Baca PDF (OCR): BUKU SAKU HAL YANG HARUS KAMU KETAHUI KETIKA DITANGKAP POLISI

86 halaman · 2 halaman diproses dengan OCR · 18.5 detik

Versi OCR mungkin terdapat kesalahan eja, ketik, tata letak, atau hal terkait tipografi. Untuk ketepatan hasil, silakan merujuk pada dokumen asli.

Daftar isi
  1. HAL YANG HARUS KAMU TAHU KETIKA DITANGKAP POLISI
  2. Kata Sambutan
  3. Daftar Isi
  4. Prolog
  5. Apa itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
  6. Apa itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
  7. Jadi, apa perbedaan KUHP dan KUHAP?
  8. Asas Praduga Tak Bersalah Bersalah 1 [1] (Presumption of Innocence)
  9. Persamaan di Hadapan Hukum 2 [2] (Equality Before the Law)
  10. Hak Atas Bantuan Hukum[3] 3
  11. Hak untuk Tidak Memberatkan Diri 4 [4] Sendiri (Non-Self-Incrimination)
  12. Hak untuk bebas dari tindak 5 [5] penyiksaan
  13. Hak untuk diadili tanpa penundaan yang 6 [7] semestinya.
  14. Alur Penanganan Kasus Pidana
  15. Coba perhatikan alur berikut!
  16. MENGHADAPI
  17. Pertama, Pastikan jenis penangkapanmu!
  18. Skema Penangkapan Biasa
  19. Skema Tertangkap Tangan
  20. Kedua, Kamu harus memahami bahwa dengan adanya penangkapan, bukan berarti kamu sudah divonis bersalah!
  21. Ketiga, Dokumentasi proses penangkapan!
  22. Keempat, Pastikan ada yang melihat dirimu ditangkap!
  23. Kelima, Ingat pukul berapa dan kronologi penangkapan dirimu!
  24. JIKA KAMU ADALAH PEREMPUAN YANG DITANGKAP
  25. JIKA KAMU BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN
  26. PENTING!
  27. [19] Pertama, Pastikan kamu tidak sendirian!
  28. Kedua, Pastikan statusmu dan ketahui hakmu!
  29. Ketiga, Perhatikan tubuhmu!
  30. Keempat, Pastikan pemeriksaanmu terdokumentasi!
  31. CATATAN!
  32. Bila kamu masih berusia di bawah 18 tahun
  33. Bila kamu seorang perempuan
  34. Ketiga, Setelah melakukan penggeledahan, polisi harus membuat Berita Acara [42] Penggeledahan!
  35. Pertama, Minta Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan!
  36. Kedua, Perhatikan wilayah kerja polisi!
  37. Ketiga, Pastikan ada orang lain yang melihat penggeledahan rumahmu!
  38. Keempat, Pastikan terdapat saksi saat proses penggeledahan berlangsung!
  39. Kelima, Pastikan polisi membuat Berita Acara Penggeledahan!
  40. Keenam, Perhatikan dengan baik seluruh tindakan penggeledahan.
  41. Pertama, Tanyakan surat tugas polisi!
  42. Kedua, Tanyakan dasar hukum penggeledahan digital!
  43. Ketiga, Pastikan penggeledahan hanya dilakukan terhadap data yang relevan!
  44. Keempat, Jangan memberikan akses ke akun atau perangkat lain yang tidak diminta secara sah!
  45. Kelima, Minta setiap tindakan dicatat dalam berita acara!
  46. Keenam, Segera hubungi pengacara!
  47. CATATAN PENTING!
  48. INGAT!
  49. Pertama, Minta surat tugas!
  50. Kedua, Tanya alasan dilakukannya tes urin!
  51. Ketiga, Kamu berhak menolak permintaan untuk menjalani tes urin!
  52. Keempat, Dalam kondisi terpaksa di mana kamu tidak bisa menolak permintaan tes urin karena tekanan!
  53. Pertama, Pastikan kamu sudah ditetapkan sebagai Tersangka!
  54. Kedua, Minta Surat Perintah Penahanan!
  55. Ketiga, Cari tahu alasan penahanan!
  56. Keempat, Kamu berhak mengajukan penangguhan penahanan!
  57. Kelima, Bila dalam jangka waktu penahanan tidak diperpanjang, kamu harus dikeluarkan dari rumah tahanan!
  58. Keenam, Kamu berhak mengajukan keberatan dan praperadilan!
  59. Ketujuh, Keluargamu wajib diberitahu!
  60. Kedelapan, Hubungi bantuan hukum!
  61. Kesembilan, kamu berhak untuk dikunjungi!
  62. CATATAN!
  63. Tidak semua tersangka/ terdakwa boleh ditahan!
  64. Bila kamu adalah seorang perempuan
  65. F. YANG HARUS DILAKUKAN APABILA BARANGMU DISITA
  66. Keempat, Pastikan kamu mendapatkan salinan 2 dokumen dari polisi
  67. PENTING!
  68. Penutup
  69. Bila solidaritas adalah senjata, Mari kita kokang bersama!
  70. Daftar Lembaga Bantuan Hukum
  71. LBH JAKARTA
  72. LBH BANDUNG
  73. LBH YOGYAKARTA
  74. LBH SEMARANG
  75. LBH SURABAYA
  76. LBH MEDAN
  77. LBH BANDA ACEH
  78. LBH PADANG
  79. LBH PALEMBANG
  80. LBH PEKANBARU
  81. LBH BANDAR LAMPUNG
  82. LBH SAMARINDA
  83. LBH BALI
  84. LBH MAKASSAR
  85. LBH MANADO
  86. LBH PAPUA
  87. LBH POS SORONG
  88. LBH PROJECT BASE MERAUKE
  89. LBH PERS
  90. LBH PIJAR HARAPAN RAKYAT

HAL YANG HARUS KAMU TAHU KETIKA DITANGKAP POLISI

HAL YANG HARUS KAMU TAHU KETIKA DITANGKAP POLISI

BUKU SAKU

Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320 Telp: (021) 3145518 Fax: (021) 3912377 Email: [email protected] Web: http://www.bantuanhukum.or.id

Cetakan Pertama, Agustus 2026

Penanggung Jawab M. Fadhil Alfathan Nazwar, S.H. Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H.

Tim Penulis Daniel Winarta, S.H. Vebrina Monicha, S.H. Muhammad Yahya Ihyaroza, S.H. Gema Gita Persada, S.H. Windy Koesherawati, S.Krim. Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan, S.H. Dararima Sani, S.Sos.

Penyelaras Akhir Daniel Winarta, S.H. Indriana Mega Kresna, S.I.Kom.

Kontributor KontraS LBH Pers

Layouter Fitriyani, S.Pd.

Reviewer Matheus Nathanael, S.H. Muhammad Tanziel Aziezi, S.H.

Kata Sambutan

Masalah hukum sering datang tanpa disangka, apalagi diundang. Ada yang tiba-tiba ditangkap ketika sedang kerja. Ada yang dijemput dari rumah, dibawa dari jalan, kampus, saat aksi demonstrasi, atau bahkan saat sedang santai di kedai kopi. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu apa kesalahannya.

Dalam situasi seperti itu, hukum sudah pasti terasa jauh. Yang ada di depan mata adalah wajah seram dan galak petugas, muramnya ruang pemeriksaan, interogasi yang menyecar dan bertubi-tubi, rumah berantakan karena digeledah, atau telepon genggam yang disita. Dalam keadaan takut dan tertekan, seseorang mudah lupa bahwa ia tetap memiliki hak.

Pengalaman LBH Jakarta mendampingi masyarakat menunjukkan bahwa persoalan hukum pidana tidak hanya ada di ruang sidang. Ia bahkan dimulai tepat sejak seseorang ditangkap tanpa surat dan penjelasan memadai, diperiksa tanpa pendampingan dan bantuan hukum, dipaksa dan disiksa agar memberikan keterangan, digeledah tanpa alasan dan prosedur yang jelas, hingga harta bendanya disita.

Di situasi itulah buku saku ini hadir.

LBH Jakarta sebenarnya bukan pertama kali menerbitkan buku saku semacam ini. Sebelumnya, LBH Jakarta telah menerbitkan buku saku dengan tema serupa yang berjudul: “Hak Tersangka di Dalam KUHAP” dalam dua cetakan, masing-masing pada November 2006 dan November 2011. Buku saku tersebut lahir dari kebutuhan yang sama, yaitu memberikan pengetahuan hukum yang sederhana dan praktis kepada mereka yang berhadapan dengan proses hukum pidana.

