Publisher Note
This edition does not include a publisher’s note. For this digital restoration, this page is repurposed to acknowledge those whose efforts made its preservation possible.
Pada edisi ini, kami merapikan catatan kaki dan menggabungkannya secara penuh di Daftar Pustaka.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
SEWAKTU suatu hari dalam tahun ‘57 penulis berkundjung ke Tomok, suatu desa dipantai timur Pulau Samosir, pertanjaan jang pertama-tama diadjukan penduduk kepadanja adalah : „Dari mana saudara…apa marga saudara ?”
Setelah didjawab : „Dari Angkola — marga Daulae”, beberapa suara berlomba-lomba mengatakan : Daulae sama dengan Silalahi disini. Tampillah seorang pemuda dan mendjabat tangan penulis seraja berkata : „Saja Silalahi, kita bersaudara”. Penulis lalu teringat kepada tjerita orangtua mengenai Parmata Sapiak, nenek-mojang orang2 marga Daulae, jang berasal dari marga Silalahi ditepi Danau Toba, betapa ia melalui hutan dan sungai mentjari tempat hidup baru di selatan, dan betapa salah satu puteranja jang bernama Datu Lontja membuka perkampungan di Pintu-Padang, Angkola.
Sekembali di Prapat pada malam berikutnja, penulis mendengar dari tebing Danau Toba kumandang suara pemuda-pemudi bersahut-sahutan dengan njanjian. Salah satu lagu jang ber-ulang2 dinjanjikan adalah jang mulai dengan kata2 :
„Ramba dia rambamuna da ito
Rio-rio ramba na poso
Marga dia margamuna da ito…”
Dari mana saudara ? Apa marga saudara ? Demikianlah maksud pantun itu.
Tetapi bukan sadja dalam njanjian dan di Tomok orang Batak menanjakan : Apa marga saudara. Di mana sadja di Toba, Angkola, Mandailing, Padangbolak, dan daerah2 lain jang didiami orang Batak, marga orang lain selalu ditanjakan. Dari sini kiranja dapat dipahami, bahwa marga adalah sesuatu jang penting dalam kehidupan orang Batak. Tidak heran kalau dalam tjerita Batak tentang mula-djadi dunia marga djuga pegang peranan.
Si Malim Gonto Mogot, laki2 jang pertama-tama ada didunia menghadapi masalah jang pelik. Ia ingin kawin, tetapi wanita satu-satunja jang ada ternjata adalah adiknja sendiri jang duluan daripadanja turun dari langit kebumi, jaitu Si Dajang Putir Lindung ni Bulan. Apa akal ? „Mari kita lepaskan ajam putih…untuk menghapuskan marga kita, supaja kita berdua bisa kawin”, kata Si Dajang Putir Lindung ni Bulan. Ajam dilepaskan dan terbang. Dan mereka kawin. Masing2 memakai marga baru. Keturunan mereka seterusnja hidup bermarga.
Karena telah turun-temurun hidup dalam sistim marga, orang Batak ada jang menganggap, bahwa marga2 kekal didunia, malahan pada abad2 jang lalu, jaitu sebelum masuk agama Islam dan Keristen, mereka pertjaja bahwa marga2 terus djuga ada di alam orang mati. Dalam bukunja tentang Agama Batak, Warneck1) menulis, bahwa roh orang mati ingin kumpul dengan roh orang2 semarganja, supaja ia memperolah perlindungan terhadap roh marga² lain (jang bermusuhan) di Keradjaan Mati.
Djadi, sewaktu masih dilangit manusia sudah punja marga, turun kedunia segera dapat marga dan sesudah meninggal dunia tetap bermarga pula. Njatalah betapa eratnja assosiasi orang Batak dengan marga. Tetapi, betulkan marga sesuatu jang kekal, sesuatu seperti dalam peribahasa Minang : ta’ lekang de’ paneh, ta’ lapua’ de’ hudjan ?
PADA UMUMNJA orang² jang memakai nama marga jang sama tidak kawin satu sama lain. Mereka dianggap sedarah seketurunan. Seorang pemuda Tobing misalnja tidak melakukan perkawinan dengan gadis Tobing. Dia harus mengambil pemudi dari marga lain, umpamanja Tambunan, Pardede, dsb.
Karena soal kawin adalah salah satu pokok dalam hidup mudah dimengerti betapa pemuda-pemudi sangat berkepentingan untuk mengetahui marga satu sama lain sebagaimana jang dilukiskan dalam njanjian ditepi Danau Toba itu.
Tetapi bukan bagi pemuda dan pemudi sadja soal marga penting. Bagi tua dan muda ia selalu mendjadi perhatian untuk menetapkan tutur, jaitu tjara bitjara jang mentjerminkan hubungan kekeluargaan. Marilah kita ambil suatu misal.
Ajah pemuda Bonar dari marga Harahap, punja adik laki² Ronggur dan adik perempuan Siti Onggar. Ronggur kawin dengan saudara dari Dja Gading dari marga Siregar, sedang Siti Onggar kawin dengan saudara dari Dja Bulele dari marga Pane.
Si Bonar menjebut Dja Gading tulang seperti djuga halnja dengan saudara dari ibunja sendiri. Dan dia menjebut Dja Bulele amangboru.
Djika si Bonar bertemu dengan seorang dari marga Siregar jang kira² segenerasi dengan Dja Gading dia djuga menjebutnja tulang. Kalau orangnja dari marga Pane tuturnja adalah amangboru.
Laki² jang segenerasi dengan ajahnja dalam marganja sendiri, Harahap, dianggap si Bonar sebagai ama (bapak), disebut uda kalau lebih muda dari ajahnja dan amangtua kalau lebih tua.
Dalam permulaan tulisan ini pemuda dari Silalahi menjebut penulis saudara, karena marga jang belakangan berasal dari marga jang pertama. Dan seorang dari marga Batubara djuga akan menjebutnja saudara, karena Batubara dan Daulae adalah marga² jang seasal. Dalam hubungan ini kiranja perlu dikemukakan, bahwa kebanjakan marga² adalah ranting atau tjabang dari salah satu marga pokok. Sesuatu tjabang marga jang memisahkan diri dari induknja lama-kelamaan berkembang mendjadi marga tersendiri. Dan rantingnja sendiri kelak atau „tjutju” dari marga-induk berlaku demikian pula. Umpamanja marga Siahaan dan Siagian adalah pada mulanja tjabang² dari marga Sirait dan jang belakangan ini, bersama Butarbutar, pada gilirannja berinduk pada marga Sitorus. Dikemudian hari masing² berfungsi sebagai marga.
Ketjuali untuk menentukan tutur, marga mengandung sesuatu arti lain lagi. Dalam ukuran jang berbeda-beda ada rasa solidaritet antara orang² jang semarga. Tebal-tipisnja ataupun ada-tidaknja rasa solidaritet itu bergantung pada berbagai hal seperti dekat-djauhnja hubungan darah, sama-tidaknja kedudukan dalam masjarakat, ada-tidaknja kepentingan bersama dsb. Pada umumnja orang² dari marga Tobing merasa bangga bila mendengar Gordon Tobing menjanji diradio. Orang² dari marga Lubis sedikit-banjaknja merasa bangga apabila Batara Lubis mengadakan pameran lukisan²nja. Orang-orang dari marga Simandjuntak merasa bangga bahwa seorang Cornel Simandjuntak adalah komponis dan pedjoang patriotik. Disamping itu bisa pula didengar utjapan² seperti „Eh djangan bikin malu Siregar” (sewaktu Jusuf Siregar akan bertanding) atau „kau bikin malu Hasibuan” (kalau seorang pendjaga-gawang jang bermarga Hasibuan kemasukan bola). Selandjutnja — dalam hal² tertentu seseorang dari sesuatu marga akan lebih suka memberi bantuan moril atau materiil kepada orang² sesama marga daripada kepada anggota marga lain sekalipun hubungan darahnja dengan dia sama djauhnja.
Diluar daripada apa jang dikatakan diatas, orang² jang semarga, sebagaimana djuga halnja dengan warganegara Indonesia lainnja, menikmati hak² jang sama menurut Undang² Dasar Republik Indonesia. Ini adalah sesuatu jang tidak terdapat di-abad² jang lalu. Hal ini seterusnja akan kita lihat lebih landjut nanti.
Bila kita tindjau kehidupan se-hari² akan tampak bagi kita, bahwa orang² jang semarga mempunjai kedudukan jang ber-beda² dalam masjarakat. Ada jang mempunjai puluhan hektare tanah dan hidup dari sewa tanahnja, ada jang samasekali tidak punja tanah ataupun punja tetapi terlalu sedikit sehingga terpaksa menjewa tanah, ada jang punja perusahaan jang mempekerdjakan buruh, ada jang mentjari nafkah sebagai buruh, ada jang berpangkat tinggi dalam sesuatu djawatan, ada jang hanja pesuruh, ada jang bertitel Doktor, ada jang buta-huruf, ada jang kaja-raja, ada jang melarat, ada jang bergelar Mangaradja Gunung Sorik Marapi (gunung berapi), ada jang bergelar Dja Pisang dsb.
Djadi, dalam tiap marga terdapat perbedaan² golongan dan kepentingan. Sehubungan dengan ini ada perbedaan² dalam kepertjajaan dan kejakinan politik.
Kalau bagi orang² Batak dulu semua orang dari satu marga adalah satu kesatuan jang bulat baik didunia orang hidup maupun dialam orang mati, dan senantiasa bahu-membahu menghadapi marga² jang bermusuhan, pada dewasa ini tidaklah demikian halnja lagi.
