Baca PDF (OCR): Konferensi Tani ke-II PKI

29 halaman · 29 halaman diproses dengan OCR· 82494 ms

Daftar isi
  1. 1961
  2. Konfernas
  3. Tani ke-II PKI
  4. (15 — 16 Djuli 1961)
  5. Joop Morriën
  6. Amsterdam
  7. 10779044
  8. tidak disita. Tanah dan milik lain dari kaum tanisedang
  9. Pelaksanaan kedua UU itu belum menghapuskan sama-
  10. baru membatasinja sadja. Dengan pelaksanaan kedua
  11. kan oleh kaum tani penggarap, dikembalikan dengan
  12. lam, dsb. Masing² kelompok memilih setjara demokratis
  13. bandingan beaja mengerdjakan tanah dengan hasil pa-
  14. dukkan tuantanah untuk memenuhi tuntutan² mereka
  15. sil" jang dengan teguh memegang prinsip : adil, meng-
  16. Melalui kelompok² ini kaum tani penjewa tanah tuan~
  17. pimpin untuk menuntut diturunkannja sewatanah dari
  18. itu kaum tani penjewa tanah tuantanah djuga diorgani-
  19. Melalui kelompok² ini aktivis2 jang berasal dari bu~
  20. der² gerakan tani jang bersemangat dan berwatak klas
  21. Kelompok kaum tani penjewa tanah tuantanah adalah organisasi pendidikan, baik mengenai organisasi
  22. maupun produksi, organisasi basis aksi dan benteng persatuan bagi kaum tani dalam melawan penghisapan
  23. feodal dari tuantanah serta sumber kader buruhtani dan
  24. Oleh karena itu perlu diberikan perhatian istimewa ke-
  25. pada kelompok² ini, misalnja dalam membantu usaha mereka meningkatkan pengetahuan dan kesedaran ke-
  26. upah. buruhtani dan aksi² menuntut diturunkannja bunga-pindjaman kaum tani oleh tuantanah dan lintah-
  27. Dengan memadukan gerakan² tersebut front persa-
  28. Tentang masalah ini' dalam tulisan Untuk Mengatasi
  29. Tani" (Maret 1955) telah dikemukakan antara lain
  30. sebagai berikut :
  31. perseorangan mereka. Politik ini sekarang belum ter-
  32. gian ketjil tanimiskin. Sedangkan sebagian besar dari
  33. dalam aksi menuntut penurunan sewatanah kepada
  34. dsb). Pelaksanaan sembojan 'saling menguntungkan'
  35. ketiga golongan tani itu dalam front persatuan tani.
  36. Sebaliknja, tuntutan kenaikan upah buruhtani dilapangan pertanian kepada tanikaja dan tuantanah dilaksana-
  37. kan berdasar keuntungan buruhtani dan tanimiskin se-
  38. Pengalaman menghadapi. pelaksanaan' UU-PBH se-
  39. oleh tuantanah jang anti-UU PBH. Di-tempat2 dimana
  40. turunbunga, tuantanah sukar mentjabut tanah garapan
  41. Adalah tepat sekali pengalaman beberapa daerah jang
  42. tuntutan upah untuk pekerdjaan jang sama kepada tuan-
  43. Tjara ini memberi pendidikan kepada. kaum tani
  44. sikap terhadap tanikaja, untuk lebih mementjilkan tuan-
  45. wadjar kepada tanikaja, jang meskipun bukan musuh
  46. hisap. Membedakan sikap terhadap tanikaja dengan
  47. untuk tidak mengambil sikap jang sama reaksionernja
  48. bangkan pekerdjaan salingbantu atau gotongrojong se-
  49. lazimnja mewadjibkan buruhtani pengetam padi meng-
  50. tuantanah dan baru didepan lumbung itulah diberikan
  51. Untuk memperkuat aksi² naik upah, seperti halnja dalam aksi² turunsewa, perlu diorganisasi. kelompok²
  52. pok2 buruhtani pentjangkul, penanam padi, penjiang rumput, pengetam padi, dsb. Kelompok² ini lebih banjak
  53. kan sesuatu lapangan kerdja diorganisasi dalam kelom-
  54. lain. Oleh karena itu; pekerdjaan agitasi dan propa-
  55. di-kehutanan² untuk mendapatkan kenaikan upah. Ke-
  56. berasal dari tanimiskin atau mungkin buruhtani jang
  57. berkat perdjuangannja sendiri maupun karena pembagi-
  58. b). Regu ini mengerdjakan usaha salingbantu dalam
  59. d). Regu ini sudah bisa menjusun rentjana produksi-
  60. harus dilakukan adalah penggalangan front persatuan
  61. 6. Bantuan Pemerintah kepada kaum tani berupa pu-
  62. konsolidasi pimpinan proletariat, tetapi jang per-tama²
  63. program agraria jang tepat dan revolusioner; (2) ka-
  64. Joop Morriën
  65. Amsterdam
  66. Rp. 10.—

2870 Bro 13

KONFERNAS TANI KEII PKI

1961

Konfernas

Tani ke-II PKI

(15 — 16 Djuli 1961)

Joop Morriën

Amsterdam

Jajasan",Pembaruan" Djakarta 1962

Asmu PERLUAS FRONT PERSATUAN TANI ANTI-FEODAL UNTUK PELAKSANAAN PERUBAHAN TANAH

ISI Perluas front persatuan tani anti-feodal untuk pelaksanaan per- 3 ubahan tanah (Asmu). Kembangkan pembentukan regu salingbantukaum tani ,untuk memperkuat front persatuan tani anti-feodal (Djadi Wirosubroto) 20 Kesimpulan® Konfernas Tani ke-II PKI Perluas dan perkuat front per-
satuan tani anti-feodal ..... 29
sungguh² Pelaksanaan dengan perubahan tanah sjarat untuk melaksanakan pola pembangunan nasional semesta 33 Memenuhi kebutuhan sendiri ba- han makanan terutama beras .. 37 Susun undangª perdjandjian bagi- hasil jang menguntungkan kaum 40 nelajan .. Laksanakan pembentukan swa- tantra tingkat III dan pende- mokrasian tata-perdesaan untuk 41
melaksanakan landreform ....
Djadikan PKI pemimpin tani jang 45 sedjati! (D.N. Aidit)

POLITIK PERUBAHAN TANAH (LANDREFORM) MEN-DJADI POLITIK BERSAMA PEMERINTAH DAN PENDUKUNG² MANIPOL Karena beladjar dari pengalaman² Revolusi Agustus 1945, sesuai dengan Resolusi ,Djalan Baru", kaum Komunis Indonesia sedar, bahwa ,,untuk memenangkan revolusi Indonesia terutama harus diusahakan penjele- saian soal agraria se-lekasnja". Sedjak itu, Partai mu- lai memperbaiki pekerdjaannja dikalangan kaum tani. Perhatian kader² Partai terhadap masalah tani makin Jnli hari makin bertambah besar dan pada bulan Djuli 1953

19.53Kawan D.N. Aidit menulis tentang Haridepan Gerakan Tani Indonesia" jang lebih menandaskan lagi pen- tingnja pekerdjaan Partai dikalangan kaum tani, sebab² keterbelakangan gerakan kaum tani di Indonesia dan tjara2 mengatasinja. Tulisan ini djuga telah memegang peranan penting dalam menjiapkan pikiran anggota² Partai menghadapi Kongres Nasional ke-V Partai, suatu Kongres jang bersedjarah bagi kaum tani, karena Kongres ini adalah Kongres jang pertama kali menun- djukkan djalan pembebasan bagi kaum tani Indonesia dengan tuntutan² mengachiri untuk selama-lamanja, tidak hanja kekuasaan imperialis, tetapi djuga kekuasaan feodal di-desa². Dengan keteguhan hati Kongres Nasional ke-V Partai menerima tugas jang diadjukan dalam Laporan Umum Kawan D.N. Aidit, jaitu : tugas menarik kaum tani kedalam front persatuan nasional, sebagai kewadjiban jang per-tama² bagi kaum Komunis Indonesia". Untuk itu, maka tugas melenjapkan sisa feodalisme, mengembangkan revolusi agraria anti-feodal dengan mensita tanah tuantanah dan memberikan dengan tjuma tanah tuántanah kepada kaum tani, terutama kepada kaum tani tak-bertanah dan tanimiskin sebagai milik perseorangan mereka", diterima oleh Kongres sebagai kewadjiban jang terdekat daripada kaum. Komunis Indonesia.
INT. INSTITUUT SOC. GESCHIEDENIS

  • JUNI 1997
    AMSTERDAM

10779044

Tugas melenjapkan sisa² feodalisme sebagai salah- satu tugas jang pokok untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja jang diletak- kan oleh Kongres Nasional ke-V jang djuga diterima dan diperkuat oleh Kongres Nasional ke-VI Partai, adalah sesuai dengan politik Presiden Sukarno dalam Djalannja Revolusi Kita" (,,Djarek"), dimana dinja~ takan bahwa Melaksanakan Landreform berarti melaksanakan satu bagian jang mutlak dari Revolusi Indonesia", Landreform disaia finak berarti menghapuskan segala hak² asing dan konsesi® kolonial atas tanah, dan mengachiri penghisapan feodal setjara ber-angsur?, dilain fihak Landreform berarti memperkuat dan mem- perluas pemilikan tanah untuk seluruh Rakjat Indonesia, terutama kaum tani". Djuga sembojan Tanah Untuk Tani" adalah sesuai dengan politik Presiden Sukarno dalam Djarek", dimana ditandaskan bahwa Tanah untuk mereka jang betul® menggarap tanah. Tanah tidak untuk meneka jang dengan duduk ongkangª mendjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnja orang² jang disuruh menggarap tanah itu !" Dewasa ini pelaksanaan politik perubahan tanah bu- kan hanja mendjadi tuntutan PKI, tetapi sudah mendjadi politik resmi Pemerintah serta semua Partai dan golongan pendukunq Manipol. Hal ini ketjuali dinjatakan oleh Presiden Sukarno dalam Diarek", diuga sudah dirumuskan dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 dimana dinjatakan bahwa: Landreform sebagai bagian mutlak daripada Revolusi Indonesia adalah basis pembangunan semesta jang berdasarkan prin- sip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh di-Adjadikan alat penghisapan". Ini berarti bahwa tanpa melaksanakan perubahan tanah jang menguntungkan kaum tani tidak mungkin dilaksanakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana, dan karenanja politik perubahan tanah harus dilaksanakan dengan sungguh²oleh Pemerintah dengan sokongan partai² dan golongan² pendukung Manipol.. PERUBAHAN TANAH JANG DIPERDJUANGKAN PKI Program Umum PKI antara lain menjatakan, bahwa : Djika Indonesia mau madju dari suatu negeri setengah- djadjahan dan setengah-feodal mendjadi negeri mer-

deka, demokratis, makmur dan madju, maka adalah soal jang pokok, diatas se-galanja, menjelesaikan tuntutan Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar nja". Artinja, kekuasaan kaum imperialis asing dan kaum tuantanah harus dimusnahkan. Ini berarti bahwa: Hubungan agraria dan pertanian tidak seharusnja bersifat imperialis dan feodal, melainkan harus bersifat merdeka dan demokratis. Oleh sebab itu semua tanah jang dimiliki oleh tuantanah² asing maupun tuantanah² Indonesia harus disita tanpa penggantian kerugian. Kepada kaum tani, per-tama kecada kaum tani-takbertanah dan kaum tanimiskin, diberikan dan dibagikan tanah dengan tjuma². Tanah² harus dibagikan kepada ang- gota keluarga kaum tani seorang-seorang. Sistim milik tanah haruslah sistim milik tanah kaum tani, artinja milik perseorangan kaum tani atas tanah. Perkebunan jang berteknik modern, djuga tanah² hutan, tidak dibagikan kepada kaum tani melainkan harus dikuasai oleh negara. Tanah dan milik lain dari kaum tanikaja

tidak disita. Tanah dan milik lain dari kaum tanisedang

dilindungi oleh Pemerintah. Sistim rodi, pologoro dan perbudakan feodal lainnia dihapuskan". Inilah politik perubahan tanah jang terus-menerus telah dan akan dipropagandakan dan diperdjuangkan oleh PKI.

SIKAP PKI TERHADAP LANDREFORM PEMERINTAH Setelah UU No. 2 tahun 1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil dan UU No. 5 tahun 1960 tentang Per- aturan Dasar Pokok² Agraria disetudjui oleh DPR-GR dan kemudian diundangkan berlakunja oleh Pemerintah, terdapatlah dasar² hukum bagi Pemerintah dan Rakjat Indonesia untuk melaksanakan perubahan tanah.

Pelaksanaan kedua UU itu belum menghapuskan sama-

sekali kekuasaan imperialis dan tuantanah, melainkan

baru membatasinja sadja. Dengan pelaksanaan kedua

UU itu, kapitalis monopoli asing masih mendapat dja- minan tanah, meskipun matjam hak dan lamanja kon- trak setjara formil dikurangi. Hak tuantanah untuk me- monopoli tanah masih tetap berlaku, meskipun sudah dikurangi berhubung dengan hapusnja hak² luarbiasa atas tanah bagi swapradja dan bekas swapradja serta dengan pembatasan maksimum luas tanah jang boleh

dimiliki oleh tiap² keluarga tuantanah. Djuga peng- -hisapan tuantanah atas kaum tani dikurangi berhubung dengan ketentuan pembebasan gadai tanah setelah ber- laku 7 tahun serta ketentuan untuk melarang sistim ,sromo" (penegul atau uang pelais di Bali, Ulu-taon didaerah Toba) baik berupa uang, benda maupun te- naga kerdja, ketentuan untuk mengembalikan beaja pupuk, bibit, ternak, beaja tanam dan panen kepada kaum tani penjewa tanah tuantanah. Meskipun perubahan tanah berdasarkan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 5 tahun 1960 masih bersifat terbatas dan belum menghapuskan samasekali kekuasaan imperialisme dan feodalisme atas ekonomi negeri kita, PKI menjokong pelaksanaan politik perubahan tánah berdasarkan kedua UU itu. Karena pelaksanaan kedua UU itu dalam batas² tertentu meringankan beban kaum tani penjewa tanah tuantanah dan memberi ke- mungkinan kepada sebagian kaum tani takbertanah dan tanimiskin untuk memperdjuangkan pembelian tanah garapan dengan harga lajak dan angsuran ringan. Mengenai alasan mengapa PKI menjokong pelaksanaan politik perubahan tanah jang masih bersifat terbatas ini, telah pula disimpulkan dalam Laporan Umum CC kepada Kongres Nasional ke-VI PKI jang disam- paikan oleh Kawan D.N. Aidit jang berdjudul Untuk Demokrasi dan Kabinet Gotong-Rojong", jang antara lain menjatakan sbb.: Konferensi Nasional Tani PKI jang dilangsungkan pada pertengahan April 1959 adalah sangat penting artinja dalam usaha memperbaiki pekerdjaan Partai dikalangan kaum tani. Dalam Konferensi itu antara lain disimpulkan bahwa: Tugas terpenting revolusi Indonesia pada tingkat sekarang jalah menggulingkan kekuasaan musuh dari luar, jaitu imperialisme, dan menggulingkan kekuasaan tuantanah feodal dalamnegeri. Tetapi dikatakan djuga dalam dokumen² Partai kita, bahwa jang primer jalah menggulingkan imperialisme. Djadi ada 2 musuh pokok, jaitu imperialisme dan feodalisme tetapi musuh jang ter- pokok jalah imperialisme. Dalam pelaksanaan garis umum ini, jaitu pelaksanaan dari dua tugas pokok ini, ada dua ketjenderungan ter- dapat dikalangan kader Partai. Jang pertama jalah ketjenderungan mau memisahkan dua tugas ini, se-olah²

