Publisher Note
Program ini disahkan dalam Kongres Nasional ke-IV Gerwani yang diselenggarakan di Djakarta dari tanggal 14 sampai 17 Desember 1961. Kemudian, diterbitkan oleh DPP Gerwani.
Dalam naskah aslinya, tidak terdapat Daftar Isi. Namun, dalam digitalisasi ini, kami menambahkan Daftar Isi untuk memudahkan pembaca.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
I
Kongres Jang Mulia,
Tugas jang diberikan pada saja dalam Kongres ini adalah untuk menjampaikan pengantarkata tentang Program Perdjuangan Gerwani jang kemudian akan kita diskusikan bersama. Rentjana Program, seperti djuga Laporan Umum serta Rentjana Peraturan Dasar sudah disampaikan pada Saudara². Seluruh Anggota Gerwani telah pula memperladjari dan mendiskusikannja sehingga sangat memudahkan kita untuk membahasnja dalam Sidang² Komisi.
Beberapa kemungkinan perlu saja dijelaskan pada saudara² tentang Rentjana Program itu, jaitu sbb.:
- 1.
- Rentjana Program jang kita hadapi ini bukanlah suatu
program baru seluruhnja, tetapi hanja merupakan
perubahan tambahan atas program Gerwani jang
lama, jang disahkan dalam Kongres Kita pada
bulan Desember 1957 di Solo. Mengapa kita
membuat program baru dan hanja merubah dan
menambah sadja? Pada waktu kita 4 tahun jang lalu
membuat program untuk dipakai sebagai landasan
bekerdja dalam waktu mendjelang Kongres ini,
kita sudah memaksaknja sedemikian rupa, sehingga
masalah-masalah jang urgent dan penting mengenai
masalah-masalah chusus wanita, anak², buruh wanita,
wanita tani, dan persoalan penting lainnja sudah
ditjakup didalamnja.
Program kita sudah mendjawab hal² jang kita hadapi setjara objektif pada waktu itu. Dalam waktu 4 tahun sesudah Kongres sampai sekarang kita melihat kegembiraan dan sikap konsekwen seluruh anggota Gerwani dalam melaksanakan tuntutan² sesuai dengan fasal program itu.
Sering rintangan² jang dialami dan kesulitan² jang timbul selama pekerdjaan se-hari² untuk mendjalankan fasal² program itu, tetapi anggota² Gerwani bukanlah mendjadi patah hati dan terhenti didjalan oleh karenanja, sebaliknja mereka makin memperoleh lebih banjak pengalaman, makin pandai dan madju. Semua rintangan dan kesulitan, pait-sedih dan sedap-manis membuat seluruh Gerwani mendjadi besar, karena djustru semua itu menggugah kegembiraan bekerdja. Dengan singkat kita dapat mengatakan, bahwa program kita selama itu adalah benar dan tepat.
- 2.
- Akan tetapi, apakah untuk masa jang akan datang,
untuk masa sesudah Kongres sekarang ini program itu
masih tepat bagi landasan kerdja kita madju kedepan?
Kalau kita periksa dengan teliti, maka kesimpulannja sebagai berikut:
- a.
- ada fasal² jang sudah berhasil diperdjuangkan seluruhnja, sehingga sudah dengan sendirinja tuntutan itu dihapuskan.
- b.
- ada tuntutan jang sebagian telah berhasil dikerdjakan, tetapi bagian lainnja belum, sehingga memerlukan perubahan formulasi jang luas disesuaikan dengan keadaan dan kenjataan pada dewasa ini.
- c.
- ada bagian terbesar tuntutan² jang belum mengalami perubahan selama 4 tahun ini.
Bagi hal² jang belum berhasil ini, maka tuntutan² masih tetap seluruhnja berlaku.
Dengan tidak mengurangi penghargaan seudjungrambutpun sekalian anggota Gerwani jang dengan berbagai matjam pengorbanan dan seribu satu kesulitan sudah dengan gagah berani memperdjuangkan tuntutan-tuntutannja, ternjata masih ada bagian² program jang belum dapat diperdjuangkan hasilnja.
Tapi semuanja itu bukanlah terletak pada saudara² sekalian, sebab selama 4 tahun ini pada hakekatnja masjarakat Indonesia masih tetap belum merdeka penuh dan setengah feodal. Oleh karena itu kita harus tetap memperbulatkan persatuan untuk memperdjuangkan tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja.