Golongan² tertentu dalam suatu marga bisa saling bertentangan, sedang masing² bisa berassosiasi dengan jang sekepentingan dalam marga² lain, ja djuga dengan golongan² dari sukubangsa Indonesia lainnja. Maka kepertjajaan dan kejakinan politik tidak membagi masjarakat Batak menurut marga, akan tetapi ia “menjisir” kesemua marga.
Djadi, disatu pihak ada anggapan bahwa orang² jang semarga adalah sedarah-seketurunan — dilain pihak ada perbedaan² antara mereka jang djuga terdapat dengan berbagai variasi pada sukubangsa² lain ditanahair kita.
MENURUT orang² dari marga Nasution mereka berasal dari Si Baroar gelar Sutan Aru jang hidup di Panjabungan beberapa ratus tahun jang lalu.
Dewasa ini orang² Nasution bukan sadja terdapat di Panjabungan, tetapi djuga di Gunungtua, Hutasianta, Aeknangali, Muarasoma, Parlampungan, Maga dan hampir disetiap desa lainnja di Mandailing. Djuga di Angkola dan Padangbolak dan di Toba ada orang² Nasution sekalipun dalam djumlah jang sangat ketjil. Malahan di-kota² diluar Tapanuli seperti Meda, Palembang, Djakarta, Bandung, Djokja, Surabaja, Makassar dll. ada orang² Nasution. Ini berarti, bahwa orang² Nasution telah menjebar keluar tempat asalnja, Panjabungan. Hal jang serupa djuga terdapat pada marga² lain. Orang² dari marga Harahap, Siregar, Lubis, Pane, Tobing, Situmeang, Pasaribu, Sirait, dll. terdapat diberbagai tempat di Sumatera Utara dan bagian lain dari Indonesia.
Kiranja mudah dimengerti, bahwa perkembangan ekonomi dan alat² perhubungan dan pengembangbiakan merupakan faktor² jang menjebabkan penjebaran anggota² sesuatu marga keberbagai djurusan.
Ada alasan² jang menundjukkan, bahwa pada mulanja orang² laki² dari sesuatu marga hanja terdapat disatu tempat, disatu huta (kampung) dan tidak ditempat lain.
Dapat kita kemukakan, bahwa istilah marga sipungka huta, jaitu marga pembuka kampung, menundjukkan, bahwa dari sekian banjak marga jang kini mendiami sesuatu desa, ada satu jang mula-pertama mendiami tempat itu. Sebagai marga pertama, marga tersebut punja hak² istimewa seperti hak eksklusif untuk mentjalonkan radja² (kepala kampung, kepala kuria, luat dsb.). Istilah sipungka huta baru timbul sesudah marga² lain datang turut mendiami kampung tersebut.
Kemudian, dari nama banjak marga² kiranja djuga dapat diartikan, bahwa pada mulanja berlaku prinsip : satu marga satu tempat (huta). Vergouwen2) mengatakan, bahwa „ada ratusan desa jang bisa dihitung jang memakai nama menurut marga jang memilikinja, misalnja Lumban Manurung, Sosor Nadapdap, Huta Sipordabuan……”
Sebaliknja, banjak marga² jang memakai nama kampung (huta) jang mula-pertama didiami oleh marga itu. Dalam hubungan ini kita ingat misalnja kepada marga² Huta Barat, Huta Haean, Huta Pea, Huta Djulu, Huta Soit, Huta Galung, Huta Uruk, dsb. (nama² mana dewasa ini umumnja ditulis dengan satu kata).
Dari apa jang dikemukakan diatas dapat dipahami, bahwa pada mulanja marga ketjuali mempunjai tempat-tinggal jang sama djuga punja hak-milik bersama atas tanah. Huta adalah milik dari marga, milik bersama dari semua anggota² marga. Istilah adat Batak „marga do nampuna tano” (marga jang punja tanah) dan beberapa bahan² sedjarah menundjukkan, bahwa berbeda dengan zaman sekarang, dulu tidak ada hak-milik perseorangan atas tanah. Radja Djundjungan, seorang ahli-adat terkemuka di Sumatera Utara, mengatakan dalam suatu pertjakapan dengan penulis, bahwa dulu individu hanja mempunjai hak-pakai atas tanah dan bukan hak-milik. Beliau seterusnja berkata, bahwa pada mulanja terdapat milik komunal atas tanah di Tapanuli.
Selandjutnja dapat kita tambahkan, bahwa istilah² dalam bahasa Batak sisada sipanganon (semakanan) dan sisada sinamot (seharta) menundjukkan adanja pemilikan-bersama dulu² dalam kampung² Batak. Seiring dengan itu ada rasa sekehormatan — sisada hasangapon — dan rasa semalu — sisada hailaon, jang pada hakekatnja sama dengan prinsip : satu untuk semua, semua untuk satu. Malu jang timbul, karena seseorang anggota marga dihina atau dibunuh oleh orang dari marga lain akan ditebus oleh marganja dangan menuntut balas terhadap marga jang bersangkutan.
Pada waktu itu belum ada polisi, pendjara, tentara dan pamongpradja, karena belum ada kebutuhan akan itu. Urusan² jang menjangkut anggota² marga adalah urusan marga, urusan semua dan karena itu diselesaikan oleh semua. Waktu itu belum ada radja, belum ada negara. Dunia seseorang adalah marganja sendiri. Djatuh-bangunnja marga adalah djatuh-bangunnja individu.
Rasa seharta, senasib-seperasaan dan sedarah jang mengikat para anggota marga begitu kuat sehingga dalam pikiran mereka, kelak dialam orang mati mereka djuga tetap satu. Maka itu anggota² marga ditanam berdekatan. Mereka sepekuburan.
Tidak adanja perbedaan² dalam kedudukan sosial karena tidak adanja milik perseorangan atas tanah, jang merupakan alat produksi terpenting dalam masjarakat lama, mendjadikan kehidupan marga sebagai suatu demokrasi sedjati. Memang ada kepala² dari marga², tetapi mereka dipilih oleh semua anggota marga — djadi pangkat kepala tidak turun-temurun dari dari ajah ke anak — dan tidak mempunjai hak² istimewa seperti halnja dengan radja² dikemudian hari. Mereka adalah primus inter pares, jang pertama diantara sesamanja.
Persamaan hak dan kewadjiban dan pemilikan dan tidak-adanja perbedaan² kekajaan dari anggota² marga menimbulkan kwalitet² tertentu seperti rasa persamaan dalam suka-duka, rasa solidaritet, sifat terbuka berterus-terang dan djudjur dsb. Karena praktis semua soal dimusjawaratkan bersama dan setiap orang punja hak dan kewadjiban berbitjara dan bersuara, maka setiap orang bisa berkembang mendjadi ahli-pidato jang mahir. Kiranja kebebasan menjatakan pikiran dalam persidangan², kebiasaan jang sudah ber-abad² itu, adalah sebab mengapa orang² Batak tampak bagi sukubangsa² lain, terutama jang sudah sangat lama mengenal tradisi feodal dalam sedjarahnja, sebagai orang² jang „tegas”, „radikal”, „suka bitjara keras” dsb.
Karena tidak adanja hiburan² jang seperti dewasa ini mendjadi kesenangan orang² desa seperti main bal dan berbagai tontonan, sedang waktu itu belum ada pengertian „time is money” atau „time is precious”, maka mereka mentjari kenikmatan dalam pidato² jang pandjang² jang dikembang-kembangi dengan banjak pepatah-pepitih, sehingga musjawarat² selalu berlangsung lama². Ja, berpidato mendjadi suatu seni di-desa².
Keserasian dan keseragaman dalam kehidupan marga itu bukanlah sesuatu jang timbul karena keinginan atau adjaran seseorang „besar”, seseorang bidjaksana atau seorang kepala. Tetapi kesatuan jang mengikat para anggota marga disebabkan oleh keadaan ekonomi jang primitif jang mengharuskan anggota² marga untuk bekerdja-sama se-erat²nja, supaja dapat menarik hasil dari alam. Setjara sendirian dengan alat² jang terlalu sederhana seseorang tidak mampu untuk hidup, untuk menghadapi alam. Dengan kaju (tongkat) jang diruntjingkan ladang dikerdjakan bersama-sama setjara gotong-rojong dan hasilnja dibagi sama-rata — dimakan ber-sama². Marga adalah organisasi masjarakat primitif — komune primitif.
Kerukunan dan kesatuan dari kehidupan orang² semarga tertjermin dalam peribahasa² mereka jang kebanjakan mengandung perbandingan dengan tanam²an, kaju²an dsb. dari alam jang senantiasa melingkungi kehidupan mereka. Salah satu peribahasa dalam mana tertjermin kehidupan marga pada masa jang dibitjarakan adalah :
„Songon siala sampagul
rap tu gindjang rap tu toru
magulang rap margulu
himpal tola palu-palu”.
Artinja :
Bagaikan setandan (asam) siala
sama² keatas sama² kebawah
terguling sama² berlumpur
bulat boleh djadi pentung.
DIDEPAN pintu-gerbang Troja Hektor bertahan dan menantikan serangan lawannja, Akilles. Hektor gugur, mati berdjoang ; dan tidak lama kemudian Troja direbut oleh gabungan pasukan² Junani dan wanita² dan anak² diseret kedalam perbudakan. Tetapi kepimimpinan jang masih kuat di Troja dan pada sekutu²nja Dardania dan Lykia telah mampu memperlihatkan perlawanan jang gigih dan gemilang selama sepuluh tahun.
