Baca PDF (OCR): Atjeh Mendakwa

132 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 609 ms

Daftar isi
  1. arsip : tengkuputeh.com
  2. Atjeh itnendakwa
  3. KATA SAMBUTAN
  4. SAJA MEMBELA KEHORMATAN KOMUNIS SAJA DAN REVOLUSI
  5. SATA MINTA PERHATIAN ATAS
  6. TINDAKAN SE-WENANG2
  7. JANG DIDAKWAKAN KEPADA SAJA
  8. arsip : tengkuputeh.com1?
  9. SOAL POLITIK DAN REVOLUSI PERKARA GERAKAN REVOLUSIONER DENGAN KONTRA-REVOLUSI
  10. HUKUM PIDANA DJANGAN SALAH
  11. DIPERGUNAKAN
  12. SAJA MEMBELA KEJAKINAN KOMUNIS SAJA
  13. PARTAI KAMI MENEMPUH DJALAN DAMAI
  14. DAN DEMOKRATIS
  15. SAJA MELAKSANAKAN AKSLMASSA
  16. SAJA MEMBELA DEMOKRASI
  17. KRISIS EKONOMI INDONESIA BERSUMBER PADA SIFATNJA JANG KOLONIAL
  18. EKONOMI TAMBAH RUSAK KARENA PER-BUATAN KAPITALIS BIROKRAT
  19. „KAPITALIS BIROKRAT HARUS DIGANJANG"
  20. JANG SAJA MAKSUDKAN DENGAN KAUM
  21. „PENTJOLENG" ADALAH KAUM
  22. „PENTJOLENG"
  23. PERSIAPAN PROVOKASI UNTUK MEMBE-LOKKAN SASARAN REVOLUSI
  24. arsip : tengkuputeh.coml
  25. ÏZ> Ïül Ik" ? ahW a SUrat= mSDS dferimanja dan
  26. PELANGGARAN F ASAL₃ JANG DITUDUHKAN KEPADA SAJA ADALAH MOCHA L
  27. f™?Q S?pert U seorang anggota partai terhadap pimpinan or-
  28. DJAGA PERSATUAN NASIONAL SEBAGAI MENDJAGA BIDJI MATA SENDIRI
arsip : tengkuputeh.com

THAIB ADAMY

Atjeh itnendakwa

(Pidaio pembelaan jang diuljapkan didepan Pengadilan Negeri Sigli, 12 September J963)

Comité PKI Atjeh 1964

KATA SAMBUTAN

Comité PK I Aljeh dan saja sendiri menjambut hangat usaha menerbitkan Pidato Pembelaan Kawan Thaib Adamv Didepan Pengadilan Negeri Sigli, tgl. 12 September 1963 Kehangaitan sambutan ini metnpunjai alasaa jang sederhana sekali, jaitu bahwa apa jang dilakukan oleh Kawan Thaib Adainy dengan pembelaannja itu, üdak lain adalah fkegiatan revolusioner daripada massa Rakjat dibawah pimpinan PK I untuk memper- dijuangkan terlaksananja tuatutan₂ Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akarnia. Apalagi bzsi dae'ah A'ieh peristjwa pen<>adi!nn ini merupakan suatu peristiwa sedjarah jang penting sekaü, jang merupakan pertarungan sengit jang terbuka diantira kekuatan₂ Manipel melawan kaum Manipolis munafik, diantara kekuatan₃ Revolusioner dengan kekuatan* ko-ntrarevolusi. Belum pernah perkara politik di Atjeh jang mendapat perhatian begitu besarnja dari massa Rakjat. Sedjak berita penangkapan Kawan Thaib Adamy diumumikan ikepada massa Rakjat melalui Pernjataan Comité PKI Atjeh, tgl. 5 April 1963 jang ber- diudul : Madiu Terus. dengan Semangat vivere peri coloso meng- ganjang segala Tantangan dan beberapa pernjataan berikutnja jang menelandjangi pemangkatpan itu, saimpai kepada penkara ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Sigli setnniak 6 X Sidang, dimana tiap Sidang dihadiri antara 5.000 s/d 10.000 orang, teristi- mewa pada waktu Kawan Thaib Adamy membatjakan pembelaan- aja selama 5y₂ djaim (tidak dibenarkan minum air seteguk pun) diikuti dengan penuh perhatian oleh massa Rakjat. Kehangatan sambutan massa bisa dilihat dari tjatetan tepuk-tangan dan teriak- an₂ jang banjak ditjatet dalam brosur ini. Simpati Rakjat bisa djuga dilihat dari banjaknja wissel jane berisi uang sokongan dan petisi₂ menuntut pembebasan kawan Thaib Adamy. Hal ini bisa terdjadi, tidak lain disebabkan objektifnja politik PKI dirasakan oleh Rakjat, teparnja sikap PKI dalam menghadapi peristiwa itu dan tingginja .tingkat 'kesedaran politik daripada massa jang sudah tidak tahan lagi terhadap tindakan₂ jang tidak adil dari kaum Manipolis munafik dan reaksioner di Atjeh. Rakjat masih belum ipuas dengan mendengar pemibatjaan pembelaan ini sadja, karena itu banjak sekali permintaan kapada Comité PK I Atjeh untuk mamforosurkan Pidato Pembelaan tersebut. Diterbitkannja brosur ini adalah sesuai dengan tuntutan massa dan selandjutnja djuga sangat membantu perkeni- bangan Partai dan gerakan revolusioner didaerah Atjeh serta lebih meningkatkan pengertian Rakjat mengapa kaum munafik dan kapitalis birokrat harus diganjang. Proses terhadap diri Ikawan Thaib Adamy ini adalah preses ttrhadap PKI, proses terhadap Rakjat dan merupakan tantangan

terhadap offensif Manipol. Walaupu» ia terdjadi di Atjeh tetapi i» mempunjai arti nasional jarig penting dan merupakan suatu perkara politik revolusioner jang besar setelah S.O.B. dihapuskan. Jang mendijadi penuntut umuim dalam perkara ini jalah Djaksa Tinggi Perïgganti Tjabang Atjeh jang dikepalai oleh sdr. Harif Harahap SH. jang dalam sidang" diwakili oleh sdr. Hasan Basri SH., sedang hakimnja sdr. Chudari, hakim Pengadilan Negeri Sigli dan nembela sdr. Sofian SH. dan sdr. Sjahriar Sandan. Kepada anggota, kader dan kaum progresif pada umumnja, chususnja di Atjeh saja serukan supaja mempeladjari brosur ini dengan se-baik₂nja dan didijadikan sendjata dalam melaksanakan tugas₂ Parlai dan revolusi selandjutnja.

Mufoammad Samtkidii (Sekretaris Pertama Comité PKI Atjeh/Anggota CCPXI).

Banda Atjeh, Djanuari 1964.

Sdr. Ketua Peagadilan Jth !

Terbbih dabulu saja mengutj.apkan terimakasih keoada sd<- ketua. lang rada pokokwa s-!ah memimpin sidang₂ dimana saja dipenksa dengan baik dan lantjar, walaupun disana-sini terasa kekurangan₃ jang dapat mem.pengaruhi kelengkapan keterangan3 kami jang sangat diperlukan dalam memtoeri perümfoangan₃ jang objektif terhadap perkara jang dituduhkan kepada saja. Kepada publik jang telah memberikan perhatian besar, datan» menghadiri sidang₂ perkara ini, saja djuga men^apkan terimakasih dan ini membuktikan bahwa Rakjat Pidie chususnja dan Rakjat Atjeh umumnja mempunjai kesadaran politik jang revolusioner. Saja jakin bahwa perkara jang membikin saja berkenalan dengan pengadilan negeri ini. tidalk hania diikuti oleh Jcita jan» berada didalam dan diluar ruangan persidangan ini tetapi djuga dukuti oleh iber-djuta' hati Rakjat progresif, baik jang berada didaerah Atjeh maupun jang berada di-daerah₂ lain ditanahair fcita. Perkara mi diikuti oleh kaum buruh dibenckel, dipabrik dan dikebun, sampai kepada pegawai negeri dikota. diikuti oleh kaum tam didesa sampai kepada kaum nelajan dipantai. diikuti oleh peladjar' dan mahnsiswa dibanpku sekolah saimpai kepada pradju- rit jan? aieoiaaggul sendjata, diikuti oleh kaum intelegensia jang tjerdik pandai sampai kepada jang buta aksara, diikuti oleh seni- man pekerdja kebudaiaan samupii kepada kaum gelandangan jang tidak tentu mata pentjahariannja: pendeknja tua-muda, prija-wanita mengikuti perkara ini dengan berbagai matjam perasaan, se-kurang'nja tidak melewatkan begitu sadja perkara jang berse- djarah ini.

Perhatian jang besar dan serius jang d'berikan oleh berbajai lapisan rnastaralkat, dapat dilihat dari banjaknja diumlah pernjataan stmpati jang disampaikan dengan lisan atau tulisan (kepada Panaj kami. Panitia Pembela Thaib Adamy dan keluarga saja, dan mengalirmja permintafh kesediaan mendjadi saksi saja didepan oengadilan ini dan banjaknja delesasi₂ besar massa ian-datang kepada pengadilan nereri Sigli, untuk menuntut pembebasan saja dan mendjamin saja diluar tahanan. Perniataan simpati tidak hanja berbentuk moril, tetapi djuga dapat dilihat dari banjaknja sumibangan₃ materiil jang diantar langsung maupun jang dikirim dengan wissel untuk memfeiajai ongkos₂ jang diperlukan buat mengurus perkara ini, padahal kami tidak pernah me-nakut=i mereka atau menggunakan paksaan. tetapi semua itu datang dari hati sutji dan sukarela, tanpa paksaan dan kekerasan, jang diberikan dengan tulus ichlas tanpa mengba- rap balas. (tepuk tangan).

Setiaip hati jang djudjur tentu mengakui, bahwa Rakjat tidak mungikin memberikan penhatiannja jang begitu besar, seandainja mereka tidak merasa bahwa jang dituduhkan kepada saja pada hakékatnja adalah tuduhan terhadap mereka sendiri, sehingga karena itu sampai₂ mereka rela mengurangi biaja hidupnja sendiri, padahal kiita tau bahwa mereka sendiripun hidup menderita, susah mentjari inakan, dapat pagi talk ada petang, ada nasi tak ada ikan, dan tidak sedikit" jang inakan bertjampur sagu, terkadang ^sang atau keladi, sehingga mereka bukan lagi memikirkan bagaimana membikin tubuh sehat dan kuat, sesuai dengan aturan makan Gizi. tetapi bergulat memipertahankan njawa djangan terpisah dari badan, djangan matï karena kurang makan. Kepada semua mereka jang memberikan simpati dan bantuan berupa apapun dan dengan tjara apa sadja, saja mengutjapkan ' terimaikasih banjak dan semua ini lebih membadjakan kami kaum Komunis. untuk dalam keadaan bagaimanapun djuga te-tap setia melaksanakan Amanat Penderitaan Rakjat, membela kebenaran dan keadilan baik didepan sidang pengadilan ini, mauipun di-hari' jang akan data.ng. Dari kenjataan' itu sadja sudah dapat disimpulkan bahwa kegiatan saja. jang membikin saja berkenalan dengan pengadilan ini bukan satu kedjahatan, karena Rakjat tidak mungkin irnemiberi simpasi pada orang djahat.

SAJA MEMBELA KEHORMATAN KOMUNIS SAJA DAN REVOLUSI

Sdr. Ketua jang terhormat. Saja jakin bahwa ber-djuta' hati dengan berbagai matjaim perasaan sedang me-nunggu* dengan djantung bcr-debar₃ putusan apa jang akan diambil oleh pengadilan ini terhadap perkara jang dituduhkan kepada saja. Saja sudah tentu tidak boleh dan tidak mau mempengaruhi pengadilan ini, tetapi saja perlu menjatakan perasaan dan pikiran saja, bahwa putusan jang akan diambil oleh pengadilan ini akan niendjadi ukuran bagi Rakjat sampa|^limana keadilan dan pengajoman terhadap kekuatan revolusi dapat diharapkan dari pengadilan irfi. Tetapi jang sudah terang, adanja sadja penangkapan dan penahanan terhadap diri saja, serta dibawanja saja kedepan pengadilan ini, sudah sangat membantu ipengertian dan pen.genalan Rakjat terhadap a-pa jang oleh Presiden dikatakan : „ molurnja berkomak-kamik Manipol. tetapi sebenarnja tak mengerti apa Manipol" (tepuk tangan) (Takem hal. 14 pen. chusus 225 pen. deppen) „ dalam perkataan mengikuti Manipol, USDEK dan Resopim, akan tetapi dalatn prakteknja bertentangan dengan Manipol, USDEK dan Resopim" (Takem sda hal 42).

Saja tidak akan mempengaruhi pengadilan supaja sdr. ketua memibebaskan saja dari segala tuduhan, karena saja jakin bahwa saja tidak bersalah, tetapi. jang saja inginkan hanjalah menuntut putusan jang adil, sesuai dengan rasa keadilan jang ada pada hati Rakjat dan keadilan jang sesuai dengan kepentingan revolusi. Tuduhan jang dilemparkan kepada saja sebenarnja salah alamat dan merupakan tindakan untuk memtoendung „massa-aiksi", jaitu kebangkitan Rakjat jang mendesak dan menuntut supaja diambil tindakan tegas terhadap kaum salahurus dam kaum pentjoleng harta negara serta meritul mereka dari semua aparatur negara, mulai dari atas sampai kebawah, karena selama mereka masih dalam aparatur negara, tidak niungkin program Pemerintah terutama tentang „sanidangipangan" dapat terlaksana sesuai dengah harapan Rakjat dan Presiden. Djika didalam pembelaan saja, saja berbitjara setjara terus terang dan dengan kata₂ jang tegas, jang didalam pribahasa Atjeh disebüt „Lageë tiran meunan beukah" (sebagaimana retak. bspj'a petjah), itu bukanlah maksud saja untuk menjafciti hati orang lain, tetapi senmata₂ untuk membela kepentingan dan kemurnian Revolusi serta untuik membela kepentingan Rakjat pekerdja. Sikap terusterang dan tegas adalah tjermin dari watak Mas jang saja wakili dan sesuai dengan hukum" revolusi. Bagi saja dan kami kaum Komunis, tidak bisa oiengatakan jputih kalau warnanja hitam, tidak bisa mengatakan baik kalau keadaannja djahat, tidak bisa mengatakan benar kalau keadaannja salah, tidak mungkin mengatakan ramah kalau keadaannja se-wenang₂, tidak mungkin mengatakan kawan kalau keadaannja lawan,, tidak mungkin me- igatakan djudjur kalau keadaannja tjurang, tidak mungkin mengatakan progresif kalau keadaannja reakisioner, tidak mungkin mengatakan revolusioner kalau keadaannja kontra-revolusi, (tepuk ta-ngan) dan kami tidak akan membiarkan kedjahatan berbuat se-wenang₂. Bagi kami kaum Komunis tidak bisa menggunakan kata₂ jang samar* dan ber-belit₂ untuk menjatakan perasaan dan pikiran kami jang benar terhadap perbuatan jang salah, jang tidak kami sukai dan tidak disukai oleh Rakjat. Kam i har,us menggunakan kata₂ jang tegas dan keras terhadap perbuatan₂ jang memusuhi Revolusi dan merugikan Rakjat, karena kami menghendaki supaja Manipol terlaksana, Rakjat djangan dibikin menderita. Kekerasan kata" kami adalah kekerasan hati kami, ketegasan kami adalah kebuiiatan tekad kami dalam perdjuangan menielesaikan «untuitan Revolusi dan mengemban Amanat Penderitaan Rakjat. Djika didalam pembelaan saja, saja terpaksa menjebut sesuatu jang ibarangkal; tidak menjenangkan mereka jang takut pada kebenaran atau jang berbatin lemah, itu bukanlah maksud saja untuk menïakiti hati orang lain. tetapi terpaksi saja kemukakan djustru untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap diri saja adalah tidak benar dan ia terpaksa saja lakukan, karena orang lain sudah terlebih dahulu mepjerang saja dan menjerang kegiatan

/

Revolusioner Rakjat. Buat saja tidak ada kepentingan untuk rne- njakili hati siapapun, kalau orang lain itu tidak menjakiti hati dan hidup Rakjat, kalau orang lain itu tidak merusak kepentingan Negara dan Revolusi. Saja tidak keberatan orang lain menari diatas kakinja sendiri, tetapi saja sangat keberatan bila ada orang menari diatas kepala Rakjat, (tepuk tangan). Saja mentjintai Rakjat dan Revolusi, sebab itu saja sangat bentji pada perbuatan jang merugikan Rakjat dan Revolusi. Itulah pendirian saja. pendirian semua kami kaum Komunis, pendirian jang tidak bisa di-tawar dalam perdjuangan meiaksa-nakan Amanat Penderitaan Rakjat. Ini adalah landasan -rendirian dalam semua kegiatan kaïn? dan ha' ini perlu saja kemukakan didalam sidang pengadilan uil untuk djadi penilaian dalam memberi putusan terhadap perkara jang dituduhkan kepada saja.

SATA MINTA PERHATIAN ATAS
TINDAKAN SE-WENANG2

Sdr. Ketua jang terhormat. Pembelaan segi juridis dalam perkara iang dituduhkan kepadt saja akan dilakukan oleh pembela saja jang tertjinta Sjahriar San- dar. Sebelum saja sampai pada bagian pokok dari pembelaan saja. saja merasa perlu mengemukakan beberapa hal jang aneh dan serius dan saja meminta perhatian dari sidang pengadilan ini. Sebagaimana sama VAa maklum. Negara R I adalah negara jang berevolusi. sebab itu semua aparat negara, semua organisasi massa dan partar iang revolusioner adalah alat revolusi. Kedjaksaan neaeri dan pengadilan negeri adalah organ negara jang mempunjai kedudukan penting dalam revolusi, tedang PKI sebagai salabsa'u partai Revolusioner jang diakui sah oleh negara adalah djuga salahsatu aparat revolusi jang mempunjai peranan penting dalam Revolusi. Ke-tiga°nja adalah alat Revolusi. Didepan sidang pengadilan ini terdjadi satu hal jang aneh dan sarmat serius. dfalöina alat rpvo'ns» flttrW ol«H a'"* revo^vs. dihakimi oleh alaf revclusi dnn disaksikan oleh Rakjat jang sedang berrevolusi. Ini bera.rti alat revolusi dilaga dengan alat revolusi. Ini adalah politik adu-domba. usaha memoertentangkan ke'

Djika pribahasa ini ditrapkan kedalam perkara jang sedang kita hadapi, ini berarti bahwa kontra-revolusi sangat beruntung bila kekuatan Revolusi berhasil diadu-domba, dipertentangkan satu dengan jang lain. Saja menaruh iprihatin terhadap langkah' jang telah ditempuh oleh kedjaksaan dan pengadilan negeri dalam melajani tuduhan jong dilemparkan kepada saja. tetapi karena kepada saja telah dipuksakan satu tuduhan jang menodai kehormatan Komunis saja dan kehormatan Revolusi dan Rakjat, maka tidak ada djalan lain buat saja, ketjuali membela kehormatan itu dengan penuh kesadaran dan tangungdjawab. Buat saja bukanlah satu kemegahan untuk berbitjara didepan pengadilan ini, tetapi saja patut merasa bangga karena didapan pengadilan ini saja mendapat kehormatan untuk membela kebenaran dan keadilan. Buat saja tidak ada pekerdjaan jang lebih mulia selain membela kepentingan Revolusi dan Rakjat, karena itulah hidup saja, dan untuk itulah tudjuan hidup saja. Djika saja imenaruh prihatin terhadap langkah₂ jang telah •diambil, bukanlah karena saja takut kepada antiaman pasal₅ pi-, dana jang dituduhkan kepada saja, tetap; karena terdjadi kekeliruan jang prinsipiil dalam menentukan kawan dan lawan Revolusi, sehingga sasaran Revolusi mendjadi kabur, padahal Presiden sudah memperingatkan didalam Djarek : ,.Berbahaia sekali untuk tidak mensetahui siapa kawan dan siapa lawan itu. Berbahaja sekali untuk tidak mengetahui kutu-busuk-kutu-busuk didalam selimut berbahia sekali puts djika ipenetapan siapa kawan siapa lawan itu dilakukan setjava subjektif. Sebab penetapan setjara subjektif itu mudah sekali „salah wesel", sehingga menimbulkan pertentangan-pertentangan jang tidak perlu dikalangan Rakjat". (Djarek hal. 21 pen. chusus. 133 deppenri). Apa jang terdjadi sekarang didepan pengadilan ini adalah „per- tentanigan jang tidak perlu" diantara sesama kekuatan Revolusi, karena sebenarnja saja dan pembela saja tidak perlu dipertentangkan dengan djaksa dan hakim: djaksa dan hakim tidak perlu dipertentangkan dengan saksi₂ jang Manipolis dan djuga hakim tidak perlu dipertentangkan dengan djaksa penuntut umum dsb. dsb, karena perkara jang menjebabkan saja berkenalan dengan penr-adilan ini. bukan karena saja melakukan kegiatan kontra-revolusi, tetapi sebalikraja karena saja melaksanakan Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi untuk mengganjang kaum salahurus. menwaniar" kapi'alis birokrat atau ..pentjoleng" harta kekajaan negara, (tepuk tangan). Seharusnia 'kedjaksaan sebagai alat revolusi mengutiaipkan selamat datang pada kegiatan revolusioner jang kami lakukan, karena dengan kegiatan Revolusioner karni itu akan melapangkan djaslan bagi usaha' mentjegan

atau mengambil tindakan₅ terhadap penjelewengan₃ jang bertentangan dengan tuntutan Revolusi. Perrentangan (kontradiksi₂) Jaag timbul diantara sesama kekuatan Revolusi selama dalam proses perkara ini, tidak mengunrung- kan revolusi, tidak buat djaksa dan tidak buat hakim dan djuga tidruk buat saja dan Partai saja, tetapi sebaliknja ia sangat mcng- iinrungkan kekuatan₂ anti-Revolusi dan anti-Manipel, mengun- fuïigkan ,„pentjo!eng". Kedjadian ini djuga tidak membantu me- naifckan otorïtct djaksa dan hakim pengadilan dimara Rakjat, karena jang diiiadapi bukan kontra-rerolusi, tetapi alat Revolusi sandiri. Sebab itu mendjadi kewadjiban saja untuk mengingatkan sidang pengadilan ini kepada amanat Presiden jang selalu memperincat- kan kita supaja djangan kelim dalam menetapkan lawan dan kawan Revolusi. Ini perhatian pertama jang saja mintakan kepada sidang pengadilan jth. ini, sehingga kepuïusan jang akan diambil sungguh2 mentjerminkan pelaksanaan „Persoalan Pokok Revolusi Indonesia" dalam menetapkan siapa kawan dan lawan Revolusi. Perhatian kedua jang saja mintakan lagi adalah sebagai berikut : Saja dihadapkan kedepan sidang pengadilan ini. setelah lebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh penguasa „SOB" pada tanggal 29 Maret 1963 jang lalu atas perintah Kolonel M. Jasin. Saja ditangkap pada malam hari oleh delapan orang petugas, empat diantaranja masuk kedalam rumah saja dan empat orang lagi jnengepung rumah saja dari berbagai djurusan. tentu dengan maksud supaja saja djangan lari atau melawan. Saja mengerti bahwa kekuasaan menangkap saja ada pada jang pegang kuasa, tetapi jang aneh dan menarik perhatian saja jalah mengapa penangkapan dilakukan pada malam hari dan mengapa untuk menangkap seorang Komunis diperlukan kekuatan sampai djumiah seregu pasukan, se-olah! saja ini seorang peramipok dan penjamun besar jang mempunjai pasukan tempur istimewa, sehingga dianggap perlu „dikerojok" rame₃. (tepuk tangan). Saja tidak mengerti apakah ini satu intimidasi atau satu demonstrasi jang perlu diperlihatkan kepada anak-isteri saja, supaja saja geger dan Rakjat geger ? Saja sangat menjesal tjara₅ jang ditempuh untuk menangkap Bara itu. Saia tidak menaruh perasaan tidak senang kepada petugas' iang mendjalankan perintah Kolonel M. Jasin. karena pada pokoknja mereka memperlihatkan sikap sopan-santun terhadap saja dan terhadap keluarga saja, dimana mereka telah menundjukkan perlakuan jang pantas bagaimana seorang alat negara harus bersikap kepada Rakjat. Kepada mereka saja utjapkan terimakasih baniak₃. Saja ditangkap dan ditahan karena mengganjang kaum kapitalis birokrat dan kontra-revolusi dalam pidato pada rapat umum PKI pada tanggal 3 Maret 1963 di Sigli, tetapi jang anehnja, jang disita bukan hanja tjatatan₃ jang berhubungan dengan rapat umum

tersebut, tetapi djuga itUrtit dirampas sampai₅ kepada buku ilimu pengetahuan seperti brosur tentang Marxisme karya Kawan D.N. Aidit Ketua CC PKI/Menteri Walkil Ketua MPRS, brosur filsafat tentang „Dasar dan Bangunan Atas", surat kabar Harian Rakjat, bulletin dari kantor Berita Hsin Hwa, madjalah' jang bersifat umum, instruksi Presiden dan instruksi Menteri tentang pengumpulan padi setjara gotong rojong, putusan DPRD-GR Dista dan Front Nasional dan banjak tjatatan₂ lain kepunjaan Partai saja jang tidak ada hubungannja dengan pidato saja di Sigli. Tindakan sematjam itu saja ras'a keterlaluan, tidak patut, tidak dapat diterima dan karena itu saja menjatakan protes se-keras'nja dan saja minta perhatian pengadilan ini supaja semua jang telah dirampas itu dikembalikan kepada saja dan kepada Partai saja.

'. Selai n dar i it u sa ia d iuga minta perhatian sidang pengadilan ini atas hal₂ sebagai berikut: Menurut UUK B no. 23/1959 (PRP) pasal 32 ajat 1, Penguasa Darurat Mihter dapat menangkap orang dan menahannja paling lama 20 hari sedang dalam waktu 14 hari hal itu harus dilaporkan kepada Penguasa keadaan bahaja dipusat. Saja tidak tau apakah hal tersebut ada dilaporkan kepusat pada waktunja, tetapi jang pasti Pusat tidak pernah membenarkan penahanan saja lebih dari 20 hari. Tetapi kenjataannja saja telah ditahan oleh peneuasa SOB dalam RTM selama 25 hari terhitung tanggal penangkapan dan tanggal penjerahan saja kepada tahanan djaksa tinggi pengganti. Tindakan penguasa SOB jang telah menahan saja lebih dari 20 hari sudah menjimpang dari k'etentuan UU jang berlaku untuk itu. dan ini tidak dapat diartikan lain ketjuali tindakan jang bersifat se-wenang₂. Atasnama keadilan dan untuk ketertiban pelaksanaan suatu undang₂, saja menjatakan protes atas penahanan jang telah dilakukan oleh Perdamilda Atjeh pada waktu itu jang telah menahan saja melampaui batas kekuasaan jang diberikan oleh undang' kepadanja. ' Saja perlu menjatakan pendapat dan perasaan saja, djangan hanja Rakjat jang selalu dituntut dan dihukum bila membuat pelanagaran. tetapi djuea mereka jang menjalahgunakan kekuasaan jang bertindak melampaui batas₂ kekuasaannja supaja djuga dituntut dan dithukum. Untuk kepen'ingan Rakjat tertindas saja menuntut keadilan buat jang Iemah, djangan seperti kata pribahasa Atjeh ,.Saboh ditalaik, sahoh dit?naV" (satu didahi (talak) satu ditapak), djangan jang ketjil ditindak tapi jang besar berbuat sesuka hati. Djangan sampai seperti kata pepatah lama : „Pembesar boleh membakar ruimah, tetapi Rakjat dilarang menjala- kan lampu". ftepuk tangan). Untuk menutupi tindaikan jang salah atas penahanan terhadap

diri saja, terdjadilah penmainan jang kotor diatas peradilan jang sutji. Menurut surat Perintah Perdamilda Atjeh no. 029/4/196.3 tanggal 14 April 1963, dinjatakan bahwa saja dibebaskan dari tahanan SOB dan perkara diserahkan kepada Djaksa Tinggi Pengganti pada tanggal 13 April 1963, tetapi kenjataannja baru pada tanggal 22 April saja diserahkan mendjadi tahanan Djaksa Tinggi Pengganti dan pada hari itulah saja dipindahkan dari pendjara belakang kependjara muka. Antara tanggal penjerahan jang ter- lulis dalam surat, dengan tanggal jang sebenarnja terdjadi, terdapat selisih waktu 9 hari! Saja berpendapat bahwa tjara₂ sematjam ini selain bersifat koruptif, djuga dapat menimbulkan keadaan jang tidak diingini, karena menurut jang tertulis dalam surat oransmtja sudah dibebaskan dari tahanan SOB, tapi orang tersebut tidak ada pulang kerumah dan djuga tidak terdapat dalam pendjara sipil. Begitu jang dillaikukan oleh penguasa SOB dan sekarang saja minta perhatian saudara ketua terhadap praktek jang dilakukan selama dalam tanggungdjawab Djaksa Tinggi Pengganti. Menurut surat perintah kedjaksaan tanggal 13 April 1963 saia d: fahan oleh Djaksa untuk 30 hari terhitung mulai tanggal 13 April. Ini berarti bahwa tahanan tersebut berachir pada tanggal 14 Mei 1963, tetapi sampai tanggal 15 Mei 1963 saja tidak dibebaskan dan tidak pula ada perintah memperpandjang tahanan. Baru pada tanggal 16 Mei 1963 djam 13.35 wsu surat perintah memperpandjang tahanan, saja terima. Ini berarti bahwa sedjak tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1963 sampai djam 13.34 menit 59 detik wsu saja dikurung dalam pendjara tanpa surat perintah dari kekuasaan jang sah. sedang menurut ketentuan negara hukum tidak boleh seoranglpun ditangkap dan ditahan tanpa perintah dan kekuasaan jang sah. Apa jang telah dilakukan terhadap diri saja merupakan pelanggaran terhadap hak₂ azasi manusia. merupakan perbuatan jang tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan ke- kuasian se-mata₂. sedang Negara RI bukanlah suatu „machtsstaat". tetapi suatu „rechtsstaat". Perbuatan sematiam itu tidak dapat saja artikan lain ketjuah tindakan jang bersifat se-wenang₂.

Sdr. Ketua Pengadilan Ith. K-;se-wenang₂an jang saja rasakan tidak hanja berlaku sampai disiru, tapi ada jang lain lagi. Atas permintaan djaksa, hakim pengadilan Banda Atjeh memperpandjang tahanan saja dengan 30 hari lagi dan menurut surat perpandjangan tersebut. tahanan saja berachir sampai tanggal 13 Diuni 1963. Tetapi apa jang terdjadi. Sampai saat saja dibawa kependjara SigJi, jaitu pada tanggal 28 Djuni 1963 saja ditahan dalam pendjara tanpa surat perintah atau surat penetapan dari kekuasaan jang sah. Djadi 15 hari lagi kemerdekaan saja diram-

pas tanpa melalui prosedur hukum dan inipun tidak dapat cfiar- tikan lain, ketjuali perbuatan se-wenang₂. Djaksa tinggi pengganti jang dikepalai oleh Sdr Harif Harahap SH, kepada siapa perkara saja diserahkan oleh penguasa „SOB", adalah penanggungdjawab atas perlakuan se-wenangs terhadap diri saja dan didepan pengadilan ini saja memprotes keras perlakuan sematjam itu dan saja minta perlindungan hukum. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua harus berdjalan diatas landasan hukum, bukan hukum harus tunduk kepada kekuasaan seseorang, tetapi kekuasaan itu harus tunduk pada ketentuan hukum. (tepuk tangan). Djika petugas kedjaksaan sebagai penegak hukum, sudah me- ngabaikan hukum, kepada siapa lagi Rakjat harus mempertjaja- kan penertiban hukum, dari negara RI jang kita tjintai ini ? Kalau praktek sematjam itu berdjalan ber-larut₂, apa diadinja negara kita kelak dan bagaimana nasibnja Rakjat kita jang selalu menghormati hukum dan mengharapkan pengajoman dari-padanja. Sdr. Ketua Jth. Mengenai perlakuan terhadap diri saja ada lagi jang saja perlu minta perhatian sdr. Ketua. Selama dibelakang tembok pendjara di Banda Atjeh, saja telah menderita penjakit rheumatik, mungkin satu „hadiah" bag; saja selama dalam pendjara. Bersamaan dengan itu, saja djuga diserang influenza, sehingga kesehatan saja pada saat itu sangat terganggu. Pada tanggal 21 Mei 1963 saja memberi tau kepada petugas kependjaraan Banda Atjeh, bahwa saja sakit dan minta diobati. Permintaan tersebut diteruskan hari itu djuga kepada kedjaksaan di Banda Atjeh jang bertanggungdjawab atas penahanan saja. tapi sampai tanggal 29 Mei 1963 jaitu lebih seminggu kemtidian pihak kedjaksaan tidak memperdulikan permintaan saja, sehingga penjakit saja bertambah dan saja lebih menderita karenanja. l'ntung sadja saja tidak mendapat serangan penjakit berbahaja seperti dysentry atau cholera. Kalau penjakit itu jang datang, dan dalam satu minggu tidak diperdulikan, sangat besar kemungkinan. saja tidak sempat berkenalan dengan sidang pengadilan ini, dan perkara inipun mendjadi selesai sebelum diadili. Saja tidak mengerti apa keberatan djaksa tersebut untuk me- ngobati djasad saja pada waktunja, dan hal ini memberi kesan kepada saja bahwa djaksa jang bersangkutan, memang sengadja atau se-'.idak: nja sengad'a melalaikan tanggungdjawahnja terhadap para tahanan jang menderita sakit. (tepuk tangan). Baru pada tanggal 30 Mei 1963 saja dibawa kerumah sakit jaitu setelah lebih seminggu saja menderita tidak mendapat pera- watan, Saja sangat menjesali perlakuan sematjam itu dan saja minta perhatian supaja hal sematjam itu tidak terulang lagi ke-

pada siapa sadja. Saja minta supaja penguasa jang berhak menahan orang, djangan hanja pandai menggunakan hak kekuasaan untuk menahan, tetapi djuga harus pandai memenuhi kewadjiban- nja untuk mendjamin kesehatan dan kepentingan para tahanan. sebab jang ditahan itu adalah warganegara RI jang mempunjai hak untuk mendapat perlindungan dari negara jang sudah merdeka.

Sdr. (Ketua Jth.

Saja minta perhatian lagi atas sikap dan perlakuan djaksa di Banda Atjeh jang bertanggungdjawab terhadap penahanan saja, jang sangat imelukai dan merusak hati anak dan isteri saja. Menurut ketentuan jang berlaku, kepada para tahanan disediakan waktu dua-kal; dalam seminggu untuk menerima tamu. Tetapi kepada anak dan isteri saja hal itu sangat dibatasi walaupun pemeriksaan sudah tak ada lagi. Saja adalah seorang bapa dari 8 orang anak jang sebahagian besar masih ketjil₃. Setiap orang jang imempunjai hati tentu bisa merasakan bagaimana rindunja seorang anak bila lama tidak berdjumpa dengan ajahnja dan ibagaimana perasaan seorang isteri bila suami lama terpisah dari kehidupan rumah tangga. Akibat diibatasinja, tidak dibolehkannja anak₂ saja bertamu, maka anak₂ saja jang masih ketjil₂ jang selalu merindu dan mengharapkan belaian kasih ajahnja, tidak sadja selalu ber-tanja1 pada ibunja dimana ajah, tetapi djuga sering₂ mengigau didalam mimpi meTmanggil₂ „bapa"; bahkan paling achir, diantara anak' saja jang

Sdr. Ketua sidang pengadilan Jth.

Ada satu hal lagi jang saja minta perhatian sdr. ketua, soal jang saja anggap lebih serius dalam prosedur hukum. Selama saja dalam tahanan djaksa di Banda Atjeh, saja tidak pernah diperiksa, mungkin karena dianggap tidak memerlukan keterangan lagi, tetapi mengapa djaksa jang bersangkutan meminta kepada pengadilan negeri Banda Atjeh supaja tahanan saja diperpandjang dan selama dalam masa perpandjangan tersebut djuga tidak ada pemeriksaan apa₂ dan kalau keterangan dianggap sudah tjukup mengapa tidak segera diadjukan kedepan sidang pengadilan. Perpandjangan tahanan saja dilakukan oleh Pengadilan negeri Banda Atjeh, tetapi anehnja Pengadilan Negeri Banda Atjeh menolak untuk mengadili perkara jang dituduhkan kepada saja, mungkin baranakali karena pertimbangan bahwa perkara jang dituduhkan kepada saja terdjadi didaerah hukum pengadilan negeri Sigli. Kalau memang begitu soalnja. mengapa perpandjangan tahanan dilakukan oleh rengadilan negeri Banda Atjeh, tidak oleh pengadilan negeri Sigli. Dan dalam kesempatan ini saja ingin me- naniakan kepada saudara ketua, apakah sah sesuatu perpandjangan tahanan dilakukan oleh jang tidak berwewenang melakukan- nja? Buat saja tidak ada soal pengadilan mana jang akan mengadili, tetapi jang mendjadi soal pengadilan mana jang berwewenang memenuhi permintaan djaksa untuk memperpandjang tahanan saja. Hal ini saja minta perhatian jang terhormat saudara ketua, karena .saja merasa se-olah₂ ada permainan jang tidak fair dalam menjelesaikan perkara jang dituduhkan kepada saja, bahkan ketika saja tiba di Sigli ini djuga terdjadi tolak-menolak dalam niene- rima saja sebagai tahanan, akibat prosedur dan persiapan jang tidak berketentuan se-olah₂ saja seperti bola jang boleh ditendang kesana-kemari sesuka hati.

JANG DIDAKWAKAN KEPADA SAJA

Sdr. Ketua sidang pengadilan jth. Didalam sidang tanggal 14 Agustus jang lalu. saudara djaksa telah membatjakan tuduhan dan tuntutannja terhadap saja. Saja dituduh telah melanggar pasal₂ 14, 15 UU no. 1 tahun 1946 dan pasal₂ 154, 160 Kitab Undang₂ Hukum Pidana (KUHP), dan untuk itu sdr. Djaksa telah menawarkan 2 tahun hukuman pendjara buat saja. (tawa). Saja menolak semua tuduhan jang dilemparkan kepada saja,

karena saja tidak pernah merasa berbuat demikian, dan tidak mempunjai kepentingan untuk berbuat demikian. Rapat umum PKI jang diadakan di Sigli pada tanggal 3 Maret 1963 tidak dima.ksud.kan untuk melakukan hal₂ seperti jang dituduhkan itu. Dafi semula tidak sedikitpun tergubris dalam hati dan fikiran saja untuk menghasut Rakjat supaja memusuhi, membentji dan menghina baik Pemerintah maupun Negara Republik Indonesia, tetapi adalah benar kalau dalam rapat umum tersebut, saja me-Iaksanakan Amanat Presiden Pemimpin Besar Revolusi, mengganjang kontra-revolusi, salahurus, kaum kapitalis birokrat „pentjoleng" harta kekajaan negara dan mengadjak Rakjat supaja terus berdjuang melawan imperialisme, kolonialisme dan neokolonialisme. Dalam pidato tersebut saja tidak pernah mempunjai maksud atau melakukan hal₂ seperti jang dituduhkan itu, tetapi semua isi pidato saja bertitik tolak dari Amanat Presiden Sukarno, pada garis politik pendirian Partai saja dan pada kenjataan" jang hidup dalam masjarakat. Seandainja pidato saja menjimpang dari Rel-Revolusi atau mengandung permusuhan. kebentjian dan penghinaan terhadap Pemerintah dan Negara Republik Indonesia dan sebagainja ataupun bersifat menghasut Rakjat untuk melawan Pemerintah dengan kekerasan sebagai jang dituduhkan itu, sudah bisa dipastikan bahwa pada waktu itu djuga saja akan mendapat pcringaian dari petugas kepolisian jang hadir dalam rapat tersebut, jang mempunjai kekuasaan penuh sebagai penguasa jang memberi izic rapat untuk mengambil sesuatu tindakan. Saja kira baik petugas. chusus kepolisian, maupun sdr. T. Djuned Kepala Polisi Resort Pidie dan saudara Zainul Bahri Kepala Kedjaksaan Negeri Sigli iang djuga turnt hadir dalam rapat tersebut lebih mampu menilai pidato saja daripada orang" jang menangkap dan menuntut saja, karena itu badan pengusut di Sigli tidak berkepentingan untuk menuntut saja. Aneh saudara ketua, jang langsung mendengai tidak apa₂, tetapi mengapa ada orang jang djauh dibalik gunung Seulawah sana djadi kepanasan karena pidato saja ? (tepuk tangan). Padahal isinja terang, mengganjang kontra-revolusi, kapi- ialis birokrat, pentjoleng harta negara. Sebagai 'seorang jang memahami isi dan djiwa Manipol dan mengikuti pidato" Amanat Presiden Sukarno. saudara T. Djuned Kepala Polisi Resort Pidie telah menilai pidato saja setjara tepat, dan dengan terang gamblang telah memberi keterangan didepan sidang pengadilan negeri ini pada tanggal 3 Djuli 1963 jang lalu bahwa pidato saja berlandaskan pidato Presiden Sukarno. Keterangan tersebut merupakan djawaban kontan terhadap tuduhan jang ditimpakan kepada saja dan keterangan itu sekaligus mentjerminkan kedjudjuran pribadi seseorang petugas negara jang Manipolis atas kenjataan₂ jang sebenarnja terdjadi dalam masjarakat;.

16 ' • '

Kelika mcniiisüki ruangan sidang peig:tdilan dengan d'dampingi oleh Ahubakar Siddii Sekrctaris CS PKI Atjeh Pidie.

arsip : tengkuputeh.com1?
SOAL POLITIK DAN REVOLUSI PERKARA GERAKAN REVOLUSIONER DENGAN KONTRA-REVOLUSI

Saudara ketua jang terhormat! Dalam sidang pengadilan tanggal 3 Djuli 1963 jang lalu saja telah menjatakan bahwa perkara ini adalah perkara politik dan Revolusi. Lebih djelas dapat saja tambahkan bahwa pada hakekatnja perkara ini adalah perkara antara gerakan Revolusioner dengan korotra-revolusioner. Tidak banjak perkara jang sifat politiknja sedjelas perkara jang sedang dihadapi oleh pengadilart ini dan belum banjak perkara jang persoalannja sedjelas persoalan dalam perkara ini, dimana kegiatan revolusioner diperlakukan sebagai kedjahatan. Kalau kaum kolonial Belanda memperlakukan gerakan revolusioner sebagai satu ^edj h tan, itu mudah dimenge ti tjt ïpi kalau kedjaksaan dan pengadilan negara Republik Indonesia jang sedang berrevolusi memperlakukan gerakan revolusioner sebagai suatu kedjahatan adalah sangat aneh dan menimbulkan tanda-tanja besar bagi Rakjat jang revolusioner. Dalam sidang tanggal 3 Djuli 1963 jang lalu saja sudah menjatakan protes djika perkara ini dianggap sebagai perkara kedjahatan dan karena Djaksa dalam tuntutannja pada tanggal 14 Agustus jang lalu masih djuga memperlakukan demikian maka pada kesempatan ini sekali lagi saja menjatakan protes jang se-keras"'nja. Saja katakan perkara politik karena rapat umum jang berlangsung pada tanggal 3 Maret 1963 di Sigli, selain diadakan oleh Partai Politik, jaitu Partai Komunis Indonesia, djuga isi pidato saja membitjarakan soal₂ politik dan tugas₂ politik jang harus dikerdjakan pada waktu sekarang. Saja katakan perkara revolusi, karena rapat umum tersebut merupakan salahsatu bentuk kegiatan revolusioner jang bersifat „massa-aksi" dan soal₂ jang saja bitjarakan adalah dalam hubungan dengan persoalan revolusi, tentang tugas₂ kongkrit Revolusi jang harus dilakukan dalam situasi perdjuangan pada tingkat sekarang. Saja katakan bahwa pada hakekatnja perkara ini adalah perkara antara gerakan revolusioner dengan kontra-revolusi, karena kami jang melaksanakan Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi, untuk mengganjang kaum kontra-revolusi. kaum salahurus dan kaum kapitalis birokrat ,pentjoleng" harta kekajaan negara, itu pula jang dituduh melakukan kedjahatan. Setiap Manipolis sedjati dan setiap kaum revolusioner tidak mungkin menuduh kegiatan Revolusioner sebagai suatu kedjahatan. Hanja kaum reaksioner dan kontra-revolusilah jang menganggap' kegiatan revolusioner sebagai satu kedjahatan buat mereka, sebab itu dengan ber^matjam' tjara mereka mentjari

daja uipaja, meng-hambu.r₂kan uang memobilisasi dan mem- hikin keterangan₂ palsu, dan tidak segan₂ melakukan penipuan₃, supaja tertjipta suatu keadaan, dengan keadaan mana mereka menghasut dan menggunakan alat kekuasaan supaja bertindak terhadap orang₂ 'jang melakukan kegiatan revolusioner. Tjara₃ jang mereka tempuh tampaknja se-olah₂ litjin, tetapi sebenarnja kasar. Ini bukan lagu baru tetapi tetap lagu₂ usang, lagu lama, jaitu lagu asam kana. (tawa-tepuk), Mereka bersem- bunii dibalik-rumput, seperti kata pribahasa Atjeh „meusom likot pP • --i 1**,-rr**.of nffo „ d**'ei**'-eë ftawa^ (he-sembunü dibalik rumput. berselimut dengan djala). Tapi apa njana, setiap jang busuk pasti benbau djuga dan pada bahagian lain dari pembelaan saja, hal itu akan saja ungkap, supaja terang dan djelas apa sebenarnja latar belakang dari perkara ini dan siapa dalangnja. Dengan keterangan₂ tersebut diatas, djelaslah mengapa saja memprotes kalau perkara ini dianggap sebagai perkara kedjahatan. Kegiatan revolusioner bersegi banjak dan mempunjai ben-tuk bermatjam ragam, tapi apapun segi dan bentuknja, ia tak terpisah satu sama lain, tetap merupakan satu kesatuan jang tak boleh ditjeraikan. Memperlakukan kegiatan revolusioner sebagai satu kedjahatan dengan dalih dan alasan apapun djua adalah reaksioner dan kontra-revolusioner. Segala uraian dan pembahasan saja, dalam rapat umum ter- schut benitik tolak pada kepentingan Rakjat dan Republik Indonesia, pada kepentingan Negara dan Revolusi Indonesia. Memang kata₂ saja keras terhadap kaum kontra-revolusi, terhadap kaum kapitalis birokrat, kaum salaihurus dan kaum pentioleng harta kekaiaan negara, sebab mereka adalah penghalang Revolusi. Ini sesuai dengan garis Revolusi jang telah difoeri pegangan oleh Pressen dalam Resonim bahwa srAonaan₂ an'i-revolusioner dan kontra-revolusioner „harus digosok karbol". sedang dalam Takem ditandaskan 'lawa n Revolusi harus kita hantam, kita gem- pur. kalau perlu kita binasakan sama sekali. Kalau tidak revolusi sendiri akan binasa" (Takem hal. 36 pen. chusus 225 deppenri). (ter-uk tangan). Dalam rapat umum tersebut saja berbitjara dengan bahasa Revolusi dan mengungkap setiap soal dari sudut pandangan revolusioner dan teori revolusioner jang disesuaikan dengan praktek konekrit Revolusi Indonesia. Dalam rapat umum tersebut saja menggugah semangat revolusioner Rakjat. Ini satu keharusan dalam tiap revolusi dan sudah ditegaskan oleh Presiden dalam Diarek dimana dikatakan saj a tida k djemu-djemu menieru dan memekik, gelorakan terus semangat Revolusioner, diaaalah diiangan sampai api Revolusi kita itu padam atau suram walau sedetikpun djuga. Hajo kobar-kobarkanilah terus api ung- gun Revolusi itu (Djare k hal. 11 pen. chusus 133 deppenri). Kalau Manipol dengan segala pedoman pelaksanaannja telah

men|ggariskan setjara terang supaja musuh₃ Revolusi „digosok-karbol", ,,diganjang", ,,digempur" dan „dihantam", lantas kemudian ada orang jang mengggunakan alat kekuasaan menindas perbuatan jang digariskan oleh Manipol itu, apakah itu bukan tindakan reaksioner dan kontra-revolusi namanja ? (massa: betul). Saja melaksanakan garis Manipol, tetapi saja pula jang kena hantam dan tindas apakah itu bukan tindakan kontra-revolusioner namanja ? Tidak bisa lain saudara ketua, itu adalah tindakan kontra-revolusioner, dan sebab itulah maka pada hakekatnja perkara ini adalah perkara gerakan-revolusioner lawaia kontra-revolusioner.

