Publisher Note
Tulisan ini merupakan tanggapan dan kritik Sudyono Djojoprajitno terhadap tulisan M. Hatta berjudul “Demokrasi Kita” yang terbit di Panji Masyarakat pada 1960. Aslinya judul tulisan Sudyono adalah “Demokrasi Revolusi versus Demokrasi ala Hatta”. Namun, dalam edisi yang diterbitkan ulang oleh LPPM Tan Malaka tahun 2008, judulnya diubah lebih ‘halus’ menjadi “Demokrasi Kita ala Hatta dalam Teori dan Praktek”.
Edisi yang diterbitkan ulang tahun 2008 ini dieditori oleh DP. Asral.
Kami mendapat tulisan ini dari Pustaka78, yang kemudian diunggah ulang oleh akun hasbirofqi di Scribd.
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
“Terutama kepada pemimpin-pemimpin bangsa kita saya tandaskan disini, bahwa Revolusi kita ini tidak hanya minta sumbangan keringat saja yang sebesar-besarnya atau disiplin yang sekokoh-kokohnya atau pengorbanan yang seiklas-ikhlasnya yang oleh kita pemimpin-pemimpin selalu kita gembar-gemborkan kepada rakyat. Tetapi juga tidak kurang penting ialah kebutuhan untuk menciptakan atau melahirkan fikiran-fikiran baru dan konsepsi-konsepsi baru justru oleh karena Revolusi kita sekarang ini tak dapat diselesaikan dengan mempergunakan textbook-textbook yang telah usang” (∗Presiden Soekarno pada pidato 17 Agustus 1945).
Gambar 1 Soekarno dan Hatta dipilih dan diangkat oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang rakyatnya sudah dimerdekakan oleh proklamasi 17 Agustus 1945. Kedua tokoh ini diancam dan dituduh oleh Menteri Jajahan Belanda Van Mook dan Inggris sebagai penjahat perang, dengan tuduhan kolaborator Jepang.
Brosur ini adalah tulisan saudara Sudijono Djojoprajitno aktivis politik pejuang kemerdekaan. Beliau adalah orang terdekat Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara, dan salah seorang guru di Taman Siswa. Dalam konflik politik mempertahankan proklamasi kemerdekaan Sudijono Djojoprajitno selalu satu pendirian dengan Ki Hajar Dewantara menolak kompromi dengan Belanda, kecuali Belanda menghormati dan mengakui terlebih dahulu proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Dan sikap Belanda yang menghina dan menyerang Republik serta membentuk negara-negara boneka ciptaannya sendiri di tanah air Indonesia yang sudah dimerdekakan, jelas suatu lawan yang tidak pantas untuk diterima berunding. Sewaktu agresi Belanda ke II Ibukota Republik, Jogjakarta, diduduki Belanda, presiden dan wakil presiden serta para menterinya memilih ditangkap daripada menyingkir ke luar kota bergrilya bersama rakyat, serta telah mengabaikan nasehat militer yang disampaikan Panglima Besar Jenderal Sudirman, Sudijono Djojoprajitno waktu itu memilih berjuang bersama rakyat di Jawa Timur dalam GPP (Gerilya Pembela Proklamasi) bersama Tan Malaka.
Tulisan ini semula berjudul “Demokrasi Revolusi versus Demokrasi ala Hatta”, oleh editor judulnya disesuaikan dengan isinya menjadi “Demokrasi Kita ala Hatta dalam Teori dan Praktek”. Sebenarnya kedua nama ini sama saja, tapi tekanannya lebih diberatkan kepada ketiadaan konsistensi antara teori dengan praktek. Sebagai contoh Maklumat Wakil Presiden 1 Nopember 1945 yang mengembalikan modal monopoli asing. Maklumat ini kelahirannya tidak jelas, seperti jatuh dari langit saja. Kalau itu lahir dari kesepatakan melalui suatu kajian dari penyelenggaraan negara dan pemerintahan, yang menanda tanganinya mengapa harus wakil presiden. Kemana presiden waktu itu. Oke dikatakan ke luar kota, apakah yang mendesak yang ingin dikejar wakil presiden, bukankah ini namanya memperkosa lembaga Dwi Tunggal? Begitu juga Maklumat Wakil Presiden nomor X tentang anjuran berdirinya partai politik ditanda tangani sendiri oleh wakil presiden, (sementara surat wasiat kepada Tan Malaka yang semula ditanda tangani sendiri oleh Soekarno dirubah oleh Hatta dengan menambah tiga nama lagi).
Sedangkan Tan Malaka merumuskan 7 pasal Minimum Program melalui kongres wakil rakyat dalam “Persatuan Perjuangan” yang dihadiri 141 organisasi (partai politik, organisasi masyarakat, Laskar bersenjata) dalam dua kali kongres. Pertama kongres di Purwokerto tanggal 5 dan 6 Januari 1946, dan kedua di Solo tanggal 15 dan 16 Januari 1946. Yang mana yang lebih demokratis antara Hatta dengan Tan Malaka. Tidak salah kalau ketua KNIP Mr. Asaat mengatakan 7 pasal Minimum Program Persatuan Perjuangan lebih representatif dari pada keputusan-keputusan KNIP, seperti merekayasa kabinet presidentil menjadi kabinet parlementer.
Ketidak jelasan posisi Soekarno dalam kebijakan-kebijakan yang diputus atas nama Dwi Tunggal terbukti kemudian dengan tindakan Soekarno membatalkan semua produk-produk kompromi (Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville, dan KMB), dan Soekarno membenarkan kemudian apa yang digagas Tan Malaka bersama “Persatuan Perjuangan” yang didukung oleh Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman, dengan mengadakan koreksi total terhadap praktek demokrasi pada kurun waktu 1945-1950 dan sampai Dekrit 5 Juli 1959.
Perlu pula kami sampaikan disini, bahwa kata pendahuluan pada terbitan pertama ditempatkan jadi kata pengantar penulis pada penerbitan kedua ini. Dan pendahuluan pada penerbitan kedua ini disusun oleh editor berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari pidato penulis sewaktu jadi anggota KNIP, anggota DPR dan konstituante dan diberi catatan kaki. Tentu editor berusaha mencoba memasuki suasana semangat dan patriotisme penulis (Sudijono Djojoprajitno), yang Insya Allah senafas maksud dan tujuannya, tetapi mungkin sedikit berbeda dalam gaya bahasa.
Semoga almarhum Sudijono Djojoprajitno yang meninggal 45 tahun yang lalu menerima amal saleh perjuangannya di alam barzah, karena ada hal yang menyampaikan dan meneruskan risalahnya.
Penerbit tentu akan berusaha menerbitkan tulisan-tulisan siapa saja, apabila itu akan memperkuat ketahanan bangsa, demokrasi serta menambah kecerdasan dan wawasan kita tentang berbagai hal. Selamat membaca!
Jakarta, Juli 2008
Penerbit
Kepada saya disampaikan sebuah buku kecil yang berjudul “Demokrasi Kita” ialah tulisan Dr. Moh. Hatta yang mula-mula dimuat dalam “Panji Masyarakat” No. 22 tanggal 1 Mei 1960.
Ada beberapa kawan yang minta kepada saya untuk menyatakan pendapat mengenai tulisan Dr. Mohamad Hatta itu, agar Rakyat mendapat penerangan dari berbagai pihak tentang “demokrasi” lebih-lebih dimana dewasa ini, timbul pertentangan paham mengenai demokrasi, berhubung dengan terbentuknya DPR-GR dan (sebagai reaksi terhadapnya) dengan timbulnya “Liga Demokrasi”.
Mula-mula saya tidak begitu memperhatikan tulisan Dr. Mohamad Hata tentang “Demokrasi” itu, tetapi setelah saya pertimbangkan (berhubung dengan situasi yang gawat dewasa ini), maka ada baiknya rakyat diberi penerangan dari lain pihak sebagai bandingan terhadap penerangan dari Dr. Mohamad Hatta itu.
Bukan maksud saya dengan tulisan ini membantah istilah-istilah “Coup d’etat” diktatur dan lain-lain yang ditujukan oleh Dr. Mohamad Hatta terhadap Presiden Soekarno (karena itu adalah soal Presiden Soekarno), melainkan hendak mengemukakan fakta-fakta yang terjadi dalam Sejarah Revolusi Indonesia selama ini, sebagai bandingan terhadap kritik Dr. Hatta terhadap Presiden Soekarno. Dan hendak mengadakan analisa tentang fakta-fakta itu serta kesimpulan yang mencerminkan prinsip-prinsip dari pada demokrasi sebagai konsep yang mencerminkan perkembangan Revolusi Indonesia yang mempunyai hukum-hukumnya sendiri ialah yang saya sebut “Demokrasi Revolusi”.
Demikianlah maksud dari pada tulisan ini.
Jakarta, Mei 1960
Penulis
Sudijono Djojoprajitno
Demokrasi Kita yang ditulis Bung Hatta mengerakkan hati dan tangan saya untuk menulis menanggapi tulisan mantan Wapres, Perdana Menteri (RI dan RIS) dan Dwi Tunggal itu. Saya sebagai seorang yang turut berjuang masuk penjara dan keluar penjara, dan pada awal pemerintahan Republik Indonesia saya kembali masuk penjara karena berada dibarisan oposisi. Saya menyaksikan apa yang dilaksanakan Dr. Hatta sebagai penguasa negara, dan apa pula yang disampaikan Dr. Hatta dalam tulisannya yang berjudul “Demokrasi Kita” yang ditulis setelah beliau tidak berkuasa lagi.
Setiap demokrasi tentulah mempunyai sisi positif dan negatif, diktatur adalah sisi negatifnya dari demokrasi, meskipun demokrasi itu tujuannya tidak berubah ialah menegakkan kepentingan bersama dan menjaga keseimbangan equilibrium sosial dalam suatu komunitas masyarakat-negara.
Wapres Hatta pada awal kemerdekaan atas nama lembaga Dwi Tunggal mengeluarkan Maklumat 1 Nopember 1945 yaitu mengembalikan semua modal investasi asing yang ditinggalkan kapitalisme kolonial yang sudah hengkang dari Indonesia bersamaan dengan runtuhnya kerajaan Nederland Indie. Dr. Hatta tentu akan berkata ini adalah bagian dari demokrasi kita. Saya bertanya untuk siapa Demokrasi Kita itu? Dr. Hatta akan menjawab, ya untuk kita semua, karena dengan dikembalikan mereka akan baik kepada kita dan tidak memusuhi kita, dan akan mau diajak berunding dengan kita.
