, sebab para leube dan apapun nama yang diberikan untuk go- longan mereka di negara lain, paling tidak secara lahiriah tampak sebagai orang saleh dan mereka sekaligus miskin atau berbuat seolah-olah miskin. Tidak boleh ada hiburan atau permainan yang terlarang, tidak boleh ber- pakaian yang menyolok kalau sedang diadakan suatu walimah (nama pesta yang diberikan dalam hukum). Hal-hal yang terlarang itu memang dilarang untuk selama-lamanya, tetapi kalau dilakukan pada walimah (=kanduri, sidekah, dan lain-lain) perayaan itu akan kehilangan pula sifat-sifat sucinya. Hukum menganjurkan dalam semua hal dan dalam beberapa di antaranya malah memerintah- kan untuk memenuhi undangan suatu walimah, tetapi sama pula kerasnya melarang kalau perayaan itu kehilangan sifat-sifat agamanya, misalnya oleh musik, adanya wanita bersama-sama pria atau memakai hiasan-hiasan yang menggambarkan mahluk hidup atau yang serupa dengan itu. Tetapi di negara-negara Islam sudah menjadi adat bagi mereka yang senang dengan keduniawian bahwa suatu pesta tidak lengkap tanpa hal-hal yang terlarang tadi, maka terdapatlah cara-cara yang merupakan suatu kompromi. Atau orang hanya mengundang para leube dan ulama yang tidak begitu keras pendirian mereka terhadap hal-hal yang duniawi, selama mereka tidak perlu turut serta secara langsung. Kadang-kadang kedua segi perayaan itu dilakukan, hanya waktunya berbeda sehingga ulama dengan perasaan tenang membawakan bacaan atau doanya selama walimah, sung- guh pun diketahuinya bahwa nanti perayaan itu akan diteruskan dengan hal-hal yang disenangi oleh Setan.

Kematian juga menjadi alasan untuk mengadakan kanduri. Memberi makan di waktu kematian, sebenarnya tidak seluruhnya sesuai dengan hukum, walaupun sudah umum dilakukan; tetapi menyajikan makan itu di- benarkan oleh hukum dengan mengadakannya pada waktu-waktu yang sudah ditentukan oleh kebiasaan (misalnya pada hari ke—3, ke—7 dan ke—

40), setelah seorang meninggal dan selalu didahului oleh pembacaan ayat-ayat Qur'an atau dikr. Kanduri seperti itu dianggap sama dengan kanduri yang diadakan pada waktu memperingati orang suci. Pahala yang dilim- pahkan Allah atas pembacaan ayat-ayat Qur'an, dikr dan pemberian kanduri itu, dipersembahkan kepada anggauta keluarga yang meninggal atau orang suci tadi. Untuk yang pertama supaya arwahnya dilapangkan Tuhan dan mendapat tempat yang baik di sisinya; kalau untuk orang suci, dilakukan supaya memperoleh rahmat dan lindungan Tuhan. Dalam tahyul yang popuier dan erat hubungannya dengan pemujaan terhadap orang yang meninggal, kanduri seperti itu dianggap sebagai persembahan makan kepada yang meninggal itu sendiri. Orang menganggap bahwa mereka rae- nikmati arti spiritual dari apa yang disajikan. Walaupun penyajian bacaan ayat-ayat Qur'an, dikr atau doa senantia- sa dipandang sebagai menyemarakkan kanduri, dan salah satu dianggap harus ada pada sebagian besar kanduri, ada pula yang diadakan tanpa satu pun dari ketiga sifat itu. Apakah hanya berupa "amanat" lisan kepada orang suci, atau kepada arwah yang meninggal pada umumnya atau kalau tidak tujuan reügius perayaan itu hanya dalam pikiran saja tanpa suatu bentuk lahiriah. Kanduri atau sidekah jenis yang paling sederhana itu dianggap akar meningkatkan kebajikan atau untuk menampik bencana. Misalnya, anggota keluarga sedang dalam perjalanan (bepergian), memulai usaha baru atau anak untuk pertama kali masuk sekolah; kembali selamat dari perjalanan, keberhasilan suatu usaha, anak dapat cepat belajar, dicoba orang memban- tunya dengan kanduri yang hanya dapat dinyatakan dengan doa selamat kalau di antara yang hadir kebetulan hafal doa tersebut. Dengan cara yang sama orang menghalau bencana yang ditakuti, misalnya selama suatu epidemi atau sesudah mimpi buruk atau ancaman. Itulah jenis pesta maican yang di beberapa daerah di Jawa khusus dinamakan slametan (pesta untuk keselamatan). Tetapi seperti sudah dikatakan, sidekah, slametan dan kanduri dikacau-balaukan dalam percakapan sehari-hari, dan di Aceh semua itu dinamakan kanduri atau kanuri. Nama sidekah, kata yang paling dikenal di Jawa untuk pesta makan itu, berasal dari kata Arab sadaqah yakni derma atau pemberian yang ikhlas. Memang, makan itu dalam arti rangkap adalah saleh, sebab diberi-

kan kepada mereka yang berbeda dari tamu-tamu lain, karena cara hidup- nya sedikit banyak taat kepada agama, dan pahala atas kerja baik dilim- pahkan kepada arwah yang sudah meninggal. Akan tetapi, sedekah dalam arti sebenarnya ada pula dipakai untuk pemberian yang suci maksudnya, misalnya kalau pemberian dalam bentuk uang atau barang itu diserahkan kepada seorang leube, ulama, sayyid atau orang saleh lainnya 1). Kata kanduri memberikan kedua arti dalam bahasa Aceh.

Kanduri buah-buahan.

  1. Nam a 'Kanduri boh kayee (Jumada'l-akhir) berasal dari kebia-
    saan pada banyak orang Aceh. Pada suatu hari di bulan itu mereka membe- li bermacam-macam buah yang dijual di pasar, lalu membawanya sebagai kanduri atau sedekah kepada masjid atau meunasah untuk dimkmati mereka yang setia mengunjungi rumah-rumah ibadah itu di bawah pengawasan pejabat masjid atau Teungku. Kini, tujuan semula kebiasaan ini tampaknya sudah dilupakan oleh orang Aceh sendiri. Orang kini menganggap sedekah itu sebagai suatu kanduri keu'ureung chi/yakni sebuah kanduri demi manfaat leluhur mereka dan juga untuk meningkatkan kebahagiaan mereka sendiri.

Tuan meurasab.

Hari ke-9, ke-10 dan ke-11 bulan ini adalah seorang suci yang di- makamkan di Nagore, di pantai Koromandel. Di Aceh banyak pula pemu-

1) D i Malaya, sedekah hanya dipakai dalam arti 'derma, sedekah, seperti halnya di Aceh kanduri sebagai satu-satunya kata untuk pesta seperti diuraikan di atas. (Penerjemah bahasa Inggeris).
2) Mekkah. Jilid II haL 52-53.
3) Untuk keterangan lebih lanjut tentang orang suci ini dan cara pemujaannya di Dakka, lihat karya yang sudah dikutip, Qanoon-e-islam,
4) I. e. Meurah Sahib. Meurah adalah gelar tua (kuno), ditemui dalam catatan kerajaan Pase. Rupa-rupanya berasal dari asing, dan hampir dapat disamakan dengan Mir-Arair dalam nama-nama India. Di Aceh masih terdapat keluarga- keluarga yang memakai gelar ini dan mereka dianggap turunan para kepala zaman dahulu. Gajah disebut Po Meurah dalam cerita-cerita. Sab adalah singkatan dari gelar India, Sahib.

janya, rupa-rupanya oleh pengaruh di India Selatan yang telah memperke- nalkan Islam ke sini. Apa yang telah saya lihat di tempat lain 2) mengenai perayaan-perayaan untuk orang-orang suci di Mekkah sama saja dengan 'hari-hari orang suci' di Aceh — malah di seluruh dunia Islam. "Rakyat tidak mempunyai pengertian yang jelas tentang apa sebenarnya 'hari' orang suci itu. Memang betul dikatakan orang bahwa itu adalah haul atau ulang tahun meninggalnya orang suci tersebut. Tetapi di antara orang-orang Suci tadi ada yang mempunyai haul lebih dari satu dalam setahun, kebanyakan tidak diketa- hui tepat hari mereka meninggal, dan dari cara merayakan hari untuk orang suci maka dapat dipastikan bahwa pesta-pesta berhala rakyat di zaman dahulu, sesudah membuang sifat-sifat tertentu dari berhala tadi, kemudian memakai nama seorang suci sebagai kedok untuk dapat menye- lamatkan diri dari ancaman". Orang suci yang kita sebut tadi itu, di tanah airnya disebut Kadir Wali Sahib 3) tetapi orang di Aceh menyebutnya Meurahsab atau Meurasab 4). Hari ke-10 bulan ke-6 dianggap sebagai hari meninggalnya dan kanduri yang diadakan dinamakan kanduri tó^thön Tuan Meurasab, yakni kanduri sehubungan dengan berakhirnya tahun Tuan Meurasab". Banyak cerita yang aneh-aneh tentang Tuan Meurasab 1). Ia menjadi besar di hutan tanpa kesalahan, dan pada suatu ketika dilihatnya — untuk pertama kali selama hidup-dada seorang wanita, justru ketika ia sendiri mempunyai bisul di tangan. Karena bengkak yang kecil itu sakit sekali rasanya, ia mengira bahwa wanita tadi yang mempunyai bengkak begitu besar di dadahya, sangat menderita. Ia berdoa supaya bengkak yang besar itu dihilangkan dan doa itu dikabulkan dengan segera. Sudah tentu wanita tadi terkejut sekali dan menceritakan kejadian tadi kepada anggota keluar- ganya, bagaimana keindahan tubuhnya tiba-tiba lenyap sesudah seorang penebus dosa mengucapkan beberapa perkataan. Atas permintaan keluarga wanita tadi, Meurasab membacakan doa lain sehingga dada tadi kembali lagi. Kisah lain tentang kekuatannya yang ajaib menjelaskan, bagaimana orang Aceh mudah sekaü dibujuk oleh tamu-tamu asing yang berkunjung, untuk menjadikan orang suci itu pelindung pelayaran. Ketika kapal seorang nakhoda mengaiami kebocoran dan sudah hampir tenggelam, ia berjanji akan memberikan hadiah berharga atas nama Meurasab, kalau bocor tadi ditutup oleh doanya. Orang suci kita itu sedang dicukur oleh tukang pangkas dan seperti kebiasaan pada orang Timur, ia

memegang kaca kecil untuk melihat pekerjaan tukang pangkas. Karena merasa bahwa ada yang minta bantuannya, kaca tadi dilemparkannya dan berkat bantuan Tuhan, kaca tersebut melayang di udara dan menembus air sampai akhirnya menempel di bagian kapal yang bocor tadi, sehingga kapal dan muatannya selamat. Akan tetapi di Aceh, kepercayaan terhadap orang suci ini tidak ter- batas kepada soal-soal pelayaran saja. Pertolongannya diminta pula untuk anak-anak yang sakit dan kepada Tuan Meurasab dijanjikan, bahwa kalau dapat menyembuhkan akan diberi tangan kecil dari emas atau perak atau "emas sepanjang tubuh anak itu" (santeiit dong). Tangan kecil atau benang-benang emas (dibuat sehalus mungkin) diberikan kepada para pedagang Keling kalau mereka pergi ke Madras dan mereka kemudian mengurus pengiriman ke Nagore 2). Janji-janji yang lain dipenuhi di rumahnya sendiri. Bahkan untuk memenuhi segala sesuatu yang dijanjikan kepada orang-orang suci yang besar di Aceh sebagai imbalan atas doa mereka, tidak selalu orang pergi ke makam mereka. Kalau seseorang nakhoda kapal yang sedang dalam ba- haya, misalnya menjanjikan kepada Tuan Meurasab seekor kambing jantan kalau ia selamat sampai ditujuannya, maka kambing itu disembelihnya di gampöng Tuan tadi, diadakannya kanduri dan dimintanya supaya teungku membaca fatihah untuk orang suci tersebut. 'Hari lahir'^orang suci itu kadang-kadang dirayakan, misalnya di Ku- taraja dan Trumon dengan kanduri besar pada tanggal 10 bulan itu, tetapi yang menyumbang untuk perayaan itu selalu orang-orang Keling yang tinggal di sana dan orang Aceh yang turut melakukan sebagai tamu. Sebe- narnya, Tuan Meurasab tidak mempunyai tempat (arti) dalam almanak perayaan di Aceh.

Naik ke langit.

  1. Kanduri apam (Rajab) mempunyai tempat dalam almanak
    resmi tentang perayaan, terutama karena dalam bulan itu, pada malam 27 Rajab, Nabi Muhammad melakukan Isra' dan Mi'raj. Untuk memperingati

1) Qjmoon-e-islam, haL 162-163.
2) Takhyul di kalangan orang Islam di Penang ialah bahwa benda-benda berharga sebagai kaul kepada orang suci ini, kalau dibuang ke dalam laut di Penang, dalam beberapa bulan akan hanyut ke dekat kuil di Nagore. (Penerjemah).

malam itu orang berkumpul di masjid atau di rumah-rumah sambil mende- ngarkan riwayat mi'raj (Aceh: Me'reut). Uraian mi'raj dilakukan dengan prosa yang dibawakan sebagai syair maupun sebagai sajak, sama seperti waktu mengisahkan lahir dan kehidupan Nabi. Kebiasaan yang salah ini dilakukan pula di Aceh, tetapi caranya tidak lebih dari daerah-daerah lain di Nusantara ini, artinya hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai bakti khusus terhadap agama, seperti leube, malèm dan lain-lain. Jadi bukan pesta rakyat dalam arti kata sebenarnya.

Isteri Teungku Anjong.

Di dalam deah (rumah ibadah) dekat makam Teungku. Anjong yang besar dan suci itu, setiap tanggal 18 bulan ini, orang mengadakan salah satu dari tiga kanduri besar dalam setahun, yakni untuk isterinya yang di- makamkan di sebelahnya. Dalam percakapan sehari-hari ia disebut Aja' 1) Eseutiri, yakni "isteri saya' Ha rupanya meninggal 18 Rajab 1235 (Mei

1820), anak seorang sayyid dari keluarga Aidid yang terkenal dan nama sebenarnya ialah Fatimah bint Abdarrahman Aidid. Kanduri Aja Eseutiri tidak berbeda dengan dua yang lain dan diraya- kan di dekat makam suci pada 12 Mo'lot dan hari ke—14 Puasa. Kebiasaan itu, nama bulannya diperoleh dari nama kebiasaan tersebut dalam bahasa Aceh, cukup umum dilaksanakan orang walaupun akhir-akhh ini makin berkurang. Di tiap rumah, pada salah satu hari di bulan Rajab, orang mem- bikin kueh yang terkenal dari tepung beras dan santan, bentuk bulat gepeng (apam), dan dibawa sebagai kanduri ke mesjid atau meunasah, sama seperti orang mengiring kanji Asyura. Sampai 100 kueh apam itu ditumpuk di atas pinggan disertai sebuah mangkok saus yang dinamakan seurawa dan terdiri dari santan, gula dan telur dikocok. Tidak mengherankan kalau dalam bulan ini para pengunjung masjid yang setia terkena sakit apam, walaupun sebagian besar sudah diba- gi-bagikan kepada anak-anak muda yang berkeliaran dan masih banyak kueh apam yang harus dibuang. Tentang asal-usul kanduri apam ini, menurut orang Aceh mereka mengetahui lebih banyak dari pada kanduri buah-buah pada bulan sebe- lumnya.
1) Aj a sebenarnya singkatan dari Raja = pangeran atau puteri.

Menurut kisah, pernah ada seorang Aceh yang ingin sekali mengetahui nasib orang di dalam kubur, terutama tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh malaikat-malaikai kubur, Munkar dan Nakir dan hukuman-hukuman yang mereka jatuhkan, ia berpura-pura mati dan dikubur hidup-hidup. Segera ia diperiksa oleh kedua malaikat itu mengenai agama dan amalnya, dan karena ternyata banyak sekali kekurangannya, maka mulai mereka memukulnya dengan pentung besi. Akan tetapi, pukulan-pukulan itu tidak mengenainya, sebab ada sesuatu yang tidak dapat dili- hatnya dengan jelas dalam kegelapan dan mempunyai bentuk seperti bulan seolah-olah melindunginya dari pukulan-pukuian. Ia berhasil keluar dari tempatnya yang sempit itu dan segera mene- mui anggota keluarganya dan terkejut melihatnya kembali. Ketika dicerita- kannya pengalamannya, ia segera mengetahui apa yang telah menolongnya waktu menghadapi pukulan pentungan tadi. Justru pada saat perisai yang berbentuk bulan itu melindunginya, keluarga yang ditinggalkannya sedang membuat kue apam untuk kanduri, yang berbentuk bundar seperti bulan. Demikianlah kepastian bahwa kue apam mempunyai pengaruh yang istimewa baiknya terhadap nasib mereka yang meninggal. Sebab itu dikatakan bahwa asal mulanya orang Aceh membuat kue apam dan mem- bagikannya sebagai kanduri dalam bulan ke—7 dari tahun, demi leluhur dan anggota keluarga mereka yang sudah meninggal.

Kanduri apam yang lain.

Di samping kanduri umum yang besar ini, kisah tadi menjelaskan pula dua kebiasaan orang Aceh, yakni: 1. bahwa pada hari ke—7 sesudah orang meninggal, di rumah diadakan kanduri apam dan 2. bahwa pesta seperti itu diadakan kalau terjadi gempa bumi, sebab dikatakan gempa ini akan mengocok sisa-sisa mayat. Baiklah kita tinggalkan keterangan tentang kanduri apam sebagaima- na adanya. Tetapi dapat diterima bahwa kebiasaan itu berasal dari pemuja- an terhadap yang meninggal; dan adanya suatu hubungan antara bentuk kue yang disajikan dan pendapat yang kini sudah dilupakan tentang hubungan dengan bulan, paring tidak suatu kemungkinan.

Bulan semua arwah.

  1. Kanduri bu (Sya**'ban).** Di seluruh Nusantara, bulan ini ialah
    untuk mengenang mereka yang sudah meninggal; mengenang bukan dalam

arti bersedih atas kehilangan, tetapi dalam arti pemeliharaan demi kete- nangan jiwa, yang mungkin saja disertai kegembiraan atau bersukaria. Pemeliharaan atau perhatian itu dapat berupa pemberian makan yang disertai doa-doa. Dan menurut pendapat resmi dan ilmiah, hal itu dilakukan supaya pahala yang diperoleh dengan berbuat baik itu, dilimpahkan kepada yang meninggal-dan menurut pendapat umum supaya merasakan nikmatnya makanan yang disaiikan. Mendoa yang diadakan untuk seorang yang telah meninggal, seperti kita lihat di tempat lain, hanya selama waktu yang singkat sesudah kematian itu. Di Aceh waktu itu malah lebih pendek daripada di tempat lain, hanya 100 hari; di Jawa peringatan dilakukan pula selama dua tahun perta- ma dan pada hari ke-1000. Malah karena pengaruh Mekkah, malah menjadi kebiasaan untuk memperingati hari kematian itu selama ada anak-anak atau cucu-cucu yang saleh mengenangnya. Akhirnya, cepat atau lambat, yang mati itu dilupakan secara pribadi, namun termasuk di dalam barisan 'nenek moyang' atau 'arwah yang meninggal', yang kadang-kadang diperingati menurut kehendak atau alasan pribadi, tetapi umumnya dalam suatu bulan setiap tahun. Pilihan di sini untuk memperingatinya pada bulan ke-8, sedangkan di tanah Arab biasa- nya di bulan ke—7, tampaknya sebagai suatu hubungan lebih lanjut dari masuknya Islam ke Aceh dari Dakka 1). Di dalam banyak bahasa penduduk pribumi, nama bulan Sya'ban diperoleh dari kebiasaan yang luhur: dalam bahasa Jawa dinamakan Ruwah atau bulan segala roh, dalam bahasa Aceh, kanduri beras, sebab pada salah satu hari dalam bulan itu setiap rumah tangga menghormati yang meninggal dengan kanduri dengan nasi sebagai hidangan utama.

Kanduri nasi.

Memang, dalam banyak kanduri yang lain dan pesta-pesta yang bersi- fat duniawi, beras adalah hidangan utama, tetapi di Aceh nama 'kanduri nasi' khusus diberikan kepada kanduri untuk menghormati yang sudah meninggal, apakah itu diadakan di bulan ke-8 atau bulan-bulan yang lain. Kalau oleh sebab sesuatu peristiwa orang merasa perlu menunjukkan kepada nenek moyangnya bahwa mereka tidak dilupakan, orang akan me-

1) Qanoon-e-islam haL 166: "Pada tanggal 13 bulan Shaban, apakah selama siang hari atau di waktu malam, mereka mempersiapkan polaoo dan kari dan lain-lain, atas nama leluhur dan keluarga."

nanak nasi dan lauk pauknya, kemudian mengundang seorang teungku untuk memulai kanduri itu dengan membacakan doa. Ini dengan sederhana saja disebut "membaca doa untuk nasi (yue beuèt bu) dan doa yang paling lazim untuk peristiwa seperti itu dinamakan du'a beuèt bu = doa yang dibacakan untuk nasi". Doa yang sama di Jawa dinamakan doa kubur, sebab dimulai dengan kata-kata: "Ya Allah, limpahkanlah ampunMu kepada ahli kubur 2). Kadang-kadang, seorang pembaca doa yang ahli menukarnya dengan doa yang lebih indah dan lebih panjang, terutama kalau banyak pe- kerjaan dilakukan untuk pesta makan itu, tetapi mereka yang tidak pandai mengikutinya dengan membaca fatihah saja yang hafal oleh setiap anak. Jadi, dalam bulan Kanduri bu, pada hari yang dianggap cocok, setiap keluarga minta supaya "dibacakan doa untuk^nasi", apakah itu untuk ke- bahagiaan yang sudah meninggal (ureueng chi yakni nenek moyang, seperti biasa dikatakan) maupun untuk yang masih hidup, yang kebahagiaannya-menurut kepercayaan umum-langsung tergantung dari penghormatan yang diberikan kepada yang sudah meninggal. Misalnya, dikatakan bahwa seorang ahli waris yang disebabkan oleh menerima pusaka, kekayaan du- niawinya telah bertambah banyak, maka tambahan itu akan segera lenyap kalau dalam tahun itu ia lalai mengadakan kanduri bu sebagaimana mesti- nya. Menurut adat, pada kanduri itu harus diundang teungku meunasah yang akan membacakan sendiri doa itu atau menguasakannya kepada orang lain. Kebiasaan di Jawa untuk membersihkan kuburan nenek moyang dalam bulan Sya'ban supaya kelihatan lebih rapi, tidak dikenal di Aceh, di sana kuburan diabaikan saja sehingga pada turunan ketiga (cicit) sudah sulit untuk menemukannya kembali. Juga mendoa untuk semua arwah itu, di Aceh selalu diadakan di rumah, sedangkan di Jawa kebanyakan bersama di tempat pemakaman.

Malam beureu'at.

Kesucian khusus dari 'malam pada pertengahan Sya'ban' yang di Aceh dinamakan 'malam beureu**'at', sama dengan Syab-i-barat** di Dakka, dipercaya oleh semua orang Islam. Orang menganggap bahwa pada malam yang khusus itu, Tuhan akan menentukan umur seseorang selama tahun berikutnya. Yang paling popuier ialah kisah sebuah pohon yang digambar- kan secara simbolis di langit (surga) dan setiap orang diwakili oleh sehelai daun pohon tersebut; pada malam sebelum tanggal 15 Sya'ban, pohon itu

diguncang sehingga akan jatuh dari mereka yang akan mati tahun depan. Di tanah Arab, orang tidak tidur semalam suntuk atau untuk sebagi- annya dan memanjatkan doa, mohon ampun kepada Tuhan dan minta ke- padaNya sypaya bencana dan kegagalan yang sudah tertulis dalam buku aba- di dan diperuntukkan bagi mereka, dapat dihapus kiranya. Di Aceh. doa untuk itu hanya dilakukan oleh ahli-ahli khusus tentang agama. Sebagian besar pria merayakan malam itu dengan kanduri yang sederhana (kanduri beureu'at) di meunasah di gampöng masing-masing. Ada yang malam itu melakukan ibadah khusus, yakni seumayang teuseub"eh (Arab: Salat at- tasabih)atau 'sembahyang untuk puji-pujian' (bersyukur). Semua berkum- pul untuk salat ini dan salah seorang menjadi imam. Pada hakekatnya, sembahyang ini sama dengan yang lain, bedanya ialah bahwa dalam setiap dari empat raka'at, diulang berkali-kali doa tertentu, dalam bahasa Arab disebut ayat tasbih 1) yang menyatakan puja-puji kepada Tuhan. Ada orang yang mengganti seumayang ini dengan apa yang disebut seumayang hajat, yang dianjurkan sebagai pengantar bagi permohonan khusus yang ingin dipanjatkan kepada Tuhan. Suatu sembahyang hajat terdiri dari dua rak'ah (raka'at). Pada malam beureu'at, ada orang yang tiga kali melakukan salat berturut-turut (jadi enam rakaat), masing-masing dengan niat tersendiri: yang pertama supaya umur panjang, yang kedua supaya murah rezeki dan yang ketiga mati dalam iman. Akan tetapi, sembahyang seperti ini lebih bersemangat dilakukan oleh kaum ibu daripada pria; mereka melakukan 'sembahyang untuk puji-pujian' itu dengan iman seorang wanita atau sembahyang hajat masing-masing untuk diri sendiri. Akhir bulan ke-8 ini, terutama tiga hari terakhir, ditandai kesibuk- an yang luar biasa oleh karena persiapan untuk bulan puasa. Kita telah melihat, bahwa menurut kebiasaan lama di Aceh, permulaan bulan puasa, yakni hari bulan baru sesudah Sya'ban, dilakukan dengan perhitungan.

1) Tasbih dalam bentuknya yang paling singkat ialah seruan kata-kata "Subhana'
, Maha Suci Allah", yang diulang terus menerus yang dimaksudkan untuk taubat atau menebus dosa. (Penerjemah bahasa Inggeris)

2) Ha l yang sama dapat dikatakan tentang orang Malaya di Semenanjung. Mereka yang mempunyai pekerjaan tetapi enggan sekali bekerja dalam bulan ini, se- dangkan mereka tidak terikat kepada majikan, tidak bekerja sama sekali Di tempat-tempat yang lebih banyak penduduknya khusus di kota-kota besar, peraturan itu agak longgar; tetapi mereka yang lebih taat berpuasa dalam bulan Ramadhan, sedikitpun tidak akan menelan air Uur mereka antara fajar dan matahari terbenam. (Penerjemah bahasa Inggeris).

Usaha Habib Abdurrahman dan orang-orang lain yang fanatik untuk mem- perkenalkan rukyat (ru'ya) atau mengamati bulan baru sebagai satu-satu- nya cara yang sah untuk menetapkan buian yang terdiri dari atas 29 hari, tidak banyak mendapat sambutan. Di Pidie sudah sejak lama terjadi perbedaan pendapat tentang penetapan permulaan Puasa; akibatnya banyak perselisihan dan terjadilah perbedaan dari kampung ke kampung. Ketiga segi mengikuti kebiasaan ibukota, di mana permulaan Rama- dan diumumkan jauh sebelumnya, sehingga orang dapat mengetahui tiga hari terakhir bulan Sya'ban: apakah 27, 28 dan 29 atau 28, 29 dan 30. Maksud persiapan selama ketiga hari itu terutama supaya tersedia cukup bekal untuk setiap kali berbuka puasa di waktu matahari terbenam dan makan pagi (saur) sebelum matahari terbit. Juga untuk menjaga supaya orang berpuasa sedapat mungkin tidak perlu pergi berbelanja. Bukankah mereka yang puasa terlalu letih untuk memberikan cukup perhatian kepa- da berdagang di siang hari 2) sehingga pasar-pasar hampii sepi selama 30 hari puasa. Makan dua kali sehari yang dibolehkan dalam bulan Puasa, yakni maiam dan sebelum subuli, sebanyak mungkin mengandung gizi sehingga memberikan cukup tenaga untuk menunaikan perintah agama dengan baik; di samping itu dipilih makanan lezat yang tidak setiap hari disajikan, kalau tidak maka nafsu makan akan hilang dan malah dapat mendatangkan penyakit. Ikan kering yang merupakan makanan utama sehari-hari di Aceh, selama buian puasa diganti dengan daging, yang biasanya jarang di- masak dan demikian dianggap makanan yang lezat.

Potong hewan dan perayaan tiga hari.

Oleh sebab itu sudah sejak dahulu menjadi kebiasaan bahwa selama tiga hari sebelum bulan puasa, orang di setiap gampong membeli daging untuk dimakan sepuas-puasnya sehari sebelum puasa, dan selebihnya di- simpan untuk persediaan selama 15 hari dengan mengawetkan pakai cuka, garam dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan umum, maka orang-orang dari dataran tinggi membawa ternak mereka ke ibukota untuk dijual. Karena pada waktu yang bersamaan orang berbelanja berbagai keperluan

1) Sebelum perang dengan Belanda. Ketika perang ini pecah, orang di dataran tinggi didesak ke daerah pegunungan mereka yang luas. Sultan lari ke Keumala dan Banda Aceh menjadi ibukota daerah yang direbut Belanda dan menjadi pangkalan (basis) oraasi. (Penerjemah bahasa Inggeris).

untuk sebutan lamanya, maka tiga hari itu di Banda Aceh seperti pasar keramaian 2). Di Aceh, baik pria maupun wanita, senang sekali dengan keramaian seperti itu, jadi yang datang tidak saja para pembeli dan pedagang, tetapi sebagian besar penduduk ketiga sagi yang mampu melakukannya, pergi ke kota untuk ikut meramaikan.

Sudah sejak pertengahan bulan Sya'ban, para keuchi dan teungku sudah melakukan persiapan untuk menghadapi pembeli daging. Mereka bertanya kepada setiap penduduk gampöng, berapa dolar akan mereka be- lanjakan untuk daging dan dengan demikian menghitung berapa ekor ternak harus dibeli. Biasanya, satu gampong memakai 2 sampai 3 ternak. Penduduk XXII Mukim dan sebagian dari XXVI Mukim mempunyai kebia- saan untuk banyak menyembelih sapi pada peristiwa itu. Di tempat lain seperti di XXV Mukim dan di daerah Sultan, orang lebih senang menyembelih kerbau, sebab dianggap bahwa kalau terlalu banyak makan daging sapi akan kena penyakit yang bernama siawan (seriawan, lepuh di mulut dan lidah), gigi rusak dan rambut rontok. Seorang penduduk gampong ditugaskan oleh keuchi untuk memu- ngut uang; orang ini, disebut ureueng tumunggèè', mendapat imbalan seba- nyak dua dolar untuk jerih payahnya. Akan tetapi, bayaran kepada para penjual ada pula yang ditunda sampai akhir puasa, pada saat orang-orang dari dataran tinggi datang ke kota untuk kedua kalinya guna menjual ternak mereka. Untuk menghadapi perayaan berakhirnya puasa diperlukan penyembelihan yang baru walaupun tidak sebesar yang terdahulu. Hewan itu disembelih oleh teungku dari meunasah. Sebagian besar orang Islam, walaupun tidak atau hanya sebagian melakukan ibadah,- banyak memberi perhatian kepada siapa yang menyembelih binatang itu, sebab dagingnya akan mereka makan; orang itu hendaknya harus faham betul ketentuan-ketentuan hukum mengenai penyembelihan tetapi juga harus taat bersembahyang dan segala sesuatu yang diperintahkan oleh agama. Itulah sebabnya mengapa di sebagian besar di Jawa, yang menyembelih ternak hanyalah modin. kalium atau leune ( ulama desa kata orang Eropa); sebagai imbalan atas jerih payah itu kepada mereka masing-masing diberikan keredan atau leher hewan yang disembelih 1). Imbalan yang sama diperoleh pula di Aceh oleh teungku yang melakukan penyembelihan selebar tiga jadi di belakang telinga boleh diambil- nya. Ini dinamakan seumeuléhan= upah menyembelih. Kulit menjadi milik meunasah. Ada yang dibuat untuk tikar sem- bahyang atau kulit itu dijual dan dari hasilnya dibeli ceret (ketel) atau perlengkapan lain yang diperlukan untuk kanduri.

Sampai beberapa tahun menjelang kedatangan Belanda di Aceh maka keramaian selama tiga hari itu termasuk perayaan yang paling meriah. Dari kejadian itu orang dapat mengambil kesimpulan, bagaimana kiranya sebelum itu, ketika raja-raja pelabuhan di Aceh sedang dalam puncak kejayaan mereka. Keikut-sertaan langsung oleh Dalam (Keraton Sultan) dalam keramaian tahunan di waktu yang akhir-akhir ini telah membatasi beberapa kebiasaan tradisional yang masih mengingatkan sedikit kepada kenang-ke- nangan di masa lampau. Dan peninggalan yang sedikit dari seremoni lama itulah yang dapat kita ketahui dengan teliti.

Sranta.

Pada hari pertama keramaian, sebelum tengah hari, terjadilah~Sranta, yakni pengumuman dengan pukulan gong, bahwa atas nama Sultan, keramaian tahunan dimulai. Lima atau enam orang anak muda hamba Sultan (seperti kita ketahui mereka tidak dipilih dari anggota masyarakat yang terbaik), muncul di pasar, di mana para pembeli dan penjual sudah berkumpul dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada biasanya. Pasar tidak menunggu pembuka- an resmi tetapi sudah sibuk berdagang, sebab tiap orang sudah mengetahui bahwa puasa telah dekat, malah tanggal pasti permulaaannya pun sudah diketahui umum, lama sebelum pengumuman resmi. Di tengah-tengah keributan itu, hamba-hamba tadi sekali-kali memu- kul gong besar, dan di antara dua pukulan salah seorang dari mereka ber- tindak sebagai juru bicara dan mengucapkan dengan keras: "Dua puluh enam, dua puluh lima dan dua puluh dua! 2). Demikianlah perintah Raja Kami (Sultan): hari ini (ternak) yang akan dibawa turun (dari dataran tinggi): besok akan diadu dan lusa akan disembelih "

1) D i semenanjung Malaya, yang membantai biasanya imam masjid atau lebai; sebagai imbalan ia berhak atas kulit hewan yang disembelih. Penerjemah. bahasa Inggeris.
2) Rakya t ketiga sagi di Aceh Besar, XXVI, XX V dan XXII Mukim, di sini dise- but sesuai dengan urutan tradisional yang sama seperti telah kita lihat sehu- bungan dengan penobatan seorang raja baru.

Adat membolehkan pesuruh-pesuruh raja'tadi untuk pada hari itu mengambil tanpa bayaran apa-apa yang mereka inginkan, seperti makanan, sirih, tembakau dan lain-lain yang dipajang. Karena banyaknya hasil di- peroleh pada keramaian itu dan jumlah penjual yang luar biasa, maka pe- rampokan kecil-kecilan tadi tidak banyak menimbulkan rugi pada mereka. Kata-kata yang diucapkan hamba tadi cocok dengan nama-nama yang diberikan orang kepada ketiga perayaan tidak resmi itu. Bersama-sa- ma dinamakan uroë ma'nieugang, yang rupanya berarti hari-hari dimulai- nya puasa 1). Hari pertama, jadi tanggal 27 atau 28 bulan itu, disebut uröë'peu- tron = hari membawa turun; kemudian uroè' uppb* f= hari menyabungg (mengadu dan terakhir: uröe seumeusiè~= hari penyembelihan (pembantaian) atau juga uroë ma'nieugang yang terpenting. Orang tidak perlu terlalu banyak memberi arti kepada kata-kata tersebut. Ternak untuk disembelih dibawa oleh orang-orang dataran tinggi ke kota, baik sebelum uroè' peutrön maupun bila perlu pada hari berikut- nya. Uroë pupö' bukanlah hari mengadu hewan berkelahi, seperti yang mudah diartikan orang dari katanya. Bagaimanapun orang Aceh menyukai permainan itu, pada hari pasar yang sibuk itu orang tidak mempunyai waktu untuk adu sapi, tetapi secara bersenda gurau keramaian itu diberi nama demikian, sebab pada hari itu dijual paling banyak ternak dan dipe- riksa terlebih dahulu. Dari pemeriksaan inilah diberi nama kepada ujian kekuatan hewan-hewan, yang mendapat perhatian penuh dari para penon- ton.

Uroë pupo'yang demikian ramainya selalu menjadi sebab terjadinya perkelahian di jalan, biasanya disebabkan oleh kata-kata kurang senonoh yang diucapkan tidak sengaja, yang biasanya terjadi kalau begitu banyak orang berdesak-desak. Dikatakan, bahwa orang-orang dataran tinggi suka berkelahi dan merampok dan mempergunakan kesempatan dalam perkelahian yang sengaja mereka timbulkan, untuk mengambil milik orang lain. Hari pembantaian atau penyembelihan itu cocok sekali dengan namanya; seorang teungku menyembelih, pengurus gampöng membagi-bagikan da- ging kepada para pembeli, para ibu memasaknya, pendeknya seluruh isi gampong dalam kesibukan tidak putus-putusnya.

1) D i Malaya, hari-hari dekat sebelum puasa disebut memegang atau hari memegang, sedang orang Jawa menamakannya megeng. Orang tidak memberikan arti khusus kepada ungkapan itu dan menganggapnya sebagai berasal dari luar (asing).

Walaupun cobaan yang akan dihadapi, orang sebenarnya menyambut bulan puasa dengan gembira. Siapa yang sudah mulai puasa sejak muda, dan tidak terpaksa melakukan pekerjaan berat selama bulan itu dan sedikit banyak dapat menyesuaikan diri, tidak akan banyak mengalami kesukaran dalam menahan lapar dan haus. Akan tetapi, malam-malam Puasa di gampöng-gampöng di Aceh penuh kegembiraan yang riuh, terutama orang-orang muda di daerah masing-masing, di meunasah. Sebab itu menjelang akhir Sya'ban orang sudah mulai menyiapkan rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat perkumpulan, membersihkannya — dan ini diperlukan seka- li oleh gedung-gedung tadi lampu besar pun dikeluarkan, digantungkan dan lain-lain.

Puasa.

  1. Puasa (Ramadhan). Bulan ini, seperti juga harinya, mulai dari
    matahari terbenam. Sama seperti dahulu, permulaan hari itu di ibukota Aceh diumumkan dengan tembakan meriam dari Dalam — kita sudah melihat bahwa hak untuk melapaskan tembakan (nobah) ini adalah sa- lah satu hak istimewa yang penting untuk Sultan — demikian pula halnya dengan matahari terbenam, yang menyatakan dimulainya bulan puasa, tetapi untuk lebih menarik perhatian dan menegaskan saat itu, dilakukan tujuh tembakan. Pada hari-hari puasa berikutnya, cukup dengan satu tembakan saja, sebagai tanda umum untuk bukah (menghentikan puasa). Hukum Islam tidak mengenai ampun atas pelanggaran yang bagai- manapun kecilnya terhadap puasa itu. Misalnya, bagian yang paling kecil pun dari cairan atau asap rokok atau madat masuk ke dalam tubuh antara dinihari dan matahari terbenam, menjadikan puasa batal dan harus dibayar kemudian. Mengenai buka puasa, itu dapat menurut kehendak masing-masing, tetapi dianggap sunat, amat terpuji, untuk segera sesudah matahari terbenam memakan sesuatu, dan demikian pula supaya makan sebelum matahari terbit yang oleh orang Aceh dinamakan sawö (dari bahasa Arab: Sahur). Supaya tidak ada orang yang lalai untuk mempersiapkan dan makan sahur, maka di tempat-tempat ibadah orang memukul beduk (tambu) besar secara teratur antara pukul 1 dan 3 pagi, dan di zaman Sultan dile- paskan pula tembakan meriam, yang dinamakan sambang 1), kira-kira

1) Orang Aceh memakai nama ini untuk meriam yang ditembakkan oleh gar- nizun Belanda di pagi hari dan malam

pukul 4 pagi untuk mengingatkan masyarakat bahwa "benang putih sudah dapat dibedakan dari benang hitam, menurut ayat Qur'an, yang berarti bahwa waktu sahur udah berakhir. Puasa itu banyak sekali dipatuhi orang dan tidak ada yang melang- garnya di depan umum. Orang tahu, bahwa para penghisap madat tidak dapat berpuasa. Ada yang tidak tahan cobaan, dengan diam-diam atau sembunyi-sembunyi makan kue-kue, buah-buahan, tebu dan lain-lain, sebab mereka malu untuk meminta orang memasak untuk mereka. Mereka pun ikut berbuka dan sama sekali tidak menunjukkan bahwa mereka tidak puasa, begitu pula mereka turut makan sahur. Mereka tidak berani makan sirih karena akan meninggalkan bekas yang tidak begitu mudah mengha- puskannya. Seperti di Jawa 1), di Aceh pun banyak yang tidak puasa, dan untuk menenangkan hati nurani mereka, maka berpuasalah mereka pada hari pertama (kadang-kadang juga pertengahan) dan pada hari terakhir puasa. Di beberapa tempat di Jawa ada pendapat liberal yang diikuti bahwa menghisap tembakau (merokok), tidak membatalkan puasa, tetapi di Aceh tidak banyak mendapat sokongan. Akan tetapi di Aceh banyak orang membantu daya tahan sekali-sekali menggosok gigi mereka dengan tembakau (barangkali dengan tidak sengaja juga lidah mereka?). Alasan mereka ialah bahwa hukum agama menganjurkan sekaü supaya orang membersih- kan gigi dengan menggosok-gosokkan ujung kayu yang lunak 2); menurut mereka apakah itu dilakukan dengan tembakau atau bahan lain, tidak ada bedanya.

Meunasah dalam bulan puasa.

Buka puasa yang memuaskan dilakukan kebanyakan orang di rumah Tetapi dalam bulan puasa hampir semua orang gampong berkumpul di meunasah menantikan matahari terbenam dan pada waktunya ikut mema- kan hidangan yang dibuat di bawah pengawasan teungku dari sumbangan bersama, lalu ikut seumayang mugréb atau paling tidak menghadirinya. Bahkan para penghisap madat yang sudah terkenal pun memberikan sumbangan mereka dan turut hadir, tetapi mereka tidak ikut pura-pura berbuka puasa, karena kuatir akan menjadi ejekan orang. Mereka memilih tempat di balai dekat meunasah atau paling sedikit tidak memasukinya. Makan yang biasa dihidangkan sebagai pendahuluan buka puasa ialah bubur (kanji) terdiri dari beras dan berbagai daun yang sudah ditum- buk lumat, dimasak di meunasah oleh seorang tua dan miskin dari gam-

pong; untuk jasanya itu ia menerima dari teungku sebagian kecil dari pi- trah. Orang-orang gampong yang sudah terkumpul itu masing-masing mem- bawa tempurung atau mangkok kecil untuk bagian mereka 3) ' Kalau sembahyang maghrib selesai-mereka yang tidak ikut tetap duduk di belakang 4) - semua pulang untuk makan dan mengenyangkan perut. Sesudah pukul 7 malam, kaum pria, terutama anak-anak muda, ber- kumpul kembali di meunasah untuk bersama-sama sembahyang Isya, tetapi juga terutama untuk mengikuti sembahyang berikutnya yakni traweh.

Traweh.

Traweh (Arab: terawih) ini ialah sembahyang biasa, dilakukan secara sukarela tetapi dianjurkan oleh hukum. Sebagian besar dari seumayang apapun namanya, perbedaannya hanya dalam jumlah rakaat dan hal-hal kecü dalam tata tertib. Demikianlah maka ada traweh yang terdiri atas 20 raka at, setiap dua raka at dipisah oleh taslimah (duduk, memberi salam ke kanan dan ke kiri), yang biasanya dilakukan untuk mengakhiri sembahyang paling lazim ialah segera sesudah Isya atau kira-kira pukul 8 malam. Umumnya dalam melaksanakan perintah agama, orang Islam memba- ginya dalam yang wajib dan sunnah, dan dalam banyak hal berbeda dengan ajaran hukum. Banyak hal-hal yang menurut hukum adalah kewajiban utama, sebagai sendi-sendi Islam, diabaikan oleh sebagian besar masyara-

1) D i Jawa, cara berpuasa ini secara senda-gurau dinamakan tutup kendang = menutup tabuh, kiasan untuk ruang kosong yang tertutup oleh kedua kulit di ujung tabuh.
2) Car a membersihkan gigi ini disebut sugoe (Bhs. Melayu: sugi). Jadi orang Aceh berkata dalam bulan Puasa "sugoe baköng hana peue = menggosok gigi dengan tembakau tidak berarti apa-apa".
3) Beberapa meunasah ada yang menambahkan bidang-bidang kecü sawah ke lingkungannya, yakni hadiah orang-orang yang saleh dan menyisihkannya sebagai wakaf untuk membiayai jamuan makan yang sederhana. Ini disebut umong ie bu = sawah untuk air beras.
4) D i tanah Arab, hal yang demikian itu tidak terbayangkan; di negeri itu, mereka yang meninggalkan shalat tidak berani menghadiri sembahyang berkaum. Bahkan di Jawa, rasa malu atas perbuatan itu lebih kuat dari di Aceh.

kat, sedangkan perbuatan-perbuatan lain yang dapat ditinggalkan tanpa mendapat hukuman Tuhan, malah dianggap perlu oleh massa. Demikianlah maka kita lihat di seluruh dunia Islam orang rajin sekali ikut sembahyang traweh, sedangkan tanpa malu-malu mengabaikan ibadah yang wajib sekali harus mereka lakukan setiap hari. Penilaian berlebih- lebihan yang diberikan rakyat terhadap traweh ini dapat dijelaskan dalam hubungannya dengan bulan puasa.

Bulan puasa sebagai bulan penebus dosa.

Dengan cara yang sama puasa itu mempunyai tempat yang lebih tinggi dalam penilaian umum daripada hukum. Memang, ia merupakan salah satu tiang rukun Islam, tetapi dalam praktek dianggap secara tidak tepat sebagai tiang dari segala tiang, sebab beratus-ratus orang tidak pernah mendirikan salat (yang sama pentingnya dengan puasa), dengan setia melaksanakan puasa. Seolah-olah sebulan berpuasa itu harus menebus segala kelalaian dan pelanggaran selama 11 bulan yang lampau. Jadi men- taati segala sesuatu yang berhubungan dengan bulan penebus dosa itu, apakah wajib atau hanya sunnah, akan dilakukan selengkap mungkin. Di Jawa bertaraweh pula mereka yang tidak pernah berpikir untuk ikut bersembahyang Jumat, jangankan mendirikan salat sehari-hari di mesjid atau langgar. Akan tetapi di Aceh, sembahyang traweh itu seperti dilakukan di meunasah, banyak merupakan sebuah karikatur. Dari sekian banyak yang hadir, palmg-paling hanya beberapa saja, biasanya tidak ada sama sekali yang ikut sembahyang, mereka membiarkan teungku melakukannya sendiri, yang sebenarnya hanya bertindak sebagai pemimpin (imam). Dan tanpa menunjukkan rasa hormat sama sekali, mereka duduk mengunyah sirih dan merokok. Pada waktu teungku mengucapkan Amin sebagai me- nutup pembacaan surat fatihah dalam suatu raka'at, mereka ikut beramai- ramai meneriakkan 'amin'. Demikian pula doa salawat atas nabi Muhammad (Allahumma Shalli 'Alaa Sayyidina Muhammad) sesudah memberi salam selesainya tiap dua raka'at dari taraweh yang dilakukan sebanyak 20 raka'at itu. Mereka pun tidak membacakan ayat itu sebagaimana mestinya, tetapi menyambungnya dengan cara mereka sendiri 1). Para ulama dan orang-orang saleh tidak mau ikut serta dengan perbuatan yang tidak senonoh itu dan mencegah anak-anak mereka ikut. Banyak juga di antara teungku yang menganggap perbuatan itu sudah ke- terlaluan dan pernah ada yang mengancam akan mengakhirinya. Akan te-

tapi mereka bukannya mengindahkan peringatan itu, di antara kepala keluarga yang masih muda malah berani mengatakan, bahwa pada akhir bulan puasa nanti mereka tidak akan memberikan pitrah kepadanya.

Dengan demikian kita melihat bagaimana di antara lembaga-lembaga Islam merosot keadaannya sehingga bentuknya tidak dapat dikenal lagi.

Interpretasi umum tentang pitrah.

Pitrah ialah semacam pajak yang dibayar pada akhir bulan puasa oleh mereka yang mampu (dilakukan sebelum sembahyang Td), atas diri- nya sendiri dan mereka yang menjadi tanggungannya, biasanya dalam bentuk natura, beras, yang menjadi bahan pokok untuk penduduk negeri. Dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, sama seperti dengan mereka yang berh?k menerima zakat, sehingga dengan demikian mereka dapat pula turut beu, .ira merayakan berakhirnya bulan puasa. Mengend ' •'- di Aceh seorang seperti teungku ini tugasnya hanya pengumpul dan pembagi dan atas jerih payahnya memperoleh imbalan yang wajar dari pitrah itu sendiri. Trawèh ialah sembahyang (berbakti kepada Tuhan) yang dianjurkan supaya ütKerjakan orang dalam bulan puasa, dapat dilakukan sendiri tetapi lebih utama k"'- " -inv'ih dipimpin oleh seorang imam. Demikian Kata hukum; tetapi bagaimana kenyataannya di Aceh? L> sa, • l.awcr u iaiah sembahyang yang dilakukan oleh seorang teungku

  • • ritrah,(yan
    g tidak ada hubungannya sama sekali) diaj • • t... kah kepala teungku atas imbalan menjalankan traweh tadil

Meudaroih.

Sandiwara (komidi) trawëh itu kemudian dilanjutkan dengan pengajian membaca ayat-ayat suci Al Qur'an. Seperti diketahui, membaca Qur'an itu menurut tata tertib dan yang membaca itu haruslah bersuci lebih dahulu, suatu ibadah yang diimbali paha- la yang besar oleh Tuhan. Akan tetapi semua perbuatan yang baik

1) Misalnya teungku berkata: Allahumraa Salli 'Alla Sayyidina Muhammad (Ya Allah, wahai Tuhanku, besarkanlah olehMu akan Muhammad) dan mereka menjawab sambil berteriak "Salala Além Wa'alöyhem" dan bukannya Sallah llahu Alaihi Wasallam (Moga-moga Allah memberkahi dan memberi damai kepadaNya).

mendapat pahala yang berlipat ganda kalau dilakukan dalam bulan Rama- dhan. Untuk mengulangi lagi, dalam pengertian rakyat bulan ini adalah yang terpenting dalam agama. Oleh sebab itu, orang-orang yang saleh dan para guru (ulama) kadang-kadang membaca ayat-ayat suci Qur'an menurut kemampuan mereka, tetapi yang biasa dilakukan ialah pengajian sesudah sembahyang trawèh di rumah-rumah ibadah; beberapa orang yang fasih secara sukarela akan membaca Al-Qur'an dan sedapat mungkin berusaha untuk sekali atau lebih menyelesaikan ke-30 juz kitab suci itu (tamat). Pekerjaan yang melelahkan itu dilakukan bergantian. Mereka yang duduk mendengarkan biasanya dengan sebuah Al-Qur'an di depan mereka, sehingga kadang-kadang sambil mendengarkan juga memperbaiki, kalau perlu (sima' kata orang Aceh, dari kata Arab sima' atau lebih tepat,sama' = mendengarkan). Pengajian bersama ini, di mana seorang selalu membaca dan yang lain mendengarkannya, dinamakan meudafóih 1). Di sini, teung- ku pun bertindak sebagai pemimpin; pembaca yang lain ialah malem dan leube yang kebanyakan tidak ikut trawèh di meunasah, tetapi melakukan- nya di tempat lain yang lebih tertib dipimpin oleh seorang ulama. Penduduk gampöng biasanya mendengarkan sampai pukul 10 malam walaupun pengajian berlangsung sampai pukul satu pagi (saat tambu dipu- kul untuk mengingatkan orang makan sawö). Akan tetapi mereka menun- jukkan perhatian dengan bergantian membawa penganan, buah-buahan dan lain-lain untuk mereka yang mengaji dan untuk mereka yang mendengarkan saja.

Peutamat daröih.

Kalau ada kelompok yang bersama-sama mengaji sudah menjadi kebiasaan pada waktu tamat membaca atau khatam Qur'an untuk meraya- kannya agak meriah disertai doa khusus, dikr, ratib dan hidangan istime- wa. Perayaan itu dilakukan di meunasah, pada suatu malam di bulan puasa, sesudah malam ke—15. Akan tetapi dalam menentukan malam tersebut, orang tidak begitu memperhatikan apakah ke—30 juz itu memang sudah tamat, begitu pula apakah malam itu cocok untuk penduduk kampung dan tamu-tamu mereka. Tidak seluruh penduduk Mukim diundang pada 'peutamat daröih'

1) Dala m bahasa Jawa: darus; bahasa Melayu: tedarus; pembacaan ayat-ayat Qur'an oleh sekumpulan secara umum, disebut meuhatam dalam bahasa Aceh = bahasa Melayu: berkhatam.

ini, berbeda dengan waktu kanduri Mo'lot, tetapi hanya penduduk gampong yang terdekat. Pada kesempatan ini, trawèh tidak dilanjutkan-seperti biasanya-oleh meudaröih, tetapi oleh rateb yang riuh sekali. Rateb Saman (dari Samman, pendiri sebuah tariqat yang meninggal di Madinah th 1152 Hijrah), khusus digemari oleh anak negeri yang beragama Islam dan masih kolot. Dan karena banyaknya rateb itu dilakukan, di berbagai tempat orang telah membuat bermacam-macam variasi dan tambahan, yang tanpa kecuali malah menambah rate*b itu lebih riuh lagi. Demikianlah keadaan yang khusus di Aceh. Mula-mula mereka ber- kumpul dengan irama sedang mendendangkan ayat-ayat yang memuja kebesaran Allah, tetapi lambat-laun irama tadi bertambah cepat, ayat-ayat yang tidak henti-hentinya diulang bertambah pendek (misalnya: 'huu Allah! hu da'em! hu!, dan lain-lain), suara pun makin keras dan memekik. Mereka yang berteriak-teriak dengan fanatik itu berkeringat karena keras- nya gerakan, kadang-kadang berdiri, kemudian duduk kembali, melompat- lompat dan menari-nari, akhirnya banyak di antara mereka jatuh pingsan-oleh karena kegembiraan yang meluap-luap yang timbul dalam memikirkan sesuatu yang bersifat ketuhanan, menurut kehendak atau anggapan masing- masing. Keadaan demikian itu oleh orang Aceh dinamakan do' 1), dan bentuk rateb saman yang riuh rendah itu diberi nama rateb mensa atau kuluhe't. Siapa di antara yang hadir ternyata enggan ikut serta dalam kegembiraan umum itu, pasti dipaksa ikut dengan cara yang tidak menyenang- kan. Kadang-kadang malah timbul perkelahian akibat sikap mereka yang acuh tak acuh itu. Oleh sebab itu, waktu mengadakan peutamat daröih, tidak saja hadir pengurus gampöng yang menyelenggarakannya, tetapi juga pengurus gampong para tamu yang diundang hadir.

Hukuman kepada yang tidak ke meunasah.

Dalam hal-hal demikian itu, penduduk gampöng di Aceh sulit atau rewel sekali; siapa yang tidak turut serta dengan hiburan yang mereka gemari dianggap sombong dan sifat yang demikian itu dihukum tanpa belas kasihan.

1) Dar i bahasa Arab: dauq = 'rasa' yang juga dipakai oleh kaum mistik untuk menunjukkan sedang merasakan (menikmati) kesenangan rohani yang lebih tinggi. Dalam bahasa Aceh hanya berarti 'trance' (keadaan tidak sadarkan diri).

Awaslah seseorang, apalagi anak muda, mencoba-coba tidak teratur datang ke meunasah untuk menghadiri "sandiwara traweh" tadi. Sesudah bersabar beberapa malam, sebuah utusan penduduk gampöng mendatangi rumahnya; paling tidak untuk mengambilnya dengan memukul tambu (tabuh besar meunasah) bertalu-tatu di bawah rumahnya sampai ia 'turun ke bawah' karena malu. Akan tetapi, sering keangkuhan itu dihina dengan cara yang sama seperti dilakukan terhadap seorang pengantin pria yang baru selesai meni- kah dan datang ke gampöng isterinya, tetapi tanpa keinginan yang sungguh-sungguh menunjukkan hormat dan sopan santun menurut adat teman- teman sekampungnya yang baru. Orang akan melumuri tangga rumahnya dengan tinja, yang akan dituruninya esok dinihari dengan kaki telanjang, sesuai dengan kebiasaan orang Aceh. Toleransi untuk tidak turut~serta (bergembira seperti mereka tadi) ditunjukkan kepada para leube, ulama dan kerabat mereka karena rasa hormat, dan terhadap para kepala dan keluarga karena rasa takut.

Kanduri Teungku Anjong.

_ Kanduri yang ketiga dalam setahun diadakan di dèah Teungku Anjong di Gampöng Jawa pada malam ke-14; seperti sudah disebut ter- dahulu, kedua kanduri yang lain diadakan dalam bulan-bulan Mo'löt dan Kanduri Bu. Yang ketiga ini khusus diadakan untuk orang suci itu sendiri yang menurut orang Aceh meninggal pada 14 Ramadhan 1196 H (Agustus

1782). Oleh sebab itu dinamakan kanduri Teungku Anjóng. Malam yang sangat penting dalam ajaran Islam ialah malam qadar, malam mulai diturunkannya ayat-ayat suci Al-Qur'an oleh Tuhan, penu- runan wahyu melalui malaikat Jibril kepada Muhammad. Orang percaya bahwa pada hari atau lebih tepat pada malam peri- ngatan peristiwa besar itu, alam semesta ini merasakan pengaruh peristiwa yang penting itu. Pada malam khusus itu, tidak kurang daripada peristiwa pada pertengahan Sya'ban, Tuhan melimpahkan berbagai karuniaNya yang besar kepada mereka yang malam itu tidak tidur dan lebih baik lagi kalau melakukan perbuatan atau amal yang saleh. Akan tetapi, kini tidak ada orang yang dapat memastikan tanggal itu; anggapan umum malam qadar itu ialah malam yang gasal pada bulan Puasa sesudah tanggal 20, jadi malam ke-21, 23, 25, 27 atau malam ke-
29. Suatu alasan yang penting untuk banyak beribadah selama malam-malam itu.

Pada malam tersebut, di semua negara Islam orang melakukan penga- jian dan ibadah yang lain. Di sana-sini ada perbuatan-perbuatan bersifat tahyul yang dilakukan oleh orang-orang untuk meraih berkah dari malam qadar tersebut. Di Jawa, para raja, pemimpin dan orang-orang terkemuka menyelenggarakan selamatan, yang dikenal sebagai maleman, selama lima malam itu kepada sejumlah besar undangan. Di antara malam yang lima itu, menurut penilaian umum dua yang dipertentangkan sebagai malam yang mungkin sekali malam qadar yang tepat, yakni malam ke-21 dan malam ke-27. Di Jawa, sebagian besar orang condong ke malam ke-21 (malem selikur) dan ini terutama dinya- takan dengan perayaan rasa gembira oleh massa. Di Aceh yang paling me- riah ialah malam ke-27. Di tiap pintu rumah dipasang lampu yang mem- punyai tujuh mulut atau 'mata' seperti disebut oleh orang Aceh. Anak-anak muda bergembira dengan memasang petasan (beude"~Cina, yakni "bedil-bedil Cina yang kecil" menurut orang di Aceh) 1). Menjelang mata-hari terbenam golongan yang berada membawa idang yang lengkap ke meunasah sehingga kali ini mereka yang ikut bergembira tidak usah berbu- ka puasa dengan bubur tetapi dengan makanan yang lezat. Menurut kisah, pada malam qadar 2) bahkan pohon-pohon pun, sebagai rasa hormat, membungkuk (sujud) ke arah kiblat, jadi ke arah mesjid suci di Mekah. Di Aceh orang percaya betul kepada hal ini tetapi ada batasnya juga, bahwa fenomena itu tidak dapat dilihat oleh manusia biasa. Tetapi pada malam ke-27 itu, anak-anak muda berkeliling untuk mencari 'pohon-pohon yang bersujud' itu (taja' mita kayeë sujut); tetapi perumpamaan ini tidak perlu dipandang serius.

Jin dalam bulan puasa.

Di Aceh orang umumnya percaya pula, bahwa dalam bulan puasa jin (dalam bahasa Arab: jen) dirantai atau dibelenggu, dan tidak akan dapat mengganggu orang. Oleh sebab itu selama puasa berkurang sekali ketakutan orang untuk berlalu lalang di malam hari. Tidak ada keberatan untuk melangsungkan perkawinan dalam bulan puasa, tetapi lebih baik kalau ditunda sebab kesempatan atau waktu untuk

1) Orang-orang paederast (homoseks), atas biaya sendiri, gemar sekali menyuruh jago-jago mereka saling berlomba dalam permainan yang hiruk pikuk itu.
2) D i Aceh orang menyebutnya saja malam dua plöl tujóh (malam 27)

mengadakan perayaan terbatas sekali. Kita telah melihat bagaimana selama bagian pertama bulan puasa, pasar-pasar bojeh dikatakan terhenti kegiatannya, dan sebab-sebabnya dapat dipahami. Harus ditambahkan, bahwa selama minggu pertama mengadakan pasar adalah pantang sama sekali, yakni dilarang oleh adat dan menurut pendapat umum dapat membawa kemalangan. Di Aceh, tahyul mengenai pantang selama tujuh hari itu mempunyai peran yang besar. Tujuh hari sesudah Tcanduri laut' oleh nelayan-nelayan pukat 1), orang tidak akan berhasil kalau menangkap ikan. Siapa yang mau menerima pengobatan dengan akar peundang, harus mematuhi diit selama 2 x7 hari; demikian pula ditentukan waktu sekian kali tujuh untuk menentukan diit khusus yang harus dipatuhi seseorang kakau ia hendak mempelajari ilmu kebal, dan lain-lain.

Keramaian tiga hari.

Di bagian kedua bulan Ramadhan, keadaan pasar lambat laun hidup kem- bali dan mencapai puncaknya selama tiga hari terakhir, seperti suatu keramaian saja. Namanya sama dengan nama tiga hari terakhir bulan sebelum- nya, yakni ufoe peutrön, uroè pupö' Üan uroè seumeusie; dikenal pula dengan nama bersama yakni uroë ma'meugang • uroë raya, karena kata ma'meugang mengingatkan orang kepada hari-hari sebelum suatu perayaan. Jumlah hewan yang disembelih pada akhir puasa sama banyak dengan sewaktu puasa dimulai, tetapi penjualan baju-baju dan barang-barang yang sejenis jauh lebih ramai.

Membawa daging kerurnah.

Setiap orang ingin berbaju baru pada hari raya yang akan tiba, dan kasih atau penghargaan seorang suami terhadap isteri dan anak-anaknya diukur dari apa yang dibawanya pulang untuk mereka dari pasar. Orang mena- makannya "membawa daging kerurnah," walaupun pemberian itubiasanya terdiri dari barang-barang yang lain sama sekali. Daging, bahan mewah

1) Pukat hela. Jala ini hampir semata-mata dipakai nelayan Cina di Straits Set- tlemnets. Orang Malaya memancing dengan tali atau menangkap ikan dengan perangkap yang besar sekali (belat dan jermal) terbuat dari pancangan. Pener- jemah bahasa Inggeris.

yang jarang dihidangkan, sudah sejak dahulu merupakan unsur mutlak untuk meriahnya perayaan dalam keluarga. Yang sangat bersedih pada hari raya itu ialah para ibu dan anak yang miskin karena suami dan ayah mereka bekerja di pantai Timur dan Barat sebagai penanam lada. Pertanyaan yang biasanya diajukan kepada para ibu di waktu pasar keramaian itu seperti: "Berapa banyak daging dibawa suami anda pulang?", yakni "Berapa banyak uang yang anda terima?" tidak ditanyakan kepada mereka; yang menambah kesedihan dan malu ialah pandangan terhadap mereka yang menunjukkan rasa kasihan, dan banyak tetangga yang memberikan kepada anak-anak mereka sepotong daging hasil penyembelihan, peristiwa di mana mereka tidak dapat turut serta. Hari raya yang mengakhiri puasa ditetapkan dengan perhitungan seperti pada permulaannya, jadi diketahui jauh sebelumnya. Beberapa tem- bakan meriam di kala matahari terbenam pada hari terakhir, yang dilaku- kan dari dalam, menandakan bahwa hari pertama bulan perayaan telah tiba.

Pesta diakhir bulan puasa.

  1. Uroè' raya (Syawal). Di malam sebelum perayaan dimulai,
    anak-anak sibuk kembali üengan membunyikan 'bedil-bedilan Cina (petas- an) mereka. Kaum ibu sibuk menyiapkan lauk pauk, terutama jeumphan

1), semacam kueh kecil, yang menurut adat harus ada di antara penganan yang dihidangkan kepada para tamu pada hari kedua hari raya Islam. Untuk pria adalah pantang bersetubuh dengan isterinya pada malam hari raya itu. Pelanggaran atas larangan ini dan sekiranya membuahkan kehamilan, dapat membawa akibat anak yang lahir nanti mempunyai jum- lah jari tangan atau kaki yang lebih dari biasa atau salah bentuk yang lain.
1) jeumphan dibuat sebagai berikut: dibuat adonan dari ketan dan pisang raja yang ditumbuk halus, kemudian digelarkan di atas daun pisang. Kemudian ditaburi santan dan gula, adonan digulung atau dilipat dalam bentuk silinder atau prisma dan dibungkus dengan daun mengikuti bentuk adonan. Bungkusan yang diperoleh ditutup pada kedua ujung dan dimasak dengan uap atau direbus (seubb atau reuboih) dalam sedikit air. Jeumphan yang dina- makan juga timphan, banyak sekali persamaannya dengan apa yang di Malaya disebut lepat (lapek kata orang Minangkabau).

Sejak pukul 4 pagi sampai sore, di Dalam orang meiepaskan tem- bakan meriam. Pagi-pagi kaum pria 'mandi hari raya' (manoe uroë raya). Di samping mandi ini, hukum menganjurkan sekali supaya bersembahyang untuk menyambut hari raya (seumayang uroë raya). Ini dilakukan di tempat-tempat ibadah, besar atau kecil, atau di tempat manapun, di pagi hari sesudah matahari terbit yang disusul oleh khotbah. Di banyak negara, walaupun salat ini tidak wajib, lebih setia dilakukan orang daripada sembahyang wajib yang lam; di Jawa, misalnya, sebagian besar Kepala dengan setia melakukan salat hari raya ini, walaupun mereka pada hari Jumat tidak pernah ke mesjid. Tidak demikian halnya di Aceh Mereka yang bersama-sama melakukan seumayang uroë raya, terdiri dari mereka yang taat dan secara kebetul- an bertemu. Para kepala dan bahkan teungku dari meunasah-meunasah tidak banyak yang ikut sembahyang. Malah kaum ibu yang berkumpul di berbagai tempat melakukan sembahyang hari raya itu dipimpin oleh se- orang teungku wanita.

Membayar pitrah.

Sebelum mengenakan pakaian hari raya, kaum pria menyerahkan pitrah mereka kepada teungku. Setiap orang yang mempunyai cukup bahan pangan untuk memberikan sedekah itu tanpa menyusahkan keluar- ganya, harus menyumbangkan sejumlah gandum yang menjadi makanan pokok di tempat tinggalnya. Ia harus membayar untuk setiap kepala yang menjadi tanggungannya (termasuk isteri dan budak-budak mereka dan kadang-kadang juga anak-anak dan orang tua mereka). Bahan pokok itu di Aceh tentunya beras dan jumlahnya menurut ukuran yang berlaku di tanah Arab, di Aceh ditentukan sebesar dua are 2), yang harus ditakar penuh sehingga puncaknya 1) merupakan kerucut. Di seluruh dunia Islam, hampir tidak ada ketentuan hukum yang begitu ditaati seperti pitrah Bahkan mereka yang sulit untuk memenuhi kewajiban itu, enggan menga- baikannya. Di Aceh seperti juga halnya di Jawa, orang-orang terkemuka membayarkan untuk pengikut (rakan) mereka walaupun hukum tidak m engharuskannya.

1) In i dinamakan dua are meu'un atau meu ulèë atau cuco.
*/ \ '*

2) Nyoe' pitrah 'ón tuan dua (atau lhee dan seterusnya) dröë ureuéhg nyang Tuhan puwajel) dalam thón nyoe lön bri (jofke Teungku).

Cara yang hampir-hampir berlebihan dalam mentaati pitrah ini ialah karena pendapat umum, bahwa bulan puasa itu masa penebus doa. Orang menganggap bahwa kelalaian kecil yang tidak disengaja terhadap hukum puasa dapat ditebus dengan pitrah; oleh sebab itu orang memenuhinya dengan segala senang hati disertai harapan telah melunasi perhitungan setahun dengan Tuhan. Kita sudah melihat bagaimana teungku yang menurut hukum seha- rusnya bertindak sebagai pengumpul dan pembagi pitrah saja dengan mendapat imbalan, dalam kenyataan menerima sumbangan itu untuk dirinya sendiri, sehingga massa rakyat mendapat kesan bahwa seluruh pitrah itu adalah sumbangan wajib untuk teungku. Demikian pula halnya di Jawaa dan terutama oleh apa yang dinamakan Belanda para kyahi desa dan ke- pala desa. Seperti diketahui, hukum belumlah ditaati hanya dengan penyerahan pitrah saja; tetapi orang yang menyerahkannya harus secara pribadi atau melalui wakil menyatakan keinginannya untuk memenuhi apa yang ditentukan oleh hukum. Seorang Aceh yang tidak hafal ayat untuk menyatakan keinginannya sebagai mestinya, minta kepada teungku yang akan menerima berasnya, untuk mengucapkannya. Biasanya berbunyi sebagai berikut: "Inilah pitrah saya untuk dua (atau tiga dan seterusnya) orang yang diwajibkan Tuhan kepada tahun ini, maka saya serahkan kepada Teungku" 2). Ada yang menambahkan: 'menurut ketentuan Teungku' (deungon hukum Teungku); ini sedikit banyak mengandung makna bahwa pembagian pitrah itu menurut hukum dipercayakan kepadanya; tetapi sebagian besar dari teungku menolak menerima dengan cara demikian. Menurut mereka, dosa karena pembagian pitrah yang tidak menurut hukum (atau lebih tepat pemakaian hampir seluruh pitrah untuk mereka sendiri), akan menimpa mereka kalau seorang yang menyerahkan pitrahnya menyatakan syarat demikian itu, sedangkan mereka akan bebas dari setiap tanggung- jawwab kalau penyerahan dilakukan tanpa syarat. Banyak yang menyerahkan uang dan bukan beras; ini dilakukan demi teungku, sebab ia akan bingung tentang apa yang harus diperbuat- nya dengan begitu banyak beras, dan juga untuk mempermudah angkutan untuk pemberi pitrah. Memang benar bahwa menurut hukum Syafi'i, pitrah itu harus dibayar dalam bentuk natura (bentuk bahan); tetapi tidak ada yang dapat menghalangi teungku untuk menjual beras kepada setiap pendatang menurut kebutuhannya, dan kemudian menerima beras itu kembali dari orang tersebut. Maka beberapa are beras dalam persediaan

seorang teungku cukup untuk menerima seluruh pitrah. Di Jawa pun cara menghindarkan diri dari kewajiban itu boleh dika- takan umum. Ini memungkinkan orang-orang miskin untuk menyerahkan pitrah tanpa kesukaran, dan pada waktu bersamaan mereka yang menerima mendapat kesempatan untuk memungut lebih banyak daripada yang biasa- nya dapat mereka lakukan. Bukankah mereka yang hanya mampu mem- berikan beberapa sen saja, kini dapat membeli beras yang diperlukan dari 'kyai desa', walaupun nilai sebenarnya adalah lebih besar, karena si penjual sudah tahu bahwa ia akan segera menerima kembali beras itu.

Ucapan selamat.

Sesudah membayar pitrah, mereka mengenakan pakaian baru, meng- isi bungkoih mereka dengan sirih yang luar biasa banyaknya disertai segala pelengkap dan kemudian melakukan kunjungan untuk mengucapkan selamat. Suami menerima ucapan selamat dengan seumbah dari isteri dan anak-anak, yang diterimanya dengan gerak tanpa kata-kata. Kadang-kadang, para ibu membalas seumbah anak-anak yang masih kecil, dengan memegang kepala mereka sambil berkata: "mudah-mudahan kamu bahagia (ba'meutuah)!". Kaum pria kalau bertemu di jalan saling bersalaman (mumat jaroe) seperti biasa dilakukan penduduk negeri, kadang-kadang disertai kata-kata: "maafkan kesalahan saya" (meu ah döè'sa Ion) dan dija- wab dengan: "demikian pula dengan kesalahan saya" (dilón pi meunan cit).

Kunjungan yang ditentukan oleh adat hanya sedikit. Pria paling sedikit akan mengucapkan selamat kepada orangtua dan mertuanya, sedang- kan wanita umumnya terbatas kepada kedua pihak tersebut. Kunjungan kepada kepala gampong bahkan hanya dilakukan kalau ia seorang yang berada. Para kepala mukim (imeum-imeum) dikunjungi oleh semua para keuchi dan teungku yang menjadi bawahannya maupun rakyat biasa. Dari jauh mereka sudah melakukan sembah, seperti pada kunjungan biasa. Yang pertama-tama disuguhkan kepada tamu ialah sirih, lalu jeumphan serta hidangan manis yang lain. Minum kopi pada kesempatan itu merupakan kebiasaan yang sungguh modem dan lambat laut banjak dilakukan orang. Uleebalang tidak banyak dikunjungi oleh mereka yang kedudukan- nya lebih rendah dari teungku. Mereka ini bersama keuchi dan imeum berkunjung kalau mereka tinggal tidak jauh dari pemimpin mereka, tetapi kalau tidak berkunjung maka hal itu bukanlah merupakan pelanggaran tata tertib yang penting.

Upacara panjang lebar yang diadakan pada hari raya demikian itu seperti waktu masa jaya yang singkat dari kerajaan-pelabuhan dan masih dapat dibaca dalam naskah-naskah tua (sarakata), sudah lama dilupakan sama sekali. Sepanjang ingatan orang, para raja Aceh jarang sekali turut bersembahyang bersama rakyat (umum) atau segala sesuatu yang ada ikatannya. Pada hari kedua atau ketiga bulan itu (tidak pernah di hari pertama), para uleebalang yang tinggal di dekat dalam dan beberapa ulama ter- kemuka akan menghadap raja sebelum tengah hari dan pada kesempatan itu mereka menerima hadiah berupa beberapa potong pakaian. Kunjungan inipun berbeda dari pertemuan-pertemuan sosial orang Aceh sebab tanpa memperlihatkan kepandaian berpidato. Teuku Kali Malkóh', Ade yang sebagai pemimpin upacara di istana mempunyai hubungan lebih akrab dengan keluarga raja dibandingkan dengan yang lain-lain, datang pada hari pertama untuk menyampaikan selamat, dan seperti anggota keluarga Sultan dan para pembantu rumah tangganya, ia mendapat pula bagian dari hewan yang disembelih oleh raja.

Hiburan selama perayaan.

Kunjungan dan pertemuan persahabatan ini berlangsung lebih ku- rang lima hari. Selama hari-hari raya itu, kaum pria dengan asyiknya mela- kukan hal-hal yang sangat dilarang oleh Islam seperti berjudi. Akan tetapi pemerintah desa yang biasanya menentang perbuatan seperti itu atau pa- ling tidak mencegah dilakukannya di balik dinding meunasah, sekali ini menutup mata saja terhadap pelanggaran yang terjadi.

1) Dr. Brandes sudah menguraikan arti asli nama itu, yang tidak mempunyai hubungan dengan almanak Islam, dalam sebuah karangan menarik dalam Tijdschrift van het Bat. Genootschap, jil XLI.
2) D i Jawa, nama bulan itu lebih banyak daripada yang ditemui dalam kamus; kecuali Apit (Bhs. Sunda: Hapit) = terjepit dan Sela = di antara waktu, juga ada Longkang = antar waktu (cukup aneh bahwa dalam bahasa Melayu Singa- pura, kata ini berarti saluran kecil atau selokan) Penerjemah. Legena = polos, telanjang (tanpa suatu perayaan), Silih Sawal (seperti Rab 'alakhir dinamakan Silih Mulud) dan Ruwah Haji (seolah-olah bulan Rowah dari bulan Haji, menurut analogi Rowah yang sesungguhnya mendahului.

Pada uroe raya, tanggal satu hari bulan, banyak yang berziarah ke makam keluarga (bhöm). Ini juga perbuatan yang baik (suci) dan lebih dijunjung tinggi oleh wanita daripada pria. Dekat batu nisan orang mena- burkan bunga (jeumpa, seumanga dan apa yang disebut Tcembang pasar', bungong peukan) dan dibakarlah kemenyan. Mereka yang lebih saleh membacakan doa atau fatihah di tempat yang suci. Puasa enam hari sesudah hari raya, seperti yang dianjurkan dalam kitab-kitab tentang hukum, hampir tidak dilakukan orang di Aceh. Di Jawa, di mana orang juga ja- rang melakukan puasa enam itu, pada hari ke-8 orang masih juga meng- adakan perayaan kecil sebagai penutup bulan puasa. Di Aceh, perayaan seperti itu, yakni berbuka puasa tanpa adanya puasa, tidak dikenal orang.

"Bulan terjepit".

11. Meu'apét (Dul-qa'dah) Di dalam bahasa-bahasa daerah lain
maupun di Aceh, bulan ini mempunyai berbagai nama, yang artinya 'terjepit atau terkurung'. Kini nama itu umum dianggap 1) berasal dari fakta, bahwa bulan ini ada di antara dua bulan di mana perayaan-perayaan Islam secara resmi dirayakan 2). Karena keadaan 'terjepit' itu, orang menganggap bulan,ke—11 tidak baik untuk melaksanakan sesuatu yang penting, menikah, sunatan dan lain-lain.

"Pesta Besar."

12. Haji (Dul-hidjah). Pada tanggal 10 bulan ini, perayaan korban
yang besar sehubungan dengan haji, dirayakan orang di lembah Muna (dahulu kala Mina) yang terletak di timur Mekkah. Buku-buku hukum menganjurkan (tidak dituliskan sebagai perintah) bahwa orang pada hari itu, di tempat-tempat lain, sesudah matahari terbit melakukan sembah- yang bersama yang disusul oleh khotbah dan dianggap berpahala besar kalau mengorbankan hewan. Dua hari sebelumnya dianggap baik sekali untuk berpuasa secara sukarela. Akan tetapi mereka yang melakukan haji biasanya tidak berpuasa mengingat kelelahan yang dialami dalam perjalan- an.

1) D i sini hari itu sering disebut Ba'da Besar berarti (hari) sesudah puasa bulan Besar.

Di Jawa ada pendapat yang popuier sekali bahwa hari raya pada bulan itu justru memperoleh namanya dari puasa tadi 1). Namun di Jawa hanya sedikit sekali orang yang mematuhi apa yang dinamakan antarwiyah dan ngarpah puasa pada hari-hari tarwiyah dan arafah, yakni hari ke—8 dan ke—9 dari bulan ini.

Perayaan tiga hari.

Puasa dua hari itu di Aceh hanya dikenal oleh kalangan yang saleh dan sedikit sekali yang menjalankannya; lebih sedikit lagi, sebab perayaan inipun didahului oleh keramaian selama tiga hari, seperti yang sudah dikenal_ dalam bulan-bulan Kanduri Bu dan Puasa. Hari ke-7 ialah uroé' peu- tröh, hari ke—8 uroë rnipo', hari ke—9 uroë seumeusie dan ketiga hari itu bersama dinamakan uroè' ma'meugang. Dalam hal ini yang tidak dilakukan ialah sranta atau pengumuman yang dibuat atas nama Sultan.

Akan tetapi, keramaian tahunan ini kalah meriah dari yang dua lainnya. Pada peristiwa ini, tujuan pemotongan hewan tidak seperti sebe- lum Puasa di mana orang mengadakan persediaan daging yang sudah dima- sak untuk beberapa minggu dan membeli baju baru yang umumnya dilakukan pada akhir puasa, maka hal-hal tersebut tidak lazim di bulan Haji. Hari raya itupun suatu ulangan dalam ukuran yang jauh lebih kecil dari uroë raya Puasa. Sedikit sekali yang ingat untuk melakukan sembah- yang hari raya. Biasanya kaum pria pagi-pagi mandi hari raya didekat meunasah, bersalaman dengan kawan-kawan yang ditemui di jalan dan melakukan beberapa kunjungan di mana sudah menunggu jeumphan" yang dihidangkan sesudah sirih. Ada pula yang berziarah ke makam keluarga.

