Baca EPUB: peraturan-dasar-gerwani

2 bagian · 0.0 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. Table of Contents
  2. Table of Contents
GERAKAN WANITA INDONESIA
Peraturan Dasar Gerwani
Kacabenggala Editions

Publisher Note

This edition does not include a publisher’s note. For this digital restoration, this page is repurposed to acknowledge those whose efforts made its preservation possible.

Peraturan dasar ini disahkan dalam Kongres Nasional ke-IV Gerwani yang diselenggarakan di Djakarta dari tanggal 14 sampai 17 Desember 1961. Kemudian, diterbitkan oleh DPP Gerwani.

Dalam naskah aslinya, tidak terdapat Daftar Isi. Namun, dalam digitalisasi ini, kami menambahkan Daftar Isi untuk memudahkan pembaca.

Digitizer Note

This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.

All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.

The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.

PENGANTAR KATA TENTANG RENTJANA PERUBAHAN PERATURAN DASAR GERWANI

Sedjak Kongres Nasional ke-III Gerwani tahun 1957 sampai sekarang Gerwani telah mengalami kemadjuan2. Djumlah anggota Gerwani bertambah banjak, sedangkan djumlah organisasinja (Tjabng, Anak tjabang, Ranting2) meluas dan mulai merata diseluruh tanah air.

Peranan Gerwani makin meningkat dalam perdjuangan untuk perbaikan nasib dan hak2 wanita, untuk kemerdekaan nasional jang penuh, untuk hak2 demokrasi dan perdamaian. Peranan tersebut diakui dalam masjarakat, dengan dipilihnja pemimpin2 Gerwani dalam lembaga2 demokratis sewaktu pemilihan umum jang lalu, dan ditundjuknja mereka dalam DPR-GR MPRS, Depernas, DPRD2-GR, dll.

Dalam badan2 kerdjasama wanita baik ditingkat pusat maupun di-daerah2 Gerwani djuga senantiasa tidak ketinggalan terpilih duduk dalam pimpinan badan2 tersebut. Misalnja sekarang terdapat 15 anggota Gerwani dalam MPRS, 12 anggota Gerwani di DPR-GR, 2 anggota di Depernas, dan dua puluhan lagi pemimpin-pemimpin Gerwani di DPRD2-GR. Djika pemilihan umum ke-II betul2 dapat dilaksanakan pada tahun 1962, maka saja jakin, bahwa akan lebih banjak lagi anggota2 Gerwani terpilih dalam lembaga2 demokratis tersebut diatas.

Mengenai gambaran tentang perkembangan organisasi selama 4 tahun sudah diuraikan dalam Laporan Umum. Saja hanja akan menekankan disini, bahwa kemadjuan2 jang kita tjapai itu disebabkan karena beberapa faktor, jaitu faktor didalam dan diluar negeri jang menguntungkan.

Mengenai faktor objektif dalam Negeri, dapat dinjatakan disini adanja semangat jang tinggi dikalangan massa wanita dalam berdjuang melawan imperialisme dan feodalisme, disamping gigih berdjuang untuk perbaikan penghidupan dan hak2nja. Sekalipun mendapat rintangan2 jang tidak ketjil, tetapi kesadaran politiknja senantiasa bertambah dan kebangkitannja tidak bisa diabaikan dalam perdjuangan Rakjat untuk menjelesaikan tuntutan2 revolusi Agustus 1945. Tentang faktor luar Negeri, perlu didjelaskan mengenai besarnja pengaruh kemadjuan2 kaum wanita di-negeri2 Sosialis, dimana kaum wanita telah menikmati hak2nja setjara penuh.

Keunggulan sistim Sosialisme jang merubah kedudukan kaum wanita, dan mendjamin kemakmuran Rakjat, serta membebaskan Rakjat dari segala matjam penindasan dan penghisapan, semakin mejakinkan. Sebaliknja imperialisme dan kolonialisme semakin merosot dimata kaum wanita dan Rakjat Indonesia. Hal2 tersebut mendorong meningkatnja kesedaran berorganisasi daripada massa wanita dan makin bertambah bulat kejakinannja untuk memperdjuangkan masjarakat baru dan dunia baru tanpa penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia, masjarakat jang adil dan makmur.

Disamping itu, faktor objektif lainnja jang memungkinkan perkembangan Gerwani adalah tentang kebenaran program perdjuangan dan garis organisasi. Sedjak tahun 1954, jaitu pada Kongres ke-II, Gerwani telah mempunjai Peraturan Dasar jang tepat. Sedjak itu Gerwani telah membuang sifatnja jang menjempitkan diri, jang menghinggapi tubuhnja selama 3 tahun, jaitu dari Kongres ke-I tahun 1951 sampai Kongres ke-II tahun 1954. Beladjar dari pengalaman2 kita sendiri, maka peraturan2 jang dapat menghambat kemadjuan2 organisasi telah dibetulkan. Perubahan nama Gerwis mendjadi Gerwani dan perubahan2 Peraturan Dasar sedjak tahun 1954 telah merubah sifat organisasi dari jang sempit mendjadi organisasi jang luas. Program perdjuangan Gerwani djuga diperbaiki, tidak hanja menitik-beratkan kepada soal2 politik sadja, tetapi djuga lebih2 kepada soal2 hak2 wanita dan anak2, sosial ekonomi dan kebudajaan pada umumnja.

Dengan adanja perubahan garis organisasi dan program perdjuangan jang tepat itu, Gerwani berkembang dengan tjepat. Hal ini terbukti dari bertambahnja anggota, jaitu djika pada tahun 1951 berdjumlah 6000, pada Kongres ke-II tahun 1954 mendjadi 84.000, pada Kongres ke-III tahun 1957 mendjadi 671.342, dan pada Kongres ke-IV sekarang mendjadi 1 djuta.

Pada Kongres ke-IV ini, kita djuga akan membitjarakan perubahan2 daripada Peraturan Dasar jang telah diputuskan oleh Kongres ke-III. Ini tidak berarti bahwa Peraturan Dasar kita jang lalu salah, tetapi usul perubahan itu didasarkan atas perkembangan jang wadjar daripada organisasi sesuai dengan tingkat perdjuangan nasional kita sekarang, dan penjempurnaan perumusan untuk memperdjelas garis-garis dan prinsip2 organisasi, karena pengalaman praktek kita sendiri selama ini.