Para saudara dan hadirin jang terhormat,
Sekarang saja akan mendjelaskan perubahan tambahan-tambahan jang kita lakukan:
- a.
- Tentang fasal² jang sudah berhasil dan tidak dimuat
lagi, jaitu: mengenai pengadilan adat (fasal 5 lama)
tidak ditjantumkan lagi, karena sekarang sudah
dihapuskan semuanja diseluruh Indonesia, sehingga
hanja ada satu matjam pengadilan, jaitu Pengadilan
Negeri.
Ini berarti satu kemadjuan dilapangan hukum karena peradilan sudah didjalankan oleh orang² jang ahli atau se-tidak²nja jang dianggap ahli karena pengalaman, atau oleh jang berwenang.
Fasal 9 lama tentang UU Kerdja No. 12 Tahun 1948 djuga hapus, karena persoalan ini sudah ditjakup dalam Undang² Pokok Kepegawaian jang pada bulan Djuni 1961 sudah disahkan oleh D.P.R.
Fasal 25 lama tentang DI/TII dan gerombolan subversif hapus, sebab tuntutannja dimasukkan dalam fasal 28 baru mengenai Keamanan disesuaikan dengan keputusan M.P.R.S.
- b.
- Tuntutan² jang sebagian berhasil, jaitu: Fasal 18
lama mengenai upah bawon, tandur, matun hapus
tidak karena sudah terlaksana seluruhnja, tapi karena
adanja UU Perdjangdjian Bagi Hasil dimana hal² ini
sudah diatur.
Kewadjiban kita harus menuntut pelaksanaannja dengan konsekwen.
- c.
- Tuntutan² jang tidak atau belum berhasil, jaitu perlu dikemukakan disini, bahwa bagian ini adalah jang paling besar dan meliputi soal² pokok mengenai perdjuangan hak² wanita dan anak². Dalam hal hak sama bagi wanita dan laki² umpamanja untuk mendjadi Kepala Desa, sekalipun anggota² kita seluruhnja sudah dengan gigih dan terus-menerus memperdjuangkannja, ditambah pula dengan kerdjasama jang baik dengan organisasi² wanita lainnja sampai ke Kongres Wanita Indonesia, namun hal ini belum berhasil dan tetap merupakan ketidakadilan jang menjolok mata dan sesungguhnja merupakan satu pelanggaran pula atas Undang² No. 68 Tahun 1958 tentang Konvensi Hak² Politik bagi Wanita.
- d.
- Undang² Perkawinan jang demokratis jang mentjerminkan hak selama hendak mendjalani suatu perkawinan, selama dalam perkawinan dan pentjeraian walaupun tak djemu²nja diperdjuangkan oleh segenap organisasi wanita jang demokratis, masih belum mendjadi realitet.
- e.
- Sebaliknja kalau 4 tahun jang lampau dalam
program kita ditjantumkan tuntutan pengendalian
harga mengenai bahan² kebutuhan hidup se-hari²
(fasal 24) karena mulai meningkatnja harga²,
maka sekarang kita lebih memperintji tuntutan itu
dengan menjatakan: „segera dilaksanakannja program
sandangpangan dengan diadakan pengendalian harga
barang² pokok kebutuhan hidup se-hari², terutama:
makanan dan pakaian. Perintah supaja mengambil
tindakan tegas dan
keras terhadap orang² jang melakukan penimbunan
dan spekulasi² dan dengan sungguh² berusaha untuk
mentjukupi persediaan-persediaan bahan pokok serta
melaksanakan distribusi setjara mudah, murah dan
merata, dengan djalan melewati koperasi², RK²-RT²
dan warung² pengetjer”.
Tuntutan ini dibuat tidak lain karena dalam hal sandang-pangan keadaannja bukannja kemadjuan, tapi djustru malahan semakin sulit.
Dan kalau kita melihat, bahwa anggota² Gerwani bersama dengan golongan wanita lainnja berdelegasi, berunding, bertanja, kadang² sampai berdujun² mendatangi instansi resmi untuk menjampaikan tuntutan² mereka mengenai sandang-pangan, maka hal ini tidak usah mengherankan, tidak usah menggemparkan umum, karena tindakan itu berdasarkan keadaan jang njata jang memaksa mereka berbuat begitu. Dorongan untuk melakukan aksi bukannja hasutan² orang lain, bukan karena nafsu berdelegasi, be-ramai² berdemokrasi, tapi karena didesak oleh ratap tangis anak jang lapar dan minta makan pada ibunja.
