Baca EPUB: Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah

12 bagian · 0.0 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah
  2. Keterangan Edisi
  3. Halaman Sumber
  4. Pengantar
  5. PENGANTAR
  6. DAFTAR ISI
  7. I. Mengapa Harus Disiksa?
  8. I. MENGAPA HARUS DISIKSA?
  9. II. Testimoni
  10. II. TESTIMONI
  11. Penangkapan
  12. Penyiksaan dan Skenario Peristiwa
  13. Pembuatan BAP
  14. Rekonstruksi
  15. Persidangan
  16. Penutup: Catatan dan Rekomendasi
  17. III. Pelanggaran Hak Tersangka
  18. III. PELANGGARAN HAK TERSANGKA
  19. Penangkapan
  20. Penahanan
  21. Penyidikan
  22. Sidang Pra Peradilan
  23. Rekonstruksi
  24. Sidang Perkara Mutiari
  25. IV. Catatan bagi Pembaharuan KUHAP
  26. IV. CATATAN BAGI PEMBAHARUAN KUHAP
  27. Landasan Kerja dan Peran Polisi
  28. Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana
  29. Kesimpulan
  30. Catatan Bagi Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  31. Hak-hak Asasi Terdakwa
  32. Kelemahan Utama KUHAP
  33. Sanksi Hukum
  34. V. Penutup
  35. V. PENUTUP
  36. Lampiran
  37. Catatan
  38. Kolofon
  39. Lisensi

Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah

Oleh Tim Penulis YLBHI.


Keterangan Edisi

Edisi digital ini disusun oleh Taratsa dari hasil digitalisasi Seri Laporan Kasus kekerasan penyidikan dalam kasus marsinah yang diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Desember 1995. Teks diolah dengan pengenalan teks (OCR), lalu diperiksa dengan alat pemeriksa ejaan, serta direviu secara manual.

Hak cipta atas teks berada pada penulis dan/atau pemegang hak masing-masing; edisi ini tidak mengklaim hak atas isi tersebut dan tidak didukung, terafiliasi, serta disponsori oleh pemilik hak. Kontribusi penyuntingan edisi digital ini dilepaskan ke domain publik di bawah CC0 1.0. Keterangan lengkap ada di halaman Lisensi pada akhir buku.


Halaman Sumber

Seri Laporan Kasus

@ Desember 1995 YLBHI

KEKERASAN PENYIDIKAN DALAM KASUS MARSINAH catatan bagi revisi KUHAP

Nomor KDLEKSI BE IN PETPUSTcAN Buka FO MAST & DOASE

Tim Penulis YLBHI

Disain Sampul: Budi Condet

Diterbitkan Oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jl. Diponegoro 74 Jakarta 10320 Telpon: 3145518, 3904226, 3904227 Fax: 330140 Email: [email protected] [email protected]

Homor Buku KOLESI BURU PERPUSTAAAN DIVISI INFORMASI & DOKUMENTAST WAYRSAN LBH INDONESIA TdAK UNTUK DinJaaN Sondangun dan:
图 Sondangun dan:

Pengantar

PENGANTAR

**Abstract** Laporan ini adalah catatan pelanggaran dalam ruang interograsi. Dari ruang ini bisa terjadi penyidikan sesat. Proses penyidikan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keterangan yang dikehendaki. Testimoni mantan terdakwa pembunuhan almarhumah Marsinah, Judi Susanto dan kawan-kawan, memuat pelajaran berharga bagi penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan penegakan hukum di tanah air. Penghalalan segala cara melalui tindak kekerasan seperti yang dialami Judi Susanto dan kawan-kawan, baik semenjak proses penyidikan hingga pengadilan, bukan saja memperlihatkan keangkuhan kekuasaan aparat negara di atas masyarakat yang Lemah di satu sisi, tapi juga mengedepankan problema hukum di sisi lain. Tidak bisa diterima akal sehat, begitu saja orang bisa dituduh berkomplot berencana membunuh seseorang tanpa didukung bukti-bukti, hanya karena kehendak “skenario” untuk mengamankan konduite pelaku asli. Jangan harap orang akan merasa aman di bawah ketidak pastian hukum semacam itu. Karena itu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, merasa perlu menerbitkan testimoni para mantan terdakwa tersebut sekalipun mereka telah dibebaskan. Karena, kasus pahit tersebut masih menyisakan suatu pekerjaan rumah, pembenahan dalam prosedur hukum beracara, yaitu perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP yang sudah berusia 13 tahun, ternyata memberi peluang bagi terjadinya tindak kekerasan oleh penyidik untuk menghempaskan hak-hak substantif tersangka atau terdakwa Masalah ini diharapkan dapat mengundang perhatian masyarakat luas bagi pembaharuan hukum acara pidana, melalui penerbitan buku kecil laporan kasus ini.

**Abstract** Akhimya penghargaan setulus-tulusnya harus dihaturkan bagi Tim Investigasi Marsinah. yang telah berjasa mengumpulkan bahan-bahan dasar laporan ini.

Jakarta, Desember 1996

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

DAFTAR ISI

Pengantar ii

Mengapa Harus Disiksa 1

Testimoni 12

Pelangggaran Hak Tersangka 43

Catatan Bagi Pembahruan KUHAP: Bambang Widjojanto 54 Trimulja D. Soerjadi 67

Penutup 77


I. Mengapa Harus Disiksa?

I. MENGAPA HARUS DISIKSA?

Judi Susanto dan delapan orang pekerja bawahannya, pada 30 Oktober 1993 dan 1 Nopember 1993 diculik aparat keamanan dari tempat kerja dan tempat tinggal mereka. Mereka lantas disekap selama 19 hari, disiksa dan diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhumah Marsinah.

Marsinah, seorang buruh rendahan di perusahaan pembuat arloji PT Catur Putra Surya (PT CPS), milik Judi Susanto. di Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah tewas setelah sepuluh hari sebelumnya, ia tampil gigih memperjuangkan 13 rekan sekerjanya yang dipecat di kantor Kodim Sidoarjo gara-gara unjuk rasa menuntut perbaikan kondisi kerja di PT CPS.

Unjuk rasa buruh PT CPS itu, yang berlangsung pada 3-4 Mei 1993, dipicu oleh pelanggaran sejumlah hak normatif buruh oleh pihak manajemen perusahaan. Pada hari pertama pemogokan, belum ada tuntutan yang diajukan para buruh. Namun seperti lazimnya dalam pemogokan buruh di masa saja, para buruh harus berhadapan dengan aparat dari Koramil 0816/04 Porong, Muspika. Polres, Kandepnaker dan DPC SPSI Sidoarjo. yang datang ke pabrik tidak lama mogok berlangsung. Tidak hanya itu, aparat Koramil juga memata-matai hingga ke tempat tinggal buruh. Sebanyak 13 orang buruh digiring ke markas Koramil, diinterograsi dan dituduh melakukan sabotase dan menggunakan cara-cara PKI Di kantor Koramil itu juga hadir aparat Muspika Porong, yakni camat, lurah dan staf Polwil.1

Pada hari kedua pemogokan, petugas Koramil, Kodim dan Posko berusaha menghentikan pemogokan, tapi tidak berhasil. Perundingan antara perwakilan buruh dengan petugas Depnaker akhimya dilakukan. Ikut hadir dalam perundingan itu Kepala Kantor Sospol Sidoarjo, pengurus DPC SPSI, lurah, camat, Polsek dan Komandan Koramil Porong. Dalam perundingan itu ada 12 tuntutan perbaikan kondisi kerja yang diajukan para buruh. Yaitu, (1) Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.50 tahun 1992 dari Rp. 1.700 menjadi Rp.2.250 sehari, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992; (2) Perhitungan upah lembur seuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.72 tahun 1984; (3) Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum; (4) Jaminan kesehatan buruh sesuai dengan Undang Undang No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); (5) Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek): (6) Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar satu bulan gaji: (7) Kenaikan uang makan dan transport: (8) Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS: (9) Pembayaran cuti hamil: (10) Penyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas massa training dengan buruh yang sudah bekerja selama setahun; (11) Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah; (12) Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi dan melakukan pemecatan terhadap bunuh yang melakukan pemecatan.

Semua tuntutan buruh tersebut dikabulkan, kecuali tuntutan pembubaran SPSI, penolakan intimidasi dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yang dijanjikan perusahaan akan dirundingkan di kemudian hari. Hasil perundingan dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama. Para buruh pun bekerja kembali seperti sedia kala.

Namun apa yang terjadi, seusai perundingan itu, 13 orang buruh lagi-lagi dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo.2 Esoknya, 5

Mei 1993, ke-13 orang buruh tersebut dipaksa mengundurkan diri dengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. Kepada para buruh Para buruh berusaha menolak desakan aparat Kodim tersebut, tapi terus diintimidasi dan akhimya menyerah untuk menandatangani surat pengunduran diri bersegel, yang telah disiapkan oleh petugas Kodim. Selain itu, seperti biasa, mereka harus mengisi formulir biodata, yang memuat sejumlah pertanyaan mengenai identitas diri, identitas orang tua, pendidikan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja, dan pertanyaan lainnya yang ditujukan untuk melacak pendapat dan sikap mereka terhadap PKI. Uang pesangon diberikan perusahaan di kantor Kodim hari itu juga, tanpa melalui prosedur resmi.3

Rupanya tindakan represif, pemanggilan dan PHK di markas Kodim itu sangat mengusik rasa solidaritas Marsinah. la pun menulis sepucuk surat, berupa petunjuk-petunjuk bagi rekan-rekannya untuk menjawab interograsi di kantor Kodim. Ia juga berikrar di hadapan rekan senasibnya, “kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh Kodim, saya akan bawa persoalan ini kepada paman saya di Kejaksaan Surabaya.” Pada 5 Mei 1993, ia bersama seorang rekannya mendatangi pabrik menyampaikan surat protes, yang disampaikanya lewat Satpam di pos jaga pabrik. Malam itu mereka pulang dan menyempatkan mampir ke rumah teman-temannya, dan ia pergi lagi entah ke mana. Malam itu rupanya terakhir kali Marsinah dilihat rekan senasibnya. Kemana Marsinah pergi malam itu, tak seorang pun mengetahuinya. Ia hanya berikrar akan mengadukan tindakan Kodim ke pengadilan.

Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan segerombolan anak-anak telah membeku di sebuah gubuk di pinggiran hutan jati wilangan, desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, sekitar 200 kilometer dari PT CPS. Di sekujur jasadnya penuh luka-luka bekas penyiksaan maha sadis.

Kematian seorang gadis desa pekerja rendahan itu, mulanya tak mendapat perhatian masyarakat luas. Media massa baru memberitakan secara luas sebulan kemudian semenjak kematian itu, setelah sejumlah aktivis mahasiswa, buruh dan LSM dari berbagai kota di Jawa mempersoalkannya karena curiga kematiannya bukan persoalan kriminil biasa.4 Pembunuhan Marsinah kemudian mendapat reaksi yang cukup besar baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Misteri kematian Marsinah kemudian mendapat penangan secara khusus oleh polisi setempat. Sebulan pertama, proses pengusutan sudah diperiksa 142 orang. 42 orang dibuat Berita Acara Penyidikan (BAP)-nya, sementara 100 orang hanya dimintai keterangan saja.5 Penanganan kasus selanjutnya dikordinasi langsung oleh Polda Jatim, dengan tim gabungan Polda Jatim, Polwil Kediri, Polwil Surabaya, Polres Nganjuk, dan Polres Sidoarjo,6 bahkan tim Mabes Polripun turun tangan di bawah pimpinan Direktur Reserse Brigjen (Pol) Utoyo Sutopo.7

Tetapi sampai sejauh itu proses penyidikan belum menemukan titik terang.8 Pihak berwajib memang berusaha mengungkap motif dan mencari penyebab kematian Marsinah dengan berbagai cara dan metoda.9 Dan sejak awal, menurut pengakuan kepolisian. mereka sudah mencium petunjuk tentang pelakunya. Tetapi ketika penyidikan sudah berlangsung lebih sebulan lamanya mereka masih berspekulasi tentang motif pembunuhan. Bahkan desas-desus tentang motif terus berkembang, terutama melalui pelbagai pernyataan resmi pejabat kepolisian dan petinggi militer yang tidak konsisten dan simpang siur satu sama lain.

Ada tiga versi asumsi atas motif yang dikemukakan pihak kepolisian: Pertama yang berkaitan dengan hubungan keluarga yakni soal perebutan hak waris, karena korban diketahui merupakan orang yang berhak mewarisi harta keluarga di Surabaya; dan kedua, soal klasik cinta segitiga sebagaimana diterangkan oleh sumber kuat Polda Jatim,10 dan secara resmi dihembuskan Dandim Sidoarjo Letkol (Kav) Max Salaki, Marsinah diketahui sudah bersuami. “Ini saya ketahui dari penuturan keluarga korban kepada petugas.”11 Walaupun pemyataan yang tentang status perkawinan ini diragukan oleh beberapa teman dekat dan pemilik rumah tempat kos Marsinah, berdasar atas KTP dan perilaku korban selama ini.12

Di lain pihak motif ketiga, yang mungkin berkait dengan atau merupakan akibat dari tuntutan dan pemogokan bunuh sehari sebelumnya, sejak bulan-bulan awal penyidikan selalu dibantah pejabat kepolisian, termasuk oleh direktur PT CPS Cabang Porong.13 Kapolres Sidoarjo, misalnya. Letkol (Pol) drs. Soetanto mengatakan bahwa belum tentu meninggalnya Marsinah berhubungan dengan pekerjaannya.

Sementara itu, menanggapi suara-suara kalangan ormop yang menghubungkan kematian Marsinah dengan pemogokan di PT CPS, Kadispen Polda Jatim Letkol Pol. Drs. Ahmad Rifai mengatakan: “Bisa saja orang mengatakan ada hubungannya dengan kasus PHK itu, tetapi polisi harus bisa membuktikan dulu.”14 Malah Kapolda Jatim, Mayjen (Pol) drs. Emon Rivai Aganata menghimbau agar kasus Marsinah jangan buru-buru dikaitkan dengan unjuk rasa, bisa saja ia mati karena dendam pribadi.15 Terang-terangan ia menolak pengusutan terhadap kasus Marsinah dikaitkan dengan pemogokan buruh.16 Bahkan Kapolda menyesalkan sikap para anggota LSM yang asal ngomong dalam menanggapi kasus kematian Marsinah. Emon menginginkan masyarakat jangan bersikap apriori, “Belum tahu apa yang sebenarnya kok sudah omong macam-macam.” Kapolda juga berpendapat bahwa kalau masyarakat memvonis kematian Marsinah ada kaitannya dengan posisinya sebagai penggerak unjuk rasa, maka opini itu dibentuk oleh media massa. Menurutnya, penyebab kematian Marsinah belum tentu karena ulah oknum perusahaan tempat Marsinah bekerja. Bisa saja, motif pembunuhan itu karena korban pernah menyakiti orang lain, atau karena ada orang yang memang berniat jahat ingin memperkosanya.17 Sementara itu beberapa bulan berselang, dalam konteks pelarangan pameran “Seni Rupa untuk Marsinah.” Pangdam V/Brawijaya Mayjen Haris Sudarmo menegaskan bahwa kasus kematian Marsinah ini tidak ada kaitannya dengan pemogokan. “Kasusnya kriminalitas murni dan masih dalam proses.”18 Sepanjang bulan-bulan itulah semua pernyataan resmi yang berkumandang menolak kemungkinan terkaitnya pembunuhan.

Marsinah dengan aksi pemogokan yang dilakukan pada 3-4 Mei 1993, seperti versi diungkapkan oleh kalangan ornop. kawan-kawan Marsinah, bahkan kerabat dekatnya di Nganjuk.19 Dan sampai awal September 1993, menurut pernyataan resmi, pengusutan sudah menemukan barang bukti seperti sebuah mobil dan sebatang besi yang diduga untuk menghabisi Marsinah,20 tetapi tidak dijelaskan identitas pelakunya.

Puncaknya, ketika pada malam 30 Oktober 1993 dan pagi 1 November 1993, delapan orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan diculik oleh satuan intelejen. Judi Susanto dan kawan-kawan kemudian dibawa ke suatu tempat yang diketahui kemudian sebagai Detasemen Intelejen Surabaya.21 Setelah “penculikan” yang menggemparkan pada minggu-minggu pertama bulan itu, yang tidak diakui oleh pihak kepolisian,22 maka pada tanggal akhir bulan November, Polda Jatim mengumumkan secara resmi sekaligus “mengakui” bahwa para tersangka ditahan di Kepolisian, walaupun tanpa surat penangkapan. Dalam siaran persnya itu, Kapolda Jatim mengungkapkan sebuah skenario yang sangat tidak masuk akal Diungkapkan juga bahwa Marsinah tewas tidak semata-mata oleh kasus unjuk rasa dan pemogokan yang dilancarkannya terhadap PT Catur Putra Surya tanggal 4 Mei 1993 lalu. Namun ternyata Marsinah kecewa atas hasil pembicaraan dengan aparat itu memberikan “surat ancaman” terhadap pimpinan PT Catur Putra Surya yang diterima oleh Swn, satpam perusahaan yang kini menjadi salah seorang tersangka. Surat ancaman itu berisi ancaman untuk membongkar kegiatan ilegal yang dilakukan PT Catur Putra Surya, yang telah lama diketahui Marsinah. “Pada tirik inilah para tersangka pemburuhan mendapat motivasi untuk menghabisi nyawa Marsinah,” kata salah seorang sumber di Polda Jatim.23

Motif pembunuhan Marsinah terakhir kian berkembang, ketika diadakan pemeriksaan mendadak ke PT CPS. yang diduga memalsukan arloji merek-merek terkenal.24 Polisi menyita ratusan dokumen, di antaranya 10 surat izin resmi milik PT CPS untuk memproduksi sejumlah merek arloji.25 Dugaan pemalsuan itu tidak terbukti. Bahkan dalam Berita Acara Penyitaan polisi, tidak disebutkan penemuan jam merek-merek terkenal sepeti merek Rolex, Gucci, Cartier dan yang lainnya, selain arloji yang diproduksi oleh PT CPS sendiri. Sayangnya pihak kepolisian tidak menyiarkan hasil penyidikan tersebut, suatu hal yang sangat berbeda ketika polisi meniupkan isu pemalsuan produk tadi. Keganjilan itu sepertinya semacam kesengajaan untuk membangun opini masyarakat yang apriori terhadap terdakwa. Dalam masyarakat berkembang opini bahwa PT CPS melakukan praktek pemalsuan jam tangan. Isu itu telah mengarahkan opini masyarakat yang semakin menuding terdakwa.26

Di Denintel Judi Susanto dan kawan-kawan ditahan selama 19 hari. Penganiayaan fisik terus mereka alami selama penahanan itu. Secara biadab mereka disiksa dengan cara-cara yang sadis. Penyiksaan itu dilakukan aparat dalam upaya menekan mereka untuk mengakui skenario pembunuhan yang disodorkan aparat, yang isinya menyatakan keterlibatan mereka dalam pembunuhan Marsinah.

Kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan, seperti penculikan, penyekepan dan penyiksaan selama 19 hari di Denintel tersebut menimbulkan ketidakpercayaan terhadap skenario pembunuhan Marsinah yang diakui dalam BAP Judi Susanto dan kawan-kawan. Ketidakpercayaan itu semakin nyata ketika di persidangan terjadi penyangkalan sejumlah saksi dan para terdakwa terhadap BAP mereka yang dibuat di bawah siksaan dan tekanan. Meski begitu, pengadilan tetap menjatuhkan vonis kepada mereka, sebagai pembunuh Marsinah.

Walau kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tahun 1995 lalu, Judi Susanto dan kawan-kawan akhirnya dibebaskan. Putusan itu menyisakan pertanyaan laten, siapa algojo Marsinah sesungguhnya? Lantas, siapa dan apa kepentingan merekayasa skenario peristiwa itu, sehingga menyeret algojo yang keliru? Barangkali di sekitar pertanyaan inilah sisi menarik sekaligus ruwet dari pengusutan dan pengadilan tragedi Marsinah selanjutnya.

Adanya upaya pengembangan motif pembunuhan Marsinah sejak awal oleh aparat kepolisian dan militer dan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan dan persidangan, memperlihatkan adanya indikasi proses penyelubungan proses pembunuhan sesungguhnya. Dengan penyelubungan itu, pembunuhan Marsinah seolah-olah lepas konteks politik pengendalian perburuhan. Dalam pengusutan hingga pengadilan, pengungkapan pembunuhan Marsinah dilepaskan dari aksi mogok para buruh sebelumnya, sehingga kasus ini sulit ditemukan motif pembunuhannya yang pas.

Boleh jadi ada sesuatu yang mesti disembunyikan dari sorotan masyarakat, sehingga kasus pembunuhan Marsinah sesungguhnya mesti diselubungi. Kemungkinan besar, penyelubungan itu didasari oleh rasa kekhawatiran akan terbelejetinya kekerasan politik pengendalian buruh yang dipraktikan sejauh ini di bawah kerangka HIP (Hubungan Industrial Pancasila), dan adanya pihak-pihak tertentu yang akan tercoreng konditenya. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, kalau kita mau menarik pelajaran berharga dari kasus ini, untuk perbaikan di masa depan.

Fenomena kekerasan dalam penyidikan Judi Susanto dan kawan-kawan di atas, sangat jelas memberi pelajaran kepada kita bahwa kekerasan tersebut dimungkinkan oleh adanya interaksi-interaksi kekuasaan dalam institusi pidana.***


II. Testimoni

II. TESTIMONI

Sebagai catatan awal perlu dikemukakan bahwa para terdakwa dalam kasus pembunuhan Marsinah telah menyangkal melakukan pembunuhan aktivis buruh perempuan tersebut. Dalam persidangan mereka mengaku disiksa oleh para penyidik selama proses pemeriksaan di kantor polisi maupun di instansi militer. Penyidik telah memaksa mereka untuk mengakui suatu perbuatan yang tidak mereka lakukan, yaitu membunuh Marsinah.

Pengakuan palsu itu mereka berikan karena tidak tahan lagi atas siksaan yang telah melampaui batas daya tahan sebagai manusia. Penolakan mereka terhadap “skenario” yang disodorkan oleh para penyidik, melahirkan berbagai bentuk siksaan, mulai dari pukulan, tendangan sepatu, disetrum sampai paksaan untuk minum air seninya sendiri. Belum lagi beragam bentuk tekanan psikis. yang juga dialami oleh para terdakwa.

Dalam persidangan yang mendapat liputan luas media massa dalam dan luar negeri pada tahun 1994. para para tersangka mencabut pengakuan yang telah ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hanya mantan Danramil Porong Kapten Kusaeri yang mempertahankan pengakuannya dalam BAP. walaupun sebelumnya dia pernah mencabut BAP yang telah ditandatanganinya karena alasan penyiksaan.