HUKUM PIDANA DJANGAN SALAH
DIPERGUNAKAN

Saudara ketiua sidang pengadilan jang terhormat. Perkara jang membikin saja berkenalan dengan pengadilan ini dengan segala tuduhannja, mengingatkan saja kepada peristiwa penuntutan terhadap Bung Karno (sekarang Presiden RJ) dizaman kolonial Belanda. Bung Karno jang ber-sama₃ Rakjat Indonesia melakukan kegiatan revolusioner untuk perdjuangan kemerdekaan dituduh oleh pemerintah kolonial Belanda melakukan kegiatan₃. jang djiwa dan semangatnja sama seperti tuduhan₃ jang didakwakan kepada saja sekarang ini. Kalau kaum kolonial Belanda menjeret Bung Karno kedepan pengadilan kolonial karena melakukan 'nam a dan beberapa pasal jang dianggap terlalu menjolok dengan alam merdeka, memang mengalami perobahan tetapi djiwa dan semangatnja masih tetap dikuasai oleh djiwa dan semangat kolonialisme. Dan karena itu pula pada waktu belakangan ini semakin santer tuntutan supaja hukum

pidana nasional segera diintegrasikan dengan Revolusi, hal mana djuga dengan djelas tertjermin dan mendjadi pemibahasan serius dalam seminar hukum pada bulan Maret jang lalu di Djakarta. Akibat belum terbinanja hukum pidana nasional jang diintegrasikan dengan revolusi, seringlah terdjadi hal₂, seperti jang dikatakan oleh Jusuf Adjitorop SH dalam seminar hukum tersebut bahwa ,,oleh sementara pedjabat₂ tertentu hukum peninggalan zaman kolonial sering dipergunakan untuk memukul kekuatan2 revolusioner" (pembahasan umum Jusuf Adjitorop SH). Apa jang dikatakan oleh Jusuf Adjitorop SH tersebut sekarang djuga terdjadi dengan perkara jang dituduhkan kepada saja. Presiden selalu memperingatkan kita bahwa, Revolusi berkewadjiban membinasakan dan menghantjurkan orde jang lama dan menggantikannja dengan orde jang baru. Sungguhpun hukum pidana jang ada sekarang belum lagi merupakan hukum pidana nasional jang diintegrasikan dengan revolusi, tetapi djika dipegang teguh Amanat Presiden jang menghendaki supaja kita ber- fikir setjara kritis, maka setiap usaha kaum reaksi jang hendak mempergunakan kelemahan₂ hukum pidana peninggalan kaum kolonial untuk mengadudombakan kekuatan revolusi dan memukul gerakan revolusioner, akan mudah dapat ditjegah. Presiden Sukarno selalu memperingatkan kita, supaja dalam keaktifan kita se-hari₂, kita harus bekerdja setjara „dinamis dan dSalekHs", karena perdjuangan melaksanakan „Ordening baru" tidak dapat diselesaikan setjara „routine" dan „statis", setjara ,,text book thingjking" dan ..adjaran' staatrecht Barat" dan „tanpa initiatif". tetapi meminta „approaeh jang dinamis dan dialekfis" dimana setiap hari harus „melaliirkan inspirasi, melahirkan idee jang lebih baik dari idee kcjnarin"; djika tidak akan terben- tur paclL1 satu realitet dalam masjarakat jang terus bertumbuh setjara amat dinamis. Djika Amanat Revolusioner Presiden tersebut tidak diamal- kan dalam praktek, maka „haatzaai artikelen" dan sebagainja dan sebagainja jang terdapat dalam KUH P peninggalan zaman kolonial, jang oleh Bung Karno ketika membela diri didepan pengadilan kolonial dinamakan „aturan karet jang keliwatan kekaretannja", (Indonesia Menggugat pen. chusus '168 deppenri) akan terdjadi salah pakai, jaitu bukan dipakai untuk memukul kontra-revolusi tetapi dipakai untuk memtikul kekuatan rsvolusi sendiri. Akibatnja terdjadilah apa jang dalam pribahasa Atjeh dinamr.kan „tjulok mata wie, meu ie mata uneun" (tawa) (tjolok irjti kirt berair mata kanan). Kekaretan pasal₂ pidana peninggalan kolonial tidak hanja dapat dilihat pada pasal₂ jang dipakai untuk menuntut saja sekarang tapi djuga dapat dilihat pada pasal₂ jang lain. Misalnja sadja mengenai pasal jang mengenai penghinaan terhadap kepala negara sahabat. Djika pasal ini dipegang setjara „text book thing- kng", tidak disesuaikan dengan Revolusi Indonesia, maka banjak

orang termasuk Menteri₂ Kabinet sendiri harus dituntut, sebab misalnja dalam soal Malaysia, tegas₂ dikatakan bahwa Tengku Abdiü Rahman adalah agen kolonial dan boneka imperialis, sedang Tengku Abdul Rahman dikenal sebagai Kepala Pemerintah Persekutuan Tanah Melaju, dan setjara juridis formil Persekutuan Tanah Melaju mempunjai hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia. Bagi Rakjat Indonesia kolonialisme adalah musuh Revolusinja sebab itu Tengku Abdul Rahman adalah pula musuh Rakjat Indonesia, karena sebagai dikatakan dimuka Tengku Abdul Rahman adalah agen kolonial dan boneka imperialis Inggris. Kalau berpegang pada ,.text book thingking", maka setiap orang akan dituntut berdasarkan Kitab hukum pidana jang ada sekarang ini tetapi hal itu terang tidak dapat dilakukan karena soal mengatakan Tengku Abdul Rahman agen kolonial dan boneka imperialis, itu bukan soal pidana, tetapi adalah soal politik dan soal Revolusi. Hal ini perlu saja kemukakan agar lambang' baru dari hukum nasional, jaitu pohon beringin jang tumbuhnja subur, akarnja banjak djauh menjusup kedalam tanah, batangnia besar dan daunnja rindang, jang mendatangkan hawa sedjuk dan udara segar bagi setiap Rakjat, jang mengharapkan pengajoman dari padanja, benar₂ mendjiwai penjelesaian perkara jang dituduhkan kepada saja, karena aneh sekalilah kalau sampai terdjadi, pohon beringin revolusi tidak memberi perlindungan kepada kekuatan Revolusi. (tepuk tangan). Saja mengharapkan supaja hukum pidana jang ada sekarang ini dengan segala kelemahannja djangan salah dipergunakan. djangan dipergunakan untuk memukul kekuatan Revolusi, tetapi sebaliknja hendaklah dipakai untuk memukul kaum kontra-revolusi, karena fungsi dari setiap peraturan hukum dalam revolusi haruslah ditudiukan untuk melindungi kepentingan Revolusi dan bersamaan dengan itu harus dipergunakan pula untuk menghantjurkan kepentingan₂ jang bertentangan dengan Revolusi.

SAJA MEMBELA KEJAKINAN KOMUNIS SAJA

Saudara ketua pengadilan jth. Didalam rapat umum tanggal 3 Maret 1963 jang lalu saja berbitjara tentang revolusi, tentang kepentingan₂ Rakjat berdasarkan kejakinan Komunis saja. Sebagai seorang Komunis saja tidak mungkin berbitjara menurut kejakinan orang lain, selain menurut pandangan jang saja jakini. Setiap soal jang saja bahas adalah berdasarkan teori Revolusi dan pandangan politik PKI, segaris dengan Manipol dan Amanat Presiden Pemimpin Besar Revolusi.

Apakah setiap orang, setiap Partai boleh mempunjai kejakinan politik dan programnja sendiri ? Hal ini setjara djeJas telah digariskan dalam Manipol sebagai berikut: „Program revolusi harus mendjadi program Pemerintah, pro-, gram Front Nasional, program semua Partai semua organisasi massa dan semua warga negara Republik Indonesia. Sudah tentu tiap Partai, organisasi dan perorangan boleh mempunjai kejakinan politiknja sendiri, boleh memlpunjai programnja sendiri, tetapi apa jang sudah ditetapkan sebagai program Revolusi harus djuga mendjadi programnja dan harus ambit bagian dalam melaksanakan program tersebut". (Manipol hal. 10 pen. chusus 76). Dilihat dari segi „Garis' besar daripada Haluan Negara", pun saja dan Partai saja mempunjai hak untuk mempunjai kejakinan politik sendiri dan bersamaan dengan itu saja dan Partai saja mempunjai kewadjiban untuk mendjadikan Manipol dan Program Revolusi sebagai program partai kami dan ambil bagian didalam pelaksanaannja. Karena itulah maka partai kami mempunjai tuntutan dan sembojan „Laksanakan Manipol dengan konsekwen". Karena kejakinan politik kami adalah satu fenomena dalam kehidupan masjarakat, sudah mempunjai sedjarah jang pandjang dan didukung luas oleh sebahagian besar Rakjat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, karena program dan kegiatan partai kami sedjalan dengan tuntutan Revolusi, maka itu pula Partai Komunis Indonesia setjara resmi telah diakui sebagai partai iang sah oleh Negara dan mempunjai hak hidup didalam negara Republik Indonesia. Setiap orang jang sedikit sadja memahami soap pokok Revolusi Indonesia, sudah dapat mengerti bahwa tuduhan jang dilemparkan kepada saja mempunjai latar belakang Revolusi-phobi dan Komunisfo-phobi. Tuduhan₂ jang dilemparkan kepada saja merupakan serangan terhadap PKI dan revolusi, karena kaum reaksi tahu nresis bahwi PKI ndal^h salahsatu pend"kung dan pendorong Revolusi Indonesia. Kaum reaksioner mengerti, kalau mereka menjerang PKI setjara terang'an, belang antï-Manipolnia tjepet terbuka, sebab itulah mereka menjerang orang2 nja, seperti jang terdjadi dalam perkara ini sekarang. Saja mempunjai kewadjiban pntuk membela kejakinan Komunis saja, lagi pula pengadilan ini perlu djuga mengetahui tentang kejakinan politik saja, karena seperti kata Prof Simons jang difautip oleh Presiden dalam Indonesia Menggugat (hal 12 pen. chusus 168 deppenri) ..soal, sampai berapa djauh dan tjara bagaimana hukum pidana jtu harus mengingat kejakinan terdakwa". Kejakinan saja adalah kejakinan paham Komunis, karena itu didalam pembelaan ini saja perlu mendjelaskan bagaimana pokok" kejakinan saja itu dan bagaimana program Partai Komunis Indonesia dalam menjelesaikan tuntutan Revolusi Agustus 45, sebagai

dasar bagi kami dalam mendjaiankan kegiatan Revolusioner se-hari₂, jang djuga mendjadi dasar bag; saja ketika berbitjara dalam rapat umum, jang menjebabkan saja berkenalan dengan pengadilan ini. - ~ * Keterangan saja itu sangatlah perlu, untuk membuktikan bahwa saja tidak bersalah dalam perkara jang dituduhkan kepada saja dan untuk membuktikan apakah kami „the outsider" seperti jang disinggung oleh djaksa dalam rekisitornja. Partai Komunis adalah partai klas buruh atau biasa djuga disebut Partai klas proletar, jaitu partai jang mewakili kepentingan klas buruh. Walaupun PKI merupakan Partai Politik dari klas buruh Indonesia, PKI tidak hanja berdjuang memibela kepentingan klas buruh sadja, tetapi djuga memperdjuangkan kepentingan₂ seluruh Rakjat pekerdja lainnja terutama kaum tani. Partai Komunis terutama berdjuang membela kepentingan klas buruh dan kaum tani, karena kedu.a golongan Rakjat pekerdja ini merupakan inti dari kehidupan masjarakat dan sebagai tenaga produktif materiil kebutuhan₂ manusia. Tanpa buruh dan tani tidak ada sandang pangan. Sebab itu buruh dan tani umat jang paling mulia dalam dunia. (tepuk tangan). PKI berdjuang membebaskan mereka dari belenggu perbudakan kapitalisme dan feodalisme, bertudjuan mengangkat me-

  • mereka pada kedudukan j.ang terhormat sehingga mereka benar3 mendjadi tuan atas nasibnja sendiri jang berhak penuh atas h.asil kerdjanja sendiri. Karena PKI mendasarkan perdjuangannja terutama untuk membela kepentingan buruh dan tani, itulah sebabnja maka Partai Komunis mempunjai lambang palu dan arit, jaitu palu sebagai lambang klas buruh dan arit sebagai lambang kaum tani. Bendera merah jang diatasnja terlukis lambang palu arit ad.alah bendera Partai Komunis Indonesia, sedang Sang Saka Merah Putih adalah bendera Nasional kita, jaitu bendera ke- bangsaan Indonesia. Betapa vitalnja kedudukan dan peranan kaum buruh dan tani didalam masjarakat dan nesara, tidak sadja dibenarkan oleh kenjataan itu sendiri, tetapi djuga setjara resmt sudah diakui oleh Manipol, dimana ditegaskan bahwa kaum buruh dan kaum tani, adalah soko-guru {tiang utama, tameh inong) daripada masjarakat adil dan makmur. Kaum buruh dan kaum tani serta seluruh Rakjat pekerdja lainnja baru bisa hidup bahagia aman dan tenteram kalau di Indonesia telah tertja.pai masjarakat Sosialis. Partai Komunis Indonesia berdjuang untuk mentjapai masjarakat jang demikian itu. ~ Masjarakat sosialis jang kami maksudkan itu adalah satu masjarakat dimana tidak ada lagi penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia. dimana setiap orang berhak mendapat pekerdjaan jang disukainja. berhak penuh atas hasil kerdjanja sendiri, berhak mendapat sandang pangan jang tjukup dan perumahan jang la.jak, berhak mendapat djaminan pendidikan dan

menghirup kebudajaan jang tinggi dan sebagainja dan sebagainja, dimana kerukunan dan budi pekerti luhur mendjiwai dan menguasai setiap h-ti umnt manusia. Djika nanti masjarakat sosialis sudah tertjapai penuh, maka masjarakat Indonesia akan madju selangkah lagi menudju masjarakat adü dan makmur, jang bagi kami, kami namakan masjarakat Komunis. Masjarakat Komunis adalah tingkatan jang lebih tinggi dan kelandjutan daripada Sosialisme, jang kalau di- ibaratkan tangga, ia adalah anak tangga tertinggi daripada tangga sosialis. Kami mempunjai kejakinan bahwa masjarakat adil dan makmur dimana tid.ak lagi terdapat penindasan oleh manusia atas manusia hanja bisa tertjapai dengan pimpinan klas buruh jang bensekutu dengan kaum tani, karena kaum buruh dan kaum tani, adalah goloncan Rakjat pekerdja jang paling berkepentingan dengan masjarakat jang demikian itu. Kaum Komunis berdjuang untuk mentjapai tjita₂ Sosialisme. bukan baru sekarang, bukan sesudah Proklamasi 17 Agustüs 45 dan bukan pula sesudah ada Manipol, tetapi sudah dilakukan djauh sebelum Indonesia merdeka, jaitu ketika imperialis Belanda masih berkuasa ditanahair kita. Ada orang jang berkata, bahwa Sosialisme jang di-tjita!kan oleh kaum Komunis lain dengan Sosialisme jang dimaksud dalam Manipol. Ini adalah propaganda murah, jang datang dari orang2 iang sebenarnja tidak mengerti tentang hakekat Sosialisme dan dari orang₂ jang pura₂ setudju Sosialisme sebenarnja anti Sosialisme. Untuk tudjuan itulah kami berdjuang dan untuk itu pulalah kami mengabdi. Seluruh hidup kami, kami berikan untuk perdjuangan membebaskan Rakjat^pekerdja dari penindasan, walaupun untuk itu kami kaum Komunis akan selalu mendjadi korban pertama. baik korban masuk pendjara maupun korban hilang njawa. Kejakinan kami itu akan kami bela mati'an dan tjita' membebaskan buruh dan tani dari penindasan akan kami perdjuangkan mati₂an dengan segala tenaga dan fikiran jang ada pada kami. Tekad kami jang demikian itu setjara tepat telah dirumuskan dalam sebuah sandjak penjair Rakjat HR Banda Haro jang berbunji :

„tak seorantg .berniat palang", „walau mati menanti" (tepuk tangan). Sosialisme memang tidak bisa ditjiptakan sekarang djuga, karena masjarakat Indonesia pada saat ini adalah negeri jang belum bersih dari imperialisme dan sisa₂ feodalisme. Sebab itu tugas Revolusi Indonesia pada tingkat sekarang adalah melawan imperialisme dan menghapuskan sisa₂ feodalisme. Sebab itu, sesuai dengan keadaan masjarakat Indonesia d>

wasa ini, tudjuan PKI pada tingkat sekarang jalah, mentjapai

Dari segi ekonomi sistim Dernokrasi Rakjat berarti, hapusnja kekuasaan imperialisme atas ekonomi Indonesia dan hapusnja sisa₂ feodalisme di-desa₂. Ekonomi jang harus dibangun adalah ekonomi nasional dan demofcratis. Dikatakan nasional, karena harus menjapu bersih ekonomi kolonial dan dikatakan demokratis karena haius menjapu bersih sisa₂ ekonomi feodal. Ini adalah strategi umum dari pada Revolusi Indonesia, jaitu anti imperialisme dan anti feodalisime, sedang Sosialisme adalah perspektifnja

Apakah pandangan atau program kami ini bertentangan de-

sistim Demokrasi Rakjat.

(hari depannja).

ngan Manipol. Tidak Didala

purnakan".

m Djarek jang sudah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan Manipol ditegaskan bahwa Revolusi Indonesia mempunjai dua tudjuan dan dua tahap jaitu : „Pertama, tahap mentjapai Indonesia jang merdeka penuh bersih dari imperialisme — dan jang demokratis — bersih dan sisa₂ feodalisme. Tahap ini masih harus diselesaikan dan disem-

..Kedua, tahap mentjapai Indonesia ber-Sosialisme Indonesia, bersih dari kapitalisme dan dari „exploitation de 1'home par 1'home". Tahap ini hanja bisa dilaksanakan dengan sempurna seteiah tahap pertama sudah diselesaikan seluruhnja". Lebih landiut hal tersebut dikembangkan lagi didalam Dekon fdeklarasi ekonomi) dalam hubungan dengan membitjarakan strategi dasar ekonomi Indonesia, dimana dinjatakan bahwa : „Menurut strategi dasar ekonomi Indonesia, maka dalam tahap pertama kita harus mentjiptakan susunan ekonomi jang bersifat nasional dan demokratis, jang bersih dari sisa₂ imperialisme dan bersih dari sisa₂ feodalisme. Tahap pertama adalah persiapan untuk tahap kedua, jaitu tahap ekonomi"Sosialis Indonesia, ekonomi tanpa penghisapan manusia oleh manusia, tanpa „exploitation de 1'home par 1'home". (dekon pasal 3). Demikianlah pandangan pokok kami tentang ekonomi jang harus dibangun pada tahap pertama dari Revolusi Indonesia, jaitu tahap nasional dan demokratis, tahap jang harus diselesaikan pada tingkat Revolusi sè.karang ini. Manipol menegaskan bahwa kekuatan pendukung Revolusi Indohesia adalah kekuatan seluruh Rakjat Indonesia jang anti-imperialisme dan anti feodalisme,, jang setjara politik dengan tepat telah dirumuskan oleh Presiden Sukarno, persatuan nasiona! revolusioner berporoskan NASAKOM. Selandjutraja Manipol menegasikan bahwa : „Dengan tidak mengurangi arti dari klas₂ dan golongan₂ lain kau m buruh dan kaum tani. baik karena vitalnja maupun karena sangat banjak djumlahnja, harus mendjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus mendjadi soko-guru masjarakat adil dan makmur di Indonesia". (hal. 14 pen. chusus 76 deppend).

Kami mempunjai kejakinan hahwa sesuatu susunan ekonomi jang mau dibangun tidak akan berhasü kalau, bangunan politik atau kekuasaan politik jang melaksanakannja tidak sesuai dengan susunan ekonomi jang hendak dibangun itu. Kami mempunjai kejakinan bahwa selama Partai Komunis Indonesia, jaitu partai klas buruh jang mewakili kepentingan klas buruh dan kaum tani belum diikut sertakan dalam kekuasaan politik, atau dengan kata lain belum diturut sertakan dalam pamerintahan, tidak mungkin program Revolusi dapat terlaksana tidak mungkin susunan ekonomi jang hendak dibangun dapat terlaksana, dengan begitu tidaklah mungkin ekonomi negeri mendjadi baik dan dengan tidak baiknja ekonomi negeri, sudah pasti nasib Rakjat akan

Ketika Bung Karno pada tanggal 1 Djuni 18 tahun jang lalu merumuskan dasar negara, jang kemudian termashur dengan nama „Lahmnja Pantjasila", Bung Karno telah naeneaaskan bahwa ..Negara Indonesia jang akan kita dirikan haruslah negara

Ketika Bung Karno pada tanggal 21 Februari 6 tahun jan° lalu, mengumumkan konsepsinja, djuga Presiden menshendaki

Didalam pidatonja jang terkenal dengan nama Djarek, Presiden lebih menandaskan lagi apa jang dimaksud dengan Gotong Rojong, jaitu „persatuan antara golongan Islam, golongan Nasional, dan golongan Komunis". jang kemudian dalam pidato3 benkutnia lebih termashur dengan nama gagasan NASAKOM. Dan didalam Resopim Presiden menegaskan lagi bahwa „tanpa persatuan, Revolusi kita 'akan gagal. dengan persatuan 'pasti akan menang" (hal. 40 pen. chusus 180).

terus tjelaka.

gotongrojong". e

„Kabinet Gotong Rojong".

Kemudian gagasan NASAKO M itu dikembangikan lebih djauh sehingga mendjadi program Front Nasional jang sekarang terkenal dengan nama Pantja Program Front Nasional. Kemudian dari pada itu dirumuskan lagi dalam Dekon (De- klara^i Ekonomi >-asal 34), dan didalam Resolusi MPRS No. I tahun 1963 fasal 12 hal itu djuga ditegaskan kembali. Bahkan didalam pidato Ambeg-Parama-Arta dalam hubungan dengan Kabinet (team pembantu Presiden) Bung Karno berkata : „Dalam hal setjara chusus saja memikirkan penjempurnaan dan penjesuaian lagi Team Pembantu saja, baik organisasi maupun personalia" dan lebih djelas lagi dalam amamatnja didepan pelantikan Sekretaris₃ Menteri, pembantu₃ Mentert dan deputy panali- ma angkatan bersendjata pada tanggal 17 Djuli jang lalu, Presiden telah mengumumkan maksudnja untuk menindjau kembali susunan kabinet, dan sudah tentu kami menghendaki supaji dibentuk kabinet gotong-rojong nasional jang berporoskan NASAKOM. Bersama dengan PJM Presiden kami berkejakinan bahwa sebelum ada perubahan demokratis dalam sistim politik jang se-

penuhnja mentjerminkan kegotong-rojongan nasional jang berporoskan Nasakom, selama itu pelaksanaan daripada segala jang sudah diramuskan -dengan baik dalam perundang-undangan dan garis politik serta program₂ pemerintah, tidak akan lantjar djalannja bahkan akan mengalami kegagalan. Praktek selama ini setjara tepai merhibenarkan sinjalemen Kongres ke-VI PKI tahun 1959, jang berbunji sebagai berikut: „Telah mendjadi pengalaman Rakjat, bahwa sedja'k persetudju- an KM B Kabinet₂ silih benganti, te:api ternjata belum ada Kabinet jang tjukup kuat untuk mengatasi kesyjitan₂ jang menimpa negara dan Rakjat. Rakjat sudah mengalami Kabinet₂ jang anti Komunis, seperti Kabinet Hatta, Natsir, Sukiman dan BH (Bur- hanuddin Harahap). Kabinet₂ ini bukan hanja tidak mampu me- memetjahkan masalafr mendesak daripada Rakjat, tetapi telah menjeret Indonesia lebih djauh kedalam djurang krisis₂ ekonomi dan perpetjahan nasional. Kabinet₂ non-Komunis, seperti Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamidjojo, pertama dan kedua dan Kabinet Djuanda djuga tidak berdaja dalam mengangkat Indonesia dari krisis. Bertjermin pada pengalaman₂ ini "dan berpedoman pada gagasan₂ jang terikandung dalam konsepsi Presiden Sukarno, adalah pada tempatnja dan djika Rakjat dalam rangka melaksanakan UUD 45 menuntut pembentukan kabinet gotong-rojong dibawah pimpinan Presiden Sukarno, dimana didalamnja diwakili setjara adil partai₂ dan 'golongan karya jang mempunjai ke-sungguh₂an untuk melaksanakan tjita₂ Revolusi Agustus 45 jang bersifat nasional dan demokratis. Hanja dengan kabinet gotongrojong, jaitu kabinet dengan orang₅ Komunis, akan dapat semua kekuatan nasional dibangkitkan dan digerakkan setjara besaran untuk mengatasi kesulitan₁ apa sadja jang dihadapi oleh negeri dan Rakjat kita, termasuk mengatasi kesulitan ekonomi jang sudah ber-larut₂ " (Dokumen Kongres Nasional ke-VI PKI djilid I hal. 29-30). Kami berpendirian bahwa pembentukan kabinet gotong-rojong dan badan₂ lain jang berporos NASAKOM, bukan per-tama* untuk kepentingan kaum Komunis, tetapi untuk kuatnja persatuan nasional agar mampu melaksanakan program kabinet. Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana dan DekJarasi Ekonomi. Dengan mendjelaskan kejakinan kami itu dan Amanat₂ Presiden serta garis Manipol tentang kegotong-rojongan nasional dalam hubungan menjelesaikan Revolusi maka objektiflah pikiran kami bahwa tanpa masuknja PKI dalam pemerintah nasib Rakjat akan tjelaka karena tanpa kegotong-rojongan nasional jang berporoskan Nasakom tudjuan Revolusi tidak akan tertjapai, sedang djika tudjuan revolusi tidak akan tertjapai, sudah pasti nasib Rakjat tetap tjelaka. Apakah kata₂ saja itu salah ? Tidak, saudara ketua, pendapat kami itu tidak bohong, tidak me-lebih₂kan, tidak menghasut, tidak

menghina, tidak membentji dan tidak menanam rasa permusuhan, tetapi adalah sesuatu jang benar, baik dilihat dari segi hukum Revolusi maupun dilihat dari praktek kongkrit dan kebutuhan3 Revolusi Indonesia dan garis Manipol. Djustru karena kami tidak mau djadi „outsider"lah maka kami menuntut Pemerintah Nasakom.

PARTAI KAMI MENEMPUH DJALAN DAMAI
DAN DEMOKRATIS

Saudara ketua jang terhormat. Dimuka ada saja katakan bahwa kejakinan dan tjita' politik kam; itu akan kami bela mati'-an dan akan kami perdjuangkan dengan segala tenaga dan fikiran jang ada pada kami. Sekarang saja berkewadjiban mendjelaskan kepada sidang ini bagaimana tjara kami mentjapai tjita₂ dan membela 'kejakinan kam; tersebut. Apakah dengan bedil, apakah dengan meriam, apakah dengan perang'an. apakah dengan kekerasan, apakah dengan hasutan. atau bagaimana ? Hal ini penting saja kemukakan. karena didalam tuduhan jang dilemparkan kepada saja dikatakan bahwa saja memusuhi, membentji dan hendak melawan dengan kekerasan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dengan djelasnja bagaimana tjara* Partai kami berdjuang. akan mudah bagi saudara ketua untuk menentukan apakah tuduhan jang dilemparkan kepada saja itu benar, atau salah alamat. Didalam preambul (Anggaran Dasar) PKI dikatakan sebagai berikut : ..PKI dalam memperdjuangkan tudjuannja menggunakan djalan₂ damai dan demokratis. Ini adalah jang dikehendak; dan diperdjuangkan dengan sekuat tenaga oleh PKI". ..Penggunaan djalan₂ damai dan demokratis int pada tingkatan terachir akan ditentukan per-tama' oleh tindakan₂ kaum imperialis dan kaum reaksioner didalamnegeri sendiri. Seperti halnja tudjuan nombebasan Irian Barat tidak akan dapat tertjapai dengan djalan damai selama kaum imperialis Belanda mempertahankan pendu- dukannja dengan djalan kekerasan, djuga tudjuan mempertahankan dan meneaakkan Republik Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan djalan₂ damai djika kaum kontra-revolusioner didalam negeri dengan bantuan kaum imperialis melakukan 'tindakan' kekerasan dengan melantiarkan pemberontakan seperti pemberon- t^an ..PRRI dan Permesta" (AD-ART (Konstitusi) PKI hal 17-

18). - _ Demikianlah tiara' partai kami mentjapai tudjuannja, jang singjkatnia dapat dikatakan melalui djalan damai dan demokratis dan dengan aksi' massa. Karena itu pula kami menghendaki supaja Rakjat mendapat kebebasan demokratis jang se-luas'oja. sehingga mereka dapat

ber„kiprah" dan „bertjantjut tall wondo" dengan se-hebat₂nja untuk'mentjapai tudjuan Revolusi 17 Agustus 1945. Dengan adanja kebebasan demokrasi kami jakin bahwa tudjuan kami pasti tertjapai dan itulah sebabnja maka kami matiSan, djatuh bangun membela hak" demokrasi bagi Rakjat. Demokrasi adalah sama dengan nasi dalam-kehidupan manusia. Tanpa nasi orang bisa lapar dan tanpa demokrasi Rakjat tidak dapat menjatakan perasaan dan fikirannja terhadap beahagaï persoalan jang timbul dalam masjarakat dan tidak dapat membela tuntutan₂nja jang adil untuk perbaikan nasibnja dan untuk meng- isi kemerdekaan nasionalnja jang sedjati. Demikianlah saudara ketua djalan jang ingin kami tempuh dalam memperdjuangkan tudijuan kami, sebab itu sangatlah aneh ketlengaranmja apabila pidato saja dalam Tapat umum tersebut dituduh sebagai perbuatan untuk melawan pemerintah dengan kekerasan. Bagaimana mungkin saja berbuat seperti jang dituduhkan itu, sedang Partai saja mendukung Pemerintah Republik Indonesia. Sedjak Pemerintah (kabinet) jang dipimpin oleh Presiden Sukarno tenbentuk, partai kami telah mengemukakan pendiriannja setjara djelas. Sikap politik partai kami terhadap kabinet Sukarno-Djuanda setjara terang telah dirumuskan dalam Kongres Nasional ke-VI PKI dalam laporan umum kawnn D.N. Aidit jang berbunii sebagai berikut: „PKI dengan sekuat tenaga akan membantu pelaksanaan program kabinet Sukarno-Djuanda dan pelaksanaan pokok₂ fikiran jang terkandung dalam Mamfesto Politik Sokonga n PKI terhadap Kabinet Sukarno-Djuanda adalah sokongan jang iohlas dan kritis, berlpedoman kepada prinsip₂ : meniokong politiknja jang madju tanpa reserve, mengeririk politiknja jang ragir supaja mendjadi madju, dan menentang inenten₂ jang

politiknja menigikan Rakjat". (Untuk Demokrasi dan Kabinet Gotong-Rojong penerbitan Jajasan „Pembaruan" hal. 65-66). Kami menaruh kepertjajaan jang penuh pada Bung Karno, karena beliau adalah seorang demokrat, patriot dan anti-imperialis dan Rakjat tidak akan melupakan pernjataan beliau jang ber- kair mengatakan. bahwa Rakjat berhak menagiih pelaksanaan program Pemerintah, dan bahwa se-waktu₂ Menteri bisa diganti oleh Presiden. Adalah Presiden Sukarno pula dalam Amanatnja pada penutupan Kongres Nasional ke-VI PKI telah menilai PKI setjara tepat dalam perdjuangan menegakkan Republik Indonesia dan membela Rakjat. Beliau berkata : ..Saja melihat bahwa didalam perdiuangan membebaskan Irian Barat. bahwa didalam perdjuangan menegakkan Republik. didalam perdjuagan untuk mempertahankan Republik, kaum Komunis memegang rol jang sangat menguntung.kan

pada perdjuangan itu" Selandjutnja beliau menamibahkan, ,.PKI mendjadi besar, kuat, karena PKI konsekwen membela nasib kaum buruh dan tani, karena konsekwen berdiri dibelakang kesatuan Republik Indonesia, konsekwen mengibarkan Sang Merah Putih diseluruh wilajah tanah air, konsekwen membela nasib si Djembel". Demikian kata Presiden. Bukan hanja Bung Karno sadja, djuga tokoh₃ non-Komunis lain, seperti misalnja Wampa Bidang Chusus/Menteri Penerangan Dr. Ruslan Abdul Gani dalam surat utjapannja pada ulangtahun PKI jang ke-43 antara lain berkata : „Bagi setiap putera Indonesia jang dari dekat mempeladjari dan mengikuti sedjarah pergerakan perdjuangan kemerdekaan Rakjat Indonesia, maka peranan PKI didalamnja nampak sebagai peranan jang djelas menentang mati-- an kolonialisme dan imperialisme jang dulu bertjokol ditanahair kita; suatu peranan jang djuga dalam alatn kemerdekaan nasional kita dewasa ini terus didjalankan oleh PKI dengan segala kon- sekwensinja". Demikian antara lain Wampa Ruslan Abdul Gani. Mengapa ada pernjataan dan penilaian jang begitu terang dan djudjur dari orang₁ jang bukan Komunis. Ini tidak bisa lain, karena oiemang begitulah kenjataannja PK I itu. Tetapi alangkah gelinja hati setiap Komunis, bahkan djuga hati Bung Karno, hati setiap orang jang djudjur kalau kepada saja dalam perkara ini dituduhkan memusuhi Pemerintah dan Republik Indonesia dan kalau djaksa mengatakan se-akan₃ kami sebagai „outsider". Sungguh₁ ini satu tuduhan jang tidak masuk akal orang₃ jang normal, orang₃ jang mengerti ABC Politik dan mengenai pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. (tepuk tangan). Tetapi kami mengerti bahwa tuduhan sematjam itu bukan datangnja dari kaum Manipolis dan orang₃ Revolusioner, tetapi bersumber dari orang2 jang oleh Presiden dinamakan menderita penjakit „Komunisto-phobi". Dilihat dari prinsip djalan damai dan demokratis, maka tindakan menangkap. menahan dan menjuruh adili saja, karena berbitjara dalam rapat umum adalah tindakan jang tidak memahami apa jang d.'maksud dengan perdjuaaigan djalan damai dan demokratis.

SAJA MELAKSANAKAN AKSLMASSA

Bahwa rapat umum tersebut salahsatu bent uk dari pada massa-aksi, itu tidak saja bantah dan saja benarkan sepenuhnja. Dimuka sudah saja katakan bahwa tjara* kami berdjuang selain menempuh djalan damai dan demokratis, djuga perdjuangan itu didasarkan pada aksi'-massa.

Kami mengerti bahwa ada sementara orang jang tidak suka pada perdjuangan massa-aksi, tetapi, segala sesuatu itu diurus dikalangan atasan sadja. Rakjat tjukup „amin-amin" sadja. (tepuk tangan). Ini salah dan berat sebelah, tidak sesuai dengan hukum5 Revolusi. Didalam pidato Manipol. Presiden memperingatkan bahwa „Revolusi kita adalah satu revolusi_Rakjat. Revolusi kita bukan satu revolusi istana. Perincatan ini baik sekali didengar oleh orang₂ jang menjebutkan dirinja pemimpin. Kalau mereka memimpin, maka ketahuilah, bahwa jang mereka pimpin itu bukan satu rombongan kambing atau satu rombongan bebek atau satu rombongan tujul. tetapi satu Rakjat jang kesadaran sosialnja dan kesadaran politiknja telah tinggi!" (teipuk tangan). (Manipol hal. 39 pen. chusus 76 deppenri). Didalam pidato jang terkenal dengan nama „Takem", Bung Karno berkata lagi „Rakjat perlu diwedjang, agar ia tahu benar* bahwa Revolusi ini adalah Revolusinja. Pemimpin₂ dari segala matjam t.jorak perlu diwedjang, agar ia tahu benar₂ bahwa Revolusi ini bukan „Revolusi Pemimpin", tetapi satu Revolusi Rakiat dengan tenaga Rakjat dan dengan tudjuan jang menguntungkan Rakjat". (Takem hal. 13, 14 pen. chusus 225 deppenri). Dan dalam mendjalankan Revolusi Presiden menegaskan lagi bahwa „Revolusi adalah satu hal jang harus didjalankan dengan aksimu dan ideemu sendiri " (sda. hal. 35). Ini berarti bahwa kuntji daripada penjelesaian Revolusi adalah kekuatan massa Rakiat, jang harus didjalankan oleh aksi₂ Rakjat itu sendiri. Terhadap mereka jang nieremehkan kekuatan dan aksi₂ massa. Presiden dengan tadjam mengatakan bahwa : „masih banjak orang₂ dalam aparatur negara jan g tidak mengerti artinia tenaga massa dan semangat massa, bahkan menderita penjakit massa-phobi dan Rakjat-phobi, jaitu takut kepada massa dan takut kepada Rakjat". (Djarek pen. chusus no. 133 hal. 66). Sungguh tepat apa jang dikatakan Presiden Sukarno dalam D'arek, ..bahwa tidak bisa Revolusi berdjalan dengan alat₂ jang lama. Alat' jang lama harus diganti oleh karena itu mutlak perlunia retooling. Dengan alat₂ lama jang saja maksudkan terutama lembaga₂, aparat, orang₂ jang mengabdi kolonialisme dan kapitalisme, orang₂ jang otak dan hatinia telah berdaki berkaraf tak dapat meniesuaikan dengan Manifesto Politik-USDEK". (hal. 23 pen. chusus 133 deppenri). Demikian Presiden. Dari djurusan mana Revolusi Rakiat harus dilantiarkan. diug

dari bawah sadja maka itu sematjam rebelli" (Djarek hal 50 pei chusus 133 deppenri). "' Setjara praktis ini berarti, bahwa tindakan diatas harus di- komibmasikan dengan aksi dari bawah, dimana tindakan₃ diatas harus sesuai dengan kehendak dan desakan revolusioner Rakjat dan bawah sehingga tindakan tersebut mendapat dukungan sepenuhnja dari Rakjat. Dari dua tindakan tersebut maka aksi* Rakjatlah jang paling menentukan. Dan hal ini dengan djelas pula telah ditegaskan dalam Manipol, dimana Presiden berkata : „Dalam aibad ke-XX ini, tia p revolusi adalah revolusi Rakjat, revolusi massa, bukan sebagai di-abad₂ jang lalu. jang revolusrnja adalah sering sekali revolusinja segundukan manusia atasan sadja, " Dalam risalah „Mentjapai Indonesia Merdeka" hampir tiga puluh tahun jang lalu saja sudah berkata : „Tidak ada satu perobahan besar didalam riwajat dunia jang achir₃ ini, jang lahirnja tidak karena massa-actie. Massa-actie adalah senantiasa mendjadi penghantar pada saat masjarakat tua melnnskah kedalam masjarakat jang baru. Massa-actie adalah senantiasa paradji (bidan) pada saat mas;arakat tua jang hami! rtu m-'-hirkan mas.iarakat jang baru". CManipol h?j. 72 pen. chusus 76 deppenri). Apa jang dikatakan Bung Karno hampir 34 tahun jang lalu itu adalah femat, sesuai dengan hukum₃ Revolusi dan tjotjok dengan sediarah gerakan Revolusioner Rakjat di-mana₃. Marxisime-Leninisme mengadjarkan kami, bahwa dalam perdjuangan revolusioner kaum Komunis harus membangki'lkan. mengorganisasi, memobilisasi dan mempersatukan segala kekuatan Revolusioner jang ada dalam masjarakat Indonesia untuk meme- nanHan revolusi dan mengalabkan musuh₃ Revolusi Indonesia. Ini adalah pekerdjaan massa aksi, jang dalam menjelesaikan Revolusi tidak sadja harcs dikerdiakan oleh kaum Komunis, tetapi djuga harus dAerdjakan oleh semua kaum patriot dan Manipolis, sebab itu perlu ada kegotong-rojongan nasional dalam segala bidang kegiatan revolusioner. Apakah massa-aksi itu ? Tentang massa-aksi, Bung Karno dalam buku Dibawah Bendera Revolusi hal. 196 menulis sebagai berikut: „Massa-aksi adalah aksinja massa. Massa artinja : Rakjat Marhaen jang ber-miljun₃ itu. Massa-aksi adalah dus aksinja Rakjat Marhaen jang ber-miljun₃ itu. Dan oleh karena aksi berarti perbuatan, pergeTakan, perdjuangan. maka aksi massa dus berarti: perbua'tannja, pergerakannja, perdjuangannja Rakjat Marhaen jang ber-miliun₃ itu Ap a jang sekarang kita kerdjakan, apa jang sekarang kita perbuat, apa sahadja kita punja tindakan hari ini jang berupa me-njusun₃ perhimpunan, menulis artikel₂ dalam madjalah dan surat kabar, mengadakan kursus₃, mengadakan

rapat' umum, mengadakan demonstrasi₂, itu semua sudahlah 1er- masuk dalam perbuatan, pergerakan, perdjuangan Rakjat Marhaen jang ber-miljun₂ itu, itu semua sudahlah termasuk dalam massa-aksi itu adanja". ' Ap a jang dimaksudkan oleh Bung Karno dengan Marhaen, didalam satu tulisannja jang lain „Marhaen dan Proleitar" (1933) didjelaskan : „Marhaen jaitu kaum proletar Indonesia, kaum tani Indonesia jang melarat dan kaum melarat Indonesia jang lain. (DNA Sosialisme Indonesia dan Sjarat₂ Pelaksanaannja hal. 30 pen. AISA 1962). Marhaen menurut pengertian itu adalah sama dengan „Rakjat pekerdja" menurut fikiran kami. Imperialisme Belanda memang takut pada massa-aksi, tapi sekarangpun ada orang₂ jang takut pada massa-aksi itu, bahkan orang₂ sematjam itu oleh Presiden dikatakan ada dalam aparatur negara, dan mereka dinamakan kaum „Rakjat-phobi" atau takut pada Rakjat. Mereka takut pada massa-aksi ada berbagai sebab; ada karena tidak mengerti hukum₂ revolusi, ada karena tidak tau atau belum mempeladjari Manipol, Djarek, Resopim, Takem, dan tulisan2 Bung Karmo jang lain, ada karena mau bersikap seperti sais- pedati, imain kekang dan tjemeti, ada memang karena tidak dapat menjesuaikan dirinja dengan Manipol-USDEK, ada karena memang anti Rakjat dan anti Revolusi dan ada pula karena takut kalau massa-aksi itu „mentjapai ketinggian puntjak", sehingga mermijadi bandjir jang akan memetjah bendungan atau mendjadi topan jang akan membuka topeng kaum pentjoleng harta kekajaan negara, (tepuk tangan). Apapun alasan jang mendjadi sebab untuk menentang massa aksi, namun sikap dan perbuatan sematjam itu adalah reaksioner, bertentangan dengan Manipol dan hukum₂ Revolusi, sebab itu perbuatan jang demikian harus diganjang dan dilawan habis'an. (ganjang + tepuk tangan). Apakah semua gerakan dapat dinamakan massa-aksi? Tidak..., tidak semua jang digerakkan dapat discbut massa-aksi. Gerakan PRRI/Permesta dan sebagainja, gerakan rasialis seperti jang terdjadi achir₂ ini dibeberapa tempa't. bahkan gerakan beberapa ?e- lintir orang dengan menamakan dirinja dengan „delegasi-Rakjat" dan „demonstrasi Rakjat" jang dibiajai oleh orang₂ tertentu untuk menuntut supaja saja dihukum, 'tidak dapat dinamakan massa-aksi, tetapi gerakan itu adalah gerakan kontra-revolusioner untuk menentang aksi₂ Revolusioner. (ganjang tepuk tangan). Setiap perbuatan iang bertentangan dengan hukum₂ Revolusi dan kepentingan tudjuan Revolusi, bagaimanapun hebatnja perbuatan itu, dia adalah tetap bukan massa-aksi. tetapi aksi reaksioner. Hanja perbuatan₂. pergerakan₂. perdjuangan₂. jang ditudjukan untuk me- lant'arkan revolusi, membela revolusi, membela Manipol, membela RI dan membela Rakjat pekerdja, itulah jang dapat dina-

makan massa-aksi, karena aksi₂ jang demikian itu adalah aksi revolusioner. Dengan setjara bagaimanakah massa-aksi itu harus dflantjar- kan. Apakah setjara ndoro-ndoroan, uler-kambang-uler-kambang- an. alon-alon asal kelakon atau setjara Revolusioner. tegas, tepat, tjepat dan radikal ? Hal inipun setjara djelas telah digariskan' Presiden dalam Djarek. „Sekal; lagi saja ulangi apa jang saja katakan tahun jang lalu, bahwa kesadaran sosial daripada Rakjat di-mana₃, diseluruh muka bumi ini, adalah sama, dan amat tinggi sekali Kesadaran inil.ih jang menuntut, mendesak, bahwa segala keadaan atau perimbangan jang tidak adil harus dirombak dan diganti setjara tepat dan tjepat, setjara lekas, sety'ara revolusioner. Djika tidak dirombak dan diganti setjara tjepat dan lekas, maka Kesadaran baru ini akan meiedak laksana dinamit (Djare k pen chusus 133 hal. 9) „Inilah sebabnja maka saja, jang diserahi tampuk pimpinan perdjuangan bangsa Indonesia, tidak djemu₃ menjeru dan memekik-selesaikan masalah nasional kita setjara revolusioner, gelorakan terus semangat revolusioner, djagalah djangan sampai Api Revolusioner kita itu padam atau suram walau sedetikpun djuga". (sda hal. 11)- Dari isi, diiwa dan semangat penegasan tersebut djelaslah bahwa massa-aksi untuk menjelesaikan tuntutan Revolusi 17 Agustus 45 tidak boleh dilakukan setjara ndoro-ndoroan, atau alon-alon asal kelakon, tetapi harus dilakukan setjara radikal, dinamis dan Revolusioner. Presiden bahkan memperingatkan „Djiwa ndoro, djiwa den-aju haru s kita tjutji sama sekali dan harus kita kikis sama sekali, agar supaja Revolusi dapat berdjalan benar₃ sebagai Revolusi Rakjat (Djarek sda hal. 46). Itulah sebabnja saudara ketua maka bahasa jang saja pakai dalam rapat umum tersebut adalah bahasanja Rakjat, bahasanja Revolusi, sehingga karena itu ada orang₃ „Revolusi-phobi" jang tidak senang dan tidak bisa tidur nieniak mendengar pidato saja itu, sehingga malam₃ mereka bangun mentjari akal, membikin rentjïma bagaimana menjeret saja kedalam pendjara dan kedepan pengadilan ini. Ini adalah satu challenge. satu tantangan terhadap gerakan Revolusioner. dan sesuai dengan Komando Presiden. tantangan itu harus saja hadapi dengan tantangan pula. Sebagai orang jang gandrung pada gerakan Revolusioner saja tidak gentar dan tidak akan surut menghadapi tantangan jang demikian itu, karena saja jakin bahwa tantansan itu achirnja pastj dapat dikalahkan; tidak sekarang ja besok, tidak besok ja nanti, pendeknja pasti! (pasti... tepuk tangan). Karena tiap tantangan terhadap Revolusi pasti akan menemui kegagalannja, sebab seperti kata Presiden : „Sekali kita mentjetuskan Revolusi, kita harus meneruskan Revolusi itu, sampai segala tjita₃nja terlaksana". (Djarek sda hal. 8)

„Setiap penghalang akan kita terdjang, setiap rintangan akan kita singkirkan, sesuai dengan sembojan „rawe-rawe rantas, ma- lang-enalang putung". (tepuk). (Djarek pen. chusus 180 hal. 133).