Tetapi saya tidak heran, karena sikap Dr. Hatta seperti itu dari semua sudah saya ketahui, pernah dalam suatu pertemuan yang membicarakan calon pengganti perdana menteri setelah mundurnya kabinet Sutan Syahrir, terkait program Persatuan Perjuangan terjadi perdebatan yang sengit. Hatta ngotot dan berkata: “Apakah saudara-saudara dari Persatuan Perjuangan tidak tahu bahwa dengan penyitaan seperti yang dimaksud pada point 6 dan 7 Minimum Program, semua kaum imperialis di dunia akan bersatu menghantam Republik?”
Khairul Saleh segera berdiri dan menjawab: “Apakah saudara Hatta tidak insyaf, bahwa dengan proklamasi kemerdekaan, kita sudah tentu akan berhadapan dengan semua imperialis dunia, terutama imperialis Belanda”.
Hatta tidak menjawab, biasanya suatu diskusi dengan Dr. Hatta jarang terjadi seperti itu, dan Dr. Hatta tetap memberikan kata akhir (penyelesaiannya), kartu truf selalu di tangannya. Tapi kali ini tidak.
Tan Malaka berkomentar “Memangnya sukar dijawab tentang itu.
Dalam sidang KNIP di Malang yang membahas Perjanjian Linggarjati yang ditolak oleh sidang untuk disyahkan, walaupun sudah ditempuh dengan cara menambah jumlah anggota KNIP (pilihan Dwi Tunggal Soekarno Hatta), tapi tetap saja tidak mencapai quorum untuk disyahkan. “Ketika itu Dr. Hatta berkata: “Kalau tetap tidak setudju, kami (Soekarno Hatta) akan mundur, silahkan pilih presiden dan wakil presiden yang lain”.
Sebenarnya Maklumat 1 Nopember maupun penambahan anggota KNIP dan apa yang dilakukan Dr. Hatta adalah tindakan darurat, yang sebenarnya juga adalah diktatur. Saya tidak menyalahkan diktatur itu, tetapi diktatur Hatta adalah kontra produktif, karena dia mendiktatori kekuatan pendukung revolusi dan tindakan revolusioner pemuda dan rakyat berjuang. Demokrasi Kita ala Hatta adalah bermanis-manis dan berbaik-baik dengan aggressor dan modal monopoli asing, tanpa membedakan yang memusuhi kemerdekaan Indonesia dengan yang tidak.
Saya melihat praktek Demokrasi Kita ala Dr. Hatta, dalam sudut pandang saya yang saya beri nama “demokrasi revolusi”, maka diktator itu berlaku terhadap musuh revolusi ialah aggressor, NICA dan kaki tangannya serta terhadap modal monopoli asing yang memusuhi republik proklamasi. Demokrasi atau sikap demokratis itu adalah sesama rakyat berjuang. Tetapi bagi Dr. Hatta demokrasi kita itu tidak membedakan musuh dan kawan, seakan-akan kita hidup dalam suasana normal saja. Tidak heran, semula Belanda tidak mau berunding dengan kolaborator Jepang, tetapi akhirnya mau juga berunding dengan Dr. Hatta di KMB setelah Belanda memperoleh kepastian RI proklamasi diganti dengan RIS. Apalagi ada kesediaan ketua delegasi Indonesia mengakui Ratu Belanda sebagai putra mahkota ditanah air Indonesia, dan membayar hutang Hindia Belanda.
Hanya KMB tidak terlaksana sepenuhnya, karena TNI menolak bergabung dengan tentara Nederland. Inilah yang jadi api revolusi (sikap TNI dan jiwa semangat oposisi Persatuan Perjuangan) masih tetap membara membakar perjuangan berkelanjutan.
Masyumi sebagai partai yang pernah menjadi anggota Persatuan Perjuangan menentang Linggarjati dari semula, akhirnya mempelopori kembali ke negara kesatuan meninggalkan RIS.
Dwi Tunggal Soekarno Hatta mulai retak, bagi Soekarno revolusi belum selesai dia mengadakan koreksi dan ingin memperbaiki yang salah pada masa perang kemerdekaan dan mengerjakan yang belum sempat dikerjakan. Tapi Dr. Hatta mengatakan revolusi sudah selesai, Belanda sudah menyerahkan kedaulatan dalam sidang KMB di Den Haag Desember 1949. Perbedaan pandangan yang hakiki ini akhirnya Dr. Hatta mundur dari jabatan wakil presiden. Rakyat menerima ketiadaan Dwi Tunggal.
Pemberontakan PRRI-Permesta terbukti kemudian didalangi pemerintah Amerika Serikat, jelas tidak dapat dianggap sebagai protes rakyat terhadap pecahnya mitos Dwi Tunggal itu. Konstituante Badan pembentuk Undang-undang Dasar yang didirikan dari hasil pemilu 1955 telah gagal menjalankan tugasnya.
Himbauan kabinet Juanda kembali ke UUD 45 telah menimbulkan polarisasi pendapat dalam konstituante. Ada yang setuju kembali ke UUD 45 dengan perubahan, dan ada setuju kembali UUD 45 tanpa perubahan. Tiga kali pemungutan suara yang setuju tanpa perubahan selalu memperoleh suara terbanyak, tetapi sayang tidak mencapai jumlah 2/3 dari anggota yang hadir. Sidang-sidang konstituante berikutnya tidak mungkin lagi dilanjutkan karena sebagian besar anggotanya tidak hadir. Dalam keadaan ketata negaraan seperti itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 45 dan mengatakan tidak berlaku lagi UUD 50 serta membubarkan konstituante karena tugas-tugasnya telah diambil alih oleh dekrit presiden. Ini oleh Dr. Hatta disebut tindakan diktatur Soekarno.
Tetapi Dr. Hatta dalam pandangan (Demokrasi Kita) yang ditulisnya, berdiam diri saja tidak menegur dan menyalahkan Perdana Menteri Sutan Syahrir, Menhan Amir Syarifuddin dan Mendagri Soedarsono yang menginjak-injak demokrasi, menangkapi pimpinan “Persatuan Perjuangan” yang sedang memperjuangkan hak politiknya (menghimbau dan mengingatkan pemerintah) agar tidak berunding, atau hati-hati jangan terjebak kedalam perangkap musuh. Demokrasi Kita ala Hatta sangat tendensius, tidak adil dan berat sebelah, tidak membedakan rakyat terjajah yang sudah dimerdekakan oleh Proklamasi dengan musuh yang menjajah, dan datang lagi mau meneruskan penjajahannya dalam Negara Republik proklamasi 17 Agustus 1945. Belanda berhasil menghapus negara RI proklamasi secara bertahap melalui Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan sampai klimaksnya perjanjian KMB yang melahirkan RIS (Republik Indonesi Serikat).
Disinilah pendirian Soekarno dan pemimpin lainnya bahwa revolusi belum selesai, Soekarno mengakui kekeliruannya pada masa lalu yang harus diperbaiki, seperti Maklumat 1 Nopember 1945, Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan KMB kemudian dibatalkannya. Suatu tindakan berani dan tegas seorang pemimpin.
Gambar 2 Sutan Syahrir menerbitkan brosur “Perjuangan Kita”, beliau mengatakan republik tidak sepantasnya dipimpin kolaborator dan kaki tangan Jepang. Dengan merekayasa UUD 45 kabinet presidentil Soekarno jatuh dan Syahrir ditunjuk dan diangkat jadi Perdana Menteri dan Amir Syarifuddin Menteri Pertahanan. Kedua tokoh ini disambut baik oleh pihak Belanda sebagai mitra yang baik untuk berunding. Ancaman dan tuduhan Kolaborator Jepang hilang. Syahrir berunding di Linggarjati menerima pengakuan de fakto atas wilayah republik hanya Sumatera, Jawa dan Madura, sementara Van Mook sibuk membentuk Negara Indonesia Timur dalam Konferensi Malino. Amir Syarifuddin kemudian dalam Perjanjian Renville menyerahkan semua wilayah RI kepada Belanda dengan menghijrahkan TNI ke ibukota Jogjakarta (wilayah RI semakin ciut hanya tinggal Jogja, Sumatera Barat dan Aceh), di daerah-daerah lain berdiri negara-negara boneka. Kedua tokoh ini tidak percaya kepada tentara dan laskar rakyat bersenjata. Bukti pertempuran di Ambarawa, Semarang, Surabaya dan lain-lain tempat di tanah air tidak cukup berarti bagi mereka.
Dalam permulaan tulisannya “Demokrasi Kita” Dr. Moh. Hatta berkata sebagai berikut: “Sejarah Indonesia sejak 10 tahun yang akhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealisme dan realita. Idealisme yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil, yang akan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Realita daripada pemerintahan yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari demokrasi yang sebenarnya”.
Demikianlah pangkal bertolak Dr. Moh. Hatta meninjau perkembangan demokrasi di Indonesia sebagai reaksi terhadap terbentuknya DPR GR dan Liga Demokrasi.
Dalam menganalisa tindakan-tindakan Presiden, Dr. Moh. Hatta menampakkan pelanggaran Presiden Soekarno terhadap UUD tahun 1950, dikatakannya: “Dimana dia sebagai Presiden Konstitusional yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diganggu-gugat, mengangkat dirinya sendiri menjadi formatur Kabinet ialah melakukan suatu tindakan yang bertanggung jawab dengan tiada memikul tanggung jawab (hal. 3)”.
Dan mengenai DPR yang disusun menurut UUD 1950, Dr. Hatta berkata:
“Parlemen yang ada menurut UUD 1950, dan tersusun menurut pemilihan umum tahun 1955 diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sampai terbentuk DPR baru berdasarkan UUD 45 (hal mana) “bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan coup d’etat yang dibenarkan oleh partai-partai dan suara yang terbanyak didalam DPR, (sedang) “golongan minoritas yang menganggap perbuatan Presiden itu sebagai suatu tindakan perkosa………. Menyesuaikan dirinya kepada kenyataan yang baru itu. Dengan demikian DPR sudah melepaskan hak kelahirannya (hal. 4)”.