Kejanggalan-kejanggalan ini menyebabkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menurunkan tim peneliti secara terpisah untuk mengungkapkan sebab-sebab terjadinya penyiksaan terhadap para terdakwa. Hasil penelitian itu kemudian mengungkapkan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Marsinah

Penangkapan

Di dalam persidangan terungkap bahwa semua terdakwa ditangkap tanpa surat penangkapan. Petugas telah berlaku kasar ketika melakukan penangkapan, misalnya menarik kerah terdakwa dan tangan langsung diborgol. Penangkapan pada umumnya tersangka dilakukan di tempat kerjanya.

Di depan PN Surabaya, Suprapto mengatakan dia dijemput paksa petugas keamanan saat dinas jaga di pabrik sekitar pukul 08.00 tanggal 1 Oktober 1993. Kerah kaosnya ditarik dan langsung dimasukkan ke dalam mobil kijang oleh petugas benama RH. Sejak saat itu Suprapto dan beberapa rekannya dari PT. CPS Porong (yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Marsinah) menghilang selama 19 hari. Di kemudian hari, dia mengetahui tempat itu bernama Datasemen Intel Kodam Brawijaya (selanjutnya disingkat Den Intel)

Sedangkan, Judi Susanto mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dia ditangkap oleh petugas berpakaian preman di rumahnya. Dia dijemput oleh beberapa lelaki berbadan tegap dan kekar yang mengendarai mobil Toyota Kijang pada pagi hari tanggal 1 Oktober 1993. Ketika melakukan penangkapan, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada direktur PT. CPS ini. Mereka ditemani oleh Ketua RW (Rukun Warga) di lingkungan tempat tinggal Susanto. Setelah menurunkan Ketua RW di rumahnya, dia dan petugas tersebut melanjutkan perjalanan ke suatu tempat, yang kemudian diketahui sebagai Den Intel. Di situ telah ada beberapa karyawan PT. CPS Porong. yaitu Bambang Wuryantoro, Karyono Wongso, A.S. Paryogi, Widayat, Suprapto dan Suwono.

Bambang Wuryantoro ditangkap di pabrik tanggal 1 Oktober 1993 sekitar pukul 07.00. Begitu juga Karyono Wongso, A.S. Prayogi, Widayat dan Suwono. Orang yang menangkap mereka tidak memperlihatkan identitas dan surat penangkapan. Malahan pada Suwono, petugas manarik krah bajunya, memborgol tangannya dan menyeretnya ke mobil kijang petugas. Ketika Suwono menolak untuk diborgol, mereka hanya mengatakan: “Ini perintah atasan!.” Mereka ini semua di bawa ke Den Intel.

Penyiksaan dan Skenario Peristiwa

Pada tahap awal pemeriksaan, semua terdakwa ditahan di Den Intel selama 19 hari terhitung sejak awal penangkapan. Selama itu keluarga mereka tidak mengetahui di mana mereka ditahan, karena tidak ada tembusan surat penahanan pada mereka. Karena ini, di muka persidangan para terdakwa menilai penahanan mereka tidak sah dan merupakan perwujudan tindak sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Para terdakwa mengaku mendapat siksaan yang kejam dan di luar daya tahan manusia di Den Intel. Mereka dipaksa untuk mengakui telah membunuh atau turut terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Menurut para terdakwa, penyiksaan ini erat kaitannya dengan suatu skenario yang telah dipersiapkan petugas. Yang harus “dilengkapi” oleh pengakuan mereka, sebagai mana tertera dalam skenario itu.

Sesampai di Den Intel mereka langsung diperintahkan membuka seluruh pakaian kecuali celana dalam, dan dipotret satu per satu sambil memegang papan bertuliskan nama mereka masing-masing. Setelah itu, mereka mulai menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, jika tidak didapatkan jawaban yang sesuai dengan “skenario” di atas, maka petugas mulai melakukan penyiksaan yang sistematis dan terus-menerus sampai mendapatkan pengakuan sebagaimana yang diinginkan.

Siksaan bagi Judi Susanto berawal ketika ia diperiksa sebagai saksi Bambang Wuryantoro dkk. Hal ini berlangsung terus sampai pemeriksannya di Polda Jawa Timur. Selama pemeriksaan tanggal 1 Oktober 1993, beberapa petugas memukul dia dari belakang Petugas juga memaksanya membuka mulut, kemudian petugas itu meludahi mulutnya dan menyuruh menelannya. Hal ini dilakukan beberapa kali.

Hal yang sama dialami oleh Suprapto, satpam PT. CPS Porong. Setelah selesai pemotretan, petugas memerintahkan bekas satpam PT. CPS ini menuju kamar mandi dan diperintahkan bersila. Ketika bersila itulah kakinya diinjak sambil dipaksa mengaku membunuh Marsinah. Selama 16 hari di Den Intel, dia mengalami berbagai bentuk siksaan sehingga tidak ada jalan lain kecuali memenuhi permintaan petugas untuk mengaku membunuh Marsinah.

Pada tanggal 3 Oktober 1993, Suprapto dipindahkan lagi ke kamar Pak ED atau Pak ATK. Kamar itu terletak di di sebelah selatan, gedungnya menghadap kc Barat. Di kamar itu, Suprapto tidur beralaskan koran. Siang keesokan harinya, kepalanya dipukuli beberapa kali oleh Pak ATK dari Den Intel. Mereka memaksa Suprapto nyokot Kapten Kusaeri. Karena menjawab tidak tahu, petugas memukulnya terus-menerus. Bagian atas mata kanannya luka. Dia akhirnya menyerah. Dia dipaksa mengakui adanya rapat tanggal 5 Mei 1993 yang dipimpin Judi Susanto untuk merancang rencana pembunuhan Marsinah

Petugas juga memaksa Suprapto untuk mengaku telah menerima uang Rp 1.500.000 dari Judi Susanto untuk membunuh Marsinah. Ketika dia jawab tidak, petugas kembali memukul dan menyetrum tubuhnya. Akhimya dia mengiyakan saja karena sudah tidak kuat. Dia kembali disetrum karena menjawab tidak mengetahui di mana mayat Marsinah diletakkan. Setelah tidak tahan disetrum, Suprapto menuruti jawaban petugas bahwa mayat Marsinah ditaruh di gubuk. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Moesthofa Mochammad SH, dia juga membantah BAP yang telah ditandatanganinya. Suprapto berulang-ulang mengatakan bahwa dia terpaksa mengaku terlibat dalam pembunuhan Marsinah karena tidak tahan dengan siksaan petugas. “Semua dakwaan itu tidak benar, tidak benar, Pak Hakim,” teriak Suprapto histeris. Padahal majelis hakim baru menanyakan apakah dia mengerti isi dakwaan. Suprapto baru tenang setelah majelis hakim memberi penjelasan bahwa apa yang dikatakannya itu akan diperiksa lebih jauh dalam sidang berikutnya.

Pada Suwono, predikatnya sebagai bekas anggota marinir. membuat seolah-olah petugas tidak memberi ampun pada waktu penyiksaan. Setelah tiba di Den Intel, dia langsung didorong ke luar mobil. Di antara petugas yang berseragam hijau, beberapa petugas berteriak-teriak: “Ini yang dari marinir?.” Beberapa jam kemudian, Suwono dimasukkan ke dalam suatu ruangan dan disambut dengan pukulan. Setiap jawaban “tidak tahu” yang dia berikan berakibat pukulan yang semakin lama semakin keras. Dia dipaksa untuk mengakui telah menyiksa dan membunuh Marsinah, padahal dia baru mengetahui kematian Marsinah pada 12 Mei 1993. Dia menyangkal tentang adanya rapat tanggal 5 Mei 1993. Pada hari yang kesembilan, tanggal 9 Oktober 1993, akhirnya Suwono menyerah. Dia menuruti apa pun kemauan petugas. Dia merasa telah diperlakukan seperti binatang. Tidur di lantai hanya dengan celana dalam. Tidur tak nyenyak karena diganggu Lemparan batu atau kaleng biskuit Kħong Guan di pintu sel. Pintu selnya kadang disiram air. Disuruh mengangkat kaki sampai ada perintah selesai.

Walau demikian siksaan fisik maupun mental tetap terus menerus dialami Suwono sampai 18 Oktober 1993. Misalnya dalam keadaan telanjang bagian pinggir kemaluannya ditendang dan dipukul, sedangkan kemaluannya disetrum. Petugas yang melakukan penyiksaan tersebut adalah SKM dan WAR dari Bakorstranasda serta SLM dari Polda Jatim.

Bambang Wuryantoro dan tiga terdakwa lainnya mengaku juga dilucuti seluruh pakaiannya kecuali pakaian dalam di Den Intel sebelum dipotret oleh petugas. Setelah pemotretan mereka disiksa ketika interogasi. Wuryantoro dipaksa mengakui adanya tiga kejadian, yaitu: pertama, adanya rapat tanggal 5 Mei 1993 di PT. CPS Porong, tempat Marsinah bekerja; kedua, dirinya bertindak sebagai penunjuk jalan; dan ketiga penusukan kemaluan Marsinah. Jika menjawab “tidak tahu,” maka petugas akan menyiksa dia dengan pukulan dan tendangan.

Ketika menolak mengakui adanya pertemuan merencanakan pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993 di pabrik, Judi Susanto dipaksa membuka celana dalamnya dan kemudian disetrum alat kelaminnya. Sekalipun dia berteriak, petugas tidak menghentikan siksaan itu. Petugas bahkan menyuruh Susanto menggigit celana dalamnya agar tidak berteriak. Pemeriksaan tanggal 1 Oktober 1993 itu berlangsung sampai siang hari.

Suwono mengaku dipukul dan juga disetrum petugas ketika menolak mengakui telah membunuh Marsinah. Sebelum disetrum Suwono dipukuli oleh sekitar sepuluh orang. Kepalanya benjol dan bengkak, dan hidungnya berdarah. Sesudah itu. dia disuruh membuka baju dan celana yang telah penuh dengan darah. Dalam keadaan telanjang, kedua ibu jari tangan saya diikat dengan kabel. Kemudian, dia disetrum sampai lemas. Karena berteriak kesakitan, mulutnya disumpal celana dalamnya sendiri. Dia tetap disetrum sekalipun menjerit kesakitan sampai pingsan.

Petugas terus memaksa Suwono untuk mengaku telah membunuh Marsinah, tetapi dia menolak tuduhan itu. Walaupun sudah menyebut nama Allah. petugas tidak peduli dan tetap menyiksa Suwono. Malahan mereka berkata: “Jangan bawa nama Tuhan. Tak ada Tuhan di sini!”

Karyono Wongso juga mengaku mengalami siksaan yang kejam dari petugas di Den Intel. Dia mulai mendapat siksaan ketika menolak mengiyakan pertanyaan petugas ketika diperiksa malam hari tanggal 1 Oktober 1993. Karena menolak tuduhan telah membunuh Marsinah, dia dipukul petugas bertubi-tubi. Darah berceceran dan membasahi mukanya.

Tidak puas dengan pukulan, petugas kemudian menyetrum Karyono. Ibu jari dan tangannya dililit kabel listrik, dan kemudian dialiri listrik. Karena tetap tidak mengaku membunuh Marsinah, petugas menjadi gusar. “Mereka menjadi gusar dan satu kabel di ibu jari saya dilepas dan dipindahkan ke kemaluan saya. Lalu mereka mengaliri setrum ke kemaluan saya sampai saya jatuh dan pingsan,” kata Karyono. Sejak saat itu, Karyono terus menerus diinterogasi dari pagi sampai sore hari kadang diselingi dengan tendangan, pukulan dan setruman. Semua siksaan itu dilakukan oleh petugas Bakorstranasda.

Suprapto juga mengaku disetrum petugas ketika menjalani interogasi. Dia mengungkapkan ibu jari tangan kanan dan kirinya disetrum ketika menolak mengakui telah membunuh Marsinah. Belum puas dengan siksaan-siksaan tersebut, petugas menyetrum ibu jari tangan kiri dan kemaluannya. Dia disuruh petugas menggigit celana dalamnya supaya tidak menjerit-jerit saat disetrum.

Petugas Den Intel juga menteror beberapa terdakwa dengan menodong pistol ke kepala. Hal ini dialami Suprapto, petugas menodongkan pistol ke kepalanya sambil menyuruhnya berdoa Petugas tersebut mengancam sambil berkata, “Apa pesanmu sebelum saya tembak?” “Tolong sampaikan kepada keluarga saya, jaga baik-baik anak saya,” jawab Suprapto.

Dia tidak jadi ditembak, tetapi bagian belakang kepalanya dipukuli dengan gagang pistol. Wajahnya dipukuli, kemaluannya dicambuki dengan lidi. Dadanya juga dipukul berkali-kali, lalu disetrum. Dia juga dimaki-maki dengan tuduhan PKI. Karena tidak tahan Suprapto terpaksa mengakui membunuh Marsinah.

Judi Susanto termasuk terdakwa yang mengalami siksaan yang paling beragam bentuknya. Dia pernah diperintahkan untuk menelan muntahannya setelah menjalani interogasi pada 12 Oktober 1993 pagi hari. “Selama pemeriksaan, petugas Polda bernama SLM dan RH memukul saya berkali-kali. Saya merasakan punggung bengkak. Mereka menarik rambut saya. Mereka juga memukul muka saya sampai babak belur,” katanya dihadapan sidang pengadilan. Direktur PT. CPS Porong ini juga mengaku disetrum. Karena tidak tahan dengan siksaan, dia akhirmya membuat pengakuan palsu bahwa rapat tersebut ada. Setelah itu dia diijinkan memakai baju.

Keesokan harinya Susanto kembali disiksa petugas karena tidak bisa menjawab pertanyaan sekitar cara dan pembunuhan Marsinah. Dia ditelanjangi dan disetrum lagi. Dia akhirnya mengarang cerita seperti yang diinginkan pemeriksa. Dia dikembalikan ke sel pada malam harinya, tetapi dia dikeluarkan dari sel pada pukul 20.00. Petugas membawa Susanto ke suatu taman yang berumput banyak. Dalam keadaan telanjang bulat, dia disuruh merangkak dan memakan rumput seperti kambing Penisnya diremas oleh petugas bernama RH. Dia membawa Susanto ke suatu kamar. Di kamar itu, Susanto disuruh menjilat lantai dengan lidah. Sesekali petugas menendang dan meninjunya.

Pada malam hari tanggal 4 Oktober 1993, dua petugas berbaju loreng memasuki sel Susanto. Mereka memaksanya untuk mengakui telah memperkosa Marsinah. Mulut Susanto disumbat dengan kain lap bekas kompor yang masih berbau minyak tanah. Karena tidak tahan, dia muntah. Namun kedua petugas itu tidak peduli. Mereka memaksa Susanto untuk mencuci mukanya dengan bekas muntahnya. Karena tidak tahan, dia pingsan.

Susanto mengalami siksaan yang lebih keji pada 5 Oktober 1993. Pada tengah malam, dua petugas berpakaian loreng menginterogasinya tentang cara membunuh Marsinah. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena dia memang tidak melakukannya. Karena sangat marah, mereka membakar bulu penis Susanto. Sekalipun telah berteriak arena sangat sakit, mereka tidak peduli Petugas memaksa dia tiarap. Mereka menutupi tubuh Susanto yang telanjang dengan kertas koran, lalu membakarnya. Dia menjerit-jerit kesakitan. Tidak berhenti sampai disitu, suatu ketika dia diminta petugas meminum minuman yang katanya racun. Petugas itu mengeluarkan sepucuk pistol, mendekat pistol itu ke muka Susanto. Dia hanya pasrah, tidak berkata apa pun. Ternyata, petugas tersebut tidak jadi menembak. Petugas itu kemudian menyuruh Susanto push-up dan meloncat-loncat.

Ketika diperiksa di Den Intel, Letda FTH dan Sertu SYN menanyakan apakah dia mengenal beberapa nama petugas Den POM PM. Dia dimaki-maki karena tidak bisa menjawab. Pemeriksaan di Den Intel berakhir pada tanggal 19 Oktober 1993 Susanto kemudian dibawa ke Polda.

Susanto juga mengalami bentuk siksaan yang “unik.” Pada 12 Oktober 1993 malam hari, seorang petugas berpakaian loreng memaksa dia bertinju dengan terdakwa Ayib alias Karyono Wongso. Kalau tidak kuat memukul, petugas itu memberi contoh memukul yang benar. Dia memukul Susanto atau Ayib sampai sempoyongan. Mereka berdua. dipaksa bertinju. Sambil bertinju, Susanto dipaksa menjawab motivasi pembunuhan Marsinah. Karena tidak bisa menjawab, dia ditendang mukanya oleh petugas tersebut dengan sepatu lars. Mukanya berdarah dan matanya membiru.

Lain lagi cerita Suprapto. Selama enam belas hari di Den Intel. dia dipaksa joget setiap pagi oleh ROM dari Den Intel. Selama mendekam di Den Intel itu dia hanya mandi empat kali. Pada 16 Oktober 1993, dia dipindahkan dipindahkan ke Polda oleh JS. RH dan YSR. Mereka petugas dari Polda.

Bambang Wuryantoro juga mengakui disiksa petugas sampai di luar batas daya tahan tubuh manusia. Di hadapan sidang di PN Surabaya yang dipimpin oleh Mustofa Muhammad SH, Bambang Wuryantoro mengungkapkan siksaan-siksaan yang dialaminya ketika memberikan kesaksian bagi terdakwa Suwono dan Suprapto. “Ketika saya jawab tidak ada rapat, petugas memukuli saya dan menyetrum kemaluan saya. Saya tidak kuat menahan sakit. Akhirnya mengakui saja semua yang mereka diktekan” ujamya.

Wuryantoro mengaku dia juga pernah dipukuli petugas secara beramai-ramai, agar dirinya mengakui tuduhan sebagai pembunuh Marsinah. Tetap tak menjawab, penyiksaan pun berlanjut. Tak tahan siksaan, dia akhimya mengakui peran sebagai penunjuk jalan dalam kasus pembunuhan Marsinah. “Setelah mengakui tuduhan itu, seorang petugas menyalami saya dan mengatakan bahwa saya telah membela negara,” ujar Wuryantoro.

Petugas dari Den Intel memaksa Wuryantoro untuk mengakui kebenaran skenario pembunuhan Marsinah. Menurut skenario. pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 ada rapat pembunuhan Marsinah di pabrik. Dia menjawab tidak tahu karena dinas malam dari pukul 19.00 sampai 07.00 esok harinya. Petugas kemudian menghajarnya habis-habisan karena jawaban tersebut. Petugas memaksa dia membuka seluruh pakaiannya kecuali pakaian dalam. Dia lalu dipukuli, disetrum dan kemaluannya ditendang

Ketika diperiksa kembali pada 2 Oktober 1993, Wuryantoro disiksa lagi karena dia menyangkal telah menjadi penunjuk jalan dalam kasus pembunuhan Marsinah. Petugas memukulnya terusmenerus sambil menendang kemaluannya. Dia disuruh melepas celana dalam dan menyumbatkannya pada mulutnya. Petugas lalu menyetrum kemaluannya. “Katanya kamu yang tahu daerah Nganjuk. Kamu sebagai petunjuk jalan,” kata seorang petugas. Dia bilang tidak tahu, tetapi petugas tetap memaksa dia untuk mengaku. Akhirmya, dia mengiyakan tuduhan itu. Pengakuan ini dipuji oleh Letkol Polisi SWN.

Pada 3 Oktober 1993, petugas kembali memeriksa Wuryantoro. Dalam pemeriksaan itu, dia dihajar habis-habisan oleh petugas. Kemaluan saya disetrum dan ditendang RH. “Kamu harus mengaku. Kamu yang menyogrok kemaluan Marsinah,” kata RH Ketika mengatakan tidak tahu, Wuryantoro kemudian dihajar lagi oleh petugas. Kakinya diinjak dengan meja oleh petugas dari Jakarta, Letnan KTJ dari Kopassus. Petugas itu lalu naik ke meja Sekalipun berteriak, siksaan tidak dihentikan. Lalu, kemaluan Wuryantoro disetrum. Petugas lainnya memukuli kepala dan mukanya sampai berdarah. Tetap tidak mengaku, dia terus disiksa sampai tidak bisa jalan dan terasa sakit bila kencing. Keesokan harinya penyiksaan itu berlanjut, sampai akhirnya Wuryanto mengiyakan tuduhan menyogrok kemaluan Marsinah, karena tidak tahan terdap siksaan.

Hari berikutnya, dia ditanya tentang keterlibatan Danramil Porong Kapten Kusaeri. “Pak Kusaeri apa ikut rapat?” tanya mereka. Karena tidak tahu dan tidak pemah mengenal Pak Kusaeri, Wuryantoro menjawab tidak tahu. “Benar pak, saya tidak tahu Pak Kusaeri karena saya masuk malam,” jawab dia. Mendadak setelah memberi jawaban itu, dia dipukul seorang petugas dari belakang. Pukulan dan hantaman datang susul menyusul. Ada petugas yang menyundut perutnya dengan rokok, ada yang memukul kepalanya. Tak tahan siksaan, dia akhinya mengaku saja telah melihat Kapten Kusaeri dalam rapat tersebut.

Sekarang kisah tentang Wongso alias Ayib. Pada malam hari 1 Oktober 1993. petugas menanyakan Wongso apakah dia membunuh Marsinah. Dia menjawab tidak melakukan apa-apa terhadap Marsinah. Setelah hening beberapa saat, petugas memukul mukanya bertubi-tubi. Darah muncrat dan membasahi mukanya.

Dia juga pernah disiksa pada waktu subuh. Enam petugas secara bergiliran menendang dan memukulnya. Ketika dibawa ke lantai dua, petugas tidak hanya memukul, tetapi juga menyetrumnya. Petugas tetap memaksa dia untuk mengakui bahwa dia dan perusahaan telah membunuh Marsinah

Bentuk siksaan lainnya adalah skor jump. Dia pernah disuruh skot jump sampai tak mampu berdiri sama sekali. Petugas juga pernah memukul kakinya dengan dahan pohon sampai berdarah dan bengkak. Telinganya diputar-putar sampai panas sepertinya mau lepas. Ini diteruskan dengan “kreatifitas” petugas membalurkan balsem Rhemason dan memberi pasir pada kemaluannya. Tindakan kejam dan tidak beradab membuat Wongso pingsan.

Pagi harinya, dia dibawa ke lantai dua menghadap Sertu SYN dari Bakorstranasda, anak buah Letda FTH. Sertu inilah yang membuat BAP di kertas hijau, di kirinya diketik RAHASIA. Dia lupa tanggal persisnya, kira-kira sekitar tujuh hari setelah penahanannya.