SAJA MEMBELA DEMOKRASI

Saudara ketua pengadilan jang terhormat. Saja berbitjara dalam rapat umum. tersebut berdasarkan kejakinan dan ipandangan politik jang saja djelaskan dimuka, atas dasar mana saja menganalisa keadaan masjarakat dan mengemukakan pendapat₂ terhadap keadaan itu. Apakah salah saja lakukan itu? Tidak, saudara ketua. Saja berbitjara dengan menggunakan hak₂ demokrasi jang didjamin oleh UU D Negara, hak jang saja bawa ketika saja dilahirkan oleh ibu, hak milik azasi bagi manusia, hak jang sudah diakui oleh Perserikatan Bangsa'. Presiden Sukarno didalam pidato Manipol menegaskan bahwa : „Rakjat di-mana₂ dibawah kolong langit ini menuntut kcbebasan untuk mengeluarkan pendapat, jaitu menuntut hak₂ jang lazim disebut demokrasi" „Tuntutan₃ Rakjat Indonesia adalah demikiao djugalah". (Manipol pen. chusus 76 hal. 17). Dalam menetapkan kewadjiban₃ Revolusi Indonesia, Manipol djuga antara lain menegaskan bahwa : „Kewadjiban-kcwadjiban Revolusi Indonesia jalah untuk membcnriik sa.ni Republik kesatuan jang demokratis, diman a hak-hak Warc»a neetna did'undiung tingel " Revolusi Indonesia adalah Revolusi Rakiat. sebab itu didalam nesara Republik Indonesia Rakjatlah jang berdaulat, bukan pe- mJitl.pin'. Hal ini dengan tegas dikatakan Presiden dalam Resop:m. bahwa „Bukan Rakjat sebagai kuda tunggangan. tetapi Rakiat sebagai satu"nia jang berdaulat di Republik ProkJamasi, " (Resopim pen. chusus 180 hal. 9). Negara Indonesia adalah negara demokrasi. dimana setiap Rakjat* mempunjai hak penuh untuk mempunjai kejakinan jang disukainia. baik kejakinan agama. maupun kejakinan politik, asal tidak bertentangan dengan tudjuan revolusi. mempunjai hak untuk ber-kumfiul dan berserikat. mempurmi hak untuk meniat.iUn perasaan dan fikirannja terhadap berbagai soal jang timbul dalam masjarakat dan negara baik dengan üsan maupun dengan tulisan dan perbuatan. mempunjai hak untuk mengadakan tuntutan dan membela tuntutannia jang adil dengan aksi₂-massa, mempunjai hak'untuk menekritik dan mengoreksi s: apa sadia, baik ia pemimpin jan" tidak duduk dalam pemerintahan. maupun petugas" dan penvmipMV₅ dalam pemerintahan. mulai dari jang paling bawah sam.ori pada iane paling atas, mempunjai hak untuk mem-lih dan dipilih, bahkan mempuniai hak untuk menuntut rituling fganti) pe-

Ketika mendjawab perfaniaan₂ hakim dalam «sidang3 pemeriksaan.

tugas₂ atau pedjabat₂ dalam pemerinitahan jang dilihatnja tidak djudjur, tidak tjakap atau menjeleweng dari tudjuan revolusi. Hak₂ jang demikian itu merupakan bak azasi manusia, hak jang didjaoiin oleh UUD Negara. Djika hak jang demikian itu belum dapat dirasakan sepenuhnja oleh Rakjat, karena dikekang oleh petugas₂ negara tertentu jang tidak demokratis, maka itu berarti perkosaan terhadap hak₂ demokrasi, tindakan mana adalah salah, karena bertentangan dengan UUD Negara dan Garis₂ Besar Haluan Negara jaitu Manipol Sebagaimana halnja nasi tidak bisa datang sendiri. maka demokrasipun adalah demikian pula. Kalau demokrasi itu belum ada atau tidalk penuh, ia harus diperdijuangkan dengan sekuat tenaga, karena milik manusia jang paling besar didalam hidupnja adalah perasaan dan pikiran. Me- rampas milik jang azasi ini, berarti memperlakukan Rakjat sebagai „kuda tunggangan". Rakjat bukan „kuda tunggangan", sebab itu demokrasi djangan dirampas sedikitpun djuga. (tepuk). Dizaman kolonial Belanda hak demokrasi itu dirampas. sebab itu kaum kolonial disebut anti-demokrasi. Dizaman Diepang hak itu lebih di-indjak₂ lagi, sebab itu Djepang disebut fasis. Dialam merdeka hak itu sudah kita rebut kembali, sebab itu hak azasi Rakjat tersebut djangan diperkosa lagi. Djika diikuti fikiran Djaksa dalam tun'tutannja, ternjata Rakjat tidak boleh lagi berbitjara untuk menja'takan perasaan dan fikirannia. tidak boleh menjatakan sesuatu jang didengar dan dilihat, tidak boleh mengemukakan sesuatu iang dipandancnia djelek tidak boleh mentreminkakan kriltik terhadap tiara kerdia atau keadaan₂ iang dipandangnja tidak baik, jang merugikan negara. Rakjat dan Revolusi. Fikiran sematjam itu tidak demokratis dan bersifat anti-demokrasi. Karena tidak mampu memfoantah kebenaran₂ janc kami kemukakan. dan karena takut kepada fikiran Rakiat. lalu menggunakan tangan besinia untuk menindas kami dengan dalih₂ jang di-tijari₂ dan ber^belit₂. Dimasukkannia saia kedalam pendjara dan dihadapkannia saja kedepan pengadilan ini. karena meneruskan perasaan dan fikiran Rakiat. serta menjatakan pendapat Partai kami didalam Rapat Umum tanggal 3 Maret jang lalu. berarti memasukkar. demokrasi kedalam pendjara dan menjeret demokrasi kedepan pencad'ian ini dan ini berarti bahwa demokrasi di Atieh masth terantiam. (terukV Kediadian ini sekaligus menundjukkan gediala adanja praktek ..SOB" tanpa „SOB". Saia sangat kebera'an demokrasi dimasukkan kedalam pendjara dan diseret kedepan pensadiilan. dan karena itu saja berkewadjiban membela demokrasi itu didepan pengadilan ini. Saia memprotes perkosaan terhadap hak₃ demokrasi dan saja menuntut: ..pulihkan hak" demokrasi Rakjat, hak '--prtjatakan perasaan dan fikiran, hak jang dilindungi oleh UUD Negara Rl. hak jang dulu direbut dengan darah dan njawa dalam revolusi

Aguslus 45. Kembalikan hak Rakjat dan djangan direnggut walau sedikitpun djuga. (tepuk). Negara RI adalah negara Rakjat, bukan negara „pemimpin", sebab Hu wahaj semua „pemimpin" penuhi-Iah hak Rakjat itu dan bela hak Rakjat itu dengan sepenuh djiwaraga Mu! (tepuk).

Saudara ketua jang terhormat. Untuk imemlbenarkan tindakannja jang anti-demokrasi, tuntutan Djaksa mentjoba mengaburkan „demokrasi terpimpin". Apakah saja telah keluar dari „demokrasi terpimpin" ? Tidak, saudara ketua. Saja masih tetap dalam garis demokrasi terpimpin. Jang merumuslkan demokirasi terpimpin adalah Presiden Sukarno, sebab itu pengertian "beiiautlah jang kita djadikan dasar pegamgan. Didalam Resopim ditegaskan bahwa demokrasi terpimpin iltu mempunjai dua unsur, jaitu unsur „demokrasi" dan unsur „terpimpin". Ke-dua₂ unsur itu tidak terpisahkan, bergandengan muitlak satu sama lain. Untuk apa dan unltuk siapa demokrasi itu ? Hal inipun sudah didjelaskan dalam Resopim dimana dikatakan bahwa • i a adalah demokrasi pelaksana dari pada A.P.R. jaitu Amanat Pen- d,etnt,aal! Rak Jat • demokras i terpimpin karena itu harus pula ditudjukan untuk mehndungi dan menambah hak₂ bagi Rakjat si Djdata, si Marhaen, si Murba, si Tani, si Proletar". (Resopim pen. chusus 180 hal. 36, 37). Dengan peuegasan itu teranglah bahwa demokrasi kita ditudjukan untuk melaksanakan „Amanat Penderitaan Rakjat" untuk melindungi dan menambah hak₂ Rakjat" djadi bukan untuk mertguramgi hak₂ Rakjat. Saja membela hak₂ Rakjat, hak untuk mendapatkan keadilan sosial dan keadilan politik. Apakah perbuatan saja itu salah, bertenitanigan dengan demokrasi terpimpin ? Tidak, saudara ketua. Saja berbuat sesuai dengan demokrasi terpimpin itu. Selandjutinja PTesiden menegaskan bahwa demokrasi terpimpin ltu-haru s ditudjukan pula untuk mengurangi atau menghapuskan hak₂ jang ber-lebih₂an daripada kakitangan₂ imperialis dan kaum kontra-revolusioner, kaum anti prosressi dan kaum penghisap Rakjat. Djangan diputar djangan dibalik ! Kalau dibalik nanti A.P.R. bukan berarti Amanat Penderitaan Rakjat, tetapi Amanat Penindas Rakjat", (tepuk). (Resopim sda hal. 37). Dari pengertian itu djelas pula bahwa demokrasi terpimpin bukan ditudjukan untuk melindungi kaum kontra-revolusioner, kaum anti progressi, kaum kapitalis birokrat dan pentjoleng harta negara, tetapi untuk menghapuskan hak₂ mereka itu. Saja mengganjang kaum kontra-revolusi. kaum kapitalis birokrat, pentjoleng harta negara, karena mereka itu adalah perusak amanat penderitaan Rakjat. Apakah salah dan bertentangan dengan demokrasi terpimpin perbuatan saja itu? (tidak tidak... tepuk). Tidak, saudara Ketua. Tetapi sebenarnja jang bertindak

terhadap saja, itulah perbuatan jang bertentangan dengan demokrasi terpimpin. Dengan demikian teranglah bahwa demokrasi kita mempunjai sasaran jang djelas. jaitu demokrasi untuk Rakjat, untuk semua klas dan golongan revolusioner pendukung revolusi; bukan untuk kontra-revolusi dan bukan untuk kaum anti progressi, bukan untuk kapitalis birokrat dan pentjoleng harta negara. Ini perbedaan pokok antara demokrasi terpimpin dengan demokrasi liberal. Didalam demokrasi liberal kaum anti progressi dan kontra-revolusi dibiarkan melakukan kegiatan' politik untuk merongrong tja'ita₂ dan tudjuan revolusi. sedang didalam demokrasi terpimpin, semua kegiatan harus ditudjukan untuk melaksanakan tjita₂ revolus: dan amanat penderitaan Rakjat, seperti jang telah digariskan dalam Manipol. Pada hakekatnja, Manipollah jang memirnpin demokrasi kita jaitu konsepsi Revolusi-Sosialisme dan Pimpinan Nasional dan didalam peristilahan Manipol disebut : „Ordening baru". Setjara djelas Manipol telah menggariskan bahwa ordening baru itu meliputi tiga bidang pokok, jaitu „Politik, ekonomis, dan sosial" dan ia pada hakekatnja, adala h uiti " dan djïwa daripada revolusi kita". dan ia du s sebenarnja adalah kekuasaan pokok. — hoogste gezagdrager — daripada kekuatan nasional kita ", sedang „hoogste gezagdrager" itu adalah „Autoritet jang tinggi dalam kehidupan nasional kita " fManipol pen. chusus 76 hal. 54, 55). Siapakah jang tidak boleh djegal₂an dan tentang menentang didalam demokrasi kita ? Hal itu sudah dengan djelas ditegaskan bahwa jang tidak boleh tentang menentang. djegaHan, tjakaran dan sebagainja adalah diantara sesama kekuatan pendukung revolusi, jaitu kekuatan jang harus dipersatukan untuk menielesaikan revolusi kita, sedang terhadap kekuatan reaksioner dan kontra-revolus;oner kita harus menentamgnia. Ini djuga dengan djelas dapat dilihat dari kata Presiden dalam Manipol dimana ditegaskan bahwa : „modaI dan tenaga jang hendak kita ikut sertakan itu, hantslah bertjorak progresif tenaga 2 jane reslksioner dan anti revolusioner akan kita tolak dan malahan kita tentang". (Manipol ren. chusus hal. 59). Sedang dalam Resopim Presiden menambahfkan lagi bahwa : semu a golongan Rakjat harus bersatu dan dipersatukan, mendukung revolusi kdta ini bersama. Jang tidaflt dipersatukan, malahan harus digosok karbol hanjalah golongan₂ jang anti-revolusioner dan kontra-revolusioner". (Resopim pen. chusus 180 hal. 39). (tepuk betul). Ketika memberi amanatnja pada penutupan Kongres ke-VI, PKI, Presiden menegaskan bahwa orang₂ Komunis adalah pedjoang₂ kemerdekaan Indonesia, pedjoang₂ menentang imperialis". (Amanat Presiden pen. chusus 70 hal. 4). Saudara Ketua. sekarang tioba bandingkan tindakan dan tuduhan Djaksa terhadap saja dengan penegasan Presiden. Presiden

menjuruh menen/tang kaum reaksioner dan kaum kontra-revolusioner. Hall itu saja lakukan dalam rapat umum tersebut tetapi Djaksa mempersalahikan saja. Presiden menjuruh mempersatukan kekuatan progresif, kekuatan Rakjat pendukung revolusi tetapi Djaksa menindas dan mengisolasi kami kaum Komunis, padahal ka um Komunis adalah kekuatan progresif, kekuatan revolusioner pendukung revolusi. Dapatkah tindakan dan tuduhan djaksa seperti itu disebut •tindakan revolusioner, (tidak tidak) tindakan jang sesuai dengan demokrasi terpimpin ? Tidak, saudara ketua. Tindakan dan tuduhan tersebut mentjerminkan perbuatan jang bersifat anti demokrasi. Adakah keterangan seterang keterangan Presiden seperti tersebut diatas tentang demokrasi terpimpin ? Tidak ada, saudara ketua. Saja ditangkap oleh Kolonel M. Jasin dan disuruh tuntut pada Djaksa Tinggi Pengganlti jang dikepalai oleh sdr. Harif Harahap SH. Kedjadian ini mengingatkan saja pada kiasan kata3 jang terkandung dalam sebuah hiem (teka-teki) bahasa Atjeh jang berbunji :

Lageë inöng munteë geulhait aleë ditjöng liméng teuka angin leungo kajeë rhot aleë teukidjot aseë djikap kaméng. (tawa tepuk)

(seperti wanita menumbuk padi meleta.kkan alu dipohon belimbing angin datang pohonpun gojang alunja djatuh terkedjut andjing digigitnja kambing.

Kami mengerti bahwa tindakan menangkap saja merupakan serentetan tindakan jang bermaksud menghambat pelaksanaan Manipol terutama untuk „mendjegal" tindakan₂ Presiden jang ditudjukan untuk mempersatukan kekuatan₃ revolusioner Rakjat jang berporoskan NASAKOM. Dengan kedjadian ini Rakjat akan lebih memahami apa jang •oleh Presiden dikatakan : „ pura 3 pro Manipol, tetapi sebenarnja anti-Manipol". Dengan pengenalan ini sangat mudah bagi Rakjat dan Front Nasional untuk melantjarkan pelaksanaan ri- tulimg seperti jang telah dirumuskan dalam perintjian Pantja Program Pront Nasional bab V pasal 6 jang berbunji : „Melaksanakan rituiing disegala bidang dengan konsekwen terhadap oknum3 aoti-ManJpol dan anti Pantja Sila, salah duduk, salah urus, serta golongan reaksioner lainnja".

Saudara ketua jang terhormat. Saja butkan pihak jang berhutang dalam perkara ini. Tetapi saja adalah pihak jang menagih hutang, menagih hak Rakjat. Mapa hak demokrasi untuk Rakjat, hak menjatakan perasaan dan fikiran, hak jang didjamin oleh UUD Negara. Berikan hak

kaani itu sekarang djuga! (tepuk tangan).

KRISIS EKONOMI INDONESIA BERSUMBER PADA SIFATNJA JANG KOLONIAL

Saudara ketua pengadilan jang terhormat. Sebagaimana telah saja katakan terdahulu didalam negara Republik demokratis Rakjat berhak menjatakan pendapat dan fikiranmja terhadap kehidupan politik, sosial ekonomi dan sebagai nja. Tiap Partai dan organisasi Rakjat berhak membuat analisa terhadap situasj politik, sosial, ekonomi dan sebagainja dan berhak memberikan pendapatnja terhadap persoalan itu. Bisa terdjadi bahwa pendapat dan analisa itu berbeda satu dengan jang lain, baik antara golongan dengan golongan, baik antara pemerintah dengan lembaga₂ demokrasi, maupun antara partai dan organisasi Rakjat dengan pemerintah. Hal sematjam itu adalah suatu jang wadjar, karena tiap analisa dan pendapat tidak terlepas dari pandangan politik dan pandangan klas jang diwakili oleh masing₂ pemhuat analisa dan pemberi pendapat tersebut, disamping mana djuga ada hubungannja dengan kemampuan seseorang untuk menganalisa keadaan itu setjara objektif. Kebenaran sesuatu analisa dan pendapat tidak dapat ditentukan oleh keinginan subjektif seseorang tetapi semua itu ditentukan oleh keadaan objektif dan keadaan kongkrit daripada keadaan itu sendiri. Perbedaan pendapat dan analis₃ terhaldap siruasi politik, ekonomi dan sosial tidak dapat didjadikan soal pidana, karena soal itu bukan soal pidana tetapi adalah soal politik, eko-

nomi dan sosial. karena itu tidaklah tepat kalau dalam proses

r.iïli'kara ini soal perbedaan tersebut digun^kan sebagai alasan untuk mempidanakan pendapat₂ jang saia kemukakan dalam rapat umum tanggal 3 Maret jang lalu. Soal perbedaan pendapat dalam menganalisa politik ekonomi dan sosial bukan soal janig diperlukan pemelesaian dimuka pengadilan. tetapi penjelesaiannja terletak dalam musjawarah dan perdjuangan politik, ekonomi dan sosial itu sendiri. Hal ini perlu saja kemukakan karena didalam rekisitor djaksa, hal itulah jang digunakan sebagai alasan untuk mempersalahkan saja. Saja perlu mengemukakan hal ini djangan sampai tjelana dipakai djadi badju dan badju dipakai djadi tjelana. (Sorak tepuk). Didalam rapat umum tanggal 3 Maret jang lalu, saja berbi-

tjara tentang situasi ekonomi dan djalan₃ jang harus ditempuh untuk menanggulangi kesulitan₃nja. Sebagaimana haloja orang3 dan partai₂ lain, Partai kamipun mempunjai analisa terhadap sebab kesulitan dan krisis ekonomi kita. Partai kami menjimpulkan bahwa „krisis ekonomi kifa ber-pangkal pada sifatnja jang kolonial, ekonomi jang masih sangat tergantung pada dunia ekonomi kapitalis. Ini disebabkan karena

belum diadakan perombaikan jang fundamentu dilapangan ekonomi menudju kemerdle/kaan ekonomi Indonesia jang sesuai dengan

Revolusi Agusrus 1945 dan Manipol. Ada beberapa hal jang pokok jang menjebabkan ekonomi kita ' *ems meneru s ditjengkeram oleh krisis, dan karena itu penghidupan Rakjat terusHmenerus pula mengalami kemerosotan Pertama : Masih sangat tergantungnja ekonomi kita pada pasaran ekonomi kapitalis. Ketergantungan itu telah menjebabkan ekonomi ^ Indonesia terus-menerus diantjam krisis, karena sebagai diketahm ekonomi kapitalis dunia jang dikepalai oleh Amerika Senkat terusnmenerus ditjengkeram oleh krisis jang tak kundiung habis. Sifat koloniataja jang lain daripada ekonomi Indonesia ialah masah dikuasainja kekajaan alam Indonesia oleh kaum imperialis jang menampakkan diri dalam penanaman-modal monopoli asing setjara kllasik maupun setjara baru, terutama disektor pertambangan dan perkebunan, sektor jang didalam Dekon dite-asfcan sebagai „modal terpenting bagi pembangunan nasional" kita. Disektor pertamlbangan misalnja kaum imperialis menguasai 90% produksi minjak bumi, jaitu Caltex, Shell dan Stanvac, sedang Indonesia sendiri hanja menguasai 10% jaitu, Permina, Pertamin dan Permigan. Export minjak bumi jang dikuasai kaum imperialis maki-n terus menmgkat jaitu dalam tahun 1960 bertambah 9 900 djuta rupiah devisen, dalam tahun 1961 mendjadi 11.700 djuta ruipiah devisen sedang untuk masa 8 bulan sadja dalam tahun 1962 sudah berdiumflah hampir 10.000 djuta rupiah devisen. Djika ini dikuasai oleh kita sendiri, alartgkah hebatnja pembangunan jang dapat kita lakukan dan alangkah dekatnja Rakjat Indonesia mengachiri penderitaannja. Menurut pengumuman „Petroleum Press Service" jang dikutip ..Antara" fHR 22 Diuni 63) produksi minjak bumi jang sekarang dikuras oleh kaum imperialis makin terus meningfcat. Permina jang beroperasi di Rantau (Atjeh) dan Pulau Tabuan (Sumatera Utara) djuga bekerdja sama dengan modal monopoli asing jaitu dengan North Sumatera Oil Development Coopera- tion Coy, dimana sebagian besar minjak mentah kita mengalir ke Djepang. Di Atjeh Rakjatnja kesukaran minjak, tetapi minjak Atjeh jang ada di Rantau membandjiri Djepang. Listrik di Atjeh sering tidak bekerdja menurut kapasüet (giliran gelap dsb), karena

tidak ada minjak tetapi kaum monopolis di Tokio „bufruek" (ke- lt araman) karena bandjir minjak Atjeh. (tawa tepuk). Permina djuga membuat kontrak dengan perusahaan miniak Kanada Asamera untuk exploitasi di Sumatera. Apabila perusahaan tersebut menemukan sumber maka 40% dari produksinja akan djadt milik kaum imperialis. Lagi' laut minjak kita bakal dikeringkan oleh imperialis dengan kontrak tersebut. Asamera djuga melakukan pengeboran minjak disekitar pantai Sumatera Utara. Pertlengkapan pemboran M/V Torry milik Western Offshore Drilling and Exploration Coy jang melakukan operasi berdasarkan kontrak dengan General Exploration Coy Los Angeles telah sampai di Sumatera Utara dan memulai ope- rasinja 8 mil dari Pangkalan Susu. Lagi' operasi kaum imperialis untuk menguras kekajaan alam kita. Demikianlah beberapa kenjataan disektor pertambangan minjak dan belum dikira lagi kekuasaan kaum imperialis dilapangan perkebunen. Didalam Resoipim Presiden men and ankan bahwa : „ pro- duksi, ekonomi adalah perut negara " dan dengan masih dikuasainja sumber modal terpenting pembangunan ekonomi nasional kita oleh kaum imperialis, malta pralttis imperialis jang ber-

kuasa atas perut negara kita. Djadi selama isi perut negara kita masih ditamgan kauan imipe- rialis. selama itu pula keadaan nasib Rakjat tetap tidak akan berubah. Selama perut masih kosong badan tetap hojong, karena kekuatan tubuh tergantung pada isi perut jang penuh. Djika perut belum berisi, belum ada kemerdekaan sedjati. Presiden selalu berkata bahwa „Kita berrevolusi, kita berdjuang, kita berkorban, kita berdansa dengan maut, toh bukan hanja untuk menaïkkan bendera Sang Merah Putih, bukan hanja untuk melepaskan Sang Garuda Indonesia terbang diangkasa Kit a bergerak karena keseragsaraan kita, kita bergerak karena ingin hidup lebih lajak dan sempurna. Kita bergerak tidak karena „ideal" sadja, kita bergerak karena ingin tjukup makan, ingin tjukup pakaian, ingin tjukurp tanah, ingin tjukup perumahan, ingin tjukup pendidikan, ingin tjukup minum seni dan cultuur, pendek kata kita bergerak, karena ingin perbaikan nasib didalam segala bagian'nja dan tjabang^nja. Perbaikan nasib ini hanja bisa datang seratus prosent bilamana masjarakat sudah tidak ada kapitalis dan imperialis". (Manipol pen. chusus 76 deppenri hal. 28, 29). Demikian Presiden. Djustru karena setia pada tjita₅ jang demikian itulah, maka kami kaum Komunis tidak henti-hentinja membangkitkan dan mengadjak Rakjat berdjuang untuk menghantjurkan imperialis dan kakitangannja ditanahair kita, »ehingga Rakjat tidak perlu terlalu lama hidup menderita. Demikianlah saudara ketua sebab fundamentil pertama, maka ekonomi kita terus-menerus ditjengkrami oleh krisis.

Sebab fundamentil kedua jalah karena «neradjalelanja sisa* ekonomi feodalisme di-desa'. Kaum tani jang meli|puti djumlah 60-70% dari seluruh penduduk Indonesia adalah tenaga pokok penghasi! bahan₃ makanan dan hasil₃ pertanian laintnja. Selama kaum tani belum bebas dari penindasan feodalisme, selama itu tidak mungkin ada kenaikan produksi bahan₃ makanan dan hasïl3 pertanian lainnja. Keadaan sekarang ini malahan lebih serius lagi, dimana produiksi bahan makanan kita sudah tidak lagi bisa mengedjar kenaikan djumlah penduduk. Rendahmja tingkat hidup kaum tani tidak hanja menjulitkan peningkatan produksi barang₃ pertanian, tetapi djuga tidak me- mungkinikan dperluasnja pasaran dalamnegeri jang sangat diperlukan bagi perkembangan induistri nasional. Sebab ketiga dari krisis ekonomi Indonesia adalah karena sangat lemahnja sektor ekonomi jang dikuasai oleh negaTa. Se- « harusnia ekonomi sebtor negara menempati ,^posisi fcomando" dan merupakan sektor jang mendorong, memimpin dan memupuk perkembangan industri dalamnegeri, termasuk industri berat. Selain dari itu kesulitan₁ keuangan berupa defisit jang terus-menerus dalam anggaran Belandja dan kenaikan uang jang dipindijam dari Bank Central, tidak akan dapat diatasi, selama ekonomi sektor negara belum kuat, selama bagian jang berarti daripada lapangan usaha Indonesia belum dikuasai oleh Pemerintah. Kesukaran'2 keuangan negara belum dapat diatasi selama ekonomi kita terus-menerus digontjangkan oleh inflasi dan ketnatjetan produksi. Djadi singkatnja, selama ekonomi kita masih bersifat kolonial, selama itu pula tidak ada sjarat₃ jang objektif untuk mem- pcrbaiki nasib Rakjat. Betapapun baiknja dan djudiurnja hati seseorang untuk memperbaiki ekonomi negeri. tetapi kalau sebab2 jang fundamentil dari krisis ekonomi itu belum dihit-mgksn, senva perbuatan akan sia₃ belaka. Mengharapkan perbaikan dari ekonomi jang demikian itu. sama halnija seperti kata pribahasa At: eh „lageë tapréh boh ara hanjot (seperti memjneeu buah ara ha- njut), waktu habis jang ditunggu tak kundjung datang.

EKONOMI TAMBAH RUSAK KARENA PER-BUATAN KAPITALIS BIROKRAT

Saudara ketua jang terhormat. Keadaan ekonomi jang sudah begitu suram akibat sifatnji jang kolonial, djadi bertambah suram dan rusak lagi akibat salahurus tmis-management) diberbagai sektor ekonomi keuangan negara dan akibat perbuatan kaum kapitalis birokrat jang hanja memikirkan kepentingan dirinja sendiri. Sebenarnja dasar' untuk merombak ekonomi kolonial men-

djadi ekonomi nasional dan memberilkan posisi komando kepada ekonomi sektor negara sudah kuat, jaitu dengan dinasionalisasinja sebahagian besar perusahaan₂ milik (kaum kolonialis Belanda. Tetapi mengapa dasar₂ jang begitu baik untuk mengendalikan seluruh kehidupan ekonomi negeri tidak berhasil mengatasi kematjetan sekarang ? Partai kami telah menganalisa sebabnja dan Kongres Nasional ke-VI PKI memberi djawaban sebagai berikut : „Sebabnja jalah karena kaum buruh dan Rakjat pekerdja lainnja tidak dlikut sertakan dalam Uontrol, dan peitbufatan kaum kapitalis birokrat jang mentjoleng dan meniebarkan Serikat Buruh-

phobi, Komunisto-phobi, Nasakom-phobi dian sebagainja. Terwjata selama ini bahwa birokrasi memang satu dhn tidak terpisahkan

dengan kaum kapitalis birokrat jang lebih banjak menggerowoti daripada mengurus kekajaan negara, jang lebih mementingkan perusahaan bajangan miliknja sendiri, keluarganja, kontjonja atau komplotannja. Bukan sadja perusahaan₂ negara jang dirugikan „ dengan komplotan kaum kapitalis birokrat, tetapi djuga pihak pengusaha₂ nasional dirintangi perkembangannja". 'Djadi sebenarnja sungguhpun sudah ada dasar₂ untuk mengembangkan ekonomi sektor negara menudju kemerdekaan ekonomi negeri, tetapi kaum kapitalis birokrat merupakan gangguan besar dalam meng u bah ekonomi kolonial dan dalam melantjarkan pro^am sandang pangan.

Ekonomi sektor negara jang harus memegang posisi Komando dalam seluruh ekonomi negeri mendjadi rusak binasa karena perbuatan kaum kapitalis birokrat atau orang₂ jang oleh Presiden dinamakan kaum „pentaoleng" harta negara. Akibat dari perbuatan kaum kapitalis birokrat, negara mend«- rita kerugian tidak sedikit, karena kekajaan jang semestinja masuk kas negara untuk dilimpahkan kepada Rakjat melalui bidang* pembangunan, sudah berpindah kekantong mereka. Salahurus (mis-management) ekonomi-keuangan negara adalah djalan jang selalu ditempuh oleh kaum kapitalis birokrat untuk tnemperkaja dirinja sendiri diatas kerugian negara dan kemelaratan ber-djuta2 Rakjat pekerdja, sebab itu kaum kapitalis birokrat paling berkepentingan dalam mempertahankan sistim birokrasi dalam pengurusan ekonomi dan keuangan negara. Akibat dari perbuatan kaum kapitalis birokrat kehidupan Rakjat jang memang sudah sulit. mendjadi beirtambah sulit lagi. Satu gedjala jang sangat serius adalah makin membubungnja harga barang₂ kebutuhan pokok dengan lompatan₂ jang sangat tinggi dan berlangsung dalam waktu jang sangat pendek. Dengan begitu Rakjat pekerdja jang terdiri dari kaum buruh, tani, nelajan, pegawai, peradjurit berbagai angkatan, penduduk miskin kota, peda- gang dan nrodusen ketjil serta golongan penerima upah lainnja,

memgalami kenaikan ongkos hidup setjara luarbiasa dan daja belinja tunm.

iPuntjak penderitaan Rakjat di Atjjeh, dibanding dengan waktu2 sebelummja, sangat dirasakan pada achir₂ tahun 1962, lebih₅ pada pertengahan tahun 1963. Harga barang₂ kebutuhan pokok naik memtoubung tinggi. Beras sebagai bahan makanan pokok Rakjat sudah ada jang mentjapai angka sampai Rp. 175. perbambu (2 liter). Distrihusi beras untuk kaum buruh/pegawai negeri dan ketuarga anggota angkatan bersendjata mendjadi matjet sebagai akibat kegagalan BP3. Sebagian besar kaum tani walaupun mereka dikenal sebagai pengfhasil padi, terpaksa djuga membeli beras, karena hasil jang diperolehnja tidak seluruhnja masuk kelum:bung mereka sebagai akibat dari masih adanja penindasan feodalisme dan sebab₂ lain jang tidak memungkinkan peningfcatan produksi bahan makanan.

Keadaan jang demikian telah mengakibatkan penderitaan jang saneat nedih dikalangan Rakjat, sebahagian besar sudah hidup setenigah perut tidak sedikit jang makan bertjampur pisang atau ubi, bahkan sudah ada jang makan djaneng pengganti nasi. Banjak jang bingung tidak tahu apa jang harus dikerdjakan lagi, karena bukan sadja beras, tetapi djuga pisang dan ubi sudah seperti harga mas. Bagi mereka jang ada punja sekedar, pakaian dan perabot irumahtangga sudah pindah kepasar atau padjak gadai. Dengan uang Rp. 200.— orang bingung berbelandja karena serba mahal segala, tetapi untuk mentjari uang Rp. 50, lebih lagi satkilt kepala. Djika mereka jang mempunjai pekerdjaan tetap sudah begitu •sengsara, bagaimanakah nasib kaum penganggur jang tidak punja kerdja ? Sedang dirumah menmnggu anak isteri mengharap sang suami membawa sesnatu jang bisa dimakan. Djika suami membawa bungkusan tenltu hati lega, tetapi bagaimana sedihnja hati sang ibu bila suami pulang dengan tangan hampa, sedang si-anak terus menangis meminta makan. Bagi mereka jang punja ajah dan suami masih ada tempat mengadu, teïapi bagaimana nasib djanda dan anak jatim piatu. nenek* tua jang sudah kehilangan segala, tidak punja harta dan tenaga, tidak punja famili sanafc saudara, tidak ada 'tempat mengadu atau tempat meminta sesuatu, sehingga hidupnja luntang4antung. mentjari sesuap nasi kesana kemari, mengharap belaskasihan orang, seiperti seekor anak kutjing janig dibuang disimpang djalan. Hati patriot manakah jang tidak pedih melihat nasib Rakjat jang demikian itu, padahal tanahair kita kaja raja, punja darat, laut dan udara; tanahnja subur Rakjattnja banjak lagi berbakat dan radjin bekerdja tidak kalah dengan negeri dan bangsa₂ lain didunia. Tetapi mengapa djustru dinegeri jang kaja raja ini, Rakjat jang memeras keringat hidup sengsara, sedang segelintir lainnja tanpa membanting tulang bisa hidup mewah ber-lebih₂an, diatas kerugian negara dan penderitaan ber-djuta₂ Rakjat, (betul ganjang tepuk).

Kepintjangan₂ sosial jang makin bertambah pintjarig sekarang ini setjara tepat telah dirumuskan didalam dokumep.- politi'k Partai kami, antara lain didalam Pernjataan Politbiro C C PKI tanggal 13 Oktober 1962 jang berdjudul „Madju terus dengan Semangat Tri-Kora Menanggulangi Soal Ekonomi", antara lain d kalakan bahwa „Kepintjangan" sosial dan ekonomi lersebut bukanlah pcr-taaiiaP kacesna poal memulihkan keamanan dan perdjuangan pembebasan Irian Barat, tetapi pertama sekali adalah sebagai akibat daripada pengutrusan iang salah (inis-management)

dibidang ekonomi keuangan". Ketika memberikan motif suara didepan sidang pleno DPRG R tanggal 21 Desember 1962 dalam menghadapi RU U APBN Tambahan 1962, golongan Komunis menegaskan lagi bahwa „makin nieinbubungnja harga barang₂ kebutuhan pokok jang dirasakan oleh seluruh Rakjat Indonesia dalam bentuk kenaikan nngkos hidup setjara lua.rbiasa dan kemerosotan dajabeli, bukan se-mata2 karena adanja usaha pemulihan keamanan dan perdjuangan pembebasan Irian Barat, tetapi djuga tidak sedikit akibat daripada pengurusan jang salah dibidang ekonomi keuangan oleh oknum* kapitalis birokrat jang menggunakan kïJudukannja dalam Perusahaan Negara dan Perusahaan Dagang Negara atau menggunakan kedudukannja dalam administrasi negara atau menggunakan hubungan dengan pedjabat₂ jang berkuasa dalam administrasi negara, dimana manipulasi dan sabotase ekonomi didjalankan untuk mengumpulkan gundukan kekaj:.aii dengan menjalahgunakan SOB. Kami miengerti bahwa sebagian besar Anggaran Beland ja Negara dipergunakan untuk pemulihan keamanan dan pembebasan "irian Barat. tetapi kalau tidak ada salahurus, tidak ada ,jpen- tiolengan₂" harta kekaiaan negara, maka dengan biaja jang ada itu tidak akan menambah kesulitan hidup Rakat jang lebih besar lagi seperti jang kita alami sekarang ini. Karrii mengerti bahwa kesulitan belum"habis. tapi kami djuga mengerti bahwa kesulitan tidak akan ber-tambah₂. kalau tidak ada salahurus dan korupsi harta negara. O mungki n ada jang mengatakan bahwa itu hanja pandangan PKI. Baiklah. Mari kita ambil lagi rumusan Wakil" Ketua III Depernas Ir. Sakirman jang dikemukakan didepan seminar transport dan Komunikasi APPI tanggal 11 April di Djakarta jang antara lain berkata : .Kematjetan dalam hampir semua sektor ekonomi disebabka n adanja salahurus, jang sekarang ditandai dengan adania kenjataan₂ jang bertentangan. disatu pihak timbul kapitalis birokrat dan didalam pihak lain meratamn kemiskinan dikalangan Rakiat. (HR 12 April 1963). O mungki n ada pula jang mengatakan itukan Wakil Ketua III Depernas. mana jang lain lagi. Baiklah ! Mari saja kutip kesTiipulan bersama antara komisi D DPRG R dengan pe-

merinitah dimana antara lain ditagaskan : „Mis-management (salahurus, saja TA) meradjalela di-mana₃ dan disemua bidang termasuk terutama penjalabgunaan wewenang dan simpang-siurnja peraturan₂ jang menunidijukkan, bahwa „opposisi" djustru terdapat didalam badan₃ eksekutif. „Opposisi" aksekutif ini itelah timbul karena penggunaan kekuasaan Undang₃ Keadaan Bahaja ditjam- pur-adukkan dengan demokrasi, dan berdasarkan Undang₂ Keadaan Bahaja terdjadi-peraguasa militer mengeluarkan peraturan2 jang menjimpang dari peraturan negara. Termasuk dalam hal ini tjampurtanigan dalam bidang₂ jang bifkan mendjadi wewenangnja seperti halnja dengan segala tindakan „sensor preventif" jang mematiikan daja kreasi jang wadjar" (kutipan laporan komisi D DPR-GR, HR 29 Desember 1962). Katau dengan kesimpulan bersama seksi D DPR-GR dengan Pemerintah belum djuga tjukup, baiklah dibawah ini saja kutip lagi keterangan beberapa pedjabat resmi sadja, sedang kalau me- ngu'tip keterangan organisasi₂ Rakjat sangat terlalu banjak. Didepan sidang pleno ke-TI Perbum (Persatuan Buruh Minjak), Menteri Perburuhan Ahem Erningpiradja berkata : „ bahw a sumber salahurus di-perusahaan₃ negara adalah kaum kapitalis birokrat. Mereka ini menjailahgunakan kekuasaannja untuk meng- gendutkan perut sendiri (HR 9 Djanuari 1963). Djadi ada salahurusnja. Dalam ramah-tamah dengan peserta kongres Nasional ke-III SB PPK Menteri PDK Prof. Dr. Prijono berkalta : „Kesulitan hidup dewasa ini disamping diakibatkan oleh salahurus dan imperialisme, djuga akibat tidak adanja ketegasan kita dalam membasmi korupsi (HR 6 Maret 1963). Djuga ada salahurusnja. Menteri Sekdjen PB Front Nasional Sudibjo ketika berbitjara didepan Kongres Baperki aritara lain berkata : kala u kita sekarang menentang salahurus. maka itu adalah perdjuanean menegakkan Amanat Penderitaan Rakjat (HR 16 Maret 1963). Djuca mengatakan ada salahurusnja. Kemudian Pantja Program Front Nasional. didalam perintn- annia pada bab V (bab rituling) pasal 6 menegaskan : „Melaksanakan ritulina disegala bidang dengan konsekwen terhadap oknum* anti-Manipol dan anti-Pantjasila, salahduduk, salahurus, serta golongan reaksioner lainnja". Djuga ada salahurusnja. Berita* tentang saiahunus. manipulasi dan korupsi sudah banjak jang diketahui dan disiarkan dalam surat₂ kabar dan sudah tentu masih banjak lagi jang belum d'siarkan. Djadi teranglah bahwa meradtialelanja salahurus dan pentjolengan harta negara bukanlah soal baru. tetapi adalah soal jang telah terdjadi dan sedang kita rasakan akibatnia, bukan soal rahasia lagi tetapi adalah soal jang sudah mendjadi pembitjaraan umum, mulai dari Rakiat dijelata sampai kepada pemimpih' Rakiat dan pedjabat' resmi, mulai dari organisasi' Rakiat sampai kepada lembaga'

. 49

Massa mengikuti dengan penuh perhatian djalannja sidang pengadilan.

resmi bahkan sudah dirumuskan dalam Pantja Program Front Nasional dan sudah dirumuskan dalam resolusi sidang umum ke- il MPRS. Dengan demikian djelaslah bahwa tuduhan sdr. Djaksa terhadap saja tidak benar.