Kini, situasinya telah berubah. Pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan pada sejumlah ketentuan, prosedur, dan mekanisme. Perubahan tersebut membuat pengetahuan hukum yang dulu relevan perlu diperbarui agar tetap dapat digunakan sebagai pegangan. Buku saku ini disusun sebagai bagian dari upaya tersebut, dengan tetap berangkat dari pengalaman pendampingan di lapangan.

Buku saku ini juga tidak dibuat untuk mengajarkan masyarakat melawan aparat, menghindari, atau bahkan menghalang-halangi suatu proses hukum. Buku saku ini dibuat agar masyarakat tahu bahwa penegakan hukum pun harus tunduk pada hukum. Polisi memiliki kewenangan, tetapi itu bukan cek kosong.

Setiap penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan harus memiliki dasar hukum, sesuai prosedur, memiliki tujuan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan HAM, baik pada level nasional maupun internasional. Konstitusi pun telah memberikan jaminan yang jelas. Sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri, rasa aman, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak-hak tersebut tidak berhenti berlaku ketika seseorang masuk ke kantor polisi. Justru ketika kebebasan seseorang berada di tangan negara, hak-hak tersebut menjadi semakin penting.

Untuk itu, buku saku ini berangkat dari pertanyaan yang sangat praktis. Ketika suatu hari polisi datang dan mengatakan, “Anda ikut kami ke kantor, sekarang!” , apa yang harus dilakukan?

Apa yang harus ditanyakan? Dokumen apa yang harus diminta? Kapan seseorang dapat menolak? Kapan harus diam? Bagaimana meminta bantuan hukum? Apa yang dilakukan jika mengalami intimidasi, kekerasan atau bahkan penyiksaan? Bagaimana menghadapi penggeledahan rumah dan telepon genggam? Apa yang harus dilakukan ketika ditahan atau barang disita?

Buku saku ini mencoba menerjemahkan aturan hukum menjadi langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan secara langsung. Tujuannya sederhana, agar orang yang berada dalam situasi paling rentan sekalipun tetap memiliki pegangan.

Namun, jangan pernah mempertaruhkan keselamatan fisik demi memenangkan perdebatan hukum di tempat. Utamakan keselamatan, tanyakan hak dengan tenang, catat apa yang terjadi, minta bantuan hukum, dan dokumentasikan sejauh aman untuk dilakukan. Jika terjadi pelanggaran, masih tersedia langkah dan mekanisme hukum untuk mengujinya, meskipun hal tersebut tidak selalu ideal.

Semoga buku saku ini menjadi pegangan ketika hukum datang mengetuk pintu. Simpan, baca, dan bagikan kepada mereka yang mungkin suatu hari membutuhkannya.

Akhir kata, apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh tim penulis, editor, dan para anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) lainnya yang turut mendukung.

Pengalaman TAUD yang terus hadir mendampingi masyarakat di berbagai situasi, mulai dari jalanan tempat aksi massa dilangsungkan, pemeriksaan di kepolisian, hingga persidangan, telah membentuk pengetahuan praktis yang menjadi dasar penyusunan dokumen ini. Kontribusi tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan pengetahuan hukum dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat secara inklusif.

Jakarta, 13 Agustus 2026

Fadhil Alfathan

Direktur LBH Jakarta

Daftar Isi

Kata SambutanV
Daftar Isi X
Prolog 11
Jaminan Fair Trial di Indonesia 77
Kiat-Kiat Menghadapi Upaya Paksa 16 A. Yang harus dilakukan apabila kamu ditangkap18 26
B. Yang harus dilakukan apabila kamu diperiksa/ diinterogasi26
C. Yang harus dilakukan apabila kamu digeledah34
D. Yang harus dilakukan apabila kamu diminta tes urin55
E. Yang harus dilakukan apabila kamu ditahan F. Yang harus dilakukan apabila barangmu disita59 67
Penutup 7171

Prolog

Ditangkap oleh polisi bisa menjadi hal yang mengerikan. Sangat normal kalau kita merasa takut ditangkap karena khawatir dipenjara atau mengalami intimidasi oleh polisi. Polisi hanyalah satu dari banyak aktor dalam sistem peradilan pidana. Tak jarang, kita mendengar cerita mengenai hukum yang tidak adil. Cerita itu muncul dari pengalaman pribadi maupun dari cerita yang disampaikan dari mulut ke mulut.

Berabad-abad lalu, raja dapat memerintah pasukannya untuk menangkap siapa saja yang dianggap melawan raja. Mereka bisa dieksekusi tanpa pernah diadili dan dijamin haknya untuk membela diri. Dalam merespon kesewenang-wenangan itulah hukum dan hak asasi manusia hadir, yaitu untuk membatasi kekuasaan penguasa dan memastikan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan dapat membela dirinya. Di situlah hadir sistem peradilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat.

Sebelum masuk lebih lanjut pada peradilan pidana, kita harus lebih dahulu memahami apa itu tindak pidana. Singkatnya, tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan, seperti mencuri, membunuh, atau korupsi.

Perbuatan-perbuatan ini dilarang hukum, dan orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi pidana. Sanksi pidana ini bersifat “khusus” , karena sifatnya yang sangat keras. Orang yang dikenai sanksi pidana, bisa diwajibkan menjalani kerja sosial, membayar denda, bahkan dipenjara. Ini sanksi-sanksi yang amat berat! Oleh sebab itu, penggunaannya pun harus sangat hati-hati dan harus dilalui dengan proses yang disebut dengan sistem peradilan pidana. Bagaimana sistem itu bekerja?

Ketika ada peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka negara melalui aparat penegak hukumnya akan melakukan serangkaian tindakan. Mula-mula, para penegak hukum akan meminta keterangan para saksi atau memeriksa tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti. Seringkali upaya ini belum cukup untuk membongkar kejahatan dan menemukan penjahatnya. Maka demi kepentingan itu, penegak hukum diberikan negara kewenangan “khusus” untuk melakukan beberapa tindakan, seperti: menangkap seseorang, menahan seseorang, menggeledah badannya, menggeledah rumahnya, dan menyita barang-barangnya. Tindakan-tindakan inilah, yang disebut sebagai tindakan upaya paksa.

Tindakan upaya paksa ini “dilematis” . Di satu sisi, tindakan upaya paksa penting untuk memberantas kejahatan. Tetapi

di sisi lain, tindakan upaya paksa juga akan melanggar hak2 BUKU SAKU: HAL YANG HARUS KAMU TAHU KETIKA DITANGKAP POLISI hak seseorang yang baru diduga melakukan kejahatan. Bayangkan saja, seseorang (tersangka) yang baru diduga melakukan kejahatan, sudah bisa ditangkap, ditahan berminggu-minggu, disita barang-barangnya, padahal belum tentu dia adalah pelakunya.

Setiap pelaksanaan upaya paksa sudah pasti melanggar hak seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai, atas nama “kepentingan penegak hukum” , negara bisa seenaknya melakukan upaya paksa, bahkan salah menuduh dan menghukum orang. Ini parah sekali, dan tidak boleh terjadi. Kalau terjadi, maka negara telah menjadi “penjahat” itu sendiri.

Lantas bagaimana cara menjamin pelaksanaan upaya paksa dan proses peradilan pidana dilakukan dengan baik dan adil? Tentu saja kita membutuhkan aturan-aturan yang jelas, ketat, dan pasti. Aturan-aturan ini dituliskan dalam undang-undang, yang disebut sebagai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan-aturan dalam kedua undang-undang ini membentuk suatu sistem, yang dikenal dengan nama sistem peradilan pidana.

Apa itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah undang-undang yang mengatur tentang daftar tindak pidana apa saja yang dilarang, dan sanksi pidana yang akan digunakan kepada seseorang yang melanggar KUHP tersebut. Misalnya, setiap orang dilarang untuk mencuri atau membunuh. Kemudian, jika seseorang terbukti bersalah melakukan pencurian atau pembunuhan, maka orang tersebut akan dipenjara, atau didenda. Kitab inilah menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat disebut tindak pidana dan apa sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku. Oleh karena itu, aparat tidak boleh asal memilih pasal dan hukuman atas perbuatan seseorang, karena kalau salah pasal maka hal ini akan sangat merugikan yang bersangkutan.

