Publisher Note
(Pengantar Kata)
Assalamu ‘alaikum w.w.,
Dalam kundjungannja di Djawa Timur pada bulan Pebruari 1970, Bp. Mohammad Roem telah mengutjapkan serentetan pidato2 diberbagai tempat dalam rangka andjangsananja kepada keluarga besar “Bulan Bintang”.
Kami jang kebetulan ditugaskan mengikuti perdjalanan beliau dapat mentjatat sepenuhnja pidato beliau itu. Mengingat pentingnja isi pidato tsb., maka kami telah mentjoba menjusun kembali dalam bentuk suatu karangan, dan setelah dikoreksi oleh beliau, kepada kami diizinkan untuk menerbitkannja dalam bentuk buku ketjil ini.
Djudul aslinja naskah ini: „Tugas Pemilu sekarang tidak untuk merobah UUD dan menggantu Pantjasila”.
Tetapi untuk sampulnja, kami pergunakan kata bersajap dari Menteri Dalam Negeri, ja’ni: „2500 EX MASJUMI/PSI KEHILANGAN HAK DIPILIH” dengan tanda tanja dari Mohammad Roem S.H.
Demikianlah kami persembahkan buku ini kepada segenap lapisan masjarakat Indonesia.
Wabillahittaufieq wal hidajah.
Surabaja, 5 Sjafar 1390/12 April 1970.
Penjusun,
S. U. Bajasut
Digitizer Note
This digital edition is a faithful typeset of the printed text, preserving the original layout, spelling, punctuation, and front matter as closely as possible.
All original rights remain with their respective publishers and translators. Where copyright has expired or the material falls under fair use for preservation, the text is reproduced for historical study.
The Kacabenggala Editions are non-commercial and undertaken for study and admiration, shared purely for archival and educational purposes, without commercial intent.
TUGAS PEMILU SEKARANG TIDAK UNTUK MEROBAH UNDANG-UNDANG DASAR & MENGGANTI PANTJASILA
2500 Ex Masjumi/PSI tidak boleh dipilih
Pembatasan mengenai hak asasi harus melalui Pengadilan
Larangan terhadap PKI dapat dipertanggung-djawabkan
Menggunakan hak pilih dan dipilih bukan kesibukkan politik
Keterangan Menteri Dalam Negeri tidak menggembirakan, tetapi tidak mengedjutkan
Tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Dr. Sumitro djuga kehilangan hak pilihnja?
Partai Muslimin ikut dalam Pemilihan Umum dengan segala kesadaran
Suharto, Presiden jang ber-perikemanusiaan
Demokrasi belum berdjalan setjara wadjar
Pemilihan umum, bukan pendjatahan
Undang-Undang Pemilu melanggar UUD, kata Peradin
Hasil Pemilu menghilangkan sifat “yesman”
Pemilu, akan mengurangi Parlemen djalanan
Pemilu sekarang ini bukan untuk mengubah Pantjasila/UUD
Bukan Sukarno penggali Pantjasila
Hanja PKI jang tidak bisa menerima Pantjasila
Pemilu mendjelmakan Demokrasi Pantjasila
2.500 orang jang dipodjokkan, kita anggap masalah tersendiri
TUGAS PEMILU SEKARANG TIDAK UNTUK MEROBAH UNDANG-UNDANG DASAR & MENGGANTI PANTJASILA
Pemilihan umum 1971 adalah suatu pekerdjaan besar jang ditugaskan oleh MPRS kepada Presiden Suharto.
Kalau kita mengikuti siaran2 di Surat-kabar2 dan mengikuti kesibukan2 di Pemerintah Pusat, maka banjak sekali kesibukan2 itu mengenai Pemilihan Umum jang akan diadakan.
2500 Ex Masjumi/PSI tidak boleh dipilih
Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri mengundang Partai2 Politik untuk diberi briefing tentang Pemilihan Umum. Didalam briefing itu Menteri Dalam Negeri mengatakan, nanti kalau diadakan Pemilihan Umum, kira-kira 2500 orang ex MASJUMI/PSI tidak akan boleh dipilih. Mengenai hal ini sudah tentu kita tidak setudju.
Dalam pada itu, briefing Menteri Dalam Negeri itu djuga mengatakan, bahwa Sukarno ex Presiden R.I. tidak boleh memilih dan dipilih. Mengenai hal ini kita setudju. Partai Musliminpun setudju. Mengenai Sukarno, kita dibelakang Menteri Dalam Negeri, tetapi mengenai 2500 ex. MASJUMI/PSI, tidak!
Memang, kadang-kadang kita setudju, dan kadang-kadang tidak. Ini namanja sosial-control.
