Publisher Note
MOHAMMAD HATTA, penulis artikel ini.
Karya ini pertama kali diterbitkan di Majalah Star No. 578 – 26 Djan. ’57.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
Integrasi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa sebagai bangsa Indonesia adalah suatu masalah jang tidak begitu mudah memetjahnja didalam djangka pendek. Pemetjahan ini rupanja menghendaki waktu. Dalam menghadapi masalah ini kita harus tahu membedakan norma dan fakta.
Soal norma tidaklah sulit, malahan mudah sekali. Dalam suatu negara hukum jang adab tidak ada perbedaan tentang status warganegaranja, dari mana djugapun asalnja. Negara mempunjai peraturan tentang siapa warganegara dan tjara bagaimana seorang bangsa asing dapat mendjadi warganegaranja. Ada Undang-Undang jang mengatur semuanja itu, biasanja ditundjuk didalam Undang-Undang Dasar. Sekali mendjadi warganegara, haknja dan kewadjibannja pun sama.
Bagi Republik Indonesia jang berdasarkan Pantjasila, persamaan dan tidak membeda-bedakan status itu adalah pembawaan daripada ideologinja sendiri. Djika ditelaahkan benar-benar, tiap-tiap dari sendi negara jang lima itu memimpin dan menuntut realisasinja. Tjita-tjita kita semuanja ialah, bahwa warganegara Indonesia semuanja sama dalam status, dalam perasaan kemanusiaan dan perasaan kebangsaan, dalam hak dan kewadjiban, dalam kebahagiaan dan kesedjahteraan hidup.
Ini norma! Tetapi bagaimana fakta? Faktanja ialah, bahwa persamaan status itu mudah diterima diotak, tetapi masih sukar masuk dihati rakjat jang banjak. Realitet ini harus diakui, dihadapi dengan hati jang terbuka serta kepala jang dingin. Kenjataan didalam masjarakat jang lahir tidak dapat diperas begitu sadja kedalam suatu sistim kemestian. Kita harus mentjari sebab-sebabnja dengan analisa jang tenang, supaja dapat diatasi akibat-akibatnja didalam waktu. Dari berbagai sebab jang dapat dikemukakan, ada dua jang terutama jang harus diperhatikan.
Sebab jang pertama terletak didalam sedjarah, jang kita terima sebagai pusaka dari pada Hindia Belanda dahulu.
Politik kolonial Belanda mempergunakan kaum bangsawan Indonesia sebagai alat kekuasaan pemerintah dan orang-orang Tionghoa sebagai alat ekonomi untuk menguasai produksi masjarakat. Lambat-laun dari alat semata-mata golongan Tionghoa dapat merebut kedudukan ekonomi sendiri sebagai kaum pertengahan dan menguasai distribusi. Dalam kedudukan sematjam itu ia lebih diperlukan lagi oleh kapitalisme kolonial Belanda, untuk memperhubungkannja kedalam masjarakat Indonesia.
Dalam status politiknja orang Tionghoa sebagai anak buah Belanda turunan Asia terpisah dari orang Indonesia. Dan sebagai anak negeri jang tidak beserta didalam hukum adat, ia tak boleh mempunjai milik tanah, ketjuali tanah eigendom dikota-kota. Karena itu kegiatannja didalam perniagaan bertambah hebat lagi.
Status jang seperti itu, beserta pembawaannja sebagai bangsa pedagang menjebabkan, bahwa orang-orang Tionghoa kurang sekali perhatiannja kepada politik. Ada beberapa orang jang ikut berpolitik, duduk didalam Volksraad dan umumnja bersandar pula kepada golongan jang berkuasa. Tetapi orang Tionghoa jang terbanjak tidak tjampur sama sekali didalam politik dan hidup dengan memikirkan dagang mereka sadja. Ada djuga beberapa orang jang ikut dalam pergerakan nasional Indonesia — malahan ada jang meringkuk didalam bui dan dibuang ke Boven Digoel —, tetapi pada umumnja gerakan mereka tidak kentara.
Sebagai golongan jang duduk ditengah, ia dipergunakan oleh tiap-tiap pendjadjah jang datang ke Indonesia. Djepang datang menduduki Indonesia, orang-orang Tionghoa jang berpikir politik dan terkemuka ditangkapnja, tetapi jang seluruhnja diperalatkannja untuk memperoleh berbagai tudjuan jang dikehendakinja. Kedudukannja jang baik dan berkuasa dalam perekonomian dipergunakan Djepang untuk melantjarkan ekonomi perang. Orang Tionghoa tidak sedikit diperasnja, tetapi dimata rakjat Indonesia kelihatan suatu keanehan, bahwa dalam segala matjam pendjadjahan orang Tionghoa selalu duduk diatas, ekonominja selalu baik.