Disini saya hendak mengemukakan satu fakta dalam sejarah revolusi sebagai bandingan ialah “Maklumat Wk. Presiden No. X” (16 Oktober 1945) yang merubah status KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dari Pembantu Presiden menjadi Lembaga yang mempunyai kekuasaan legislative dan menetapkan garis-garis besarnya dari pada haluan negara alias MPR yang dalam pekerjaannya sehari-hari diwakili oleh BP-KNIP sebagai DPR.
Maklumat Wk. Presiden No. X pada hakekatnya adalah suatu dekrit membentuk MPR dan DPR ialah suatu tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Maklumat Wakil Presiden No. X 1945 adalah suatu tindak perkosaan yang disetujui oleh KNIP. Diadakannya “Maklumat Wakil Presiden No. X 1945” sudah tentu berdasar pada alasan Negara dalam keadaan perang! Itu logis tetapi bagaimanapun juga “Maklumat Wakil Presiden No. X 1945” adalah satu tindak perkosa terhadap UUD 1945 suatu coup d’etat alias DIKTATUR!!
Saya tidak menolak diktatur melainkan membenarkan, bahkan menganjurkan diktatur dalam masa revolusi, karena revolusi itu sendiri adalah kekuasaan diktatur. Ialah kekuasaan untuk menindas perlawanan kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme dengan kekerasan, tetapi bukan itu tujuan daripada “Maklumat Wakil Presiden No. X 1945”, melainkan diktatur untuk menindas perlawanan rakyat terhadap kolonialisme Belanda, khususnya perlawanan rakyat dibidang ekonomi ialah pensitaan atas milik Belanda. Maklumat Wakil Presiden No. X adalah dasar hukum untuk menjamin berlakunya Manifesto Politik 1 Nopember 1945 tentang pengembalian modal monopoli asing (kolonial) yang sudah beroperasi sejak jaman VOC.
Ditinjau dari sudut ini maka “Maklumat Wakil Presiden No. X 1945” adalah suatu “coup d’etat” terhadap Republik Proklamasi. Sejak itu saya anggap “Dwitunggal Soekarno-Hatta” yang sejak 17 Agustus 1945 dikehendaki oleh rakyat memimpin revolusi sudah tidak ada lagi. Yang ada tinggallah “Dwitunggal Soekarno-Hatta” sebagai suatu mitos untuk mempengaruhi jalan pikiran rakyat melakukan politik kompromi.
Artinya: “Pemerintah Presidental dibawah Dwitunggal Soekarno-Hatta” menjadi tidak revolusioner! Atau dengan kata-kata lain: Pemerintah revolusioner yang dikehendaki oleh rakyat sejak 17 Agustus 1945 guna menindas perlawanan kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme dilumpuhkan oleh mitos “Dwitunggal Soekarno-Hatta”.
Disinilah idealisme bertentangan dengan realita.
Mengenai “Demokrasi terpimpin” Dr. Moh. Hatta berkata sebagai berikut: “Dalam sistim ini (demokrasi terpimpin) DPR tugasnya hanya memberikan dasar hukum saja kepada keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau usul dari dua badan tersebut tadi (DPA dan Depernas). Dengan cara begitu, menurut pendapat Soekarno, segala perundingan dapat berlaku dengan tepat dengan tiada bertele-tele seperti yang terjadi didalam DPR sampai sekarang. Kedua badan tersebut, DPA dan Depernas, berhubung dengan susunannya seperti yang ditentukan sendiri oleh Presiden Soekarno, bisa merupakan suatu “Presure-group” golongan pendesak.
Tetapi dengan perubahan DPR yang terjadi sekarang dimana semua anggota ditunjuk oleh Presiden lengkaplah sisa-sisa demokrasi yang penghabisan Demokrasi Terpimpin Soekarno menjadi suatu DIKTATUR yang didukung oleh golongan-golongan tertentu (hal. 6-7).” Demikian kata Dr. Hatta.
Sebagai bandingan disini perlu saya kemukakan satu fakta dalam sejarah revolusi sebagai berikut:
Pada waktu Peraturan Presiden No. 6 ditolak oleh BP-KNIP di Jogja (17 Januari 1947), maka untuk menggolkannya dalam KNIP pleno di Malang (Pebruari-Maret 1947) Wakil Presiden Moh. Hatta dengan ancaman mau mengundurkan diri bersama-sama presiden membela dengan mati-matian PP No. 6 itu. Tujuan daripada PP No. 6 ialah untuk menerima Naskah Linggarjati untuk itu diperlukan kelebihan suara dari anasir-anasir pro Linggarjati.
Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Presiden berdasar pada PP No. 6 adalah anasir-anasir pro Linggarjati. Mereka merupakan suatu pressure group golongan pendek dalam sidang KNIP pleno di Malang (1947) untuk memberi dasar hukum kepada Naskah Linggarjati. Disini mulai berlaku Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta.
Dengan diterimanya PP No. 6 oleh KNIP lenyaplah sisa-sisa daripada jiwa revolusioner KNIP. KNIP menjelma menjadi alat kompromi. Tetapi dewasa ini Dr. Moh. Hatta menolak sistim “Pressure group” Presiden Soekarno dan menamakan itu Diktatur.
Saya bertanya: Jika demokrasi terpimpin Soekarno menjelma dalam diktatur dan sisa-sisa demokrasi yang penghabisan sudah lengkap mengapa Hatta masih dengan leluasa menghantam sistim Soekarno.
Bagi saya apa salahnya sistim pressure group itu diadakan apabila terbukti bahwa pressure group itu benar-benar melancarkan jalannya revolusi.
Dicoba umpamanya dibentuk suatu lembaga Negara yang diberi nama seperti di Cuba INRA (Lembaga Negara Untuk Perubahan Tanah) yang mempunyai tugas melaksanakan nasionalisasi dan membuat rencana ekonomi. Tanah-tanah luas diatas 995 acre dan 3.300 acre diambil alih oleh INRA seluruhnya telah ada ± 3 juta hektar yang disita.
INRA telah mengeluarkan biaya 75 juta dollar pada tahun 1959 dan 156 juta dollar pada tahun 1960 guna membiayai pabrik tekstil, koperasi-koperasi membuat arang pabrik-pabrik beras dan pabrik-pabrik gula juga perahu-perahu untuk koperasi-koperasi penangkapan ikan dibuat dalam bengkel-bengkel yang telah diambil oleh Pemerintah dan lain-lain.
Apa jeleknya kalau DPA dan Bapernas bisa merupakan pressure group bagi Soekarno seperti INRA di Cuba merupakan pressure group bagi Fidel Castro dalam revolusi? Bukankah Manifesto Politik RI menghendaki itu? Artinya: ketegasan terhadap modal monopoli asing.
Hatta mengatakan: “Apa yang terjadi sekarang, ialah Krisis daripada demokrasi. Atau demokrasi didalam krisis………. Tindakan Soekarno yang begitu jauh menyimpang dari dasar-dasar konstitusi adalah akibat dari pada krisis demokrasi itu”………..
“Pada permulaan kemerdekaan, sebuah Proklamasi 17 Agustus 1945, orang merasai benar-benar tanggung jawabnya. Tetapi setelah kemerdekaan itu diakui oleh seluruh dunia, sebagai hasil daripada KMB di Den Haag pada akhir tahun 1949 orang lupakan syarat-syarat untuk membangun demokrasi dalam praktik”.
Selanjutnya Dr. Moh. Hatta memperingatkan pengalaman-pengalaman sejak Kabinet Pertama 18 Agustus 1945 sampai akhir tahun 1949 yang silih berganti dari Kabinet Presidential menjadi Kabinet Parlementer kembali ke Kabinet Presidential.
Dan berkatalah Hatta: “Pemerintah (Presidential dibawah Wakil Presiden) itulah yang stabil sampai pada pemulihan kedaulatan pada akhir tahun 1949 oleh Nederland. Tetapi sesudah itu UUD 1950 menetapkan sistim parlementer. “Dwitunggal Soekarno Hatta didjadikan symbol Negara belaka…………” Dan mulai saat itu tamatlah hakekatnya sejarah dwitunggal dalam politik Indonesia”.
Demikianlah gambaran Dr. Moh. Hatta mengenai “krisis demokrasi” atau “demokrasi dalam krisis” dalam tulisannya. Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki Pemerintah Presidential tetapi lalu dirubah menjadi Kabinet Parlementer (14 Nopember 1945) yang bertanggung jawab kepada BP-KNIP (karena BP-KNIP telah mempunyai status DPR akibat Maklumat Wakil Presiden No. X).
Terbentuknya Kabinet Parlementer dengan alasan supaya Presiden dan Wk. Presiden tetap dan tidak terganggu-gugat didalam memimpin Negara. Karena diperlindungi oleh Kabinet. Tetapi dalam praktek bukan kabinet yang melindungi Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden yang melindungi Kabinet (seperti yang terjadi dalam sidang pleno KNIP di Malang (1947)); hingga pada hakekatnya Presiden dan Wakil Presiden yang tidak terganggu-gugat selalu diganggu oleh gugatan-gugatan rakyat terhadap Kabinet.
Demikianlah “Visieuze cirkel” lingkaran tak berujung pangkal dari pada krisis demokrasi atau demokrasi dalam krisis itu. pemerintah Presidential yang pertama dibawah Dwitunggal Soekarno-Hatta melahirkan Maklumat Wakil Presiden No. X. Maklumat Wakil Presiden No. X merubah status KNIP menjadi MPR yang diwakili oleh BP-KNIP sebagai DPR dan melahirkan Kabinet Parlementer. Kabinet Parlementer dalam menghadapi krisis, karena hantaman-hantaman rakyat, berlindung dibawah Dwitunggal Soekarno Hatta, Soekarno Hatta tampil kemuka.
Kembalilah berlaku Kabinet Presidential dibawah Wakil Presiden Hatta (1948). Kabinet Hatta pada akhir tahun 1949 melahirkan RIS. RIS yang mempunyai Kabinet dibawah pimpinan Hatta sebagai PM, karena hantaman-hantaman rakyat menjelma dalam Negara Kesatuan 1950. Negara Kesatuan 1950 melahirkan Kabinet Parlementer dimana Dwitunggal Soekarno Hatta dijadikan “Simbol Negara” belaka. Sistim symbol Negara menyebabkan tamatnya sejarah. Dwitunggal Soekarno-Hatta dalam politik.