Mengenai Sukarno tidak boleh memilih dan dipilih itu, saja mempunjai beberapa fikiran jang mungkin berguna bagi Menteri Dalam Negeri.
Bagaimanakah kalau nanti dalam Pemilu Sukarno muntjul sebagai tjalon?—kalau memilih tak mengapa—tetapi kalau nanti dipilih mendjadi anggota Parlemen, bagaimana? Apakah tjukup dikatakan begitu sadja Sukarno sudah kehilangan hak pilihnja baik aktif maupun pasif?
Pembatasan mengenai hak asasi harus melalui Pengadilan
Menteri Dalam Negeri mengatakan, bahwa „ada keputusan MPRS jang menjatakan Sukarno dilarang mengerdjakan kesibukan/kegiatan politik”. Karena ada ketetapan MPRS ini, maka Menteri Dalam Negeri akan melarang Sukarno memilih dan dipilih. Tetapi sepandjang ingatan saja, tidak ada ketetapan MPRS jang menjatakan ex MASJUMI/PSI tidak boleh mengadakan kegiatan politik; dus tidak mungkin adanja larangan bagi mereka untuk memilih dan dipilih.
Mari kita teruskan keterangan mengenai Sukarno. Apakah tjukup dengan keputusan MPRS ini sadja ? Sebab hak pilih dan hak memilih itu adalah „Hak Asasi”.
Saja berpendapat, kalau melarang orang memilih atau dipilih itu mesti ada keputusan dari pengadilan. Sukarno belum pernah diadili. Sering kita mendengar pedjabat2 mengatakan: „hukum itu tidak memandang bulu”, djuga tidak memandang bulunja Sukarno!
Menurut hak asasi, orang itu baru dipandang bersalah, kalau dia sudah dimadjukan ke Pengadilan. Dibuktikan kesalahannja, dan dihukum oleh Pengadilan. Kalau belum ada keputusan Pengadilan, kita harus memandang dia tidak bersalah. Itu menurut ”the rule of law”.
Kita semua masih ingat, DPRGR menjerahkan kepada Presiden Suharto untuk memutuskan Sukarno itu diadili atau tidak. Dari segi kesalahannja, kita semua jakin, bahwa dia salah. Tetapi dia belum diadili. Soalnja tentu soal jang berat.
Memang, kalau kita pikir2 sepintas lalu, Subandrio sudah diadili, dihukum mati; Jusul Muda Dalam sudah diadili, dihukum. Padahal semuanja itu tjuma antek2 Sukarno sadja, kok biang-keladinja belum didiadili?
Tetapi soalnja tidak begitu mudah. Oleh karena itu DPRGR menjerahkan kepada Presiden Suharto:
Tentukanlah! kalau perlu diadili, adililah. Kalau ada kepentingan2 jang lebih tinggi daripada mengadili Sukarno itu, ja tidak usah diadili. Hak pilih dan hak memilih merupakan soal terpisah. Kalau Sukarno belum diadili, dia masih mempunjai hak pilih dan memilih, karena ini hak asasi. Djadi saja bertanja kepada Menteri Dalam Negeri, apa sudah tjukup begitu itu? Saja setudju, djangan dia dibolehkan memilih dan dipihh.
Setiap Sardjana Hukum dapat turut memikirkannja. Kalau itu belum tjukup menurut the rule of law, maka persoalannja dapat disederhanakan, misalnja, adjukan sadja Sukarno ke Pengadilan, tidak untuk mengadili perkara jang besar2, tjukup untuk ditjabut hak memilih dan hak dipilihnja sadja. Dan saja rasa alasannja tjukup.
Larangan terhadap PKI dapat dipertanggung-djawabkan
DPRGR pembentuk Undang2 mengatakan: PKI itu partai terlarang. Anggota2nja tidak boleh memilih dan dipilih. Alasannja, partai itu tidak pertjaja kepada demokrasi. Andai kata partai itu menang didalam Pemilihan Umum itu nanti maksudnja untuk memotong lehernja demokrasi. Djadi moreel dapat dipertanggung djawabkan. Kalau suatu partai mempergunakan Pemilihan Umum untuk meniadakan Pemilihan Umum, lebih baik dilarang sadja. Sukarno kita ketahui sebagai pelindung PKI jang tidak mau membubarkan PKI. Djadi kita rasa tjukuplah alasan untuk mengadjukan Sukarno ke Pengadilan. Tjabutlah hak pilih dan dipilihnja!