Apa itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah undang-undang yang mengatur tentang bagaimana tata cara penegak hukum kita bekerja. Pada dasarnya KUHAP berisi dua hal. Pertama, apa saja kewenangan dari aparat penegak hukum untuk mencari bukti dan menemukan penjahatnya. Kedua, apa saja hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana. Jadi, KUHAP adalah buku panduan aparat penegak hukum dalam menjalankan rangkaian sistem peradilan pidana, supaya dapat berlangsung secara adil dan pasti.

Jadi, apa perbedaan KUHP dan KUHAP?

Singkatnya, KUHP mengatur tentang larangan untuk mencuri, dan apa hukuman bagi orang yang terbukti mencuri. Sedangkan KUHAP mengatur tentang bagaimana cara penegak hukum menangkap, memeriksa, menjatuhkan putusan hakim, hingga cara menjalankan sanksi pidana tersebut.

Ada satu hal lagi yang penting. Jika KUHP mengatur tentang daftar perbuatan yang dilarang, maka perbuatanperbuatan yang tidak diatur itu boleh dilakukan. Sedangkan KUHAP mengatur tentang daftar tindakan yang boleh dilakukan aparat penegak hukum. Karena tindakantindakan aparat penegak hukum ini berpotensi melanggar hak-hak seseorang, maka tindakan-tindakan yang belum diatur itu tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

KUHPKUHP KUHAP
Mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorangMengatur tindakan-tindakan yang boleh dilakukan aparat penegak hukum
Jika tidak diatur, maka boleh dilakukanJika tidak diatur, maka tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum

JAMINAN

FAIR TRIAL DI

INDONESIA

Hak atas peradilan yang adil (fair trial) merupakan hak yang fundamental dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Mungkin kebanyakan dari kita mengira bahwa hak ini baru berlaku ketika seseorang sudah duduk di kursi terdakwa di pengadilan. Padahal, jaminan fair trial telah melekat dan aktif sejak detik pertama seseorang dicurigai, dipanggil, ditangkap oleh aparat, dan akan terus melekat sampai adanya putusan hukum yang pasti.

Mengapa hak ini begitu penting sedari awal? Alasannya sederhana, yakni dalam setiap proses pidana, selalu ada ketimpangan kekuatan yang sangat tajam antara negara di satu sisi, dan warga negara di sisi lainnya. Dalam ruang timpang inilah, fair trial hadir sebagai jaminan atas perlindungan bagi masyarakat, guna mencegah adanya tindakan kesewenang-wenangan negara dalam penggunaan kewenangannya. Konsep ini bertujuan untuk dapat mencegah penghukuman terhadap orang yang tak bersalah, sekaligus memastikan bahwa mereka yang bersalah agar tetap diproses secara manusiawi dan bermartabat. Lebih lanjut, terdapat beberapa prinsip dalam implementasi dari konsep fair trial, yaitu:

Asas Praduga Tak Bersalah Bersalah 1 [1] (Presumption of Innocence)

Ketika seseorang ditangkap atau ditahan, status yang melekat pada proses ini adalah "Tersangka" , bukan "Terpidana" . Artinya, secara hukum orang tersebut masih dianggap tidak bersalah sampai pengadilan dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang sah. Akibatnya, aparat penegak hukum dilarang memperlakukan seorang tersangka atau terdakwa layaknya orang yang sudah pasti bersalah.

Persamaan di Hadapan Hukum 2 [2] (Equality Before the Law)

Asas ini menjamin perlindungan yang sama serta efektif bagi semua orang. Tidak boleh ada praktik diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status.

[1] Pasal 91 KUHAP, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

[2] Konsideran Menimbang huruf a KUHAP, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 16 dan Pasal 26 UU 25/2005 tentang ICCPR, Pasal 4 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hak Atas Bantuan Hukum[3] 3

Hak ini merupakan hak konstitusional guna menjamin tegaknya prinsip equality before the law. Adanya akses ini dapat ditandai melalui kehadiran penasihat hukum yang berfungsi sebagai instrumen penyeimbang kedudukan antara tersangka dengan aparat penegak hukum. Penasihat hukum bertindak untuk mendampingi, mengawasi legalitas tindakan aparat, dan memastikan bahwa tersangka tidak mengalami tekanan fisik maupun psikis yang melanggar asas non-self-incrimination (hak untuk tidak memberatkan diri sendiri).

Hak untuk Tidak Memberatkan Diri 4 [4] Sendiri (Non-Self-Incrimination)

Prinsip ini merupakan esensi dari hak atas peradilan yang adil, di mana di dalamnya melekat hak untuk diam (right to remain silent). Dalam setiap tahapan pemeriksaan, seseorang memiliki jaminan perlindungan mutlak dari segala bentuk intimidasi, penyiksaan, maupun paksaan untuk memberikan pengakuan bersalah.

Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana sama sekali tidak dibebani kewajiban hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Oleh karena itu, setiap keterangan yang diberikan harus murni berasal dari kehendak bebas seseorang itu sendiri, tanpa adanya tekanan fisik maupun psikologis dari pihak manapun. Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan negara (lewat penyidik dan penuntut umum).

[3] Pasal 28D UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 14 ayat (3) huruf d UU 12/2005 tentang ICCPR

[4] Pasal 143 huruf a KUHAP, Pasal 14 ayat (3) huruf g UU 12/2005 tentang ICCPR

Hak untuk bebas dari tindak 5 [5] penyiksaan

Hak ini merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan atau [6] situasi apapun (non-derogable rights). Seringkali kita terkecoh, mana yang merupakan penyiksaan dan mana yang merupakan penganiayaan. Berikut penjelasannya untuk diperhatikan:

Penyiksaan PenganiayaanPenyiksaan Penganiayaan
Dilakukan atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik atau orang lain dalam kapasitas publikDilakukan oleh setiap orang
Bertujuan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan guna mendapatkan pengakuan, informasi, sebagai penghukuman atau intimidasiBertujuan menimbulkan rasa sakit atau luka

[5] Pasal 28G UUD 1945, Pasal 143 huruf m KUHAP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Kovenan Internasional Anti Penyiksaan (CAT), Pasal 33 AYAT (1) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12/2005 tentang ICCPR

[6] Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945

Hak untuk diadili tanpa penundaan yang 6 [7] semestinya.

Ketika seseorang ditangkap lalu ditahan oleh aparat, proses tersebut sejatinya memiliki batasan waktu yang ketat menurut KUHAP. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah aparat penegak hukum menunda-nunda penyelesaian perkara serta ketidakpastian status hukum.

[7] Pasal 96 KUHAP, Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 ayat (3) huruf c UU 12/2005 tentang ICCPR.

Alur Penanganan Kasus Pidana

Coba perhatikan alur berikut!

Laporan Penyelidikan Polisi Penyidikan Bila dinilai tidak Penyerahan berkas memenuhi unsur perkara oleh pidana Penyidik ke Penuntut Umum Diterbitkan Surat Bila lengkap Penuntutan Pemeriksaan Penyerahan Perintah Bila belum lengkap, berkas perkara Penghentian berkas perkara Penyidikan (SP3) dikembalikan ke oleh Penyidik ke Penuntut Umum Penyidik untuk di Sidang dilengkapi Pengadilan

TAHAP PENGERTIAN & IMPLIKASI
masyarakat maupun polisi yang menyaksikan. LP menjadi dasar bagi polisi untuk menindaklanjuti suatu peristiwa hukum. Namun,
Penyelidikandipastikan telah terjadi tindak pidana, sehingga polisi masih mengumpulkan informasi awal
TAHAPTAHAP PENGERTIAN & IMPLIKASI
Penyidikanmembuat terang dugaan tindak pidana dan mencari siapa yang diduga sebagai pelakunya (tersangka). Pada tahap ini sudah terdapat dugaan tindak pidana
Penuntutanpenuntut umum membawa perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap ke pengadilan agar diperiksa dan diputus oleh hakim.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilanmendengarkan keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, lalu memutus apakah terdakwa terbukti

KIAT-KIAT

MENGHADAPI

UPAYA PAKSA

Upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum yang membatasi hak seseorang secara paksa untuk kepentingan penegakan hukum. Hak yang bisa dibatasi berkaitan dengan privasi, kebebasan berpindah tempat, dan hak milik terhadap harta benda.

