Publisher Note
Karya ini dikerjakan oleh Departemen Agitasi dan Propaganda Comite Central Partai Komunis Indonesia dan memiliki subjudul Pokok² Fikiran Jang Dikemukakan Oleh PKI Dalam Kampanje Pemilihan Konstituante.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
- 1.
- Pemilihan untuk DPR sudah selesai. Berkat kepertjajaan jang besar dari Rakjat kepada PKI, PKI keluar dari kotaksuara sebagai salahsatu pemenang. Tidak hanja itu, tetapi di-pulau2 Djawa dan Sumatra, dua pulau besar jang terpenting dinegeri kita, dimana terdapat lebih dari 75% daripada seluruh penduduk (atau 63 djuta dari 80 djuta), dimana terdapat 80% daripada semua pemilih jang terdaftar (atau 36 djuta dari 43 djuta), PKI dengan tidak bergabung dengan partai demokratis lainnja berhasil mengalahkan Masjumi, jang selama kampanje pemilihan DPR mereklamekan dirinja sebagai monopolis ummat Islam. PKI mengutjapkan terimakasih jang se-dalam2nja kepada semua sahabat PKI dan anggota2 PKI jang sudah membantu memenangkan PKI dalam pemilihan DPR jl.
- 2.
- PKI mengetahui, bahwa dengan memberikan suaranja, tidak perduli kepada partai mana, pada umumnja Rakjat Indonesia lelaki dan wanita, kaum buruh, kaum tani, pradjurit, inteligensia dan kaum pengusaha sudah menjatakan ketidakpuasannja jang dalam terhadap keadaan sekarang, dan bersamaan dengan itu menjatakan keinginannja supaja ada perubahan politik dan perubahan keadaan, terutama perubahan mengenai penghidupannja jang tjelaka. PKI memandang sangat adil djika Rakjat Indonesia, jang sekarang hidup tjelaka, menginginkan adanja perubahan. Ja, PKI akan tidak henti2nja berdjuang supaja keinginan Rakjat akan perubahan politik dan keadaan dapat diwudjudkan. Untuk ini PKI akan memperdjuangkan, didalam dan diluar parlemen, program jang telah dinjatakan dihadapan Rakjat ketika kampanje pemilihan, dan PKI djuga sudah mengadjukan supaja dibentuk Pemerintah Koalisi Nasional jang luas, dimana didalamnja duduk wakil2 PNI, NU, PKI, Masjumi dan partai2 lain atas dasar program anti-kolonialisme, sebagai hasil pemilihan DPR jl. PKI mengadjukan ini karena PKI tahu bahwa Rakjat menginginkan persatuan, tidak mau perpetjahan. Rakjat tidak mau disuruh memusuhi Rakjat.
- 3.
- Beberapa pemimpin Masjumi sudah menjatakan tidak setudjunja dibentuk satu pemerintah Koalisi Nasional jang luas, dimana didalamnja djuga duduk PKI dan Masjumi. Pemimpin2 Masjumi tsb. ingin satu Pemerintah sonder Komunis. Pemimpin2 Masjumi bebas menjatakan keinginannja, tetapi satu hal jang njata, mereka tidak mewakili perasaan, fikiran dan hasrat bagian terbesar daripada Rakjat. Sikap memusuhi kaum Komunis bukan sikap Rakjat Indonesia jang sedjati, tetapi sikap kaum kolonialis Belanda, sikap kaum imperialis Amerika, pendeknja sikap musuh2 Rakjat Indonesia. Orang2 demikian tidak berhak lagi berbitjara tentang perdamaian nasional atau perdamaian dalamnegeri, karena mereka mengambil sikap bermusuhan terhadap paling kurang 6 djuta pemilih Komunis. Kita jakin, bahwa fikiran jang djahat dan berbahaja ini adalah bukan fikiran daripada semua pemilih dan anggota Masjumi, tetapi hanjalah fikiran pemimpin2 Masjumi jang tertentu. Perdamaian nasional bukanlah perdamaian nasional, melainkan permusuhan nasional, djika didalamnja tidak termasuk paling kurang tiga aliran pokok : Islam, Nasionalis dan Komunis. Apalagi kalau diingat, bahwa djika dibanding dengan pemimpin2 Masjumi, pemimpin2 Komunis lebih njata amalnja pada Republik Indonesia (D.N. Aidit, M. H. Luman, Wikana dll. djuga ambil bagian penting dalam mentjetuskan proklamasi Agustus 1945, orang2 Komunis di-daerah2 djuga ambil bagian penting dalam memimpin perlawanan terhadap tentara Djepang, Belanda dan Inggris ; kemana pemimpin2 Masjumi ketika itu ? Wallahualam !).