Ketika diperiksa petugas, Wongso kadang-kadang duduk di kursi, di lantai atau berdiri dengan dua kabel yang melilit kemaluan dan ibu jarinya. Sekitar tiga orang memukulinya dari belakang ketika Sertu SYN mengetik. Dia juga disetrum dengan menggunakan alat setrum di samping mesin tik yang dipakai Sertu SYN. Kadangkala ada petugas lain yang juga ikut menyetrum. Kekejaman dan siksaan ini terus menerus Wongso alami sampai 14 Oktober 1993, ketika Sertu SYN selesai membuat BAP.

Puncak siksaan yang dialami Wongso terjadi pada 16 Oktober 1993 ketika kondisi fisiknya sudah sangat parah akibat berbagai siksaan sebelumnya. Dalam kondisi demikian, dia minta air minum kepada Sertu RH. RH kemudian membawakan segelas air berwarna kuning kemerahan seperti teh. Setelah memegang gelas itu, Wongso baru mengetahui bahwa isinya adalah air kencing. Dia jijik sekali. Wongso lalu menaruh gelas itu kembali ke meja, tetapi tiba-tiba rambutnya dijambak RH sampai mukanya menengah ke atas. Dengan keras RH menempelkan gelas itu ke mulut Wongso. Dia merasakan sakit yang luar biasa. Kedua tangannya memegang tangan RH yang menjambak rambutnya. Ketika mengaduh kesakitan, masuklah air itu ke dalam mulut dan hidung Wongso. Sebagian urin itu tumpah di muka dan kepalanya.

Sebagai orang yang sudah berumur, A.S. Prayogi merasakan siksaan di Den Intel sebagai suatu yang sangat berat. Masih di awal persidangan, Prayogi mengungkapkan siksaan-siksaan yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan baik di Polda maupun di Den Intel. “Saya ditahan di Bakorstranasda selama enam belas hari. Selama itu pula, saya disiksa. Saya merasakan kondisi tubuh saya makin hari makin lemah. Mungkin karena usia saya sudah tua, 50 tahun. Saya sempat jatuh sakit selama lima hari. Bahkan sekarang ini pendengaran saya jauh berkurang karena siksaan-siksaan itu,” kata Prayogi

Dia mengungkapkan petugas menekan dan menyiksanya supaya mengaku telah membunuh Marsinah sebagaimana tuntutan skenario. Petugas pemeriksa mula-mula menyebutkan adanya rapat pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993. Rapat itu berlangsung sekitar pukul 16.30 sampai 17.30. Karena tidak mengetahui tentang rapat tersebut, dia mengatakan tidak tahu.

“Saya bertugas jaga malam pada waktu itu, sedangkan siang harinya saya di rumah sepanjang hari. Sekitar pukul 18.45 saya berangkat kerja dinas malam. Ketika sampai di pabrik, waktu pada mesin absensi sudah menunjukkan pukul 19.00. Jadi, saya juga tidak mengetahui ada rapat karena tidak ada undangan dari pimpinan,” ujarnya kepada majelis hakim.

Namun petugas tidak mengubris jawabannya, malahan memarahinya. “Sudah tua, tak mau diuntung. Tidak mau membantu. Malah membuat hati saya panas. Nanti kamu tahu sendiri. Ini ganjarannya,” kata dia mengutip perkataan petugas.

Dia lalu dipukul sampai jatuh. Tubuhnya merosot ke bawah meja. Dia minta ampun, tetapi petugas tidak menghiraukan Rupanya petugas belum puas. Dia disetrum sampai berteriak teriak kesakitan dan minta tolong.

Petugas yang menyiksanya lalu menyebut penyekapan Marsinah di Tugu Kuning pada 5 Mei 1993 sekitar pukul 21.00. Petugas menanyakan keterlibatannya dalam peristiwa itu. Dia menjawab tidak tahu dan tidak mengerti. Sebab, pada waktu itu dia sibuk menata kartu absen pekerja yang akan pulang pada pukul 22.00 dan absen pekerja shiji berikutnya. “Jadi, tidak mungkin saya meninggalkan kantor pada saat itu. Saya bertanggung jawab memeriksa absen. Setiap pagi saya harus melaporkan daftar pekerja yang tidak masuk ke bagian personalia untuk dipotong gajinya,” kata Prayogi lagi. Tetapi petugas tersebut memarahi dan mengancamnya lagi

“Sudahlah saya tidak membutuhkan jawaban-jawaban yang macam-macam. Kalau pak tua masih bertahan, tidak mau menurut kehendak saya, baiklah. Bapak tahu sendiri akibatnya,” kata petugas mengancam. Setelah mengumbar kemarahannya, petugas tersebut lalu menganiaya dan menyiksa Prayogi. Mukanya babak belur, bengkak-bengkak dan giginya rontok. Petugas itu juga menendang perut maupun kakinya dengan sepatu lars. Dia tidak bisa jalan karenanya, dan pingsan. “Saya jatuh sakit lima hari dan tidak bisa makan. Badan saya bertambah kurus,” ujamya.

Dia merasa masih mendapatkan keberuntungan karena ditolong Pak FTH dari Bakorstranasda. Istri FTH membuatkan hidangan bubur dengan telor untuk makan malam. Sesudah dirawat lima hari, kesehatan saya mulai membaik.

Setelah sehat, Prayogi diperiksa lagi untuk ketiga kalinya Dalam pemeriksaan, dia meminta petugas untuk tidak menyiksa terus menerus. “Saya tak kuat. Saya katakan saya sudah tua. Saya tidak mau badan saya cacat,” katanya di depan sidang.

Dia berjanji akan mengiyakan apa saja yang diinginkan petugas pemeriksa, jika petugas mau berhenti menyiksanya. Petugas pemeriksa menyambut baik ucapan itu. Dia berkata, “Ya, begitu maksud saya. Itu berarti membantu membantu saya dan Negara. Sekarang kita muali pembuatan BAP dan Saudara tinggal setuju saja atau mengiyakan. Mengerti?” Prayogi hanya mengangguk.

Seperti terdakwa-terdakwa lainnya, Widayat juga mencabut semua keterangannya di dalam BAP. Alasannya, karena dia mengalami siksaan-siksaan selama menjalani pemeriksaan baik di Den Intel dan Polda Jatim. Di hadapan hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Marșinah, Widayat mengaku setiap tidak dapat menjawab pertanyaan petugas, maka dia mendapat siksaan: dipukul, di tendang dan setruman. Tidak tahan dengan siksaan tersebut, dia akhirmya mengaku terlibat dalam pembunuhan Marsinah, yang tidak pernah dilakukannya.

Tidak puas dengan siksaan fisik, petugas juga melakukan teror mental terhadap para terdakwa kasus Marsinah. Pada malam hari tanggal 19 Oktober 1993, Letda SCT dari Polda mengancam supaya Wongso tutup mulut. Dia diminta agar tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk keluarganya, tentang siksaan-siksaan yang dialaminya di Den Intel. “Telan saja apa yang kamu alami selama ini karena petugas mengetahui tempat tinggal keluargamu. Keluargamu sebagai jaminan, jika kamu menceritakan pada orang lain,” kata Letda SCT mengancam.

Tidak puas dengan siksaan fisik, petugas juga melakukan teror mental terhadap para terdakwa kasus Marsinah. Pada malam hari tanggal 19 Oktober 1993, Letda SCT dari Polda mengancam supaya Wongso tutup mulut bahwa dia telah disiksa atau keluarganya akan disiksa di depan matanya klau itu dia langgar. Ayib juga mendapat ancaman dari petugas-petugas lainnya baik dari Polda maupun dari Bakorstranasda, yaitu Sertu SU, Sertu RH dan Letda JS.

“Tidak ada orang yang tahu dan tidak ada orang berani mengusut. Di Belakang banyak kuburan masal mayat orang yang melawan kalau diperiksa,” kata mereka. Para petugas sering berkata: “Rekan-rekan dan bosmu sudah mengaku. Mereka mengatakan kamu ikut serta. Kalau kamu tidak mengaku, maka hukumannya lebih berat. Jika kamu tidak mau mengaku, maka hanya kamu sendiri saja yang dikirim ke Bakorstranasda. Yang lainnya boleh pulang.” Serma GTT pernah menawari Wongso janji keringanan hukuman, tetapi tawaran itu ditolaknya. Serma GTT permah berkata: “Mengakulah! Nanti di pengadilan bisa diatur karena ada petugas yang berhubungan dengan pengadilan. Jangan kuatir semuanya akan beres. Paling-paling hanya beberapa bulan karena bukan kamu yang mengotakinya. Paling-paling Judi Susanto yang dihukum berat.” Wongso ditahan di Mapolda Jatim antara 19 Oktober 1993 sampai 28 Desember 1993. Pada 28 Desember 1993 siang, dia dipindah ke rumah tahanan Madaeng.

Karyono dan Wuryantoro juga mengalami teror mental. Misalnya, mereka hanya dijinkan memakai celana dalam pada malam hari. Petugas berpakaian preman dan loreng menyiram air sel mereka. Pada malam hari mereka di masukkan ke dalam bak mandi, disuruh merayap di aspal, berguling-guling di rumput dan berdiri pada satu kaki samai terjatuh. Kadang ada petugas yang

“iseng” mengencingi sel mereka. Setiap mau tidur, mereka selalu mengguyur tubuhnya dengan air.

Sedangkan akibat siksaan yang dialami Wongso, adalah ada uratnya yang terjepit akibat pemukulan di punggung. Keterangan ini disampaikan oleh dokter Polda, yang memeriksa dia sebanyak dua kali. Lebih kurang dua bulan lamanya dia merasakan punggungnya sakit seperti kesetrum dan kejang. Wongso juga juga merasakan sakit dan nyeri pada kaki. Ibu jari kakinya mengeluarkan darah. Kukunya seperti mau lepas. Setelah itu jalannya pincang karena jari kakinya menghitam. Setiap kali dibesuk, anggota keluarganya mengurut kakinya. Petugas Serka HRS pernah menggosok kakinya dengan obat yang dibawanya. Serka HRS berpesan kalau ada orang yang bertanya tentang kakinya, Wongso harus mengatakan kakinya terbentur sel. Jika dia mengatakan hal yang sebenarnya, maka petugas akan menyiksanya lebih sakit lagi.

Selama ditahan di Polda sejak 19 Oktober sampai 23 Desember 1993, Wongso merasa tersiksa karena tidur tanpa alas apapun. Tahanan-tahanan lainnya diberi tikar. Setelah meminta beberapa kali kepada petugas, saya baru diberi tikar pada 24 Desember.

Pembuatan BAP

Dalam persidangan para terdakwa mengungkapkan kejanggalan proses pembuatan BAP, selain tentunya penyiksaan yang dilakukan petugas terhadap mereka. Proses pembuatan BAP sebenarnya dilakukan oleh aparat Den Intel di instansi militer tersebut, tetapi nama petugas dari Polda Jatimlah yang dicantumkan sebagai penyidik.. Jadi, seolah-olah penyidikan benar-benar dilakukan oleh petugas yang berwenang sebagaimana ditentukan KUHAP. Jawaban-jawaban dalam BAP dibuat tentunya telah disesuaikan, atau tepatnya dipaksakan untuk sesuai dengan “skenario” yang telah dipersiapkan petugas. Namun, BAP sering juga dibuat kembali di Polda. Karena itu tidak jarang membingungkan petugas sendiri. Jika petugas bingung, maka terdakwa menjadi sasaran pelampiasannya.

Walaupun telah dipindahkan ke Polda. Susanto tetap mengalami siksaan dan teror mental, ketika dilakukan pemeriksaan untuk pembuatan BAP. Petugas mencaci-maki dan membentak-bentak dirinya setiap hari. Petugas menggunakan pentungan selama proses pemeriksaan. Kalau tidak mengaku, mereka mengurangi fasilitasnya di sel tahanan. Misalnya, petugas tidak memberikannya tikar untuk alas tidur.

Bahkan ketika dia memenangkan Pra-peradilan, petugas menelanjangi Susanto selama lima hari, mengencingi lantai tidurnya, memecahkan lampu selnya. Bahkan petugas bernama SMJ dan SLM menginjak-injak air minumnya. Dia juga sering menjadi sasaran karena kesalah pahaman antara petugas. Ketika memberi kesaksian untuk Mutiari, petugas mengancam Susanto lagi. Letda ALX tiga kali berturut-turut mendatangani selnya. Dia diminta untuk tidak bersedia menjadi saksi.

Menurut penuturan Wuryantoro, dia juga mendapat siksaan selama pembuatan BAP di Polda. Petugas di bagian sidik jari, dia disuruh membuka celana dalam. Lalu seorang petugas menyundut kemaluan saya dengan korek api. Dia berteriak karena tidak dapat lagi menahan rasa sakit. Tetapi seorang letnan polisi tertawa senang. Dia memukuli kemaluan saya dengan celurit kecil. Dia juga ditempeleng oleh seorang kapten polisi.

Walaupun Suprapto disidik oleh Sertu YSR dari Den Intel pada 7 Oktober 1993, tetapi di BAP tertulis nama JS dan RH dari Polda Jatim. Dia pernah dibujuk oleh WRN dari Den Intel untuk memberi uang, tetapi dia menolak. Maksudnya, mungkin agar pemeriksaan lancar. Dia juga masih mendapatkan tekanan dan siksaan ketika dibuatkan ulang BAP di Polda. Dia pernah dibentak-bentak oleh Provost Polda. Ketika dibuatkan BAP oleh Letnan KSM, anak buah BRT, dia mengatakan tidak terlibat pembunuhan Marsinah. Mendengar pengakuan tersebut, Letnan KSM tidak melanjutkan pembuatan BAP. melainkan memanggil Serka STJ yang segera menyeret Suprapto keluar ruangan, dibawa ke tempat sepi.

Serka STJ bertanya, “Kamu berbuat apa tidak?” “Tidak, Pak,” jawabnya. KSM menyuruh mengembalikan saya ke tahanan setelah pembicaraan tersebut. Sore harinya pemeriksaan dilanjutkan oleh DKK.

Menurut Suprapto, petugas tampak memaksakan skenario yang ada untuk dituangkan ke dalam BAP. Beberapa kali BAP dibuat. tetapi kemudian dibatalkan untuk dibuatkan kembali BAP yang baru. BAP yang dibuat tetap tidak sama dengan BAP dari Den Intel. Lalu dikompromikan beberapa kali

Hal yang sama juga terjadi pada Karyono Wongso ketika pembuatan BAP. Dia dipaksa untuk menggiyakan skenario petugas tentang penilaian terhadap Marsinah dan kegiatan Marsinah di luar pabrik. Kemudian setelah selesai, dia diminta menandatangani BAP sebanyak sebelas halaman. Sore hari tanggal 14 Oktober 1993, Wongso diperiksa petugas Polda yang bertugas di Bakorstranasda (Den Intel). Mereka adalah Letkol SWN. Letda ALX, Letda JS. Serma GTT. Serka STJ. Serka SU. Sertu RH dan Koptu YSR.

Wongso disidik Sertu SU dan Sertu RH. Mereka mengetik BAP di Bakorstranasda dengan kop Polda Jatim. Mulanya dia dibuatkan BAP sebagai saksi. Pertanyaan-pertanyaannya sama seperti BAP yang dibuat Sertu SYN. Cara mengorek jawaban juga sama antara Sertu SYN dan Sertu SU. Selama pembuatan BAP. dia dipukuli dan disetrum secara bergantian oleh Sertu SU dan Sertu SYN. Sertu SU yang bertanya dan mengetik, maka di samping mesin ketiknya ada alat penyetrum. Bila dia bertanya tentang pembunuhan, maka alat setrumlah yang membantu dia mengorek jawaban.

Setelah pembuatan BAP sebagai saksi, Wongso dibuatkan lagi BAP sebagai terdakwa. Dasar pertanyaannya sama seperti BAP yang dibuat Sertu SYN dalam BAP sebagai saksi. Petugas juga melakukan penganiayaan dan penyetruman dalam proses pemeriksaan. Hanya karena tekad untuk bertahan, maka dia dapat hidup sampai sekarang

Pada 21 Oktober 1993, setelah berada di Polda Jatim. pagi harinyanya Wongso dipanggil untuk diperiksa lagi oleh Letda ALX untuk keperluan pembuatan BAP. Sepuluh orang petugas berpakaian preman telah menunggu Wongso di sana. Dia menghadap Letda DKK.. Perwira polisi ini menyuruh dia membaca

BAP yang dibuat di Bakorstranasda pada 14 Oktober 1993. Setelah itu, Wongso disodori dua lembar kertas yang telah diketik. Letda KSM ternyata ingin mengganti BAP yang dibuat Sertu SU. yang diganti pada lembaran pertama dan terakhirnya. Ini berarti isi BAP itu tetap dan hanya penyidik dan tanggalnya saja yang diubah.

Dia bertanya: “Apakah kamu masih tetap pada pemeriksaan 14 Oktober 1993, atau diubah?” Wongso menjawab tetap. Lalu salah seorang petugas memukul punggungnya dengan kursi. Setiap kali saya menjawab tetap, maka petugas memukul punggungnya dengan kursi. Dia tidak bisa menghitung berapa kali punggungnya dipukul.

Petugas memerintahkan Wongso menjulurkan kaki ke samping. Lalu petugas memukul kakinya dipukul dengan kabel listrik sebesar ibu jari. Setiap dia menjawab “tetap.” maka petugas memukulnya lagi. Karena tetap bertahan, akhirnya Letda KSM menyuruh dia menandatangani lembaran yang telah diganti.

Dalam keterangannya di PN. Surabaya, Suwono juga mengungkapkan lebih jauh tentang siksaan-siksaan yang dialaminya. Mantan anggota Marinir ini mengaku siksaan dialami baik dalam pembuatan BAP untuk dirinya sebagai terdakwa maupun BAP sebagai saksi. Karena itu, dia mencabut semuat keterangannya di dalam BAP

Suwono mengaku menandatangani delapan kali berkas BAP. termasuk di Bakorstranasda. Dia lupa persis tanggal berapa penandatanganan BAP di Bakorstranasda itu. Dia hanya ingat nama petugas, yaitu WAR dari Bakorstranasda. Ada dua berkas. Sesudah itu ada penandatanganan BAP lagi di Bakorstranasda sebanyak dua kali. Nama penyidiknya JS. dari Polda Jatim. Begitu juga pada hari pemindahan, 19 Oktober 1993, dia menandatangani BAP lagi dengan penyidik SKM dari Bakorstranasda. Sesudah berada di Polda, Suwono masih menandatangani BAP sebanyak 3 berkas.

Rekonstruksi

Konsekwensi logis dari semua di atas, tentu saja rekonstruksi yang harus sesuai dengan skenario. Karena para terdakwa ini bukan pelakunya, maka mereka harus “berlatih” dulu sebelum rekonstruksi sebenarnya. Mereka berlatih di lapangan halaman Polda Jatim. Materi latihan rekonstruksi adalah rapat persiapan pembunuhan Marsinah. peristiwa di Tugu Kuning. desa Siring. penyekapan di Puspita Surabaya dan pembuangan mayat di Nganjuk

Para pelatih yang mereka kenal adalah SUP. GTT. JS. YRS. HAR, SMJ dan petugas-petugas lainnya. Ketika diadakan latihan rekonstruksi, mereka diancam akan dilepaskan ke tengah massa yang marah kalau menolak perintah rekonstruksi. Selain dihadiri oleh aparat kepolisian, kegiatan rekonstruksi juga disaksikan oleh petugas-petugas dari Den Intel.

Ketika latihan rekonstruksi di Polda, Ayib, Mutiari dan Susanto bersikeras tidak mau mengikuti rekonstruksi karena materi rekonstruksi tidak benar. Susanto kemudian dibentak-bentak petugas Petugas memaksa dia duduk di kursi yang telah disediakan. Dia juga dipaksa untuk menuruti petugas saat rekonstruksi yang akan dilakukan di CPS Porong dan rumahnya.

Suprapto juga diancam petugas untuk tidak menyimpang dari materi latihan rekonstruksi. Petugas Polda bernama HAR berpesan. “Ingat-ingat kalau rekonstruksi besok, supaya kamu tidak memalukan saya.”

Saat rekonstruksi di Tugu Kuning. posisi Danramil Porong Kapten Kusaeri digantikan oleh HAR dari Polda. Ketika rekonstruksi di ruangan Pak Judi Astono di CPS Porong. posisi Ny Mutiari digantikan oleh Polwan YKK dan Pak Riyanto digantikan oleh HAR

Ketika rekonstruksi di Jalan Puspita, walau telah dilatih. petugas tetap saja mengarahkan para terdakwa. Karena Suprapto tidak tahu di mana kamar pembantu. Lalu, dia bersama rekan-rekan salah jalan ke kamar mandi. Kemudian petugas mendorong Suprapto dan terdakwa-terdakwa lainnya dan diarahkan oleh WRN dari Den Intel.

Ketika rekonstruksi di Nganjuk, Suprapto sempat termenung Dia sama sekali tidak mengetahui kejadian itu. Namun, dia mencoba mengingat latihan rekonstruksi di halaman Polda. Ketika latihan rekonstruksi, Suprapto dan rekan-rekannya mendudukkan boneka. Karenanya dia lalu mendudukkan boneka itu waktu rekonstruksi di Nganjuk di gubuk yang katanya tempat pembuangan Marsinah. Suprapto ditanya Kapolres Nganjuk IND: “Betul kamu dudukkan mayatnya?” Suprapto menjawab tidak tahu. Lalu Pak IND berkata: “Dulu ditemukannya tidur di tanah.”

Wuryantoro juga mengaku dilatih dahulu oleh petugas dari Polda sebelum dilakukan rekonstruksi. Dia dilatih tentang skenario kejadian di gubuk Wilangan. Besoknya baru dipraktekkan di lapangan, di TKP Wilangan Nganjuk. Sampai di TKP, dia mampir dulu di Polres Nganjuk. Dia bertemu teman-teman, seperti Suwono, Suprapto dan A.S. Prajogi. Di sini mereka sempat dipukuli petugas.

Selama rekonstruksi petugas memborgol tangan Suwono dan Suprapto, menginjak kaki dan memukuli tubuh mereka. Petugas melempar mata Prajogi dan menginjak tangannya sampai bengkak Kapolres Nganjuk Kolonel (Pol) IND yang melakukan penyiksaan saat rekonstruksi.

Ketika rekonstruksi di kantor PT. CPS Porong. seorang petugas mengancam Judi Susanto dan Ayib. Petugas menanyakan posisi duduk Wuryantoro. Mereka menjawab sebagai mana telah diperintahkan oleh petugas sebelumnya.

Saat rekonstruksi di Tugu Kuning. Pak HTY dari Polda menggantikan Kapten Kusaeri. Karena takut dan trauma. Wuryantoro tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain mengikuti kemauan petugas. Dia juga mendapat ancaman dari seorang petugas Polda ketika akan dilangsungkan rekonstruksi di Jalan Puspita. “Kamu jangan bikin malu nanti waktu rekonstruksi Penyidik Polda dan Bakorstranas juga ada di Jalan Puspita,” kata petugas itu.