Sebelum masuk ke upaya paksa, terdapat beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Kamu harus memahami perbedaan tiga hal ini: penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan.

ISTILAHISTILAH PENGERTIAN & KETENTUAN
Penangkapanpaksa dan dikurung di kantor polisi untuk
Penahananditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa
PemenjaraanPeristiwa dimana seorang terdakwa yang sudah divonis di pengadilan menjalani masa hukuman pidana penjara pada Lembaga

A. YANG HARUS

DILAKUKAN

APABILA KAMU

DITANGKAP

Penangkapan oleh Kepolisian tentu akan menjadi hal yang mengejutkan. Jangan panik! Kamu perlu memperhatikan situasimu saat penangkapan terjadi. Bila hal ini terjadi, terdapat beberapa hal yang harus dan wajib kamu pastikan:

Pertama, Pastikan jenis penangkapanmu!

Penangkapan biasa atau tertangkap tangan?

Skema Penangkapan Biasa

Penangkapan ini hanya bisa terjadi bila kamu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pastikan keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam penangkapan dengan cara:

1.Minta petugas Kepolisian untuk [8] menunjukkan Surat Tugas;

2.Pastikan kamu menerima Surat Perintah Penangkapan, yang berisi: identitas dirimu, alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang [9] dipersangkakan;

g p y g alasan penangkapan, uraian singkat perkara tindak pidana yang [9] dipersangkakan;

3.Pastikan kamu berstatus sebagai tersangka, minta Surat Penetapan Tersangka. Pastikan identitasmu benar. Bila tidak, maka kamu tidak boleh [10] ditangkap;

4.Penangkapan harus didasari dengan [11] minimal 2 (dua) alat bukti. Tanyakan dan pastikan dua alat bukti apa yang menjadi dasar kamu ditangkap.

Kamu berhak menolak penangkapan bila syarat-syarat di atas tersebut tidak lengkap dan tidak dipenuhi oleh polisi. Penyidik juga harus memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada keluargamu atau orang yang kamu tunjuk atau ketua RT/RW dalam waktu paling lama 1 Hari [12] terhitung sejak Penangkapan dilakukan;

Pasal 95 ayat (1) [8]

Pasal 95 ayat (2) [9]

Skema Tertangkap Tangan

Istilah tertangkap tangan dalam bahasa seharihari lebih sering dikenal dengan istilah “tertangkap basah” . Tertangkap tangan berarti kamu tertangkap ketika:

sedang melakukan tindak pidana;

sesaat setelah melakukan tindak pidana;

sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana (contoh: warga berteriak “Maling! Ada Maling!”);

sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidananya yang menunjukkan bahwa dirimu adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.

Dalam hal kamu tertangkap tangan, polisi tidak akan menunjukkan surat perintah akan tetapi polisi tetap harus menunjukkan identitasnya pada dirimu. Meskipun demikian, pastikan polisi yang melakukan penangkapan untuk memberitahukan keluargamu atau orang yang kamu tunjuk atau ketua RT/RW dalam waktu paling lama 1 Hari terhitung sejak 13 Penangkapan dilakukan. Ketika kamu tertangkap tangan, polisi juga akan segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka atas [14] nama dirimu.

Kamu harus memastikan dulu kriteria penangkapanmu. Bila tidak masuk dalam kedua kriteria di atas, maka penangkapanmu adalah penangkapan yang TIDAK SAH.

Pasal 1 angka 32 dan Pasal 90 ayat (3) KUHAP [10]

Kedua, Kamu harus memahami bahwa dengan adanya penangkapan, bukan berarti kamu sudah divonis bersalah!

Dalam sistem peradilan pidana, dikenal istilah asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Artinya, dirimu tidak boleh diperlakukan seperti seorang yang bersalah.

Ketiga, Dokumentasi proses penangkapan!

Proses penangkapan seringkali disertai dengan adanya kekerasan. Kekerasan itu sebaiknya kamu dokumentasikan. Tapi yang perlu diutamakan adalah keselamatanmu terlebih dahulu.

Keempat, Pastikan ada yang melihat dirimu ditangkap!

Pastikan orang yang melihatmu tahu siapa namamu, asal organisasi/daerah, dan informasi apapun yang bisa mengidentifikasi dirimu. Minta orang tersebut menghubungi kerabat, organisasi, atau komunitasmu.

Kelima, Ingat pukul berapa dan kronologi penangkapan dirimu!

Penangkapan hanya boleh dilakukan paling lama 1x24 jam. Bila melebihi batas waktu tersebut, kamu berhak meminta untuk dibebaskan.

Keenam, Segera minta akses untuk menghubungi bantuan hukum!

Kamu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum seketika kamu ditangkap. Ingat, tujuan polisi melakukan penangkapan adalah untuk memeriksa kamu. Jangan mau diperlakukan lain selain pemeriksaan. Dan, di setiap proses pemeriksaan kamu berhak didampingi oleh [15] penasihat hukum. Kamu tidak sendiri.

Ketujuh, Minta akses untuk segera menghubungi keluarga atau kerabatmu!

Menghubungi keluarga dan kerabat sangat berhubungan dengan pemenuhan hak-hakmu sebagai [16] orang yang ditangkap.

Pasal 142 huruf b, dan Pasal 150 huruf d KUHAP [15]

Pasal 142 huruf l KUHAP [16]

JIKA KAMU ADALAH PEREMPUAN YANG DITANGKAP

Kamu berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus, yang di antaranya dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki dan perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan. [17]

JIKA KAMU BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN

Kamu dikategorikan sebagai anak. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan pada ruangan pelayanan khusus anak, terpisah dari orang dewasa [18] yang ditangkap.

[17] Pasal 20 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia [18] Pasal 30 ayat (2) UU SPPA

PENTING!

Aparat penegak hukum sering menggunakan istilah “pengamanan” atau “diamankan” . Perlu diketahui bahwa istilah “pengamanan” tidak terdapat dalam KUHAP. Penggunaan istilah ini sering kali digunakan aparat penegak hukum untuk melangkahi prosedur penangkapan yang sah. Sehingga, kamu dapat menolak untuk “diamankan” karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam dan wajib untuk diberitahukan kepada pihak dari Tersangka. Bila hal tersebut tidak dilakukan dan keberadaanmu tidak diketahui dalam jangka waktu tertentu, maka kamu telah menjadi korban penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short-term enforced disappearances). Hal ini jelas akan menjauhkanmu dari hak-hak yang seharusnya kamu peroleh.

Selama penangkapan, polisi hanya boleh melakukan pemeriksaan/interogasi kepada kamu. Polisi tidak boleh melakukan hal-hal selain pemeriksaan/interogasi.

B. YANG HARUS

DILAKUKAN

APABILA KAMU

DIPERIKSA/

DIINTEROGRASI

“Kita harus lebih takut pada rasa takut itu sendiri, karena rasa takut menghilangkan ” akal sehat dan kecerdasan kita.

– Munir Said Thalib

Berjalan masuk ke ruangan pemeriksaan di dalam kantor polisi tentu akan memunculkan berbagai perasaan, dari bingung, cemas, hingga takut. Maka, hal pertama yang bisa kamu lakukan ialah menenangkan diri. Tidak ada salahnya untuk meminta sedikit jeda untuk berdiam diri. Ambil waktu tersebut untuk menggunakan teknik pernapasan 4-7-8: Tarik napas melalui hidung (4 detik), tahan nafas (7 detik), dan hembuskan perlahan dari mulut (8 detik). Harapannya kecemasan maupun ketakutanmu akan mereda, dan kamu bisa fokus pada hak-hakmu, seperti yang akan dijabarkan pada uraian di bawah ini:

[19] Pertama, Pastikan kamu tidak sendirian!

Selama pemeriksaan, kamu berhak untuk didampingi [20] oleh penasihat hukum/pengacara. Tidak perlu mengkhawatirkan persoalan biaya, karena kamu berhak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan kamu pun dapat memilih sendiri penasihat hukum/pengacara untuk mendampingimu selama pemeriksaan/interogasi. Kamu berhak menolak diperiksa sebelum penasihat hukum/ pengacaramu datang duduk di sampingmu.