„KAPITALIS BIROKRAT HARUS DIGANJANG"

Saudara ketua jang terhormat. Dengan tmenigemukakan dahT sebagai jang saja sebutkan di- mulka jang pada pokoknja merupakan kesatuan fikiran terhadap adanja saiahunus dan kapitalis birokrat, kiranja mendjadi djelas bahwa „salahurus dan kapitalis birokratlah jang mendjadi sumber utanv, dari bertambahnia kesul!tan h'd-m Rakjat sekarang ini. Perbuatan mereka tidak boleh dibiarkan karena selain sangat merugikan Rakjat, Negara dan Revolusi, djuga Rakjat bisa salah paham se-olah₂ perbuatan mereka itu dibiarkan oleh Pemerintah. Kalau perbuatan kapitalis birokrat tidr-k ditentang dan tidak dilawan habis₂an. kemarahan Rakjat bisa berkemibang mendjadi kemarahan terhadap Presiden dan Negara, padahal jang bikin salah bukan Presiden, tapi kaum kapitalis birokrat dan salahurus. Sebab itu kaum kapitalis birokrat harus dilawan tanpa amipun dan harus dibuka kedoknja kepada Rakjat dan sudah waktunja untuk tundjufc hidung. Supaja Rakjat gampang membaritu Pemerintah dalam bertindak terhadap kaum kapitalis birokrat, Rakjat harus diberitahu, mana jang disebut kapitalis birokrat. Berdasarkan pengalaman dari praktek kongkrit Revolusi Indonesia selama beberapa tahun ini, partai kami sudah dapat menarik kesimpulan bahwa jang dinamakan kaum kapitalis birokrat itu ialah mereka „jang mendjadi kapitalis dengan menggunakan ke. dudukannja dalam alat kekuasaan atau perusahaan negara atau hubungannia dengan pembesar₂ dalam alat kekuasaan atau per-

usahaan negara. Mereka menggunakan birokrasi dan ketika keadaan bahaja berlaku mereka teruta/ma berlindung dibalik keadaan

bahaja sebagai pcHsai un tuk mendapatkan dan memperkuaf po- sisinja sebagai kapitalis. Demikian rumusan teori partai kami terhadap kapitalis birokrat, berdasarkan hasil pengalaman praktek selama beberapa tahun belakangan ini. • Biasanja kaum tani tanam padi tumibuh padi, itanam djagung tumbuh djagung, tapi kaum kapitalis birokrat tanam pensil tumbuh NV, tumbuh kebun, tumbuh geduag, (betul tepu k sorak) dsb. Perbuatan kapitalis birokrat, merupakan satu tantangan terhadap_ revolusi, sebab itu didalam rapat umum tanggal 3 Maret 1963 jang lalu, saja mengganjang mereka. (ganjang terus). Tap' anehnja kok ada orang jang tidak senang saja melaksanakan Komando Presiden, tidak senang saja xiengganijang kaum pentjoleng harta kekajaan negara, bahkan mereka memerlukan untuk me-

masukkan saja kedalam pendjara dan menjeret kedepan pengadilan, padahal sudah terang bahwa pentjoleng harta kekajaan negara itu adalah musuh revolusi jang harus dibikin beTsifa dari semua aparatur negara, bahkan lebih dari itu Presiden sudah tegas₂ mengatakan, „Kalau pentjoleng₃ itu kebangetan, kita gantung sadja dimuka umum". (gantung sorak tepuk). Aneb saudara ketua, saja melaksanakan Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi dan menentamg perbuatan jang merugikan negar3 dan Rakjat, kok saja jang ditangkap dimasukkan kedalam pendjara ber-bulan" dan dihadapkan kedepan pengadilan. Ini tidak adil, tenlalu „kentara" dan bertentangan dengan Amanat Penderitaan Rakjat. Seharusnja orang tidak perlu tersinggung kalau ia Manipolis sedjati, sebab jang disorot oleh Rakiat dan saja ganjang bukan orang₃ djudjur, orang' patriotik dan Manipolis tetapi kaum kontra-revolusi, kaum anti-progresif, kaum pentjoleng harta negara, (sorak tepuk).

Memasuk'kan saja kedalam pendjara karena melaksanakan Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi adalah tindakan menentang Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi. Mema- sukkan saja kedalam pendjara karena menaganiang kaum kapitalis birokrat berarti memberi angin kepada kaum pentjolena harta kekaiaan negara. Kalau hal itu dilakukan oleh orang3 kontra-revolusi dan knum pentjolene bisa dimeioerti. karena mereka memanc anti-Revolusi. tetapi kalau keineinan kaum re- ikMoner itu dilaiani oleh aparat revolusi. itu betul₃ satu kekeliruan iang saneat besar. kekeliruan akibat tidak memhedakan lawan dan kawan revolusi. sehingga sasaran berbelok, sehingga kaum anti-Manipolis ians sembunir dapat mengadu domba. mem- nertentanekan alat revolusi dengan alat revolusi. memetjah kekuatan pendukung revolusi. chususniia memfertentangkan alat kekuasaan negara setempat dengan PK I dan Rakjat, padahal Presiden selalu menegaskan bahwa PKI dan Rakjat adalah kekuatan pendukung Revolusi.

Kalau tindakan itu terlandiur (djadi tidak disengadja) sehingga sasaran berbelok. harus lekas₃ dibetulkan. tetapi kalau tindakan itu dikelirukan (artinia disengadja) dengan maksud untuk membelokkan sasaran. makn ia harus dilawan dan diaaniang habis₃an. Ketjurangan kaum kapitalis birokrat tidak bisa dilempangkan dengan budjukraju. tetapi harus diambil tindakan tegas, seperti kata haba madja di Atjeh jaitu, „tiikok ateung reumbu peuteupat, tjikok ureung peudeung peuteupat*' (sorak.... tepuk) (pematang bengkok dilempangkan dengan tali pengukur, orang tjurang dilempangkan dengan pedang). Maksudnja terhadap ketjurangan' harus diambil tindakan tegas jang adil.

JANG SAJA MAKSUDKAN DENGAN KAUM
„PENTJOLENG" ADALAH KAUM
„PENTJOLENG"

Saudara ketua pengadilan jang terhormat. Kalau saja mengatakan bahwa kaum „pentjoleng" harta kekajaan negara ada dalam aparatur negara, itu bukan omong kosong dan djuga bukan berarti bahwa semua orang dalam aparatur negara adalah „pentjoleng". Sebenarnja orang tidak perlu takut dan susah kalau bukan „pentjoleng" karena' Rakjat dan kaum Komunis tidak marah kepada mereka. Rakjat hanja marah kepada .^pentjoleng" sedang kepada of"ang' djudjur, Rakjat dan kaum Komunis paling senang.

Kailau saja mengatakan kaum „ipenttfoleag", maka jang saja maksudkan itu adalah kaum pentjoleng, bukan orang lain. Saja tidak akan menjebutkan nama Musa kepada orang jang bernama Ibrahiim, karena Musa adalah Musa dan Ibrahim adalah Ibrahim.
('betul....... sorak tepuk). Kalau saja sebutkan Musa maka
Musalah jang saja maksudkan itu. Begitu pula kalau saja katakan ada pentjoleng dalam aparatur negara, maka jang saja maksudkan itu adalah „pentjoleng". Kalau dalam hubungan pentjoleng saja sebut kata₂ aparatur negara, itu maksudnja bahwa „pentjoleng" tersebut ada terdapat dalam aparatur negara, jaitu mereka jang menggunakan kedudukannja dalam aparatur negara untuk mentjoleng harta kekajaan negara.. Aparatur negara adalah onganisasi negara sedang pewtjbleng adalah manusia₂ jang diberi tugas oleh negara untuk meagen- dalikan organisasi negara itu. Kalau orang₂ jang duduk dalam aparatur negara i!u djudjur, itu bukan pentjoleng namanja, tapi orang baik₂ sebutanaja. Dijadi jang saja maksudkan dengan kaum „penitjoleng" adalah kaum „peotjolertg" bukan orang lain.

PERSIAPAN PROVOKASI UNTUK MEMBE-LOKKAN SASARAN REVOLUSI

Saudara ketua pengadilan jang terhormat. Saja telah mendjelaskan setjara pokok* bagaimana kejakinan dan pandangan saja dan Partai kami terhadap revolusi kita dan tjara₂ menjelesaikannja; dan sajapun telah mengemukakan pandangan Par

Tuduhan dan tuntutan terhadap saja mempunjai latar belakang politik anti kegotong-rojongan nasional jang berporoskan NASAKOM, dihinggapi penjakit Komunisto-phobi, bertudjuan menghamibat gerakan Rakjat jang menuntut supaja semua kaum anti-Manipol, kaum kapitalis birokrat, ,,pentjoleng" harta negara dibersihlkan dari semua aparatur negara. Kaum anti-Manipol dan kapitalis birokrat mengerti bahwa kesatuan fikiran dan kebulatan tekad Rakjat Indonesia jang tertjermin dalam amanat₂ Presiden Sukarno, terutama dalam amanat Komando melaksanakan Pantja Program Front Nasional, sangat membahajakan mereka, terutama mengenai pe-NASAKOM-an berbagai bidang pemerintahan dan ritulnig aparatur negara, sebab bila mereka sudah kena ritul, maka habislah „perisai" dan ,.pe- dangnja" dan mereka takut menerima gandjaran seperti dikatakan oleh Presiden Sukarno : ..Dan mungkin satu hari akan datang, jang engkau harus menebus kedjahatanmu didalam pendjara atau ditiang penggantungan" (Takem pen. chusus 225 hal. 41). Sebab itu mereka berusaha keras membelokkan perhatian Rakjat dan mentjari orang lain sebagai kambing hitam, sedang langganannja jang tetap adalah dalih anti-Komunis. Achmad Husein, M. Simbolon dan V. Sumual cs dari „PRRI/ Permesta, memulai ipengchianatannja dengan penjelundupan, korupsi dan petualangan politik dan untuk menutupi perbuatannja jang merugikan Rakjat dan negara itu, mereka mengobarkan dalih anti-Komunis dan kemudian mengachiri dengan pemberontakan kontra-revolusi, anti-Republik dan anti-Rakjat. Tetapi sekarang kaum kontra-revolusi dan kapitalis birokrat sudah sukar melakukan propaganda anti-Komunis setjara terang₂an, karena takut kalau belang anti-Manipoinja tjepat terbuka, sebab itu mereka merobah tjara, jaitiu „mendjegal" kegiatan Revolusioner Rakjat atau menanglkapi ocang' Komunis dengan dalih jang di-buat'. Penangkapan terhadap saja adalah termasuk dalam tjara' sematjam itu, sedang tudjuannja jang pokok adalah mempersiapkan provokasi omruk membelokkan sasaran Reolvusi, hal mana dapat dibuktikan dari rentetan' kedjadian sebagai berikut dibawab

ini : — Sediak adania kelonggaran hak' demokrasi Partai kami mengadakan rapat* umum dibeberapa tempat di Atieh dengan tudjuan mendiielaskan kepada Rakjat, tentang sebab* kesulitan ekonomi dan mengadjak Rakiat berdjuang untuk menanggulanginja. Karena sumber bertambah sulitnia ekonomi adalah salahurus dan kapitalis birokrat. sudah tentu kaum kontra-revolusi. salahurus dan kapitalis birokrat kena g.miang didalam rapat* tersebut. Karena itu pada tanggal 29 Maret 1963 saja ditangkap oleh Kolonel M. Jasin atasnama Pedarmilda Atieh dan sebagai dalih diamlbilnja pidato isaja didalam rapa't umum di Sigli. Didalam surat perintah penangkapan dikatakan bahwa kegiatan saja „di-

dïiga" saja ulaagi „diduga" untuk „mengadakan pengatjauan", saja ulangi untuk „mengadakan pengatjauan". Dengan dalih itulah saja ditangkap dan tidak tupa me-njebut₂ untuk kepentingan „keamanan". Djadi teranglah bahwa saja ditangkap bukan karena „kepastian" jang njaita, tapi karena „dugaan" se-mata'. Hanja dengan „dugaan" sadja saja ditangkap, dan supaja ada alasan terhadap tindakannja itu, lalu diorganisasilah laporan₃ palsu bahwa di Pidie telah terdjadi suasana „gawat", padahal jang „gawat" bukanlah keadaan, tetapi laporan dan fikiran orang₃ jang suruh buat laporan itu. (sorak tepuk). Karena keadaan jang sebenarnja tidak apa₃, maka untuk mentjiptakan suasana seperti jang didjadikan dalih itu, diorganisasilah „demonslfrasi jang diberi upah" (betul sorak) dengan „demons-frasi" mana diharapkan supaja keadaan di Pidie bisa keruh dan kalau sudah keruh, lalu mereka berkata • Nah karena pidato Thaib Adamy dari PKI keadaan di Pidie sudah' betul katj.au'. Padahal jang membikin keadaan itu semua adalah mereka sendiri". Penangkapan terhadap kaum Komunis bukan baru kali ini sadja dilakukan oleh Kolonel M. Jasin,, tetapi sudah beberapa kal, bahkan pernah memlbuat provokasi untuk memukul Partai Komunis di Atjeh. Pada awal tahun 1962 sedjumlah kader dan anggota PK I ditangkap di Atjeh Utara ad. Kawan fomael, dan Kawan Ibrahim ^uti masmg-Sekretaris dan Wakil Sekretaris CS PKI Atieh Ut-ra, kawan Iljas Sekretaris CSS PKI Panton Labu (A. Utarl) dan beberapa fungsionans CS '+ CSS lainnja dengan dalih bahwa Aaum Komunis disana mau berontak. Pimpinan PKI A. Utara ian" palang dari Medan ditjegat didyemhatan Arakundo dengan tuduhan bahwa mereka pergi ke Medan untuk memibeli sendjata. Tetapi apa jang didapat ? Djanganlkan sendjata, mertjpnpun tak ada, (tawa sorak), namun begitu mereka diseret djuga kedalam .pendjara. Supaja ada alasan untuk membuktikan tuduhannja itu lalu djpersiapkan saitu provokasi. Kedalam PKI diselundupkan anggota TNI jang disuiruh mengaku dirinja Rakjat biasa. Kepada orang itu diserahkan beberapa putjufc sendjata dan disuruh berikan kepada .pemimpin PKI di Atjeh Utara. Sudah tentu dengan maksud apabila sendjata itu diterima lalu diadakan penggerebek- an, dengan begitu akan „dibuktikan" bahwa PKI menjimpan sendjata dan benar mau berontak. Tetapi permainan jang kotor itu tidak ténmakan oleh PKI sehingga provokasinja gagal. Provokasi dan penangikapan itu memang direnttjanafcan dengan baik dan dengan pengetahuan Kolonel M. Jasin. Ini dapat dibuktikan dari pengakuan Kolonel M. Jasin sendiri dalam sata pembitjaraan dengan saja dan kawan Muhamimad Samikidin, Sekretaris Pertama Comité PKI Atjeh jang di|pangg51 oleh Kolonel

M. Jasin untuk membitjarakan beberapa hal tentang PKI dan politik keamanan pada awal tahun 1962 dlikantor Pependa Atjeh
u.kamar kerdjanja sendiri, dimana dinjatakan bahwa penjelundupan anggcta TNI kedalam PKI adalah untuk intelegont. Itu adalah sa:u pengakuan jang djudjur terhadap perbuatan tjurang dari seorang jang bertanggungdjawab untuk membikin provokasi terhadap "PKI. Aneh saudara ketua, PKI jang sudah dibuktikan kesetiaannja membela RI, kok PKI jang didjadikan musuh oleh Kolonel M. Jasin. Tudjuanmia tidak lain ialah mau mem|;iraktekkan ,,tiga selatan" di Atjeh, sebab itu provokasi tersebut mempunjai hubungan dengan kegiatan kaum reaksioner jang bersifat nasional. Kaum reaksioner sudah gagal dengan „tiga selatan" karena dilawan Rakjat dan didjewer kupingnja oleh Pres'iden sebab itu mereka pindahkan pertjobaannja d i Atieh. Karena memulul PKI setjara organisasi sudah gagal lalu mereka merobah taktiknja jaitu memukul PKI dengan menangkap orang₂nja. _ Di Atjeh_ Utara anggota PK.I selain ditangkap djuga diintimidasi supaja membubarkan organ'isasi Partai setempat, sedang ditempat lain, rumah kader PKI digeledah dengan dalih'mau tjari sendjata, berhubung dengan kundjungan PJM Presiden Sukarno ke Atjeh tahun 1962. Aneh saudara ketua, kok pada prang" Komunis ditjari sendjata ? Se-olah₁ kaum Komunis anti Presiden Sukarno. padahal Presiden Sukarno sendiri sudah menegaskan bahwa orang₂ Komunis itu adalah „pedjuang₂ kemerdekaan Indonesia. pedjuang₂ menentang imperialis", bahkan beliau menegaskan bahwa ,,kaum Komunis itu, ja sanak, ja kadang, jen matii malah aku sing kelangan". (sorak tepuk). Tidak tjukup dengan penangkapan di Atjeh Utara, djuga kawan Annas Hc (pemimpin Pemuda Rakjat pada waktu itu) ditangkap lagi dan dimasukkan kedalam pendjaTa dengan dalih jang di4jari!, jang kemudian setelah meringkuk ber-bulan* lalu dile- paskan tanpa salah apa₁. Tiara tekanan lain jang dilakukan terhadap kaum Komunis jalah. beberapa pegawai sivil jang bekerdja pada djawatan Militer, jang bergaul dengan orang₂ Komunis atau jang dekat dengan Pemuda Rakjat diintimidasi akan dikeluarkan dari pekerdjaannia kalau tidak keluar dari organisasi tersebut. Bahkan diantarairia ada jang langsung diberhentikan dari pekerdjaannia dengan dalih kelebihan tenaga. Aneh saudara ketua, mengapa orang₂ progresif jang d'singkirkan padahal terang bahwa revolusi memerlukan tenaga₂ jang progresif. Karena Komunistoiphobi sampai₁ periuk nasi orang samhai hati dipetjahkan. Peniakit demam Komunis belum berachir sampai disitu. Dalam kegiatan se-hari' PKI selalu dikekang. Rapat₁ jang diadakan oleh PKI selalu dipersulit dengan bermatjam tjara dan dalih bahkan pernah terdjadi, PKI dilarang memberi sambutan pada resepsi Pemuda Rakjat. 56.

Naman begitu PKI tetap berdjalan dan terus berdjalan dan teraohir ini, ditjoba lagi memukul PKI dengan menangkap'saja, sehingga saja sampai kedepan pengadilan ini. Dikiranja dengan menangkap Thaib Adamy, PKI akan ge-^or Tidak, saudara ketua, Thaib Adamy dapat dimasukkan datern pendjara, tetapi be-ribu₂ Thaib Adamy lain alkan terus lahir di Atjeh HU, (betul sora k tepuk). Patah tumbuh hilana berganti, satu lenjap beribu mendjadi dan gerakan Komunis pasti meröbut setiap hati sanubari Raikjat pekerdja Bagaimana tidak lajaknja sikap Kolonel M. Jasin terhadap kekuatan revolusioner dapat dilihat lagi dari kedjadian sebagai ™«2ri r Seha iV ^be'Um Sa] a ditan ekaP. Penguasa Militer me- ovïS"a. aWan Muhamma d Samikidin Sekretaris Pertama Comité HK11 Atjeh, meminta supaja kegiatan PKI, mengadakan rapat' umum dihenbkan. PKI heran mengapa kegiatannja harus dihenti- kan sedang rapat' umum jang d'iadakan oleh PKI adalah untuk mcndjeiaskan kepada Rakjat tentang sebab₂ kerusakan ekonomi dan tjara menanggulanginja serta, untuk mengganjang kontra-revolusi, kapitalis birokrat pentjoleng harta negara. Bagi PKI tidak meWm ada alasan untuk menghentikan kegiatan rapat umum te- taipa selalu bersedia merundingkan soal₂ jang dianggap perlu untuk durund inakan. Setelah pertemuan itu, apa jang terdjadi kemudian? Bukan musjawarah, tapi saja ditangkap pada malam hari tanggal 29 Maret 1963. " Tjoba bandingfkan dua sikap Kolonel M. Jasin jang sangat menjolok. Terhadap PKI kolonel M. Jasin bersikap bermusuhan, tetapi dengan DU/TH mau bermusjawarah, padahal sudah terang bahwa PKI adallalh kekuatan Revolusi dan ketika Republik 'terantjam bahaja, PKI ber-sama₂ Rakjat dan seluruh angkatan bersen- dja.ta membela Pemerintah dan RI. Karena sikapnja jang Komunisto^phobi itu, kolonel M. Jasin tidak sadja „mendjegal" dan memusuhi PKI, tetapi djuga mem- peflambat peresmian pembentukan Tjabang₂ Front Nasional di Atieh. padahal Front Nasional itu adalah organisasi resmi Pemerintah dan Rakjat jang didalam Djarek dikatakan untuk „meng- galang persatuan Rakjat revolusioner ant i imperialis dibawah pimpinan Bung Karno, sebagai landasan untuk membangfkitkan aksi' massa". (Djarek pen. chusus 133 hal. 45). Saja tahu betul bahwa pada bulan Maret" 1962, susunan Pengurus Tjabang Front Nasional jang telah disjahkan oleh Presiden, sudah diserahkan ketangan Kolonel M. Jasin selaku Ketua Pengurus Daerah Front Nasional Atjeh, tetapi apa njata- nja ? Baru pada achir tahun 1962 Pengurus Tjabang Front Nasional di Atjeh dilantik, jtupun setelah ada desakan dari organisasi3 Rakjat. Tjoba bandingkan tindakan kolonel M. Jasin tersebut dengan kata Presiden dalam „Takem" jang menegaskan sebagai berikut: „Masih terlalu banjak instruksi' dan tindakan₂ Presiden

jang ditudjukan untuk. miemobilisasi, mempersatukan dan mengikut sertakan kekuatan₂ Rakjat jang Revolusioner, tidak dilaksanakan dengan sungguh₂ atau malahan diam₂ kadang₂ „didjegal" atau „disrimpung" oleh alat₂ negara sendiri. Satu tjontoh sadja misalnja mengenai pengerahan dan pemersatuan Rakjat melalui Front Nasional. Pekerdjaan Front Nasional sekarang ini kadang" digerowoti dan dipetjahbelah oleh orang₂ jang masih mendirita sesuatu phob'i. -(Takem pen. chusus 225 hal 40, 41). Demikian Presiden Sukarno. Saja kira tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa tindakan Kolonel M. Jasin itu Revolusioner, sebab menurut Presiden didalam Djarek „Salah satu tjiri daripada orang jang betul₂ Revolusioner jalah satumja kata dengan perbuatan satunja mulut dengan tindakan". Sedang tindakan Kolonel M. Jasin lain. dimuiat lain dihati, lain dibibir lain jang terdjadi. Kalau ada orang₂ jang mengaku dirinja revolusioner tapi dalam bahasa Atjeh disebut „haba meunow, buet meudeeh" (kata begini, perbuatan begitu), maka oleh Presiden dinamakan bahwa orang „revolusioner" jang tidak bersatu kata dan perbuatan, orang „revolusioner" jang demikian itu adalah orang revolusioner gadungan ! (Djarek sda hal. 27). Demikian Presiden. Dan didalam Takem, Presiden memperingatkan Rakjat Indonesia supaja waspada terhadap orang 2 jang dalam perkataan mengikuti Manipol USDEK dan RESOPIM, akan tetapi dalam prakteknja bertentangan dengan Manipol USDEK dan RESOPIM. Waspadalah terhadap or3ng₂ jang demikian itu Seba b djikalau tidak, maka nanti mudah tumbuh pengrongrongan Revolusi dari dalam". (Takem pen. chusus 225 hal. 42). Demikian Presiden, sedang didalam Djarek Presiden menegaskan lagi bahwa ..Djikalau benar₂ kita hendak melaksanakan Manifesto-Poiitik-USDEK, djikalau benar₂ kita setia pada revolusi, djikalau benar" kita setia kepada gotong-rojong, djikalau benar-benar kita tidak. ke-kanak₂an tetapi sedar benar-benar bahwa Gotong-Rojong, Persatuan. Samenbundeling adalah keharusan dalam perdjuangan anti imperialisme dan kapitalisme, maka kita harus mewudjudkan persatuan antara golongan Islam, golongan Nasional dan golongan Korraunis itu. Maka kita tidak boleh menderita penjakit Islamo- phobi, atau Nasionalisto-ip'hobi, atau Komunisto-phobi !" (DjareK pen. chusus 133 hal. 27). Dari penegasan Presiden tersebut djelaslah bahwa tindakan kolonel M. Jasin memprovokasi PKI, menangkapi dan „mentjakar" orang₂ Komunis adalah tindakan jang bersifat tidak berhati penuh untuk melaksanakan Manipol; dan terhadap orang₂ jang demikian itu Presiden menegaskan lagi : orang₂ jang diberi tugas, .tapi tidak berhati penuh atau tidak betjus untuk melaksanakan Manifesto-Politik-USDEK, harus diretool !" (Djarek sda hal. 48). Saudara ketua, saja harus mendjelaskan duduk soal jang

sebenarnja apa Iatar belakang politik tindakan Kolonel M. Jasin menangkap saja, karena tindakan dan tuduhannja terhadap saja tidak sadja melanggar kehormatan Komunis saja dan kehormatan Partai saja tetapi djuga lamgsung menjangkut kehormatan Revolusi dan ikehormatan Pemimpin Besar Revolusi Saja terpaksia menggugat tindakan Kolonel M. Jasin didepan .pengadilan ini, karena saja dihadapkan kedepan pengadilan ;ni, adalah berdasarkan perintah dan kehendak Kolonel M. Jasin, jang disalurkan liwat Djaksa Tinggi Pengganti. Barangkali kata₂ saja jang terus terang itu tidak menjenangkan mereka jang berhati lemah dan berdjiwa ketjil, tetapi itu bukan salah saja. Saja masuk pendjara bukan atas kemauan saja sendiri, tetapi dipaksa dengan kekuasaan. Buat saja bukanlah satu kesenanigan untuk mendjadi pemghuni pendjara, dan bukan pula satu kegemlbiraan untuk mem-touang' waktu didepan pengadilan ini. Saja mau hidup₁ bebas supaja dapat berdjuang untuk revolusi, dan bekerdja atasnama Komunisime untuk kabaha- giaan Rakjat dan tanahair jang saja tjintai. Walaupun kemerdekaan dan kebebasan saja sudah dirampas selama 168 hari tetapi dari mirrlbar ini saja tetap berdjuang untuk tjita₃ Rakjat dan Revolusi jang saja abdi-i.

Saudara Ketua pengadilan jang terhormat. Dimuka sudah saja katakan bahwa untuk memibenarkan tindakannja menangkap saja, diorganisasilah keterangan» dan laporan-palsu, jang menjatakan bahwa keadaan di Pidie mendjadi „gawat" akibat pidato saja.

Bagaimana palsunja keterangan d an laporan tersebut tidak hanja dibuktikan oleh kenjataan bahwa keadaan ito se^idïri tidak ada api^ tetapi djuga dikuatkan oleh keteramean₃ semua saks' Semua saksi mengakui bahwa tidak ada keonaran njata akibat pidato saja, bahkan djauh sebelum sidang₃ pengadilan ini berlangsung jaitu pada awal April 1963 fjk.1. satu bulan setelah saja berbrtjara) sdr. T. Djuned Kaperes Pidie telah menerangkan didalam „benta atjara pemeriksaan" Kepala Seksi Keamanan Pertahanan Staf Pedarmilda Atjeh, bahwa rapat umum PKI d-mana saja berbitjara, tidak mempunjai akibat mengganagu keter.than masjarakat bahkan diterangkannlja bahwa seba^an besar masjarakat Atieh Pidie tidak menahiraukan isi rapat tersebut. Djuga sdr. Zainul Bahri Kepala Kedjaksaan Neeeri Sigli menerangkan dalam ..berita atjara pemeriksaan", bahwa setelah rapat -tersebut tidak ada kegontiangan dalam masjarakat. Djadi jang .gontijang buikan Rakjat tapi orang₃ tertentu. Tetapi bertentangan dengan kenjataan dan dengan keterangan3 jang djudjur dari kedua pedjabat tersebut diatas, sdr. Ibrahim Abduh Bupati/Kepala Daerah tk. II Pidie mengatakan bahwa keadaan di Pidie mendjadi „gawat" karena pidato saja; tetapi

beliau sendiri tidak inampu membuktikan tentang keonaran dan kegawatan njata seperti jang dituduhkan itu. Sangkaan afau agak-agakan karena dugaan tidak dapat didjadikan alasan untuk mengatakan bahwa pidato saja mungkin tinvbul keonaran, lebih'- karena kenjataan itu sendiri sudah mem- bulktikan bahwa keonaran i'.u tidak ada. Tidak ada bukti jang lebih baik selain daripada kenjataan, -sebab itu semua sangkaan dan agak₂an jang diduga tidak benar samasekalï. Karena gagal dengan pembuktian keonaran njata, para penuduh lalu mentjari alasan lain untuk membenarkan tudulhannja itu. Satirnja alasan jang tinggal lagi jalah, setelah saja berpïdato terdapat orang₂ jang membitjarakan pidato saja dimana katanja ada jang pro dan ada jang kontra. Soal masjarakat membitjarakan sesuatu jang didengarnja atau diketahuinja atau dilihatnja itu adalah soal biasa dalam masjarakat. Kalau dengan pembitjaraan sematjam itu lalu dianggap telah timbul satu keadaan jang gawat, maka banjak sekalilah keadaan jang .,gawat". Pidato Presiden dibitjarakan Rakjat, Malaysia dibitjarakan Rakjat, harga barang* naik dibitjarakan Rakjat, soal pembagian gula dibitjarakan Rakjat, bahkan sidang' dari proses perkara inipun dibitjarakan Rakjat. Apa jang tidak dibitjarakan orang: orang naik sepeda djatub, motor terbalik dan ajam beriagapun dibitjarakan orang, (tawa sora k tepuk), apalagi soal"" politik jang menjangkut kehidupan negara dan Rakjat. Soal pro dan kontra demikian pula. Hudjan turunpun ada jang pro dan ada jang .kontra. (tawa). Kalau ditanja kepada kaum tani, mereka paling suka hudjan turun, tapi kalau ditanja pada tukang penatu mereka paling tidak senang pada hudjan sebab djemurannja tidak bisa kering, (tawa). Kalau fikiran sematjam itu kita turuti, maka banjak sekalilah orang₂ jang harus ditangkap dan ditahan. Misalnja sadja, saudara djaksa dan saudara hakim pun harus ditangkap, karena membawa soal ini kedepan pengadilan. jang kini soal ini sudah mendiadi pembitjaraan ramai dalam masjarakat, tidak hanja dikota Sigli ini dan di Atjeh. tapi sampai-keluar Atjeh. Sebab itu alasan1 tersebut tidak dapat dipakai sebagai keterangan untuk menuduh dan mempersal.ahkan saja, karena alasannja terlalu ke-kanak₂an. (sorak tepuk). Untuk membukttikan bahwa di Pidie ini telah terdjadi ke,.ga- waf'an karena pidato saja, saudara Ibrahim Abduh .telah mengemukakan kepada sidang pengadilan ini sedjumlah surat*, pernjataan₂ dan laporan₂ jang disuruh buatnja pada Aswed" tertentu dan pada pegawainja sendiri. Selain itu telah mengemukakan pula tew'.ang adanja 'kegiatan rapat₂ umum jang katanja d'ibuat untuk „mengatasi/menentramkan keadaan jang 'gawat' itu. Sebenarnja masih banjak sekali orang jang belum mengerti tentang isi rapat umum PKI tanggal 3 Maret 1963, tetapi karena

arsip : tengkuputeh.coml

adanja rapat₂ jang katanja dibuat untuk „menenteramkan keadaan", maka semakin banjaklah orang jang ingin tahu apa isi ,pidato saja jang sebenarnja. Ini adalah satu propaganda gratis buat kami, sebab itu patat pula saja utjapkan terimakasih, wa- lauipun saja tahu betul bahwa jang didjelaskan dalam rapat3 tersebut bukan .'si pidato saja jang sebenarnja, malah didyun.gkir balikkan, kaki keatas kepala kebawah. (ja tepuk). Kalaupun keadaan jang tenteram di Pidie, mau diberi nama „gawat" maka jang „bikin gawat" itu adalah saudara Ibrahim Abduh. Kalau djuga mau disebut heboh, maka jang „heboh" bukan keadaan, tetapi saudara Ibrahim Abduh. (sorak tepuk). Rakjat tidak pernah gelisah-karena pidato saja, malahan senang dan gembira. tapi jang hudah-huduh (sibuk) adalah saudara Ibrahim Abduh. (tawa sora k tepuk). Ini namanja tidak ada kerdja ditjari kerdja dan perbuatan sematjam itu dalam bahasa Atjeh sering disebut : „Hana buet mita buet, tjok peulakin tjilét bak pruet, tadjak lam'urou ta-djuruet-djuruet kulit peudéh peulakin ban teupluek" (sorak, tawa tepuk pandjang) (tidak ada kerdja tjari kerdja, ambil pelangkin lebur diperut pergi dalaunpanas menggosok-gosok kulit pedis pelangkin tak hilang) Kalau kita teliti semua lampiran (I s/d XI) dari keterangan3 jang diserahkan oleh saudara Ibrahim Abduh kepada pengadilan ini untuk memperkuat tuduhannja terhadap saia maka kita akan mendapat kesimpulan, bahwa: isi, djiwa, semangat dan nada suaranja adalah sama, bahkan sampai₃ kepada bentuk dan teh- niknjapun banjak jang sama. Hanja bunji kalimatnja sadja jang berlaimvn, itupun tidak sedikit pula jang bersamaan. Ini menundjukkan bahwa konseptornja satu, dan memang konseptornja satu, tjuma orang jang teken lain₃. (tawa tepuk). Keadaan int sama sepertj kata pribahasa Atjeh „idja si kudoë, raghoë laén-Iaén" (tawa, tepuk) (kain sekodi tjorak ber.lain₃). Laporan₃ tersebut bukan dibuat atas kemauan Aswed₃ jang bersangikutan dan tidak berdasarkan keadaan₂ njata jang sebenarnja terdjadi; tetapi dibuat atas perintah saudara Ibrahim Abduh se-Iaku Bupati/Kepala Daerah tingkat II Pidie, dengan memalsukan keadaaan 'jang sebenarnja sehingga sesuai dengan kepentingan kehendak dari jang suruh buat laporan itu. Semua laporan dan keterangan tersebut adalah palsu samasekali dan djustru karena palsu, maka laporan tersebut tidak dibuat atasnama sumpah diabatan. Dan seandainja dibuat atas nama sumpah djabatan namun keterangan tersebut tetap palsu, sebab tidak tjotjok dengtan kenjataan. Lagi pula pada waktu sekarang ini tidak sedikit orang jang sering melanggar surmpahnja.

Kita ambil sadja tjontoh surnpah saudara Ibrahim Abduh didepan sidang pengadilan ini. Dalam mengutjapkan surnpah mengaku akan berkata benar, tetapi ketika memberi keterangannja ternjata berkata tidak benar". (sorak, tepuk). Apakah sumpah sematjam itu bisa dipertjaja saudara ketua ? Tentu tida k ! Sekarapg akan saja butotikan bahwa-laporan₂ tersebut semuanja palsu. Saudara ketua jang terhormat. Kalau kita teliti dalam₂, maka isi laporan jang mendjadi lampiran III dan seterusnja adalah tjenmin dari laporan penin- djau politik saudara A.R. Ibrahim (lampiran II) dan laporan saudara A.R. Ibrahim adalah tjermin daripada keterangan saudara Ibrahim Abduh. Djadi djelaslah bahwa isi laporan tersebut sebenarnja adalah keterangan saudara Ibrahim Abduh jang disuruh perkatakan pada orang lain. Dengan kata lain microfbnnja tetap saudara Ibrahim Abduh sedang jang lain adalah ïuidspre- ker.nja. (soPak tepuk). Dal am laporan penindfjau politik saudara A.R. Ibrahim dikatakan persatuan dikalangan Rakjat mendjadi retak dan petjah karena pidato saja. Keterangan tersebut tidak benar, karena buktinja tidak ada perpetjahan dikalangan Rakjat. Kenjataan membuktikan bahwa semua Rakjat bekerdja seperti biasa, hidup rukun satu dengan jang lain, tiidak ada pertentangan karena pidato saja. Suami-isteri, adik-abang, anak dan ajah, penduduk satu kampung dengan penduduk kampung jang lain, penduduk satu golongan dengan golongan jang lain tidak ada bertperang atau bealkelahi karena pidato saja. Kalau tidak pertjaja tjoba tanja pada fihak kepolisian, adakah permusuhan karena pidato saja ? Mungkin saudara tersebut ada rentjana mau membikin perpetjahan, sebab itu saja djdjadikan kambing hitam- pja. (tawa sora k tepuk). Jang lain lagi dikatakan bahwa karena pidato saja. semangat gotong rojong dikalangan Rakjat disegala bidang mendjadi lum- puh malahan ada jtang matjet samasekali. Ini betul₂ sangat bohong dan tidak menghargai tenaga Rakjat padahal mereka sudah bekerdja keras untuk gotong rojong. Kalau tidak pertjaja tjoba tanja pada Rakjat, apakah mereka ada ikut gotong-rojong untuk kamip'ung dan untuk pemerintah ? (ada ). Kalaupun dianggap ada kekendoran dalam gotong

62. •

gotong rojong itu bukan objek jang langsung menguntungkan Rakjat dan effektif, ataupun mefknja sadja gotong rojong tapi nakelkalnja bukan. Misalnja dalam sidang pengadilan tanggal 3 Djuli jang lalu, saudara A.M. Hanafiah Dand>im 0102 menga- fcui bahwa selama ini Rakjat „dipaksa" bergotong-rojong. Kalau dipaksa itu bukan gotong-rotjong namanja. tetapi kerdja paksa atau rodi, (tawa, sorak), sebab gotong-rojong harus bersifat suka- xela dan melalui musjawarah dengan Rakjat, bukan main peirin- (tah atau kekerasan. Rakjat pasüi re la bergotong rojong asal djalannja kena dan objeknja tepat. Rakjat paling patuh dan suka bergotong-rojong tapi kalau misalnja neuheun (tambak ikan) orang (ianig disuruh tambak tentu Rakjat minta maaf, karena masih banjak kerdja jang lain lagi.

seperti didaerah Bandar Dua Keumala Tangse. Wah heba t saudara ketua, pidato saja se-olah- sepenti gunung berapi, meiedak dikota Sigli, runtuh djemibatan di Keumala Tanigse. (tawa,. sorak). Padahal setiap orang tahu bahwa titi₂ diisepandjang djalan ke Tangse, seperti misalnja dijemibatan Titeu, dljemibatan Sironig, djembatan Keumala Djidjim sampai ketjamatan Lho' Keuta- pang, Krueng Seukeuk dan Kuala Panteuw sudah lama rusak! sebelum ada pidato saja, sehingga motor₂ jang naik turun ke Tangse terpaksa membawa papan₂ untuk Iantai djemibatan darurat. Kalau saudara ketua tidak pertjaja tjoba tanja pada Wedana Kota Bakti atau lebih djelas lagi tanja pada supir jang maik turun ke Tangse. (tawa betul). Kalau dikatakan djembatan rusak karena pidato saja, saja mau bertanja apakah djembatan Krueng Tukaih jang ada dikota Sigli ini djuga rusak dan tidak siap₂ karena pidato saja, padahal saja tahu pasti bahwa •untuk djemibatan tersebut telah dikeluarkan uang ratusan ribut rupiah. Ulntuk djjelasnja boleh tanjakan hal itu pada saudara Ibrahim Abduh Bupati/Kepala Daerah tingkat II Pidie. Didalam laporan tersebut djuga dikatakan bahwa karena pidato saja kewibawaan Pemerintah luntur. Ini djuga bohong, karena kenjataanmja wibawa Pemerintah RI tidak pernah luntur diidaerah Pidie ini. Entahlah kalau jang dlmaksudkan itu bukan Pemerintah Republik Indonesia, tetapi pemerintah lain jang barangkali ada maksudi dipersiapkan oleh sipenuduh. Bahwa kepertjajaan Rakjat kepada Pemerintah RI tetap seperti biasa bukan sadja dapat dibuktikan dari keterangan saudara T. Djuned Kapere' Pidie dan saudara Zainul Bahri Kepala Kedjaksaan Negeri Sigli dalam „berita atjara pemeriksaan" bulan April 1963 jang lalu jang mengatakan bahwa kepertjaiaan Rakiat kepada Pemerintah masih tetap dan Pemerintah masih mempunjai gezag, tetapi djuga dapat dibuktikan dari kenjataan. masih patuhnja Rakjat kepada Negara Republik Indonesia. Kalau benar₂ gezag pemerintah RI telah luntur karena pidato saja, tjoba buktikan dimtma telah terdjadi keingkaran Rakjat terhadap Presiden Sukarno dan Peme- r: n'ah Republik Indonesia di Pidie ini. Rakjat dkampung mana, dikemukiman mana dan diketjamatan mana jang sudah menjatakan tidak mau mengaku Pemerintah RI lagi ? Adalah tidak mungkin gezag pemerintah RI hilang atau luntur karena pidato saja, sebab didalam rapat umum tanggal 3 Maret djustru saja menje- rukan kepada Rakjat supaia memperkuat Republik Indonesia dan melawan perbuatan kapitalis birokrat. ..pentjoleng" harta negara, kaum salahurus dan kaum kontra-revolusi. Kalau di Pidie ini sudah ada anti pati Rakjat atau buruk sangka Rakjat terhadap saudara Ibrahim Abduh, itu terang tidak ada hubungan dengan pidato saja. tapi sudah ada sebelumnia. Sakii major A.M. Hanafiah Dan Dim 0102 didalam sidang tanggal 3 Djuli jang lalu sudah mendjelasikan bahwa anti-pati

m

massarratat terhadap saudara Ibrahim Abduh sudah ada sebelum pidato saja. Djuga didalam berita atjara pemeriksaan pada bulan April 1963 saudara T. Djuned sudah menerangkan bahwa buruk pamgka Rakjat terhadap saudara Ibrahim Abduh sudah ada sebelum rapat PKI.

himDAbdn? Sidan'f La1Slal 3 DjU Ü 196 3 jan g lal u sauda ™ H>ra-

ÏZ> Ïül Ik" ? ahW a SUrat= mSDS dferimanja dan

*l i l f 1 S ** ( aWaSOrak) ja "S ditudjukan kepadanja ket,ka berbitjara dalam rapat „uzulul Quran pada bulan Februari 1963 iang lalu di Sigli, ada hubungannja dengan pidato saja dan keg.atan PKI Tuduhan tersebut saja sangkal dan saja £ro£ karena selain kenjataan bahwa semua itu terdjadi sebelum rapat umum PKI, djuga karena PKI tidak pernah berbuat demikian karena Partai kami bukan Partai sura't kaleng dlan djuga bukan Partai untuk mengatakan „gluk-gluk" kepada si apapun. (betul (tawa). Sepandjamg jang saja ketahui kata₂ „gluk-gluk" itu berasal dan almarhum orang gila jang bernama' mandor Amin (betul tawa pandiiang).