- 4.
- Sekarang Rakjat Indonesia menghadapi peristiwa jang bersedjarah, jaitu pemilihan Konstituante pada tanggal 15 Desember jad. PKI memasuki kampanje pemilihan DPR jl. dengan semangat persatuan dan semangat toleransi jang besar, tetapi djuga dengan kewaspadaan dan militansi jang tinggi. Walaupun sifat rahasia tidak terdjamin sepenuhnja, walaupun haksama semua warganegara tidak terdjamin, dan walaupun sangat njolok watak terbatas daripada pernjataan demokrasi dalam pemilihan jl, PKI toh tampil sebagai salahsatu pemenang dalam pemilihan DPR jl. Ini berkat politik persatuan, berkat toleransi, berkat kewaspadaan dan militansi jang tinggi, dan jang terpenting jalah berkat eratnja hubungan PKI dengan massa Rakjat pekerdja. Dengan semangat dan perbuatan ini djugalah PKI memasuki kampanje pemilihan Konstituante.
Arti Memilih Palu-Arit Pada Tgl. 15 Desember 1955
- 1.
- Tidak lama lagi, tanggal 15 Desember jad, Rakjat Indonesia jang mempunjai hakpilih dan terdaftar sebagai pemilih akan be-ramai2 menudju kekotaksuara (TPS2) untuk memberikan suaranja kepada orang atau partai jang mereka pertjaja untuk duduk dalam Konstituante.
- 2.
- Apakah Konstituante ? Konstituante jalah Dewan Pembuat Undang2 Dasar. Apakah selama ini Republik Indonesia belum mempunjai UUD ? Sudah, tetapi UUD Sementara, artinja belum disahkan oleh Dewan Pembuat UUD jang dipilih oleh Rakjat. Djadi, selama lebih 10 tahun, sedjak proklamasi Republik pada 17 Agustus 1945, Rakjat Indonesia harus tunduk pada UUD jang Rakjat sendiri tidak ikut ambil bagian dalam membikinnja. Keadaan pintjang ini harus kita achiri, kita mau UUD jang Rakjat ikut membikinnja.
- 3.
- Apakah UUD ? UUD jalah undang2 jang mendjadi dasar atau induk daripada semua undang2 (peraturan negeri jg dibikin oleh Parlemen), artinja semua undang2 jang dibikin oleh Parlemen tidak boleh bertentangan dengan UUD. Djadi, kalau Konstituante nanti melahirkan UUD jang tidak mempertahankan kemerdekaan nasional, perdamaian, hak2 demokrasi, hak2 azasi manusia dan hak hidup jang lebih baik bagi Rakjat, maka ini berarti bentjana besar bagi Rakjat Indonesia untuk waktu jang lama, karena dengan UUD jang tidak demokratis untuk selandjutnja akan bisa lebih leluasa dibikin undang2 jang anti-Rakjat. Supaja tidak terdjadi hal jang demikian, maka adalah penting bagi Rakjat untuk memilik wakil2nja jang bisa dipertjaja untuk duduk dalam Konstituante.
- 4.
