Baca PDF (OCR): Segi-segi hukum peraturan perkawinan tjampuran

298 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 2542 ms

Daftar isi
  1. B 2661553
  2. SEGI-SEGI HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN
  3. GOUW GIOK SIONG
  4. SEGI-SEGI HUKUM
  5. PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN
  6. B2661553 FD 69336
  7. SEGI-SEGI HUKUM
  8. PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN
  9. (Staatsblad 1898 No. 158)
  10. PROF. MR. G. J. RESINK
  11. Kepada Isteriku
  12. Kepada Ajah-Ibuku
  13. ISI:
  14. APerkawinan tjampuran dalam masjarakat kolonial 15
  15. a Ahli-Hukum Hindia
  16. B GHR
  17. DAFTAR SINGKATAN-SINGKATAN.
  18. :Koninklijk Besluit.
  19. Komisi -Visman
  20. UUDS -RI
  21. :Openbaar Ministerie.
  22. KATA PENGANTAR
  23. I dan VI.
  24. Iperlu disusul dengan bab IImengenai sedjarah -hukum Peraturan
  25. Bab V
  26. ini Bab VI
  27. Mrs. Iwa
  28. ,full of Gurvitch
  29. Untuk suatu pengertian jang
  30. Djawa dengan
  31. Mallinckrodt ini
  32. RALAT
  33. DALIL-DALIL
  34. . Tafsiran,, gevestigd" dari pasal1 sub le Undang -undang
  35. Ad Hoc D.P.R.S.-R.I. U.U. No. Maret
  36. J. Crt
  37. STELLINGEN
  38. 1938-1940 : 21,7 %
  39. ( Kita
  40. Koran II
  41. Koran II laki-laki
  42. zijn in zij
  43. Aliran fihak
  44. Di kalangan
  45. -penghuluan (Tabel C)
  46. Kita D)
  47. ini adalah ketjil
  48. GH I
  49. GH I
  50. VII No.
  51. I No.
  52. (B) jangmewudjudkan lahirnja peraturan tersebut, sedangkan pada
  53. A Sedjarah pendahuluan tidak langsung.
  54. " ()
  55. RvJ jang diri ini
  56. Radja Boedjang
  57. Ov Kalau
  58. Achirnja ini
  59. Tidak !
  60. itu fihak fihak baik
  61. Direktur Djustisi
  62. (Pasal 2 dan 10)
  63. Pasal 7 :
  64. 7 ajat ajat
  65. GHR tweede
  66. Dari apa jang
  67. GHR tidak
  68. HGH K
  69. K I/
  70. GHR GHR
  71. Hal ini
  72. (vervreemdingsverbod ) RvJ
  73. Tiang Hoei RvJ
  74. GHR ini
  75. ( GHR)
  76. in de practijkgeldt
  77. GHR Dari ini
  78. (Pasal 1 GHR)
  79. GH I
  80. GH I
  81. IIIketjil mengenai
  82. Melihat GHR
  83. GHR ?
  84. Hukum Hukum
  85. Hukum Adat
  86. Kollewijn kaula -negara
  87. GHR untuk semua
  88. Kollewijn-Mr. W.
  89. Di fihak lain
  90. )" ? ini
  91. Di fihak lain
  92. Winckel) djuga
  93. (cc)jang,, setengah-luas-setengah-sempit”
  94. (dd) Pendirian kami.
  95. Hal ini
  96. Bandjar disini
  97. Hal -hal
  98. faktor besar ()
  99. ,,loloskan diri " GHR
  100. Indo-Tionghoa
  101. RvJ Batavia
  102. Hukum jang berlaku
  103. Hukum mereka
  104. RvJ HGH) pun
  105. Islam dikritik
  106. Eropah v.H.
  107. Eropah baik RvJ
  108. BW Ned
  109. Wet Nederlanderschap Akan
  110. BW telah
  111. GHR dianggap
  112. Disini hendak
  113. W A I
  114. ; VI
  115. Pasal 2.
  116. in No. "
  117. Pasal 3.
  118. Pasal 4
  119. Dan Eropah jang
  120. ini telah dilakukan
  121. Tan Touw
  122. 7 GHR
  123. GHR suatu perkawinan
  124. I Hakim
  125. ini Dari Mr.
  126. Kraton Djokja
  127. Pasal 9
  128. Pasal 11,12
  129. Ter Haar (
  130. () J.
  131. ( 4)kursip dari kami
  132. (19) Kollewijn,T. 131/549.
  133. 17 7 41,18 9
  134. 24 10
  135. 26 4 5
  136. 20 23
  137. 97 40
  138. 67 28 27
  139. I II III IV V VI
  140. 360 -50
  141. 1948 12
  142. Tabel C.
  143. EROPAH TIONGHOA
  144. 2 8 3
  145. Kota Baru Kebajoran 2
  146. 6-3 50
  147. 7 3 3
  148. 40 40 20
  149. 4 50
  150. I II III IV V VI
  151. I II III IV VI
  152. Tabel E.
  153. TJATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUKABUMI
  154. Daftar Perkawinan Tjampuran
  155. DAFTAR-EROPAH
  156. 6 50
  157. 810 86
  158. 87 4
  159. 43 36
  160. I II III IV V VI
  161. -----
  162. 14 5
  163. 98 2 2
  164. I II III IV V VI
  165. 7 2 1 50
  166. 9 5 3 60 20
  167. 3 60-20
  168. 4 25
  169. 4 50
  170. Tabel G.
  171. TJATATAN SIPIL DI PEKALONGAN
  172. 57 1,751 100
  173. I II III IV V VI
  174. 7 —
  175. 36 8
  176. 7 —2
  177. 9 ― 7
  178. 7 41,18-—
  179. 23 4
  180. 44 9
  181. 19 27 16
  182. 9 4 4
  183. 8 25 4.50
  184. 24 4
  185. 66 7 20
  186. I II III IV V VI
  187. -―-
  188. 50 150
  189. 46,6 640
  190. I II III IV V VI
  191. I II III IV V VI
  192. 2,86 — 2
  193. 4— 13
  194. Tabel J.
  195. TJATATAN SIPIL DI KOTA BESAR MALANG
  196. I II III IV V VI
  197. I II III IV V VI
  198. ― — — —
  199. I II III IV V VI
  200. I II III IV VI
  201. 20 3 20
  202. 9 —
  203. 7 1 1
  204. 4 3 1
  205. I II III IV V VI
  206. I II III IV V VI
  207. 25 25
  208. — —
  209. 3 75
  210. 5 40 40 20
  211. 4 50 50
  212. 4 100
  213. 5 40 40 20
  214. 10 7
  215. 7 20
  216. I II III IV V VI
  217. I II III IV VI
  218. I II III IV V VI
  219. I II III IV V VI
  220. — — — —
  221. — — —
  222. I II III IV V VI
  223. — —
  224. — 50
  225. DAFTAR-EROPAH
  226. II III IV V VI
  227. 4 24
  228. 24 4
  229. III III IV V VI
  230. 640 20 40
  231. 20 25
  232. 30 4
  233. 7 4,16
  234. DAFTAR INDONESIA -NASRANI
  235. 6 3 50 2
  236. I II III IV V VI
  237. 30 20 9,09
  238. I II III IV V VI
  239. Lampiran No. 1.
  240. Lampiran No. 2.
  241. Lampiran No. 3.
  242. Mr. K. M.
  243. (I. M. L. Tobing)
  244. Lampiran No. 4.
  245. No. JA / / /.
  246. Lampiran No. 6.
  247. KEMENTERIAN AGAMA R.I.
  248. (H. Mohd. Djoenaidi )
  249. Memutuskan :
  250. Jang menjalin pegawai kagri :
  251. : Ketua Pimpinan :
  252. Lampiran No. 8.
  253. J. M. MENTERI AGAMA
  254. (Penghulu ) R. A.
  255. SALINAN
  256. MENETAPKAN
  257. J. L. D.
  258. Lampiran No. 10.
  259. TJONTOH naskah termaksud dalam pasal 6 GHR.
  260. II GHR
  261. (A Met
  262. GHR (
  263. GHR (c)
  264. Java 1933/74 (
  265. III A
  266. IV GHR
  267. Wij GHR
  268. Duidelijk hebben
  269. SUMMARY
  270. I of "
  271. The first
  272. left out ()
  273. /,, firstly" sub 3transitory
  274. III A (B)
  275. A of of will be
  276. DAFTAR-
  277. ISTILAH
  278. DAFTAR BATJAAN
  279. / Nr)
  280. V No.
  281. I II III
  282. I No
  283. DAFTAR KEPUTUSAN KEPUTUSAN
  284. (disusun menurut diumumkan W dan T)
  285. HGH le K. T
  286. T 128/75 137
  287. RvJ T
  288. REGISTER NAMA DAN HAL-HAL

FOREIGN UC-NRLF DISSERTATION

B 2661553

69336 B 2 661 553

SEGI-SEGI HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN

DEC30 1958

UNIVERSITY CALI PA

GOUW GIOK SIONG

)

PT. PEMBANGUNAN

SEGI-SEGI HUKUM

PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN

*

B2661553 FD 69336

SEGI-SEGI HUKUM
PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN
(Staatsblad 1898 No. 158)
DISERTASI UNTUK MEMPEROLEH
DOKTOR ,
PRESIDEN BESAR, KEBERATAN2 PROF. ,SAPTU
22, 1955, 11,

DERADJAT DALAM ILMU HUKUM PADA UNIVERSITET

INDONESIA DI DJAKARTA DENGAN TANGGUNGAN UNIVERSITET BAHDER DJOHAN

GELAR MARAH JANG AKAN DIPERTAHANKAN TERHADAP DARI PIHAK FAKULTET HUKUM DAN PENGETAHUAN MASJARAKAT

PADA BULAN DJANUARI HARI,TANGGAL TAHUN DJAM DALAM AULA UNIVERSITET

OLEH :

GOUW GIOK SIONG LAHIR DI DJAKARTA TAHUN 1928

PERTJETAKAN EXPRESS DJAKARTA

PROMOTOR :

PROF. MR. G. J. RESINK
Kepada Isteriku
Kepada Ajah-Ibuku

ISI:

DAFTAR SINGKATAN-SINGKATAN 10 KATA PENGANTAR • 12

BAB I-SUATU PERSPEKTIP SEDJARAH BERDASARKAN SOSIOLOGI HUKUM ·. 15

APerkawinan tjampuran dalam masjarakat kolonial 15

a Perkawinan tjampuran antara -tempat (interlocaal ) 16 b Perkawinan tjampuran antar-agama (interreligieus) 18 C Perkawinan tjampuran antara -golongan -rakjat (intergentiel) 21 BPerkawinan tjampuran dalam masjarakat post-kolonial • 34

BAB II BEBERAPA SEGI-SEGI SEDJARAH HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN 68

A 68

Sedjarah pendahuluan tidak langsung.
a Pasal 15 S. 1848/10 . 68
S. 1861/38 Sedjarah dan jurisprudensi S. 1874/63 75 78
Sedjarah langsung dari 83
Rapat 1887 Perhimpunan Belanda
Rentjana . 8538383
CHukum internasional sebagai latar belakang dan
suasana . (pasal 2 dan 10).. 86
Sedjarah perundang - undangan sesudahnja 88
S. 1901/348 dan selandjutnja 89 888

Ov b c B GHR

a Ahli-Hukum Hindia

b GHR

GHR C GHR a

Pasal 17 dan 18 untuk Guber-
nemen Sumatra Barat S. 1915/98 . · 92
C S. 1918/827 : Pasal sebelah 12 ajat Barat Reglemen S. Tanah 1912/422 93
S. 1926 421 eerste " sub 3 , S. 1913/702 pasal
3 ajat 3 94
e Peraturan Peralihan dan Perselisihan dalam
S. · 95
- . · 104
Lingkungan - kuasa -waktu (tijdsgebied) (pasal
2, Lingkungan 10 dan 11) -kuasa -tempat 10. .. (ruimtegebied) 105 • 115
Lingkungan -kuasa-peribadi (personengebied) setjara
abstrak dari (pasal 1 ). 117
-
. 121
Perkawinan internasional . 121
Perkawinan antara -regio 123
ABCPerkawinan tjampuran antara -tempat . 124
Pendapat aa bb jang sardjana ,,luas ,, sempit " hukum • 129 129 134
CC jang Pendirian Jurisprudensi ,, setengah-luas -setengah kami. - sempit " 135 135 • 137
Perkawinan tjampuran antar-agama 140
Perkawinan tjampuran antara -golongan 147
160

bReglemen Agraria

4 Partikelir Tjimanuk d /,,ten

1933/74

BAB III -LINGKUNGAN-KEKUASAAN HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN

AGHR

B GHR

(pasal) C

GHR...

BAB IV ― LINGKUNGAN KUASA-PERIBADI KONKRIT DARI PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN

В

a Jang "

dd

b D E

SCHEMA

BAB V PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN DALAM PRAKTEK HUKUM 168

BAB VI-SUATU PERSPEKTIP KEMUDIAN HARI BERSIFAT POLITIK-HUKUM. 188

TABEL-TABEL • 203 LAMPIRAN-LAMPIRAN • 242 SAMENVATTING 256 SUMMARY. 260 DAFTAR ISTILAH 264 DAFTAR BATJAAN. • 267 DAFTAR KEPUTUSAN² JANG DIBITJARAKAN 274 REGISTER NAMA DAN HAL-HAL. 279

AB

a.j.d.d.m. Arr. rechtbank Bb
B.W. diss.
D.P.R.D.S.
D.P.R.S.
G.H. GHR Handelingen HGH
H.I.Z, HMGH HOCI IS
I.V.
K.
K.B.
K.I.T.L.V.N.I.

DAFTAR SINGKATAN-SINGKATAN.

: Algemeene bepalingen van wetgeving voor Indonesië. atau jang dipersamakan dengan mereka. : Arrondissementsrechtbank. Bijblad op het Staatsblad van Indonesië.

:Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Nederlands Burgerlijk wetboek, disingkatkan dengan Ned. BW atau N. BW). : dissertatie. : Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara. : Dewan Perwakilan Rakjat Sementara -Republik Indonesia.

:Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 No. 158, Serie Wetgeving voor Nederlandsch -Indië,Officieële bescheiden, met eenige aantekeningen,Batavia 1899, I dan II, 1901. :Regeling op de Gemengde Huwelijken, Koninklijk Besluit van 29 December 1896 No. 23, Staatsblad 1898 No. 158.

: Handelingen der Nederlandsch-Indische Juristenvereeniging,1887,Derde Jaargang,II, Verslag van het verhandelde in de bijeenkomsten der Nederlandsch-Indische Juristenvereeniging op 25, 27 en 29 Juni 1887 te Batavia.

: Hooggerechtshof. : Hof Islamietische Zaken. : Hoog Militair Gerechtshof. : Huwelijksordonnantie Christen -Indonesiërs Java, Minahasa en Amboina,Ordonnantie van 15 Februari 1933,Staatsblad 1933 No. 74. : Indische Staatsregeling. : Indisch Verslag. : Kamer.

:Koninklijk Besluit.

Koninklijk Instituut voor de Taal,Land en Volkenkunde van Nederlandsch-Indië.

Komisi -Visman

KUHP

K.V. Ldr
L.N.
N.I.S.W.
O.M. Ov.
O.v.J. Panitya Negara Praeadvies
Res. Ger. RR

R.R.T. RV RvJ
R.v.O. S T

UUDS -RI

VOC W W en A

W.v.S.
Commissie tot bestudeering van staatsrechtelijke hervormingen.

Kitab Undang -undang Hukum Pidana. : Koloniaal Verslag. : Landraad.

: Lembaran Negara Republik Indonesia. : Nederlandsch Indisch Strafwetboek.

:Openbaar Ministerie.

: Bepalingen omtrent de invoering van-en den overgang tot de nieuwe wetgeving. : Officier van Justitie

: Staatscommissie voor de herziening van de Indische wetgeving op privaatrechtelijk gebied. Mr. L. W. C. van den Berg dan Mr. H. Bakker, ,, Voldoet de wetgeving betreffende huwelijken tusschen personen behoorende tot de beide staatkundige categoriën der Nederlandsch Indische bevolking (die der Eropeanen en met hen, en die der Inlanders en met hen gelijkgestelden) aan de maatschappelijke behoefte ? Zoo neen,welke wijzigingen zijn noodig?".

:Residentiegerecht. : Regeeringsreglement. : Republik Rakjat Tiongkok. :Reglement op de Rechtsvordering. : Raad van Justitie. : Rechtbank van Omgang. : Staatsblad van Indonesië. (Nederlands Staatsblad disingkatkan dengan N.S. atau Ned. S.). :,,Het Recht in Nederlandsch -Indië " dan,, Indisch Tijdschrift van het Recht ".

:Undang -undang Dasar Sementara Republik Indonesia 17 Agustus 1950. :Vereenigde Oost Indische Compagnie. : Indisch Weekblad van het Recht. : Wet en Adat. : Wetboek van Strafrecht voor Indonesië.

KATA PENGANTAR

Dari pelbagai hal jang mendorong untuk ditulisnja disertasi ini, pertama-tama harus disebut aktualitet dari masalah perkawinan tjampuran.Aspek aktualitet inisemoga akan dapat dibuktikan dalam bab

I dan VI.

Bagaimana peraturan-peraturan perkawinan tjampuran dalam hidup sehari -hari berkembang, bagaimana adanja hubungan antara hukum dan masjarakat,itu adalah soal hukum sosiologi, jang akan disadjikan dalam bab pertama.

Sesuatu pembahasan tanpa memperhatikan perkembangan sedjarah dari objek jang diselidiki, tentunja tak akan sempurna. Maka bab

Iperlu disusul dengan bab IImengenai sedjarah -hukum Peraturan

Perkawinan Tjampuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, S. 1898 No. 158 ). Bahan -bahan sedjarah ini ternjata sudah hampir tidak terdapat lagi di negeri kita. Demikianlah Praeadvies -praeadvies dari Mrs. L. W. C. van den Berg dan H. Bakker,dan risalah perundingan- perundingan dari rapat tahunan PerhimpunanAhli-Hukum Hindia Belanda tahun 1887, jang memperbintjangkan praeadvies -praeadvies tersebut,tidak tersedia lagi dalam perpustakaan -perpustakaan terleng- kap disini.Karenanja,harus diminta pertolongan dari Rijksuniversiteit di Leiden dan Stichting voor de Culturele Samenwerking di Amsterdam. Bila kedua organisasi tersebut tidak membantu dengan mengirimkan kepada kami microfilm dan fotocopie jang dibutuhkan, terang babI dan bab II tak dapat dibuat seperti sekarang ini.Djuga dari buku jang berisi bahan -bahan resmi dengan komentaar -komentaarnja atas Peraturan Perkawinan Tjampuran,buah penaMr. I. A. Nederburgh, hanja ketinggalan beberapa exemplaar pada perpustakaan Kementerian Kehakiman. Maka alasan kedua dari ditulisnja disertasi ini,ialah mentjegah hilangnja bahan-bahan jang masih ketinggalan ini.

Disamping itu, sebagai alasan ketiga,dirasakan perlu untuk menghimpun keputusan -keputusan hakim mengenai perkawinan tjampuran jang telah disiarkan dalam berbagai publikasi.Dengan demikian kita akan memperoleh gambaran bagaimana berlangsungnja penglaksanaan Peraturan Perkawinan Tjampuran dalam praktek-hukum.

Setahu kami ,hal tersebut hingga pernah dilakukan . Bagian
praktek hukum ini akan merupakan dipertanggung bab djawabkan ,dan untuk mengadakan . pembi-
tjaraan dalam tiap bab tersendiri ini, jang walaupun terpisah namun
berseanjaman satu dengan lain . Dalam bab akan dikupas lingku-
ngan- kekuasaan -hukum (gebied), terdiri lingkungan-kuasa- waktu ,
tempat dan peribadi (tijds-,ruimte- ,en personengebied) dari peraturan
tersebut . ini dalam bab hanja dibentangkan
bagian jang abstrak -teoretis . Dalam bab jang menjusul akan
bitjarakan bagian lebih konkrit dengan illustrasi peristiwa² perkawinan
tjampuran jang telah sampai pada tangan hakim. akan melan-
djutkan pemandangan kita dengan lingkungan -kuasa- soal-soal (zaken-
gebied) .
Sesudah menoleh kebelakang dengan memberikan pemandangan
dalam sedjarah jang mempengaruhi keadaan pada waktu ini, sekiranja
tak dapat ketinggalan sepatah dua patah kata mengenai hari kemudian .
Perspektip melihat kedepan ini merupakan alasan ke-empat ditulisnja
disertasi kita. . akan merupakan jang disadjikan djuga ini bab terachir adalah djauh dari dari sempurna uraian.
Terutama bahasa Indonesia jang digunakan oleh ini, penuh
dengan kechilafan .seorang lebih jakin tentang hal ini selain dari
kami sendiri . Bahasa kami terlampau bersifat ,, pasaran dan
penuh ,, hollandismen .Sebagai warga -negara Indonesia turunan
Tionghoa ,kami tidak dapat menulis bahasa Indonesia sebaik orang
Indonesia asli berasal dari .Semoga kiranja dalam hal
kami dimaafkan oleh para ,lebih -lebih karena ini adalah
disertasi pertama ditulis dalam bahasa Indonesia jang mengupas
masalah hukum ( ¹). 15 disertasi-disertasi jang ditulis dalam bahasa
Belanda sebelum dan sesudah waktu perang di Indonesia serta jang
mendahului disertasi , dapat kami katakan , dengan perasaan terima
kasih dalam bahasa Belanda ,, leringen strekken ", akan tetapi ,, voor-
beelden wekken ". Penulis berpengharapan bahwa disertasi jang ditulis
dalam bahasa Indonesia akan merupakan tjontoh diikuti oleh
disertasi -disertasi nesia jang lebih sempurna lain jang lebih. baik dan ditulis dalam bahasa
Achirulkalam ,disini hendak kami mengutjapkan terima kasih
kepada semua mereka jang turut membantu usaha kami dalam
menjiapkan buku .Suatu aturan tak tertulis menghalangi kami
untuk menghaturkan terima kasih kepada para guru-guru kami
dalam ilmu hukum rasa terimakasih , dengan kami tjara lain daripada hanja dapat bentuk sampaikan disertasi kepada .
13

kini belum III IV V dari tulisan ini Kami rasa dapat

III dari

Dari jang tersebut achir III IV di-

Bab V
ini Bab VI

Hasil pekerdjaan kami Tak masih " "

Sumatra ini pembatja

Dari

ini

dan Indo-

rasa

ini ini ini Maka J. M.

Menteri Kehakiman dan Menteri Agama untuk idzin jang

J. M. di-
berikan kepada kami mengadakan publikasi dari surat-surat resmi ;
kepada Bibliothecaris di Leiden dan Stichting voor
de Culturele Samenwerking di Amsterdam jang dengan perantaraan
Prof. Logemann memberikan microfilm dan fotocopie
kepada kami; kepada, jang Tuan telah mengidzinkan G. Manuputty , Kepala kami mengadakan Kantor penjelidikan Tjatatan
dalam arsip kantornja dan memberikan kami keterangan -keterangan
jang bermanfaat bagi tudjuan kami; kepada Lembaga Penjelidikan
Masjarakat pada Fakultet dan Pengetahuan Masjarakat ,
chususnja pada Pemimpinnja . Heeren dan Soemardi
Soeleiman untuk bantuan penjelidikan angka -angka perkawinan tjam-
puran pada kepenghuluan " di Djakarta Raya dan Kantor -kantor
tatan berbagai tempat ; kepada Kementerian Kehakiman untuk
perantaraan menjampaikan formulir -formulir pertanjaan kami kepada
Tjatatan Sipil tersebut ; kepada Kepala -kepala
Tjatatan di Sukabumi , Pekalongan , Surabaja , Malang , ,
Djember ,Medan , Pangkalpinang , Bandjarmasin ,Makassar dan
nado untuk angka -angka Sian jang jang diberikan mengumpulkan oleh beliau -beliau angka-angka ; kepada dari
Tjatatan Sipil Bandung ; kepada Rachmat Mangkudilaga
dan Tagor Daulay untuk koreksi bahasa Indonesia kami ;
kepada . . dan Miss Betty ,untuk
penjempurnaan ichtisar dalam bahasa Inggeris; kepada Oen
, Ketua Pengadilan Negeri di Djakarta dan Mr.
untuk petundjuk-petundjuk dan nasehat-nasehat jang berharga ;
kepada Koen Seng ,Tuan Eng Sin ,Tuan dan
.Meyer , Geok Peng, Tan Peng , Peng
, , dan Eng , pemilik dan
pemimpin tehnis Pertjetakan Express ; kepada pimpinan dan para
pembantu perpustakaan-perpustakaan Lembaga Kebudajaan Indonesia
,, Genootschap van Kunsten en Wetenschappen " ,
Fakultet dan Pengetahuan Masjarakat , Fakultet Sastra dan
Filsafat ,Kementerian Kehakiman dan last but not least, kawan-kawan
sedjawatan kantor pengatjara kami, Kusuma Sumantri ,
Soeprapto dan Lukman Hanafiah , jang dengan pengorbanan diri telah
mengatur pekerdjaan sehari -hari kami sedemikian rupa, hingga kami
memperoleh waktu terluang untuk mentjurahkan tenaga dan pikiran
pada disertasi .

berikan kepada kami mengadakan publikasi dari surat-surat resmi; Rijks-Universiteit

Dr. J. H. A.

M.
Sipil Djakarta

Hukum Drs J. H. Tuan

Tja-Sipil

Kantor-kantor Kantor Sipil Kediri Me-

Mr. Liauw Tek Kantor Mr. Mr. Nj Mr. Ch Pieters-Gill Lou Kirtley Mr. Lie Hock Dr. Tan Kian Lok

Mr. Liem Tan Njonja Ch Tuan Lee Tuan Tjiang Tan Djin Tan Giok Kim Lie Tek Long Tjoa Ho

Koninklijk Bataviaasch Hukum

Mrs. Iwa

ini

( 1) Tentang kesulitan -kesulitan dilapangan bahasa hukum, bandingkan Praeadvies Mr. Kuntjoro Purbopranoto pada Kongres Bahasa Indonesia Oktober 1954 di Medan, Indonesia, Oktober 1954, tahun V, No. 10.

BAB I. SUATU PERSPEKTIP SEDJARAH BERDASARKAN SOSIOLOGI-HUKUM.

Perkataan ,, suatu " dalam pokok kalimat bab ini digunakan
dengan sengadja ,karena tidak seorang lebih dari penulis bahwa
jang akan disadjikan disini hanja suatu tjara membahas , disamping
lain -lain tjara jang lebih sempurna . Maksud perkataan ini
ialah agar supaja pembatja djangan mengharap akan menemukan pada
garis -garis dibawah suatu kupasan tentang sosiologi -hukum menge-
nai perkawinan tjampuran jang serba lengkap (uitputtend) .Sebagai
pengedjar ilmu hukum jang telah memperoleh pendidikannja pada
Perguruan Tinggi di Indonesia , jang belum mempunjai sosio-
logi -hukum sebagai mata- peladjaran tersendiri ,amat terasa kekura-
ngan kami . Dibawah kami sekedar hendak memberikan
san kasar dari kenjataan-kenjataan sosial jang ,, juridisch relevant " ,
se-olah -olah sepintas lalu memandang ,, rechtelijke werkelijkheid ” dari
Sinzheimer (¹), atau „ social reality law " dari (2).
Perkataan ,, sedjarah " adalah terdjemahan dari „, verleden " bahasa
Belanda . baik dari keadaan sekarang di
lapangan objek-pemeriksaan kita ,keadaan jang telah lampau tak dapat
dikesampingkan sama sekali. Dalam pada itu disini diadakan
pembatasan .Sebagai permulaan tindjauan telah kami pilih pertenga-
han abad ke- 19. Pada waktu itu mulai berlaku perundang -undangan
baru, jang sedjarah -hukumnja tjukup diketahui oleh kita ,untuk dapat
memetik dari padanja hal -hal jang ,, juridisch relevant " untuk penger-
tian masalah perkawinan tjampuran .Walaupun demikian , satu dua
patah kata -kata tentang keadaan sebelum itu, kadang -kadang susah
ketinggalan .
Penindjauan bab ini akan dibuka dengan penjelidikan soal
perkawinan tjampuran dalam masjarakat kolonial , pada
achirnja akan ditutup dengan keadaan dalam alam -nasional , jang
sesungguhnja masih memperlihatkan dalam banjak hal tjorak -tjorak
post-kolonial jang Perkawinan tambah tjampuran njata dalam terlihat dari masjarakat sudut sosial.
harus ditetapkan . apa jang kami artikan dengan istilah
,, perkawinan tjampuran . Istilah jang dipakai disini ialah dari
aturan , jang merupakan objek sebenarnja dari
disertasi ini. Beslit 29 Desember 1896 23, S. 1898
15

telah jakin

mungkin

ini

Hukum

ini ini luki-

,full of Gurvitch
Untuk suatu pengertian jang

harus

I

(A)sedangkan
(B)
mendjadi

A.
kolonial

Mula -mula " Per-Perkawinan Tjampuran Keradjaan No. /

158 (,,Regeling op de gemengde huwelijken ", selandjutnja disingkatkan GHR) memberi definisi sebagai berikut :,, perkawinan dari orang-orang jang di Indonesia berada dibawah hukum jang berlainan " (pasal

1).Tindjauan kami akan terbatas pada dan berputar sekitar GHR ini. Dalam pada itu kami pun chusus akan membitjarakan pelbagai matjam perkawinan tjampuran jang terdapat di Indonesia.Batjaan-batjaan tentang perkawinan tjampuran diluar negeri tidak akan atau tak setjara langsung disebut dalam hubungan pembahasan ini. ,,Hukum jang berlainan ini ", antaranja dapat disebabkan,karena perbedaan kewarga-negaraan, kependudukan dalam pelbagai„regio " Keradjaan Belanda, golongan rakjat (bevolkingsgroep,landaard ), tempat kediaman atau agama.Dengan demikian kita dapatkan perkawinan tjampuran internasional, perkawinan tjampuran antara-regio (interregionaal ), perkawinan tjampuran antara -tempat (interlocaal), perkawinan tjampuran antara -golongan (intergentiel) dan antar-agama. Semua ini akan ditindjau dan dikupas lebih dalam di bab III dan IVpada waktu kita membitjarakan segi -segi hukum dari isidan arti pasal -pasal mengenai lingkungan-kuasa -peribadi dari GHR. GHR hanja dapat dimengerti dengan baik,bila kita mengetahui latar belakang sosialnja. Latar belakang sosial intern ini akan mendjadi pokok uraian bagian bab ini. Untuk memudahkan pembitjaraan kami rasa perlu untuk membagi keputusan kita dalam tiga bagian menurut perintjian jang pula diikuti dalam bab-bab selandjutnja : perkawinan tjampuran antara-tempat (a)perkawinan tjampuran antar -agama (b ) dan perkawinan tjampuran antara-golongan-rakjat (c ). Perkawinan antara orang -orang jang berkewarganegaraan berbeda,kami rasa tak perlu untuk dibitjarakan tersendiri, mengingat bahwa bagi Indonesia untuk sebagian besar hubungan sematjam ini,dalam segi-segi sosial bertalian erat dengan hubungan antara -golongan,maka apa jang disadjikan dibawah cberarti pula bagi jang pertama disebut ini. Demikian pula halnja dengan perkawinan antara-regio. Karena tambahan lagi sesudah tanggal 27 Desember 1949, hubungan ini merupakan sedjarah,kami anggap tak perlu untuk membitjarakannja tersendiri.Pembitjaraan mengenai bagian-bagian ini akan dilakukan kelak dalam bab III dan IV dibawah. a. Perkawinan tjampuran antara -tempat ( interlocaal). Tentang perkawinan tjampuran antara -tempat ini tjukup disini dengan uraian singkat,mengingat dalam bab III akan diutarakan lebih mendalam mengenai hal tersebut.Hanja perlu diterangkan bahwa

dengan istilah perkawinan tjampuran antara -tempat dalam uraian kita
dimaksudkan terutama perkawinan antara orang -orang Indonesia
sendiri jang berasal dari suku bangsa atau daerah berlainan dan hidup
dalam pelbagai lingkungan hukum (rechtssferen , rechtskringen ).
salnja perkawinan antara seorang Batak dengan perempuan Sunda,
seorang wanita Lampong dan sebagainja .
Perkawinan matjam ini merupakan jang tertua dari segala
rupa perkawinan lauan Indonesia tjampuran sekarang) di. Indonesia (terlihat dari kesatuan kepu-
Sebelum 1924 djuga terdapat perkawinan tjampuran interlokal
antara orang -orang Tionghoa, sedangkan sekarang mungkin masih
ada perkawinan interlokal antara orang -orang jang berasal dari
tempat berlainan antara dari Sumbawa dan
dari Medan ) , tetapi perkawinan sematjam boleh diabaikan
lau dibandingkan djumlahnja dengan djumlah perkawinan interlokal
antara orang Indonesia sendiri .
Dalam literatur mengenai perkawinan tjampuran terdapat per-
bedaan faham apakah perkawinan -perkawinan sematjam itu termasuk
pula dalam definisi pasal 1 . Dalam bab akan kami bentang-
pendapat -pendapat para sardjana hukum mengenai hal.
Sekarang hanja perlu diberitahukan bahwa menurut pandangan kami
perkawinan -perkawinan tjampuran antara -tempat itu termasuk pula
dalam lingkungan kekuasaan (gebied) dari .
Sudah mendjadi pengetahuan umum bahwa makin tertutup suatu
masjarakat ,makin besar perasaan menentang terhadap perkawi-
nan-perkawinan dengan orang -orang dari luar. Oleh
3 telah diuraikan dengan djelas proses pembukaan masjarakat-
masjarakat primitip di Kalimantan . orang -orang luar
dianggap sebagai suatu bahaja besar. Pergaulan dengan mereka
sedapat-dapatnja dikurangi , perkawinan -perkawinan tjampuran antara-
tempat sangat sedikit . Suku-suku Dajak ini mula -mula merupakan
masjarakat -masjarakat tersendiri jang tak hendak bergaul dengan
masjarakat -masjarakat tetangga karena takut akan bahaja magis dari
luar .Perkawinan seorang perempuan dari suku tertutup dengan orang
asing ,akan membawa akibat buruk dari ,, vreemdenmagie itu ,bukan
sadja bagi perempuan tersebut, tetapi djuga bagi masjarakatnja .
tetapi ,kita saksikan ,bahwa apabila kontak dengan ,,dunia luar "
bertambah , umpamanja karena berpindahan -tempat setjara besar-
besaran volksverhuizing ) semakin tipislah ketakutan . Semakin
kurang asing dipandang sebagai ,, duivelendragers ",
maka semakin banjak terdjadi perkawinan interlokal .
17

Mit-

Djawa dengan

Arab (mitsalnja Arab Arab ini djika-

-orang

GHR III kan ini

GHR

Mallinckrodt () Mula -mula

" Akan

( ini orang-orang ini

Perkawinan tjampuran ternjata tak terlarang setjara mutlak oleh
sesuatu peraturan adat,akan tetapi dianggap sebagai sunnah ( aan-
bevelenswaardig ) untuk kawin dalam suku sendiri. Kendor -kakunja
hal jang belakangan ini tergantung pada keadaan masjarakat -mas-
jarakat suku masing-masing . „ Hoe verder zich het gemeenschaps-
leven ontwikkelt ,vooral door grooter verkeer als gevolg van verkregen
rust,hoe meer de stamband verslapt en godsdienstige ideeën zich
wijzigen , des te meer komt huwelijk buiten de bloedgemeenschap
voor ". 4
Pada proses perkembangan masjarakat -masjarakat primitip ini
dapat sekiranja kita bertjermin . Menurut perasaan kami, apa jang
dikemukakan , pada umumnja dapat dianggap berlaku
dipelbagai daerah Nusantara kita, walaupun tentu disana sini
terdapat struktur -masjarakat jang berlainan . kita mengingat
proses pembukaan masjarakat seperti dialami kita pada tahun -tahun
belakangan dari abad ke-20 (5) ,njatalah bahwa karena perbaikan
perhubungan dan tambah sempurnanja pendidikan dapat dilihat bahwa
perkawinan -perkawinan tjampuran antara -tempat dikalangan rakjat
Indonesia sendiri semakin lama akan semakin bertambah . akan
kembali pada persoalan ini pada waktu membitjarakan keadaan mas-
jarakat dalam alam .Perkawinan post -kolonial tjampuran dibawah antar- agama . ( interreligieus).
Djuga mengenai soal apakah perkawinan antara mereka dari satu
golongan -rakjat (landaard ) tetapi berlainan agama, termasuk istilah
perkawinan tjampuran dari , terdapat pertentangan dalam
praktek . Soal ini akan dikupas lebih djauh dibawah dalam bab
sudah dapat dinjatakan bahwa karena kami menganut inter-
pretasi jang luas dari pasal1 , perkawinan antar- agama ini djuga
termasuk lingkungan pembitjaraan kita.
Dalam dunia kompeni hingga tahun 1848, keagamaan diguna-
kan sebagai pedoman dalam hal -hal tjampuran (6).
Sesuai struktur masjarakat jang terdapat waktu itu, agama jang
dianut oleh penguasa ,ialah agama Nasrani , didjadikan pegangan .
Barrière -agama dipakai untuk melindungi golongan Belanda. Seorang
Keristen tidak dapat menikah dengan seorang bukan Keristen. Karena
tak sesuai dengan keadaan zaman , dengan pasal 15 Ov dari 1848,
pendirian dilepaskan . Dalam tahun 1901 malah dianggap perlu
untuk menambah dengan ketentuan pasal 7 ajat 2, bahwa per-
bedaan 18 agama tak dapat digunakan sebagai larangan terhadap suatu

de

()

Mallinckrodt ini

Djika

Kita

b

GHR IV Disini GHR

perkawinan pada

ini GHR

RALAT

h. 11 garis 18 dari atas : Eropeanen, seharusnja : Europeanen
h. 104 garis 13 dari atas : Logeman, seharusnja : Logemann
h. 143 garis 5 dari atas : dianggap berlaku, seharusnja : dianggap berlaku oleh tergugat
h. 152 garis 13 dari atas : listrik, seharusnja : gas
h. 161 garis 10 dari atas : antara tempat tempat , antara -golongan, dengan antara golongan seharusnja : antara
h. 161 garis 11 dari atas : atau antar-agama, seharusnja : dan antar-agama
h. 161 garis 23 dari atas : berlainan ; seharusnja : berlainan);
h. 166 garis 1 dari atas : h. 19, seharusnja : h. 154
h. 167 garis 4 dari atas : (Zekie bin (Zekie bin Ahmar ) Ahmar ) M., seharusnja : dengan M.
h. 174 garis 7 dari bawah : Djakarta Djokdjakarta dihadapan, dihadapan seharusnja : Djakarta dan
h. 186 noot ( 14), dibelakang 11 Pebr. 1920, ditambahkan : h. 78
h. 260 garis 13 dan 14 dari atas : conflicts of law , seharusnja : conflict of laws
h. 260 garis 7 dari bawah : performed, seharusnja : concluded.
h. 261 garis 10 dari bawah : h. 262 garis 16 dari atas, garis 15 dari bawah,
garis 8 dari seharusnja : bawah; h. case law 263 garis 2 dari atas, garis 9 dari atas jurisprudence,
h. 262 garis 9 dari bawah : with international higher international law law, seharusnja : with
h. 263 garis 6 dari bawah : contraction, seharusnja : conclusion
h. 263 garis 2 dari bawah : folow, seharusnja : follow
h. 267 garis 16 dari atas : Berg, Mr. van den, L. W. C., seharusnja Berg, Mr. L. W. C.,
h. 268 garis 1 dari atas : Chabot, Mr. H. Mr. H. Th Th., ., seharusnja : Chabot, (Prof.)
h. 271 garis 16 dari atas : T. 154 359-362, seharusnja : T. 151 359-362
h. 271 garis 22 dari atas : Veronachtzaamde Veronachtzaamde uitspraken, seharusnja : uitspraken
h. 272 garis 9 dari bawah : Wertheim, Prof. Dr. W. Dr. W. F., F., seharusnja : Wertheim,
h. 277 nomor 92 : 140/371, seharusnja T. 140/371

/ /

-

DALIL-DALIL

  1. Sesudah penjerahan kedaulatan perkawinan tjampuran
    antara orang -orang Indonesia dan Eropah makin bertambah, sedangkan antara orang -orang Indonesia dan Tionghoa makin berkurang.

  2. Pendapat bahwa perkawinan tjampuran merupakan gedjala
    pertama (eerste symptoom) dari proses pertjampuran(van Hasselt, De botsingsbepalingen van de huwelijksordonnantie voor Christen-Indonesiërs,disertasi Leiden,1952,h. 103 ) adalah kurang benar. Perkawinan tjampuran sebaliknja seringkali baru dilakukan,sesudah proses peleburan dalam lingkungan hukum fihak jang lain telah (lama) berlangsung.

  3. Sjarat harus menjatakan keterangan melepaskan kewarga-
    negaraannja jang lain dalam 1 tahun setelah Undang -undang Kewarga- negaran Indonesia berlaku,oleh seorang warganegara Republik Indonesia jang mempunjai kewarganegaraan lain dan tidak memenuhi sjarat -sjarat keturunan termuat dalam pasal 4 Undang -undang tersebut, seperti ditetapkan dalam kalimat kedua ajat1pasal peralihanI Rentjana Undang2 tentang Kewarganegaraan Indonesia, jang telah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat Sementara R.I.,tidak membawa akibat hukum hilangnja kewarganegaraan lain itu dan adalah bertentangan dengan perdjandjian internasional.

. Tafsiran,, gevestigd" dari pasal1 sub le Undang -undang

Kekaulanegaraan Belanda 10 Pebruari 1910, S. 1910/296sebagai ,,hoofdverblijf hebbend,metterwoon gevestigd zijn, woonplaats hebbend", seperti diterima baik oleh Kabinet AliSastroamidjojo atas usul Menteri Kehakiman,adalah tepat.

  1. Sangat diharapkan perubahan dalam susunan peradilan hingga
    dalam perkara-perkara pidana jang diantjam dengan hukuman mati atau hukuman pendjara seumur hidup, Pengadilan Negeri mengadili dengan tiga orang hakim (Bandingkan R.U.U. tentang penetapan Undang -undang Darurat No. 1 tahun 1951 tentang tindakan -tindakan sementara untuk menjelenggarakan kesatuan susunan,kekuasaan dan
atjara pengadilan-pengadilan sipil sebagai undang-undang ,dari Panitya
1953, pasal 3 sub 3). Suatu ,, untuk menempatkan Darurat ruangan " 1/1951 , ttg. 28 disebut :
), berdasarkan pasal1, Batavia 1947 " ,.
1947/14 ,bukan merupakan titel -hukum , seperti dugaan orang biasa.
Seorang pemegang karena tidak mempunjai hubungan sewa
dengan pemilik rumah , dapat dikeluarkan oleh jang belakangan ini
karena okupasi illegal dengan memperoleh perintah pengosongan dari
Panitya Woningen Sewa Menjewa, Crt. berdasarkan 1947/18 ,,Verordening Ontruiming
7. Penerimaan mata -peladjaran sosiologi -hukum sebagai sosiolo-
gi dari hukum mereka jang hidup diluar hukum adat masjarakat-
masjarakat-hukum anthropologie ) ketjil, sama adalah perlunja perlu untuk seperti pengertian ilmu kebudajaan hukum adat.
Larangan pengasingan tanah (vervreemdingsverbod S. 1875
golongan -golongan tertentu ,di lain fihak diperlunak terhadap lain -lain
golongan .
Dalam rangkaian uraian The problem
minority groups " (dalam ,The science man the
crisis) ,, pluralistic , golongan minority " minoritet. Tionghoa di termasuk
10. Berhubung dengan turunnja nilai uang , harga sewa
rumah dan lain -lain bangunan jang paling tinggi diperkenankan , seperti
tertera dalam pasal 3 Tekst Huurcommissie Verordening 1946 (.
1946/120 naikkan. seperti diubah dengan . 1949/45 ) sepantasnja di-

179) seharusnja di satu fihak diperluas hingga berlaku pula untuk

Ad Hoc D.P.R.S.-R.I. U.U. No. Maret
  1. Izin (lazimnja
    V.B.,WoonverordeningJ. Crt
    V.B.
    " J.;

(culturele

  1. /
  2. Louis Wirth,,,of
    Ralph Linton's of in world Indonesia

Rupiah

J. Crt

J. Crt

STELLINGEN

  1. Na de souvereiniteitsoverdracht zijn gemengde huwelijken
    tussen Indonesiërs en Europeanen toegenomen, terwijl zijtussen Indonesiërs en Chinezen zijn afgenomen.

  2. De opvatting, dat het gemengde huwelijk een eerste symptoom
    is van het proces van vermenging(van Hasselt,De botsingsbepalingen van de huwelijksordonnantie voor Christen-Indonesiërs, dissertatie Leiden, 1952, p. 103 ) is minder juist. Een gemengd huwelijk wordt veeleer pas gesloten,indien het proces van opgaan in de rechtssfeer van de andere partij reeds (ver) gevorderd is.

  3. De eis van een verklaring tot het loslaten van de andere
    nationaliteit binnen 1jaar na de inwerkingtreding van de Wet op het Indonesisch Staatsburgerschap, gesteld aan een Indonesisch staats- burger,die ook nog een andere nationaliteit bezit en niet voldoet aan de afstammingsvoorwaarden opgenomen in artikel 4 van genoemde Wet,zoals is vastgesteld in de tweede zin van lid 1 der Eerste over- gangsbepaling in het Ontwerp van Wet op het Indonesisch Staatsburgerschap,dat door de Regeering aan de Voorlopige Volksvertegen- woordiging van de Republik Indonesia is aangeboden,heeft niet tot rechtsgevolg dat die andere nationaliteit verloren gaat en is in strijd met internationaal verdragsrecht.

  4. De interpretatie van,, gevestigd" in artikel 1 sub ten le van
    de Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap van niet-Nederlanders van 10 Februari 1910, S. 1910/296, als,, hoofdverblijf hebbend,metterwoon gevestigd zijn, woonplaats hebbend ",welke op voorstel van de Minister van Justitie,door het Kabinet AliSastroamidjojo is aan- vaard,is juist.

  5. Het is wenselijk dat in de samenstelling van de Pengadilan
    Negeri in strafzaken waarin de doodstraf of levenslange gevangenis- straf wordt bedreigd, verandering wordt gebracht in dier voege, dat de berechting wordt toevertrouwd aan drie rechters ( Vergelijk de

R.U.U. tentang penetapan Undang -undang Darurat No. 1 tahun 1951

tentang tindakan -tindakan sementara untuk menjelenggarakan kesatuan susunan,kekuasaan dan atjara pengadilan -pengadilan sipil sebagai undang -undang,van de Panitya Ad Hoc D.P.R.S.-R.I. untuk U.U. Darurat No. 1/1951, ttg. 28 Maret 1953, artikel 3 sub 3).

  1. Een vergunning tot het betrekken van gebouwen (gewoon-
    lijk genoemd V.B.)op grond van artikel 1 der,, Woonverordening Batavia 1947",J. Crt. 1947/14, is geen rechtstitel zoals men gewoon- lijkmeent. Een V.B.- houder die niet in huurverhouding staat tot de huiseigenaar,kan door de laatste wegens onwettige occupatie daaruit verwijderd worden, met een bevel tot ontruiming van de Huurcommissie op grond van de,, Verordening Ontruiming Woningen ",J. Crt. 1947/18.

  2. De invoering van het vak rechtssociologie als sociologie van
    het recht dergenen die geheelof gedeeltelijk onttogen zijn aan het adatrecht der kleine rechtsgemeenschappen is even noodzakelijk als de culturele anthropologie dat is voor het begrip van het adatrecht.

  3. Het vervreemdingsverbod( S. 1875/179) dient enerzijds te
    worden uitgebreid tot bepaalde groepen en anderzijds te worden ver- zacht voor andere groepen.

  4. In de opvatting van Louis Wirth,,,The problem of minority
    groups" (in Ralph Linton's,The science of man in the world crisis, New York, Seventh Printing, 1952 ) valt de Chinese minoriteit in Indonesië onder het begrip,, pluralistic minority".

  5. In verband met de waardevermindering van deRupiah
    dienen billijkheidshalve de maxima der huurprijzen van huizen en andere gebouwen als vastgelegd in artikel 3 der Huurcommissieveror- dening 1946 (J. Crt. 1946/120 seperti diubah denganJ. Crt. 1949/45 ) te worden verhoogd.

perkawinan tjampuran. Menurut pendjelasan mengenai pasal ini ( 7), jang mendjadi sebab daripada peraturan itu adalah keadaan di Bali, dimana menurut hukum Hindu jang berlaku seorang wanita kasta Brahma dilarang menikah dengan lelaki kasta rendahan atau tak- berkasta (sudra) (8).Kollewijn telah mengesankan bahwa penambahan ajat 2 pada pasal 7GHR ini adalah akibat pengaruh Konperensi untuk Hukum Internasional di Den Haag pada tahun 1900 (9).

Dalam disertasinja mengenai peralihan-agama sebagai soal untuk hukum antara -golongan,Lemaire telah mengupas masalah ini setjara mendalam. Untuk dapat mengatasi larangan dari hukum adat Hindu Bali ini, atjapkali sang lelaki atau kedua fihak beralih memeluk agama lain (10) Perkawinan seorang wanita triwangsa dengan lelaki dari lain agama, seperti dengan orang -orang Arab, Tionghoa (11) atau Djawa, diperbolehkan ( 12).

Djika hanja salah satu fihak beralih agamanja,sebelum perkawinan dilangsungkan, perkawinan jang semula dimaksudkan sebagai intern,berubah mendjadi perkawinan tjampuran. Akan tetapi, menurut Lemaire,GHR tak patut dianggap berlaku untuk kedjadian ini,oleh karena terdjadinja didalam lingkungan,, inheemsche rechter ”. Djika GHRdianggap berlaku,hal ini bertentangan dengan pasal 130 IS ( 13). Alasan kedua ialah bahwa dalam praktek perkawinan tjampuran dari orang -orang Hindu -Bali dengan orang -orang Djawa atau Sasak selalu dilangsungkan diluar GHR.

Tentang djumlah perkawinan tjampuran sematjam ini di Bali van Vollenhoven menulis : „ Uit de verwantschap van ettelijke Baliërs op Lombokmet Sasaks moet men wel afleiden,dat gemengde huwe- ken―gemengd zoo naar ras als naar godsdienst-allerminst onbe- kend waren en zijn " (14).

Mengenai keadaan dilingkungan hukum-adat Djawa-Tengah, Djawa -Timur dan Madura ditjatat oleh beliau pula bahwa,, Niet zeldzaam zijn(of waren) de gevallen,dat de naib een Mohamedaansche en een Christelijke partij voor zich kreeg " (15). Kemudian diterus- kannja:,, naar de Mohamedaansche wet is zulk een huwelijk slechts geldig en ook naar de ordonnantie van 1895 (16), is assistentie slechts van pas indien de Christen te voren moslim wordt ".

Lebih djauh terdengar keluhan beliau,bahwa belum djuga ada sanksi hukuman terhadap naib jang dengan sengadja memberikan bantuan dalam perkawinan kepada seorang Keristen, jang perkawinannja belum dibatalkan menurut tjara Nasrani. ( 17)

Menurut van Vollenhoven pula , dilingkungan hukum adat
hasa seringkali terdjadi perkawinan tjampuran antara orang -orang
Keristen .Kebanjakan dalam hal demikian sang isteri
beralih kepada agama suaminja ( 18) .Djuga di kepulauan Ternate
ternjata sering terdjadi perkawinan antara orang -orang Keristen dengan
bukan -Keristen .Larangan adat untuk mengadakan perkawinan sede-
mikian,menurut kesan penulis ini , dapat dikatakan tidak ditaäti sama
sekali (19 .
Dalam hubungan pembitjaraan perkawinan antar -agama ini, perlu
sekiranja ditegaskan, bahwa peralihan agama baru berarti bagi
djauan kita , jang seperti dikatakan terbatas pada , dengan
tindakan itu, jang bersangkutan djuga pindah kedalam suatu lingku-
ngan rechtssfeer ) lain , hingga baginja berlaku hukum jang lain dari
semula. , peralihan agama umpamanja tidak berarti bagi kita,
bilamana jang bersangkutan adalah orang -orang
atau Tionghoa . perlu disebut pendirian van Hasselt ,dalam
dissertasinja (2º),bahwa perkawinan antar -agama sesungguhnja hanja
merupakan suatu ,, variant juridis daripada perkawinan antara -golo-
ngan ,oleh karena dalam golongan dan Tionghoa memang
terdapat jang dilihat dari sudut keagamaan
merupakan perkawinan antar- agama ,akan tetapi setjara juridis sama
sekali tak. berarti (irrelevant faktor jang ) sebagai mendjadi sumber perkawinan pula tjampuran dari perkawinan menurut tjampu-
ran antar -agama ialah Ordonansi Perkawinan Indonesia -Nasrani
wa,Minahasa dan Amboina ,S. (selandjutnja disingkatkan :
). Dalam pendjelasan dari telah ditetapkan ,bahwa
berlaku pula perkawinan orang -orang Keristen dengan
bukan -Keristen segolongan -rakjat Indonesia , sedangkan pasal 75
membuka pasal djalan 2 (21). untuk menjimpang dari dasar utama ,
Agama Nasrani dapat dianggap sebagai agama jang dianut oleh
kasta tertinggi dalam masjarakat itu pernah dapat menggantikan Belanda sebelum keturunan perang seperti .
akan diuraikan dibawah (22). Orang golongan rendahan dapat
beralih kefihak atasan dengan djalan memeluk agama Keristen .
Orang Indonesia Keristen se -olah-olah berdiri pada perbatasan antara
golongan antara orang Eropah dan Indonesia-Nasrani
tak begitu djauh. harus diingati menindjau keadaan
masjarakat dalam daerah-daerah jang dianggap ,, gekerstend ", seperti
daerah -daerah 20 jang diliputi oleh .

Mina-

dan Moslim

)

tin-GHRapabila

( Djadi fihak-fihak Eropah Disini

" Eropah perkawinan -perkawinan

GHR

Lain Dja- 1933/74 HOCI HOCI ini GHR untuk

HOCI GHR jakni

Hindia Malah agama Nasrani

ini

.Djarak pemisah Hal ini waktu

HOCI

Larangan perkawinan karena perbedaan susunan tingkat (stands-verschil ) terdapat pula disana sini dalam pelbagai lingkungan hukum-adat.Umpamanja di Buru (Maluku) terdapat larangan untuk menikah dengan laki-laki dari tingkat -rendahan.Seperti diketahui hukum Islam mengenal pula larangan sematjam ini ( 23). Wali fihak perempuan harus memperhatikan hal ini ( 24). Dikepulauan Amboina larangan ini hanja dapat di-elakkan dengan mengadakan suatu „inlijfhuwelijk" demi kepentingan keturunan anak-anak sang perempuan( 25).

Melihat proses perubahan struktur masjarakat Indonesia, seperti akan dilukiskan dibawah ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa djuga perkawinan-perkawinan tjampuran antar -agama ini bertambah pula. Perubahan masjarakat dengan segala pembawaannja,disebabkan meluasnja pendidikan dan tertariknja Indonesia dalam gelanggang perdagangan dan perhubungan sedunia,faham -faham modern dan nasionalistis, sekiranja mendjadi faktor -faktor pendorong jang menjebabkan bertambah banjaknja perkawinan sedemikian.

Di lain fihak pengaruh dari aliran -aliran agama, antaranja dari sebagian penganut agama Islam, seperti akan disinjalir dibawah ini (26), banjak sedikit akan menghambat perkembangan bertambahnja perkawinan tjampuran antar-agama ini, chususnja apabila fihak aspirant -isteri adalah menganut agama Islam.Sajang kita tidak dapat memperoleh angka dalam lingkungan lebih luas daripada angka-angka jang akan disadjikan dibawah ini mengenai perkawinan tjampuran sematjam itu, jang dilangsungkan dimuka kantor Tjatatan Sipil dan para penghulu di wilajah Djakarta -Raya.

C. Perkawinan tjampuran antara -golongan-rakjat (intergentiel). Masjarakat kolonial adalah masjarakat -kasta. Hasil penjelidikan sardjana sosiologi Raymond Kennedy (27)
almarhum telah menjebarkan kenjataan ini kepada kita, walaupun djauh sebelumnja oleh Gerard Brom sudah dibitjarakan tentang suatu ,, blanke heerserskaste " (28). Istilah,, kasta " dalam ilmu sosiologi digunakan untuk menundjuk pada adanja bendungan2 (barrières) jang hampir tak dapat ditembusi dan menghalangi -menghalangi kenaikan sosial (maatschappelijke stijging) dari seseorang (29). Bendungan jang dimaksudkan Raymond Kennedy ialah,, color line ", tjiri universil pertama dari kolonialisme. Tembok ini adalah alas dari segenap masjarakat kolonial. Penduduk asing jang mendjadjah terpisah dari rakjat asli oleh tembok sosial jang tebal serta tinggi, jang hampir tak

dapat diliwati.Orang membitjarakan tentang suatu,, sistim kasta tertutup ", jang bertentangan dengan,, sistim klassa terbuka ".

Batas -batas-kasta dalam suatu masjarakat-kasta mempunjai dasar sebenarnja dalam perhubungan dan kepentingan sosial, tetapi untuk dan oleh anggauta kasta masing-masing, batas -batas ini di -,, rationali- seer " -kan dalam kepertjajaan jang agak irrasionil,bahwa batas -batas ini mitsalnja dikehendaki oleh Dewa -dewa atau Tuhan,atau menundjuk kan suatu,, bovennatuurlijke", se-tidak -tidaknja,, bovenwereldlijke " atau,, buitencultuurlijke orde".

Sebagai akibat dari adanja tembok -tembok pemisah ini, masjarakat kolonial menjolok mata karena hanja sedikit hubungan sosial (sociaal contact) antara kasta jang didjadjah dengan kasta pendjadjah. Dalam pergaulanse -hari-hari,di djalanan -djalanan, perkumpulan dan tempat-tempat bertamasja nampak dengan tegas,,distansi” antara golongan bumiputera dan bangsa kulit putih. Sifat ini adalah suatu tjorak pula dari masjarakat kolonial.

Tjorak -tjorak ini dapat dikatakan ada pada tiap -tiap masjarakat djadjahan, meskipun dengan pelbagai variasi.Dengan meneruskan hasil -hasil penjelidikan Raymond Kennedy,Wertheim (30) telah membuktikan dengan mejakinkan bahwa ketentuan -ketentuan tersebut djuga terdapat dalam masjarakat Hindia -Belanda, chususnja pasti dalam abad ke - 19 dan sebelumnja.Djuga Furnivall telah berkesimpulan sedemikian (31).

Menurut kenjataan sosial di Hindia -Belanda sedjak abad ke- 19 nampak dualisme disegala lapangan. Dalam lapangan hukum hal ini tampak antaranja dalam perbedaan,, Europeanen en met dezen gelijkgestelden" dan,,Inlanders en met dezen gelijkgestelden " (pasal 6 AB, 109 RR). Kemudian perbedaan ini dilandjutkan dengan membeda- bedakan tiga matjam golongan rakjat (pasal 163 IS),sedangkan lebih djauh diadakan perbedaan antara tiga matjam,,Nederlandsche Onderdanen " (pasal 55 IS).

Berakar dalam dan dipupuk oleh perbedaan dalam perundang-undangan ini, dapat dikatakan menurut kenjataan sosial di Hindia Belanda pada zaman itu nampak tiga kasta jang hidup agak terpisah satu sama lain : kasta,, Eropah",kasta,,Timur Asing" dan kasta „ Inlanders ”,(32). Dalam seluruh lapangan hukum terdapat perbedaan jang bersumber pada pasal2 undang2 tersebut diatas, jaitu dilapangan hukum pidana materiil maupun formil,hukum kerdja,hukum perdata materiil maupun formil, pembahagian hukum (rechtsbedeeling), kemer-

dekaan bergerak dan bertempat tinggal,beban -beban -masjarakat berupa padjak -padjak, pendidikan, kesempatan mendjadi pegawai negeri, upah dsb. ( 33). Dalam kehidupan masjarakat se -hari-hari nampak pula dengan tegas garis -garis kasta ini. Kasta Eropah diliputi dengan pelbagai perlindungan. Sistim,,hormat " (34),kemewahan jang diperlihatkan„ denganbanjak emas dan bordir -bordiran ", dengan pajong-pajong dan tanda -tanda kehormatan,bahasa Belanda jang hanja boleh dipergunakan oleh orang Belanda (34),pakaian dan kela- kuan jang tak dapat digunakan oleh kasta² lain (35),-sekalipun ,,gelijkgesteld "! perkumpulan -perkumpulan eksklusip, tempat-tempat umum seperti penginapan -penginapan dan pemandian -pemandian jang hanja menerima orang -orang Eropah, penghargaan jang berlebih -lebihan bagi pekerdjaan dan pekerdja Eropah,adalah tjontoh-tjontoh bahwa masjarakat Hindia Belanda djuga merupakan masjarakat -kasta.

Kita berterima kasih kepada ilmu -ilmu hukum adat dan ethnologi (culturele anthropologie ), jang pada,,reflectie " lebih mendalam, djuga memberi penerangan pada struktur hukum daripada lingkungan darimana para sardjana ilmu -ilmu ini berasal,atau dengan mana sardjana-sardjana termaksud mempunjai hubungan. Mereka ini pasti adalah jang pertama -tama akan bergembira pada,, reflectie" sematjam ini, jang diperoleh dengan alat-alat -pengertian ilmu pengetahuan (weten- schappelijke begripsintrumenten ) jang diberikan oleh mereka sendiri. Bagi golongan orang Eropah, chususnja mereka jang berasal dari ,,Nederlandsche stam ", istimewa dalam abad ke - 19, pada waktu golongan ini masih ketjil, dapat dikatakan bahwa batas-batas -kasta ini adalah agak,, immobiel",susunan keluargaan (verwantschapsstelsel) „patrilineaal ”, „endogamie” dan monogamie tjorak -tjorak -utama dari sistim perkawinan, sedangkan keagamaannja adalah agama Keristen.

Masing -masing dari empat tjorak -struktur (structuurtrekken ) ini telah bertjermin dan nampak pula dalam hukum.

Segi hukum mengenai,, immobilitet" ini terdapat pada atjara „gelijkstelling ”, untuk mana semula ( 1884 ) disjaratkan„ volkomen geschiktheid " untuk masjarakat Eropah(Bb 4029) ( 36), sampai tahun 1894 tetap disertai dengan pemelukan agama Keristen (Bb 4998), dan pada permulaan abad ke-20 ( 1913) baru diutamakan sjarat kebutuhan -hukum (rechtsbehoeften) dari jang bersangkutan (Bb 7962). Sifat ini tampak pula dalam lembaga naturalisasi,karena fi'il mana anggauta kasta lain daripada Belanda dapat beralih kedalam kasta Eropah,akan tetapi sesungguhnja tidak diadakan perbedaan apapun antara orang asing dan kaula-Belanda -bukan-Belanda ( 37).Tjorak ini nampak pula dari kesulitan -kesulitan jang ditumpukkan dalam proses

peleburan orang Eropah dalam rakjat bumiputera (38).,, Impermeabiliteit " dari,,color -bar " djuga njata dari sjarat untuk mendjadi opsir-opsir, jang mensjaratkan bahwa mereka ini sebelumnja wadjib tunduk dahulu pada hukum Eropah.

Segi hukum tentang susunan -kekeluargaan patrilineal" dari orang Eropah di Indonesia Indonesia lebih njata daripada di negeri Belanda.Disana dan disini fihak suami adalah kepala persekutuan-pernikahan (pasal 105 BW),fihak isteri tak dapat melakukan perbuatan -hukum sendiri (handelingsonbekwaam, pasal 108 BW dst), dan nama -keturunan dari sang ajah beralih pada anak -anak (kami membatasi diri pada beberapa tjiri spesifik sadja).Tetapi disini tambahan lagi ada lembaga Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), jang bertindak djika fihak lelaki (ajah) meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak dibawah umur, lembaga mana telah berdiri disini selama lebih dari 300 tahun dan selalu telah dipimpin oleh orang-orang lelaki (39). Lebih djauh hal ini dapat dilihat pula dari pasal-pasal 275 dan 284 BW, jang typis mendahulukan hukum fihak lelaki sebagai jang memastikan bagi pengesjahan atau pengakuan anak-anak (40).Djuga azas hukum intergentil, jang menentukan bahwa anak jang diakui, mengikuti status ajahnja menundjuk kearah ini.Typis pula dalam hubungan ini ialah,bahwa Panitya Negara jang merantjangkanGHR dan terdiri semuanja dari orang Belanda, djuga untuk orang -orang Tionghoa dan Indonesia,tidak dapat mempertimbangkan lain sistim daripada bahwa fihak lelaki adalah kepala dari hubungan-suami -isteri (41).

Dengan istilah „endogami " kami ingin artikan :,, kawin dalam golongan sendiri ", tanpa mementingkan chusus arti genealogisnja, seperti djuga antaranja digunakan oleh Friedericy untuk melukiskan ,, de wenschelijkheid om te huwen in een groep, die even hoog is als de zijne " (4¹a).

Segi hukum mengenai tjorak„endogami” terutama terlihat dari pasal 15 Ov, jang mensjaratkan pada bakal fihak -mempelai ( suami atau isteri) bukan -Eropah untuk terlebih dahulu tunduk pada hukum perdata dan perniagaan Eropah,hal mana istimewa untuk fihak lelaki bukan -Eropah, dapat dipandang sebagai suatu,,inlijfhuwelijk ". Untuk berbitjara dengan Kollewijn, dapat dikatakan,bahwa pasal 15 Ov tersebut dimaksudkan untuk,, afschrikken" fihak lelaki bukan -Eropah untuk kawin dengan perempuan Eropah.Dengan demikian dihindarkan sedapat mungkin perkawinan tjampuran jang dianggap berbahaja bagi„zedelijk overwicht van de Europeanen over de Inlanders " (42).

dalam tahun 1898 azas dikesampingkan ,maka
ternjata bahwa alasan- alasan untuk menerima beralihnja
perempuan dari hukum semulanja pada status sang suami,ialah djuga
bahwa dengan demikian fihak perempuan Eropah sedapat mungkin
ditjegah mengadakan demikian sudut perkawinan ,akan mendapat pula harus tjampuran ,, gandjarannja kita melihat dengan sikap antjaman 43). para penentang , djika,
dalam perdebatan mengenai peraturan perkawinan tjampuran pada
Kongres Perhimpunan dalam tahun 1887,
terhadap diberikannja status Eropah pada lelaki bukan-Eropah
jang kawin dengan bukan -Eropah perempuan akan Eropah. naik Bukankah deradjat ? dengan C. demikian Henny
berkata tentang ini : „ De opheffing van den inlandschen man daaren-
tegen tot den staat van Europeaan is af te keuren . zal door
huwelijk zoo veel verkrijgen ,die hij vroeger niet bezat,
dat de gemengde huwelijken daardoor zeer bevorderd zullen worden "
Sikap Henny dalam perdebatan tersebut mengenai
,, strafidee terhadap perempuan Eropah jang ,, berani mengadakan
perkawinan tjampuran ,sudah djelas dan diaksentuir lebih djauh oleh
passage jang typis ini Om dergelijke redenen is het omgekeerd voor
de Europeesche , die met een inlander huwt, geen groot bezwaar
voortaan ook publiekrechtelijk tot de inlandsche maatschappij te
behooren zij daardoor zeker af,maar dit behoort dan
maar te overwegen ,alvorens tot een stap over te gaan, die haar in
de oogen van elke Europeesche vrouw,welke nog een schijn van eigen-
waarde bezit,den djauh staat van Europeanen perempuan Eropah onwaardig jang mendjadi maakt " „, (46). inlander "
,,moet zich dit getroosten" den Berg (47 mengharap ). ,karena ketentuan ini ,mudah-mudahan
perempuan Eropah dapat ,, afgeschrikt (48) untuk melangsungkan
perkawinan tjampuran seorang jang tak pengenal masjarakat diingini. seperti Piepers, menguat-
kan bahwa ,, idee van, zij moet maar hebben wat er opstaat ", sesuai
sekali dengan djiwa masjarakat Eropah di Belanda waktu itu,
,,die zulk eene handeling van eene werkelijk Europeesche vrouw diep
onteerend acht ( 49, walaupun beliau tak dapat mengikuti sepenuhnja ,
apa jang dinamakan „, afschriktheorie (5º) dari van den Berg .
Betapa karakteristik adanja segi hukum mengenai monogami
untuk golongan ini , njata sekali dari kenjataan bahwa untuk dapat
25

(44), perkawinan-perkawinan tjampuran jang„,juist zoo ongewenscht”
(45).

Dan bila ini baik fihak

ia berbuat " (

Dari ini

Ahli -hukum Hindia Belanda fihak

laki-laki ini Mr. A.

Hij zijn voordelen

Mr. C. A. " "

,,, vrouw

da alt zij

Lebih

Van ini "

Dan Mr.

Hindia

") "

tunduk seluruhnja kepada hukum Eropah (algehele onderwerping )
disjaratkan monogami ( 51), sedangkan hubungan antara monogami
dan kepertjajaan Keristen waktu itu tidak ada lagi.
Pasal 15 Ov baru disebut tadi pun bertudjuan akan meng-
hindarkan bahwa poligami menimpah perempuan Eropah (52).
Segi hukum mengenai ,, preponderantie " agama Keristen pada
achirnja njata sekali dari larangan kawin antara Keristen dan bukan-
Keristen waktu dahulu (53), djuga dari praktek prosedur persamaan
hak dengan golongan Eropah (gelijkstelling ) dan didahulukannja
agama Keristen dalam dengan memungkinkan setjara
sebelah beragama , pilihan -hukum Keristen 54). (rechtskeuze) untuk hukum orang -orang
Djuga dari pasal 7 1848 hal ini dapat dibatja , walaupun hanja
untuk sementara waktu sadja , jakni sampai 1854 dengan pasal
109 - nja dan olen 3 sudah lebih dahulu dikurangi . Menurut
pasal 7 tersebut ,maka djuga ,, inlanders , jang menganut agama
Nasrani , tergolong „ met Europeanen gelijkgestelden ” .
Para sardjana hukum pun menguatkan kesan . Prins umpa-
manja menetapkan bahwa istilah ,, Christen ,ialah ,, veelal een syno-
niem van ,, Europeaan " (55). Nederburgh sudah katakan pada achir
abad ke- 19 ,bahwa ,, de Staat de Europeesch -Christelijke opvattingen
beschouwt als voortreffelijker dan die der Inlanders " (56).
Djuga dalam suatu keputusan hakim pernah dipertimbangkan ,
bahwa di Djawa ,, alle Christenen " , mengenai kedudukan status peri-
badi mereka , dianggap ,, gelijk te staan met de Europeesche bevolking "
Sesudah menguraikan tjorak -tjorak utama dari masjarakat kasta
kolonial pada soal dengan bajangannja -semula tjukup dalam djelas bahwa hukum kita. dalam jang berlaku suasana ,kita demikian kembali dengan
batas-batas ,, ras kokoh-kaku ,dan sedikitnja kontak sosial
dari individu kasta-kasta jang satu dengan jang lain ( 58), dengan alam
pikiran jang menjalahi hubungan antara kasta, perkawinan tjampuran
setjara terang -terangan ,tidak banjak terdapat . ,, Endogami " dalam
kasta Eropah tjukup terdjamin .Seorang Eropah jang mengadakan
perkawinan tjampuran tak dipandang lebih lama oleh golongannja (59).

57).

ini

jang bahaja

ini HOCI fihak (

AB RR pasal Ov AB "

ini "

(

pembitjaraan

Adalah " jang begitu

Djika seorang Eropah hendak mengadakan hubungan tetap dengan seorang perempuan Indonesia, ia tidak mengawinkannja,melairkan diambilnja sebagai „, njai ” (huishoudster) (60). Baru djika ia mengun- durkan diri dari pergaulan masjarakat,dalam kepentingan anaknja dan supaja memperoleh pensiun -djanda,ia mulai berpikir untuk mengesahkan pergaulan tjampuran itu dihadapan hukum (81). Menurut Mr. Taco Henny sebab dari kenjataan ini,ialah terutama,,omdat men zich schaamt zijne inlandsche concubine als wettige echtgenoote aan de wereld te vertoonen " ( 62), sikap mana oleh van den Berg dianggap suatu,, verkeerde opvatting van fatsoen " atau,,valsche trots " (63), pernjataan mana tak dapat diikuti oleh Piepers ( 64), jang menundjuk pada adanja keberatan-keberatan sosial jang rieël, seperti antaranja risiko pemetjatan dari djabatan² tinggi, jang dilukiskan beliau dengan tjontoh -tjontoh dari pengalamannja mengenai seorang dokter militer pandai berpangkat kolonel, jang karena kawin dengan„ ibu anak-anaknja ”,telah dipetjat dari kedudukannja,dan residen jang hilang pamor -nja,karena ibu anak-anaknja ini segera ingin bertindak terang-terangan sebagai isterinja pada resepsi-resepsi dan pertemuan-pertemuan resmi, hingga timbul,, onmogelijke verhoudingan " antara perempuan ini,dan isteri² Eropah dari pendjabat-pendjabat pegawai negeri setempat,dan timbul ketegangan-ketegangan jang mengatjaukan keadaan masjarakat disitu,dan mendjalar pada perhubungan kepe- gawaian, hingga dimusnakan,setidak -tidaknja dihalang -halangi,car- rière Residen itu (65).

Banjaknja hubungan -hubungan tjampuran jang belum sampai mendjadi perkawinan sjah, digambarkan pula dengan tegas dari banjaknja persoalan-persoalan bersangkut paut dengan ini, jang diadjukan kehadapan hakim ( 66). Hanja lapisan -lapisan bawah dari kasta Eropah jang memberanikan diri untuk,, menikah dengan ibu anak-anaknja " ( 7), mengingat tindakan ini se-olah -olah penumpasan diri bagi penghidupan mereka (68).Terang bahwa perkawinan tjampuran antara perempuan -perempuan Eropah dengan lelaki bukan Eropah lebih djarang lagi terdapat.Jang,, berani " melakukan perbuatan ini hanja bukan,, werkelijk Europeesche vrouwen " (69),bukan suatu ‚ware ", tetapi hanja suatu „ fictieve Europeesche vrouw" (70), atau ,,zoogenaamde Europeesche vrouwen " (7¹), djadi perempuan jang„ in geen geval een sieraad van de Europeesche uitmaakte " (72), jang hanja ,, nog in naam Europeanen " (73), bukan,, in werkelijkheid ”. „, In levenswijze en levensbeschouwing zijn zij vrijwel aan den inlander geassimi- leerd " (74). Mereka ini menurut kata -kata Paderi van Santen,sudah ,, hetzij maatschappelijk, hetzij zedelijk, meestal in beide opzichten diep gezonken " (75). Kata Mr. C. A. Henny,, Dacht en gevoelde zij nog als Europeesche, zij zoude geen stap doen, die in het oog van werkelijk

in

Europeesche vrouwen even stuitend als vernederend is. Veelal zal
hare aderen al zeer weinig Europeesch bloed meer vloeien .
velen van die half-cast Europeanen ,die noch op het uiterlijk ,noch
zeden en levenswijze meer van inlanders zijn te onderkennen " (76).
Alangkah tepatnja kata -kata ini untuk melukiskan masjarakat kasta
pada waktu itu !Betapa menjolok mata dibandingkan dengan
keadaan dalam alam post -kolonial .
Struktur masjarakat seperti jang diuraikan diatas ini,tentu sadja
tidak berlaku mutlak sama ,, kerasnja ", variasi kendor -kaku ,
untuk semua dan diseluruh .
Sebelum abad ke - 19, njatalah bahwa dalam lapangan pernika-
han garis- garis-kasta adalah tak demikian tadjam seperti lukisan
atas. ( 77) garis pembatasan jang digunakan ,bukan
berpedoman ,,ras", melainkan lebih tjondong kepada keagamaan (78) :
seorang bukan Keristen tak dapat menikah dengan seorang Keristen
nistjaja demikian, sedjak 1717 dengan diulangkan dalam tahun 1766,
seorang Tionghoa dilarang kawin diluar bangsanja (80 ).
Perkawinan tjampuran Keristen diketemukan pada waktu itu,
walaupun fihak Kompeni tak suka melihatnja ( 81).
Berbeda adalah keadaan di daerah ,dimana tak ada
penghalang -penghalang diperbolehkan sedemikian dengan . Sudah tegas perkawinan dalam antara 1607 hamba -hamba di
Kompeni dan wanita peribumi .dengan kita sampai pada
penjimpangan karena tempat dari pola (patroon, umum
terurai diatas. Sedari dahulu kedua golongan dan rakjat
bumiputera di Indonesia tidak demikian djauh dan tadjam
pisahkan satu sama seperti di daerah -daerah lain .Seorang
Procureur-Generaal dalam sebuah adpis menetapkan hal
afscheiding tusschen den. en den. landaard,die men op
opmerkt . ontstaat veelvuldige toenadering ,welke vaak door
huwelijken onderling wordt opgevolgd . den Berg sendiri dalam
prae-adviesnja mengenai perkawinan tjampuran ,telah mengemukakan
tentang keadaan disana : „ Men heeft in die streken namelijk een groot
aantal afstammelingen van Europeanen ,die zich geen enkel opzicht
van de dien Inlandsche voeren. Christenen onderscheiden ,dan alleen in den naam
Tusschen deze personen en de Inlandsche Christenen zijn van
ouds huwelijken zeer gewoon, niet alleen van Europeesche mannen

(79). Barrière agama ternjata mendjadi garis-pemisah kasta .Tetapi
82). Dikatakan beliau : ,, de. Eilanden bestaat niet die scherpe

Er bestaan in

djika

tanpa waktu tempatHindia -Belanda

di-Di zaman VOC

Maluku tahun Ambon Dan ini pattern) Eropah Timur di- lain pernah ini ( In Mol Eur Inl Java Hierdoor " Van

in

zij

met Inlandsche vrouwen,maar ook van Inlandsche mannen met Europeesche vrouwen,welke laatste huwelijken in de overige gedeelten van Indië tot vóór betrekkelijk weinige jaren slechts bij groote uitzondering voorkwamen. De oorzaak van dit verschijnsel is,dat nergens anders de afstammingen der Europeanen zoo algemeen tot het Inlandsche standpunt zijn afgedaald, en nergens anders de Inlandsche Christenen zich zoozeer als de gelijken van hunne Europeesche geloofsgenooten gedragen als daar " (83).

Prins berkata dalam tahun 1938 tentang,, het milieu van Christenen uit Amboina en Menado dat zich reeds sedert meer dan honderd jaar aan de grens der Europeesche samenleving ontwikkeld heeft" (84). Tidak tanpa alasan orang bitjara tentang,, blanda hitam " jang sudah ,,gekerstend ". Dalam hubungan ini menarik pula apa jang telah dikemukakan dalam suatu keputusan hakim di tahun 1937, jakni bahwa perkawinan -perkawinan antara perempuan Tionghoa dan orang Makassar,, niet tot de zeldzaamheden behooren " (85) .Djuga Bertling ( 85a) menetapkan hal ini.

Keistimewaan jang menjolok mata ini dapat dibuktikan dengan angka statistik. Dalam tahun -tahun 1856-1878, tiga perempat dari semua perkawinan tjampuran jang dilakukan di tanah Seberang Buitengewesten), terdjadi di Maluku. Lebih 80 % dari fihak isteri Indonesia memeluk agama Keristen. Van Marle (86), dari siapa kami memperoleh angka -angka ini, mengemukakan bahwa hal ini membuktikan kebenaran dalil bahwa di daerah Maluku tidak ada garis-garis pemisah jang tadjam antara orang -orang (Indo)-Eropah dan Indonesia -Nasrani.Dari angka -angka statistik jang kami akan sadjikan dibawah,akan ternjata pula kebenaran ini untuk tahun -tahun kemudian.

Peraturan perkawinan jang chusus berlaku setjara menjimpang dari peraturan umum (pasal 15 Ov), pun memperlihatkan dengan tegas kedudukan istimewa ini ( S. 1861/38, dengan S. 1874/63 diperluas pada Timor) (87).

Djuga daerah Vorstenlanden di Djawa tidak memperlihatkan garis-garis pemisah setadjam di bagian -bagian Hindia Belanda lainnja. Jang mendjadi dasar umum di daerah ini bukan keagamaan,melainkan kedudukan sosial. Suatu disagio rasial ( 88) harus diimbangi dengan suatu agio sosial.Banjak orang Eropah kawin di daerah tersebut dengan perempuan -perempuan Indonesia bangsawan.

Van Marle telah menegaskan hal ini dalam karangannja lengkap dengan angka -angka dan tjontoh -tjontoh. Dalam hubungan ini mena-

rik perhatian apa jang diberitahukan oleh van den Berg tentang kenjataan di Vorstenlanden,bahwa,, dergelijke fictieve Europeanen " disana sama taatnja dan mengabdi dengan penuh hormat pada pemuka-pemuka berpangkat dari golongan Indonesia, seperti orang Djawa sendiri (89).

Keadaan masjarakat Hindia-Belanda pada waktu itu dengan dikesampingkan pengetjualian-pengetjualian tersebut diatas, pada umumnja sekiranja dapat digambarkan dengan garis kasar menurut schema dibawah ini :

Timur Asing Eropah Bumiputera (Tionghoa )

Batas -batas kasta,, vertikal " oleh orang -orang bersangkutan dirasa lebih tebal, djika dibandingkan dengan garis-garis lapisan-lapisan klassa,, horizontal " dalam masing-masing golongan sendiri.Panah-panah dari batas -batas kasta menundjuk ke- atas, jakni ke dunia atas-alam (bovennatuurlijke wereld) atau dunia-luar-kebudajaan (buitencultuurlijke wereld), tetapi tiap -tiap kali memang terlihat dari suatu kebudajaan tertentu.

Pada permulaan abad ke-20 struktur masjarakat Hindia-Belanda telah mengalami perubahan -perubahan. Tembok -tembok pemisah antara kasta-kasta Eropah, Bumiputera dan Timur Asing disana sini mulai memperlihatkan lobang -lobang.Kemadjuan pendidikan atas. dasar Barat dan pemasukan perhubungan uang (geldverkeer) dalam ekonomi desa (99) adalah sebab-sebab terutama. Pendidikan adalah dinamit bagi sistim kasta kolonial,demikian Raymond Kennedy (91). Perhubungan dengan dunia luar dan didalam negeri tambah lama tambah baik (92) .Dengan dibukanja terusan Suez dalam tahun 1869. dan terusan Panama dalam 1914, sangat dipermudah perhubungan dengan luar negeri, perdagangan meluas, kemungkinan transport di dalam negeri pun semakin bertambah, perhubungan udara djuga bersemi, pos,

tilgrap, tilpon,radio dan film, semua ini turut mempengaruhi dengan sangat modernisering daripada kepulauan Hindia Belanda.Pengaruh Barat ini terutama terasa di kota besar, meskipun disana sini pun masuk sampai djauh di pedalaman. Karena mudahnja perhubungan ini mobilitet dari perseorangan bertambah,dan tertjipta kemungkinan-kemungkinan baru untuk mengoper tjita -tjita dan tjara berpikir modern. Mobilitet ini bukan hanja berdjalan ke djurusan,,horizontal " territorial dari dusun kekota, tetapi pula setjara,, vertikal" dari bawah ke atas dari kedudukan sosial bawahan ke sosial -atasan. Batas -batas kasta semakin tipis,disana sini retak dengan kemungkinan -kemungkinan tertembus. Tak dapat kita berbitjara lebih lama tentang suatu sistim-kasta-tertutup,melainkan lukisan kita lebih mendekati struktur,, caste -like",suatu bentuk-peralihan kearah sistim-klassa-terbuka. Pendidikan setjara Barat berarti kenaikan dalam tangga kedudukan masjarakat. Klassa dari orang -orang Bumiputera dan Timur Asing jang telah memperoleh pendidikan Barat mendobrak tembok -tembok pemisah kasta.Pengaruh dari kebangkitan Asia, negeri leluhur Tiongkokatas orang -orang Timur Asing turunan Tionghoa di Hindia Belanda, pun membantu proses modernisering ini. Diskriminasi hukum karena keturunan djuga karenanja telah diperketjil.

Dalam karangan Wertheim mengenai,, Wijzigingen in de standen-structuur van Indonesië ( 93) proses ini telah diuraikan dengan djelas dan mejakinkan, walaupun mungkin terlalu,, generaliserend " melihat sedikit bahannja. Dalam masjarakat Hindia Belanda sebelum perang Pasifik,semakin lama kita melihat semakin banjak orang -orang Indonesia dan Timur Asing bergaul satu sama lain dengan orang Eropah sebagai seksamanja dalam kedudukan sosial. Perkawinan tjampuran Eropah dengan perempuan bukan -Eropah bertambah. Lebih banjak laki -laki Eropah menikah dengan„, njai”-nja. Perkawinan dari perempuan-perempuan Eropah dengan orang Indonesia atau Tionghoa jang berpendidikan akademis terdapat pula.

Van Marle (94) telah membuktikan dengan angka-angka jang menjingkirkan segala kebimbangan,kebenaran dari proses perubahan struktur masjarakat terlukis diatas. Dimana antara tahun 1856-1878 masih hanja terdapat 10-13 % perkawinan tjampuran dari total pernikahan orang Eropah, angka persentaseini sesudah 25 tahun ( 1879-

1904) menundjukkan stabilitet dari 13 %, dalam tahun 1905 meningkat mendjadi 15 % dan dalam tahun 1917 mendjadi 20 % sedangkan puntjaknja terdapat di tahun 1925 dengan 27,50 %. Kemudian angka ini,disebabkan banjaknja kedatangan perempuan-perempuan Eropah

dari negeri Belanda dan sebagai akibat dari krisis sesudah 1929, jang menghambat lantjarnja proses,, mengawinkan ibu anak-anaknja " oleh laki -laki Eropah,turun kembali dan pada tahun 1940 menghasilkan 20%.

Nederburgh memberitahukan bahwa diluar Maluku,di Hindia Belanda antara 1856-1885 dilakukan k.l. 54 perkawinan tjampuran tiap tahun (95). Menurut laporan Menteri Djadjahan dari tahun 1896 mengenai RentjanaGHR,sedari 1885 terdjadi k.l. 82 perkawinan tjampuran setahun (95a).

Sedjak 1848-1940 telah dilangsungkan hampir 19.000 perkawinan tjampuran dihadapan Pegawai Burgerlijke Stand. Dalam djumlah ini terdapat lebih dari 1.000 perempuan Eropah sebagaifihak (95b).

Proses tambah banjaknja perkawinan tjampuran sudah diramal- kan djauh dimuka oleh van den Berg dalam praeadviesnja dihadapan Kongres Perkumpulan Ahli -hukum Hindia Belanda tahun 1887 (96) dan,, Staatscommissie voor de herziening van de Indische wetgeving op privaatrechtelijkgebied " (selandjutnja disebut :Panitya Negara),dalam Pendjelasannja atas RentjanaGHR ( 97),dan surat Gubernur -Djenderal mengenai Rantjangan Peraturan tersebut (98).

Nederburgh sendiri djuga telah melihat makin bertambahnja perkawinan tjampuran ini.Tjatatan beliau atas GHR telah ditutup- nja dengan kata -kata sebagai berikut :,,Zal in de volgende 50 jaren de verandering van toestand in dezelfde richting niet veel vlugger voort- schrijden? Alles gaat tegenwoordig sneller en bij de gewijzigde sociale toestanden valt het den Europeanen waarvan Indië overdadig voorzien is en wordt, steeds moeilijker de grenzen in het oog te houden,die hier de rassen naar traditioneele opvatting scheiden.Wij behooren ons dus voor te bereiden op steeds meer vermenging". Beliau mengachiri dengan :,,Wat nu nog zeldzaam is,kan weldra een dikwijls voorkomend verschijnsel zijn " (99).Angka -angka membuktikan kebenaran penglihatan ini.

Walaupun pada waktu Panitya Negara meramalkan akan bertambahnja perkawinan tjampuran kelak,masih belum ada angka-angka statistik jang lengkap,namun penglihatan Panitya Negara itu didasarkan atas keadaan dalam masjarakat.Djumlah perkawinan tjampuran antara orang Tionghoa di Djawa -Madura dengan perempuan -perempuan Indonesia dan Arab serta sebaliknja,berdasarkan kenjataan-kenjataan ini, dianggap besar dan setiap tahun bertambah.Djumlah pernikahan antara lelaki Eropah atau jang dipersamakan dengan

mereka (selandjutnja disingkatkan:a.j.d.d.m.) dan perempuan bukan Eropah setiap tahun bertambah, sedangkan tak asing pula perkawinan-perkawinan di Indonesia antara perempuan Eropah -peranakan maupun totok -dengan orang Indonesia atau Timur Asing,suatu hal jang dalam tahun 1848 masih dianggap mustahil.

Menurut Panitya Negara, sebab dari peristiwa bertambahnja perkawinan tjampuran ini,harus ditjari pertama -tama dalam,,toe- nemende armoede ten gevolge van achteruitgang in welvaart eener- zijds, en in meer verstandelijke en maatschappelijke ontwikkeling anderzijds" (99a ) .Dengan lain perkataan jang digunakan Wertheim ,,met een sociaal agio dat het raciaal disagio moest compenseren " ( 100). Dari perdebatan dalam kongres ahli hukum Hindia Belanda tahun 1887, antaranja dari Mr. Heyligers dan Bakker, ternjata bahwa disana sini terdapat banjak perkawinan tjampuran antara perempuan Eropah dengan laki -laki Indonesia jang berpangkat dan kenamaan, sedangkan pula terdapat laki -laki turunan Eropah jang hidup sama sekali seperti orang -orang bumiputera, jang kawin dengan perempuan -perempuan Indonesia -Nasrani ( 101). Hal -hal ini sesuai dengan gambaran jang diberikan diatas.Kenjataan sosial -lah jang,disamping faktor -faktor individuil lainnja, menetapkan ketjenderungan ( ,,geneigheid") ( 102) kearah perkawinan tjampuran.

Kebenaran dalil ini dapat disaksikan pula dari perkembangan perkawinan -perkawinan tjampuran lelaki Eropah dengan perempuan-perempuan Tionghoa.Angka-angka initerus menaik selaras dengan naiknja kedudukan (status ) sosial dari wanita Tionghoa. Suatu ,,vereuropeaniseringsproces " dari golongan atas dan menengah Tionghoa jang telah dikesankan oleh T.H. Thung ( 103), banjak sedikit mempengaruhi hal ini.

Dari semua perkawinan tjampuran jang dilakukan oleh lelaki Eropah, terdapat isteri Tionghoa: (104)

1929 1931 : 12.2%

1932 1934 :13,5%

1935 1937 :17,8 %

1938-1940 : 21,7 %

Dibawah ini akan kami sambung tindjauan kami dengan memberikan angka-angka bandingan dalam keadaan masjarakat post-kolonial.

