Baca PDF (OCR): Partizan Volume 1

12 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 90 ms

Daftar isi
  1. Partizan
  2. Legal Aid Communique
  3. Juni 2022
  4. Volume 1
  5. ELOS NEVER LOSES
  6. Halaman 2 Partizan Juni 2022
  7. Kalah di Peninjauan
  8. Kembali (PK) Mah-
  9. kamah Agung, Warga
  10. Dago Elos Kembali Mel-
  11. awanTerbata-bata dan tak kuasa menahan air mata,
  12. Halaman 3
  13. Ibu-Ibu Bertahan dan Berjuang
  14. Masa Depan Anak-Anak yang Terancam Terenggut
  15. Halaman 4
  16. Partizan Juni 2022
  17. Halaman 5
  18. Saling Menguatkan bersama Solidaritas
  19. Bunga dan Tembok di Dago Elos
  20. Halaman 7
  21. Bunga yang dirontokkan di Bumi Kami Sendiri
  22. Halaman 9
  23. Bersama Wargaanak-anak, berkumpul, di Bale RW 02, Dago
  24. Dago Elos Mem-
  25. Ruang Hidup
  26. Halaman 11
  27. Langkah setelah Peninjauan Kembali
  28. got trouble on the streets?

Partizan

Juni 2022
Volume 1

ELOS NEVER LOSES

Halaman 2 Partizan Juni 2022

Kurniasih (72) begitu kaget ketika meneri-

Kalah di Peninjauan

ma kabar putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan Peninjauan

Kembali (PK) Mah-

Kembali (PK) dari pihak penggugat, terhadap putusan MA yang sebelumnya memenangkan

kamah Agung, Warga

warga di tingkat kasasi, pada 2020 lalu. Ia was was, rumah yang dibangun dan ditempati

Dago Elos Kembali Mel-

sejak 1983 silam, terancam digusur.

awanTerbata-bata dan tak kuasa menahan air mata,

Kurniasih mengaku begitu sakit hati mengeta- Ditulis oleh Emi La Palau, pertama kali terbithui putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang **pada 14 Juni 2022 di bandungbergerak.id.**menetapkan Heri ermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eihendom Ver- poding nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektare. Dalam putusan juga menyebutkan bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikat objek tanah tersebut.

Kini tanah seluas 6,3 hektare yang terbagi dalam tiga verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.789 meter persegi, yang mana sertifikat tanahnya dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934, diputuskan sah menjadi milik penggugat.

“Perasaan sakit hati, tadinya sudah dapat (menang), sekarang menerima kekalahan, merasa sakit hati luar biasa,” ungkapnya kepada BandungBergerak.id, ditemui di Dago Elos, Senin (13/6/2022).

Kurniasih menjadi salah satu warga dari 331 KK yang menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang diklaim oleh keluarga Muller. Tadinya pada 2020 lalu, MA melalui putusan kasasi nomor 934.K/Pdt/2019 mengeluarkan putusan memenangkan gugatan warga atas lahan yang diklaim.

Kabar ini begitu memukul Kurniasih. Ia men- ceritakan betapa beratnya kesulitan yang ia hadapi saat membangun rumahnya dulu. Waktu itu ia dan anak-anaknya ditingal pergi selama 4 tahun oleh suami yang harus kerja di luar daerah. Pembangunan rumah menggu- nakan uang yang dikumpulkan sedikit-sedikit dari gaji suami, setelah dibagi untuk mem- biayai empat orang anaknya.

Halaman 3

Tanah yang ditempati sudah 39 tahun tersebut, dulunya ia beli dari penggarap lahan. Kurniasih tak punya lagi tempat untuk pulang jika rumahnya terkena gusur karena putusan pengadilan. Ia akan terus bertahan, melawan dan memperjuangkan hak dan ruang hidupnya.

“Mau bertahan. Iya mau (melawan). Sampai ke Pak Jokowi saya mau. (Karena ini hak ibu) ya, dari dulu kan tahun 83 nggak ada yang punya, tapi saya beli,” ungkap Kurniasih.

Sejak putusan pengadilan yang memenangkan penggugat, Kurniasih susat tidur, tidak enak makan memikirkan satu-satunya tempat tinggal yang dimilikinya.

“Tidur susah, makan juga, aduh, kalau mikir mau pindah, pindah ke mana. Orang tua pada ga ada, saudara-saudara sudah pada ke mana,” ucapnya.