Adapun pendjelasan mengenai usul2 perubahan Peraturan Dasar adalah sbb:

I

MUKADIMAH

Peraturan Dasar kita terdiri dari dua bagian pokok, ialah: Mukadimah dan Fasal2 peraturan organisasi. Dua bagian itu tidak bisa di-pisah2kan satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan.

Dalam Peraturan Dasar jang lama, maka bagian jang pertama dinamakan „Tudjuan dan kewadjiban Gerwani”. Tentang usul perubahan penamaan „Tudjuan dan kewadjiban Gerwani” mendjadi „Mukadimah” bukanlah merupakan perubahan jang prinsipil. Perubahan itu dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa jang sesungguhnja diartikan Tudjuan dan kewadjiban Gerwani adalah seluruh isi Peraturan Dasar, jang terdiri dari dua bagian tersebut. Karena isi seluruh Peraturan Dasar sesungguhnja berisi tudjuan dan kewadjiban Gerwani, maka adalah lebih tepat djika bagian pertama dari Peraturan Dasar disebut setjara sederhana „Mukadimah” sadja. Mukadimah artinja preambul atau pendahuluan.

Mukadimah sekarang pada prinsipnja memuat hal2 jang sama seperti „Tudjuan dan Kewadjiban Gerwani” jang lama, jaitu mengenai pokok2 perdjuangan dan program organisasi. Djika dibandingkan dengan jang lama, maka perubahan2 jalah sbb:

  • Ditambahnja 2 alinea baru tentang pengakuan Gerwani kepada peranan Revolusi Agustus ’45, terhadap perubahan kedudukan wanita dilapangan politik dan sosial-kebudajaan (dalam Peraturan Dasar lama hal ini tidak ditegaskan).
  • Ditambahnja analisa Gerwani tentang penderitaan penghidupan wanita tani dan wanita rumahtangga (dalam Peraturan Dasar lama hal ini tidak ditegaskan).
  • Dihapuskannja alinea jang mengenai persetudjuan KMB.
  • Ditambahnja penegasan Gerwani tentang UUD ’45 jang memuat Pantja Sila, Manipol serta pedoman2 pelaksanaannja sebagai garis besar haluan Negara.
  • Dihapusnja alinea jang memuat sedjarah berdirinja Gerwani.

Disamping 5 soal pokok itu terdapat pula perubahan2 dan tambahan2 perumusan, jang lebih mendjelaskan persoalan perdjuangan dan garis organisasi. Misalnja dalam Mukadimah sekarang ditjantumkan perlunja Gerwani setjara aktif dan kreatif duduk dalam badan2 kerdjasama wanita seperti Kongres Wanita Indonesia ditingkat pusat dan badan2 kerdjasama lokal, dan perlunja Gerwani aktif dalam kerdjasama internasional baik didalam maupun diluar GWDS.

Mengenai pengakuan Gerwani atas peeranan Revolusi Agustus ’45 sebagaimana dirumuskan dalam Mukadimah sekarang dalam alinea I dan II, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa memang terdapat perubahan2 kedudukan kaum wanita dilapangan politik dan sosial berkat Revolusi Agustus ’45 tersebut. Revolusi Agustus ’45 telah membuka lembaran baru dalam sedjarah kemadjuan wanita, jaitu dengan adanja pengakuan persamaan hak wanita dan laki2 dalam UUD ’45 dan per-undang2an lainnja, dan makin meningkatnja djumlah kaum wanita jang menduduki djabatan2 penting. Sekalipun dalam batas2 tertentu telah ditjapai kemadjuan2 itu, akan tetapi dalam Mukadimah lebih landjut didjelaskan, bahwa dalam praktek per-undang2an tersebut masih sangat tidak konsekwen pelaksanaannja dan masih banjak terdapat penderitaan dalam penghidupan dan diskriminasi dibanjak lapangan.

Mengenai bagian jang menggambarkan penderitaan wanita tani dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa majoritet wanita tani, jang sebagian besar terdiri dari wanita buruh tani dan tani miskin, adalah kaum wanita jang paling menderita dalam hidupnja. Kesedaran wanita tani akan hak2nja, merupakan kuntji dalam memperkuat perdjuangan kaum tani dan perdjuangan nasional melikwidasi sisa2 kolonialisme dan sisa2 feodalisme.

Mengenai wanita rumahtangga, maka kiranja sudah djelas dikemukakan dalam Laporan Umum, tentang kesulitan2nja dan peranannja dalam masjarakat. Wanita rumahtangga adalah mereka jang tidak setjara langsung mengambil bagian dalam proses produksi, dan sumber penghasilannja jang pokok didapat daripada suami. Djumlah mereka adalah banjak, dan kita berkewadjiban menarik mereka untuk aktif mengambil bagian dalam perdjuangan untuk melawan imperialisme, untuk melawan feodalisme, untuk perbaikan penghidupan dan pembentukan masjarakat baru jang mendjamin kebahagiaan dan perbaikan keadaan rumahtangga.

Dalam Mukadimah sekarang tidak ada lagi alinea jang mengenai perdjuangan untuk menghapuskan persetudjuan KMB, karena hal ini sudah terlaksana dan tidak merupakan hal jang praktis lagi.

Sikap penegasan Gerwani terhadap UUD ’45 jang memuat Pantja Sila sebagai pemersatu seluruh kekuatan nasional, Manipol dan pedoman2 pelaksanaannja, sudah sedjak semula mendjadi garis perdjuangan Gerwani sebagaimana dinjatakan dalam pernjataan2 dan keputusan2 organisasi selama ini. Oleh karena itu sudah pada tempatnja, bilamana hal itu ditambahkan dalam Mukadimah, mengingat sangat pentingnja kita semua memegang teguh garis besar haluan Negara jang sudah mendjadi ketetapan MPRS.

Dalam Mukadimah telah diadakan penjempurnaan perumusan mengenai sifat masjarakat Indonesia jang belum merdeka penuh dan masih setengah feodal. Djuga ditegaskan bahwa kekuasaan imperialis atas kehidupan ekonomi Indonesia belum hapus seluruhnja, kaum kapitalis birokrat menambah lagi beban penderitaan jang sudah berat, dan tuantanah feodal masih tetap menghisap massa kaum tani di desa2. Oleh karena itu perdjuangan kaum wanita untuk hak2nja dan perbaikan nasibnja tidak bisa dipisahkan dari perdjuangan seluruh Rakjat untuk menjelesaikan tuntutan2 Revolusi Agustus ’45 sampai ke-akar2nja, untuk melikwidasi sisa2 kolonialisme dan imperialisme dan sisa2 feodalisme.