^^Z^S PK I mau"8 ^ *> «

w., 1. 1 ma u m engemukakan sikapnia terhadap sesuatu soal. PKI berkata ferus terang ,baik £, „ pat-, maupun me.alui pernjataan', Resolusi₂ fan seba" n da n sebagainja. PKI tidak bekerdja setjara gelap₂an, tap? bekerdja e tjara terang₂an dan bekerdia setjara djanian dan £ en si!ap ket™™ k&teran"anVerSebl!t d!a aS d >eMaÏ! baf ™a *** * SrSi? J'benkan 0,e h Saudar a A'R- rhra h™ adalah palsu, baik dilihat dari keterangan' jang diberikan oleh pedjabat2 resmi maupun dari keniataan' jang terdjadi dalam masjarakat. Karena saudara A.R. Ibrahim dengan sengadja memberikan keterangan palsu dlbawah sumpah didepan sidang pengadilan iang terhormat m, jang berarti djuga memper-mainAkan hakim dan aanpah aenrna jang dianutnja, maka saia minta supaja saudara tersebut ditahan dan dituntut didepan sidang pengadilan sesuai dengan Ve-entuan- reratiran₂ iang berlaku. (betul, sorak tewofk) Kalau kal, in, saudara tersebut beran! memberikan keterangan pais,, d.depan pengadilan ü.ntük memfitnah saja, maka bukan mustab,l Ma n besok lusa tidak se.gan' membuat laporan nalsu M**^v"16!"1 h J>edjabat5* jan g 'aJn t^masuk djaksa dan hakim. Membiarkan perbuatan sematiam itu dapat mebmahkan ran damean Rakiat terhadap pengadilan dan menimbutkan kesan s- Olah penaadilan membiarkan sndia rerbuatan₂ jang palsu diha- dalran matania sendiri. (be'ul, sorak). Demi untuk menaikkan otoritet pengadilan d'imata Rakjat saja mendesak dan meminta kepada saudara ketua supaja saudara tersebut ditahan dan dituntut didepan pengadilan. (tepuk ta-

•wa bötul). Alasaninija sudah tjukup terang dari bukti₂ dan kenjataan- sepeirti saja tenangkan dimuka. Apakah bulkan palsu namanja, kalau jang tidak ada, dikatakan ada ? Apa lagi djika di-ingat₂ bahwa kepalsuan tersebut memang sengadja dibuat dan dengan rentjana tertentu. Djadi bukan tjara jkebetulan dan bukan pula klarena kesilapan, tetapi sungguh'-' dengan kesadaran dan disengadja. Sebab itu tj'ukuip alasan buat saudara Ketua untuk bertindak terhadap saudara tersebut dan sukarlah dimengerti kalau sampai tidak ada tindakan apa₂. Saudara ketua jang terhormat. Baik laporan dan keterangan jang diberikan oleh saudara

A.R. Ibrahim,. maupun keterangan jang dimuat dalam laporan Aswed₂ dan Wedana tertentu, semuanja berpuntja '(bersumber) padia saudara Ibrahim Abduh. Ini bisa dibuktikan dari keterangan₂ jang dimuat dalam laporan itu sendiri, dimana dalam laporan saudara A.R. dbrahim (lampiran III dikatakas ,,sesuai dengan surat perintah Bupati/KDH tanggal I April 1963 No. 6/UPS/ SPD/63", sedang didalam laporan₂ Aswed dikatakan ,,sesuai dengan maksud surat Bupati/Kepala Daerah tanggal 10 Maret 1963 No. 752 a/15". Selain dari menjuruh beberapa Aswed membuat laporan pafen untuk memfitnah saja, djuga saudara Ihrahim Abduh menghasut ibeberapa anggota DPRD-GR tingkat II Pidie supaja turut menu- dub bahwa pidato saja telah mengakibatkan terganggunja 'kea- imanan umum di Sigli ini, seperti jang terkandung dalam lampiran X. Saja kira ada baiknja kalau ke-10 (sepuluh) 'orang pananda tanganan surat lampiran X tersebut dipanggil kedepan sidang
p.-naadilan ini, unltuk membuktikan keterangannja jang tidak benar, sulpaja terang siapa biang keladinja. (sorak setudju). Supaja djelias siapa sebenarnja jang mendjadi tukang katjau dalam masjarakat. Tidak tiukup dengan memperalat Aswed₂ tertentu, Wedana2 tertentu, anggota DPRD-GR tingkat II Pidie dan sebagainja, situkang palsu djuga tidak segan₂ memperalat Front Nasional Tjabang Pidie untuk memperkuat kepalsuan₂nja didepan pengadilan ini. Pernjataan jang dibuat atasnama Pengurus Tjabang Front Nasional Pidie bukan suara Rakjat jang terorganisasi dalam partai₂ dan organisasi₂ massa, tetapi adalah suara kaum anti Manipol. Pernjataan tersebut bukan diambil dalam rapat rnusja- warah bersama antara PT. Front Nasional dengan partai₂ dan organisasi₂ massa jang tengabung didalamnja, tetapi hanja suara beberapa gelintir orang jang anti NASAKOM. Bahkan anggota Pengurus Tjabang sendiripun tidak semua bertanggung djawab atas pernjataan tersebut, bahjkan ada jang tidak tahu menahu Iketika pernjataan tersebut dibuat. Semua ini berarti penj'alah-gunaan Front Nasional untuk mengembangkan Komunisto-phobi,

suatu tindakan jang sangat bertentangan dengan Panltja Program Front Nasional sendiri. Kalau kita .periksa lebih iteliti lagi narna orang₃ jang memibuat 'keterangan/ilaporan palsu dan jang ambil bagian dalam kegiatan mempersiapkan apa jang dinamakan „demonstrasi" dan „delegati aktoar", ataupun sebagian daripada saksi₃, maka akan kita djum- pai satu djawaban, jang dalam pribahasa Atjeh disebut: „toke saboh jgeudong, beude saboh tong, sjoh saboh, sjoh bandum". (tawa sorak). (toke satu gedung, mertjon sepeti, rusiak satu rusak sama sekali) Kita ambil sebagai tjontoh njata. Siapa jang bilang keadaan „gawat" ? Saudara Ibrahim Abduh. Jang ambil inisiatif mengadakan rapat? Saudara Ibrahim Abduh. Jang suruh Aswed₂ bikin laporan palsu ? Saudara Ibrahim Abduh. lanig naik saksi ? Saudara Ibrahim Abduh. Jang bilang Rakjat tidak paltuh ? Saudara Ibrahim Abduh. Pendeknja jang pegang peranan adalah saudara Ibrahim Abduh. (tawa/sorafc/tepuk). Kita ambil jang lain lagi. Siapa jang bikin laporan politik ? Saudara A.R. Ibrahim. Jang bikin keterangan palsu ? Saudara

A.R. Ibrahim. Jang naik saksi ? Saudara A.R. Iibirahirn. Jang bikin hubungan kesana kemari ? Saudara A.R. Ibrahim, sedang saudara A.R. Ibrahim ini, djuga disuruh oleh saudara Ibrahim Abduh. (tawa sorak). Dan siapa saudara A.R. Ibrahim ? Bawahan saudara Ibrahim Abduh. Kita terusikan jang lain lagi. Siapa jang teken pernjataan P.T. Front Nasional tingkat II Pidie selaku Wakil Sekretaris ? Saudara Hasan Jusuf. Saudara Hasan Jusuf disuruh lagi mendjadi safcsii. Siapa saudara Hasan lusuf ? Anggota BPH jaitu pembantu Kepala Daerah saudara Ibrahim Abiduh. Siapa jang teken pernjataan DPRD-GR tingkat II Pidie (lampiran X)? Saudara Mahjuddin ^ Hasjim, Siapa jang teken surat lampiran X I ? Djuga saudara Mahjuddin Hasjim. Siapa jang disuruh djadi saksi ? Saudara Mahjuddin Hasjim. Siapa jang memberi petundjjuk demonstrasi dimesdjid Djami' ? Saudara Mahjuddin Hasjim. Siapa saudara Mahjuddin Hasjim? Wakil Ketua DPRD-GR tingkat II Pidie, sedang ketuanja siapa ? Djuga saudara -Ibrahim Abduh, (tawa/sorak/tapuk). Kalau kita teruskan banjak lagi jang lain. Sekedar tjontoh tjukuplah sekian sadja. Djadi kemana ber-lputar₃, ja semuanj a itu₃ djuga dan bagaimanapun di-elak^elak kita akan berdjumpa dengan muka saudara Ibrahim Abduh. Kalau kita periksa lebih teliti lagi maka akan kita djumpai bahwa' laporan₃ ibohong tersebut sebagiaH besar dibuat oleh orang₂ dari bekas parjtai terlaramg, bahkan saudara Ibrahim Abduh sendiri adalah djuga dari bekas partai terlarang. (ritul).. Djadi sama₂ bekas, sebab itu angguknjapun sama₃ pula. Dan

sebab itu pula saja tidak heran mengapa mereka melagukan lagu jang sama untuk memfitaah kami. Kini semakin dljelas 'bahwa tokoh₂ partai terlarang jang ada dalam pemerintahan di Pidie ini terus melakukan kegiatan seperti jang dikatakan Presiden dalam Djarek „ setjara sembunji- sembunjian menentang Manifesto Politik dan USDEK" (Djarek pen. chusus 133 hal. 25). Terhadap kegiatan₂ sematjam itu, didalam Resopim Presiden sudah memperingatkan : „kita harus tetap waspada, djangan sampai dengan pulihnja keamanan phisik, keamanan politik mendjadi terganggu atau gontjang, digontjangkan oleh orang₂. jang tadinja tidak setudju bahkan menentang dengan kekerasan kepada Ordening baru itu!" (Resopim' pen. chusus 180 hal. 32). Peringatan Presiden tersebut mengingatkan saja kepada bait3 pantun dalam bahasa Atjeh jang berbunji: ,.irtgat-ingat peulara bajeun, oh kureung umpeun djiwou lam rimba" (tawa) (waspadalah memelihara bajan, kurang makan kembali kerimba). Dari fakta₃ jang saja kemukakan diatas, djelaslah bahwa saudara Ibrahim Abduh telah dengan sengadja menjuruh orang lain membuat keterangan₂ palsu dan memberikan keterangan palsu didepan sidang pengadilan ini,- dengan maksud menipu saudara ketua dalam memfitnah saja, sebab itu untuk keduaka- linja saja memirrtut supaja saudara Ibrahim Abduh ditahan dan selandijutnja dituntut didepan pengadilan. (setu.iju/sorak/tepuk). Fafcta₃ soidah tjukup terang. laksana tjerah disiang hari dan saja tidak melihat alasan objektif untuk menolak tuntutan (permintaan) saja itu. Kalau dengan fakta₂ jang sudah begitu terang, tidak diambil tindakan apa₃, maka akan sangatlah terasa kepintiangan'' dalam sidang pengadilan jang terhormat ini.

Saudara ketua jang terhormat! Tuduhan jang dilemparkan kepada saja jang dimulai dengan mengorganisasi laiporan₃ palsu merupakan persiapan untuk mentjiptakan provokasi. sebagai dalih untuk membuat kekatiauan dengan mendjadikan pidato saja, atau PKI. sebagai kambing hitam. Bahwa itu merupakan satu persiapan provokasi bisa dilihat lagi dari kenjataan₂ sebagai berikut : Pada saat perkara ini sudah dekat akan diperiksa oleh sidang pengadilan mereka mengorganisasi apa jang disebut „demonstrasi Rakjat Pidie" dan .delegasi akbar Rakjat Pidie". Apakah beaar bahwa demonstrasi itu datang dari Rakjat ? Tidak saudar a ketua. (tidak ) Nama Rakjat ditjatut, pengikut₂ demonstrasi ditipu dan diupah, dan mereka menggunakan saluran₂ resmi untuk keperluan tersebut, bahkan tidak segan₂ menggunakan tempat „sutjii" (mesdjid Djami') untuk perbuatan₂ menipu Rakjat. Mereka memiperalat Aswed tertentu.

Kepala Mukim tertentu, Djuru Penerangan tertentu dan anggota' BPH disamping lain-untuk keperluan tersebut, sehingga-kantor' resmi mendjadi tempat „koniplotan" ini melakukan kegiatan kontra-revolusi. Jang paling aktif ambil bagian dalam „Kompiot- an" ini adalah djustru bekas tokoh-partai terlarang jang mempunjai sikap anti-persatuan nasional revolusioner jang berporoskan NASAKOM.

Banjak sekali dari pengikut' „demonstrasi" jang telah men- djeJaskan kepada Partai kami bahwa mereka ditipu dan diupah. Ada jang dikatakan untuk menghadiri rapat koperasi, ada jang katanja untuk makan kenduri, (tawa), ada pula untuk minta kain pada pemerintah dan tidak sedikit pula jang tidak tahu untuk apa mereka disuruh berkurnpul. Diantara sekian banjak ipenga- kuan", dibawah ini saja djelaskan jang pokok₃ sadja. Sebuah pengakuan menjatakan sebagai berikut: — ,,Pada suatu sare tanggal 27 Djuni 1963 ia diperintahkan oleh Kepala Mukim untuk berkurnpul di Pidie. Ia tidak mengetahui untuk apa berkurnpul itu. Besoknja ia datang. Ia disuruh naik motor, untuk pergi menudju k e Kutaradja. Makan dan minum mereka dibajar oleh Kepala Mukim mulai pergi dan pulang. Sampai di Kutaradja mereka duduk dimotor dan tidak mengetabui apa jang dhirjarakan oleh orang" jang memimipin rombongan dikantor Polisi Komisa- riat Atjeh, Dari mulai pergi sampai ke Kutaradja mereka tidak mengerti persoalannja. Sekembalinja dari Kutaradja ia diberi uang sebanjak Ëp. 260,— (betnl/sorak).

Pengakuan lain lagi menerangkan, bahwa : — „Pada tanggal 1 Djuli 1963, oleh Kepala Mukim ia diperintahkan supaja pada tanggal 2 Djuli 1963 djam 9.00 W.s**.iu.** sudah berada dikantor Tjamat Peukan Pidie. Maksud dan tudjuan berkurnpul tidak diberitahukan. Dari Bateë mereka naik -motor PDG dan terus dibawa kekantor Tjamat Pidie. Setelah sampai disitu, mereka diperintahkan supaja turun dimesdjid Djami*. Disitu sudah banjak berkurnpul orang' dan sebentar kemudian mereka disuruh berbaris. Pada waktu itu hatinja ber-debar'. Teriintas dalam fiikiraaoja apakah peristiwa 1953 akan terdjadi lagi ? (tawa). Selesai berbaris dan barisan bubar, ia dan teman'nja diberikan uang Rp. 100. seorang. (tawa). Setelah makan siang mereka diangkut kembali ke Bateë. — Ada lagi jang menerangkan bahwa mereka diadjak pergi ke Kutaradja untuk minta kain pada pemerintah dan masing' diberi uang Rp. 500,—. — Jang lain lagi mendjelaSkan bahwa mereka dibajar Rp. 450,— dan diperintahkan supaja berangkat ke Kutaradja untuk de-

monstrasi anti Thaib Adamy, tetapi bagi mereka tidak djelas mengapa anti Thaib Adamy. Demikianlah saudara ketua, sebahagian ketjil dari fakta₂ hidup bahwa „demonstrasi" tersebut dilakukan dengan menipu Rakjat dan diupah dlan memperalat saluran₂ resmi. Banjak diantara mereka jang sudah datang minta rmiaaf kepada Partai kami setelah mengerti dudiuik (persoalan dan menjatakan penjesalan serta kemarahan jang se-besar₂nja terhadap perbuatan terkutuk dan djahat itu. Sebenarnja masih banjak lagi jang mau datang menJ djelaSkan soal, tetapi mereka merasa terantjam datekan oleh orang₂ jang menjuruh mereka berdemonstirasi.

Saudara ketua jang terhormat. Menurut h|arian „Pantyatyita" tanggal 9 Djuni 1963 jang ikut „demonstrasi" ke Banda Atjeh katanja tidak kurang dari 300 orang. Djika dibikin perhitungan kasar maka untuk keperluan tersebut, jaitu untuk ongkos motor Sigli-Banda Atjeh pp, Kota Bakti-Sigli pp dan sebagainja, untuk makan dan upah peserta „demonstrasi" dan lain' sebagainja se^tïdak₂inja telah dike- luairkan biaja Rp. 500.000,. Sedang unituk apa jang dinamakan „delegasi akbar" jang niemurut harian Pantjatjita berdjumlah 500 orang, untuk keperluan jang sama, se-tidaklnja telah dikeluankan biaja R|p. 400.000,. Djadi se4curangnja runtuk keperluan itu semua telah di-bambur₁kan uang paling tidak Rp. 900.000,—** int belum terhitung biaja untuk kegiatan sebelumrnja, dimana kepada orang* jang „dong bak uleë aring" tawa) (berdiri dipangkal dja- ring) tentu mendapat lebih banjak lagi, sebab lebih banjak ,,dja- sanja". (ja taw a sorak). Kalau djumlah sebesar itu dipergunakan untuk frigasi, sudah berapa ratus hektar tanah jang bisa diairi; kalau dipakai untuk rumah sekolah berapa banjak murid jang bisa ditampung, kalau diserahkan kerumah jatim piatu berapa jaitirm piatru bisa ditolong. pendeknja kalau dipergunakan untuk umum₁ alangkiah besar man- faafinja buat Rakjat kita. Tjoba lihat saudara 'ketua !. Di-tengah* Rakjat hidup menderita, susah mentjari iwakan dan setengah malti membanting tulang ada orang* jang meng-hambur₂ikan uang untuk kepentingan kontra-revolusi, mengadu domba Rakjat dengan Rakjat, mengadu domba alat revolusi dengan alat revolusi, mengadu domba pemerintah se'tempat dengan PKI, sehingga saudara djaksa dan hakim terpaksa banjak membuang energi untuk perkara ini, dan orang1 lain jang tidak ada kepentingan apa* turut ter-bawa₂ dalam ptoses perkara ini, baik sebagai pembuat keterangan₂ palsu maupun sebagai saksi₂ jang diminta oleh instansi₂ jang berwadjib, lebih* sebagai peserta. „demonstrasi" jang kena tïpu dan lain₂ sebagainja jang turut₂an, tak tentu hala. „meuron-con lageë boh trueng lam djeu-eë (tawa/sorak) (huru₂ seperti buah terong dalam tampah). Saja sungguh₂ kasihan terhadap orang₂ jang turut₂an memfitnah

saja, keadaan mana mengingatkan saja (kepada sebuah pribahasa Atjeh janig berbunji:

„gröp kleut gröp sudé digop djigröp lam geudong meuh igeutanjoë tagröp lam geudong e" (tepuk) (lompat ifcan tri lompat pula ikan sudé orang lompat dalam gedung mas kita lompat kedalam W..C.)

Saudara ketua jaag terhormat. Sekarang timlbutlah pertanjaan, dari manakah uang sebanjak itu diiperoleh ? Dari Kepala Mukim ? Tidak mungkin, sebab mereka sendiri «usaih, apalagi untuk mengupah demonsitrasi, bahikan mereka sendiri menerima perintalh untuk menguimpulkan orang₃. Dari Assisten Wedana ? Tidak mungkin, sebab berapalah gadji mereka dan merelkapun mendapat suruhan dari atasannja lagi. Lantas dari mana djuga uang sebanjak itu ? Utullah jang mendjadi tanda tanja besar, baik bagi saja maupun bagi Rakjat dan saja kitra, djuga mendjadi tanda tanja besar bagi djaksa dan polisi. Dan saja minta supaja kedjadian tersebut diusult mulai dari penipuan terhadap Rakjat dan penjalah gunaan djabatan, sampai kepada dari mana uang tersebut djperoleh. Kita mengerti berapa besar gadji orang' resmi jang ambil bagian dalam kegiatan kontra-revolusi memtfitnah saja dan PKI, dimana djangankan untutc memlbajar upah demonstrasi, untuk makanpun sudah kembang kempis. Uang jtu mesti ada sumbernja, sebab itu perlu diusut dari mana datangmja, supaja lebih terang siapa „ltoke"nja, dari peti besi mana asataja ? (betul sorak/tepuk). Dengan keteirangan' tersebut diatas djelasilah bahwa apa jang mereka namalkan „demonstrasi Rakjat Pidie", bukan datangnja dari Rakjat, tetapi dibikiin oleh kaum provokator dengan djalan penipuan dan upah. Rakjat tidak mungkin merientang pidato saja karena jiang saja Mtjarakan itu adalah kepentingan mereka sendiri, tetapi Rakjat pasti menentang kapitalis birokrat, pentjoleng harta negara, karena perbuatan mereka itu merugikan Rakjat dan negara. Kalau maksud ,.demonstrasi" itdan memberi upah kepada peserta „demonstrasi", tapi karena maksudnja buruk dan djahat maka mereka menipu dan meng-hlam- bur^kan uang supaja orang mau. Seandainja tidak ditipui dan diupah djangankan orang, lalatpum tidak mau kepada „demonstrasi jang berfoiangkai" itu. (betul sora k gluk). Mereka mengharapkan supaja situasi di Pidie bisa tegang dan kemudian mereka luaskan ke-daerah₃ lain dengan dalih karena pidato Thaib Adamy dan PKI. Mereka mengharapkan supaja alat₂ negara dan Rakjat mengarahkan perhatiannja untuk menentang P1KJ, dengan begitu Rakjat dan alat₃ negara kurang membenï perhatian pada kegiatan kontra-revolusi, kapitalis birokrat pen-

tjoleng harta negara dan supaja Rakjat inelupakan sasaran jang sebenarnja daripada revolusi kita. Mereka bermaksud menghambat gerakan revolusioner Rakjat jang berdjuang untuk mendobrak birokrasi dan korupsi, meng-halang"i gerakan Rakjat untuk rne- nuntuit rituling disegala bidang dengan konsekwen terhadap oknum₅ anti Manipol, salahduduk, salahurus dan sebagainja disegala bidang sebagai jang telah dirumuskan dalam Pantja Program Front Nasional. Mereka meng-halang₂! usaha mewudjudkan persatuan nasional revolusioner jang berporoskan NASAKOM dan bertudjuan mengobarkan Komunisto-phobi dan Nasa- komoiphobi dikalangan Rakjat sehingga kegotong rojongan nasional dari semua kekuatan pendukung revolusi seperti jang digariskan dalam Manipol tidak tertjapai. Itulah saudara ketua latar belakang politik daripada penangkapan dan penuntutan terhadap saja dan sebagai dalih di-tjarr- lah alasan jang di-buat₂, dengan menggunakan „kekaretan" ..haatzaa; artikelen" seperti jang dilakukan oleh kolonialis Belanda untuk menindas semua gerakan revolusioner dizaman jang lam- pau. Manipol mewadjibkan mempersatukan kekuatan „Nasionalis-Agama- dan Komunis", tetapi elemen NasakomoHphobi dan anti Rakjat dalam alat kekuasaan negara di Atjeh mentjakar kaum Komunis dan memetjah belah persatuan NASAKOM. Apakah itu bukan perbuatan anti Manipol? Ja, saudara ketua, itulah sjlahsatu bentuk perbuatan anti-Manipol.

PELANGGARAN F ASAL₃ JANG DITUDUHKAN KEPADA SAJA ADALAH MOCHA L

Saudara ketua sidang pengadilan jth. Didalam sidang tanggal 14 Agustus 1963 jang lalu Djaksa Penuntut Umum telah membatjakan tuntutannja dengan menge- rnukakan alasan' jang d'ianggapnja dapat memiperkuat tuduharmja kepada saja. Dari alasan' tersebut semakin djelaslah kepada saja latar belakang politik dari perkara dni dan sekaligus membikin terang pendirian politik dari konseptor rekisitor Djaksa penuntut. Bahwa perkara ini adalah soal politik dan revolusi djuga. semakin dikuatkan oleh alasan' jang telah dikemukakan dalam rekisitor tersebut. Terhadap tuduhan₂ tersebut saja tetap menjatakan bantahan dan akan menolak dengan dalil" jang beralasan pula. Saja mengutjapkan terimakasih banjak atas penilaian djaksa penuntut umum terhadap pribadi saja dalam hubungan dengaa kegiatan revolusioner saja, dan bersamaan dengan ini saja membantah tuduhan jang mengatakan bahwa djawaban/keterangan saj» pada sidang' jang lalu „agak pokroran". Saudana ketua. saja tidak mempunjai kepentingan untuk main pokrol'an dalam perkara ini, karena buat saja soal revolusi bu-

kat^ati soal pokrol"an tapi adalah soal pordüuangan. Lagi pula saja tidak pandai main poktroFan, karena saja bukan dïdidik untuk djadi pokrol dan djuga saja ibukan keluaran sekolah pokrol. Biasanja anak₃ jang mengeluarkan angin busuk di-tengah₃ kawannja, menuduh anak lain jang berbuat, dengan maksud supaja ia terhindar dari tuduhan kawan₃nja. (tawa). Saja tidak menuduh bahwa Djaksa Penuntut Umum main pokrol₂an, tapi dapat saja rasakan bahwa alasan Djaksa dalam rekisitor tidak hanja mengandung semangat pokroPan, tetapi djuga bertendens pemutar balikan. Kalau saja mendjelaskan jang benar dianggap pofcroFan ,maka nama apa jang harus diberikan kepada pemutar balikan dan tuduhan bohong. Dalam rekisitor Djaksa jang diutjapkan pada tanggal 14 Agustus 1963 jang lalu, dikatakan bahwa utjapan saja jang berbunji :, tanpa masukeja PKI dalam Pemerintahan, nasib Rakjat akan terus tjelakia, ekonomi bertambah rusak " d'an sete- rusrnja dan seterusnja adalah „tidak benar dan bohong". Sebagai alasan dikudpnja pidato Presiden dalam „Takem" jang tertera pada haiaman 38 dan 39 penerbitan chusus 225, bahagian jang berhubungan dengan penggunaan anggaran Belandja Negara untuk keamanan dan pembebasan Irian Barat. Terhadap tuduhan Djaksa tersebut, per-tama₃ perlu saja djelaskan bahwa utjapan saja dengan kalimat tersebut, pada rapat umum tanggal 3 Maret 1963 adalah dalam hubungan dengan uraian saja mengenai persatuan Nasional jang berporoskan NASAKOM disegala bidang untuk menjelesaikan tuntutan revolusi 17 Agustus 1945, djadi bukan dalam hubungan dengan penggunaan .anggaran Belandja Negara. v Utjapan saja tersebut harus dilihat dari beberapa segi : per- fcnia, dari segi hak betfkejakinan dan hak berpendapat, kedua dari segi teori revolusi, dan ketiga dari segi garis politik dalam Manipol. Dilihat dari segi kejakinan dan pendapat, saja mempunjai hak untuk memiliki sesuatu kejakinan dan menjatakan pendapat terhadap -kejakinan saja itu. Hak ini adalah hak azasi manusia, hak sudah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hak jang did|iamin oleh UUD Negara Republik Indonesia. Kalau Djaksa tidak sependapat dengan kejakinan dan pendapat saja, itu adalah hak djaksa pula. Dengan dituntutnja saja barena mengemukakan pendapat sematjam itu, itu berarti antara djaksa dengan saja d|an kami kaum Komunis ada perbedaan pendapat. Seandainja Djaksa jang bersangkutan kebetulan seorang jang beraliran Komunis atau se-tidaknja setudlju dengan persatuan NASAKOM seperti digariskan dalam Manipol, sudah bisa dipastikan bahwa perbedaan pendapat itu tidak a^a, atau sejku- •rang;nja saja tidak akan dituntut didepan .pengadilan ini.

Saja tidak (punja hak untuk memperkosa pendapat Djaksa; sebaliknja djaksapun tidak mempunjai hak modi untuk mempeT- kosa kejakinan dan pendapat saja dan djuga tidak ada satu hukumpun di negara kita jan® memibenarkan djaksa menuntut seseorang, berbubung pendapatnja berbeda dengan pendapat djaksa, atau orang₂ jang pegang kuasa. Kalau keinginan subjektif djaksa sematjam itu dituruti maka akan banjak sekalilah orarng jang bakal kena tuntut, hanja karena Rakjat benbeda pendapat dengan orang₂ jang pegang kuasa. Kalau tjara demikian ditempuh, dimana 'lagi hak azasi manusia jang didijamin oleh UUD Negara dan karena itu tjara demikian adalah salah, karena tidak sesuai dengan hukum₂ demokrasi. Adanja tuntutan djaksa terhadap saja larjtaran pendapat saja tidak dise- tudjui oleh dliaksa, menundjukkan sikap tidak demokratis dari' petugas kedjaksaan jang bersangkutan. Djadi dilihat dari segi hak mempunjai 'kejakinan dan mengeluarkan pendapat Djaksa tidak punja hak untulk menuduh pendapat saja itu bohong dan tidak ada aturan jang memibenarkan Djaksa untuk menuntut saja didepan pengadilan ini karena hal tersebut. (betul). Djika djaksa ada pendapat lain jang berheda dengan fikiran saja, bukan didepan pengadilan ini tempat memaksa saja untuk tunduk pada pendirian petugas Kedjaksaan jang bersangkutan, tetapi mari kita adakan diskusi, seminar atau simposion jang ohusus untuk itu ataupun adakan polemik disurat-surat kahar atau debat terbuka didepan umum. Kejakinan dan pendapat saja itu saja dasarkan padla teori revolusi. Bagaimana pentingnja teori revolusi dalam mengge- rakkan dan menjelesaikan suatu revolusi. Presiiden selalu mengatakan „Tanpa teori revolusioner tidak ada gerakan revolusioner". Menurut teori revolusi, revolusi Indonesia adalah bahagian dari revolusi dunia. Dan revolusi Indonesia terdjadi dalam zaman imperialisme dan zaman revolusi proletar. Suatu revolusi dalam zaman imperialisme dan revolusi proletar tidak bisa men,t(japai kemenangan kalau tidak dip'impin oleh klas buruh. Revolusi Indonesia adalah revolusi jang bersifat nasional dan demokratis. anti imperialisme dan anti feodalisme. Untuk memenangkan revolusi jang demikian itu harus digalang persatuan Nasional. diantara semua klas' revolusioner jang watak sosialhja bersifat anti imperialisme dan anti feodalisme dan dipimpin oleh klas buruh. PKI adalah partai klas buruh, sebab itu tanpa masuknja PK I dalam Pemerintahan revolusi kita jang bersifat nasional dan demokratis tidak mungkin mentjapai tudjuannja. Kalau tudjuan revolusi tidak mentjapai kemenangannja pasti nasib Rakjat akan terus tjelaka. Sebab itu masuknja PKI dalam pemerintahan adalah sjarat muttak bagi penjelesaian tudjuan revolusi ündonesia. Dari sudut teori revolusipun, apa jang saja utjapkan dalam

rapat urrtuim tersebut tódak bohong. Bahwa ada orang jang tidak sependapat dengan teori revolusi, irtu adalah soal lain, dan ketidak sependapatan itu tidak bisa didjadikan dasar untuk menuntut saja didepan pengadilan ini. Saja imempumjai hak jang didjjamin oleh UUD Negara untuk menjatakan pendapat saja berdasarkan teori revolusi jang saja tjakiini, sebagai halnja orang lain djuga mempunjai hak" jang demikian itu. Djaksa tidak bisa mempersalabkan saja karena itu dan kalau dipersalahkan djuga berarti mengingkari hak Rakjat untuk menjatakan suatu teori revolusi. Pengingkaran terhadap! hak ^ Rakjat berarti pengingkaran terhadap UUD, karena jang demikian itu didjamin oleh UUD Negara, dan djuga berarti pengingkaran terhadap Manipol. Kebenaran teori revolusi jang saja jakini itu sesuai dengan Manipol, dimana dalam Djarek ditegaskan bahwa: „Tanpa mempraktekkan samenbundeling van nfte revolutionaire krachten untuk digempurkan kepada imperialisme dan kapitalisme itu, djangarilafa ada harapan perdjuangan bisa «ne- nang". (Djarek pen. chusus 133 hal. 27). Dari penegasan itu berarti bahwa kalau perdjuangan tidakj bisa menang, sudah pasti nasib Rakjat akan terus tjelaka. (Tentang bagaimana „samenbundeling ban alle revolutionaire krachten" itu Presiden telah ber-ulang2 menegaskan bahwa gotong-rojong jang kita perlukan adalah gotong-rojong nasional revolusicmer jang teirporrosikan NASAKOM, gotong-rojong d alarm segala bidang, tormasuk bidang pemerintahan mulai dari pusat sampai kedaerah. NASAKOM adalah singkatan dari Nasionalis-Agamia-Komunis. Djadi djelaskh bahwa Komunispun harus ikut dalam pemerintahan. Lebih tegas dan gamblang lagi, didalam pidato Wani " Presiden mengatakan : Sosialism e harus dibina, sosialisme harus disusun, sosialisme harus diperdjuangkan dengan segala potensi jang ada pada kita, dibawah pimpinan satu pemerintah saudara-saudara, berporoskan NASAKOM, barulah sosialisme bisa datang". (dikutip dari kutipan Editorial Harian Rakjat tsl. 22 Djuli 1963). v Dengan penegasan itu makin djelas lagi bahwa tanpa Pemerintah d.imana Komunis iküt didalaminja, tidak mungkin sosialisme bisa datang dan kalau sosialisme tidak datang bukankah nasib RakiJat akan terus tjelaka ? Dengan dalil* tersebut diatas itjobalah saudara ketua pertirm- bangkan, siapa jang sebenarnja bohong; apakah pendapat da* kejakinan saja jang sesuai dengan Manipol dan penegasan Presiden, ataukah tuduhan djaksa jang bertentangan dengan Manipol dan penegasan Presiden? Menuduh saja bohong karena mempunjai kejakinan dan pendapat sesuai dengan garis Manipol dan Presiden berarti manuduh

Presiden bohong. Kalau saja jang mengeluarkan pendapat dan tidak berbohong lantas dituntut didepan pengadilan ini, bagaimana sikap kedjaksaan terhadap tuduhan djaksa penuntut saja jang sengadja membuai tuduhan bohong didepan sidang jang terhormat ? Apakah kalau djaksa berbohong tidak boleh dituntut ? (boleh ) Kalau perbuatan sematjam itu dibiarikan, berarti keadilan hanja beriaku untuk siiapa jang pegang ,,pedang", sedang kami Rakjat hanja mendengarkan sadja kata₂ keadilan dalam omong- an. Dari dalil₂ tensebut diatas semakin djielas bahwa suara jangi disuarakan dalam! tuduhan djaksa sungguh₂ bernada „mengamandir" dan „memodulir" ,garis₂ Manipol jang telah ditetapkan sebagai garis₂ besar haluan negara oleh madjelis,tertinggi negara kita. Saja sangat, merasakan bahwa suara djaksa penuntut saja adalah suara jang dihinggapi penjakit Komunisto-phobi dan Na- sakomonphobi. Djusltru karena penjakit itulah maka dalam mengutip pidato Presiden, Djaksa penuntut umum berhenti pada kalimiat, bahw a untuk melantjailkan pelaksanaan progrrami ekonomi (antara lain sandang pangan) maka perlulah kita benar2 menjingkirkan beberapa penjakit"; tidak diteruskan kepada ..kalimat" jang mend|j'elaskan matjamnja penjakit jang dimaksud oleh Presiden, karena kalau kalimat ;tu diteruskan akan terdapat- lah kata₂ Presiden sebagai berikut: ,,Diantara penjakit itu, jang terpokok jalab terialu parahnja penjakjt Komunisto-phobi; kiri- p'hobi. Rakjat-phobi, buruh-phobi dan tani-phobi, jang masih ngendon didalam hati dan kepala setengah alat₂ Negara jang bersangkutan". (Takem hal. 39 pen. chusus 225). Saja tidak memaksa seseorang untuk memifih aliran jang saja jakinl dan saja djuga tidak keberatan seseorang bersikap non-komunis, tetapi saja sangat keberatan kalau sipenderita penjakit Komunisto-phobi itu bersikap anti NASAKO M dan ,.memodulir" Manipol dalam praktek. Pidato Presiden jang dikutip oleh Djaksa Penuntut Umum adalah bagian jang berbubungan dengan perimbangan Anggaran Belandja Negara, dimana tiga perempat dipakai untuk keamanan dan Irian Barat, sedang sisanja jang seperempat itulah jang di- dipaklai untuk sektor₂ lain. termasuk ekonomi; sedang utjapan saja jang dituduhkan bohong itu adalah dalam hubungan dengan pembitljaraan saja mengenai soal persatuan nasional revolusioner jang berporoskan NASAKOM. Saja tidak tahu apakah Djaksa Penuntut Umum sengadja membikin keliru persoalan. supaja saudara ketua keliru, tetapi jang terang persoalannja sudah di- putaP balik. j Kaliau diiharaflkan pada satu tjontoh dapat digamba-kan begini : Saja berbirY'ara tentang mata dibahagian kepala, tetapi djaksa penuntut umum membahas tuduhannja tentang mata dibagian kaki. (sorak). Sudah tentu tidak bisa djumpa. walaupun

sama₂ mata, karena jang satu mata untuk melihat sedang jang lain mata kaki. (tawa). Berdasarkan dalil₂ dan keterangan₂ jang saja sebutkan terda- hullu. djelaslah bahwa tuduhan djaksa tidak beralasan, baik alasan moril dan aliasan politik maupun alasan hukum. Sebab itu tuduhan tersebut saja tolak dengan se-keras₂nja. Memibenarkan tuduhan djaksa berarti membenarkan perkosaan terhadap hak₂ mempunjai kejakinan dan mengeluarkan pendapat serte bertentangan dengan Manipol dan penegasan Presiden. Dilihat dari semua segi teranglah bukan saja jang berbohong tetapi tuduhan itulah jang bohong dan djuga bukan saja jang main pokrol tetapi tuduhan itulah jang bersifat pok,rol₂an. Didalam rekisitor. dikatakan „se-olah₂ hanja terdakwa dalam hal ini PKT sadialah jang tahu, melihat serta bertfindak mendjadi satirnja djiago dari kemelaratan buruh dan tani, padahal sudah pagi₂ benar hal ini telah digariskan dalam pasal 33 UUD". Kata3 Djaksa penuntut umum tersebut adalah sin is dan sebagai tantangan terhadap utjapan pidato saja jang berbunji : „PKI tid'ak ingin melihat huruh dan tarii mendjadi budak kapital dan tuan tanah, tetapi menghendaki buruh dan tani mendjadi tuan atas nasibnja sendiri". Kata₃ tantangan Djaksa jang diutjapkan seperti tersebut diatas bertendcns sentimen politik dan sebenarnja kata₂ sematjam itu djika mau dipersoalkan djuga lebih dapat diutjapkan dalam polemik bukan didepan sidang pengadilan ini, tetapi karena hal •ersebut telah didjadikan alasan untuk memperkuat tuduhannja terhadap saja, maka saja benkewadjiban memberi keterangan3 seperlunia, supaja soalnja mendjadi terang dan djelas. Utjapan saja jang tidak disenangi djaksa tersebut harus dilihat daji segi kejakinan dan pendirian partai kami. Sebagai telah saja uraikan dimuka. Partei Komunis Indonesia adalah Partai jang mendasarkan tudjuan perdjuangannja pada kepentingan Rakjat pekerdja, terutama kepentingan buruh dan tani. Kemelaratan buruh dan tani adalah akibat adanja perbudakan kapi'ial dan tuantanah (feodalisme) dan kami berdjuang untuk melenjapkan perbudakan tersebut, supaia kaum buruh dan kaum tani dapat hidup bahagia dan menikmat; hasil kerdjanja sendiri dengan se-penuh₂- nja. Titulah jang kami maksud dengan „mendjadi tuan atas nasibnia sendiri". Apa jang saja uraikan diatas, itu adalah keinginan kami, (tjita" kami kaum Komunis. Apakah salah kami mempunjai tjita₂ jang demikian itu, apakah kami dapat dihukum karena mempunjai tjita₂ jang demi- kan itu dan adakah aturan hukum didalam negara kita jang melarang Rakjat menjatakan tjita^nja jang demikian itu didepan umum ? Sudah terang tidak saudara ketua, sebab itu tidak ada suatu alasan hukumpun jang dapat mempersalahkan saja karena menjatakan kejakinan dan tjita₂ saja sedemikian itu.

Kalau ada orang lain atau golongan lain djuga ber-tjita3 tidak suka melihat kaum buruh dan kaum tani mendjadi budak kapital dan tuan tanah, kami tidak pernah menolafc tjita₂ jang demikian itu, inalahan sebalifcnja kami menjamlbutnja dengan menguityapkam. selamat datang, karena semakin banjak orang berdjuang memibela buruh dan tani semakin lekas buruh dan tani tertepas dari penindasan, asallkan jang dinjatakan itu sesuai perkataan dengan perbuatan, djangan lain di-muiut lain dihaiti, lain dibibiir lain jang terdjadi. (tepuk). Sebenarnja saja tidak perlu melajani sinisme rekisitor djaksa jang menjiindir se-olah₂ PKI sadjalah jang tahu melihat serta bentindak mendjadi satu₂nja djago dalam membela buruh dan tani. dengan mengemukakan alasan bahwa hal tersebut sudan pagi₂ benar digariskan dalam pasal 33 UUD Negara dan dalam pidato „Djarek" Presiden tetapi karena hal itu telah disinggung saja menggamagaip' perlu memberi keterangan seperiunja supaja soalnja terang dan djangan salah paham. Kamli tidak periu menjebut diri kami djago dan paling gigih membela kepentingan buruh dan tani, karena PKI sendiri adalah partai jang dilahirkan oleh klas buruh jang mempunjai tugas kewadjiban membela kepentingan kaum buruh dan kaum tani. Itu sudah mendjadi tugas kewadjiban kaum Komunis sebab itu tidak peTlu diberi „Itjap djago". Saja tidak usah mengemukakan sedjarah perdjuangan PKI didepan sidang pengadilan ini untuk kepentingan tersebut, tapi tjukup dengan mengutip serangkum kalimat Presiden jang berbunji sebagai beriikut: „Adanja PKI dengan anggotanja dari 150.000 orang mendjadi dua djuta, mendiadi-'besar, kuat. karena PKI konsekwen membela nasib buruh dan tani karena konsekwen berdiri dibelakang kesatuan Republik Indonesia, konsekwen mengibarkan Sang Merah Putih diseluruh wilajah tanahair, konsekwen membela nasib si Djembel". (Amanat didepan rapat penutupan Kongres Nasional ke-VII PKI tahun 1962). Dari. kata₃ Presiden tersebut kiranja saudara djaksa penuntut saja, dapat rnerenungkan kembali apa jang telah terlandjur diutjapkannja dalam rekisitor tanggal 14 Agustus 1963 jang lalu. Djuga terhadap kata₃ „pagi₂" •— tentu mafcsudnja siapa duluan — saja persilahkan memakai ilmu hitung, mana duluan 1920 dengan 1945 dan tahun 1960. (betul). PKI lahir tahun 1920 dan sedjak itu sudah berdjuang untuk kemerdekaan dan membela buruh dan tani. sedang pasal 33 UUD '45 lahir pada tahun 1945 dan Djarek lahir pada tahun 1960. Kalau bitjara siapa duluan altau menurut istilah dalam rekisitor djaksa „pagi₂" sudah tentu duluan 1920 daripada tahun 1945 dan 1960. entahlah kalau ada ilmu hitung jang baru jang mengatakan bahwa tahun 1945 dan 1960 lebih duluan daripada

  1. (tawa sorak). Sebenarnja saja tidak akan bitjara

tentang siapa „pagi₂", kalau djaksa penuntut saja tidak berbitjara setjara sinis tentang ütu, karena saja menjadari bahwa disini bukan tempatnja untuk membilyarakan sedjarah, apalagi djika dipaharmi bahwa UUD '45 dan Djarek adalah manifestasi dari perdjuangan seluruh Rakjat dan menggambankan tjita₃ Rakjat jang sudah diperdjuangkan ber-puluh₃ tahun lamanja. Berdasarkan keterangan₃ seperti tersebut duatas, djelaslah bahwa tidak ada satu afturan hukumpun jang dapat menghukum kami karena menjatakan kebendak dan tjita₃ kami didepan umum, disamping djaksa penuntut saja tidak punja hak moril untuk mengedjek tjita₂ kami jang berkehendak supaja buruh dan tani terlepas dari perbudakan kapital dan tuantanah.

Saudara ketua jang terhormat. Djaksa penuntut saja, didalam rekisitornja menuduh utjapan saja jang berbunji „ada gedjala jang tjuri kertas arsip sisa di- hufcum, tetapi dimana mereka ada orang₃ jang karena kedudukan, hidup mewah. walaupun gadji tidak tjukup untuk hidup mewah", dituduh sebagai satu utjapan. sengadja melemparkan tuduhan didepan umum dengan maksud menimbulkan ketjurigaan serta ketidak puasan Rakjat untuk melakukan hal₃ jang bertentangan dengan hukum jang berlaku dan mengatakan bahwa saja tidak mampu, takut untuk mengadukan ser'ta membuktikan hal tersebut kepada petugas₃ negara. Terhadap tuduhan tersebut per-ltama₃ saja perlu menjatakan bahwa saja tidak pernah mempunjai maksud seperti jang dituduhkan itu. Didalam menilai situasi, setiap orang mempunjai hak untuk mengkons'tatasi dan mensinjalir sesuatu, dan sepandjang aturan hukum jang berlaku tidak ada satu ketentuanpun jang melarang partai₂, atau organisasi₃ Rakjat mengkonstatasi atau mensinjalir gedjala₃ jang timbul dalam masjarakat. Sebagai Partai Poüitik saja mempunjai hak untuk mengkonstatasi situasi tertentu, sebab itu saja tidak dapat dipersalahkan a'tas hal₂ tersebut. Apakah jang saja konstatasi dan sinjalir itu benar atau tidak ? Sekarang mari saja djelaskan : — Bahwa sekarang ini ada gedjala, „ada orang jang karena kedudukannja bisa hidup mewah walaupun gadjiinja tidak tjukup untuk hidup mewah". bukanlah soal rahasia lagi, tetapi adalah suatu jang sudah mendjadi pengertian/pembitjaraan umum dalam masjarakat. Mengapa seseorang bisa hidup mewah karena kedudukannja sedang ia bukan berasal dari orang kaja ? Itu tidak lain karena melakukan korupsi „mentjoleng" harta negara, (sorak basm i tepuk), sedang dj.iba diukur dari gad|;inja djangankan untuk hidup mewah untuk makanpun sudah Senih-Kemis.

Apakah tukang korupsi dan pentjoleng harta negara ada dalam aparatur negara ? Bukan hanja Rakjat, djuga orang3 resmi bahkan Presiden sendiri mengatakan ada. Ketika memberikan motif suara dalam DPR-GR waktu memlbiltjarakan RU U APBN Tambahan tahun 1962, golongan Nasionalis, didalam minta perhatian pemerintah terhadap perusahaan₂ Negara antara lain mengatakan : „Pun djuga harus diadakan tindakan tegas terhadap penjeleweng dan kaum koruptor". (HR 27 Desember 1962). Itu salahsatu suara didalam DPR-GR, sekarang mari kita ambil suara dari kalangan lain. Wakil Ketua III Depernas Ir. Sakirman ketika berbitjara didepan seminar transport dan komunikasi APPI tanggal 11 April dii Djakarta antara lain berkata : „Meradjalelanja korupsi, pentjoleng₃ dan birokrasi setjara besaran dalam segala bentuk dan manifestasinja sebagai sumber timbulnja kegontjangan sosial" (HR 12 April 1963). Itu suara dari Ketua III Depernas, sekarang mari saja ambil jang lain lagi. Dalam ramahtamahnja dengan peserta Kongres Nasional ke- III SB PPK pada tanggal 3 Maret 1963, Menteri PDK Prof. Di-. Prijono mengadakan antara lain „kesulitan hidup dewasa lni drug a akibat tidak adanja ketegasan dalam membasmi korupsi" (HR 6 Maret 1963). Itu suara dari seorang Menteri, sekarang mari saja ambil suara Presiden. Didalam pidato 1 tahun Trikora di Surabaja Presiden berkata : „ada faktor lain jang menjulitkan perekonomian, jalah adanja pentjoleng₃. penjeleweng₃, petugas₃ jang pandai berkata „Sosialisme", „keadilan", kemakmuran dan sebagainja; tetapi untuk „kemakmurannja" kantong sendiri (HR 20 Desember 1962). itu suara Presiden. Mari saja ambil puCusan MPRS, lembaga tertinggi dalam negara kita. Dalam hubungan dengan hak dan tugas dewan₃ pertimbangan. Resolusi sidang umum ke-II MPRS pasal 8 ajat 5 menegaskan: „Hak dan tugas dewan₃ tersebut harus kongkrilt jaitu memusiawarahkan djatah produksi, rehabi- litasi alat₃ produksi, masalah₃ bahan baku/penolong serta spare- parts ongkos produksi, penegakan maupun rituling organisasi, personalia dan mental, pentjegahan salaliunis/pantjoleng/manipulasi, (vet saja TA) dan lain₃ untuk management jang baik dan peningkatan produksi". Itu keputusan MPR S dan tjoba sekarang kita dengar perintjian Panty'a Program Front Nasional pada bab V (bagian rituling aparatur negara) pasal 7 berbunji sebagai beriikuf: „Mendlohrak birokratisme dan korupsi". Saja tidak usah mengemukakan jang lain₃ lagi, karena kalau dikemukakan djuga masih terlalu banjak jang dapat dikemukakan. Dari suara tersebut djelaslah bahwa dalam aparatur negara ada orang₃ jang melakukan korupsi dan mentjpleng harta negara, dan semua suara tersebut diatas merupakan konstatasi terhadap

gedjala₃ jang terdjadi dalam masjarakat. Suara₂ tersebrut diu- mrumkan Iewat surat₂ kabar sehingga diketahui oleh umum dan karena ada suara sematjam itu, dapatkah ia dituduh benmaksud memmbutkan ketjurigaan serta ketidak puasan Rakjat sehingga melakukan hal-jang bertentangan dengan hukum. Tidak saudara ketua, djustai itulah suara Rakjat, suara jang menundjukkan adanja korupsi dan pentjolengan harta negara. Sudah tentu tidak semua orang dalam aparatur negara tukang korupsi dan tukang tjoleng karena tidak sedikit pula terdapat orang₂ jang djudjur Kalau Presiden mengatakan bahwa ada korupsi dan pentjolengan₃ harta negara, apakah itu maksudnja untuk menghina aparatur negara ? Tentu tidak saudara ketua !