Ibu-Ibu Bertahan dan Berjuang

Sama halnya dengan Kurniasih, Iroh (74) yang lebih lama tinggal di kawasan Dago Elos, merasa sakit hati dengan keputusan Mahkamah Agung. Sejak masih muda, Iroh mene- mpati rumah dari pemberian orang tuanya. Orang tua Iroh mendapatkan tanah dan rumah dari membeli.

Iroh sendiri memiliki lima orang anak, suaminya telah meninggal dunia. Di rumah, kini ia tinggal bersama anak dan cucunya. Kemenangan pengadilan pada 2020 sebelumnya, sem- pat membuatnya lega dan bersyukur. Namun kini semuanya sirna. “Ibu mah sakit hatinya lebih dari sakit hati, dengar sudah tos dapet (menang). Ari ini denger lagi gini, sudah ya Alloh terima kasih. Tapi dengar gini, saya yang sakit saya yang marah. Nggak enaklah, ibu sampai bubuk is- tilah Sundanya, ibu mau di sini. Mau ke mana juga,” kata Iroh.

Hal sama disampaikan Komariah (50). Per- empuan yang bekerja sebagai buruh harian rumah tangga ini begitu terpukul dengan hasil putusan PK Mahkamah Agung. Dulu, ketika warga kalah pada gugatan di Pengadilan Bandung yang memenangkan keluarga Muller,

warga harus membayar kerugian sebesar 238 juta rupiah. Komariah ikut bergabung bersama warga mengamen dan mencari uang untuk menutupi biaya pengadilan.

Tak hanya itu, ia aktif ikut berdemonstrasi bersama aliansi, dan warga lainnya untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup. Hasilnya, kemenangan pada saat kasisi di MA 2019 lalu.

“Iya, ibu kan ikut ngeclek (ngamen). Same kehujanan kepanasan, ibu ikutan demo ke BPN, terus ke Pengadilan Bandung, terus ke Gasibu, huhujanan papanasan, ikut. Tiba-tiba ada ini (putusan PK), gelisah sekarang tidur teh,” ceritanya.

Bagaimana ia tak gelisah, rumah yang ia tempati dibangun dari hasil pesangon suaminya terkena PHK ketika menjadi Satpam di salah satu bank. Sekitar 12 juta rupiah uang pesangon digunakan untuk membangun rumah. Rumah tersebut kini ia tempati bersama keluarga dan juga keluarga adiknya.

Komariah memiliki empat orang anak. Si bungsu masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Sementara sang suami hanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Komariah pun harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, paling tidak untuk menambal biaya dapur atau jajan si bungsu.

Komariah merasa untuk menyambung hidup saja sudah berat. Ia tak kuasa jika harus kehilangan rumah nantinya.

Masa Depan Anak-Anak yang Terancam Terenggut

Warga Dago Elos RW 02 yang tergugat tersebar RT 01 dan RT 02. Kebanyakan warga menggantungkan hidupnya dari bekerja di seputaran Dago, terminal, dan lainnya. Warga kebanyakan, menjadi buruh harian lepas, menjaja dagangan kecil-kecilan, seperti men- jual kopi di sekitaran terminal. Juga menjadi sopir.

Nino (41), seorang ibu rumah tangga, tinggal bersama ibunya, Iroh. Tak kuasa menahan tangisnya ketika berbincang dengan Band-

Halaman 4
Partizan Juni 2022

ungBergerak.id. Untuk makan sehari-hari saja ia kebingungan, apalagi harus menghadapi kondisi kehilangan rumah.

“Mau ke mana, neng? Mungkin pergi dari sini, jangankan untuk ngontrak puluhan juta, buat sebulan saja 1 juta, uangnya dari mana? Makan juga masih sukurlah masih bisa makan. Mungkin buat pejabat mah gak jadi masalah neng, kalau buat kita mah beban berat neng,” ungkap Nino, sesekali menyeka air mata.

Suaminya Nino bekerja sebagai sopir pribadi dari rumah ke rumah dengan pendapatan tak menentu. Sementara ia masih memiliki tang- gungan, satu orang anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SMK. Peliknya persoalan dapur, lalu dihantam persoalan sengketa lahan, membuatnya berpikir akan nasib anaknya ke depan.

Mungkin jika tak punya anak yang harus diurus, ia bisa saja menjadi pekerja pemban- tu rumah tangga. Apa pun ia kerjakan yang penting halal. Namun, anaknya belum mandiri dan membutuhkan peran orang tua.

“Kalau seandainya sampai digusur ya jangan- lah. Minta pertolongan, jangan sampai (digusur). Mending kalau kita bawa badan sendiri,

kalau anak kan belum bisa mandiri, masih pada kecil butuh biaya, butuh perlindungan, apalagi sekolah belum beres,” ungkap Nino.