Didepan gua dekat Aek Subulbulon Si Singa Mangaradja XII bertahan dan menantikan serangan pasukan² Belanda dibawah komando Kapten Christoffel. Si Singa Mangaradja gugur, mati berdjoang ; dan tidak lama kemudian seluruh Tanah Batak dikuasai Belanda dan penduduknja diseret kedalam pendjadjahan. Tetapi sebelumnja kepemimpinan jang briljan dari Si Singa Mangaradja dan masih kuatnja sistim marga Batak telah dapat memperlihatkan perlawanan jang ulet selama tiga puluh tahun.
Ribuan tahun memisahkan kedua kisah tersebut. Sedang djatuhnja Troja ditaksir berlangsung 1250 tahun sebelum Masehi, Si Singa Mangaradja XII wafat pada tanggal 17 Djuni 1907, djadi baru setengah abad. Namun banjak persamaan² terdapat antara riwajat Hektor dan djamannja dengan riwajat Si Singa Mangaradja XII dan djamannja. Sudah barang tentu tidaklah tepat untuk begitu sadja menjamakannja, karena untuk menjebut satu perbedaan sadja : sedang Hektor dan Troja menghadapi gabungan pasukan² Junani jang punja tingkatan ekonomi, sosial dan politik, tingkatan teknik dan persendjataan jang hampir sama, Si Singa Mangaradja XII dan orang² Batak menghadapi lawan dengan tingkatan ekonomi, sosial dan politik, tingkatan teknik dan persendjataan jang djauh berlainan. Orang² Batak berada dalam masjarakat primitif (komune primitif), masih kuat sedang Belanda sudah berada pada tingkat kapitalis, ja malahan sedang beralih ketingkatnja jang terachir — kapitalisme jang melampaui puntjak kematangannja (imperialisme).
Tetapi disamping perbedaan tertentu bukanlah tidak beralasan bila kita mengatakan, bahwa ada persamaan² antara orang² Troja dan rakjat² lain disekitar Selat Dardanella seperti jang dilukiskan oleh Homerus dalam karja²nja Iliad dan Odyssey dengan orang² Batak diabad jang lalu sebelum pendjadjahan Belanda.
Persamaan² jang dapat dikemukakan adalah, pertama, masih kuatnja marga² ; kedua, adanja radja² jang timbul dari kandungan marga sendiri, jaitu radja² jang melebihi anggota² lain sesama marga tetapi jang belum merupakan lembaga politik tersendiri jang terpisah dari rakjat ; dan ketiga, adanja perbudakan tetapi jang pada pokoknja masih bersifat kerumah-tanggaan.
Sewaktu Akilles, pahlawan terkuat dari seluruh angkatan perang Junani ngambek dan mengundurkan diri dari peperangan bersama pasukan²nja, Nestor menasehatkan dalam persidangan besar orang² Junani supaja dalam serangan jang akan dilantjarkan pasukan² disusun menurut marga, sehingga marga jang satu bisa membantu marga jang lain dan gabungan² marga bisa saling bantu-membantu pula.
Dipihak orang² Troja dan sekutu²nja, pasukan² djuga disusun menurut marga dan gabungan² marga.
Solidaritet antara anggota² marga masih kuat sehingga merupakan faktor penting dalam peperangan. Dalam Perang Batak kepemimpinan Si Singa Mangaradja XII merupakan faktor vital, tetapi masih kuatnja marga² dan bersamaan dengan itu belum adanja penindasan negara (feodal atau lain) terhadap rakjat djuga merupakan soal vital jang memungkinkan perlawanan terhadap Belanda begitu lama.
Akan tetapi marga baik disekitar Dardanella sebagaimana tertjermin dalam karja² Homerus maupun disekitar Danau Toba pada masa jang disebut diatas, sekalipun masih kuat, sudah tidak lagi sekuat seperti pada djaman sebelumnja, djaman „bagaikan setandan (asam) siala, sama² keatas, sama² kebawah, sama² berguling………”, jaitu djaman dimana semua anggota marga punja hak dan kewadjiban jang sama. Marga tidak sekuat itu lagi, karena dalam marga sudah timbul perbedaan² dalam kedudukan sosial jang disebabkan oleh adanja milik perseorangan.
Anggota² sesuatu marga sudah tidak semuanja lagi bebas. Kebanjakan memang bebas, tetapi sebagian sudah kehilangan kebebasannja, sudah mendjadi budak. Ini bisa terdjadi karena seseorang mendjadi tawanan perang, djadi diperbudak oleh orang² dari marga lain, tetapi djuga bisa karena hutang jang tak terlunasi kepada orang lain dari marga lain dan dari marganja sendiri. Djadi marga sudah terbagi dalam orang² jang punja dan orang² jang tak punja, orang² jang bebas dan jang tak bebas. Djelasnja, diambil setjara keseluruhan tidak ada lagi „sama-rata, sama-rasa” seperti pada djaman dulunja. Djika manusia sebelumnja hanja bisa dipersamakan dengan manusia, kini manusia sudah bisa dipersamakan dan dipertukarkan dengan barang, dengan barangdagangan. Ja, manusia sendiri bisa mendjadi barangdagangan — mendjadi budak.
Sewaktu Perang Troja, menurut Homerus, seorang wanita-budak jang pandai keradjinan tangan disamakan nilainja dengan empat ekor sapi, sedang di Panjabungan, Tapanuli Selatan, pada tahun 1830an, misalnja, rata² wanita-budak dinilai sama dengan tiga ekor sapi.
Tetapi perbudakan baik disekitar Dardanella maupun di-daerah² Batak pada masa jang dibitjarakan masih bersifat kerumahtanggaan. Pekerdjaan dilapangan pertanian, pertukangan dsb. pada pokoknja dilakukan oleh orang² bebas, sedang para budak merupakan pembantu². Djadi sekalipun sudah menjusup unsur perbudakan dalam marga, ia tidak mempunjai watak seperti pada djaman ekonomi atas dasar kerdja-budak jang merusak samasekali sistim marga dan menimbulkan negara² seperti pada djaman Perikles di Junani, dimana disatu pihak ada demokrasi bagi orang² bebas dan dilain pihak diktatur terhadap para budak jang melakukan segala kerdja dan jang merupakan djumlah terbesar dari penduduk.
Di Junani perbudakan kerumahtanggaan lama-kelamaan berkembang mendjadi perbudakan sebagai dasar dari perekonomian jang menimbulkan negara²kota, jaitu demokrasi atas dasar kerdja-budak. Hal jang serupa tidak terdjadi di-daerah² Batak.
Sesudah daerah² tersebut didjadjah oleh Belanda, perbudakan dihapuskan, karena ini merupakan penghalang baginja. Belanda menghapuskan perbudakan, supaja dengan demikian ia mendapatkan orang² untuk „koeli-dienst” jang diperlukan untuk pengangkutan dan pembuatan djalan dan supaja ada keamanan tertentu jang menguntungkan Belanda. Dengan penghapusan perbudakan, maka hilang salah satu sumber perang, jang sering terdjadi antara radja² Batak. Disini kiranja perlu ditambahkan, bahwa kebutuhan² para radja² dan bangsawan jang semakin meningkat akan barang² manufaktur dan barang² jang dianggap mewah waktu itu jang harus dibeli dari luaran sering mendorong mereka untuk mengada-adakan perselisihan dan peperangan dengan desa² lain supaja bisa mendapatkan tawanan perang, dengan demikian budak, jang bisa didjual, dipertukarkan dengan barang² keperluan jang akan mendjadi milik perseorangan dari orang² jang bersangkutan. Ini adalah suatu hal jang tidak terdapat pada marga dalam masa kedjajaannja. Tawanan perang waktu itu tidak didjadikan budak, tetapi dibunuh, karena belum ada barangdagangan dengan mana manusia bisa dipersamakan dan dipertukarkan. Lagi, primitifnja ekonomi, tidak adanja kelebihan makanan karena alat² jang terlalu sederhana waktu itu, tidak memungkinkan ditahannja seseorang tawanan perang mendjadi suatu hal jang menguntungkan. Maka itu dia dibunuh sadja.
Kembali kesoal penghapusan perbudakan, penghapusan suatu sumber peperangan. Belanda memang tidak berkepentingan bilang orang² Batak bersatu, karena itu dia selalu berusaha untuk mengadu-domba mereka, tetap dia djuga tidak berkepentingan bila perselisihan² mereka sampai meruntjing mendjadi peperangan, karena ini berarti ketidakamanan, sedang Belanda perlu keamanan tertentu untuk mendjalankan politik tanam-paksa-kopi (terutama di Tapanuli Selatan), untuk menggiatkan pertanian supaja ada pasaran di-desa² bagi barang² industrinja, dan kemudian, untuk mendjamin keselamtan tanah² untuk perkebunan² guna berbagai tanaman pasar dunia, terutama karet. Selandjutnja, penghapusan perbudakan berarti „terpotongnja sajap” radja² Batak jang pada umumnja adalah pemilik-budak, dan merobah radja² itu dari orang² jang merdeka setjara politis dan ekonomis mendjadi orang² jang tergantung, jang penghasilannja sebagian tergantung dari penagihan padjak untuk gubernemen Belanda.
Seperti di-daerah² disekitar Dardanella pada l.k. 1250 tahun sebelum Masehi, di-daerah² Batak sebelum pendjadjahan terdapat banjak sekali radja². Dari Pakantan diudjung selatan sampai daerah² ditepi Danau Toba diutara terdapat beratus radja². Ditiap kampung ada radja (dibeberapa daerah disebut radja pamusuk) dan gabungan sedjumlah dikepalai oleh seorang radja pula, jang disebagian Tapanuli disebut radja panusunan. Seluruhnja terdapat kira² seratus radja panusunan atau jang sederadjat dengan itu ; masing² adalah merdeka.