Menggunakan hak pilih dan dipilih bukan kesibukkan politik
Saja tidak mau memberi peringatan kepada Sukarno, dan tidak pula ingin membela Sukarno. Tetapi saja tahu, bahwa Sukarno pintar. Kalau masih ada lobang2, kemungkinan nanti se-konjong2 muntjul:
„Saja boleh dipilih”. Kita rasa perlu difikirkan oleh Menteri Dalam Negeri, apa tjukup hanja dengan keterangan itu sadja. Belum ada keputusan dari pengadilan jang mentjabut Sukarno dari hak pilih dan dipilihnja.
Memang, biasanja keputusan dari MPRS itu hanja memberi garis besarnja sadja. Penjelenggaraannja melalui Undang2. Seperti perintah MPRS kepada Presiden: „Adakan Pemilihan Umum!”, kemudian DPR membuat Undang2 Pemilihan Umum, jang sampai memakan waktu ± 3 tahun.
Djadi menurut pendapat saja tidak tjukup hanja berdasar keputusan itu sadja, sebab keputusan itu menjatakan „tidak boleh mengadakan kesibukan politik”.
Kesibukan politik itu: mondar-mandir, pidato sana, pidato sini. Itu kesibukan politik. Tetapi menggunakan hak dipilih itu bisa dirumah sadja. Djadi hak dipilih dan memilih itu bukan kesibukan politik. Mengadakan pidato2, kampanje dan propaganda memang dilarang karena Sukarno itu ditahan. Dan selama dalam tahanan tentu tidak bisa.
Mentjabut hak memilih dan dipilih Sukarno, saja setudju, sebab sudah tjukup alasan2nja. Tetapi saja sama sekali menolak kalau 2500 orang ex MASJUMI/ PSI tidak boleh dipilih. Alasannja apa? Tidak ada keputusan MPRS seperti keputusan terhadap Sukarno.
Keterangan Menteri Dalam Negeri tidak menggembirakan, tetapi tidak mengedjutkan
Waktu Pimpinan Partai Muslimin mendengar pemberitaan dari Menteri Dalam Negeri, tentu kita tidak gembira. Tetapi kita tidak terkedjut, sebab sudah pernah mendengar sebelumnja, dan sudah banjak kabar angin tentang itu. Jang bukan kabar angin pada waktu Presiden Suharto turun tangan untuk memutuskan Pemilihan Umum djalan terus. Ketika itu banjak orang jang masih ragu2, tetapi Partai Muslimin tidak ragu2. Partai Muslimin minta Pemilihan Umum diteruskan, seperti diputuskan oleh MPRS.
Esuk harinja Menteri Mintaredja datang kepada Pimpinan Partai mengatakan atas nama Presiden Suhar to, kalau Pemilihan Umum djadi, ada sedjumlah orang2 MASJUMI jang tidak boleh dipilih. Memilih boleh, kampanjepun boleh, tetapi dipilih tidak boleh! Mereka itu adalah Pengurus MASJUMI pada waktu MASJUMI dibubarkan. Djadi kita sudah mendengar beberapa bulan jl.
Kemudian tersiar di Surat-kabar, katanja ada suatu instruksi dari pembesar militer jang mengatakan, bahwa Partai terbubar MASJUMI itu boleh berpolitik, boleh memilih dan dipilih, ketjuali tokoh2nja. Siapa tokoh-tokoh itu? Ada tiga golongan: a. Pengurus MASJUMI b. Orang berpengaruh (meskipun bukan pengurus) dan c. Ahli fikir.
Djadi kita sudah dengar sebelumnja, karena itu kita tidak terkedjut, meskipun kita tidak senang. Achirnja sampailah kita kepada briefingnja Menteri Dalam Negeri kepada Partai2 Politik, dimana Pimpinan Partai Muslimin djuga hadir.
Untuk djelasnja saja kutipkan lapuran dari Harian Abadi:
„Berbitjara mengenai Anggota2 MASJUMI dan PSI jang diperkirakan tidak boleh mempergunakan hak pilihnja, Mendagri memperkirakan sekitar 2.500 orang.
Dibanding dengan Pemilihan Umum pada tahun 1955, dimana sedjumlah kira2 35 djuta pemilih partai tsb. telah turut dalam pemilihan umum, maka—menurut Menteri—sudah rada adillah djika sedjumlah 2.500 orang anggota2 partai tsb. tidak diberikan hak pilihnja”.
Djadi katanja, sudah rada adil. Apakah artinja „rada adil” itu? Kalau saja bilang „rada tidak adil”, maka apabedanja „rada adil” dengan „rada tidak adil?” Kalau tidak adil, selisih satu sadja sudah banjak, djangankan sampai 2.500!
Diwaktu muda saja beladjar filsafah hukum. Waktu itu zaman kolonial dan disekolah kolonial.