Kalau sekarang djaksa penuntut saja mempersalahkan saja karena mcngganjang pentjoleng dalam aparatur neaara itu berarti bahwa djaksa djuga mempersalahkan Menteri aan Presiden MPRS. Front Nasional dan sebagainja, dan sebagainja. sebab Menteri. Presiden, MPRS. Front Nasional dan sebagainja dan sebagainja pun djuga mengatakan ada pentjolena dalam aparatur negara.. Kalau Menteri dan Presiden tidak mengadulkan dan memfouk-

t.kan perbuatan pen-joleng₃ dan tukang korupsi itu kepada petugas-negara, itu bukan berarti bahwa Menteri dan Presiden takut" atau ..tidak maimpu" membuktikan. tetapi karena hal "itu bukan tugas praktisnja. Beliau₂ mensinjalir dan mengkonstatasi bahwa ada kordpsi ada pentjolengan dalam aparatur Ne«ara sedang pengusutannja harus dilakukan oleh alat₃ pengusut jang sudah dibentuk oleh negara, misalnja seperti Djaksa. Demikian djuga dengan smjalemen dan konstatasi saja. Kalau Presiden. Menteri dan Rakiat harus mengusut pentjolengan-atau menüjari bu.ktrnja seperti jang dimaksudkan dalam rekisitor djaksa. malka apalagi kerd(ja djaksa dan alat₂ negara jang lam jang telah dibentuk oleh negara untuk bidan« pen°u- sufan ? (hidup/tepuk). Setjara formil kami Rakjat tidak mempu-
n.ai wewenang hukum untuk menaulsut pentjoleng, tetapi kami Rakjat 'terang mempunjai hak politik untuk mensinjalir dan mengkonstatir adanja gedjala₂ pentjolengan dan korupsi didalam negara. Kalau djaksa penuntut saja didalam rekisitornja mengatakan bahwa saia ..ttidak mampu, takut untlulk mengadukan serta membuktikan" ketjurangan₃ kepada petugas₂ Neaara, itu saja anaaap pokrol₂an dan silat lidah jang tidak mempunjai arti, sebab'kenjataan membuktikan, penielewengan dalam BP3 jang setjara resmi telah diakui oleh Tjatur Tanggal tingkat I dlimana Djaksa Tingg, Pengganti Sdr. Harif Harahap SH termasuk didalamnja termata sampai saat ini tidak ada tindakan tegas untuk menuntut dan menghadapkan penjeleweng jang bersangkutan kedepan sidang pengadilan, (betul/sorak/tepuk) tetapi sebaliknja saja jang pernah mensinjalir tentang adanja pentjolengan tersebut djustru saja pula

Keük;, ir.eninggalkan ruangan sidang raenv.dju ruangan funggu.

jaag ditangkap ditahan dan sekarang dituntut pula supaja dihukum. Ini berarti siapa jang memberi tahu dan mensinjalir ada penjelewengan itu jang ditangkap. Kalau Rakjat melfihat kenjataan3 sematjam itu, bagaimana Rakjat merasa mendapat' perlindungan bila menjampaikan sesuatu ketjurangan kepada petugas₃ jang bersangkutan. Apakah penjelewengan dalam BP3 seperti jang telah diakui sendiiri oleh Tijafar Tulnggal tingkat I Atjeh bukan bukti jang gamblang bahwa apa jang kami sinjalir itu benar ? Dan sekarang Rakjat menuntut mana tindakan terhadap penjeleweng₃ dalam BP3 ka.pan mereka dituntut dimuka pengadilan, sebagai halnja jang telah dilakukan oleh petugas negara ditempat lain, misalnja s;perti di Sumatera Utara ? Mana tindakan di Atjeh, apalagi jang di-tunggu₃, padahal antara waktu keterangan Tjatur Tunggal dengan saat sekarang, sudah berdjalan lebih 5 bulan, (betul/gantung). Belum diambilnja tindakan tegas terhadap penjeleweng₃ dalam BP3 dan terhadap semua mereka jang melakukan korupsi dan pentjolengan harta Negara, seperti selalu disinjalir oleh Presiden dan pedjabat₃ serta instansi₃ resmi sepert; jaag saja utarakan dimuka adalah bukti jang hidup sebenarnja panlfun dikalangan Rakjat jang berbunji : „pantjuri manok lam tutupan, pantjuri intan ateueh keurusi". (betul). (pentjuri ajam dalam tutupan, pentjuri intan diatas kursi). Selama saja berada dalam dua buah pendjaira jaitu pendjara Banda Atjeh dan pendjara Sigl; saja belum pernah melihat batang hidung oknum₃ pentjoleng dan koruptor, tapi jang paling banjak saja lihat adalah pentjuri ketjil, seperti pentjuri sepeda atau pentjuri dua bambu beras dan sebagainja, (betul) jang kebanjakan mentjuri karena perut lapar, tidak tjukup makan akibat tekanan ekonomi. Dan didalam surat kafoar saja djuga pernah membatja berita tentang adanja pegawai ketijil «jang dihukum karena mentjuri kertas dikantor. (betul).

Saudara ketua jang terhormat. Saja ingin memfauktikan lagi bagaimana tidak objektifnja sikap Djaksa Tinggi Pengganti Daerah Atjeh dalam hubungan dengan ipenjelesaian dalam BP3 Atjeh. Pada tanggal 19 Djanuari 1963, Comité PKI Atjeh mengeluarkan sebuah pernjataan jang berdjudul „Pemerintah harus segera mengamfoil langkah untuk menjelamatfcan Rakjat dari1 kelaparan". Dalam pernjataan tersebut antara lain dikemukakan tentang adanja salahurus dalam BP3 dan praktek BP3 jang menjeleweng dari isi, djiwa dan semangat instruksi/amanat Presiden dalam melaksanakan pengumpulan padi dan karena ito PKI menuntut supaja dilakukan rituling terhadap BP3. Beberapa waktu kemudian, pada suatu hari dalam bulan

puasa, saja dipanggil oleh Djaksa Tinggi Pengganti Saudara Harif Harahap SH. Ber-sama₂ dengan saja djuga dipanggil Sdr. Nasjaruddin pimpinan SOBSI dan Sdr. M.A. Djalil pirnpinan Pemuda Raki it Atjeh. Dalam ipertemuan tersebut terasa adanja tekanan-tekanan jang menjalahkan kami karena membuat pernjataan sehingga diketahui Rakjat, padahal setiap orang tahu bahwa negara kita imemibenarkan partai-partai atau Organisasi Rakjat atau perseorangan untuk menjatakan pendiriannja dan tuntutannia terhadap suatu soal. Saudara Harif Harahap SH menghen- dak.i supaja soal₂ demikian diurus dikalangan atasan sadja, tapi kamii berpendapat, soal beras mahal. soal salahurus dalam BP3 adalah soal perut Rakjat, sebab itu Rak'at perlu dan berhak tahu bahkan berhak mempersoalkannja. Kami diinitimidasi dengan tjara iang halus dan menuduh bahwa ada keterangan kami dalam perniataan itu jang tidak benar. tjuma omong sadja katanja. Tetapi ketika kami mengadiak beliau untuk ikut bersama kami berhadapan dengan Rakjat buat membuktikan bahwa BP3 melakukan praktek₂ jang meniimpang dari Instruksi/Amanat Presiden. misalnja seperti gula. Rakjat dipaksa suruh bajar dengan Ipadt bahkan ad.a pula jang mengharuskan Rakjat jang bukan penghasiil padi supaja menierahkan padi kepada BP3, beliau tidak mau bahkan setjara angkuh mendjawab buat apa ikut bersama kami. (takut ). Didalam pertemuan itu djuga kami telah mengemukakan beberapa hal jang dapat digunakan sebagai bahan pengusutan terhadap aïpek₂ kriminil jang disinjalir ada dalam praktek pembelian padi Pemefintah. Didalam pertemuan itu djuga saja sudah mengatakan bahwa kami bukan badan pengusut sebab itu djaksalah jang seharusnja mencambiil langkah₂ untuk pengusutan. Tapi djika kami d.iminta bantuan kami bersedia membantu mengumpulkan keterangan" dari Rakjat, malahan kami mengusulkan supaja kepada Rakjat 'dibikün penaumuman, agar Rakiat memberi keterangan₂ sekitar praktek BP3 ditempatnja masing₂. Dengan begitu akan semakin djelas penjelewengan₂ jang terdjadi. Dari kedijadian tersebut djelaslah bahwa sajaptm sudah pernah memberikan keterangan₂ seperlunja tentang adanja penjelewengan dalam BP3 kepada Djaksa Tinggi Pengganti, tetapi apa iang terdjadi ? Bukan penjeleweng itu ditindak. melainkan saia iang memberikan keterangan dan mensinjalir adanja penjelewengan₂ jang ditangkap dan mau dihukum pula. Apakah ini adil saudara ketua ? (tidak ). Dari keterangan₂ jang saja sebutkan diatas, dengan perantaraan saudara ketua saja ingin bertanja kepada konseptor rekisitor, siapakah sebenarnja jang „takut" dan „tidak mampu", apakah saja dan PKI, ataukah saudara Harif Harahap SH Djaksa Tinggi Pengganti jang „takut" dan „tidak mampu" bertindab terhadap penjelewengan di BP3. Kalau terhadap jang sudah resmi

du'akui tidak ditindak apa lagi terhadap penjelewengan₃ jaag tidak) resmi diakui. Tapi kalau terhadap Rakjat, baru sadja membuka mulut mensinjalir adanja penjelewengan dan pentjolengan₃ (se-< perti jang dp'uga selalu dlsinjalir oleh Presiden) sudah dimasuk-' kan dalam pendjara. Seharusnja kalau takut kepada harim.au, djangan kutjing jang kena tikam. (betul/tepuk). Berbitljara soal „takut" dan „berani" saja kira bukan dalami sidang pengadilan ini tempat metngudji, karena sedjarah sudah membuktikan bahwa orang₃ Komunis tidak pernah menangis menghada.pl peluru, bahkan selalu tersenjum naik tiang ganii'ung-' an untuk membela Rakjat dan kemerdekaan. (betul/tepuk). Menuduh orang lain ,,tidak mampu, takut untuk mengadukan serta membuktikan", tentang ada orang jang hidup mewah karena kedudukan, itu adalah silat lidah jang tidak bertanggung djawab, pura₃ tidak melihat gadjah dipuntjak hidung atau seperti kata pribahasa „kura₂ dalam perahu, sudah tahu berfanja pula". (betul). Kalau djaksa penuntut saja, menghendaki pemrbuktian adanja orang₃ jang karena kedudukannja bisa hidup mewah, walaupun gadlj'inja tidak tjukurp untuk hidup mewah, saja kira gammangi sadja. Per-tarna₂ usut asal usul harta dan kehidupan orang₃ jang demikian itu, kemudian setelah ternjata ada ketjurangan, tang-' kap, tahan dan seret mereka kedepan pengadilan supaja mendapat gand-jaran jang setimpal. (betul/tepuk). Supaja pekerdjaam itu lebih berhasil. bentuk panitia rituling dengan berporoskan NASAKOM, ikut sertakan wakil₃ partai dan organisasi massa. Kalau begitu tjaranja. saja kira dalam waktu jang tidak terJalu lama kaum pentjoleng sudah dapat dibersihkan dari semua aparatur negara.

Saudara ketua jang terhormat. Didalam pidato satu tahun Trikora di Sutrabaja PresEden antara lain berkata : ..Kalau pentjoleng₂ itu kebangetan kita) gantung sadja dimuka umum". (ganfung). Dari kata₂ Presiden. tersebut diuga membukfBcan bahwa masih banjak pentjoleng5 harta negara jang belum dihukum. Apa jang dikatakan oleh ped|;abat₂. badan₂ resmi. dan kenjataan₂ seperti jang saja sebutkan terdahuliu membuktikan benarnia kata₂ Presiden dan sekali gus membuktikan pula benarnja utjapan saia. Tapi anebnja toh masih ad.a orang jang membantah fakta₂ segede gadjah itu dan menuduh se-olah₂ saja menghasut Rakjat karena utjapan terse- hut. Apakah djaksa menganagap bahwa Presiden pun. menghasut Rakjat karena mensiinjalir adanja pentiolengan dan karena menegaskan kata₂ seperti tersebut diatas ? Mengenai pantun Rakjat iang berbunji : „Pantjuri manok lam tutupan, pantjuri intan ateueh keurusi". S->.ja perlu memberi pen- djelasan supaja soalnja mendjadi lebih djelas.

Per-tama₂ perlu saja terangkan bahwa dikalangan Rakjat ada sebuah pantun jang berbunji seperti tersebut diatas dan itu saja katakan dalam hubungan dengan mentjeritakan gedjjala₂ seperti jang saja uraikan terdahulu. Djadi terang bahwa jang saja tje- ritakan itu adalah pantun jang saja dengar dikalangan Rakjat. Apakah salah kalau saja mengatakan bahwa saja ada mendengar pantun jang demikian itu dalam masjarakat? Kalau hal itu dipersalahkan berarti tidak boleh lagi orang mengatakan apa jang d'ibattjanja dalam surat₂ kabar atau didengarnja dalam masjarakat. Dan saja tahu tidak ada satu aturan hukumpun jang melarang seseorang mengatakan atau mentjeritakan sesuatu jang didengarnja dari masjarakat atau jang dibatjanja dalam surat kabar. Dengan mengatakan itu saja satnasekalli tidak bermaksudi untuk mengobarkan Rakjat supaja memusuhi, membentji dan menghina Pemerintah, tetapi senmata₂ mentjeritakan adanja pantun, jang demikian dikalangan Rakjat Atjeè. Saja tahu bahwa pantun tersebut pernah dlidjada'kan slogan dalam satu demonstrasli Rakjat didepan Presiden Sukarno ketika berkundjung ke Atjeh kira' dalam tahun 1950 atau 1951, tapi Presiden tidak pernah menjumh tangkap Rakiat karena slogan tersebut. (betul/sorak). Pantun itu telah lama berkumandang dikalangan Rakjat bahkan ia didijaddkan pantun dalam kisah seu- dati almarhum Sjech Tam. Baik ataarrhum Sjech Tam maupun orang lain dan djuga saja, tidak mempuijjai maksud untuk menghina, membentjii dan memtusuhi Pemterintah dengan pantun tersebut. tetapi hania untuk mengemukakan bahwa adanja gedjala2 sematjam itu dalam masyarakatt kita. Ketika memberikan sambutanrnja pada upatjara ulangtahun CPM jang ke-17, Komandan Korem 72 Kolonel Sumarto antara Lain berkata : „Jang sering terdjadi ialah pelanggaran₂ ketjïl ditindak bahkan kadang₂ dSbukum dengan keras, misalnja maling ajam. maling ketela sedan g maling besar, pengat)jau eko- nomli, korupsi₂ jang hamburkan uang Negara se-olah₂ didiamkan sadja". (HR, Anitara 28 Djuni 63). Utjapan kolonel Sumarto tersebut mempunjai isi, djiwa dan semangat jang sama dengan isi, djiwa dan semangat pantun Rakjat Atjeh jang mend(jadd persoalan dalam perkara ini sekarang. Apakah salah kolonel Sumarto berkata demikian ? Tidak, saudara ketua! Kolonel Sumarto adalah benar ! Kalau karena mentjeritakan sesuatu saja harus dihukum, maka banjak sekalilah orang jang harus dituntut karena itu. Sebagai tjontoh saja kemukakan ktedjadian₂ sebagai berikut : Pada achir tahun 1961 di Banda Atjeh ada Musjawarah Pemerintah Daerah Istfimewa Atjeh, dimana hadir pula JM Menteri Dalamnegeri dan Otonomi Daerah Ipik Gandamana. Dalam sa- lahsiatu sidang Menteri Ipik berkata : „Saja ada dengar kata3 „kapan merdeka kita ini sekisai, pak ?". Dalam pendjelasannja

dikatakan bahwa" jang dirnaksud dengan kata₂ tersebut jalah : „Kapan kemelaratan ini berachir". Apakah dengan kata₂ Jang Mulia Mentent Ipik sematjam itu bisa disebut bahwa Menteri telah menghina kemerdekaan dan Pemerintah ? Sudah tentu tidak, karena jang dikatakan oleh Menteri Ipik adalah apa jang didengarnja dari orang₂ jang ber-i tjakap₂ dengan beliau. Kemudian jang kin 'lagi. Didalam sGdong pengadilan tanggal 3 Djuli jang lalu saudara Major A.M. Hanafiah dan saudara T. Djuned mengutjapkan kata₂: ..Gluk, Gluk", sedang kata₂ tersebut oleh saudara Ibrahim Abduh dianggap sebagai edjekan dan penghinaan terhadap dirinja. Apakah kata₂ jang diutjapkan oleh kedua saudara tersebut, berarti menghina dan mengedjek saudara Ibrahim Abduh ? Saja kira bukan, tetapi kedua saudara tersebut mendjelaskan kepada saudara Hakim apa jang didengarnja didalam rapat Nuzuhil Qur'an. Sebagaimana sudah saja katakan dimuka, saja tidak melihat ada satu aturanpun jang dapat menjalahkan utjapan saja, karena itu saja menolak semua tuduhan djaksa apalagi djika di-ingat bahwa saja samasekali üdak mempuniai maksud. untuk menghina, membentji dan memusuhi Pemerintah dengan utjapan tersebut, tetapi da saja utjapjkan dalam hubungan menfjjeritakan. bahwa dikalangan Rakjat ada pantun sematjam iu sebagai man nifestasi dari konstatasi Rakjat terhadap gedjala₂ jang timbul dalam masjarakat.

Saudara ketua jang terhormat! Djaksa menuduh saja „menghasut Rakjat" dan „menghina aparatur Pemerintah" karena mengutjapkan kata₂ „Ketfdak imbangan sosfial antara Rakjat dan OKB " Tidak adil! „Orang digorok gantinja maaf". Saija memtoantah tuduhan djaksa tersebut, karena sedjak semula sudah saja katakan bahwa saja tidak pernah mempunjai maksudi untuk menghasut Rakjat dan menghina aparatur Pemerintah dan kata' saja itu tidak ada hubungannja dengan peng-< hinaan atau hasutan. Didalam rapat tersebut saja mendjlelaskan bahwa sekarang ini Rakjat hidup susah. Bagaimana susahnja hidup Rakjat tidak perlu saja tjemitakan lagi karena kami Rakjat paling tahu akan kesusahan hidiup. karena kami sendiri langsung merasakannja dan akibat kesusaihan itu samlpai₂ misalnja seorang hakim pada pengadClan negeri Semiarang mendpadi supir Betmo setelah habis kantor untuk menambah nafkahnja (batja Antara, HR 21 Maret

1963). Di-tengali₂ kesusahan Rakjat jang demikian itu terdapat kapS- talis bi'rokrat atau OKB (orang kaja baru) jang kaja mendadafc karena mentjoleng harta negara. Apakah adil namanja kalau

dalam satu masjarakat dimana Rakjat Hidup sengsara tetap: di- saflipïng itu ada orang jang hidup mewah ber-lebitran, ber-foja3 dengan sukaria di-tengah₃ penderitaan dan kesedlihan Rakjat dari hasil penfljolengan ? Tidaik, saudara ketua. Keadaan sematjam itu tidak adil! Kalau ada kedjadian, orang digorok kemudian gantinja maaf apakah adil perbuatan sematjam itu 1 (tidak). Bahwa kedrja- dtfan seinatfiam itu tidak adil dapat diMhat dari perasaan dan pikiiran para hakim jang mendjatuhlkan hukuman terhadap pem- bunuh₂. Djanganlkan terhadap perbuatan menghilangkan njawa seseorang, sedangkan. perbuatan meritjurï dua bambu beras sadja djuga dfhukum, walaupun jang mendprong ia mentjuri itu karena lapar. Dengan perbandiingan₃ itu apakah salah kalau saja mengatakan tidak adil terhadap ketidak seimbangan sosial antara Rakjat dengan OKB d|an kalau ada kedjadian, orang digorok tapi gantinja maaf? Saja jakin tidak ada satu aturan hukum jang dapat mempersalahkan' sa-ja karena mengemukakan pendapat dan perasaan j,apg seperti itu dan djuga saja jakin setialp, orang jang normal piikïrannja dapat membenarkan perasaan dan pikiran saja tersebut diatas, dan pendapat saja jang darnWam itu tidak ada hubungan dan memang tidak ada maksud untuk menghasut Rakjat atau menghina Pemerintah. Kalau karena mengemukakan pendapat terhadap ketidakadt,- an dituntut menghasut dan menghina, dlimana lag ada hak Rakiat untuk menjatakan pendapat dan pikirannja dan adakan, aturan jang melarang Rakjat tidak boleh memberikan pendapatnja terhadap keadaan₃ jang dirasanja tidak adil? Sudah pasü liidak ada. dan kalau sekarang saja dipersalahlkan karena hal tersebut. itu bukan kemauan peraturan tetapi kemauan orang pelaksana jang tidak sependapat dengan 'pikiran saia. Djadjte- ranglah soalnja biikan katena peraturan tetapi karena kekuasaan se-mata₂. Tentang itu baiklah saja mengingatkan apa jang tertaKs^dalam Undang-Undang Dasar bahwa : „Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Saudara ketua jang terhormat. Didalam rekisitornja Djaksa menuduh saja bohong, menghasut. memetjah belah d|an menghina berhubung dengan sandjafc Rakjat jang bunjinja : Tadjak bak geutjhik lageë boh pik hana sagou Tadjak bak mukim lageë bing hana rampagou Tadjak bak Aswed lageë langit hana urou Tadjak bak wedana lageë timï. hana talou Tadjak bak bupati lageë djengki hana sudjou

'Tadjak bak polisi lageë keudidi keunong ganlou Tadjak bak tantara lageë nuga kajjee djatou Tadjak bak Gubernur lageë tjinu hana garou Tadjak bak Mantri lageë gusi hana gigou".

Artinja : Pergi pada kepala kampung matjam gambas tak bersegi Pergi pada lurah matjam kepiting tak ada pendjepit Pergi pada aswed matjam langit tak bermatahari Pergi pada wedana matjam timba tak ada tali Pergi pada bupati matjam penumbuk padi tak berbadjï Pergi pada polisi matjam burung kedidi kena kertepel Pergi pada tentara matjam pentung kaju djati. Pergi pada gubernur matjam gajung tak bergagang Pergi pada menteri matjam gusi tak bergigi. Terhadap sandjak ini per-tama₂ harus dLketahud, bagaimana tiaranja dan dalam hubungan apa sandjak tersebut saja ulatngi incinftfrfrjapkannja. Sandijak Rakjat tersebut saja ulangi mengutjapkannja dalam, hubungan memhitjarakan/membahas kesulitan₂ ekonomi dan pengurusan tuntutan-' Rakjat jang bersifat birofcratds dan tidak mendapat kepuasan sebagai jang diharapkan Rakjat, Saja menjeritakan karena harapan₂ Rakjat tersebut tidak terpenuhi sebagai jang öjihaTapkan maka dikalangan Rakjat 'timbul rasa sedih, ket(jewa dijengkel dan marah, dan untuk meie- paskan perasaan jang demikian itu Rakjat bikin panltun (sandjak dan me-njanji₂ didalam hati atau dirangkang (dangau) atau di- waktu₂ senggang. Bunji sandjak Rakjat tersebut adalah seperti jang saja sebutkan dimuka. Dijad,; sandjak iang saja kemukakan itu adalah dalam bentuk mentjeritakan bagaimana dikalangan Rakjat jang pernah saja dengar dari banjak orang. Demlikianlah saudara ket'ua, duduk soal jang sebenarnja, mulanja sandjak itu saja sebutkan. Dengan pend

ruimt pikiran saja, jang dy'uga saja kemukakan pada waktu ini, sandjak Rakjat sematjam itu adalah merupakan manifestasj daripada kritik Rakjat terhadap birokrasi dan terhadap getdljala1 jang tin-.bul dalam masjarakat. Saja berpendapat bahwa Rakjat tidak bermaksudi menghina Pemerintah dengan sandjaknja itu, sebab itu maka saja anggap tidak salah kalau sandjak jang saja dengar itu saja tjerit'akan kembali didalam rapat umum tersebut. Saja sudiah menganalisa tentang isi, djiwa dan semangat jang terkandung dalam sandjak tersebut dan terhadap sandjak Rakjat ïtu saja berpendapat bahwa ia merupakan mnnifestasi (Jaripada kritik Rakjat -terhadap gedjala₃ hirokratisnie dbn kttiduk InpaiM puan serta, Jtekiuiang jsungguhan rpctfugas₃ tertentu) dlalam Ineng-r urusi >Ian Imemetjahkan persoalan₁ jang mendj?>i5 keipVentfrngan Rakjat. Karena Rakjat kita adalah Rakjat jang suka pada sandjak, sjair, pantun dan sebagainja maka gedjala₂ jang timbul dalam masjarakat itu dimanifestaslikan djidalam bentuk sandjak, sjair, pantun dan sebagainja. Kalau sandjak jang dipersoalkan ini, Rakjat setjara terus terang me-njebut' matjamnja aparatur negar'i itu diseba'nkan karena Rakjat kita adalah Rakjat jang djudjur revolusioner dan berdjiwa ktritis. Dengan me-njebut2 matjamnja aparatur negara, itu bukan berarti bahwa Rakjat kita menghina Pemenintah, tetapi ia ditudjukan sebagai krittik terhadap pelaksana₂ tertentu, jang mendapat tugas dalam matjamnja aparatur negara itu. Djika Rakjat misalnja, menjampaiikan sesuatu persoalan kepada seorang pedliabat jang mempunjai kedudukan mfisialnja sebagai Bupaffi, sedang pedjabat jang bersangkutan tidak sanggup memenuhi harapan Rakjat tersebut, tentu Raikjat akan berkata bahwa saja pergi sama bupati tetapi urusan tidak bisa beres-Pikiran Rakjat sangat sedenhana, mereka berkata djudljur terhadap apa jang dilihat dan diketahuinja dan kalau mereka berkata demikian bukan berarti bahwa mereka tidak pertjaja pada Pemerlintah.

Saja beri rnistal lain. Pada suatu hari, seorang Rakjat dipukul oleh orang jang berpakaian seragam jang oleh Rakiat dikenal sebagai tentara. Ketika hall itu dj'tjenitakan oleh orang jang melihat kepada orang lain tentu ia berkata : .,wah tad i saja Khat ada onang dipukul tentara". Kalau mereka mengatakan dipukul oleh tentara itu bukan maksudmja mengatakan tentara sebagai alat pemerintah suka memukul, tetapi jang dia maksudkan adaliah orang jang .berpakaian tentara memukul jang bukan tentara. Rakjat djuga mengerti bahwa tentara tüdak boleh memukul tapi Rakjat melihat ada orang jang berpakaian, tentara memukul. Sudah terang jang memukul itu bukan kehendak tentara 'sebagai korps, tapfi kehendak pribadi jang bersangkutan jang

kebetulan mendjadji anggota tentara. Apaktah kaïlau Raikj'at berkata ada tentara memukul; land as bisa dituduh bahwa ia telab menghina tentara ? Saja kira ,fidaik bisa. sebab mafcsudnja; bukan untuk meogrüinia tentara tapi mengatakan apa jang ïa lifaat. Ada tjoatoh jang lain. Misalnja pada suatu ketika saudara lbrahfm Abduh mengawikikan anaknja dan terhadlap hal tersebut hvasanja Rakjat berkata : „anak Bupati irawttn", karena mereka kenal saudara Ibrahim Abduh adalah bupati. Djika dipakai bafcasa tatanegara atau bahasa tatahukum tentu kata₂ ,anakj bupati kawïn" fjidak tepat, sebab bupati sebag)ai djabatan/pangkat tadMc punia anak sebab jang punja anak adalah saudara Ibrahim Abduh Tetap, mengapa djuga Rakjat mengatakan anak bupati kawm? Dasitulah perbedaan bafeaaa Rakjat dalam pergauïan/ kehjidupan .se-hari₂ dengan tatabahasa hukum dan totlabahasa dalam tatanegiara.

Djangankan antara bahasa pergauïan se-hari₂ dengan bahasa hukum dan bahasa dalam tatanegara, djuga didalam bahaja se- bari-pun ada kata-jang Mak tepat kalau dïtilik setjara letterlijk. Misalnja dalam bah»sa Ajeh disebut „tagun bu" (memasak nasi), padahal kenjataannja „reubooh breuh" (rebus beras) (tawa). Mengapa disebut masak nasi padahal jang drabus adalah beras sedang ,untuk merebus ubi tetap dikhtakan merebus ubi Kalau' nasV jang dimasak ada harapan mendjadji bubur dan untuk ï,Bu- pun tidak disebut merebus beras atau merebuls nasi tetapi di-TT» ™ e,masak b,ubur-Djuga orang tidak pernah meniebut „tot dah^ (bakar sumbu) kalau memasang lampu, tetapi disebut „toot panjot" (pasang lampu) walraupun jang dibakar adalah sumbu- n,a. (ifavita).

Sedang bahasa se-hari₂ terdapat makna dan maksud jang ber-beda-apalagi dalam bahasa sandjak, dan bahasa politiik. Didalam memahami sandjak Rakiat jang dipersoalkan sekarang au, tidak seharusnja teipaku kepada letterlijk, tapi harus diartikan sebagai jang dUartikan Rakjat. Demikianlah saudara ketua pendapat saja terhadhro sandjak Rakjat tersebut dan kalau saudaila Djaksa berpendapat lain, itu adalah hak saudara djaksa dan smo\ah tentu perbedaan tersebut ifidafe boleh dipakai sebarlai alasan untuk menuntut saja dfideoan sidang pengadilan ini. Kalau aötairfe saia dan saudara djaksa belum terdapat pereair|aan pendapat dafam hal iini, djangan diiptakai hukum pidana untuk memaksa pikiran saja, tapi mari kita diskusi dalam semlinar sastra. (tepuk).

Saudara kefaia jang terbor|mat. Didalam pidato Takem,, Presiden menegaskan bahwa instruksi dan tindakan Presiden fidak dtilaksanakan suugguh₂ bahkan „didjegal atau disr'irnpung" oleh alat₂ negara sendiri. Djuga Presiden menjebut alat negara dan ptada bagian 'jain lagii ^Presiden menegaskan bahwa didalam hati dan kepala setengah alat ne-

gara masih ngendon beberapa penjakit. Lagi' Pr.esiden menjebut ada penjakit dikalangan alat₂ negara sendiri. Apakah dengan menjebut alat negara itu berarti 'bahwa Presiden menghina alat negara dan Pemertintah ? Terang bukan itu maksudnja. Apakah dengan utjapan seperti itu berar>ti Presiden menghasut Rakjat supaja membentji alat Pemterintah ? Djuga terang bukan itu maksudnja. Tajri dengan utjapan itu Presiden mengkonstatasi1 adanja gedjala₂ jang demikian dan tnengkritik alat negara jang berbuat demikian dan hal itu setjara terusterang dikemukakan kepada seluruh Rakjat Indonesia, arSinja kepada umuim dan be- üaiu sendirjpun mengutjapkan kata₂ itu didepan umum. Apakah Rakjat boleh mengkritik alat₂ negara. Boleh sadja asal jan.g dikritik itu memang ,benar ada gedjalianja dalam ma- sjarakaJ atau karena perbuatan atau tindakan alat₂ negara tersebut tidak sesuai dengan aspirasi₂ Rakjat. Tentang bagaimana kritik itu harus dilantjarkan, selama ia masih dalam garis Manipol dan untuk tudjuan melaksanakan tjita₂ Revolusi kritik itu tetap dapat dilakukan. Untuk menilai kritik seseorang belum ada perumusan hukum jang dapat didjadikan dasai* karena i?u bunji ikritik bagaimana jang lebih tepat tidak ada kriterium Opatokan) jang kongkrit. Soal ada ahli hukum ini berpendapat begitu dan ahli hukum. itu berpendjapat begin i itu tidak dapat didjadikan dasar hukum karena Rakjat djuga mempunjai pendapat terhadap hal itu. Pendapat mana jana benar adalah relatif, sedang hukum itu sendiri bersifat relatif. Tapi ada satu kriteria jang dapat didjadikan pegamgan, jaitu amanat₂ Presiden, pandangan penda>pat tokoh₂ Rakjat dan pa.rt.ar/organisasi massa revolusioner jang dilandaskan untuk mentjapai penjelesaian tudjuan revolusi 17 Agustus '45. Presiden dapat mengkritik alat negara dan Rakjat djuga berhak, karena negara kita adalah negara Rakjat, negara demokrasi. bahkan didalam amanat Resopim Presiden menegaskan : „Korek- silah selalu djikalau ada kesalahan atau ke'keliruan dalam pema- kaian alat perdjuangan". (Resopim pen. chusus 180 hal. 21). Adalah Presiden pula jang dengan tulus hati menerima kritik2 Rakjat dimana dalam Takem dengan tegas dan rendah hati beliau berkata : „Silahkan. silahkan memarahi saia. silahkan me- nundjuk djari kepada saja, silahkan hudjankan keberangan saudara terhadap saia — dan saja akan terima semua itu dengan hati jang tenang". (Takem pen. chusus 225 hal. 37). Dengan sandijaknja itu Rafcia'! bukan mengikrittk dan memarahi Presiden. tetapi mengkritik dan memarahi 'petugas'- jang birokratis, tidak „betjus" dan tidak sungguh₂ memperhatikan nasib Rakjat, sebab itu dilihat dari segi apapun tidak ada alasan untulk mengatakan bahwa dengan pantum tersebut Rakiat menghina Pemerintah. Kalau Presiden menerima kritik. mengapa ada orang jang djauh dl.'bawah Presiden. marah kalau dikritik ? Kalau takut dilebur pasang, djangan berumah ditepi pantai. (betul/ tepuk).

Bagaimana kedudukan alat₂ negara dalam Pemerintahan, setjara sederhana sekali Presiden mendjelaskan dalam kursus Pantjasila sebagai berifcut:

„Saja sendiri berpendirian bahwa negara itu tak lain tak bukan jalah sebenarnja satu organisasi. Dan tegasnja satu organisasi kekuasaan. Satu machtsorganisatie. Kita bisa mengadakan organisasi Partai. Dan Partai itu dipimpin oleh segotagan manusia jang dmamafcan dewan pimpinan. Demikian pula kita bisa mengadakan organisasi daripada seluruh manusia didalam ling- tangan bangsa jang bernama negara. Dan negara itu dipimpin oleh segolonsan manusia jang dinamakan Pemerintah Pada hakekatnja tiada perbedaan antara dua hal ini. Partai dengan ia punja dewan pimpinan, negara dengan ia punja Pemerintah. Pada hakekatnja Partai mempunjai statuten, negara memafcai Undang-Tjndang Dasar. Partai mempunjai peraturan₂ rumah tangga, negara mempunjai organieke wetten, hukum₂" (Pantjasila sebagai Dasar Negara II pen. chusus 22 kempenri hal 6) Djika pendapat Presiden tersebut kita ambil sarinja berarti bahwa pemerintahan dalam negara hakekatnja sama dengan pim- kri-ik SZ t^'^f P/w ai' da n djik a di »«b"nskan den.an s-m 'samrt? £u t Ja t tCrhnda p aparaU, r Ps™rintalh adalah

f™?Q S?pert U seorang anggota partai terhadap pimpinan or-

gamsasi partainja-, Hanja orang₂ iang tidak demokratis iang "dak ecfleb dikritik, tetapi kalau orang₂ jang berkemauan baik ia tidak •eaan- mendengarkan kritik, bahkan mengutjapkan sel'amat aa- fang terhadap setiap kritik. Bagi petugas; alat negara jang demckrpfs dan berkemauan bank untuk Rakjat baginja bukan tjara Rakjat mengkritik jang mendjadi soal, tetapi isi kritik itulah jang diperhatikan serta mengamibfl lanakah₂ positif untuk roemperbaiki hal= jang dikritik itu. Begitu seharusuja dalam menerima kritik₂ daripada Rakjat, diangan tangan besi jang diperlihatkan kepada Rakjat Saudara ketua jang terhormat. Dengan keterangan jang saja uraikan terdahuta saja menolak tuduhan duaksa jang menuduh bahwa sandjak Rakjat jang saja tientakan dalam rapat umum tanggal 3 Maret, adalah sebaaaï perbuatan jang bermaksud menghasut, memusuhi, membentji dan menghina alat₂ pemerintah. Saia tidak puraia maksud seperti jang di'udiuhkan itu, dan djuga tidak ada satu aturan hukumipun jang dapat mempersalahkan seseorans karena mentjeritakan apa jang didengarnja dalam masjarakat. disamping sandjak Rakjat itu sendiri tidak benten- dens menghiina. memusuhi dan membentii alat₂ Pemerintah, tetapi ia se-ma»a₂ sebagai manifestasi kritik Rakjat itu sendiri. Saudara ketua jang terhormat. Didalam rekisitornja djaksa menuduh bahwa saja telah dengan sengadja mengobarkan Rakjat dengan perasaan permusuhan, ke-

bentj'ian serta menghasut Rakjat untuk bertindak melakukan perbuatan₂ melawan peraturan undang₂ jang berlaku berhubung dengan pokolk₂ pidatö saja jang antara lain berbunji: Kesulitan bisa diatasi, tjaranja : Rakjat harus berdjuang, ibangkit mendobrak salahurus dengan djalan : — Ritul semua pentjoleng, lebih dahulu ritul panitia rituling, djangan sampai salahurus diurus oleh tukang salahurus. — Untuk meritul: Rakjat harus berbitjara, menuntut, mendesak dan bertindak dengan tjara aksi massa, Untuk itu harus digunakan persatuan. ..Tindakan tidak adil' :

1. djudi diarafc, tapi pentjoleng dibiarkan.
2. Rakjat menuntut keadilan tapi. jang ditindas jang menuntut keadilan. ..Kita harus berani melaksanakan ini semua, jaitu berani mendobrak salahurus, berani mendjalankan rituling, berani mendjalankan revolusi dari atas sampai kebawah, berani usir pentjoleng dimana sadja berada dan berani adakan tuntutan₂ serta aksi massa, pendeknja se-gala₂nja Rakjat harus berani" dst. dst. dst. Saudara ketua jang terhormat. Terhadap kutipan utjapan saja jang dimuat dalam rekisitor djaksa ada hal₂ jang saja minta perhatian saudara ketua hal itu adalah tentang kata₂ „ada dua dtjalan, Iddup atau mati". Oleh rekisitor djaksa kata₂ tersebut diselipfkan dibelakang kalimat ,.Rakjat harus berdjuang, bangknt mendobrak salahurus dengan djalan", sedang jang sebenarnja terdjadi buikan begitu. Kata₂ tersebut saja tjatat pada pokok₂ tjatatan pidato saja dibagian pinggir, dalam hubungan untuk mendjelaskan bahwa kalau kesulitan ekonomi sekarang dibiarkan, kesulitan akan ber-larut₂ dan bisa berbahaja. Sebab itu dalam menghadapi kesulitan jang demikian itu, kita harus berdjuang untuk menanggulanginja. Pada waktu itu saja memberi misal bahwa kalau seseorang berada dalam satu sirus ah- jang deras, niaka orang itu sedang besiada iliantara hidup atau mati. DaJam menghadapi keadaan jang de- miktSan itu hanja ada d«a djalan jaitu hidup atau mati. Kalau kita biarkan diri kita ditartk oleh arus, kita tentu mali, tetapi kalau kita berdjuang, berusaha djangan sampai ditarik oleh arus, kita bisa hidup sebab itu pilihan kita tidak bisa lain, ketjuali berdjuang dengan sekuat tenaga djangan ditarik oleh arus jang berbahaja itu. Begitulah duduk soal tentang tjatatan dalam pokok₂ pidato saja jang berbunji „ada dua djalan hidup atau mati". Hal ini perlu saja kemukakan karena saja lifaat dalam rekisitor djaksa diputar balik, sengadja dibdikin salah pasang, sehingga karena itu

bisa salah pengertian. Saja merasakan bahw.a. djaksa memang sengadja membikin keliru, supaja a da elemen untuk menekan saja.

Saudara ketua iang terhormat. Dalam menghadapi kesulitan₂ ekonomi dikalangan Rakjat ada ber-matjam₂ piCdran. Ada jang puitus asa, ada jang niemr- anggap sudah sukar atau tidak dapat diatasi lagi, tetapi bagi kamt kaum. Komunis dan orang₂ revolusioner lainnja mempunjai kejakinan bahwa kesulitan₂ itu bisa diatasi. Ka,m,i_ merasa mempunjai tanggungdjawab untuk melawan Pikiran jang apatis dan putusasa dan karena itu kami wadiib mejafankan Rakjat bahwa kesulitan₂ bisa diatasi dan untuk itu kami adjak Rakjat berdjuang untuk mengatasi kesulitan tersebut. Sebagaimana sudah saja uraikan pada bagian lain dari pembelaan saja, kami berpendapat bahwa sumber dari bejitambah suIimSa keadaan ekonomi adalah karena salahurus dan karena perbuatan kapitalis birokrat jang mentjoleng harta negara Karena itu Rakjat harus berdjuang bangkit mendobrak salahurus meritul semua pentjoleng dari aparatur negara. Karena ritahng itu harus dilakukan menurut prosedur₂ jang telah diafcur dalam peraturan per-undan,g₂an maka supaja rituling itu berdjalan sesuai dengan harapan Rakjat dan Presiden, maka per-tama₂ harus dilakukan rituling .terhadap Panitia rituling itu sendiri, kalau tidak, bisa kedjadian bahwa salahurus diurus oleh tukang salahurus. Kalau sampai salahurus. diurus oleh tukang salahurus sudah tentu salahurus tidak akan terurus sampai kiamat sama halnja seperti kita menjuruh kutjing mendjaga ikan dalam dje- muran. Tentang rituling, djangan sampai salahurus diurus oleh tukang salahurus, Menteri Paaburuhan Ahem Erningpradja me- njiebutnja dalam istilah jang lebih tegas jaitu „djangan sampai jang mesti diritul malahan meritul" (sambutan didepan sidang pleno ke-II Perbum HR 9 Dja.nuari 1963).

Setiap orang tahu bahwa Pemerintah telah lama membentuk panitia rituling, tetapi mengapa rituling tidak berdjalan sesuai dengan gans Manipol dan harapan Rakjat? Mengapa rituling ter-teaun₂ dan mengapa kaum „pentjoleng" harta negara belurn bersih dan semua bidang aparatur negara ? Ini tidak lain karena panitia ratuling belum bekerdja sunggutv₂ dan belum melaksanakan tugasnja setjara tepat dan tjepat. Ini adalah disebabfcan karena panitia rituling belum diintegrasikan dengan Rakjat belum disusun satu komposisi jang demokratis dengan mengikut sertakan Rakjat, disamlping masih ada orang₂ jang menurut istilah Presiden dinamakan „orang₂ jang otak dan hatinja telah berdaki berkarat tak dapat menjesuaikan diri, dengan Maniresto Politik-USDBK (Djarek pen. obusus 133 hal. 23) dan orang jang terlalu parah menderita penjakit „Komunistoiphobi, kirnphohi, Rakjat-phobi, buruh-tphobi dan tani-phobi" (Takem pen. chusus 225

hal. 39). Bahwa didalam aparatur negara masih terdapat oranga" jang tidak berdjiwa sungguh" Manipol tidak sadja dapat dirasakan oleh Rakjat tapi djuga sudah ditegaskan oleh Presiden ketika rnelantik Sekretaris" Wampa, pembantu₂ dan Sekretaris Menteri pada tanggal 8 Djanuari 1963 dimana antara lain Presidera berkata : „Kesulitan₂ jang kita alami dalam memibangun masjarakat adil dan makmur selama ini antara lain adalah disebabkan masih adanja terdapat orang₂ jang tidak berdjiwa sungguh₂ Manipol dalam aparatur negara". (HR 9 Djanuari 1963). Supaja rituling berdjalan sesuai dengan harapan Rakjat dan Presiden, maka PKI menuntut supaja dibentuk panitia rituling jang demokratis dimana turnt serta wakil₂ Rakiat, partai₂, organisasi massa jang berporoskan NASAKO M dan dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Untuk terlaksananja rituling disemua bidang Rakjat harus berdjuang. berbitjara menjatakan perasaan dan pikirannja, menuntut dan mendesalk dan ini namanja tindakan aksi₂ massa. Kalau djaksa mengartikan aksi₂ massa atau massa aksi ini sebagai perbuatan jang salah, itu adalah pikiran jang keliru dan menundiukkan belum dapat memahami apa jang dimaksud dengan revolusi Rakjat seperti jang digariskan dalam Manipol dan tidak mengerti apa itu aksi massa atau massa aksi. Saja tidak usah mendjelaskan lagi apa jang dimaksud dengan massa aksi sebab hal itu telah saja djelaskan pada bagian lain dari pembelaan saja dan kalau diambil singikatannja rneniuru.1 Bung Karno „massa-aksi adalah satu kebangkitan massa setjara radikal dan revolusioner jang disebabkan oleh tenaga₂ masjarakat sendiri" (DBR hal. 198). Kalau belum mengerti akan massa aksi djangan saja jang dipersalahkan karena mengandju£$ kan massa aksi itu kepada Rakjat. Kalau hal itu sungguh₂ belum dimengerti, ini tidak patat, tapi kalau sudah diketahui kemudian sengadja membikin tafsiran jang keliru. itu lebih tidak patut lagi dan bertendens mau „mengamandir" dan „memodulir" garis Manipol. Saudara ketua, massa aksi adalah keharusan dalam revolusi dan rkai₂ massa itu dibenarkan oleh negara kita dan selalu c'ti-kobar₂kan oleh Presiden. Tentang itu telah banjak saja berikan dalil₂ pada bagian lain dari pembelaan saja dan tidak usah saja ulangi lagi. Apa jang saja maksud dengan aksi-massa dalam pidato saja tersebut, lain dengan tafsiran jang dibikin oleh djaksa dalam mentjari dalih buat menekan saja. Saja tidak berkeberatan saudara djaksa mempunjai pendapatnja sendiri tentang massa aksi itu, tapi saja sangat keberatan kalau massa-aksi jang' saja maksudkan benar. ditafsïrkan setjara salah menurut keinginan saudara djaksa, karena massa aksi jang-saja maksudkan itu adalah massa-aksi jang sesuai dengan hukum₂ revolusi seperti telah digariskan dalam Manipol.