60.
satusamalain tidak ada hubungannja. Sedangkan jang kedua jalah ketjenderungan jang mau membikin identik (sama) dua tugas ini sedjak permulaan. Kedua ketjenderungan ini harus kita lawan. Dilihat dari sudut strategi atau dilihat dari tugas me- njelesaikan revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar nja, dua tugas tersebut diatas sangat erat hubungannja dan tak terpisahkan satu dengan lainnja. Strategi kita atau penjelesaian Revolusi Agustus sampai ke-akar²nja berarti menggulingkan kekuasaan imperialisme dan feodalisme. Selandjutnja, disimpulkan bahwa: Dilihat dari sudut taktik, dua tugas tersebut diatas, jaitu tugas menggulingkan kekuasaan imperialisme dan kekuasaan feodalisme tidak bisa dilakukan sekaligus. Dilihat dari sudut taktik pada waktu dan keadaan tertentu seperti sekarang ini, udjung tombak daripada revolusi per-tama² harus ditudjukan kepada musuh asing (imperialisme) dan tuantanah² serta burdjuasi jang mendjadi agen® musuh² asing itu. Tetapi dengan kesimpulan² diatas tidaklah berarti bahwa PKI sekarang tidak menggabungkan diri pada kaum tani dalam melawan kaum tuantanah. PKI tetap berdiri dibarisan paling depan sekarang dan dikemudian hari, dalam membela kepentingan kaum tani, dan ten- tang ini disimpulkan sebagai berikut : Berdasarkan garis umum tersebut diataslah, maka dalam program tuntutan PKI tidak ditjantumkan soal mensita milik tanah semua tuantanah. PKI hanja menuntut supaja milik tanah tuantanahº imperialisme asing dan milik tanah tuantanah® bumiputra jang memihak DI-TII dan PRRI-Permesta" disita dan dibagikan dengan tjuma² kepada kaum tani. Ini adalah adil dan ini adalah keharusan djika kita mau mengalahkan sampai ke-akarnja gerombolan® bandit DI-TII dan PRRI-Permesta", karena disamping dapat bantuan kaum imperialis, gerombolan bandit ini mempunjai penjo- kong® dari kalangan tuantanah bumiputera. Berdasarkan garis umum tersebut diatas, dalam program tuntutannja PKI hanja menuntut pengurangan sewatanah bagi penggarap. Djika sekarang pada umum- nja pembagian hasil panen antara penggarap dan tuantanah diatur 5 : 5, maka sekarang PKI menuntut supaja pembagian diatur 6 : 4, artinja untuk penggarap mini-

7.

mum 6 bagian sedangkan untuk tuantanah maximum 4 bagian. Bahwa PKI tidak bermaksud mensita tanah² tuantanah jang tidak memihak imperialis, djelas sekali dari kesimpulan, bahwa tuantanah tidak akan mendapat kurang dari 25%, ketjuali jang selama ini memang su- dah mendapat kurang dari 25%o". Inilah alasannja mengapa PKI menjokong pelaksanaan politik Landreform berdasarkan pelaksanaan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 5 tahun 1960 beserta UU No. 56 Prp tahun 1960. Karena PKI berpendapat, djika kedua UU itu dilaksanakan dengan sungguh² dalam batas2 tertentu dapat meringankan beban' peng- hidupan kaum tani.

PERUBAHAN TANAH TERLAKSANA DJIKA KAUM TANI SENDIRI BERTEKAD MEMBEBASKAN DIRI DARI TUANTANAH Seperti dinjatakan dalam Laporan Umum Kawan

D. N. Aidit kepada Sidang Plero ke-II CC PKI jang berdjudul Madju Terus Menggempur Imperialisme dan Feodalisme !", perubahan tanah hanja bisa terlak~ sana djika didjalankan berdasaıkan prinsip® 'kaum tani sendiri membebaskan diri dari tuantanah', artinja tidak ada jang dapat membebaskan kaum tani ketjuali kaum tani sendiri". Pengalaman selama ini, dalam mengha- dapi pelaksanaan UU-PBH, UUPA beserta UU No. 56 Prp tahun 1960, membenarkan kesimpulan ter- sebut. UU jang sedikit madju ini hanja bisa berdjalan djika ada desakan² jang kuat dari kaum tani sendiri. Kaum tani pasti dapat membebaskan diri dari tuantanah apabila ia sandar-menjandar dengan proletariat, satu²nja klas jang konsekwen membela kaum tani dan dengan teguh membela revolusi, jang berdjuang sepi ing pamrih, rame ing gawe", untuk memenangkan revolusi dan karenanja memikul tugas sedjarah untuk memimpin revolusi. Untuk menunaikan tugas sedjarah itu, proletariat memerlukan sandaran jang terpertjaja, jaitu massa kaum tani jang luas, terutama buruhtani dan tanimiskin. Oleh karena itu, terdapat sjarat² objektif untuk sandar-menjandar antara prletariat dengan kaum tani. Karena proletariat perlu bersandar pada kaum tani untuk memenangkan revolusi, sedang kaum tani perlu bersandar pada pimpinan proletariat untuk membebas-
kan dirinja dari tuantanah. Ketjuali sandar-menjandar dengan proletariat, kaum tani sendiri harus memperluas dan memperkuat persa- tuannja serta mempertinggi taraf perdjuangannja ke- tingkat perdjuangannja jang konsekwen anti-feodal. Front persatuan tani anti-feodal dapat benar² luas dan kuat, apabila front itu dengan teguh melaksanakan garis bersandar pada buruhtani dan tanimiskin, bersatu dengan tanisedang, menetralisasi tanikaja dan mementjil- kan serta melawan setingkat demi setingkat tuantanah dan dengan setjara membeda-bedakan, seperti jang telah berulangkali ditundjukkan oleh PKI. Kaum tani pasti akan mentjapai kebebasannja dengan memperluas dan memperkuat front persatuan tani anti-feodal dan dengan bersandar pada pimpinan proletariat.

AKSI TURUNSEWA SEBAGAI POROS GERAKAN KAUM TANI Konfernas Tani Pertama Partai dalam bulan April 1959 telah menjimpulkan untuk mendjadikan aksi 6 : 4 atau aksi ,turunsewa" sebagai poros gerakan kaum tani. Kesimpulan ini kemudian dibenarkan dan diperkuat oleh Kongres Nasional ke-VI Partai. Berdasarkan kesimpulan itu Partai mulai mengembangkan aksi2 kaum tani untuk menuntut diturunkannja sewatanah (setoran) kepada tuantanah², baik sewatanah dalam bentuk hasil- bumi, uang maupun tenaga kerdja. Kegiatan membangkitkan, mengorganisasi, memobili- sasi dan memimpin aksi² kaum tani menuntut diturunkannja sewatanah (setoran) pada tuantanah ini segera dikombinasi dengan kegiatan Fraksi Partai didalam Parlemen. Atas usul inisiatif anggota Fraksi Partai dalam Parlemen, Kawan Djadi Wirosubroto dkk, telah diadjukan RUU-PBH kepada Parlemen. Berkat desakan-desakan kaum tani dengan sokongan golongan² de- mokratis lainnja, achirnja Parlemen menjetudjui UU No. 2 tahun 1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil jang diundangkan oleh Pemerintah pada tanggal 7 Djanuari

  1. UU PBH ini beserta Pedoman pelaksanaannja dalam batas² tertentu meringankan beban kaum tani pe- njewa tanah, karena:
    a. Beaja untuk bibit, pupuk, ternak serta beaja² untuk menanam dan panen, jang pada umumnja dikeluar-

kan oleh kaum tani penggarap, dikembalikan dengan

diambilkan dari sebagian hasil panen kotor sebelum dibagi. Menurut perhitungan, pada umumnja beaja2 itu tidak kurang dari 20% hasil panen. Dengan de- mikian, di-daerah² dimana dulu kaum tani menerima 50% dari hasil panen, dengan pelaksanaan UU PBH dapat menerima se-kurang²nja 20% ditambah 1/2 × 80%, jaitu se-kurang²nja 60% dari hasil panen.

b. Melarang penarikan uang atau benda apapun djuga oleh pemilik tanah pada penjewa tanah sebagai sja- rat untuk memperoleh hak mengerdjakan tanah serta melarang pembajaran2 antara pemilik dengan penjewa tanah jang mempunjai unsur² idjon. Dalam Panitia2 Pertimbangan Ketjamatan duduk wakil® organisasi tani.
d. Dalam menetapkan imbangan bagi-hasil, Kepala Daerah diwadjibkan meminta pertimbangan djuga kepada golongan karja tani, disamping kepada BPH dan pedjabat² jang mempunjai keahlian dilapangan pertanian. Segi jang kurang menguntungkan bagi kaum tani penggarap antara lain jalah tidak ditjantumkannja dalam UU PBH larangan mentjabut tanah garapan bagi tuantanah². Ketjuali itu, ketentuan² UU PBH dikenakan kepada semua pemilik tanah jang menjewakan tanahnja, apakah dia seorang tuantanah ataupun penjewakan tanah ketjil. Dengan diundangkannja UU PBH aksi2 turunsewa jang adil dan masukakal adalah sah menurut hukum. Tetapi, djika kita begitu sadja dan kurang kritis dalam menggunakan UU PBH, maka semua penjewakan tanah, termasuk penjewakan tanah ketjil, akan mendjadi sasaran aksi turunsewa. Karena tuantanah mempunjai kedudukan ekonomi dan politik jang masih kyat, maka lebih sukar dituntut untuk melaksanakan UU PBH. Sedang penjewakan tanah ketjil, karena kedudukannja lemah dalam ekonomi dan politik, akan lebih mudah dituntut untuk melaksanakan UU PBH. Hal ini telah dibuktikan oleh pengalaman dibeberapa daerah. Berdasarkan laporan² dapat kita ketahui bahwa di- sementara daerah Kabupaten telah ditandatangani surat² perdjandjian, antara lain sbb.: dari 1.062 penggarap berhadapan dengan 303 pemilik
tanah, luas tanah seluruhnja 231,125 ha; dari 481 penggarap berhadapan dengan 268 pemilik tanah, luas tanah seluruhnja 177,229 ha; dari 2 penggarap berhadapan dengan 1 pemilik tanah, luas tanahnja 1,225 ha; dari 309 penggarap berhadapan dengan 103 pemilik tanah, luas tanah seluruhnja 93,50 ha; Dari angka² itu dapatlah disimpulkan bahwa didaerah- daerah Kabupaten tersebut telah berlangsung aksi² kaum tani menuntut diturunkannja sewatanah djuga kepada penjewakan tanah ketjil. Bahkan mungkin tidak kepada tuantanah, atau kepada sedikit tuantanah dan kepada banjak penjewakan tanah ketjil. Ini berarti,, meskipun aksi turunsewa meluas, tetapi front persatuan tani anti-feodal tidak meluas dan bahkan bisa rusak. Kita harus setjara kritis menggunakan UU-PBH untuk meratakan djalan mengembangkan aksi² 6 : 4 (turunsewa) dan mengembangkan front persatuan tani anti-feodal. Saşaran aksi ini adalah tuantanah, termasuk tuantanah kedua dan tanikaja setengah tuantanah. Dengan penjewakan tanah ketjil diadakan perundingan² atas dasar saling-menguntungkan. Tindakan² jang keliru, jaitu setjara mekanis menggunakan UU-PBH untuk menuntut turunsewa setjara samarata kepada semua penjewakan tanah, lebih² hanja kepada penjewakan tanah ketjil dan tidak kepada tuantanah, perlu segera dibetulkan. Karena kekeliruan sema- tjam itu mengaburkan kaum tani terhadap sasaran pokok perdjuangan tani dan revolusi, jaitu tuantanah² feodal. Kekeliruan itu bisa merusak usaha² menggalang front persatuan tani-anti-feodal. Tenaga pokok gerakan turunsewa adalah kaum tani penjewa tanah tuantanah. Mereka terdiri dari golongan² buruhtani, tanimiskin dan tanisedang-sewa. Semua kaum tani penjewa tanah tuantanah dengan tidak memandang aliran politik dan kepertjajaan, baik anggota maupun bukan anggota organisasi tani revolusioner, diorganisasi dalam kelompok2. Kelompok² kaum tani penjewa tanah tuantanah ini bersifat tetap (permanen) atau sekurang- kurangnja setengah tetap. Djumlah anggota kelompok tidak boleh terlalu besar. Pengalaman, menundjukkan bahwa kelompok² jang terlalu besar tidak dapat beker- dja setjara efektif, misalnja sukar berkumpul, sukar memberikan penerangan dan pendidikan jang menda-

lam, dsb. Masing² kelompok memilih setjara demokratis

ketua kelompoknja, dipilih dari kalangan anggota kelompok jang semangat anti-feodalnja paling tinggi dan paling teguh dalam membela kepentingan kaum tani penjewa tanah tuantanah. Melalui kelompok² ini kaum tani penjewa tanah dididik untuk mengetahui, bahwa kemelaratan dan keterbelakangan mereka adalah akibat penghisapan tuantanah; bahwa bukan tuantanah jang memberi hidup kepada kaum tani melainkan sebaliknja kaum tanilah jang menghidupi tuantanah; bahwa tuantanah benar² menghisap mereka, karena meskipun me- miliki tanah tetapi tidak mengerdjakan sendiri tanahnja dan menarik sebagian besar hasil panen kaum tani jang mengerdjakan tanah itu; bahwa dalam pekerdjaan produksi pertanian peranan kerdja lebih penting daripada tanah, oleh karena itu tuntutan kaum tani akan penu-

runan sewatanah adalah adil, lebih² djika dihitung per-

bandingan beaja mengerdjakan tanah dengan hasil pa-

nen jang mendjadi bagian kaum tani. Melalui kelompok² ini kaum tani diberi' kejakinan bahwa dengan memper- luas dan memperkuat persatuan mereka mampu menun-

dukkan tuantanah untuk memenuhi tuntutan² mereka

jang adil. Garis aksi adalah tetap garis aksi ketjil ha~

sil" jang dengan teguh memegang prinsip : adil, meng-

untungkan dan tahu batas.

Melalui kelompok² ini kaum tani penjewa tanah tuan~

tanah dibangkitkan, diorganisasi, dimobilisasi dan di-

pimpin untuk menuntut diturunkannja sewatanah dari

tuantanah berdasar pelaksanaan UU-PBH. Disamping

itu kaum tani penjewa tanah tuantanah djuga diorgani-

sasi dalam pekerdjaan² gotongrojong saling-bantu.

Melalui kelompok² ini aktivis2 jang berasal dari bu~

ruhtani dan tanimiskin bisa berkembang mendjadi ka-

der² gerakan tani jang bersemangat dan berwatak klas

buruh jang teguh.

Kelompok kaum tani penjewa tanah tuantanah adalah organisasi pendidikan, baik mengenai organisasi

maupun produksi, organisasi basis aksi dan benteng persatuan bagi kaum tani dalam melawan penghisapan

feodal dari tuantanah serta sumber kader buruhtani dan

tanimiskin jang terudji dan berwatak klas jang teguh.