- Undang2 Dasar jang bagaimana jang diinginkan oleh PKI ? Untuk mendjawab ini perlu diketahui, bahwa dalam menetapkan Konstitusi jang bagaimana akan diperdjuangkan oleh PKI, „Panitia PKI Perantjang Konstitusi Republik Indonesia” dan CC PKI berpokokpangkal pada pendirian : mempertahankan Republik jang diproklamasikan oleh Revolusi Agustus 1945. Djadi, dengan Konstituante jad PKI tidak bertudjuan membikin negara baru, tetapi mempertahankan negara jang kita proklamasikan bulan Agustus 1945. PKI menganggap tidak tepat djika ada orang berfikiran mau membikin negara baru lewat Konstituante jad.
- 5.
- Dalam kampanje pemilihan Konstituante memang akan banjak orang bitjarakan tentang apakah Konstituante nanti akan melahirkan „Negara Islam” atau „Negara Pantjasila”. Kalau dengan „Negara Pantjasila” dimaksudkan Republik Proklamasi, maka PKI menjetudjuinja. PKI tidak menghendaki Republik Proklamasi diganti dengan „Negara Islam” atau „Negara DI”. Beberapa pemimpin nasionalis suka mengatakan, bahwa mereka tidak setudju pada „Darul Islam” dan „Darul Komunis”. Se-olah2 ada golongan, jang dimaksudkan pasti kaum Komunis, jang mau mendirikan „Negara Komunis” atau „Darul Komunis”. Dalam kamus kaum Komunis tidak ada „Negara Komunis” atau „Darul Komunis”. Djadi, dalam Konstituante jad PKI tidak memperdjuangkan terbentuknja „Negara Komunis”, tetapi PKI djuga tidak menghendaki terbentuknja „Negara Islam” atau „Negara DI”, „Negara Kristen”, „Negara Marhaenis” atau negara apa sadja jang bukan Republik Proklamasi.
- 6.
- Kita sudah berpengalaman
dengan apa jang dinamakan „Negara Islam Indonesia”
model Kartosuwirjo, Daud Beureueh dan Kahar
Muzakar. Ini adalah „negara” jang dibikin didalam
negara Republik Indonesia, jang sudah mempunjai
Kepala Negara sendiri (Kartosuwirjo), alat2 negara
sendiri dari pusat sampai ke-desa2, perwakilan luar
negeri sendiri (Hasan Tiro di Amerika), tentara (TII)
dan kepolisian (PII) sendiri, Parlemen sendiri (di
Atjeh anggotanja 72 orang), dsb, dsb. Dalam periode
1950 — Agustus 1954 „Negara Islam Indonesia”
ini, menurut apa jang tertjatat di Priangan sadja
sudah membunuh 5.397 orang, mentjulik 1.448 orang,
menganiaja 2.423 orang, sudah membakar habis
61.670 rumah, sudah menggarong 59.845 rumah,
sudah menimbulkan kerugian 250 djuta rupiah jang
berupa hartabenda Rakjat dan negara (sumber
Djawatan Sosial Priangan). Jang tidak tertjatat tentu
berlipatganda daripada ini.
Tentang NII atau DI ini pemimpin Masjumi, Kasman Singodimedjo, berkata : „antara Masjumi dan DI dalam ideologi tidak ada perbedaan” („Antara” 16-9-54), dan Moh. Rum (Masjumi) berkata: „Tjita2 seperti dianut oleh Kartosuwirjo tjita2 jang baik, hanja djalannja menjimpang dari djalan hukum” („Abadi” 21-4-1954). Djadi, pada dasarnja Masjumi menjetudjui „Negara Islam Indonesia” atau „Negara DI” dengan segala prakteknja, soalnja tjuma hanja karena tidak menurut hukum. PKI tidak mungkin menjetudjui „Negara Islam” atau „Negara DI” seperti jang di-andjur2kan oleh pemimpin2 Masjumi. - 7.
- Djadi, pada pokoknja, PKI akan mempertahankan sifat2 anti-kolonialisme, sifat2 demokratis dan semua sifat jang madju daripada Republik Proklamasi. Sedjarah sudah membuktikan bahwa Republik Proklamasi adalah sendjata untuk melawan kolonialisme Belanda ; dapat mempersatukan seluruh Rakjat dengan tidak memandang perbedaan keturunan, agama, kejakinan, sukubangsa, laki2 atau wanita dsb.