Si Singa Mangaradja adalah radja Batak jang besar jang menempati kedudukan istimewa oleh karena daerah keradjaannja termasuk jang luas dan karena „hadatuan”nja — pengaruh morilnja. Si Singa Mangaradja adalah datu besar jang mempunjai pengaruh moril jang melampaui daerah kekuasaannja. Dan keistimewaan Si Singa Mangaradja XII, Singa Mangaradja jang terachir, adalah kepemimpinannja jang briljan terhadap kolonialisme Belanda. Beliau seperti Hektor bagi Troja, adalah hati dan otak dari perlawanan terhadap musuh. Dan dengan melebihi Hektor, Si Singa Mangaradja XII djuga memiliki sifat² terbaik dari pahlawan² Junani, sebagaimana dilukiskan oleh Homerus, seperti ketadjaman dan kelintjahan berpikir, ketenangan dan tekad-bulat dari Odysseus dan ketabahan dari Aias. Namun Si Singa Mangaradja XII maupun Singa Mangaradja² sebelumnja bukanlah radja dari seluruh orang Batak, karena disampingnja masih terdapat banjak radja² lainnja. Beliau djuga bukan Kaisar atau Maharadja diatas radja² Batak lainnja. Memang gelar beliau Mangaradja berarti Maharadja, tetapi hampir disetiap desa di Tapanuli ada orang jang bergelar Mangaradja.
Berbitjara mengenai susunan masjarakat di Tapanuli, Baginda Kalidjundjung, jang semasa hidupnja pernah djadi Radja Panusunan dan jang mempunjai hubungan kekeluargaan dengan banjak radja² di Tapanuli, termasuk Si Singa Mangaradja XII (hula-hula-ipar dari jang belakangan), menulis dalam salah satu manuskripnja, bahwa sebelum pendjadjahan tidak pernah ada pemerintahan sentral di Tapanuli. Menurut beliau, Tapanuli adalah daerah jang terbagi dalam banjak haradjaon (keradjaan) besar dan ketjil, jang masing² adalah berdiri sendiri dan merdeka.
Mengenai Si Singa Mangaradja dapat kita katakan, bahwa beliau adalah radja jang paling masjhur dan berpengaruh diantara sekian banjak radja² di Tapanuli. Politis kedudukan Si Singa Mangaradja XII mirip dengan kedudukan Hektor ataupun Agamemnon dalam Iliad.
Sebagaimana dilukiskan Homerus radja² dari „suku²” Junani, Troja, Dardania, Lykia dsb. berdiri sebagai panglima dibarisan depan dari pasukan masing². Agamemnon, Menelaos, Odysseus, Akilles, Nestor, Aias, Diomedes dan banjak lainnja dikubu Junani, tetapi djuga Hektor, Aineias, Sarpedon dan banjak lainnja dikubu Troja dan sekutu²nja disebut radja dan „gembala rakjat”. Dengan arti jang sama di Tapanuli radja² disebut „banir parkolipan” atau „ajuara parlaungan” — beringin perlindungan — dsb.
Radja² pada waktu itu tidak bisa disamakan dengan seorang Louis XIV, jang mempunjai angkatan perang permanen, barisan pamongpradja untuk administrasi dan pemungutan padjak, mempunjai polisi, pendjara dan alat² kekuasaan — alat² negara — lainnja. Radja² Batak tidak mempunjai itu semua. Memang ada pasung kepada mana orang² jang dinjatakan bersalah diikatkan dan djuga ada ulubalang jang mendjalankan ber-matjam² tugas dalam perang dan damai, tetapi itu belum merupakan perkakas radja jang berfungsi sebagai lembaga jang terlepas dari rakjat dan berdiri diatas rakjat. Misalnja, ulubalang tetap turutserta dalam proses produksi (pertanian dsb.), djadi dia bukan merupakan alat kekuasaan jang spesial jang se-mata² hidup dari djabatannja. Djuga radja² tidak terlepas samasekali dari proses produksi. Sebagian waktunja dipergunakan untuk melakukan pekerdjaan fisik. Memang bagian besar dari waktunja dipakai untuk pekerdjaan nonfisik seperti menjelesaikan perselisihan mengawasi pelaksanaan ketentuan² adat dsb., sedang anggota² keluarganja memimpin pekerdjaan para budak²nja.
Dalam perang setiap warga berhak dan berkewadjiban memanggul sendjata, djadi pertahanan adalah urusan seluruh rakjat. Biasanja setiap orang harus menjediakan persendjataannja sendiri, suatu bukti lagi bagi belum adanja alat kekuasaan jang spesial (alat negara). Djadi angkatan perang pada waktu itu boleh dikatakan adalah identik dengan rakjat.
Mengenai urusan² kesedjahteraan sama halnja dengan soal pertahanan dan keamanan. Dalam persidangan² di sopo-godang (balai umum) dirundingkan soal² jang menjangkut masjarakat.
Soal perekonomian, peradilan dll. tidak mendjadi urusan dari pedjabat² chusus (lembaga) sebagaimana halnja dalam sesuatu negara.
Maka radja² Batak sebelum pendjadjahan Belanda bukanlah seperti apa jang diartikan mengenai radja² di Eropa sebelum revolusi² anti-feodalisme ataupun seperti Sultan² di-negeri² Timur. Si Singa Mangaradja tidak terketjuali. Maka bukanlah tidak berarti, bahwa salah satu tawaran Belanda kepada Si Singa Mangaradja XII adalah untuk mengangkat beliau sebagai Sultan di Tanah Batak3).
Radja² Batak adalah panglima² dalam peperangan, dan dalam kehidupan se-hari² ketua dari marganja dan kepala dari gabungan marga² jang ada didaerah masing².
Dan banjak radja² adalah djuga datu jang dalam masjarakat lama berfungsi sebagai dokter, astronom, astrolog, okultis, sastrawan — radja adalah intelektuil desa. Pekerdjaan intelektuil tersebut dapat dilakukan oleh radja, oleh karena kenaikan produktivitet dengan perbaikan alat² produksi dan adanja kerdja-budak memungkinkan ia untuk menggunakan sebagian waktunja lepas dari proses produksi. Djadi disamping melakukan kerdja djasmani ia djuga mempunjai waktu untuk melakukan kerdja otak — pekerdjaan politik, ilmu-pengetahuan, kebudajaan.
Seorang radja Batak mempunjai kedudukan istimewa dalam masjarakatnja antara lain dalam arti bahwa dari sekian banjak marga dalam daerahnja, hanja dari antara anggota² marganja — marga-radja, marga-sipungka-huta (pembuka-huta) — jang boleh dipilih djadi radja. Ditempat ini kiranja perlu ditambahkan, bahwa djika pada suatu masa dulu², dalam satu desa hanja ada satu marga, maka pada masa jang sedang ditindjau sudah terdapat marga² lain disamping marga pembuka kampung itu, jang kini menempatkan diri pada kedudukan jang lebih tinggi dengan hak² istimewa terhadap marga lain, marga² pendatang.
Selandjutnja, radja mengetuai persidangan² adat. Tetapi ia harus tunduk kepada hukum adat jang ketentuan²nja banjak tersimpul dalam peribahasa² jang hidup dimulut rakjat. Disamping wadjib memperhatikan ketentuan² adat jang diwariskan oleh zaman² sebelumnja, radja dan persidangan jang diketuainja dapat pula — dan oleh kodrat perkembangan sosial diharuskan — mengadakan ketentuan² baru mengenai soal² jang dilahirkan oleh kehidupan se-hari², ketentuan² mana pada masanja atau pada masa² sesudahnja bisa mempunjai kekuatan jang sama atau lebih dari ketentuan² adat jang sebelumnja. Ketentuan² baru tersebut mendjadi adat, mendjadi sebagian dari „tubuh” adat. Djadi radja dan persidangan adat jang diketuainja disamping pemelihara adat adalah pentjipta adat, penerus dari adat. Dengan demikian radja dan masanja meninggalkan „tjap”nja pada adat, jang mentjerminkan hubungan antara manusia jang satu dengan jang lain, antara individu dan masjarakat, antara manusia dengan alam dalam berbagai masa sedjarah.
Sekalipun radja harus mematuhi hukum adat dan fungsinja tidak otomatis turun-temurun dari ajah ke anak tetapi didasarkan pada pemilihan (pemilihan terbatas), dan sekalipun ia bukan kepala negara jang mempunja alat² negara, radja sudah bukan lagi seperti ketua marga pada masa kedjajaan marga. Radja mempunjai milik-perseorangan jang sering melebihi orang² lain ; miliknja bukan sadja terdiri atas barang² tetapi djuga atas manusia — jaitu budak. Djika dulunja ketua marga menganggap semua anggota marganja sebagai sesamanja, radja sudah tidak bisa lagi memandang anggota² semarganja jang hilang kebebasannja — budak — sebagai sesamanja. Radja jang bermarga Harahap tidak bisa disamakan kedudukannja dengan budak jang bermarga Harahap.
Selandjutnja, pasung dan ulubalang radja pada hakekatnja sudah merupakan benih² dari alat² negara.
Djadi marga Batak pada abad jang lalu sebelum pendjadjahan Belanda bukanlah lagi marga pada djaman kedjajaannja, tetapi sudah mulai mengalami kemerosotan. Daerah² jang didiami orang² Batak waktu itu ditandai oleh adanja banjak marga jang tersebar melampaui kampung-asalnja dan turut mendiami desa² lain ber-sama² dengan marga² pendatang lainnja, dan oleh banjaknja radja² jang sedang berada dalam proses mendjadi lembaga (kekuasaan) jang lepas dari dan berdiri diatas rakjat, dan oleh adanja budak (kerumahtanggaan) jang ber-sama² dengan radja² lahir dari kandungan marga.