Kurban.

Mereka yang berada sering memberikan kurban pada hari raya itu. Menurut hukum, seekor hewan kecil (kambing atau domba) cukup untuk kurban seorang, sedangkan tujuh orang bersama-sama dapat memberi kurban seekor hewan besar (unta atau sapi) Di Aceh umumnya orang memilih sapi untuk kurubeun (dari kata Arab: qurban) dan bukan kerbau walaupun umumnya orang lebih menyukai daging kerbau. Ini ada kaitan- nya dengan kepercayaan yang luas sekali du Nusantara ini, bahwa hewan yang dikorbankan seseorang nanti akan menjadi hewan tunggangan di 'padang kebangkitan' (padang machha). Untuk tujuan itu kambing terlalu kecil dan kerbau yang sudah terbiasa berkubang di air dangkal atau lumpur

mungkin akan menyulitkan pengendaranya kalau dibawa oleh hewan tadi ke dalam sungai atau parit (selokan). Siapa yang ingin memberikan kurban, biasanya menyerahkan hewan itu kepada seorang ulama dengan harapan bahwa tidak sesuatu yang ku- rang dalam seremoni, sehingga mereka yang memberikan kurban memper- oleh jaminan akan tercapainya apa yang dituju. Hewan itu disembelih di- bawah pengawasan ulama dan dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk gampöng.

Kurubeuen di Bitay.

Sebelum Belanda datang di Aceh, perayaan-perayaan besar kurubeuen (walau dalam banyak hal bersifat duniawi), diadakan di gampöng Bitay Orang ramai berkumpul di sana dari tanggal 10 sampai tanggal 13 bulan Haji dan malah beberapa hari lebih lama. Mereka datang dari ibu- kota dan seluruh daerah di sekelilingnya, ya, bahkan semua segi turut membantu pertemuan yang riuh rendah itu. Kita sudah berkenalan dengan Bitay ini (yang termasuk Mukim VI dari yang ke XXV), ketika membicar'akan kisah yang agak legendaris mengenai hubungan yang diadakan oleh seorang sultan Aceh di abad ke- 16 dengan Sultan Turki, dan para ahli pekerja tangan yang dikirimkan kepada pengikutnya di Aceh untuk mengajar rakyatnya. MakajTuan di Bitay'yang antara lain mengajar orang Aceh, bagaimana membuat meriam, dan'mesjid yang ada di dekat makam, sampai kini masih tetap dianggap suci. Kini sulit untuk menduga, mengapa justru makam ini yang khusus dipilih sebagai tempat yang paling cocok untuk memberikan korban di bulan Hajji. Yang diketahui ialah bahwa Bitay menjadi tempat memberi kurban dan bahwa perayaan yang dilakukan di sana seluruhnya mempu- nyai sifat duniawi sehingga menjengkelkan orang-orang yang saleh Judi, adu ayam dan permainan sadati merupakan hiburan utama, yang dengan segala kenikmatan dilakukan oleh orang banyak dan sudah tentu disertai perkelahian yang memang tidak terpisahkan dari hiburan seperti itu. Demikianlah diperoleh kata kurubeuen dan dalam bahasa daerah di Aceh masih tetap berarti suara yang hiruk pikuk. Di sini pun banyak sapi yang dikurbankan. Kebiasaan di Bitay ialah bahwa semua hewan untuk kurban harus disembelih oleh turunan orang suci setempat yang di sana bertindak sebagai jurukunci makam. Di samping itu, pada setiap hewan kurban diser- takan beberapa bahan yang harus diserahkan kepada penyembelih di atas baki (dalöng) yakni: dua butir telur mentah, campuran beras yang sudah

digiling dan belum digiling, segala sesuatu yang perlu untuk 'mendinginkan' (peusijue') sebuah rumah baru atau rumah di mana baru saja dilang- sungkan perkawinan 2), sebotol kecil minyak wangi, sedikit seureuma (bedak hitam yang terkenal untuk pinggir alis mata), baja (untuk menghi- tamkan gigi), sebuah cermin kecil, sisir, pisau cukur, tirai penahan mata-hari dan kain putih sebanyak empat hasta (haih). Semua barang itu, termasuk alat-alat untuk merapikan tubuh, oleh penyembelih (jagal) dipakai menurut kegunaaannya. 'Mendinginkan' semua pengaruh yang panas dan merusak dilakukannya seperti biasa. Sesudah mencukur sedikit rambut binatang itu dengan pisau cukur, maka cermin tadi dipegang sebentar di depan mata, kemudian mata itu ditutup dengan kain putih sepanjang empat hasta, seperti memakaikan kain kafan. Sesudah itu baru hewan disembe- lih; sisa makanan dan yang tertinggal di dalöng termasuk dalam imbalan untuk turunan pembuat meriam yang disucikan. Di Jawa, hampir sama saja bahan dan barang yang ada di baki me- nyertai hewan kurban dan dilakukan oleh mereka yang masih berpegang kepada kebiasaan lama. Ajaran Islam tidak mengenai hal-hal demikian itu; dapat dipastikan bahwa ada beberapa gagasan pra-Islam yang menjadi dasar untuk melakukan persiapan-persiapan aneh bagi kolfban. Kini, mereka yang masih melakukan cara-cara itu tidak banyak dapat memberikan keterangan tambahan kecuali anggapan bahwa hewan itu kelak menjadi wahana sipemberi kurban; tetapi sudah jelas bahwa di antara bahan/barang tersebut tadi ada artinya dalam hubungan ini, tetapi yang lain me- merlukan alasan-alasan yang istimewa untuk membuktikannya. Akan tetapi, kecuali keramaian di Bitay, di Aceh dan di tempat-tempat lain, hari raya kuVban walaupun dinamakan 'Besar' dalam buku-buku hukum, justru yang paling kecil artinya dan tidak dapat dibandingkan dengan hari raya sesudah Puasa yang resminya dikenal sebagai hari raya yang kecil. Terutama di bulan Haji, tetapi juga pada waktu-waktu lain, beberapa gampong bergotong royong memberikan piasan (dari perhiasan atau orna- men) suatu pesta yang semata-mata duniawi dengan hiburan popuier yang dipilih menurut keadaan. Pada kejadian seperti itu, orang gemar sekali membakar petasan, terutama membuat apa yang disebut 'benteng kern- bang api' (kuta bungong apuy). Ini terdiri dari batang pohon kelapa dan pada berbagai ketinggian dipasang secara horisontal kerangka persegi dari kayu. Kerangka itu makin ke atas makin kecil sampai ke puncak dan diberi petasan yang terbakar secara lambat.

  1. PENANGGALA N UMUM ATAU PERHITUNGAN IKLIM (MUSIM) Rakyat Aceh hidup dari pertanian; 'Pertanian adalah.yang paling
    utama dalam mencari nafkah', kata pepatah.Bertanam padi. bertanam tebu. budi-daya lada di daerah-daerah jajahan di Timur dan Barat selanjutnya menanam pohon buah-buahan yang bermanfaat seperti kelapa da n pisang, semua itu merupakan kesibukan massa rakyat. Harus dipahami bahwa untuk kaum tani yang dalam pekerjaan mere- ka erat sekali berhubungan dengan pergantian musim, tidak banyak bermanfaat penanggalan menurut 12 perputaran bulan. Setiap bulan dari penanggalan ini (lunar calender) sudah tentu setiap tahun mundur lebih ku- rang 11 hari, berturut-turut menurut semua musim. Namun demikian (dan ini akan dijumpai pula di Jawa) kalau dita- nyakan kepada orang Aceh bila menyebar (menanam) benih, akan mulai menjawab, misalnya bahwa hal itu harus dilakukan di bulan-bulan Haji dan Asan-Usen. Yang hanya diingat ialah bahwa kejadiannya malam dua tahun terakhir ini dan lupa sekejap bahwa sebelum itu adalah kebalikannya. Lama-kelamaan akan diketahuinya kekhilafannya dan oleh sebab itu perhitungan dan rencana yang menyangkut pertanian tidak dihitungnya dengan tarikh Islam (Hijrah). Sebenarnya, di sebagian besar negara Islam di samping tahun ekleas- tikal (gereja) yang diatur menurut bulan, ada tahun sipil (cfvil year, dari 1 Januari — 31 Desember) yang dengan salah suatu cara mengikuti perja- lanan matahari.

Tahun solar Turki dan Arab.

Orang Turki memakai tahun matahari (solar) Julian;. orang Arab memperhatikan 28 letak atau setasiun bulan, kelompok bintang yang merupakan gambar tertentu, yang diliwati oleh bulan selama satu tahun matahari (solar year). Sistim Turki sudah tentu hanya dapat dilaksanakan dengan sukses dalam negara yang mempunyai pemerintah yang teratur dan penanggalan rangkap (ganda) yang resmi. Di Arab hal itu tidak mung- kin ada, tetapi sebaliknya suatu penanggalan yang tertulis di langit cerah dan setiap 13 hari menunjukkan fenomena baru, ternyata praktis sekali. Akan tetapi untuk rakyat mutlak ada langit cerah di malam hari untuk ilmu perbintangan, yang relatif telah tersebar luas sehingga setiap

orang mengetahui atau mengenai stasiun bulan Arab. Di Nusantara ini, untuk mengamati apa yang terjadi di cakrawala, sebagian besar terhalang dan dalam setahun, sebagian besar malah tidak mungkin. Apa yang ditemu- kan tertulis di negeri ini tentang astronomi (ilmu perbintangan/falak) dan astrologi (ilmu nujum perbintangan), sebagian besar diperoleh dari sumber- sumber asing (luar negeri). Astronomi popuier yang asli di bagian dunia ini memakai kumpulan-kumpulan bintang besar, dan pengetahuan tentang hal ini baru terbatas kepada beberapa orang saja, yang memberi penerang- an kepada teman-teman sekampung, kalau diperlukan.

Orion di Jawa dan jalurnya di Aceh.

Orion cukup terkenal pada petani di Jawa yang memberikan nama kepada kumpulan (gugusan) bintang menurut tempatnya seperti 'bajak' (weluku atau welajar), 'rusa jantan' (kidang), guru desa dan kukusan, (ke- ranjang berbentuk kerucut yang terkenal, dipakai untuk mengukus nasi. Untuk orang Aceh, kumpulan bintang ini yang mereka namakan 'bintang tiga' (bintang lhëè) 1) di Jawa pun orang terutama memperhatikan bintang tiga ini dan? hanya mereka yang mengenai nama yang diberikan seperti kidang atai| guru desa) tidak begitu penting. Menurut mereka, benih padi harus disebarkan pada permulaan musim yang sudah ditentukan untuk itu, jika bintang pertama dari tiga bintang Orion kelihatan paling terang. Kalau yang tengah paling terang, maka pada pertengahan waktu ini harus ditanam; dan kalau bintang yang paling Timur bercahaya terang, pada akhir waktu itu. Mereka percaya pula bahwa arah garis yang menghubung- kan ketiga bintang itu, dengan tepat menunjukkan kiblat (ke arah Kaabah di Mekkah). Demikian pula gambaran yang terdapat di Jawa.

Venus.

Di Aceh, Venus (zohra) cukup dikenal, walaupun oleh orang yang kurang pengetahuannya dianggap berbeda, kalau ia di pagi hari terbit di timur (bintang timur atau bintang kejora) dan di malam hari tampak di barat. Orang-orang gampong yang terpelajar mengetahui lebih baik dan dalam kedua peristiwa itu menamakannya kelompok bintang sembilan, sebab menurut mereka, kalau Venus dilihat dengan kain sutera (alat yang dapat disamakan dengan teleskop di kalangan para ahli ilmu bintang di Aceh), akan tampak jelas ke sembilan bintang itu. Rakyat menamakan bintang pagi itu Bintang Timu, bintang malam dinamakan bintang rusa

atau bintang pencuri, karena Kedua binatang itu mulai mencari makanan mereka kalau bintang itu sudah terbit. Seperti halnya dengan bintang-bintang rusa dan pencuri, maka takat simalam 2) atau 'tanda malam' hanya dipakai orang Aceh untuk menghi- tung musim. Demikian pula halnya dengan bintang pari (Zuiderkruis, Southern Cross) yang dinamakan bintang paroe dan beberapa gugusan bintang lain yang masing-masing mempunyai nama Aceh sendiri-sendiri. Akan tetapi, pengatur utama bagi musim di Aceh ialah bintang kala (Scorpion) dan Pleiade, yang di Aceh dinamakan 'bintang tujuh' atau 'orang banyak' (ureuêng le) mempunyai peranan pembantu. Walaupun tidak banyak membantu kita untuk menjetaskan soalnya, baik juga dikemukakan, bahwa dua buah bintang di ekor Scorpio, terletak berdekatan dan berhadap-hadapan; kalau dilihat dengan mata seolah-olah saling mengungguli kecemerlangannya, dan oleh orang Aceh yang candu adu hewan diberi nama khusus, yakni puyöh meulöt, burung puyuh berlaga. Bintang yang merupakan ujung ekor kalajengking itu dinamakan boh glèm atau buah glem 1), disebabkan oleh konformasinya (disebut oleh orang Aceh boh glêm oleh karena bentuknya) yang terdapat pada ekor binatang kalajengking yang sesungguhnya.

1) Juga di Jawa orang memberikan perhatian khusus kepada ketiga bintang itu, dan hanya mereka yang dikenal atas nama-nama kidang dan guru desa.
2) Saya tidak berhasil menemukan, apa yang dimaksudkan dengan mama ini dan saya tidak pernah mempunyai kesempatan untuk mendapat keterangan dari seorang Aceh yang terpelajar.

Keunong.

Kemudian musim-musim di Aceh ditentukan menurut pertemuan Kala dan bulan di langit. Pertemuan seperti itu mereka namakan keunong (bahasa Melayu: kena), yakni mengenai/menyentuh, dan mereka menemu- kan semacam pedoman dalam jumlah hari yang selalu memisahkan bulan baru dari keunöng berikutnya, atau dengan kata lain (oleh sebab bulan Islam mulai dengan bulan baru) dalam urutan hari terjadinya keunong. Berikut beberapa data tentang keunong dan jangka waktu yang me- misahkannya dari malam bulan baru, yang bukan diperoleh dari sumber- sumber Aceh, tetapi dari keterangan yang diberikan dengan segala senang hati oleh Dr. S. Figee di Batavia 2). Perhitungan Dr. S. Figee berdasarkan anggapan, bahwa antares, bintang paling terang dari gugusan Kala, adalah yang khusus dipilih untuk pengamatan, sehingga pertemuan yang kebetul- an antara bintang dengan bulan itu dianggap sebagai keunöng. Sebenarnya orang Aceh tidak membatasi diri pada satu bintang saja, tetapi mereka menamakan keunong, kalau bulan ada dalam salah satu bagian dari gugus Kala. Kadang-kadang nama itu bahkan dipakai untuk membantu kesera- gaman deretan angka-angka mereka, walaupun bulan dan bintang Kala sudah dalam jarak yang agak berjauhan. Tetapi, seperti akan kita lihat, semua perbedaan itu tidak banyak artinya dan untuk menetapkan musim tidaklah mempengaruhi sekiranya terjadi lebih atau kurang sehari atau dua hari.

1) D i Jawa, tanaman glem disebut jali watu atau Coix lacryma; buahnya antara lain dirangkai orang menjadi kalung.
2) Penulis menghargai sekali penjelasan yang sering diberikan oleh Dr. P.J. van der Stock dan Dr. S. Figee mengenai sistim astronomi orang Aceh.
**3) D i sini yang dimaksud dengan pcniakaian kata itudengan lurus, salah satu bintang Kala, bersamaan dengan bulan.

Menghitung keunong.

**** Di antara setiap dua keunong 3) berturut-turut selalu ada jangka waktu 27 1/3 hari, sehingga selama tahun solar (matahari) rata-rata terjadi

13.363 keunong, atau dengan kata lain, sebagian besar tahun matahari mempunyai 13 keunong, ada pula yang 14. Jangka waktu yang memisah- kan keunong dari bulan baru sebelumnya itu paling besar ialah dalam bulan pertama tahun matahari. Dalam bulan-bulan berjkutnya, jangka waktu itu setiap kali berkurang dua atau tiga hari sebab bulan yang sebenarnya (luar month, dari bulan baru yang satu ke bulan baru berikutnya) selalu dua atau tiga hari (29.5302 - 27.3333) lebih lama daripada periode yang berlalu di antara dua keunong. Perbedaan itu paling kecil di bulan Nopem- ber; dengan kata lain: keunong jatuh bersamaan dengan bulan baru, se- dangkan keunong berikutnya justru sebelum bulan baru, sehingga perbeda- annya menjadi negatif. Di bawah ini daftar tanggal dari keunong untuk tahun 1892 dan 1893 dan jangka waktu antara keunong-keunong itu dan bulan baru yang sebelumnya (mendahuluinya).
1) Pecahan kurang dari V2, diabaikan; kalau di atas Vi akan dihitung satu hari.

Tanggal keunong Jangk a waktu antara keunong dan bulan baru yang mendahuluinya 1)

1892

25 Januari 2 5 hari 21 Pebruari 2 3 hari 20 Maret 2 1 hari 16 April 1 8 hari 13 Mei 1 6 hari 9 Juni 1 4 hari 7 Juli 1 2 hari 3 Agustus 1 0 hari 30 Agustus 8 hari 27 September 6 hari 24 Oktober 3 hari 20 Nopember 1 hari 17Desember Ole h sebab bulan baru berikut- nya jatuh pada 19 Desember, maka selisihnya dinyatakan se- banyak —2, atau jika keunong ini dibandingkan dengan bulan baru yang seperti bulan sebelum- nya, maka jumlah itu menjadi

28.

1893

14 Januari 2 6 hari
10 Pebruari 2 3 hari
9 Maret 2 1 hari
6 April 1 9 hari
3 Mei 1 7 hari
30 Mei 1 5 hari
27 Juni 1 3 hari
24 Juli 1 1 hari
20 Agustus 9 hari
16 September 6 hari

14 Oktober 4 hari lONopember 2 hari 7 Desember Ole h sebab bulan baru jatuh pada tanggal 8 Desember, maka di sini perbedaannya dinyatakan sebanyak — 1 atau kalau keunong ini dibandingkan dengan bulan baru yang seperti bulan sebelumnya maka jumlah itu ialah 28.

Jadi, kedua tahun itu mempunyai 13 keunong. Kalau keunong pertama jatuh pada salah satu dari hari-hari pertama bulan Januari, seperti di tahun 1886 (1 Januari) atau tahun 1891 (7 Januari), maka dalam satu tahun solar (matahari) ada 14 keunong. Dapat dilihat bahwa jalur jangka waktu yang memisah bulan-bulan baru dari keunong yang berikutnya, menurun atau berkurang cukup teratur. Jarak jangka waktu yang paling besar bervariasi antara 24 — 27 dalam tahun-tahun yang berbeda, yang paling kecil dari 0—2. Jangka waktu minimum ini disusul oleh jumlah yang negatif, kemudian oleh yang maksimum, lalu menurun kembali dan seterusnya. Kalau keunong diberi tanggal menurut bulan Masehi, keseragaman- nya tentu tidak begitu jelas seperti halnya dengan mengikuti perhitungan waktu menurut Islam (Hijrah). Kalau hendak merubah rangkaian jangka waktu tahun Masehi menjadi tahun Hijrah, orang harus ingat kepada dua hal. Pertama: bahwa bulan tahun Hijrah mulai dengan terlihatnya bulan baru, jadi dua hari sesudah bulan baru tahun Masehi. Kedua: bahwa dalam daftar di atas, hari bulan baru dihitung = 0 sedangkan bulan dalam tahun Hijrah tidak ada yang dapat ditunjukkan dengan nol, maka hari pertama dari bulan baru ditunjukkan dengan 1 (satu). Dengan memperhatikan semua itu, maka kita tidak akan banyak membuat kesalahan dengan cara sebagai berikut: untuk memperoleh tanggal bulan Hijrah jatuhnya suatu keunong, tambahkan 1 (satu) pada deretan angka jangka waktu antara keunong dan bulan baru seperti tersebut di atas. Tanggal-tanggal itu dalam bahasa Aceh dipakai untuk nama keunong dan nama keunong itu diberikan pula kepada bulan-bulan tahun Hijrah di mana ia terjadi. Misalnya, kalau dikatakan: "Kini adalah bulan Sapha", ini hanya berarti bahwa itu adalah bulan kedua tahun lunar dan bahwa pesta atau perayaan yang akan datang hanya Rabu Abeh saja; teta-

pi kalau ditambahkah 'keunong. 11', maka orang dapat dikatakan mengetahui, bahwa di tahun ini, kira-kira pada tanggal 11 Sapha, bulan dan bintang Kala akan jatuh bersamaan; dan bahkan mereka yang tidak mengetahui ini, tetap mengerti bahwa waktu untuk menanam padi sudah dekat; seperti pada orang Belanda, di mana para petani dan orang kota mengetahui bahwa kalau tampak serius, bintang yang paling cemerlang, berarti akan datang hari-hari yang panas, walaupun orang tidak dapat dengan tepat menentukan tanggalnya. Akan tetapi, orang Aceh memberikan beberapa kebebasan dalam menghitung keunong sehingga memudahkan pemakaiannya. Seperti terlihat pada daftar yang sudah diberikan di atas, menurut teori, di tahun 1892 Masehi, keunong-keunöng Aceh menurut tahun Hijrah akan jatuh berturut-turut pada tanggal: 26, 24, 22, 19, 17, 15, 13, 11, 9, 7, 4, 2, Untuk tahun 1893 urutannya ialah : 27, 24, 22, 20, 18, 16, 14, 12, 10, 7, 5, 3. Dari kedua deretan itu kita hilangkan masing-masing dua waktu yang ter- akhir (29 dan 30), sebab keunong-keunong itu jatuh dalam bulan lunar yang sama dengan yang terdahulu dan lagi pula tidak terlihat sama sekali, seperti juga bulan yang tidak kelihatan pada akhir bulan. Karena itu orang Aceh tidak menghitung keunong ke-13, sebab menurut teori mereka hanya ada satu keunöng setiap bulan, tetapi sekali dalam setahun, dua keunong dipisah oleh jangka waktu yang dua kali lebih lama daripada jangka waktu yang biasa memisah pertemuan itu. Jangka waktu yang istimewa panjangnya itu dinamakan keunöng tanggilé','suatu ungkapan yang tidak diketahui lagi asal usulnya. Ada yang menghubungkannya dengan tanggi- lehg — armadillo tenggiling, dan menyatakan bahwa binatang tersebut hanya dapat ditangkap selama waktu itu. Seperti kita lihat, bahwa nama 12 keunong lain yang diambil dari tanggal yang tepat jatuhnya di bulan lunar, tidak akan banyak berbeda dari tahun ke tahun, walaupun tidak seluruhnya identik. Jadi, keunong yang di tahun 1892 akan disebut 26, di tahun 1893 seharusnya disebut 27 dan seterusnya. Oleh sebab keunong-keunong itu tidak selalu dapat dilihat walaupun hanya karena sering tertutup oleh langit yang berawan, dirasakan perlu adanya penataan yang lebih tetap dan teratur, sesuatu yang mudah untuk diingat. Misalnya, kalau tidak dapat dilihat, harus ada suatu cara untuk mengetahui bahwa pada saat ini adalah keunong 21, oleh sebab dalam hulan sebelumnya ialah keunong 23.

Rangkaian keunong di Aceh,

Oleh karena itu orang Aceh menganggap-dengan penuh kesadaran telah melakukan sesuatu yang tidak tepat-bahwa angka tanggal lunar setiap keunong adalah dua hari kurang dari yang sebelumnya. Mereka selalu memulai rangkaian (seri) keunong mereka dengan 23, sehingga dalam percakapan sehari-hari semua keunong jatuh pada tanggal ganjil. Mengenai hal ini, mereka kadang-kadang memberikan penjelasan yang aneh. Mereka menganggap bahwa bangsa-bangsa Keristen dan non Islam lainnya juga menghitung dengan keunöng dan bahwa keunong mereka selalu jatuh pada tanggal ganjil. Oleh sebab orang harus memilih sedangkan dari dua pilih- an itu tidak ada yang tepat, maka orang Aceh telah memilih yang ganjil, baik karena tradisi yang luhur orang Islam dianjurkan supaya dalam setiap bidang sedapat mungkin membedakan diri dari kaum kafir, dan juga karena Tuhan dianggap lebih menyukai angka ganjil 1). Tidak tepatnya rangkaian keunong itu (23,21, 19, 17, 15, 13, 11,9, 7, 5, 3, 1) hampir-hampir tidak mempengaruhi tujuan sebenarnya dari per- hitungan dengan keunöng, yakni pengetahuan tentang musim. Malah sering terjadi bahwa keunöng itu sebenarnya tampak pada tanggal yang menurut teori adalah tidak tepat. oleh karena orang justru tidak melihat Antares atau suatu bintang tertentu lainnya, tetapi yang tampak seluruh gugusan bintang yang besar itu. Dan kalau pada tanggal yang telah disetu- tujui itu, bulan sama sekali tidak memasuki bintang Kala, tetapi lewat tidak jauh/ dari bintang itu, maka ini akibat kesalahan diterimanya rangkaian (seri) yang berkurang dengan terlalu teratur. Jadi mereka setuju untuk mengambil jalan tengah antara apa yang sesungguhnya tampak di langit dan seri keunong mereka 1). Periode-periode itu dapat dibedakan oleh angka-angka tanggal lunar yang senantiasa jatuh pada musim yang sama.

1) Ad a tradisi suci dalam Islam bahwa 'Allah itu ganjil (karena Ia Esa) dan Ia suka dengan yang ganjil'.
1) Salah satu sumber saya mengatakan, bahwa berdasarkan pengarhatan sesungguhnya atas langit malam hari yang penuh bintang, maka rangkaian itu sebagai berikut: 28, 26, 23, 21, 18, 16, 13, 11, 8, 6, 3, 1. Kita melihat bahwa rangkaian itu sebenarnya tidak sama setiap tahun, dan kalau suatu bintang diambil sebagai patokan, maka rangkaian yang diberikan oleh sumber saya itu tidak pernah tepat sekali untuk suatu tahun.

Dalam satu tahun lunar dapat dikatakan secara tepat bahwa ada 13 keunöng. Jadi dengan mengabaikan satu yang tak dapat dilihat, yang se- harusnya disebut ke-28, 29 atau 30 dan jatuh dalam jangka waktu yang panjang antara keunong 1 dan 25, kita memperoleh secara tepat satu keunöng untuk setiap bulan lunar. Ini memudahkan sekali perhitungan, tetapi jelas pula bahwa dengan berjalannyawaktu akan kita temui, bahwa dalam suatu bulan kita melihat keunong pada tanggal yang berbeda dari yang tertera dalam rangkaian keunong. Sudah jelas bahwa keunong-bu- kannya pada akhir tahun lunar tetapi sesudah tahun solar (matahari) - kembali lagi pada jangka waktu yang hampir sama dengan waktu yang memisahkannya dari bulan baru terdahulu. Dengan terus menerus mengu- ran'gi rangkaian keunong Aceh itu dengan bulan-bulan tahun lunar, maka dapat diabaikan perbedaan antara jumlah rata-rata keunong yang ada dalam suatu tahun solar (13.363) dan jumlah yang ada dalam tahun lunar (tepat 13). Jadi, hampir sekali tiga tahun, setiap kali fenomena keunong terlihat 14 kali dalam tahun matahari, kalau menghitungnya kita harus menambahkan satu keunong lagi daripada biasanya supaya kita tidak ber- tentangan dengan penanggalan tahun solar yang dapat kita lihat di langit dalam hubungannya dengan keunong.

Meralat rangkaian. Pembetulan yang diperlukan, oleh orang Aceh dilakukan secara empiris murni, karena mereka, setidak-tidaknya sekarang ini, tidak mem- punyai sesuatu dasar apapun untuk perhitungan — bahkan mereka tidak paham arti sesungguhnya dari perhitungan keunong 2). Pada waktu-waktu tertentu mereka pasti mengetahui, bahwa rangkaian keunong mereka bergerak lebih cepat dari yang sebenarnya. Karena urutan yang terlihat itu dalam segi-segi lain juga tidak tepat sesuai dengan prinsip atau dasar yang dipakai untuk rangkaian itu, orang tidak dapat menetapkan saat yang pasti di mana perbedaan atau penyimpangan keduanya itu melampaui batas dan memerlukan koreksi; ada yang melihatnya lebih dahulu, yang lain melihatnya kemudian. Misalnya, fakta bahwa periode yang dikenal sebagai keunong 13 tidak tepat berakhir pada tanggal 15 hari bulan, tidak akan dipakai sebagai

2) Sebagian besar dari sumber saya yang ahli dan mengetahui betul bahwa pembetulan yang lazim atas perhitungan keunong, sebenarnya didasarkan atas tahun yang berbeda dari tahun lunar biasa, gagal seluruhnya untuk memahami kenyataan bahwa ini sesungguhnya adalah tahun solar dan menganggapnya terdiri dari 360 hari.

alasan untuk mengadakan koreksi atau ralat, kalau seandainya, kira-kira tanggal 14 terjadi pertemuan antara bulan dan bintang Kala. Tetapi kalau kelihatan bahwa langit senantiasa mengingkari urutan tanggal keunong dengan dua hari dan kadang-kadang lebih, maka dua bulan berikutnya akan dihitung sebagai keunong 9 atau keunong 7, dan dengan demikian kesalahan sudah diralat. Jadi, keunong 23 kata orang Aceh, hampir sama dengan bulan Januari Masehi, keunöng 21 sama dengan Pebruari dan sete- rusnya. Dan setiap nama itu menunjukkan munculnya kembali fenomena alam tertentu seperti pertanian atau pelayaran, dan lain-lain, dan pelaksa- naannya terbatas pada waktu itu dan beberapa pesta atau perayaan yang diadakan dalam waktu tersebut.

Kalender keunong di Aceh untuk tahun 1893.

Berikut ini diberikan contoh daftar keunbng untuk tahun 1893 Masehi (1310-11 Hijrah) menurut nama (nomenklatur) Aceh, setiap kali ditambah dengan bulan Masehi maupun Hijrah di mana keunong itu terjadi. Hendaknya diingat betul, bahwa persesuaian bulan-bulan Masehi dengan keunong seperti tercantum di sini, berlaku pula untuk tahun-tahun lain, tetapi bulan-bulan Islam hampir sekali dalam tiga tahun bergeser satu tingkat ke bawah, dan variasi ini dibetulkan dengan menerapkan keunöng yang sama pada dua bulan berikutnya. Akan ditambahkan pula berbagai catatan tentang apa yang dikata- kan orang tentang berbagai keunöng. Di antaranya ada yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang akan diberikan nanti kalau membicarakan pertanian dan perikanan. Pengetahuan orang Aceh tentang keunong sudah tentu berlaku untuk semua tahun.

1893 (= 1310- 11 Hijrah)

I Keunong dua ploh lhèé (23 Jumada'l-akJiir 1310 H) = 12 Januari. Padi yang belum begitu masak dalam keunong ini, ada dalam bahaya sebab selama keunong 23 biasanya di waktu malam bertiup angin kering, angèn timu padang (Timur-Tenggara) yang memecahkan kulit pada sehingga buahnya kosong. * Walaupun keunong ini tergolong dalam musim kering, musem timu, (musim Timur) dan dalam musim itu berbahaya untuk berlayar dari ubukota ke pantai Utara atau pantai Timur, di dalamnya ada waktu selama 5 sampai 7 hari di mana orang dapat berlayar, bagaikan suatu masa istirahat musim kering itu (musim angin timur).

II. Keunong dua ploh sa (21 Rajab 1310 H) = 8 Pebruari. Umumnya, dalam keunbng ini terjadi panen dan dilaksanakan kan- durf blang ('kanduri di lapangan') juga waktunya untuk menyebar benih atau bertanam palawija (intermediate erop). Dalam keunong ini atau yang berikutnya mulai musem luaih blang (musim bebas, yakni tanah dibiarkan kosong atau belum di- tanami), dan dengan demikian berakhir musêm pice'atau kot blang (musim tanah/sawah/ladang' 'sempit' atau tertutup). III. Keunong sikureueng blaih (19 Sya'ban 1310 H) = 8 Maret. Dari segi musim, keunong yang jatuh dalam bulan ini hampir sama dengan musim yang terdahulu. IV. Keunong tujoh blaih (17 Ramadhan 1310 H) - 4 April. Tebu yang ditanam dalam bulan ini tidak akan berbunga dan tidak memberikan sari (air). Selama bulan ini dan dua bulan berikutnya, ikan lulöh kadang-kadang datang dari hulu sungai sampai ke dekat laut. Ikan ini memerlukan sehari untuk sampai ke hilir dan dua hari untuk kembali ke hulu dan pada waktu itu orang dapat menangkap- nya- ^ Dalam bulan ini di Uleë lehue (sehari-hari dikenal sebagai Olehleh) berlangsung kanduri la'ot (kanduri laut). Dalam bulan itu mulai pula Musem barat, demikian juga di tengah hari mencapai puncaknya (zenith; seunang mata uroe, sebenarnya terjadi tanggal 5 April)

puncaknya (zenith; seunang mata uroe, sebenarnya terjadi tanggal '5 April).

V. Keunöng limöng blaih (15 Syawal 1310 H) = 2 Mei. Dalam bulan ini sudah ada yang mulai membajak. Di laut angin badai. VI. Keunong lhèe blaih (13 Dul-q'dah 1310 H) = 29 Mei 1) Dalam bulan ini umumnya orang mulai membajak, tanda berakhir- nya musem luaih blang (lihat juga sub II) dan dimulainya musem pice'- atau kót blang yang lamanya kira-kira 8 bulan. VII. Keunong Siblaih (11 Dul-hijjah 1310 H) = 26 Juni. Dalam bulan ini 'atau dalam salah satu dari dua bulan berikutnya, orang mulai menanam benih. Seperti telah kita ketahui
1) Oran g menganggap bahwa jatuhnya dua keunong dalam bulan Mei sebagai sangat khas untuk tahun 1893; dalam tahun 1892, kejadian itu bulan Agustus.

ada yang memilih bagian pertama, kedua atau ketiga dari musim menanam benih ini, tergantung dari kilauan yang relatif ketiga bintang di lingkaran Orion (bintang lhee). Seperti dalam keunong 25 angin Timur ada masa reda, maka terdapat pula masa reda pada angin Barat selama 5-7 hari dan waktu ini dapat dipakai untuk berlayar dengan aman dari ibukota ke pantai Barat. VIII. Keunong Sikureueng (9 Muharram 1311 H) = 23 Juli. Dalam bulan ini dan bulan berikutnya semacam ketam darat, dikenal sebagai biengköhg atau krungköng, berkeliaran seperti 'tersesat' seolah-olah tidak dapat menemukan kembali sarangnya di bawah tanah; dinamakan orang bierigkó"n»wo. IX. Keunong tujoh (7 Safar 1311 H) •= 20 Agustus.. Tebu yang ditanam dalam bulan ini akan mengalami nasib yang sama seperti waktu keurïbng 17. Anjing-anjing berkeliaran (aseê meuseu- ièt). Untuk kedua kalinya, matahari mencapai puncak tertinggi- nya, zenith (seunang mata uroe).

X. Keunong limong (5 Rabi al-awwal 1311 H) = 16 September. Dalam bulan ini mulai Musem timu (musim timur) dan di Ulehlah bagian kedua para nelayan pukat mengadakan kenduri la'öt mereka (lihat sub IV). XI. Keunong lhee (3 Rabi al-akhir 1311 H) = 14 Oktober. Inilah waktu paling baik untuk berlayar dari ibukota ke pantai Barat; waktu ini berlangsung hampir sampai keunong 17. XII. Keunong sa (1 Jumada 'lawal) =11 Nopember. Orang kenal ini hanyalah karena secara teratur harus menyusul keunöng 3, tetapi ia tidak tampak kalau matahari dan bulan sama-sama ada dalam bintang Kala. Hujan lebat mulai dalam keunong ini; yang sangat popuier ialah persamaan antara hiruk pikuk yang luar biasa dan hujan keurïbng sa (ban ujeuen keunong sa). Dalam bulan Desember, pertemuan bintang Kala dan bulan terjadi sesaat sebelum bulan baru (7 Desember; bulan baru 8 Desember), jadi tidak dapat dilihat dan lagi pula terpisah dari bulan baru terdahulu oleh keunong lain (keunong sa). Oleh sebab itu tidak ter- masuk dalam hitungan di Aceh. Atau dikesampingkan saja sehingga
1) Du a baris yang terakhir mengandung maksud penyair, merupakan keluhan kekasih yang merana.

periode hari-hari pertama Jumada 'lawal (atau tanggal satu bulan lain dalam tahun-tahun yang lain) sampai tanggal 23 bulan berikut dianggap tidak mempunyai keunong; atau dinamakan keunong tanggilê Tergolong musim hujan lebat.

Sebagai benda ganti dalam pengamatan astronomis atau meteorolo- gis, orang Aceh memakai Pleiaden, 'kelompok bintang tujuh', yang menurut anggapan mereka kini hanya terdiri dari enam bintang sebab dahulu kala yang satu sudah jatuh dari langit. Yang terkenal sekali ialah sebuah pantun Melayu yang berbunyi sebagai berikut: Bintang tujuh tinggal anam Jatoh sabiji di Majapahit Aus tubuh sarasa demam Lagi tambah dengan penyakit

Oleh sebab itu 'bintang tujuh' atau 'orang banyak' ini kadang-kadang cocok sekali untuk menggantikan Scorpio sebab letaknya di langit lang- sung berhadapan dengan Scorpio; Jadi sering terlihat kalau bintang Kala tidak dapat dilihat atau sulit karena langit berawan sebagian. Menurut orang Aceh, kalau bintang tujoh bersamaan terbenam dengan matahari, tanda cuaca buruk di laut. Ini terjadi dalam keunong 15, yakni bulan Mei.

Kalau bintang tujuh terbit terlalu pagi (seperti pada permulaan Juli, jadi kha-kira keunöng 11 atau 9), maka mulailah waktu yang baik untuk menanam benih. Masa ini berakhir kalau bintang tujoh itu di waktu pagi sudah mencapai suatu ketinggian, yang ditentukan sebagai berikut: seorang yang bangun kira-kira pukul lima pagi lalu menunjuk tepat ke arah bintang tujoh dan harus mengangkat lengannya sehingga gelang-gelang diperge- langannya beradu dan berbunyi, maka masa menanam benih sudah liwat. Seperti Nabi pernah melarang orang-orang Arab yang menyembah berhala berkata: "Kami memperoleh hujan dari gugusan bintang ini atau anu'"sebab ini méngandung pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan cara yang sama pula orang-orang Aceh yang^ saleh menegur saudara-saudara mereka setanah air yang menganggap keunönglah penyebab hujan atau musim kering. Dengan semua itu mereka masih tetap mengakui bahwa sudah menjadi sifat Tuhan untuk mengembalikan keadaan cuaca tertentu sesudah jumlah keunong yang tertentu pula, dan umum- nya orang menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut. Kepercayaan yang luas ialah kalau hujan yang mulai pada permulaan bulan sebelum keunong tidak masuk hitungan karena dianggap hujan klu (sebentar) saja. Tetapi kalau pada hari sesudah keunong, hujan deras' (ujeuën ateiiêh keuneunong = hujan di atas perjumpaan bulan dan bintang Kala), maka dikatakan orang bahwa selama bulan itu akan hujan terus.

  1. PERTANIAN, YANG KESEPULUH DAN BUDIDAYA TEBU

    Musim dan pertanian.

Kita telah mengenai musim-musim dalam setahun di Aceh. Hal ini akan kita jumpai kembali kalau membicarakan pertanian di Aceh. Berhu- bung dengan itu, marilah kita mulai dengan keunong 21 (bulan Pebruari

M.) ketika panen padi hampir selesai dan musem luaih blang mulai.

Musem luaih blang.

Yang dinamakan blang di Aceh ialah suatu kompleks sawah yang letaknya berdekatan, misalnya termasuk suatu gampong; dapat dikatakan 'sebidang tanah atau padang terbuka'. Blang dinamakan pula tanah yang tadinya sawah tetapi lambat laun telah menjadi asin oleh ah laut. Sebaliknya, sawah 1) yang diusahakan di rawa, secara bersama dinamakan saja 'rawa' atau paya atau bueng di daerah yang istimewa rawanya dikenal sebagai Bueng Mukim VII 2) (Bueng juga berarti sawah berteras yang dibuat di lereng bukit atau gunung). Padang atau tanah datar yang tidak ditanami sudah jarang di Dataran rendah sebab semua sudah dipakai oleh manusia; sebaliknya banyak di Dataran Tinggi, dinamakan padang, seperti juga blang termasuk ke dalam gampöng-gampong tertentu walaupun hak yang dapat digunakan oleh orang-orang yang berdiam di sekelilingnya tidak terbatas pada satu gampöng tetapi dapat meliputi seluruh mukim.

1) Sawa h ialah kata Melayu untuk ladang-padi yang dipakai di bagian-bagian Selatan Semenanjung (Johor, Malakka, dan lain-lain), dan juga di Jawa. Di Penang, Propinsi Wellesley, Kedah dan lain-lain, kata yang dipakai ialah 'bendang'. (Penerjemah).
2) Buen g juga berarti membuat sawah berteras pada lereng bukit.

Hak umum terhadap blang.

Jadi, sawah (umöng) penduduk gampong biasanya terdapat di blang gampöng mereka. Akan tetapi, kalau panen sudah selesai, untuk sementara seluruh blang itu sedikit banyak menjadi milik bersama atau gampöng: se- tiap orang boleh membiarkan sapinya makan di sana. Seorang pemilik sawah memang dapat menanam palawija dan melindungi tanamannya dengan pagar; kalau tidak dipagarinya dan ternak orang lain merusak tanamannya, maka keluhan atau pengaduannya tidak akan diperhatikan. Sebaliknya peraturan ketat sekali terhadap pemilik ternak, sejak menanam benih sampai padi dipanen. Kalau dalam waktu itu seekor sapi memasuki sawah seseorang, maka pemilik sawah itu berhak — tanpa mem- beritahu terlebih dahulu — untuk membunuh sapi tadi, bukan dengan me- nyembelih secara biasa sehingga dagingnya dapat dimakan tetapi dengan menusuk sampai mati atau memotong kakinya dan lain-lain. Ini cukup se- ring terjadi sehingga orang harus hati-hati menjaga sapi dan kerbau mereka selama lebih kurang 8 bulan, ketika 'sawah sempit atau tertutup' (musem pice atau kot blang). Adat yang keras ini melindungi sawah, kalau tidak sawah akan selalu dalam bahaya akibat kelengahan atau perbuatan sewe- nang-wenang orang lain. Kebun-kebun dan tanaman yang dipagari tidak memerlukan perlin- dungan yang begitu ketat. Kalau ada sapi mengamuk sehingga menimbul- kan kerusakan berat pada pagar, maka orang yang menderita kerugian harus memperingatkan pemilik sapi tadi. Yang alchir ini tentu akan men- ambil tindakan agar kejadian tadi tidak terulang; kalau tidak dilakukannya, ada kemungkinan bahwa pada suatu ketika, seorang pemilik kebun yang marah akan membunuh sapinya.

Tahyul dan musim pertanian

Musem luaih blang yakni musim di mana ladang terbuka untuk ma- nusia maupun ternak, merupakan pula waktu yang tepat untuk menem- patkan batu nisan (pula bateë), untuk membakar kapur (töt gapu) dan di Dataran tinggi untuk menindik telinga anak perempuan (tob glunyuèng). Umumnya orang percaya, bahwa padi di seluruh padang akan rusak kalau di antara waktu menanam benih panen, orang didekatnya memasang batu nisan di makam keluarga atau membakar kapur. Dan lubang di kuping tidak akan mencapai besar yang diidamkan wanita Aceh, kalau tindikan dilakukan ketika padang sedang 'sempit, tertutup'.

Kanduri lapangan.

Pada awal musem luaih blang, di hari yang ditetapkan oleh pengurus- nya tiap gampong mengadakan kanduri blang atau kanduri lapangan. Kanduri ini dimaksudkan untuk kemakmuran tanah bersama yang baru saja menghasilkan panen dan juga demi masa depan. Makanan, nasi, daging dan lain-lain disumbangkan dengan sukarela (ripe) oleh penduduk gampöng. Biasanya, kaum pria berkumpul di lapangan sesudah tengah hari; seorang malém membacakan doa untuk kanduri yang kemudian terus berlangsung tanpa ada acara-acara tambahan.

Kanduri lada.

Selain bertanam padi, yang paling utama dalam mencari nafkah', di Aceh budidaya lada dirayakan dengan kanduri tahunan. Orang Aceh meng- gambarkan terjadinya lada seperti dilakukan orang Arab terhadap kopi. Ko- toran domba yang disebarkan oleh orang suci telah tumbuh menjadi pohon-pohon pertama yang menghasilkan buah Mokha yang wangi; sedangkan tanaman lada yang pertama tumbuh dari biji kapok 1) (panjoé) yang dita-

1) Oran g Malaya di Sernenanjung mengenalnya sebagai kabu-kabu atau kekabu. Kelopak pohon ini mengandung bahan yang mirip dengan kapas dan banyak dipakai untuk mengisi bantal dan lain-lain. Bijinya mirip dengan lada, baik ukuran maupun warna. Penerjemah bahasa Inggeris.

nam oleh seorang Aceh yang suci. Itulah sebabnya mengapa tanaman ini berkembang biak dengan cangkokan dan tidak dengan menanam benih. Untuk menghormati orang suci itu, bernama Teungku Lam Peuneu'eun menurut nama gamp'öng dalam Mukim IX di mana juga terletak kuburan- nya, setiap tahun di pantai Timur dan Barat orang merayakan kanduri bungöng lada, kalau lada sedang berbunga. Ini tidak berupa pertemuan umum, tetapi di rumah masing-masing penanam lada. Oleh sebab itu dan juga karena pohon lada tidak serentak berbunga, masa kanduri itu sampai tiga bulan, terdiri atas ketan dan segala pelengkapnya dan satu rumah ada yang menyiapkan ketan satu naleh 2).

Panen palawija.

Untuk kembali kepada musem luaih blang. Sudah tentu bahwa selama masa itu orang menanam palawija, terutama terdiri darijagung, sayur- sayuran dan tebu. Yang disebut akhir ini ditanam di kebun kalau dilaku- kan secara besar-besaran untuk membuat gula dan molasses (meulisan). Selama hampir 4 bulan 'tanah itu terbuka', tebu tidak dapat mencapai usia dewasa. Jadi kalau orang sudah mau membajak, maka tebu yang ditanam di sawah tadi di potong, dan kemudian dimakan, apakah sudah besar atau masih kecil.

Membajak.

Keunong 15, 13 dan 11, terutama yang dua terakhir, adalah waktu membajak (meu'uè') sawah. Sebuah sawah persegi dan dikehlingi oleh pematang yang kecil (ateuêng) disebut umong; terdiri dari satu atau lebih yö' (jarang lebih dari dua yof. Juga dipakai untuk pegangan pada kerbau bajak, ialah ukuran untuk bidang yang lazim dipakai pada sawah tetapi ukuran ini tidak cer- mat. Orang menganggap bahwa satu yö' sebenarnya sebidang tanah yang memerlukan benih padi banyaknya satu naleh, tetapi kalau umongnya lebih kecil walaupun hanya memerlukan benih sebanyak V4 naleh, orang tetap menamakan umong siyö = sawah 1 yó'. Ukuran dari 18 macam yó'yang di- lakukan di daerah XXVI Mukim memberikan hasil yang berkisar sekitar 1800 sampai 3500 m2. Semua sawah di Aceh sepanjang tidak dibuat dirawa, hampir sama dengan sawah tadahan di Jawa, yakni tergantung dari air hujan yang di- tampung dan disimpan dengan membuat tanggul atau pematang kecü di

sekelilingnya 1). Di Aceh, kecuali di sana sini di Pidie, sungai atau aliran air tidak ada yang dimanfaatkan untuk penanaman padi.

Hari-hari yang baik.

Membajak tidak disertai upacara agama; orang hanya memilih hari yang baik untuk mulai kerja dan yang digemari ialah tanggal: 6, 12, 16, 17, 22, dan 26 suatu bulan. Tanggal 6 dianggap baik sekali, kecuali'bila jatuh pada hari Jumat, hari pantang atau dilarang keras oleh adat untuk melakukan kegiatan pertanian. Di pantai barat, hari Rabu juga pantang, baik untuk kegiatan bertanam lada maupun padi. Untuk membajak suatu urrïöng diperlukan sekitar 10 hari, sebab sesudah lahan dibalik, dibiarkan beberapa hari istirahat supaya akar rum- püt-rumputyang tercabut dapat mati. Bajak (langay) di Aceh mempunyai pegangan (go) yang istimewa panjangnya dan mata bajak (mata) yang luar biasa pendeknya. Kerbau dipasang di depan dengan suatu yö' (galah atau pegangan) yang dihubungkan dengan bajak di sebelah kiri dengan éh, galah dari kayu aren dan di sebelah kanan dengan tali (taloë linggang atau dham). Yang paling meriah ialah cercaan dan dorongan pembajak kepada kerbau- nya; dari jarak tertentu kedengaran seperti suara sekumpulan orang.

Tabu duë.

Cara menanam benih tidak sama di semua tempat ada yang menga- takan kn-a-kira setengah biasanya dipakai cara yang dikenal sebagai tabu atau tabu due. Cara ini sebenarnya menyebar benih (bijeh) langsung dr ladang dan tidak di persemaian terlebih dahulu. Alasan mengapa cara demikian lebih banyak disukai ialah sebagai berikut. Karena tergantung sama sekali dari hujan, dikuatirkan kalau se- maian di persemaian akan mati justru pada waktu siap untuk ditanamkan, sekiranya terlalu lama menunggu hujan. Kalau hujan tidak datang maka

1) Sam a dengan di Seraenanjung Malaya, di mana batas yang mengelilingi ladang berbeda-beda menurut kesukaan pemiliknya. Akan tetapi ada ukuran mutlak mengenai luasnya suatu bidang tanah: 1 orlong persegi (= lk 11 /3 acre) = 400 jumbas persegi = 400 x 144 kakij)ersegL Orlong dan jumba dipakai juga untuk ukuran panjang. (Penerjemah bahasa Inggris)
2) Tabor dalam bahasa Melayu

bahaya berkurang untuk semaian yang tidak perlu dipindahkan kembali penanamannya (transplantasi). Orang berkata bahwa padi di ladang tabu tumbuh juga dan biasanya lebih baik daripada yang terlebih dahulu dibiar- kan bersemai di kebun bibit, sekalipun dalam keadaan yang tidak baik. Tetapi dalam hal ini tidak boleh dilupakan bahwa kalau orang Aceh memakai sistim persemaian, mereka membajak tanah dengan ceroboh diban- dingkan dengan di ladang tabu. Menurut sistim tabu. diperlukan lebih banyak benih dalam proses persemaian: menurut orang Aceh. perbandingan itu 16-20 : 12. Tabu 2) (harfiah: 'menebarkan, menaburkan ke bawah') yakni se- gera sesudah dibajak, ladang ditaburi benih. Memilih hari permulaannya sama seperti halnya dengan membajak. Sesuai dengan adat pada setiap per- istiwa penting, maka pekerjaan itu dimulai dengan bèseumélah (Arab: Bismillah, Dengan Nama Allah) dan benih segenggam penuh ditaburkan ke arah Barat. sesuai dengan arah kiblat. Sesudah benih ditebarkan, kemudian ditutupi tanah dengan meng- garuk, memakai garpu tanah yang besar dari kayu (creueh). Garpu ini tidak mempunyai tangkai di tengah, tetapi dari kedua ujungnya menonjol sepotong kayu secara vertikal dan kedua ujungnya kayu itu dihubungkan oleh sebilah kayu secara horisontal. Kayu yang terakhir ini disebut tangkai atau gagang (go) yang dipegang oleh pembajak, sedangkan seluruh alat itu ditarik oleh kerbau. Garpu dipasang di depan seperti halnya dengan bajak. Padi yang disemai dengan cara tabu disebut padtf te'ünabu (padi yang ditaburkan atau lebih baik: padi yang diperoleh dengan cara pene- baran) atau padè duë ('padi duduk', yakni padi yang tidak perlu dipindah- tanamkan lagi). Kira-kira 2 atau 3 bulan sesudah penaburan, padi itu harus dijarangkan (lhaih, seumeulaih) kalau menjadi terlalu rapat, dan ditambah kalau ternyata terlalu jarang. Pekerjaan ini kira-kira dalam keunong 5 dan

  1. Yang banyak memakan waktu dan tenaga kalau memakai cara penaburan ialah menyiangi (eum'pöe, merumput). Karena waktu me- nanam benih dan pada awal pertumbuhan tanah masih kering dan cepat menjadi keras, rumput-rumputan dapat disiangi tanpa terlebih dahulu membalik tanah dengan sebuah tuköy, semacam cangkul atau pacul kecil. Sistim pula. Cara kedua yang dilakukan di sebagian Dataran Tinggi, dan kadang- kadang di Dataran Rendah, di Mukim IV dengan sedikit perubahan dalam

daerah rawa seperti Buèhg Mukim VII, terdiri dari dua bagian: 1 membuat tempat persemaian (lheue) 1) dimana benih (bijeh) ditaburkan (tabu) untuk mendapatkan padé" seuneulong (semaian); padi yang diperoleh dengan cara ini dinamakan pade peunula (padi yang ditanam) sedangkan yang disebut terdahulu dinamakan padé teunabu (padi semaian). Kalau tanahnya berawa, cara inilah yang umum dipakai sebab kalau benih ditaburkan di rawa, tidak akan tumbuh. Tetapi orang yang tidak mau bekerja susah-susah, ada juga yang melakukannya dan seluruh sawah mereka tergantung dari hujan. Dengan demikian mereka mengambil risiko bahwa hujan dapat datang terlambat dan padi di persemaian tidak dapat dipindah tanamkan ke sawah dan akan rusak sama sekali. Sebab itu mereka manunda persemaian, lheue, selama mungkin. Kalau pekerjaan berhasil, nanti mudah sekali kalau menyiangi; dari tanah yang basah mudah untuk mencabuti (ureüh) rumput-rumput. Dan mereka tidak perlu melakukan eumpoe* (menyiangi) yang berat itu. Tetapi ada pula yang terpaksa menempuh cara seuneulóhg oleh sebab keadaan tidak memungkinkan mereka untuk menanam benih (tabu) jauh sebelum musim hujan.

Menanam benih di pesemaian sama caranya dengan di sawah. Jangka waktu antara penebaran dan memindah-tanamkan sudah tentu tergantung dari hasil pesemaian dan dari persediaan ah di umbng(sawah). Tetapi kalau mungkin, orang ingin bertanam 44 hari sesudah menebar benih, seperti halnya 44 hari sesudah bersalin orang 'menyingkirkan tungku' (boihda- pu), 44 hari sesudah kematian memasang batu nisan (pula batèë) dan umumnya orang menilai khusus angka ini.

Kebiasaan yang dipatuhi waktu menanam padi.

Pada permulaan bertanam padi, diperhatikan takhayul tentang pe- makaian peusijeu, 'pendingin' yang kita lihat dilakukan oleh orang Aceh pada awal atau pada akhir peristiwa-peristiwa penting. Sebagai pendingin

1) Dalam bahasa Melayu: semai. Cara yang diuraikan di sini selalu dipakai orang di Malaya dalam penanaman sawah basah. Mereka membersihkan rumput liar dengan alat bernama tajak, yang mirip dengan alat pemukul (stik) besi pemain golf, di mana bagian besinya diperlebar sekali dan gagangnya diperpendek dan kokoh. Rumput-rumput itu dibiarkan saja membusuk di tanah dan memben- tuk semacam pupuk. Tanaman yang diambil dari semai dan dimasukkan dengan tangan ke dalam tanah yang digenangi air dengan jarak antara sekitar 6 inci. (Penerjemah bahasa Inggeris).

\ ^ \ .« r umbrig dipakai dahan dan daun pineung, 'manê' manöe dan sisijuè^l) yang diikat bersama-sama, kemudian dicelupkan ke dalam larutan tepung dan air (teupóng taweue) dan dipercikkan di tengah-tengah sawah. Kemudian ikatan dahan dan daun tadi ditanam tepat di tengah umong. Ada pula yang tidak memercikkan ah tepung tadi dan menanamkan saja ikatan dahan dan daun di' tengah-tengah sawah. Kedua metode itu disebut puphön pade, permulaan padi. Orang mulai menanam di tengah, didahului ucapan yang tidak boleh lupa yakni beseumelah (Dengan nama Allah), lalu bertanam mengikuti arah angin. Kabarnya, dengan demikian padi yang baru ditanam itu mem- peroleh letak mlïing yang dinginkan dan suatu syarat untuk nanti tumbuh menjadi tegak lurus. Musim-pula jatuh dalam keunong 5 dan 3; kadang-kadang, kalau hujan terlambat sekali datang, sampai keunong 1. Suatu kebiasaan yang sudah dilupakan sama sekali artinya tetapi masih dilakukan orang/fralah menanam di umong dalam satu rumpun se- genggam sisa semaian dari kebon bibit sesudah selesai menanamkannya di sawah. Ini disebut inbng pade. Inong dalam bahasa Aceh modern berarti'wanita' dan segala sesuatu yang 'bersifat wanita', tetapi berbagai dongeng-dongeng rakyat menun- jukkan bahwa dahulu kala berarti 'bunda' (ibu, induk). Seorang yang ba- nyak mempunyai kerbau, sapi, kambing atau ayam, biasanya di antara hewan itu ada seekor yang jinak sekali dan selalu memimpin kawanan hewan itu;.ini dinamakan inbng dan tidak pernah dijual atau disembelih, karena akan membawa kecelakaan 2) kepada yang lain. Kalau seorang pendulang emas di kali menemukan sepotong emas yang bentuknya mirip mahluk hidup, maka akan disimpannya sebagai inbng meuih sebab yakin akan membawa keberuntungan dalam usahanya mencari emas selanjut- nya. Demikian pula halnya dengan mereka yang membuat obat minum terkenal dari akar peundang; kalau ditemukannya sepotong akar yang bentuknya seperti mahluk hidup tersebut, dinamakan inöng peundang. Demi- kianlah inong pade walaupun tidak akan tumbuh wajar karena ditanam dalam suatu ikatan atau berkas, mungkin mempunyai arti yang sama untuk pertumbuhan padi sungguhpun lambat laun sudah dilupakan oleh rakyat. Secara tidak sadar kita ingat kepada indung pare, 'induk beras' untuk

1) Naleuehg sambcTdan bayam tuba yang dipakai pada seremoni 'pendingin' yang lain, tidak digunakan di sawah. Keterangan lebih lanjut tentang pendi- nginan ada dalam Bab III $ 1. v
2) D i antara unggas, seperti yang di atas itu dinamakan inong mano'; nama mano' inong diberikan kepada hewan yang sudah mulai bertelur.

orang Sunda, seberkas padi yang dipisahkan waktu panen, kemudian diikat secara khusus, kemudian disimpan di lumbung padi dengan berbagai se- remoni tradisional di bawah ikatan-ikatan yang lain dan dibiarkan di sana sampai tidak dapat dibedakan lagi dengan padi lain 1). Metode tabu ini tidak dapat diterapkan di tanah berawa dan untuk persemaian harus dipilih tempat yang agak kering di dekatnya. Kalau ter- desak oleh waktu, dapat ditempuh cara berikut: benih dibasahi dan dite- barkan di atas tikar atau daun pisang yang dijaga supaya tetap basah, sehingga dalam dua atau tiga hari akan bertunas. Tunas ini ditebar (lareué" atau raleüé) di dasar rawa yang agak dikeringkan yang dinamakan lheue lareue (semacam kebun tebaran tunas). Untuk mempercepat pertumbuhan, sekali-sekali tempat persemaian itu diberi ah dan kalau sudah cukup besar lalu ditanam di rawa.

Ladang.

Ladang dibuka orang di hutan-hutan di Dataran Tinggi dan terutama di pantai Timur dan Barat dan sesudah setahun bertanam padi, tanah itu akan cocok untuk budidaya lada. Di samping padi dan lada ditanam juga tebu, campli (cabai), bawang dan lain-lain. Bertanam padi di sini memakai tugal (tajö/teumajo) 2). Mula-mula pohon-pohon ditebang dan dibakar, lalu semua akar-akar yang besar disingkhkan secara kasar. Sesudah tanah agak lunak oleh hujan, dibuatlah lubang-lubang yang dalam, dimasukkan beberapa benih dan kalau kemudian tumbuh terlalu rapat akan dikurangi dengan mencabutinya.

1) Dala m syair-syair Aceh kuno, seorang pahlawan kadang-kadang disebut inong yang berarti Tcepala suku yang besar'.
2) Oran g Malaya bertanam padi di bukit dengan cara yang sama. Proses pemasuk- an ke dalam tanah yang berair dinamakan tugal. (Penerjemah bahasa Inggeris).
3) Ala t yang paling lazim untuk menakut-nakuti burung di Malaya terdiri dari dua tongkat diikat silang, yang panjang atau bagian yang tegak lurus ditan- capkan ke dalam tanah. Pada kayu palang ini digantungkan pakaian yang sudah sobek-sobek dengan topi di atasnya, sehingga dari jauh kelihatan seperti orang yang merentangkan lengannya. Alat lain ialah dua bambu kosong (ber- lubang) atau lebih baik lagi, dua kaleng minyak tanah yang kosong digantungkan bersama pada sebuah tiang. Sebuah tali menghubungkannya ke dangau, dan kalau ditarik oleh penunggu di dangau, maka kaleng beradu dan menge- luarkan bunyi yang mengejutkan burung lalu pergi terbang. (Penerjemah bahasa Inggeris).

Musuh padi.

Sepanjang hari orang berjaga-jaga terhadap burung pemakan padi (tulö", mirie". Di sawah pun dipasanglah orang-orangan untuk menakut- nakuti burung (ureuëng-ureuehg atau peunyakot) 3), atau direntangkan tali dan digantungkan daun pisang yang kering (on krusóng) dan digerak- kan setiap kali tali ditarik. Musuh lain dari padi yang menguning ialah tikus ladang (tikoih) dan serangga berbau busuk, geusong (=walang sangit). Untuk melawan mereka, ditukslah berbagai doa (ajeumat), kemudian dimasukkan ke dalam seba- tang bambu (buloh) dan ditanamkan di tengah-tengah umong. Doa yang dipakai untuk jimat itu dinamakan tangkay tikoih dan tangkay geusong. Sebelum perang, di Dataran Rendah jarang kelihatan babi Har karena kekurangan hutan. Sebaliknya di Dataran Tinggi orang harus berjaga-jaga terhadap penyerbuan binatang itu. Menurut orang Aceh, berbagai ulat pemakan padi (ulat padëj jarang menimbulkan kerusakan kalau orang bertanam padi tepat pada waktunya. Tetapi orang tidak tahu bagaimana membasminya. Kalau padi tampaknya sakit, maka disebarkan abee (abu dari pupuk sapi) berkaH-kali di umong. Seperti di ketahui, pada orang Aceh takhyul memainkan peran yang biasa saja pada menanam padi, akan tetapi jauh berbeda dengan di Jawa misalnya, di mana uraian tentang menanarp padi adalah penting sehingga terciptalah dongeng-dongeng rakyat. Dewi Sri malah tidak dikenal namanya; paling banyak kita dapat menunjuk kepada kebiasaan yang sudah mati dari inbng pade sebagai sisa gagasan yang dipakai di Jawa sebagai dasar untuk memuja dewi padi. Ditambah lagi dengan kebiasaan yang ma- sih ada di Dataran Tinggi, ketika padi sudah hampir masak (dinamakan dara, dewasa atau rab bunteng, hampir hamil) orang meletakkan berbagai makanan yang manis-manis di pematang (ateuêhg) sawah. Terlepas dari hal yang kecil-kecil itu, penanam padi Aceh dibandingkan dengan cara orang di Jawa dapat dikatakan, kalau tidak rasional, setidak-tidaknya rasionalis- tis (menurut akal sehat). Di Dataran rendah, pekerjaan menanam padi dikerjakan oleh pria saja; di Pidie, Daya dan di sana sini di Dataran Tinggi bertanam (pula) itu ada juga dikerjakan oleh wanita dengan upah yang rendah (dulu 1 gupang = 12% sen) sehari. Orang-orang terkemuka atau kaya yang banyak memili-

1) Gasa y itu sendiri artinya apa yang dapat dipegang oleh satu tangan (banding- kan dengan gangsal = lima, di Jawa). Artinya juga 'ganjil' 'tidak genap'.

ki umong mengundang orang banyak untuk bertanam padi, panen dan mengirik (menginjak-injak padi supaya menjadi gaban) dan jerih payah itu mereka mendapat cukup makan. Ini yang dinamakan meuseuraya dan dengan bantuan sukarela itu, pekerjaan yang berat mudah diselesaikan dalam sehari. Orang-orang biasa melakukan panen dibantu oleh anggota keluarga saja atau beberapa kawan dan mereka ini nanti akan dibantu pula kalau gilirannya tiba. Padi yang dipanen dikumpulkan dalam ikatan (gasay) 1), yang dapat dipegang dalam satu tangan terbuka; setiap berkas diikat dengan tangkai padi (ba' pade). Kalau selesai memotong padi, ikatan-ikatan padi itu dikumpulkan di tempat yang agak ketinggian di dekatnya di mana ada pepohonan yang memberikan keteduhan. Di sini orang membuat tum- pukan (puy) setinggi tubuh berbentuk lingkaran dari ikatan yang sudah dilepaskan sehingga buah padi terletak di tengah. Selama hari yang dipakai untuk menumpuk padi itu sekaligus ada pula waktu untuk mulai menge- ringkannya. Sesudah itu dibentangkan tikar dan diletakkan setumpuk padi untuk diirik (lho), diinjak-injak dengan kaki sambil berjalan di atas tikar dengan tongkat. Selesai mengirik, padi ditumpuk dan sudah ada orang siap untuk membersihkannya dengan tangan (tinteueng, teuminteuëng), yakni butir-butir padi dipisah dari ba tang, sekam dan kotoran. Mereka yang membantu mengirik hanya diberi sedikit tape (tapai) sebagai imbalan. Pembersihan kedua padi; yang belum digiling itu ialah dengan angin. Kalau angin keras, sebuah eumpang (kantung dari anyaman daun) diletakkan agak ketinggian, lalu butir-butir padi dicurahkan kembaü sehingga kotoran dan kulit padi yang kosong beterbangan. Pekerjaan ini dinamakan peukruy atau peua'ngen, dilakukan di atau di dekat sawah, tetapi kalau sesudah mengirik lama tidak ada angin, maka dilakukan di gampong dan padi dibawa pulang tanpa dibersihkan terlebih dahulu.

Pembayaran dan pembagian jakeut.

Sesudah dibersihkan, panen ditakar (sukat) dan mereka yang taat beragama akan segera memisahkan sepersepuluh sebagai jakeift (Arab: zakat). Menurut hukum, yang dalam hal ini agak harfiah mengartikan ajar- an Syafi'ie, maka zakat itu harus dibagikan kepada 8 (delapan) kelompok yang berhak menerimanya:

1). Para Amil menurut kitab hukum, yakni mereka yang menerima dan membagikan zakat, tidak boleh menerima jumlah yang sudah diten- tukan, tetapi hanya imbalan yang wajar atas jerih payah mereka. Di Aceh, amil ini ialah para teungku dari meunasah. Akan tetapi adat tidak memberikan hak kepada mereka untuk mengumpulkan jakeuet dengan kekerasan, sehingga cara-cara paksaan hanya dialami di daerah-daerah di mana seorang ulama atau wakil agama sedang berku- asa. Menurut peraturan, teungku itu menunggu di rumah apa yang diantarkan orang, atau menyuruh orang mengambil bagiannya dari sawah kalau ia diberitahu bahwa panen selesai. Kalau persediaannya sudah lebih dari cukup, seorang teungku yang baik akan menyerahkan dengan segala senang hati bagiannya kepada kelompok lain yang berhak, kalau mereka memintanya sendiri; akan tetapi tidak ada peraturan yang tetap mengenai hal ini dan sebagian besar dari mereka tidak memberikan apa-apa.
2) Orang miskin, dan
3). Fakir atau mereka yang benar-benar membutuhkan, datang sendiri ke sawah atau dalam tahun itu kemudian mendatangi pemilik lpadi_ dan dengan rendah hati meminta bagian mereka. Dari teungku ham- pir tidak ada yang mereka harapkan. Di Aceh, seperti juga di negara- negara Islam lain, hanya orang yang taat beragama dianggap mem- punyai hak untuk menuntut bagian mereka. Dan orang-orang seperti itu sedikit sekali terdapat di antara para pengemis yang berkeliaran; sedangkan para teungku dan ulama yang umumnya taat beribadah, biasanya dapat mengemukakan suatu alasan bahwa mereka membutuhkan. Mereka senang sekali dikelompokkan ke dalam orang-orang demikian itu sebab akan menerima beras dan lain-lain. Demi- kianlah maka dalam hal ini, 'orang miskin' atau 'Orang yang membutuhkan' sinonim dengan ulama atau teungku.
4). Orang yang berhutang, yang tidak dapat melunasi kembali hutang yang dibuatnya untuk tujuan yang dibolehkan atau tujuan baik, di Aceh jarang menerima bagian dari zakat. Keadaan sosial yang dapat menumbuhkan kelompok khusus itu, menurut semangat hukum Islam, jarang sekali 1).
5). Orang bepergian yang miskin (Aceh; meusapi, Arab: musafir) kadang-kadang mendapat sesuatu dari zakat, apakah dari teungku di mana untuk sementara bermalam di meunasahnya, atau dari pen- duduk gampong yang masih memiliki padi dan belum dipotong se- persepuluhnya. Dahulu, yang banyak sekali di Aceh menerima sede- kah seperti itu ialah para haji dari Krinei (Kerinci) yang berkeliaran.

6) '• Bantuan untuk budak-buaak dalam usaha mereka membebaskan diri dengan membayar tebusan, di Aceh jarang diberikan dari zakat. Tujuan seperti itu sudah dicapai karena tidak ada pengumpulan dan tata usaha yang teratur untuk derma tersebut, di samping itu orang Aceh tidak ada yang mengadakan kontrak atau perjanjian tentang pembebasan dengan budak-budak. Tujuan seperti itu susah dicapai karena tidak ada pengumpulan dan tata usaha yang teratur untuk derma tersebut, di samping itu orang Aceh tidak ada yang mengadakan kontrak atau perjanjian tentang pembebasan dengan budak-budak.
7). Orang yang masuk agama Islam.(Aceh: mu'alah, dari Arab: mu' allaf) tidak ada yang menolak bagian zakat mereka kalau mereka datang sendiri; memang, sesudah panen mereka meminta-minta di seluruh negeri. Untuk orang-orang yang melarikan diri dari tentara Belanda, maka perbuatan keliling sambil meminta-minta itu adalah suatu cara penting untuk dapat hidup 2).
8). Dengan sebutan sabil Allah (jalan kepada Allah) dinyatakan pema- kaian sebagian zakat untuk perang suci; menurut sementara pejabat, kalau itu tidak mungkin, maka akan dipakai untuk kepentingan umum kaum Muslimin. Cara pemakaiannya, seperti kita lihat pada pembicaraan tentang keadaan politik^ telah memainkan peranan penting dalam 20 tahun teraklur ini. Khusus selama 10 tahun tera- khir, (1881-92), bagian zakat ini telah menjadi andalan utama pihak lüama yang terus bertambah kuat. Kalau menurut hukum Syafi'i secara harfiah, maka zakat sesudah dipotong suatu jumlah wajar untuk kelompok pertama (mereka yang mengumpulkan dan membagi-bagikan), harus dibagi sama rata di antara kelompok yang lain-lain dengan catatan, bahwa kelompok yang tidak di- wakili di suatu negeri, maka dianggap tidak ada.
1) D i beberapa bagian di Sumatera, para siswa sekolah agama yang harus mening- galkan kampung halaman untuk melanjutkan sekolah mereka dinamakan gharim, yang sebenarnya berarti orang-orang yang berhutang.
2) D i samping kemudahan ini, di Aceh para mualah menikmati pula perlindung- an yang besar atas jiwa dan milik mereka, sebab membunuh atau merampok mu'alah adalah kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu para sultan dan kepala memakai mu'alah untuk mengumpulkan pajak bagi mereka.

Mudah dimengerti, bahwa cara pembagian seperti itu, bagaimanapun₁' baik administrasinya, akan menghadapi kesulitan yang susah untuk diatasi. Ingat saja perbedaan antara golongan 'miskin' dan 'yang membutuhkari, yang secara yuridis hanyalah dicari-cari saja; para musafir dan' yang ber- hutang', mereka yang didapati secara kebetulan dan tersebar sangat tidak merata. Kini hampir tidak ada kita jumpai pengumpulan yang sistematis dan pembagian zakat yang merata. Rakyat di negara-negara Islam kini harus membayar pajak yang menurut hukum agama dinamakan maks, yakni perbuatan-perbuatan yang berdosa dan bertentangan dengan ajaran, sehingga zakat kelihatannya seperti suatu sumbangan sukarela. Dengan demikian, seorang Muslim akan dianggap saleh sekali, kalau dengan ikhlas memisahkan sepersepuluh dari panennya dan memberikan- nya kepada berbagai kelompok yang berhak menerima menurut agama. Biasanya yang paling banyak menikmatinya ialah yang dinamakan 'ulama'. Di Nusantara ini ada sekelompok 'ulama' yang paling banyak menikmati zakat itu dan ini disebabkan oleh kedudukan mereka sebagai pengurus resmi sumbangan tersebut. Akan tetapi mereka boleh dikatakan sudah berubah dari pengurus menjadi pemakai. Dengan demikian mudah dimengerti bagaimana dalam beberapa tahun terakhir ini para ulama di Aceh berhasil mengumpulkan sebagai bagian untuk perang suci (prang sabi), tidak hanya bagian yang sepertujuh atau lebih yang tersedia karena tidak adanya kelompok-kelompok lain, tetapi sebagian besar zakat tadi, dan dengan dana perang ini membangun imperium in imperio yang rohaniah.

Jakeuet atas ternak, emas, perak dan barang dagangan.

Zakat atas barang-barang lain yang menurut hukum harus dibayar, sudah lama tidak terkumpul secara teratur, walaupun para ulama melaku- kan desakan yang lebih keras daripada waktu sebelumnya. Di Aceh jarang orang membiarkan jumlah yang cukup besar dari emas atau perak disimpan saja tanpa bunga, sebagai rasa hormat atas hukum Islam yang melarang riba. Banyak cara untuk menghindari semangat dari larangan itu dengan berpura-pura mematuhi surah tersebut; lagi pula udak sedikit orang di Aceh seperti juga halnya di tanah Arab, yang siap untuk mengabaikan saja surah tadi. Walaupun begitu, cukup banyak orang Aceh, yang disebabkan oleh berbagai keadaan sepanjang tahun menyimpan dalam peti uang emas dan

perak mereka yang seharusnya terkena zakat 2lA%. Dan terutama mereka yang agak berada mempunyai perhitungan emas dan perak yang seharusnya terkena zakat. Tetapi banyak yang tidak memenuhi kewajiban itu dan mereka yang lemah kesadarannya, memuaskan diri dengan bayar sejumlah uang yang jauh dari mencukupi kewajiban yang sesungguhnya 1). Pembayaran zakat atas barang dagang hampir sama jarangnya seperti halnya dengan emas dan perak, sedangkan atas ternak tidak dilaksanakan sama sekali.

Pengolahan selanjutnya dari padi yang dipanen.

Di Aceh, orang pada umumnya menumbuk atau mengirik pada sege-

1) D i antara para kepala ada yang tidak membayar zakat atas logam murni mereka, tetapi ada memotong dengan alasan pembayaran suatu zakat dari benda- benda emas atau perak milik rakyat mereka dan menahannya selama setahun sebagai jaminan atas ha' ganceng. Akan tetapi jumlah jadi selalu masuk kan- tung mereka sendiri.
2) Catatan untuk halaman berikutnya
3) Dala m hal ini kebiasaan (adat) di Malaya sama dengan di Aceh. Lumbung-lumbung padi mereka adalah rumah-rumah kecil didirikan di atas tiang pen- dek, dindingnya terbuat dari 'bertam' yang dianyam rapL Lumbung demikian itu dinamakan jelumpang. Penerjemah bahasa Inggeris.
4) Seperti aturan mengambil beras dari lumbung yang terbatas pada hari-hari maupun oleh orang-orang tertentu-wanita tidak boleh kalau haid dan tanpa pakaian bagian atas. Juga beberapa ayat tertentu harus dibaca dan di- ulang-ulang selama melakukan pekerjaan itu dan lain-lain.
5) Oran g Malaya memakai lesong dan alu yang serupa, dengan jeungki (gandar) seperti disebut di atas, digerakkan dengan kaki, titik tupang lebih ke ujung pengungkit sehingga memberikan pukulan yang lebih keras. Di ujung pengungkit dipasang suatu kerangka terdiri atas dua bagian yang tegak lurus dan satu bersilang. Dengan demikian mereka yang bekerja dapat lebih mantap waktu menggerakkan pengungkit itu (bergantian dengan kedua kaki), sehingga terjadi gerak ke atas (naik) dan turun. Orang Cina di Semenanjung secara umum memakai cara ini untuk membersihkan padi. Penerjemah bahasa Inggeris.
6) Bentuk tampah ini oleh orang Aceh dibandingkan dengan bentuk ketiga sagi yang ada di Aceh.
7) Menamp i dengan menggerakkan tampian itu ke muka dan ke belakang, ke atas dan ke bawah secara bergantian.

ra sesudah panen. Maka berbeda dengan di Jawa, tidak terdapat lumbung penuh ikatan padi, tetapi tempat-tempat penyimpan di bawah atau di de- kat rumah 2) di mana padi disimpan dalam karung 3). Padi yang sudah digiling (breuèn, Melayu; beras) disimpan di rumah dalam kantong (eumpang), tetapi hanya cukup untuk 3 atau 4 hari saja. Setiap kali diperlukan diambil dari kantong dengan kay (tempurung yang dipakai sebagai takaran), dan selalu ditinggalkan sisa' sedikit dalam kay. itu yang kemudian dimasukkan kembali ke dalam kantong sehingga eumpang itu tidak pernah kosong sama sekali. Inilah satu-satunya dari sekian banyak takhyul yang masih dihormati di Jawa mengenai penyimpanan beras dan masih dapat ditemukan sisanya di Aceh 4). Kalau persediaan breueh habis, padi baru akan diambil dari tempat simpanan (króng atau brandang). Lalu dijemur di luar sampai kering (adèê) kemudian dimasukkan ke dalam lesung (leusóng) 5) di mana berdiri sebuah alu (alèë) yang ditopang oleh pengungkit (jeungki). Dengan meng- gerakkan ujung pengungkit. alu akan turun naik dan menumbuk padi sehingga kulitnya terlepas. Dengan nyiru atau tampah! (jeueë) 6) beras tadi disaring dan kulit padi yang ringan akan beterbangan selagi ditam-Pi7). Untuk membuat tepung dipakai leusong yang lebih kecil dengan alat penumbuk (aleë') dan tepung yang halus itu disaring dengan ayak (aya'). Di Pidie dan beberapa daerah taklukan di Aceh, terutama di distrik- distrik di mana sudah ada saluran irigasi atas perintah penguasa zaman dulu, suatu pajak beras (wase pade) tampaknya dipungut oleh Sultan. Pajak ini sejumlah padi yang jumlahnya sama dengan benih di daerah yang dikenakan pajak (lam sinaleh bijëh sinaleh pade).

Budidaya tebu.

Di samping budidaya lada yang lebih banyak dilakukan di daerah taklukan daripada di tanah Aceh sendiri. budidaya tebu adalah yang penting pula. Orang-orang Aceh yang pergi ke pasar gemar menghisap tebu atau meminum air tebu yang diperas secara sederhana sekali; dari kegemaran ini pula ungkapan dalam bahasa Aceh untuk upah atau uang lelah, yakni 'ngon bloe ie teubëe' (uang untuk membeli saritebu). Mereka yang meng- adakan pesta, selain dihadiri tamu juga oleh banyak penonton, kadang- kadang membagi-bagikan tebu kepada mereka dan untuk musafir merupa- kan sesuatu yang menyejukkan.