- 8.
- Kembali kepada pertanjaan diatas (nomor 4): UUD jang bagaimana jang diinginkan oleh PKI? Pada pokoknja PKI mempertahankan semua unsur jang demokratis, jang anti-kolonialisme, dan jang dapat mengikat bagian terbesar daripada Rakjat Indonesia jang ada didalam UUD Republik Proklamasi. PKI mengakui, hahwa karena dibikin dalam keadaan ter-gesa² dan dibikin dengan tidak ikutsertanja wakil² Rakjat jang dipilih, UUD Republik Proklamasi adalah djauh daripada sempurna. Oleh karena itu, PKI tidak berkeberatan menerima fasal² jang demokratis dan anti-kolonialisme daripada UUD Sementara tahun 1950 (bukan UUDS RIS tahun 1949) sebagai penjempurnaan UUD Republik Proklamasi. Isi daripada fasal² jang menguntungkan Rakjat, jang anti-kolonialisme dan demokratis daripada UUDS 1950, akan dipertahankan oleh PKI dalam Konstituante. Fasal² jang merugikan Rakjat dari UUDS ini, misalnja fasal 142, jang mengatakan bahwa undang² kolonial masih tetap berlaku, akan diperdjuangkan dengan gigih oleh PKI supaja dihapuskan. Demikian djuga fasal² jang lain jang merugikan Rakjat.
- 9.
- Soal2 jang terpenting jang akan dipertahankan dan
diperdjuangkan oleh PKI dalam Konstituante nanti
al. ialah:
- (a)
- Sifat negara: Republik Indonesia adalah merdeka, berdaulat, negara hukum dan demokratis. Kedaulatan ada pada Rakjat dan Rakjat melakukan kedaulatannja dengan melewati DPR. Kedaulatan Rakjat adalah utuh dan tak dapat di-bagi² atau dilakukan oleh lebih dari satu kekuasaan (lihat al. fasal 1 UUD Republik Proklamasi 1945).
- (b)
- Kepala Negara: Presiden, dengan tidak pandang lelaki atau wanita, asal daerah dan agama. Untuk pemilihan Presiden jang pertama PKI menjetudjui pentjalonan Dr. Ir. Sukarno, pengandjur Kongres Rakjat Seluruh Indonesia. Alasan: karena beliau menjetudjui putusan Kongres Rakjat, menerima kenjataan bahwa Kongres Rakjat Seluruh Indonesia jang ke-I (bulan Agustus 1955) mewakili bagian terbesar dari Rakjat Indonesia dan oleh karena itu mengandjurkan supaja Rakjat Indonesia tunduk pada putusan² Kongres Rakjat. Selain daripada itu, dalam rapat raksasa tanggal 12 November 1955 di Sumedang, Bung Karno dengan tegas menjatakan persetudjuannja pada sembojan „Hidup Kerdjasama Kaum Nasionalis, Agama dan Marxis”.
- (c)
- Hak² Demokrasi: Semua warganegara mempunjai kemerdekaan berbitjara, menerbitkan sesuatu, bersidang, berorganisasi, berpawai, berdemonstrasi dan mogok (lihat antara lain dalam fasal² 19, 20 dan 21 UUDS 1950).
- (d)
- Hak² azasi Manusia: Tidak boleh seorang warganegara ditangkap ketjuali dengan izin kedjaksaan atau pengadilan negeri, tempat kediaman warganegara tidak boleh diganggugugat, rahasia dalam hubungan surat-menjurat dilindungi, kemerdekaan bertempat tinggal dan berpindah, hak atas kerdja, hak atas pendidikan, hak atas istirahat, hak atas bantuan materiil waktu haritua, waktu djatuh sakit atau dalam keadaan tidak mampu atau tidak mempunjai pekerdjaan, hak atas kebebasan beragama, keinsjafan batin dan fikiran, perlindungan atas hak-milik (lihat antara lain dalam fasal² 9, 12, 16, 17, 18, 26, 28, 30 UUDS).