Nino berkali-kali memohon pengertian dari semua pihak, terkhusus bagi mereka yang berkuasa. Ia berharap ada empati dari semua pihak agar mau mengerti kondisi warga yang sudah sulit.

Jika penggusuran dilakukan, anak-anak ter- masuk yang paling dikorbankan. Saat ini di Dago Elos ada lahan-lahan yang biasa dipa- kai anak-anak bermain dan tumbuh. Nino tak kuasa membayangkan nasih anak-anak yang harus tergerus ruang bermainnya.

Menurutnya, bagi orang kaya mungkin tidak terlalu berdampak kehilangan satu dua petak tanahnya. Namun bagi orang kecil seperti Nino, kehilangan beras satu liter saja sudah menjadi beban berat.

“Sekarang bisa makan. Buat besok kan kita masih mikir kita bisa makan nggak. Kalau orang kaya kan nggak, tempatnya di mana-mana mungkin. Masa kita punya segini sepetak mau diobok obok, dirampas neng. Jangan, tolong aja jangan sampe, mau ke mana,” kata Nino.

Halaman 5
Saling Menguatkan bersama Solidaritas

Pukul 12.00 WIB, warga mulai berjaga-jaga dengan membangun posko solidaritas. Hal itu untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti eksekusi lahan secara tiba-tiba, juga sebagai komitmen bersama untuk terus berjuang. Bapak-bapak sibuk mengecat posko. Sementara ibu-ibu menyiapkan santap siang untuk dikonsumsi bersama dengan para warga, juga aliansi yang bersolidaritas.

Perwakilan dari Aliansi untuk Warga Dago Melawan, Jibril mengungkapkan bahwa ia bersama solidaritas lain juga warga begitu kaget dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung. Mendengar adanya putusan terbaru ini, membuat ia dan kawan solidaritas lain kembali akan hadir untuk memberikan dukungan pada warga.

Beberapa rencana dan langkah hukum akan disiapkan menghadapi putusan tersebut. Untuk langkah hukum akan didiskusikan bersama LBH Bandung selaku kuasa hukum.

Sementara langkah nonlitigasi, atau langkah lain di luar jalur hukum, pihaknya akan memperkuat kembali solidaritas warga. Menumbuh- kan dan menguatkan warga untuk terus memperjuangkan hak mereka. Jibril memahami betul bahwa penguatan akar rumput yakni di lingkup warga sendiri harus terus dilakukan. Hal yang sama yang dilakukan ketika ia dan solidaritas lainnya mengawal kasus sejak awal 2017 lalu.

“Ke depan kami dari solidaritas akan kembali memperkuat di warga sendiri, karena ini perlu, selain jalur hukum. Agar warga mau terus berjuang bersama untuk mendapatkan hak mereka,” ungkapnya.

“Posko kembali kami hidupkan, karena ini untuk menjaga dan mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga dikuatkan oleh kemauan yang tinggi dari warga. Jadi saling menguatkan,” tambah Jibril.


Bunga dan Tembok di Dago Elos

Ditulis oleh Aoelia M dalam kolom PAYUNG HI-TAM, merupakan bagian dari kolaborasi antara BandungBergerak.id dan Aksi Kamisan Bandung. Diterbitkan pertama kali pada 16 Juni 2022 oleh bandungbergerak.id

Sebuah pertanyaan meletup dari seorang emak-emak di antara jejeran warga yang berkumpul di Gedung Serbaguna RW 002 Dago Elos. Jumat malam itu warga Dago Elos mendengarkan pem- bacaan putusan peninjauan kembali (untuk se- lanjutnya disebut PK) atas kasus sengketa tanah mereka dengan keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha. Tidak hanya warga Dago Elos, kawan-kawan dari berbagai komunitas dan organisasi pun datang untuk memberikan dukungan solidaritas.

Warga Dago Elos sudah menempuh perjalanan panjang sejak pertama kali menerima gugatan dari keluarga Muller pada tahun 2016 lalu. Kemenangan warga mulai dari tingkat banding hingga tingkat kasasi pada tahun 2019 diperoleh dari pertimbangan bahwa hukum barat atas Verponding yang menjadi dasar gugatan dinyatakan sudah tidak berlaku, dan bahwa warga Dago Elos sudah menduduki dan mengolah lahan tersebut dalam rentang waktu yang dipersyaratkan Undang-Undang Pokok Agraria.