Datang Belanda dengan keinginan mendjadjah kembali. Orang Tionghoa pula jang diperalatkan, malahan diadu dengan rakjat dengan djalan mendirikan barisan keamanan orang Tionghoa. Politik Belanda ini barangkali maksudnja, supaja Pemerintah Tiongkok Kuo Min Tang membantu kembalinja Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia „untuk memperlindungi orang-orang Tionghoa jang terantjam oleh kaum revolusioner Indonesia”. Dan tatkala kedaulatan dipulihkan kepada bangsa Indonesia, sebagian dari orang Tionghoa mendjadi warganegara, sebagian memilih kewarganegaraan Tiongkok. Tetapi didalam pergaulan sehari-hari tidak begitu kentara dimata rakjat, mana jang sini mana jang sana. Jang kentara tjuma bahwa kedudukan ekonomi golongan Tionghoa lebih kuat dari sediakala.
Demikianlah, pendjadjahan Belanda di Indonesia menimbulkan pertentangan kelas jang sedjalan dengan perbedaan ras. Akibat dari pada itu ialah bahwa warganegara Indonesia turunan Tionghoa hidup menjendiri, terpisah dari warganegara Indonesia lainnja. Tjorak penjendirian itu dipertegas pula oleh adanja adat-istiadat, rumah sekolah Tionghoa sendiri dan last but not least perkumpulan sosial dan olahraga sendiri atas pengaruh ekonomi jang lebih baik.
Sebab jang kedua terletak dalam daerah psikologi, dalam pandangan djiwa. Dua golongan rakjat, jang berabad-abad terpisah dalam keadaan, tudjuan hidup dan tudjuan politik, tidak dapat dipersatukan didalam batinnja dengan undang-undang sadja. Pemimpin rakjat, kaum politici dan tjerdik-pandai boleh menjamakannja didalam hukum, tjuriga-mentjurigai dalam hati rakjat timbal-balik tidak lenjap dengan itu.
Rakjat Indonesia asli berpendapat, bahwa merekalah jang berdjuang dan berkurban untuk mentjapai Indonesia Merdeka. Setelah kemerdekaan dimiliki, mereka ingin mendapat kedudukan jang baik dan mendapat kesempatan untuk memperbaiki nasibnja jang djelek selama ini. Tetapi, dalam perdjuangannja untuk melaksanakan tjita-tjitanja itu mereka berhadapan dengan golongan Tionghoa jang sangat kuat kedudukan ekonominja, giat bertindak, mahir sekali dalam pertjaturan dagang dan siap untuk mempergunakan segala kesempatan guna mengembangkan perusahaannja.
Rakjat Indonesia asli umumnja tak dapat membedakan orang Tionghoa totok dengan warganegara Indonesia turunan Tionghoa. Kedua-dua golongan baginja bangsa Tionghoa, selama mereka bergerak dilapangan ekonomi. Bukti-bukti jang lahir bahwa golongan Tionghoa peranakan lambat-laun djuga terdesak oleh orang-orang Tionghoa totok dan sudah banjak pula diantara mereka jang mengerdjakan pekerdjaan lain dari berdagang, — bukti-bukti ini tidak tertangkap olehnja. Jang dipandang oleh rakjat Indonesia asli ialah, bahwa lapangan ekonomi dikuasai oleh golongan Tionghoa. Sebab itu ia menuntut, supaja Pemerintah Indonesia memperlindungi ekonomi nasional dan memberi kesempatan bagi pengusaha nasional memperoleh kedudukan jang lajak dalam perekonomian masjarakat. Inilah dasar bagi gerakan jang terkenal sebagai „gerakan Assaat”. Apabila gerakan ini kadang-kadang menundjukkan sikap jang agresif terhadap golongan warganegara Tionghoa jang eksklusif sifatnja, maka alasan jang sedalam-dalamnja terletak pada keinginan untuk memperoleh tempat jang lajak dalam perekonomian bangsa. Masalah ini bisa diatasi dengan politik perekonomian jang tegas, jang udjudnja menaikkan ekonomi rakjat jang lemah sampai ketingkat perekonomian golongan jang telah madju. Dengan dasar-dasar jang berlaku didalam kapitalisme masalah ini tidak dapat diselesaikan.
Dalam psikologi seperti itu dapat dimengerti apa sebab golongan warganegara asli — dengan mengakui persamaan hak umumnja — sangat menentang persamaan hak atas tanah dengan warganegara turunan Tionghoa. Perlindungan hak tanah bangsa Indonesia itu bersendi kepada hukum adat, istimewa jang mengenai desa, dan diberi sanksi kemudian dalam Undang-Undang agraria De Waal pada tahun 1870. Dengan tidak ada peraturan itu, tanah-tanah Indonesia akan djatuh dalam waktu jang singkat ketangan kaum kapitalis besar. Dengan itu timbullah milik tanah besar, jang pada hakekatnja asing bagi Indonesia, dan dengan itu terdjadi kesengsaraan sosial, jang akan mendjadi kaju api bagi revolusi sosial. Disinilah terletak alasan bagi pasal 25 ajat 2 Undang-Undang Dasar, jang mengatakan bahwa „perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan”. Dalam rangkaian ini orang dapat mengerti alasan jang sering dikemukakan bahwa, selama perbedaan sosial dan ekonomi didalam masjarakat masih ada, tidak pada tempatnja apabila golongan jang lemah memberikan hak perlindungannja kepada golongan jang dalam perkembangan sedjarah memperoleh kedudukan ekonomi jang kuat dan menguasai.
