Publisher Note
Artikel ini dimuat dalam majalah Mimbar Indonesia, edisi No. 51 Th. II yang terbit pada 18 Desember 1948.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
***
BREAKDOWN IN THE DIRECT TALKS BETWEEN HATTA AND SASSEN CS.
A DIVERGENCE OF OPINION regarding the position if the defence forces in the interim period is the direct talks between Hatta and Sassen cs. On the part of the Republic the view is being held that the High Representative of the Crown shall not employ Dutch troops for quelling internal disturbances in case the Federal Interim Government formally objects against the employment of such troops. Hatta has stated that the Indonesian army has demonstrated its ability to cope with internal unrest by the suppression of the communist rebellion.
In the opinion of the Republic the High Representative of the Crown shall not have the power to declare the „State of Insecurity” against the specifically stated will of the Federal Interim Government. For in case the High Representative of the Crown should carry through his will in the face of such opposition on the part of the Federal Interim Government an open conflict situation will be created between the High Representative of the Crown and the Federal Interim Government which in turn will fling the country into a deep political crisis.
To the Republic the assent towards the formation of an interim government before the general elections according to the Cochran-plan means a great concession, but then this interim government shall be vested with real and concrete powers and shall not have the character of an intrinsically advisory body of the High Representative of the Crown.
***
PEMBITJARAAN langsung antara Drs. Moh. Hatta dan Delegasi Kabinet Belanda, jang disertai dengan banjak „goodwill” dari kedua pihak dan jang dalam beberapa hal penting telah mentjapai persetudjuan, adalah gagal berhubung dengan perbedaan faham tentang kedudukan tentara dalam masa interim. Menurut interview, jang diberikan oleh Wk. Presiden kepada koresponden United Press, pihak Republik tidak setudju dengan pendapat Belanda, jang menghendaki bahwa segala tentara akan berada dibawah perintah Wakil Tinggi Mahkota, jang akan berhak menggunakan tentara itu atas kemauannja sendiri. Drs. Hatta mengatakan, bahwa djika di sesuatu daerah adalah timbul pemberontakan, maka telah akan tjukup memakai tentara Indonesia guna memberantas pemberontakan itu. Tentara Belanda hendaknja djangan dipergunakan, ketjuali djika segala sesuatu mendapat persetudjuannja Pemerintah federal interim. Dengan pemberantasan pemberontakan komunis pada bulan September jang lalu, kata Hatta lebih landjut, kita telah membuktikan, bahwa tentara Indonesia telah tjukup kuat untuk mengatasi perusuhan dalam negeri. Tentara Belanda tidak akan dapat mengatasi perusuhan itu, oleh karena mereka tidak akan dapat pertolongan dari pihak rakjat.
Kedudukan tentara dalam masa interim adalah memang suatu hal pokok, jang mengenai soal kedaulatan. Pihak Republik menghendaki terbentuknja tentara federal dibawah kontrol Pemerintah Federal Interim dan T.N.I. akan masuk dalam tentara federal itu, sedang K.L., K.N.I.L. dan Marine Belanda akan tetap tinggal dibawah kontrol Wakil Tinggi Mahkota. Hanja, djika ada keadaan bahaja (noodtoestand) pihak Republik menjetudjui, bahwa segala tentara, baik federal maupun tentara Belanda, akan langsung diperintah oleh Wakil Tinggi Mahkota. Dalam pada itu pihak Republik mengakui hak kedaulatan Belanda (dalam masa interim) untuk menggunakan tentara federal dan tentara Belanda guna mengatasi bahaja tersebut, akan tetapi pihak Republik minta hendaknja diadakan suatu protokol atau suatu „gentleman’s agreement” atau suatu instruksi