Pari berbagai hidangan dan makanan yang mams-mams, harus ada gula (saka) molasses (meulisan) dibuat dari tebu yang bermutu kurang baik. Seperti telah kita lihat, orang menanam tebu (teubee) di umong sebagai palawija, yang sudah dipotong baru setengah umur dan kemudian dimakan begitu saja. Penanaman tebu yang sesungguhnya dilakukan orang di kebun terpisah yang dipagari. Sejak keunong 23 (bulan Januari) orang sudah mulai membajak urt- tuk budidaya tebu; musim tanam mulai pada keunong 19, tetapi kadang- kadang juga di bulan-bulan lain, segera sesudah panen padi. Akan tetapi orang tidak menanam dalam keunong 17 - 7, .sebab tebu akan srbh, yakni berbunga tetapi tidak bersari. Batang tebu yang ditanam, terdiri atas dua ruas (atöt) dan tiga buku/ sendi (mata), dalam waktu lebih kurang setahun menjadi dewasa, kemudian dipotong dan gula dihasilkan dengan memakai gilingan yang sangat sederhana, seperti juga dapat kita lihat antara lain di Banten dan Dataran Tinggi di Padang 1).

Gilingan tebu. Tidak setiap pemilik kebun mempunyai gilingan tebu (weng) tetapi menyewa dari yang lain berupa bagian-bagian dapat dipasang kembali. Kalau gilingan itu tidak dipakai kay, alat itu akan disimpan di bawah rumah bersama barang rombengan lainnya.

Peminjam atau pemilik membawa bagian-bagian yang terpisah itu ke kebun tebu mereka untuk dipasang dalam sebuah gubuk (jambïï) yang khusus didirikan untuk penggilingan itu. Struktur alat itu sebagai berikut: Di atas dasar kayu yang kuat dan kokoh dua tiang bundar (weng) berdekatan dan ditahan pada ketinggian tertentu oleh dua palang horisontal (blida). Ujung-ujung palang ini dito- pang oleh pilar tegak harus (tarrfèh blida). Di atas palang-palang itu, kedua weng itu diberi gerigi yang saling berpegangan (blimbëng) sehingga ge- rak putar yang satu akan berpindah ke yang lain. SalaJï satu tiang (wéng agam) lebih besar dari yang lain (weng inong) karena pada agam akan dipasang sebuah palang yang bengkok ke bawah (wöë-woë), yang akan ditarik oleh seekor kerbau dalam satu lingkaran* jadi palang bengkok itu harus tergantung lebih tinggi dari inong sehingga gerakannya tidak akan tergang- gu.

1) Orang Malaya di Seraenanjung memakai mesin yang sama yang mereka sebut keking penyeph. Penerjemah.

Pada celah di mana tebu dimasukkan di antara kedua weng untuk memeras sari. ada dua papan kecil sejajar yang dibelitkan di sekeliling weng tadi dan seluruhnya dinamakan sisir (suri), maksudnya supaya tebu yang dimasukkan tidak bergerak turun naik melainkan lurus antara kedua weng. Dasar kayu tersebut di atas menipunyai salurani**(cara')** di antara weng ur.tuk mengalirkan sari yang diperas ke dalam jembangan dari tanah (pasu). Sari yang diperoleh itu kemudian dimasak untuk mendapatkan gula (saka) atau molasses. Molasses terutama dibuat di XXII Mukim. Bueng Mukim VII dan Mukim IV. sebab di sana tebunya bermutu rendah. Kebun diberi pupuk kandang; untuk penyakit tebu dipakai cara yang sama dengan menghadapi penyakit padi yakni menebarkan (abëë) di kebun (kotoran lembu yang dibakar). Gula aren (saka jo) dibikin pula di Aceh dan harganya lebih tinggi dari gula tebu; orang tidak mengenai pembuatan gula dari sari pohon kelapa.

  1. PELAYARAN DAN PERIKANAN
    Sebe lum membahas soal tanah yakni pemilikan, perolehan dan pe- mindahannya, marilah kita membicarakan dahulu soal pelayaran dan perikanan. Pada^ ikhtisar tentang keunong kita sudah melihat, bahwa kira-kira dari keunong 5-17, orang dapat berlayar tanpa bahaya dari ibukota ke pantai barat memakai prahö atau sampan Aceh, dan ke pantai Utara dan Timur dari keunong 17-5; juga, di keunöng 25 dan 11 ada waktu jeda dari 5 sampai 7 hari, masing-masing karena ada angin Timur dan angin Barat. Kapal-kapal kini berlayar ke pelabuhan-pelabuhan utama da- lam segala musim, tetapi dahulu para pelaut dan pedagang Aceh meng- hargai sekali pengetahuan tentang tepatnya waktu jeda itu. Menurut mereka itu setiap tahun dapat dihitung menurut tanda-tanda tertentu, tetapi hanya beberapa orang yang mengetahui caranya. Terutama jeda di keunbng 11 dianggap sangat menguntungkan mereka yang dapat mengetahuinya lebih dahulu. Di rantb, daerah-daerah yang tidak dapat didiami dan masih ganas di pantai Barat, yang sedikit banyak memisahkan daerah pemukiman yang penting dari daerah-daerah lain dan di mana para penanam lada mendapat pekerjaan mereka, selama angin Barat orang kekurangan segala-galanya. Siapa yang dapat datang membawa periuk dan belanga (kanet blangkpng), pakaian, garam gula dan molasses, akan terjamin bahwa kalau pulang mereka untung banyak. Jeda di musim Timur tidak begitu penting, karena persediaan segala sesuatu lebih baik di pantai Utara dan Timur. Orang dapat menangkap ikan sepanjang tahun dan di Dataran Ren- dah banyak orang mencari nafkah dengan pekerjaan itu.

Ikan dari jenis-jenis utama. an.

Ada perbedaan antara eungkót darat, 'ikan darat' yang hidup di rawa-rawa dan di umong (sawah) kalau pagi terendam air; eungköt kruëng yakni ikan yang^hidup di anak sungai yang asin airnya atau ikan sungai dan eungkot la'öt, ikan laut. Di antara ikan-ikan itu ada yang termasuk kedua-dua kelompok, jebab mereka kadang-kadang ditemukan di laut dan kadang-kadang di krueng. Di sungai-sungai berair tawar (krueng'ie tabeu'é) tidak banyak orang menangkap ikan oleh sebab aliran yang deras; untuk seorang penangkap ikan di Aceh, yang dimaksud dengan krueng pada umumnya adalah krueng ie masen, yakni ikan air asin.

Macam-macam alat pancing.

Cara menangkap ikan itu tergantung pula dari musim, cara hidup dan sarang mereka. 'Ikan darat' 1) ditangkap dengan pancing/kail (kawé) atau lukah (bubeë) 2); kalau di sawah, lukah dipasang pada mulut tanggul atau pematang (ateuéhg) tempat air keluar. Lukah itu dipasang horizontal pada sebilah kayu yang ditanam vertikal di tanah jeuneulóng). Di dalam lukah ada lagi beberapa perangkap kecil (jab) terdiri dari bambu yang dibelah tipis-tipis dalam bentuk lingkaran yang berlapis, terbuka lebar ke arah mulut (babah) lukah, tetapi menjadi sempit ke ujung yang tertutup (pung- göng). Penutup atau penghalang ini dengan mudah terbuka waktu ikan mau masuk dan kemudian melentur kembali untuk menutup jalan lari. Lukah yang lebih sederhana ialah geuneugbm 1), sama seperti yang dikatakan oleh Newbold, 2) "Dean sering ditangkap ditempat dangkal dan rawa dengan kerangjang berbentuk kerucut yang terbuka di bagian atas dan bawah. Ujung yang lebar sekonyong-konyong dimasukkan ke dalam lumpur dan dibiarkan di sana; tangan dimasukkan dari bagian atas yang sempit dan ikan yang terjerat pun dikeluarkan". Selanjutnya di sawah orang juga membuat kolam ikan (mon eung- kot). Lubang yang dalam digali, diberi kayu, ranting, daun-daun dan lain-lain untuk menarik perhatian ikan. Mulut lubang itu kemudian diblo- kir, lalu ditimba dan ikan dikeluarkan.

1) Berikut beberapa nama ikan darat: hacf, seungka, krueb, seupat, sungie,' aneu seusiah, grb.
2) In i sama dengan bentuk yang paling lazim dari perangkap ikan di Malaya, yakni bubu, dan cara pakainya sama. Penerjemah bahasa Inggeris.
1) Bahasa Melayu: serkap
2) British sttelements in the Straits of Malacca II: 188
3) Beberapa ikan kruéng: blanue', mulóih, rapeueng, kadra, grapee, geureuda, ikan tanda (beberapa jenis memakai ^ïama ikan di depannya), mirah mata, tangkirong, ikan timon, kitang, cabéh, ikan kawét, grot-grot. Udeueng atau udang maupun jenis-jenis yang kecil lainnya, ditangkap dengan jala lempar atau lukah. Dengan lukah juga ditangkap: deut, udeueng keutèb, srideng dan ue boh.

Di krueng 3) (terutama anak sungai yang asin airnya), selain pan- cing/kail dan lukah dipakai jala lempar (jeue) dan nyareng, yakni jala per- segi untuk memisahkan air seperti dinding dan ikan yang berenang akan terjerat di dalamnya. Demikian pula cara orang menangkap burung di la- pangan terbuka dan jala yang dipakai mempunyai nama yang sama pula. Untuk mendapat hasil yang lebih baik dengan jala, kadang-kadang ditempatkan dua orang di tiap sisi aliran untuk menghalau ikan dari suatu arah. Kedua orang itu memegang galah rotan yang panjang atau setangkai semak yang mudah dibengkokkan dan digerakkan turun naik dalam air; ikan akan lari oleh bunyi gerakan tadi dan menuju gala. Menghalau dengan cara ini dinamakan meu'urët. Pukat-pukat kecü dipakai pula untuk menangkap ikan dalam krueng. Di air dangkal, baik di rawa maupun di krueng, kadang-kadang orang memancing dengan jala seperti kantung, yang besar dinamakan nyab dan yang kecil disebut ali; yang disebut akhir ini terutama dipakai untuk menangkap ketam, kepiting dan udang. Ali ini ada yang 50 banyak- nya sekali lempar; mereka terbenam, sebab di tengah-tengah ada timah hi- tam sebagai pemberat, sampai ke dasar tetapi dalam kendali si penangkap dengan tali yang diberi pelampung. Neuheun 1) dan lhom di krueng mempunyai fungsi yang sama seperti kolam ikan di sawah. Neuheun ialah semacam kolam yang dibuat dengan menembus suatu tempat di tanggul (teunamba') yang ada sepanjang krueng dengan pipa (grong-gröng), dan air yang keluar ditampung dalam lubang yang digali, dan supaya ikan tertarik untuk menjadikannya sebagai tempat tinggal, ma- ka ditempatkan potongan-potongan kayu, dedaunan dan lain-lain. Untuk mencegah pencurian oleh penangkap ikan yang memakai jala, makay neuheun ditanami semak-semak berduri atau bambu dan juga dijagadi waktu malam. Ikan biasanya ditangkap dengan melemparkan jala. Lhom dibuat dengan mengumpulkan sejumlah kayu berat di bagian sungai yang dalam waktu pasang surut (air rendah), dikelilingi dengan pancang yang ditanamkan di palung sungai, supaya tidak dibawa hanyut oleh arus. Ikan sudah tentu berkumpul di bagian atas dam. Setelah satu atau dua bulan, waktunya dikosongkan (poh lhom).

1) In i sebenarnya singkatan teuneuheun dari theun = menahan, menghalangi menangkap, jadi sebenarnya berarti proses di mana sesuatu ditangkap atau ditahan.
2) D i Dataran Tinggi, alue ialah aliran (sungai) kecil

Kalau air rendah, ruang yang diisi oleh kayu, dikelilingi oleh jang. Sekeping kra' atau jang terdiri atas tirai dari bambu yang dibelahseperti dilakukanpada krei yang banyak dipakai di negeri ini. Dinding dari jang diikat bersama untuk menutup ruang yang diperlukan, dipasang di sekitar pancang di palung sungai, sehingga tirai bambu tegak lurus sampai ketinggi 4 kaki 6 inci sampai 9 kaki. Dam dari kayu dalam ruangan yang dipagari kemudian disingkirkan dan ikan yang terkurung ditangkap dengan jala jeuë' nyab) Jang dipakai pula untuk menangkap ikan di alu'e yakni ranting (cabang) atau genangan air (danau kecil) dari krueng 2), yang terpisah dari krueng oleh bagian-bagian yang relatif kering kalau ah surut (sedang rendah) Selagi air masih tinggi, alue ditandai (dipisah) pada kedua sisi oleh jang yang berlapis-lapis, tempat bertemunya (persimpangan) aluë dengan sungai yang dikelilingi oleh jang (ntong jang) yang dipasang pada ujung paling jauh dari dinding-dinding samping dan bentuknya hampir bundar, dengan sebuah lubang (pintu) masuk ke dalam aluê. Kalau ah surut, ikan dalam aluë dihalangi untuk kembali ke sungai (atau selokan) dengan cara yang lazim; pintu satu-satunya yang terbuka membawa mereka terus ke dalam jang yang bundar itu, tetapi ketika melewati pintu atau lubang tersebut mereka terkurung dan tidak dapat keluar. Para nelayan kemudian menge- luarkan ikan dari kandang tadi dengan tangan atau memakai jala keduk. Biasanya, tempat yang memakai cara menangkap ikan ini ditandai oleh tanggul yang dibuat di kedua tepi (sisi atau pinggir).

1) Bertentangan dengan kawé' darat yang mempunyai gagang (go) dan penga- pung.
2). Banyak orang menganggap penting sekali untuk memperoleh ayam jantan ber- tuah (mano meuteuah) dalam pekerjaan ini. Ahli-ahli adu ayam dapat membe- dakannya dengan memperhatikan sisik pada kakinya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kawê*huè", lihat Notulen Bat. Genootschap, 1 Maxet 1892, Lampiran I no. 12.
3). Lihat Notulen Bat Gennotschap, 1 Maret 1892 Lampiran I no. 12 dan mengenai Padang, De geschiedenis van Prinses Balkis oleh D. Gerth van Wijk, haL 70 no. 46.
4). Orang Malaya menamakannya jala (etimologis sama dengan jeue). Bentuk jala itu bundar, mata jalanya kecil-kecil (halus) sekali, dan seluruh pinggirnya dibe- ri pemberat terdiri atas potongan kecil timah hitam. Nelayan melipat rapi jala itu, pegang di satu tangan lalu dengan cekatan melemparkannya ke depan sehingga berkembang di udara dan jatuh rata di air. Pinggir yang ada pemberat tadi perlahan-lahan tenggelam sedangkan di tengah terbentuk semacam kan- tung. Dengan hati-hati kemudian dihela (ditarik), kemudian udang dan lain- lain dikeluarkan dari jala. Suatu pemandangan indah kalau melihat nelayan yang terampil mempermainkan jalanya. Penerjemah bahasa Inggeris.

Alat-alat penangkap ikan di krueng, dipakai pula untuk men&ngkap ikan di laut, sudah tentu berbeda ukuran dan pembuatannya. Memancing dengan perahu (jalo atau perahu) yang sedang berlabuh dilakukan dengan kawat laut (kawe la'ot) 1), biasanya tanpa pelampung (lampong) tetapi diberi timah (batee kawe). Pukat tarik (kawe huè atau kawe tunda) ditarik oleh perahu yang berlayar cepat di depan angin. Di sini sebagai umpan palsu dipakai seikat bulu ayam putih 2) yang dipasang di atas kail (mata kawe) demikian rupa sehingga dapat bergerak maju mundur. Di antara jenis ikan ada yang mengira bulu atau jambul tadi adalah makanan, dan kalau mereka gigit sudah terlambat mengetahui kesalahan sebab mereka terkait oleh cepatnya laju perahu. Ada lagi kawe ranggóng 3), talinya terdiri dari dua bagian yang di- hubungkan alat terbuat dari tanduk (ranggóng), dipakai menangkap ikan sambil berlabuh. Perangkap ikan di laut (bubVé la'ot) bentuknya hampir seperti se- tengah bola, dasarnya tertutup dan ada lubang di dinding. Ikan-ikan kecil dapat keluar masuk melalui lubang itu. Mereka mencari perlindungan di dalam perangkap, karena dikejar okan-ikan kecü dapat lolos tetapi yang besar tertinggal, karena pintu yang ada hanya cukup untuk masuk tetapi tidak untuk keluar. Jala lempar (jeu'ê) 4) dipakai untuk menangkap udang (udeuêng) di dekat pantai dan beberapa jenis ikan seperti awó yang dapat dijadikan ikan kering (kareng), dan buduèhg, sumboe dan tangkiróng. Buduèhg dan soemboê'ditangkap pula dengan ny ar eng seperti juga ikan üiam dan meuneng. Berbeda dengan di kruèhg, sudah tentu di laut nyareng tidak dapat dipakai sebagai dinding untuk menghalangi sebagian dari jala ikan. Jala itu dilemparkan saja ke ah dan beberapa waktu kemu- dian diperiksa apakah ada ikan yang terperangkap. Dalam melakukan kegiatan perikanan, seperti yang sudah kita bahas sampai sekarang, sudah tentu ada kebiasaan-kebiasaan yang aneh-aneh dan sebagian berdasar tahyul. Dan dalam menangkap ikan dengan pukat, jala tarik, tahyul memainkan peranan yang lebih penting. Menangkap ikan di laut lepas dengan pukat (mupayang) hanya dilakukan sebagian kecü dalam satu tahun; untuk itu diperlukan kerjasama dengan dua sampan dan hanya ikan surë 1) yang ditangkap dengan cara ini. Bermacam-macam, ikan besar dan kecü, ditangkap dengan pukat. Salah satu ujung pukat ini dipegang di tepi pantai, ujung yang lain dibawa ke laut dengan sampan; sesudah selesai membuang pukat di laut, pukat mulai di

hela dari tepi pantai dengan harapan bahwa kantong-kantong besar yang dihela itu akan penuh ikan. Awak (awa') sampan 2) diperintah oleh seorang pengawas (pawang) yang biasanya juga pemilik perahu dan segala isinya. Menangkap ikan dengan pukat memerlukan ketrampilan tinggi, terutama eleumeê' (ilmu), pengetahuan, khusus mengenai ayat-ayat yang harus dibaca pada waktu- nya untuk mengusir kekuatan-kekuatan jahat di laut dan di pantai dan untuk memikat ikan. Seperti rahasia hutan harus diketahui oleh pawang rusa, 'pengawas' yang harus ada pada setiap berburu rusa dan hanya dialah sendiri yang mampu menangkis hantu-hantu hutan tanpa mengganggu sarang tawon di pohon-pohon dan lain-lain., begitu pula pawang pukat harus tahu tentang apa yang terjadi di laut dan sebanyak mungkin mem- persiapkan diri untuk menghadapinya.

Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi sudah diketahui umum, misalnya: dengan alasan apapun, hari Jumat dilarang menangkap ikan dengan pukat. Cara lain boleh dilakukan pada hari itu, tetapi dengan pukat sama pantangnya seperti membajak 3). Sebab itu pada hari Jumat kelihat- an pawang dan anak buahnya berkeliaran dalam pakaian terbaik mereka. Di samping itu ada pula sejumlah kata-kata yang berbahaya kalau diucapkan di laut. Ini berlaku pula untuk para nelayan yang memakai pukat, dan sebagian untuk semua pelaut. Pantangan yang tidak tertulis itu sudah tersebar luas. Di Jawa banyak yang harus diindahkan kalau berburu. Di sekitar Galuh yang kuno itu ada beberapa tempat di mana selama menangkap ikan tidak boleh mengucapkan kalimah syahadat walaupun hanya sebagian, sebab ruh-ruh kerajaan berhala dahulu dapat menjadi gelisah! Bahkan di Hadramut, berburu itu sedikit banyak suatu obyek pengetahuan berhala 1) di mana pantangan bahasa memainkan peranan penting, se- hingga seorang pemburu atau temannya dianggap mempunyai ahlak yang jelek.

1) D i samping yang sudah disebutkan, berikut beberapa ikan laut yang penting: kase, repeuêhg, kadra, gereupök, mirah mata, gabue', rambeuit brüe 'mata; beberapa jenis yee, teunga, grapee, beureulang, brachueng; bubara, tuih, pa- roê' tandó,,sisè7 ikan tanda, ambu-ambu, alu-alu, taleuèrïg, biléh. Dari jenis yang disebut terakhir (seperti halnya dengan awö), dibuatlah kareng atau ikan kering.
2) Mode l sampan pukat dengan segala perlengkapannya ada di museum Batavia; lihat Notulen Batv. Genootschap, 1 Maret 1892. Lampiran I No. 1 & 2.

Di kalangan nelayan di pantai Utara Jawa dapat dikumpulkan daftar- daftar lengkap dari kata-kata yang pantang untuk di laut dan harus diganti dengan kata lain. Demikian pula halnya pada pelaut Aceh. Misalnya, kalau berlayar orang tidak menyebut nama gunong, sebab ombak setinggi gu- nung akan menghampas pada kapal mereka; tanah manyang = tanah tinggi ialah kata pelembut (euphemisme) yang biasa dipakai. Gajah disebut dengan nama panggilan po meurah 2). Kalau seorang nelayan mau mengata- kan bahwa sesuatu sudah 'siap', ia tidak akan memakai kata biasa lheuëh, sebab ini juga berarti 'bebas atau lepas', dan ikan yang sudah tertangkap mungkin dapat lepas kembali; maka dipakainya sinonim yang kurang ber- bahaya, yakni leungka. Kalau hendak berkata tentang tali yang harus dilepaskan, maka Iheu'eh digantinya dengan sinonim leupaih. Demikian pula lob = 'liwat di bawah sesuatu sambil membungkuk' dan beberapa kata lain yang harus diganti oleh orang yang berlayar atau nelayan dengan sinonim atau uraian yang lain (paraphrase). Pada pengetahuan umum tentang laut seperti ini masih ada rahasia pukat yang khusus, dan para awa₃mematuhi pawang, bukan saja karena mereka orang sewaannya, tetapi juga karena hanya pawang yang mempunyai pengetahuan itu. Pawang dan anak buahnya terlalu sibuk dengan pekerjaan memeliha- ra kapal dan jala akan habis waktu untuk menjual sendiri ikan ke pasar. Untuk itu mereka memerlukan orang-orang perantara; para pembeli ikan dinamakan muge. Muge-muge yang kecil, membagi di antara mereka kalau besar hasil sebuah sampan, sebab mereka adalah kuli bagi diri sendiri dan tidak akan dapat menjual lebih dari satu keranjang ikan. Muge-muge yang lebih besar mempunyai beberapa muge yang lebih kecil dan kepada setiap mereka diberikan-menurut perjanjian yang tetap-sebagian hasil tang- kapan satu atau dua sampan untuk dijual.

1) Takhyu l ini umum di negeri itu, misalnya pemburu kalau hendak berangkat, jangan sembahyang subuh sebab nanti ia dapat menemui bencana atau sia-sia saja berburu.
2) Kalau di laut, orang Melayu melarang sindiran (kiasan) atas gajah. Mereka punya peraturan lain yang aneh tentang pantang ini, dan arti serta asal usulnya sudah tidak diketahui lagi; misalnya dilarang membuat arang (kayu) ke dalam laut, dan hasil cucian bejana yang akan dipakai untuk memasak, terlebih da- hulu harus dituangkan ke dalam bejann lain sebelum dibuang ke laut. Lihat juga Clifford: In court i:u! Kampong, hal 147-148 dan Skeat: Malay Magie, haL 314-315. Penerjemah.

Begitu hasil tangkapan sampai di darat, pawang membicarakan harga ikan dengan mugenya yang tetap. Muge memberitahukannya bahwa pasar kini ramai sekali dan oleh sebab itu ia tidak berani menjanjikan lebih dari suatu harga, hal yang sebenarnya tidak menyenangkan pemilik kapal. Memang, ikatan dengan muge itu dapat dibatalkan setiap waktu, tetapi apa keuntungan baginya? Ia ingin segera menjual ikan dan untuk itu ia harus memakai mugenya yang sudah biasa atau berunding dengan muge baru yang dapat berjalan lama. Pawang telah belajar dari pengalaman, bahwa dengan menukar muge tidak ada manfaatnya, setali tiga uang (kelu- ar dari kuali masuk dalam api). Dengan demikian sebagian besar pawang banyak menghabiskan waktu di darat untuk bertengkar dengan para muge, terlebih lagi karena janji tentang harga yang dibuat dengan mereka begitu ikan sampai, bukanlah harga mati. Mugè akan menahan komisi yang dida- patnya dari selisih antara harga yang disetujui dan harga yang diperolehnya di pasar sebagai hasil tawar menawar yang ulet. Akan tetapi, sekembalinya dari pasar, muge selalu mengatakan bahwa taksiran harganya terlalu tinggi dan memaksa pawang untuk mengurangi harga sambil menambahkan, bahwa kali ini ia tidak menerima satu peng pun untuk dirinya.

Dengan cara yang sama bagaimana pawang berunding dengan kepala muge, maka yang disebut akhir ini mengkontrakkan lagi kepada mugè kecil, tetapi ia tidak membiarkan dirinya ditipu, sebab ia tahu betul per- mainnya.

Pembagian hasil tangkapan.

Muge bukanlah satu-satunya kawan yang tidak dapat diandalkan, yang dengan perhatian mengikuti pekerjaan pawang serta awa'nya dan dengan tidak sabar menunggu kembalinya mereka. Sejumlah penonton dari gampong-gampöng di tepi pantai bergabung dengan mereka, dan kalau hasil tangkapan tidak terlalu kecil, maka menurut adat, mereka harus di- hadiahi ikan. Tidak saja karena menghormati adat maka pawang membagi-bagikan hadiah itu. Pawang tahu bahwa kalau tidak menjalankan kebiasaan itu, maka banyak mata dengan amarah memandang kapal dan pukatnya; pada tangkapan berikutnya pasti mereka akan banyak menemuikemalangan sebab banyak dari penonton tadi akan memakai ilmu mereka supaya ikan lari ke laut, pukat akan sobek dan lain-lain.

Bagian para kepala.

Jadi, kalau pawang tidak bersahabat dengan massa penonton itu, ia akan ketakutan pada permusuhan yang terpendam; tetapi permusuhan terbuka akan dihadapinya dari rakan atau pengikut-pengikut para kepala wilayah, kalau tidak disediakannya hadiah sesuai dengan kedudukan mereka. Celakalah pawang yang lalai dalam kewajibannya ini! Hukuman akan menantiny^a seperti dialami petani yang telah menimbulkan rasa tidak senang pada uleebalang sehingga tanahnya dikenakan larangan atau lang- geh. Sampan dan pukat dapat terkena larangan untuk sebulan atau sela- ma waktu yang tidak ditentukan, dan ia tidak mempunyai alat pencari nafkah, dan larangan itu hanya dapat dicabut, kalau kepada ulèëbalang di- serahkannya hadiah uang, katakanlah denda, untuk memuaskan hatinya. Kalau kelalaiannya ringan, seperti uleebalang menerima keluhan isterinya tentang ikan yang sedikit diberikan dan tidak memenuhi harapannya untuk dimasak, ia segera dihukum. Maka beberapa orang rekarmya akan disu- ruhnya ke pasar untuk menanyakannya, manakah muge yang mengurus ikan dari pawang yang lalai tadi; mereka dan muge mempunyai alasan untuk membayar pawang kurang dari jumlah yang dijanjikannya. Bagaimana beratnya pajak yang harus dipikul pawang dapat dilihat, misalnya, di Uleëlheuë (Olehleh), di mana nelayan-nelayan pukat harus menghadapi paling sedikit tiga orang kepala; ulèëbalang Teuku Ne' dan bantanya Teuku Sandang, dan Raja Itam, anak almarhum Teuku Ne'. Ketiga orang ini secara teratur menuntut hak mereka atas ikan dan meng- hukum siapa saja yang mengabaikannya. Di samping itu masih ada pejabat- pejabat kecil yang tidak dapat diresmikan pawang kalau ia tidak ingin dihukum. Para pawang kadang-kadang saling berselisih tentang pekerjaan mereka, terutama menangkap ikan di daerah yang berbatas-batasan. Biasanya perselisihan itu diselesaikan oleh pemimpin kumpulan pawang, yang juga seorang pawang dan mempunyai gelar panglima dan ia dipilih oleh anggota kumpulan tadi dengan persetujuan kepada wilayah. Daerah seorang panglima disebut lhb' ( = bahasa Melayu telo') yang sebenarnya berarti 'teluk'; 'teluk' itu masing-masing dipisah oleh tanda-tanda batas. Dalam waktu-waktu biasa, pemisahan itu hanya berarti bahwa pawang suatu lhö', memakai bagian pantai itu sebagai pangkalan dan tempat memperbaiki sampan mereka dan dari sanalah mereka pergi ke laut. Hak menangkap ikan diperairan yang berhadapan dengan daerah jalur pantai

itu, terbuka bagi semua pawang, baik dari lho lain maupun dari lhö sendiri, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran kalau salah seorang pawang menda- rat di daerah mereka. Akan tetapi batas tadi penting sekali artinya waktu kanduri la'öt, yang setiap tahun diadakan oleh pawang untuk memohon berkah Tuhan atas pekerjaan mereka.

Kanduri la-öt.

Waktu yang dipilih untuk kanduri (yang oleh para nelayan pukat di- harapkan akan memberikan keberuntungan yang sama seperti kanduri blang diadakan oleh para petani), ialah saat penangkapan ikan terpaksa beristirahat disebabkan cuaca buruk, yakni perubahan dari musim timur dan Barat. Dengan demikian, daerah pantai Ufè lheue dibagi dua untuk para nelayan pukat: yang satu mengadakan kanduri dalam keunong 17, pada awal musim Barat (kira-kira bulan April), sedangkan yang lain dalam keunong 5, pada awaL.musim Timur (kira-kira September). Para pawang lho menanggung biaya kanduri, yang diadakan agak besar-besaran, tetapi mereka dapat menuntut sumbangan kira-kira 4 dolar dari muge tetap mereka. Hari pesta ditetapkan oleh panglima dengan mengundang semua pawang dan awak mereka, uleebalang, pengurus kampong (keuchi, teungku dan ureueng tua) dari mukimnya. Bahwa hidangan itu mewah menurut ukuran Aceh dapat dilihat dari kenyataan, bahwa selalu disembelih seekor sapi. Sebelum mulai memakan hidangan yang sudah siap di pantai lhöfdidahului oleh liké (zikir), memba- cakan seulaweuet atau Nabu atau hatam, yakni bersama-sama membaca ayat-ayat suci Qur'an oleh para teungku dan leube yang hadir. Selama tujuh hari sesudah kenduri tadi, merupakan pesta untuk ikan-ikan di lhV itu, sebab selama minggu itu tidak ada pawang, apakah yang tergolong dalam teluk atau teman sejawat mereka disekitarnya, tidak boleh menangkap ikan diperairan yang berhadapan dengan bagian tersebut tadi.

  1. HAK ATAS TANAH DAN AIR
    Untuk melengkapi apa yang sudah dikemukakan di atas, berikut beberapa catatan bagaimana di Aceh asal usul, pemindahan dan hilangnya milik tanah dan beberapa hak atas ah yang mengandung ikan. Rimba yang sesungguhnya dan cocok untuk digarap (ditanami), hampir tidak ada di Dataran Rendah tapi banyak di Dataran Tinggi. Di sini hutan memberikan berbagai hasil seperti kayu, damar, rotan, buah-buahan yang tumbuh Har, madu dan lain-lain, dipungut bebas tanpa suatu peng- awasan oleh semua orang termasuk mereka yang tinggal di sekitarnya, se- bab rimba tidak termasuk sesuatu gampong atau mukim; dan berburu pun bebas sama sekali. Hanya kalau hendak mengekspor hasil-hasil itu, pajak tidak dapat dielakkan karena harus dibayar kepada uleebalang yang menguasai muara sungai (kuala), jalan satu-satunya untuk keluar. Akan tetapi di mana jalur hutan yang masih utuh (perawan) terletak lebih dekat kepada suatu bidang hutan yang pasti didiami, para kepala di dataran tinggi memungut bea atas hasil hutan yang dikumpulkan di daerah mereka, dan pajak itu dipungut sebelum penjualan.

Hak-hak atas ladang.

Hak-hak khusus atas segala sesuatu yang ada dalam rimba hanya terjadi kalau mulai digarap; suatu bukti bahwa masih banyak tanah terse- dia untuk penduduk. Dengan membuka ladang terjadilah hak okupasi yang lamanya tergantung dari umur ladang, dan ini banyak sekali tergantung dari keadaan. Di atas ladang yang dikerjakan secara kasar itu, orang bertanam padi dan jagung selama 1-3 tahun, dan untuk waktu yang lebih lama ialah berbagai sayur-sayuran, pinang, kelapa atau buah-buahan lain. Satu-satunya pembatasan untuk menggarap ialah bahwa mereka yang hendak membuka ladang, kebun (lampoih) atau sawah basah (umbng) terletak bersebelahan dengan tanah yang sudah ada pemilik atau menempati, maka mereka harus terlebih dahulu minta ijin dari kepala daerah yang menguasai tanah itu. Kalau sejumlah orang ingin bersama-sama menggarap daerah yang cukup luas tapi terletak di luar daerah ulèë- balang mereka, maka diperlukan ijin dari kepala daerah itu. Ijin itu lebih banyak menyangkut kepindahan mereka ke daerah tersebut dan bukan mengenai pemilikan tanah yang akan digarap. Hak atas suatu ladang hilang begitu tanda-tahda pembukaan tanah itu lenyap sama sekaH, seperti hak itu bermula ketika pertama kali mema- sang tanda bahwa tanah akan dibuka.

Sawah dan kebun selalu termasuk suatu gampöng, jadi pengurus gampönglah yang pertama-tama berwenang untuk memelihara hak-hak para pemilik dan juga memaksa mereka untuk memenuhi kewajiban mereka.

Padang.

Seperti misalnya di Tunong di mana tanah belum seluruhnya di- olah, selain 'blang' yakni umong secara keseluruhan, biasanya pada sebuah gampöng itu termasuk pula suatu padang yang tidak ditanami sama sekali. Semua penduduk sebuah mukim berhak membuka umbng di padang yang masih kosong, yang kemudian akan menjadi miliknya; tetapi kesem- patan ini jarang dipergunakan. Yang lebih lazim ialah membuka kebun di padang, tetapi hanya memberikan milik dan apa yang ditanami, bukan hak atas tanah. Di sekitar ibukota, padang hanya terdapat di Pantf Pira' tetapi di tempat-tempat di Dataran Rendah jarang dijumpai.

Tanah-tanah wakeueh.

Milik atas pohon-pohon dan lain-lain yang ditanam, pemilikan khu- sus atas tanah, tidak terbatas kepada padang; hal itu terdapat pula di apa yang dinamakan tanah wakeiièh, misalnya tanah di kedua belah tepi su- ngai yang lebarnya sama dengan 7 depa ,(Öeup a menara) tanah yang disediakan untuk raja 1).

Hilangnya hak yang diperoleh atas tanah.

Semua hak atas pemilikan tanah hilang kalau ditinggalkan atau sama

11 ucupa yang lazim ialah jarak antara kedua ujung jari tengah kalau seorang ber-

diri dengan tangan diulurkan. Deupa menara dari jari tengah tangan kanan sampai ke tapak kaki, sedangkan lengan kanan diangkat (diulurkan) penuh ke atas melewati kepala.

3) Milik dalam bahasa Melayu sama artinya. Di Straits settlements, di mana untuk sebagian berlaku hukum tanah Inggeris, kata itu dipakai dalam arti 'pemilikan' (occupancy), dan tidak ada peraturan dalam hukum Inggeris yang begitu cepat dipahami oleh orang Melayu, yakni bahwa milik yang tidak menguntungkan selama 12 tahun memberikan kepada pemakainya hak yang tidak dapat dibatalkan. Penerjemah bahasa Inggeris.

sekali ditelantarkan sehingga semua tanda-tanda bahwa tanah itu digarap le- nyap. Sudah tentu hal ini paling sering terjadi pada ladang dan jarang pada sawah basah, kebun atau halaman. Terhadap sawah, kebun atau halaman ini, teori mengenai hilangnya hak tidak seluruhnya diterima rakyat. Selama diketahui bahwa umbng X atau lampÖih Y terletak di suatu tempat, maka rakyat kecil umumnya cenderung untuk mengakui tanpa syarat hak-hak X dan Y atau mereka yang berhak kemudian, kalau mereka hendak mem- perlakukannya. Terutama para uleebalang yang bernafsu besar lalu menyita tanah-tanah itu untuk kepentingan mereka, kalau beberapa waktu lamanya di- biarkan tanpa pengawasan. Dengan cara yang sama mereka dengan rakus- nya menyita peninggalan orang asing dengan alasan bahwa susah untuk mencari ahli waris mereka, atau menguasai warisan orang-orang yang sudah tidak ada dengan alasan untuk mengurusnya. Seperti sudah kita hhat, para kepala menemukan cara yang meng- gembirakan dalam anggeh umong 2), yakni melarang bersawah, cara halus untuk memiliki banyak tanah yang diinginkan.

Pemindahan hak-hak.

Hak-hak yang diberlakukan oleh para pemilik ladang, umong, lam- p~oih, halaman (tanöh rurnóh, kadang-kadang juga dipakai sebagai lam- poih) atas tanah itu dinyatakan dengan istilah mile' 3) (milik), dari bahasa Arab.

Warisan.

Sama seperti semua milik, maka hak atas berbagai macam tanah yang sudah dikemukakan di atas, akan jatuh ke tangan para ahli waris kalau seseorang meninggal; di bagian lain akan kita tinjau sampai di mana hak warisan di Aceh menyimpang dari hukum Islam. Bahwa pada pembagi- an warisan, sepanjang itu mungkin dilakukan, umbng diberikan kepada anak lelaki dan rumah kepada anak perempuan, tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Wasiat (wasiêt) 1) jarang dibuat. Orang Aceh yang merasa bahwa ajalnya akan tiba, biasanya memberitahukan kepada yang hadir, keinginan- nya mengenai penguburan dan lain-lain. Ini disebut pumeusan (dari peu- san) 2), dan perintah-perintah' terakhir ini umumnya dilaksanakan demi kesalehan, walaupun menurut hukum Islam tidak mengikat.

,322

Di Aceh umumnya diakui hak untuk memberikan 1/3 dari milik se- seorang kepada orang atau badan lain selainnya kepada ahli waris menurut hukum, tetapi jarang dilakukan.

Menjadikan sesuatu wakaf.

Sama jarangnya ialah penyimpangan dari lazimnya tentang pemakai- an hak atas tanah atau milik lainnya dan menjadikannya wakeueh (bahasa Arab: Wakaf) dengan tujuan supaya hak pakai atau hasilnya dilakukan untuk tujuan sesuai dengan hukum Islam. Sawah-sawah yang hasilnya dipakai untuk memelihara mesjid raya termasuk kelompok ini, dinamakan umöng sara atau meusara dan wakat itu dianggap didirikan oleh para sultan yang dahulu. Mereka ini pula yang menjadikan sejumlah sawah sebagai wakaf untuk dapat membiayai kanduri tahunan Teungku Anjong, dan tampaknya juga untuk keperluan be- berapa rumah ibadah lainnya. Akan tetapi, orang Aceh umumnya, mengenai pendirian wakaf membatasi diri kepada Quf an dan kitab-kitab lain untuk rumah-rumah ibadah dan sekolah, serta barang-barang tembikar dan sebangsanya untuk keperluan kanduri yang diadakan di meusegit dan meunasah.

Penjualan.

Penjualan ladang termasuk jarang, sebab letaknya yang jauh; tetapi berbeda dengan sawah basah, kebun,halaman. Akan tetapi menurut adat, tanah yang tiga macam ini selalu dapat diperoleh para pemilik tanah yang bersebelahan menurut harga yang ditawarkan oleh pihak lain, hak yang tidak diberikan oleh hukum Syafi'i. Oleh sebab itu di Aceh pemilik tanah yang seperti itu wajib untuk memberi tahukan para pemilik tanah yang bersebelahan dengannya tentang maksud untuk menjual, dan ini hanya dapat dilakukan dengan perse- tujuan mereka. Kalau ada dua atau tiga orang pemilik tanah yang berdam- pingan ingin memakai hak untuk memiliki, maka mereka harus mencapai kesepakatan dan hal ini jarang menimbulkan kesukaran.

1) Ha l yang sama terdapat pula pada orang Melayu. Penerjemah bahasa Inggeris.
2) Pesan dalam bahasa Melayu berarti 'memerintah' atau 'menyampaikan perin- tah' kepada orang lain. Penerjemah.

Penjualan itu dilakukan dengan suatu upacara yang sebagian menurut hukum Islam dan sebagian lagi menurut hukum adat. Kira-kira 10 orang dari gampöng pihak pembeli dan penjual menghadiri penawaran dan penerimaan dan untuk itu mer.eka menerima dua lembar tembakau (ba- kong). Si penjualmemberitahukan terlebih dahulu tentang penjualan, walau- pun sebenarnya masih memerlukan pengesahan menurut hukum. 'Sawah saya di padang X telah saya jual kepada si Polan untuk $ 100,—; agar khalayak mengetahui' 1) demikian katanya. Dengan pendahuluan ini lalu disusulkannya dengan penawaran (peusamböt): 'Saya jual kepada anda sawah Y dengan harga $ 100,- 2), yang dijawab oleh pembeli dengan menerima (samböt): 'Saya beli dari anda sawah itu dengan harga $ 100,-'

3)-

Penjualan ternak.

Di samping pada penjualan kebun dan halaman, tatacara itu berlaku pula pada penjualan ternak. Si penjual memegang tali penuntun sapi atau kerbau melalui tali hidung binatang itu, didekat hidungnya, sedang- kan pembeli memegangnya rendah sedikit. Ucapan peusamböt dan sambot sama seperti di atas. 'Saya jual kepada anda kerbau ini dengan harga 40 dolar', 'Saya beli dari anda kerbau ini seharga 40 dolar'. Dalam ucapan ini diperhatikan betul kataganti 'anda' sebelum menyebut nama kerbau atau sapi, sebab urutan yang salah akan dianggap tidak senonoh lagi. Demikian pula, ucapan itu dipakai dalam pembelian tanah.

Upacara untuk kerbau-bajak yang baru.

Kalau seorang membeli kerbau untuk keperluan pertanian, waktu membawanya pulang melakukan seremoni yang lebih banyak berdasarkan tahyul. Binatang itu dituntunnya sampai ke tangga rumahnya dan berseru

1**) Umbng diblang X ka lon-publbé keu göb nyoe yum sireutoih reunggit.**
2) Lón-publoe keu droenue umong Y deungon yum siretöih reunggit.
3) Lon-bloe ba droeneu umong yum sireutoih reunggit. Di Dataran rendah^ harga terendah yo yang lazim (memerlukan satu naleh bibit padi) menurut peraturan rakyat ialah 100 dolar; tetapi di Dataran Tinggi untuk harga sebesar itu dapat dibeli daerah yang tiga luasnya.

ke atas untuk membawa ke bawah sebuah cinu 4) penuh air dan segeng- gam (reugam) padi (breiïéh pade). Dengan mengucapkan beseumelah (Dengan nama Allah), pemilik baru ini menuangkan ah ke atas kepala kerbau dan kemudian ditaburi breneh padi. Walaupun penjualan tanah di Aceh tidak dapat dikatakan jarang, seorang yang menjual sebagian atau seluruh sawah pusakanya, oleh umum dipandang sebagai pemboros; pupipa' umbng = memecah-mecah sawah, penghancuran 'yang paling utama pencari nafkah' (pengulee hareukat).

Menyewakan tanah.

Menyewakan (peusiwa) sawah 1), jarang ada di Dataran Rendah se- baliknya banyak di Dataran Tinggi dan Pulo Breuëh (Beras), di mana yang diolah terlalu banyak untuk penduduknya. Biasanya sewa dibayar dengan sejumlah beras (breuèh). Kebun disewakan orang pula di Dataran Rendah dan di sini orang meminta uang. Sewa yang tinggi untuk sebuah kebun tebu yang baik dengan keratan yang diperlukan untuk ditanam, ialah 20 dolar setahun. Menyewakan rumah sama sekali bertentangan dengan tata sosial di Aceh, seperti telah kita ketahui sebagian dan nanti akan kita lihat kembali waktu membahas kehidupan keluarga. Memang ada orang menyewakan keude, toko-toko dan kios-kios/kedai, yang hanya dipakai oleh para peda- gang di hari pasar dan selebihnya untuk menyimpan persediaan barang yang siap untuk dijual.

Menyewakan ternak.

Juga kerbau dan sapi disewakan: biasanya sewa itu lebih kurang 3

I) Menurut peraturan rakyat, sebelum Belanda berkuasa. -) Selama adanya 'linie' (+ 1885—96) keadaan di sekitar perbatasan ini seluruh- nya tidak normaL Pemilik sawah di sepanjang garis itu dengan senang hati memberikan ladang mereka untuk dikerjakan oleh orang lain dengan syarat, bahwa selama tiga tahun semua keuntungan untuk penggarap dan baru di tahun ke—4 pemilik menerima seperlima dari panen. Tetapi sejak linie dihilang- kan Jan seluruh Aceh besar sudah di bawah pengawasan langsung pemerintah Belanda, hubungan lama antara para tuan tanah dan penyewa lambat laun hidup kembali, walaupun nilai se%va tanah kini kurang dari waktu dulu sebagai akibat perang lama).

gunoha padi belum digiling (pade) setahun. Kontrak sewa yang tidak mempunyai akibat jauh, diadakan tanpa formalitas. Bentuk kontrak yang lazim sekali ialah mawaih di mana seseorang mengikat diri akan mengerjakan sawah orang lain dengan kerbau, bajak dan lain-lain sendiri, dan untuk itu akan diterimanya setengah dari panen, atau memelihara sapi dengan imbalan setengah dari jumlah anak sapi yang lahir; seperti diketahui, kontrak itu seperti itu sesuatu yang lazim sekali di Jawa. Jadi, mawaih adalah sinonim dengan meudua laba, yakni keuntungan dibagi dua sama banyak. Kalau ada keadaan istimewa sehingga terjadi per- setujuan atas dasar yang lain, maka tidak lagi dinamakan mawaih, tetapi misalnya: meugoe umong X bagi lhee = mengerjakan ladang X dengan menerima 1/3 dari panen. Kontrak mawaih terutama diadakan oleh pemilik-pemilik umong yang berjauhan letaknya, seperti misalnya, para uleebalang yang dengan cara demikian menyuruh orang mengerjakan umong-umong yang mereka sita, kecuali mereka cukup kuat untuk melaksanakannya dengan kerja paksa. Ada kepala yang setiap tahun mengerahkan penduduk gampong untuk membajak baginya, yang lain untuk menanam dan ada yang untuk panen 2). Mereka menyerahkan ladangnya berdasarkan kontrak mawaih (pumawaih) tidak campur tangan lagi sampai panen. Maka akan dihadiri- nya sendiri atau oleh seorang wakil untuk menghitung padi dan menyisih- kan setengah yang menjadi bagiannya.

Hipotik.

Dari apa yang disebutkan sebelumnya tentang celaan orang Aceh terhadap penjualan sawah dapat dilihat, bahwa mereka lebih pandai menguasai barang (milik) dan mempunyai pengertian yang lebih baik tentang nilai pembentukan (pemupukan) modal dari pada orang Jawa. Memang, orang lebih cepat mengatakan bahwa orang Aceh itu mempunyai sifat kikir dari pada pemboros. Walaupun demikian, oleh karena kegagal- an, banyak yang terpaksa untuk sementara menukar sebagian sawah mereka dengan uang, sedangkan nafsu berjudi di kalangan para kepala dan

1) Mengambil hipotik = gala; menjadikan sesuatu sebagai kebiasaan atau pekerja- an = geunala. Menggadaikan, barang yang digadaikan disebut gala atau geunala.

orang-orang terkemuka telah merusak hasil pengendalian uang dan milik yang dilakukan secara hernat sekali. Dalam keadaan seperti itu mereka menempuh jalan menggadaikan (peugala). Ajaran hukum Islam yang menyuruh orang saling mengasihi tetapi tidak praktis itu, mengatakan bahwa si pemberi hutang tidak boleh meng- ambil sesuatu keuntungan pun dari hipotik itu, tetapi harus puas dengan jaminan untuk mendapatkan kembali jumlah yang telah dipinjamkan, seperti di tempat lain juga di Aceh sedikit sekali dipatuhi. Gala atau hipotik

1) dikuasai seluruhnya oleh adat. Yang paling banyak digadaikan orang di Aceh ialah sawah basah, kebun, keudë (toko), kapal (sampan, perahu), barang perhiasan emas, senjata, jala ikan (pukat) dan sebangsanya. Rumah atau ternak tidak per- nah digadaikan. Menurut adat lama, kepada rentenir harus diberikan jaminan senilai dua kali jumlah uang yang dipinjam. Kalau benda itu hilang karena kesa- lahan penerima barang gadai maka ia harus membayar kepada penggadai jumlah yang sama dengan jumlah pinjaman. Selain jaminan yang cukup besar atas modalnya, rentenir dapat pula memakai barang yang digadaikan, kalau barang itu terdiri dari senjata atau perhiasan badan, maka akan dipakainya untuk menghiasi dirinya sendiri dan isterinya serta anak-anaknya. Rasa tidak enak kalau pamer dengan milik orang lain yang nanti harus dikembalikan lagi, tidak ada pada orang Aceh. Kalau tidak dengan demikian, maka barang-barang itu harus dibeli sendiri, dan kenyataan bahwa ia mampu melakukannya ialah dari ke- sanggupan meminjamkan uang kepada orang lain. Jadi bukannya menyem- bunyikan asal usul perhiasan dan senjata yang dipakai, malah dengan bangga memperlihatkan, bahwa milik orang lain yang paling berharga, ada dalam kekuasaannya. Sebuah keudë yang diterima sebagai jaminan, disewakan kembali kepada pihak ketiga. Uang yang dipinjamkan dengan kapal sebagai jaminan, hanya dilakukan oleh orang-orang yang berlayar (ke laut), sebab mereka sendiri yang memakainya. Umbng dan lampoih digarap seluruhnya oleh pemberi pinjaman untuk kepentingannya sendiri atau memakainya untuk kontrak mawaih. Kedua-duanya selalu digadaikan kosong sesudah panen dan dikembalikan oleh pemberi pinjaman pada musim yang sama, jadi kalau mengenai sawah hanya dalam musim luaih blang 1). Izin untuk menggadaikan tidak perlu dari pemilik tanah yang bersebelahan; tetapi karena penggadaian itu ka-

dang-kadang berlangsung lama maka kontrak diadakan dengan cara yang sama khidmatnya seperti pada kontrak penjualan tanah. Tidak jarang, bahwa ladang yang digadaikan begitu lama di tangan suatu keluarga, Sehingga mereka lama kelamaan menganggapnya sebagai milik sendiri dan meng- anggap wajar saja untuk melupakan transaksi yang semula. Oleh sebab itu terjadilah sengketa hukum yang lama antara para ahM waris dari pemilik asal dan mereka yang meminjamkan uang atau rentenir.

Jaminan atas buah-buahan.

Pohon buah-buahan dan lain-lain yang dimiliki tanpa hak milik tanahnya (misalnya, karena ditanam di padang atau di jalur wakaf di kedua tepi sungai) dapat pula menjadi obyek suatu kontrak-gadai. Sudah tentu pihak yang menerima kebun sebagai jaminan tidak berhak menyingkirkan pohon-pohon yang ada.

Hak atas tanah perikanan.

Kita sudah mengetahui, bahwa hak-hak pemilik suatu umóng dibata- si selama musem luaih blang, sebab setiap orang bebas meiepaskan ternak mereka di sana untuk mencari makan. Di samping itu, di 'musim terbuka' orang boleh menangkap di semua umbng, baik dengan berbagai macam lukah (bubee, geunèiigöm) maupun dengan pancing. Ya, bahkan dalam musem piché'blang, waktu di mana ternak dilarang keras sekali memasuki sawah, orang boleh memancing ikan di umong orang lain, tetapi tidak boleh memakai lukah. • Kolam ikan (mon) yang dibuat pemilik di atas tanahnya sendiri tidak masuk dalam kebebasan tersebut di atas, begitu pula dilarang menangkap ikan dengan alat lain kecuali dengan pancing dalam neuheun atau lhom yang telah dibuat di pinggir kruëng. Menggadaikan kolam-kolam atau bagian air yang dipagari, tidak dijumpai; memang ada yang dijual dan berpindah tangan sebagai warisan. Bahkan dapat terjadi bahwa orang menjual sawahnya tetapi tetap mem- punyai milik atas kolam ikan yang dibuatnya di sana. Berikut tambahan untuk melengkapi tentang apa yang diuraikan mengenai sistim pinjaman di Aceh. Kontrak-gadai (hipotik) di Aceh mengandung di dalamnya pelang-

garan norma hukum yang melarang riba, peraturan yang mutlak dituntut oleh ajaran Islam dan dijalankan dengan konsekwen. Akan tetapi, kesa- daran umum menganggap bentuk pelanggaran itu kurang menggugah di- banding dengan perundingan langsung untuk mendapat bunga atas uang yang dipinjam. Penerimaan barang sebagai jaminan bahkan tidak mem- bangkitkan gairah untuk berpura-pura menunjukkan celaan; bukankah me- megang jaminan itu sendiri dibolehkan, maka tidak saja dibidang ini dalam praktek adat negeri sedikit banyak telah merubah hukóm. Kalau seorang dikatakan bahwa 'ia telah memakai dolarnya untuk memperoleh bunga' (peulaba reunggit, pubungöng reunggét, atau pajóh bungöng reungget), maka setiap yang mendengarnya mengetahui, bahwa di Aceh orang yang dibicarakan itu sama sekali bukan suatu pengecuahan, tetapi orang tetap berkata buruk tentang dia. Kedengarannya seolah-olah ia dituduh sebagai pengisap madat atau pemabok. Akal manusia untuk menemukan cara bagaimana menghindari hukum rupanya tetap ada pada orang Aceh dengan mencari nama-nama yang lugas bagi perbuatan yang dilarang oleh agama. Dolar Aceh (piaster) yang selalu dibawa para pedagang ke Pinang untuk membeli barang 1), ketika ditukar di sana memberikan kepada mereka keuntungan yang lumayan, berkisar antara 1 dan 5%; 4% mereka anggap sebagai keuntungan atau basi rata-rata, menurut istilah mereka. Seorang rentenir yang memberikan uang muka sebagai modal kepada pedagang tadi, menentukan baginya setengah dari basi, sehingga sisa yang setengah untuk pedagang ditambah dengan apa yang diperolehnya dari perbedaan antara harga beli dan harga jual. Dalam persetujuan seperti itu maka basi dipakai sebagai dasar, seperti pada waktu mengadakan pinjaman. Berapa jumlahnya akan selalu mudah dapat diketahui dari para pedagang yang terakhir kembali dari Pinang. Dengan demikian para rentenir dapat terhindar dari kerugian dan pedagang mempunyai sedikit sekali resiko, ka- rena nilai basi jarang turun tajam selama waktu yang diperlukan untuk berlayar ke Pinang, di mana ia segera menukar modalnya. Cara memperoleh uang seperti itu dinamakan meudua basi = mem- bagi keuntungan sama banyak. Sekali tiga bulan dibuatlah perhitungan, sehingga jika basi diambil rata-rata, maka rentenir dalam setahun memperoleh 4X2=8% dari uangnya. Kadang-kadang, kalau basi itu terlalu ren- dah, rentenir tadi berunding supaya seluruhnya diserahkan kepadanya sehingga pedagang harus mempertimbangkan apakah masih memuat ke-

1) Dola r itu kembali ke Aceh ditukar dengan lada dan pinang.

untungan dengan uang yang mahal itu. Hukum Islam melarang kontrak seperti itu karena didalamnya ter- kandung riba, sama seperti sistim hipotik di Aceh, ya, sebenarnya sama dengan pinjaman terselubung disertai perjanjian tentang bunga. Tetapi di- namakan lain dari 'memakai dolar untuk menghasilkan bunga', dan dengan demikian telah menenangkan hati nurani orang Aceh. Yang lebih buruk ialah: nama pinjaman dipakai saja atas sebagian atau seluruh basi sebagai euphimisme dari riba, tanpa suatu penukaran uang atau perjalanan ke Pinang. Misalnya, seorang berkata kepada pemin- jam: 'Saya pinjami anda 100 dolar dengan 6 dolar basi (agio) dalam 3 bulan', atau untuk memberikan kesan yang lebih baik bahwa pembagian basi tetap dipertahankan, dikatakan: 'dalam 3 bulan, basi akan berjumlah 12 dolar, untuk anda setengah dan untuk saya setengah'. Pada pinjaman disertai janji untuk bunga, biasanya rentenir memin- ta tambahan jaminan. Dalam hal ini, tujuan jaminan atau hipoiik bukan- lah supaya dalam waktu singkat memperoleh keuntungan dari jaminan itu, tetapi hanya untuk memperoleh kepastian tentang pembayaran kembali modal dan bunga. Dengan demikian rentenir puas dengan jaminan yang nilainya sama dengan modal tambah bunga, dan tidak menuntut suatu jaminan dengan nilai dua kali dari nilai jumlah pinjaman seperti halnya pada hipotik yang biasa.

BAB III KEHIDUPAN KELUARG A DA N HUKUMNY A

  1. Lamaran, Pertunangan dan Perkawinan
    Di Aceh para wanita menikah pada usia yang lebih muda bila diban- dingkan dengan di daerah lainnya dari Nusantara. r ini. Di daerah ini kita temukan model perkawinan yang di Jawa disebut kawin gantung, dimana anak-anak dinikahkan dalam bentuk upa- cara saja. sedangkan perkawinan yang sebenarnya (Jawa : nemo'ake) di- tunda sampai usia yang lebih dewasa. Contoh perkawinan serupa ini juga ditemukan di Aceh; dikatakan, sang suami 'hanya dinikahkan tetapi belum mcngunjungi rumahnya'. 1) Tetapi di Aceh anak-anak perem- puan usia 8 — 10 tahun, atau bahkan umur 7 tahun, betul-betul diserah- kan kepada suaminya, walaupun sang suami sudah dewasa ataupun tua-tua. Demikian meluasnya kebiasaan ini sehingga orang tua yang anak perem- puannya usia 8-10 tahun tidak campur bersama suaminya dari waktu ke waktu, akan merasa cemas kecuali kalau ada alasan khusus mengapa si anak tidak berbuat demikian. Salah satu sebab, misalnya, kalau si anak dara adalah puteri seorang sayyid yang tidak boleh kawin dengan orang yang bukan sayyid. Karena bangsawan Islam ini tidak banyak terdapat di Aceh, dan jarang terjadi seorang wanita meninggalkan kampung orangtuanya untuk ikut suami. status kebangsawanan seorang wanita dapat menyebabkan ia terpaksa menunggu bertahun-tahun untuk mendapat suami, atau bahkan menjadi perawan tua; hal serupa ini boleh dikata tidak pernah terjadi di kalangan pribumi. Dapat pula terjadi, puteri seorang penguasa terkemuka secara resmi menikah dengan putera penguasa lainnya, tetapi jarak yang demikian jauh antara rumah keduanya, atau berhubung berkobarnya perang lokal, 'kedatangan' sang suami terpaksa tertunda sampai bertahun-tahun. Me- mang, kasus serupa ini merupakan kejadian yang langka. Menurut orang Aceh, perkawinan pada usia muda serupa itu mem- bantu melestarikan kekuatan dan kecantikan si wanita, meskipun peng- amatan sepintas saja memberi kesan yang sebaliknya. 1)

1) Kau m mantong, hana woe.

Praktek tahyu! untuk memperlancar perjodohan.

Bila seorang wanita dianggap masyarakat Aceh sudah mencapai usia yang pantas kawin tetapi belum ada juga seorangpun melamarnya, dikata- kan bahwa ada kekuatan supernatural yang menghambat. Si wanita di- pandang memiliki suatu malang yang mencegahnya menjangkau keberhasil- an. Nilai angka huruf awal nama si wanita dianggap sebagai basis kalku- lasi yang menunjukkan bagian tubuhnya berisi malang. Kalau bagian tubuh tersebut sudah dipastikan, si wanita didudukkan di atas tumpukan beras (breuéh) dan titik tubuh yang dianggap mengandung malang ditusuk dengan jarum emas untuk mengeluarkan sedikit darah. Percikan darah tersebut ditadah pada serat kapuk (gapeuëh), lalu dimasukkan ke dalarn .telur yang isinya sedikit sudah dikeluarkan untuk bisa memuat kapuk dimak- sud. Sedikit rambut dan kikisan kulit kuku si wanita diambil untuk dibalut dengan janur, lalu semuanya itu dilemparkan ke sungai atau kali terdekat. Ini merupakan cara yang paling umum digunakan untuk menghi- langkan malang (böih malang). Ada juga cara lain, misalnya menghanyut- kan pakaian bekas si wanita malang itu di sungai, atau meletakkannya di persimpangan jalan. Para wanita tua merupakan orang yang dianggap ahli mengenai hal ini.

Status sosial suami dan isteri.

Adat Aceh betul-betul sejalan dengan ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa seorang wanita tidak boleh kawin dengan laki-laki yang status sosialnya lebih rendah. Kebanggaan diri orang Aceh juga mencegah mereka mengawinkan puterinya dengan orang asing, kecuali kalau ia keturunan Arab atau sudah lama menetap di Aceh dan mencapai kedudukan terpandang. Kepada orang asing lainnya, wanita berdarah budak saja yang diberikan.

1) Kasu s luka fisik yang serius jarang terjadi pada isteri usia muda karena adat dan pendapat umum mengharuskan sang suami berhati-hati. Sebaliknya, rasa sakit sering terjadi pada perawan Aceh yang kawin dengan keturunan Arab atau orang asing lainnya.

Yang dikecualikan dari ketentuan ini adalah para haji saleh dari Jawa, khususnya dari Krinci, yang pada masa lalu sering berdiam lama di Aceh atau bahkan tinggal menetap. Tetapi lapisan atas masyarakat Aceh selalu keberatan mengawinkan anak-daranya dengan orang Keling (kléng) yang betul-betul dianggap-orang asing (ureuhg dagang). Hanya orang Keling yang kaya-raya berkat usaha dagangnya atau yang terkenal kesalehan- nya diizinkan menikah dengan dara Ace h dari keluarga terpandang. Doktrin Islam yang menyatakan tidak adanya mesalliance (larangan kawin dengan wanita yang lebih rendah statusnya) juga diterapkan secara bebas; kendati demikian orang menaruh nilai tinggi pada perkawinan yang menghubungkannya dengan keluarga terpandang. Baik untuk memperoleh kemuliaan maupun alasan-alasan politis. seorang hulubalang selalu menco- ba memperoleh puteri pejabat setingkatnya untuk dijadikan isteri putera- nya. Seorang tuanku lebih suka memilih isteri dari kalangan keluarganya atau keluarga hulubalang terkemuka. Kebanyakan perkawinan tokoh penguasa ataupun keluarga dekatnya ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan politis yang murni. Dewasa ini perkawinan serupa itu biasanya tidak diselesaikan tanpa campur tangan atau persetujuan Pemerintah Be- landa. Cara yang paling baik untuk mendamaikan pertikaian antara dua buah keluarga adalah berlangsungnya hubungan perkawinan di antara keduanya. Wanita yang statusnya jauh di bawah suaminya bisanya hanya menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat.

Lamaran

Seorang laki-laki biasanya kawin untuk pertama kali pada usia 16 - 20 tahun. Lamaran berasal dari pihak laki-laki; adat-kebiasaan bagi ayah seorang puteri mencarikan calon menantu seperti yang banyak terdapat di Jawa Barat, dianggap sebagai hal yang tidak patut oleh orang Aceh. Sumur tidak mencari timba. kata mereka. 1) Setelah terselenggaranya serangkaian diskusi antara orangtua kedua belah pihak, langkah pertama dilakukan melalui perantara yang disebut seulangké'2) (telangkai).

1) Hantbm mon mita tima. Pepatah ini tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kelangkaan kasus serupa itu karena di Jawa, dimana lamaran kawin tak jarang berasal dari pihak wanita, hal itu dikatakan bagai lumpang angulati alu (lumpang mencari alu); dan bahkan di kalangan masyarakat Minangkabau, dimana biasanya keluarga wanita mencarikan suami, terdapat pepatah.anau mancari janjang (pohon aren mencari jenjang/tangga). Tetapi di Aceh praktek serupa ini merupakan kekecualian.
2) Kunjungannya ke rumah orangtua si gadis untuk menyampaikan lamaran disebut meuseulengeuy. ^

Walaupun dari segi luarnya seulangkë nampak sebagai sekedar orang upahan — dan adat memang menetapkan ia berhak mendapat satu dollar untuk tiap bungkay (25 dollar) emas kawin, jabatan itu banyak peminat- nya termasuk dari kalangan terpandang. Ia merupakan jabatan kepercaya- an, dan di masa lampau seulangkë" harus menggantikan calon mempelai pria bila si calon mempelai mengingkari janjinya. Oleh sebab itu seulangkë harus setara dengan calon mempelai pria (lintö) dalam pangkat dan kedu- dukan. Di samping itu ia harus memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang kehidupan dan kearifan sehingga patut disebut sebagai ure-uêng tuha. Ia juga harus menguasai bentuk-bentuk pergaulan sosial yang sopan, dan khususnya hubungan akrab seperti peminangan; pendek kata, ia harus se- orang beradab, arif dan terpercaya.

Meramal kemujuran.

Sebelum seulangke'memulai tugasnya, lebih dulu diramalkan tanda- tanda kemujuran. Jauh sebelum diajukan lamaran resmi, telah dilakukan semacam perekaan yang dipercaya mampu menunjukkan apakah pasangan itu kelak bisa mendapat rahmat; misalnya nilai angka huruf awal nama kedua calon mempelai ditambahkan lalu dibagi dengan angka tertentu-sisa pembagian menunjukkan apakah baik memulai langkah pelamaran atau tidak. 1) Tetapi memang ada juga orang yang lebih suka mempasrahkannya kepada Allah dan menghindari perekaan nujuman seperti tersebut di atas. 2) Hari kunjungan seulangkejuga direka secara seksama dengan meng- hitung hari-hari dalam sebulan sambil mengucapkan keempat kata-kata berikut: langkah, raseuki (rejeki), peuteumuên (pertemuan), dan mawbt (maut). Hari-hari yang hitungannya j atuh pada kata raseuki atau peuteumuên dianggap sebagai hari baik. 3)

1) Buk u atau dattar yang digunakan untuk pereKaan/perhitungan rni cuseDui phay (Arab: Jl9 ); kegiatan perekaannya dinamakan muphay. Nama yang bi- asa digunakan untuk buku memorandum yang memuat catatan tentang hal- hal serupa ini (Jawa: primbon) adalah teh (Arab: )
2) Kesengajaan mengabaikan perekaan ini pada umumnya disebut di Jawa sebagai belo atau gudel bingung, dan banyak dipraktekkan oleh kalangan saleh (santri)
3) Daftar atau metode komputasi dikenal sebagai surat kutika atau katika; yang paling banyak digunakan adalah model Melayu: kutika lima, kutika tujoh, bintang tujóh atau bintang dua blaih (bintang dua belas).

Pada semua upacara, masyarakat Aceh menggunakan keahlian berbi- cara, dan perkembangan jaman lama kelamaan memadatkan- dan 'mem- bakukan' pidato-pidato yang ditimbulkan kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga. Demikianlah seulangkë'berkata kepada ayah sang puteri yang akan dilamar: "Hamba ini datang menghadap tuan yang terhormat, karena Teuku N. telah meminta hamba berbuat demikian. Ia memohon agar tuan bermurah hati mengambil puteranya sebagai hamba tuan". Jawabannya kurang lebih sebagai berikut: "Hal itu tidak patut, mengingat kami ini hanya rakyat biasa". Setelah itu seulangkë'lebih menjuruskan ucapannya, dan akhirnya ayah sang puteri berkata: "Kami sedia bersepakat mengenai semua yang anda ucapkan, tetapi seperti anda ketahui bagi kami berlaku penuh pepatah berikut ini: mencapai tujuan tetapi tidak seluruhnya di- peroleh, mendekati namun tidak betul-betul menggapainya (artinya: se- sungguhnya kami ini sangat rendah kedudukan kami, dan penanganan kami mengenai perkara ini masih jauh dari sempurna); oleh sebab itu hamba ini tidak tahu bagaimana harus memberikan jawaban. 1)

Hadiah pertunangan.

Setelah ini bahasa-bahasa simbolis ditinggalkan, dan disusunlah pengaturan pendahuluan. Seulangkrkembali kekeluarga yang mengutus- nya, menyampaikan laporan tentang hasil pembicaraannya dan mengun- dang orangtua calon mempelai pria menyertainya untuk menemui keuchi' dan teungku kampung si wanita, guna menetapkan hari me tanda köng narit, yaitu membawa tanda bahwa kesepakatan telah tercapai-atau dengan kata lain hadiah pertunangan.

Urusan kampung.

Sebelum melakukan langkah pertama, tentu saja orangtua calon mempelai pria telah meminta ijin teungku dan keuchi' kampung mereka sendiri, dan orangtua calon mempelai wanita juga melakukan hal yang sama menemui pejabat kampungnya setelah seulangkë mengadakan kun- jungan pertama. Pada kenyataannya perkawinan bukanlah urusan keluarga semata-mata, melainkan urusan kampung secara keseluruhan.

1). Mengenai uraian upacara pertunangan masyarakat Melayu di semenanjung Malaya, lihat Malay Magie karya Skeat, haL 364 - 368.

Kekuasaan keuchi'.

Dengan demikian keuchi' mempunyai kuasa mencegah rencana sebuah perkawinan. Kepala kampung si wanita jarang menolak memberikan persetujuan. Ia tidak punya alasan untuk menaruh keberatan bila si wanita kawin dengan pria setempat, dan terlebih tidak keberatan lagi bila kawin dengan pria dari kampung lain. Dalam hal perkawinan berlangsung dengan pria kampung lain, perkawinan itu dapat dipandang sebagai pohon yang ditanam orang asing, sedangkan pemilik kebun menikmati sendiri buah dan keuntungannya. Hanya dalam hal si keuchi' sendiri atau salah seorang kera- batnya atau atasannya menaruh hati pada wanita bersangkutan, ia menya- takan keberatannya, dan mencoba memperjuangkan kepentingan pribadi- nya. Bentuk yang lazim dari dialog antara orangtua si perempuan dengan keuchi' adalah sebagai berikut: "X (seulangkë^ baru saja datang, membawa pesan dari Teuku N. (ayah calon mempelai pria) meminta anak kita un- tuknya (si ayah). Bagaimanakah sebaiknya menurut keinginan Teuku?" Keuchi' menjawab: "Apa gerangan yang harus saya campuri dalam perkara ini? Terserah bagaimana baiknya menurut anda, si empunya anak". Sebaliknya sering terjadi keuchi' menentang rencana perkawinan seorang pemuda, khususnya bila wanita yang ditujunya tinggal di kampung lain. Kekuasaan keuchi' mengenai hal-hal serupa ini sangat besar, karena dalam pengertian umum, praktis ia dipandang sebagai wakil kepentingan kampung. Tidak seorangpun membantah keputusannya bila ia, sebagai kepala kampung yang jarang penduduknya, melarang seorang pemuda mencari pasangan hidup di luar kampungnya. Di sini kita lihat sebuah con- toh lainnya dimana keuchi', sejalan dengan pepatah popuier, betul-betul 'ayah' bagi kampungnya, dan menjaga 'anak-anak'-nya tetap beada di jalan yang benar.

Pada gilirannya, hari baik bagi upacara më tanda kong narit juga di- rekakan dengan hitungan yang seksama. Hari yang paling disenangi untuk upacara tersebut adalah hari bulan penuh, yakni hari keempat belas dalam setiap bulan yang dihitung menurut peredaran bulan. Sejauh mana sebuah perkawinan merupakan urusan kampung dapat dilihat pula dalam kenyataan bahwa yang menyampaikan hadiah pertunangan bukanlah keluarga calon mempelai pria, melainkan keuchi', teung- ku, orang tua-tua dan telangkai. Memang hadiah pertunangan itu diterima di rumah calon mempelai wanita dan atas namanya, tetapi orang yang be-

tul-betul menerimanya adalah para pejabat kampungnya. Di samping hadiah pertunangan, mereka juga membawa ranub dong atau "sirih berdiri". Ranub dong terdiri dari sebuah dalong atau talam yang bulat dan besar; di bagian tengahnya terdapat kayu tegak lurus yang dapat dipasang-cabut. Di sekeliling kayu tegak ini disusunlah untaian daun sirih yang diatur rapi dan indah. Daun sirih itu disusun bertingkat- tingkat, dan di bagian paling atas ditempatkan pinang, dan telur yang dicat dengan warna terang. Begitu telangkai memasuki rumah kediaman si gadis, berlangsunglah dialog yang sudah lazim, panjang serta menjemukan, seperti halnya pada setiap kejadian penting dalam kehidupan keluarga masyarakat Aceh. 1) Tamu masuk rumah ("naik tangga", kata orang Aceh) berlangsung atas undangan seorang tua yang fasih bicara dari kampung si wanita. Ranub dbng dibawa ke depan sebagai tindak pendahuluan, dan sirih dita- warkan kepada si tamu. Maka berkatalah salah seorang tua-tua dari kampung calon mempelai pria: "Teuku keuchi', teungku dan orang tua-tua di kampung ini, kunjungan kami kepada tuan-tuan adalah dengan maksud menyampaikan sepotong pesan dari hamba tuan-tuan ini. Kami ingin mengajukan N. (si calon mempelai pria) menjadi hamba tuan-tuan. Sudi- kah kiranya tuan-tuan menerima?" Jawaban yang disampaikan oleh salah seorang tua-tua dari kampung si calon mempelai wanita kurang lebih sebagai berikut: "Hamba ini menghargai kata-kata tuan sebagai perintah, tetapi sejauh menyangkut masalah ini, saya tidak tahu-menahu; sebaiknya tanyakan saja kepada X" (sambil menunjuk seorang tua lainnya).

l) Kat a bersambut yang berkepanjangan dalam peristiwa-peristiwa penting serupa ini juga ditemukan di daerah Sumatera lainnya dan di Jawa. Salah satu contoh yang diterapkan di Minangkabau dapat ditemukan dalam esei adat yang digu- nakan dalam pengangkatan seorang pangulu andiko di distrik Kapau, yang di- cetak litografi di Padang dalam tahun 1890 di rumah R. Edw. van Muien. Tetapi bahkan di Jawa pun, dimana adat sudah banyak digerogoti kekuasaan besar para penguasa dan pemerintahan asing, masih banyak terdapat wejangan ste- reotype pada setiap upacara perkawinan di kampung-kampung. Kadang-kadang wejangan ini menyodorkan materi sejarah dan etnografi yang penting, karena bentuk terkristalisasi serupa ini biasanya bisa bertahan lebih lama di- banding adat-adat yang mendasarinya.

Kemudian pembicaraan pertama beralih ke Tuan X dan mengulangi pertanyaannya, tetapi X memberikan jawaban yang bercorak mengelakkan seperti semula. Gejala main alih kepada orang lain dan kepura-puraan tidak tahu apa-apa ini kadang-kadang berlangsung demikian lama dengan cara yang amat serius. Bila tingkah laku kekonyol-konyolan ini dianggap sudah cukup lama berkembang, orang yang terakhir ditanya menjawab: "Tidak ada keberatan atas maksud-tujuan yang diungkapkan ucapan anda, yang kami hargai sebagai perintah; tetapi anak siapakah gerangan calon mempelai N. ini? Siapa kakeknya dan siapa pula kakek-buyutnya?" Setelah silsilah pelamar dipaparkan seperlunya untuk diketahui hadirin, masa- lahnya dianggap sudah selesai. Salah seorang pengetua dari kampung pelamar tampil memberikan tanda janji tulus, cincin emas atau hiasan rambut (bungöng preuë) atau sejenisnya yang mahal harganya, lalu menyerahkan- nya kepada keuchi' sambil berkata "Inilah sebagai tanda". Setelah itu ranub dong dikeluarkan, ditawarkan kepada rekan sekampung si wanita sambil mengatakan: "Inilah sirih satu-dua lembar yang kami bawa untuk saudara-saudara". Pertemuan itu diakhiri dengan jamuan.

Pembatalan pertunangan.

Sejak itu pasangan tersebut sudah bertunangan. Kalau pertunangan batal karena kesalahan si pria, tanda yang dititipkannya tetap menjadi milik si wamta; tetapi bila si wanita yang bikin ulah, tanda tersebut harus dikembalikan. Namun, bila ayah si gadis mengingkari janjinya tanpa alasan yang masuk akal, ia harus membayar denda pula, umumnya jumlahnya sangat besar, kepada hulubalang. Seperti halnya di daerah lainnya di Nusantara, di Aceh juga tidak ada seorang ayahpun yang mengizinkan puterinya bertunangan büa masih ada kakak-perempuannya yang belum berjodoh, kecuali kalau si kakak kebetulan buta atau gila. Di samping itu, bahkan dalam hal serupa ini masih diupayakan mencari suami bagi si kakak malang, meskipun per- syaratan biasa seperti martabat dan kedudukan sosial tidak seberapa diper- masalahkan lagi.

Hubungan menantu mertua.

Hubungan menantu dengan ayah si mempelai wanita, yang harus dipandang sebagai sisa-sisa kondisi sosial masa lampau, sudah dimulai sejak resminya pertunangan. Baik si calon mempelai pria maupun orangtuanya,

selama masa pertunangan, tidak boleh melintas di depan rumah orangtua si gadis. Tak ada dispensasi atas peraturan ini, kecuali kematian. Bahkan setelah perkawinan berlangsung, semua bentuk pergaulan antara menantu laki-laki dengan mertuanya dipandang sebagai hal yang tidak patut, kecuali yang tak terhindarkan saja. Pandangan serupa ini, yang masih dianut di berbagai daerah di Jawa, berlaku penuh di Aceh. Menantu laki-laki dan ayah mertua saling menghindari seperti menjauhkan diri, dan bila suatu ketika kebetulan keduanya saling berselisih jalan, masing-masing membuang muka. Sekiranya timbul keharusan melakukan komunikasi, mereka memanfaatkan perantaraan pihak ketiga meskipun mereka berdua berada di tempat yang sama. Sepintas lalu mungkin hal serupa ini dianggap tidak mungkin dilak- sanakan mengingat seorang wanita tidak pernah meninggalkan rumah orangtuanya. Sesuai dengan kemampuannya, orang tua akan mengosong- kan sebagian dari rumahnya untuk puteri-puterinya yang sudah kawin, menambahi bangunan rumah, atau membangun rumah baru dalam kompleks rumah si orangtua. Bila menantu laki-laki mendatangi isterinya atau "pulang ke rumah" (demikian istilahnya di sana), ia seakan tak meng- indahkan keluarga isterinya walaupun mungkin ia tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dalam kompleks yang sama. Guna memudahkan pola perilaku yang secara ketat diwajibkan adat ini, tiap kali si suami akan masuk ke rumahnya ia harus mendehem keras dan panjang agar memberi kesempatan bagi orang lain meninggalkan area rumahnya. Dalam sebuah keluarga terpandang, dehem ini merupakan satu-satunya komunikasi pikir- an yang terdengar antara orangtua si wanita dengan suaminya. Orang kaya sering mendirikan rumah bagi anak gadisnya yang telah mendekati usia kawin. Keluarga lain mempersiapkan perlengkapan, yang dengan prinsip pars pro to to to disebut chob tika bantay (menjahit tikar dan bantal).

Lama pertunangan kadang-kadang hanya sebulan, tetapi ada kalanya lebih panjang, bahkan sampai setahun. Hari pernikahan ditetapkan oleh seulangkë'dalam konsultasi dengan orangtua mempelai wanita. Mo'lot (Rabiul awal, Adoé* MVlöt (Rabiul akhir) dan Kanduri Bu (Sya'ban) dianggap sebagai bulan mujur, dan tanggal 6, 14 dan 22 sebagai hari baik. Hari yang teramat penting itu didahului oleh tiga malam jamuan di rumah mempelai wanita (dara baro); malam jamuan ini mendapat nama dari kebiasaan mewarnai tangan dan kaki mempelai wanita dengan gaca

(henna; Arab: hinna). 1) Secara nominal para tamu dianggap membantu mempelai wanita mewarnai tangan dan kaki tersebut. Ketiga malam gaca tersebut dinamakan phon gaca, dua gaca dan lhee gaca, 2) yaitu gaca pertama, kedua dan ketiga. Pada kenyataannya bukan para tamu, melainkan seorang wanita terlatih dalam profesi itu, yang mewarnai tangan dan kaki mempelai dengan inai merah tua tersebut. Sedikitnya ada satu orang tua-tua di pihak keluarga mempelai wanita, misalnya neneknya, turut aktif dalam kegiatan itu agar makin besar berkah yang mungkin dilimpahkan kepadanya. Ba- nyak wanita yang diundang, dan menikmati jamuan di rumah mempelai wanita yang sudah dihias untuk acara besar itu. Mereka berhandai-handai. ditingkah pembacaan hikayat (cerita), sampai tengah malam. Tidak seorangpun dari pihak mempelai pria boleh ikut dalam jamuan gaca ini, meskipun kedua keluarga sudah terbuhul dalam satu ikatan. Pada malam yang sama, tidak boleh pula diadakan pesta-pesta di rumah mempelai pria. Orang kaya mengubah satu atau lebih dari ketiga malam tersebut menjadi pesta bagi seluruh penduduk kampung dengan menyelenggarakan piasan. Kata ini (Melayu: perhiasan) berarti pesta bercorak sekuler yang ditandai dengan berbagai hiburan popuier, dan pada umumnya dimeriah- kan kembang api dan petasan. Di antara hiburan yang paling popuier pada acara serupa itu terdapat Rapa'i. 3) Dari rangkaian pertunjukkan rapa'i, yang sangat menarik adalah kalungan rantai membara pada tubuh pemain yang tidak memakai baju. Rateb sadati dan rateb puilt juga amat popuier. Penduduk kampung mengatur supaya pemain dijamu oleh si empunya pesta, sedangkan mereka sendiri menikmati pesta maupun pertunjukannya.