Tamatnya sejarah Dwitunggal Soekarno-Hatta dalam politik, menimbulkan krisis demokrasi. Krisis Demokrasi mengakibatkan tindakan Soekarno menyimpang dari dasar-dasar konstitusi.
Penyelewengan dari dasar-dasar konstitusi mengakibatkan likwidasi UUD 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 mengakibatkan timbulnya kembali Kabinet Presidential. Kabinet Presidential tidak dibawah Dwi Tunggal (Soekarno-Hatta) melainkan dibawah Eka-Tunggal (Soekarno Hatta) yang diwakili oleh Djuanda.
Pemerintah Eka-Tunggal Soekarno melahirkan “Pressure group” DPA-Depernas dan akhirnya DPR GR dan dengan lahirnya DPR GR demokrasi terpimpin menjelma menjadi diktatur. Diktatur Soekarno mengakibatkan lahirnya “Liga Demokrasi” diikuti oleh tulisan Dr. Hatta yang berjudul “Demokrasi Kita” terbit pada 1 Mei 1960 itu kebetulan bersamaan dengan ditembak jatuhnya pesawat U-2 Amerika……. 1 Mei 1960 (entah barangkali ada desakan gaib seperti yang dikatakan oleh Hatta dalam tulisannya itu)……. dan seterusnya dan seterusnya.
Dalam mengikuti gerak krisis demokrasi dalam lingkaran tak berujung pangkal itu, saya tidak bisa menemukan dalam tulisan Dr. Moh. Hatta itu hakekat dari pada sebab terjadinya krisis demokrasi dan mengapa ada krisis demokrasi mengapa harus terjadi begitu dan tidak bisa lain?
Dalam suatu kritik tiga tahun yang lalu terhadap Konsepsi Presiden, Hatta membandingkan Soekarno dengan Mephistopeles, apabila Mephistopeles berkata bahwa dia adalah “ein tell jener kraft, die stets das bose will und stets das gute schafft” (Satu bagian dari kekuatan yang selalu menghendaki yang buruk dan selalu menghasilkan yang baik).
“Soekarno adalah kebalikan dari gambaran itu kata Hatta tujuannya selalu baik, tetapi langkah-langkah yang diambilnya kerap kali menjatuhkan dia dari tujuannya itu”.
Timbullah pertanyaan:
Gambaran Mephistopeles atau kebalikan dari padanya itu sekarang berlaku bagi siapa? Bagi Soekarno atau bagi Hatta? Atau kedua-duanya sebab Soekarno merobek UUD 1950 kembali ke UUD 1945. Hatta setuju? Dan Hatta yang menggambarkan Soekarno sebagai kebalikan daripada Mephistopeles tiga tahun yang lalu, dimana Hatta mempertahankan UUD 1950 dan menyalahkan Soekarno melanggar UUD 1950… sekarang dalam mengemukakan idealismenya Dr. Hatta berpegang pada Mukadimah UUD 1945 yang berlaku kembali oleh tindakan Soekarno: merobek-robek UUD 1950?
Dalam analisanya mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia Dr. Moh. Hatta mengulangi apa yang sudah pernah dimuat dalam surat-surat kabar dan dalam buku yang memuat pidatonya pada waktu dia menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gajah Mada (1957), khususnya mengenai ekses-ekses dari pada kepartaian di Indonesia, dimana sebelum pemilihan umum pada tahun 1955 jumlah partai ada19 tetatpi sesudah pemilihan umum tahun 1955 jumlah partai menjadi 28, dimana partai dijadikan tujuan dan Negara dijadikan alat hingga akibatnya orang masuk partai bukan karena keyakinan melainkan karena ingin memperoleh jaminan.
Berkatalah Hatta “Suatu politik semacam itu memberi kesempatan kepada berbagai jenis petualang politik dan ekonomi serta manusia profitir maju kemuka. Segala pergerakan dan semboyan nasional diperalatkan mereka, partai-partai politik ditungganginya untuk mencapai kepentingan mereka sendiri. Maka timbullah anarki dalam politik dan ekonomi” Kelanjutannya: Korupsi dan demokrasi merajalela. Demikian Dr. Hatta.
Jika saya dapat mengikuti jalan pikiran Dr. Moh. Hatta yang diutarakan dalam tulisannya (halaman 10-14) itu adalah sebagai berikut:
“Setelah RIS menjelma dalam Negara Kesatuan pada tahun 1950 sistim dwitunggal itu sudah menjadi suatu mitos yang mempengaruhi jalan pikiran bangsa kita”.
Rakyat banyak yang berpendapat bahwa segala kesulitan akan dapat diatasi selama dwitunggal itu berada diatas puncak pimpinan Negara. Sebaliknya orang (pemimpin-pemimpin politik) ingin mempunyai suatu sistim pemerintahan yang lebih demokratis yaitu dimana Pemerintah bertanggung jawab kepada Parlemen setiap waktu.
“Akibatnya kabinet jatuh silih berganti. Segala macam pembangunan menjadi berantakan karena krisis kabinet. Krisis-krisis kabinet mengakibatkan silih bergantinya partai-partai yang berkuasa membagi-bagi rezeki hal mana mengakibatkan orang lambat laun mempunyai pandangan bahwa menjadi anggota partai pemerintah berarti membagi rezeki, dan akhirnya merajalelanya paham mencari rezeki dalam partai-partai pemerintah dan las but not least, orang luntur karakter”.
Jadi dalam hal inipun orang diajak oleh Dr. Hatta bergerak dalam lingkaran tak berujung berpangkal (vicieuze cirkel).
Pemerintah pertama Kabinet Presidential 18 Agustus 1945 dimana Dwitunggal berada diatas pucuk pimpinan Negara. Soekarno mendirikan PNI (sebagai partai negara) tapi langkahnya terputus. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang di tanda tangani wakil presiden tentang anjuran partai politik yang mengakibatkan berdirinya banyak partai-partai seperti jamur. Dengan banyaknya partai-partai timbul pertentangan-pertentangan politik. Pertentangan-pertentangan politik mengakibatkan partai-partai berebut kekuasaan. Perebutan kekuasaan mengakibatkan berubahnya pemerintahan dari sistim Presidential menjadi Parlementer (14 Nopember 1945) yang memberi peluang bagi pertarungan kepentingan setiap saat secara bebas. Konflik rakyat yang sudah merdeka dengan Belanda yang datang kembali menjajah, beralih menjadi konflik antara partai dengan partai.
Parlementarisme mengakibatkan silih bergantinya kabinet. Krisis-krisis menggagalkan semua rencana pembangunan. Karena masalah pembangunan menjadi perebutan partai-partai, maka pembangunan berarti menguntungkan partai-partai pemerintah (ialah membagi rezeki).
Keuntungan partai-partai pemerintah mengakibatkan manusia-manusia profitir masuk partai-partai pemerintah. Masuknya mansuia-manusia profitir dalam partai-partai pemerintah bertujuan mencari rezeki. Nafsu mencari rezeki makin lama makin merajalela. Dengan merajalelanya nafsu mencari rezeki Negara berubah menjadi alat dan partai menjadi tujuan. Maka timbullah anarkhi politik dan ekonomi dan last but not least demoralisasi…… dan seterusnya dan seterusnya.
Dalam bergerak pada “vicieuze cirkel” itu saya tidak dapat menemukan hakekat dari pada sebab musabab, dalam tulisan Hatta dan mengapa demokrasi dalam pelaksanaannya mengakibatkan timbulnya anarkhi dibidang politik dan ekonomi serta orang menjadi luntur karakter. Apa sebab demikian dah harus demikian mengapa tidak bisa lain?
Dalam sidang pleno KNIP di Sitihinggil Jogjakarta 7-15 Desember 1949 salah seorang anggota telah meramalkan bahwa apabila KMB diterima maka menteri-menteri, pegawai-pegawai negeri baik sipil maupun militer akan disuap dibeli oleh modal monopoli asing yag akan mengacaukan politik dan ekonomi Indonesia. Dr. Hatta pada waktu itu membantah. Tetapi nyatanya? Ya apa tidak? Untuk menjawab pertanyaan itu Dr. Hatta mengajak kita bergerak dalam lingkaran tak berujung-pangkal.
Gambar 3 Pada bulan September Tan Malaka mengajukan usul melalui Ahmad Subardjo Menteri Luar Negeri untuk mengadakan demonstrasi (rapat raksasa). Usul tersebut dibahas oleh rapat kabinet presidential yang dipimpin oleh Soekarno. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya usul tersebut diterima, pada tanggal 19 jam 16 sore Soekarno dan anggota kabinet datang ke Lapangan Ikada yang sudah ditunggu oleh ratusan ribu rakyat sejak dari pagi hari. Bung Karno berpidato sangat pendek sekali, suatu sikap beliau yang lain dari biasa. Walaupun rakyat belum puas tapi merasa gembira dan bangga sudah melihat muka presidennya. Tan Malaka mengatakan rapat raksasa ini sebagai uji kekuatan (kracht proef) bagi republik. (Dari Penjara ke Penjara jilid III).
Setelah mengemukakan akibat-akibat dari pada merajalelanya anarkhi, dibidang politik dan ekonomi serta korupsi dan demokrasi, ialah: keruntuhan dan kehancuran modal, kemerosotan nilai uang terlantarnya pembangunan di daerah-daerah hingga timbul gerakan menentang Pusat dan lain-lain………..
Dr. Hatta dalam tulisannya (hal 16-17) menggambarkan pertumbuhan aliran dalam kalangan tentara sejak tahun 1952 untuk turut serta dalam pemerintahan dan yang makin lama makin bertambah kuat dan yang akhirnya terlaksana dengan diumumkannya Negara dalam keadaan bahaya oleh Pemerintah.
Berkatalah Dr. Hatta: “Kalau mereka (tentara) yang harus bertanggung jawab dalam berbagai bidang keamanan dan keselamatan umum, maka menurut pendapat mereka sudah selayaknya mereka ikut serta dalam pemerintah Negara.