Inilah saudara² sekedar tjontoh² dan pengalaman² tentang pelaksanaan dari program kita, mengapa berhasil atau tidak, tertjapai sebagian atau seluruhnja dsb. Berdasarkan pengalaman² pelaksanaan program kita jang lalu, kita mentjoba menjusun progam sekarang ini dengan perubahan²/tambahan² seperlunja dari program jang lama.
- 3.
- Sekarang saja sampaikan pada pendjelasan program baru itu sesudah menerangkan tentang persoalan² penghapusan, perubahan dan tambahan.
Dalam menjusun program membaginja dalam 5 tuntutan jaitu:
Bagian I. :
Merumuskan semua hal tentang perdjuangan pembelaan hak² wanita, meliputi hak²nja sebagai warga negara, ibu, isteri, djanda, pemudi, wanita sebagai buruh dan pegawai, sjarat² hubungan kerdja, pelepasan, tjuti dan lain²nja, tuntutan² djaminan hukum bagi wanita tani didesa untuk hak sama dengan laki² mendjabat kedudukan sebagai kepala desa, mempunjai hak milik atas tanah sesuai dengan fasal 9 Undang² No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria atau UU Landreform, tuntutan penghapusan padjak² langsung maupun tak langsung jang dipikul oleh kaum tani termasuk wanitanja, perlunja poliklinik², B.K.I.A.². didikan bagi dukun² baji dsb.
Untuk gerwani sebagai organisasi massa wanita revolusioner, titikberat perdjuangannja adalah membela hak² wanita, menuntut penghapusan diskriminasi diseluruh lapangan, jang berarti menudju hapusnja sisa² adat-istiadat feodal.
Bagian II. :
Terdiri dari 6 fasal, tuntutannja ialah tentang pembelaan hak anak².
Kita mengetahui bahwa kesulitan² jang dihadapi oleh tiap ibu ialah, anaknja tidak dapat diterima masuk sekolah sekalipun sudah berumur 7 tahun keatas umpamanja, karena tidak ada gedung sekolah. Disamping itu sekolah² kedjuruan masih tetap tidak banjak, tempat bermain terutama dalam kota² besar tidak ada, film² jang bersifat mendidik bagi anak² masih boleh dikatakan tidak ada. Untuk perbaikan² semua ini kita memadjukan tuntutan².
Bagian III. :
Mengenai keamanan dan hak² kebebasan demokratis Rakjat, berdasarkan keputusan² MPRS, Gerwani menuntut pelaksanaan penegasan Presiden dalam RESOPIM jang mengatakan sbb.:
…Tetapi bagaimanapun djuga, dengan diperolehnja hasil² baik dalam penjelesaian keamanan dibeberapa daerah, maka „keadaan perang” jang pada tanggal 14 Maret 1957 dinjatakan untuk seluruh wilayah Republik sewaktu menghadapi pemberontakan, tidak perlu lagi dipertahankan dalam keseluruhannja”. Hak² demokrasi bagi Rakjat adalah sebagai djaminan untuk turut serta dalam pembangunan nasional semesta berentjana (pasal 28-29).
Bagian IV.:
Memuat pasal 30 baru, jang berbunji: —Ikut serta aktif dalam perdjuangan pembebasan Irian Barat serta pengembaliannja kedalam kekuasaan Republik Indonesia.
Djuga kita kaum wanita, sebagai bagian dari seluruh Rakjat menuntut pembebasan Irian Barat dan bersama² dengan semua golongan aktif berdjuang untuk itu.
Bagian V.:
Memuat soal² perdamaian, jaitu tuntutan dilaksanakannja kerangka ketiga Manipol, tentang persahabatan, hubungan² internasional dan sikap tegas anti-imperialis, dan anti-kolonialis sesuai dengan Manipol, Djarek dan untuk Membangun Dunia Baru.
Sekian pengantar kata saja tentang program perdjuangan Gerwani sebagai hasil penggodokan pengalaman² dalam melaksanakan program jang lalu. Pengalaman² kita susun dan diselaraskan dengan kepentingan² kaum wanita pada dewasa ini.
Sebagai penutup uraian, saja ingin mendjelaskan hubungannja tri-selogan keputusan Sidang Pleno ke-III DPP dengan program perdjuangan untuk masa antara Kongres ini dan Kongres jang akan datang.