Oleh karena itu perlu diberikan perhatian istimewa ke-

pada kelompok² ini, misalnja dalam membantu usaha mereka meningkatkan pengetahuan dan kesedaran ke-

tua² dan anggota® kelompok, dalam membantu usaha² mereka mempererat hubungan dan memperkokoh persatuan-diantara sesama anggota serta dalam mengkor- dinasi kelompok² dalam menghadapi tuantanah. Sudah sedjak lama disimpulkan bahwa aksi² turun~ sewa harus dipadu dengan aksi² menuntut dinaikkannja

upah. buruhtani dan aksi² menuntut diturunkannja bunga-pindjaman kaum tani oleh tuantanah dan lintah-

darat.

Dengan memadukan gerakan² tersebut front persa-

tuan tani anti-feodal dapat diperluas dan diperkuat.

Tentang masalah ini' dalam tulisan Untuk Mengatasi

Kelemahan Pekerdjaan Partai Dilapangan Perdjuangan

Tani" (Maret 1955) telah dikemukakan antara lain

sebagai berikut :

Hakekat daripada front persatuan tani adalah front persatuan dari golongan² buruhtani, tanimiskin dan tanisedang, dengan buruhtani dan tanimiskin sebagai tulangpunggung —, jang mampu menetralisasi tanikaja untuk mengachiri kekuasaan tuantanah. Jang dapat mendjamin setjāra mutlak- kebulatan front persatuan tani ini, jalah pelaksanaan politik pensitaan tanah tuantanah dan pembagian tanah itu dengan tjuma®, terutama kepada tanimiskin dan' tani takbertanah sebagai milik

perseorangan mereka. Politik ini sekarang belum ter-

laksana. Perlawanan terhadap tuantanah pada umum- nja baru terbatas pada menuntut penurunan sewatanah dan bunga-pindjaman. Berhasilnia tuntutan ini baru menguntungkan kaum tani jang mampu mengerdjakan tanah, jang sedikit-banjak mempunjai modal pertanian, dan kaum tani jang dipertjaja mendapatkan pindjaman jang umumnia terdiri dari tanisedang-sewa dan seba-

gian ketjil tanimiskin. Sedangkan sebagian besar dari

golongan buruhtani dan tanimiskin tidak mendapat ke- untungan langsung dari kemenangan aksi ini. Apabila

dalam aksi menuntut penurunan sewatanah kepada

tuantanah tidak sekaligus diorganisasi aksi menuntut kenaikan upah buruhtani dilapangan pertanian, dengan sendirinja sebagian besar dari golongan buruhtani dan tanimiskin akan merasa tidak mempunjai kepentingan langsung dan tidak mungkin menjokong aksi itu dengan teguh. Dengan demikian front persatuan tani akan ke- hilangan tulangpunggungnja. Djadi, untuk mendjaga kebulatan front persatuan tani, malahan dalam aksi

menuntut penurunan sewatanah dari tuantanah sekali- kali tidak boleh dikesampingkan aksi² menuntut kenaikan upah buruhtani dilapangan pertanian (upah mentjangkul; menanam, menjiangi rumput, mengetam,

dsb). Pelaksanaan sembojan 'saling menguntungkan'

antara tanisedang dengan buruhtani dan tanimiskin adalah djaminan untuk mendjaga persatuan diantara

ketiga golongan tani itu dalam front persatuan tani.

Sebaliknja, tuntutan kenaikan upah buruhtani dilapangan pertanian kepada tanikaja dan tuantanah dilaksana-

kan berdasar keuntungan buruhtani dan tanimiskin se-

mata®".

Pengalaman menghadapi. pelaksanaan' UU-PBH se-

bagai djalan untuk lebih mengembangkan gerakan 6:4 (turunsewa), lebih mejakinkan kita tentang peranan perpaduan poros gerakan turunsewa dengan aksi² naik upah,dan turunbunga untuk memperluas dan memperkuat front persatuan tani anti-feodal di-desa2, terutama untuk melawan pentjabutan² tanah garapan kaum tani

oleh tuantanah jang anti-UU PBH. Di-tempat2 dimana

front persatuan tani tjukup luas dan kuat, berkat perpaduan gerakan turunsewa dengan aksi² naik upah dan

turunbunga, tuantanah sukar mentjabut tanah garapan

kaum tani, karenà sulit menarik kaum tani untuk meng- chianati front persatuan tani dan didjadikan penggarap baru oleh tuantanah dengan sjarat² bagi-hasil lama jang berat. Dan djika tuantanah akan mengusahakan tanah- nja setjara kapitalis dengan menggunakan tenaga buruhtani, maka dia akan menghadapi aksi² buruhtani jang menuntut kenaikan upah.

Adalah tepat sekali pengalaman beberapa daerah jang

mendjadikan tuantanah djuga sasaran pertama aksi² naik upah disamping tanikaja, dengan membedakan

tuntutan upah untuk pekerdjaan jang sama kepada tuan-

tanah lebih tinggi daripada tuntutan kepada tanikaja.

Tjara ini memberi pendidikan kepada. kaum tani

untuk membedakan sikap terhadap tuantanah dengan

sikap terhadap tanikaja, untuk lebih mementjilkan tuan-

tanah, disamping tetap mengadjukan tuntutan² jang

wadjar kepada tanikaja, jang meskipun bukan musuh

pokok revolusi tetapi berkedudukan sebagai klas peng-

hisap. Membedakan sikap terhadap tanikaja dengan

sikap terhadap tuantanah, djuga mendorong tanikaja

untuk tidak mengambil sikap jang sama reaksionernja

terhadap gerakan kaum tani seperti tuantanah. Disamping membedakan tuntutan kenaikan upah terhadap tuantanah dengan terhadap tanikaja, adalah penting untuk mendidik kaum tani supaja menjelesai- kan masalah upah buruhtani terhadap tanisedang dengan djalan berunding atas dasar saling menguntungkan. Sedang diantara sesama tanimiskin supaja dikem-

bangkan pekerdjaan salingbantu atau gotongrojong se-

tjara adil. Aksi² naik upah mempunjai banjak ragam. Disuatu daerah misalnja, buruhtani wanita penanam padi mengadjukan tuntutan upah tetap, nuk tambah" (upah tetap, nasì tambah, misalnja dari 2 bungkus mendjadi 4 bungkus nasi). Didaerah lain.lagi kaum buruhtani pengetam padi. mengadjukan sembojan njonggah dekat, bawon tambah" (mengangkut padi dekat, upah mengetam tambah), karena tuantanah didaerah itu

lazimnja mewadjibkan buruhtani pengetam padi meng-

angkut hasil padinja dari sawah sampai kelumbung

tuantanah dan baru didepan lumbung itulah diberikan

upah rendah.

Untuk memperkuat aksi² naik upah, seperti halnja dalam aksi² turunsewa, perlu diorganisasi. kelompok²

buruhtani menurut lapangan kerdjanja, seperti kelom~

pok2 buruhtani pentjangkul, penanam padi, penjiang rumput, pengetam padi, dsb. Kelompok² ini lebih banjak

bersifat sementara (tidak tetap). Semua kaum tani, baik wanita maupun laki2, jang akan memburuh, berdasar-

kan sesuatu lapangan kerdja diorganisasi dalam kelom-

pok² dengan tidak memandang aliran politik, keanggo- taan organisasi, kepertjajaan dan kedudukan klas, arti- nja apakah dią seorang buruhtani, tanimiskin atau tanisedang jang kebetulan mentjari kesempatan memburuh sebagai tambahan penghasilan. Sudah barangtentu, tenaga pokok gerakan ini adálah buruhtani dan tanimiskin. Peranan kelompok® buruhtani berdasarkan lapangan kerdja bagi aksiå kenaikan upah buruhtani adalah sama seperti peranan kelompok² kaum tani penjewa tanah tuantanah bagi aksi turunsewa. .Karena banjaknja djumlah penganggur dan setengah penganggur didesa jang terdiri dari kaum buruhtani dan tanimiskin, maka aksi² naik upah.tidak djarang mendapat saingan dari buruhtani pendatang dari daerah

lain. Oleh karena itu; pekerdjaan agitasi dan propa-

ganda dalam mempersiapkan aksi² naik upah perlu di- djalankan seluas-luasnja. Kelompok² buruhtani berdasarkan lapangan kerdja perlu dibentuk dimana-mana. Untuk ini diperlukan banjak tenaga propagandis dan organisator. Berdasarkan aksi² jang berhasil disesuatu tempat, kebutuhan akan tenaga propagandis. dan organisator ini pasti dapat dipenuhi. Pengalaman mengadjar kita, bahwa kaum buruhtani dan tanimiskin jang ber- abad² ditempatkan dalam kedudukan serba salah dan serba kalah" oleh tuantanah, sekali mendapat kemenangan, mereka akan bangkit, dan dengan semangat menjala-njala mengambil bagian aktif dalam pekerdjaan propaganda dan organisasi setjara sukarela. Inilah sebabnja, mengapa dalam gerakan turunsewa jang dipadu dengan aksi² naik upah dan turunbunga, Partai mengandjurkan diadakannja daerah teladan, ja- itu daerah dimana terdapat sjarat2 kemenangan aksi jang paling baik. Di-daerah² teladan bisa didapat pengalaman jang berharga sekali bagi kader dan massa kaum tani dalam menjiapkan dan. melaksanakan aksi2. Itulah djuga sebabnja mengapa pada permulaan membangkit- kan, mengorganisasi, memobilisasi dan memimpin aksi² kaum tani, kita harus berpegang teguh pada prinsip bersandar pada massa", pada prinsip aksi ketjil hasil" dan. pada prinsip adil, menguntungkan dan tahu batas"; artinja, didalam aksi² kita harus lebih menekankan kepada berhasilnja tuntutan atau kemenangan aksi daripada tingginja tuntutan. Karena dengan kemenangan itu, biarpun ketjil hasilnja, kita dapat meningkatkan ke- sedaran kaum tani dan mendjadikan mereka kekuatan jang aktif dalam gerakan kaum tani, sehingga achirnja sanggup membebaskan diri sendiri dari penghisapan tuantanah. Berkat aksi² buruhtani, upah buruhtani di-desa² dibeberapa daerah sudah naik rata² 20-50%, dan bahkan ada jang lebih dari 50%. Ini sangat membantu mem- perkuat aksi2 buruhtani jang bekerdja di-perusahaan² pertanian tebu, tembakau, rosella, di-perkebunan² dan

di-kehutanan² untuk mendapatkan kenaikan upah. Ke-

njataannja sekarang upah buruhtani di-perusahaan² itu pada umumnja masih lebih rendah daripada upah buruhtani didesa. Di Sragen misalnja, upah mentjangkul pada kebun² tebu adalah Rp. 7,50 sehari tanpa makan dan

minum, sedangkan upah mentjangkul didesa pada waktu jang sama jalah Rp. 10.— sehari dengan makan dan minum teh sekedarnja. Upah menjiangi rumput dan ta- nam padi bagi buruhtani wanita didesa Rp. 6. sehari dengan makan duakali sebungkus nasi. Sedangkan di- kebun tebu hanja Rp. 6. sehari tanpa mendapat djaminan makan dan minum. Persoalan lain jang harus mendapat perhatian, jalah mengembangkan gerakan ,turun bunga". Kaum tani masih memikul beban bunga-pindjaman jang berat dari lintahdarat dan tuantanah dalam bentuk bunga-pindjaman, gadai gelap dan idjon seperti dibuktikan oleh hasil penelitian jang dilaporkan dalam Konfernas Tani ke-I Partai. Disamping itu, kaum tani masih djuga memikul bunga-pindjaman jang tjukup berat dari sementara badan-badan perkreditan pemerintah, seperti dari Pega- daian Negara 36%, dari Padi Sentra 25% dan dari Bank Desa atau Lumbung Desa 40% setahun. Ketjuali aksi² langsung menuntut dikuranginja bunga-pindjaman, aksi turun-bunga dapat djuga berbentuk tuntutan penundaan angsuran atau perpandjangan djangka waktu angsuran. Berhubung dengan pelaksanaan UUPA dan UU No. 56 Prp tahun 1960, gerakan ,,turun bunga" dapat dikembangkan dalam bentuk pembebasan gadai tanah setelah berumur 7 tahun tanpa tebusan," ataupun gerakan menebus gadai tanah sebelum 7 tahun dengan sjarat jang agak ringan," sesuai dengan ketentuan² UU No. 56 Prp tahun 1960 pasal 7. Perlu diingat, bahwa gerakan turun bunga" dan ,bebas gadai tanah" ini sangat erat berhubungan dengan kegiatan aktivis2 Partai dalam memimpin kaum tani mengorganisasi diri dalam koperasi² dan .dengan kegiatan kaum tani menuntut dilaksanakannja djaminan kredit jang mudah, langsung, pandjang dan berbunga rendah kepada petani² miskin seperti dinjatakan dalam Program Tuntutan Partai. Dibeberapa daerah, terutama di Djawa, Bali, Nusa- tenggara Barat dan Timur, gerakan ,,turunsewa" jang dipadukan dengan gerakan ,naik upah" sudah mulai meluas, sedangkan gerakan ,,bebas gadai tanah 7 ta~ hun" mulai berkembang dibeberapa empat. Berkembangnja ġerakan ini telah. membikin organisasi tani revolusioner makin berpengaruh. Keanggotaan

organisasi bertambah, meskipun terpaksa mengalami kekangan² kebebasan² demokratis. Djuga komposisi ke- anggotaan organisasi tani revolusioner makin bertambah baik dengan semakin banjaknja masuk buruhtani dan tanimiskin mendjadi anggota. Kedjadian ini mempunjai arti jang sangat penting; kareia dengan demikian organisasi tani revolusioner mendjadi bertambah luas dan wataknja jang anti-imperialis dan anti-feodal mendjadi makin teguh. Peranan kaum wánita dan pemuda tani dalam aksi² turunsewa" dan naik upah", terutama peranan kaum wanita dalam aksi² naik upah", adalah sangat penting, dan dalam beberapa hal, misalnja dalam aksi me- nuntut kenaikan upah menanam padi, menjiangi rumput dan memotong padi, bahkan' menentukan kemenangan aksi. Berkembangnja aksi² turunsewa, jang dipadukan dengan aksi² naik upah dan turunbunga tidak hanja mendorong madju organisasi tani revolusioner, tetapi djuga mendorong madju organisasi? wanita dan pemuda revolusioner serta organisasi² lainnja didesa, seperti organisasi² koperasi termasuk koperasi produksi, pen- didikan terutama PBH, kesenian dan olahraga. Kemadjuan organisasi2 ini sangat membantu pelaksanaan tugas2 membangkitkan, mengorganisasi, memobilisasi dan memimpin aksi² kaum tani untuk turunsewa, naik upah dan turun bunga, artinja sangat membantu pelaksanaan tugas? memperluas dan memperkuat front persatuan tani anti-feodal didesa. Dengan demikian ter- dapat pengaruh timbal-balik antara meluasnja aksi² kaum tani dengan berkembangnja organisasi2 massa. revolusioner, didesa dan dengan diperluas dan diper- kuatnja front persatuan tani anti-feodal. Berkembangnja aksi² turunsewa, naik upah dan turun bunga telah mendorong kaum tani mentjapai kemadjuan² dilapangan produksi, kebudajaan dan tingkat kesedaran politik. Dapatlah disimpulkan bahwa untuk memperluas dan memperkuat front persatuan tani anti-feodal harus di- amalkan gerakan 6 baik" dikalangan kaum tani, untuk melaksanakan 2 turun" dan 4 naik", jaitu : turunsewa, turun bunga, naik upah, naik produksi, naik kebudajaan dan naik politik. Meskipun gerakan turunsewa" sudah mempunjai dasar² hukum sesuai dengan ketentuan² UU No. 2 ta- hun 1960 dan Pedoman pelaksanaannja, tetapi gerakan