Untuk menanggalkan kekuasaan partai-partai dalam pemerintah, tentara menganjurkan ide kembali ke UUD 1945 dengan sistim Kabinet Presidential. Cita-cita itu disokong oleh beberapa golongan kecil yang merasa berjasa dalam revolusi tahun 1945, tetapi tak pernah terhitung dalam politik selama itu. Sudah tentu dengan interpretasi sendiri! Dari kanan dan dari kiri Presiden didesak supaya mengambil tindakan yang tegas untuk kembali kepada UUD 1945. Tindakan anti konstitusional dianjurkan.
Perkembangan politik yang berakhir dengan kekacauan, demokrasi yang berakhir dengan anarkhi membuka jalan untuk lawannya diktatur”. Tetapi sejarah dunia memberi petunjuk pula bahwa diktatur yang bergantung kepada kewibawaan orang seorang tidak lama umurnya………. Apabila Soekarno sudah tidak ada lagi maka sistimnya itu akan rubuh dengan sendirinya seperti suatu rumah dari kartu”.
Demikianlah gambaran Hatta tentang pertumbuhan diktatur di Indonesia. Apa yang tertera dalam tulisan Hatta khususnya mengenai ide kembali ke UUD 1945 serta cara pelaksanaannya adalah interpretasi Hatta.
Saya mempunyai interpretasi lain. Politik kompromi yang dipelopori oleh Dr. Hatta sejak 1 Nopember 1945 mencapai klimaksnya dalam KMB di Den Haag yang mengakibatkan modal monopoli tetap berkuasa di Indonesia dan Irian Barat tetap dijajah oleh Belanda.
Modal monopoli yang dipertahankan statusnya oleh politik KMB sudah tentu berusaha untuk tetap menguasai sumber-sumber kekayaan alam yang berupa bahan mentah di Indonesia.
Untuk itu modal monopoli berusaha mempengaruhi jalannya politik di Indonesia.
Sudah menjadi watak dari pada modal monopoli untuk membeli pejabat-jabat resmi, baik sipil maupun militer guna mendapat perlindungan perseorangan dari mereka baik perlindungan politik maupun ideologi.
Dalam kehidupan sehari-hari pertalian mesra antara modal monopoli dan orang-orang resmi itu tidak nampak. Tetapi bagi politikus-politikus yang sadar tentu mengerti segala seluk beluk dibelakang layar antara modal monopoli dan pejabat-pejabat Negara itu.
Orang baru mengetahui dengan jelas apabila timbul kejadian-kejadian yang membahayakan posisi modal monopoli.
Pemberontakan PRRI yang mendapat bantuan dari Caltex yang menguasai sumber minyak di Sumatera Tengah sebagai reaksi terhadap pengambil alihan perusahaan-perusahaan Belanda yang mungkin menjalar ke perusahaan asing lainnya, adalah bukti yang tidak bisa dibantah dari pada adanya pertalian mesra antara modal monopoli dan pemimpin-pemimpin pemberontak Syafruddin dan Sumitro ialah bekas orang-orang resmi, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan/Perekonomian Indonesia.
Dalam menghadapi situasi kritis yang ditimbulkan oleh modal monopoli semacam itu maka satu-satunya jalan ialah kembali ke UUD 1945 yang bebas dari unsur-unsur liberalisme pelindung dari pada modal monopoli.
UUD 1950 sebagai dasar hukum politik KMB tidak sesuai lagi dengan situasi politik yang ditimbulkan oleh gagalnya politik damai terhadap Belanda mengenai Irian Barat lebih-lebih dengan pengiriman bala bantuan Belanda ke Irian Barat dewasa ini.
Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 yang diikuti oleh Manifesto Politik RI dan yang mempunyai logika yang bertentangan secara diametral dengan logika manifesto Politik 1 Nopember 1945 adalah usaha untuk menyesuaikan politik dan hukum, ialah sekaligus melikwidasi Manifesto Politik 1 Nopember 1945 bersama-sama dasar hukumnya ialah UUD 1950.
Manifesto Politik 1 Nopember 1945 tidak mungkin terlaksana tanpa Perjanjian Linggarjati. Perjanjian Linggarjati tidak mungkin terlaksana tanpa didahului oleh penangkapan-penangkapan atas anasir-anasir revolusioner anti kompromi. Sungguhpun begitu Perjanjian Linggarjati masih juga tidak mungkin terlaksana tanpa Peraturan Presiden No. 6. Peraturan Presiden No. 6 tidak mungkin terlaksana tanpa Maklumat Wakil Presiden No. X merubah status KNIP menjadi MPR. Pendeknya Manifesto Politik 1 Nopember 1945 tidak mungkin terlaksana tanpa tindak perkosa terhadap UUD 1945 alias tanpa DIKTATUR.
Jadi apa salahnya apabila Manifesto Politik RI itu dilaksanakan dengan melalui Likwidasi UUD 1950 ialah dasar hukum politik KMB?
Dr. Hatta tidak menyinggung sedikitpun tentang Manifesto Politik RI dalam hubungannya dengan berlakunya kembali UUD 1945.
Disana (halaman 18) hanya disebut “Kemakmuran rakyat yang Soekarno sendiri juga menciptakan dengan sepenuh-penuh fantasinya.
Apakah yang dimaksud itu: Manifesto Politik RI, sebab dengan tidak terus terang Dr. Hatta seolah-olah berbicara tentang fantasi Soekarno. Tentang demokrasi dan diktatur yang tidak ada sangkut pautnya dengan Manifesto Politik RI hingga demokrasi dan diktatur dalam tulisannya itu seolah-olah dalam gambaran abstrak.
Seperti yang ditonjolkan oleh Dr. Hatta pada halaman 20 dengan kata-kata “Demokrasi tidak akan lengkap di Indonesia, mungkin ia tersingkir sementara seperti sekarang ini, tetapi dia akan kembali dengan tegapnya.
Saya bertanya: “Demokrasi” yang mana dan untuk apa? “Demokrasi” hidup berdampingan secara damai dengan modal monopoli untuk menegakkan kembali Manifesto Politik 1 Nopember 1945?
Diatas pandangan yang seolah-olah abstrak itu Dr. Hatta meramalkan, bahwa sistim Soekarno akan rubuh “Seperti rumah dari kartu” apabila Soekarno sudah tidak ada lagi.
Rubuh atau tidak rubuhnya sistim Soekarno tidak tergantung pada umur Soekarno, melainkan tergantung pada ketegasan pemimpin-pemimpin Indonesia melaksanakan konsekwensi dari pada Manifesto Politik RI itu sendiri, ialah melikwidasi modal monopoli yang menguasai 95% sumber-sumber minyak Indonesia, tanpa tindakan radikal terhadap modal monopoli asing sangat sulit melaksanakan sandang pangan rakyat!
Dalam uraian mengenai demokrasi Indonesia Dr. Hatta mengemukakan prinsip-prinsip demokrasi yang dapat saya simpulkan sebagai berikut:
- ‘A priori menolak Demokrasi Barat’ a la Reusseau
- Cita-cita Demokrasi Indonesia ialah Demokrasi Sosial
- Mengandung tiga unsur: Islamisme, Sosialisme, Kollektivisme
- Lima anasir demokrasi asli, rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja.
Demikianlah prinsip-prinsip dari pada demokrasi Indonesia yang hendak ditegakkan oleh Dr. Hatta.
Sebagai bandingan disini saya kemukakan prinsip-prinsip demokrasi asli yang dibentangkan oleh Tan Malaka dalam tulisannya “Pandangan Hidup” sebagai berikut:
Dasar seia sekata menurut pepatah Minangkabau bukanlah satu perhiasan kata saja. Seia sekata itu adalah dasar yang dipegang teguh dalam sesuatu rapat umum. Rapat umum itu tiada pula satu kata yang kosong isinya. Laki perempuan, tua dan muda boleh hadir dan berhak penuh untuk berbicara dalam suatu rapat umum yang sering kali disebut, bersuluhkan bulan dan matahari, bergelanggangkan mata orang banyak artinya, berterang-terangan. Adapun permusyarawatan itu adalah cara yang wajib dilakukan untuk mendapatkan seia sekata atau kebulatan pikiran. Kata pepatah: “Bulat air dek (oleh) pembuluh, bulat kata dek mufakat”. Azaznya sesuatu permusyawaratan itu ialah kemerdekaan berbicara bagi tiap-tiap orang laki, perempuan, tua dan muda. Sesuatu permusyawaratan harus asing dari pada kekerasan dan paksaan. Yang menjadi dasar perundingan itu, ialah alur (penjelasan yang logis menurut adat dan undang-undang) dan yang ditujukan kepada yang patut (adil).
Bunyinya pepatah: “mufakat berada kepada alur dan patut”. Setelah seia dan sekata atau kebulatan kata itu diperoleh dengan cara permusyawaratan yang bebas dari pada segala macam kekerasan dan paksaan, maka barulah masyarakat itu boleh bertindak bersama, cocok dengand asarnya. “Masyarakat bersenjata yang bertindak sendiri terhadap kedalam dan keluar”.
Satu misal saja! Perkara bunuh-membunuh harus diperiksa didepan umum, dimana si tertuduh dan sipenuduh di depan para hakim dan khalayak berhak membela perkaranya sepuas-puasnya. Mereka diperbolehkan memajukan keterangan dan saksi selengkap lengkapnya. Kalau perlu mereka boleh memakai pertolongan seorang cerdik pandai sebagai pembela.
Sesuatu hukum atas pelanggaran sepanjang adat, haruslah terlebih dahulu disetujui oleh kedua belah pihak sebelumnya hukuman itu dijalankan.
Kalau mufakatlah pula yang menetapkan beratnya pihak yang bersalah membayar denda ialah hukuman yang seberat beratnya menurut sistim “Datuk Perpatih” walaupun dalam perkara bunuh membunuh. Dalam hal ini oleh permufakatan, pihak yang bersalah diwajibkan memotong sekian banyaknya kerbau, untuk satu selamatan dimana kedua belah pihak, yang disaksikan oleh pihak ketiga, bermaaf-maafan (acap kali terjadi sipembunuh, sesudah bermaaf-maafan itu lari ke negeri asing, membuang diri sendiri atau membunuh diri karena malu).