Tentang dihapuskannja alinea mengenai sedjarah Gerwani tidak berarti, bahwa kita meniadakan arti penting sedjarah tersebut. Akan tetapi adalah lebih tepat bilamana chusus mengenai sedjarah Gerwani itu kita adjarkan didalam kursus2 dan sekolah2 Gerwani. Dengan demikian maka Mukadimah hanja dibatasi memuat garis perdjuangan dan garis organisasi Gerwani sadja.

Demikianlah sekedar pendjelasan2 mengenai usul perubahan jang dimuat dalam Mukadimah.

II

FASAL2 PERATURAN2 ORGANISASI

Djika dibandingkan dengan peraturan2 jang lama, maka sekarang diusahakan agar penjusunannja lebih sederhana dan terdiri dari 49 fasal sadja (jang dulu 53 fasal). Pada pokoknja perubahan2 tersebut tidak mengenai hal2 jang prinsipil, adapun pendjelasannja sbb:

Bab keanggotaan:

Menurut bab III Fasal 3, maka jang dapat mendjadi anggota jalah setiap wanita warga negara R.I. berumur 16 tahun keatas, terketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani. Perlu ditekankan disini, bahwa jang diartikan setiap wanita Indonesia adalah semua wanita dengan tidak membedakan faham agama, aliran politik dan kedudukan sosial. Perlu djuga difahami, bahwa sjarat2 penerimaan anggota adalah sangat ringan, jaitu mereka jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani. Oleh karena itu hendaknja dibetulkan sikap sementara pimpinan untuk hanja mentjatat mereka jang aktif sadja sebagai anggota, sedang jang pasif atau tidak aktif ditjoret dari daftar anggota, walaupun mereka menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani.

Tentang dihapuskannja Fasal 6 lama, mengenai peraturan tentang penghargaan, alasannja jalah karena hal ini tidak praktis, mengingat bahwa adalah sukar untuk menjatakan setiap matjam tanda penghargaan dalam bentuknja jang formil. Djika Fasal itu ditjantumkan, maka ada pengertian se-olah2 kita bekerdja untuk hanja mengedjar penghargaan. Padahal kita bekerdja untuk kepentingan kaum wanita dan Rakjat banjak, dan kepertjajaan kaum wanita dan Rakjat karena kegiatan2 Gerwanilah jang merupakan penghargaan jang se-tinggi2nja bagi kita. Dengan penghapusan Fasal ini tidak berarti bahwa Gerwani tidak memberikan penghargaan kepada anggota2nja. Adalah lebih praktis bilamana hal ini ditentukan atas kebidjaksanaan pimpinan dan diorganisasi berbagai matjam kompetisi untuk memadjukan organisasi.

Susunan organisasi: Pada pokoknja susunan organisasi tetap.

Mengenai hal ini penjempurnaan jang diusahakan jalah dipertegasnja perbedaan fungsi antara Dewan Harian dan Sekretariat disemua tingkat badan pimpinan sampai D.P.D. Dalam pasal 19 sekarang ditekankan bahwa D.H. jang terdiri dari Ketua, wakil2 Ketua dan Sekdjen2 (Sekretaris Djendral) berkewadjiban membentuk Sekretariat untuk melaksanakan pekerdjaan se-hari2 disamping membentuk Seksi2 (dipusat) dan Bagian2 (di-daerah) serta Komisi2. Dan dalam pasal 20 diterangkan, bahwa Sekretariat terdiri dari Sekdjen dan Sekretaris2 jang memimpin langsung Seksi2 di Pusat (Bagian2 didaerah) kewadjibannja jalah: a) melaksanakan pekerdejaan se-hari2 D.H. b) memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota staf Sekretariat. c) bertanggung djawab kepada D.H. Dari fasal2 tersebut djelaslah bahwa fungsi D.H. adalah memimpin Sekretariat dan Sekretariat bertanggung djawab kepada D.H.

Selain itu sekarang ditentukan adanja tambahan Seksi2/bagian2 baru, jalah Seksi (Bagian) Hak2 Wanita, Seksi (Bagian) Pembelaan Anak2, Seksi (Bagian) Sosek, dan ditingkat pusat ada chusus Seksi Luar Negeri. Ketjuali itu djuga diadakan Komisi2 jalah: Komisi Plan, Komisi Front Persatuan Wanita, dan Komisi Pengawas Keuangan. Mengenai pembentukan Seksi (Bagian) baru itu dan djuga Komisi2 tersebut karena pekerdjaan Gerwani dilapangan itu makin bertambah banjak dan perlu dikupas lebih baik dan intensif lagi.

Tentang organisasi basis dan klompok:

Sjarat pembentukan Ranting sebagai organisasi basis Gerwani adalah sangat ringan, jaitu disatu kelurahan, desa atau marga dimana terdapat paling sedikit 10 orang anggota bisa dibentuk Ranting. Batas maksimum banjaknja anggota di Ranting tidak ada, djadi Ranting jang besar bisa mempunjai lebih dari 100 anggota. Untuk Ranting jang anggotanja banjak, dan suka hubungannjaa satu sama lain, maka pimpinan Ranting perlu mempunjai petugas2 chusus jang memelihara beberapa klompok, untuk melantjarkan djalannja organisasi.

Ranting mempunjai fungsi jang sangat penting, karena berhubungan langsung dengan anggota. Oleh karena itu badan2 pimpinan atasan perlu senantiasa turun kebawah, langsung ke Ranting2 untuk membantu memetjahkan kesulitan2, agar hubungan dengan massa-anggota mendjadi lebih rapat dan kegiatan2 mengorganisasi massa wanita berdjalan lebih hidup dan baik. Untuk melantjarkan pengorganisasian anggota, maka penting sekali pembentukan Klompok, jang dalam peraturan sekarang diatur dalam fasal tersendiri (fasal 46), jaitu terdiri dari 5 sampai 10 orang ditempattinggal jang berdekatan.

