Publisher Note
Artikel ini pertama kali dimuat di surat kabar Bintang Timur dalam dua edisi, yakni edisi 5 dan 6 Maret 1963.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
Satu sumbangan dalam menghadapi dipulihkannja hubungan diplomatik Indonesia—Nederland
Bagian I (5 Maret 1963)
Baru-baru ini, pers Barat memberitakan baik dari jang mengambil inisiatif untuk negara membuka hubungan diplomatik dengan Nederland. Amsterdam maupun New York seolah-olah Indonesialah berkampanje tersebut adalah Amsterdam, karena sebelum ini telah tersiar adanja inisiatif dari pihak usahawan Belanda untuk melakukan persiapan-persiapan menjambut dipulihkannja hubungan diplomatik ini.
Di Indonesia sendiri terdapat banjak kalangan jang tidak menjetudjui adanja pemulihan hubungan dengan segera, karena memang Indonesia hampir-hampir tak punjai kepentingan jang berarti dengan Belanda.
Tetapi, agar kita dapat memahami kuatnja kedudukan keuangan kita dalam menghadapi kemungkinan- kemungkinan tersebut, perlu sekali kita peladjari kembali laporan-laporan N.P van den Berg dan Mr.C.Th. van Deventer pada tutup abad jang lalu djuga telah membongkar uang Indonesia jang tertanam di Nederland, jang pada waktu itu telah mentjapai sedjumlah 951 djuta gulden. Penggelapan kekajaan Indonesia ini memang dilakukan oleh keluarga keradjaan, dan waktu pers dan parlemen mulai melakukan pembongkaran, segera bandjirlah uang semir dan sogok, sehingga masalah ini terbungkamkan sampai sekarang ini.
Dimulai dengan Belanda Tagih Hutang
Mendjelang achir abad jang lalu (1899) Nederland menagih hutang pada Hindia. Alasan: tahun 1893 Hindia berhutang sebanjak 45½ djuta gulden pada Nederland, sedang pada tahun 1898 hutang itu ditambah lagi dengan 55 djuta gulden orang-orang Belanda “progresif” (menurut ukuran waktu itu), sangat terkedjut mendengar soal ini; melihat bahwa rakjat Indonesia (Djawa) jang telah terbongkok-bongkok membajar padjak antara 20 sampai 27½% di kota-kota itu sebenarnja sudah tidak mungkin lagi membajar lebih banjak padjak. Dalam pada itu, rakjat di desa-desa membajar padjak bahkan sampai 70%, karena terkedjut padjak itu berbentuk mambang djuga benda-benda “in natura” seperti bahan mentah dan tenaga kerdja sendiri.
Orang-orang Belanda “progresif” (menurut ukuran waktu itu) menganggap, bahwa Hindia tidak mungkin melunaskan hutang jang 100½ djuta gulden itu belum termasuk bunganja. Keadaan mereka sudah lebih dari menjedihkan. Lagi pula bukankah Hindia jang telah biajai pembangunan Nederland sewaktu menghadapi kebangkrutan setelah Perang Napoleon dan Perang Djawa, sehingga bisa bangunkan pelabuhan-pelabugan, membuka hubungan kereta api, bangunkan armada dagang kedua terbesar di dunia waktu itu, industri-industri dan pabrik-pabrik?
Tagihan Nederland ini menjebabkan achli-achli keuangan “progresif” menumpulkan angka-angka, dan akibatnja Nederland tak dapat sembunjikan mukanja. Dan bukankan tidak lain dari Multatuli sendiri jang menuduh Nederland sebagai “negara perompak”?
Ternjata Nederland Telah Lakukan Penggelapan
Dalam penjelidikan ini didapatkanlah bahwa Nederland ternjata telah lakukan penggelapan terbesar jang pernah dikenal dalam sedjarah umat manusia. Menurut N.P. van den Berg—dan keterangannja ini tak pernah terbantahkan hingga kini baik oleh pemerintah-pemerintah Belanda maupun pers—bahwa dalam masa tanam paksa (1831-1877) itu sadja Hindia telah kirimkan bingkisan untuk pembangunan Nederland sebanjak 528 djuta gulden. Bingkisan inilah jang menjebabkan Nederland mendjadi negara kolonial kedua terbesar di dunia. Dan menurut perhitungan van den Berg pula, uang tersebut pada tahun 1898 dengan perhitungan bunga—madjemuknja telah mendjadi 764 djuta gulden.
Dalam pada itu patut diberitakan, bahwa nilai gulden waktu itu adalah kira-kira 6 sampai 10 kali lebih keras daripada sekarang.
Fakta Baru dari Mr.C.Th. van Deventer
Van Deventer, kemenakan Mulatuli itu, tanpa mengenal lelah telah mengadakan penjelidikan-penjelidikan lebih landjut. Ia temukan fakta-fakta baru. Di antara fakta-fakta itu ialah, bahwa benar Hindia berhutang sebanjak tidak kurang dari 100 djuta gulden antara tahun 1893-1899, tapi itu disebabkan karena Nederland dengan bernafsu telah perintahkan Hindia untuk memasukkan Atjeh setjara mutlak ke dalam pendjadjahannja. Sedang di samping Atjeh djuga Alfuru dan Irian Barat.