turunsewa" menghadapi rintangan² jang tjukup besar, terutama dari tuantanah dan dari sementara pedjabat. Kita perlu mengadakan penelitian dan mengambil sikap jang tepat untuk mendorong pelaksanaan UU-PBH. Terhadap pedjabat2 jang ragu² dalam melaksanakan UU-PBH, kita harus bersikap membantu dan dengan ulet mejakinkan pedjabat² tersebut disamping memobilisasi kaum tani jang bersangkutan untuk mendesak pelaksanaan UU-PBH. Pedjabat2 jang terang2an tidak mau melaksanakan UU-PBH, karena membela kepen- tingan tuantanah atau berkedudukan sebagai tuantanah, harus didesak supaja melaksanakan UU-PBH atau di~ tuntut sebagai pedjabat jang tidak setia melaksanakan tugas Pemerintah. Apapun rintangan jang dihadapi, UU-PBH sebagai djalan untuk lebih mengembangkan aksi² ,turunsewa" pasti bisa dilaksanakan dengan bersandar pada kekuatan aksi² kaum tani sendiri, artinja UU-PBH pasti dapat dilaksanakan apabila kaum tani sendiri memperluas dan memperkuat persatuannja. Seperti dinjatakan oleh Kawan D.N. Aidit dalam Laporan Umum kepada Sidang Pleno ke-II CC PKI: Undangº Perdjandjian Bagi Hasil hanja dapat dilaksanakan djika kaum tani sendiri bangkit untuk pelaksanaannja" Untuk memperluas dan memperkuat front persatuan tani anti-feodal didesa, diatas segala-galanja tugas kita adalah mengembangkan gerakan ,,6 baik", dengan mem- bentuk kelompok² kaum tani penjewa tanah tuantanah dan kelompok² buruhtani berdasarkan lapangan kerdja untuk mendjadikan buruhtani dan tanimiskin kekuatan jang aktif dalam gerakan ,6 baik". Kebangkitan buruhtani dan tanimiskin dalam gerakan ,,6 baik" akan mempunjai arti sangat penting untuk pelaksanaan perubahan tanah dan untuk mensukseskan garis umum Tripandji Partai, jaitu : Pandji Front Na- sional, Pandji Pembangunan Partai dan Pandji Revo- lusi Agustus 1945.

(Prasaran jang diutjapkan pada tanggal 15 Djuli 1961)

Djadi Wirosubroto

KEMBANGKAN PEMBENTUKAN REGU SALINGBANTU KAUM TANI UNTUK MEMPER-KUAT FRONT PERSATUAN TANI ANTI-FEODAL

SESUAIKAN ORGANISASI DENGAN GARIS POLITIK BERSANDAR PADA BURUHTANI DAN TANIMISKIN, BERSATU TEGUH DENGAN TANISEDANG, MENETRALISASI TANIKAJA DAN MELAWAN TUANTANAH SELANGKAH DEMI SELANGKAH DAN SETJARA MEMBEDA-BEDAKAN Dalam laporan tentang : ,,PERLUAS FRONT PERSATUAN TANI ANTI-FEODAL UNTUK PELAKSANAAN PERUBAHAN TANAH", dinjatakan tentang pentingnja mengembangkan pembentukan regu² salingbantu dikalangan kaum tani disamping pembentukan kelompok² buruhtani dan tanimiskin serta penggarap lainnja berdasarkan tempat kerdja, sebagai garis organisasi dalam melaksanakan prinsip : bersandar pada buruhtani dan tanimiskin serta bersatu teguh dengan tanisedang, menetralisasi tanikaja dan melawan tuantanah selangkah demi selangkah dan setjara membeda-bedakan. Dengan demikian tanisedang bisa mengambil bagian dalam front persatuan tani anti-feodal melawan tuantanah dan lintahdarat. Dalam hubungan ini, lebih dari 2 tahun jang lalu, Konferensi Nasional Tani ke-I PKI telah mengambil kesimpulan² mengenai pedoman pimpinan dan metode pelaksanaan koperasi Rakjat-pekerdja, jang pada pokok- nja adalah sbb.:

  1. Perlunja ada gerakan pendidikan dikalangan
    anggota Partai untuk mendjernihkan dan membulatkan pengertian tentang garis dan politik Partai mengenai koperasi Rakjat-pekerdja;

  2. Pentingnja turun kebawah dan pelaksanaan prin-
    sip, tigasama" untuk mengadakan model2 koperasi Rakjat-pekerdja;

  3. Menjusun plan pembentukan koperasi Rakjat-
    pekerdja dengan mempersiapkan terlebih dahulu aktivis²

koperasi serta memperbaiki tjara kerdja dan garis organisasi daripada koperasi² jang sudah ada;

  1. Pembentukan koperasi harus berpegang teguh
    pada pedoman : salingbantu, sukarela, demokratis dan saling menguntungkan;

  2. Gerakan koperasi bukanlah gerakan daripada
    kader atau para aktivis Partai, melainkan gerakan dari Rakjat pekerdja jang berkoperasi itu sendiri;

  3. Meneruskan tradisi gotongrojong dalam peker-
    djaan produksi dan kegiatan2 salingbantu lainnja, misal- nja arisan, lumbung patjeklik, dsbnja;

  4. Comite² Partai dari semua tingkat bertanggung-
    djawab terhadap hidup langsungnja koperasi² Rakjat pekerdja, dengan djalan mengikuti perkembangan gerakan koperasi dan menarik peladjaran² dan mengem- bangkannja serta senantiasa menghubungkan gerakan koperasi dengan gerakan untuk mempertinggi hasil² produksi, dengan alat² jang lebih baik dan tjara² me~ ngerdjakan jang lebih tinggi;.

  5. Menarik pemuda, jaitu golongan jang mempunjai
    bakat militan dan tidak mementingkan diri sendiri serta kaum wanita jang mempunjai kepentingan langsung dalam koperasi dan mempunjai bakat teliti. Disamping kesimpulan² tersebut, MPRS telah pula mentjantumkan masalah koperasi dalam ketetapan MPRS No. II/1960 tentang Garis2 Besar Pola Pem~ bangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Per- tama 1961-1969 di Bidang Produksi, pasal 6 ajat (1) dan (2) sebagai berikut:

  6. Pemerintah menjelenggarakan tata-distribusi ba-
    rang keperluan hidup sehari-hari agar dapat sampai di- tangan Rakjat dengan tjepat, tjukup, merata, murah dan baik.

  7. Pemerintah mengatur dan menjalurkan distribusi
    bahan² penting bagi penghidupan Rakjat banjak dengan mengutamakan ikutsertanja koperasi2, Rukun² Kampung, Rukun² Tetangga serta sedjenisnja dan swasta Nasional sebagai pembantu. Selandjutnja dalam lampiran² Ketetapan MPRS No. II/1960 mengenai Koperasi (paragrap 400) didje- laskan pula tentang pengertian (Azas dan Dasar² Be- kerdja) Koperasi Indonesia sbb.:

a. berazas kekeluargaan (gotongrojong);
b. bertudjuan memperkembangkan kesedjahteraan ma-

sjarakat dan daerah bekerdja pada umumnja; berusaha menjelenggarakan salahsatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;

d.keanggotaannja bersifat sukarela atau atas dasar kekeluargaan;
e.kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi ber- ada ditangan rapat anggota (demokrasi);
f. pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas kese- imbangan djasa;
g. modal koperasi mempunjai fungsi sosial. Dengan didjiwai oleh Laporan Umum CC PKI ke~ pada Kongres Nasional ke-VI jang disampaikan oleh Kawan D.N. Aidit mengenai pentingnja koperasi di- djadikan sendjata ditangan Rakjat pekerdja jang diantaranja menjatakan : Undanga Koperasi jang sudah ada sekarang dapat dipakai untuk memadjukan gerakan koperasi asal dipimpin oleh orang jang djudjur. Untuk suksesnja, gerakan koperasi harus merupakan gerakan jang berdiri sendiri, mempunjai Peraturan Dasar jang demokratis dan dapat mempersatukan sebanjak mungkin koperator® setjara sukarela. Kesukarelaan adalah sjarat mutlak daripada koperasi. Selain daripada itu, sifat berdiri sendiri dan sifat non-politik daripada koperasi harus didjaga dengan keras", beberapa Comite telah berusaha untuk melaksanakan kesimpulan² Konfernas Tani ke-I PKI diantaranja dengan djalan : mendjadikan pembentukan koperasi 3 Bendera dalam kegiatan plan, mendjadikan koperasi matapeladjaran dalam sekolah² Partai, mengadakan seminar2 koperasi, memperkuat dan menjempurnakan koperasi2 jang sudah ada, dan dibe- berapa tempat telah diorganisasi pembentukan regu² salingbantu, badan² simpan-pindjam, dsb. Satu kema- djuan jang penting adalah bahwa kader² Partai sudah mulai mejakini betapa pentingnja organisasi koperasi Rakjat pekerdja sebagai sendjata ditangan Rakjat pekerdja untuk meringankan beban penghidupan dan membatasi penghisapan serta untuk meningkatkan produksi. Dalam mengembangkan pelaksanaan gerakan turunsewa, naik upah dan turun bunga dan menghubungkan- nja dengan pekerdjaan penggalangan front persatuan tani anti-feodal serta Pembangunan Partai didesa ada~ lah tepat sekali kesimpulan jang menjatakan tentang pentingnja mendjadikan organisasi tani revolusioner di-
desa terutama sebagai organisasi buruhtani dan tanimiskin serta pentingnja mengorganisasi koperasi se- hingga kepentingan tanisedang dapat terpenuhi. Dalam mengorganisasi dan memimpin kaum tani, kader² Partai harus bersandar pada garis umum Partai untuk bekerdja dikalangan kaum tani jaitu bersandar pada buruhtani dan tanimiskin, bersatu teguh dengan tanisedang dan menetralisasi tanikaja untuk selangkah demi selangkah dan setjara membeda-bedakan melikwidasi sisa² feodalisme didesa. Bersandar pada buruhtani dan tanimiskin serta bersatu teguh dengan tanisedang, ber- arti bahwa jang pertama-tama harus mendapatkan per~ hatian untuk diorganisasi dalam organisasi massa revolusioner didesa adalah golongan² kaum tani tersebut. Perdjuangan kaum tani untuk mendapatkan tanah garapan, untuk turunsewa, naik upah dan turun bunga~ pindjaman adalah perdjuangan jang dapat memobilisasi dan mempersatukan seluruh kaum tani berkerumun di- sekeliling Partai. Buruhtani dan tanimiskin menjambut hangat tuntutan² itu dan kaum tanisedang dapat me- njokongnja. Tetapi dengan tuntutan² itu sadja, tanisedang jang djuga sudah banjak berkerumun disekeli- ling Partai belum merasa persoalan dan kesulitannja terpetjahkan. Kaum tanisedang pada umumnja memiliki tanah, menginginkan agar mereka dapat meningkatkan produksi pertaniannja, agar mereka lepas dari tjengke- raman tukang idjon dan lintahdarat sekarang djuga, agar mereka mendapatkan pasar jang baik bagi hasil pertaniannja, agar mereka dapat membeli barang² ke- butuhan mereka dengan harga jang pantas dsb. Untuk mentjapai keinginannja itu, djalan jang paling baik bagi kaum tanisedang, adalah mempersatukan dirinja keda- lam koperasi² Rakjat pekerdja jang dapat memberikan kredit, dapat mengusahakan pasar jang baik bagi hasil produksi mereka, dapat membeli barang² konsumsi dengan harga jang pantas dan dapat membantu meningkatkan produksi pertanian, perternakan dan perikanan- nja.

PERANAN TANISEDANG DALAM KOPERASI Dengan adanja koperasi Rakjat-pekerdja jang me- nampung kepentingan tanisedang akan lebih memperkuat front persatuan diantara buruhtani dan tanimiskin

dengan tanisedang jang berarti lebih memperteguh front persatuan tani anti-feodal didesa. Tentang arti pentingnja tanisedang dapat dinjatakan sebagai berikut :

  1. Tanisedang pada pokoknja termasuk klas peker-
    dja, mengalami penindasan dari imperialisme dan sisa² feodalisme. Oleh karena itu tanisedang menjetudjui adanja perubahan tanah, memihak pada revolusi nasio- nal demokratis, jaitu revolusi anti-imperialisme dan anti-feodalisme dan menjetudjui Sosialisme. Dengan demi~ kian tanisedang termasuk tenaga penggerak revolusi.

  2. Tanisedang merupakan djumlah jang tjukup be-
    sar disamping buruhtani dan tanimiskin. Berdasarkan hasil² penelitian (research), dibeberapa desa di Djawa, kaum tanisedang berdjumlah antara 10-15% dari selu- ruh penduduk desa. Oleh karena itu tanisedang, buruhtani dan tanimiskin jang berdjumlah kira² 60-70% djumlah penduduk desa merupakan tenaga pokok revolusi.

  3. Tanisedang umumnja memiliki tanah dan alat²
    pertanian jang agak tjukup serta mempunjai pengalaman produksi. Mereka setiap saat diantjam kebangkrutan karena tindakan daripada kaum spekulan, tuantanah dan kaum penghisap lainnja serta tekanan² politik dan birokrasi. Tanpa pimpinan Partai mereka tak akan dapat membebaskan diri dari kebangkrutan tersebut.