B. Perkawinan tjampuran dalam masjarakat post-kolonial. Berdasarkan hasil -hasil penjelidikan tertera diatas,kami berani
mendalikan bahwa dalam tahun-tahun sesudah perang Pasifik,teristimewa sesudah penjerahan kedaulatan, perkawinan-perkawinan tjampuran telah bertambah.

Proses perubahan struktur masjarakat jang telah dibahas oleh Wertheim dan Komisi-Visman,dalam masjarakat Belanda dalam tahun -tahun sebelum perang,telah terus berlangsung dengan pesat. Karena revolusi kemerdekaan kedudukan sosial dari orang -orang Indonesia telah berubah sama sekali. Dari tingkatan terbawah dapat dikatakan mereka telah menaik sampai di lapisan tertinggi dalam dunia kekuasaan politik, kepolisian dan kemiliteran. Sesudah penjerahan kedaulatan kekuasaan politis dsb. berpindah sama sekali dari tangan orang -orang Belanda ke tangan orang-orang Indonesia. Keunggulan ekonomis (economisch overwicht ) dari orang -orang Eropah telah berkurang sebagai akibat tindakan -tindakan jang diambil oleh Pemerintah dilapangan keuangan, import dan export, pengangkutan darat air dan udara,dll.Sebaliknja di lapangan kulturi masih njata keunggulan lapisan Eropah,bahkan lebih njata daripada sebelum perang.,,Anti -acculturation policy " (105) dari Pemerintah Hindia Belanda di lapangan pengadjaran, perkembangan hukum dan penje- baran agama mitsalnja, sekarang ditinggalkan oleh Pemerintah Indonesia. Disana sini nampak bertambahnja proses ke Baratan (verwestering) dari masjarakat Indonesia (106) .Tjita -tjita, tjara -tjara berpikir dan kebiasaan Eropah modern diterima oleh fihak Indonesia,istimewa oleh lapisan intellektuilnja ( 107). Djuga nasionalisme Indonesia adalah hasil pengaruh Barat.Tetapi kedudukan sosial dari,, orang Indonesia baru " (,, de nieuwe Indonesiër " dari Wertheim ) terutama diberikan padanja oleh keunggulan politis dan perimbangan ekonomis (economisch tegenwicht), jang lambat laun direbut oleh mereka. Karena perubahan -perubahan ini kita menjaksikan bahwa batas -batas pemisah antara kasta Eropah dan Indonesia dirasa mendjadi lebih tipis. Sebaliknja, garis-garis klassa dalam masing -masing kasta dirasa mendjadi tebal.Perkembangan masjarakat menudju kearah,, sistim -klassa-terbuka ".

Setjara schematis dapat digambarkan keadaan masjarakat pada waktu inisebagai berikut :

Eropah Indonesia Timur Asing (Tionghoa)

Dibandingkan dengan schema jang pertama 108 peranan -pera-
nan telah berubah .Orang -orang Indonesia (bukan lagi ,, Bumipute-
ra ") sekarang berada di tengah di samping - tengah, sedangkan .dapatkan orang sekarang suatu dan garis
batas antara Eropah dan Indonesia jang mendjadi tipis, sedangkan batas
antara Indonesia dan ,tidak setipis itu, walaupun sudah
agak tipis djika dibandingkan schema jang dahulu . Sebalik-
nja garis -garis klassa dalam tiap -tiap golongan dirasa mendjadi lebih
tebal dan lebih bersambung pula daripada dahulu sedangkan panah
dalam gambar semula disini diganti oleh garis belaka.
Sebagai akibat dari suasana berpikir modern , ternjatalah
bahwa teori mengenai ,, ras kalangan tertinggi ditinggalkan ,
dengan akibat bahwa garis -garis pemisah kasta tambah lama tambah
luntur .Sebagai pembawaan perubahan -perubahan ini harus dapat kita
saksikan pula bertambah banjaknja perkawinan tjampuran antara
orang -orang dan Indonesia .Djuga perkawinan laki -laki
Indonesia pula. dengan perempuan-perempuan Eropah sejogjanja bertambah
Berhubung dengan faktor - ini kami pun berpendapat ,bahwa
perkawinan tjampuran lebih -lebih terdapat kalangan orang -orang
intellek. ini dilakukan antaranja dibuktikan oleh Lembaga dari Penjelidikan hasil -hasil Masjarakat penjelidikan dari
versitet Indonesia mengenai ,, Transmigrasi dan demobilisasi di Suma-
tera Selatan " 109). melihat bahwa angka-angka perkawinan
tjampuran interlokal antara para transmigran jang pada umumnja tak
termasuk lapisan orang terpeladjar atau mempunjai kedudukan tinggi
dalam susunan -tingkat (standenindeling) dengan penduduk asli di
Lampong Selatan (Sumberdjaja ) , sangat rendah sekali .
djaja hanja diketemukan 3 kali dalam satu setengah tahun walaupun
djumlah transmigran ialah 9202 djiwa dengan kelebihan orang lelaki
( 1000 lelaki dalam usia nikah 897 wanita dalam masa -nikah
pula). Sebaliknja menurut hasil penjelidikan Chabot (110) tentang
golongan -golongan Keristen-Protestan di , persentase dari
35

()

Eropah Timur Asing berada Kita

Timur Asing dengan

setjara " dalam

Eropah

faktor di Hal jang telah Uni-

( Kita

Di Sumber-

terhadap

Makassar

perkawinan interlokal (antara ,,suku ”, jakni dalam istilah beliau „ een
minderheid op ethnische basis ") (111) antara golongan Protestan dalam
tahun 1948 dan 1949 ,ada djauh lebih besar : 27 % dari semua per-
kawinan antara orang Protestan disana .Dapat dikatakan bahwa orang
Keristen pada umumnja termasuk golongan intellek ,sedikit-dikitnja
tak buta huruf. Meneruskan tindjauan kita ini, dapat ditjatat disini,
bahwa pada suatu ketika sesudah penjerahan kedaulatan dari 9
dekan -dekan Universitet Indonesia berada dalam hubungan perkawi-
nan tjampuran . perempuan bukan-Eropah Eropah ,untuk jang terus memindjam sekarang perkataan-perkataan menikah dengan
jang digunakan van den Berg ,ialah suatu ,, werkelijk Europeesche
vrouw " 112.
Perubahan-perubahan karena perkembangan masjarakat dirasakan
pula di ,dimana seperti telah dikatakan diatas ( 113 sedari dahulu
terdapat larangan adat dan agama terhadap perkawinan perempuan
kasta atasan dengan lelaki kasta rendahan .Larangan sekarang tidak
lagi sekeras semula .Dahulu didjatuhkan hukuman berat atas pelang-
garan, sekarang seolah -olah hanja diberikan "" peringatan . Dalam
tahun 1952 ,van Blankenstein (114) tertarik oleh proses pemba-
ruan , jang dinamakannja peristiwa paling revolusioner jang telah
diketemukannja 24 tahun , dibandingkan jang lalu . dengan keadaan pada penindjauannja
Sebaliknja kita tidak dapat menutup mata bagi faktor-faktor
sosial atas. , jang djusteru maksudkan menentang pengaruh proses agama pembaharuan dan sentimen terlukis banjak sedikit
terdorong oleh nasionalisme terhadap individu -individu dari bangsa
golongan bekas- pendjadjah . Menurut : 221 seorang wanita
jang memeluk agama Islam dilarang menikah dengan seorang bukan-
Islam, sedangkan : 220 melarang Islam menikah
dengan perempuan kafir jang belum pertjaja .Tetapi menurut tafsiran
madzab Hanifah laki -laki Islam kawin
dengan perempuan Nasrani dan ( 115). Djuga dalam hukum
adat jang berlaku pada umumnja dapat dikatakan hukum Islam jang
melarang perkawinan tjampuran karena perbedaan agama, tidak
terima 116) .Walaupun demikian , pengaruh aliran agama tak
dapat diabaikan. Perkawinan tjampuran, chususnja dari seorang
perempuan Islam dengan seorang bukan-Islam dalam zaman merdeka
lebih2 dari dahulu dalam zaman kolonial dengan
hebat. Peraturan tertera dalam pasal 7 ajat 2 dari jang mene-

Dan fihak laki -laki

()

Bali)

ini

" Dr. ini

lain di-

Kami

Koran II
Koran II laki-laki

Abu Koran V: 7 mengidzinkan Jahudi

di- ( ini

ditentang GHR

tapkan bahwa perbedaan agama tidak dapat dianggap sebagai peng-
halang untuk pernikahan , dianggap tak sesuai dengan kepentingan
nasional .Sebagai dilampirkan dibelakang dissertasi ini ( 117),
sebuah resolusi jang menurut keterangan telah disokong oleh tidak
kurang 6.500 orang . kolonial .
sanggahan ialah perkawinan seorang perempuan Islam ,Raden Adjeng
Soemarni dengan lelaki Indonesia Keristen Ursinus Elias Medellu ,
perkawinan mana dilangsungkan dalam geredja Protestan di Djakarta
pada tanggal 24 1952. Menurut keterangan resmi perkawinan
dilangsungkan ( 118) . Perkawinan sematjam
dipandang tidak sah menurut hukum Islam dan karenanja pertjampuran
demikian dianggap suatu pelanggaran adat dan susila . sudut
sedjarah kebudajaan perkawinan tjampuran demikian dianggap sebagai
suatu ,,bahaja nasional . dianggap bertudjuan akan mentjegah
bahwa perempuan golongan pendjadjah a.j.d.d.m. djangan sampai
dapat dikawini oleh golongan rakjat terbanjak , sedangkan sebaliknja
itu memberi kesempatan pada golongan pendjadjah tadi dan
jang dipersamakan dengan mereka untuk mengawin perempuan dari
golongan dalam bab rakjat terbanjak kelak . Masalah ( 119). ini akan dibitjarakan lebih djauh
Dipandang dari sudut sikap para penentang dari
perkawinan sengketa dapat dimengerti . Tambahan lagi apabila kita
mengingati bahwa djuga di kalangan orang-orang beragama Nasrani
sendiri terdapat aliran -aliran , jang menganggap perkawinan seorang
Keristen dihadapan penghulu sebagai perkawinan tidak sjah (120).
Djojodigoeno -Tirtawinata di Djawa mentjatat Tengah, jang adanja menganggap aliran suatu perkawinan antara kalangan hanja
dapat dilangsungkan menurut peraturan -peraturan Keristen, apabila
suami dan isteri kedua -duanja adalah orang Keristen ( 121).
Berhubung dengan persoalan kita van Vollenhoven telah men-
tjatat untuk lingkungan -hukum -adat Moslims zoowel als kerkelijk , huwelijk ) dan
Christenen kunnen niet trouwen met anders geloovigen " ( 122).
landjut telah dikemukakan oleh beliau suatu hal, jang mungkin dapat
perhatian pula dalam casuspositie kita, perkawinan Medellu -Soemarni ,
: ,, Men bedenke voorts ,dat de protestantsche zendeling zich
bevoegd rekende rekent een huwelijk te weigeren ,indien wel is
waar aan alle gebruikelijke eischen was voldaan ,doch er nochtans
hem bezwaren bestonden ; wat zeggen ,dat hij het aantal eischen
vergrooten kon naar bevind van zaken " ( 123).
Djuga kita mengingat pada sikap dari penguasa di dunia
Kompeni jang menentukan bahwa konsen-menikah dengan perempuan
37

illustrasi

GHR dianggap berdjiwa Jang mendjadi

Djuli ini berdasarkan GHR ini

Dari

" GHR

GHR

VI

keagamaan

Katolik

Djawa-Tengah-Timur Madura,,Sjafiietiesche (bij Lebih

jakni of bij wil

bila

Indonesia hanja dapat diberikan ,, aan diegenen ,die alvorens gedoopt
zullen en de Christelijke religie aangenomen hebben welke
ook gehouden zullen wezen hunne kinderen op te brengen " ( 124), dapat
diperoleh terdapat gambaran pada satu bahwa keberatan-keberatan fihak. agama hanja
Dalam hubungan ada baiknja untuk mengulangi sikap dari
paderi van Santen jang ingin kembali pada ,, vroeger bestaande ver-
bodsbepalingen ten agama aanzien der jang menentang perkawinan gemengde huwelijken ” (125). tjampuran wanita
Islam dengan lelaki bukan Islam ini, nampak pula pada para penghulu
daerah Djakarta -raya , jang setjara kollektip bersikap tidak mau
memberikan keterangan jang menurut pasal 7 dibutuhkan oleh
perempuan Islam untuk dapat melakukan perkawinan tjampu-
ran .Karena adanja pendirian , dapat dikatakan bahwa semua
perkawinan tjampuran sematjam ini, sesudah revolusi dan penjerahan
kedaulatan , hanja dapat dilangsungkan berdasarkan keputusan hakim
Pengadilan ngan jang Negeri dibutuhkan menurut pasal 126 8 , jang menggantikan ketera-
Sentimen bangsa antaranja ternjata dalam tulisan beberapa
pengarang Indonesia sebelum perang jang memakai sebagai thema
perkawinan antara laki -laki Indonesia dan perempuan
Eropah Disini hanja disebut ,, Salah asuhan " dari
tahun 1928 ,dikemukakan pula oleh van der (127 ) dan
Teeuw 128) dan ,, Nasib dari St. Maharadja tahun 1932.
Dalam buku jang pertama ditarik kesimpulan bersama -sama dengan
, bahwa ,.East is East and West is West and never the twain
shall meet ", sifat mana menurut van der Linden memang merupakan
,,pessimistische grondtoon " dari seluruh buku tersebut .Dalam buku
kedua, berkeluh bahwa ,, amat susahlah mempertemukan Barat
dengan rasam ,karena keair djuga ” ,, achirnja. bersisih djuga minjak keminjak ,
Proses keruntuhan garis-garis kasta antara kasta -Eropah dan
kasta Indonesia seperti dilukiskan tadi,tidak nampak pada hubungan
kasta Indonesia dan Tionghoa . sosial pada waktu
ini dapat dikatakan ,bahwa sebaliknja djusteru batas -batas kasta
mendjadi lebih tebal .Banjak orang keturunan Tionghoa jang telah
menolak kewarganegaraan, walaupun Indonesia harus diakui dan ,bahwa memilih pada umumnja kewarganegaraan sebagian
besar tak melakukan politis ,melainkan hanja
terbawa -bawa 38 oleh aliran dan propaganda jang menjesatkan .
zijn in zij

ini tidak

ini

Aliran fihak

di GHR fihak ini

GHR ().

tjanpuran. Abdoel Moeis Linden ( " Habib

Kipling

penulis Timur" air

Melihat kenjataan ini

Tiongkok fi'il ini karena kesadaran Hal ini

njata dari adanja keinginan jang hidup di kalangan orang -orang jang
menolak ,untuk memperbaiki tindakan mereka dengan memohon
lagi kewarganegaraan Indonesia , djika kelak terbuka ketika . Kedu-
dukan ekonomis banjak. golongan Tionghoa dapat dikatakan belum berubah
Perdagangan menengah dapat dikatakan pada umumnja masih
berada dalam tangan orang -orang Tionghoa . Pemerintah
kearah perbaikan di lapangan , menghasilkan timbulnja ,, perkawi-
nan tjampuran ” keuangan dalam perusahaan-perusahaan membawa kebaikan ,, untuk proses homo- .
genisasi dan assimilasi dari warganegara Indonesia turunan Tionghoa .
Sedari politis. dahulu memang orang -orang dan djika golongan mereka turunan Tionghoa warganegara tidak mempunjai adalah Indonesia keunggulan warganegara ,masih berstatus
bipatride . belakangan ini tentu sadja mendjadi suatu masalah
bagi Pemerintah Indonesia. Perkembangan di
Selatan Tenggara dari mulai ,, Bangunnja sedjak Sun
Sen (129 , hingga tahun -tahun achir ini ,tidak dapat dikatakan mem-
bawa perbaikan dalam lapangan ini. minoritet diang-
gap tidak berbahaja ,lain halnja dengan golongan ketjil Tionghoa . Dan
meskipun orang -orang Tionghoa telah mendjadi warganegara Indone-
sia, dapat dikatakan bahwa pada umumnja mereka tetap menghendaki
memegang terus kebudajaan (indo) Tionghoa mereka sendiri . Pengenal-
pengenal masjarakat jang mewakili Tionghoa golongan seperti Tjoe pada waktu Som ( 130), sekarang Purcell, seperti
misalnja Siauw (133),rata-rata menolak perkawinan
tjampuran sebagai djalan kearah peleburan proses kesatuan bangsa .
Assimilasi adalah baik, tetapi tidak perlu assimilasi -darah ( 134).
,, Import " besar-besaran dari perempuan Tionghoa totok adalah
sebab utama dari berhentinja dengan proses pertjampuran djelas ,bahwa karena karena perkawinan faktor ,, barriers .
race rose up " (135), „creating a against assimilation " (136).
Terang bahwa faktor-faktor ini tidak akan memupuk bertambah
banjaknja perkawinan tjampuran Indonesia . sendiri terdapat pula perasaan keseganan
untuk kawin dengan orang Tionghoa. Resink memberitahukan kami
tentang informasi jang diberikan pada beliau, mengenai masih adanja
kepertjajaan di kalangan rakjat , supaja orang Djawa djangan menikah
dengan perempuan Tionghoa , mengingat bahwa Diponegoro katanja
39

(131), Fromberg (132), sudah menetapkan hal ini. Pemuka -pemuka

ini ini

Politik ini Ali -Baba ” Di lain fihak politik ini tidak

ini

Banjak

R.R.T. Hal jang
Republik politik Asia Asia " Yat ) Djika Eropah

Tjan

politik ini Giok Tjhan

Purcell menguraikan ini of wall

Di kalangan
telah luka dalam perang karena perkawinannja dengan seorang perem-
puan Tionghoa , ( 137). Beliau djuga dengar dari seorang intellektuil
Indonesia ,bahwa perkawinan dengan orang -orang Tionghoa lebih
tidak dilakukan ,karena mereka ini berasal dari ,, awu (as)jang lebih
tua .Sebaliknja kawin dengan orang -orang Eropah tidak keberatan
apa -apa karena mereka tjontoh ini berasal dari baik bagaimanalah ,,awu " lebih orang -orang muda . ,, Bijgeloof " me -,, rasio-
naliseer " -kan ,, distansi sosial " antara kasta- kasta dengan alasan-alasan
jang pada dasarnja sangat ,, irrasionil ".
Dibandingkan dengan perempuan Eropah di Indonesia terdapat
lebih banjak perempuan -perempuan Tionghoa .Karenanja bagi
laki Tionghoa ada kesempatan lebih besar untuk menikah dalam golo-
ngan sendiri tertutupnja (188). kasta Tionghoa Mungkin ini. pun mendjadi salah sebab dari
Tetapi disamping faktor -faktor , tidak dapat kita menutup
mata bagi lain-lain faktor jang sebaliknja membentur -bentur pada
batas -batas kasta. Exclusivisme perkumpulan -perkumpulan
sosial Tionghoa jang di zaman lampau begitu menjolok mata dapat
dikatakan telah hilang .Perkumpulan raga ,
Chung , perhimpunan mahasiswa Hsueh
Hsueh Seng Hui bagi semua golongan ,untuk menjebut bangsa. beberapa tjontoh, sekarang antara golongan -golongan terbuka
bangsa bertambah . di lapangan politik pula ,
anggap sesuai lagi pendirian eksklusip ,maka dalam organisasi
terbesar jang bergerak dilapangan ini,Badan Permusjawaratan
ganegaraan Indonesia (Baperki ) terdapat banjak orang bukan turunan
Tionghoa sebagai anggauta - anggauta . sudut tjita -tjita kearah
rakjat Indonesia jang homogeen ini djuga, harus dilihat kehendak dari
Tjabang Baperki Surabaja ,untuk tidak turut serta dengan daftar
sendiri pemilihan umum jang akan datang ( 189). Pendidikan
anak pun pada waktu ini , ditudjukan pada penghapusan batas-
batas kasta . dilupakan bahwa kenjataan pun membuktikan ,
wa terutama di Indonesia orang -orang Tionghoa banjak sekali jang
mempunjai ,,darah tjampuran . Dalam hubungan beritakan
sebagai bahwa ia pernah terperandjat menjaksikan dalam
suatu rapat Chung di negeri Belanda jang dihadliri oleh
kira 100 peranakan Tionghoa dari Indonesia the dark complexion
so common among them ,which was in marked contrast with the lighter
complexion Chinese (140 van
(141dengan mengikuti apa jang dikatakan Freedman (142) tentang
pertjampuran 40 orang-orang Tionghoa di Bali ,telah menetapkan hal .

baik "

, ini merupakan ingin

laki-

suatu

ini

dari

olah seperti U.M.S. Hua Tsing Nien Hui Ta

Kontak sosial karenanja Malah di- tak Kewar-

Dari

ter-pada -anak

Dan djangan bah-

” ini Purcell kuriositet Hwa Hui kira- ,,,

of the of most of Malaya ") Djuga Marle ) ini

Van

Vollenhoven pun menulis ,bahwa perkawinan antara orang -orang
Tionghoa dengan ,, dochters des lands " adalah ,,zoo gewoon ” (143).
Supaja tidak timbul salah faham perlu sekiranja diperhatikan ,
bahwa menurut pandangan kami penulis -penulis membedakan
antara perkawinan -perkawinan jang sjah setjara juridis atau tidak.
diutamakan ialah perhubungan tjampuran setjara sosiologis.
Dalam hubungan utjapan -utjapan Fromberg ,bahwa
belum pernah diketemukannja seorang lelaki Tionghoa , jang
kawin setjara sjah dengan perempuan bumiputera meskipun sedari
dahulu memang pergaulan Tionghoa dengan perempuan
Bumiputera rapat sekali (144 ) .Walaupun kesimpulan Fromberg
menurut faham kami tidak dapat diterima untuk seratus persen ,ber-
hubung sjah tidaknja sesuatu perhubungan sebelum perundang -unda-
ngan baru untuk golongan Tionghoa mulai berlaku ,adalah tidak
mudah untuk ditetapkan ,namun pada pokoknja pendirian penulis
menggambarkan dengan baik djiwa jang hidup di kalangan masjarakat
Tionghoa disini pada masa ,, Pergerakan Tionghoa " .
Semua faktor -faktor jang diuraikan diatas membantu kearah
tambah banjaknja perkawinan -perkawinan tjampuran . menduga
bahwa, djika dibantu oleh lain -lain faktor baik (gunstige factoren)
perkawinan -perkawinan tjampuran ,antara orang -orang Indonesia dan
orang -orang turunan Tionghoa sebagai dihari kemudian akan
bertambah pula.
Pendapat kami bahwa sesudah penjerahan kedaulatan ,baik di
Indonesia maupun di luar negeri teristimewa di negeri Belanda perka-
winan tjampuran antara orang -orang Eropah dan Indonesia bertambah ,
sedangkan perkawinan antara orang -orang Tionghoa dan Indonesia
berkurang hendak kami tjoba buktikan dengan hasil penjelidikan kami
kearah .Penjelidikan hanja berdasarkan angka-angka jang
peroleh dalam negeri .Angka -angka mengenai perkawinan tjampuran
luar negeri hanja dapat telah diperoleh kami adakan di negara pemeriksaan asing masing -masing pada . arsip-
arsip dari Kantor Tjatatan pada kepenghuluan-kepenghuluan
jang bertugas mentjatat pernikahan .
Karena tidak adanja daftar tersendiri dari perkawinan -perkawinan
tjampuran dengan orang laki -laki Eropah , Tionghoa dan Indonesia dan
orang -orang Indonesia beragama Islam sebagai fihak ,maka
untuk mengetahui djumlah perkawinan tjampuran ternjata perlu untuk
mempeladjari akta demi akta jang tertjatat di masing-masing Register
, Tionghoa dan Indonesia Nasrani )pada Kantor Tjatatan Sipil
dan jang berada pada penghulu -penghulu .
41

ini tidak

Jang ini harus dinilaikan

laki -laki ini

ini

Kami

fihak

ini ini di-

di Di daerah Djakarta -Raya Sipil dan

laki-laki

(Eropah di daftar -nikah

Tentang Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri jang harus diadakan menurut S. 1904/279, djika fihak perempuan berada dibawah lingkungan kekuasaan hukum Eropah, perlu didjelaskan bahwa sedjak tahun 1946 hingga kini dapat dikatakan tidak ada register-register tersebut sama sekali, antaranja disebabkan karena dari fihak pentjatat-nikah Islam di Djakarta -Raya sama sekali tidak dilaporkan perkawinan -perkawinan sematjam itu pada Kantor Tjatatan Sipil.Mungkin praktek penghulu-penghulu ini, jang tak sesuai dengan S.1902/113, disebabkan karena dalam suasana revolusi Kantor,,Burgerlijke Stand " dianggap sebagai instansi Belanda Federal dan mungkin pula, dengan adanja aliran jang telah disinjalir diatas,GHR (termasuk pula kewadjiban untuk mendaftarkan menurut pasal 7ajat 3)dipandang sebagai peraturan kolonial.Kenjataan adalah,bahwa dari tahun-tahun 1946- 1950 tidak terdapat Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri pada Kantor Tjatatan Sipil Djakarta.Berhubung dengan kenjataan ini kami diharuskan mengadakan penjelidikan dari perkawinan perkawinan-tjampuran jang dilangsungan dihadapan penghulu-penghulu pentjatat-nikah di Djakarta Raya.

Untuk memperoleh djumlah perkawinan tjampuran di Djakarta-Raya ini,maka harus kita tambahkan djumlah dari Daftar-daftar Tjatatan Sipil dengan angka-angka dari penghulu-penghulu ini.Walaupun sudah dilakukan hal ini, angka total jang akan diperoleh,masih dibawah angka jang sebenarnja, mengingat hal-hal sebagai berikut :

Menurut keterangan jang kami peroleh dari Kepala Kantor Tjatatan Sipil Djakarta-Raya, pada waktu ini sering terdjadi dalam praktek,bahwa seorang bakal suami Eropah atau Tionghoa memakai nama Indonesia untuk dapat menikah dihadapan penghulu dengan seorang perempuan Indonesia. Berkenaan dengan inisebagai tjontoh kami sadjikan salah satu dari peristiwa-peristiwa jang telah kami ketemukan dalam praktek sehari -hari sebagai pengatjara. Pada tanggal 4 Nopember 1949 seorang lelaki Eropah bernama v.H. telah menikah dengan perempuan Indonesia M. binti M.S. dihadapan penghulu dengan memakai nama Zekie bin Ahmar,dan kemudian pada tg. 17 September 1952 telah menikah kembali kali ini dengan memakai nama sebenarnja, dengan perempuan Indonesia tersebut pula, dihadapan Kantor Tjatatan Sipil Djakarta, sesudah terlebih dahulu mentjeraikan- nja dengan talak pada tanggal 3Djanuari 1952. Lain tjontoh adalah dari seorang perempuan Eropah v.H. jang telah menikah dengan memakai nama Indonesia dengan lelaki Indonesia-Islam H.S. dihadapan penghulu. Peristiwa-peristiwa ini dimasa belakangan bukan merupakan pengetjualian,melainkan seringkali terdjadi. Karena adanja praktek penjelundupan ini, perkawinan-perkawinan jang sesung-

guhnja tjampuran tidak dapat kami ketahui, ketjuali bila kami setjara kebetulan menemukannja.

Faktor lain jang djuga memperketjil angka total perkawinan tjampuran,adalah praktek bahwa fihak bukan Eropah seringkali sebelum menikah tunduk (vrijwillige onderwerping ) terlebih dahulu kepada hukum Eropah.Karenanja oleh Kantor Tjatatan Sipil Djakarta, perkawinan jang tadinja adalah tjampuran, dilangsungkan setjara perkawinan intern.Pendapat ini kami sangsikan kebenarannja, mengingat bahwa walaupun seorang telah tunduk pada hukum Eropah, ini belum berarti bahwa karenanja ia berubah dalam seluruh (145) lapangan hukum,sedemikian rupa, hingga apa jang berlainan antara kedua fihak mempelai, karenanja mendjadi hapus sama sekali. Perlu diingat pula,bahwa walaupun perkawinan antara orang-orang Eropah (misalnja orang Belanda atau bangsa asing Eropah ) dan ,,Staatsblad-Europeanen " (karena,, gelijkstelling " atau,, toepasselijk-verklaring" menurut pasal 163 IS) baik juridis maupun sosiologis merupakan perkawinan tjampuran, pemeriksaan kita kandas pada kesulitan -kesulitan chusus,disebabkan kedua fihak mempunjai Burgerlijke Stand jang sama dan keterangan -keterangan bersangkutan mengenai kedudukan mereka ini,tidak diberitahukan dalam akta -akta-nikah jang bersangkutan (146).

Dari akta -akta tersebut djuga tidak dapat diketahui apakah orang -orang Eropah atau Tionghoa bersangkutan adalah orang -orang Eropah dan Tionghoa,,totok ",atau,,Indo",,,Indische mensen"

c.q.„ Peranakan Tionghoa ".Tetapi perbedaan -perbedaan ini bagi tindjauan kita tidak,, juridisch relevant". Suatu tjatatan mengenai keadaan Daftar -daftar Perkawinan Tjampuran,mendahului tindjauan kita tentang angka -angka jang diperoleh. Kita telah saksikan bahwa antara tahun 1946 1950 sama sekali tidak dibuat Daftar Perkawinan Tjampuran oleh Pegawai Tjatatan Sipil di Djakarta, walaupun pasal 7 dari S. 1904/279 sebenarnja menentukan,bahwa meskipun tidak ada perkawinan -perkawinan tjampuran jang dapat ditjatat dalam suatu tahun,namun buku daftar harus diadakan djuga dan harus ditutup pada achir tahun. Selain dari pada itu buku Daftar Perkawinan Tjampuran chusus di Kantor Tjatatan Sipil Djakarta dari tahun 1951 jang memperlihatkan djumlah total hanja 2 akta,menurut hemat kami tidak dipegang sesuai dengan aturan jang berlaku.Akta jang pertama dari perempuan Husni Jongeneelen alias Paini dengan Hardjono bin Mohamad Affendi,baru didaftarkan pada tanggal8Agustus 1951, sedangkan perkawinan ini telah dilangsungkan dimuka penghulu pada tanggal 18 Agustus 1949. Pendaftaran di Kantor Tjatatan Sipil dalam Daftar jang chusus disediakan untuk

perkawinan tjampuran inipun baru dilakukan sebagai akibat dari
seputjuk surat tidak resmi dari Dardo pada Pengadilan
Negeri Djakarta , kepada Pegawai Kantor Tjatatan Sipil , jang maksud-
nja minta dilakukan tjatatan tersebut .Walaupun surat bukan
suatu ketetapan , tetapi rupanja surat telah membuka
kembali praktek jang disjaratkan oleh peraturan untuk mengadakan
buku buku- daftar chusus untuk perkawinan tjampuran .Kedjadian
akan kami bitjarakan kedua antara kembali kelak Soen dalam alias (147 dan ). Sunarjo
Notodidjojo , hanja dapat dibukukan karena oleh fihak jang
menikah sendiri .Rupanja orang jang berkepentingan , mengingat ke-
dudukannja sebagai orang jang dapat dianggap terpeladjar , jakni
pegawai Kementerian Negeri , mengetahui aturan -aturan jang
berlaku, melihat perkawinan tjampuran tersebut jang dilangsungkan
dihadapan penghulu 23 Djuni 1951 ,dalam djangka waktu
jang baik , jakni pada tanggal 26 1951 ,telah dilaporkan pada
Pegawai Tjatatan Sipil. Sebenarnja harus melakukan ini
ialah pentjatat -nikah i.c. penghulu jang bersangkutan .
Pada waktu memandang angka-angka dibawah ,harus kita ingatkan
hal-hal ini . kita peladjari angka-angka jang telah diperoleh dari daftar-
daftar Sipil Djakarta (Tabel , *) maka djelas
bahwa benarlah teori kita tentang makin banjaknja perkawinan tjam-
puran antara orang -orang dan Indonesia serta makin berku-
rangnja perkawinan orang -orang Tionghoa dan Indonesia . Oleh
karena kita tidak mempunjai angka-angka perbandingan dari sebelum
perang jang dapat digunakan ,telah kami periksa djuga angka -angka
dari beberapa tahun ( 1900, 1910 ,1920, 1930, 1940 , 1941 dan
1942 pada daftar -daftar bersangkutan . Seperti diketahui angka-
angka dalam Koloniaal Verslag () adalah mengenai wilajah Raad
van Justitie masing -masing bijlage ( ,, ,dan
atau mengenai ,,Gewest ( 1898 1931, bijlage dan
dari ,dan djilid dari Indisch Verslag ), maupun wilajah ,,
Barat mulai ( adalah tak 1932 sama. 1940, -). Djuga ukuran jang digunakan
Antaranja jang dibuat pegangan ialah perkawinan antara orang
Eropah a.j.d.d.m. dan Indonesia a.j.d.d.m. digunakan
ukuran perbedaan golongan -rakjat menurut 163. Oleh karena itu
dirasakan perlu untuk memperoleh angka -angka perkawinan tjampuran
dari beberapa tahun sebelum perang untuk dapat digunakan sebagai
angka perbandingan * ) Tabel 44 - tabel dilampirkan . Dalam pada dibelakang. itu,kami pun insjaf ,bahwa dalam

Mr.,Hakim

ini Hakim ini

ini bab VI Akta Tjia Nio Emmy bin dilaporkan

Luar

pada tanggal Djuni Kantor jang

Djika Kantor Tjatatan A dan B )

Eropah antara

)

K.V. E dan D F G H dari K.V. )
" Batavia — E D X

K.V. II Djawa " I.V. II
Baru belakangan IS

pemilihan tahun -tahun tersebut diatas, tentunja kami bertindak agak subjektip.Nistjaja demikian,kami menganggap angka-angka jang diperoleh dari tahun-tahun tersebut, jakni tiap 10 tahun sedjak 1900 dan tahun -tahun jang terdekat pada petjahnja perang Pasifik, ada tjukup representatip untuk digunakan sebagai pedoman dari keadaan angka perkawinan tjampuran sebelum perang.Penjelidikan dari van Marle jang sudah berulang-ulang disebut, djuga membenarkan kesimpulan kami ini.

Pada daftar Eropah menjolok mata persentase perkawinan tjampuran jang djauh lebih tinggi dari sebelum perang, jang djika dibandingkan telah meningkat kira-kira 50 %, jakni dari k.l. 10 % sampai mendjadi k.l. 15% dari total djumlah perkawinan.Angka di tahun 1942 tidak memberi gambaran angka rata-rata tiap tahun jang normal dari keadaan-keadaan sebelum perang.Angka di tahun itu adalah tinggi disebabkan faktor aneka ragam, antaranja terhentinja,,import " perempuan -perempuan Eropah, susunan,, persaudaraan" jang diutarakan dalam kenjataan-hukum(rechtswerkelijkheid )pada perubahan resmi dari istilah,, inlanders" mendjadi,, Indonesiërs ", dan keinginan untuk mengesjahkan perhubungan -perhubungan kekeluargaan mengingat peperangan sudah didepan pintu.

Djuga adalah menjolok mata tambah banjaknja perkawinan orang lelaki Eropah dengan perempuan Indonesia, sedangkan sebaliknja nampak berkurangnja perkawinan dengan perempuan Tionghoa, perkawinan -perkawinan mana istimewa dalam tahun -tahun perang ternjata adalah tinggi.

Djuga menarik perhatian bertambahnja perkawinan dengan perempuan Indonesia Nasrani.

Djika kita bandingkan angka-angka dari daftar Eropah dan daftar Tionghoa,maka ternjata bahwa persentase dari perkawinan tjampuran dalam daftar jang pertama djauh melebihi jang belakangan. Untuk keadaan sesudah perang belum pernah persentase perkawinan tjampuran dengan lelaki Tionghoa di Djakarta ini melebihi 4, 84 % ( 1949) sedangkan untuk golongan Eropah angka ini pernah memuntjak sampai 21, 20 % ( 1950).

Melihat daftar Tionghoa,maka njata sekali berkurangnja perkawinan tjampuran sesudah penjerahan kedaulatan, sedangkan tertutupnja kasta ini terhadap masjarakat Indonesia minta perhatian. Adalah menarik bahwa dalam tahun 1930 diantara total 110 perkawinan sama sekali tidak terdapat perkawinan tjampuran. Pada waktu itu masih kaku dan tadjam kasta tersebut. Kemudian sifat ini mendjadi makin kendor.Tahun 1940 mendjadi 1,95%, terus sesuai dengan

meningkatnja djumlah perkawinan Tionghoa dimuka Burgerlijke
Stand,bertambah pula dalam zaman Federal .Tetapi dalam tahun
sesudah 33 kedaulatan ( 3,48 %) ( 1950) dan lebih angka landjut dalam merosot 1951 dari 58 sampai
22 (2,10 % ) dan 1952 mendjadi 21 ( 1,60 % ) .Ternjata dalam tahun
1953 djumlah ini kembali meningkat ( 2,94 % ). Mungkin ini menudju
kearah masjarakat lain, kemungkinan lebih terbuka beralasan ? Melihat. keadaan di tempat -tempat
Perkawinan antara laki -laki Tionghoa dan perempuan Indonesia
njata berkurang . periode meningkat di zaman Federal ( 1946
26,32 % 1947 : 41,18 % 1948 : 56,10 % 1949 : 62,07 %) , pada
tahun 1950 sesudah penjerahan kedaulatan mulai turun dengan
60,61 % dan 1953 kita saksikan dalam 24 .Dengan kenaikan 1951 perempuan -perempuan angka. mendjadi 45,45 % ; 1952 :33,33 %
Tentang daftar Indonesia Nasrani dapat dikatakan ,bahwa dalam
tahun -tahun sesudah perang, terlihat suatu gedjala menurun dari
perkawinan -perkawinan antar-agama dalam golongan rakjat Indonesia
sendiri. dalam tahun -tahun djuga njata tendens
meningkat daripada perkawinan dengan perempuan -perempuan
pah, sedangkan sebaliknja perkawinan dengan perempuan Tionghoa
menundjukkan tendens berkurang .
Seperti diatas sudah dikatakan , dengan tidak adanja Daftar
kawinan tersendiri sesudah perang ,sekali -kali tidak berarti
bahwa dalam winan tjampuran tiap -tiap antara laki-laki Indonesia tahun sama sekali tidak dilangsungkan dan perempuan -perempuan perka-
Eropah Tionghoa (perempuan -perempuan jang berada dibawah
hukum ). Tabel memuat djumlah akta-akta jang tertjatat
dalam Daftar -daftar Perkawinan Tjampuran Tjatatan Djakarta ,
harus disempurnakan dengan angka-angka jang diperoleh dari kepeng-
huluan .
Sesudah dilakukan penambahan tersebut , ternjata bahwa untuk
tahun -tahun 1951 dan 1952 masing-masing terdapat djumlah
( 2 15 9 ) dan 58 ( 4 37 17), sedangkan untuk 1953 di
kepenghuluan sadja sudah terdapat 31 perkawinan walau-
pun dalam daftar Tjatatan Sipil belum tertjatat satupun .
dari kepenghuluan jang demikian besar ,belum bandingannja
dalam daftar-daftar tabel di tahun -tahun sebelum perang. ter-
banjak pada waktu itu adalah 9 ( 1932 dan 1938 ). tahun 1944
meningkat sampai 12, akan tetapi ,keadaan waktu itu masih dalam
pendudukan Djepang, karenanja tidak normal dan dapat dikatakan tak

penjerahan ini (4,84 %) mendjadi

ini

Dari :;

,kemudian % Eropah sebaliknja

Sebaliknja itu Ero-

PerTjampuran

atau Eropah B jang Sipil

-penghuluan (Tabel C)

26 + + + + tjampuran Angka-angka ini ada B Jang Di

banjak kesempatan memilih bagi bakal isteri perempuan Eropah untuk memperoleh kawan hidup sebangsanja sendiri. Belum terhitung dalam djumlah ini kepenghuluan dari Pulaugadung,Kebon Djeruk, Tandjong Priok dan Pulau Seribu, jang meskipun termasuk wilajah Djakarta Raya,belum sampai diselidiki. Dan belum djuga terhitung djumlah perkawinan tjampuran jang dilangsungkan dihadapan penghulu dengan memakai nama Indonesia palsu.Dengan beralasan dapat dikemukakan,bahwa perkawinan -perkawinan tjampuran sematjam ini seringkali terdjadi (148).Mengingat semua faktor -faktor ini, djika kita hendak menemukan angka total sebenarnja dari perkawinan-perkawinan tjampuran jang dilangsungkan sebelum perang, ternjata akan djauh melebihi dugaan jang terbesar dari penulis -penulis jang pernah mensinjalir adanja perkawinan-perkawinan tjampuran sematjam ini, seperti van den Berg ( 149),Kollewijn( 149a) van Mastenbroek (159), dan van Marle ( 151).

Keadaan jang kita telah ketemukan untuk Djakarta, mungkin djuga terdapat dengan tidak berbeda banjak di tempat-tempat lain di Indonesia.Sajang kami kekurangan kesempatan untuk mengadakan tindjauan sematjam ini ditempat -tempat itu. Disini terbuka ketika untuk penjelidikan lebih landjut kelak.

Sesudah melihat angka-angka dari Djakarta berturut -turut kita akan menindjau pula keadaan angka -angka Kantor-kantor Tjatatan Sipil dari lain-lain tempat.

Kita D)
mulai dengan Sukabumi (Tabel
Memandang daftar ,maka njatalah sekali bertambah
banjaknja perkawinan dibandingkan tjampuran dengan dari angka -angka lelaki Eropah sebelum sesudah perang perang.
dahulu persentase ini kira-kira (angka-angka jang tinggi dalam
tahun -tahun 1940 , 1941, 1942 merupakan pengetjualian berhubung
dengan bahaja perang jang didepan pintu dan faktor -faktor jang telah
disinjalir untuk Djakarta tahun -tahun ini),maka sesudah
penjerahan kedaulatan kita dapat tidak kurang dari rata-rata 90 %.
Walaupun djumlah perkawinan di tahun belakangan ,
hingga mungkin terlalu dipengaruhi faktor-faktor luar biasa (toevallig)
untuk menarik kesimpulan -kesimpulan jang djitu ,namun nampak
dengan tegas bahwa semua Eropah jang mengadakan perkawinan
tjampuran pada waktu itu dapat dikatakan telah menikah dengan
perempuan Indonesia (Keristen atau bukan -Keristen ) . Terlihatlah
bahwa perkawinan dengan perempuan Indonesia ini adalah lebih
banjak daripada dengan perempuan Tionghoa .
47

Eropah

djika Djika 20%

mengenai

ini adalah ketjil

lelaki

Mengenai angka -angka daftar Tionghoa dapat kita saksikan bahwa batas -batas kasta ini tetap kaku.Djika dibandingkan dengan golongan Eropah,maka persentase perkawinan tjampuran golongan Tionghoa ini amat ketjil. Sesudah perang persentase mereka ini adalah kira -kira 5 %, sedangkan sebaliknja untuk golongan Eropah persentase ini merupakan rata-rata 90 %. Melihat angka-angka tahun -tahun achir, ternjata sudah ada permulaan jang menundjukkan perobahan. Sekarang sudah terdapat perkawinan -perkawinan tjampuran,hal mana tak demikian dengan angka -angka sebelum perang.Mungkin ini menundjukkan permulaan dari akan bertambah lunturnja batas -batas kasta masjarakat Tionghoa jang telah kita sinjalir diatas,dan mulai nampak pada angka -angka beberapa tempat(Surabaja, Bandung?), jang akan dibitjarakan kelak. Angka -angka dari daftar Indonesia Nasrani ada terlalu ketjil untuk menarik kesimpulan -kesimpulan. Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri jang disadjikan disini (Tabel E), pasti tidak memperlihatkan semua perkawinan jang dilangsungkan dihadapan penghulu.Dapat dipastikan bahwa banjak perkawinan -perkawinan tidak diteruskan pada Kantor Tjatatan Sipil Sukabumi, seperti halnja di Djakarta. Kini diteruskantindjauan kita dengan angka -angka dari Kantor Tjatatan Sipil Bandung(Tabel F) Perlu sekiranja diberitahukan,bahwa chususnja untuk golongan Indonesia Nasrani terdapat kesulitan waktu mengadakan pemeriksaan,karena ternjata harus diadakan penjelidikan di tiga kantor, jakni di Kantor Tjatatan Sipil,dimana sedjak 1946 perkawinan dari Indonesia -Nasrani dibukukan dalam satu daftar dengan golongan Eropah,di kantor Bagian Pamong Pradja dari Balai Kota,dimana sedjak zaman pendudukan Djepang, perkawinan dari Indonesia Nasrani jang tinggal didalam kota besar dilangsungkan dan pada Bagian Tjatatan Sipil dari Kabupaten,dimana sedjak pendudukan Djepang dilangsungkan perkawinan dari orang -orang Indonesia Nasrani jang tinggal dalam wilajah kabupaten tetapi diluar kota besar. Ternjata djuga bahwa Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri menurut S. 1904/279 tidak diadakan. Dalam daftar Eropah dengan njata dapat dilihat tendens meningkat dari djumlah perkawinan tjampuran sesudah perang,istimewa sesudah penjerahan kedaulatan.Mengenai angka tahun 1942jang tinggi berlaku pula apa jang telah dikatakan tentang tahun ini bagi Djakarta.Djuga persentase jang tinggi di zaman pendudukan Djepang disebabkan keadaan-keadaan tidak normal. Pilihan partner nikah sangat dibatasi.Djuga hanja terdapat djumlah jang kwantita- tip ketjil dari perkawinan -perkawinan jang dilangsungkan di zaman pendudukan itu.

Sajang kita tidak memperoleh angka-angka bandingan dari sebelum perang.Angka-angka jang disiarkan dalam Koloniaal Verslag menundjukkan keadaan di,, Preanger Oost, Preanger Regentschappen ( 1898-1928),,,Preanger -West,-Midden en-Oost " (1930 - 1931 ) atau,,West-Java " (1932-1940 ) dalam Indisch Verslag dan wilajah ,,Raad van Justitie Batavia ".

Pada kolom perempuan Indonesia dalam daftar Eropah kita saksikan persentase perkawinan tjampuran jang tinggi,kira -kira 50 %. Njata djuga kenaikan dari persentase perkawinan tjampuran dengan perempuan Indonesia Nasrani.Sebaliknja dapat dilihat bahwa perkawinan tjampuran dengan perempuan Tionghoa, dibandingkan dengan perempuan Indonesia tidak seberapa (k.l. 15% 50%). Tentang daftar Tionghoa dapat dikatakan,bahwa dibandingkan dengan persentase perkawinan tjampuran dari golongan lelaki Eropah njata sekali jang pertama ini memperlihatkan angka jang lebih ketjil (kira -kira 5-10 % 15-20 %). Dalam pada itu kita tidak memandang pada djumlah ditahun 1951, jang mungkin menundjuk pada permulaan makin kendornja batas-batas kasta golongan Tionghoa terhadap perkawinan tjampuran di daerah Bandung.Berhubung dengan ini sajang sekali belum dapat diperoleh angka -angka untuk tahun -tahun 1952 dan 1953. Sebelum diketahui ini, kesimpulan kami mengenai tahun 1951 hanja merupakan dugaan belaka.Sajang tidak terdapat angka-angka bandingan dari sebelum perang. Setahu kami angka-angka tentang tjatatan Burgerlijke Stand untuk golongan Tionghoa jang mengenai perkawinan tjampuran sebelum perang,belum pernah dipublisir.

Sesuai dengan keadaan di Djakarta daftar Indonesia Nasrani dari kota -besar dan kabupaten menundjukkan makin kurangnja perkawinan tjampuran antar-agama di kalangan Indonesia sendiri. Adalah menjolok mata bertambah banjaknja perkawinan dengan perempuan Eropah, sedangkan hal ini tidak bisa dikatakan dari perkawinan dengan perempuan Tionghoa. Formulir-formulir jang disampaikan pada Kantor-kantor Tjatatan Sipil di Bogor dan Garut hingga kini belum diterima kembali.Angka-angka jang dikirim oleh Tjirebon tidak dapat digunakan, berhubung tidak diisi seperti diminta. Sesudah menindjau kota-kota di Djawa Barat,kita pindah ke Djawa Tengah. Kota jang memberi bahan -bahan untuk penjelidikan ini adalah Pekalongan.Angka-angka daftar-daftar Indonesia Nasrani tidak disampaikan pada kami oleh Kantor Tjatatan Sipil Pekalongan, oleh karena tidak termasuk lingkungan pekerdjaannja,melainkan didjalankan oleh Kantor Kabupaten Pekalongan. Daftar -daftar jang

masih terdapat diatas memperhatikan angka-angka seperti tertjaat dalam Tabel G.

Djuga disini pada daftar Eropah nampak suatu kenaikan persentase perkawinan tjampuran jang menjolok dibandingkan dengan sebelum perang.Walaupun djumlah perkawinan tiap tahun ada terlalu ketjil,namun kesimpulan jang ditarik ini,tidak djauh dari kebenaran.

Daftar golongan Tionghoa memperlihatkan tjorak,, tertutup " jang typis sekali.Angka dari tahun 1947 jang memperlihatkan persentase 33,33 % hanja kebetulan,melihat djumlah jang seketjil (3) dari perkawinan jang dilangsungkan pada tahun itu. Adalah menarik perhatian bahwa dalam tahun -tahun 1950-1952 tidak terdapat perkawinan tjampuran sama sekali, sedangkan dalam tahun 1953 hanja ada 2 perkawinan tjampuran dari total 77 perkawinan.Djuga sangat menjolok bahwa dalam djangka waktu empatbelas tahun, jakni dari 1940 sampai dengan 1953, pada waktu mana dilangsungkan 497 perkawinan, hanja terdapat5perkawinan tjampuran.Kenjataan memperlihatkan tjorak ,,kaku -tertutup " sedari sebelum perang, jang diteruskan pada suasana sesudah perang.Djika dibandingkan dengan persentase perkawinan tjampuran pada daftar Eropah, menjolok sekali perbedaan ini.

Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri dari Pekalongan tidak berarti, hanja memperlihatkan angka-angka untuk 1907 : 1, 1928 : 1, 1950 : 1. Tahun -tahun lainnja nihil.

Formulir -formulir jang telah dikirimkan pada Kantor Tjatatan Sipil Semarang hingga buku ini ditulis belum diterima kembali.

Sesudah melawat di Djawa Tengah,kita pindah ke Djawa Timur.Surabaja ialah kota pembitjaraan jang pertama (Tabel H).

Daftar Eropah dibandingkan dengan sebelum perang memperlihatkan angka persentase kenaikan,dari kira -kira 10% mendjadi k.l. 20%, dari perkawinan tjampuran laki -laki Eropah.Djuga dapat dilihat bahwa perkawinan tjampuran ini lebih banjak dilakukan dengan perempuan Indonesia (Keristen atau tidak) daripada dengan perempuan Tionghoa walaupun hal ini tidak begitu njata. Tidak adanja angka -angka perbandingan dalam Koloniaal Verslag, berhubung disana hanja dibitjarakan tentang,, gewest " Surabaja dan sesudah 1932 tentang,, OostJava”, tidak merupakan penghalang dengan adanja angka-angka sebelum perang jang diberikan oleh Kantor Tjatatan Sipil Surabaja sekarang ini.Djuga angka-angka perkawinan antara Eropah

a.j.d.d.m. dan Indonesia a.j.d.d.m. dari,, gewest " Surabaja ini rata-rata tidak melebihi 10% dari semua perkawinan.

Berlainan dengan keadaan di lain -lain kota,dan sesuai dengan

pengetjualian -pengetjualian jang telah disinjalir untuk beberapa kota
(Sukabumi , Bandung ?), nampak dengan tegas sekali kenaikan dari
angka perkawinan tjampuran lelaki Tionghoa di Surabaja . Perbedaan
persentase dengan perkawinan tjampuran golongan tetap
ada 10 % .Banjak perkawinan dilakukan dengan perempuan
Indonesia .Mungkin ini menundjukkan batas-batas jang tidak
begitu kokoh -kaku di Surabaja , djika dibandingkan dengan lain -
tempat (misalnja Djakarta diperingati ,lebih kembali tegas : Medan ,bahwa , Pangkalpinang Baperki Tjabang Surabaja , dsb .).
tidak menjetudjui turut sertanja organisasi ini dalam umum
jang akan datang dengan daftar tjalon -tjalon tersendiri .
Perlu disebut pula bahwa Burger ( 152), dengan mengikuti Pigeaud ,
telah mensinjalir adanja pertjampuran dan peleburan dari masjarakat
peranakan Tionghoa dengan rakjat Djawa , djuga dari kalangan mene-
ngah dan atasan di tempat-tempat pantai laut bagian Utara, seperti
Surabaja Lasem,Tuban ,Gresik dan Tjirebon .,,Vermenging en samen
groeiing " karena perkawinan tjampuran dan peralihan
pada agama Islam. ,, aanzienlijke geslachten Oost -Java is het
bekend, dat zij Chinezen onder hun voorvaderen hebben.
tetapi, sesuai dengan apa jang telah dikemukakan Purcell ( 153 )
pertjampuran terhenti di zaman belakangan ,karena bertambahnja
pengaruh dari Tiongkok modern .
Perkawinan tjampuran dari lelaki Indonesia Nasrani bertambah
pula ,lebih -lebih dengan perempuan .Dengan perempuan
Tionghoa tak seberapa dibandingkan dengan perempuan Eropah .
Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri , memperlihatkan angka-
angka jang lumajan untuk tahun -tahun 1949 (24 ), (10 ), 1952
1934 (47 ), 1935 ( 32 tahun-tahun ), 1936 ( 39 lainnja ). tahun ini menurut tahun-tahun -tahun tersebut dugaan lainnja diatas disebabkan nihil., angka
karena tidak adanja lagi daftar -daftar tersebut ,bukan dari tidak ada-
nja dilangsungkan perkawinan tjampuran di tahun-tahun itu.
Tjatatan di Malang memperlihatkan angka -angka
seperti tertjantum pada
Pada Daftar Eropah nampak kenaikan jang sangat tegas . Boleh
dikatakan persentase dari sesudah perang telah meningkat dengan
hampir 100 Angka -angka jang tinggi dalam tahun 1942 disebab-
kan faktor -faktor jang sama seperti telah diterangkan untuk Djakarta .
51

(28), 1953 (17) dan untuk tahun -tahun sebelum perang 1933 (6),

pengetjualian -pengetjualian jang telah disinjalir untuk beberapa kota

Eropah masih (k.l.) kasta lain-

Disini pemilihan

ini disebabkan Van in " Akan

ini

Eropah ini

Untuk Melihat besarnja angka -angka untuk nihil untuk kami

Kantor Sipil Tabel I.

%.

Dihitung dengan persen lebih banjak perkawinan dengan perempuan Indonesia (Keristen atau bukan Keristen ) daripada dengan perempuan Tionghoa.Angka untuk tahun 1947 menurut hemat kami telah dipengaruhi anasir kebetulan melihat djumlah ketjil dari perkawinan jang dilangsungkan pada tahun itu ( 3). Pengetjualian satu -satunja jang berarti ialah untuk tahun 1952,dimana terdapat djumlah lebih banjak dari perkawinan dengan perempuan Tionghoa.

Daftar Tionghoa djika dibandingkan dengan persentase jang terdapat pada daftar Eropah njata sekali lebih ketjil.Perbandingan dari tiga tahun terachir adalah belum 8 : 30. Djumlah perkawinan lelaki Tionghoa dengan perempuan Eropah atau Indonesia hampir tak berbeda.

Daftar Indonesia Nasrani terlampau sedikit dan memperlihatkan angka-angka kedjadian terlalu ketjil untuk memperoleh sesuatu gambaran jang njata.

Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri (Tabel J), memperlihatkan djauh lebih banjak angka-angka daripada di lain -lain kota,misalnja Djakarta.

Kota selandjutnja di Djawa Timur jang memberikan bahan -bahan kepada kita ialah kotabesar Kediri. (Tabel K).

Walaupun sajang sekali tidak ada angka perbandingan sebelum perang,namun dapat dipertahankan pendirian, bahwa ternjata ada suatu kenaikan pada angka persentase perkawinan tjampuran lelaki Eropah, mengingat bahwa persentase sesudah perang ini memperlihatkan angka lebih dari 50%.

Dari daftar Tionghoa susah ditarik kesimpulan apa -apa berhubung tidak adanja angka -angka perbandingan sebelum perang.

Angka -angka dari daftar Indonesia Nasrani ternjata terlalu ketjil dan sedikit untuk menarik kesimpulan -kesimpulan apapun.

Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri ternjata untuk tahun-tahun sesudah perang memperlihatkan angka -angka lumajan djuga: 1949, 8; 1950, 2; 1951, 17; 1952, 16; 1953,16.

Karena hilangnja daftar-daftar sebelum perang tidak dapat diperoleh angka -angka bandingan dan karenanja tak dapat ditarik kesimpulan -kesimpulan pula.

Kota terachir di Djawa Timur jang akan dibitjarakan adalah Djember (Tabel L).

Djuga dari angka -angka sesudah perang pada daftar Eropah
ternjata bertambah banjaknja persentase perkawinan tjampuran .
saksikan bahwa terdapat kenaikan dari k.l. 10 % sampai kira-kira
Angka -angka dari tahun -tahun 1941 dan 1942 berhubung dengan
faktor jang sudah disinjalir untuk Djakarta dengan peperangan didepan
mata, hanja merupakan pengetjualian -pengetjualian .
Djuga disini ternjata bahwa perkawinan lelaki lebih
banjak dilakukan dengan perempuan Indonesia (Keristen dan bukan
Keristen ) daripada dengan dibandingkan perempuan dengan Tionghoa persentase . perkawinan tjampuran
lelaki Eropah persentase dan lelaki jang belakangan Tionghoa. ,maka ternjatalah betapa sedikit
Daftar winan tjampuran Indonesia .Tetapi Nasrani memperlihatkan tidak dengan perempuan -perempuan relatip banjak perka-
hoa .Sebaliknja Indonesia dari bukan-Keristen . , banjak dengan perempuan
Daftar-daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri dari tahun -tahun
1912, 1915 , 1924, 1928, 1938 ,dan 1943 sampai 1948 tidak ada lagi ,
sedangkan dalam daftar-daftar jang masih ada, hanja terdapat 1 untuk
tahun 1941 dan untuk 1949 djuga 1perkawinan tjampuran .
lain tahun semua . Melihat keadaan naiknja perkawinan tjampuran
jang nampak dari Eropah, dan Indonesia
Nasrani, maka dapat menggambarkan diduga bahwa keadaan jang keadaan jang sebenarnja pada Daftar -daftar. Tjatatan tersendiri Sipil di
Pasuruan , hingga akan meninggalkan belum diterima pulau kembali Djawa dan . menindjau keadaan di
daerah seberang . Pertama -tama akan dibitjarakan angka -angka dari
.
Daerah Sumatera dapat dinamakan sebagai ,, daerah
Tionghoa 154 masjarakat Tionghoa karenanja harus nampak
lebih tegas dari pada . Karena adanja hubungan erat
dengan negeri leluhur dan Singapura , banjaknja ,, import " perempuan-
perempuan Tionghoa totok, dapat dikatakan bahwa barrière ,,ras
dari golongan adalah tinggi dan tebal.
Menurut berita -berita jang tersiar , di daerah
terdapat orang -orang banjak sekali turunan penolakan Tionghoa. kewarganegaraan Indonesia oleh
53

ini Kita

30%.

Eropah

Djika

ini

Tiong-keadaan di Djakarta

Lain-nihil Daftar -daftar Tionghoa

ini tidak

Formulir -formulir dikirim Kantor kini

Kita

Medan (Tabel M)

Timur " () Tjorak daerah-daerah lain

" ini

di harian -harian ini

Angka-angka

jang kami peroleh membenarkan sepenuhnja apa
jang tertera diatas.
Daftar Tionghoa memperlihatkan dengan tegas sifat tertutup dari
golongan . Sesudah dan sebelum perang hanja menundjukkan
beberapa persen perkawinan tjampuran dari lelaki Tionghoa , sesudah
penjerahan kedaulatan persentase mendjadi kurang dari 1 persen
( 1951 : 0,51 ,1952 : 0,63 ,1953 :0,17). Sangat menjolok bahwa dari
ratusan perkawinan jang dilangsungkan oleh golongan ini (dalam tahun
1953 umpamanja tidak kurang dari 593), terdapat 1perkawinan
tjampuran . masih dengan perempuan Indonesia Nasrani .
Pada daftar Eropah ternjata penambahan perkawinan tjampuran
sesudah perang , jang tak dapat diabaikan, dibandingkan dengan sebe-
lum perang . Persentase perkawinan tjampuran oleh lelaki
djauh melebihi persentase daftar Tionghoa . Dalam tahun 1950 ter-
njata hampir sampai angka 30 % (29,41) .
Berlainan dengan tempat-tempat lain (umpamanja Djakarta ,
Surabaja , dsb .) ternjata perkawinan tjampuran dari lelaki Indonesia
Nasrani memperlihatkan tendens makin berkurang .Gedjala menurun
pun dapat dilihat pada perkawinan dengan perempuan -perempuan
Indonesia sendiri bukan Nasrani .Djuga menjolok mata bahwa tidak
terdapat perempuan sebagai partner ,hal mana pun berlainan
dari tempat -tempat lain (misalnja Djakarta , Bandung , Surabaja , dsb .).
Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri hanja memperlihatkan
sedikit angka -angka : 1924, 1 1925, 1 ;1927 , 1 ;1946 , 5 ;1947 , 2;
1951, 1 ;1952, 1. Tahun -tahun lainnja .
Sekarang kita membitjarakan angka-angka dari Tjatatan
Pangkalpinang .
Djuga daerah ini jang terkenal sebagai „ daerah Tionghoa " (155
memperlihatkan sifat kaku dan tertutup dari masjarakat Tionghoa
lapangan perkawinan . Tionghoa ternjata bahwa dalam
tahun -tahun 1952 dan 1953 dari masing-masing 89 dan 163 perkawi-
nan tidak terdapat satupun perkawinan tjampuran . djumlah 444
perkawinan dalam tempo 8 tahun , ternjata hanja ada 1perkawinan
tjampuran beda djauh dengan dengan seorang perempuan di Medan Indonesia .Keadaan disini tak
Daftar njata memperlihatkan persentase perkawinan
tjampuran tinggi. Sajang tidak ada angka -angka perbandingan sebe-
lum perang 54 karena daftar -daftar telah hilang .

ini

ini

hanja Dan ini djuga

Eropah

ini

Eropah

; nihil

Sipil (Tabel N)

) di Dari Daftar

Dari

.

Eropah

K.V.hanja menguraikan tentang,,gewest " Bangka, belakangan
,,Bangka en onderhorigheden ”,kemudian dalam I.V. sesudah 1932 dari ,, Sumatra incl.Bangka,Biliton,Riouw en onderhorigheden".Tetapi dapat diduga dengan beralasan,bahwa persentase belum pernah setinggi seperti sekarang ini.

Tingginja angka ini lebih -lebih menjolok bila dibandingkan dengan angka-angka daftar Tionghoa.

Daftar Indonesia Nasrani dan Perkawinan Tjampuran tersendiri ternjata tidak ada.

Pormulir-pormulir jang dikirim ke kantor Tjatatan Sipil di Palembang, sampai sekarang belum diterima kembali.

Kita melandjutkan penjelidikan kita dengan angka-angka dari Bandjarmasin (Tabel O).

Dari Daftar Eropah ternjata betapa pentingnja perkawinan tjampuran bagi golongan Eropah di daerah tersebut sedjak sebelum perang. Sesudah perang njata terdapat tendens jang dapat dikatakan meningkat. Persentase-persentase dari tahun -tahun 1943 dan 1944 tidak dapat didjadikan pegangan.Ketjuali keadaan dalam pendudukan Djepang, angka -angka perkawinan ini terlalu ketjil.

Setiap tahun ternjata ada perkawinan tjampuran jang dilangsungkan dengan perempuan Indonesia,hal mana tidak dapat dikatakan terdjadi dengan perempuan Tionghoa.

Daftar Tionghoa sekali lagi dengan tegas memperlihatkan sifat tertutup dari masjarakat ini. Lebih² hal ini menjolok djika dibandingkan dengan angka -angka dari daftar Eropah dibawah 10% (antara 2,44 dan maksimum 9,76) lawan rata -rata 50 %.

Angka -angka dari daftar Indonesia Nasrani tak berarti bagi tindjauan kita.Hanja dalam tahun -tahun 1952 dan 1953 dilangsungkan masing-masing1perkawinan jang bukan tjampuran.

Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri pun demikian dengan hanja memperlihatkan angka1pada masing-masing tahun 1928, 1937, 1944,1949 s /d 1953 dan nihil untuk tahun -tahun lainnja. Tindjauan kita dilandjutkan dengan angka -angka Tjatatan Sipil Makassar (Tabel P). Walaupun tidak ada bahan -bahan perbandingan karena daftar-daftar sebelum perang telah hilang, dapat diraba tidak menjimpang dari kebenaran, djika kita bitjara tentang suatu tendens meningkat dari perkawinan -perkawinan tjampuran lelaki Eropah. Diatas telah

diuraikan bahwa sedjak dahulu memang di daerah ini terdapat banjak perkawinan tjampuran dari orang -orang Eropah. K.V.djuga telah menundjukkan persentase jang besar dari perkawinan -perkawinan tjampuran untuk daerah,, Celebes en onderhorigheden" sebelum perang. Akantetapi, angka-angka jang melebihi 50 % seperti di tahun-tahun achir ini djarang didapat.Njatalah djuga bahwa perkawinan tjampuran ini lebih banjak dilakukan dengan perempuan Indonesia Nasrani.Djuga terlihat banjak perempuan Tionghoa,akan tetapi masih kurang dari perempuan Indonesia Nasrani. Pada daftar -daftar Tionghoa sajang tidak ada angka-angka perbandingan sama sekali. Daftar-daftar telah hilang dan sebelum perang pun tak diumumkan dalam laporan -laporan tertentu.Nistjaja demikian, njata djuga ketjilnja persentase (k.l. 10 % ) dari perkawinan tjampuran laki-laki Tionghoa ini, djika dibandingkan dengan persentase laki-laki Eropah (k.l. 50 %) .Djuga ternjata perkawinan lebih banjak dilangsungkan dengan perempuan Indonesia beragama Nasrani daripada dengan jang bukan Nasrani.

Bahwa sanja djuga ada perkawinan -perkawinan tjampuran dengan perempuan Indonesia ini, dapat dibatja dari laporan pandangan mata seorang wartawan, jang menjaksikan sendiri adanja,, warganegara Tiongkok turunan Indonesia ", berupa isteri -isteri Indonesia dari warganegara-warganegara Tiongkok jang turut memenuhi kewadjiban mendaftarkan di Makassar (156). Dari daftar Indonesia Nasrani njata adanja banjak perkawinan laki-laki Indonesia Nasrani dengan perempuan -perempuan Eropah, sedangkan dengan perempuan-perempuan Indonesia bukan Nasrani tegas kelihatan sedikit sekali. Dibandingkan dengan perempuan-perempuan Eropah, djumlah perempuan Tionghoa sebagai fihak sangat ketjil.

Daftar Perkawinan Tjampuran tersendiri dari sebelum perang ternjata hilang. Tahun -tahun sesudah perang memperlihatkan angka -angka jang lumajan: 1947, 14; 1948, 13; 1949, 17;1950, 23; 1951,10; 1952, 19;1953, 14. Dibandingkan dengan angka-angka dari lain -lain kota (umpamanja dengan Djakarta dimana dalam tahun -tahun tersebut ternjata tidak dibuat daftar -daftar serupa ini sama sekali), angka-angka besar tersebut menjolok sekali. Kota penghabisan jang akan dibitjarakan ialah Menado (Tabel O). Melihat angka-angka dari daftar Eropah, dapat dikatakan bahwa di daerah Menado ini tidak ada lagi batas -batas kasta di lapangan perkawinan antara masjarakat Eropah dan Indonesia jang beragama Nasrani. Persentase perkawinan tjampuran mendekati 100 %. Perkawinan tjampuran terutama dilangsungkan dengan perempuan Indonesia Nasrani.

Daftar Tionghoa pun tidak memperlihatkan tjorak begitu kaku seperti di lain -lain tempat (misalnja Medan, Pangkalpinang). Karena tidak adanja angka-angka perbandingan dari sebelum perang,tidak dapat ditarik kesimpulan tentang ada atau tidak adanja perubahan. Perkawinan tjampuran tidak ada jang dilangsungkan dengan perempuan Indonesia bukan Nasrani.

Pormulir-pormulir jang dikirim pada Kantor Tjatatan Sipil di Ambon hingga kini belum di terima kembali. Meringkaskan hasil pemeriksaan kita, dapat disimpulkan bahwa dalil kami tentang bertambahnja perkawinan tjampuran antara golongan Eropah dan Indonesia,dibenarkan oleh kenjataan disemua tempat jang ditindjau.Tentang berkurangnja perkawinan tjampuran antara golongan Tionghoa dan Indonesia, pada umumnja djuga dibenarkan oleh kenjataan, walaupun disana sini (seperti di Sukabumi,Bandung ? Surabaja,Menado?), njata mulai ada tendens kearah penghapusan dari batas-batas kasta jang kaku dilapangan perkawinan ini. Untuk daerah -daerah jang terkenal sebagai daerah -daerah spesifik Tionghoa (seperti Medan, Pangkalpinang ) lebih -lebih tegas terlihat sifat batas -batas jang tertutup -kaku ini ( 157).

Hasil pemeriksaan ini membuktikan bahwa perkawinan tjampuran pada waktu ini sangat aktuil, sehingga djuga peraturan perkawinan itu dalam S. 1898/158 mendjadi aktuil pula,bahkan djauh lebih aktuil daripada dahulu.

Inilah suatu alasan untuk membahas peraturan tersebut dan kita mulai dalam bab IIdengan suatu pandangan sedjarah perundang-undangan (wetshistorisch) sebelum S. 1898/158 itu.

(1 De taak der rechtssociologie, h. 12 dst.
2 Sociology of law , h. 48.
3 Het adatrecht van Borneo, dl., h. 139, 141 dst ., 392-396; Bdgk. van
Dijk, Samenleving en adatrechtsvorming, h. 44, 45.
4 Het adatrecht van Borneo, h. 143; Bdgk. Pandecten van het adatrecht
,h. 3 no. 2 : ,, De trots der Atjehers weerhoudt hen99ook van het uit-
huwelijken 5 Lihat h. hunner 30 dst. dochters aan vreemdelingen ... .
6 Lihat 7 lebih landjut, h. 70. dibawah, h. 28.
8 Pandecten , h. 143 no. 711, h. 147 no. 725 ;Korn , Het Adatrecht van
Bali, h. 470 dst Van Vollenhoven , Adatrecht , h. 481.
( 9 ) Het Duitse lihat bawah verbod h. 183. van huwelijken tussen Ariërs en niet -Ariërs, T. 142/477 ;
( 10) Korn memberitahukan dan mengetjam tjampur tangan fihak pa-

) () () I

() VI

() () () GH II () VI .; I

adanja

mongpradja dalam perkawinan -perkawinan antara perempuan Hindu-Bali
dengan lelaki Islam, dengan djalan memberikan idzin untuk peralihan
pada agama Islam, apabila fihak penghulu memberikan sertipikat bahwa
perempuan van Bali, tersebut h. 511 ). sudah tjukup masak untuk agama jang baru (Adatrecht
( 11) Bdgk. Pandecten, , h. 151 no. 738; Korn , Adatrecht Bali, h. 176.
Sebaliknja di Gianjar ada larangan terhadap perkawinan djuga
antara laki Bali dan perempuan Tionghoa.
( 12) Bdgk. Pandecten, , h. 146 no. 721, dimana dikemukakan bahwa semua
perkawinan antara pelbagai penduduk Lombok diperbolehkan, ketjuali
antara perempuan Bali dari kasta tinggian dengan lelaki Islam.
( 16) Jang dimaksudkan ialah S. 1895 no. 198, Bb. 5279 dimana dengan tegas
digunakan Islam ". kata -kata ,, tusschen Mohamedanen volgens de leer van de
( 17) Adatrecht , h. 579. Dalam praktek kami selaku pengatjara, pernah kami
mengalami suatu perkara ,, bigamie " dari seorang lelaki Nasrani
P., jang telah menikah menurut tjara HOCI dengan perempuan Eropah
J.v.M. , tetapi selama perkawinan ini masih berlangsung, telah kawin lagi
tjara Islam dihadapan penghulu dengan terlebih dahulu mengaku telah
memeluk agama Islam. Lebih djauh, lihat putusan- putusan hakim di-
bitjarakan dibawah, h. 142 dst.
( 18) Adatrecht ( 19) Adatrecht , h. 335, h. 388. ; Bdgk. Pandecten , h. 112 no. 547.
adat Djawa -Tengah,-Timur dan Madura; h. 180 untuk
The science of man in the world crisis, h. 308.
lijkheid en zekerheid in de Indonesische geschiedschrijving, dalam Weer-
klank op het werk van Jan Romein, h. 155, noot 4. Dalam dunia Kompeni
djuga sudah digunakan istilah ,, Castas ", lihat resolusi 5 1706, Realia
, h. 500, lebih landjut dibawah noot 79.
tembok pemisah oleh jang bersangkutan antaranja dapat dengan
keluhan -keluhan sbb.:,,Garis jang memisahkan bangsa-bangsa oleh politik
djadjahan di ini Hindia soeda dibikin djadi begitoe tebal , hingga tembok
benteng jang paling tebal djoega masih kalah tebalnja dengan itoe. Sebab
tembok -tembok benteng jang sebagaimana tebal dengan dilapis wadja
masih bisa dipetjahkan dengan beberapa poeloe kali tembakan meriam jang
djitoe. 58 Tetapi itoe tembok jang memisahkan bangsa-bangsa disini, njata

(13) diss. h. 131.
(14) Adatrecht, h. 481.
(15) Adatrecht, h. 579.
(20) Botsingsbepalingen, h. 97.
(21) Lebih djauh lihat dibawah, h. 95 dst.
(22) h. 26.
(23) Juynboll, h. 186.
(24) Lihat Van Vollenhoven, Adatrecht, h. 575 untuk lingkungan hukum
(25) Adatrecht I, h. 408.
(26) h. 36 dst.
(27) The colonial crisis and the future, dalam himpunan karangan Ralph Linton
(28) Java in onze kunst, 1931, h. 27, seperti dikemukakan oleh Resink, Zake-
(29) Wertheim, Herrijzend Azië, h. 51. Betapa tinggi dan tebal dirasakan tembok-

VI van sedemikian,

VI

I I

I Indonesia

I VI I

I Atjeh.

Pebr. I

dilukiskan

soeda tidak bisa dipetjahkan dengan pertjampuran hidoep sama-sama sampe ber -abad -abad". (Tjoe Bou San,,, Pergerakan Tionghoa di Hindia Olanda, Petikan -petikan artikel dari Sin Po ", brosur, 1921 : „ Fromberg dan pergerakan Tionghoa, karangan dalam Sin Po, 16Djuli1921, h. 226 ). (30) Het Rassenprobleem, De ondergang van een mythe, Den Haag, 1948, h. 63 dst.; Herrijzend Azië h. 50 dst. (31) Netherlands India, Astudy of plural economy h. 450, 464 dst. (32) Istilah,, Inlanders " disini hanja digunakan untuk memberikan kesan lebih baik dari keadaan pada waktu itu. Selandjutnja akan diterdjemahkan dengan,, Bumiputera ". Istilah ini digunakan pula oleh Supomo, Sistim hukum Indonesia sebelum perang dunia II. (33) Untuk ini lihat Verslag van de Commissie tot bestudering van staatsrechtelijke hervormingen, dl II, h. 42 dst. (34) Bdgk. P. H. Fromberg, Verspreide Geschriften, h. 424, 585; lihat djuga Bb. 6061, 6118, 6496, 7029. (35) Pasal 2 no. 6, Algemeen Politiestrafreglement voor de Inlanders, S. 1872 / 111; hukum dendaRp. 10.-sampai Rp.15.-atau hukum badan 1 sampai 6 hari terhadap : „ Die zich in het openbaar vertoont vermomd in andere kleederdragt, dan in die van den landaard of de kunne, waartoe hij of zij behoort, met uitzondering van gemaskerdeof gekostumeerde optogten". Bb. 3707 menegaskan, bahwa perubahan agama belum mengesjahkan perubahan tjara -berpakaian. Untuk tjara berpakaian kasta ,, Vreemde Oosterlingen ", lihat Bb. 6241 : sirkuler Sekretaris-Gubernemen no. 1279 ttg. 27 Maret 1905 tentang pergerakan Tionghoa untuk mem- buang,, totjang " (haarstaart, buntut rambut) mereka. Sesudah diadakan pemeriksaan ternjata bahwa pergerakan ini tak mempunjai arti politik, untuk menjelundupi,, de beperkende bepalingen " mengenai,, klederdracht ”. Lihat djuga keputusan RvJ Surabaja 1Ag. 1896 T. 68/121 mengenai tjara berpakaian seorang perempuan jang memakai nama Eropah Veverkorn. Passage jang menarik untuk disitir ialah :,, dat wel is waar die kabaia een witte is en zij zich ook de weelde veroorlooft van op sloffen te loopen, doch daargelaten dat die kleedingstukken wel eens meer door niet-Europeesche vrouwen worden gedragen, toch zeker niet behoeft te worden betoogd, dat het individu niet eigenmachtig zijn publiekrechtelijken staat kan regelen door het aantrekken van een of ander kleedingstuk en althans hieruit niet mag worden afgeleid, dat hij (of zij) tot de Europeesche bevolking behoort, wanneer alle andere kenmerken van dien landaard ontbreken ". Bdgk. peristiwa Si Tjim Kang, alias Eduard Leonard Jöner jang wadjahnja seperti orang Eropah, berpakaian tjara Eropah dan,,het haar op Europeesche wijze draagt ", W. 1671/105, HGH 3e K, 4 Djuni1895. ( 36) T. 70/410 dst.;sirkuler 1 ° Gouv. Secretaris, 13Djuli1897 no. 1635b : gelijkstelling ialah suatu,, gunst ”. (37) Bdgk. Supomo, Sistim Hukum di Indonesia, h. 17; Logemann, Staatsrecht van Indonesië, h. 96. (38) Dari Resink kami mendapat informasi mengenai pertemuan beliau dalam interniran di Ngawi dengan seorang Belanda Indo, jang oleh rakjat diakui sebagai kepala desa dekat Bojolali, tetapi tidak diakui oleh pamongpradja Eropah dalam kwalitet itu. Berlainan adalah halnja dengan,, Karel, Johan van der Moore ", alias Mochamad Affandi, Kepala desa Tjipaisan; jang bertentangan denganLdr. Purwakarta 1922 ( 18 Okt.) oleh RvJ Batavia (interlocutoir 11 Djan. 1924 ) dianggap sudah,, opgelost ", T. 133/145. Dengan sirkuler Proc .-Generaal Sibenius Trip No. 2587 ttg. 7Nop. 1881,

ditetapkan

telah bahwa maksud daripada sanksi hukuman atas pelanggaran
peraturan tjara berpakaian, ialah mentjegah bahwa orang -orang jang di-
persamakan dengan orang Eropah, walaupun mereka sudah beralih pada
agama Bb. 3707. Islam zich ongemerkt met de Inlandsche bevolking vermengen ”,
( 40)Kollewijn , Het Hooggerechtshof van Ned. Indië en het intergentiel recht,
Feestbundel 150 jarig bestaan KBG , dl, h. 341 dst, dan kritik beliau atas
pasal ajat 3 BW dalam De Stuw,, tahun 2, 15 Djan. 1931, h. 6-10,
Het Kesusilaan geboren dan hukum, kind h. 16. in het intergentiel recht. Bdgk. Hazairin ,
(41a) De standen bij de Boegineezen en Makassaren, h. 109, 150. Bdgk. Bertling,
Huwelijk en huwelijksrecht in Zuid -Celebes, T. 147/132.
( 42) Intergentiel recht in Ned. Indië, T. 151/554, 555.
status terrendah (bukan -Eropah ) selalu harus beralih pada status tertinggi
(Eropah ). Handelingen, h. 17, 31. Berlainan Abendanon, jang tak setudju
dengan perbedaan „ hogeren en lageren staat " ini, Handelingen h. 45.
menentang pendirian ini, jakni dari Abendanon, jang belakangan akan
mendjadi Directeur van onderwijs, dan terkenal sebagai kawan besar dari
Kartini . Beliau tak sefaham, bahwa perempuan Eropah jang kawin tjam-
puran merendahkan diri (Handelingen, h. 44).
aan het Europeesch privaatrecht, h. 35 dst.
( 52)Kollewijn , Intergentiel recht in Ned. Indië, T. 151/554.
T. 147/746, 749.
3e 28 Djuni 1872, RvJ. 27 Djuli1872, HGH,le K., 10 Sept. 1872 :
seorang Ambon Nasrani le K. 28 Pebr. adalah 1850; Mannoury orang Eropah malah ; Lihat menganggap djuga T. orang -orang 4/102
Indonesia Nasrani, karena bukan Bumiputera menurut pasal 109 RR.
1854, berdasarkan ajat 1 Pasal Peralihan S. 1892/268 sebagai ,, Nederlan-
ders " h. 77. Het Nederlandsche Nationaliteitsrecht . dissertasi Amsterdam, 1947,
h. 12 dan tjontohnja putusan RvJ Semarang, 27 Mei 1857, T. 14/469,
mengenai 60 perkawinan antara Regent dari dengan perempuan djanda

(39) De Weeskamer te Batavia 325 jaar, T. 1950/562.
(41) Nederburgh,, h. 18.
(43) Nederburgh,, h. 20, 21; van den Berg, Praeadvies, h. 58.
(44) Handelingen, h. 40; Bdgk. Piepers dengan dalilnja, bahwa orang ber-
(45) Handelingen, h. 41, sungguh menggirangkan bahwa masih ada suara jang
(46) Handelingen, h. 41 dst.
(47) Handelingen, h. 41.
(48) Praeadvies, h. 52.
(49) Handelingen, h. 42.
50) Handelingen, h. 53.
(51) Pasal 1, ajat 1 S. 1917/12 jo. 528 ;Tobi, De vrijwillige onderwerping
(53) Lihat bawah, h. 28; va nden Berg, Praeadvies, h. 3.
(54) Van Botsingsbepalingen, h. 117 dst.
(55) Nederlander of inheemsch onderdaan -niet-nederlander ?
(56) W en, 1e en 2e jrg, Band, h. 29.
(57) Prins, T. 147/750; Bdgk. W. 537/164, Ldr. Batavia 7 Mei 1872,,
(58) Bdgk. Slamet, Privaatrechtelijke codificatie en maatschappij in Indonesië,

,,,

I 284 II buitenecht

GH I
GH I

(

Hasselt,

A I HGH K,.

HGH,

,

J.

Eropah jang dilangsungkan tjara Islam. Dilihat dari sudut juridis, menurut hemat kami, putusan tersebut adalah benar. Perkawinan tjampuran pada waktu itu harus dilangsungkan berdasarkan 15 Ov untuk dianggap sjah. Abendanon menetapkan bahwa menurut pendapat umum dan jurisprudensi dalam hal demikian, sang perempuan hanja merupakan „ concubine " belaka, Handelingen, h. 22. Lihat djuga van den Berg, Praeadvies

h. 16, 30, 31, 37, dimana ditundjuk pula pada terdjadinja perkawi-perkawinan sematjam ini; Van Mastenbroek, De historische ontwikkeling van de staatsrechtelijke indeeling der bevolking van Ned. Indië, h. 77.
(59) Bdgk. Pastoor van Santen, Handelingen, h. 36. (60) Menurut Mr. Piepers, melihat keadaan waktu itu, sama sekali bukan suatu kesusilaan rusak jang mendorong laki -laki Eropah akan memelihara njai, melainkan,, volstrekte noodzakelijkheid vooral in de binnenlanden om met eene vrouw samenteleven, die in staat is op eenvoudige wijze het huis- houden te bestieren ", Handelingen, h. 66. Lihat pula Van Marle, De groep der Europeanen in Ned. Indië, III, h. 481 dst; Bdgk. T. 93/203, RvJ Medan, 3Djuli1909, HGH 2e K., 15 Sept. 1909 : „ In de Nederlandsch -Indische samenleving is een als huishoudster aangenomen vrouw niet een huis- bediende ", maar concubine ”. (61) Van den Berg, Praeadvies, h. 15, 16; Piepers, Handelingen, h. 63. Dengar- lah keluhannja : „ Een huwelijk! Eene rechtshandeling, in werkelijkheid eene formaliteit, maar eene aan welke de maatschappelijke toestanden in Indië groote bezwaren verbinden en die daarom liefst zoo lang mogelijk, dikwijls te lang wordt verschoven " (h. 62). (62) Handelingen, h. 63;Di tahun -tahun sesudah perang dunia pertama masih terdengar utjapan-utjapan mengenai perempuan Djawa, seperti dilakukan wakil pemimpin Redaksi „ Java Bode " : „ dat het wijfje nog altijd de verdrukte positie inneemt van tweeduizend jaren terug, en alleen genots- middel en werktuig is ", T. 120/422, HGH 10 Okt. 1922, disebut oleh Schepper dalam T. 143/583, Het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in art. 156 N.I. S.W. omschreven ,,haatzaai "-delict. (63) Handelingen, h. 63. (64) Handelingen, h. 63. (65) Handelingen, h. 64. (66) Tjontoh -tjontoh : pembagian harta -peninggalan lelaki Eropah dan perempuan Madura merdeka, W. 255/78, Arr. rechtbank Amsterdam 13Ag. 1867; pembunuhan anak dilahirkan dari hubungan pelajan Indonesia dan madjikan Eropah, T. 61/360, RvJ Surabaja 15 Djuni 1893; hukum discipliner terhadap seorang Sersan Eropah, karena „, eene huishouder van een zijner kameraden, die in preventief arrest zat, bij zich op de kamer te nemen", T. 66/382, HMGH 26Djuni1896; pengakuan intergentil oleh laki -laki Eropah dari anak-anak jang dilahirkan oleh perempuan-perempuan bumiputera: W. 76 dan W. 110/135, RvJ Semarang 19 Okt. 1864 HGH 29Djuni1865, W. 560/46, HGH 12 Pebr. 1874 (sebelum kelahiran anak telah diakui), W. 707/12 RvJ Semarang Sept. 1876, W. 742/149, HGH le Kamer, 5Djuli1877, (idzin ibu bumiputera), W. 1535/193 HGH 9 Nop. 1892 (pengakuan anak Leendert Adolf Wijnand Fisser, tanpa idzin ibu Tionghoanja Njo Hing Nio). Djuga disebut oleh Prins, T. 147/751;

T. 69/128 HGH 9 Sept. 1897 (harus dilakukan dengan tegas ) ;T. 101/50, HGH 26Djuni1913; T. 102/60, Ldr. Bat. 26April1913, T. 90/427, HGH, 1Djuli1908, T. 91/421, RvJ Smg. 1 Des. 1908 HGH 2e K 16 Des. 1908 (,,tukang mengaku " dari van Marle, o.c. III. h. 488 ). Tentang

pengakuan ini, lebih landjut lihat Kollewijn, Het buiten echt geboren kind in het intergentiel recht, De Stuw, jrgII No. 2, 15Djan. 1931,

h. 1-5, No. 3, 1 Pebr. 1931, h. 6-10, Het Hooggerechtshof en het intergentiel recht, h. 342 dan jurisprudensi jang disebut disana; tuntutan pengem balian anak dilahirkan dari hubungan tjampuran T. 99/475, RvJ Batavia le Kamer 10 Mrt. 1911, HGH le Kamer 16 Djan. 1913; status anak diluar nikah dari perempuan Djawa jang hidup bersama lelaki Tionghoa,
T. 111/327, Ldr. Medan, 21 Mrt. 1918, RvJ Medan 5April1918; pergaulan tjampuran perempuan Nias dengan lelaki Eropah dan Tionghoa
T. 135/290 Ldr Padang 5 Des. 1931; piaraan perempuan Makassar oleh lelaki Tionghoa T. 135/343, Ldr Bonthain 3 Sept. 1931, RvJ Makassar 22 Djan. 1932; anak-anak-alam ( natuurlijk kind) perempuan Djepang
T. 135/551, RvJ Medan 26 Pebr. 1931; persediaan-perwalian (voogdij- voorziening ) anak diluar perkawinan dari perempuan Indonesia dan lelaki Tionghoa, RvJ Medan 9 Okt. 1925;HGH 18 Mrt. 1926, T. 124/120, dari perempuan Nias -Nasrani dan laki Eropah T. 143/656, HGH le Kamer 23April1936; kesaksian oleh anak alam kelahiran hubungan laki Eropah dan perempuan Indonesia T. 153/34, RvJ Batavia interlocutoir 4 Ag. 1939, achir 24 Mei 1940.
(67) Istilah,, huwen met de moeder zijner kinderen " ini digunakan oleh Piepers, Handelingen, h. 63, 66 van Marle, o.c. II, h. 320. (68) W. en A. dl. II, Bijlagen over legitimatie en erkenning, h. 6, 58. (69) Istilah van den Berg, Praeadvies, h. 41, 58; Piepers, Handelingen, h. 42; kursip dari kami. ( 70) Djuga istilah van den Berg, Handelingen, h. 52; kursip dari kami. (71) Idem, Praeadvies, h. 56;Mr. C. A. Henny, Handelingen, h. 41; kursip dari kami. ( 72) Idem, Praeadvies, h. 57. ( 73) H. Bakker, Praeadvies, h. 69;Mr. C. A. Henny, Handelingen, h. 39; kursip dari kami. ( 74) Idem, Praendvies, h. 77; Bdgk. Abendanon, Handelingen, h. 19; Piepers, idem h. 28. (75) Handelingen, h. 36. (76) Handelingen, h. 39. ( 77) Untuk peraturan -peraturan di zaman Kompeni ini, lihat pada bab. II h. 68. ( 78) Van Mastenbroek, h. 46; Paul W. van der Veur, The Eurasians of Indonesia : Castaways of colonialism, Pacific Affairs,Vol. XXVII No. 2, Djuni1954, h. 124. ( 79) Bahwa hal ini tak dapat dianggap diteruskan dengan konsekwen ternjata dari resolusi 5 Pebr. 1706 :,, De Inlanders mogen niet dan met licentie van zijn Edelheit trouwen om het vermengen der Castas te previnieeren ", Realia I, h. 500. 1 ( 80) Resolusi 26 Djan. 1717 „ De Chineezen werden bij een biljet g'interdiceert buyten haare Natie te trouwen ". Larangan ini ditetapkan lagi pada tgl. 25Djuli1766 : „, Geen Chineesche of Mohametaansche mans of vrouwen zullen zig buiten hare natie in den egt begeeven", Realia I,

h. 500, 502.
( 81) Dalam Bataviasche Statuten dinjatakan bahwa seorang Eropah, jang berhubung dengan usianja, membutuhkan idzin untuk dapat menikah dari orang tua jang berada di negeri Belanda, tidak dapat memperoleh dis-

pensasi dari pertundjukan idzin tsb ., bila ia hendak kawin ,, met een
ongelijk portuyr, swartinne, oneerbare ofte ander vuyl persoon " (van der
Chijs, Plakaatboek , h. 540, 541, kursip dari kami). Dalam Nieuwe
Bataviasche Statuten hal ini ditetapkan kembali. Plakat-plakat dari 6 Sept.
1633 dan 6 Okt. 1649 melarang isteri-isteri Indonesia -Nasrani mengikuti
suami -suami mereka ke Eropah (van der Chijs, Plakaatboek I, h. 297;,
133, 134). Di Timor antaranja terlarang perkawinan antara ,, Compagnies
Dienaaren met de dogters, enz. der Vorsten en Groten " (Realia,, h. 502)
Bdgk. untuk semua ini, van den Berg, Praeadvies, h.
( 82) Mengenai Rantjangan S. 1861/38 ttg. 7Ag . 1855 No. 1274/190 Neder-
burgh, jrg. Eerste Het privaatrecht Band, der Inlandsche h. 27. Christenen, W. en A.,le en 2e
( 83) Praeadvies, h. 5 dst, 8, 50 ;Lihat pula H. Bakker , Praeadvies, h. 67 dst ., 72,
( 84) Nederlander of inheemsch -onderdaan niet-Nederlander, T. 147/752.
( 85a) Huwelijk en huwelijksrecht in Zuid Celebes ,T. 147/135, 136 ; Bdgk.
Nederburgh, Eenheid of meerheid van recht, T. 79/567.
( 86) o.c. , h. 320; Bdgk. pula van den Berg, Praeadvies, h. 15.
( 87) Lebih landjut lihat dibawah, bab , h. 75 dst.
( 88) Bdgk. istilah „ geen werkelijk Europeesche vrouw ", „ zoogenaamde vrouw ”,
dsb. h. 27.
Untuk keadaan di Indonesia Timur , lihat Bakker, Praeadvies, h. 68, 72,
75 : ,,Huwelijken tusschen inlanders tot de hoogste aristocratie des lands
behoorende met meisjes van Europeesche origine behooren hier niet tot
de zeldzaamheden ", Bdgk. Mr. Heyligers, Handelingen, h. 43.
sluiting van Java's binnenland voor het wereldverkeer, dan Structuur-
veranderingen in de Javaanse samenleving, dl.-, tahun
dan , 1948-49, 1949-50; Duyvendak, Inleiding tot de ethnologie van
de Indische Archipel , h. 177 dst untuk proses pemasukan ,, verkeerssfeer"
pada umumnja, bandingkan van Dijk, Samenleving en adatrechtsvorming,
h. 57 ; de Kat Angelino , Staatkundig beleid en bestuurszorg in Ned.-Indië,
dl., depressie o.c. h h. 216 dst., h. 1, 4. 311. Sumitro Djojohadikusumo dst. , Het volkscredietwezen in de
( 92) Lihat Prof. Dr. I. Brugmans dan Mr. Soenario, Enkele gegevens van
socialen aard dalam laporan Komisi-Visman, dl. I. h. 53 dst. Dalam
karangan ini terdapat pula daftar -daftar jang memperlihatkan dengan tegas
kemadjuan pendidikan setjara Barat bagi rakjat Bumiputera dan Timur
Asing di tahun -tahun 1914 s d 1939; Bdgk. pula van den Berg. Praeadvies,
h. 17 mengenai bertambahnja perkawinan-perkawinan antara laki -laki
Indonesia hubungan. ( 93) Herrijzend (95a) GH, dengan Azië, h. h. 82. perempuan 45 dst. Eropah, karena bertambah mudahnja per-
63

(85) T. 147/259, 13 Pebr. 1937, lihat h. 154.
89) Handelingen, h. 51.
(90) Untuk proses pembukaan Djawa, lihat diss. dari D.H. Burger : De ont-
(91),, Education would be dynamite for the rigid caste systems of colonies ",
(94) o.c., h. 319 dst.
(95), h. 107.