Hak milik individuil adalah lembaga dari pada kapitalisme jang bakal lenjap. Oleh karena itu masalah persamaan hak sebagai warganegara tidak boleh disangkutkan pada perbedaan jang tampak ada dalam hal ini pada masa sekarang. Seperti dikatakan tadi, tjita-tjita kita semuanja ialah, bahwa warganegara Indonesia semuanja sama dalam status, dalam perasaan kemanusiaan dan perasaan kebangsaan, dalam hak dan kewadjiban, dalam kebahagiaan dan kesedjahteraan hidup.
Ini tjita-tjita jang ditanam pula didalam Undang-Undang Dasar, tetapi belum lagi realitet. Ada rintangan jang ditimbulkan oleh sedjarah dan psikologi. Usaha kita semuanjalah, jang tjinta kepada Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, untuk menghilangkan akibat-akibat jang terbawa oleh sedjarah dan psikologi itu.
Seperti dikatakan tadi, dimasa jang lalu warganegara turunan Tionghoa terutama mementingkan ekonomi, tidak ikut serta dalam perdjuangan bangsa Indonesia menentukan nasibnja. Tjelaan jang sering terdengar dari pihak kaum nasionalis Indonesia ialah bahwa mereka kurang perasaan kebangsaannja dan suka pula hidup menjendiri. Tuduhan ini, jang banjak pula benarnja, hendaklah ditjoba menghilangkannja oleh warganegara turunan Tionghoa sendiri jang insaf, dengan djalan pendidikan kedalam. Warganegara Indonesia asli banjak sedikitnja telah menundjukkan djasanja dimasa jang lalu dengan berdjuang sampai menegakkan Indonesia merdeka, berdaulat dan bersatu, sekalipun belum sempurna. Maka sekarang warganegara Indonesia turunan Tionghoa hendaklah pula melakukan tugasnja ikut serta membangun Indonesia jang adil dan makmur. Ini hanja dapat dilaksanakan, apabila ia sanggup dalam segala usahanja menempatkan kepentingan umum dimuka dan kepentingan diri sendiri dibelakang.
Dalam pembangunan negara dan masjarakat dimasa datang, berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Dasar, negara banjak memerlukan tenaga ahli. Tenaga warganegara turunan Tionghoa jang diminta oleh negara harus bersedia setiap waktu menunaikan tugasnja disebelah warganegara asli. Sampai sekarang tidak sedikit djumlah warganegara turunan Tionghoa jang telah memberikan djasanja kepada negara. Dimasa datang akan diperlukan lebih banjak dalam segala lapangan pembangunan. Sesuai dengan dasar negara kita, berbagai organisasi Pemerintah harus didirikan, misalnja, untuk melantjarkan djalan export kita kepasar dunia. Bagi tiap-tiap matjam hasil jang penting suatu organisasi tersendiri, agar dapat ditjapai spesialisasi dan efisiensi jang tinggi. Dalam lapangan ekonomi warganegara turunan Tionghoa mempunjai ketjakapan istimewa. Seruan negara kepada mereka, apabila terdjadi, dapat sambutan jang memuaskan hendaknja.
Usaha lainnja untuk mempertjepat djalannja integrasi warganegara Indonesia turunan Tionghoa sebagai bangsa Indonesia ialah menghilangkan berangsur-angsur sifat menjendiri, baik dalam pergaulan maupun dalam pendidikan. Orang tua jang insaf hendaklah menanam dalam djiwa anaknja perasaan satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa persatuan sedjak dari ketjil didalam rumah tangganja. Salah satu alat kesitu ialah mengadjarnja tjinta bendera dan tjinta lagu kebangsaan Indonesia Raja.
Djuga didalam lapangan perekonomian diusahakan timbulnja integrasi-itu sebagai pengganti sikap eksklusif, dengan membawa serta orang Indonesia asli dalam usaha bersama dengan tanggung djawab bersama. Djiwa baru dimasukkan kedalam perekonomian, dengan mempertinggi moralitet dagang serta memperbesar kedjudjuran dan membasmi ketjurangan dan penjelundupan. Semuanja ini dapat digerakkan dengan propaganda melatih diri kedjalan kebenaran, keadilan, kebaikan dan kedjudjuran.
Apabila semuanja ini dapat diusahakan dengan segiat-giatnja, maka hilanglah fiil tjuriga-mentjurigai, hilanglah djarak antara kedua golongan warganegara dan timbullah kemauan untuk pertjaja-mempertjajai. Maka dengan itu terdjadilah integrasi warganegara Indonesia turunan Tionghoa sebagai bangsa Indonesia, baik dalam teori maupun praktik. „Wir wollen sein ein einzig Volk von Brüdern!"1
1-1-57
1Kita ber-tjita² hendak mendjadi suatu bangsa jang bersatu-padu, seperti diantara saudara dan saudara. — Red.