V. KEPALA-KURIA DARI MARGA-RADJA
TJIRI pokok dari marga jang terdapat pada dewasa ini, jaitu larangan perkawinan antara orang² jang semarga karena adanja kepertjajaan seketurunan disamping terpetjahnja marga kedalam berbagai golongan jang mempunjai kepentingan² ekonomi dan politik jang tidak sama, djuga terdapat pada djaman pendjadjahan. Tetapi ada perbedaan² tertentu.
Pada djaman pendjadjahan elemen² feodal dalam marga² agak lebih kuat dibandingkan dengan sekarang. Ini antara lain disebabkan oleh adanja institut Kepala Kuria (Kepala Luat) jang djuga disebut Radja Panusunan oleh penduduk.
Kekuasaan Kepala Kuria meliputi suatu kuria jang terdiri dari sedjumlah huta (kampung). Kepala Kuria bertempat-tinggal di ibu-desa, jaitu desa jang mula-pertama dibangung didaerah itu.
Djabatan kepala kuria adalah elektif terbatas. Ia elektif, karena putera sulung atau putera lainnja dari seorang kepala kuria tidaklah otomatis mewarisi pangkat tsb. sekalipun ada preferensi dalam pilihan baginja. Ia terbatas, karena sekalipun seorang kepala kuria dipilih, pemilih dan tjalon adalah terbatas. Pemilih bukanlah semua penduduk, tetapi kepala² kampung, sedang jang berhak djadi tjalon hanjalah anggota² dari marga-radja, marga-sipungka-huta, jaitu marga jang mula-pertama membuka perkampungan didaerah kuria itu. Lebih tepat lagi, jang mendjadi tjalon adalah anggota² dari famili tertentu dalam marga-sipungka-huta jang setelah beberapa generasi dimasa silam telah mengangkat dirinja sebagai famili jang berkedudukan lebih tinggi dari keluarga² lain dalam marga itu.
Kepala Kuria adalah Kepala Adat, otoritet tertinggi dalam soal² adat didaerah kurianja diantara persidangan² adat. Fungsi ini adalah warisan dari masa sebelum pendjadjahan. Sebagai kepala adat ia mendapat sebutan Radja Panusunan.
Sesungguhnja sebutan Radja Panusunan lebih tua daripada Kepala Kuria. Penamaan jang belakangan ini timbul dengan datangnja kaum Pidari di Tapanuli Selatan. Mungkin melalui bahasa Arab perkataan Latin curia, nama suatu organisasi di Roma Kuno jang menghimpun sedjumlah gens (marga), dimasukkan kedalam bahasa didaerah itu.
Pemerintah kolonial Belanda membebani Kepala² Kuria dengan segala matcam tugas seperti memungut belasting, mengurus rodi, mengurus irigasi, pemberantasan malaria dsb.
Pemerintah Belanda lewat pembesar² Belanda (Resident, Ass. Resident, Controleur dsb.) dan lewat pamongpradja Bumiputera (Demang, Ass. Demang, dsb.) menurunkan perintah² kepada para Kepala Kuria untuk dilaksanakan terhadap rakjat. Bila pegawai² Belanda mendapat gadji² jang besar dan Demang dan pamongpradja lainnja mendapat gadji² jang lumajan, tidak demikianlah halnja dengan Kepala Kuria. Mereka tidak digadji dari kas negeri karena mereka tidak dianggap pegawai² negeri, tetapi volkshoofden. Mereka menarik pendapatan dari kas gemeente mereka. Ketjuali beberapa gemeente seperti Losungbatu (Padang Sidimpuan), Singengu (Kotanopan) dsb., jang mempunjai pasar² jang ramai darimana bisa ditarik padjak, kas gemeente dari kuria² umumnja adalah ketjil dan oleh karena itu pendapatan Kepala Kuria dari kas itu djuga ketjil.
Djadi, sedang pendapatan Kepala² Kuria dari gemeente adalah ketjil mereka harus melakukan „the dirty work” (pekerdjaan terberat dan tidak menjenangkan) bagi pemerintah kolonial Belanda. Ini adalah sesuai dengan saran seorang ahli-adat berbangsa Belanda : tuntutlah banjak dari kaum bangsawan bumiputera, tetapi djanganlah berikan apa² kepada mereka.
Disamping itu Kepala Kuria sebagai Radja Panusunan menurut adat harus selalu terbuka rumahnja bagi siapa sadja jang datang dan ia harus pula mengadakan atau mengambil bagian dalam berbagai ragam upatjara adat didaerahnja sendiri maupun didaerah Kepala² Kuria lain dengan siapa ia mempunjai hubungan kekeluargaan atau hubungan persahabatan. Semua itu menelan banjak uang. Dan seorang Radja Panusunan harus mendjaga „standing”
Bagaimana seorang Radja Panusunan mendjaga standing itu ?
Biasanja ada hasil-bumi, sewa dari tanah² jang diwarisi. Disamping itu ada keuntungan² tertentu seperti „bagian radja” dari hasil perburuan (tulan), dari hasil hutan, dan dari pemotongan hewan menurut adat dsb., sekalipun tidak begitu banjak djika dibandingkan dengan kebutuhan²nja.
Disamping mempunjai beberapa bidang sawah, jang dipersewakan, — para kepala kuria pada umumnja tidak melakukan kerdja djasmani lagi — sedjumlah Kepala² Kuria djuga melakukan berbagai usaha untuk menambah penghasilan seperti membuka perkebunan karet, membangun mesin atau kintjir padi, mendjadi anemer-djalan, dsb.
Diantara Radja² tersebut ada jang masih muda dengan mempunjai sedikit idealisme kerakjatan, ada jang aktif ikut dalam perekonomian supaja dapat menjekolahkan anak²nja dan memadjukan keluarganja, tetapi ada pula jang hanja tahu menghabiskan uang, jang korup, jang melakukan praktek² jang mengingatkan orang kepada para Kepala di Lebak sebagaimana dilukiskan Multatuli dalam „Max Havelaar”.
Diantara radja² itu ada djuga jang mendapat service dari orang² jang bapaknja atau neneknja adalah budak dari keluarga radja diabad jang lalu. Orang² jang melakukan service tersebut, jaitu melajani Radja dan keluarganja dengan melakukan pekerdjaan² tertentu jang bersifat kerumahtanggaan atau lain biasanja adalah pula penjewa tanah radja itu.
Ketjuali beberapa orang jang mempunjai pikiran² jang agak madju karena pendidikan atau karena turut merasakan penindasan Belanda bersama-sama penduduk, para Kepala Kuria pada umumnja tidaklah populer dikalangan rakjat. Mereka disegani dan ditakuti, tetapi mereka pada umumnja tidak ditjintai. Hal ini teristimewa terasa pada zaman malaise pada tahun ‘29 dan tahun² 30-an dan terlebih-lebih lagi pada zaman pendudukan militer Djepang.
Pada zaman malaise sewaktu mana rakjat sangat melarat radja² diwadjibkan terus mengurus padjak dan rodi. Dan pada zaman Djepang mereka dipaksa oleh pemerintah balatentara Djepang untuk menjediakan romusja untuk pembuatan djalan kereta-api di-tengah² rawa² Pakanbaru, untuk mengawasi tanam-paksa djarak dan kapas untuk Mitsui Bushen Kaisha, untuk menjetop dan mengawasi pengangkutan beras dari masing² daerah kedaerah lain, dsb.
Maka sewaktu Revolusi Agustus 1945 petjah radja² turut mendjadi sasaran rakjat „Anti-feodal” berkumandang dimana-mana. Elemen² demokratis dibanjak tempat menuntut penghapusan radja². Pada tahun 1946 dengan Keputusan Residen Tapanuli, Dr. F.L. Tobing, Kepala Kuria (luat, negeri) ditiadakan, sedang pemerintahan di-daerah² jang bersangkutan diserahkan kepada dewan² negeri, jang anggota²nja ditjalonkan oleh partai² politik. Dan anggota² ini seterusnja memilih ketua mereka.
Karena setiap warganegara dengan tidak pandang marga atau sukubangsa boleh djadi anggota partai politik, maka Ketua Dewan Negeri bisa siapa sadja. Maka hilanglah hak-istimewa untuk mentjalonkan Kepala Kuria dari marga-sipungka-huta. Marga-sipungka-huta berhenti mendjadi marga radja.
Namun bekas Kepala Kuria (Luat, Negeri) dan famili²nja sekalipun bukan meradjai lagi, masih merupakan kekuatan ekonomi di-desa². Mereka pada umumnja mempunjai tanah² sawah atau perkebunan jang luas dari mana mereka menarik sewa dalam bentuk hasil-bumi ataupun menarik pendapatan atas dasar pembajaran upah kepada butuh. Diluar desa² mereka djuga merupakan kekuatan, karena anggota² famili mereka banjak bekerdja dalam alat² negara ataupun dalam lapangan perekonomian atau lapangan ilmu pengetahuan.
Dengan hapusnja radja² fungsi dari marga-radja setjara politik djuga hilang. Namun pengaruh dari radja dan marga-radja di-masa² jang lalu masih terasa dalam adat Batak dan kehidupan sosial dewasa ini.