Di waktu latihan rekonstruksi pun Widayat tiba-tiba dipukul seorang petugas kepalanya dengan HT. Dia dipegang oleh petugas berbadan besar dan dipaksa duduk untuk difoto. Dia berkata: “Kalau tidak mau nanti kamu urusan dengan saya.” Untuk keperluan latihan rekonstruksi, tempat duduk masing-masing tahanan telah diatur. Seorang petugas menggantikan posisi Rijanto, karyawan PT. CPS dan juga ketua unit kerja SPSI PT. CPS yang tidak hadir.

Rekonstruksi di Porong dibatalkan, karena terlalu banyak massa. Karena rekonstruksi dibatalkan, mereka semua kembali lagi ke Markas Polda Jatim. Di tengah itu seorang petugas berkata: “Kalau kamu tidak menunut, saya akan lepas kamu ke hadapan massa biar kamu mati dihajar massa.”

Tengah malam keesokan harinya semua terdakwa berangkat lagi PT. CPS Porong. Di ruang kerja Judi Susanto diadakan rekonstruksi. Karena menolak rekonstruksi, petugas memukul kepada dan perut Widayat.

“Kamu disuruh duduk saja tidak mau,” kata seorang petugas. Widayat dipegangi dan didudukkan secara paksa di kursi. Dia lalu difoto. Setelah itu, petugas menendang kakinya dari belakang sehingga tak mampu lagi berdiri.

Rekonstruksi kemudian dilanjutkan di rumah Judi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Widayat berada satu mobil dengan Judi Susanto. Di rumah bos PT. CPS Porong ini, Widayat kembali menolak melakukan perintah rekonstruksi dari Letda JOK. Letda JOK lalu mengancamnya: “Lihat massa yang ada di depan rumah, yang mencari kamu. Kalau kamu tidak mau mengikuti rekonstruksi, saya lepas kamu di depan massa biar kamu mati dihajar massa,” kata Letda JOK. Widayat tidak punya pilihan lain kecuali menuruti rekonstruksi. Dia takut dihajar massa. Dia lalu disuruh berdiri di pintu dan diatur oleh petugas untuk melakukan rekonstruksi.

Persidangan

Judi Susanto diadili atas dakwaan menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Marsinah di Pengadilan Negeri Surabaya. Judi juga dijadikan saksi bagi para terdakwa lain dalam kasus ini pada pengadilan yang sama. Baik dalam kedudukan sebagai saksi maupun terdakwa, Judi Susanto mencabut materi BAP yang telah ditandatanganinya di hadapan penyidik polisi dengan alasan terpaksa memberi pengakuan membunuh Marsinah karena tidak tahan dengan siksaan para penyidik

Sejak saat itu. mereka menteror Susanto setiap malam. Menendang pintu selnya, menyirami tubuhnya dengan air dan memaksanya bernyanyi berjam-jam lamanya.

Di persidangan. Suprapto mengungkapkan semua penderitaanya dan langsung mencabut BAP. Ketika Jaksa Penuntut Umum Faried Harianto SH MS membacakan dakwaannya, Suprapto langsung membantah materi dakwaan tersebut. Suprapto didakwa bersama-sama terdakwa Suwono, Bambang Wuryantoro, Widayat, dan A.S. Prayogi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu Marsinah [Pasal 55 ayat (1) ke-1 yo Pasal 340 KUHP].

Sebelum diperiksa di Den Intel, Suprapto sempat diperiksa di Polres Nganjuk pada tanggal 10 sampai 11 Juni 1993. Kemudian dia diperiksa lagi di Polres Sidcardjo pada bulan Agustus. Dia menyatakan tidak ingat lagi nama petugas pemeriksa di Nganjuk, tetapi di Sidoardjo namanya AM. Di Nganjuk dan Sidoardjo, dia ditanyai soal unjuk rasa tanggal 3-4 Mei 1994

Sehari sebelum menjadi saksi untuk Mutiari, Kapten (Pol) BRT memanggil Wuryantoro ke ruangannya. Kapten (Pol) BRT mengancam sambil berkata: “Di BAP-mu. kok kamu tidak menyebut nama Mutiari? Kamu nggak ngaku sebelum saya memukulmu? Kamu tahu siapa saya? Teman-temanmu semua menyebut nama Mutiari.”

Karena takut, Wuryantoro mengiyakan saja. Ketika Suprapto dan dirinya menjadi saksi untuk Mutiari, anak buah BRT juga mengancam. “Awas kalau kamu ngomong nggak sama dengan BAP. Saya akan kembalikan ke Bakorstanasda,” katanya. Ketika di PN Sidoardjo, Jaksa Buchori SH membujuk dia agar menolongnya untuk mencocokkan jawaban.“Tolong sebut baju sehari-hari Mutiari dan sepatunya. Kalau Mutiari tidak mau mengaku, kamu harus membantu saya. Nanti kamu saya bantu semuanya,” ujarnya.

Setelah sidang. Jaksa Buchori mendatangani dia lagi dan mengucapkan terima kasih.. Lalu Buchori meminta petugas Polda supaya memperhatikan kesehatannya. Jika saja saat itu berada di

Rutan Medaeng. Wuryantoro memiliki keberanian untuk mengutarakan segala sesuatunya dengan jujur. Karena masih di Polda, dia tidak bisa banyak apa-apa.

Di Pengadilan, petugas masih sempat menakut-nakuti Suwono ketika menghadapi proses peradilan. Mereka memintanya untuk tidak mencabut BAP. “Awas kamu jangan membalik, harus sesuai dengan BAP. Kalau tidak sesuai dengan BAP. saya akan kembalikan ke Bakorstranasda atau saya lepas biar dikeroyok massa,” kata seorang petugas mengancam ketika akan memberi kesaksian untuk Mutiari di PN. Sidoardjo.

Serma GTT dan Lettu HTY, keduanya dari Polda Jatim. menyuruh dia tidak menggunakan penasehat hukum. “Tidak usah pakai penasehat hukum. Nanti kamu bisa ambles. Kalau tidak percaya, lihat saja nanti. Saya kasihan kamu karena sama-sama orang Jawa. Minta saja di pengadilan biar negara yang bayar,” kata mereka. Suwono menurut saja. Format pembatalan penasehat hukum diketik Letda SUD pada 5 Nopember 1993. Surat pembatalan itu dikirimkan ke penasehat hukumnya.

Dia benar-benar mengalami beban mental akibat siksaan-siksaan yang dialaminya Dia selalu bertanya-tanya mengapa orang yang tidak mengerti dan tidak melakukan kejahatan ditangkap. diteror dan disiksa. Dia mengharapkan Bapak-bapak hakim bisa menyaring keterangan dalam BAP sehingga bisa menegakkan kebenaran dan keadilan. Dia mohon keadilan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di negara kita. Biarpun aparat yang bersalah, majelis hakim jangan menutup-nutupi dan menindak sesuai dengan hukum. Dengan adanya kasus ini, aparat jangan semena-mena menangkap, menahan dan menyiksa masyarakat kalau belum ada bukti yang kuat dan lengkap.

Penutup: Catatan dan Rekomendasi

Memasuki usianya ke limabelas tahun, ternyata masih dijumpai banyak kekurangan dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), produk hukum yang di tahun-tahun pertamanya dikatakan sebagai suatu karya agung.

Kekurangan tersebut tidak saja terletak pada kekurangmampuan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHAP, tetapi Iebih mendasar lagi memang diperlukan perubahan KUHAP itu sendiri. Sejumlah pakar yang dihubungi dalam kaitan dengan penulisan buku ini menunjukkan tingkat ketidakpuasan yang berbeda-beda atas pelaksanaan KUHAP selama ini.

KUHAP sebagai pengganti HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial Belanda) pada awalnya diharapkan akan mampu untuk lebih memberi perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Dalam tingkatan tertentu memang ada perbaikan dalam proses penegakan hukum pasca HIR, tetapi hendaknya kita tidak berpuas diri karena memang masih banyak dijumpai kekurangan dalam penerapa KUHAP di lapangan.

Salah satu faktor lain yang melatar belakangi kekurangan dalam pelaksanaan KUHAP adalah masih banyaknya aparat petugas yang melihat KUHAP dalam kacamata HIR, terutama yang berkaitan dengan tugas penyidikan oleh polisi. Sebagai contoh, polisi masih melihat alat bukti “keterangan terdakwa” sebagai “pengakuan terdakwa” sebagaimana dianut di dalam HIR Persepsi keliru tersebut akan mendorong polisi untuk mendapatkan pengakuan dari terdakwa, yaitu apakah dia bersalah atau tidak dalam suatu tindak pidana. Polisi akan berusaha memperoleh pengakuan tersangka dengan cara apapun, termasuk menyiksa tersangka. Kecenderungan polisi melakukan penyiksaan bisa dikatakan mungkin sebagai sisa-sisa peninggalan masa HIR

Menurut Harkristuti Harkrisnowo, “keterangan terdakwa” dan “pengakuan terdakwa” merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perubahan pengertian ini harus dipatrikan di dalam kesadaran polisi. Dalam prakteknya, ketidakmampuan dan ketidakmengertian polisi untuk membedakan kedua pengertian teknis hukum tersebut merupakan salah satu latar belakang penyiksaan tahanan atau tersangka oleh poliiksa tersangka. Kecenderungan polisi melakukan penyiksaan bisa dikatakan mungkin sebagai sisa-sisa peninggalan masa HIR

“Pengakuan terdakwa” merupakan alat bukti nomor satu dalam HIR. Pengakuan diberikan oleh seorang tersangka apakah dia telah melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. “Pengakuan terdakwa” merupakan alat bukti kunci dalam proses pembuktian perkara pada masa berlakunya HIR. Karena itu, polisi senantiasa berusaha mengejar pengakuan tersangka dalam proses penyidikan atau interogasi.

KUHAP menentukan “Keterangan terdakwa” merupakan salah satu alat bukti saja (Pasal 184). “Keterangan terdakwa” dipahami sebagai keterangan seseorang terhadap suatu tindak pidana, yaitu apakah dia mengetahui peristiwa itu atau tidak. Dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, seorang tersangka belum tentu mengakui kesalahannya. Pengertian “keterangan terdakwa” lebih netral sifatnya daripada “pengakuan terdakwa.” Ini erat kaitannya dengan the rights of non-self incrimination (hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan dia sebagai tersangka pelaku tindak pidana).

Jika kita mengikuti pemberitan media massa yang mengangkat sejumlah kasus penyiksaan tersangka pelaku tindak kejahatan, maka kita dapat meyimpulkan tindakan oknum polisi tersebut mungkin dilandasi ketidak mengertian terhadap pengertian “keterangan terdakwa.” Kalau saja petugas tersebut mengerti bahwa “keterangan terdakwa” bukan satu-satunya alat bukti, maka dia tidak memaksa suatu pengakuan dari tersangka. Dengan memahami bahwa “keterangan terdakwa” bukan “pengakuan terdakwa,” maka polisi akan lebih giat lagi mencari alat-alat bukti lain. Polisi tidak perlu mengejar agar tersangka mengakui perbuatannya. Tindakan demikian hanya menunjukkan ketidakmampuan polisi dalam mencari alat-alat bukti dalam suatu tindak pidana. Dan jika seorang tersangka tidak mau mengakui atau menolak untuk berbicara, maka dia dipukuli polisi: Tetapi belum tentu semua polisi menyadari perubahan sistem di dalam pembuktian. Karena itu, kiranya tepat upaya sosialisasi terusmenerus tentang pengertian “keterangan terdakwa” yang dianut di dalam KUHAP.

Tindakan penyiksaan untuk mengorek “pengakuan terdakwa.” bukan “keterangan terdakwa,” tampak sekali dalam kasus Marsinah. Ironisnya, penyiksaan terhadap para tersangka dalam kasus Marsinah dilakukan oleh aparat penyidik non-polisi Penyiksaan terhadap para tersangka dilakukan semata-mata demi tuntutan suatu skenario peristiwa pidana. Dari tulisan-tulisan sebelumnya, kita dapat mengetahui pengakuan seorang tersangka didapat setelah dia menjalani skenario pencidukan, penyekapan dan penganiayaan oleh bukan aparat penyidik sebagaimana dikehendaki oleh KUHAP. Aparat penyidik non-polisi ini dapat mengambil alih begitu saja tugas penyidikan yang menjadi tugas polisi.

Aparat penyidik non-polisi tersebut menjebloskan sejumlah anggota masyarakat sebagai pelakon utama kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Hal itu dilakukan untuk memenuhi tuntutan skenario. Di kemudian hari, Komnas HAM dan YLBHI mengungkapkan tentang adanya skenario ini. Kedua lembaga ini mengungkapkan adanya tersangka lain dalam kasus Marsinah.

Masih dalam kaitan dengan masalah penyiksaan tersangka oleh polisi, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo SH membenarkan adanya praktek penyiksaan untuk mengorek keterangan tersangka. Masalah penyiksaan tersebut cukup kompleks, sehingga sukar sekali menganalisa dan memberi terapinya. Beragam hipotetis dapat diajukan untuk menjawab mengapa polisi cenderung melakukan penyiksaan tersangka, yaitu mulai dari latar belakang polisi sebagai anggota ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sampai pada latar belakang pendidikan polisi.

Integrasi polisi ke dalam ABRI telah memberi pengaruh terhadap cara-cara bertindak polisi dalam menangani masalah hukum. Polisi kemudian cenderung bertindak seperti cara-cara militer. Padahal ada perbedaan mendasar antara cara-cara bertindak polisi dan militer. Hal ini menjadi kendala serius bagi perkembangan profesionalisme polisi. Orientasi bertindak militer itu menghancurkan, merusak, dan membunuh. Sedangkan konsep bertindak polisi adalah melindungi masyarakat.

Satjipto berpendapat sekalipun polisi dikeluarkan dari ABRI. maka diperlukan waktu panjang untuk menghentikan fenomena praktek penyiksaan oleh polisi demi mengorek pengakuan tersangka kejahatan. Alasannya, penggunaan kekerasan dalam pelaksanaan tugas polisi telah menjadi sub-kultur polisi. Ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi (the used of force) dianggap sebagai pengecualian (exceptional). Namun, bagi polisi itu sendiri, penggunaan kekerasan dikategorikan sebagai functional. Artinya, polisi tidak bisa bekerja tanpa menggunakan kekerasan. Penyidikan atas diri tersangka pelaku kejahatan sering dilakukan dengan kekerasan.

Tentang fenomena penyiksaan oleh polisi, Satjipto memberikan suatu ilustrasi yang pendek tetapi memberi memberi pengertian banyak hal. Ketika akan diwisuda menjadi Sarjana Kepolisian. seorang mahasiswa AKPOL (Akademi Polisi) datang kepadanya. Dia melaporkan kelulusannya itu. Mahasiswa ini telah menjadi polisi sebelum menjalani pendidikan di AKPOL. Dia mengatakan di tahun-tahun awal bekerja sebagai polisi yang dia ketahui hanya hanya menempeleng tersangka. Baru pelan-pelan setelah dia berproses sebagai polisi, dia mengetahui bagaimana seorang polisi seharusnya bertindak. Dia merasa lebih mengetahui bahwa cara-cara polisi bertindak yang profesional.

Dalam konteks pekerjaan, maka polisi yang profesional secara sederhana bisa diartikan sebagai polisi yang bisa memberikan perlindungan kepada rakyat. Penjabaran perlindungan kepada rakyat itu luas sekali, antara lain, concern kepada penderitaan masyarakat dan cepat menangani masalah kejahatan.

Masih tentang integrasi polisi ke dalam ABRI, mantan Kapolri Jend (Purn) Awaloedin Djamin menegaskan polisi bukan militer sekalipun bergabung dalam struktur ABRI. Ketika pertama kali “dilahirkan” pada I Juli 1946, keberadaan Kepolisian itu mandiri dan otonom yang langsung berada di bawah “koordinasi” perdana menteri pada waktu itu. Untuk menandakan bahwa polisi itu otonom, Kepolisian dibawahkan pada seorang Menteri Kepolisian. Dalam perkembangan kemudian, Kepolisian disatukan dalam komando Angkatan Bersenjata.

Masih berlangsungnya tindak penyiksaan terhadap tersangka atau tahanan dapat dikatakan karena KUHAP memang lebih banyak mengatur aparat daripada mengatur anggota masyarakat yang masuk dalam sistem peradilan pidana. Setelah KUHAP berusia 15 tahun, lembaga pra-peradilan belum berfungsi maksimal. Sekalipun ada pra-peradilan untuk memberi jalan penuntutan terhadap kepolisian, maka hal itu hanya ditujukan kepada kepolisian sebagai lembaga, bukan perorangan. KUHAP tidak mengatur penindakan terhadap oknum pribadi polisi. KUHAP hanya mengatur “mengadili misalnya POLSEK X. bukan Sersan Y.”

Faktor lain yang melatarbelakangi masih berlangsungnya praktek penyiksaan oleh polisi adalah bahwa polisi memiliki subkultur. Seorang polisi tidak akan menegur rekannya yang melanggar HAM atau sumpah jabatan. Seorang polisi tidak akan melaporkan rekannya yang menerima upeti dari tahanan. Ini semacam “spirit corps.” Hal itu sudah menjadi semacam prilaku yang terpola.

Sebenamya anggota polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap tersangka atau tahanan dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur di dalam KUHP dan KUHP Militer. Anggota polisi tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Militer. Tetapi bagaimana dengan kasus-kasus penganiayaan ringan, misalnya menyundut rokok tangan seorang tahanan? Justru kasus-kasus kecil itu selama ini tidak terdeteksi, tetapi sesungguhnya banyak terjadi.

Seorang polisi pelaku penyiksaan harus dihukum lebih berat. KUHP mengatakan jika pelaku penganiyaan ada hubungan dengan korban, misalnya murid dipukul gurunya, maka pelakunya dapat dihukum lebih annya yang menerima upeti dari tahanan. Ini semacam “spirit corps.” Hal itu sudah menjadi semacam prilaku (ditambah 1/3 dari hukuman maksimal).

Sebagai rekomendasi yang dapat diajukan untuk meminimalisir tindakan penyiksaan oleh polisi, Harkristuti mengatakan perlu lebih dintensifkan peningkatan pengetahuan polisi tentang ilmu hukum, psikologi dan komunikasi. Peningkatan pengetahuan hukum terutama harus ditujukan kepada polisi yang langsung berkaitan dengan tugas penyidikan dalam rangka pelaksanaan KUHAP Polisi harus diberikan pengetahuan dan teknik komunkasi sehingga dia mampu berkomunikasi dengan tersangka pelaku kejahatan. yang beragam latar belakang sosialnya.

Polisi juga harus dididik untuk dapat mencoba memahami cara berpikir seorang tersangka, sehingga dia akan mampu secara profesional mengorek keterangan tersangka atau saksi. Petugas penyidik harus mampu membuat tersangka merasa tetap dihormati hak-haknya sebagai manusia. Sekalipun polisi sudah merasa yakin seseorang bersalah, dia tidak dapat memperlakukan orang tersebut sewenang-wenang. Jika itu dilakukan, artinya pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pelaksanaan tugasnya, polisi harus memahami apa yang dimaksud hak asasi. Di Indonesia, kalau kita menemukan seseorang sedang membawa pedang berdarah di tengah jalan, maka kita segera mengatakan orang tersebut bersalah. Itu namanya factual guilt, tetapi bukan legal guilt. Itu sebabnya kita menggunakan asas presumption of innocent. Kesalahan orang tersebut harus dibuktikan di pengadilan: “apa motif dia melakukan tindakan tersebut, apakah dia terdorong untuk membunuh karena bela diri?” Tersangka tetap harus dihormati harkat martabatnya (dignity) sampai pengadilan memutuskan dia bersalah.

Menyoroti pelaksanaan polisi dalam rangka KUHAP, Harkistuti dapat mengatakan kepolisian masih belum melaksanakan KUHAP sebagaimana dicita-citakan oleh para penyusunnya. Misalnya, masih seringnya terjadi penangkapan oleh polisi tanpa surat penangkapan.

KUHAP dibuat untuk memberi rambu-rambu kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Petugas hanya boleh menahan atau menangkap, kalau memenuhi persyaratan. Persyaratan-persyaratan itu harus dipenuhi dahulu oleh penegak hukum, bukan oleh tersangka. Kalau tidak dipenuhi, maka polisi sebagai lembaga akan di-pra-peradilan-kan.

Sudah saatnya diatur dalam KUHAP ketentuan yang dapat memaksa aparat penegak hukum atau polisi melaksanakan tugasnya dengan baik. Hukuman bagi aparat yang melakukan penyiksaan harus lebih berat karena selain melanggar aturan pidana, dia juga melanggar sumpah jabatan. Penegak hukum juga memiliki seperangkat kewajiban di dalam penanganan perkara pidana

Polisi harus diberikan pemahaman tentang diskresi. Dia harus mengetahui kapan dia bisa menahan atau tidak menahan seseorang Misalnya, dia dapat menentukan apakah perlu menahan pelajar yang terlibat dalam perkelahian kalau tidak ada korban luka-luka apalagi meninggal. Apakah dia tidak cukup dengan memanggil orang tua pelajar tersebut. Polisi memiliki kewenangan untuk tidak meneruskan perkara tersebut sampai ke pengadilan.

Di awal tahun 1996 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan kembali pentingnya diratifikasi Konvensi Anti-penyiksaan dalam bentuk undang-undang. Supaya penerapan undang-undang itu efektif maka juga harus diikuti pembuatan segenap peratuan pelaksanaannya. Dengan adanya peraturan pelaksanaan, maka ratifikasi konvensi anti-penyiksaan akan merupakan jaminan penyiksaan tahanan atau tersangka oleh polisi dapat dicegah.

Dalam keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Sekretaris Sub-komisi Pemantauan Pelaksanaan HAM Komnas HAM Clemento dos Reis Amaral menghimbau agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Anti-penyiksaan tersebut dengan undang-undang mengingat ada kecenderungan gejala kekerasan belakangan cenderung meningkat. Amaral mencatat kasus penyiksaan sampai meninggal di tahanan polisi pada 21 Oktober 1996 atas diri saksi perampokan Tjetje Tadjudin. Polda Jawa Barat telah mengakui Tjetje meninggal akibat penganiyaan petugas polisi di lingkungan Polwil Bogor.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang aparat bahkan dapat dikatakan lebih banyak daripada jumlah kasus yang diberitakan media massa. Misalnya polisi yang “hanya” menempeleng terdakwa dalam proses penyidikan tidak mendapat liputan media massa. Karena itu, perlindungan terdakwa atau saksi dalam suatu tindak pidana perlu dilembaga secara formal melalui suatu peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan maraknya tindakan kekerasan oleh petugas. Komnas HAM merekomendasi perlunya Konvensi Anti-penyiksaan segera menjadi bagian dari produk hukum nasional. Jika budaya kekerasan dan penyiksaan dibiarkan terus berlangsung. maka jumlah korban rakyat yang tidak berdosa akan terus bertambah.