Tugas penasihat hukum/pengacara adalah untuk mendampingimu, sekaligus membantumu menyatakan keberatan bila polisi memberikan pertanyaan yang bersifat menjerat dan/atau intimidasi. Tiap-tiap keberatan itu pun harus dituliskan di dalam Berita Acara [21] Pemeriksaan (BAP), dan kamu bisa meminta kepada penasihat hukum/pengacaramu untuk memastikan semua keberatan itu tercatat.

Pasal 31, Pasal 142, KUHAP, 2025 [19]

Pasal 142 huruf b, dan Pasal 150 huruf d KUHAP [20]

Pasal 32 ayat (2) [21]

Kedua, Pastikan statusmu dan ketahui hakmu!

Terdapat setidaknya 2 pihak yang dapat diperiksa/diinterogasi, yakni Tersangka atau Saksi. Polisi wajib terlebih dahulu untuk memberitahukan [22] mengenai apa yang disangkakan kepadamu dan menjabarkan mengenai hak-hakmu sejak awal proses [23] pemeriksaan. Hak-hak itu sendiri harus diberitahu [24] oleh polisi sebelum pemeriksaan dimulai.

Ketiga, Perhatikan tubuhmu!

Bila kamu terluka akibat penangkapan, kecelakaan, penganiayaan, bahkan penyiksaan, kamu berhak untuk terlebih dahulu mengobati dirimu. Polisi tidak boleh mengabaikan kebutuhan medis demi mengejar pemeriksaan/interogasi. Keselamatan dan penanganan medis harus diprioritaskan, sedangkan pemeriksaan dilakukan setelah kondisi memungkinkan [25] atau di tempat perawatan apabila diperlukan.

Pasal 142 [22]

Pasal 31, Pasal 34 ayat (I) [23]

Pasal 141 dan 142 jo.Pasal 34 ayat (1) KUHAP [24]

[25] Pasal 28H UUD 1045, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39

Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Keempat, Pastikan pemeriksaanmu terdokumentasi!

Pemeriksaan wajib dilakukan dengan perekaman [26] dengan kamera pengawas. Pastikan ada kamera di ruangan pemeriksaan. Pastikan juga kamera itu dapat merekam gambar (visual) dan suara (audio) dari kamu, pengacara/penasihat hukum-mu, dan polisi yang sedang memeriksamu.

Kelima, Kamu tidak boleh diberikan pertanyaan menjerat dan dapat menolak memberikan jawaban yang memberatkan [27] dirimu!

Kamu dapat mengatakan, “Saya menggunakan hak ” saya untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kamu punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap pertanyaan menjerat atau intimidasi dan [28] harus dicatatkan dalam berita acara.

Keenam, Kamu berhak untuk membaca dan memeriksa ulang berita acara pemeriksaan sebelum kamu tanda tangani!

Bila berita acara pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang kamu ucapkan, maka kamu berhak untuk menolak menandatangani berita acara pemeriksaan [29] tersebut.

Pasal 30 ayat (1) KUHAP [26]

Pasal 32 ayat (2) dan (3) KUHAP [28]

CATATAN!

Bila kamu masih berusia di bawah 18 tahun

Kamu berhak untuk juga didampingi oleh orangtua atau wali. Pemeriksaan harus memperhatikan usia dan kondisi psikologis anak. Lebih lanjut, identitas dirimu pun wajib untuk dirahasiakan (tidak [30] dipublikasikan kepada masyarakat).

Bila kamu seseorang yang tidak fasih berbahasa Indonesia dan/atau berkewarganegaraan asing

Maka kamu berhak pula untuk dibantu oleh seorang penerjemah atau juru bahasa. Keterangan yang kamu berikan juga harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. [31]

Bila kamu seseorang dengan penyandang disabilitas

Kamu berhak untuk meminta layanan sebagaimana kebutuhanmu. Kepolisian wajib menyediakan sarana [32] prasarana untuk mendukung aksesibilitasmu.

Pasal 156 ayat (5) KUHAP [29]

[30] Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) [31]

Bila kamu seorang perempuan

Selain seluruh hak yang telah disebutkan sebelumnya, kamu berhak untuk diperiksa oleh Polisi Wanita (Polwan) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) [33] Polri wanita , atau petugas yang memiliki perspektif [34] [35] gender dalam sebuah unit pelayanan khusus untuk menjamin agar kamu terlindungi dari tindakan penyiksaan, khususnya penyiksaan seksual selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kamu berhak memperoleh prosedur khusus selama proses pemeriksaan berlangsung [36] terhadapmu . Tujuan dari prosedur khusus ini adalah untuk menjamin perlindunganmu sebagai perempuan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kamu juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan. Dalam hal ini, Kepolisian perlu untuk mempertimbangkan kerentanan yang timbul karena [37] ketidaksetaraan gender.

C. YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KAMU DIGELEDAH

PENGGELEDAHAN DAPAT DILAKUKAN TERHADAP BEBERAPA OBJEK, YAITU:

a. rumah atau bangunan;

b. pakaian;

c. badan;

d. alat transportasi;

e. informasi elektronik;

f. dokumen elektronik; dan/atau

[38] g. benda lainnya.

Perhatikan baik-baik masing-masing objek yang digeledah karena terdapat perbedaan aturan dalam melakukannya, di antaranya:

BILA BADAN ATAU

PAKAIANMU

DIGELEDAH

Pertama, Penggeledahan terhadap badan atau pakaian hanya dapat dilakukan bila kamu ditangkap atau tertangkap tangan!

Cek syarat-syarat penangkapan pada bagian sebelumnya.

Kedua, Penggeledahan terhadap pakaian dan benda yang dibawa hanya boleh dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa pada [39] dirimu terdapat benda yang dapat disita!

Jika kamu perempuan, maka penggeledahan hanya bisa dilakukan oleh polisi perempuan atau PNS Polri [40] perempuan. Penggeledahan tetap perlu dilakukan dengan penghormatan terhadap tubuh orang yang digeledah. Bila dirasa perlu, polisi boleh meminta [41] bantuan pejabat kesehatan.

[32] Pasal 145 KUHAP, UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

33] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

[34] Pasal 20 Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkapolri Nomor 3 Tahun 2008 35]

Pasal 29 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 36]

Pasal 117 ayat (1) KUHAP [39]

[40] Penjelasan Pasal 117 ayat (2) KUHAP dan Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 6 Tahun 2019

Penjelasan Pasal 117 ayat (2) KUHAP [41]

Ketiga, Setelah melakukan penggeledahan, polisi harus membuat Berita Acara [42] Penggeledahan!

yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat [43] dalam penggeledahan. Pastikan isi Berita Acara tersebut sesuai dengan apa yang terjadi.

BILA RUMAH ATAU

BANGUNANMU

DIGELEDAH

Pasal 42 ayat (1) dan 156 ayat (1) KUHAP [42]

Pertama, Minta Surat Tugas dan Surat Izin Penggeledahan!

Penggeledahan harus berdasarkan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat dan polisi harus [44] menunjukkan tanda pengenalnya terlebih dahulu. Izin dari ketua pengadilan negeri setempat itu harus menguraikan lokasi yang akan digeledah dan fakta yang dipercaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Selain itu, polisi wajib menunjukkan surat tugas kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah.

Kedua, Perhatikan wilayah kerja polisi!

Bila rumahmu pada wilayah A, maka hanya polisi yang kantornya di polisi dengan wilayah kerja yang sama yang mencakup wilayah A yang dapat menggeledah rumah atau bangunanmu. Bila polisi polisi berasal dari luar wilayah kerja yang berbeda dari rumah atau bangunan anda, penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri di daerah rumah atau bangunan anda. Selain itu, proses penggeledahan tersebut juga harus didampingi polisi dari wilayah tempat rumah atau bangunan kerja anda [45] yang ikut mendampingi.

Misal: Rumahmu ada di wilayah Depok, sedangkan polisi polisi yang ingin menggeledah rumah atau bangunanmu adalah polisi dari Polres Jakarta Pusat. Maka ia tidak bisa langsung menggeledah rumahmu, ia butuh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan didampingi oleh polisi dari Polres Depok saat proses penggeledahannya.

Ketiga, Pastikan ada orang lain yang melihat penggeledahan rumahmu!