Soal perbendaharaan:

Sekarang ditentukan banjaknja iuran Rp. 0,50, sedangkan uang pangkal tetap Rp. 1-. Seterusnja menurut fasal 48 sekarang ditetapkan banjaknja prosentase pembagian uang pangkal dan iuran masing2 20% untuk DPP-DPD-Tjabang A. Tjabang dan Ranting. Mengingat menurut pengalaman pengiriman iuran dari A. Tjabang keorganisasi atasan adalah sulit dilaksanakan, maka kiranja dalam Kongres ini tidak ada jang keberatan, bilamana nanti peraturan chusus jang mengatur pengiriman uang iuran dilakukan dari Ranting kepada A. Tjabang dan Tjabang, dan selandjutnja pengirimannja ke DPP dan DPDP dilakukan oleh Tjabang.

Demikianlah pendjelasan2 jang saja anggap penting untuk dikemukakan sebagai pengantar kata perubahan Peraturan Dasar. Mengenai konsep jang pernah dikirimkan kepada daerah2 ternjata tidak banjak usul2 serta saran2 jang masuk, dan pada umumnja dapat diterima. Oleh karena itu naskah sekarang jang disampaikan kepada Saudara2 djuga tidak banjak mengalami perubahan-perubahan.

Dengan semangat jang tinggi dan selalu bersedia menerima saran2 dan kritik2 terutama dalam pekerdjaan kita se-hari2, jang dipadukan dengan langkah2 jang objektif dikalangan massa wanita, maka saja jakin, bahwa Gerwani akan mendjadi semakin besar, terus meluas dan bertambah kuat. Dengan demikian Gerwani akan dapat melaksanakan tugasnja dalam perdjuangan anti-imperialisme dan anti-feodalisme, untuk hak-hak wanita dan anak2, demokrasi dan perdamaian.

MUKADIMAH

Revolusi Agustus 1945 setjara per-undang2an dan sampai batas2 tertentu menurut kenjataannja telah membawa perubahan2 kedudukan kaum wanita Indonesia dalam lapangan politik, sosial dan kebudajaan, antara lain dalam Undang2 Dasar 1945 fasal 27 tertjantum pengakuan persamaan hak dan kewadjiban antara warganegara baik laki2 maupun wanita. Persamaan hak dan djaminan sosial djuga diakui didalam per-undang2an lainnja.

Dalam lembaga2 negara dan lapangan2 lainnja djumlah wanita jang menduduki djabatan2 penting makin meningkat, meskipun djumlah mereka masih belum tjukup banjak.

Sekalipun demikian hal itu belum berarti, bahwa kaum wanita Indonesia telah menikmati penuh hak2nja jang sudah didjamin oleh Undang2 itu. Dalam kenjataannja Undang2 tersebut belum semuanja dan belum sepenuhnja direalisasi dan sampai sekarang majoritet massa wanita masih mengalami berbagai matjam diskriminasi dan sebagaimana halnja Rakjat Indonesia, mereka menderita penghisapan dan penindasan, misalnja sbb:

  • Sebagai buruh dan pegawai, kaum wanita sebagian besar masih menerima upah jang sangat rendah dan tidak lajak untuk pekerdjaan jang sama, kaum wanita masih banjak jang menerima upah lebih rendah daripada laki2;
  • Kehidupan kaum wanita sebagai ibu jang bekerdja masih menjedihkan, karena perlindungan kerdja bagi mereka masih sangat kurang, bantuan untuk pemeliharaan anak2 seperti: penitipan baji, tempat untuk bermain anak2, penitipan anak2 sesudah waktu sekolah selama ibunja bekerdja dsb. masih sangat kurang, dan sjarat2nja belum memadai;
  • Wanita tani jang berdjumlah kira2 60-70% dari seluruh kaum wanita Indonesia, jang sebagian besar terdiri dari wanita buruhtani dan tanimiskin, mengalami penderitaan jang berat. Mereka belum terdjamin hak2nja, kebebasan politiknja masih sangat terbatas, tidak mengenal djaminan sosial dan sangat terbelakang taraf pengetahuan dan kebudajaannja. Wanita tani adalah golongan Rakjat Indonesia jang paling menderita kehidupannja;
  • Kaum wanita jang mentjari nafkahnja dengan berdjualan di-pasar2 kebanjakan selalu menutup kekurangannja dengan mentjari pindjaman dan pada umumnja mendjadi korban penghisapan lintah darat;
  • Wanita muda jang telah berhasil mendapat pendidikan jang pantas tidak selalu mendapat pekerdjaan atau penghargaan sesuai dengan kepandaiannja;
  • Dalam perkawinan kaum wanita belum mendapat djaminan hak jang sama dengan kaum laki2 dalam hubungan dengan anak2 dan keluarga, hak waris dan pertjeraian, sebagaimana di-tjita2kan oleh kaum wanita. Kawin paksa dan kawin anak2 masih meradjalela, terutama di-desa2;
  • Keadaan wanita rumahtangga makin hari makin sulit karena meningkatnja kebutuhan hidup se-hari2 dan sukar serta sempitnja perumahan, sehingga mempengaruhi pendidikan dan kesehatan anak2nja.

Penghidupan sukar bagi kaum wanita Indonesia jang demikian itu disebabkan karena Indonesia masih belum merdeka penuh dan masih setengah feodal, karena tuntutan2 Revolusi Agustus 1945 belum tertjapai sepenuhnja, kekuasaan imperialis atas kehidupan ekonomi Indonesia belum hapus seluruhnja, kaum kapitalis birokrat menambah lagi beban penderitaan jang sudah berat, dan tuantanah feodal masih tetap menghisap massa kaum tani di-desa2.

Oleh karena itu teranglah bahwa perdjuangan kaum wanita untuk hak2 dan perbaikan nasibnja sendiri merupakan bagian jang tidak bisa dipisahkan dari perdjuangan seluruh Rakjat untuk menjelesaikan tuntutan2 Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar2nja, sebagai sjarat mutlak untuk selandjutnja mentjiptakan masjarakat jang adil dan makmur, jalah masjarakat Sosialis Indonesia, dimana tidak ada lagi penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia.

Perdjuangan itu hanja dapat dimenangkan, apabila ada persatuan nasional jang kokoh dan luas dari segala aliran dan golongan jang anti-imperialisme dan anti-feodalisme, dan jang berdjuang untuk Indonesia baru jang merdeka penuh dan demokratis.