Selogan pertama adalah Front Persatuan Wanita. Tadi saja telah mengatakan: bahwa kita menjusun program jang pada dasarnja mendjawab persoalan² untuk diperdjuangkan oleh kaum wanita. Untuk mensukseskan perdjuangan itu tidak bisa tanpa mempersatukan segenap tenaga wanita jang progresif. Ini berarti, bahwa anggota² Gerwani jang berdjumlah lebih dari satu djuta orang itu mesti bekerdja keras untuk menarik golongan luas wanita dalam perdjuangan menjelesaikan tuntutan² Revolusi sampai ke-akar²nja. Dilihat dari sudut djumlah sadja umpamanja, wanita dewasa Indonesia ini adalah dari seluruh penduduk atau lebih kurang 11,5 djuta. Djadi anggota Gerwani belum sampai 10% djumlahnja dari seluruh djumlah wanita Indonesia. Ini mendorong kepada kita untuk dengan sungguh² menggalang persatuan dari segenap tenaga wanita, menarik semua golongan wanita demokratis kedalam perdjuangan pembelaan hak² wanita, perdjuangan untuk kemerdekaan penuh, demokrasi dan perdamaian.
Wanita buruh, tani, wanita muda, wanita rumah tangga, wanita intelegensia, pendek kata semua sadja jang mempunjai tjita² untuk madju, jang ingin mentjapai perbaikan nasib dan ingin membangun dunia indah tanpa penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia, harus dipersatukan dalam satu front.
Marilah kita laksanakan selogan ini, dengan ulet dan lebih pandai lagi.
Selogan kedua, ialah selogan „Pembangunan Organisasi” adalah erat sekali hubungannja dengan selogan pertama, sebab kuatnja organisasi kita sendirilah jang akan dapat menentukan tjara mengatur hubungan baik dengan golongan lain jang dapat meluaskan pengaruh kita keluar kalangan kita sendiri. Dan organisasi tidak bisa kuat apabila kita tidak membangunnja setjara baik dan tidak mengatur kerapihan pekerdjaan, mendidik kader² sebanjak mungkin jang ulet, militan dan tahan udji. Adalah satu keharusan pula bagi kita untuk selalu mengambil keputusan² jang tepat dan melaksanakan keputusan² itu tanpa ragu² dan dengan penuh tanggung djawab.
Selogan ketiga ialah „Menjelesaikan Tuntutan² Revolusi Agustus ’45 Sampai ke-akar²nja”. Hanja dengan menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja, jang berarti terus berdjuang menghantam mati imperialisme dan feodalisme, kita akan membuka perspektif Revolusi kita jaitu Sosialisme Indonesia.
Dalam 4 hari berkongres ini kita akan mensahkan Laporan Umum, Peraturan Dasar, Program Perdjuangan serta dokumen² lain. Dokumen² penting itu adalah sendjata baru jang ampuh ditangan tiap anggota Gerwani dalam menanggulangi setiap gedjolak situasi baru jang timbul.
II
HAK2 WANITA :
1. Hak sama dengan laki2 dalam semua lapangan supaja didjamin sesuai dengan pasal 27 Undang2 Dasar 1945 R.I. jang mendjamin kedudukan dan hak sama bagi warganegara wanita dan laki-laki. Undang2 dan peraturan2 jang memungkinkan berlakunja diskriminasi bagi kaum wanita supaja dihapus. Dilaksakannja Undang2 No. 68 tahun 1959 tentang persetudjuan Konveksi Hak2 politik bagi Wanita.
2. Supaja segera dilaksanakan Undang2 Perkawinan jang melindungi persamaan hak wanita dan laki-laki sesuai dengan prinsip2 fasal 16 piagam PBB. Dalam Undang2 itu supaja dilarang adanja kawin paksa, perkawinan anak2, perkosaan, dan pentjeraian jang se-wenang2, terhadap wanita, dan hak anak2 jang orang tuanja bertjerai supaja dilindungi.
3. Hak sipil bagi wanita supaja didjamin dan dilaksanakan, misalnja dalam perkawinan tjampuran supaja kaum wanita berhak memilih kewarganegaraannja sendiri sesuai dengan Undang-Undang kewarganegaraan.
4. Supaya PP 19 Tahun 1952 diganti dengan Peraturan Pensiun Djanda dan Jatim Piatu jang adil, dan pengeluaran pensiun supaja dipermudah.