Penggeledahan rumah dan/atau bangunan harus dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Bahaya sekali jika polisi menggeledah rumahmu tanpa saksi, karena kita tidak bisa memastikan bahwa barang bukti kejahatan yang ditemukan di rumahmu, betul-betul berasal dari rumahmu, dan bukan diletakkan oleh oknum polisi sebagai upaya penjebakan (entrapment).

Ingat, pastikan saksi-saksi harus ikut menyaksikan proses penggeledahan. Tolak apabila saksi-saksi hanya dimintai tanda tangan berita acara penggeledahan, tanpa terlibat dalam proses penggeledahan.

Keempat, Pastikan terdapat saksi saat proses penggeledahan berlangsung!

Kalau kamu atau penghuni/pemilik rumah atau bangunan mempersilakan polisi untuk melakukan penggeledahan, maka selama prosesnya harus [46] dihadiri 2 orang saksi. Kalau kamu atau penghuni/pemilik rumah atau bangunan menolak untuk digeledah, atau pada saat penggeledahan kamu atau penghuni/pemilik rumah atau bangunan sedang tidak ada di lokasi, maka selama proses penggeledahan baru dapat dilakukan bila disaksikan harus dihadiri oleh 2 orang saksi dan Kepala Desa/Lurah/Ketua RT/RW setempat.

Kelima, Pastikan polisi membuat Berita Acara Penggeledahan!

Berita Acara Penggeledahan wajib ditandatangani oleh polisi, tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan para saksi. Anda berhak tidak menandatangani berita acara tersebut jika bila proses [47] penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur.

Bila penggeledahan dilakukan ketika kamu atau penghuni/pemilik rumah menolak untuk digeledah, atau sedang atau bangunan menolak untuk digeledah atau tidak ada di lokasi, polisi tetap harus membuat Berita Acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh polisi, kepala desa/lurah/ atau nama lainnya atau ketua RT/RW setempat dan 2 saksi.

Keenam, Perhatikan dengan baik seluruh tindakan penggeledahan.

Jangan sampai polisi menaruh barang yang bukan milikmu atau yang semula tidak ada di dalam rumah, bangunan, atau alat transportasimu. Pastikan polisi tidak mengobrak-abrik barangmu dan tetap menjaga ketertiban dalam melakukan penggeledahan.

Ketujuh, Penggeledahan bisa dilakukan tanpa ada izin pengadilan dengan keadaan yang sangat-sangat khusus dan mendesak!

di antaranya bila kamu tertangkap tangan dan apabila ada upaya merusak dan menghilangkan barang bukti. [48] Penggeledahan tanpa izin pengadilan ini harus dilakukan sangat secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan hak-hakmu sebagai orang yang digeledah. Penggeledahan tanpa izin pengadilan ini tetap harus memiliki hubungan yang logis antara benda yang digeledah dengan peristiwa pidana yang [49] sedang ditangani.

Dalam kondisi ini, polisi harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri maksimal 2x24 jam setelah penggeledahan dilakukan. Kemudian, ketua Pengadilan Negeri dalam waktu maksimal 2x24 jam harus mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Apabila ditolak, maka hasil penggeledahan tidak dapat [50] dijadikan alat bukti.

BILA PERANGKAT

ELEKTRONIKMU

DIGELEDAH

Hari ini, perangkat elektronik kita (seperti handphone, laptop, komputer, tablet, hard disk eksternal, dll) tidak lagi hanya digunakan sebagai alat komunikasi dan untuk keperluan bekerja, tetapi juga menyimpan informasi dan dokumen yang bersifat pribadi/privat. Mulai dari foto keluarga, percakapan pribadi, data kesehatan, data keuangan, hingga dokumen pekerjaan, baik yang disimpan dalam memory card, hard disk, maupun disimpan pada akun media sosial dan aplikasi chat seperti WhatsApp.

Karena digunakan untuk menyimpan banyak hal yang tidak mudah dilihat orang lain, perangkat elektronik dapat disamakan sifatnya dengan rumah atau pekarangan tertutup yang biasanya kita gunakan untuk menyimpan barang-barang pribadi milik kita. Dengan begitu, sama halnya dengan rumahmu, tidak ada satu orangpun yang boleh masuk atau mengakses perangkat elektronikmu selain dirimu sendiri atau atas izin dirimu sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas privasimu menurut UUD 1945 dan aturan hukum Indonesia . [51]

Tapi, dalam kondisi tertentu, ada orang-orang yang diperbolehkan untuk masuk atau mengakses perangkat elektronikmu meskipun dirimu tidak memberikan izin. Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: 1) diatur dalam undang-undang; 2) dilakukan untuk tujuan yang sah; dan 3) dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam undang-undang secara proporsional. Dengan begitu, penggeledahan perangkat elektronikmu hanya boleh dan sah dilakukan kalau syarat-syarat tersebut dipenuhi.

Terkait syarat “diatur dalam undang-undang” , KUHAP sudah mengatur kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan perangkat elektronik sehingga polisi memang boleh masuk atau mengakses perangkat elektronikmu meskipun kami tidak mengizinkan. Tapi, tindakan itu hanya boleh dilakukan untuk “tujuan yang sah” , yaitu penegakan hukum, sebagai pengecualian terhadap hak privasi menurut KUHAP dan Undang-undang No. 27 [52] tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) . Tindakan tersebut juga harus dilakukan sesuai tata cara dalam undang-undang secara proporsional, yaitu dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan kebutuhan.

Karena itu, penggeledahan perangkat elektronikmu pada prinsipnya hanya boleh dan sah dilakukan sepanjang:

1.Dilakukan oleh polisi yang punya kewenangan berdasarkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan. Karena itu, perangkat elektronikmu tidak boleh digeledah oleh polisi yang tidak ditugaskan untuk melakukan penggeledahan itu, meskipun berstatus sebagai polisi;

2.Hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, yaitu mencari dan mengumpulkan buktibukti yang relevan dengan kejahatan. Karena itu, perangkat elektronikmu tidak boleh dilakukan untuk menelusuri kehidupan pribadimu yang tidak relevan dengan kejahatan;

3.Dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam KUHAP secara proporsional, yaitu terbatas untuk kejahatan yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan dan tidak boleh mencari dugaan tindak pidana yang sejak awal tidak menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. Misalnya, kalau perangkat elektronikmu digeledah dengan dasar tindak pidana pencurian, maka polisi tidak boleh menggeledah perangkat elektronikmu untuk mencari bukti terkait tindak pidana narkotika.

Untuk itu, simak hal-hal yang dapat kamu lakukan sebagai berikut:

Pasal 113 ayat (3) KUHAP [48]

[49] Lihat syarat benda yang dapat disita berdasarkan Pasal 123 ayat (1) KUHAP.

Pasal 113 ayat (6) s.d. Pasal 113 ayat (9) KUHAP [50]

[51] Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945; Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 UU HAM

Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b UU PDP [52]

Pertama, Tanyakan surat tugas polisi!

Kalau polisi meminta untuk membuka perangkat elektronik, pastikan siapa personil polisi yang akan melakukan penggeledahan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kalau personil polisi yang akan melakukan penggeledahan benar-benar mendapatkan penugasan dan kamu bisa mengetahui siapa personil yang akan bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan dalam penggeledahan tersebut.

Kedua, Tanyakan dasar hukum penggeledahan digital!

Setelah memastikan personil polisi yang akan melakukan penggeledahan, tanyakan dasar hukum dan tujuan penggeledahan tersebut. Tanyakan juga perangkat elektronik yang diminta untuk digeledah. Penggeledahan harus dilakukan untuk mencari data yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, bukan untuk mengetahui seluruh kehidupan pribadimu. Dalam kondisi demikian, terdapat risiko polisi menemukan informasi lain yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, lalu menggunakan informasi tersebut untuk memulai pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, penting untuk memastikan sejak awal bahwa ruang lingkup penggeledahan benar-benar dibatasi pada perkara yang sedang ditangani.

Ketiga, Pastikan penggeledahan hanya dilakukan terhadap data yang relevan!