Menurut kuasa hukum warga Dago Elos, warga juga sudah mengajukan sertifikat kepada BPN meskipun hingga kini yang berwenang belum

Halaman 7

memberi kejelasan mengenai kelanjutan prosesnya.

Warga kembali harus berjuang di pengadilan akibat PK yang diajukan pihak Muller. Sayan- gnya, dalam upaya final dari sengketa lahan ini, putusan Mahkamah Agung berbanding terbalik dengan putusan banding maupun putusan kasasi. Majelis Hakim menganggap pihak Muller sudah mengajukan sertifikat ter- lebih dahulu dan melanggengkan 6,9 hektare lahan Dago Elos kepada mereka.

“Ibu, yang menggugat kita, teh, Muller cs. Kita sebetulnya sudah menang sampai tingkat kasasi, tapi kemudian pemerintah memenangkan Muller cs lewat PK. Atuh, mah, kalo umpamanya si pemerintah ke Muller, tuh kayak, ‘Nih, kamu mau lahan? Sok! Kita kasi sekalian sama alat-alatnya,” jelas seorang warga yang tergabung dalam Timpokmas— tim bentukan warga yang bertugas untuk mengurus sengketa ini.

Si emak menyahut: “Ooh, jadi lawan kita, teh, dua-duanya, ya?”

Bunga yang dirontokkan di Bumi Kami Sendiri

Lahan Dago Elos yang terenggut bukan hanya terdiri dari rumah warga. Di dalam- nya juga terdapat sekolah, rumah ibadah, terminal, kantor pos, dan beragam fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat untuk hidup. Warga sudah menduduki lahan ini sejak kolonialisme Belanda lengser. Mereka telah mengelola lahan ini, beranak-pinak, dan membangun keluarga serta kehidupan mereka disini.

Bagaimana mungkin pendidikan dari anak-anak mereka, ruang-ruang yang selama ini mereka pergunakan untuk hidup bisa dikang- kangi begitu saja oleh kepentingan pemodal?

Sudah termaktub di dalam undang-undang bahwa negara wajib memprioritaskan kepentingan warga yang telah mengelola dan menguasai secara fisik lahan yang disengketakan. Tercantum dalam undang-undang bahwa negara wajib untuk memenuhi hak-hak atas kehidupan warga.

Warga Dago Elos, bersama dengan kawan-kawan dari solidaritas aliansi manapun, menolak untuk meninggalkan atau memper- jualbelikan tanah mereka. Warga Dago Elos, bersama dengan setiap kami, telah menata, mengurus, mengelola, dan mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah, dan kami menolak untuk dikhianati dengan cara-cara keji.

“Pokoknya, kami memperjuangkan hidup dan mati di atas tanah ini, SABUBUKNA!” pekik seorang warga di tengah pertemuan malam itu.

Putusan luar biasa atas 6,9 hektare lahan Dago Elos yang dinyatakan Majelis Hakim kini sudah resmi menjadi Verponding dengan luas lahan terbesar yang pernah divalidasi oleh pengadilan tinggi. Berlakunya keputusan tersebut tidak hanya mengancam kehidupan warga Dago Elos, melainkan juga seluruh warga Indonesia yang tanahnya sedang bersengketa. Bagaimana nasib lahan-lahan yang luasnya

lebih kecil daripada lahan Dago Elos, bila lahan Dago Elos yang sebesar itu saja berhasil dikuasai oleh pemodal?

Bila kita membicarakan apa yang terjadi di Dago Elos, kita juga membicarakan Anyer Dalam, kita juga membicarakan Padalarang, kita juga membicarakan lahan Kiara Artha Park, kita juga membicarakan satu rumah terakhir yang teguh berdiri menantang pembangunan apartemen Tamansari.

Tidak hanya itu, kita juga membicarakan Kulonprogo. Kita membicarakan Kendeng. Kita membicarakan tanah Wadas. Kita membicarakan Pulau Sangihe.

Namun benar belaka sajak Widji Thukul. Setiap tirani adalah tembok-tembok sekeras besi, dan setiap warga yang kalah dalam persengketaan adalah kami. Setiap kami adalah biji-biji, yang kemudian akan tumbuh menjadi bunga pada tembok itu, dan suatu saat nanti tembok itu akan hancur. ***

Halaman 9

Puluhan warga Dago Elos, dari yang tua hingga

Bersama Wargaanak-anak, berkumpul, di Bale RW 02, Dago

Elos, Kota Bandung, Selasa (14/6/2022) sore.