5. Badan2 seperti BPPPP (Badan Penasehat Perkawinan dan Penjelesaian Pentjeraian) dan PPPPP (Panitia Penasehat Perkawinan dan Penjelesaian Perkawinan) di-daerah2 supaja diperluas, dimana duduk wakil2 dari organisasi wanita jang luas. Pembelanjaannja supaja merata sampai daerah2.
6. Dilaksanakannja Undang2 pokok kepegawaian dengan segera dikeluarkannja peraturan Pemerintah jang mengatur pelaksanaan Konvensi I.L.O. No. 100 tentang djaminan upah sama bagi buruh wanita dan laki2 untuk pekerdjaan jang sama nilainja. Dilaksanakannja djaminan hak sama bagi buruh/pegawai wanita dengan buruh/pegawai laki2 untuk naik pangkat dan menduduki semua djabatan hak untuk mengikuti segala kursus kedjuruan dengan sjarat2 jang sama dan memasuki segala lapangan pekerdjaan.
7. Mendesak dilaksanakannja peraturan Pemerintah jang mengatur tjuti hamil bagi buruh/pegawai wanita dilapangan Swasta maupun Pemerintah. Sedemikian rupa sehingga menghilangkan pembatasan-pembatasan dan kesulitan2 serta birokrasi untuk memudahkan setiap buruh/pegawai wanita mendapatkan tjuti dan bantuan selama hamil tua, melahirkan anak, gugur kandung, serta menjusukan anak2nja dan tjuti haid.
8. Dilaksanakan keamanan dan keselamatan kerdja bagi buruh atau pegawai wanita dan diadakannja tempat penitipan baji jang memenuhi sjarat kesehatan, Taman Kanak2, diperusahaan Pemerintah dan swasta dan Djawatan2 jang banjak buruh atau pegawai wanitanja.
9. Mendesak kepada Pemerintah supaja segera dikeluarkan Undang2 jang mengatur hubungan2 kerdja jang demokratis antara buruh dan madjikan disetiap lapangan kerdja. Supaya dilarang setiap bentuk pemetjatan se-wenang2 dan massal jang sering dilakukan terhadap buruh/pegawai wanita, dan segera dibentuknja Dewan Peradilan Pegawai/burh disemua lapangan kerdja.
10. Mengintensifkan dan memperluas koperasi2 buruh disetiap lapangan kerdja jang bisa meringankan beban kaum buruh wanita dan para isteri buruh.
11. Perlunja segera dihapuskan peraturan2 jang bersumber pada IGO/IGOB untuk mengachiri diskriminasi mengenai hak2 wanita dalam djabatan Kepala Desa/Pamong Desa dll. Supaja segera dihapuskannja berbagai matjam kerdja tanpa dibajar jang pada hakekatnja sama dengan rodi dan pologoro jang sangat memberatkan kaum tani.
12. Mendesak supaja Pemerintah segera mewujudkan otonomi tingkat III jang mendjamin ikutsertanja wanita tani dalam Lembaga2 Pemerintah otonomi tingkat III dan supaja diadakan pemilihan2 setjara periodik.
13. Mengharap para pedjabat sungguh2 merealisasi hak milik atas tanah bagi wanita tani atas namanja sendiri seperti jang tertjantum dalam fasal 9 UU Agraria No. 5/1960.
14. Pemerintah supaja segera melaksanakan Undang2 Perdjandjian Bagi Hasil dengan tjara jang tepat dan merata disemua tingkat daerah dan komposisi Panitia Pertimbangan Ketjamatan supaja terdiri dari wakil2 tani penggarap baik wanita maupun laki2.
15. Mendesak kepada Pemerintah supaja segera melaksanakan landreform setjara konsekwen sesuai dengan ketetapkan MPRS dan mengikutsertakan wakil2 kerja wanita dalam panitia2 Pelaksanaan Landreform dan dalam Badan2 Musjawarah karja tani disemua tingkat.
16. Pemerintah supaja mewadjibkan lintah-darat mendaftarkan diri dan mengharuskan menurunkan bunga uang pindjaman dan hutang2 kepada lintah darat jang tidak mendaftarkan harus dianggap tidak sah.
17. Supaja kepada kaum tani, kaum nelajan, tukang2 pekerdja tangan, pedagang ketjil diberi bantuan kreddit jang murah, mudah, dan pandjang oleh Pemerintah. Serta diperbanjak djumlah pasar2 dan alat perhubungan jang mudah dan murah terutama diluar Djawa untuk memudahkan pengangkutan, pendjualan dan perbelandjaan kebutuhan hidup sehari2. Mengusahakan berdirinja koperasi2 Tani dan Nelajan sampai ke-desa2.
18. Padjak2 negara jang sangat memberatkan beban rumahtangga supaya diringankan, tunggakan padjak-bumi, setoran paksa, sistim pologoro, rodi, supaja dihapuskan dan nasib Pamong-Desa supaja diperbaiki.
19. Supaja segera diadakan Undang2 Kesedjahteraan kaum nelajan beserta keluarganja, dan Undang2 Bagi Hasil Nelajan.
20. Segera dilaksanakannja Program Sandang-Pangan dengan diadakan pengendalian harga barang2 pokok kebutuhan hidup se-hari2 terutama bahan makanan dan pakaian dengan diadakannja Dewan2 Pertimbangan Distribusi mengikutsertakan wakil2 organisasi, terutama Buruh, Tani dan Wanita. Supaja Pemerintah mengambil tindakan tegas dan keras terhadap orang2 jang melakukan penimbunan dan spekulasi2, dan dengan sungguh2 berusaha untuk mentjukupi persediaan bahan pokok serta melaksanakan distribusi setjara mudah, murah dan merata, dengan djalan melewati koperasi2, RK2, RT2.
21. Anggaran belandja untuk kesehatan dan kesedjahteraan ibu dan anak supaja diperbesar, Balai2 pengobatan, klinik2 persalinan, biro2 konsultasi dan BKIA (Balai Kesedjahteraan Ibu dan Anak) serta djumlah bidan2 supaja diperbanjak sampai ke-ketjamatan2. Pendidikan bagi dukun2 baji serta pendidikan kesehatan Rakjat supaja diperluas dan diadakan peraturan tarif Dokter/Bidan, jang ringan dan harga obat2an jang murah, sesuai dengan Keputusan MPRS.
22. Mendesak agar supaja segala bentuk dan perwudjudan Kebudajaan dan Kesenian mendjadi milik seluruh Rakjat dan menjinarkan sifat2 nasional.
HAK2 ANAK :
23. Anggaran belandja P.D. & K. supaja ditambah. Gedung2 Sekolah kedjuruan supaja diperbanjak dan usaha pemberantasan Buta Huruf serta meningkatkan taraf kebudajaan nasional diperluas sesuai dengan keputusan MPRS.
24. Bagi para pemuda dan anak2 supaja ada djaminan untuk mendapatkan pendidikan jang sesuai dengan bakatnja.
25. Segera diadakan Undang2 Wadjib Beladjar dengan mempersiapkan sjarat2 pelaksanaannja dan supaja didjamin keseragaman buku2 peladjaran dengan harga jang murah, mulai dari S.R. sampai Universitas.
26. Taman Kanak2 supaja diperluas dan diberi bantuan oleh Pemerintah.
27. Djumlah taman2 bermain bagi anak-anak diadakan serta diperbanjak.
28. Peredaran film, penerbitan, tjabul jang mempropagandakan kedjahatan dan perang, supaja dilarang dan didjamin perluasan film/penerbitan jang bersifat mendidik dan sesuai dengan perkembangan djiwa anak2.
KEAMANAN/HAK2 DEMOKRASI :
29. Dilaksanakannja Ketetapan MPRS mengenai pemulihan keamanan dalam waktu se-singkat2nja dengan dimulai penurunan/penghapusan tingkat keadaan bahaja bagi daerah2 jang sudah aman.
30. Hak2 dan kebebasan demokrasi bagi Rakjat diseluruh daerah2 untuk mendjamin ikutsertanja Rakjat dalam melaksanakan pembangunan Nasional Semesta Berentjana.
KEMERDEKAAN NASIONAL JANG PENUH :
31. Ikutserta aktif dalam perdjuangan Pembebasan Irian Barat serta pengembalian kedalam kekuasaan Republik Indonesia.
PERDAMAIAN :
32. Dilaksanakannja Kerangka Ketiga Manipol mengenai Persahabatan dan Solidaritet Internasional atas saling menghormat dan kerdjasama untuk melawan persiapan2 perang dan membentuk satu Dunia Baru jang bersih dari imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme untuk mewujudkan perdamaian dunia jang abadi.
33. Tenaga atom supaja digunakan untuk maksud2 damai/pemakaian sendjata nuklir jang membahajakan keselamatan umat manusia supaja dilarang.