- (e)
- Otonomi luas dalam Republik Kesatuan: Republik Indonesia adalah negara Kesatuan jang bersukubangsa banjak. Ini berarti, bahwa Indonesia harus mempunjai satu pemerintah sentral jang ditaati oleh semua daerah dan sukubangsa, tetapi disamping itu harus ada otonomi jang se-luas2nja bagi tiap² sukubangsa (untuk sementara mungkin menurut pembagian administratif biasa) untuk mengurus keuangan, ekonomi, perhubungan, kebudajaan dan politik chusus daerahnja. Semua sukubangsa, tidak perduli ia ketjil atau besar, adalah sama, bersahabat dan saling membantu, djadi tidak boleh tindas-menindas dan tidak ada jang diistimewakan (lihat antara lain dalam fasal 31 UUDS).
- (f)
- Ekonomi: Republik Indonesia dengan berangsur² berusaha untuk memakmurkan Rakjat Indonesia; usaha perseorangan dilapangan perekonomian diperbolehkan dengan sjarat tidak merugikan kepentingan umum; monopoli partikulir jang merugikan ekonomi nasional harus ditjegah; perekonomian harus ditudjukan untuk melikwidasi ekonomi kolonial dan untuk membuka kemungkinan perkembangan ekonomi nasional, sebagai sjarat untuk kesedjahteraan hidup Rakjat dan untuk perkembangan bakat kaum sardjana dan terpeladjar Indonesia guna memadjukan ilmu dan kebudajaan (lihat al. dalam fasal² 37 dan 38 UUDS).
- (g)
- Politik luarnegeri Republik Indonesia ditudjukan untuk melepaskan diri samasekali dari kolonialisme, untuk memelihara perdamaian dunia, untuk meluaskan hidupberdampingan setjara damai, untuk kerdjasama dilapangan ekonomi dan kebudajaan jang saling menguntungkan, dan menentang dengan keras tjampurtangan (intervensi) asing mengenai urusan dalamnegeri Indonesia (lihat al. Mukadimah UUDS).
- 10.
- Unsur² dari Republik Proklamasi dan djuga jang dimuat
dalam UUDS 1950 jang dapat mengikat bagian terbesar
daripada Rakjat akan dipertahankan dengan gigih oleh
PKI dalam sidang Konstituante. Unsur² itu antara lain
jalah:
- (a)
- Bendera kebangsaan Merah-Putih, bendera pusaka kita jang untuk pertama kali dikibarkan oleh Raden Widjaja pada tahun 1292. Kita tidak suka bendera kebangsaan ini diganti dengan bendera lain.
- (b)
- Lagu kebangsaan „Indonesia Raja”, lagu jang sudah dan terus akan mendjiwai pedjuang² pembebasan nasional Rakjat Indonesia, jang mempunjai daja mempersatukan seluruh Rakjat Indonesia untuk Indonesia Merdeka dan Indonesia bahagia.
- (c)
- Bahasa Indonesia, bahasa persatuan daripada golongan² Rakjat jang berbahasa lebih dari 200 matjam, bahasa pembebas jang sangat erat hubungannja dengan perdjuangan pembebasan nasional Rakjat Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus digunakan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara, dengan tidak mengurangi hak semua sukubangsa untuk memakai bahasa daerahnja masing² di-sekolah², pengadilan dan dimana sadja.
- (d)
- Lambang Republik „Bhineka Tunggal Ika” (berbeda tapi satu, satu walaupun berbeda) jang sangat tjotjok dengan politik persatuan dari PKI. Walaupun Rakjat Indonesia terdiri dari banjak sukubangsa, menganut banjak agama, banjak filsafat, banjak kejakinan politik, tetapi semuanja adalah satu, jaitu Rakjat Indonesia jang berdjuang untuk kemerdekaan nasional jang penuh, perdamaian, demokrasi dan haridepan jang lebih baik.