I

II

I

5.
II II

(

I VII Indonesië, II III .;

II

J. /
II GH I I

II

(95b) van Marle o.c. , h. 337.
(99a) GH , h. 13.
( 100) Het Rassenprobleem, h. 81
( 102) Van Marle, o.c. , h. 321. Istilah serupaini pun digunakan oleh van den
Berg, Praeadvies, h. 15 dimana beliau meramalkan adanja ,, sterke neiging
tot toename " dari perkawinan -perkawinan
Des. 1950 h. 102, 104.
( 105) A. Irving Hallowel , Sociopsychological aspects of acculturation, dengan
mengikuti Kennedy ,,Acculturation and Administration in Indonesia ",
dalam Linton's, The science man in the world crisis, h. 187, 188.
( 106) Bdgk. perkataan -perkataan Dr. Teeuw tentang ini : ,, de internationale
cultuur is niet alleen doorgedrongen tot Indonesië, maar heeft Indonesiërs
doordrongen tot in hart en Voltooid Voorspel, h. 111.
( 107) Menarik adalah kesan jang Burger tentang perubahan dalam
,,uiterlijke omgangsvormen " : is, dat b.v. een regent vroeger
in zijn gevolg zijn rijpaard, een zitmatje en een sirihstel liet meevoeren ,
doch in de jaren vóór de oorlog hoger waardering had voor een auto,
een clubfateuil en een sigarettenkoker. En dat een welopgevoed controleur
B.B. vroeger moest kunnen " doch dat vóór de oorlog een
wedana zich toelegde op tennisspel , biljart en westerse dansen ". Struc-
tuurveranderingen, Indonesië, 3e jrg., 1949/1950, h. 102.
( 110) Protestants -Christelijke 5, h. 431. groepen te Makassar, Indonesië, Djuli1954, jrg.
( 112) Praeadvies, h. 41, kursip dari kami.
( 114) Indonesië ( 115) Juynboll nu, Nieuwe, h. 188. indrukken, h. 99, 100.
peraturan di daerah Tjigelam (Gunung Puteri), Depok (Tugu), Tjideres,
bahwa seorang pengabar- Indjil (Zendeling ) tidak dapat melangsungkan
perkawinan antara orang Keristen dan orang Islam atau antara orang2
Islam. Di Bogor hal ini dapat dilakukan djuga bilamana dikehendaki dan
disetudjui oleh penghulu. Djika kedua mempelai adalah orang Islam,
sjarat ini tentu tak dapat dipenuhi. Di Bandung dapat dilangsungkan per-
kawinan oleh pengabar- Indjil, apabila fihak Islam menjetudjui ke-
wadjiban-kewadjiban 64 dari perkawinan Keristen. Dari tjatatan -tjatatan ini

(96) h. 15, 16.
(97) GH, h. 13.
(98) GH, h. 63.
(99) GH, h. 130.
(101) Handelingen, h. 43, 51; Praeadvies h. 68, 72, 75, lihat h. 29,30.
(103) Het veranderend cultuurpatroon van de Indo-Chineezen, Oriëntatie, Nop./
(104) Van Marle, o.c., h. 323.
(108) h. 30.
(109) Laporan, h. 33.
(111) O.c., h. 425 noot 2.
(113) h. 19.
(116) Nederburgh, GH, h. 68.
(117) Lampiran No. 7.
(118) Dalam Pandecten, h. 177 No. 820 diberitahukan tentang adanja

I I I I

II

tjampuran.

II

of

nieren " diberikan ,, Typerend

.,tandakken

VII No.

II

VI

sekiranja djelas, bahwa berlainan dari apa jang ditentukan dalam pasal
6 ajat 1 GHR, bukan hukum fihak lelakilah, jang selalu menentukan di-
langsungkannja perkawinan -perkawinan tjampuran. Lihat lampiran no. 8.
terdapat di Tjigelam Gunung Depok (Tugu ), Bogor, Indramaju.
Dalam hubungan ini menarik perhatian berita tentang suatu pembunuhan
jang dilakukan oleh Hendrik Loen alias Sin bin Ketjing, seorang Indonesia
Keristen dari Depok, terhadap seorang gadis. Menurut pengakuannja pem-
bunuhan ini dilakukannja karena dihina oleh gadis tersebut dengan edjekan-
edjekan bahwa ia ini telah menikah setjara Islam, tidak setjara Keristen,
seperti lazim dilakukan orang -orang Keristen ”. (Keng Po, 14Djuni 1954 ).
Di Bandung buatan perkawinan ini dipandang sematjam sebagai apostasi. itu dapat dianggap sjah, tetapi per-
( 121) Het Adatprivaatrecht van Middel -Java, h. 212. Kalangan Protestan tidak
begitu dapat ( 122) Adatrecht ,, streng" dalam dilakukan., h. 575 hal ini.. Perkawinan antara Muslim dan Keristen
1617, lebih van der Chijs, bab, Plakaatboek h. 68. , h. 46, 47; kursip dari kami, lihat
tan Sipil Djakarta, Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman ,
Kantor Agama, lampiran -lampiran No. 1—6.
128 Voltooid Voorspel, h. 97 dst.
perasaan , bahwa ,,The people of China were a single pure race, Purcell,
The Chinese in South East Asia, h..
( 130) De culturele positie der Chinezen in Indonesië, Tijdschrift „ Indonesië ” jrg.
, 1947-48 , h. 53 ; ,, Hoe ook de staatsvorm van Indonesië zal worden,
welke plaats de Chinese groep daarin zal innemen, er zal op de een of
andere manier rekening moeten worden gehouden met het feit, dat de
Chinezen een eigen cultureel leven hebben en dit ook wensen te behouden ”.
home and overseas ,will retain social and cultural coherence ,
besides a strong sense of being ,, Chinese".
( 133) Lihat antaranja polemik beliau dengan O. Karnabrata Assimilasi bukan
kawin paksa", seperti disiarkan Antara 11 Desember 1953 ; pertanjaan-
pertanjaan pada Pemerintah dengan berpendirian bahwa minoritet di
Indonesia tergolong ,, pluralistic minority " (rupanja dengan berpedoman
pada Louis Wirth. The problem of minority groups, dalam Ralph Linton's,
The science of man in the world crisis), jang menghendaki memegang
terus perbedaan physiek dan kebudajaan, jaitu ,, cultural autonomy ",
Keng minoritet. Po, 22 Pebr., 2-3April 1954, Djawaban Pemerintah tentang

(119) h. 195 dst.
(120) Pandecten, h. 179, sub No. 827. Peraturan adat Keristen tersebut
(123) Adatrecht I, h. 575; kursip dari kami.
(124) Pasal 60 Instructie voor den Gouverneur en de Raden van Indië, tahun
125) Handelingen, h. 36.
(126) Mengenai persoalan ini lihat lebih landjut surat-menjurat Kepala Tjata-
(127) De Europeaan in de Maleische Literatuur, diss. Utrecht, 1937, h. 433 dst.
(129) Sila pertama dari Trisila,, San Min Chu ", nasionalisme, menguatkan
(131) O.c.h. : „ It is likely that whatever happens the Chinese, both at
(132) Verspreide Geschriften, h. 407, 645, 774.

VI ( Puteri ),

I

I djauhII (

() I " XXXI

I

XXVI considerable

,,,

sekarang ini, masih berakar perasaan tidak menjetudjui perkawinan tjam-
puran ini. Telah kedjadian bahwa seorang anak perempuan dari seorang
saudagar warga -negara Indonesia turunan Tionghoa, tidak mau mengakui
anaknja lebih lama, karena perkawinannja dengan lelaki Indonesia ( asli)
saudagar Tionghoa hartawan di Djakarta pula. Peristiwa. ini pernah menggontjangkan masjarakat
( 136) O.c.h. Kesimpulan 147, 156, 157, umum, untuk keadaan h. xxxii. di Siam, djuga h. 105, 118.
( 137) Sebaliknja Siauw Giok Tjhan telah mengemukakan dalam wedjangannja
tentang ,, Kewarganegaraan rangkap ", bahwa pahlawan perwira Raden
Patah, jang terkenal menentang pendjadjahan Belanda, menurut sedjarah
dilahirkan Sept. 1954, dari seorang tahun ibu Tionghoa 6, h. 3. (Puteri Tjina), Berita Baperki, 26
begitu banjak perempuan Indonesia, jang mempunjai kesempatan demikian
besar dengan untuk kawin lelaki Eropah. dalam golongannja sendiri, masih suka untuk menikah
( 139) Berita ( 141) O.c., Baperki, Agustus h. 102. 1954.
time and on a considerable scale ", Nan Yang : Chinese South -East Asia,
Asian h. 102. Horizon, vol. , h. 19 ( 1948 ), seperti dikutib van Marle, o.c.,
( 143) Adatrecht recht, T. , h. 655 79/565 dst. ; Lihat djuga Nederburgh, Eenheid of meerheid van
( 144) Verspreide Geschriften, h. 407 : „ Nooit is het voorgekomen, dat een
chinees op Java met een inlandsche vrouw, als ware deze een gelijke die
voor hoofdvrouw in aanmerking kon komen, wettig gehuwd is. Aldus heb-
ben zij voorkomen dat zij één werden met de inlandsche bevolking. Dat zij
javaansch bloed in de aderen hebben, heeft hun niet belet Chineezen te
blijven. vereenigd "; Zij hebben zich met de inlandsche bevolking vermengd maar niet
h. 775 : ,, Zelfs waren zij op de vrouwen van het land aangewezen , omdat
Chineesche vrouwen niet of zelden emigreerden. Maar nooit is hier te
land een Chineesche man met een inlandsche vrouw getrouwd. Het was
alsof zij instinctmatig gevoelden , dat onderling trouwen tot gevolg zou
hebben, opgaan. dat zij in de groote massa van de Inlandsche bevolking zouden
M.a.w., zij hebben zich met de Inlandsche bevolking vermengd, maar niet
vereenigd. Ik zeide daar : nooit is een Chineesche man met een Inlandsche
vrouw getrouwd. Toen ik bezig was mijn boek over den privaatrechtelijken
toestand der Chineezen te schrijven, heb ik dat punt laten nagaan. En dat
kon gemakkelijk geschieden . Want tot 1911 was voor de wettigheid van
een Chineesch huwelijk noodig een consent van de Boedelkamer. Nooit
is een dergelijk huwelijksconsent afgegeven voor het huwelijk van een
Chineesche man met een niet- Chineesche vrouw.
En slaan we het koloniaal verslag op, bijv. het laatste dat over 1921-1922 ,
dan vindt u daar een opgave van de in 1920 gesloten zoogen. gemengde

(134) Dari pengalaman sendiri dapat kami saksikan betapa kuatnja pada waktu
(135) O.c.h. 305, untuk keadaan di Malaya.
(138) Mengingat faktor kwantitet ini sebaliknja mendjadi pertanjaan, mengapa
(140) O.c. h. 8 noot 1, djuga h. 132.
(142) Miscegenation with Chinese has clearly occured over long periods of

I No.

I

I I

II

huwelijken, d.z. huwelijken tusschen personen die aan een verschillend recht zijn onderworpen .U vindt daar wel melding gemaakt van Europeesche mannen die met Inlandsche of Chineesche vrouwen getrouwd zijn en van Europeesche vrouwen die met Inlandsche mannen getrouwd zijn (26), maar geen enkele Chineesche man is met een Inlandsche vrouw getrouwd. Wel hebben doorlopend Chineesche mannen Inlandsche vrouwen tot huis- houdsters of bijvrouwen gehad, waarbij de vrouw dus in een inferieure positie tot den man stond, die als het ware zich zelf bleef ". (145) Istilah,,hukum berlainan " dari pasal 1 GHR menundjuk pada segala lapangan hukum, Bdgk. h. 117. ( 146) Bdgk. van Marle, o.c. II, h. 336. ( 147) h. 198. ( 148) Lihat atas, h. 42. ( 149) Praeadvies, h. 31, Afwijkingen van het Mohamedaansche familie-en erfrecht op Java, h. 464, seperti dikutip oleh van Marle, II, h. 340. ( 149a) T. 134/53. (150) diss. h. 81. ( 151) O.c. h. 335, dan penulis -penulis jang disebut disitu. ( 152) Structuurveranderingen, Indonesië, jrg.III, 1949/1950, h. 107. (153) Lihat h. 39 dst. ( 154) Purcell, o.c. h. 442, 444. (155) Purcell, o.c., h. 442,444. ( 156) Sin Po, Pendaftaran orang asing di daerah Timur Indonesia, 15 Okt. 1954. (157) Hasil penjelidikan ini sesuai dengan hasil,, steekproeven " jang diadakan Resink pada mahasiswa -mahasiswanja. Sewaktu dalam suatu kuliah di- tanjakan, apakah menurut pandangan para mahasiswa perkawinan tjampuran antara orang -orang Eropah dan Indonesia bertambah, dengan positip oleh semua jang hadlir didjawab dengan,, ja!" Waktu ditanja apakah perkawinan tjampuran antara orang Indonesia dan Tionghoa berkurang, djawaban para mahasiswa kurang positip, dibandingkan dengan djawaban atas pertanjaan pertama.

BAB II. BEBERAPA SEGI -SEGI SEDJARAH HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN.

Seperti diatas telah dikatakan pokok pangkal pembitjaraan kita berputar sekitar GHR. Untuk memperoleh pengertian jang baik tiap pengupasan tak dapat mengabaikan segi-segi terpenting dalam sedjarah tumbuhnja objek jang ditindjau. Dalam bab ini kita akan mulai dengan menengok sedjarah pendahuluan indirect atau tidak langsung

(A) dari GHR. Kemudian akan menjusul riwajat direct atau langsung

(B) jangmewudjudkan lahirnja peraturan tersebut, sedangkan pada

achirnja kita akan tutup dengan sedjarah perundang -undangan sesudahnja (nageschiedenis) jang merupakan perubahan -perubahan dan penambahan -penambahan langsung dan tidak langsung dari S. 1898/ 158 (C).

Sementara itu bab ini tak berpretensi akan membawa hal -hal jang baru.Sebagai dalam kata pendahuluan telah dinjatakan,salah satu sebab jang mendorong untuk menulis disertasi ini,ialah hasrat untuk mentjegah hilangnja bahan-bahan bersedjarah sekitar peraturan perkawinan tjampuran.

A Sedjarah pendahuluan tidak langsung.

a. pasal 15 Ov S. 1848/10.
Sesuai dengan perubahan zaman,lambat laun kriterium agama dan larangan perkawinan tjampuran dari dunia Kompenie( ¹) tak dapat dipertahankan. Pada waktu hendak dimulai dengan perundang -undangan baru dalam tahun 1848, setelah dipertimbangkan,telah dilepaskan larangan perkawinan tjampuran antara agama (Keristen dengan bukan Keristen) Mula -mula dalam Rantjangan Burgerlijk Wetboek untuk Hindia Belanda tertjatat larangan perkawinan tjampuran,,tusschen Europeanen of daarmede gelijkgestelde personen en Inlanders of personen als zoodanig beschouwd ".Tetapi pada waktu diterima baik rantjangan itu ketentuan tersebut sudah dihilangkan. Oleh Menteri telah diusulkan untuk hanja melarang perkawinan dengan orang Islam atau orang kafir. Hal ini djuga tak terwudjud. Staatsraad Mr. Wichers, pembentuk dari perundang -undangan baru bagi Hindia Belanda, menganggap sjarat bahwa fihak Islam sebelum menikah harus bertobat mendjadi orang Keristen,tak sesuai dengan apa jang ditetapkan dalam pasal 26 BW, jakni bahwa undang -undang tidak memandang perkawinan dari sudut keagamaan,melainkan semata-mata,, in deszelfs burgerlijke betrekkingen". Oleh karena itu,

sekarang diadjukan suatu sjarat lain jang karena hanja berkenaan
dengan hak -hak dan kewadjiban-kewadjiban ,, burgerlijk " adalah sesuai
dengan apa jang tertera dalam pasal 26, demikian Wichers 2) .
Perkawinan tjampuran sekarang diperbolehkan ,akan tetapi hanja
sesudah memenuhi sjarat : tunduk dahulu setjara ,, sukarela pada
hukum dan jang perniagaan berpendirian Eropah. bahwa penundukan setjara
sukarela untuk perbuatan hukum tertentu hanja mengenai hukum
harta -benda ,telah menundjukkan dalam kupasannja tentang ,, De
onderwerping voor een bepaalde rechtshandeling " , pada uraian
dari Wichers ini ( 4). Oleh beliau telah ditegaskan Wichers
dalam hubungan tersebut ,, huwelijkssluiting hanja memikirkan, djadi mengenai kemungkinan ,, vervulling penundukan der
maliteiten mentjiptakan status perkawinan , tanpa hak -hak dan
kewadjiban dari kedudukan tersebut diliputi oleh .
Pemakaian pasal11 dan 13 untuk (huwelijksslui-
ting) oleh dianggap agak ,, geforceerd "),
sedangkan seberarnja jang mendjadi sebab akan dibuatnja pasal 15
ialah pasal 3 . Karena pasal 3 mendjadi tak mungkin
bagi orang Indonesia -Nasrani untuk menikah dengan orang
dengan telah dibuat pasal tak diinginkan pasal 7 telah. 15. dipersamakan untuk mengatasi dengan kesulitan mereka tersebut ) 5).
Menurut Wichers djika tidak ada pasal 15 ini ,dan tidak
terima dan bumiputera melarang ,namun setjara tegas sebenarnja perkawinan (in wezen) antara tak dapat orang di-
langsungkan berlaku perkawinan untuk golongan tjampuran tersebut ,oleh karena dengan mereka
,dan hanja mereka melangsungkan suatu perkawinan
menurut sjarat -sjarat tersebut dalam itu .Karenanja , selama
undang -undang itu belum dinjatakan berlaku (toepasselijk verklaard )
untuk orang -orang bumiputera ,mereka tak dapat melangsungkan per-
kawinan menurut sjarat -sjarat seorang bumiputera dan bentuk dapat tersebut ( 6). menurut Tetapi setjara pasal 11
dan 13 , hingga dengan demi-
larangan -perkawinan -setjara diam -diam (stilzwijgend huwelijks-
verbod) hanja berlaku ,, in eene zekere mate " dan ,, voorwaardelijk " ").
Pada Kongres ahli hukum tahun , jang men-
dengarkan praeadvies2 dari Mrs. L. Bakker ,
semua tjampuran peserta dengan oleh undang -undang suara bulat menolak (8). larangan perkawinan
69

(

" perdata

Kollewijn

(3) bahwa
diri mengenai " for- " jang hukum Eropah AB fi'il-menikah Kollewijn dipaksakan (

Ov Ov Ov ini Eropah (jang AB ( Hal ini Maka Ov

Ov di- baik pasal jang Eropah BW hanja Eropah dan jang dipersamakan ini ini jang dapat BW

individuil tunduk AB kepada perundang -undangan Eropah kian (

Hindia Belanda 1887

W. C. van den Berg dan H.

Sebagai peraturan pelaksanaan ditetapkan bahwa penundukan tersebut harus dilakukan dengan naskah otentik jang salinannja harus diperlihatkan kepada Pegawai Tjatatan Sipil. Hukum Eropah jang dianggap lebih baik.Dengan peraturan ini sekalipun fihak lelaki, apabila bukan Eropah,harus mengikuti hukum fihak perempuan.Terdjadilah apa jang telah kita sebutkan diatas, suatu,,juridisch inlijfhuwelijk”

(9).Dengan memindjam istilah Nederburgh, jang kelak akan memper- kenalkan dirisebagai peminat sungguh-sungguh dari masalah perkawinan tjampuran, pada siapa kita harus berterima kasih untuk bahan-bahan sedjarah hukum jang telah disadjikannja mengenai hal ini, dapat dibitjarakan tentang golongan„Huwelijks-Europeanen " (1º). Teks dari pasal 15 Ov berbunji sebagai berikut : ,,Personen behoorende tot de inlandsche of daarmede gelijkgestelde bevolking zullen met Europeanen of daarmede gelijkgestelde personen in het huwelijk mogen treden, mits zijzich vooraf hebben onderworpen aan de geheele Europeesche wetgeving aangaande het burgerlijk en handelsregt. Die onderwerping zal geschieden bij authentieke acte, waarvan een geauthentiseerd afschrift zal worden ter hand gesteld aan den ambtenaar van den burgerlijken stand,die van deze overgave melding zal maken in de huwelijksacte, en het afschrift als bijlage bij die acte zal overleggen ". Pasal 15Ov ini sebenarnja susah dipandang sebagai peraturan tentang perkawinan tjampuran.Sebanjak-banjaknja pasal ini dianggap sebagai suatu tjara mengeluarkan isikalbu (geestesuiting) pembuat-undang-undang pada waktu itu hukum kekeluargaan Eropah baru jang akan berlaku di Hindia Belanda adalah lebih tinggi mutunja. Seperti diatas sudah dikemukakan, Kollewijn telah djelaskan (1ºa ) bahwa maksud pasal 15 Ov itu ialah untuk menghalang -halangi sedapat mungkin terdjadinja perkawinan tjampuran,karena perkawinan sematjam ini adalah,,gevaarlijk "voor het zedelijk overwicht van de Europeanen over de Inlanders ". Pasal tersebut dimaksudkan untuk ,,afschrikken "lelaki bukan Eropah akan mengawini perempuan
Eropah.Disamping hal ini tudjuan lain ialah untuk menghindarkan,bahwa perempuan Eropah djatuh dibawah hukum perkawinan poligaam. Tak dapat disangsikan bahwa pasal satu-satunja ini tak tjukup untuk ,,mengatur " soal perkawinan tjampuran.Sedjak semula dirasakan kekurangan-kekurangan dan keraguan-keraguan jang ditimbulkan dalam praktek sehari -hari oleh pasal itu.

Dalam praeadvies dari van den Berg dihadapan Perhimpunan Ahli-Hukum Hindia Belanda tahun 1887 telah dikemukakan kekura-

ngan-kekurangan dari 15 Ov ini, jang dinamakan beliau sebagai pasal jang tak ada bandingannja dalam seluruh hukum perdata, dengan kesulitan-kesulitan dan persoalan -persoalan hukum jang diterbitkannja (11). Dalam Pendjelasan dari Panitya Negara atas rentjana Peraturan Perkawinan Tjampuran,telah ditundjuk pula pada praeadvies tersebut ( 12). Antaranja jang dirasakan sebagai kekurangan ialah :

  1. Pasal 15 Ov tidak mengatur bagaimana tjara dilangsungkannja suatu perkawinan tjampuran untuk dianggap sebagai sjah.
  2. Tidak mendjelaskan apakah sang isteri selama perkawinan mengikuti fihak lelaki.
  3. Tidak memberitahukan status apakah jang diperoleh anak-anak terlahir dari perkawinan demikian (13).
  4. Tidak mengadakan kesatuan hukum dalam lapangan publik dalam keluarga jang bersangkutan. Karena perbedaan antara suami-isteri dalam lapangan hukum pidana,hukum atjara pidana, sistim kependjaraan dan hukum fiskal umpamanja,timbul kegandjilan-kegandjilan jang aneh (14)Nederburgh ( 14a) telah menundjuk pada hal-hal ini. Suatu tjontoh typis jang menegaskan kegandjilan tersebut : Djika sesudahnja matahari silam, seorang suami Eropah berdjalan-djalan di djalan besar dengan isterinja bumiputera, pada satu tangan dapat ia mengandeng isterinja, sedangkan ditangan lainnjaia harus membawa obor.Seperti diketahui waktu itu banjak tempat terlarang bagi seorang bumiputera untuk berdjalan sesudah malam, tanpa membawa penerangan.Tjontoh ini dapat membawa orang berpikir tentang keanehan -keanehan jang mendjadi pembawaannja struktur masjarakat pada waktu itu.Dengan satu tjontoh ini sudah mendjadi terang bagi kita keadaan masjarakat tersebut. Mr. Piepers mengatakan tentang kegandjilan ini,bahwa perempuan Indonesia jang kawin dengan laki Eropah,, naar de praktijk om den gril van een schout ofeenig valsch rapport van eenen oppasser, wien zij eene fooi heeft geweigerd,ter politierol kunnen worden ver- oordeeld om met het uitschot der inlandsche vrouwen op den publieken weg ten aanschouwe van ieder te „ krakallen " of nevens de vuilniskar loopende het straatvuil te verzamelen" (15). Di tempat lain beliau melemparkan kritik dengan tjontoh -tjontoh lutju, jang kami rasa ada faedahnja untuk mengutip disini :
ود Wanneer eene Inlandsche vrouw met eenen Europeaan huwt ,
neemt zij naar het gebruik ook titel van ,,Mevrouw aan en ook
de Europeesche kleederdracht voor zooveel zij onder een Europeesch
publiek . Eilieve, stelt ,art. dit laatste 2 6 van. Een het politiestrafreglement weinig animositeit van
eenen politie -ambtenaar is er dan maar noodig om die vrouw , zelfs
het oogenblik dat zij Europeesche kleeding het gebouw verlaat
waarin haar huwelijk is voltrokken te doen in hechtenis nemen en
onder allerlei dieveggen en prostituées in de gevangenis te laten opslui-
ten 16 . landjut : inlander mag niet zonder pas over zee
reizen, dus mag een Europeaan zijne Inlandsche vrouw niet van
Soerabaja bestuur naar Madoera ! (17. medenemen zonder vergunning van het
Suatu tjontoh :Bagaimana halnja dengan isteri bumiputera
dari seorang Eropah jang mendjadi gila?Apakah pasal 230 (seka-
rang pasal 234 ) atau 134 . 457 berlaku ?
pada tahun 1896,dalam menguatkan keputusan tahun 1895 (18)
berpendirian 230 jang berlaku ,karena pasal 457 maupun
pasal 134 ialah peraturan memelihara tata -tertib (goede
orde dan untuk mentjegah ketjelakaan - ketjelakaan , maka adalah
suatu peraturan hukum jang berhubung . perkawinannja dengan Indonesia Nasrani van der Voet ,
telah tunduk pada hukum Eropah di lapangan perdata dan
perniagaan ,tidak berlaku pasal 457, jang ada suatu peraturan
.Nederburgh (19) tak sependapat :pasal 15
dukan pada seluruh ,termasuk pasal 457. benar semua per-
aturan jang bertudjuan memelihara tata-tertib dan mentjegah ketjela-
kaan adalah hukum publik. semua peraturan perdatapun
bertudjuan untuk mendjamin ketertiban umum dengan membataskan
kemerdekaan perseorangan ,karena dengan timbulnja perselisihan-
perselisihan ketjelakaan akan terdjadi-ketjelakaan kekatjauan. , jang mungkin akan membawa
5. Suatu kekurangan lain ialah ,tidak adanja ketegasan mengenai
lingkungan kekuasaan hukum ) dari peraturan tersebut :
Bagaimana umpamanja dengan perkawinan -perkawinan antara
lelaki Indonesia dan perempuan Eropah jang dilangsungkan dinegeri
Belanda (20 ) .Apakah pasal 15 berlaku untuk itu ? Sebagian
mengatakan ,, ja” ,karena 15 termasuk ketentuan perundang -unda-
ngan mengenai status dan kemampuan (staat en bevoegdheid ) termak-
sud dalam 72 pasal 16 (21). Nederburgh ( 22 ) berkata ",karena

den "

verschijnt No. voor Inlanders strafbaar op in hare

" ()

Lebih,,Een

")

lain IR HIR RO jo BW jang HGH RvJ : IR BW RO untuk ) publik Untuk perempuan Ida Maria J.C. seluruh BW publik Ov mengatur penun-BW Tak

Hampir

(gebied

Ov djuga Ov.

AB,,tidak

pasal 15 Ov adalah suatu peraturan jang hanja berlaku dan hanja bisa berlaku di Hindia Belanda.Dinegeri Belanda terdapat satu matjam hukum sadja dan djuga orang Indonesia berada dibawah hukum perdata Eropah (pasal9 AB Ned.)

6.Selandjutnja (23) timbul pertanjaan berapa lamakah berlakunja penundukan termaksud? Pertanjaan apakah sesudah bubarnja perkawinan,fihak bukan Eropah jang telah tunduk pada hukum perdata dan perniagaan Eropah berdasarkan pasal 15 Ovtetap berada dibawah hukum Eropah,umumnja didjawab dengan tidak. Akibat dengan sendirinja hilang dengan hilangnja sebab, demikian Nederburgh (24) dan van den Berg (25);
7. Keberatan lain ialah tidak adanja persediaan djika fihak bumiputera tak dapat memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh hukum Eropah untuk dapat menikah (26).
8. Lebih landjut timbul kesulitan² karena tidak adanja persediaan apa -apa tentang pernikahan antara,, Inlanders" dan jang dipersamakan dengan mereka :
9. Persoalan timbul apakah masih dapat seorang bumiputera jang telah tunduk pada hukum Eropah,terus memperoleh hak atas tanah milik dan hak erfpacht atas tanah -tanah partikelir sebelah Barat Tjimanuk (27).
10. Mendjadi pertanjaan menurut hukum fihak manakah harus ditetapkan apakah kedua fihak dapat menikah satu sama lain?
11. Lebih djauh, dapatkah seorang bumiputera jang sudah menikah dengan isteri segolongannja,menikah lagi dengan seorang perempuan Eropah ? (28).
12. Kesulitan lain ialah, apakah penundukan termaksud djuga mempunjai akibat terhadap anak -anak (29).
13. Lain soal ialah, apakah isteri bumiputera mendjadi wali dari anak -anak dibawah umur sesudah sang suami meninggal (30).
14. Lebih landjut,haruskah anak -anak terlahir dari perkawinan tjampuran dengan ibu golongan Eropah atau jang dipersamakan dengan mereka,didaftarkan dalam daftar-daftar Tjatatan Sipil (Burgerlijke Stand) ? (31).

15. Nederburgh jang telah mengupas pasal 15 Ov ini, sangsikan
apakah sistim jang dipakai oleh pembuat Undang -undang dapat
sebutkan. dengan tepat bumiputera suatu tidak penundukan mempunjai setjara kesempatan sukarela memilih (vrij- (geen
keuze). ia mau kawin ia diwadjibkan untuk tunduk . tjara
untuk menikah tidak ada. Djuga penundukan kepada seluruh hukum
perdata dirasakan perlu untuk menikah sadja .
diinginkan oleh pembuat Undang -undang ialah akibat -hukum (rechts-
gevolg) daripada perbuatan tersebut ,dan karenanja baik apabila di-
tentukan sadja pasal sematjam ini :
,, bij huwelijken tusschen Europeanen en Inlanders is de
sche echtgenoot door het huwelijk van rechtwege onderworpen
aan de geheele Europeesche ketentuan , burgerlijke bahwa en handelswetgeving " tjara melakukan perkawinan ;
tetap tjara Eropah standkoming dapat ditambahkan van : deze huwelijken wordt beheerscht door
de bepalingen van het Burgerlijk Wetboek " (32) .
, apabila sistim dari pembuat undang -undang tersebut masih
dapat diterima .
Tetapi hal tak demikian . Keberatan-keberatan jang dirasa-
kan antaranja : Kesatuan hukum dalam keluarga harus didjundjung
tinggi ,akan tetapi hukum -kesatuan ini tak usah hukum
Eropah. Perempuan Eropah jang telah memberanikan diri sedemikian
rupa, hingga ingin kawin dengan lelaki bumiputera , 98 hal dari
100 kedjadian ,sudah ,, zóó ver-Inlandscht ", sebaliknja seorang lelaki
bumiputera jang hendak menikah dengan perempuan Eropah ,sudah
mendjadi „ zóó Europeesch " ,bahwa peralihan ke golongan „ lain "
tak demikian besar .landjut pikiran ,, hukuman bagi seorang
perempuan Eropah jang meninggalkan tempatnja ( 33 ), djuga terlihat
dari pernjataan bahwa djika dalam beberapa pengetjualian andaikata
seorang laki -laki Islam terpeladjar berhasil untuk ,, een op en top
ropeesche een huwelijk weet te bewegen perempuan
pah itu harus mempertimbangkan sendiri dengan masak -masak apakah
,,haar genegenheid groot genoeg is om het overgaan tot een vreemd
recht,met al wat daaraan verbonden is, te trotseeren" (34).
Seperti diketahui , patokan-patokan serupa telah mendjadi
pegangan dan pertimbangan dari Panitya Negara jang telah menjusun
Rentjana 74 dan kemudian menghasilkan pasal 2 .

di- diri willig)

Pihak Djika Lain

Eropah tidak fi'il Jang

Inland-

Untuk memperoleh

,,de tot

Ini

ini

selamanja

dalam

ini Lebih "

Eu- vrouw tot ",Ero-

ini pun

GHR GHR

Kesimpulan Nederburgh tentang pasal15 ialah,bahwa peraturan peralihan tersebut tidak dipertimbangkan masak-masak dalam segala akibat -akibatnja dan tak mempunjai hubungan jang baik dengan sistim-hukum jang berlaku (35).

Selain daripada alasan-alasan juridis ini oleh perantjang -peran- tjangGHR, ditundjuk pula kepada keberatan -keberatan praktis, jakni bahwa penundukan menurut pasal 15 Ov adalah terlalu formalistis dan mahal, ( 36) sehingga atjapkali lebih baik dipilih konkubinat daripada perkawinan sjah (37).

Keberatan-keberatan terurai diatas ini,telah terbukti dalam praktek. Pada tanggal 17 Agustus 1848 Djaksa Agung(Procureur Generaal ) pada Hooggerechtshof sudah terpaksa meminta keterangan kepada Pemerintah apa jang harus dilakukan apabila fihak bumiputera jang hendak menikah tjampuran,tak dapat memenuhi sjarat -sjarat termaktub dalam pasal 27 sampai dengan 49 BW. (³7a).

Semua hal -hal ini mendorong kearah diadakannja peraturan-peraturan jang lebih memenuhi kebutuhan -kebutuhan masjarakat.

b. S. 1861/38 dan S. 1874/63.
1. Dalam tahun 1851 seorang Regent bumiputera beragama
Nasrani dari negorij Nolloth ( Saparua) hendak menikah dengan anak perempuan seorang warga Ambon keturunan Belanda bernama J. H. van Westerloo.Ternjata bahwa mengenai akibat-akibat daripada penundukan kepada perundang -undang Eropah untuk jang bersang- •kutan dan anak-anaknja,timbul pelbagai keragu -raguan.

Dalam karangan Nederburgh jang berkalimat,,Het Privaatrecht der Inlandsche Christenen " (38) kedjadian ini telah diuraikan pandjang lebar. Menurut Asistent -Residen Saparua,berdasarkan pasal 15 Ov Radja dari negorij Nolloth itu harus tunduk dahulu kepada hukum perdata dan perniagaan Eropah.Baginja mendjadi pertanjaan apakah terhadap perbuatan penundukan oleh seorang Kepala bumiputera tidak ada keberatan -keberatan. Bukankah orang ini tak mengenal sama sekali perundang -undangan pada mana ia harus tunduk, sedangkan hukum inisangat berlainan —antaranja dalam lapangan hukum warisan — dengan hukumnja sendiri ? Dilihat dari sudut politis,dichawatirkan bahwa penundukan ini akan membawa akibat-akibat kurang baik.Apakah ia tidak menganggap dirinja sama dengan orang Eropah ? Apakah penundukan ini tak membawa akibat -akibat atas pemerintahan dari Negorij?Apakah ia tetap duduk dalam pengadi-

lan-pengadilan bumiputera? Apakah anak-anaknja jang terlahir dari perkawinan tersebut, dapat menggantikan karena keturunan dalam djabatannja? Assisten -Residen tersebut menganggap hal jang belakangan ini tak mungkin,karena dengan ditjatatnja anak -anak itu dalam Register dari Burgerlijke Stand mereka dengan sendirinja mendjadi ,, burgers" dan karenanja mereka dikesampingkan dari pemerintahan Negorij. Gubernur Kepulauan Maluku tak sependapat dengan pendirian Asisten -Residen ini Menurut beliau,tidak benar bahwa oleh pentjatatan dalam register-register dari,, Burgerlijke Stand " mereka ini memperoleh status,,burger". Kedudukan ini hanja diperoleh,bilamana mereka karena kelahiran dari seorang ibu Eropah memperoleh status Europeaan dan tidak mengikuti status ajah mereka.

Untuk menghilangkan segala keragu -raguan mengenai status anak-anak dari perkawinan tjampuran sematjam ini telah diminta nasehat-nasehat dari pelbagai instansi. Antara lain Procureur Generaal, Raad van Indië, Hooggerechtshof, pendjabat Algemeen Sekretaris,dan Gouvernements-kommissaris Mr. W. H. Du Cloux,telah mengemukakan pendapat mereka masing-masing.Ternjata bahwa mengenai pelbagai soal terdapat pendirian jang amat berlainan. Akan tetapi,dalam satu hal pendapat semua penasehat adalah sama, jakni bahwa untuk mendjernihkan keadaan dalam praktek,dibutuhkan suatu pernjataan dari fihakpenguasa jang dapat dipakai sebagai pegangan. Achir-achirnja semua pertimbangan-pertimbangan dan nasehat-nasehat ini telah mendjelma mendjadi,, Reglement voor de Inlandsche Christenen in het Gouvernement der Moluksche-Eilanden op het aangaan van huwelijken zoo onderling als met Europeanen of derzelver afstammelingen " dari 24 Mei 1861 S. No. 38 (39). Peraturan ini berlaku untuk daerah-daerah Menado,Ternate,Ambon dan dengan S. 1874/63 telah dinjatakan berlaku pula untuk keresidenan Timor en Onderhoorigheden. Sampai kini peraturan tersebut masih berlaku untuk bagian -bagian dari daerah tersebut tadi,dimana S. 1933/74 tidak berlaku.Tetapi pasal-pasal jang mengenai perkawinan tjampuran, sedjakGHR berlaku, telah ditjabut.

Bagi tindjauan kita teristimewa pasal 12 dan 13 jang penting. Bunjinja ialah sbb.:

Pasal 12 :,,De huwelijken tusschen inlandsche Christenen en Europeanenof hunneafstammelingen worden gesloten overeenkomstig de wettelijke voorschriften, bestemd voor den landaard van den man,of waaraan deze laatste zich, ingevolge het bepaalde bij het volgende artikel, vrijwillig heeft onderworpen ".

Pasal 13 : „Bijde in het vorige artikel bedoelde huwelijken staat het den man,die tot de inlandsche christenbevolking behoort, vrij, zich overeenkomstig het bepaalde bij art. 15 der bepalingen omtrent de invoering van-en den overgang tot de nieuwe wetgeving,aan de geheele Europeesche wetgeving aangaande het burgerlijk en handelsregt te onderwerpen.

Overigens wordt door het huwelijk de vrouw van regtswege onderworpen aan de voorschriften van het burgerlijk en handelsregt,welke voor haren man verbindend zijn ”.

Mula -mula oleh Mr. Du Cloux,Komisaris-Gubernemen jang telah ditugaskan mendjalankan pekerdjaan ini,telah direntjanakan dua pasal tersendiri mengenai perkawinan tjampuran. Akantetapi menurut HGHpasal-pasal itu kurang tepat menggambarkan kebutuhan pada waktu itu dalam lapangan ini dan terlalu berbelit -belit.Seharusnja segala sesuatu mengenai hal ini hanja berpokok sekitar dua patokan;

  1. bahwa dalam perkawinan tjampuran sematjam
    ini,fihak perempuan mengikuti kedudukan fihak suami;

  2. bahwa dalam perkawinan sedemikian,fihak Indonesia Nasrani bebas untuk memilih apakah ia hendak tunduk kepada hukum perdata dan perniagaan Eropah atau tidak. Pada achirnja,telah diterima baik formulering dari Procureur Generaal, jang kemudian sama sekali telah digunakan dalam pasal 12 dan 13 dari S. 1861/38. Pihak lelaki Indonesia Nasrani tidak diwadjibkan lagi tunduk kepada hukum kekeluargaan Europah. Ia boleh memilih apakah ia hendak melakukan penundukan tersebut atau tidak. Suatu tjontoh bahwa, seperti dalam bab I telah diuraikan, pembatasan antara bumiputera jang beragama Keristen di daerah Indonesia Timur dengan orang Eropah,tidak tadjam. Pasal -pasal ini berarti pula suatu pelanggaran daripada pedoman tertera dalam pasal 15 Ov.Dasar pikiran pasal -pasal ini menundjuk kearah pasal 2 GHR. Tidak lagi dapat dibitjarakan tentang suatu „,juridisch inlijfhuwelijk ”. Bagi fihak kasta Eropah hal ini rupanja suatu pengorbanan,karena dengan demikian perempuan -perempuan Eropah dapat hilang hukum perdata dan perniagaannja. Akan tetapi,, pengorbanan " ini tak sungguh-sungguh,melihat bahwa menurut pikiran pembuat undang -undang hanja orang -orang jang sudah dapat dianggap terlebur dalam masjarakat (hanja suara namanja jang masih Eropah ), jang terkena oleh peraturan ini (4º).

Dalam rangkaian gambaran struktur masjarakat jang telah kita
berikan dalam bab diatas , sangat dapat dimengerti pasal 12 dan 13
.Seperti diatas telah dikatakan ,dalam daerah kepulauan
garis -kasta antara kasta Eropah dan bumiputera jang beragama
ten tidak demikian tebal. Sebenarnja orang -orang jang termasuk
kasta Eropah termaksud ini pun tak dapat dikatakan adalah represen-
tant jang sedjati (baik) dari kasta ini . Mereka , walaupun masih
keturunan Eropah ,untuk sebagian besar dapat dikatakan telah men-
tjampurkan dengan rakjat bumiputera sedemikian rupa , hingga
mereka hanja dapat dibedakan (onderscheiden ) dari rakjat aseli
karena nama mereka . Bahasa dan adat-kebiasaan dari rakjat
putera oleh banjak dari mereka telah diambil oper. Karena hal
banjak sekali terdapat perkawinan tjampuran antara keturunan
Eropah dan keturunan rakjat bumiputera jang beragama Keristen .
Kenjataan sosial tersebut telah diatas. disinjalir pula oleh Gubernur Kepulauan
C. Sedjarah jurisprudensi .
Dalam bagian pertama , sedapat mungkin akan diikuti tjara pem-
bahasan chronologis dari keputusan-keputusan hakim , jang djumlahnja
tidak banjak (41) , mengenai perkawinan tjampuran sebelum 1898 ( 1)
Sesudah itu akan dibitjarakan beberapa putusan hakim, jang mendje-
laskan bahwa karena perkawinan tjampuran dengan orang
sebelum 1898, orang dapat dianggap beralih ke dalam golongan
Eropah .
1. Oleh telah diputuskan dalam tahun 1863 ( 42), bahwa
seorang perempuan Bumiputera , , jang telah kawin dengan
lelaki bin Achmad bin Hassan ,tidak memperoleh
status suaminja itu. Batavia djuga menganggap
perempuan tersebut tidak tergolong .pasti adalah
bahwa pasal 15 tidak dapat dianggap berlaku , berhubung tidak
ada orang Eropah sebagai fihak dalam perkawinan ini ( 4³).
Dalam tahun 1868 oleh ( 44) telah ditetapkan ,bahwa
seorang jang tinggal di Surabaja dan menikah dengan perem-
puan Djawa adalah orang (pasal 9 S. 1855/79 ). Oleh
karena 15 mengenai perkawinan tjampuran dengan seorang
Eropah sebagai salah satu fihak,maka dalam keputusan ini tidak
sampai dipersoaikan berlaku tidaknja pasal tersebut untuk perhubu-
ngan sengketa .
Demikian djuga halnja dengan keputusan 1875
45 ,dalam 78 mana ditetapkan ,bahwa berkuasa mengadili perkara

I ini Maluku Keris-

ini

diri ini bumi- ini

ini Maluku

Eropah

(2) HGH
Noor Aijnie Arab Said Mohamad Timur Asing RvJ Timur Asing Jang Ov

HGH Melaju Timur Asing Ov hanja

RvJ Padang tahun () RvJ

pertjeraian jang diadjukan oleh perempuan Tionghoa
terhadap suaminja seorang Bengkulu , Djohan, dengan siapa ia
telah menikah di Padang dalam tahun 1866 setjara Islam . menja-
takan perkawinan tersebut putus karena tergugat tidak memberi tjukup
nafkah pada penggugat .Bagi kami mendjadi pertanjaan apakah pen-
dirian .menganggap berkuasa mengadili perkara ,
adalah tepat mengingat bahwa tergugat adalah seorang bumiputera ,
sedangkan masih mendjadi pertanjaan apakah fihak perempuan pun
tidak mendjadi orang bumiputera karena perkawinan .
Oleh . Batavia dalam tahun 1877 +6), telah ditetapkan
bahwa Miesnan , jang mengakui seorang , sebenarnja
adalah seorang Indonesia ,karena tidak njata ,bahwa ajahnja, seorang
Bengala, telah menikah sjah dengan ibunja , seorang perempuan
Indonesia .
Landraad Padang dalam tahun 1879 (7) memeriksa perkara
warisan dari seorang lelaki Melaju , Sie Siedoen gelar ,
jang telah kawin dengan perempuan Nias ,Si Boteh , pertama -tama
setjara Nias dan,sesudah selama perkawinan perempuan tersebut telah
memeluk agama Islam ,menurut keterangannja kembali menikah dengan
tjara Islam Walaupun Landraad tidak mengatakan dengan tegas,
bahwa perempuan Nias tersebut telah masuk ,, natie dari
suaminja ,karena belum tetap bahwa perkawinan tjara Islam benar-
benar telah dilangsungkan kearah ini, , dapat melihat kata -kata dikatakan ,, tot bahwa welke Landraad natie wijlen telah Sie
Siedoen heeft perhatian en de gedaagde pertimbangan thans Landraad nog behoort " ,bahwa (h. Sie 80). Siedoen
tetap seorang , mengingat bahwa ternjata pada kupingnja tidak
dibikin lobang seperti kebiasaan orang-orang Nias,bahwa ia memakai
gelar seperti lajak dikalangan orang suku Tjaniago , walaupun
sebaliknja telah diangkat sebagai Kepala orang -orang .
Dalam tahun 1882 Batavia telah memeriksa perkara jang
sampai pada 48)mengenai persediaan perwalian dari anak-anak
alam kinderen ) seorang ibu Eropah ,Francisca Louisa
Zecha, dan letuan Tionghoa . bernama
, Cornelia Sebastiana , Christiaan ,Maximiliaan Theodoor ,
, djuga disebut Soey, masing -masing Tjeng , , Tjeng Gobang Bie,diakui , oleh
ajah mereka . Berlainan dengan , berpendapat bahwa
berhak untuk menentukan perwalian anak-anak alam jang karena ter-
lahir dari ibu Eropah , mempunjai status orang Eropah .Pengakuan oleh
ajah Tionghoa atas anak-anak tersebut dan persediaan perwalian ,
tidak dapat membawa akibat hukum .
79

Kim Liang Nio Radja RvJ

RvJ jang diri ini

RvJ ( diri Timur Asing

Radja Boedjang

.. " Melaju

berpikir behoor : Adalah menarik Melaju

Melaju Nias

RvJ HGH ( (natuurlijke Lauw Tek Lok Anak -anak Emilia Louis Lauw Joenio Lauw Lauw Tjeng Lauw Kiet Lauw RvJ HGH RvJ

Oleh van Justitie Batavia,dalam suatu keputusan tahun
1885 (49 mengenai perkara tagihan tambahan pembajaran padjak
warisan oleh Pemerintah dari ,telah ditetapkan anak-anak pula alam, njonja bahwa anak-anak Zecha tersebut dan
jang di lahirkan diluar perkawinan dari perempuan ,
berada dibawah hukum Eropah .Pengakuan dari anak- anak hanja
dapat dilakukan sesuai dengan hukum itu .Walaupun adalah
tetap, bahwa dan njonja Zecha telah hidup terang-
terangan setjara suami -isteri ,dan anak-anak tersebut telah dilahirkan
dan dididik dalam rumah , sedangkan jang belakangan ini telah
memperingati anak -anak tersebut dalam wasiatnja, namun karena
tak sesuai dengan hukum Eropah ,tak dapat dikatakan bahwa anak-
anak tersebut setjara sjah telah diakui oleh . Bilamana
hendak mengesjahkan anak-anak itu, hukum Eropah
dengan mudah dapat menikah sadja dengan njonja Zecha tersebut ,
sesudah terlebih dahulu tunduk pada hukum Eropah ,conform pasal
15, demikian pertimbangan hakim. hal ini tak dilakukan ,
anak-anak tersebut adalah asing sama sekali terhadapnja . Kemudian
oleh (50) telah dibatalkan keputusan ini,berdasarkan per-
timbangan bahwa telah ternjata ,bahwa menga-
anak-anak tersebut setjara sjah. menarik dalam hubungan
tindjauan kita,ialah pembelaan pemerintah dalam bagian
menundjuk pada pasal 15 salah satu azas berlakunja dalil
bahwa anak Eropah tak dapat dihilangkan status Eropahnja karena
perbuatan -perbuatan orang bumiputera a.j.d.d.m. Pasal 15.
tersebut malahan menghalang -halangi bahwa seorang perempuan
pah karena perbuatan -perbuatannja sendiri , jakni karena perkawinan
dengan seorang bumiputera a.j.d.d.m. ,akan kehilangan status
nja. c.s. telah mengemukakan bahwa pasal 15
, jang pada hakekatnja ada suatu ,, inbreuk op de burgerlijke
heid ", semata -mata harus dibatasi pada perkawinan sadja 5ºb).
Berhubung dengan persoalan sekitar penundukan setjara sukarela
kepada hukum perdata Eropah , keputusan ini pun pernah mendjadi
pokok pembitjaraan jurisprudensi dari pelbagai tersebut ahli -hukum diatas telah (51). terang, bahwa sebelum-
nja 1898 hakim beranggapan dalam perkawinan tjampuran sang isteri
tidak perlu mengikuti kedudukan sang suami .
Dalam tahun 1889 ( 52) menetapkan ,bahwa perkawinan
antara seorang perempuan Indonesia Si , dengan lelaki
Rachman almarhum diberikan , oleh boedelmeesters hanja dapat dibuktikan pasal dengan 64 S. surat- 1828
46. Carpentier 80 (53) mengetjam keputusan ini, karena menurut

Raad )

Lauw Tek Lok ini, seorang Eropah ini Eropah Lauw Tek Lok

Lauw

Lauw Lauw menurut ia

Ov Kalau

HGH RvJ Lauw Tek Lok telah kui Jang fihak jang Ov sebagai

(5a) Ov Ero-

Eropah- ini Pihak Lauw -Zecha Ov vrij- (

Dari

HGH Awa Keling Abdul idzin jang menurut / Alting

beliau,HGH lupa,bahwa pasal 72 Ov hanja membitjarakan tentang tetap berlakunja peraturan-peraturan mengenai,, beheer" dari boedelmeesters, dan soal batal tidaknja perkawinan tidak termasuk dalam istilah itu. Menurut faham kami,HGH dalam hal ini berlaku agak bertentangan dengan pendapat umum, jang antaranja telah dikemukakan oleh Kollewijn (54),bahwa mengingat funksi perkawinan dalam kehidupan masjarakat tidak dapat dianggap batal apalagi djika perkawinan ini sudah diterima oleh masjarakat, seperti dalam hal ini terbukti dari keterangan saksi -saksi. Dalam tahun 1896 ( 54a) oleh RvJSoerabaja ditetapkan,bahwa karena perkawinan seorang perempuan Indonesia Nasrani,Susanna Maney dengan seorang lelaki Eropah Neyman, terdapat suatu dugaan sjah (wettig vermoeden),bahwa perempuan tersebut sebelum perkawinannja sudah tunduk dengan naskah otentik pada hukum perniagaan dan perdata Eropah menurut pasal15 Ov. Oleh karena itu eksepsi jang diadjukan sebagai pembelaan oleh perempuan tersebut bahwa ia tetap,, inlandsche vrouw " dan bahwa RvJ tidak berkuasa, dikesampingkan oleh RvJ. Dari keputusan ini njata bahwa perkawinan antara seorang perempuan Indonesia Nasrani dan lelaki Eropah sebelum 1898, tanpa akta otentik tersebut dalam pasal 15 Ov dapat dianggap sjah djikalau dalam proses perkawinan itu merupakan,, tusschen partijen vaststaand huwelijk". Disini perlu djuga ditundjuk pada keputusan Residentie -rechter dan RvJPadang tahun 1904 (55), tentang perkawinan antara lelaki Melaju Si Mailgelar Mara Soleman almarhum dengan perempuan Djawa. Hakim pertama menganggap bahwa untuk perempuan tersebut berlaku hukum adat Melaju. Karena perkawinan perempuan tersebut telah mengikuti sang suami. RvJmenganggap bahwa perempuan Djawa itu telah,, vermengd " dengan sang suami. Melihat tahun meninggalnja Si Mail tersebut dan digunakannja S. 1828/55 dan S. 1874/94c sebagai pedoman dalam pertimbangan-pertimbangan hakim, menurut dugaan kami, perkawinan antara kedua fihak telah dilangsungkan sebelum mulai berlakunjaGHR ( 1September 1898 ), maka dibitjarakan sekarang ini.Djuga diminta perhatian disini untuk ang- gapanRvJ jang menjatakanperempuan Djawa tersebut sudah terlebur dalam hukum fihak lelaki. Maka tidak sampai perlu dipersoalkan berlaku -tidaknja GHR. Karena itu menurut hemat kami kurang tepat untuk mengambil keputusan -keputusan ini sebagai tjontoh,bahwa hakim menganggapGHR tidak berlaku untuk perkawinan tjampuran interlokal (56). Dibawah akan dibitjarakan lebih landjut tentang hal ini (57).

  1. Sekarang meminta perhatian apa jang telah diputuskan oleh hakim mengenai persoalan,, persamaan" dengan orang Eropah (,, gelijk-
stelling ") .Disamping persamaan dengan Staatsblad - Euro-
peanen") menurut pasal 109 ajat 5, jang dapat persamaan
setjara ,,formeel-wettelijk ", sedari dahulukala terdapat persamaan
setjara ,, informeel-rechtelijk ". Bagian ini menarik perhatian kita . Prins
58 menegaskan bahwa sedjak dahulukala tumbuh dalam praktek
kehidupan sehari- hari jang dikuatkan oleh jurisprudensi , pengakuan
dari orang -orang jang dipersamakan dengan orang Eropah diluar
sesuatu Staatsblad. Perkawinan dengan seorang wanita Eropah antara-
nja dapat mempersamakan seorang bukan Eropah dengan orang
Eropah. Walaupun 15 mengakibatkan bahwa orang demikian
dalam lapangan hukum privat ( perdata dan perniagaan) karena pe-
nundukan mendjadi Europeaan (,, privaatrechtelijk Europeaan ") , menu-
rut hukum publik, orang itu tetap bukan seorang Eropah (59). Tetapi
dengan keputusan hakim jang dapat dikatakan merupakan jurispru-
densi tetap, dalam lapangan hukum publik pun orang tersebut , djika
memenuhi beberapa hal, dapat dipersamakan dengan orang Eropah .
Pada waktu itu, memang dapat dikatakan bahwa fihak bukan Eropah
jang menikah dengan seorang wanita Eropah, sama sekali beralih
kegolongan Eropah .Tjontoh -tjontoh .Ismangoen Danoe
dan Oei ( ) ;kedua-duanja dipersamakan dengan
orang ( 6 ), malahan jang tersebut belakangan mendjadi
Nederlander karena hal naturalisatie tak demikian . lagi (6¹).
Disamping nama dan agama , tjara -hidup (leefwijze) seseorang
jang dapat membikinnja mendjadi orang Eropah. Dalam pada
itu untuk menentukan faktor -faktor sosial amat hubungan
perkawinannja seseorang .Antaranja karena ia menikah setjara Eropah
dengan bernama , seorang anak dari rumah piatu Para-
patan, ( ditambah dengan nama Eropahnja ,belum pernah disangsikan
oleh masjarakat bahwa seorang Eropah , pekerdjaannja
sebagai komies pegawai negeri) ,van der Z. dalam tahun 1855
telah dianggap adalah seorang Eropah atau jang dipersamakan dengan
itu, walaupun ajahnja adalah seorang Indonesia bernama Bapa Saim
( 63). Bahwa dalam menentukan apakah seorang dapat dipersamakan
dengan orang penting sekali dipandang kedudukannja dalam
masjarakat (maatschappelijke positie) dan romannja (uiterlijke staat ),
ditetapkan pula oleh 1860 dalam perkara De Fretes
dan kesimpulan dari - Gen. Essers dalam perkara tersebut (64.
Dalam perkara Johannes Wilhelmus Poetoehena ditahun 1879
pertimbangan-pertimbangan jang menentukan dalam menetapkan
status Eropahnja 82 , ialah bahwa ia telah kawin tjara dengan

(,, Staatsblad RR disebut

() telah

Ov

Rd Winoto Mr. Jan Lee Johan Lee Eropah

Achirnja ini

(62) ini penting

seorang A. E.

ia adalah

A.M.
Eropah

HGH tahun R. A. Advoc)

Eropah

J.Jacob

perempuan Eropah C. Merling (65) .Djuga dalam perkara da
Costa 1887 salah suatu faktor jang menentukan status
pahnja ialah perkawinan dengan seorang perempuan Eropah ( 66).
Sekiranja perlu ditjatat pula disini keputusan dalam perkara Oey
Ge , jang menamakan dirinja Willem de la Rambelje . Oleh
dalam tahun 1895 ia dianggap masuk golongan Eropah ,karena selain
roman muka terdakwa menjerupai orang Eropah ,ada sebuah akta-
pengakuan ttg. 31 Maret 1885 jang menetapkan bahwa oleh de la
Rambelje telah diakui seorang anak terlahir dari hubungan dengan
perempuan Tionghoa Sedjaruh langsung dari (67). .
Perkembangan sedjarah hukum membawa kita kepada ,
jang mendjadi pokok pembitjaraan dissertasi ini .Sampailah kita kepada
bagian sedjarah langsung dari . akan mulai dengan membi-
tjarakan rapat ,,Nederlandsch-Indische Juristenvereeniging " tahun 1887
a),sesudah mara menjusul hasil pekerdjaan dari Panitya Negara jang
membuat ( b), sedangkan suatu pendjelasan dari latar belakang
dan suasana , sekiranja tidak boleh ketinggalan c;
Rapat Perhimpunan Belanda 1887.
Seperti diatas dikatakan sepintas lalu , Rapat tahunan perhimpu-
nan Belanda tahun 1887,telah mempersoalkan
masalah perkawinan tjampuran .Apakah peraturan jang ada mengenai
hal,masih memenuhi kebutuhan masjarakat ? tidak, peruba-
han-perubahan manakah jang dikehendaki ,demikian pokok atjara
pembitjaraan dalam rapat tersebut . Praeadvies -praeadvies dari van den
Berg, jang terkenal sebagai sardjana hukum pandai , dan Bakker ,
seorang pengenal keadaan masjarakat di bagian Indonesia ,
didjadikan pangkal pembitjaraan . banjak orang jang hadlir
(hanja 12 ), tetapi peserta -peserta rapat , dapat dianggap termasuk
kalangan ahli -ahli hukum terpandai dan berpengalaman jang pada
waktu itu berada di Belanda ,melihat antaranja nama -nama
dari Piepers ,Abendanon dan Margadant ,dsb .Seorang Padri ,van
Santen,telah diundang pula untuk menghadliri rapat ini.
Berhubung isi dari praeadvies -praeadvies dan pertukaran pikiran
pada rapat tersebut ,sudah dan masih akan dikemukakan berkali -
dalam rangkaian pembitjaraan kita,disini tjukup sekiranja , dengan
hanja memberitahukan hasil-hasil daripada perdebatan , sebagai kesim-
pulan dari apa jang telah dibitjarakan .
83

di tahun Ero-

Twan HGH

E.
Go Yong Nio

B. GHR
GHR

GHR Kita

( GHR GHR ()

a. Ahli -hukum Hindia Ahli -hukum Hindia ini Djika ahli Timur
Tidak ini

Hindia

kali

Pertanjaan -pertanjaan jang diadjukan kepada dan djawaban -dja-
waban jang diberikan oleh rapat ialah sbb.
1. perundang -undangan jang ada mengenai perkawinan
antara rakjat Belanda tergolong ,, categoriën berlainan
sesuai dengan kebutuhan masjarakat ?
Dengan suara bulat didjawab :
2. dikehendaki perubahan-perubahan , apakah perlu suatu
peraturan jang melarang perkawinan tjampuran
Djuga pertanjaan dengan suara bulat didjawab : !
3. Dapatkah tertjapai perbaikan dengan dibuatnja jang
menetapkan ,bahwa karena melangsungkan perkawinan sema-
tjam , perempuan mengikuti suami , dalam
hukum publik maupun pemungutan lebih baikkah hukum suara ialah, djika ditetapkan perdata ? : 9 setudju, , 2 tidak bahwa fihak .
kannja lebih rendah ,beralih kepada kedudukan jang lebih tinggi ?
5. supaja ditetapkan sebagai pengetjualian atas
peraturan tersebut ,bahwa perempuan jang berstatus lebih tinggi
djika menghendaki , dapat menerangkan dengan tegas pada
waktu melangsungkan perkawinan ,bahwa ingin beralih pada
status rendahan dari sang suami ?
6. untuk melakukan pernjataan ini, sebaiknja diperlukan
idzin dari Gubernur Djenderal ?
Berhubung pertanjaan nomor 3 sudah didjawab dengan pasti
rapat menganggap tidak perlu untuk mempersoalkan lebih djauh
pertanjaan 4,5 dan 6.
Perlukah diadakan peraturan mengenai penjelenggaraan hak-hak
harta benda ( zakelijke rechten) jang hanja dapat oleh
orang -orang bumiputera a.j.d.d.m. , berhubung dengan beralihnja
orang-orang tersebut kegolongan karena perkawinan
sedemikian ? Pertanjaan didjawab dengan ,, oleh 9 orang
2 orang 84 tidak mengeluarkan pendapat .

:

Apakah Hindia ",

Tidak !

Djika demikian?

ini Tidak

peraturan

itu fihak fihak baik

Hasil

  1. Atau jang kedudu-Apakah dikehendaki
    , ia ia

Apakah

,

7.
dimiliki

Eropah ini ja"

8. Apakah persediaan jang sama diperlukan berkenaan dengan
pangkat -pangkat masjarakat bumiputera djawaban adalah dibutuhkan dan titel -titel ? sama dengan suatu jang semata pertanjaan peraturan -mata berlaku 7. mengenai untuk perkawinan
tjampuran mengeluarkan jang diselenggarakan pemungutan suara suara ialah. diluar 5 lawan negeri ? sedangkan 1orang tak
10. Perlukah diadakan larangan terhadap dilangsungkan perkawinan
tjampuran kahan oleh fihak dengan orang , jang lain ? terikat dalam hubungan perni-
Pertanjaan perlu, didjawab dan 2 blanco dengan. 9 suara jang menganggap tidak
Rentjana .
Bahan -bahan untuk paragrap ini teristimewa diperoleh dari him-
punan Nederburgh. (68), mengenai dan praeadvies-praeadvies, jang sudah teks seringkali resmi serta disebut. pendjelasan rantjangan dan
Kebutuhan akan suatu peraturan tersendiri mengenai perkawinan
tjampuran ,dirasakan sekali oleh Panitya Negara jang ditugaskan
mengadakan perbaikan dalam perundang -undangan perdata di negeri
.Disamping kekurangan -kekurangan jang diatas sudah ditegaskan ,
Panitya tersebut menganggap diadakannja sangat urgent berhu-
bung dengan akan berlakunja seluruh hukum Eropah ,termasuk djuga
hukum kekeluargaan , bagi orang -orang Tionghoa ,istimewa jang di
dan Madura. ini telah diumumkan dengan S. 1892/238 ,
tetapi hari mulai berlakunja telah ditunda dengan S. 1892/286 .
berlaku peraturan ini , orang Tionghoa di Djawa dan Madura dapat
dikatakan berada dibawah hukum perdata jang sama dengan golongan
Eropah. seorang perempuan bumiputera atau di
kawin dengan seorang Tionghoa , maka hubungan lagi diliputi
oleh hukum dan kebiasaan jang lama .Djuga hukum Tionghoa baru
pun tak dapat berlaku untuk hubungan ini.
Selain daripada hal -hal ini , urgensi dari dirasakan pula
berhubung dengan makin ( 69) bertambahnja dalam pertimbangan -pertimbangan perkawinan tjampuran . dan nasehat- Oleh
85

Hasil

  1. Apakah Hasil 5,
    masih

ini

b. GHR
GHR Mrs. L. W. C. van den Berg

H. Bakker ini
GHR

Djawa Hal Djika

Djika Arab Djawa ini tidak

GHR

Direktur Djustisi

nja dari tahun 1894, agak disangsikan hal ini. Dikemukakan beliau, bahwa tidak banjak perkara perkawinan tjampuran jang telah sampai pada hakim,maka karenanja tak perlu dibuat peraturan baru. Pendirian ini sesuai dengan anggapan Mr. Margadant (70) .Piepers sudah menegaskan bahwa hal ini tidak membuktikan sesuatu apapun,karena djikalau seorang pokrol sadja mulai menggugat hal ini, hilanglah keadaan jang tenteram dan kedudukan banjak orang mendjadi gontjang.

Menurut Ketua Perhimpunan Ahli Hukum Hindia Belanda tersebut,keadaan adalah ibarat,,wonen op een vulkaan ".Orang hidup seolah -olah dalam,,onschuld van het paradijs ",,,vrede op aarde! ”, akan tetapi,, Wat is er toch nodig om dat paradijs te verstoren ?" Tidak lebih dari pada,, Eén zaakwaarnemer, die er,zoals men zegt, de lucht van krijgt en uit liefde voor het recht het vuurtje daar eens gaat aan- stoken " (71).

Djuga Abendanon (72) telah mengatakan bahwa tjara berpikir pembuat -undang -undang ini hanja suatu alasan „, murah” untuk mengabaikan kewadjibannja membuat undang -undang.Selandjutnja dengan angka-angka telah dibuktikan oleh van den Berg bahwa perkawinan tjampuran memperlihatkan tendens semakin lama semakin bertambah (73).

Raad van Indië dengan adviesnja tahun 1894, djuga menganggap kebutuhan masjarakat tak begitu mendesak sehingga diperlukan peraturan baru ( 74). Karena tak mejakinkan bahwa jang baru ini akan membawa kebaikan,maka tak perlu diadakannja.

Achir -achirnja sesudah Panitya Negara ditundjang oleh Gubernur Djenderal van der Wijck (75) dan Menteri Djadjahan Bergsma (76), serta Raad van State ( 77), rentjanaGHRdengan sedikit perubahan telah diterima baik dengan beslit Keradjaan ttg., 29 Desember 1896 No. 23 S. 1898/158.

c. Hukum internasionalsebagai latar belakang dan suasana GHR.

(Pasal 2 dan 10)

GHR harusdipandang dengan hukum internasional sebagai latar belakang dan suasana (achtergrond en omgeving).Tjorak internasional ini njata sekali pada pasal 2 dan pasal 10. Pokok-pokok pikiran jang berlaku dilapangan hukum internasional diterima disini tanpa menemukan rintangan. Ketentuan bahwa sang isteri mengikuti status sang suami ( pasal 2) adalah salah suatu pokok pikiran hukum kewar-

ganegaraan, jakni sebagian dari hukum internasional (78). Pasal 10 memperlihatkan,bahwa swapradja -swapradja jang terletak dalam Hindia Belanda,dalam lapangan hukum (perdata) internasional,dipersamakan sama sekali dengan,,luar negeri", jang berada diluar Hindia Belanda.Ditetapkan bahwa,,,Gemengde huwelijken aangegaan buiten Nederlandsch -Indië dan wel in een gedeelte van Nederlandsch-Indië waar het Inlandsch zelfbestuur nog bestaat, zijn van waarde, indien zijgesloten zijn naar den vorm, gebruikelijk inhet land ( 79) waar de voltrekking heeft plaats gehad, mits geene der partijen gehan- deld hebbe tegen de voorschriften ofvereischten van het voor haar geldend recht,wat betreft de hoedanigheden en voorwaarden,welke gevorderd worden om een huwelijk tekunnen aangaan ".

Dari suatu karangan Resink, jang akan terbit sedikit waktu lagi dalam madjallah,,Indonesië ”,kami memperoleh bahan-bahan mengenai latar belakang dan suasana hukum internasional dari pasal tersebut. 79a ().

Selain daripada pasal 10 GHR ini, njata pula pada waktu pembentukan pasal 44 RR tahun 1854,bahwa bukan sadja diluar, akan tetapi djuga didalam Hindia Belanda,masih terdapat keradjaan-keradjaan merdeka. Hal ini telah ditetapkan pula,oleh keputusan-keputusan hakim orang-orang Belanda antara 1870 dan 1898. Njatalah misalnja dari jurispudensi itu,bahwa masih terdapat antara lain negara-negara merdeka di Sumba,Sulawesi Selatan dan Atjeh, dengan negara tersebut terachir mana Pemerintah Hindia Belanda mula-mula hendak mengadakan perdjandjian (verdrag)berdasarkan pasal 44 RR dan kemudian berperang setjara internasional.

Djika kita tambahkan pada ini, kenjataan tegas terlihat dari bahan-bahan resmi jang diterbitkan Nederburgh,bahwa selalu fihak-fihak jang bersangkutan,telah ingat pada apa jang pada waktu sekarang kita namakan,,internationaal privaatrechtelijke huwelijken ", maka kami rasa dapat dipertanggung-djawabkan dalil kami,bahwa dilihat setjara sedjarah,GHRdianggap berlaku djuga untuk perkawinan tjampuran internasional ini,darimana perkawinan tjampuran antara,,inlandse vreemdelingen "orang2 ( Indonesia) dan,,uitlandse vreemdelingen " (orang -orang Eropah), hanja merupakan suatu variant.

Dalam hubungan ini perlu sekiranja diingati,bahwa menurut pasal 12 juncto pasal peralihan (amandemen Levyssohn Norman) N.S. 1892/268, orang bumiputera,adalah orang asing, walaupun tidak asing sama sekali, sebab mereka ini dianggap sebagai,,Nederlandsch onderdaan " dalam perdjandjian internasional dengan negara-negara

lain. Bahwa orang bumiputera adalah asing, njata pula dari pembitjaraan-pembitjaraan dalam laporan -laporan sekitar rantjanganGHR. Dinjatakan antara lain oleh Menteri Djadjahan Bergsma dalam tahun 1896,bahwa perempuan Belanda jang menikah dengan seorang ,,inlander ",,,dus vreemdelinge,inlandsche wordt " (80).

Dalam suasana internasional ini dapat dimengerti istilah-istilah jang telah digunakan untuk hukum antara golongan. André de la Porte (81) memakai,, quasi internationaal privaatrecht ", sedangkan van Vollenhoven ( 32) sudah menggunakan,, intergentiel recht ", jang mengingatkan pada„ droit des gens" dalam bahasa Perantjis dan,, ius gentium" dalam bahasa Latin.

Djuga dalam jurisprudensi orang -orang Belanda melihat tanah-tanah jang terletak di swapradja-swapradja, seperti terletak,,in den vreemde" dan,, in een vreemd land ", seperti djuga Thorbecke melihat djadjahan -djadjahan Belanda termasuk istilah,, vreemd land ".

Dalam kontrak-kontrak dengan negara-negara dan keradjaan-keradjaan Indonesia orang -orang Belanda menganggapdirisebagai orang -orang Eropah, jang termasuk golongan,,Westersche Vreemdelingen" dan dapat,, justitiële exterritorialiteit ", sedangkan kepentingan-kepentingan mereka dapat perlindungan dari,, vertegenwoordiger" di- plomatik dari Gubernemen,ialah,,,resident " dan,, assistent resident ", gelar-gelar jang berasal dari hukum kedutaan internasional.

C. Sedjarah perundang-undangan sesudahnjaGHR. Sesudah meliwati dalam garis besar sedjarah tidak langsung dan
langsung dari GHR,menurut rentjana tibalah kita pada pembitjaraan daripada apa jang hendak kami sebut sedjarah perundang-undangan sesudahnja (nageschiedenis) dari GHR.Dibagian ini hanja akan dibahas perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan dalam perundang -undangan, sebab dalam bab III,IV dan Vsedjarah jurisprudensi sesudahnja dan berdasarkan GHR akan dikupas setjara pandjang lebar. Pertama-tama minta perhatian perubahan dan penambahan jang berdasar padaGHR, jaitu S. 1901/348 (a). Selain daripada peraturan ini masih ada beberapa peraturan singkat berhubung denganGHR jang tak memerlukanpembitjaraan tersendiri : S. 1898/ 161 tentang model akta nikah tjampuran, jis. S. 1900/303,1901/349 tentang perubahan model (83). S. 1902/113 sebagai tambahan

S. 1898/159, tentang tjara meneruskan pada pegawai Burgerlijke Stand akta nikah seperti dimaksudkan oleh pasal 6 alinea 5 GHR,

dalam tempo 2 bulan sesudah pernikahan dilangsungkan dan penari- kan pasal-pasal 12 dan 13 dari S. 1861/38; S. 1904/279 tentang Registers B.S. untuk perkawinan tjampuran,diubah berkali-kali, dsb.

Disamping peraturan -peraturan jang chusus mengenai perkawinan ini dan dalam perundang -undangan pun terkenal sebagai penambahan peraturan jang langsung dari GHR,disana sini terdapat pula peraturan -peraturan mengenai perkawinan tjampuran. Berturut-turut kita akan membitjarakan dibawah ini :pasal 17 dan 18Reglemen agraria Sumatra Timur S. 1915/98 (b); perubahan dalam tahun 1918 dari pasal 12 ajat 4 Reglemen Tanah Partikelir sebelah barat Tjimanuk S. 1912/422 (c); pasal1ajat 2 dan 6 S. 1926/421 (d) dan peraturan-peraturan -perselisihan (botsingsbepalingen) HOCI (e).

a. S. 1901/348 dan selandjutnja. Penambahan dan perubahanGHRdengan S. 1901/348 disebab-
kan kebutuhan -kebutuhan ternjata dari praktek.Nederburgh telah menjiarkan pula Rentjana S. 1901/348 dengan pendjelasan dari Panitya Negara. Bahan -bahan jang disadjikan disini dipetik dari publikasi tersebut (84). Hukum jang berlaku untuk orang -orang Tionghoa pada waktu itu,tidak mengenal pendjabat dihadapan siapa atau oleh siapa harus dilangsungkan perkawinan. Selain daripada itu menurut alinea 2 dan 3 dari pasal 6 lama, pegawai Burgerlijke Stand Eropah harus turun tangan dalam perkawinan -perkawinan tjampuran dari orang -orang jang berdiri diluar garis pekerdjaannja.Karenanja telah diusulkan untuk mengadakan perubahan -perubahan sedemikian rupa hingga teks pasal 6 dan 7 berbunji seperti sekarang(terketjuali alinea penghabisan dari pasal 6 jang dirubah pula dengan S. 1918/30 jo. 1919/81;1907/205 pasal 3jo. 1919/816 ). Pasal 6 dan 7 jang lama bunjinja sbb.:

Pasal 6 :

,,De voltrekking van gemengde huwelijken heeft plaats overeenkomstig het voor den man geldend recht. Wanneer het recht, waaraan de man is onderworpen, geene schriftelijke huwelijksakte vordert, is hij,door wien of te wiens overstaan het huwelijk voltrokken wordt, desniettegenstaande verplicht daarvan zoodanige akte op te maken, overeenkomstig een door den Gouverneur-Generaal nader vast te stellen model.

In hetlaatsgenoemde geval is hij door wien of te wiens overstaan het huwelijk voltrokken wordt, gehouden de daarvan opgemaakte

bij

akte, binnen een ordonnantie te bepalen termijn , te zenden
aan den ambtenaar van den burgerlijken stand het ressort
waar het huwelijk voltrokken is.
De hier bedoelde akten worden door den ambtenaar van den
burgerlijken ingeschreven stand en bewaard in een afzonderlijk. daarvoor bestemd register

in

Pasal 7 :

Geen gemengd huwelijk kan worden voltrokken,wanneer niet vooraf blijkt,dat ten aanzien van de vrouw,voorzoover haar persoon betreft,voldaan is aan de voorschriften of vereischten van het voor haar geldend recht,wat betreft de hoedanigheden en voorwaarden,welke gevorderd worden om een huwelijk te kunnen aangaan,zoomede de formaliteiten,welke voor de voltrekking daarvan moeten plaats hebben.

Ten bewijze dat,uithoofde van gezegde voorschriften of vereischten tegen de voltrekking van het huwelijk geene bezwaren bestaan, moet eene verklaring, op ongezegeld papier,kosteloos, tenzij anders is bepaald,worden afgegeven door degene die volgens het voor de vrouw geldend recht te harer woonplaats met de voltrekking van huwelijken belast of daartoe bevoegd is.

De verklaring,in de vorige alinea bedoeld,verliest van rechtswege hare kracht,indien het huwelijk niet binnen het jaar na de afgifte daarvan is gevolgd".

Alinea penghabisan dari pasal 6 menurut S. 1901/348 berbunji sbb.:

,,Wanneer de vrouw tot de Europeesche of daarmede gelijkgestelde bevolking behoort,is hij door wien of te wiens overstaan het huwelijk voltrokken wordt, gehouden om de daarvan opgemaakte akte binnen een ,bij ordonnantie te bepalen termijn te zenden aan den ambtenaar van den burgerlijken stand,in het ressort,waar het huwelijk voltrokken is.

Deze akte wordt door den ambtenaar van den burgerlijken stand in een afzonderlijk daartoe bestemd register ingeschreven en bewaard ".

Karena perubahan alinea penghabisan dari pasal 6 pekerdjaan pendjabat nikah untuk golongan Eropah dibatasi. Perubahan mewa-

djibkan mendaftarkan hanja bilamana perempuan Eropah a.j.d.d.m.
mendjadi fihak,membawa perbaikan jang diingini. Selain dari pada
itu,oleh Panitya Negara dianggap tidak lebih dari sewadjarnja , bahwa
apabila perempuan Eropah keluar dari lingkungan Eropahnja ,
mereka ini seolah -olah dapat digunakan ditjoret untuk daftar -daftar perempuan-perempuan Tjatatan Sipil. Alasan bukan Eropah ,
a.j.d.d.m. karena mereka memangnja tidak terdaftar dalam Tjatatan
. penerusan akta-akta perkawinan tjampuran dari orang-
orang perempuan ini diwadjibkan djuga ,hal akan berfaedah
bagi statistik .Tetapi statistik dapat dibuat pula dengan tjara jang
lebih mudah , jakni memerintahkan setjara administratip kepada
para pendjabat nikah , atau Kepala Daerah untuk mengadakan daftar
dari perkawinan tjampuran tanpa seorang Eropah atau jang dipersama-
kan dengan mereka djauh sebagai fihak dianggap perlu (85). untuk menetapkan dengan tegas
bahwa perbedaan agama tidak dapat merupakan bagi
perkawinan tjampuran .Panitya Negara teringat disini kepada agama
Islam jang melarang seorang pertjaja menikah dengan seorang kafir,
walaupun menurut kalangan seorang lelaki Islam diperboleh-
kan untuk kawin dengan wanita Nasrani atau Jahudi ( 86).
Djuga larangan kawin tjampuran karena perbedaan keturunan
atau sukubangsa dianggap tak sesuai dengan djiwa pembuat undang-
undang, maka dihapuskan dengan tegas oleh ajat 2 7. Panitya
Negara didorong mengambil sikap ,karena keadaan di,dimana
menurut hukum agama jang berlaku terdapat larangan bagi
orang wanita untuk kawin dengan seorang jang lebih rendah kastanja
daripadanja (87) .Larangan hebatnja , hingga pelanggaran
diantjam dengan hukuman Negara mati berada pada .Seorang Eropah tingkatan atau lebih rendah daripada menu- kasta
terbawah . Dalam bab kesan tentang hal ( 88).
Mengenai tambahan kalimat ,, behoudens de toestemming der
aanstaande echtgenooten ,welke steeds wordt vereischt " dapat
beritakan bahwa ini dianggap perlu ,karena suatu perkawinan tjampu-
,lebih -lebih dari suatu perkawinan biasa ,membawa akibat-akibat
perubahan radikal kedudukan hukum ( 89). Dengan
ketentuan diharapkan pula terhindar perkawinan kanak-kanak
). menghilangkan keragu -raguan dianggap perlu
untuk menetapkan bahwa keterangan seperti dimaksudkan oleh pasal
2 (sekarang 3) tidak merupakan suatu sjarat untuk sjahnja
perkawinan tjampuran dari seorang perempuan Tionghoa jang di lang-
sungkan sebelum berlakunja ketetapan baru ini ( pasal ) (9º).
91

ini dari ini tidak

Sipil Djika ini hanja ini dengan

Lebih penghalang

beberapa

pasal ini Bali Hindu

ini demikian Tionghoa rut Panitya I telah diberikan ini

di-

ran dalam fihak isteri ini (kinderhuwelijken Untuk segala

7 ajat ajat

II

Selandjutnja disebut disini perubahan-perubahan dalam jang
mendjadi pembawaan S. 1901/348 atau perubahan-perubahan dalam
per -undang -undangan umumnja : S. 1902/311 tentang penambahan
pasal 9 ,, het lid van art. 7 " mendjadi ,, het derde lid van
artikel 7 " pasal 4 S. 1918/30 jo. 1919/81 tentang perubahan „ de
vrouw tot de Europeesche gelijkgestelde bevolking " ajat5
pasal 6 dengan S. 1901/348 , mendjadi ,, devrouw
het voor de Europeanen vastgestelde familierecht toepasselijk is en ten
aanzien van den man niet, penambahan kata -kata ,, ambtenaar van
den burgerlijken stand" dengan ,, voor de Europeesche en daarmede
gelijkgestelde bevolking , perkataan ,, moet eene verklaring dalam
ajat3pasal 7 diubah dengan ,, moet, tenzij het een huwelijk geldt,
waarbij ten aanzien van beide het voor de Europeanen vast-
gestelde familierecht toepasselijk is, eene verklaring " ; dalam pasal 9
perkataan ,,zonder dat de verklaring " zulks wordt diubah vereischt mendjadi de verklaring " ,,zonder. Perkataan dat,
,, en daarmede gelijkgestelde bevolking " di belakangnja ,, Europeesche "
dalam ajat 5 pasal sesudah pasal 3 S. 1907
205 . S. .Dengan S. 1931/168 sub ten 15e, . S.
1931/423 telah ditetapkan ,bahwa tiap kali dalam diketemukan
perkataan ,,het hoofd van (het) plaatselijk ,di daerah Guber-
nemen kepulauan dent". Djawa -Madura ,harus dibatja ,,den assistent -resi-
b. Pasal 17 dan 18 Reglemen Agaria untuk Gubernemen
Sumatra Barat ,S. .
Dalam garis -garis besar pasal-pasal 17 dan 18 dari S. 1915/98
Reglement Sumatra's Westkust), adalah sama dengan pasal
12 ajat 4 S. 1912/422 . S. 1918/827 jang akan dibitjarakan dibawah
c). dalam pasal 17 dan 18 ini tidak disebut dengan demikian
banjak perkataan, istilah „,perkawinan tjampuran " . digunakan
ialah ,, den daartoe vereischten staat verliezen seperti
ketahui terutama disebabkan dapat memperoleh perkawinan, tjampuran mengalihkan . atau menggadai hak atas
tanah rakjat bumiputera , disjaratkan bahwa jang memperoleh
adalah seorang Indonesia , keluarga Indonesia atau lain kesatuan hukum
rechtseenheid ) Indonesia (pasal 6).
Kepada orang-orang bukan Indonesia jang memperoleh hak
tersebut karena pewarisan dan kepada orang-orang Indonesia jang
memiliki 92 hak itu dan kemudian hilang sjarat tersebut diatas ,diberikan

GHR

GHR tweede

of daarmee GHR seperti diubah

"

" "

partijen

in de gevallen waarin,

6 GHR harus dihapuskan / jo 1919/816 jo GHR bestuur ”

1915/98

(Agrarisch jo (Hanja Jang " dan hal ini di-

Untuk ini

(

waktu (2 tahun) untuk mengalihkan haknja kepada mereka jang dimaksudkan dalam pasal 16 atau meminta titel-hukum Eropahatas tanah tersebut,bilamana hal ini diperkenankan.Djangka waktu 2 tahun ini djika perlu dapat diperpandjang oleh Kepala Daerah.Apabila dalam djangka waktu tersebut,tidak digunakan kesempatanini, gugurlah hak jang diperoleh atau dipegang oleh orang bukan-Indonesia itu (pasal 17).

Pasal 18 memuat peraturan peralihan bagi orang -orang bukan Indonesia serta mereka jang telah hilang kedudukan Indonesianja dan pada waktu mulai berlaku peraturan ini memiliki tanah -tanah rakjat. Djuga pada mereka diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan apa jang tertera diatas.

Dalam tahun 1932 RvJPadang (91) telah memeriksa suatu perkara mengenai pasal 18 S. 1915/98 ini.

Si Adam Gelar Sampono Radjo,mamak kepala waris, menggugat perempuan Keristen Indonesia si Bongsoe, djanda almarhum Boon. Keluarga penggugat pernah menggadaikan tanah kepada tergugat. Sedjak1April1918 hak tergugat ini berdasarkan pasal 18 S. 1915/98 telah gugur,karena ia telah lalai untuk mengoperkannja kepada seorang Indonesia, keluarga Indonesia atau kesatuan -hukum Indonesia lainnja. Karena perkawinannja dengan Boon dalam tahun 1908, teranglah si Bongsoe ini mendjadi orang Eropah. RvJ memutuskan bahwa apabila seorang Eropahsesudah tg. 1April1918 mempunjai tanah rakjat dengan hak gadai,hak ini mendjadi hilang dan tanah tersebut kembali kepada pemegang orang Indonesia (Inlandsch bezit- ter). Tanah tersebut tidak mendjadi,, vrij Landsdomein ".Ditetapkan bahwa tanah sengketa mendjadi haknja penggugat.

Keputusan ini disadjikan disini sebagai tjontoh berlakunja S. 1915/98 dalam praktek.