Demikianlah pula dalam hal menentukan sikap berdamai atau berperang kebulatan kata itu diperoleh dengan jalan permufakatan. Barulah seluruhnya daerah dan seluruh masyarakat Minangkabau bertindak, cocok dengan dasar “Rakyat bersenjata yang bertindak sendiri”.
Pepatah: “Tegak (tinggal) di kampung pagar kampung tinggal di alam (Minangkabau) pagar alam dan melompat sama patah, menyuruk (sembunyi) sama bilang”.
Keadaan di atas terdapat di Minangkabau selama perekonomian masih belum atau sedikit sekali dipengaruhi uang. Harta benda, sebagian besarnya masih berada ditangannya suku (keluarga). Harta pusaka, seperti sawah dan rumah sekali-kali tak boleh dijual ataupun digadaikan, kalau dalam permusyawaratan keluarga ternyata, bahwa ada seorang saja anggota, laki atau perempuan (biasa perempuan) yang tiada setuju. Kemakmuran masih merata diantara semua suku. Pekerjaan penting seperti bersawah dan mendirikan rumah adat apalagi balai masih berdasarkan pertobohan, ialah tolong bertolong (gotong royong).
Demikianlah uraian Tan Malaka.
Dengan memperbandingkan uraian Dr. Hatta dan uraian Tan Malaka mengenai Demokrasi Indonesia asli itu, orang bisa menarik kesimpulan, bahwa demokrasi semacam itu (demokrasi social) hanya berlaku, selamat alat-alat produksi menjadi milik umum, milik masyarakat dengan semboyan, sama rasa sama rata “hati tungau sama dicacah” hati gajah sama dilapah”.
Tetapi bagaimana demokrasi social sematjam itu dapat berlaku dalam masyarakat Indonesia sekarang ini, dimana modal monopoli menguasai 95% daripada sumber-sumber minyak Indonesia, dan secara tidak langsung mendapat perlindungan hukum berupa Undang-undang Penanaman Modal Asing.
Baik Dr. Hatta maupun “Liga Demokrasi” dalam menentang DPR GR tidak mengemukakan program politik secara kongkrit untuk menegakkan demokrasi.
Dr. Hatta menonjolkan segala kesulitan dan segala kekacauan di bidang ekonomi dan hukum sebagai senjata menghantam sistim Soekarno. Serta mempergunakan istilah totaliter! (Padahal Dr. Hatta tentu dan harus tahu, bahwa dalam negara totaliter pihak oposisi tidak bisa dengan leluasa menghantam sistim Kepala Negara (Hitler) seperti Dr. Hatta terhadap sistim Soekarno.
Tetapi dibalik itu Dr. Hatta tidak menunjukkan jalan keluar daripada segala kesulitan dan kekacauan yang ditimbulkan oleh modal monopoli.
Dengan demikian maka baik Dr. Hatta maupun “Liga Demokrasi” dalam Perjuangan membela “Demokrasi” menentang DPR GR bersikap abstrak! Sambil lalu saya bertanya: “Apa Liga Demokrasi, menuju socialisme? Kalau ya, bagaimana programnya?
Demokrasi dalam arti falsafah politik adalah suatu bentuk negara. Demokrasi Indonesia dilahirkan oleh revolusi dan bukan oleh Idealisme seperti anggapan Dr. Hatta. UUD 1945 adalah realisasi daripada demokrasi revolusi itu, dan bukan realisasi dari pada Idealisme abstrak.
Idealisme yang menciptakan demokrasi dalam otak tidak menciptakan negara melainkan revolusilah yang melahirkannya.
Gambar 4 Soekarno disambut oleh para pemuda aktivis di Lapangan Ikada 19 Septemebr 1945, pada pojok kiri terlihat salah seorang tokoh pemuda Adam Malik berkacamata.
Setelah menguraikan falsafah negara dengan berpegang pada Mukadimah UUD 1945 (sudah tentu menurut interpretasi sendiri) sampailah Dr. Moh. Hatta pada kesimpulan sebagai berikut:
“Demikianlah harapan kaum idealis yang merumuskan filsafah Negara dan UUD RI dalam saat yang bersejarah, yang menentukan nasib bangsa. Satu ciptaan mungkin terlalu tinggi bagi manusia biasa melaksanakannya tetapi sebagai pegangan untuk menempuh jalan yang baik sangat diperlukan (halaman. 32).”
Diatas dasar Pancasila sebagai ideologi negara, maka menurut Dr. Hatta:
“Semangat demokrasi Indonesia, ialah demokrasi social dan kollektif. Sebab itu mesti ada harmoni dalam pemerintahan dan politik pemerintahan, yang dapat dibanding setiap waktu oleh DPR yang dipilih oleh rakyat menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan.
Tidak dapat disangkal bahwa pemimpin-pemimpin partai politik kita dalam 10 tahun yang akhir ini gagal dalam menjalankan tugasnya. Mereka lebih banyak mengabaikan dasar-dasar Pancasila dari mentaatinya. Dan akibatnya ialah bahwa Indonesia makin jauh terpisah dari cita-citanya.
Sejarah Indonesia sejak 10 tahun yang akhir ini seolah-olah menerjemahkan apa yang dituliskan oleh Schiller:
”Cine grosse Epoch hat das Jahrhundert geboren. Aber der grosse Moment findcat ein kleines Geschlecht” (Suatu masa besar dilahirkan oleh abad, tetapi masih besar itu menemui manusia kecil”).
Demikianlah gambaran Dr. Hatta mengenai kegagalan pemimpin partai-partai yang tidak mentaati Falsafah Negara Pancasila.
Memang sesungguhnya Revolusi Indonesia 17 Agustus 1945 adalah masa besar yang dilahirkan oleh abad perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mungkin dibayangkan bila masa besar semacam itu berulang kembali?
Malangnya masa besar 17 Agustus 1945 yang dilahirkan oleh abad itu tidak menemukan manusia besar, dalam arti orang yang mempunyai watak revolusioner seperti umpamanya Fidel Castro di Cuba.
Maklumat-maklumat dari Manifesto-manifesto yang diadakan oleh yang dipercaya memimpin revolusi bukan memberi dasar hukum tindakan-tindakan revolusi melainkan dasar hukum kebalikannya daripada revolusi! Dan yang paling celaka bagi Revolusi Indonesia ialah: Manifestor Politik 1 Nopember 1945 yang mempunyai dasar hukum pembatalan pensitaan milik imperialis Belanda musuh Republik oleh Rakyat!
Sungguh! Revolusi Indonesia yang telah dialhirkan oleh abad menemukan manusia kecil sejak semula!!!
Gambar 5 Kedatangan Inggris dan Belanda masuk lewat Semarang mendapat perlawanan dari pemuda, dalam pertempuran di Ambarawa tentara Inggris dan Belanda dapat dihalau mundur oleh TKR yang dipimpin oleh Sudirman. Keberanian, kecerdasan dan kejujurannya serta prestasi-prestasi bertempur menjatuhkan kepercayaan para pimpinan kesatuan-kesatuan bersenjata dan laskar-laskar rakyat untuk memilihnya menjadi panglima perang mempertahankan revolusi.
(DEMOKRASI REVOLUSI)
Republik Indonesia adalah kekuasaan politik yang ditegakkan oleh revolusi rakyat sejak 17 Agustus 1945, untuk menumbangkan kekuasaan kolonialisme, baik politik maupun ekonomi.
Revolusi Indonesia tidak berada dibawah pimpinan sesuatu Partai, melainkan dibawah pimpinan anasir-anasir progresif dan revolusioner dari berbagai aliran ideology dan golongan masyarakat.
Revolusi Indonesia adalah revolusi yang diselenggarakan oleh 95% Rakyat Indonesia meliputi segala golongan dan lapisan: kaum gembel, buruh, tani, pedagang, pengusaha, anasir-anasir feodal dan golongan intelligentsia progresif dan revolusioner, bangkit serentak mengangkat senjata merobohkan kekuasaan kolonialisme fasisme Jepang/Belanda cs.
Revolusi Indonesia adalah “masyarakat bersenjata” yang bergerak menghancurkan benteng pertahanan imperialisme di Indonesia. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ditegakkan oleh revolusi ialah demokrasi revolusi ialah demokrasi rakyat.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 diumumkan berlakunya UUD RI, dengan demikian UUD 1945 sejak pada hari itu merupakan dasar hukum dari Revolusi 17 Agustus 1945.
Saya sendiri sesungguhnya lebih setuju, apabila dasar hukum revolusi itu dirumuskan dalam bentuk dekrit-dekrit Presiden, daripada mensyahkan UUD 1945 dimana UUD 1945 mengandung kelemahan khususnya pengakuan berlakunya hukum yang ada sebelum diganti dengan yang baru…… notabene hukum Hindia Belanda!!!
Sebab dekrit presiden sebagai pemimpin revolusi bisa menyapu bersih sekaligus segala hukum yang bertentangan dengan tujuan revolusi. Tetapi apa boleh buat, saya pada waktu itu tidak ada kesempatan menyatakan pendapat.
Baiklah UUD 1945 itu saya terima sebagai kompromi antara segala aliran ideology yang berlaku di Indonesia.
Dengan mempergunakan UUD 1945 sebagai pangkal bertolak, saya sependapat dengan Dr. Moh. Hatta bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam Mukadimah UUD 1945 itu kita dijadikan pegangan menegakkan demokrasi.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
- Politik: Kekuasaan negara ada pada rakyat dengan melalui pemilihan umum;
- Ekonomi: Gotong royong membangun masyarakat adil makmur dimana alat-alat produksi vital dikuasi oleh Negara;
- Sosial: Sama rasa sama rata, dimana tidak berlaku penindasan dan penghisapan “atas sesama manusia”;
- Kebudyaan: Kebebasan menganut agama, kebebasan menyatakan pendapat, serta kebebasan menuntut ilmu.
- Perikemanusiaan: Hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa diseluruh dunia atas dasar persamaan status serta menentang penjajahan dalam bentuk apapun atas sesuatu bangsa oleh bangsa lain.
Demikianlah prinsip-prinsip daripada demokrasi yang ditegakkan oleh revolusi 17 Agustus 1945 itu menurut interpretasi saya.