Tidak semua data dalam perangkatmu boleh diperiksa. Kalau polisi mulai membuka foto pribadi, percakapan keluarga, dokumen pekerjaan, atau data lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara, kamu berhak menyampaikan keberatan dan meminta agar pemeriksaan dibatasi pada data yang relevan. Misal, jika kamu diduga melakukan tindak pidana pengungkapan data pribadi yang bukan milikmu sendiri tanpa persetujuan dan secara melawan hukum dengan aplikasi Instagram (atau yang lebih sering dikenal dengan istilah doxing), maka penggeledahan yang dapat dilakukan terhadap gawaimu yakni pada aplikasi instagram itu sendiri, jika aparat penegak hukum mengakses galeri, kontak, maupun aplikasi lain, kamu berhak menyatakan keberatan.

Keempat, Jangan memberikan akses ke akun atau perangkat lain yang tidak diminta secara sah!

Kalau penyidik meminta membuka akun media sosial, penyimpanan cloud, surat elektronik (e-mail), atau perangkat lain, pastikan terlebih dahulu bahwa permintaan tersebut memang mempunyai dasar hukum dan berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Jangan merasa wajib menyerahkan seluruh akun digitalmu hanya karena satu perangkat sedang diperiksa.

Kelima, Minta setiap tindakan dicatat dalam berita acara!

Setelah penggeledahan selesai dilakukan, pastikan seluruh tindakan tersebut dicatat dalam berita acara, termasuk folder atau bagian dari perangkat elektronik yang dibuka.

Kalau ada perangkat yang disita atau data yang disalin oleh polisi, pastikan identitas perangkat dan data yang disalin tersebut dicatat dalam berita acara. Simpan salinan berita acara tersebut karena dapat menjadi bukti apabila di kemudian hari terjadi penyalahgunaan data pribadimu.

Keenam, Segera hubungi pengacara!

Penggeledahan terhadap perangkat elektronik sering kali menyangkut data pribadi yang sangat sensitif. Karena itu, mintalah penasihat hukum mendampingi setiap proses pemeriksaan agar hak atas privasimu tetap terlindungi dan penggeledahan tidak dilakukan secara berlebihan.

CATATAN PENTING!

Hak atas privasi tidak hilang hanya karena seseorang sedang diperiksa dalam perkara pidana. Negara memang dapat membatasi hak tersebut untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pembatasan itu harus dilakukan berdasarkan undang-undang, benar-benar diperlukan, dan hanya sebatas untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa. Penggeledahan digital tidak boleh menjadi alasan untuk mengakses seluruh kehidupan pribadimu tanpa batas.

INGAT!

Menyerahkan telepon genggam bukan berarti kamu menyetujui penyidik membuka seluruh isi perangkat tersebut. Penyidik hanya boleh memeriksa data yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Data pribadi lain tetap dilindungi oleh hak atas privasi yang dijamin UUD 1945 dan UU Pelindungan Data Pribadi.

D. YANG HARUS

DILAKUKAN

APABILA KAMU

DIMINTA TES URIN

Dalam praktiknya, tidak jarang polisi meminta seseorang yang ditangkap menjalani tes urin sesaat setelah dilakukan penangkapan. Situasi tersebut kerap kali dibuat seolaholah merupakan sebuah kewajiban yang harus kamu turuti. Padahal, kamu tetap memiliki hak atas tubuh (bodily autonomy) dan hak atas privasi.

Bila kemudian aparat meminta atau bahkan memaksamu untuk melakukan Tes Urin, berikut langkah-langkah yang perlu kamu pahami dan perhatikan:

Pertama, Minta surat tugas!

Surat Tugas menjadi penting dalam setiap tahap upaya paksa sebagai landasan kewenangan aparat untuk melakukan tindakan terhadap dirimu. Aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tes urin hanya [53] petugas BNN, bukan polisi.

[53] Pasal 75 huruf l UU 35/2009 tentang Narkotika

Kedua, Tanya alasan dilakukannya tes urin!

Ingat, tes urin baru bisa dilakukan petugas BNN ketika sudah ada dugaan kuat bahwa kamu telah melakukan penyalahgunaan Narkotika. Petugas BNN tidak dapat melakukan tes urin secara “acak” (random), tanpa didahului adanya dugaan tindak pidana.

Singkatnya, kamu hanya boleh dimintai tes urin apabila terdapat 2 alat bukti yang mengaitkan kalian dengan penyalahgunaan narkotika. Kamu berhak untuk bertanya apa 2 alat bukti yang mendasari permintaan tes urinmu.

Contoh: kamu ditangkap polisi saat demonstrasi . Polisi tentu tidak boleh karena dianggap “merusuh” memintamu tes urin hanya karena prasangka, setidaknya harus ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa kamu melakukan penyalahgunaan narkotika dan telah memasuki tahapan penyidikan.

Ketiga, Kamu berhak menolak permintaan untuk menjalani tes urin!

Polisi tidak dapat meminta setiap orang yang ditangkap untuk menjalani tes urin hanya karena orang tersebut berada dalam tahanan sementara polisi. Apabila kamu ditangkap dan polisi meminta kamu menjalani tes urin tanpa mampu menunjukkan dasar hukum yang jelas dan tanpa disertai dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadi dasar pemeriksaan, maka kamu dapat menolak permintaan tersebut. Jangan ragu untuk mempertanyakan; “Apa dasar hukum saya diminta menjalani tes urin? Apa kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan saya?”

Keempat, Dalam kondisi terpaksa di mana kamu tidak bisa menolak permintaan tes urin karena tekanan!

atau karena ditemukan dugaan kuat kasus narkotika, pastikan urinmu tidak ditukar dengan memastikan adanya dua orang saksi yang menyaksikan. Setelah itu, kamu harus meminta Berita Acara oleh Penyidik karena tes urin adalah upaya paksa meskipun tidak diatur dalam KUHAP.

E. YANG HARUS DILAKUKAN APABILA KAMU DITAHAN

Penahanan jelas akan mengisolasi dirimu dari dunia luar. Tenangkan dirimu dan perhatikan beberapa hal di bawah ini:

Pertama, Pastikan kamu sudah ditetapkan sebagai Tersangka!

Berbeda dari penangkapan, penahanan hanya bisa dilakukan kepada seorang Tersangka. Seorang saksi, tidak dapat ditahan. Apabila kamu belum pernah ditetapkan sebagai Tersangka, kamu berhak menolak untuk ditahan.

Kedua, Minta Surat Perintah Penahanan!

Penahanan tidak bisa dilakukan secara sewenangwenang dan serampangan. Terlebih dahulu kamu harus berani tegas untuk meminta ditunjukkan Surat [54] Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim.

Pasal 100 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP [54]

Ketiga, Cari tahu alasan penahanan!

Kamu perlu untuk melihat dengan seksama isi Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Penahananmu. Penahanan tidak boleh dilakukan secara rahasia atau tanpa dasar hukum yang jelas. Surat tersebut wajib memuat hal-hal di bawah ini:

1.Identitas dirimu sebagai Tersangka atau Terdakwa;

2.Alasan penahanan;

3.Uraian singkat perkara yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

4.Tempat penahanan.

Keempat, Kamu berhak mengajukan penangguhan penahanan!

Kamu berhak untuk meminta penangguhan penahanan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana kewenangannya. Penangguhan ini tidak akan menghapus statusmu sebagai tersangka atau terdakwa dan tidak dapat menghentikan proses pidana.

Namun kamu tetap akan diizinkan untuk beraktivitas di luar tahanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Penangguhan ini dapat dicabut apabila [55] kamu melanggar syarat yang ditetapkan.

Kelima, Bila dalam jangka waktu penahanan tidak diperpanjang, kamu harus dikeluarkan dari rumah tahanan!

Jangka waktu penahanan di tahap penyidikan adalah 20 hari. Penahanan itu bisa diperpanjang oleh Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum selama 40 hari lagi. Bila tidak ada perpanjangan, maka polisi wajib membebaskanmu setelah 20 hari!

Keenam, Kamu berhak mengajukan keberatan dan praperadilan!

Apabila kamu merasa penahanan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, kamu berhak untuk menyatakan keberatan terhadap penahanan dan/atau permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan.

Permohonan praperadilanmu juga dapat disertai dengan permintaan ganti rugi atas penahanan yang [56] tidak sah.

Ketujuh, Keluargamu wajib diberitahu!

Segala proses penahanan yang terjadi pada dirimu, wajib dikabarkan pada keluarga atau wali atau orang yang ditunjuk oleh Tersangka paling lama 1 hari sejak [57] penahanan dilakukan

Kedelapan, Hubungi bantuan hukum!