C.S. 1918/827 : Pasal 12 ajat 4 Reglemen Tanah Partikulir sebelah Barat TjimanukS. 1912/422. Dengan S. 1918/827 ditetapkan dalam ajat 4 pasal 12 S. 1912/
422,bahwa,, hak usaha” dari rakjat bumiputera dan Timur Asing atas tanah -tanah Tuan Tanah (pasal 6 S. 1912/422 menjebutnja,, erfpachts- recht "), sesuai dengan apa jang ditetapkan dalam pasal 17 dan 18 S. 1915/98,tidak dapat dipunjai atau dipegang orang Eropah a.j.d.d.m. (92).Jang penting bagi penindjauan kita ialah sub 4 dari pasal 12

tersebut jang dengan tegas memakai istilah ,, gemengd huwelijk " (93).
tertjantum dalam pasal ini njatalah diakui dalil hukum-
intergentil bahwa tjara -tjara peralihan -hak lain daripada dengan suatu
perbuatan hukum jang sengadja , dapat membawa akibat beralihnja hak
atas tanah tanpa melanggar larangan - ,, vervreemding "
Ketentuan dalam Reglemen Tanah Partikelir sebelah Barat
manuk dan Reglemen Sumatra menurut van Hattum
(94 dan Supomo ( 95) djustru merupakan pengetjualian atas dalil
hukum pembuat -undang tanah intergentil -undang tersebut (96). , jang sengadja ditetapkan oleh
Semula dalam ajat ketiga dari pasal 12 tadi ditetapkan,
bahwa golongan a.j.d.d.m. sama sekali tak dibolehkan
memegang hak-usaha itu. tetapi, ternjata bahwa dalam praktek
larangan terlalu seorang Eropah kaku dan memperoleh tidak adil bagi jang bersangkutan hak- usaha bukan karena (97). per-
buatannja jang dengan sengadja ditudjukan kearah itu (umpama suatu
transaksi djual -beli) , tetapi karena tjara lain (umpamanja karena wari-
san,atau perkawinan tjampuran ) . Dalam hal -hal ini dianggap pantas
apabila kepada jang bersangkutan diberikan waktu (umpama 2 tahun)
untuk mengalihkan hak -usahanja kepada orang lain. demikian
diharapkan bahwa mereka dapat ود menguangkan " djuga mereka
itu, tanpa dichawatirkan akan mengalami kerugian terlalu banjak.
Djangka waktu 2 tahun ini djika perlu dapat diperpandjang djuga
oleh Residen . Bilamana kesempatan digunakan ,tanah bersang-
kutan mendjadi hak -bebas dan tanah kembali kepada Tuan Tanah.
Dapat disebut dalam hubungan ini dari . Batavia
tahun 1917 jang dikuatkan oleh (98) . van der
menikah dengan Raia binti pada tanggal 6 1915.
dasarkan pasal 2 perempuan mengikuti suaminja mendjadi
orang Eropah ,maka menurut pasal 12 alinea 3 S. 1912/422 ia kehi-
langan tanah -usahanja . en Cultuurmij ,, Gondangdia
sebagai tuan tanah berhak menuntut pengosongan karena okupasi
illegal. Keputusan inilah jang mendjadi dorongan untuk diterimanja
S. 1918/827 .
S. 1926 421 pasal 3 ajat ten eerste sub . 3, S. 1913/702 .
Dengan dari 31 1926 107 ( S. No. 421 ) dibawah
,,ten eerste " 94 telah diubah pasal 3 S. 1913/702 .
Dari apa jang

.

Tji-Agraria Timur )

telah Eropah Akan ini Ada-kalanja

Dengan milik

ini tak

keputusanRvJ HGH Ch F. Most telah Djalini Mei Ber-GHR ini

N.V. Bouw-"
d. /,, " jo
3.
K.B. Djuli No.

Tanah -tanah jang berada ditangan orang -orang Timur Asing (Tionghoa ) atas tanah -tanah partikelir, pada waktu beralihnja tanah-tanah partikelir ini ketangan Pemerintah,sedari waktu itu dipegang oleh mereka dengan hak baru jang dinamakan,, landerijen-bezitsrecht " (pasal 1 S. 1926/421).

Menurut peraturan jang lama ( S. 1913/702) tidak dilarang pada orang -orang Timur Asing untuk mengasingkan tanah -tanah mereka itu pada orang-orang Eropah.

Hal ini dirasakansebagai suatu kegandjilan,karena semula berdasarkan pasal 12 S. 1912/422 jo. S. 1918/827,tak dapat dilakukan perbuatan ini.Mengingat sifat tanah-tanah dipegang dengan,, lande- rijenbezitsrecht " ini mirip sekali dengan tanah -tanah jang dimiliki orang -orang Indonesia dengan hak -hak Indonesia, dianggap sebagai suatu pengetjualian dibandingkan keadaan lainnja di Djawa,bahwa orang -orang Timur Asing mempunjai hak -hak jang sama dengan orang -orang Indonesia atas tanah.Pengetjualian ini dianggap perlu supaja diperketjil sedapat-dapatnja.

Maka dalam ajat 3 ditetapkan, selaras dengan maksud pasal 12 Reglemen Tanah Partikelir sebelah Barat Tjimanuk,bahwa orang-orang Eropah tidak dapat memegang,, landerijen-bezitsrecht "ini, dengan ketentuan bahwa kepada orang -orang Eropah jang memperoleh hak tersebut karena warisan atau perkawinan tjampuran dan orang -orang Timur Asing, pemegang-pemegang hak itu jang memperoleh status Eropah,diberikan tempo (djuga 2 tahun, dengan kemungkinan perpandjangan oleh Kepala setempatHoofd der Afdeeling djika perlu), untuk memindahkan hak tersebut pada orang -orang Timur Asing, Bumiputera atau Masjarakat-hukum Bumiputera.Djuga diberikan kesempatan kepada mereka ini untuk dalam djangka waktu tersebut meminta titel hukum Eropah atas tanah itu, djika peraturan-peraturan agraria tidak menghalang -halanginja. (99).

e. Peraturan -peraturan Peralihan dan Perselisihan dalam
S. 1933/74.
Diatas telah diuraikan bahwa menurut pendapat ahli -ahli hukum terbanjak dan jurisprudensi jang tetap ,GHRdianggap berlaku pula untuk perkawinan tjampuran antar-agama (100) .Jang dimaksudkan dengan istilah ini ialah perkawinan dalam golongan sendiri antara fihak -fihak jang berlainan agama. Perkawinan sematjam ini hanja masih berarti bagi golongan Indonesia dan Timur Asing,bukan orang

jo/

Tionghoa . orang Eropah ,dan sedjak S. 1917/129 . 1924
557 djuga untuk orang Tionghoa ,hukum Eropah jang berlaku
mengenal perbedaan berhubung dengan dianutnja agama jang
lainan. Bagaimanapun djuga agama seseorang ,hukum perkawinan
Eropah tetap sama bahwa bagi mereka berlaku Indonesia jang jang tunduk pula untuk berlainan padanja perkawinan agama, (101). antara sekarang dapat
katakan sudah terang dengan adanja pasal 75 S. 1933 74. Setjara
implicite hal ini oleh pasal tersebut . lihat bahwa pasal
itu membuka djalan untuk menjimpang daripada ketentuan jang
tera dalam pasal-pasal . Dalam Memori Pendjelasan atas
dengan tegas ditetapkan bahwa perkawinan antara orang-orang
nesia jang kungan beragama kekuasaan Keristen. dan bukan -Keristen djatuh dibawah
Tetapi tak dapat dikatakan bahwa pembuat Undang -undang
dahulu menganut pendirian .Walaupun dalam Rentjana
Wetboek dari Cowan (102 tahun 1920 dikemukakan ,bahwa
harus dianggap berlaku untuk perkawinan antara Keristen dan
Keristen dan menurut pandangan beliau hal ini perlu penegasan lebih
djauh dalam pasal 1; namun dalam Rentjana Peraturan
kawinan Indonesia-Nasrani dari tahun 1928 , pendirian tersebut tidak
lagi dianut . dianggap berlaku untuk perkawinan seperti itu,
oleh karena dirasakan tidak dapat diterima bahwa seorang perempuan
Indonesia Nasrani ,berdasarkan pasal 2 dan 3 ,selalu harus
tunduk pada hukum fihak suami Islam. Suatu peraturan chusus me-
ngenai hal ini dianggap tetapi perlu perkembangan . sedjarah hukum memperlihatkan
bahwa 1930 Pemerintah kembali pada pendiriannja
semula , jakni bahwa dianggap berlaku djuga untuk perkawinan
sematjam itu. Lemaire untuk pertama kali menundjuk kepada
kenjataan ini ( 103). Kemudian hal ini ditetapkan lagi dalam adpis
Direktur Djustisi Menteri Djadjahan mengenai perkawinan tjam-
puran antara orang -orang Keristen dan bukan-Keristen . Dalam
rannja Direktur Djustisi menerangkan bahwa oleh praktek jang dianut
Pemerintah pada Belanda waktu ini, tiap-tiap tunduk kepada perkawinan hukum dari jang berlainan fihak-fihak, termasuk
dalam chusus istilah perkawinan tidak perlu dibuat. tjampuran .Karenanja suatu peraturan
Dengan adanja pendirian ini tidak berarti bahwa Pemerintah
Belanda 96 melepaskan sama sekali anggapannja beberapa tahun semula,

tak ber-

Untuk

Dalil GHR fihak segolongan

diakui

GHR

GHR

ini )

GHR-

GHR tidak

fihak- di- / Kita ter-HOCI Indo-ling-

dari Burgerlijk GHR bukan-

Per-

Akan kira-kira tahun GHR

pada

di Hindia "

GHR

lapo-

jang

Hindia

tentang tak dapat diterimanja peraturan bahwa seorang perempuan
Keristen jang kawin dengan laki -laki Islam ,menurut azas-azas ,
akan tunduk pada hukum adat Islam dalam segala hal.
Suatu penjimpangan dari azas ini tetap dikehendaki .
Sedjalan dengan tudjuan adalah keinginan untuk lebih melin-.
dungi para wanita Eropah jang kawin dengan orang -orang Indonesia
Islam. Hukum Islam tak melarang polygami , sedangkan isteri
sangat mudah ditjeraikan djaminan dengan tentang nafkahnja djalan talak,. dan sang isteri berat
sekali bagi Eropah ,istimewa bagi mereka jang totok dan
menikah dengan laki -laki Indonesia Islam di negeri Belanda ,karena
mereka dianggap lebih -lebih buta bagi ,,keanehan " hukum dan
keadaan masjarakat di Indonesia , pada mana mereka harus tunduk
karena perkawinan mereka, sedatangnja di Indonesia . Dalam tahun
1929 Nederburgh (104) telah usulkan agar supaja untuk menjambut
kesulitan ini, ditetapkan ,bahwa fihak suami Indonesia ,karena perka-
dengan perempuan Nederburgh pada Eropah diterima tahun 1930 ,otomatis oleh mengusulkan mendjadi beberapa agar supaja orang pembitjara ditetapkan Eropah. dalam
bahwa suami Indonesia jang kawin dengan perempuan Eropah ,di-
anggap seolah -olah 105) pendirian telah tunduk kepada diketjam habis -habisan hukum perdata Eropah. . Oleh kita me-
langgar azas bahwa fihak isteri mengikuti status sang suami,
dengan sendirinja kita merobah sendi -azasi dari hukum antara-
golongan , jakni pengakuan bahwa pelbagai sistim hukum jang terdapat
Indonesia adalah sederadjat . Dasar -utama untuk pertama kali
ditetapkan dalam dan sedjak waktu itu dapat dianggap sebagai
sendi teguh daripada segenap hukum antara -golongan Indonesia .
Dengan diterima baik usul-usul dari Nederburgh dan pembitjara-
pembitjara di Volksraad ,kita akan kembali pada keadaan sebelum
berlakunja , dimana menurut pasal 15 keunggulan dari
hukum Eropah didjundjung tinggi .Tetapi , djuga mengakui
bahwa adalah perlu untuk mengadakan persediaan lebih djauh guna
perkawinan -perkawinan antara perempuan Eropah dan lelaki Indonesia
Islam,istimewa untuk perkawinan-perkawinan jang dilangsungkan di
negeri Belanda . Menurut beliau djalan jang harus ditempuh bukannja
mengadakan peraturan -peraturan pengetjualian atas ,melainkan
penggabungan pada tjita- tjita jang hidup dalam djiwa kalangan
muda dan intelektuil Indonesia jang bertudjuan membanteras poligami
dan melunakkan pemakaian hak talak dengan djalan meneguhkan
lembaga -lembaga adat jang djuga menentang ini.
97

GHR

GHR

ini

fihak

tak mempunjai Hal -hal ini dirasakan fihak wanita

ini

winan

Usul ini Volksraad jang

Kollewijn ( ini Djika GHR

di ini GHR

GHR Ov Kollewijn

GHR diri

Kollewijn

Dengan menjebut tulisan ini ,dalam Tweede Kamer
tahun 1931 telah dipersoalkan kembali masalah ini .Berhubung
dengan ,Direktur Djustisi bertukar pikiran dengan Menteri
han. Dalam sebuah nota dari bulan Nopember 1932 oleh jang pertama
dinjatakan pendiriannja . Bukan sadja diperlukan persediaan bagi
perkawinan laki -laki Indonesia Islam dengan perempuan , tetapi
pula harus didaja-upajakan suatu peraturan tentang perkawinan antara
perempuan -perempuan dengan hukum perkawinan monogaam dan
lelaki jang hukumnja hidup mengenal di kalangan polygami pada muda umumnja intelektuil . Indonesia jang
menudju kearah suatu hukum perkawinan monogaam harus ditundjang .
Oleh beliau diusulkan untuk membuat suatu peraturan jang memberi
kesempatan untuk setjara fakultatip kawin setjara monogaam
seperti diatur oleh Rentjana Ordonansi Perkawinan Indonesia Nasrani .
Seperti diatas telah dikatakan ,dalam Memori Pendjelasan ,
ditegaskan bahwa untuk perkawinan antara orang -orang Keristen dan
bukan Keristen berlaku pula . Pasal 75 meneguhkan hal .
tentuan memberi ketika untuk menjimpang dari sendi-azasi
jang tertera dalam . pasal tersebut ialah sbb . :
1. van een niet-christenman met een christenvrouw
op verzoek van beide echtgenooten met toepassing van de bepalin-
gan van deze ordonnantie van het Reglement op het houden
van de registers van den burgerlijken stand voor de Christen-
Indonesiërs op Java en Madoera ,in de Minahassa en in Amboina ,
Saparoea en Banda 1933 75 ) worden gesloten .
2. huwelijk der echtgenooten wordt in dat geval geheel
deze ordonnantie beheerscht " .
Pasal mengatur suatu tjara penundukkan setjara sukarela .
jang bukan Keristen, usah tanpa kejakinan memeluk
agama Keristen ,untuk dapat menikmati pula hukum monogaam seperti
tertera dalam .
Hasselt dalam disertasinja ,, De botsingsbepalingen van de
Huwelijksordonnantie dengan mendalam dari Christen-Indonesiërs. pembitjaraan kita ini,telah membahas kami ambil soal
uraian tersebut . Menurut van Hasselt pasal 75 ini terang adalah suatu
landjutan dari tjita -tjita Direktur Djustisi, jang telah kita kemukakan
diatas, berkenaan dengan perkawinan tjampuran antara perempuan
berhukum 98 monogaam dan lelaki berhukum polygaam .

ini Djadja-

ini Eropah

Tjita-tjita

HOCI

GHR ini Ke- tersebut GHR Bunji

Een huwelijk kan

en

(S. No.

Het door

ini Lelaki tidak

HOCI

Van voor ", ini

Pokok-pokok dari

Pasal 75 harus dipandang sebagai suatu pendahuluan dari rentjana
umum Pemerintah kearah itu ( 106) Sambil mengakui kekurangan dari
azas mendahulukan hukum fihak lelaki dalam
perkawinan karena mana disetudjui peraturan memberi kesem-
patan untuk menjimpang daripada azas tersebut ,van Hasselt tidak
dapat membenarkan bahwa kesempatan tersebut hanja diberikan pada
fihak -fihak dalam hal perkawinan antara perempuan Nasrani dengan
lelaki bukan .Seharusnja diberikan pula kesempatan untuk
memilih hukum bukan-Keristen ,dalam hal perkawinan antara
Keristen dengan perempuan bukan -Keristen .Dengan demikian baru
hilang sjak -wasangka ,bahwa Pemerintah lebih menghargai hukum
Keristen atas hukum bukan -Keristen (107).

GHR jaitu terlalu banjak jang

-Nasrani lelaki

() I

1 Lihat atas, bab, h. 28.
2 Rapporten van den Staatsraad belast met eene zending naar Ned. Indië,
. Mr. H. L. Wichers, behelzende een overzigt van het met betrekking
tot de nieuwe Ned. Indische Wetgeving en hare invoering, in Ned. Indië,
n.a.v. het Kon. Besluit van 16 Mei 1846 No. 1 (S. van 1847 No. 23)
verrigte dalam T. 13/319.
3 T. 129/247. Bdgk. dalam hubungan ini, van den Berg, Praeadvies, h. 20.
4 o.c.h. 265.
5 Untuk ini lihat van den Berg, Praeadvies, h. 48 dst.
6 Wichers, T. 13/336 dst. Anggapan sematjam ini oleh Kollewijn disebut
suatu pandangan hukum-intergentil menjesatkan, jang kemudian akan di-
anut oleh van den Berg, dan pengikut -pengikutnja, T. 129/266, T.
131/523 dst. Lihat André de la Porte, Beschouwingen over quasi -inter-
nationaal privaatrecht, T. 91/17 dst; Bdgk. uraian van den Berg dalam
Praeadvies h. 9, 10 mengenai pendirian Wichers ini.
7 Wichers T. 13/338 ;H. Abendanon, Publiek- en privaatrechtelijke ver-
houdingen tusschen Ned. en de Ned. Koloniën , „,. Huwelijk " W. 1397/73.
Praeadvies, h. 74; Handelingen, h. 13; hanja seorang paderi van Santen,
hendak melihat larangan ini dihidupkan kembali, Handelingen, h. 36.
9 Lihat untuk ini Ter Haar, Beginselen en stelsel van het adatrecht, h. 148,
151, 164, 171; van Vollenhoven , Adatrecht , h. 237. Dalam hubungan ini
menarik perhatian putusan Ldr . Ternate, 30 Okt. 1933, T. 140/371, jang
memperhatikan sesuai dengan pendapat saksi-saksi-ahli, bahwa karena
perkawinan dengan perempuan bumiputera asli di distrik Ternate Selatan,
seorang lelaki asing asal dari Batjan, jang tinggal masuk pada isterinja,
dapat Band, memperoleh h. 298 dst. ,, woonrecht " atas tanah kepunjaan ,, toean tanah ".
10a) Intergentiel recht in Ned. Indië, T. 151/554, 555.
99

8) T. 49/67; pendirian van den Berg, Praeadvies, h. 55; anggapan H. Bakker,
(10) De klassen der bevolking van Ned. Indië, W. en A. 1e dan 2eJrg. Eerste

() Jhr

() () () ()

() J. VI (

() I

(

(11) h. 11.

(14a) Bevolkingsklassen, h. 303.
( 18) T. 65/381 1896. ; T. 68/289 ;RvJ Bat. 27 Nop. 1895, 1e, 9 Djanuari
( 19) De Inlandsche echtgenooten van Europeanen, W. en A., h. 17 dst.
delingen, h. 57, 58.
seorang Tionghoa penduduk Hindia Belanda, jang untuk dapat kawin sjah di
Tiongkok , pun harus terlebih dahulu memperoleh konsen Boedelmeesteren
menurut pasal 64, S. 1828/46.
rechtelijke verhoudingen enz ., W. 1397 ( h. 53 kolom 2).
mengenai h. 302. Rantjangan GHR, ttg. 18 Mei 1896, Nederburgh G.H. I, h. 81.
jang di Tiongkok dari ajah -ibu Tionghoa, kemudian sedari ketjil di
Negeri Belanda, beragama Keristen, kawin di Depok setjara kebiasaan
Indonesia Nasrani dihadapan pegawai Burgerlijke Stand , dengan perempuan
Eropah, dan hendak mendaftarkan anaknja di Tjatatan Sipil Eropah. Ia
tak dapat melakukan ini sebelum ia terlebih dahulu menurut apa jang
ditetapkan dalam pasal 15 Ov, dengan akta otentik tunduk kepada hukum
perdata dan perniagan Eropah.
( 35) Bevolkingsklassen, 315.
sangat terasa kesulitan ini. Bdgk. van den Berg, Praeadvies, h. 11, 12;
Untuk h. 71. 100 keadaan di kepulauan Indonesia Timur , lihat H. Bakker, Praeadvies,

(12) Nederburgh, GH h. 9, 81.
(13) van den Berg, Praeadvies, h. 36.
(14) van den Berg, Praeadvies, h. 38.
(15) Handelingen, h. 11.
(16) idem, h. 29.
(17) idem, h. 30.
(20) Bdgk. van den Berg, Praeadvies, h. 17, 43 dan ketjaman Abendanon, Han-
(21) Bdgk. HGH 22 Oktober 1896, W 1748/206 dalam hal bersamaan dari
(22) Bevolkingsklassen, h. 310 dst. Begitu djuga Abendanon, Publiek en Privaat-
(23) Keberatan -keberatan jang diadjukan Menteri Djadjahan dalam Laporannja
(24) De inlandsche echtgenooten van Europeanen, h. 18; Bevolkingsklassen,
(25) Praeadvies, h. 22.
(26) van den Berg, Praeadvies, h. 33.
(27) van den Berg, Praeadvies, h. 26.
(28) van den Berg, Praeadvies, h. 34.
(29) Bdgk. keputusan RvJ Batavia, le k, 17 Nop. 1874, dalam hal seorang
(30) Bdgk. noot 24, 25.
(31) van den Berg, Praeadvies, h. 42.
(32) Bevolkingsklassen, 304.
(33) Lihat h. 25.
(34) Bevolkingsklassen, 305.
(36) Didaerah2 pedalaman dimana tak ada Pegawai Tjatatan Sipil atau notaris,

(12) Nederburgh, GH I, h. 9, 81.

HGH K

III

lahir

h.
h.
h.

I

37a) Nederburgh, GH , h. 10.
dl.2, st, h. 564-570 ; van den Berg, Praeadvies, h. 11 dst.
( 41) Direktur Djustisi dalam laporannja mengenai Rantjangan GHR, Neder-
burgh ( 43) Lihat GH, h. 48, atas, h. 73. Lihat bawah, h. 86.
( 46) 28 Apr. (50a) T. 48/312, (50b ) T. 48/305, 1877, W. W. 1264/154. W. 1264/153. 725/84.
1848-1897 , dibawah : Toepasselijkheid van wettelijke bepalingen No.
Nederburgh W. en A., band I ( 1896 ) h. 276, 282, noot 2 ;Tobi o.c.
djuga oleh van den Berg dalam Praeadvies, h. 16 rupanja dimaksudkan
perhubungan (54 Lihat Lauw -Zecha bawah, h. 127. ini. ( Lihat Praeadvies h. 30 noot 1).
(54a) 5 Pebr. 1896, W. 1733/148.
( 55) Res. 24 Sept. 1904, RvJ, 8 Des. 1904, W. 2236/75
( 58) Nederlander of inheemsch onderdaan niet Nederlander, T. 147/741.
( 61) van o.c. 319.
Batavia 11Ag. 1862, HGH. le, 21 . 1862 ); Prins T. 147/752.
( 63) T. 11/321, , le, 31Djuli 1855; Bdgk. Prins, T. 147/750.
pula oleh Prins, T. 147/751.
68 Gemengde huwelijken I dan .

(37) Nederburgh GH, h. 82.
38) en, 1e en 2e Jrg, Eerste Band, lihat pula van Vollenhoven, Adatrecht,
(39) K.V. 1861, h. 51.
(40) Bdgk. h. 27.
(42) Burgerlijke Kamer, 18 Djuni 1863, 2.
(44) 30Djuli 1868, le, W. 266/121.
(45) 1Djuli 1875, W. 654/6 ;T. 25/447.
(47) 18Djuni 1879, W. 881/78.
(48) HGH 1 Mrt. 1883, RvJ Batavia, le Kamer, 29 Des. 1882.
(49) 18 Des. 1885, W. 1180/21; lihat djuga W. 1195/81, W. 1196/85;
(50) 24 Mrt. 1887, W. 1264/153, T. 48/299.
(51) Abendanon, De Nederlandsch -Indische Rechtspraak en Rechtsliteratuur
(52) 18Djuni 1889, W 1359/111.
(53) W 1389/21.
(56) van diss, h. 101, 102.
(57) Lihat h. 137 dst.
(59) Lihat atas, h. 71.
(60) S. 1882/38; 1891/221.
(62) van I 108; Bdgk. perkara Isaak Thomas Runner T. 21/323,
(64) T. 19/473, RvJ Amboina, 11 Sept. 1860, tak tertanggal; dibitjarakan
(65) T. 33/316, HGH, 1 °, 28 Okt. 1879; van Marle 119.
(66) T. 49/260, HGH, 17Ag. 1887; dibitjarakan pula oleh Prins, T. 147/752.
(67) T. 64/280,, 16 Apr. 1895; Prins T. 147/752.

( II ( W A 2e

I W

K

,

60;

h. 8;
)

Ger., Hasselt,

Marle, II / Marle, / RvJ K Ag HGH K HGH

K I/

HGH () II

I 78.

(70 Regeeringsreglement, , h. 107.
107
( 72) Publiek en privaatrechtelijke verhoudingen, W. 1397/54.
77. , 95.
( 78) Dalam pasal-pasal 5 Nederlands Staatsblad 1892/268, 2 sub 2 S. 1910
296 dan 10 Persetudjuan Perihal Pembahagian Warganegara terdapat pula
ketentuan ini.
(79Kursip dari kami.
( 79a) Kami mengutjapkan terima kasih kepada Redaksi madjallah „ Indonesië ”,
atas izin menjiarkan bahan -bahan dari karangan Resink, Veronachtzaamde
uitspraken ", sebelum karangan itu diterbitkan dalam ,, Indonesië, e
jrg, 1955.
ini djuga digunakan dalam ,, Wetsvoordracht nopens de artikelen 75, 85,
86 en 109 van het regeeringsreglement van Nederlandsch -Indië, bijlagen
1904-1905 No. 121 ", jang diketjam oleh van Vollenhoven dalam karangan
tersebut dibawah noot 82.
dalam Adatrecht , h. 45, 52
(84 .
( 89) Nederburgh GH , h. 75.
ngahan kedua 23 Pebr. 1933 ; putusan terachir 7 September 1933.
hubungan ini menarik perhatian putusan HGH ,le Kamer, 29 Sept. 1938,
T. 148/862, jang menjatakan perkumpulan ,, Tiong Hoa Hwee Koan "
Djatinegara pun tak dapat memegang hak -erfpacht, karena perkumpulan
ini termasuk S. 1870/64. 102 golongan rakjat Eropah berdasarkan pengakuannja menurut

(69) GH, h. 48; lihat atas, h.
(71) Handelingen, h. 10, 11; Bdgk. van den Berg Praeadvies, h. 48 ;GH I, h.
(73) Lihat, h. 32.
(74), h. 57, 58.
(75) GH., h. 63.
(76) GH., h. 80, 100.
(80) GH., h. 88, 110.
(81) Beschouwingen over quasi-internationaal privaatrecht, T. 91/1 dst; istilah
(82) Exacte Rechtswetenschap, h. 8; Geen Juristenrecht voor den Inlander, 1905,
(83) lihat lampiran 10.
(85) GH, h. 61.
(86) Lihat h. 36.
(87) GH, h. 70
(88) h. 19.
(90) Bdgk. h. 176.
(91) T. 140/264 Putusan pertengahan pertama 27 Okt. 1932; putusan perte-
(92) Untuk ini lebih djauh lihat Maassen en Hens ,le stuk h. 56, 667. Dalam
(93) Menurut pendjelasan Panitya Negara jang merantjangkan GHR dimana

) III

.

GH I I I () GH I /

)

VIII

I

III

) GH II II

II

II

I

sadja dalam perundang -undangan dipakai istilah ini, tafsiran 1 jang
berlaku (GH, h. 16).
( 96) , 24 Djanuari 1878, W. 765/29 menentukan bahwa hak -hak erfpacht
atas tanah partikelir tidak mungkin beralih pada golongan Eropah. Kepu-
tusan ini dipengaruhi anggapan intergentil jang keliru dari van den Berg,
bahwa sesuatu orang hanja dapat menikmati hak -hak jang tersedia dalam
hukum bagi golongan rakjatnja. Bdgk. van den Berg „ De afwijkingen
van het Mohamedaansche familie- en erfrecht op Java en Madoera, h.
503, seperti dikutip oleh André de la Porte, Beschouwingen over quasi-
internationaal privaatrecht, T. 91/18.
141/456 dst.
( 98) 5 Djanuari 1917, 3 Djanuari 1918, T. 111/522. Djuga disebut
oleh Kollewijn, Het Hooggerechtshof en het intergentiel recht, h. 334;
Lemaire, Woonervenordonantie ,T. 141/458.
( 101) lihat pendirian van Hasselt, h. 20.
( 103) diss. h. 185-186 , lampiran ,
No. diss. 14, 31 Desember h. 113. 1929, h. 111 112, seperti dikutip oleh van Hasselt,

(94) Praeadvies, h. 169, 170.
(95) Praeadvies, h. 98.
(97) Lihat Lemaire, Een opmerking betreffende de woonervenordonantie ,T.
99) Lebih djauh, lihat Maassen en Hens, dl., 2e stuk, h. 832 dst.
(100) h. 18. Lebih djauh lihat h. 140 dst.
(102) Toelichting Ontwerp BW, h. 47.
(104) Gemengde Huwelijken in en buiten Ned. Indië, Pol. Ec. Weekbl. le Jrg.
(105) Gemengde Huwelijken, ,, De Stuw ", h..
(106) diss. h. 118, 132.
(107) Lihat bab, h. 196.

GHR I

HGH

HGH

( I

I

4–9

VI

Bab III. LINGKUNGAN-KEKUASAAN-HUKUM PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN S. 1898/158.

Dalam bab ini akan dibitjarakan soal lingkungan-kekuasaan-hukum (,, gebied")GHRdengan berpedoman pada hasil -hasil penjelidikan Van Vollenhoven ( ¹), Logemann (2),dan Kelsen (3),tentang ilmu lingkungan-kekuasaan -hukum (gebiedsleer). Van Vollenhoven terutama menundjuk kepada,, grondgebied " (jang meliputi tanah, air dan udara (4) dan „,personengebied " dari pada masjarakat -masjarakat-hukum (rechtsgemeenschappen) .Logemann menambahkan pada itu istilah,,tijdsgebied ", sedangkan oleh beliau istilah,, grondgebied " diperluas mendjadi,, ruimtegebied". Dari beliau pulalah berasal istilah ,, zakengebied ", jang dipakai Resink dalam karangan dan Böhtlingk dalam disertasinja( a). Logeman jang terutama telah mengupas ilmu lingkungan -kekuasaan -hukum berkenaan dengan djabatan-djabatan (ambten), tentu sadja insjaf,bahwa ilmu tersebut djuga penting sekali bagi semua lapangan hukum. Dalam kata -pendahuluan Logemann dalam bukunja„, Over de theorie van een stellig staatsrecht ", telah diakuinja dengan tegas, bahwa beliau berterima kasih banjak kepada Kelsen, jang seperti diketahui berkenaan dengan segala matjam kaidah -kaidah -hukum (rechtsnormen),-djadi bukan hanja terbatas pada hukum-negara ― telah mengemukakan empat matjam lingkungan -kekuasaan (gebieden) atau suasana-berlaku (werkingsferen), jakni:,, temporal sphere (sphere of time),territorial sphere ( sphereofspace ), personal sphere and material sphere". GHR mempunjai segi-segi hukum-kenegaraan maupun hukum perdata,dan dalam bab ini,akan dibitjarakan, sesuai dengan urutan jang digunakan oleh Kelsen,berturut -turut lingkungan-kuasa-waktu(A), lingkungan-kuasa -tempat (B),dan lingkungan-kuasa-peribadi setjara abstrak (C) dari GHR. Antara lingkungan-kuasa-peribadi lebih konkrit dan lingkungan-kuasa -soal-soal (zakengebied) terdapat suatu hubungan jang demikian erat hingga batas -batas antara kedua lapangan itu tak dapat ditarik dengan tegas, seperti ternjata dari bab IV dan V,sebab berkenaan dengan ilmu-lingkungan -kekuasaan hukum, lingkungan -kuasa-soal -soal hanja merupakan suatu,, restrubriek", walaupun,, sisa" itu atjapkali lebih penting dan terutama lebih luas isinja daripada lingkungan -lingkungan lain,maka perbedaan antara apa jang disadjikan dalam bab IV dan bab V tak dimaksudkan setjara prinsipil. Pembitjaraan dalam dua bab ini hanja telah diadakan untuk mendapat pemandangan jang lebih djelas, sedangkan selandjutnja hal ini sekiranja dapat mengingatkan kita akan azas perbedaan jang pada pokoknja memang harus diadakan dalam pelbagai lingkungan bersandarkan apa jang tertera diatas.

Lingkungan -kuasa-waktu .
Pasal 2, 10, 11 .
Dengan S. 1898/160 jo. S. 1898/244 telah ditetapkan bahwa
akan mulai berlaku pada tanggal1 September 1898.
Perkawinan-perkawinan tjampuran sesudah tanggal itu terang
tunduk pada peraturan tersebut. Bagaimana halnja dengan perkawinan
jang telah surut ? dilangsungkan mendjawab sebelum pertanjaan tanggal itu ? ini perlu kita mengadakan berlaku per-
bedaan antara dua matjam bagian daripada materie jang diatur oleh
. harus mengadakan perbedaan antara pihak-pihak sendiri
jang melakukan perkawinan tjampuran itu (suami isteri) dan
hasil daripada hubungan tersebut ( anak-anak). Untuk bagian jang
pertama dasar -azasi daripada ialah pasal 2. pasal
2 dapat dianggap mempunjai kekuatan untuk berlaku surut ?
akan kita bitjarakan lebih landjut dibawah .Mengenai bagian jang
kedua dapatlah kita menundjuk pada pasal 11 dan jang dengan
tegas mengatur status mereka jang telah dilahirkan dari perhubungan
perkawinan tjampuran jang dilangsungkan mengikuti dibawah hukum hukum jang lama.
hukum privat status daripada sang ajah.
a. Mengenai persoalan apakah pasal 2 kekua-
tan untuk berlaku surut , umumnja dianggap ada dua pendirian jang
bertentangan satu dengan lain. pertama dan dianut oleh ter-
banjak ahli -hukum pasti menolak adanja kekuatan untuk berlaku
surut .- pokok pendirian mereka dapat disingkatkan
sbb pertama, perkataan tegas jang digunakan dalam pasal2
(,, aangaat "), menundjuk kedepan ; kedua, menurut ketentuan dalam
pasal 2 .undang -undang hanja mengikat untuk masa jang akan
datang ,hal mana pun mendjadi pedoman jang tertjantum dalam pasal
; ketiga, kesimpulan à contrario dari adanja pasal 11
jang mengatur soal -soal berkenaan dengan perkawinan tjampuran
status anak-anak) jang dilangsungkan dibawah hukum jang dahulu ,
tetapi tidak menetapkan sesuatu mengenai pihak-pihak jang bersang-
kutan (seperti 2 ; ke-empat, tidak adil dirasakannja bagi isteri
jang telah kawin menurut 15 , djika sekonjong-konjong
harus mendjadi bumiputera dalam hukum publik maupun privat se-
dangkan jang telah mendjadi pertimbangan berat akan diterima
baiknja suatu azas jang demikian dapat ,, merendahkan " dan ,, meng-
105

A. GHR ( GHR)
GHR

Apakah GHR

Untuk

GHR Kita dan

ini GHR Apakah ini Ini

Anak-anak ini dianggap baik dalam publik maupun

GHR mempunjai

Jang

ini Pokok ini GHR

AB

54 Ov GHR

(

GHR) Eropah Ov

hukum❞ sebagai „ korban ” , ( seperti tertera dalam pasal 2
bahwa perempuan Eropah jang bersangkutan itu mengetahui
(dapat merasakan) terlebih dahulu apa jang akan mendjadi ,, gandja-
rannja " bilamana ia menikah dengan seorang Indonesia a.j.d.d.m. ;
ke-lima, kenjataan bahwa pun pasal -peralihan daripada Neder-
lander- en Ingezetenschap , jang oleh para pentjipta telah dipandang
sebagai patokan bagi peraturan dengan mana peraturan
tidak boleh bertentangan , djuga mendjungdjung tinggi azas bahwa
setiap orang tetap memegang status, jang sudah dipunjainja menurut
peraturan jang lama (Hanja bagi orang bumiputera karena aman-
demen Levyssohn Norman telah diadakan pengetjualian) .
1. Panitya Negara , jang telah merantjangkan , dengan tegas
menolak bahwa pasal 2 mempunjai kekuatan untuk berlaku surut.
Pada waktu membitjarakan ,, perbedaan pendirian antara
kamer, 2e kamer , , jang akan dibitjarakan
dibawah ) dan 3e kamer (T. ), Panitya Negara 5
mukakan ,bahwa keputusan belakangan ini jang mengakui berlaku-
nja 2 untuk perkawinan-perkawinan dilangsungkan sebelum 1
September 1898 tidak akan mendjadi jurisprudensi tetap.
diterima apa jang dianggap Panitya kekuatan surut ini ,maka terhadap
perempuan Eropah jang berdasarkan ps. 15 kawin dengan
lelaki Indonesia atau Asing ,dirasakan amat tidak adil, untuk
menjulapkannja mendjadi orang Indonesia .Djuga sukar untuk diterima
bahwa perempuan Indonesia a.j.d.d.m. diluar kemauannja , dengan
demikian dalam hukum -publik mendjadi orang Eropah .
dianggap sebagai van verkregen perkosaan rechten) terhadap hak-hak. jang telah diperoleh lebih
djauh dalam kupasan mengenai keputusan 3e kamer.
pula pada keharusan untuk mengadakan pelbagai peraturan-peraturan
lain, apabila interpretasi kekuatan berlaku surut jang diterima.
Perkawinan -perkawinan tjampuran dilangsungkan menurut
hukum jang lama tidak disertai sjarat -sjarat dan formalitet -formalitet
jang ditentukan oleh ,maka kurang masuk akal apabila akibat-
akibat -hukumnja harus sama dengan perkawinan jang dilangsungkan
sesuai dengan .
2. Pendapat Nederburgh ( ), jang seperti telah kita ,
memegang peranan penting dalam literatur perkawinan tjampuran ,
dengan singkat dapat disimpulkan sebagai penolakan daripada
dirian bahwa 106 mempunjai kekuatan untuk berlaku surut .

GHR) ialah fihak

Wet

GHR GHR

GHR

" HGH le (T. 71/518 T. 72/446 74/148 () telah menge- - — GHR Djika

fihak Ov Timur

Hal ini

(krenking Hal ini akan diperbintjangkan HGH Diundjuk

jang

GHR

GHR

lihat

pen-GHR

Oleh karena pendapat Nederburgh ini dikemukakannja dalam sebuah karangan jang chusus dimaksudkan sebagai reaksi atas keputusanHGH dalam T. 74/148 tersebut tadi,maka pokok-pokok pendiriannja akan kami bitjarakan dibawah, pada waktu menguraikan keputusan dari 3e kamer HGH itu.

  1. Carpentier Alting djuga tidak dapat menjetudjui pendapat
    bahwa GHRmempunjai kekuatan untuk berlaku surut (7).

  2. Kleintjes (8) pun telah mengemukakan bahwa dengan be-
    berapa pengetjualian dari HGH (jakni T. 74/148) jurisprudensi,termasuk jurisprudensi dari HGH sendiri (T. 71/518,72/446),pada umumnja tidak menerima bahwa pasal 2 GHR berlaku surut.

Bahwa pendirian Kleintjes tentang T. 74/148 tidak sepenuhnja didukung oleh kenjataan, dapat disaksikan dari uraian keputusan tersebut dibawah ini.

  1. Pertama -tama harus disebut disini sebuah keputusan dari
    Mahkamah tertinggi, jakni keputusan2e kamer HGH dalam peradilan tingkatan ulangan terhadap keputusan Rechtbank van Omgang Surabaja (9).Tentang dua keputusan tersebut, mengenai seorang perempuan Indonesia Keristen bernama Manis, jang waktu pembaptisan diberikan nama Lina,dan jang kawin dengan seorang EropahX sebelum 1898,Redaksi,,Het Recht in Nederlandsch-Indië", menduga bahwa pasal 2 GHRdengan diam -diam (implicite ) telah dianggap tidak berlaku surut.

  2. Kemudian oleh HGH le kamer ( 10), dikemukakan dengan
    tegas bahwa GHR tidak mempunjai kekuatan untuk berlaku surut.

Alasan-alasan jang digunakan ialah jang sudah diringkaskan diatas tadi (sub,, kedua" dan,, ketiga "(11).

  1. Jang menarik perhatian kita dalam hubungan ini selandjut-
    nja ialah keputusanHGH dari tahun 1903 (12),dalam perkara tuntutan perdata untuk pengembalian kebun kelapa dan tanah dibawah hukum Indonesia oleh Moerjati alias Ma Saleha sebagai penggugat lawan Tarwijah alias Ma Djoenah sebagai tergugat. Baik penggugat maupun tergugat telah menikah dengan seorang Arab bernama Sech Salim Baharis. Kebun kelapa sekarang berada ditangan tergugat, jang mengatakan bahwa kebun ini telah didjual padanja oleh anak -anak perempuan penggugat,terlahir dari perkawinan penggugat dengan Sech

Salim tersebut. Anak-anak itu katanja telah menerima kebun tersebut karena hibah dari penggugat. Baik HGH, maupun landraad Banjuwangi dengan keputusannja dari tahun 1901, telah menganggap hibah tersebut batal adanja,karena bertentangan dengan S. 1875/179. Oleh semua Pengadilan jang turut mengambil keputusan dalam perkara tersebut, dengan njata dianut pendirian,bahwa penggugat karena perkawinannja dengan Sech Salim,tidak dianggap telah mendjadi perempuan Arab.Selandjutnja dari tahun diambilnja keputusan perkara ini ( 1901 dan 1903 ), sekiranja tegaslah,bahwa perkawinan ini telah dilangsungkansebelum 1September 1898. Apabila HGHberanggapan lain,maka pendirian requirante bahwa ia sendiri ,, Inlandsche vrouw " dan tergugat pun merupakan,, eeneInlandsche vrouw " tidak dapat diterima begitu sadja.

  1. Sesuai dengan putusan ini adalah keputusanRvJ. Batavia
    le kamer tahun 1906,dikuatkan oleh HGH 1e kamer,tahun 1908 (13) .Seorang perempuan Indonesia Njai Raden Ningroem jang telah kawin sebelum 1898 dengan lelaki Arab Sech Abdulrachman bin Abdullah Hassan, tetap seorang Indonesia. ( 14) GHR tak mempunjai kekuatan untuk berlaku surut. RvJ telah mempertimbangkan hal ini atas dasar-dasar sama seperti dikemukakan oleh Nederburgh ( 15), dan chususnja berpegangan pada pasal2 AB.Penggugat dalam perkara ini, seorang Arab Said Ali bin Mohamad bin Shahab, karenanja harus mengadjukan gugatannja terhadap njonja tersebut dihadapan Landraad,karena RvJmenjatakan diri tak berkuasa. Dilihat dari djalannja perkara, rupanja penggugat pun mengakui bahwa 2 GHR tak mempunjai kekuatan surut,maka hanja mendasarkan dalilnja,bahwa tergugat adalah seorang perempuan Arab, atas,,godsdienstige wetten, instellingen en gebruiken ".Mengenai alasan ini HGH telah mempertimbangkan bahwa walaupunandaikat a -quod non! — hukum agama, peraturan -peraturan dan kebiasaan -kebiasaan itu menentukan, jang fihak isteri mengikuti fihak suami,namun hal ini dalam perkara sekarang tak dapat membawa pengaruh apa pun djuga, karena wet-agama lembaga dan kebiasaan itu,menurut pasal 75 RR hanja mengenai hukum perdata materiil dari fihak -fihak,dan karenanja tidak dapat mengurangi peraturan-peraturan R.O.

  2. Sepandjang penjelidikan kami telah diketemukan pula ke-
    putusanRvJSurabajale kamer,tahun 1907, jang kemudian dimadjukan kehadapanHGH di tahun 1909 (16).Seorang Bengal Sher Mohammad Hindi, jang kawin dengan perempuan Djawa Bok Ali Mina (djuga dinamakan Amina), telah menggugat Ned. Ind. Handelsbank,karena sitaan melanggar hukum jang telah dilakukan oleh ter-

gugat atas barang -barang penggugat-penggugat. Dalam perkara ini telah timbul pertanjaan apakah Bok Mina itu seorang perempuan bumiputera atau Timur Asing.Apabila benar ia termasuk bangsa Timur Asing, maka ia ini takluk djuga kepada S. 1855/79,dan karenanja tidak dapat mengadakan pembuktian dengan djalan saksi-saksi tentang hak miliknja atas barang -barang jang disita, oleh karena menurut pasal 2 S. 1855/79 itu,hal ini hanja dapat dibuktikan dengan naskah -naskah dan bukti -bukti tertulis. Oleh HGH telah ditetapkan bahwa djikalau kedua fihak kawin sebelum 1898,GHR tidak mempunjai kekuatan untuk berlaku surut. Dasar-dasar utama dari pendirian ini sama dengan apa jang telah dikemukakan dalam lain-lain keputusan diatas pasal 2 A.B.,kechawatiran timbulnja kegaduhan-hukum (rechtsonzekerheid ) dalam hukum harta benda. Menarik adalah alasan jang dikemukakan fihak Bank :,, dat zijtoch,als Javaansche vrouw huwende met een Vreemden Oosterling volgens stbl. 1898 No. 158,waaraan terugwerkende kracht moet worden toegekend, den staat van haar echtgenoot volgt ".

  1. Keputusan jang dalam hubungan ini,menurut pendapat
    kami dapat dipandang sebagai salah satu putusan jang terpenting, ialah dari Landraad Menado tahun 1935 disusul oleh keputusan RvJ Makassar tahun 1936 ( 17).

Keputusan ini menarik perhatian kita,karena tidak lama sebelumnja oleh Landraad Menado itu djuga ( 18) dalam hal antara fihak -fihak jang hampir sama sekali bersamaan, tetapi dengan seorang Ketua lain,telah diambil keputusan jang berlainan dalam suatu perkara jang duduknja hampir sama dengan perkara tersebut tadi.

Dalam keputusan sekarang jang didjatuhkan dibawah pimpinan Ketua Mr. H. Doeve,telah ditetapkan bahwa fihak perempuan karena perkawinannja, jang merupakan perkawinan tjampuran terdjadi sebelum 1September 1898,tak mengikuti status sang suami.

Mula -mula oleh Landraad Menado itu djuga rupanja telah dibela pendirian jang sebaliknja.Duduknja perkara ialah sebagai berikut : Para penggugat Tan Hoo Pien,Huibert Theobald Tan dan kawan- kawannja telah menuntut perempuan Emma Jacobus,isteri dari Robert Sondak berkenaan dengan tanah -tanah milik Indonesia, jang telah ditinggalkan sebagai warisan oleh seorang perempuan Bantik Bonsajong Mandagie, jakni nenek perempuan dari penggugat-penggugat,jang merasa berhak atas tanah -tanah tersebut sebagai achliwaris- achliwaris.Bonsajong Mandagie ini telah menikah denganTan Boen Die,nenek lakipenggugat-penggugat. Tanah-tanah milik Indonesia sengketa telah dibeli oleh Bonsajong Mandagie. Sebagai peristiwa jang

perlu diterangkan pula ialah bahwa perempuan tersebut telah
membuat testamen dihadapan seorang notaris di tahun 1896.
gugat dalam pembelaannja menghaturkan bahwa Bonsajong ,
karena perkawinannja dengan seorang Tionghoa, mendjadi seorang
Tionghoa , sehingga dengan demikian ia tidak dapat membeli setjara
sjah ,tanah milik Indonesia. Bonsajong telah menikah dengan
Boen tahun 1860 dan telah meninggal di tahun 1895 , djadi
sebelum 1September 1898. Menurut achli-achli jang didengar ,ber-
sandarkan adat-kebiasaan Tionghoa ,maka seorang perempuan bukan
Tionghoa jang kawin dengan seorang lelaki Tionghoa , mendjadi
Tionghoa pula. tetapi menurut Landraad, dalam hal sengketa ,adat-
Tionghoa tersebut tidak bisa berlaku,oleh karena pertama -tama hal
bertentangan dengan alinea penghabisan dari pasal 109 ;
hanja dengan ketetapan dari Gubernur Djenderal dapat diadakan
penjimpangan daripada peraturan pembagian golongan rakjat .
Kedua ,menurut pasal 15 . sebanjak -banjak-
nja hanja mengikuti fihak lelaki setjara „privaatrechtelijk .
Ketiga , penundukan menurut 15 Ov tersebut,tambahan lagi hanja
mengenai bukan, menurut Eropah ajat jang kawin ketiga dari dengan 109 seorang .orang Tionghoa .
adalah dipersamakan dengan orang Indonesia , sehingga karena suami-
nja adalah seorang jang dipersamakan dengan orang Indonesia
sendiri tentu tetap adalah orang Indonesia djuga . Oleh karena itu
Bonsajong Mandagie telah berhak untuk membeli tanah milik sengketa .
11. Dalam tahun 1940 ( 19), telah ditetapkan lagi oleh
Batavia 3e kamer ,bahwa hanja berlaku untuk perkawinan
sesudah diumumkan . Seorang perempuan Sarah
telah kawin dengan seorang lelaki Said Achmad Mohamad
Basalamah dalam tahun 1897. Sekarang perempuan tersebut meng-
gugat Warmah , Wasripah dan Tanjep untuk mengo-
songkan dengan tanah milik S. 1875/179. Indonesia pertanjaan jang telah apakah dibelinja transaksi ini dari Pak tak bertentangan Soerjadi.
Landraad Tegal telah kemukakan ,bahwa Sarah karena
perkawinannja telah mendjadi perempuan , sedangkan sebaliknja
menganggapnja tetap orang bumiputera ,oleh karena mana
transaksi 110 tersebut sjah adanja tanpa melanggar larangan -pengasingan

Bantik Ter- itu

Tan Die dalam

Akan

ini RR

Ov fihak perempuan "

fihak Eropah

Ke -empat RR

ia

RvJ GHR GHR Djawa Bok Arab Bin

Bok Bok Bok

Bagi Hakim mendjadi

Bok Arab RvJ

tanah .Bagi pun tak njata apakah ada
hukum tak tertulis jang menentukan bahwa seorang perempuan
Indonesia jang kawin dengan lelaki , seorang jang pada
waktu dipersamakan dengan Indonesia ,karena perkawinan sadja,
telah termasuk dalam Dalam golongan hubungan rakjat tindjauan dari fihak ,kami suami. hendak menundjuk
pula kepada suatu keputusan dari Batavia tahun 1915 20.
Dalam suatu perkara budal antara fihak isteri dan anak-anak
dari almarhum Oey oleh tersebut telah dikemukakan
bahwa naturalisasi tak mempunjai kekuatan surut, hanja mempengaruhi
hak -hak jang diperoleh sesudahnja naturalisasi itu ,tidak mengadakan
perubahan dalam hukum harta -benda suami isteri karena perbuatan
naturalisasi jang belakangan .Sekiranja keputusan pun dapatlah
diambil sebagai teladan untuk memegang teguh kepada prinsip bahwa
2 tak berlaku Sesudah surut. menguraikan keputusan -keputusan jang menetapkan
bahwa 2 tidak berlaku surut,maka sekarang selandjutnja akan
diuraikan pendirian hakim jang oleh penulis² umumnja ( antara lain
Nederburgh , Carpentier , Kleintjes , Panitya Negara) dianggap
menganut paham jang sebaliknja . pertama ialah keputusan dari
kamar ketiga tahun 1900 , jang seperti telah dikatakan diatas,
telah mengakibatkan reaksi dari Nederburgh .Selandjutnja akan
perbintjangkan keputusan Landraad Menado dalam tahun 1935, jang
rupanja bertentangan dengan keputusan Landraad itu djuga didjatuh-
kan beberapa bulan kemudian (21) .Sebaliknja dari pendirian penulis-
penulis tersebut ,kami beranggapan bahwa kedua putusan ini se -kali²
tidak mengatakan berlaku surut. bahwa pasal 2 mempunjai kekuatan untuk
1. dalam keputusan 1900 (22) itu, mendjadi sebab
timbulnja persoalan apakah 2 djuga untuk perkawinan-
perkawinan jang dilangsungkan sebelum 1September 1898 ,adalah
perkara alias , jang menurut keputusan dari
Stad en Voorsteden Batavia tahun 1899 , dinjatakan ber-
salah memukul seorang pegawai polisi jang sedang mendjalankan
tugasnja ,karena mana perempuan tersebut telah dihukum kerdja-
paksa selama 1 hari . Terdakwa jang lahir dari hubungan antara
Sioet dengan perempuan bumiputera Roewit , pada tanggal 15
Agustus 1894 telah menikah dengan Meyer ,sesudah ter-
lebih dahulu menjatakan dengan akte notaris tunduk kepada hukum
perdata dan dagang Eropah .Sekarang timbul persoalan apakah ter-
dakwa adalah seorang Eropah atau bukan.
111
(vervreemdingsverbod ) RvJ

Arab jakni ini

ini RvJ ()

Tiang Hoei RvJ

ini

GHR

b. GHR
Alting Jang HGH di-

GHR

Jang HGH GHR berlaku

Tan Giok Nio Mina Landraad

Tan Bian

P.H.J.C.
ini

Dalam hubungan tindjauan kita ini adalah sangat berguna untuk memperhatikan kesimpulan dari Advocaat -Generaal Mr. Kollmann. Beliau mengemukakan pelbagai alasan jang meneguhkan pendiriannja, bahwa 2 GHR harus dianggap berlaku untuk peristiwa sengketa. Konsiderans GHRbunjinja setjara umum,dan apabila pembuat-undang -undang inginGHR berlakuhanja bagi perkawinan-perkawinan jang dilangsungkan sesudah dimaklumkan GHR, maka hal ini tentu akan disebutkannja. Pasal 10, 11, 12 GHRdengan tegas membitjarakan tentang perkawinan -perkawinan jang telah dilangsungkan sebelum 1September 1898. Mengenai perkataan,, aangaat",dikemukakan,bahwa dalam,, wetsstijl" istilah ini atjapkali digunakan untuk menundjuk kepada suatu keadaan -hukum (rechtstoestand). Menurut pendjelasan -pendjelasan Panitya Negara jang merantjangkanGHR sendiri peraturan -peraturan mengenai perkawinan -tjampuran, jang pada waktu itu berlaku, sangat tak mentjukupi dan tidak memberikan ketentuan atas pertanjaan apakah sang isteri mengikuti status sang suami (23). Lebih djauh dikemukakan persamaan hukum adalah satu sjarat utama untuk kesatuan keluarga (24), dan oleh karena itu menurut Kollmann, pasal 2 GHR tidak boleh ditafsirkan setjara terbatas, semata-mata karena kata -kata jang digunakan adalah dalam masa sekarang (tegenwoordige tijd).Panitya Negara menganut pendirian ini,karena bila tidak, pasti pada waktu membitjarakan pasal 10 (25) akan diutarakannja,bahwa pasal tersebut hanja berlaku untuk perkawinan -perkawinan di luar negeri jang dilangsungkan sesudah 1898. Selandjutnja Kollmann telah memberi ketjaman atas pendirian Nederburgh (26). Pertama-tama terhadap anggapan bahwa perempuan Eropah, jang hendak melangsungkan perkawinan tjampuran menurut GHR, insjaf terlebih dahulu tentang apa jang akan mendjadi akibat hukum dari tindakannja.Perempuan Eropah jang waktu dahulu melangsungkan perkawinan -tjampuran, djuga tak mengetahui apakah jang akan mendjadi nasibnja, sedangkan peraturan -peraturan dahulu adalah lebih buruk dan lebih samar -samar. Menurut beliau tidak masuk diakal bahwa Panitya Negara hendak membiarkan tak- teraturnja hal ini, dengan menghendakiGHR tak berlaku untuk perkawinan sebelum 1898. Terhadap anggapan Nederburgh,bahwa GHR tak boleh bertentangan dengan Wet Nederlanderschap, jang telah diambil sebagai teladan, hingga oleh karena undang -undang tersebut tidak berlaku surut,maka demikian pula halnja denganGHR, Kollmann sebaliknja mengemukakan bahwa djusteru karena Panitya Negara tidak mengutip peraturan -peralihan tertera dalam Wet Nederlanderschap (jakni bahwa setiap orang dibiarkan dalam status, jang telah diperolehnja ),terbukti bahwa Panitya tersebut njata tak menghendaki jang belakangan ini.

Perlu ditjatat disini,bahwa Kollmann menurut hemat kami tidak membela bahwa GHR berlaku surut.Jang dikemukakannja, hanjalah ,,dat dus aan art. 2 van het Koninklijk Besluit geen terugwerkende kracht wordt toegekend,indien dit artikel voortaan ook toepasselijk wordt geacht op de gemengde huwelijken voor 1 Sept. 1898 gesloten" (26a ). Hal ini kurang diperhatikan oleh mereka jang mengetjam pendirian Kollmann tersebut.

DjugaHGH menurut hemat kami sependapat dengan Kollmann ini, hal mana njata dari pertimbangan,,,dat bedoeld art. 2 niet tot de eerst na de inwerkingtreding van dat Kon. Besluit gesloten gemengde huwelijken is beperkt;dat zoodanige beperking althans niet mag worden aangenomen dáár waar zooals in casu de vrouw, reeds privaatrechtelijk aan de wetgeving van haren man onderworpen zijnde,door haar overeenkomstig de nieuwe bepalingen ook publiekrechtelijk den staat van haren man te doen deelen,niet in een slechteren maar in een beteren rechtstoestand zoude worden verplaatst " (27) Dari pertimbangan ini tidak dapat ditarik kesimpulan lain daripada,bahwa menurut HGH telah terdjadi suatu perubahan status hukum publik dari perempuan bersangkutan,dan bahwa status ini lebih baik adanja. Peraturan baru menambahkan status Eropah menurut hukum publik pada status jang sudah dipunjai perempuan tersebut.

Sebagai djawaban atas kritik dari Kollmann ini, Nederburgh telah mengarang suatu tulisan berkalimat : „ De staat der vrouw bij gemengde huwelijken en de terugwerkende kracht der wet" (28). KeputusanHGH 3e kamer tersebut diatas,telah dikupasnja habis-habisan.Apa jang disebut oleh HGH,, beteren rechtstoestand " disangsikan Nederburgh.Jang mana jang lebih baik? Berlainannja hukum belum berarti bahwa hukum jang satu lebih baik dari jang lain.Selandjutnja dianggap tak dapat dipertanggung djawabkan setjara juridis,untuk berbitjara disini tentang untung -rugi bagi fihak perempuan sebagai hal jang menentukan, karena kita bukan berada di lapangan hukum pidana dengan pasal1 KUHP -nja.Sebagai sam- butan atas pendirian Kollmann dikemukakan,bahwa adalah terlalu ditjari -tjari untuk mengatakan bahwa dari konsiderans tidak ternjata GHR tidak berlaku untuk keadaan sebelum 1898,karena sebaliknja djuga tak njata dari konsiderans tersebut,bahwa peraturan tersebut djusteru berlaku. Haruslah kita memperhatikanGHR itu pasal demi pasal untuk mendapat kepastian, apakahGHR berlaku surut atau tidak dan djanganlah kita melihat pada konsideransnja belaka. Pasal 6 umpamanja dengan tegas menundjuk hanja kepada masa jang akan datang. Tidak benar bahwa pasal 10 menjinggung-njinggung perkawinan -perkawinan sebelum 1September 1898. Perkataan-per-

kataan,, aangaan"digunakan untuk menundjuk pada perkawinan-perkawinan jang dilangsungkan sesuai dengan pasal 6 dan bukan jang ,,aangegaan onder vroegere recht ". Melihat pasal 11 dan 12, djusteru karena dalam pasal 2 tidak disebut-sebut perkawinan jang dilangsungkan menurut hukum jang dahulu, teranglah pasal 2 ini tak berlaku surut.Selandjutnja ditegaskan oleh Nederburgh bahwa kita harus memegang pada apa jang tertulis. Pasal 2 GHR membawa akibat-akibat bagi suatu perbuatan positip, jakni kawin tjampuran. Dalam pasal 3 tertulis,, heeft aangegaan".Apakah sang isteri memegang terus status dari sang suami ?

Bukan, perempuan tersebut tetap memegang,, den door of ten-gevolge van dat huwelijk verkregen staat ". Karena kata -kata ini djelas,maka djelas pulalah,bahwa tak diingini oleh pembuat -undang-undang, supajaGHR berlaku surut,karena isteri -isteri jang kawin setjara perkawinan tjampuran sebelum 1 September 1898 tidak,,telah memperoleh status suami mereka ", sebagai akibat perkawinan tersebut, maka tak usah status itu di -,,behouden " -nja.Seterusnja perlu diketahui apakah sekiranja jang mendjadi maksud pembuat-undang-undang.Perlindungan bagi perempuan Eropah dengan pasal 15 Ov akan mendjadi hilang bila GHRdinjatakan berlaku untuk perkawinan -perkawinan dahulu.Nederburgh merasakan amat berat,bahwa umpamanja seorang wanita Eropah jang sudah menikah 25 tahun lamanja,dan tetap tinggal Eropah,kemudian sekonjong -konjong hidup dibawah hukum bumiputera dan mendjadi seorang bumiputera. Keberatan ini lebih -lebih dirasakan, djika diingati,bahwa fihak suami pun sudah diharuskan tunduk pada hukum Eropah.

Berdasarkan apa jang diuraikan diatas,kami berpendapat,bahwa Nederburgh dan lain -lain penulis tersebut diatas kurang melihat inti sebenarnja daripada uraian Kollmann maupunHGH. Tidak benar bahwa mereka ini telah mendalilkan,bahwa pasal 2 GHRmempunjai kekuatan untuk berlaku surut.

  1. Sebagai keputusan kedua jang seringkali dikemukakan dalam
    hubungan ini,kami menjebut keputusan Landraad Menado tahun 1935 ( 29) sekarang diketuai Mr. J. W. Westhoff.Duduknja perkara ini pada pokoknja sama dengan keputusan jang telah diuraikan diatas (30).

Hanja fihak jang menggugat sekarang adalah ahliwaris jang lain, jakni Lie Kiem Ih Nio. Menurut pendapat hakim sekarang,, azas ” 2 GHR berlaku untuk perkawinan sengketa antara Bonsajong Man-

dagie dan Boen Die .Bonsajong Mandagie telah mendjadi orang
Tionghoa . Pendirian ,tidak disertai Landraad alasan jang mengakui lengkap berlakunja sehingga ,, azas kami sangsikan ” 2,
apakah boleh berlaku dikatakan dari ,bahwa. hakim disini menerima kekuatan untuk
C. tjara pengupasan diatas, djelas bahwa
kami berpendirian jang 2 surut .Anggapan pelbagai
ahli hukum dan keputusan -keputusan jang telah diuraikan
diatas ), pun mendjadi pokok pegangan kami. Dalam pada itu kami
rasa telah berhasil membuktikan ,bahwa tidak ada keputusan hakim
atau pendirian ahli hukum , jang menerima kekuatan berlaku surut dari
pasal 2 . Lingkungan -kuasa- tempat pasal 10 .
1. Dalam karangan tentang hubungan hukum interlokal dengan
intergentil -perdata ,Lemaire een territoir mendjadi sudah waarvoor pokok pangkal katakan zij pembitjaraan ,bahwa ,, wetgeving " (32). kita mengenai eischt ling-
kungan ialah pasal pasal njatalah
bahwa pada mulanja seluruh Indonesia diluar swapradja -swapradja
djatoh dibawah lingkungan -kekuasaan . daerah rupanja
masih harus kita ketjualikan lingkungan - kuasa-peribadi daripada apa
jang kelak berkat djasa -djasa Logemann mendjadi terkenal se-
bagai ,, direct gebied met inheemsche rechtspraak , mengingat bahwa
dalam S. setjara tegas telah dinjatakan berlaku pula
untuk justiciabelen dari peradilan tersebut (33). Proses pengluasan
lingkungan -berlaku ini dapat kita saksikan pula pada waktu sekarang .
Semakin banjak swapradja -swapradja dihapuskan 34 semakin luas
lingkungan - kuasa tempat dan peribadi ,terlihat dari interpretasi
semula pasal 10 35 .
2. pada tempatnja untuk menundjuk pada apa jang
sinjalir oleh jang menolak (36) tentang untuk praktek mengakui dari penghulu sebagai sjah -penghulu perkawinan-
perkawinan dari orang Indonesia Islam wanita Eropah jang
dilakukan di negeri Belanda menurut peraturan disana dihadapan
pegawai Burgerlijke Stand. perlu didjelaskan disini bahwa ditin-
djau dari hukum. sudut pasal 36a (). 10 sikap demikian bertentangan dengan
115

Tan

GHR ini

surut GHR

Meliha telah mendjadi GHR tak berlaku Hakim (³¹

GHR

B. (ruimtegebied) GHR

( GHR)
in de practijkgeldt

Jang -kuasa -tempat GHR 10. Dari ini

GHR Dari ini

telah " 1932/80 GHR

() GHR ()

Disini di-Kollewijn di Indonesia dengan

Tak GHR

  1. Seperti telah didjelaskan diatas (37) peradilan menganggap
    swapradja -swapradja pada waktu itu sebagai „,luar -negeri ” dan karena pembuat -undang-undang Keradjaan dengan pasal 10 jang dimaksudkan itu djuga njata berbuat demikian,maka tidak mengherankan bahwa Nederburgh (38) memberi tjontoh -tjontoh dari „ klandestiene huwelijken " dalam swapradja-swapradja antara laki-laki Eropah ,, warga -Gubernemen " menurut kata -istilah kontrak -kontrak dari zaman itu,dan perempuan-perempuan Indonesia,, warga-swapradja-swapradja".Seorang Eropah di Solo umpamanja,dimana terdapat Kantor Burgerlijke Stand serba lengkap, dapat menikah dengan perempuan Indonesia dihadapan penghulu,hal mana adalah bertentangan dengan pasal 6 GHR.Djuga seorang Eropah jang berada di Makassar hanja perlu melantjong ke swapradja Gowa, jang terletak hanja setengah djam djauhnja dari kota itu,untuk dapat menikah dengan perempuan bumiputera menurut kebiasaan di swapradja tersebut.Pendjabat nikah untuk bumiputera disana tak diwadjibkan untuk membuat suatu naskah, apa lagi diharuskan mendaftarkan perkawinan tersebut,seperti dimaksudkan dengan pasal 6. Orang Eropah ini pun mendjadi terbebas dari keharusan mengadakan pengumuman dimuka (aankon- diging), seperti salah satu formalitet jang diwadjibkan oleh pasal 7 GHR. Mengenai tjontoh -tjontoh jang dikemukakan Nederburgh ini, kami tak dapat mengikuti pendapatnja untuk zaman ini atas pertimbangan jang akan dikemukakan dibawah. (39). Untuk hal-hal jang,, sebaliknja ”, jakni dimana sang lelaki adalah kaula -swapradja dan sang perempuan tidak, dapat dikatakan benar -benar terdjadi ,,wetsontduiking" oleh sang isteri, jang sebelum perkawinan terdjadi tunduk pada hukum Gubernemen,karena ia ini berdasarkan kontrak-kontrak, mempunjai,, exterritorialiteit " di lapangan hukum, hingga karenanja ia ini djuga di Solo atau di Gowa setjarajuridis berada di,,lu a r"wilajah (grondgebied) swapradja, djadi berada di „ dalam " wilajah Hindia Belanda, walaupun biologis tentunja hanja berada pada satu tanah dipandang dari sudut ilmu -alam („ één stuk grond natuurkundig gedacht"),menurut ilmu -bumi (aardrijks- kundig) djuga disebut Solo atau Gowa, tetapi jang mendjadi dasar dari pada dua (atau lebih banjak ) wilajah -wilajah juridis (juridischegrondgebieden) jang saling tindih -menindih (,, overlappen- de"),ialah swapradja atau Keradjaan dan Hindia-Belanda.Dengan demikian tegas kiranja,bahwa walaupunGHRpada pokoknja tidak berlaku di daerah swapradja untuk kaula-swapradja,tidaklah benar, bahwa GHR sama sekali tidak dapat berlaku untuk orang -orang jang berada di daerah swapradja tersebut, sebab bagi perkawinan -perkawinan disana antara kaula -kaula-Gubernemen, jang harus dianggap

sebagai tjampuran,GHRmemang berlaku, tetapi di,, daerah Gubernemen".

  1. Dengan membitjarakan soal ini, tahu -tahu kita telah tiba
    ditengah -tengah persoalan lingkungan-kekuasaan -peribadi, jang menurut atjara akan mendjadi bagian ketiga dari bab ini, walaupun kupasan soal ini disini masih agak abstrak, sedangkan dalam bab IV masalah ini akan dibahas lebih landjut,lebih dalam dan lebih konkrit. Kita akan kembali pada inti persoalan kita mengenai perkawinan-perkawinan antara kaula-Gubernemen dan kaula-swapradja,dalam bab IV (40). Keputusan-keputusan jang akan dibitjarakan disitu djuga mengenai persoalan kita disini. Satu dan lain berseanjaman sedemikian rupa hingga tak mudah dipisah-pisahkan.

C. Lingkungan-kuasa -peribadi (Personengebied)
setjara abstrak dari GHR.

(Pasal 1 GHR)
  1. Untuk mendjelaskan lingkungan kuasa-peribadi GHR harus
    dikupas beberapa perkataan dari pasal 1. Dalam pasal tersebut kita menemui suatu interpretasi otentik dari pembuat -undang -undang sendiri, jang menegaskan apa jang dimaksudkan olehnja dengan istilah ,,perkawinan tjampuran".

Menurut pendjelasan Panitya Negara interpretasi ini bukan hanja berlaku dalam GHR sadja, tetapi harus pula digunakan dimana -mana sadja istilah tersebut kelak akan didjumpai dalam perundang-undangan ( 4¹). Pasal 1 ini dapat dilihat sebagai suatu ulangan jang menegaskan apa jang sudah tertera dalam considerans.

„ Perkawinan dari orang-orang jang di Indonesia tunduk pada hukum jang berlainan dinamakan perkawinan tjampuran ". Dipandang dari sudut tafsiran-menurut-arti-perkataan (taal-kundige interpretatie),istilah ""orang -orang " ini memberi setjara abstrak lingkungan-kekuasaan sangat luas kepadaGHR.

Dapat dikatakan bahwa GHR berlaku untuk,, setiap orang”, ketjuali jang dapat dianggap sebagai kaula-swapradja (zelfbestuurs-onderdanen) ,jang berdiam di lingkungan-kuasa -tempat-swapradja itu, akan tetapi djuga ini tak benar sepenuhnja, mengingat akan perselisihan faham tentang berlaku -tidaknja GHR untuk perkawinan -perkawinan tjampuran antara kaula-Gubernemen dan kaula -swapradja, jang akan dibitjarakan kelak (42). Melihat bahwa dalam keadaan dewasa ini, seperti telah dikatakan diatas tadi (43),politik Pemerintah Pusat

ditudjukan kearah penghapusan dari swapradja -swapradja, dapat dirasakan bahwa lingkungan -kekuasaan-peribadi GHR akan tambah lama tambah meluas. Telah dikatakan diatas,bahwa GHRpun berlaku untuk mereka jang berada dalam suasana peradilan asli (inheemsche rechtsspraaksfeer) menurut S. 1932/80 (daftar A sub 28).

  1. Dengan sengadja telah dipilih perkataan,, personen" bukan
    istilah,, penduduk ”, untuk menundjukkan bahwa orang -orang jang bukan -penduduk pun dapat termasuk dalam lingkungan kekuasaan peraturan ini.Panitya Negara telah mendjelaskan hal ini dengan mengambil sebagai tjontoh, perkawinan antara seorang wanita Eropah dengan seorang bumiputera atau Timur Asing di negeri Belanda, jang djuga tunduk kepada peraturan tersebut (44). Bila mereka berada di Indonesia, bagi mereka berlaku hukum jang berlainan.Sebagai tjontoh dikemukakan pula oleh Panitya Negara tersebut (45),bahwa perkawinan seorang Belanda dengan suatu wanita Perantjis jang dilangsungkan di Eropah,bukan suatu perkawinan tjampuran dalam arti GHR,oleh karena di Indonesia mereka ini berada dibawah hukum jang sama (jakni kedua-duanja termasuk golongan Eropah). Kami tak dapat mengikuti sepenuhnja pendirian Panitya Negara dengan tjontohnja ini.Djuga perkawinan dari perempuan Perantjis ini adalah suatu perkawinan tjampuran,karena baginja untuk sebagian berlaku hukum Perantjis dan untuk sebagian lain berlaku hukum untuk golongan Eropah, jang berlaku bagi lelaki Belanda itu. Semua ini tentu sadja apabila tak ada perdjandjian hukum-perdata-internasional atau jurisprudensi dan azas-azas hukum perdata internasional lebih tinggi dari padaGHR, jang menentukan sebaliknja. Satu soal lain ialah, bagaimana sikap kita apabila perkawinan ini dilangsungkan di Hindia Belanda dan si fihak wanita boleh dianggap bukan kaula -negara Belanda. Dibawah ini akan kami persoalkan hal ini jang timbul karena perkawinan antara orang -orang jang berkewarganegaraan lain (46).

  2. Perlu ditegaskan bahwa perkataan,,hukum jang berlainan ",
    bukan hanja mengenai hukum -perkawinan dari fihak -fihak jang bersangkutan.Njata bahwa bisa djuga perbedaan ini terdapat dilapangan hukum lain, seperti hukum kekeluargaan,hukum warisan,hukum tanah,hukum kerdja, peraturan -peraturan chusus (misalnja adopsi, kongsi dll) dsb,dan tegas pula bahwa tidak usah perbedaan ini terdapat di seluruh sistim hukum (47).

Begitulah perkawinan antara seorang lelaki Djawa beragama Keristen dengan seorang perempuan Menado Nasrani,adalah suatu

perkawinan tjampuran (ketjuali salah satu fihak sebelumnja tsb.
sudah dapat dianggap demikian tertjampur dengan golongan
jang lain ) walaupun untuk kedua belah fihak berlaku . Demikian
pula suatu perkawinan antara seorang lelaki Tionghoa jang telah
tunduk kepada segenap hukum perdata dan perniagaan
seorang perempuan Tionghoa pula, tetapi jang tidak melakukan
menunduk tsb ., adalah suatu perkawinan tjampuran , walaupun kedua
fihak untuk bagian terbesar dari hukum perdata hidup dibawah hukum
jang sama .
4. djauh harus ditegaskan bahwa kata-kata ,,takluk
pada " (onderworpen zijn) sesungguhnja harus didahului dengan kata-
kata ,, voor dat huwelijk ” ,karena sebagai akibat perkawinan tjampuran
menurut pasal 2 hukum jang berlainan itu berubah mendjadi hukum
jang sama . berhubung dengan ketentuan dalam pasal 10 dibelakang
,,onderworpen zijn ” ditambahkan pula ,, of zouden zijn ” ,redaksi pasal
1 akan mendjadi lebih sempurna .

fi'il fihak HOCI

Eropah dengan fi'il

Lebih

Djika

() IV V

1 Staatsrecht Overzee, Bab dan , h. 53-91.
2 Over theorie van een stellig staatsrecht , h. 59, 123-129 , sub g dari
tiap- tiap bab deel I. College-aanteekeningen Staatsrecht Ned .-Indië ; Het
staatsrecht van Indonesië. h. 94. dst, 121, 145 dst, 186.
3 General 4 Staatsrecht Theory of Overzee, Law and State, h. 55. h. 42 dst, 207 dst.
(4a) Istilah ini digunakan oleh Resink antaranja dalam kritik buku -buku T.
151/361, Leiden, 368 dan Böhtlingk, Het 1954, h. 110. leerstuk der vertegenwoordiging, disertasi .
en de terugwerkende kracht der wet ".
7 Grondslagen der Rechtsbedeeling, 1913, le dr. h. 35 noot 2;
8 Staatsinstellingen 118, noot 1 dan literatur jang disebut disitu.
( 13) T. 90/330, 5 Okt. 1906 dan 13 Pebr. 1908.
( 14) Bdgk. Landraad Bandung 15Djuni 1915, T. 107/127, jang menganggap
perempuan Sunda Ratoe Djoelaeha tetap orang Indonesia, walau telah
menikah dengan lelaki Arab Sech Abdul Kadir Bin Alie Saweh, sebelum
1 September 1898. Untuk pendirian jang sebaliknja, lihat RvJ Semarang,
22 Djan. ( 15) Lihat 1926, T. 125/205, h. 113. bab V, h. 172.
119

(5) GH, h. 56-58.
6) 120 dst ;T. 74/335 : ,,De staat der vrouw bij gemengde huwelijken
(9) T. 71/518.
(10) T. 72/446.
(11) h. 105.
(12) T. 81/59, 28 Mei 1903.

() de

() ()

II ( GH I,

() () I/

bawah

( 16) T. 95/287, 9 Okt. 1907 dan 5Ag. 1909.
( 17) T. 143/564, ( 21) Lihat ( 23) GH 26 atas, h. 109., h. 11. Djuli1935, RvJ Mak. 17 Djan. 1936.
( 26a) Bdgk. Logemɛnn, Het Staatsrecht van Indonesië h. 199 tentang „ eerbiedi-
gende werking " dari peraturan baru : „ De oudere rechtsbetrekkingen blijven
intact. Het nieuwe recht zal alleen moeten bepalen hoe voortaan daarin
zal kunnen worden ingegrepen ".
Indonesiërs, De Stuw, le jrg. No. 10, 1 Augustus 1930.
(36a) Berhubung dengan ini lihat putusan Landgerecht Batavia, 22Djuni 1949,
mengenai pertjeraian antara seorang lelaki Indonesia Islam dan perempuan
Eropah, jang telah kawin di negeri Belanda. Tjatatan -tjatatan Mr. Ting
Swan Tiong dan Mr. H. Aa pada pokoknja dapat kami ikuti, sedangkan
tjatatan R. tak tepat (Mededelingen Bond van Chinese Juristen in Indonesië,
Chung 36 dst. Hwa Hsueh Shih Hsieh Hui Tsa Chih, 1949, Jrg. no. 1/2, h.
jang hanja memperhatikan perbedaan hukum perdata (h. 3 : „,huwelijken
tusschen beheerscht personen,. Kursip die elk dari kami). door een eigen recht worden

(18) T. 144/253, 25 Mrt. 1935.
(19) T. 155/35, 13 Des. 1940.
(20) T. 105/448, 25 Djuni 1915.
(22) T. 74/148, 3e kamer, 9 Djan. 1900.
(24) GH I, h. 17, 18.
(25) I, h. 38, 39.
(26) GH, h. 121.
(27) T. 74/153, kursip dari kami.
(28) T. 74/335.
(29) T. 144/253, 25 Maret 1935.
(30) h. 109.
(31) h. 105 dst.
(32) T. 138/657.
(33) Tabel dibawah ,, ten tweede " No. 28.
(34) Logemann, Het Staatsrecht van Indonesië, h. 161, 163, 193.
(35) Lihat h. 87.
(36) Gemengde huwelijken tusschen Europeesche meisjes en Mohamedaansche
(37) Bab, h. 87.
(38) GH, h. 119.
(39) Jakni dalam uraian mengenai lingkungan -kuasa -peribadi, h. 126 dst.
(40) h. 124 dst.
(41) Nederburgh, 16.
(42) h. 124 dst.
(43) h. 115.
(44) Nederburgh, GH, 15.
(45) Nederburgh,, 16.
(46) h. 121 dst.
(47) Nederburgh,, 112. Berlainan van den Berg dalam praeadviesnja,

HGH I

GH I

A

II

II I

GH I

I GH I

GH I

burgerlijk "

BAB IV. LINGKUNGAN-KUASA -PERIBADI KONKRIT DARI PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN.

Djika "

kita berpikir „ relativerend " dan ,, concretiserend setjara
,maka dalam bab ini kita harus mengupas lebih landjut
dan lebih dalam , apakah berhubung dengan relasi perkawinan
tjampuran, artinja dari perkataan ,, personen onderworpen aan ver-
schillend recht " dalam beberapa situasi konkrit. Sesudah dalam bab-
meminta perhatian untuk beberapa penegasan arti
perkataan ,kembali kita pada pangkal permulaan pembitjaraan .
Dibawah akan dibitjarakan lebih landjut dan lebih dalam
pelbagai kemungkinan dan persoalan sekitar fihak -fihak jang me-
langsungkan perkawinan tjampuran . Satu dan lain dengan diberikan
tjontoh -tjontoh dari praktek -hukum (rechtspractijk ) . Dalam pada itu
kita akan mengikuti tjara pembagian jang menurut perasaan kami
paling dapat dipertanggung -djawabkan setjara historis maupun
sistematis bagian utama : Perkawinan . hendak tjampuran membagi -bagikan Perkawinan uraian tjampuran. kita dalam internasional lima
,,inter -territoriaal " Perkawinan tjampuran antara -regio
Perkawinan ). tjampuran antara -tempat
.
Perkawinan tjampuran Perkawinan tjampuran antar-agama
intern -,, nasional " . Perkawinan (interreligieus ) E. Perkawinan ngan internasional . tjampuran ).. antara -golo-
Perkawinan internasional latar-belakang selalu perkawinan sedjarah dan mengingat tjampuran . apa jang
telah dikatakan diatas tentang ,, quasi internationaal privaatrecht " ,
sekiranja dapat dipertanggung -djawabkan ,bahwa mulai dengan
bagian .
Dalam pasal 10 telah disebutkan perkawinan -perkawinan
jang dilangsungkan di luar negeri.Apakah perkawinan -perkawinan
antara warga -warga dari pelbagai negeri , dapat pula dianggap sebagai
perkawinan tjampuran menurut arti -kata
121

berpikir Eggens

IIIketjil mengenai

ini

baik Kami

A. (internationaal )
)

B. (interregionaal
C. (interlocaal )
D. (intergentiel
A.

Melihat GHR

kami ini

GHR

GHR ?
Perkawinan -perkawinan tersebut tegas adalah perkawinan -perka-
winan internasional tetapi, pertanjaan jang dikuasai timbul oleh hukum apakah perdata perkawinan -perkawinan internasional .
tersebut djuga termasuk lingkungan -kuasa -peribadi .
Melihat kata -kata jang digunakan dalam pasal 1 , dapat
dikatakan ,bahwa perkawinan -perkawinan tersebut djuga termasuk
dalam istilah itu. dari sudut latar belakang dan suasana
, seperti telah diuraikan diatas, pun terang, bahwa menurut
sedjarah , perkawinan-perkawinan internasional djuga merupakan per-
kawinan tjampuran menurut . Menurut , Nederburgh
pernah sangsikan apakah perkawinan -perkawinan internasional
djuga djatuh dibawah lingkungan-kekuasaan ().
rupanja sangsi untuk menerima berlakunja , hal mana dapat
dilihat dari uraian mengenai larangan perkawinan antara
dan bukan -Aria dari - Djerman, jang dihubungkan dengan pasal
7 (3). Menurut pandangan kami,
tjondong kepada menerima berlakunja untuk perkawinan inter-
nasional ,melihat beliau hendak menganggap azas 2
berlaku untuk segala hal mengenai kedudukan suami -isteri dalam
perkawinan internasional ( ¹). Djuga dari dalil jang dipertahankan oleh
Lemaire dalam disertasinja ( 5), jakni bahwa hubungan hukum perdata
antara regio dan hubungan dengan hukum hukum perdata internasional, selamanja , jang djuga bertalian bersifat
hukum sependapat perdata intergentil dengan , dapat kami. kiranja disimpulkan ,bahwa beliau
Perkawinan antara warganegara dan orang asing djuga terang
adalah perkawinan dari orang -orang jang berada dibawah hukum
berlainan . hakim Pengadilan Negeri di Djakarta dari
1September 1954 ternjata bahwa perkawinan jang dilangsungkan
di antara seorang lelaki warganegara Indonesia dan seorang
perempuan warganegara Mesir ,berdasarkan pasal 2 dan 10
merupakan perkawinan tjampuran menurut . Pertimbangan -per-
timbangan jang penting bagi tindjauan kita ialah sebagai berikut :
,,Menimbang , bahwa kedua belah pihak kawin di
dalam tahun 1937 peraturan dan tjara jang berlaku di negeri
itu,dan dengan demikian menurut Hukum internasional perkawinan itu
adalah sah;
Menimbang ,bahwa oleh karena penggugat sebagai warga Negara
Indonesia 122 asli takluk pada Adatnja dan tergugat

, Akan GHR

GHR

Dilihat GHR

GHR Kollewijn ini GHR ² Kollewijn sendiri GHR beliau Aria Nazi GHR Mr. Wirjono Prodjodikoro GHR bahwa GHR

(aanknopen) Hindia-Belanda

ini

Dari sebuah keputusan ( “), Cairo GHR GHR

Cairo (Mesir) menurut

Hukum Hukum
Negara Mesirlah tadinja jang berlaku sebelum dia mendjadi isterinja
penggugat ,menurut pasal 10 dan 2 dari staatsblad 1898 158,
perkawinan itu adalah suatu perkawinan jang disebut ,, gemengd huwe-
dan oleh karena itu semendjak tergugat mendjadi isteri jang sah
dari penggugat ,Hukum Indonesia jang berlaku, jang berlaku bagi bagi penggugat tergugat; djugalah , jaitu
Dalam hubungan ini menarik perhatian kami suatu perkawinan
jang telah dilangsungkan dihadapan Pegawai Tjatatan Sipil Djakarta
pada tanggal 31 1951 antara seorang lelaki Indonesia
Nasrani Samuel Abraham Sigarlaki dengan perempuan warga-negara
Loveday Dunne . Perkawinan ini telah terdjadi sesuai
dengan sjarat-sjarat jang termaktub dalam . memenuhi
keterangan dari fihak isteri seperti dimaksudkan oleh pasal7 ajat3,
rupanja telah diserahkan oleh fihak perempuan sebuah keterangan
dari Ambassade Australia ,bahwa tidak ada keberatan terhadap per-
kawinan (jang ternjata ada jang kedua) dari wanita tersebut .
Berhubung tindjauan kita , seperti telah dikatakan ,dibataskan
pada hubungan -hubungan hukum perselisihan intern, disini tak akan
dibitjarakan lebih djauh mengenai perkawinan internasional .
Persoalan tentang perkawinan jang terletak dalam lapangan
hubungan antara bangsa ,membawa kita pada lain bagian jang banjak
sedikit mempunjai itu pula :perkawinan inter-regional .

No.

lijk "

Hukum Adat

Djanuari

Australia Jean GHR Untuk

ini

tjorak

B. Perkawinan antara -regio.
Djuga perkawinan -perkawinan ini selamanja adalah perkawinan tjampuran. Sebelum tg. 27 Desember 1949 hukum inter -regional ini masih mempunjai arti, tetapi sekarang hanja merupakan sedjarah. (¹) Istilah ini kami tak ingin gunakan untuk Indonesia, walaupun mitsalnja Djawa dan Madura terhadap lain -lain pulau,tidak merupakan wilajah-hukum atau lingkungan -hukum (rechts -kringen of rechtsgouwen), hingga umpamanja dapat kita berbitjara tentang regio. Akan tetapi untuk menghindarkan kekeliruan dengan istilah hukum -antara -regio, jang sekarang sudah merupakan sedjarah,kami tak akan gunakan istilah ini. Bukan maksud kami akan mengadakan kupasan mendalam dari masalah tersebut jang bukan merupakan pokok pembitjaraan dissertasi ini. Disini tjukup sekiranja dengan diberikan beberapa tjontoh sadja, dengan didahului uraian sepatah dua patah.

Seperti diketahui , jang mendjadi dasar dari hubungan hukum-
interregional antaranja adalah pasal 16 Bagi kaula-negara
Belanda berasal dari Belanda jang berada di negeri Belanda
atau djadjahan dari keradjaan Belanda tetap berlaku hukum
mengenai ,, staat en Belanda, ketjuali bevoegdheid " bilamana (kalimat ia ini 1) jang berlaku bertempat tinggal baginja dan di mene-
tap di negeri perantauan tersebut ,dalam hal mana berlaku hukum
setempat 2). Karenanja , mungkin terdjadi perkawinan-per-
kawinan tjampuran .Sebagai tjontoh:perkawinan antara orang
nesia jang bertempat tinggal dan menetap di negeri Belanda
hendak kawin, setjara diwakilkan kepada orang Indonesia jang
tempat-tinggal dan menetap di Indonesia ( 8) ;antara orang Belanda
jang setjara sambil-lalu berada di Indonesia dan kawin dengan orang
Belanda pula jang bertempat tinggal dan menetap di Indonesia .
Sesudah memberikan gambaran perkawinan -perkawinan
tjampuran jang disebabkan karena hubungan dengan ,, luar negeri",
tibalah dalam -alam-negeri kita pada uraian tentang sendiri. Perkawinan perkawinan-perkawinan tjampuran antara -tempat tjampuran-.
Sebagai pembukaan dari bagian ini , perlu kami mengemukakan
pendapat mengenai perkawinan antara dan
kaula -swapradja , jang mempunjai latar-belakang sedjarah dalam
hukum berhubung dengan luar negeri. beliau pada tjatatan
dibawah suatu keputusan Semarang tahun 1934 ( 9) maka dalam
menentukan apakah untuk perkawinan antara kaula-swapradja dengan
kaula -negara jang dilangsungkan di daerah swapradja , jang semula
memperoleh status jang belakangan , perlu kita memperhatikan apakah
fihak lelaki atau fihak perempuan perempuan jang mendjadi jang kaula-negara kaula-negara, jang berlaku . ialah
hukum-swapradja perempuan . tidak berlaku, djadi mendjadi pasal 2 kaula-negara djuga, ketjuali tidak. djika
dalam hukum swapradja berhubung dengan perkawinan tjampuran
terdapat suatu peraturan dikeluarkan oleh swapradja itu sendiri , jang
menetapkan bahwa sang isteri mengikuti status sang suami.
sebaliknja mendjadi kaula -swapradja dan fihak suami
adalah kaula-negara ,maka fihak perempuan memperoleh status
dari sang suami . Benarlah pertimbangan bahwa pasal 2 tidak
mempunjai kekuatan hukum di daerah swapradja ,akan tetapi
kannja ,suatu hal jang penting . benar bahwa
berlaku 124 di daerah tersebut, akan tetapi tidak mempunjai kekuatan-

ini A.B. Hindia lain

Hindia

(kalimat Indo-jang ber-

dari

C.

Kollewijn kaula -negara

Menurut RvJ

mendjadi Djika fihak GHR tak GHR

Fihak

Djika fihak perempuan ini RvJ dilupa-Adalah GHR tidak

berlaku itu hanja„,uit eigen hoofde ". Peraturan tersebut dapat memperoleh kekuatan -hukum berdasarkan,,, hukum intergentil tak tertulis ", bahwa hukum fihak lelaki-lah jang berlaku pada perkawinan-perkawinan tjampuran,demikian Kollewijn. Dalil jang belakangan ini rupanja tak dipertahankan terus setjara konsekwen oleh beliau, mengingat bahwa kemudian ( 10) diadakan pengetjualian bagi perempuan -perempuan bukan-Indonesia -kaula -negara jang menikah dengan lelaki Indonesia-kaula -swapradja.Walaupun menurut hukum swapradja pihak lelaki, pada umumnja sang isteri tidak mengikuti status sang suami,dalam hal jang mengakibatkan pembahagian golongan -rakjat, azas tertera dalam pasal 2 GHR dianggap berlaku.