Jika akan diadakan perbaikan KUHAP di masa yang akan datang, maka yang juga perlu diatur adalah hak-hak saksi atau korban kejahatan. Akomodasi bagi saksi, misalnya kompensasi transportasi bagi saksi. perlu diatur. Berkaitan dengan korban kejahatan, misalnya korban perkosaan, perlu diatur kewajiban bagi polisi untuk menindak lanjuti laporan dari korban kejahatan.

Berkaitan dengan gagasan meredam tindak kekerasan oleh aparat, advokat senior dan aktivis Hak Asasi Manusia Dr. T Mulya Lubis mengatakan kandungan Konvensi Anti-penyiksaan sudah diadopsi di dalam KUHAP. tetapi lebih baik lagi jika konvensi itu diratifikasi menjadi law of the land.

Lebih jauh dia mengatakan, alangkah baiknya selama Konvensi Anti-penyiksaan belum dijadikan produk hukum nasional, kandungan dan isi konvensi dan kandungan KUHAP diimplementasikan serta dijalankan secara beriringan.

Upaya yang lebih maju telah dilakukan ELSAM, dengan telah menyusun dan menyerahkan draf RUU tentang Ratifikasi Konvensi Anti-penyiksaan. Namun pemerintah hingga saat ini belum memperlihatkan tanggapan yang diharapkan.***


III. Pelanggaran Hak Tersangka

III. PELANGGARAN HAK TERSANGKA

Kekerasan penyidikan dan penyelidikan terhadap para Tersangka Judi Susanto dan kawan-kawan, yang boleh dikatakan sebagai suatu metoda untuk menundukan tersangka agar mau patuh terhadap skenario pembunuhan Marsinah yang disodorkan penyidik, telah melahirkan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP. Antara lain, (1) Perlakuan secara tidak manusiawi dengan dalih penegakan hukum, melalui berbagai tindak kekerasan dan penyiksaan; (2) Hak-hak tersangka untuk memperoleh surat penangkapan, penahanan, serta diberitahukan pada pihak keluarga atas tindakan penyidikan para tersangka; (3) Hak untuk didampingi penasihat hukum. (4) Penyitaan dan penggeledahan secara tidak sah, dan sebagainya.

Serangkaian tindakan itu tidak saja melibatkan aparat penyidik (pihak kepolisian RI), akan tetapi oleh satuan militer dari Kodam V Brawijaya.

Menurut pasal 7 KUHAP, Penyidik dalam melakukan tugasnya wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Permasalahannya berbagai tindakan penyidik dan aparat militer yang terlibat di dalam tindakan tidak sah dan penyiksaan terhadap para Tersangka, yang sangat jelas bertentangan dengan kepatutan hukum yang berlaku, dan bersifat melawan hukum, justru sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Tak satupun aparat penyiksa diseret ke pengadilan militer. Tampaknya ada batas-batas area kekuasaan politik yang mengakibat hukum menjadi mandul.

Meskipun sepanjang persidangan, kemudian membuktikan bahwa para Tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, akan tetapi proses panjang perlakukan tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum menjadi sesuatu yang telah terjadi. Tindakan teror mental dan siksaan fisik maha sadis terhadap Tersangka telah sedemikian rupa membangun rasa ketakutan dalam diri tersangka yang melumpuhkan daya resistensi mereka. Sekalipun sudaha bebas, mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan secara hukum terhadap hak-hak mereka yang telah dirugikan aparat.

Penangkapan

Penangkapan terhadap para Tersangka dilakukan bukan oleh aparat kepolisian, tapi oleh petugas militer yang berpakain preman (sipil), tanpa menunjuk identitas. Sebagian besar penangkapan itu dilakukan di lokasi PT CPS, tempat para tersangka bekerja, tanpa menyebutkan dengan jelas tujuan, serta kemana para tersangka akan dibawa atau diperiksa. Sejak hari penangkapan tidak sah tersebut, selama 18 (delapan belas) hari para Tersangka tidak diketahui dimana ditahan, dan pihak keluarga tidak memperoleh informasi atas penahanan itu. Meskipun pihak Kuasa Hukum dan keluarga Tersangka telah berulang kali menanyakan kepada pihak Polda Jatim di Surabaya, namun kepolisian menyatakan tidak tahu menahu penangkapan terhadap para Tersangka

Ketentuan pasal 18 (1) KUHAP. yang mensyarakatkan dalam penangkapan harus dilakukan oleh aparat Kepolisian RI, dengan menunjuk identitas dan surat yang jelas, menyampaikan surat perintah penangkapan kepada para tersangka, dengan menyebutkan secara jelas identitas tersangka, tindak kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat dimana mereka akan diperiksa Penangkapan yang demikian hanya dapat dilakukan untuk paling lama satu hari

Serangkain tindakan kekerasan yang dilakukan aparat militer, selama 19 hari itu, menunjukkan adanya kemauan untuk “menyelidiki” suatu tindak pidana atau paling tidak mengkonstruksi berbagai indikator masalah yang dapat dijadikan dasar atau bukti adanya dugaan telah terjadi tindak pidana. Sehingga penangkapan di atas dilakukan dengan sasaran orang, bukan sasaran adanya bukti awalan suatu tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 17 KUHAP. yang menyatakan penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga boleh dikata, tindakan penangkapan dan penculikan selama 19 hari tersebut, adalah tindakan pencarian bukti permulaan. Hal ini jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan segala kepatutan penindakan hukum.

Serangkaian tindakan aparat tersebut justru sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Pasal 328 KUHP yaitu suatu tindakan penculikan, yang berbunyi “Barang siapa melarikan seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain.” Yakni, suatu tindak pidana kehajatan terhadap kemerdekaan orang Tindakan penculikan demikian dapat diancam pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Penahanan

Judi Susanto dan kawan-kawan selama 19 hari disekap di Markas Detasemen Intel Kodam V Brawijaya. Di sana mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan. Berbagai tindakan penyiksaan dilakukan aparat dengan motif agar mereka mau membenarkan cerita pembunuhan Marsinah palsu yang disodorkan aparat, dan mengakui bahwa mereka terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Skenario dasar pembunuhan Marsinah ditanamkan kepada para Tersangka melalui pengakuan paksa, seolah-olah seknario itu memang benar-benar terjadi.

Kekerasan itu itu juga sebagai “cuci otak” dan pembuat “jera.” guna menghapus segala ingatan tentang tindakan kekerasan terhadap mereka dan tidak menyampaikan kepada pihak manapun atau memasalahkan secara hukum berbagai tindakan tersebut.

Belakangan pihak Polda Jawa Timur mengklaim telah menahan para Tersangka selama 19 hari. Padahal sebelumnya, pihak Polda mengaku tidak tahu menahu soal penahanan itu, seperti ketika keluarga tersangka dan kuasa Hukumnya menanyakan perihal penahanan para tersangka

Dalam hal ini. Polda menerbitkan surat penangkapan dan penahanan setelah para tersangka diserahkan ke Polda Jatim, dan tanggal penangkapan dan penahanan berlaku surut. Dan surat atau berkas tersebut, kecuali pada berkas Judi Susanto, surat penahanan yang berlaku surut tersebut menjadi bagian berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Tindakan penyekapan tersebut tidaklah dapat disebut sebagai penahanan, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, yaitu:

1. Pasal 20 ayat (1). (2). (3) KUHAP, karena penahanan hanya dapat dilakukan oleh Polisi RI:

2. Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP. dimana penahanan tidak mendasarkan pada bukti yang cukup dan tanpa disertai surat perintah penahanan:

3. Pasal 22 ayat (1) KUHAP, tidak mengenal jenis penahan di instansi militer, seperti Marakas Den Intel dsb

4. Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP; tidak ada pemberitahun keluarga atas tindakan penangkapan dan penahan yang dilakukan.

5. Pasal 61 KUHAP, selama penahan para tersangka tidak dapat dikunjungi penasehat hukum ataupun didampingi oleh dan keluarga.

Di samping itu, berbagai tindakan kekerasan. penganiaan, percabulan yang dilakukan terhadap para Tersangka selama penyekapan adalah jelas merupakan suatu tindak pidana. sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHP. Secara umum delik tersebut bukanlah delik aduan, maka seharusnya hal ini memperoleh tindakan secara hukum.

Dalam proses tersebut pihak Penyidik dan aparat yang melakukan penyekapan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan secara melawan hukum terhadap benda-benda yang dikuasai oleh para Tersangka. Beberapa benda yang disita dari PT CPS, ternyata tidak dimasukkan sebagai alat bukti dalam berkas perkara. Khusus alat bukti tersebut disita dengan alasan untuk membuktikan adanya rapat rencana pembunuhan tanggal 5 Mei 1993, yang kemudian ternyata sama sekali tidak mampu dibukti di depan persidangan. Hal ini termasuk tindakan atau usaha untuk menyembunyikan dan memusnahkan alat bukti. Seharusnya, bila penyidik menemukan bukti-bukti yang dianggap dapat meringankan atau bisa membebaskan seorang tersangka, ia wajib memberitahukan tentang adanya bukti ini kepada pembela terdakwa.

Penyidikan

Dalam proses penahanan dan penangkapan tersebut di atas. proses penyidikan dilakukan dalam dua tahap, tahap konstruksi dan tahap penyempurnaan. Tahap konstruksi dilakukan selama penyekapan 19 hari di atas, tahap penyempurnaan dilakukan setelah para tersangka dipindahkan ke dalam tahanan Mapolda Jatim. Pada tahap penyempurnaan kondisi psikologis para Tersangka boleh dikata telah hancur. Mereka sama sekali tidak berani berbicara di luar skenario tahap konstruksi, ancaman kekerasan masih merupakan bayangan buruk yang setiap saat mungkin saja mereka terima kembali.

Mereka yang terikat tahap konstruksi tidak saja kesembilan Tersangka, akan tetapi juga dua orang pembantu Judi Susanto. Meskipun tidak mengalami penganiayaan sebagai mana majikannya, mereka juga barangkali berada di bawah bayang-bayang ketakutan.

Selama tahap penyempurnaan, yang tidak lain adalah sebuah proses Penyidikan, para tersangka tidak diberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum. Baik itu kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka untuk dapat didampingi seorang penasihat hukum, maupun disediakan penasihat hukum secara cuma-cuma apabila mereka tidak mampu. Proses penyidikan demikian jelas bertentangan dengan Pasal 54, Pasal 56 (1), Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP. yang merupakan pasal-pasal prinsipil dalam KUHAP

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama proses penyidikan adalah gambaran yang paling jelas dari konstruksi perkara yang diinginkan. BAP diperoleh secara paksa dan ditandatangani secara paksa pula oleh para Tersangka. Belakangan baru diketahui, para tersangka di depan persidangan mencabut keterangan yang dimuat dalam BAP. Di samping keterangan yang dicantum di dalamnya bukanlah peristiwa yang sebenarnya, juga bukanlah keterangan yang pernah disampaikan oleh para Tersangka selama proses penyidikan.

Di balik proses penyidikan yang dilakukan secara Paksa, termuat berbagai pertanyaan apakah pengusutan suatu perkara harus sedemikian rupa dilakukan di berbagai tindakan kekuasaan dan kekerasan. Kepentingan politik tampak banyak mengendalikan konstruksi dan penanganan kasus ini.

Sidang Pra Peradilan

Tindakan penagkapan dan penahanan sewenang-wenang kemudian digugat oleh Mutiari dan Judi Susanto. Sidang pra peradilan Mutiari digelar di PN Surabaya dengan mengajukan Polda Jatim termohon. Namun sayangnya upaya yang cukup penting tersebut, harus gugur dengan disidangkan perkara Tersangka Mutiari di PN Sidoarjo. Hal ini merupakan taktik penyidik dan penuntut umum yang luar bisa, dengan memanfaatkan peluang yang disediakan oleh Undang-Undang, untuk menggugurkan gugatan pra peradilan itu.

Sementara sidang pra peradilan Judi Susanto, yang gugatannya diajukan tanggal 29 Oktober 1993. berhasil dimenangkan. Keputusan sidang pra peradilan tanggal 11 November 1993 ini tidak sah. Seharusnya, dengan sendirinya berita acara pemeriksaan terhadap tersangka selama dia ditahan, juga tidak sah. Tapi yang terjadi, setelah dinyatakan penangkapan tidak sah, terdakwa dilepas hanya beberapa menit, kemudian ditangkap kembali secara resmi. Hanya tanggal penangkapannya saja yang diganti sehingga menjadi sah.

Keanehan terjadi pada sidang pra peradilan Judi Susanto. Pengacara Judi Susanto menggugat pihak Polda Jatim, yang mengaku menangkap dan menahan Judi Susanto, karena telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Gugatan itu berkaitan dengan pengakuan kemudian bahwa Polda yang melakukan penangkapan terhadap Judi Susanto pada 1 Oktober 1993 di rumah Judi Susanto.

Sidang pra peradilan bermaksud menggugat keabsahan penangkapan para tersangka. Surat penangkapan dikeluarkan setelah 19 hari penahanan. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober 1993 dan dikeluarkan oleh Polda Jatim. Padahal yang menangkap mereka bukan polisi, dan selama 19 hari polisi mengakui tidak tahu menahu soal penangkapan tersebut.

Namun karena, katanya, persoalan administrasi, surat penangkapan yang bertanggal 1 Oktober 1993 itu baru bisa diserahkan ke keluarga Judi Susanto pada tanggal 20 Oktober 1993. Beberapa saksi rupanya sudah dikoordinasi lebih dahulu oleh pihak Polda. Antara lain ada saksi kepala keamanan RT/RW di tempat Judi Susanto tinggal, dan saksi polisi yang disuruh mengaku sebagai petugas yang melakukan penangkapan pada 1 Oktober itu. Namun saat kepala keamanan RT/RW ditanya tentang siapa yang menangkap Judi Susanto waktu itu, ia tidak dapat memberi jawaban pasti, hanya menduga seorang polisi. Ia juga mengatakan tidak ingat apakah surat yang ditunjukkan pada waktu itu berstempel KODAM atau bukan. Padahal pada saat keluarga Judi Susanto mencari-cari Judi Susanto, ia permah mengatakan kepada keluarga Judi Susanto bahwa stempel surat yang diperlihatkan kepadanya waktu itu berstempel KODAM V Brawijaya. Namun, ketika surat yang disebut-sebut sebagai surat penangkapan Polda diperlihatkan kepadanya, ia mengatakan belum pernah melihat surat itu. Mungkin karena koordinasi dari pihak Polda kurang rinci, maka ketika ditanya siapa yang menandatangani surat penangkapan yang waktu itu diperlihatkan kepadanya, ia keceplosan menyebut nama Kapten Gofur. Selanjutnya, ketika saksi polisi ditanya apakah kenal Kapten Gofur, ia menjawab tidak. Bagaimana mungkin ia menjalankan perintah dari orang yang tidak dikenalinya. Berarti bukan surat penangkapan Polda tersebut yang diperlihatkan kepadanya ketika menangkap Judi Susanto. Sedangkan Kapten Gofur sendiri memang bukan polisi, tetapi tentara.

Tindakan lain yang cukup menggelikan dalam rangka mendramatisir proses peradilan, terjadi pengerahan massa ke pengadilan. Bahkan aparat memberi uang sebesar Rp. 30.000,- kepada para buruh PT CPS Porong untuk menyewa truk yang akan mengangkut mereka ke sidang pra peradilan Judi Susanto. Aparat mendorong buruh-buruh PT CPS Porong sebanyak-banyaknya untuk hadir ke sidang pra peradilan Judi Susanto dengan pesan: “Untuk menjatuhkan mental pengacaranya Judi Susanto.”

Rekonstruksi

Dalam proses persidang terhadap Para Tersangka, telah dilakukan upaya rekonstruksi. Ada beberapa kejanggalan pada saat pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Marsinah. Antara lain, pada saat rekonstruksi penculikan di Tugu Kuning. peran satpam Soeprapto yang dikatakan memboncengi Marsinah tidak diperankan oleh Soeprapto sendiri, melainkan oleh seorang penyidik. Padahal peran-peran yang lain dilakukan oleh yang. katanya, bersangkutan.

Pada saat rekonstruksi pembunuhan di rumah Judi Susanto. ketika Bambang hendak membelok ke kanan, ia dibentak oleh seorang penyidik: “Berhenti! Jangan belok kanan, belok kiri!.” Lalu apa arti rekonstruksi bila yang dilakukan terdakwa adalah atas perintah orang lain dan bukan atas rekonstruksi para tersangka sendiri yang, katanya benar-benar terlibat dan melakukan pembunuhan.

Pada saat rekonstruksi rapat di ruangan Judi Astono di PT. CPS Porong. Judi Susanto, Karyono Wongso dan Mutiari tidak mau ikut karena tidak merasa ada rapat, apalagi rapat rencana pembunuhan, pada tanggal 5 Mei 1993. Namun pada saat Judi Susanto mengatakan “Saya ngga ikut!,” ia dibentak oleh seorang penyidik: “Diam kamu!.” Karena dipaksa mereka akhirnya ikut dalam rekonstruksi tersebut. Mereka duduk sesuai dengan posisi masing-masing menurut skenario. Lalu mereka difoto. Pada saat tengah-tengah difoto itu Mutiari keluar dari meja rapat. Oleh sebab itu di dalam BAP dan di persidangan tidak diperlihatkan foto-foto rekonstruksi

Ketika rekonstruksi di gubug tani tempat mayat Marsinah ditemukan, para terdakwa yang dituduh mengangkut mayat Marsinah meletakkan “mayat” Marsinah dengan mendudukkannya di kursi gubug. Padahal di dalam BAP Mutiari, dilampirkan skema gubug dimana mayat Marsinah disebutkan dalam keadaan telentang membujur.

Sidang Perkara Mutiari

Kejanggalan-kejanggalan peradilan juga dapat dilihat dalam urut-urutan persidangan. Yang pertama diadili justru Mutiari, bukan tertuduh utamanya. Diketahui, tuduhan bagi Mutiari adalah mengetahui rencana pembunuhan Marsinah, tetapi tidak melaporkannya ke polisi. Ia dikatakan bahkan menyetujui rencana pembunuhan tesebut, meskipun tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

Semestinya yang pertama diadili adalah terdakwa otak pelaksana pembunuhannya, sebelum yang lain. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sidang pokok perkara Mutiari sengaja bunu-buru diajukan hanya untuk menggugurkan sidang pra peradilan yang saat itu tengah diajukan oleh Mutiari.

Dalam kumpulan BAP untuk sidang Mutiari, dan juga pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa rapat rencana pembunuhan Marsinah pada 5 Mei 1993 adalah pukul 19.00. Tetapi kemudian di dalam kesaksiannya para saksi, yang juga berstatus terdakwa dan telah menulis BAP-nya itu, menyebutkan bahwa rapat rencana pembunuhan itu pukul 16.30 sampai pukul 17.00.

Kejanggalan-kejanggalan lain ditemui dalam kesaksian para saksi a charge. saksi dari pihak jaksa penuntut umum yang memberatkan terdakwa. Enam dari 14 saksi a charge yang diajukan jaksa juga berstatus terdakwa yang mengakui semua tuduhan jaksa tentang keterlibatan mereka dan Mutiari dalam kasus pembunuhan Marsinah ini. Hanya dua dari delapan saksi a charge bukan terdakwa yang relevan dihubungkan dengan tuduhan terhadap Mutiari. Kejanggalan tersebut terutama muncul dari kesaksian para saksi a charge yang berstatus terdakwa.

Seorang saksi, misalnya, dalam kesaksiannya menyebutkan dengan rinci mengenai peristiwa rapat rencana pembunuhan pada 5 Mei 1993. Padahal peristiwa itu terjadi 6 bulan yang lalu. Ia dapat mengingat dengan persis tempat dan posisi Mutiari duduk, pakaian dan sepatu yang dikenakan. Namun ketika ditanya pakaian yang dikenakannya sendiri pada saat itu, saksi itu itu tidak bisa menjawabnya.

Begitu juga, ketika ditanya kendaraan yang membawa Marsinah, seorang saksi tidak hanya menyebutkan jenis dan warna kendaraannya, tetapi tanpa diminta juga menyebutkan dengan nomor polisi kendaraan tersebut dengan lancar bak air mengalir ke hilir. Kesan yang muncul dari penuturan kesaksian tersebut. seolah mereka sedang menceritakan kembali sebuah cerita hapalan.

Menurut KUHP, keterangan terdakwa seharusnya diajukan terakhir kali sesudah para saksi a charge dan para saksi a decharge ditampilkan. Namun pada sidang perkara Mutiari tersebut, keterangan terdakwa ditampilkan sesudah semua saksi a charge dimunculkan, dan sebelum kesaksian a decharge. Hal ini berarti sudah keluar dari ketentuan KUHP. Sehingga layak diajukan pertanyaan, apakah dengan menampilkan keterangan terdakwa terlebih dahulu, maka diharapkan akan tersebut oleh terdakwa, nama-nama yang bisa memberi alibi dan menjadi saksi a decharge? Bila nama-nama itu sudah disebut, maka akan lebih mudah untuk menekan masing-masing saksi a decharge sebelum mereka memberi kesaksian. Hal ini terbukti, karena begitu sidang keterangan terdakwa selesai, dua orang petugas buser (buru sergap) mencari-cari nama sejumlah buruh ke pabrik PT CPS. yang rencananya akan dijadikan saksi a decharge oleh Penasehat Hukum Mutiari.