DALAM uraian² terdahulu kita lihat, bahwa pada suatu masa marga adalah kumpulan orang² jang berdiam disatu tempat (huta), mempunjai hak milik bersama atas tanah dsb., saling bela-membela terhadap marga² jang bermusuhan, saling bebas dan punja hak dan kewadjiban berbitjara dan bersuara dalam persidangan² dan punja pekuburan jang sama „untuk mendekatkan roh² orang mati”. Dan karena orang² semarga adalah sedarah-seketurunan, maka mereka dilarang kawin satu sama lain dan harus kawin dengan anggota marga lain.
Kemudian marga menjebar kelain tempat, mendirikan kampung baru atau mendjadi marga pendatang disamping marga jang sudah terdahulu mendiami (membuka) kampung itu. Terhadap marga pendatang itu marga jang belakangan ini mempunjai kedudukan istimewa ; sebagai marga-sipungka-huta (marga pembuka huta) ia mempunjai hak² istimewa seperti hak-milik atas kampung itu, sedang marga pendatang diberi hak-pakai sadja atas tanah (hal mana berobah dalam perkembangan selandjutnja). Seperti dulu² Kepala² tetap dipilih, tetapi hanja dari antara anggota² marga-sipungka-huta atau dari lingkungan beberapa keluarga dalam marga-sipungka-huta.
Djika sebelumnja perekonomian primitif memberi gambaran kehidupan marga jang serba kekurangan, maka kemudian dengan perbaikan alat² dan tehnik pertanian, pertanian sudah bisa menghasilkan kelebihan tertentu. Ini memungkinkan adanja pertukaran dengan barang² luaran jang bisa diperdapat dari pelabuhan² Barus, Siboga, Natal dan Airbangis. Dengan masuknja barang-dagangan dalam marga, jang sebelumnja menghasilkan sendiri bahan² kebutuhannja, maka timbullah dasar bagi milik perseorangan, bagi penimbunan harta. Nafsu untuk mendapatkan barang-dagangan jang dibutuhkan mengakibatkan sesama manusia — tawanan perang dari anggota marga lain atau orang jang berhutang dari marga sendiri — mendjadi barang-dagangan (budak) jang dipertukarkan dengan barang-dagangan lain seperti kain, besi, senapang, paku, garam, perhiasan-perhiasan dsb. Pertukaran barang-dagangan menimbulkan pasar-pasar dalam negeri seperti Panjabungan, Padang Sidimpuan, Tarutung dsb., jang pada gilirannja lebih memadjukan pertukaran barang-dagangan, dengan demikian milik perseorangan. Djika sebelumnja tanah adalah milik bersama dari marga sedang individu hanja punja hak-pakai, ini lama-kelamaan berobah mendjadi hak-milik perseorangan. Pada mulanja tanah hanja bisa digadaikan, tetapi kemudian sudah bisa diperdjual-belikan. Djadi marga kini sudah tidak punja hak-milik bersama lagi atas tanah ketjuali hutan², alang² dan padang² rumput jang hingga abad ke-19 masih bukan hak milik perseorangan tetapi dari kampung. Dan marga kini tidak lagi terdiri dari orang² bebas melulu jang punja hak dan kewadjiban jang sama, tetapi sudah terpetjah mendjadi orang² bebas dan budak.
Dibelakang hari dengan penghapusan perbudakan oleh Belanda kebanjakan bekas² budak mendjadi penjewa tanah dari bekas para pemilik-budak jang membebani jang pertama dengan berbagai pekerdjaan² ekstra jang bersifat feodal. Djadi dalam sesuatu marga ada tuantanah, ada penjewa-tanah, ada orang² feodal, ada petani jang berkedudukan sebagai hamba.
Njatalah dari tindjauan diatas, bahwa marga Batak bukanlah sesuatu jang statis, tetapi sesuatu jang berobah-obah djuga.
Kalau marga Batak adalah sesuatu jang berobah-obah tentulah pula punja pangkal dan udjung, awal dan achir.
Tjerita Si Malim Gonto Mogot, jang diuraikan dalam bagian pertama tulisan ini, memang bisa menimbulkan kesan, bahwa sedjak adanja manusia sudah ada marga. Tetapi kalau kita teliti lebih landjut, maka kita dapat menarik kesimpulan lain.
Kembali ketjerita itu : Si Dajang Putir Lindung ni Bulan mengadjak Si Malim Gonto Mogot, saudaranja sekandung jang disuruh orangtuanja dilangit turun kebumi untuk menemaninja, untuk kawin. Karena tidak ada wanita lain didunia ketjuali Si Dajang maka Si Malim setudju dan merekapun kawin.
Tjerita tersebut adalah tjerita jang disampaikan dari mulut ke mulut, dari abad ke abad, djadi banjak ditambah-dikurangi dari masa ke masa, namun intisarinja tetap, jaitu adanja perkawinan antara orang² bersaudara.
Pada hemat kami tjerita tersebut mengandung arti, bahwa pada suatu masa dulu perkawinan antara orang² bersaudara bukanlah sesuatu jang luar biasa. Ini kiranja bisa difahami djika diingat, bahwa pada suatu masa dulu manusia hidup dalam kelompok² ketjil pada tingkat ekonomi dan sosial jang sangat primitif.
Dengan perobahan kehidupan dari pemungutan buah²an dan perburuan dihutan mendjadi kehidupan pertanian dan peternakan dan bersamaan dengan itu dengan pertambahan manusia jang memungkinkan seleksi dalam perkawinan, maka timbul kebutuhan akan adanja suatu organisasi untuk mengatur hubungan perkelaminan. Organisasi itu adalah marga.
Sebelum itu tidak ada dasar² untuk marga, belum ada marga.
Mungkin ada jang menundjukkan, bahwa dalam tjerita tersebut ada dinjatakan bahwa Si Putir dan Si Malim Gonto sudah punja marga. Tetapi ini kiranja adalah warna jang diberikan kepada tjerita itu setelah marga sudah lama ada. Warna jang terpantjar dari alam pikiran jang mentjerminkan kehidupan orang jang hidup ber-marga²
Mungkin ada orang jang menolak pernjataan adanja masa pra-marga seperti jang dikemukakan diatas atas dasar : tidak sesuai dengan moral, tidak sopan dsb. Tetapi tidak tepatlah untuk menjamakan prinsip² moral jang berlaku sekarang dengan prinsip² jang berlaku pada masa jang berlainan. Kiranja perlu djuga diingat, bahwa sebagai konsekwensi dari kepertjajaan jang sangat luas terdapat bahwa umat-manusia adalah keturunan dari Adam dan Hawa, pasangan manusia jang pertama di Dunia, maka harus pula diterima, bahwa perkawinan antara putera dan puteri mereka sendiri (karena tidak ada pasangan lain diluar anak² Adam dan Hawa) adalah sesuatu jang tidak immoril.
Kiranja hal tersebut, jaitu perkawinan antara orang² bersaudara, terdapat luas didunia dulu jang „fossil²nja” masih terdapat dalam tjerita², dongeng² rakjat, mitologi dsb. Misalnja dalam mitologi Junani, Zeus, Dewa Utama, dan Hera dikatakan bersaudara sekaligus suami-isteri.
Sekarang — djika marga adalah sesuatu jang punja pangkal bagaimana pula udjungnja ?
Djika kita tindjau marga dewasa ini maka akan kita lihat, bahwa keadaannja sudah djauh berlainan daripada dimasa silam. Tjiri penting jang masih terdapat adalah kebiasaan (adat) untuk tidak melakukan perkawinan antara orang jang semarga. Tetapi inipun tampaknja tidak akan permanen. Sekarang sudah ada orang² Lubis, Harap, Siregar dsb. jang melangsungkan perkawinan dengan orang² semarganja. Memang ini masih merupakan pengetjualian². Tetapi semakin djauhnja djarak dari nenek-mojang pendiri marga — dan pengaruh pendidikan di-sekolah² jang mengesankan adanja adat jang berlainan dari sukubangsa² dan bangsa² lain dan seterusnja kontak langsung dengan orang² dari berbagai matjam daerah dan negeri, akan semakin melemahkan tjiri marga terachir itu, sehingga dari pengetjualian² jang sekarang, kawin antara sesama anggota marga akan mendjadi umum, mendjadi kebiasaan dikelak kemudian hari. Memang tidak dalam dua tiga tahun, tetapi kalau ini sudah terdjadi, maka tamatlah riwajat marga Batak.
Mungkin untuk suatu waktu namanja masih tinggal seperti gema dari suara jang sudah tidak ada lagi dan kemudian itu sendiripun akan lenjap pula. Di Polandia, jang dulu² djuga mengenal sistim marga, sekarang masih ada orang² jang membubuhi nama marga disamping nama pribadi dan nama keluarganja. Dan di-negeri² Eropa Barat, jang dulu² djuga mengenal masjarakat ber-marga², namapun dari marga sudah lama lenjap dari masjarakat4).
Djadi marga Batak seperti djuga halnja dengan marga² (gens, genos, clan dsb.) di-bagian² lain didunia, akan lenjap pula. Namun orang² Batak tidak perlu bersusah hati karenanja. Sebab marga, dan begitu pula halnja dengan organisasi² masjarakat lainnja, adalah seperti ombak jang datang dan pergi. Ombak timbul, mengalun dan memetjah dipantai. Ada masanja datang, ada masanja pergi.
Bila ombak² susul-menjusul memetjah dipantai dan lautan tidak bosan²nja untuk menimbulkan ombak² lain, maka bila sesuatu organisasi masjarakat hantjur, masjarakat pun tidak djemu²nja untuk melahirkan organisasi² baru untuk menggantikan jang hilang.