  4. Kaum tanisedang lapisan bawah, terutama jang

    berasal dari tanimiskin atau mungkin buruhtani jang

berkat perdjuangannja sendiri maupun karena pembagi-

an tanah dapat meningkat mendjadi tanisedang akan mudah mendjadi mangsa lintahdarat, kaum spekulan dan tuantanah, apabila mereka tidak segera diorganisasi dalam koperasi². Umumnja mereka masih mengalami berbagai kesulitan, misalnja kesulitan mengenai alat² dan beaja pertanian, hewan penarik, bibit, dsbnja. Achirnja tidak sedikit diantara mereka jang mendjual dan menggadaikan tanahnja kepada tanikaja atau tuantanah atau terlibat hutang pada lintahdarat. Pentingnja kedudukan tanisedang djuga terbukti bahwa buruhtani dan tanimiskin dalam revolusi burdjuis demokratis mempunjai harapan untuk bisa mendjadi tanisedang. Dengan demikian maka penting sekali Partai menarik tanisedang jang ada sekarang. Berdasarkan kenjataan² tersebut diatas, dapatlah di- simpulkan bahwa kaum tanisedang mempunjai peranan

penting dalam kehidupan koperasi kaum tani, terutama karena kaum tanisedang memiliki lebih tjukup modal, lebih banjak pengalaman produksi dan lebih tinggi tingkat kebudajaannja dibandingkan dengan buruhtani dan tanimiskin, disamping memiliki watak anti-feodal jang teguh. Djaminan adanja keteguhan watak anti-feodal dari front persatuan tani didesa terletak pada besarnja peranan buruhtani dan tanimiskin dalam aksi² melawan tuantanah serta pada adanja pimpinan proletariat. Oleh karena itu komposisi pimpinan koperasi hendaknja di- usahakan agar elemen² tanimiskin atau lapisan bawah dari tanisedang paling sedikit menduduki 2/3 dari djumlah seluruhnja. Mendorong tanisedang berkoperasi tidak boleh di- artikan memaksa mereka untuk keluar dari keanggotaan organisasi tani revolusioner dan mendirikan koperasi begitu sadja. Kaum tanisedang dalam keadaan sekarang adalah kaum tani jang mempunjai keanggotaan rangkap sesuai dengan kedudukan ekonomi dan politiknja, jaitu disatu fihak mereka mendjadi anggota organisasi tani revolusioner untuk menghadapi sektor² lain daripada penghisapan imperialis dan penghisapan sisa² feodal, seperti: pembebasan Irian Barat, ambilalih perusahaan² Belanda dan modal asing lainnja jang membantu Belanda, melawan sisa2 gerombolan teror DI-TII, ,,PRRI" dan Permesta, menghadapi rajonering tebu dan sewa- tanah untuk perkebunan, padjak² jang memberatkan kaum tani; pembelian padi dan persoalan tebu Rakjat, masalah pendemokrasian pemerintahan desa, dsb., se- dang difihak lain dengan koperasi² Rakjat pekerdja jang berdiri sendiri terlepas dari organisasi tani revolusioner, kaum tanisedang berdjuang untuk keringanan² beban hidupnja, untuk mendapatkan pasar bagi hasil pertani- annja, memperoleh bantuan kredit jang mudah dan mu~ rah, menaikkan produksi dsb. TJARA MENGEMBANGKAN KOPERASI TANI Untuk mengorganisasi kaum tani kedalam koperasi harus ditempuh selangkah demi selangkah. Kepada me~ reka jang untuk sementara waktu belum mau masuk kedalam koperasi, supaja diberikan waktu untuk sampai kepada tingkat kesedaran berkoperasi. Tingkat kese-

daran jang diperlukan bisa tjepat atau lambat, tergan- tung pada berhasil atau tidaknja kita memberikan bukti2, bahwa koperasi² Rakjat pekerdja bisa memberikan hasil² jang lebih besar daripada hasil² jang ditjapai oleh kaum tani setjara perseorangan atau jang ditjapai oleh regu² salingbantu bagi koperasi-produksi, dapat memberikan bantuan modal dengan mudah dan murah bagi koperasi kredit, dapat memperoleh pasar jang baik untuk hasil pertaniannja dengan harga jang pantas dan dapat memperoleh barang² jang dibutuhkan dengan harga murah dan mudah bagi koperasi djualbeli. Selama koperasi be- lum dapat memberikan bukti2 seperti tersebut diatas, kaum tanisedang tidak akan tertarik kepada koperasi. Sesuai dengan prinsip, bahwa perkembangan kope~ rasi itu dimulai dari bentuknja jang sederhana, maka dalam langkah pertama, kita harus mengorganisasi kaum tani penggarap tanah dalam regu² atau kelompok² salingbantu, badan² simpan-pindjam, badan² pendjualan dan pembelian bersama, dsb. untuk achirnja menudju pembentukan koperasì produksi, koperasi kredit dan koperasi djualbeli. Mengenai regu² salingbantu jang merupakan bentuk organisasi sederhana daripada koperasi produksi terdapat dua matjam tingkatan sebelum- nja, jaitu regu salingbantu jang sederhana (musiman) dan regu salingbantu sepandjang tahun. Regu salingbantu sederhana pada pokoknja, adalah sebagai berikut :

a). luas kegiatannja terbatas, terdiri dari 3 sampai 5 rumahtangga kaum tani atau lebih;
b). dibentuk untuk memenuhi kebutuhan² musiman atau chusus lainnja dan hanja berdjalan apabila ada banjak pekerdjaan. Regu sematjam ini sebenarnja adalah pengembangan daripada kebiasaan² gotongrojong daripada kaum tani. Oleh karena itu sering regu ini disebut regu² gotongrojong. Regu² salingbantu ini mempunjai duasegi jang baik bagi kaum tani, jaitu meringankan kesulitan² kaum tani dalam hal² kekurangan tenaga kerdja, hewan pe- narik, dsb. dan mendidik kerdja kolektif diantara kaum tani sendiri. Regu salingbantu sepandjang tahun adalah setingkat lebih madju daripada jang pertama. Regu ini pada pokoknja sbb.:
a). Regu ini terdiri dari 6 sampai 20 rumahtangga kaum tani;

b). Regu ini mengerdjakan usaha salingbantu dalam

segala hal dalam pertanian sepandjang tahun. Dalam regu ini sudah bisa dikembangkan perbaikan² teknik pertanian dan pembagian pekerdjaan jang rasionil;

c). Dalam regu ini sudah mulai diadakan perhitungan jang teliti atas hari kerdja bagi anggota²nja dan djasa² lain jang telah diberikan anggota kepada regu;

d). Regu ini sudah bisa menjusun rentjana produksi-

nja dalam waktu setahun. Regu² salingbantu, baik tingkatan jang sederhana maupun tingkatan jang lebih tinggi, harus bisa membuktikan keunggulannja terhadap usaha pertanian setjara seorang²; dan bukan itu sadja, tetapi djuga benar² bisa membuktikan, bahwa regu² salingbantu memang bisa memberi bantuan kepada kaum tani perseorangan. Sebelum regu² salingbantu berkembang mendjadi koperasi² jang sesungguhnja, ia perlu digabungkan mendjadi regu² salingbantu jang lebih besar. Penggabungan regu salingbantu ini merupakan dasar jang kuat untuk ter- bentuknja koperasi² Rakjat pekerdja. Regu² salingbantu ini dimulai pembentukannja dari kalangan kaum tani jang aktif untuk didjadikan teladan bagi kaum tani lainnja. Djadi untuk mempertjepat perkembangan koperasi kaum tani langkah pertama jang harus dilakukan dan dilalui sebelum sampai pada pembentukan koperasi produksi, adalah pembentukan regu² salingbantu atau regu² gotongrojong dikalangan kaum tani terutama kaum tanimiskin dan tanisedang, sesuai dengan tingkat² kesedar- an dan kebutuhan² mendesak dari kaum tani. Djadi disamping kelompok² buruhtani dan tanimiskin organisasi tani revolusioner ajuga harus mengorganisasi regu² salingbantu dalam produksi jang beranggotakan kaum tanimiskin dan tanisedang. Djika regu² salingbantu ini sudah bisa ditingkatkan mendjadi koperasi, maka sebagai organisasi, koperasi² kaum tani harus berdiri sendiri. Sebagai organisasi jang berdiri sendiri, ia mempunjai peraturan dasarnja sendiri dan pengurusnja sendiri jang terpisah dari organisasi tani revolusioner. Disamping mengembangkan regu² salingbantu untuk

ditingkatkan mendjadi koperasi produksi sebagai organisasi koperasi jang utama, djuga perlu memberikan perhatian kepada pembentukan koperasi² lainnja, se- perti koperasi djual-beli dan koperasi kredit. Koperasi² tersebut hendaknja diusahakan untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah sesuai dengan UU No. 79/ 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, dan PP No. 60/ 1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi, dengan tidak usah meninggalkan prinsip² koperasi Rakjat pekerdja. Pengesahan adalah penting untuk memudahkan usaha koperasi dan memperoleh fasilitet2 jang ada. Dalam mengibarkan tinggi² 3 bendera koperasi tersebut, sekali lagi ditekankan, tentang pentingnja me- mulai dengan bentuk² jang sederhana disamping mem~ perkuat dan menjempurnakan koperasi jang sudah ada. Tidak bisa diungkiri bahwa untuk membentuk koperasi Rakjat pekerdja, memperkuat serta menjempurnakan koperasi jang sudah ada, bukanlah pekerdjaan jang mudah. Ini disebabkan karena disatu pihak koperasi jang sudah², banjak disalahgunakan sehingga merugi- kan anggota²nja. KESIMPULAN Achirnja untuk dapat lebih mensukseskan gerakan pembentukan koperasi Rakjat pekerdja dan memper~ baiki serta menjempurnakan koperasi2 jang sudah ada, pelaksanaan kesimpulan² Konferensi Tani ke-I PKI harus lebih diintensifkan, jaitu:

  1. Menanamkan pengertian jang tepat tentang koperasi Rakjat pekerdja kepada aktivis2 dengan berpegang pada keputusan² Konferensi Nasional Tani ke-I dan II PKI;
  2. Mendjadikan koperasi matapeladjaran dalam sekolah Partai maupun sekolah organisasi massa revo~ lusioner dan membikin kursus2 kilat bagi jang ber- tugas atau akan ditugaskan dalam gerakan koperasi;
    3.Mengadakan seminar² atau konferensi² kerdja tentang koperasi Rakjat pekerdja, untuk menjimpulkan pengalaman² dan memperbaiki kekurangan2nja;
  3. Membikin model 3 bentuk koperasi, jang dimulai dengan bentuk² jang paling sederhana;
    5.Memperkuat dan menjempurnakan koperasi² jang sudah ada.
    (Prasaran diutjapkan pada tanggal 15 Djuli 1961)

KESIMPULAN KONFERNAS TANI KE-II PKI PERLUAS DAN PERKUAT FRONT PERSATUAN TANI ANTI-FEODAL

  1. Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jang dilang-
    sungkan pada tanggal 15-16 Djuli di Djakarta, setjara mendalam telah mendiskusikan dan menjetudjui pokok² masalah dan kesimpulan² jang telah disampaikan dalam Prasaran tentang ,Perluas Front Persatuan Tani Anti-Feodal Untuk Pelaksanaan Perubahan Tanah", dan tentang Kembangkan Pembentukan Regu Salingbantu Kaum Tani Untuk Memperkuat Front Persatuan Tani Anti-Feodal" jang diperkuat oleh laporan² dari daerah-daerah, Konfernas mengkonstatasi bahwa sedjak Kongres Nasional ke-VI PKI dan terutama sesudah Sidang Pleno ke-II CC PKI telah ditjapai kemadjuan-kemadjuan jang menggembirakan dalam pekerdjaan Partai dika~ langan kaum tani. Dengan berpegang teguh kepada Tripandji PKI, jaitu pandji² Front Nasional. Pemba- ngunan Partai dan Revolusi Agustus '45, kader² dan aktivis2 PKI dengan sungguh² telah memberikan ban~ tuan dalam membangkitkan, mengorganisasi dan me- mobilisasi kaum tani melawan penghisapan tuantanah dan lintahdarat, melahirkan dan mendidik kader² tani jang makin banjak berasal dari buruhtani dan tanimis- kin, mengadakan penelitian setjara terus-menerus me- ngenai hubungan agraria didesa dan tentang penghi- dupan kaum tani.

  2. Pentrapan Tripandji PKI mendorong meluas
    dan meningkatnja gerakan tani melawan sisa2 feodal~ isme didesa. Semendjak Kongres Nasional ke-VI PKI dan Sidang Pleno ke-II CC PKI, aksi2 kaum tani untuk turunsewa, turunbunga, naik upah, naik produksi per- tanian serta aksi2 lainnja, bukan hanja berlangsung di Djawa, melainkan djuga telah mulai meluas ke-pulau² lainnja. Dalam pekerdjaan penelitian (research) serta dalam memimpin aksi2 kaum tani se-hari² telah dapat ditemukan bentuk² kongkrit penghisapan tuantanah di- daerah². Laporan² daerah² telah membuktikan bahwa

diwaktu sekarang gerakan kaum tani melawan berbagai bentuk penghisapan tuantanah dan lintahdarat telah berkembang dan mulai meluas diseluruh negeri. Ke- bangkitan kaum tani tersebut sebagai tenaga pokok revolusi sangat memperkuat front persatuan nasional dalam tugas menjelesaikan Tuntutan² Revolusi Agustus '45 sampai ke-akar²nja.

  1. Berkembangnja gerakan tani setjara luas diselu-
    ruh negeri menarik perhatian semua klas² dan golongan² terhadap masalah tani, masing² dengan mengadjukan programnja sendiri² untuk kaum tani. Hal ini adalah baik. Akan tetapi banjaknja program² jang beraneka- ragam ini bisa membikin kabur pandangan kaum tani dalam menetapkan kawan jang sedjati, siapa sekutu dan siapa lawan jang seharusnja didjadikan sasaran aksi². Oleh karena itu bagi setiap kader PKI disamping tugas untuk bekerdja setjara lebih keras dan lebih teratur lagi dikalangan kaum tani dalam melaksanakan Program Tuntutan, haruslah djuga terus-menerus mendjelaskan Program Umum PKI dilapangan Agraria kepada massa kaum tani, jaitu: Hubungan agraria dan pertanian tidak seharusnja bersifat imperialis dan feodal, melainkan harus bersifat merdeka dan demokratis. Oleh sebab itu semua tanah jang dimiliki oleh tuantanah® asing mau~ pun tuantanah² Indonesia harus disita tanpa penggantian kerugian. Kepada kaum tani, per-tama® kepada kaum tani takbertanah dan kaum tanimiskin, diberikan dan dibagikan tanah dengan tjuma®. Tanah² harus dibagikan kepada anggota keluarga kaum tani seorang. Sistim milik tanah haruslah sistim milik tanah kaum tani, artinja milik perseorangan kaum tani atas tanah. Perkebunanº jang berteknik modern, djuga tanah² hutan tidak dibagikan kepada kaum tani melainkan harus dikuasai oleh negara. Tanah dan milik lain dari kaum tani kaja tidak disita. Tanah dan milik lain dari kaum tani sedang di- lindungi oleh Pemerintah. Sistim rodi, pologoro dan per- budakan feodal lainnja dihapuskan. Hutang kaum tani, nelajan dan tukang2 keradjinan tangan kepada lintahdarat djuga dihapuskan .. Disamping itu adalah kewadjiban setiap kader dan aktivis² PKI untuk memberikan pendjelasan bahwa program jang baik bagi kaum tani ini belum bisa dilaksana~ kan sekarang karena baik dalam parlemen dan apalagi dalam Kabinet belum mendapat dukungan jang tjukup.

Perhatian jang lebih banjak lagi harus diberikan oleh aktivis? Partai kepada masalah tani supaja bisa meng- hubungkan pekerdjaannja se-hari² dengan tugas PKI untuk membangkitkan, mengorganisasi dan memobilisasi kaum tani.

  1. Konferensi membenarkan, bahwa soal pokok jang

    harus dilakukan adalah penggalangan front persatuan

tani anti-feodal didesa jang luas dan kuat serta mampu untuk mementjilkan tuantanah dan lintahdarat. Untuk ini haruslah dipegang teguh garis klas PKI dikalangan kaum tani: bersandar pada buruhtani dan tanimiskin, bersatu dengan tanisedang, menetralisasi tanikaja dan melawan tuantanah selangkah demi selangkah dan setjara membeda-bedakan. Pengalaman menundjukkan bahwa untuk menggalang dan mengkonsolidasi front persatuan tani anti-feodal jang kuat dan luas harus dikembangkan aksi² dalam gerakan 6-baik", gerakan untuk ,2-turun" dan 4-naik" jaitu turunsewa, turun~ bunga, dan naik upah, naik produksi, naik kebudajaan serta naik politik. Dalam melaksanakan gerakan ini ha~ rus diutamakan kepentingan tani pekerdja sebagai tenaga penggerak revolusi, jaitu buruhtani, tanimiskin dan tanisedang. Untuk mendjamin hal ini, maka organisasi massa tani revolusioner jang sekarang harus per-tama² mengorganisasi buruhtani dan tanimiskin, disamping menarik tanisedang untuk selandjutnja diorganisasi dalam Koperasi² Rakjat Pekerdja jang mempunjai hubungan jang erat dengan organisasi massa tani revolusioner dalam perdjuangan melawan tuantanah dan lintahdarat. Gerakan 6-baik" hanja bisa berdjalan dengan baik, apabila buruhtani dan tanimiskin serta penggarap lainnja diorganisasi dalam kelompok² berdasarkan tempat-kerdja, tempat-tinggal maupun djenis pekerdjaan; kelompok2 membangkitkan dan mengorganisasi kaum tani untuk melakukan aksi² bersandarkan pada kekuatan sendiri, melahirkan pimpinan aksi jang berasal dari buruhtani dan tanimiskin, sehingga selandjutnja dapat ditjiptakan kader² jang berinisiatif dan berwatak klas buruh jang teguh dari kalangan kaum tani sendiri. Disamping itu dalam melaksanakan prinsip bersatu dengan tanisedang, maka tradisi kerdja-salingbantu jang terdapat dikalangan mereka harus dikembangkan untuk mengorganisasi regu² salingbantu berdasarkan

prinsip sukarela, demokratis, adil dan saling mengun- tungkan menudju kepada pembentukan Koperasi² Rakjat pekerdja sebagai sendjata bagi kaum tani.