Hari andam.

Ketiga malam-jamuan gaca itu hanya dibedakan satu sama lain oleh perubahan bentuk hiburann'y'a yang tidak berpola. Hari setelah malam gaca ketiga disebut hari andam (uroe meu'andam) karena rias pengantin, yang ditandai dengan andam (mencukur sebagian rambut pengantin) seba-

1) Masyarakat Melayu mempunyai kebiasaan serupa, disebut "berhinci".
2) D i Mekah juga salah satu keramaian acara pernikahan disebut "hinna" berda- sarkan kegiatan mewarnai tangan dan kaki pengantin. Lihat karangan saya: Mekka, Jilid II halaman 165.
3) Liha t Jilid II Bab III bagian 3.

gai bagian terpenting, selesai hari itu. Dua sampai empat hari sebelumnya rakyat kampung menyampaikan undangan kepada para tamu untuk menghadiri upacara tersebut. Mereka berkumpul dalam kenduri tersebut pada waktu-waktu tertentu; acaranya berlangsung dari pagi sampai pukul 3 sore; para tamu diterima oleh pen- duduk kampung; para wanita berkumpul di sramoè likot, sedangkan laki- laki di sramöë reunyeun. Makanan langsung disajikan kepada tiap tamu begitu ia tiba. Tidak ada tamu yang datang dengan hampa tangan. Mereka menyampaikan pemberian mereka (mungkin satu dollar, satu kambing, dan sebagainya) kepada orang tua-tua yang bertindak selaku pembawa acara (peutimang jameè atau peutimang buet). Bila si mempelai adalah puteri seorang hulubalang, tak jarang ada tamu yang membawa kerbau sebagai hadiah. Bila pasangan suami-isteri menghadiri pesta, masing-masing membawa hadiah sendiri-sendiri. 1) Di samping sahabat-sahabat karib, yang diundang meliputi kerabat mempelai perempuan dan keluarga jauh mempelai pria. Adat Aceh mengandung ketentuan aneh menyangkut pemberian balasan kepada kerabat mempelai wanita dan keluarga jauh mempelai pria. Bila mereka lebih muda daripada mempelai wanita, 2) ketika akan pulang mereka diberi uang dua kali lipat harga hadiah yang dibawanya.

Andam harus dilakukan sebelum tengah hari; upacara itu tidak membawa berkah kalau tidak diselenggarakan pada saat matahari naik (uroe ë).* Walaupun kegiatan itu dilakukan oleh seorang ahli, semua wanita yang berkumpul di sramoé likot dianggap turut serta, dan perias rambut profesional itu tidak boleh lupa mengundang para tamu, sedikitnya yang paling terhormat, untuk memberikan andil dalam andam, meskipun ia akan selalu mendapat jawaban: "Silahkan saja; saya mempercayakan tugas

1) Pemberian ini disebut teumeuntuè'. Dalam bahasa Jawa nyumbang; bahasa Sunda nyambung.
2) Kerabat mempelai pria, walaupun umurnya lebih tinggi daripada mempelai wanita, dianggap lebih muda kalau umurnya lebih rendah daripada mempelai pria. Suami dan isteri biasa menyapa kerabat isteri atau suami seperti dilakukan suami atau isteri. Oleh sebab itu bisa saja seorang usia setengah baya me- manggil "abang" kepada remaja tanggung bila si remaja tanggung adalah abang isterinya.
3) Han a peué, idin lón ta'andam.

itu kepada anda". 3) Sebelum andam dimulai, harus dilakukan upaya-upaya untuk meng- hindarkan pengaruh-pengaruh jahat, dan diterapkan pula cara-cara untuk memastikan yang secara tennis disebut "penyejuk". Seperti kita ketahui, dalam bahasa-bahasa daerah di Nusan- tara kebahagiaan, kedamaian, ketenteraman dan kesejahteraan semua tergabung dalam konsep "sejuk", sedangkan kata "panas" mewakili segala macam kekuatan jahat. Oleh sebab itu bila seseorang baru saja menghalau serangan kekuatan "panas", atau cukup mujur membebaskan diri dari serangan itu, adat menggariskan cara "penyejuk" untuk memantapkan kesejahteraan diri yang telah ditemukannya kembali atau berhasil diselamatkan dari ancaman. Cara yang sama juga diterapkan untuk menghalau kekuatan-kekuatan jahat, yang dianggap mutlak perlu dienyahkan. Misalnya, selesai- nya dibangun rumah baru, dan berbagai pesta keluarga lainnya, dijadikan ajang proses "penyejukan"; demikian pula halnya kapal yang baru dibangun atau setelah kenduri dilangsungkan di atas kapal; dan sebelum padi ditanam, tanahnya harus dibersihkan lebih dulu dari pengaruh-pengaruh jahat atau "panas". Di Aceh penyejukan 1) ini disebut peusijüè (membuat sesuatu menjadi sejuk). Cara yang paling efektif adalah menepungtawari (teupong taweue) 2) orang atau benda bersangkutan; untuk membuat tepung tawar, air putih dicampur sedikit tepung beras; cara lain adalah menaburkan sedikit beras campur padi (breüh pade). Penepung tawaran dilakukan dengan bantuan tanaman perdu terten-

1) D i dataran tinggi disebut peucruëng.
2) Secara harfiah tepung tawar berarti tepung yang tidak diberi penyedap apa-apa seperti garam atau yang lain-lain.
3) Penggunaan tepung tawar dengan alat penciprat berupa seikat daun dan ranting tanaman tertentu juga dipraktekkan secara luas di kalangan masyarakat Melayu. Lihat karya Skeat: Malay Magie, halaman 77 — 80 dan seterusnya.
4) Tanaman penyejuk ini di Betawi dikenal dengan nama cakar (di tempat lain cocor atau sosor) bebek (sunda : bun tiris), dan digunakan di Jawa seperti halnya di Aceh untuk tujuan misterius tertentu (penyejukan). Tanaman-tanaman yang dipakai untuk keperluan itu sebetulnya terdiri dari jenis yang berbeda-beda, tetapi nama ikatan daun dan ranting itu dibuat sama di mana- mana. Semuanya pula mengandung satu persamaan, yakni bahwa bentuk daun ada kemiripan dengan kaki bebek.

tu, 3) antara lain yang biasanya selalu termasuk adalah sisijue' (yang na- manya saja sudah mengandung makna sejuk) dan manV-maribë 4), yang kadang-kadang dilengkapi mayang (naleuèng sambo). 1) Oleh sebab itu, sebelum bibit padi ditanam, satu ikatan mirip sapu yang terdiri dari tanaman mane' - manoe dan sisijue' serta mayang dipa- sang di tengah sawah setelah lebih dulu dibasahi dengan tepung tawar; se- lanjutnya tepung tawar juga dicipratkan ke bagian tengah sawah itu. Pada hari ke-44 setelah kelahiran, pernikahan atau kematian, bidan/du- kun beranak atau seorang tua-tua yang'arif menepung tawari bagian atas semua tiang rumah dengan mane'-manoe atau sisijue'. Seorang anak laki- laki yang telah menyelesaikan pelajaran mengaji (membaca Qur'an) 'dise- jukkan' dengan cara yang sama oleh gurunya. Demikian pula' bagi orang yang baru kembali dari perjalanan jauh, selamat dari mara kapal tenggelam, jatuh ke laut tetapi kemudian lolos dari maut, atau anak kecil yang jatuh dari tangga. Dalam kasus yang menyangkut manusia, penyejukan dengan tepung tawar diikuti peusunteng, yakn i menempelkan sedikit nasi kuning (bu kunyet) di belakang kedua telinganya. Dalam beberapa hal hanya penempelan nasi kuning saja yang dilakukan, dan seorang anak kecil yang jatuh dari tangga kadang-kadang hanya ditempeli sedikit tanah dari tem- patnya jatuh pada bagian belakang telinganya. Semua penyejukan ini, kecuali menggunakan jasa orang yang diakui sebagai ahli, harus dilakukan oleh wanita tua; kalau tidak, hasilnya meragu- kan. Kembali kepada upacara mencukur rambut mempelai wanita (andam). 4) Semua keperluan untuk andam dan penyejukan yang mendahu- luinya, ditempatkan pada dua buah talam. Pada satu talam ditempatkan

1) Menurut Dr. P. van Rombourgh, naleueng sambo sama dengan Eleusine India. Di Jawa dikenal dengan nama jampang dan digunakan juga sebagai makanan ternak.
2) y Arti kata tersebut secara umum adalah "mencelemeki bagian belakang kuping" 'r dan digunakan pula untuk pengertian kebiasaan generasi muda Aceh menem- patkan bunga di belakang kuping. Dalam pengertian tennis ia dapat juga bera- ti penempelan nasi kuning untuk penyejukan. Kata Melayu bersunting berarti memakai bunga atau hiasan lain pada kepala atau di belakang kuping.
3) ) Bandingkan dengan karya Skeat: Malay Magie, haL 353 dan seterusnya.

beras dan pada talam lainnya padi; pada masing-masing talam terdapat semangkuk tepung tawar dan seikat kecil sisijue', marïè'-manoe'dan naleu- 'éng sambo, serta sejenis rumput yang bunganya bagaikan dijalin. Pada salah satu talam juga ditempatkan sebuah kelapa muda yang dibelah me- lalui bagian tengahnya tetapi dengan arah mencong di mana kedua bagian- nya kemudian dipersatukan kembali; sebuah pisau cukur, gunting, minyak wangi, pohon sandal yang dikeringkan (kleumba) dan sedikit seureuma (disebut 'kuhl' oleh orang Arab yang digunakan wanita untuk menghi- tamkan alis dan pinggiran kelopak mata), dan dua butir telur. Mula-mula seorang wanita tua menepungtawari si mempelai perempuan, lalu menyebarkan sejemput breueh**-pade** ketubuhnya dan mengoleskan sedikit ah kelapa dari kelapa muda yang sudah disiapkan. Sebelum me- mulai tugasnya si wanita membacakan "Bismillah!" Penyebaran breueh-pade dilakukan tujuh kali, masing-masing dihitung dengan suasana sakral: 1) sa, dua, lhee, peuet, limöng, nam, tujooooh' Hitungan serupa ini juga digunakan pada acara-acara lain, seperti pembuatan jimat, dan dalam per- mainan anak-anak. Maka siaplah si mempelai wanita menjalani upacara andam. Sampai waktu perkawinan, rambut perempuan di Aceh ditarik ke belakang seketat mungkin. Tetapi pada upacara andam, rambut yang agak pendek disisir ke depan dari sebatas telinga dan dicukur selebar satu jari. Wanita yang sudah menikah tetap membuat mode rambutnya serupa itu sampai ia melahirkan beberapa anak. Tetapi andam yang sebenarnya adalah yang menurunkan nama pesta besar sebelum pernikahan, dan diselenggarakan oleh seorang ahli. Sebagai imbalan jasanya si ahli andam menerima sisa-sisa breueh-pade dan telur setelah 'penyejukan'. Sesudah andam diselesaikan dengan penggunaan beberapa kosmetik yang telah disebutkan di atas (minyak wangi, kleumbaf dan seureuma) para tamu wanita yang berkumpul di sramoë likot, yang selama itu hanya jadi penonton, mulai melibatkan diri; satu demi satu mereka mengoleskan nasi kuning sebagai penguat penyejukan seperti yang telah disebut dalam peusunteng. Si mempelai wanita mengungkapkan rasa terima kasihnya atas minat bersahabat ini dengan melakukan sembah (seumbah), dan dalam pada itu menerima pemberian-pe'mberian yang dihadiahkan kepada- nya oleh tamu.

1) Bandingkan dengan catatan-catatan dalam Tijdschrift voor Binnenlandsch Bestuur Jilid 7 halaman 221 mengenai penghitungan sampai tujuh pada awal dca kepada dewa dan mahluk gaib di Timor.

Para ibu yang anak daranya sering jatuh sakit, membuat kam ban- wa mereka akan menyelenggarakan hiburan geundrang (musik) pada acara andam bila si anak sehat kembali dan sempat menikah. ^ Dalam kasus serupa itu, geundrang (gendang/drum) dan dua serunai (srune) pengiringnya dimainkan di beranda belakang ketika berlangsung- nya acara cukuran, dan kemudian dilanjutkan di halaman depan (leuêh). Untuk acara serupa itu, kelompok musik tersebut mempunyai nomor khusus yang disebut lagëe meu'andam. Sekarang marilah kita gambarkan secara ringkas kelengkapan pakaian mempelai wanita pada acara setelah andam. Sebagai pakaian atas ia mengenakan bajeê" atau jaket penuh hiasan benang emas; di atas lengan bajeë tersebut diikatkan secara ketat berbagai jenis gelang. Gelang-gelang tersebut terdiri dari puntu dan ikay pada lengan atas, sangga dekat siku, gleuëng pada salah satu tangan yang didorong mendekati siku; di tengah tiap lengan bawah dipakai sawë \ dan puco' pada tiap pergelangan tangan. Kesepuluh jarinya dihias dua cincin atau febih pada tiap jari. Di luar jaket diselempangkan sehelai selendang yang disebut ija simpla'. Selendang tersebut dilipat empat dan diselempangkan mengitari pinggang, dan kedua ujungnya ditarik naik bersilangan, lalu dibiarkan menggelantung di pung- gung setelah melalui bahu. Di sekeliling leher digantungkan seutas rantai emas (ganceng), yang kemudian dipasangi tiga bentuk bulan setengah dengan posis'i'hori- sontal, satu di atas yang lainnya; bentuk bulan setengah itu terbuat dari emas dihias batu mulia serta diukir rapi di pinggirnya. Di atas rantai ini terdapat entu'è' atau kerah, biasanya terbuat darijalinan keemasan seperti yang biasa ditemukan di sudut-sudut tempat sirih orang Aceh (boh cru). Di telinga dipakaikan subang besar yang sering menimbulkan lubang besar (dan jelek) pada kuping wanita Aceh. Pada umumnya celana sutera (silueu'e atau lueue) yang dikenakan mempelai wanita tidak ditutupi kain ikat pinggang (ija pinggang). Ija pinggang itu memang merupakan pakaian yang harus digunakan oleh orang Aceh dewasa dan berfungsi sebagai tanda bahwa si pemakai adalah orang Islam; tetapi si mempelai wanita biasanya belum dewasa, dan baik sopan santun maupun ketentuan agama tidak menuntut sebanyak itu dari anak-anak. Pada salah satu kakinya si mempelai wanita memakai kruncong-atau gelang kaki terbuat dari perak atau suasa yang bagian dalamnya ber- lubang untuk memuat lonceng perak.

Di dahinya terletak sebuah patam dhoe (hiasan dahi) yang meleng- kung dengan indahnya ke arah kedua pipi; di sisi kanan kirinya ada anteng keemasan yang menjadi cantolan selingkar rantai dengan lonceng yang ber- gantung sejajar dengan ketinggian telinga. Satu atau dua bungöng jeumpa berwarna keemasan (bunga cempaka) dilekatkan pada rambut mempelai wanita di atas dahi, sedangkan di bagian belakang kepala dipasang bungong preue dan bunga asli yang dikenal dengan nama bungong peukan atau bunga pasar diuntai dengan sehelai benang. Di atas telinga sebelah kiri kadang-kadang ada bungöng sunteng warna kuning emas nampak mencuat. Di selilit pinggangnya si penganten wanita mengenakan ikat pinggang dengan kepala ikat'pinggang lebar berwarna keemasan dihias batu- batu mulia, sedangkan ikat pinggang itu sendiri merupakan rantai perak. Dengan berbaju lengkap serupa itu dan perhiasan-perhiasan yang mahal, penganten wanita menantikan malam yang teramat penting. dite- mani oleh beberapa orang kerabatnya. Persiapan di rumah mempelai pria lebih sederhana. Malam gaca ti- dak diramai-ramaikan sama sekali. Pada hari andam jamuan memang''dise- lenggarakan, tetapi hanya kerabat yang datang dari tempat jauh saja yang ikut dalam upacara itu. Di sini juga para kerabat tersebut membawa hadiah-hadiah (teumeuntue'), yang diserahkan sesuai ketentuan adat seperti di rumah penganten wanita. Penganten pria juga mengenakan pakaian penuh berhias untuk upacara perkawinan itu. Ia biasanya memakai jaket putih (bajee), celana sute- ra bergaris, dan kain ikat pinggang jenis ija krohg Lam Gugob (sesuai dengan nama tempat pembuatannya), yang penuh dengan hiasan benang emas. Topinya bertampuk emas (tampö' meuih) diikat dengan lilitan selampai ungu (tangkulö'). Pada ikat pinggangnya (taloë ki'ieng) sebelah kiri diselipkan pisau siwaih, yang sedikit berbeda bentuknya dibanding ren- cong Aceh biasa. Lilitan selampai diikat demikian rupa sehingga membentuk bungkus- an (bungkoih), yang memuat segala keperluan makan sirih; kelengkapan tersebut merupakan kebutuhan mutlak di mata masyarakat Aceh. Bung- kusan termaksud dipegangi oleh salah seorang teman penganten pria di belakangnya.

Bila orangtua penganten pria pernah membuat kaul akan mengun- dang hiburan geundrang untuknya (yang sering terjadi seperti halnya pada penganten wanita), perhiasan tertentu yang biasanya diperuntukkan bagi wanita-seperti gelang tangan, gelang kaki dan bunga yang dükatkan pada lipatan selampai yang melilit kepalanya-juga dipakaikan kepada si penganten pria. Gendang dan kedua serunai pengiringnya baru akan dimain- kan pada malam hari. Acara musik ini diteruskan pada arak-arakan menuju rumah penganten wanita.

Mampleue.

Arak-arakan penganten pria, disebut mampleue 1), dimulai pukul 9 malam atau bahkan lebih larut lagi. Yang telah kita gambarkan sejauh ini adalah yang berkaitan dengan adat Aceh, dan demikian pula halnya mampleue maupun proses selanjut- nya di rumah mempelai pria dan mempelai wanita dianggap tidak boleh dilangsungkan sebelum dipenuhinya ketentuan-ketentuan hukum Islam, yakni' diselenggarakannya kontrak perkawinan sesuai dengan ketetapan yang telah digariskan. Upacara pernikahan ini jarang ditunda sampai kedatangan mempelai pria di rumah mempelai wanita; hal itu biasanya dilangsungkan siang hari pada hari pernikahan, atau sehari-dua-hari sebe- lumnya, di meunasah kampung mempelai wanita ataupun di rumah malem yang terdekat.

Nanti akan kita gambarkan kekhasan kontrak perkawinan di Aceh dan menambahkan beberapa penjelasan menyangkut emas kawin. akibat finansial dari perkawinan, dan sebagainya. Pada tahap ini kita anggap saja ketentuan-ketentuan hukum agama telah dipenuhi. sehingga acara adat dapat berjalan dengan lancar. Rekan sekampung dan kerabat mempelai pria kini telah berkumpul dalam jumlah besar. Setelah si mempelai pria melakukan penghormatan kepada orangtuanya dan saudara-saudaranya dengan sembah perpisahan, ia dituntun menuruni tangga rumahnya oleh beberapa orang tua-tua.

1) Kat a ini identik dengan kata Melayu mempelai, yang dipinjam dari bahasa Tamil tetapi tidak pernah digunakan (seperti kata aslinya) dalam pengertian "penganten wanita" atau "penganten pria". Di Aceh, mampleue berarti arak- arakannya saja. Ungkapan ja' euntat mampleue dipakai dalam pengertian mengiringkan penganten pria ke rumah penganten wanita, tetapi bagi orang Aceh ungkapan tersebut mengandung makna "ikut arak-arakan penganten pria".

Begitu kakinya menjejak tanah di bawah tangga, salah seorang dari tua-tua yang hadir menyerukan "Allahumma shalli ala sayyidina Muharnrnad", artinya: "Ya, Tuhan! berikanlah rahmatMu melalui Nabi Muhammad". Semua yang hadir sama-sama mengumandangkan salawale! Hal ini diulangi tiga kali. 1) Si mempelai pria kini ditempatkan di tengah-tengah rekan sekam- pungnya; sering terjadi ia dilayahi oleh kerabatnya yang dekat, tetapi jarang sekali oleh kerabatnya yang paling dekat, dan tidak boleh oleh ayahnya karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pergaulan antara orangtua yang berbesan. Arak-arakan didahului oleh kelompok musik, yang di sini juga memainkan nomor khusus. Lagu tersebut diubah pada saat memasuki jalan kampung yang melintasi gerbang masuk. ' rff Dengan iringan sorak-sorai salawaleee! mereka akhirnya tiba di ha- laman kediaman mempelai wanita, di mana penduduk kampung setempat telah berdiri berbaris menyambut kedatangan para tamu. Rombongan yang baru datang berdiri berbaris pula berhadapan dengan para penyam- but, tetapi si mempelai pria disengaja berada di belakang arak-arakan sehingga tak kelihatan sama sekali.

Dialog antara tuan rumah dan tamu.

Maka mulailah berlangsung suatu dialog yang khas. Salah seorang tua-tua dari kampung mempelai wanita berkata: "Apa gerangan maksud kedatangan tuan-tuan, oh Teuku?"; yang ditanya menjawab: "Kami datang kemari untuk mengabdi kehendak anda". Yang mengajukan pertanyaan bertanya lagi; "Adakah tuan-tuan sengaja mengarahkan langkah kemari, oh Teuku?", yang dijawab seperti semula. Jawaban yang sama juga dikemukakan atas pertanyaan: "Apakah tuan-tuan melakukan perja- lanan kemari, oh Teuku?" Ketiga pertanyaan itu kemudian diulangi lagi oleh semua tokoh-tokoh utama di kampung mempelai wanita. Bila si pembawa acara meng- anggap pembicaraan serupa itu sudah cukup lama berlangsung, ditawarkan- lah sekapur sirih kepada para tamu yang sementara itu masih berada di luar rumah. Sopan-santun tersebut dimulai oleh salah seorang tua-tua dari kampung mempelai wanita dengan ucapan sebagai berikut:

1) Salawale adalah pengucapan dalam bahasa Aceh atas kata Arab: shallualaih ucapkanlah doa shalat untuknya (bagi Nabi).

"Hamba ini ingin mengucapkan sepatah-dua parah kata, mohon per- kenan dari tuan-tuan sekalian, oh Teuku. Ketahuilah, wahai para Teuku yang terhormat, bahwa saudara-saudaraku di kampung ini, bila Allah Yang Maha Mulia mengizinkan, 1) hendak datang ke tengah tuan-tuan (untuk menawarkan sirih-sekapur ); sekiranya dalam hal itu mereka membuat tuan-tuan merasa bersesak-sesak atau tergusur karena nasib memang menggariskan demikian (semoga Tuhan memberi ganjaran yang setimpal kalau kalau hal itu mereka lakukan dengan sengaja), dengan selaga kerendahan hati kami mohon maaf, wahai para Teuku". Seorang tua-tua dari kalangan tamu menjawab atas nama rombong- an: "Baik. Bagaimana kata Teuku itu tadi, begitulah yang baik untuk kita. Apa kata Teuku tadi? Katanya saudara-saudaranya hendak datang ke tengah-tengah kita. Mengenai keadaan bersesak-sesak atau tergusur karena nasib memang menggariskan demikian, kalau bukan dilakukan dengan kaki, kami akan dengan senang hati menerima nasib. 2) Hal itu tidak menjadi soal. Dengan penuh kegembiraan kami sepakat menerima para Teuku ke tengah-tengah kami". Untuk sementara waktu barisan bubar. Warga kampung mempelai wanita melakukan sopan-santun menawarkan sirih sekapur kepada para tamu; pada kesempatan ini mereka bertegur sapa dengan cara yang lebih akrab menggunakan bahasa sehari-hari. Bila acara perkenalan ini sudah cukup lama berlangsung, mereka kembali ke barisan masing-masing. Dialog berikutnya berisi serangkaian undangan untuk masuk rumah ("naik ke rumah" demikian istilahnya dalam bahasa Aceh karena rumah mereka didirikan di atas tiang-tiang). Sementara para tamu menolak dengan halus dengan mengatakan mereka merasa cukup terhormat berada di halaman rumah saja. Semua basa-basi ini umumnya diungkapkan dalam bentuk pantun. Pantun bahasa Aceh memiliki persamaan dengan pantun bahasa Melayu; dua baris pertama tidak berkaitan makna dengan dua baris berikutnya, melainkan sekedar berfungsi memberikan kata persajakan. Orang Aceh yang sering mendengar pantun mampu segera merekakan baris pe- lengkap pantun setelah mendengar dua baris pertama. Puisi bahasa Aceh umumnya berbentuk sanja', yaitu tiap baris berisi empat bagian, dimana dua yang di tengah saling bersajak, demikian pula kata terakhir baris pertama dengan kata terakhir baris berikutnya. 1)

1) Ungkapan bahasa Arab "in sya'llah" sering digunakan oleh masyarakat Aceh dalam kaitan yang dianggap ti'dak tepat oleh orang Arab sendiri.
2) Kalimat tersebut diungkapkan dalam bentuk sanja' Aceh.

Sekarang marilah kita lihat bagaimana dialog bersajak itu berlang- sung sehingga malam terasa cepat berlalu. Katakanlah orang tua-tua kampung. mempelai wanita kita namakan A, sedang dari kampung mempelai pria B.

A. Baiklah, o Teuku! Saya ingin menambahkan, seperti kata orang tua-tua: Burung dara terbang ke ufuk, Burung puyuh terbang berkelok. Sirih sekapur kutawarkan, sudilah Teuku menerimanya, Maka bolehlah kuungkapkan apa yang terasa di dada.
B. Sangkar perkutut di taman bunga, Jaring ikan di bumbung bambunya. Biarlah tuan mengungkapkan isi dada, Hamba sedia mendengarkannya.
A. Burung gunung merah kakinya, Daun bramoë bahan makannya. Marilah Teuku ke dekat tangga, Cuci kaki, naik ke beranda.
B. Pohon langsat di kuburan, Ditebang-raut menjadi roda. Wahai Teuku, tunggulah dulu, Biar kurembuk dengan rekanku.
A. Karung di kamar, ketan isinya, Kendi di gang ditaruh gula. Silahkan, o Teuku, janganlah lama. Kalaupun lama, kami terima.
B. Pohon braleuen di tengah halaman, Bayangannya jatuh menimpa tangga. Kami datang baru sekali, sekali saja, 1) Di halaman depan, mujur diterima.
1) Misalnya: Basa Meulayu/pisang tcupeh/-basa Aceh/pisang teucuca/Be'le teuku/ meutu- leh-lageh/-saleh/malam ka jula/. Di sini teupeh bersajak dengan Aceh dan lagen saleh; juga teucuca malam ka jula.

A. D i kebun Lubo tupai dihalau, Aren dipukul mengambil nira. Dari kampung ... tuan Tan datang, Tikar tergelar tinggal dijelang.
B. D i kampung Padang 2) tumbuh keutumbet (semacam sayuran), Di ujung kain (buah) sirahet diikat. Sekali waktu, baru sekali saja, Begini ini, cukuplah sudah.
A. ui padang Tama' ada minyak bumi, Di Pan te Teungohada minyak wangi. Usahlah Teuku berdiri saja kerurnah duduk di tikar.
A. D i padang Tama' ada minyak bumi, Di Pante Teungoh ada minyak wangi. Usahlah Teuku berdiri saja, Naik ke rumah, duduk di tikar.
B. Mar i ke laut menangkap ikan, Bawa ke rumah, lalu asinkan. Sepanjang malam biar berdiri, Duduk di tikar, urusan nanti.
A. Pohon maja di tengah kebun, Tempat tamu menggantung puan. Dari jauh tuan Tah datang, Duduk di tikar, biar sekarang.
B. Pohon ketapang di tengah padang, Pohon jati di tengah hutan. Tuan budiman (ayah mempelai pria) mengutus kami, Sampai di sini, cukuplah ini.
1) Kam i yang belum seberapa dikenal tidak berhak diterima di dalam rumah.
2) Deka t Meuseugit Raya.

A. Bua h nona di tengah bulan, Patah rantingnya menggoncang bumi. Berdiri usah berkepanjangan, Hujan turun. basahlah kain.
B. Poho n glumpang berbayang di padang. Pohon jambu di sisi jalan. Mari kembali ke gerbang kampung, Kembangkan payung. kain tak basah.
A. Ap a gerangan suara pong-pong. 1) Rupanya orang menumbuk tepung. Jangan kembali ke gerang kampung. Kelapa jatuh. kepala mencohg.
B. Burung nuri di pohon apong. Sarang beo di pohon jati. Salam hormat kami sampaikan, Kembali pulang kami berjalan. 2)
A. Sarang brujc-è'3) di pohon panjoe. 4) Sarang pelatuk cfl pohon palma. Janganlah pulang kami pohonkan. Sebelum duduk di tikar paridan.
B. D i bawah rumah tanah lampunya. Di dalam rumah lampu tembaga. Kami berjalan menjejak tanah. Duduk di tikar. tanah tèrbawa.
1) Suara menumbuk padi di leusong.
2) Setelah mengantar pengantar selesailah tugas kami.
3) Dala m bahasa Melayu disebut burung merbah (merbuk).
4) Sejenis pohon kapas Har.
5) Semacam permainan gundu di masyarakat Aceh.

A. Tawa r dan asin campur di laut, Air melimpah di rawa-rawa. Biarlah tikar terkena tanah, Alamat baru akan gantinya.
B. D i Lam Baro tebu ditanam, Di III Mukim ada ketela. Dengan rasa terhormat, o Teuku, Tetap di sini berdiri tamu. Demikian seterusnya. Pantun penutup adalah sebagai berikut :
A. Poho n asan tumbuh di pasar, Di bawah pohon bermain panta. 5) Dari pagi ke larut malam, Nasi terhidang di piring-talam.
B. Pad i dijemur di halaman depan, Kayu dibelah di bawah seulasa (tempat duduk di atas tangga menuju ke rumah). Silahkan Teuku, naik dahulu, Untuk siapkan segala-sesuatu.
A. Baj u dijahit memakai jarum, Kain ditenun di III Mukim. Berhari-hari sudah disiapkan, Si punya hajat telah sediakan.
B. Pergi ke pantai, tangkaplah ikan, Perahu di laut bertiang dua. Teuku di depan, kami menyusul, Adat kawin sudah begitu.
A. Ketan hitam jadikan eumpieng, 1) Membuat tangga, bambu dipotong. Hamba ini naik duluan, Teuku sekalian mohon izinkan.
1) Keta n panggang (pulut panggang), dimakan dengan gula tarik

Setelah para tamu naik ke rumah, dan sebelum mereka duduk, juru bicara kampung mempelai wanita mengatakan :

Banjbu muda tumbuh menyubur, Potong sepuluh memintal sutera. Wahai Teuku, keringkan peluh, Di tikar duduk, lepaskan lelah.

Tetapi mempelai pria tidak ikut bersama yang lain naik ke rumah; sementara para tamu yang mengiringinya makan sirih di beranda depan, si mempelai tetap berdiri di halaman, tersembunyi di belakang beberapa orang rekannya yang tetap menemani. Suatu dialog khusus antara kedua juru bicara mendahului naiknya mempelai pria ke rumah.

Mempelai pria ditanyakan.

A. 0, ya. Adakah Teuku sekalian masih ada bersama kami?
B. da n teman-temannya serempak berkata: Di sini kami, hambamu ini!
A. Kalau begitu, dengan perkenan Allah Yang Maha Mulia, setelah Teuku sekalian menikmati sirih yang kami sajikan, ingin- lah saya mengungkapkan isi hati saya.
B. Baik begitu, Teuku! Tentang sirih yang telah tuan hidangkan, kami hambamu ini telah menikmatinya, berkat perkenan Allah. Kalau tuan sekarang ingin mengungkapkan isi hati tuan, katakanlah, o Teuku! Kami siap mendengarkan dengan hati gembira.
A. Kalau begitu, Teuku, kami ingin mengatakan satu hal lagi. Kami ingin menanyakan kepada para Teuku sekalian, dengan mengutip kata-kata si penutur cerita 1) : Pa' iko 2) dengan bahu merah, Nuri terbang menggoncang bumi. Salam hormat dan nenek pengajo Kami ditugaskan meminta mempelai.

B. Ap a kata Teuku? Pa' iko (dan seterusnya seperti di atas). Kami juga hendak mengatakan sesuatu yang harap Teuku sampaikan kepada para tua-tua. Teuku mengatakan: "Pa'iko dengan bahu merah". Tetapi ia telah terbang ke Blang Pangbé. 4) Teuku sampaikan salam kami pada nenek peunganjo, Sampaikanlah, Teuku, bahwa tak ada penganten di antara kami.
A. Baiklah, Teuku, telah saya sampaikan hal ini kepada nenek penganjo, dan apa katanya? Gelas diisi air gula, Buah rambutan merah kulitnya. Jangan katakan ia tak ada, dia yang tuan bawa. Lelucon apa ini gerangan?
B. Baiklah, Teuku; harap dengarkan tutur rekan kami ini. Pi ditanam dengan penopang, Kundur di tanam merambat tanah. Kami menjawab 'Tidak' pada nenek penganjo, Karena tak tahu rupa pengantennya. Berhubung kami bodoh dan lagi bingung, Mohon jelaskan rupa-bentuknya.
A. Telah kutanya nenek penganjo, rupa penganten tergambar dalam sepuluh perkara: Yang pertama, demikian katanya, hitam tangannya, Karena telah dioles inai tiga hari lamanya. Kedua, benang emas menghias pakaiannya, Mengikuti pola alam semesta.
1) Ureueng meuruhe'T Haba ruhe' berarti cerita yang diwariskan secara lisan dan sebagian atau seluruhnya dikarang dalam bentuk sanjak; biasanya sifatnya memancing tawa dan memperalat sesuatu untuk diperolokkan. Tetapi ia juga berarti karangan lain yang tidak termasuk hikayat, pantun, atau nalam.
2) Burung berwarna kiming yang dikurung dalam sangkar.
3) Gelar wanita tua yang melayani mempelai wanita selama upacara.

Ketiga, dahinya dicukur (andam) sebelum matahari pada puncaknya. Keempat, katanya mempelai putih bajunya, dengan kancing keemasan menumpuk di dada. Kelima, ia memakai pedang perang dengan hulu bersisi delapan, Yang ditempa tukang besi tiga puluh hari lamanya. Keenam, ia mengenakan selampai bersulam benang emas, sulamnya bagai tali melingkar, Kuntum bunga bergantung padanya, uleeceumara (perhiasan emas mode! lama) menghiasinya. Ketujuh, topinya bertampuk emas, Dikelilingi delapan tiara kecil dengan batu mulia. Kedelapan, dapat disebut puan sirihnya, Yang keempat sudutnya berhias emas. Kesembilan, ketika Teuku datang, tuan-tuan mengumandang- kan, salawale. 4) Kesepuluh: empat kaum, delapan keluarga, enam belas kerabat, tiga puluh dua orang termasuk handai tolan, telah bermusya- warah (memkahkannya). Inilah, yang Teuku pegang dengan saksi dua orang. Tampilkanlah ia kepada kami sekarang, o Teuku. Seperti kata pepatah : Atap daun tebu, tiga emas dalam seribu. 2) Bulat kata bak pembuluh, malam ini mari dipadu.

1) Siki n yang sekarang jarang ditemukan di Aceh.
2) Sat u emas (maih) = 'A dollar.
3) Himbauan serupa ini selalu disampaikan kepada orang yang diserahi tanggung- jawab mengayomi seseorang. Bahkan dalam surat pengangkatan oleh Sultan yang menggunakan cap sultan (Cab Sikureueng), hal ini juga dicakup.

B. Kalau begitu, Teuku, sesuai permintaan tuan, kami serahkan kepada Teuku, dengan perkenan Allah : jaga langkahnya jangan menyimpang, biarkan berlalu kemauannya yang patut, bantulah ia dalam kesulitan, dan mohon dicegah bila ia melakukan kesalahan. 3)
A. Insya Allah, akan kami lakukan dengan senang hati. Setelah itu mempelai pria dijemput, dan dituntun rekan-rekannya
naik ke rumah. Tetapi setengah jalan ia berhenti, untuk ditabur beras-padi (breueh-pade) 1) oleh salah seorang tua-tua dari kampung mempelai wa- wanita yang duduk di ujung atas tangga. Ketika menabur beras-padi dari cawan kecil (batéfke arah muka mempelai pria (yang melindungi diri dengan kipas), si orang tua mengucapkan pemberkatan berikut:

Pemberkatan.

"Ya Allah, ya Tuhan kami, rahmatilah Nabi Muhammad dan keluar- ga Nabi Muhammad. Jauhkanlah segala mara, jauhkanlah segala bencana, berilah rejeki, berilah kedamaian, semoga engkau hidup makmur, semoga engkau hidup bahagia, anak-cucu dikaruniakan kepadamu, sebanyak pohon di hutan, semoga engkau beroleh tiga anak dalam setahun, dan mengawinkan dua di antaranya tiap tahun, semoga anak-anakmu saling menyusul dalam tenggang waktu yang panjang" (ironis bila dikaitkan dengan ucapan berikutnya),"semen- tara kakaknya baru mampu berbaring, semoga lahirlah adiknya; semoga engkau dikaruniai anak sebanyak padi di aawah; semoga anakmu seperti tanaman yang selalu tumbuh segar, seperti bambu yang banyak ruasnya"

Mempelai pria masuk

Di Jawa, sebelum memasuki rumah mempelai wanita, si mempelai pria harus melakukan berbagai tindakan simbolis, seperti menginjak telur, melangkahi pasangan pasangan bajak bersama mempelai wanita, dan seba- gainya; mempelai wanita juga mencuci kaki calon suaminya. Kita tidak

1) Upacara ini disebut seupeue breueh-pade.

tahu berapa banyak adat-kebiasaan ini berlaku di Aceh pada masa lampau; tetapi sekarang ini yang masih dilakukan adalah menempatkan sebuah piring berisi ah di pintu masuk ke ruang tengah (jurèe), tempat mempelai wanita menunggu mempelai pria; dalam piring tersebut diletakkan sebutir telur dan sejumlah daun 'penyejuk' (sisijue') 2); mempelai pria diharapkan mencecahkan kakinya ke dalam piring berisi ah tersebut pada saat akan memasuki ruangan. mempelai wanita duduk di jurèe di atas tilam yang dilapis kain dan tikar duduk yang mahal harganya. Dua tumpuk bantal (bantay meusa- deue) disusjui di^atas tikar dekat dinding. Mempelai pria berada di sebelah kanan mempelai wanita. Mempelai wanita dilayani oleh beberapa orang peunganjrT dari kedua kampung yang menaruh perhatian pada per- kawinan tersebut. Dari beberapa peunganjo_tersebut, seorang bertindak sebagai pengarah, dan juga mengurusi mempelai pria pada beberapa hari pertama ketika berkeliling rumah dan halaman mertuanya, membuatnya mengenai lingkungan dan juga melayani beberapa keperluannya. Mempelai pria diantar sampai pintu juree oleh seorang tua-tua, lalu diserahkan kepada para peunganjo. Di beberapa daerah ada kebiasaan salah seorang peunganjo pura-pura mempertahankan pintu tetap tertutup dari dalam. Peunganjo yang menuntun si mempelai pria menyarankan agar menyerahkan rencongnya kepada peunganjo yang menjaga pintu. Untuk menutupi rasa malu di pihak'mempelai-wanita, salah seorang penunganjo terus-menerus memegang kipas di depan wajahnya agar mempelai pria tidak dapat melihatnya. Mempelai pria duduk di sebelah mempelai wanita, dan mulailah saat yang paling tidak mengenakkan bagi kedua mempelai dalam rangkaian upacara pemikahannya. Para tamu diizinkan memandang lurus ke arah mempelai dengan sebebas-bebasnya melalui pintu ataupun celah di dinding. Beberapa orang wanita dari keluarga mempelai pria (kadang-kadang termasuk ibunya) diiringi sejumlah wanita lain dari kampung mereka, di- persilahkan masuk rumah sesudah .mempelai pria masuk jurëe. Tetapi rombongan ini diterima di serambi belakang (sramoe likot), bagian dari rumah yang diperuntukkan bagi wanita. Di sana rombongan tersebut diterima secara resmi, tetapi tidak diiringi dialog pantun-pantun, sehingga acara penyambutan selesai dalam waktu yang sangat singkat, 1) terlebih-lebih karena mereka juga tidak di-

1) N a neu keunoë tuan_durana = "Adakah anda sudah lengkap di sini?" dan di- jawab: Na karabe uk>n-tuan\ "Kami di sini untuk mengabdi anda".

tawari sirih-sekapur. Dari sana mereka langsung memasuki juree sehingga sedikit-banyaknya menambah ketetapan hati di pihak mempelai pria. Setelah itu mempelai' wanita melakukan tanda pertama pengabdian seorang isteri, berupa sembah yang cukup lama di lutut calon suaminya, perlambang penghormatan yang diterima mempelai pria dengan gerakan asri (sambot). Pada kesempatan ini adat mengharuskan mempelai pria memberikan sejumlah uang, yang diterima oleh salah seorang peunganjo.

Jamuan pernikahan.

Dalam pada nu makanan disajikan di hadapan para tamu. Pada acara serupa ini, idang (hidangan) harus betul-betul lengkap. Adat menggariskan sejumlah ketentuan mengenai hidangan ini. Ketentuan yang sama juga ber- laku bagi pesta merayakan Maulud Nabi Muhammad, dan disebut "jamuan yang paling terhormat. 1) Tetapi jamuan ini sama sekali tidak bersifat ke- agamaan, dan juga tidak dibacakan Quran atau doa-doa seperti pada ken- duri. Pada acara biasa, hidangan terdiri dari dua dalong atau talam sajian, yang satu di antaranya berisi nasi dan satu lagi memuat 4 atau 5 mangkok daging atau ikan lengkap dengan gulainya serta sambay (sambal). Hidangan ini dimaksudkan untuk 4 atau 5 orang. Jamuan yang disebut di atas tadi jauh lebih kompleks. Pada salah satu dalong mula-mula diletakkan sejumlah mangkok berisi daging dan gulai. Beberapa mangkok yang terletak paling bawah ini ditutup daun pisang yang-di atasnya diletakkan sejumlah besar'potongan-potongan kecil (cipe cut) daging ikan, daging, telur, dan sebagainya, dilengkapi dengan sambal. Lapisan ini bisa mencapai sembilan tingkat, masing-masing dipi- sahkan dengan daun pisang. Di sekelilingnya dipasang sebuah bulatan silin- der dari timah atau logam lain (disebut glóhg = gelungan) untuk mencegah makanan jangan sampai tumpah bila dalong berpindah ke sana kemari. Semua sajian itu diberi penutup indah berbentuk kerucut yang puncaknya

1) Jamua n resmi serupa itu disebut peujameë," dan berlangsung pada acara yang sangat penting saja, misalnya salah satu dari sejumlah kecil kunjungan antara orang berbesan.
2) Penutup ini dinamakan sange. Yang paling indah dibuat di Daya. Bahannya dari daun pandan, di bagian luar dihias benang berwarna dan di bagian dalam daun emas. Penutup biasa berbentuk setengah bulatan disebut sange gampong untuk membedakannya dengan sange Daya.

seakan dibenamkan ke daiam sehingga membentuk kawah. 2) Di atasnya lagi digelar sehelai kain yang mahal harganya dan disebut seuhab. Dalong kedua berisi nasi putih, tetapi juga diberi alat pengaman glong, penutup (sange) dan penutup kain (seuhab). Sebagai penutup jamuan dimana idang disajikan, setelah hidangan nasi dan lauk-pauknya, disusulkan lagi dua dalong lainnya, satu berisi nasi ketan 1) dan saus pisang yang manis, 2) dan satu lagi berbagai juadah. 3) Kalau tidak ada tokoh penting di antara para tamu, dua idang leng- kap sudah cukup, satu di antaranya diletakkan khusus untuk para wanita. Kalau nasi habis, tinggal ditambahkan saja persediaan baru. Tetapi tamu terhormat sering mendapat idang sendiri atau satu idang untuk dua orang,. sedangkan para pengikutnya (rakan) yang berjumlah banyak, hanya diberi hidangan biasa. Pada pesta pernikahan, seperti acara-acara biasa lainnya, tamu pria dihidangi lebih dulu; para wanita harus sabar menunggu sampai tuan-tuan selesai bersantap. 4) Pasangan mempelai juga diberi hidangan tersendiri. Bahkan mereka diminta untuk makan dari piring yang sama, 5) tetapi bagian mereka dalam jamuan hanya bersifat nominal. Setelah mengikuti jamuan, pasangan mempelai itu diolesi nasi kuning pada bagian belakang telinganya, si mempelai pria oleh para peunganjo. Pada kesempatan ini, mempelai wanita mendapat hadiah uang dari para bisan. Malam ini jarang diramaikan dengan perayaan-perayaan; piasan sering dilangsungkan pada tiga malam sebelumnya, tetapi tidak pada malam pernikahan itu sendiri. Cukup banyak yang harus dilakukan karena upacara itu sendiri sering berlangsung sampai dini hari.

1) B u leukat:
2) Pisang peungat; di Jawa disebut kola'.
3) Peunajoh, yang arti sebenarnya adalah "makanan", tetapi dalam bahasa sehari-hari dapat disamakan dengan jalan pasar dalam bahasa Jawa.
4) Laki-perempuan yang mcngiringi mempelai pria disebut bisan, dari kata besan dalam pengertian sehari-hari.
5) Meura b bu = "makan sambil duduk rapat bersama-sama".

Tentu saja pesta perkawinan di Aceh mempunyai warna-warna sen- diri di berbagai bagian daerahnya. Pada contoh yang diuraikan di atas kita mengumpamakan bahwa mempelai pria dan mempelai wanita berasal dari kampung yang berbeda, padahal pada kenyataannya sering bukan de- mikian halnya. Bila mempelai pria dan mempelai wanita berasal dari kampung yang sama, penduduk kampung kampung tersebut mengelom- pokkan diri menjadi dua bagian, yang satu dipimpin oleh teungku dan yang lain oleh keuchi', dan formalitasnya diselenggarakan seakan-akan dua kampung terlibat dalam upacara itu. Namun, secara umum uraian di atas berlaku bagi Aceh Besar.

Setelah selesai jamuan, mempelai pria, dengan diiringi rekan sekam- pungnya, kembali ke rumah orangtuanya.

Hari pertama-tama perkawinan.

Pada hari berikutnya tak ada sesuatu yang penting terjadi, tetapi menjelang malam, sekira pukul 08.00, mempelai pria kembali ke rumah isterinya (wbe), dengan pakaian seperti malam sebelumnya, tetapi kali ini ditemani oleh beberapa orang peunganjo, laki-laki dan perempuan. Sebuah tempat tidur disiapkan di juree, lengkap dengan kelambu dan setumpuk bantal 1) bersulam mahal. Di tengah ruangan diletakkan tilam duduk yang tebal (tilam duë'), untuk satu orang (mempelai pria), dan tidak jauh dari situ ada tikar duduk untuk mempelai wanita, sehingga dudüknya lebih rendah daripada mempelai pria. Beberapa orang dari para peunganjo yang mengiringi mempelai pria, ditambah satu-dua orang dari pihak mempelai wanita, bersiap-siap menun- tun mempelai pria memasuki juree. Pada waktu itu mempelai wanita ber- ada di beranda belakang; seharusnya mempelai wanita membasuh kaki mempelai pria ketika akan memasuki juree, tetapi pada kenyataannya tu- gas itu diambil-alih salah seorang wanita tua, sedangkan mempelai wanita hanya melirik malu-malu dari kejauhan. Sesudah mempelai pria duduk di atas tilam, mempelai wanita di- bimbing masuk, masih dengan pakaian lengkap. Sekali lagi ia melakukan sembah kepada suaminya, yang kemudian memberinya hadiah sedikit uang.

1) Bantay suson = bantal bersusun. Kedua ujungnya ditutup plat logam cemer- lang atau tampo'. Ada kalanya bantal bersusun ini mencapai 15 buah. Tentu saja hanya satu digunakan untuk tidur, sedangkan selebihnya jadi pajangan saja.

Idang disajikan di juree, tetapi hidangan tersebut biasanya tidak di- -sentuh sama sekali. Sesudah idang diambil lagi, mempelai wanita kembali ke beranda belakang, sedangkan mempelai pria pergi ke beranda depan untuk beramah-tamah dengan para tamu laki-laki maupun penduduk kampung si mempelai wanita. Sementara itu mereka mengganti pakaian upacara mereka dengan pakaian yang lebih sederhana. Ramah tamah di beranda depan biasanya tidak berlangsung lama. Peunganjo datang menjemput mempelai pria, lalu menuntunnya masuk juree, terus ke tempat tidur berkelambu. Di sini seorang peunganj

Hari ke-3, ke-5, ke-7, ke-10, ke-40, ke-44, ke-50, ke-100 dan ke—1000 setelah kelahiran, perkawinan atau kematian dipandang di seluruh bumi Nusantara ini sebagai epos penting, dan selalu ditandai dengan upacara. Di Aceh, tiga hari yang disebut pertama paling patuh diperingati setelah berlangsungnya perkawinan. Pada hari ketiga, kelima, dan ketujuh sesudah pernikahan, keluarga mempelai wanita menjamu mempelai pria dan peungajonya dengan jamuan resmi seperti yang telah diuraikan di atas. Tetapi sesungguhnya ketujuh hari pertama sesudah pernikahan itu memang suasanya suasana pesta. Sehari-hari mempelai wanita dan penganten pria sudah harus pergi ke meunasah kampung mempelai wanita, tempat berkumpulnya para pemuda kampung itu. Ia diiringi sejumlah peungajonya yang laki-laki untuk membawa tempat sirih besar yang diisi

1) Upa h leueng tika.
2) Kadang-kadang mereka menegur penganten wanita dengan ucapan : "Jangan membelakangi suami; itu dosa" (be' tapeu likot lakoe; deesa).

penuh. Si mempelai pria harus menyapa pemuda kampung itu satu demi satu sambil menawarkan tempat sirihnya (bungko ih). Dari waktu-ke-waktu ia juga harus melintas di jalan kampung, dan apabila ia melihat beberapa orang laki-laki penduduk kampung itu berkumpul-kumpul, ia harus buru- buru mendatangi dan menawarkan sirih-sekapur. Kalau mempelai pria tidak memenuhi sopan-santun serupa itu ke- pada penduduk kampungnya yang baru, pemuda setempat akan menghu- kumnya dengan mengoleskan tai 1) pada tangga rumah mempelai wanita malam-malam hari; maksudnya agar si mempelai pria akan menginjaknya karena ia yang pertama ke luar rumah. Namun biasanya ia diperingatkan lebih dulu sehingga ia lolos dari konsekuensi seperti disebutkan di atas; membuat ia merasa malu saja dianggap sudah cukup memadai sebagai pembalasan. Sekitar pukul 09.00 pagi, kegiatannya berkeliling sudah selesai dan ia kembali ke rumah mertuanya, untuk menikmati sarapan pagi bersama is- terinya dan para peunganjo di juree. Setelah itu, sampai sore hari berada di kampung orangtuanya. Selama tujuh hari pertama tersebut, pasangan yang baru menikah itu selalu tidur di bawah pengamatan seorang peunganjo. Ada kalanya hu- bungan suami-isteri sulit menjadi intim karena mempelai wanitanya terla- lu muda. Kalaupun hambatan serupa itu tidak ditemukan, orang Aceh memang tidak suka langsung menjadi intim betul, dan menyebut periode ini "menerima institusi Arab". 2) Di masyarakat Islam lainnya juga sering ditemukan rasa enggan untuk langsung intim sekali. Sebelum si isteri diserahkan menjadi tanggungannya sama sekali, sang suami hanya perlu mengeluarkan sekedar biaya, dan adat menetapkan bahwa seorang suami tidak boleh memberikan biaya sampai malam ketu- tuh setelah pernikahannya. Biaya pertama boleh berbentuk barang 3). yakni ikan, pisang dan buah-buahan lain, sirih, pinang, tembakau dan gam- bir. Tetapi lebih lazim suami memberikan biaya dalam bentuk uang, 4)

1) Keunön g è - "Sudah dapat tai dia". Hukuman yang sama juga dibcrlakukan ba- gi pemuda yang selalu lupa menghadiri trawèh di meunasah pada bulan puasa.
2) Pc-uto' hukom Arab.
3) Disebut biaya masa'
4) Dinamakan biaya meuntah.

yang jumlahnya enam sampai delapan dollar dikali jumlah bungkal-bungkal emas dalam mahar. Dalam pada itu si suami memberikan sepesalinan pakaian (seunalen) kepada isterinya. Hadiah sepesalinan pakaian itu diimbali mempelai wanita pada hari ketujuh (yakni hari setelah malam ketujuh) dengan pemberian senilai dalam bentuk uang atau pakaian kepada mempelai pria; ini juga disebut seunalen. Bila pemberian balasan itu berupa pakaian, adat mengharuskan mempelai pria segera memakainya dan dengan mengenakan pakaian itu ia kembali ke rumah orangtuanya.

Penyejukan.

Pesta pernikahan (keureuja) dianggap selesai setelah sarapan pagi pada hari ketujuh. Oleh sebab itu pada tahap ini pasangan mempelai itu dianggap memerlukan "penyejukan". Untuk itu, mereka duduk di pin- tu masuk juree dengan kaki dilonjorkan lurus-lurus ke depan. Ranting- ranting pohon penyejuk yang telah disebut di depan 1) dicelupkan ke te- pung tawar (teupong taweue), dan kaki mempelai ditepungtawari. Hanya mempelai pria yang diolesi nasi kuning di belakang kedua kupingnya; hal ini dilakukan oleh peunganjo dari pihak mempelai wanita. Sementara itu ibu, bibi dan saudara perempuan mempelai wanita sudah berkumpul di sisi gang lintasan di dalam rumah (rambat) untuk me- nerima pamit mempalai pria sewaktu akan berangkat ke rumah orangtuanya. Mempelai pria membalas sapaan mereka dengan melakukan sembah; sebaliknya ia mendapat hadiah uang sejumlah yang sudah diberikannya kepada isterinya sebagai imbalan melakukan sembah 3) selama tujuh hari itu. Ada kalanya, rangkaian upacara yang menjemukan ini diserdahana- kan dan dilaksanakan pada hari pertama atau ketiga. 4)

2) Keduanya menjalani upacara peusnue', tetapi hanya penganten pria mengalami peusunteng.
3) - Pemberian penganten pria ini disebut seuneumbah.
4) Kat a pepatah: uroe lhee geupeutujoh = "membuat hari ketiga menjadi hari ketujuh". Di Jawa, selamatan yang diharuskan adat pada bulan ke—3, ke—5, dan ke—7 kehamilan, sering dijadikan satu saja, yakni pada bulan ke—7 (me- nujuh-bulan).

Hari kedelapan.

Pesta pernikahan sudah selesai, dan setelah tujuh hari yang amat si- buk, menyusul satu hari istirahat yang diwajibkan bagi mempelai pria. Pada hari kedelapan ia tidak boleh menjelang isterinya (wóe); menurut kepercayaan rakyat, siapa yang melanggar ketentuan adat ini pasti akan mati dimakan buaya kelak (buya kab).

Pada hari kesembilan biasanya sang suami datang ke rumahnya yang baru, tetapi kali ini tidak lagi dtiringi teman-temannya yang pada hari-hari sebelumnya membawa tempat sirihnya yang besar. Pada kesempatan ini juga tidak ada idang yang disiapkan untuk menyambut kedatangannya.

Biaya.

Setelah malam ke—10 atau ke—12 mempelai pria tetirah untuk se- mentara ke rumah orangtuanya guna memberi kesempatan bagi mertuanya bersantai sambil mempercakapkan peristiwa-peristiwa pada rangkaian pesta pernikahan. Pada umumnya pada bulan baru seorang tua-tua di- utus untuk menemui si mempelai pria atas nama orangtua isterinya guna mendesaknya kembali berkumpul dengan isterinya. Sang mempelai me- menuhi himbauan itu, dan membawa serta biaya riil yang pertama untuk isterinya; yang dimaksud dengan biaya tersebut adalah pemberian berupa uang setiap bulan dari sang suami kepada isterinya selama si isteri (sesuai dengan ketentuan adat) masih tinggal bersama orangtuanya. Pukul rata, belanja bulanan ini berkisar empat dollar. Kunjungan sang suami biasanya berlangsung delapan hari, dan terpisah sekira 14 hari dengan kunjungan berikutnya. Ia terus bolak-balik serupa itu selama kurang-lebih enam bulan; setelah itu baru ia menjadi warga rumah isterinya 1) kalau kampung asalnya tidak berjauhan. Tetapi bila rumah orangtua pasangan baru itu demikian jauh terpisah satu sama lain, maka situasi yang menentukan apakah sang suami bolak-balik dari rumah orangtuanya ke rumah isterinya, atau pindah sama sekali dari rumah orangtuanya ke rumah isterinya.

1) Denga n demikian si isteri betul-betul tepat disebut sebagai prumoh = po rumoh, nyonya rumah.
36S

Hadiah suami kepada isteri.

Setelah pasangan itu mulai menjalani hidup sebagai suami-isteri, sang suami memberikan kepada isterinya yang telah mengorbankan status kegadisannya, tiga buah hadiah yang terbuat dari emas atau perak tergan- tung pada keadaan sang suami. Ketiga hadiah itu terdiri dari sebuah ikat pinggang (taloe ki'ieng) yang berupa rantai emas dengan kepala dari emas atau suasa; sebuah rantai tangan (taloe jaroe) yang dipakai seperti kalung; dan cincin (euncin). Pada pembagian harta dalam hal terjadinya perceraian atau kematian salah satu pihak, ketiga hadiah tersebut tetap menjadi milik si isteri se- dangkan semua perhiasan pribadi lainnya (kecuali pakaian dalam arti sem- pit), selalu dianggap sebagai milik sang suami. Mungkin para pembaca sudah mengetahui bahwa yang dibicarakan sejauh ini ketentuan adat-lah yang sepenuhnya mengatur perkawinan dalam masyarakat Aceh seperti yang telah digambarkan di atas. Memang benar, pada umumnya ketentuan adat tersebut dipandang sebagai hal yang mutlak bila si mempelai wanita adalah seorang perawan, kendatipun mempelai prianya mungkin telah berkali-kali kawin dan sudah sangat tua. Dalam pada itu, kekecualian dapat diberlakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak akan ada orang yang menggugat keabsahan perkawinan dengan alasan tidak dilaksanakannya upacara tertentu seperti yang telah digambarkan di atas.

Ikhtisar ketentuan adat yang mempunyai konsekuensi hukum.

Sekarang marilah kita rumuskan ikhtisar adat perkawinan Aceh yang dianggap penting bila ditinjau dari segi hukum. Yang terpokok adalah :

  1. Wewenang keuchi' mencegah berlangsungnya perkawinan de-
    ngan alasan kepentingan kampung.

  2. Hadiah pertunangan (tanda kong narit) dan konsekuensi hu-
    kumnya.

  3. Huku m adat yang menggariskan seorang wanita tidak boleh
    dipaksa oleh suaminya untuk meninggalkan rumah orang tuanya, dan bahkan melarang hal itu. Satu-satunya kekecualian adalah bila keluarga si isteri maupun pejabat kampungnya menyetujui kepindahannya dengan suaminya. Hal ini biasanya terjadi bila keluarga si isteri jauh di bawah status sosial keluarga suaminya, sehingga pemberian-pemberian sang suami

sesuai dengan ketentuan adat tidak dapat diimbangi oleh pihak si isteri. Dalam kasus serupa ini perkawinan tersebut dinamakan "tidak beradat" (hana adat).

  1. Pemberian setelah berlangsungnya pernikahan dan ketentuan-
    ketentuan yang mengaturnya. Setiap orang yang mempunyai pengetahuan sekedarnya tentang hukum Islam tidak perlu diingatkan bahwa keempat hal tersebut di atas me- rupakan "penyimpangan" dari hukum Islam. Nanti, pada saat membahas akibat utama perkawinan terhadap anak-anak yang dilahirkan, dan hak milik pasangan suami isteri itu, kita akan menemukan bahwa di sini juga kehidupan sosial masyarakat Aceh di- atur oleh 'adat kebiasaan lama yang bertentangan dengan Islam ... dalam pengertian ini, adat kebiasaan tersebut menandakan berlakunya hukum adat dalam pandangan masyarakat itu". 1) Sebelum tiba pada uraian tentang pokok permasalahan ini, kita harus mempelajari lebih dulu kontrak perkawinan seperti yang berlaku di Aceh. Anggapan kita tentang telah selesainya perundingan yang penting ini sama sekali tidak mempengaruhi uraian kita mengenai upacara pernikahan; bahkan pengaruhnya lebih tidak kelihatan lagi karena kontrak perkawinan pada umumnya disepakati pada waktu dan tempat lain dari ke- jadian bertemunya memnelai pria dan mempelai wanita.

1) "Ordonansi tanggal 14 Maret 1881 tentang peradilan di kalangan penduduk pribumi Aceh Besar, dengan memorandum penjelasan oleh Mr. T.H. Der Kinderen", Batavia, 1881, haL 17.

2. Kontrak Perkawinan
Adalah mustahil menguraikan kontrak perkawinan di Aceh dengan akurat tanpa terlebih dulu mendalami ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai pokok masalah bersangkutan, dan "penyimpangan-penyimpangan" dari hukum Islam termaksud yang banyak ditemukan di sebagian besar wilayah Nusantara Ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai perkawinan memang sudah pernah dikupas oleh Mr. L.W.C. Van den Berg dalam karyanya "Prinsip-prinsip Hukum Islam", 1) tetapi kupasan itu sangat tidak mema- dai, beberapa fakta pokoknya keliru, dan uraian yang diperlukan tentang praktek sebenarnya di Nusantara sama sekali tidak terdapat. Dalam sebuah karangannya baru-baru ini tentang ''penyimpangan-penyimpangan" dari hukum tersebut dalam praktek sebenarnya di Jawa dan Madura, Van den Berg membuat jelas 2) bahwa pada saat se,kian lama ia tinggal di daerah itu, ia belum menyinggung sebagian besar yang paling khas pun dari gejala- gejala dimaksud.

1) "Beginselen van het Mohammedansche recht".
2) Dala m Bijdragen van het Koninklijk Instituut vooe de Taal-, Land-, en Vol- kenkunde van Nederlandsche**-Indie,** di Den Haag, untuk tahun 1892, haL 454 etc Menurut penulisnya (haL 455), esei ini didasarkan pada berbagai tulisan "dilengkapi dengan catatan-catatan yang dibuatnya sendiri". Akan lebih baik baginya menghilangkan bagian keterangan yang belakangan tersebut karena hal itu secara tidak disengajanya justru membuktikan ketidak- tahuannya. Sekarang sudah cukup jelas bahwa catatan-catatan dimaksud nyaris sama sekali tidak membuat contoh-contoh ciri khas praktek hukum Islam di Jawa dan Madura. Sebagai salah satu contoh: perkawinan di Batavia tidak pernah diresmikan oleh penghulu, karena buku-buku hukum Islam ada memu- at yang disebut tahkim, tetapi hal ini justru tidak terdapat dalam esei mau- pun "Beginselen" karangan Van den Berg. Informasi yang diberikan penulis esei sekarang untuk pertama kalinya tentang lembaga ta'lig yang sangat khas (haL 485; nama lembaga ini sendiri tidak ditemukan dalam edisi ketiga "Be- ginselen") tidak lebih dari sekedar yang tertuüs dalam buku-buku referensi- nya, yang sangat tidak lengkap dan sering keliru sama sekali. Peranan penghulu dalam perkawinan di Jawa dan Madura (haL 458 etc) diabaikan oleh Van den Berg. Pendek kata, esei ini menunjukkan bahwa Van den Berg belum pernah mempelajari pokok bahasannya di lapangan, dan karya**-karya** cetak yang me- muat komentar dari penulis-penulis rendahan belum pernah dibacanya sampai ia kembali ke Eropah.

Dengan demikian, kita mendahului uraian kita tentang kontrak perkawinan Aceh yang sebenarnya, bukan dengan deskripsi lengkap kontrak perkawinan menurut hukum Islam melainkan dengan hal-hal yang mutlak perlu untuk menunjukkan bagian-bagian kontrak perkawinan Aceh yang khas Aceh, dan dengan karya-karya hukum Islam yang benar guna melu- ruskan kekeliruan-kekeliruan yang disebarluaskan Van den Berg. Menurut buku hukum aliran Shafi'i, kontrak perkawinan adalah suatu bentuk persetujuan dengan seorang laki-laki dan isterinya sebagai para pihak, dimana si isteri diwakili oleh walinya. Pokok masalah kontrak adalah hubungan seks dengan segala yang berkaitan dengannya; imbalan- nya yang dijamin bisa diperoleh si laki-laki berdasarkan kontrak, ia mem- bayar mahar-langsung pada saat kontrak disepakati ataupun dibayar kelak sesuai dengan posisi si isteri maupun adat setempat. Sang suami juga memikul kewajiban memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan perawat- an; atau, bila si suami mempunyai isteri lain, ia akan membagi waktunya secara adil kecuali kalau si isteri menyetujui lain, dan seterusnya. Pada saat kontrak disahkan, harus hadir dua orang saksi yang memenuhi syarat tertentu menyangkut kedudukan, agama, dan moralitas. "Pe- nerimaan mempelai pria harus langsung menyusul "tawaran" wali, dan ucapan tertentu harus digunakan untuk menyatakan "penawaran" maupun "penerirhaan". Kealpaan memenuhi salah satu saja dari syarat-syarat ini akan menyebabkan "kontrak ' perkawinan menjadi batal. Tidak ada sesuatu persyaratan yang boleh dicantumkan dalam kontrak. Kalau hal ini dilanggar, semuanya menjadi batal bila persyaratan itu mengandung sesuatu yang bertentangan dengan hakikat perkawinan Islam; namun kontraknya tetap berlaku sedangkan persyaratannya 1)

Seperti yang dikemukakan Van den Berg dalam "Afwij'kingen"-nya, si wanita tidak merupakan subyek dari kontrak yang disepakati walinya atas namanya; guru agama aliran Shafi'i tertentu menegaskan bahwa subyeknya adalah si wanita, yang lain lagi si laki-laki dan isterinya, namun semuanya menambah- kan bahwa bukan orangnya melainkan kebahagiaan perkawinannya yang di- maksud. Bahwa si wanita merupakan salah satu para pihak dalam kontrak nampak jelas pada kenyataan bahwa ia sendiri dapat tampil di depan hakim tanpa penengahan oleh walinya untuk mengajukan klaim, seperti klaim pera- watan, tempat tinggal yang layak, atau bahkan dalam kasus perceraian. Tugas wali adalah mempertahankan kehormatan keluarga, dan menjaga agar si wanita tidak terperangkap pada kontrak perkawinan yang buruk

sehingga kontrak perkawinan disepakati melalui walinya. Setelah menyelesai- kan tugas ini, sang wali tidak mempunyai hak apa-apa lagi terhadap perkawinan bersangkutan maupun terhadap si wanita, kecuali kalau si wanita hendak kawin lagi kelak.

yang dinyatakan batal jika persyaratannya tidak bertentangan dengan ha- kikat perkawinan.

Wali tertentu berhak menikahkan seorang wanita bila ia masih gadis perawan. Namun hukum menyarankan perlunya meminta persetujuan si wanita, dan hak pemaksaan juga tidak berlaku lagi di pihak wali bila si wanita menyatakan telah kehilangan keperawanannya. Hak pemaksaan hanya diberikan kepada wali kareria dianggap lebih tahu untuk memperjuangkan kepentingan si wanita, dan seganannya sebagai perawan masih perlu diatasi. Bila si wanita bukan perawan lagi, persetujuannya diperlukan bah- kan wanita dewasa yang belum kawin berhak menuntut dikawinkan bila tampil pelamar yang tidak terlarang untuk kawin dengannya. Dapat dilihat betapa asingnya bagi diktum hukum tersebut pandang- an yang menyatakan bahwa si wanita merupakan subyek kontrak perkawinan. Dengan persetujuannya, laki-laki di bawah umur juga dapat dini- kahkan oleh wali, bila wali beranggapan bahwa perkawinan itu mengun- tungkan baginya. Di bawah ini disebutkan wali yang berhak menikahkan seorang wanita sesuai dengan hukum aliran Shafi'i.

  1. Kerabat laki-laki yang paling dekat menurut garis ke atas. (ayah, atau kakek bila sang ayah sudah mati).
  2. 'Saudara laki-laki, diutamakan saudara laki-laki seayah-seibu, baru menyusul saudara-saudara lain dari pihak ayah.
  3. Keturunan laki-laki dari garis laki-laki seperti yang dimaksud dalam butir 2, dengan pengertian bahwa kekerabatan yang lebih dekat diutamakan, dan keturunan saudara kandung lebih didahulukan daripada keturunan saudara tiri.
  4. Saudara laki-laki ayah (lihat ketentuan No. 2).
  5. Keturunan laki-laki dari garis laki-laki yang tercakup dalam. No. 4.
    1) Dalam beberapa buku hukum Islam "persyaratan" tertentu dinyatakan sebagai hal yang dapat dibenarkan, tetapi persyaratan tersebut biasanya lebih berupa definisi subyeknya, misalnya bahwa penganten wanita harus perawan. Dalam hal ini perceraian dapat dibenarkan bila ternyata pengantinnya tidak perawan. Persyaratan dalam pengertian yang lazim tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam; Hukum dipandang mengatur semua akibat perkawinan untuk semua orang; bila salah satu pihak ingin melapaskan sebagian haknya, ia dapat melakukan hal itu dalam praktek, tetapi tidak boleh diterapkan dalam kontrak

Daftar kerabat pelindung di pihak ayah dapat diperpanjang pembaca sesuai dengan ketentuan yang baru saja disebutkan di atas. Hanya dalam hal seorang penganten tidak mempunyai kerabat laki-laki dari pihak ayah- nya yang memenuhi syarat hukum 1), dapat tampil perwalian yang cukup disebut sepintas lalu saja karena sekarang tidak ditemukan lagi kasus serupa itu berhubung perbudakan telah dihapuskan; misalnya:

  1. Laki-laki pelindung/yang membebaskan si wanita; kalau orang tersebut telah meninggal, keturunannya laki-laki menurut urutan pewarisan dapat menggantikannya. Dalam tiap kasus khusus serupa itu, wali menurut hukum adalah
    orang yang paling dekat dengan wanita bersangkutan sesuai dengan klasifi- kasi yang disebut tadi. Seorang dari kerabat lebih jauh hanya dapat menggantikan kerabat yang lebih dekat bila kerabat dekat tidak ada atau secara moral dan fisik tidak dapat menyelenggarakan fungsi sebagai wali. Demikianlah, kakek menggantikan ayah sebagai wali bila si ayah telah meninggal atau gila, dan saudara laki-laki tiri dari pihak ayah menggantikan peran saudara kandung kalau saudara kandung bersangkutan tidak percaya sama sekali kepada Tuhan. Namun, bila seorang wali tingkat berikutnya tidak ada 2) atau tidak bersedia turut campur pada suatu perkawinan biasa yang diinginkan seorang wanita dewasa,tingkat berikutnya tidak menggant kan fungsinya, melainkan yang kita sebut dalam nomor 7.

  2. Pejabat Sipü. 3) yang dimaksud dengan pejabat sipil adalah,
    pertama-tama; kepala suatu masyarakat Islam, atau orang-orang yang me- merintah atas namanya. Namun, biasanya yang bertindak sebagai wali bagi wanita yang tidak memiliki wali berdasarkan kekerabatan, atau pelin- dungnya tidak di tempat atau tidak mau bertindak sebagai wali, adalah qadi atau wakilnya, atau pejabat tertentu yang khusus diangkat untuk me- nangani kontrak perkawinar

  3. Bil a seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mem-
    punyai wali hendak menikah, dengan persetujuan bersama mereka dapat menunjuk wali di luar pejabat yang diangkat untuk tugas tersebut, asalkan

1) Wal i harus beragama Islam, sudah dewasa, sehat akalnya dan kehidupan yang benar (adl, lawan fasiq).
2) Jara k kelerpisahannva minimum 84 mil
3) Mehüru l hukum yang diluiunkan Nabi, -
"Bagi wanita yang tidak memiliki

wali, p'jabal sipil adalah wali".

persyaratan lainnya memenuhi ketentuan hukum mengenai seorang qadhi. Fungsi wali yang dipilih dengan cara serupa itu disebut dengan nama yang sama seperti wasit (arbitrator) dalam sengketa: hakam. Otorisasi menyelenggarakan tugas itu (yang dikuasakan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita) dikenal dengan istilah tahkim.

Bila tidak terdapat kewenangan berdasarkan hukum yang sesuai dengan pandangan Islam, atau tidak ada pejabat yang secara hukum ditu- gaskan melakukan fungsi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali, tahkim merupakan satu-satunya cara melangsungkan perkawinan. Tetapi dalam kasus wali darurat ini, persyaratan yang memenuhi ketentuan jabat- an qadhi tidak lagi dituntut secara ketat, dan setiap orang dapat ditunjuk menjadi hakam bila ia menunjukkan diri sebagai mampu mcnyelenggara- kan tugas-tugasnya menurut cara yang telah ditetapkan. Di Batavia semua kontrak perkawinan serupa itu disahkan dengan cara tersebut karena di kota itu dianggap tidak ada pejabat yang secara hukum ditunjuk untuk menggantikan fungsi wali. Ketidak wenangan penghulu dalam hal ini tidak didasarkan pada pengangkatannya oleh pe- merintah kafir (pada kenyataannya hukum Islam mengakui keabsahan pengangkatan seorang qadhi oleh penguasa de-facto yang kair) melainkan pada batalnya pengangkatan dengan keputusan tertulis; Islam hanya mengakui pengangkatan pejabat secara sah bila dilakukan sccara verbal. Di bagian lainnya di Jawa, persyaratan ini tidak dituntut secara tegas, dan penghulu diakui berwenang sebagai kuwasa kakim. Dengan demikian, seorang wali dapat berupa kerabat laki-laki si mempelai wanita dari garis ayahnya, atau wakil pejabat si pi I, atau sese- orang yang ditunjuk menyelenggarakan tugas tahkim oleh laki-laki dan wanita yang hendak menikah. Pihak kedua dalam kontrak adalah mempelai pria, atau pelindungnya bila ia masih di bawah umur.

1) Wewenan g menikahkan wanita di bawah perlindungan yang tidak inempunyai waii, di Jawa disebut kuwasa kakim; sebutan ini tidak pernali dipakai bagi wewenang orang yang mengesahkan perkawinan lain, demikian dikesankan Van den Berg kepada kita. (hal. 459). D i Jawa dibcdakan wali nasal» atau wali bapa (wali berdasarkan hubungan darah) dan wali hakim atau kakim. iVranan penghulu dan naib dalam perayaan perkawinan dengan wali nasah lidak di- pandang sebagai aspek khusus, apalagi sebagai kebutuhan mutlak. Pada umiiin- nya ia dianggap sebagai pengganti ahli yang mengambil alih taigas wali.

Pemegang izin penyelenggaraan perkawinan.

Tetapi setiap wali, dan setiap mempelai pria dan pelindungnya da- pat menguasakan kepada orang lain untuk menyelesaikan kontrak perkawinan atas namanya, sebagai wakil. Bagi mempelai pria, hal ini jarang-jarang terjadi; tetapi wali nyaris selalu diwakili seorang wakil walaupun ia sendiri hadir dalam pengesahan kontrak itu. Alasannya tidak perlu jauh-jauh dicari.

Untuk menyepakati kontrak perkawinan yang berlaku sah, semua pihak yang terlibat harus memiliki pengetahuan mendalam tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur kontrak. Kalau tidak, sekiranya timbul permasalahan kelak, mungkin sulit membuktikan adanya perkawinan, atau kontrak yang mendahuluinya ternyata tidak sah. Paling tidak kesulitan itu mudah timbul di pihak mempelai pria. Ia cukup menggunakan beberapa patah kata untuk menyatakan "peneri- maannya" atas "tawaran" yang diajukan wali, dan kata-kata ini bisa, dan didiktekan kepadanya pada saat ia akan mengucapkannya. Xendati demikian, tidak jarang terjadi-seperti penulis pernah saksikan sendiri-upacara terpaksa diulang kembali sampai tiga kali, karena mempelai pria tidak cukup cepat mengucapkan kata-kata tersebut atau pengucapannya tidak benar. Namun, bila wali dibiarkan menyelesaikan sendiri, kontraknya jarang tcrsclesaikan secara benar. Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, ia dianjurkan memulai upacara dengan uraian ringkas tentang perkawinan, sebaiknya dalam bahasa Arab. Setelah itu, dengan panjang lebar ia harus menyatakan maksud-tujuannya, dengan berpegang ketat pada bentuk ungkapan hukum yang lazim. Tidak akan terlalu jauh meleset bila dikata- kan bahwa di Arab sendiri, dan demikian pula halnya dalam masyarakat Islam lainnya, belum tentu ada satu wali dalam seribu yang mampu menye- lenggarakan tugas serupa itu tanpa bantuan orang lain.

Penata usaha perkawinan.

Demikianlah, di semua masyarakat Islam, terdapat orang-orang tertentu yang dapat membantu dalam kesempatan serupa itu dan meng- atasi kelemahan masyarakat umum di bidang pengetahuan hukum. Karena keabsahan kontrak yang akan dibuat hanya dapat dipertahyakan di hadap- an qadhi, sudah barang tentu para penata usaha perkawinan ini-kalau kita memang dapat menyebutnya demikian-berada di bawah bimbingan qadhi; di beberapa negara, qadhi bahkan berwenang menunjuknya. Nama- nya mungkin berbeda-beda; di Mekkah disebut mumlik, 1) di Medinah "pemegang izin penyelenggaraan pernikahan" 2) atau pejabat bawahan (ketip, dan sebagainya), sedangkan di Aceh teungku meunasah. 3) Para pejabat ini menyelenggarakan tugasnya dengan salah satu dari dua cara berikut ini. Mereka mendiktekan kepada wali dan mempelai pria apa yang harus dikatakan, atau diberi kuasa oleh wali untuk melibatkan diri dalam pengesahan kontrak perkawinan sebagai wakil wali. Metode mewaküi ini yang berlaku di seluruh wilayah Nusantara, juga paling banyak digunakan dalam masyarakat Islam lainnya, misalnya di Arab. Hal ini sudah patut diduga karena dalam cara yang disebut perta- ma tadi lebih besar risiko kacaunya upacara akibat keteledoran salah satu pihak yang terlibat. Sebaliknya, dalam cara kedua itu, pemberian kuasa

1) Tentang mumlik dan kesamaan tugasnya dengan penghulu di Jawa, lihat karya karya saya "Mekka", Jilid II, haL 160 dan seterusnya.
2) ***^L^CL^* -JL?< 1 igP\jtS* C-J Setela h menem- puh ujian, mereka mendapat ijazah dari qadhL
3) Mereka, bukan penghulu, yang mengesahkan perkawinan di Jawa, termasuk di kota-kota yang merupakan ibukota daerahnya (distrik kota). Sering terjadi, pejabat penata usaha perkawinan ini hanyalah pejabat rendah mesjid, karena memang ada pejabat mesjid yang cocok untuk tugas itu, sedangkan naib sering mempunyai tugas lain yang perlu diurusi. Hanya perkawinan wanita tak punya wali saja yang disahkan oleh penghulu atau seseorang yang ditunjuk olehnya, yang melaksanakan kuwasa kakim; tetapi kadang-kadang, bila si mempelai wanita berasal dari keluarga terpandang, perkawinan biasa disahkan oleh penghulu sendiri.
4) Tetapi dalam pemberian kuasa ini, wali tidak dibatasi pada suatu formula tertentu; ia dapat melakukan pemberian kuasa dengan sekedar mengiyakan pertanyaan yang diajukan pejabat pencatat perkawinan.

mewakili dari wali (suatu rumusan tepat yang didiktekan oleh wali guna memudahkan pejabat yang mewakili) 4) dilakukan sebelum kontrak perkawinan selesai disusun, sehingga pejabat yang mewakili terpaksa memusat- kan perhatiannya pada mempelai pria saja. Kepada mempelai pria terle- bih dulu dikesankannya bahwa tugas-tugasnya relatif mudah. "Begitu saya mengucapkan penawaran (demikian dikatakannya memberi petunjuk kepada mempelai pria) dan saya menarik jempolmu (yang sengaja dipegang si pejabat selama upacara untuk tujuan ini) kau harus segera mengulangi kata-kata yang saya diktekan". Demikian pula yang dipraktekkan di Jawa; ucapan yang digunakan pada acara-acara serupa itu memang berbeda-beda detilnya dari satu tempat dengan tempat yang lain, tetapi garis besarnya di mana-mana sama. Van den Berg, yang,jelas baru belakangan ini 1) mempelajari masalah- masalah tersebut dari brosur karya Winter dan kamus-kamus yang disusun de Wilde dan Coolsma, menarik kesimpulan yang tak masuk akal bahwa kehadiran 'pandita" atau pejabat-pejabat lain pada upacara perkawinan menurut Islam di masyarakat lain mempunyai makna yang sama sekali berbeda dibanding yang di Jawa dan Madura. 2) Hal ini timbul karena ke- tidak mampuannya menangkap arti pemberian kuasa oleh wali. Orang yang telah mempercayakan kepada mereka tugas atau misi khusus mengesahkan kontrak perkawinan di distrik mereka, wajar tidak menghendaki persaing- an mengingat wajarnya kecenderungan kuat tapi manusiawi untuk me- nguasai keuntungan yang bersumber dari pengesahan kontrak perkawinan.