Didalam filsafah perkataan „adil” tidak ada „rada2”-nja. Kalau adil, ja adil. Atau tidak adil, ja tidak. Seperti djuga „benar”, ja benar; tidak ada „rada benar” atau „rada tidak benar”.
Kalau dihubungkan dengan larangan terhadap Sukarno (tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih), maka kita hanja mendapat separuh dari larangan tsb., jaitu „tidak boleh, dipilih” sadja. Walaupun demikian prinsipiil kita keberatan.
Tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Hal tsb’ memang tidak sesuai dengan UUD. Apa djalan jang harus ditempuh kalau ada sesuatu jang tidak sesuai dengan UUD?
Didalam Program Partai Muslimin jang diterima oleh Muktamar Malang, sudah difikirkan kemungkinan matjam2 hal jang belum terdjadi. Dalam Urgensi Program bagian politik, pasal 1 berbunji demikian:
Membina Republik Indonesia mendjadi Negara Hukum jang demokratis:
a. mendjamin keamanan dan keselamatan djiwa raga dan milik rakjat.
b. mendjamin hak2 asasi manusia dengan sesungguh-sungguhnja.
c. dapat mengadili perkara2 atau persoalan2 konstitusionil dengan perlembagaan suatu Mahkamah Konstitusi.
Bertikai mengenai „hak asasi”, adalah masalah konstitusionil. Pembesar jang satu mengatakan: „Kamu tidak boleh dipilih”, jang bersangkutan mengatakan: „Apa sebab saja tidak boleh dipilih?”. Djadi ada perbedaan pendirian, bukan konfrontasi, bukan! Dalam hal sematjam ini jang berkepentingan boleh madju ke pengadilan—kalau Mahkamah Konstitusi itu belum ada—untuk minta penjelesaian.
Prosedurenja biasa sadja, memadjukan surat permohonan2:
Kepada jang terhormat,
Pengadilan Negeri di Tempat.
Jang bertanda tangan dibawah ini dsb. memaklumkan, bahwa menurut keputusan Menteri Dalam Negeri (atau siapapun), jang bertanda tangan di bawah ini „tidak boleh dipilih”. Bahwa ketetapan ini tidak sesuai dengan Hak Asasi. Maka oleh karena itu, jang bertanda tangan dibawah ini mohon kepada Pengadilan Negeri ini untuk menentukan suatu hari, dimana kedua fihak dipanggil, disuruh memberi keterangan
..........................................................
Kemudian Pengadilan Negeri diminta untuk: „membatalkan keputusan itu”.
Suatu kebiasaan jang berlaku, jang kalah supaja membajar ongkos perkara, demikianlah setiap Pengatjara tahu formula jang biasa ini.
Kita rasa pendirian kita ini tjukup kuat, tidak ada persamaannja sama sekali dengan Sukarno jang telah diputuskan oleh MPRS.
Dr. Sumitro djuga kehilangan hak pilihnja?
Undang2 jang berlaku tidak pernah menjebut MASJUMI dan PSI tidak boleh dipilih. Menurut Menteri Dalam Negeri, maka kira2 Dr. Sumitro termasuk dari 2.500 orang jang dinjatakan hilang hak pilihnja.
Apa sebab saja mengatakan demikian? Karena Dr. Sumitro dulu ikut pemberontakan PRRI di Sumatra. Itu suatu fakta sedjarah, kita semua tahu.
Dan Dr. Sumitro itu kalau dikatakan keras kepala, dialah jang paling keras kepala. Seperti kita semua tahu, bahwa peristiwa pemberontakan PRRI itu, suatu pemberontakan jang diselesaikan dengan damai.
Tidak ada seorangpun jang diadili. Mereka diberi abolisi dan diberi amnesti, dengan menanda-tangani surat. Tetapi Dr. Sumitro tidak mau. Dia bilang, „saja tidak mau kembali ketanah air, sebelum Sukarno disingkirkan”.
Demikianlah kenjataannja, Dr. Sumitro kembali ketanah air, sesudah Sukarno tidak berkuasa lagi. Ia kembali tentunja sudah ada understanding dengan Pemerintah, karena tenaganja diperlukan oleh Pemerintah. Setibanja ditanah air dia mengadakan press konperensi dimana dia mengatakan: „Saja betul berontak dulu, tapi saja tidak merasa mengchianati tanah air. Saja berontak melawan Sukarno dan PKI”.
Memang pemberontakan PRRI itu semata-mata melawan Sukarno dan PKI. Tetapi pemberontakan PRRI itu sudah selesai dengan damai, dengan amnesti dan abolisi.