  1. Dengan berkembang dan meratanja gerakan tani
    jang melahirkan sedjumlah banjak kader2 jang berasal dari buruhtani dan tanimiskin, PKI mempunjai kewa- djiban untuk lebih giat lagi mengintensifkan pendidikan dikalangan kader tani untuk meningkatkan kepandaian, kemampuan berdiri sendiri dan watak klas buruh jang lebih teguh serta pendidikan terhadap kaum tani didesa. Disamping itu terhadap kader² djuga harus dilaksanakan tjara mempekerdjakan dan tjara memelihara kader seperti jang telah disimpulkan dalam Sidang Pleno ke-II CC PKI, dan Comite2 Partai dari semua tingkat harus memberikan perhatian jang lebih baik kepada pendidikan politik dan teori serta kesehatan dan penghidupan para kader jang dengan sepenuh hati bekerdja dikalangan kaum tani. Hal lain jang djuga penting untuk dilaksanakan dengan sungguh² dalam bekerdja dikalangan kaum tani jalah langgam kerdja PKI jaitu: memadukan teori dengan praktek, berhubungan erat dengan massa Rakjat dan melakukan selfkritik. Untuk pelaksanaan langgam kerdja ini perlu terus dikembangkan penelitian kedesa dengan melaksanakan ,,3 sama", gerakan turun keba~ wah dengan prinsip atasan membantu dan memberi tjontoh bawahan dan bawahan berusaha berdiri sendiri serta membantu atasan; mengkombinasikan pekerdjaan tekun dan ber-kobar², serta memadukán perdjuangan dari atas dengan perdjuangan massa kaum tani, daerah jang madju membantu daerah jang kurang madju dan daerah jang belum madju mengedjar daerah jang madju. Selandjutnja tidak boleh dilupakan untuk meng- hubungkan setiap kegiatan dikalangan kaum tani dengan pelaksanaan Plan 3 tahun ke-II PKI. Hanja dengan demikianlah front persatuan tani anti-feodal didesa bisa diperkuat sebagai basis front persatuan nasional untuk lebih hebat lagi menggempur imperialisme dan feodalisme. Djakarta, 16 Djuli 1961 KONFERENSI NASIONAL TANI KE-II PKI

PELAKSANAAN DENGAN SUNGGUH² PERUBAHAN TANAH SJARAT UNTUK MELAKSANAKAN POLA PEMBAGUNAN NASIONAL SEMESTA Sudah sedjak Kongres Nasionalnja jang ke-V, PKI telah menjimpulkan bahwa kaum tani jang merupakan 60-70% dari djumlah penduduk Indonesia hidup me- larat dan terbelakang. Keadaan ini menjebabkan teknik pertanian sukar madju, hasil pertanian rendah dan pa- sar dalamnegeri tidak berkembang atau sangat sukar berkembang, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan pembangunan ekonomi jang sungguh² dinegeri kita. Sebab pokok dari keadaan tersebut adalah karena masih berlakunja kekuasaan imperialisme atas ekonomi negeri kita dan masih meradjalelanja penghisapan feodal atas kaum tani didesa-desa. Djika Indonesia mau madju mendjadi negeri jang merdeka penuh, demokratis, adil dan makmur, maka di- atas segala-galanja jalah harus menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945, jaitu mengachiri sampai keakar- akarnja kekuasaan kaum imperialis asing dan tuantanah. Untuk mengusahakan selfsupporting beras, memperbaiki keadaan ekonomi negeri dan meringankan beban penghidupan kaum tani pada tingkat sekarang, Kongres Nasional ke-VI PKI telah mengusulkan kepada Peme- rintah untuk melaksanakan ketentuan² mengurangi sewatanah jang dipungut oleh tuantanah kepada kaum tani dan membatasi milik tanah tuantanah2, sehingga dalam batas² tertentu penghidupan kaum tani penjewa tanah tuantanah dapat diringankan, disamping memberi kemungkinan kepada sebagian tani takbertanah dan tanimiskin mendapatkan tanah garapan. Djalan jang ditundjukkan oleh PKI untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai keakar- akarnja, untuk melaksanakan pembangunan perekono- mian negeri dan memperbaiki penghidupan kaum tani dengan mengachiri kekuasaan tuantanah serta meng- adakan perubahan tanah jang mendjamin tanah untuk kaum tani, adalah sesuai dengan andjuran Presiden Sukarno dalam Djalannja Revolusi Kita" (Djarek) jang sudah mendjadi pedoman pelaksanaan garis² besar haluan negara, jang antara lain menjatakan Tanah Untuk Tani" dan Melaksanakan Landreform berarti

melaksanakan satu bagian jang mutlak dari Revolusi Indonesia". Djuga Ketetapan MPRS No. II/MPRS/ 1960 menjatakan bahwa:Landreform sebagai bagian mutlak dari Revolusi Indonesia adalah basis pemba- ngunan semesta jang berdasarkan prinsip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh didjadikan alat peng- hisapan". Dewasa ini telah terdapat sjarat2 untuk melaksanakan perubahan tanah (landreform) terbatas, berhubung dengan telah diundangkannja UU No. 2 tahun 1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil beserta pedoman² pelaksanaannja dan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok² Agraria beserta UU No. 56 Prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. PKI ber-sama² dengan golongan² demokratis pendu- kung Manipol lainnja menjokong pelaksanaan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 5 tahun 1960 beserta UU No. 56 Prp tahun 1960 sebagai dasar untuk melaksanakan perubahan tanah terbatas, karena djika kedua UU itu dilaksanakan dengan sungguh² akan berarti an- tara lain dikuranginja hak2 dan konsesi2 atas tanah dari modal imperialis setjara formil; dibatasinja hak² tuan~ tanah Indonesia-untuk memonopoli tanah; dihapuskan- nja hak² luarbiasa atas tanah dari swapradja² dan bekas² swapradja jang memberi kemungkinan kepada tuan- budak² dan sementara radja2, untuk mempertahankan sistim perbudakan, terutama di Nusatenggara Timur; diringankannja beban bunga-pindjaman bagi kaum tani jang menggadaikan tanah serta beban kaum tani pe- njewa tanah tuantanah. Disamping itu terdapat kesem- patan bagi sebagian kaum tani takbertanah dan tanimiskin untuk memperdjuangkan tanah garapan dengan harga jang tidak terlalu tinggi dan pembajaran setjara angsuran. Berdasarkan pendapat2 dan pertimbangan² tersebut diatas Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jang di- langsungkan pada tanggal 15 dan 16 Djuli 1961 di Dja- karta, mendesak kepada Pemerintah supaja mengerah- kan segenap aparatnja untuk melaksanakan dengan sungguh² perubahan tanah berdasar pelaksanaan UU No. 2 tahun 1960, UU No. 5 tahun 160 dan UU No. 56 Prp tahun 1960 beserta pedoman² pelaksanaannja. Ini berarti bahwa Pemerintah harus segera menguasai tanah² kelebihan dari batas maksimum milik tuantanah²,

termasuk tanah² kelebihan milik radja² dan kepala² desa perdikan, tanah² bekas milik swapradja² dan bekas² swapradja, bila perlui dengan ganti kerugian berdasar djumlah jang ditetapkan oleh Pemerintah, serta mem- bagikan tanah² tersebut kepada kaum .tani takbertanah dan tanimiskin, terutama jang sudah menjewa atau mengerdjakan tanah itu, dengan harga rendah, angsuran ringan dan djangka pandjang. Pemerintah wadjib mengambil tindakan² terhadap tuantanah dan lintahdarat jang membangkang tidak mau melaksanakan pembebasan gadai tanah dan me- ngembalikan tanah jang bersangkutan kepada pemilik- nja sesuai dengan sjarat² jang ditetapkan dalam UU No. 56 Prp tahun 1960 pasal 7, termasuk tanah² jang didjual-angsur, djual-beli akad (di Atjeh), gadai-sende (dondon di Toba, rutang di Karo), didjual musiman dan tjara² lain jang didjalankan oleh kaum tani terhadap. tuantanah dan lintahdarat, jang karena keadaan penghidupannja terdjepit terpaksa menerima harga rendah. Sebaliknja tidak termasuk gadai" tanah tuantanah² kepala suku, kepala kaum, marga, udu (di Sabu), kabisu (di Sumba), dati (di Maluku) dsb. jang meski- pun dinamakan gadai" tetapi pada hakekatnja adalah beban jang dipikulkan oleh tuantanah² tersebut kepada kaum tani untuk mendapatkan hak mengerdjakan atau menjewa tanah² tuantanah. Konferensi Nasional Tani ke~II PKI berpendapat bahwa pelaksanaan perubahan tanah tidak dapat- dipi- sahkan dengan kewadjiban Pemerintah untuk memberi- kan bantuan berupa fasilitet2 jang diperlukan, terutama dalam bentuk kredit jang mudah, langsung, pandjang dan berbunga rendah, guna mendorong kaum tani mengorganisasi diri dalam koperasi2. Ketjuali itu, pelaksanaan perubahan tanah djuga tidak dapat dipisah- kan dari pendemokrasian pemerintahan desa dengan membentuk Pemerintah Dst III jang demokratis sesuai dengan ketetapan² MPRS dan ketentuan UU No. 5 tahun 1960. Untuk memenuhi kebutuhan kaum tani akan tanah, untuk menggali kekajaan daerah² kosong dan untuk meratakan penduduk, Konferensi Nasional Tani me- njetudjui dan menjokong pelaksanaan transmigrasi dengan sjarat² perlengkapan jang memadai bagi para transmigran untuk mentjapai tingkat penghidupan lebih

baik. Ini adalah arti sebenarnja dari pelaksanaan trans- migrasi. Pemindahan penduduk dari daerah jang padat kedaerah lain jang kurang padat atau kosong bukanlah pertama-tama merupakan djalan untuk mengatasi sebab² kemelaratan dan kekurangan tanah garapan bagi kaum tani, karena pada kenjataannja kemelaratan dan kekurangan tanah itu pertama-tama disebabkan oleh berat- nja penghisapan feodal dan dikuasainja sebagian besar tanah² oleh tuantanah. Perubahan tanah hanja dapat terlaksana djika men- dapat bantuan jang aktif dari seluruh Rakjat, terutama kaum tani. Ini hanja mungkin djika kepada Rakjat di- berikan kebebasan² demokratis. Untuk menanamkan kepertjajaan lebih besar dan memperkuat sokongan kaum tani terhadap pelaksanaan perubahan tanah dan pelaksanaan pola pembangunan nasional semesta berentjana jang sudah ditetapkan oleh MPRS, Konferensi Nasional Tani mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera mengambil tindakan² sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penghapusan tanah² partikelir sesuai dengan ketetapan UU No. 1 tahun 1958 dan membagikan tanah² jang berupa tanah pertanian dan perladangan kepada kaum tani, terutama kepada kaum tani takbertanah dan tanimiskin.
  2. Menghapuskan hak² tanah swapradja2 dan bekas² swapradja dan membagikan tanah² tersebut jang berupa tanah pertanian dan perladangan kepada kaum tani, terutama kaum tani takbertanah dan tanimiskin dan melarang berlakunja sisa² sistim perbu~ dakan seperti jang masih terdapat di Nusatenggara Timur, terutama di Sumba Timur.
  3. Mensahkan tànah² bekas perkebunan asing dan tanah bekas milik tuantanah² asing lainnja serta tanah² bekas milik radja² jang sudah sedjak lama dikerdja- kan atau diduduki oleh kaum tani, mendjadi hak~ milik kaum tani jang bersangkutan.
  4. Menjelesaikan sengketa² tanah antara kaum tani dengan Pemerintah dan pengusaha² partikelir nasional dengan djalan berunding atas dasar saling- menguntungkan.
    5.Dengan sungguh2 melaksanakan UU Perdjandjian Bagi Hasil dan. Ketentuan² UU No. 56 Prp tahun 1960 dan mengambil tindakan hukum terhadap tuan-
    tanah² jang·membangkang serta melgambil tindakan hukuman djabatan terhadap pe:ljabat? jang terang²- an mensabot pelaksanaan UU tersebut.

  5. Mensita tanah² tuantanah jang memihak gerombolan pengatjau kontra-revolusioner dan gerombolan te- roris lainnja dan membagikan tanah² itu kepada kaum tani. takbertanah dan tanimiskin. Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jakin bahwa dengan dipenuhinja tuntutan² tersebut diatas, selandjut- nja dengan melaksanakan sungguh² perubahan tanah berdasar pelaksanaan UU No. 2 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1960 dan UU No. 56 Prp tahun 1960 akan ter- bantulah pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama 1961-1969. Achirnja Konferensi Nasional Tani ke-II PKI me- njerukan kepada segenap kaum tani supaja lebih mem- perluas dan memperkuat persatuannja serta memper- teguh tekad untuk ,membebaskan diri sendiri dari tuantanah" guna mendorong pelaksanaan UU-No. 2 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1960 dan UU No. 56 Prp tahun 1960 dengan sokongan golongan² demokratis lainnja.
    Djakarta, 16 Djuli 1961 KONFERENSI NASIONAL TANI KE-II PKI

☆ MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI BAHAN MAKANAN TERUTAMA BERAS Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jang dilangsung- kan di Djakarta pada tanggal 15 s/d 16 Djuli 1961, menjimpulkan bahwa: Akibat masih adanja kekuasaan imperialisme dan feodalisme atas ekonomi Indonesia, tenaga produktif didesa-mendjadi terbelenggu dan ini menjebabkan pro- duksi pertanian masih tetap rendah. Penambahan pro- duksi bahan makanan tiap tahunnja djauh ketinggalan dibawah kebutuhan penduduk dan disamping itu usaha untuk memenuhi kebutuhan.bahan makanan masih ter- gantung pada negeri² lain, terutama pada negeri² impe- rialis melalui ,SAC", dsb. Impor beras dalam 4 tahun belakangan ini menundjukkan angka² sebagai berikut :

563.438 ton
tahun 1957 1958 681.456 ton ,, 1959 800.000 ton

840.000 ton.
1960 Ketergantungan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok untuk Rakjat, merupakan penghambat jang penting bagi pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Nasional Berentjana. Untuk mengatasi kekurangan bahan makanan, harus dilakukan usaha² mempertinggi produksi bahan makanan terutama beras. Masalah memenuhi kebutuhan sendiri akan bahan makanan terutama beras adalah masalaħ nasional bagi Pemerintah dan Rakjat Indonesia. Bagi Indonesia sjarat² untuk mempertinggi produksi beras adalah tjukup baik. Kekajaan alam me-limpah², tanah² pertanian jang subur tjukup luas, iklimnja sangat baik untuk tjotjok tanam sepandjang tahun, kaum tani sebagai tenaga produktif jang utama sangat radjin, ber- pengalaman dan mempunjai dajatjipta jang luarbiasa. Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri akan bahan makanan dari Pemerintah selama ini berupa pembentuk- an Perusahaan Negara jang meliputi tjabang2 Perusahaan Padi Tanah Kering, pembukaan tanah Pasang Surut dan Perusahaan Padi Sentra, belum menundjuk- kan hasil²nja jang dapat mengatasi kekurangan produksi beras. Sebab²nja antara lain jalah adanja gedjala² jang merugikan perusahaan jang bersangkutan, memberatkan beban kaum tani dan usaha², jang tidak bersandar kepada kepentingan Rakjat. Untuk mendjamin suksesnja usaha mempertinggi pro~ duksì guna memenuhi kebutuhan sendiri akan bahan makanan terutama beras dan mentjiptakan sjarat untuk stabilisasi_harga barang kebutuhan pokok Rakjat dan suksesnja pelaksanaan pembangunan semesta berentjana maka perlu dipenuhi sjarat² sebagai berikut:

  1. Melaksanakan UU PBH (UU No. 2 tahun 1960) disemua daerah, sehingga dalam batas² tertentu da~ pat dikurangi penghisapan feodal dan dapat diper~ tinggi pendapatan kaum tani.
    2.Melaksanakan UUPA (UU No. 5 tahun 1960) dengan konsekwen dan mengambil tindakan terhadap penghalang² dan pensalahgunaan pelaksanaan Land- reform jang dapat merugikan kaum tani, agar kaum
    tani memperoleh tanah garapan dan mendapatkan ketenangan kerdja.