Ketika ingin ditahan, kamu bisa meminta polisi untuk menghubungi keluarga/ kerabat/ pendampingmu guna mendapatkan bantuan hukum. Kamu berhak berkomunikasi dengan penasihat hukum/pengacaramu secara empat mata tanpa [58] didengar percakapannya oleh polisi.

Pasal 173 KUHAP [56]

Pasal 100 ayat (4) KUHAP [57]

Pasal 150 KUHAP, Pasal 19 UU Advokat, dan Pasal 10 UU Bantuan Hukum. [58]

Kesembilan, kamu berhak untuk dikunjungi!

Ketika berada dalam rumah tahanan, kamu berhak untuk dikunjungi oleh penasihat hukum/ pengacaramu setiap waktu untuk kepentingan pembelaan. Kamu juga berhak berkomunikasi [59] dengan rohaniawan, keluarga, kerabat, kawan, dan hubungan lain secara langsung atau melalui [60] perantaraan advokat.

Pasal 142 huruf k KUHAP [59]

Pasal 142 huruf l KUHAP [60]

CATATAN!

Seorang Saksi tidak boleh ditahan.

Penahanan baru bisa dilakukan kepada seorang Tersangka atau Terdakwa.

Tidak semua tersangka/ terdakwa boleh ditahan!

Penahanan hanya boleh dilakukan pada tersangka atau terdakwa di kasus yang diancam dengan [61] pidana penjara 5 tahun atau lebih , serta beberapa tindak pidana khusus yang diatur dalam [62] KUHAP. Contohnya adalah menghina [63] pemerintah atau lembaga negara dan penyebaran misinformasi yang mengakibatkan [64] kerusuhan.

Bila kamu menderita sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit

[65] Penahananmu dapat dibantarkan. Kamu bisa memberikan permohonan pembantaran kepada aparat penegak hukum.

Pasal 100 ayat (1) KUHAP [61]

Pasal 100 ayat (2) KUHAP [62]

lihat Pasal 240 KUHP [63]

lihat Pasal 264 KUHP [64]

Bila kamu adalah seorang perempuan

Perlakuan khusus berhak kamu peroleh dalam bentuk penahanan di ruang penahanan khusus perempuan atau ditempatkan di ruang yang berbeda dengan ruang tersangka laki-laki. Selain itu, kamu juga berhak untuk memperoleh penerapan prosedur khusus yang dapat menjamin [66] perlindunganmu sebagai perempuan. Selama dalam proses penahanan, ingat bahwa kamu juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan fasilitas yang berkaitan dengan hak reproduksi [67] perempuan . Adapun jika proses penahanan terhadapmu dilakukan dalam kondisi kamu sedang hamil, melahirkan, atau menyusui, kamu berhak untuk memperoleh alternatif penahanan di luar lembaga/tempat-tempat penahanan (noncustodial). [68]

Pasal 26 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 [66]

Pasal 26 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 [67]

[68] Komnas Perempuan, 2023, Kertas Kebijakan: Urgensi Pengaturan Mekanisme Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) di Kepolisian Republik Indonesia

F. YANG HARUS DILAKUKAN APABILA BARANGMU DISITA

Pertama, Pastikan polisi menyampaikan tanda pengenal dan menunjukkan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan

dari ketua pengadilan negeri saat ingin menyita [69] barangmu . Pastikan barang yang disita adalah benar barang-barang yang tertulis dalam surat izin [70] penyitaan tersebut.

Kedua, Pastikan bahwa barang yang akan disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan

seperti barang yang diduga menjadi alat melakukan atau mempersiapkan tindak pidana, barang hasil tindak pidana, dan barang yang dapat menghalangi [71] proses penyidikan.

Ketiga, Pastikan ada 2 saksi mata yang [72] turut menyaksikan penyitaan barangmu!

Jika kamu tidak di lokasi penyitaan, penyitaan wajib dilakukan dengan kehadiran kepala desa/ lurah atau [73] ketua RT/RW dan dengan dua orang saksi.

Pasal 122 ayat (1) KUHAP [69]

Pasal 119 ayat (2) KUHAP [70]

Pasal 123 ayat (1) KUHAP [71]

Keempat, Pastikan kamu mendapatkan salinan 2 dokumen dari polisi

yaitu salinan Berita Acara Penyitaan dan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan. Dokumen-dokumen tersebut harus kamu terima [74] paling lama 2 hari dari penyitaan itu dilakukan.

PENTING!

Penyitaan dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh polisi tanpa surat izin pengadilan, tetapi setelah 5x24 jam dari Penyitaan barangmu dilakukan, polisi wajib meminta persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberi persetujuan, barang yang disita tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan dan wajib [75] dikembalikan kepadamu.

Jika kamu tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam kiat “Yang harus kamu lakukan apabila kamu ditangkap” , maka polisi hanya dapat menyita benda/barang yang berkaitan [76] dengan tindak pidana.

Benda/barang yang disita wajib dikembalikan selama 7x24 jam sejak:

1.Barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk proses penyidikan/penuntutan.

2.Perkara dihentikan karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana.

3.Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum, sepanjang barangmu bukan hasil atau alat untuk [77] melakukan tindak pidana.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang sitaan dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali apabila hakim memutuskan bahwa:

1.Dirampas untuk negara;

2.Dimusnahkan; atau

3.Masih diperlukan dalam pemeriksaan [78] kasus pidana lainnya.

Pasal 122 ayat (4) KUHAP [74]

Pasal 126 KUHAP [76]

Pasal 133 jo. Pasal 134 KUHAP [77]

Penutup

Buku Saku ini pada akhirnya diharapkan menjadi panduan bagi warga untuk memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum. Pengetahuan ini menjadi bagian bagian dari memastikan hukum berjalan dan transparan.

Dalam arena perjuangan yang semakin hari semakin sulit, solidaritas adalah senjata penting. Kami berharap buku saku ini dapat menjadi salah satu kontribusi kecil dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta turut mengembangkan demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi negara hukum dan kebebasan setiap warga negara.

Bila solidaritas adalah senjata, Mari kita kokang bersama!

Daftar Lembaga Bantuan Hukum

LBH JAKARTA

Email: [email protected] Alamat: Jl. Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat

LBH BANDUNG

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Sukanagara No. 48, Antapani, Bandung

LBH YOGYAKARTA

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Benowo No. 309, Kotagede, Yogyakarta

LBH SEMARANG

Email: office@[email protected]

Alamat: Jl. Jomblangsari 4 No. 17, Kota Semarang

LBH SURABAYA

Email: [email protected]

Alamat: Jl Kidal No. 6, Paca Keling, Kota Surabaya

LBH MEDAN

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Hindu No. 12, Kesawan, Kota Medan

LBH BANDA ACEH

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Sakti, Pango Raya, Kota Banda Aceh

LBH PADANG

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Pekan Baru No, 11A, Padang Utara

LBH PALEMBANG

Email: [email protected]

Alamat: Jl. HBR Motik No. 12A, Karya Baru, Palembang

LBH PEKANBARU

Email: [email protected] Alamat: Jl. Sapta Taruna No. 51, Bukit Raya, Pekanbaru

LBH BANDAR LAMPUNG

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Sam Ratulangi, Gg. Mawar 1, No, 7, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung

LBH SAMARINDA

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Wijaya Kusuma II No. 50, Samarinda Ulu

LBH BALI

Email: [email protected]

Alamat: Jl. Intan LC II Gg. VIII, No. 1, Desa Tonja,

Denpasar

LBH MAKASSAR

Email: [email protected] Alamat: Jl. Nikel 1 Blok A22, No. 18, Rappocini, Makassar

LBH MANADO

Email: [email protected] Alamat: Jl. Arnold Mononutu No. 29, Kota Manado

LBH PAPUA

Email: [email protected] Alamat: Jl. Gerilyawan No. 46, Jayapura

LBH POS SORONG

Email: [email protected] Alamat: Jl. Jend. Sudirman, Kec. Sorong Manoi, Sorong

LBH PROJECT BASE MERAUKE

Email: [email protected] Alamat: Jl. Biak, Merauke Papua

LBH PERS

Kanal Aduan: [email protected]; lapor.lbhpers.org Alamat: Jl. Kalibata Timur IVG No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

LBH PIJAR HARAPAN RAKYAT

Email: [email protected] Alamat: Komplek Kelapa Gading, Blok J17, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

RTA