Pada waktu kesaksian a decharge Penasehat Hukum Mutiari sudah menyiapkan enam orang saksi. Dua orang diantaranya. merupakan terdakwa yang menyangkal adanya rapat rencana pembunuhan, empat orang merupakan pegawai administrasi yang bisa memberikan alibi bagi Mutiari. Namun oleh majelis hakim hanya dibolehkan tiga orang saksi, yaitu dua orang saksi yang juga terdakwa dan seorang kasir. Tiga saksi lainnya tidak diijinkan dengan alasan tidak relevan. Padahal sesungguhnya setiap saksi yang bisa memberikan alibi bagi terdakwa sudah pasti relevan. Dalam hal ini hakim telah melanggar Pasal 66 KUHAP, dimana tersangka berhak untuk mengusahkan dan mengajukan saksi guna menguntungkan dirinya. Lebih aneh lagi saksi-saksi a charge yang diajukan oleh Jaksa malah banyak yang tidak relevan untuk tuduhan terhadap Mutiari. Tuduhan terhadap Mutiari adalah ikut rencana pembunuhan Marsinah tetapi sebelum dan sesudah pembunuhan tidak melaporkan ke polisi. Dengan tuduhan seperti ini apa relevansinya menghadirkan saksi-saksi seperti pemilik tempat kontrakan Marsinah, paman Marsinah. penjaga pos Perhutani Wilangan dari TKP, tukang ojek di TKP, dokter RSUD Nganjuk, mantri Puskesmas Wilangan, petugas Polsek Wilangan, serta kepala dusun di desa TKP? Bukankah saksi-saksi tersebut hanya relevan untuk para terdakwa yang benar-benar terlibat pembunuhan? Apakah hal ini ada kaitan dengan sidang perkara Mutiari akan dijadikan dasar pemantapan skenario untuk sidang-sidang para terdakwa selanjutnya? (Untuk selengkapnya bentuk-bentuk penyiksaan dapat dilihat pada tabel di lampiran)***


IV. Catatan bagi Pembaharuan KUHAP

IV. CATATAN BAGI PEMBAHARUAN KUHAP

Aparat Penyidik dan Prosedur Hukum

Bambang Widjojanto27

Kasus Marsinah sarat dengan pelajaran berharga. Pelajaran itu tidak saja menjadi milik ke sembilan orang bekas terdakwa sipil, tetapi juga bagi kita semua. Paling tidak, kasus ini memuat dua hal penting. Pertama, setiap orang (apalagi rakyat sipil), begitu rentan dan mudah untuk ditangkap, disiksa dan diterdakwakan, bila aparat keamanan memang menghendakinya. Kedua, prosedur hukum tidak berdaya mengatasi kesewenangan proses penyidikan. Bahkan ia menjadi tameng bagi “penyidik,” ketika orang mempersoalkan kesewenangan itu.

Kendatipun prosedur hukum acara pidanan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dengan tegas menyatakan: kewenangan serta pelaksanaan penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan oleh Penyidik.28 Tetapi dalam kasus Marsinah, ada indikasi kuat justru militer/Den Intel Kodam V Brawijaya menjadi pihak yang begitu intens terlibat dalam proses penangkapan dan penahanan para saksi dan tersangka kasus ini.

Jadi, proses penangkapan dan penahan dalam kasus ini, bisa dikwalifikasi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. Karena, hampir keseluruhan para bekas Terdakwa, “diciduk” oleh “petugas” berpakaian preman. Tanpa surat tugas, tidak memberikan surat perintah penangkapan/penahanan dan tidak memberikan tembusan surat itu kepada keluarganya.29 Mereka ditahan secara “ilegal” selama 19 hari di Den Intel Makodam V Brawijaya. Dengan begitu, proses penyidikan kasus ini,30 bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang itu. Dan juga, proses pembuatan Berita Acara Penyidikan, bertentangan dengan ketentuan dalam prosedur hukum acara. Bahkan, ada indikasi kuat, tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti” justru digunakan sebagai proses untuk memaksakan skenario ala penyidik. Keadaan ini justru mengaburkan tindak pidana yang sebenarnya. Sehingga, sulit menentukan dan menemukan pelaku sesungguhnya. Itu sebabnya, kesembilan orang bekas terdakwa kasus ini, diciduk, diperiksa dan dipaksa sebagai saksi: dan kemudian diterdakwakan untuk menerangkan atau mengakui apa-apa yang tidak didengarnya sendiri, tidak dilihatnya sendiri dan tidak dialaminya sendiri.

Untuk sampai pada kehendak dan skenarionya sendiri itu. Penyidik atau pihak tertentu yang mempunyai kepentingan atas kasus ini, melakukan tindak penyidikan dengan cara kekerasan. Tindakan itu sudah bisa dikatagori sebagai tindakan “sadistis” atau “biadab.” Adapun rincian tindakan brutal itu adalah sebagai berikut:

"pakaian dilucuti, bagian badan, kepala dan muka dipukuli, kepala dan pelipis mata dipukul gagang pistol, kaki dipukul hingga berdarah, kemaluan ditendang dan dipukuli celurit kecil, kaki diinjak meja,

“badan disetrum, kemaluan disetrum, perut disundut rokok, kemaluan disundut korek api, ibu jari dililit kabel terus disetrum. kemaluan dibakar dengan kertas bungkus rokok, kemaluan dirheumason-i dan diberi pasir.”

“dikencingi petugas di dalam sel, dipaksa menelan air kencing. disuruh menelan air ludah petugas, mulut disumpal celana dalam, tengah malam direndam di bak mandi, merayap di atas aspal. berguling-guling di atas rumput, skot jump sampai tidak bisa bangun, telinga diputar hingga panas dan terasa mau lepas.”

Landasan Kerja dan Peran Polisi

Kedudukan seorang penyidik di dalam mengungkap suatu tindak pidana sangat strategis. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik sudah cukup jelas, namun, soal penerapan sanksi masih menjadi masalah. Pengaturan penyimpangan dalam menjalankan wewenang pada penyidik belum diatur secara tuntas. Kalau aturan prosedur sudah tuntas serta ada kesungguhan dalam penegakan hukum, maka pencapaian kebenaran sejati dalam suatu kasus pidana, bukan hal yang mustahil untuk dicapai.

Sebelum membahas hal ini, perlu dikaji dulu tugas dan kedudukan kepolisian menurut ketentuan perundangan. Selain Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, tugas dan kedudukan Polisi juga diatur oleh peraturan lainnya, yaitu: Undang-Undang No. 13 tahun 1961 tentang kepolisian dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan keamanan Negara. Selain itu, Polisi juga diikat dengan landasan moral serta ikatan idiil lainnya, yaitu Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Tri Barata, Catur Prasetya dan Delapan wajib ABRI serta 11 Azaz Kepemimpinan ABRI

Rumusan di dalam Undang-Undang N0. 13 tahun 1961 mengemukakan bahwa Polisi adalah alat penegak hukum yang memelihara keamanan dalam negeri. la mengembang 2 (dua) buah tugas sekaligus, yakni sebagai pembina ketertiban dan keamanan umum serta.31

Di dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Polisi disebutkan sebagai komponen dari ABRI. Bagian dari aparat pertahanan keamanan negara dan sekaligus sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat atau pembina ketertiban Umum.32 Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tugas dan wewenang Polisi sebagai penegak hukum saja.33

Berpijak dari landasan kerjanya itu, Polisi sebagai pengayom masyarakat atau pembina ketertiban umum, maka ia harus dapat memberikan rasa aman dan tertib pada masyarakat. Sekaligus, menjadi panutan untuk lakukan melakukan perbuatan yang baik Polisi juga mengusahakan agar aturan hukum yang ada ditaati masyarakat. la menjadi figur masyarakat yang senantiasa diharapkan kehadirannya oleh rakyat untuk memberikan rasa aman, namun juga harus “ditakuti.” Utamanya, oleh masyarakat yang sudah atau ingin berbuat tindak pidana.

Dalam kapasitas sebagai aparat pertahanan keamanan negara, dan karenanya sebagai slah satu komponen dari militer/ABRI. maka posisi dan peran polisi dalam berbagai segi kehidupan publik. merupakan bagian integral dari konsep dwifungsi ABRI. Dalam posisi ini, Polisi akan menempatkan dirinya sebagai kekuatan Hankam dan sekaligus sebagai kekuatan sosial politik, selain sebagai penegak hukum.

Lalam fungsi sebagai pengayom masyarakat atau pembina ketertiban umum, kedudukan polisi harus tersendiri, maksudnya, ia tidak bisa bertindak sebagai bagian militer atau sebagai angkatan perang. Kendatipun jika menilik sejarah masuknya polisi ke ABRI. sejak 1960-an, seragam dan pangkat polisi juga disesuaikan dengan ABRI. Akibatnya, pendidikannya, pola kenaikan pangkatnya, operasionalnya juga disesuaikan dengan ABRI.34

Dalam posisi seperti saat ini, polisi acapkali merepresentasi dirinya sebagai institusi penjaga kekuasaan. Konflik-konflik sipil yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur dialog tidak dapat berjalan. Atau, ketika rakyat hendak mewujudkan hak-hakaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, antara lain hak mengeluarkan pendapat atau hak berorganisasi, acapkali dikwalifikasi sebagai pengganggu stabilitas keamanan. Mereka menganggap, dapat mengganggu “kemantapan status quo kekuasaan.” Terhadap ini, seringkali respons polisi atas tindakan rakyat itu dilakukan ala militer: rakyat “diserang, diserbu. ditaklukkan” dan disiksa.

Jadi, kendatipun polisi dalam kapasitas sebagai penyidik, ia kerapkali melakukan tindak kekerasan dalam penyidikan. Karena ia merepresentasi fungsi penjaga kekuasaan dan untuk itu melakukan tindakan sebagai penumpas segala bentuk gangguan keamanan.

Dalam konteks inilah, hukum mengalami proses instrumentasi. Prosedur hukum dijadikan sebagai alat penekan, pengendali perilaku kritis rakyat. Sehingga acapkali, prosedur hukum acara hanya sebagai undang-undang papan nama, tanpa makna. Ia tak punya dkk. untuk menolak tindakan penyiksaan dalam proses penyidikan.

Selain polisi yang mengidentifikasi diri sebagai militer, ternyata militer juga melakukan tindakan polisional. Melalui konsep dwifungsi, khususnya fungsi stabilisator, militer (seolah-olah)

mempunyai dasar legitimasi untuk hadir, masuk dan menjarah ruang dan sendi kehidupan masyarakat sipil.

Di bawah Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). militer menancapkan kekuasaannya. Sehingga segala macam konflik yang terjadi oleh, dari dan dalam rakyat sipil diredam dan dikendalikan juga oleh militer.

Itu sebabnya, tidaklah mengherankan bila militer mampu dan mau melakukan tugas-tugas polisional seperti, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan saksi atau tersangka yang mestinya merupakan otoritas kewenangan pihak kepolisian.

Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana

Strategisitas Kedudukan Penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana, menempatkan peran instansi kepolisian dalam fungsi yang begitu penting di dalam proses penyidikan. Karenanya, posisi dan peran Polisi harus dikonstruksi sedemikian rupa, sehingga ia hanya menjadi penegak hukum dan “penjaga ketertiban masyarakat” saja.

Untuk itu, instansi kepolisian mutlak harus dipisahkan dari institusi kemiliteran/ABRI. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menempatkan pihak kepolisian sesuai maksud, tujuan dan kewenangan yang melekat padanya sebagai penyidik tunggal. Dengan cara ini diharapkan pihak kepolisian akan terbebaskan dari intervensi militer atau kepentingan lain dan sekaligus untuk menjaga independensi dirinya sebagai penyidik tunggal.

Sebagai penyidik, selain punya kewenangan guna menjalankan fungsinya, terhadap dirinya juga harus diletakkan instrumen-instrumen prosedural lain. Prosedur itu untuk mengendalikan dan menjaga otoritas pihak penyidik agar senantiasa mengacu dan bertindak pada penegakkan hukum dan keadilan.

Dengan cara ini, maka penegakkan ketertiban dan kepastian hukum akan dapat terlaksana. Dan perlindungan terhadap Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dapat diwujudkan. Instrumen prosedural dimaksud, juga harus menerapkan sanksi hukum yang jelas dan tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap penegakkan dan pelaksanaan ketentuan prosedural itu.

Bila dikaji lebih cermat, ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai prinsip-prinsip hukum yang sesungguhnya dapat mendorong terealisirnya pencapaian tujuan hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil.35 Sekaligus terlindunginya para tersangka atau terdakwa dari kesewenangan aparat penyidik Prinsip-prinsip itu dimaksudkan sebagai, dasar pedoman bagi aparat penegak hukum, anggota masyarakat yang terlibat dan berkepentingan atas pelaksanaan penerapan pasal-pasal KUHAP itu.

Tanpa memahami prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalam KUHAP, maka kita akan terjebak melaksanakan penerapan pasal secara normatif. Tetapi kehilangan spirit yang menjadi dasar filosofis dan dasar konstitusional pasal-pasal dimaksud.

Bisa juga, semangat atas prinsip itu tercermin dalam wujut pasal-pasal. Tetapi pasal itu tidak merinci dengan jelas maksud dan prosedur pelaksanaan, sehingga akhirmya pasal itu kehilangan maknanya sebagai alat penegak hukum. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain: prinsip legalitas, prinsip praduga tidak bersalah dan prinsip perlindungan terhadap Tersangka/Terdakwa.

Konsiderans huruf a di dalam KUHAP mengemukakan secara tegas adanya prinsip legalitas, karena nyata disebutkan bahwa Indonesia adlah negara hukum. Karenanya, negara menjamin setiap warga negaranya bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, semua warga negara termasuk juga aparat penegak hukum tidak dibenarkan bertindak di luar ketentuan hukum atau bertindak sewenang-wenang. Sebab. setiap warga negara termasuk tersangka/terdakwa sama kedudukannya atau sederajat di hadapan hukum.

Konsiderans huruf c di dalam KUHAP mengisyaratkan dengan tegas, untuk mencapai keadilan penegakan hukum harus didasarkan atas prinsip ketertiban dan kepastian hukum. Juga dengan memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Jadi. setiap warga negara termasuk tersangka/terdakwa harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan adil dihadapan hukum, disamping memperhatikan kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Prinsip-prinsip itu, jelas dimaksudkan untuk menghapuskan cara-cara yang biasa digunakan pada periode HIR (perlu dijelaskan.....) yang biasanya menangkap lebih dahulu, memeras pengakuan orang itu, kalau perlu dengan kekerasan dan bahkan kekejaman. Jika kemudian salah menangkap atau menahan, atau sudah terlanjur menyiksa maka akan diurus kemudian. Penyidik selalu tampil sebagai pihak yang tak pernah salah, apalagi disalahkan

Pasal 17 KUHAP adalah salah satu contoh pasal yang mengandung prinsip Legalitas dan perlindungan terhadap Tersangka, karena disebutkan “perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” Kendatipun begitu. pasal itu masih perlu diberi penjelasan. Apa yang dimaksud dengan diduga keras? dan apa kriterianya telah terdapat bukti permulaan yang cukup?.

Dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP ditemukan prinsip atau asa yang disebut sebagai "praduga tidak bersalah'. Prinsip ini juga telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman36 yang menyatakan:

"setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Prinsip ini ditinjau dari segi teknis juridis atau teknis penyidikan dinamakan “Prinsip akusator,” yaitu menempatkan kedududkan tersangka/terdakwa sebagai subyek dan bukan sebagai obyek dalam setiap tingkat pemeriksaan. Sehingga ia harus diperlakukan dan dilindungi dari tindak kesewenang-wenangan yang menjurus pada pengabaian kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri.37 Obyek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa. Ke arah itulah pemeriksaan dilakukan.38

Banyak pasal-pasal di dalam prosedur hukum acara (KUHAP) yang di dasari oleh semangat prinsip praduga tidak bersalah berupa hak-hak tersangka/terdakwa. Prinsip ini dikemukakan secara rinci dalam bab VI dan VII Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, misalnya antara lain:

berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada tarap penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasehat hukum yang disukainya.

berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang serumah dengannya atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.39

Hak-hak di atas jelas menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subyek hukum. Dan dimaksudkan, untuk memberikan perlindungan atas kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Sekalian hak-hak tersangka/terdakwa ini tidak mempunyai arti, jika rincian prosedur beracara yang menjamin dilaksanakannya hak-hak itu tidak ada. Maksudnya, jika aparat penegak hukum seperti penyidik mengabaikan hak-hak tersangka. Misalnya, tidak memberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh tersangka, tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.40

Atau hak tersangka untuk dapat menghubungi Penasehat Hukumnya tidak dilaksanakan.41

Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tersangka untuk merealisir hak-haknya itu? Apa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada aparat penyidik yang mengabaikan kewajibannya itu? kendatipun hak-hak Tersangka telah disebutkan secara jelas dan limitatif di dalam hukum acara!.

Berita acara yang didaptkan dengan cara mengabaikan hak-hak substantif dari tersangka atau terdakwa, harusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima untuk dijadikan dasar memeriksa kasus itu lebih lanjut. Dengan begitu, penyidik harus sangat hati-hati dalam melaksanakan wewenangnya dalam bidang penyidikan. Prosedur untuk ini seharusnya di atur secara tegas di dalam hukum acara pidana.

Salah satu upaya hukum yang disediakan oleh KUHAP untuk mempersoalkan sebagian hak-hak tersangka adalah Praperadilan.42

Tetapi upaya hukum ini sangat terbatas sekali, karena hanya mengakomodir masalah yang berkaitan dengan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Pertanyaannya, mungkinkah Praperadilan dapat diberi peran lebih besar. Misalnya, untuk memeriksa dan memutus segala sengketa yang berkenaan dengan tidak diterapkannya hak-hak substantif dari tersangka/terdakwa oleh aparat penyidik atau aparat penegak hukum lainnya.

Jika saja ada prosedur hukum atau institusi yang berfungsi sebagai penjaga pelaksanaan hak-hak substantif dari tersangka/terdakwa, misalnya untuk mewujutkan kehendak pasal 54 dan pasal 69 KUHAP.43 Niscaya kasus seperti yang dialami oleh Para Terdakwa maupun saksi-saksi dalam kasus Marsinah tidak akan mendapatkan tindak penyiksaan maupun perlakuan sadistis lainnya. Apalagi bila diterapkan prosedur sanksi hukum bagi aparat penegak hukum yang mengabaikan dan melanggar hak-hak substantif saksi, tersangka/terdakwa yang secara prosedural dilindungi oleh hukum acara pidana.

Kesimpulan

Institusi Kepolisian harus dikonstruksi hanya sebagai penegak hukum dalam “penjaga ketertiban masyarakat” saja. Untuk itu, instansi kepolisian harus dipisahkan dari institusi kemiliteran/ABRI. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menempatkan kepolisian sesuai tujuan dan kewenangan yang melekat padanya sebagai penyidik tunggal.

Institusi kepolisian adalah satu-satunya penyidik tunggal Instansi lain, dengan alasan apapun, sekalipun itu militer, tidak diperkenankan melakukan tindak atau fungsi penyidikan.

Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana perlu diperbaiki. karena tidak cukup mengatur prosedur hukum acara yang dimaksudkan untuk melindungi atau membebaskan Tersangka/Terdakwa (atau siapapun) dari tindak penyiksaan oleh aparat penyidik atau aparat militer. Khususnya, di dalam proses pemeriksaan pendahuluan (ditingkat penyidikan atau penyelidikan) maupun sampai di tingkat pemeriksaan di pengadilan.

Diperlukan prosedur hukum yang memuat pasal-pasal pengendali tindakan anarkis berikut penerapan sanksi hukum atas segenap tindakan aparat penegak hukum yang menegasikan hak-hak substantif tersangka/terdakwa yang telah dikemukakan di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

Upaya hukum Praperadilan harus bisa dimanfaatkan untuk menguji seluruh tindakan aparat penegak hukum yang nyata-nyata menegaskan hak-hak substantif terdakwa/tersangka yang telah diakui di dalam hukum acara pidana.

Harus diterapkan secara ketat dan selektif segala pasal yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa/tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparat penyidik, misalnya:

Menetapkan secara ketat kewajiban imperatif penyidik untuk harus memberitahu hak-hak tersangka;

Mewajibkan penyidik untuk segera melaksanakan hak atas bantuan hukum begitu seseorang dikualifikasi sebagai tersangka.

Mewajibkan setiap pemeriksaan atau penyidikan untuk menghadirkan Penasehat Hukum guna melindungi tersangka.

Menerapkan sanksi yang tegas terhadap aparat penyidik/penegak hukum lainnya bila tidak melaksanakan ketentuan prosedural hukum acara.

Menyatakan proses pemeriksaan dapat dikualifikasi “batal demi hukum atau dapat dibatalkan” bila terdapat kelalaian yang nyata dalam memenuhi hak-hak substantif tersangka atau tidak melaksanakan prosedur hukum acara.

Kita sepakat bahwa penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan ditabukan, baik di Indonesia maupun di bagian lain dunia. Sebagai warga dunia dan negara yang “mengklaim” dirinya sebagai negara hukum. Sudah saatnya kita tunduk juga pada aturan internasional yang mengatur mengenai perlindungan terhadap perlakuan kasar dan penyiksaan (Convention Against Torture and other Cruel. Inhuman or Degrading Treatment or Punishment". 1984).

Untuk itu, kita perlu mengadopsi kaidah-kaidah hukum internasional yang berkaitan dengan tindakan anti penyiksaan. Dengan cara meratifikasi konvensi-konvensi internasional anti penyiksaan itu: Dan sedapat mungkin, mengintegrasikan kaidah-kaidah itu ke dalam hukum acara pidana kita.

Semoga saja, seluruh uraian di atas bisa dipertimbangkan untuk meminimalisasi tindak-tindak penyiksaan yang dilakukan oleh siapapun, khususnya mereka yang justru bertindak sebagai aparat penegak hukum atau pejabat publik.***

Catatan Bagi Penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Trimoelja D. Soerjadi44

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kini genap berusia 13 tahun. Dibanding dengan HIR yang digantikannya. KUHAP mengandung perlindungan hak-hak terdakwa45 yang tidak terdapat dalam HIR. Dulu, dibawah HIR. Seseorang bisa ditahan tanpa batas waktu, sampai bertahun-tahun tanpa perkaranya diajukan ke pengadilan. la bisa terpaksa sampai tua harus menghabiskan sisa hidupnya ditahanan tanpa pernah diadili. Hal itu sekarang praktis tidak mungkin lagi. Ada batas waktu yang jelas sampai berapa lama seseorang menurut KUHAP bisa ditahan. Jika batas waktu itu sampai dilampaui, orang itu harus dibebaskan dari tahanan, tidak perduli perkaranya masih diproses penyidik atau proses di pengadilan belum selesai.

Dilihat dari sisi itu, KUHAP merupakan kemajuan besar. namun dilihat dari sisi lain, apakah hak-hak terdakwa dan pembelanya yang diakui dan dijamin dalam KUHAP dalam pelaksanaannya sudah memuaskan? Bagaimanakah pelaksanaan KUHAP selama ini. Apakah KUHAP sudah memasyarakat dikalangan penegak hukum? Apakah KUHAP sudah dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan jiwa dan semangat yang mengantarkan kelahirannya yang waktu itu disambut sebagai karya agung bangsa Indonesia?

Hak-hak Asasi Terdakwa

Universal Declaration of Human Rights antara lain: mengakui dan melindungi hak setiap orang: (1) terhadap penangkapan dan penahanan sewenang-wenang; (2) dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah secara sah; (3) sewenang-wenangan diganggu privacy, keluarganya, rumah dan surat menyuratnya;46 dan bila hak-hak asasi yang diberikan kepadanya berdasarkan konstitusi dan undang-undang dilanggar, harus ada upaya yang efektif melalui pengadilan untuk bisa memulihkan haknya tadi.47 Hak-hak asasi terdakwa yang diakui dan dilindungi Declaration tadi, juga diakui dalam KUHAP. Kecuali dalam hal tertangkap tangan, tidak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan atau penahanan yang sah, yang turunannya harus segera disampaikan kepada keluarganya.