Berdasarkan kenjataan2 diatas, maka Gewani menjetudjui dan sedjak semula telah mempertahankan Undang2 Dasar 1945 jang didalamnja memuat Pantja Sila sebagai dasar Negara, untuk mempersatukan seluruh kekuatan nasional, termasuk kaum wanitanja. Berdasarkan alasan ini pula Gerwani menerima Manifesto Politik Republik Indonesia serta pedoman-pedoman pelaksanaannja.

Gerwani menjedari, bahwa hanja dengan kemenangan Revolusi akan ada djaminan riil terhadap tertjapainja emansipasi penuh bagi kaum wanita. Oleh karena itu kaum wanita harus ambil bagian setjara aktif dalam penjelesaian tuntutan2 Revolusi Agustsu 1945 sampai ke-akar2nja. Tugas ini hanja mungkin ditjapai, apabila kaum wanita revolusioner bisa mengorganisasi diri dalam suatu organisasi massa wanita jang besar dan bersamaan dengan itu mempersatukan diri dalam organisasi gabungan guna melipatgandakan kekuatan dan mendorong madju seluruh gerakan massa wanita kearah penjelesaian tuntutan2 Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar2nja.

Untuk dapat menghimpun kekuatan jang se-besar2nja, maka Gerwani mengorganisasi kaum wanita tanpa membedakan sukubangsa, faham agama, aliran politik dan kedudukan sosial dalam gerakan jang disusun atas dasar demokrasi dan sukarela, dan bersamaan dengan itu Gerwani mendjadi peserta jang aktif dan kreatif dalam Kongres Wanita Indonesia dan dalam Panitia2 Kerdjasama Wanita, baik jang bersifat nasional maupun lokal.

Gerwani menginsjafi benar2, bahwa gagasan2 Ibu Kartini untuk perbaikan nasib, kemadjuan kebudajaan, hak2 kaum wanita dan kebahagiaan anak2 jang pelaksanaannja sekarang diperdjuangkan oleh Gerwani, tidak bisa dipisahkan daripada perdjuangan untuk mempertahankan perdamaian dunia dan melawan kolonialisme serta imperialisme. Maka itu kaum wanita Indonesia djuga berkepentingan sepenuhnja untuk menjokong dan ber-sama2 dengan kaum wanita serta Rakjat jang tjinta-damai diseluruh dunia, mempertahankan perdamaian dunia dan melawan kolonialisme serta imperialisme. Atas dasar inilah Gerwani menggabungkan diri dalam satu barisan dengan kaum wanita diseluruh dunia dalam Gabungan Wanita Demokratis Sedunia (G.W.D.S.) jang berdjuang untuk perdamaian, melawan kolonialisme dan imperialisme, untuk hak2 wanita, kebahagiaan anak2, dan keselamatan umat-manusia. Atas dasar ini pula Gerwani aktif ambil bagian dalam kegiatan2 internasional didalam dan diluar G.W.D.S.

PERATURAN DASAR GERWANI

BAB I

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Fasal 1:

Organisasi ini bernama: GERWANI, singkatan dari Gerakan Wanita Indonesia. GERWANI adalah organisasi pendidikan dan perdjuangan dan bersifat non-partai. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota.

BAB II

BENDERA, LAMBANG DAN LAGU

Fasal 2:

Untuk meneguhkan semangat perdjuangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita terutama bagi para anggotanja, maka disamping bendera nasional Merah-Putih dan lagu nasional Indonesia Raja, Gerwani mempunjai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut:

  • Bendera Gerwani berukuran 2 berbanding 3 berwarna biru muda dengan lambang Gerwani ditengahnja.
  • Lambang Gerwani jalah:

    • Setangkai bunga melati, terdiri dari bunga setengah mekar dan sebuah kuntjup dengan sehelai daun, jang terletak didalam lingkaran. Bunga melati jang setengah mekar menerobos lingkaran itu.
    • Lingkaran berwarna kuning ke-emasan dan dalam lingkaran warna dasarnja biru tua.
    • Dalam lingkaran dibawah setangkai bunga tersebut terdapat tulisan Gerwani jang berwarna kuning ke-emasan.
  • Lagu Gerwani adalah: mars Gerwani.

BAB III

KEANGGOTAAN

Fasal 3:

Jang dapat mendjadi anggota jalah setiap wanita warganegara Republik Indonesia berumur 16 tahun keatas ketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan GERWANI.

HAK ANGGOTA

Fasal 4:

  • Memilih dan dipilih untuk menduduki badan2 pimpinan organisasi.
  • Mengadjukan usul, pendapat dan kritik untuk kemadjuan organisasi kepada segenap badan2 pimpinan dari bawah sampai keatas.

KEWADJIBAN ANGGOTA

Fasal 5:

  • Mentaati peraturan dasar, program dan putusan2 organisasi.
  • Mengikuti pertemuan2, rapat2 dan kursus, mempeladjari dan meluaskan penerbitan2 organisasi serta meluaskan keanggotaan organisasi. Ikut mendiskusikan keputusan2 organisasi dan aktif melaksanakannja.
  • Membajar uang pangkal, iuran dan kewadjiban keuangan lainnja.

KETENTUAN HUKUM

Fasal 6:

Djika ada seorang anggota jang:

  • Tidak mentaati Peraturan Dasar, Program dan keputusan2 organisasi.
  • Tidak membajar kewadjiban keuangan organisasi tanpa alasan.
  • Melakukan tindakan dan perbuatan jang merugikan organisasi dan Rakjat, maka pimpinan berkewadjiban memberi peringatan. Tetapi djika anggota jang bersangkutan dengan sengadja menentang ketentuan organisasi atau perdjuangan Rakjat bisa dipetjat.
  • Pemetjatan anggota dilakukan atas usul badan pimpinan jang bersangkutan dan setelah mendapat persetudjuan dari pimpinan tjabang atau badan pimpinan jang lebih tinggi.
  • Anggota jang dikenakan pemetjatan berhak membela diri dihadapan pimpinan Tjabang atau Badan Pimpinan jang lebih tinggi.

KEBERHENTIAN ANGGOTA

Fasal 7:

Pemberhentian anggota dilakukan terhadap anggota karena:

  • Meninggal dunia.
  • Permintaan sendiri.
  • Dipetjat.

