Publisher Note
Tulisan ini diterbitkan di majalah Jakarta edisi No. 252 27 April – 3 Mei 1991.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
Peraturan mengenai perjanjian kerja yang sekarang sedang dicoba untuk diberlakukan pastilah dibuat oleh bapak-bapak yang kerjanya duduk di belakang meja (birokrat) yang bisa menyerahkan seluruh masalah kerumah tanggaan, termasuk masalah pembantu rumah tangga (PRT), pada kaum ibu di rumah. Mereka adalah para bapak yang praktis hanya menjadi “tamu” di rumah sendiri, yang tidak tahu di mana tempat menyimpan gula, kopi, the dan lain sebagainya.
Sepengetahuan saya, usaha pertama untuk mengatur hubungan PRT dan majikan terjadi terjadi di Jawa beberapa hari setelah pendudukan Jepang (Maret 1942). Standar yang dipakai dalam menentukan besarnya gaji dan kondisi-kondisi lain adalah hubungan kerja PRT seperti yang berlaku dalam keluarga Belanda totok, yang tentu saja lain dari keluarga Indonesia umumnya. Meski dibuat oleh pemerintah pendudukan Jepang dengan Kempetai-nya, peraturan ini sama sekali tidak mengerikan. Entah kenapa Jepang sampai membuat peraturan PRT ini. Tapi boleh jadi karena dalam hari-hari pertama masa pendudukan mereka punya banyak waktu luang.
Pemerintah pendudukan Jepang bukanlah satu-satunya pemerintah di Indonesia yang merasa bisa mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Dari zaman kolonial sampai kini pemerintah selalu berpikiran sama. Padahal pelaksanaan peraturan upah buruh di berbagai perusahaan besar-kecil saja belum dikuasai sepenuhnya, meski secara teoretis sebenarnya lebih mudah diawasi ketimbang masalah PRT. Kenyataan ini memberi kesan seakan-akan pemerintah tidak percaya pada rasionalitas dan kemanusiaan masyarakat, yang bisa mengatur dirinya sendiri di luar peraturan pemerintah.
Rasanya perlu dicari istilah yang lebih pas untuk menyebut kaum yang dalam bahasa Inggris disebut domestic ini. Istilah “pembantu rumah tangga” kedengarannya kok agak formal, apalagi istilah Sansekerta “pramuwisma” yang rasanya malah mengejek, “menjadikan Petruk seorang raja”. Istilah babu atau jongos jelas berbau kolonial, tidak cocok lagi dengan zaman kini. Namun, perubahan istilah ini toh menunjukkan tanpa peraturan pemerintah sekali pun, karena tuntutan zaman, sudah terjadi perubahan dalam kedudukan PRT.
Pada masa sekarang umumnya PRT adalah pembantu dalam keluarga batih (nuclear family) yang terdiri dari suami (salary-man, orang gaji-an), ibu rumah tangga yang seringkali juga bekerja, serta anak-anak yang masih kecil atau masih bersekolah. PRT semacam ini, sendirian, bekerja secara serabutan atau multifungsional. Ia memasak, pergi ke pasar, membersihkan rumah, merawat kebun, mencuci, dan lain-lain. Ini berbeda dari kondisi pada zaman kolonial di rumah “gedongan” atau dalam keluarga Indonesia yang mampu. Di sana terdapat sejumlah PRT dengan tugas yang lebih terspesialisasi. Ada tukang masak, tukang cuci, tukang kebun, dan sebagainya.
PRT yang bekerja sendiri, atau berdua, dalam keluarga mudah menengah-atas lebih bersifat sebagai anggota rumah tangga. Gaji mereka sekitar Rp 30 ribu sebulan. Sangat rendah, memang. Tapi standar gaji di Indonesia umumnya memang rendah. Apalagi bagi pegawai rendahan atau yang berstatus honorer.
Pekerjaan sebagai PRT sebenarnya lebih baik ketimbang pekerjaan-pekerjaan lain yang juga tidak membutuhkan pendidikan khusus, seperti pramuniaga di toko, pesuruh kantor atau waiter di restoran biasa. Mereka gajinya mungkin lebih besar, bisa mencapai Rp 100 ribu, namun kotor (tidak termasuk akomodasi dan uang transport). Sebaliknya Rp 30 ribu yang diterima PRT adalah gaji bersih. Tempat tinggal, makan dan beaya kesehatan ditanggung sang majikan. Jadi hidup mereka cukup terjamin.