Sekarang sadja, bagian terbesar dari fungsi² marga sebagaimana terdapat pada mulanja, sudah diambilalih oleh organisasi² masjarakat modern. Pembelaan umum sudah mendjadi tugas polisi dan angkatan perang ; peradilan tugas kedjaksaan dan pengadilan ; perekonomian tugas koperasi, serikatdagang, P.T., dsb. ; musjawarah urusan DPR, partai-partai politik dsb. Dan lembaga² ini pada gilirannja tidak terhindar dari proses perobahan.
Seperti dikatakan diatas, orang² Batak tidak perlu menjusahkan perspektif akan lenjapnja marga samasekali. Marga jang dilahirkan oleh masjarakat primitif oleh kodrat hukum² perkembangan masjarakat diharuskan memberi tempat bagi organisasi² jang lebih sesuai dengan perobahan zaman. Solidaritet jang terdapat diantara orang² jang semarga dulu, misalnja, dalam Indonesia Modern diluaskan dan terus diluaskan kelingkungan jang djauh melampaui djangkauan sesuatu marga dalam masjarakat lama.
Djadi marga hanjalah satu episode dalam sedjarah manusia jang pandjang.
Dari apa jang diuraikan terdahulu kiranja dapat difahami, bahwa organisasi marga bukanlah sesuatu jang eksklusif Batak, karena orang² Junani dan rakjat² lain disekitar Dardanella pada djaman purba djuga mengenalnja. Orang² Rumawi, Djerman dan bangsa² lain di Eropa, orang² Indian di Amerika djuga mengenalnja. Demikian pula halnja dengan bangsa² di Timur-Tengah.
Dalam Qur’an dapat kita ikuti, bahwa orang² Arab pada abad ke-7 (sesudah Masehi) mempunjai marga jang sudah mengandung unsur² perbudakan, djadi mirip dengan keadaan rakjat² Junani dan Troja dalam Iliad atau dengan keadaan orang² Batak sebelum pendjadjahan pada abad jang lalu.
Berbitjara tentang permusuhan orang² Kuraisj di Mekkah terhadap Nabi Muhammad, dalam kata pengantarnja pada terdjemahan Inggris dari Qur’an, Muhammad Marmaduke Pickthall mendjelaskan, bahwa : „pertimbangan satu²nja jang menghambat mereka untuk membunuhnja adalah ketakutan terhadap pembalasan-darah dari clan dalam mana keluarganja termasuk”5).
Ketjuali bangsa² tersebut diatas, lain sukubangsa di Indonesia djuga pernah mengenal — dan ada jang masih mengenal — sistim marga dalam salah satu masa dalam sedjarahnja. Kebiasaan gotong-royong di-desa² Djawa kiranja adalah sisa dari masjarakat ber-marga² dulu. Dan di Bali menurut Wajan Bhadra dari Kantor Kebudajaan Nusatenggara — dalam suatu interviu dengan Penulis di Singaradja pada bulan Mei 1958 — pernah djuga dikenal sistim jang serupa dengan marga Batak. Menurut beliau nama² marga (clan) masih ada seperti Pasek, Kandel, Sangging, Pande dsb. Disamping itu tetangga orang² Batak, orang Minangkabau djuga mengenal clan (suku), dan begitu pula halnja dengan banjak sukubangsa lainnja.
Menurut beberapa ahli antropologi, pertama-tama Lewis H. Morgan sistim gens (clan, marga atau nama lain) memang terdapat dibagian jang sangat luas didunia, sehingga sistim tersebut dapat dikatakan bersifat umum dan dialami oleh berbagai bangsa dalam salah satu masa dalam sedjarahnja.
Disamping marga mempunjai sifat keumuman ia djuga mempunjai kechususan sendiri. Kechususan kehidupan marga Batak tertjermin dalam adat-istiadat, kebudajaan Batak. Salah satu tjiri jang mempunjai perkembangan chusus adalah sistim Dalihan Natolu : kahangi (dongan sabutuha) — anakboru (boru) — mora (hulahula), jang merupakan salah satu kuntji untuk dapat memahami adat dan kehidupan kekeluargaan orang² Batak. Inter-relasi antara ketiga segi dari segi-tiga Dalihan Natolu melahirkan berbagai ragam hak, kewadjiban, soal resiprositet dsb., jang sebagian dari padanja masih membutuhkan studi untuk mendapatkan pendjelasan ilmiah.
DALAM Bab² diatas didjelaskan, bahwa marga dilahirkan oleh keadaan ekonomi dan sosial jang primitif, bahwa marga pada mulanja adalah komune primitif. Sekarang marga bukan lagi komune primitif, tetapi sisa dari komune primitif.
Djadi masjarakat Batak dewasa ini bukanlah masjarakat komune primitif tetapipun bukan masjarakat feodal atau masjarakat kapitalis. Sekalipun ia bukan itu semuanja, ia mengandung sisa² komune primitif serta sisa² feodal dan disamping itu mengandung unsur² kapitalis.
Maka masjarakat Batak adalah masjarakat dimana sistim komune primitif tidak sampai habis sama sekali, sistim feodal (dan perbudakan) tidak sampai berkembang sepenuhnja sedang elemen² kapitalis, sekalipun mengalami kemadjuan² tertentu, djuga terhalang dalam perkembangannja, antara lain karena masih adanja sisa² dari masjarakat lama.
Keadaan tersebut mempunjai pentjerminan dalam kedjiwaan orang² Batak. Sisa² pikiran dari alam lama, setjara sadar atau tidak sadar, pada satu ketika bersabung dengan dan pada lain waktu berpadu dengan pikiran² dari dunia modern. Hasilnja kadang² kepribadian jang kompleks. Tetapi betapapun hubungan antara jang lama dan jang baru, antara jang primitif dan modern, tidaklah tepat apa jang dinjatakan oleh Dr. Duyvendak6), bahwa suku² di Indonesia, diantara mana termasuk Batak, berada „antara dua dunia — jang satu mati, jang lain tak kuasa untuk lahir ……” (between two worlds — one dead, the other powerless to be born).
Sedjarah mengadjarkan, bahwa tiap masjarakat lama mengandung benih² masjarakat baru, sedang masjarakat baru sampai masa tertentu mengandung sisa² masjarakat lama. Artinja masjarakat lama mempersiapkan lahirnja masjarakat baru. Dan dunia baru bukan tak kuasa lahir. Kekuatan² dinamis jang besar terus mendorong masjarakat madju ketingkatan sedjarah jang lebih tinggi. Inilah jang dialami sukubangsa Batak dan djuga sukubangsa Indonesia lainnja. Djadi mereka bukanlah „in mid-air” atau dalam satu vakuum sebagaimana jang dikesankan oleh pernjataan Duyvendak tersebut.
Tendens perkembangan adalah semakin lemahnja unsur² jang usang dan semakin kuatnja unsur² jang baru, jang punja perspektif. Sekalipun unsur² kuno tidak begitu mudah dan tjepat lenjap dari masjarakat dan alam fikiran, namun zaman adalah ditandai oleh perkembangan unsur² jang madju.
Memang ada satu hal jang bisa „dirasakan” dari uraian Duyvendak tersebut tetapi jang tidak mendapatkan pembahasan daripadanja.
Sardjana² Barat pada permulaan abad ke-20 dalam menghadapi banjak sukubangsa² di Indonesia melihat berbagai hal jang „aneh”, jang „gandjil”. Masjarakat jang mereka hadapi mempunjai kebudajaan jang djauh berlainan dari masjarakat mereka sendiri di Barat. Masjarakat jang mereka peladjari sebagian besar adalah masjarakat dimana marga² (clan) masih kuat atau agak kuat, artinja masjarakat² tersebut berada dalam tingkat komune primitif atau komune primitif jang desintegrasi.
Djika Duyvendak menindjau kebelakang dalam sedjarah Eropa, dia tentu melihat, bahwa peradaban kapitalisme (jang baginja adalah identik dengan modern) didahului oleh feodalisme, jang pada gilirannja didahului oleh perbudakan. Dan ini sendiri didahului oleh sisitim komune primitif — djadi seperti halnja dengan banjak suku² di Indonesia. Bedanja : sistim tersebut sudah lama lenjap di Eropa sedang di Indonesia pada abad jang lalu masih luas terdapat dan sisa²nja masih ada sekarang.
Sesungguhnja hal itu tidak perlu diherankan, karena sedjarah dunia mengadjarkan, bahwa kadar perkembangan (rate of development) masjarakat tidaklah sama diseluruh dunia. Sebagaimana djuga halnja dengan anggota² badan manusia individuil (perhatikan perbedaan proporsi antara kepala dan tangan pada baji dan pada orang dewasa), kadar perkembangan umatmanusia tidaklah merata.
Duyvendak tidak mendorong kepada kesimpulan, bahwa bentuk² masjarakat primitif jang dihadapinja djuga terdapat di Eropa dulu atas dasar mana timbul perkembangan² jang achirnja melahirkan kebudajaan Barat sekarang. Djuga ia tidak mendorong kepada kesimpulan, bahwa bentuk² masjarakat primitif jang dilihatnja di Indonesia punja potensi transformasi mendjadi masjarakat modern. Keadaan ditangisi dan pengertian „primitif” dan „modern” dan inter-relasinja dikaburkan. Ini adalah hasil keterbatasan dalam „world-outlook”.
Penggunaan ilmu (ethnologie, hukum adat dsb.) jang dihasilkan sardjana² Belanda, ditudjukan oleh kekuasaan politik Belanda untuk melanggengkan lembaga² bumiputera jang dapat dipakai sebagai alat untuk melanggengkan kolonialisme Belanda. Perhatian pembesar² Belanda terhadap hukum adat didorong oleh politik tersebut. Sokongan kepada para sardjana dibimbing oleh politik tersebut.