Didalam pidato itu saja memgadjak Rakjat supaja berdjuang riVnjan „berani", tapf oleh djaksa kata₂ „berani" itu dituduh sebagai usaha „mengintimidir Rakjat, menghasut untuk melakukan perbuatan₂ untuk melawan, membawa kedjalan jang tidak mematuhi kepada peraturan, undang₂ jarig berlaku. Tuduhan djaksa tersebut tidak benar, karena kata₂ „berani" jan-saja maksudkan, adalah berani dalam perdjuangan, jaitu berani berdjuang mendobrak salahurus berdjuang untuk rituling, berdjuang melaksanakan revolusi dari atas dan dari bawah, berdjuang untuk membasmi pentjoleng harta negara dan berani berdjuan- mengadakan tuntutan dan aksr-massa. Suatu perdjuangan tidak bisa menang kalau tidak ada keberanian, sebab itu keberanian adalah salahsatu sjarat jang diperlukan. Revolusi tidak membutuhkan peragu dan pengetjut tetapi mamlbutuhkan pemfaerani. Berani adalah salah satu bagian dari semangat revolusioner, sebab itu membangkitkan keberanian berarti membanekitkan semangat Revolusioner Rakjat. Didalam pidato Djarek Presiden berkata : aelora- kan terus semangat revolusioner,. dj'ansanla h ada diantara kita jang mau mengamandir, memodulir semangat revolustioner !" „ Semanga t Revolusi tetap dïJkobar₂kan

H? bal' 9tra?ld^' tia P menit' t!a P detik "' (D-iarek P en- ch usus Didalam pidato Gaseta, jang diutjapkan didepan sidang bersama Pengurus Besar dan Pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia, Presiden membdri Komando supaja Raldat ,.hefeni" me,nggmjatig semua tantangan, dimana antara lain Presiden berkata : „Djikalau Rakiat Indonesia menghendaki hal2 iang dikehenidaki didajam masjarakat dan negara Indonesia ini, ketahuilah bahwa itupun perdjuangan. bahwa hal₂ jang dikehen- daki itu hanialah dapat ditjapai dengan perdijuangan". „Segala hal₂ jang diiklehendabi itu mari k|ita perdjuangkan ber-sama₂". „Dan sebagai saja katakan tadi; saudara₂, tiap₂ perdjuangan selalu menemui tantangan". „Mari kita hidup vivere pericoloso, berani berhadapan dengan pertentangan. berani mengganjang pertentangan₂". „Saja menghendaki benar agar supaja Rakjat berani mengganjang segenap pertentangan, pertentangan jang berupa segala matjam". ..Bukan sadja Bung Karno harus mengganjang tantangan₂ itu tapi semua Rakjat Indonesia harus mengganjang itu tantangan". 'Djalankan Pantja Program Front Nasional pen. chusus 252 hal. 12, 13, 14, 17). Dari pidato Presiden tersebut diatas djelaslah bahwa seluruh Rakjat Indonesia harus berdjuang dan perdjuangan itu harus dilakukan dengan berani. berani hiduo menjerempet-njerempet bahaja atau hidup vivere pericoloso. Perbuatan kaum kapitalis birokrat pentjoleng harta negara adalah satu tantangan terhadap tudjuan re"olusi sebab itu didalam rapat umum tanggal 3 Maret,

saja mengganjang mereka. Perbuatan saja itu adalah melaksa- naikan komandp Presiden, dan kalau saja dipersalahlkan karena itu, ini berarti djaksa menentang komando Presiden. Pidato saja jang menjatakan dobrak salahurus, ritul semua pentjoleng, lawan ketidakadilan, lawan keitijïurangan, lawan kese-wenang=an, bela keadilan, bela Republik Indonesia dan bela Sosialisme dengan penuh keberanian, adalah tanda keseüaan melaksanakam komando Presiden, dan karena itu dapatkah seseorang dikatakan bersalah karena melaksanakan Komando Presiden ?

Menjalabkan saja karena berbitjara mendobrak salahurus, dan menuntut rituling terhadap pentjoleng berarti memibenarkan salahurus dan melindungi pentjoleng harta Tcekajaan negara. Menjalahkan saja karena berkata lawan ketidakadilan. lawan ketjurangan berarti membenarkan kese-wenang"an meradjalela. Menjalabkan saja karena mengatakan bela Manipol, bela Republik Indo- sia dan bela Sosialisme berarti membenarkan perbuatan merusak Manipol. merusak Republik dan mëm'belokkan tudjuan Sosialisme. Menjalahkan saja karena mengandjurkan Rakjat supaja berdjuaftg dengan berani' berarti mensabot komando Presiden jang menjuruh Rakiat berdjuang dengan berani. Sekarang teranglah bahwa tuduhan djaksa terhadap saja bukan sadja bersifat mochal, tapi djuga merupakan tantangan terhadap revolusi, terhadap Manipol, terhadap Republik Indonesia dan terhadap Presiden. Tuduhan jang demikian merupakan m nifesi'asi dari pikiran seorang djaksa jang bersifat reaksioner, anti-Rakjat, anti-progresif, anti-Manipol, anti-revolusi dan anti-Komandö Presiden Sukarno. (betul). Saudara ketua jang terhormat. • Kalau didalam pidato saia, saja benkata „walaupun lapar,, hati kita harus lebih Ueras daripada lapar dan hati kita harus lebih borani dari kaberauian apapun" itu menundjukkan kekerasan hati kami dalam perdijuangan mengatasi berbagai matjam rintangan jang dihadapi oleh Rakiat dan negara, kekerasan hati kami dalam perjiuanpan melr' -anakan Amanat penderitaan Rakjat, kekerasan hati kami daim* ttvelesaikan tuntutan Revolusi 17 Agustus '45 dan kekerasan hati kami dalam melaksanakan Komando Presi- de~t Pemiimpin Besar Revolusi.

Apakah salah dan adakah ada aturan hukum jang dapat menghukum, kami karena berkata demikian ? (tidak). Kenapa saudara djaksa tidak senang dengan tekad kami jang demikian itu ? Padahal banjak orang tahu kata- „hati kita harus lebih keras darjpada lapar" adalah bait₂ sandjak dari peniair Agam Wispi. Djaksa Agung tidak pernah melarang beredarnja sandjak tersebut dikalangan Rakjat Indonesia. Tuduhan Djaksa mempersalahkan saja karena mengutjapkan kata' tersebut, tidak ilmiah, tetari bersifat sentimentil dan Komunisto-phobi. (betul/sorak/ tepuk).

Saudara ketua jang terhormat. Djaksa penuntut saja menuduh bahwa pidato saja jang berbunji ..Rakjat harus berani mendjadi hakim" dan kutipan „sjair" dari lagu Darah Rakjat dianggap sebagai perbuatan „menghasut serta me-ngobar₃kan Rakjat untuk melakukan perbuatan jang dapat dihukum" dan meng-hubung^kan utjapan saja itu dengan Revolusi Perantjis. * Saja membantah tuduhan Djaksa tersebut karena sebagaimana sud.ah saja katakan ber-ulang₂, saja dan Partai saja tidak pernah berimaksiud untuk melakukan perbuatan₂ seperti jang dituduhkan itu. Partai kami berdjuang setjara legal, terang dan dengan organisasi jang teratur, Sebab itu Partai kami diakui oleh negara. Sebagai seorang anggota Partai jang tunduk pada disiplin Partai, saja tidak mungkin berbuat lain, ketjuali menurut ketentuan Partai. Bahkan saudara djaksa sendiri telah mengaküi dalam; rekisitortiia bahwa saja adalah seorang anggota PKI jang „patuh serta setia melaksanakan tugas Partai atau dengan kata lain partijman jang berdisiplin baik". Djika saudara djaksa sendiri sudah mengaküi bahwa saia seorang jang patuh serta setia melaksanakan disiplin Partai, bagaimana mungkin saja berbuat lain, selain menurut ketentuan Partai kami. Partai kami tidak pernah mempunjai maksud seperti jang dituduhkan itu dan karena itu saiapun tdak mempunjai maksud jang demikian. Republik Indonesia adalah Republik Demokratis jaitu Negara kepunjaan Rakjat dan karena itu Rakjatlah jang berdaulat didalam negara kita. 'Ini berarti bahwa dalam negara kita Rakjatlah jang mendjadi hakim. Rakjatlah iang melakukan segala hal jang dikehendakj didalam masjarakat dan negara itu. Bagaimana kehendak Rakjat itu dilaksanakan sudah tentu bukan dengan tjara anarchis, tetapi dengan tjara₃ jang teratur dimana selain diperdjuangkan lewat Dewan₂ Perwakilan dan Lembaga₂ lain, djuga diperdjuangkan dengan aksi₂ massa atau massa aksi. Kalau saja mengatakan Rakjat mendjadi hakim itulah mak- sudmia, bukan seperti jang ditafsklkan o'leh saudara djaksa. Saudara ketua jang terhormat. Kalau diidalam pidato saja, saja benkata bahwa „kalau pertu untuk membela Rakjat, untuk melawan ketidakadilan, unltuk melawan ketjurangan, melawan kese-wenang₂an, kaum patriot harus berani masuk pendjara", itu adalah tjermin daripada keja- k'r.an saia, bahwa selama orang₃ jang anti-Rakjat dan reaksioner masih ada dalam aparatur negara, maka selama itu selalu ada antjaman terhadap pendjuangan membela Rakjat, dan terhadap perdjuangan menuntut keadilan dan sebagainja, dan sebagainja. Apa jang saja jakini itu adalah benar dan bisa saja buktilkan sekarang djuga. Partai kami menuntut antara lain supaja instruksi/amanat

Presiden dalam hal pembelian padi Pemerintah dilaksanakan dengan sungguh', artinja supaja BP3 bermusjawarah dengan Rakjat dalam menentukan djatah dan harga, supaja djatah gula distri. busi Rakjat djangan dikurangi dan djangan dipaksa suruh bajar (tukar) dengan padi, karena hal sematjam itu merugikan Rakjat. Djuga kami menuntut supaja diambil tindakan tegas terhadap penjeleweng₃ dalam BP3. Kami djuga menuntut supaja distribusi beras untuk pegawai negeri dan untuk keluarga anggota angkatan bersendjata didjamin kelantjarannja. Dan kalau tidak ada beras di Atjeh supaja diberi bantuan beras indjeksi dari pusat. Didalam rapat umum tanggal 3 Maret saja mengganjang kaum kapitalis birokrat, pentjoleng harta negara dan mengadjak Rakjat berdjuang ber-sama₃ supaja mereka diritul dari semua aparatur negara. Kami menuntut supaja Undang* Bagi Hasil jang menguntungkan Rakjat dan Undang₃ Pokok Agraria (landreform) dilaksanakan dengan sungguh₃. Tuntutan kami tjukup djelas, adil dan menguntungkan Rakjat dan negara, tapi apa jang terdjadi ? Dua puluh enam hari setelah saja berpidato, saja ditangkap didje- bloskan dalam pendjara dan sekarang dituntut pula dimuka pengadilan. Ini adalah bukti jang hidup dari kebenarannja kejakinan saja, bahwa selama kaum reaksioner dan anti-Rakjat masih ada didalam aparatur negara, jaitu selama mereka belum diritul, seperti jang telah dirumuskan dalam Pantja Program Front Nasional, maka setiap perdjuangan untuk membela Rakjat dan keadilan akan berhadapan dengan pendjara, tetapi karena perbuatan membela Rakjat itu suatu perbuatan jang benar dan sutji, maka kita djangan takut masuk pendjara. Sebagai manusia merdeka, saja tidak suka masuk pendjara, tetapi kalanpnn karena membela Rakjat dan revolusi saja dipaksa masuk pendjara, saja akan tetap memilih memihak Rakjat dan Revolusi itu. (tepuk hidu p ). Tetapi saja jakin setiap perbuatan jang tidak adil pasti ada achirnja, karena semakin tinggi kesadaran Rakjat, semakin sem- pit tempat bergerak bagi musuh₃ Rakjat dan musuh₃ keadilan. Saja jakin, past; datang saatnja keadilan menang atas ketidakadilan dan karena itu saja berkata, untuk membela keadilan djangan takut masuk pendjara. Kalau dalam pidato tersebut saja katakan: „akan datang waktunja Rakjat mendobrak pendjara, mengeluarkan kaum patriot dari rumah neraka dan menggantikannja dengan kaum pentjoleng. pentjuri harta kekajaan negara", itu djangan diartikan bahwa akan datang orang banjak setjara anarkis membawa kampak, palu godam atau meriam untuk merusak pintu dan tembok pendjara, karena kami tidak berdjuang dengan tjara' demikian. Jang saja maksudkan dengan kata₃ tersebut jalah, Rakjat pasti berdjuang untuk membebaskan orang₃ jang membela dan menuntut keadiilan dan bersamaan dengan itu Rakjat djuga akan terus berdjuang menuntut pada pemerinah supaja diambil tindakan tegas terihadap kaum pentjoleng sehingga terwudjudlah apa jang dikatakan Presiden dalam Takem „Dan mungkin satu

100 ... ..

Jiari akan datang, jang engkau harus menebus kedjahatanmiu itu, didalam pendjara, atau ditiang penggantungan". (Takem pen. chtisus 225 hal. 41). (gantung tepuk). Rakjat tidak mengerti mengapa ada orang jang keberatan kalau kaum pentjoleng ditindak dan kaum revolusioner d.ikeluar- kan dari pendjara, padahal terang bahwa kaum revolusioner itu adalah kekuatan revolusi dan kaum pentjoleng itu adalah pèru- sak kehidupan Rakjat dan ekonomi negeri. Saudara ketua jang terhormat ! Kalau saja menjebut kata3 ..dobrak" didalam pidato saja itu djangan diartikan seperti motor menabrak orang, karena kata₂ dobrak itu dalam istilah politik adalah lain dari kata₃ ..dobrak" dalam perkataan hiasa. Ini sama sadja seperti kata' .bantam" dalam istilah politik dengan kata₃ ,,hantam" dalam perkataan biasa. Didalam rekisitomja. djaksa menuduh saja bohong karena mengutjapkan kata₃ : „Rakjat menuntut keadilan tapi jang ditindas jang menuntut keadilan". Kata₃ saja tersebut tidak bohong dan bisa saja tundjukkan kedljadiannja. Beberapa waktu jang lalu. pernah terdjadi Sekretaris Comité PKI Atjeh Utara ditampar oleh pedjabat mUiter di Lho' Seumawe karena membuat pernjataan menuntut kepada Pemerintah supaja menurunkan harga beras. Kedjadian itu kami protes. Karena memprotes lalu beberapa waktu kemudian saja dan kawan saja ditahan selama 3 malam di Kutaradja. Tak usah saja berikan tjontoh jang lain₃ lagi, karena terlalu banjak jang dapat di'kemukakan, bahkan kedjadian dengan perkara ini sendiri adalah bukti benarnja utjapan saja itu. Saudara ketua, apakah itu bukan bukti jang hidup bahwa jang menuntut keadilan djustru jang kena tindas ? Kalau terhadap jang benar dinamakan bohong, maka nama apa lagi jang harus diberikan kepada tuduhan bohong ? Kalau saja sampai dihukum kanena menuntut keadilan maka akan bertambah satu bukti lagi bahwa „jang menuntut keadilan djustru iang kena tindas". Terhadap utjapan saja jang mendjelaskan matjamnja tindakan₃ tidak adil dengan kata' : ..djudi diarak, tapi penjolong dibiarkan", djuga dapat saja buktikan kebenarannja. Saudara ketua, barangkali pernah mendengar berita bahwa di Kutaradja (Banda Atjeh sekarang) pernah terdjadi orang main djudi diperlakukan setjara menjimpang dari hukum₃ jang berlaku dalam negara kita. Mereka diarak sepandjang djalan dengan serunai kale, dilehernja digantung tulisan dan kepalanja digundut sebelah. Saja tidak setudju pada perbuatan djudi tapi djuga tidak setudju kalau haik azasi manusia di-indjak₃. Negara kita adalah negara hukum, dimana sudah ada tjara₃ tertentu untuk menghukum seorang jang main djudi. Mengarak mereka didepan umum dengan mentjukuri kepalanja sebelah dan menggantungkan sesuatu pada leher/nja adalah perbuatan jang menjalahi hukum dan merupakan perbuatan jang bersifat melanggar hak azasi

manusia, karena memberi malu pada seseorang dimuka umum dengan itjara₃ jang berlawanan dengan hukum₂ jang berlaku. Apakah itu bukan perbuatan jang bersifat se-wenang₃ ? Mengapa terhadap' pedjabat jang berbuat menjimpang dart hukum tidak ada tindakan apa₃, tapi kalau terhadap Rakjat, se- dikit sadja melanggar sudah ditindak. Apakah hanja Rakjat sadja jang boleh ditindak sedang orang₃ jang pegang kuasa boleh berbuat sesuka hati ? Dimana lagi letaknja keadilan dengan ke- djadian seperti ini ? fbeiu!). Terhadap orang₃ jang berdjudi di- parilafcukan diluar hukum, tetapi tetlhadap penjeleweng BP3 dan dalam badan₃ lain tidak diambil tindakan₃ tegas. Apakah itu bukan satu kenjataan tentang kebenaran kata₂ saja ? Apakab salah kalau saja berkata terus terang terhadap kedjadian jang njata jang dnuga dirasakan oleh Rakjat? Saja jakin bahwa saja tidalk bersalah dan tidak ada satu aturanpun dalam Negara kita jang dapat menghuikum seseorang karena mendjelaskan sesuatu jang dilihat dan dirasakannja dalam masjarakat. Apakah Rakiat harus tutup mulutnia supaja djangan lag; berbitjara apa₃? Tidak, saudara ketua. Negara kita membenarkan Rakjat berbitjara dan kalau ada orang jang menjumbat mulut Rakjat itu bukan kehendak Negara, tetapi kehendak orang₃ tertentu jang ada dalam aparatur negara dan perbuatan mereka itu terang salah besar. Dengan keterangan₃ dan dalil₃ jang saja kemukakan pada bagian₃ tersebut diatas, saja menolak semua tuduhan Djaksa iang menuduh saja bohong, menjebarkan dan menghasut Rakjat de- ngan permusuhan dan sebagainja untuk melawan Peraturan dan dan undang₃. menghina. memusuhi dan membentji Pemerintah berhubung dengan utjapan₃ saja seperti jang dimuat dalam re- kisitor diaksa. Ikairana a*-a iang dituduhkan itu tidak benar samasekali dan saja telah mengemukakan dalil₃ dan fakta₂ tentang kebenaran utjapan saja.

Saudara ketua jang terhormat ! Didalam rekisitornja, Djaksa menuduh bahwa saja telah mempersamakan RT dengan neger; antah berantah dan karena itu saia dituduh berbohong dan menghina. Terhadap tuduhan tersebut per-tama₃ perlu saja memadjukan satu perbaikan (ko- reksi) terhadap rumusan jang terdapat dalam berita atjara pengadilan. Didalam berita atjara pengadilan saja membatïa rumusan antara lain berbunji : saj a tamsilkan Negara Indcmesia sekarang seperti negara antah berantah". Rumusan tersebut salah. karena dalam sidang₃ Pemeriksaan jang lalu sa-a tidak pcnah berkata demikian. Jang saja, djelasfcan dan maksudkan adalah : Tiara kertth pedjabat₃ tertentu iamg metn**^atakan** iang baik₃ sadja mengingatkan saja kepada suatu tjcrita (kisah) Neperi arvfah beirarfali: dr'adi bukan mentamsiikan Negara R I dengan negara antah berantah. Hal ini penting saja minta di- betuïkan, djanean sampai ke'erangann saja jang benar dirumuskan setjara salah didalam berita atjara. Saja minta keterangan

saja dirumuskan setjara benar sesuai dengan apa jang saja kemukakan, karena kalau salah rumusan bisa salah pula arti dan makna akibatnja bisa salah tindak. Djaksa menuduh bahwa saja mempersamakan Negara R l dengan Negara antah berantah dimana dalam rekisitor ditulisnja „Bahwa negara Indonesia sekarang ini seperti satu Negara dalam kisah negeri antah herantah dimana menteri melapor kepada Presiden hal₂ jang baik sadja", dan seterusnja. Begitu Djaksa menulis. Saja bantah penjebutan jang demikian itu karena saja tidak pernah mengutjapkan seperti itu dan djuga tidak mempunjai maksud untuk menjamakan RI dengan Negara antah berantah. Dalam hubungan dengan tuduhan ini saja mendjelaskan dalam rapat umum tersebut bahwa ada sementara orang atau pedjabat jang suka mengatakan jang baik₂ sadja walaupun keadaannja tidak demikian. Tjara₂ matjam ini mengingatkan kita kepada kisah Negeri antah berantah, dimana menteri melapor kepada radja, bahwa Rakjat aman dan makmur, padi menguning disa- wah, ikan berenang dilaut, itik berenang dialr dsb. dsb. Begitulah duduk soal jang sebenarnja, djadi bukan seperti jang ditulis dalam rekisitor Djaksa. Apa jang saja katakan dengan utjapan saja tersebut mempunjai dua maksud. Per-tama₂ mengkonstatasi tentang gedjala2 jang timbul dan kedua merupakan kritik terhadap gedjala₂ jang demikian itu. Apakah salah mengkonstatasi gedjala₂ jang timbui dalam masjarakat. Terang tidak salah. Apakah gedjala₂ itu ada? Ada, saudara ketua. Saja pernah mendengar kata₂ orang dan pedjabat tertentu jang mengatakan bahwa Rakjat di Atjeh tidak susah, walaupun beras mahal, sebab Rakjat Atjeh sebahagian besar terdiri dari kaum tani dan Rakjat Atjeh tidak pernah te- landjang atau mati kelaparan atau menderita busung lapar seperti di Djawa. Saja berpendapat bahwa pikiran' sematjam itu tidak benar, karena kenjataannja Rakjat di Atjeh banjak sekali jang susah walaupun mereka sebagian besar terdiri dari kaum tani. Kenjataan membuktikan bahwa sebagian besar kaum tani sendiri djuga memibeli beras, lebih₂ pada musim patjeklik. Kalau Rakjat Atjeh tidak telandljang bukan befarti mereka senang, karena dengan pakaian dua lembar tidak ada alasan mengatakan Rakjat senang, disamping ada pula jang tjuma tok melekat dibadannja sadja. Kalau di Atjeh belum ada busung lapar karena ketiadaan makanan seperti didaerah tertentu di Djawa, bukan berarti Rakjat sudah makan kenjang. karena kenjataannja membuktikan bahwa Rakjat di Atjeh cVuea tidak sedikit jang makan setengah perut, makan bentjarnpur pisang, ubi dan sebagainja dan sebagainja. Pikiran₂ sematjam itu bukan hanja 'erdapat pada sementara orang dj, Atjeh, tetapi djuga ada diternpat lain, Ini dengan djelas teriihat, dalam kritik Presiden dalam pcdaito Resopim jang ber-

bunji : „Saja tahu misalnja, bahwa dibidang penjelenggaraan Program sandang pangan, pasal pertama daripada Tri Program Pe-

merintah, kesulitan- ber-timbun-, meskipun, sebagaj telah dikatakan oleh Menteri Pertama Djuanda dalam Laporannja, situasi

Sandang Pangan boleh dikatakan lumajan djuga. Saja tahu, disana-sini Rakjat harus antri beras, antri gula, antri minjak kelapa,

antri minjak tanah. Saja tahu disana-sini harga barang₃ kebutuhan hidup naik agak tinggi" (Resopim pen. chusus 180 hal. 29, 30). Sebagai satu kenjataan Presiden sendiri setjara resmi mengatakan hal itu didalam pidato 17 Agustus 1961. Djadi dilihat dari segi

kenjataan, konstatasi saja tidak bisa disebut bohong dan dilihat dari tuduhan menghina, saja tidak pernah menghina. Saja tidak

punja kepentingan untuk menjamakan Republik Indonesia dengan Negeri antah berantah dan saja bukan orang gila menjamakan negara jang saja bela dan saja dukung seperti negeri antah ber-

antah. Saja adalah orang politik, dan mengerti tentang tata negara, tahu membedakan negara sebagai organisasi dengan orang

sebagai pelaksana dan .tjara kerdja alat₃ peLaksana itu. Saja mengkritik fikiran₃ dan tjara kerdja jang birokratis dan tidak

tepat dan apakah salah saja melakukan kritik terhadap hal₃ jang demikian itu ? Sudah terang tidak salah, saudara ketua !

Saja tidak memungkiri setiap utjapan jang saja keluarkan, karena saja mempunjai tanggungdjawab penuh terhadap penda-

pat-jang saja kemukakan. Tetapi saja djuga tidak dapat membenarkan „karangan₃" saudara djaksa terhadap kata₃ jang tidak

saja utjapkan. Saja tidak keberatan kalau orang lain pandai „me- ngarang-" kata. tetapi saja sangat keberatan-kalau kata₃ jang

tidak saja utjapkan, di-karang₃ sebagai utjapan saja, untuk didjadikan dalih buat mendjebak saja. Saja kira lebih baik b»rsikap

terus terang terhadap perbuatan jang salah, daripada menjalahkan orang lain untuk menutupi kesalahannja sendiri.

Saudara ketua. saja tidak perlu berbohong didepan sidang jang terhormat ini. karana apa jang saja lakukan adalah per-

buatan jang benar. Bahwa ada 'orang jang tidak setudju dengan pendapat saja. itu adalah hak mereka, tetapi djangan karena

tidak setudju terhadap pendapat saja itu, lalu saja disuruh mengaküi hal₃ jang tidak saja katakan. Itu saja anggap suatu perbuatan jang menjuruh saja berbohong. Saja tidak mau. Sebab Partai

kami selalu mendidik kami supaja selalu bersikap djudjur, terus terang dan tegas, tidak boleh berbohong.

Saudara Ketua jang terhormat. ïerhrd^n sadiak Rakjat jang berbunji : ,.Uek keubeu Uek Keubeu maté lam seunamuek Pakon maté dikah keubeu ? Han soë rabee diloon hai .po Pakon han ka rabee dikah hai tjut ? Saket pruët dilon hai po

Pakon saket dikah hai pruet ? 3u mentah diloon hai po Pakon mentah cfikah hai bu ? Kajeë basah diloon hai po ra.von basah dikah kajeë ? Udjeuii rah dilon hai po Pakon ka rah dikah udjeun ? Tjangguêk lakee diloon hai po Pakon kau lakeë dikah tjangguêk ? Uleu bathup diloon hai po Pakon ka bathup dikah uleu ? Kleung sama diloon hai po Pakon ka sama dikah hai kleung ? Siwah tak dilon hai .po Pakon ka tak dikah siwah ? Galak-galak kutak sigo !

Artinja Uak kerbau uak Kerbau mati didjaian kekubangan Kenapa mati engkau hai kerbau? Karena tak ada jang menggembalakan daku Kenapa tak menggembala dikau bujung ? Karena perutku sakit. Mengapa sakit dikau, perut ? Karena nasinja mentah Mengapa mentah dikau, nasi ? Karena kajunja basah Kenapa basah dikau, kaju ? Karena hudjan menjiram daku. Mengapa menjiram dikau huujan ? Karena kalak meminta'nja. Mengapa kau minta wahai katak ? Kenapa mematuk dikau ular ? Karena ular mematuk daku. Karena elang menjambar aku Mengapa kau sambar, wahai elang ? Karena Siwah (Radjawali) menjambit aku. Mengapa kau sambu wahai Siwah ? Suka-suka, kusambit sekali.

Oleh saudara djaksa penuntut umum dituduh bahwa dengan mengutjapkan sandjak itu berarti satu sinisme dalam mana ter- itjakup satu perasaan permusuhan, kebentjian dan penghinaan dan mengatakan bahwa saja „bohong" karenanja.

  • Kalau saja peladjari uraian dan pembahasan saudara djaksa
    penuntut umum terhadap sandjak Rakjat tersebut, terdapat perbedaan jang djarak sekali dengan apa jang saja maksudkan dan densan eeest (djiwa) dari sandjak tersebut. SaudaTa djaksa meng- hubunakan sandjak Rakjat itu dengan pemerintahan sedang saja rncnjebutn.ja dalam hubungan mendjelaskan simpang» siurnja fikiran dalam masjarakat se-harr. Ini berarti lain jang saja

bitjarakan tapi ladn jang diituduh oleh saudara djaksa, sama halnja seperti seorang menerangkan mengapa matahari terbit ditimur tetapi saudara djaksa mtenjalahkan angin mengapa ber- tiup dari barat. Dari tjara menuduh sadja sudah terlihat bahwa djaksa penuntut umum sengadja mem ut ar' balikkan keadaan dan sengadja men-tjari₂ kesalahan ataupun saudara djaksa sama sekali tidak mengerti akan djiwa daripada sandljak Rakjat tersebut. (betul itu). Duduk perkara jang sebenarnja sebagai berikut saudara ketua ! Sebelum saja mengutjapkan bunji sandjak seperti tersebut diatas saja mendjelaskan bahwa dalam menghadapi kesulitan" ekonomi dan harga tinggi sekarang ini terdjadi kesimpang siuran fikiran didalam masjarakat, se-olab,2 sebab₂ kesulitan dan harga tinggi itu tidak ada udjung pangkalnja. Sebagai ,tjontoh saja kemukakan sebuah misal; kalau kita tanja pada tukang djual beras, mengapa beras mahal, djawabnja karena harga ikan mahal. Kalau ditanja pada pendjual ikan, djawabnja karena harga beras dan kain mahal. Kalau ditanja pada pendjual kain, djawabnja karena harga beras dan ikan mahal dan begitulah seterusnja. Keadaan sematjam ini, saja katakan sama seperti tjerita dalam sandjak Uek keubeu Uek, se-olah₂ tidak ada udjung pangkalnja, padahal sebenarnja semua itu ada udjung pangkalnja. Setelah itu banu saja dijelaskan bagaimana tjerita dalam sandjak Uek keubeu Uek tersebut. Begitu la h saudara ketua duduk soal jang sebenarnja, djadi bukan mendjelaskan bahwa pedjabat₂ negara tidak bertanggungdjawab atas sesuatu hal, seperti j(ang dituduhkan dalam rekisitor djaksa. Karena itu tidak ada alasan bagi djaksa untuk mengatakan bahwa dengan sandjak itu berarti „se-olah₂" semua pedjabat ataupun aparatur negara ataupun pemimpin bahlkan pemerintahan tidak pernah bertanggungdjawab atas sesuatu hal atas diri Rakjat". Soal ini tidak ada hubungan dengan apa jang disebut oleh Djaksa tentang .Jaku dan tindak tanduk pimpinan kita •tidak bertanggungdjawab serta bertindak se-wenang₂ terhadap persoalan jang, dihadapi Rakjat".

Dengan djelasnja duduk soal, lebih menguatkan lagi apa jang saja katakan dimuka, bahwa tuduhan djaksa, djauh panggang dari api, tidak objektif, tidak rechtelijk dan bersifat men-tjari3 kesalahan. Apakah bisa disebut bahwa saja telah menimbu'.kan perasaan permusuhan, kebentjian terhadap Pemerintah karena saja mendjelaskan hal₂ jang seperti, saja terangkan diatas ? Apakah memberi misal seperti' tjerita Uek kebeu Uek terhadap simpang siurnja pendapat dalam masjarakat dapat disalahkan ? Saja kira negara kita tidak akan membuat aturan melarang seseorang memberi misal terhadap kesimpang siuran fikiran dan pendapat atas sesuatu hal. Saja kira baiklah tidak usah memberikan banjak keterangan

terhadap tuduhan djaksa dalam hal ini, karena tuduhan tersebut bersifat ke-kanak₂an, sebab lain jang saja bilang, tapi lain lagi jang didjadikan tuduhan, sehingga persoalannja terlalu djauh menjimpang. (Sorak).

Saudara ketua jang terhormat ! Terhadap pendapat kami jang menjatakan bahwa „kesulitan ekonomi sekarang ini bukan per-tama₂ disebabkan oleh keamanan dan Irian Barat, akan tetapi disebabkan terutama karena salah- urus dan adanja, pentjolengan harta kekajaan negara dan adanja pentjuri₂ harta kekajaan negara", oleh saudara djaksa dituduh hahwa pendapat kami tersebut tida k benar dan merupakan suatu perlkabaran jang tidak pasti serta berlebihan ataulpun tidak-lah merupakan auaitu pemberitaan jang lengkap sehingga mudah menerbitkan onar dikalangan Rakjat", dan karena itu kami dituntut telah. mehmgigar pasal₂ d.alam pidana. Sebagai alasan dikutipnja pidato Presiden Ambeg Parama Artta bahagian jang mengenai kesulf.tan ekonomi dan moneter. Kalau isi pidato saja itu mau d'lhutounckan dengan amanat Presiden. maka ada suatu ba! iang tidak boleh dilupiakan jaiitu saja berbitjara pada tanggal 3 Maret 1963 sedang Presiden memberi amanat pada pertengahan bulan Mei 1963 jaitu berselang lebih dua bulan kemndsan. Hakekatnja daripada persoalan ini sebenarnja adalah tentang perbedaan pendapat terhadap sebab₂ kesulitan ekonomi, dan kalaupun hal ini mau dipersoalkan djuga, saja persilahkan saudara Diaksa mempeladjari keputusan Sidang Umum ke-II MPR S iang dibuat dalam bentuk resolusi pada pasal 8 ajat 4 alinea Vet'ga iang berbunjj sebagai berikut : „Salah urus dan salah dii- d^itc Jrn" rrteneakihafkan merosotnia prodi'ksi hw s d'iachiri dengan reMiling". Dan selandjutnja pada pasal itu djuga ajat 5 dalam h'V dan itueas Dewan₂ Per'imbangan pada achir rumusan k3!:imat dikatakan antara lain bahwa hak dan tugas dewan₂ tersebut p-lalah untuk nen >'ie2ahan salah urus/pentio1enj>/ manipulasi " (huruf tebal saja TA). Djuga saja persilahkan saudara Diaksa mempeladiari Perintjian Pantia Prosram Front Nasional Bab V ajat 6. dimam djuga di-sebut₂ ,,sal?h urus". se- dang iang dikritik Pfreside.n dalam Ambeg Parama Arta, adalah orang₂ ing berpendapat bahwa₁ kesulitan sekarang ini ., hanjalah sematamafa akibat darioada salah vn-s. •• " TV-o^i teranglah bahwa Presiden sendiripun tidak pernah membantab terrta/ng adanja „salahurus" tersebut. Setjara sepintas lalu sadja, tidak usah banjak' pikir dan renung setiaip orang akan sampai pada kesimpulan bahwa MPR S tidak akan menjebut „salnhv--s drn •-entj'iieng" seandainja gediala salahurus dan pen! jolen₁- itu tidak ada. Kalau anqgota MPRS itu orang* Komunis sadia, mungkin ada anggapan bahwa ituVan pendapat orang Komiunis. tetapi kenjataannja anggota MPRS itu t'clak sadfia terdiri dari orang₂ Komunis tapi djuga terdiri dari semua Partai dan perseorangan, wakil₂ Daerah, Go-

longan Karya, anlgkataan bersendjata dan sebagainja, jang meliputi semua aliran politik dan ideologi jang ber-beda₂ pula. Bukankah itu salto kesimpulan jang mentjerminkan fikiran seluruh Rakjat dan nasion Indonesia ? Mengenai pendapat kam; terhadap sebab₂ dari krisis ekonomi dan bertambah sulihija penghidupan Rakjat sekarang ini, tidak banjak jang hendak saja kemukakan, karena hal tersebüt telah saja kemukakan pada bahagian terdahulu dari pembelaan saja. Saja hanja ingin menegaskan bahwa perbedaan pendapat Partai kami dengan saudara Djaksa atau orang lain mengenai sebab' kesulitan ekonomi, tidak dapat didjadikan perkara tindak pidana, karena hal tersebut adalah soal demokrasi, soal hak mempunjai hak mengemmkakan pendapat teThadap sesuatu soal dalam mar

siarakat ;lin negara. Adalah salah sekali kalau saudara Djaksa berbeda pendapat dengan kami lalu menggunakan kekuasaan iang ada padanja untuk menuntut kami didepan sidang pengadilan ini. Tindakan sematjam itu tidak dapat diartikan lain, ketjuali penjalahgunaan djafaatan untuk kepentingan politik anti-NASAKOM dan mendije- gal Manipol. (betul). Seandainja Djaksa Tinggi Pengganti di Atjeh jang sekarang bertindak selaku penuntat saia menaruh keberatan dan menjalahkan pendapat Partai kami, saja persilahkan saudara Djaksa berhubungan dengan Kedjaksaan Agung di Djakarta agar meng-

u.rusraja dengan pusat Partai kami jaitu CC PKI Kramat Raja 81 Djakarta, karena sebagai diketahui apa jang saja kemukakan itu adalah kesimpulan dan pendapat Partai kami jang telah di- diskusikan ma.ta.ng- dan disimpulkan dalam organisasi Partai kami iang tertinggi jang sampai sekarang tidak pernah disalahkan setjara juridis oleh J.M. Menteri Djaksa Agung. Ini membuktikan bahwa Menteri Djaksa Agung, lebih mengerti soal daripada Diaksa penuntut saja (tepuk/sorak) dan menundjukkan perbedaan iang menjolok antara sikan politik J.M. Menteri Diaksa Agung dengan saudara Djaksa Tinggi Pengganti di Banda Atjeh. Dengan keterangan dan dalil' tersebut diatas. saia tidak dapat menjetudijud dan menolak semua tuduhan Diaksa jang menuduh bahwa saja telah menjebarkan perkataan jang tidak pasti. ber-kelebihan, tidak lengkap dan sebagainja berhubung dengan pendapat kami terhadap sebab' kesulitan ekonomi sekarang dan saia anggap tuduhan tersebut bersifat men-tjari' kesalahan dan men- tiotiok-kan kehendak subiektif penuntut dengan hukum pidana, supaja saja dapat dipersalahkan oleh pengadilan jang terhormat ini. Saudara ketua innc terhormat! Adalah menarik perhatian sekali terhadap tuduhan Diaksa, jang menuduh bahwa saja „mensabot" politik luarnegeri Peme- rintah berhubung dengan pendapat kami jang menjatakan bahwa

„imperialisme Amerika Seri-kat adalah musuh nomor satu dan berbahaja bagi Rakjat Indonesia sekarang ini". Saja katakan menarilk sekali, karena soal .imperialisme" adalah soal terpokok d,alam revolusi kita pada tahap sekarang ini dan dengan tuduhannja itu memberi kesan kepada saja bahwa Djaksa penuntut merasa tidak senang kalau imperialisme Amerika Serikat dikatakan sebagai musuh nomor satu dan berbahaja dan bertendens seperti senang sekali melihat imperialis Amerika Serikat mendjadjah Rakjat-Asia-Afrika dan Amerika Latin, (Sorak). Dan karena tidak senang pada pidato saja jang menentang imperialis Amerika Sarikat, maka soal itupun didjadikan alasan untuk menuntut saja didepan pengadilan ini. Untuk mentjari alasan saudara djaksa sampai mempergunakan soal' tehnis dalam tjatatan pokok pidato saja, jaitu tentang tidak mentjatat kata „imperialis", sebagai alasan untuk memperkuat tuduhannja. Saja kagum melihat kegigihan dan ketelatenan saudara Djaksa dalam men-tijari-' alasan (sorak) untuk memperkuat tuduhannja, tetapi sangat sajang, kegigihan dan ketelatenan ini terdjadi terhadap soal₂ jang merugikan revolusi kita. Seandainja kegigihan dan ketelatenan sematjam itu dipakai untuk menghantam imperialis dan mengguliting kaum pentjoleng harta negara alangkah beruntungnja Rakjat dan Negara kita dan alangkah memuntjak- nja otoritet Djaksa dimata Rakjat, (betul). Karena saudara Djaksa menuduh saja „mensabot" politik luarnegeri kita dengan pendapat tersebut lalu dnanggap bahwa didal arnin'a terdapat „unsur" menharkan" dian karena itu saja ditudiuh telah melanggar pasal₃ pidana pula. Sebagai alasan terhadap tuduhannja itu saudara djaksa mengutip pidato Presiden dalam Djarek dan Resopim, pada bagian miana Presiden mendjelaskan garis umum politik luarnegeri kita. Supaja tidak timbul kekeliruan dalam politik luarnegeri, saja merasa perlu mengemukakan keterangan₃ sebagai bantahan terhadap tuduhan saudara Djaksa. Saja mulai dengan Manipol sebagai titik tolak jang pertama. Salah satu kerangka dari tiga kerangka kewadjiban' revolusi Indonesia iang terpen'ting ialah : „Pembentukan satu persahabat- an jang baik antara Republik Indonesia dan semua negara d'i- dunia, terutama sekali dengan negara' Asia-Afrika atas dasar horm.at-menghormati satu sama lain, dan atas dasar kerdjasarna memberrtuk satu dunia baru iang bersih dari imperfoilis «fan kolonialisme menudju kepada Perdamaian Dunia jang scmpirrna". (Perintjian Manipol pen. chusus 76 hal. 12, 13 — huruf tebal TA). Dari penegasan Manipol tersebut djelaslah bahwa persaha- batan dan kerdjasarna dengan semua negara didunia didasarkan pada prinsip anti-imperialisme dan kolonialisme. Titik tolak jang kedua adalah pidato Presiden „Membangun Dunia Kembali" jang telah diperin'tji dan ditetapkan sebagai „Garis-Garis Besar Politik Luar Negeri Republik 'Indonesia". Kenjataan menundjukikan bahwa sekarang ini masih terdapat

109'

negara₃ imperialis dibagian dari bola bumi kita, jaitu negara* jang memiakai sistim jang bertentangan dengan prinsip-tudjuan perdjiuangan kita. Dalam hubungan dengan pensahabatan dan kerdjasarna luar- negeri. maka sikap kita terhadap negara₃ sematjam itu, ialah kc-existensi stj'jara damai, artinja hidup berdampingan setjara alaimaj dengan sistim jang berlajinan. Walaupun kita berko-exis- teaisi, tetapi prinsip koTexistensi kita terang jaitu an.ti imperialisme dan kolonialisme, sebab itu bila terdjadi pertentangan antara negara₂ imperialis dengan Negara₂ dtin Ra&jaf₂ jang berdjnwng untuk kemerdeikaan nasiorjaimja, maka sikap kita iaSah meirdhak dian mmjokong nerdjuaaigan Rakjat dan Negara jang melawan hnpciialis itu. Dan ini setjara tegas telah digariskan dalam perintjian ..Membangun Dunia Kembali" dimana pada Bab II angka 2 dikatakan bertudjuan untuk : „Mengabdi pada (pe-rdjuanp**-an untuk Icemerdökaon Nasioaal** dari sefoiTulh Bangsa₂ ditïunia". Sebagai dikatakan dalam perintjian ,,Membangun Dunia Kembali" pada Bab II itu djuga diangka 3 didjelaskan bahwa aifat pol'iitik luarnegeri RI adalah pula „Mengabdi pada perdju- angan untuk membela perdamaian Duniu", maka disampins kit'- aktif, bersahabat dengan siapa sadja, djuga kita aktif melawan imperialisme dimana. sadja sebab imperialisme itu adalah sumber diarjpada peperangan, hal mana dengan djelas pula telah ditegaskan dalam perintjian ..Membangun Dunia Kembali" sebagai berikut : „Imperialisme dan kolonialisme dan pemisah terus-menerus setjara paksa dari bangsa₃ merupakan sumber dari hampir semiua. kedljahatan internasional jang mengantjam dunia kita ini". (buku Haluan Politik dlan Pembangunan Negara hal. 140 pen. chusus 155 Deppenri).