1) Ha l ini mudah diketahui dari karyanya Beginselen edisi ketiga yang terbit dalam tahun 1883. Dalam buku tersebut (haL 145) ia mengemukakan bahwa mempelai pria dan wali dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewa- kilinya, tetapi ia tidak menegaskan bahwa pemberian kuasa ini selalu dilakukan oleh wali. Dalam haL 149 terdapat kesalahan lainnya: "DiHindia Belanda dan mungkin juga (sic!) masyarakat Islam lainnya, hal ini terjadi pada kehadiran seorang 'pandita', yang mendapat upah sekedarnya untuk jerih payahnya, dan yang membacakan petikan dari al-Quran atau doa". Dalam eseinya yang terbaru, Van den Berg mencabut pengamatannya yang keliru itu dan meng- gantikannya dengan yang baru: Ta 'pandita' di Jawa itu) tidak merahmati perkawinan, melainkan sekedar mengesahkan pernikahan pasangan bersangkutan, seperti halnya yang dilakukan pejabat pencatatan sipil di masyarakat Barat". Hal ini tidak benar; di Jawa, seperti halnya masyarakat Islam lain, pejabat se- bagai wakil 'menawarkan" wanita bersangkutan kepada penganten pria, atas nama wali yang telah memberin ya kuasa.
2) Liha t eseinya tersebut di atas (haL 459) yang dikutip pada "Afwijkingen". Bahkan orang awampun tahu bahwa fungsi wakil wali jelas berbeda dengan kuwasa kakim yang disebut Van den Berg.

Hal ini mendapat dukungan dari keinginan para penguasa untuk melindungi hukum yang mengatur kehidupan keluarga dari kekacau ba- lauan. Kalau setiap orang, benar atau salah, yang memiliki reputasi meme- nuhi syarat untuk menangani langkah-langkah pendahuluan dalam perni- kahan, diizinkan bertindak dalam hal-hal serupa itu, akan lebih banyak lagi timbul kekacaubalauan tuntutan hukum menurut Islam yangbersum- ber dari hubungan orang yang sudah menikah. Demikianlah kita menemu- kan segala macam langkah berjaga-jaga untuk menghindari situasi se- macam ini. 1) Di Jawa, penghulu distrik memegang tugas yang ringan dalam kasus ini. Pertama, para penghulu tidak mempunyai saingan di distrik pedalaman; kedua, pejabat yang secara resmi mengesahkan perkawinan pasti mendapat dukungan dari para penghulu, yang memandang tindakan seorang kiyai mengesahkan kontrak perkawinan sebagai tindakan penjegalan. Di beberapa tempat di daerah pantai dan khususnya di Batavia, pengesahan kontrak perkawinan oleh "orang-orang amatir" sering terjadi, dan tak seorang pun terpikir untuk mempertanyakan keabsahannya. 2) Kalau kita tanyakan mengapa hal serupa ini jarang terjadi di daerah pedalaman, kita akan selalu mendapat jawaban bahwa tak seorang pun berani memikul tanggung jawab itu karena kuatir dituduh mencoba merampas hak khusus para penghulu. Tetapi secara hukum tidak ada satu sarana pun yang dapat dipakai untuk mencegah "orang-orang amatir" serupa itu, kecuali kalau Pemerintah menetapkan penghulu distrik secara eksklusif diberi kuasa untuk bertindak sebagai wakil wali. Tetapi. pada semua masyarakat Islam, di pedalaman Jawa maupun di Arab. ditemukan kekecualian-kekecualian terhadap ketentuan pelayan-

1) Liha t karya saya, "Mekka", Jilid II hal. 161.
2) Dala m hal ini juga Van den Berg keliru. Katanya, "Kalau ia ('pandita' atau pejabat resmi yang mengesahkan perkawinan) tidak menyatakan perkawinan telah disahkan, pasangan tersebut belum menjadi suami-isteri, walaupun for- malitas pèrnyataan keinginan mereka untuk menikah telah lengkap ditinjau dari segi-segi lainnya". Pada kenyataannya perkawinan serupa itu sering dinyatakan sah oleh pengadilan agama di Jawa, di mana orang yang hendak ber- cerai dapat mcngajükan perkaranya. (Ordonansi yang disahkan dalam tahun 1895 dan 1898 mengukuhkan dan melindungi adat yang memberi hak kepa- da penghulu distrik untuk mengesahkan perkawinan. Orang vang membantu menyelenggarakan perkawinan menurut Islam tanpa wewenang vang sah, di- jatuhi hukuman, tetapi perkawinan itu sendiri tidak dinyatakan batal menurut hukum, karena pèrnyataan batal akan bertentangan dengan hukum agama maupun adat setempat).

an jasa pejabat resmi penyelenggara pernikahan. Misalnya, bila seorang tokoh ahli hukum yang diakui masyarakat menikahkan seorang wanita dengan bertindak sebagai wali, atau ia diberi kuasa oleh temannya untuk bertindak sebagai wali, tidak seorang pun terpikir akan menyatakan kebe- ratan. Pengadilan agama (Islam) juga tidak akan memprotes keabsahan suatu perkawinan dengan alasan tidak hadirnya "seorang pejabat agama" pada upacara itu. Ketentuan yang berlaku bagi wali juga berlaku bagi saksi. Sebuah perkawinan tidak sah kalau tidak disahkan di hadapan dua orang saksi yang menurut hakim memenuhi standar tertentu tentang kecocokan pri- badinya dan moralitasnya. Oleh sebab itu tidak ada cara yang lebih baik untuk menghindari bahaya dalam hal serupa ini selain memilih saksi-saksi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh hakim ataupun wakilnya.

Pada kenyataannya, di sebagian besar masyarakat Islam terdapat se- jumlah saksi profesional sebagai kelengkapan tambahan pengadilan agama, disebut 'adF 1), yang memberikan pelayanan dengan bayaran sekedarnya dalam pengesahan kontrak perkawinan dan kontrak-kontrak lainnya. Mutatis mutandis, hal ini juga berlaku di Nusantara. Di sini penghulu distrik. atau apapun nama pejabat yang mengesahkan perkawinan, meng- atur agar satu-dua orang pejabat mesjid menghadiri upacara perkawinan, yang memperoleh sebagian dari upah atasannya sebagai imbalan atas jasanya. Uraian tentang pelurusan kekeliruan-kekeliruan tersebut di atas cukup memadai untuk memungkinkan kita memulai deskripsi dentang kontrak perkawinan di Aceh. Kontrak perkawinan di Aceh biasanya disahkan di meunasah, satu atau dua hari sebelum euntat mampleue atau pernikahan yang telah di- gambarkan di depan. Bila pengesahan kontrak perkawinan tersebut dijadi- kan bagian dari kegiatan pada hari pernikahan itu sendiri, ia biasanya di- langsungkan di serambi depan (sramóe reunyeun) sebelum penganten pria diundang ke juree.

1) Bahasa Arab: = "Adil", karena qadhi menyatakan mereka sebagai orahg haik-baik. 'D Teungku meunasah kampung mempelai wanita. Teungku meunasah dan ki iiclii' kampung mempelai pria turut serta dalam perundingan pendahuluan dan arak-arakan ke kampung mempelai wanita, tetapi tidak terlibat dalam pengesahan kontrak perkawinan.

Bila wali kerabat darah ada, mampu dan bersedia bertindak sebagai wali, teungku meunasah 2) menangani urusannya seperti dilakukan peng- hulu distrik di Jawa. Demikian pula halnya dalam kasus wanita yang sudah pernah kawin meskipun ia tidak mempunyai wali. Terhadap wanita serupa ini sering dikatakan: "ia berhak menjadi wali diri sendiri; 1) dan meskipun ucapan tersebut tidak persis benar ditinjau dari segi hukum, ia jelas meng- ungkapkan fakta bahwa si wanita berhak untuk bersama calon suaminya menunjuk seorang hakam. Dalam hal ini, orang yang ditunjuk sebagai hakam harus betul-betul memenuhi persyaratan qadhi karena di Aceh me- mang ada qadhi yang diangkat secara reguler. Tetapi, berhubung persyaratan menjadi qadhi di Aceh tidak secara ketat diuji, maka banyak terjadi kelonggaran persyaratan bagi wakil wali yang ditunjuk oleh seorang tah- kim. Sementara teori hukum agama menetapkan pilihan hakam bersifat terbuka, adat Aceh membatasinya pada para teungku saja. Orang-orang amatir yang mengesahkan perkawinan seperti yang biasa terdapat di Batavia akan dikenakan denda berat oleh hulubalang di Aceh. Bila seorang dara tidak mempunyai wali berdasarkan hubungan darah, ia tidak boleh dikawinkan oleh teungku, melainkan harus pergi kepada orang yang bergelar kali. Tetapi, terlebih dulu, marilah kita tinjau lebih dekat kedua macam kontrak yang disahkan oleh teungku.

Formalitas.

Sebelum mempelai pria memasuki meunasah, wali si gadis atau wanita yang akan dinikahkan menunjuk teungku sebagai wakilnya. dengan ucapan yang kurang lebih berbunyi seperti berikut: "Kutunjuk tuan. o Teungku, sebagai wakil saya, untuk menikahkan puteri (atau saudara pe- rempuan) saya (dan sebagainya) kepada mempelai pria, yang akan (sege- ra) datang ke mari". 2) Penunjukan ini selalu dijawab "Insya Allah"

1) K a jeuet jidong wali keu droe jih.
3) Wakila h ulon tuan ba' 'leungku ncupeunikah oncu' (scedara) ulon tiiun si N. ngon linto tcuka. Biasanya leungku memlikiekan ucapan ini kata demi kala. Bila si wali kehetulan keluarga langsung mempelai wanita, misalnya ayahnya atau saudara laki-lakinya, adat melarangnya hadir pada pengesahan kontrak perkawinan sehingga pemberian kuasa dilakukan lebih dulu di lempal lain. Ilal serupa ini juga seritig terjadi meskipun hubungan kek< rahatannva lebih jauh.

Ketika mempelai pria memasuki meunasah dengan sejumlah kecil pengiring dari kampungnya sendiri, teman-temannya membuka bungkusan yang mereka bawa, berisi dua gulung tikar tidur yang bagus dan beberapa bantal yang mahal harganya. Tikar dan bantal ini mewakili pelaminan pada upacara perkawinan. Di dekatnya ditempatkan sebuah mangkuk (mun- dam) berisi air, yang digunakan teungku dan mempelai pria untuk berku- mur sebelum memulai upacara. Karena nama Allah akan disebut-sebut, ma- ka tidak patut sisa makanan, tembakau atau semacamnya mengotori per- alatan yang akan dipakai untuk memuliakan nama Allah.

Hadiah perkawinan.

Para pengiring mempelai pria juga meletakkan di depan mereka sebuah piring ceper (bate) berisi sejumlah uang yang diberikan sebagai hadiah perkawinan (jinamee). Jinamee 1) ini jarang disebut dalam kontrak, karena dalam setiap kasus sudah cukup dijelaskan oleh adat. Uang jinamee bagi puteri seorang bangsawan (tuanku) mencapai 500 dollar, atau menurut ungkapan lama," sekati emas" (sikatbe meuih); bagi puteri dari keluar- ga terpandang. misalnya hulubalang, imeuem, dan lain-lainnya yang setara dalam pangkat atau kekayaannya, 100 dollar atau 4 bungkay 2) emas; bagi kelas menengah, 50 dollar atau 2 bungkay emas, dan untuk kelompok masyarakat yang lebih rendah, 25 dollar atau satu bungkay. Orang yang mengawini wanita miskin cukup memberikan satu atau dua tahe' (tahil), atau bahkan kurang dari itu. Jinamee yang disebut di sini hanya menyangkut perkawinan seorang dara: pada kasus lain, tergantung pada kesepakatan bersama.

1) Kat a ini memberi corak khas dalam perkawinan di Aceh. Jamee = tamu; jinamee berarti pemberian atau imbalan yang diberikan tamu kepada tuan rumah; kendatipun Islam membawa perubahan besar atas konsepsi perkawinan di Aceh, nampaknya masih sangat berakar pandangan yang menganggap suami sebagai tamu di rumah isterinya (prumoh;)
2) Satu bungkay emas dihitung 25 dollar dalam kontrak perkawinan^ tetapi hanya 20 dollar di meja judi atau dalam perdagangan lada. Satu tahe adalah 1 /5 bungkay, atau 5 dollar pada kontrak perkawinan.
3) Ha l ini sangat berbeda dengan adat di Jawa yang menganggap uang mahar se- bagai utang, yang tetap tidak dibayar sampai terjadi perpisahan karena kemati- an salah satu pihak. Di daerah Priangan umumnya, pantang (pamali) menurut adat bagi wanita mendapat bagian dari uang mahar, walaupun sudah terjadi perceraian.

Biasanya uang mahar tersebut Üibayarkan pada saat kontrak perkawinan disahkan. 3) Dalam beberapa kasus. setengah dari jumlah itu langsung dibayarkan kembali kepada si mempelai pria, tetapi hal ini hanya sekedar formalitas karena mempelai wanita langsung menerima yang setengah itu dalam bentuk hadiah ketika ia mengunjungi mértüanya setelah upacara pernikahan. 1) Selain kelengkapan pelaminan dan uang mahar. para pengiring mempelai pria juga membawa serta dua perangkat "sirih berdiri" (ranub dong) seperti yang sudah dijelaskan di depan. 2) Di beberapa daerah (mi- salnya di Mukim Bueng), ranub dong ini diganti juadah berbentuk jaringan, yang dinamakan halua pulot. Keduanya untuk dibagikan kepada yang hadir. Dua orang leube 3) (lebai) yang dipilih oleh teungku, bertindak sebagai saksi. Mereka memulai dengan .memeriksa jumlah uang mahar di bateT Setelah itu mempelai pria mengambil tempat berhadaparl dengan teungku; di belakang teungku dua orang saksi dan sejumlah pengunjung. Setelah keduanya berkumur, teungku menyampaikan khotbahnya (Aceh: koteubah) dalam bahasa Arab. Meskipun hal ini tidak diwajibkan, tetapi khotbah tersebut sangat disarankan oleh Hukum kepada wali atau wakil- •) nya. Biasanya teungku menyingkat khotbahnya. dengan mengucapkan kata-kata : "Atas nama Allah! segala puji bagi Allah, dan rahmat serta

1) Ja' gampong Iinto;
2) Jug a disebut "sirih perkawinan" (ranub nikah)
3.) Oran g yang mengetahui dan mematuhi sepatutnya ajaramajaran agama. Di Ja- wa mereka disebut "santri". Patüt dicatat bahwa pcmilihan saksi di Aceh ada- lah sama dengan di Jawa maupun wilayah Nusantara lainnya.
4) Teungk u yang terpelajar (jumlahnya sangat sedikit) hafal luar kepala koteubah yang lebih panjang tentang perkawinan sebagai lembaga yang dititahkan oleh Allah.
6) 'o h ka lon-yo ta senot le.
7) Dala m bahasa Aceh: lon-peunikah gata ngon Si N., aneu' (seedara) si X, nyang ka jiwakilah uba' ulon (ngon jinamee... bungkay) - LÓ n trimong nikah ji (ngon jinamee ji... bungkay). Yang di dalam kurung sering dilewatkan saja.

kedamaian bagi Utusan Allah. Kuingatkan padamu, o abdi AUah, dan diriku sendhi agar takut kepada Allah!" 5) Sesudah itu teungku menggenggam tangan kanan penganten pria dan berkata "Bila kusalam (tanganmu) engkau harus segera menjawab! 6) Maka ia pun mengajukan "tawaran" dengan kata-kata sebagai berikut: 7) "Kupadukan engkau dalam perkawinan dengan si N., puteri (saudara pe- rempuan, dan sebagainya) si X yang telah memberi kuasa kepadaku berbu- at demikian (dengan mahar sekian bungkay emas). : Lantas teungku me- nyalam (menarik) tangan penganten pria sebagai tanda dan penganten pria segera mengulangi kata-kata berikut yang didiktekan teungku: "Kute- rima ia (dengan mahar sekian bungkay emas *. Selanjutnya teungku membacakan al-fatihah (surat pertama dalam al-Quran) sementara hadirin mengangkat kedua tangan di depan wajahnya seperti dalam berdoa menurut Islam. Setelah itu menyusul pemanjatan puji-syukur kepada Allah, dan akhirnya teungku mengucapkan doa yang biasa dipakai dalam upacara pernikahan, dengan kata-kata awal "Ya, Allah! berkatilah persatuan kedua orang ini, seperti Engkau tnenyatukan tanah dan ah", dan seterusnya. Semua yang hadir mengucapkan "Amin" sebagai tanda simpati atas doa meminta berkat, dan penganten pria menya- takan terima kasih dengan melakukan seumbah Proses yang hampir persis sama dilakukan oleh teungku ketika ia bertindak berdasarkan tahkim yang diberikan oleh seorang wanita yang tidak mempunyai wali 1) dan calon suaminya. Di sini pelimpahan wewenang kepada teungku oleh wali digantikan dengan tahkim si wanita; dan dalam mengajukan "tawaran", teungku menambahkan ucapan di belakang nama si wanita "yang telah memberi kuasa saya" atau "yang telah mem- percayakan urüsannya kepada saya dengan tahkim; 2) tidak ada disebut-sebut wali si wanita. Cara tahkim sering digunakan di Aceh, walaupun hampir semua wi- layah kehulubalangan masing-masing mempunyai "kali" (qadhi), dan di masyarakat Islam lainnya masalahnya diajukan kepada qadhi atau pejabat tingkat rendah yang diberi wewenang oleh qadhi untuk bertindak sebagai wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. Alasannya tidak perlu jauh-

1) Harus diingat bahwa ketidak hadiran wali dapat diterima secara hukum bila orang yang berhak tinggal di tempat jauh, ataupun ia tidak sudi tampil sebagai wali. Kasus serupa ini (yang akhirnya memakai tahkim) banyak terjadi.
2) Nvang ka jiwakilah droeji ba' ulon atau nyang ke jipeu tahkim droeji ba' ulon.

jauh dicari. Wilayah ke hulubalangan memang tidak terjamin akan sangat memberatkan orang kalau harus pergi ke kantor kali untuk pengesahan perkawinan serupa itu yang banyak jumlahnya. Di Jawa, fasiïitas umum lebih baik, dan penghulu distrik menerima semua wanita yang tidak mempunyai wali di ibukota daerahnya. Adat di Aceh jauh lebih keras daripada di Jawa tentang peranan yang dimainkan pejabat kampung dalam pengesahan perkawinan, dan peranan kali dalam jenis perkawinan yang akan segera kita bahas. Memang sebuah perkawinan tidak akan dinyatakan tidak sah, baik di Aceh maupun di Jawa, dengan alasan tidak adanya kerjasama dari pejabat-pejabat kampung. Tetapi sementara di Jawa orang yang mengesahkan perkawinan tersebut hanya mendapat kecaman tak berarti, 1) semua pihak yang terlibat akan dikenakan denda berat di Aceh-Teungku dan keuchi' sangat gigih mem- pertahankan wewenang mereka dan keuntungan yang diperoleh dari pe- nyelenggaraan wewenang tersebut. Dalam hal ini mereka didukung oleh hulubalang maupun penduduk kampung yang hak-haknya diperjuangkan mereka menghadapi invasi dari luar.

Ha' katib.

Seperti yang telah kita lihat di depan, peranan keuchi' dalam per- siapan perkawinan adalah demikian penting; wewenangnya juga diperlukan untuk pengesahan kontrak perkawinan. Dalam hal ini sang teungku, 'ibu' kampung, turut aktif karena hanya ia yang mengetahui formalitas-yang diperlukan, 2) tetapi ia tidak akan mencoba melaksanakan tugasnya tanpa kehadiran dan wewenang 'ayah' kampung, yakni keuchi'. Dan meskipun teungku adalah orang yang terlibat langsung dalam pengesahan kontrak perkawinan (peukatib, 3) peunikah atau peuJcawén), hanya keuchi' yang diberi imbalan berdasarkan ketentuan adat. Imbalan tersebut dinamakan

' 1) Banyak teungku tidak mempunyai p"engetahuan yang memadai; mereka me- minta bantuan dari orang yang lebih berpengalaman, yang hanya aktif atas permintaan teungku dan dihadiri oleh teungku.

2) Tindakan pencatat perkawinan disebut peukatib karena bagian yang paling sulit adalah pengucapan Koleubah, yang disyaratkan hukum bagi wali Di Arab orang yang diberi wewenang oleh wali dianggap yang berwenang mengesahkan kontrak perkawinan •> ^ y H » • .

ha' katib, ha'nikah atau ha 'cupeng (uang wejangan, uang kawin, atau uang chupeng; berarti plat logam kecil yang dipakai gadis-gadis untuk menutup (kemaluan). Besarnya ha' katib adalah satu mas (samaih), yakni V* dollar. Teungku dibayar seberapa yang dianggap patut oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan. Ia tidak punya hak apapun berdasarkan adat; tetapi se- baliknya ia memiliki keuntungan dalam hal uang lelahnya dibuat selalu berimbang dengan tuntutan upacara. Biasanya ia menerima satu dollar, kadang-kadang lebih; setengah dari jumlah yang diterimanya diberikan kepada kedua orang leube yang membantunya sebagai saksi. Menurut hukum Islam tidak ada alasan mengapa perkawinan seorang gadis yang sudah dewasa tetapi tidak mempunyai wali tak dapat dilakukan dengan pengesahan oleh pejabat seperti pada perkawinan wanita yang sudah bercerai atau janda. Dalam kedua kasus itu terdapat kebiasaan pada umumnya masyarakat Islam untuk memanfaatkan jasa qadhi atau pejabat lain yang diberi tugas serupa, walaupun hukum mengizinkan penggunaan lembaga tahkim. Di Aceh, tahkim biasanya diberlakukan bagi kasus yang disebut belakangan, tetapi hakam dibatasi pada teungku kampung wanita bersangkutan, sehingga cukup wajar bagi kita untuk mengharapkan metode yang sama diterapkan pada perkawinan gadis yang sudah dewasa.

Kali sebagai pejabat yang mengesahkan kontrak perkawinan.

Tetapi hal ini jarang terjadi, karena keterlibatan kali dianggap penting dalam kasus-kasus serupa itu. Hal ini jelas disebabkan kenyataan bahwa di Aceh kebanyakan gadis dirrikahkan sebelum mencapai usia pu- bertas, dan bantuan kali mutlak perlu mengingat cara khas yang digunakan untuk mengesahkan perkawinan semacam itu di Aceh. Oleh sebab itu ada kecenderungan meminta bantuan kali bila tidak terdapat seorang wali dalam kasus-kasus langka perkawinan seorang gadis setelah ia mencapai usia dewasa. Perlu düngat bahwa menurut hukum Shafi'i, hanya kerabat laki-laki dalam garis keturunan ke atas yang berhak menikahkan seorang gadis tan- pa meminta persetujuannya lebih dulu. Demikianlah, bila kerabat laki-laki menurut garis keturunan ke atas tersebut tidak ada lagi, perkawinan si gadis tidak dapat dilakukan menurut upacara Shafi'i karena penolakan atau persetujuan kerabat garis keturunan ke bawah tidak mempunyai kekuatan. Tetapi di Aceh masih meluas prasangka terhadap sikap membiarkan

seorang gadis tetap tidak menikah sampai ia mencapai usia dewasa. Hal ini sudah kita singgung pada awal uraian tentang upacara pernikahan. Namun, untuk menghindari kekeliruan perlu ditambahkan di sini bahwa hukum Islam bukan saja menghambat disahkannya kontrak perkawinan antara anak-anak, tetapi juga secara eksplisit mengizinkan gadis di bawah umur dinikahkan bila "ia dapat.memikul keadaan kawin". 1) Persyaratan yang disebut terakhir ini oleh umat Islam dianggap terpenuhi pada usia yang masih sangat muda, dan di Aceh banyak terlihat 'anak-anak' yang pat ut- nya masih dipangku-pangku, berbelanja di pasar dalam kedudukan selaku ibu! Karena banyak di antara gadis-gadis ini, ketika belum menikah. telah kehilangan ayah dan kakeknya yang memenuhi syarat menjadi walinya, upacara perkawinan menurut aliran Shafi'i bertentangan dengan adat Aceh. Namun, telah diatur sarana untuk mengatasi kesulitan ini.

Perubahan mazhab.

Sungguh sulit memberikan penjelasan yang tuntas tentang doktrin ini tanpa sekali lagi mundur sejenak dari pokok masalah yang sedang diha- dapi. Pada kenyataannya. aliran Shafi'i mengizinkan para pengikutnya mengikuti cara upacara lain dalam kasus-kasus tertentu yang sifatnya ter- sendiri. Praktek mengikuti secara parsial ketentuan aliran lain ini disebut taqlid, 2) yakni pemudahan kewenangan. Misalnya, di Jawa taqlid sering diterapkan untuk menentukan qiblat karena ketentuan aliran Shafi'i ter-

1) Ungkapan ini terdapat dalam Tuhfah (Jilid Y L haL 442. edisi as-Shar\vani bercatatan pinggir, Kairo, 1305 H) : — J^_^P ~ <^-4^Ü\ *\4JLr' ^*** daiVsdatjmnTa : . f /V-rt_>g£ -».t<—) ! % 2^^}*—"Keadaan kawin tidak dapat dipaksakan kepada orang yang belum mampu memikulnya; untuk ini diperlukan kesaksian dari empat orang wanita". Di Jawa juga, "menyerahkan" seorang gadis kepada suaminya pada usia belum dewasa cukup lumrah terjadi, karena menurut para guru agama Islam, tanda-tanda pubertas yang lazim tidak selamanya diperlukan untuk menentukan kemampuan memikul keadaan kawin.
2) Kat a ini juga digunakan oleh para pengikut sesuatu aliran dengan referensi pada alirannya dan pendirinya; misalnya, pengakuan atas imam as-Shafi'i oleh kaum Shafi'i e adalah taqlid. Tetapi dalam pcmakaian tehnis, kata terse- but lebih diartikan pada penerapan ritual dari imam lain dalam kasus-kasus khusus. Oleh sebab itu, bila timbul pertanyaan mengapa seorang kaumShafn melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran alirannya — misalnya minum-minuman keras berragi (selain anggur), akan dijawab: "Orang itu meng- gunakan taqlid".

lalu rumit untuk dilaksanakan dalam praktek sehari-hari. Taqlid juga biasa digunakan dalam pemenuhan kewajiban keagamaan yang terbengkalai atas nama orang yang sudah meninggal. Seyogyanya kita mencari uraian mengenai hal ini dalam "Beginselen" karya Van den Berg, tetapi ternyata tidak disebutkan dalam tulisan itu.

Taqlid.

Di sini cukup kita kemukakan taqlid yang mutlak perlu diketahui untuk memahami pokok masalah yang kita bahas, karena uraian lengkap akan menyebabkan kita menyimpang terlalu lama; 1) oleh sebab itu kita hanya mengutip pendapat para tokoh agama yang dewasa ini dilaksanakan dalam praktek. Dapat dikatakan bahwa doktrin tersebut pada hakikatnya memberi kesempatan bagi setiap umat Islam dalam masalah tertentu untuk mengikuti faham aliran lain dari yang biasanya dianutnya, asalkan ia berbuat demikian dengan kesadaran penuh bahwa faham aliran lain ini didukung oleh seorang imam yang setara dengan imam yang biasa diikutinya, dan bahwa ia mengenai secara lengkap semua ketentuan tentang permasalahan yang dihadapi dalam aliran lain dimaksud; kalau tidak, akan timbul ke- tidak mantapan akibat mengikuti sebagian dari aliran yang satu dan sebagian lagi dari aliran yang lain. Ada pula yang menambahkan persyaratan lain berupa larangan memilih yang paling mudah dan menyenangkan dari tiap-tiap aliran. Namun, menurut pendapat umum yang berlaku, tiap orang hanya dapat menerapkan doktrin pelonggaran ini atas nama sendiri; misalnya, hakim dan mufti harus membatasi diri pada ajaran alirannya saja dalam mengambil keputusan atau membuat interpretasi, karena hal itu tidak menyangkut dirinya saja tetapi juga orang lain. Sesungguhnyalah diharap- kan bahwa qadhi yang ideal, seperti yang kita lihat ia digambarkan dalam buku-buku hukum Islam, harus berpedoman seluruhnya pada ketetapan

1) Doktrin taqlid agak rumit dan para ahli mempunyai pandangan yang sangat berbeda satu sama lain secara perinci Eksposisi terbaik atas masalah ini dapat ditemukan pada edisi Tuhfah yang sudah disebut di depan (Jilid VIII hak 315 dan seterusnya). Masalah ini sama coraknya dengan pertanyaan apa- kah seorang awam (yang tidak memiliki otoritas sebagai guru) mempunyai mazhab atau tidak; dalam hal ini juga, para tokoh Shafi'i berbeda pendapat. Dalam kaitan ini kita harus ingat bahwa diukur berdasarkan hukum teoritis, semua atau nyaris semua orang Islam sekarang ini, termasuk para ulama adalah orang awam (— ^» ( y£ ).

al-Quran, pada tradisi dan pada hal-hal yang dianggapnya berasal dari kedua sumber tersebut sesuai dengan konsensus masyarakat Islam. Tetapi diakui secara pasti bahwa hanya pada dua abad setelah masa Nabi Mu- hammad ada orang yang memenuhi standar tersebut; sekarang, gejala serupa itu dianggap sebagai mukjizat. Harus diakui bahwa dewasa ini seorang guru, betapapuu ia dianggap terkemuka, tidak mampu berbuat lebih dari sekedar menginterpretasikan hukum menurut. alirannya saja. Di samping itu sudah umum diketahui bahwa qadhi jarang dipilih dari kalangan yang paling terpelajar. Qadhi yang ada paling-paling bisa disebut sebagai "buatan darurat", 1) qadhiad-dharurah, tetapi kebanyakan di antara mereka bahkan tidak memenuhi syarat darurat ini menurut ketentuan teori hukum. Pada kenyataannya, mereka tidak cocok untuk menangani tugasnya, dan hanya diangkat oleh penguasa untuk mempertahankan ketertiban sosial, namun tidak dibenarkan melampaui batas-batas doktrin alirannya.

Hukum aliran Hanafi.

Kembali pada pokok soal yang kita bahas; bila gadis Aceh masih di bawah umur dan wali menurut garis keturunan ke atas sudah meninggal atau tidak dapat dihadirkan, pernikahannya dipermudah berkat ketentuan-ketentuan aliran Hanafi. Pertama, urutan wali menurut aliran Abu Hanifah berbeda dengan urutan aliran Shafi'i. Menurut aliran Hanafi, perwalian menurut garis keturunan ke bawah merupakan presedens pada daftar yang sudah diterakan di depan, sehingga seorang anak laki-laki dewasa memegang hak pertama menjadi wali ibunya. 2) Selebihnya, urutannya sama dengan yang telah digambarkan sepan-

1) Maksudnya, hanya memenuhi sebagian dari persyaratan yang ditetapkan Hukum untuk menjadi qadhi
2) Fungsi wali serupa ini adalah sekedar membela martabat keluarganya; dan hal ini diakui oleh para guru agama Islam sendiri; tetapi tidak dikenal sama sekali adanya perlindungan perwalian oleh si anak terhadap ibunya.
3) Mengenai hal ini lihat Sharh al-wiqayah (Kasan 1881) halaman 124.
4) Ha l ini diperbolehkan aliran Shafi'i, sedangkan persyaratan persetujuan si wanita hanya disarankan. Aliran Hanafi bahkan menganggap perkawinan seorang wanita dewasa tanpa wali dapat dibenarkan, dan hanya mengakui adanya hak protes bila si wanita dikawinkan dengan laki-laki yang berada di bawah status sosialnya sehingga menimbulkan aib bagi keluarganya.

jang menyangkut anak laki-laki menurut garis ayah, tetapi setelah itume- nyusul si ibu (yang menurut aliran Shafi'i tidak boleh menjadi wali), dan kemudian kerabat di pihak ibu sejalan dengan tingkat kesekeluargaan. Se- sudah itu tercatat pelindung dan akhirnya pejabat sipil. 3) Lagi pula, menurut aliran Hanafi, seorang wanita yang sudah dewasa tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya meskipun ia masih perawan; 4) sebaliknya semua wali berhak menikahkan gadis di bawah umur tanpa persetujuannya. Satu-satunya' peTbedaan yang diberlakukan antara wali menurut garis keturunan ke atas dan wali lainnya adalah yang tersebut berikut ini: bahwa bila wali menurut garis keturunan ke atas melakukan hak pemaksaan, kontrak perkawinannya berlaku mutlak, sedangkan dalam kasus kawin paksa yang dilakukan oleh lainnya, wanita yang dipaksa kawin, begitu ia dewasa dan menyadari situasi perkawinannya, berhak menuntut faskh (perceraian). 1) Hal ini berlaku pula dalam hal laki-laki di bawah umur yang dinikahkan oleh walinya, tetapi dalam kasus serupa ini wewenang pemaksaan oleh wali menurut garis keturunan ke atas juga bersifat bersya- rat Menurut hukum Hanafi, wali yang tidak dapat dihadirkan harus di- gantikan oleh urutan berikutnya, dan bukan langsung oleh pejabat sipil seperti dalam kasus aliran Shafi'i.

Sepanjang dikehendaki, di Aceh berlaku luas kebiasaan menerapkan taqlid (Aceh: teukeulit) dalam hal-hal serupa ini. Dalam hubungan ini sungguh suatu fakta yang menyolok bahwa bukan saja para kali di Aceh mengakui adat ini (walaupun seyogyanya mereka harus bebas dari ketentuan adat dan hanya mematuhi hukum Shafi'i dalam melaksanakan tugas) tetapi mereka juga wajib membantu mengesahkan kontrak perkawinan yang bertentangan dengan hukum Shafi'i, meskipun diperbolehkan hukum Hanafi. Agaknya ketentuan ini diberlakukan karena kekurang percayaan atas ilmu pengetahuan yang dimiliki para teungku, dan adanya kekuatiran bahwa. bila masalahnya dipercayakan sama sekali kepada para teungku, akan banyak kontrak perkawinan yang sama sekali bertentangan dengan Hukum. Sudah barang tentu tidak mungkin timbul saran mempercayakan tugas-tugas serupa itu kepada "orang awam", yang secara teoritis patut adanya. Selanjutnya harus diingat bahwa dalam sejumlah besar kasus perni-

1) Wal i si mempelai pria, bila si calon mempelai pria masih di bawah umur.

kahan perawan menurut hukum Hanafi ini, tak seorang pun berharap mempelai pria dan wali, meskipun dengan bantuan kali, menguasai semuaa ketentuan yang mengatur perkawinan menurut aliran Hanafi, padahal hukum mensyaratkan penguasaan tersebut dalam penerapan taqlid. Cukup- lah sekedar berminyak air, dan mengikuti kulit luarnya saja, betapapun hal itu mungkin menyimpang dari hakekat yang sebenarnya. Wali 1) dan mempelai pria pergi menemui kali bersama calon mempelai wanita dan pejabat kampung si wanita (keuchi', teungku dan dua orang leube sebagai sakti) untuk mengubah mazhab doktrin (bale' meu- deuhab) di bawah bimbingannya. Situasi yang melingkupi kasus, misalnya si gadis tidak mempunyai wali menurut garis keturunan ke atas atau tidak dapat dihadirkan karena berada di tempat yang sangat jauh namun ingin menikahkan si gadis menurut lazimnya, pertama-tama dijelaskan kepada pejabat kali. Sang kali akan menjawab kurang lebih sebagai berikut: "Menurut imam kita (as-Shafi'i), gadis ini tidak boleh dinikahkan tanpa kehadiran ayah atau ka- keknya; hal ini hanya dapat diselenggarakan menurut ajaran imam Abu Hamfah". 2) Setelah itu wali dan mempelai pria mengatakan: "Kami akan menuruti keputusan dari Teungku!" 3) Sesungguhnya hal ini tidak patut, karena dalam kasus taqlid tidak boleh disebut-sebut akan mema- tuhi keputusan pihak ketiga.

Sesudah itu kali mendiktekan kepada wali dan mempelai pria suatu bacaan yang dipandang memberi wewenang kepada mereka untuk mene- rapkan taqlid atas permasalahan yang dihadapi. Bacaan tersebut berbunyi sebagai berikut: "Kami menganut kewenangan Imam Hanafi, inilah keya- kinan kami; saya menerima pandangan imam Hanafi dalam masalah ini, bahwa dapat dibenarkan menikahkan anak di bawah umur yang tidak mempunyai ayah ataupun kakek; saya meyakini kebenaran pokok-pokok pandangan aliran Hanafi". 4)

1) Wal i si mempelai pria, bila si calon mempelai pria masih di bawah umur.
2) Ba' imeum geutanyoe han sah tapeukawen aneu' nyoe, sabab hanaakujih, hana ne', meung kon ba' imeum Hanafi.
3) Ba n nyang hukom Teungku.
4) Geutanyo tatamong ba' imeum Hanapi, meunoe ta'e'tike-uet: ulonteu ikot imeum Hanapi ba' masa'alah nyoe, mee peukawen aneu' nyang cut, nyang hana ku ngon ja; ulonteu etikeuet kuat dali Hanapi.

Setelah proses taqlid sekedarnya ini, kali diberi kuasa oleh wali seperti halnya teungku diberi kuasa pada kasus-kasus lain. Dengan demikian upacara pernikahan dapat diselesaikan, dan segera setelah keluarga si gadis berpendapat 1) bahwa ia sudah mampu berkumpul dengan suaminya, ia diserahkan kepada suaminya, atau sebenarnya sang suami yang dibawa kepadanya. Rakyat biasa yang memanfaatkan takeulit tidak mengetahui seluk- beluk permasalahannya. Bagi mereka cukuplah kalau menyadari harus di- terapkan cara khusus yang dikenal dengan nama bale' meudeuhab, yang diterima para ulama Aceh, di mana pejabat kali merupakan penuntun, agar dapat menikahi gadis di bawah umur tetapi tidak mempunyai wali menurut garis keturunan ke atas, dan bahwa si penuntun harus diimbali 4 dollar.

Bahkan dapat diragukan apakah sebagian terbesar para kali, yang mendapat tambahan penghasilan cukup besar dari praktek bale' meudeuhab ini, betul-betul mempunyai pengetahuan tentang asal-usulnya. Se- sungguhnyalah, tidak sedikit tuan kali yang terpaksa (seperti halnya para teungku) meminta bantuan temannya yang paham tentang hukum agama, melaksanakan tugas tersebut berhubung mereka sendiri nyaris tidak tahu apa-apa. Seperti yang telah kita lihat di atas, jasa tuan kali juga dimanfaatkan pada acara pernikahan gadis dewasa yang tidak mempunyai wali atau wali- nya tidak dapat dihadirkan.

Tidak ada adat taqlid di Aceh.

Karena Aceh merupakan bagian dari Nusantara, uraian kita tentang kontrak perkawinan tidak dapat dianggap lengkap bila belum mengemuka- kan suatu kekhasan yang negatif, yakni tidak ditemukannya di Aceh suatu adat khas yang berlaku bagi umumnya masyarakat Islam di daerah itu. Di sini juga, kita perlu mundur sejenak karena tidak tersedianya uraian ter- percaya mengenai hal tersebut. Hubungan suami-isteri sampai k e detil-detilnya akhirnya diatur oleh hukum Islam; dan seperti yang telah kita ketahui, tidak satu pihak pun dibenarkan mengajukan persyaratan-persyaratan tersendiri dalam

1) Pendapat empat orang wanita yang disyaratkan oleh Hukum, tidak dituntut secara keras dalam kasus-kasus serupa ini; pandangan ibu atau kakak si gadis saja dianggap sudah memadai.

kontrak perkawinan tersebut, a fortiori syarat yang memodifikasi hubung- an suami-isteri. Seperti yang ditetapkan oleh fiqih atau hukum Islam, dalam banyak hal posisi isteri sangat tidak menguntungkan, apa lagi bila di- tinjau dari standar hukum Eropah; kendati demikian di sejumlah masyarakat Islam, terdapat interpretasi hukum yang jauh lebih baik bagi para wa- nita. Hal ini didasarkan pada kondisi-kondisi sosial yang sudah mapan sebelum kedatangan Islam, dan juga tak dapat dipunahkan oleh kedatangan Islam.

Kesulitan isteri menuntut perceraian.

Sebagai contoh dapat dikemukakan kewajiban suami memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan sebagainya kepada isterinya. Hal ini memang diatur oleh Hukum, tetapi hukum tidak memberikan sarana secu- kupnya untuk memaksakan pemberlakuan hak-hak para isteri seperti tersebut di atas. Pada kenyataannya,-bila sang suami kabur meninggalkan isterinya dan tidak memberinya nafkah, si isteri tidak berhak menuntut perceraian 1) sebelum membuktikan sang suami tidak mampu memberinya nafkah. Sebelum terdapatnya bukti, si isteri hanya dapat memohon campur tangan pejabat sipil untuk memaksa sang suami memenuhi kewajibannya; seperti yang dapat diduga, cara ini pada kebanyakan kasus tidak seberapa manfaatnya. Bila si isteri mampu menghidupi diri sendiri, bagai- manapun caranya, sedangkan sang suami tidak pernah membayar satu sen pun sebagai tanggapan terhadap perintah hakim, setiap tuntutan si isteri untuk memperoleh kompensasi atas kealpaan sang suami, biasanya akan gugur sendiri.

Taliq

Di Nusantara, 2) hukum Islam telah mendorong digunakannya suatu cara untuk mencegah suami kabur meninggalkan isterinya merana sepan- jang hidup dan mengabaikan semua kewajibannya.

1) Haru s diingat bahwa bagi si suami, pengungkapan keinginan bercerai saja sudah cukup untuk membubarkan perkawinan yang bersangkutan; dan bahwa isteri yang ditinggal kabur oleh suaminya tanpa memutuskan ikatan perkawinan menurut hukum berada pada posisi yang sangat sulit dalam masyarakat Islam
2) Kebiasaan yang sama juga terdapat di Malaya, dan kemungkinan besar juga terdapat di India Selatan, jalur masuknya Islam ke Nusantara

Menurut hukum, talaq (cerai) bersy'arat dapat diberlakukan; sehari- hari talaq serupa ini disebut talaq gantung (ta'liq). Beragam-jagam cara pemberlakuan talaq diuraikan secara terperinci pada buku hukum. Pada hakekatnya sang suami mengatakan: "Kalau anu dan anu terjadi, isteri saya saya ceraikan"; dengan terjadinya anu dan anu, maka talaq pun men- jadi sah. Ta'liq dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Kadang-kadang umat Islam menggunakannya dengan sumpah; misalnya, ia mengatakan kepada seseorang yang menyangsikan ucapannya: "Kalau saya bohong mengenai hal ini, isteri saya si N. akan saya ceraikan". Atau ia menggunakannya sebagai ancaman kepada isterinya dengan mengatakan, "kalau kau masuk lagi ke rumah itu, kuceraikan kau".

Namun, seorang suami juga dapat memanfaatkan ta'liq untuk mem- perbaiki kedudukan isterinya; misalnya, ia mengatakan: "Kalau aku me- mukulmu lagi, atau meninggalkanmu sampai sebulan saja tanpa memberi nafkah, atau meninggalkanmu sampai setahun, engkau kuceraikan". Tetapi sang suami memang tidak dapat dipaksa mengeluarkan ta'liq serupa itu, sehingga si isteri hanya mendapat hak semacamnya bila sang suami mem- buat pèrnyataan secara sukarela. Dalam pada itu, bila seorang pria meminang wanita, dan wali si gadis meminta mempelai pria segera membuatkan ta'liq yang menguntungkan si wanita segera setelah disepakatinya kontrak perkawinan, si mempelai pria menganggap dirinya terikat secara moral pada janji serupa itu. Memang betul, tidak seorang pun akan menyuarakan keberatan secara resmi bila setelah kontrak disepakati, sang mempelai pria mengatakan ia mengubah pikirannya tentang ta'liq tersebut; tetapi, dengan mela- kukan hal serupa itu, ia akan kehilangan kepercayaan dari rekan-rekannya. Ta'liq yang dinyatakan lebih dulu dan bersifat wajib bila dipandang dari segi moral, dapat ditemukan dimana-mana. D i Nusantara ini, ta'liq tidak jarang ditemukan; sesuai kesepakatan dengan mertua- nya, sang suami langsung mengumumkan setelah selesainya upacara pernikahan bahwa isterinya boleh menganggap dirinya diceraikan kalau ia kawin lagi. atau tidak memberinya rumah tempat tinggal. dan sebagainya. Seperti yang dapat diduga, di sini juga kebanyakan mempelai pria mem- butuhkan bantuan pejabat yang mengesahkan kontrak perkawinan agar dapat memberikan pèrnyataan yang benar; sang pejabat mendiktekan kepada mempelai pria kata-kata yang harus diucapkan. Hal ini bukan hanya terdapat di Indonesia; dan salah satu daerah di Indonesia yang mempraktekkannya adalah Aceh. Namun, di seluruh Jawa

1) dan sebagian besar wilayah Nusantara lainnya, adat selalu mengharus- kan si mempelai pria membuat ta liq segera setelah usainya pernikahan. Bentuknya bervariasi dari tempat ke tempat, tetapi garis umumnya adalah sama di mana-mana; misalnya, si isteri dapat menganggap dirinya telah diceraikan bla suaminya menelantarkannya dan pergi ke daerah lairv selama tujuh bulan, atau ke seberang laut selama satu tahun (ada pula yang mene- tapkan dua tahun), 1) atau kalau sang suami tidak menafkahinya selama periode tertentu (misalnya satu bulan), 2) memperlakukannya dengan kejam, 3) tidak memberinya nafkah batin, 4) atau hal-hal serupa itu. 5) Di antara persyaratan-persyaratan talaq gantung, dua berikut ini 6) selalu diserahkan: "bila si isteri tidak memberi persetujuan dan mengajukan masalahnya kepada pihak yang berwenang". Tidak tercantumkannya kedua syarat ini akan menimbulkan kesulitan-kesulitan besar. Hukum Islam tidak akan membiarkan kata talaq dianggap enteng; sekali talaq telah di- nyatakan, atau persyaratan talaq gantung telah terpenuhi, perkawinan tersebut dibatalkan ipso fac to tanpa sesuatu keputusan hakim, dan semua ktebersamaan pasangan tersebut sesudah itu dianggap sebagai perzinahan. Talaq harus dibuktikan oleh dua orang saksi, bila salah satu pihak raera- bantah adanya talaq; tetapi talaq segera berlaku dengan segala konsekucn- sinya kepada kedua belah pihak sekali ia diucapkan oleh sang suami.
1) Dala m Beginselen karya Van den Berg bukan saja kita tidak menemukan sepatah kata pun mengenai adat yang sangat penting ini, tetapi bahkan ke- mungkinan "talaq gantung" hanya disebut sepintas (haL 157). Dalam tahun 1888, ketika saya secara verbal memberitahu Van den Berg bahwa banyak orang Jawa di Mekah yang menceritakan kepada saya tentang adanya adat ini, ia membantahnya; dan ketika saya mengajukan bukti berupa kasus fatwa yang disusun Sayyid Usman, katanya hal itu paling-paling satu-dua saja yang terjadi. Ia mengajukan argumentasi bahwa hal serupa itu tidak terdapat dalam daftar Pengadilan Agama Islam. Tetapi setelah itu, seperti yang termuat dalam karya- nya Afwijkingen (Büjdr. Instituut, 1892, haL 485 dan seterusnya), Van den Berg telah mendapat sekedar informasi mengenai hal tersebut dan merasa ter- paksa mengungkapkan bahwa "kadang-kadang ada digunakan (izó.) mengu- mumkan talaq gantung '.* Dalam hal ini tidak terdapat tanda-tanda "Peng- amatan oleh diri sendiri", walaupun dalam pendahuluan eseinya ia menyebut adanya catatan yang dibuatnya sendiri Kalau ia mau repot mencari keterang- an, ia akan menemukan bahwa adat tersebut sudah merupakan ketentuan yang mapan di seluruh Jawa; ia akan tahu bahwa di antara perkara yang paling se- ring diajukan ke pengadilan agama terdapat kasus-kasus yang bersumber dari ta liq yang mereka sebut perkara rapa'. Ternyata ia hanya menyajikan sedikit informasi yang diperolehnya dari beberapa buku popuier — yang sesungguh- nya terlambat 20 tahun — lalu menarik kesimpulan yang salah sehingga penje- lasan yang diberikannya sungguh menyesatkan.

Seumpama sang suami telah membuat ta'liq seperti telah disebut'di atas dan sudah memenuhi salah satu tindakan yang disyaratkan; maka perkawinannya langsung batal tanpa memperhitungkan keinginan si isteri yang mungkin saja cukup senang membiarkan keadaan seperti apa adanya. Komplikasi yang rumit akan timbul bila tindakan sang suami dianggap menentukan sedang si isteri tidak diberi hak untuk berbicara. Situasinya akan lepas kendali, dan di tengah-tengah meluasnya ketidak tahuan di ka- langan masyarakat umumnya, banyak pasangan kawin yang mungkin men- dapat pandangan keliru apakah suatu persyaratan sudah terpenuhi atau tidak. Pencatuman kedua syarat final tersebut di atas dapat mengatasi kesulitan-kesulitan ini, karena ia menyebabkan pengesahan perceraian ter- gantung pada persetujuan si isteri dan pengajuan kasusnya kepada hakim,

1) melainkan sekedar mengemukakan fakta, misalnya apakah perceraian diberlakukan berkat pèrnyataan yang dikeluarkan di hadapannya, dan di-
1) D i Batavia selalu 'satu tahun', dan persyaratan berikut ditambahkan pada dua syarat lainnya: tidak menafkahi isterinya selama sebulan atau memperlaku- kannya dengan kejam. Bahkan yang menyangkut Batavia juga, Van den Berg memberikan informasi yang menyesatkan. Seharusnya ia mengumpulkan data yang lebih baik dari warga Batavia; atau bila ia mempelajari adat tersebut dari karya-karya yang telah dicetak, ia seharusnya mendalami uraian Sayyid Us- man yang menvebut fatwa tokoh-tokoh Mekah tentang permohonan si Sayyid,
2) Aga r si isteri, bila ingin cerai, tidak bila ingin cerai, tidak perlu membuktikan ketidak mampuan suaminya memberinya nafkah.
3) Kadang-kadang corak kekejaman ditegaskan; misalnya memukul si isteri sam- pai luka-luka, menjambak rambutnya, merusak alat tenunnya, dan sebagainya.

4) Walaupun perkawinan dapat dibatalkan oleh hakim (faskh) atas pengaduan si isteri karena suamötya menderita impotensi, Van den Berg keliru dalam me- nyimpulkan bahwa sang suami wajib memberikan "hak kawin" (lihat eseinya yang disebut di atas, haL 482). Semua buku hukum Islam menyatakan seba- liknya; hanya si isteri yang wajib menyerahkan dirinya. Perceraian karena impotensi hanya berlangsung karena tujuan yang harus dicapai perkawinan (menurut buku hukum, hubungan persebadanan) tidak mungkin terlaksana, sehingga tidak ada alasan lagi untuk meneruskan perkawinan bersangkutan.
5) D i beberapa daerah, persyaratan tersebut ada kalanya hanya bersifat keagama" an; misalnya, "Kalau saya menelantarkan kewajiban sembahyang, berpuasa, minum arak, main judi, atau sejenisnya.
6) Mungkin terasa aneh, tetapi tidak satu pun di antaranya disebut Van den Berg.

pcrkuat dengan pemenuhan persyaratan yang dibuktikan dengan pèrnyataan si isteri. Sengaja menerima adat ta'liq.

Seperti nampak dari penjelasan di atas, adat yang menguntungkan posisi wanita ini sangat masuk akal karena bila hukum dilaksanakan secara murni, 2) hak menuntut perceraian (faskh) dengan alasan-alasan yang dise- butkan di atas tidak akan diberikan kepada para isteri. Dengan demikian, bila Van de Berg, dalam eseinya yang sudah disebut di atas, menganggap sebagai hal 'aneh' pemakaian ta'liq secara luas, dan menyebutnya sebagai "suatu jalan pintas yang kurang berdaya guna untuk membatalkan perkawinan", kita terpaksa menganggap sebagai hal paling aneh kurang akrabnya si penulis dengan hakekat adat pribumi ini dan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam menyangkut ta'liq dan faskh. Adat ini secara luas dihargai oleh para guru maupun penduduk pribumi sebagai berkah sosial, meng- ingat cerobohnya orang memasuki lembaga yang disebut perkawinan, ke- tidak pedulian suami kepada isteri dan kecenderungan kabur meninggal- kan isteri, maupun banyaknya orang yang suka bertualang. 1) Entah sudah dibicarakan lebih dulu atau tidak antara mempelai pria dengan calon mertuanya, ta'liq harus dilakukan secara sukarela oleh si calon mempelai pria; kalau tidak, hukum Islam menganggapnya tidak berlaku. Kendati demikian perlu disadari, di mana adat secara umum mem- berlakukan talaq gantung pada setiap perkawinan, persamaan pandangan

1) Pèrnyataan tersebut dinamakan rapa' ( ^—U)> yang dalam bahasa Arab da- pat digunakan dengan makna semua jenis pèrnyataan, tetapi dalam bahasa Jawa dan Sunda dipakai sebagai istilah tehnis bagi pèrnyataan seorang isteri bahwa persyaratan ta'liq telah terpenuhi dan ia meminta perkawinan itu di- batalkan. Ucapan ta'liq biasanya berbunyi sebagai berikut: Samangsa-mangsa- ne kula (disusul persyaratannya) ora trimane rabi kula, rapa' maring kakim, mangka runtuh talaq kula siji maring rabi kula N.
2) Meman g ada pengadilan agama Islam yang memberi keputusan perceraian dengan bukti sekedarnya bahwa sang suami telah alpa memenuhi kewajiban-ke- wajibannya, dan bukan dengan alasan sesuatu hak yang diberikan adat, apa lagi atas dasar hukum Islam Beberapa pengadilan agama secara keliru meng- gunakan pasah sebagai nama bukti talaq yang telah timbul dari ta'liq; tetapi kita tidak boleh menarik kesimpulan negatif dari pemakaian istilah ini tentang adat ta'liq. Di beberapa daerah Yogyakarta (di mana ta'liq digunakan secara luas dan faskh dalam arti sebenarnya jarang ditemukan), kata pasah digunakan untuk menunjuk pejabat yang di tempat lain dinamakan naib atau penghulu distrik.

secara kebetulan antara semua pasangan kawin tidak dapat diterima sebagai penyebab kebiasaan tersebut. Pada kenyataannya, di mana adat ini berlaku, pada umumnya keterpaksaan atau 'bujukan' mendekati paksaan yang menjadi penyebabnya. Pada jaman dahulu di Jawa, bukan saja di kerajaan Mataram tetapi juga di tempat-tempat lain sêperti Cirebon dan Banten. ta'liq diresmikan oleh penguasa. Pandangan orang Jawa bahwa adat ini. yang berlaku juga di luar Jawa,sebagai ciptaan Sultan Agung, patut diragukan. Namun. ta'liq di mana-mana dikenal sebagai 'janji yang dititahkan Pangeran' (janjining ratu atau janji dalem) dan sampai kini masih disebut demikian bahkan sampai di luar Jawa. Sesungguhnyalah ada kebiasaan bagi pejabat yang mengesahkan kontrak perkawinan untuk mengajukan pertanyaan kepada penganten pria: "apakah saudara menerima janjining ratu?".tetapi pertanyaan ini hanya formalitas karena jawaban menidakkan belum pernah ada. Di samping penyimpangan utama yang satu ini dari hukum Islam, ada satu adat bukan ortodoks lainnya (yang nampaknya dulu pernah ber- sifat universal) yang masih berlaku di sejumlah daerah. misalnya bahwa kata-kata ta'liq hanya diucapkan oleh pajabat yang mengesahkan kontrak perkawinan dan tentu saja berbicara menggunakan' otang kedua' 1): dalam hal ini si mempelai pria bukannya mengulangi ucapan dalam 'orang perta- ma' melainkan sekedar menjawab "ya". Menurut hukum. kelemahan tersebut menyebabkan transaksinya jadi batal. tetapi adat justeru mengang- gapnya sah.

ï) Fakt a bahwa "sebagian terbesar (orang Jawa) termasuk dari kelas rendahan, tidak memasuki perkawinan dengan maksud yang sudah pasti berbuat salah dengan sengaja meninggalkan isteri mereka" (Van den Berg, Afwijkingen, haL

487) merupakan hiburan buruk bagi wanita yang suaminya terpaksa ber- pindah menjadi pekerja upalian atau pcngembang distrik di mana pemilikan bersama secara luas, tetapi tidak memiliki sarana atau kecenderungan untuk membawa isterinya serta. Si wanita dicoba dilindungi, bukannya terhadap maksud-maksud rendah yang sudah direncanakan lebih dulu, melainkan atas akibat akhir yang buruk dan terbukti dari pengalaman sering sekali terjadi. Bahkan para guru keturunan Arab yang biasanya cenderung melecehkan adat pribumi, menunjukkan penghargaan tinggi terhadap talaq gantung dan berusa- ha sebaik-baiknya untuk membelanya.

Di propinsi-propinsi yang langsung di bawah pemerintahan Belanda tentu saja secara teoritis tidak ada pemaksaan untuk menyatakan ta'liq. Baik kebebasan ini maupun peningkatan studi hukum Islam menyebabkan bentuk resmi yang benar dari pèrnyataan sukarela ini makin banyak digu- nakan di propinsi-propinsi; namun, paada kenyataannya ucapan ta'liq di- diktekan kepada mempelai pria dengan cara demikian rupa sehingga ia mendapat kesan bahwa ta'liq merupakan bagian mutlak dari kontrak perkawinan. Penduduk kampung yang bersahaja, atau sesungguhnya semua penduduk pribumi yang tidak seberapa pendidikannya, tidak tahu apa-apa tentang ketentuan-ketentuan Hukum mengenai kontrak perkawinan. Se- orang penduduk yang bersahaja secara bulat mempercayakan masalah kontrak perkawinannya kepada pejabat yang mengesahkannya; jadi, kalau se- umpama setelah kontrak sebenarnya ditandatangani, pejabat bersangkutan mengatakan: "Tentunya saudara akan mengucapkan ta'liq menurut ketentuan adat yang diikuti semua orang", jarang sekali mempelai pria yang sampai terpikir akan menolaknya. Akhir-akhir ini memang sudah ada sejumlah penghulu yang mening- galkan ketentuan adat tersebut di atas, tetapi di setiap tempat yang tidak incmberlakukannya lagi (dan saya memang selalu melakukan upaya khu- sus untuk mendalami masalah ini). saya menemukan banyak orang yang masih ingat masa janjining ratu atau ta'le dipraktekkan secara menyeluruh. Di Kresidenan Batavia dan juga di masyarakat-masyarakat Melayu di mana pengabdian kepada para pangeran dan wakil-wakilnya jauh lebih longgar dibanding di Jawa, pada kulit luarnya pèrnyataan secara bebas dan sukarela memang dipatuhi, tetapi nasihat pejabat yang mengesahkan perkawinan ditambah ketidak tahuan rakyat biasa tentang hukum agama menyebabkan timbulnya semacam kekuatan pembatas yang berfungsi mem- pertahankan adat. Jelaslah sekarang bahwa adat ta'liq bukannya gejala kekecualian melainkan sangat berakar dalam kebutuhan memperbaiki posisi wanita daripada yang ditetapkan hukum Islam, meskipun tetap dihindarkan per- tentangan dengan hukum. Meskipun dapat dipertanyakan kebenaran dugaan kita bahwa adat ini diperkenalkan oleh para perintis Islam di Hindia Timur, kita boleh ya- kin bahwa dipraktekkannya adat tersebut secara nyaris universal adalah

1) l a seharusnya mendiktekan kata-kata ta'liq kepada mempelai pria dengan menggunakan 'orang pertama'. Belakangan ini cara tersebut sudah menjadi kebiasaan disebagian besar daerah sejalan dengan meningkatnya pengaruh Mekah dalam masalah-masalah serupa itu.

disebabkan kenyataan ia selaras dengan kebutuhan masyarakat. Saya mengatakan nyaris dipraktekkan secara universal; dalam hal ini saya tidak sekedar bermaksud menarik perhatian terhadap kekecualiau- kekecualian yang terdapat di mana-mana bagi para pejabat dan guru-guru agama karena dalam kasus mereka tindakan menelantarkan atau inenyiksa isteri dianggap tidak mungkin terjadi; tetapi saya juga ingin menegaskan bahwa adat termaksud sama sekali tidak terdapat dalam masyarakat-masyarakat Islam yang baik. Pengukuhan paling nyata atas penjelasan kita mengenai praktek adat ini dapat ditemukan pada fakta bahwa ia mengandung alasan tidak terda- patnya ta'liq di antara pelengkap utama perkawinan pada beberapa masyarakat. Hal ini segera terlihat dari sekedar menyebut namanya oleh sese- orang yang mempunyai pengetahuan tentang sistem sosial dua masyarakat yang tidak memiliki adat ta'liq : Aceh dan Minangkabau. 1) Dalam kedua masyarakat ini, seorang wanita-sepanjang menyangkut kediaman dan perawatan-praktis independen dari suaminya, karena ia tetap merupa- kan bagian tak terpisahkan dari keluarga tempat ia dilahirkan. Seorang wanita Aceh yang suaminya telah pergi ke Pantai Barat atau Timur menja- di pekerja perkebunan lada tanpa mengirirn kabar selama bertahun-tahun, memang mungkin sekali tidak merasa bahagia; tetapi karena ia tinggal di rumahnya sendiri bersama-sama atau berdekatan dengan keluarganya, ia jarang terdorong menuntut pembatalan perkawinan dengan faskh. Dengan alasan yang sama, tidak terdapat kebutuhan akan talak gantung yang me- mudahkan pembatalan perkawinan yang seperti kita ketahui paling sulit diperoleh dengan faskh.

1) D i sini ta'liq sudah mulai dipraktekkan di beberapa bagian daerah pantai.

  1. Masa awal perkawinan. Poligami dan Pergundikan. Hubungan keuangan suami dan isteri, Sekarang kita beralih membicarakan adat-adat tertentu yang dipatuhi pada periode setelah berlangsungnya pernikahan. Dalam pada itu kita berkesempatan membahas akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta benda suami dan isteri. 'Setelah upacara pernikahan, lepas beberapa bulan-kadang-kadang sampai sekitar satu tahun-sebelum keluarga penganten pria menunjuk- kan perhatian kepada si penganten wanita. Pengantin wanita belum me- lakukan kunjungannya yang pertama kepada mertuanya sampai, ibu suaminya datang "menjemputnya" (tuêhg meunarö).!) Sang ibu mertua datang bersama beberapa orang pengiring perempuan membawa hadiah uang untuk menantunya. Rombongan tamu itu disambut dengan jamuan resmi di rumah si penganten perempuan dengan hidangan idang. Tetapi menurut adat, kunjungan ini belum mencukupi untuk diang- gap sebagai undangan. Beberapa waktu kemudian, undangan berkunjung harus diulangi oleh seorang wanita yang diutus ibu sang suami. Si utusan berkata sebagai berikut kepada ibu si pengantin wanita: "Sebab-musabab saya melangkahkan kaki ke sini menghadap anda adalah minta izin men- jemut si Nya' ini".2) Undangan itu diterima dengan sopan, tetapi cukup lama kemudian baru kunjungan dilaksanakan. Akhirnya, setelah rencana kunjungan diberitahukan, pengantin wanita pergi ke kampung suaminya 3)diiringi rekan sekampung dan kerabat wanita. Ia membawa 6 sampai 20 idang₄) juadah, yang dibayar ibu mertuanya nanti seharga satu dollar per idang. Tetapi hadiah balasan ini dimaksudkan untuk wanita tua-tua yang melayani si pengantin perempuan.
    **1). Tuéng berarti "menjemput", dan meunarö1). Tuéng berarti "menjemput", dan meunarö berasal dari kata maro-baro (dam baro berarti "penganten wanita"); bandingkan denan meuneuri (hadiah) = beimeuri dari kata bri, "memberi".
    2) Nyang to' langkah lóh keunoe, geyuej'a' tueng si Nya' nyoe,
    3) Ungkapan tehnisnya adalah fa' gampöng atau rumbh linio= "pergi ke kampung (atau rumah) penganten pria".
    **4) Idang juadah (peunajoh) terdiri dari hanya satu dalong;4) Idang juadah (peunajoh) terdiri dari hanya satu dalong; idang untuk jamuan terdiri dari duadalo~ng.

an. Di sini juga kita menemukan idang sejenis yang kita lihat pada peu- jamèé'. Pada akhir jamuan dilangsungkan upacara (mungkin merupakan peninggalan dari tradisi masa lampau) yang disebut '.suci-tangan", walaupun pada kenyataannya tidak ada kegiatan mencuci tangan. Ibu pengantin pria mengoleskan sedikit nasi kuning di belakang kuping pengantin wanita (peusunteng;). Setelah itu pengantin wanita me- lakukan seumbah kepada ibu mertuanya dan mendapat hadiah imbal- an berupa cincin khas (eunchin gile') yang dipakaikan di ibu jari. ) Ada kalanya hadiah itu diganti uaang, dan pada daerah-daerah yang menganut adat penyerahan kembali setelah uang mahar yang dipulang- kan keluarga penganten wanita seusai upacara pernikahan, jumlah tersebut diserahkan pada kesempatan ini kepada si pengantin wanita. Adat lama juga menetapkan bahwa si pengantin wanita, ketika kembali ke kampungnya, harus mendapat hadiah perpisahan dari ibu mertuanya berupa kerbau. Kerbau ini tidak boleh dipotong, melainkan dipelihara sebagai keubeue peunulang2) untuk dikembangbiakkan, karena binatang itu dianggap mempunyai berkat khusus. Namun sering terjadi penyerahan kerbau itu hanya dilakukan secara pro forma, karena kemudian secara sopan dikembalikan kepada pemiliknya semula. Pada perkawinan kedua, adat keubeue peunulang tidak berlaku. Si pengantin wanita harus menginap tiga hari penuh di rumah mertuanya. Selama itu ia mendapat kunjungan dari kerabat-kerabatnya yang baru, yang datang membawa hadiah sirih dan telur.3) Semua hadiah ini dibawa pulang ke kampungnya. Sementara itu, para penggiringnya te- lah pulang pada hari pertama kunjungan. Mesikpun berada di kampungnya selama tiga hari kunjungan isteri- nya, sang suami sama sekali tidak terlibat dalam upacara dan jamuan yang diselenggarakan. Kedatangan para tamu disambut (sapa) dengan upacara, tetapi tidak bertele-tele sehingga membosankan seperti pada upacara pernikah-

1) Cincin ini merupakan rangkaian bola kecil yang dipisahkan lempengan logam.
2) Peunulang adalah segala sesuatu yang diteima anak dari orangtuanya sebagai bekal hidup. Berbeda dengan peusaka atau warisan, tetapi dipeihitungkan dalam pembagian warisan antar saudara; dengan kata lain, anak yang mendapat peunulang lebih banyak, menerima warisan lebih sedikit.
3) Secara tennis, kunjungan tersebut dinamakan *ja 'ben ranub-*datang menawarkan sirih. Sirih dibawa dalam bentuk ranub dong yang sudah digambarkan di depan.

Pada perjalanan pulang kembali ke kampungnya,*) si isteri diiring- kan sejumlah orang dari kampung suaminya, dan satu arak-arakan dari kampungnya sendiri datang menyambut kepulangannya. Upacara meunaro ini tetap dilakukan meskipun suami isteri itu sudah pernah kawin sebelumnya, dan demikian pula halnya acara-cara adat pada tujuh hari pertama perkawinan. Namun, pada kasus perkawinan kedua, suasananya tidak begitu meriah, dan meskipun pengantin wanita masih gadis belia, pestanya lebih tenang bila suaminya sudah berumur. Setelah kunjungan pertama itu, si menantu jarang seksli mengunjungi mertuanya. Hanya pada perayaan dua hari raya utama Islam ia diharuskan adat melakukan seumbah, yang juga diimbali hadiah. Setelah tiga tahun pernikahannya, ia tidak diwajibkan lagi berkunjung pada hari raya ter- sebut; dan andaipun ia datang melakukan seumbah, ia tidak diberi hadiah uang lagi. Orangtua maupun kerabat darah suami dan isteri juga jarang sekali saling berkunjung. Saling kunjung hanya dilakukan pada peristiwa- peristiwa penting, terutama kematian dan perkawinan. Tamu juga tidak datang secara beiombongan melainkan sendiri-sendiri. Masing-masing datang membawa satu-dua dollar untuk meringankan beban biaya per- helatan. Sebaliknya, tuan rumah yang^mendapat kunjungan juga wajib melayani sebaik mungkin (peujameë) dengan hidangan idang" tradisional. Sekarang marilah kita tambahkan satu-dua kata tentang makna praktis dari poligami, yang diizinkan oleh aama Islam, terhadap kehidup- an sosial di Aceh. Agaknya dapat diduga, yang paling sering melakukan poligami adalah kalangan bangsawan (tuanku), hulubalang dan penguasa lainnya, dan guru agama atau orang-orang terpandang karena kesalehannya ataupun pendidikannya; kepada mereka ini, banyak orang Aceh yang dengan senang hati mengawinkan puterinya, walaupun hanya menjadi isteri kedua, ketiga, atau bahkan keempat. Hal ini terutama berlaku bagi para penguasa utama, karena perkawinan terhormat yang mereka cari biasanya hanya terdapat di tempat yang jauh dari kampung atau wilayah mereka. Oleh sebab itu, karena si isteri tidak mengikuti suaminya dan sang suami tdak bisa lama-lama mening-

1) Secara tehnis dikenal dengan nama wöé ba' meunaro = pulang ke rumah dari meunaro.

galkan tugasnya, kehidupan perkawinan pasangan serupa itu hanya ber- langsung sebentar-sebentar saja dengan tenggang waktu yang lama. Memang benar, banyak di antara tokoh-tokoh penguasa ini yang mengisi kesepian dengan api asmara terlarang, tetapi banyak pula yang menikah lagi berdasarkan keinginan hatinya di samping"mairiages'deraison"ymg sudah ada. Biia pilihan mereka jatuh pada wanita dari kelas masyarakat yang paling rendah, perkawinan serupa itu sering dibatalkan kembali melalui perceraian berdasarkan rasa jenuh, walaupun — seperti yang akan kita lihat nanti — perceraian, semacam itu lebih jarang terjadi di Aceh dari pada di daerah-daerah Nusantara lainnya. Memang betul sampai belum lama berselang, dan bahkan masih ada sampai seRarang, orang terpandang dan orang kaya mempunyai kesempatan luas melakukan hubungan seks dengan budak perempuannya, terutama yang berasal dari Nias yang terkenal kecantikannya dan harganya pun tidak terlalu mahal. Tetapi kesempatan semacam ini tidak seberapa diumbar. Menurut hukum Islam, anak-anak yang lahir dari hubungan se- orang laki-laki dengan budak perempuannya mempunyai hak dan status yang sama dengan anak-anak yang lahir dari isteri yang sah. Tetapi hal ini hanya berlaku di pusat-pusat peradaban Islam seperti Kairo atau kota- kota yang penduduknya beragama seperti Mekah dan Medinah. Di Aceh, seperti halnya di pedalaman Arab, ketentuan ini hanya sebagian ditaati. Hak hukumnya sama, tetapi status sosialnya berbeda, dan darah budak dalam tubuh seseorang tidak pernah dilupakan. Bahkan perbedaan status dua orang isteri dari laki-laki yang sama mempunyai pengaruh terhadap status sosial anak-anak mereka. Demiki- anlah pembiakan ras tertentu banyak dihambat, dan boleh dikata dilaku- kan secara terang-terangan tanpa rasa malu, dengan pengguguran atau- pun upaya pencegahan lainnya.

Hanya orang yang tidak dapat menjauhkan diri dari hubungan badan dengan budak wanitanya saja yang betul-betul memanfaatkan kesempatan itu. Tetapi hal ini tidak mengubah kenyataan tentang kekuatiran akan kurang manjurnya obat yang dipakai sebagai penangkal, sehingga banyak yang menahan diri untuk tidak melakukan pergundikan dengan budak wanitanya meskipun hal itu dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Dalam pergundikan ini, si budak wanita disebut gunde', dan akibat- akibatnya yang sah diatur menurut hukum Islam. Istilah gunde' juga sering digunakan, meskipun sebenarnya salah, kepada:

  1. Wanita dari kelas rendah'yang menjadi (biasanya tidak lama)

isteri orang-orang berkuasa seperti hulubalang, atau tuanku.

  1. Wanita yang dijadikan gundik secara melawan hukum karena
    sudah melebilii jumlah empat. Tetapi jarang ada tuanku yang memandang dirinya sudah demikian kebal hukum dan ketentuan moral sehingga berani mengakui telah melakukan pergundikan yang melawan hukum itu. Meskipun tidak diakui atau disahkan menurut hukum atau adat, anak- anak yang lahir dari pergundikan ini, aneu' gunde', dihormati sebagai bagian dari keluarga ayahnya sepanjang si ayah sendiri memberi contoh penghormatan serupa itu. Laki-laki dari kelas sosial lebih rendah kadang-kadang mengambil isteri lebih dari satu bila mampu membiayai kemewahan serupa itu dan perjalanan pulang-pergi dari rumah isteri yang satu ke rumah isteri yang lain tidak terlalu menyusahkan. Tetapi pada umumnya seorang laki-laki tidak mengambil dua isteri dari kampung yang sama, sehinga pertikaian antar keduanya dapat ditekan menjadi sekecil mungkin. Tetapi pada prakteknya sebagian terbesar laki-laki Aceh adalah monogamis. Mereka hanya kawin lagi kalau isteri pertama sudah mening- gal, atau pertengkaran suami isteri menyebabkan timbulnya perceraian. Ada berbagai faktor yang menyebabkan berkembangnya gejala-gejala ini. Pertama, faktor kedudukan seorang suami dalam kaitan dengan isterinya dan keluarga si isteri, yang menuntut banyak kewajiban. Hal ini menghambat sang suami melakukan sesuatu yang kurang menyenangkan bagi mereka. dan perkawinan kedua pada umumnya sangat tidak menyenangkan bagi keluarga isteri pertama. Faktor kedua adalah terdapatnya kemungkinan membina asmara pintu belakang yang kendatipun dikutuk oleh hukum agama dan secara teoritis juga oleh adat, pada kenyataannya tidak merusak martbat sosial laki-laki Aceh yang terlibat, sepanjang keterlibatan itu tidak berlebih- lebihan. Yang terakhir, adanya gejala homoseks dalam masyarakat Aceh dan kecanduan narkotik₁) menyebabkan banyak di antara mereka yang mempunyai penilaian lebih rendah terhadap hubungan badan heteroseks bila dibanding dengan penilaian masyarakat pribumi lainnya.

Konsekusensi Keuangan

Sejauh ini konsekuensi perkawinan terhadap aspek keuangan di pi- hak suami hanya disebut sepintas lintas. Kewajiban yang dibebankan hukum Islam atas seorang suami nyaris

seluruhnya bercorak keuangan.2) Ia harus membayar mas kawin yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ataupun ..ïuai dengan status sosial si pengantin wanita; seperti yang telah kita Lihat di depan, jinamVé dalam masyaïakat Aceh diatur menurut ketentuan-ketentuan hukum agama. Suami juga diwajibkan memberi pangan, sandang papan dan pelayan- an sesuai dengan status sosial isterinya; di pihak lain ia berhak, dalam batas-batas yang wajar, menurut kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban perkawinan dari pihak isterinya, tetapi tidak membebankan begitu saja urusan rumah tangga. Ketentuan-ketentuan ini berfungsi sebagai dasar penyelesaian seng- keta antara suami-isteri bila perkaranya diajukan ke depan qadhi, tetapi keadaan kawin sesungguhnya diatur dengan prinsip yang berbeda-beda di semua masyarakat Islam, dan semua pula tidak bertentangai. engan hukum. Pada kenyataannya hukum memberi kebebasan kepada suami-isteri menentukan hak-kewajiban masing-masing berdasarkan kesepatakan bersama. Misalnya, sudah menjadi kebiasaan universal bagi isteri untuk memikul tugas mengurusi rumah; kebiasaan ini dan kurangnya pengeta- huan masyarakat tentang secara terinci ketentuan hukum menyebabkan hal itu dipandang sebagai kewajiban di pihak iste^

Perkawinan antara wanita kaya dengan laki-laki miskin yang tmgkat pen- didikannya, status kebangsawanannya atau kuahfïkasi lainnya menyebabkan ia memenuhi syarat untuk kawin dengan orang kaya, juga sering terjadi. Terhadap suami seperti ini, tidak seorang isteri pun te pikir jnemaksakan haknya diberi nafkah, dan sebagainya, apa lagi menuntut nafkah yang sesuai dengan status sosialnv' sering terjadi, justeru isteri serupa ini yang menunjang nafkah su?"iinya. Bahkan bila keadaan keuangan kedua belah pihak berimbang, kewajiban keuangan serupa itu jarang menjadi pokok pertimbangan. Demikianlah, dalam masalah ini terdapat perbedaan besar yang meluas antara ketentuan hukum dan kehidupan nyata. Perbedaan terse- but menunjukkan corak sendiri-sendiri dalam tiap masyarakat, tergan- tung pada sejarah masa lampaunya dan dari kondisi sosial masa kini.

1) Perlu dlcatat di sini, meskipun meluas di Pantai Barat dan Timur Laut, candu narkotik di Aceh Besar tidaklah sebanyak yang diduga.
2) Laki-laki tidak diwajibkan melayani perhubungan badan dan hanya diharuskan mengunjungi isterinya secara bergiliran bila ia mempunyai lebih dari satu isteri. Dalam hal pergiliran ini, klaim si isteri hanya bersifat relatif jadi tidak mutlak harus persis sama pembagian waktu pergilirannya.

Di Aceh, di mana adat memegang peranan menentukan dalam banyak aspek kehidupan, termasuk hukum keluarga, dan hakim adat pada umumnya dianggap lebih menentukan, penyimpangan dari hukum ini bukan saja lebih stabil tetapi juga berfungsi sebagai tolok- ukur penyelesaian sengketa — walaupun ia bertentangan dengan hukom. Pada masa tertentu, adat Aceh membebaskan suami dari semua kewajibannya untuk menafkahi si isteri. Panjangnya masa tersebut ter- gantung pada jumlah mas kawin, tanpa mempermasalahkan apakah ia dibayar lunas langsung, dibayar setengah, atau bahkan tidak dibayar sama sekali.1) Untuk setiap bungkay emas dari mas kawinnya, si pengantin wanita dibuat menjadi tanggungan orangtuanya selama setahun. Segala sesuatu yang diberikan sang suami kepada isterinya selama ia masih ber- ada dalam tanggungan orangtuanya dianggap sebagai hadiah, meskipun sampai tahap tertentu pemberian itu diatur juga oleh adat.

1) Tidak jarang mas kawin dikembalikan (terutama oleh keluarga ptngantin wanifc yang kaya) setelah kontrak perkawinan disahkan.