Di Tanah Batak politik resmi Belanda tidak mempunjai maksud untuk menghantjurkan marga², adat dsb. Keradjinan sardjana² dan pembesar² Belanda dilapangan penjelidikan ilmu malahan — pada umumnja — ditudjukan untuk memelihara lembaga² dan hukum adat sedjauh mungkin dalam rangka struktur imperialisme Belanda.
Tetapi pemasukan dan pengedaran uang dalam perekonomian desa sampai jang paling terpentjil sekalipun, penarikan padjak dalam mata-uang, pemasukan hasil² industri Belanda, pembukaan sekolah untuk mendapatkan kader² untuk administrasi kolonial dan perusahaan², diluar keinginan Belanda, menimbulkan hal² jang berlainan. Apa yang dikehendaki Belanda adalah pemeliharaan stagnasi dalam perkembangan masjarakat, tetapi kepentingannja djuga mendiktekan langkah² tersebut jang ternjata mempunjai akibat² jang bertentangan.
Peranan uang semakin lama semakin penting dalam kehidupan orang² desa. Bersamaan dengan itu hakmilik perseorangan. Milik-bersama dalam banjak hal di-transformasi mendjadi milik perseorangan. Pada beberapa orang nafsu milik perseorangan menimbulkan penimbunan harta : tanah, uang, dsb. Tetapi semakin banjak pula orang mendjadi “terbebas” dari segala milik — mendjadi orang tanpa milik. Pada beberapa orang milik atas tanah tambah luas, sedang lain orang terpaksa menjewa tanah sesudah tanahnja lenjap tergadai. Pada beberapa orang uang (perdagangan, perusahaan) tambah banjak ; lain orang harus mendjual tenaganja (mendjadi buruh) supaja bisa hidup. Dan pada para didikan sekolah sesudah mempunjai pengalaman kerdja dikantor atau perusahaan timbul pula minat untuk mendjadi pedagang atau pengusaha atau pekerdja-merdeka.
Djadi Belanda tanpa dikehendakinja mempertjepat proses differensiasi. Maka kini terdapat stratifikasi sosial (klas²) didesa, jang merupakan basis — tempat berpidjak — bagi berbagai organisasi² dan partai² politik jang datang kemudian.
Dengan masuknja Belanda ke-tanah² Batak, dengan adanja pengaruh extern ini, maka — diluar rentjana Belanda — rasa senasib dalam lingkungan jang sempit — marga atau gabungan marga² — semakin lama semakin menipis tetapi dilain pihak semakin meluas keluar lingkungan² ketjil itu.
Belanda datang ke-tanah² Batak untuk mengeksploitasi rakjat disana dan untuk „membulatkan” daerah djadjahannja diudjung Sumatera, mendahului kaum imperialis lainnja jang sedang ber-lomba² „membagi-bagi dunia” dan menduduki „tempat² jang masih kosong”. Diluar kemauan Belanda, orang Batak jang dalam sedjarahnja belum pernah mengenal kesatuan politik dari seluruh orang² Batak, kini mendjadi peserta dalam „nation-building” Indonesia ber-sama² dengan sukubangsa² lainnja. Perlawanan bersama terhadap imperialisme Belanda, adanja elemen² jang mempunjai kepentingan² ekonomi, politik dan kebudajaan dalam praktis semua sukubangsa dikepulauan Indonesia jang dirugikan oleh Belanda dan adanja affinitet antara mereka karena sedjarah dimasa lampau, memberi perspektif bagi nasionalisme tersebut.
Suatu soal lagi bertalian dengan buku Duyvendak tersebut. Memang adalah suatu „lompatan” besar dari alam primitif kealam modern. Tetapi asalkan ada bimbingan jang tegas dan bidjaksana tidak perlu dichawatirkan lompatan itu. Suku² primitif tidak usah melalui segala tingkat perkembangan masjarakat sebagaimana terdapat di-negeri² Barat.
Tetapi memang benar, bahwa alam pikiran banjak orang² Batak sering² menimbulkan kesan² jang kompleks. Di-negeri² jang sudah madju hal sematjam itu bukan tidak ada. Chususnja mengenai orang² Batak ; adat mereka sering menimbulkan pertentangan dalam diri seseorang malahan djuga antara orang² jang sefamili, terutama dikalangan kaum terpeladjar.
Kiranja ilmu pengetahuan dapat membantu untuk turut mengatasi berbagai kesukaran.
Adat sebagaimana dikenal sekarang bukanlah bikinan seseorang atau suatu generasi atau suatu masa, tetapi adalah produk masjarakat — hasil musjawarah, keputusan radja, tjontoh seseorang jang diikuti oleh orang² lainnja, dsb. — pada berbagai masa — dalam segala tingkat perkembangannja. Maka itu ia bukanlah suatu sistim jang homogin, akan tetapi heterogin. Ia mengandung unsur² komune primitif, tetapi djuga elemen² perbudakan dan feodal.
Tiap ketentuan adat merupakan „common sense” atau mempunjai „sense” sewaktu ia diadakan. Dan sesudah itu djuga selama keadaan masjarakat masih bersesuaian. Tetapi djika keadaan masjarakat sudah berobah, ketentuan tadi akan terasa sebagai penghalang.
Dahulu, sewaktu perkakas produksi masih sangat primitif sehingga bagi orang perseorangan tidak mungkin untuk memenuhi kebutuhan primer dengan berproduksi sendiri, adalah adat bagi sesuatu marga untuk memiliki dan menggarap tanah ber-sama². Sekarang ketentuan ini sudah lenjap samasekali karena terdesak oleh inisiatif perseorangan, nafsu milik perseorangan jang dilahirkan oleh perbaikan perkakas² produksi jang memberi kekuasaan lebih besar kepada manusia perseorangan untuk merebut hasil makanan dari alam.
Pada suatu waktu radja² dimakamkan dengan „roto” disertai dengan gerak-gerik (para pengantar majat) untuk memperdajakan hantu². Sekarang tidak ada adat itu lagi. Akan tetapi baru duapuluh tahun jang lalu itu masih adat, karena radja² masih ada. Bentuk adat jang lahir dalam masjarakat dulu jang animis diteruskan keabad duapuluh sekalipun radja bukan animis tetapi sudah memeluk agama Islam atau Keristen ; bentuk adat tsb. mendjadi suatu atribut radja.
Hal tersebut selandjutnja memberi peladjaran, bahwa sesuatu ketentuan adat tidaklah begitu sadja bisa ditiadakan. Sekalipun kadang² keadaan masjarakat sudah berobah, berbagai pikiran atau sisa² pikiran dari alam lama sering masih melekat pada djiwa seseorang dan kadang² diberi isi baru.
Dewasa ini kepala² adat, otoritet jang diserahi pemeliharaan adat, tidak ada lagi. Namun pertemuan² antar-keluarga dikalangan orang² Batak dalam upatjara kelahiran, perkawinan, kematian dsb. pada umumnja berusaha untuk mematuhi ketentuan² adat. Disamping itu pertemuan² tersebut setjara sadar atau tidak sadar mengadakan ketentuan² jang dipaksakan oleh keadaan jang djika dituruti oleh orang² lain lambat-laun berkembang mendjadi adat pula. Djuga orang perseorangan „by force of example” dapat mengakibatkan hasil jang sama.
Achirukalam — untuk membangun hari-besok tanah² Batak, disamping tanah² kediaman sukubangsa² Indonesia lainnja, setjara ekonomi, politik dan kebudajaan, perlulah pengetahuan mendalam tentang keadaan masjarakat sekarang hal mana tidak mungkin tanpa pengertian tentang sedjarahnja. Dan untuk itu pengertian tentang marga, dalam pertumbuhan-kedjajaan-dan-desintegrasinja, adalah sesuatu jang vital.
Tulisan ini dibuat dengan harapan supaja para penulis lainnja lebih dalam dan intensif memasuki persoalannja.
1) J. Warneck : Die Religion der Batak, Leipzig, 1909.
2) J.C. Vergouwen, “Het Rechtsleven” der Toba — Bataks, ‘sGravenhage, 1933.
3) lih. Adniel L. Tobing, “Sedjarah Si Singamangaradja I — XII”, Medan, 1957.
4) Montague dan Capulet bukanlah clan sebagaimana jang dinjatakan oleh Prof. Mr. M.M. Djojodigoeno : “Bandingkan solidarita dalam hal2 itu jang dilukiskan dalam permusuhan antara clan Montague dan clan Capulet dalam kisah sandiwara Romeo and Juliet, gubahan Shakespeare” (Sosiografi Indonesia, No. 2 1959).
Sesungguhnja — Shakespeare dalam “Romeo and Juliet” tidak pernah menggunakan perkataan clan. Ia memulai dengan : “Two houehols (kursif-P) … in fair Verona …………”. Montague dan Capulet bukanlah clan, tetapi keluarga feodal. Solidarita jang ditundjukkan oleh Tybalt kepada Capulet bukanlah karena ia “berdarah” Capulet. Ia adalah “nephew to Lady Capulet”.
Dan Balthasar, Abraham, Sampson, Gregory dll. — pelajan2 — samasekali tidak mempunjai hubungan darah dengan Montague atau Capulet. (Gregory: The quarrel is between our masters and us their men).
Clan sudah lama sebelum “kisah Romeo and Juliet” lenjap di Italia.
5) M.M. Pickthall: The Glorius Koran, New York, 1955.
6) J.P.H. Duyvendak : Inleiding tot de Ethnologie van de Indonesische Archipel (Djakarta, Groningen, 1955).