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Fasal 8:

  • Kekuasaan tertinggi organisasi untuk seluruh Indo-kepulauan, jalah:

    • Kongres Nasional.
    • D.P.P. Pleno dan D.P.P. Harian.
  • Untuk Daswati tingkat I dan jang setingkat, atau kepulauan, jalah:

    • Konferensi Daerah.
    • Dewan Pimpinan Daerah.
  • Untuk Ibu Kota R.I. (Djakarta Raya) jalah:

    • Konferensi Daerah Djakarta Raya,
    • D.P.D. Djakarta Raya.
  • Untuk daerah Istimewa Jogjakarta, jalah:

    • Konferensi daerah Jogjakarta.
    • Komisariat daerah Jogjakarta, jang dipimpin langsung oleh D.P.D.
  • Untuk Daswati tingkat II dan Kotapradja, jalah:

    • Konferensi Tjabang.
    • Dewan Pimpinan Tjabang.
  • Untuk Ketjamatan, jalah:

    • Konferensi Anak Tjabang.
    • Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
  • Untuk kelurahan, Negeri, Desa, Kampung, jalah:

    • Rapat anggota Dewan Pimpinan Ranting.

PEMILIHAN, PERTANGGUNGAN DJAWAB DAN PEMBAGIAN PEKERDJAAN

Fasal 9:

Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai keatas dipilih setjara demokratis.

Semua Badan Pimpinan dalam waktu2 jang tertentu memberi laporan pertanggungan djawab kepada Badan jang memilihnja.

Fasal 10:

Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan jang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Tjabang, dapat membentuk Bagian2 sedang Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Seksi2. Disamping Bagian2 dan Seksi2 dibentuk Komisi2.

Tiap2 Bagian atau Seksi dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.

BAB V

KONGRES NASIONAL

Fasal 11:

Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi, diadakan tiap 4 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan dikundjungi oleh utusan2 jang dipilih dalam Konferensi Daerah.

Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separoh djumlah anggota atau atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan alasan jang dapat dipertanggung djawabkan.

Fasal 12:

Kongres Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh 2/3 djumlah daerah jang mewakili lebih dari separoh djumlah anggota.

Tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 13:

Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Nasional serta tjara2 penjelenggaraannja diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Fasal 14:

Kewadjiban dan kekuasaan Kongres Nasional adalah sbb:

  • Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan2 jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • Menjusun dan merubah Peraturan Dasar dan Program Perdjuangan.
  • Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

BAB VI

PIMPINAN PUSAT

Fasal 15:

Pimpinan Pusat terdiri dari:

Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan

Dewan Pimpinan Pusat Harian.

DEWAN PIMPINAN PUSAT PLENO

Fasal 16:

Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Nasional. Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan sedikit2nja satu tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Fasal 17:

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan tiap2 keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 18:

Hak dan kewadjiban Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno jalah:

  • Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
  • Menetapkan ketentuan2 umum dan program kerdja.
  • Mensahkan anggaran belandja jang direntjanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
  • Menetapkan dan mengangkat anggota2 baru dari Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan menggantikan anggota2 Pleno jang berhenti.
  • Memilih anggota2 Dewan Pimpinan Pusat Harian, dari antara anggota2 Dewan Pimpinan Pusat Pleno dengan ketentuan: djumlahnja tidak boleh melebihi sepertiga dari anggota2 Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
  • Memilih Ketua dan Wakil2 Ketua dari antara anggota2 Dewan Pimpinan Pusat Harian. Ketua dan Wakil2 Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno merangkap mendjadi Ketua dan Wakil2 Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian.

DEWAN PIMPINAN PUSAT HARIAN

Fasal 19:

Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

Dewan Pimpinan Pusat Harian terdiri dari: Seorang Ketua, empat orang Wakil Ketua, seorang Sekdjen (Sekretaris Djendral) dan dua orang Wakil Sekdjen (Sekretaris Djendral).

Fasal 20:

Kewadjiban dan Kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah sebagai berikut:

  • Membantu dan mengontrol badan2 pimpinan bawahannja dalam melaksanakan keputusan2 Kongres Nasional dan Dewan Pimpinan Pleno.
  • Merentjanakan anggaran belandja untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
  • Mempersiapkan Sidang2 Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
  • Membentuk Sekretariat untuk melaksanakan pekerdjaan se-hari2 terdiri dari Sekdjen dan Sekretaris2 disamping itu membentuk Seksi2 dan Komisi2.
  • Mengadakan rapat2 kerdja dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang dan aktivis2 jang dianggap perlu.

SEKRETARIAT D.P.P.

Fasal 21:

Sekretariat dipimpin oleh Sekdjen dari Dewan Pimpinan Harian. Kewadjiban Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat jalah:

  • Melaksanakan pekerdjaan se-hari2 Dewan Pimpinan Pusat Harian.
  • Memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota2 Staf Sekretariat.
  • Bertanggung djawab kepada D.P.P. Harian.

SEKSI-SEKSI

Fasal 22:

Untuk membantu Sekretariat, Dewan Pimpinan Pusat Harian membentuk Seksi jang mengurus berbagai lapangan pekerdjaan:

  • SEKSI ORGANISASI.

    • Berkewadjiban mengatur lantjarnja hubungan badan2 organisasi, terutama hubungan organisasi atasan dengan bawahan.
    • Mendjalankan pemeliharaan, promosi dan mutasi kader, dsb.
  • SEKSI PENERANGAN, PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN.

    • Berkewadjiban menjelenggarakan kursus2.
    • Mengurus penerbitan2, siaran2, dan perpustakaan.
    • Merentjanakan tjeramah2 dan seminar2.
    • Mengorganisasi rombongan2 njanji dan tari, olah raga dll.
  • SEKSI HAK2 WANITA.

    • Mempeladjari hak2 wanita jang menjangkut kepentingan kaum wanita dari berbagai lapangan.
    • Membantu pelaksanaan hasil2 Seminar tentang masalah wanita.
    • Berkewadjiban mengurus persoalan Hak-hak Wanita dilapangan Politik dan sosial ekonomi.
  • SEKSI PEMBELAAN ANAK2.