3.Mengikutsertakan Rakjat dalam usaha mempertinggi produksi beras dan memberi bantuan untuk mengembangkan penemuan² Rakjat dibidang pe- nambahan produksi; untuk itu diperlukan fasilitet² dan djaminan kebebasan demokratis bagi Rakjat.
4. Menindjau kembali penetapan pemungutan Padjak Hasil Bumi, sehingga dapat menimbulkan kegairah- an bekerdja dikalangan kaum -tani untuk mempertinggi produksi.
5.Penurunan bunga pindjaman Padi Sentra dari 25% mendjadi 12/% sesuai dengan bunga pada Bank Pemerintah lainnja.

6. Bantuan Pemerintah kepada kaum tani berupa pu-

puk, bibit, obat² penjakit tanaman, alat² pertanian perbaikan pengairan dan bimbingan teknik pertanian harus diberikan tepat pada waktunja.

  1. Djaminan pasar bagi produksi pertanian dengan harga jang seimbang antara harga hasil kaum tani dengan harga barang² kebutuhan kaum tani, seperti tjangkul, kain blatju, gula, minjaktanah, ikan asin dll. dan adanja perbaikan perhubungan antara desa dan kota dan antara daerah² guna melantjarkan per- edaran barang² hasil kaum tani dan kebutuhan pokok kaum tani.
  2. Pelaksanaan transmigrasi supaja dilakukan dengan persiapan dan sjarat2 perlengkapan jang lajak, seperti penjelesaian hak tanah di-daerah² transmigran, perumahan, bantuan alat² pertanian, irigasi, kesehat- an dan djaminan lain² selama belum menghasilkan. Konferensi Nasional Tani ke-II PKI menjerukan kepada Rakjat terutama kaum tani, disamping melakukan tuntutan²nja jang urgen kepada Pemerintah, supaja ambil bagian dalam meningkatkan produksi beras de~ ngan mengembangkan sistim delapan prinsip tanam padi, jaitu : tjangkul dalam, perbanjak pupuk, perbaiki bibit, tanam rapat, air tjukup, perbaiki alat2, siangi tanaman dan lawan hama.
    Djakarta, 16 Djuli 1961. KONFERENSI NASIONAL TANI KE-II PKI

Dalam Undang² tersebut ditetapkan ketentuan ten- tang peringanan beban hutang buruh nelajan kepada djuragan atau tengkulak² hasil ikan, ketentuan ten- tang perlunja djuragan memberikan djaminan sosial dan djaminan ketjelakaan bagi buruh nelajan dan ketentuan² lain jang melindungi buruh nelajan dari tindakan sewenang-wenang. Djakarta, 16 Djuli 1961. KONFERENSI NASIONAL TANI KE-II PKI

SUSUN UNDANG® PERDJANDJIAN BAGIHASIL JANG MENGUNTUNGKAN KAUM NELAJAN

Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jang diseleng- garakan pada tanggal 15 s/d 16 Djuli 1961, setelah membahas keadaan penghidupan kaum nelajan jang sangat menderita akibat penghisapan kaum tengkulak dan feodal, menjimpulkan dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Konferensi membenarkan, bahwa buruh nelajan, nelajan miskin dan, nelajan. sedang mengalami pe- nindasan dan penghisapan feodal dalam bentuk² bagi hasil ikan, kerdja tanpa upah, perbudakan hutang, dan bersamaan dengan itu djuga ditarik pu- ngutan² jang tidak resmi, penekanan harga ikan di- pelelangan, menanggung ongkos2 memperbaiki alat² penangkap ikan kepunjaan djuragan, dsb.
  2. Konferensi membenarkan, bahwa upah jang diterima buruh nelajan dalam bentuk uang atau hasil ikan, adalah sangat rendah dibandingkan dengan djumlah bagian ikan jang diterima oleh djuragan pada umum- nja dan chususnja djuragan besar sero jang sama- sekali tidak ikut bekerdja menangkap ikan.
  3. Konferensi membenarkan, bahwa djaminan sosial dan kesehatan kaum nelajan adalah sangat djelek. Penghisapan kaum tengkulak dan feodal menjebab- kan bagian terbesar kaum nelajan jaitu: buruh nelajan, nelajan miskin dan nelajan sedang merupakan golongan Rakjat Indonesia jang tjukup besar dan mempunjai pe- ranan penting dalam pekerdjaan produksi, pengangkut- an dan keamanan, tetapi hidup melarat dan terbelakang. Berdasarkan hal2 diatas, dan sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/1960 beserta lampiran²nja, Konferensi Nasional Tani ke-II PKI memutuskan, mendesak kepada Pemerintah supaja: Segera mengeluarkan Undang² jang mengatur im~ bangan bagihasil ikan jang menguntungkan bagi kaum nelajan.
    LAKSANAKAN PEMBENTUKAN SWATANTRA TINGKAT III DAN PENDEMOKRASIAN TATA-PERDESAAN UNTUK ME-LAKSANAKAN LANDREFORM

Salahsatu sjarat terpenting untuk berhasilnja pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama tahun 1961-1969, chususnja pelaksanaan Landreform seperti dinjatakan dalam Ketetapan Ketiga UU No. 5/1960, adalah segera dilaksa- nakannja Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat III jang demokratis, bersamaan dengan pendemokrasian tata-perdesaan, dengan menghapuskan semua per- undang²an kolonial seperti, IGO, IGOB dlI., serta menghapuskan semua swapradja. Sebagaimana dikemukakan djuga dalam ,Djarek", bahwa ,,tidak bisa revolusi berdjalan dengan alat² jang lama", karena itu ,alat² jang lama harus diganti", se- dangkan Amanat Pembangunan Presiden menegaskan lagi, bahwa Pembangunan berentjana dengan penge- rahan tenaga Rakjat Indonesia jalah djalan utama men- tjapai tudjuan membentuk masjarakat sosialis ala Indonesia, seraja menghabiskan dan membinasakan se- gala penghalang sebagai sisa² imperialisme, kolonialisme dan feodalisme jang masih bertjokol dalam masjarakat kita", karena itu ,,dalam sistim kemasjarakatan, hilangkan struktur feodalisme, hilangkan struktur kolonial" dan seterusnja ,,masuklah dalam lapangan masjarakat

jang benar² demokrasi jang bersandarkan kepada mu~ sjawarah". Dalam Amanat Pembangunan Presiden, dinjatakan bahwa ,Dalam taraf pertama perlu kita perhatikan ma~ sjarakat desa, karena Desa adalah landasan dari masja~ rakat negara kita. Dengan ádanja Desa jang tetap me- larat dengan daja-beli jang rendah tidak mungkin pembangunan berdjalan'lantjar. Itulah sebabnja maka ke- makmuran harus ditudjukan kepada masjarakat Desa". Struktur feodalisme jang dulunja dipertahankan dan didjadikan sandaran bagi berlangsungnja kolonialisme Belanda, menguasai desa2, dengan IGO dan IGOB serta peraturan-perundangan kolonial lainnja tentang tata-perdesaan, sampai sekarang pada hakekatnja masih menguasai masjarakat kaum tani di-desa², sebagaimana djuga dikonstatasi dalam Amanat Pembangunan Presiden, bahwa ,,Sisa² feodalisme jang berat jang terus membelenggu tenaga produktif dan kreatif ± 65% Rakjat Indonesia jang hidup dilapangan pertanian, me- rupakan gedjala'jang membuktikan Indonesia sebagai negeri terbelakang dan agraris". Karena itu tidak bisa tidak haruslah dilaksanakan pendjebolan" tata-perdesaan feodal-kolonial jang masih ada, diganti dengan tata-perdesaan jang demokratis revolusioner. Struktur kekuasaan di-daerah², sebagai pengganti struktur kekuasaan kolonial, untuk melaksanakan setjara merata tugas2 revolusi dan jang sesuai dengan ketentuan pasal 18 UUD jalah pemerintahan² daerah otonom, telah dibangun sedjak permulaan revolusi Agustus 1945, tetapi sampai pada saat ini baru berwudjud dalam Daerah² Swatantra tingkat I dan II. Melaksanakán pembentukan Daerah² Swatantra tingkat III dan pendemokrasian tata-perdesaan dengan mentjabut dan mengganti. per-undang²an kolonial tentang desa, adalah djuga tugas revolusi untuk dapat melaksanakan revolusi dengan alat²nja jang sesuai. Karena itu Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 pasal 4 ajat

(1) menentukan, bahwa Untuk mendjamin berhasilnja pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semestá Berentjana Tahapan Pertama Tahun 1961-1969, diperlu- kan penjesuaian seluruh aparatur negara dengan tugas- nja dalam rangka pelaksanaan Manifesto Politik dan Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berentjana serta Ketetapan² Madjelis Permusjawaratan
Rakjat Sementara". Sifat² dan sjarat² Pemerintahan sebagai aparatur termaksud baik dipusat maupun di-daerah², haruslah: ,,1. stabil dan berkewibawaan, 2. mentjerminkan kehendak ·Rakjat, 3. revolusioner, dan

  1. gotongrojong". Berdasarkan pengalaman jang dilaporkan dari berbagai daerah ternjata, bahwa pelaksanaan UU No. 2/ 1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil dan UU No. 5/ 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok² Agraria serta Perpu No. 56/1960. masih menemui berbagai rintang- an. Padahal kedua UU ini adalah dasar² untuk pelaksanaan politik dan program Landreform jang sudah di- komandokan oleh PJM Presiden agar dilaksanakan sedjak hari upatjara ajunan tjangkul pertama" pada 1 Djanuari 1961. Berdasarkan keterangan² diatas, maka Konferensi Nasional Tani ke-II PKI jang berlangsung pada tanggal 15-16 Djuli 1961 berpendapat bahwa untuk mendjamin terlaksananja Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana Tahapan Pertama pada umumnja, dan program Landreform pada chususnja, pemerintah supaja segera melaksanakan setjepat mungkin pembentukan Daerah Swatantra Tingkat III sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 jang menjatakan :
  2. Harus segera diadakan satu sadja Undang² Pokok tentang Pemerintahan Daerah jang mentjakup se- gala pokok² (unsur²) jang progresif dari UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, Pen. Pres. No. 6/1959 dan Pen. Pres. No. 5/1960, sesuai dengan ide demokrasi terpimpin.
    2.Seluruh wilajah Indonesia dibagi habis dalam Daerah² Swatantra. Daerah Swatantra terdiri dari 3 tingkatan, tingkat I dan II sebagaimana jang telah ada dan jang masih akan diadakan berdasarkan perundang-undangan jang telah ada. Tingkat III diadakan pada daerah Ketjamatan atau daerah kesatuan masjarakat hukum jang tjukup besar, atau dari gabungan beberapa desa. Daerah Swatantra Tingkat III pada achirnja harus menggantikan kesatuan² masjarakat hukum terendah.
  3. Untuk penjempurnaan aparatur pemerintahan Desa dalam rangka penjelenggaraan Pola Pembangunan Semesta, perlu memperlengkapi Undang² Pokok

Pemerintahan Daerah No. 1/1957 dengan pelaksanaan pembentukan pemerintah Daerah Swatantra tingkat III.

  1. Harus segera diadakan retooling tentang Desa de-
    D.N. Aidit
    ngan mengganti segala peraturan perundangan Desa kolonial dengan Undang² Nasional jang mengatur :

a. aparatur pemerintah Desa,
DJADIKAN PKI PEMIMPIN TANI JANG

b. tugas dan wewenang Desa,
SEDJATI!

c. jang memungkinkan penggabungan² Desa.
Djangka waktu pelaksanaan untuk semua persoalan Sebelum Konferensi Nasional Tani ke-II PKI ini jang tersebut pada angka 1 s/d 4 diatas harus sesingkat ditutup izinkanlah saja menjampaikan beberapa pa- mungkin, sehingga dapat dilaksanakan ketentuan MPRS, bahwa program Landreform harus selesai di-tah kata jang bersifat memberi penekanan pada beberapa soal jang sudah kita diskusikan didalam konfe- laksanakan dalam tahun² pertama (antara 3-5 tahun) rensi ini. tahap pertama Pola Pembangunan" Sambutan penutup saja ini berdjudul Djadikan PKI Djakarta, 16 Djuli 1961 pemimpin tani jang sedjati!" Mungkin ada kawan² ber-KONFERENSI NASIONAL TANI KE-II PKI tanja: apakah PKI mau didjadikan Partai kaum tani? Sudah tentu bukan itu maksudnja. PKI adalah Partai klas buruh, Partai proletariat, sedjak berdirinja hingga sekarang dan sampai dikemudian hari. Tetapi seperti jang pernah saja katakan pada kesempatan lain, proletariat Indonesia beserta partai politiknja, harus mendjadi pembentuk dan pemimpin revolusi serta mendjadi pemimpin kaum tani. Proletariat adalah memang klas jang memimpin revolusi Indonesia. Tetapi, basis revolusi Indonesia atau tenaga pokok revolusi Indonesia, adalah kaum tani. Mengkonsolidasi pimpinan proletariat dalam gerakan revolusioner Indonesia, per-tama² berarti mengkonsolidasi pekerdjaan PKI dikalangan kaum tani, mengkonsolidasi pimpinan proletariat atas kaum tani. Untuk ini- lah PKI harus didjadikan pemimpin kaum tani jang sedjati, pemimpin daripada ber-puluh² djuta penduduk desa. Djadi, banjak jang harus kita lakukan untuk meng-

konsolidasi pimpinan proletariat, tetapi jang per-tama²

jalah mengkonsolidasi pimpinan proletariat atas kaum tani. Pada pertengahan tahun 1953 dalam tulisan Hari- depan Gerakan Tani Indonesia" antara lain disimpul- kan, bahwa ada dua sebab penting jang mendjadi peng- halang kemadjuan gerakan tani dinegeri kita. Dua sebab penting itu jalah: (1) karena PKI belum mempunjai

program agraria jang tepat dan revolusioner; (2) ka-

rena belum baiknja pekerdjaan PKI dikalangan kaum tani. Mengenai program agraria jang tepat dan revolusioner. PKI sudah memilikinja sedjak Kongres Nasional ke-V (Maret 1954), dan program ini djuga telah di- perkuat oleh Kongres Nasional ke-VI PKI (September