Jika terjadi penangkapan atau penahanan yang semestinya, ada upaya hukum untuk menggugatnya, yaitu melalui hakim praperadilan.48 Dalam upaya ini pemohon minta agar penangkapan atau penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Persoalannya, apakah upaya praperadilan itu efektif, mengingat permohonan praperadilan gugur bila pemeriksaannya belum selesai sedangkan pokok perkaranya sudah mulai disidangkan?49

Setelah KUHAP berumur 13 tahun, dalam pelaksanaannya di lapangan ternyata banyak mengalami kendala. Hak-hak asasi terdakwa yang dijamin dan dilindungi KUHAP, ternyata begitu mudah diingkari, ditiadakan atau diselundupi. Celah-celah kelemahan atau “loopholes” yang melekat pada KUHAP sering dimanfaatkan secara maksimal ditingkat penyidikan oleh aparat penyidik, khususnya dalam perkara-perkara berat, dalam perkara-perkara yang menanik perhatian masyarakat, misalnya dalam kasus pembunuhan atau SARA, serta dalam kasus subversi dan dalam perkara-perkara yang penguasa digolongkan sebagai perkara yang mengganggu stabilitas keamanan.

Upaya praperadilan yang dimaksudkan sebagai sarana pengawasan horisontal terhadap penyidik dan penuntut umum sering kandas ditangan hakim karena sikap hakim yang cenderung terlalu melindungi penyidik atau penuntut umum. Belum lagi trick tergesa-gesa melimpahkan berkas ke pengadilan yang tujuannya semata-mata memang untuk menggugurkan praperadilan karena peluang untuk menggugurkan tadi memang disediakan KUHAP. Praperadilan dalam persepsi banyak pencari keadilan dianggap sebagai macan ompong.

Selain tidak cukup ruang juga bukan tempatnya di sini untuk merinci segala kelemahan dan kekurangan-kekurangan yang terkandung dalam KUHAP.

Beberapa kelemahan pokok yang mendasar saja yang bisa diutarakan sebagai ilustrasi mengapa pemberitaan penanganan suatu perkara bisa menjadi ramai dan menggegerkan dan mengapa kesesatan hakim seperti dalam kasus Sengkon dan Karta beberapa tahun yang lalu, dan yang terakhir diberitakan dalam kasus Lingah dan Pacah bisa terjadi.

Kelemahan Utama KUHAP

Ditinjau dari segi perlunya ditegakan perlindungan bagi hak-hak asasi terdakwa, maka kelemahan utama KUHAP adalah tiadanya sanksi atau akibat hukum yang jelas bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tadi.

KUHAP misalnya, tidak mengatur apa akibat hukumnya bila:

1. Penangkapan dan penahanan oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak sah, kecuali soal ganti rugi yang bisa dituntut yang notabene tidak jumlahnya;

2. Penggeledahan dan penyitaan oleh hakim dinyatakan tidak sah;

3. Terdakwa tidak bisa dihubungi penasehat hukumnya sejak ia ditangkap atau ditahan karena dangan berbagai alasan yang dicari-cari, penyidik atau pihak yang menangkap/menahan menghalangi atau melarangnya (melanggar pasal 69 KUHAP):

4. Terdakwa disidik tanpa didampingi penasehat hukumnya, padahal menurut pasal 56 KUHAP penyidik wajib menyediakan penasehat hukum bagi terdakwa mengingat tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam kasus terdakwa JUDI SUSANTO, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Marsinah:

1. Hakim praperadilan dengan putusannya tanggal 11 Nopember 1993 telah menyatakan penangkapan dan penahanan terhadapnya tidak sah;

2. la tidak bisa dihubungi penasehat hukumnya sejak ia ditangkap.50

3. Pada waktu disidik, ia tidak didampingi penasehat hukumnya. padahal mengingat tindak pidana yang dituduhkan kepadanya yakni antara lain menganjurkan membunuh Marsinah dengan direncanakan lebih dulu, penyidik wajib menyediakan penasihat hukum baginya.51

Dalam keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum saya waktu itu mohon kepada hakim agar Surat Dakwaan dinyatakan batal dengan alasan BAP terdakwa harus dianggap batal kerena tiga hal diatas. Eksepsi ditolak hakim semata-mata dengan alasan bahwa karena BAP telah dibuat oleh penyidik yang sah, maka BAP dianggap sah.

Hakim kelihatan sekali bersikap kaku dan formal legalistis Hakim memilih buta. tidak mau tahu bagaimana penyidik dalam melakukan tugasnya sering menyimpang dari atau melanggar KUHAP, seperti melakukan penganiayaan dan penyiksaan untuk memperoleh pengakuan terdakwa.

Meskipun KUHAP tidak mengatur apa akibat hukum pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi terdakwa yang diakui dan dijamin dalam ketentuan-ketentuannya, hakim yang kreatif, inovatif dan berani, jika mau bisa dan berhak melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding). Bahkan melakukan penemuan hukum dalam hal undang-undang tidak atau tidak tegas mengatur sesuatu persoalan,hakim sebenarnya malahan wajib melakukannya.52

Disinilah letak kendalan kedua dalam menegakkan perlindungan hak-hak asasi terdakwa yang dijamin dalam KUHAP. yakni hakim yang terlalu sering bersikap kaku, formal legalistis dan tidak mau atau tidak berani kreatif dan inovatif melakukan penemuan hukum. Padahal untuk melakukan penemuan hukum hakim dilindungi undang-undang.

Baik karena sungkan atau terlanjur akrab, hakim umumnya bersikap terlalu melindungi (Over protective) terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau Penuntut Umum (dalam menyusun Surat Dakwaan). Salah satu sebab utama lahirnya sikap ini adalah karena eratnya “koordinasi” antara polisi, jaksa dan hakim melalui lembaga yang tidak ada dasar hukumnya, yakni Mahkejapol, dan lembaga koordinasi serupa di bawahnya di daerah-daerah tingkat I dan tingkat II.

Sebab lain adalah begitu dominan dan sangat menentukannya kekuasaan eksekutif di Indonesia sehingga dalam percaturan dan interaksi yang terjadi, kekuasaan legislatif dan judikatif hanya menjadi pelengkap saja.

Sanksi Hukum

Tigabelas tahun perjalan KUHAP membuktikan bahwa diakuinya dan dijaminnya hak-hak asasi terdakwa saja ternyata belum cukup. Agar jaminan-jaminan itu efektif. KUHAP perlu disempurnakan. Perlu diberikan sanksi atau akibat hukum yang jelas manakala hak-hak asasi terdakwa dilanggar.

Satu-satunya sanksi yang efektif dan benar-benar bisa menjaga dan melindungi kepentingan terdakwa bila hak-hak asasinya dilanggar, adalah bila BAP terdakwa dan Surat Dakwaan yang disusun berdasarkan BAP tadi batal demi hukum. Tanpa sanksi semacam itu tidak ada gunanya bagi terdakwa, penangkapan dan penahanan atas dirinya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan bila dalam pokok perkaranya ia dijatuhi pidana karena dinyatakan terbukti secara sah melakukan apa yang didakwakan. Itu sekalipun di sidang terdakwa telah mencabut BAP-nya yang telah didakwakan dengan keterangan bahwa pengakuannya itu telah diberikan karena ia tidak tahan dianiaya dan disiksa.

Pengalaman menunjukan bahwa sangat jarang sekali hakim mempercayai pencabutan BAP oleh terdakwa dengan alasan seperti itu. Hakim menganggap hal itu sebagai trick usang-seorang terdakwa untuk bisa bebas.

Bila Indonesia benar Negara Hukum dan bukan Negara Kekuasaan, bila benar semua pihak menghayati semangat dan jiwa KUHAP dan ingin memberi isi dan makna yang nyata atas jaminan-jaminan hak asasi terdakwa yang telah diatur disitu, tentunya semuanya harus sependapat bahwa sanksi yang efektif bagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi terdakwa memang mutlak perlu.

Persoalanya adalah apakah ada kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk menyempurnakan KUHAP dengan memasukkan sanksi-sanksi yang diperlukan?

Suatu akibat buruk tiadanya sanksi-sanksi yang diperlukan adalah kecenderungan penyidik menempuh jalan pintas menyelesaikan penyidikannya dengan memeras pengakuan terdakwa dengan cara menyiksa dan menganiaya terdakwa.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa penyidik masih menerapkan cara-cara penyidikan dengan menganiaya dan menyiksa terdakwa padahal Declaration mengatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa, diperlakukan tidak manusiawi atau yang merendahkan martabatnya.53

Adanya sanksi yang efektif juga akan bisa membendung atau setidak-tidaknya mengurangi kecendrungan aparat non penyidik menangkap dan “menyidik” terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan Marsinah, semua terdakwa sipil sejumlah 9 orang telah diciduk aparat militer dan 19 hari mereka disekap di markas Den Intel Kodam V Brawijaya. Kecuali Ny Mutiari, semua terdakwa secara bengis telah disiksa dan dianiaya. Tidak tahan atas siksaan yang dideritanya, semuanya, kecuali Ayib alis Karyono Wongso, mengaku saja apa yang diinginkan petugas.

Tidak mengherankan mengapa selepas dari tahanan Militer dan Polda Jatim (dimana mereka kadang-kadang juga masih dianiaya). dan dipindahkan ke nutan di Medaeng, langsung saja mereka ramai-ramai pada membelot dan mengingkari pengakuan yang pernah diberikan.

Pencidukan oleh aparat Militer telah melanggar keamanan pribadi yang diakui sebagai hak asasi oleh Declaration.54

Bagi semua terdakwa, keterlibatan militer dalam pengkapan dan “penyidikan” terhadap diri mereka, sungguh merupakan pengalaman yang getir menyakitkan dan paling mengerikan serta menakutkan selama hidup mereka.

Oleh karena itu adanya sanksi yang efektif merupakan sine qua non bila kita semuanya benar-benar menginginkan agar jaminan hak-hak asasi terdakwa yang sudah diakui dalam KUHAP mempunyai arti, sebab dalam praktek temyata jaminan-jaminan itu hanya jaminan kosong belaka.

Di Amerika Serikat misalnya, dikenal apa yang disebut sebagai “Miranda Rule.”

Miranda Rule mewajibkan petugas yang menangkap seseorang untuk mengingatkan dan memberitahukan seseorang yang akan ditangkap bahwa:

1. Ia berhak diam.

2. Setiap pernyataan atau ucapannya dapat digunakan sebagai bukti terhadapnya.

3. la berhak didampingi pembela.

4. Jika ia tidak mampu, akan ditunjuk seorang pembela baginya sebelum ia diinterogasi.

Kecuali bisa dibuktikan di sidang bahwa peringatan-peringatan itu sudah disampaikan, semua bukti yang diperoleh sebagai hasil interogasi terhadap terdakwa tidak boleh digunakan disidang.55

Demikian pula menurut hukum di negara tadi suatu penggeledahan dan penyitaan (search) barang bukti yang tidak sah akan berakibat tidak boleh digunakannya barang-barang bukti tersebut dalam sidang.

Alasannya sederhana saja, tetapi sungguh tepat. Pengadilan tidak bisa secara efektif menjaga dan mencegah terjadinya penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah sebab hal itu terjadi pada tahap interogasi dan sebelum hakim mengetahui tentang kejadiannya. Karena itu harus ada akibat hukum yang efektif guna mencegah terjadinya penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.56

Tuntutan ganti rugi tidak menolong terdakwa dari ancaman dipidana berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh secara tidak sah

Dengan demikian persoalan yang sangat mendasar dan paling pokok dalam masalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah, demikian pula dalam masalah penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sah, adalah bahwa pernyataan tidak sahnya suatu penangkapan dan penahanan tidak ada artinya bila bukti yang diperoleh selama ia ditangkap dan ditahan tidak sah, tetap dapat digunakan sebagai bukti terhadap terdakwa di persidangan.

Satu-satunya perlindungan yang bermakna serta efektif bagi seorang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan tidak sah ialah apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, apalagi bila BAP itu mengandung pengakuan tersangka sewaktu ia berada dalam tahanan yang tidak sah tadi, juga menjadi tidak sah karenanya.


V. Penutup

Tanpa akibat hukum yang efektif, penangkapan dan penahanan yang tidak sah ibaratnya sama dengan pencuri yang telah dipidana. tetapi tetap dibiarkan menguasai dan menikmati barang hasil curiannya.

Jika akibat efektif itu tidak ada, tidak ada dorongan atau alasan bagi penyidik untuk bekerja secara hati-hati dengan mengindahkan hak-hak seorang tersangka, sebab toh bukti-bukti yang telah diperolehnya secara tidak sah, tetap bisa digunakan atau diintrodusir di persidangan pengadilan.***

V. PENUTUP

Peristiwa penyidikan sadis Judi Susanto dan kawan-kawan. yang melibatkan aparat penyidik resmi (polisi) dan palsu (tentara). memperlihatkan bahwa fenomena kekerasan penyidikan bukan semata-mata karena kelemahan KUHAP (normatif), tapi juga karena kuatnya interaksi-interaksi kekuasaan terhadap institusi pidana. Dalam konteks ini, polisi dan jaksa bukan lagi sebagai pelayan hukum dalam melindungi masyarakat, tetapi sebagai pelayan setia kekuasaan.

Penyiksaan terhadap Judi Susanto dan kawan-kawan selama masa penyidikan berlangsung dalam rangka memalsukan kebenaran dengan mendesakan suatu konstruksi skenario yang dikehendaki aparat kekuasaan. Motif kekerasan penyidikan demikian sering bekerja pada perkara tindak subversi, atau pidana yang melibatkan unsur negara, “orang kuat” atau kebijakan politik resmi. Dalam kasus demikian, penyiksaan bukan saja melibatkan polisi dan tentara, juga alat-alat siksa mulai dari yang paling kuno sampai yang modern. Di negara di mana institusi kekerasan yang ada hidup pas-pasan dari berbagai pungutan dan kolusi, kemampuan untuk mengakses ke komoditi kekerasan yang canggih dan lebih “beradab” tersendat-sendat. Karenanya aparat di sini lebih “suka” menggunakan “air kencing,” menyuruh menjilati lantai, pentungan, kabel listrik dan lain sebagainya.

Dalam kontek lebih luas, penyiksaan demikian memperlihatkan semacam struktur politik kekerasan, di mana orang dipojokan di satu posisi tertentu dengan menggunakan alat-alat paksa serta berbagai teknologi paksa. Dalam politik kekerasan suasana yang dimunculkan adalah anti-dialog (monodialog). aparat menjejalkan pesan dan rakyat harus mematuhinya. “Kamu membunuh Marsinah! Bukan Pak! Jawab, kamu yang membunuh!”

Kekerasan senantiasa bertendensi untuk menghasilkan semacam kerusakan sistematis terhadap tubuh, dengan berbagai teknologi siksa (baca: totalitarian tools). Ia memasukan pengalaman tentang siksa dan sakit, tujuannya bukan sekadar untuk memperoleh pengakuan-pengakuan (confession) lebih dari itu juga mereproduksi semacam “pertobatan” atau “rasa jera,” dengan begitu pembangkangan dikembalikan kepada kepatuhan. Peristiwa ini sering terjadi dalam kasus-kasus subversi dan kriminal biasa. Seseorang yang telah melakukan tindak kriminil seolah-olah telah menjadi sah dan halal untuk di hukum dengan siksaan

Kekerasan juga sesungguhnya memasuki wilayah mental masyarakat, berdiam di situ dan bekerja' menciptakan semacam ketakutan, teror, sekaligus kemudian kesukarelaan. Masuk dalam wilayah ini, ia memproduksi tipe masyarakat yang sangat represif tumpul dan mandul secara politis.

Reproduksi politik kekerasan dilakukan pertama-tama lewat kekerasan itu sendiri. Jadi dengan mengulang serta mempraktekan kekerasan secara terus menerus, ia makin menetapkan dirinya sebagai prosedur yang makin resmi dan sah, apalagi kemudian dalam konteks tertentu, ada semacam suntikan legitimasi misalnya tentang “PKI” dan bukan “PKI,” kalau seorang anggota masyarakat bersangkutan tetap dicap sebagai “berpikiran seperti PKI” maka seoalah-olah telah menjadi sah dan halal kekerasan dilakukan kepadanya. Jadi begitu pemancangan sebuah simbolisasi politik dilakukan, politik kekerasan ikut memapankan dirinya.

Dengan begitu, politik kekerasan juga menyangkut kebertahanan sebuah altar sakralisasi kekuasaan, tempat di mana seluruh sistem ideologi, pemikiran dipusatkan, diseleksi dan diajarkan. Politik kekerasan adalah pengawal setia wilayah ini, pembangunanisme, stabilitasisme.

Pada dasarnya politik kekerasan lebih merupakan ekspresi dari melebarnya kekuasaan yang telah begitu mapan, sehingga dengan telanjang dan terbuka dia bebas dioperasikan. Misalnya orang diciduk dan disiksa di depan keluarganya, pemalsuan BAP dan saksi dan sebagainya. Struktur kekuasaan yang begitu mapan hingga ke instansi yang terbawah sekalipun, lepas dari kontrol masyarakat.

Dalam kasus-kasus tertentu, kecenderungan penyiksaan dalam penyidikan bisa sedikit banyak terkait dengan upaya penyidik untuk mencari jalan pintas mengorek keterangan tersangka. Kekerasan demikian berlaku umum untuk semua tindak pelanggaran hukum. Polisi masih melihat KUHAP dalam kacamata HIR (Hukum Acara Pidana peninggalan Belanda). yaitu masih melihat alat bukti “keterangan terdakwa” sebagai "pengakuan terdakwa. Persepsi keliru itu mendorong polisi untuk mendapatkan pengakuan dari terdakwa, vaitu apakah ia bersalah atau tidak dalam suatu tindak pidana. Polisi akan berusaha keras memperoleh pengakuan tersangka dengan cara apapun, termasuk menyiksa tersangka Kecenderungan polisi melakukan penyiksaan bisa dikatakan mungkin sebagai sisa-sisa peninggalan massa HIR.57

Padahal “keterangan terdakwa” dan “pengakuan terdakwa” merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perubahan pengertian ini harus dipatrikan di dalam kesadaran polisi dalam prakteknya. ketidakmampuan dan ketidakmengertian polisi untuk membedakan bahwa pengertian teknis hukum tersebut merupakan salah satu latar belakang penyiksaan tahanan atau tersangka oleh polisi.

“Pengakuan terdakwa” merupakan alat bukti nomor satu di dalam HIR. Pengakuan diberikan oleh tersangka apakah dia telah melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. “pengakuan terdakwa” merupakan alat bukti kunci dalam proses pembuktian perkara pada masa berlakunya HIR. Karena itu polisi senantiasa berusaha mengejar pengakuan tersangka dalam proses penyidikan atau interograsi.

KUHAP menentukan “keterangan terdakwa” sebagai salah satu alat bukti saja (Pasal 184).58 “Keterangan terdakwa” dipahami sebagai keterangan seseorang terhadap suatu tindak pidana, yaitu apakah dia mengetahui peristiwa itu atau tidak. Dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, seorang tersangka belum tentu mengakui kesalahannya. Pengertian “keterangan terdakwa” lebih netral sifatnya daripada “pengakuan terdakwa.” Ini erat kaitannya dengan the rights of non-self incrimination (hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang menyudutkan dia sebagai tersangka pelaku tindak pidana).

Dengan begitu, maka sesungguhnya polisi tidak perlu mengejar agar tersangka mengakui perbuatannya. Tindakan demikian hanya menunjukan kemiskinan ide polisi dalam alat-alat bukti dalam suatu tindak pidana

Kendati dalam kasus Judi Susanto dan kawan-kawan, letak persoalannya bukan pada ketidaktahuan polisi tentang KUHAP. Tapi sengaja KUHAP dilanggar atau tidak dijalankan karena semata-mata harus memenuhi tuntutan kekuasaan tadi di atas Dalam kasus ini pemaksaan “pengakuan terdakwa” di dalam BAP adalah tujuan dasar pokok dari upaya menyelubungi algojo Marsinah sesungguhnya.

Integrasi polisi ke dalam ABRI telah memberi pengaruh tersendiri dalam cara-cara menangani masalah hukum. Polisi kemudian cenderung bertindak seperti cara-cara militer. Padahal ada perbedaan mendasar diantara keduanya. Orientasi bertindak militer itu menghancurkan, merusak, dan membunuh. Sedangkan konsep bertindak polisi adalah melindungi masyarakat. Hal ini telah sedikit banyak menjadi kendala serius pengembangan profesionalisme polisi dalam merespon perkembangan masyarakat.

Memisahkan polisi dari ABRI adalah langkah yang tepat, guna mengembalikan tugas polisi dari pelayan kekuasaan menjadi pelayan masyarakat. Kendati begitu masih membutuhkan waktu panjang guna melucuti kultur kekuasaan dan kekerasan yang telah melekat dalam tugas polisi. Ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi (the used of force) dianggap sebagai pengecualian (execeptional). Namun bagi polisi itu sendiri, penggunaan kekerasan dikatagorikan sebagai functional. Artinya, polisi tidak bisa bekerja tanpa menggunakan kekerasan. Sehingga penyidikan atas tersangka pelaku kejahatan seolah-olah harus dilakukan dengan kekerasan.59

Peningkatan pengetahuan polisi tentang ilmu hukum, metoda dan tehnik penyidikan tanpa kekerasan menjadi bagian penting guna meningkatkan profesionalisme polisi secara orang per seorangan. Peningkatan pengetahun hukum terutama harus ditujukan kepada polisi yang berkaitan dengan tugas penyidikan tentang hak-hak tersangka. Polisi juga harus dididik untuk mengembalikan cara berpikir polisi bahwa KUHAP dan polisi adalah alat pelindung hak-hak tersangka. Di sini polisi seringkali menangkap tanpa surat penangkapan. Polisi kita juga masih harus diberi pemahaman tentang diskresi. Dia harus mengetahui kapan bisa menahan atau tidak menahan seseorang, atau meneruskan atau tidak meneruskan ke pengadilan.

Kultur di masyarakat kita, termasuk polisi, masih belum menghormati asas presumption of innocent. Kalau kita menemukan seseorang sedang membawa pedang berdarah di tengah jalan, maka kita segera memvonis orang tersebut bersalah. Itu namanya menghukum secara factual guilt, bukan legal guilt. Padahal kesalahan orang tersebut harus dibuktikan di pengadilan: “apa motif dia melakukan tindakan tersebut, apakah dia terdorong untuk membunuh karena bela diri?.” Tersangka harus dihormati harkat martabatnya (dignity) sampai pengadilan menemukan dia bersalah.