Apabila dikehendaki seperti oleh Dr. Hatta bahwa demokrasi itu harus mengandung unsur Islamisme saya tidak berkeberatan asal Islamisme itu seperti yang dilaksanakan oleh: Abu Bakar, Omar dan Usman dan bukan Islamismenya “Chalif-Chalif” (Feodal). Dewasa ini kita akui UUD 1945 berlaku kembali lepas dari soal setuju atau tidak setuju dengan cara melakukannya artinya UUD 1945 kita akui sebagai dasar hukum atau hukum dasar RI. UUD 1945 kita jadikan dasar hukum menyelesaikan revolusi, dan bukan dasar hukum membendung atau menghancurkan revolusi.
Revolusi adalah masalah besar yang harus diselesaikan dengan program tertentu. Program itu sekarang sudah ada, ialah Manifesto Politik RI 1959.
Walaupun Manifesto Politik RI itu mengandung kelemahan-kelemahan, tetapi paling sedikit jauh lebih baik daripada Manifesto Politik 1 Nopember 1945.
Kalau orang tidak puas atau tidak setuju dengan program itu bisa memajukan kritik koreksi yang konstruktif, tetapi jangan destruktif, yakni dengan memajukan konsep sebagai bandingan.
Untuk melaksanakan program harus ada organisasi ialah: Kabinet, DPA, Depernas, DPR, MPR. Kalau tidak setuju dengan susunan atau cara penyusunannya boleh melakukan kritik koreksi secara jujur dengan memberi petunjuk-petunjuk bagaimana baiknya. Saya sendiripun tidak puas dengan tindakan-tindakan Presiden Soekarno yang sering bersifat Paradoxal!.
Marilah kita ajukan kritik koreksi konstruktif. Jadi tidak cukup dengan mengatakan: “Coup d’etat” “Diktatur” “Totaliter”, sesepuh-sesepuhnya fantasi dan lain-lain. Yang akan mengakibatkan meruncingnya pertentangan yang bisa menjelma menjadi permusuhan antara kita sama kita.
Buat saya apa jeleknya tentara turut aktif dalam pemerintahan? Bukankah tentara Indonesia dilahirkan oleh revolusi? Dan bukankah tentara yang dilahirkan oleh revolusi itu tentara revolusi? Apakah jembatan Balley yang dibangun oleh pasukan Zeni AD dalam waktu 3 hari itu bukan satu prestasi dibidang pembangunan?
Saya akui bahwa dalam angkatan perang kita, terdapat anasir-anasir anti rakyat yang tidak sesuai dengan tugas tentara revolusi. Tetapi apakah ini bukan akibat daripada politik “rationalisasi” angkatan bersenjata revolusi yang dimulai sejak 5 Mei 1947 untuk menjadi landasan kekuatan perjanjian Linggarjati dan disempurnakan di zaman RIS untuk menjadi landasan sempurna dijaman RI untuk menjadi landasan kekuasaan politik KMB?
Di Cuba umpamanya, tentara tidak hanya berjuang dengan meriam dan peluru, melainkan juga dengan cangkul, sekop dan traktor. Tentara disana mendirikan rumah-rumah untuk pekerja-pekerja tani, membikin jalan-jalan, saluran-saluran air, penghutanan kembali tanah-tanah gundul, bercocok tanam, mendirikan sekolah-sekolah untuk 20.000 anak-anak dan lain-lain. Ini semua bisa ditanyakan kebenarannya kepada Presiden Soekarno yang baru datang dari Cuba.
Apakah tentara kita berhubung dengan berlakunya UUD 1945 dan Manifesto Politik RI lambat laun tidak akan menjelma menjadi tentara revolusi seperti tentara Cuba?
Apakah pembangunan di jembatan Balley dalam tempo 3 hari itu tidak bisa kita ibaratkan perletakkan batu pertama daripada “Bangunan Tentara Rakyat” dan bukan “Tentara Anti Rakyat”.
Kejurusan sanalah kita hendaknya memahamkan turut sertanya tentara dalam pemerintahan. Oleh karena itu tugas pemimpin-pemimpin politik kita ialah menginsyafkan bahwa tentara adalah kawan dan bukan lawan rakyat, agar RI tidak berubah menjadi negara totaliter!.
Marilah kita kembali pada prinsip-prinsip demokrasi social asli seperti yang diuraikan oleh Dr. Moh. Hatta dan Tan Malaka seperti yang saya sebut dimuka dalam menegakkan demokrasi.
Saya percaya bahwa diantara kita masih banyak orang-orang jujur yang bisa diajak bicara secara mufakat dan lain-lain. Itu menyelesaikan masalah negara.
Saya percaya bahwa tidak semua pemimpin baik dia swasta maupun pejabat negara baik dia sipil maupun miiter sudah menjadi gila pangkat, gila kedudukan, gila rezeki, dan gila lain-lain.
Marilah kita bersama kembali kepada prinsip-prinsip demokrasi asli peninggalan leluhur kita juga bersemboyan: “Hati tungau sama dicacah, hati gajah sama dilapah”
Mudah-mudahan dengan ini kita bersama-sama menjadi sadar!!!
Gambar 6 Pada tanggal 5 dan 6 Januari di Purwokerto Tan Malaka menyampaikan 7 Minimum Program satu diantaranya, berunding atas pengakuan kemerdekaan 100% bagi Republik Indonesia. Program tersebut disyahkan dan dikukuhkan pada kongres Persatuan Perjuangan kedua di Solo tanggal 14 dan 15 Januari 1946. Sudirman dalam pidatonya menyampaikan siap bertempur apabila ada agresor yang menghalangi kemerdekaan 100% meskipun akan menghadapi bom atom. Pada pertemuan Tan Malaka dan Sudirman kedua Minggu ketiga Nopember 1948 disepakati Tan Malaka akan bergerilya berjuang di Jawa Timur mempraktekkan buku Gerpoleknya. Pertemuan ini disaksikan oleh Maroeto Nitimihardjo. Kepergian Tan Malaka ke Jawa Timur diberi pengawalan oleh Jenderal Sudirman satu regu CPM serta sepucuk surat kepada Gubernur Jawa Timur Soengkono (keterangan ini diambil dari draf buku Otobiografi Maroeto Nitimihardjo yang tidak lama lagi segera akan terbit).
DPR – GR VERSUS LIGA DEMOKRASI
Sejak permulaan tahun 1957 di Indonesia timbul pertentangan paham diantara pemimpin-pemimpin kita mengenai masalah “Demokrasi”. Disatu pihak mempertahankan sistim demokrasi parlementer, dilain pihak menghantam demokrasi liberal parlementer dan mengemukakan konsepsi Demokrasi Terpimpin. Dan dengan dibentuknya DPR GR atas dasar Demokrasi Terpimpin, timbullah reaksi dalam bentuk “Liga Demokrasi”. Ini berarti bahwa di Indonesia tetap berlaku pertentangan mengenai “Demokrasi”.
Untuk menentukan pendirian dalam menghadapi pertentangan mengenai demokrasi disini penulis hendak meninjau sekedar cukup. Apa “Demokrasi” itu sesungguhnya?
Bukan maksud penulis untuk membentangkan segala theori mengenai demokrasi yang akan merupakan satu buku tebal, melainkan sekedar cukup memberi gambaran tentang hakekat dari pada demokrasi.
Demokrasi sudah berlaku semenjak zaman Yunani dua ribu tahun yang lalu. “Demokrasi” menurut paham liberalisme, ialah falsafah politik yang memandang bahwa pemerintah dan kekuasaan negara bukanlah suatu kekuasaan gaib yang berdiri sendiri dan menjadi tujuan hidup manusia, melainkan suatu alat untuk mencapai tujuan hidup manusia.
“Demokrasi” dalam arti liberal mulai berkembang pada abad ke 17 dan abad ke 18 dengan timbulnya falsafah politik Jhon Lock (1632-1704) yang mengatakan bahwa “tiap orang mempunyai hak untuk hidup, bebas dan mempunyai milik” dan falsafah politik Rousseau (1712-1788) dalam “Contract Social” dengan semboyannya yang terkenal “Kemerdekaan, persamaan, persaudaraan” Juga “Declaration of Independence” Amerika mengandung falsafah politik demokrasi liberal.
“Demokrasi” pada abad ke 17 dan abad ke 18 adalah falsafah politik menentang feodalisme dan bercorak “revolusioner”. “Demokrasi” pada waktu itu menganggap bahwa: Revolusi adalah hak yang wajar.
Pada tahun 1787 Thomas Jefferson menulis bahwa “Pemberontakan adalah hal yang baik dan merupakan suatu keharusan dalam dunia politik seperti taufan diatas dunia” (“That a little rebellion now and then is a good thing, and as necessary in the political world as storms in the physical”)
Juga Abraham Lincoln mempunyai theori demokrasi sebagai berikut: “Apabila orang kulit putih memerintahkan diri sendiri, itulah pemerintahan sendiri, tetapi apabila ia memerintah diri sendiri dan orang-orang lain, ini bukan lagi pemerintahan sendiri, melainkan sewenang-wenang” (“… when the white man governs himself, that is self government, but when he governs himself, and also governs others, it is no longer self government, it is despotisme”)
Tetapi setelah kaum borjuis berkuasa baik dibidang politik maupun ekonomi, maka corak “revolusioner” daripada demokrasi itu menjadi luntur. Semboyan “Kemerdekaan, persamaan, persaudaraan” hanya berlaku buat kaum borjuis tetapi tidak berlaku bagi kaum proletar. Dan setelah capital menjelma menjadi modal monopoli, maka demokrasi borjuis menjelma menjadi reaksioner artinya: “Demokrasi mengakui hak kaum buruh menuntut perbaikan nasib, tetapi kaum buruh tidak berhak mengadakan revolusi”! Dan apabila kaum buruh rewel-rewel kaum borjuis tidak segan-segan menindas kaum buruh dengan kekerasan (diktatur).
Dewasa ini tidak ada satu negara imperialis yang mengaku “pembela demokrasi” “pembela dunia” bebas membenarkan dan membela revolusi rakyat Al-Jazair terhadap imperialis Perantjis!.
Demikianlah gambaran singkat tentang perkembangan demokrasi.