    • Berkewadjiban mengurus persoalan pembelaan anak-anak.
    • Meluaskan Taman Kanak2.
    • Mendirikan Penitipan Kanak2.
    • Mendirikan taman batjaan kanak2.
    • Usaha2 lain untuk kepentingan kesedjahteraan anak-anak.
  • SEKSI SOSIAL-EKONOMI.

    • Berkewadjiban membahas dan mengurus persoalan jang bersifat sosial-ekonomi.
    • Membantu memetjahkan persoalan2 sosial-ekonomis dikalangan anggotanja.
    • Berusaha mengadakan latihan dan lapangan kerdja bagi anggota2 menjelenggarakan regu-regu gotong-rojong, mendirikan dan menggerakan koperasi2.
  • SEKSI LUAR NEGERI.

    • Berkewadjiban membantu mengatur hubungan2 dengan organisasi2 wanita diluar negeri termasuk G.W.D.S.
    • Mengadakan siaran2 untuk luar negeri.
    • Mengolah bahan2 dari luar negeri.
    • Mempeladjari gerakan2 wanita luar negeri beserta aktivitetnja.
  • SEKSI PERBENDARAAN.

    • Berkewadjiban merentjanakan anggaran belandja.
    • Mengurus pemasukan uang pangkal, iuran, uang donasi, dll.
    • Mengadakan usaha2 untuk mentjukupi beaja Dewan Pimpinan Pusat dsb.

KOMISI2

Fasal 23:

Komisi dibentuk bilamana diperlukan, jaitu antara lain:

  • KOMISI PLAN.

    • Berkewadjiban mengurus perentjanaan dan pelaksanaan Plan.
    • Mengontrol Pelaksanaan Plan.
    • Mentjatat Perkembangan Plan.
  • KOMISI FRONT PERSATUAN WANITA.

    • Mempeladjari anggaran dasar dan program organisasi2 wanita.
    • Mengikuti aktivitet organisasi2 wanita.
    • Mempererat hubungan dengan organisasi2 wanita.
  • KOMISI PENGAWASAN KEUANGAN.

    • Berkewadjiban mengontrol dan meneliti pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dan membikin laporan kepada D.P.P. Harian.

BAB VII

DAERAH

Fasal 24:

Organisasi daerah dibentuk ditiap Daerah Daswati I dan jang setingkat, di Daerah2 Besar atau Kepulauan atas ketentuan D.P.P.

KONFERENSI DAERAH

Fasal 25:

Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didaerah Daswati I dan jang setingkat dengan itu, di Daerah Besar atau Kepulauan, diadakan se-dikit2-nja 2 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikundjungi oleh utusan2 jang dipilih oleh Konferensi Tjabang. Dalam keadaan luar biasa konferensi Daerah dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari 2/3 djumlah Tjabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah.

Konferensi Daerah dianggap sah, djika dikundjungi oleh utusan2 jang mewakili lebih dari separoh djumlah Tjabang. Tiap Tjabang mempunjai hak suara satu dan tiap2 keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 26:

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah jalah:

  • Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Daerah.
  • Membitjarakan pelaksanaan keputusan Kongres Nasional, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  • Memilih utusan untuk Kongres Nasional.
  • Menentukan progam untuk daerah jang tidak bertentangan dengan keputusan Kongres Nasional.
  • Menetapkan djumlah dan memilih anggota2 Dewan Pimpinan Daerah Harian dan memilih Ketua dan Wakilnja.

DEWAN PIMPINAN DAERAH

Fasal 27:

D.P.D. HARIAN

Dewan Pimpinan Daerah Harian adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Daerah. Sidang Dewan Pimpinan Daerah diadakan se-dikit2-nja satu bulan sekali. Sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih daripada separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah, tiap keputusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah jang hadir.

D.P.D. Harian terdiri dari seorang Ketua, Wakil2 Ketua dan Sekretaris Pertama.

Fasal 28:

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Daerah Harian jalah:

  • Mendjalankan keputusan2 Konferensi Daerah dan badan2 Pimpinan atasannja.
  • Menetapkan sikap terhadap semua masalah jang dihadapi didaerah Daswati Tingkat I atau Kelurahan.
  • Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Tjabang2 didaerahnja serta menjempurnakan djalannja organisasi.
  • Menjelenggarakan pendidikan kader dan penerbitan-penerbitan untuk daerahnja.
  • Membentuk Sekretariat untuk melaksanakan pekerdjaan se-hari2 terdiri dari Sekretaris Pertama dan Sekretaris2, disamping itu membentuk Bagian2 dan Komisi2 jang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.

SEKRETARIAT DEWAN PIMPINAN DAERAH

Fasal 29:

Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah dipimpin oleh Sekretaris Pertama D.P.D. Harian.

Kewadjiban Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah jalah:

  • Melaksanakan pekerdjaan se-hari2 berdasarkan keputusan2 Dewan Pimpinan Daerah.
  • Memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota2 Staf Sekretariat.
  • Bertanggung djawab keapda D.P.D.

BAB VIII

TJABANG

Fasal 30

Organisasi Tjabang dibentuk ditiap daerah Daswati II atau jang setingkat dengan itu. Tjabang bisa disahkan apabila sudah meliputi paling sedikit 4 Ketjamatan, dan masing2 Ketjamatan paling sedikit mempunjai 2 Ranting.

Dalam keadaan chusus, Dewan Pimpinan Daerah bisa mengambil ketentuan2 lain.

KONFERENSI TJABANG

Fasal 31:

Konferensi Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Tjabang, diadakan se-dikit2nja setahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang. Konferensi Tjabang dan Sidang2nja dianggap sah djika dikundjungi oleh utusan2 jang mewakili lebih dari separoh djumlah Anak Tjabang. Utusan2 dipilih oleh Konferensi Anak Tjabng. Setiap Anak Tjabang mempunjai hak suara satu dan setiap keputusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah jang hadir.

Fasal 32:

Djumlah utusan dan penindjau untuk Konferensi Tjabang serta tjara mengatur penjelenggaraannja ditentukan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Fasal 33:

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Tjabang jalah:

  • Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Tjabang.
  • Mendiskusikan pelaksanaan keputusan2 Badan2 Pimpinan atasannja disesuaikan dengan keadaan Tjabangnja.
  • Memilih utusan2 untuk Konferensi Daerah.
  • Menetapkan djumlah dan memilih anggota2 Dewan Pimpinan Tjabang dan memilih Ketua serta Wakilnja dan Sekretaris2.