Anggapan Kollewijn ini telah dibentangkan lebih landjut dalam karangan,,Huwelijk en onderhorigheid" (¹¹).

Menurut beliau dalam memandang hubungan perkawinan antara kaula -negara dan kaula -swapradja,harus kita memisahkan dengan tegas antara dua bagian.Jang pertama ialah perkawinan-perkawinan jang dapat mengakibatkan perubahan golongan suku-bangsa,menurut pasal 163 I.S. Umpamanja perkawinan antara lelaki Tionghoa dengan perempuan Indonesia kaula -swapradja, perkawinan antara lelaki Indonesia kaula -swapradja dengan perempuan Tionghoa,antara lelaki Indonesia kaula -swapradja dengan perempuan Eropah. Pada perkawinan -perkawinan sematjam ini,selain masuk golongan rakjat ( mendjadi bumiputera) fihak perempuan pun memperoleh kekaulaan (mendjadi kaula -swapradja) dari sang suami.Bagian kedua ialah jang terdjadi dalam golongan -rakjat (bevolkingsgroep)bumiputera sendiri. Dalam bagian ini peralihan golongan rakjat tidak mendjadi pembawaan dari pernikahan. Disini ada dua kemungkinan jang masing-masing mempunjai akibat hukum berlainan. Diatas sudah diuraikan,bahwa menurut Kollewijn kita harus memperhatikan apakah fihak lelaki atau fihak perempuan jang mendjadi kaula-negara, tetapi diatas tadi tidak diadakan perbedaan antara perkawinan -perkawinan jang mengakibatkan perubahan golongan-rakjat dan pernikahan dalam golongan -rakjat bumiputera sendiri.Kami akan meneruskan pemandangan Kollewijn:

Apabila fihak lelaki jang mendjadi kaula -negara, djadi dalam hal bahwa seorang lelaki Indonesia kaula-negara (disebabkan ia ini adalah pegawai negeri bumiputera,atau seorang buruh jang bekerdja dibawah poenale sanctie,vide pasal 7 ajat 3 Zelfbestuursregelen 1938,

S. no. 529) kawin dengan seorang perempuan Indonesia kaula -swapradja,maka GHRjang berlaku. Pada waktu ada perselisihan antara hukum lelaki dan hukum perempuan,maka hukum dari fihak lelaki jang harus diutamakan (voorrang). Ini,berdasarkan hukum inter-

gentil tak tertulis, jang sesuai dengan peraturan jang berlaku untuk orang Eropah,Timur Asing dan kaula -negara bumiputera,tertera dalam pasal 2 GHR (12) dan dapat dikatakan hampir sama sekali selaras dengan faham -faham tentang hubungan suami -isteri antara kalangan kaula-swapradja bumiputera.Pengetjualian hanja terdapat dalam beberapa daerah dimana fihak perempuan jang menentukan suasana-pamili.

Apabila fihak perempuan Indonesia jang mendjadi kaula-negara, maka GHR tidak berlaku,dan sang isteri tidak mengikuti status dari sang suami. Fihak isteritetap kaula-negara.

Demikian pokok -pokok uraian Kollewijn, jang sajang sekali tidak dapat kami ikuti sepenuhnja.

Kita telah melihat bahwa menurut Kollewijn, seorang perempuan bukan bumiputera (Eropah, Tionghoa,Arab) kaula-negara jang menikah dengan lelaki bumiputera kaula -swapradja, mendjadi kaula-swapradja dan bumiputera pula. Akan tetapi tudjuan utama dari anggapan,bahwa seorang perempuan Indonesia kaula -negara,tidak dengan begitu sadja,, buiten -wettelijk"-walaupunGHRbagi perempuan tersebut sebelum perkawinannja adalah,, wet" mengikuti status dari suaminja kaula -swapradja, hanja ialah kehendak untuk melindungi kepentingan-kepentingannja, jang iatetap pegang karena memegang terus statusnja sendiri.Tetapi, apakah kepentingan-kepentingan dari perempuan -perempuan bukan -Indonesia kaula-negara, jang dalam hal -hal sosial, kulturil dan juridis akan berbeda lebih banjak lagi daripada fihak suami mereka,tidak sepatutnja memperoleh perlindungan pula, dengan menentukan bahwa ia ini tetap memegang statusnja sendiri? Kami lihat disini suatu tjara mengukur dengan dua matjam ukuran, pertama antara lelaki kaula-negara dan kaula -swapradja,dan kemudian antara perempuan bumiputera dan bukan -bumiputera.Tjara,, met twee maten meten ", pasal 2 GHRjang mengu- tamakan hukum sang suami terhadap hukum fihak isteri,dituruti dalam segala hal, terketjuali satu ,jakni pada waktu perempuan bumiputera kaula -negara harus dilindungi. Kami dapat menjetudjui pengetjualian-pengetjualian, jang dapat dikatakan menetapkan sesuatu dalil, kami dapat menjetudjui,,nuance " terhadap,, generalisering". Akan tetapi segala sesuatu ini hanja dengan alasan-alasan jang dapat diterima. Lebih -lebih pendapat kami ini harus dikemukakan, mengingat bertambahnja perkawinan -perkawinan tjampuran intergentil dan semakin berkurangnja perkawinan -perkawinan tjampuran interlokal antara kaula-negara dan kaula-swapradja,disebabkan hapusnja swapradja -swapradja ( 13), atau,, uitholling"daripada kekuasaan -hukum mereka, chususnja dalam lapangan peradilan, jang diganti dengan

peradilan -Negara ), ditugaskan untuk menggunakan
hukum -adat , jang dalam lapangan hukum -perdata demikian tak meng-
hiraukan batas -batas swapradja , hingga hanja untuk satu lingkungan-
hukum -adat (adatrechtskring) Vollenhoven mengikuti dalam po-
koknja batas -batas daripada i.c. masih empat swapradja :jakni ,, de
Vorstenlanden " !
Dengan pikiran ini sebagai latar belakang harus kita
menindjau keputusan -keputusan jang telah dan akan dibitja-
rakan mengenai perkawinan antara kaula -negara dan kaula -swapradja .
Melihat jurisprudensi mengenai hal ini,lantas menarik perhatian
kami keputusan dari Semarang tahun 1934, ( 14 ) Seorang wanita
jang rupanja adalah Genoveva kaula-negara ,bernama karena . alias bigamie . P.,
sebabkan telah kawin dengan . seorang keluarga tingkatan
ketiga dari almarhum Sultan ke- , sedangkan perkawinannja
jang telah dilangsungkan dihadapan paderi , dengan Mattheus .,
belum diputuskan . Oleh karena Landraad telah menjatakan
dirinja tak berkuasa disebabkan perkawinan terdakwa dengan seorang
keluarga Sultan dan sebaliknja Pengadilan Darah Dalam
Djokjakarta ,telah menjatakan dirinja pula tidak berkuasa mengadili ,
disebabkan perkawinan antara terdakwa dengan .
adanja ,berdasarkan pertimbangan bahwa tak ada seorang perempuan ,
dimana pun djuga , jang dapat mempunjai dua suami ,maka perkara
mendjadi perselisihan jurisdiksi jang harus diputuskan oleh
Semarang . Dalam memorie dari jang berharga untuk ditjatat
disini,telah dikemukakan pendirian bahwa perkawinan jang kedua
dari terdakwa itu tidak batal adanja ,akan tetapi hanja ,, dapat dibatal-
kan " ), oleh karena mana Pengadilan Darah
Dalam adalah jang berhak. Beliau mengemukakan bahwa dalam hal
sengketa dapat dikatakan isteri telah sebelum perkawinan terdjadi suatu perkawinan mereka tunduk tjampuran pada . hukum
jang berlainan . diturutinja apa jang tertera dalam pasal 6,7 ,tidak
membikin 15. perkawinan sesuai tersebut dengan karena -hukum apa jang telah (van dikemukakan rechtswege ) batal..
Oleh penuntut -umum terdjadi telah diambil dalam prakteknja sebagai di tjontoh tahun 1932. suatu peristiwa Seorang perem-
puan Eropah dengan tergesa -gesa telah kawin dalam daerah swapradja
sedikit diluar Medan , dengan seorang Indonesia , dengan maksud untuk
menghindarkan suatu pengenjahan (uitzetting) dari Indonesia .
127

(Landsrechtspraak

Van

pokok Hakim

RvJ

M. A .J M. Ng
Alias K. Alias Maria K. telah dituntut di-

R. NgJ.
DjokjaVI Ng M. Djokja

Kraton

R. NgJ. batal
ini RvJ

O.v.J.
(vernietigbaar Kraton

Kedua suami

Tidak GHR

Hal ini adalah Kollewijn ()

jang telah

Akan

tetapi perempuan tersebut pada waktu itu berada dalam hubungan perkawinan dengan seorang Eropah. Peraturan -peraturan imigrasi atas mana hendak disandarkan pengenjahannja,adalah peraturan-peraturan Eropah.Sekarang timbul pertanjaan apakah perempuan tersebut adalah seorang Eropah atau seorang Indonesia. Kollewijn dalam sebuah fatwa, berpendirian,bahwa perkawinan jang kedua itu,tidak dengan sendirinja karena hukum batal adanja.Perempuan tersebut adalah seorang Indonesia, selama perkawinan kedua tersebut,tidak dimintakan pembatalannja.Berhubung dengan hal ini,O.v.J. telah minta pembatalannja dihadapan Raad Agama.

Baru sesudah hal ini tertjapai, dapat dilandjutkan pengenjahan dari perempuan tersebut, jang sementara ini telah mendjadi orang Eropah kembali.Peristiwa ini ada tjukup interessant sebagai tjontoh betapa pentingnja perkawinan tjampuran ini sebagai alat untuk dapat menje- lundupkan pelbagai peraturan hukum. Meneruskan pula dengan tindjauan dari O.v.J. tersebut dapat ditjatat bahwa beliau mendasarkan pendiriannja atas pokok-pokok pikiran jang tertera dalam 85, 86jo. 27 BW. RvJ dalam putusannja telah menjetudjui pendirianOvJ dan menetapkan bahwa Pengadilan Kraton Darah Dalam -lah jang berkuasa mengadili. Oleh Pengadilan Kraton tersebut terdakwa kemudian telah dihukum 3 tiga bulan pertjobaan karena bersalah telah melakukan bigami.

Selain daripada keputusan tersebut berharga sebagai tjontoh dari perkawinan antara kaula -negara dan kaula-swapradja, perkara ini pun meminta perhatian karena hubungan antara agamanja di dalam kalangan Indonesia sendiri.Persoalan ini akan dibitjarakan lebih landjut dibawah (16).

Menurut Kollewijn seperti diatas sudah dibentangkan,maka dalam hubungan antara kaula -negara dan kaula-swapradja dalam golongan rakjat bumiputera sendiri,harus kita memperhatikan apakah fihak lelaki atau fihak perempuan -lah jang mendjadi kaula -negara.

Menurut,,hukum intergentil tak tertulis ",hukum dari fihak lelaki jang harus berlaku,demikian didalilkan oleh Kollewijn. Kami sangsikan apakah sudah dapat dikatakan ada hukum intergentil tak tertulis sedemikian. Bukankah pengetahuan kita tentang hukum intergentil tak tertulis, hanja dapat diperoleh dari keputusan -keputusan,dan satu keputusan sadja,belum merupakan hukum-positip untuk lain2 orang ketjuali fihak -fihak jang bersangkutan, seperti djuga menurut periba- hasa Belanda,, één zwaluw nog geen zomer maakt ”, ketjuali bagi mereka jang telah melihat burung lajang -lajang itu,dan bagi siapa kesimpulan jang musim -panas sudah mulai,telah memperoleh kekuatan-

mejakinkan (geldingskracht). Menurut Ter Haar (17), keputusan -keputusan itu harus sama bunjinja dalam hal -hal jang mempunjai arti juridis sama (juridisch relevante gelijke gevallen).

Dalam keputusan jang dibitjarakan ini, dapat dikatakan bahwa perkawinan kedua jang kelihatannja telah dilangsungkan menurut hukum fihak lelaki, tetap dapat dianggap sebagai sjah sementara belum diminta pembatalannja.

Sekarang kita tiba pada bagian dimana pendapat-pendapat para ahli hukum dan jurisprudensi memperlihatkan pertentangan. Kita akan mempersoalkan bagaimanakah perkawinan -perkawinan dalam golongan -rakjat Indonesia sendiri, tetapi dengan perbedaan tempat (interlokal ) atau perbedaan agama (interreligieus ) termasuk istilah pasal 1 GHR. Kami akan mulai dengan membentangkan pendapat para sardjana hukum mengenai hal ini.

Selandjutnja akan diberikan kesan dari pendirian-pendirian dalam jurisprudensi.

a. Pendapat sardjana hukum. Mula -mula harus dikemukakan bahwa ada dua anggapan jang
satu dengan lain bertentangan mengenai soal ini.Anggapan pertama adalah jang,, luas " dan mempunjai pengikut-pengikut terbanjak (aa). Jang lain adalah jang,, sempit" (bb).Disamping kedua aliran iniada manfaatnja pula untuk menguraikan pendirian jang dapat dikatakan berada ditengah-tengah kedua aliran ini ( cc ). Sesudah itu pendirian kami menjusul (dd). Menurut kesan kami pendirian ketiga ini setjara tegas telah diadjukan oleh Van Hasselt dalam dissertasi ( 18) jang sudah disebut diatas. Dalam bab Itelah kami menjinggung pula perbedaan-perbedaan ini.

Sekiranja perlu ditjatat lebih landjut,bahwa masalah perkawinan antara-tempat atau antar -agama, hanja mempunjai arti bagi fihak-fihak jang termasuk golongan rakjat Indonesia dan Timur -asing-bukan-Tionghoa sadja. Hal ini disebabkan karena hukum jang berlaku untuk golongan Eropah dan Tionghoa sedjak S.1917/129 jo S.1924 / 557,tak mengenal perbedaan -perbedaan berhubung dengan berlainan tempat tinggal atau keagamaan. ( 19)

aa () jang,,luas ”.

1.Pendirian jang luas dan menghitung perkawinan antara golongan
rakjat Indonesia sendiri,baik jang berbeda hukumnja karena berlainan tempat maupun karena agama,pertama -tama telah dianut oleh Panitya

Negara jang merantjangkanGHR. Benar oleh Panitya Negara tersebut

di suatu bagian hanja telah dibitjarakan dengan sedemikian banjak
perkataan tentang perkawinan-perkawinan antara orang -orang
golongan -bangsa (20) (landaard ) jang berlainan .Tetapi ditempat
lain Panitya Negara tersebut telah membitjarakan pula tentang perem-
puan bumiputera jang hidup dibawah hukum matriachaat (21.
telah ditegaskan pula di tempat lain dimana telah dibentangkan
tentang perkawinan antara lelaki jang berada dibawah hukum
matriarchaal dengan perempuan jang mempunjai keadaan hukum
berlainan (,,anderen rechtstoestand ") (22). Dalam bagian lain pula
telah diuraikan tentang berlakunja ,, perkawinan-
tjampuran , djuga pun antara orang -orang pada waktu menjambut Islam dan bukan -Islam ” G. Koster (23). dalam
perdebatan tentang prae- advies beliau mengenai ,, De onderwerping
een bepaalde rechtshandeling sudah menegaskan bahwa
perkawinan hanja dimaksudkan antara golongan-rakjat oleh Panitya -Negara 24) daripada tersebut
kawinan tjampuran , sedangkan dikemukakan pula oleh beliau ,bahwa
dengan setjara (,,ruim ") oleh Panitya tersebut telah dibitjarakan
tentang perkawinan -perkawinan antara orang -orang jang berada
dibawah hukum berlainan . belum dipersoalkan apakah peng-
luasan terbatas kepada perkawinan antar-agama atau harus
dianggap meliputi pula pernikahan -pernikahan antara -tempat dalam
golongan dibawah Indonesia (25). sendiri. Soal sedari dahulu sudah disinjalir pokok pembitjaraan adanja perbedaan
faham antara undang -undang dan praktek .
2. Nederburgh dalam karangannja tentang ,,Eenheid meer-
heid van recht voor Ned .- Indië " (26) sudah mengatakan bahwa peng-
laksanaan daripada kata -kata Undang -undang jang demikian luas
tentu akan sangat terbatas, walaupun ahli hukum tersebut adalah
salah seorang pemuka jang paling utama dalam mempertahankan
interpretasi luas dari pasal tersebut sebagai satu jang tepat
27 .Memandang segala sesuatu dari sudut pendiriannja jang luas
, Nederburgh telah melemparkan ketjaman -ketjaman atas pelbagai
pandangan dari Panitya Negara tersebut .Panitya hanja memperhati-
kan empat ,, categoriën " penduduk :
pertama golongan Eropah dan jang dipersamakan dengan mereka
kedua golongan bumiputera di seluruh Indonesia ,
ketiga 130 golongan Tionghoa di Djawa dan Madura ,

di suatu bagian hanja telah dibitjarakan dengan sedemikian banjak dari

) Hal ini

GHR untuk semua
Kollewijn-Mr. W.

voor ",, sebagai tjontoh2( per-

luas

Disini ini hanja

ini akan mendjadi ini

Di fihak lain

of

ini

-satunja. () ini

,

ke-empat golongan Arab dan lain -lain orang jang dipersamakan dengan bumiputera di Indonesia (28).

Djadi,menurut pendapat Nederburgh Panitya Negara tidak tjukup mengemukakan sebagai perkawinan tjampuran, pernikahan antara orang -orang Arab dan perempuan Tionghoa jang berada di luar Djawa dan Madura,antara orang Bali dengan seorang Dajak, sedangkan sebaliknja pernikahan seorang Tionghoa dari Djawa dengan perempuan Tionghoa dari Kalimantan dianggap sebagai perkawinan tjampuran. Oleh Nederburgh telah di tegaskan pula bahwa daftar -daftar jang disadjikan dalam Kolonial Verslag (29), mengenai djumlah perkawinan tjampuran dalam tiap -tiap tahun, hanja memperhatikan perkawinan -perkawinan antara lelaki Eropah dengan empat matjam perempuan bukan-Eropah (Indonesia -Nasrani dan bukan Nasrani, Tionghoa -Nasrani dan bukan Nasrani ) dan antara perempuan Eropah dengan lelaki bukan Eropah jang tidak diperintjikan lebih djauh. Hal ini oleh beliau dianggap bertentangan dengan maksud dan tudjuan jang njata dari Panitya Negara jang merantjangkanGHR.Angka-angka ini djauh lebih sedikit daripada djumlah perkawinan jang sebenarnja adalah tjampuran. Kita melihat disini suatu pertentangan jang njata antara Undang -undang dan praktek. Dan siapa jang mengenal Nederburgh dengan tjita -tjitanja akan suatu „ algemeen Landsrecht " (30),tentu akan faham bahwa menurut penulis tersebut, perbaikan hanja dapat diperoleh dengan menudju kearah tjita -tjitanja itu. Ada manfaatnja untuk mensitir disini kata -katanja jang typisch sekali bagi keadaan di Hindia Belanda waktu itu,,Men vindt hier een sprekend voorbeeld,hoe de onbruikbaarheid eener wettelijke bepaling in Indië jarenlang bedekt kan blijven,doordat men eenvoudig de hand licht bij haar toepassing of haar negeert". Kami dapat menambahkan dengan penuh kepastian bahwa kesan-kesan jang disebutkan Nederburgh ini, djuga tjotjok sekali untuk menggambarkan keadaan di Indonesia waktu sekarang ini (31) jang tak berlainan banjak dari umpamanja Negeri Tiongkok pada waktu dimulai dengan perundang -undangan baru modern.

Akibat daripada ini ialah bahwa banjak perkawinan dilangsungkan setjara tidak-sjah dan dapat terdjadi bahwa bilamana ada seorang jang mengenal Undang -undang serta mempergunakannja,akan menghasilkan pelbagai kebimbangan dan kekatjauan dalam perkara -perkara mengenai harta -harta peninggalan, sjah -tidaknja anak -anak dsb., demikian Nederburgh.

Dalam Tjatatannja atas GHRNederburgh pun sudah mengesankan bahwa pembuat -undang -undang kurang menginsjafi akibat-akibat dari pada definisi perkawinan tjampuran jang luas (32).Pega-

wai-pegawai Burgerlijke Stand akan kurang sempat untuk dapat me- laksanakan peraturan itu sesuai dengan maksudnja( 33). Dalam pendjelasan tentangGHR telah diambil oleh Nederburgh sebagai tjontoh perkawinan antara orang2 sesama bumiputera seperti orang-Djawa, Bugis,Bali, Papua, Dajak, Minangkabau dan Indonesia -Nasrani,antara seorang Batak-Keristen dan Batak -bukan -Keristen (34) dan ditundjuk pada perbedaan hukum seorang Djawa di Pasuruan dan seorang Tengger dari residensi tersebut pula. Menurut beliau dalam hubungan ini, dengan istilah,, landaard ", dari GHR,diartikan,, rechtsgroep " (35).

  1. Carpentier Alting, mula2 setjara diam-diam,telah menganut
    pendirian jang luas ( 36),kemudian dalam tahun 1913 beliau telah mengutarakan dengan sedemikian banjak perkataan anggapannja ini, waktu ia berbitjara tentang perkawinan antara seorang Djawa -Keristen dengan seorang Djawa Islam (interreligieus ) dan tentang perkawinan seorang Melaju dengan seorang Makassar (interlocaal ) (37), sedangkan pada achirnja dalam tjetakan kedua dari,, Rechtsbedeeling"- nja,beliau telah menganggap soal ini tak penting lagi, karena dalam praktek telah mendjadi tetap, bahwa jang dianut ialah anggapan jang sempit (38).

  2. Dari uraian van Hasselt orang memperoleh kesan seolah -olah Carpentier Alting dalam tjetakan pertama dari „Rechtsbedeeling " -nja hanja meluaskan pengertian istilah perkawinan -tjampuran kepada hubungan -hubungan interreligieus, sedangkan sebenarnja, seperti telah dikatakan tadi, jang ditegaskan oleh beliau,bukan hanja mengenai perkawinan antara,, een christenjavaan met een mohamedaansche land- genoote", tetapi pula tentang,, eenMaleier met een Makassaarsche ". Selandjutnja dalam bab I telah kami tegaskan bahwa memang dalam praktek dari pendjabat-pendjabat Tjatatan Sipil pada umumnja perkawinan interlokal dan interreligieus dalam kalangan Indonesia sendiri tidak dilaksanakan sesuai dengan sjarat-sjarat termaksud dalam GHR. Akan tetapi disitu sudah disinjalir bahwa segala sesuatu bergan- tung dan ber -variasi sesuai dengan anggapan daripada pendjabat-pendjabat masing-masing jang sedang bertugas, pada waktu dilangsungkannja pernikahan. Telah dikemukakan dengan mengambil tjontoh dari suatu perkawinan antara seorang lelaki Indonesia Nasrani dengan perempuan Indonesia -Islam jang didjadikan lampiran dissertasi ini, bahwa umpamanja pendapat dari Pegawai Tjatatan Sipil Djakarta-Raya jang pada waktu garis-garis ini ditulis memangku djabatan tersebut,G.M. Manuputty,ialah bahwa perkawinan interreligieus adalah perkawinan tjampuran menurut GHR.Mengenai perkawinan interlokal dalam kalangan Indonesia sendiri, sampai begitu djauh dalam praktek kurang diperhatikannja, satu dan lain berhubung dengan

kenjataan bahwa perkawinan -perkawinan sedemikian pada umumnja tidak sampai masuk lingkungan kewadjibannja. Cowan djuga telah mengemukakan bahwa GHR dalam praktek tak dianggap berlaku untuk perkawinan -perkawinan interlokal (39).Mengingat akan hal-hal ini,kami pun dapat mengikuti utjapan Nederburgh,bahwa Panitya Negara jang menghasilkanGHR, pada waktu membuat Rantjangannja, tidak tjukup menginsjafi luas dan dalamnja istilah 1 GHR (40). Lemaire pun telah memberitahukan tentang diketemukannja suatu akta, jang menerangkan bahwa pegawai Tjatatan Sipil Malang dalam 1929 telah mengawinkan seorang Indonesia-Nasrani dengan seorang Indonesia Islam.Djuga diuraikannja tentang pemberitahuan dari fihak zending (41),bahwa di daerah Modjowarno,di Djember dan Probo- linggo perkawinan Keristen Islam dengan menenuhi sjarat -sjaratGHR dilangsungkan menurut hukum fihak lelaki-Keristen di kantor Assisten -residen (42).Sebaliknja dikabarkan pula olehnja,bahwa pernah kedjadian bahwa pegawai-pegawai Burgerlijke Stand di Modjokerto dan Surabaja,menolak untuk melangsungkan perkawinan antara Keristen dan Islam. Pendirian Direktur Djustisi seperti ternjata dari suratnja ttg. 13 Mei 1930 jang dilampirkan pada dissertasi Lemaire, pun dengan tegas menjatakan bahwa perkawinan antara Keristen dan Islam adalah perkawinan tjampuran menurut GHR (4³).

Akan tetapi walaupun benar bahwa Panitya Negara kurang menginsjafi luas-nja kata-kata dalam istilah jang digunakannja,namun kami tidak dapat mengikuti pendapat van Hasselt se-olah -olah karenanja, berhubung tidak,, wenselijk ” -nja (44) interpretasi jang luas dalam praktek, perkawinan-perkawinan interlokal dalam golongan rakjat bumiputera, dikesampingkan begitu sadja seperti tidak dikehendaki oleh pembuat -undang-undang. Hal ini akan kami bitjarakan lebih landjut dibawah (45).

  1. Menurut Lemaire ( 46), van den Berg jang penting untuk diketahui pendapatnja karena mendjabat sekretaris dari Panitya Negara sefaham dengan Nederburgh (47). Akan tetapi van Hasselt ( 48) menganggap kata -kata jang digunakan oleh van den Berg kurang terang, berhubung beliau hanja menulis bahwa maksud GHR bukan se-mata-mata untuk memetjahkan bentrokan -bentrokan antara orang Eropah dan Indonesia.
  2. Menurut Lemaire (49) pula,maka Kollewijn (50)djuga berpendirian bahwa GHR harus berlaku untuk perkawinan antara orang-orang dari golongan -bangsa (landaard) jang sama, jang berada dibawah hukum berlainan.Panitya Negara hanja memberitjontoh- tjontohdengan mengemukakan perkawinan -perkawinan
    antara
bangsa-bangsa berlainan , berhubung tjontoh-tjontoh ini adalah jang
paling njata . adanja perbedaan dalam hal
perkawinan -perkawinan interlokal dan interreligieus . Hasselt (51)
kali menerangkan bahwa utjapan -utjapan dari tadi
hanja mengenai perkawinan -perkawinan interreligieus . tidak
dapat mengikuti pendapat Hasselt jang belakangan . Menurut
hemat kami adalah njata bahwa tjondong kepada pen-
dapat jang ,, luas dengan mengakui pula bahwa perkawinan
dalam golongan rakjat termasuk pula dalam lingkungan .
Bukankah dalam tjatatan atas keputusan Semarang tahun 1934,
jang dikupas diatas tadi (52) telah digunakan oleh beliau dengan tegas ,
kata -kata tentang ,, het voor europeanen en vreemde ooster-
lingen en voor de inlandse landsonderhorigen geldende beginsel van
meergenoemde Regeling (art. 2 Bahwa pendirian kelak telah
berubah, kami tidak mengetahui .
Lemaire sendiri dengan tegas menganut pendirian jang seluas-
luasnja : berlaku baik untuk perkawinan-perkawinan interlokaal
maupun untuk perkawinan -perkawinan interreligieus ,dalam sesuku
golongan bangsa, asal sadja perbedaan daerah atau agama ini mem-
bawa pula .jang berlainannja ,, sempit”. hukum untuk masing-masing fihak.
1. terdapat ahli-ahli jang membela pendirian jang
sempit dari istilah perkawinan tjampuran. Pertama -tama harus disebut
disini van Vollenhoven ,karena beliau adalah ahli hukum adat
nesia jang terpandai ,dan pula karena sardjana ini adalah jang
paling tegas dalam pendirian tak menjetudjui , jang disebut beliau
suatu ,, legislatieve misbaksel ”. Sikap van Vollenhoven terhadap
disebabkan terutama karena dalam beberapa pasal diutarakan sikap
penguasa pada waktu itu, jang hendak menganggap segala apa jang
berasal dan berakar di negeri ini, sebagai rendahan dan hanja bersifat
sementara ,, gelaten ” (5³), ·-·jang dikutukinja ,karena kesan ,, gunstige
concessie van tijdelijken aard " timbul pula dalam susunan pasal 10
dimana digunakan perkataan -perkataan een gedeelte waar het
Inlandsch zelfbestuur nog bestaat " (54). Perlu ditegaskan bahwa
untuk perkawinan interreligieus ( 55) maupun untuk perkawinan inter-
lokal van Vollenhoven menganggap tidak berlaku (56).
2. Selandjutnja (57 menganut pendirian jang sempit.
Walaupun kata² jang digunakan adalah luas ,menurut pendapat beliau,
Panitya Negara tidak bermaksud untuk djuga menghitung perkawinan
antara 134 orang -orang Indonesia -Keristen dan Islam termasuk dalam

Tidak dinjatakan ini antara Van ini djuga Kollewijn Kami Van ini Kollewijn lebih " interlokal GHR RvJ

alle

)" ? ini
  1. GHR (bb)
    Di fihak lain

Indo-

GHR GHR

,,,in baik

GHR

Winckel) djuga

istilah tersebut. Bukankah susah untuk mengatakan bahwa sang isteri mengikut status sang suami,bilamana kedua -duanja adalah dari satu golongan bangsa jang sama, demikian penulis itu. Lemaire (58) dan van Hasselt (59) sudah mengemukakan dengan tepat,bahwa argumen tersebut sangat lemah.

(cc)jang,, setengah-luas-setengah-sempit”

Disamping kedua pendirian jang luas dan jang sempit ini,masih ada pendirian ketiga jang pada pokoknja dapat disebut adalah,, setengah-luas -setengah-sempit". Pendirian ini dianut oleh van Hasselt. Oleh beliau dikemukakan bahwa kalau perkawinan interreligieus termasuk istilah perkawinan tjampuran,maka tak demikian dengan perkawinan-antara tempat. Pendirian ini didasarkan terutama atas pertimbangan, bahwa adalah tidak,, wenselijk ” untuk menganggap perkawinan interlokal berada pula dibawah GHR. Untuk selandjutnja, pendirian ini didasarkan atas pertimbangan bahwa dari praktek jurisprudensi pun ternjata para hakim tidak mengakui berlakunjaGHR untuk perkawinan interlokal. Kami tidak dapat menjetudjui pendirian van Hasselt ini,berdasarkan pertimbangan -pertimbangan,bahwa pertama -tama tidak pada tempatnja untuk menafsirkan segala sesuatu jang sudah tertera dalam Undang -undang menurut kehendak -hati (,, wenselijkheid ”) belaka, bertentangan dengan kata -kata tegas jang digunakan dalam interpretasi otentik dari pembuat undang -undang, sedangkan untuk selandjutnja kami harap dapat menundjukkan bahwa pendirian van Hasselt mengenai keputusan-keputusan Hakim jang disebutnja,tidak sama sekali benar adanja. Berturut -turut akan kami tjoba menerangkan lebih djauh hal ini.

(dd) Pendirian kami.
  1. Melihat kata2 jang digunakan dan maksud dari pembuat
    GHR, seperti telah diuraikan diatas,kami berpendapat bahwa pendirian jang seluas -luasnja adalah jang paling tepat, walaupun kami insjaf bahwa pembuat -undang -undang memang kurang mempertimbangkan akibat² daripada kata -kata istilah jang digunakannja. Kami menganggap kata -kata jang digunakan dalam pasal1 GHRtjukup tegas untuk dengan tak ragu -ragu menganggap semua perkawinan antara orang -orang jang di Indonesia berada dibawah hukum berlainan (6º) sebagai perkawinan tjampuran. Dalam pada itu kami tidak hendak mengadakan perbedaan antara perkawinan interlokal di satu fihak dan perkawinan interreligieus di lain fihak, Karenanja kami tidak se-faham dengan van Hasselt,bahwa GHR harus dianggap berlaku hanja bagi perkawinan-perkawinan interreligieus. Kami tidak dapat mengikuti pendirian beliau,bahwa dalam hal ini kita harus melihat pada„ wen-

lingku-

selijkheid ” dari masuk -tidaknja sesuatu perkawinan dibawah
ngan kekuasaan peraturan tertentu . rasa ,, wensen
disediakan untuk suatu ius constituendum . Benar kami dapat
meniadakan kenjataan bahwa dalam praktek ada pendapat -pendapat
berlainan dari pelbagai instansi-instansi pemerintah , jang ditugaskan
melangsungkan perkawinan -perkawinan , dan terdapat pertentangan
pendirian antara keputusan2 hakim (). tetapi kami merasa
tidak dapat meloloskan dari perkataan-perkataan jang tegas luas
dari pasal 1 dari anggapan Panitya Negara pembuat
itu, jang menurut hemat kami sudah djelas menganut pendirian luas
pula ,dimana mereka telah bitjara sampai dua kali tentang keadaan-
keadaan di beberapa bagian Indonesia ,dimana fihak perempuan hidup
dibawah keadaan hukum matriarchaal jang berlainan dari pada lelaki,
jang hidup dibawah stelsel patriarchaal dan tentang perkawinan antara
lelaki berada dibawah hukum matriarchaal dengan seorang
perempuan jang berada perlu sekiranja dalam ditjatat ,, andere rechtstoestand " ,bahwa Supomo menganggap . pen-
dirian, jang menghitung perkawinan antar -agama termasuk perkawinan
tjampuran quent" dan perkawinan 6ºb. antara tempat tidak adalah ,, niet conse-
2. Pendirian pembuat Undang -undang ini, djuga telah njata dari
apa jang telah dikemukakan oleh Direktur Djustisi dalam sebuah nota
dari tahun 1931 ( 61) jang disusun atas permintaan nasehat dari
teri Djadjahan , berhubung ,untuk dengan mengadakan desakan peraturan anggauta mengenai Perwakilan perkawinan
tjampuran antara Keristen dan bukan -Keristen . Menurut
tersebut , dengan istilah ,, perkawinan tjampuran ” harus diartikan tiap2
perkawinan antara fihak -fihak jang di Indonesia berada dibawah
hukum berlainan. Satu peraturan chusus tak dianggap perlu .
pemakaian perkataan ,, tiap " perkawinan ini , tanpa tambahan apa- apa
dapat ditarik kesimpulan ,bahwa tidak dibikin pengetjualian terhadap
perkawinan-perkawinan interlokal . Pendirian Direktur Djustisi
kemudian telah ditetapkan landjut dalam perlu sekiranja diperingati 75 disini, . bahwa menurut
pendapat perkawinan -perkawinan para ahli hukum jang antara kekaula-an (huwelijken tetap, seperti telah diuraikan naar interonder- diatas,
horigheidsrecht ) pasti merupakan perkawinan -perkawinan tjampuran .
Perkawinan-perkawinan menundjukkan kepada penentuan
territorial lijken naar 136 , seperti djuga interrechtskringen " halnja dengan perkawinan atau ,, interrechtsgouwenrecht ”). interlokal (,, huwe-

Kami ini sebaiknja tidak

6a Akan diri GHR dan GHR

jang

Disini

()

Men-

Rakjat Belanda Nota

Dari

ini HOCI (pasal)

Lebih

ini

Apabila interpretasi,, setengah-luas-setengah-sempit" jang diadjukan oleh van Hasselt adalah jang tepat,hal ini harus dikemukakan oleh pembuat -undang -undang. Selain daripada itu,kami tidak dapat mengikuti pula bahwa adalah,, niet wenselijk " untuk menerima berlakunja1 GHRbagi peristiwa-peristiwa interlokal. Menurut hemat kami,van Hasselt dalam hal ini terlalu mentjampur-adukan, pasal1 dengan pasal 2, dari GHR. Definisi tertera dalam pasal1terlampau dihubungkan dengan dasar -dasar, dengan tjita -tjita, dengan principes dari pasal 2. Memang kami pun tidak dapat menjetudjui sepenuhnja apa jang mendjadi pegangan-pegangan dalam pasal 2 GHR,akan tetapi hal ini menurut hemat kami tidak dapat menundjang pendirian,untuk karenanja, menganggap pasal1 tidak berlaku bagi peristiwa -peristiwa jang menurut kata-kata jang digunakan djelas termasuk.

Djika pasal 2 GHR ini dirasakan tidak memuaskan, seharusnja ia dirobah. Tetapi pekerjaan ini dapat dilakukan oleh pembuat-undang -undang (62),dan tidak boleh didjadikan sendjata untuk bertentangan dengan kata -kata jang tegas dari pasal1 GHR, mengadakan tafsiran jang berlainan.Berhubung dengan pembitjaraan mengenai pasal 2 ini, perlu dikemukakan pula,bahwa van Hasselt rupanja agak keliru dengan mengemukakan bahwa Lemaire telah menarik kesimpulan dari,, onredelijkheid ”, pasal 2 tersebut,untuk memperoleh alasan mengurangi kata -kata luas jang digunakan dalam pasal 1. Keberatan-keberatan jang telah diadjukan oleh Lemaire se-mata-mata ditudjukan kepada dasar-dasar pasal 2, bukan terhadap pasal1.

b. Jurisprudensi.
1. Dalam hubungan ini menarik perhatian keputusan hakim jang
telah dikemukakan oleh van Hasselt, ditindjau bersamaan dengan lain -lain keputusan jang bersangkutan dengan soal ini.

Berlainan dari pendirian van Hasselt mengenai keputusan Landraad Bandung tahun 1927 (63), tentang perkawinan antara seorang lelaki Palembang dengan seorang perempuan Sunda,kami berpendapat bahwa persoalan apakahGHR berlaku atau tidak untuk perkawinan interlokal itu,telah di-elakkan (ontgaan) oleh Hakim,berhubung menurut penglihatannja,salah satu fihak sudah mengalih kepada suasana-hukum golongan jang lain.Perhubungan antara kedua fihak karenanja dilihat sebagai intern. Dalam perkara ini fihak lelaki Palembang, jang telah pindah dan menetap di Bandung untuk sekian lamanja, kemudian menikah dengan seorang wanita dari daerah tempat tinggalnja jang baru, dianggap sudah terlebur (tjampur) dalam masjarakat Sunda, pada sebelumnja,setidak -tidaknja pada waktu ia me-

langsungkan perkawinan tersebut . dengan njata telah diper-
timbangkan dalam sebagian keputusan itu , jang djuga telah disitir
oleh van Hasselt ( 64), jaitu : „, dat een Palembanger die zich te Bandoeng
vestigt, veel meer het rechtsleven der Soendaneezen dan
b.v. een Engelschman ,die zich in Duitschland vestigt en mitsdien
de rechtsregelen van de Inlanders te Bandoeng krachtiger worden voor
zulk een Palembanger ,dan de rechtsregelen die voor hem zouden
gelden, indien in zijn eigen streek was gebleven en daar een
huwelijk had gesloten (65 .Berhubung dengan pendirian kami ,
kami tak dapat mengikuti pendapat van Hasselt se , lelaki
Palembang tersebut baru mengalih kepada suasana kehidupan masja-
rakat Sunda ,sesudah perkawinannja dengan perempuan Sunda itu.
tak sefaham bahwa perkawinan tersebut dapat dilihat sebagai
suatu ,, eerste symptoom , dat die vermenging zich begint te voltrekken
66. berpendapat bahwa perbuatan menetap di daerah
Sunda oleh lelaki tersebut ,adalah faktor jang dapat dianggap sebagai
gedjala pertama dari pertjampuran tersebut . Satu dan lain walaupun
kami tidak hendak mengurangi nilai daripada perkawinan dalam
proses peleburan tersebut . Dalam hubungan ini perlu kiranja diingat
bahwa oleh van Hasselt sendiri dibagian dissertasi jang memuat kuti-
pan ini, telah dikemukakan keputusan Landraad Bandung tersebut ,
untuk memberi tjontoh dari ,, peralihan hukum " ,(,, rechtsovergang ")
sedangkan sebagai sebab daripada proses peralihan ini,sekali -kali
tidak dikemukakan perbuatan , tetapi „,tempať"
dilangsungkannja perkawinan tersebut Landraad telah Bandung diambil sebagai dari pedoman tahun 1927 .
sadja, persoalan apakah untuk hubungan interlokal telah
dikesampingkan , dengan mengambil sebagai pasti bahwa sebelum atau
pada waktu dilangsungkan perkawinan tersebut ,salah satu
terlebur (rechtssfeer dalam atau ) fihak tertjampur lain. sama sekali dengan suasana-hukum
2. Oleh Landraad Menado dan Makassar dalam tahun 1928
1929 (67 ) telah diperiksa perkara budal dari seorang Gorontalo
jang dimasa telah kawin dengan seorang lelaki Djawa
beragama Islam Tjoekoer ,dilahirkan di , tetapi
selamanja telah tinggal dan hidup di Menado ,di mana ia dalam tahun
1891 telah tertjatat sebagai ,, Inlandsche burger . Oleh Landraad telah
dipertimbangkan bahwa fihak lelaki telah terlebur (opgenomen ) dalam
lingkungan fihak isteri, oleh karena ia ini ,, tegenover
geboren kinderen en verwanten privaatrechtelijk gebonden is aan het
gewoonterecht 138 van dit zijn tweede vaderland
Hal ini

op gaat in

hij ") ini -olah -olah

Kami " () Kami

perkawinannja hanja

Bukan dalam keputusan ini GHR berlaku

fihak sudah

jang

RvJ / Marija Walli hidupnja Towidjojo Surabaja

"

  • hukum zijn hier
    ".
Karena hal -hal , djelaslah ,bahwa hakim tidak sampai mem-
persoalkan apakah untuk hubungan perkawinan
, walaupun diakui bahwa sang isteri mengikuti status suaminja . Pada
waktu dilangsungkan perkawinan itu,kedua njata sudah tidak
lebih lama berada dibawah hukum jang berlainan . sendiri
telah mengambil keputusan ini sebagai tjontoh 68, ia mem-
bitjarakan proses penggantian kedudukan (omzetting van staat ).
Dengan demikian, pendirian van Hasselt jang mengambil keputusan ini
sebagai tjontoh bahwa hakim tidak menegaskan berlaku untuk
hubungan interlokal Dalam tahun ( 69), 1935 mendjadi kurang kuat 70) telah memberi keputusan
dalam perkara berhubung dengan perempuan dengan perkawinan Minangkabau antara .Djuga seorang persoalan lelaki
perkawinan tjampuran interlokal menurut hemat kami telah dikesam-
pingkan , dengan mendalilkan bahwa salah satu fihak sudah terlebur
sama sekali dalam telah lingkungan -hukum meninggalkan suatu fihak jang surat-wasiat . Almarhum, jang memuat
ketentuan bahwa budalnja harus dibagi menurut hukum Islam ,hal
mana dianggap bertentangan dengan adat Minangkabau .Sekarang
timbul pertanjaan apakah Raden Mohamad itu adalah seorang
nangkabau atau seorang Bandjar ,dari mana ia berasal . Menurut
Landraad Padang ia seorang Bandjar ,karena seorang Minangkabau
mempunjai suatu gelar dan suatu suku, sedangkan dalam beslit peng-
angkatan almarhum sebagai kepala Kampong Djawa dan Kandang
serta dalam polisnja ,tidak disebutkan kedua hal ini. hidup ia
djuga selalu memakai titel Raden , sedangkan pemakamannja telah di
lakukan di tempat kubur jang diperuntukkan bagi asing ,ia
tidak memiliki sebidang tanah dengan , tidak diketahui
tentang upatjara jang menetapkan pengalihannja ke golongan Minang-
kabau. Dan jang penting bagi tindjauan kita ialah pertimbangan , bahwa
walaupun ia menikah dengan seorang perempuan Minangkabau , tjara
Minangkabau , karenanja ia belum mendjadi orang Minangkabau .Bagi
penguatan pendirian kami, penting pula pendapat , jang pada
pokoknja bertentangan dengan anggapan Landraad .penting
menurut badan ialah bahwa almarhum sebagai anak dari seorang
perempuan Sumatra asal Bengkulu ,telah tinggal menetap selama
dupnja di Padang, belum pernah kembali ke Bandjermasin , tempat
asal ajahnja .Sedangkan ia telah kawin dengan seorang perempuan
Minangkabau ,telah mendjadi kepala kampong Minangkabau , telah
terlebur (,, opgenomen ") dalam suku Tjaniago . ini memaksa
untuk mengakuinja sebagai orang Minangkabau .Terang dari putusan
,bahwa perkawinan bukan ,, symptoom pertama " proses pele-
buran seperti dikatakan van Hasselt . disini bahwa seba-
139

ini GHR harus digunakan ini fihak Van Hasselt () dimana hukum

GHR ini.

  1. RvJ Padang (
    Bandjar disini

lain Raden Mohamad

Mi-

Semasa

bangsa rumah-adat

RvJ Jang ini hi-

Hal -hal

ini dari Kami saksikan

liknja, perkawinan hanja merupakan sebagian daripada faktor -faktor
menentukan sampai berapa djauh tingkatan proses peleburan
sesuatu orang, meskipun kami tak sangkal bahwa perkawinan adalah
71.
4. Djuga keputusan Landraad de 1939 jang dikuatkan
Padang ( 72), menundjang kami .Seorang asal Bengkulu ,
Achmad Marzoeki Gelar Soetan , jang mempunjai isteri pertama
seorang perempuan Minangkabau dan perkawinannja setjara tak
langsung dibitjarakan dalam kerapatan familie, dapat dianggap
telah terlebur sama sekali dalam adat Minangkabau . Persoalan apakah
berlaku atau tidak dalam hubungan interlokal telah dike-
sampingkan dengan menerima baik bahwa salah satu sudah
terlebur dalam lingkungan -hukum Perkawinan fihak tjampuran jang lain. antar -agama
1. Bahwasanja perkawinan interreligieus di kalangan golongan rakjat
Indonesia sendiri, antara Nasrani dan bukan-Nasrani di
, Minahasa ,, Saparua dan Banda atau perkawinan
interlokal antara orang Nasrani dari Djawa dan Nasrani dari
atau Minahasa mitsalnja , merupakan perkawinan tjampuran , dapat
dibatja setjara diam -diam dari pasal 75 .Dengan pasal tersebut
pembuat undang -undang akui dasar tertera dalam pasal 2 .
berlaku untuk perkawinan dari orang Keristen dengan bukan-Keristen ,
atau orang Keristen dengan orang Keristen lain jang hidup dibawah
hukum adat berbeda dari .Sekalian dasar umum telah diberikan pasal 2 kesempatan. Pada waktu untuk hendak
dilangsungkan perkawinan antara perempuan Keristen dengan lelaki
bukan-Keristen , atas permohonan kedua mempelai dapatlah
dan peraturan Register Burgerlijke Stand Indonesia Nasrani
Madura ,Minahasa dan Amboina , Saparua dan Banda ( S.
dinjatakan berlaku bagi mereka .
Menurut Memori Pendjelasan atas pasal tersebut , kesempatan
diadakan untuk menghindarkan bahwa tanpa keichlasan seorang
lelaki terpaksa ,, main sulap " dengan kepertjajaannja untuk dapat
memenuhi keinginan bakal isterinja jang beragama Nasrani ,bahwa
perkawinan mereka harus takluk pada hukum perkawinan monogaam .
Dalam memori Pendjelasan atas S. , dengan tegas telah
ditetapkan bahwa ,, huwelijken door een christenman met een niet-
christenvrouw door een niet-christenman met een christenvrouw
gesloten (zijn) gemengde huwelijken " . kalimat ini njatalah bahwa
menurut 140 faham pembuat Undang-undang dalam tahun 1933, perka-

jang

faktor besar ()

Fort Kock RvJpenglihatan Sjarif

GHR ini fihak

D.
Djawa-Madura Ambon Ambon

HOCI bahwa GHR

,,loloskan diri " GHR

HOCI Djawa dan 1933/74)

ini

1933/74 ini

of Dari

winan antara agama adalah perkawinan tjampuran menurut GHR. Bahwa pendirian ini tidak selamanja telah dianut oleh pembuat-undang undang dengan djelas telah diuraikan oleh van Hasselt (78).

Perkembangan pikiran penguasa telah diikutinja dengan saksama. Disini setjara singkat ditjatjat,bahwa dalam tahun 1920 Departemen Djustisi mengakui bahwa perkawinan antara orang -orang Keristen dan bukan -Keristen adalah perkawinan tjampuran. Kemudian pendirian ini,telah ditinggalkan oleh perantjang -perantjang Peraturan -perkawinan dari tahun 1928, untuk dalam tahun 1930 mendjadi pendapat Pemerintah kembali, seperti diuraikan Direktur Djustisi dalam sirkuler, jang oleh Lemaire telah ditjantumkan sebagai lampiran pada dissertasinja (74). Lebih landjut berhubung dengan permintaan nasehat oleh Menteri Djadjahan untuk dapat mendjawab pertanjaan anggauta perwakilan rakjat negeri Belanda, jang minta diadakan peraturan mengenai perkawinan antara Keristen dan bukan -Keristen,oleh Direktur Djustisi dikemukakan lagi,bahwa sedjak beberapa lama dalam praktek oleh Pemerintah Hindia Belanda dianut pendirian,bahwa dengan istilah perkawinan tjampuran,harus diartikantiap perkawinan,dari fihak-fihak jang di Hindia Belanda berada dibawah hukum berlainan, sehingga tak perlu untuk membuat suatu peraturan lagi (75).

Untuk pendjelasan jang lebih mendalam dari proses pembentukan pasal -pasalHOCIjang berhubungan denganini selandjutnja dihun- djuk pada kupasan van Hasselt tadi.

  1. Dalam tahun 1921 RvJ Batavia (76) telah ambil keputusan
    jang dalam hubungan perkawinan antar -agama menarik perhatian. Perkawinan antara seorang lelaki Tionghoa dengan perempuan Keristen Tionghoa, dianggap bukan suatu perkawinan tjampuran, meskipun kedua fihak berlainanagama,namun mereka berada dibawah hukum jang sama, jakni jang berlaku untuk golongan Tionghoa. Berlainan adalah pendapat Landraad Bogor, jang sebaliknja menganggap perkawinan antara terdakwa Oey Sian Seng dengan Khouw Bie Niosebagai perkawinan tjampuran jang harus diselenggarakan sesuai dengan sjarat-sjarat termaktub dalam GHR.

Oleh karena perkawinan mereka ini dalam tahun 1909 sebelum berlaku perundang -undangan baru bagi golongan Tionghoa,telah diselenggarakan dengan tjara Tangerang dan upatjara di Geredja dengan diteruskan kepada Burgerlijke Stand untuk orang Indonesia

a.j.d.d.m. di Bogor,Landraad menganggap perkawinan tersebut bertentangan dengan apa jang tertera dalam pasal 7 GHR. Tidak ada

keterangan jang dimaksudkan disitu,tidak dilangsungkan dihadapan
Kepala Tionghoa sjah. . Sebab itu dianggap perkawinan tersebut adalah tidak
Tetapi seperti telah kita saksikan tadi, berpendirian bahwa
perkawinan tersebut bukan tjampuran dari dan menganggapnja
sjah ,karena dilangsungkan menurut tjara -kebiasaan , walaupun tidak
ada pendjabat-nikah karena . perkawinan kedua jang telah dilangsungkan oleh
Oey Sian Seng dengan dalam tahun 1920 , pada waktu
perkawinan pertamanja masih berlangsung ,menurut ia harus
dihukum . Kemudian dengan keputusan Landraad Bogor tahun 1921
(77 9 bulan dianggap pendjara. bersalah melakukan bigami dan telah dihukum
Oleh van Hasselt keputusan pertama Landraad Bogor telah
buat tjontoh untuk memperkuat pendiriannja mengenai perkawinan
antar -agama . Dalam putusan tersebut dinjatakan berlaku ,kare-
na perkawinan dilangsungkan pada sebelum berlakunja perundang-
undangan-kekeluargaan baru untuk golongan Tionghoa dan fihak
lelaki pada waktu itu dianggap takluk pada hukum perkawinan Tiong-
hoa atau hukum , sedangkan fihak isteri berada diba-
wah hukum Keristen-Tionghoa atau hukum Keristen-Indonesia , djadi
kedua dibawah hukum jang berlainan.
Keputusan , jang kemudian ternjata telah diikuti pula
oleh Landraad Bogor tidak disebutkan van Hasselt. Menurut hemat
kami pendirian Batavia adalah tepat. Walaupun ada perbedaan
agama ,kedua fihak tetap Tionghoa ,dan berada sama -sama dibawah
satu matjam untuk seluruh golongan Tionghoa .
3. disadjikan pula keputusan dari Landraad Purwokerto
1924 78 ), tentang perkawinan antara seorang perempuan Indonesia-
Keristen dengan lelaki Indonesia bukan -Keristen . Perkawinan
anggap tjampuran .
Perempuan Dinah ,telah menuntut pertjeraian dari suaminja
tani, dengan siapa ia dalam tahun 1923 kawin tjara Keristen
Geredja Purwokerto . Kartani tersebut telah menikah lagi dengan
dihadapan penghulu Patikradja . Oleh suami ,
hal -hal tersebut ,akan tetapi disangkalnja bahwa ia ini seorang
ten,karena ia tak pernah di -baptis . Oleh hakim keterangan ini
tafsirkan 142 seolah -olah tergugat mengadjukan pembelaan bahwa per-

RvJ GHR

Maka Thio Na Moy RvJ

) terdakwa

di-

GHR

Indo-Tionghoa

fihak berada

RvJ Batavia

RvJ

Hukum jang berlaku

Disini ( ini di-

Kar- telah di

Djani fihak itu diakui Keris- di-

kawinan dengan penggugat telah dilangsungkan oleh seorang jang tak berhak, karena menurut pasal 6 GHRpenghulu -lah, jang harus melangsungkan,kesalahan mana membuat perkawinan tersebut batal adanja,oleh sebab itu tidak dapat dimintakan putusannja.Njata dari pertimbangan hakim bahwa GHR dianggap berlaku untuk perkawinan ini.Keputusan tersebut telah dibuat tjontoh Lemaire untuk menguatkan pendiriannja jang luas mengenai istilah perkawinan tjampuran. Van Hasselt pun menjebut putusan ini dengan me-nitik -beratkan hubungan antar-agama,bukan antara -tempat (79). Dalam hubungan pertimbangan hakim diuraikan tadi, perlu sekiranja kita memperhatikan pendirian Kollewijn,bahwa walaupun sjarat -sjarat perkawinan-perkawinan tidak dipenuhi sama sekali, hubungan pernikahan tidak dapat dianggap dengan sendirinja batal adanja.Sebanjak -banjaknja perkawinan sematjam itu,, dapat dibatalkan ",bilamana tak dipenuhi ,, inwendige huweliksvereisten " (80).

  1. Menarik perhatian pula keputusan dari Krijgsraad Padang( 8¹), jang menghukum seorang serdadu lelaki Indonesia-Nasrani Seti Bekon (atau Siti Bekon ) 1 bulan pendjara karena bersalah melakukan bigami, sebab walaupun masih berada dalam hubungan pernikahan dengan seorang perempuan Indonesia Nasrani Riama, dengan siapa ia telah kawin menurut atjara tertera dalam HOCI,telah kawin lagi dalam tahun 1938 dihadapan Penghulu dengan seorang perempuan Djawa bernama Djoemina. Menurut pendapat kami,dalam hal ini hakim terlalu sedikit memperhatikan bahwa perkawinan Siti Bekon dengan Djoemina tersebut, sebenarnja harus memenuhi sjarat -sjarat tertera dalam GHR, supaja dapat dianggap telah dilangsungkan menurut hukum. Dalam pertimbangan keputusan tersebut hanja telah dikemukakan,bahwa perkawinan tetap berlangsung,sebelum dibatalkan oleh hakim (pasal 36, 37 HOCI, 85 BW). Kami dapat menjetudjui hal ini, sesuai dengan pendirian Kollewijn jang telah atjapkali kami kemukakan.Memang, walaupun perkawinan kedua tersebut telah dilangsungkan setjara tidak sjah,namun pernikahan itu hanja,, dapat dibatalkan ". Mengenai siapa-siapa jang dapat meminta pembatalan,dan karena apa, pendeknja tentang sanksi atas pelanggaran pasal 6, 7 GHR ini akan diuraikan lebih landjut dibawah dalam bab V ( 82). Akantetapi, tak dapat dikatakan, seperti dilakukan Hakim tersebut,telah terdjadi suatu,, formeel juiste wijze ", penjelenggaraan perkawinan dimuka penghulu. Dari isikeputusan ini tak njata bahwa terdakwa sebelum menikah kedua kali itu,telah beralih pada agama Islam, meskipun dalam kepala keputusan tersebut tertjantum kata -kata,,overgang van godsdienst ",maka seharusnjaGHRjang digunakan dalam peristiwa tersebut.

  2. Berhubung dengan peralihan agama ini,Landraad Banjumas. dalam tahun 1934 (83) telah memeriksa suatu perkara pertjeraian antara penggugat Birtam lawan tergugat Minarti (Mientje ). Kedua fihak adalah orang -orang Indonesia -Nasrani.Tergugat tidak berkeberatan terhadap pertjeraian tersebut,karena fihakpenggugat sudah beralih kepada agama Islam dan telah kawin untuk kedua kalinja dengan seorang perempuan Islam tjara Islam. Karena peralihan agama dari fihak penggugat suatu hubungan jang tadinja intern,telah berubah bersifat interreligieus.Mengingat perkataan,, aangaat" jang digunakan dalam pasal 2GHR, teranglah sekiranja bahwa GHR tidak berlaku dalam hal ini. Perbedaan hukum harus berada ketika dilangsungkan perkawinan (84). Pada perkawinan kedua tersebut kita lihat bahwa karena peralihan agama, suatu hubungan jang seharusnja antar-agama,telah mendjadi intern. Akibat-akibat daripada peralihan agama ini bukan mendjadi pokok pembitjaraan kami. Disini hanja dikemukakan bahwa oleh Lemaire (85) dan van Hasselt (86) segala sesuatu mengenai hal ini telah dibuat pokok pembitjaraan dari dissertasi mereka. Oleh Lemaire sudah diterangkan atjapkali terdjadi bahwa perkawinan jang seharusnja antar-agama dihindarkan,karena peralihan dari salah satu fihak keagama fihak jang lain (87).

  3. Sekiranja pada tempatnja untuk pula menundjukkan disini akan adanja peraturan adat di kalangan Indonesia -Nasrani bahwa perkawinan jang dilangsungkan dihadapan penghulu oleh seorang Nasrani jang masih menikah dengan lain orang, dianggap sebagai tidak-sjah. (88) Mrs. Djojodigoeno-Tirtawinata telah memberitahukan pula suatu keputusan dari Landraad Purworedjo ttg. 20 Djuli1938 jang menganggap perkawinan tjara Islam dari seorang laki Keristen dengan perempuan Islam adalah tidak sjah (89).
  4. Lebih djauh kami merasa perlu untuk menetapkan,bahwa kami tak dapat mengikuti anggapanse-olah -olah dengan peralihan agama sadja, seseorang dapat beralih pula dalam kedudukan golongan -rakjat (bevolkingsgroep) nja. Kami berpendapat bahwa dengan ,, masuk Islam " belaka, seorang bukan -bumiputera,tidak dengan sendirinja,, mendjadi asli". Lemaire jang memberi untuk dipertimbangkan suatu introductief request jang memuat passage menarik tentang seorang perempuan Tionghoa, jang karena masuk agama Islam,lantas „,djadi orang djawa ",djuga telah menundjuk kepada,, andere factoren " jang dapat membantu kearah pengleburan ( 9º). Alasan -alasan kami untuk menolak bahwa dengan masuk Islam sadja, sesuatu orang mendjadi,, asli ", didasarkan atas pelbagai pertimbangan. Pertama -tama dengan menerima demikian mudahnja per-
alihan golongan rakjat ,akan timbul suatu bahaja besar dipandang dari
sudut sosial -ekonomis bagi rakjat asli berhubung dengan hak -hak atas
tanah .Larangan -pengasingan langan salah satu pendukungnja tanah (vervreemdingsverbod ). akan kehi-
Satu dan lain, walaupun kami tak menjetudjui ,bahwa
larangan -pengasingan jang pada hakekatnja bertudjuan melindung
rakjat petani deposedering ,masih tetap didasarkan atas
,,ras" atau golongan -rakjat , sedangkan kriterium ekonomis -lemah dan
kuat sudah lama tak bahaja besar bagi selaras lagi puluhan dengan batas-batas ribu atau keturunan ratusan ribu . perempuan-
perempuan Tionghoa dan untuk kembali kepada hukum
perkawinan daripada poligaam stelsel monogaam sangat bertentangan , sedangkan. mereka dengan perasaan sudah merasakan perikeadilan nikmat ,bah-
wa apa jang pertama -tama adalah monogaam ,kemudian karena suatu
seorang ( eenzijdig) dari salah satu orang Islam dalam, perkawinan perkawinan ,
kemudian akan mengalami bentjana stelsel poligaam. selaras dan
sepadan alasan-alasan jang telah dikemukakan antaranja
oleh Lemaire sendiri terhadap dasar jang kaku tertera dalam 2
, jaitu bahwa sang isteri harus ,, mengikuti " (volgt) kedudukan
sang suami .djauh harus diingati mengenai lelaki atau
Tionghoa bahwa hukum jang berlaku bagi golongan mereka , djusteru
tidak mengenal akibat-akibat hanja memandang daripada perbuatan perkawinan beralih dari sudut agama hubungan .
kemasjarakatan (burgerlijke betrekkingen ) ( 91). Bagi mereka ini akan
lebih -lebih terasa gandjil , apabila peralihan agama jang dilakukan ,
akan membawa akibat (92) perubahan djuga berpendirian kedudukan bahwa golongan orang rakjat. jang
masuk Islam karenanja tidak mengalih pada golongan Indone-
sia a.j.d.d.m. Oleh penulis ini telah disebut pula suatu dari
Semarang ttg. 27 1857 jang menguatkan hal .Djuga
Blume jang menjebut putusan ini pula( 93) sependapat dengan kami .
Bagi tindjauan kita persoalan penting, karena suatu perkawinan
baru bersifat tjampuran jang berada menurut dibawah ,bilamana hukum berlainan dilangsungkan. antara
Oleh Padang 1920 dan tahun 1925 (94 di tetap-
kan dengan tegas bahwa ,,verandering van godsdienst zonder meer
geen verandering van rechtstoestand medebrengt .Karenanja seorang
perempuan Tionghoa Ong Soei jang telah beralih agama
Islam,masih tetap tergolong dalam golongan -rakjat Tionghoa .
145

dapat

ketjil daripada

Akibat lain ialah Eropah

Adalah

fi'il diri fihak jakni dari fihak suami jang mendjadi ini untuk Ini dengan

GHR Lebih Eropah,

Hukum mereka

Van Marle Eropah rakjat keputusan RvJ Mei ini

ini GHR fihak-fihak

RvJ HGH) pun

" Nio kepada Harta-

peninggalannja dalam tahun 1914 harus dibagi menurut hukum
biasaan Tionghoa jang berlaku di Bengkulu .
Pendirian kami dikuatkan pula oleh keputusan Landraad Selajar
tahun 1930 ,diketuai oleh van Hattum (95 .Walaupun seorang
sudah terang dibesarkan dalam alam agama Islam,namun masih harus
diperiksa apakah orang tersebut termasuk golongan rakjat bumiputera .
Duduknja perkara ialah sbb : Perempuan kelahiran dan tinggal di
kampung Baroegaija ,Bonea-Selajar , jang kawin dengan .
S. menurut tjara Islam alias ,telah kelahiran dituduh melakukan perdjinahan, dengan.
hubung antara perempuan tersebut dengan . S.
tidak dilakukan menurut ,harus diperiksa dahulu apakah jang
mendjadi kedudukan golongan -rakjat fihak suami . ia
termasuk golongan ,maka perkawinan mereka adalah
tidak sjah . Oleh hakim telah dipertimbangkan bahwa S. benar keturu-
nan seorang nénék (grootvader) Tionghoa jang telah masuk Islam,
sedangkan ajahS.pun seorang Islam , S. sendiri walaupun telah dididik
untuk bertahun -tahun oleh seorang Tionghoa ,tidak berbitjara
hoa,telah dikenakan padjak padjak sebagai orang bumiputera ,dan
sifat -sifat lahirnja (uiterlijke kenmerken) menurut pendapat Landraad
semata -mata mirip orang Indonesia ,ia berpakaian tjara Indonesia ,
dan pada waktu melihatnja tidak dapat timbul pikiran sedikitpun bahwa
ia seorang Tionghoa ,bilamana nama keduanja tidak berbunji
hoa. Berdasarkan pertimbangan -pertimbangan itu, perempuan tersebut
telah dinjatakan bersalah akan perdjinaan . keputusan
teranglah ,bahwa dengan menjatakan keagamaan seseorang sadja,
tanpa memperhatikan lain -lain faktor, belum tjukup untuk menarik
kesimpulan masjarakat bahwa jang asli. bersangkutan sudah terlebur sama sekali dalam
Peralihan agama jang tak membawa perubahan hukum bagi jang
bersangkutan tidak penting bagi uraian kita .Sebaliknja persamaan
agama dari kedua fihak suami-isteri seperti dalam tjontoh dari praktek
Dormeier di Banggaia (kedua mempelai beragama ) dapat
berarti kita sebagai perkawinan tjampuran , karena berhubung
lain -lain faktor ( kesukubangsaan : laki Indo-Tionghoa ,isteri Indonesia ;
kekaulaan sebut adalah : laki kaula -negara tjampuran Dalam hubungan , (96. pembitjaraan isteri kaula -swapradja) perkawinan perkawinan antar- agama ter-
menarik perhatian pula keputusan dari tahun 1931 (97), jang
menentukan bahwa perkawinan antara orang Tionghoa Keristen
Tae Indonesia Nasrani Poman-
tauw, dilangsungkan 146 di Hollandia dihadapan seorang pengabar ,

ke-

Mr.)

M.
Tj H. Alias

O. J. T. A. T. Toan Tjiew Hokkian -Tiongkok Ber- perkawinanTj H. alias
GHR Apabila ini Timur Asing

Tiong-

Tiong-

Dari Hakim ini

Dr. Katolik bagi

)

  1. ini
    HGH Lau Kang dengan perempuan Anna Maria Indjil
adalah suatu perkawinan tjampuran . Waktu membitjarakan perkawi-
nan antara golongan-rakjat dibawah,akan disebut keputusan ini (98)
dan dalam bab kami akan mengupasnja kembali pada waktu
menguraikan sanksi atas pelanggaran pasal 6, 7 . Disini
hanja perlu diulangi ,bahwa jang menentukan perkawinan sengketa
termasuk suku -bangsa fihak -fihak tjampuran ,bukan bersangkutan ke -agamaan. melainkan faktor golongan
Landraad Bandung dalam tahun 1937 (99) memeriksa perkara
pertjeraian antara serdadu Menado Supit Kawangko dan seorang isteri-
, Agustina Sailah berhubung sang isteri tak sudi mengikuti sang
suami ke Menado . Oleh hakim telah dikabulkan tuntutan tjerai ,ber-
dasarkan ,,onheelbare tweespalt " . isi keputusan ini tidak njata
apakah perkawinan sengketa adalah tjampuran dan telah dilangsung-
kan sesuai peraturan - peraturan jang ditjantumkan dalam .
perkawinan bukan antara agama ,karena umpamanja
wanita seorang Indonesia -Nasrani djuga , tetapi setidak -tidaknja terang
antara-tempat .
10. Djuga perkawinan -perkawinan tjampuran antara wanita
Triwangsa dengan lelaki Sudra di meminta perhatian dalam
hubungan . disini pun berada dibawah hukum berlainan ,maka
menurut hemat kami adalah perkawinan -tjampuran menurut .
Pendirian kami dikuatkan sedjarah pembentukan sendiri , jang
menundjukkan bahwa pasal 7 ajat 2 djusteru ditjiptakan untuk
mengatasi larangan perkawinan sematjam di itu (100).
Dalam bab kami sudah uraikan satu dan lain mengenai ini (101 )
Disitu sudah dikatakan pula bahwa Lemaire dalam dissertasi -nja ( 102 )
memperlihatkan banjak perhatian pada kedjadian - kedjadian ini. Telah
dikemukakan bahwa peralihan agama dari salah satu fihak seringkali
didjadikan penghalang djalan perkawinan - keluar untuk. Perkawinan pendapat dapat meloloskan tjampuran umum, antara -golongan bahwa penghalang-. berlaku untuk
perkawinan antara -golongan bangsa (bevolkingsgroep ), dari 163 .
Pendirian Panitya Negara jang merantjangkan dan pendapat
beberapa ahli-hukum Sekarang terkemuka akan kami sudah berikan beberapa tjontoh disebut diatas tadi dari jurispruden- ( 103).
si mengenai perkawinan tjampuran antara-golongan -bangsa ini .
nja perkara pelbagai keputusan akan dibentangkan setjara agak luas ,
147

V GHR

9.
Djawa

Dari

GHR Mungkin ini fihak

Bali ini

Fihak -fihak GHR GHR GHR Bali

I

diri dari

E.
1. Adalah GHR
IS GHR

2.
Duduk-

supaja kalau kelak dalam hubungan lain dibitjarakan ,tak usah diulangi
lagi isi keputusan tersebut ,dan tjukup dengan hanja menundjuk
pada halaman -halaman ini. Selain daripada itu keputusan -keputusan
sekedar dimaksudkan sebagai tjontoh daripada pelbagai masalah-masa-
lah jang mungkin timbul berhubung dengan perkawinan tjampuran
dan ini. Dalam pada itu bukan maksud kami untuk membahas
persoalan -persoalan dalam keputusan - keputusan ini setjara mendalam .
Pertama akan disadjikan keputusan mengenai perkawinan antara
perempuan dan laki -laki Indonesia 104).
Oleh dan perempuan jang dilahirkan di Den
Helder dimohon ketetapan Surabaja pada tahun 1933 (sebenarnja
1934 ) supaja surat -surat jang telah mereka sampaikan kepada pegawai
Burgerlijke Stand berhubung dengan keinginan menikah mereka , dinja-
takan mentjukupi (,, genoegzaam ") .Perempuan ternjata telah
kawin dengan laki -laki Indonesia . ,sesudahnja terlebih dahulu
masuk agama Islam . Perkawinan telah dilangsungkan dihadapan
penghulu . Kemudian perempuan telah berikrar dihadapan
Tengku Soetan Radja Negeri Panei ,bahwa ia moertad (apostasi ) agama
Islam dan kembali pada agamanja semula . Karena ini Kerapatan Panei
dengan keputusan ttg. 1933 telah menganggap putus perkawi-
nannja dengan . memutuskan bahwa permohonan dapat
kabulkan ; surat -surat adalah mentjukupi . sesuai dengan apa
jang telah diandjurkan satu pihak oleh Lemaire sadja (eenzijdige ( 105 daad ) ), menganggap ,tidak pantas apostasi sebagai , jakni tjara
pemutusan perkawinan dan mengusulkan supaja alasan ini hanja dapat
digunakan oleh fihak jang dalam hubungan perkawinan atau
sedikit fihak jang lain itu harus didengar terlebih dahulu
perihal .
Bagi kami tidak ,dan njata., telah dilangsungkan apakah perkawinan setjara antara perempuan sjah. Menurut pen-
dapat kami perkawinan ini adalah suatu perkawinan tjampuran ,walau-
pun perempuan sebelumnja telah memeluk agama Islam.
tetap seorang dari golongan bangsa Eropah dan karena peralihan
agama sadja tidak dapat dianggap sudah terlebur dalam golo-
ngan bumiputera . Tidaklah njata bahwa menurut kesedaran rakjat
bumiputera dari daerah dan lingkungan . ,karena memeluk agama
Islam ini sadja, dianggap tertjampur dengan mereka (106 ).
seharusnja dipakai dalam melangsungkan perkawinan tersebut,
hal mana tidak njata dari isi keputusan .
Dalam hubungan ini sekiranja pada tempatnja untuk mengadakan
ketjaman 148 terhadap praktek dari pelbagai pegawai -pegawai Tjatatan

ini

GHR

3.
Eropah (

R.P.D. J.M.R.
RvJ

J.M.R.
I. Tj
ini

J.M.R.
4 Maret

I.Tj RvJ di-
Kollewijn

fi'il dari

lain -dikitnja ini

J. M. R. I. Tj
J. M. R. Ia
I. Tj
J.M. R.
GHR ini

Sipil untuk golongan Eropah pada waktu ini, jang menolak untuk melangsungkan perkawinan antara seorang warga-negara Indonesia

melangsungkan perkawinan antara seorang warga-negara Indonesia
dan seorang lelaki warga -negara turunan Eropah, jang telah beralih
pada agama .Djuga perlu disini praktek tertjela dari
penghulu-penghulu jang dalam hal sebaliknja menolak untuk melang-
sungkan perkawinan , apabila perempuan Eropah tidak lebih
dahulu ,,beralih " pada agama Islam. ( 107). Dalam praktek se- hari -hari
selaku pengatjara , telah kami ketemukan peristiwa perkawinan antara
laki Indonesia beragama Islam H.S., jang telah menikah dihadapan
penghulu dengan perempuan Keristen , jang terlebih
dahulu „ masuk ” agama Islam dan merobah namanja hingga berbunji
Indonesia -asli .Pelbagai kesulitan timbul , sekarang dengan barang-
barang -tak bergerak dari perempuan tersebut , hingga ditjarikannja
djalan untuk dapat memakai kembali sebenarnja , sedangkan
hubungan ,, perkawinan ,dari mana sementara telah dilahirkan
anak,hendak dipertahankan pula dalam hubungan terus. peristiwa dari perempuan
Indonesia Islam binti jang telah kawin dihadapan penghulu
pada tanggal 4 Nopember 1949 dengan lelaki Eropah
van jang sebenarnja telah ,, masuk agama Islam dan merobah
namanja mendjadi Zekie bin . Sesudah „,perkawinan " ini dipu-
tuskan dengan talak ,kedua fihak menikah lagi dihadapan Pegawai
Tjatatan Sipil Djakarta pada tg. 17 September 1952, tetapi kali ini
sang suami memakai namanja jang sebenarnja C. van ( 108).
Perkawinan antara perempuan dengan menurut
anggapan kami pun harus dilangsungkan sesuai dengan .
tegas golongan suku -bangsa (landaard ) dari ,akan tetapi berhu-
bung permohonan ini diadjukan kehadapan , dapat diduga bahwa
ia bukan termasuk golongan bumiputera . Karena perkawinannja
dengan .perempuan telah mendjadi bumiputera .
pertimbangan hakim tak ternjata bahwa kemudian perempuan itu telah
melakukan pernjataan seperti termaksud dalam 4 ,untuk mem-
peroleh kembali status Eropahnja semula .Berhubung dengan
perkawinan antara adalah perkawinan bukan -bumiputera tjampuran . dengan bumiputera
Dalam tahun 1936 oleh .Surabaja (109) kembali telah
periksa landjutan dari perkara ini. dalam perkara
adalah sama seperti dalam putusan tahun 1934 diatas.
.sekarang mendjadi penggugat lawan dan sebagai
tergugat-tergugat . ialah pembatalan daripada perkawinan
tergugat berhubung penggugat masih mendjadi dari ter-
149
Islam dikritik

fihak

Eropah v.H.

nama " ini

Menarik ini

M. M.S.
seorangA.J.C.

H. "
Ahmar

A. J. H.
J. M. R. R.P.D.
GHR Tidak

R.P.D. RvJ
I. Tj J. M. R. Dari
GHR ini

R.P.D.
J.M.R.
RvJ di-Fihak -fihak ini RvJSurabaja

I. Tj R.P.D. J.M.R.
Jang diminta suami

gugatJ.M.R. Pembelaan tergugat² ialah bahwa di waktu perkawinan antara mereka dilangsungkan, perkawinan dari J.M.R.dengan penggugat sudah putus, berhubungJ.M.R. telah moertad terhadap agama Islam. Perlu diterangkan pula bahwa J.M.R. telah menetap di Labuhan Bilik, Swapradja Panei,sebelum mengadjukan soalnja kepada Kerapatan Panei. Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat, berhubung pada waktu tergugat-tergugat menikah, perkawinan

J.M.R.dengan penggugat adalah putus karena J.M.R. moertad, jang telah dinjatakan oleh hakim Agama. Oleh hakim telah dipertimbangkan bahwa GHR i.c. tidak berlaku berhubung kedua fihak sebelum menikah sudah mendjadi orang -orang Islam, pula bahwa J.M.R. telah mendjadi kaula -swapradja (Landschapsonderhorige). Wertheim telah menjatakan dibawah keputusan ini,bahwa 2 GHR dalam halsengketa tak dapat digunakan, berhubungGHR tidak berlaku di suasana Swapradja (110). Dengan membenarkan pendirian Wertheim,bahwa GHR tidak berlaku di daerah Swapradja,kami berpendapat bahwa dalam hal -hal seperti sengketa,harus lebih diperhatikan status pihak -pihak jang bersangkutan (kaula -negara atau kaula -swapradja ) daripada tempat geografis. Satu dan lain telah kami tegaskan diatas ( 111) waktu menguraikan tentang lingkungan-kuasa -tempatGHR berkenaan perkawinan antara kaula-negara dan kaula -swapradja dan akan di bahas lebih landjut di bawah ( 112).Selandjutnja lihat alasan-alasan kami tentang berlakunjaGHR untuk perkawinan-perkawinanI. Tj. dan J.M.R., serta R.P.D. diatas.
4. Sekarang akan kami bitjarakan keputusan-keputusan tentang perkawinan antara perempuan Eropah dan lelaki Indonesia -Nasrani : Oleh Landraad dan RvJSurabaja dalam tahun 1934 (113), telah diperiksa perkara antara perempuan Belanda Maria Elisabeth Cornet jang telah menikah dengan lelaki Indonesia -Nasrani Leonard Rondonuwu Mampouw. Perkawinan ini adalah suatu perkawinan tjampuran, akan tetapi telah dilangsungkan dengan tak menurut apa jang tertjantum dalam pasal 6, 7 GHR.Apakah perkawinan ini sjah adanja ? Apakah pasal-pasal 6, 7 GHR ini tak mempunjai sanksi ( 114). Ditetapkan bahwa perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum sang lelaki, jakni hukum Indonesia-Nasrani.Jang mendjadi pertanjaan sekarang ialah apakah menurut hukum ini perkawinan mereka adalah sjah berhubung hanja dilangsungkan di hadapan pegawai Burgerlijke Stand tanpa upatjara oleh pengantar-agama (godsdienstvoorganger). Landraad menganggapnja tidak sjah, sedangkanRvJsebaliknja menganggapnja sjah sesuai dengan pendapat ahli-ahli jang didengar.

Kita lihat dengan njata dari keputusan ini bahwa perkawinan dari seorang jang tergolong Eropah dengan fihak Indonesia, walaupun jang beragama Nasrani,adalah perkawinan antara orang -orang jang berada dibawah hukum berlainan, karenanja perkawinan tjampuran. Dari keputusan ini pun njata,bahwa seorang Indonesia, walaupun telah memeluk agama Keristen,tidak beralih masuk ke golongan bangsa Eropah. (115)

Suatu keputusan Landraad Menado ( 116) dari tahun 1939 jang disusul oleh keputusanHGH telah menganggap perkawinan antara seorang perempuan Eropah dengan lelaki Indonesia Nasrani jang dilangsungkan dalam tahun 1926, sebagai perkawinan tjampuran. Persoalan pasal 4 GHR, jang merupakan pokok perkara ini akan dibitjarakan dalam bab V.

  1. Kita djuga telah mendapatkan perkara-perkara mengenai perkawinan antara perempuan Indonesia dan lelaki Eropah. Dalam tahun 1906 oleh RvJ Batavia ( 117) telah diperiksa perka- ranja seorang pegawai Burgerlijke Stand di Djakarta,dituduh telah melanggar pasal 10 dan 42 Reglemen Burgerlijke Stand,karena ia telah membuat akta pengakuan oleh perempuan Indonesia Sena dari 5 anak -anaknja jang dilahirkan dari perhubungan diluar perkawinan denganJ. H.Schallig, sesudah hari perkawinan sjah mereka pada tg. 1Djuli 1905. Sebelumnja,dalam tahun 1902 dan 1904,Sena sudah mengakui anak -anak tersebut dan telah menjetudjui pengakuan oleh Schallig, djadi anak -anak tersebut sudah mempunjai ibu dan ajah. Berlainan dari pada tuduhan O.M. ini,RvJberpendapat bahwa sebagai perempuan bumiputera Sena tidak dapat mengadakan pengakuan tersebut, djadi apa jang telah dilakukan Sena sebelum perkawinan batal adanja. Ia hanja dapat mengakui setjara sjah sesudah perkawinan. Karena perkawinannja ia mendjadi orang Eropah. Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,karena apa jang dituduhkan padanja bukan perbuatan jang dapat dihukum. Dalam keputusan hakim ini dipertimbangkan bahwa seorang perempuan Indonesia jang telah menikah dengan lelaki Belanda,sebelum perkawinannja tersebut tidak dapat mengakui dengan sjah anak -anak jang telah dilahirkan diluar perkawinan dari hubungannja dengan lelaki Eropahtersebut. Sesudah perkawinannja ia dapat melakukan pengakuan itu, karena dengan perkawinan itu perempuan bumiputera tersebut telah mendjadi orang Eropah.Keputusan ini adalah tjontoh baik dari perhubungan tjampuran jang kemudian mendapat pengesjahan sebagai perkawinan tjampuran.
Satu dan lain berdasarkan ketentuan -ketentuan tertera dalam
pasal 284 .,jang diatas ( 118) telah kami sebut sebagai tjontoh
dari perhubungan -perhubungan tjampuran dalam masjarakat kasta
kolonial .
Oleh 2e kamer dalam tahun 1913 ( 119 telah diperiksa
perkara seorang wanita Indonesia Halima jang telah menikah dengan
lelaki Belanda (se -tidak -tidaknja Eropah ,atau jang dipersamakan
dengan mereka, namanja , jang agak mirip pada
nama Armenia ) pada tahun 1896, djadi sebelum berlakunja ,
dengan sebelumnja tunduk pada seluruh hukum -perdata dan dagang
. Karena Landraad Bogor maupun Batavia telah
menjatakan tidak berkuasa untuk mengadili Halima , jang dituduh telah
mentjuri listrik, harus memberi keputusan dalam perselisihan
kompentensi .Perempuan tersebut walau memperoleh nasionalitet dari
suaminja karena perkawinan ,namun tidak memperoleh „ ras ”nja,
karena ,, nationaliteit " dan „ ras ” adalah dua hal jang berlainan . Perlu
ditjatat bahwa djuga telah mempertimbangkan bahwa pasal
5 sub 1 dari S. 1892/268 menurut mana sang isteri selama perkawinan
mengikuti status suaminja ,sudah berlaku dibawah pasal 6 lama
Ned. Redaksi Tijdschrift telah mengemukakan dalam tjatatan dibawah
keputusan ini,bahwa sebelum 1892 menurut pasal 5 . lama
perempuan Indonesia tersebut dengan sendirinja adalah orang Belanda,
djadi perkawinannja dengan lelaki Belanda -Eropah sebelum 1892 tidak
akan membawa perubahan statusnja , ketjuali hanja sepandjang men-
djadi pembawaan 15 .Sebaliknja sesudah waktu itu perempuan
Indonesia mendjadi orang asing, dan dalam hal jang sama berdasarkan
pasal ia berubah statusnja .tetapi benar
adalah bahwa segala sesuatu ini tak penting , berhubung kedua peratu-
ran tersebut , mengatur hal -hal jang sama sekali . Oleh
Redaksi dikemukakan pula bahwa dalam pasal 109 jang baru,
semua orang Belanda termasuk golongan , sehingga dengan
demikian jang berkuasa dalam hal mengadili keputusan seperti. kita ,untuk dapat saksikan kemudian lagi ,hakim kesulitan -kesulitan Eropahlah
jang mendjadi pembawaan pasal 15 .,berhubung tidak sedjalannja
perubahan dalam lapangan hukum perdata dengan lapangan hukum
publik. Sebagai akibat dari keputusan dan Mr. ini Duifjes telah timbul (Redaktur polemik Tijdschrift antara ) ( 119a).
Dalam tahun 1931 telah diputuskan oleh Semarang ( 120
bahwa perkawinan antara seorang George dengan
seorang 152 perempuan Djawa Siti ,untuk dapat dianggap sebagai sjah,

BW

HGH)

berhubungC.E.J. GHR

Eropah baik RvJ

HGH

HGH

BW

BW Ned

Ov

Wet Nederlanderschap Akan

berlainan RR Eropah ini

Dari ini Ov

Mr. P. F. K. Faber G. P.

RvJ) Eropah Dirk R. W

harus dilangsungkan sesuai dengan sjarat jang ditentukan dalam pasal
6. Suatu ,, perkawinan " jang , bertentangan dengan pasal tersebut
telah dilangsungkan dihadapan ,tidak merupakan suatu per-
kawinan seperti termaksud dalam pasal 279 ,oleh karena itu
tidak dapat dilakukan hemat kedjahatan kami, walaupun bigami. dapat diakui, bahwa pada
umumnja suatu perkawinan antara lelaki Eropah dengan perempuan
Indonesia jang dilangsungkan sesudah berlakunja harus
kan menurut hukum fihak lelaki djadi harus dilangsungkan dihadapan
Pegawai B.S.,namun suatu perkawinan jang telah dilaksanakan diha-
dapan pendjabat jang salah,tidak dengan sendirinja mengakibatkan
bahwa tak ada perkawinan sama sekali. Perkawinan tersebut tidak
batal adanja , tetapi sebanjak -banjaknja hanja ,, dapat dimintakan
pembatalannja . Satu dan berdasarkan ketertiban
hukum dalam masjarakat , jang sudah dikemukakan oleh
wijn (121 ).
Oleh , ( 122), dalam tahun 1938 berkenaan perkara
pertjeraian antara penggugat, tergugat-terbanding - pembanding telah dinjatakan Soetilah tak diterima lawan dengan
tuntutan akan pertjeraian ,berdasarkan pertjobaan untuk meratjunkan
dan pertjobaan pembunuhan . digunakan sebagai pedoman .
Djuga disini telah dianggap dengan sendirinja Pengadilan menghadapi
suatu perkawinan tjampuran , berhubung dengan digunakannja
tanpa pertimbangan -pertimbangan lebih landjut.Ternjata dari ini,
bahwa sang isteri telah mengikuti status sang 1941 ( 123), suami ( pasal telah memeriksa 2 perkara ).
, pembanding lawan Pami, terbanding ,isteri dari pem-
banding. Sengketa mengenai gugatan pemberian nafkah sesudah-
nja pertjeraian ,berdasarkan pasal 225. hukum
sebagai pegangan dan isteri dianggap mempunjai status
suami, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal sengketa suatu
perkawinan tjampuran berdasarkan ,, vanzelfsprekend ".
6. Mengenai perkawinan antara perempuan Tionghoa dan lelaki
Indonesia dapat disadjikan keputusan -keputusan sbb
Dalam perkara dari seorang perempuan Tionghoa Oey
jang telah menikah dengan Gapoer dihadapan penghulu ,
sesudah fihak perempuan memeluk terlebih dahulu agama Islam,
Surabaja ( 124) 1904 telah memutuskan ,bahwa seorang wali fihak
perempuan dapat minta pembatalan dari perkawinan tjampuran terse-
153

GHR penghulu KUHP

Menurut

GHR,dilaku-,

" (vernietigbaar) lain djuga Kolle-

HGH le kamer Njonja Johan Willem Sluis

BW telah

sjah BW GHR

HGH le kamer dalam tahun

J.v.B. Njonja
ini BW Dari digunakannja BW fihak

GHR dianggap

.:

Liem Nio Abdoel RvJ

but, jang tidak memenuhi sjarat2 memperlihatkan keterangan seperti termaktub dalam pasal 7 GHR. Soal ini akan ditindjau lebih landjut kemudian pada pembitjaraan sanksi atas pelanggaran pasal 6, 7 GHR (125).Jang menarik perhatian ialah bahwa dengan tak ragu -ragu hakim telah menetapkan bahwa perkawinan antara kedua fihak ini adalah perkawinan tjampuran, meskipun sang perempuan terlebih dahulu telah memeluk agama fihak sang lelaki, hingga dilihat dari sudut keagamaan perkawinan ini bukan tjampuran. Dalam peristiwa ini jang penting ialah golongan sukubangsa (landaard ) dari fihak -fihak jang bersangkutan,bukan agama mereka.

Kebenaran ini lebih njata lagi dapat kita lihat dari sebuah keputusan HGH dalam tahun 1931 (126), jang menetapkan bahwa perkawinan antara seorang lelaki Tionghoa Keristen dan seorang wanita Indonesia Keristen dalam tahun 1915 adalah suatu perkawinan tjampuran jang harus dilangsungkan selaras dengan ketentuan -ketentuan dalam GHR.Jang menentukan bahwa perkawinan antara Anna Maria Pomantouw dan Lau Tae Kang ini adalah perkawinan tjampuran, bukan keagamaan,melainkan semata -mata perbedaan ke-suku -bangsaan (127).

Kita melihat dari keputusan-keputusan ini,bahwa perbedaan agama baru mempunjai arti untuk pertanjaan apakah terdapat suatu perkawinan tjampuran atau tidak, apabila untuk kedua fihak perbedaan agama dalam hukum hubungan perkawinan intern adalah „juridisch relevant ".

Dalam suatu keputusan dari Raad van Justitie Surabaja tahun 1924 (128) telah ditetapkan bahwa seorang wanita Tionghoa bernama Ong Tjwan Nio jang telah menikah dengan seorang lelaki Indonesia bernama Saridjan, dengan sendirinja telah mendjadi seorang Indonesia, sehingga dengan demikian ia dapat mengadakan gugatan dimuka hakim tanpa kuasa atau bantuan suaminja.

Oleh Landraad Makassar dalam tahun 1937 (129) telah dipertimbangkan bahwa perkawinan dari seorang perempuan Tionghoa Nona Bodo jang sebelumnja telah masuk agama Islam dengan seorang Makassar Landjangiroe Hadji Abdul Madjid, perkawinan mana dilangsungkan dihadapan penghulu menurut tjara -tjara Islam,adalah sjah. Menurut keterangan saksi-saksi perkawinan ini telah dilangsungkan lebih dari 40 tahun jang lalu, djadi sebelum GHR mulai berlaku.

Menarik perhatian ialah pertimbangan bahwa,, gemengde huwelijken tusschen Makassaren met Chineesche vrouwen niet tot de zeldzaamheden behooren ". Suatu kenjataan jang untuk daerah Indonesia Timur sudah dilukiskan dalam bab I ( 130).