Seperti telah dibahas dalam dua tulian di bagian terdahulu, terus berlanjutnya penyiksaan dalam penyidikan dimungkinkan karena KUHAP memiliki banyak kelemahan. KUHAP tidak cukup membatasi kecenderungan penyalahgunaan kewenangan penyidik. Beberapa prinsip penting yang harus diatur dalam KUHAP adalah bagaimana penyimpangan prilaku penyidik dengan penggunaan kekerasan dapat dibatasi, seperti larangan penggunaan tekanan, pendampingan seorang penasihat hukum dalam pemriksaan, prosedural administratif bagi tindakan penahanan dan penangkapan dan sebagainya.

Sekalipun KUHAP memberikan prosedur koreksi atau kontrol bagi penyalahgunaan penyidik lewat lembaga praperadilan, namun hal itu belumlah memadai. Karena KUHAP hanya mengatur penindakan terhadap polisi secara kelembagaan, bukan perorangan sebagai pribadi polisi. Praperadilan sebagai pengganti free trial menjadi lumpuh karena hak banding hanya pada jaksa, yaitu pemberian prioritas hanya pada jaksa dan polisi. Peluang praperadilan dengan mudah dapat digugurkan penyidik dengan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Eksepsi pencabutan BAP dengan mudah ditepis oleh sikap formalitas hakim bahwa BAP dibuat oleh penyidik yang sah, sekalipun nyat-nyata dibuat di bawah tekanan dan siksaan.

Meskipun perbaharuan KUHAP disadari tidak cakup guna menghentikan kekerasan dalam penyidikan, tetapi hal itu dapat dikatakan sebagai syarat pokok dari suatu tahap awal yang harus dilakukan. Karena pada sisi normatif inilah kemudian menjadi tempat kembali menguji nilai-nilai keadilan yang telah disepakati. Dalam hal ini revisi KUHAP harus diarahkan pada bagaimana adanya instrumen Hukum (tentang acara pidana) yang mengatur tentang suatu mekanisme yang dapat membatasi penyalah gunaan kewenangan itu. Ketentuan Hukum itu sendiri harus diberikan beberapa perangkat kewibawaan, seperti bentuk-bentuk pinalti atau sanksi bagi pelanggar, konskwensi hukum bagi pelanggaran prosedur seperti batalnya BAP dan pembebasan tersangka dan sebagainya. Perangkat itu juga harus dilandasi kerangka kerja institusional yang ramah terhadap kontrol eksternal, baik dari masyarakat, maupun dari pihak-pihak yang berhadapan langsung dengan institusi hukum itu, seperti tersangka, saksi maupun korban.

Pendek kata, bagaimana perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa diatur di dalam KUHAP sehingga bisa ditegakan secara konkrit.

Sebagai sebuah produk hukum modern, revisi KUHAP semestinya berlangsung mengikuti perkembangan-perkembangan masyarakat. Semangat yang berkembang dalam perumusan KUHAP pada tahun 1981 adalah bagaimana berbagai instrumen HAM mampu diakomudir ke dalamnya, terutama pada ketentuan-ketentuan anti kekerasan.

Pada tingkat normatif, ratifikasi Konvensi PBB tahun 1984 tentang “Penyiksaan dan Perlakukan dan Hukumam yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya,” ke dalam bentuk undang-undang nasional dan peraturan pelaksanaannya juga sama pentingnya dengan revisi KUHAP. Sekalipun kandungan Konvensi tersebut telah sedikit banyak dicakup di dalam KUHAP, tetapi lebih baik jika konvensi itu diratifikasi menjadi law of the land.60 Entah kenapa, sampai sejauh ini pemerintah Indonesia enggan meratifisi Konvensi tersebut. Padahal korban-korban kekerasan penyidikan hingga tewas terus bergelimpangan dari waktu ke waktu, baik yang diliput media massa maupun tidak.

Selain itu, penting juga Indonesia mengadopsi ke dalam hukum nasional ketentuan-ketentuan internasional mengenai "Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata api oleh Pejabat Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), dan ketentuan-ketentuan internasional mengenai Kode etik para Pejabat Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement), yang telah diratifikasi oleh Majelis Umum PBB, pada 17 Desember 1979.

Persoalan terakhir adalah bagaimana mengasingkan interaksi-interaksi kekuasaan ke dalam intitusi hukum, yang menimbulkan kesulitan pada tingkat lw enforcement. Di tengah-tengah dominasi kekuasaan terhadap lembaga peradilan, harapan itu banyak dipertaruhkan pada peran kontrol pers dan lembaga-lembaga hukum dan HAM non pemerintah. Kita telah menyaksikan bagaimana kedahsyatan penyiksaan dan skenario pemalsuan-pemalsuan kebenaran di dalam pengadilan Judi Susanto dan kawan-kawan dapat terbongkar oleh berita-berita investigatif media massa yang berpihak rasa keadilan dan tekanan-tekanan politik dari organisasi non pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kampanye anti kekerasan hasus terus menerus diupayakan di berbagai lapisan masyarakat, yang barangkali sedikit banyak akan mengikis kultur kekerasan yang tumbuh subur di kalangan masyarakat, sekalipun hal itu hanyalah bentuk indentikafi atau peniruan terhadap kekerasan yang dilakukan negara.***

Lampiran

No Nama Korban Pelaku dan Instansi POLA PELANGGARAN Pasal-Pasal yang Dilanggar
Prapenangkapan Pemeriksaan Pola Penyelesaian
1 a. Judi Susanto

b. Suprapto

c. Bambang Wuryantoro

d. Karyono Wongso al. Ayib, Widayat in Suprapto Kapt. Kusaeri A.S. Prayogi Suwono
1. Den Intel KODAM V Brawijaya POLDA Jatim Koppau, Jakarta,

4. Kapolres Nganjuk, Kol Pol IND.

5. Petugas tak beridentitas Polres Nganjuk 07 Jaksa Buchori
1. Tanpa surat perintah penangkapan Ditelanjangi Diambil foto berdiri dengan memegang papan nama 1. Ditelanjangi

2. Pukulan pada bagian tubuh

3. Diludahi

4. Disetrum

5. Perintah merangkak dan makan rumput dalam keadaan telanjang

6. Menjilat lantai dengan lidah

7. Mulut disumbat dengan kain lap kompor berbau minyak tanah

8. Mencuci muka dengan bekas muntahan

9. Membakar bulu penis

10. Membakar koran di atas tubuh dalam keadaan telanjang

11. Teror Mental dengan tendangan pada pintu, setiap malam, menyiram air, perintah menyanyi berjam-jam;

12. Tendangan pada muka dengan sepatu lars

13. Perintah bertinju dengan terdakwa lain

14. Perintah mengaku dibawah ancaman senjata api

15. Push up dan lompat-lompat

16. Pengurangan fasilitas tahanan

17. Pemakunan skenario pembunuhan

18. pemaksaan Mengakui BAP (yang disusun di bawah tekanan dan penyiksaan) di persidangan
1. Praperadilan diajukan dan dimenangkan Judi Susanto

2. Praperadilan diajukan Mutiari. tetapi gugur karena pokok perkaranya telah disidangkan
a. Pasal 20 Ayat 1, 2, 3. penahanan oleh aparat militer

b. Pasal 21 Ayat 1,2. penahanan tanpa alat dan bukti yang cukup dan tanpa disertai surat perintah penahanan.

c. Pasal 22 Ayat 1. penahanan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana

d. Pasal 355 Ayat 1, Perlakuan tidak manusiawi terhadap para tersangka;

e. Pasal 18 Ayat 1,2. Surat penangkapan diberikan 19 hari setelah penangkapan

f. Pasal 61, Keluarga para tersangka dan penasehat hukum tidak dapat mengunjungi Selama Penyidikan

a. Pasal 54, 69, 70 Ayat 1; para tersangka tidak didampingi penasehat hukum.

Catatan

  1. Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam prakteknya dijalankan oleh jajaran Pemerintahan Daerah, Depnaker, instansi militer teritorial, dan kepolisan, pada setiap tingkatan. Di Sidoarjo kontrol terhadap buruh secara integral dikoordinasikan melalui Sistem Intelejen Sidorjo (SIS). Jika terjadi perselisihan perburuhan, misalnya mogok atau PHK, pihak Depnaker tidak bisa langsung menangani sendiri, tapi harus melibatkan aparat militer. Kehadiran lembaga ini diungkapkan pejabat Depnaker Sidoarjo, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo. dalam persidangan buruh Maspion, Oktober 1993. ↩︎

  2. Surat panggilan kepada 13 orang untuk menghadap Perwira Seksi/Pasi Intel Kodim 0816 dikeluarkan oleh kelurahan Desa Siring, ditandatangani oleh sekretaris desa. Surat itu disampaikan pegawai kelurahan ke alamat-alamat buruh masing-masing, sebagian lainnya disampaikan melalui Satpam di PT CPS ↩︎

  3. Aparat Kodim, Kapten Buseri, pergi ke PT CPS melaporkan “pengunduran diri” 13 orang buruh dan disetujui pihak perusahaan. Kemudian manajer PT. CPS, Judi Astono dan Kepala Personalia Mutiari menghitung uang pesangon mereka sebesar Rp.4.000.000 dan membawanya ke kantor Kodim. Tetapi yang diterima ke-13 buruh itu hanya senilai Rp.2.200.000,-. Lihat Laporan Pendahuluan Marsinah, YLBHI, h.20. ↩︎

  4. Pihak yang pertama kali mempersoalkan pembunuhan Marsinah adalah kalangan aktivis mahasiswa, buruh dan organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM), diantaranya menyelenggarakan protes simbolik dengan cara tabur bunga di makam Marsinah, investigasi dan sejumlah kegiatan kampanye. ↩︎

  5. Pernyataan Wakapolda Jatim, Brigjen (Pol) drs Roesmanhadi, Keseratus empat puluh dua orang tersebut berasal dari keluarga dekat korban, karyawan PT Catur Putra Surya, dan kerabat lainnya.(Surabaya Post, 16/7/93) dan sebagaimana dilaporkan kemudian oleh Republikas (6/10/93) ↩︎

  6. Memorandum (26/7/93) ↩︎

  7. Sarya (21/7/93) ↩︎

  8. Pengakuan pengusutan bahwa Marsinah dibunuh baru muncul sebulan setelah kematiannya. Dengan sangat berhati-hati, di Malang Kapolda Jatim mengeluarkan pernyataan berdasarkan visum RSUD Nganjuk bahwa kematian Marsinah tidak wajar, dan pihak Polda Jatim yang sudah membentuk Tim Khusus (Memorandum, 11/6/93) berupaya mengembangkan motif kematian Marsinah. Selain ita Kapolda menyatakan bahwa sampai sekarang belum jelas apakah Marsinah tewas setelah berunjuk rasa atau karena unjuk rasa kemudian dibunuh. Untuk itu diminta agar masyarakat tidak memvonis atau membuat opini sendiri-sendiri (Memorandum, 12/6/93). ↩︎

  9. Dalam Jawa Post (5/6/93) Kapolda Jatim berkata: “Untak mengetahi penyebab kematian seseorang pada intinya menggunakan teori segitiga, meliputi pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti Dari situ akan diperoleh petunjuk apakah korban mati secara tidak wajar atau wajar. Polisi tidak boleh berprasangka sebelum menemukan fakta yang benar.” Hingga saat ini aparat keamanan terus mengusut kasus kematian Marsinah. Ada beberapa tahapan dalam mengungkapnya. Mula-mula yang diteliti adalah tubuh korban untuk mengetahui penyebab kematian, kemudian Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). dan sekitarnya Jasa Pos (26/5/93). Mengungkap Tim Khusus Polda Jatim menempuh berbagai upaya untuk melaksanakan tugasnya dalam menemukan pembunuh Marsinah, antara lain dengan diminta bantan delapan “orang pinter.” Akan tetapi dari semua “orang pinter” itu tak ada yang bisa mengetahui siapa pelakunya Surabaya Post (19/8/93). Mereka sulit meramal ciri-ciri pelaku, dengan alasan bahwa pelaku pembunuh Marsinah konon juga pakai orang pinter' untuk mengamankan jejak. (Suryo, 19/8/93). ↩︎

  10. Dikatakan babwa Marsinah masih berstatus bersuami, tapi pisah ranjang dan belum bercerai. Indikasi adanya laki-laki lain yang masuk ke dalam kehidupan Marsinah, dan bermain kucing-kucingan, tetapi ketahuan oleh suaminya. Hal ini yang diduga menjadi salah satu latar belakang pembunuhan Marsinah; "rasa cemburu suaminya atau jika tidak demkian karena hutang piutang*. (Memorandum 12/6/93) ↩︎

  11. Sarya (15/6/93) ↩︎

  12. Ibid ↩︎

  13. Surabaya Post (Selasa, 8/6/93) memberitakan babwa Dirut PT Catar Putra Surya, Yudi Astono, mengeluarkan pemyataan mengenai status ketenagakerjaan Marsinah yang hingga dinyatakan tewas di tempat kelahirannya Nganjuk, masih resmi diakui terdaftar sebagai karyawan PT Catur Putra Surya (CPS) Porong Kab. Sidoarjo, dan menolak keterlibatan Marsinah sebagai penggerak unjuk rasa tanggal 3-4 Mei lalu. Selain itu, ia memaklumi bałhwa peristiwa ini banyak menimbulkan kontradiksi banyak pihak. Tapi, dirinya yakin bahwa pelaks pembunuhan segera terkuak, dan sampai sedemikian jauh kematian Marsinah tidak ada kaitannya dengan pemogokan tanggal 3-4 Mei lalu (Surabaya Post 9/6/93). ↩︎

  14. Jawa Pos (4/6/93) ↩︎

  15. Jawa Pos (15/6/93) ↩︎

  16. Surabaya Post (11/6/93) ↩︎

  17. Sarya (23/7/93) memberitakan tentang keprihatinan Keterangan Kapolda ini diberikan di Pendopo Kabupaten Malang. ↩︎

  18. Memorandum (18/8/93), Sarua (18/8/93) dam Republika (20/8/93) ↩︎

  19. The Jakarta Post, Kompas (27/5/93), Sinar Pagi (28/5/93); Jawa Pos (29/5/93), Surabaya Post (9/6/93). Tajuk “Selamat Pagi Surabaya” (Jawa Pos. 15/6/93) mengungkapkan babwa opini umum sedang tertuju pada sata arah, yakni kematian Marsinah memang berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai seorang pemberani dalam unjuk rasa di perusahaannya. Persoalannya bukan sekedar kriminal biasa, tetapi sebuah rekayasa untuk menghilangkan seorang inspirator gerakan para pekerja. Ia bisa menyulut sebuah persoalan yang lebih besar dari sekedar peristiwa hukum pidana. ↩︎

  20. Surabaya Post (18-19/8/93) memberitakan bahwa berbagai sumber di kepolisian menyebutkan, tiga tersangka dan alat pemukul yang diperkirakan dipergunakan pelaku untuk menghabisi Marsinah sudah diamankan di Mapolda Jatim. ↩︎

  21. Melalui pengakuan Mutiari di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan pengakuan para terdakwa lainnya. ↩︎

  22. Sampai awal bulan November pun pihak Kepolisian Daerah Jatim masih terus mengulang-ulang teori ↩︎

  23. Kompas dan Sarua (22/10/93) ↩︎

  24. Penggerebekan PT CPS dilakukan oleh Polresta (Kepolisian Resort Kota) Menurut pengakuan polisi, penggerebekan itu dilakukan atas pengaduan masyarakat tentang arloji palsu yang beredar di Pasar Tuni. ↩︎

  25. Pieter Talaway SH, kuasa hukum Judi Susanto, juga menegaskan bahwa Polda Jatim cenderung mencari-cari kesalahan, karena semua produk PT CPS ada izinnya, lihat “Polda Mencari-cari Kesalahan,” Suryu, 13 November 1993. ↩︎

  26. Ketika kasus Marsinah mulai ramai mendapat sorotan publik, Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Jawa Timur (Kaditserse) Kolonel R. Hillep, juga telah menuduh PT CPS memproduksi merek arloji tana izin dan melanggar peraturan perluasan industri. Kaditserse ini juga menuduh PT CPS telah meraup keuntingan yang besar dari tindak kejahatannya itu. Suryu, 13 November 1993. ↩︎

  27. Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia ↩︎

  28. Lihat pasal 1 angka 1, 20 dan 21, pasal 6 ayat (1), pasal 16, pasal 18 dan pasal 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa: “Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.” Wewenang penahanan dapat juga dilakukan oleh Penuntut Umum dan Hakim. ↩︎

  29. Lihat pasal 18, pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang No. 8 Tahum 1981 ↩︎

  30. Dalam penyidikan, titik berat tindakan diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Supaya, tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya dalam Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jilid L. halaman 109. ↩︎

  31. Undang-Undang No. 13 Tahun 1961, pasal 2 menyatakan bahwa tugas kepolisian adalah 1. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. 2. mencegah dan memberantasnya penyakit-penyakit masyarakat. 3. memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam. 4. memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, 5. termasuk memberi perlindungan dan pertolongan. 6. mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terha 7. dap peraturan-peraturan negara. 8. Dalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 9. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. ↩︎

  32. Lihat pasal 30 ayat (4) Undang-Undang No. 20 tahun 1982. ↩︎

  33. Lihat pasal 1 angka 1 dan pasal 4 hingga pasal 7 Undang-Undang No. & Tahun 1981. ↩︎

  34. Harsja W Bachtiar, Polisi tak perlu pisah dari ABRI dalam Media Mfingga Indonesia, 9 Juli 1995 ↩︎

  35. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW 07.03 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menetapkan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. ↩︎

  36. Lihat pasal 8 Undang-Undang N0. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan Kehakiman. ↩︎

  37. Pasal 117 ayat (1) KUHAP menyatakan: “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” ↩︎

  38. M. Yahya Harahap, S.H. dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, halaman 39 ↩︎

  39. Mengenai hak-hak Tersangka/Terdakwa lainnya, periksa pasal 50 hingga 68 KUHAP serta mengenai Bantuan Hukum periksa pasal 69 hingga 74 KUHAP. ↩︎

  40. Lihat pasal 51 ayat (1), Undang-Undang No. 8 Tahum 1981 tentang Hukum Acara Pidana ↩︎

  41. Pasal 69 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 menyatakan: “Penasehat Haskam berhak menghubungi Tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang in” junto pasal 54. ↩︎

  42. Rincian pasal lebih lanjut lihat pasal 77 hingga 83 KUHAP. ↩︎

  43. Pasal-pasal ini berkenaan dengan hak-hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak Penasehat Hukum untuk menghubungi Tersangka selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. ↩︎

  44. Penasehat Hukum Judi Susanto ↩︎

  45. “Terdakwa” disini dan untuk selanjutnya adalah “terdakwa” dan “tersangka” menurut KUHAP ↩︎

  46. Article 9: No one shall be subjected to arbitary arrest, setention or exile. Article 10: Everyone is entitle in full equality to a fair and public hearing by an independentand impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him. Article 11: 1. Everyone charged with a penal offence has the rights to be presumed innoncent untul proved guilty acconding to law in a public trial at which he has had all the quarantees necessary for his defence. 2. No one shall be held quilty of any penal of fence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicble at the time the penal offence was committed. ↩︎

  47. Article 8: Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the findamental right grants granted him by the constitution or by law. ↩︎

  48. Lihat Article 8 Declaration. ↩︎

  49. Pasal 77 jo. 82 (1) huruf d KUHAP. ↩︎

  50. Judi Susanto ditangkap tanggal 1 Oktober 1993, tetapi penasehat hukumnya baru bisa menghubunginya tanggal 20 Oktober 1993. ↩︎

  51. Penyidik sering menghindari kewajiban ini dengan trick yang klasik dan klise, yakni dalam BAP hak-hak asasi terdakwa dilanggar. Penyidik mengajukan pertanyaan: “Apakah perlu didampingi penasehat hukum?,” yang djawab oleh terdakwa: “untuk sementara tidak” ↩︎

  52. Penjelasan atas pasal 14 UU tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman mengatakan bahwa hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan perkara. ↩︎

  53. Article 5: "No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. ↩︎

  54. Article 3: “Everyone has the right to life, liberty and the security of person.” ↩︎

  55. Black's Law Dictionary, 5th.ed., 1979 halaman 900, Miranda Rule: “Prior to any custodial interogation (that is, questioning initiated by law enforcement officers after a person is taken into custody or otherwise deprived of his freedom in any significant way) the person must be warned: 1. That he has a right to remain silent: 2. That any statement he does make ma be used as evidence against him: 3. That he has a right to the presence of an attoney: 4. That if he cannot afford an attorney, one will be appointed for him prior to any questioning if he so desires.”Unless and antil these warning or a waiver of these right are demonstrated at the trial, mo evidence obtained in the interogation may be used againts the accused, Miranda v. Arizona, 384 U.S. 436, 444, 478, 86 S.ct 1602, 1612, 1630, 16 L.Ed.2d 694°. ↩︎

  56. David J. Bedenhamer: “Fair Trial,” oxford U.P., New York, 1992, halaman 78: “Trial courts were ineffective quands againts an unreasonable search since it accurred during the stage of investigation and before judges even had knowledge of the matter...... The only officer, offered little or no protection against convictions gained through illegal searches....The solution was obvious: make illegaly seized evidence inadmissible at trial. The court took this step in 1914 when, in weeks v, United State, it broke with common-law precedent and ordered the exclusion from federal trials of evidence obtained through uncostitutional search.” ↩︎

  57. Pendapat demikan diutarakan oleh Harkristuti Harkrisnowo SH, MA PhD, staf pengajar Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, d&i Kampus FHUI, 7 Agustus 1996. ↩︎

  58. Menurut KUHAP pasal 184, alat-alat bukti adalah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d petunjuk; e. keterangan terdakwa. ↩︎

  59. Pendapat demikian diantaranya disampaikan oleh Prof Dr. Satjipto Rahardjo SH dalam suatu wawancara di Semarang, 13 Agustus 1996. ↩︎

  60. Pendapat ini permah diutarakan DR. Todung Mulya Lubis dalam Kompas, 23 Oktober 1996. ↩︎


Kolofon

Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah

oleh

Tim Penulis YLBHI.

Edisi digital ini disusun oleh

Taratsa

dari hasil digitalisasi Seri Laporan Kasus Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah yang diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Desember 1995

Sampul menggunakan huruf

League Spartan,

dirancang oleh

The League of Moveable Type.

Edisi digital ini pertama dirilis pada

.


Lisensi

Kontribusi penyuntingan edisi digital ini, termasuk hasil OCR, pemeriksaan dan koreksi naskah, penataan huruf, perbaikan tata letak/struktur, dan navigasi, dilepaskan ke domain publik di bawah CC0 1.0.

Pelepasan ini tidak mencakup teks, foto, maupun isi lain yang menjadi dasar edisi ini, yang tetap menjadi milik para pemegang haknya masing-masing. Edisi ini tidak mengklaim hak atas isi tersebut.