Saja rasakan ada sesuatu jang djanggal dan mengherankan, andai kata seorang jang sudah djadi Menteri lantas tidak boleh dipilih. Barangkali Dr. Sumitro djuga tidak ingin dipilih. Tetapi disini kita bitjara tentang prinsip. Kalau Dr. Sumitro boleh dipilih, maka orang2 jang ikut pemberontakan PRRI pun pada prinsipnja boleh dipilih.
Tetapi orang seperti Prawoto Mangkusasmito jang tidak ikut2 berontak, diapun tidak mendapat amnesti dan abolisi karena memang tidak diperlukan. Apa sebabnja Pak Prawoto itu masuk didalam daftar 2.500 itu?
Setelah kita hidup dialam Orde Baru ini, jang lahir dipangkuan klimaxnja menentang Sukarno dan PKI djuga, maka rasanja kuranglah serasi kalau ada orang jang mau menghidup-hidupkan terus menerus alasan2 lama jang sudah tidak diperlukan lagi.
Partai Muslimin ikut dalam Pemilihan Umum dengan segala kesadaran
Adapun kesudahannja Partai Muslimin akan ikut dalam Pemilu sekarang ini, dengan segala kesadaran. Kesadaran mengenai kekurangan2 dari Pemilu jad. ini. Pada waktu orang sama bimbang dan ingin mengundur-ngundurkan Pemilu, Partai Muslimin tidak pernah bimbang.
Bung Hatta pernah mengatakan:„Dengan Undang2 Pemilu sekarang ini, lebih baik tidak mengadakan pemilihan umum. Sebab Undang2 Pemilu ini tidak demokratis, hasilnja tentu tidak demokratis pula”. Kemudian Bung Hatta mengatakan : „Oh, kamu akan mengadakan pemilihan umum, adakanlah! Tapi djangan mengira nanti kalau sudah selesai Pemilu, negara kita mendjadi demokratis. Djangan membuat illusi”.
Kalau kita fikir2 memang ada benarnja. Saja ingat ketika saja pulang dari Muktamar Malang jang memilih saja mendjadi Ketua Umum Partai Muslimin, itu waktu Bung Hatta ditanja, bagaimana Roem itu sudah dipilih mendjadi Ketua kok tidak diberi clearence dari Pemerintah. Maka Bung Hatta dengan tandas mengatakan: „Di Indonesia ini belum ada demokrasi”.
Djadi belum ada, berarti besuk atau lusa, setahun dua tahun lagi akan ada demokrasi itu.
Suharto, Presiden jang ber-perikemanusiaan
Beberapa waktu jang lalu Pak Sjafruddin Prawiranegara menulis sebuah karangan jang pandjang, jang berdjudul: „Problema Repelita”. Sebagai pendahuluan karangan itu Sjafruddin mengatakan: „Pada dasarnja Presiden Suharto itu meneruskan pemerintahan Su karno”. Tidak dengan maksud apa2, memang sebenarnja demikian. Kalau alat2 daripada pemerintahan Sukarno dahulu itu alat2 seorang diktator, dapatkah Presiden Suharto itu sekonjong-konjong mendjadi demokrat? Tukang tjukur kalau diberi alat2 tukang meubel, kan tidak bisa bekerdja sebagai tukang tjukur. Tapi kata Pak Sjafruddin, agak besar perbedaannja antara Sukarno dan Suharto, “Suharto ini adalah Presiden jang ber-perikemanusiaan”.
Demokrasi belum berdjalan setjara wadjar
Sebagaimana dikemukakan diatas, Partai Muslimin menjadari adanja kekurangan2 dewasa ini. Marilah kita dengarkan penilaian Lembaga Demokrasi tertinggi ditanah air kita ini, jakni MPRS. Berkata MPRS : „Negara Republik Indonesia adalah Negara jang berdasarkan kedaulatan rakjat, seperti tertjantum dalam asas Pantjasila dan UUD-45. Dan untuk melaksanakan kedaulatan rakjat itu, diperlukan lembaga permusjawaratan perwakilan rakjat jang dibentuk dengan pemilihan umum. Hingga kini lembaga tsb. belum terbentuk dengan pemilihan umum. Bahwa akibat dari pada belum terbentuknja lembaga2 tsb. dengan pemilihan umum, kehidupan demokrasi di Indonesia belum berdjalan setjara wadjar”.
Untuk mengembalikan kehidupan demokrasi setjara wadjar, itulah perlunja diadakan Pemilu.
Pemilihan umum, bukan pendjatahan
Pemilihan Umum itu perlu djuga untuk melaksanakan UUD setjara konsekwen dan murni. Kalau belum ada Pemilu, djuga kita tidak bisa mendjalankan UUD setjara konsekwen dan murni. Inilah tugas jang diberikan oleh MPRS kepada Presiden Suharto. Tegasnja, kalau Bung Hatta mengatakan „belum ada demokrasi”, maka MPRS mengatakan „demokrasi belum berdjalan setjara wadjar”.
Dalam pada itu, mula2 DPRGR diberi tugas untuk menjelesaikan Undang2 Pemilihan Umum didalam batas waktu 6 bulan, tetapi kenjataannja sampai lebih dari 3 tahun. Selama mengolah Undang2 Pemilu itu rupanja sering djuga kesandung-sandung, sehingga tidak tertjapai apa jang dimaksudkan oleh MPRS. Jang dimaksud oleh MPRS itu Pemilihan Umum jang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. Tegasnja „Pemilihan Umum” bukan „pendjatahan”. Pendjatahan itu artinja, sebagian diangkat, dan sebagian dipilih. Karena ada soal pendjatahan, maka agak berkepandjangan waktunja untuk menjelesaikan Undang2 Pemilu itu.
Undang2 Pemilu melanggar UUD, kata Peradin
Memang, tidak selamanja manusia itu bisa mentjapai apa jang mendjadi keinginannja. Partai Muslimin menjadari hal itu. Ada jang mengatakan Pemilu tidak ada gunanja (Bung Hatta), ada jang lain ingin mengundur-ngundurkan Pemilu.
Kesempumaan itu bukan sifat manusia. Tetapi manusia wadjib berusaha menudju ke kesempumaan. Kini terdengar orang mengatakan, bahwa Undang2 Pemilu melanggar UUD. Jang berkata bukan saja dan bukan Partai Muslimin. Jang berkata adalah PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia). Ia mengatakan, ada ketentuan2 jang melanggar UUD, jaitu pasal 34. Pasal ini mengatakan, golongan jang tidak ada wakilnja sekarang ini di DPR, tidak boleh ikut Pemilu. Golongan jang sudah punja wakil sekarang ini sudah punja vested interest. Kenapa jang baru tidak boleh ikut. Itu melanggar hak asasi.
Malahan ada ketentuan, untuk pemilihan MPRS, golongan jang tidak mendapat hasil di Pemilu itu akan didjamin djuga dengan satu kursi. Ini bisa diartikan, bahwa golongan jang sudah tidak disukai rakjat, malah dikasih djatah.
Djadi, kekurangan2 itu kita sadari, maka kewadjiban kita berusaha menjempurnakannja sambil berdjalan. Kalau orang mengatakan tidak perlu Pemilu, kurang demokratis dsb., Partai Muslimin masih melihat banjak gunanja, walaupun akan menghabiskan beaja puluhan miljard.
Pendapat ini djuga sudah pernah dikeluarkan oleh Djenderal Nasution. Betapapun beaja Pemilu itu, betapapun pengurbanannja, untungnja masih lebih besar. Memang Pemilu ini satu pekerdjaan jang besar. Dan kita rasa anak tjutju kita nanti akan ingat bahwa dibawah Presiden Suharto diselenggarakan Pemilu jang kedua. Seperti orang masih ingat, dibawah Kabinet Burhanuddin Harahap diselenggarakan Pemilu jang pertama. Pekerdjaan besar itu diingat oleh anak tjutju kita, sebagai langkah kedua menudju kepada kesempurnaan demokrasi.
Hasil Pemilu menghilangkan sifat “yesman”
Saja sendiri sudah bisa menggambarkan akan adanja perobahan. DPR sekarang ini—ketjuali jang sudah di recall—adalah angkatan Sukarno dulu. Dulu mereka itu “yesman”. Bisa diangkat, bisa diganti. Bergantung kepada selera jang berkuasa. Dan Presiden Suharto djuga sudah pernah mengganti sebagian orang2 itu. Tapi kalau nanti sudah dipilih, jang 360 itu, tidak akan ada lagi ritul2an atau recall. Setidak-tidaknja kalau ada jang direcall, oleh Partainja, tidak oleh Pemerintah.
Anggota Parlemen itu kewadjibannja „ngomong”, buka mulut. Pepatah dalam bahasa Belanda „spreken is silver, zwijgen is goud”, tidak berlaku untuk anggota Parlemen. Tetapi buka mulut itu ada risikonja. Kalau terlalu keras suaranja, nanti takut diritul. Menurut pengalaman, orang berani buka mulut itu tidak banjak djumlahnja. Menurut statistik jang berani itu 25%, jang takut 25% dan jang setengah2 50%.
Pemilu, akan mengurangi Parlemen djalanan
Perasaan takut itu harus dihilangkan. Anggota DPR itu harus ditjabut dari rasa takut: takut dilepas, takut kehilangan gadjihnja dsb., itu harus dihilangkan. Bagaimana menghilangkannja?
Didjamin dengan Undang2, bahwa anggota DPR itu apapun jang dikatakan di Parlemen, tidak boleh dituntut, tidak boleh dilepas. Maka dengan ini, dia baru bisa mendjadi anggota jang baik, dengan wadjar mengerdjakan kewadjibannja sebagai wakil rakjat. Buka mulut tidak usah takut2. Rasa takut itu harus dihilangkan dengan suatu Undang2.
Saja rasa kalau jang 360 itu dipilih oleh rakjat dari tjalon2 partai jang baik2, hasilnja akan lebih baik dari jang sekarang. Mungkin nanti tidak akan ada Parlemen didjalanan lagi, sebab jang akan dikatakan oleh Parlemen djalanan itu, sudah dikatakan semuanja oleh wakil2 rakjat di DPR. Apa sebab Parlemen didjalanan itu masih sering2 muntjul ? Dapatlah dimaklumi, karena ditempat, dimana suara rakjat itu harus dikeluarkan dengan setjara militant, dengan setjara tidak tedeng-aling-aling, djustru disana tidak keluar. Oleh karena itu lalu merutjut didjalanan.
Pemilu sekarang ini bukan untuk mengubah Pantjasila/UUD
Pemilihan Umum jang sekarang ini, tidak untuk mendudukkan Pemerintah jang baru. Tidak untuk mengubah Pantjasila, tidak mengubah Undang2 Dasar. Pemilu ini sekedar untuk memilih anggota2 lembaga2 demokrasi, dengan Pemilihan Umum. Agar penghidupan demokrasi di Indonesia ini kurang tidak wadjarnja. Untuk wadjar sama sekali belum bisa. Ja, kurang tidak wadjar itulah! Djadi ada kemadjuan.
Tadi dikatakan oleh keputusan MPRS, UUD-45 tidak bisa didjalankan setjara mumi dan konsekwen, kalau belum ada Pemilihan Umum ini. Itu menekankan betapa pentingnja pemilihan umum ini untuk mendjalankan UUD-45 jang murni dan konsekwen.
Perkataan murni dan konsekwen ini, saja tidak tahu siapa jang dulu memakainja, jang pertama kali. Apa didjaman Sukarno pemah dikatakan itu, saja rasa tidak. Didjaman Sukarno dulu, dia djuga jang sering menjebut2 tentang Pantjasila dan UUD-45. Biar dia pembesar, biar dia bukan pembesar, saban hari menjebut Pantjasila dan UUD-45. Tetapi, prakteknja lain dulu, lain sekarang. Kalau sekarang dikatakan “UUD jang murni dan konsekwen”, kata2nja memang sama, tetapi prakteknja, lain. Djadi setidak-tidaknja Pantjasila dan UUD-45 itu kita laksanakan sekarang ini tidak seperti didjaman Sukarno dulu.
Bukan Sukarno penggali Pantjasila
Apa perbedaan besar dari Pantjasila Sukarno dan Pantjasila sekarang ini? Perkataannja memang sama.
Sukarno mengatakan, bahwa Pantjasila itu dialah penggalinja. Ditahun 1963, waktu diadakan peringatan Hari Pantjasila di Djakarta, Sukarno mengadakan pidato. Dia tjerita waktu itu, katanja: Dia keluar dari rumah diwaktu malam, dia melihat bintang2 lantas mendapat ilham. Ja, ilham itu, pidato jang kemudian dinamakan “Lahirnja Pantjasila”.
Pentjatat sedjarah masih ingat, bahwa disidang Panitia Penjelidik Usaha2 Persiapan Kemerdekaan jang bersidang dari 28 Mei - 1 Djuni 1945 tiga hari sebelum Sukarno, Mr. Moh. Yamin mengadakan pidato, djuga tentang Pantjasila. Bagaimana kok Sukarno mengatakan “saja penggali Pantjasila”. Mr. Moh. Yamin sudah mendahului 3 hari mengadakan pidato tentang Pantjasila. Djadi tidak benar, kalau Sukarno itu penggali Pantjasila.
Jang menggali Pantjasila itu 62 pemimpin2 kita, jang pada saat bersedjarah mentjari2 dasar dari negara. Meletakkan dasar Pantjasila. 62 pemimpin2 Indonesia jang menggali pengalamannja, ketjerdasannja, kepandaiannja. Mereka menggali djuga dari riwajat bangsa kita itu. Dan mendjadi intisarinja, memang didalam pidato Sukarno itu, pidato terachir. Pidato jang mengambil dari sana, mengambil dari sini, mentjakup segala-galanja, bukan ia mendjadi penggali. Djadi Pantjasila itu, memang pengalaman nenek-mojang kita (ja’ni 62 Pemimpin itu) untuk mendjadi dasar dari negara kita.
Hanja PKI jang tidak bisa menerima Pantjasila
Buat semua, Sila jang pertama itu jang penting. Ketuhanan Jang Maha Esa. Orang Indonesia jang beragama Hindu, sudah beberapa ribu tahun diadjar oleh agamanja untuk memudja Dzat jang bagi mereka Ketuhanan Jang Maha Esa. Orang Nasrani dapat menerima karena agamanja sudah mengadjarkan kepada orang Nasrani 2000 tahun jtl, adanja kekuasaan diluar manusia ini. Untuk orang Islam begitu djuga. Jang tidak dapat mengerti, orang PKI. Bagaimana orang PKI bisa mengerti Pantjasila ? Tidak ada didalam peladjarannja pertjaja kepada Dzat jang lebih kuasa daripada manusia. Tapi Sukarno masuk-masukkan djuga itu orang PKI, Nasakomlah namanja.
Djadi, Pantjasila dan UUD-45 itu sekarang kita laksanakan dengan murni dan konsekwen. Tidak seperti djaman Sukarno dulu. Tetapi setjara sekarang ini.
Pemilu mendjelmakan Demokrasi Pantjasila
Pemilihan Umum ini, seperti tertjatat didalam Undang2nja, sesuai dengan tjita2 dan asas2 demokrasi Pantjasila. Artinja, kita mengadakan Pemilihan Umum untuk mendjelmakan demokrasi jang kita beri nama „Demokrasi Pantjasila”.
Diatas telah dikemukakan, belum sempuma, masih banjak kekurangan2nja, tapi dengan mengadakan Pemilihan Umum ini, kita berusaha untuk mentjiptakan didalam negeri ini,—dengan melalui beramal, bekerdja mengadakan pemilihan—demokrasi jang kita namakan „Demokrasi Pantjasila”. Dasar2nja sudah diletakkan. Pemilihan Umum baru dua kali ini. Sekarang kita menamakan demokrasi kita „Demokrasi Pantjasila”. Dengan Pemilihan Umum ini kita ingin melaksanakan supaja Sila2 jang ada di Undang2 Dasar itu, terutama „demokrasi”, dengan Pemilihan Umum itu kita tjiptakan didalam kehidupan kita.
2.500 orang jang dipodjokkan, kita anggap masalah tersendiri
Inilah, dengan menjadari kekurangannja, dengan menjadari kebaikannja, dengan menjadari orang MASJUMI itu kok mau dipodjok-podjokkan, Partai Muslimin akan ikut serta mensukseskan Pemilu. Apa sebabnja kok lantas 2.500 orang MASJUMI dan PSI tidak boleh dipilih. Masalah ini kita selesaikan….. kita pisahkan, kita pandang sebagai soal tersendiri. Tapi Pemilihan Umum itu sendiri kita pandang sebagai kesempatan kita untuk mengadakan *kesibukan jang sehat*.
Ramalan Dr. Alfian: Partai Muslimin mendjadi Partai Penting
Beberapa waktu jang lalu, Dr. Alfian meramalkan tentang hasil Pemilu jad., bahwa ketjuali jang diangkat—100 orang—, jang akan menang adalah PNI. Apa sebab? Jang dulu simpatisan PKI itu, jang tidak dilarang karena mereka bukan anggota, dan tidak bisa dibuktikan, bahwa mereka itu anggota PKI, itu kira2 akan menusuk tanda gambar kepala banteng. Urutannja menurut Dr. Alfian, jang akan menang No. 1, PNI; No. 2 Nahdlotul Ulama. Bagaimana Partai Muslimin ? Dia bilang, Partai Muslimin akan keluar sebagai Partai jang penting. Ja, penting! Pendeknja pentinglah! Apa rada penting atau kurang penting, Dr. Alfian rupanja djuga belum mengetahui, tetapi penting!
Andaikata Partai Muslimin mendjadi No. 1, maka nomor satupun penting. Andai kata keluar mendjadi No. 2, tidak salah ramalan Dr. Alfian itu, nomor dua djuga penting!
Achirul kalam, adjakan saja kepada segenap keluarga Bulan Bintang, chususnja di Djawa Timur ini: Isilah perkataan penting itu. Supaja Partai Muslimin ini keluar dari Pemilihan Umum mendjadi: „PARTAI JANG PENTING”!
Wassalamu ‘alaiakum w.w.,