Selandjutnja perhatian kami tertarik oleh sebuah keputusan
Landraad Bandung tahun 1940 jang membentangkan adanja perhu-
bungan tjampuran jang dapat dikatakan hampir telah mendjelma
mendjadi perkawinan tjampuran .Seorang perempuan Tionghoa
bawah telah dipermainkan dan diperkosa oleh
Djarkasih , dengan djalan keputusan budjukan -budjukan ini mendjadi berharga akan dikawinkan untuk rangkaian kelak.
djauan kita ialah utjapan pembela fihak Djarkasih sebenar-
nja harus dan djuga telah mengetahui suatu kenjataan jang sudah
mendjadi pengetahuan umum, jakni bahwa sebagai orang Indonesia ia
tidak dapat memperoleh suatu perawan Tionghoa sebagai isterinja ,
oleh karena perasaan -ke-suku -bangsaan ) di kalangan
masjarakat Tionghoa amat tebalnja ( 13¹). dengan tegas meng-
gambarkan bab sudah batas-batas diuraikan kasta masjarakat 132). kolonial , jang diatas dalam
7. kami mengemukakan ,bahwa perkawinan antara
seorang Tionghoa jang adalah ,, gelijkgesteld " dan suatu perkawinan seorang Tionghoa tjampuran pula jang. Dalam tidak satu
keputusan (133) telah dengan adalah kami menemukan suami -isteri sedikit berlainan Tionghoa karena persoalan sebagai selagi perkawinan persamaan -hak fihak -fihak . sedang
berlangsung ,oleh kedua diminta dan diperoleh persamaan
hak. andai -kata suami sadja sebelum menikah telah
dipersamakan nan tjampuran haknja menurut djauh , pasti perkawinan. kami telah tersebut menemukan adalah pula perkawinan -per- suatu perkawi-
kawinan antara perempuan dan lelaki Indonesia .
Dalam sebuah keputusan dari tahun 1908 jang telah
naik terus hingga kehadapan di tahun 1910 ( 134) dibitjarakan
perkawinan dari seorang perempuan Sirri dengan seorang
Indonesia suami, telah menikah Abdulgani , jang pula dengan lelaki kemudian sesudah meninggalnja Said Mohamad sang
Achmad Alatas
Sajang sekali keputusan tersebut tidak dinjatakan lebih
djauh keadaan -keadaan perhubungan -nikah itu. Dalam lampiran
dari dissertasi telah ditjantumkan keputusan ini dibawah 14
dengan gemengd huwelijk " .
9. telah menemukan djuga perkawinan -perkawinan antara
perempuan Indonesia dan lelaki Tionghoa
155

di- umur Tan Lan Nio

Jang membikin tin-Tan bahwa

(rasgevoel Hal ini

I (

Disini hendak

,,gelijkgesteld "

(gelijkgestelling) Hanja soalnja fihak telah Djika fihak

GHR

  1. Lebih
    Arab

RvJ Batavia HGH Arab Njahi Hadji Arab bernama bin.

dalam A Klein No. kepala

Kami :

Oleh Krijgsraad Magelang dalam tahun 1928 ( 135) telah dipersoalkan perkawinan antara seorang laki Tionghoa Tjoa Peng An, jang sebagai pradjurit hospital dengan memakai nama Kartopawiro (136), telah menikah setjara Islam dihadapan penghulu dengan masing-masing Moertidjah (jang telah ditjeraikannja) dalam tahun 1925 dan perempuan Djawa Bok Parijem dalam tahun 1926, walaupun ia masih berada dalam pertalian perkawinan dengan Kho Misih Nio, dengan siapa ia dalam tahun 1914 telah kawin setjara adat-kebiasaan Tionghoa dihadapan Wijkmeester, perkawinan mana kemudian dilangsungkan pula dihadapan Pegawai Burgerlijke Stand. Dilihat dari sudut masalah peralihan agama dan pengleburan ( 187), pertimbangan-pertimbangan jang dikemukakan dalam keputusan ini menarik perhatian. Oleh Hakim Tentara telah diputuskan bahwa Tjoa Peng An tersebut masih tetap adalah seorang jang termasuk golongan suku -bangsa Tionghoa.Ajah nja bernama Tjoa Gwan Bie,dan ia menikah pula ketika masih ber-umur 18 tahun menurut tjara -tjara Tionghoa, sedangkan penghidupan- nja selama 5 tahun jang kemudian didjalankannja ditengah -tengah masjarakat bumiputera,tak tjukup untuk menganggapnja telah terlebur dalam masjarakat itu, satu dan lain walaupun ia menurut anggapannja sudah memeluk agama Islam,karena ia telah diberikan minum sematjam air dan ia sesudah itu telah memakai nama Kartopawiro, pemakaian nama Indonesia mana oleh hakim dianggap palsu adanja. Bahwa ia belum dapat dianggap telah mendjadi orang Indonesia terlihat pula dari kenjataan bahwa dalam tahun 1925 ia telah kawin lagi dihadapan Burgerlijke Stand dengan Kho Misih Nio, jakni dengan tjara jang ditentukan oleh undang -undang bagi orang -orang Tionghoa, sedangkan dari keterangan-keterangan jang telah mendjadi tetap dari djalannja pemeriksaan dalam sidang ternjata bahwa hal ini telah dilakukannja karena ke-taatan kepada orang tuanja,hal mana membuktikan pula bahwa ia masih insjaf akan hubungan kekeluargaannja. Perkawinan jang telah dilakukannja dengan Bok Parijem dianggap sebagai perkawinan menurut pengertian pasal 279 KUHP,oleh karena mana terdakwa telah dinjatakan bersalah melakukan perbuatan bigami dan dihukum dengan 2 bulan pendjara.

Kami sangsikan apakah perkawinan antara Bok Parijem dengan Tjoa Peng An tersebut adalahsuatu perkawinan jang sjah,karena tidak dilangsungkan sesuai denganGHR.Djika Hakim adalah konsekwen, sesudahnja oleh beliau sendiri telah ditetapkan bahwa sukubangsa (landaard ) terdakwa adalah Tionghoa, seharusnja beliau pun djangan menganggap bahwa perkawinan tersebut setjara objektib adalah suatu perkawinan sjah (138) .Walaupun demikian kami dapat mengikuti bahwa pasal 279 KUHP adalah untuk perlindungan fihak isteri,dan karena belum dimintakan pembatalannja, perkawinan tersebut tetap

dapat dipandang sebagai perkawinan menurut arti pasalKUHP termaksud, hingga walaupun dengan alasan -alasan jang berlainan,kami dapat menjetudjui hasil keputusan Hakim tersebut, jang menjatakan terdakwa bersalah akan bigami (139).

  1. Kami menemukan pula perkawinan -perkawinan antara perempuan Indonesia dan lelaki Arab : Oleh HGH dalam tahun 1903 ( 140) telah diperiksa perkara dari perempuan Indonesia Moerjati alias Ma Saleha dan Tarwijah alias MaDjoenah jang kedua -duanja telah mendjadi isteri dari seorang Arab Sech Salim Baharis. Dari pertimbangan -pertimbangan keputusan ini telah njata bahwa anak-anak dari perkawinan antara Moerjati dan Sech Salim tersebut dianggap sebagai perempuan Arab,dan karena itu tidak dapat menerima hibah dari tanah -tanah milik Indonesia jang mendjadi pokok sengketa,karena bertentangan dengan S. 1875/179, sedangkan Moerjati sendiri oleh semua Pengadilan jang telah memeriksa perkara ini (diantaranja Landraad Banjuwangi ),karena perkawinannja dengan Sech Salim,tidak dianggap telah mendjadi,, Arabische". Rupanja perkawinan ini telah dilangsungkan sebelum tg. 1September
  2. Dalam hubungan pembitjaraan lingkungan-kekuasaan-waktu GHRkeputusan ini telah dibahas pula (141). Djuga telah kami ketemukan suatu keputusan dari HIZ 1939 (142), jang pada pokoknja membitjarakan perhubungan perkawinan antara seorang jang menurut namanja,Sech Soleh bin Aboed bin Hatim,adalah seorang lelaki Arab,dan perempuan Siti Hindoen. Sech Soleh telah minta kehadapan Pengadilan Agama agar supaja perkawi- nannnja dengan perempuan tersebut, jang dilangsungkan dihadapan penghulu dalam tahun 1938, dinjatakan sjah adanja,dan fihak isteri harus dinjatakan taat padanja. Öleh fihak perempuan perkawinan ini dianggap batal,karena telah dilakukan dengan paksaan. Raad Agama, sesuai dengan pendirianHIZ, berpendapat,bahwa sama sekali tidak ada paksaan,oleh karena ajah Siti Hindoen sendiri telah mendjadi wali diwaktu perkawinan tersebut,dan pada waktu diberitahukan akan dikawinkannja perempuan tersebut oleh ajahnja,iatidak mengutjapkan apa² untuk mengutarakan bahwa iatak menjetudjuinja. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, perkawinan sengketa telah dianggap sjah adanja. Menurut pendapat kami, seharusnja perkara ini dilangsungkan menurut sjarat-sjarat jang tertera dalam GHR, apabila benar penggugat dalam perkara ini adalah seorang Arab. Dari isi keputusan tersebut,tidak njata bahwa hal ini telah dipertimbangkan. Dalam hubungan ini perlu ditjatat pula suatu adpis jang telah diberikan oleh Wertheim (143)mengenai pemilikan tanah dengan hak

agrarisch eigendom oleh seorang perempuan Indonesia jang kemudian menikah dengan seorang Arab. Karena perkawinan tersebut ia mendjadi orang Arab pula dan dengan demikian takluk kepadaBW dan hukum dagang Eropah. Akan tetapi, suatu permohonan jang di- adjukannja kehadapan hakim -komisaris RvJ Batavia untuk mentjatat eigendom itu dalam daftar eigendom Eropah,telah ditolak,hal mana oleh penanja telah dianggap tidak tepat, dan bertentangan dengan praktek.

  1. Selandjutnja kami hendak membitjarakan beberapa perkawinan antara perempuan Indonesia dengan lelaki Timur Asing lainnja bukan Tionghoa,bukan Arab; Berkenaan dengan perkawinan matjam ini perlu kami membitjarakan agak luas dua keputusan jang penting sekali. Dalam tahun 1932 RvJ Medan (144) telah memeriksa satu perkara antara Weeskamer dan perempuan-perempuan Rakiah dan Chamsiah,isteri -isteri dari Natoellah, seorang Afghanistan, karenanja tergolong Timur Asing, dengan siapa mereka telah menikah masing-masing dalam tahun 1910 dan
  2. Kedua perempuan ini adalah kaula dari Sultan Asahan, sedangkan Natoellah adalah kaula -negara (Landsonderhorige). Natoellah telah djatoh palit dan karenanja Weeskamer menggugat kedua istrinja tersebut untuk mengembalikan tanah dan barang -barang jang telah dihibahkan olehnja kepada mereka.Sekarang timbul persoalan apakah jang mendjadi status daripada perempuan-perempuan tersebut. Apakah mereka ini adalah kaula -swapradja ataukah kaula -negara ? Menurut pertimbanganRvJ di Asahan berlaku suatu peraturan adat, jang menentukan bahwa seorang perempuan kaula -swapradja karena perkawinan dengan seorang kaula-negara, memperoleh status kaula-negara. Dan menurut pasal 2 GHRperempuan tersebut telah mendjadi orang -orang Timur -Asing. Oleh karena itu mereka adalah justiciabelen dari Hakim-Gubernemen. Sitaan atas barang -barang perempuan -perempuan tersebut oleh Weeskamer, jang diperkenankan oleh Landraad Tandjungbalai dinjatakan tidak sjah adanja. Bukan Landraad, tetapiRvJjang kompeten. Keputusan ini adalah demikian berharga, hingga Ter Haar telah menghiasinja dengan sebuah tjatatan. Pada pokoknja,beliau mengemukakan, bahwa pasal 10 GHR hanja berarti,bahwa bilamana kaula-

swapradja dan kaula negara mengadakan suatu perkawinan tjampuran dan fihak kaula -swapradja mendjadi kaula-negara ( umpamanja ) karena pindah kedaerah Gubernemen ),GHRmendjadi berlaku untuk perkawinan tersebut, apabila telah dipenuhi sjarat -sjaratnja. Akan tetapi, bila fihak kaula -swapradjatetap mempunjai status kaula -swapradja,itu hanja ditentukan oleh kontrak antara Negara dan Swapradja,tidak ditentukan oleh suatu peraturan -adat.

Dalam suatu keputusan jang dapat dipandang sebagai landjutan daripada perkara tersebut diatas, ( 145) RvJnjata dipengaruhi oleh tjatatan dari Prof. Ter Haar itu. Weeskamer Medan sekarang menuntut perempuan -perempuan Rakia dan Chamsiah dimuka RvJ ,berhubung menurut pasal 2 GHR,mereka ini sudah mendjadi orang-orang Timur -Asing. Akan tetapi sekarangRvJberpendapat,bahwa GHR tidak mempunjai kekuatan -hukum (rechtskracht ) di daerah Swapradja, dan tidak ternjata sedikitpun bahwa para -tergugat telah meninggalkan (metterwoon verlaten) daerah tersebut.

Ke -kaula -swapradjaan telah diatur dalam kontrak politik dengan Swapradja dan dalam peraturan itu tidak diketemukan suatu ketentuan tentang kehilangan kekaula -swapradjaan,disebabkan pernikahan dengan seorang Timur-Asing. RvJsekarang menjatakan diri tak berkuasa untuk mengadili perkara ini.

Para -tergugat telah mengemukakan,bahwa tidak ada peraturan hukum-adat dari Asahan, jang menentukan,bahwa mereka karena perkawinan mendjadi kaula -negara. Inibertentangan dengan apa jang telah dikemukakan oleh RvJ dalam T. 136/561.

Keputusan -keputusan ini pun mempunjai arti bagi persoalan lingkungan -kuasa -tempat (ruimte gebied) dari GHR dan perkawinan antara tempat jang telah dibitjarakan diatas ( 146). Dan selandjutnja seperti telah terang dari duduknja perkara terurai diatas,dua keputusan tadi mempunjai arti bagi kita,bukan sadja dilihat dari sudut adanja perkawinan antara golongan suku -bangsa, jakni antara bumiputera dan Timur -Asing, tetapi djuga jang mengenai kaula-negara dengan kaula -swapradja.

Menarik perhatian adalah keputusanHGH tahun 1937 ( 147) jang menegaskan bahwa perkawinan tjampuran dapat dipandang sebagai salah satu dasar untuk menerima,bahwa sesuatu orang telah terlebur dalam golongan rakjat fihak jang lain.Tengkoe Mohamad Hoesin, jang ajahnja ada seorang,,Voor-Indiër " bernama T. Mohamad Bahadur, jang kembali telah menikah dengan seorang perempuan Melaju

Indonesia bernama Toembah atau Tengkoe alias Tengkoe
Tjoembon ,adalah seorang jang boleh dianggap telah terlebur dalam
masjarakat -bumiputera ,oleh karena ia telah kawin djuga
dengan seorang perempuan . Oleh karena itu palisemen jang
sudah didjatohkan atas ,dibatalkan .
12. Sebagai penutup dari illustrasi petikan jurisprudensi tentang per-
kawinan tjampuran antara suku -bangsa (landaard ), kami ingin menun-
djuk kepada suatu keputusan dari tahun 1935 ( 148), dalam
perkara antara seorang perempuan Djepang Hisaya Kawai , jang telah
mendjadi gundik dari seorang Tionghoa The Ing, lawan isteri dari
lelaki tersebut , .
Hubungan tjampuran belum sampai mendjadi perkawinan
tjampuran , tetapi kemungkinan akan mendjadinja itu ,melihat telah
dilahirkan tiga anak achiri tindjauan dari perhubungan bab tersebut ini dengan ,adalah memberikan besar sekali. schema
tjontoh -tjontoh perkawinan -perkawinan tjampuran jang dapat terdjadi
dalam praktek .Sebagian dari kemungkinan telah kita ketemukan
diatas dalam hakim. bentuk perkara -perkara jang telah diadjukan kehadapan

T. Halidja
sendiri Melaju diri pemohon

HGH

Bian Han Biauw Nio

ini

Kami IV

ini

SCHEMA :

A.

Perkawinan internasional ; selalu tjampuran ;
1. antara 2. antara Warga-Negara orang -orang Asing 1pasal dan dengan hukum 16. orang Asing ; berlainan
Perkawinan antara -regio; selalu 27 Desember sekarang tjampuran 1949 mendjadi ; terdjadi sedjarah sebelum;
Perkawinan tjampuran antara- tempat ;
Tjontoh2 160 1. antara 2. antara berasal lingkungan kaula-negara orang Indonesia dari atau hukum dan kaula -swapradja ( berdiam dalam berlainan ) (*) sendiri masjarakat; ;, jang dan

Tjontoh:
(kalimat AB)

B.
C.
:

Asli

3. antara justiciabelen Pengadilan-asli , berasal dari
pelbagai 4. antara daerah orang Pengadilan -asli ; atau berdiam
dalam masjarakat dan lingkungan hukum ber-
lainan .
5. dahulu sebelum dari 1924 atau berdiam antara orang dalam Tionghoa masjarakat
dan lingkungan hukum berlainan .
tjampuran antar -agama : terbanjak perkawinan
,, dobbel , mitsalnja antara tempat ,antara- golongan
1. antara Indonesia -Nasrani dan Indonesia bukan
Nasrani ;
2. antara 3. antara Indonesia -Islam dan dan bukan -Islam ; ;
4. antara Tjampuran Indonesia -Hindu antara -golongan dan bukan -Hindu ;
1. antara Indonesia ;
2. antara Eropah dan Tionghoa (peraturan adopsi ,
kongsi nan); , baru,dll .jang berlai-
3. antara dan warisan jang dan berlainan ( kekeluargaan
4. antara Eropah dan Timur Asing (bukan Tionghoa
atau ;
5. antara Indonesia dan ;
6. antara Indonesia dan Tionghoa ;
7. antara Tionghoa Indonesia atau dan; (bukan
8. antara Tionghoa dan (
dan warisan, adopsi , kongsi , .,jang berlainan ) .
9. antara Tionghoa Tionghoa atau dan; (bukan
10. antara Tionghoa jang dipersamakan hak dengan
orang Eropah dan Tionghoa tidak ,, gelijkgesteld .
11. antara Indonesia jang dipersamakan hak dengan
orang Eropah dan Indonesia tidak ,, gelijkgesteld ;
161

Arab jang berasal dari

jang berasal

D. Perkawinan tjampuran" atau antar -agama; Tjontoh:
Arab -Nasrani Arab -bukan -Nasrani

E. Perkawinan;
Eropah dan

1601-1603 BW

Eropah Arab Hukum;

Arab) Arab

Timur Asing Arab) Arab Hukum kekeluargaan dll Timur Asing Arab)

"

"

  1. antara Arab dan Timur Asing (bukan Tionghoa ); ,,gelijkgesteld ";
  2. antara Arab,, gelijkgesteld" dan Arab tidak ,,gelijkgesteld ";
  3. dahulu antara,, Europeaan " -Belanda dan,, Staatsblad -Europeaan ”;
  4. antara Indonesia jang dengan sukarela telah tunduk kepada seluruh hukum Eropah dan Indonesia jang tidak;
  5. antara Tionghoa jang dengan sukarela telah tunduk pada seluruh hukum Eropah dan Tionghoa jang tidak;
  6. antara Arab jang dengan sukarela telah tunduk seluruhnja pada hukum Eropah dan Arab jang tidak;
  7. antara Indonesia jang dengan sukarela telah tunduk pada seluruh hukum Eropah dan Indonesia jang tidak atau menunduk hanja pada sebagian dari hukum Eropah;
  8. antara Indonesia jang dengan sukarela telah tunduk pada sebagian dari hukum Eropah dan Indonesia jang tidak;
  9. antara penduduk dan bukan -penduduk. A =perkawinan inter-nasional A + B + C = perkawinan inter-territoriaal (¹) C + D + E = perkawinan intern-nasional (antara
  • seksama warganegara
    )

(*) Tiap kali didjumpai istilah „ Indonesia ” harap dibatja seolah -olah ditambahkan perkataan „ asli ” untuk menentukan golongan -rakjat „ Indonesia ” menurut pasal 163 IS. ( 1) Istilah ini digunakan oleh Kollewijn, Le droit interrégional privé du Royaume des Pays-Bas, Nederlands Tijdschrift voor Internationaal recht, jrg. 1953/1954, aflevering 3, h. 271. ( 2) T 142/477. ( 3) T. 142 /473-482 ( 4) Azas -azas hukum perdata internasional, 1952, h. 96,97.
(5) Dalil no IV

6 Kami mengutjapkan terima kasih kepada Mr. Ismed Batara Siregar, jang
telah sampaikan keputusan Pengadilan Negeri Djakarta No. 269 1954G
ini kepada kami. Sebaliknja dalam putusan -putusan , 23Djuni 1932,
T. 136/319 ; 29 Sept. 1932, T. 137/24 ;Ldr. Surabaja 6 Pebr. 1947,
T. 1947/209 ; 14 Djuli1947, T. 1947/302, tidak dipersoalkan berlaku-
tidaknja GHR.
7 Kollewijn , Le droit interrégional privé du Royaume des Pays Bas, h. 269;
Mr. Drs. h. 379. E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Djakarta 1953,
8 Tjontoh ini dari Kollewijn , dalam Unie-regionaal privaatrecht in de
Nederlands -Indonesische Unie, dalam Gedenkboek Rechtswetenschappelijk
Hoger Onderwijs in Indonesië, 1924-1929 , h. 151; Untuk persoalan per-
kawinan antara regio ini, lebih djauh lihat Wagener, diss, h. 82 dst.
( 10) T. 151 578-581, Huwelijk en onderhorigheid.
( 12) Lihat selandjutnja dibawah, h. 168 dst.
( 16) h. 140 dst.
17 Het adatrecht van Ned. Indië in Wetenschap, Praktijk en Onderwijs, Rede
1937, Verzamelde geschriften 472 dst.
Asing, dan h. 69, 74 : antara Indonesia dan Timur Asing, dan djuga antara
pelbagai matjam Timur Asing sendiri (,, tusschen de verschillende soorten
Vreemde Oosterlingen onderling ).
hoofd is der echtvereeniging niet in die streken van Indië, waar het
matriarchaat volgt ( 24) T. 130/694 (25 h. 135. bestaat. Kursip dari ;T. en waar kami. 130/664 dientengevolge de getrouwde man zijne vrouw
( 26) T. 80/1 dst, (landjutan ) ; Wet en Adat Dl., st. 2, h. 69
( 29) Mulai 1856 sampai 1930 dalam bijlage D,E, ,G; 1931-1941 dalam I.V.,
,No. 31.
( 31) Lihat ( 32), 111 bab, h. 38, 42.
163

9) T. 142/322.
(11) T. 151 578-581
(13) Lihat atas, h. 115.
(14) T. 142/319, ttg. 8 September 1934.
(15) Tjatatan dibawah keputusan2 T. 134/53, T. 135/455; lihat bawah, h. 176.
(18) h. 102 dst.
(19) lihat, h. 20.
20) Nederburgh GH I, h. 15, 16, 19 : antara Eropah, Indonesia dan Timur
(21) Nederburgh, GH ,h. 18 : ,, Intusschen geldt de regel, dat de man het
(22) Nederburgh GH I. h. 42
(23) Nederburgh GH h. 67.
(27) W en dl. 1, suppl. h. 357-358 ;GHR 111 dan 80.
(28) Nederburgh, GH, 16
(30) Het privaatrecht Inl. Chr ., Wet en Adat, Band I, h. 71, 72 GH I / 115
(33), 116

() / HGH

()

()

( / /.

() II/

(

I

"

II

) II I A I / II / I F II

I I I

(34) GHR I,h. 111 (35) GHR,II, h. 80

districten der Res. Menado, , st. 3, h. 76, seperti dikutib oleh Lemaire,
diss. h. 140.
noot 1
( 47) T.N.I. (54 Adatrecht 1902, 813-814, h. , seperti 411 dikutib oleh van Hasselt, diss. h. 99.
Christenen (58 diss. kan men h. 140 alleen het oudinheemsche recht
59 diss. h. 99
( 60) hal ini djuga sudah „, vooropgesteld " oleh van Hasselt diss. h. 102
( 60a) Dalam hubungan ini menarik tjatatan Supomo dibawah keputusan Ldr.
Teluk Betung 8 Des. 1938, jang dibatalkan oleh RvJ. Batavia, 12 Mei 1939
(T. 152/177), tentang tidak dapat digunakannja interpretasi luas pasal 1
GHR untuk perkara tersebut, karena lembaga perkawinan adat ,,bambang
adji ", menurut mana perkawinan harus dilangsungkan, tidak dikenal oleh
hukum (60b) T. 152/193. h. 112 fihak lelaki, jang menurut pasal 6 ajat 1 GHR harus digunakan.
( 63) T. 128/75, 13.Apr. 164 pts. interloc. 1928 diss, 1927, h. 102. achir 11Djuli 1927, RvJ Batavia, interloc.

(36) Regeling van het privaatrecht van de Inlandsche bevolking in de Minahasa-
(37) Grondslagen der Rechtsbedeeling in Ned. Indië, tjetakan ke - 1, 1913, h. 35
(38) idem, tjetakan kedua, 1929, h. 103-104.
(39) Toelichting Ontwerp BW, 1920, h. 47
(40) T.80,1-3; en dl., st. 2 h. 69
(41) Dikutip oleh van Hasselt, diss. h. 100
(42) diss. h. 141
(43) h. 185
(44) diss. h. 102
(45) h. 135 dst.
(46) diss. h. 140
(48) diss. h. 99
(49) diss. h. 139
(50) T. 130, h. 694
(51) diss. h. 100
(52) h. 127.
(53) S. ps. 21
(55) Adatrecht, h. 336; „ Voor huwelijken tusschen Christenen en niet-
(56) Adatrecht, h. 571, 654, 655
(57) Rechtsbedeeling onder de Inlanders in Ned. Indië, 1920, h. 68
(61) Nota 25 Juni 1931 le afd. No. 27/471 a, seperti dikutip oleh van Hasselt
(62) Lihat bab
(64) diss. h. 79
(65) kursip dari kami
(66) kursip dari kami

(36) Regeling van het privaatrecht van de Inlandsche bevolking in de Minahasa- I

W A I

I.
) II I gebruiken ” II

) ()

VI

( 67) T. 131/112. Ldr. Menado, 5 Sept. 1928 RvJ Mak. 15 Mrt. dan 30Ag.
1929.
( 70) T. 146/250, achir 12 Sept. 3 Mrt. 1935 1935 Ldr . Padang, interlocutoir 6 Mrt. 1934, pts.
Eropah seringkali baru dilangsungkan perkawinan dengan laki Indonesia,
bila jang pertama ini „ feitelijk tot de Inlandsche of daarmede gelijk-
gestelde maatschappij behoorden " (kursip dari kami)
24 Sept. dan 8 Des. 1904, W. 2236/75, lihat atas, h. 81, Ldr. Menado 16
Mrt. ( 73) diss. 1928, Adatrechtbundel h. 104, dst 33 : 356.
( 75) Nota le Gouv. Secr. 16April 1932 No. 271/2 ; Nota Dir. Just Mrt.
1932 No. , seperti dikutip oleh van Hasselt, diss. h. 112
der Inlanders in de jurisprudentie 1923-1933 , h. 28
( 80) T. 134/53, redjo, ( 81) T. 151/654, T. 135/455, 26 Mei 1931. tak bertanggal. T. 142/322. Bdgk. T. 142/167, Ldr. Poerwo-
( 88) Terdapat didaerah Tjigelam (Gunung Putri ), Depok (Tugu ) Bogor, Indra-
maju Pandecten h. 179 No. 827; lihat diatas h. 19.
dingen in zijne bevolking naar aanleiding van art. 105, 106, 107 en 109
van het Regeringsreglement voor N.I., h. 179
djuga V.N.I. T. 85/282,, dl., 1947, RvJ S'b 1904 h. 222 21 Des. 1904, diss, h. 153.
165

68) diss. h. 80
(69) diss. h. 102
(71) Bdgk. v.d. Berg, praeadvies, h. 31, jang menetapkan bahwa oleh perempuan
(72) T. 153/204, Ldr. 12Ag. 1939. Bdgk djuga Res. Ger dan Padang,
(74) h. 185/186, lampiran
(76) T. 115/99, 22Djuli 1921, Ldr Bogor 15Djuni 1921.
(77) T. 117/118 Ldr. Bogor, keputusan 24 Ag. 1921
(78) T. 122/187, 4 Sept. 1924; Ditjatat pula oleh Boerenbeker Het Adatrecht
(79) diss. h. 101
(82) h. 176 dst.
(83) T. 141/179, 10 Oct. 1934
(84) Lemaire diss. h. 138
(85) diss. bab.. h. 126 dst.
(86) diss. bab, h. 134 dst.
(87) diss. h. 128
(89) Het Adatprivaatrecht van Middel -Java, h. 213
(90) h. 96., diss
(91) pasal 26 BW.
(92) De groep der Europeanen, 1, h. 117 noot 16.
(93) De toekenning van recht op verblijf in Ned. Indië en de hoofdonderschei-
(94) kamer 11 Juni 1925, RvJ Padang 26 Ag. 1920, T. 122/454 lihat
(95) T. 135/409, 11 Okt. 1930
(96) Dormeier, Banggaisch Adatrecht; Verhandelingen van het K.I.T.L.
(97) T. 134/45, 5 Mrt. 1931

(

reeds

RvJ

I

A 7/3/6.

VI IV

; VI

le

J. J. VI

(98) h. 19.

( 99) T. 146/121, 19 Mrt . 1937
( 100) GH 70, lihat bab diatas , h. Bdgk , diss, h. 25
noot 2).
( 106) Untuk alasan-alasan pendirian kami mengnai hal ini lihat h. 144 dst.
( 107) Ter Haar dalam notanja mengenai Rentjana HOCI, telah sinjalir keadaan
jang dirasakan gandjil ini. Lihat van Hasselt, diss. 110-111 , 123-124,
h. 40-41 ; Nederburgh djuga menundjuk pada kegandjilan ini, W en
2e st. h. 70 ,T. 79/611 § 72
( 108) Lebih landjut lihat bab I, h. 42.
( 109) T. 145/552, 8 Djan 1936
( 111) h. 124 dst.
( 112) h. 158 dst.
( 113) T. 142/183, 15 Peb. 1934, RvJ Sb interl. 18April 1934; keputusan
terachir 21 Nop. 1934.
( 114) lihat lebih djauh dibawah, h. 176 dst.
( 115) Untuk akibat peralihan agama bagi golongan -rakjat jang bersangkutan
lihat h. 144 dst.
( 116) T. 150/792, Ldr. Menado 15 Mei 1939; 2e k, 24 Okt. 1939.
( 117) T. 88/56, ( 118) bab 16Nop, h. 24. . 1906
( 119) T. 99/436, 22 Djan. 1913
(119a) T. 100 1-20
( 120) T. 134/395, pts. 2 Mei 1931 ; lihat bab , h. 181; Berlainan Krijgsroad
Magelang, 25 Ag . 1928, T. 131/508.
( 121) lihat, h. 127, 176 dst.
( 125) h. 176 dst.
( 127) lihat 178.
( 131) T. 154/575 Ldr. Bdg., 2 Pebr. 1940 ;RvJ Bat. 14 Pebr. 1941.
( 132) h. 38 166 dst.

(101) h. 19.
(102) h. 129 dst.
(103) h. 130 dst.
(104) T. 140/584 RvJ S'b, 10 Djan. 1933 (seharusnja 1934, lihat T. 145/552
(105) diss. h. 171
(110) h. 560, 561
(122) T. 149/28, 1 Des. 1938
(123) T. 154/462, 24Apr 1941.
(124) T. 85/282, pts 21 Des 1904.
(126) T. 134/45, arr. 5 Mrt. 1931
(128) T. 123/39, 6 Pebr 1924.
(129) T. 147/259, 13 Pebruari 1937
(130) Lihat atas, h. 29.

( 99) T. 146/121, 19 Mrt. 1937 II / II Klein

djuga A,I,

atas, HGH

I

/ V

h.

( 136) Bdgk. van H. (Zekie bin Ahmar ) M. binti M.S. tsb. diatas, h.
42, 149.
( 137) Dalam ini keputusan tersebut telah dibitjarakan oleh Lemaire
dalam h. 96 dan oleh van Hasselt diss ., h. 180.
( 138) Bdgk. T. 134/395, lihat atas h. 152, 181.
( 140) T. 81/59, ( 141) h. 107. le kamer 28 Mei 1903
( 142) T. 153/134, 12 Okt. 1939.
T. 125/205 172 dst. ( 144) T. 136/561, RvJ Smg. ttg. 7 Oktober 22 Djan. 1932. 1926, dibitjarakan pula dalam bab , h.
( 146) h. 115, 124.
( 148) T. 141/351, 10 Djanuari 1935.

(133) T. 96/113, RvJ Bat. 1 Pebr. 1911.
(134) T. 95/275, RvJ Bat. le K. 16 Okt 1908 le K., 28 Djuli1910.
(135) T. 131/508, 25Ag. 1928
(139) Berlainan T. 134/395; Bgk. van Hasselt, diss. h. 180
(143) T. 148/773. Lihat selandjutnja T. 107/127 Ldr. Bdg. 15Djuni 1915;
(145) T. 143/783, RvJ Medan, 24April 1936.
147) T. 154/349, le Kamer 29April 1937.

HGH

peristiwa

hubungan dissertasinja,

V

(

BAB. V. PERATURAN PERKAWINAN TJAMPURAN DALAM PRAKTEK-HUKUM.

Selain daripada keputusan-keputusan hakim jang sudah dimuat dalam bab III dan bab IV diatas,disini akan diberikan tempat pula kepada pelbagai putusan jang berhubungan denganGHR.Seperti dalam kata pengantar telah dikatakan,maka salah satu sebab ditulisnja dissertasi ini adalah hasrat untuk mengumpulkan setjara sistematis keputusan -keputusan hakim mengenai perkawinan tjampuran, jang menurut pengetahuan kami hingga kini belum dilakukan.Djalan jang kami pilih ialah mengadakan pembitjaraan setjara pasal demi pasal. Dalam pada itu pasal-pasal jang sudah mendjadi pokok pembitjaraan bab III dan bab IV, jakni pasal1, 10, 11, 12 tidak akan diuraikan kembali setjara mendalam, hanja bilamana perlu disinggung disana sini.

Pada permulaan bab III sudah diuraikan bahwa lingkungan-kuasa -waktu,-tempat dan peribadi adalah bagian terpenting dariGHR. Hal ini djuga logis, mengingat bahwa GHR terutama menundjuk kepada hukum lain dan karenanja hampir tak mempunjai lingkungan-kuasa -soal-soal (,, zakengebied ") sendiri.Berhubung dengan itu tak mengherankan bahwa bab V terdiri dari djauh lebih sedikit halaman dibandingkan dengan bab III dan bab IV.Sesungguhnja dalam rangkaian pembitjaraan kita bab ini hanja merupakan,, restrubriek".

Pasal 2.

Pasal GHRjang dengan pasti dapat dikatakan adalah jang terpenting,ialah pasal 2. Diatas telah berkali -kali dikemukakan bahwa pasal2 ini oleh ahli -ahli ilmu -hukum intergentil dinamakan tulang- punggung daripada segenap sistim intergentil, jang mengambil sebagai dasar penghargaan -sama terhadap pelbagai stelsel hukum jang terdapat di Indonesia. (1) Disini kami tidak akan mengadakan tindjauan -tindjauan bersifat politik hukum. Ini disediakan untuk bab VI dibawah. Hanja akan disadjikan sekarang beberapa keputusan hakim jang berpokok-pangkal pada pasal 2 GHR ini.

Oleh RvJSurabaja dalam tahun 1924 (2) telah diputus suatu perkara sipil dengan pasal 2 GHRsebagai pedoman. Dalam bab IV tadi telah kami sebut keputusan inisebagai tjontoh daripada perkawinan tjampuran antara golongan suku -bangsa (landaard ).Seorang perempuan Tionghoa Ong Tjwan Nio jang menikah dengan lelaki bumiputera Saridjan, dianggap telah mendjadi orang bumiputera pula,

dan karenanja dapat mengadakan tuntutan dalam hukum tanpa memperoleh bantuan dan kuasa dari suaminja. Dari keputusan ini kita saksikan bahwa sang isteri karena perkawinan tjampuran telah memperoleh status hukum-publik dan hukum -perdata sang suami.

Perlu disebut djuga disini keputusanRvJSurabaja tahun 1934 (3) dalam perkara antara perempuan EropahJ. M. R.jang telah menikah setjara Islam dengan lelaki Indonesia I. Tj., dan kemudian kawin lagi dengan lelaki Belanda R.P.D.,sesudah terlebih dahulu melakukan apostasi terhadap agama Islam.Djuga putusan ini sudah dibentangkan pandjang lebar diatas, (4) hingga mengenai duduknja perkara disini tjukup dengan menundjuk kepada apa jang tertera disana. Kami telah mengemukakan pula bahwa tidak ternjata dari keterangan-keterangan dalam berkas perkara, apakah status R.P.D. Rupanja ia bukan seorang Indonesia, hingga dengan demikian perkawinan antaranja dengan perempuanJ.M.R.pun suatu perkawinan tjampuran. Bukankah menurut pasal 3 GHRperempuan tersebut tetap memegang status bumiputera- nja,bilamana tidak dalam tempo setahun menurut ketentuan-ketentuan tertjantum dalam pasal 4 GHR, ia mengemukakan kehendaknja untuk kembali pada statusnja semula sebelum mengadakan perkawinan tjampuran denganI. Tj. ? Karena perkawinan denganR.P.D. ia memperoleh status suami kedua itu pula.Mengenai perkawinan antara perempuan tersebut dengan I. Tj., kami berpendapat bahwa GHRtetap berlaku.Djuga perkawinan ini adalah tjampuran.Walaupun perempuan Eropah tersebut telah masuk agama Islam,berdasarkan pertimbangan -pertimbangan jang telah kami kemukakan diatas (5),ia ini tidak karena itu sadja mendjadi orang Indonesia pula.Hanja sebagai akibat daripada perkawinannja denganI. Tj.perempuan Belanda tersebut telah mendjadi orang Indonesia.

Dari diambilnja B.W.sebagai pegangan dalam putusanHGH tahun 1938 (6) ,mengenai perkara pertjeraian karena pertjobaan- meratjun dan merampas djiwa,antara seorang perempuan bumiputera dengan lelaki Eropah, dapat ditarik kesimpulan bahwa fihak isteri dianggap telah memperoleh status perdata suaminja.Djuga keputusan ini sudah dibitjarakan diatas (7).

Dalam hubungan ini menarik pula adviesKollewijn(7a) mengenai persoalan apakah seorang lelaki Eropah, jang telah kawin dengan wanita Indonesia -asli pemilik tanah -tanah Indonesia, dapat mendjual tanah-tanah tersebut kepada orang bukan -Indonesia -asli. Menurut beliau hal ini tidak melanggar vervreemdingsverbod 1875, karena fihak perempuan sebagai akibat perkawinannja telah mendjadi orang Eropah menurut pasal 2 GHR, hingga untuk mereka berlaku hukum harta-

mengenai

benda Eropah .Larangan tersebut hanja pengasingan oleh
orang Indonesia asli.
Berkenaan dengan hukum tanah intergentil menarik pula
pemandangan-pemandangan dari Supomo (8) dan van Hattum 9)
mengenai pemilikan tanah Indonesia karena perkawinan tjampuran .
Dengan tegas telah dikemukakan oleh kedua ahli hukum ini,
bahwa tjara pemindahan sematjam itu bertentangan dengan
larangan pengasingan .Supomo (10 tentang ini,bahwa
,, het behoud van inlandsche grondrechten door een Indonesische
vrouw, die door het aangaan van een gemengd huwelijk als bedoeld
St. 1898 156 niet-inlandsche wordt,tidak terlarang ,
sedangkan pula tak melanggar adalah pemegangan tetap dari tanah-
tanah Indonesia tersebut oleh seorang perempuan jang semula adalah
Eropah dan sesudah penghapusan perkawinannja dengan suami
donesia, telah melakukan pernjataan termaksud dalam pasal 4 ,
karena mana ia kembali mendjadi lagi. Hattum (11
menundjuk dalam hubungan ini ,bahwa dalam perkawinan tjampuran ,
karena pertjampuran -budal , bukan dapat mem-
peroleh tanah Indonesia ; bahwa karena Indonesia
jang beralih ke golongan bukan-Indonesia , tetap memegang tanah-
milik-Indonesia -nja bahwa karena kematian sesudah perkawinan
tjampuran bukan-Indonesia dapat mewarisi tanah
milik Indonesia dalam hal penghapusan (ontbinding ) perka-
winan tjampuran dari perempuan Indonesia jang karena mengadakan
pernjataan termaksud dalam pasal 4 atau karena perkawinan
kembali dengan seorang Indonesia mendjadi Indonesia lagi ,anak-anak
jang perkawinan dengan lelaki -bukan-Indonesia , pada waktu
perempuan itu meninggal ,akan memperoleh tanah -tanah
nesia tersebut . akan menegaskan dengan menjadjikan putusan-putusan
hakim dibawah :
Oleh Semarang dalam tahun 1910 ( 12)pernah dikemukakan
dengan tegas bahwa penggugat Tioe , seorang Tionghoa hanja
dapat menjelenggarakan dan mempunjai hak -hak jang dapat dipunjai
oleh bukan -Indonesia . Karena itu penggugat jang menjatakan diri
sebagai ahliwaris satu -satunja dari almarhum Simpen ,tak dapat
diterima nesia. dengan tuntutannja mengenai sawah- sawah tanah milik
Njata dari van den Berg ,bahwa seseorang hanja
dapat menikmati 170 hak -hak jang ditentukan dalam hukum golongan-

-orang

ini (

tidak ) menegaskan

in No. "

In-GHR Eropah Van)

fihak Indonesia -asli ,, aanbreng" fihak

; fihak jang semulanja; bahwa

GHR

lahir dari milik Indo-

Kami ini

RvJ Kho Boen

Bok Indo-

dalil intergentil

rakjatnja sendiri, mendjadi penghalang dari anggapan bahwa tjara
memperoleh (bezit) lain daripada pengasingan ,tidak terlarang . Pen-
dirian dapat kami ikuti .
Berlainan adalah pendirian Landraad Bandung dalam tahun 1915
13jang mengemukakan bahwa tjara memperoleh karena pewarisan
ab-intestaat tak terlarang .Dengan mengutip van Dales ,,Grootwoor-
denboek der Nederlandsche Taal " dikatakan bahwa tjara ini tak ter-
masuk enam penggugat . ,Sech Saweh
c.s., jang mengakui mewarisi sawah -sawah tanah perempuan
Sunda Ratoe Djoelaeha (djuga ditulis Ratoe Djaleha binti Pangeran
Wiradikoesoemah ), jakni marhum isteri dari penggugat ,
dianggap dapat memperoleh tanah -Indonesia .
Rupanja sedjalan dengan dalil intergenti jang tak dapat kami
adalah anggapan Balai Harta Peninggalan Surabaja ( 14), jang
bertindak untuk kepentingan almarhum Meester , jang telah menikah
dengan perempuan Wagyem alias Sina, hak Indonesia
dengan sendirinja berubah mendjadi hak -eigendom bila djatuh dalam
tangan orang Eropah . Karena perkawinan dengan Meester ,
perempuan tersebut mendjadi orang Eropah .. Surabaja dalam
tahun 1920 , sependirian dengan Balai Harta Peninggalan ,bahwa ,, een
Europeaan drager van inlandsche bezitsrechten niet kan zijn ” .
Dengan tandas didjauhkan dalil intergentil van den Berg oleh
dalam putusannja di tahun 1920.
Seorang perempuan Eropah jang perkawinannja ada-
lah orang Indonesia ,(perempuan Wagyem alias Sina djanda
tersebut diatas pula ) tak dapat mohon ,, eigendoms- uitwijzing dari
tanah -tanah jang dimilikinja sebelum perkawinan dengan hak -milik-
Indonesia . (16) telah tjatat bahwa ,
bahwa pemohon ini , djuga sesudah perkawinannja , djadi sebagai orang
Eropah, dapat tetap memegang hak-hak atas tanah .
adalah sesuai dengan azas -intergentil mengenai tanah .
Oleh van Hattum ,ketika mendjabat Ketua Landgerecht
Indramaju dalam tahun 1933 ( 17) telah diuraikan dengan tegas bahwa
karena pewarisan tanpa wasiat , dapat diperoleh tanah-tanah dengan
hak Indonesia oleh seorang perempuan . N.S. didakwa melanggar
S. 1912/177 ,karena keterangannja menduduki „,vrij Lands telah kawin domein " dengan laki setjara Ambarak illegaal.
Barpet .Tanpa menjelidiki lebih djauh apakah perkawinan
171

ini tak

()

fi'il ,,vervreemding "

Ke-Arab Abdul Kadir bin Alie milik dari

Abdulkadir

ikuti

R.
bahwa milik

R.
RvJ

HGH (15)

sebelum Mr. R. "

Kollewijn HGH terang berpendirian

Indonesia -nja Ini

Mr.

Arab

Ia ini menurut Arab bin Achmad

tersebut sjah menurut GHR,keadaan bahwa karena pernikahan terdakwa telah mendjadi orang Arab diterima oleh penuntut umum. Mengenai tanah Indonesia jang sesudah perkawinan dilangsungkan,telah diperolehnja karena pewarisan dari keluarga-Indonesia-nja,tidak dianggap terdakwa telah melakukan kesalahan.Bertentangan dengan dalil intergentil van den Berg oleh hakim sesuai dengan pendapat sardjana-hukum terbanjak, dengan tegas dipertimbangkan bahwa ada lain -lain tjara tak termasuk,, vervreemding", jang dapat memberikan „,bezit” hak -milik tanah Indonesia. Di Djawa tak ada peraturan seperti untuk Sumatra's Westkust (18) jang menentukan bahwa dalam hal peralihan itu, pihak bukan Indonesia harus meminta titel Eropah atau melepaskan hak milik Indonesia -nja. Hakim menundjuk pula pada pasal 16

S. 1917/12. Perbuatan tunduk sukarela pada hukum Eropah tak mengurangi dilandjutkan penjelenggaraan hak2 Indonesia atas tanah. Suatu keputusan dari Landraad Semarang tahun 1919 (19) menjatakan batal pembelian tanah milik Indonesia oleh seorang perempuan asal Indonesia Bok Mani, jang karena pernikahan telah mendjadi orang Eropah bernama Njonja Holz. Sesudah suaminja meninggal dalam tahun 1912 perempuan tersebut tidak mempergunakan ketika termaktub dalam pasal 4GHR, djuga tidak kawin kembali. Karenanja ia tetap orang Eropah. Pembelian tanah milik-Indonesia jang dilakukannja dalam tahun 1916 atau 1917 dari orang Indonesia oleh Hakim dianggap batal adanja. RvJ.Semarang dalam tahun 1926 (20) menjatakan batal pembelian tanah Indonesia selama perkawinan tjampuran.Seorang perempuan Indonesia Raden Ajoe Koen dianggap telah mendjadi orang Arabseperti suami -nja Said Mohamad bin Ibrahim Yahja.N.V. Bouwmij.Koey Tjan telah menggugat pengosongan dihadapanRvJ. Semarang.Perempuan tersebut mengadjukan eksepsi bahwa RvJ tak berhak mengadili karena ia ini seorang Indonesia. Tak pernah ada perkawinan antaranja dengan laki Arab tersebut. Akan tetapi,berhubung penghargaan surat-surat bukti, jang dalam hubungan ini kami sampingkan karena tak bersangkutan dengan pokok pembitjaraan,dinjatakan oleh RvJ,bahwa perkawinan tersebut sjah adanja. Karenanja perempuan tersebut telah mendjadi orang Arab. Disini kami tak dapat mengikuti sepenuhnja pendapat hakim. Menurut hemat kami hakim kurang memperhatikan pada waktu mana dilangsungkan perkawinan antara kedua pihak. Menurut proses- verbal jang diadjukan oleh adjunct kepala penghulu dalam perkara tersebut ternjata bahwa perkawinan telah di langsungkan 52 tahun sebelum S. 1895/198 dibuat.Sedikitnja hal ini dapat didjadikan petundjuk bahwa perkawinan termaksud dilakukan sebelum GHR berlaku. Dan djika demi-

kian,menurut pendirian kami sesuai dengan pendapatHGH dalam tahun 1903 (21) dan RvJ Batavia tahun 1906 dikuatkan oleh HGH tahun 1908 (22), perempuan tersebut tetap seorang Indonesia.

Oleh Maassen en Hens (23),telah diutarakan pendapat jang tidak berlainan.Djuga penulis -penulis ini telah membitjarakan keputusan-keputusan hakim (24) mengenai hal tersebut, antaranja jang mempersoalkan masalah penjelundupan larangan pengasingan, dengan memakai kedok piaraan perempuan Indonesia,, Minah",menurut istilah Landrechter Magelang Mr. P.M. Letterie,, stroovrouwen ".

Pasal 3.
Pasal se -mata -mata suatu peraturan tata -tertib, mengenai mana
memang kami tak putusan-putusan .
.
Tentang teks ini timbul sedikit keragu -raguan disebabkan
perkataan ,, een gemengd huwelijk " jang digunakan dalam alinea
kedua. Apakah jang dimaksudkan sebenarnja , dengan status-asal ini ?
sebelum perkawinan pertama atau perkawinan kedua ? Kami tjon-
dong pada pendirian status sebelum perkawinan tjampuran pertama ,
seperti djuga pendirian Menteri Djadjahan dengan tjontoh jang diberi-
kannja (24a) Nederburgh ( 25) malah gunakan istilah ,, aangeboren staat ”,
mengingat bahwa ,, oorspronkelijk ,, voor zij een gemengd huwelijk
sloot tidak selamanja sama, karena sebelum berkawin tjampuran
seorang perempuan mungkin telah mempunjai lebih dari satu status ,
mitsalnja karena persamaan hak dengan orang Eropah atau pengakuan
oleh sang ajah. status diperoleh karena persamaan
hak atau pengakuan masih dapat hilang kembali karena ,, oplossing "
dalam,, aangeboren staat " Indonesia .Tetapi mungkin djuga untuk
mengatakan bahwa pengembalian pada status - asal ini hanja mengenai
status sebelum perkawinan kedua (atau landjutan ).
Selain daripada apa jang disinggung diatas mengenai pasal
,menarik perhatian pula keputusan Landraad Menado tahun
1939 jang kemudian telah sampai pada 26). Keputusan
pun sudah dibitjarakan diatas dalam bab (27).
Dalam tuntutan pidana karena perdjinaan antara isteri
dengan ,telah timbul perselisihan kompetensi . adalah perem-
puan Eropah , sedangkan Indonesia -Nasrani . telah menikah
dengan pada tahun 1926 di Bondowoso . Perkawinan terang
173

ini menemukan

Pasal 4

pasal

Jang

" dan "

Dan Eropah jang

4 GHR HGH ( ini IV

L. M. A.
K. L.M.
A. L.M.
A. ini

suatu perkawinan tjampuran. Karenanja mendjadi orang
nesia. Pada tanggal 1 1937 keputusan pertjeraian antara mere-
ka telah memperoleh kekuatan ini baru pasti. didaftarkan dalam Register pada tang-
gal 28 Nopember 1938. pada tanggal 15 Pebruari 1939
telah melakukan dihadapan Assisten -Residen Bondowoso ,
bahwa sesuai dengan apa jang tertera dalam pasal 4 ,ia hendak
kembali kepada status-nja semula .Sekarang timbul pertanjaan , apakah
hal dalam djangka waktu setahun jang disjaratkan .
Landraad menganggapnja masih dalam djangka waktu itu, perempuan
telah mendjadi orang Eropah kembali ,maka jang berkuasa .
Satu dan pertimbangan bahwa pertjeraian dari
nesia Nasrani ,baru berlaku sesudah ditjatat dalam .Sebaliknja
menganggap bahwa perempuan tersebut tetap Indonesia
karena mana Landraad -lah jang berkuasa .Kesimpulan ini diambil ber-
dasarkan pertimbangan ,bahwa pernjataan jang dilakukan oleh
adalah tardief .Pertjeraian antara Indonesia -Nasrani , sudah terwudjud
dengan keputusan hakim jang telah memperoleh kekuatan pasti .
keputusan kita mendapat gambaran tentang persoalan jang timbul
karena memastikan djangka waktu tertera Pasal 5. dalam 4 .
Pernjataan hendak kembali pada status-asal oleh fihak perem-
puan harus dilakukan dihadapan Kepala Pemerintah Setempat (
van Plaatselijk Bestuur ). Menurut S. 1931 ( 168 sub ten 15e, . S.
1931/423 (z.g. ,, herschikking ,, taakverdeeling (28) ) tiap kali
dalam diketemukan perkataan ,, het hoofd van (het) plaatselijk
bestuur , di daerah Gubernemen kepulauan Djawa -Madura ,harus
dibatja ,, den assistent - resident . Seberang Kepala -kepala
derafdeeling , kebanjakan kontrolir atau pendjabat sipil, jang tetap
mendjadi ,, Hoofden ,1950/59 van Plaatselijk wilajah Bestuur " Republik . Sesudah Indonesia dengan dibagi dalam
sepuluh propinsi dengan Gubernur (29) sebagai pendjabat-pamong-
pradja tertinggi ,menurut pandangan kami pernjataan tersebut harus
dilakukan di Djawa -Madura dihadapan Bupati ,di kota-kota besar
dihadapan wali-kota ,didaerah istimewa Djakarta dihadapan Kepala
Daerah ,di Tanah Seberang dihadapan Pasal Wedana 6, .
Perubahan pasal -pasal dengan S. 1901/348 jang mendjadi
pokok pembitjaraan djilid kedua dari himpunan peraturan -peraturan
perkawinan tjampuran Nederburgh 30, telah dibitjarakan dalam bab
diatas 174 .

L.M. Indo-
Djuli

Hanja keputusan Dan L.M. pernjataan GHR

ini telah dilakukan

ini RvJ lain berdasarkan Indo-daftar HGHseorang

L.M. Dari
ini GHR

Hoofd jo " of " GHR " " Di Tanah On-

B.B.
P.P.
21/1950 L.N.

7.
ini

() II

Memperhatikan seluruh struktur pemerintahan jang baru (³¹) kami berpendapat bahwa berdasar peraturan-peralihan pasal 143 UUDS -RI,untuk menggantikan,, Gouverneur-Generaal " dari ajat 4 pasal 6 GHR tjukup Menteri Kehakiman,tidak usah Presiden. Model naskah termaksud telah diatur dalam S. 1898/161 jis. 1900/303, 1901/349.

Dengan S. 1902/113 telah ditetapkan bahwa pengiriman naskah-nikah termaksud dalam alinea 6 GHR,sesudah diubah dengan S. 1901/348,harus dilakukan dalam dua bulan sesudah dilangsungkan perkawinan.Pendjabat jang lalai dalam memenuhi kewadjibannja ini, dapat dihukum dengan denda dari Rp. 5.— sampai Rp. 25.— rupiah (pasal 6 sub 127 Invoerings -verordening Strafwetboek, S. 1917/497) Dalam bab I kami telah saksikan bahwa dalam praktek sesudah penjerahan kedaulatan, penghulu-penghulu di Djakarta bertentangan dengan peraturan-peraturan ini tak meneruskan akta-akta kawin -tjampuran kepada Pegawai Tjatatan Sipil.Sepandjang pengetahuan kami sesudah penjerahan kedaulatan belum pernah terdjadi tuntutan pidana terhadap pendjabat -pendjabat bersangkutan karena kelalaian ini. Rupanja kelalaian ini pun sudah terasa sedjak pasal 3 GHR mulai berlaku,melihat bahwa antjaman hukuman (denda lima sampai dua-puluh lima rupiah ) tertera dalam S. 1898/159 sub,, ten tweede " atas kelalaian menjampaikan salinan naskah -nikah termaksud,harus diulangi kembali dengan S. 1902/113 sambil,, menutup -mata" bagi kelalaian -kelalaian tersebut dengan diberikannja ketika kembali pada jang bersangkutan untuk,, alsnog" sebelum 1 Mei 1902 melakukannja, jakni dalam djangka dua bulan terhitung dari mulai berlakunja

S. 1902/113 ( 1 Maret 1902 ) (3¹a). Sesudah apa jang tertera dalam bab IItentang perubahanGHR dengan S. 1901/348,disini ada baiknja untuk memperingati bahwa menurut pasal peralihan (pasal II) Staatsblad tersebut sjahnja perkawinan tjampuran dari seorang perempuan Tionghoa jang dilangsungkan sebelum peraturan ini berlaku tak dapat diganggu -gugat berdasarkan tidak adanja keterangan termaksud dalam ajat 2 pasal 7 GHR. Disamping pasal 2, maka pasal 6 dan 7 dapat dikatakan mengakibatkan keputusan-keputusan hakim terbanjak. Untuk ilmu hukum intergentil pasal -pasal ini menarik perhatian karena mempunjai kedua kaidah,kaidah -penundjuk (verwijzingsregel :tjara melangsungkan perkawinan harus menurut hukum fihak suami, ajat1pasal 6), maupun kaidah -swatantra atau kaidah -tegak-sendiri,(zelfstandige regel
: persetudjuan kedua fihak selalu disjaratkan, ajat1pasal5; perbedaan

agama,suku -bangsa atau keturunan tidak dapat mendjadi penghalang-penghalang, ajat 2 pasal 7) (32). Isi kedua pasal ini telah menimbulkan pula tindjauan -tindjauan para ahli hukum, chususnja jang mengenai atjara pembatalan daripada perkawinan -perkawinan jang tak memenuhi sjarat -sjarat tertjantum disitu.

KeputusanRvJSurabaja tahun 1904 (33) menarik perhatian dalam lingkungan uraian kami ini. Suatu perkawinan tjampuran tanpa idzin wali fihak perempuan dapat dimintakan pembatalannja oleh sang wali.Dengan tidak adanja idzin fihak wali perempuan itu, dilanggar apa jang tertera dalam pasal 7 GHR, mengenai surat-keterangan jang disjaratkan bagi fihak perempuan. Oei Boen Thauwsebagai wali dari Oei Liem Nio dinjatakan berhak minta pembatalan perkawinan perempuan tersebut dengan Abdoel Gapoer. Perkawinan jang telah dilangsungkan antara kedua fihak dihadapan kepala -penghulu Bondowoso dapat dibatalkan, walaupun fihak perempuan terlebih dahulu telah masuk agama Islam. Kami dapat mengikuti sepenuhnja pendirianRvJ dalam hal ini. Dari keputusan ini njata bahwa dengan masuk agama Islam sadja, perempuan Tionghoa tersebut,tidak dapat dianggap telah mendjadi orang bumiputera dengan sendirinja.Anggapan ini sesuai dengan pendirian kami, jang diutarakan diatas, mengenai akibat -akibat peralihan agama bagi golongan rakjat orang -orang jang bersangkutan (34). Perkawinan ini tetap suatu perkawinan tjampuran, jakni perkawinan antara orang -orang jang di Indonesia berada dibawah hukum berlainan.Sjarat-sjarat termaktub dalam GHR harus dipenuhi.Kekurangan pemberian idzin fihak jang berhak,adalah suatu pelanggaran atas,, inwendige vereisten". Oleh karena itu, sesuai dengan pendirian Kollewijn seperti telah diuraikan pandjang lebar diatas tadi,lebih-lebih karena perkawinan ini merupakan lembaga jang bukan hanja suatu perkara antara kedua mempelai melainkan merupakan peristiwa jang mengenai seluruh keluarga fihak -fihak jang bersangkutan,tambahan lagi djuga mengenai seluruh masjarakat (35), maka kami berpendapat adalah selajaknja,bahwa perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalannja.Pernjataan ini lebih -lebih njata bagi perempuan-perempuan Tionghoa, seperti dalam hal tersebut. Bukankah untuk perempuan Tionghoa istimewa telah dibuat suatu aturan dalam pasalII S. 1901/348, jang menentukan bahwa perkawinan mereka jang dilangsungkan sebelum berlakunja staatsblad tersebut,dan kekurangan pernjataan seperti dimaksudkan pasal 7 GHR, tidak dapat diganggu-gugat, hingga dari peraturan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk perkawinan mereka sesudah berlakunja staatsblad itu, dengan sendirinja dapat dimintakan pembatalannja? Djuga kata-kata,,niet kan voltrokken ", jang digunakan dalam pasal 7 GHR dengan positip menundjuk kearah kemungkinan pembatalan itu. Wa-

laupun tak ada persediaan tentang siapa-siapa jang dapat meminta pembatalan tadi, sekiranja dapat dipertanggung -djawabkan,bahwa fihak walisebagai fihak jang dalam perkara ini adalah terdekat pada fihak perempuan, dapat minta pembatalannja, djusteru karena seperti telah dikatakan, perkawinan anak perempuan tersebut bukan semata-mata suatu perkara jang mengenai dirinja sendiri,melainkan dengan langsung djuga berarti bagi fihak wali. Mengenai nilai dari pernjataan termaksud dalam pasal 7 GHR procedure perlangsungan perkawinan tjampuran,kami telah menemukan suatu keputusanRvJSurabaja dari tahun 1905 (36). Telah ditetapkan bahwa dalam atjara perkawinan tjampuran, jang diminta dari fihak perempuan untuk dipertundjukanse- mata -mata pernjataan termaksud.Seorang pegawai Burgerlijke Stand, jang tidak meminta akta -kelahiran atau akta -pengakuan -lahir (acte van bekendheid) tidak melanggar peraturan -peraturanGHR. Pendirian RvJ, jang bertentangan dengan anggapan O.M.,kami setudjui, berhubung memang tidak tertjantum dalam GHR bahwa dari fihak perempuan harus diperlihatkan lain-lain surat daripada apa jang dimaksudkan dalam ajat 3 pasal 7 GHR. Dengan adanja surat-keterangan tersebut,sudah tjukup terbukti,bahwa oleh fihak perempuan telah dipenuhi segala sjarat-sjarat dan peraturan -peraturan mengenai„,hoedanigheden en voorwaarden " serta formalitet-formalitet jang diperlukan menurut hukumnja,untuk dapat menikah. Suatu keputusan penting bagi uraian kita,ialah keputusan Landraad Tjiandjur tahun 1911 (36a) jang telah disampaikan pula padaRvJ Batavia.Duduknja perkara adalah sbb. seorang perempuan jang kemudian ternjata tergolong Eropah,bernama Boen Nio alias Betsy Z.,menuntut Tan Sin Touw untuk mengembalikan, apa jang dianggapnja,anak -alamnja ( natuurlijk kind) bernama Leliana. Tan membela diri dengan dalil,bahwa ia telah menikah di Sukabumi dalam tahun 1903, sesuai dengan peraturan tertera dalam GHR. Akan tetapi tidak dibuat suatu naskah chusus seperti dimaksudkan pasal 6, berhubung sudah ada pernjataan dari orang tua kedua fihak dihadapan Kepala Tionghoa setempat. Landraad Tjiandjur menganggap hal ini tak mentjukupi.Tergugat dianggap tak dapat membuktikan adanja perkawinan termaksud,maka gugat penggugat dikabulkan. Menurut Landraad,suatu perkawinan tanpa naskah tertjantum dalam pasal 6 GHR dan idzin dari kedua mempelai bukan suatu perkawinan sjah. Dalam pada itu itikad baik (goeder trouw) kedua fihak jang pada waktu itu beranggapan,bahwa mereka telah melangsungkan suatu perkawinan sjah,tidak dapat mengurangi apa-apa,karena hakim tidak diperbolehkan mengudji kepatutan undang -undang. RvJ Batavia tak sefaham dengan Landraad Tjiandjur. Pembuatan naskah bukannja inti -sari (wezen) daripada suatu perkawinan tjam-

puran. itu, hanja dimaksudkan sebagai suatu tjara untuk dapat
mempermudah pembuktian , tetapi tak berarti bahwa tjara
pembuktian tidak diperbolehkan . Ketentuan dalam pasal 13 S. 1904
279 tentang Registers Perkawinan Tjampuran , hanja dimaksudkan
untuk memudahkan pembuktian dengan naskah -naskah tersebut .
Kepada Sin diperbolehkan untuk mengadakan pembuktian
dengan saksi-saksi . Dalam hubungan ini, sesuai dengan apa jang sudah
kami utarakan diatas ,menarik perhatian pertimbangan -pertimbangan
,bahwa perkawinan adalah basis daripada masjarakat .Sengadja
pembuat -undang-undang mengadakan pelbagai sjarat jang memper-
sulitkan dilangsungkannja . tetapi, apabila sudah terwudjud
menikah itu, maka ketertiban meminta , supaja oleh hukum
diberikan perlindungan sebanjak mungkin hingga dasar -dasar untuk
meminta pembatalan harus diperketjil sedapat-dapatnja . Sesudah
kepada diberikan kesempatan untuk membuktikan perkawinan
tjampuran tersebut , pada achirnja telah diputuskan bahwa kedua
mempelai belum pernah mengutarakan sendiri ,, hunne toestemming
tot hun voorgenomen huwelijk tersebut , tidak dilang-
sungkan dihadapan Kepala orang -orang Tionghoa, hingga
dianggap tidak berhasil dalam pembuktiannja .
Pendirian mengenai kekurangan pada waktu dilangsungkan
perkawinan karena tidak dibuat naskah ini , adalah sesuai
dengan pendirian kami, seperti sudah diutarakan diatas .Berlainan
dari Landraad ,kami pun menganggap bahwa dengan tidak
dibuat naskah seperti disjaratkan pasal 6 tidak
dapat dianggap batal adanja. Naskah itu bukan suatu ,, geldigheids-
vereiste .
Oleh tergugat dalam suatu perkara dihadapan tahun 1925
dibatalkan , perkawinan dalam tahun 1901 antara lelaki Islam
dan perempuan Tionghoa ,Islam pula, Ong Soei, jang dilangsung-
kan menurut tjara Islam, tapi tanpa diperlihatkan surat -keterangan
seperti disjaratkan pasal 7 .
Keputusan jang dalam meminta perhatian jalah
dari 1931 perkara ialah ( 38), jang perkawinan djuga sudah antara dibentangkan seorang diatas lelaki Tionghoa ( 39).
Keristen dan perempuan Indonesia Nasrani dalam tahun 1915.
kawinan telah dilangsungkan oleh seorang pengabar van
Hasselt , tetapi pelbagai sjarat formalitet seperti tertjantum dalam
6, ternjata tidak dipenuhi .Apakah perkawinan kare-
nanja menurut hukum batal (van rechtswege nietig) ataupun
hanja dapat dibatalkan ? telah memberikan tjatatan dibawah
keputusan . Pada pokoknja didalilkan, karena tidak dituruti-
nja pasal 178 6, 7 , permintaan-pembatalan pun tak dapat dilaku-

37),dikemukakan bahwa oleh Padang dalam tahun 1916 telah

lain-lain /

Akan fi'il masjarakat

" dan perkawinan Tan ini

Akta

Tan Touw

RvJ

Tan

RvJ tjanpuran

Tjiandjur

"

(

HGH tahun Pokok

ini

7 GHR

ini GHR ini

GHR suatu perkawinan

HGH RvJ Kadri Nio

GHR hubungan ini

Per-Indjil

ini adanja Kollewijn bahwa

. Oleh pembuat -undang -undang tidak ditundjuk fihak² jang dapat
menuntut pembatalan apa jang . Dalam tertera dalam pada itu tidak pasal dapat S. 1901/348 ditafsirkan 'jakni setjara bahwa
sjahnja perkawinan tjampuran dari suatu perempuan Tionghoa jang
dilangsungkan sebelum berlakunja beslit ini,tidak dapat diganggu-
gugat berdasarkan tidak adanja pernjataan termaktub dalam ajat 2
pasal 7 . Beliau menundjukkan pula pada kenjataan dalam
praktek ,bahwa istimewa pada perkawinan -perkawinan antara lelaki
Islam dan perempuan Eropah , penghulu atjapkali tidak minta
keterangan Pegawai memenuhi Burgerlijke segala Stand dari peraturan, fihak bakal dan sjarat isteri jang diminta ,bahwa oleh
hukumnja untuk dapat melakukan perkawinan . Selain daripada itu
terbukti dari praktek bahwa pengiriman akta- akta nikah -tjampuran
kepada Pegawai Burgerlijke Stand seringkali tidak dilakukan oleh
Penghulu -penghulu . Menurut , apabila kedua telah
memenuhi sjarat-sjarat -dalam (inwendige vereisten ) jang diperlu-
kan untuk menikah bagi masing -masing ,maka perkawinan -per-
kawinan sama sekali tidak dapat digugat -gugat dan adalah sjah.
Oleh beliau telah ditundjuk pula pada suatu ketetapan dari Batavia
tahun 1929 jang dengan benar telah menjatakan tidak keberatan agar
perkawinan sedemikian atas permintaan fihak suami didaftarkan djuga
dalam Daftar-daftar perkawinan -tjampuran . Dalam hubungan ini dapat
kami menundjuk kepada apa jang sudah disinggung sepintas lalu diatas
dalam bab , mengenai suatu ,, kattebelletje " dari seorang di
Djakarta , jang dengan demikian telah mengakibatkan tertjatatnja
dalam Register Perkawinan Tjampuran , suatu perkawinan tjampuran
dihadapan penghulu , jang sudah demikian lama dilangsungkannja .
Mengingat akan hal -hal ini djelas ,bahwa sebenarnja dalam prak-
tek mungkin terdapat perkawinan-perkawinan tjampuran jang dilang-
sungkan dihadapan penghulu dan belum pernah didaftarkan dalam
Daftar Tjatatan Sipil .Karenanja , kesimpulan kami mengenai djumlah
angka -angka dalam bab,harus dinilaikan dengan hal -hal ini di latar
belakang .
Berhubung dengan tjatatan , van Hoeve 40)
telah menulis sebuah karangan , jang pada pokoknja berputar sekitar
batal -tidaknja perkawinan tjampuran jang dilangsungkan dengan me-
langgar pasal-pasal 6, 7 .Dengan mengutip kata -kata
bahwa ,, vaut mieux maintenir une union illegale que de l'annuler
dan apa jang tertulis oleh Asser-Scholten dan mengenai pasal
140 ,beliau dapat menjetudjui pendirian dalam 134
45,bahwa suatu perkawinan tetap berlaku selama belum diminta dan
diutjapkan pembatalannja oleh . Tetapi, pendirian
seolah2 pelanggaran pasal² 6, 7, sama sekali tak dapat dimin-
takan pembatalannja ,tidak dapat di -ikuti -nja . dianggap
179

kan

à contrario II

GHR

fihak

ia ini telah

Kollewijn fihak

fihak ini RvJ

I Hakim

I

Kollewijn ini Mr. (

GHR Planiol Il Land

N. BW HGH T. /
Hakim Kollewijn GHR Hal ini

bertentangan dengan pendirian Pemerintah dalam Volksraad,bahwa dalam peristiwa perkawinan seorang perempuan Eropah dengan seorang bumiputera tanpa memenuhi sjarat-sjarat formalitet GHR, dapat dimintakan pembatalannja. Dalam hal demikian jang harus digunakan, ialah hukum dari fihak jang dilanggar hak-haknja. Menurut Kollewijn untuk sjahnja perkawinan termaksud harus dipenuhi sjarat -sjarat -dalam (inwendige vereisten), antaranja idzin jang diperlukan dan dilangsungkan dihadapan pendjabat jang berhak.Tetapi dikesampingkannja formalitet -formalitet chusus tertera dalam pasal-pasal 6, 7 GHR sadja, sedangkan lain -lain sjarat dipenuhi,tidak dapat mendjadi dasar permintaan pembatalan.Djadi apabila seorang ajah Eropah telah memberikan idzin kepada anak perempuannja jang belum dewasa,maka berdasarkan tidak adanja pernjataan dimaksudkan dalam ajat3pasal7 GHR, jang merupakan suatu formalitet,tidak dapat dimintakan pembatalan.Sebaliknja dapatlah ajah tersebut meminta pembatalan berdasarkan BW bilamana ia belum pernah memberikan idzin untuk perkawinan itu.Van Hoeve mendalilkan, bahwa dalam beberapa hal, tanpa diadakan aksi permintaan-pembatalan,suatu perkawinan adalah batal. Jakni bilamana,, vormen" jang disjaratkan, dilanggar sedemikian rupa, hingga tidak dapat dibitjarakan lagi tentang telah terwudjudnja suatu perkawinan.Kesimpulan penulis itu ialah : „ Wanneer alle vereischten die aan de zijde van de vrouw vervuld moeten worden, zijn vastgelegd in slechts twee of feitelijk één artikel ( 6 en 7 der Regeling) en dit enkele artikel niet eens nage- leefd wordt, is er alle reden om te beslissen,dat er van geen huwelijk sprake is": Kami tak sefaham dengan Mr. van Hoeve ini. Sesuai dengan pendapat Kollewijn, mengingat akan ketentuan hukum dalam masjarakat,kami menganggap sesuatu perkawinan tak dapat dikatakan menurut hukum batal adanja, tetapi hanja dapat diminta pembatalannja. Lembaga perkawinan adalah azas dari masjarakat. Oleh pembuat Undang -undang dengan sengadja dipersulit melakukannja,akan tetapi bilamana sudah dilangsungkan sesuatu perkawinan,maka adalah sjarat ketertiban masjarakat,bahwa tidak dengan begitu sadja perbuatan itu dapat dianggap batal adanja. ( ¹¹). Pendirian van Hoeve ini terdorong oleh,, ketakutannja " akan perbuatan -perbuatan perempuan-perempuan Eropah jang di Indonesia kawin dengan lelaki-lelaki Indonesia, tanpa pengetahuan, apalagi idzin dari sang ajah jang berada di negeri Belanda, perkawinan mana dilangsungkan dihadapan,, een willekeurigen Mohammedaan ". Ia telah memberi tjontoh dari perkawinan seorang perempuan Belanda beragama Katolikdengan lelaki Indonesia Islam, perkawinan mana telah dilangsungkan dihadapan penghulu, tanpa surat -pernjataan apapun. Pada waktu penghulu merasa ragu-ragu untuk membantu,oleh fihak

,,saja

lelaki telah didjamin dengan tanggung tidak ada apa-apa "
Perkawinan sematjam ,dilihat dari sudut Islam tidak terlarang ,
maka ada perkawinan sjah. , dengan sendirinja perkawinan
dapat diakui oleh tak ada . Bukankah sanksi -nja, atas demikian van pelanggaran -pelanggaran Hoeve. Dalam praktek
sesudah perang, perkawinan -perkawinan dihadapan penghulu sema-
tjam Semarang sering terdjadi ,kami telah memperoleh . Mohamad keterangan -keterangan tentang suatu Joesoeph, pengatjara di
perkara jang telah dimadjukan dihadapan Pengadilan Negeri Semarang .
Seorang perempuan ,telah menikah dengan seorang pemuda
Indonesia Islam,dari Tentara Peladjar , perkawinan mana dilangsung-
kan dihadapan penghulu ,menurut tjara -tjara Islam. Paderi pe-
rempuan tidak dapat menjetudjui , hingga soal ini telah dibawa kemuka
hakim. Oleh hakim setjara perdamaian telah dinasehatkan agar supaja
kedua kembali, dengan terlebih dahulu fihak perempuan
harus menerangkan masuk Islam dan melepaskan agama .
Dalam hubungan ini kita menundjukkan kepada apa jang telah dike-
mukakan selajang pandang dalam bab tentang penjelundupan -penje-
lundupan dalam praktek dari peraturan -peraturan perkawinan dengan
kawin dihadapan penghulu sambil memakai nama palsu .Tentang
akan kami bitjarakan lebih landjut dibawah
Oleh .Semarang dalam keputusan tahun 1931 jang sudah
dibitjarakan diatas dinjatakan perkawinan jang bertentangan
dengan pasal 6 dilangsungkan dihadapan penghulu ,bukan
perkawinan dalam pasal 279 ( 43).
Keputusan Landraad Surabaja tahun 1934 jang telah dibatalkan
oleh Surabaja ( 44) dalam pemeriksaan bandingan ,minta pula
perhatian disini. Oleh hakim pertama telah bahwa pasal 6
dan 7 mempunjai sanksi .Pelanggaran atas pasal² tersebut
tidak dapat membuat perkawinan tjampuran batal adanja .
perkawinan tersebut perlu dilangsungkan menurut hukum sang suami ,
i.c. seorang Indonesia Nasrani. harus ditetapkan ialah apakah
menurut hukum orang Indonesia Nasrani ini , suatu perkawinan dapat
dianggap sjah ,bila hanja dilangsungkan dihadapan Pegawai Tjatatan
dan tidak oleh seorang pengantar agama dalam Geredja .
raad menganggap perkawinan Leonard Rondonuwu Mampouw dengan
perempuan Belanda Elisabeth Cornet itu tidak sjah, sedangkan
sebaliknja menganggapnja adanja, sesuai dengan keterangan
ahli -ahli .
Keputusan Semarang tahun 1934 ( 45) jang telah dibitjara-
kan diatas , djuga meminta perhatian dalam hubungan ini. Perkawi-
nan perempuan alias , alias Genoveva K. dengan
. , sedangkan perkawinannja dengan Mattheus . masih
181

ini Djadi ini penguasa dari GHR

ini Dari Mr.

Katolik

fihak

fihak menikah Katolik

I

ini (42). RvJ bahwa GHR arti-kata KUHP

RvJ ditetapkan GHR tidak Hanja

Jang

Sipil Land-

Maria RvJsjah

RvJ

M. A. J. K. Maria
R. NgJ.Ng M.

berlangsung , dinjatakan tetap berlaku , selama belum dimintakan
pembatalannja .
Pendirian ini sesuai dengan anggapan dan
Djustisi jang dibawah djuga mendjadi keputusan pegangan tersebut, kami pendirian . Dalam ini dinamakannja tjatatan
suatu pendirian jang sehat, demi kepentingan ketentuan hukum .
Anggapan Pengadilan Darah Dalam , jang meng-
anggap perkawinan ini dengan sendirinja batal adanja ,karena biar
bagaimanapun tidak bisa seorang perempuan sekaligus pada suatu saat
bersuami dua,berdasarkan pertimbangan-pertimbangan , tak dapat
kami ikuti . Dalam hubungan ingat pula pada tjontoh jang
sebagai peristiwa pengalaman prakteknja ,telah ditjeritakan Opsir
tisi dalam memori-nja .Duduknja perkara telah diterangkan diatas .
hanja ditjatat ,bahwa kembali dengan mengikuti nasehat
wijn, perkawinan antara perempuan dengan lelaki Indonesia
itu jang diselenggarakan untuk menjelundupi peraturan-peraturan
imigrasi ,tidak dengan sendirinja batal adanja , tetapi harus dimintakan
dahulu pembatalannja dihadapan (Raad Agama ) jang berkuasa .
Dalam lingkungan uraian kita harus disinggung pula keputusan
Medan tahun 1936, jang karena pentingnja bagi tindjauan kita
telah dibitjarakan setjara mendalam diatas (46). Pada waktu perem-
puan -perempuan dan Chamsiah digugat oleh Harta
Peninggalan dihadapan Medan,maka mereka antaranja telah
mengemukakan sebagai pembelaan ,bahwa perkawinan mereka dengan
Natoellah , seorang Afganistan , djadi Asing ,tidak sjah adanja ,
karena bertentangan dengan pasal-pasal 6 dan 7 ,telah dilang-
sungkan menurut tjara adat kebiasaan fihak perempuan , hukum
Islam dari Swapradja Asahan , sedangkan tidak dibuat suatu naskah
tertulis, djuga tidak dikirimkan naskah sedemikian kepada Pegawai
Tjatatan Sipil, sedangkan pun surat-pernjataan jang dimaksudkan ajat
3 pasal 7 tak pernah diperlihatkan .Karenanja , para tergugat
beranggapan bahwa mereka tidak pernah memperoleh status
suami mereka , hingga dengan demikian mereka tetap orang-
orang Indonesia ,dan karenanja tidak berkuasa mengadili perkara
. Dalam keputusan tidak sampai dipertimbangkan dalil -dalil
mereka ini , berhubung atas dasar- dasar lain Pengadilan sudah menjata-
kan berkuasa . Menurut hemat kami , sesuai dengan pendirian
jang telah diuraikan diatas ,dalil-dalil perempuan -perempuan
dapat di -ikuti . telah dipenuhi sjarat-sjarat lainnja jang
perlukan bagi mereka untuk menikah menurut hukum mereka sendiri ,
maka tidaklah pada tempatnja ,untuk hanja berdasarkan kekurangan-
kekurangan hukum 182 akan perkawinan formalitet -formalitet. , dinjatakan batal menurut

Hakim Kollewijn Opsir Kollewijn

Kraton Djokja

ini ini perlu kita Djus-

Disini Kolle-Eropah

Hakim

RvJ

Rakia Balai RvJ

Timur GHR jakni

GHR Timur Asing RvJ ini RvJ

diri tak ini tidak Apabila di-

ini

Permintaan pembatalan sadja menurut perasaan kami,sukar untuk diminta, apalagi batal dengan sendirinja. Dalam hubungan pembitjaraan kita perlu diberikan sedikit pemandangan pula mengenai jurisprudensi sekitar ajat 2 pasal 7 GHR. Kembali pendirian Kollewijn mengenai hal ini mendjadi pegangan kami.Beberapa tahun sebelum perang Pasifik,beliau telah menulis sebuah karangan,, Het Duitse verbod van huwelijken tussen Ariërs en niet -Ariërs " (47). Dengan menundjuk pada ajat 2 pasal 7 GHR ini,telah dikemukakannja,bahwa biar bagaimanapun di Indonesia, larangan Nazi-Djerman jang didasarkan atas diskriminasi ras,tidak dapat berlaku karena bertentangan dengan ketertiban -umum (Openbare Orde). Oleh beliau ditegaskan bahwa dasar tertera dalam pasal 7 GHR telah ditjantumkan disitu dalam tahun 1901,dibawah pengaruh Konperensi untuk Hukum Internasional di Den Haag tahun 1900.Apabila untuk perkawinan -perkawinan tjampuran jang dilangsungkan didalam negeri, sudah tak dapat berlaku larangan karena perbedaan -bangsa,lebih -lebih lagi untuk perkawinan -perkawinan tjampuran internasional. Pendirian sehat ini, dapat kami ikuti sepenuhnja. Bahwasanja di kalangan masjarakat Hindia Belanda,dalam alam kolonial sediakala, perasaan perbedaan bangsa masih sangat meradja- lela,sudah ditegaskan dalam bab I diatas. Bahwa perasaan ini tak hanja terdapat di kalangan pendjadjah,telah dilukiskan pula oleh keputusan Landraad Pariaman tahun 1931 ( 48),jang memuat pertimbangan,bahwa karena hidup bersama dengan seorang Tionghoa, perempuan bumiputera,telah berada di,, loear kandang adat", hingga selama perhubungan itu masih berlangsung,ia ini tidak mempunjai hak pakai harta pusaka. Daripassageini dapat kita sekedar melihat perasaan -perasaan jang hidup di kalangan rakjat Indonesia sendiri.Dipandang dari sudut ini, perasaan tersebut bertentangan dengan makna ajat 2 pasal 7 GHR. Pendapat Kollewijn mengenai larangan perkawinan berdasarkan ,, ras"seperti diuraikan diatas,boleh dikatakan mendjadi anggapan umum pula dari para hakim. Oleh RvJ Batavia tahun 1936 (49), telah diberikan keputusan mengenai permohonan P.E.H.K. jang hendak menikah dengan perempuanJ.K.B.Pegawai Tjatatan Sipil Batavia,tak mau melangsungkan perkawinan tersebut,berdasarkan larangan undang-undang Djerman jang berlaku pada waktu itu. RvJ menganggap surat-surat mentjukupi dan perkawinan dapat dilangsungkan.Larangan-kawin Nazi -Djerman tak dapat berlaku disini karena bertentangan dengan ketertiban umum Hindia-Belanda. Sesudah memberi pemandangan jurisprudensi sekitar keputusan-keputusan jang mengenai pasal 6, 7 GHR ini,kami hendak menundjuk

pula pada apa jang sudah disebut diatas , tentang surat-keterangan ajat
3 pasal 7 (59). Pada waktu melakukan pemeriksaan dalam arsip
Tjatatan Sipil Djakarta ,kami menemukan sehelai surat- kete-
rangan Konsolat Australia mengenai dipenuhi-nja sjarat -sjarat oleh
seorang perempuan warga -negara Australia Dunne ,
tuk dapat menikah dengan seorang Indonesia Nasrani Samuel Abraham
Sigarlaki . Pasal 8.
Mengenai pasal ini, kami sadjikan sebagai lampiran dibelakang
suatu keputusan dari Pengadilan Negeri Djakarta , mengenai perkawi-
nan lelaki Indonesia Nasrani Ursinus Elias Medellu dengan perempuan
Indonesia Islam Raden Adjeng Soemarni Soeriaatmadja . Perkara ini
telah menarik hingga perhatian timbul dan pernah resolusi -resolusi menggontjangkan. ummat Islam

GHR Kantor

Jean Loveday un-

di Djakarta

Pasal 9

Dengan S. 1902/311 telah diadakan perubahan tidak berarti pada pasal ini. Perkataan,, tweedelid " pasal 7, diganti dengan,, derdelid" Menurut pasal 6 sub 107,,Invoeringsverordening W.v.S.,K.B. 4 Mei 1917 S. 1917/497 jo. 645, tetap berlaku antjaman hukuman denda sebanjak -banjaknja limapuluh rupiah atas pelanggaran melangsungkan perkawinan tjampuran tanpa surat-keterangan ajat 3 pasal 7 atau keputusan hakim jang menggantikannja (pasal 8 GHR). Dari adanja peristiwa-peristiwa jang sampai ke tangan hakim (5¹) dapat ditarik kesimpulan bahwa pelanggaran oleh pendjabat-pendjabat nikah terhadap ketentuan ini atjapkali terdjadi. Dalam bab I kami telah lukiskan dengan tjontoh -tjontoh dari praktek,keadaan bertambah katjau dalam lapangan ini.Dapat dikatakan bahwa pada umumnja perkawinan -perkawinan tjampuran jang dewasa ini dilangsungkan dihadapan penghulu-penghulu,tidak mengindahkan sjarat tersebut. Telah diterangkan pula bahwa dalam praktek sekarang ini, para penghulu di Djakarta -Raya dan sekitarnja,menolak untuk memberikan surat-keterangan termaksud dalam ajat3pasal 7 GHR ( 52), hingga fihak-fihak jang berkepentingan selalu terpaksa minta pertolongan hakim. Hingga kini kami belum menemukan penuntutan terhadap pendjabat-pendjabat jang melangsungkan perkawinan tjampuran tanpa diperlihatkan surat-pernjataan ajat 3 pasal 7 atau pengganti menurut pasal 8 GHR. Pasal 10

Kollewijn telah memberitahukan bahwa pernah kedjadian jang Hakim -hakim Agama di Indonesia tidak ingin mengakui perkawinan-perkawinan tjampuran, jang dilangsungkan di negeri Belanda antara

laki Indonesia Islam dan perempuan Eropah. Karena kedua fihak berdasarkan tempat -tinggal di negeri Belanda,berada dibawah hukum Belanda,maka perkawinan -perkawinan ini dilangsungkan dihadapan Pegawai Tjatatan Sipil.Sikap sedemikian tak sesuai dengan apa jang tertera dalam pasal 10. Tentang sifat -sifat hukum internasional dari pasal 10 ini jang tjotjok dalam alam -pikiran pada waktu dibuatnjaGHR,sudah diuraikan dalam bab II. Disini tjukup dengan menundjuk pada halaman-halaman tersebut (53).

Pasal 11,12

Pasal 11 sudah dibitjarakan berhubung dengan lingkungan -kuasa-waktu GHR (54). Dalam hubungan ini menarik pula putusan Landraad Batavia tahun 1936 (54a) jang menetapkan,bahwa anak dilahirkan sebelum perkawinan dari seorang perempuan Eropah dengan lelaki Indonesia Nasrani, berstatus Eropah, sedangkan sesudah perkawinan orang tua tersebut,anak itu bestatus Indonesia, walaupun tak diadakan pengakuan. Mengenai pasal 12 ini, sepandjang penjelidikan kami,tak diperoleh keputusan hakim. Disini hanja selajang pandang kami hendak menundjuk pada kritik-kritik jang dikemukakan Nederburgh terhadap pasal tersebut. Beliau memberikan ketjaman -ketjaman atas redaksi dan isi pasal -pasal ini.Pendiriannja sudah diuraikan setjara mendalam pada waktu beliau mengadakan tjatatan -tjatatan pada rentjanaGHR ( 55). Pada pokoknja sardjana tersebut tak menjetudjui pasal 12 berhubung dengan tjondongnja kearah pemeriksaan,,vaderschap",hal mana bertentangan dengan apa jang tertera dalam 287 BW ( 56). Kemungkinan ini terbuka karena kata -kata,,ouders openlijk als man en vrouw hebben geleefd",jang menurut Nederburgh dapat menghasilkan hal -hal jang mengherankan.Banjak lelaki Eropah jang sengadja telah mengadakan hubungan dengan perempuan-perempuan bumiputera tanpa hendak kawin,disebabkan akibat-akibatnja ( 57 ), akan terperandjat, apabila dengan memegang pasal inisebagai,, sendjata ” banjak anak-anak jang dilahirkan dari hubungannja dengan perempuan tersebut, meng -,, claim"kedudukan mereka sebagai anak-anak sjah.Djuga bisa terdjadi bahwa fihak perempuan Eropah jang sengadja tidak kawin sjah dengan laki Indonesianja untuk menghindarkan bahwa anaknja dalam kedudukan hukum publik akan dianggap mendjadi orang Indonesia, dengan tiba-tiba harus mengalami,bahwa anak-anaknja mendjadi bumiputera! Oleh Nederburgh diakui bahwa diterima baiknja pasal ini,ialah se -mata -mata karena terdorong perasaan kepatutan dan ke -inginan untuk mentjegah terdjadinja pelbagai keragu-raguan, akan tetapi sebaliknja dalam praktek pasal tersebut menurut Nederburgh akan membawa lebih banjak kekatjauan-hukum

lagi.Djusteru bagi negeri ini,dimana menurut penulis itu terdapat ,,velerlei nuances in de geslachtelijke samenleving" dirasakan terlebih keras kegandjilan digambarkan diatas. Didaerah pedalaman sedari dahulu tidak dianggap sebagai tak senonoh bahwa tiap² lelaki Eropah mempunjai perempuan Indonesia sebagai piaraan. Akan tetapi apabila karena pasal ini, semua anak-anak jang dilahirkan dari perhubungan itu,dan sengadja telah ditaroh diluar hubungan perkawinan sjah untuk menghindarkan akibat-akibatnja,akan muntjul dan tiba-tiba menuntut hak -hak mereka disamping anak-anak orang Eropah tersebut jang sjah,maka teranglah bahwa kegaduhan hukum akan bertambah daripada berkurang.Nederburgh usulkan redaksi jang lebih mudah mentjapai tudjuan pasal tersebut, jakni dengan menghilangi kata -kata,,en de ouders openlijk als man en vrouw hebben geleefd". Pasal 12 hendaknja dibuang sadja dan pada achir pasal11 ditambahkan,, ook al mogen in de trouwakte hunner ouders gebreken bestaan, of deze zelfs geheel ontbreken,mits zijden staat van wettig kind van dien vader uiterlijk bezitten,of door dezen gewettigd of wettig erkend zijn ".