dari Mahkota Belanda kepada Wakilnja, bahwa dalam praktek, Wakil Mahkota tidak akan menggunakan tentara Belanda, djika Pemerintah Federal Interim dengan suatu keputusan formil, menolak pemakaiannja tentara itu. Pun hal adanja suatu keadaan bahaja atau suatu „keadaan tidak tenteram” (toestand van onveiligheid), Pemerintah Republik mengakui, bahwa berhubung dengan kedaulatan Belanda dalam masa interim, Wakil Tinggi Mahkota berhak menjatakan keadaan tersebut, djikalau Pemerintah Federal Interim sekiranja tidak bersedia untuk menjatakannja, akan tetapi djuga dalam hal ini pihak Republik mengadjukan supaja diadakan suatu protokol, jang berbunji, bahwa dalam praktek, Wakil Tinggi Mahkota tidak akan menggunakan haknja djikalau Pemerintah Federal Interim dengan suatu keputusan formil berkeberatan atas pernjataan „keadaan tidak tenteram” itu. Alasan pihak Republik supaja diadakan protokol atau gentleman’s agreement atau instruksi tersebut diatas, jang tidak menjangkal hak kedaulatan Belanda, hanja minta haluan dalam praktek (praktisch beleid) dari Wakil Tinggi Mahkota, ialah oleh sebab tindakan-tindakan luar biasa dari Wakil Tinggi tersebut, djika diambil dengan tidak mengindahkan opposisi formil dari Pemerintah Federal Interim, tindakan-tindakan itu akan menimbulkan konflik-situasi antara Wakil Tinggi Mahkota dan Pemerintah Federal Interim, jang dapat membahajakan kerdjasama antara Belanda dan Indonesia! Pemerintah Federal Interim dalam konflik situasi demikian, akan terpaksa mengundurkan diri dan pemakaian tentara Belanda contra kemauannja Pemerintah Federal Interim akan pada hakekatnja berarti suatu aksi militer Belanda terhadap rakjat Indonesia! Menurut pendapat kami, agar supaja penjelenggaraan tata-hukum baru dapat berdjalan dengan semestinja, maka suatu sjarat mutlak untuk kepentingan itu ialah adanja kerdjasama jang erat dan laras antara Pemerintah Federal Interim dan Wakil Tinggi Mahkota. Dengan adanja konflik jang begitu hebat seperti perselisihan paham tentang adanja atau tidak adanja bahaja dan tentang perlu atau tidak perlu memakainja tentara Belanda, maka kerdjasama itu akan lenjap dan krisis politik akan timbul jang akan sungguh membahajakan hubungan Indonesia-Belanda. Oleh sebab itu hendaknja Pemerintah Belanda suka menimbang sekali lagi usul kompromis dari pihak Republik, jang bermaksud untuk mendjaga supaja konflik-situasi jang digambarkan diatas tidak akan dapat terdjadi.
MR. SASSEN ketika meninggalkan Djakarta. Ia diantar oleh Djend. Spoor (kiri) dan Laksamana Pinke (kanan). (Ipphos)
***
DALAM surat-surat kabar telah diberitakan, bahwa dalam aide-memoire jang diberikan oleh Drs. Moh. Hatta kepada Mr. Stikker, pihak Republik telah memberi konsessi-konsessi besar, bahkan menurut kalangan-kalangan politik di Djokja konsesi-konsesi itu adalah agak melampaui batas. Memang suatu konsessi penting dari fihak Republik ialah penerimaan kita akan adanja Pemerintah Interim sebelum diadakannja pemilihan umum menurut plan-Cochran. Konsessi itu diberikan dengan penuh harapan, bahwa Pemerintah Interim itu akan mempunjai kekuasaan jang konkrit dan sungguh-sungguh, artinja djanganlah Pemerintah Interim itu dalam hal-hal jang penting hanja bersifat suatu Badan Penasehat belaka dari Wakil Tinggi Mahkota, djanganlah kekuasaan Wakil Tinggi Mahkota itu pada hakekatnja sama kuatnja dengan kekuasaan Gupernur-Djenderal pada masa jang lampau. Kita menolak sistim pemerintahan dalam masa interim, jang pada hakekatnja adalah sistim administrasi kolonial modern, kita menghendaki suatu sistim pemerintahan dalam masa interim, jang sungguh bersifat suatu pemerintahan peralihan, suatu djembatan kepada masa Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat.