Baca PDF (OCR): Warisan Intelektual Islam Sunda: Karya-Karya Ulama Jawa Barat dan Banten dari Abad 16 Hingga 20, Jilid II

187 halaman · teks PDF berhasil diekstrak tanpa OCR· 408 ms

Daftar isi
  1. WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA
  2. JILID II
  3. WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA
  4. KARYA-KARYA ULAMA JAWA BARAT DAN BANTEN DARI ABAD 16 HINGGA 20
  5. Jilid II
  6. KATA PENGANTAR
  7. SYang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
  8. PENDAHULUAN
  9. Smengenai sejarah peradaban Islam di wilayah Tatar Sunda, yang
  10. Jakarta, Oktober 2025
  11. DAFTAR ISI
  12. KATA PENGANTAR v
  13. PENDAHULUAN ix
  14. KESIMPULAN 137
  15. DAFTAR PUSTAKA 139
  16. ANOTASI KARYA ULAMA SUNDA ABAD 20
  17. Smufti madzhab Syafi’i di Makkah, yaitu Syaikh Muhamad Sa’îd
  18. Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl kemudian menjawab:
  19. Iberjudul “Tarjamah al-Mukhtâr Syarahna Ghâyah al-Ikhtishâr”.
  20. (E.3) “AL-RADD ‘ALÂ SYAITHÂN BANDÛM” DAN FITNAH
  21. KEJI DARI SURAT KABAR MESIR KEPADA PENGHULU
  22. BANDUNG R.H. HASAN MUSTAPA (W. 1930)
  23. (1320 H/1902 M)
  24. Ryang memiliki pengaruh besar dalam sejarah kebudayaan dan ke-
  25. IMuhriqah li al-Awhâm al-Kâdzibah fî Bayân Hill al-Belût wa al-
  26. Bogor, Januari 2017
  27. Psejarah intelektual ulama Nusantara di Timur Tengah. Pada kurun
  28. Setelah itu, tertulis keterangan berikut ini:
  29. BNashîhah li Man Syadzdza ‘an Aqwâl al-Madzâhib al-Shahîhah”
  30. B() yang ditulis oleh seorang ulama
  31. BMukhtâr” () karya Syaikh ‘Alî b.
  32. Tertulis juga keterangan berikut:
  33. Sma besar Makkah yang ahli ilmu qira’at sekaligus juga pelantun al-
  34. Pada bagian berikutnya tertulis keterangan berikut:
  35. (Aceng Siraj/bin Ajengan Cibunut/1341 [Hijri/1922 Masehi])
  36. (E.10) KITAB “AL-SIRÂJ AL-MUNÎR” KARYA KH. UTSMAN DHOMIRI CIMAHI (1344 H/1926 M)
  37. BI’tiqâd” karya KH. Utsman Dhomiri (1870–1955 M), seorang
  38. BJum’ah fî al-Radd ‘alâ Man Mana’a al-Mu’âdah”
  39. BBasri, pendiri Pesantren al-Fauzan yang terletak di lereng Gunung
  40. (E.13) SURAT “ISTIFT” BERBAHASA ARAB DARI SUMEDANG KAUM DI MAJALAH “AL-IMTISAL” (1345 H/1927 M)
  41. Bwa (istiftâ) yang ditulis dan dikirimkan oleh sosok bernama
  42. Btab berjudul “Ibrâz al-
  43. Beliau lalu melanjutkan:
  44. Ial-Ahlâ karangan ulama besar Sunda asal Pesantren Sukamiskin
  45. Bandung-Bogor, Mei 2018
  46. (E.16) DEBAT DUA KIYAI DARI SUKABUMI: KH. AHMAD
  47. SYAUBANDI YANG PURITAN VS KH. AHMAD SANUSI
  48. YANG TRADISIONAL (1349 H/1931 M)
  49. Btangan atas nama Ahmad Syaubandi Sukabumi. Surat ini ditu-
  50. Tertulis pada bagian awal surat tersebut:
  51. Bogor, Muharram 1441 H/ September 2019
  52. (E.17) “HIDÂYAH AL-BÂRΔ: SYARAH KITAB SHAHIH
  53. BUKHARI BERBAHASA SUNDA PEGON KARYA KH.
  54. AHMAD SANUSI SUKABUMI (1350 H/1931 M)
  55. Bal-Bukhârî” karya KH. Ahmad Sanusi b. Abdurrahim (w. 1950),
  56. Sdalam sejarah literatur Islam
  57. (E.19) “MANZHÛMAH FÎ ‘ILM AL-MAQÛLÂT”:
  58. KITAB FILSAFAT ONTOLOGIS KARYA SYAIKH SYATHIBI
  59. CIANJUR (AJENGAN GENTUR, W. 1947)
  60. [AWAL ABAD 20 M]
  61. SMaqûlât” karya Syaikh Muhammad Syathibi b. Sa’id (w. 1947),
  62. (E. 20) SURAT DARI KH. ABDUL HALIM MAJALENGKA
  63. (PUI) UNTUK SAYYID RASYID RIDHA DI MESIR
  64. (1353 H/1934 M)
  65. Bpucuk surat yang di-
  66. Tertulis pada bagian awal mula surat:
  67. (E.21) “AL-MAWÂZÎN AL-KHAMSAH”: POLEMIK FATWA-
  68. FATWA TERJEMAH KHUTBAH JUM’AT HIMPUNAN
  69. RADEN NATADILAGA CIKAMPEK (1359 H/ 1940 M)
  70. IKhamsah fî al-Bahts ‘an Ikhtilâf al-‘Ulamâ fî Mas’alah Tarjamah
  71. Banyuwangi-Bogor, September 2017-Maret 2018
  72. Ial-‘Âlamiyyah al-Kubrâ” karangan Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini
  73. (E.23) AL-AJWIBAH AL-SYÂFIYAH LI DZAW
  74. AL-‘UQÛL AL-SÂLIMAH: HIMPUNAN FATWA AJENGAN
  75. KH. RADEN MUHAMMAD NUH CIANJUR (W. 1966 M)
  76. [1920–1940-AN]
  77. Isampul dari kitab
  78. Bogor, Maret 2018
  79. (E.24) IJÂZAH DARI SYAIKH AHYAD B. IDRIS BOGOR
  80. UNTUK HAJI SA’ID B. AHMAD MALAKA
  81. (1360 H/1941 M)
  82. Bkredensi intelektual) yang diberikan oleh seorang ulama besar
  83. Tersurat di Makkah, 23/2/1360 [Hijri])
  84. (E.25) KHUTBAH KH. HASYIM ASY’ARI BERBAHASA
  85. SUNDA PEGON DALAM MAJALAH “AL-SYU’LAH”
  86. DI ZAMAN JEPANG (1363 H/1944 M)
  87. BAsy’ari dalam versi terjemahan bahasa Sunda aksara Arab (Sunda
  88. KESIMPULAN
  89. Tan Intelektual Islam Sunda: Karya-Karya Ulama Jawa Barat dan
  90. DAFTAR PUSTAKA
  91. ISLAM SUNDA JILID II
  92. Buku ini merupakan kajian komprehensif
  93. yang memetakan sejarah peradaban
  94. Islam di wilayah Tatar Sunda melalui
  95. khazanah literatur dan karya intelektual
  96. para ulama dari abad ke-16 hingga ke-20.
  97. Melintasi rentang masa dari fase klasik
  98. hingga modern, narasi di dalamnya
  99. mengungkap peran strategis kawasan
  100. Jawa Barat, Banten, dan Jakarta sebagai
  101. pusat pendidikan, intelektualisme, serta
  102. kebudayaan yang sangat dinamis. Anda
  103. akan diajak menelusuri jejak pemikiran
  104. mendalam yang tertuang dalam ribuan
  105. naskah kuno, mulai dari bidang teologi,
  106. hukum Islam, hingga tasawuf esoteris
  107. yang ditulis dengan beragam aksara
  108. seperti Pegon, Jawi, hingga Latin.
  109. Di balik setiap lembarannya, terungkap
  110. jaringan intelektual kompleks yang
  111. menghubungkan para ulama Nusantara
  112. dengan pusat spiritualitas dunia di
  113. Haramain. Sosok-sosok besar seperti
  114. Syaikh Nawawi Banten, Syaikh Abdul
  115. Muhyi Pamijahan, hingga Syaikh Yusuf
  116. Makassar dihadirkan sebagai pilar utama
  117. yang membentuk identitas keislaman
  118. masyarakat Sunda yang khas sekaligus
  119. tetap berwatak kosmopolitan. Warisan
  120. intelektual ini bukan sekadar peninggalan
  121. bendawi masa lalu, melainkan sebuah
  122. jembatan ilmu yang mengintegrasikan
  123. nilai-nilai universal Islam dengan
  124. kearifan lokal yang luhur. Buku ini
  125. menjadi panduan esensial dan inspiratif
  126. bagi siapa pun yang ingin memahami
  127. akar sejarah serta kejayaan intelektual
  128. Islam di tanah Sunda.

WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA

K a r y a-K a r y a U l a m a

J a w a B a r a t d a n B a n t e n

D a r i A b a d 1 6 H i n g g a 2 0

JILID II

Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA

KARYA-KARYA ULAMA JAWA BARAT DAN BANTEN DARI ABAD 16 HINGGA 20

Jilid II

WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA KARYA-KARYA ULAMA JAWA BARAT DAN BANTEN DARI ABAD 16 HINGGA 20 Jilid II

Pengarah: Restu Gunawan – Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi

Penanggung Jawab: Agus Mulyana – Direktur Sejarah dan Permuseuman

Redaktur Pelaksana: Agus Hermanto – Kasubdit Pelestarian Sejarah

Penulis: Ginanjar Sya’ban Gumilar Irfanullah

M. Khoirul Huda Sekretariat dan Produksi: Annisa Mardiani Dian Trihayati Amin Rahayu Dede Sunarya Siti Aisyah Safe Oti Muridyati Lestari I Wayan Edo Anggara Vyan Fazrul Rahman Saisa Felita Delfiana Suci Haullia Penata Sampul dan Letak Isi Buku: Fajarianto Rachmad ISBN: 978-634-7572-16-5 ISBN: 978-634-7572-18-6 (PDF) Diterbitkan oleh: Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Dikeluarkan oleh: Direktorat Sejarah dan Permuseuman

KATA PENGANTAR

egala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan

SYang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga

draf buku yang sangat berharga ini, berjudul Warisan Intelektual Islam Sunda: Karya-Karya Ulama Jawa Barat dan Banten dari Abad 16 Hingga 20 (Jilid I dan II), dapat diselesaikan dan diterbitkan pada tahun 2025 ini. Kehadiran karya ini merupakan tonggak penting dalam upaya Direktorat Sejarah dan Permuseuman, Kementerian Kebudayaan, untuk melakukan preservasi, dokumentasi, dan diseminasi kekayaan sejarah intelektual bangsa yang selama ini mungkin belum sepenuhnya terungkap secara komprehensif ke hadapan publik luas. Kajian tentang sejarah Islam di Indonesia sudah banyak dibahas. Salah satu bagian dari kajian penyebaran Islam, adalah bagaimana isi ajaran tersebut dikonstruksi dalam buah pemikiran keagamaan konteks kelokalan oleh para penyebarnya. Konstruksi pemikiran inilah yang akan membentuk sebuah jaringan. Jaringan yang terbentuk adalah jaringan guru-murid. Konstruksi pemikiran akan dituangkan dalam bentuk tulisan yang akan melahirkan apa yang disebut dengan naskah ataus manuskrip. Bagaimana ajaran itu dipahami dan disajikan dalam konteks kelokalan maka akan lahir manuskrip-manuskrip local khususnya dari segi bahasa yang digunakan dalam manuskrip. Lahirnya manuskrip-manuskrip kelokalan akan menjadi suatu indikator juga bagaimana intelektualitas khususnya para ulama di wilayah lokal tersebut. Manu-

v

WARISAN INTELEKTUAL ISLAM SUNDA

skrip ini lah yang kemudian akan menjadi warisan intelektual para ulama. Pemahaman kita terhadap warisan intelektual para ulama akan menjadi slah satu indicator bagaimana kebudayaan dan peradaban dari suatu bangsa. Sebagaimana pepatah Arab yang dikutip dalam buku ini, “man lâ mâdhiya lahu lâ hâdhira lahu, wa man lâ hâdhira lahu lâ mustaqbala lahu”, bangsa yang tidak memiliki koneksi dengan warisan peradaban sejarah masa lalunya tidak akan memiliki pijakan kuat untuk membangun masa kini dan masa depan. Dalam konteks inilah, Direktorat Sejarah dan Permuseuman memandang bahwa pendoku- mentasian karya-karya intelektual ulama Tatar Sunda adalah sebuah keniscayaan budaya. Wilayah Tatar Sunda, yang meliputi Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, bukan hanya menjadi saksi bisu sejarah, melainkan aktor utama dalam pembentukan peradaban Islam di Nusantara yang dinamis. Buku ini mencoba memotret bagaimana Tatar Sunda menjadi titik temu strategis antara jalur niaga dunia di pesisir utara dengan daerah agraris di pedalaman yang subur. Melalui draf ini, kita diajak memahami bahwa Islamisasi di wilayah ini tidak terjadi secara tunggal, melainkan melalui dua jalur utama: jalur pesisir melalui Kesultanan Cirebon dan Banten pada abad ke-16, serta jalur pedalaman melalui pengaruh Kesultanan Mataram Islam dan gerak dakwah para ulama ke wilayah Priangan pada abad ke-17. Kedalaman analisis para penulis

A. Ginanjar Sya’ban, Gumilar Irfanullah, dan M. Khoirul Huda, berhasil menyajikan mata rantai sejarah yang kokoh selama lima abad, dari masa klasik hingga fajar modernitas. Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada pengungkap- an “Jaringan Intelektual” (Intellectual Network) yang sangat kompleks. Penulis berhasil menunjukkan bahwa para ulama Sunda tidak berdiri di menara gading yang terisolasi. Mereka adalah bagian integral dari transmisi keilmuan global, khususnya dengan pusat spiritualitas dunia di Haramain (Makkah dan Madinah). Nama-nama besar seperti Syaikh
vi

JILID II

Yusuf Makassar yang menjadi mufti di Kesultanan Banten, Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan yang menyebarkan Tarekat Syathariah, hingga Syaikh Nawawi al-Bantani yang menjadi mahaguru di Makkah, adalah bukti nyata bahwa intelektualitas Muslim Sunda memiliki kaliber internasional. Lebih dari itu, buku ini mengulas kekayaan literatur yang kaya, mulai dari naskah-naskah kuno (manuskrip) hingga kitab-kitab cetakan awal yang mencakup disiplin ilmu akidah, fikih, tasawuf, tafsir, hadis, hingga logika dan gramatika Arab. Keberagaman bahasa yang digunakan yaitu Arab, Melayu-Jawi, Jawa-Pegon, dan Sunda-Pegon mencerminkan watak kosmopolitanisme dan inklusivitas tradisi keilmuan di Tatar Sunda. Naskah-naskah ini bukan sekadar benda antik, melainkan “pialang budaya” (cultural broker) yang merekam memori, pemikiran, dan tata nilai masyarakat Sunda dalam merespons tantangan zaman, baik pada masa pra-kolonial, kolonial, maupun masa kemerdekaan. Diterbitkannya buku ini dalam dua jilid merupakan upaya nyata untuk memberikan ruang yang cukup bagi setiap fragmen sejarah intelektual yang ada. Jilid pertama mengantarkan kita pada fondasi awal jaringan keilmuan dan perkembangan karya klasik, sementara jilid kedua menyajikan dinamika wacana keagamaan dan intelektual pada paruh pertama abad ke-20 yang semakin beragam dengan munculnya tokoh-tokoh seperti KH. Ahmad Sanusi dan Ajengan Gentur. Sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penulis yang telah bekerja keras melakukan riset, verifikasi, dan penyuntingan teks sehingga draf ini menjadi sebuah karya yang bernas dan berbobot. Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan otoritatif bagi para peneliti, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin menyelami jati diri dan akar intelektual Islam di Jawa Barat dan Banten. Harapan saya, setelah membaca buku ini, para pembaca tidak hanya mendapatkan wawasan sejarah, tetapi juga terinspirasi untuk terus menjaga dan mengembangkan tradisi intelektual yang telah diwaris-

vii

kan oleh para pendahulu kita. Semoga warisan pemikiran para ulama Sunda ini dapat terus menjadi kompas moral dan intelektual dalam menghadapi dinamika peradaban global di masa depan. Selamat membaca dan menyelami mutiara hikmah dari Tatar Sunda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, Desember 2025 Direktur Sejarah dan Permuseuman

viii

PENDAHULUAN

tudi pada buku ini dimaksudkan untuk mengkaji dan mengulas

Smengenai sejarah peradaban Islam di wilayah Tatar Sunda, yang

ditinjau dari sudut pandang khazanah literatur dan karya intelektual yang ditulis oleh para ulama, cendikiawan, dan aktor keilmuan lainnya dari wilayah tersebut, sepanjang kurun masa abad ke-16 hingga abad ke-20, dari masa klasik hingga modern. Wilayah Tatar Sunda yang secara geografis terletak di bagian barat Pulau Jawa, yang saat ini mencakup sebagian besar kawasan pro- vinsi Jawa Barat, Banten, dan sebagian kawasan Jakarta, terhitung memiliki peran yang sangat strategis dalam sejarah peradaban Islam di Nusantara secara lebih luas. Kawasan Tatar Sunda secara letak geografis sangat strategis dan efektif menjadi penghubung antara wilayah Pesisir Utara Jawa yang merupakan jalur niaga dunia dan urat nadi perdagangan internasional yang dinamis, dengan daerah pedalaman yang subur dan kaya akan sumber daya alam serta hasil bumi, utamanya rempah- rempah yang mahal harganya (N. H. Lubis et al., 2011). Meski wilayah Tatar Sunda mengalami proses Islamisasi yang lebih belakangan dari wilayah Jawa, namun pada perkembangannya wilayah tersebut menjadi salah satu pusat peradaban Islam yang penting. Proses masuk dan berkembangnya ajaran agama Islam di wilayah Tatar Sunda terjadi secara bertahap, mulai dari abad ke-15 di kawasan pesisir Karawang, lalu mencapai puncak penetrasinya pada paruh pertama abad ke-16 dan 17.

ix

Setidaknya, terdapat dua jalur utama penyebaran ajaran agama Islam di wilayah ini, yaitu: Pertama, Jalur Pesisir Utara, yang dilakukan melalui melalui kegiatan perdagangan di pelabuhan-pelabuhan seperti Cirebon, Sunda Kalapa, dan Banten. Para pedagang dari Arab, Persia, Turki, Gujarat, Melayu, dan Jawa memainkan peran penting dalam memperkenalkan Islam kepada masyarakat pesisir. Selain melalui jalur perdagangan, jalur politik kekuasaan juga sangat berpengaruh. Berdiri- nya Kesultanan Cirebon dan Kesultanan Banten pada paruh pertama abad ke-16 menjadi pusat utama Islamisasi di Tatar Sunda. Kedua kesultanan ini berhasil menjadikan Islam sebagai dasar pemerintahan sekaligus sebagai sarana pembentukan identitas politik dan budaya masyarakat Sunda. Selain itu, dua kesultanan yang berdiri di Tatar Sunda tersebut juga memiliki koneksi-koneksi politik, ekonomi, intelektual, dan kebudayaan dengan pusat-pusat kekuasaan Islam yang penting yang telah telebih dahulu eksis sebelumnya, seperti Kesultanan Demak di Jawa, Kesultanan Ternate dan Tidore di Maluku, Kesultanan Aceh di Sumatra, dan Kesultanan Malaka di Semenanjung (Kusdiana, 2014;

N. H. Lubis et al., 2011). Kedua, jalur islamisasi wilayah Tatar Sunda yang lainnya adalah Jalur Pedalaman. Jalur kedua ini berkembang lebih belakangan, setidaknya dari awal abad ke-17, ketika kawasan Priangan di Tatar Sunda menjadi bagian dari wilayah Kesultanan Mataram Islam yang berpusat di Karta (kini Yogyakarta). Jalur kedua ini juga berkembang melalui proses dakwah para ulama dan santri yang bergerak dari pusat-pusat Islam pesisir menuju daerah-daerah agraris di pedalaman Tatar Sunda, seperti Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Sumedang, Majalengka, dan Kuningan (Kusdiana, 2014; N. H. Lubis et al., 2011). Wilayah Tatar Sunda pun terus berkembang bukan hanya menjadi tempat penyebaran ajaran Islam yang bersifat normatif semata-mata, tetapi juga tumbuh menjadi pusat pendidikan, intelektualisme, seni, dan budaya Islam yang penting dan memiliki ciri khasnya ter-
x

JILID II

sendiri. Di antara aspek terpenting yang tidak boleh dilewatkan ketika membicang sejarah perkembangan Islam di wilayah Tatar Sunda adalah tradisi intelektual dan juga jaringan keilmuan. Keduanya adalah bagian terpenting dari pilar-pilar peradaban Islam secara umum. Azra mengemukakan teori Transmisi dan Koneksi Islam di Nusantara dengan Timur Tengah. Menurut Azra, tradisi intelektual Islam di Nusantara ini terbentuk oleh adanya “jaringan” dan “transmisi” keilmuan yang dibangun oleh ulama Nusantara dengan pusatnya yang berada di Timur Tengah, utamanya Haramayn (Makkah dan Madinah) sebagai pusat spiritualitas dan intelektual dunia Islam. Makkah dan Madinah digambarkan sebagai “arus besar” tradisi intelektual dunia Islam, yang kemudian mempengaruhi perkembangan alur dan pola “arus kecil” tradisi terbesebut di Nusantara. Selama berbad-abad, utamanya pada masa pra-kolonial dan masa kolonial, perkembangan wacana “arus kecil” Nusantara tidak akan pernah bisa dilepaskan dari pengaruh wacana “arus besar”-nya yang berada di Haramain. Saling- silang hubungan ulama, baik antara ulama Haramain dan Melayu-Nusantara, atau yang disebut dalam berbagai sumber sebagai ashâb al-jâwiyyîn, maupun antara ashâb al-jâwiyyîn dan murid-muridnya dari berbagai wilayah, telah melahirkan semacam “jaringan intelektual” (intellectual network) yang sangat kompleks, serta menciptakan sebuah proses transmisi dan difusi ajaran dan gagasan Islam dari pusat Islam di Makkah dan Madinah ke wilayah yang dianggap sebagai pinggiran (peripheral), yakni Melayu-Nusantara (Azra, 2013, pp. xxvi–xxvii). Selaras dengan Azra, Chamber-Loir menyebut Makkah sebagai pusat kekuasaan keagamaan dan politik sekaligus yang sangat signifikan dan menentukan bagi sejarah besar peradaban Islam di kawasan kepulauan Nusantara. Selama berabad-abad lamanya, Makkah dipandang sebagai jantung alam dan pusat kendali yang menentukan bagi kehidupan kekuasaan, politik, keagamaan dan keilmuan masyarakat Muslim Nusantara. Pandangan ini terwujud dalam berbagai bentuk: pengiriman utusan ke Makkah, kehadiran para pelajar dan ulama asal

xi

Nusantara di kota suci itu, kehadiran ulama Makkah di Nusantara, konsultasi Makkah tentang pelbagai persoalan yang terjadi dan berkembang di Nusantara. Keempat hal ini bertalian erat dengan ibadah haji (Loir, 2013, p. 13). Di antara sosok ulama yang memainkan tokoh kunci dalam jaringan intelektual ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara serta Tatar Sunda adalah Syaikh Muhammad ‘Alî bin ‘Allân al-Makkî (w. 1647), Syaikh Ahmad al-Qusyâsyî (w. 1661) dan Syaikh Ibrâhim al-Kûrânî (w. 1690) yang hidup di abad ke-17 M. Sosok pertama tercatat memiliki sejumlah murid yang berasal dari Tatar Sunda, yaitu Sultan Abu al-Mafakhir Banten (w. 1650) dan Sultan Abu al-Ma’ali Ahmad (w. 1651). Sementara itu, dua sosok ulama terakhir memiliki sejumlah murid asal Nusantara yang pada abad ke-17 M memainkan peran signifikan dalam menentukan corak pemikiran dan ajaran agama Islam di wilayah kepulauan Nusantara, di antaranya adalah Syaikh Abdul Rauf Singkel (w. 1693) dan Syaikh Yusuf Makassar (w. 1699). Dari Tatar Sunda, di antara ulama yang tercatat sebagai murid dari al-Kûrânî adalah Syaikh Abdul Syakur Banten dan Syaikh Abdul Lathif Banten. Sosok Syaikh Abdul Rauf Singkil tercatat sebagai pucuk tertinggi ulama di lingkungan Kesultanan Aceh yang juga penulis karya tafsir al-Qur’an berbahasa Melayu aksara Arab (Jawi) pertama yang terlengkap di Nusantara, berjudul Turjumân al-Mustafîd, juga sebagai penulis karya yurisprudensi Islam (fikih mu’amalah) berbahasa Jawi pertama yang terlengkap di Nusantara, berjudul Mir’ât al-ullâb. Selain itu, sosok Syaikh Abdul Rauf Singkel juga tercatat sebagai salah satu tokoh kunci penyebar ajaran tasawuf yang terafiliasi dalam ordo (Tarekat) Syathariah di Nusantara, yang beberapa muridnya tersebar di pelbagai wilayah Nusantra, seperti Syaikh Burhanuddin Ulakan (Minangkabau), Syaikh Abdullah b. Abdul Malik (Malaya), Syaikh Baba Dawud al-Rumi (Aceh). Di kawasan Tatar Sunda, pengaruh sosok Syaikh Abdul Rauf Singkil termanifestasikan melalui sosok salah

xii

JILID II

satu murid utamanya, yaitu Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan (Karang, Tasikmalaya). Sosok terakhir, yaitu Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan, terhitung sebagai salah satu tokoh kunci dalam sejarah islamisasi kawasan Tatar Sunda di peralihan abad ke-17 dan 18 M. Sementara itu, sosok Syaikh Yusuf Makassar tercatat sebagai tokoh besar yang memainkan peran yang penting dalam proses perkembangan dan penyebaran ajaran agama Islam di wilayah Makassar dan juga di wilayah lingkungan Kesultnan Banten (Tatar Sunda), di mana di sana ia menjadi pucuk pimpinan tertinggi bidang keagamaan pada masa Sultan Ageng Tirtayasa yang tercatat sebagai murid dan mertua- nya. Sejumlah murid Syaikh Yusuf Makassar juga terlacak di kawasan Tasikmalaya, di antaranya adalah Haji Abdul Jalil, yang berjumpa dengan Syaikh Yusuf Makassar di desa Bihbul, Mandala (Cikatomas), dan disebut oleh Syaikh Yusuf sebagai sosok yang masih memiliki hubungan keilmuan dengan Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan. Pada saat yang bersamaan, Syaikh Yusuf Makassar dan Sultan Ageng Tirtayasa juga tercatat sebagai tulang punggung sejarah perjuangan masyarakat Banten melawan penjajah Belanda. Dalam sejarah perlawanan tersebut, Syaikh Yusuf Makassar ditangkap oleh VOC di Priangan Timur dan diasingkan ke Srilanka, lalu dibuang hingga ke Afrika Selatan. Eksistensi “jaringan intelektual ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara” ini juga masih terus berlangsung dan berkembang hingga abad ke-19 dan abad ke-20. Pada kurun masa tersebut, di antara tokoh penting yang termasuk di dalamnya adalah Sayyid Ahmad Zainî Dahlân (w. 1886), Grand-Mufti madzhab Syafi’i di Makkah; Sayyid Bakrî Syathâ al-Dimyâthî (w. 1890), dan Sayyid ‘Abdullâh al-Zawâwî (w. 1924). Tokoh-tokoh tersebut memiliki koneksi sejumlah murid ulama besar asal Nusantara (termasuk para ulama Tatar Sunda) yang berpengaruh, seperti Syaikh Nawawi Banten (w. 1897), Syaikh Muhammad Garut (w. 1899), Syaikh Abdul Karim Banten (w.?), Syaikh Ahmad Pattani (w. 1908), Sayyid Usman bin Yahya Batavia (w. 1913), Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau (w. 1916), Ajengan Muhammad

xiii

bin Alqo Sukamiskin Bandung (w. 1918), Syaikh Mahfuz Tremas (w. 1920), Syaikh Khalil Bangkalan (w. 1925), Haji Hasan Mustapa Bandung (w. 1930), Syaikh Mukhtar Bogor (w. 1930) dan lain-lain (Dhofier, 2019, p. 66; Hurgronje, 1999, pp. 602–624; Laffan, 2003, pp. 62–64; Sya’ban, 2020, pp. 324–327; Syu’aib, 2008, pp. 350–353). Sejarah perkembangan agama Islam di wilayah Tatar Sunda juga telah melahirkan produk khazanah peradaban dan kebudayaannya yang kaya, baik berupa peninggalan bendawi atau non-bendawi. Bendawi, sepertibangunan-bangunan bersejarah seperti istana, masjid, benteng, institusi kebudayaan dan keilmuan, artefak-artefak, dan juga naskah-naskah. Atau non-bendawi, seperti warisan pemikiran, khazanah intelektual, tradisi keilmuan, adat istiadat dan tata nilai, dan lain sebagainya. Di antara wujud produk—produk kekayaan peradaban dan kebudayaan Islam di Tatar Sunda tersebut, naskah adalah sebuah produk yang paling penting sekaligus paling banyak jumlahnya dibandingkan dengan wujud kekayaan peradaban dan kebudayaan lainnya. Naskah merupakan kekayaan kebudayaan yang bersifat bendawi dan non-bendawi sekaligus. Naskah merupakan wujud benda kuno tertulis yang mengandung rekaman ingatan, pemikiran, dan kegiatan manusia di masa lalu yang merupakan manifestasi dan refleksi kehidupan masya- rakatnya sekaligus hasil karya para cendikiawannya. Naskah Islam di Tatar Sunda atau Naskah Sunda Islami memuat teks yang mengandung pelbagai macam ilmu pengetahuan, mulai dari teologi, yurisprudensi, tata negara, undang-undang, perjanjian-perjanjian, surat menyurat, strategi perang, sejarah, etika, filsafat, tasawuf, sosio-antropologi, astronomi, astrologi, metrologi, geografi, demografi, matematika, farmasi, kedokteran, gramatika, leksikologi, dan lain sebagainya. Naskah-naskah Islam Tatar Sunda dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan yang melimpah ruah bagi generasi saat ini, sekaligus menjadi pokok pijakan dalam strategi membangun rancang bangun kebudayaannya. Naskah sudah sepatutnya menjadi sumber sejarah, ba-

xiv

JILID II

sis identitas, akar tradisi, dan pondasi pokok ilmu pengetahuan yang di atasnya terbangun kebudayaan serta pemikiran masa kini. Sebuah bangunan kebudayaan yang tidak memiliki (atau tidak tersambung dengan) dasar, akar, dan pondasi pokok, sudah bisa dipastikan jika bangunan tersebut akan oleng dan mudah rubuh. Karena itu naskah, meskipun memuat ingatan akan masa lalu, namun pada hakikatnya ia mengandung spirit yang harus dijadikan pedoman untuk membangun masa kini dan masa depan. Sebagaimana kata pepatah Arab, man lâ mâdhiya lahu lâ hâdhira lahu, wa man lâ hâdhira lahu lâ mustaqbala lahu (bangsa yang tidak memiliki koneksi dengan warisan peradaban sejarah masa lalunya, maka ia adalah bangsa yang tidak memiliki basis pijakan peradaban dan kebudayaan untuk membangun masa kininya. Dan bangsa yang tidak memiliki basis pijakan peradaban dan kebudayaan masa kini, maka ia tidak memiliki kompetensi untuk membangun peradaban di masa yang akan mendatang). Beberapa aktor peradaban seperti para ulama (termasuk Kiyai dan Ajengan), para elit kekuasaan (seperti Sultan, Pangeran, Bupati, Patih) serta para tokoh kebudayaan (seperti para penyair, sastrawan dan juru tulis) memiliki peran yang sangat besar dalam sejarah lahirnya naskah-naskah Islam di Tatar Sunda yang melimpah ruah tersebut. Dalam seg- men naskah-naskah Islam di Tatar Sunda yang berisi karya intelektual dalam pelbagai bidang disiplin keilmuan Islam, tentu posisi para ulama memiliki peran dan porsi yang lebih besar dari para aktor lainnya. Geertz mengatakan bahwa bagi umat Muslim, termasuk di Indonesia, ulama memainkan peran yang penting tidak saja dalam hal keagamaan, keilmuan, dan tradisi intelektual Islam, tetapi juga mencakup bidang-bidang lainnya, seperti sosial, politik dan budaya. Oleh karena hal ini juga, Geertz menyebut ulama sebagai pialang budaya (cultural broker) (Geertz, 1960, pp. 228–249). Riddell mengisyaratkan jika sesungguhnya karya-karya intelektual yang memanifestasikan pemikiran Islam di Nusantara telah muncul sejak abad ke-14 M (dan bisa jadi sebelumnya) (Riddel, 2001, p. v).

xv

Namun sayangnya, hingga paruh pertama abad ke-16, tidak ditemukan bukti tertulis yang bisa menggambarkan corak pemikiran Islam Nusantara pada masa itu. Yang baru terlihat pada abad ke-15 adalah adanya literatur kesusastraan Timur Tengah (dari Arab dan Persia) berupa cerita atau hikayat tentang Nabi, para sabahat, dan tokoh-tokoh suci agama Islam tertentu lainnya, yang naskah-naskahnya masuk dan mengalami transmisi ke Nusantara untuk diadopsi, diterjemahkan dan diadaptasi sehingga dalam batas tertentu mencerminkan percampur- an wacana, gagasan, dan nilai literatur Timur Tengah itu dengan lingkungan tradisi budaya lokal Nusantara. Perkembangan tradisi ilmu pengetahuan Islam di Nusantara yang terekam dan tertulis dalam teks-teksnya dalam aksara Arab ini menarik perhatian Ricci yang kemudian mengemukakan teori Arabic Cosmopolis atau Kosmopolis Bahasa dan Aksara Arab. Menurut Ricci, aksara dan bahasa Arab telah menjadi salah satu elemen utama terjadi- nya kosmopolitanisme Islam di Kepualauan Asia Tenggara (Nusantara) (Ricci, 2018, p. 21). Di wilayah ini, Muslim setempat telah meng- adopsi aksara Arab, menjadi aksara Jawi atau Pegon, menyerap pelbagai istilah dari bahasa Arab dalam komunikasi sehari-hari, berdoa dalam bahasa Arab, serta membangun peradaban keberaksaraan dan intelektualisme Islamnya melalui aksara dan bahasa tersebut. Sepanjang abad ke-16 hingga abad ke-20, terdapat ribuan naskah tertulis karya para ulama Sunda. Secara umum, naskah-naskah Islam Tatar Sunda ditulis dalam Aksara Arab, baik dengan bahasa Arab, atau bahasa Melayu, Jawa, dan Sunda beraksara Arab (Jawi-Pegon). Naskah-naskah tersebut menjadi bagian integral dan tak terpisahkan dari rumpun besar khazanah literatur dan naskah Islam Nusantara yang luar biasa kaya dan penting. Selama kurun masa itu juga, warisan intelektual ulama Sunda beraksara Arab tersebut ada yang berupa naskah kuno tulis tangan (manuskrip/makhthûth), naskah cetak tua litograf (cetak batu/thaba’ hajar), naskah cetak tua tipograf (cetak huruf baris/ thaba’ ahruf), cetak stensil, hingga cetak modern (modern printing). Be-

xvi

JILID II

berapa sarjana seperti Bruinessen (1995), Iskandar (1996), Yock Fang (2016), Gallop (1995), Rohmana (2017, 2025), dan Sya’ban (2017a, 2020a) telah melakukan kajian yang luas dan mendalam atas beberapa naskah keislaman di Tatar Sunda dan juga kawasan Nusantara lainnya yang ditulis dalam aksara Arab. Buku ini hendak mengetengahkan kajian anotatif terhadap sejumlah warisan intelektual ulama Sunda yang didapatkan dari abad ke- 16 hingga 20 M, baik dalam rupa manuskrip, arsip, litograf, tipograf, hingga cetak modern. Demikian halnya dari segi bahasa dan aksara tulisnya, buku ini mengemukakan kajian terhadap turâts ulama Sunda baik yang ditulis dalam bahasa Arab, Melayu aksara Arab (Jawi), ataupun Jawa dan Sunda aksara Arab (Pegon); selain dari segi bidang disiplin keilmuan dari masing-masing karya yang dianotasi, yang mencakup teologi, yurisprudensi, etika, tasawuf, tata negara, gramatika, logika, tafsir, hadits, ulumul qur’an, ushul fiqih, dan lain sebagainya. Melalui buku ini, para pembaca diharapkan dapat memperoleh informasi yang memadai mengenai “sejarah literatur Islam Sunda” yang sangat kaya dan terus diproduksi secara kontinyu tanpa putus (fatrah), sepanjang masa sejarahnya, dari abad ke abad, dari generasi ke generasi, yang kemudian sampai kepada kita di hari ini. Tentu saja, warisan literatur tersebut juga turut serta mempengaruhi dan membentuk rancang bangun pemikiran, identitas ideologis, dan corak keislaman yang berkembang di wilayah Sunda dan dijalankan oleh Urang Sunda pada hari ini. Para pembaca juga diajak untuk menelusuri jejak sejarah peradaban dan intelektualisme Islam di wilayah Tatar Sunda melalui para tokoh intelektualnya, juga melalui karya-karya ilmiah mereka. Para tokoh dan karya-karya tersebut saling terhubung dan berjejaring dengan tokoh-tokoh serta karya-karya para ulama Nusantara lainnya, juga para ulama internasional dunia Islam secara lebih luas. Lebih jauh lagi, buku ini juga dapat dikembangkan menjadi semacam “bibliografi karya ulama-ulama Sunda”, atau ensiklopedi yang memberikan para pembaca data sekaligus bentangan peta khazanah keilmuan ulama-ulama Sunda sepanjang abad.

xvii

Kajian yang dilakukan dalam buku ini dilakukan secara anotatif dan pendekatan multidisiplin, yang memadukan antara pendekatan ilmu filologi yang berkaitan dengan naskah kuno dan juga sejarah intelektual untuk menggali fenomena sejarah dengan metode deskriptif- interpretatif analitis yang berkaitan dengan latar belakang sejarah dan konteks sosio-intelektual sebuah naskah dan karya keilmuan dilahir- kan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi, studi kepustakaan dan observasi langsung di lapangan. Agung mengatakan sejarah intelektual adalah sejarah yang mempelajari etos, jwa, ide, atau nilai-nilai yang mempengaruhi kehidupan manusia atau masyarakat bahkan bangsa dan negara, dari zaman dulu hingga sekarang. Hal ini juga mengukuhkan jika pemikiran, intelektualisme dan juga ideologi menjadi dasar bagi perubahan dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Tujuannya adalah ingin memperoleh gambaran yang utuh dan wawqasan yang luas yang bersifat intelektual (Agung, 2013, pp. 3–4). Sementara itu, Sartono Kartodirjo mengatakan jika sejarah intelektual berusaha mengkaji latar belakang sosio-kultural para tokoh intelektual, agar dapat mengekstrapolasikan faktor-faktor sosio-kultural yang mempengaruhinya (Kartodirjo, 1999, pp. 176–183). Di sisi yang lain, Kuntowijoyo menyebut bahwa sejarah pemikiran atau intelektual selalu mulai dari sebuah teks. Teks adalah titik berangkat dan awal mula. Sejarah intelektual juga berhubungan erat dengan pemikiran praktis dari sosiologi pengetahuan. Karena itu pula, sosiologi pengetahuan dapat diartikan sebagai ilmu yang menekuni hubungan antara seorang pemikir, penulis, ulama dan juga konteks sosialnya. Hal ini jugalah yang kemudian menegaskan jika seorang ulama pada hakikatnya adalah juga seorang “cultural brocker”. Atau dalam pengertian Berger, sosiologi pengetahuan didefinisikan sebagai ilmu yang menekuni hubungan antara pemikiran manusia dan konteks sosialnya (Berger, 1990, p. 6). Mengamati pendapat yang dikemukakam oleh Sartono dan Kuntowijoyo di atas, bahwa sebuah pemikiran tidak serta merta di-

xviii

JILID II

hasilkan melainkan terdapat faktor luar yang mendukungnya, yakni keadaan sosial yang mengitari seorang intelektualis. Oleh sebab itu, antara sejarah intelektual dan sejarah sosial berhubungan erat dalam menganalisis proses lahirnya sebuah pemikiran (Sulistiana, 2016,

p. 14). Secara lebih spesifik, Huda (dalam Sulistiana, 2016, p. 15) memberikan definisi tentang sejarah sosial intelektual sebagai tradisi keilmuan, hubungan antar guru dan murid, termasuk di dalamnya sejarah pendidikan dan wacana intelektual yang berkembang. Hal yang juga tidak boleh luput diperhatikan dalam hal ini adalah kenyataan bahwa kemunculan dan karakter seorang tokoh intelektual sangat di- pengaruhi oleh kondisi dan situasi yang mengitarinya. Kondisi sosial, ekonomi, politik dan sebagainya turut membentuk sebuah wacana yang berkembang dari seorang intelektual. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan buku ini adalah metode sejarah. Metode sejarah sendiri terdiri dari empat tahap yang saling berkesinambungan, yaitu (1) heuristik, (2) kritik atau ve- rivikasi, (3) interpretasi, dan (4) historiografi (N. H. Lubis, 2020, pp. 17–29). Heuristik merupakan tahap pertama dalam mencari, menemukan, dan menghimpun sumber sebagai jejak-jejak masa lalu. Sumber-sumber yang dihimpun itu berupa sumber tertulis, sumber tidak tertulis, dan sumber lisan berupa wawancara dengan pelaku yang masih hidup. Anotasi sendiri mengandaikan proses menambahkan catatan, ko- mentar, telaah kritis, atau penjelasan yang diberikan pada sebuah teks, naskah, gambar, atau data untuk memberi keterangan lebih lanjut dan lebih dalam, mengklarifikasi makna, atau memberikan interpretasi. Tujuannya adalah untuk membantu pembaca memahami isi secara lebih mendalam, mempermudah pencarian informasi, dan memberikan gambaran ringkas tentang materi asli. Anotasi dapat digunakan dalam berbagai bidang, mulai dari kelompok literatur (manuskrip, arsip, litograf, dan lain sebagainya), buku dan karya sastra, hingga machine learning (Pratama, 2018).
xix

Model kajian anotatif terhadap sekelompok naskah kuno pernah dilakukan oleh Gallop dalam karyanya yang berjudul Golden Letters Writing Traditions of Indonesia, Surat Emas Budaya Tulis di Indonesia. Dalam karya tersebut, Gallop menganotasi, melakukan penyuntingan teks, serta mentransliterasi dari aksara Arab-Jawi ke Latin atas lebih dari 50 buah manuskrip surat-surat yang ditulis oleh orang-orang Nusantara dan diperuntukkan kepada para penguasa kolonial Eropa sepanjang rentang abad ke-17 hingga 19 (Gallop, 1995). Demikian juga kajian anotatif yang dilakukan Shagir Abdullah (2015) dalam karyanya Ensiklopedia Naskhah Klasik Nusantara. Dalam karya itu, Shagir Abdullah melakukan kajian anotatif terhadap sejumlah manuskrip dan kitab cetak tua karya ulama Nusantara yang ditulis dalam aksara Arab. Terdapat pula Sya’ban dalam Mahakarya Islam Nusantara: Kitab, Naskah, Manuskrip, dan Korespondensi Ulama Nusantara. Di sana, Sya’ban melakukan kajian anotatif-historis terhadap kurang lebih 105 karya ulama Nusantara dalam berbagai bahasa (Arab, Melayu, Jawa, Sunda), baik yang berupa manuskrip, cetak kuno, ataupun detak modern (Sya’ban, 2017a). Terdapat juga Ilyas, yang dalam bukunya Warisan Intelektual Ulama Nusantara: Tokoh, Karya dan Pemikiran melakukan kajian anotatif atas berbagai karya ulama Nusantara (Ilyas, 2018). Nur Ahmad dalam karyanya Wajah Islam Nusantara: Jejak Tradisi Santri, Aksara Pegon, dan Keberislaman dalam Manuskrip Kuno, melalukan kajian anotatif terhadap sekelompok manuskrip Islam Nusantara yang tersimpan sebagai koleksi Perpustakaan Universitas Leiden di Belanda (N. Ahmad, 2020). Buku ini ditulis dengan sistematika penyajian yang meliputi Pendahuluan, yang didalamnya juga mencakup landasan teori, metode dan kajian terdahulu; lalu Anotasi atas Karya-Karya Ulama Sunda dari Abad 16 hingga 20; disusul dengan Kesimpulan dan Penutup, dan juga dilengkapi dengan Daftar Pustaka.

xx

JILID II

Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi bagi dunia ilmu pengetahuan, khususnya bagi dunia kajian terkait sejarah peradaban Islam di Tatar Sunda, jaringan keilmuan ulama Sunda dengan wilayah Nusantara dan dunia Islam lainnya, juga kajian terkait warisan intelektual ulama Nusantara.

Jakarta, Oktober 2025

Tim Penulis

A. Ginanjar Sya’ban; Guminar Irfanullah; M. Khoirul Huda
xxi

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v
PENDAHULUAN ix

ANOTASI KARYA ULAMA SUNDA ABAD 20 1

KESIMPULAN 137
DAFTAR PUSTAKA 139

xxiii

ANOTASI KARYA ULAMA SUNDA ABAD 20

(E.1) FATWA ULAMA MAKKAH (SYAIKH MUHAMMAD SA’ÎD BÂ-BASHÎL) UNTUK KH. MAHFUZH B. ABDUL MUN’IM BANADA LEUWIMUNDING, MAJALENGKA (AWAL ABAD 20 M)

etakat ini adalah catatan berisi sebuah fatwa dari ulama besar dan

Smufti madzhab Syafi’i di Makkah, yaitu Syaikh Muhamad Sa’îd

Bâ-Bashîl (w. 1330 H/ 1912 M) untuk KH. Mahfuzh b. Abdul Mun’im dari dukuh Banada (Mirat), Leuwimunding, Majalengka (w. ?). Fatwa tersebut tercatat di halaman pertama (sampul dalam), sebe- lah pojok kiri atas, dari kitab “Hâsyiah I’ânah al-âlibîn” (juz ke-II) versi cetakan tua. Di atas catatan fatwa tersebut terdapat catatan kepemilikan atas kitab (milkiyyah al-kitâb). Tertulis di sana:

([Kitab ini merupakan apa yang Allah berikan sebagai nikmat untuk hambaNya yang fakir, yaitu Haji Ahmad Mahfuzh putra almarhum Haji Abdul Mun’im yang mana keduanya bermukim di dukuh Banada)

KH. Mahfuzh b. Abdul Mun’im Banada mengajukan sebuah pertanyaan kepada Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl terkait status hukum sebuah rumah yang disewakan oleh pemiliknya, apakah dari penghasilan sewa rumah tersebut harus dibayarkan zakat ketika sudah sampai batas satu tahun atau tidak? Tercatat di sana:

Terdapat sebuah permasalahan, yaitu ketika seseorang membeli sebuah rumah, lalu rumah itu ia sewakan (?) setiap bulannya dengan sekian harga. Lalu lewatlah satu masa haul. Apakah diwajibkan zakat atas kasus seperti ini?

Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl kemudian menjawab:

(Maka menjawab kepada kami Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl dari ahli Makkah dengan perkataannya: jika rumah tersebut dibeli untuk aset, maka tidak diwajibkan zakat atasnya. Adapun [jika rumah tersebut disewakan] maka laba yang dihasilkan dari bisnis sewa tersebut jika sudah lewat haulnya secara sempurna, maka diwajibkan untuk zakat [atasnya]. Adapun jika rumah tersebut dimiliki untuk kepentingan dagang, maka diharuskan membayar zakat dagang setelah lewat haulnya secara

JILID II

sempurna. Maka harus dibayarkan dari apa yang dibeli dengannya dari perak atau emas)

Di tempat terpisah, KH. Mahfuzh Banada juga tercatat mengajukan beberapa pertanyaan hukum kepada Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl berkaitan tentang masalah pernikahan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terdapat pada sampul juz I kitab “Hâsyiah I’ânah al-âlibîn” milik KH. Mahfuzh Banada. Catatan tersebut sudah tidak utuh dan sulit dibaca, karena kondisi kertas kitab yang sudah lapuk dan koyak di bagian pinggirnya. Sayangnya, tidak terdapat keterangan kapan fatwa tersebut ditulis. Namun demikian, kita bisa memperkirakannya antara tahun 1885– 1912 M. Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl menggantikan kedudukan Syaikh Ahmad Zainî Dahlân sebagai mufti besar madzhab Syafi’i di Makkah pasca kewafatannya di tahun 1885 M. Jabatan prestisius tersebut diembannya hingga tahun 1912, di mana ia digantikan oleh Syaikh Husain b. Muhammad al-Habsyî (w. 1912 M), lalu oleh Syaikh ‘Abdullâh al-Zawâwî (w. 1924 M) (, n.d.). Saya sendiri mendapatkan kitab “Hâsyiah I’ânah al-âlibîn” milik KH. Mahfuzh Banada tersebut lengkap 4 jilid di rumah Bapak

H. Humaidi b. Abbas b. Masduqi di Desa Karang Sembung, Kadipaten (Majalengka), orang tua dari Ibu Teta Fathiyah Teta Fathiyah yang tak lain adalah istri dari sahabat saya al-Fadhil Abdul Majid Pati. Bapak
H. Humaidi sendiri adalah putra dari KH. Abbas (wafat di Makkah)
b. Syaikh Masduqi al-Muqri (wafat dan dimakamkan di Pesantren Balerante, Cirebon). Di rumah Bapak H. Humaidi tersebut, saya mendapatkan beberapa manuskrip dan kitab cetak tua. Di sana terdapat beberapa catatan nama, di antaranya adalah KH. Abdurrazaq b. Abdul Qadir (Qadhi Majalenga di awal abad ke-20 M), KH. Rofi’i (Kalipah Majalengka), KH. Muhammad Jahuri Karang Sembung (Kadipaten, Majalengka), KH. Muhammad Nur (Tarik Bulang [?] Sidoarjo, Jawa Timur). Di

sana juga saya mendapati beberapa kitab karya ulama Nusantara, di antaranya adalah kitab “Sabîl al-Hudâ fî al-Jum’ah” karya KH. Jauhar Balerante (Cirebon), kitab “Tarkîb I’râb al-‘Awâmil bi al-Lughah al-Jâwî al-Bantanî” karya KH. Khoiruddin b. Salwan Bagawati (Serang, Banten), kitab “al-Futûhât al-Rabbâniyyah fî al-arîqah al-Qâdiriyyah wa al-Naqsyabandiyyah” karya KH. Muslih b. Abdurrahman Mranggen (Demak, Jawa Tengah). Lalu bagaimana ceritanya kitab milik KH. Mahfuzh Banada (Leuwimunding, Majalengka) ini bisa berada di rumah H. Humaidi Karang Sembung (Kadipaten, Majalengka)? Wallahu A’lam. Saya hanya bisa menerka-nerka, jika KH. Mahfuzh ini kawan seangkatan dengan Syaikh Masduqi al-Muqri (w. 1935 M, kakek dari H. Humaidi) yang ikut serta mengasuh Pesantren Balerante di Cirebon bersama dengan KH. Jauhar (w. 1941 M). Dugaan saya, ketiganya, yaitu KH. Mahfuzh Banada, Syaikh Masduqi al-Muqri dan KH. Jauhar Balerante, adalah sama-sama murid dari Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl ketika belajar di Makkah. Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl juga terhitung sezaman (mu’âshir) dengan Syaikh Abû Bakar Dimyâthî Syathâ (Sayyid Bakrî, w. 1890

M), Syaikh Nawawi Banten (w. 1897 M), Syaikh Ahmad Khatîb Minangkabau (w. 1916 M), Syaikh Mahfuzh Tremas (w. 1920) dan ulama-ulama syafi’iyyah Makkah lainnya. Sosok Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl sendiri tercatat memiliki hubungan dan jejaring intelektual yang dekat dengan para ulama Nusantara yang bermukim di Makkah pada akhir abad ke-19 dan dekade pertama abad ke-20 M. Jejak hubungan dan jejaring intelektual itu dapat dilacak, di antaranya, dalam kitab “Muhimmât al-Nafâ’is fî Jawâb As’ilah al-Hâdits”, sebuah kitab yang ditulis dalam dua bahasa (Arab dan Melayu-Jawi) berisi kompilasi fatwa ulama-ulama Makkah (seperti Syaikh Ahmad Zainî Dahlân, Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl dan Syaikh ‘Abdurrahmân Sirâj) atas beberapa persoalan yang berasal dari Nusantara di akhir abad ke-19 M.

JILID II

Kitab “Muhimmât al-Nafâ’is” ini telah dikaji oleh Nico J. Kaptein, seorang professor dari Universitas Leiden Belanda dalam bukunya berjudul “e Muhimmat al-Nafais: a Bilingual Meccan Fatwa Collection for Indonesian Muslims from the End of the Nineteenth Century” (Kaptein, 1998). Jejak lainnya juga terdapat dalam kitab “Siyar wa Tarâjim li ‘Ulamâ Makkah fî al-Qarn al-Râbi’ ‘Asyar” karya ‘Umar ‘Abd al-Jabbâr (Al-Jabbâr, 1982, p. 244). Di sana dikatakan jika Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl merupakan guru dari KH. Khalil b. Abdul Lathif Bangkalan (Madura), Ahmad b. Hamid al-Marzuqi al-Jawi dan lain-lain. Di antara kitab karangan Syaikh Muhammad Sa’îd Bâ-Bashîl adalah “Is’âd al-Rafîq Syarh ‘alâ Sullam al-Taufîq”. Karya ini ditulis pasca karya Syaikh Nawawi Banten (w. 1897 M) yaitu “Mirqât Shu’ûd al-Tashdîq Syarh ‘alâ Sullam al-Taufîq”. Dukuh Banada, tempat KH. Mahfuzh b. Abdul Mun’im berasal, terdapat di kawasan hutan di tepi gunung Sang Hyang Dora (saat ini secara administratif termasuk ke wilayah Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka). Di Banada terdapat sebuah pesantren tua yang konon didirikan pada awal abad ke-19 M. Saat masa rema- ja dulu (usia 11 sampai 13 tahunan), saya mendapat keberuntungan dengan belajar kepada para guru mulia yang masih terhitung sebagai zuriyat Banada, antara lain al-Mukarrom KH. Muslim Sya’roni dan putra beliau al-Mukarrom KH. Aripin Muslim Aripinmuslim (Pesantren an-Nawawi Leuwimunding), juga al-Mukarrom KH. Nasirin Nasir Abi. Para sesepuh Banada memiliki hubungan kekerabatan dengan KH. Nur Shamad (Leuwimunding, Majalengka) b. Syaikh Faqih Ibrahim (Cimeong, Banjaran, Majalengka) b. Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan. KH. Nur Shamad, yang tak lain adalah cucu dari Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan itu, dimakamkan di area pemakaman Masjid Raya Leuwimunding, Majalengka. Di area pemakaman itu juga terdapat makam Habib Abdullah b. Yahya. Ketika saya sowan ke Habib

Luthfi b. Yahya (Rois JATMAN PBNU) awal tahun 2017 yang lalu, beliau mengatakan bahwa “salah satu paman saya, yaitu Habib Abdullah

b. Yahya, dimakamkan di pemakaman Masjid Raya Leuwimunding, Majalengka”. Tak jauh dari komplek Masjid Raya Leuwimunding, terdapat pula pesantren dan makam KH. Abdul Halim Kedung, murid dari KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah. KH. Abdul Halim Kedung (Leuwimunding) ini jugalah yang tercatat sebagai salah satu pendiri NU di tahun 1926 dan menjabat katib tsani di masa-masa awal kepengurusan HBNO (PBNU).
Wallahu A’lam Sukabumi, Penghujung Rajab 1441 Hijri/ Maret 2020 Masehi

(E.2) TARJAMAH AL-MUKHTÂR SYARH GHÂYAH AL-IKHTISHÂR: SYARAH KITAB TAQRIB BERBAHASA SUNDA PEGON KARANGAN SYAIKH MUHAMMAD GHAZALI MAJALENGKA (1317 H/ 1900 M)

ni adalah naskah tulis tangan (manuskrip/ makhthûth) dari kitab

Iberjudul “Tarjamah al-Mukhtâr Syarahna Ghâyah al-Ikhtishâr”.

Kitab ini ditulis dalam bahasa Sunda beraksara Arab dan diselesaikan penulisannya pada hari Sabtu, 1 Dzulkaedah tahun 1317 Hijri (bertepatan dengan 3 Maret 1900 Masehi).

Pengarang karya ini adalah seorang ulama dari Majalengka, Jawa Barat, yang bernama Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif. Pada halaman sampul kitab, tertulis teks sebagai berikut;

(Ieu kitab “Tarjamah al-Mukhtâr” syarahna “Ghayah al-Ikhtishâr” karangana Syaikh Abî Syujâ’ bangsa madzhab imamuna al-Syâfi’î. Anu ngumpulakeun kana ieu syarah [al-]faqir al-haqir Muhammad Ghazali bin Zainul Arif Majalengka. Ghafarallâhu lahumâ. Kenging ngawitan nerjemahkeuna nalika poe Saptu, Awalna bulan Dzulkaedah tahun 1317 [Hijri]).

Terjemahan teks di atas dalam bahasa Indonesia kurang lebih sebagai berikut: ”Ini adalah kitab ‘Tarjamah al-Mukhtâr’ yang merupakan syarah [penjelasan] atas kitab ‘Ghâyah al-Ikhtishâr’ karangan Syaikh Abî Syujâ’ seorang ulama madzhab Imam Syâfi’î. Yang menghimpun syarah ini adalah seorang hamba yang fakir lagi hina Muhammad Ghazali bin Zainul Arif Majalengka. Semoga Allah mengampuni keduanya. Dimulai menerjemahkan [syarah ini] pada hari Sabtu, awal bukan Dzulkaedah tahun 1317 [Hijri]”. Saya mendapatkan informasi awal keberadaan naskah kitab ini dari buku “Penelusuran Naskah-Naskah Kuno Keagamaan di Cirebon dan Indramayu” yang ditulis oleh Tim Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta dan diterbitkan pada November 2016 lalu. Sebagaimana disebutkan dalam buku tersebut, naskah “Tarjamah al-Mukhtâr” karya Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainul Arif Majalengka ini tersimpan sebagai koleksi Keraton Kacirebonan, Cirebon (Jawa Barat).

JILID II

Naskah ini juga sudah didigitalkan dalam laman projek digitalisasi naskah-nasakah Nusantara yang dilakukan oleh Universitas Leipzig be- kerjasama dengan beberapa lembaga penyimpan naskah di Nusantara. Pada versi inventarisasi dan digitalisasi Leizig, naskah ini tersimpan dengan nomor kode Crb/KCR/11/2012. Naskah ini juga telah didigitali- sasi oleh British Library, dengan nomor kode EAP211/1/3/1. Jumlah keseluruhan naskah kitab ini adalah 216 halaman, ditambah 16 halaman bagian depan yang berupa daftar isi dan tidak ada nomor halamannya. Setiap halaman rata-rata memuat 13 baris tulisan. Jenis kertas yang digunakan dalam penulisan naskah ini adalah kertas Eropa dengan watermark (cap kertas) Concordia van Gelder Zoonen. Tinta yang digunakan dalam penulisan berwarna hitam. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka mengatakan bahwa kitab “Ghâyah al-Ikhtisâr” karangan Syaikh Abî Syujâ’, juga kitab “Muqaddimah Bâ-Fadhal” (atau Masâ’il al-Ta’lîm) karangan Syaikh Abdullâh Bâ-Fadhal al-Hadhramî, adalah dua kitab yang sangat penting kandungan isinya dan banyak dipedomani oleh mayoritas umat Muslim sebagai tuntunan ilmu fikih madzhab Syafi’i. Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka pun berhasrat untuk menuliskan syarah (penjelasan) dan terjemah atas dua kitab tersebut dalam bahasa Sunda, agar kemanfaatan dan kandungan isi kitab tersebut dapat dipahami secara lebih mudah dan luas oleh kalangan pembaca Sunda. Pada pengantarnya, Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka juga menyinggung sosok gurunya, yaitu Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Umar al-Samârânî (Syaikh Soleh Darat Semarang). Sang guru menasehati dirinya akan pentingnya kemanfaatan ilmu sebagai salah satu bekal keabadian setelah mati, dan nasehat itu diingat dan dijalankan dengan baik oleh beliau. Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka menulis;

(Tina eta jisim kuring fakir hakir anu langkung doip pun Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka hajat bade nerjemahkeun kalayan ngangge basa Sunda, anamung jisim kuring genteu aya pisan saeutik rumahos tiasa ngadamel karangan atawa ahli ngadamel tarjamah).

Terjemahan bahasa Indonesia dari teks di atas adalah sebagai berikut: “Darinya, saya yang fakir, hina, dan sangat lemah ini, yaitu Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka berkehendak untuk menerjemahkan dengan menggunakan bahasa Sunda. Namun demikian, saya sama sekali tidak merasa sebagai seorang yang ahli menulis karangan atau pun menerjemahkan). Karya syarah dan terjemahan berbahasa Sunda ini kemudian dinamakan “Tarjamah al-Mukhtâr”. Dalam menulis karyanya ini, Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif Majalengka merujuk kepada beberapa sumber-sumber kitab, seperti “Fath al-Mukhtâr”, “Hâsyiah al-Bâjûrî” (karangan Syaikh Ibrahim al-Bajuri), “Minhâj al-Qawwîm” (karangan Syaikh Ibn Hajar al-Haitami), kitab karangan Sulaiman al-Kurdî (kemungkinan al-Hawâsyî al-Madaniyyah), “Murqât al-Shu’ûd”, “Kâsyifah al-Sajâ”, “Murâqî al-‘Ubûdiyyah” (ketiganya karangan Syaikh Nawawi Banten), “al-Durar al-Bahiyyah” (karangan Sayyid Bakri Syatha), dan “Fath al-Mu’în” karangan Syaikh Zainuddin al-Malibari (Asni, 2019). Keberadaan kitab “Tarjamah al-Mukhtâr” karya seorang ulama Majalengka bernama Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif yang merupakan syarah dan terjemah berbahasa Sunda atas kitab “Ghâyah al-Ikhtishâr” dan ditulis pada tahun 1317 Hijri (1900 Masehi) tentu memberikan data dan informasi yang kaya sekaligus penting terkait khazanah ulama Majalengka.

JILID II

Data dan informasi tambahan lainnya adalah beliau murid dari Syaikh Soleh Darat Semarang. Sayangnya, saya belum mendapatkan informasi lanjutan siapakah gerangan sosok Syaikh Muhammad Ghazali bin Zainal Arif ini, dan di daerah Majalengka manakah tepatnya sang penulis karya ini berasal.

Wallahu A’lam Bandung, Juni 2017

(E.3) “AL-RADD ‘ALÂ SYAITHÂN BANDÛM” DAN FITNAH
KEJI DARI SURAT KABAR MESIR KEPADA PENGHULU
BANDUNG R.H. HASAN MUSTAPA (W. 1930)
(1320 H/1902 M)

aden Haji Hasan Mustapa (1852-1930) adalah salah satu sosok

Ryang memiliki pengaruh besar dalam sejarah kebudayaan dan ke-

susastraan Sunda modern. Ia juga dikenal sebagai seorang ulama, penyair, sufi, dan Penghulu Besar (Qâdhî al-Qudhât/ Hoofd Penghoeloe) Bandung yang menjabat sepanjang 1895-1918. Dalam buku “Mekka” (1888), Snouck Hurgronje menyebut Hasan Mustapa sebagai salah satu ulama Nusantara yang mengajar di Makkah dengan jumlah murid yang terbilang banyak, utamanya yang berasal dari wilayah Sunda. Semasa pemukimannya di Makkah, Hasan Mustapa juga disebut menulis sejumlah karya dalam bahasa Arab dan dicetak di Mesir pada perempat terakhir abad ke-19 (Hurgronje, 2007, pp. 286–287). Setelah pulang ke tanah air sekitar tahun 1886, Hasan Mustapa bekerja pada pihak pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Ia menjadi informan bagi C. Snouck Hurgronje (w. 1936), sahabat dekatnya

JILID II

yang ia kenal sejak di Makkah yang kemudian menjadi penasihat pemerintahan kolonial Hindia Belanda untuk urusan agama dan pribumi (menjabat 1889-1906). Hasan Mustapa juga diangkat sebagai penghulu (qâdhî) di Aceh, lalu penghulu besar (qâdhî al-qudhât) di Bandung. Selain menulis karya berbahasa Arab, Hasan Mustapa juga menulis sejumlah karya dalam bahasa Sunda. Karya-karya Hasan Mustapa berbahasa Sunda memiliki sumbangsih yang sangat besar dalam sejarah kajian budaya dan susastra Sunda modern. Di antara karya tersebut adalah “Bab Adat-adat Urang Priangan jeung Sunda Lianna ti Eta (Bab adat-adat orang Priangan dan Sunda selain dari itu)” yang dicetak di Batavia (1913). Selain itu, karya Sunda berpengaruh lainnya adalah himpunan puisi “dangding atau guguritan” yang berjumlah ribuan bait. Dangding adalah jenis puisi klasik yang dikenal dalam kesustraan Sunda sebagai tulisan berpola, melodis dan tentu saja puitik. Karena itu, dangding bukan hanya sekedar bisa dibaca, tetapi juga dapat dinya- nyikan dan ditembangkan. Namun demikian, sosok Hasan Mustapa juga penuh dengan kontroversi. Di antara kontroversi yang menimpa dirinya adalah tuduhan sebagai “antek penjajah” karena kedekatannya dengan pemerintah kolonial. Tak hanya itu, beberapa fitnah keji juga pernah dialamatkan kepada sosok besar ini. Tak tanggung-tanggung, fitnah itu datang dari dalam dan luar negeri sekaligus. Fitnah yang dilontarkan untuk Hasan Mustapa dari dalam negeri, misalnya, adalah sepucuk surat kaleng tanpa nama penulis dan tanpa sosok pengirim yang jelas. Surat tersebut ditulis cukup panjang dalam bahasa Arab, bertitimangsa 1320 Hijri (1902 Masehi). Judul surat kaleng tersebut sangat menohok, yaitu “al-Radd ‘alâ Syaithân Bandûm fî Itsbât al-Hayy al-Qayyûm” (Sanggahan untuk Setan Bandung dalam Menjelaskan Dzat Allah Yang Maha Hidup dan Maha Mandiri). Di sana, sosok Hasan Mustapa disebut sebagai “Setan Besar Bandung” dan dituduh menyebarkan ajaran sesat yang melenceng dari Islam.

Fitnah lainnya yang dilontarkan ke hadapan Hasan Mustapa berasal dari sebuah tulisan yang dimuat di “Mishbâh al-Syarq”, sebuah surat kabar yang terbit di Kairo, Mesir, edisi 28 Sya’ban 1320 Hijri (29 November 1902 Masehi). Tulisan tersebut berjudul “Syakwâ al-Muslimîn” (Aduan Umat Muslim Hindia Belanda). Di sana, Hasan Mustapa dituduh sebagai ulama yang mengemis di hadapan penjajah Belanda untuk menyenyangkan keserakahannya dan tujuan duniawinya. Hasan Mustapa juga disebut telah menyimpang dari ajaran Islam yang lempang, menyebarkan ajaran yang menyesatkan, menyuruh umat Muslim Bandung untuk meninggalkan shalat, bahkan mengajak umat Muslim Bandung untuk masuk ke dalam agama Kristen. Selain itu, dalam artikel tersebut juga dikatakan kalau Hasan Mustapa adalah antek kolonial yang bekerja untuk memata- matai aktivitas umat Muslim di Hindia Belanda dengan upah 100 Gulden setiap bulannya. Tertulis di sana:

(Sesungguhnya Haji Hasan Mustapa, Penghulu Bandung, yang mana ketamakan dan kepentingan duniawinya telah menjadikannya mengemis dan mengkhianati ajaran agamanya [Islam], menyalahi hukum-hukum dan pokok-pokok ajarannya. Ia pun menampilkan sosok dirinya di antara orang-orang sebagai pihak yang menyalahi ajaran syari’at yang mulia. Ia juga menyebarkan pemikiran-pemikiran menyimpang- nya di antara masyarakat, seperti tidak meyakini adanya hari kebangkitan setelah kematian, mengajak umat Muslim untuk meninggalkan shalat wajib. Ia juga secara terang-terangan menentang al-Qur’an

JILID II

dan Sunnah, mengumumkan secara terbuka atas ajaran keyakinan “hulul” [pantheisme], di mana Allah SWT melebur dalam segala sesuatu) Dalam penggalan lainnya pada artikel tersebut, tertulis sebagai berikut:

(Hal ini adalah taktik baru dan strategi licik yang telah dirancang oleh pemerintah Belanda untuk bisa mencapai target yang telah sejak lama mereka canangkan, yaitu bagaimana menjadikan para penduduk Priangan, yang beribukota Bandung, ke dalam agama Kristen)

Untuk membantah tuduhan dan fitnah di atas, Hasan Mustapa pun menyusun sebuah risalah berjudul “Injâz al-Wa’d li Ithfâ’ al-Ra’d” (Menunaikan Janji untuk Memadamkan Guntur/Petir). Di sana, beliau mengatakan semua tuduhan tersebut tidak berdasar sama sekali, penuh dengan fitnah keji, dan datang dari pengecut yang memiliki iri hati terhadap sosok dirinya.


Rupa-rupanya, fitnah keji serupa juga dilontarkan kepada beberapa ulama besar Nusantara lainnya yang pada masa itu “berijtihad” untuk dekat dengan pihak pemerintahan kolonial. Di antaranya adalah fitnah yang juga dilontarkan dari sebuah surat kabar lain, yang juga terbit di Mesir, kepada Sayyid Usman b. Yahya (w. 1913), mufti besar Batavia. Di sana, Sayyid Usman b. Yahya disebut sebagai “mufti Belanda dan ulama antek penguasa jajahan”.

Saat ini, manuskrip dan arsip terkait fitnahan atas Hasan Mustapa di atas tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda.

Wallahu A’lam Buitenzorg, Jumadil Tsani 1442 Hijri/Januari 2021 Masehi

(E.4) “AL-SHAWÂ’IQ AL-MUHRIQAH FÎ BAYÂN HILL AL-BELÛT”: RISALAH BELUT DAN PERLAWANAN ULAMA SUNDA ATAS “STEREOTIPE ORANG-ORANG MAKKAH” (1329 H /1911 M)

ni adalah halaman sampul dari kitab berjudul “al-Shawâ’iq al-

IMuhriqah li al-Awhâm al-Kâdzibah fî Bayân Hill al-Belût wa al-

Radd ‘alâ Man Harramahu” (yang berarti ‘Halilintar yang Membakar Praksangka Dusta; Kitab yang Menerangkan Kehalalan Belut dan Bantahan Terhadap Pihak yang Mengharamkannya). Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan dikarang oleh ulama besar Makkah asal Bogor, yaitu Syaikh Mukhtâr ibn ‘Athârid al-Bûghûrî al-Jâwî tsumma al-Makkî (w. 1349 H/ 1930 M) (, n.d.). Kitab ini memiliki latar belakang sosio-historis yang unik. Di akhir abad ke-19 M, jagat Makkah sempat digegerkan oleh mencuatnya ejekan dan pandangan miring dari sebagian masyarakat kota tersebut terhadap komunitas orang-orang Nusantara yang bermukim di sana. Orang-orang Makkah mengejek para pemukim Nusantara di sana karena mereka memakan hewan yang dipandang asing; belut! Stereotipe (orang-orang) Makkah terhadap bangsa Muslim Nusantara ini terbangun atas kesalah fahaman. Orang-orang Makkah

menyangka jika hewan yang dimakan oleh para pemukim Nusantara itu adalah ular (‘tsu’bân’ atau ‘hayyah’), karena bentuk belut memang mirip dengan ular. Atas stereotipe ini, orang-orang Makkah pun mengejek para pemukim Nusantara sebagai bangsa primitif, pemakan ular, pemakan hewan haram. Mereka menyebut bangsa Nusantara sebagai bangsa yang tahu barang haram tetapi tetap memakannya. Fenomena ini sempat juga direkam juga oleh Snouck Hurgronje ketika ia merada di Makkah pada tahun 1884-1885 dalam catatannya, “Mekka in the Latter Part of the 19th Century”. Belut telah menjadi sebuah “fenomena” di Makkah yang disalahfahami dan imbasnya adalah lekatnya citra negarif terhadap para pemukim Nusantara di sana yang mengkonsumsi hewan tersebut. Syaikh Mukhtâr ibn ‘Athârid Bogor, yang juga guru besar hadits dan pengajar madzhab Syafi’i di Masjid al-Haram, Makkah, merasa terpanggil untuk mengkaji dan menjernihkan duduk perkara permasalahan “belut” yang disalah fahami ini. Beliau pun menganggit sebuh risalah berjudul “al-Shawâ’iq al-Muhriqah li al-Awhâm al-Kâdzibah”, yang berarti “Halilintar yang Membakar Prasangka Dusta (orang-orang Arab tentang Belut)”. Kitab ini terbagi ke dalam tujuh bahasan (amr), ditambah satu bab, yang mana kesemuanya secara detail dan rinci mengkaji “belut” dari aspek ilmu alam (biologi) dan fikih Islam. Ditegaskan oleh Syaikh Mukhtâr, bahwa belut adalah “hewan sejenis ikan, berbentuk panjang, serupa ular, licin dan tiada bersisik. Warnanya kekuning-kuningan. Hewan tersebut hidup di habitatnya di dasar sungai atau sawah atau di sebalik batu di kolam-kolam”.

JILID II

Dijelaskannya, bahwa padanan belut dalam istilah fikih adalah “Jirits”, sejenis ikan berfisik panjang, yang hidup di sebalik bebatuan di rawa- rawa dan sawah-sawah yang tergenang air. Syaikh Muktâr juga mengemukakan pendapat para ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan kehalalan hewan “jirits” ini. Dalam kolofon, tertulis bahwa risalah ini diselesaikan pada jam 9 malam Senin, 8 Muharram 1329 Hijri (9 Januari 1911 Masehi). Risalah ini kemudian dicetak untuk pertamakalinya oleh Mathba’ah al-Taraqqî al-Mâjidiyyah di Makkah, satu tahun kemudian (1430 H/ 1912 M). Gambar sampul versi cetakan “Mathba’ah al-Taraqqî” ini saya dapatkan dari al-Fadhil Duktur Andi Syarifuddin Kemas. Saya sendiri memiliki naskah kitab ini versi salinan Pesantren Lirboyo Kediri (Jawa Timur). Keberadaan kitab “al-Shawâ’iq al-Muhriqah” ini menarik bukan hanya dari aspek sosio-historisnya, tetapi juga dari semangat “perlawanan” pengarangnya terhadap stereotipe orang-orang Makkah terhadap Muslim Nusantara yang terbangun di atas kesalah fahaman. Syaikh Mukhtâr tidak lantas membebek ikut-ikutan pendapat orang-orang Makkah yang pada saat itu mengharamkan kedudukan “belut” tersebut, tetapi justru memberikan “counter opinion” yang meluruskan stereotipe dan kesalahan fahaman itu, dengan dilengkapi argumen ilmiah, dengan disertai pendapat ulama-ulama dan sumber-sumber rujukan yang terpercaya (marâji’ mu’tamadah) (M. A. Z. Abidin, 2022).

Bogor, Januari 2017

(E.5) MANUSKRIP ULAMA NUSANTARA DI MAKKAH: IJÂZAH SILSILAH TAREKAT ALAWIYAH DARI SYAIKH ABBAS B. WASI BANTEN UNTUK SYAIKH SALIM B. MUHAMMAD GARUT (1334 H/1916 M)

eralihan abad XIX ke XX bisa dikatakan sebagai masa keemasan

Psejarah intelektual ulama Nusantara di Timur Tengah. Pada kurun

masa tersebut, terdapat puluhan ulama Nusantara yang berkarir di kota suci Makkah sebagai pengajar, imam dan guru besar di Masjidil Haram dan institusi-institusi pendidikan lainnya. Babakan masa keemasan ini tercatat dalam pelbagai sumber yang sezaman (mashâdir mu’âshirah), baik sumber-sumber Eropa, Arab, atau pun pribumi-Nusantara itu sendiri. Di antara sumber tersebut adalah buku Snouck Hurgronje yang berjudul “Makka” (1888), catatan anonymous bertajuk “De Djawakolonie en de Mystieke Broederschappen in Mekka” (1915), atau buku katalogus ‘Alî Hilmî al-Dâghastânî yang berjudul “Fihrist al-Kutub al-Turkiyyah wa al-Fârisiyyah wa al-Jâwiyyah al-Mahfûzhah bi al-Kutubkhânah al-Khidyawiyyah al-Mishriyyah” (al-Dâghastânî, 1889), juga buku katalogus Ilyâs b. Mûsâ Sirkîs yang berjudul “Mu’jam al-Mathbû’ât”

JILID II

(Sirkîs, 1927). Adapun sumber pribumi-Nusantara yang sezaman dengan masa itu adalah catatan perjalanan haji Bupati Bandung R.A.A. Wiranatakusumah V pada tahun 1924, atau rekaman perjalanan Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) pada tahun 1927. Banyak pula di antara ulama Nusantara di Makkah itu yang melahirkan sejumlah karya intelektual dan dicetak di beberapa pusat percetakan di Timur Tengah, seperti Makkah, Kairo, Istanbul, Beirut dan lain-lain. Karya-karya tersebut meliputi pelbagai bidang ilmu-ilmu keislaman yang ditulis dalam bahasa Arab, atau bahasa Melayu, Jawa, Sunda dan Aceh dalam aksara Arab. Naskah kuno tulis tangan (manuskrip) berikut ini adalah salah satu saksi dan data sejarah yang berkaitan dengan masa keemasan ulama Nusantara di Makkah tersebut. Manuskrip ini berisi kumpulan ijâzah (kredensi intelektual) dan sanad-silsilah (genealogi keilmuan) Syaikh Salim Garut (Sâlim b. Muhammad Qârût al-Makkî) dari beberapa gurunya dan dalam pelbagai bidang keilmuan. Bahasa yang digunakan sebagai media tulis dalam manuskrip adalah Arab, Sunda dan Jawa. Jumlah keseluruhan halaman manuskrip adalah 10 (sepuluh) halaman. Halaman 1 sampai 5 berisi sanad dan ijazah ilmu Qira’at al-Qur’an yang diterima oleh Syaikh Salim Garut dari gurunya yang bernama Syaikh Ma’mun Banten (Ma’mûn b. Rafî’ al-Dîn al-Bantanî al-Hasanî). Sanad dan ijazah ini ditulis di Makkah pada tahun 1332 Hijri (1913 Masehi) dalam bahasa Arab. Adapun 4 halaman berikutnya (halaman 5 sampai 9) berisi sanad dan ijazah kumpulan shalawat, wirid dan do’a yang diterima oleh Syaikh Salim Garut dari gurunya yang bernama Syaikh Syadzili b. Wasi (Syâdzilî b. Wâsi’ al-Bantanî al-Hasanî) dan Syaikh Ahmad Djaha Anyer Banten (Ahmad Jahâ al-Bantanî). Sanad dan ijazah ini ditulis di Makkah pada hari Kamis 24 Dzulhijjah 1327 Hijri (bertepatan dengan 7 Januari 1910) dalam bahasa Arab, Sunda dan Jawa.

Bagian berikutnya, yaitu pada halaman 9 sampai 10, berisi ijazah dan silsilah Tarekat Alawiyah yang diterima oleh Syaikh Salim Garut dari gurunya yang bernama Syaikh Tubagus Abbas b. Wasi Banten (Tûbagûs Ahmad ‘Abbâs b. al-Sayyid Muhammad Wâsi’ al-Bantanî). Silsilah dan ijazah tersebut tertulis di Makkah pada tanggal 4 Ramadhan 1334 Hijri (bertepatan dengan 6 Juli 1916) dalam bahasa Arab. Saya sendiri mendapatkan berkas gambar manuskrip ini dari sahabat saya Ustadz Muhammad Abid Muafan. Beliau sendiri mendapatkannya dari al-Mukarram KH. Abdul Qadir b. Ahmad Eumed Cimasuk, Garut.


JILID II

Bagi saya sendiri, keberadaan manuskrip ini memberikan informasi yang sangat berharga terkait jaringan intelektual ulama Sunda di Makkah. Dalam sanad di atas, Syaikh Salim Garut menyebutkan beberapa nama ulama Nusantara yang mengajar di Makkah pada peralihan abad 19 ke 20 M. Di antara para ulama itu adalah Syaikh Muhammad Garut yang tak lain adalah ayahnya sendiri, juga ulama-ulama lainnya yang diidentifikasi berasal dari Banten, yaitu Syaikh Ma’mun b. Rafi’uddin Banten, Syaikh Ahmad Djaha Banten, Syaikh Arsyad b. Alwan Banten, Syaikh Syadzili b. Wasi Banten dan Syaikh Abbas b. Wasi Banten. Di sini, perlu kiranya sedikit menyorot sosok Syaikh Muhammad Garut, orang tua Syaikh Salim Garut. Michael F. Laffan dalam “e New Turn to Mecca”, mengutip bagian dari catatan perjalanan Snouck Hurgronje ke beberapa pesantren di Priangan sepanjang 1889-1891 (LOr. 7931: 26), menyebut Syaikh Muhammad Garut sebagai putra dari Kiyai Hasan Basori Kiarakoneng (Laffan menulisnya dengan “Kiara Kareng”), Suci, Garut dari istrinya yang berasal dari Jawa di Makkah. Kiyai Hasan Basori sendiri adalah murid dari Kiyai Mulabaruk Garut dan guru dari R.H. Hasan Mustapa (Laffan, 2008). Muhammad Garut pada mulanya belajar dasar-dasar ilmu keislaman dari ayahnya di Kiarakoneng, juga dari pamannya Kiyai Muhammad Razi Sukamanah sekaligus dari kakeknya, Kiyai Abdullah Salim Cibangbang. Muhammad Garut juga sempat belajar kepada Kiyai Bunter di Tanjungsari Sumedang, lalu meneruskan ke arah timur, yaitu ke pesantren Sidoresmo di Surabaya di bawah asuhan Kiyai Ubaidah, kemudian menyeberang ke Bangkalan di pulau Madura. Ketika berusia dua puluh tahun, Muhammad Garut pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan belajar di kota suci itu. Selama kurang lebih tujuh tahun lamanya, ia belajar di bawah bim- bingan Kiyai Zahid Solo. Setelah itu, ia pun belajar kepada Syaikh Muhammad Shâlih al-Zawâwî dan Syaikh Muhammad Hasbullâh al-Makkî, untuk kemudian menjadi murid terdekat dari Syaikh Ahmad

Khatib Sambas. Syaikh Muhammad Garut sempat pulang ke tanah asalnya dan membina sebuah pesantren di kampung Balong, Cibunut, Garut. Di usia tuanya, Syaikh Muhammad Garut kemudian kembali pergi ke Makkah dan menetap di kota suci itu sambil mengajar. Sebelumnya, Syaikh Muhammad Garut pernah dijumpai oleh Snouck saat ia berada di Makkah pada tahun 1885. Jejak tentang Syaikh Muhammad Garut terekam dalam buku Snouck yang berjudul “Mekka” (dipublikasikan pada tahun 1888). Snouck mendeskripsikan sosok Muhammad Garut sebagai ulama besar Sunda yang mengajar di Makkah dengan reputasi keilmuan yang tinggi. Syaikh Muhammad Garut juga terbilang sebagai penyambung koneksi keilmuan antara Makkah dengan Sunda (Priangan) yang penting. Ia mengajar di Masjidil Haram dan membuka kelas keilmuan Islam di rumahnya yang terletak di Jabal (gunung) Abû Qubays, Makkah. Oleh karena itu pula, bagi kalangan orang-orang Sunda di Makkah, Syaikh Muhammad Garut lebih dikenal dengan julukan “Mama [Ajengan] Jabal”. Julukan lain untuk Syaikh Muhammad Garut adalah “Ajengan Balong” atau “Ajengan Cibunut” (merujuk pada pesantrennya di Balong, Cibunut, Garut). Selain itu, Syaikh Muhammad Garut juga disebut sebagai salah satu murid dan suksesor Syaikh Ahmad Khatib Sambas, sang inisia- tor Tarekat Qadiriah Naqsyabandiah. Dalam jaringan ini, Syaikh Muhammad Garut selevel dengan Syaikh Abdul Karim Banten, murid dan suksesor Syaikh Ahmad Khatib Sambas yang paling masyhur. Syaikh Muhammad Garut memiliki seorang murid sekaligus suk- sesornya dalam tarekat ini, yaitu Kiyai Muhammad Shalih dari Sukabumi. Syaikh Muhammad Garut memiliki beberapa anak. Di antara mereka adalah Syaikh Salim b. Muhammad Garut yang sedang kita bicarakan di muka, Syaikh Abdullah Manshur b. Muhammad Garut, Syaikh Ahmad b. Muhammad Garut, Syaikhah Khadijah bt. Muhammad Garut, dan yang paling terakhir adalah Syaikh Siraj b. Muhammad Garut (Sya’ban, 2020b).

JILID II


Kembali ke manuskrip Syaikh Salim Garut yang sekilas telah kita ulas di atas. Dari ketiga sanad, silsilah dan ijazah Syaikh Salim Garut di atas, yang paling menarik perhatian saya pribadi adalah silsilah dan ijazah Tarekat Alawiyah (dan Râtib al-Haddâd) yang didapatkan oleh Syaikh Salim Garut dari gurunya, yaitu Syaikh Abbas b. Wasi Banten. Ijazah dan silsilah Tarekat Alawiyah ini sekaligus menegaskan sejarah eksistensi dan perkembangan tarekat tersebut di kalangan ulama Nusantara di Makkah. Tertulis dalam muqaddimah silsilah tersebut:

Setelah itu, tertulis keterangan berikut ini:

(Ammâ ba’du. Maka aku berkata, Haji Tubagus Ahmad Abbas b. Sayyid Muhammad Wasi, bahwa aku telah mengijazahkan saudaraku, al-Fadhil Muhammad Salim b. Muhammad Garut atas Râtib al-Haddâd. Sebagaimana telah mengijazahkan kepadaku sebelumnya Haji Arsyad b. Alwan, dari gurunya Syaikh Sayyid Abû Bakar b. Muhammad Syathâ, yang mana beliau berasal dari keturunan Bâ-‘Alawî. Semoga Allah memberikan kita semua manfaat dengan mereka, tidak menghalangkan bagi kita akan rahasia, cahaya dan berkah

mereka. Amin. Ijazah ini aku berikan dengan segala syarat yang berlaku bagi pemiliknya).

Selanjutnya, Syaikh Abbas b. Wasi Banten menuliskan silsilah Tarekat Alawiyah yang ia dapatkan dari gurunya, yaitu Sayyid Abû Bakar b. Muhammad Syathâ al-Dimyâthî al-Makkî, atau yang dikenal dengan Sayyid Bakrî (w. 1890), sang pengarang kitab “Hâsyiah I’ânah al-âlibîn ‘alâ Fath al-Mu’în” yang terkenal itu. Silsilah dari Sayyid Bakrî ini menyambung kepada gurunya, yaitu Sayyid Ahmad Zainî Dahlân (w. 1885), mufti madzhab Syafi’i di Makkah, di mana mata rantai silsilah berikutnya terus menyambung hingga Rasulullah SAW. Silsilah Tarekat Alawiyah tersebut tertulis sebagai berikut:

JILID II


Tarekat Alawiyah terhitung sebagai salah satu tarekat yang besar di Nusantara. Perkembangan tarekat ini lebih dominan di kalangan para keturunan Arab-Yaman. diinisiasi oleh al-Imam Muhammad b. ‘Alî Bâ-‘Alawî (w. 653 H/1256 M). Tarekat ini mencapai puncak perkembangannya pada masa kepemimpinan al-Imam ‘Abdullâh b. ‘Alawî al-Haddâd (w. 1132 H/1720 M). Salah satu karya terpentingnya adalah Râtib al-Haddâd. Dalam “Hadhramaut: A Religious Center for the Indian Ocean in the Late 19th and Early 20th Centuries”. Freitag menyebutakan bahwa Tarekat Alawiyah menyebar luas di Nusantara bersamaan dengan datangnya para imigran Arab asal Hadhramaut (Yaman) ke Nusantara pada abad 19 dan 20 M (Freitag, 1999). Terkait sejarah perkembangan Tarekat Alawiyah di Nusantara, Umar Ibrahim mengulasnya dengan baik dalam karyanya yang berjudul “ariqah Alawiyah: Napak Tilas dan Studi Kritis atas Sosok dan Pemikiran Allamah Sayyid Abdullah Alawi Al-Haddad Tokoh Sufi Abad 17” (Ibrahim, 2001).

Wallahu A’lam Ciheulang, Kapit (Dzulqaedah) 1441 H/ Juni 2020

(E.6) KITAB “BADZL AL-NASHÎHAH” DAN CERITA PERTAUBATAN TUJUH ORANG “KAUM MUDA MINANGKABAU” DI HADAPAN SYAIKH MUKHTAR BOGOR DAN ULAMA-ULAMA MAKKAH LAINNYA (1341 H/1923)

erikut ini adalah kutipan dari risalah berjudul “Badzl al-

BNashîhah li Man Syadzdza ‘an Aqwâl al-Madzâhib al-Shahîhah”

() yang berarti “Penyam- paian Nasehat untuk Orang yang Menyimpang dari Pakem Madzhab Empat yang Lempang”. Kitab ini termaktub pada tahun 1341 Hijri (1923 Masehi).

JILID II

Isi dari kitab ini sangat menarik. Ia menceritakan tentang fenomena berkembangnya faham Islam bercorak puritan di kalangan masyarakat Jawi (Nusantara) di Makkah pada awal abad ke-20, yang mana pelopornya adalah segelintir orang yang berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat (Suriamijaya, 2011). Di Ranah Minang sendiri, kelompok yang mengusung faham Islam puritan ini dikenal dengan sebutan “Kaum Muda”, sebagai antitesa dari kelompok “Kaum Tua” yang befaham tradisional. Di Nusantara secara umum, kaum puritan ini dikenal juga dengan beberapa sebutan lainnya, seperti kaum “Modernis”, “Anti-Madzhab”, “Salafi”, atau juga “Wahabi”. Meski tidak secara keseluruhan, namun beberapa pokok ideologi pemikiran kaum puritan di Nusantara ini memang terafiliasi dengan sekte Wahabi yang dipelopori oleh Muhammad b. ‘Abd al-Wahhâb (w. 1792). Wahabi muncul dan berkembang di Arabia pada abad ke-18 M dengan pusat pergerakannya di kota Nejd (kini Riyadh, ibu kota Saudi Arabia) (Tahir, 2010). Apa yang dilakukan oleh orang-orang puritan Minangkabau di Makkah itu membuat gaduh suasana masyarakat Jawi di kota suci. Pasalnya, mereka menantang para ulama senior Makkah dengan mengemukakan beberapa pendapat baru dalam hukum Islam (fikih) yang bertentangan dengan konsesus pandangan jumhur ulama. Mereka juga membid’ah-bid’ahkan beberapa amaliah (praktik keagamaan) yang dilakukan oleh mayoritas Muslim di Nusantara pada saat itu, juga mayoritas Muslim di Makkah dan belahan dunia Islam lainnya, seperti amaliah ziarah kubur, merayakan maulid Nabi, do’a qunut subuh, talqin mayyit dan lain-lain. Oleh generasi kaum puritan berikutnya di Nusantara, amaliah-amaliah itu sering disebut sebagai “penyakit TBC” (Tahayul, Bid’ah, Churafat). Tercatat ada tujuh belas masalah yang menjadi inti pokok pemikiran orang-orang puritan Minangkabau di Makkah tersebut yang berseberangan dengan pendapat mayoritas. Tujuh belas pandangan pe-

mikiran mereka itu antara lain: (1) Berlafaz niyat (membaca usholli) sebelum takbiratul ihram hukumnya adalah bid’ah dhalalah (sesat);

(2) Menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats hukumnya adalah boleh; (3) Berdiri ketika menyebut kisah maulid Nabi Muhammad SAW (mahallul qiyam) hukumnya adalah bid’ah dhalalah; (4) Menambahkan lafaz “Sayyidina” dalam bacaan-bacaan shalat hukumnya adalah bid’ah dhalalah; (5) Menjamak shalat (baik takdim atau ta’khir) dalam keadaan hadir (tidak ada uzur) hukumnya adalah boleh;
(6) Menjatuhkan talak tiga dalam keadaan marah hukumnya adalah talak satu; (7) Menikah tanpa adanya wali dan saksi hukumnya adalah sah (boleh); (8) Ayat menutup muka perempuan (cadar) itu ter-tentang dengan orang tanah Arab; (9) Mengangkat tangan saat membaca do’a qunut hukumnya adalah makruh; (10) Ziarah makam Nabi Muhammad SAW hukumnya adalah haram; (11) Menghisap rokok tidak membatalkan puasa; (12) Membaca do’a iftitah dalam shalat hukumnya adalah makruh; (13) Talqin mayyit itu hukumnya adalah bid’ah dhalalah; (14) Memakai kain sutera, emas dan perak bagi laki- laki hukumnya adalah boleh; (15) Orang awam boleh tidak melakukan shalat jum’at; (16) Badal haji bagi orang yang sudah meninggal tidak akan sampai pahalanya; (17) Orang berhaji masuk Makkah tanpa memakai kain ihram hukumnya adalah boleh.


Orang-orang puritan (Kaum Muda) Minangkabau di Makkah itu kemudian “diadili” secara ilmiah dalam sebuah forum debat terbuka. Forum tersebut difasilitasi langsung oleh Raja Hijaz pada saat itu, yaitu Syarif Husain b. Ali (m. 1916-1924), juga dipromotori oleh Qâdhi al-Qudhât (pimpinan dewan hakim agama tertinggi) Makkah, para mufti empat madzhab di Makkah, para ulama senior Masjidil Haram termasuk yang berasal dari Nusantara, juga disaksikan oleh ribuan orang asal Nusantara yang mermukim di Makkah.

JILID II

Dalam debat tersebut, orang-orang puritan itu pun tak dapat ber- kutik, terdedah kelemahan-kelemahan argumentasinya, sekaligus ter- bongkar kesalahan-kesalahan hujjah-dalilnya. Mereka pun kemudian ber-istirjâ’ (menarik pandangan-pandangan mereka), mengakui kesalahan-kesalahan pemikiran mereka, dan secara terbuka pula mengumumkan pertaubatan mereka dari faham tersebut. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada hari Sabtu 22 Rajab tahun 1341 Hijri (bertepatan dengan 10 Maret 1923) dan berakhir hingga 14 Sya’ban (1 April) di tahun yang sama. Pernyataan dan pertaubatan para puritan Mianangkabau di Makkah itu pun ditulis dalam sebuah dokumen yang ditandatangani dan dibubuhkan cap mereka. Di antara para mufti empat madzhab di Makkah dan para ulama senior yang mengajar di Masjidil Haram sebagaimana disinggung di atas, mereka itu adalah: Sayyid ‘Abdullâh al-Zawâwî (mufti madzhab Syafi’i), Syaikh ‘Umar Bâ-Junaid (mufti madzhab Hanbali), Syaikh Sa’îd al-Yamânî (imam dan ulama senior madzhab Syafi’i), Syaikh ‘Âbid

b. Husain al-Mâlikî (mufti madzhab Maliki), Syaikh Muhammad ‘Alî
b. Husain al-Mâlikî (imam dan ulama senior madzhab Maliki), Sayyid ‘Abbâs al-Mâlikî (imam dan ulama senior madzhab Maliki, kakek dari Sayyid Muhammad b. ‘Alwi b. ‘Abbas al-Mâlikî), Syaikh Jamâl al-Mâlikî (ulama senior madzhab Maliki), Syaikh Mukhtâr ‘Athârid al-Jâwî (ulama senior madzhab Syafi’i asal Bogor), Syaikh ‘Abdul Qâdir al-Mandailî (ulama senior madzhab Syafi’i asal Mandailing), Syaikh Mahmud Zuhdî al-Jâwî (ulama senior madzhab Syafi’i asal Selangor) dan Syaikh Muhammad Nûr Fathânî (ulama senior madzhab Syafi’i asal Pattani). Adapun Qâdhî al-Qudhât Makkah yang dimaksudkan, beliau adalah Syaikh ‘Abdullâh b. ‘Abd al-Rahmân Sirâj al-Hanafî, seorang ulama besar madzhab Hanafi yang juga mahaguru ulama Nusantara di Makkah.


Nah, kitab “Badzl al-Nashîhah li Man Syadzdza ‘an Aqwâl al-Madzâhib al-Shahîhah” ini merupakan dokumen penting yang merekam babakan peristiwa bersejarah di atas. Kitab tersebut pada mulanya ditulis dalam bahasa Arab dan dicetak di Makkah, yang pada gilirannya kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu aksara Arab (Jawi). Versi bahasa Melayu-Jawi dari kitab tersebut kemudian dimuat-ulang dalam majalah “Pengasuh” yang diterbitkan oleh Majelis Ugama Islam dan Istiadat Melayu Kelantan (Malaysia), pada bilangan ke-132, tahun ke-VI, bertarikh 15 Rabi’ul Awwal 1342 Hijri (25 Oktober 1923). Tertulis dalam pembukaan kitab tersebut:

(Hendaklah mengetahui oleh orang ramai bahwasannya setengah daripada ahli Minangkabau (Faqih Nuris, Idrus, Munir, Abdul Mu’in, Qasim Mahmudi, Jitung dan Taeng) pada ini tahun sanah 1341 menyatakan antara jemaat [kelompok] mereka itu akan beberapa masalah yang tujuh belas yang menyalahi. Dan mengajar mereka itu segala murid-murid mereka itu hingga berhamburan pada jemaat mereka itu dan lainnya. Dan kami takut daripada menyesatkan awam daripada orang-orang Jawi [Nusantara] yang di Makkah)

Adapun kutipan teks ikrar pertaubatan mereka itu adalah sebagaimana berikut:

JILID II

(Kami yang fakir kepada Allah Ta’ala (Faqih Nuris, Haji Idrus, Haji Munir, Haji Abdul Mu’in, Haji Qasim Mahmudi, Haji Taeng dan Haji Bitung) telah berkata kami bahwasannya segala masalah-masalah yang tujuh belas itu telah kami melakukan mubahatsah (debat) daripada

(?) bulan Rajab sanah 1341 dengan sungguh halus faham dan bahasa ilmu, pada majelis ulama di Makkah di hadapan Maulana Hujjah al-Ummah Qadhi al-Qudhat dengan hudur (hadir) segala mufti-mufti dan beberapa imam Masjid al-Haram …..//….. Maka bertaubatlah kami sekalian sebagai taubat nasuha bahwa tiada kami kembali kemudian daripada tarikh ini kepada i’tiqad dan beramal dengan satu macam syubhat-syubhat beberapa masalah itu. Bahkan adalah beramal kami sekalian dengan barang yang ditetapkan di dalam kitab-kitab segala madzhab yang empat ….. istimewa pula madzhab imam kami segala ahli fikih negeri kami orang-orang Jawi dan yaitu madzhab Imam Syafi’i RA) Dalam kitab tersebut, disinggung juga beberapa nama ulama asal Minangkabau yang menjadi tokoh utama gerakan “Kaum Muda”. Mereka itu antara lain: Haji Rasul (Haji Abdul Karim Amrullah, ayah dari Buya Hamka), Haji Abdullah Munir, Lebai Zainuddin dan Haji Muhammad Jamil Jambek.


Perlu diketahui, bahwa sebelum tahun 1925, mayoritas ulama yang mengajar di Makkah dan Madinah (Hijaz) menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang secara teologis (akidah) mengikuti Imam Abû Hasan al-Asy’arî atau Abû Manshûr al-Mâturidî, dalam yurisprudensi (fikih) mengikuti madzhab imam yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), serta dalam etik-esoteris (tasawuf-tazkiyyah al-nafs) mengikuti Imam al-Ghazzâlî, Junaid al-Baghdâdî, atau para imam kutub tarekat seperti al-Syâdzilî, al-Jailânî, al-Naqsyabandî, al-Rifâ’î dan lain sebagainya. Tegasnya, sebelum tahun 1925, identitas dan tradisi keislaman yang berkembang di Hijaz adalah identitas dan tradisi Aswaja. Konstruk identitas, ideologi dan tradisi Aswaja di Hijaz ini mulai bergeser-haluan, pasca dikuasainya kota suci Makkah dan Madinah pada akhir tahun 1925 oleh tentara Kesultanan Nejd yang berafiliasi dengan faham Wahabi yang non-madzhab dan non-Aswaja (Sweis, 2020). Dalam konteks Nusantara, Minangkabau tampaknya menjadi ger- bang masuknya faham Islam puritan yang berasal dari Timur Tengah, baik yang dipelopori oleh Muhammad b. Abdul Wahhab di Arabia (Wahabi) ataupun yang dipelopori oleh Rasyid Ridha di Mesir. Minangkabau lebih dahulu terinfliltrasi oleh faham puritan sebelum wilayah Nusantara lainnya. Hal ini pula yang menjadikan Minangkabau memiliki posisi penting dalam lembaran besar sejarah perkembangan pemikiran Islam masa modern di Nusantara. Pada perempat pertama abad ke-20, Ranah Minang menyaksikan pergulatan pemikiran yang cukup sengit antara “Kaum Muda” yang berhaluan puritan, dengan “Kaum Tua” yang berhaluan tradisional (Aswaja). Menariknya, pergulatan pemikiran tersebut bukan hanya melahirkan dialektika intelektual yang dinamis, tetapi juga melahirkan khazanah karya pemikiran (turâts) yang luar biasa kaya.

JILID II

Melalui warisan karya intelektual ulama Minangkabau itu, kita dapat melacak jejak-jejak dinamika pergulatan pemikiran tersebut. Seorang ulama dari Mianangkabau yang cemerlang, yaitu al-Fadhil Apria Putra, merangkum dinamika perdebatan itu dalam bukunya yang luar biasa, yaitu “Bibliografi Karya Ulama Minangkabau Awal Abad XX: Dinamika Intelektual Kaum Tua dan Kaum Muda” (Putra & Ahmad,

2011). Kitab “Badzl al-Nashîhah li Man Syadzdza ‘an Aqwâl al-Madzâhib al-Shahîhah” yang kita perbincangkan ini merupakan bahagian penting daripada khazanah karya pemikiran tersebut.
Wallahu A’lam Sukabumi, Sya’ban 1441 Hijri/April 2020 Masehi

(E.7) MANUSKRIP ILMU DEBAT (‘ILM AL-MUNÂZHARAH) DI TATAR SUNDA: KITAB “TAQRÎRÂT NATÎJAH AL-ÂDÂB” KIYAI IZZUDDIN CIBATU (MURID TERPINTAR KIYAI SYATHIBI GENTUR) [1441 H/1923 M]

erikut ini adalah manuskrip kitab “Taqrîrât ‘alâ Natîjah al-Âdâb”

B() yang ditulis oleh seorang ulama

Tatar Sunda asal Cibatu (Cisaat, Sukabumi), yaitu Kiyai Izzuddin. Kitab ini mengulas satu bidang kajian ilmu yang terbilang langka dan ja- rang ditulis oleh para ulama Nusantara, yaitu ilmu dialektika atau ilmu berdebat dan berargumentasi (‘ilm al-munâzharah/ ‘ilm âdâb al-bahts). Kiyai Izzuddin Cibatu menulis kitab ini dalam bahasa Arab, sebagai bentuk penjelasan (taqrîrât) atas teks puisi (manzhûmah) “Natîjah al-Âdâb” karya seorang ulama Makkah, yaitu Syaikh ‘Abd al-Malik b. ‘Abd al-Wahhâb al-Fattanî al-Makkî (w. 1332 H/ 1913 M). (Lihat pro- filnya dalam Ibrahim ‘Abdul Wahhab, Al-‘Ulama wa al-Udaba’ wa al-Warraqun fi al-Hijaz fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar al-Hijri (Abdul Wahhab,

2002). Selain taqrîrât, Kiyai Izzuddin Cibatu juga menuliskan terjemah interlinear (terjemah antar baris, makna gantung) berbahasa Jawa Pegon.

JILID II

Menariknya, karya hebat ini ditulis ketika Kiyai Izzuddin masih menjadi santri yang sedang belajar di Pesantren Gentur (Cianjur, Jawa Barat) asuhan Kiyai Ahmad Syathibi (Mama Gentur, w. 1947). Mama Gentur adalah salah satu ulama terbesar Tatar Sunda pada paruh pertama abad ke-20 yang banyak melahirkan ulama-ulama besar Jawa Barat generasi berikutnya. Pun, Pesantren Gentur yang diasuhnya tercatat sebagai salah satu pusat terpenting bagi perkembangan tradisi intelektual dan pendidikan Islam tradisional di Jawa Barat pada masanya. Hal menarik lainnya lagi adalah, meski berada di jantung Tatar Sunda di Priangan, yaitu di Cianjur, tetapi Pesantren Gentur tampaknya menggunakan bahasa Jawa dalam menerjemahkan dan memaknai teks-teks kitab keilmuan Islam yang dipelajari di sana. Barulah kemudian, bahasa Sunda digunakan untuk menjelaskan maksud dari kandungan teks Arab yang diterjemahkan oleh bahasa Jawa tersebut (Himam, 2021). Syaikh ‘Abd al-Malik b. ‘Abd al-Wahhâb al-Fattanî al-Makkî sendiri sebenarnya memiliki karya syarah atas teks puisi

“Natîjah al-Âdâb” yang dikarangnya ini. Syarah tersebut berjudul “Kamâl al-Muhâdharah fî Âdâb al-Bahts wa al-Munâzharah” (). Kitab ini dicetak oleh al-Mathba’ah al-Khairiyyah di Kairo (Mesir) pada tahun 1306 Hijri (1889 Masehi). Tampaknya, kitab “taqrîrât” Kiyai Izzuddin ini merupakan rangkuman catatan dari apa yang disampaikan oleh Kiyai Syathibi Gentur saat mengajar teks “Natîjah al-Âdâb”. Dalam beberapa penjelasan yang ditulisnya, Kiyai Izzuddin juga tampak merujuk pada kitab “Kamâl al-Muhâdharah” karya al-Fattanî al-Makkî di atas. Kiyai Syathibi Gentur memang terhitung sebagai ulama yang memiliki kepakaran dalam bidang ilmu dialektika. Beliau menulis sejumlah karya dalam bidang ilmu ini, di antaranya adalah “Manzhûmah al-Maqûlât al-‘Asyrah” (), yang ditulisnya dalam bentuk nazhaman (puisi) berbahasa Arab. Dalam kitab “al-Risâlah al-Qanthûriyyah” yang memuat biografi Kiyai Syathibi Gentur, disebutkan bahwa salah satu murid beliau yang paling cerdas adalah Kiyai Izzuddin Cibatu. Keduanya pernah berko- laborasi menulis satu buah karya bersama, yaitu “Nazham Sullam al-Taufîq”. Tertulis dalam risalah tersebut:

(Sareng kitab “Nazham Sullam al-Taufîq”, eta mah anu nganadom- keunana ku duaan, nyaeta anjeuna sareng muridna nyaeta Ajengan Izzuddin Cisaat Cibatu Sukabumi [Dia antara kitab-kitab karangan Kiyai Syathibi Gentur adalah “Nazham Sullam al-Taufîq”. Kitab ini ditulis berdua, yaitu oleh beliau bersama muridnya, yaitu Ajengan Izzuddin Cisaat Cibatu Sukabumi])

JILID II

Meski terbilang sebagai ulama yang hebat dan menjadi salah satu murid Kiyai Syathibi tercerdas, namun biografi Kiyai Izzuddin Cibatu belum banyak diketahui jejaknya.


Kondisi fisik manuskrip kitab “taqrîrât” Kiyai Izzuddin Cibatu ini terbilang masih sangat bagus dan terjilid dengan baik. Bisa dikatakan hampir tidak ada cacat atau pun kerusakan di dalamnya. Sayangnya, tidak ada penomoran halaman dalam naskah ini. Diperkirakan, jumlah keseluruhan halaman adalah 150 halamanan. Kertas yang digunakan sebagai media tulis adalah kertas Eropa. Bahasa teks pada naskah adalah bahasa Arab dan Jawa Pegon. Kiyai Izzuddin menulis taqrîrât-nya dalam bahasa Arab, juga menulis terjemah interlinear dalam bahasa Jawa Pegon. Tertulis pada halaman akhir sekaligus menjadi kolofon naskah:

(Pondok gede Gentur, malam Senin 14 Ramadhan tahun 1341 Hijrah Nabi. Semoga shalawat dan salam terbaik senantiasa tercurah untuknya)

Tarikh hijri di atas bertepatan dengan 1 Mei 1923 Masehi. Jika dihitung dengan hitungan tahun Hijri (1341), maka usia manuskrip kitab ini telah berusia seratus tahun pada saat ini (1441 Hijri). Sementara itu, identitas Kiyai Izzuddin Cibatu tertulis pada halaman tengah:

(al-Faqir ‘Izzuddîn al-Jasywârî al-‘Abrafî [?] al-Sûkâbûmî. Semoga Allah mengampuninya, juga leluhurnya, dengan kebesaran Nabi Muhammad SAW)

Manuskrip kitab ini kemudian diberikan oleh Kiyai Izzuddin kepada Kiyai Abdullah Sanusi b. Shiddiq. Peralihan kepemilikan naskah ini sebagaimana tercatat dalam keterangan berikut:

(Lalu [kepemilikan manuskrip ini] beralih kepada seorang yang hina, Haji Abdullah Sanusi Sukamantri)

Kiyai Abdullah Sanusi b. Shiddiq (1910–1983) adalah junior Kiyai Izzuddin di Pesantren Gentur. Dua-duanya adalah murid langsung dari Kiyai Syathibi Gentur. Kiyai Abdullah Sanusi adalah putra dari Kiyai Muhammad Shiddiq b. Abdurrahman (1873–1943), pendiri Pesantren al-Falah Sukamantri, Cisaat, Sukabumi (didirikan pada

1908). Kiyai Muhammad Shiddiq, ayah dari Kiyai Abdullah Sanusi, tercatat sebagai kawan satu angkatan dengan Kiyai Syathibi Gentur dan Kiyai Tubagus Bakri Sempur (Purwakarta, w. 1975). Kiyai Muhammad Shiddiq juga tercatat sebagai guru dari Kiyai Ahmad Sanusi Gunungpuyuh (w. 1950) dan Kiyai Masthuro Tipar (w. 1968). Saya sendiri menjumpai manuskrip ini ketika sowan ke KH. Mumu Muhyiddin (l. 1960), salah satu pengasuh pesantren al-Falah Sukamantri (Cisaat, Sukabumi) beberapa hari lalu bersama Ajengan Ahmad Muhibbuddin dan Sufyan Tsauri. KH. Mumu Muhyiddin adalah putra dari Kiyai Abdullah Sanusi yang namanya tercantum dalam manuskrip.


JILID II

Jejaring pesantren al-Falah Sukamantri terbilang cukup luas sekaligus rumit. Kiyai Abdullah Sanusi b. Shiddiq beristrikan Nyai Atiqah (1920–2010), putri bungsu dari Syaikh Kiyai Adzra’i dari Bojong (Garut), salah satu ulama sepuh Garut yang sangat penting. Syaikh Adzra’i Garut adalah kawan junior dari Syaikh Shoheh Bunikasih Cianjur (w. 1886) juga Syaikh Nawawi Banten (w. 1897). Syaikh Adzra’i Garut juga adalah guru dari Kiyai Syathibi Gentur. Di antara putra Syaikh Adzra’i Garut adalah Kiyai Umar Basri Fauzan, pendiri pesantren al-Fauzan Garut, murid dari Kiyai Syathibi Gentur. Syaikh Adzra’i juga memiliki menantu, yaitu Syaikh Muhammad Garut (Mama Jabal) yang bermukim di Makkah. Syaikh Muhammad Garut ini memiliki putra yaitu Syaikh Siraj Garut, ulama besar alhi qira’at di Makkah yang juga pelantun al-Qur’an di Masjidil Haram. Nyai Atiqah, putri bungsu Syaikh Adzra’i, ketika masa kecilnya pernah diasuh oleh Syaikh Siraj Garut di Makkah selama bertahun-tahun lamanya. Nyai Atiqah pulang ke tanah air setelah dipersunting oleh Kiyai Abdullah Sanusi b. Shiddiq Sukamantri.

Wallahu A’lam Sukabumi, akhir Dzulhijjah 1441 Hijri/Agustus 2020

(E.8) KITAB “MISYKÂT AL-ANWÂR” KARYA SYAIKH ‘ALÎ

B. ABDULLÂH AL-THAYYIB AL-AZHARÎ: JEJAK ULAMA BESAR MADINAH DAN MURSYID TAREKAT TIJANIYAH DI TASIKMALAYA (1341 H/1923 M)
erikut ini adalah kitab “Misykât al-Anwâr fî Sîrah al-Nabî al-

BMukhtâr” () karya Syaikh ‘Alî b.

‘Abdullâh al-ayyib al-Azharî al-Madanî (w. 1940 M/1359 H), se-

JILID II

orang ulama besar Madinah al-Munawwarah yang pernah lama menetap di Tatar Sunda di usia tuanya (Yamani, 2024). Kitab ini ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Arab dan Melayu aksara Arab (Jawi), berisi kajian biografi Nabi Muhammad SAW (sirah nabawiah). Dalam kolofon, disebutkan kitab ini diselesaikan pada bulan Ramadhan tahun 1341 (bertepatan dengan April

1923) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Keterangan pada sampul kitab menginformasikan jika ia dicetak oleh percetakan milik Haji Sobari di Tasikmalaya, sekaligus dijual dan didistribusikan oleh al-Maktabah al-Mishriyyah milik Syaikh ‘Abdullâh
b. ‘Afîf yang berbasis di Cirebon. Tertulis pada halaman sampul:
(Kitab “Misykât al-Anwâr fî Sîrah al-Nabî al-Mukhtâr”, dihimpun oleh seorang yang mengharapkan ampunan Tuhannya yang melimpah, yaitu ‘Alî b. ‘Abdullâh al-ayyib, seorang pejabat lembaga kemuftian [amîn al-fatwâ] madzhab Syafi’i di kota sang makhluk terbaik [Madinah Munawwarah], semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya dan seluruh umat Muslim. Amin)

Tertulis juga keterangan berikut:

(Kitab ini bisa didapat dari pengarangnya di Tasikmalaya, juga dari Syaikh ‘Abdullâh b. ‘Afîf di Cirebon// Hak cetak terjaga atas nama pengarang/ Dicetak di percetakan Haji Sobari Tasikmalaya)

Dalam kata pengantar (halaman 4), tertulis keterangan berikut ini dalam bahasa Arab dan Melayu Jawi:

(Dan kemudian daripada itu, maka ini bahagian yang kecil pada menyatakan setengah kelakuan-kelakuan Hadirat Nabi Muhammad. Telah aku petik akan dia daripada yang mu’tamad daripada beberapa kitab siroh, mengambil terang dengan membacanya oleh beberapa orang yang mempunyai nafsu yang suci. Dan telah menamai aku akan dia “Misykât al-Anwâr fî Sîrah al-Nabî al-Mukhtâr”)

Saya menjumpai naskah asli kitab ini dengan tahun cetak di atas (1923 M/1341 H) di rumah al-Fadhil Kiyai Ahmad Muhibbuddin Mu’thi Abdul Mu’ty, keluarga pengasuh pesantren Nurul Fata, Cikondang, Sukabumi, yang banyak menyimpan naskah kitab-kitab tua ulama Sunda.


Selain isi kandungan kitab “Misykât al-Anwâr” yang memuat kajian sejarah hidup Nabi Muhammad, tampaknya aspek sosio-historis yang melatar belakangi keberadaan kitab ini juga sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut.

JILID II

Kitab “Misykât al-Anwâr” ditulis di Tasikmalaya, dalam dua bahasa (Arab dan Melayu Jawi), yang mana penulisnya adalah Syaikh ‘Alî b. ‘Abdillâh al-ayyib al-Azharî, yaitu seorang ulama besar dari Madinah al-Munawwarah di Hijaz yang juga pejabat lembaga kemuftian madzhab Syafi’i. Lembaga kemuftian adalah sebuah lembaga yang memiliki otoritas resmi untuk mengeluarkan keputusan-keputusan hukum-yuridis (fikih) agama Islam. Selain itu, Syaikh ‘Alî b. ‘Abdullâh al-ayyib al-Azharî juga tercatat sebagai tokoh penting dalam sejarah persebaran Tarekat Tijaniyah di Nusantara, khususnya di Tatar Sunda. Dalam bukunya “Sejarah Pesantren; Jejak, Penyebaran, dan Jaringanya di Wilayah Priangan” (hal. 265), Dr. Ading Kusdiana menyebutkan Tarekat Tijaniyyah di Nusantara mulai berkembang di Nusantara secara signifikan pasca datangnya Syaikh ‘Alî b. ‘Abdullâh al-ayyib al-Azharî ke Hindia Belanda pada tahun 1920-an. Saat itu, ada banyak ulama Jawa Barat yang datang untuk menjumpai beliau, di antaranya adalah KH. R. Muhammad Nuh (Cianjur), KH. Ahmad Sanusi Gunungpuyuh (Sukabumi), KH. Syuja’i Kudang (Tasikmalaya), KH. Usman Domiri (Bandung), KH. Badruzzaman Biru (Garut), KH. Abbas Buntet (Cirebon) dan lain-lain. Sejarah hidup Syaikh ‘Alî b. ‘Abdullâh al-ayyib al-Azharî juga terangkum dalam kamus biografi berbahasa Arab berjudul “Natsr al-Jawâhir wa al-Durar” karangan Yûsuf al-Mar’asylî (hal. 895). Dalam kamus tersebut, diterangkan jika Syaikh ‘Alî b. ‘Abdullâh al-ayyib lahir di Madinah al-Munawwarah pada tahun 1271 Hijri (1854 M). Ayahnya adalah Syaikh ‘Abdullâh al-ayyib, seorang ulama besar Madinah sekaligus tokoh sesepuh klan “al-ayyib”, sebuah rumpun marga yang genaloginya menyambung sampai ke Rasulullah SAW. Keturunan keluarga al-ayyib juga banyak yang menetap di wilayah Mesir Selatan (sha’îd) yang mayoritas penduduknya menganut fikih madzhab Maliki. Di Mesir, keluarga al-ayyib tercatat sebagai keluarga terhotmat dan memiliki reputasi tinggi. Ulama besar Mesir

sekaligus Grand Syaikh Al-Azhar saat ini, yaitu Syaikh Ahmad b. Muhammad al-ayyib, berasal dari keluarga ini. Ayahnya, yaitu Syaikh Muhammad al-ayyib, adalah mufti madzhab Maliki di kawasan Luxor, Mesir Selatan. Setelah belajar kepara para ulama besar Madinah dari masa kecil hingga remajanya, Syaikh ‘Alî al-ayyib kemudian pergi ke Kairo, Mesir, untuk menimba ilmu di institusi Al-Azhar. Di sana beliau belajar beberapa tahun lamanya kepada beberapa ulama besar Al-Azhar, seperti Syaikh Syams al-Dîn al-Imbâbî (w. 1313 H), Syaikh ‘Abd al-Rahmân al-Syarbînî (w. 1326), Syaikh ‘Abd al-Hâdî Najâ al-Ibyârî dan lain-lain. Sekembalinya ke Madinah, Syaikh ‘Alî al-ayyib aktif dalam dunia ilmu pengetahuan. Beliau mengajar di Masjid Nabawi dan juga membuka kelas keilmuan di rumahnya. Syaikh ‘Alî al-ayyib juga banyak melakukan rihlah ilmiah, seperti ke Istanbul, India dan Nusantara. Di Nusantara, Syaikh ‘Alî al-ayyib bermukim cukup lama, lebih dari dua dekade. Dalam “Nats al-Jawâhir”, Syaikh ‘Alî al-ayyib diberitakan pertamakali masuk ke Nusantara pada tahun 1918 M (1336 M) dan bermukim selama 22 tahun lamanya (hingga tahun 1940 M/1359 H). Menjelang wafatnya, beliau bersafar kembali ke kota kelahirannya di Madinah dan wafat di sana pada tahun 1940 M. Jejak Syaikh ‘Alî al-ayyib di Nusantara juga terekam dan sumber kolonial Belanda. G.F. Pijper, cendikiawan Belanda yang meneruskan jabatan C. Snouck Hurgronje sebagai penasehat pemerintahan kolonial untuk urusan pribumi dan keislaman. Dalam bukunya “Fragmenta Islamica: Beberapa Studi Mengenai Sejarah Islam Di Indonesia Awal Abad XX” Pijper menyebut Syaikh ‘Alî al-ayyib sebagai penyebar Tarekat Tijaniyah yang bermukim di Cianjur, Bogor dan Tasikmalaya (Pijper, 1987, p. 82). Tampaknya, Syaikh ‘Alî al-ayyib lebih banyak tinggal di kawasan Tatar Sunda yang berpemandangan indah dan berhawa sejuk.

JILID II

Keindahan alam Pasundan tampaknya telah memikat hati Syaikh ‘Alî al-ayyib. Merujuk pada catatan Pijper, Syaikh ‘Alî al-ayyib mula-mula tinggal di Cianjur selama kurang lebih 3 tahun lamanya dan memimpin Madrasah Mu’âwanah al-Ikhwân. Di Cianjur, beliau dekat bersama KH. R. Muhammad Nuh dan juga KH. R. olhah (kalipah Cianjur). Setelah itu beliau tinggal di Bogor dan memimpin Madrasah al-Falâh. Selanjutnya beliau bermukim di Tasikmalaya selama beberapa tahun lamanya. Terkait Tarekat Tijaniyah ini, saya teringat sekitar tahun 2009 dulu pernah diajak oleh Syaikh Feri Rahmawan Asma Fery Rahmawan Asma untuk mengunjungi Zawiyah Tijaniyah di distrik Bab al-Sya’riyyah di kawasan Kairo Tua.


Ketika berada di Nusantara, Syaikh ‘Alî al-ayyib pernah berdebat dengan pimpinan kelompok puritan, yaitu Ahmad Surkati. Dalam “Natsr al-Jawâhir”, disebutkan jika Syaikh ‘Alî al-ayyib merasa sangat sedih dengan perilaku kolompok puritan-modernis di Nusantara yang sering menyerang amaliah kaum tradisionalis Muslim Nusantara dan juga bersikap konfrontatif terhadap tradisi komunitas Arab Yaman keturunan Rasulullah di Nusantara (habaib). Tentang situasi ini, al-Mar’asylî menulis:

(Syaikh ‘Alî al-ayyib sangat sedih dengan perilaku jemaat al-Irsyad, yang mana kelompok tersebut merendahkan para keturunan Nabi. Syaikh ‘Alî al-ayyib pun berdebat dengan ketua jemaat al-Irsyad yaitu Syaikh Ahmad Surkati. Hal ini terjadi di Masjid Ampel tahun 1347

H [1929 M]. Dalam perdebatan itu, Syaikh ‘Alî al-ayyib berhasil menunjukkan mana ajaran yang benar. Kebatilan pun menjadi tampak terpisahkan dari kebenaran) Debat yang terjadi antara Syaikh ‘Alî al-ayyib dengan Syaikh Ahmad Surkati tampaknya terjadi tidak hanya sekali. Di antara karya Syaikh Ahmad Surkati ada yang berjudul “al-Masâ’il al-Tsalâts” dan ditulis pada tahun 1925. Karya ini berisi rangkuman perdebatan antara Syaikh Ahmad Surkati dengan Syaikh ‘Alî al-ayyib seputar masalah pemurnian (purifikasi) ajaran Islam yang menyerukan kembali kepada al-Qur’an dan hadits secara tekstual, ijtihad, taqlid, sunnah, bid’ah, ziarah kubur, tawassul, dan tradisi Muslim tradisionalis lainnya.

Wallahu A’lam Sukabumi, Kapit (Dzulqaedah) 1441 Hijri/ Juni 2020 Masehi

(E.9) MENEMUKAN HARTA KARUN WARISAN ULAMA SUNDA YANG LAMA HILANG: KITAB “FUTÛH AL-ILÂHIYYAH” KARYA SYAIKH SIRAJ GARUT MAKKAH (1344 H/1925 M)

ekitar tahun 2016 lalu, saya pernah mengulas biografi seorang ula-

Sma besar Makkah yang ahli ilmu qira’at sekaligus juga pelantun al-

Qur’an di Masjidil Haram dan stasiun radio al-Qur’an milik pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Ulama tersebut adalah Syaikh Siraj Garut (Sirâj b. Muhammad b. Hasan Qârût al-Makkî, w. 1390 H/ 1970 M) (tagepedia.org, n.d.). Syaikh Siraj Garut lahir di Makkah pada tahun 1313 H (1895 M) dari keluarga ulama asal Garut yang telah lama bermukim di Makkah. Ketika berusia 13 tahun (1908 M), Siraj pergi ke kampung leluhurnya di Garut sekaligus belajar di beberapa pesantren di Tatar Sunda selama beberapa tahun lamanya. Di antara pesantren yang sempat ia singgahi adalah pesantren Balong, pesantren Cimasuk dan pesantren Fauzan (ketiganya berada di Garut dan masih terhubung sebagai keluarga Syaikh Siraj). Pesantren-pesantren tersebut hingga saat ini pun masih ada.

Setelah beberapa tahun berada di Nusantara, Siraj kemudian kembali ke Makkah dan melanjutkan pengembaraan intelektualnya di sana. Siraj lebih spesifik menekuni bidang ilmu Qira’ah al-Qur’an. Di Makkah, ia pun belajar pada Masyâyikh al-Qurrâ pada zamannya, seperti Syaikh al-Ghamrâwî, Syaikh Ma’mûn al-Bantanî al-Jâwî dan Syaikh Ahmad al-Tîjî. Syaikh Siraj kemudian mendapatkan lisensi (ijâzah) untuk mengajar ilmu Qira’ah di Masjid al-Haram dan di kediamannya yang terletak di distrik (hay) al-Qusyâsyiyyah. Beliau juga didaulat untuk menjadi muqrî (pelantun al-Qur’an) yang dilantik resmi oleh Kerajaan Saudi Arabia dan rutin melantunkan al-Qur’an di Masjid al-Haram setiap harinya. Pada tahun 1369 H (1949 M), ketika Stasiun Radio Kerajaan Saudi Arabia didirikan, Syaikh Siraj pun diangkat menjadi Muqrî al-Qur’an. Lantunan bacaan al-Qur’annya yang tartil dan merdu pun direkam dan diputar berulang-ulang. Di sana beliau bersama-sama dengan Syaikh ‘Umar Arba’în, Syaikh Muhammad Nûr Abû al-Khair, Syaikh Zakî al-Daghastânî, Syaikh Musaddad Qârût (asal Garut, Jawa Barat), Syaikh Zainî Bawiyân (asal Bawean, Jawa Timur), Syaikh Jamîl Âsyî (asal Aceh), dan lain-lain (Sya’ban, 2016).


Orang tua Syaikh Siraj Garut adalah Syaikh Muhammad Garut, yang sosoknya pernah dijumpai oleh Snouck Hurgronje saat ia berada di Makkah pada tahun 1885. Jejak tentang Syaikh Muhammad Garut juga terekam dalam buku Snouck yang berjudul “Mekka” (dipublikasikan pada tahun 1888). Syaikh Muhammad Garut sendiri adalah putra dari Ajengan Hasan Basori Kiarakoneng, Suci, Garut. Terkait Syaikh Muhammad Garut ini, Snouck mendeskripsikan sosoknya sebagai ulama besar Sunda yang mengajar di Makkah dengan reputasi keilmuan yang tinggi. Syaikh Muhammad Garut juga terbi-

JILID II

lang sebagai penyambung koneksi keilmuan antara Makkah dengan Sunda (Priangan) yang penting. Ia mengajar di Masjidil Haram dan membuka kelas keilmuan Islam di rumahnya yang terletak di Jabal (gunung) Abû Qubays, Makkah. Oleh karena itu pula, bagi kalangan orang-orang Sunda di Makkah, Syaikh Muhammad Garut lebih dikenal dengan julukan “Mama [Ajengan] Jabal”. Sementara dalam beberapa sumber yang lain, sosok Syaikh Muhammad Garut juga dikenal dengan sebutan “Ajengan Balong” atau “Ajengan Cibunut” (merujuk pada kampung dan pesantren asalnya di Balong, Cibunut, Garut). Syaikh Muhammad Garut memiliki beberapa anak yang lahir di Makkah. Di antara mereka adalah Syaikh Salim b. Muhammad Garut, Syaikh Abdullah Manshur b. Muhammad Garut, Syaikh Ahmad b. Muhammad Garut, Syaikhah Khadijah bt. Muhammad Garut, dan yang paling terakhir adalah Syaikh Siraj b. Muhammad Garut yang sedang kita bicarakan ini.


Syaikh Siraj Garut ternyata memiliki beberapa karya tulis. Di antara karya tulis beliau yang sampai kepada saya adalah kitab “Futûh al-Ilâhiyyah fî Bayân al-Tahlîl wa al-Ad’iyyah”. Saya mendapatkan berkas kitab ini dari sahabat saya Ustadz Muhammad Abid Muafan, yang mana ia sendiri mendapatkannya dari KH. Abdul Qadir b. Eumed Ahmad, pengasuh pesantren Cimasuk, Garut, Jawa Barat. Kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” ditulis dalam bahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon) dan berisi himpunan bacaan tahlilan dan bacaan do’a- do’a lainnya. Kitab ini dicetak dalam format tipografi (cetak huruf baris) oleh Mathba’ah al-Taraqqî al-Qârûtiyyah yang berbasis di Garut milik Haji Muhammad Suyuthi. Tahun cetak kitab berangka 1344 Hijri (1925 Masehi). Merujuk pada tahun kelahiran Syaikh Siraj Garut, yaitu 1895, dan tahun cetak kitab ini, yaitu 1925, maka dapat dikatakan jika kitab ini ditulis oleh Syaikh Siraj Garut ketika beliau berusia 30 tahun.

Jumlah keseluruhan halaman kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” adalah 18 (delapan belas) halaman. Pada halaman terakhir, terdapat sebuah pasal yang membahas tentang masalah hitung-hitungan ilmu astronomi (falak) yang berkaitan dengan penentuan awal bulan Syawal. Tertulis pada halaman sampul kitab:

(Ini// Kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” fî Bayân al-Tahlîl wa al-Ad’iyyah, yaitu/ Ini kitab yang dinamakan dengan “Futûh al-Ilâhiyyah” menjelaskan/ tahlil dan beberapa do’a, dihimpun oleh hamba Allah yang sangat/ hina Muhammad Siraj anak almarhum Ajengan/ Cibunut Garut, semoga Allah mengampuninya/ juga kedua orang tuanya dan seluruh umat Muslim/ Amin)

Pada bagian berikutnya tertulis keterangan berikut:

JILID II

(Ieu kitab henteu kenging nyitak anging kalawan izin jisim kuring/ ngaran Muhammad Siraj bin Ajengan Cibunut di Pasantren Cimasuk Garut sarta kalawan cap [Kitab ini tidak boleh dicetak kecuali dengan izin saya yang bernama Muhammad Siraj putra Ajengan Cibunut di Pesantren Cimasuk Garut, serta dengan adanya cap-stempel]).

Pada tepi bagian tulisan di atas ini, terbubuh cap-stempel milik Syaikh Siraj Garut. Tertulis pada cap-stempel tersebut:

(Aceng Siraj/bin Ajengan Cibunut/1341 [Hijri/1922 Masehi])

Sementara itu, dalam muqaddimah kitab, Syaikh Siraj menulis:

(Ammâ ba’du. Ari saenggeus kitu mangka ieu hiji kitab leutik mertelakeun partingkah tahlil jeung do’a anu sok dibaca saba’da tahlil anu kalawan ringkes. Tegesna maca do’a eta teh lamun henteu tuluy maca Barzanji saba’da tahlil [Ammâ ba’du. Adapun setelah itu semua, maka ini adalah sebuah kitab yang kecil yang menjelaskan perkara tahlil dan do’a yang biasa dibaca setelah tahlil dengan ringkas. Tegasnya, membaca do’a tersebut jika tidak dilanjutkan dengan membaca Barzanji setelah tahlil)


Bagi saya sendiri, “penemuan” kitab ini membukakan beberapa pintu informasi dan data sejarah yang sangat penting, yang selama ini tertu-

tup rapat. Data dan informasi tersebut terkait sejarah perkembangan Islam di Tatar Sunda pada peralihan abad XIX ke XX. Di antara data sejarah tersebut adalah keberadaan genealogi Syaikh Siraj Garut sebagai putra dari Syaikh Muhammad Garut (Mama Ajengan Jabal atau Ajengan Cibunut). Biografi Syaikh Siraj Garut, sebagai seorang guru besar ilmu Qira’at di Makkah dan pelantun al-Qur’an di Masjidil Haram, banyak tertulis dalam sumber-sumber berbahasa Arab, pun demikian halnya selintas biografi Syaikh Muhammad Garut, sang ayah, sebagiannya tertulis dalam sumber-sumber Belanda (Snouck Hurgronje). Di samping itu, Syaikh Siraj Garut juga terkoneksi dengan jaringan ulama-ulama Sunda yang berhaluan tradisionalis (Aswaja). Di antara keluarga dan guru-guru beliau di Jawa Barat adalah para ulama yang secara ideologis berhaluan tradisional, seperti Ajengan Umar Basri dari pesantren Fauzan (nama beliau disebut pada halaman terakhir kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” ini). Pesantren Fauzan saat ini menjadi basis terpenting jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) di Garut dan di Jawa Barat secara umum. Selain hal di atas, Syaikh Siraj Garut juga ternyata memiliki karya bukan hanya dalam bidang ilmu Qira’at yang ditekuninya. Kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” karyanya ini berisi bacaan tahlil dan himpunan do’a, sekaligus sedikit kajian bidang ilmu astronomi. Kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” ini juga menuntun kita pada sebuah informasi lain, yaitu tradisi keberislaman yang berkembang di Garut dan juga di Makkah pada waktu itu, dalam hal ini adalah tradisi membaca “tahlilan”, do’a bersama, dan juga membaca (kitab mauled) Barzanji. Tradisi-tradisi ini di kemudian hari dituduh sebagai tradisi “bid’ah” yang sesat oleh kelompok puritan-modernis yang banyak berkembang di Jawa Barat. Aspek sejarah lainnya yang tak kalah penting yang termuat dalam kitab “Futûh al-Ilâhiyyah” karya Syaikh Siraj ini adalah aspek sejarah keberaksaraan (literacy) cetak karya-karya ulama Sunda. Kitab tersebut dicetak oleh “Mathba’ah al-Taraqqî al-Qârûtiyyah” milik Haji

JILID II

Muhamad Suyuthi yang berbasis di Garut. Hal ini menunjukkan keberadaan sebuah aktivitas percetakan kitab-kitab keislaman yang ternyata eksis di Garut pada awal abad ke-20, hal yang selama ini sering luput dan terlupakan oleh banyak para pengkaji. Percetakan yang membawa nama “al-Taraqqî al-Qârûtiyyah” tersebut juga sekilas memungkinkan adanya hubungan dengan percetakan (mathba’ah) “al-Taraqqî al-Mâjidiyyah” yang berbasis di Makkah dan didirikan oleh Syaikh Mâjid b. Shâlih al-Kurdî pada tahun 1327 H (1909 M). Mâjid b. Shâlih al-Kurdî sendiri adalah adik ipar dari Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau (w. 1916), seorang ulama besar Makkah asal Minangkabau, imam dan khatib Masjidil Haram, sekaligus pengarang banyak kitab. Nama antara kedua percetakan di atas sangat mirip, yaitu “al-Taraqqî al-Qârûtiyyah” dan “al-Taraqqî al-Mâjidiyyah”. Percetakan “al-Taraqqî al-Mâjidiyyah” banyak mencetak kitab-kitab karya ulama Nusantara yang berbasis di Makkah, termasuk di antaranya adalah kitab-kitab berbahasa Sunda Pegon karya Syaikh Mukhtar Bogor (w. 1930), seorang mahaguru ulama Sunda di Makkah.

Wallahu A’lam. Sukabumi, Kapit (Dzulqaedah) 1441 Hijri/ Juni 2020

(E.10) KITAB “AL-SIRÂJ AL-MUNÎR” KARYA KH. UTSMAN DHOMIRI CIMAHI (1344 H/1926 M)

erikut ini adalah kitab berjudul “al-Sirâj al-Munîr fî Maslak al-

BI’tiqâd” karya KH. Utsman Dhomiri (1870–1955 M), seorang

ulama besar Tatar Sunda sekaligus pahlawan pejuang kemerdekaan RI dari Cimahi, Jawa Barat (Juniawan et al., 2024).

JILID II

Kitab “al-Sirâj al-Munîr” ditulis dalam bahasa Arab dan berisi tentang ajaran dasar-dasar keyakinan agama Islam sekaligus ajaran moral tasawuf yang luhur dan tuntunan penata hati agar seseorang menjadi manusia yang paripurna. Pada halaman sampul, tertulis keterangan sebagaimana berikut:

(Kitab “al-Sirâj al-Munîr fî Maslak al-I’tiqâd”, dihimpun oleh seorang yang fakir kepada Allah Ta’ala Utsman Dhomiri, yang tinggal di distrik Cimahi Bandung, semoga Allah berkenan mengampuninya, Amin)

Dalam kolofon, diinformasikan jika kitab ini selesai ditulis pada hari Rabu 5 Dzulhijjah tahun 1344 Hijri (bertepatan dengan 16 Juni 1926 Masehi). Tertulis di sana:

(Telah selesai menyusun kitab ini dengan pertolongan Allah Yang Maha Mulia, pada hari Rabu, bertepatan dengan tanggal 5 bulan Dzulhijjah tahun 1344 Hijri, tahun sang Nabi pemimpin segala bangsa Arab dan Ajam. Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka kata- kan. Semoga salam keselamatan senantiasa tercurah kepada para Rasul utusan. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam)

Naskah kitab ini kemudian dicetak oleh percetakan “al-Mathba’ah al-Qârûtiyyah” di Garut tiga tahun kemudian, yaitu 1347 Hijri (1929 Masehi) dalam format cetak huruf baris (thaba’ ahruf/typography).

Jumlah keseluruhan halaman kitab “al-Sirâj al-Munîr” karya KH. Utsman Dhomiri versi cetakan ini sebanyak 49 (empat puluh sembilan) halaman. Tertulis terkait nama percetakan ini:

(Dicetak di al-Mathba’ah al-Qârûtiyyah [milik] Haji Muhammad Suyuthi pada tahun 1347)

Saya sendiri mendapatkan informasi keberadaan ini dari sahabat saya yang budiman, Ajengan Ahmad Muhibbuddin Abdul Mu’ty dari pesantren Nurul Fata Cikondang (Sukabumi) dan juga Ajengan Zaki Umar Zaki Umar dari Sukaraja (Bogor).


Dalam kata pengantarnya, KH. Utsman Dhomiri mengatakan bahwa beberapa kolega telah meminta dirinya untuk menuliskan sebuah kitab yang sekiranya dapat menjadi pedoman bagi mereka untuk dapat mengukuhkan keyakinan mereka dan menguatkan kecintaan mereka dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. KH. Utsman Dhomiri menulis:

(Ammâ ba’du. Maka berkata seorang yang fakir yang mengharap peng-ampunan Allah Sang Maha Pengampun, yaitu Utsman Dhomiri. Telah meminta kepadaku sebahagian saudara, yaitu mereka yang memiliki keinginan kuat dan kecintaan untuk senantiasa taat kepada Allah Ta’ala dengan tulus ikhlasnya niat, agar aku menuliskan penjelasan tentang ajaran yang mencakup ajaran agama yang lurus, sehingga men-

JILID II

dapatkan keteguhan dan tidak tergelincir pada ajaran yang sesat dan menyimpang)

Pada halaman terakhir, KH. Utsman Dhomiri menyampaikan nasehat pentingnya menjaga tiga hal sepanjang hidup manusia, yaitu shalat jum’at, shalat berjama’ah dan mencari ilmu. KH. Utsman Dhomiri juga menasehati agar senantiasa menjauhi tiga hal, yaitu permusuhan, khianat dan iri dengki. Dalam kitab “al-Sirâj al-Munîr”, nasehat-nasehat yang ditulis oleh KH. Utsman Dhomiri banyak berkaitan dengan ajaran tasawuf. Hal ini tidaklah mengherankan, karena sosok beliau memang tercatat sebagai mursyid dan salah satu tokoh utama Tarekat Tijaniyah di Jawa Barat. KH. Utsman Dhomiri berbaiat Tarekat Tijaniyah kepada Syaikh ‘Alî b. ‘Abdillâh al-ayyib al-Azharî al-Madanî (w. 1940 M), seorang ulama besar Madinah yang juga pejabat dewan fatwa madzhab Syafi’i di kota suci itu yang pernah menetap lama di Tatar Sunda pada paruh pertama abad ke-20 M. KH. Utsman Dhomiri beserta sejumlah ulama besar Jawa Barat pada zamannya, seperti KH. Ahmad Sanusi Gunungpuyuh (Sukabumi), KH. R. Nuh Kaum (Cianjur), KH. Badruzzaman Biru (Garut), KH. Abbas dan KH. Anas Buntet (Cirebon), tercatat pernah belajar kepad Syaikh ‘Alî al-ayyib al-Madanî dan sebagian mereka menjadi wakil Tarekat Tijaniyyah atas diri beliau. Di antara jejak Syaikh ‘Alî al-ayyib di Tatar Sunda adalah kitab “Tuhfah al-Mubtadi’în fî Mâ Tajib Ma’rifatuhu min al-Dîn” yang ditulis di Bogor, juga kitab “Misykât al-Anwâr fî Sîrah al-Nabî al-Mukhtâr” yang ditulis di Tasikmalaya (Sya’ban, 2020c).


Percetakan “al-Mathba’ah al-Qârûtiyyah” yang mencetak kitab “al-Sirâj al-Munîr” karya KH. Utsman Dhomiri sendiri merupakan sebuah percetakan milik Haji Muhammad Suyuthi yang berbasis di Garut.

Keberadaan percetakan “al-Mathba’ah al-Qârûtiyyah” menarik untuk ditelusuri lebih jauh lagi, karena sepanjang rentang waktu tahun 1920-1930-an, percetakan ini tercatat mencetak beberapa karya ulama Tatar Sunda. Pada tahun 1925, misalnya, percetakan ini pernah mencetak kitab “al-Futûh al-Ilâhiyyah” karya Syaikh Siraj Garut, seorang ulama besar Makkah dan pelantun al-Qur’an di Masjidil Haram dan stasiun radio Kerajaan Saudi Arabia yang merupakan putra Syaikh Muhammad Cibunut, Balong, Garut (Sya’ban, 2020b). Tampaknya, percetakan milik Haji Muhammad Suyuthi Garut ini berjejaring dengan percetakan milik Haji Muhammad Syaubandi yang berbasis di Tasikmalaya pada kurun waktu yang bersamaan, juga percetakan “al-Ikhtiyar” milik Haji Tubagus Zakariya yang berbasis di Bogor dan percetakan “al-Mathba’ah al-Mishriyyah” milik Syaikh Abdullah Afif yang berbasis di Cirebon. Percetakan-percetakan tersebut memiliki ciri khas yang sama, yaitu mencetak kitab-kitab dalam format cetak huruf baris (typography).

Wallahu A’lam Ciheulang, Dzulhijjah 1441 H, Agustus 2020 M

(E.11) KITAB “SABÎL AL-HUD” KARYA KH. JAUHAR BALERANTE BERTAHUN 1927 (1346 H): KAJIAN HUKUM SHALAT “AL-MU’ÂDAH” DAN TOPONIMI CIREBON AWAL ABAD 20 (1346 H/1927 M)

erikut ini adalah kitab berjudul “Sabîl al-Hudâ fî al-

BJum’ah fî al-Radd ‘alâ Man Mana’a al-Mu’âdah”

() karya KH. Jauhar Arifin b. Abdul Majid (1868–1941 M), seorang ulama Jawa Barat dari Pesantren Balerante, Palimanan (Cirebon) (al-jauhariyah, n.d.).

Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan berisi kajian fikih terkait hukum shalat Jum’at beserta “shalat al-mu’âdah” (shalat zhuhur yang dilakukan setelah shalat Jum’at). Dalam kolofon, didapati informasi jika kitab ini diselesaikan di Balerante pada malam Jum’at, 21 Jumadil Akhir 1346 Hijri (bertepatan dengan 16 Desember 1927 Masehi). Kitab ini kemudian dicetak pada tahun yang sama (1927), lalu dicetak ulang pada tahun 1395 Hijri (1975 Masehi). Cetakan kedua ini disponsori oleh Haji Asyikin, seorang saudagar asal Sindanglama, Malausma (Majalengka) yang juga murid dari KH. Jauhar Balerante. Jumlah keseluruhan halaman kitab adalah 112 (seratus dua belas) halaman. Saya mendapatkan fotokopian kitab ini dari naskah asli versi cetakan kedua dari sahabat saya al-Fadhil Ustadz Abdul Majid Abdul Majid pada Jum’at (26/06/20) yang lalu. Di beberapa kawasan di Nusantara pada peralihan abad 19 dan 20 M, terjadi sebuah dinamika wacana keislaman yang mengemuka dan cukup menyita perhatian, yaitu seputar hukum mendirikan dua shalat jum’at atau lebih dalam satu kawasan (ta’addud al-jum’ah fî bal- dah wâhidah). Dalam hukum fikih madzhab Syafi’i yang populer, kondisi demikian (ta’addud al-jum’ah) mengkonsekwensikan tidak sah-nya hukum ibadah jum’at, yang oleh karenanya diharuskan melaksanakan shalat zhuhur setelah shalat Jum’at (shalat al-mu’âdah) (Syafaah et al., 2023). Di antara ulama Nusantara yang pernah terlibat dalam dinamika ini adalah Syaikh Nawawi Banten (w. 1897), ulama besar Makkah asal Banten, juga Sayyid Usman b. Yahya (w. 1913), ulama sentral Betawi asal Hadhrami yang menjabat sebagai mufti Batavia, juga Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau (w. 1916), ulama besar Makkah asal Minangkabau dan juga imam serta khatib Masjidil Haram. Dinamika tersebut juga terjadi di wilayah Karesidenan Cirebon yang membawahi kabupaten-kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Dinamika ini terekam dalam kitab “Sabîl al-Hudâ” karya KH. Jauhar Balerante yang sedang kita perbincangkan ini. Dalam kata pengantarnya, KH. Jauhar Balerante menulis:

JILID II

(Seorang khatib di Cirebon telah menentang praktik shalat zhuhur berjama’ah yang dilakukan bakda shalat jum’at yang mana praktik tersebut telah disepakati hukumnya oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Khatib itu pun melarang praktik itu di masjid yang dipimpinnya. Keputusan sang khatib itu pun menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat awam, juga menimbulkan perdebatan di kalangan ulama).

“Seorang khatib Cirebon” yang disebutkan oleh KH. Jauhar Balerante di atas tampaknya memiliki posisi dan pengaruh yang tidak kecil. Pasalnya, khatib tersebut membawa perkara ini hingga sampai ranah pengadilan dan residen Cirebon. Akibatnya, isu “shalat al-mu’âdah” ini pun kian memanas. Lebih jauh dari itu, para ulama dan umat Muslim Cirebon yang melakukan praktik “shalat al-mu’âdah” ini pun sampai diperkarakan dan bahkan dipenjara. KH. Jauhar Balerante melanjutkan tulisannya:

(Seorang khatib di Cirebon ada mengadu kepada pihak pemerintah dan penghulu dan juga orang-orang awam penduduk wilayah Karesidenan Cirebon. Ia mengatakan kepada mereka, bahwa “shalat al-mu’âdâh” yang dilakukan oleh mayoritas pengikut madzhab Syafi’i, hukumnya adalah bathil. Pihak pemerintah dan penghulu yang terha- sut oleh ucapan seorang khatib tersebut kemudian mengancam akan menangkap dan memenjarakan mereka yang melakukan “shalat al-

mu’âdâh”. Pihak pemerintah dan penghulu itu menyangka jika ucapan sang khatib itu adalah benar, berlandaskan dalil, dan masuk akal. Padahal, sebenarnya, justru sang khatib itu sedang berbohong, menghasut, dan berbuat kebodohan)


Selain merekam dinamika wacana keagamaan Islam di Cirebon pada paruh pertama abad ke-20 berupa hukum “shalat al-mu’âdah”, kitab “Sabîl al-Hudâ” karangan KH. Jauhar Balerante juga memuat informasi menarik lainnya yang berkaitan dengan aspek ilmu toponimi. Ilmu toponimi adalah ilmu yang mengkaji seluk beluk nama sebuah tempat atau daerah, termasuk di dalamnya adalah nama jalan, desa, kota, sungai, gunung, laut, dan aspek permukaan bumi lainnya. Toponimi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “topo” (yang berarti tempat) dan “nim” (yang berarti nama). Toponimi bukan semata-mata berhubungan dengan geografi, tetapi juga dengan ilmu linguistik (kebahasaan), kebudayaan, etnologi, sejarah, arkeologi, filologi (berkaitan dengan naskah kuno), paleografi (berkaitan dengan aksara dan bahasa kuno), hatta dengan politik dan tata negara. Toponimi merupakan penanda identitas dan warisan budaya suatu bangsa. Beberapa negara, misalnya, dalam kasus menyepakati batas-batas antar wilayah teritorinya, seringkali merujuk pada sumber-sumber sejarah berupa manuskrip, arsip atau peta kuno yang di dalamnya memuat informasi tentang identitas wilayah tersebut (toponimi). Misalnya, dalam kasus “perang urat syaraf ” antara Iran dan beberapa negara Arab Teluk terkait identitas dan teritori “kawasan perairan teluk”. Iran menamakan kawasan tersebut dengan “Teluk Persia” dan menganggapnya sebagai wilayah budaya dan teritori Iran, sementara negara-negara Arab menamakannya dengan “Teluk Arab” dan menganggapnya sebagai wilayah budaya dan teritori Arab.

JILID II

Misal lainnya adalah kasus identitas tempat asal Syaikh Mahfuzh Tremas (w. 1920) dalam sumber-sumber berbahasa Arab. Di sumber-sumber tersebut, desa Tremas disebut sebagai bagian dari wilayah Solo (Jawa Tengah). Padahal, sekarang, Tremas adalah bagian dari wilayah Pacitan (Jawa Timur). Dalam kasus ini, beberapa peneliti Indonesia didapati tergesa-gesa menyalahkan keterangan dalam sumber tersebut. Padahal, jika ditinjau melalui ilmu toponimi, keterangan tersebut tidak salah, karena pada masa Syaikh Mahfuzh lahir, desa Tremas memang masuk wilayah Kasunanan Surakarta (Solo). Informasi mengenai toponimi yang berkaitan dengan ruang ling- kup wilayah Cirebon pada awal abad 20 juga terekam dalam kitab “Sabîl al-Hudâ”. Di sana KH. Jauhar menjelaskan beberapa kawasan di Cirebon berdasarkan batas-batas kultural dan administratif yang berlaku pada saat itu, yang mana sebahagian dari batas-batas tersebut telah berubah pada saat ini seiring dengan perkembangan zaman. Di antara nama-nama kawasan yang disebutkan adalah Plered (), Megu (), Weru (), Panembahan (), Kaliandul (), Setu (), Trusmi (), Palimanan (), Sumber (), Tegalgubug (), Karangsembung (), Winong (), Kempek (), Plumbon (), Tangkil (), Pagagan (), Mertapada (), Buntet (), Balerante () dan lain-lain.


Hal penting lainnya yang ditulis oleh KH. Jauhar Balerante dalam ki- tabnya ini adalah silsilah dan sanad keilmuan beliau (hal. 100–105). Di sana disebutkan guru utama beliau adalah Syaikh Muhammad Amîn b. Ridhwân al-Madanî (w. 1329 H/1911 M), seorang ulama sentral dunia Islam yang berkedudukan di Madinah. Syaikh Muhammad Amîn Ridhwân al-Madanî juga tercatat sebagai salah satu guru utama dari Syaikh Mukhtar Bogor (w. 1930 M), seorang mahaguru ulama Nusantara di Makkah.

Saat mengembangkan Pesantren Balerante, KH. Jauhar juga di- dampingi oleh seniornya saat berada di Makkah, yaitu Syaikh Masduqi Majalengka (w. 1935). Nama terakhir terekam dalam catatan kantor konsul Belanda di Jeddah per-tahun 1914/1915 (Bedevaart Verslag 1914/1915) sebagai salah satu ulama Nusantara yang mengajar di Masjidil Haram. Catatan tersebut dirujuk oleh J. Vredenbregt dalam artikelnya yang berjudul “e Haddj: Some of its Features and Functions in Indonesia” juga oleh M. Saleh Putuhena dalam buku “Historiografi Haji Indonesia” (Putuhena, 2003; Vredenbregt, 1962). Dalam catatan tersebut, Syaikh Masduqi Majalengka disebut sebagai salah satu ulama yang mengajar di Masjidil Haram, berusia 50 tahun (berarti beliau lahir sekitar tahun 1865), lamanya bermukim di Makkah adalah 25 tahun (berarti mulai bermukim di Makkah sejak tahun 1890). Syaikh Masduqi adalah putra dari Kiyai Ismail Kedungbuni, Kadipaten (Majalengka). Syaikh Masduqi juga memiliki seorang putra, yaitu Kiyai Abbas yang wafat di Makkah. Kiyai Abbas memiliki seorang putra bernama Bapak Haji Humaidi yang saat ini bermukim di Karangsembung, Kadipaten (Majalengka). Bapak Haji Humaidi adalah mertua dari sahabat saya Ustadz Abdul Majid. Syaikh Masduqi juga memiliki menantu, yaitu Syaikh Badruzzaman dari pesantren al-Falah Biru, Tarogong (Garut). Syaikh Badruzzaman (1900–1972 M) terhitung sebagai salah satu ulama besar Jawa Barat pada pertengahan abad 20 sekaligus mursyid Tarekat Tijaniyah.

Wallahu A’lam Majalengka, Kapit (Dzulqaedah) 1441 Hijri/ Juni 2020 Masehi

(E.12) KITAB “TAHQÎQ AL-HILÂL” KARYA KH. UMAR BASRI FAUZAN GARUT: ASTRONOMI SUNDA PEGON DAN JARINGAN INTELEKTUAL ULAMA SUNDA PERALIHAN ABAD XIX – XX (1345 H/ 1927 M)

erikut ini adalah kitab berjudul “Tahqîq al-Hilâl” karya KH. Umar

BBasri, pendiri Pesantren al-Fauzan yang terletak di lereng Gunung

Papandayan, Cisurupan, Garut, Jawa Barat (Alawi, 2021). Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan berisi kajian ilmu astronomi, khususnya terkait keharusan metode “ru’yatul hilal” untuk menentukan awal mula bulan hijriyah. Dalam keterangan, disebutkan jika kitab “Tahqîq al-Hilâl” ini diselesaikan di Pesantren al-Fauzan, pada malam purnama bulan Sya’ban tahun 1345 Hijri (bertepatan dengan Februari 1927 Masehi). Tertulis di bagian akhir karya:

(Dihimpun oleh al-Faqir Muhammad Umar Basri b. Muhammad Adzro’i pada malam purnama bulan Sya’ban tahun 1345 Hijriah, se-

moga shalawat dan salam terbaik senantiasa tercurah untuk sang pemiliknya [Nabi Muhammad]).

Saya mendapatkan kitab ini sebagai hadiah berharga dari al-Mukarrom KH. Aceng Hilman b. Muhammad b. Umar Basri, ajengan-intelektual muda dari keluarga pengasuh Pesantren al-Fauzan Garut saat anjangsana ke pesantren tersebut bersama rombongan dosen Pascasarjana UNUSIA Jakarta, pertengahan bulan Januari yang lalu. Selain memuat karya KH. Umar Basri Fauzan, naskah kitab ini juga dilengkapi oleh sejumlah karya lain yang penting, yang dihimpun oleh KH. Manshur Mu’min dari Pesantren Cimasuk, Garut. Di antara karya-karya pelengkap itu adalah ulasan dan penjelasan atas karya “Tahqîq al-Hilâl” karya KH. Umar Bashri Fauzan, polemik antara ulama “ahli ru’yah vis a vis ahli hisab” di Garut sejak tahun 50-an hingga 90-an, termasuk manaqib sejumlah ulama Sunda yang hidup di peralihan abad XIX dan XX. Karya yang dihimpun oleh KH. Manshur Mu’min Cimasuk ini ditulis dalam bahasa Arab dan Sunda aksara Arab (Sunda Pegon). KH. Manshur Mu’min Cimasuk Garut sendiri adalah putra dari KH. Eumed Ahmad Cimasuk (w. 1979), yang masih terhitung sebagai murid dari KH. Umar Basri Fauzan. Selain itu, dalam kitab ini juga disinggung sosok tiga ulama Sunda yang hidup sezaman dan memiliki hubungan dekat. Ketiganya adalah KH. Umar Basri Fauzan (Garut), KH. Ahmad Syathibi Gentur (Cianjur), dan KH. Muhammad Rusdi Haurkoneng (Garut). Tiga ulama tersebut terbilang sebagai ulama sentral Sunda pada zamannya, yaitu paruh pertama abad ke-XX. Disebutkan pula jaringan intelektual ulama Sunda yang bersum- ber dari ketiga tokoh di atas. Di antara guru-guru mereka adalah KH. Shoheh Bunikasih (Cianjur, w. 1885) dan KH. Muhammad Adzro’i Bojong (Garut, w. ?), yang masih terbilang sebagai orang tua KH. Umar Basri b. Muhammad Adzro’i (Fauzan, Garut). Dua ulama ter-

JILID II

sebut disebut sebagai murid dari Syaikh Ibrahim al-Baijuri (w. 1860), Grand Syaikh al-Azhar Kairo, Mesir, ketika keduanya belajar di Timur Tengah (Sya’ban, 2021b). Disebutkan juga beberapa guru KH. Umar Basri Fauzan dan KH. Ahmad Syathibi Gentur lainnya, termasuk ulama-ulama besar Sunda yang berpengaruh pada peralihan abad XIX dan XX. Di antara mereka adalah KH. Nahrowi b. obari dari Pesantren Keresek (Garut), KH. Syuja’i dari Pesantren Kudang (Tasikmalaya), KH. Utsman dari Pesantren Haurkoneng (Garut, kakek dari KH. Muhammad Rusdi), juga Syaikh Muhammad Garut di Makkah yang dikenal dengan julukan “Ajengan Jabal Qubais” dan “Wali Jawa di Makkah”. Syaikh Muhammad Garut-Makkah ini diidentifikasi berasal dari Cibunut, Suci, Garut. Selain menyebutkan ulama-ulama di atas yang terhitung sebagai generasi guru dari KH. Umar Basri Fauzan, KH. Ahmad Syathibi Gentur, dan KH. Muhammad Rusydi Haurkoneng, dalam kitab ini juga disebutkan ulama-ulama Sunda lainnya yang menjadi generasi murid dari ketiganya. Di antara mereka adalah KH. Eumed Ahmad Cimasuk, KH. Muhammad Yusuf Galumpit, KH. Syarifuddin Tasikmalaya, KH. Mukhtar Cianjur, KH. Badruddin Kudang (putra KH. Syuja’i Kudang), KH. Syadzili Cikole (Ciamis), KH. Kholil Ciherang, dan lain-lain. Sayangnya, dalam kitab ini tidak banyak disebutkan data tarikh terkait ulama-ulama di atas, baik tarikh lahir dan wafat, atau pun tarikh pengembaraan intelektual mereka. Hal menarik lainnya yang disinggung dalam kitab ini adalah sosok KH. Muhammad Rusdi Haurkoneng yang dikatakan sebagai ulama muda dari Sunda yang kapasitas keilmuannya mengungguli ulama-ulama Sunda lainnya di zamannya, bahkan menjadi guru para ulama sepuh Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis. Hatta, ketika KH. Muhammad Rusdi Haurkoneng berada di Makkah, justru banyak ulama Makkah yang datang untuk belajar kepadanya, di antaranya adalah

Syaikh Mahfuzh Tremas (w. 1920) dan Syaikh Muhammad b. Ahmad

b. Bakrî Syathâ al-Dimâthî (cucu Syaikh Bakrî Syathâ al-Dimyathî [w. 1890], pengarang kitab “I’ânah al-âlibîn” yang terkenal).
Wallahu A’lam Bogor, Jumadil Awwal 1441 Hijri/ Januari 2020 Masehi

(E.13) SURAT “ISTIFT” BERBAHASA ARAB DARI SUMEDANG KAUM DI MAJALAH “AL-IMTISAL” (1345 H/1927 M)

erikut ini adalah sebuah surat berisi pertanyaan meminta fat-

Bwa (istiftâ) yang ditulis dan dikirimkan oleh sosok bernama

Muhammad Syathibi, seorang pengajar di institusi pendidikan Islam tradisional di kawasan Sumedang Kaum, Sumedang, Jawa Barat.

Surat “istiftâ” tersebut termuat dalam majalah “al-Imtisal” edisi nomor II, tahun II (1 Syawwal 1345/4 April 1927). Dalam surat tersebut, Muhammad Syathibi mengajukan dua buah pertanyaan, yaitu seputar hukum bilangan tujuh kali dalam proses mensucikan najis berat (mughallazhah), serta hukum “olab” (gumuh). Menariknya, surat “istiftâ” tersebut ditulis dalam bahasa Arab. Tertulis di sana: Soemedang, 22 Rabioel-awal ‘45

(Sumedang, 22 Rabiul Awal 1345 Hijri) Kepada para Tuan yang mulia para pengarang Majalah al-Imtitsal Semoga Allah senantiasa menjaga kalian dari marabahaya di dunia dan akhirat. Amin.

JILID II

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Wa ba’da. Ketika majalah al-Imtitsal terbuka untuk Tanya jawab, maka aku hendak menanyakan dua buah soal. Pertama, pada al-Imtisal edisi ke-10, halaman 3, Bab Najis, aku menemukan di sana bahwa cara mensucikan najis mughalladzah (najis anjing dan babi) itu dengan dibasuh tujuh kali bersamaan dengan menghilangkan ‘ain (bentuk materil) najis tersebut. Tapi, yang aku temukan dalam kitab-kitab yang ada padaku, bahwa cara mensucikan najis mughaladzah adalah dengan dibasuh air sebanyak tujuh kali setelah terlebih dahulu dihi- langkan ‘ain (bentuk materil) najisnya. Maksudnya, tujuh kali basuhan itu setelah terlebih dahulu hilang ‘ain najisnya. Jika ‘ain najisnya belum hilang dan dibasuh sebanyak tujuh kali bahkan lebih, maka tetap saja basuhan itu dihitung satu kali, karena ‘ain najisnya belum hilang. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab “al-Minhâj” [Minhâj al-âlibîn karya al-Imâm al-Nawawî]. Karena itu, aku bertanya kepada kalian, dari kitab manakah kalian menukil pendapat itu?

Pertanyaan kedua, kalian mengatakan dalam majalah al-Imtitsal edisi ke-9, bahwa “olab” [, gumuh] termasuk dari najis. Apakah hal tersebut tertulis dalam kitab-kitab fikih? Atau olab terhitung sebagai jenis najis muntah, atau diqiyaskan atasnya? Jika olab diqiyaskan hukum kenajisannya dengan muntah, maka bagaimana cara pengam- bilan qiyas ini? Aku tidak mengetahui apa bahasa Arab dari kata ‘olab’ ini karena keterbatasanku dan kebodohanku. Yang aku temukan adalah kata ‘al-li’ab’ [, iler], yaitu sesuatu yang keluar mengalir dari mu- lut, sebagaimana tersebut dalam qaul mukhtar [pendapat terpilih pada madzhab Syafi’i]. Yang aku minta dan aku harapkan dari Tuan-Tuan sekalian adalah kiranya dapat berkenan menjawab pertanyaanku ini se- cepatnya, lalu dimuat dalam edisi ke-14 majalah al-Imtitsal. Tak lupa aku menghaturkan juga ‘jaza’. Terkirim surat ini dari orang yang memuji Tuhannya yang Maha Agung, dan berucap syukur kepadaNya atas terbitnya majalah al-

Imtisal, serta berdo’a kepadaNya agar menjaga dan menghidupkan majalah ini sampai hari kelak. Muhammad Syathibi, seorang pengajar santri di Madrasah Kaum Sumedang)


“al-Imtisal” adalah salah satu majalah yang terkemuka di Tatar Sunda dan diterbitkan di Tasikmalaya oleh PGNT (Perkumpulan Guru Ngaji Tasik Malaya). Majalah ini mulai terbit pada tahun 1925 dan berakhir pada tahun1940 dengan regulasi terbit 3 kali dalam sebulan (Falah et al., 2010). Secara ideologis, corak pemikiran Islam yang diusung oleh majalah “al-Imtisal” adalah tradisionalis (Aswaja). Redakturnya terdiri dari para ulama Priangan Timur, di antaranya adalah R.H.M. Saleh Memed (Kijai Babakan Soemedang, Tasikmalaja), H.M. Pachroerodji (Soekalaja, Tasikmalaja), H.M. Soedja’i (Koedang, Tasikmalaja), H.M. Zarkasie (Djajaway, Tasikmalaja), dan lain-lain. Menariknya, majalah ini dipromotori oleh bupati Tasikmalaya sendiri, yaitu R.A.A. Wiratanoeningrat. Pemimpin redaksi dari majalah ini adalah R.H.M. Saleh (Memed) yang dikenal sebagai Kiai Babakan Sumedang. Rumah beliau yang terdapat di Stationweg 41A, Tasikmalaya sekaligus menjadi kantor redaksi dan administrasi majalah. Sekitar tahun 1940-an, kepemimpinan redaksi majalah Al-Imtisal dipegang oleh H.M. Zarkasie, yang beralamat di Jajaway (dikenal juga dengan Kiyai Djadjaway). Ajip Rosidi dalam “Masa Depan Budaya Daerah: Kasus Bahasa dan Sejarah Sunda” (2004: 172) mengatakan bahwa majalah “al-Imtitsal” di Tasikmalaya peredarannya luas hampir di seluruh Tatar Sunda, terutama di pesantren-pesantren, tetapi dibaca juga oleh para menak (bangsawan lokal Sunda). Majalah “al-Imtitsal” bisa dibandingkan dengan majalah berbahasa Sunda lainnya, yaitu “Parahiangan”,

JILID II

yang terbit dalam skala besar setiap minggu (terbit sejak 1929) dan menjadi bacaan wajib kaum intelektual Sunda pada masa itu. Dalam setiap nomornya “al-Imtisal” memuat rubrik yang cukup lengkap. Mulai tulisan yang membahas fiqih, tafsir al-Qur’an, ruang untuk menjawab pertanyaan pembaca seputar agama Islam, ruang untuk bacaan anak-anak, dan lain-lain. Dalam Ensiklopedi Sunda disebutkan, bahwa sejak nomor pertama dimuat juga feuilleton (dongeng) Malik Sep bin Diyazin yang baru tamat setelah 406 kali muat (1925-1938). Setelah dongeng tersebut tamat, diganti dengan cerita Futuhusysyaam. Dalam setiap cerita yang dimuat banyak petikan ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis dalam huruf Arab disertai salinannya dalam Bahasa Sunda. Selain “al-Imtisal”, surat kabar keislaman lainnya yang terbit di Tasikmalaya pada kurun masa yang bersamaan adalah “al-Mawa’idz: Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasik”. Sesuai dengan sub-namanya yang tertera di sana, majalah “al-Mawa’idz” merupakan corong informasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tasikmalaya. Majalah ini terbit secara berkala setiap minggu mulai dari tahun 1933 hingga 1935. Di antara ulama Tasikmalaya yang menggawangi pe- nerbitan majalah “al-Mawa’idz” ini adalah H.M. Fadhli (Cikotok),

H. Sjabandi (Cilenga), H. Dahlan (Cicarulang), H. Ruhiat (Cipasung),
H. Jahja (Madiapada), H. Sjamsoedin (Gegernoong), H.O. Qoljoubi (Madewangi), serta Kijai Koentet dari Garage.
Wallahu A’lam Bogor, Syawwal 1442 H/Mei 2021 H

(E.14) “IBRÂZ AL-MUNTAD FÎ HURMAH KITÂBAH LAFZH AL-QUR’ÂN BI KHATH AL-HÛLAND”: KITAB YANG MEMBINCANG POLEMIK HUKUM MENULIS AL-QUR’AN DENGAN AKSARA “WALANDA” (LATIN) DI TATAR SUNDA, KARYA KH. RD. ABDULLAH

B. HUSAIN PABUARAN (SEKITAR 1920 – 1940 M)
erikut ini adalah ki-

Btab berjudul “Ibrâz al-

Muntadâ fî Hurmah Kitâbah Lafzh al-Qur’ân bi Khath al-Hûlandâ” karya KH. Rd. Abdullah b. Husain (w. 1962), seorang ulama besar Tatar Sunda asal distrik Pabuaran (saat ini masuk wilayah kecamatan Warudoyong), kota Sukabumi, Jawa Barat. Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan berisi kajian seputar polemik hukum me-

JILID II

nulis kitab suci al-Qur’an dengan aksara Latin (aksara Walanda). Tidak terdapat kolofon pada kitab yang memberikan kita informasi kapan kitab ini ditulis. Meski demikian, penulisan kitab ini diperkirakan pada awal abad ke-20 M (antara 1920-1940). Kitab ini dicetak oleh Percetakan Sayyid Usman b. Yahya dengan format cetak litofrafi (cetak batu) dan jumlah keseluruhan halaman 40 (empat puluh) halaman. Percetakan Sayyid Usman b. Yahya, yang beralamat di Petamburan no. 65, Batavia Centrum (Jakarta), tercatat sebagai salah satu percetakan swasta terbesar di Nusantara yang banyak mencetak kitab-kitab keislaman sejak akhir abad ke-19 M. Tertulis pada halaman sampul:

(Ini adalah sebuah risalah yang dinamakan “Ibrâz al-Muntadâ fî Hurmah Kitâbah Lafzh al-Qur’ân bi Khath al-Hûlandâ” [berarti “Mengemukakan Forum dalam Haramnya Menulis Lafaz al-Qur’an dengan Aksara Belanda”], karya seorang hamba yang fakir nan lemah tanpa daya, yaitu Abdullah b. Husain, orang Pabuaran Sukabumi, semoga Allah mengampuninya, juga kedua orang tuanya dan seluruh umat Muslim, Amin)

Dalam kata pengantarnya, KH. Rd. Abdullah b. Husain menulis:

(Ammâ ba’du. Maka berkata seorang hampa yang fakir kepada rahmat Tuhan dua perkara yang amat berharga, yaitu Abdullah b. Husain, yang tinggal di Pabuaran, di negeri Sukabumi, yang bermadzhab fikih Syafi’i. Semoga Allah mewariskan kepadanya ilmu yang bermanfaat, demikian juga adab yang luhur. Ketika terjadi di negeri kami perdebatan yang sengit, yang dampaknya menjangkau pihak yang dekat atau pun jauh, yang mengakibatkan perpecahan di antara umat Muslim, serta kebencian dan permusuhan antara umat Mukmin, juga hal-hal lainnya yang sekiranya tidak patut di mata para ahli agama, yaitu perkara hukum menulis al-Qur’an dengan aksara Walanda [Latin]).

Beliau lalu melanjutkan:

(Hal itu telah menuntutku untuk menulis sebuah risalah kecil terkait permasalah tersebut, di mana di dalamnya aku menjelaskan antara cangkang dengan inti, meski aku bukan orang yang ahli dalam bidang itu, tidak juga sebagai orang yang mendalami ranah kajian itu. Namun dengan berharap agar Allah Ta’ala berkenan meredam api kegaduhan itu, sekaligus menghilangkan sekam perkara baru itu. Maka risalah tersebut pun hadir membuka kebuntuan, cukup untuk mewujudkan maksud, serta meluaskan kesempitan)

JILID II

(Aku menamakan risalah ini dengan “Ibrâz al-Muntadâ fî Hurmah Kitâbah Lafzh al-Qur’ân bi Khath al-Hûlandâ”. Aku menuliskannya dengan menjelaskan makna istilah “terjemah” dan hal-hal yang berhubungan dengannya, juga menjelaskan makna istilah “tafsir dan ta’wil” dan hal-hal yang berhubungan dengan keduanya. Aku meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikannya bermanfaat bagi umat Mukmin, dan menjadi sebab untuk rukun, guyub dan terajutnya persaudaraan, serta hilangnya perpecahan di antara umat Muslim)

Pada bagian penutup kitab, KH. Rd. Abdullah Husain juga menulis:

(Inilah yang sekiranya menjadi jelas dalam permasalahan [hukum menulis al-Qur’an dengan huruf Latin]. Ilmu adalah amanat yang dipikul di atas pundak para ulama, agar dapat diperlihatkan dengan ilmu itu mana hal-hal yang salah dan benar kepada para penduduk negeri. Di atas setiap orang pintar, masih ada lagi orang yang jauh lebih pintar. Hanya Allah Ta’ala jua yang paling mengetahui. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta para keluarga dan sahabatnya. Tamat)


Di antara wacana keislaman di kawasan Nusantara, termasuk di dalamnya adalah wilayah Tatar Sunda, yang mengemuka sebagai polemik pada awal abad ke-20 adalah wacana perihal “hukum menerjemah dan menulis lafazh kitab suci al-Qur’an dengan aksara Latin dan aksara

non-Arab lainnya”. Polemik ini mencuat selama beberapa dekade, antara 1920 hingga 1940-an (Z. M. Ali, 2022). Terdapat pro dan kontra perbedaan di antara ulama Tatar Sunda perihal wacana di atas. Ada kelompok ulama yang menentang dan mengharamkan penerjemahan al-Qur’an dalam bahasa non-Arab dan juga penulisan lafazh al-Qur’an dengan aksara Latin, ada juga kelompok yang mendukung dan memperbolehkannya. Di antara kelompok ulama yang memperbolehkan masalah ini adalah KH. Ahmad Sanusi Sukabumi dan rekan-rekannya yang ter- kumpul dalam kelompok “al-Ittihadoel Islamijjah”. KH. Ahmad Sanusi menulis karya berjudul “Tamsjijjatoel Moeslimin” (terbit pertamakali tahun 1934), yang berisi kajian tafsir al-Qur’an dan ditulis dalam bahasa Sunda aksara Latin. Adapun pihak ulama yang menentang dan mengharamkan masalah di atas adalah KH. Ahmad Syathibi Gentur (Cianjur), KH. Usman Perak (Betawi), Habib Alwi b. ahir Johor (Malaya), KH. Dimyathi Caringin (Bogor), termasuk juga KH. Rd. Abdullah b. Husain Pabuaran (Sukabumi). Perbedaan pendapat kedua belah pihak di atas tampaknya cukup runcing dan rumit. Baik pihak yang pro dan kontra, kedua-duanya mengemukakan pandangan, pendapat dan argumen mereka dalam karya tulis. Islah Gusmian dalam artikelnya yang berjudul “Bahasa dan Aksara dalam Penulisan Tafsir al-Qur’an di Indonesia Era Awal Abad 20 M” menyinggung perihal polemik ini (Gusmian, 2015). Dari pihak yang menentang dan mengharamkam penerjemahan dan penulisan lafaz al-Qur’an dengan aksara Latin, terdapat karya berjudul “Tashfiyyah al-Afkâr” (Membersihkan Pemikiran) yang ditulis KH. Usman Perak (Betawi), juga “Tadzkirah al-Ikhwân fî Hukm al-Tafsîr wa Tarjamah al-Qur’ân” (Pengingat untuk Para Handai Taulan dalam Menerangkan Hukum Tafsir dan Terjemah al-Qur’an) yang ditulis oleh KH. Dimyathi Caringin (Bogor). Termasuk halnya karya berjudul “Ibrâz al-Muntadâ fî Hurmah Kitâbah Lafzh al-Qur’ân bi Khath al-Hûlandâ” (Mengemukakan Forum dalam Haramnya Menulis Lafaz al-Qur’an dengan Aksara Belanda).

JILID II

Sementara itu, KH. Ahmad Sanusi, dari pihak yang mengatakan “bolehnya hukum menerjemahkan dan menulis lafaz al-Qur’an dengan aksara Latin”, menulis dua buah karya, masing-masing berjudul “Tahdzîr al-Afkâr min al-Ightirâr bi Dhalâlât wa Iftirâyât Tashfiyyah al-Afkâr” (Peringatan untuk Pemikiran agar Tidak Tertipu oleh Kesesatan dan Tuduhan Kitab “Tashfiyah al-Afkâr”) juga “Minzharah al-Islâm wa al-Îmân fî Tajnîb al-‘Ainaiy wa Dhalâlât Tadzkirah al-Ikhwân” (Kaca Mata Islam dan Iman dalam Menjauhi Dua Hasutan dan Kesesatan Kitab “Tadzkirah al-Ikhwân”). Dua buah karya KH. Ahmad Sanusi tersebut sekaligus sebagai respon atas karya yang masing-masing ditulis oleh KH. Usman Perak dan KH. Dimyathi Caringin sebelumnya. Seorang santri KH. Ahmad Sanusi yang bernama M. Zarkasy juga menulis risalah berjudul “Menoelis Qoer-an dengan Hoeroef Latyn; Seroean kepada Segenap Pengandjoer Kaoem Moeslimin di Indonesia” dalam rangka menyokong pendapat gurunya itu. Perang fatwa antar kedua belah pihak di atas terus berlanjut. Pada 4 Oktober 1936, pemerintah membentuk “Comite Permoesjawaratan Menoelis Al Qoeran dengan Hoeroef Latin” dan mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan diskusi dan debat terbuka. Pada 25 Oktober 1936, sebuah forum debat terbuka pun berhasil dilaksanakan di Cipelang Gede, Sukabumi dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Umat Muslim di Tatar Sunda pun tampak antusias menghadiri debat terbuka tersebut. Tercatat lebih dari 15.000 orang turut serta menyaksikan perdebatan tersebut (lihat Miftahul Falah, Riwayat Perjuangan KH. Ahmad Sanusi [Sukabumi: Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat dan Pemerintah Kota Sukabumi, 2009] hal. 129).


Terlepas dari perbedaan pendapat kedua belah pihak, yang menarik untuk dicermati adalah cara para ulama di atas dalam menyikapi suatu perbedaan. Mereka meninjau sebuah masalah dengan ilmu dan juga

adab. Baik yang pro dan kontra, keduanya sama-sama menuangkan pendapat mereka dengan menulis kitab. KH. Rd. Abdullah b. Husain, ketika berpendapat tidak bolehnya hukum menulis lafaz al-Qur’an dengan aksara Latin, ia pun menulis sebuah karya berbahasa Arab yang di dalamnya ia kemukakan pendapatnya dan juga argumen-argumennya yang merujuk dari khazanah karya-karya ulama klasik dan juga modern. Selain itu, tampak juga dalam kitab yang ditulis oleh KH. Rd. Abdullah b. Husain keluhuran adab dan juga sikap rendah hatinya. Tak ada caci maki, tak ada provokasi. Terkait sosok KH. Rd. Abdullah b. Husain, saya pernah menjumpai puluhan koleksi kitab tua miliknya yang kini tersimpan di perpustakaan KH. Abdullah Mukhtar (pesantren an-Nizhom Panjalu, Sukabumi). Kitab-kitab tua tersebut banyak dipenuhi oleh catatan penting (taqrîrât) dalam bahasa Arab, Jawa dan Sunda. Dalam banyak halaman awal kitab-kitab tersebut, terdapat pula catatan kepemilikan atas nama KH. Rd. Abdullah b. Husain, juga catatan tanggal pem- belian dan juga catatan ketika ia mempelajari kitab-kitab tersebut di Makkah al-Mukarramah dalam rentang waktu tahun 1900-1915-an. Menurut penuturan KH. Abdullah Mukhtar Panjalu (disampaikan dalam silaturahim dengan beliau pada 17 September 2019), disebutkan jika KH. Rd. Abdullah b. Husain adalah “syaikh al-masyâyikh” (guru dari para ulama) di Sukabumi. Banyak ulama-ulama besar Sukabumi pada masanya yang merupakan murid beliau. KH. Rd. Abdullah b. Husain juga sangat akrab dengan Habib Syaikh b. Salim al-Athas, juga dengan KH. Masthuro (pendiri al-Masthuriyyah), KH. Hasan Basri Abdullah Cicurug (Mama Bentang), KH. Abdullah Mahfuz (Tipar) dan ulama besar Sukabumi lainnya. KH. Rd. Abdullah b. Husain merupakan putra dari KH. Rd. Husain b. Rd. Hamzah (w. 1912), yang pernah menjabat sebagai hoofd penghulu (penghulu besar) Sukabumi. Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh putranya yang bernama Rd. H. Ahmad Djoewaeni b. Husain (w. 1940), yang juga kakak dari KH. Rd.

JILID II

Abdullah b. Husain. Putra dari KH. Rd. Husain yang lain adalah Syaikh Rd. Abu Bakar b. Husain, yang tercatat sebagai pengajar di Masjidil Haram di Makkah dan wafat di kota suci itu (Putuhena, 2003). KH. Rd. Abdullah b. Husain pernah lama belajar dan bermukim di Makkah. Sepulangnya ke Sukabumi, beliau bermukim di Pabuaran (Kota Sukabumi) dan mendirikan pesantren “Ma’rifatul Qur’an”. Beliau juga tercatat menulis sejumlah karya yang telah dicetak, sebagian dalam bahasa Arab dan sebagian yang lain dalam bahasa Sunda Pegon. Di antara karya-karya tersebut adalah “al-Munabbihât ‘alâ Isti’dâd al-Amwât”; “Du’a Kangjeng Nabi Muhammad Yaum al-Ahzâb”; “Du’a Kangjeng Nabi Hidir” dan lain-lain. Namun karyanya yang masih berupa manuskrip (naskah tulis tangan) masih jauh lebih banyak lagi. Di antara karya beliau yang masih berupa tulis tangan dan pernah saya jumpai adalah “Taqrîrât [Hâsyiah]” atas kitab Syarah Fath al-Mu’în. Pada 23 Juni 2020 lalu, saya sempat menziarahi makam KH. Rd. Abdullah b. Husain yang terletak di kompleks masjid “al-Kaut- sar” di Pabuaran, Kota Sukabumi. Ziarah tersebut ditemani oleh Kang Enden Ahmad Muhibuddin dan Kang Supriyadi Sufyan Tsauri. Keduanya adalah para ulama muda Sukabumi yang juga alumni Pesantren Lirboyo (Kediri, Jawa Timur). Pada ziarah tersebut, kami pun berjumpa dengan Ibu Dedeh Chodijah yang terbilang sebagai “cucu” dari KH. Rd. Abdullah b. Husain. Sayangnya, pesantren “Ma’rifatul Qur’an” yang dulu pernah didirikan dan diasuh oleh beliau kini sudah tidak ada lagi.

Wallahu A’lam Sukabumi, Muharram 1443 Hijri Alfaqir A. Ginanjar Sya’ban

(E. 15) “AL-TABYÎN AL-AJL WA AL-AHL”: TAFSIR AL-QUR’AN SURAT AL-A’L BERBAHASA SUNDA PEGON KARANGAN KH. R. AHMAD DIMYATI SUKAMISKIN BANDUNG (1350 H/1931 M)

ni adalah halaman sampul dari kitab berjudul al-Tabyîn al-Ajlâ wa

Ial-Ahlâ karangan ulama besar Sunda asal Pesantren Sukamiskin

(Bandung, Jawa Barat), yaitu KH. Raden Ahmad Dimyati (w. 1946). Kitab ini merupakan tafsir al-Qur’an surat al-A’lâ berbahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon). Menariknya, penafsiran yang dilakukan oleh pengarang dalam al-Tabyîn al-Ajlâ wa al-Ahlâ adalah dengan menggunakan model purwakanti (sastra prosa berima, terdiri dari penggalan-penggalan kalimat yang kaya akan rima dan irama). Hal ini melengkapi karya tafsir al-Qur’an berbahasa Sunda yang telah ada sebelumnya, yaitu Quranul Adhimi, karangan Haji Hasan Mustapa Garut, yang menafsirkan al-Qur’an dengan model danding, sejenis puisi Sunda (Hardianti, 2024). Kitab ini dicetak dalam format litografi (cetak batu) oleh percetakan al-Ikhtiyâriyyah Sukamiskin dan diusahakan oleh kolega pengarang, yaitu KH. Ahmad Zarkasi Sindanglaya (Bandung), dengan tahun cetak 1350 Hijri (1931 Masehi). Tebal keseluruhan kitab sebanyak

JILID II

24 halaman. Saya mendapatkan naskah kitab ini dari guru saya, Prof. Dr. H. I. Syarief Hidayat, guru besar filologi Universitas Padjadjaran Bandung. Pada halaman sampul naskah kitab, tertulis keterangan seperti berikut:

(Kitab al-Tabyîn al-Ajlâ wa al-Ahlâ fî Tafsîr Surâh al-A’lâ// basa Sunda nganggo rindik purwakanti saban opat rindik didamel hiji candek, kenging ngaracik Raden Haji Ahmad Dimyati Sukamiskin Bandung// dicetak ku Ahmad Zarkasyi Sindanglaya)

Keterangan titimangsa cetak dan tempat percetakannya terdapat pada halaman paling akhir naskah. Tertulis di sana dalam bahasa Arab:

(Dicetak oleh Percetakan al-Ikhtiyâriyyah Sukamiskin pada tahun 1350 Hijri. Diusahakan oleh seorang yang mengharap pengampun- an Tuhannya Sang Pemilik Keindahan dan Pujian Keelokan, Ahmad Zarkasyi anak Abdu Rabbihi Muhammad Hasan).

Pada halaman yang sama, didapati juga informasi jika KH. R. Ahmad Dimyati Sukamiskin menulis kitab tafsir al-Qur’an atas surat yang lain, yaitu Bustân al-Fawâkih al-Ghâliyah yang merupakan tafsir al-Qur’an berbahasa Sunda Pegon atas surat al-Ghâsyiah. Sayangnya, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keberadaan kitab Bustân al-Fawâkih al-Ghâliyah ini.

(Aya deui tafsir Sunda catetanana katerangan diatur sapertos ieu, nyaeta tafsir surat al-Ghâsyiah, dinamian Bustân al-Fawâkih al-Ghâliyah fî Tabyîn Tafâsîr Sûrah al-Ghâsyiah, insyaAllah sapertos ieu bade dicetak// Ada juga tafsir berbahasa Sunda ditulis penjelasaannya seperti kitab tafsir ini, yaitu tafsir surat al-Ghâsyiah, diberi judul al-Fawâkih al-Ghâliyah fî Tabyîn Tafâsîr Sûrah al-Ghâsyiah, insyaAllah seperti ini-halnya ia juga akan dicetak)

Kitab al-Tabyîn al-Ajlâ wa al-Ahlâ dan juga Bustân al-Fawâkih al-Ghâliyah karya KH. R. Ahmad Dimyati Sukamiskin Bandung ini melengkapi koleksi kitab-kitab tafsir al-Qur’an lainnya yang ditulis oleh ulama Sunda dalam bahasa Sunda aksara Arab, seperti tafsir al-Qur’an yang ditulis oleh Haji Hasan Mustapa Garut (Quranul Adhimi, 1921),

A. Hassan Bandung (Tafsir al-Foerqan Basa Seonda, 1929), KH. Ahmad Sanusi Gunung Puyuh, Sukabumi (Raudhah al-Irfân fî Ma’rifah al-Qur’ân, 1930-an), R.A.A. Wiranatakoesoemah (Tafsir Soerat al-Baqarah, 1949), dan lain-lain. Adalah Dr. Jajang Arohmana, dosen tafsir al-Qur’an pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang menulis buku “Sejarah Tafsir al-Qur’an di Tatar Sunda”. Dalam karya tersebut, Rohmana mendata sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah karya tafsir al-Qur’an yang ditulis dalam bahasa Sunda (Rohmana, 2017). Karya terakhir yang didata oleh Rohmana adalah Tafsir al-Razi Juz ‘Amma jeung al-Fatihah karya Uu Suhendar dan diterbitkan pada tahun
2011. Sayangnya, dalam karya Rohmana yang luar biasa itu, tafsir al-Tabyîn al-Ajlâ wa al-Ahlâ dan juga Bustân al-Fawâkih al-Ghâliyah karya KH. R. Ahmad Dimyati Sukamiskin belum termasukkan dan belum terkaji.

JILID II

Sejarah tafsir al-Qur’an dalam bahasa Sunda terhitung baru muncul pada awal abad ke-20 M hingga masa sekarang ini. Kesemua tafsir al-Qur’an berbahasa Sunda tersebut mayoritas ditulis dalam bahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon), dan sedikit dalam aksara Latin. Tidak ada tafsir al-Qur’an yang ditulis dalam bahasa Sunda beraksara Sunda Kuno atau Jawa. Corak ideologis yang terkandung dalam karya-karya tafsir berbahasa Sunda pun tampak beragam, mulai dari corak sufistik seperti dalam tafsir karya Hasan Mustapa Garut, corak Islam Tradisionalis (Aswaja) sebagaimana dalam tafsir karya A. Sanusi Sukabumi, corak Islam Modernis sebagaimana dalam tafsir karya

A. Hassan Bandung, ataupun corak sastrawi seperti dalam tafsir karya Muhammad E. Hasim (Ayat Suci Leunyeupaneun). Titimangsa cetak kitab al-Tabyîn al-Ajlâ karya KH. R. Ahmad Dimyati ini, yaitu tahun 1931, bersamaan dengan dicetaknya kitab tafsir al-Qur’an berbahasa Sunda karya KH. Ahmad Sanusi Gunungpuyuh Sukabumi, yaitu Raudhah al-Irfân fî Ma’rifah al-Qur’ân, yang juga pada tahun 1930-an. Antara KH. R. Ahmad Dimyati Sukamiskin Bandung dengan KH. Ahmad Sanusi Gunungpuyuh memang terjalin hubungan persahabatan yang dekat, sekaligus terkoneksi dalam jaringan intelektual ulama Sunda pada paruh pertama abad ke-20 M. Pada awal-awal abad tersebut, dua ulama besar Sunda itu sama-sama menuntut ilmu di Makkah dan menjadi murid dari Syaikh Mukhtar ‘Atharid Bogor (w. 1930), ulama besar Makkah asal Sunda yang mengajar di Masjidil Haram hingga wafat di kota suci itu. Sejak didirikannya pada akhir abad ke-19 hingga paruh kedua abad ke-20, Pesantren Sukamiskin Bandung menjadi salah satu pesantren terpenting dalam sejarah perkembangan agama Islam di Tatar Sunda. Banyak alumni pesantren tersebut yang kemudian menjadi para ulama terkemuka yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Di masa kejayaannya pada paruh pertama abad ke-20, Pesantren Sukamiskin memiliki jaringan intelektual yang sangat kuat dengan beberapa pesantren tua lainnya di Sunda-Jawa-Madura, seperti Pesantren

Gentur (Cianjur, Jawa Barat), Pesantren Sempur (Purwakarta, Jawa Barat), Pesantren Babakan (Cirebon, Jawa Barat), Pesantren Darat (Semarang, Jawa Tengah), Pesantren Tebu Ireng (Jombang, Jawa Timur), Pesantren Lirboyo (Kediri, Jawa Timur), Pesantren Tremas (Pacitan, Jawa Timur), Pesantren Bangkalan (Madura), dan lain-lain. Pengasuh Pesantren Sukamiskin saat ini, yaitu Ajengan Abdul Aziz Haidar Dimyathi (cucu pengarang kitab tafsir ini), merupakan alumni Pesantren Agung Lirboyo (Kediri, Jawa Timur).

Bandung-Bogor, Mei 2018
(E.16) DEBAT DUA KIYAI DARI SUKABUMI: KH. AHMAD
SYAUBANDI YANG PURITAN VS KH. AHMAD SANUSI
YANG TRADISIONAL (1349 H/1931 M)

erikut ini adalah surat yang ditulis oleh seorang yang bertanda

Btangan atas nama Ahmad Syaubandi Sukabumi. Surat ini ditu-

lis dalam bahasa Sunda aksara Arab (Pegon) dan dimuat dalam majalah “Tjahja Islam” yang terbit di Garut, bilangan nomor 8, Bulan Februari 1931 (Puasa/ Ramadhan 1349 Hijri), tahun ke-II (Purnama et al., 2017). Surat tersebut ditujukan kepada seteru ideologi Kiyai Ahmad Syaubandi (yang berhaluan puritan), yaitu Kiyai Ahmad Sanusi (yang berhaluan tradisionalis atau Aswaja). Surat termuat dalam 4 (empat) halaman (hal. 4-7), berisi tanggapan (yang sebenarnya lebih didomi- nasi nyinyiran dan cacian) penulisnya (Kiyai Ahmad Syaubandi) terhadap empat buah pandangan dan amaliah masyarakat Muslim Sunda tradisional yang mana dalil-dalil keabsahannya dikemukakan oleh (salah satunya) KH. Ahmad Sanusi. Keempat pandangan dan amaliah tersebut adalah: (1) masalah mengucapkan niat shalat (talaffuzh bi al-niyyah), (2) masalah talqin mayyit, (3) masalah dzikir berjama’ah setelah selesai shalat, (4) masalah hadits “bid’ah hasanah” yang berasal dari sahabat Umar RA.

Tertulis pada bagian awal surat tersebut:

(Kepada Haji Ahmad Sanusi Tanah Tinggi Waltevreden [Kiyai Cantayan]. Panyana kuring anjeun teh bisa ngaji sarta ngarti kana kitab-kitab Islam. Tapi barang kuring maca hujjah-hujjah anjeun dina urusan agama Islam bet kanyahoan sarta tetela yen anjeun teh acan ngarti sarta acan paham kana ilmu ilmu Islam// Pada mulanya saya menduga jika anda bisa mengaji dan mengerti akan kitab-kitab Islam. Tetapi setelah saya membaca argument-argimen anda dalam beberapa masalah agama Islam, ternyata tampak dan jelaslah kalau anda belum mengerti dan belum paham akan ilmu-ilmu Islam)

Setelah pembukaan di atas, Kiyai Ahmad Syaubandi langsung mengutip beberapa ayat al-Qur’an dan mengatakan bahwa “barang siapa yang menghukumi sesuatu bukan dengan al-Qur’an dan hadits, maka orang tersebut adalah kafir, fasik, dan zhalim”. Bersandar pada pemahaman itu, Kiyai Ahmad Syaubandi lalu mencap KH. Ahmad Sanusi dan kiyai-kiyai Sunda lainnya yang berhaluan tradisionalis sebagai pihak yang terjerumus pada kekafiran, kefasikan, dan kezhaliman, karena menurut pandangan Kiyai Ahmad Syaubandi, para kiyai Sunda tersebut telah menghukumi beberapa praktik keagamaan yang tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an dan sunnah. Kiyai Ahmad Syaubandi menulis:

JILID II

(Kulantaran loba kiyai-kiyai jeung kitab-kitab anu sok netepkeun ieu sunnah itu wajib jeung saterusna lain ku Qur’an lain ku hadits sahih, kajadiana loba pisan anu ngaco// Oleh sebab banyak kiyai-kiyai dan kitab-kitab yang menetapkan [hukum suatu perkara] itu sunnah, itu wajib, dan seterusnya, bukan dengan al-Qur’an dan bukan dengan hadits, maka kejadiannya banyak sekali yang kacau)

Di antara praktik keagamaan yang menurut Kiyai Ahmad Syaubandi tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an dan sunnah itu adalah keempat masalah yang sebelumnya disinggung di atas itu. Menurut- nya, amalan-amalan tersebut adalah bentuk bid’ah dalam agama Islam yang sesat, dan akan menjerumuskan para pelakunya ke neraka. Majalah “Tjahja Islam” yang memuat surat Kiyai Ahmad Syaubandi ini, adalah sebuah media yang terbit di Garut di bawah organisasi “Madjelis Ahloe Soenah Indonesia” (MASI) yang berhaluan puritan dan dipimpin oleh KH. Anwar Sanoesi Garoet. Organisasi ini secara ideologis berafiliasi dengan beberapa kelompok Islam puritan di Nusantara lainnya yang menggeliat pada saat itu, seperti Persatuan Islam (PERSIS) pimpinan Ahmad Hassan yang berbasis di Bandung, al-Irsyad pimpinan Ahmad Surkati yang berbasis di Batavia, Kaum Muda pimpinan Haji Abdul Karim Amrullah (HAKA) yang berbasis di Minangkabau, dan lain-lain. Menanggapi surat Kiyai Ahmad Syaubandi dan serangan-serangan pemikiran dari kelompok puritan dalam majalah “Tjahja Islam” ini, KH. Ahmad Sanusi pun mengarang sebuah kitab kecil (risalah) dalam bahasa Sunda aksara Arab, berjudul “Tahdzîr al-‘Awâm min Muftarayât Cahâyâ Islâm” (Peringatan untuk Orang Awam atas Tuduhan-Tuduhan Menyimpang Majalah Cahaya Islam). Kitab ini selesai ditulis pada bulan Syawwal di tahun yang sama (1349 M/ Maret 1931). Kitab “Tahdzîr al-‘Awâm” karya KH. Ahmad Sanusi ini (beserta beberapa karya KH. Ahmad Sanusi yang lainnya) dicetak oleh Ichtijaar Drukk (Mathba’ah al-Ikhtiyâr) yang beralamat di Gang Ke-

patihan nomor 13, Buitenzorg (Bogor). Percetakan ini adalah milik KH. Tubagus Zakariya b. Tubagus Idris, saudara dari Syaikh (Tubagus) Ahyad b. Idris al-Bûghûrî al-Makkî (w. 1954), seorang ulama besar Makkah yang mengajar di Masjidil Haram asal Bogor, sekaligus menantu dari Syaikh Mukhtar ‘Atharid al-Bûghûrî al-Makkî (Syaikh Mukhtar Bogor, w. 1930), maha guru ulama Sunda di Makkah pada awal abad XX. Terkait tuduhan kelompok puritan yang mengatakan jika amalan-amalan Muslim Sunda tradisional adalah perbuatan bid’ah yang sesat, KH. R. Muhammad Nuh (ulama besar dan bangsawan Cianjur, pendiri Pesantren al-I’anah, ayah dari KH. R. Abdullah b. Nuh Bogor, sekaligus juga salah satu sahabat dekat KH. Ahmad Sanusi), menulis bantahannya dalam kitab berjudul “al-Ajwibah al-Syâfiyah li Dzaw al-‘Uqûl al-Sâlimah” (Sya’ban, 2018). Baik KH. Ahmad Sanusi (Sukabumi) atau pun KH. R. Muhammad Nuh (Cianjur), keduanya adalah murid dari Syaikh Mukhtar Bogor ketika belajar di Makkah pada awal tahun 1900-an. KH. Ahmad Sanusi sendiri tercatat sebagai ulama besar Sunda asal Sukabumi (lahir di Cicantayan dan wafat di Gunungpuyuh), pengarang puluhan kitab berbahasa Sunda Pegon dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Islam, khususnya tafsir al-Qur’an, sekaligus pendiri Persatuan Umat Islam (PUI) bersama KH. Abdul Halim Majalengka yang hingga saat ini masih eksis sebagai salah satu organisasi keislaman yang besar di Jawa Barat.

Bogor, Muharram 1441 H/ September 2019
(E.17) “HIDÂYAH AL-BÂRΔ: SYARAH KITAB SHAHIH
BUKHARI BERBAHASA SUNDA PEGON KARYA KH.
AHMAD SANUSI SUKABUMI (1350 H/1931 M)

erikut ini adalah kitab berjudul “Hidâyah al-Bârî fî Bayân Tafsîr

Bal-Bukhârî” karya KH. Ahmad Sanusi b. Abdurrahim (w. 1950),

seorang ulama besar Tatar Sunda yang juga tokoh pejuang kemerdekaan RI asal Sukabumi Jawa Barat (Hisyam, 2022).

Kitab “Hidâyah al-Bârî” merupakan syarah dan terjemah dari kitab hadits “Shahih Bukhari” berbahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon). Dalam sejarah perkembangan tradisi keilmuan Islam di Tatar Sunda, keberadaan karya ini terbilang sangat penting, karena bisa dibi- lang sebagai syarah dan terjemah kitab “Shahih Bukhari” pertama yang ditulis dalam bahasa Sunda. Dalam muqaddimahnya yang singkat, KH. Ahmad Sanusi menulis:

(Ammâ ba’du. Mangka ieu kitab dingaranan “Hidâyah al-Bârî fî Bayân Tafsîr al-Bukhârî” hartina nyaeta “Pituduhna Gusti Alloh Anu Ngadamel Sakabeh Makhluk dina Nerangkeun kana Tapsir Hadits Bukhari [Ammâ ba’du. Maka ini kitab dinamakan “Hidâyah al-Bârî fî Bayân Tafsîr al-Bukhârî” yang berarti “Petunjuk Allah Sang Maha Pencipta Segala Makhluk dalam Menerangkan Tafsir Hadits-Hadits Sahih Bukhari])

Karya ini ditulis oleh KH. Ahmad Sanusi dalam masa pembuang- annya di Tanah Tinggi (Batavia) dan dipublikasikan secara berkala selama satu bulan satu kali. Dalam kolofon, edisi perdana dari karya ini disebutkan terbit pada 1 September 1931 M. Tertulis pada halaman sampul kitab dalam bahasa Sunda (aksara Latin): “1 September 1931. Tahoen ka I. Tapsir Boechori. Dikaloearken 1 boelan sakali oleh H. Ahmad Sanoesi bin Hadji Abdoerrohim Tanah Tinggi Senen no. 191 Batavia Kramat. Harga langganan 3 boelan f. 1.20”. Pihak yang mencetak kitab tersebut adalah “kantor percetakan Harun b. Ali”, yang beralamat di Pekojan nomor 3, Batavia. Tertulis di sana:

JILID II

(Toko kitab sareng kantor citak Harun bin Ali nomer 3 Pekojan Betawi [Toko kitab dan kantor cetak Harun b. Ali nomer 3, Pekojan, Batavia)

KH. Ahmad Sanusi menjelaskan, bahwa sesungguhnya keinginan untuk menulis syarah dan terjemah kitab “Shahih Bukhari” dalam bahasa Sunda Pegon telah terbersit sejak lama di dalam hatinya. Namun, keinginan tersebut baru dapat direalisasikannya pada masa tersebut (1931). Tertulis di sana:

(Hatur unginga ka sadaya juragan-juragan para maos. Alhamdulillah nembe ayeuna jisim kuring tiasa ngaluarkeun ieu Tapsir Bukhari tea, nu sakitu parantos lami pisan dilamunana [Diberitahukan kepada semua tuan para pembaca. Alhamdulillah baru sekarang saya bisa mengeluarkan Tafsir Bukhari ini, yang sebenarnya telah sejak lama saya rencanakan])

Jilid ke-1 dari kitab “Hidâyah al-Qârî” ini terdiri dari 32 halaman. Separuh dari keseluruhan halaman jilid tersebut berisi muqaddimah dan pengantar kajian ilmu hadits serta biografi Imam Bukhari yang ditulis oleh KH. Ahmad Sanusi. Setelah pengantar tersebut, barulah kemudian KH. Ahmad Sanusi mulai mensyarah hadits-hadits Bukhari.


Dalam bentangan narasi besar (grand narrative) sejarah peradaban Islam di Tatar Sunda, sosok KH. Ahmad Sanusi tercatat memiliki peran penting dalam mengembangkan tradisi intelektual Islam di wilayah

tersebut pada paruh pertama abad ke-20 M. Di antara sejumlah ulama Tatar Sunda yang hidup di kurun masa tersebut, KH. Ahmad Sanusi adalah yang paling produktif menulis sejumlah karya. Tercatat lebih dari 120 buah karya yang ditulis oleh KH. Ahmad Sanusi. Mayoritas karya-karyanya berbahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon). Martin van Bruinessen dalam “Kitab kuning: Books in Arabic Script Used in the Pesantren Milieu; Comments on a New Collection in the KITLV Library” menyebut karya-karya yang ditulis oleh KH. Ahmad Sanusi sebagai “satu dari tiga karya orisinal ulama Sunda” (Bruinessen, 1990, p. 237). Bidang kajian yang digarap oleh KH. Ahmad Sanusi dalam karya-karyanya meliputi pelbagai disiplin keilmuan Islam, seperti tafsir al-Qur’an, hadits, fikih, tauhid, tasawuf dan lain-lain. Dalam bidang tafsir al-Qur’an, misalnya, KH. Ahmad Sanusi menulis sembilan buah karya, tiga di antaranya yaitu “Raudhah al-‘Irfân”, “Tamsyiyyah al-Muslimîn”, dan “Malja al-âlibîn. Jajang A. Rohmana dalam “Sejarah Tafsir al-Qur’an di Tatar Sunda” telah mengkaji ketiga karya tafsir tersebut dan memetakannya dalam diskursus tafsir al-Qur’an di wilayah Tatar Sunda (Rohmana, 2017). Karya-karya yang ditulis oleh KH. Ahmad Sanusi juga mencerminkan ideologi keislamannya yang berhaluan tradisionalis, yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Ideologi ini terafiliasi dengan konsep pemikiran Imam al-Asy’arî atau Imam al-Mâturîdî dalam teologi (akidah), Imam al-Syâfi’î atau imam madzhab empat lainnya dalam yurisprudensi (fikih), serta Imam al-Ghazzâlî dan ulama besar tasawuf lainnya dalam esoterisme (akhlak). Melalui karya-karyanya pula, KH. Ahmad Sanusi mengungkapkan penolakannya terhadap ideologi Islam puritan yang berhaluan modernis dan tidak memiliki afiliasi konsep pemikiran dalam pemahaman teologis, yurisprudensi dan esotetisme Islam. Meski dalam kapasitasnya sebagai seorang ulama besar, namun sikap kerendah hatian KH. Ahmad Sanusi dan keluhuran budinya

JILID II

dapat kita rasakan dalam sebagian besar karya-karyanya. Dalam kitab “Hidâyah al-Bârî” yang telah kita diskusikan di muka, misalnya, KH. Ahmad Sanusi tak segan-segan untuk meminta do’a dari para pembaca- nya agar karya tersebut dapat bermanfaat bagi umat Muslim dan dapat diterima di sisi Allah Ta’ala. KH. Ahmad Sanusi menulis:

(Kumargi eta henteu aya sanes manggah ka sadaya juragan-juragan para maos kersa ngawohwoh ku doa, mugi-mugi Gusti Alloh Nu Maha Suci ngajantenkeun mangpaat dunya aherat ka sadaya kaum Muslimin ieu tapsir sareng sadaya kitab-kitab karajinan jisim kuring [Oleh karenanya tiada harapan lain dari para tuan pembaca kecuali agar dapat berkenan memanjatkan doa, semoga Allah Yang Maha Suci dapat menjadikan karya kitab ini bermanfaat di dunia dan akhirat bagi seluruh umat Muslim, demikian pula halnya kitab-kitab lainnya yang saya upayakan])

Wallahu A’lam. Sukabumi, Agustus 2021 Alfaqir A. Ginanjar Sya’ban

(E. 18) “BÂB AL-MINAN”: TERJEMAH KITAB PERUKUNAN BESAR DALAM BAHASA SUNDA KARYA KH. HASAN BASRI ABDULLAH SUMAPRAJA (CICURUG, SUKABUMI) [1932 M]

alah satu karya terpenting

Sdalam sejarah literatur Islam

Nusantara masa silam adalah kitab “Sabîl al-Muhtadîn [fî al-Tafaqquh bi Amr al-Dîn]”. Kitab tersebut adalah karangan Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (w. 1812), seorang ulama besar sekaligus mufti Kesultanan Banjar (Kalimantan) yang berisi kajian ilmu fikih madzhab Syafi’i. Kitab “Sabîl al-Mutadîn” sendiri merupakan pengembangan dari kitab “Shîrâth al-Mustaqîm” yang dikarang pada

JILID II

abad ke-17 M oleh seorang ulama asal Randir (India) yang menjabat mufti Kesultanan Aceh pada zamannya, yaitu Syaikh Nuruddin al-Raniri (w. 1658). Di kemudian hari, kitab “Sabîl al-Muhtadîn” karya Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari ini diringkas oleh salah satu muridnya, yaitu Syaikh Dawud al-Fathani (w. 1847) dari Pattani, ailand Selatan. Ringkasan itu berjudul “Sullam al-Mubtadî [fî Ma’rifah arîqah al-Muhtadî]” (Zarkasyi, 2012). Selain diringkas oleh Syaikh Dawud Pattani, kitab “Sabîl al-Muhtadîn” juga diringkas oleh dua orang ulama Banjar generasi se- telahnya, yaitu oleh Syaikh Jamaluddin b. Arsyad al-Banjari (l. 1870) yang tak lain adalah anak dari Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari, juga oleh Syaikh Abdul Rasyid al-Banjari (w. ?). Ringkasan yang dibuat oleh Syaikh Jamaluddin al-Banjari berjudul “Kitab Perukunan”, sementara Syaikh Abdul Rasyid al-Banjari berjudul “Kitab Perukunan Besar”. Hingga saat ini, baik “Kitab Perukunan” dan “Kitab Perukunan Besar” masih dikaji, dipelajari dan tersebar luas di kalangan masyarakat Muslim Melayu di Nusantara (Asia Tenggara), mulai dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, ailand, Filipina, Kamboja dan Champa. Pada paruh pertama abad ke-20 M, seorang ulama Sunda asal Cicurug (Babakan Kaum), Sukabumi, yaitu KH. Hasan Basri b. Abdullah b. Sumapraja (w. 1948, dikenal juga dengan Mama Ajengan Bintang), menerjemahkan “Kitab Perukunan Besar” karya Syaikh Abdul Rasyid al-Banjari ini ke dalam bahasa Sunda. Terjemahan KH. Hasan Basri Cicurug ini berjudul “Bâb al-Minan fî Tarjamah Kitâb Perukunan bi Lughah Pasundan”. Dalam keterangannya, KH. Hasan Basri Cicurug mengatakan selesai menerjemahkan karya ini pada 3 September 1932 Masehi (bertepatan dengan 2 Jumadil Awwal 1351 Hijri). Terjemahan bahasa Sunda ini kemudian dicetak di Cirebon (Jawa Barat) oleh al-Mathba’ah al-Mishriyyah dalam format cetak batu (litography/ thaba’ hajar).

Tertulis di halaman sampul kitab “Bâb al-Minan” dalam bahasa Sunda aksara Arab (Pegon):

(Ieu “Kitab Parukunan Gede” karangan Tuan Abdul Rasyid Banjar, kenging nyandakan tina satengah karangan Tuan Syaikh al-‘Âlim al-‘Allâmah Muhammad Arsyad Banjar bahasa Melayu ayana, dina tanggal 3 bulan September taun 1932 ku jalma banget doipna Muhammad Hasan Bashri b. Abdullah dipindahkeun bahasana kana bahasa Sunda// Ini “Kitab Perukunan Besar” karangan Tuan Abdul Rasyid Banjar, dapat mengutip dari sebagian karangan Tuan Syaikh al-‘Âlim al-‘Allâmah Muhammad Arsyad Banjar berbahasa Melayu adanya, pada tanggal 3 bulan September tahun 1932 oleh orang yang sangat lemah Muhammad Hasan Basri b. Abdullah diterjemahkan ba- hasanya ke dalam bahasa Sunda)

KH. Hasan Basri Cicurug juga mengatakan, usaha penerjemahan “Kitab Perukunan Besar” ini ke dalam bahasa Sunda agar orang-orang sebangsanya, yaitu bangsa Sunda, yang tidak memahami dan mengerti bahasa Melayu, dapat memperoleh kemanfaatan dari kitab tersebut dan mempelajarinya dengan seksama. Sementara itu, pada halaman muqaddimah (pengantar), KH. Hasan Basri Cicurug mengatakan bahwa sebahagian koleganya telah meminta dirinya untuk menerjemahkan “Kitab Perukunan Besar” itu ke dalam bahasa Sunda. Beliau menulis dalam bahasa Arab:

JILID II

(Ammâ ba’du. Telah meminta kepadaku sebahagian saudara, semoga Allah memperbaiki keadaanku dan mereka, agar aku menulis terjemah “Perukunan” dari bahasa Melayu ke bahasa Pasundan [Sunda]. Maka hatiku pun merasa lapang, dan Allah jualah yang Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati itu. Aku menamakan karya terjemah ini dengan “Bâb al-Minan fî Tarjamah Perukunan ilâ Lughah Pasundan”, dilakukan oleh hamba yang lemah Muhammad Hasan Bashri b. Abdullah b. Sumapraja. Semoga Allah berkenan menjadikan karya terjemah ini tulus ikhlas untukNya dan menjadikannya bermanfaat untuk sesama)

Tak banyak informasi dan data yang saya tahu terkait sosok KH. Hasan Basri Cicurug ini. Di antara sumber data yang saya dapat, beliau adalah murid dari Sayyid Usman b. Yahya (mufti Batavia, w.

1914). Al-Fadhil Ajengan Muhammad Habibullah Habib Sukabumi, salah satu mahasiswa pada Program Pascasarjana di Fakultas Islam Nusantara (FIN) UNUSIA Jakarta yang juga keluarga pengasuh Pesantren al-Atiqiyyah (Cipanengah, Sukabumi), memberikan kepada saya fotokopi selembar surat mandat ilmiah atau kredensi intelektual (ijâzah) dari Sayyid Usman b. Yahya Batavia untuk KH. Hasan Basri Cicurug. Surat tersebut bertarikh 28 Sya’ban 1318 Hijri (bertepatan dengan 21 Desember 1900). Tertulis dalam surat itu dalam bahasa Melayu aksara Arab (Jawi):

(Ini keterangan daripada Sayyid Usman b. Abdullah b. Aqil b. Yahya. Dengan memberi kepada Haji Muhamad [Hasan] Basri ijazah akan membaca sekalian kitab-kitab yang tersebut di dalam ini tarip dan buat mengajar dengan dia akan siapa yang suka mengaji akan mendapatkan kebajikan menjadi orang baik dan menjauhkan segala kejahatan adanya. Sayyid Usman b. Abdullah b. Aqil b. Yahya. Sya’ban 28 tahun 1318 [Hijri])

Selain itu, KH. Hasan Basri Cicurug juga mendirikan pesantren al-Hasaniyah yang terletak di Babakan Kaum, Cicurug, Sukabumi (Al-Hasaniyah, n.d.). Pesantren tersebut masih eksis hingga sekarang. Semasa hidupnya, KH. Hasan Basri Cicurug rutin memberikan pengajian kitab “Tafsir Jalalain” ke khalayak umum (sejak tahun 1924). Tradisi pengajian “Tafsir Jalalain” setiap hari Kamis itu masih berlanjut hingga sekarang, dengan diampu oleh cucu beliau, yaitu KH. Amang Muhammad b. KH. Muhsin b. KH. Hasan Basri (mustasyar PCNU Sukabumi).

Wallahu A’lam Sukabumi, Sya’ban 1441 Hijri/April 2020

(E.19) “MANZHÛMAH FÎ ‘ILM AL-MAQÛLÂT”:
KITAB FILSAFAT ONTOLOGIS KARYA SYAIKH SYATHIBI
CIANJUR (AJENGAN GENTUR, W. 1947)
[AWAL ABAD 20 M]

etakat ini adalah ulasan terkait kitab “Manzhûmah fî ‘Ilm al-

SMaqûlât” karya Syaikh Muhammad Syathibi b. Sa’id (w. 1947),

seorang ulama besar Tatar Sunda dari Pesantren Gentur, Cianjur, Jawa Barat yang hidup pada peralihan abad ke-19 dan 20 M. Beliau dikenal juga dengan nama “Ajengan Syathibi Gentur” atau “Mama Gentur”.

Ading Kusdiana dalam karyanya yang berjudul “Sejarah Pesantren; Jejak, Penyebaran dan Jaringannya di Wilayah Priangan 1800-1945” mengambarkan sosok Ajengan Syathibi Gentur sebagai ulama sentral yang menjadi mahaguru ulama Tatar Sunda generasi abad ke-20 M (Kusdiana, 2014, p. 185). Ulama-ulama besar Jawa Barat yang hidup di abad ke-20 M rata-rata terhubung dengan jaringan keilmuan Ajengan Syathibi Gentur sebagai murid beliau. Ajengan Syathibi Gentur juga tercatat menulis sejumlah karya dalam pelbagai bidang disiplin ilmu keislaman, mencakup teologi (ilmu akidah), yurisprudensi (fikih), etika (akhlak), retorika bahasa Arab (balaghah), filsafat Islam dan lain-lain. Karya-karya tersebut ada yang ditulis dalam bahasa Arab, ada juga yang ditulis dalam bahasa Sunda aksara Arab (Sunda Pegon). Kitab “Manzhûmah fî ‘Ilm al-Maqûlât al-Asyrah” ini sendiri dikarang oleh Ajengan Syathibi Gentur dalam bahasa Arab dalam bentuk puisi (nazham) sekaligus penjelasan (syarah)nya. Kandungan dari karya ini memuat kajian dalam bidang ilmu yang terbilang langka, yaitu ilmu filsafat (‘ilm al-hikmah) ranah ontologi.


Ontologi sendiri merupakan salah satu pembahasan filsafat yang mengkaji keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Di antara pembahasan ranah ontologi adalah tentang “kategori-kategori” (al-maqûlât/categories) yang berjumlah sepuluh buah pembahasan (al-maqûlât al-‘asyrah/ ten categories). Dalam perkembangan sejarah keilmuan Islam, kajian dan pembahasan atas “kategori-kategori” ini kemudian menjadi sebuah sub-disiplin ilmu tersendiri di bawah ‘ilm al-hikmah (filsafat), yaitu ilmu maqulat (‘ilm al-maqûlât). “Ilmu Maqulat” bisa didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang kategori-kategori (“al-maqûlât” atau “al-mahmûlât”) yang di- berlakukan kepada segala wujud yang ada di alam semesta ini. Kategori

JILID II

tersebut berjumlah sepuluh buah, yaitu (1) “al-jauhar” atau substansi [substance]; (2) “al-kamm” atau kuantitas [quantity]; (3) “al-kaif ” atau kualitas [quality]; (4) “al-idhâfah” atau relasi [relation]; (5) “al-‘ain” atau kebertempatan [where]; (6) “matâ” atau keberwaktuan [when];

(7) “al-wadh’” atau posisi [position]; (8) “al-milkiyyah” atau kepemilikan [having]; (9) “al-fi’l” atau aktivitas [activity]; dan (10) “al-infi’âl” atau pasivitas [passivity]. Kesepuluh kategori di atas dijelaskan secara rinci beserta masing-masing permisalan contohnya dalam kitab “Manzhûmah fî ‘Ilm al-Maqûlât” karya Ajengan Syathibi Gentur yang sedang kita perbincangkan ini.


Ajengan Syathibi Gentur memulai karyanya ini dengan enam buah bait muqaddimah. Tertulis di sana:

(Kami memuji Dzat yang tersucikan dari segala kaifiyat # Juga jauhariyat dan ‘ainiyat// Lalu kami mengucapkan shalawat dan salam kepada # Nabi Muhammad yang jika segala sesuatu disandarkan kepadanya maka akan menjadi luhur// Juga kepada keluarga, sahabat dan semua orang yang mengikutinya # Setiap orang yang mengikutinya akan mendapatkan petunjuk, dan yang menyimpang atasnya akan tersesat//

Setelah itu berkatalah seorang yang fakir dari Gentur # Muhammad Syathibi orang Cianjur// Seorang yang mengharapkan dari Rabb-nya yang Maha Memberi Anugerah # atas limpahan ampunan dan ridho-Nya// Ia berkata bahwa ini adalah sebuah nazhaman # yang berisi hal-hal yang diperlukan dalam bidang ilmu maqulat)

Setelah itu, Ajengan Syathibi Gentur menjelaskan sebuah pasal terkait “kebaruan alam” (hadâtsah al-‘âlam). Dalam pasal ini, beliau memperkenalkan dua terma pembahasan yang penting, yaitu “al-jauhar” atau substansi (substance) dan “al-‘aradh” atau aksiden (accident). Beliau menulis:

(Segala sesuatu di alam raya ini bersifat baru, dan ia teringkas dalam dua hal, yaitu ‘aradh [aksiden] dan jauhar [substansi])


Saya sendiri menjumpai kitab “Manzhûmah fî ‘Ilm al-Maqûlât” karya Ajengan Syathibi Gentur ini dalam bentuk manuskrip (makhthûth/ naskah tua tulis tangan) salinan Ajengan Muhammad Shobirin dari Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat. Dalam kolofon, didapati informasi jika Muhammad Shobirin Kadipaten menyalin kitab karya Ajengan Syathibi Gentur ini pada malam Kamis, 30 Desember tahun 1960 di Pesantren Cilaku, Cianjur. Tercatat dalam kolofon:

(Telah selesai catatan ini pada malam Kamis 30 Desember 1960 Masehi. [Tertanda] Muhammad Shobirin)

JILID II

Dalam manuskrip salinan Muhammad Shobirin Majalengka ini, terdapat pula terjemah antar baris (interlinear) berbahasa Jawa Pegon atas teks “Manzhûmah fî ‘Ilm al-Maqûlât”. Hal ini menarik, karena rupanya tradisi “ngalogat” (menerjemahkan atau memaknai kitab) di pesantren-pesantren Priangan di Tatar Sunda pada kurun masa tersebut ternyata menggunakan bahasa Jawa. Pada bagian halaman manuskrip lainnya, didapati keterangan jika Muhammad Shobirin yang berasal dari Majalengka ini belajar di Pesantren Cilaku, Cianjur di bawah asuhan Ajengan Ahmad Munawwar (w.?). Sosok Ajengan Ahmad Munawwar Cilaku sendiri tercatat sebagai murid langsung dari Ajengan Syathibi Gentur. Tertulis dalam bagian halaman lain manuskrip tersebut dalam bahasa campuran Sunda Pegon dan Arab:

(Tamat ngaos ieu nadom Ibn al-‘Ibâd nuju di Cilaku Hilir di Syaikhinâ al-Mukarram Ajengan Munawwar Abû al-Mîsâr wa al-Manâr li ahqar al-thullâb Muhammad Shâbirîn [Selesai mengaji kitab nazham Ibn al -‘Ibâd ini ketika di Cilaku Hilir, di pesantren guru kami yang mulia Ajengan Munawwar Abu Misar dan Manar. Tertanda pemilik kitab ini adalah seorang santri yang paling hina, yaitu Muhammad Shobirin])


Pada 26 Juni 2020 yang lalu, saya dan adik saya Ustadz Ade Gumilar Irfanulloh b. Saefulloh Ade Gumilar (dosen prodi Sejarah Peradaban Islam di IAIN Cirebon) mengunjungi rumah sahabat kami, Ustadz Abdul Majid Abdul Majid di dukuh Karang Sembung, Kadipaten (Majalengka). Di rumahnya, kami menjumpai sejumlah koleksi manuskrip (makhthuth/naskah tua tulis tangan) dan kitab cetak tua mi-

lik almarhum Ajengan Muhammad Shobirin. Sosok Ajengan Shobirin adalah paman dari istri Ustadz Abdul Majid. Kebanyakan manuskrip adalah salinan (nuskhah mansukhah), berupa “Taqrirat” (semacam rangkuman catatan penjelasan) saat Kiyai Shobirin belajar di Pesantren KH. Achmad Munawar di Cilaku, Cianjur dalam rentang masa waktu 1952-1960. Di antaranya adalah Taqrirat Sullam Munawaraq (logika), Taqrirat Tashrif al-‘Izz (morfologi Arab), Taqrirat al-Samarqandiyyah (retorika), Nazham Natijah al-Adab (dialektika/ilm al-munazharah) karya Abdul Malik b. Abdul Wahhab al-Fatni al-Hindi al-Makki, Nazham Ibn al-Ibad fi al-Najasat (fikih), dan Nazham fi Ilm al-Maqulat al-Asyrah karya Ajengan Syathibi Gentur. Catatan mengenai koleksi manuskrip Ajengan Shobirin Majalengka dan juga hubungan keilmuannya dengan sosok Ajengan Syathibi Gentur dapat disimak dalam artikel penulis di website Sanad Media (Syaban, 2020).

Wallahu A’lam Bogor, Ramadhan 1442 H/Mei 2021 M

(E. 20) SURAT DARI KH. ABDUL HALIM MAJALENGKA
(PUI) UNTUK SAYYID RASYID RIDHA DI MESIR
(1353 H/1934 M)

erikut ini adalah se-

Bpucuk surat yang di-

tulis dan dikirim oleh KH. Abdul Halim Majalengka (PUI, w. 1962) untuk Sayyid Rasyid Ridha (w. 1935), salah satu tokoh pembaharu dunia Islam paling berpengaruh yang berbasis di Mesir sekaligus pemimpin Majalah al-Manar. Surat tersebut ditulis dalam bahasa Arab dan dimuat dalam Majalah al-Manar edisi 30 Sya’ban tahun 1353 Hijri (bertepatan dengan 7 Desember tahun 1934 Masehi).

Tertulis pada bagian awal mula surat:

(Surat dikirim dari penulisnya di kota Majalengka, Jawa)

Identitas KH. Abdul Halim Majalengka terlihat dari nama si pengirim surat, dengan keterangan sebagaimana di bawah ini:

(Abdul Halim, kepala dewan pusat syarikat ulama).

Apa gerangan isi surat yang ditulis oleh KH. Abdul Halim Majalengka tersebut? Rupanya, dalam surat itu, KH. Abdul Halim Majalengka menanyakan hukum perempuan yang bergaul dan membuka wajah di hadapan para lelaki dalam kondisi-kondisi tertentu, semisal acara lamaran (khitbah) dan lain sebagainya. KH. Abdul Halim menulis:

JILID II

(Bismillâhirrahmânirrahîm Kepada tuan panutan para ulama, guru pembaharu yang agung, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, pemilik Majalah al-Manar—semoga Allah memberikanku dan semua umat Muslim kemanfaatan dengan keberadaannya—. Amin.

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Wa ba’da. Apa pendapat Tuan tentang perempuan yang bergaul dan membuka wajah mereka di hadapan para lelaki ketika acara khitbah (tunangan). Apakah anda membolehkannya? Lalu apa maksud dari ayat […] dan ayat […] Mohon berilah kami jawaban fatwa dan keterangan yang melegakan. Terima kasih dari kami untuk Tuan, dan semoga Tuan mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala. Wassalam)

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh KH. Abdul Halim Majalengka di atas, Sayyid Rasyid Ridha pun mengatakan jika boleh hukumnya bagi perempuan bergaul dan membuka wajah mereka di hadapan para lelaki dalam kondisi aman, semisal belajar, mengajar, menghadiri majlis ilmu, kenduri, termasuk di dalamnya adalah acara lamaran. Sayyid Rasyid Ridha juga menjelaskan lebih jauh tentang papakem (etika) yang harus dipegang teguh kaum hawa ketika mereka bergaul dan berinteraksi dengan dunia luar. Beliau juga mengatakan telah menganggit sebuah kitab khusus terkait hal ini dan hak-hak perempuan secara gamblang, berjudul “Nidâ al-Jins al-Lathîf fî Huqûq al-Nisâ fî al-Islâm” (Ridha, 1351). Terkait sosok KH. Abdul Halim Majalengka, perlu kiranya dikemukakan di sini bahwa di Majalengka terdapat dua orang ulama besar yang bernama KH. Abdul Halim, dan dua-duanya hidup satu zaman. Yang pertama adalah KH. Abdul Halim pendiri PUI (Persatuan Umat

Islam, bersama-sama dengan KH. Ahmad Sanusi, Gunung Puyuh, Sukabumi) dan pesantren Asromo, sementara yang kedua adalah KH. Abdul Halim b. Kedung dari Leuwimunding yang merupakan pendiri Nahdlatoel Oelama, bersama-sama KH. Hasyim Asy’ari, KH.

A. Wahhab Hasbullah, dan lain-lain (Nurichsyan, 2017). Bandung, Mulud (Rabi’ul Awwal) 1440 Hijri/ Desember 2018 M

(E.21) “AL-MAWÂZÎN AL-KHAMSAH”: POLEMIK FATWA-
FATWA TERJEMAH KHUTBAH JUM’AT HIMPUNAN
RADEN NATADILAGA CIKAMPEK (1359 H/ 1940 M)

ni adalah halaman sampul dalam dari kitab al-Mawâzîn al-

IKhamsah fî al-Bahts ‘an Ikhtilâf al-‘Ulamâ fî Mas’alah Tarjamah

Khutbah al-Jum’ah yang menghimpun polemik fatwa-fatwa ulama Nusantara dan Timur Tengah terkait masalah boleh atau tidaknya diterjemahkan khutbah Jum’at dari bahasa Arab ke dalam bahasa ‘ajam (non-Arab). Kitab ini ditulis dalam dua bahasa, yaitu Arab dan Melayu beraksara Arab (Jawi/ Pegon), yang diupayakan oleh Raden Natadilaga, seorang ulama-menak (bangsawan) Sunda dari Dawuan, Cikampek (kini Karawang, Jawa Barat), yang juga pemimpin organisasi Syafa’atul Ikhwan (President Sjafaatoel Ichwan) yang berhaluan tradisionalis, juga pemimpin redaksi sebuah majalah berbahasa Melayu aksara Arab bernama al-abîb yang terbit secara berkala. Saya sendiri mendapatkan naskah kitab ini dari perpustakaan pribadi KH. Soleh Syamsuddin Lateng (Banyuwangi, Jawa Timur), yang tersimpan di lemari buku masjid peninggalan beliau. Saya ber- kesempatan untuk menziarahi makam KH. Soleh Lateng, rumah ke-

diaman beliau, dan juga masjid serta pesantren yang didirikan beliau pada pertengahan bulan September tahun 2017 lalu bersama Aswaja Center PCNU Banyuwangi dan Komunitas Pegon. Rohmat Tulloh Ayung Notonegoro KH. Soleh Lateng (w. 1952) adalah ulama besar Banyuwangi asal Palembang, bergelar Kiagus, yang merupakan murid kesayang- an KH. Kholil Bangkalan sekaligus kawan dekat KH. Hasyim Asy’ari Jombang. Dalam sejarahnya, KH. Soleh Lateng tercatat sebagai salah satu tokoh pendiri NU di Surabaya pada 1926, juga menjadi ketua NU cabang Banyuwangi pertama. Silsilah KH. Soleh Lateng (b. Kiagus Abdul Hadi b. Kiagus Abdurrahman Palembang) menyambung kepada Kiagus Bodrowongso, ulama sekaligus bangsawan Palembang yang hidup di abad ke-17 M (M. Aziz, 2016). Selain kitab ini, di perpustakaan tersebut juga saya menemukan koleksi kitab-kitab langka lainnya, seperti kitab karangan KH.

A. Wahhab Hasbullah yang ditulis pada tahun 1924, juga kitab karangan TGH. Zainuddin Abdul Majid yang ditulis tahun 1950, kitab karangan KH. Ammar b. Faqih Maskumambang yang ditulis tahun 1939-an, dan lain sebagainya. Sebagaimana tertera pada kolofon, kitab al-Mawâzîn al-Khamsah ini diselesaikan pada bulan Dzul Qa’dah tahun 1359 Hijri, bertepatan dengan Desember 1940 Masehi. Raden Natadilaga menulis:
(Telah selesai, hanya Allah dan Rasul-Nya jualah yang maha mengetahui, dalam bulan Dzul Qa’dah 1359 – Desember 1940. Salah takzim kepada sekalian ahli kebaikan).

Tercatat pula setelah jumlah kalimat di atas, alamat Raden Natadilaga, yaitu Halte Dawoean Postk, Tjikampek (Java). Karya ini

JILID II

dicetak setahun kemudian (1360 H/ 1941 M) di Percetakan Sayyid Utsman, yang beralamatkan Petamburan nomor 67, Batavia Centrum (kini Jakarta). Jumlah keseluruhan halaman versi cetak adalah 31 halaman. Dalam kata pengantarnya, Raden Natadilaga menulis:

(Maka di sini akan membicarakan masalah khutbah Jum’at tentang harusnya dan tidak harusnya diterjemahkan ke dalam bahasa ‘ajam, dibikin tujuh pasal).

Kitab ini dibagi oleh penghimpunnya ke dalam tujuh pasal. Pasal pertama menghimpun salinan Risâlah Khutbah Jum’ah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Bangkahulu. Pasal kedua memuat risalah Tanbîh al-alabah fî Khutbah al-Jum’ah bi Ghair al-‘Arabiyyah karangan KH. Ahmad Sanusi Gunungpuyuh (Sukabumi). Pasal ketiga memuat fatwa ulama al-Azhar Kairo yang dimuat dalam majalah Nûr al-Islâm, juz ke-24, halaman 311. Pasal keempat memuat penggalan nazhaman yang dikarang oleh KH. Ahmad Qusyairi b. Shiddiq Pasuruan tentang hukum permasalahan terkait. Pasal kelima memuat nazhaman yang berjudul al-Rudûd al-Mufhimah ‘alâ Mâni’î al-Tarjamah dan dikarang oleh Habib Salim b. Ahmad b. Jindan al-‘Alawi Betawi yang membantah nazhaman karangan KH. Ahmad Qusyairi

b. Shiddiq sebelumnya. Pasal keenam memuat dialog imajiner antara dua orang bersaudara, yang satu sebagai pihak yang menyokong pendapat haramnya menerjemahkan khutbah Jum’at, sementara yang lainnya sebagai pihak yang menyokong bolehnya menerjemahkan khutbah tersebut. Pasal ketujuh adalah ulasan, kesimpulan, dan pendapat yang diambil oleh Raden Natadilaga.

Dalam kesimpulannya, Raden Natadilaga tampak mengajak kedua belah pihak yang berpolemik terkait hukum boleh tidaknya menerjemahkan khutbah ke dalam bahas ‘ajam untuk sama-sama saling menghormati pendapat satu sama lain, karena antara keduanya memiliki sandaran dalil yang sama-sama kuat. Raden Natadilaga menyerukan lebih penting menjaga persaudaraan dan persatuan ummat Islam di Nusantara daripada mereka tenggelam dalam konflik dan polemik yang berkepanjangan dalam masalah-masalah yang sebenarnya bersifat furu’iyyah dan bukan ushuliyyah. Kitab al-Mawâzîn al-Khamsah fî al-Bahts ‘an Ikhtilâf al-‘Ulamâ fî Mas’alah Tarjamah Khutbah al-Jum’ah sendiri merupakan bilangan ke-15 (lima belas) dari seri yang disusun oleh Raden Natadilaga, yang keseluruhannya berjumlah 19 buah seri. Seri-seri tersebut memuat polemik fatwa ulama Nusantara dan Timur Tengah terkait permasalahan-permasalahan Islam yang mengemuka dan menghangat di Nusantara pada masa itu. Polemik tersebut berasal dari kalangan tradisionalis (seperti Nahdlatoel Oelama/ NU) yang berhadap- an dengan kalangan modernis (seperti al-Irsyad, PERSIS Bandung, Muhammadiyyah, dan lain-lain). Di antara permasalahan yang di- perdebatkan adalah masalah ijtihad dan taklid, masalah ziarah kubur, masalah menerjemahkan khutbah dengan bahasa non-Arab, masalah melafalkan niat ketika memulai shalat, dan lain-lain. Seri pertama, misalnya, memuat bantahan atas pendapat-pendapat Syaikh Ahmad Surkati, tokoh asal Sudan yang bermukim di Nusantara dan mendirikan organisasi al-Irsyad yang berhaluan modernis. Seri keenam memuat pendapat Muhammadiyyah yang mengatakan shalat hari raya sebaiknya dilaksanakan di lapangan, bukan di dalam masjid. Seri kesebelas memuat polemik fatwa ulama terkait hukum memukul kentongan (bukan bedug) sebagai pertanda masuk awal waktu shalat, dan lain sebagainya.

Banyuwangi-Bogor, September 2017-Maret 2018

(E. 22) “RISÂLAH AL-‘IZHAH WA AL-DZIKR”: MEMOAR PERANG DUNIA II KARYA IMAM MAKKAH YANG WAFAT DI GARUT (SAYYID ABDULLAH SHADAQAH ZAINI DAHLAN) [1359 H/1940 M]

ni adalah kitab “Risâlah al-‘Izhah wa al-Dzikrâ bi al-Harb

Ial-‘Âlamiyyah al-Kubrâ” karangan Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini

Dahlan, seorang ulama besar Makkah, imam dan pengajar Masjidil Haram yang kemudian hijrah dan meninggal di Tatar Priangan (Jawa Barat), yaitu di Karang Pawitan, Ciparay, Garut (w. 1360 H/ 1941 M). Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab dan berisi memoar pengarangnya tentang perang dunia kedua (al-harb al-‘âlamiyyah al-kubrâ) yang mengubah peta geo-politik dunia internasional, termasuk nasib wilayah jajahan negara-negara Eropa di Timur Tengah, juga kondisi sosial masyarakat Nusantara saat perang dahsyat itu berkecamuk. Tertulis di halaman sampul, keterangan judul kitab dan nama pengarangnya yang disebut sebagai “salah satu aktivis gerakan kebangkitan intelektual Islam di Nusantara”:

(Risâlah al-‘Izhah wa al-Dzikrâ bi al-Harb al-‘Âlamiyyah al-Kubrâ// dicetak oleh al-Mathba’ah al-Mishriyyah pada bulan Dzul Qa’dah tahun 1459 Hijri bersamaan dengan bulan Desember tahun 1940 atas izin penyusunnya, seorang pembawa panji kebangkitan ilmu dan penyebar bendera agama Islam di Kepulauan Indonesia, al-‘Allamah al-Sayyid Abdullah bin Shadaqah bin Zaini Dahlan, seorang imam Syafi’iyyah di Makkah)

Masih di halaman sampul, terdapat juga keterangan percetakan al-Mathba’ah al-Mishriyyah yang beralamat di Cirebon, Jawa Barat. Sejak perempat kedua dan ketiga abad ke-20 M, percetakan al-Mathba’ah al-Mishriyyah merupakan salah satu percetakan kitab-kitab keislaman terbesar di Jawa Barat. Percetakan tersebut milik Abdullah Afif dan memiliki kerjasama dengan beberapa percetakan besar di Kairo, seperti Dâr Ihyâ al-Kutub al-‘Arabiyyah dan Maktabah Mushthafâ al-Bâbî al-Halabî. Di halaman sampul juga tertulis alamat Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini Dahlan di Garut dalam aksara Latin, yaitu “Sajjid Abdullah bin Sodaqah Dachlaan, Kampoeng Tjiparaj, Garoet (Java)”. Perang Dunia Kedua meletus sejak tahun 1939 (hingga 1945) dan melibatkan negara-negara adidaya dunia. Terdapat tiga poros kekuatan utama, yaitu poros Totaliter (Jerman-Italia-Jepang), poros Barat (Inggris-Amerika), dan poros Timur (Uni Sovyet). Nazi-Jerman pada perang itu telah mencaplok negara-negara di sekitarnya, seperti Prancis, Belanda, Belgia, Polandia, Cheko, Slovakia, dan lain-lain. Jepang, sekutu Jerman dari Asia, juga mencaplok negara-negara Asia

JILID II

Timur dan Asia Tenggara, termasuk menyulut Perang Pasifik melawan Amerika. Kecamuk Perang Dunia Kedua berpengaruh besar kepada wilayah-wilayah Timur Tengah, termasuk wilayah Hijaz (Makkah-Madinah). Dua kota suci itu terdampak krisis ekonomi dan sosial yang cukup berat. Barang-barang pokok kebutuhan sehari-hari menjadi langka di Hijaz karena pasokan barang-barang tersebut menjadi tersendat akibat jalur dagang internasional yang terputus oleh kecamuk perang. Kanal Suez di Mesir, urat nadi perdagangan dunia yang menghubungkan Laut Mediterrania dan Laut Merah lalu Samudera India, ditutup selama perang. Kota Makkah dan Madinah pun gonjang ganjing. Surat kabar Soeara Nahdlatoel Oelama di beberapa edisinya sepanjang tahun 1939- 1940, banyak memuat berita krisis dari Makkah, surat-surat para mu- kimin Nusantara di Makkah yang terdampak krisis, hingga akhirnya Nahdlatoel Oelama (NU) memutuskan untuk membuat KOKESIN (Komite Kesengsaraan Indonesia di Makkah) dan mengirimkan sejumlah bantuan uang yang cukup besar. NU juga mendesak pemerintahan Hindia Belanda untuk mengirim sejumlah kapal laut besar ke Jeddah guna mengangkut ribuan warga Nusantara yang bermukim di Makkah dan memutuskan pulang ke tanah air akibat dampak krisis perang. Lain di Hijaz, lain pula keadaannya di Nusantara. Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini Dahlan menulis tentang kondisi masyarakat Nusantara ketika perang besar itu berkecamuk:

(Kepulauan Indonesia Masa Perang Kini dalam Ketenangan dan Ke- damaian. Orang yang mengunjungi kota-kota Kepulauan Indonesia ataupun desa-desanya, ia akan merasa benar-benar heran atas apa yang ia saksikan dari kondisi penduduk kepulauan itu yang tenang-tenang saja dan damai-damai saja. Perang dahsyat yang berkecamuk antara negara-negara adidaya itu sama sekali tidak berpengaruh pada kehidupan sosial mereka, juga pada aktivitas harian mereka).

Pengarang kitab ini, yaitu Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini Dahlan, sejak tahun 1356 H/ 1937 M memilih untuk menetap di Garut, tepatnya di kampung Karang Pawitan, Ciparay, hingga akhir hayatnya pada tahun 1360 H/ 1941 M (satu tahun setelah kitab memoar ini dibuatnya) (Syaban, 2021). Sayyid Abdullah datang ke Jawa bersama saudaranya, yaitu Sayyid Hasan Shadaqah Zaini Dahlan. Jika Sayyid Abdullah menetap di Garut, maka Sayyid Hasan menetap di Lasem (Jawa Tengah). Di kota Lasem, Sayyid Hasan berbesan dengan Syaikh Hamzah Syatha, salah satu kerabat Syaikh Abu Bakar Muhammad Syatha (Sayyid Bakri), pengarang kitab “I’ânah al-âlibin Hâsyiah ‘alâ Fath al-Mu’în” yang menetap di Sedan (Rembang, Jawa Tengah). Sebelum menetap di Garut, Sayyid Abdullah telah beberapa kali datang ke Nusantara (Singapura, Malaya, Sumatra, Jawa, dam Sulawesi), tercatat sejak tahun 1318 H (1900 M). Sayyid Abdullah Shadaqah Zaini Dahlan juga terhitung sebagai keponakan dan pene- rus majlis keilmuan Sayyid Ahmad Zaini Dahlan (w. 1885), mufti besar madzhab Syafi’i di Makkah pada akhir abad ke-19 M yang juga mahaguru dari para ulama besar Nusantara yang belajar dan bermukim di Makkah, semisal Syaikh Nawawi Banten, Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, Syaikh Ahmad Nahrawi Banyumas, Syaikh Soleh Darat Semarang, Syaikh Muhammad Azhari Palembang, Syaikh Umar Sumbawa, Syaikh Mahfuzh Tremas, termasuk dua ulama besar asal

JILID II

Priangan (Garut) yang lama bermukim di Makkah, yaitu Muhammad Garut dan Hasan Mustapa.

Wallahu A’lam Alfaqir A. Ginanjar Sya’ban

(E.23) AL-AJWIBAH AL-SYÂFIYAH LI DZAW
AL-‘UQÛL AL-SÂLIMAH: HIMPUNAN FATWA AJENGAN
KH. RADEN MUHAMMAD NUH CIANJUR (W. 1966 M)
[1920–1940-AN]

ni adalah halaman

Isampul dari kitab

berjudul al-Ajwibah al-Syâfiyah li Dzaw al-‘Uqûl al-Sâlimah karangan seorang ulama besar Tanah Sunda asal Cianjur (Jawa Barat) yang hidup di paruh pertama abad ke-20 M, yaitu KH. Raden Muhammad Nuh b. Idris (w. 1358 H/1966

M), yang juga ayah dari seorang ulama besar, pejuang, dan sastrawan

JILID II

Sunda generasi berikutnya, yaitu KH. Raden Abdullah b. Nuh (Bogor, Jawa Barat, w. 1987 M) (Alawi, 2019). Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu aksara Arab (Jawi/ Pegon), berisi himpunan fatwa KH. Raden Muhammad Nuh terkait beberapa permasalahan fikih yang diajukan kepada beliau. Terdapat 12 (dua belas) buah soalan yang kebanyakan berhubungan dengan masalah-masalah amaliah yang berlaku di kalangan Muslim tradisional Tanah Sunda dan juga Nusantara lainnya, seperti ziarah kubur, membaca talqin, hukum bertawassul, merayakan maulid Nabi, dan lain-lain. Tidak terdapat keterangan yang menjelaskan kapan karya ini diselesaikan. Kitab ini dicetak dalam format cetak batu (litografi/ thaba’ hajar) setebal 16 (enam belas) halaman oleh percetakan Sayyid Yahya

b. Utsman b. Yahya yang berlokasi di Tanah Abang, Waltevreden, juga tanpa keterangan tahun cetak. Namun, memperhatikan keterangan tambahan kata “Waltevreden” (New Batavia, kini Jakarta Pusat) yang berbahasa Belanda dan ditulis di belakang kata “Tanah Abang”, maka bisa dipastikan jika karya ini dicetak sebelum tahun 1942 M. Dalam kata pengantarnya, KH. Raden Muhammad Nuh menulis:
(Wa ba’da. Maka sungguhnya telah meminta akan daku setengah saudaraku fillah akan supaya aku memperbuat satu risalah di dalam menyatakan beberapa soal dan jawab yang perlu pada masa ini yang menambahkan kuat kepercayaan kita kaum Ahlussunnah wal Jama’ah dan meminta pula supaya aku menghiaskan ini risalah dengan ayat Qur’aniyyah dan ahadits Nabawiyyah. Maka aku memperkenankan

akan permintaan karena supaya jadi peringatan bagi aku dan bagi saudara-saudaraku yang seperti aku kekurangannya).

Menyimak kata pengantar yang dituliskan oleh sang pengarang, yang di sana ia menegaskan jika karyanya dibuat untuk memperkuat keyakinan kalangan Muslim tradisionalis (Ahlussunnah wal Jama’ah), maka besar kemungkinan jika karya ini ditulis antara tahun 1920- 1940-an, di mana pada masa itu sedang menghangat polemik wacana keislaman antara kalangan Muslim tradisionalis (Ahlussunnah wal Jama’ah yang direpresantasikan oleh Nahdlatoel Oelama [NU]) yang kerap juga disebut “kaum tua” dengan kalangan Muslim modernis yang direpresentasikan oleh beberapa perkumpulan seperti Muhammadiyyah, al-Irsyad, PERSIS Bandung, dan lain-lain (yang berafiliasi dengan ideologi Wahhabiyyah di Nejd atau Reformisme di Mesir) yang kerap juga disebut “kaum muda”. Pada masa itu, kelompok Muslim modernis masih berupa minori- tas, namun kerap “membuat gaduh” suasana dengan seringnya meng- kritik amaliah-amaliah yang sudah secara turun temurun dijalankan oleh kelompok Muslim tradisionalis. Amalan-amalan tersebut seperti ziarah kubur, talqin mayyit, membaca usholli ketika memulai shalat, membaca zikir berjamaah, merayakan mauled Nabi, praktik bermadzhab, dan lain sebagainya. Kalangan modernis menganggap kesemua praktik amaliah itu sebagai hal yang heretik (bid’ah) dan sesat (Farah, 2016). Beberapa permasalahan terkait praktik amaliah yang disebutkan di atas kemudian diulas secara gamblang dan argumentatif oleh KH. Raden Muhamma Nuh dalam karyanya ini. Jika melihat konten isinya, maka karya ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan karya berjudul al-Ajwibah al-Makkiyyah li al-As’ilah al-Jâwiyyah (fatwa-fatwa atau jawaban-jawaban dari Makkah terkait masalah-masalah keislaman Nusantara) yang dikarang oleh Syaikh ‘Abdurrahmân b. Abdullâh Sirâj, kepala tertinggi urusan keagamaan (qâdhi al-qudhât) Makkah dan ditulis pada tahun 1923 M (Maghribi, 1990, p. 339).

JILID II

Selain itu, karya ini juga berhubungan dengan karya lainnya yang mengkaji tema serupa, yaitu Risâlah ‘Aqâ’id Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah karangan Syaikh Mukhtâr b. ‘Athârid al-Bughûrî al-Makkî (Syaikh Mukhtar Bogor atau Raden Mukhtar Natanagara Bogor, w. 1930 M), seorang ulama-bangsawan Sunda asal Bogor yang mengajar di Masjidil Haram pada awal abad ke-20 M, yang juga guru langsung dari KH. Raden Muhammad Nuh ketika masa belajarnya di Makkah sekaligus kerabat beliau dari jalur ibu. Tentu saja, kita tidak boleh melewatkan karya lainnya yang juga memiliki hubungan tak terpisahkan dengan karya ini, yaitu Risâlah Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah karangan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari Jombang, yang juga pendiri NU. KH. Raden Muhammad Nuh Cianjur adalah yunior seperguruan dari KH. Hasyim Asy’ari Jombang, yang mana keduanya adalah sama-sama murid dari Syaikh Mukhtar Bogor, Syaikh Mahfuzh Tremas, Syaikh Sa’îd Yamânî al-Makkî, Syaikh ‘Umar Hamdân al-Mahrasî, dan ulama-ulama Makkah berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah lainnya. Sepulang dari Makkah, KH. Raden Muhammad Nuh mendirikan pesantren al-I’ânah di Cianjur pada tahun 1912 yang hingga saat ini masih berdiri. KH. Raden Muhammad Nuh juga menjadi salah satu simpul utama dari jaringan intelektual ulama Sunda pada paruh pertama abad ke-20 M. Jaringan ini menghubungkan dirinya dengan beberapa ulama besar Tanah Sunda lainnya pada masa itu, seperti Ajengan Muhammad Syathibi Gentur (Cianjur), Ajengan Syuja’i Kudang (Tasikmalaya), Ajengan Bakri Sempur (Purwakarta), Ajengan Ahmad Sanusi Gunungpuyuh (Sukabumi), Ajengan Falak Pagentongan (Bogor), Ajengan Dimyathi Sukamiskin (Bandung), Ajengan Abdul Halim (Majalengka), Ajengan Abbas Buntet (Cirebon), dan lain-lain.

Bogor, Maret 2018
(E.24) IJÂZAH DARI SYAIKH AHYAD B. IDRIS BOGOR
UNTUK HAJI SA’ID B. AHMAD MALAKA
(1360 H/1941 M)

erikut ini adalah manuskrip selembar ijâzah (lisensi keilmuan/

Bkredensi intelektual) yang diberikan oleh seorang ulama besar

Makkah asal Nusantara, tepatnya dari Bogor (Jawa Barat), yaitu Syaikh Muhammad Ahyad b. Idrîs al-Bûghûrî al-Makkî (Syaikh Ahyad Bogor,

JILID II

w. 1372 H/ 1952 M) diberikan kepada seorang muridnya bernama Haji Sa’îd b. Ahmad dari Malaka (Haji Sa’id Malaka). Manuskrip ijâzah ini merupakan koleksi dari Syaikh Muhammad Ali Yamani, seorang warga Saudi Arabia keturunan Syaikh Sa’id b. Muhammad Yamani (w. 1935 M) yang merupakan mahaguru dari para ulama Nusantara di Makkah generasi awal abad ke-20 M, termasuk di antaranya adalah guru dari Syaikh Ahyad Bogor. Ijâzah tersebut ditulis dalam bahasa Arab jenis aksara riq’ah, tersurat di kota Makkah, dengan titimangsa 23 Safar 1360 Hijri (bertepatan dengan 22 Maret 1941 Masehi). Di akhir baris ijâzah terdapat juga tandatangan dan cap pribadi Syaikh Ahyad Bogor. Tertulis di sana:

(Bismillâhirrahmânirrahîm […..] Ammâ ba’du. Saya telah memberikan ijâzah kepada saudaraku yang mulia, Haji Sa’id anak Haji Ahmad dari Malaka dengan peng-ijâzah-an secara ‘âm [umum] atas semua yang diperbolehkan atasku periwayatannya dan disahkan atasku pe- ngetahuannya, mulai dari ilmu-ilmu keagamaan, ayat-ayat al-Qur’an, hadits-hadits Nabi, himpunan dzikir dan do’a, juga hizib-hizib, yang mana kesemuanya itu aku dapatkan periwayatannya dari guru-guruku, sebagaimana guruku dan murabbiku telah memberikan [atas semua hal tersebut] kepadaku, yaitu seorang yang sangat alim [‘allâmah], yang memiliki sifat keutamaan, yang sangat menjaga kewara’an, yang memiliki kesempurnaan ilmu, seseorang yang mengamalkan dengan sepenuhnya akan ilmunya, yang ‘arif billâh dan telah wushûl kepadaNya, Syaikh Mukhtâr b. ‘Athârid, semoga Allah memasukkannya ke surga-Nya yang dipenuhi oleh talaga, dan menjauhkannya dari neraka-Nya. Syaikh Mukhtâr b. ‘Athârid meriwayatkan [atas semua hal tersebut] dari guru-gurunya yang mulia, yaitu para ulama besar, yang mana nama-nama mereka termaktub dan tersebut dalam kitab karang-annya, yaitu “Ithâf al-Sâdah al-Muhadditsîn bi Musalsalât al-Ahâdîts al-Arba’în”. Semoga keridhaan Allah senantiasa tercurah untuk mereka, dan Allah berkenan mengumpulkan kita dengan golongan mereka di mahsyar kelak bersama orang-orang yang diberikan kenikmatan abadi oleh-Nya. [Saya berwasiat] kepada penerima ijâzah ini agar senantiasa bertakwa kepada Allah lahir batin, senantiasa ikhlas dalam beramal, dan mau mendoakan saya dengan doa-doa kebaikan, juga dengan se- baik-baiknya pungkasan [husnul khatimah].

Tertulis oleh sumpahnya, terucap oleh mulutnya. Seorang hamba yang fakir atas rahmat Allah Sang Pemilik tahmîd dan taqdîs Pelayan para penuntut ilmu di Masjidil Haram dengan tadrîs Abû Sa’dullâh Muhammad Ayhad b. Muhammad Idris Semoga Allah berkenan menempatkannya di keluhuran surge faradis

Tersurat di Makkah, 23/2/1360 [Hijri])

JILID II


Dalam tradisi keilmuan Islam, ijâzah memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting. Ijâzah berarti sebuah kredensi (mandat) intelektual dan pengakuan keilmuan yang diberikan oleh seorang guru kepada muridnya, atau dari seorang yang memiliki otoritas keilmuan kepada orang lain yang juga memiliki otoritas keilmuan yang dipandang memadai. Seorang murid baru boleh mengajarkan atau meriwayatkan sebuah kitab jika ia sudah mendapatkan ijâzah atas kitab tersebut dari gurunya (Ghuddah, 2014). Ijâzah juga erat kaitannya dengan isnâd atau sanad, yaitu mata rantai atau genealogi keilmuan yang menyambungkan si penerima ijâzah dengan guru yang telah memberikannya, kepada guru atas gurunya, terus sambung menyambung tanpa putus sampai kepada pengarang kitab dan juga kepada Rasulullah SAW. Biografi Syaikh Ahyad Bogor terekam dalam beberapa kamus hagiografi berbahasa Arab, di antaranya adalah “Tasynîf al-Asmâ’” karangan Mamdûh Sa’îd Mahmûd al-Mashrî, “Natsr al-Jawâhir” karangan Yusuf al-Mar’asylî, “A’lâm al-Makkiyyîn” karangan al-Mu’allimî, dan lain-lain. Dimaklumkan bahwa Syaikh Ahyad Bogor (lahir di Bogor pada 1885 lalu bermukim di Makkah sejak 1899) mengampu forum intelektual dan majelis keilmuan di Masjidil Haram yang dihadiri oleh lebih dari 300 audiens dari pelbagai bangsa. Ia mulai mengajar di sana sejak akhir tahun 1920-an hingga wafatnya di tahun 1952. Di antara kitab yang beliau ampu pengajarannya di Masjidil Haram adalah Sunan al-Tirmidzi (hadits), al-Iqnâ’ (fikih), Alfiyyah Ibn Malik (gramatika Arab), al-Mawâhib al-Saniyyah (ushul fikih), Taqrîb al-Maqshad (astronomi), dan lain-lain. Dalam “Tasynîf al-Asmâ’”, disebutkan jika Syaikh Ahyad Bogor adalah cicit dari Tubagus Musthafa Bakri, salah satu tokoh penyebar agama Islam di Bogor pada awal abad XVIII yang mendirikan mas-

jid tua di Bantarjati Kaum, Bogor (Masjid al-Musthafa) pada tahun 1728 M. Sebelum Syaikh Ahyad Bogor, terdapat seorang ulama asal Bogor lainnya yang terlebih dahulu mengajar di Makkah dan menjadi mahaguru ulama Sunda di kota suci itu, yaitu Syaikh Muhammad Mukhtâr b. ‘Athârid al-Bûghûrî al-Makkî (Syaikh Mukhtar Bogor, w.

1930) yang banyak memiliki karya intelektual dalam berbagai bahasa (Arab, Melayu, dan Sunda). Syaikh Mukhtar Bogor juga yang menjadi guru utama dari Syaikh Ahyad Bogor, sekaligus menjadi mertua beliau. Sanad (genealogi intelektual) Syaikh Mukhtar Bogor terekam dalam salah satu kitab hadits beliau, yaitu “Ithâf al-Sâdah al-Muhadditsîn”. Syaikh Mukhtar Bogor memiliki kitab lainnya yang khusus menghimpun kumpulan sanad dan ijâzah keilmuan beliau, yaitu “al-Manhal al-Wârid fî Asânid Ibn ‘Athârid”. Dalam “al-Manhal al-Wârid”, hampir semua sanad dan ijâzah Syaikh Mukhtar Bogor sama dengan Syaikh Mahfuzh Tremas. Sosok terakhir ini juga memiliki kitab khusus kumpulan sanad beliau, yaitu “Kifâyah al-Mustafîd li mâ ‘Alâ min al-Asânîd”. A. Ginanjar juga menyinggung ulasan penting terkait ijâzah yang diberikan oleh Syaikh Mukhtar Bogor untuk Syaikh Abbas Batubara Medan (Sya’ban, 2017b). Adapun terkait sosok penerima ijâzah dari Syaikh Ahyad Bogor sebagaimana terdapat dalam manuskrip ini, yaitu Haji Sa’id Malaka, penulis belum mendapatkan informasi dan data yang memadai.
Bandung, Safar 1440 H/ Oktober 2018 M

(E.25) KHUTBAH KH. HASYIM ASY’ARI BERBAHASA
SUNDA PEGON DALAM MAJALAH “AL-SYU’LAH”
DI ZAMAN JEPANG (1363 H/1944 M)

erikut ini adalah penggalan khutbah Hadratus Syaikh KH. Hasyim

BAsy’ari dalam versi terjemahan bahasa Sunda aksara Arab (Sunda

Pegon) yang termuat dalam majalah “al-Syu’lah” edisi 1 Rajab 1363 Hijri (bertepatan dengan 1 Juli tahun Jepang 2604 atau tahun Masehi

1944), nomor 5 tahun 1.

Majalah “al-Syu’lah” adalah majalah berbahasa Sunda Pegon yang terbit pada zaman pendudukan Jepang yang penerbitannya dikeluarkan oleh “Gunseikanbu Shumubu” (Departemen Agama Pemerintahan Balatentara Jepang). Di halaman terakhir majalah, terdapat keterangan pencetaknya adalah Gun-Kanetsu-Han yang beralamat di Pemandang- an, Jakarta (Supriyanto, 2023). Khutbah KH. Hasyim Asy’ari dalam bahasa Sunda Pegon ini termuat secara lengkap dalam 3 lembar halaman (hal. 16-18). Tertulis dalam pembukaan khutbah:

(Biantarana sesepuh agung Masyumi// Kiyai Haji Hasyim Asy’ari dina patemon ulama di sakawilayah/ Jawa Tengah tanggal 25 Juni 2604 di Solo [Khutbah sesepuh besar Masyumi Kiyai Haji Hasyim Asy’ari dalam pertemuan ulama seluruh wilayah Jawa Tengah tanggal 25 Juni 22604 di Solo])

Setelah membuka dengan basmalah, hamdalah dan shalawat dalam bahasa Arab, Hadratus Syaikh kemudian mengatakan dalam bahasa Sunda:

(Kalayan asmana Allah anu mikaasih sarta mikanyaah. Sagala puji eta kagungan Allah Gusti nu murbeng alam. Rahmat jeung kabagjaan ka jungjungan urang Nabi agung Muhammad SAW jeung sakabeh kula- wargana sarta ka para sahabatna [Dengan menyebut nama Allah yang

JILID II

maha pengasih dan maha penyayang. Segala puji milik Allah yang menguasai alam raya. Rahmat dan kebahagiaan tercurah untuk jungjungan kita Nabi agung Muhammad SAW beserta semua keluarga dan para sahabatnya])

(Sim kuring nyanggakeun ka para juragan sadaya syukur sarta ucapan wilujeng sumping tina kasatiaan para juragan nu parantos sami kersa ngabulkeun ondangan pikeun ngahadiran ieu patemon [Saya menghaturkan kepada para tuan semua rasa syukur (terima kasih) dan ucapan selamat datang atas kesetiaan para tuan yang sudah berkenan memenuhi undangan guna menghadiri pertemuan ini])

Saya menjumpai majalah “al-Syu’lah” edisi nomor 5 tahun 1 di rumah Ajengan Ahmad Muhibbuddin Mu’thi Abdul Mu’ty, keluarga pengasuh pesantren Nurul Fata, Cikondang, Sukabumi.


Teks khutbah berbahasa Sunda di atas sejatinya adalah terjemahan dari teks asli yang ditulis dalam bahasa Arab dan disampaikan dalam rapat pertemuan para ulama Jawa Tengah yang diadakan di kota Solo pada 25 Juni 1944. Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari menyampaikan khutbah tersebut dalam kapasitasnya sebagai pucuk pimpinan tertinggi umat Muslim Indonesia. Teks asli berbahasa Arab khutbah di atas dimuat dalam majalah “Soeara Moeslimin Indonesia” edisi Rajab 1363 Hijri (Juli tahun Jepang 2604 atau 1944 tahun Masehi). “Soeara Moeslimin Indonesia” adalah majalah berbahasa Melayu-Indonesia beraksara Latin (di dalam-

nya terdapat sisipan bahasa Jepang dan bahasa Arab) yang diterbitkan oleh “Madjelis Sjoero Moeslimin Indonesia” (Masjoemi). Dalam majalah “Soeara Moeslimin Indonesia”, pidato asli berbahasa Arab Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari tersebut termuat secara lengkap dalam dua halaman (hal 2-3). Tertulis penggalan tiga paragraf pertama pidato tersebut:


Selain khutbah berbahasa Sunda di atas, saya juga menjumpai tulisan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari lainnya yang berbahasa Sunda (sebagai terjemahan dari teks aslinya yang berbahasa Melayu). Tulisan tersebut termuat dalam majalah “al-Mawaidz (Pangrojong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaja)” edisi nomor 4 tahun 1933. “al-Mawaidz” adalah sebuah majalah berbahasa Sunda yang diterbitkan oleh Bestuur (Cabang) Nahdlatul Ulama Tasikmalaya sepanjang tahun 1933 hingga 1935 (Sujati, 2020). Adalah Kang Ajengan Iip D. Yahya atau Iip Dzulkipli Yahya, penulis dan sejarawan Jawa Barat, yang telah berbaik hati mengirimi

JILID II

saya tulisan KH. Hasyim Asy’ari berbahasa Sunda dalam majalah “al-Mawaidz” tersebut. Tulisan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dimaksud di atas berisi surat tanggapan beliau seputar hukum membangun rumah fakir miskin dari harta zakat. Kasus “rumah miskin” ini sempat mencuat sebagai polemik di Tasikmalaya pada saat itu antara sesama ulama tradisionalis. Surat tersebut ditulis di Tebuireng, bertanggal 18 Agustus 1933 Masehi. Tertulis dalam pengantar surat tulisan KH. Hasyim Asy’ari yang dimaksud:

“Dina al-Mawaidz noe ti pajoen parantos didjawab patarosan tina hal Roemah Miskin noe bade ngadeg di oerang Tasik, noemoetkeun pamendak, kenging inchtiar di Tasik bae.

Barang nampi eta patarosan, redaksi henteu mertjantenkeun ka Oelama Nahdloh di Tasikmalaja bae, namoeng enggal njoehoenkeun timbanganana oelama-oelama noe ternama, parantos kasjohor di kalangan Islam Indonesia, sapertos: Kiai Hasjim bin Asj’ari, Rois Ho- ofsbestuur Nahdlatoel Oelama, adjengan di Teboe Ireng, Djombang; Kiai H. Ahmad Sanoesi Tanah Tinggi Batawi, biasa disebat Adjengan Tjantajan; Kiai Natadilaga Dawoean, Mantri Goeroe pangsioen. Ieu di handap disanggakeun, satjeplasna timbanganana Adjengan Hasjim Asj’ari, noe geus kapertjanten djadi panoengtoen koe poeloeh- poeloeh reboe kaom Moeslimin henteu ratoes reboe oge” (Dalam al-Mawaidz edisi yang lalu, telah dijawab pertanyaan perihal Rumah Miskin yang akan dibangun di Tasik. […?...] Ketika menerima pertanyaan terebut, redaksi tidak hanya mem- percayakan jawabannya kepada para ulama NU di Tasikmalaya saja, tetapi juga segera meminta pertimbagan dari ulama-ulama yang ternama, yang sudah masyhur di kalangan Islam Indonesia, seperti Kiai

Hasyim Asy’ari Rois Hoofbestuur NU, seorang ajengan di Tebu Ireng [Jombang], juga kepada KH. Ahmad Sanusi Tanah Tinggi Batavia, yang biasa disebut Ajengan Cantayan [Sukabumi], juga kepada Kiai Natadilaga di Dawuan [Cikampek, Karawang], seorang mantra guru pension Di bawah ini dikemukakan sejelas-jelasnya pandangan Ajengan Hasyim Asy’ari, yang sudah terpercaya menjadi panutan oleh puluhan ribu kaum Muslim, jika tidak oleh ratusan ribu).

Wallahu A’lam Sukabumi, Kapit-Dzulkaedah 1441 Hijri/ Juli 2020 Masehi

KESIMPULAN

elah diuraikan dalam halaman-halaman buku ini terkait “Waris-

Tan Intelektual Islam Sunda: Karya-Karya Ulama Jawa Barat dan

Banten dari Abad 16 hingga 20”. Sepanjang abad tersebut, tepatnya dari tahun 1582 hingga 1944, yaitu masa yang mencakup periode pra-kolonial, periode kolonial Eropa di Tatar Sunda, dan akhir periode penjajahan Jepang, para ulama Sunda tercatat produktif menghasilkan karya intelektual tertulis mereka dalam berbagai bidang disiplin keilmuan, mulai dari aqidah dan ilmu kalam (teologi), fiqih dan ushul fiqih (yurisprudensi), tasawuf dan akhlaq (etika dan esoterisme), tafsir al-Qur’an, hadits, ulumul qur’an, gramatika Arab (nahwu, sharaf ), retorika Arab (ballâghah), logika, dan lain sebagainya. Karya-karya yang diproduksi oleh para ulama Sunda tersebut ada yang ditulis dalam bahasa Arab, bahasa Melayu, Jawa, dan juga Sunda. Hal ini menunjukkan kosmopolitanisme tradisi keilmuan Islam di Tatar Sunda yang berkembang selama berabad-abad lamanya. Selain itu, karya intelektual ulama Sunda tersebut juga memiliki jaringan intelektual yang luas, yang menghubungkan tradisi keilmuan Islam yang berkembang di wilayah Sunda dengan wilayah lainnya di kawasan Kepulauan Nusantara, juga dengan pusat-pusat peradaban dunia Islam yang lebih luas, utamanya dengan Makkah dan Madinah (Hijaz), Kairo (Mesir), Istanbul (Turki), dan lain-lain. Selama berbad-abad lamanya, karya-karya keilmuan para ulama Sunda tersebut jelas mempengaruhi dengan sangat kuat terhadap proses pembentukan identitas dan corak

pemikiran keagamaan Islam yang saat ini dianut dan dikembangkan oleh masyarakat Muslim Sunda. Khazanah karya intelektual ulama Sunda tersebut berfungsi tidak hanya sebagai literatur keagamaan, tetapi juga sebagai dokumen peradaban Sunda-Islam yang memperlihatkan integrasi antara ilmu, budaya, dan spiritualitas. Kitab-kitab karya klasik ulama Sunda merupakan bagian penting dari khazanah intelektual Islam Nusantara. Karya-karya ini tidak hanya menjadi bukti tingginya tradisi keilmuan di Tatar Sunda, tetapi juga menunjukkan kemampuan ulama lokal dalam mengintegrasikan ajaran Islam dengan konteks sosial-budaya masyarakat Sunda. Selama ini, ketika membicarakan mengenai sejarah perkembangan agama Islam di kawasan Tatar Sunda, narasi yang dibangun lebih dominan sejarah tutur dan umum. Melalui buku ini, kita akan diajak untuk menyelami bentangan sejarah perkembangan ajaran agama Islam di Tatar Sunda melalui karya-karya intelektual tertulis yang dihasilkan di setiap kurun masanya tanpa putus. Sejarah intelektualisme ulama Sunda berkembang dengan sangat dinamis dan kaya, yang kesemua itu tercermin dan terekam dalam karya-karya tertulis para ulamanya yang dihasilkan di setiap generasi tanpa putus.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahhab, I. (2002). Al-‘Ulama wa al-Udaba’ wa al-Warraqun fi al-Hijaz fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar al-Hijri. Nadi al-a`if al-Adabi. Abdullah, W. M. S. (2015). Ensiklopedia Naskhah Klasik Nusantara. Khazanah Fathaniah. Abidin, M. A. Z. (2022, March 2). Apakah Belut Halal Dikonsumsi? NU Online. https://islam.nu.or.id/syariah/apakah-belut-halal-dikonsumsi-3oBOz Abidin, Z. (2024). Pengaruh K.H. Ma’mun Nawawi Dengan Kitab Mukhtasor Kafi Tentang Kebudayaan Sunda di Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2604–2614. https://doi.org/10.38035/jihhp. v4i6.2467 Agung, L. (2013). Sejarah Intelektual. Ombak. Ahmad, N. (2020). Wajah Islam Nusantara: Jejak Tradisi Santri, Aksara Pegon, dan Keberislaman dalam Manuskrip Kuno. Pustaka Compass. Ahmad, R. (2015). Kitab Faidh Al-Barakat fi Sab’Al-Qira’at Kyai Arwani Kudus Analisa Metodologi dan ariqah Jama’. al-Dâghastânî, A. H. (1889). Fihrist al-Kutub al-Turkiyyah wa al-Fârisiyyah wa al-Jâwiyyah al-Mahfûzhah bi al-Kutubkhânah al-Khidyawiyyah al-Mishriyyah. al-Mathba’ah al-’Utsmaniyyah. Al-Attas, S. M. N. (1988). e Oldest Known Malay Manuscript A 16th Century Malay Translation Of e Aqa’id of Al-Nasafi. University of Malaya.

Alawi, A. (2018). Syekh Ahmad Khatib Sambas Mempertemukan Dua Tarekat. NU Online. https://nu.or.id/tokoh/syekh-ahmad-khatib-sambas-mempertemukan-dua-tarekat-fKhEC Alawi, A. (2019, Desember). KH Abdullah bin Nuh, Kiai Cianjur yang Produktif Menulis. NU Online. https://nu.or.id/tokoh/kh- abdullah-bin-nuh-kiai-cianjur-yang-produktif-menulis-ymdTN Alawi, A. (2021, April 30). Pesantren Fauzan (1): Pesantren Tua di Garut. NU Online. https://jabar.nu.or.id/pesantren/pesantren-fauzan-1-pesantren-tua-di-garut-DGgrJ Alfadangi, R. (2023a, September 15). Biografi Sayyid Bakri Syatha, Seri Maha Guru Aswaja di Tanah Hijaz (2). Jurnaba. https:// jurnaba.co/biografi-sayyid-abu-bakar-syatha-maha-guru-ulama-nusantara-2/ Alfadangi, R. (2023b, October 14). Biografi Ibnu Ajurrum, Waliyullah Penulis Kitab Matan Jurumiyah. Jurnaba. https://jurnaba. co/biografi-ibnu-ajurrum-waliyullah-penulis-kitab-matan-jurumiyah/ Al-Hasaniyah, S. (n.d.). Serambi Al-Hasaniyyah. Retrieved November 9, 2025, from https://www.facebook.com/serambialhasaniyyah/ Ali, Z. M. (2022). Pelunisan Al-Qur’an Beraksara Latin dan Prob- lematika Penerapannya di Indonesia. Al Muhafidz: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 2(2), 160–172. https://doi.org/10.57163/ almuhafidz.v2i2.43 Al-Jabbâr, ‘Umar ‘Abd. (1982). Siyar wa Tarâjim li ‘Ulamâ Makkah fî al-Qarn al-Râbi’ ‘Asyar. Tihamah. al-jauhariyah. (n.d.). Pondok Pesantren Balerante: Sejarah. Retrieved November 9, 2025, from https://aljauhariyah.blogspot.com/p/ download.html Al-Majdzub, M. (1989). Al-‘Ulamâ wa al-Mufakkirûn ‘Araftuhum (Vol. 3). Dar al-Syawaf. Al-Samira`i, Y. I. (1980). Al-Sayyid Ahmad al-Rifa’i Hayatuhu wa Atsaruhu. Mathba’ah al-Irsyad.

JILID II

Amri, V. F. (2025). Analisis Kritis Terhadap Doktrin Wahabi dan Penolakannya di Indonesia. 8–19. Amrullah, Z., Hoddin, M. S., & Belvage, R. H. (2023). Values Orientation Changing in Social Behavior of the Adherents Tarekat Naqsyabandiyah Mudzahariyah. Harmoni, 22(2), 330–354. https://doi.org/10.32488/harmoni.v22i2.702 Anwari, K. A. (2022). Mengenal Kitab Pesantren (67): Al-Minah Al-Saniyyah, Wasiat untuk Para Salik. Alif.ID-Berkeislamanan Dalam Kebudayaan. https://alif.id/buku-kita/mengenal-kitab-pesantren-67-al-minah-al-saniyyah-wasiat-untuk-para-salik Ardiansyah, B. (2024, July 5). Biografi Singkat Syeikh Ihsan Jampes Kediri. NU Online. https://jatim.nu.or.id/tokoh/biografi-singkat-syeikh-ihsan-jampes-kediri-gFYAQ Arifin, M. (2022, September 20). Mengenal Ibnu Ajibah: Waliyullah Penulis Tafsir al-Baḥr al-Madīd. Tafsir Al Quran. https:// tafsiralquran.id/mengenal-ibnu-ajibah-waliyullah-penulis-tafsir- al-bahr-al-madid/ Asni, F. (2019). e Development of Islam and Mazhab Al-Syafi’i during the Post-Arrival of Islam in the Malay Archipelago. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 9(3), Pages 1196-1209. https://doi.org/10.6007/ IJARBSS/v9-i3/5789 Asyuari, A. Z. M. (2025, March 20). Biografi Kiai Abdul Karim (1): Jejak Perjuangan dan Keteladanan Sang Muassis Pondok Pesantren Lirboyo. Mahadalylirboyo.Ac.Id. https://mahadalylirboyo.ac.id/ biografi-kiai-abdul-karim-1-jejak-perjuangan-dan-keteladanan-sang-muassis-pondok-pesantren-lirboyo/ Azhari, S., & Ibrahim, I. A. (2008). Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar’i. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 42(1), 131–147. https://doi.org/10.14421/ajish. v42i1.254 Aziz, J. A. (2011). Reformulasi Konsep Najis Ala Ahmad Hassan (1887-

1958). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 39–52. https://doi.org/10.24090/mnh.v5i1.645
Aziz, M. (2016, March 30). KH Saleh Lateng Banyuwangi, Pejuang Senyap di Garda Depan Revolusi. NU Online. https://nu.or.id/tokoh/ kh-saleh-lateng-banyuwangi-pejuang-senyap-di-garda-depan-revolusi-7FLFP Azra, A. (2013). Jaringan Ulama Timur Tengah Dan Kepulauan Nusantara Abad XVII Dan XVIII: Melacak Akar-Akar Pembaruan Pemikiran Islam Di Indonesia. Prenada Media Group. Bahri, S. (2025). Hadis Pendidikan: Tela’ah Pemikiran Abu Laits As-Samarqandi tentang Hak-hak Anak dalam Kitab Tanbih Al-Ghafilin. La-Tahzan: Jurnal Pendidikan Islam, 17(1), 82–90. https://doi.org/10.62490/latahzan.v17i1.1090 Bausani, A. (1969). Un Manoscritto Persiano-Malese di Grammatica Araba del XVI Secolo”,. Annali Dell’Ist, Univ. Orientale Di Napoli, 19(29), 69–98. Berg, L. W. C. van D. (1989). Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara. INIS. Berger, P. L. (1990). Tafsir Sosial atas Kenyataan: Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan. LP3ES. Bruinessen, M. van. (1990). Kitab Kuning: Books in Arabic Script Used in the Pesantren Milieu. Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde, 146, 226–268. Bruinessen, M. van. (1992). Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia: Sur- vei historis, geografis, dan sosiologis (. Mizan. Bruinessen, M. van. (1995). Shari’a Court, Tarekat and Pesantren: Religious Institutions in the Banten Sultanate. Archipel, 50, 165–200. Burhanudin, J. (2012). Ulama dan Kekuasaan Pergumulan Elit Muslim dalam Sejarah Indonesia. Mizan Publika. Carey, P. (1975). A further note on Professor John’s “Gift addressed to the spirit of the prophet. Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde, 131(2), 341–344. https://doi.org/10.1163/ 22134379-90002674

JILID II

Chaidar. (1978). Sejarah pujangga Islam Syech Nawawi Albanteni, Indonesia. CV Sarana Utama. Christomy, T. (2001). Shaṭṭārīyah Tradition on West Java: e Case of Pamijahan. Studia Islamika, 8(2), 55–82. Christomy, T. (2008). e Sign of the Wali. ANU Press. Daneshgar, M. (2021). Persianate Aspects of the Malay-Indonesian World: Some Rare Manuscripts in the Leiden University Library. DABIR, 8(1), 51–78. https://doi.org/10.1163/29497833- 00801006 dar-alifta.org. (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https://www.dar-alifta.org/ar/ ourreligion/details/34/ dar-alifta.org. (2024, February 4). https://www.dar-alifta. org/ar/articles/details/9215/ Dhofier, Z. (2019). Tradisi Pesantren. LP3ES. Drewes, G. W. J. (1925). Drie Javaansche Goeroe’s: Hun Leven, Ondericht En Messiasprediking. A. Dros. Editors, B. (2025). Muḥammad XII. In Encyclopedia Britannica. https://www.britannica.com/biography/Muhammad-XII Effendi, A. (2021, June 7). Syekh Abdul Karim Mursyid Tarekat dari Banten. NU Online. https://banten.nu.or.id/tokoh/syekh-abdul-karim-mursyid-tarekat-dari-banten-ckraH Effendi, A. (2022, Mei). Mengenal Kitab Nihayatuz Zain Karya Syekh Nawawi al-Bantani. NU Online. https://banten.nu.or.id/ pendidikan/mengenal-kitab-nihayatuz-zain-karya-syekh-nawawi-al-bantani-AnyX6 Ekadjati, E. S., & dkk. (1995). Empat Sastrawan Sunda Lama. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. El Shamsy, A. (2013). e Ḥāshiya in Islamic Law: A Sketch of the Shāfiʿī Literature. Oriens, 41(3–4), 289–315. https://doi. org/10.1163/18778372-13413404

Erlina, E. (2007). Abdullah bin Abdul Qahhar al-Bantani: Fath al-Mulk li Yasila ila Malik al-Mulk ‘alâ Qâidah Ahli Suluk: Citra Neo-Sufisme di Kesultanan Banten Abad XVIII (Suntingan Teks dan Analisis Isi)”. [Tesis Pascasarjana]. Universitas Indonesia. Fadlan, M. N. (2015). Surat-surat Eyang Hasan Maolani, Lengkong: Suntingan Teks dan Analisis Isi. FIB Universitas Indonesia. Faiqoh, L. (2018). Vernakularisasi dalam Tafsir Nusantara: Kajian atas Tafsir Faid al-Rahman karya KH. Sholeh Darat al-Samarani. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 1(1), 85–128. https:// doi.org/10.14421/lijid.v1i1.1247 Falah, M., Adyawardhina, R., & Nugraha, A. (2010). Pertumbuhan pers di Kota Tasikmalaya (1900-1942): Laporan penelitian peneliti muda (litmud) Unpad. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran. Fang, L. Y. (2011). Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Yayasan Obor. Fang, L. Y. (2016). A History of Classical Malay Literature. Obor. Farah, N. (2016). Pola Pemikiran Kelompok Tradisionalis dan Modernis dalam Islam. Jurnal YAQZHAN, 2(1), 1–14. Farisyi, M. S. (2021). Pemikiran keislaman Mama Sempur 1922-1962 [Skripsi]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Fathurahman, O. (2012). Ithaf Al-Dhaki: Tafsir Wahdatul Wujud bagi Muslim Nusantara. Mizan. Fathurrahman, O. (2011, Oktober). Kitābs from Cairo: An Overview of the New Collection of Southeast Asian Kitābs at Sophia University. NIHU Programs, Tokyo. Fathurrahman, O. (2012, March 10). Aceh, Banten, dan Mindanao. Indonesian Islamic Philology. https://naskahkuno. wordpress.com/2012/03/10/aceh-banten-dan-mindanao/ Fathurrahman, O. (2016). Shattariyah Silsilah in Aceh, Java, and the Lanao area of Mindanao. Research Institute for Languages and Cultures of Asia and Africa, Tokyo University of Foreign Studies.