(1)Kollewijn, Intergentiel recht, T. 151/555.
(2) T. 123/39, 6 Pebruari 1924. Dalam daftar dari Djojodigoeno-Tirtawinata ,,Overzicht van nog voor het adatrecht van Midden Java belanghebbende beslissingen ", telah ditundjuk pada keputusan ini T.( 143/173)
(3)T. 140/584, 10 Djan. 1933 (seharusnja 1934), T. 145/552, 8 Djan. 1936.
(4) h. 148 dst.
(5) h. 144 dst.
(6)le K,T. 149/28, 1 Des. 1938.
(7) h. 153. ( a)T. 142/537 ( 8) Het vervreemdingsverbod van Inlandse gronden, praeadvies, IVde Juristen-congres, Djakarta 23Nop. s /d26 Nop. 1936, h. 85-145
(9)idem, h. 146-220 (10 ) h. 102 ( 11) h. 167, 168 ( 12) T. 101/357,le Kamer, 1 Juni 1910 (13) T. 107/127, 15 Djuni 1915 (14) T. 117/68,RvJ Sb, le K, 11 Pebr. 1920 ( 15) T.117/93, 27 Djuni 1920; van Mastenbroek, o.c. h. 80, rupanja menjetudjui dalil intergentil van den Berg ini. ( 16) Feestbundel, h. 341 (17 ) T. 138/516, 2 Maart 1933 (18 ) S.1915/98; lihat atas h. 92 dst. (19 ) T. 113/100, 25 Mei 1919; dibitjarakan oleh van Hattum, Prae -advies,
h. 168, 197 dst.
20 () T. 125/205, 22 Djan. 1926. ( 21) T. 81/59, 28 Mei 1903, lihat atas bab III, h. 107. 22 () T. 90/330, 5 Okt. 1906 dan 13 Pebr. 1908, lihat atas bab III, h. 108. ( 23)Agrarische Regelingen, dl. I,h. 37 ( 24) Bijlage no. 86, dl II, h. 370, Landrechter Magelang, 14 Mei 1928; dikutip dari Kol.Tijdschrift 1928, h. 570 dst.

(24a) GH I, 89, 90. (25) GH I, 114 (26) T. 150/792, 15 Mei 1939, HGH 24 Okt. 1939.

(28 Logemann, College-aantekeningen, h. 14
temurun) L.N. dan Djakarta-Raya dengan Walikota ; undang2 Darurat 20 '50;
31 Logemann, Staatsrecht van Indonesië, h. 202
(31a) Bdgk, ketjaman Redaksi ,, Indisch Weekblad van het Recht ", 1819/73.
( 33) T. 85/282, 21 Des. 1904, lihat atas, h. 153.
( 35) T. 129/279, dengan T. van Hasselt 134/53. diss. h. 129; Lihat djuga T. 135/455, berhubung
(36a) T. 96/394, 17 Djan. 1911 ;T. 97/30, 13 Mrt . 1911, RvJ 10 Nop. 1911
interloc. 13 Sept. 1912 achir, T. 99/385
(40 T. 135/451 Gemengde huwelijken "
( 43) T. 134/395 RvJ. Semarang 2 Mei 1931, lihat h. 153 : berlainan Krijgsraad
Magelang, 25 Ag. 1928, T. 131/508 lihat atas h. 156.
( 44) T. 142/183, 15 Pebr. 1934, RvJ interloc. 18April 1934, achir 21 Nopember
1934, lihat atas h. 150.
( 46) T. 143/783, 24April 1936, lihat atas h. 159.
( 49) T. 143/466, T. 96/394. 22 Djan. 1936.
Ldr. 17 Djan. 1911, T. 97/30, 13 Mrt. 1911, T. 99/385, RvJ
Bat. Nop. 1911, 8 Sept. 13 Sept. 1912, 1934, lihat lihat atas atas h. h. 177 127, 181; dst T. 142/319, T. 143/783, RvJ
Medan 54 h. 105. 24 Apr., 1936, lihat atas h. 158, 182.
(54a) T. 146/99, ( 57) lihat 22 Des., h. 27. 1936.

(26) T. 150/792, 15 Mei 1939, HGH 24 Okt. 1939.
(27) h. 151.
(29) pengetjualian di daerah -istimewa Djokjakarta dengan Kepala daerah ( turun-
(30) GH,
(32) Kollewijn dalam berita -buku mengenai dissertasi J.J.W. Klein T. 141/113
(34) h. 144 dst.
(36) T. 85/290, 7 Des. 1905
(37) 11 Juni 1925, T. 122/454, lihat atas bab, h. 145.
(38) T. 134/45, 5 Maart 1931
(39) h. 154.
(41) Bdgk. T. 99/385, RvJ Batavia, interloc. 10 Nop. 1911, achir 13 Sept. 1912.
(42) h. 195 dst.
(45) T. 142/319, 8 Sept. 1934, lihat atas, h. 127.
(47) T. 142 473-482.
(48) T. 135/332, 13 Oktober 1931.
(50) h. 123.
(51) antaranja, T. 85/282, RvJ. Surabaja 21 Des. 1904, lihat atas, h. 153, 176 :
(52) Menurut keterangan karena adanja „ instruksi ” dari Djawatan Agama.
(53) h. 86 dst.
(55) GHR, h. 127 dst.
(56) T. 79/612, Eenheid of meerheid van recht in Ned. Indië.

)

/ 1950/31 II () W

IV

),,,

/

Tjiandjur

10.;
RvJSemarang

()

. I

bab I

BAB VI. SUATU PERSPEKTIP KEMUDIAN HARI BERSIFAT POLITIK -HUKUM.

Sesudah memberikan beberapa pemandangan sosiologi-hukum dalam bab I dan sesudah mengadakan tindjauan sedjarah -hukum dalam bab II, sedangkan dalam bab III,IV dan V telah diberikan uraian berdasarkan sistematik-dan praktek -hukum,kita hendak mengachiri dissertasi ini dengan memberikan dalam bab penghabisan sekarang, beberapa tjatatar bersifat politik-hukum.

Sedangkan sedjarah sekitar GHRhingga zaman sekarang sudah ,, terbuka" untuk rupa -rupa interpretasi,zaman depan sekitar perkawinan tjampuran memang lebih -lebih lagi,,terbuka " untuk pelbagai tjita -tjita dan keinginan -keinginan hukum dan keadilan di lapangan ini, dibandingkan dengan sedjarah itu.

Sesuai dengan pendirian kami untuk tidak terlampau banjak mengindjak lapangan politik-hukum,dan terutama mementingkan pengumpulan bahan -bahan, supaja para politisi-hukum dapat bertjermin dan mengudji tjita -tjita mereka,atau mendasarkan keinginan -keinginan mereka,maka dalam bab ini kami membatasi diri pada memberikan beberapa tjatatan politik -hukum jang berdasarkan kenjataan-hukum (rechtswerkelijkheid), seperti telah didekati dan dipandang oleh kami dalam bab -bab jang sudah.

Maka adalah penting untuk djuga disini mulai tindjauan kita dari kenjataan dan mengkonstatir,bahwa pada waktu ini hukum perkawinan berada ditengah -tengah perhatian chalajak ramai. Di sana sini terdengar usul -usul dan tjita -tjita untuk mengadakan penindjauan kembali dari hukum perkawinan jang masih berlaku di Indonesia. (¹). Dapat dikatakan bahwa perhatian ditjurahkan sudah sedjak kurang lebih dua puluh tahun dan semakin lama semakin memuntjak (²).

Pembaharuan hukum perkawinan ini merupakan tjita -tjita pertama dari pergerakan wanita Indonesia modern jang sedjak Kongres pertama dalam tahun 1928, terus-menerus mentjantumkannja sebagai program perdjoangan.Jang terutama diketjam adalah sistim poligami dan pertjeraian jang berlaku untuk kalangan Islam di Indonesia. Hingga kini tjita -tjita kaum wanita belum berhasil.Bagi tindjauan kita aliran pembaharuan hukum perkawinan ini adalah penting,sekedar mengenai angan -angan untuk mengadakan kesatuan ( unifikasi ) dilapangan ini, dengan meleburkan pelbagai sistim hukum perkawinan mendjadi satu dan berlaku untuk semua warga-negara Indonesia. Dalam sebuah,, Rantjangan Undang -undang tentang Perkawinan " jang disa-

djikan oleh „Panitya Penjelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talaq dan Rudjuq” (³), telah dipertimbangkan dengan tegas dalam „ mukad- himmah " :,, bahwa perlu adanjasatuperaturan umum jang mengatur perkawinan untuk seluruh warga-negaraIndonesia, dengan tidak memperbedakan golongan, agama dan suku bangsa, sesuai dengan dasar Pantja Sila, disamping peraturan-peraturan chusus untuk masing2 golongan " ( 4). Dalam pendjelasan atas Rantjangan ini telah dikemukakan,bahwa sudah lama dirasakan adanja kegelisa- han dikalangan bangsa Indonesia terhadap keburukan -keburukan didalam masjarakat menurut susunannja jang lama, jang tidak bisa lagi dipertahankan,terutama mengenai hukum perkawinan. Dikemukakan lagi,bahwa baik dipandang dari sudut prakteknja jang berlaku maupun dipandang dari sudut hukum,maka peraturan -peraturan perkawinan jang tidak lagi sesuai dengan keinsjafan dan kesadaran bangsa, menimbulkan keinginan akan terwudjudnja suatu hukum perkawinan jang didasarkan atas sendi-azas negara Pantja-Sila. Selain undang² baru harus mendjamin kepastian hukum didalam perkawinan, sjarat lain jang diutamakan Panitya dalam rantjangannja ialah bahwa undang undang tersebut memberikan kesatuan hukum untuk segala golongan penduduk, agama dan suku bangsa jang berbeda -beda itu (5). Dikatakan,bahwa dengan terwudjudnja kesatuan hukum dapatlah dihapuskan segala peraturan-peraturan jang merupakan tembok perbedaan antara berbagai -golongan jang sekarang sudah merupakan warganegara Indonesia.Walaupun diakui bahwa disamping kesatuan hukum itu,akan diatur peraturan chusus untuk berbagai golongan penduduk, agama dan suku -bangsa masing-masing, mitsalnja untuk tiap -tiap golongan agama seperti Islam,Nasrani dan sebagainja, sesuai dengan peraturan dan hukum keagamaannja masing-masing,namun njatalah bahwa dengan tjita -tjita unifikasi di lapangan hukum -kekeluargaan, pendirian Panitya ini tak sesuai dengan pendirian sardjana -sardjana hukum Indonesia setelah perang dunia kedua seperti Supomo (6), Chabot (7),Prins (8),Slamet (9),Hazairin (10) jang djuga mendjadi pendirian kami,bahwa dalam lapangan ini belum dapat terwudjud kesatuan-hukum di Indonesia dewasa ini.

Tjita -tjita ini djuga tidak sesuai dengan kegiatan dan ketjakapan Pemerintah -pemerintah dan D.P.R.S. di lapangan perundang -undangan. Kita memang tidak dikurniakan dengan,, wetgevend genie ", seperti djuga orang -orang Belanda di masa jang lampau tidak memperlihatkan kemampuan ini berkenaan dengan Indonesia.

Hal ini tidak mengherankan dan dapat dimengerti sepenuhnja baik historis maupun psychologis bila kita mengingat pada alam hukum tak tertulis,dalam mana bagian terbesar dari rakjat kita hidup

sedjak turun -temurun .jakin bahwa rantjangan jang berdjiwa
unifikasi ini tidak akan di terima baik, mengingat bahwa pengalaman
telah membuktikan , pelbagai lingkungan -hukum di Indonesia
tidak akan suka mengorbankan dengan rela hati meskipun „, één gram
der eigen rechtsverlangen , op het altaar der unificatie " (untuk memin-
djam perkataan 11)) .
Oleh Menteri Agama sendiri telah diakui bahwa
penglaksanaan Peraturan Umum tersebut akan menemui banjak
kesulitan 12.
Semoga disini pun tidak dipaksakan unifikasi ,melainkan dibantu
kearah diberikan kesempatan pada siapa jang tjakap untuk
,melakukan pilihan -hukum (rechtskeuze) atau penggantian -kedudu-
kan -hukum (staatomzetting) dalam bentuk tunduk sukarela
pada suatu hukum perkawinan modern .
Sementara pembitjaraan kita adalah lebih penting,
bahwa tersebut telah mengutarakan pendiriannja mengenai
perkawinan tjampuran dalam rentjana mereka .Dengan meniadakan
dan menjampingkan sekali sedjarah -hukum dan praktek- hukum
dari perkawinan tjampuran ,dalam pasal 34 telah diusulkan :
,, Perkawinan tjampuran karena perbedaan golongan bangsa atau
karena berlainan agama ,haruslah dilakukan dihadapan pegawai pen-
tjatat perkawinan ,sesudah mendapat persetudjuan Pengadilan
Negeri " 13.
Dengan tegas harus dikemukakan disini ,bahwa kami tak dapat
mengikuti pendirian ini. Pada hakekatnja apa jang tertera
dalam pasal 34 ini, merupakan suatu larangan perkawinan tjampu-
ran .Karena belum atas dasar- dasar apa
lan Negeri harus memberikan idzin tersebut ,masih merupakan perta-
njaan, apakah sjarat ini akan mempunjai arti dalam praktek .
Menurut hemat kami dengan mengadakan sjarat memperoleh
terlebih dari untuk mengadakan perkawinan -tjampuran
,kita akan kembali kepada keadaan seperti di dunia di
waktu mana pun perkawinan tjampuran dilarang , tanpa idzin dari fihak
penguasa . ( 14). dengan kemadjuan zaman, idzin dari jang
berwadjib untuk dapat mengadakan perkawinan tjampuran ,
berarti suatu kemunduran .
Dalam pendjelasan pasal demi pasal kami membatja : „ Berlainan
dari perkawinan jang lainnja ,maka terhadap perkawinan tjampuran
diadakan 190 peraturan jang ,ialah perkawinan itu haruslah

Kami

bahwa

Ter Haar (

K. H. Masjkur
()

ini dengan itu setjara

itu bagi pokok Panitya

sama

Hakim ()

Panitya

didjelaskan Hakim Pengadi-

sematjam idzin dahulu hakim ini V.O.C.

Diukur ini idiil

initegas

dilangsungkan dihadapan pegawai pentjatjat perkawinan. Selain dari itu terlebih dahulu haruslah diperoleh persetudjuan dari Hakim Pengadilan Negeri " (15) .Bagi kami mendjadi teka -teki dimana letaknja ketegasan itu.

Djika belum (16) diadakan peraturan-peraturan dan sjarat -sjarat untuk didjadikan pegangan dan kewadjiban hakim supaja menolak atau memberi idzin termaksud, bagi kami pasal tersebut masih tetap berada dalam gelap -gulita.Dengan sjarat ini teranglah bahwa seku- rang -kurangnja perkawinan tjampuran dipersulit.Mungkin jang mendorong Panitya untuk mengadakan sjarat persetudjuan dari hakim ini, ialah ketentuan tertera dalam pasal8 GHR. Akan tetapi dilupakan oleh Panitya,bahwa pasal 8 GHRhanja berlaku setjara subsidiair, jakni sebagai suatu,, djalan-keluar", apabila timbul djalan -buntu karena sikap pendjabat -pendjabat termaksud dalam ajat 3 pasal 7, jang tak ingin memberikan keterangan termaksud. Dalam pasal 6 dan 7 GHRpun ditentukan dasar -dasar atas mana hakim harus menjandar- kan keputusannja.

Djuga pendjelasan seterusnja dari pasal tersebut tak dapat kami ikuti. Dikemukakan bahwa dengan mengadakan perkawinan tjampuran dapatlah ditjegah segala matjam pertjampuran laki -laki dan perempuan jang dilakukan diluar perkawinan (17).

Djika Panitya tersebut berlaku konsekwen,maka sjarat sematjam ini pun harus diminta daripada perkawinan -perkawinan jang bukan tjampuran, karena dilapangan itu djuga terdapat banjak perhubungan perhubungan diluar perkawinan. Oleh karena sekarang ini para perantjang tidak mengutarakan hal ini,maka menurut hemat kami, sikap mereka ini atau adalah terlalu „,naief ”,atau mereka tidak ingin setjara djudjur dan terang-terangan menjatakan bahwa perkawinan-perkawinan tjampuran adalah tidak disukai-seperti djuga dianggap Panitya Negara dari abad jang lampau.

Tambahan lagi,suatu peraturan seperti dikehendaki Panitya ini, djusteru akan bertentangan sama sekali dengan tjita -tjita modern tentang,, kemerdekaan", djuga di lapangan memilih teman-hidup ( vrijheid van huwelijkskeuze ),berlawanan dengan suasana,, verzach- ting " daripada ketegangan-kasta sisa zaman kolonial (jang memang, seperti kita saksikan dari bab I,antara kasta Eropah dan Indonesia dapat dikatakan untuk sebagian besar sudah tertjapai), bertentangan pula dengan tjita -tjita assimilasi dari warga-negara Indonesia keturunan asing pada masjarakat Indonesia,, asli",dan sebagainja.

Bilamana tertjapai tudjuan Panitya ,bahwa soal perkawinan tjam-
puran akan diatur dalam suatu peraturan chusus, maka
dengan sendirinja akan ditarik kembali atau dinjatakan
berlaku lagi . ini tak mendjadi halangan bagi kami ,bila sadja
peraturan jang menggantikannja ,akan memenuhi kebutuhan
masjarakat dan perasaan keadilan dari masjarakat untuk mana peratu-
ran tersebut berlaku. tetapi hal ini menurut hemat kami pasti
tak akan terdjadi ,bilamana untuk tiap -tiap niat mengadakan
winan tjampuran ,terlebih dahulu ,kedua mempelai harus meminta
idzin dari hakim Pengadilan Negeri . Bukan sadja dengan demikian
akan bertambah formalisme , jang umumnja disukai oleh rakjat
djelata, tetapi dipandang dari sudut praktis pun keharusan ini akan
merupakan penghalang materiel baik berupa uang maupun tempo , bagi
jang bersangkutan untuk menghadap kepada Hakim Pengadilan Negeri .
Mengingat bahwa kesempatan pengangkutan di negeri kepulauan
kita,masih belum demikian baik ,untuk dapat memungkinkan setiap
orang dengan leluasa pergi dari tempat kediamannja ketempat dimana
terdapat jang amat Pengadilan terasa. Negeri, sjarat merupakan keberatan -praktis
Dalam hubungan ini kita hanja harus mengingat pada berpuluh-
puluh pulau -pulau dari Nusantara ,untuk menginsjafi,
bahwa tjita -tjita Panitya ini,dalam praktek tak mudah dilaksanakan .
Bahaja lebih besar bahwa karena sjarat itu , hubungan -hubungan
perkawinan akan sebaliknja bertambah dari pada berkurang .
Djangan akan lenjap sama sekali !
Telah berkali -kali dikatakan diatas ( 18) bahwa pasal jang terpen-
ting dari ialah pasal 2. Djuga ketjaman jang hingga paling
banjak terdengar atas ,ialah jang mengenai pasal 2.
Disamping ,,pudjian " bahwa pasal tersebut merupakan pernjataan
untuk pertama kali dari pembuat undang2 tentang persamarataan
penghargaan terhadap segala matjam stelsel hukum jang berlaku di
Indonesia , hingga pasal selalu dibuat tjontoh sebagai sendi- utama
dari hukum -antara golongan berlaku di Indonesia (19),
,,juridische gelijkwaardigheid van bevolkingsgroepen en bevolkings-
rechten " 20), Nederburgh sudah mengemukakan keberatan keberatan-
nja terhadap pasal tersebut (21). peraturan ini jang dirasakan
amat perih ,ialah bahwa seorang perempuan Eropah jang menikah
dengan seorang lelaki Indonesia , terantjam bahaja bahwa suaminja
setjara sjah 192 dapat mempunjai tiga isteri lain disampingnja .

kemudian GHR tak Hal lebih

Akan perka-

tak

ini

terpentjil

diluar diharap

GHR kini GHR

ini jang jakni

( Akibat

Kollewijn

dalam tahun 1930 ( 22) sudah mengulangi dan menegaskan keberatan-keberatan ini, jang istimewa nampak pada perkawinan tjampuran dari perempuan-perempuan Eropah dengan lelaki Indonesia Islam.

Suatu perubahan sangat dikehendaki (23). Lebih-lebih lagi djika perkawinan sedemikian dilangsungkan dinegeri Belanda dengan perempuan -perempuan Belanda jang buta akan hukum jang akan berlaku untuk mereka di Indonesia.

Tetapi perbaikan hendak ditjarinja bukan seperti diusulkan Nederburgh (24), dengan djalan penetapan,bahwa lelaki Indonesia jang mengawini perempuan Eropah, karenanja dengan sendirinja mendjadi orang Eropah.Djika diterima baik pendirian Nederburgh ini,maka sendi-azas persama-rataan daripada semua stelsel hukum jang terdapat di Indonesia,akan gugur,dan kembalilah kita kepada keadaan sebelum GHR, jakni diwaktu 15 Ov masih berlaku.Menurut Kollewijn, djalan perbaikan jang harus ditempuh untuk melindungi perempuan Eropah jang kawin di Eropah, ialah membantu usaha dari kalangan pemuda intellek Indonesia dalam perdjoangannja untuk melawan poligami dan hak talak jang melampaui batas, dengan memupuk lembaga -lembaga hukum -adat jang menentang pula hal-hal ini. Njata djalan jang diandjurkan beliau ini,adalah selaras dengan tjita-tjita pergerakan wanita seperti tertera pada permulaan bab ini. Kollewijn menghendaki adanja ketentuan dari pembuat undang-undang bahwa seorang lelaki Islam jang menikah dengan perempuan dibawah hukum monogaam,tak diperbolehkan melangsungkan perkawinan kedua lagi (25).

Selain daripada hal ini, terhadap pasal 2 masih terdapat keberatan mengenai perkataan„,volgt ". Lemaire ( 26) sesuai dengan Kollewijn (27) tidak dapat menjetudjui bahwa karena perbuatan seorang diri dari fihak lelaki,kedudukan sang perempuan harus berubah dan sang isteri hanja turut sadja diluar kemauannja.Ketjaman pedas dilem- parkan atas kemungkinan -kemungkinan akibat istilah,, mengikuti ” tersebut teristimewa bilamana karenanja seorang perempuan Eropah Keristen jang tadinja takluk pada hukum monogaam,harus beralih dan tunduk pada hukum poligaam (28).Djika melihat peraturan mengenai penundukan setjara sukarela pada hukum Eropah ( ajat 2 pasal1 S. 1917/12) dan praktek dari persamaan hak Eropah,maka idzin dari sang isteri diperlukan sebelum sang suami dapat melakukan fi'il-fi'il tersebut. Dimana prinsip kesamarataan lelaki dan perempuan kian hari kian kuat, lebih -lebih terasa ketidak-patutan dari

pada keadaan ini,dimana fihak lelaki dapat berbuat se -wenang -wenang mengenai perubahan status fihak perempuan, bertentangan dengan keinginan jang tersebut achir. Lebih djauh Lemaire anggap tidak patut pula bahwa selamanja hukum lelaki jang harus berlaku. Ha¦ ini dilukiskan dengan tjontoh perkawinan dari orang lelaki Tionghoa di Minangkabau dengan perempuan Minangkabau, tjara Minangkabau, dan selandjutnja berumah -tinggal pada isterinja hingga seluruh lingkungan hidup-perkawinan mereka ialah sebagai orang -orang Minangkabau (29).

Dalam hubungan ini,menarik perhatian pikiran -pikiran modern mengenai kewarga -negaraan fihak wanita jang mengadakan perkawinan tjampuran dalam hukum internasional. Azas jang tertera dalam pasal 2 GHR menurut aliran baru ini, ternjata bertjorak kuno.

Tidak dirasakan pantas lagi,bahwa selalu fihak perempuan jang harus memperoleh, apalagi mengikuti, status fihak lelaki. Pada tempatnja disini untuk menundjuk pada Rantjangan undang -undang kewarga-negaraan Republik Indonesia, (30), jang bersandarkan azas-azas baru ini. Benar kesatuan keluarga masih diutamakan,akan tetapi hanja dengan tjara sukarela. Tidakdengan sendirinja fihak perempuan,baik jang warga -negara Indonesia, maupun jang asing,karena perkawinan tjampuran, kehilangan atau memperoleh kewarga -negaraan Indonesia. Untuk ini diperlukan lagi suatu pernjataan dari fihak bersangkutan dalam tempo1 tahun sesudah perkawinan berlangsung (pasal 7 dan

8) (31). Kepada warga-negara laki -laki diberi kesempatan untuk melepaskan kewarganegaraan. Menurut pendjelasan hal ini antaranja disebabkan,karena mungkin kesatuan -kewarga -negaraan jang diingini oleh kedua mempelai ialah kewarga-negaraan si- isteri. Lebih landjut diterangkan bahwa berhubung dengan kesempatan bagi laki -laki tersebut dan supaja mentjegah timbulnja berkelebihan kewarga -rega- raan maka seorang perempuan asing jang kawin dengan seorang warganegara Indonesia,tidak selalu memperoleh kewarga -negaraan Indonesia.Perempuan asing tersebut memperoleh kewarga-negaraan suaminja seketika menjatakan keterangan untuk itu atau, apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinan itu berlangsung tidak ada pernjataan dari perempuan itu atau tidak ada pernjataan keterangan jang sah dari suaminja untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesianja, satu tahun setelah perkawinan itu berlangsung. Untuk menghindarkan bipatridie pernjataan ini hanja berlaku dengan keketjualian, apabila perempuan itu setelah memperoleh kewarga -negaraan Republik Indo- nesi masih mempunjai kewarga -negaraan lain.

Djika rantjangan ini diterima sebagai undang -undang maka pasal 2 GHRpun harus diubah sesuai dengan pasal 7, 8 undang-undang kewarganegaraan.

Dari apa jang sudah diuraikan diatas (32), teranglah bahwa GHR oleh beberapa fihak dianggap tak sesuai lagi dengan aliran zaman. Diwaktu achir-achir ini tersiar berita -berita dalam harian -harian diibu kota sekitar kesulitan -kesulitan dalam praktek sekitar hal ini (33). Menurut berita -berita itu ternjata antara Kantor Tjatatan Sipil dan Djawatan Agama belum ada persesuaian faham mengenai hal ini. Lebih -lebih terasa akibat kesulitan ini setelah dimulai pendaftaran penduduk sebagai babak pertama pelaksanaan pemilihan umum. Walaupun oleh Kantor Urusan Agama Kotapradja Djakarta Raya Bahagian Kepenghuluan diadakan bantahan terhadap laporan dari koresponden,, Keng Po" tentang tidak adanja persesuaian faham antara kedua instansi tersebut,kami dapat meraba adanja inti -kebenaran dari apa jang diberitakan oleh wartawan harian tersebut melihat praktek sehari -hari seperti telah didjelaskan dalam bab I. Kami telah mendapat kesan tentang adanja sikap para penghulu di daerah Djakarta-Raya untuk menolak memberikan keterangan jang diperlukan oleh fihak perempuan Indonesia Islam jang hendak mengadakan perkawinan tjampuran menurut 3 pasal 7GHR. Dalam surat Kepala Kantor Tjatatan Sipil Djakarta kepada Kepala Bahagian Djawatan Agama Kotapradja Djakarta Raya ttg. 8 Agustus 1950 (34),telah dimintakan pertolongan pendjabat jang tersebut achir, agar supaja kepada para penghulu atau penghulu-kepala diberikan penerangan,bahwa mereka harus memberikan surat-keterangan termaksud.Diterangkan pula bahwa bertentangan dengan sjarat termaktub dalam pasal 7 ajat 3 ini,dalam praktek sesudah perang dunia kedua, keterangan-keterangan jang diperlihatkan oleh fihak perempuan berasal dari Lurah,hal mana tak sesuai dengan hukum. Pada waktu itu istimewa di zaman bersiap- -chususnja oleh orang Eropah-, penghulu -penghulu tidak diketahui dan susah ditjari.Meskipun kami sependapat dengan Kepala Kantor Tjatatan Sipil,bahwa keterangan termaksud,harus diberikan oleh penghulu sebagai pegawai pentjatat-nikah, djuga menurut Undang-undang Djokjakarta 1946 No. 22, namun kami rasa dapat dianggap sjah perkawinan tjampuran pada waktu itu dengan keterangan lurah sadja.Pegawai Tjatatan Sipil, setjara analogis dapat mempergunakan hak -hak istimewa jang diberikan olehnja dengan S. 1947/137.

Oleh Kepala Kantor Agama Djakarta dengan surat ttg. 25 Agustus 1950 (35) telah didjawab,bahwa terdapat keberatan-keberatan psychologis dikalangan para penghulu,untuk memberi surat-keterangan termaksud. Maka diandjurkannja pemberian keterangan termaksud

tidak didjalankan dahulu. Para penghulu merasa keberatan untuk memberikannja, djika perkawinan jang akan dilakukan ialah antara seorang wanita beragama Islam dengan laki -laki jang tidak seagama. Menurut pendirian kalangan ini,oleh Hukum Islam tidak dapat dibebankan keterangan sematjam itu.Keterangan-keterangan ini terang bersandarkan alasan -alasan keagamaan, seperti telah diutarakan dalam bab I diatas. (36).

Tidak sefaham dengan pendirian ini, Kepala Kantor Tjatatan Sipil kemudian telah minta nasehat dari Kementerian Kehakiman bagian Sipil (37). Oleh pendjabat jang belakangan ini, pendirian kepala Kantor Tjatatan Sipil tersebut dibenarkan (38).Pendapat Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman diberitahukan kepada Kepala Agama Djakarta, dengan permohonan agar supaja tiap penolakan dari penghulu-penghulu untuk memberikan keterangan termaksud dalam ajat 3 pasal 7 GHR,disertai dengan surat jang memuat alasan-alasan penolakan. Dari adanja perbedaan pendapat dalam praktek di Djakarta -Raya dewasa ini,kita saksikan,bahwa para penghulu bersangkutan pada umumnja rata-rata berkeberatan untuk memberi idzin atau tidak dapat menjetudjui bahwa seorang perempuan Islam menikah dengan lelaki jang tidak atau belum beragama İslam. Dalam hal demikian,untuk dapat terus melangsungkan perkawinan tjampuran selaras denganGHR, tanpa perlu,, main sulap " (39) dengan keagamaan,fihak jang bersangkutan memerlukan ketetapan-pengganti dari hakim (40).

,,Djalan keluar " jang lain diperoleh dengan perubahan peraturan- peraturanGHRjang bersangkutan.Sekiranja djuga bagi fihak lelaki bukan -Islam,dibuka kesempatan, seperti bagi lelaki bukan Keristen diberikan dengan pasal 75 HOCI,untuk menjimpang dari pasal 2 GHR,dan pasal 6 jang bersangkutan, apabila bakal isteri ini menghendaki bahwa perkawinan dilangsungkan dalam lingkungan suasana Islam. Dimana seperti telah dikatakan, sedjak S. 1933/74, bagi perempuan-Keristen jang kawin dengan lelaki bukan -Keristen, telah diberikan ketika untuk menjimpang dari ketentuan pasal 2 GHR,tidak lebih dari patut bahwa bagi perempuan -bukan-Keristen diberikan pula kesempatan itu.Dengan demikian,akan dihapuskan segala kesan jang sekarang ini masih ada, bahwa pembuat undang-undang menempatkan agama Keristen diatas agama lain,hal mana adalah bertentangan dengan djiwa hukum intergentil jang berlaku sekarang, dengan azas persamaan-penghargaan terhadap semua sistim-hukum jang terdapat di Indonesia.Van Hasselt (41) sudah uraikan hal ini dengan djelas.Kekurangan dari GHRjang terlalu mengun- tungkan hukum fihak lelaki, diharap dengan demikian dapat diatasi.

Djika

telah diadakan perubahan ini,dalam hal kita umpamanja ( 42),
perempuan Raden Adjeng Soemarni Soeriaatmadja djika menghendaki ,
dapat mensjaratkan ,bahwa perkawinannja dengan Ursinus
dellu, dilangsungkan menurut dan ditaroh dibawah hukum Islam .
baiknja djika ditetapkan pula ,bahwa Pegawai Tjatatan dapat
melangsungkan perkawinan sematjam itu (,,burgerlijke huwelijksvol-
trekking mengingat bahwa para penghulu tentu akan menolak
melangsungkannja ,bila bakal-suami tidak terlebih dahulu memeluk
agama Islam ( 43). Bagi pembuat -undang-undang Belanda
terang , susah sekali untuk diterima baik usul perubahan tersebut ,
mengingat bahwa djusteru perkembangan hukum perkawinan se-dapat-
dapatnja hendak dikerahkan kearah monogami , dengan meninggalkan
sedapat mungkin hukum poligaam . Menurut dugaan van Hasselt ( 44).
Pemerintah Belanda dengan pasal 75 bermaksud ingin
mendahului rantjangan-rantjangan umum bagi perempuan -perempuan
dengan hukum-monogaam jang hendak menikah dengan lelaki berhu-
kum -poligaam . Dengan pasal tersebut diberikan kesempatan pada
perempuan -Keristen dan lelaki -bukan -Keristen jang hendak kawin ,
untuk memilih .Pembuat berlakunja undang -undang hukum -monogaam selandjutnja seperti tertera djuga menghendaki dalam
bahwa dengan pasal itu,dihindarkan bahwa kedua mempelai ,,main
sulap dengan kepertjajaan ( agama ) masing- masing ,bilamana dalam
perkawinan antar-agama ,menolak , di langsungkannja pegawai -nikah perkawinan tersebut dari fihak dihadapannja suami ( 6,
berdasarkan pertimbangan bahwa fihak perempuan adalah beragama
Keristen, atau harus memilih djalan tunduk seluruhnja pada hukum
perdata 45). kami disini untuk mengadakan tindjauan politik-
hukum setjara mendalam . hanja ingin minta perhatian untuk
beberapa kemungkinan berkenaan dengan diatas ,bahwa kedudukan pada hakekatnja suami -isteri ada empat .
matjam kemungkinan ;kedua : lelaki pegang tetap . Pertama mengikuti status isteri isteri ( 75 sendirinja; mengikuti ); ke-empat suami atau ketiga masing -masing : masing2 fihak 2
untuk sebagian bersamaan status, untuk sebagian berstatus berbeda
( 15 .Mengenai kemungkinan jang kedua kami intern-Indonesia hendak mengikuti ,karena
terdorong oleh kechawatiran akan terdjadinja hal -hal jang tidak
diinginkan ,bahwa umpama karenanja dapat diselundupi larangan-
pengasingan tanah .Djuga di lapangan kewarga -negaraan , pembuat
Rantjangan Undang -undang jang telah kami bitjarakan tadi ,chawatir
untuk membuka djalan bagi seorang laki -laki asing memperoleh kewar-
ga- negaraan Indonesia karena perkawinan dengan seorang
197

Elias Me-Ada Sipil

")

Hindia

Hindia HOCI

HOCI

" fihak) GHR)

Eropah (

Bukan maksud Kami

Kita telah melihat dari uraian (conform GHR) HOCI fihak

Ov) HOCI dengan membatasinja pada perkawinan

Republik

perempuan warga -negara Republik Indonesia,karena kemungkinan itu membuka kesempatan untuk salah-pakai ( 46). Dalam perkawinan antara -tempat di dalam kalangan Indonesia asli, dapat disetudjui bahwa fihak lelaki mengikuti fihak perempuan,(a) apabila kedua fihak memilih hukum perempuan,(b) hukum-adat tak melarangnja dan (c.) pendjabat hukum bersangkutan membantu kearah ini. Preseden dari ,, memilih hukum perempuan ini" seperti kami telah djelaskan diatas, sudah terdapat pada pasal 75 HOCI.

Keberatan-keberatan dari perbedaan kedudukan hukum antara suami isteri dalam perkawinan— baikseluruhnja atau hanja sebagian demikian terasa dalam banjak lapangan, hingga tidak boleh ketinggalan suatu peraturan pandjang -lebar untuk mengatur akibat -akibat hukumnja. Suatu GHR baru karenanjasemoga hanja membuka dua kemungkinan-kemungkinan jang dibitjarakan pertama -tama.

Ada keberatan lain -lain jang bersifat formil terhadapGHR. Van Vollenhoven menjebutnja suatu,, legislatieve misbaksel " ( 47). Telah ditegaskan diatas,berdasarkan apa ketjaman dari beliau ini. (48) Beberapapenulis, seperti Kleintjes ( 49) dan Winckel (5º), menganggapGHR,istimewa pasal 2, tidak sjah adanja,karena dihidupkan dengan Koninklijk Besluit, sedangkan seharusnja dengan undang-undang. Oleh karena menurut hemat kami bagi tindjauan kita soal ini, jang semata -mata terletak di lapangan teoretis,tak penting,disini tak akan dikupas lebih dalam hal tersebut.

Dalam bab I ( 5¹), djuga telah dikemukakan dengan disertai angka-angka pembuktian,bahwa adalah praktek sesudah perang dunia kedua, bahwa para penghulu disekitar Djakarta-Raya jang melangsungkan perkawinan tjampuran,tidak meneruskan naskah -nikah kepada Kantor Tjatatan Sipil, seperti diharuskan alinea 5pasal 6 GHR dengan sanksi

S. 1902/113. Kami telah beritakan pula tentang peristiwa,, kattebelletje " dari seorang Hakim Pengadilan Negeri Djakarta, jang telah mengakibatkan ditjatatkannja suatu perkawinan tjampuran dari perempuan Husni Jongeneelen jang telah kawin dihadapan penghulu, walaupun djangka waktu dua bulan termaksud dalam S. 1902/113, sudah lama lampau. Kami telah menjatakan pula,bahwa kedjadian ini telah merupakan fi'il pertama, jang membawa hasil, diadakannja lagi Daftar tersendiri dari perkawinan tjampuran di Kantor Tjatatan Sipil Djakarta-Raya. Disini sekiranja pada tempatnja untuk mengandjurkan supaja tjontoh ini dituruti. Atas,, permintaan " (bukan perintah) dari hakim,atau lebih -lebih lagi,dari fihak -fihak jang bersangkutan (seperti

dalam hal akta kedua jang tertjatat dalam Daftar Perkawinan Tjampuran Djakarta,tahun 1951 ) (52) sekiranja dilakukan pentjatatan perkawinan tjampuran pada Kantor Tjatatan Sipil.Dengan demikian dapat diharapkan akan diperketjil djumlah tak tertjatat dari perkawinan-perkawinan tjampuran jang seharusnja menurut GHR ditjatat pada Tjatatan Sipil.

Tentu lebih baik lagi djika oleh pembuat undang -undang mengingat keadaan -darurat -istimewa disjahkan pentjatatan terlambat tersebut, atau diberi kesempatan kepada jang bersangkutan untuk,, alsnog " memperbaiki kelalaian mereka dengan mentjatatkan perkawinan-perkawinan termaksud dalam daftar tersendiri Kantor² Tjatatan Sipil. Melihat keadaan serba katjau dalam lapangan ini,disebabkan peperangan dan revolusi,kami menduga bahwa keadaan di tempat-tempat lain¹di Indonesia,tak akan berbeda banjak dari Djakarta.Dengan diikuti apa jang kami usulkan ini diharapkan sebanjak mungkin perkawinan-perkawinan -tjampuran dapat tertarik dalam suasana pentjatatan oleh Kantor Tjatatan Sipil.

Inilah tudjuan praktis jang djuga mendjadi salah satu sebab kami mendjundjung tinggi tafsiran seluas²nja dari pasal1 GHR sebab dengan tertariknja sebanjak mungkin penduduk Indonesia dalam lingkungan pentjatatan Tjatatan Sipil, sekiranja dapat dimulai dengan lembaga Tjatatan Sipil untuk seluruh lapisan dan golongan rakjat Indonesia. Supaja sedapat mungkin kita bisa kembali pada ketertiban jang di- patokkan oleh Undang-undang,dan nilai praktis dari tulisan ini dapat dipertinggi,kami rasa ada baiknja untuk melampirkan (53) pula dibelakang, tjontoh resmi naskah termaksud dalam ajat 3 pasal 6 GHR tersalin dari S. 1898/161 jis S.1900/303,1901/349.

Surakarta mengenai ,,Soal pergundikan " dengan desakan Pemerintah
Pusat untuk menindjau semua undang -undang dan peraturan perkawinan .
2 Lihat 2e dr. Prof. Dr. 1950, h. 73 Prins, Adat dst. en Islamietische Plichtenleer in Indonesië ,
danja diberi tugas menindjau kembali hukum -perkawinan jang berlaku
dewasa ini dan membuat rantjangan undang -undang perkawinan baru jang
didasarkan atas Pantja Sila serta sesuai dengan keadaan zaman. Pantiya
terdiri dari 22 orang, diketuai Mr. Teuku Hasan, dan diundang untuk
duduk pula sebagai anggota- anggota , pemuka -pemuka pelbagai aliran dan
lapisan masjarakat. Dari kalangan pergerakan wanita Mr. Maria Ulfah
Santoso, Mr. Nany Suwondo, pemuka kalangan ilmu pengetahuan hukum
199

(1) Bdgk antaranja berita dalam Keng Po 18 Sept. 1954, tentang usul DPRDS-
(3) Panitya ini telah dilantik oleh Menteri Agama dalam tahun 1950. Kepa-

pada

() J.

adat dan Islam Prof. Mr. Dr. Hazairin, dari kalangan kehakiman almarhum Mr. Dr. Kusuma Atmadja, dari kalangan Islam Hadji Agus Salim dan lain -lain wakil dari kalangan keagamaan Islam maupun Protestan dan Katolik. Bahan -bahan tentangini kami peroleh dari suatu scriptie berkalimat,,Eenige opmerkingen betreffende het ontwerp inzake huwelijks-wetgeving, samengesteld door de,, Panitya Penjelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talaq dan Rudjuq ”, dari Mr. Tagor Daulay. Lihat keterangan Menteri Agama K. H. Masjkur dalam Konperensi Pers tentang Panitya ini, „ Bintang Timur ” 28 Djanuari 1954. „ Kementerian Agama tidak tjampuri soal intern agama". Menurut berita -berita dalam harian -harian, Panitya ini sudah berapat 140 kali, Nieuwsgier, 24 Pebr. 1954; lihat pula, Keng Po, 13 Agustus 1954 „ RUUtentang nikah, talak dan rudjuk ”.

( 4)kursip dari kami

(5 ) Pendjelasan umum dibawah „ Maksud " sub. a; kursip dari kami.

( 6) Kedudukan hukum adat dikemudian hari, Pidato Diës Universitet Gadjah Mada, Djokjakarta 1947; Soal -soal politik hukum dalam pembangunan Negara Indonesia, Hukum, Tahun I,No. 1, Maret 1947, h. 14, Prof. Mr.

B. Ter Haar Bzn, Heroriëntatie op het gebied van adatrechtpolitiek, Gedenkboek Rechtswetenschappelijk hoger onderwijs in Indonesië, h. 49, Hukum adat dikemudian hari berhubung dengan pembinaan Negara Indonesia, terdjemahan pidato diutjapkan dalam bahasa Inggeris pada Konperensi Asia Tenggara di Washington pada tanggal 14 Agustus 1952, „ Hukum ”, 1952, No. 4 dan 5 h. 14.
(7) Aantekeningen betreffende de codificatie van het adatrecht naar aanleiding van Soepomo's Rede 1947, T. 1948 /159-173. ( 8) Adat en Islamietische Plichtenleer in Indonesië, 2e dr. 1950 h. 142. Dalam penerbitan jarg dikeluarkan sebagai dissertasi Leiden 19 Mei 1948, belum terdapat pendirian Prins ini. ( 9) Privaatrechtelijke codificatie en maatschappij in Indonesië, h. 24. ( 10) Hukum baru di Indonesia, h. 5. Walaupun terlihat nama beliau sebagai salah seorang dari Panitya, dapat disangsikan, apakah Prof. Hazairin benar-benar turut serta dalam pembuatan rantjangan ini. ( 11) Het huwelijksrecht der Christen -Inlanders, De Stuw 4 No. 4, 1933;Verzamelde geschriften,II h. 129. ( 12),, BintangTimur", 28 Djan. 1954 ( 13) Kursip dari kami ( 14) lihat bab I,II, h. 28, 68. (15) Kursip dari kami. (16) Menurut pendjelasan, ini akan dibuat nanti dalam suatu peraturan chusus. (17) Kursip dari kami (18) h. 168 dst.

(19) Kollewijn,T. 131/549.

(20) Kollewijn, Intergentiel recht in Ned. Indië, T. 151/555. Prinsip ini sebagai baru dipetjahkan oleh 75 HOCI, jang menganggap hukum Keristen hukum jang lebih baik, Lemaire, Interlocaal en intergentiel privaatrechtelijke beschouwingen, T. 138/671; van Hasselt, diss. h. 126.

(21) Eenheid of meerheid van recht, T. 79/612.

(22) Gemengde Huwelijken, De Stuw, 1Ag. 1930 Bdgk. Klein, diss. h. 23, 24. (23) T. 138/746, 747, 764

(24)Gemengde Huwelijken in en buiten Ned. Indië. Pol. Ec. Weekblad, thn kesatu,No. 14, 31 Des. 1929, h. 111-112, seperti dikutip oleh van Hasselt,

h. 113
(25) Bdgk. pasal 75 HOCI. (26) diss. h. 144

(27) Pidato Diës, 1929, h. 32.

(28) Kollewijn, Intergentiel recht in Ned. Indië, T. 151/556; Bdgk van Hasselt diss. h. 105, 106, 109 110. Oleh penulis jang belakangan ini telah diuraikan dengan tegas sikap pembuat undang -undang berkenaan dengan sedjarah pasal-pasal perselisihan -perselisihan HOCI

(29) T. 138/665, 668, 669 Bdgk van Hasselt, diss h. 125

(30) Rentjana ini seperti disiarkan oleh Harian,, Bintang Timur ", 28 Djanuari 1954 dan kemudian teks lengkapnja disiarkan oleh Kantor Berita,, Antara", menurut berita dalam harian -harian,, Sin Po " dan Keng Po " pada tg. 9 Okt. 1954 telah disampaikan pada DPRS-RI.

( 31) Pasal 7 bunjinja sbb : „ 1 Seorang perempuan asing jang kawin dengan warga -negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga -negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannja berlangsung menjatakan keterangan untuk itu, ketjuali djika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunjai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinjatakan.

  1. Dengan keketjualian tersebut dalam ajat 1 perempuan asing jang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia djuga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannja berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminja tidak menjatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianja. Keterangan itu hanja boleh mengakibatkan hilangnja kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu suami tersebut tidak mendjadi tanpa kewarga -negaraan. 3. Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ajat 1 dan ajat 2 sudah dinjatakan, maka keterangan jang lainnja tidak boleh dinjatakan. 4. Keterangan-keterangan tersebut diatas harus dinjatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang jang menjatakan keterangan itu ”. Pasal8,1. Seorang perempuan warga -negara Republik Indonesia jang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianja, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannja berlangsung menjatakan keterangan untuk itu, ketjuali apabila ia dengan
kehilangan kewarga -negaraan Republik Indonesia itu mendjadi tanpa
kewarga -negaraan. 2. Keterangan tersebut dalam ajat 1 harus dinjatakan
kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggal orang jang menjatakan keterangan itu ”.
Kantor Urusan Agama Kotapradja Djakarta-Raya Bahagian Kepenghuluan,
Keng ( 35) Lampiran Po 28 Djuni no. 2. 1954 : „ Kawin Tjampuran ”.
( 36) h. 36 dst. Djadi bukan hanja karena „, te veel formaliteiten ", seperti dikatakan
Redaksi Gemengde ( 38) lampiran -lampiran ,,Indisch huwelijken ). Weekblad no. 4 dan van het Recht " 5. (W. 1819/73 dan 1856/73,
nai ,, goochelen " dengan agama , oleh jang bersangkutan, berhubung peng-
hulu dalam praktek menolak untuk melangsungkan perkawinan antara
orang (laki) Islam dengan (perempuan) bukan-Islam.
djuga h. 40, 41. Lihat pula Nederburgh, W. en, „ Het privaatrecht der
Inlandsche Christenen " h. 70 T. 79/611 Par. 72.
( 46) Pendjelasan Undang -undang-kewarganegaraan sub „ Perkawinan ”.
Lihat (48 h. 134. pula atás, h. 194.
Recht ", 202 dalam W. 1819/73, Gemengde huwelijken.

(32) h. 37.
(33) Keng Po 15Djuni 1954, „ Kawin Tjampuran di Djakarta ”, dan reaksi dari
34) Lampiran no. 1.
(37) Surat ttg. 31 Agustus 1950, lampiran no. 3.
(39) Bdgk. Ter Haar Nota 10 Mei 1928, lihat van Hasselt, h. 109, 110 menge-
(40) Lihat lampiran no. 9.
(41) diss. h. 126, 133
(42) lihat lampiran -lampiran no. 6, 7, 8, 9.
(43) Bdgk. nota ter Haar 1928, seperti dikutip oleh van Hasselt, h. 111, 123;
(44) diss. h. 121, 132
(45) diss. h. 123, 132
(47) Adatrecht, h. 654
(49) Staatsinstellingen,, h. 118
(50) Rechtsbedceling, h. 68 : Demikian Redaksi „ Indisch Weekblad van het
(51) h. 41 dst. lihat pula bab, h. 184.
(52) bab, h. 44 Bdgk. Tjatatan Kollewijn dibawah T. 134/53.
(53) lampiran no. 10.

(

A I

II

)

I

V

I

Tabel A. TJATATAN SIPIL DI DJAKARTA

DAFTAR-EROPAH I II III IV V VI Dari manaPr. tjampuranPr. Pr. Indonesia dengan laki Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1900 112 13 11,61 11 84,62 2 15,38
1910 197 8,63 1 5,88 52,94
1920 378 35 9,26 68,57 1 2,86 28,57
1930 346 35 10,12 74,29 11,43 14,28
1939 524 49 9,35 40,82 6 12,24 46,94
1940 524 53 10,11 26 49,06 4 23 43,40
091941 632 60 9,49 43,33 3 5 31 51.67
1942 289 54 18,69 36 66,67 18 33,33
1943 66 8 12,12 37.50 62,50
1944 63 6 9,52 1 16,67 83,33
1945 136 14 10,29 35,71 2 14,29 50
1946 1.850 204 44,12 53 25,98 59 28,92
1947 1.432 148 10,34 56, 37,84 40 40 27,02 27,02 52 52 35,14
1948 1.259 178 14,14 75 42,13 38 21,35 65 36,52
1949 1.008 159 * ) 15,77 45,91 31 19,50 54 33,96
1950 717 152 21,20 62 62 40,79 40,79 36 23,68 35,53
1951 593 105 17,71 38 36,20 19 18,10 48 45,71
1952 498 19,48 41,24 19 19,58 38 39,18
1953 431 15,55 41,79 12 17,91 40,30
* ) antaranja 2 dengan perempuan Arab.
* antaranja 1 dengan perempuan Arab. 203
17 7 41,18 9
24 10
26 4 5
20 23

7,54

3 5 0-5

5 7

  • 11,03 90 73
    54
97 40
67 28 27

)

Tabel A. TJATATAN SIPIL DI DJAKARTA

DAFTAR · TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr.Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani

TAHUN ... Total Djumlah Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dari Perkawinan Dari Dari Dari

7,14

1920 14 1 7,14 1 100
1930 110
1940 256 5 1,95 2 40
1945 172 2 1,16 1 50 1
1946 502 19 3.78 5 26,32 14 73,68
1947 729 34 4,66 14 41,18 11,76
1948 1.125 41 3,64 56,10 18 43,90
1949 1.199 58 4,84 36 62,07 1 1,72 21 36,21
1950 33 3,48 20 60,61 1 3,03 36,36
1951 1.050 22 2,10 10 45,45 2 9,10 45,45
1952 1.310 21 1,60 33,33 3 14,29 11 11 52,38
1953 851 25 2.94 24 3 12 16 64

360 -50

1647,06

1948 12

6 641

her

per

Iter

seer

Tabel A. TJATATAN SIPIL DI DJAKARTA

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI
Indonesia Nasrani bukan Nasrani Eropah Tionghoa
Djumlah Total Perkawinan % semua Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % perkaw tjampuran Djumlah Dari % Djumlah perkaw tjampuran Dari
1930 56 12,50 28,57 57,14 1 14,29
1940 63 19 30,16 36,84 21,05 8 42,11
1945 73 19,18 2 14,29 57,14 28,57
1946 371 65 17,52 18 27,69 22 33,85 38,46
1947 253 52 20,55 14 26,92 25 48,08 13 25
1948 191 50 26,18 25 50 17 34
1949 195 75 38,46 43 57,33 21 28 11 14,67
1950 211 62 29,38 43,55 18 29,03 17 27,42
1951 243 23,46 21 36,84 33 57,89 5,26
1952 266 78 29,32 25 32,05 39 50 14 17,95
1953 284 20,77 15 25,42 34 57,63 57,63 10 10 16,95

Dari mana Pr. tjampuran Indonesia Pr. Pr. dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoa

TAHUN...

tjampuran Perkawinan

7 2 4

7 4

14 8 4

8 16

57 3

Tabel B.

TJATATAN SIPIL DJAKARTA

Daftar perkawinan tjampuran.

Tahun Djumlah Tahun Djumlah

.

1911 2 1933 5
1912 1934 2
1913 1936 1
1914 1937
1915 1938
1916 1939
1917 1 1940 3
1918 1941
1919 1942
1920 1943
1921 3 1944 12
1922 1925 1945
1926 1946 tidak ada Register
1927 2 1947 99
1928 1 1948 ""
1929 3 1949 ""
1930 1950 99
1931 1 1951 2
1932 206 9 1952 4

2 6

Tabel C.

Perkawinan antara LAKI-LAKI INDONESIA ISLAM

denganWANITA.

EROPAH TIONGHOA

KETJAMATAN

No. 1951 1952 1953 1951 1952 1953

1. Pendjaringan 1 2 1 1
. Kerukut 1 1 1 1
3. Manggadua 1 1
4. Sawahbesar 2 - 3. 1
5. Tjengkareng
6. Gambir 1 2 1
7. Tanah -abang Petamburan 1 -
9. Matraman 2 3 1 1 1
10. Salemba 1 5 4
11. Senen 3 2 1 1
12. Kampungmelaju 1 3 1
13. Passarrebo 1 1
14. Mampang
15. Kebajuran 1 2 1
16. 1
17. Pasar 2 3 1 2 1

2 2

2 8 3
  1. 1
    2

2 2

2 2

PrapatanJ

Kota Baru Kebajoran 2

Minggu

Djumlah 22 9 17 9 15 37

Tabel D. TJATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUKABUMI

DAFTAR-EROPAH I II III IV V VI Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... total Djumlah perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

-

1900 8 2 25 2 100
1910 1 14,29 1 100
1920 33 6 18,18 66,67 1 16,67
1930 29 20,69 3 50
1939 39 17,95 42,86 42,86 1 14,28
1940 19 5 26,32 2 2 1
1941 27. 25,93 57,14 1 14,29 2 28,57
1942 21 38,10 62,50 3 37,50
1943 3 1 33,33 1 100
1944 1945 1946 1947 1 20 1 100
1948 10 1 100
1949 12 25 3 100
1950 11 6 54,551 3 50 3 50
1951 5 80 2 50 2
1952 2 100 2 100
1953 1 1 100 1 100
** antaranja 208 1 dengan perempuan Arab.

7-

  • 4
    6-3 50
7 3 3
40 40 20

7 4

8 5 -

4 50

Tabel D. TJATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUKABUMI

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr.Pr. Corgno dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani TAHUN... total Djumlah perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1920 17
1930 1939 25
1940 30
1942 21
1943 23
1944 23 4.35
1945 10

1941 31

1 1 100

1946 69 1947

1948 21

1949 32 4 12,50 3 75 25

1950 31 1 3.23 1 100

1951 96 4 4,17 4 1001311

1952 85 4 4,71 4 100

1953 45 1 2.22 1 100

Tabel D. TJATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUKABUMI

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV VI

Dari mana Pr. tjampuran IndonesiaPr.Pr. dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoaa Nasrani Nasrani TAHUN... total Djumlah perkawinan semua % % perkaw % perkaw perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1930 2

1940 7

1941 9

1942 7
1943 1944 8
1945 2
1946 100
1947 1948 7 28,57 50
1949 5 20 100
1950 1951 4 2 50 2 100
1952 5 20 100
1953 5 1 20 100

-

1 1

2 1 50

5—

1 1

1 1

201-

Tabel E.
TJATATAN SIPIL DI KABUPATEN SUKABUMI
Daftar Perkawinan Tjampuran

Tahun Djumlah Tahun Djumlah

1904 1931
1905 tidak ada .1932
1906 1933 3
1907 1934
1908 1935
1909 1936
1910 1937
1911 1938
1912 1939
1913 1940
1914 1941
1915 1942
1916 1943 2
1917 1944 5
1918 1945 2
1919 1946 1
1920 1947
1921 1948
1922 1949
1923 1950
1924 1951 2
1925 1952
1926 1953
1927 2
1928 1929 3
1930 3

daftarnja

Tabel F. TJATATAN SIPIL DI BANDUNG

DAFTAR-EROPAH
I II III IV V VI
dengan laki Eropah Indonesia Indonesia Nasrani Tionghoa
Djumlah Total Perkawinan % semua Djumlah Dari % perkawinan Djumlah % tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah % perkaw tjampuran Dari
1940 413 22 5,33 16 72,73 5 22,72 1 4,55
1941 494 49 9,92 33 67,35 10 20,41 12,24
1942 288 46 15,97 27 58,70 15 32,60 4 8,70
1943 33 3 9,09 2 66,67 1 33,33
1944 34 6 17,65 1 16,67 5 83,33
1945 44 12 27,27 4 33,33 2 16,67
1946 10,62 47 54,65 28 32,56 11 12,79
1947 758 112 14,78 61 54,47 36 32,14 15 13,39
1948 799 128 16,02 60 46,88 38 29,68 30 23,44
1949 720 124 17,22 59 47,58 41 33,06 24 19,36
1950 646 102 15,79 60 58,82 32 31,37 10 $9,81
1951 317 79 24,92 42 53,16 25 31,65 12 15,19

Dari mana Pr.Pr. tjampuran Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa

TAHUN ...

perkaw perkaw

Dari Dari

6 50
810 86

sen 6201 201

Pse DEPT

Tabel F. TJATATAN SIPIL DI BANDUNG

DAFTAR-TIONGHOA II III IV V VI Dari mana Pr. tjampuran Pr. Indonesia Pr. dengan laki Indonesia Nasrani Eropah Tionghoa TAHUN... Djumlah Total Perkawinan semua % perkaw % perkaw % perkaw % Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1940 72 2 2,78 2 100
1941 27 1 1,41 1 100
1942 1 1,85 1 100
1943 68 3 4,41 1 33,33 66,67
1944 4,60 3 75 ____ 1 25
1945 9,21 1 14,29 6 85,71
1946 169 19 11,24 36,84 1 5,26 11 57,90
1947 17 9.39 10 58,82 1 5,88 6 35,30
1948 213 22 10,33 13 59,09 2 9,09 31,82
1949 158 8 5,06 5 62,50 2 25 1 12,50
1950 185 4,86 3 33,33 1 11,11 5 55,56
1951 372 11,56 83,72 2 4.65 5 11,63

| 71│

54-

87 4

76 7-

181-

43 36

Tabel F. TJATATAN SIPIL DI BANDUNG•

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Indonesia Pr. Pr. dengan laki

dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoa
Nasrani Nasrani
Djumlan Total Perkawinan % semua Djumlah Dari % perkawinan Djumlah % tjampuran Djumlah % tjampuran Djumlah perkaw tjampuran Dari
1940 39 20,51 7 87,50 1 12,50
1941 32 12,50 4 100 ·
1942 3 15 2 66,67 1 33,33
1943 15 3 20 2 66,67 1 33,33
1944 35 10 28,57 3 30
1945 8 33,33 2 25 62,50 12,50
1946
1947 74 18,92 8 57,14 35,71 1 7,15
1948 37 37,76 33 89,18 5,41 5,41
1949 133 48,12 58 90,63 4 6,25 2 3,12
1950 142 54,23 63 81,82 12 15,58 2 2,60
1951 107 39 36,45 20 51,28 15 15 38,46 4 10,26
1952 96 36 37,50 8 22,22 25 69,44 3 8,34
1953 113 33 29,20 11 33,33 17 17 51,52 5 15,15

Eropah Tionghoa Indonesia bukan

TAHUN...

perkaw perkaw

Dari Dari

8 1 4 1

770---

24 5 1

-----

14 5
98 2 2

Tabel G. TJATATAN SIPIL DI PEKALONGAN

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1910 1 25 - 1 100
1920 13 2 15,38 2 100
1930 -
1939 28,57 50 1
1940 3
1941 55,56 1 20 1
1942 1943 1944 1945 1946 4
1947 1 1 100 1 100
1948 12 5 * 41,67 1
1949 1 20 1 100
1950 3 60 1 33,33 1 33,34 1 33,33
1951 5 1 1 100
1952 4 100 3 75 1
1953 5 80 2 50 2
7 2 1 50

-

9 5 3 60 20
3 60-20
4 25
4 50

2)antaranja 1 dengan perempuan Arab.

Tabel G.

I

TAHUN

*

TJATATAN SIPIL DI PEKALONGAN

DAFTAR-TIONGHOA II III IV V VI Dari mana Pr. tjampuran Pr. Indonesia Pr. dengan laki Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani ...

Djumlah Total Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari tjampuran Dari tjampuran Dari

14 *

  1. 4,55 1 100 14- 3 33,33 1 100 38 ―-
    57 1,751 100

77888532 2,60 2 100

daftarnja hantjur, hanja ketinggalan 1 akta perkawinan dari laki Tionghoa
dengan 216 perempuan Tionghoa .

Tabel H. TJATATAN SIPIL DI SURABAJA

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

79 Dari tjampuran mana Pr.Pr.Pr. daguna dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Djumlah Total

6 Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1900 92
1910 129 12 9,30 6 50 41,66 1 8,34
1920 264 15 5,68 46,67 8 53,33
1930 265 26 9,81 14 53,85 34,62 11,53
1939 331 10,88 9 25 19 52,78 22,22
1940 361 29 8,03 24,14 13 44,83 31,03
1941 381 13,12 9 18 22 44 19 38
1942 251 24 9.56 8 33,33 10 41,67 6 25
1943 54 12,96 1 14,29 1 14,29 71,42
1944 34 20,591 28,57 5 71,43
1945 41 21,95 2 22,22 77,78
1946 541 17 3,14 10 58,82
1947 864 48 5,56 47,92 21 43,75 8,33
1948 832 70 8,41 28 40 42,86 12 17,14
1949 684 75 10,96 22 29,33 43 57,33 13,34
1950 622 89 14,31 32,58 42 47,20 118 20,22
1951 357 68 19,05 28 41,18 25 36,76 15 22,06
1952 270 16,30 20,45 21 47,73 14 31,82
1953 268 62 23,13 30,65 43,55 25,80
217
7 —

9 3

36 8

7 9

7 5

7 —2
9 ― 7
7 41,18-—
23 4
44 9
19 27 16

Tabel H. TJATATAN SIPIL DI SURABAJA

DAFTAR-TIONGHOA I II III IV V VI Dari mana Pr.Pr. tjampuranPr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani

TAHUN . . .
perkawinan % semua Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % Djumlah perkaw tjampuran Dari
1920 98
1930 101 2 1,98
1940 243 3 1,23 3 100
1941 228 3 1,32 1 33,33 2 66,67
1942 128 3,13 1 125 75
1943 168 5,36 44,44 1 11,11 44,45
1944 186 4,30 2 25 2
1945 149 4,03 2 33,33 66,67
1946 148 16,22 2 8,33 16,67 18 75
1947- 303 9 2,97 88,89
1948 489 64 13,09 39 60,94 9,37 19 29,69
1949 552 43 7,79 21 48,84 4,65 20 46,51
1950 504 26 5,16 34,62 13 50
1951 769 12,48 76 79,17 6 6,25 14. 14,58
1952 883 93 10,53 70,97 7,53 21,50
1953 885 112 12,66 88 78,57 6,25 17 15,18

total Djumlah perkawinan semua % perkaw % perkaw perkaw tjampuran tjampuran perkawinan

2.100
4 3

9 4 4
8 25 4.50

6 4

24 4

111,11-8

9415,38

66 7 20

Tabel H. TJATATAN SIPIL DI SURABAJA

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Indonesia Pr.Pr. dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoa Nasrani Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran Dariperkawinan tjampuran tjampuran Dari Dari Dari

  1. 1939 ada 1940

i941 tidak 1942

1944Daftarnja

-―-

1946 39 6 15,38 6 100
1947 14 22,22 7,14 12 85,72 7,14
1948 66 15 22,73 80 3 20
1949 90 21,11 5 26,32 13 68,42 5,26
1950 127 22 10 45,45 10 45,45 2 9,10
1951 153 23 15,03 17 73,91 6 26,09
149. 19 12,75 17 89,47 2 10,53
1953 61 21 34,43 17 80,95 4 19,05

633 1 1

19 1

17,32

Tabel I. TJATATAN SIPIL DI MALANG

DAFTAR-EROPAH I II III IV V VI Dari manaPr. tjampuranPr. Pr. Indonesia dengan laki Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani ... TAHUN Total Djumlah Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dari Perkawinan Dari Dari Dari

1900 20

1910 31 4 12,90 4 100
1920 62 2 3,23 1
1930 87 20 22,99 16 80 2 10
1939 180 28 15,56 19 67,86 6 21,43 3 10,71
1940 178 23 12,92 16 69,57 2 8,70 5 21,73
1941 189 24 12,70 13 54,17 8 33,33 3 12,50
1942 1943 1944 1945 1946 90 20 22,22 11 55 1 5 40
1947 3 1 33,33
1948 44 15 34,09 7 46,67 6 2 13,33
1949 67 15 22,39 2 13,33 7
1950 51755 9 17,65 4 44.44 44,44 1 11,12
1951 4 14,81 3 75 1 25
1952 21 8 38,10 2 25 1 12,50 5 62,50
1953 220 11 36,36 2 50 1 25 1 25
50 150
46,6 640

Tabel I. TJATATAN SIPIL DI MALANG

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran..

Pr Pr
dengan laki Tionghoa Indonesia Nasrani Eropah
Djumlah Total Perkawinan % semua Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % Djumlah perkaw tjampuran Dari
1947 9 1 11,11 1 100
1948 144 11 7,64 2 18,18
1949 166 8 4,82 2 25
1950 160 4 2,50
1951 219 3 1,37 133,33 1 33,34 1 33,33
1952 220 19 8,64 14 73,68 15,26 21,06
1953 192 10 5,21 5 50 1 10 40

Indonesia dengan laki Indonesia Eropah Nasrani TAHUN...

perkawinan tjampuran tjampuran

||

981,82

Tabel I. TJATATAN SIPIL DI MALANG

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI

Dari manaPr. tjampuran Indonesia Pr.Pr.

tjampuran Indonesia Pr. .
dengan laki Indonesia Nasrani bukan Nasrani Eropah Tionghoa
Total Djumlah Perkawinan % Djumlah semua Djumlah Dari Perkawinan % perkaw tjampuran Djumlah Dari % perkaw tjampuran Dari % perkaw Djumlah tjampuran Dari
1951 48 5 10,42 80 1 20
1952 70 2 100
1953 43 9.30 4 100

dengan laki

TAHUN...

2,86 — 2
4— 13
Tabel J.
TJATATAN SIPIL DI KOTA BESAR MALANG

Daftar perkawinan tjampuran

Tahun Djumlah Tahun Djumlah

1904 1929 17
1905 1 1930
1906 1931 17
1907 1932 33
1908 11 1933 16
1909 3 1934
1910 1935 23
1911 2 1936 24
1912 3 1937 12
1913 8 1938 14
1914 9 1939 28
1915 1940 23
1916 10 1941 16
1917 1942 20
1918 1 1943
1919 18 1944
1920 1945
1921 1 1946
1922 10 1947 2
1923 17 1948
1924 29 1949 23
1925 17 1950 11
1926 31 1951
1927 3 1952
1928 1953 14

20 6 4

26 4

7 27 9

Tabel K. TJATATAN SIPIL DI KEDIRI

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. Indonesia dengan laki Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

  1. 1920 jbl

1939perang

1941 waktu

1942 hilang 1943

1944 telah 1945

1947 Daftarnja

1949 58,33 57,14 2 28,57 14,29
1950 3 66,67 2 100
1951 1952 4 50 2 100
1953 4 3 75 33,33 33,33 33,34

12 7 4 1

2-

-

1 1 1

Tabel K. TJATATAN SIPIL DI KEDIRI

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana tjampuran Pr.Pr.Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani TAHUN...

Djumlah Total Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1920.
jbl 1930

1939 perang 1940

1941 waktu 1942

1943 hilang 1944 1945telah

1947 Daftarnja 1948

1 1

1949 45 22,22 100
1950 37
1951 127 11,81 86,67 6,67
1952 48 14 29,17 100
1953 99 7 7,07 6 85,71 14,29
― — — —

15 13 1 1 6,66

14—

Tabel K. TJATATAN SIPIL DI KEDIRI

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Indonesia Pr. Pr. dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoa Nasrani Nasrani TAHUN... total Djumlah perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

. 1930 jbl 1939

1940 perang 1941

1942waktu

1944hilang

1945 telah 1946

1948 Daftarnja

1951 11-

1952 14 2 14,29 50 1 50

1953 18 6 33,33 4 66,67 1 16,67 1 16,66

Tabel L. TJATATAN SIPIL DI DJEMBER

DAFTAR-EROPAH

I II III IV VI

Dari mana tjampuran Pr.Pr.Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah Dariperkawinan tjampuran tjampuran tjampuran Dari Dari Dari

19007

1910 6
1920 10 2 20 2 100
1930 26 2 2 100
1939 19 15,26 1 100
1940 17 2 11,76 1 50 1
1941 14 28,57 1 25 2 50 1 25
1942 1943 1944 1945 1946 1947 11 6 54,55 5 83,33 1 16,67
1948 5 25 60 1 1 20
1949 25 36 9 100
1950 6 50 1 33.33 1 33,33 133,34
1951 17 17.65 133,33 2 66,67
1952 10 2 20 1 1 50
1953 1 25 1 100
227

7,69

20 3 20
9 —
Tabel L.
SIPIL DAFTAR DI DJEMBER
II III Dari mana tjampuran dengan laki Tionghoa IV V Pr Pr Indonesia Nasrani VI Pr Eropah
TAHUN .. .
1920
1930 14
1939 -
1940 27 3,70 100
1941 12 25 33,341 33,33 33,33
1942 10 10 100
1943 10
1944 11
1945 14,29 100
1946
1
1947
1948 2 30 13,33 100
1949 2 21 19,05 75 125
1950 28 - -
1951 50 100
1952 89 4,49 75 25
1953 62 8,06 100

TJATATAN

  • TIONGHOA
    I. .. Indonesia

Total Djumlah Perkawinan semua perkaw perkaw perkaw % % % % Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1 1

3 1 1 1

1 1

7 1 1

1 4 4

4 3

| 1 2 1

4 3 1

5 5

Tabel L. TJATATAN SIPIL DI DJEMBER

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr.Pr. dengan laki Indonesia Indonesia bukan Eropah Tionghoa Nasrani Nasrani TAHUN... Djumlah Total Perkawinan % semua 9% perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1940 8
1941 12 16,67 100
1942 10 10 100
1943 5 20 100
1944
1945 1946 1947 4 25 100
1948 27 2 7,41 2 100
1949 1950 6 42,86 4 66,66 16,67 1 16,67
1952 9 1 11,11 100
1953 25 2

2 2

1 1

1 1

1 1

14 1

2—

1951 2

8 2 100

Tabel M. TJATATAN SIPIL DI MEDAN.

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

11 Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani ... TAHUN Total Djumlah Perkawinan % semua % perkaw % perkaw perkaw % Djumlah perkawinan Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dari Dari Dari Dari

1900 5
1910 32
1920 51 4 7,84 2 50 1 1
1930 71
1939 90 4 4,44 1 25
1940 61 8,20 2 2 1
1941 76 11,84 5 55,56 2 22,22 2 22,22
1942 34 11,76 2 2
1943 3 1 33,33 1 100
1944 2 50 2
1945 27 18,52 2 2 1
1946 159 19 11,95 52,63 36,84 2 10,53
1947 136 14 10,29 6 42,86 14,29 42,85
1948 135 19 14,07 8 42,11 1 5,26 10 52,63
1949 98 19 19,39 10 52,63 26,32 21,05
1950 119 35 29,41 18 51.43 10 28,57
1951 49 14,29 1 14,29 1 14,29 5 71,42
1952 41 14,63 1 16,67 2 33,33 50
1953 37 3 8,11 1 33,33 2 66,67

--

25 25
— —
3 75
5 40 40 20
4 50 50

-

4 100
5 40 40 20
10 7

2 6

5 4

7 20

6 3

-

Tabel M. TJATATAN SIPIL DI MEDAN.

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. Indonesia dengan laki Indonesia Eropah Nasrani Tionghoa TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1939 ―

1940 69 2 2,901 50 1 50

133,33

1946 40 3 7,50 1 33,33 1 33,34
1947 298 0,34
1948 117 4 3,42 4 100
1949 309 9 2,91 9 100
1950 208 5 2,40 4 80
1951 198 0,51 100
1952 319 2 0,63 2 100
1953 593 0,17 100

1--

1 20

1 1-

1 1

Tabel M. TJATATAN SIPIL DI MEDAN.

DAFTAR INDONESIA-NASRANI

I II III IV VI

Dari mana Pr. tjampuran IndonesiaPr.Pr. dengan laki Indonesia bukan Eropah Tionghoa Nasrani Nasrani TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1946 77 17 22,08 16 94,12 5,88
1947 30 58,82 24 80 20
1948 47 24 51,06 23 95,83 4,17
1949 31,71 12 92,31 1 7,69
1950 16 31,37 81,25 3 18,75
34 7 20,59 85,71 0814,29
1952 33 18,18 50
1953 24 7 29,17 85,71 14,29

51 6

41 13

51 13

1951 6 1

6 3 3 125005

6 1

Tabel N. TJATATAN SIPIL DI PANGKAL PINANG

DAFTAR-EROPAH I II III IV VI Dari mana Pr.Pr. tjampuranPr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN ... Djumlah Total Perkawinan semua % perkaw % perkaw % % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

  1. 1930
    hilang 1939

1940telah

1942-daftar

1943 Daftar 1944

1946 28 20 71,43 4 20 8 40 8 40

1947 28 20 71,43 10 50 10 50

1948 17 12 70,59 96 50 6 50

1949 20 10 50— 5 50 5 50

1950 10 6 60 5 83.33— 1 16,67

1951 11 8 72,73 —5 62,50 3 37,50

1952 14 8 57,14 4 50 4 50—

Tabel N. TJATATAN SIPIL DI PANGKAL PINANG

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr.Pr. tjampuran Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani TAHUN... total Djumlah perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

  1. 1939
    hilang 1940

1941 telah

1942 1943daftar -

1944 Daftar 1945

1946 12

1947 2620
1948 24
1949 1950 24
90
1952 89

1951 1,10 1 100

1953 163

Tabel O. TJATATAN SIPIL DI BANDJARMASIN

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Indonesia Pr. dengan laki Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Djumlah Total Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

1900 3 1 33,33 1 100
1910 8 2 25 1 50 1 50
1920 6 2 33,33 1 50 1 50
1930 6 1 16,67
1939 1 14,29 1 100
1940 2 1 1 100
1941 2 50 2 100
1942 6 50 3 100
1943 2 2 100 1 1 50
1944 1 1 100 1 100
1945 1
1946 49 48,98 17 70,83 5 20,84 2 8,33
1947 11,54 3 100
1948 18 16,67 66,67 1 33,33
1949 19 42,11 5 62,50
1950 14 5 35,71 2 20 2
1951 5 3 60 3 100
1952 5 3 1 33,33 1 33,33 1 33,34
1953 1 1 100 1 100
235

— —

— 1100

7 — —

50— —

4-

3 —

— — — —

26 3 — ―

3 2

8 3 37,50

40 1 40

— — —

Tabel O. TJATATAN SIPIL DI BANDJARMASIN

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani

TAHUN ...

Djumlah Total Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dari Perkawinan Dari Dari Dari

3,85

1930 26 13,85 1 100
1939
1940 46 3 6,52 1 33,33 2 66,67
1941 53 2 3,77 2 100
1942 39
1943 81 11,23 1 100
1944 77
1945 33
1946 38 1 2,63 1 100
1947 57
1948 58 2 3,45 1 50 1 50
1949 57 5,26 3 100
1950 69 2 2,90 1 1 50
1951 82 2 2,44 1 1 50
1952 82 9,76 6 1 12,50 1 12,50
1953 81 22,47 1 50 1 50
— —
  • -
    3
— 50

8 75 —

er

ster

Tabel P. TJATATAN SIPIL DI MAKASSAR

DAFTAR-EROPAH
II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Indonesia Pr. dengan laki Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani TAHUN... Djumlah Total Perkawinan semua perkaw perkaw % % % % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah Djumlah tjampuran Dariperkawinan Dari Dari tjampuran

Dari Dari Dari Dari
1900
1910
1920
1930 1939 hilang
1940 1941 telah
1942 1943 1944 Daftar
1945 13 23,08 3 100
1946 196 50 25,51 11 11 22 35 70 4 100
1947 191 58 30,37 26 44,83 27 46,55 5 8,62
1948 101 31 30,69 12,90 77,42 3 9,68
1949 86 27,91 16,67 15 62,50 5 20,83
1950 85 30 35,29 3 10 22 73,33 5 16,67
1951 46 43,48 14 70 6 30
1952 33 16 48,48 2 12,50 62,50 4 25
1953 28 17 60,71 1 5,88 58,82 6 35,30
237

Dari

.

3-—

4 24
24 4

20-—

Tabel P. TJATATAN SIPIL DI MAKASSAR

DAFTAR-TIONGHOA

III III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Eropah Tionghoa Nasrani

TAHUN ...

Djumlah Total Perkawinan % semua % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Djumlah tjampuran Dari Perkawinan Dari

Dari Dari Dari Dari
1920
1930
1939 1940 hilang
1941 1942 telah
1943 1944 Daftar2
1945 10 1 10
1946 128 15 11,72 3 6
1947 218 14 6,42 6 42,86 3 21,43 5 35,71
1948 199 12 6,03 2 16,67 58,33 3 25
1949 142 11 7,75 36,37 5 45,45 2 18,18
1950 165 12,12 5 25 10 50 5
1951 369 18 4,88 38,89 11 61,11
1952 371 8,09 8 26,67 18 60 13,33
1953 325 24 7,38 29,17 16 66,67 1

Dari Dari

.

—1100

640 20 40
20 25

7-

30 4
7 4,16

Tabel P. TJATATAN SIPIL DI MAKASSAR

DAFTAR INDONESIA -NASRANI
I II III IV VI
dengan laki Indonesia Nasrani Indonesia bukan Nasrani Eropah Tionghoa
Djumlah Total Perkawinan % Djumlah % perkawinan Djumlah % tjampuran Djumlah % tjampuran Djumlah perkaw tjampuran
Dari
1930
1939
1940 hilang
1941 1942 1943 1944 telah Daftar2
1945 1 12,50 1 100
1946 127 4,72 1 16,67 33,33
1947 94 12 12,77 1 8,33 83,33 1 8,34
1948 12 12,50 3
1949 104 14 13,46 12 85,71 2 14,29
1950 155 18 11,61 1 5,56 83,33 2 11,11
1951 131 12 9,16 18,33 75 2 16,67
1952 221 13 5,88 11 84,62 15,38
1953 220 15 6,82 1 6,67 2 13,33

Dari mana Pr. tjampuran Indonesia Pr. Pr. dengan laki bukan Eropah Tionghoa Indonesia

TAHUN...

semua perkaw perkaw

Dari Dari Dari

.

6 3 50 2

10 96 9 75 25

-

Tabel Q. TJATATAN SIPIL DI MENADO

DAFTAR-EROPAH

I II III IV V VI

Dari mana tjampuran Pr.Pr.Pr. dengan laki Indonesia Indonesia Tionghoa Eropah Nasrani

TAHUN . . .
1910 1920 1930 1939 1940 Perkawinan hilang % semua Djumlah Dari % perkaw Djumlah Dari % perkaw tjampuran Djumlah Dari % Djumlah perkaw tjampuran Dari
1941 1942 telah
1943 1944 1945 Daftar
1946 41 82 1 2.44 37 90,24 3 7,32
1947 70 52 74,29 4 7,69 42 80,77 6 11,54
1948 40 30 75 27 90 3 10
1949 22 73,33 90,91 2
1950 16 80 1 6,25 15 93,75
1951 11 8 72,73 87,50 112,50
1952 3 3 100 2 66,66 1 33,34
1953 11 81,82 77,77 2 22,23

Total Djumlah Perkawinan semua % perkaw % perkaw % perkaw

perkawinan tjampuran

.

30 20 9,09

20-

9 7

Tabel Q. TJATATAN SIPIL DI MENADO

DAFTAR-TIONGHOA

I II III IV V VI

Dari mana Pr. tjampuran Pr. Pr. Indonesia dengan laki Indonesia Eropah Nasrani Tionghoa TAHUN... Total Djumlah Perkawinan semua % % perkaw % perkaw % perkaw Djumlah Djumlah Djumlah Djumlah tjampuran tjampuran tjampuran Dariperkawinan Dari Dari Dari

  1. 1939

1940 hilang

1941 telah 1942

1943 Daftar 1944

9 —1

1946 48 18.75 8 88,88 11,12
1947 48 6,25 3 100
1948 83 20 24,10 95
1949 66 28,79 17 89,47 10,53
1950 19,44 85,71 14,29
86 10,47 9 100
1942 88 20 22.73 20 100
1953 79 14 17,72 14 100

3-

19 15

19-2

72 14 12 2

1951 9

Lampiran No. 1.

KANTOR TJATATAN SIPIL (BURGERLIJKE STAND ) DJAKARTADjakarta, 8 Agustus 1950

Djakarta, 8 Agustus 1950
Lampiran No. 4981/1. 1.
Perihal Keterangan perkawinan tjampuran
Bersama ini saja beritahukan, bahwa seperti sediakala sekarang ini djuga
masih banjak perkawinan tjampuran (Gemengde Huwelijken ) dilangsungkan di
Kota Djakarta bangsa Indonesia. ini, jaitu perkawinan antara lelaki bangsa Eropah dan perempuan
Maka perkawinan jang sedemikian haruslah dilangsungkan oleh pegawai
urusan perkawinan menurut sjarat untuk lelaki jaitu dikantor saja, tetapi sebe-
lumnja perkawinan itu, oleh orang jang hendak kawin itu, haruslah diadakan
suatu keterangan jang dimaksudkan dalam pasal 7 garis ke 3 dari Peraturan
Perkawinan Tjampuran (Gemengde Huwelijken ) dalam Lembaran Negara 1898
No. 158 dan keterangan ini haruslah diberikan oleh pegawai urusan perkawinan
dari bangsa Indonesia jang beragama Islam, jaitu penghulu atau penghulu kepala
karena merekalah pegawai jang ditundjuk oleh Pemerintah untuk hal itu.
Melihat daftar -daftar sesudah perang ke , maka rupanja untuk perkawinan
tjampuran itu diterima keterangan jang diberikan oleh Lurah, boleh djadi melihat
suasana waktu itu karena penghulu tidaklah diketahui oleh orang -orang Eropah
dan susah ditjari, tetapi keterangan dari Lurah sesungguhnja tidaklah bersandaran
pada suatu peraturan dan tidaklah dapat diterima pada masa ini.
Berhubung dengan peraturan jang tertera diatas itu, maka djikalau ada
seorang lelaki orang Eropah jang hendak kawin dengan seorang perempuan
Indonesia jang beragama Islam menjerahkan kepada saja, keterangan dari Lurah,
saja beritahukan kepadanja bahwa jang dapat diterima hanjalah keterangan dari
penghulu atau penghulu kepala dan saja suruhlah dia meminta keterangan
penggantinja dari penghulu atau penghulu kepala, tetapi adalah seringkali tidak
berhatsil, boleh djadi penghulu ada merasa kuatir memberikan keterangan itu
atau ia beranggapan tidak berkuasa memberikan keterangan itu.
Itulah sebabnja sekarang saja membentangkan hal itu kepada saudara
dengan permintaan supaja saudara sudilah kiranja memberi keterangan kepada
para penghulu atau penghulu kepala, bahwa merekalah jang berkuasa memberi
keterangan- keterangan demikian dan tidak para Lurah.
Maka tjonto dari keterangan itu adalah dilampirkan dengan surat ini.
Saja pertolongan mengutjapkan saudara. banjak terima kasih sebelumnja atas perantaraan dan
Kepada Kepala dari kantor Tjatatan Sipil
saudara Kepala Bahagian Kota Pradja Djawatan Agama Djakarta,
dengan perantaraan Bapak Wali Kota ( L. Tobing ).
di Medan 242 Merdeka Djakarta-Raya. Selatan No. 9

:

II

I. M.

Lampiran No. 2.

KANTOR AGAMA R. I. DAERAH KOTA DJAKARTA Merdeka Selatan 9 DJAKARTA. Djakarta, 25 Agustus, 1950.

No : 322 /B.I./' 50. Kepada Hal:Keterangan Perkawinan Tjampuran.Jth. Sdr. Kepala Kantor Tjatatan Sipil (Burgerlijke Stand) DJAKARTA.

Dengan segala hormat.

Berkenaan dengan surat sdr. No. 4981/1.tgl. 8-8-1950, dengan ini dapat saja chabarkan,bahwa berhubung dengan keberatan-keberatan psychologis dikalangan para penghulu untuk memberi surat keterangan sebagai termaksud didalam surat sdr. tsb ., pada waktu ini tjara jang demikian itu, saja rasa lebih baik tidak didjalankan dahulu,baik atas dasar dispensasi ataupun darurat.

Tegasnja,surat keterangan itu tidak usah dibebankan kepada para penghulu memberikannja, djika sekiranja perkawinan jang akan dilakukan itu antara seorang wanita beragama Islam dengan laki -laki jang tidak seagama dengan dia,sebab menurut hukum Agama Islam memberikan keterangan sematjam itu tidak dapat dibebankan kepada orang Islam.

Untuk mentjari suatu pemetjahan jang sebaik -baiknja atas hal ini, sekarang saja sedang memperundingkan dengan Kementerian Agama dan menunggu djawaban/putusan jang positif dari Kementerian Agama.

Demikianlah agar dimaklumi adanja.

Wassalam Kepala Kantor Agama Kota Djakarta

(ttd. H. Sulaiman Rasjid).

Tembusan dikirim kepada :

  1. Kementerian Agama Djokja
    udk spl.

  2. K.A.P. di Bandung

Lampiran No. 3.

KANTOR PENDAFTARAN WARGA (BURGERLIJKE STAND ) DJALAN PERWIRA No. 1 DJAKARTA

Djakarta, 31 Agustus 1950 Nr. 5444/1.

Lampiran .
Perihal Perkawinan tjampuran huwelijken )

3 Perihal Perkawinan tjampuran (Gemengde.

Berhubung dengan pembitjaraan jang terlebih dahulu kemarin
dilangsungkan dikantor Paduka Tuan dengan Tuan Schön-
feld, saja kirimkan disini salinan dari surat saja tanggal 8 Agustus 1950
4981/1 dan dari surat Kepala Kantor kota tang-
gal 25 Agustus 1950 322 ' 50.
Seperti saja telah njatakan dalam pembitjaraan itu, menurut
faham saja tidaklah dapat dengan begitu sadja hal-hal demikian
penting diundurkan instansi jang tinggi. sadja dahulu dengan tidak ada perintah dari
Karena sekarang ini djuga masih ada beberapa permintaan dari
umum untuk kawin dengan perempuan Indonesia jang beragama Islam
dengan membawa surat dari sadja maka saja minta dengan
hormat supaja Paduka Tuan kiranja memberi kabar kepada saja, apa
saja harus meneruskan sadja dahulu seperti biasa menurut undang-
undang jang sudah ada , artinja dengan memakai surat keterangan dari
penghulu, sampai nanti Kepada ada peraturan jang Kepala baru ? dari kantor Warga di Djakarta Pendaftaran,.
Kepala Bahagian
Kementerian Kehakiman
244 di Djakarta .
Mr. K. M.

No. Agama Djakarta No. /B.I./

maka jang

Lurah,

(I. M. L. Tobing)

P.T. Hukum Sipil

Lampiran No. 4.

KEMENTERIAN KEHAKIMAN Djalan 46)

Segara 17 (Kotak- pos
Djakarta , 2 Oktober 1950
1.1 2 2 7 .Pegawai Kepada Tjatatan Sipil
No. JA / / /.

Lampiran : Jth di DJAKARTA Perihal Perkawinan tjampuran Untuk diperhatikan oleh Tuan (Gemengde huwelijken ).

I.M.L. Tobing.

Berhubung dengan surat- surat Tuan tanggal 11j.b.l. 5712/1
dan tanggal 31 Agustus j.b.l. 5444/1, hormat diberitahu-
kan kepada dalam hal Tuan jang bersangkutan ,bahwa kami dapat menjetudjui. pendirian
Pun menurut kami berat rasanja menerima begitu sadja
penolakan mentah -mentah dari seorang pegawai nikah jang dimaksud
oleh pasal 7 dari Ordonansi Perkawinan-perkawinan Tjampuran (
mengde Huwelijken ) untuk memberikan keterangan jang diingini dari
padanja. Sekiranja penolakan jang bersangkutan untuk ,maka menjatakan hendaklah penolakan-
nja serta alasan-alasannja kelengkapannja itu dengan supaja tulisan Tuan perhatikan pula atjara jang
tertera dalam pasal 8 dari ordonansi tersebut diatas, jang menentukan
bahwa hakim berkuasa memberikan keputusan dalam hal itu.

No. No. dengan Tuan ini

pendapat

Ge-

sedemikian terdjadi Tuan desak Penghulu.

Untuk

A.n. Menteri Kehakiman
Kepala Bagian Hukum Sipil,

Dr.

ttd. (Mr. Hazairin).
245
Lampiran 5.
(
Perwira 1Djakarta

No.

KANTOR PENDAFTARAN WARGA BURGERLIJKE STAND) Djalan No..

Djakarta,7 Oktober 1950 Nr. 6248/1. Lampiran : 2. Perihal Perkawinan tjampuran (Gemengde huwelijken ).

Berhubung dengan surat saudara tanggal 25 Agustus 1950 No. 322/B.I./'50 saja kirimkan disini salinan surat saja tanggal 31 Agustus 1950 No. 5444/1 kepada Kepala Bahagian Hukum Sipil di Kementerian Kehakiman dan dari djawaban dari Kementerian ini tanggal 2 Oktober 1950 No. JA 1.1 /2 /2 /7.