Hadiah-hadiah tersebut terutama terdiri dari biaya bulanan sebesar 3—4 dollar atau lebih yang boleh dianggap sebagai uang 'indekos' sang suami selama 10 sampai 15 hari tiap bulan di rumah isterinya. Di samping itu, sang suami harus "membawa daging"1) pada dua hari raya Islam terbesar, terlebih-lebih pada penghujung bulan puasa. Dalam uraian tentang perayaan-perayaan telah dijelaskan adanya adat di Aceh membentuk kelompok-kelompok kecil untuk memotong kerbau, dan ad^t lama mengharuskan seorang suami membawa pulang kepada isterinya bagian sepatutnya dari pemotongan kerbau di kampungnya sendiri. Hadiah daging ini lama kelamaan diganti₂) dengan hadiah lain yang nilainya tetap. Bila mahar kawin berjumlah satü bungkay emas, pada kesempatan pertama, sang suami dianggap patut memberikan 6 dollar kepada isterinya sebagai hadiah pesta; pada kesempatan-kesempatan berikutnya sekitar lima dollar sudah cukup. Bila mahar kawin mencapai 2 bungkay emas, hadiah perayaannya bisa berjumlah 8 atau 10 dollar, dan seterusnya. Hadiah uang ini sering ditambahi pakaian dan perhiasan dari logam mulia. Tetapi istilah lama tetap dipakai; kendatipun sudah diketahui seorang isteri menerima uang dari suaminya sebagai hadiah perayaan, pertanyaan yang diajukan tetap bernunyi: "Berapa banyak daging yang dibawanya pulang untuk anda?" (padum. jiuwöè sie?). Di sini juga harus diingat bahwa hanya hadiah bersifat sementara (seperti daging, biaya atau uang) yang menjadi milik si isteri, sedangkan sejauh menyangkut perhiasan, ia hanya dapat menganggap sebagai milik- nya yang diterimanya pada hari ketujuh setelah pernikahan, dan hadiah yang diberikan sebagai tanda hilangnya keperawanannya. Pada hari-hari perayaan sang suami juga menerima hadiah imbalan dari isterinya; pertama sepasang pekaian, yang langsung dikenakannya; dalam tahun-tahun yang menyusul, mertuanya memberinya satu-dua dollar sebagai hadiah perayaan. Pada kesempatan serupa itu, sang mer- tua seakan-akan kebetulan muncul di gang rumah persis pada saat menan- tunya akan pergi dari rumah, dan menantu memanfaatkan kesempatan itu melakukan seumbah dengan buru-buru karena orang Aceh sangat segan bertemu dengan orangtua isterinya.

1) Putwdësie; Tetapi pemberian daging ini tidak sama sekali dihentikan. Kebanyakan suami, yang kampungnya tidak terlalu berjauhan dengan kampung isterinya, membawa daging di samping hadiah uang. 40ï

Periode selama si isteri masih menjadi tanggung jawab orangtuanya disebut janji jiname'é.1) Selama itu berkembang suatu hubungan khas suami-isteri Aceh yang bertentangan dengan hukum agama. Hukum Islam memberi hak tanpa syarat kepada sang suami untuk memiliki sebagian harta isterinya bila si isteri meninggal, dan demikian pula sebaliknya. Di Aceh, hak pewarisan ini belum berlaku sampai ter- lampaunya janji jinamee.

Ha'balee, Pulang balee. ( Sekiranya seorang isteri meninggal pada masa janji jinamee, sang suami hanya mendapat salah satu dari dua hak berikut ini; ia mendapatkan kembali setengah dari mas kawin yang pernah dibayarkannya,2-» yang disebut dengan istüah ha'balèe,3) atau ia dapat menyisihkan hak tersebut dan sebagai gantinya diberi kesempatan untuk menikahi seorang saudara ataupun kerabat dekat si isteri. Bila sang suami menikahi saudara isterinya yang sudah meninggal, dalam upacara pernikahannya nanti jinamee ada disebut tetapi tidak dibayarkan lagi. Perkawinan serupa ini dikenal dengan istilah pulang baleé.4) Seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya pada masa janji jiname£ jarang dapat menuntut haknya, melainkan sekedar menerima uang sebesar setengah dari mas kawinnya dulu; dalam kasus tertentu, yang segera akan kita ulas secara lebih mendalam, wali suaminya dapat mengajukan calon suami baru, terutama dari kelaurga sang suami sendiri. Hanya dalam hal sang suami kaya raya dan kerabatnya juga tidak banyak serta tidak begitu dekat perkerabatannya, si isteri dapat memperoleh ba- giannya yang patut. 0. Bila seorang wanita meninggal pada masa janji jinamee, biaya pe- makamannya maupun acara peringatannya secara bulat menjadi tang- gungan orangtuanya, tetapi rasa kepatutan mengharuskan sang suami meminta izin kepada mertuanya untuk memikul biaya salah satu kendun, misalnya yang diselenggarakan pada hari ketujuh setelah pemakaman. Kadang-kadang bapak mertuanya secara pribadi menasihatkan sang suami

1) Arti sebenarnya adalah "masa mas kawin yang disepakati" karena panjangnya masa tersebut tergantung pada besamya/wamêé'.
2) Jika mas kawinnya baru dibayar setengah, sang suami membayar, sisanya untuk kemudian diteirmanya kembali sebagai ha' baleë.
3) Ha' = hak (Arab: haqq);*balie'*adalah duda atau janda.
4) Mate' adoe, pulang balee ngon a = menggunakan hak mengawini saudaranya tanpa membayar mas kawin lagi.

untuk tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya kenduri, karena harapan- nya mendapat bagian warisan akan terkecewa, berhubung ia tidak akan mendapat lebih dari sekedar ha' balèë. Kendati demikian, sering kali sang suami menyelenggarakan kenduri sebesar kemampuan maksimalnya.

Peungkleh. Setelah masa janji jinamee terlampaui, si isteri dipercayakan sepenuh nya menjadi tanggungan suaminya. Kalau si isteri seorang yatim penye- rahan tanggungjawab ini tidak seberapa diupacarakan; tetapi upacara besar-besaran diselenggarakan bila orangtuanya masih lengkap. Orangtua si isteri "melepasnya" (peungkleh)1) dengan upacara yang disaksikan oleh para pejabat kampung dan tokoh-tokoh lain, dan menandai acara itu dengan kenduri yang diberkati doa-doa. Dalam pidato baku, sang ayah menanggalkan semua campur tangan langsung dalam kehidupan puterinya untuk selanjutnya, dan mengungkapkan segala sesuatu yang diberikannya kepada puterinya agar kelak tidak timbul kekisruhan tentang pembagian harta-benda si puterinya. Ia atau wakilnya kurang lebih akan mengatakan sebagai berikut : "Saya mengundang bapak-bapak yang terhormat ke mari, Teuku Keuchi', Teungku dan para tetua sekalian, berhubung saya telah 'meiepas' puteri saya si N; harap dicatat ini, bapak-bapak yang terhormat. Kepada puteri saya berikan : sepasang gelang kaki seberat 6 bungkay, statu yö' ladang, sepasang giwang, rumah ini dan segala perlengkapannya. Inilah yang hendak saya beritahukan, untuk bapak-bapak ketahui". Atas nama yang hadir, keuchi' menjawab: "Telah kami dengar".

Laba sihareukat. Seperti halnya segala sesuatu yang dibawa suami, termasuk dalam bentuk hadiah, menjadi milik sang suami (memang ada beberapa kekecuakannya), demikian pula si isteri memegang hak^ mutlak atas segala barang bawaannya. Di daerah-daerah di mana adat mengharuskan si isteri membantu suami dalam usahanya, harta benda perolehan dibagi dua sama rata dalam hal terjadinya perceraian. Bila salah satu pihak meninggal, yang masih hidup bukan saja menerima bagiannya tetapi juga mewarisi harta benda pihak yang meninggal, termasuk hasil perolehan bersama.

1) Peungkleh, yang sebenarnya berarti "menyisihkan atau menanggalkan kuasa pengendalian atas ..." adalah istilah tehnis untuk" tindakan orangtua dalam hal serupa ini. Setelah selesai upacara, s i wanita dikatakan "kameungkièh', yakni dilepas dan diserahkaii kepada perlindungan suaminya.

Demikianlah kita temukan di Aceh kekhasan yang sama dengan yang terdapat di Jawa dan Madura,1) dan umumnya masyarakat Melayu, yakni kenyataan si isteri adalah rekan-usaha sang suami, sehingga lama-kelama- an timbul semacam perkongsian di antara keduanya. Harta perolehan hasil jerih payah bersama itu terutama terdapat di pedalaman Aceh, di mana si isteri membantu suaminya bekerja di lapangan.. Di daerah-daerah pantai, kebersamaan kerja seperti itu tentu saja tidak terdapat di kalangan nelayan, pedagang dan pengrajin; tetapi di sini juga, diakui adanya perolehan bersama pada keluarga petani meskipun pekerjaan pertanian seluruhnya dikerjakan oleh sang suami. Baru bela- kangan ini, akibat berlangsungnya perang dan keadaan kacau yang di- timbulkannya, para wanita tidak malu lagi melakukan pekerjaan lapangan sehingga berhak mendapat setengah harta perolehan seperti yang dibenar- kan oleh adat.

1) Van den Berg menyebut adat ini dalam eseinya Afwijkingen (hal. 474 dst). Di sini ia tidak banyak melakukan kesalahan seperti biasanya, tetapi yang döce- mukakannya hanyalah hal-hal yang dapat dikumpuDcannya dari buku, tanpa adanya tanda-tanda "catatan yang dibuatnya sendiri". Kalau ia mengadakan pengamatan sendiri, ia akan mengetahui bahwa yang disebutnya kekecualian (Banten dan beberapa tempat lainnya) sesungguhnya bukanlah kekecualian; satu-satunya alasan saguna-sakaya (harga perolehan bersama) tidak dibagi sama di daerah tersebut adalah tidak terdapatnya harta perolehan serupa itu karena isteri tidak membantu suaminya dalam pekerjannya. Van den Berg juga mesti- nya mengetahui bahwa pembagian 2 banding 1, walau sering terjadi, tidaklah bersifat meluas berhubung di banyak tempat terdapat kebiasaan untuk menda- lami lebih dulu kondisinya, baru diputuskan pembagian yang dianggap adil. Di Madiun misalnya, pembagian sama rata sangat lazim ditemukan. Pada ha- laman 477 Van den Berg menarik kesimpulan yang aneh karena mengatakan bahwa adat ini khususnya berlaku dalam masyarakat Jawa; pada kenyataannya, adat serupa juga ditemukan di daerah jajahan Belanda lainnya, seperti Sulawesi Selatan.

Harta perolehan bersama ini disebut atra atau laba sihareukat₁) (harga atau keuntungan hasil jerih payah bersama), atau atra atau laba meucarikatt (harta atau keuntungan yang dipegang bersama). Harta yang diperoleh dari sumber lain dinamakan atra ba' ku (harta yang dite- rima dari ayah). Bila adat pembagian atra sihareukat secara sama rata cukup mantap di suatu tempat, kadang-kadang ia diterapkan juga meskipun ia tidak ber- dasar atau alasannya dicari-cari. Katakanlah umpamanya seorang suami penduduk wilayah pedalaman pergi ke Pantai Barat untuk berkebun lada, lalu kembali ke kampungnya membawa hasil keuntungan perke- bunannya; boleh dikata bahwa hasil serupa itu tidak dapat digolongkan sebagai atra sihareukat; pada kenyataannya, adat melarang sang suami membawa isterinya ke daerah lain. Kendati demikian sering terjadi bahwa setengah dari harta kekayaan yang dikupulkan sang suami diberikan kepada si isteri atau ahli warisnya sebagai harta perolehan bersama bila terjadi perceraian atau sang suami meninggal. Untuk sekedar memberi dasar bagi pembagian itu, dilakukanlah pengusutan secara resmi apakah pada saat keberangkatan sang suami dulu, si isteri ada memberi bu kulah₂) dengan ikan dan sirih sebagai bekalnya di perjalanan. Bekal serupa itu lantas dianggap sebagai modal yang digunakan sang suami dalam usahanya karena kebutuhan selanjutnya (alat pertanian yang bersahaja dan pangan untuk tahun pertama) disediakan oleh penguasa ditempat ia berkebun lada.

1) Hareukat berarti "pekerjaan", dan keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan seseorang. Hareukat juga digunakan sebagai kata kerja dengan pengertian" mencari nafkah", "meneruskan suatu pekerjaan", atau "mengadu nasib".
2) Nasi yang dibungkus dengan daun pisang. Nelayan, orang yang bepergian, dsb. sering membawa makanan dari rumah dengan cara serupa ini.

  1. Perceraian. Sebelum beralih pada uraian tentang cara perceraian yang paling lazim di Aceh, terlebih dahulu kita menegaskan bahwa kawin terpaksa (yang bertentangan dengan hukum Islam) lebih jarang terjadi di Aceh daripada di Jawa,1) tetapi kadang-kadang ada juga kasusnya di Aceh. Kebanyakan penguasa lebih suka menghukum gadis hamil dengan mengenakan denda dan memerintahkan pengguguran, dari pada melakukan kawin terpaksa namun, ada juga penguasa yang melakukan pilihan kedua tersebut. Sekali-sekali memang terdapat kasus di Aceh (seperti halnya di Banten) di mana seorang laki-laki dipaksa mengawini seorang wanita atas pengaduan wanita bersangkutan bahwa si lelaki merayunya melakukan hubungan terlarang sambil m'enampilkan secarik kain dari pakaian si lelaki sebagai tanda atau bukti. Perceraian lebih jarang terjadi di Aceh dibanding dengan di ma- syarakat Islam lainnya. Seperti telah diuraikan di depan, meskipun di- tinggalkan suaminya selama bertahun-tahun, seorang wanita Aceh tidak suka menuntut pasah (faskh) atau perceraian karena wanita Aceh biasanya tidak kekurangan nafkah ataupun tempat tinggal. Namun, bila ada
    tuntutan perceraian diajukan kepada tuan kali, sang tuan kali-seperti halnya para penghulu di berbagai daerah di Jawa-lebih ringan tangan memberikan pasah daripada yang ditetapkan oleh hukum Islam. Namun, tuan kali di Aceh tidak bisa memberikan keputusan pasah (faskh) tanpa persetujuan hulubalang, dan bila hulubalang melarang pelaksanaan pasah dalam kasus tertentu, faskh bersangkutan jadi tidak berlaku meskipun se- mua syarat yang ditetapkan hukum agama telah dipenuhi. Perceraian biasa (Aceh: teleuc'; Arab: talaq) atas seorang isteri oleh suaminya lebih jarang terjadi di Aceh daripada di daerah Nusantara lainnya. Dengan alasan-alasan yang mudah dilihat, seorang suami merasa memikul tanggung jawab mcndalam terhadap keluarga isterinya, yang boleh dikata merupakan i tempat menggantungkan nasibnya. Dalam kebanyakan kasus hal ini mencegah sang suami memutuskan hubungan perkawinannya

1) D i Jawa, kawin terpaksa serupa itu, khususnya antara orang yang tertangkap melakukan hubungan terlarang, lebih sering terjadi daripada yang dikesankan Van den Berg melalui eseinya yang sudah dïkutip di atas (hal. 466). Penguasa memaksa pengikutnya dan penghulu memaksa rakyatnya mengawini wanita hamil semata-mata karena dituduh di wanita. Tak lama kemudian, wanita tersebut biasanya diceraikan, tetapi perkawinan singkat itu berhasil memberikan ayah bagi bayi yang belum dilahirkan.

atas dasar alasan-alasan sepele yang di tempat lain, misalnya di Jawa, menyebabkan perceraian. Di Aceh, ledakan kemarahan sesaat atau mendinginnya cinta pertama belum cukup untuk menimbulkan perceraian; hanya percekcokan sengit tanpa terdamaikan antara suami isteri yang menyebabkan terjadinya taleuè'. Seperti kita ketahui, setelah talaq pertama jatuh, hukum menetapkan masa iddah; pada masa ini si wanita tidak boleh kawin: dan bila ia meng- hendaki, sang suami dapat meninjau kembali keputusannya. ) Kesempatan meninjau kembali keputusan teresebut hanya berlaku pada jatuhnya talaq pertama dan talaq kedua; talaq ketiga tidak dapat dicabut kembali. Setelah talaq pertama dan talaq kedua, bila sang suami tidak menggunakan kesempatan rujuk pada waktunya, rumah tangga masih dapat diselamatkan dengan perkawinan baru atas persetujuan kedua belah pihak. Kalau talaq ketiga sudah jatuh, rujuk tidak dapat dilakukan lagi, dan mereka hanya bisa kawin kembali bila si wanita sudah lebih dulu kawin dengan orang lain. lantas bercerai pula. Di daerah-daerah di mana talaq banyak digunakan, sering terjadi kedua belah pihak ingin berkumpul lagi meskipun talaq ketiga sudah dijatuhkan. Dalam kasus serupa ini. orang ketiga diupahi untuk menikahi si wanita dan langsung menceraikannya agar pasangan suami-isteri tadi dapat menikah kembali. Namun, strategi ini hanya dapat digunakan dua kali, karena setelah tiga kali talaq tiga, perkawinan tersebut harus bubar untuk selama-lamanya. Seperti yang dapat diduga dan jarangnya terjadi perceraian di Aceh, rakyat banyak sedikit sekali mengetahui tentang ketentuan-ketentuan perceraian maupun rujuk, yang garis besarnya telah diungkapkan di atas. Sebaliknya di Jawa kebanyakan orang cukup mengetahui ketentuan-ketentuan termaksud berkat kejadian-kejadian di sekitamya, bukan saja garis besar yang telah disebutkan di atas tetapi juga ketentuan-ketentuan yang lebih terinci.

1) Lamanya masa iddah adalah tiga kali datang bulan. Dalam kasus perceraian seorang isteri yang sedang hamil, masa iddah adalah sampai 40 hari setelah ke- lahiran anaknya. D i semua masyarakat Islam Nusantara, masa iddah seorang wanita yang tidak hamil ditetapkan tiga bulan sepuluh hari. karena kuatü terjadinya kesalahan akibat ketidaktahuan si wanita atau salah perhitungan. Namun, akhir-akhir ini pengaruh Arab menimbulkan kécériderung- an yang semakin meningkat untuk berpegang teguh pada ketentuan hukum agama.

Sebagai akibat dari fakta bahwa talaq seperti yang diterapkan di Aceh bukan merupakan pèrnyataan kemarahan, melainkan alat yang digunakan untuk mengakhiri suatu keadaan yang tak dapat dipertahankan lagi, izin yang diberikan hukum agama menjatuhkan atalaq tiga sekaligus sehingga perceraian tidak dapat ditawar-tawar lagi, agaknya telah dimanfaatkan sejak lama. Dengan demikian timbullah pandangan di kalangan rakyat Aceh bahwa perceraian terdiri dari tiga tahap. Ada dua jnacam cara menjatuhkan talaq di Aceh. Sejumlah orang menggunakan tiga belahan pinang yang sudah masak₁) (lhee kra' pineung masa') dan dengan amarah yang terkendali memberikannya satu demi satu kepada si isteri diiringi ucapan: "talaq satu, talaq dua, talaq tiga, jadilah engkau seperti saudara bagiku, baik di dunia ini maupun di dunia sana."2) Setelah itu mereka melaporkan bubarnya perkawinan mereka-kepada teungku. Oleh sebab itu ide perceraian sangat erat terkait dalam pikiran para isteri dengan ketiga belahan pinang tersebut. Demikianlah, bila sedang marah betul kepada suaminya, seorang wanita bisa menantang suaminya agar memberinya "tiga belahan pinang". Tetapi ada pula orang yang mengadukan halnya kepada teungku kampung berdekatan, dan meminta bantuan sang teungku membuat pèrnyataan tertulis atas nama si pengadu ke pada para pejabat kampung isteri si pengadu bahwa ia telah menjatuhkan talaq tiga kepada isterinya. Pemberitahuan tertulis tersebut, yang dinamakan surat taleuê', dialamat- kan kepada "Teungku, Keuchi' dan para pengetua kampung". Surat tersebut dibungkus kain halus seharga sekitar dua dollar, yang dinamakan lape' surat.

1) Orang Melayu mempunyai adat kebiasaan serupa, tetapi mereka dapat menggunakan berbagai benda Jcecil, bukan belahan pinang saja, sebagai tanda talak
2.= Sitaieue', dua taleue', lhee taleue', gata sah seëöara donya akherat.

Rujuk.

Biasanya pada cara serupa ini, ruju' (rujuk) sudah tak terpikirkan lagi. Kadang-kadang bisa terjadi, seorang suami yang sedang marah mengatakan kepada isterinya: "Kuceraikan engkau,1) tetapi tidak menambahkan kata-kata lain, dan kemudian menyesali apa yang dilakukannya'tadi. Dalam kasus serupa itu kebanyakan para suami menyadari bahwa keadaan dapat diperbaiki karena ketiga belahan pinang belum digunakan; tetapi mula- mula sang suami harus menemui seorang ulama untuk meminta nasihat memperbaiki keadaan. Setelah melakukan pengusutan, sang ulama mene- gaskan bahwa dalam kasus itu baru talaq satu yang dijatuhkan,*-) dan bahwa apa yang telah dilakukan dapat dikesampingkan, namun menambahkan bahwa rujuk harus dimuliakan dengan menyelenggarakan jamuan bagi fakir miskin (peujamèe^paki); dan itulah yang biasanya dilakukan.

Iddah.

Masalah iddah juga tidak seberapa dipahami rakyat banyak sepen. halnya ruju'. Memang diketahui bahwa seorang wanita tidak boleh kawin lagi segera setelah diceraikan, tetapi biasanya juga si isteri memang jarang sekali hendak berbuat demikian. Bila terdapat kesangsian, diminta pula petunjuk teungku; sang teungku akan memutuskan bahwa menurut adat Aceh harus menunggu dulu selama tiga bulan sepuluh hari kecuali si isteri sedang hamil.3) Pemanfaatan jasa orang ketiga untuk mencapai rujuk praktis tidak pernah terjadi dan hal itu hanya diketahui oleh orang yang pernah mempelajari buku hukum agama. Bila perceraian didasarkan pada ketidaksesuaian sifat, nyaris bisa di- pastikan bahwa si isteri yang mendorong sang suami menjatuhkan talaq tiga.-Kalau sang suami terlalu lamban memenuhi tuntutan isterinya, si isteri akan mengurung sang suami, biasanya di ruang tengah rumahnya, sampai sang suami memberinya "tiga belahan pinang." Sebenarnya mudah

1) Kakutaleuë', ka.kupeulheueh mugata ka cre\ngbnï5h.
2) Pada kebanyakan bahasa-bahasa daerah Nusantara, kata yang digunakan meng- andung makna 'jatuh', karena ketiga talaq itu dianggap digantung di atas kepala si isteri, yang sewaktu-waktu bisa 'jatuh'. Menurut penalaran lain, sang suami dianggap "memiliki" tiga talaq atas isterinya, dan begitu dijatuhkan satu di aritaranya, talaq yang jatuh itu 'diberikan' kepada si isteri. Dari uraian ini dapat dimengerti adanya pandangan bahwa si isteri, dengan persetujuan suaminya, dapat memberi salah satu talaq yang berada di genggamannya.
3) Setelah kematian seorang suami, masa iddah juga berlaku di Aceh selama empat bulan sepuluh hari. Hal ini sejalan dengan hukum Islam.

bagi sang suami membebaskan diri dari kurungan, tetapi umumnya sang suami sangat maiu menghadapi kecaman yang akan dilancarkan si isteri yang membeberkan kepada orang banyak segala laku buruk sang suami, yang sebenarnya ataupun yang dikarang-karang.

Khïil.

Seandainya tindakan pemaksaan yang dilakukan si isteri tidak ber- hasil, ia dapat memperbaiki keadaan dengan cara yang disebut dalam buku hukum berbahasa Arab sebagai khul, yakni tindakan si isteri membeli talaq dari suaminya.1) Dalam kontrak ini, talaq satu saja sudah tak dapat dibatalkan lagi₂) seperti tersirat pada ide pembelian. Di Aceh, hal ini di- kenal sebagai "tebusan perceraian" (teuböh taleue'), dan biasanya seharga lipat dua dari jinamee'. Tetapi kasus perceraian yang dibeli ini jarang ter- jadi dan hanya ditemukan pada lapisan bawah masyarakat.-

D D i masyarakat Melayu dinamakan "tebus talak".

2) Ha l ini juga agaknya tidak dipahami oleh Van den Berg. Pada hal. 484 dari esei- nya Afwijkingen terdapat sebuah catatan di mana ia menyatakan keterkejutan- nya atas tindakan Winter memakai istilah khul bagi perceraian sementara yang dilakukan para pangeran di Jawa atas isterinya bila sang pangeran henak menikahi seorang selir yang telah mempunyai anak. Bila memberlakukan talaq satu, sang pangeran, yang biasanya mempunyai empat isteri. harus menunggu selesai- nya masa iddah dan rujuk. Sebaliknya, bila sang pangeran menjatuhkan talaq tiga, meskipun ia bisa segera menikahi wanit alain, ia tidak dapat menikahi kembali isteri yang diceraikannya. Oleh sebab itu ia menggunakan cara khul sebagai satu-satunya sarana yang menggabungkan kemungkinan ada para ahli yang berpandangan bahwa khul dapat dilakukan tiga kali tanpa mencegah kemungkinan rujuk, dan sang pangeran berpegang pada dflctum tersebut.

Posisi wanita.

Jarangnya terjadi perceraian, merupakan kenyataan bahwa wanita merupakan nyonya penguasa rumah (prumöh), upaya laki-laki mendapat isteri yang status sosialnya tidak lebih rendah; semua ini-disamping fakta-fakta lain—menunjukkan posisi seorang wanita dalam masyarakat Aceh, yang boleh dikata cukup tinggi bagi masyarakat Islam. Keadaan serupa ini patut diduga pada sebuah masyarakat yang selama lebih dari setengah abad (1641—1699) diperintah oleh empat orang wanita yang memegang tahta secara berturut-turut. Bahkan sekarang terdapat contoh-contoh pe- merintahan oleh wanita di wilayah-wilayah kekuasaannya, 1) dan isteri hulubalang atau penguasa lainnya sering kali mempunyai pengaruh besar dalam semua tindak tanduk pelaksanaan jabatannya. Sangat lumrah terjadi siisteri menyelenggarakan kekuasaan suaminya bila sang suami berha- langan; dan belum lama berselang bahkan pernah terjadi di daerah Pantai Barat, seorang wanita dari kelas yang memerintah, dengan rambut terge- rai ditiup angin. betul-betul terjun ke medan laga dalam sebuah perang saudara.

Kebebasan bertindak yang cukup besar. sekedar pengetahuan (menu- rut cakrawala masyarakat Aceh) dan pemahaman yang sehat, semua ini dapat ditemukan di kalangan wanita, bahkan yang tidak tergolong kelas yang memerintah. Wanita juga merupakan pelindung turun-temurun atas kata-kata dan ungkapan lama, makna pepatah, dan sebagainya. Ketika meneliti masalah serupa ini, saya mendapat penjelasan dari kalangan masyarakat Aceh bahwa mereka harus menanyakan kepada isteri atau ibu mereka. dan saya dapat mengatakan bahwa si isteri atau ibu biasanya mampu memberikan informasi yang dibutuhkan.

1) Lihat esei Van Langen, Atjch 's Westkust, dalam: Tijdschr Kon. Nderl. Aardrijks Genootschap, seri kedua Jilid VI. hal. 38.

  1. Kehamilan dan Kelahiran. Tahun-tahun Awal Masa Kanak-kanak Sebelum meningkat pada hubungan antara anak dan orangtua di Aceh, terlebih dahulu dibahas secara ringkas mengenai kelahiran anak dan tahap- tahap awal kehidupannya. Suatu ketika pada periode kehamilan bulan ke4 dan bulan ke-6, adat mengharuskan ibu si suami melakukan kunjungan resmi kepada anak-menantunya. Pada acara tersebut, si ibu-mertua diiringi oleh sekira sepuluh orang wanita. Upacara ini disebut "membawa nasi" (ja'me bu atau ja'ba bu); kalau orang yang terlibat adalah orang kaya dan terpandang, upacara- nya dinamakan "membawa sepanci besar nasi" (ja'me dangdang). ' Bagi rakyat biasa, mereka dikatakan "membawa satu naleh₂)". Pada kenyataan- nya orang kaya membawa satu panci besar nasi, satu panci besar daging kambing, dan satu talam besar (dalong) buah-buahan, semuanya senilai 25 dollar; atau mereka menghindari kerepotan dengan memberikan "dangdang mentah" (dangdang meuntah)3), yakni uang sejumlah yang disebut di atas. Rakyat biasa membatasi bawaannya sebesar satu kateng nasi dan semangkuk daging,, atau bu kulah 4) dan sejumlah makanan tambahan lainnya. Si ibu mertua tinggal di rumah menantunya selama dua tiga malam, tetapi hanya pada hari kedatangannya ia dijamu seperti telah diuraikan di atas (peujamèè'). Ketika akan pulang, ia diberi sedikit tembakau dan bahan pakaian sebagai pemberian imbalan.
    1) Semacam panci berukuran besar; kalau digunakan untuk menanak nasi disebut dangdang.
    2) Naleh merupakan ukuran untuk padi maupun beras. Bakul (katéng) dibuat dari rotan atau bili, dengan isi persis satu naleh. Bakul semacam inijuga sering digunakan untuk membawa nasi.
    3) Dari sinilah kita peroleh ungkapan dangdang masa' dan dangdang meuntah, analog dengan istilah biaya masa' dan biaya meuntah
    4) Istilah tersebut diambil dari cara membungkus nasi dengan daun.

Kunjungan kedua yang sama bentuk dan lamanya dilakukan si ibu mertua sekira sebulan setelah me bu, dan dikenal dengan nama ba meuli- neum. Pada kesempatan ini ia membawa berbagai penganan manis (peuna- joh) dan buah-buahan.

Ketentuan "pantang"

Tidak kalah dengan di Jawa, di Aceh juga wanita hamil harus meng- hormati berbagai ketentuan misterius tertentu yang disebut "pantang". Keteledoran memenuhi ketentuan "pantang" tersebut diyakini akan membawa akibat buruk, baik kepada si wanita hamil maupun calon bayinya.1) Misalnya, wanita hamil tidak boleh duduk di atas tangga untuk naik ke rumah (ba'uleë reunyeun); kalau tidak, proses kelahiran akan menjadi sulit. Ia juga tidak boleh melihat kera karena dikuatirkan anaknya kelak akan mirip kera. Bila sang suami ke luar rumah pada malam hari (ke luar kampung), ia tidak boleh langsung pulang ke rumah, melainkan harus sing- gah sebentar di sesuatu tempat, misalnya di meunasah. Jika sang suami me- langgar pantangan tersebut, mahluk buröng (sejenis pontianak)-) yang di- takuti akan ikut masuk rumah-Ketahyulan semacam ini sangat banyak jumlahnya. Di Jawa, sang suami dilarang menyembelih binatang₃) selama kehamilan si isteri karena kuatir anaknya lahir dalam keadaan terpotong; tetapi di Aceh pelanggaran terhadap larangan tersebut dianggap hanya akan mempengaruhi mutu daging, yang bisa menjadi berbau memuakkan (hanyi; anyir). Kerabat dan handai-tolan si wanita juga kadang-kadang melakukan kunjungan pada periode kehamilannya, membawa berbagai makanan (me bu); tetapi kunjungan tersebut tidak bersifat resmi seperti kedatangan ibu-mertua. Dalam kondisi hamil, para wanita Aceh sering didorong me- nyelenggarakan pesta piknik (meuramien). Dengan beberapa orang teman ia pergi ke pantai, tempat lain yang dianggap cocok, ataupun ke mesjid. Di sana mereka melewatkan hari itu untuk bercengkerama sambil me- nikmati hidangan, yang dimasak di situ atau sudah disiapkan dari rumah.

1) Ketahyulan yang serupa banyak terdapat di kalangan suku Melayu di Semenan- jung Malaya. Selain yang disebut di atas, seorang wanita hamil harus selalu membawa-bawa pisau atau barang besi lainnya kalau ia bepergian ke luar rumah, dan tidak bolehmembiarkanseseorang berjalan di belakangnya. Juga dianggap sangat berbahaya melintas di bawah cermai, pisang batu atau banggala.
2) Sejenis makhluk yang suka mencelakakan wanita hamil.
3) Kekecualiannya adalah bila penyembeliahan hewan dilakukan untuk memenuhi ketentuan adat tradisional. Dengan alasan serupa, hampir semua larangan pan tang dapat dilanggar sekali-kali.

Dalam bulan ketujuh kehamilan, ibu wanita tersebut memanggil dukun beranak dan melakukan pengaturan pendahuluan atas pemakaian jasa- nya. "Sekiranya Allah menghendaki anak saya ini jatuh sakit, saya percayakan urusan perawatannya kepada anda", kata si ibu. Setelah itu si dukun beranak tidak pernah melakukan kunjungan lagi sampai tiba waktu persalinan, kecuali kalau ia menganggap si wanita hamil perlu diurut sekali-sekali (uröt).

Persalinan

Semua biaya persalinan pertama ditanggung oleh orangtua si wanita. Sang suami dapat menunjukkan iktikad baiknya dengan menyumbangkan ikan, minyak dan tembakau untuk keperluan rumah tangganya, tetapi ia tidak memberikan uang kecuali dalam bentuk ongkos atau hadiah. Persalinan pada umumnya berlangsung di serambi belakang rumah (srarrïbë likot). Pada awal proses persalinan, si wanita berbaring di lantai papan, atau di tikar bila lantainya terbuat dari bambu. Seutas tali diikat-kan ke langit-langit, untuk digunakan si wanita mengangkat tubuhnya sedikit ke atas bila diperlukan dalam proses persalinan. Ia bersandar kepada seorang wanita lain dan memegang tali itu erat-erat. Dari sinilah timbulnya ungkapan ureueng mat tahoe (orang yang memegang tali) ' dalam pengeritan wanita yang melahirkan. Sementara itu sang suami menunggu di juree*atau di beranda depan, tetapi bila proses persalinan berlangsung sulit, ada kalanya bantuannya diperlukan. Dalam hal ini adat di Aceh mirip dengan adat di Jawa."1 Sang suami harus melangkahi tubuh isterinya tujuh kali bolak-balik, lalu melakukan tiupan keras melalui kepalan tangannya ke ubun-ubun isterinya (mböt-mSöt). Si suami juga harus mengucapkan doa tertentu (du'a atau tangkay seulusoh). di segelas air yang kemudian diminumkan kepada si isteri; hal ini dianggap mampu membuat persalinan menjadi lancar.

1) D i Jawa, wanita yang akan melahirkan dibaringkan dalam posisi sejajar dengan arah aliran sungai atau parit terdekat, atau dengan garis bambu yang digunakan sebagai lantai. Di Aceh hal serupa ini tidak diperhatikan.
2) Ada t di Malaya juga demikian. Masyarakat Melayu menganggap kebiasaan ini sebagai pelunasan dosa yang mungkin pernah dilakukan di isteri terhadap suami- nya. Kesalahan terhadap suami serupa itu dianggap dapat dibayar impas dengan injakan-injakan simbolis oleh sang suami. Oleh sebab itu, ketika melakukan gera- kan melangkahi bolak-balik, sang suami harus menyinggung tubuh isterinya dengan kakinya.

Bacaan doa ini tidak mengandung makna sama sekali seperti kebanyak- an doa/mantera lainnya, tetapi ide pokoknya cukup jelas — membuka yang tert'itup, dan menjauhkan segala hambatan.1) Sek^anya ie seulusöh (air yang dimanterai) ini tidak manjur, di- panggilah seoraig teungku terkenal mujarab, untuk mendoakan semang- kok air lainnya. Selebihnya, masalahnya dipercayakan kepada proses alam. Kematian karena melahirkan tidak jarang terjadi. Anak yang lahir dengan kakinya lebih dulu (jaheuê)' atau lahir berbungkus (meusarong) menimbulkan harapan besar untuk masa depan- nya. Yang lahir dengan kaki lebih dulu dianggap mempunyai bakat bawaan menjadi tukang urut (urot) yang tidak ada duanya, dan doa serta liurnya dipercaya mempunyai mukjizat pengobatan yang ampuh. Yang lahir terbungkus dipandang memiliki bakat bawaan menjadi kebal (keubay).2) Untuk mengetahui apakah anak yang lahir berbungkus mempunyai bakat kelapa dalam lipatan bungkus si bayi dan dibiarkan kelapa itu bertunas. Bila tunas kelapa menembus bungkus bayi, itu merupakan pertanda buruk; tetapi bila tunas kelapa bertumbuh melengkung akibat bungkus bayi, hal itu dianggap sebagai pertanda bahwa timah atau baja tidak akan mempan terhadap bayi bersangkutan. Bungkus bayi tersebut biasanya disimpan. Pada saat si anak dihitankan. bungkus termaksud akan dipanggang dan bawaan menjadi kebal yang mapan. ditempatkanlah sebuah kelapa dalam lipatan bungkus si bayi dan dibiarkan kelapa itu bertunas. Bila tunas kelapa menembus bungkus bayi. itu merupakan pertanda buruk; tetapi bila tunas kelapa bertumbuh melengkung akibat bungkus bayi. hal itu dianggap sebagai pertanda bahwa timah atau baja tidak akan mempan terhadap bayi bersangkutan. Bungkus bayi tersebut biasanya disimpan. Pada saat si anak dikhitankan. bungkus termaksud akan dipanggang dan diberikan kepada si anak untuk dimakan.

Seperti di Jawa, placenta (ari-ari) dianggap sebagai adik (adoe)3) dari

1) Atsi pater nulla talia carmina noscit. satis est ei penem in aquam, quae mulieri dabitur. intrudere.
2) Ha l ini mengingatkan kita pada tahyul pelaut Inggeris bahwa bungkus bayi serupa itu merupakan jimat penangkal mati terbenam.
3) Dar i sini timbul ungkapan: Si N. mate mcukamat adoe (Si N. - wanita yang melahirkan-mati karena placenta tidak lahir keluar).

si bayi yang baru lahir,1) tetapi pandangan terhadap air ketuban sebagai kakak tidak terdapat di Aceh. ^ Ketika masih bersatu dengan adoe-nya, si bayi untuk sementara di- letakkan pada sehelai upüi pinang yang bersih. Sesudah dibersihkan dan diolesi berbagai minyak₂) yang disiapkan ibunya, wanita yang baru melahirkan itu dibaringkan pada bangku panjang atau pelataran (prataih). Setelah si wanita mulai agak pulih, sebuah anglcTditempatkan di bawah pelataran, dan api anglo dinyalakan terus menerus selama 44 hari. Kata- nya, api dan asap anglo yang panas akan mencegah berkumpulnya air di tubuh si wanita sehingga membantu memulihkan bentuk tubuhnya seperti semula. Pada periode ini si wanita dikatakan "menj-eringkan tubuh di panas api" (madeuèng).4) Kemudian ia disebut ureueng didapu (orang di dapur), yakni "orang yang berbaring dekat dapur". Tentu saja si wanita sangat menderita dalam proses ini; ia membolak- balik tubuh kesana-kemari untuk menjaga agar kulitnya jangan gosong. Ia tidak dnjinkan memuaskan dahaganya dengan minum air, melainkan harus puas dengan mendapat sedikit air teh. Ia tidak mendapat apa-apa untuk menyejukkan mulutnya yang demikian kering selain sedikit tebu dan nenas yang diberikan kepadanya. Tetapi akhir-akhir ini perawatan wanita yang baru melahirkan sudah dibuat lebih luas seperti di Jawa.

1) Masyarakat Melayu juga mempunyai anggapan serupa itu; bila seorang bayi tersenyum, ia dikatakan "teringat akan adflcnya". Orang Melayu tidak menyiim- pan placenta, melainkan menempatkannya pada sebuah tabung, menimbunnya di tanah, lalu di atas timbunan itu ditanam kelapa. Kelapa yang tumbuh ber- gungsi sebagai perlambang usia si anak.
2) Minyak kayu putih, minyak zaitun, dan minyak seribuguna atau minyak iconto.
3) Ini merupakan bentuk singkat dari dadeueng dengan tambahan suku kata eum. Dadeueng* berarti mengeringkan (sesuatu) di panas api. mengenai kebiasaan ini, bandingkan dengan uraian yang termuat dalam karya G.H. Niemann: *Bijdragen van het Koninkli jke Instituut voor de Taai-Land- en Volkskunde van. Neder- landche Indie, untuk tahun 1892, hal. 36. (Orang Melayu menyebutnya bediang. Biasanya mereka hanya menggunakan anglo dari waktu-ke-waktu, dan intensitas panas api dibuat makin lama makin kecil. Kayu bakar yang digunakan tidak boleh mengandung racun; jenis yang umumnya digunakan adalah kayu api-api. Pohon rambutan juga ada kalanya dipakai).

Salah. satu contoh "pantang" pada periode mengeringkan diri ini, > si wanita harus makan nasi dari mangkuk, bukan dari piring. Konon, pe- langgaran atas pantang ini akan menyebabkan tubuhnya membengkak. Setelah si ibu dibaringkan di atas pelataran (prataih), oroknya dirawat secara tersendiri. Seperti di Jawa, tali pusar diputus dengan sembilu₂) (teumen: Jawa: wolad), dan untuk menghalau makhluk-makhluk jahat si dukun beranak menyembur (seumbo) si orok dengan ramuan sirih, kunyit, pinang, gambir dan kapur yang dikunyah di mulutnya. Setelah itu si dukun beranak membungkus orok dengan kain, lalu menyerahkannya kepada sang ayah. Kalau si orok seorang laki-laki, sang ayah mengumandangkan adzan atau bang di telinga kanannya dan komat di telinga kirinya. Bila si orok seorang perempuan, sang ayah hanya membacakan komat. Maksud pembacaan adzan dan komat ini cukup jelas, yakni membuat si orok, segera setelah ia lahir, mendengar pengakuan ke- percayaan menurut Islam yang berulang-ulang terdapat dalam adzan dan komat itu. Sekiranya sang ayah, karena satu dan lain hal, tidak dapat me- lakukan tugas membacakan adzan dan komat termaksud, maka dipanggil- lah seorang teungku untuk melaksanakannya. Dalam pada itu sang ayah memberikan upah satu-dua dollar kepada si dukun beranak, yang sebelum- nya juga sudah menerima hadiah berupa uang dari si wanita₃) maupun ibu- mertuanya. Anak pertama (aneu' phon) dihadiahi uang beberapa dollar oleh ayahnya; uang yang diletakkan di bawah tempat tidur si orok itu harus di- gunakan orangtua ibunya untuk kepentingan si orok.

1) Orang Melayu mempunyai ketentuan pantang yang khas menyangkut kayu api di anglo; orang yang mengurus api tersebut harus berhat;-hati betul, jangan sam- pai kayu yang membaia menjadipatah akibat gerakan menggesernya, karena hal serupa itu dianggap akan menyebabkan si orok menjadi sakit.
2) Buloh, satu-satunya ienis bambu tak berduri yang terdapat di Aceh.
3) Hadiah ini disebut kon pusat atau lape' pusat. Di kalangan rakyat yang tergolong miskin, jumlahnya sekitar setengah dollar, tetapi orang yang lebih berada mem- berikannya dua dollar.

Selanjutnya si orok diletakkan di samping ibunya di prataih. Di bawah bantal si orok diletakkan sedikit keras; ini merupakan salah satu dari sekian banyak tindakan yang dilakukan di sekitar rumah untuk meng- halau makhluk burÏÏng (pontiarak(yang ditakuti. Di sekeliling prataih (pe- lataran) diletakkan pula potongan berbagai jenis pohon yang kulitnya ber- bau₁) dan kabarnya membuat burong menjadi takut. Di atas kepala ibu si orok digantungkan seperti lonceng setengah bulatan batok kelapa; bagian atas batok kelapa tersebut dilubangj, lalu dipasangi tali sebagai alat gantungannya. Di bagian dalam batok kelapa, diikatkanlah di ujung tali sebuah durVrungkom, yakni duri dari sejenis pohon besar yang buahnya manis-manis sepat. Tangga naik ke rumah dilindungi dari serangan burong dengan me- lingkarkan sehelai rotan (awe) di sekeliling anak tangga pada sebelah sisi; rotan tersebut lebih dulu dimanterai dengan tangkay atau doa. Kadang- kadang seutas tali aren (taloe jr?), yang juga dibenci burong, digunakan sebagai pengganti rotan. Tujuh atau tiga kali tujuh helai hdi aren (pureh jo')s yang dimanterai dengan cara yang sama, diletakkan di bawah bantal atau tikar tidur si ibu, atau ditancapkan di tanah di bawah tangga. Burong (seperi halnya kunti di masyarakat Sunda) pada umumnya dipercaya paling takut terhadap lidi kelapa dan jaring penangkap ikan yang sudah bekas pakai, tetapi lidi dan jaring tersebut tidak digunakan di Aceh sebagai penangkal.2) Di bawah tangga, dan juga di bawah guha (lubang di lantai pada be- randa belakang yang berfungsi sebagai kakus bag| orang^sakit dan anak-anak kecil), beberapa ranting pandan berduri (duroe seuke) diletakkan di atas tanah untuk menakut-nakuti burong. BurSng₃) menurut tahyul Aceh memiliki banyak persamaan dengan

1) Misalnya kayeë meuih-meuih, atau disebut juga maih-maih.
l) D i Jawa Barat, ucapannya dengan 'burong' (burung) dalam bahasa Melayu. Tetapi burung dalam bahasa Aceh adalah, cicem, dan ekspresi mereka tentang burong yang menakutkan para wanita tidak punya kaitan apa-apa dengan burung dalam bahasa Melayu.

kunri atau kuntianak di masyarakat Sunda dan sundel bolong') yang ditakuti di beberapa daerah di Jawa. Seperti sundel bolong, burong di- gambarkan sebagai berbentuk perempuan dengan sebuah lubang besar di punggungnya, sehingga organ-organ vitalnya kelihatan. Konon makhluk-makhluk tersebut adalah roh wanita yang hidupnya tidak begitu bersih dan menemui ajalnya dengan cara yang tidak wajar. Juga dipercaya bahwa jumlah makhluk halus tersebut bertambah dengan hantu wanita yang di- bunuh burong dalam proses persalinan, yang kemudian menjadi burong pula. Cara yang digunakan untuk melindungi diri dari burong banyak mirip dengan upaya menghalau kunti. Doa-doa yang dipakai untuk meng- usir burong pada dasamya sama dengan jampe atau japa di Jawa. Di samping itu ada pula caramengatasi burong, dan ia dienyahkan dengan menunjukkan bahwa musuhnya tahu nama dan asal-usulnya dan memiliki ilmu yang lebih tinggi daripada si burong.

Leube Peureuba. Tetapi seperti yang dapat diduga, burong memiliki ciri yang khas Aceh. Ciri-ciri tersebut menunjukkan perbedaan lokal, tetapi sama dalam beberapa aspek, khususnya dalam pendapat bahwa LeuBe Peureuba yang pada masa hidupnya adaiah hatib di mesjid, memegang peranan pen- ting.

1) Band-ingkan juga dengan Um m as-sibyan atau qarinah di Arab (lihat karangan saya "Mekka" Jilid II hal 123 - 124). Orang Melayu juga percaya adanya pontianak; tetapi yang lebih ditakuti lagi adalah penanggalan, semacam diri kedua dari orang yang masih hidup yang memiliki kekuatan misterius menang- galkan kepalanya dan menarik keluar isi perutnya sehingga ususnya menggelan- tung di depan. Katanya, mahluk yang mengcrikan ini mendatangi rumah yang ada oroknya pada malam hari. sehingga dukun beranak sering mengikatkan tali mendong di bawah tangga untuk menjerat ususnya; dengan demikian penanggalan tak bisa masuk ke ruman.

Sang leubè punya hubungan asmara dengan seorang wanita, dan rindu- dendamnya bagi si wanita adalah demikian besar sehingga pada suatu hari Jumat ia masih asyik juga dengan kekasihnya meskipun waktu sembahyang Jumat sudah tiba. Oleh sebab itu, ia buru-buru pergi ke mesjid, dan lupa menyucikan diri yang mutlak perlu setelah melakukan hubungan badan demi sahnya sholat. Ia juga lupa mengembaÜkan anting-anting kekasihnya, yang sebagai tindakan bercanda disembunyikan di bara atau tiang utama rumah. Ketika ia naik ke mimbar untuk memulai acara sambil bertopang pada tongkatnya, masuklah si kekasih dan menanyakan "di mana anting-anting saya?" Dijawab oleh sang leubè: barra 'rra'uf arrahim,1), untuk meng- isyaratkan bahwa anting-anting itu disembunyikan di bara. Si kekasih mengajukan pertanyaan-pertanyaan lainnya, yang semua dijawab dengan kamuflase ucapan bahasa Arab dalam sembahyang, yang kedengarannya berbau bahasa Aceh.2) Tingkah polah kotor ini berakhir dengan jatuhnya sang leubè Peureuba dari mimbar dan mati seketika tertusuk oleh ujung tongkatnya. ^ Menurut satu versi, sang leube menjadi burong, asal muasal dari semua burong, yang sebagian berasal dari wanita yang longgar moralnya, dan sebagian lagi dari korban buröng itu sendiri. Versi lain lagi menyatakan bahwa si kekasih langsung dibunuh umat segera setelah sang leube kekasihnya terjatuh, dan rohnya menjadi leluhur semua buröng. Versi pertama, walau mudah mcragukan karena mengisahkan si burong yang berwujud wanita berasal dari seorang laki-laki, mendapat pengukuhan dari tangkay buröng (mantera pengusir buröng) di mana burong sering disapa "Aku tahu siapa engkau; engkau Hatib Peureuba" dan "engkau belum mandi untuk menyucikan diri". Di samping cerita tentang asal-muasal semua buröng ini, masing- masing buröng terkenal mempunyai riwayat tersendiri meskipun di antara semua kisah tersebut terdapat corak kesamaan umum. Di Lam Bada (XXVI Mukim) ada kuburan buröng termasyhur ber- nama Tuan Siti atau Pocut Siti. Buröng ini berasal dari keturunan baik- baik. Tetapi suatu ketika, ia membiarkan dirinya hanyut dalam rayuan

nama sangjungan Allah, yang digu-

nakan pada awal sembahyang.

2) Kono n ia menanyakan: "Pohon apa itu yang daunnya selebar nyiru dan akarnya sebesar alu?" Yang dijawabnya "Pohon birah" dalam rangkaian ungkapan bahasa Arab birahmatika ya arham arrahimin = berkat kemurhanmu, O MahaPemu- rah". Untuk menjawab pertanyaannya" tanaman apakah yang tumbuh dalam satu baris?", sang leube mengatakan: wakhtilaf al-aili wan-nahar (siang dan ma- lam saling berganti), di mana kata pertama mendekati bunyi keutila, sejenis sayuran. 42

kekasihnya sehingga akhirnya ia hamil. Malang baginya, sang kekasih mengajaknya jalan-jalan, namun ternyata kemudian malah membenam- kannya sampai mati. Tetapi yang paling ditakuti dari semuanya adalah buröng Srabi atau Seurabi, yang makamnya terletak di kampung Tanjong (mukim Pagaraye) dekat ibukota Aceh. Ia juga dikenal dengan nama burong Tanjong. Agaknya, nama wanita tersebut yang sebenarnya adalah Rabiah (di- singkat menjadi Srabi = Si Rabi). Kabarnya ia puteri seorang guru agama, tetapi segala macam pelajaran keagamaan dan disiplin yang ketat dari ayah- nya rupanya tidak cukup mampu untuk mencegahnya terlibat dalam goda- an asmara. Sesudah hamil beberapa bulan, ia dibujuk kekasihnya melari- kan diri ke Pantai Barat. Mereka turun ke perahu di sungai, namun sebelum mereka tiba di laut terbuka, kekasihnya membunuhnya, me- lemparkan tubuhnya ke air, lalu melan|utkan perjalanan sendirian. Tubuh si wanita ditemukan di kampung Kayeé' Jatoé', dan dikeluarkan dari air oleh penduduk kampung itu. Ketika mereka ketahui wanita malang itu berasal dari Tanjong, mereka membawa mayatnya ke sana lalu mengubur- kannya. Tetapi sementara itu roh si wanita telah berubah menjadi burong, yang tidak dapat tenang sebelum membalas dendam terhadap pembunuh- nya. Sesudah memuaskan dendamnya, ia menyerang seorang laki-laki dari kampung Kayee Jatöë, tetapi setelah si lelaki mengingatkan bahwa penduduk kampungnya menyelamatkan mayat Rabiah atau Srabi dari amukan ombak sehingga dapat dikuburkan, si burong membebaskannya dan sekaligus berjanji bahwa ia tidak akan menciderai wanita dari kampung itu. Yang menyeramkan adalah serangannya terhadap wanita-wanita hamil maupun yang baru melahirkan di kampung lain.

Seperti halnya kunti di masyarakat Sunda, kadang-kadang buröng memberi pertanda tentang kehadirannya dengan teriakan yang mendiri- kan bulu roma: iiiii!1) Tetapi ia paling ditakuti bila menyerang korban- nya tanpa suara peringatan. Hal ini terutama dilakukan terhadap wanita hamil yang sembarangan ke luar rumah pada malam hari, atau bila suami- nya atau anggota keluarga di rumah itu kembali dari perjalanan ke luar kampung malam hari langsung masuk rumah tanpa melakukan tindakan pencegahan secara baik. Pingsan atau ceracau berulang-ulang dianggap sebagai gejala pasti kemasukan buröng. Karena sejak kecilnya para wanita itu sudah men- dengar banyak cerita tentang makhluk yang jahat itu dan yakin bahwa kemasukan buröng merupakan bencana terbesar selama kehamilan dan

1) Peniruan bunyi serupa itu disebut orang Aceh meu 'iüagèe'burong.

setelah melahirkan, maka tidak perlu heran kalau ceracaunya mengeluar- kan bunyi seakan dari mulut buröng. Seperti zar₁) yang biasanya membuat wanita di Mekah "kemasukan", burong di Aceh mempunyai keinginan tertentu yang dapat dipahami oleh dukun-dukun ahh dari gerak bibir korban yang kemasukan. Dukun-dukun tersebut bukan sekedar mengulangi tangkay (mantera penangkal); pertama-tama mereka perlu tahu buröng apa yang harus mereka hadapi. Oleh sebab itu mereka menanyakan dari mana asalnya, apa maksudnya, apa keinginannya. Biasanya, pertanyaan terakhir inilah yang lebih dulu dijawab, sedangkan jawaban untuk pertanyaan lainnya dapat disimpulkan dari keterangan-keterangan selanjutnya. Bila pasien yang menceracau, berdasarkan interpretasi dukun ahli, menyatakan keinginan diberi daun murëng (kelor), daging kerbau kering (balu) dan telor itik asin (boh ite'jrue'), dianggap pasti burong Tanjong yang sedang dihadapi. Selama wanita yang baru melahirkan menjalani periode berdiang di api (madeuèhg), yakni 44 hari sejak melahirkan, kekuatiran terhadap buröng tetap ada, terutama pada 10 hari pertama, khususnya hari ke-3, ke-5, ke-7, dan ke-10.2) Pada masa ini harus dihindari betul pembicaraan tentang buröng dalam radius pendengaran si pasien, sedangk langkah pangamanan yang disebut di atas semuanya dilakukan untuk mencegah kedatangan buröng.

Kaul kepada si burong ^ Kalau buröng sudah memasuki seorang wanita (ka tamong burong), dipanggillah orang yang paham tentang mantera penangkalnya; pada hari-hari yang berbahaya itu, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Ada kalanya ibu si wanita yang sakit membuat kaul akan mengunjungi makam makhluk jahat itu bila anaknya sembuh. Ia berjanjij'akan pergi memenuhi kaulnya di makam neneknya," (ja' peulheueh ka'Öy ba'jeurat he'); demikian si buröng jahat disebut secara halus.

1) Lihat karangan saya; Mekka, Jilid II, hal. 124 dst; juga M.J. de Goeje dan Th. Naldeke dalam Zeitschrift der Deutschen Morgenland-GesseUschaft, Jilid XLIV, halaman 480 dan 7 01.
2) Inilah hari-hari yang dianggap penting setelah pernikahan atau kematian.

Kaul serupa itu dipenuhi dengan iringan sejumlah besar teman setelah hari ke44. Kambing atau ayam dipotong menurut keperluan, dan di- langsungkanlah semacam pesta. Berbagai macam bunga₁) dipersembahkan di makam; sehelai kain putih digunakan untuk menaungi salah satu nisan- nya.2) Dalam pada itu, sepotong kain putih yang tadinya menaungi nisan dibawa pulang, dan cabikannya dipakaikan ke leher dan pergelangan si ibu dan oroknya sampai kain itu hilang karena putus sendiri. Kenyataan bahwa makhluk-makhluk halus ini mempunyai nama dan makamnya dihormati seperti makam tokoh-tokoh suci, merupakan keada- an khas Aceh; paling tidak, sangat berbeda dengan di Jawa. Pada periode kritis pertama yang sepuluh hari tersebut, harus diatur agar ada lampu yang terus menyala di samping si pasien, dan ada pula seseorang yang menungguinya. Guna meringankan tugas seperti itu, para wanita di lingkungan itu akan datang silih berganti pada malam hari. Bila yang berkumpul cukup banyak, tak jarang mereka melewatkan waktu sambil membacakan cerita-cerita popuier (hikayat).3) Bila buröng akhirnya muncul juga, para wanita tersebut tentu saja menunjukkan simpati yang mendalam, terutama melalui perantaraan si sakit dengan makhluk yang tidak tampak oleh mata itu.

1) Boh bungöng, identik dengan ngembang dalam bahasa Jawa.
2) Salöb batee. f
3) Ja' dom ba ' ureueng madeueng (mcmenemani orang yang berdiang malam hari).

Misalnya mereka menanyakan: "Siapakah anda?" - "Hal itu tak akan saya beritahukan" - "Dari mana asal anda?" - "Saya sedang berjalan- jalan" - "Apa yang anda cari, apa yang anda inginkan?" - "Kepala ikan, daun muröng (kelor), daging kering, telor bebek".1) Jawaban yang diberikan buröng pada leube yang datang untuk meng- hadapi si buröng dengan doa-doanya (tangkay) dianggap sebagai hal yang lebih penting. Alamat baik diperoleh bila si pasien menjadi tenang setelah leube/dukun berkata dengan tegas pada si buröng "pulanglah ke rumah- mu" (ja' wbë). Kalau hal ini belum berhasil, sang ahli menggunakan ucapan-ucapan lain untuk menghalau si buröng dari tubuh si pasien, melintasi gang, turun tangga terus ke jalan kampung (juröhg); hal ini disebut me- nurunkan si burong₂) (peutrön buröng). Tetapi malanglah si korban bila si burong menjawab: "Aku tidak akan pergi tanpa membawa serta si sakit" (meung hana.kupeutron, han kutrön).3) Maka putuslah harapan.

Cawat Salah satu tugas dukun beranak adalah mempersiapkan cawat pada hari pertama atau kedua setelah kelahiran. Secara umum kata tersebut berarti sehelai kain yang dililitkan ke bagian perut dan antara kaki sehingga mengesankan seperti sepasang celana. Tetapi dalam perawatan si sakit, cawat berarti sebuah bungkusan panjang yang diisi dengan 44 macam tumbuhan obat₄) yang sudah ditumbuk halus dan dicampur dengan ber- bagai ramuan. Cawat termaksud ditempatkan in situ dengan ujung-ujung- nya diikatkan pada kain yang berfungsi sebagai ikat pinggang.5) Perangkat ini diganti sekali atau dua kali selama proses kesembuhan si pasien, dan tiap kali si dukun beranak mendapat upah satu dollar. Plasenta, atau "adik" (adoé) si orok, dicampur dengan sedikit garam dan abu dapur, lalu dilipat dalam bungkusan sehelai kain. Kemudian bung-

1) Soegata? - Han kupeugah-Pubuet keunó'ë? - Kuja'- ja'Peuè taja'jnita. peul' tameunapsu? - Ulèê eungkot, gulè on murong, ie balu, boh ite jru'e'. seperti yang kita lihat, yang disebut terakhir adalah yang dünginkan Srabi Tanjong.
2) Bila si pembicara berada di rumah Acetj, yang didhikan di atas tiang-tiang, kata " di bawah" berarti "di luar rumah".
3) Wanita hamil ada kalanya disumpahi dengan ucapan: ba' buröng peutrön keu (semoga burong membawa kau turun mencabut nyawamu).
4) Aweuè'h peuet ploh peuet. Hal ini akan dibahas lagi nanti dalam uraian tentang ilmu pengobatan tradisional Aceh.
5) Taloe ki'iéhg.

kusan tersebut ditempatkan di belakang tempat memasak, agaknya dengan maksud agar cepat kering. Di Jawa banyak pandangan ketahyulan me- nyangkut adi ari-ari ini. Misalnya ada yangberpendapat bahwa placenta kembali ke tempatnya setelah persalinan, dan adi ari-arinya tetap yang itu-itu juga untuk semua persalinan; ia juga dianggap sebagai sumber bahaya bagi "kakaknya" (si orok) pada saat kelahiran.^ Pandangan-pandangan serupa ini tidak terdapat di Aceh. Di Aceh, pemotongan tali pusar (umbilicus) tidak seberapa dipenting- kan seperti halnya di Jawa.2) Bila tali pusar dipotong, ditaburkan sedikit serbuk emas pada pusar si bayi untuk memperpanjang umurnya, dan bagian yang terpotong dibungkus dengan kain lalu ditempatkan di atas dapur sampai ia hilang sendiri.3) Tidak dilakukan jamuan khusus pada acara pemotongan tali pusar tersebut.4)

Peucicab.

Pada hari ketujuh setelah kelahiran si bayi, diselenggarakan upacara peucecab (harfiah: cecap, memberi rasa), yang pada umumnya diikuti acara gunting rambut yang pertama. Seperti halnya upacara lain sejenisnya, hal ini bisa ditunda sehari-dua hari, tetapi secara resmi dianggap dilang- sungkan pada hari ke-7. Teungku kampung bersangkutan dan beberapa orang leube mutlak perlu hadir, bukan saja sekedar membacakan doa, tetapi juga untuk mensakralkan upacara itu dengan kesertaan orang-orang yang terpandang karena pengetahuan dan kesalehan agamanya. Bila peuchichab dipestakan dalam skala yang cukup besar, kerabat laki-laki dan perempuan dari ayah dan ibunya diundang, dan pada umumnya juga sejumlah orang dari kampung kedua orangtuanya.

1) Ka srot pusat, demikian istilahnya dalam bahasa Aceh.
2) Pemakaian tali pusat sebagai ajimat atau obat bagi sibayi, yang banyak diprak- kan di Jawa, tidak dikenal sama sekali di Aceh.
3) Orang Melayu memotong tali pusar dengan sembilu; ketika dipotong tali pusar tersebut sering dialas dengan lempengan perak, yang kemudian menjadi milik dukun beranak.

Para tamu tiba sekitar pukul 8 pagi, dan disambut dengan upacara yang tidak bertele-tele. Beberapa orang dari kaum kerabat' membawa hadiah uang untuK si anak' ibu ayahnya membawa tikar baru, bantal, pakaian dan ayunan (ayön)1) yang diberi tali berlapis kain. Para tamu laki-laki memberikan biaya peukan (barang-barang yang dibeli di pekan), se- perti tembakau, buah-buahan, sirih dan ikan. Makanan disaiikan kepada para tamu, tetapi tidak bersifat resmi se- perti pada peujamee' Idang nasi kuning serta lauk-pauknya dan buah-buahan disediakan khusus untuk dukun beranak. Setelah jamuan, semua tamu pulang, kecuali kerabat terdekat dan teungku serta para pembantunya. Setelah mencukur rambut si anak, bidan/dukun beranak mengenakan pakaian yang bagus-bagus kepada si anak lalu meletakkannya pada kasur (kasö) kecil berlapis beberapa helai kain yang mahal-mahal, untuk seterusnya membawa si anak masuk dan menyerahkannya kepada sang teungku. Dalam pada itu, si dukun beranak juga meletakkan di hadapan sang teungku sebuah talam berisi semangkuk kurma/juadah, satu mangkuk santan dan adonan lezat yang dikenal dengan nama kleumba' yang di tengahnya ditegakkan sekuntum bunga cempaka. Sang teungku mengambil sedikit juadah, mencampurnya dengan santan, lalu mengoleskannya ke bibir si anak setelah lebih dulu menyebut nama Allah. Sang teungku, dan kemudian disusul kaum kerabat, juga "mencecap- kan" sejenis rujak,( Aceh : ceunisach ). Dari acara memperkenalkan rasa makanan inilah upacara tersebut dinamakan peucicab.2) Hukum Islam menyarankan kurban dua ekor biri-biri atau kambing bagi anak laki-laki, dan seekor bagi anak perempuan, yang sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh, tetapi dapat juga dilaksanakan pada kesempat- an iain — bahkan ketika si anak sudah dewasa. Kurban ini disebut aqiqah, yang bukan saja kenal tetapi betul-betul dipraktekkan di Aceh dengan nama hakikah. Di Aceh, tidak kalah gencarnya dibanding dengan di daerah-daerah lain, orang Mekah telah berupaya sebaik mungkin untuk menyebarkan pandangan bahwa kurban tersebut akan mendapat pahala terbesar bila dilakukan di kota suci Mekah. Tentu saja orang Mekah men-

1) Disebut buaian dalam bahasa Melayu. Buaian masyarakat Melayu berupa keran- jang; keempat sudutnya diberi tali yang dükatkan pada kayu besar yang mem- belintang di rumah, sehingga buaian mudah berahun kesan-kemari.
2) Jamuan serupa ini juga terdapat pada masyarakat Melayu. Acaranya sangat mirip. Rambut si anak memang tidak dicukur habis, melainkan sedikit saja se- bagai proforma. Orang kaya sering mengikatkan emas atau perak pada rambut yang dicukur, untuk dihadiahkan kepada salah satu tamu terhormat.

dapat keuntungan dari penjualan kambing di samping mendapat bagian daging kurban. Namun, banyak orang Aceh yang menyadari bahwa haki- kah lebih tepat dilakukan di kampungnya. Pilihan penyelenggaraan bukan pada hari ketujuh, melainkan belakangan, juga umum terdapat di Aceh. Pemberian nama untuk si anak, yang juga disarankan hukum Islam dilakukan pada hari ketujuh, biasanya dilaksanakan di Aceh pada akhir masa pemulihan kesehatan si ibu, dan tidak seberapa diramaikan dengan upacara-upacara. Teungku diundang ke rumah atau si anak yang dibawa ke rumahnya. Sang teungku akan mempelajari buku pedomannya yang ber- bahasa Melayu untuk mendapatkan nama yang paling tepat bagi anak yang lahir pada tanggal sekian, minggu ke berapa, bulan anu dan tahun kapan. Sebelum diberi nama, si anak biasanya diberi nama Si Cut atau Nya' Cut yang keduanya berarti "si kecü", atau Si Cueng₁) atau Si Khèb, yang keduanya mengandung makna kurang mengertakkan; atau, kalau si orok laki-laki, ia mungkin diberi nama Si Gam (laki-laki kecil), atau bila perempuan, Si Inong (perempuan kecil). Nama-nama serupa ini, walau kelihatannya biasa-biasa saja dan kurang membedakan satu sama lain, da- lam banyak kasus sering menjadi satu-satunya nama bagi orang bersangkut- an sepanjang hidupnya. Banyak yang meninggalkan nama Arab yang diberikan berdasarkan petünjuk ahli dari sang Teungku, dan menggantinya dengan nama yang dipinjam dari benda keperluan sehari-hari atau nama julukan berdasarkan ciri fisik yang khas.

Setelah hari ke-10 mulailah orang berdatangan mengucapkan selamat. Kenalan wanita singgah kapan saja membawa hadiah bagi si ibu maupun oroknya. Semua hadiah ini dinamakan neume (sesuatu yang dibawa). Hadiah bagi sang orok terutama berupa pisang kecil yang manis, dikenal dengan nama pisang seumatu, atau pisang klat yang sepat; kedua jenis pisang tersebut sudah dimakan si bayi tanpa menimbulkan gangguan pen- cemaan. Pisang diberikan kepada si bayi pada saat usianya masih muda betul; mungkin sejak hari ketujuh setelah kelahiran; di Aceh memang terdapat kebiasaan meluas untuk membiasakan si bayi secepat mungkin memakan makanan biasa di samping susu ibunya.

1) Cueng sebenarnya berarti bau air seni. Di daerah Nusantara lainnya, misalnya df Jawa, nama anak-anak sering dipinjam dari ide atau nama alat kelamin. Demi- kianlah kita temukan di Jawa nama-nama seperti tole (kontole), li (singkatan dari peli), yang berkait dengan orang laki-laki; lup atau kulup = belum sunat (bagi anak laki-laki), dan ruk (dari turukj atau me'dari kata terne' (= pundendum muliebre) untuk anak perempuan. Kulup lazim digunakan sebagai nama orang di kalangan Melayu, tetapi nama-nama lain yang tersebut di atas tidak ditemu- kan padanannya.

Hadiah tamu bagi %si ibu biasanya terdiri dari buah-buahan segar seperti jeruk (boh kruè't mameh, boh gjri), nasi kuning, dan lain se- bagainya. Sejak hari kedua setelah kelahirannya, si orok disembur obat (seum- bo) dua kali sehari, sekitar pukul 7 pagi dan pukul 5 sore, oleh seorang wanita tua untuk menghalau kekuatan-kekuatan jahat; bahannya terdiri dari: sirih, kunyit, jeureungèë (Jawa: dringo), ce'ukcT (keneur), dan bawang. Kadang-kadang kunyahan bahan-bahan tersebut ditempelkan pada ubun-ubunnya (mböt-mböt). Setelah seluruh tubuhnya disembur, si orok diberi pakaian berupa sejenis kain pembungkus (ija teumpee'), lalu di atasnya diberi lilitan tebal sehingga si bayi terbungkus rapat (geudóhg). Penyakit yang paling ditakuti menyerang si bayi adakh beuteng dan sakit droe. Beuténg adalah sejenis penyakit gembung perut, khususnya pada usia dua bulan pertama, dan umumnya fatal. Sebagai tindakan pen- cegahan, kunyahan kunyit atau abu dapur (ab'ee dapu) ditempelkan pada pusamya; katanya "agar angin tidak dapat masuk".') Sakét droe₂) (sakit diri) agaknya mendapat nama demikian dari pandangan bahwa setiap anak yang lahir ke dunia ini membawa kecenderungan dalam dirinya (droe) terjangkit penyakit tersebut; ada kepercayaan, kekuatan supernatural₃) yang mutlak menentukan apakah kecenderungan tersebut berkembang atau dapat diatasi. Seorang dokter Eropah mungkin akan mengenali berbagai penyakit yang dipandang masyarakat Aceh sebagai satu saja. Kabarnya, demam

1) Be' tarnóng angen.
2) Disebut penyaket manya' = sakit menyusu.
3) Dinamakan penyaket dimanyang = "penyakit dari atas" atas dalam arti kekuatan supernatural yang dianggap berdiam di awang-awang. Penyakit lain yang di- masukkan juga dalam klasifikasi ini adalah penyaket gajahan, dengan gejala rasa tertekan di atas pusar diikuti hilangnya kesadaran.

sering sekali merupakan gejala pertama pada saket droè, tetapi kemudian tangan menjadi kaku dan mata melotot, sedangkan pasien terus-menerus mengerang. Hinggu atau asa foetida yang dipanggang dan ditempelkan di dahi dipercaya mampu mencegahnya. Obat jarang digunakan untuk mengatasi penyakit tersebut; tangkay atau mantera-mantera saja yang dianggap manjur. Bila menderita penyakit tersebut, si anak selalu diletak- kan tengkurap, dan ada kalanya dibuat tengkurap di atas tumpukan kotor- an sapi, dengan harapan ada manfaatnya. 0 Saket dröë' terutama ditakuti pada tahun pertama usia si anak, dan se- lama masa itu si anak selalu dijaga agar berada di dalam rumah setelah matahari terbenam, karena "kekuatan angkasa" dipercaya mengancam keselamatan si anak di luar rumah. Tetapi ada pula beberapa jenis penyakit yang lazimnya muncul pada usia yang lebih tinggi; penyakit-penyakit tersebut dianggap timbul dari saket droe yang tadinya tidak begitu tuntas diatasi. Salah satu contoh dari penyakit termaksud adalah serangan ayan, yang lain adalah yang disebut pungo buy (gila babi), di mana si pasien me- nunjukkan kecenderungan keras suka melompat ke air di samping gejala tertentu yang menyerupai "gerakan babi hutan.2) Makhluk-makhluk halus yang kekuatan jahatnya menyebabkan tim- bulnya sakét droè' dikenal dengan nama hantu buru. Katanya, makhluk-makhluk tersebut berdiam di hutan, sehingga orang yang dianggap paling menguasai mantera penangkal kekuatan jahat tersebut adalah pemburu rusa profesional (pawang rusa), dan orang yang mengumpulkan madu dari hutan (ureueng pet unoë). Mereka ini mempraktekkan keahliannya dengan menerima upah, dan biasa dimintai bantuannya untuk mengatasi gejala-gejala saket droè maupun mengobati berbagai jenis penyakit lainnya. Penyakit anak-anak lainnya dianggap disebabkan hilangnya seumangat atau satu atau lebih seumangat. Pandangan rakyat setempat sama sekali tidak mencapai kesepakatan apakah seseorang memiliki satu atau tujuh nyawa (jiwa/roh).

1) Saepe quoque mater, alios modos frustra experta, indicem ini pudendum suum intrusum osculo pueri adr'ert.
2) Menurut masyarakat Melayu, penyakit itu bukan menyerang anak-anak saja, dan nama gila babi timbul dari kcmiripan suara menggerung yang dikelurkan pasien-jadi bukan gerakannya-dengan suara babi hutan. Penyakit anak lainnya yang digolongkan orang Melayu termasuk jenis penyakit ini adalah serawan (seriawan) yang biasanya diobati dengan mengoleskan tinta cina p?da bagian yang sakit; dan sawan, yakni sejenis demam yang diikuti rasabergidik dan suka menceracau.

Bila terjadi seorang anak sangat takut karena sesuatu hal, misalnya kebakaran, dan setelah itu terus kebingungan, maka dianggap seumangat si anak telah pergi dari tubuhnya, dan perlu dilakukan sesuatu untuk memanggil kembali seumangat yang telah pergi itu. Tugas memanggil kembali roh tersebut dilakukan wanita tua yang me- miliki keahlian khusus untuk itu. Sebagai imbalan jasanya ia menerima beras dan padi (bruêh padéj, dua telor, sehelai kain putih dan sejumlah keumeu. Keumeu adalah padi yang digongseng di wajan sampai terbukit kulitnya; jenis makanan ini akan kita bahas lebih lanjut dalam uraian kita tentang penyakit cacar. Wanita tua itu membakar kemenyan dan menya- nyikan pantun sampai berjam-jam, diseling himbauan kepada seumangat agar kembali. Akhirnya ia bertanya kepada para wanita yang hadir: "Ka- lian lihatkah berkas cahaya itu? Itulah seumangat yang telah kembali". Dan mujurlah bagi nama baik si wanita tua, ada saja di antara para wanita yang mengiakan. Orang dewasa hanya berbicara tentang kehilangan ssnmangatnya dalam arti kiasan, untuk menyatakan rasa kaget atau rasa bingung. Ungkapan kru seumangat! digunakan bagi orang yang terlalu sopan atau merendah kepada si pembicara; ungkapan tersebut agaknya mengandung pandangan yang menyamakan roh yang sering pergi dari tubuh seperti bingung yang bisa dipanggil dengan kata kru (kru dipakai untuk memanggil ayam pulang ke kandang).

Akhir periode berdiang

Setelah liwat masa 44 hari yang dipandang sangat penting,1) di- langsungkanlah upacara "pemindahan dapur" (boih dapu); tetapi biasanya upacara ini diselenggarakan pada hari ke41 atau ke43, karena hari genap dianggap kurang mujur. Kenduri diadakan dengan mengundang para te- ungku dan leube, dan jamuannya dilengkapi hidangan kue apam. Salah seorang tamu membacakan doa upacara kematian yang memohon ampunan dari Allah bagi orang yang sudah mati maupun yang masih hi- dup. Sejumlah wanita diundang menghadiri upacara, tetapi mereka tidak ikut menikmati kenduri.

Andrie Kalemonar

1) Hukum Islam menetapkan 40 hari setelah melahirkan untuk melakukan penyu- cian diri; demikian pula di Jawa. Tetapi, seperti kita ketahui, upacara 40 hari tersebut di tempat lain sering diselenggarakan pada hari ke-44, yakni angka keramat dalam kepercayaan masyarakat Aceh.

Pada kesempatan ini, orang yang mampu akan menyelenggarakan rapa'i, yakni hiburan bercorak keagamaan yang sangat popuier di kalang- an masyarakat Aceh. Dukun beranak memindahkan dapu atau oven ke bawah rumah di mana tersimpan pula pelataran tempat istirahat si ibu ketika melahirkan anaknya. Si ibu kemudian dimandikan, yang disebut "mandi 44" (mandi pada hari ke44). Kalau kita mempercayai cerita-cerita lama, kabarnya para wanita terpandang mandi dengan air dari 44 kendi.1) Air mandi tersebut dicampur perasan jeruk masam (boh kruet). Pada tahap ini, dalam kasus-kasus biasa, si dukun beranak sudah bisa pulang. Tetapi sebelum pulang, ia lebih dulu melakukan 'penyejukan' (peusijue/ atas rumah bersangkutan. Untuk itu ia menggunakan sarana dan air yang dicipratkan ke tempat-tempat yang perlu disejukkan dengan menggunakan ikatan ranting ataupun pohon sisijue' dan mane'-manoe dan batang naleuèng sambo. Dengan alat ini, setelah memohon restu LUahi, ia menciprati semua tiang rumah (yang di Aceh jumlahnya biasanya 16 atau 24 buah), dimulai dari tiang raja dan putroe yang menurut tahyul di- pandang memiliki makna khusus. Ketika akan pulang si dukun beranak menerima hadiah uang untuk jerih payahnya (peunayah) dan sepersalinan pakaian (seunalen);2 dalam hadiah tersebut tidak termasuk jumlah uang yang diterimanya sebagai biaya berbagai obat dan sebagainya yang telah dibuatnya untuk si ibu dan

1) Bandingkan dengan mandi wanita di Jawa pada upacara menujuh bulan kehamil- an, yang sedapat-dapatnya airnya diambil dari tujuh mata air/sumur.
2) Sepasang celana panjang (silueue atau lueuej, pakaian bawah (ija pinggang), dan sejenis asal (ija sawa' atau selendang).

\

oroknya. Di Jawa terdapat kebiasaan bagi si wanita atau suaminya me- mohon maaf karena telah merepotkan si dukun beranak, tetapi di Aceh perlakuan serupa ini, yang disebut lakeë meu'ah,1) dilaksanakan oleh ibu si wanita. Di seluruh bumi Nusantara, kontak pertama antara si anak dan bumi- nya dianggap sebagai moment penting. Orang yang sama sekali belum me- ninggalkan pikiran-pikiran lama akan senantiasa berwaspada mencegah si anak berbaring atau duduk di tanah sebelum upacara turun tanah diselenggarakan; katanya, bumi ini, yang mengandung demikian banyak berkah, sekakgus memiliki kekuatan-kekuatan jahat yang tak kalah jumlahnya. Aceh bukan kekecualian dalam hal ini. Upacarajurun tanah (Sunda: nurunkeun; Jawa: mudun lemah) dinamakan peutrön di Aceh (artinya: menyebabkan turun), yang menunjuk pada kenyataan dibawanya si anak ke luar rumah.2) Upacara ini diselenggarakan beberapa bulan sejak ke- lahiran si anak, tetapi masyarakat Aceh lebih menyukai bulan ganjil, yakni ke-3, ke-5 atau ke-7. Sebelum upacara diselenggarakan, si anak tidak boleh dibawa ke luar rumah. Tetapi di Aceh, epos kehidupan serupa ini tidak seberapa dipenting- kan seperti halnya di Jawa. Di Aceh peristiwa serupa itu terutama di- tandai dengan dilangsungkannya kenduri besar di rumah bersangkutan dengan memotong kambing atau kerbau; upacara itu disakralkan dengan pemanjatan doa oleh pejabat teungku yang resmi. Pemanjatan doa oleh teungku berlaku bagi semua jamuan yang penting; tidak ada leube dan jarang ulama terpandang menghadiri jamuan dan memanjatkan doa, ke- cuali kalau mendapat undangan khusus dari teungku meunasah. Pesta ini juga sering dimeriahkan dengan pertunjukan rapa'i kalau tuan rumah adalah orang berada. Bila kenduri sudah selesai, beberapa orang wanita, termasuk si dukun beranak yang selalu diundang pada acara-acara serupa itu, menjemput si anak dari rumah dan membawanya ke kuburan keramat seorang tokoh suci (kubu kramat). Kuburan serupa itu biasanya terdapat tidak jauh dari tiap kampung. Mereka membawa sajian berupa bunga dan kemenyan, dan sehelai kain putih untuk mengganti atau menambahi pembungkus nisan

1) Seperti halnya permohonan maaf pada kesempatan lain, yangini juga selalu dijawab: hanapeue (tidak apa-apa).
2) Karena rumah Aceh didirikan di atas tiang-tiang yang tinggi, masuk ke rumah disebut naik ke rumah, sedangkan dia keluar dari rumah dinamakan tron =' turun.