Demokrasi mempunyai falsafah hukum sebagai berikut:
- Hak tiap-tiap orang mendapat perlindungan hukum
- Persamaan kedudukan dalam hukum
- Pengawasan rakyat atas jalannya pemerintahan
- Kekuasaan berdasarkan hukum
Semenjak politik KMB berlaku di Indonesia berlaku pulalah demokrasi semacam itu seperti juga tercermin dalam UUD 1950 bagian V. Tetapi karena kekuasaan ekonomi Indonesia, buat 90% ada pada modal monopoli, maka demokrasi pada hakekatnya untuk kepentingan modal monopoli.
Fungsi modal monopoli di Indonesia sampai sekarang belum dilikwidasi, bahkan mendapat perlindungan hukum secara tidak langsung oleh berlakunya undang-undang penanaman modal asing. Dalam suasana USDEK sekarang ini modal monopoli BPM masih melakukan diskriminasi antara buruh Indonesia dan buruh kulit putih.
Oleh karena itu maka tidak aneh apabila di Indonesia ada aliran politik yang mempertahankan demokrasi liberal atau falsafah liberalisme. Selama modal monopoli bercokol di Indonesia selama itu liberalisme di Indonesia tidak musnah.
Liberalisme mempunyai pandangan bahwa “Demokrasi” itu adalah “Demokrasi” (a=a) dan tidak mungkin demokrasi itu diktatur tidak mungkin (a=b). Diktatur adalah diktatur (b=b).
Liberalisme tidak mau mengetahui bahwa demokrasi mengandung unsur “diktatur”, “diktatur” mengandung unsur “demokrasi” (a=a tetapi juga a=b atau b=b tetapi juga b=a).
UUD Negara demokrasi mengakui hak tiap-tiap warganegara mempunyai keyakinan politik, tetapi walaupun begtiu ada beberapa Negara demokrasi yang melarang adanya Partai Komunis.
UUD Negara demokrasi mengakui hak mogok bagi kaum buruh, tetapi apabila pemogokan membahayakan kepentingan kapitalis, negara melakukan undang-undang keadaan bahaya untuk menindas pemogokan.
Pada waktu Presiden Truman memutuskan menyerang Korea, tidak minta persetujuan lebih dahulu dari Congres. Ini berarti bahwa masalah perang yang menyangkut soal hidup atau mati bagi rakyat lepas dari pengawasan rakyat.
Demikianlah beberapa bukti dari pada unsur “Diktatur” dalam “Demokrasi” (a=a tetapi juga a=b).
UUD URSS 1936 Pasal 118, sebagai negara diktatur menentukan “hak untuk bekerja ialah hak untuk bekerja yang terjamin dengan mendapat upah sesuai dengan hasil pekerjaannya baik menurut jumlahnya maupun mutunya, bagi tiap-tiap warganegara baik pria maupun wanita”.
Ketentuan ini merupakan jaminan bahwa kaum buruh di URSS tidak akan tertimpa bahaya pengangguran seperti halnya dengan kaum buruh Amerika Serikat diman akhir-akhir ini tidak kurang dari 4 juta menganggur.
Demikianlah bukti daripada unsur “demokrasi” dalam “diktatur” (b=b tetapi juga b=a). dalam mempersoalkan “Demokrasi” di Indonesia kita tidak boleh melepaskan “Demokrasi” dalam hubungannya dengan revolusi, karena kita sedang menyelesaikan revolusi. Oleh karena itu kita mesti bertanya “Demokrasi dari siapa, untuk siapa?”
Presiden Soekarno dalam pidatonya 17 Agustus 1959 telah mengatakan, bahwa “Demokrasi” untuk rakyat dan bukan rakyat untuk “demokrasi” (artinya demokrasi yang anti-rakyat).
Demokrasi untuk rakyat dalam menyelesaikan revolusi artinya demokrasi yang bercorak revolusioner dan bukan demokrasi yang bercorak liberal.
Kita percaya, bahwa yang dimaksud oleh Presiden Soekarno dengan “Demokrasi Terpimpin” tak lain tak bukan, ialah demokrasi revolusioner, artinya demokrasi sebagai falsafah politik yang menghendaki pandangan politik social ekonomi yang revolusioner.
Oleh karena itu, maka dalam menilai “Demokrasi” saya ajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
- Dapatkah “Demokrasi” itu menjadi alat revolusi?
- Benarkah “Demokrasi” itu mempunyai pandangan politik social ekonomi revolusioner?
- Benarkah “Demokrasi” yang membela penanaman modal asing di Indonesia itu mempunyai pandangan politik social ekonomi revolusioner?
- Bagaimana sikap “Demokrasi” terhadap modal monopoli Belanda BPM?
- Bagaimana sikap “Demokrasi” terhadap Manifesto Politik 1 Nopember 1945 dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing?
Demikianlah pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan untuk menilai “Demokrasi”. Untuk mengadakan verifikasi terhadap teori demokrasi Dr. Hatta itu, kepada pembaca akan disajikan tinjauan tentang perkembangan pemerintah di Indonesia dari Kabinet Pertama pada permulaan revolusi sampai kepada Kabinet Kerja sekarang ini.
Gambar 7 Sekembalinya Soekarno dan Hatta dari Bangka berdasarkan Perjanjian Roem Royen, Sudirman dijemput anak buahnya Letkol Soeharto ke pedalaman. Sebenarnya Sudirman tidak mau kembali karena Roem Royen adalah perjanjian yang dibuat antara pihak yang menahan dengan yang ditahan. Sebelumnya memang Jenderal Sudirman telah mengirim telegram kepada ketua PDRI di Sumatera yang mengatakan bahwa PDRI lah yang semestinya menunjuk delegasi untuk berunding dan bukan mereka yang berada dalam tahanan Bangka. (Lihat buku PDRI tulisan Mr. Moh. Rasyid).
(Tambahan)
Lahirnya DPR GR dan sebagai reaksi timbulnya “Liga Demokrasi” telah mengakibatkan adanya pertentangan dibidang hukum. Pihak yang menentang DPR GR berpegang pada UUD 1945 aturan Peralihan Pasal II. Yang menentukan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
Jadi menurut “Logika Hukum” aturan peralihan Pasal II itu DPR yang disusun menurut Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 tahun 1953 yang tidak dinyatakan bubar oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tetap ada dan menjalankan tugas DPR. Tugas DPR itu harus sesuai dengan berlakunya kembali UUD 1945.
Persesuaian itu telah didapat antara Presiden dan DPR pada 22 Juli 1959. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959 adalah realisasi hukum daripada persesuaian paham antara Presiden dan DPR, bahwa DPR menurut Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 tahun 1953 menjalankan tugas DPR menurut UUD 1945.
Berdasarkan pada Aturan Peralihan tersebut, serta agreement (22 Juli 1959) itu Presiden dengan membubarkan DPR sekarang itu, bertindak pula bertentangan dengan hukum “(Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo)”.
Memang sesungguhnya! Selama Presiden masih terikat pada ketentuan UUD 1945 aturan Peralihan Pasal II, selama itu Presiden harus waspada, jangan sampai segala tindakannya dapat dicekal oleh para juris ahli hukum bangsanya Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo.
Sebagai pegangan bertindak, disini saya ingin memperingatkan Presiden kepada falsafah Prof. Krabbe sebagai berikut: “De revolutie zelf is rechtsbron scheppend rechstbron”.
(Revolusi itu sendiri adalah sumber hukum yang menciptakan segala sumber hukum).
Kita menemukan kembali revolusi, artinya dewasa ini revolusi sedang berlaku kembali. Revolusi berhak merombak segala bangunan hukum yang berjiwa reaksioner.
Gambar 8 Trio: Soekarno, Sudirman dan Tan Malaka
Dalam pidato kenegaraan 17 Agustus tahun 1959 Soekarno mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 dan mengadakan koreksi total terhadap sikap politik sebelumnya yang dinilainya sebagai penyelewengan dan penyimpangan dari proklamasi 17 Agustus 1945 dan revolusi Indonesia. Perjanjian Linggarjati, Renville dan KMB dinyatakan dibatalkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Moh. Yamin, Naskah UUD 45 jilid I, II dan III.
- Panji Masyarakat nomor 22 tanggal 1 Mei 1960.
- Tan Malaka, Parlemen dan Sovyet terbitan tahun 1922.
- H. Cokroaminoto, Islam dan Sosialisme.
- Soekarno, Indonesia Menggugat Pidato Pembelaan di Depan Landraad Bandung, 1930.
- Tan Malaka, Menuju Republik terbitan tahun 1924.
- Tan Malaka, Dari Penjara ke Penjara jilid III terbitan Yayasan Massa tahun 1959.
- Soekarno, Pidato 17 Agustus 1959.
- Naskah Perjanjian Linggarjati, Renville dan KMB.
- Putusan kongres pertama Persatuan Perjuangan di Purwokerto tanggal 5 dan 6 Januari; dan putusan kongres kedua di Solo 14 dan 15 Januari 1946.
- Moh. Yamin, Sapta Darma Pidato Pembelaan di hadapan Mahkamah Tentara Agung di Jogjakarta tahun 1948 terbitan PT. Nusantara Bukittinggi.
RIWAYAT SINGKAT PENULIS
Sudijono Djojoprajitno lahir di Imogiri dekat Jogjakarta meninggal tahun 1963 di Jakarta dalam usia lebih kurang 63 tahun, meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Beliau adalah seorang guru Taman Siswa dan sahabat terdekat dari Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara. Dalam kegiatan politik beliau aktif didalam PARI (Partai Republik Indonesia), dan setelah merdeka bersama Tan Malaka, Abikusno Cokrosuyoso, Dr. Buntaran, Budiarto dan Sukarni aktif dalam Persatuan Perjuangan. Setelah kemerdekaan dia kembali masuk penjara ikut ditahan pada masa pemerintahan Syahrir dan Amir Syarifuddin karena beroposisi terhadap pemerintah yang kompromis dengan agresor. Pada tahun 1946-1949 anggota KNIP. Kemudian antara tahun 1950-1959 sebagai anggota parlemen dan konstituante. Sudijono Djojoprajitno adalah tokoh yang paling gigih mendesak pemerintah kembali ke UUD 45. Dia adalah anggota DPP Partai Murba. Buku lain yang ditulisnya adalah PKI Sibar Contra Tan Malaka.