Saja minta perantaraan dari saudara sudilah kiranja memberi tugas kepada para penghulu atau penghulu kepala, supaja mereka memberikan surat kepada orang -orang jang membutuhkan surat keterangan penghulu itu,dimana diterangkan alasan penolakan mereka, supaja keterangan ini dapat ditundjukkan waktu meminta putusan kepada Hakim Pengadilan Negeri.

Kepala Pendaftaran Warga Djakarta,

Kepada (I. M. L. Tobing). Jth. Saudara Kepala kantor Agama kota Djakarta di Djakarta.

Tembusan dihaturkan kepada Bapak Wali Kota Pradja di Djakarta.

Lampiran No. 6.

KEMENTERIAN AGAMA Republik Indonesia Merdeka Utara No. 7 Djakarta, 1952 3 Oktober Djakarta

No. : B/I/15128. Lampiran : 2 (dua). Hal : Permohonan keterangan. Kepada Jth. Saudara Kepala Kantor Pentjatatan Sipil Djalan Perwira No. 3 di DJAKARTA

Dengan hormat, Terlampir kami sampaikan sehelai salinan Resolusi Ummat Islam Djakarta mengenai perkawinan jang dilarang Agama Islam tertanggal 14 September 1952 beserta sehelai pernjataan persetudjuan atas resolusi itu oleh Ummat Islam jang berkumpul di Masdjid Krukut Attakwa, jang untuk singkatnja kami persilahkan Saudara membatjanja. Guna mendjadi keterangan jang kami perlukan,maka kami harap, sukalah kiranja Saudara mengchabarkan kepada kami, apakah perkawinan antara Raden Adjeng Soemarni dengan Ursidos Elias Medellu, jang termaksud didalam resolusi tersebut,oleh Ds.Supit tanggal 24 Djuli 1952 dilakukan berdasarkan,, Regeling op,, de gemengde huwelijken (K.B.v.-29 Dec. 1896 No. 23) S. 98-158,, ataukah " Huwelijksordonnantie Christen-Inlanders Java,Minahasa en Amboina ” dan lain-lain alasan apakah pula jang telah menjebabkan dilangsungkannja perkawinan itu.

Perhatian Saudara terhadap soal ini kamisangat hargai dan atas keterangan -keterangan Saudara jang djelas serta lengkap, sebelumnja kami mengutjapkan diperbanjak terima kasih.

KEMENTERIAN AGAMA R.I.

Sekretaris Djendral :

u.b.

(H. Mohd. Djoenaidi )
Lampiran .
Resolusi Ummat Islam Djakarta mengenai
Perkawinan jang dilarang Agama Islam .

No. 7

Ummat Islam jang berkumpul dimesdjid Tanah Abang Djakarta ,
pada hari tanggal 24 Zulhidjzah 1371 bersamaan dengan 14
September 1952 sebanjak : 5000 orang.
Mendengar keterangan -keterangan tentang perkawinan seorang
muslimah , jaitu Raden Adjeng Soemarni dengan seorang lelaki jang
bukan Islam , jang dilakukan oleh seorang pendeta didalam Geredja
pada 24 1952 menurut selain ;
Mengingat, bahwa perkawinan tersebut katanja dilakukan
berdasar undang -undang perkawinan Tjampuran (gemengd ),
jang dibuat pada masa kolonial ,dan jang tidak sedjalan dengan
kepentingan sebagian besar dari pada rakjat Indonesia ;
Mengingat pula ,bahwa Undang -undang tersebut adalah berdjiwa
akan mentjegah perempuan golongan kolonial dan jang dipersamakan
dengan , agar djangan sampai dapat dikawini oleh golongan rakjat
terbanjak dan sebaliknja memberikan kesempatan pada golongan
kolonial tadi dan jang dipersamakan dengan itu untuk mengawini
perempuan dari golongan rakjat umum terbanjak , seperti jang pernah
terdjadi pembatalan perkawinan Hertog jang dikawini
pemuda Mansur di Singapur pada tahun 1950;
Menimbang ,bahwa undang -undang tersebut bertentangan dengan
hukum dari adjaran Indonesia Agama Islam; , jang dianut oleh sebagian banjak
Menimbang , pula ,bahwa tetapnja Undang -undang kolonial
demikian itu telah menjebabkan kelesuan untuk melantjarkan
perdjuangan dalam tingkat pembangunan ;

Ahad

Djuli tjara Islam

Huwelijk

itu

/ dengan Njonja Abadi

dan Rakjat

masih rakjat sekarang

Memutuskan :
1. Bahwa perkawinan tersebut adalah tidak sah dalam pandangan
Hukum Islam, dan karena itu pertjampuran jang timbul karena-
nja adalah merupakan pelanggaran adab dan susila ;
2. Mengingatkan rakjat dan bangsa Indonesia akan bahaja nasional
jang timbul karena perkawinan tjampuran demikian dipandang
dari 248 sudut kebudajaan dan riwajat -historis);

(cultureel

  1. Mengingatkan wakil rakjat didalam Badan -badan Perwakilan Rakjat akan tanggung djawabnja jang sebenarnja terhadap kepentingan -kepentingan kebudajaan jang demikian ini;
  2. Mengingatkan pemuka -pemuka organisasi -organisasi rakjat,terutama jang berdasar /berhaluan Islam agar supaja menginsafkan rakjat akan hal-hal jang tidak sehat sebagai peristiwa jang tersebut tadi;
  3. Mengingatkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemerintah Nasional akan kerugian-kerugian djiwa (moreel) jang timbul karena masih adanja Undang -undang perkawinan tjampuran tadi;
  4. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, agar segera mentjabut Undang -undang tersebut, sebelumnja dapat diadakan Undang-undang Perkawinan jang demokratis;
  5. Mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar segera memba- talkan perkawinan Raden Adjeng Soemarni tersebut;
  6. Mengirimkan resolusi ini kepada :
    a.Kepala Negara Republik b. Wk.Kepala NegaraR.I. Indonesia;
    d. Anggauta D.P.R. di Pusat
    c. Menteri-menteri.maupun didaerah -daerah.
    e. Badan -badan,Kantor-kan-f.Organisasi² Rakjat tor dan Djawatan-djawatan Pemerintah. g. Pers dan Radio.
    Djakarta, 14 September 1952.

Mengetahui: Ketua Pertemuan : Penulis :

ttd. H. A. BakarH. M. S. Su'ady

K. A. Wahid Hasjim

Jang menjalin pegawai kagri :

(T.Hadisiswojo)

Masdjid Krukut

Ummat Islam jang berkumpul di Attakwa pada
hari Djum'at tanggal 1952, berdjumlah 1.k. 1500 orang ,
setelah mendengar keterangan dari Sdr. Sadikin Soeriaatmadja ,
jang dibatjakan oleh Saudara dan resolusi Ummat Islam
Abang tanggal 14 September 1952 jang dibatjakan
oleh Saudara S.N. ,maka para hadlirin bersetudju dengan
tuntutan jang dinjatakan dalam resolusi jang telah dibatjakan itu dan
turut mendesak kepada pemerintah supaja
a. Pernikahan Adjeng Soemarni dengan Ursidos Medellu
dibatalkan sjah. ,karena menurut agama Islam perkawinan itu tidak
. Mentjabut peraturan jang membolehkan perempuan Islam kawin
dengan lelaki jang bukan Islam .
Persetudjuan a. Kepala. resolusi Negeri Kepala ini perlu dikirimkan kepada :
Menteri -menteri .
d .Anggauta-anggauta di Pusat maupun di daerah² - nja .
e. Badan -badan dan Djawatan -djawatan Pemerintah .
.Organisasi -organisasi .
g. Pers dan .
Mengetahui Penulis
ttd . ttd.
Soeriaatmadja menjalin Hadisiswojo Djakarta Pegawai ) ,26 September. 1952 ,

26 September

R.H.
Abdullah Ali di Masdjid Tanah Aldjawi

:

R. Elias
b

R.I.
b Wakil NegaraR.I.

c.
D.P.R.
Kantor

fRakjat

Radio

: Ketua Pimpinan :

S.N. Aldjawi (Abdullah Ali)
R.H.S.
Jang Kagri

(T.

Lampiran No. 8.
Tjatatan Djakarta
Perwira 1 , 13 Oktober

Kantor Sipil Djalan No. Djakarta 1952.

No. 4501/11/52. Lampiran : 1. Perihal : Keterangan tentang perkawinan tjampuran.Kepada

perkawinan tjampuran Kepada
Merdeka Djakarta Utara.
J. M. MENTERI AGAMA

No. 7

tglB 1/15128

Berhubung dengan surat sdr . . 3 Oktober 1952 No. ,
dengan ,bahwa perkawinan antara Raden Adjeng
Soemarni dan Ursidos Elias Medellu jang dilangsungkan oleh Pendeta
Supit itu adalah berdasarkan ,, Regeling op de Gemengde Huwelijken ”.
Perkawinan tersebut mula -mula ta ' dapat dilakukan oleh Pendeta
Supit tersebut, oleh karena dari pihak jang berhak mengawinkan
,Nona Soemarni itu ta ' dapat memperoleh ketera-
ngan sebagai termaksud dalam pasal 7 dari Lembaran Negara tahun
1898 158. dari op de Gemengde Soemarni) telah aturan-aturan Huwelijken memadjukan tentang ), berhubung permohonan perkawinan dengan tjampuran mana kepada ia
jang berwadjib untuk memberi kebebasan atas surat keterangan jang
diperlukan tadi,berdasarkan atjara -atjara jang tertera dalam pasal 8
dari ordonansi Perkawinan Tjampuran tersebut diatas dari Pengadilan . Negeri di Djakarta
tgl. 17-6 1952P jang dilampirkan disini, dapat-
lah sdr. mengetahui bahwa perkawinan tersebut dilakukan dengan
memperhatikan alasan-alasan termuat dalam aturan-aturan tentang
perkawinan tjampuran jang hingga sepandjang pengetahuan saja,
belum ditjabut atau , dengan lain kata perkawinan termaksud
dilakukan atas aturan jang masih berlaku. Kepala Tjatatan Sipil.
251

ini dipermaklumkan

(Penghulu ) R. A.

No. (Regeling (Nona R. A. Hakim

Maka dengan surat keputusan -'52 No. 432/salinannja,

kini dirobah

Lampiran No. 9.

SALINAN

Turunan.

No. 432/1952 P.

KETETAPAN

ATAS NAMA REPUBLIK INDONESIA

, Pengadilan Negeri di Djakarta :
Membatja surat permohonan tt. 9 1952 dari pr. .Adjeng
Soemarni Soeriaatmadja , bertempat tinggal di Djakarta , jang bunjinja
adalah seperti berikut dengan : hormat, supaja Paduka Tuan memberikan idzin
kepadanja untuk nikah dengan seorang laki -laki
Nama Ursinus Medellu .
Pekerdjaan Aspiran Kepolisian Komisaris. Polisi,mahasiswa Perguruan Tinggi
Kebangsaan : Indonesia di Sangihe , pada tgl. 6 1922.
Alamat Tanah Abang Dua No. 19 Djakarta ,
sebab pernikahan ini tidak di -idzinkan oleh ., Kepala
Agama Ketjamatan Petamburan Djatibaru 2,
karta, sebagaimana ternjata dalam surat jang terlampir ini.
Membatja pula surat keterangan dari Kepala Urusan
Agama Petamburan tt. 7 1952 52;
Menimbang ,bahwa pada sidang tt. 3 sesudahnja
surat permohonan dibatjakan , pemohon telah menerangkan , bahwa
ia tetap pada permohonannja , sedangkan bakal suaminja pemohon ,
Ursinus permohonannja Medellu pemohon ,telah menerangkan; ,bahwa ia mufakat dengan
Menimbang ,bahwa menurut pasal 7 Staatsblad 1898 158 .
Staatsblad 1901 348. Staatsblad 1918 30 pemohon untuk
dapat menikah 252 dengan Medellu ,harus memperoleh suatu surat

Kami Hakim

Mei Rd

Mohon

Elias

Ilmu

Lahir : April : Djalan

H. Moh Nur
Kantor Urusan X/Dja-

Kantor Ketjamatan Mei No. 276/Kua/Kp/

Djuni 1952

Elias

-jo jo Elias

keterangan dari Kepala Urusan Agama Ketjamatan Petam-
buran,bahwa ta ' ada keberatan tentang dilangsungkannja pernikahan
antara pemohon dan bakal suaminja tersebut; bahwa tetapi kepala
Agama Ketjamatan Petamburan dengan surat kete-
rangannja tersebut diatas telah menerangkan , bahwa ia berkeberatan
untuk memberi izin (ta 'dapat menjetudjui ) seorang perempuan jang
mengaku beragama Islam bernama .Adjeng Soemarni Soeriaat-
madja untuk menikah dengan lelaki jang tidak belum beragama Islam;
Menimbang ,bahwa tetapi menurut pasal 7 ajat 2 dari Staatsblad
tersebut perbedaan agama ta ' dapat dilangsungkan
nja pernikahan :
bahwa lantaran itu penolakan dari Kepala Urusan
Agama Petamburan tersebut ta' beralasan :
Memperhatikan pasal -pasal 7 dan 8 Staatsblad 1898 158 .
1901 348 dan 1918 30 .
:
Mengabulkan permohonan tersebut :
Menjatakan ,bahwa penolakan dari Kepala Kantor Urusan Agama
Ketjamatan Petamburan untuk memberi surat keterangan ,bahwa ta '
ada keberatan tentang dilangsungkan pernikahan antara pemohon dan
Ursinus ,tidak beralasan .
Demikianlah diperbuat di , pada hari ini , Selasa, tanggal
17 1952 dan pada hari itu djuga diutjapkan dimuka umum oleh
, Oen , Pengadilan Negeri di Djakarta
dengan oleh pemohon dan Panitera 1.b., nona Tanihatu .
Panitera 1.b., Panitera (t.t.) jang sjah, Pengadilan t.t. tidak Oen diberikan kepada Negeri di terbatja ,. pemohon Djakarta ..
Tersalin sesuai dengan oleh saja Pegawai biasa
tjatatan di Djakarta . Picauly .
253

Kantor

Kantor Urusan

Rd /

diatas menghalangi

Kantor Ketjamatan

jo

MENETAPKAN

Elias Medellu

Djakarta Djuni Kami Mr. Lie Hock Hakim dihadiri J.

Hakim

(t.t.) J. Tanihatu Lie Hock

Untuk turunan

aslinja luar Sipil

J. L. D.
Lampiran No. 10.

S. 1898/161 jis 1900/303,1901/349

TJONTOH naskah termaksud dalam pasal 6 GHR.

Pada hari ini ( ¹)

menghadap dihadapan saja (2)

di (3)

(4) umur (5) pekerdjaan (6) bertempat tinggal di (7) anak -laki dari (8) dan (9) umur (5) pekerjaan (6) tinggal di (') fihak-fihak mana telah mohon saja melangsungkan perkawinan jang dikehendaki mereka,untuk maksud mana pada saja telah disampaikan (10) naskah mana di tjantumkan pada sahih ini. Dan selandjutnja kedua orang tersebut telah menjatakan menerima satu-sama -lain sebagai suami-isteri, sesudah mana orang -orang tersebut dinjatakan oleh kami telah bersatu dalam perkawinan. Maka dari itu dibuat naskah ini,dan setelah dibatjakan (11)
dibubuhi tanda -tangan

(12)

N.N. N.N.
N.N.

( 1 ) Hari, bulan dan tahun lengkap dalam huruf -huruf.

( 2) Nama dan c.q. nama -depan, ditulis dengan lengkap, dari pendjabat, dihadapan siapa atau oleh siapa perkawinan dilangsungkan, dengan menjebut djabatan atau pangkatnja.

(3) Nama dan tempat perkawinan dilangsungkan. ( 4 ) Nama dan c.q. djuga nama-depan, ditulis dengan lengkap, dari bakal -suami, dengan menjebut suku-bangsa (landaard ) -nja.
(5)usianja di tulis lengkap. ( 6)djabatan atau pekerdjaan; menurut keadaan perkataan „ pekerdjaan❞ dapat diubah dengan,, tidak bekerdja ". ( 7) Nama dari tempat tinggal dan propinsi dikurung ( tussen haakjes). ( 8) Nama c.q. nama -depan dari ajah -ibu, dengan tjatatan masih hidup atau telah meninggal, dan dalam hal pertama pekerdjaan dan tempat tinggal terachir mereka. ( 9) Nama c.q. nama depan dari bakal-isteri, dengan menjebut suku -bangsanja. (10) Keterangan dari pendjabat, jang menurut hukum berlaku untuk fihak perempuan di tempat-tinggalnja ditugaskan dengan atau berhak untuk melangsungkan perkawinan -perkawinan, bahwa sepandjang mengenai perempuan tersebut telah dipenuhi peraturan -peraturan atau sjarat -sjarat hukum jang berlaku baginja, tentang keadaan-keadaan dan sjarat-sjarat (hoedanigheden en voorwaarden ) untuk dapat melangsungkan perkawinan, serta formaliteit -formaliteit jang harus dilakukan sebelum penglangsungan, atau : keputusan Hakim biasa se-hari -hari dari fihak perempuan jang menggantikan keterangan tersebut. (11) diubah dengan S. 1901/349 : Djika salah satuatau kedua mempelai tak faham bahasa Eropah, Indonesia atau Tionghoa, dalam mana naskah ini diperbuat, sesudah kata-kata „ setelah dibatjakan " harus menjusul : „, dan pendjelasan dalam bahasa (Djawa, Madura, Tionghoa, Indonesia dsb ) ". Djika pendjabat, oleh siapa atau dihadapan siapa, perkawinan dilangsungkan, tidak faham bahasa itu, sesudah kata -kata,, setelah dibatjakan ” harus menjusul : „,dan pendjelasan dalambahasa oleh ( nama dan nama -depan dari djuru -bahasa tertulis dengan lengkap). ( 12) Djika salah satu atau kedua mempelai tak pandai menulis, sesudah perkataan -perkataan „ dibubuhi tanda tangan ” harus menjusul;,, dengan pengetjualian dari jang menerangkan tak dapat menandatangani; karena tak dapat menulis, atau djika karena hal lain, dengan menjebut sebab -sebab jang sementara menghalang -halanginja.

SAMENVATTING.

proefschrift is gepoogd enige rechtsaspecten van de
,, Regeling op de Gemengde Huwelijken , van 29 December
1896 23, S. 1898/158 (hierna afgekort :) te belichten .
Hoofdstuk laat een benaderende omschrijving van wat wij onder
,,gemengd huwelijk " verstaan vooraf gaan. 1 van de
ons uitgangspunt . onderscheiden internationale , interregio-
nale, interlocale a), interreligieuse , en intergentiele c gemengde
huwelijken . Internationale huwelijken zijn niet het eigenlijke onderwerp
van de dissertatie , terwijl interregionale huwelijken na de souvereini-
teitsoverdracht tot het verleden . worden dus wel hier en
daar verband besproken ,maar dit geschrift is toch
hoofdzaak recht. gewijd aan eerste hoofdstuk gemengde tracht huwelijken dan een rechtssociologisch naar intern conflicten- verleden
perspectief te geven, waarbij eerst de gemengde huwelijken in de
koloniale ,,kaste" maatschappij ) en vervolgens die in de ,, nationale ”
- koloniale klasse aan de wetenschappen samenleving van het besproken adatrecht en . de culturele
anthropologie ontleende begripsinstrumenten wordt voor de groep der
Europeanen ,hoofdzaak die ,, Nederlandse stam", de 19e
eeuw,als die groep nog klein is, betoogd, dat de juridisch relevante
kastegrenzen ,, immobiel zijn, het verwantschapsstelsel ,, patrilineaal "
is endogamie ' en monogamie met betrekking tot het huwelijk karak-
teristiek , terwijl het geloof Christelijk is. Onder zulke omstandig-
heden kwamen gemengde huwelijken tussen de Europeanen en
nesiërs weinig voor. De geslotenheid van de Europese kaste was echter
niet overal en ten allen tijde even sterk .Afwijkingen in Oost Indonesië
en de Vorstenlanden waren van den beginne duidelijk merkbaar .
Gemengde huwelijken tussen Europeanen en de dochteren des lands,
zelfs Indonesische groten en Europese vrouwen ,kwamen
zeker voor . de 20e eeuw,vooral in de jaren voor het uitbreken
van de Pacific-oorlog ,traden wijzigingen in de maatschappelijke struc-
tuur op, meer ,, open de ,, gesloten klasse maatschappij " proces van kaste vervaging maatschappij ". groepsgrenzen ging ,heeft wijken voor zich de het
moderne Indonesië verder voortgezet . Echter meer in de verhoudingen
tussen Europeanen en Indonesiërs dan tussen Indonesiërs en Chinezen .
Symptomatisch voor het één zowel als voor het ander verschijnsel is de
grote toename der gemengde huwelijken op het ene ,,front " en de
duidelijke 256 geslotenheid op dit op het andere ,, front.

In dit " K.B. No. GHR

I Artikel GHR is Zo wij ( (b) ()

behoren Zij in historisch in

Dit

(A of post (B) worden

Met

in van in

" ,,, zijn Indo-

ja tussen In

waarbij

Dit der in

punt" Voor

beide verschijnselen zijn maatschappelijke aanwijsbaar ,die
echter van buiten -juridische aard zijn en dus slechts terloops worden
aangewezen .
Een onderzoek naar de cijfers van gemengde huwelijken gere-
gistreerd 13 kantoren van de Burgerlijke Stand bevestigen de
tevoren geponeerde ,dat gemengde tussen Europea-
nen en Indonesiërs na de souvereiniteitsoverdracht zijn toegenomen ,
daarentegen tussen Chinezen en Indonesiërs zijn afgenomen .
andere gegevens als de actualiteit betreffende gesloten bewijzen van gemengde zowel de. huwelijken de juistheid voor van bedoelde de penghulu's stelling
Hoofdstuk behandelt de rechtshistorische zetting van de .
Eerst komt de indirecte voorgeschiedenis ter sprake ). artikel
15 der Overgangsbepalingen van 1848 is begonnen (a), terwijl terloops
iets gezegd is over de voorzieningen op het gebied der gemengde huwe-
der Compagnie . 15 het beginsel ,
dat het Europese recht van hogere orde is dan het niet-Europese . De
niet -Europese partij vooraf te onderwerpen aan het Europese
burgerlijk en handelsrecht moet . De derhalve,om niet -Europese zo te zeggen, man die een een Europese juridisch
huwelijk . De ,, regeling voldeed in de practijk helemaal niet.
Reeds dadelijk is men voor de Molukse eilanden en overstag
gegaan door invoering van S. 1861/38 en S. (b). Hierna
wordt de de jurisprudentie besproken directe voorgeschiedenis met betrekking c). tot het van de gemengde vormt huwelijk het tweede vóór
gedeelte van dit hoofdstuk . Begonnen is met iets te zeggen van de
bijeenkomst der Nederlandsch-Indische juristenvereniging 1887,
welke de gemengde huwelijken tot onderwerp van bespreking had (a).
Daarna hebben de officiële bescheiden met betrekking tot het
ontwerp der genoemd . hebben gemeend voor een juist
begrip der zaak, de internationaalrechtelijke achtergrond en omgeving
van de ,niet achterwege te kunnen laten .
De wettelijke veranderingen en aanvullingen met betrekking tot
gemengde huwelijken vormen dan de nageschiedenis van de
.Achtereenvolgens worden besproken : S. 1901/348 ( a),artikelen
17 en 18 van het Agrarisch Reglement Sumatra's Westkust S. 1915/98
,artikel 12 lid het Reglement op de Particuliere Landerijen
Bewesten de Tjimanuk S. 1912/422 . S. 1918/827 c), artikel 3
3 S. 1913/702 jo. S. 1926 421 ,, ten eerste " sub 3 (d), en de overgangs-
en botsingsbepalingen van de Huwelijksordonnantie Christen-Indo-
nesiërs ,Minahassa en Amboina , S. e).
257

oorzaaken

bij stelling huwelijken

Ook

in Djakarta GHR

II GHR
(A Met

lijken ten tijde Artikel Ov ging uit van

heeft zich

vrouw trouwt inlijf- " sluiten " Timor 1874/63

GHR (

De GHR

(B)
in

wij GHR (b) Wij

GHR (c)

GHR

(C)
(b) 4 van
jo ( lid /

Java 1933/74 (

III A

Hoodstuk behandelt het tijds-( ), ruimte- (B) en personen-
gebied den . dit laatste wordt hier om redenen van
systematiek slechts het personengebied in abstracto besproken .
personengebied stuk. in concreto wordt besproken in het volgende
Bespreking van het tijdsgebied der , brengt voornamelijk
mede een uiteenzetting van de artikelen 2, 10 en 11. stellen ons
meegaande met de meeste schrijvers en gevestigde jurisprudentie , op
het standpunt ,dat de slechts vanaf 1September 1898
toekomende werkt. Deze zelfde artikelen van de zijn ook van
belang voor haar ruimtegebied . een bespreking van het
ruimtegebied ons vanzelf brengt op het terrein van het personengebied .
hoofdzaak uitleg van komt artikel 1 het dit personengebied in abstracto tot een
Hoofdstuk probeert het personengebied van de meer in
concreto weer te geven . Wat onder „personen onderworpen aan ver-
schillend recht " verstaan gevallen wordt, hoofdzakelijk met de systematiek ,dient nader ontleend gevolgd verduidelijkt aan in het te de jurisprudentie eerste hoofdstuk worden..
worden achtereenvolgens de internationale , interregionale (B),
interlocale beschouwing , interreligieuse genomen. stellen ons op het standpunt (D) en intergentiele dat historisch ) huwelijken gedacht de in
van toepassing is op internationale gemengde huwelijken voor zover
niet concreto in strijd is met hoger internationaal privaatrecht
vastgelegd in verdragen . Eveneens historisch gedacht
leek binnen Omtrent toepasselijk de toepasselijkheid op interregionale Nederlands-Indië . van de huwelijken ,alles uiteraard
bestaat van mening de literatuur . de verschillende op-
vattingen van de rechtsgeleerde auteurs te hebben gememoreerd ( eerst
de ,,ruime aa); dan de ,, enge "; gevolgd door een tussenstand-
punt cc) ,hebben wij ( dd) de ruime opvatting gekozen , aangezien dit
ons inziens zowel historisch , taalkundig als teleologisch gedacht het
meest verantwoord voorkomt . Ook door de jurisprudentie op dit gebied ,
zien onze mening gesterkt . ons opgevallen ,dat in de
meeste , de vraag er zich interlocale huwelijken een
gemengd huwelijk conform de ,omzeild wordt door te
stellen, een van de partijen reeds vóór tijdens het huwelijk in
de rechtssfeer van de ander is opgelost.
Zowel de wet, sinds de overgangs- en botsingsbepalingen
S. 1933/74 258 , als de jurisprudentie zijn het er over eens, dat interreli-

(C) van GHR Van
hoofd-

GHR Wij

GHR voor het GHR Het blijkt dat

In bij GHR.

IV GHR

door concrete In overeenstemming

(A)
(C) (E

Wij GHR

zij in of jurisprudentie zij ook het toenmalige GHR op interlocale huwelijken verschil in Na

" ( (bb) (

wij ons in Het is gevallen of bij GHR voordoet dat of

van

gieuse huwelijken binnen de Indonesische groep zelf ,vallen onder het
gebied van de
Een groot aantal mogelijkheden van intergentiele huwelijken is
toegelicht met voorbeelden sluitstuk uit van dit hoofdstuk de rechtspractijk is . vooral ten behoeve van de
mensen van gemengde de rechtspractijk huwelijken . een schema opgesteld met voorbeelden
Hoofdstuk vormt een ,, restrubriek " van zich de rechts-
practijk voordoende gevallen ,met betrekking tot de verschillende
artikelen van de . hoofdstuk behandelt dus het zakengebied
van de . Indien wij in het oog houden ,dat de
verwijst naar ander recht,dan valt het niet te verwonderen , dat in
vergelijking met het voorgaande hoofdstuk ,hier slechts weinig wordt
gepresenteerd met betrekking . tot een artikelsgewijze de behandeling van practijkgevallen
Hoofdstuk besluit met het geven van een toekomstperspectief
waarbij echter volstaan is met enige rechtspolitieke opmerkingen aan-
gaande het door de ,, Panitya Penjelidik Peraturan Hukum Perkawinan ,
Talaq dan voor Indonesiërs Rudjuq " voorgestelde ontwerp we stelling genomen tegen van een nieuwe Huwelijkswet de daarin
geuitte wens om het te hebben aangaan doen afhangen we gewezen van gemengde. op enige huwelijken mogelijkheden van om rechter- artikel
2 huwelijken tussen Indonesiërs van autochtone oorsprong
onderling te verruimen die zin,dat rechtskeuze mogelijk worde
gemaakt afwijking voor de van het hoofdbeginsel man om (het recht van. ) de vrouw te volgen ,

GHR.

Als in

V in

GHR Dit GHR GHR hoofdzakelijk

Met GHR is volstaan..

VI

Duidelijk hebben

lijke toestemming

Voorts GHR voor in in

SUMMARY

elucidate some legal
aspects the ,, Regulation on Marriages , Decree
29th December ,1896 23 ,Government Gazette 1898 158
hereafter abbreviated : .
Chapter gives 1 the an approximate is our definition starting point a ,, mixed. marriage we differentiate .
among international , interregional , interlocal (a), interreligious
interracial (c) mixed marriages . International marriages not be
discussed this thesis ,while interregional marriages belong
past after the transfer sovereignty , although they are mentioned
now and then in a historical connection . However, this thesis deals
mainly. mixed chapter marriages tries to according give a perspective to the internal conflicts view to a legal-
sociological past ,in which at first the mixed marriages in the colonial
,,caste " community () and secondly those the ,, national " or post-
colonial class community ( be discussed .
According the terminology as applied the sciences
customary and cultural anthropology , is maintained that
the European group , principally those ,, Dutch origin " the
nineteenth century when this group was still small, the juridical relevant
caste -boundaries are ,, immobile , the relationship - system
,,patrilineal " endogamy " marriage ,and and the professed monogamy religion are characteristic the Christian their. Under
such circumstances only a between Europeans and
donesians were performed . The segregation the European caste,
however ,was not everywhere and at times of equal strength .
tions East Indonesia and part (Vorstenlanden )
were clearly noticeable from the very beginning. marriages
between Europeans and the daughters the land , even between
Indonesian aristocrats and European women certainly took place .
the twentieth 260 century , especially the years preceding the outbreak

An attempt has been made in this thesis to of Mixed " Royal of No. No. ( MMR)

I of "

Article of MMR Thus

(b) and
will in to the of

withof law

The first

A in

B) will
to by of law it for of in

" family is ,,,for kind of is few marriages In- of all Devia- in of Middle -Java Mixed of In in

war, changes in the social structure took place, whereby
the ,, closed munity caste community " process Indonesia perhaps disappearing more group -boundaries in the relationships more ,, open class continues between com-
peans and Indonesians than between Indonesians and Chinese. Symp-
tomatical as well as for the other phenomenon is the increase
mixed marriages on one ,,front " and the very marked attitude
segregation on the other ,,front " . both phenomenons the social
causes are evident,which are however ,not relevance and
thus only pointed out incidentally .
Investigation figures mixed registered at 13
Registars confirmed the above mentioned theory that
mixed marriages between Europeans and Indonesians are on the
increase but those between and Indonesians are on the
decrease other proved the datas on correctness of the theory mixed marriages performed as well as the actuality
.
Chapter deals with the legal -historical aspect the .
comes the preceding -history ). with
article 15 Transitory Regulations 1848 ( a), and incidentally
something is said about the provisions in the case marriages
at the time the East -Indian Company. 15 started
the principle that the European law is of a higher order than the non-
European . The non -European party has to submit itself beforehand
to the European and commercial Code . non -European man
marries a European woman had to so speak ,conclude a
,,juridical annexation. at marriage the outset . ,, rules " a change actually course was did not comply made the
Moluccas and with the introduction S. 1861/38 and S.
1874/63 ding the ). Hereafter direct history , the jurisprudence be discussed (c). forms mixed marriages the second part prece- this
chapter .begins by mentioning something on the Convention
the Dutch Association in 1887,which had mixed
marriages as its topic discussion a). Thereafter ,the docu-
ments relating to the draft are discussed (b). held
that have a correct understanding case, the inter-
national legal background and environment cannot be
c.
261

of the Pacific headed for the ".

of in This of Modern Euro-

for one of of For of juridical

of marriages

Chinese by imams

of the of Marriages

,. Also in Djakarta of the MMR

II Firstly of the

of

law civil who

in practice Even Timor (b MMR will

The

(B) It Indian
of

in order to

left out ()

of MMR for discussion (A We begin of of mixed Article Ov from

The ,to " The of in of on

of the MMR of of of Jurists ( official of the MMR It is of the of the MMR

The legal amendments and additions relating mixed mar-
riages the . Discussions are
made order : S. 1901/348 (a), articles 17 and 18
the Agrarian West Coast Sumatra . S. ,
article 12 sub 4 on properties on the West
S. 1912/422 jo. S. 1918/827 ( c), article 3 sub 3 S. 1913
702 jo. S. 1926 421 (d) and the and conflicts
regulations the Marriage Ordinance Christian-Indonesians on
,Minahassa and , S. 1933/74 (e) .
Chapter treats the temporal- (), territorial- , and per-
sonal -sphere of the . personal-sphere , systematical
reasons, only be discussed in abstracto this chapter .
be discussed in concreto following chapter .
Discussion the temporal the includes the
explanation 2, 10 and 11. agreement with most
other writers and established jurisprudence from the standpoint that
the in the future as from 1st September 1898
These same articles of the are also of importance in its territorial
sphere. appears that a discussion territorial sphere , in
itself,lead us to the personal sphere . sphere in abstracto
means greater part an explanation 1 .
Chapter to illustrate the meaning sphere
the in concreto . What to be understood persons
subject to different laws ” ,should further be clarified by concrete cases,
mainly derived from jurisprudence . accordance with the sys-
tematic followed the chapter the international ,
interregional marriages (), interlocal be considered take the standpoint (C),interreligious. that , historically ), and interracial speaking, the ()
is applicable to international mixed marriages as
they do come with international
treaties or jurisprudence . historically speaking, might be
applicable to interregional marriages , these , taking place
within the former Dutch regard to East Indies applicability . of the on interlocal mar-
riages ,there exists a in literature .
mind different opinions legal authors (firstly the ., broad ” ,
aa the ,, narrow ,; followed an intermediate standpoint ,
cc),we have 262 (dd) chosen the broader opinion, in our opinion

to form then post -history of the MMR (C) in the following of Law of the of 1915/98 (b) of the Law Private of Tjinianuk/

/,, firstly" sub 3transitory

of of Java Amboina

III A (B)

(C) MMR The for
will in It will in the

ofsphereof MMR of articles We start in

MMR is only applicable. MMR It of the will This personal for the of article MMR

IV willtry of personal of MMR is by

the In method in first (A) B (D E will

We MMR in so far in concreto not in conflict higher law determined by Also,it all of course

With the MMR difference of opinion After bringing to the of; than " bb by because

a historical and grammatical as as a teleological sense this
opinion most justified . jurisprudence in this sphere, streng-
thens our position. appears that most cases the question
whether interlocal marriages a mixed marriage in conformity
with the has been contracted ,is avoided supposition ,
that one the parties preceding or during the marriage has been
assimilated to the legal to the sphere, following other the . transitory and conflicts
regulations S. 1933/74 , jurisprudence agrees that interreligious
marriages within the Indonesian group itself the scope
.
great number possibilities interracial marriages
explained with cases appendix taken from this chapter legal practice, especially . the benefit those
legal practice, a scheme has been drawn up with examples
mixed marriages .
Chapter contains the remaining cases in legal practice relating
the different articles the . chapter therefore deals
with the material sphere the . we bear mind that the
mainly refers with to other law the preceding ,it chapter, then not be only very surprising little is presented that
here. are practice considered cases in relation. to the seperate articles the
Chapter concludes giving a future perspective ,restricted
however a few legal-political remarks concerning the draft
new marriage ,introduced by the „Panitya Penjelidik
Peraturan , . Without hesitation
a stand is taken against the expressed therein subject the
contraction mixed marriages to the judge's permission .
Further we have pointed out some possibilities broadening
the scope of article 2 marriages between Indonesians
autochtonous origin ,the sense that choice should enable
the man to folow (the law in deviation from the main
principle .

in well is Also It,in of in MMR by the of of the

In addition law of will fall within of the MMR

A of of will be

As to for of in of

V to of MMR This of MMR If in MMR will in comparison Only of MMR

VIby to of a law for Indonesia Hukum Perkawinan Talaq dan Rudjuq" wish to of

of MMR for of in of law of) the woman

DAFTAR-

A

akta-kelahiran, acte van geboorte acte van akta-pengakuan -lahir, bekendheid anak-alam, natuurlijk kind antara -golongan, intergentiel antara -kekaulaan, interonderhorig- heid antara regio interregionaal antara-tempat, interlocaal atau jang dipersamakan dengan mereka, en met dezen gelijk gestel- den persama-rataan, gelijkwaardig- azas heidsbeginsel

B

peninggalan, balai harta weeskamer berperkara pertjuma, kosteloze procedure, prodeo beslit keradjaan, Koninklijk Besluit budal, boedel bumiputera, inlander, inheems

D

daerah Gubernemen, Gouvernementsgebied

ISTILAH

G

golongan, rakjat rechtsgroep, bevolkingsgroep, landaard Gubernur Djenderal, Generaal Gouverneur

H

hak milik bezitsrecht. Indonesia Indonesisch

hal -hal jang mempunjai arti juridis sama, juridisch relevante gelijke gevallen hubungan kemasjarakatan, burgerlijke betrekkingen hubungan sosial, sociaal contact hukum perdata, civiel recht hukum pidana, strafrecht hukum privat, privaatrecht hukum publik, publiekrecht

J

juridis tak berarti, juridisch irrelevant

K

kaidah -hukum, rechtsnorm

gebied kaidah penundjuk, verwijzingsregel
dapat dibatalkan, vernietigbaar kaidah swatantra,-tegak sendiri,
Direktur Djustisi, Directeur van zelfstandige regel
Justitie kaula Gubernemen, Gouvernements
diutamakan, voorrang onderdaan
djabatan, ambt kaula, onderhorige, kaula swapradja, daan, zelfbestuurs onderhorige onderdaan onder-
eksepsi, exceptie keadaan hukum, rechtstoestand
eksklusip, exclusief kebutuhan kegaduhan kekuatan hukum, hukum, mejakinkan, rechtsbehoeften rechtsonzekerheid geldingskracht
fi'il, handeling, daad kemerdekaan memilih teman hidup,
fi'il seorang diri, eenzijdige daad vrijheid van huwelijkskeuze
formil, formeel 264 kenjataan hukum, rechtswerkelijkheid

kaidah penundjuk, verwijzingsregel

E

F

kesatuan hukum, unificatie
ketenteraman orde dan ketertiban, rust en
ketertiban umum, openbare orde
kewarganegaraan rangkap, bipatridie

L

larangan pengasingan tanah, vervreemdingsverbod lingkungan hukum, rechtssferen, rechtskringen lingkungan hukum adat, adatrechtskring lingkungan kekuasaan hukum, gebied lingkungan kuasa peribadi, personengebied lingkungan kuasa soal, zakengebied lingkungan kuasa tempat, ruimtegebied lingkungan kuasa waktu, tijdsgebied

M

materiel, materieel Menteri Djadjahan, Minister van Koloniën menunduk setjara sukarela, vrijwillige onderwerping menurut hukum batal adanja, van rechtswege nietig

O

penggugat, eiser penguasa, autoriteit pengusiran, uitwijzing penjerahan, uitlevering penuntut umum, openbaar ministerie peradilan negara, Landsrechtspraak peralihan agama, overgang van godsdienst peralihan hukum, rechtsovergang perbuatan hukum, rechtshandeling perkawinan tjampuran, gemengd huwelijk perkosaan terhadap hak -hak jang diperoleh, krenking van verkregen rechten persamaan hak dengan golongan Eropah, gelijkstelling met Europeanen persediaan perwalian, voogdijvoor- ziening persekutuan pernikahan, huwelijks- gemeenschap perselisihan kompetensi, jurisdictie- geschil pewargaan naturalisasi, naturalisatie pewarisan, erfopvolging pilihan hukum, rechtskeuze pola, patroon, pattern politik, rechtspolitiek hukum praktek hukum, rechtspractijk

S

opsir Djustisi, Officier van Justitie
otentik, authentiek

sendi -utama, grondbeginsel sifat -sifat lahir, uiterlijke kenmerken sistim kasta tertutup, gesloten kaste systeem sistim klassa terbuka, open klasse systeem sjarat -sjarat dalam, inwendige vereisten status asal, oorspronkelijke staat suasana berlaku, werkingssfeer suasana hukum, rechtssfeer suasana peradilan asli, inheemse rechtspraaksfeer

P

peleburan, vermenging, oplossing pembahagian hukum, rechtsbedeeling pendjabat hukum, rechtsfunctionnaris pengadilan asli, inheemse rechtspraak pengantar agama, godsdienst-voor- ganger pengenjahan, uitzetting penggantian kedudukan hukum, staatsomzetting

takluk pada, onderworpen zijn
tanah tergugat, seberang gedaagde , Buitengewesten
Timur Asing, Vreemde Oosterling
tjatatan sipil, Burgerlijke Stand
tjorak struktur, structuurtrekken

suku -bangsa, landaard, ras sunnah, aanbevelingswaardig surat wasiat, testamen susunan kekeluargaan, verwantschapsstelsel susunan tingkat standenindeling swapradja, zelfbestuur W

wali, voogd
warisan, nalatenschap
wilajah, ambtsgebied , territoir
wilajah juridis, juridisch grondgebied.

T

tafsiran menurut arti perkataan,
kundige interpretatie

taal-

DAFTAR BATJAAN

Abendanon, Mr. H., De Nederlandsch -Indische Rechtspraak en Rechtslitera-
tuur, van „ Huwelijk 1849 tot en Echtscheiding ". 1907, Leiden 1908. dl. , Supplement, 1918, dibawah
Publiek en privaatrechtelijke verhoudingen tusschen Nederland en de
Nederlandsche koloniën, . Huwelijk ", W. 1397/53.
André de La recht, Porte, Mr. 91/1 dst. G., Beschouwingen over quasi-internationaal privaat-
Bakker, Mr. H., Voldoet de wetgeving betreffende huwelijken tusschen per-
sonen behoorende tot de beide staatkundige categoriën der Nederlandsch
Indische bevolking ( die der Europeanen en met hen, en die der Inlanders
en met hen gelijkgestelden) aan de maatschappelijke behoefte ? Zoo neen,
welke wijzigingen zijn nodig ? Praeadvies, Handelingen der Nederlandsch-
Indische Juristenvereeniging 1887 (derde jaargang), ; Batavia dan Noord-
wijk, 1887 ; disingkatkan : Praeadvies.
Berg, Mr. L.W.C. , Praeadvies : idem.
Bertling, Mr. C. T., Huwelijk en huwelijksrecht in Zuid -Celebes ,T. 147/123.
Bintang Timur agama. , 28 Djan. 1954, Kementerian Agama tidak tjampuri soal intern
28 Djan. 1954 Berita mengenai -Kewarganegaraan.
Blankenstein, Bandung, Dr. M. van, 1953. Indonesië nu, Nieuwe Indrukken, 's Gravenhage,
Blume, Mr. H. A., De toekenning van recht op in Nederlandsch-Indië
en de hoofdonderscheidingen van art. 105, 106, 107 en 109 van het
Regeerings -reglement voor Nederlandsch -Indië, Leyden, 1858.
Boerenbeker, 1933 Bandung Dr. E. A., 1935. Het adatrecht der Inlanders in de jurisprudentie, 1923-
Böhtlingk, Dr. F. R., Het leerstuk der vertegenwoordiging en zijn toepassing op
ambtsdragers in Nederland en in Indonesië, disertasi, Leiden, 1954.
Burger, (Prof. ) Dr. D. H., De ontsluiting van Java's binnenland voor het
wereldverkeer, disertasi. Leiden, Wageningen, 1939.
Structuurveranderingen in de Javaanse samenleving, deel -, Tijd-
schrift Indonesië, jrg. dan, 1948-49,1949-50 .
Brugmans, Prof. Dr. I. J. dan Soenario, Mr., Enkele gegevens van socialen
aard, dalam laporan Commissie tot bestudeering van Staatsrechtelijke
hervormingen, Batavia, 1942.
Carpentier Alting ,Mr. H., Regeling van het privaatrecht van de Inlandsche
bevolking in de Minahassa districten der residentie Menado, Eerste gedeelte ,
Derde stuk Batavia, 1902. *
Grondslagen 1913, 2e der dr. 1929. Rechtsbedeeling in Nederlandsch -Indië, Leiden, le dr.
267

J.
I

VI

T

I

RUU

verblijf

I VII II III

J.

Chabot, Mr. H. Th ., Aantekeningen betreffende de codificatie van het adat-
recht naar aanleiding van Soepomo's Rede, 1947, T. 1948 159-173 .
Protestants -Christelijke 1954, 7e jrg. nr. 5, h. groepen 425-432. te Makassar, Tijdschrift Indonesië,
Chijs, Mr. A. van der, Nederlandsch-Indisch Plakaatboek 1602-1811, deel I,
uitgave Den Haag, Bataviaasch 1885. Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, Batavia-
Cowan, Mr. Ontwerp voor een op alle bevolkingsgroepen toepasselijk Burgerlijk
wetboek voor Nederlandsch -Indië, Weltevreden, 1923.
Daulay Tagor, Mr., Eenige opmerkingen betreffende het ontwerp inzake huwe-
lijkswetgeving, samengesteld door de ,, Panitya Penjelidik Peraturan Hukum
perkawinan, Talaq dan Rudjuq ", scriptie.
De Kat Angelino, Indië A.D.A. 's Gravenhage , Staatkundig 1930. beleid en bestuurszorg in Nederlandsch-
Djojodigoeno ,Mr. M. M., en Tirtawinata, Mr. R., Overzicht van nog voor het
adatrecht van Midden Java belang hebbende beslissingen ,T. 143/173.
Het adatprivaatrecht van Middel -Java, Batavia, 1940.
Dormeier, Dr., Banggaisch adatrecht, Verhandelingen het Koninklijk
Instituut, ' s voor de Gravenhage, Taal land en 1947. Volkenkunde van Nederlandsch -Indië, deel
Duparc Mr. Verzameling van Nederlandsch -Indische Rechtspraak en Rechts-
literatuur, 1898-1907 ' s Gravenhage, 1909.
Duyvendak, Dr. Ph., Inleiding tot de ethnologie van de Indische Archipel ,
2e herz. dr., Groningen -Batavia 1940, New York, 1943.
Dijk ,Dr. R. van, Samenleving en adatrechtsvorming, disertasi, Leiden, 1948.
Friedericy, Leiden, Dr. H., 1933. De standen bij de Boegineezen en Makassaren, disertasi ,
Fromberg, Leiden, Mr. P. H., 1926. Verspreide Geschriften, verzameld door Chung Hwa Hui ,
Furnivall, 1939. S., Netherlands India, study of plural economy, Cambridge
Gemengde No. 1819/73. huwelijken, Redactie Indisch Weekblad van het 9 Mei 1898.
Gurtvitch, 1953. Georges, Sociology of Law , Routledge & Kegan Ltd., London,
Habib St. Maharadja, Nasib, Balai Pustaka, 1932.
Handelingen, der Nederlandsch-Indische Juristen vereeniging, 1887, 3e jrg, dl.
, Batavia en Noordwijk , 1887. Verslag van het verhandelde in de bij-
eenkomsten der Nederlandsch -Indische Juristen -vereeniging, op 25, 27 en
29 1887; disingkatkan : Handelingen.
Hasselt, Dr. Ph. van, De botsingsbepalingen van de huwelijksordonnantie voor
Christen -Indonesiërs 1952. (art. 72 t m 76 I. St. 1933. 74 Disertasi, Leiden
Hattum, Mr. W.F.C. van, Het vervreemdingsverbod van Inlandsche gronden,
praeadvies 146-220 , Vierde; disingkatkan Juristen congres : Praeadvies. , Batavia 23 Nov. t m 26 Nov. 1936, h.
Hazairin, 268 Prof. Mr. Dr. , Hukum baru di Indonesia, Djakarta, 1950.

/ Juli

J.
J. J. van
VI

J.
J.
J.
J. A
Recht

Paul

II

Juni

J.

/ Nr)

/

Kesusilaan dan hukum, Pidato pelantikan, Djakarta, 1952.
Mr. A.P.C. dan Maassen, Mr. C.C.J., Agrarische Regelingen voor het
Gouvernementsgebied en Hens. van Java en Madoera, 1934, disingkatkan : Maassen
Hoeve, Mr. van, Gemengde huwelijken, T. 135/451.
Indisch Verslag, 1931 1941, No. 31; disingkatkan : I.V.
Irving Hallowell ,A., Sociopsychological Aspects of Acculturation , dalam R.
Linton's , The sciene of man in the world crisis.
Juynboll, Prof. Dr. Th. W., Handleiding tot de kennis van de Mohamme-
daansche wet, volgens de leer der Sjafiitische school, 3e dr., Leiden, 1925.
Kelsen, Hans, General theory of law and state, Cambridge, Massachusetts , 1949.
Keng Po, 14 pembunuhan. Djuni 1954, Kartjis abonnemen dan saputangan buka rahasia
13 Agustus 1954, tentang nikah, talak dan rudjuk.
28Djuni 1954, Kawin tjampuran.
15Djuli 1954, Kawin tjampuran di Djakarta.
18 Sept. 1954, Soal Pergundikan.
Kennedy, Raymond, The colonial crisis and the future, dalam Ralph Linton's,
The sciene of man in the world crisis, New , Seventh printing, 1952.
Kleintjes, Prof. Mr. Ph ., Staatsinstellingen van Ned. Indië, dl. , Amsterdam
1932; ditjetak di Batavia untuk Rechtshogeschool dalam 1940.
Klein,Dr. W., Bijdrage tot de studie van het intergentiel privaatrecht,
Vermogensrecht, disertasi 1933, Leiden.
Kollewijn, Prof. deling, Mr. R. 129/247. D. De onderwerping voor een bepaalde rechtshan-
Het Hooggerechtshof van Ned. Indië en het Intergentiel recht. Feestbundel
Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, 150
bestaan bundel. : 1778-1828 , Weltevreden, 1929, h. 327-374 ; disingkatkan : Feest-
Gemengde huwelijken tusschen Europeesche meisjes en Mohammedaan-
sche Indonesiërs,. Tijdschrift De Stuw, le jrg. No. 10; 1 Agustus 1930, h.
Het buitenecht geboren kind in het intergentiel recht, (art. 284 lid 3 v.h.
Burg W.), Tijdschrift De Stuw, IIe jrg. No. 2, 15 Jan. 1931.
h., No. 3. 1 Peb. 1931, h. 6—10.
Nieuwe beschouwingen van Mr. Nederburgh over intergentiel privaat-
recht. T. 138 744-768 .
-, Boekbespreking, Mr. W. Klein, Bijdrage tot de studie van het
Intergentiel in T. 141 privaatrecht,- 112–117. Vermogensrecht disertasi Leiden, 1933.
Het Duitse verbod van huwelijken tussen Ariërs en niet- Ariërs. T. 142
473-482 .
Rechtsvraag i.v.m. intergentiel grondenrecht, T. 142/537.
,, Intergentielrecht in Ned .- Indië." T. 151 551-577 .
-, Huwelijk en onderhorigheid, T. 151 578-581 .
Le droit interrégional privé du Royaume des Pays -Bas, Tijd-
schrift voor Internationaal Recht, jrg. 1953/1954, aflevering 3.
269

Hens,

J.
II

RUU

York I

J. J.
T.
j

4-9

1-5

/

J. J.
/ /

/ / Nederlands

,:

Koloniale Verslagen, 1856-1930 , bijlage D,E,F , G disingkatkan K.V.
Korn,V. E., 1932. Dr. Het adatrecht van Bali, Tweede druk, 's Gravenhage,
Kuntjoro Purbopranoto ,Mr.
Bahasa dalam perundang -undangan dan administrasi, Praeadvies
untuk Kongres Bahasa Indonesia, dalam ,, Indonesia " Oktober 1954, tahun
ke 10.
Lemaire, (Prof. ) Dr. W. L. G., Overgang van godsdienst als probleem voor het
intergentiel privaatrecht, disertasi, Batavia, 1932.
Interlocaal en intergentiel privaatrechtelijke beschouwingen naar aanlei-
ding van het nieuwe huwelijksrecht der Christen -Inlanders, T. 138 655-681 .
Een opmerking betreffende de woonervenordonnantie , T. 141 449-462 .
Linden, Dr. dissertasi A. L. V. L., Utrecht, 1937. , van der De Europeaan in de Maleische literatuur,
Linton, Ralph-, printing, The science 1952. of man in the world crisis, New York, seventh
Logemann, Prof. Nederlands-Indië, Dr. H. 's Gravenhage -Bandung, A., College aantekeningen 1947. over het Staatsrecht van
Over de 1954. theorie van een stellig staatsrecht, ,, Saksama ”, Djakarta,
Het staatsrecht Bandung, van 1954. Indonesië, Het formele systeem, 's Gravenhage,
Maassen, C.C.J. dan Hens, A.P.C. Mrs., Agrarische Regelingen voor het Gou-
vernementsgebied Hens. van Java en Madoera, 1934, disingkatkan : Maassen en
Mallinckrodt, Leiden Dr., Het 1928. adatrecht van Borneo, dl. , disertasi, Leiden, 1928. dl.
Mannoury ,Dr. 1947. , Het Nederlandse Nationaliteitsrecht , disertasi , Amsterdam,
Margadant, Mr. C. W., Het Regeeringsreglement van Nederlandsch -Indië,
Batavia- s'Gravenhage, deel, 1894, deel , 1895, deel , 1897.
Marle, A. van, De groep der Europeanen in Nederlands -Indië, iets over ont-
staan en groei, Tijdschrift Indonesië, Ve jrg, 1952, No. 2, 4, 6.
Mastenbroek, Dr. W. E. van, De historische ontwikkeling van de staatsrechtelijke
indeeling der bevolking van Nederlandsch -Indië, disertasi , Amsterdam, 1934.
Moeis, Abdoel, Salah Asuhan, Balai Pustaka, 1928 ; tjetakan ke-3, 1948.
Nederburgh, Mr. I. A., Gemengde huwelijken, Staatsblad . 1898 No. 158, serie
Wetgeving voor Nederlandsch -Indië, officieële bescheiden, met eenige aante-
keningen, Batavia, 1899 ; disingkatkan GH, I.
Gemengde 1902, disingkatkan Huwelijken : GH , vervolg,,. Staatsblad No. 348, Weltevreden,
De klassen le dan der bevolking 2e jrg. Eerste van band. Nederlandsch -Indië, dalam Wet en Adat,
Het privaatrecht der Inlandsche Christenen, Wet en Adat, 1e en 2ejrg.
Eerste band.
De Inlandsche echtgenooten van Europeanen, Wet en Adat,.
De staat der wet, 270 der vrouw T. 74/555. bij gemengde huwelijken en de terugwerkende kracht

herziene

Indonesia

V No.

/ /

J.
tjetakan

,J. I II

J.

I II III

1901 II

III

Eenheid of meerheid van recht voor Ned .- Indië ? T. 79/559, T. 80/1
dst.
Pandecten van het Adatrecht, dl. Vla , Het recht om te huwen en het recht
inzake verloving, Mededeling No. Koloniaal Instituut Afdeeling
Volkenkunde No. 2, Amsterdam, 1921; disingkatkan :
Prins, Prof. Dr. J., Adat en Islamietische plichtenleer in Indonesië, disertasi
Leiden,. 1948, tjetakan ke-2, 's Gravenhage-Bandung, 1950.
Prins, Mr. T. 147/746. W. F., Nederlander of inheemsch onderdaan niet- Nederlander ?
Purcell, Victor ,The Chinese in South East Asia, London, 1951.
Realia, Register op de Generale Resolutiën van het kasteel Batavia, 1632-1805
deel uitgave Bataviaasch Genootschap, Leiden 1882 ( dl. 1), Den-
Haag Batavia 1885 (dl.II); disingkatkan Realia.
Resink, ( Prof. ) Mr. G. , Boekbespreking : Dr. Nagtegaal, De zelf-
besturende en gouvernementslandschappen in Zuid -Oost -Borneo, disertasi ,
Utrecht, 1939, T. 154 359-362.
Boekbespreking : Dr. C. C. Haar, De Zelfbestuurspolitiek ten op-
zichte van de Korte Verklaringslandschappen in Nederlandsch Indië, dis-
sertasi Utrecht 1939, T. 151 363-374 .
Zakelijkheid en zekerheid in de Indonesische geschiedschrijving, dalam
Weerklank op het werk van Jan Romein, Amsterdam -antworpen, 1953.
Veronachtzaamde uitspraken, Tijdschrift Indonesië, jrg, 1955.
Schepper, Prof. Mr. M. Het gevaar voor vrijheid van godsdienstige
belijdenis te duchten van het in art. 156 Ned.-Indisch S.W. omschreven
,,Haatzaai " delict. T. 143 581-600 .
Siauw Giok tahun Tjhan, Kewarganegaraan No. 6, h. 3. rangkap, Berita Baperki, 26 Sept. 1954,
Sin Po, 15 Oktober 1954, Pendaftaran orang asing didaerah Timur Indonesia.
Sinzheimer, Dr. H., De taak der rechtssociologie Haarlem 1935.
Slamet, Prof. pidato Mr. M., Privaatrechtelijke pelantikan, Djakarta, 1949. Codificatie en Maatschappij in Indonesië,
Soenario, Mr. , en Brugmans, Prof. Dr. I., Enkele gegevens van socialen aard,
Commissie 1942. tot bestudeering van staatsrechtelijke hervormingen, Batavia,
Sumitro Djojohadikusumo Djakarta, 1952. ,Dr, Het volkscredietwezen in de depressie , 2e dr.
Supomo, ( Prof. ) Mr. Dr. R., Het vervreemdingsverbod van Inlandsche gronden,
praeadvies h. 85-145 , Vierde; disingkatkan Juristen Congres, : Praeadvies. Batavia 23 Nov. -t m 26 Nov. 1936,
Kedudukan hukum adat dikemudian hari, pidato Diës, Universitet Gadjah
Mada, Djokjakarta , 1947.
Soal -soal tahun politik hukum 1, Maret dalam 1947. pembangunan Negara Indonesia, Hukum,
Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn, Heroriëntatie op het gebied van adat-
rechtpolitiek, Gedenkboek Rechtswetenschappelijk Hoger onderwijs in
Indonesië, 1924-1949 , Groningen -Djakarta, 1949.
Verzamelde Geschriften van Mr. B. Ter Haar Bzn, 1950.
271

IV Pandecten.

I,II :

J.voormalige /
J. /
VIIIe

J. J. de /
I

J.
/

I No

Djakarta,

Hukum adat dikemudian hari berhubung dengan pembinaan negara
Indonesia, terdjemahan pidato diutjapkan dalam bahasa Inggeris pada
Konperensi ,,Hukum ", Asia Tenggara 1952 No. di Washington 4 dan 5. pada tanggal 14 Agustus 1952,
Sistim hukum di Indonesia, sebelum perang dunia, Djakarta 1953.
Teeuw, A. Dr., oorlogen, Voltooid Djakarta, voorspel, Indonesische 1950. literatuur tussen twee wereld-
Ter Haar, Prof. Mr. B. Bzn ., Nederburgh over adatrecht, T. 138 723-743 .
Het huwelijksrecht der Christen-Inlanders, De Stuw, No. 4, 1933,
djuga dalam Verzamelde Geschriften, h. 129.
Beginselen 1946. en stelsel van het 2e ongewijz. druk, Djakarta,
Verzamelde Djakarta, Geschriften, 1950. samengesteld door Prof. Dr. R. Supomo,
Thung, Prof. Dr. T. H. , Het veranderend cultuurpatroon van de Indo -Chi-
neezen , Orientatie, No. 38/39, . Des. 1950.
Tirtawinata, Middel -Java, Mr. R. en Batavia, Djojodigoeno 1940. Mr. M. M. Het adatprivaatrecht van
Overzicht beslissingen, van nog 143/173. voor het adatrecht van Midden Java belang hebbende
Tjan Tjoe Som, Indonesië, Dr., De le jrg. 1947-1948 culturele positie. der Chinezen in Indonesië. Tijdschrift
Tjoe Bou San, Petikan -petikan artikel dari Sin Po, Batavia, 1921.
Tobi,Dr. A. C., De vrijwillige onderwerping aan het Eropeesch privaatrecht,
(Ind. Stbl. 1927, No. 12), Leiden -Batavia, 1927.
Utrecht, Mr. Drs. E., Pengantar dalam Hukum Indonesia, Djakarta, 1953.
Verslag van Batavia, de Commissie 1942. tot bestudeering van staatsrechtelijke hervormingen,
Veur, Paul W. van der, The Eurasians of Indonesia : Castaways of colonialism,
Pacific Affairs,Vol . No. 2 June 1954, h. 129-137 .
Van Vollenhoven Leiden, , Prof. 1901. Mr. C., Exacte Rrechtswetenschap, pidato pelantikan
Het Adatrecht Leiden van 1931, disingkatkan Nederlandsch -Indië, : Adatrecht. dl. I. 2e onveranderde herdruk,
Geen juristenrecht voor den inlander, Het Adatrecht van Nederlandsch-
Indië, Staatsrecht , Leiden Overzee, 1933, h. 22-59 Leiden, 1934. .
Wagener, Dr. H., De verhouding tusschen het Nederlandsche en het Neder-
landsch -Indische privaatrecht, disertasi, Leiden, 1932.
Weeskamer, De, te Batavia 323 jaar, 1950/562.
Wertheim, Dr. Arnhem, W. F., Herrijzend 1950. Azië, Opstellen over de Oosterse samenleving,
Het Rassenprobleem, Nederland Reeks. De ondergang van een mythe, Den Haag, Vrij
Wichers, Jhr ., Mr. H. L. Rapporten van den Staatsraad belast met eene zending
naar Indië, behelzende een overzicht van het met betrekking tot de
Nieuwe Nederlandsch-Indische en hare invoering in Neder-
landsch-Indië, naar aanleiding van hetKoninklijk Besluit van 16 Mei 1846
No. 1 272 S. van 1847 No. 23) verrigte, dalam T. 13/339.

II

/ IV

adatrecht,

Nop,

T.
XXVII

III

J.
T.
Wetgeving

Winckel, Mr. W. A. P. F. L., Rechtsbedeeling onder de Inlanders en daarmede
gelijkgestelde 1920. personen in Ned .- Indië, 2e herziene uitgave, Den Haag.
Wirjono Prodjodikoro 1952. ,Mr. , Azas -azas hukum perdata internasional, Djakarta,
Wirth, Louis, The problem of minority groups, dalam Ralph Linton's, The
science of man in the world crisis, New York , seventh printing 1952.
DAFTAR KEPUTUSAN KEPUTUSAN
-
jang dibitjarakan atau disebut
waktu dalam
(disusun menurut diumumkan W dan T)

!

Hakim keputusan jang memberi Tangga Diumumkan Halaman
No. keputusan dalam W dan disertasi
1. , Burgerlijke K. 18Djuni 1863 W 2 78
2. Semarang 19 Okt. 1864 W 76 W 110/135 61 61
3. . rechtbank 13Ag . 1867 W 225/78 61
Amsterdam
4. HGH , le K. 30Djuli 1868 W 266/121 78
5. Ldr Batavia 7 Mei 1872
HGH , 3e K. 28Djuni 1872 W 537/164 60
6. ,le K. 12 Pebr. 1874 W 560/46 61
7. Padang 1Djuli 1875 W 654/6 25/447 78 78
8. Semarang Sept. 1876 W 707/12 61
9. RvJ Batavia, 2e 28Apr. 1877 W 725/84 79
10. HGH ,K. 5Djuli 1877 742/149 61
11. 24 Djan . 1878 W 765/29 103
12.Ldr Padang 18Djuni 1879 W 881/78 79
13. RvJ Batavia 18 Des. 1885 W 1180/21 W 1195/81 1196/85 80 80 80
14. 24 Mrt . 1887 1264/153 48/299 80 80
15. 18Djuni 1889 W 1359/111 80
16. HGH 9 Nop . 1892 W 1536/193 61
17. , 3e K. 4 Djuni 1895 W 1671/105 59
18. Surabaja 5 Pebr. 1896 W 1733/148 81
19. 22 Okt. 1896 1748/206 100
20. Res. Ger. Padang 24 Sept. 1904
Padang 8 Des. 1904 W 2236/75 81, 165
21. HGH ,le K. 28 Pebr. 1850
Surabaja 26Djan . 1850 4/102 60
22.RvJ Semarang 27 Mei 1857 6/469 145
23. , le K. 31Djuli 1855 11/321 82
24. RvJ Semarang 27 Mei 1857 14/469 60
25. RvJ Amboina 11 Sept. 1860
HGH 274 ,le tidak diumumk. 19/473 82

T

HGH RvJ

Arr

HGH RvJ T RvJ

K.
le W HGH

W HGH W T HGH

HGH RvJ HGH W

RvJ

RvJ T T HGH T T

K. T

No. Hakim jang memberi Tanggal Diumumkan Halaman
keputusan keputusan dalam W dan disertasi
26. Batavia 11Ag. 1862
HGH ,le 21Ag. 1862 21/323 101
27. RvJ Batavia le 17.Nop. 1874 24/120 100
28. HGH ,le K. 28 Okt. 1879 33/316 83
29. RvJ Batavia le K. 29 Des. 1882 1 Mrt. 1883 40/167 79
30. HGH 17Ag. 1887 49/260 83
31. Surabaja 15Djuni1893 61/360 61
32. HGH , 3e K. 24 Des. 1894 64/112 61
33. 16 Apr. 1895 64/280 83
34. RvJ Batavia 27 Nop. 1895
HGH , K. 9 Djan.1896 65/381 (diumumkan
dalam 68/289 ) 72
35. 26Djuni1896 66/382 61
36. RvJ Surabaja 1Ag. 1896 68/121 59250
37. Batavia 27Nop. 1895 68/289 (sama seperti 65/381 ) 72
38. 39. Rb. van Omgang Sb. 9 Sept. 1897 tak diumumkan 69, / 128 61 250
HGH , 2e K. 71/518 107
40. HGH ,le K. tak diumumkan 72/446 107
41. , 3e K. 9 Djan. 1900 74/148 111
42. HGH ,le K. 28 Mei 1903 81/59 107, 157 , 173
43. RvJ Surabaja 21 Des. 1904 85/282 153, 165,
176, 187
44. Surabaja le K. 7 Des. 1905 85/290 177
45. Batavia 16Nop. 1906 88/56 151
46. Batavia 5 Okt. 1906 13 Pebr. 1908 90/330 djuga diumum- kan dalam W 2231 W 2262 ) 108, 173
47. HGH ,le K. 1Djuli1908 90/427 61
48 .RvJ Semarang, 2e K. 1 Des. 1908
HGH , 2e K. 16 Des. 1908 91/421 61
49. RvJ Medan 3 1909
275

RvJ

K.
K.
HGH

RvJ

HGH

le

HMGH

RvJ

HGH

HGH

RvJ RvJ RvJ HGH

T

T T T

T T T T T

T

T T T T

T T

T T T T

T.
. T T

T (

dan

T

. T Djuli

Hakim jang memberi Tanggal
No. keputusan keputusan
HGH , 2e 15 Sept. 1909
50. RvJ Batavia,, le K. 16 Okt. 1908 28Djuli1910
51 .RvJ Surabaja, le K. 9 Okt. 1907
HGH , 5Ag. 1909
52. RvJ Batavia, le K. 1 Pebr. 1911
53. Ldr Tjiandjur 17Djan. 1911
54. Ldr Tjiandjur 13 Mrt. 1911
55. Batavia 10Nop. 1911 interl. 13 Sept. 1912
achir
56. HGH , 2e K. 22 Djan. 1913
57. Batavia,, le K. 10 Mrt. 1911 16 Djan. 1913
58. 26Djuni1913
59. RvJ Semarang, K. 1Djuni1910
60. Ldr Batavia 26 Apr.1913
61. Batavia 25Djuni1915
62. Ldr Bandung 15Djuni1915
63. Ldr Medan 21 Mrt. 1918
RvJ Medan 5 Apr. 1918
64. RvJ Batavia 5Djan. 1917 3Djan. 1918
65. Ldr Semarang 25 Mei 1919
66. Ldr Bogor Batavia, 2e K. 15Djuni1921 22Djuli1921
67. Surabaja, le K. 11 Pebr. 1920
68. ,le 27 Djuni1920
69. Ldr Bogor 24 Ag. 1921
70. 10 Okt. 1922
71. Ldr Purwokerto 4Sept. 1924
72. Padang, K. 26 Ag. 1920 11Djuni1925
73. Surabaja 6 Pebr. 1924
74. RvJ Medan 9 Okt. 1925 18 Mrt. 1926
75. RvJ Semarang 22 Djan 1926
76. Ldr Bandung 11Djuli1927
RvJ 276 Batavia 13Apr.1928, interl.
Diumumkan Halaman
dalam W dan disertasi
93/203 61
95/275 155
95/287 108
96/113 155
96/394 177
97/30 177, 187

T

K. T

HGH le K. T

le K. T T T T RvJ

99/385 177, 187
99/436 152
99/475 61
101/50 61
101/357 170
102/60 61
105/448 111
107/127 119, 167, 171
111/327 62
111/522 94
113/100 172 22
115/99 141
117/68 171
117/93 171
117/118 142
120/422 61
122/187 142
122/454 145, 178
123/39 154, 168
124/120 62
125/205 119, 167, 172

T T RvJ HGH le K. T HGH T le T T RvJ T T

T

HGH T T

RvJ T RvJ T HGH K. T T HGH T T RvJ HGH le T RvJ T

HGH T T

T 128/75 137
Tanggal Diumumkan Halaman
keputusan dalam W dan disertasi
5 Sept. 1928
15 Mrt. 30Ag.
1929 131/112 138
25Ag. 1928 131/508 156, 166, 187
18 Okt. 1922
11 Djan. 1924
interl. 133/145 59
5 Mrt. 1931 134/45 146, 154, 178
2 Mei 1931 134/395 152, 181
5 Des. 1931 135/290 62
13 Okt. 1931 135/332 183
3 Sept. 1931
22 Djan. 1932 135/343 62
11 Okt. 1930 135/409 146
26 Pebr. 1931 135/551 62
23Djuni 1932 136/319 163
7 Okt. 1932 136/561 158
29 Sept. 1932 137/24 163
2 Mrt. 1933 138/516 171
27 Okt. interl.- 1 1932
23 Pebr. interl -2 1933
7 Sept. 1933
achir 140/264 93
30 Okt. 1933 140/371 9933886
10 Djan. 1933
(seharusnja 1934 ) 140/584 148, 169
10 Okt. 1934 141/179 144
10 Djan. 1935 141/351 160
26 Mei 1931 142/167 165
15 Pebr. 1934
18Apr. interl. 1934,
21Nop. 1934 achir 142/183 150, 181
8 Sept. 1934 142/319 127, 181 , 187
22 Djan. 1936 143/466 183
26 Djuli 1935
17 Djan. 1936 143/564 109

T Hakim jang memberi No. keputusan

  1. Ldr Menado RvJ Makassar
  2. Krijgsraad Magelang
  3. Ldr Purwakarta RvJ Batavia
  4. HGH
  5. RvJ Semarang
  6. Ldr Padang
  7. Ldr Pariaman
  8. Ldr Bonthain RvJ Makassar
  9. Ldr. Selajar
  10. RvJ Medan
  11. HGH
  12. RvJ Medan
  13. HGH
  14. Ldr Indramaju
  15. RvJ Padang
    T T

T T T T T

T T T T T T T

  1. Ldr. Ternate
  2. RvJ Surabaja
  3. Ldr Banjumas
  4. HGH,le K.
  5. Ldr Poerworedjo
  6. Ldr Surabaja RvJ Surabaja
  7. RvJ Semarang
  8. RvJ Batavia
  9. Ldr Menado RvJ Makasar
    T

T T T T

T T T

T

Hakimkeputusan jang memberi Tanggal
No. keputusan
101. HGH ,le K. 23 Apr. 1936
102. RvJ Medan 24 Apr. 1936
103. Ldr Menado 25 Mrt. 1935
104.RvJ Surabaja, le K. 8 Djan. 1936
105. Ldr Batavia 22 Des. 1936
106. Ldr Bandung 19 Mrt. 1937
107. Ldr Padang 6 Mrt. 1934, interl. 3 Mrt. 1935,
achir
Padang 12 Sept. 1935
108. Ldr Makasar 13 Pebr. 1937
109. HGH , le K. 29 Sept. 1938
110. HGH , K. 1 Des. 1938
111. Ldr Menado 15 Mei 1939
HGH , 2e K. 24 Okt. 1939
112. Krijgsraad Padang tak diumumkan
113. Ldr Teluk betung 8 Des. 1938
RvJ . Batavia 12 Mei 1939
114. RvJ Batavia 4 Ag. 1939 interl. 24 Mei 1940,
achir
115. 12 Okt. 1939
116. Ldr Fort de Kock 12Ag. 1939
117. HGH ,le K. 29 Apr. 1937
118. , le K. 24 Apr. 1941
119. Ldr Bandung 2 Pebr. 1940
RvJ . Batavia 14 Pebr. 1941
120. RvJ Batavia 13 Des. 1940
121. Landrechter Surabaja 6 Pebr. 1947
122. Landrechter Surabaja 14Djuli1947
123. Landgerecht Batavia 22Djuni1949
Diumumkan Halaman
dalam W dan disertasi
143/656 62
143/783 159, 182, 187
144/253 109, 114
145/552 149, 169
146/99 185
146/121 147

T

T T T T T T

146/250 139
T. 147/259 29, 154
148/852 102
149/28 153, 169
150/792 151
151/654 143
152/177 154
RvJ T

T le T

T T

T

153/34 62
153/134 157
153/204 140
154/349 159
154/462 153
154/575 155
155/35 110
1947/209 163
1947/302 Mededelingen Bond van : Chinese 163
Juristen 115, 120
Lampiran belum diumumk. 122, 163 no. 9 196, 252

T HIZ T T T HGH T

T T T T

124. Pengadilan Negeri
Djakarta 17Djuni 1952
125. Pengadilan Negeri
Djakarta 1 Sept. 1954

REGISTER NAMA DAN HAL-HAL

A

bigami 156, 157
aanbreng, 170 bipatride 39
Abdulgani, Hadji155 Birtam 144
Abdullah , Sech Abdulrachman bin ,,blanda hitam 29
108 Blankenstein, Dr. van 36
Abdul Rachman 80 Blume 145
Abendanon 83, 86 Boen Nio alias Betsy Z 177
abstrak 104, 117 Böhtlingk 104
Abu Hanifah 36 Bok Mina (Amina ) 108, 109
Adam, gelar Sampono Radjo 93 Bok Mani 172
adat kebiasaan 78 Bok Sarah 110
afschrikken 70 Bok Simpen 170
afschriktheorie 25 Bok Tanjep 110
agama Keristen 26 Bok Warmah 110
agio sosial 29 Boteh 79
Aijnie ,Noor 78 Burger 51, 76
Ajoe Koen , Raden 172 burgerlijke betrekking 68
akibat -hukum (rechtsgevolg) 74 burgerlijke huwelijksvoltrekking 197
Alatas, Said Mohamad bin burgerlijke vrijheid 80
Achmad 155
,, Baba " 39
aliran agama 21 ,, caste-like " 31
Alting, Carpentier 81, 107, 132 categoriën 84
Ambarak bin Achmad Barpet 171 Chabot 35, 189
anti -acculturation policy 34 Chamsiah 182
assimilasi 39, 191 Christiaan (Lauw Tjeng Soey) 79
Awa 80 Chung Hwa Chung Hua Tsing Cloux,Mr. Hui 40 Niën W. H. Du Hui 40 76, 77
Badan Permusjawaratan Kewargena- ,, color line ' 21
raan Indonesia ( Baperki ) 40, 51 Cornelis Sebastiana (Lauw Gobang )
Bahadur, T. Mohamad 159 Cornet, Maria Elisabeth 150, 181
Baharis, Sech Salim 107, 108, 157 Costa, Jacob da 83
Bakker 33 85 Cowan 96, 133
Basalamah, 110 Achmad bin Mohamad
Bergsma 86, 88 daerah Tionghoa 54
Berg, Mrs. L.W.C. van den 25, 27, Dales, van 171
28, 30, 32, 36, 47, 85, 133, 170, dapat dibatalkan (vernietigbaar)
172 127,153

"

Ali

C Ali-

B

D

Dardo, Mr. 44 funksi perkawinan 81
,, de nieuwe Indonesiër " 34 Furnival 22
Dinah 142
Diponegoro 39
direct gebied met inheemsche
spraak 115 Gapoer, Abdoel 153
disagio rasial 29 Gerard Brom 21
diskriminasi 31 gekerstend 20
distansi sosial 40 Genoveva Maria K. 181
Djalini, Raia binti 94 George Dirk R. 152
Djarkasih 155 Go Yong Nio 83
Djoelaeha, Rata (Ratu Djaleha golongan rakjat (landaard) 16, 18,
Pangeran Wiradikoesoemah 125, 130
Djoemina 143 grondgebied 104
Djohan, Radja 79 Gurvitch 15
Djojodigoeno , Mr. 37, 144
Doeve, Mr. H. 109
Dormeier, Dr. 146 Haar, Ter 158, 190
dualisme 22 half-cast Europeanen 28
dugaan sjah (wettig vermoeden) Halima 152
Duijfjes, Mr. H. G.P. 152 Han Biauw Nio 160
Dunne, Jean Loveday 184 handelingsonbekwaam Hardjono bin Hasselt, van Mohamad 98, 99, 129, 24 Affendi 43 132, 137,
Eggens 121 139, 141, 142, 143, 144, 196
eksklusip 23 Hatim, Sech Soleh bin Aboed bin
Emilia (Lauw Joenio) 79 157
endogamie 23, 24, 26 Hattum, van 94, 170, 171
erfpacht atas tanah2 partikulir Hazairin 189
Europeesche kleederdracht 72 Henny, Mr. C. A. 25, 27
exclusivisme 40 Henny, Mr. Taco 27
exterritorialiteit 88 Heyligers, Hindi, Sher Hoesin, Tengkoe Hoeve, Mr. Mr. 33 Mohamad Mohamad van 179, 108 159 180
Faber, Mr. P.F.K. 152 Holz 172
faktor sosial 82 hubungan tjampuran 27
Freedman 40 hukum inter -regional 123
Fretes, R. A. De 82 hukum kekeluargaan 77, 118, 189
formalisme 192 hukum kerdja 118
formalistis 75 hukum matriachaat 130, 136
formeel-wettelijk 82 hukum perdata 77, 81, 82, 84
Fromberg 280 39, 41 hukum publik 71, 72, 84

G recht-

binti

) 171
H

E

73, 93

F

hukum tanah 118 kaula swapradja 117, 124, 126, 128,
hukum warisan 118 146, 150, 158, 159
huwelijks -Europeanen 70 Kawai, Hisaya 160
huwelijkssluiting (fi'il menikah) 69 Kawangko, kawin dengan kebutuhan kebutuhan Supit 147 ibu anak -anaknja hukum (rechtsbehoeften) masjarakat 75, 83 27 23
Ida Maria 72 kekuatan untuk berlaku surut 107
immobiel 23 Kelsen 104
impermeabiliteit 24 kenjataan -hukum (rechtswerkelijk-
informeel -rechtelijk 82 heid) 45, 188
inheemsche rechter 19 kenjataan sosial 78
inheemsche rechtsspraaksfeer 118 kepastian hukum 189
interonderhorigheidsrecht 136 Keristen 28, 36
interrechtsgouwenrecht 136 kesatuan hukum 188, 189
interrechtskringen 136 kesatuan hukum dalam keluarga 74
interreligieus 132, 144 ketertiban umum (Openbare Orde) 183
ius constituendum 136 Kho Boen Khouw Bie Kim Liang Kipling 38 Tioe 170 Nio 141 Nio 79
Jacobus, 109 klassa 22, 30, 31, 34
Joesoeph, Mr. Mohamad 181 Klein 155
Jongeneelen, Husni ( alias Paini ) Kleintjes 107, 198
43, 198 Kollewijn 19, 47, 69, 70, 81, 97,
juridisch inlijfhuwelijk 21, 70, 77 115, 122, 124, 127, 128, 133, 143,
juridisch relevant 15 148, 169, 171, 179, 182, 183,
184, 192, Kollmann Komisi -Visman 193 ,Mr. 112, 34 113
Kadri 178 konkrit 104, 117
kaidah -hukum ( rechtsnorm ) 104 konkubinat 75
kaidah-penundjuk 175 kontak sosial 26
kaidah -swatantra 175 kriterium agama 68
kaidah -tegak-sendiri 175
Kartani
kasta 19, kasta Eropah 20, 22, 30, 22, 23 31, 38
kasta Inlanders 22 landerijen bezitsrecht 95
kasta kolonial 26 Landjangiroe, Hadji Abdul Madjid 154
kasta Timur Asing 22 larangan pengasingan tanah (ver-
kaula Gubernemen 117 vreemdingsverbod) 111, 170, 173
kaula negara 124, 146, 150, 158, larangan perkawinan setjara diam2
159 stilzwijgend huwelijks verbod) 69
281

I

J

Emma

K

142 L

(

larangan perkawinan tjampuran 18, Margadant, Mr. 83, 86
20, 21, 36, 68 Marle, van 29, 31, 40, 45, 47, 145
Lau Tae Kang 146, 154 Marzoeki , Achmad (gelar Soetan
Lauw Tek Lok 79, 80 Sjarif) 140
Lemaire 19, 96, 122, 133, 137, 141, masjarakat hukum ( rechtsgemeen-
143, 144, 147, 193 schap) 95, 104
lembaga adat 97 masjarakat kasta 21, 28
Letterie, Lina 107 Mr. P.M. 173 masjarakat masjarakat kolonial primitip 18 21, dst.
Linden, van der 38 Masjkur, 190
lingkungan hukum (rechtskringen) Mastenbroek, van 47
17, 20, 123 Maximiliaan Theodoor (Lauw Tjeng
lingkungan hukum adat ( adatrechts- Kiet ) 79
kring) 127 Medellu, Ursinus Elias 37, 184, 197
lingkungan kekuasaan ( gebied ) 17 mengawinkan ibu anak- anaknja 32
lingkungan 104 kekuasaan -hukum 72, Merling, Meyer, P. H. C. 83 111
lingkungan -kuasa -peribadi 115 16, 104, Miesnan Minah 173 79
lingkungan-kuasa -soal2 ( zakenge- Minarti (Mientje ) 144
bied) 104, 168 minoritet 39
lingkungan -kuasa -tempat 150 104, 115, mobilitet Moeis, Abdoel 31 38
lingkungan -kuasa -waktu 168, 185. 104, 105, Moerjati moertad (alias Ma Saleha (apostasi) 148 ) 107, 157
Logemann 104, 115 Moertidjah 156
Louis (Lauw Tjeng Bie) 79 Mohamad bin Ibrahim Jahja, Said
M 172 Mohamad, Raden 139
Maassen en Hens 173 monogamie 23, 26, 98, 99, 145, 197
Maharadja , Habib St. 38 Most, Ch. F. van der 94
Mail (gelar Mara Soleman) 81
M. A. J. alias M. Ng . P. alias K.
alias Genoveva Mallinckrodt Maria K. 17, 18 127 naskah otentik natie 79 70, 81
Mampouw 150, 181 , Leonard Rondonuwu nationalitet naturalisasi 152 23, 82, 111
Mandagie, Bonsajong 109, 110, 114, Nederburgh 26, 32, 71, 72, 74, 75,
115 85, 86, 87, 89, 97, 106, 108, 111,
Maney, Susanna 81 112, 113, 114, 116, 122, 130, 131,
M. Ng. Mattheus 127, 181 133, 173, 185, 193
Manis 107 Ned. Ind. Handelsbank 109
Manuputty, 282 G.M. 132 Ningroem, Njai Raden 108

K. H..
J.
J. C.
N

njai (huishoudster) 27 perkawinan kanak -kanak (kinder-
Norman, Levyssohn 87, 106 huwelijken ) 91
N. V. Bouwmy Koey Tjan172 perkawinan (interreligieus tjampuran ) 16, antara agama 18, 21, 121,
134, 135, perkawinan 140, 141, tjampuran 161 antara go-
Oei Boen Thauw 176 longan rakjat ( intergentiel) 15,
Oei Jan Lee, Mr. ( Johan Lee) 82 16, 121, 126, 161
Oey Liem Nio 153, 176 perkawinan tjampuran antara regio
Oey Sian Seng 141 (interregionaal ) 16 , 121, 160
Oey Tiang Hoei 111 perkawinan tjampuran antara tem-,
Oey Tjwan Gie 83
Ong Soei Nio 145, 178 pat (interlocaal ) 16, 17, 81, 121
Ong Tjwan Nio 154, 168 126, 134 , 135, 136 , 139, 160
onheelbare tweespalt 147 perkawinan tjampuran internasional
16, 121, perkawinan riaal 121 160 tjampuran inter territo-
Pak Soerjadi 110 perkosaan terhadap hak² jang telah
Panitya Negara 32, 33, 83, 89, 91, diperoleh (krenking van verkregen
106, 112, 117, 118, 129, 130, 131, rechten ) 106
133, 134, 191 persamaan hak dengan golongan
Pantja Sila 189 Eropah (gelijkstelling ) 26, 43, 82,
Parijem, 156 92, 162
patrilineaal 23, 24 persamarataan 192, 196
pembahagian hukum 22 pertjampuran budal 170
pembukaan masjarakat 18 perwalian 79
pengakuan 80 perwalian 79
pengasingan tanah 197 Piepers, Mr. 25, 27, 71, 83
pengenjahan (uitzetting ) 127 pilihan hukum ( rechtskeuze ) 26
penggantian kedudukan hukum (om- poenale sanctie 125
zetting van staat ) 139 Poetoehena, Johannes Wilhelmus 82
penghargaan 192 pola (patroon, pattern) 28
penjerahan kedaulatan 34 poligami 26, 97, 98, 99, 145, 197
penundukan 72, 73, 75 politik hukum 188, 197
peralihan agama 20, 143 Pomantouw, Anna Maria 146, 154
peralihan hukum ( rechtsovergang ) 138 Porte, André de la 88
perbedaan dalam perundang- post-kolonial 15, 28, 33
undangan 22 praktek hukum (rechtspraktijk ) 121
perbedaan susunan tingkat ( stands- preponderantie 26
verschil) 21 Prins, 189
pergerakan Tionghoa 41 Prins, W.F. , 26, 29,
pergerakan wanita Indonesia 188 privaatrechtelijk Europeaan 82
perkawinan antara kekaulaan 136 Prodjodikoro ,Mr. Wirjono 122

P

J.

proses ke-Baratan 34 Siedoen, Sie (gelar Radja Boedjang)
proses peleburan 138 79
Purcell 39, 40, 51 Sigarlaki, Sinzheimer Sirri, Njahi Samuel Abraham 15 155 184
quasi internationaal privaatrecht 121 sistim hormat sistim hukum sistim kasta sistim klassa 23 75 tertutup terbuka 22, 31 22, 31, 34
raciaal disagio 33 Siti W. 152
Rakia 182 Slamet 189
Rambelje, E. de la 83 sociaal agio 33
Rambelje, Willem de la 83 Soeriaatmadja, Raden Adjeng Soe-
ras 19, 26, 35, 152 marni 37, 184, 197
Raymond Kennedy 21, 22, 30 Sondak, Robert 109
rechtelijke werkelijkheid 15 sosiologi hukum 15
reflectie 23 staat en bevoegdheid 124
regio 16 Staatsblad -Europeanen 43, 82, 162
relativerend 121 statistik 29
Resink 39, 87, 104 status anak-anak 76 dst.
restrubriek 104, 168 status dan kemampuan ( staat en be-
Riama 143 voegdheid) 72
R. Meester 171 status Europeaan (status orang Ero-
Roewit 111 pah 76, stelsel patriarchaal stroovrouwen 79, 80 136 173
Said Mohamad bin Achmad bin struktur masjarakat 18, 23, 28, 31,
Hassan 78 34, 71, 78
Sailah, Agustina 147 suasana berlaku (werkingsferen ) 104
Saim, Bapa 82 Sudra 147
sanksi hukum 19 suku 36
Santen, Paderi van 27, 38, 83 sukubangsa (landaard) 154, 156,
Saridjan 168 168, 176
Saweh, Sech Abdul Kadir bin Alie Sunarjo bin Notodidjojo 44
171 Sun Jat Sen 39
Schallig, H. 151 sunnah (aanbevelenswaardig) 18
sedjarah perundang -undangan (wet- Supomo 94, 170
historisch ) 57 susunan keluargaan (verwantschap-
Sena 151 stelsel ) 23
sendi azasi hukum antara golongan swapradja 87, 88
97 Tan Bian Sioet 111
Seti Bekon (Siti Bekon) 143 Tan Boen Die 109, 110, 115
Siauw Giok 284 Tjhan 39 Tan Giok Nio ( Mina ) 111

Q

R

)

S

J.

Tan Hoo Pien (Huibert TheobaldU Tan) 109U.M.S. 40 Tan Lan Nio 155 unifikasi 189

Tan Lan Nio 155 unifikasi 189
Tan, Leliana 177
Tan Sin Touw 177, 178
Tarwijah 157 (alias Ma Djoenah ) 107, variant juridis vereuropeaniseringsproces 20 33
tata -tertib (goede orde) 72 vervreemdingsverbod 169, 172
Tengku Soetan Radja Negeri Panei Voet, C. van der 72
148 Vollenhoven , van 19, 20, 37, 41, 88,
terlebur 81 104, 134, 198
Thio Na Moy142 vrij Landsdomein 93
The Ing Bian 160 W
Thorbecke 88
Thung, 33 Wagijem (alias Sina) 171
tijdsgebied 104 Walli, Marija 138
Tirtawinata 37, 144 warga Gubernemen 116
Tjan Tjoe Som 39 warga swapradja 116
tjara hidup (leefwijze ) 82 Wertheim 22, 31, 34, 150, 157
Tjia Soen Nio (alias Emmy ) 44 Westerloo, van 75
Tjoa Peng An 156 Westhoff, Mr. 114
tjorak struktur (structuurtrekken ) 23 Wichers, Mr. 68, 69
Toembah, T. (Tengkoe Halidja alias Wijck, van der 86
Tengkoe Tjoembon ) 160 Winckel 134, 198
toepasselijk verklaring 43, 69 Winoto, Rd. Ismangoen Danoe 82
Triwangsa 147
tunduk seluruhnja kepada hukum
Eropah (algehele onderwerping ) Zecha, Francisca Louisa 79, 80
26, 43, 74 Zekie bin Ahmar 42, 149

V

J.
T. H.
J. H.
J.W. Z

PERTJETAKAN EXPRESS DJAKARTA