- 11.
- Dalam kampanje pemilihan Konstituante Masjumi-PSI
giat mempropagandakan Perwakilan jang terdiri dari dua
Madjelis atau dua Dewan (dua Kamar) jaitu Parlemen
dan Senat. Adanja Senat disamping Parlemen, kata
mereka, adalah sangat penting agar dengan demikian
kepentingan Rakjat luar Djawa mendapat perhatian
jang lebih baik. Dalam hubungan dengan ini mereka
membangga2kan baiknja sistim Amerika Serikat, jang
djuga memakai sistim dua Dewan (Parlemen dan Senat).
Pemimpin² sosialis kanan, untuk membela sistim dua
Dewan ini, djuga ada kalanja memakai „alasan” bahwa di
Sovjet Uni djuga dipakai sistim dua Dewan, jaitu
Sovjet (Dewan) daripada Uni dan Sovjet (Dewan)
Bangsa². Selain daripada Indonesia bukan Amerika jang
imperialistis dan bukan Sovjet Uni jang sosialistis,
dan oleh karena itu tidak boleh mendjiplak sistim
dua Dewan daripada kedua negara ini, teori dua
Dewan dari Masjumi-PSI ini adalah sangat berbahaja,
karena:
- (A)
- Sistim 2 Dewan dari Masjumi-PSI terang bertudjuan untuk menghidupkan kembali federalisme dan membahajakan bentuk kesatuan daripada Republik Indonesia (Amerika Serikat berbentuk federasi, terdiri dari 48 negara bagian; Sovjet Uni adalah negara federasi jang terdiri dari 16 Republik Uni). Ini adalah kelandjutan politik separatis kaum imperialis untuk memisahkan Atjeh, Sulawesi Selatan, dll. dari Pemerintah Pusat. Ini adalah antjaman buat kemerdekaan Indonesia.
- (B)
- Adanja Senat, dimana duduk wakil² daerah, samasekali belum merupakan djaminan bahwa mereka akan sungguh² mewakili kepentingan Rakjat daerah, karena mereka djuga anggota² partai dan akan tunduk pada disiplin partainja.
- (C)
- Adanja Senat disamping Parlemen hanja akan memperlambat pembuatan undang² dan memperbanjak ongkos jang harus dikeluarkan untuk tiap² undang² (ini bisa berakibat meradjalelanja birokrasi dan pemborosan uang negara).
Kepentingan daerah atau sukubangsa2 harus diperhatikan sungguh2, tetapi tidak dengan merusak bentuk kesatuan dan membahajakan kemerdekaan Republik Indonesia, dan tidak dengan menimbulkan birokrasi dan memboroskan uang negara. Untuk melawan politik petjahbelah kaum pendjadjah, kita harus dengan teguh mempertahankan bentuk kesatuan daripada Republik Indonesia, sedangkan kepentingan daerah harus sungguh2 diperhatikan dengan memberikan otonomi jang se-luas2nja kepada daerah2 atau sukubangsa2 untuk mengatur dirinja sendiri. Disamping itu, dibaginja Indonesia dalam 16 Daerah Pemilihan menurut Undang2 Pemilihan, sudah mendjamin adanja wakil2 daerah, dan supaja memadai djumlah wakil luar Djawa dalam parlemen haruslah partai2 memperhatikan soal2 ini ketika menjusun tjalon2 untuk Parlemen.
- 12.