(salob batèè). Di kuburan, kepala si anak dimandikan dengan khidmat (srah ulee), oleh penjaga makam ataupun para wanita yang mengiringkan- nya; dan dengan demikian, selesailah upacara itu.

Kaul.

Semua kejadian-kejadian serupa itu dalam kehidupan berkeluarga dapat dijadikan kaul. Kadang-kadang kaul dilaksanakan tanpa motif ter- tentu, tetapi terutama dalam kasus adanya penyakit ataupun musibah, dengan harapan diberi kesejahteraan bagi orang yang dikaulkan. Penye- lenggaraan hiburan rapa" dapat juga merupakan bentuk pemenuhan Tcaöy atau kaul. Juga terdapat kebiasaan bahwa sang ayah atau ibu membuat kaul pada saat sakitnya si anak "yang belum turun tanah", bahwa bila si anak sehat kembali bukan saja ia dibawa ke kuburan keramat ter- dekat, melainkan juga membawanya berziarah ke tempat peristirahatan ^ abadi tokoh suci terkemuka di Aceh, seperti Teungku di Kuala Abdöra'óh dari Singkel, atau sayyid Teungku Anjong yang berkubur di Kampung Jawa. Dalam kasus serupa itu, si anak dibawa ke kuburan dengan iring- iringan besar; ternak dipotong dan jamuan diselenggarakan di makam keramat itu.

Bila kaul meliputi pèrnyataan keinginan mengundang orkes geun- drang, kedua genderang dan serunai (srune) harus berjalan di depan iring- iringan. Ada kalanya pada saat tiba waktunya untuk menyelenggarakan upacara peutron, justru kemampuan untuk menyelenggarakannya tidak men- cukupi. Dalam hal seperti ini, acara turun tanah si anak tetap berlaku seperti yang digambarkan di atas, tetapi pemenuhan kaulnya masih di- hutang untuk dilunasi secepat mungkin. Kealpaan memenuhi kaul dipercaya akan mendatangkan bencana. Misalnya, bila seorang akan sering merasa sakit kepala, telinga atau mata, atau lambat sekali proses kesembuhannya dari sesuatu penyakit, atau ter- lalu lama menderita akibat khitanan, orang mengatakan: "Anak itu mem- punyai bimaran"1); maksudnya, ada kaul yang belum terbayarkan, atau kenduri sebagai bagian dari kaul harus diselenggarakan.

1) Aneu' nyan kadang na bimaran.

Dalam hal serupa ini, perlu dilakukan pengujian misterius tertentu untuk mengetahui apa yang harus dilakukan. Misalnya, si anak diamati ketika sedang tidur, lalu ditanya apa yang diinginkannya.1) Nama-nama upacara atau kenduri dan sebagainya disebutkan perlahan-lahan satu demi satu secara berulang-ulang; yang harus dilakukan adalah upacara atau kenduri yang disebutkan ketika si anak nampaknya paling tenang dalam tidurnya. Kadang-kadang cara yang sama digunakan untuk mengetahui corak kaul yang belum dilunasi. Seumpama ibu si anak telah meninggal, dan orang arif yang ditanyai tentang penyakit yang diderita si anak mengatakan ada- nya bimaran, dan mungkin si ibu yang telah marhum pernah membuat kaul tetapi tidak menceritakannya kepada orang lain. Dalam hal serupa ini, tidak ada cara lain untuk mengetahui kaul yang dimaksud selain meng- gunakan cara seperti tersebut di atas. Bimaran yang paling sering terdapat adalah ziarah ke makam ke- ramat dengan iringan geundrang, pemberian pakaian aneka warna kepada si anak (ija planggi)2) yang sekarang ini tidak pernah dipakai lagi kecuali untuk memenuhi kaul atau kasus bimaran.3) Berikut ini diterakan sejumlah kaul yang paling sering dibuat di Aceh, khususnya oleh orangtua bagi kepentingan anaknya yang sakit. Dua di antaranya telah disebutkan di atas, yakni kaul merayakan peristiwa penting pertama dalam kehidupan si anak dengan musik geundrang atau pertunjukan rapa'i. Segala sesuatu yang dikaulkan selalu mempunyai hubungan dengan agama, atau jimat penangkal makhluk jahat sesuai dengan tradisi dan pengalaman pribadi. Bila dalam keadaan nyaris putus asa orangtua si anak berjanji akan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah menjadi kaul, dan kemudian ternyata si anak jadi sehat

1) Masyarakat Aceh berpendapat bahwa hal itu diinginkan oleh jin atau mahluk halus lainnya yang membuat si anak jadi sakit.
2) Ad a contohnya tersimpan di Museum Batavia.
3) Bila rambut seorang wanita berguguran, dianggap ada bimaran; oleh sebab itu ia diberi perhiasan rambut dari emas yang disebut ulèë cëumara, terdiri dari plat emas poblong yang dibagian bawahnya terdapat rantai dengan kait untuk melekatkannya pada rambut. Si wanita menempatkannya di bagian belakang rambutnya, tetapi menyembunyikan plat emasnya karena tidak lazim bagi seorang wanita dewasa memakai perhiasan serupa itu. Katanya, dengan demikian mahluk halus yane menimbulkan penyakit rambut tersebut menjadi merasa puas.

kembali, subyek yang sukses itu akan banyak ditiru orang,1) sehingga bertambahlah subyek kaul. Selain pertunjukan rapa'i berikut ini sejumlah kaul yang dianggap me- miliki corak keagamaan. "Kalau engkau sembuh, aku akan membawamu menziarahi tujuh mesjid". Pemenuhan kaul ini adalah membawanya ke tujuh buah mesjid dan membasuh kepalanya dengan air wudhu (kulam) masing-masing mesjid tersebut. "Aku akan membacakan seluruh isi Quran". Seorang leube diupah untuk melaksanakan tugas mulia itu. "Aku akan membawamu menziarahi 44 tokoh suci." Ziarah ke ma- kam tokoh suci ini dilengkapi dengan membasuh kepala si anak (srah ulee). "Aku akan mengadakan kenduri tujuh kepala kerbau". Ketujuh kepala kerbau tersebut dibeli dari pemotongan hewan besar-besaran pada awal bulan puasa • (ma'meugang) dan diberikan sebagai hadiah kepada teungku kampung bersangkutan. "Aku akan memandikanmu dengan air yang telah membasuh kaki Yang Mulia". Untuk memenuhi kaul ini, biasanya dimohon bantuan pelayan Sultan untuk mendapatkan sedikit air yang telah membasuh kaki raja', dan pelayan Sultan biasanya mengabulkan permohonan itu dengan mencidukkan tangannya ke kendi air yang dihadiahkan untuk keperluan itu. Baik untuk memenuhi kaul, ataupun sekedar menjauhkan kekuatan- kekuatan jahat, kepala si anak sering dibasuh dekat mimbar sebuah mesjid besar, atau bunga dan uang kecil diletakkan di mimbar mesjid pada sembahyang Jumat. Ada kalanya si anak diberi minum air yang telah mem- basahi tangan sekurang-kurangnya 44 orang jemaah pada awal sembahyang Jumat. Di samping musik geundrang, berikut ini disebutkan beberapa kaul yang murni bersifat tahyul dan digolongkan sebagai puja atau manjur me- lawan roh-roh jahat: "Kalau engkau sembuh, aku akan pergi mengemis di tujuh toko".2) Mereka memohon mendapatkan sesuatu barang yang sepele dari keudè (kedai/toko) sambil menjelaskan bahwa mereka berbuat demikian untuk

1) Ha l itu dikatakan ke geupuja; maksudnya berhasil digunakan sebagai jimat menangkal pengaruh jin.
2) Kau l serupa ini hanya dapat digunakan oleh orang kaya; pada umumnya kedai/ toko tidak mau melayani bila yang datang adalah orang miskin.

memenuhi kaul; biasanya mereka diberi sehelai benang emas untuk dijahit- kan pada tangkulo' si anak kalau si anak laki-laki, atau pada selendang bila si anak perempuan (ija sawa'). "Aku akan memotong kambing di halaman". Bila pemenuhan kaul ini disertai undangan bagi pembaca Quran, ia menjadi bersifat keagamaan.1) Para ibu di Aceh membuat anaknya agar tertidur dengan mengguna- kan semacam ayunan, yang terdiri dari seutas tali yang kedua ujungnya diikatkan ke langit-langit sedangkan di bagian bawahnya dipasang potong- an papan dengan posisi horisontal. Di bawah papan ini diikatkan sehelai kain yang diatur demikian rupa sehingga anak dapat berbaring dengan enak di dalamnya. Si ibu menyanyikan lagu nina-bobok setempat₂) untuk me- nidurkan (peulale) si anak. Seperti di daerah-daerah yang berdekatan, di Aceh juga usia si anak digambarkan menurut gerakan yang telah dapat dilakukan si anak. Demi- kianlah dibedakan tahap-tahap "berbaring" (meulinteuêng), "berballik" (balei,'"tengkurap" (dugom), "duduk" (due'), ' 'merangkak" (meuaeuy), "berdiri" (dóng), "berjalan" (ja') dan "berlari" (plué'ng).3) Untuk melatih si anak dalam gerakannya, sebuah kayu bulat dipan- cang di tanah, lalu dipasangi bambu dengan ruas ujungnya persis masuk ke ujung kayu sehingga bambunya mudah berputar pada kayu. Bambu tersebut dipasangi pegangan untuk dijadikan penopang si anak bergerak me- ngitari pancang. Alat ini disebut weng.4)

Khitanan

Bagi anak perempuan, penghitanan segera setelah upacara turun tanah. Penghitanan tersebut dilakukan dengan sangat rahasia Bahkan sang ayah tidak tahu kapan puterinya dihitankan. Pengkhitanan buru-buru dilakukan sebelum ia'pandai bicara karena kuatir ia akan menceritakan hal itu kepada orang lain karena kepolosannya. Acara ini juga tidak di-

1) Kalau engkau sembuh = meung ka pule kah; untuk kemudian disamhung: Kuja' mè kah tujoh bbh meuseugit. Kujuè beuet siseun tamat. Kuja' me ka ba' peuet plöh peuet^eëltt. Kukanduri t'jjóh boh ulee keubeuê. Kupumanoé kah ngon ie srah gaki poteu. Kuja' geumade tujöh boh keude. Kusie kameng saboh diteu- ngoh leueh.
2) Menyanyikan lagi nina-bobok ini (Jawa: lela-lela; Sunda: neng-nengkung) dalam bahasa Aceh disebut meudödi, dari bunyi dö"di yang selalu timbul dalam lagu-lagu nina bobok meskipun ucapannya kadang-kadang dimodifikasi.
3) Pertanyaan yang diajukan untuk mengetahui usia seorang anak biasanya ber- bunyi: "Sudah bisa apa?" (peue the a neu' gata?); yang dijawab: ka thee due', meuaeuy, dan sebagainya.
4) Sarana latihan ini juga lazim digunakan di Pulau Jawa (Sunda: kurilingan; Jawa: leret^n atau gritan). Pada masyarakat Melayu dinamakan: kepala payong.

pestakan; sedikit nasi kuning dibawakan kepada teungku yang diminta membacakan al Fatihah. Ketika menyampaikan nasi kuning itu kepada sang teungku, para wanita yang menyampaikannya mengatakan: "kami ada sedikit sajian untuk menghormati Nabi" (na hajat bacut keu Panguleej, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sang teungKu boleh dikata hampir tiap hari menerima sajian serupa itu dengan permintaan membacakan Fatihah atau memanjatkan doa Kerahasiaan acara ini lebih dijaga di Aceh daripada di Jawa. Di Jawa pengkhitanan anak perempuan me- - mang tidak dirayakan, tetapi pengkhitanan anak laki-laki sama sekali tidak dirahasiakan pada jamuan yang diselenggarakan untuk merayakannya. Dukun beranak bertindak sebagai ahli bedahnya. Acara tindik telinga (tob glunyueng) bagi anak-anak perempuan diselenggarakan pada usia 6 atau 7 tahun. Upacara ini hanya dilakukan pada "musim terbuka tahun itu" (musem luaih blang), karena ada kepercayaan, bila dilakukan pada musim "sem- pit" atau ".tertutup" (musém pice' blang) lubang di kuping punya ke- cenderungan akan menyempit. Kealpaan memenuhi kaul yang dibuat dalam kaitan dengan jamuan tindik kuping dianggap akan menyebabkan lubang tindik telinga melebar sampai membelah kuping. Orang paling miskin saja yang menyelenggarakan tindik kuping di rumah dengan mengundang segelintir tamu. Lebih lazim si anak perempuan diarak ke makam keramat yang berdekatan agar mendapat berkah dari tokoh suci yang berkubur di sana. Hal ini dilakukan meskipun si ibu tidak pernah membuat kaul yang berkaitan dengan tindik kuping. Tetapi jarang sekali seorang ibu tidak membuat ka'óy atau kaul serupa itu, yang biasanya menyebutkan upacara tindik kuping akan dilangsungkan di makam tokoh suci terkenal seperti Teungku Anjóhg atau Teungku di Kuala.

Pada acara serupa itu, penduduk kampung, laki-laki, perempuan, ramai-ramai diundang, dan arak-arakan bergerak menuju makam keramat, kalau bisa dengan kesertaan pejabat-pejabat kampung (keuchi' dan teungku)^ didahului oleh orkes geundrang dan serunai (srune). Setelah para leube membacakan ayat-ayat al-Quran diikuti doa, dipotonglah hewan kaki empat untuk melangsungkan kenduri.

Wanita yang akan melakukan tindik-kuping memulai tugasnya dengan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kekuatan-kekuatan jahat. Sambil menyebut nama Allah, ia menaburkan breueh-pade (beras campur padi) kepada si anak, dan mencipratinya tepung tawar mengguna- kan ikatan tiga jenis tumbuhan 'penyejuk'.1) Akhirnya ia dan seorang

wanita tua lainnya mengoleskan nasi kuning di belakang kuping si puteri (peusuntêng). Setelah itu, ia akan melubangi kuping si anak dengan duri atau jarum emas. Tiap masa kehidupan mempunyai acara tersendiri, yang tidak kecil peranannya dalam pendewasaan si anak. Semua ini akan diuraikan pada bab berikutnya. Nanti akan dibahas pula pengajaran dasar bagi anak-anak, tetapi satu-dua butir yang menyangkut sikap orangtua terhadap pengajaran serupa itu tdapat dibahas di sini. Pada usia 6 atau 7 tahun, anak laki-laki dibawa ayahnya, dan anak perempuan dibawa ibunya ke sekolah pengajian al-QuranJ) Sekolah pengajian ini terutama diajar oleh guru wanita, tetapi sejumlah pria yang tak dapat menemukan mata pencaharian yang lebih baik juga ada bertindak 'sebagai ureuèng pumubeuet atau guru ngaji. Hari Rabu biasanya dipilih sebagai hari baik untuk membawa si anak kepada kepala sekolah. Sebagai pemberian kepada sang guru, dibawa nasi ketan dengan parutan kelapa dan gula merah di atasnya.2) Si orangtua menyapa sang guru kurang lebih sebagai berikut.3) "Saya datang me- nyerahkan anak saya kepada anda. Tolong ajari ia, dan jangan ragu-ragu menghukumnya; asalkan ia tidak menjadi lumpuh atau buta, anda bebas melakukan apa saja untuk mendidiknya."

Sejak itu si anak pergi sekolah dengan cukup teratur sampai tamat; maksudnya sampai ia mampu membaca al-Quran dengan cara yang menurut gurunya cukup memuaskan. Ada guru yang memberitahu orangtua si anak bila ia sudah menyelesaikan setengah dari tugasnya; saat hu si orangtua wajib mengirimi sang guru sajian nasi kuning (bu kunyet) dengan kue ketan dan ceuneuruet (semacam kue agar-agar terbuat dari beras), atau parutan kelapa dan gula merah, untuk menyejukkan al Quran. Bila sang guru telah merampungkan seluruh tugasnya, adat mengharuskan sang guru melakukan 'penyejukan' akhir bagi murid yang sudah ditamat- kannya.

Seperti telah berulang kali kitakemukakan, setiap kegiatan atau keja- dian penting-menurut pendapat masyarakat Aceh-menggerakkan ke-

1) Membawa ke sekolah disebut euntat beuè't, yakni membawa untuk diajari pengajian; dan sang gum, bukan saja guru pengajian tetapijuga pengajaran yang lebih tinggi disebut ureuèng pumubeuet, yakni orang yang menyuruh murid mengaji atau membaca.
2) Sajian ini dinamakan bu leukat ngon u mirah.
3) Aneu' Ion Ion Ja jo" keu droeneu, neupubeuet, neupoh, mube capie deungon buta, la'en ba' nyan huköm droeneu.

kuatan-kekuatan "Panas" (berbahaya). yang perlu disiagai. Demikianlah beras-padi dikirim kepada sang guru untuk ditabur atas si murid, dan tepung dan air serta tumbuh-tumbuhan yang berfungsi sebagai alat penciprat tepung-tawar untuk melangsungkan upacara penyejukan seperti lazim- nya. Disamping itu, sang guru juga memandikan muridnya. Acara ini di- seut "mandi (murid) karena sudah tamat (belajar pengajian)" — pumano'e tamat — dan sang guru diimbali dengan hadiah-hadiah tertentu, misalnya nasi kuning (yang sekaligus dapat digunakan untuk acara peusunteng), se- helai kain putih, pakaia bawah, selendang dan sejumlah uang. Upacara ber- langsung di rumah sang guru dengan mengundang beberapa orang tamu, di samping ayah si murid. Tetapi orang kaya mengundang teungku (gelar bagi orang yang meng- ajarkan pengajian, baik laki-laki maupun perempuan) ke rumahnya dan melangsungkan kenduri beSar yang dihadiri pula oleh sejumlah orang dari kampung bersangkutan, terutama sekali keuci' dan para leube. Seorang teungku, yang guru ataupun bukan, 'melantfk* orang yang tamat belajar pengajian (peutamat) di serambi depan disaksikan oleh para hadirin. Upacara ini hanya berfungsi sekedar meresmikan pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan; kebiasaan memperagakan keahlian orang yang sudah tamat, yang berlaku di daerah-daerah lain, misalnya di Jawa, tidak terdapat di Aceh. Bila si anak didik adalah seorang laki-laki, ia duduk di serambi depan bersama para tamu mengenakan pakaiannya yang terbaik, dan dengan sebuah Qur'an diletakkan terbuka di depannya tetapi ia tidak aktif dalam rangkaian upacara melainkan sekedar mendengarkan para leube mem- bacakan ayat-ayat al Quran (Surat 93 — 114). Bila pembacaan sudah men- capai Surat ke—112, semua yang hadir turut serta dan menutup upacara dengan salah satu doa yang khsus digunakan untuk mengakhiri setiap pembacaan dari al Quran (meuhatam). Bila yang tamat adalah seorang perempuan, ia duduk di bagian dalam rumah dengan sebuah Quram terbuka di depannya, karena masyarakat Aceh menganggap tidak patut laki-laki perempuan duduk bersama pada acara keagamaan seperti itu. Bila pembacaan al Quran telah selesai, kelengkapan upacara "penyejukan" di bawah ke dalam rumah, selalu oleh seorang wanita. Karena gadis-gadis Aceh biasanya menikah pada usia yang sangat muda sering terjadi seorang anak perempuan sudah menikah jauh sebe- lum ia dapat menamatkan pengajiannya secara normal. Bila ia. sudah mu-

•lai hamil, upacara peutamat buru-buru diselenggarakan karena kuatir ia meninggal sebelum membaca lengkap ayat-ayat al Quran. Serentak dengan pelajaran pengajian al Quran, atau segera setelahnya, anak-anak mempela- jari cara menyelenggarakan tugas-tugas utama yang diwajibkan Islam bagi orang dewasa, khususnya upacara menyucikan diri dan bersembahyang. Pengetahuan tersebut diperoleh melalui praktek ataupun membacanya dari buku-buku berbahasa Melayu. Bila menyangkut anak didik laki-laki, upacara putamat biasanya di- susul dengan pengkhitanan (koh boh atau peusunat), pada hari berikutnya ataupun beberapa hari kemudian. Berbeda dengan kebiasaan di masyarakat Islam lainnya, upacara hitanan ini tidak dimeriahkan dengan pesta atau jamuan, sehingga bahkan keluarga dekat maupun tetangga adakalanya tidak tahu bahwa khitanan sudah dilakukan. Menurut hukum Islam, khitanan adalah kewajiban tetapi bukan me- rupakan salah satu rukun agama tersebut. Tetapi masyarakat menjadikan hal ini sangat penting dan memandangnya sebagai wujud luar masuknya seseorang menjadi anggota masyarakat Islam. Tetapi di Aceh, makna khusus khitanan hanya ditekankan bagi bekaskafir yang ingin masuk Islam, da bukan pada anak-anak yang orangtuanya sudah masuk Islam lebih dulu.

Dalam banyak kasus, adanya kaul yang membedakan upacara khitanan Sesuai dengan kaul, ada kalanya diselenggarakan pertunjukan rapa'i untuk satu malam atau lebih, tetapi lebih sering orangtua membuat kaul akan menziarahi makam "keramat (kadang-kadang dengan iringan orkes geundrang) satu atau dua hari sebelum upacara khitanan dilakukan. Maka diaturlah arak-arakan besar; si anak laki-laki diberi pakaian se- perti penganten wanita; bedanya, ia mengenakan kopiah Aceh dengan ikat kopiah yang disebut tangkulo'.1) Ada kalanya ia diarak menunggang kuda ke tempat keramat yang dituju. Kepalanya dibasuh di ujung makam, lalu dilangsungkan kenduri besar di tempat itu juga. Kalau salah seorang leluhur si anak pada masa hidupnya dulu kebetul- an seorang terpelajar atau terpandang, makamnya dikunjungi lebih dulu, baru arak-arakan diteruskan menuju makam keramat si tokoh suci. Orang kaya dan berpangkat merayakan penghitanan dengan pesta-pesta lain, yang karena sifatnya murni sekuler tidak dapat dijadikan kaul, misalnya, rateb sadati, rateb pulet, atau piasan. Upacara mandi yang di Jawa dianggap sebagai keharusan mutlak men- dahului penghitanan, tidak diwajibkan di Aceh. Sebelum hitanan, si anak cukup dibersihkan saja. Ia dibaringkan pada tikar bertabur abu dapur yang ditutup dengan daun pisang, atau pada sebuah krikay, yakni sebuah nam-

pan kecil pakai kaki sehingga berfungsi seperti meja. Alat-alat yang digunakan adalah sepotong purén (ranting pada ijuk), kapur untuk membuat garis yang harus diikuti orang yang mengkhitankan, alat jenis dan sebilah pisau cukur.---* Biasanya, ^atu-satunya panasak darah yang dipakai adalah sepotong doa (du'a peudong darah), yang dipakai sebagai bagian pertama dari suatu resep untuk menjauhkan mahluk burong, atau tangkay (jimat) lain, yang di dalamnya terdapat kata teutab (tetap/tak bergerak) dan kata-kata yang bersajak dari Surat 111 al Quran. Resep ini melambangkan penghambatan atau penghentian sesuatu — dalam kasus ini menghentikan darah.

1) Kopiah dengan lilitan kain sesungguhnya sama dengan sorban seperti yang di- maksud dalam hukum Islam. Tetapi di.Aceh, istilah seureuban hanya digunakan untuk sorban pola Arab dengan lilitan kain gaya Arab. Hanya beberapa teungku terkemuka yang memakai seureuban. Kopiah dan lilitan kain model Aceh di- sebut kupiah palet tangkuló'.
2) Pengkhitanan dengan pemotongan mehngkar penuh, jadi bukan sekedar irisan seperti dipraktekkan di Jawa. Khitan model irisan tidak dikenal di Aceh. Khi- tanan mehngkar penuh kian popuier di Jawa sekarang ini.

Bagian yang dilukai dibalut dengan kain putih,.dan baru keesokan harinya luka tersebut (setelah dibersihkan dengan air panas) ditutup de- ngn obat yang terbuat dari gambir dan kulit pohon asam yang digiling sampai halus. Pengobatan ini diulangi tiap hari sampai lukanya sembuh.1) Sementara itu, seperti halnya di Jawa, aturan berpantang makan dilakukan secara ketat. Yang dikhitankan sama sekali tidak boleh makan sayur, dan ikan kecuali ikan eungkot cuet dan keumamaih dari Maladi- va, dengan nasi kering, eumpieng₂) dan sejenisnya. Buah-buahan dan tumbuhan beraroma keras juga tidak dibolehkan; dan karena dianggap berbahaya kalau kaki orang yang dikhitankan bersentuhan dengan koto- ran orang atau binatang, kedua kakinya dibungkus kain sebagai pence- gahan. Kesembuhan biasanya menjadi tuntas dalam waktu 7 sampai 10 hari.

Sebagai imbalan jerih payahnya, tukang khitan (mudem, mungkin berasal dari kata Arab Mu'addin, yang seperti di Jawa artinya jauh me- nyimpang dari asalnya) diberi beras-padi, sepotong kain katun putih, nasi kuning, dan sedikit uang. Anak laki-laki biasanya dihitankan pada usia 9 atau 10 tahun. Seorang ayah yang kaya mungkin menyertakan satu dua anak miskin untuk dihitankan bersama anaknya, tetapi maknanya tidaklah sama dengan bela di

Jawa, Bagi wanita, kikir gigi akan dilangsungkan setelah ia kawin, karena masalahnya dianggap patut diputuskan oleh suaminya; terhadap anak laki-laki, kikir gigi dilakukan pada usia 12 atau 13 tahun. Banyak orang yang tidak menyelenggarakan kegiatan ini karena giginya tidak terlalu besar ataupun buruk, atau karena alasan kepercayaan keagamaan.

1) Orang Melayu menggunakan adonan tanah liat dan telur untuk penutup luka.
2) Eumpieng terbuat dari beras gongseng yang ditumbuk halus dan kemudian di- saring.

Jadi, bukannya memathui kebiasaan ini secara taat seperti di Jawa yang berpendapat bahwa kikir gigi adalah sesuai dengan sunnah Nabi, yang giginya berbentuk demikian rupa sehingga memberi kesan telah dikikir sejak ia lahir, atau menurut versi lain setelah menderita luka dalam per- tempuran Uhud, orang Aceh menganggap kikir gigi sebagai sekedar hias

hias diri; dan sejumlah ulama Aceh menentangnya karena menganggapnya sebagai merusak diri sendiri. Tukang kikir gigi (biasanya perempuan) menggunakan batu canè (batèë cane) sebagai alatnya. Untuk menjaga mulut paaien tetap terbuka dengan baik, tukang kikir menempatkan se- buah pinang di antara rahang atas dan rahang bawahnya. Gigi yang akan dikikir, yakni keempat gigi depan (gigoe dikeue) dan dua gigi 'anjing' (gigoe asèe) dari rahang atas, digosok bawang putih lebih dulu untuk mem- buatnya "menjadi lunak". Setelah dikikir sampai panjang yang diinginkan, letak gigi diluruskan sehingga semua menjadi rata. Pelurusanrini dikenal dengan istilah asah. Baja (asap hitam) kemudian dioleskan di permukaan gigi sebagai obat. Baja Kleng dapat dibeli dari tukang jual obat, tetapi kebanyakan orang membuat baja sendiri dengan menangkap asap hitam bakaran tempurung pada bilah pisau atau besi lainnya yang dibasahi. Masyarakat Pidie mengatur letak gigi mereka demikian rupa sehingga nampak seakan-akan menjorok keluar, dan akhirnya dibuat hitam semua- nya seperti yang biasa dibuat di Jawa pada jaman dulu. Segelintir pesolek dan wanita murahan menggunakan baja tiap hari untuk menghitamkan jarak antar gigi-1)

1) D i kalangan masyarakat Melayu, operasi pelurusan letak gigijuga cukup popuier. Uraian lengkap tentang asah gigi di kalangan masyarakat Melayu termuat dalam buku karangan Skeat, Malay Magie, halaman 355 dst.

  1. Orangtua sebagai Pendidik, Saham suami dan isteri Seperti telah kita ketahui, seorang wanita tetap tinggal di rumahnya sendiri atau rumah orangtuanya setelah ia kawin. Dengan demikian, anak-anak biasanya dididik dan dibesarkan di rumah ibu mereka, di mana dalam pengertian tertentu ayah mereka sendiri merupakan orang asing; tetapi hanya dalam pengertian tertentu saja, karena meskipun lembaga-lembaga kemasyarakatan Aceh jelas menunjukkan sisa-sisa matriarkhal jaman dulu, ia tidak lebih dari sekedar sisa-sisa. Di Aceh tidak seorang pun terpikir akan melarang sang ayah mendidik dan membesarkan sendiri anak-anaknya, dan menomorduakan hak saudara laki-laki isterinya untuk mendidik anak-anak tersebut seperti halnya di masyarakat Padang. Seperti kita ketahui, keluarga si isteri senang sekali kalau tanggung jawab pendidikan itu dipegang sendiri oleh sang suami, dan peraturan adat yang memutus pergaulan sang suami dengan keluarga isterinya baru dapat dilonggarkan sebagian setelah perkawinan berlangsung beberapa tahun. Dengan demikian sang ayah dapat memegang saham sebesar-besarnya dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Tetapi secara kcseluruhan dapat dikatakan dengan pasti bahwa anak-anak lebih banyak berkembang di bawah asuhan ibunya dan kerabat ibunya daripada di bawah bimbingan ayahnya. Karena berbagai sebab, sang ayah sering tidak berada di rumah untuk jangka waktu panjang. Misal- nya, kalau ia mempunyai isteri lebih dari satu, pada umumnya isterinya tinggal di kampung yang berlainan sehingga sang suami terpaksa membagi waktunya, walaupun tidak persis seperti digariskan hukum Islam tentang kasm.1) melainkan diatur menurut keinginannya. Selain itu, ia juga sering tinggal di rumah orangtuanya sendiri, atau bepergian mengunjungi teman ataupun dalam rangka urusan dagang, dan lain sebagainya. Seorang suami yang bekerja sebagai petani kebun lada, pelaut, nelayan atau sejenisnya ada kalanya tidak pulang ke rumah sampai bertahun-tahun. Sikap suami-isteri dalam hal mendidik dan membesarkan anak paling jelas diatur oleh ketentuan-ketentuan adat yang dipatuhi bila salah seorang meninggal dunia. Bila sang ayah meninggal, anak-anak yang telah mencapai umur 7 sampai 10 tahun biasanya tetap tinggal bersama ibunya; atau, kalau si ibu menikah lagi, ia bebas memilih tinggal bersama ibunya atau kerabat ayahnya. Kalau ada anak-anak yang masih di bawah umur, adat mengharuskan

wali ayahnya secara pro forma menaruh perhatian atas nasibnya. Tetapi kerabat sang ayah yang bertindak sebagai wali tersebut terlebih dulu harus membuatkan nisan makam sang suami yang telah meninggal;hal ini sangat penting menurut adat. Kalau hal itü belum dilakukan, mereka tak berhak campur tangan. Bila kewajiban tersebut telah dipenuhi, mereka mengutus keuchi' kampung mereka untuk menjemput anak-anak di bawah umur di maksud dari ibunya. Si ibu biasanya menjawab bahwa ia mengakui hak mereka menuntut anak-anak tersebut, tetapi ia memohon agar anak-anak itu jangan dipisahkan darinya sampai ia menutup mata. Setelah itu sang keuchi' diutus lagi untuk menanyakan apakah si ibu dapat menghidupi'si anak secara patut. Pada kesempatan serupa itu, seorang wanita yang punya harta akan menunjukkan sejumlah uang, benda berharga ataupun sebuah rumah (bila si anak adalah perempuan), dan menegaskan bahwa semua itu akan digunakan untuk membesarkan si anak. Wanita lain memberikan tanda iktikad baiknya sesuai dengan keadaannya, dan para wali tersebut merasa puas atas jaminan yang diberikan si ibu. Terlepas dari masalah apakah tuntutan formal ini merupakan sisa-sisa lembaga lama tentang kehidupan keluarga masyarakat Aceh, yang kini tidak dipakai lagi, dapat dikemukakan secara tegas bahwa tuntutan dan penjajagan kemampuan si isteri membesarkan si anak kini tinggal sekedar formalitas. Tetapi hal ini tidak pernah dikesampingkan oleh para wali sang suami yang sudah meninggal karena kealpaan melakukannya akan menimbulkan pendapat umum yang mengecam mereka sebagai sama sekali tidak mengindahkan nasib anak-anak yang merupakan kerabat dekat mereka.

1) Ketentuan hukum Islam termaksud tidak "'menggariskan kewajiban khusus di pihak sang suami tentang frekuensi kunjungannya ataupun lamanya ia tinggal bersama isterinya, melainkan sekedar menegaskan hak para isteri mendapat hak yang sama, sehingga sang suami tak boleh berlama-lama di rumah salah satu isterinya tanpa persetujuan isterinya yang lain.

Berayah tiri Bila si janda kawin lagi, diberlakukan ketentuan-ketentuan baru. Adat menetapkan para wali suami yang sudah meninggal agar menawarkan per- kawinan baru bagi sang janda, yang dapat ditolak atau disetujui si janda. Ada kalanya sang wali menawarkan diri sendiri sebagai pengganti suami yang telah meninggal; atau dicarikan calon suami baru yang dianggap pantas menjadi ayah anak-anak bersangkutan di masa depan.') Jika pelamar baru ini diterima, kepentingan anak-anak dianggap terjamin sepe rti halnya bila si j anda tidak menikah lagi. Tentu saja si janda memiliki hak penuh untuk kawin lagi menurut ke- inginannya. Bila ia menggunakan hak kebebasan tersebut, para wali suami- nya yang sudah meninggal mengincar kesempatan untuk secara pro forma "mencuri"anak-anak yang belum mampu menentukan pilihan sendiri. Se- telah satu atau dua hari, sang suami baru didampingi seorang tua-tua dari kampung si ibu akan datang dan mengajukan permohonan secara sopan agar si anak dikembalikan. Permintaan seperti itu biasanya dikabulkan; tetapi para wali tetap memperhatikan perkembangan seperti galibnya wali yang seksama, dan bila terbukti si ayah tiri tidak becus membesar- kan anak-anak, para wali tersebut menarik kembali kepercayaan yang telah mereka limpahkan kepada si ayah tiri.

Anak tak beribu Bila si isteri meninggal dan meninggalkan anak yang masih sangat kecil, si anak juga dituntut dengan cara yang sama, tetapi tentu saja atas nama sang ayah. Biasanya si anak kecil hanya diserahkan kepada ayahnya bila ibu isterinya telah meninggal. Kalau ibu isterinya masih hidup, si nenek memohon agar ia diizinkan mengasuh si anak. Permintaan tersebut dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara. Ketika dituntut menyerahkan si anak, ia dapat menjawab, "berikanlah anak ini padaku, dalam hidup maupun mati",2) dan bila keinginan ini dikabulkan, sang ayah ataupun walinya tidak berhak menuntut mayat si anak andaikan ia mati. Tetapi ada kalanya si nenek mengatakan "Berikanlah anak ini padaku sepanjang ia hidup; kalau ia mati, aku akan mengembalikan kepada- mu'v)

1) D i depan telah dijelaskan bahwa bila si isteri meninggal sebelum meungkleh atau "dilepas", keluarga si isteri akan menawarkan calon isteri baru.
2) Neubri keu Ion udeb mate. ^ N
3) Neubri keu Ion udét>, coh mate pulang keu droeneu.

Rebutan jenazah

Hak pemilikan jenazah memang sangat dipentingkan, demikian pula tentang penentuan di mana ia dikuburkan, apakah di pemakaman keluarga (bhom) si ibu, ataukah di pemakaman walinya atau pemakaman keluarga ayahnya. Masalah ini dianggap sama pentingnya bila sang suami meninggal lebih dulu daripada isterinya. Tentu saja kematian lebih sering terjadi di rumah si isteri. Para wali suami dalam hal serupa itu tidak sudi mempercayakan penanganan jenazah kepada si isteri karena kelak ia mungkin kawin lagi, dan suaminya yang pertama akan terkubur di antara orang asing. Keberat- an ini tidak akan diajukan bila sudah ada anak yang meninggal lebih dulu dan dikuburkan di pemakaman keluarga si isteri. Tetapi, kalau sang suami meninggal di kampung asalnya sendiri, para wali memegang hak penuh penanganan jenazah, yang dibawa sekedar singgah di ruang dalam rumah isterinya (juree) sebelum ia dikuburkan. Untuk pelayanan tersebut, si isteri memberi hadiah kepada orang-orang yang membawa jenazah suaminya. Contoh khas kebertele-tele adat Aceh dapat dilihat pada perundingan yang berlangsung antara kampung sang suami dan kampung si isteri menyangkut jenazah anak mereka yang pertama (aneu' plïön). Agaknya dapat diduga bahwa pada masa lampau terdapat alasan yang lebih konkrit mengapa terjadi rebutan jenazah. Perundingan yang berkepanjangan tersebut kini terasa tanpa tujuan yang jelas, dan mengesankan adat yang sudah lapuk. Seperti peristiwa kerumahtanggaan lainnya yang dianggap penting, pemakaman jenazah ditangani sebagai urusan kampung. Para pejabat kampung sang suami sebagai suatu badan, datang menemui kelompok pejabat kampung si isteri, dan berlangsunglah suatu dialog, yang kurang lebih seperti contoh berikut ini. Pendahuluannya merupakan semacam dialog teatrikal antara dua pembicara dari kampung sang suami. Hal ini berlangsung setelah kedatangan para pejabat kampung sang suami di kampung si isteri, dihadiri oleh para pejabat yang berkumpul. Kita umpamakan saja pembicaraannya masing-masing bernama A dan B; si B berbicara atas nama rekan sekampungnya.

A. Baiklah. Sekarang, di mana gerangan tuan-tuan? Kita telah tiba pada tujuan kita. Waktu terus berlalu (secara harfiah: matahari terus berjalan), dan kita duduk tanpa melakukan sesuatu. Berjalan biar se- langkah; berbicara biar sepatah; giliran tuan-tuanlah sekarang bicara, wahai saudaraku.

B. Baiklah. O Teuku; sejauh yang menyangkut kami yang lebih muda ini, bagaimana saja kata Teuku? "Berjalan biar selangkah, berbicara biar sepatah". Bagi kami bahwa seperti tanggal 30 setiap bulan,1) gelap dari malam sampai pagi. Kami serahkan permasalahannya se- bagaimana adanya untuk tuan tangani, wahai saudara kami yang lebih tua. Mengapa? Karena, seperti kata orang tua-tua "di mana matahari bersinar, terangnya bulan menjadi suram". Demikianlah, harapan kami tergantung pada tuan seorang.
A. Baiklah kalau begitu; bila tuan-tuan sekalian sudah bertekad memper- cayakan masalahnya kepada saya, saya siap sedia mengabdi. Saya bertindak dengan seizin tuan-tuan sekalian; tegurlah saya bila keliru, ikutlah bila benar, bantulah saya menghadapi semua kesulitan, dan cegahlah bila saya melampaui batas-batas yang sewajarnya.
B. Dengan segala senang hati, bila Allah memang menghendaki demikian. Setelah selesai pembicaraan yang menunjuk A sebagai juru bicara kampung sang suami, ia menyapa rekan sekampung si isteri. Katakanlah si C bertindak sebagai juru bicara.
A. Baiklah. Sekarang, di manakah tuan-tuan, wahai saudaraku?3) Saya ingin menyampaikan sepatah kata kepada tuan-tuan; bagaimana gerangan pendapat tuan-tuan tentang kami?
C. Baiklah, o Teuku; berilah kami waktu barang sejenak (untuk me- rundingkan jawaban kami).

Setelah selang waktu satu-dua menit:

C. Baiklah kalau begitu; di manakah gerangan tuan, o Teuku, saudaraku? Kami telah berunding barang sejenak, kami telah menghambat barang sebentar, tetapi mohon jangan kesah, o Teuku! Sekarang, berkat perkenan Allah kami ada di sini, setidaknya barang satu-dua orang; atas segala sesuatu yang akan tuan katakan, dengan penuh hormat kami mendengarkan (secara harfiah: kami junjung di kepala).
A. D i manakah gerangan tuan, o Teuku? D Maksudnya: "tuan minta kami bicara, tetapi kami terlalu bodoh; pengetahuan kami adalah sesuram bulan yang gelap". 2> Perulangan pertanyaan kepada orang yang hadir juga terdapat dalam adat Minangkabau. Lihat contohnya pada karya yang diterbitkan Edw. Van Muien dalam tahun 1890: "Adat mendirikan pengulu undiko tarpakai da'am nan solaras Kapau." Dan bukan ini saja persamaan adat bicara di Minangkabau dan di Aceh.

C. Saya di sini, siap mengabdi.
A. Baiklah, kalau begitu; jika Allah yang Maha Mulia memperkenankan, meskipun agak kaku dan kikuk, sedikit lusuh dan lelah,1) lebih baik suatu barang cepat-cepat diuruskan.2) Bagaimana pun juga, kita ini adalah orang Aceh, dan berkata-kata dalam bahasa Aceh.3)
C. Sudah barang tentu.
A. Masalah yang kita tangani adalah sebagai berikut: Si X (yang disebut nya, kerabatnya, atau rekan sekampungnya) yang kerabat anak yang di sini bukan ayah si anak yang telah meninggal, melainkan saudara- meninggal, dan kami yang telah menunjukkan langkah kemari ber- temu dengan Teuku-teuku sekalian, ingin mengajukan sebuah permintaan. Menurut kata pepatah, untuk mengajukan permintaan di- perlukan tiga syarat, yang dilengkapi dengan hal keempat; pertama sebuah tongkat, kedua kantong pengemis, ketiga tangan yang ditadah- kan; ketiga hal tersebut harus dilengkapi dengan doa. Mengenai masalah yang dihadapi: suatu waktu pada masa yang lalu kami menuai tanaman (laki-laki yang telah menikah ke kampung itu); kemudian kami menyerahkannya kepada para Teuku sekalian. Tuan-tuan menanamnya kembali dan tanaman tersebut menghasilkan buah; buah termaksud (yakni jenazah si anak) yang ingin kami minta, o Teuku. Kalau tak cukup sekali, sepuluh kali kami pohonkan. Entah' sepat entah semak, entah masam entah manis, mohon berkenan memberikan buah tersebut untuk kami rasakan.
C. D i manakah gerangan tuan, o Teuku?
A. Kami di sini, siap mengabdi.
C. Apa yang tuan baru katakan? Mengenai buah yang tuan mintakan dari kami, keinginan tuan akan dikabulkan bila Allah memberi perkenan. Tetapi sekarang, kami yang ingin mengajukan permohonan kepada Teuku sekalian. Memang benar, tanaman ini diberikan kepada kami oleh Teuku sekalian, dan sebenarnyalah milik tuan. Tetapi, untuk menghadapi masa depan, kami mohon agar buah ini ditinggalkan kepada dia yang telah mengurus kebun (si isteri). Kalau tanaman ter-
1) Ucapan yang digunakan untuk menyampaikan permohonan maaf.
2) Ungkapan "meskipun agak... cepat-cepat diuruskan" diucapkan dalam ben- tuk sajak Aceh. Artinya: lebih baik menangani permasalahan secepat mung- kin.
3) Artinya: masalah ditangani secara cepat dan cergas menurut cara Aceh. Kon- sepsi Aceh tentang keccrgasan memang mempunyai ciri khas.

sebut berbuah lagi pada tahun-tahun mendatang, buah itu menjadi milik tuan-tuan. Andaipun tuan-tuan tidak datang mengambilnya, kami akan mengantarkannya. Tetapi buah yang ini, kami mohon belas-kasihan para teuku sekalian, biarlah tetapi pada kami; masam atau manis, biar kami kecap lebih dulu. Bila telah kami rasakan, entah samak atau sepat, baru buah berikutnya kami berikan kepada tuan-tuan untuk dinikmati.

A. Baiklah, Teuku. Saya telah berembuk dengan saudara-saudara saya yang hadir di sini, dan apa kata mereka? Buah pertama, demikian kata mereka, betul menjadi milik orang yang di tempat.1) Seperti Teuku ketahui, orang yang mengambil nira dari pohon aren, meng- gunakan aliran pertama untuk membasahi akar pohon.
C. Betul sekali kata tuan; bila Allah berkenan, kami mohonkan belas-kasihan tuan; bila Allah berkenan, kami mohon aliran pertama ini diberikan kepada kami menjadi penawar sakit.
A. Kalau tuan berbicara dengan arif seperti ini, tak ada lagi yang perlu kami perkatakan. Walau demikian, masih ada sedikit lagi yang hendak kami ajukan. Tuan belum dapat mengabulkan permintaan kami yang baru saja kami sampaikan, o Teuku; kali ini hendaklah tuan me- menuhi permintaan yang kami sampaikan, sebagai tanda iktikad baik sesama saudara. Kalau orang menjenguk orang sakit, bagaimana? Orang membawa sesisir pisang. Di sini bahkan dia (kerabat sang ayah yang telah disebut bernama X) datang mengunjungi orang yang telah meninggalkan dunia fana ini menuju dunia sana; maka patut- lah kiranya dikabulkan permintaan kami, o Teuku, bahwa ia me- nyumbangkan sepotong papan (penutup peti mati), dan sepotong kain (kafan). Kiranya orang yang telah meninggalkan dunia kita ini menuju dunia sana, patut membawabarang tersebut ke makamnya.
C. Baiklah, Teuku; apa yang baru tuan katakan? Hendak memberikan sepotong papan penutup peti mati dan sehelai kafan kepada orang yang meninggalkan dunia ini menuju dunia sana? Menurut pendapat kami, bukan sepotong papan, melainkan sekapal kayu yang telah anda bawa. Apalagi? Sehelai kain? Pada hernat kami, bukan sehelai kain melainkan satu kodi (kudi) yang telah anda berikan.
1) Yan g dimaksud di sini adalah sang suami dan keluarganya.

A. Baiklah kalau begitu, Teuku; kalau satu menurut Teuku, sepuluh menurut kami (maksudnya, kalau Teuku merasa puas, kami lebih puas lagi), dan bila sepuluh menurut Teuku, seratus menurut kami. Setelah rangkaian pembicaraan ini, jenazah si anak pertama (aneu' phon) dimakamkan di kampung ibunya; hal ini sebetulnya sudah diketahui oleh semua pihak, bahkan sejak sebelum pembicaraan dimulai. Kita tidak perlu menambahkan contoh-contoh lagi untuk menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga yang dapat dikatakan bahagia men- dapat pendidikannya lebih banyak dari ibunya dan keluarga ibunya, meskipun perkawinan bersangkutan telah bubar karena kematian salah satu pihak suami isteri. Sang ayah memang diakui sebagai pelindung dan pen- didik yang sah, tetapi ia tidak selalu berada di rumah; dan meskipun anggota keluarga sang ayah menunjukkan perhatian atas nasib anak-anaknya yang ditinggalnya mati, pada umumnya pèrnyataan itu lebih ber- sifat formalitas belaka. Memang tidak jarang terjadi kekecualian; sang ayah berhak mendidik anak-anaknya sendiri dan membawa anak-anaknya dari isteri semula untuk dididik isterinya yang lain, dan harus diakui bahwa hak-hak seperti ini betul-betul sejalan dengan hukum Islam, d^an kadang-kadang benar-benar dilaksanakan; namun kasus serupa itu tetap merupakan kekecualian.

Sanak keluarga bercerai

Masalahnya menjadi lain dalam kasus terjadinya keretakan perkawinan, baik karena perceraian (taleue') ataupun pemisahan berdasarkan hukum (pasah). Seperti kita ketahui, hal ini memang jarang terjadi, dan nyaris selalu tak dapat didamaikan lagi.1) Maka sudah sewajarnya kedua belah pihak suami-isteri bersangkutan menekankan hak-haknya, dan dalam kasus-kasus serupa ini adat Aceh memberi hak yang lebih besar daripada yang digariskan hukum Islam. Boleh dikata sudah menjadi ketentuan yang berlaku umum bahwa setelah perceraian serupa itu, anak-anak diboyong oleh ayahnya; atau, kalau

1) Kebiasaan yang berlaku di Jawa jauh berbeda, di mana perkawinan bisa retak oleh hal-hal yang sepele, dan suami-isteri yang bercerai maupun keluarga kedua belah pihak boleh dikata tetap mempunyai hubungan baik setelah terjadinya perceraian. D i kalangan masyarakat Sunda, bila seorang suami menceraikan isterinya tetapi tetap mempunyai hubungan baik dengan bekas isterinya maupun keluarganya, keadaan serupa itu digambarkan dengan ungkapan "Pondok duri- at panjang baraya", yang artinya: "Pendek perkawinan, tetapi panjang per- saKabatan".

perkawinammenjadi retak dalam hal ia tidak berada di tempat, anak-anaknya diambil oleh walinya. Sering terjadi bahwa si ibu menuntut hak tertentu yang dianggap aneh oleh para ibu dalam kebudayaan Barat. Kalau ada anak yang belum habis menyusu dibiarkan tinggal sementara dengan si ibu, orang umumnya berpendapat bahwa tak seorang ibu pun yang menolak tugas serupa itu. Namun, hukum Islam tidak mengharuskan si ibu menyusukan si anak, dan bila si ibu memang bersedia menyusukannya, hukum Islam memberinya hak menuntut imbalan. Di Aceh, setelah si anak tidak menyusu lagi kepada ibunya yang sudah diceraikan, si ibu sering menolak menyerahkan si anak kepada keluarga ayahnya sebelum upahnya dibayar. Tuntutan upah ini dipandangnya sebagai semacam pembalasan atas tindakan yang me- maksanya berpisah dengan anaknya.

6. Penyakit, Penyebab dan Penyembuhannya

Sebelum membahas adat kebiasaan terpenting yang dilaksanakan dalam hal terjadinya kematian pada sebuah kelüarga Aceh, dan akibatnya bagi anggota keluarga yang masih hidup, agaknya tidak terlalu jauh me- nyimpang untuk mengemukakan uraian tentang keadaan sakit yang me- nyebabkan kematian. Tentu saja dalam hal ini kita tidak bermaksud mem- berikan uraian bersifat medis, melainkan sekedar gambaran ringkas mengenai cerita-cerita Aceh yang berkaitan dengan keadaan sakit; se- sungguhnyalah cerita-cerita t&isebut merupakan sebagian besar dari pan- dangan hidup mereka. Dalam hal ini mau tak mau kita harus menguraikan sepifitas-lintas tentang meode dan sarana mencapai penyembuhan, walau- pun seni pengobatan tradisional Aceh akan dibahas dalam suatu bab tersendiri nanti. Pembaca yang tidak sama sekali buta tentang budaya Pribumi agaknya mengetahui bahwa masalah keadaan sakit bukannya dikaitkan dengan mikroba-mikroba, melainkan dengan makhluk-makhluk halus yang meng- ancam manusia dengan segala macam kekuatan jahat.1) Di depan telah kita uraikan tentang burong da n makhluk-makhluk lainnya yang memberi ganjaran keadaan sakit bagi orang yang alpa memenuhi kaul pujanya. Orang yang melintasi anak-sungai atau sungai, mandi di situ atau di laut, atau jatuh ke air, bisa terserang oleh berbagai makhluk yang berbaha- ya. Kadang-kadang orang malang serupa itu lenyap begitu saja, ditelan oleh baleuëm beude atau bide.2) Wujud-rupa makhluk ini paling mudah dibayangkan dari legenda tentang asal-usulnya. Ada ilmu sihir tertentu, yang diketahui oleh segelintir orang saja, berfungsi sebagai alat untuk

!) Uraian tentang makhluk halus, hantu dan sejenisnya menurut kepercayaan ma- syarakat Melayu, lihat Malay Magie karangan Skeat, Bab IV.

2) Baleuem berarti karung. Beude bisa berarti "senjata" tetapibidé tidak memiliki makna serupa itu. Orang Minangkabau menyebut makhluk jahat semacam itu dengan nama ula biday atau baday, diasosiasikan dengan besarnya ular bernama biday atau baday yang dikaitkan dengan biday, yakni tikar rotan panjang yang digunakan untuk menjemur padi.

mencapai tujuan jahat. Bila orang membacakan mantera ilmu tersebut sambil duduk pada kulit kerbau, kulit tersebut akan menggulungnya untuk tidak membuka lagi,-dan kelak ia akan berdiam di muara sungai dalam wujud baleuèm beude** yang suka menelan') orang ataupun binatang. Di rawa-rawa, tasik dan sungai berdiam sane, yakni makhluk halus yang terutama menempel pada kayu yang hanyut di air. Serangannya terasa berupa rasa sakit di kaki, yang katanya akan kambuh setelah dua hari setelah terkena makhluk tersebut. Para pelaut sering tertimpa bencana karena berjumpa sejenis jin₂) lain, yakni euntee ' ie*), yang ada kalanya muncul sebagai kumpulan kunang-kunang, kadang-kadang seperti laki-laki yang tidak memakai tutup kepala. Makhluk ini menyebabkan kapal bocor sehingga masuk. air. Untuk menghalaunya, jaringan ijuk diikatkan pada tangga tiang layar itu sendiri, dan bila masih ngotot juga untuk mendekat, awak kapal akan memukulnya. Para pelaut betul-betul pantang membuka penutup kepala di kapal setelah matahari terbenam; kalau kebetulan ada awak kapal secara tidak sengaja membuka topinya di atas kapal setelah hari malam, teman- temannya akan menyerangnya dan memukulinya sampai ia mengenakan alat penutup kepala. Geunteut, yang berwujud laki-laki hitam tinggi-besar, kadang-kadang melemparkan korbannya dari darat ke laut. Tetapi biasanya geunteut muncul di tempat lain, misalnya di jalan raya utama, untuk menyerang pe- jalan kaki yang sendiri; orang yang mencarinya akhirnya akan menemuinya

1) Tentang orang yang lenyap tak tentu rimbanya dikatakan: ka ji'uèt le'baleuém beude- = b.b. telah menelannya. Sebagai gantinya, 'uet, sameu atau samue juga datfat digunakan; kedua kata ini mengandung arti digondol kekuatan-kekuatan jahat.
2) Orang Melayu menyebutnya hantu air. Untuk mencegah makhluk ini hinggap di tiang layar, masyarakat Melayu mengikatkan palma kabong ke puncak tiang layar.
3) Secara leterlek: beKas di air. Dengan demikian ia berarti bekas atau sisa-sisa yang ditinggalkan si mati, yakni sejenis hantu. Demikian pula' ungkapan mata euntee yang bermakna pasangan benda bersinar seperti bintang atau kunang-kunang yang dianggap dapat dilihat sekali-sekaü di kegelapan ruang tengah (juree) rumah Aceh. Di ruang inilah jenazah si mati dimandikan, dan dianggap meninggal- kan mata yang bersinar sebagai bekas kehidupan manusia. Orang tidak mau duduk pada malam hari di juree sebuah rumah tua, karena tentunya sudah banyak jenazah dimandikan di situ, dan agaknya banyak mata euntee yang akan muncul.

seperti tak berdaya di sebuah pohon atau rumpun bambu.1) Orang yang bekerja membersihkan hutan juga terancam oleh makhluk-makhluk tersebut di atas, tetapi lebih mudah terserang makhluk-makhluk penunggu pohon. Pohon besar yang kayunya keras (misalnya kayu seumantö' dan peunó) dianggap pohon yang ada penunggunya (kayeë meujen) yartg dapat menimbulkan keadaan sakit pada orang yang meng- ganggunya. Ada satu jenis-penyakit yang "datang dari atas" (peunyaket dima- nyang) yang biasanya muncul tengah malam atau tengah hari. Tanda- tandanya adalah kehilangan kesadaran, tubuh menjadi kaku, dan gigi ter- katup erat. Penyakit ini disebut meurambuy dan katanya disebabkan pengaruh jahat dari rambaluy. Makhluk halus ini menyerupai kera, tetapi dapat terbang melalui angkasa. Ia selalu diiringkan sekawanan burung gire' yang nyaring teriakannya. Tiap mendengar suara burung tersebut, orang tua-tua selalu menyebut "pergilah!"2) Tetapi wujud-rupa rambaluy tidak selalu sama; pada kenyataannya dibedakan rambaluy laut, darat, dan tanah,3) rambaluy tanah antara lain dianggap menyebabkan penyakit beri-beri. ^ Namun, kata meurambuy atau' meurampot juga digunakan dalam kasus penyakit mendadak lainnya yang tidak diketahui penyebabnya, seperti disentri; kedua kata tersebut kurang lebih dapat diartikan "ditiupkan pada", dan sesuatu yang telah "ditiupkan pada" penderita mung- kin saja sejenis jin yang berdiam di daun atau ranting pohon yang kebetul- an tersentuh oleh si korban, seperti jenis rambaluy telah diuraikan di atas. Dengan demikian, sesuatu yang jahat yang dapat "ditiupkan pada" seseorang dapat pula "ditiup pergi" dengan ilmu sihir; hal ini dilakukan di rumah pasien, dan hampir setiap wanita tua-tua dapat bertindak sebagai ahli dalam peurampot ini. Untuk keperluan ini dibutuhkan tujuh kelengkapan; sebuah cinu (gayung air terbuat dari tempurung kelapa), sebuah sendok (aweilè') juga dari tempurung kelapa, sebuah reungkan atau tikar kasar dari daun kelapa atau daun palma lainnya untuk dijadikan tempat menaruh kuali yang baru saja diangkat dari api, daun pinang yang merah, daun kala (daun

1) D i Jawa, makhluk halus yang disebut gendruwo dan wewe dianggap dapat me- nyiksa manusia, terutama anak-anak, dengan cara yang sama.
2) Kata yang digunakan adalah jawöh (jauh), dan bukan ji'oh yang kata asli Aceh dengan maknajauh.
3) Rambaluy la'ot, dönya atau tanoh.

kantan), celana panjang bekas, dan hyiru (jeu'ee). Ketujuh benda tersebut, menurut urutan di atas, dikipaskan') tujuh kah kepada penderita yang tertiup oleh jin, dengan hitungan sakral seperti sudah digambarkan di depan sampai tujöo~bön! (tujuh). Setelah dikipaskan, ketujuh benda itu dilemparkan ke luar rumah. Selama proses tersebut si pasien harus duduk berhadapan dengan pintu rumah yang terbuka, sehingga tidak ada pembatas antara dia dengan pintu rumah. Sebelum pengipasan dengan nyiru, wanita tua tertentu mencipratinya dengan air yang dituang melalui nyiru tersebut. Sejenis tumbuhan menjalar di hutan yang di Aceh disebut leumbe atau lumbe merupakan tempat yang disenangi makhluk halus yang memusuhi manusia. Tetapi hal ini tidak menghambat anak-anak menggunakan buah- nya, yang bulat dan keras seperti kayu, sebagai bola dalam sejumlah per- mainan. Tetapi seseorang yang menjumpai tumbuhan jalar ini yang sudah dewasa dan bertumbuh secara bebas, dijauhi orang dengan sikap segan. Contoh-contoh yang membentang di sungai merupakan jenis yang paling ditakuti. Pada pohon tumbuhan ini terdapat belitan yang kadang-kadang bisa mencapai enam kaki besarnya dan dikenal dengan nama guci karena bentuknya menyerupai guci (tempat air). Bila tiga guci terdapat berdekat- an pada satu tumbuhan, hal itu dipercaya sebagai bukti pohon tersebut ada penunggunya.

1) Bandingkan dengan "sajian-mengipas di kalangan Melayu (Sheat, Malaya Magie, hal. 418 dan seterusnya.

Pengaruh leumbe paling jelas terlihat dalam kaitan dengan air sungai di gunung. Kebanyakan orang yang meminumnya mendapat serangan gondok (cugong).1)1 Penyakit ini banyak ditemukan di beberapa daerah Pidie, khususnya di sekitar Keumala; dan juga di beberapa bagian dataran tinggi Woyla yang mengandung emas di Pantai Barat. Kebanyakan pende- rita adalah wanita. Masyarakat Aceh yakin sekali bahwa penyakit ber- sangkutan disebabkan minum air dari sungai tertentu di beberapa daerah,2) dan pengaruh leumbe yang menyebabkan air sungai tersebut jadi berbahaya. Sejumlah penyakit gondok dianggap orang Aceh disebabkan oleh hal lain, yakni karena memakan buah punto'ëyang disedot langsung dari biji- nya (jujuèt), jadi bukannya memisahkannya lebih dulu dengan tangan.3) Yang sering disebut mimpi buruk, menurut orang Aceh, disebabkan oleh makhluk halus tertentu bemamavbeuno,4) yang menimbulkan tekan- an pada atau di bawah dada (geuntèn), yang kadang-kadang dapat menimbulkan kematian. Kadang-kadang pengelana melihat sesuatu di jalannya menyerupai jenazah yang dibungkus kain kafan. Inilah yang dinamakan burong punjöt, yakni hantu wanita yang meninggal karena melahirkan, dan yang di- makamkan tanpa melonggarkan kain kafannya. Hantu orang mati lainnya juga dapat gentayangan karena hal yang sama,5) tetapi satu-satunya yang ditakuti adalah rasa terkejut dan ketercengangan. Hal yang sama dapat pula dikatakan mengenai tuleuëng dong (tulang berdiri), kerangka manusia berjalan yang seperti gambar "Kematian kita sendiri"; juga tentang jen apuy yang tampil dalam wujud-rupa orang yang berjalan di tempat jauh dengan obor menyala, dan paling sering ditemukan pada kesempatan jalan-jalan malam hari di tanah pertanian; dan pada blo', yakni 'hantu' yang membuat takut anak-anak karena menyeramkan seperti orang Beng- gali dengan sorbannya.

1) Melayu: bengoh atau begong. Orang Melayu mengobatinya dengan nüa.
2) Bandingkan dengan Wilken, "Struma en Cretinisme in den Indische Archipel", dalam Bijdr. van het KoninkUjk Inst. v.d. Taal-, Land-, en Volkenskunde van Nederlandsch-Indie, tahun 1890, hal. 420.
3) Pembengkakan di bawah dagu disebut cugong; bu'e' (gondok kera) karena mirip dengan kantong suara kera yang sedang rfenuh.
4) Dalam bahasa Melayu disebut "hantu kopek".
5) D i Jawa, roh si mati dianggap akan gentayangan kalau kafannya diikat, ter- utama muncul pada harike-40, sambil berteriak-teriak: ' "culi, culi!" (uculi = buka ikatannya).

Yang iebih berbahaya lagi adalah roh orang yang mati karena tindak kekerasan. Makhluk ini menjegal korbannya tanpa terlihat₁), sehingga si korban merasa terluka dan menjadi demam, dan dalam ceracaunya ia menyebut nama orang-orang yang nasibnya sama dengan makhluk yang menyerangnya. Seperti halnya makhluk jahat lainnya, mereka paling tahu penawarnya. Demikianlah pada masa pemerintahan para Sultan, orang yang bertugas mengalgojo hukuman mati, biasanya menanyakan kepada calon korbannya obat apa yang dapat dipakai bila kelak hantunya me- nyerang orang.*-) Si terhukum mati pada umumnya cukup berbaik untuk menyebutkan daun atau tumbuhan tertentu sebagai obat bagi penyakit yang ditimbulkannya kelak. Itulah sebabnya sang algojo mendapat ke- untungan tambahan dari pekerjaannya, mengobati orang yang terserang hantu si terhukum mati (tentunya dengan imbalan sekedamya). Obat lainnya yang sering digunakan untuk mengobati orang yang ter- seranghantu adalah air putih yang sudah dipakai untuk merendam alat batu purbakala, yang disebut orang Aceh gigi guntur (gigoe glanteuê; bandingkan dengan yang disebut hantu glap₃) di Jawa). Ada kalanya terjadi orang yang baru saja menziarahi sebuah makam tiba-tiba sakit perut, atau terduduk dan berpolah seperti kekanak-kanak- an. Ia dikatakan seumapa, tersapa oleh roh orang yang sudah meninggal. Tentu saja hal ini diketahuinya, dan kontak jasad duniawi kasar dengan makhluk yang halus hampir bisa dipastikan membawa akibat buruk. Dalam kasus serupa itu, si penderita akan disembur dengan kunyah- an sirih, yang di Aceh dipandang mempunyai kekuatan untuk meng obati berbagai penyakit. Bila semburan sirih yang biasanya merah berubah menjadi kekuning-kuningan di tubuhnya, maka hampir bisa dipastikan bahwa ia tersapa roh halus. Ada pula yang mendapat bencana karena melanggar perintah guru atau ^orangtua, atau akibat disumpahi guru atau orangtua. Hal ini disebut keunong srapa ureueng ci' atau gurèe.1)

1) Korban dikatakan "Ka jimat le ureuèng geupoh" atau "ka teukenong ureueng geupoh".
2) Peüè'ubat kadang tamat-mat gob.
3) Bandingkan dengan batu halilintar dalam bahasa Melayu. Skeat (Malay Magie, hal. 276) menuturkan bagaimana batu tersebut digosokkan ke dalam air untuk kemudian dijadikan obat oleh masyarakat Melayu.

Tetapi bukan makhluk halus saja yang harus ditakuti. Kebahagiaan se- seorang di Aceh juga bisa menjadi sasaran kejahatan rekannya yang sekali- gus memiliki obat penawarnya yang tentu saja dirahasiakan. Kekuatan jihir tersebut, yang digunakan untuk mencelakai orang lain, disebut hekeu mat;2) yang paling ganas, dan tak dapat diobati, dikenal dengan-nama hekeumat dönya. Semua ilmu yang merusak ini digolongkan sebagai ilmu sihir. (Arab: sihr). Semua jenis racun juga dapat dianggap termasuk hekeumat. Seperti halnya suatu obat mendapat kekuatannya terutama dari doa yang di- ucapkan, demikian pula racun memperoleh bisanya dari mantera-mantera yang dibacakan; begitu juga ilmu sihirnya. Dengan cara yang sama, kekuatan racun atau ilmu sihir dapat pula dipatahkan oleh ahlinya dengan mengucapkan mantera penangkal (tangkay) tertentu. Jenis cendawan tertentu (kulat) sangat ditakuti. Pengolahan bahan ini untuk digunakan mencelakai orang merupakan suatu cabang khusus ilmu hitam. Orang mempraktekkan ilmu ini disebut ureuèng meukulat. Kulat yang paling ampuh adalah kulat Lam Teuba, yang dinamakan menurut nama daerah yang paling banyak mempraktekkannya, dan racun Lam Teuba juga dianggap paling berbisa. Dibutuhkan keahlian tinggi untuk menemukan jenis yang cocok, "memberinya isi" (rajah), dan memfungsi- kannya setelah diberi isi. Untuk melukai kaki seorang musuh, ditusuk- lah cendawan tersebut dengan jarum, lalu secara sembunyi-sembunyi mencampurkannya sedikit dengan makanan orang yang dijadikan sasaran. Manipulasi lainnya digunakan untuk menimbulkan rasa cinta, per- musuhan antara suami-isteri, keadaan gila, dan bahkan kematian. Sebagai penawar sakit yang disebabkan kulat,3) tidak ada yang lebih baik daripada kulat; tetapi menemukan kulat yang cocok sulit sekali. Ahli ilmu kulat hanya menggunakan cendawan yang tumbuh sepasang berdekatan satu sama lain dan memenuhi syarat lainnya. Dari tiap pasang- an kulat. satu disebut pangeran (raja) dan yang satu lagi putera (putroe). Kulat raja adalah bahan ilmu untuk tujuan jahat. dan inilah yang diberikan si pembuat racun kepada langganannya untuk mencelakai musuhnya. Kulat putroe. yang merupakan bahan penawar racun. sangat dirahasiakan

1) Secara harfiah berarti "tersengat sumpah serapah orang tua" atau "sumpah se- rapahguru". i t
2) Dari kata Arab - < AA >-- yang berarti "pengetahuan, filsafat .
3) S i korban dikatakan "ka keunong kulat".

oleh si pembuat racun. Kalau ia tidak merasa malu diri untuk menge- labui langganannya, ia dapat menyerahkan kulat putroe kepada si korban (untuk dijadikan obat) dengan imbalan yang cukup tinggi, seperti hal- nya ia memberikan kulat raja kepada langganannya. Metode ilmu hitam yang lebih sederhana adalah sama dengan yang terdapat di Jawa. Nama korban dituliskan (lengkap dengan bacaan mantera sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai) pada sebuah telur atau jenis buah' tertentu, untuk kemudian ditanamkan dengan upacara tertentu pula. Akibatnya, si korban jatuh sakit, meninggal, kehilangan isteri karena khianat, kehilangan rumah karena terbakar, atau kena bencana yang di- inginkan musuhnya. Penggunaan metode serupa ini disebut jhung. Cara lainnya adalah menanam di jalan yang biasa dilewati calon korban, seruas bulcm (bambu tak berduri) yang berisi rambut, paku dan barang-barang semacam itu. Alat pembawa bencana serupa ini (di Jawa disebut tenung) dinamakan orang Aceh teunanom, yang arti sebenarnya adalah "sesuatu yang ditanam.". *) Bahkan'penyakit sehari-hari, yang penyebabnya mestinya cukup jelas bagi orang Aceh sekalipun, masih lebih sering dikaitkan dengan contoh- contoh penyebab seperti disebut di atas. Namun demikian ia lebih dulu menggunakan obat biasa untuk penyakit-penyakit seperti sijuë'-seu 'üèm (panas-dingin) dan deumam, yang keduanya merupakan tingkatan demam, biöh (disentri), buröt (hernia), saböh (penyakit kotor) dan penyakit kulit seperti kudr(kudis) dan kurab (kurap). Seperti di Jawa, diyakmi pula bahwa kekuatan yang tak terlihat me- megang peranan penting dalam kasus penyakit cacar dan koléra, walaupun konsepsi Aceh jauh berbeda detailnya dengan yang ada di Jawa. Koléra dinamakan ta'eun yang berasal dari kata Arab dan berarti wabah atau epidemi, atau mutah ciret (muntah-berak) yang merupakan dua gejala utamanya. Katanya, penyakit ini bersumber dari pertempuran antara para jin. Makhluk ini, yang tampil dalam berbagai wujud, dan kadang-kadang dapat membuat dirinya tidak kelihatan, dan yang tidak terpengaruh oleh hukum gravitas dalam gerakannya di udara, di bumi maupun di dalam air, terbagi dalam dua kelompok ras seperti manusia, yakni yang Islam dan yang kafir. Demikianlah, di kalangan makhluk ini juga terdapat perang jihad. Bila dikejar oleh musuh dengan panah yang tidak terlihat oleh mata, jin kelompok Islam melarikan diri ke tubuh manusia, yang Islam ataupun kafir. Demikianlah, banyak orang yang terkena panah jin kafir; dan inilah. katanya, yang menyebabkan penyakit koléra.

Seperti pada masyarakat Islam lainnya di seluruh Nusantara, di Aceh juga penduduk kampung yang terkena wabah menyelenggarakan 'kenduri penolak bala' (kanduri tula' bala), di meunasah ataupun di gerbang kampung (babah ret). Pada waktu berjangkitnya wabah serupa itu banyak yang bermimpi ada orang meminta apam putih dan apam kuning; dan orang yang ber.nimpi langsung keesokan harinya juga mempersembahkan kedua jenis kue tersebut kepada seorang teungku karena kuatir terkena wabah jika tidak bersicepat memberikan sajian. Maka seringlah diselenggarakan arak-arakan sambil mengucapkan doa- doa berbahasa Arab; bila arak-arakan tiba di gerbang kampung. mereka me- ngumandangkan bang atau adzan, yakni himbauart untuk melakukan sembahyang. Penyakit cacar, menurut kepercayaan masyarakat Aceh, disebabkan oleh wanita tua dari dunia makhluk halus yang bernama Po Ni. Ia menebar benda-benda kecil seperti biji jagung ke tubuh manusia, sehingga menimbulkan borok cacar (plawa). Selain pengobatan pribumi, yang tidak kita paparkan di sini, kebanyakan obat yang digunakan merupakan upaya untuk menenangkan belas kasihan Po Ni. Sebagai persembahan kepada makhluk halus penyebab penyakit cacar ini, biji keumeung atau keumeu digantung, berjejer pada ikatan seutas benang diselang-seling sejenis bung^a putih yang biasa dijual di pasar dan dalam bahasa Aceh disebut bungong peukan. Keumeung dibuat dengan menempatkan padi dalam sebuah kendi, lebih baik lagi kalau kendinya sudah tua dan ada retaknya (neuleue)", lalu digoncang keras-keras sampai biji beras menyembul dari kulitnya. Untuk mempercepat proses pematarigan borok, keumeung dan sebuah jambu biji dipersembahkan kepada seorang teungku. Bunga peukan yang sedang kembang dan beras yang "meneyembul" dianggap mempunyai efek membuat borok cacar ce- pat matang lalu pecah.*)

Si penderita juga diberi selimut kain yang diolesi wama kuning dengan menggunakan kunyit. Yang pantang dalam kasus serupa ini adalah sama dengan yang terdapat di Jawa. Si penderita tidak perlu terlihat oleh orang lain; oleh sebab itu dipasanglah tirai di depan tempat tidurnya. Dalam radius j>endengaran si pasien, borok cacar harus disebut sebagai "bunga" (bungong kayee). dan orang yang hendak bertanyakan keadaan boroknya harus menggunakan kata "kaya" (kaya). Jawaban yang diberi- kan atas pertanyaan tersebut hanya "kaya" atau "sedang", tetapi sama sekali tidak boleh dijawab "miskin". Kata-kata seperti "mati", "buta", pengkor (ceuko'), "banyak" (le) tidak boleh digunakan di hadapan si

sakit. Apa pun tidak boleh digoreng karena kuatir bekas luka kelak menjadi hitam.2) Juga terdapat cara-cara aneh lainnya untuk mencegah dan melawan wabah penyakit. Di Pulau Breuèlr ada sebatang pohon Karièhg tua yang menurut kepercayaan tahyul rakyat memiliki kekuatan untuk mengung- kung maupun meiepas hama penyakit. Pohon ini disebut Ja₃) Kariëhg. Sekali setahun penduduk pulau tersebut menyelenggarakan kenduri besar, dengan sajian bunga dan kemenyan, dan mandi di laut dekat pohon termaksud. Selama kenduri berlangsung, banyak hal-hal terlarang di- lakukan dan diumbar. Kalau kenduri ini tidak diselenggarakan, katanya tahun berikutnya pasti akan ada wabah penyakit yang berjangkit.

1) Kalau seorang kerabat atau rekan sepenghunian melakukan perjalanan, ada ke- biasaan mempersembahkan keumeung kepada seorang leube lengkap dengan se- sisir pisang abin, jambu biji dan bunga peukan. Sang leube akan memanjatkan doa meminta keselamatan (dü'a seulamat) bagi yang pergi.
2) Pada masyarakat Melayu, orang yang melayani pasien cacar pantang memakai baju, berbicara keras atau bertengkar dalam rumah. Daun nyiur atau sejenisnya digantungkan di depan rumah untuk memperingatkan orang yang lewat bahwa dalam rumah tersebut ada penderita cacar. Hal ini dinamakan gegawar.
3) J a berarti "leluhur".

Suatu tindakan pencegahan lainnya terhadap wabah penyakit, yang secara resmi dilakukan pada masa lampau, adalah "menghanyutkan lancang" (böih lancang). Lancang dihanyutkan dalam skala kecil pada kasus penyakit pribadi. Prosesnya' adalah sebagai berikut: — sepotong empat persegi panjang di- kerat dari upih pinang, dilipat lalu dijahit baik-baik pada tiga sisinya, dan satu sisi dibiarkan terbuka dengan ganjalan sepotong tongkat, sehingga secara kasar bentuknya menyerupai kapal; semacam tiang layar juga di- pasang. Dalam "kapal" kecil ini ditaruh berbagai juadah (peunajoh), sirih, ayam hidup, dua butir telur mentah, nasi ketan, bunga dan sepotong kain putih. Semua ini dibawa ke sungai atau ladang; bila dibawa ke ladang, kelengkapan tersebut diletakkan di suatu tempat persimpangan tiga atau empat (simpang lhee atau peuet). Upacara ini diselenggarakan di bawah pe- rintah seorang wanita yang ahli pengobatan tradisional (ma ubat);ia yang mengantarkan lancang. ke tempat tujuannya. Mula-mula ia menyuruh pasien memakan sedikit juadah itu;benda-benda lainnya digerakkan bolak- balik di atas kepala si pasien sambil menghitung sampai tujooooh!*), lalu menempatkannya dalam "kapal". Pada jaman dulu bila wabah berjangkit, Sultan memerintahkan mem- buat lanchang besar₂) dari kayu atau bambu lalu mengisinya dengan beras dan daging. Seseorang ada kalanya berpura-pura menjadi qurban; dengan bayaran sedikit uang, ia ikut di atas "kapal" dan dihanyutkan di sungai Aceh menuju muara. Di muara sungai ia mencoba berenang ke tepi pantai, dan meninggalkan beras dan daging dalam lancang untuk menghadapi ombak laut.

1) Lihat uraian tentang peurampot dimana pengulangan penyebutan angka dilakukan; Dalam upacara menghitung seperti digambarkan di atas, tidak boleh ada sesuatu yang terletak antara si pasien dengan pintu terbuka didepannya.
2) Kebiasaan ini juga terdapat di semenanjung Malaya bagian Utara di mana kata "lancang" betul-betul berarti kapal: di bagian Selatan, kapal disebut jung. Hantu' atau makhluk halus yang menyebabkan timbumya penyakit dianggap ikut terbawa oleh kapal. Lihat juga karya Skeat, Malay Magie, hal. 433-6.

7. Kematian dan penguburan

Sakaratulmaut

Apabila orang yang sedang sakit itu terbaring dengan tatapan mata yang kaku (mumandang), dan lebih-lebih lagi apabila ia kelihatan nafasnya megap-megap dengan mulut terbuka (meu'ungkab), maka orang Aceh akan berkata bahwa sukreuet₃) atau sekarat sudah dimulai dan bahwa sudah tidak ada harapan lagi bagi si sakit. Dalam saat-saat sadar orang yang sedang menghadapi sekarat itu, dengan maksud meringankan perjuangan- nya melawan maut, biasanya akan minta kepada anggota-anggota keluarga- nya yang hadir agar mereka mau memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah ia perbuat terhadap mereka. Dan mereka lalu akan meniawab: 'Tidak ada apa-apa" atau "Allah-lah yang akan memberi ampun". ) Dalam keadaan seperti itu dianggap sebagai suatu keharusan bahwa salah seorang di antara yang hadir mempersiapkan orang yang sedang sekarat itu untuk menghadapi ujian-ujian yang menantinya di akhLrat, dengan jalan mengingatkannya kembali akan kalimat syahadat: "Tidak ada tuhan selain Allah". Begitu orang yang sudah mati itu dikubur ia akan di- datangi malaikat-malaikat Munkar dan Nakir (dalam bahasa Aceh, Mong- karonwanangki) yang berwujud menyeramkan dan yang sudah siap, apabila ia tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka, untuk menghukumnya dengan siksaan yang berat sebagai pendahuluan dari apa yang akan dialaminya setelah kebangkitan kembali. Pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut iman, dan hanya orang yang meninggal dalam keadaan iman yang sesungguhnya yang akan dapat menjawabnya. Orang-orang Muslim percaya bahwa dalam saat-saat terakhir dari hidup manusialah iblis akan berusaha keras untuk menyesatkannya dari ke- percayaannya: dan dengan demikian maka mereka yang sedang dalam keadaan sekarat dan akan memulai perjalanan menuju dunia akhhat terus- menerus diingatkan akan kalimat syahadat itu yang dianggap sehagai mengandung intisari dari segala kebenaran agama. Bantuan terakhir ini, yang diberikankepada seseorang pada perbatasan antara hidup dan mati, dinamakan peuntat atau peu'euntat (yang arti se- benarnya adalah "menunjukkan jalan mengantar"). Di hadapan orang yang sedang sekarat orang tidak boleh menangis,

3) Kata Arab "S^A__»*». (sakarat dalam bahasa Jawa), "pergulatan dengan maut", "penderitaan menjelang mati". Orang yang sedang menghembuskan nafasnya yang paling akhir dikatakan sebagai sedang teungöh sukreuét.

akan tetapi adat Aceh mengharuskan semua orang yang hadir untuk ber- sama meratap keras-keras apabila maut sudah tiba. Seperti shiah₁) di Arab, ratap-tangis itu juga dimaksudkan sebagai pengumuman bagi para te- tangga mengenai kematian itu. Seperti dapat dibaca dalam kitab-kitab hukum Islam, dalam hal seorang Muslim meninggal, ada empat hal yang harus dilakukan oleh mere- ka yang ditinggalkan.