DEWAN PIMPINAN TJABANG

Fasal 34:

Dewan Pimpinan Tjabang adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Tjabang.

Sidang Dewan Pimpinan Tjabang diadakan se-dikit2nja satu bulan sekali. Sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang, dan tiap keputusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 35:

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Tjabang jalah:

  • Mendjalankan keputusan2 Konferensi2 Tjabang, dan keputusan2 Badan2 Pimpinan atasannja.
  • Mengkoordinasi dan memimpin aksi2 kaum wanita didaerahnja.
  • Memberi petundjuk2, mengatur dan memimpin kegiatan2 anggota.
  • Menjusun laporan periodik untuk Badan2 Pimpinan atasannja.
  • Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk konferensi Tjabang dan mempersiapkan Sidang2 Dewan2 Pimpinan Tjabang.
  • Membentuk Bagian dan Komisi2 jang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
  • Mengadakan Konferensi2 Kerdja dan Konferensi Regional dengan Anak-Tjabang2, dan mengadakan diskusi2 dengan aktivis2 jang diperlukan.

ANAK TJABANG

Fasal 36:

Organisasi Anak Tjabang dibentuk ditiap daerah Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu. Dalam keadaan chusus Dewan Pimpinan Tjabang bisa mengambil keputusan lain.

KONFERENSI ANAK TJABANG

Fasal 37:

Konferensi Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi didaerah Ketjamatan atau kota ketjil, diadakan sedikit-dikitnja 6 bulan sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan dikundjungi oleh utusan2 dari Ranting jang dipilih oleh rapat anggota.

Konferensi Anak Tjabang adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan2 jang mewakili lebih dari separoh djumlah Ranting2. Dan tiap keputusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. Tiap2 Ranting mempunjai hak suara satu.

Fasal 38:

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Anak Tjabang jalah:

  • Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
  • Membitjarakan pelaksanaan keputusan2 Konferensi Tjabang dan Badan2 Pimpinan atasannja, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  • Memilih utusan2 untuk Konferensi Tjabang.
  • Menetapkan dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Anak Tjabang.

DEWAN PIMPINAN ANAK TJABANG

Fasal 39:

Dewan Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu2 menurut keperluan daerahnja.

Ketua merangkap mendjadi ketua Konferensi Anak Tjabang.

Fasal 40:

Dewan Pimpinan Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi antara dua Konferensi Anak Tjabang.

Sidang Dewan Pimpinan Anak Tjabang diadakan se-dikit2nja satu bulan sekali, sidang adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan tiap2 keputusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 41:

Kewadjiban Dewan Pimpinan Anak Tjabang jalah:

  • Mendjalankan keputusan2 Konferensi Anak Tjabang dan keputusan2 Pimpinan atasannja.
  • Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Ranting2 serta menjempurnakan djalannja organisasi.
  • Menjusun laporan periodik untuk Dewan Pimpinan Tjabang.
  • Menjiapkan laporan untuk Konferensi Anak Tjabang dan menjelenggarakan diskusi2 Anak Tjabang.
  • Menjelenggarakan kursus2 Ranting.

BAB IX

RANTING

Fasal 42:

Ranting adalah organisasi basis jang dibentuk menurut tempattinggal dalam suatu desa, Kelurahan, Marga, Kampung atau wilajah jang setingkat dimana terdapat sedikit-dikitnja 10 anggota. Kalau disitu terdapat kurang dari 10 anggota, anggota2 tersebut digabungkan dengan Ranting jang berdekatan.

Ranting jang djumlah anggotanja terlalu banjak dan sulit hubungannja dapat membentuk petugas2 chusus menurut kebutuhan, untuk memelihara daerah dan beberapa klompok tertentu.

RAPAT RANTING

Fasal 43:

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Ranting, diadakan se-dikit2nja satu bulan sekali atau atas keputusan Dewan Pimpinan Ranting dan dikundjungi oleh segenap anggota dan kaum wanita jang berkepentingan.

Rapat anggota adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota dan tiap keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. Kewadjiban dan kekuasaan rapat anggota jalah:

  • Membitjarakan pelaksanaan keputusan2 Konferensi Anak Tjabang dan Badan Pimpinan atasannja disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  • Memilih utusan2 untuk Konferensi Anak Tjabang.
  • Memilih Dewan Pimpinan Ranting jang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

DEWAN PIMPINAN RANTING

Fasal 44:

Dewan Pimpinan Ranting adalah kekuasaan tertinggi antara dua rapat anggota dan dipilih untuk waktu sedikitnja satu tahun. Rapat Dewan Pimpinan Ranting diadakan se-dikit2nja dua minggu sekali dan dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota.

Keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.

Fasal 45:

Kewadjiban Dewan Pimpinan Ranting adalah sbb:

  • Mendjalankan keputusan2 rapat anggota dan badan2 pimpinan atasannja.
  • Mendjalankan propaganda dan mengorganisasi massa wanita untuk memperdjuangkan kepentingan sehari2, memimpin aksi2 kaum wanita dan sebagainja.
  • Langsung mentjatat anggota, menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran, menjelenggarakan pemberantasan butahuruf, mendidik anggota-anggotanja.
  • Menjiapkan laporan dan rapat anggota.

KELOMPOK

Fasal 46:

Klompok diadakan untuk memudahkan pekerdjaan Ranting dalam mengorganisasi anggota ditempat tinggalnja jang berdekatan dan dipimpin oleh Kepala Klompok.

Klompok terdiri dari 5 sampai 10 orang anggota.

BAB XI

PERBENDAHARAAN

Fasal 47:

Perbendaharaan didapat dari:

  • Uang pangkal jang berdjumlah Rp. 1-.
  • Uang iuran sebesar Rp. 0,50.
  • Bantuan sukarela dari anggota.
  • Uang sokongan tetap (Donasi).
  • Pendapatan lainnja jang sah dan tidak mengikat.

Fasal 48:

Pembagian pendapatan uang pangkal dan iuran diatur sbb:

Untuk D.P.P. : 20%

Untuk D.P.D : 20%

Untuk D.P.T. : 20%

Untuk D.P.A.T : 20%

Untuk D.P. Ranting : 20%

BAB XII

LAIN-LAIN

Fasal 49:

Ketentuan2 jang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan2 chusus dan tatatertib jang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.