Majikan umumnya memperlakukan PRT sama baik dengan anggota rumah tangga lain. Apalagi dalam masalah kesehatan, mereka amat diperhatikan. Sebab majikan sadar jika PRT sakit, apalagi sakit menular, kesehatan seluruh keluarga juga bisa ikut terganggu. Kebutuhan-kebutuhan pokok PRT, termasuk kebutuhan akan hiburan, juga diperhatikan. Jika tidak, kan bisa saja terjadi pencurian, misalnya. Singkat kata, hubungan PRT-majikan yang bersifat alamiah umumnya sudah rasional. Bahkan, mungkin, sudah Pancasilais. Demi kepentingan dan kesejahteraan keluarga majikan secara keseluruhan.
Pekerjaan sebagai PRT juga tidak menutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial-ekonomi. Namun, ini tentu saja tergantung dari kreativitas sang PRT sendiri serta apakah keluarga tempatnya memberi kesempatan. Seorang tukang masak, misalnya, bisa maju dan meningkatkan penghasilan, karena pengalaman kerja memberinya keahlian. Ini sama saja dengan seorang pramuniaga di toko kecil. Secara teoretis pada suatu saat ia pun bisa membuka usaha sendiri dengan mencontoh cara pengelolaan toko yang dipelajari dari sang majikan. Pesuruh atau pembantu di warung Tegal (warteg) banyak yang akhirnya membuka warung sendiri.
Di kota-kota besar Indonesia kini hampir tak bisa ditemukan lagi PRT yang buta huruf seperti di zaman kolonial. Bahkan banyak yang lulusan SMP atau drop out SMA. Makin baik pendidikan seorang PRT biasanya makin baik pula perlakuan yang ia terima dari sang majikan. Memang, kadangkala, ada juga PRT yang disiksa atau diperkosa majikan. Namun, kejadian-kejadian itu adalah perkecualian, bersifat kasuistik. Tak berbeda dengan peristiwa penganiayaan orang tua atas anak sendiri atau anak tiri seperti Ari Hanggara yang juga tidak berlaku umum. Bahkan, mungkin, penganiayaan atas sesama anggota keluarga (anak atau istri) lebih sering terjadi ketimbang penganiayaan pembantu oleh majikan. Sebab, meski tinggal dalam keluarga yang sama, PRT tetap berada di luar ikatan keluarga batih. Secara alamiah PRT lebih terlindung karena, tak seperti anak atau istri, ia pada dasarnya bukan “milik” sang majikan.
Berbeda dengan berita di koran atau majalah mingguan yang biasanya mementaskan perlakuan jelek majikan pada PRT, film maupun kesusastraan sering menggambarkan PRT dalam kedudukan yang positif. Misalnya sebagai sumber kebijaksanaan atau sebagai pengganti ibu atau ayah dalam keluarga. Dalam ludruk PRT juga badut yang sekaligus menjadi penasihat arif keluarga, sama seperti peran punakawan dalam wayang.
Gejala macam ini tak cuma ada dalam film, teater atau kesusastraan Indonesia, tapi juga muncul dalam kesusastraan dan film Barat. Keadaan seperti ini tentu hanya romantisasi belaka dan sama tidak realistisnya dengan berbagai cerita penganiayaan PRT.
Masalah hubungan majikan-PRT sebenarnya amat penuh dengan variasi, lika-liku adat, rasionalitas, humanitas, dan lain lain. Soal PRT sama rumitnya dengan masalah konstitusionalitas negara, karena ia menyangkut masalah intern rumah tangga dan otoritasnya. Namun toh kita harus memuji niat baik dan luhur pemerintah untuk mencoba membuat aturan main antara majikan-PRT. Pemerintah toh sudah berhasil mengatur keluarga Indonesia melalui undang-undang perkawinan dan KB. Jadi apa salahnya kalau kini juga mengatur soal PRT?