Dago Elos Mem-

Mendapat pendampingan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang bersolidaritas, mereka bertekat bulat mempertahankan hak dan ruang pertahankan hidup yang kembali terancam bakal sewak- tu-waktu terenggut.

Ruang Hidup

Putusan terbaru Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putu- Ditulis oleh Emi La Palau, pertama kali terbit disan kasasi yang memenangkan warga Dago Elos bandungbergerak.id pada 15 Juni 2022 pada 2020 lalu. Amar putusan PK nomor 109/PK/ Pdt/2022 menetapkan keluarga Muller dan ahli waris, sebagai penuntut, berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding.

Objek tanah tersebut meliputi Eigendom Verponding dengan aset lahan berdasarkan sertifikat yang terbit di zaman Kerajaan Belanda pada 1934 seluas 6,3 hektare meliputi lahan nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.789 meter persegi.

Selain itu, amar putusan Peninjauan Kembali juga mengamanatkan warga untuk menyerahkan tanah yang saat ini ditempati, dan dikosongkan. Disebutkan, keluarga Muller dan ahli waris berhak untuk melakukan sertifikasi objek tanah yang saat ini diduduki warga.

“Putusan ini jauh dari rasa keadilan hak atas tanah yang sebenarya lagi didorong dalam Undang-undang Pokok Agraria. Reforma agraria, tanah untuk rakyat, tanah untuk orang-orang yang telah menguasai tanah negara, itu diprioritaskan. Dalam putusan ini, hak-hak tersebut dikebiri,” ungkap Muit Pelu, kuasa hukum warga Dago Elos dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Dijelaskan Muit, dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA terdapat beberapa keganjilan. Majelis hakim dalam putusannya tidak memper- timbangkan adanya bukti baru dalam Peninjuan Kembali yang diajukan. Majelis hanya beralasan bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan kasasi.

Selain itu, majelis hakim mengakui penyerah-

an hak tanah dari keluarga Muller ke PT. Dago Inti Graha sah secara hukum. Padahal dalam kerangka hukum tanah, tanah negara tidak bisa diserahkan oleh siapa pun kecuali negara.

Muit menyatakan, majelis hakim sebelumnya telah memutuskan bahwa tanah eigendom yang diklaim Muller dan ahli waris merupakan tanah negara karena setelah kemerdekaan, tanah itu tidak dikonversikan sesuai hukum Indonesia sampai batas waktu yang diatur. Dengan de- mikian, tanah tersebut mestinya dikembalikan pada negara, dan karena tanah negara ini telah diduduki dan ditempati warga, seharusnya pe- manfaatannya diprioritaskan untuk warga.

“Bagaimana bisa majelis hakim dalam pertim- bangannya sudah menyebutkan tanah tersebeut menjadi tanah negara, tapi mengakui kepemilikan Muller? Itulah kecacatan yang terjadi,” ungkapnya.

Sebelum turun putusan Peninjauan Kembali (PK), warga Dago Elos yang dinyatakan menang di tingkat kasasi, telah melakukan pengajuan

Halaman 11

sertifikasi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), namun tak kunjung memperoleh tanggapan.

Langkah setelah Peninjauan Kembali

Muit Pelu mengakui bahwa memang Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum tertinggi. Namun, hingga kini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pengkajian terhadap putusan PK tersebut, lalu meru- muskan langkah berikutnya.

“Ada skema-skema yang kami sedang pelajari yang kemudian kami tidak bisa mengatakan bahwa itu upaya hukum. Langkah-langkah itu sedang kami pelajari. Kalau pun mendapat titik temunya, itu akan menjadi upaya hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, warga Dago Elos bersama aliansi masyarakat sipil dan berbagai elemen yang bersolidaritas bersepakat untuk terus mempertahankan ruang hidup mereka. Salah satu perwakilan warga, Agung Sulistya,

mengajak seluruh warga, baik yang memiliki sertifikat tanah atau tidak, untuk tidak ber- diam diri.

“Bukan hanya Dago sampai Cirapuan yang terancam tergusur, tetapi lapisan masyarakat lain di Indonesia di pelosok sana, akan ber- nasib sama dengan kita,” ungkapnya.

Perwakilan Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP), Indro, menegaskan komitmen aliansi untuk berjuang bersama warga Dago Elos. Segala cara ditempuh untuk merebut kembali ruang hidup yang menjadi hak mereka.

“Karea bagi kita, tanah ini merupakan syarat untuk menusia bisa hidup. Oleh karenanya tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Hanya ada perlawanan,” ucapnya.

got trouble on the streets?

[email protected]