Untuk memenugi keinginan Nederland ini, Hindia jang setiap tahun tidak pernah menghabiskan anggaran belandja sampai 100 djuta gulden, harus menelan lebih dari 132 djuta, di antaranja lebih dari 40 djuta musnah djadi asap peluru.
Dalam penjelidikannja selandjutnya van Deventer menemukan fakta baru, bahwa antara tahun 1867-1877, djadi dalam djangka waktu 10 tahun, Hindia telah kirimkan djuga bingkisan ke Nederland berisikan tidak kurang dari 151 djuta gulden. Dan karena setelah 1877 Nederland membebankan pembajaran tjitjilan dan bunga dari hutang nasionalnja kepada Hindia jang sebanjak 36 djuta, maka djumlah uang Hindia jang ditanam di Nederland mentjapai djumlah 187 djuta sampai buka tahun 1900. Dengan perhitungan van den Berg, maka seluruh uang Indonesia di Nederland sampai 1900 meliputi sedjumlah tidak kurang dari 951 djuta gulden.
Main Semir dan Sogok Buat Membungkam
Kenjataan dalam angka-angka ini tidak pernah dapat dibantah oleh pemerintah Nederland. Fakta-fakta jang dilontarkan tanpa ampun oleh van den Berg dan van Deventer tersebut benar-benar menggontjangkan kehidupan politik dan ekonomi, parlemen dan pemerintah Nederland, karena hal ini setjara langsung menjinggung kehormatan keradjaan, sehingga segera djuga mahkota keradjaan Belanda jang tadinja menghias kepala Willem III diserahkan kepada putrinja, Wilhelmina.
Untuk membungkam gugatan-gugatan setjara terburu-buru pemerintah Belanda dengan persetudjuan keradjaan terpaksa mengeluarkan uang semir sebanjak 45 djuta gulden dalam bentuk pembebasan wadjib bajar dari Hindia kepada Nederland. Tapi dalam pada itu Hindia setjara formal masih harus bajar 55½ djuta gulden. Sedang untuk membungkam anggota-anggota parlemen dan pers sudah tentu bukan sadja pemerintah, djuga fihak keradjaan dapat diduga telah banjak mengeluarkan uang suap.
Sedjak itu tak lagi masalah penggelapan ini terungkap lagi hingga kini. Tapi dengan diam-diam uang Indonesia jang tertanam di Nederland, bila diperhitungkan dengan “uang semir” tersebut berdjumlah 906 djuta gulden pada permulaan abad ini.
Bagian II (6 Maret 1963)
Bunga Kapital Indonesia di Nederland pada Akhir 1962?
Bila diperhitungkan, bahwa pada permulaan 1900 kapital di Indonesia jang tertanam di Nederland ada sebanjak 906 djuta gulden, dan bila diperhitungkan bunga madjemuknja (oom pound-interest; samengestelde interest, atau bunga ganda) sebesar 3%, atau bunga madjemuk tanpa risiko, selama 62 tahun (1900-1962), maka kapital tersebut mendjadi: f 906.000.000 x 1,03= 63= f 906.000.000 x 6.4379.1379= f 5.832.749.893,74 atau dibublatkan djadi f 5.832.000.000 atau 5,8 miljard gulden.
Nilai kapital Indonesia ini dihitung berdasarkan indeks gulden 1900. Bila dihitung dengan indeks nilai gulden pada waktu ini akan didapatkan angka jang djauh lebih besar.
Perubahan Hukum Tak Dapat Bantah Fakta jang Hidup
Sebagaimana diketahui, penggelapan tersebut bisa terdjadi karena pada waktu itu Hindia dianggap sebagai milik pribadi Radja Belanda, sedang bingkisan dari Hindia djuga langsung masuk ke dalam kantong radja. Dari kantong ini kemudian timbul perusahaan-perusahaan raksasa jang mempergunakan keterangan “Koninklijke” jang berarti perusahaan milik radja, djuga perusahaan-perusahaan gabungan dengan modal negeri-negeri lain terutama di bidang perminjakan.
Karena Hindia waktu itu bukan sebuah badan hukum, dia tidak bisa lakukan transaksi-transaksi dengan dunia internasional tanpa tanda tangan radja pribadi sebagai pemilik tunggalnja. Baru pada tahun 1912 Hindia mendapatkan badan hukumnja dari Nederland. Dalam pada itu perubahan-perubahan hukum terjadi lagi atas Hindia, jakni dalam masa pendudukan Djepang dan kemudian disusul dengan kemerdekaan nasional kita (1945-1963). Nederland sendiri mengalami perubahan hukum dalam Perang Dunia II di bawah pendudukan Nazi. Tetapi hal itu tidak pernah mengurangi kenjataan bahwa kapital Indonesia tersebut bukan berada di Indonesia, tapi terus-menerus di Nederland sampai sekarang, sehingga djuga terus-menerus djadi tanggungan Nederland dan bangsa Belanda.