  1. Memandikan jenazah.
  2. Membungkusnya dengan kain kafan.
  3. Menyembahyangkannya.
  4. Menguburkannya. Keempat hal itu harus dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang di-
    perinci dalam kitab-kitab hukum Islam. Dalam kenyataannya ketentuan-ketentuan itu boleh dikatakan ditaati sepenuhnya oleh kaum Muslim di Nusantara, walaupu n di sini pun seperti juga di tempat-tempat lainnya ketentuan-ketentuan itu sudah mengalami perubahan dan dalam detil-detilnya sudah ditambah dengan ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan-)

Memandikan jenazah Di Aceh, sebelum kewajiban-kewajiban tersebut itu dilaksanakan, me- reka terlebih dulu mencuci muka orang yang sudah mati itu. Ini dilakukan dengan air dari sebuah cinu (gayung yang terbuat dari tempurung kelapa), yang mungkin dipakai dalam keadaan yang khidmat itu sebagai wadah air yang paling asli dan paling kuno yang bisa diperoleh, sama hal- nya dengan pisau sembilu yang harus digunakan untuk memotong tali ari-ari.-'-'

Mata yang mati itu kemudian ditutup, selembarkain pembalut dililit- kan pada kepala untuk menjaga agar kedua rahang tetap terkatup rapat, dan jenazah kemudian dibaringkan di atas sebuah ranjang (prataih): be- berapa saat sebelum meninggal si sakit pada umumnya dibaringkan di lantai serambi belakang untuk memberikan kepadanya ruang yang lapang dan kesejukan. Pada akhirnya jenazah didandani dengan pakaian yang indah, dan semua orang yang hadir kemudian duduk menantikan kedatang-

1) Lihat buku saya Mekkajilid II, hal. 188.
2) Mengenai upacara kematian yang terdapat di kalangan orang-orang Melayu di Semenanjung, dan yang boleh dikatakan sama dengan apa yang dilukiskan di sim, lihat Skeat, Malay Magie, hal. 397-408, (Penerjemah) bahasa Inggris
3) Ai r dari sebuah cinu (iè meucinu) juga harus digunakan untuk memandikan seekor kerbau penarik bajak yang baru dibeli, dan kita sudah melihat peng- gunaan cinu dalam peurampot.

an mereka yang bertugas memandikan mayat. Apabila kematian terjadi pada malam hari, dengan sendirinya orang berjaga sampai pagi hari, dalam hal itu yang meninggal itu diberi senjata untuk melawan jêh-jeh jahat berupa sebuah pisau kecil yang diletakkan di bawah bantalnya, dan orang-orang berjaga di dekatnya, sementara sebuah lampu dinyalakan dekat sekali kepadanya. Penjagaan itu terutama dl- maksudkan untuk mencegah jangan sampai mayat disentuh oleh seekor kucing, oleh karena orang Aceh, seperti orang-orang di Jawa, percaya bahwa apabila tersentuh kucing, roh yang mati akan menjelma menjadi hantu, tidak kembali hidup sebagai manusia melainkan sebagai tiruannya yang menyeramkan.*) Apabila yang mati itu laki-laki, ia dimandikan oleh teungku meuna- sah yang membawa seorang atau dua orang pembantu; untuk memandikan mayat wanita dipanggil wanita yang ahli dalam soal itu. Jenazah kemudian dibaringkan di dalam juree. Seperti telah kita lihat, ketika orang membangun rumah, kamar itu sudah dipersiapkan untuk ke- perluan memandikan jenazah, yakni dengan membuat sebuah lubang di lantainya untuk membuang air. Tikar-tikar diangkat dan mayat diletakkan di atas lubang itu dengan diganjal oleh duabatang pohon pisang yang diletakkan begitu rupa sehingga membuat sudut siku-siku dengan lubang itu dan ada ruang yang cukup di bawah mayat. Apabila yang mati itu meninggalkan anak laki-laki yang sudah dewasa, maka yang paling tua duduk bersila sambil memangku kepala jenazah dengan tangannya, sementara salah seorang adiknya memangku kakinya. Jika tidak ada anak laki-laki, penghormatan itu seringkali dilakukan oleh orang-orang lain dalam lingkungan keluarga. Jika yang meninggal itu orang yang berkedudukan tinggi atau ulama besar, batang-batang pisang diganti- kan oleh kaki anggota-anggota kerabat atau sahabat-sahabat yang meninggal, mereka duduk berjejer di kiri-kanan jenazah dan menganggap sebagai kehormatan untuk menyangganya selama ia disucikan untuk kali ter- akhir.2) Kami tidak akan menyajikan suatu deskripsi yang terinci mengenai cara memandikan mayat. dan hanya akan mengemukakan fakta bahwa, selain air, juga digunakan sabun (lebih bak lagi yang dibawa pulang dan

1) Orang-orang Melayu meletakkan alat pemotong buah pinang (kacip besi) atau sebuah pisau kecil di atas dada mayat. "Sentuhan besi" ini dianggap dapat melawan pengaruh jahat (badi) dari kucing. Lihat Skeat, Malay Magie, hal. 398 (Penerjemah).
2) Cf. Skeat, Malay Magie, hal. 399-400.

Mekah oleh orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji) atau air jeruk (boh kruet) sebagai deterjen, sedangkan daun bada') dan sijaloh di- remas-remas dalam air yang digunakan untuk satu dari keenam pembasuh1 an. Setelah selesai membersihkan mayat dalam arti harfiah menyusul pen- cucian seremonial yang, sesuai dengan syariat,, dimulai dengan peng- ucapan niet (niat) oleh teungku. Walaupun tidak diharuskan dan hanya dianjurkan oleh syariat, sudah merupakan kebiasaan yang umum bagi orang-orang yang ditinggal mati untuk, setelah pemandian jenazah (pumanoe manyèt) selesai, mengambil wudlu yang pada umumnya dimaksudkan untuk memulihkan norma ke- sucian yang diperlukan untuk melakukan sembahyang. Mengambil wudlu (peutuèng iè' seumayang) dimaksudkan sebagai persiapan untuk me- nyembahyangkan mayat yang segera dilakukan. Selama sembahyang, mayat dibaringkan di hadapan orang-orang yang bersembahyang itu. Jika yang meninggal itu belum disunat, maka pumanoe manyet dan peutuèng ié" seumayang diganti dengan tiamom (tayamum) yakni meng- usap bagian-bagian badan tertentu dengan pasir yang bersih. Hal ini di- izinkan oleh syariat bagi mereka yang badannya, atau sebagian darinya, tidak dapat dibersihkan dengan air.

Membungkus mayat dengan kain kafan

Untuk mengeringkannya, mayat dibungkus seluruhnya dengan sebuah anduk besar (ija peukreng). Sementara itu kain kafan sudah disiapkan di atas ranjang (prataih). Jika yang meninggal itu laki-laki, sehelai sorban (seureuban) yang besar diletakkan di bawah kepalanya, dan bagian atas badannya dibungkus dengan selemb'ar kain yang diberi lubang untuk ke- pala: kain ini dinamakan bajeè! Kain yang merupakan semacam pakaian dalam itu rupa-rupanya tidak digunakan untuk mayat wanita di Aceh, berlainan dengan di Jawa. Setelah itu baru menyusul kain kafan (kaphan) atau kain pembalut, yang biasanya dibalutkan sampai tiga lapis tapi kadang-kadang sampai lima atau malahan tujuh lapis: kain itu menutupi seluruh badan. Orang-orang miskin hanya menggunakan 'selembar saja. Sebelum kain kafan ini dibalutkan, muka mayat ditutup dan semua lubang badan disumbat dengan kapas yang kemudian ditaburi sedikit kapur ba- rus. Tangan dilipat yang satu di atas yang lainnya (puwa, yang sebenarnya berarti meletakkan yang satu di dalam yang lainnya) seperti yang diharuskan bagi orang yang sedang melakukan shalat. Kain pembalut itu kemudi-

1) Melayu: bidara.
3) Melayu: nalu.

an diikat di atas kepala, di bawah kaki, dan ada lima bagian lainnya dari badan, dengan menggunakan pita-pita dari bahan putih yang sama dengan bahan kain kafan. Sebelum pita-pita itu diikatkan sekitar kepala dan leher, kepada para anggota keluarga diberi kesempatan untuk melihat mayat untuk kali terakhir sebagai pèrnyataan selamat jalan.

Peti mati Seperti kita ketahui, penggunaan peti mati merupakan kekecualian di kalangan orang-orang Islam₁). Mereka beranggapan bahwa sebaiknya tempat istirahat terakhir bagi orang yang meninggal itu adalah tanah dalam arti yang sebenarnya. Oleh sebab itu, apabila digunakan peti mati, seperti di daerah kerajaan-kerajaan Jawa, orang pada umumnya menaburkan sedikit tanah di bawah mayat. Biasanya makam orang-orang Islam dibuat dengan salah satu di antara kedua cara berikut, tergantung kepada keadaan tanah. Salah satu di antaranya adalah untuk menggali sebuah lubang besar berbentuk bujur sangkar dalam tanah, kemudian salah satu sisinya di bagian bawah dikeruk sehingga ada ruang yang merupakan liang kubur yang sebenarnya (Arab: lahd, Melayu: lahat), di mana mayat dibaringkan, sehingga tanah yang kemudian digunakan untuk menimbun lubang me- nutupi liang kubur itu pada satu sisi saja dan tidak di bagian atas mayat. Cara lainnya, apabila tanahnya terlalu gembur sehingga tidak mungkin digali cekungan yang sederhana dengan bantuan satu atau dua bilah papan sekali pun, maka pada dasar lubang bujur sangkar itu digali lagi sebuah parit yang dalam (Arab: shiqq) dari ujung ke ujung lubang dan di sanalah mayat dibaringkan. Di dalam liang lahat itu kain kafan di- longgarkan dan kepala mayat untuk sebagian dibuka tutupnya untuk memungkinkan pipi sebelah kiri bersentuhan dengan tanah.

Di Aceh hanya budak dan orang yang sangat miskin sajalah yang di- kuburkan dengan cara itu, walau pun ia lazim di bagian-bagian lainnya di Nusantara, termasuk Jawa. Untuk mayat orang-orang lainnya dibuatkan sebuah peti mati dari kayu (kreunda).

1) Orang-orang Melayu menggunakan tiga macam peti mati, yakni papan sa-keping (sebilah papan saja), karanda (Aceh: kreunda) sebuah peti yang sederhana terbuat dari papan, dan long, yang oleh Skeat (Malay Magie, hal. 300), digambar- kan sebagai terdiri dari dua papan yang berbentuk seperti dinding muka di antara kedua bagian atap rumah (Inggris: gable) dan kedua ujungnya tertutup atau peti bersisi tiga dengan kedua sisinya mengembung, kedua ujungnya terbuka dan tanpa alas. Pada papan sa-keping digunakan sebuah alat penutup yang terbuat dari anyaman bambu (lerang-lerang).

Pembuatan kreunda diawasi oleh pejabat-pejabat gampong. Peti itu di bagian kaki lebih kecil dibandingkan dengan di bagian kepala dan diberi tutup yang bisa dilepas. Bagian alasnya tidak dibuat dari papan melainkan dari rotan atau pelepah daun kelapa (peuleupeuè),' yang diikat dengan rotan, untuk memudahkan kontak antara badan mayat dan tanah.

Pemakaman

Satu hal yang dianggap sangat penting adalah bahwa orang yang me- letakkan jenazah di atas tandu sebelum diusung dari rumah haruslah orang yang punya hubungan keluarga karena perkawinan dengan yang meninggal₁), seperti menantu laki-laki atau ipar laki-laki. Ia membaringkan jenazah di atas tutup peti mati, oleh karena peti mati itu sendiri diusung ke kuburan di atas kepala dua orang laki-laki, suatu cara yang dinamakan seu'on, yakni cara orang Aceh menggotong benda-benda yang berat. Se- andainya mayat diletakkan di atas dasar peti mati, yang terbuat dari anyaman yang jarang-jarang, ia akan bersentuhan dengan kepala orang-orang yang mengusung peti itu. Dengan menggunakan pita-pita kapas putih selembar tikar atau permadani diikat menutupi usungan', dan tikar atau permadani itu₂) nantinya akan diserahkan kepada meunasah atau musollah gampong oleh ahli waris yang meninggal. Di atas tikar atau permadani itu direntangkan lima atau enam helai kain yang bagus-bagus seperti yang biasa dipakai oleh pengantin.

Dengan khidmat usungan diangkut menuruni tangga rumah oleh se- jumlah orang penduduk desa. Di tengah-tengah tangga mereka ditaburi breueh-pade (beras dan padi), dan kadang-kadang uang logam, oleh seorang laki-laki atau perempuan tua yang berada di atas mereka sambil menyerukan Allahu Akbar tiga kali. Peti mati kemudian diletakkan di bagian depan pekarangan, dekat sehelai tikar yang tergelar, siap bagi mereka yang ingin ambil bagian dalam upacara menyembahyangkan mayat.

Menyembahyangkan mayat

Di Aceh, seperti di Jawa, upacara menyembahyangkan jenazah ini (seumayang manyet) merupakan suatu kontras yang menyedihkan dengan apa yang dimaksudkan oleh syariat. Menurut syariat, ia hampir sama

D Kebiasaan ini tidak terdapat di kalangan orang Melayu: akan tetapi apabila yang meninggal itu mempunyai banyak anak atau cucu mereka kadang-kadang di- minta untuk berjalan di bawah usungan sebelum mayat diusung ke kuburan (Penerjemah).

2) Tikar atau permadani itu dinamakan lape' kreunda.

dengan salat (shalat) biasa seperti yang diharuskan bagi orang Muslim untuk mélakukannya lima kali sehari. Memang dalam sejumlah soal kecilnya yang khusus ia berbeda dengan shalat lima waktu, akan tetapi oleh karena syariat menyerukan kepada semua orang untuk ambil bagian dalam sembahyang ini untuk kebaikan sesama Muslim, maka diandaikan bahwa perbedaan-perbedaan dalam soal-soal kecil itu sudah diketahui oleh umum. Akan tetapi dalam kenyataannya hanya sedikit saja orang yang me- ngetahui ketentuan-ketentuan itu. Tiap upacara menyembahyangkan jenazah diikuti oleh sejumlah besar orang yang boleh dikatakan tak pernah melakukan sembahyang lima waktu yang diwajibkan, dan yang sekarang merasa malu untuk memperlihatkan ketidaktahuan mereka di muka umum. Oleh sebab itu maka pada umumnya mereka mempercayakan pelaksanaan seluruh upacara itu kepada para ahli yang dibayar.

Di desa Aceh, teungku dengan sendirinya merupakan orang yang per- tama-tama dipilih untuk itu, dan tidak jarang ia merupakan satu-satunya orang yang melakukan sembahyang itu, walau pun, jika dana-dananya mengizinkan, beberapa leube juga diundang. Baru apabila yang meninggal itu orang yang saleh atau guru agama, sejumlah orang akan datang untuk ikut dalam seumayang manyet atas kemauan sendiri, dan pada kesempatan itu orang-orang kaya akan berpamer dengan mengupah sejumlah besar leube. Apabila sembahyang jenazah yang singkat itu selesai, setiap orang yang ikut di dalamnya menerima sebagai seudeukah (sedekah), sehelai kain putih, atau jika yang meninggal itu mempunyai kedudukan tinggi, se- potong patanilam yang lebih mahal. Setiap penduduk desa yang datang untuk menyatakan belasungkawa (kumunjöhg) diberi hadiah antara lima sampai 15 sen.

Melawat yang kematian Kumunjöhg dimulai begitu terjadi kematian dan berlangsung sampai selama tujuh hari. Orang-orang yang datang melawat itu pada umumnya di- terima di ruangan bawah rumah. (yub moh) jika mereka laki-laki, sedang- kan kaum wanita menyampaikan belasungkawa mereka di dalam rumah itu sendiri. Dalam kesempatan-kesempatan itu yang sangat menarik perhatian adalah tidak adanya pidato-pidato yang panjang lebar yang sudah lazim dalam keadaan seperti itu: di Aceh penduduknya sangat berhati-hati dengan kata-kata baik dalam menyampaikan selamat ataupun belasungkawa. Alian tetapi ada satu kebiasaan yang absurd di kalangan wanita pada

m

kesempatan seperti itu. Apabila seorang wanita kenalan baik datang untuk menyatakan bela- sungkawa, seorang wanita kerabat yang meninggal, atau apabila ia sedang tidak ada, seorang wanita dari luar yang cukup^baik hati untuk mewakili- nya, harus "membuat tamu itu meratap" (pumoë atau puba'ë). Hal itu ia lakukan dengan jalan ia sendiri menangis keras-keras sambil memeluk tamunya, sehingga yang disebut belakangan itu juga, secara dibuat-buat, menitikkan beberapa tetes air mata dan mengeluarkan suara seperti isak- tangis.-) Setelah itu mereka berbuat seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan makan dan minum apa yang dihidangkan kepada mereka. Dapat dibayangkan bahwa, di mana banyak sekali tamu, wanita kerabat yang meninggal itu, yang bertugas untuk meratap, pada akhirnya.akan kehabisan tenaga, dan apabila seorang tamu baru datang, di serambi belakang sering terjadi pembicaraan tentang siapa yang akan menerus- kan tugas itu. Seperti telah kami katakan, peti mati diusung ke kuburan di atas kepala dua orang laki-laki, dan apabila yang meninggal itu mempunyai kedudukan tinggi, maka satu atau aua payung dibuka di atasnya. Ada satu kebiasaan yang khas yang dipatuhi apabila yang meninggal itu seorang anggota keluarga ulèëbalang atau orang yang kedudukan atau kekayaannya memberi hak kepadanya atas perlakuan yang sama. Di kiri-kanan jalan yang akan dilalui oleh iring-iringan pengantar jenazah, mulai dari tangga rumah melalui pekarangan dan gampong sam- pai ke tempat di mana jalan memasuki daerah perladangan di sekitarnya,

1) Mo e ("menangis") dan ba'e ("meratap") harus dibedakan dari meunyaba' (me- nyambat) yakni memanggil nama yang meninggal dengan kata-kata kesayangan atau dengan menyebutkan kebaikan-kebaikannya, umpamanya "buah hatiku, biji mataku" (boh até'ku, bijeh mataku). Itu dilakukan oleh seorang wanita pada kematian anaknya. saudara laki-laki atau saudara perempuan, atau orang tuanya, akan tetapi tidak pada kematian suaminya, karena itu dianggap tidak pantas bagi wanita. Di Pesisir Barat khususnya terdapat adat yang disebut mupho, yang sangat dicela oleh orang-orang yang saleh. Sekitar lima atau enam hari setelah kematian, laki-laki, wanita dan gadis berkumpul di dalam rumah, yang dinding- nya untuk sebagian telah dilepaskan. Kaum wanita dan gadis-gadis melakukan tarian di mana mereka berulang kali mengangkat salah satu kaki mereka. Ini diiringi oleh pembacaan pantun-pantun (panfon) yang seringkali tidak sopan kcdengarannya untuk tujuan itu. Para penari itu sudah siap dengan sirih yang sudah"siap untuk dikunyah dan yang mereka bagi-bagikan kepada kesayangan mereka di kalangan kaum laki-laki yang hadir.

kain katun putih digantungkan pada tiang-tiang. Pada jarak setiap empat haih (elo) pada panjangnya kain itu dibuat sebuah seobekan kecil. Kedua pagar kain katun di kiri kanan jalan itu dinamakan tutuè atau ' jembatan"1). Begitu iring-iringan bergerak maju, orang-orang dari gampong, se- mentara mereka lewat, menyobek kain katun itu sepanjang empat elo, dan tiap orang berusaha menyobek sebanyak mungkin potongan kain itu, sehingga sebagai akibatnya sering terjadi perkelahian umum. Dalam bahasa Arab, penguburan itu dinamakan jinazah₂) dan dalam bahasa Aceh kata itu berubah menjadi jeunadah, akan tetapi dengan arti yang berbeda sama sekali dengan kata aslinya dalam bahasa Arab. Apabila seorang anak mati sebelum kawin, dan kadang-kadang juga dalam hal kematian orang muda yang sudah kawin atau wanita yang me- lahirkan, maka kebiasaan yang berlaku adalah untuk mengusung mayat ke kuburan di dalam semacam bahtera yang kerangkanya dibuat dari kayu

1) Tutuè'merupakan variasi dialek dari kata titi, 'rjembatan'\ Dalam bahasa Me- layu di bagian utara Semenanjung, "jembatan" juga disebut "titi", di Malaka dan Singapura ia dinamakan jembatan (Penerjemah).
2) Menurut Skeat (Malay Magie, hal. 397), kata jenaja atau jenazah dipakai untuk mengacu kepada mayat seorang Raja, untuk membedakan dengan mayat orang biasa yang dinamakan maiat (Penerjemah).

atau bambu, dan keseluruhannya ditutup dengan kain, sedangkan di atas- nya ditaburi bunga-bunga seperti bunga pinang, cempaka, melati dan se- bagainya. Bahtera ini, yang biasanyd ibuat oleh kaum wanita, dinamakan jeunadah*): selesai pemakaman ia diletakkan di atas kuburan. Begitu iring-iringan pengantar jenazah meninggalkan rumah, semua pakaian orang mati itu (reuhab) ditaruh di atas ranjang dan ditaburi bunga bunga. Pakaian-pakaian itu dibiarkan di sana selama 44 atau seratus hari. Di atas lantai di bawah prataih harus selalu diletakkan sebuah bejana (mundam) yang penuh dengan air untuk menghilangkan rasa haus roh yang meninggal (aruah). Dengan demikian maka di Aceh, seperti juga di Jawa, roh orang yang meninggal itu menurut kepercayaan rakyat, dalam arti tertentu masih berada di dalam rumah selama jangka waktu tertentu setelah mati.

1) Nam a yang sama diberikan kepada tabut, yang diarak dalam pawai orang-orang Kling dan orang-orang Padang dalam perayaan memperingati Hasan-Husein, dan juga diberikan kepada wadah yang serupa yang digunakan untuk mengantar nasi ketan kuning, dengan cara yang semarak, sebagai hadiah pada peristiwa sunatan anak laki-laki seorang kerabat atau kawan.

Adat di Jawa, untuk setiap hari meletakkan di dekat ranjang itu satu atau beberapa piring berisi makanan kesukaan orang yang telah meninggal, tidak kita jumpai di Aceh. Akan tetapi di sana terdapat suatu adaptasi dari kebiasaan itu, yakni untuk menghidangkan makanan-makanan kesukaan orang yang sudah meninggal itu pada selamatan/pemakaman atau kanduri. Kebiasaan ini juga secara berangsur-angsur sedang semakin lazim di jawa. Reuhab kadang-kadang disedekahkan seusai pemakaman, akan tetapi lebih sering dijual oleh ahli waris yang serakah. Selama periode seratus hari itu, isteri, anak-anak, saudara-saudara laki-laki dan perempuan dari orang yang meninggal harus menjaga jangan sampai terkena warna merah dari gacia (bahasa Arab: hinna). Pemakaman itu sendiri berlangsung sebagai berikut: pembungkus peti mati dilepaskan dan peti diletakkan di pinggir liang kubur'), yang di dalamnya sudah siap dua orang untuk menerimanya. Kadang-kadang, tapi tidak selalu, bang atau adan (adzan) diserukan di dalam lubang kubur. Kreunda kemudian diletakkan di tengah-tengah lubang, tapi sekarang tentunya dengan bagian alasnya ke bawah, dan sedemikian rupa sehingga kepala jenazah mengarah ke utara. Pita-pita yang diikatkan kepala jenazah mengarah ke utara. Pita-pita yang diikatkan pada kain kafan dilonggarkan, dan seorang teungku diminta pendapatnya apakah jenazah sudah betul letaknya, yakni dengan muka menghadap ke arah Mekah (kiblat). Kantong-kantong berisi pasir diletakkan sebagai bantal untuk mengganjal leher dan bagian pinggang.

Liang kubur Dalamnya liang kubur adalah sedemikian rupa sehingga pinggirnya setinggi dada penggali lubang. Panjang dan lebarnya seharusnya empat haih (elo atau siku, yakni jarak antara siku dan ujung jari tengah)2), akan tetapi pada kenyataannya iebih dari itu, sebab jika tidak tentunya akan sulit bagi orang-orang yang berdiri di dalamnya untuk meletakkan usung-

1) Liang kubur itu dinamakan uruë' {artinya, lubang yang telah digali) setelah ia disiapkan tapi masih kosong. Sesudah pemakaman ia dinamakan jeurat, yang merupakan kata yang lebih lazim dan juga dipakai untuk mengacu kepada ku- buran orang-orang kafir', atau kubu, yang lebih halus. Bhöm, seperti telah kita iihat, menunjukkan tempat pemakaman suatu keluarga, atau anggota-anggota suatu kien.
2) Itulah sebabnya di sana dikenal sumpah yang sudah umum: ba^' be' jitrimong le bumoë peuet haih, bit: "Yang saya katakan itu benar, atau keempat elo tanah hendaknya jangan menerima saya u'ika saya bohong!").

an di atas tanah. Setelah mereka melaukan itu, orang-orang yang berada di atas meneruskan kepada mereka sejumlah tanah untuk menutupi peti mati. Ini dilakukan dengan pelan-pelan dan hati-hati, karena apabila se- bongkah tanah dengan tak disengaja terjatuh dengan bunyi yang keras di atas peti, maka hal itu dianggap sebagai "alamat bahwa orang-orang lain akan menyusul" (tanda seumeutet), artinya, tak lama lagi di rumah yang sama akan ada orang lain yang meninggal. Peristiwa seperti itu me- nimbulkan rasa takut yang luarbiasa apabila daerah yang bersangkutan sedang diserang wabah penyakit. Apabila peti sudah tertutup tanah, liang kubur dengan cepat di- timbuni tanah yang secara berangsur-angsur diinjak-injak agar rata. Makam orang-orang yang berkedudukan tinggi selalu dibuat lebih tinggi daripada makam orang biasa dan bagian atasnya agak dibulatkan. Sebagai batu nisan sementara ditanam pohon ricinus (nawaih) di bagian kepala dan kaki makam; pohon-pohon itu di kemudian hari diganti dengan dua batu nisan. Dan akhirnya kuburan diperciki dari bagian kepala sampai ke bagian kaki dengan air yang sudah dicampur dengan sedikit bubuk kayu gaharu dari sebuah jambangan yang dibawa dari rumah bersama-sama dengan jenazah; dan sementara itu pada bagian kepala kuburan dihampar- kan sehelai tikar di mana teungku duduk di tengah-tengah orang-orang yang mengantar jenazah.

Teuleukin

Di atas kita sudah melihat bahwa orang yang sedang sekarat diberi bimbingan oleh peuntat untuk mempersiapkan diri menghadapi per- tanyaan malaikat-malaikat kubur. Ketentuan syariat, yang dalam hal ini ditaati oleh semua orang, menentukan bahwa yang meninggal sekali lagi harus diingatkan, apabila ia sudah diletakkan di dalam kubur, mengenai apa yang ia perlukan untuk menghadapi pemeriksaan itu. Tuju- an talqin (Aceh: teuleukin) adalah terutama agar yang baru dikubur itu sekali lagi mendengar kalimat syahadat sebelum ia ditinggalkari. Sungguh sangat mengerikan hukuman yang diberikan, di dalam liang kubur yang sempit sekali pun, kepada makhluk yang malang, yang jawaban-jawabannya (yang selalu sesuai dengan cara hidupnya di dunia) dianggap tidak memuaskan oleh pemeriksa-pemeriksanya yang sangat me- nakutkan. Orang-orang yang tajam pendengarannya kadang-kadang dapat mendengar makhluk-makhluk celaka yang sedang disiksa itu men- jerit-jeritdi dalam kubur mereka, sehingga orang tidak mau tinggal di dekat makam orang-orang yang telah melakukan kejahatan besar atau tiran.

Kakek dari Teuku Ne' yang sekarang (kepala Meura'sa), yang dengan gelar Teuku Ulee Lheue merupakan tangan kanan Teuku Ne' yang lama (pendahulu kedua dari kepala yang sekarang), masih diingat orang sebagai seorang tiran yang kejam. Ketika ia dikubur, ia menjerit-jerit (geumeu- cie') begitu menyeramkan di dalam kuburnya sehingga orang-orang yang tinggal di sekitarnya, setelah terus-menerus merasa terganggu sehingga tidak bisa tidur, secara diam-diam menggali kembali mayatnya dan membuangnyakelaut.Setidak-tidaknyabegitulahceritanya. Teungku biasanya membaca teuleukin₁) dari sebuah kitab, disertai doa yang semestinya bagi ketenangan roh yang meninggal. Semua orang yang hadir kemudian membaca ratëb, yakni mengulang sampai seratus kah atau lebih kalimat la ilaha illa 'llah: "Tak ada tuhan selain Allah dan teungku mengulangi sebuah doa lain, yakni du'a kubu (doa kubur) Setelah bersama-sama menyantap hidangan pisang untuk sekedar menghilangkan

n-Öra^ang" Melayu percaya bahwa mayat hidup kembali untuk sementara } wakTu da^sambü mengangkat badannya dengan sikunya (ber-tekku) mende- ngarkan talkin. Skeat, Malay Magie, hal. 406 (Penerjemah).

rasa lapar, mereka kembali ke rumah duka, di mana sudah menanti suatu kenduri dengan hidangan nasi beserta lauk-pauknya, yang dinamakan "kanduri bagi mereka yang kembali dari kubur"1). Sebagai upah untuk teuleukin-nya teungku, berdasarkan adat yang sudah tetap, menerima samaih, atau seperempat dolar, akan tetapi dengan semakin bertambahnya kebutuhan-kebutuhan jumlah itu secara ber- angsur-angsur bertambah menjadi hampir satu dolar. Kebanyakan orang berusaha untuk selama hidup mereka menyisihkan uang untuk keperlu- an ini (ha' teuleukin) dan mereka tidak akan menyentuhnya dalam ke- adaan mendesak yang bagaimana pun; itulah sebabnya di sana ada ung- kapan, apabila seseorang telah kehilangan seluruh harta bendanya karena dicuri orang atau karena suatu musibah, bahwa "mereka telah meng- ambil segala-galanya, sampai kepada uanj> teuleukin saya sekali pun"2). Teungku juga menerima ija peukreng, kain berukuran besar yang untuk beberapa saat telah dihamparkan sebagai "anduk" di atas mayat setelah dimandikan. Kain ini seringkali diganti dengan sehelai kain katun putih yang belum dipakai, akan tetapi nama ija peukreng dipertahan- kan. Dan akhirnya, ia memperoleh keuntungan dari kebiasaan orang Aceh untuk menyelenggarakan tahlil bagi keselamatan yang meninggal. Tahlil adalah suatu perbuatan yang berpahala di mana orang berulang-ulang me- nyerukan kata-kata la ilaha illa 'llah, "tiada tuhan selain Allah". Me- nurut ajaran Islam, untuk kepentingan orang yang sudah meninggal kita dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik yang tidak diwajibkan, dan dengan demikian menghadiahkan kepadanya pahala yang telah di- tentukan oleh Tuhan untuk amal baik itu. Kepercayaan ini pula yang menjadi dasar bagi pemujaan orang keramat dalam bentuknya yang umum, yakni membagi-bagikan uang, mengadakan selamatan dan sebagainya di makam seorang keramat. Pahala bagi amal saleh itu dihadiahkan kepada orang keramat tersebut, bukan karena ia memerlukannya, melainkan untuk memperoleh muhibahnya. Ini sama artinya dengan suatu permohon- an kepada yang sudah meninggal itu agar memberikan jasa-jasa baiknya sedapat mungkin agar Tuhan berkenan memenuhi suatu hasrat tertentu dari fihak si pemohon.

Sebaliknya, dalam hal yang meninggal itu bukan orang keramat me-

1) Kanduri ureueng wb'ë di jeurat: nama surtanah yang diberikan kepada selamatan ini di daerah-daerah lainnya di Nusantara tidak dikenal di Aceh..
2) Lo n ha'-lia' teuleukin ka abeh jico'.

lainkan orang biasa, pahala amal baik itu dihadiahkan kepadanya tanpa pamrih yang egoistik seperti itu, yakni untuk "menambah bekalnya bagi perjalanan ke alam lain". Menurut kebiasaan di Aceh, dalam hal-hal seperti itu hendaknya diadakan tahlil-tahlil khusus, dan yang penting adalah bahwa pekerjaan ini dilakukan oleh orang-orang yang cocok untuk itu, maka pada umumnya pekerjaan itu diserahkan kepada orang-orang yang sudah ahli seperti leub\ atau ulama. Taripnya yang lazim adalah $4 untuk

100.000 tahlil. Pada hari kematian uang ini diserahkan kepada teungku gampong yang menyisihkan, katakanlah, seperempat dolar untuk diri- nya sendiri, dan membagi-bagikan sisanya kepada sejumlah leube dan ulama sambil memberitahukan tujuannya kepada mereka. Juga bukannya tidak lazim bagi anggota-anggota yang dekat dari keluarga yang meninggal untuk, di samping itu, memberikan sedekah uang kepada orang-orang tertentu yang saleh dan berilmu, disertai permohonan agar mau membaca tahlil sekian kali untuk keselamatan orang yang meninggal itu. Satu amal saleh lain, yang "pahalanya" di semua negeri Islam dihadiahkan kepada yang sudah meninggal, adalah pembacaan bagian-bagian dari Al Qur'an. Oleh sebab itu, maka di banyak daerah kita dapat menjumpai pembaca-pembaca A l Qur'an yang sudah ahli di pemakaman menanti- kan orang-orang yang akan menggunakan jasa-jasa mereka, dengan upah uang sekedarnya, untuk menambah pahala bagi anggota-anggota keluarga mereka yang sudah meninggal. Di Aceh berlaku kebiasaan untuk membacakan satu bagian dari Al Qur'an (Beu'e't di jeurat) untuk tujuan itu setiap pagi dan sore selama sepuluh hari pertama sesudah kematian. Hal itu dilakukan di makam, atau jika ia terlalu jauh, di rumah duka. Orang-orang yang kaya mengupah sejumlah orang untuk keperluan itu, akan tetapi biasanya pekerjaan itu dilakukan oleh satu orang saja. Dan orang itu adalah teungku juga, yang mempunyai semacam hak berdasarkan adat untuk diupah untuk melaku- kan pekerjaan itu: akan tetapi ia bisa saja mewakilkannya kepada orang lain. Upah untuk sepuluh hari itu sekitar dua dolar, di samping dua kali makan sehari, oleh karena setiap kah setengah membaca ayat-ayat Al Qur'an itu mereka datang di rumah yang mempunyai hajat untuk makan dan minum. Apabila pembacaan ayat-ayat A l Qur'an itu dilakukan di makam, maka pada akhir setiap bagian orang menuangkan air dari sebuah mun- dam di atas makam, seperti yang dilakukan pada saat setelah mayat di- kubur.

Hari-hari berikutnya, yang dihitung sejak hari kematian, diadakan selamatan untuk memperingatinya. Hari ke-3, hari ke-5, ke-7, ke-10, ke- 30, ke40, ke-100 dan ulang tahun kematian₁). Hari ke-1000 tidak di- peringati di Aceh. Pada empat hari yang pertama (ke-3, ke-5, ke-7 dan ke-10), orang-orang sekampung diundang menghadiri kanduri di mana dihidangkan nasi ketan kuning. Sebelum hidangan disantap biasanya diadakan meuhatam, yakni pembacaan satu bagian dari Al Qur'an, yang ditutup dengan doa hatam, yang sebenarnya adalah doa yang dibaca untuk menandai tamat-nya pembacaan seluruh Al Qur'an. Untuk itu dibagi-bagikan mukadam (buku-buku kecil yang masing-masing berisi satu dari ketiga puluh juz atau "juih" Al Qur'an) kepada yang lebih pandai di antara tamu-tamu pada saat mereka memasuki rumah. Nama kanduri-kanduri itu mengikuti nomor urut hari-hari diadakan- nya selamatan itu: kanduri uroe lhee, limong, tujöh dan siploh. Sikap urak- an orang Aceh telah menyebabkan populemya ungkapan-ungkapan ber- ikut:

Uroè liiëë — mutjëë', Urbe" limöng — keumong, Uroè tujöh — beureutoih, Urbë siplöh — ka ulat pajöh.

"Hari ketiga (mayat) berbau, hari kelima ia mengembung, hari ketujuh ia pecah, hari kesepuluh cacing-cacing sudah melahapnya". Pada hari-hari lainnya yang telah disebutkan itu orang cukup mem- berikan kanduri-kanduri yang kecil sekali (kanduri beuet bu) kepada se- jumlah orang miskin, atau mengadakan pengajian pada malam hari oleh beberapa leube, yang diberi makan sebelum atau sesudahnya. Pada hari ke-7, kandurinya harus terdiri, setidak-tidaknya untuk sebagian, dari kueh apam; alasannya telah disebutkan dalam uraian kami mengenai hari-hari raya dalam bulan ketujuh. Pada hari ke44 anggota-anggota keluarga yang wanita mengunjungi kuburan. Mereka membawa air untuk disiramkan di atas kuburan, bunga-

1) Hari pemakaman dianggap sebagai hari pertama. Jika pemakaman bertepatan dengan hari Selasa, maka kanduri besar yang pertama diadakan pada hari Jum- at, yang kedua pada hari Minggu, dan begitu seterusnya, dengan menghitung jumlah malam setelah mayat dikuburkan.

bunga sebagai sesajen dan pisang raja untuk dimakan di tempat. Mereka juga membacakan ayat-ayat Al Qur'an untuk kelapangan roh yang meninggal apabila di antara mereka ada seorang atau lebih teungku wanita atau berpengetahuan agama.

Batu nisan.

Kadang-kadang hari itu juga dipilih untuk pula bateè'atau "memasang batu nisan", yakni batu-batu nisan yang sebenarnya untuk menggantikan pohon ricinus yang dulu ditancapkan sebagai tanda setelah mayat dikubur. Akan tetapi seringkali pekerjaan itu ditunda untuk waktu yang lama karena belum tersedianya dana yang diperlukan untuk upacara itu, atau oleh karena musim, musem picè,' blang, melarang "pemasangan batu itu". Larangan itu tidak h'anya berlaku selama "musim tertutup" saja. Selama padi sedang ditaburkan di tempat persemaian, orang tidak boleh memasang batu nisan, walau pun di saat itu tanah sedang "terbuka". Dan ini bukan sekedar ketentuan adat yang boleh dilanggar sesuka hati, seperti banyak ketentuan adat lainnya: apabila ada orang yang berani melanggar- nya, keuchi' akan segera turun tangan dan melarangnya, oleh karena jika tidak, maka semua tanaman padi di daerah itu tidak akan berbuah sebagai akibat pelanggaran itu. Batu-batu nisan itu didatangkan dari pulau-pulau sekitamya, seperti Pulo Wè, dan dijual dengan harga satu atau dua dolar sepasang. Batu-batu yang didatangkan dari pulau-pulau itu bentuknya lonjong atau bulat, dan di antara batu-batu itu lalu dipilih pasangan-pasangan yang paling cocok bentuknya. Di zaman dulu, orang-orang yang lebih berada biasa- nya menggunakan batu nisan yang sudah dipahat, dan untuk itu dipakai sejenis batu yang keropos dan mudah dibentuk dari Pulo Batee₁) (Pulau Batu) yang letaknya di seberang Ulè Lheuè (Olehleh). Sampai belum lama ini penduduk Meura'sa masih sangat trampil dalam memotong batu-batu itu, sehingga batee Meura'sa sangat disukai di seluruh Aceh. Batu-batu nisan itu diberi bentuk yang berbeda-beda tergantung kepada soal apakah yang meninggal itu laki-laki atau perempuan (nisan agam dan inong). Bagi laki-laki, umpamanya, batu itu berbentuk prisma

1) Satu dari jenis ini juga dipakai untuk hiasan berbentuk segitiga (keunaleueng, Inggris: pediment) pada tiang-tiang rumah Aceh. Ia mudah dikerjakan tapi tidak tahan lama. Oleh karena itu batu-batu nisan sekarang pada umumnya didatangkan dari Penang.

bersudut empat, enam atau delapan.2) Kadang-kadang batu-batu itu juga menyempit ke bawah, sehingga bagian bawahnya lebih kecil daripada bagian atas, sedangkan permukaan sisi-sisinya menyerupai trapesium ter- balik. Bagian bawah dan atasnya diberi hiasan-hiasan dengan pelbagai bentuk sehingga kelihatan tidak begitu kaku, dan seluruh permukaannya dipahat untuk memperoleh pola-pola daun yang halus₃), dan kadang-kadang pada batu itu juga dipahatkan kalimat syahadat. Bagi kuburan wanita, permukaan bagian sisi batu itu dibuat sempit, sedangkan sisi depan dan belakangnya lebar; sebagaimana dikatakan oleh orang Aceh, batu itu "ceper" atau "tipis". Pada kedua sisinya, di mana bagian puncaknya bertemu dengan bagian tengahnya, dibuat hiasan-hiasan spiral yang melebar yang bentuknya mengingatkan kita kepada telinga, dan dinamakan subang (anting-anting) oleh orang Aceh. Kadang-kadang kedua batu dihubungkan satu sama lain oleh sebuah batu yang panjang dan ceper yang menutupi seluruh permukaan makam dari bagian kepala sampai ke bagian kaki. Ini dinamakan bateebadan (batu badan).

Pula batèe dan semua kegiatan yang berkaitan dengan upacara itu dilakukan oleh para wali yang meninggal, atau jika ia seorang wanita yang sudah kawin, oleh suaminya. Jika sang suami itu kawin lagi atau minta kembali ha' balèè₃) dari mertuanya sebelum dilakukan "pemasangan batu nisan" olehnya atau oleh ayah wanita yang meninggal itu, maka ia akan dicap sebagai laki-laki yang tidak punya rasa kehormatan. Demikian pula, seperti telah kita lihat, anggota-anggota kerabat seorang laki-laki yang meninggal tidak dapat menuntut hak untuk mencampuri pendidikan anak- anaknya tanpa persetujuan jandanya sampai mereka selesai mengurus pemasangan pula batee.

2) Skeat (Malay Magie, hal. 408) beranggapan bahwa bentuk-bentuk itu merupa- kan suatu perkembangan dari lambang phallus. (Penerjemah).
3) Du a di antara pola-pola yang paling bagus, yang juga dipakai pada tenunan sutra, dinamakan awan (awan) dan glima (buah delima).
4) Kam i telah menunjukkan dalam hal yang bagaimana suami berhak atas ha'balèë.

Pemasangan batu nisan itu disertai suatu selamatan (kanduri). Ada yang menyelenggarakannya di rumah, ada yang melakukannya dengan cara yang lebih besar-besaran di kuburan. Nasi ketan kuning merupakan suatu keharusan, dan lebih baik lagi jika dipotong seekor kambing. Teungku gampong bertindak sebagai "pemasang batu". Ia terlebih dulu melakukan "pendinginan" yang diharuskan dengan jalan menaburkan breuèh-pade (beras dan padi) d i atas kedua batu dan memercikinya dengan tepung dan air dengan menggunakan sapu seperti yang telah kami singgung, yang terbuat dari ketiga jenis tumbuhan "pendingin". Upa- cara ini didahului dengan mengucapkan bismillah (dengan nama Allah). Teungku kemudian memasang kedua batu nisan dan memberkahi selamatan dengan doa, apabila hidangan yang disajikan cukup baik untuk diberi doa. Orang tidak bersusah-payah untuk membersihkan kuburan dari tumbuh-tumbuhan, sehingga sedikit saja orang Aceh yang dapat me- nunjukkan dengan tepat tempat leluhur mereka dimakamkan. Sesudah satu atau dua generasi, tak seorang pun akan memperhatikan lagi makam-makam itu. Orang hanya mengunjungi kuburan pada hari-hari raya besar.-) Seorang pengantin perempuan akan pergi ke makam orang-tua dan kakek- neneknya menjelang perkawinannya, akan tetapi hal itu jarang saja dilakukan oleh pengantin laki-laki. Sebelum sunatan, kunjungan itu hanya dilakukan apabila peristiwa itu dianggap penting, dan itu jarang terjadi, dan apabila ayah si anak yang akan disunat itu kebetulan seorang ulama besar atau kepala yang terkemuka. Kebiasaan orang Jawa untuk minta restu leluhur yang sudah mati untuk peristiwa-peristiwa yang dianggap penting tidak dikenal sama sekali di Aceh. Seorang janda yang mencintai suaminya, dan cukup mampu, biasa- nya dengan sukarela memikul banyak pengeluaran yang diakibatkan oleh kematiannya. Jika ia tidak mampu atau tidak mau, maka yang diikuti ada- lah hukum Islam. Hukum itu menentukan bahwa sebelum dimulai dengan pembagian harta, semua hutang orang yang meninggal, termasuk pengeluaran-pengeluaran untuk pemakamannya, harus dilunasi dulu. Dalam pada itu sang janda berkewajiban untuk mengingatkan anggota-anggota keluarga suaminya mengenai kanduri yang harus diadakan dan sebagainya. dan untuk menentukan, dengan mereka, besarnya biaya untuk keperluan itu. oleh karena, jika tidak demikian, mereka sudah pasti di kemudian hari akan menolak untuk membebankan pengeluaran itu ke- pada warisan.

Pefhatian yang diperlihatkan oleh kerabat seorang laki-laki yang sudah kawin terhadap urusan pemakamannya yang selayaknya sangat kecil apabila diketahui bahwa warisan yang ditinggalkannya tidak cukup atau hampir tidak cukup untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pemakamannya. Dalam keadaan seperti itu, segala urusannya diserahkan kepada jandanya atau keluarganya. Sikap kikir dalam soal-soal seperti itu merupakan ciri khas orang Aceh, berbeda sekali dengan orang Jawa, yang akan merasa sangat senang untuk dapat memboroskan uangnya, untuk keperluan pemakaman sekali pun.

Pemberitahuan tentang kematian Di Aceh seringkali terjadi bahwa seseorang meninggal dunia di Pesisir Utara, Timur atau Barat, atau setidak-tidaknya di tempat yang letaknya jauh sekali dari anak-istrinya atau orangtuanya. Dalam hal seperti itu, adat mewajibkan orang-orang di rumah duka untuk memberitahukan kejadian itu kepada isterinya atau orang tuanya. Caranya adalah dengan jalan menyampaikan kepada mereka ija bajee-nya'), yakni pakaiannya. Namun tidak merupakan satu keharusan mutlak untuk menyampaikan tiap jenis pakaiannya; sepotong pakaian bagian bawah sudah cukup. Ketika me- nyerahkan bungkusan pakaian itu kepada anggota-anggota keluarga yang meninggal, orang yang membawanya berkata "inilah tanda orang yang sudah meninggal" (nyoe alamat ureuèng mate). Apabila yang meninggal itu orang yang terkemuka, maka ija-nya harus sebanyak mungkin dan dimasukkan ke dalam sebuah ija lainnya yang terbuat dari bahan yang mahal. Pemberitahuan secara resmi ini seringkali lama sebelumnya sudah di- dahului oleh kabar-kabar atau desas-desus tentang kematian orang ter- sebut. Namun demikian, "kedatangan pakaian" itu (yang dinamakan ka to' ija bajeè) tak urung menimbulkan ratap-tangis yang keras tapi tidak dengan sungguh-sungguh, disusul oleh kunjungan belasungkawa (kumun- jong) oleh handai-tolan dan tetangga dengan tatacara sebagaimana mesti- nya. Cara yang sudah merupakan kebiasaan dalam mengacu kepada orang yang sudah meninggal didasarkan atas pencampuradukan (yang juga lazim

D Bahasa Aceh tidak mempunyai kata umum untuk pakaian; peukayan, hanya berarti perhiasan yang terbuat daii logam mulia. Dengan demikian maka kom- binasi dua potong pakaian (ija: pakaian bagian bawah dan bajee: baju) di- gunakan untuk mengacu kepada pakaian pada umumnya.

di kalangan bangsa kita sendiri) antara roh atau bagian yang kekal dari manusia dan malaikat. Mereka, umpamanya, berkata mala'ikat ayah Ion (harfiah: "malaikat ayahku"), yang artinya, ayahku almarhum. Dengan cara yang sama, di Pulau Jawa orang yang sudah mati itu dimuliakan sebagai penghuni sorga dengan tambahan kata-kata swarga atau jenat, tergantung kepada soal apakah orang yang meninggal itu berkedudukan tinggi atau rendah. Kadang-kadang dipakai kata aruah (roh) dan bukan mala'ikat. Itu di- lakukan jika orang mengacu kepada suatu peristiwa dalam masa lüdup orang yang telah meninggal itu (umpamanya, ada' ybh na aruah A: "ketika A masih hidup"), atau apabila seseorang menceritakan bagaimana mereka telah melihatnya dalam mimpi₁).

1) Jika sedang berbicara tentang seseorang yang tidak hadir, seperti seorang saha- bat atau anggota keluarga yang sedang dalam perjalanan, orang Aceh selalu membubuhkan di muka nama orang itu kata-kata teusro' maneh, "Keselaknya biar enak", oleh karena ada anggapan bahwa orang yang disebut namanya itu akan mendadak sesak nafas, umpamanya karena makanan menyangkut dalam tenggorokan.

8. Pembagian Harta Peninggalan

"Harinya"

Pembagian harta benda baru dilakukan apabila upacara pemakaman yang paling penting sudah usai, yakni "setelah tiba harinya" (ka tö' uroè), artinya hari ke44 atau ke-100 setelah kematian.

Campur tangan uleebalang

Hanya apabüa warisan itu sedikit sekali pengurusannya diserahkan sepenuhnya kepada fihak keluarga yang ditinggalkan. Dalam hal-hal lainnya uleebalang turun tangan. Alasan resmi bagi campurtangan itu adalah sebagai berikut:

  1. Soal ini menyangkut orang-orang yang belum dewasa.
  2. Salah seorang ahli waris tidak puas dengan pembagian yang dilakukan, dan karenanya mengadu kepada uleebalang.
  3. Harta warisan terlalu besar sehingga pengurusannya tidak bisa diserahkan kepada para ahli waris, yang merupakan orang-orang yang tidak tahu. Akan tetapi alasan yang sebenarnya adalah bahwa uleebalang, ketika
    menyelesaikan persoalan itu, mengutip 10% dari warisan untuk dirinya sendiri sebagai ha'pra'e (> I__LI>. yang artinya "biaya

penetapan besarnya bagian-bagian warisan"). Teungku dan keuchi' gampöng, bersama-sama dengan fihak -fihak yang berkepentingan, menghadap uleèbalang. Kepadanya diberikan penjelasan mengenai harta warisan: emas dan barang-barang berharga lainnya, ter- masuk uang, diperlihatkan kepadanya, dan nilai keseluruhannya dalam mata uang dolar ditaksir. Setelah itu dihitung hutang-hutang dan ditetapkan cara-cara pelunas- annya. Seperti telah kita lihat, hutang-hutang itu, selain hutang-hutang yang sebenarnya yang telah dibuat oleh orang yang meninggal di masa hidupnya, juga mencakup semua biaya pemakamannya, kecuali apabila biaya itu dipikul dengan sukarela oleh orang lain, umpamanya oleh janda- nya. Di samping itu ada hutang "kepada Allah". Hutang itu terutama mencakup pembiayaan orang yang mewakilinya naik haji .(baday). Biaya itu di- potong dari harta yang ditinggalkan, yakni apabila yang meninggal itu ketika hidupnya memang mampu untuk naik haji, tapi menggunakan kelonggaran yang diberikan oleh ajaran mazhab Syafi'ie untuk menunda untuk waktu yang tidak ditentukan penunaian kewajiban itu.-)

Satu jenis hutang lainnya kepada Allah memerlukan uraian yang lebih panjang lebar, lebih-lebih lagi karena kebiasaan ini juga sangat umum di Jawa, dan sepengetahuan saya, tidak disebut-sebut di dalam karya yang mana pun yang sudah ada hingga kini.2)

1) Lihat karangan saya '"Mekka", Jilid H, hal. 310.
2) Barangkali tjdak perlu lagi dikemukakan bahwa Mr. I.W**.C.** Van den Berg juga ti- dak menyinggung-nyinggung soal ini di dalam bukunya Mohammedaansch Recht, atau di dalam esseinya mengenai Afwijkingen (penyimpangan-penyim- pangan).

Hukuman (padiah) untuk kelalaian melakukan shalat

Boleh dikatakan sedikit saja orang-orang Islam yang, ketika mereka meninggal, tidak meninggalkan tunggakan yang besar berupa shalat yang dilalaikannya (Aceh, : seumayang), shalat yang diwajibkan bagi setiap orang dewasa untuk melakukannya lima kah sehari. Dalam ajaran mazhab Shafi'ie itu juga ada ketentuan yang menyata- kan bahwa tunggakan ini hanya dapat dihapus melalui penebusan dosa dan hukuman dalam neraka, atau karena Allah berkenan mengampuninya, dan bahwa kelalaian untuk menunaikan kewajiban yang semata sifatnya "badaniah" itu tidak bisa dihapuskan oleh pemberian sedekah kepada fakir miskin. Berbeda dengan ajaran itu, terdapat sejumlah ulama mazhab Shafi'ie U yang berwibawa yang berpendapat bahwa orang bisa juga me- nempuh cara yang disebut belakangan itu. Mereka mengatakan bahwa shalat-shalat yang telah dilalaikan oleh orang yang meninggal itu harus dihitung seseksama mungkin, dan bahwa untuk setiap shalat yang di- lewatkan itu satu mudd dari padian makanan pokok (di Sumatra dan Jawa: beras) harus disedekahkan kepada fakir-miskin, dan itu harus di- bebankan kepada warisan. Ada ulama-ulama lainnya yang mengajarkan bahwa apabila yang meninggal itu meninggalkan sejumlah harta, wali- walinya berkewajiban melunasi (qadha) shalat-shalat yang telah dilalaikannya, atau menunjuk orang-orang lain untuk melakukannya sebagai wakil mereka, jika perlu dengan bayaran. Mereka yang menganut yang pertama dari kedua pandangan itu secara eksplisit menghendaki agar pembagian sedekah itu dilakukan dalam bentuk padian yang merupakan makanan pokok di daerah yang ber- sangkutan, seperti yang berlaku untuk pitrah. Para penganut mazhab Ha- nafi, yang juga berpegang kepada ajaran yang menetapkan pembagian pangan kepada fakir-miskin, tidak berkeberatan jika beras itu diganti dengan nilainya dalam bentuk uang. Kiranya mudah dimengerti bahwa banyak ulama lebih menyukai praktek yang didasarkan atas pandangan seperti itu, karena hal itu meng- untungkan bagi mereka. Sebabnya adalah karena mereka sendirilah yang merupakan fakir-miskin yang berhak atas beras atau padanannya dalam bentuk uang itu, dan yang mempersatukan suatu cara hidup yang religius dengan gaya hidup yang serba kekurangan, apakah itu benar-benar atau hanya pura-pura. Pelaksanaan shalat itu oleh orang lain sebagai wakil juga

1) Untuk segala informasi yang diperlukan mengenai soal ini lihat Tuhfah Jilid III, hal. 231-2, edisi yang diberi catatan-catatan pinggir oleh as-Sharwani, Kairo 1305 H.

merupakan sumber penghasilan bagi mereka, oleh karena para wali jarang saja atau tidak pernah melakukannya sendiri, dan memerlukan pengganti- pengganti yang diketahui mampu melakukan shalat itu dengan cara yang memenuhi semua persyaratan syariat. Di Jawa, dalam hal kematian orang-orang yang berada tapi tidak ter- golong "santri", satu dari ketiga cara berikut ini dianut secara umum di beberapa daerah, dan sebagai kekecualian di daerah-daerah lainnya:

  1. Menjumlahkan shalat yang seharusnya dilakukan oleh orang yang
    meninggal di masa hidupnya dan menunjuk satu atau beberapa santri (terutama orang-orang kaum — petugas-petugas mesjid) untuk melunasi kekurangannya.

  2. Membayar ganti rugi (fidyah) dengan perhitungan satu mudd
    beras bagi fakir-miskin untuk satu shalat. Akan tetapi, oleh karena jarang saja orang mempunyai persediaan beras dalam jumlah yang ditentukan itu, mereka menempuh cara yang praktis saja, yakni membeli satu karung beras yang cukup untuk, katakanlah, 100 shalat dari salah seorang yang berhak atas sedekah itu, lalu memberikan beras itu kepada orang lainnya yang juga berhak atas sedekah itu. Hal ini diulangi terus dengan orang-orang lainnya, sehingga sesungguhnya "orang-orang yang miskin" itu (yakni orang-orang-kaum) menerima uang.

  3. Membagi-bagikan uang secara langsung sampai senilai berasnya.
    Ini dilakukan berdasarkan taqlid yang eksplisit dari mazhab Hanafi.

Ada satu cara praktis lainnya yang ditempuh untuk menutup-nutupi kenyataan bahwa hanya orang kaya saja yang dapat memanfaatkan sistem fidyah atau pelunasan shalat yang diwakilkan. Cara "yang bisa diatur" itu jelas dimaksudkan tidak terutama untuk menenangkan hati-nurani mereka yang keadaannya cukupan saja, melainkan untuk menambah pe- luang petugas-petugas mesjid dan orang-orang santri lainnya untuk mem- peroleh penghasilan yang lebih besar. Uang yang harus dikeluarkan untuk keperluan shalat itu dengan mudah bisa mencapai jumlah sekitar ratusan atau ribuan gulden. Jika mereka diharuskan membayar jumlah itu se- penuhnya, maka ada kemungkinan bahwa banyalc di antara mereka akan memilih "ketentuan" menurut mazhab Shafi'ie, yang menyatakan bahwa tak ada gunanya atau malahan tidak mungkin untuk melunasi shalat dengan cara itu: ketentuan-ketentuan syariat tidak boleh ditawar-tawar. Akan tetapi tidak ada yang dapat menghalang-halangj pejabat-pejabat agama yang serakah dan yang ingin mempertahankan ketentuan fidyah

atfau upah untuk melakukan shalat, untuk menyelesaikan soal itu dengan para ahli waris kira-kira dengan cara berikut. Mereka mungkin akan ber- kata: "Orang yang merupakan famili Anda itu telah melalaikan shalat yang harus ditebus senilai dua ribu gulden, akan tetapi mengingat kepentingan para ahli warisnya, akan sulit kiranya untuk menyisihkan lebih dari dua ratus gulden saja untuk keperluan itu. Oleh sebab itu, berikan saja sekarang 200 gulden itu kepada salah seorang di antara kami sebagai fidyah atau ganti rugi untuk menghapuskan sepersepuiuh bagian dari hutang kepada Allah, dan kami berjanji bahwa uang sebesar itu akan diterima dalam ben- tuk yang semestinya untuk tujuan tersebut, tapi dalam kenyataannya uang itu akan segera dikembalikan. Hal itu akan kita ulangj sampai sepuluh kali, dan dengan begitu hutang akan dapat dilunasi melalui kerjasama kami. Yang kami minta untuk kami sendiri hanyalah uang yang 200 gulden itu saja, dan yang oleh orang yang paling tua dan paling bijaksana di antara kami akan dibagi-bagikan dengan cara yang adil dan benar".

Itulah cara yang sudah biasa dengan mana fidyah atau upah untuk me- wakilkan shalat dilunasi di daerah-daerah di Jawa di mana kebiasaan itu berlaku. Setiap kali ada kematian orang yang berada tapi tidak tergolong "kelas atas", akan berlangsunglah lelucon yang baru saja kami gambarkan dalam garis besamya itu.1) Di Aceh terdapat banyak sekali orang yang pada kematian mereka me- ninggalkan tunggakan shalat dalam jumlah yang besar sekali. Di sini pun para leubè* dan ulama tidak kurang serakahnya dibandingkan dengan di Jawa, dan oleh karena itu kecenderungan mereka sama kuatnya untuk mempertahankan pandangan yang tidak resmi itu yang dianut oleh se- mentara pejabat mazhab Shafi'ie. Di lain fihak ketamakan para ahli waris yang meninggal tidak kalah besamya, dan dalam banyak kasus mereka menerangkan bahwa jumlah shalat yang telah dilalaikan itu tak mungkin dihitung, dan bahwa meskipun yang meninggal itu telah melalaikan ke-

1) Kadang-kadang sandiwara itu berakhir dengan cara yang kurang menyenangkan. Saya mengetahui sebuah kasus di Banten, di mana seorang Arab yang diundang untuk menghadiri sebuah selamatan untuk orang yang mati, menyaksikan untuk pertama kali dalam hidupnya cara membagi-bagikan fidyah ini. Ia melihat kocek yang berisi uang berpindah tangan dari orang yang satu ke orang lainnya disertai pèrnyataan formal mengenai pemberian fidyah, penerimaannya dan pengembalf- annya. Pada gilirannya kocek itu diserahkan kepadanya, akan tetapi setelah » menerima uang itu sebagaimana mestinya, ia menolak mentah-mentah untuk mengembalikannya, walau pun ia diprotes oleh para hadirin yang inengemuka- kan adat sebagai dasarnya. Peluang untuk mendapat untung ternyata terlalu kuat baginya untuk ditolak!.

wajiban-kewajiban agamanya yang utama selama bertahun-tahun, ia tidak meninggalkan catatan mengenai jumlahnya. Namun demikian, kadang-kadang terjadi juga di Aceh bahwa padiah (kata bahasa Aceh untuk fidyah) untuk shalat dan puasa yang telah di- lalaikan itu dilunasi dari warisan sebagai hutang yang wajib dibayar, terutama apabila jumlah yang harus dibayar itu dapat ditetapkan dengan cara yang cukup seksama. Sebagaimana diimplikasikan oleh kata padiah (fidyah: tebusan), gagasan yang terkandung di dalamnya adalah mengenai kompensasi tanpa menggunakan taqlid, sehingga kebiasaan yang berlaku adalah untuk memberikan sejumlah beras yang kemudian dibeli kembali berulang-ulang dari orang yang menerimanya. Juga dapat dijumpai kasus- kasus mengupahkan pelaksanaan shalat kepada orangiain, akan tetapi ini pun dalam bahasa daerah dinamakan padiah.

Hukum waris Islam-Aceh Setelah semua hutang dipotong dari seluruh jumlah uang yang di- taksir sebagai nilai warisan, uleebalang memerintahkan kali atau ulama lain yang jasa-jasanya tersedia untuk menghitung bagian-bagian dari warisan yang menjadi hak para ahli waris. Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum Islam terutama mengontrol pembagiannya: bagian terbesar dari penyimpangan-penyimpangan dari hukum ini yang ditimbulkan oleh adat Aceh sudah diuraikan. Umpamanya kebiasaan di beberapa distrik untuk me- nyisihkan dari warisan separo dari atra sihareukat (yang merupakan peng- hasilan bersama suami-istri) untuk kepentingan salah seorang dari mereka yang masih hidup; ketentuan yang menyatakan bahwa pakaian atau perhiasan yang telah diberikan kepada isteri oleh suami, dengan beberapa kekecualian, merupakan bagian dari warisan suami; bahwa pasang- an suami isteri tidak mendapat warisan satu sama lain kecuali jika janji jeunamee telah habis masanya sebelum salah seorang di antara mereka meninggal dunia, dan bahwa hadiah-hadiah dari orang-tua kepada anak-anak mereka (peunulang) di kemudian hari diperhitungkan pada waktu membagi-bagikan warisan orang-tua. Selain itu dapat ditambahkan bahwa dengan berbagai alasan adat menentukan bahwa rumah dan pekarang- annya yang berpagar pada umumnya harus -diberikan kepada anak pe- rempuan, sedangkan sawah dan ladang serta senjata kepada anak laki- laki.

Jika bagian yang ditentukan untuk masing-masing ahli waris ditetapkan dalam dolar, maka pengawasan atas pembagian yang adil dari harta yang bergerak dan yang tidak bergerak di antara pelbagai fihak yang ber-

\

hak atasnya berada di tangan teungku gampö*ng sebagai wakil uleebalang. Yang disebut paling akhir itu, seperti telah kita lihat, mengutip 10% sebagai ha' pra'e, suatu hal yang tidak menyenangkan para ulama dan kali, yang, karena ketamakannya, hanya mau menyetujui pelaksanaan ketentu- an adat itu apabila hal itu menguntungkan mereka. Ulèëbalang memberikan sebagian dari bagian yang diterimanya, sebagai hadiah, kepada kali atau ulama, dan kepada keuchi' dan teungku.

Pengawasan atas harta anak-anak yatim

Harta anak-anak yang masih kecil yang ditinggal mati oleh ayah mereka biasanya pengurusannya diserahkan kepada ibu mereka. Akan tetapi para wali orang yang meninggal, secara pro forma memperlihatkan per- hatian mereka bagi kepentingan anak-anak itu dengan jalan minta kepada janda itu, pada hari ke-44 atau ke-100 setelah kematian suaminya, untuk memperlihatkan kepada mereka semua harta yang menjadi hak anak- anaknya. Campurtangan yang pura-pura ini hanya dimaksudkan agar supaya di kemudian hari mereka tidak dituduh telah melalaikan kepentingan kerabat mereka yang masih kecil, dan untuk memungkinkan mereka berkata: "kami telah meyakinkan diri kami sepenuhnya tentang harta mereka". Apabila si ibu juga meninggal dunia, pengelolaan harta anak-anak yatim-piatu itu dipercayakan kepada saudara laki-laki ayah mereka, kecuali jika uleebalang tidak mempercayai mereka, dan dalam hal itu ia sendiri yang akan mengelolanya. Hal seperti ini sering sekali ia lakukan, apabila harta yang ditinggalkan itu cukup besar untuk merangsang ketamakannya. Hal serupa juga sering terjadi dengan harta peninggalan orang-orang yang tidak berada di tempat, sedangkan harta peninggalan orang-orang asing yang meninggal dunia di Aceh seringkali menghilang dalam bait al-mal (perbendaharaan negara) yang sesungguhnya berarti bahwa harta itu telah masuk kantong para uleebalang. Seperti dengan mudah dapat diduga, sistem pengelolaan seperti itu menimbulkan peluang untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak sah. Paling tidak, ulèëbalang dapat memutarkan uang yang berada di bawah pengawasannya tanpa memberikan pertanggungjawaban mengenai keuntungan-keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi biasanya yang terjadi adalah bahwa penyelesaian dengan fihak-fihak yang berhak atas harta itu, setelah mereka mencapai usia dewasa sekali pun, terus-menerus ditangguhkan, dan selama berlangsungnya "musyawarah" yang terus di- ulur-ulur mengenai penyelesaiannya, harta itu terus kena potong. Jika ulee-

balang meninggal dunia sebelum soal itu diselesaikan, anaknya yang laki- laki atau siapa saja yang menggantikannya berpura-pura tidak tahu-menahu tentang persoalan itu dan bahwa ia tidak menemukan catatan-catatan atau saksi-saksi yang dapat dipercaya mengenai pengelolaannya, dan dengan demikian ia membebaskan diri dari kewajiban untuk membayar.

hka.lalteaagd s yan gly n i berka gn dan baim yg dermaa ag aada atu nlana, dan kepad keuch dan teungka. Pengawasas atas harta anak-ansk yatim Harta anakanak yang mas kecl yangitiagalmatioleh aya mere ka bisya pengunya disrahkan kepada lbu mereka, A teta pa wa orang yang meningal, secara po oma momerlatk p hatian mereka ba kepentnan anak-ana tu dengan jalan minta kepa janda u pada ba ke44 ataa ke100 setelah kemaa smya, u memperhatkan kepada mereks semua harta yang menjadi hak an knya Campurtang yang purapura ini hanya dinaksudkan spaya kemuan ha meka d maaka ke aan kerbat mereke yane ma kec, dauntumemginkan me beka am rah meyakmkan d kam sepenuys tentang ha mereka". Apabis al fu juga meningal dunia, pengelolaan harta amak a yan m j un k mempeaya merka, dan da hal se yang aan meelota. a se n serg s a aua, e hara yang gakan o cukup ber tuk meangsanketanaa Hal sea jua e deg aa e ongy yang mena daa di ga enie d ba (perbendaharsan negar) yang sesungumya berart babwa harta ite t Sepeti déa m daa duga eem pengelolan éper menimbulkan peluang unk mempeay déi dengan car yang tdak Paling a, ang da mea a yag beadi a

pengya anpa mebera peranrungaahan mengea

jadi salah bahwa penyelesaan dengan fhak-hak yag berhak hara meka mencp dewa a pn te dianguan, dan selama berngnya musyawara yang ten ulur-ufur mengenal penyeleraisnlya, harta lu terus kena potong. Jikau 496T84

RALAT
JILID I
halaman dar i dar i terceta k Seharusny a
atas bawah (da) (db )
2 1 2 - "lh e sagoe" lhe s sagoë
14 - 1 3 1607-1656 1607-163 6
20 - 1 tuli s tulisa n
24 1 8 - ... . di atas, yang ... . di atas (yang
24 1 9 - ... . kurab, masya- ... rakat raka . kurab) masya- t
26-6 Kare e Kare e
30 - 1 0 bajèe e et bajè ë èt
32 4 - bungkoi h bungkoi h
33 1 - ij a tob ulee ij a töb ulee
33-9 tal o ki'eng tal o ki'ieng
33- 8 (enoien ) atau iencie'n nchien ) atau neien
34- 6 meulien g mulien g
35 5 - teunegue n tenagué n
35 6 - (bo h meunteue,kruet (boh kuyuen, maken dan kuyuè'n, inakén dan sreng) sreng _ munteu'e, kruè't, )
38 6 - Sha h Sya h
38-6 ane u aneu '
38- 1 Mans o Mans ö
39 - 1 3 aleu e aleu ë
39- 7 anjon g anjon g
40 - 1 rabon g rabön g
40- 2 liko t likö t
41 - 1 1 yu p yu b

a

alaman dar i dar i terceta k Seharusny
atas bawah (da) (db )
43 1 4 - teuneula t seuneule t
44 1 7 - taro n tarö n
45 1 3 - cu e cue '
47 - 6 bungkoi h bungkoi h
47 - 1 9 dindin g dindin g (lhat)
50 1 - suke e suk^e ë
50 1 4 - "pulang " pulan g (woë)
52 - 1 7 uleebalan g uleebalan g
53 7 53-6 ginakologi - die t die s ginealogi t
55 - 1 Bate e-To Batè ë - Tö'
57 1 7 - paeh o pac ö
64 1 5 - c o ripe
67 9 - lampoi h lampöi h
72 5 75-4 blo 83-9 ij - ureuen g üreuë'n e blo a eukreng ij g e a peukreng
84 -4/ 5 ureuen g tuha ureuen g tuha
86 - 88-3 peusijue 1 M r der Pooerten M ' darah gob peusijuë' darah gob r D Kinderen
89 1 8 - sura ' (gubug) jamb o (gubuk)
93 1 96-4 Pnerjema 0 - lihatla h hal 61) liha h Penerjema t lab. hal 70-71) h
100 - 7 Terengo h Teungo h
104 - 5 kenjrue n keujruë' n
108 - 108 - 9 7 rechte vergleinchender verglóinchende n en rech t en
5 1 6 - berilm u berilmu , Tgk Lam Paya
129 - 8 beuangkong beungkön g
131 1 6 - Krue t Lhö ' Kruët
136 7 - peuka n panauri peusa h pancuri
s
o ripe c
er
halaman dar i dar i terceta k Seharusny a
atas bawa (da) (db h )
153 2 - jinam e atau jeuname jeuname e atau jinamee
157 1 9 - C i Chi '
162 - 6 Adomaje d Abdömaje t
174 - 2 "me k - "Mek -
176 - 3 pangule e pangulè ë
177 9 - (lazi m : ed) (lazi m : Edi)
180 1 9 - ma'sie t ma'sie t
182 8 r bal e bal ê
192 1 8 - gobnya n gobnya n
197 - 2 1 meugo e meugo e
202 1 - Ci ' Chi '
218 - 9 liha t halaman .... liha t halaman 185
226 - 2 wa'te e atau watee wate ë atau wa'tëë
274. - 6 kurubeu n kurubeue n
288 1 2 - biengko n wo biengkong : wo
293 - 1 0 pic e ata u kot blang pice ' atau kot blang
302 1 3 - ( puy ) ( Phuy )
303 - 1 Krine i Krinc i
312 - 1 ( P°h lhom ) (po h lhom)
339 - 1 0 cho b oo b
340 - 4 "berhinci' ) "berftinei "
345 - 1 4 entu e euntué "
354 - 4 Pa'ik o Pa'ik ö
358 - 5 sramo e sramo e
359 - 1 4 potongan-potonga n piring-pirin g keci
kecil
362 - 1 liko t lako e liko t lakoë
364 1 0 - penyejuka n penyejuicai L (peusijue )
l
N
halaman dar i dar i terceta k Seharusny a
atas bawah (da) (db )
406 - 1 8 (padu m jiuwoe) (padu m jipuwbê)
407 8 - bale e balè ë
417 - 8 disebu t disebu t kanet
419 - 1 4 melangkah i melangkah i (lingkeuë)
421 - 9 dadeuen g madeu'én g
422 1 1 - karna t koma t (karnat)
430 - 6 sro t srö t
431 - 1 - 1 ceunisa ko h boh ko h eeunioa h boh h
450 3 - nisa n makam nisa n (pula batee')
47b - 9 muph o muph ö
483 - 2 munda n munda m

445 9

Teuku Nyak Banta, Panglima Sagoe XXVI Mukim.

Teuku Cut Eumpèe Ara dari XXII Mukim.

Teuku Muda Dawot, Uleebalang Seulimun (XXII Mukim).

Teuku Muda Lateh, sepupu Panglima Polem.

Sultan Tuanku Muhamat Dawot 1878 - 1902; menyerah kepada Belanda Januari, 1903.

Tuanku Ibrahim, putra Tuanku Abdo Majid.

Tuanku Muhamat, putra Tuanku Abdo Majid.

Tuanku Ibrahim, putra Tuanku Abdo Majid.

Tuanku Muhamat, putra Tuanku Abdo Majid.

Teungku Cut Tungkob, Uleebalang XII Mukim Tungkob.

Macam pakaian laki-laki dan perempuan.

Orang-orang dari XXII Mukim.

Orang-orang dari XXV Mukim.

1 3

1 I

ca 5 ^ r ^ ? W> 5 s as

| | g, w « >. « 60 3 * 2

is 6? sa*1 5! O. ft

5) s « c •3 £ 73 ||| fis si- ijl i li
i 3 c5 ScS

Orang dari XXII Mukim bersama dengan isterinya.

OanS Ms-Mekim

o <

g pq bo § H

I oa «j H 1 Bh

1 3 % O O . 00 t>a. M cS P2

Perempuan tua dan tayeuen Tuanku Usen. (kendi air).

Teuku Ne'Raja Muda Seutia. Teuku Nya' Muhamat kepala daerah Ulee Lheue.

cci ca m

a 3

l-l

'3

s 3

•3

60 § t-H

I CS 5

s f> 00 c C3 >l cd >> C -G a E 3 i* c S d b ti c j 2 •3 l OJ

t) «< c O I 3 H

s a i!S.

e- to

3.

Idang (hidangan) — jamuan tamu terhormat.

Deah (salah satu bentuk tempat pendidikan agama) dengan makam Teuku Anjong di Peulanggahan-Banda Aceh.

i M >-, 13 I 3 0C 0 < & Dcd 3 >.

I £

I 00 1 e e4 H>ra , ' -bh I c •ra O ;> "r 00 a oc c

%

1 \
c I
M H 5 "S

ü

4) e
I 3 i |

3 ra

! .2 S Ê s «

S- E a ra i E i

- ^ f •° **-l! ***** I )
|

;• X I < L • L C C ! 0

I c l , b i

.3I 5
I & 1 o 1 C

I I

d e

•cO d

O. 'S -o M e P 3 i 0 a! cd
I 5 bp c

O ft [ E ra

bo 3 a O C 3

O D ) H o o,

B O i

c O a ra. ra 5 Q 2 g> 3 1) =• =

g Ji-a

.. 33 3 J5 5
3

*** ..** i -S
3 j a |

I i j

i -a 3 ) 3 «! > i H

Hareubab, sejenis orkes dan penari lelaki muda.

Dua sejoli Dokarim, penyair, pengarang "Prang Gompeni" (sya"ir tentang peperangan Belanda/Kompeni di Aceh).

Penduduk gampong (kampung), seorang nyo nya muda di tengahnya.

Rumah tempat tinggal dan sekelompok penduduk.

bi § i

C D A O

I

tw •ra 3

I o, & O

Jeu'ee, alat untuk menampi beras, perumpamaan bentuk Aceh seperti bentuk ini.

O cd O

I 3 3 S 1 3 en

e5 s 3 O 3

O. 3

Bentuk azimat Tngk Tiro.

ü G O A CO O CU

< l 3

O. c nd O «. • M O CO s

>, 3 3

0) Cfl "c CQ s O •3 e H e es C 0J> eS •O C CS B Cu

Siapa Snouck Hurgronje ?

bahwa Abd. al Gaffar bukan seorang ahli ilmu pengetahuan, tetapi hanya lah seorang mata-mata.

Veer, Paul van't Perang Belanda di Aceh, Banda Aceh 1977, halaman 225 terjemahan : Aboe Bakar, De Atjeh Oorlog-Amsterdam, 1969.

Abd. al Gaffar, nama samaran sarjana Belanda Prof. DR. C. Snouck Hurgronje, ketika ia menyamar sebagai seorang Muslim mengadakan penelitian di Jeddah dan Mekkah (1884-1885) Pengetahua n Snouck Hurgronje itu kemudian digunakan sebagai landasan politik pemerintah Hindia Belanda menindas pergera-kan kebangsaan Indonesia yang sebagian berdasarkan ajaran Islam seperti PERANG ACEH dan Sarekat Islam.

Ensiklopedi Umum, 1977 Penerbitan Yayasan Kanisius, halaman 1 - 2.

Penyelidikan di Mekkah ternyata nanti akan sangat membantu dalam Pe- nyusunan laporannya tentang Aceh, suatu karangan yang kemudian diperluas men- jadi buku "De Atjehers' terbit dalam dua jilid. Dipersoalkan oleh VK (Van Koning- sveld), dalam jilid kedua S.H. (Snouck Hurgronje) tidak menyebut sumber dari data- nya. Dalam laporan Aceh ini S.H. menganjurkan suatu politik penghajaran tanpa ampun (VK : genadeloze tuchtigings politik atau menurut A. Reid ruthless policy). Hal ini sesuai dengan pendiriannya yang cukup terkenal ialah: selama para pemuka agama tidak berpolitik, perlu dibiarkan. Akan tetapi kalau melancarkan gerakan politik, perlu dihancurkan, Tidak mengherankan apabila S.H. di Timur Tengah lebih dikenal sebagai bestrijder van de Islam (yang memerangi).

Algadri, Mr. Hamid, C. Snouck Hurgronje Politik Belanda terhadap Islam dan keturunan Arab Lampiran 14, Surat dari Wassenaar, halaman 259, Penerbit Sinar Harapan.

Dr. Christian Snouck Hurgronje, seorang orientalis besar pada zaman- nya. Oleh kebanyakan orang Indonesia, Snouck Hurgronje dianggap sebagai kaki tangan kaum impeialis; alat kaum penjajah; sehingga segala ulah dan sikapnya di- nilai sangat menguntungkan kolonialis Belanda semata. Namun, bagi Rasjidi figur Snou-k Hurgronje justru merupakan teman umat Islam. Penilaian beliau terhadap diri Snouck itu, menurut Rasjidi disebabkan karena pada umumnya orang belum pernah membaca buku-buku karya orientalis tadi secara lengkap dan teliti. Sebagai cendekiawan yang sudah membaca seluruh karya Snouck Hurgronje secara tuntas, Rasjidi sampai kepada kesimpulan, bahwa doktor tersebut pada hakekatnya adalah teman umat Islam Indonesia. (70 tahun Prof. Dr. H.M. Rasjidi Soebagyo IN, H. Dari Saridi ke Rasjidi Bagian ke satu Biografi Prof. D.R. H.M. Rasjidi, halaman 53-Harian Umum Pelita). Memang, seorang sarjana besar yang penuh vitalitas, juga dipenuhi oleh keanehan-keanehan tertentu.

Abdullah, Taufik, Kata Pengantar Islam di Hindia Belanda, Snouck Hurgronje, terjemahan S. Gunawan halaman 8. 1983. Bhratara Karya Aksara, Jakarta.