Dalam hubungan dengan perdjuangan untuk perdamaian duniapun, imperialisme dan kolonialisme harus tetap dilawan. Djadi teranglah bahwa politik bebas dan aktif kita adalah bebas aktif jang mempunjai prinsip, jaitu orinsip anti-imperialis dan kolonialisme, dan politik perdamaian kita djuga mempunjai prinsip jaitu anti-imperialis dan anti-kolonialisme bahkan politik persaha- batan kita djuga mempunjai prinsip jaitu iprinsip auti-imperïailïsme dan anti-kolonialisme. Ini adalah „matter of principle" dalam politik luarnegeri Indonesia dan hal itupun dengan djelas pula telah digariskan dalam „M.D.K." dimana dikatakan bahwa : pen- dirian kita ialah ;, aktif menudju kepada lenjapmja exploitation de 1'home par 1'home aktif menentang dan menghantarm segala matjam imperialisme dan kolonialisme dimanapun dia. berada". (buku sda hal. 139). Didalam menganalisa situasi internasional, Presiden Sukarno setjara modial selalu mengatakan bahwa dunia sekarang ini ter-bagi dalam dua kekuatan jang saling bertentangan, jaitu kekuatan „the new emeng**;ng farces" atau kekua-tan baru jang sedang tum-**

huh dan „the old estabiished forces", jaitu kekuatan kolot jan sedang runtuh. Apa jang dinamakan „new emerging forces" itu djuga Presi den telah mendjelaskan, jaitu tenaga₂ baru jang menentang impe rialisme-kolontalisime, jang menradakan kemerdekaan 100% da jang menudju kepada keadilan sosial. Didalam „new eme'r.»in. forces" ito termasuk Negara Asia-Afrika dan Amerika Latm ianj berdljuang mati₂an untuk kemerdekaan dan djuga semua negara Sosialis., Imperialisme AS dan semua megara₂ imperialis lain, adalat termasuk kedalam kekuatan kolot jang sedang runtuh jang di

  • tentang dan dilawan oleh kekuatan₂ baru jang sedang tumbuh Dan imperialisme AS adalah pula fceipala dari kekuatan kolo jang sedang runtuh itu. Kalau ada jang menjangka bahwa Amerika Serikat sekaram bukan mpmshs, atu. Boelteu sekali, karena kemanapun kita tiari- penamaanna dia adalah tetap imperialis, sedang wataknja sifatnja. tmgkah lakunja dan sebagainja adalah djuga tetap imperiali- dan Presiden setja,ra tepat telah mengatakan bahwa „imperialisme adalah tetap imperialisme". Kalau saja berkata tentang Amerika Serikat jang sekarang itu adalah mafcudria imperialisme Amerika Serikat, karena jang berkuasa di Amerika Serikat sekarang bukan Rakjat 'pekerdja, tetapi kaum imperialis.. Kalau saja katakan bahwa setelah soal Irian Barat selesai maka musuh Rakjat Indonesia jang nomor satu dan paling berbahaja adalah imperialisme Amerika Serikat, saja mempunjai alasan jang ikongkrit untuk itu. Per-tama₂ perlu diketahui bahwa imperialisme AS mempunjai kekuasaan atas ekonomi kita, karena mereka mempunjai penanaman imodalïnia di Indonesia. Ini tidak sadja sudah disebutikan sedjak dulu oleh Bung Karno, tetapi kenjataannja begitu sekarang int. Kekuasaan modalnja jang terbesar dan memegan<- peranan penting terutama adalah dibidang minjak bumi. Laporan politik Partai kami (jang bersama ini saja 'lampirkan — Lampiran I —) jang düsamipaikan kepada Sidana Pléno ke-I CC PKI pada bulan Februari 1963 oleh Ketua CC PKI Kawan
    D.N. Aidit antara lain meniatakan : „Kaum imperialisme Amerika Serikat sekarang ini sedang sibuk dan berda iaupaia dengan semboian? demagosis memperluas serta memperkokoh basis ekonomi dan pengaruh politiknja jang memans sudah ada di Inric- nesia. Tiara jang ditempuh oleh mereka adalah :
  1. Memperbesar penanaman modal Amerika Serikat jang ada terutama dflapanean industri matjak.
    2. Memperluas „ban'uan ekonomi" Amerika dengan tiara₂ baru. Dari sudut perluasan penanaman modal Amerika Serikat da- Dat diketahui dengan d'elas dalam perusahaan₂ minjak humi Shell •sebagian modal AS), S.'anvac, Ca.ltex. Sedjtk tahun 1954 h'mgga

sekarang terdapat pertanlbahan penanaman modal seperti berikut:

Shell bertambah $ 84 djuta (£30 djuta) Stanvac $ 40 djuta Caltex $ 47 djuta (Laporan Politik CC PKI „Berani, Berani, sekali lagi Berani tahun 1963 hal. 28, 29). Kenjataan membuktikan bahwa 90% dari produksi minjak bumi kita dikuasai oleh kaum imperialis (terutama imperialis AS) dan hanja 10% jang dikuasai oleh Indonesia sendiri. Mendjellaing beirlangsungnja perundingan antara utusan Presiden Kenmedy dengan Wampa ^Chairul Saleh di Tokio baru3 ini, kaum imperialis Amerika Serikat tjoba melakukan tekanan dan antjaman terhadap Indonesia, dimana „The New York Times" memiberitakan bahwa „kalangan diplomat A S di Washington berpendapat bahwa setiap tindakan atas pengusaha₂ minjak AS di Indonesia mengakibatkan distopnja bantuan ekonomi Amerika Serikat kepada Indonesia (Antara HR 31-5-63). Terhadap antjaman tersebut Wampa Chairul Saleh setjara djantan mertdjawab :, djik a hal itu merupakan suatu antjaman maka Indonesia bersedia menghadapinja". Sedang beberapa kalangan resmi dari kalangan Pemerintahan di Djakarta mendjawab antjaman tersebut dengan tegas pula dimana dikatakan „Pemerintah RI tidak perlu mendjadi „gontjang iman" karena balon₂ jang dilepasfcan baik oleh pihak „New York Times" maupun oleh kalangan diplomatik di AS sekitar persoalan minjak asing di Indonesia (HR 1 Djuni 1963). Dalam hubungan dengan minjak ini pula imperialis AS pernah mentjoba mendaratfcan pasukan militernja ke Pakan Baru buat membanitu „PRRÏ" dengan dalih untuk melindungi „hak milik warganegara Amerika" (maksudnja modal monopoli imperialis atas minjak). Bahaja imperialisme AS bagi RI tidak hanja terlihat dalam penanaman modal monopoli AS ditanahair kita, tetapi djuga terlihat dalam usaha imperialis AS mentjoba membikin varia daripada „Alianza Para El Progreso" (Persekutuan untuk ke- madjuan. ditudjukan untuk Amerika Latin) dengan nama „Program stabiliisasi ekonomi". Tudjuannja sama sadja jailtu untuk „Stabilisasi ekonomi" dan '.Stabilisasi politik" kaum imperialis AS. Djuga untuk keperluan ini tidak lupa menjodorkan apa jang dinamakan ..Corps Perdamaian AS". Bagaimana sikap permusuhan imperialis AS terhadap gerakan revolusioner Rakjat Indonesia dengan djelas tentjermin pula dalam «tjapan Menteri Pertahanan A S Robert MacNamara dimana ia mengatakan: „Saja pribadi menganggap Sukarno dan Indonesia merupakan bahaia jang mungkin sangat besar dan serius" (Ant. HR 30-3-63). Dalam hubungan dengan perdjuangan pembebasan Irian Barat, selama Trdkora sedang kita lantjarkan, menv-rut keterangan

resmi ATJRI, telah diketafoui adanja pengintaian pesawat U-2 atas Indonesia sampai 7 kali. Dalam menglhadapi konfrontasi dengan „Malaysia", imperialis Amerika Serikat terdiri dipihak „Malaysia". Rakjat Indonesia tidak akan dapat melupakan bamtuan imperialis AS kepada pemberon- tafcan koutra-revolusionar PRRI, Permesta. Siapa jang membom Rakjat MaJukiu divvakltu Penmesta ? A.L. Pope dari Amerika. Siapa jang berdini dibelakang Sondhi pengatjau Asian Games ? Ja, Amerika. Siapa jang berkeras memetjat Indonesia dari IOC dan imonentang GANEFO ? Ja, djuga Amerika. Dilihat dari sudut kebudajaan, siapa jang meratjuni pemuda2 kita dengan segala maitjam tarian ngak-ngiik-ngolk dan bius₂ lain liwat film,, Kiteratur dan sebagainja ? Ja, Amerika. Siapa jang mengadjar pemuda₂ kita memakai tjelana djengki jang tidak ~:e- ruan itu, sampai₂ ada djengki jang tampak pangkal paha didepan itimim ? Ja, Amerika. Dilihair dari segi militer, SEATO jang ada di Malaja siapa dalamgnja ? Ja, Amerika. Pangkalan militer siapa jang ada di- sebelah selatan kepulauan kita, jaitu dipantai utara Australia ? Ja, Amerika. Pangkalan militeir si'apa jang ada di Taiwan, D;?- pang. Filipina dan Vietnam Selatan ? Ja". Amerika. Semua itu merupakan aratjamian jang dapat membahajakan Republik kita. Dar: liiar sudah dikopung dengan pangkalan₂ militer. dari dalam sudah diratjun dengan kebudajaan imperialis dan semiua itu bertudjuan untuk meimperitahanikan kekuasaannja atas ekonomi, perut negara kita. Selain dari itu apa jang mereka namakan ..Corps Perdamaian" AS djuga sudah mulai masuk dan sekarang berbagai golongan mahasiswa, pamuda peladjar dan golongan* Rakjat lain dalam masjarakat Indonesia sedang menuntut kepada Pemerirt'ah supaja ..Corps" tersebut dipulangkan sebab bisa merusak revolusi kita. Pengalaman diluarnegeri menundjukkan bahwa ..peace coprs" AS tersebut m.endjalanlkan kegiatan mata₂ dan sabotase. Harian Kairo „Al Djumlhuriah" misalnja, menegaskan bahwa „maksud jang sesunggubnja daripada „peace corps" AS ialah sebagai organisasi sabotase dan spionase" (Antara HR 2 Djali 1963). Sargent Shriver sendiri selaku direktur „Korps perdamaian" AS dalam hubungan dengan pengiriman „Corps" tersebut ke Amerika Latin telah mengaküi dengan terus terang bahwa „Korps perdamaian" AS akan memuat djumlah „sukarelawan₂" mendjadi 2 kai1,i lipat lebih banjak untuk menghadapi gerakan nasional demokratis jang makin itumibuh di Amerika Latin (HR 22 Februari 63). Djadi maksudnja untuk meing-ihalang₂i gerakan pemfoe- basan nasional anki-imperialis dari Rakjat₂ jang berdjuang untuk kemerdekaan. Di Afrika, imperialis AS jang tadinja tidak mempunjai modal sednTkjtpnn, terapd setelah datangnia „Peace Corps" belum seta- hun penuh. Amerika Serikat telah berhasil menanam modalnja sebanjak 120 djuta dolar dan menguasai tamibang₂ penting an-

taira 35% sampai 60%, termasuik bidang transport, perhubungan dan pengangkutan diseluruh Afrika Tirnur-Tengah (tjeramah Su- roso anggota deJegasi OISRAA 'ke sidang KSRAA di Mosji Ta- ngamjika, HR 3 April 63). Demikian sedikit keterangan tentang kegiatan ,peace corps" AS dari fakta₂ 'jang sangat terlalu banjak kalau dikemukakan semua. Dan dari keterangan itu sadja kita sudah bisa menggambankan bagaimana bahajanja „peace corps" AS bagi Republik kita. Imperialisme AS sekarang ini adalah djuga merupakan bentuk₂ neo-lkolonialiisme, hal inipun setjara tegas telah disimpulkan dalam Konferensi Dewan Setia Kawan Rakjat₂ Asia-Afrika (DE-SRAA) di Bandung pada bulan April 1961, dimana dikatakan bahwa „neo-kolonialisme adalah satu bentuk baru dari imperia!, isme, terutama imperialisme Amerika Serikat", dan selandjutnja dikatakan bahwa neokolonialisme i'tu adalah bentuk pe^^uasaan jang tidak langsung serta halus melalu; bidang politik, ekonomi, sosial, militer dan tehnik". Tjara₂ tidak langsung dan halus itu sekarang diusahakan oleh imperialisme Amerika Serikat dengan memperbesar penanaman modalnja di Indonesia, serta lewat apa jang dinamakan „program, stabilisasi ekonomi" dan „Korps perdamaian". Partai kami didalam Sidang Pleno ke-I CC PKI pada bulan Februari 1963 jang lalu telah mengamlbil kesimpulan bahwa setelah imperialis Belanda tamimat riwajatnja di Irian Barat maka „musuh Rakjat Indonesia) jang nomor satu dan paling berbahaja pada waktu sekarang jalah imperialisme Amerika Serikat". Semuanja itu didasarkan pada analisa dilihat dari segi pengarufi politiknja di Indonesia, dilihat dari segi penanaman modalnja, dari segi penetrasi milliter dan kebudajaannja jang mengungguli imperialis₂ lain, di Indonesia. Sedang imperialis Belanda masih tetap berbahaja sebab mereka masih berusaha untuk mengemfoali- kan kedudukannja, terutama dilapangan ekonomi. Keputusan Partai kami tersebut telah disiarkan setjara luas dan telah disampaikan kepada Pemerintah pusat termasuk Djaksa Agung jang lebih tinggi kekuasaannja daripada Djaksa penuntut saja, (sorak), tetapi tidak pernah menjatakan bahwa keputusan Partai kami'tersebut dapat dianggap rerbuatan „sabot" terhadap ro'i'ik luarnegeri Republik Tndonesia. Mengapa ? Karena pedjabat tersebut memahami akan isi Mani|pol, memahamj akan arti demokrasi serta lebih memahami akan arti hukum pidana dan penggunaan hukum₂ pidana itu. Soal mengatakan imperialisme AS musuh nomor satu dan paling berbahaja itu adalah soal revolusi. soal poli'.Ck dan soal demokrasi bukan soal ti.ndak pidana. Dengan sedikit keterangan₂ dan dalil₂ seperti jang saja sebutkan terdahulu, djelaslah bahwa tuduhan Djaksa jang mengatakan bahwa saja „mensabot" politik luarnegeri RI karena me- ngatakan „imperialisme Amerika Serikat musuh nomor satu dan paling berbahaja" adalah salah !

Dilihat dari segi. hak₂ mempunjai dan mengemukakan pendirian dan pendapat tidaik ada dasar hukum untuk mempersalahkan Partai kami karena kami mempunjai pandangan sematjam itu terhadap imperalisime Amerika Serikat. Karena itu saja menolafc semua tuduhan saudara Djaksa, jang bertendens membela imperialisme Amerika Serikat. Saudara ketua jang terhormat! Didalam sidang₂- pemeriksaan jang lalu djuga ada di-singgung3 soal SOB. Karena hal • itu ada di^siniggung₂ maka. saja merasa berkewadjiban memberikan keterangan₂, supaja soalnja mendjadi terang. Partai kami menilai bahwa SOB telah meimpcrlihatkan segi3 positifnja terutama di-daerah₂ bergolak. Akan tetapi disamping itu tidak sedikit pula segi negaltifïnja. Segi₂ negatif jang sangat serius jalah pengekangan hak₂ demokrasi bagi Rakjat, seperti pembatasan kegiatan politik, larangan dan hamibatan untuk me- langsungkan rapat₂ jang diselenggarakan oleth partai₂, walaupun partai itu melawan kontra-revolusioner dan mendukung UUD 45 dan Manipol, pembatasan dan pengekangan untuk menjatakan pendapat, larangan mogok terutama mogok dlperusahaan imperialis, larangan bagi pegawai negeri tertentu untuk mendjadi. anggota Partai Poliitik dan larangan₂ lain jang sangat mengekang aktivitet dan per'keimbangan gerakan revolusioner Rakjat. Segi negatif lain jalah soal tjampurtangan sementara perwira jang masih aktif, dalam perekonomian dan keuangan, sehingga, meni'mbulkan gedjala₂ jang tidak menggembirakan akibat perbuatan oknum₂ tertentu jang 'menjalahgunakan kedudukan untuk kepentingan diri sendiri, dan sudah tentu tidak semua perwira berbuat demikian karena banjak djuga jang baik dan djudjur. Tentang penjalahgunaan itu djuga telah dinjatakan oleh Menteri/ Pangad A. Jani pada bulan November 1962 di Kalimantan, dimana antara lain beliau menegaskan „Memang ada oknum3 didalam aparatur negara jang menjalahgunakan wewenang dalam rangka. SOB". Beberapa tjontoh dan praktek pengekangan hak₂ demokrasi telah saja djelaskan dalam sidang₂ pemeriksaan jang lalu, terutama terhadap praktek₂ jang langsung kami rasakan sendiri dan pengaruh dari praktek₂ pengekangan itu sampai sekarang masih mempengaruhi fikiran sementara Rakjat, sehingga tidak sedikit orang jang belum berani menjatakan perasaan dan fifcirannja setjara terus Sterang, walaupun hatinja ingin bitjara, sehingga karana itu dadanja penuh sesak dengan bernmatjam₃ perasaan seperti orang memendam rasa. Akibat daripada itu semua Rakjat menuntut penghapusan SOB terutama daerah₃ jang gangguan keamanannja pada pokoknja sudah pulih. Ketika berpidato pada 1 tahun Trikora di Surabaja dalam, hubungan dengan penghapusan SOB, Presiden anltara lain ber-

kata : „ SO B memang terlalu mengekang aktivitet Rakjat". Sedang ketika memlbarifcan amanatnja didepan Resepsi Kongres Petani ke-VI di Semarang pada tanggal 22 Desember 1962 Presiden menegaskan lagi bahwa maksud dari pentjabutan SOB itu jalah „untuk meimlbebastkan masjarakat mengadakan aktivitet jang lebih banjak unstuk ikutserta dalam pembangunan untu k lebih banjak menjumibangkan tenaga dan fikirannja daiam membangun masjarakat adil dan makmur " Bahkan didalam Be- krit penghapusan SOB itu sendiri djelas ditegaskan bahwa pentjabutan SOB itu, selain pertimlbangan, karen a intensitet keadaan tidak memerlukan lagi berlakunja status keadaan bahaja " djuga, karena ,, sesua i dengan kehendak Rakjat Indonesia " Adalah benar sekali apa jang dikatakan oleh saudara Asmara Hadi, Keltua Umum PB Partindo „Bahwa penghapusan SOB merupakan peristiwa jang sangat penting. Hapusnja SOB berarti hak₂ demokrasi harus dikemfoalikan kepada Rakjat. Rakjat jang dizaman SOB sudah setengah apatis, mau berbuat ini salah, mau i!tiu dilarang". (pada pelantikan Dewan Pertimbangan PB Partindo. HR 9 Mei 1961). Dengan hapusnja SOB, Rakjat tidak ingin lagi melihat dan rnerasakan adanja praktek SOB tanpa SOB, tapi Rakjat menuntut kebebasan demokrasi setpenuh₂nja seperti telah dldjamin oleh UU D Negara, sehingga Rakjat benar₂ dapat „berkiprah" dan „bertjantjut taliwondo" dengan se-hebat₂nia, setjara habis₂an untuk menghandjut kaum imperialis dan kakitangan-nja didalamnegeri, menghandjut kaum kapitalis birokrat, kaum pentjoleng harta negara dan semua kaum anti^Manipol lainnja jang mendjadi perintang bagi lantjarnja tjita₂ Rakjat dan revolusi Agustus 45. Demikianlah saudara ketua, sedikit keterangan saja jang berhubungan dengan SOB.

Saudara ketua jang terhormat 1 Pada awal pembelaan saja bahkan sedjak permulaan pemeriksaan dalam sidang pada hari pertama saja telah mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara pplitik dan revolusi. Sifat politik dari perkara ini semakin djelas kelihatan setelah Djaksa memibatiakan refcisitornja. Semua unsur₂ jang dipakai untuk mempersalahkan saja adalah berdasarkan dalil politik dan revolusi dan ini terbiukt; dengan djelas dari dalil' jang dikemukakan dalam rekisitor₁ Djaksa. Teltapi saudara ketua, semua dalil' itu telah kami tolak dengan dalil' pula. Antara dalil saudara Djaksa dengan dalil saja terdapat satu perbedaan jang prinsipil. Dalil₂ saudara Djaksa barsifat me-ngabur'kan persoalan, mendjungkir balik persoalan dan pengertian, sehingga dalil' revolusioner jang diambilnjta dari amanat Presiden Pemimpin Besar Revolusi dikebiri dan diletak-

116, • *. k ï, i

kan setjara salah dan tidak sedikit jang ditafsirkan setjara keliru, sehingga suara jang diperdengarkan itu mentjerminkan suara2 jang sering kita dengar dari muluit kaum antwprogresif. Saja menjatakan bahwa suara tersebut mentjerminkan suara anti-progresif, kaïrena isi, djiwa dan semangat dari alasan' tuduhan jang dipakai buat mempersalahkan saja terang sekali dihinggapi oleh penjakit Nasakomo-phobi, Konnunisto-tpJiobi, kiri- phabi, Rakja^phobi, massa-phohi, rituJingiphobi, massa aksi-phobi, bahkan djuga revolusi-phobi, sedang Presiden sudah selalu mengatakan „siapa jang tidak setudju NASAKOM, se(be,namja tidak setudju Pantjasila, siapa jang tidak setudju NASAKOM sebenarnja tidak setudju kepada UUD '45". Dan dengan sendirinja berarti pula, bahwa siapa jang tidak setudju Pantjasila dan UU D 45 sebenarnja tidak setudju pada Manipol; dengan demikian berarti bahwa jang tidak setudju pada Nasakom, sebenarnja tidak setudju kepada Manipol. Setiap orang bisa sadja me-njebult' setudju pada Manipol, tetapi apakah ia benar' setudju, prakteknjalah jang menentukan. Presiden memberi instruksi supaja menghimpun semua kekuatan revolusioner, tetapi jang kelihatan sekarang, salah satu kekuatan revolusioner jaitu kaum Komunis dltindas. Apakah perbuatan sematjam ini dapat disebut sesuai perkataan dengan perbuatan ? Terttu tidak. saudara ketua. Karena tindakan' sematjam itulah, maka disadari atau tidak, Diaksa sebagai alat revolusi telah berbuat keliru, jaitu memukul kekuatan revolusi itu sendiri. Seharusnja Kedjaksaan bukan memukul kam,; kaum Komunis, karena kami adalah alat dan kekuatan revolusi, tetapi kita bersama' memukul kaum kontra-revolusioner, kaum pentjoleng harta negara, (betul ganjang). Presiden selalu memperingatkan kita bahwa tiap revolusi mempunjai musuh dan djangan salah dalam menetapkan miusuh. Pukulan terhadap kami adalah pukulan jang salah, karena memukul kekuatan sendiri. Sesuai dengan strategi umum daripada revolusi Indonesia, kontraduksi jang pokok dalam perkara ini seharusnja bukanlah antara karna dengan kedjaksaan dan saudara hakim, tetapi kita jaitu kedjaksaan sa.udara hakim dan kami dengan kaum kontra- rerotosa, kaum kapitalis birokrat pentjoleng harta neeara. Kesa- nalah mestinja pukulan kita arahkan, bukan kepada sesama kita kekuatan revolusi. Kita sedang diadudomba oleh orang₃ jang anti-persatuan nasional revolusioner, oleh mereka jang menderita penjakit Nasako-moiphobi, Komunisto-phobi, Rakjat-phobi dan Manipol-ipbobi jang takut pada pelaksanaan Pantja Program Front Nasional. Tidak memahami ini adalah keliru dan berbahaja sekali. _ Sebagairnana sudah saja katakan pada permulaan pembelaan saja, kegiatan revolusioner saja dalam rapat umum tefsebut adalah untuk membela revolusi, membela Manipol dan membela

Sebagian dari massa jang mengikuti persidangan' dan iuar gedung.

Rakjat dan bersamaan dengan itu saja mengganjang kaum koutra-irewlusi, kaum kapitalis (birokrat pentjoleng harta negara, sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk melaksanakan Komando Presiden Pemiimpin Besar Revolusi. Kalau saja dipersalahkan karena itu, dengan dalih apapun djuga, adalah salah, sebab itu tuntutan dan tuduhan saudara Djaksa terhadap saja dengan menggunakan, ja, lebih tepat dikatakan men-tjotjofc₂kan hukum pidana dengan dalih jang di-buat₂ — adalah moehal sekali. Saja tidak dapat dapersalaihlkan karena hal itu semua, apalagi dljika ditiliik bahwa unsur₂ kesalahan jang di-tjari₂ oleh saudara Djaksa adalah djusüru dalam politik dan revolusi. Tidak ada suatu hukum dal-am negara kita jang bisa mempersalahkan atau, menghukum seseorang karena melakukan aktivitet revolusioner. Itu kalau mau bersikap objektif, karena hukum !£Eg lerfcfcu hiSfrjws dliintegriajsikan dengan revolusi. baik daku» memberg rirniisan₂ bami maupun cMa«m menafshSsan rumnsaB* fang sudah adh, jang dStinggalkan oleh zaman kolonial dan zawan Ultisï, jrng sebenarnja tidak sesuai lagi dengan djiwa dan semangat revolusi kita. Ketika memberikan keterangannja dalam konferensi pers sesudah seminar Hukum Nasional pada bulan Maret jang lalu, Pnof. Sujono Hadinoto SH mengemukakan bahwa : ,.hukum nasional disegala bidang harus diintegrasikan dengan revolusi. Hukum adalah merupakan pantjaran revolusi, ,, sekal i djadi hukum, ia harus mendjadi pendorong djalannja revolusi". (HR 18 Maret 1963). Dalam mendjawab bahasan₂ pembahasnja dalam seminar hukum itu djuga, Prof. Sujono Hadinoto SH mengemukakan bahwa.: ,hukum tidak terdiri sendiri, setiap masa dapat mem- bahaaiakan. sebalifcnja dapat djuga menimbulkan malapetaka", karena itu selandjutnja beliau menegaskan ..rumusan₂ hukum adalah penting, tetapi lebih penting lagi manusia₂ pengemban hukum itu, karena manusia pandai berdalih". Karena itu beliau sependapat dengan (rituling jang disebut dalam Pamtia Program Front Nasiomal. (Ant. HR 15-3-1963). Apa jang disebut teraChir oleh Prof. Sujono Hadinoto SH. adalah sesuai dengan djiwa dan semangat seperti telah dirumuskan dalam perintjian Manipol bahagian penutup dimana dikatakan : ..Walaupun Manipol adalah sangat ,penfl: ng karena telah mendjawab persoalan₂ pokok revolusi dan telah mengemukakan usaha3 pokok untuk menjelesaikan revolusi Indonesia, tetapi realisashja srngat tergar.ftung pada orang₂ jang diberi tugas untuk melaksanakannja". Djadi teranglah, saudara ketua, bahwa peranan dari pelaksana₂ hukum penting sekali, sebab setjara praktis, pada pelaksana itulah terletak penggunaan hukum setjara tepat atau u'dak tepat. Jang Mulia Memteri Kehakiman, dalam pidato upatfara peng- anugerafaan Doctor HC dalam Ilmu Hukum antara lain menga-

takan : „Tugas hukum ialah memberi pengajoman agar tjita* Juhur bangsa tertjapai dan terpelihara. Dalam revolusi kita sekarang ini Pengajoman harus diarahkan supaja tudjuan revolusi tertjapai (brosur „Pohon Beringin Pengajoman" hal. 12). Dari penegasan Menteri Kehakiman sendiri djelas bahwa hukum harus melindungi tertjapainja tudjuan revolusi. 'Kegiatan revolusioner saja adalah pula untuk mentjapai tudjuan revolusi dtu, sebab itu kegiatan revolusioner tersebut harus dilindungi oleh hukum.

Saudara ketua; Kalau toh saja dipersalahkan karena melakukan kegiatan revolusioner dan membela Rakjat, kalau toh saja tidak diberi pengajoman karena bergerak 'an'tuk mentjapai tudjuan revolusi, maka izinkanlah saja menjatakan dengan chidmat didepan pengadiilan ini, bahwa „bijat saja lflbih baiHc dRhukusn sampai mati karena tidak bersalah, daripada saja dipersalahkan karena membela Rakjat dan Revolusi". (betul/sorak/tepuk). Dilihat dari segii manapun djuga dalam hubungan dengan revolusi, kepentingan Rakjat dan Negara, saja mejakini bahwa paja tidak bersalah dalam perkara ini, sebab itu saja sangat keberatan kalau sampai saja dipeifsalabkan karena mengganjang kontra-revolusi, kapitalis birokrat pentjoleng harta negara. Dilihat dari segi revolusi, saja mendjalanlkan kegiatan revo- iusioner, bukan kegiatan kontra-revolusioner'; dilihat dari segi politik, saja mendjalanlkan kegiatan politik revolusioner jang sesuai dengan hukum₂ revolusi dan garis₂ Manipol, dilihat dari segi demokrasi, saja mempunjai hak untuk memiliki dan menjatakan pendapat dan fikjran saja, sedang hal itu didja.min oleh UUD Negara kita dan kegiatan saja itu tidak keluar dari garis' demokrasi terpimpin; dilihat dari segi hukum, tidak ada satu aturan hukum jang memperbolehkan menghukum seseorang karena men- djalarikan kegiatan revolusioner, karena mengemukakan politik revolusioner dan karena menjatakan pendapat dan kejakinan baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Djuga tidak ada satu aturan hukum jang lebih berkuasa dalam negara kita selain dari UUD Negara. Didalam UUD 45 pasal 28 dinjatakan bahwa „Kemerdekaan bersarekat dan berkurnpul, mengeluarkan fikiran dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-Undang". Setjara juridis formil sarrjpai saat ini belum ada satu Undang' atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang₂ jang mengatur pelaksanaan pasal 28 UUD, sebab itu tidak ada dasar hukum untuk menetapkan. fikiran dan pendapat matjam mana jang harus dipersalahkan. Setjara politis batas itu sudah ada, jaitu dalam batas garis' besar haluan negara dan dalam batas₂ tudjuan revolusi. Saja mengeluarkan pendapat untuk tudjuan' revolusi dan sesuai dengan garis₂ Manipol, sebab itu utjapan₂ saja tidak dapat didjadikan oinsur 'tindak pidana seperti jang dituduhkan itu, karena

hukum harus mengabdi pada politik negara dan revolusi, sebab fungsi politik adalafh sebagai paugliima didalam hukum. Kalau didalam pidato saja, sajia mengutjapkan kata₃ jang keras dan tadjam terhadap kaum kapitalis birokrat dan anti-Manipol, itu bukan maksudnja untuk menghasut Rakjat. Kata'2 keras dan tadjam selalu dipakai oleh Presiden terhadap kaum reaksioner, karena seperti dikatakan Bung Karno didalam Indonesia Menggugat bahwa: „Kami punja bahasa jang keluar dari kalbu jang ber-kobar₃ dengan semangat nasional, ber-kobar3 dengan rasa ketjewa atas tjelaka dan sengsara Rakjat. Siapakah iang tidak pedih didalam hati, siapakah jang tidak ketjewa hati kalau ia mengetahui tjelaka dan sengsara Rakjat sebagai jang kami gambarkan dimuka tadi, kalau memang ia mau bertulus hati ! Sebagai pidato₃ hampir semua pemimpin kaum tjelaka dan kaum sengsera dl-rnana₃ negeri, sebagai bahasa semua pemuka kaum terpepet, hatinja penuh dengan rasa pedih dan rasa ketjewa, sebagai bahasa semua kaum radikal dan revolusioner jang semangatir.ja ber-kobar₂. maka pidato₃ kami dan bahasa kami penuh dengan kata₃ radikal dan tendens, pemuh dengan gambar₂. rtamsil₂. bahasa dan selotka jang berisi semangat jang ber-kobar3 icula" (Indonesia Menggugat pen. chusus 168 hal. 18), demikian Presiden dan demikian pulalah kami sebagai Rakjat jang mengaküi Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi Indonesa.

Djikalau saudara ketua mendengar kata₃ lawan, kata₃ dobrak kata₃ hantijurkan, kata₃ Rakjat mendjadi hakim, kata₂ basmi, kata₃ hanitam. kata₂ ganjang, kata₂ gilas dan sebagainja, adakah ittu lantas berarti seperti perbuatan orang jang berlawan dengan bedil dalam pertemipu'r'an, seperti motor mendobrak tembok, seperti dinamit menghantjurkan guniung, saperti hakim badan resmi, seperti memibasmi djasimani tikus, seperti palu menghantam besi. senerti me-ngunjah₂ makanan. seperti tfnesin giling menggilas batu ? Sudah tentu bukan itu maktnanja, saudara ketua, ka'rena istilah politik adalah berbeda dengan kata₃ biasa. Hal ini i'jtukup dimengerti oleh Rakjat kita, sehingga karena itu walaupun Presiden selalu menggunakan kata₃ tersebut. tidak terdjadi dan tidak mungkin terdjadi perbuatan₃ seperti dalam sebutan kata₂ biasa.

Berdasarkan semua dalil₃, keterangan₃ dan pendielasan' ten- fang duduk persoalan jang sebenarnja dari sebab₃ timbulnia proses perkara ini seperti jang telah saja terangkan dari permulaan sampai achir, maka teranglah, bahwa semua tuduhan dan dan tuntutan jang dilemparkan kepada saia adalah „mochal". ..salah wesel". bertentangan dengan aspirasi₃ Rakjat dan hukum' revolusi, sebab itu s'aja mengharap supaja saudara ketua menolak semua tuduhan dlan tuntutan tersebut dan menjatakan saja bebas.

i:i

DJAGA PERSATUAN NASIONAL SEBAGAI MENDJAGA BIDJI MATA SENDIRI

Saudara Ketua Pengadilan jang terhormat! Mendjelang saat₂ saja mengachiri pembelaan saja ini, per- kenankan saja menjatakan perasaan dan fikiran saja jang teraohir serta harapan₂ tulus, jang keluar dari lubuk hati jang daiam. Bagaikan seorang miusafir haus merindukan air, begitulah kerinduan saja terhadap keadilan. Bagaikan ajah dan ibu jang meritjimai anak begitulah ketjintaan saja kepada Rakjat dan tanah. air. Bagaimana setiap orang mentjintai dan mendjaga bidji mata- nja sendiri, begitulah saja dan semua kaum Komunis mentjintai Repuiblik dan Revolusi Indonesia. Bagaimana seorang ibu tidak mau melihat anaknja digigit njamuk, begitulah sikap kami kaum Komunis terhadap semua kekuatan dan pendukung Revolusi Indonesia, setiap orang jang berkemauan baik dan ber-tjita₂ luhur untuk Rakjat dan Revolusi. Kalau didalam pembelaan saja terdapat kata₂ jang barangkali kurang enak didengar okh mereka jang takut pada kebenaran atau benbaitin lemah, itu bukanlah maksud saja untuk menjakiti hati dan perasaan orang lain. Saja terpaksa berkata demikian, karena orang lasin telah lebih dahulu merampas ke'bebasan saja dengan kekerasan, sehingga saja menderita hampir setengah tahun dalam pendjara, tanpa kesalahan apa₂ dan saja telah dituduh berbohong, menghasut, dan sebagainja, karena mendjalankan kegiatan revolusioner, sedang tuduhan itu saja rasakan sebagai satu perbuatan jang menodai kehormatan nama baik saja dan Partai saja baltlkan djuga sebagai satu noda ter'hadap kehormatan Rakjat dan kehormatan Revolusi, terhadap kehormatan Presiden Pemimpin Besar Revolusi, dan kehormatan semua kaum revolusioner₁ dari berbagai aliran dan kejakinan politik Karena itu saja merasa berkewadjiban untuk membela kehormatan itu semua didlepan pengadilan ini.

JJbarat orang jang dikerojck ramai₂, diserang dari berbagai c^urusan, dari kiri dan kanan, dari muka dan belakang, bahkan djuga dari atas dan baviah dengan berbagai matjam tiara dan sendjata. tentiulah saja harus membela diri mengelakkan serangan itu, djangan sampai saia mendjadi korban pertiuma. Kalaiu dalam menangkis setiap serangan, terkadang ada penje- rang jang teTlkena sendjata kawannja sendiri. itu bukanlah kemauan saja, tetapi sendVeta makan tuan. (betul/sorak/tepuk). Didalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Djuli 1963 jang lalu saudara ketua ada mienanjakan kepada saja. apakah saja ada meniesal atas segala utjapan dalam rapat umum tersebut ? Saja tehh mendjawab bahwa saja tidak melihat ada alasan untuk menjetalkan peniesalan itu, karena apa jang saja katakan adalah benar dan apa jang saja kerdjakan adalah sesuai dengan

hukum* revolusi dtan kepentingan Rakjat. Menjatakan penjesalan atas perbuatan jang benar, untuk membela keadilan, Rakjalt dan Revolusi adalah satu pengchia- natan. Saja tidak mau mengdhianati perdjuangan keadilan untuk Rakjat dl&n revolusi, sebab itu saja tidak sedifcitpun menjesal atas kegialtan revolusioner saja dan atas perbuatan saja jang benar untuk memlbela Rakjat dan Revolusi. Perhiasan jang indah dan berharga bagi orang₈ revolusioner, bukanlah pakaian mantereng, imobil mengkilat dan gedung ber-tingkat, tetapi keteguhan hati dan kesetiaan memlbela Rakjat dan Revolusi, itulah perhiasan jang paling indah dan berharga baginja. Saja tidijk menjesaï atjas kegi^tun revolusioner saja, tetapi jang sangalt saja sesalkan dan tidak diapat saja terima adalah tentang pemeriksaan saudara kefiua dalam sidang tanggal 10 Djuli 1963 jang lalu dimana kepada slafcsi₃ jang saja sediakan tidak diberi kesempatan untuk menerangkan sesuatu setjara lengkap, sedang kepada saksi₂ lain jang disediakan oleh saudara djaksa penuntut saudara ketua telah memberikannja setjara luas, sehingga Ikarena itu keterangan₂ dari saksi kami tidak lengfcap, hal mana sangat merugikan saja sebagai terdakwa.

Saudara ketua pengadilan jang terhormat! Suara jang saja keluarkan didalam₁ mahkamah jang berse- djarah ini, tidak akan tinggal dan bilang begitu sadja, tetapi suara kami itu akan mengumanidang ke-mana₂, melintasi padang datar, gunung dan lembah, mengarungi lautan samudera luas dan angkasa raja, dan akan didengar oleh seluruh Rakjat jang kami abdi sebagai suaranja sendiri. Ber-djuta₂ hati sedang menunggu dengan djantun.g bêr-debar* putusan apa jang akan diambil oleh pengadilan negeri ini 'terhadap pferlkiara jang dituduhkan kepada saja. Saja katakan ber-djuta₂ hati, karena walaupun perkara ini terdjadi di Sigli Atieh, tetapi sebenarnja ia adalah perkara jang bersifat nasional, sebab setelah SOB dihapuskan inilah perkara politik jang terbesar di- ïanahair kita dimana kegiatan revoTusionelt*, kegiatan melaksanakan Komando Presiden Pemimpin Besar Revolusi untuk mengganjang kontra-revolusi, kapitalis birokrat, pentjoleng₂ harta negara dan kaum anti Manipol lainnja dituntut dimuka penga- di'ar. Sebab itu perkara ini tidak hanja diikuti dengan serius oleh Rakjat di Atjeh, tetapi djuga diikuti dengan penuh periia-Itian oleh Rakjat pirogresif diseluruh tanahair kata. PengadFlan ini sedang dihadapkan pada udljian jang berat, tadüan Manipol dan sembilan wedjangan Presiden. bahkan djuga pengadilan ini sedang dihakimi oleh rerasaan dan pikiran Rakjat. Saia hadir d'denan pengadilan ini bukan sebagai diri seorang. bukan teba?a; Thaib Adamv ipribadï, tetapi saja hadir sebagai Komunis jang mewakdi Partai saja dan sebagai penerus perasaan

dan hati' Rakjat pekerdja jang menuntut hak jang haus akan keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Dari mimlbar ini saja mengharapkan kepada seluruh aparat revolusi, kepada seluruh petugas" negara jang Manipolis dan iPantjasiliais dan kefpada seluruh Rakjat Indonesia supaja kita djangan mau dipetjah-belah oleh kaum kontra-revolusi dan kaum anti-Manipol, supaja kita tetap mendijagu pereatuan Nasioniai kita sehegafrnaiia. kira mendjjaga bidji mata kitra send>'3r!. Selkarang tingglallah pada saudara ketua untuk memberi putusan terhadap perkara ini. Putusan bebas Rakjat akan bersjtfkur, ika*4na 'harapan dhn fribanja M.rdah terkabril; putusan ti6aja adalah mochal dan salah wesel. Saja sudah berbitjara untuk membela dEri, menjatakan ipera- saan dan fikiran saja. Sekarang saja mengharap saudara ketua pula menjatalkan perasaan dan fikiran saudara uiratuk memberikan putusan terhadap' perkara ini. Saja menjatakan harapan ini karena sebagai halnja saja, sawdiarapnn mempunjai dUa tmilik kita jang besar, jaitu perasaan dan fikiran. Dan didalam memberi putusan itu, tentu saudara ketua tidak lupa mempertimbanakan segala apa jang telah saja uraikan tadi dan mempertimbangkan aspirasi₃ Rakjat, jang menjatakan per- bandfogan bahwa : kalau pemimpin₂ „PRRI/Permesta dan

m/TU" jang sndah terang melawan pemerintah KI dengan kekerasan, ntei'jsak baingnnan₃, öan sebagainja, bahkan saftipsri" beraikibat .hilanenifa puluhan ribu njawa Rakjat, tidak ditmkum,

apafkab Qdtl fcalasi saja «df^erselabkan dan diSiukum karena me- lafkukan aktivitet revolueiotter, membela Ralkjiat dan Revolusi

memperkuat Manipol dan mengganjang kontra-revolusi, kapitalis birokriat, pentjoleng harta negara? (tidak sorak/tepuflc). Saja jakin bahwa rasa keadilan tidak membenarkan putusan sematjam itu 'terhadap saja. Dan achirnja saja harapkan supaja putusan itu djangan pula sampai terdjadi seperti kata sebuah „baba madjla" dalam bahasa Atjeh : „Njang teupat rneupalit, njang^sulit lheuh" {lang djudjur- ter5kat, jang tjiurang lepas) (tawa) Dan djuga djangan ada keadaan, seperti bunjï sebuah pantun Atjeh 'jang bcrikata : ..Ranub kuning on digampong Lemréh kareung meutjungkéh di Lho' Kruengraya Meuniow ta bantji leo that pue daleh meuinjow ta gaseh salah pïh beuna" (tawa/sorak). CSirih kuning dikampung Lamréh Karang ..meutjungkéh" di Lho' Kruengraya Kalau membentii' banjak dalih Kalau klasih salahpun benar). Dengan harapan'2 jang deirnikian itu, ^dengan kejakinan bahwa saja tidak bersalah dalam perkara inj dan demi keadilan untuk Rakjat harus ditegakkan, saja sudah siap menanti, mendengar kefiutusan saudara ketua. Sekian dan terimakasih ! (tepuk pandjang)

Sigli, 12 September 1963 djam 14.25.

BEBASKAN THAIB ADAM Y

Sidang Pengadilan Negeri Sigli tanggal 16 September 1963 jang lalu telah mendjatuhkan hukuman pendjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan dan diwadjibkan membajar ongkos perkara terhadap Kawan Thaib Adamy, Wakil Sekretaris Pertama Comité PKI Atjeh dan anggota DPRDGR Daerah Istimewa Atjeh. Hukuman ini didjatuhkan berdasarkan tuduhan bahwa Kawan Thaib Adamy dengan pidatonja dalam Rapat Umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli, dianggap telah melakukan kesalahan karena katanja telah „menjiarkan kabar bohong dan menghasut Rakjat sehingga dapat menimbulkan keonaran" dan „menghina aparat Pemerintah". Adapun landasan Undang-jang dipergunakan untufc memutuskan hukuman tersebut diatas, jalah : pasal₂ 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 dan pasal₂ 154, 160 Kitab Undang₂ Hukum Pidana (KUHP). Didaiam piuato tersebut Kawan Thaib Adamy telah mengupas pentingnja masalah menanggulangi kesulitan₂ ekonomi dan mensinjalir perbuatan₂ kaum kapitalis birokrat jang melakukan salahurus dan pentjolengan kekajaan negara serta mengutuk kaum kontra-revolusi. Tuduhan tersebut diatas telah dibantah setjara tepat oleh Kawan Thaib Adamy dan pembelanja Sdr. Sjahriar Sandan dan atas dasar itu pula Kawan Thaib Adamy dan pembelanja menolak hukuman jang didjatuhkan kepadanja serta memadjukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi di Medan. Pasal₂ KUH P jang dituduhkan pada Kawan Thaib Adamy adalah djustru pasal₂ jang sudah tidak pantas lagi 'terdapat dalam KUHP dari sesuatu negara merdeka karena pasal₂ tersebut chusus dimasukkan oleh Pemerintah Belanda kedalam Nederlandsch Indi- sche Wetboek van Strafrecht untuk melawan gerakan kemerdekaan, berdasarkan pasal₂ mana Hakim Hindia Belanda dulu dqngan gampang dapat mentjap tiap₂ pernjataan jang melawan kolonialisme sebagai „permusuhan", sedangkan pasal₂ 14 dan 15 Undang2 No. 1 tahun 1946 adalah mengenai berita₂ jang tidak benar dan tidak Iengkap. Mengingat bahwa peraturan hukum pidana jang bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka sudah selajaknja dianggap tidak berlaku seperti jang dinjatakan oleh pasal 5 Undang₂ No. 1 tahun 1946, maka pembelaan jang dikemukakan dalam Sidang tersebut adalah objektif serta sesuai dengan perasaan dan fikiran Rakjat Indonesia.

Atas pertimbangarr tersebut diatas Sidang Pleno ke-II CC PKI jang dilangsungkan di Djakarta pada tangbal 23 s/d 26 Desember 1963, memperkuat alasan permohonan banding Kawan Thaib Adamy tersebut jaitu supaja Kawan Thaib Adamy dibebaskan dari segenap tuduhan. Seiain itu Sidang Pieno mengharap pula supaja Kawan Thaib Adamy sambil menantikan keputusan Pengadilan Tinggi di Medan dikeluarkan dari tahanan sementara agar ia dapat melaksanakan tugasnja didaerah Atjeh untuk kepentingan revolusi Indonesia.

SIDANG PLENO KE-II CC

(KONGRES NASIONAL KE-VII) PKI

Djakarta, 26 Desember 1963.

Sampul tjetak di P.I.R. Order no. 56/65