Lagipula kapital ini sama sekali belum digabungkan dengan penggarukan-penggarukan lain dari Indonesia, jaitu benda-benda emas dari Javasche Bank dan musium-museum mendjelang mendaratnja bala tentara Djepang di Indonesia.
Ahli-Ahli Keuangan Sedia Bentuk Komisi untuk Lakukan Penjelidikan
Beberapa orang abdi keuangan jang telah dihubungi ternjata bersedia membentuk komisi dan melakukan penjelidikan bila pemerintah menganggap perku dan menugaskan pekerdjaan pada komisi tersebut. Sumber literatur untuk penjelidian ini sebenarnja tidak begitu sulit untuk mendapatkanjja di Indonesia sendiri, terketjuali dokumen-dokumen dari Javasche Bank dan musium serta berbagai bundel dari Archief Nasional jang sengadja telah dibakar Belanda (tentang jang achir ini beberapa orang pegawai Archief Nasional jang menjaksikan pembakaran tersebut masih bisa ditanjai).
Lebih Kurang €90 Djuta Warisan Pribadi Wilhelmina
Wilhelmina, bekas ratu negeri ketjil Nederland, adalah bekas ratu jang terkaja di seluruh dunia dalam sedjarah modern ini. Tahun jang lalu waktu meninggal, sementara pers Barat menaksir warisan pribadinja sebanjak € 90 djuta. Kita akan terketjoh kalau menganggap bahwa warisan itulah seluruh djumlah kapital Indonesia jang tertanam di Nederland, atau tertanam di luar negeri atas nama keluarga keradjaan. Wilhelmina hanja seorang di antara sekalian banjak keluarga keradjaan jang mendapat bagiannja sendiri.
Sebagaimana diketahui, saudara lelaki Wilhelmina, Idenburg jaitu kelahiran seorang gundik djuga mendapatkan bagian kapital Indonesia ini dari ajahnja. Idenburg adalah nama keluarga ibunja, dan dia sendiri pernah djadi gubernur djendral di Hindia (1909-1916).
Kita Berhak Sita Seluruh Kapital Belanda di Indonesia
Para pengusaha Belanda menjambut kemungkinan dipulihkanja hubungan diplomatik dengan Indonesia dengan antusiasme mengingat mereka punja kesempatan, paling sedikit, untuk menuntut ganti kerugian buat perusahaan-perusahaan mereka jang diambil alih.
Maka berdasarkan angka-angka djumlah kapital Indonesia jang tertanam di Nederland dan jang selama ini digelapkan walaupun angka-angka tersebut belum lagi terperintji setjara ilmiah dengan segala pertanggungdjawabannja, namun sekarang djuga kita telah dapat putusan: bukan sadja kita tak punja sesuatu kewadjiban keuangan kepada Belanda, karena selama ini seluruh modal Belanda di Indonesia dengan kapital internasional, tjuma busa-busa bunga dari kapital kita sendiri jang digelapkan, dan kapital-kapital Belanda tersebut selama beberapa tahun belakangan ini kita ambil alih djuga.
KITA BERHAK SITA SELURUH KAPITAL BELANDA, TERMASUK KAPITAL GABUNGAN, JANG BERADA DI ATAS WILAJAH NEGARA INDONESIA.
Ingat Pada Tropen Instituut & Musium
Dalam pada itu kita pun tak boleh lupakan warisan kebudajaan nenek mojang kita jang sekarang tersimpan pada “Tropen Instituut” dan musiumnja jang bukannja dengan sukarela kita lepas beladjar dan bermukim ke Nederland! Instituut & musium ini tak lain daripada gudang penjimpanan dan pameran harta benda kebudajaan nenek mojang kita sendiri jang terkena badjakan. Kita berhak dan harus menuntutnja kembali.
Modal Pembangunan Nederland Adalah Darah, Keringat, Djiwa Petani Kita
Pembangunan Nederland sebenarnja dibiajai dengan djiwa, keringat, dan darah petani-petani kita sedjak djaman tanam paksa, dan terutama sekali di djaman itu. Demikian pula halnja dengan modal Belanda di Indonesia jang tidak lain daripada busa-busa bunga kapital kita sendiri di Nederland. Maka apabila van Deventer bitjara tentang sebuah “Eereschuld” atau hutang budi Nederland kepada Indonesia (1899), maka djuga dalam menguasai modal-modal Belanda ini pemerintah wadjib merasai adanja “eereschuld” kepada kaum petani Indonesia terutama sedjak djaman tanam paksa jang melahirkan kapital-kapital raksasa tersebut. Karena itu tidaklah dapat dipertanggungdjawabkan bila modal-modal itu tjuma ditongkrongi oleh kaum petualangan, jang sebenarnja lebih berhak mendapat peluru pada kaki tengkoraknja sebagai pengganti kemewahan.
Djakarta, 1 Maret 1963