JILID II

Fathurrahman, O., & Loir, H. C. (1999). Khazanah Naskah: Panduan Koleksi Naskah-Naskah Indonesia Sedunia. Yayasan Obor Indonesia. Fattah, K. H. A. (2013, November 13). Mengenal Lebih Dekat Uwa Ajengan Choer Affandi. Ppm Miftahul Khoir. https://www. ppmmiftahulkhoir.com/mengenal-lebih-dekat-uwa-ajengan-choer-affandi/ Fauzi, A., & Koyah. (2017). Abuya Dimyati’s Idea in Development of Traditional Islamic Studies and Spiritualistic: Studies at Pondok Pesantren Cidahu Pandeglang. ADDIN, 11(1), 131–156. Freitag, U. (1999). Hadhramaut: A Religious Center for the Indian Ocean in the Late 19th and Early 20th Centuries. Studia Islamika, 89, 165–183. Gallop, A. T. (1995). Golden Letters: Writing Traditions of Indonesia/ Surat Emas: Budaya Tulis di Indonesia. Lontar. Gallop, A. T. (2019). Southeast Asian manuscripts from the collection of Sir Hans Sloane in the British Library. Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 20(1), 15–31. https://doi.org/10.17510/ wacana.v20i1.732 Geertz, C. (1960). e Religion of Java. Free Press. Ghuddah, A. F. A. (2014). Al-Isnad min al-Din. Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah. Gusmian, I. (2015). Bahasa dan Aksara dalam Penulisan Tafsir al-Qur’an di Indonesia Era Awal Abad 20 M. Mutawâtir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, 5(2), 223–247. Hamid, A. (1994). Syekh Yusuf Makassar: Seorang Ulama, Sufi dan Pejuang. Yayasan Obor. Hardianti, M. (2024, August 2). Haji Hasan Mustapa, Pengarang Tafsir Sunda Qur’anul Adhimi. Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia. https://tafsiralquran.id/hasan-mustapa-pengarang-tafsir-sunda-quranul-adhimi/

Hartono. (2014). Naskah Nadoman Kampanye Partai NU: Edisi Teks, Terjemahan dan Kajian Fungsi Teks [Tesis Pascasarjana, Universitas Padjadjaran]. https://repository.unpad.ac.id/items/91921e9b- 2803-44e6-a0e5-1e5b32dae75c/full Hassan, A. B. (2021). e Government of Egypt’s Press (Matba`at Bûlâq): A Historical Analysis of Two Hundred Years of Perfor- mance. Cogent Arts and Humanities, 8(1). https://doi.org/10.1080 /23311983.2021.1891683 Himam, A. (2021). Mama Gentur Poros Keilmuan Fiqh Ulama Cianjur. Al-Inṣāf, 1(1), 69–83. https://doi.org/10.61610/ash. v1i1.6 Hisyam, M. N. (2022, November 9). Kyai Ahmad Sanusi, Ulama Sunda Keturunan Nabi yang Meraih Gelar Pahlawan Nasional. Islami.Co. https://islami.co/kyai-ahmad-sanusi-ulama-sunda-keturunan-nabi-yang-meraih-gelar-pahlawan-nasional/ Hudson, L. (2004). Reading Al-Shaʿrānī: e Sufi Genealogy Of Islamic Modernism In Late Ottoman Damascus. Journal of Islamic Studies, 15(1), 39–68. Hurgronje, C. S. (1999). Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning and the Moslims of the East-Indian Archipelago. Dârah al-Malik ‘Abd al-‘Azîz. Hurgronje, C. S. (2007). Mekka in the Latter Part of the 19th Century Daily Life, Customs and Learning. e Moslims of the East-Indian Archipelago. Brill. Ibrahim, U. (2001). ariqah Alawiyah; napak tilas dan studi kritis atas sosok dan pemikiran Allamah Saayid Abdullah al-Haddad, tokoh Sufi Abad ke 17. Mizan. İhsanoğlu, E. (2012). e Beginning of Printing in Egypt. In H. Davies (Ed.), e Turks in Egypt and their Cultural Legacy (p. 0). American University in Cairo Press. https://doi.org/10.5743/ cairo/9789774163975.003.0013

JILID II

Ilyas, A. F. (2017). Pemikiran Fikih Syaikh Muhammad Zain Batu Bara: Fidiah Salat dan Puasa. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 41(2). https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.459 Ilyas, A. F. (2018). Warisan Intelektual Ulama Nusantara: Tokoh, Karya dan Pemikiran. Raudha Press. Ilyas, A. F. (2020, May 18). Pemikiran Menyimpang di Nusantara: Fatwa Sayyid Abdullah al-Zawawi dan Syaikh Mukhtar Bogor. https:// jaringansantri.com/pemikiran-menyimpang-di-nusantara-fatwa-sayyid-abdullah-al-zawawi-dan-syaikh-mukhtar-bogor/ Indrawati, N. N. (2016). Peran Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (1860-1916 M) Dalam Islamisasi Nusantara. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 1(1). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v1i1.940 Irwanto. (2023). Manhaj Ahmad Lutfi Fathullah Dalam Hadis-Hadis Lemah dan Palsu dalam Kitab Durratun Nasihin. Liwaul Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Masyarakat Islam, 13(2), 158–181. https://doi.org/10.47766/liwauldakwah.v13i2.2552 Iskandar, T. (1996). Kesusasteraan Klasik Melayu Sepanjang Abad. Libra. Jaringan Santri. (2017, August 28). Mengenal Syaikh Abdul Haq Al Bantani Al Makki (1868-1906 M). https://jaringansantri.com/ mengenal-syaikh-abdul-haq-al-bantani-al-makki-1868-1906-m/ Jawad, A. (2018). Washaya sittah Kh. Muhammad Masturo (1901-1968) dalam pembentukan Islam lokal di Sukabumi jawa Barat. JEJAK PUBLISHER. https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/17/ JIC. (2024, February 6). Mengenal Mufti Betawi Habib Utsman bin Yahya. Jakarta Islamic Centre. https://islamic-center.or.id/ mengenal-mufti-betawi-habib-utsman-bin-yahya/ John, A. H. (1965). e Gift Addressed to e Spirit of e Prophet. ANU Press. Juniawan, H. K., Hidayat, A. A., & Supendi, U. (2024). Perjuangan KH. Usman Dhomiri Dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di Cimahi Tahun 1938-1955. Reslaj: Religion Edu-

cation Social Laa Roiba Journal, 6(7), 3352–3361. https://doi. org/10.47467/reslaj.v6i7.3776 Kaptein, N. (1998). e Muhimmat al-Nafais: A Bilingual Meccan Fatwa Collection for Indonesian Muslims from the End of the Nineteenth Century. INIS. Kaptein, N. (2019, March 1). Jawi Books in Cairo. Leidenislamblog. https://www.leidenislamblog.nl/articles/jawi-books-in-cairo Kartodirjo, S. (1999). Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Gramedia Pustaka Utama. Khairunnisa, A., Pribadi, M., & Sugiyono, S. (2024). Dasar Pemikiran Ibnu Malik Dan Representasi Pemikiran Basrah Dalam Kitab Alfiyahnya. Al-Mi’yar: Jurnal Ilmiah Pembelajaran Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban, 7(1), 481–500. http://dx.doi.org/10.35931/ am.v7i1.3176 Kholidah, F. (2017). Dinamika Pengembangan Ilmu Falak Di Pesantren. Jurnal Penelitian, 14(2), 151–162. Khozanatulahfan, N. Y. (2020, Agustus). Syi’iran, Sejarah Nabi dari Tujuh Kitab Tarikh. NU Online. https://jabar.nu.or.id/kelembagaan/ syi-iran-sejarah-nabi-dari-tujuh-kitab-tarikh-H4jWR Khusniah, L. (2017). Abdullah Bin Nuh Dan Historiografi Islam Di Indonesia (1905 M–1987 M) [Skripsi, UIN Sunan Kalijaga]. https://digilib.uin-suka.ac.id/24424/ Kisah Tuan Snouck dan Paman Aboe. (2019, Agustus). https:// indonesia.go.id/kategori/komoditas/909/kisah-tuan-snouck-dan-paman-aboe Kurniawan, A. F. (2010). e Mystical ought of ‘Abdullah bin ‘ Abdul Qahhar al-Bantani (an Analysis of the Masyahid al-Nasik fi Maqamat al-Salik) [Disertasi]. Universitas Paramadina. Kurniawan, A. F. (2012, February 15). Percik Kata: Dimensi Mis- tik Wujudiyyah Abdullah bin Abdul Qahhar al-Bantani. Percik Kata. https://percikata.blogspot.com/2012/02/dimensi-mistik- wujudiyyah-abdullah-bin.html

JILID II

Kurniawan, I. (2021). Pesan Keagamaan Dalam Novel Gadis Garut Karya Habib Ahmad Bin Abdullah Assegaf [Skripsi, Universitas Negeri Jakarta]. http://repository.unj.ac.id/14004/ Kusdiana, A. (2014). Sejarah Pesantren: Jejak, Penyebaran dan Jaringannya di Wilayah Priangan (1800–1945). Humaniora. Laffan, M. (1999). Raden Aboe Bakar An Introductory Note Con- cerning Snouck Hurgronje’s Informant in Jeddah (1884-1912). Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde, 155(4), 517–542. Laffan, M. (2003). Islamic Nationhood and Colonial Indonesia: e Umma Below the Winds. SOAS-Routledge. Laffan, M. (2008). e New Turn to Mecca. Revue Des Mondes Musulmans et de La Méditerranée, 124, 113–131. https://doi. org/10.4000/remmm.6022 Laffan, M. (2016). Sejarah Islam di Nusantara. Penerbit Bentang. Lambton, A. K. S. (1981). State and Government in Medieval Islam: An Introduction to the Study of Islamic Political eory: e Jurists. Oxford University Press. Latipatunnissa. (2022, January 13). Sanad Keilmuan Ajengan K.H.R. Moch Burhan (Apa Eyang) Pesantren Margasari Cijawura. NU Online. https://jabar.nu.or.id/tokoh/sanad-keilmuan-ajengan-k-h-r- moch-burhan-apa-eyang-pesantren-margasari-cijawura-THGti Loir, H. C. (2013). Naik Haji di Masa Silam. Kepustakaan Populer Gramedia. Loir, H. C. (2019). Naik Haji Di Masa Silam: Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964: Jilid I (1482—1890). Kepustakaan Populer Gramedia. Loir, H. C., Abdullah, M. Q., & Fathurahman, O. (2010). Iman Dan Diplomasi Serpihan Sejarah Kerajaan Bima. Kepustakaan Populer Gramedia. Lubis, N. (1996). Menyingkap Intisari Segala Rahasia karangan Syekh Yusuf Al-Taj Al-Makasari. Mizan. Lubis, N. H. (2020). Metode Sejarah. Satya Historika.

Lubis, N. H., Muhsin, M., Saringendyanti, E., Darsa, U. A., Kusdiana,

A., Hernawan, W., & Falah, M. (2011). Sejarah Perkembangan Islam di Jawa Barat. Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia Jawa Barat.
Maghribi, M. A. (1990). A’lam al-Hijaz Fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar Li al-Hijrah Wa Ba’dha al-Qurun al-Madhiyah (Vol. 3). Mathba’ah al-Madani. Mahrus. (2011). Melting Pot Islam Nusantara Melalui Tarekat: Studi Kasus Silsilah Tarekat Syattariyah di Cirebon. Jurnal Islam Indonesia, 4(2), 44–61. Mahrus. (2015). Syattariyah Wa Muhammadiyah: Suntingan Teks, Terjemahan, dan Analisis Karakteristik Syatariyah di Keraton Keprabonan Cirebon pada Akhir Abad Ke-19 [Disertasi]. Universitas Indonesia. Manap, A. (2022a, September 28). Mengenal Kitab Maulid Al-Barzanji: Penyusun, Keutamaan, dan Cara Bacanya. NU Online. https://jabar.nu.or.id/ubudiyah/mengenal-kitab-maulid-al- barzanji-penyusun-keutamaan-dan-cara-bacanya-xhmMB Manap, A. (2022b, November 8). KH Ahmad Sanusi, Ajengan Sukabumi yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional. NU Online. https://jabar.nu.or.id/tokoh/kh-ahmad-sanusi-ajengan-sukabumi-yang-dianugerahi-gelar-pahlawan-nasional-rCHKq Marrison, G. E. (1955). Persian Influences in Malay Life (1280-1650). Journal of the Malayan Branch of the Royal Asiatic Society, 28(1 (169)), 52–69. Marwadi, F. H. (2016, October 14). ‘Abdul Haq Al-Jawi Al-Bantani, Ulama Makkah Asal Banten yang Disayangkan. Al-Marwadi. https://almarwadi.wordpress.com/2016/10/14/abdul-haq-al-jawi- al-bantani-ulama-makkah-asal-banten-yang-disayangkan/ Media, R. S. (2022, April 11). Biografi Syeikh Muhammad Zain al-Asyi (Aceh). https://sanadmedia.com/infografik/biografi-syeikh-muhammad-zain-al-asyi-aceh/

JILID II

Meij, van der. (2015). Isra’ Mi’raj in Indonesia. In S. Yumi (Ed.), Comparative Study of Southeast Asian Kitabs (3): Papers on the Story of Isra Mi`raj (pp. 1–31). Sophia University. Meraj, M. A. (2015). Arabic Poetry: Origin and Development. Pratidhwani the Echo: A Peer-Reviewed International Journal of Humanities and Social Science, 3(4), 49–54. Millatin, K., & Fauzy, M. R. (2022, July 4). Jatman Purwakarta Ungkap Kiprah Syekh H Muhammad Yusuf Sang Mahaguru Ulama Nusantara Abad 19. NU Online. https://jabar.nu.or.id/purwakarta/ jatman-purwakarta-ungkap-kiprah-syekh-h-muhammad-yusuf-sang-mahaguru-ulama-nusantara-abad-19-s33Nr Moriyama, M. (2005). Semangat Baru: Kolonialisme, Budaya Cetak dan Kesastraan Sunda Abad ke-19 (Suryadi, Trans.). KPG. Moteki, A. (2016). Ahmad al-Dardir’s Commentary on the Story of the Prophet’s Miʿrāj by Najm al-Din al-Ghayti. In S. Yumi (Ed.), Comparative Study of Southeast Asian Kitabs (4): Local and Global Dynamism in Transformation of Islamic Tales. Sophia University. Muhammad, M. K. H., Ayatullah, & Ulfa, M. (2025). Ajaran Sosio-Teologi dalam Kitab Nūr al-Ẓalām Sharḥ ‘Aqīdah al-‘Awwām Karya Syaikh Nawawi al-Bantanī (1813-1898 M.). Paradigma: Jurnal Kalam Dan Filsafat, 7(1), 1–32. https://doi.org/10.15408/paradigma.v7i1.46916 Muhlisin. (2019, July 22). Mengenal Pesantren Ayah Cibeunteur, Ponpes Tertua Kota Banjar—Harapan Rakyat. Harapan Rakyat. https:// www.harapanrakyat.com/2019/07/pesantren-ayah-cibeunteur-ponpes-tertua-kota-banjar/ mui.or.id. (2021, September 2). Melacak Jejak Ulama Tatar Sunda di Nusantara dan Dunia. Majelis Ulama Indonesia. https://mirror. mui.or.id/hikmah/31448/melacak-jejak-ulama-tatar-sunda-di-nusantara-dan-dunia/

Mujahiddin, A., & Asror, M. (2021). Telaah Tafsir Marah Labid Karya Nawawi al-Bantani. Ulumul Qur’an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 81–87. https://doi.org/10.58404/uq.v1i1.14 Mulyani. (2023). Peran KH Adang Badrudin Dalam Mengembangkan Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Purwakarta (2000-2020). [Skripsi]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Mulyati, S. (1992). Sufism In Indonesia: An Analysis of Nawawi AlBanteni’s Salalim Al-Fudhala’ [Tesis]. McGill University. Mumazziq, R. (2020, Agustus). KH Ahmad Abdul Hamid Kendal: Atlet, Ulama, dan Penulis Kitab. NU Online. https://nu.or.id/ tokoh/kh-ahmad-abdul-hamid-kendal-atlet-ulama-dan-penulis-kitab-5hFoN Muna, A. C. (2017). Penulisan Kitab Sabat dalam Kajian Hadis di Nusantara. 1th ASILHA International Conference Hadith Studies and Its Contribution in Indonesia and Muslim World, Yogyakarta. http://repository.uingusdur.ac.id/505/ Muqoddas, A. (2014). Syeikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Ilmuan Spesialis Ahli Syarah Kitab Kuning. Tarbawi : Jurnal Pendidikan Islam, 11(1). https://doi.org/10.34001/tarbawi.v11i1.186 Museum IPB. (2024, June 11). Hoesein Djajadiningrat, Gelar Doktor, dan Gagasan Pembentukan Pendidikan Tinggi Pertanian di Indonesia. Museum IPB. https://museum.ipb.ac.id/hoesein-djajadiningrat-gelar-doktor-dan-gagasan-pembentukan-pendidikan-tinggi-pertanian-di-indonesia/ Muslim, I. W. (2019, Mei). Sejarah Pesantren Cintawana, Salah Satu Pesantren Tertua di Tasikmalaya. Ayo Bandung. https://www. ayobandung.com/regional/pr-79651220/sejarah-pesantren-cintawana-salah-satu-pesantren-tertua-di-tasikmalaya Mustakim, L., & Ali, N. H. (2019). Relasi islam dan negara: Studi atas pemikiran Ahmad Hassan (1887-1958). Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam, 19(2), 22–38. https://doi.org/10.19109/ tamaddun.v19i2.4471

JILID II

Mutiulah, & Nizar, M. (2024). Filsafat Politik Abu Hamid Al-Ghazali Dalam Kitab At-Tibru Al-Masbuq Fi Nasihati Al-Muluk. Philo- sophiamundi, 2(6), 389–395. Najmuddin, A. (2024, February 27). Inilah 45 Anggota DPR Partai NU Hasil Pemilu 1955. NU Online. https://www.nu.or.id/fragmen/ inilah-45-anggota-dpr-partai-nu-hasil-pemilu-1955-Xoebh Nappisah. (2024, March 20). Pondok Pesantren Sindangsari Al-Jawami, Salah Satu Pesantren Tertua di Jabar, Pelopor Hadirnya MUI. Jabar. Tribunnews. https://jabar.tribunnews.com/2024/03/20/pondok-pesantren-sindangsari-al-jawami-salah-satu-pesantren-tertua-di- jabar-pelopor-hadirnya-mui Naupal. (1995). Al-’Iqdu l-Farid Fi Tahqiqi tawhid karya Ibnu ’Allan suntingan naskah dan telaah isi teks [Skripsi]. Universitas Indonesia. Nupin, I. S. (2023, June 5). Habib Ali Bin Abdurrahman Al Habsyi, Sang Ulama Penuntut Ilmu. NU Online. https://jakarta.nu.or. id/literatur/habib-ali-bin-abdurrahman-al-habsyi-sang-ulama-penuntut-ilmu-UwMwu Nurichsyan, B. (2017). Peran Kyai Haji Abdul Halim 1887-1962 M Dalam Mendirikan Organisasi Persatuan Umat Islam Di Majalengka [Skripsi]. IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Nurwansah, I. (2020, January 30). Pegon Sunda. Kairaga. https://www. kairaga.com/naskah-sunda/aksara/pegon/ Peacock, A. C. S. (2024). Arabic Literary Culture in Southeast Asia in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Brill. Pelras, C. (1993). e Bugis. Blackwell Publisher Ltd. Pijper, G. F. (1924). Het Boek der Duizen Vragen [Disertasi]. Universitas Leiden. Pijper, G. F. (1987). Fragmenta Islamica; Beberapa studi mengenai sejarah Islam di Indonesia awal Abad XX. Universitas Indonesia. Pikiran Rakyat. (2018, January 2). Melacak Media Islam Berbahasa Sunda. www.Pikiran-Rakyat.com. https://www.pikiran-rakyat. com/jawa-barat/pr-01291673/melacak-media-islam-berbahasa-sunda-417045

Pranata, G. (2023, April 26). Achmad Djajadiningrat Melampaui Pergulatan Politik Hindia Belanda—Semua Halaman—National Geographic. National Geographic. https://nationalgeographic.grid.id/ read/133768748/achmad-djajadiningrat-melampaui-pergulatan-politik-hindia-belanda Pratama, E. (2018). Pembuatan Bibliografi Beranotasi Skripsi Akun- tansi Tahun 2015-2018 di Perpustakaan AKBP-STIE “KBP” Padang. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan, 7(2), 18–25. Pratiwi, A. R. (2022). Pemikiran Syekh Ahmad Khatib Sambas dalam Fathul A’rif pada Abad 19 M [Skripsi]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Prayoga, Y. (2022, June 20). Sejarah Penggunaan Aksara Pegon dan Proses Penyebarannya. NU Online. https://nu.or.id/lampung/sejarah-penggunaan-aksara-pegon-dan-proses-penyebarannya-HTNpg Pudjiastuti, T. (2016). Aksara-Aksara Penyimpan Informasi di Banten. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 6(2), 196–206. https:// doi.org/10.17510/paradigma.v6i2.97 pui.or.id. (n.d.). Sejarah PUI. PUI. Retrieved November 9, 2025, from https://pui.or.id/sejarah-pui/ Purnama, A., Lubis, N. H., & Widyonugrahanto. (2017). Pergulatan Pemikiran Kiai Nahdlatul Ulama dengan Kaum Modernis Islam di Jawa Barat (1930-1937). Patanjala, 9(2), 309–324. https://doi. org/10.30959/patanjala.v9i2.34 Purnamasari, A. R. (2007). Kajian Filologis Naskah Pelayaran Makkah [Skripsi]. Universitas Negeri Semarang. Putra, A., & Ahmad, C. (2011). Bibliografi Karya Ulama Minangkabau Awal Abad XX: Dinamika Intelektual Kaum Tua dan Kaum Muda. Komunitas Suluah (Suaka Luhung Naskah). Putuhena, M. S. (2003). Haji Indonesia: Suatu Kajian Sejarah Tentang Perjalanan dan Pengaruhnya pada Pertengahan Pertama Abad XX [Disertasi]. IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

JILID II

Rahmah, N. (2018). Khazanah Intelektual Ulama Betawi Abad ke-19 dan ke-20 M. Jurnal Lektur Keagamaan, 16(2), 195–226. https:// doi.org/10.31291/jlk.v16i2.564 Ramadhani, A. (2022). Studi Komparasi Kitab Tashil Al-Masalik Fi ‘Ilm An-Nahw Wa As-Sarf Ila Alfiyyah Ibn Malik Dan Ausatal-Masalik Li Alfiyyah Ibn Malik [Tesis]. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ramdan, A. S., & Wahab, Y. (2022). Translation Strategy in Matan Zubad’s Translation Book by Muhammad Ali Baraqbah. `A Jamiy: Jurnal Bahasa Dan Sastra Arab, 11(2), 360–376. https://doi. org/10.31314/ajamiy.11.2.360-376.2022 Redaksi, T. (2021, April 21). Syekh Ismail Al-Minangkabawi, Ulama Ahli Tasawuf dari Tanah Datar. Langgam.id. https://langgam.id/ syekh-ismail-al-minangkabawi-ulama-ahli-tasawuf-dari-tanah-datar/ Ricci, R. (2006). Translating Conversion in South and Southeast Asia Asia: e Islamic Book of One ousand Questions in Javanese, Tamil and Malay [Disertasi]. University of Michigan. Ricci, R. (2018). Menerjemahkan Islam: Lintas Bahasa, Budaya dan Zaman. Suara Harapan Bangsa. Riddel, P. (2001). Islam and e Malay Indonesian World: Transmission and Responses. Horizon Books. Ridha, S. R. (1351). Nidâ al-Jins al-Lathîf fî Huqûq al-Nisâ fî al-Islâm. Mathba’ah al-Manar. Rifaldi, A. (2021, March 7). Kontroversi Sayyid Usman bin Yahya Kritik Aliran Wahabi dan Rafidhah. NU Online. https://www.nu.or. id/fragmen/kontroversi-sayyid-usman-bin-yahya-kritik-aliran-wahabi-dan-rafidhah-wyJPH Rinkes, D. A. (1996). Nine Saints of Java. Malaysian Sociological Research Institute. Rohmana, J. A. (2013). Asmarandana Ngagurit Kaburu Burit: Penga- laman Didaktis Kepesantrenan Haji Hasan Mustapa (1852-1930). Jumantara, 4(2), 45–81.

Rohmana, J. A. (2017). Sejarah Tafsir al-Qur’an di Tatar Sunda. Mujahid Press. Rohmana, J. A. (2018). Informan Sunda Masa Kolonial: Surat-Surat Haji Hasan Mustapa untuk C. Snouck Hurgronje dalam Kurun 1894-1923. Octopus Publishing. Rohmana, J. A. (2025). Kitāb” Printed in Early-Twentieth-Century Egypt as Evidence of Islamic Transregional Networks. Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 26(2). Rosidi, A. (2018). Hasan Mustapa Jeung Karya-Karyana. Kiblat Buku Utama. Saefullah, A. (2019). e Tradition of Religious Books (Kitabs) Printing: Case Study of the Production and Reproduction of Religious Books (Kitabs) in Cianjur and Sukabumi, West Java, Indonesia). Jurnal Lektur Keagamaan, 17(2), 291–320. https:// doi.org/10.31291/jlk.v17i2.718 Saleh, M. (2019). KH. Ahmad Sanusi dan Karya-Karyanya: Khasanah Literasi Ilmu-Ilmu Ajaran Islam di Nusantara. Jurnal At-Tadbir, 29(2), 74–114. https://doi.org/10.52030/attadbir.v29i02.16 Samsudin. (2021, Mei). Kasih Sayang KH E. Fakhruddin Masthuro pada Semut dan Pepohonan. NU Online. https://jabar.nu.or.id/ hikmah/kasih-sayang-kh-e-fakhruddin-masthuro-pada-semut- dan-pepohonan-RjztP Santri, K. (2025, Agustus). KH. Mahrus Aly (1907-1985). Lirboyo. Net. https://lirboyo.net/kh-mahrus-aly-1907-1985/ Sanusi, A. (2024, November 25). Jejak Syaikh Mahfudz al-Tarmasi Mengglobal: Dari Tremas Menuju Dunia. Pondoktremas.com. https://pondoktremas.com/jejak-syaikh-mahfudz-al-tarmasi-mengglobal-dari-tremas-menuju-dunia/ Sari, A. M., Maulani, A., & Suparno, D. (2025). Tinjauan Seman- tik Naskah Nazm Waraqat Karya Shaikh Syarif Al-Din Yahya Al-’Imriti Koleksi Surau Simaung, Sumatra Barat. Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara, 16(1), 1–17. https://doi.org/10.37014/ jumantara.v16i1.5347

JILID II

Sejarah Singkat Buntet Pesantren. (n.d.). Situs Resmi Buntet Pesantren. Retrieved November 7, 2025, from https://buntetpesantren.id/ sejarah-singkat Shihab, M. Q. (2014). Mutiara Hati: Mengenal Hakikat Iman, Islam dan Ihsan bersama M Quraish Shihab. Lentera Hati. Sholeh, M. (2013). Cerita Perbantahan Dahulu Kala: Pembelaan dan Sanggahan Tuanku Nan Garang Atas Kritik Sayyid Uthman bin ‘Aqil Tahun 1885. Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara, 4(1). Sholeh, M. (2017). Naskah Surat Tariqah: Kritik Tuanku Nan Garang Atas Sikap Anti Tarekat dan Anti Jihad Sayyid Uthman al-Batawi. Tsaqofah: Jurnal Agama Dan Budaya, 15(1), 91–109. Sirkîs, I. b. M. (1927). Mu’jam al-Mathbû’ât. Mathba’ah Sirkis bi Mishr. Smyth, W. (1992). Ahmad b. Ali b. Masud on Arabic Morphology, Marah al-Arwah, part 1: e Strong Verb, As-Sahih. e Journal of the American Oriental Society, 112(4), 711–713. Sujati, B. (2020). Dinamika Nahdlatul Ulama Di Tasikmalaya Tahun 1926-1961. SINAU: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 6(2), 1–18. Sulistiana, S. (2016). Sejarah Sosial Intelektual Pembentukan dan Penyebaran Mazhab Imam Syafi’i [Tesis]. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Supriyanto, A. (2023). Peranan Nahdlatul Ulama Dalam Dakwah Islam Pada Masa Pendudukan Jepang 1942-1945 [Skripsi]. IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Surau.co. (2025, September 4). KH Muhammad bin Alqo Pilar Sejarah Islam dan Jaringan Keilmuan Ulama Sunda. Surau.co. https://www.surau.co/2025/09/31790/pesantren-sukamiskin-pilar-sejarah-islam-dan-jaringan-keilmuan-ulama-sunda/ Suriamijaya, R. (2011). Pemikiran Dakwah Kaum Padri Di Sumatera Barat (Gerakan Dakwah Dalam Purifikasi Islam di Masyarakat Minangkabau) [Tesis]. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Suryadi, R. A. (2023, January 21). Kitab Ushul Fikih dari Cianjur: Al-Salam wa al-Wi’am. Alif.ID. https://alif.id/gZxa/kitab-ushul-fikih-dari-cianjur-al-salam-wa-al-wiam Suryalaya. (n.d.). Riwayat Singkat Syaikh Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad. Retrieved November 9, 2025, from https://www. suryalaya.org/riwayat1.html Sweis, S. J. (2020). Hashemite Household Anxieties: e Amirate of Mecca, Arabism, and the Arab Revolt (1880–1919) [Disertasi]. e University of Chicago. Sya’ban, A. G. (2010, January 20). NU Online. https://www. nu.or.id/shkhsy/amp1575amp1604amp1588amp1610amp1582- amp1605amp1581amp1605amp1583-amp1571amp1581amp 1610amp1583-amp1576amp1606-amp1573amp1583amp1585 amp1610amp1587-amp1576amp1608amp15-MCqva Sya’ban, A. G. (2016, November 15). Ajengan Siroj Garut: Syaikh Al-Qurra Makkah Asal Pasundan. NU Online. https://nu.or.id/ tokoh/ajengan-siroj-garut-syaikh-al-qurra-makkah-asal-pasundan-2fOFG Sya’ban, A. G. (2017a). Mahakarya Islam Nusantara: Manuskrip, Kitab, dan Korespondesi Ulama Nusantara. Pustaka Compass. Sya’ban, A. G. (2017b, February 23). Ditemukan! Manuskrip Berisi Genealogi Intelektual (Sanad) Syaikh Mukhtâr ‘Athârid al-Bûghûrî”, Ajengan Sunda yang Mengajar di Makkah (1913 M). Facebook. https:// www.facebook.com/photo.php?fbid=10155069657474696&se- t=pb.570469695.-2207520000.1539691441.&type=3&theater Sya’ban, A. G. (2017c, March 22). Fiqih Nusantara Abad Ke-18 M Karya Faqih Jalaluddin Aceh. NU Online. https://nu.or.id/pustaka/fiqih-nusantara-abad-ke-18-m-karya-faqih-jalaluddin-aceh-JQVZe Sya’ban, A. G. (2018, Mei). Al-Ajwibatus Syafiyah: Himpunan Fatwa KH. Raden Muhammad Nuh Cianjur (1966). Alif.ID. https:// alif.id/zoI7/al-ajwibatus-syafiyah-himpunan-fatwa-kh-raden-muhammad-nuh-cianjur-1966

JILID II

Sya’ban, A. G. (2020a). Al-Kutub al-Jâwiyyah al-Mathbû’ah bi Makkah al-Mukarramah min Awâ’khir al-Qarn al-Tâsi’ ‘Asyar ilâ Awâ’il al-Qarn al-‘Isyrîn. Heritage of Nusantara: International Journal of Religious Literature and Heritage, 9(2), 314–350. Sya’ban, A. G. (2020b, June 22). Menemukan Harta Karun Warisan Ulama Sunda yang Lama Hilang: Kitab “Futuh al-Ilahiyyah” Karya Syaikh Siraj Garut Makkah Bertahun 1925. Pesantren ID. https:// pesantren.id/menemukan-harta-karun-warisan-ulama-sunda-yang-lama-hilang-kitab-futuh-al-ilahiyyah-karya-syaikh-siraj-garut-makkah-bertahun-1925 Syaban, A. G. (2020, June 28). Menjumpai Ilmu Gentur (Cianjur) di Kadipaten Majalengka. https://sanadmedia.com/artikel/menjumpai-ilmu-gentur-cianjur-di-kadipaten-majalengka/ Sya’ban, A. G. (2020c, July 3). Kitab “Misykât al-Anwâr” Karya Syaikh ‘Alî b. Abdullâh al-ayyib al-Azharî: Jejak Ulama Besar Madinah dan Mursyid Tarekat Tijaniyah di Tasikmalaya. Pesantren ID. https://pesantren.id/kitab-misykat-al-anwar-karya-syaikh-ali-b- abdullah-al-thayyib-al-azhari-jejak-ulama-besar-madinah-dan-mursyid-tarekat-tijaniyah-di-tasikmalaya Sya’ban, A. G. (2021a). Al-Syaikh Mukhtâr ‘Athârid wa al-Kutub al-Shundâwiyyah al-Mathbû’ah fî Makkah wa al-Qâhirah Awâ’il al-Qarn al-‘Isyrîn. Islam Nusantara: Journal for the Study of Islamic History and Culture, 2(1), 314–350. https://doi.org/10.31291/ hn.v9i2.575 Sya’ban, A. G. (2021b, Agustus). KH Shoheh Bunikasih, Ulama Sunda Murid Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Teman Syekh Nawawi Al-Bantani. NU Online. https://jabar.nu.or.id/tokoh/kh-shoheh-bunikasih-ulama-sunda-murid-syekh-ibrahim-al-baijuri-teman-syekh-nawawi-al-bantani-zeIV8 Syaban, A. G. (2021, January 2). Menziarahi Makam Sayyid Abdullah bin Shadaqah bin Zaini Dahlan di Garut. Sanad Media. https:// sanadmedia.com/tokoh/menziarahi-makam-sayyid-abdullah-bin-shadaqah-bin-zaini-dahlan-di-garut/

Sya’ban, A. G. (2022). Notes on Ijâzah and Silsilah Manuscripts of Southeast Asian Ulama in Mecca in the 20th Century. Journal of International Relation and Comparative Culture, 21(1), 95–112. Syafaah, A., Mumtazah, S., & Hasbiyallah. (2023). Muâ’adah Shalat Jum’at di Pesantren Balerante.”. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 11(1). Syarif, M. (2020). Pemikiran Abu Bakar Bin Al-Markhum Muhammad Syato tentang Karakter dalam Kitab Kifayatul Atqiyaâ wa Minhaju. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman, 10(2), 183–200. https://doi.org/10.33367/ji.v10i2.1276 Syarifuddin. (2014). Inskripsi pada Makam Kiai Hasan Maulani: Sosok Pejuang Islam dari Kuningan. Jurnal Lektur Keagamaan, 12(2), 499–514. Syu’aib, H. b. M. b. H. (2008). Al-Daur al-Tarbawî li Halaqât al-‘Ilm bi al-Masjid al-Haram fî ‘Ahd al-Malik ‘Abd al-‘Azîz [Disertasi]. Universitas Umm al-Qura. tagepedia.org. (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from http://www.tagepedia.org/Entry.aspx?id= 2 9 8 3 4 9 & t i t l e = % D 8 % A 7 % D 9 % 8 4 % D 8 % B 4 % D9%8A%D8%AE_%D8%B3%D8%B1%D8%A7%D8%AC_ %D9%82%D8%A7%D8%B1%D9%88%D8%AA&lang=ar Tahir, A. (2010). Sejarah gerakan Wahabi di dunia Arab dan penyebarannya di Indonesia [Tesis]. Universitas Gadjah Mada. Triono, A. L. (2020, November 10). Sejarah Pelatihan Laskar Hizbullah di Cibarusah, Cikal-Bakal Perang 10 November. NU Online. https://www.nu.or.id/fragmen/sejarah-pelatihan-laskar-hizbullah-di-cibarusah-cikal-bakal-perang-10-november-3ZJmt Ulfah, M. (2021). Jejak Islam di Subang dalam pendekatan historis: Studi kasus Pondok Pesantren Pagelaran I-III tahun 1950-2005 [Skripsi]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Umam, Z. K. (2016a). al-Ta’lîm fî al-Madînah al-Munawwarah fî al-Qarn al-Sâbi’ ‘Asyar al-Mîlâdî: Hayât wa Halaqât Ahmad al-Qusyâsyî. King Faishal Center for Research and Islamic Studies.

JILID II

Umam, Z. K. (2016b). Seventeenth-Century Islamic Teaching in Medina: e Life, Circle, and Forum of Ahmad al-Qushashi. Qiraat, 6. Umar. (2021). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tang- ga Tala’ah Kitab Uqudulujain Fi Bayani Huquq Az-Zaujain Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani [Skripsi]. Universitas Islam Sumatera Utara. Umaroh, S. Z. (2021, July 26). Abdullah Munsyi: Pelopor Sastra Melayu Modern, Dituduh Antek Barat. Tirto.Id. https://tirto.id/ abdullah-munsyi-pelopor-sastra-melayu-modern-dituduh-antek -barat-gh1r#google_vignette Virani, N. (1999). I am the Nightingale of the Merciful” Macaronic or Upside-Down?: e Mulamma’at of Jalal al-Din Rumi [Tesis]. Harvard University. Vishanoff, D. R. (2022). Islamic Legal eory: A Critical Introduction: Based on al-Juwayni’s Waraqat fi usul al-fiqh. Hackett Publishing. Vredenbregt, J. (1962). e Haddj: Some of its Features and Functions in Indonesia. Bijdragen Tot de Taal-, Land-En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 118(1), 91–154. https://doi.org/10.1163/22134379-90002165 Wahyudi, C. (2011). Tipologi Islam Moderat dan Puritan: Pemikiran Khaled M. Abou el-Fadl. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 1(1), 75–92. https://doi.org/10.15642/teosofi.

2011.1.1.75-92
Yahya, I. (2021, January 25). K.H. Raden Ma’mun Nawawi, Ulama Ahli Falak dari Bekasi (Bagian-1). NU Online. https://jabar.nu.or.id/ tokoh/k-h-raden-ma-mun-nawawi-ulama-ahli-falak-dari-bekasi-bagian-1-Xal2n Yakin, A. U. (2015). e Register of the Qadi Court: ‘Kiyahi Pěqih Najmuddin’ of the Sultanate of Banten, 1754-1756 CE. Studia Islamika, 22(3), 443–486. https://doi.org/10.15408/sdi. v22i3.2354

Yamani, A. Z. (2024). Profil-Sayyidi Ali Atthoyyib. Scribd. https://id. scribd.com/document/791546779/Profil-Sayyidi-Ali-Atthoyyib-PDF Yaumi, S. (2023). Konsep Manusia Sempurna Studi Pemikiran Abdul Karim Al-Jili”,. Jurnal Moderasi: e Journal of Ushuluddin and Islamic ought, and Muslim Societies., 3(1). Zarkasyi, M. (2012). Sheikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Ketokoh- an Dan Sumbangannya. Jurnal Pengajian Melayu (JOMAS), 23(1), 185–218. Zulhamdi. (2018). Periodisasi Perkembangan Ushul Fiqh. Jurnal At-Tafkir, 11(2), 62–77. (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https://tarajm.com (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https://tarajm.com (1278—1349 ). (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https://www.alhejaz.org/aalam/1111101.htm (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https:// makkahscholars.org (n.d.). Retrieved November 9, 2025, from https://makkahscholars.org/scholars/60

WARISANK a r y a-K a r y a U l a m a J a w a B a r a t d a n B a n t e n INTELEKTUAL D a r i A b a d 1 6 H i n g g a 2 0

ISLAM SUNDA JILID II

Buku ini merupakan kajian komprehensif
yang memetakan sejarah peradaban
Islam di wilayah Tatar Sunda melalui
khazanah literatur dan karya intelektual
para ulama dari abad ke-16 hingga ke-20.
Melintasi rentang masa dari fase klasik
hingga modern, narasi di dalamnya
mengungkap peran strategis kawasan
Jawa Barat, Banten, dan Jakarta sebagai
pusat pendidikan, intelektualisme, serta
kebudayaan yang sangat dinamis. Anda
akan diajak menelusuri jejak pemikiran
mendalam yang tertuang dalam ribuan
naskah kuno, mulai dari bidang teologi,
hukum Islam, hingga tasawuf esoteris
yang ditulis dengan beragam aksara
seperti Pegon, Jawi, hingga Latin.
Di balik setiap lembarannya, terungkap
jaringan intelektual kompleks yang
menghubungkan para ulama Nusantara
dengan pusat spiritualitas dunia di
Haramain. Sosok-sosok besar seperti
Syaikh Nawawi Banten, Syaikh Abdul
Muhyi Pamijahan, hingga Syaikh Yusuf
Makassar dihadirkan sebagai pilar utama
yang membentuk identitas keislaman
masyarakat Sunda yang khas sekaligus
tetap berwatak kosmopolitan. Warisan
intelektual ini bukan sekadar peninggalan
bendawi masa lalu, melainkan sebuah
jembatan ilmu yang mengintegrasikan
nilai-nilai universal Islam dengan
kearifan lokal yang luhur. Buku ini
menjadi panduan esensial dan inspiratif
bagi siapa pun yang ingin memahami
akar sejarah serta kejayaan intelektual
Islam di tanah Sunda.

Direktorat Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

I S B N 9 7 8 - 6 3 4 - 7 5 - 7 2 1 6 - 5 isi Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Trad Kompleks Kementerian Kebudayaan Gedung E, Lantai 9, ISBN 978-634-75-7219-6 (PDF)