- Dengan demikian mendjadi djelaslah soal2 terpenting daripada jang akan diperdjuangkan oleh PKI dalam Konstituante nanti. Sesudah UUD itu diterima oleh Konstituante, bagi PKI jang terpenting jalah supaja apa jang tertulis dalam UUD itu sungguh2 dilaksanakan. Tidak seperti sekarang. Sekarang, walaupun dalam UUDS dikatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, demokratis, kedaulatan ada pada Rakjat, hak2 demokrasi dan hak2 azasi manusia didjamin, otonomi jang luas djuga didjamin, monopoli partikulir jang merugikan ekonomi nasional dilarang, politik luarnegeri ditudjukan untuk perdamaian, tetapi dalam pelaksanaan boleh dikata tidak terbukti dan pelanggaran2 kita lihat saban hari (sebutkan tjontoh2 jang kongkrit tentang pelanggaran2 terhadap UUDS jang dialami oleh Rakjat setempat). Bagi PKI, UUD baru ada artinja kalau ia dilaksanakan. Oleh karena itulah PKI mengadjak seluruh Rakjat supaja aktif mengawasi pelaksanaan UUDS sekarang dan terutama UUD jang nanti disahkan oleh Konstituante. Selain daripada itu, pelaksanaan setjara djudjur daripada fasal2 UUD jang baik hanja mungkin oleh Pemerintah jang madju. Oleh karena itu, adalah soal jang penting bagi Rakjat untuk memperdjuangkan adanja Pemerintah jang madju.
- 13.
- Untuk dapat mentjiptakan UUD jang menguntungkan Rakjat dalam sidang Konstituante nanti, PKI mengadjak seluruh Rakjat Indonesia supaja memilih wakil2nja jang bisa dipertjaja, jang tidak akan mengganti Republik Proklamasi dengan „Negara Islam Indonesia” atau „Negara DI” seperti jang diinginkan oleh Masjumi, atau jang akan mengganti Republik kesatuan kita dengan Republik federal seperti jang diinginkan oleh Masjumi-PSI dengan teori Dua Dewannja jang berbahaja itu.
- 14.
- PKI mengadjak seluruh Rakjat Indonesia, lelaki dan wanita, tidak pandang perbedaan agama, kejakinan, sukubangsa, keturunan dan kedudukan sosial untuk memenangkan Republik Proklamasi dalam pemilihan Konstituante pada tanggal 15 Desember nanti, dengan djalan memenangkan PKI dan partai2 demokratis lainnja dan mengalahkan Masjumi-PSI jang anti-demokratis dan anti-Komunis. Dalam kampanje pemilihan Konstituante PKI mengemukakan sembojan2 sbb :
Memilih Palu-Arit berarti mempertahankan Republik Proklamasi jang merdeka, berdaulat dan demokratis.
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan Republik Kesatuan dan menolak Negara Federasi.
Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan kedaulatan Rakjat, dimana kekuasaan tertinggi hanja ada pada Rakjat.
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan kebebasan berbitjara, menulis, bersidang, berorganisasi, berpawai, berdemonstrasi dan mogok.
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan kemerdekaan memeluk agama, berkejakinan, berfikir, memilih tempattinggal dan surat-menjurat.
Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan hak atas kerdja, pendidikan, istirahat, bantuan negara waktu haritua, waktu sakit dan waktu tidak mempunjai pekerdjaan bagi lelaki maupun wanita, orang sipil maupun militer.
Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan adanja otonomi daerah jang se-luas2nja.
Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan penghapusan ekonomi kolonial dan perkembangan ekonomi nasional.
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan perdamaian dunia.
Memilih Palu-Arit berarti mengembangkan bahasa Indonesia dan memperkuat persatuan bangsa.
Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan perkembangan bahasa dan kesenian daerah.
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan bendera kebangsaan Merah-Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raja.
PKI jakin, bahwa sembojan2 ini mewakili perasaan, fikiran dan hasrat Rakjat Indonesia, dan oleh karena itu penting untuk diperdjuangkan didalam sidang Konstituante jang akan datang.
PKI jakin, bahwa dengan bantuan jang sepenuhnja dari Rakjat Indonesia, sembojan2 tsb. diatas akan mendjadi kenjataan, akan dimuat dalam Undang2 Dasar (Konstitusi) Republik Indonesia, sebagai hasil sidang2 Konstituante jang akan datang.
Departemen Agitprop
Central Comite PKI
Djakarta, 17 November 1955.