1959). Sampai sekarang program agraria dan garis klas Partai dalam menghadapi ber-matjam² lapisan kaum tani adalah tepat, dan ternjata telah membawa banjak kemadjuan dalam memobilisasi kaum tani dan mende- katkannja. kepada Partai. Program agraria dan garis klas Partai mengenai kaum tani jang sudah tepat ini dalam Konferensi Nasional Tani ke-I PKI (April 1959) telan kita lengkapi dengan garis taktik jang luwes (flexible), jang mem- buka kemungkinan bagi Partai untuk menghimpun lebih dari 90% daripada penduduk desa sehingga sasaran gerakan tani mendjadi ketjil sekali, jaitu terbatas pada kaum tuantanah dan lintahdarat serta orang² .jang pa- ling reaksioner lainnja jang djumlahnja kurang daripada 10% penduduk desa. Djadi, sebab pertama jang mendjadi penghalang kemadjuan gerakan tani sudah tidak ada lagi sedjak ta- hun 1954. Tentang sebab kedua, jaitu tentang pekerdjaan PKI dikalangan kaum tani, Konferensi Nasional Tani PKI jang pertama antara lain menjimpulkan, bahwa Setelah kita mulai dengan mengadakan penjelidikan (penelitian, research) dengan mengirimkan kader² jang bertang- gungdjawab ke-desa, maka sekarang sudah tidak dapat lagi dikatakan bahwa kita tidak mengerti samasekali hubunganº agraria didesa dan penghidupan kaum tani. Lewat praktek kita sendiri kita mulai mengetahui semuanja ini". Sedangkan Kongres Nasional ke-VI Partai antara lain menjimpulkan: Apa jang sekarang sudah mulai kita kerdjakan, seperti misalnja mengirim anggota² pimpinan Partai jang penting ke-desa untuk mengadakan penjelidikan tentang hubungan® agraria dan penghidupan kąum tani untuk waktu jang agak lama, mengadakan seminar dan konferensi tentang hubungan agraria dan penghidupan kaum tani, semuanja ini harus kita teruskan dengan lebih teratur dan lebih sungguh. Pekerdjaan mengkonsolidasi dan me-
luaskan organisasi tani revolusioner harus mendjadi pekerdjaan utama dari PKI". Sidang Pleno ke-II daripada CC Kongres Nasional ke-VI Partai jang dilangsungkan pada achir Desember 1960, menjimpulkan lebih positif lagi tentang hasil pekerdjaan Partai dikalangan kaum tani, jaitu a.l. sbb.: sedjak Kongres Nasional ke-VI berbagai kemadjuan telah ditjapai oleh Partai kita dalam bekerdja dikalangan kaum tani. Dengan tidak mengenal lelah kader® Partai masuk desa keluar desa, berada di-tengah® kaum tani untuk membantu mengorganisasi kaum tani dan melahirkan kader² dari kalangan kaum tani sendiri, dan untuk mengadakan penelitian (research) mengenai hubungan agraria dan penghidupan kaum tani. Sudah agak banjak kader² kota jang mulai senang dan gembira bekerdja didesa. Hasil jang menggembirakan ini adalah djuga berkat dilaksanakannja gerakan mempeladjarı brosur penting tentang bekerdja dikalangan kaum tani". Semuanja ini menundjukkan kepada kita, bahwa pekerdjaan Partai dikalangan kaum tani mendapat·kemadjuan² penting setelah agak banjak kader atasan Partai mengadakan penelitian di-desa², membantu mengorganisasi kaum tani dan melahirkan kader² dari kalangan mereka sendiri. Kita harus meneruskan ke- biasaan baik ini, terutama pekerdjaan mengadakan penelitian, dengan lebih konsekwen, tidak hanja sekarang, tetapi djuga dikemudian hari pada waktu kita mem- bangun masjarakat sosialis. Partai kita sudah sewadjarnja memberi penghargaan jang tinggi kepada para kadernja jang dengan antusias dan tekun bekerdja dikalangan kaum tani. Comite Partai dari semua tingkat harus memberikan perhatian jang lebih baik kepada pendidikan politik dan pendidikan teori maupun kepada kesehatan dan penghidupan para kader jang dengan sepenuh hati bekerdja dikalangan kaum tani. Perkeras DisiplinDan Perhebat Pekerdjaan Politik Selama Konferensi Nasional Tani jang ke-II ini kita sudah mendiskusikan setjara mendalam laporan kawan² tentang pengalaman² gerakan tani kita diseluruh negeri. Satu kenjataan jalah, bahwa diseluruh negeri sekarang sedang berkembang gerakan tani melawan tuantanah.

Jang mendorong perkembangan ini terutama jalah gerakan bagihasil, jang pada hakekatnja adalah gerakan turunsewa atau setjara populer sering disebut gerakan 6 : 4, dan persiapan² ,,landreform" terbatas, jaitu perubahan-tanah jang agak madju, tetapi masih djauh daripada perubahan tanah menurut Program Umum PKI. Gerakan tani kita sekarang berkembang disekitar tuntutan? jang sangat masukakal, jaitu supaja apa jang sudah mendjadi keputusan Pemerintah dan Parlemen dilaksanakan dengan sungguh², kongkritnja supaja dilaksanakan perdjandjian bagihasil (berdasarkan Undang Perdjandjian Bagi Hasil) dan pendaftaran tuantanah serta pembatasan milik-tanah tuantanah (berdasarkan Undangº Pokok Agraria). Kader Partai kita berusaha sungguhº untuk mendjadi teladan dalam melaksanakan politik resmi ini dan pada umumnja kader Partai sudah mengerti apa jang bisa dan harus diker- djakannja dalam hubungan dengan tuntutan² ini. Dibeberapa tempat kaum reaksioner berusaha untuk memprovokasi gerakan tani dengan menghasut supaja kaum tani menuntut jang lebih djauh daripada apa jang sudah ditetapkan oleh Partai. Mereka berusaha menim- bulkan perpetjahan dalam barisan kaum tani, berusaha mentjiptakan alasan²" untuk memukul gerakan tani jang sedang berkembang dan dengan demikian ingin menggagalkan tuntutan perdjandjian bagihasil dan tuntutan penubahan tanah terbatas. Tetapi usaha² kaum reaksioner jang djahat ini tidak hanja telah mengalami kegagalan, tetapi djuga telah mendidik kaum tani ten- tang tjara² melawan agen provokator jang mau menga- tjaukan barisannja. Menggagalkan usaha provokatif kaum reaksioner adalah salahsatu tugas jang terpenting daripada kader Partai jang bekerdja dikalangan kaum tani. Untuk ini disiplin dalam gerakan tani harus lebih diperkeras dan pekerdjaan politik dikalangan massa kaum tani harus diperhebat. Garis Klas Harus Dipegang Teguh Diatas se-gala²nja, garis klas Partai mengenai kaum tani harus dipegang teguh, jaitu : bersandar pada buruhtani dan tanimiskin, bersatu dengan tanisedang, mene- tralisasi tanikaja dan melawan tuantanah selangkah

demi selangkah dan dengan membeda-bedakannja. Buruhtani dan tanimiskin adalah golongan tani jang paling revolusioner, oleh karena itu harus memegang pimpinan dalam organisasi tani revolusioner. Tanisedang perlu djuga duduk dalam pimpinan, karena mereka adalah sekutu daripada buruhtani dan tanimiskin. Petani jang disamping bekerdja sendiri mempunjai penghasilan dari exploitasi harus digolongkan tanisedang, djika penghasilan jang didapatnja dari exploitasi itu djumlahnja kurang dari 25% daripada seluruh penghasilannja. Ia baru digolongkan tanikaja, djadi golongan jang harus dinetralisasi (bukan sasaran), djika penghasilan jang didapatnja dari exploitasi sudah berdjumlah lebih daripada 25% daripada seluruh penghasilannja. Terhadap tuantanah, jaitu sasaran aksi² kaum tani, harus diadakan sikap jang mem-beda²kan, artinja tidak menjamaratakan, sesuai dengan sikap tuantanah itu terhadap pelaksanaan Undang² Perdjandjian Bagi Hasil dan Undang² Pokok Agraria. Tuantanah² jang dengan sukarela atau tanpa perlawanan melaksanakan undang² ini pantas diberi nama tuantanah patriot" atau ,,tuantanah Manipol". Sikap kaum tani terhadap mereka dengan sendirinja harus berbeda dari sikap terhadap tuantanah² jang berkepala batu, jang menentang pelaksanaan undang2 tersebut dan men-tjoba² dengan akal² busuknja menipu Pemerintah dan kaum tani. Mereka ini sudah pada tempatnja diberi djulukan ,,tuantanah penipu" atau.,,tuantanah bandit" karena mereka mela- kukan praktek banditisme terhadap Pemerintah dan kaum tani. Mereka adalah musuh kaum tani, musuh Rakjat, musuh bangsa dan musuh negara. Penjewakan tanah ketjil tidak boleh dianggap seba- gai tuantanah, sehingga pelaksanaan UU Perdjandjian Bagi Hasil dengan mereka haruslah melalui perundingan ,antar-sahabat", perundingan ,antar kita sama kita".

Madju Terus Untuk 6 Baik"

Adalah sangat penting, bahwa Konferensi telah me- mutuskan untuk selandjutnja memimpin kaum tani In- donesia dalam suatu gerakan 6 baik" atau gerakan untuk 2 turun" dan 4 naik", jaitu untuk :

1.turun sewa (setoran)
2. turun bunga
3. naik upah
4. naik produksi
5. naik kebudajaan
6.naik politik.
Semuanja ini adalah baik, adalah sangat tepat dan akan mendjiwai gerakan tani kita. Oleh karena itu tepat sekali gerakan ini dinamakan gerakan 6 baik". Dengan gerakan 6 baik" inì semua lapisan kaum tani bisa di- bawa bergerak serentak untuk meluaskan dan meng- konsolidasi front persatuan tani anti-feodal dengan ber- sandarkan buruhtani dan tanimiskin. Dengan gerakan turunsewa (setoran) kaum tani penggarap tanah tuantanah akan lebih dibangkitkan aksi²nja. Dengan gerakan turun bunga semua lapisan kaum tani akan lebih dibangkitkan melawan lintahdarat. Dengan gerakan naik upah kaum buruhtani dan tanimiskin akan lebih tampil peranan pimpinannja dalam gerakan tani. Dengan gerakan naik prəduksi, 5 atau 8 prinsip pengolahan tanah akan lebih berkembang dan semua lapisan kaum tani akan lebih dapat dipersatukan serta taraf hidupnja dipertinggi. Dengan gerakan naik kebudajaan semua lapisan kaum tani akan didorong se- tjara ber-angsur² meninggalkan keterbelakangan dan memasuki hidup berkebudajaan (PBH, sekolah, kese- nian, anti-djudi, anti-mabok dsb). Sedangkan dengan gerakan naik politik kesedaran dan pengertian kaum tani akan meningkat sehingga akan lebih terdjamin pe- laksanaan garis politik Partai pada umumnja dan garis klas serta taktik Partai jang tepat dalam gerakan tani pada chususnja. Gerakan 6 baik" ini, setelah diadakan penjesuaian², djuga berlaku dalam memimpin gerakan kaum nelajan. Dengan melaksanakan gerakan 6 baik" maka sjarat² untuk berkembangnja gerakan koperasi di-desa² akan bertambah baik, sehingga.akan lebih tinggi berkibar tiga bendera koperasi Rakjat pekerdja, jaitu bendera Koperasi Kredit (simpan-pindjam), Koperasi Produksi dan Koperasi Djual-beli. Kepada para kader Partai perlu terus-menerus diingatkan supaja dengan teguh melaksanakan prinsip² koperasi Rakjat pekerdja, jaitu: prinsip sukarela, kepentingan bersama, tjarakerdja dan pimpinan jang se-

penuhnja terbuka dan demokratis. Perlu terus-menerus diingatkan, bahwa koperasi kita adalah alat ditangan Rakjat pekerdja untuk melawan penghisapan tuantanah, lintahdarat dan kapitalis. Djadi koperasi kita bukanlah alat kaum penghisap. Oleh karena itu keliru sekali, djika ada kawan jang duduk dalam pengurus koperasi men-tjoba² untuk me-niru² perbuatan kaum penghisap dengan mengadakan korupsi atau ketjurangan-ketjurangan lain. Kawan² jang bekerdja dalam koperasi jang sudah madju memang sudah sepantasnja mendapat upah dari koperasi. Tetapi mereka akan merusak pertumbuhan koperasi dan merusak namabaik Partai djika mereka men-tjoba² untuk menempatkan kepentingan diri sen- diri diatas kepentingan massa anggota koperasi. Terhadap kawan² jang bekerdja didalam koperasi dan me- rugikan kepentingan anggota2 koperasi, Comite2 Partai jang bersangkutan harus bertindak tegas dan tepat pada waktunja menarik kawan² tersebut dari pekerdjaan koperasi dan mengadakan tindakan disiplin terhadapnja. Melaksanakan gerakan 6 baik" dan mengibarkan tinggi² tiga bendera koperasi adalah tugas² praktis kita dalam memimpin gerakan tani jang sekarang sedang berkembang dan mulai merata di-mana2. Dengan melaksanakan semuanja ini berarti kita mendjundjung tinggi Garis Umum Tripandji Partai, berarti kita meng- konsolidasi pimpinan proletariat. Dengan demikian kita mendjadikan PKI pemimpin kaum tani jang sedjati. Dalam keadaan dimana gerakan tani sedang berkembang dalam melaksanakan tuntutan² jang sangat masukakal dan sangat djelas seperti sekarang ini, maka partai² politik, golongan² dan tokoh² perorangan akan segera ketahuan pendiriannja terhadap kaum tani, dan ini berarti terhadap djalannja revolusi Indonesia. Belang masing² akan segera kelihatan. Kaum tani akan menu- ding dan mentjibirkan mereka jang tidak disenanginja. Ada tiga sikap jang bisa diambil oleh partai² politik, golongan² dan tokoh² perorangan, jaitu : pertama, berdiri didepan kaum tani dan memimpinnja; kedua, berdiri dibelakang kaum tani sambil mentjela dan meng- edjeknja; dan ketiga, berdiri didepan dengan sangkur terhunus melawan kaum tani. Setiap orang Indonesia bebas untuk mengambil sikap jang mana. Tidak bersikap terhadap gerakan tani, arti-

nja tidak bersikap terhadap revolusi Indonesia, adalah tidak mungkin. Masing² segera harus menentukan sikapnja. Partai Komunis Indonesia sudah lama menentukan sikapnja, jaitu berdiri didepan kaum tani dan memimpin gerakannja. Inilah tanda setia iaug utama pada revolusi Indonesia. Tanpa sikap ini kesetiaan pada revolusi Indonesia adalah terbatas atau omongkosong belaka. Hidup gerakan 6 baik"! Kibarkan tinggi2 3 bendera koperasi Rakjat pekerdja! Kibarkan tinggi² Tripandji Partai!

(Pidato penutup Konferensi Nasional Tani ke-II PKI, di- utjapkan tgl. 16 Djuli 1961)

Joop Morriën

Amsterdam

Rp. 10.—

P.I.R. — 194/62 — 5500 ex.