MASYARAKAT INDONESIA DAN
TERBENTUKNYA
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | ii
NEGARA KOLONIAL 1800-1900
i | SEJARAH INDONESIA
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | ii
SEJARAH INDONESIA
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL
Masyarakat Indonesia dan Terbentuknya Negara Kolonial
PENASIHAT Menteri Kebudayaan RI, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc. Wakil Menteri Kebudayaan RI,
H. Giring Ganesha Djumaryo, S.I.Kom. PENGARAH
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum. PENANGGUNG JAWAB Direktur Sejarah dan Permuseuman, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum. REDAKTUR PELAKSANA Kepala Subdirektorat Pelestarian Sejarah, Agus Hermanto, S.Pd., M.Hum. STAF REDAKSI Amin Rahayu, M.Hum. Annisa Mardiani, M.Hum. Dede Sunarya, S.Sos., M.Si. Dian Trihayati, M.Hum. I Wayan Edo Anggara, S.Pi. Oti Murdiyati Lestari, S.Kom. Saisa Felita Delana, S.E. Siti Aisyah Safe, S.Hum. Suci Haullia, A.Md.A.P. Vyan Fazrul Rahman, S.Hum. DESAIN COVER Tauk Murtono DESAIN GRAFIS DAN LAYOUTER Tauk Murtono Titisan Pulung Manunggal Pono Anggo Jayantoro Pranomo Widhiarmoko
EDITOR UMUM Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum. Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum. Prof. Dr. Jajat Burhanudin, M.A.. EDITOR JILID Prof. Dr. Sarkawi B. Husain, M.Hum. Prof. Dr. Agus Suwignyo, M.A. EDITOR BAHASA Nurhadi Sucahyo PENULIS Prof. Dr. Drs. Bambang Subiyakto, M.Hum. Prof. Dr. Agus Suwignyo, M.A. Prof. Dr. Sarkawi B. Husain, M.Hum. Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum. Prof. Jajat Burhanudin, M.A. Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd. Dr. Retno Winarni, M.Hum. Dr. Ida Liana Tanjung, M.Hum. Dr. Harto Juwono, M.Hum. Dr. Faizal Arin, M.Hum. Akhmad Ryan Pratama, S.Hum., M.A. Dias Pradadimara, M.A., M.S. TENAGA PENGOLAH DATA Nanda Salsabila, S.Hum.
ILUSTRASI SAMPUL:
DITERBITKAN OLEH: Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 2025 DIKELUARKAN OLEH: Direktorat Sejarah dan Permuseuman NO. ISBN: 978-634-04-5880-0 (jil.5) iii | 978-634-7572-05-9 SEJARAH INDONESIA (jil.5 PDF)
Digambar ulang dari ornamen rumah Toraja. Sumber: buku Nigel Barley, 2013, Toraja: Misadventures of a Social Anthropologist in Sulawesi, Indonesia, Monsoon Book.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | iv
v | SEJARAH INDONESIA
KATA SAMBUTAN
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Karya di hadapan pembaca ini merupakan suatu respons terhadap kebutuhan literatur sejarah bangsa Indonesia dengan perjalanan sejarah panjang dan penuh dinamika. Penting bagi kita untuk menyadari bahwa Indonesia bukan negara bangsa (nation-state) modern hasil konstruksi abad ke-19, melainkan sebuah negara peradaban (civilization-state) yang berdiri kokoh di atas fondasi mega-diversity. Sejarah bangsa Indonesia adalah teater kekayaan purba yang merekam jejak epik manusia selama 1,8 juta tahun, menjadikan Nusantara sebagai salah satu pusat peradaban tertua di dunia. Sebuah bangsa terbentuk karena keinginan bersatu sekelompok orang yang memiliki kesamaan sejarah. Ketika mereka menyatakan bersatu maka ada komitmen di antara mereka bagaimana cita-cita bangsa ini diwujudkan. Terkait hal ini, keberagaman atau mega-diversity Indonesia bukan sekadar demografis atau deskriptor biologis, melainkan sebuah episteme, infrastruktur makna yang membentuk karakter unik politik kebudayaan kita dan menopang seluruh bangunan politik serta sosial bangsa. Dalam konteks berbangsa, sejarah akan mencari akar-akar kebudayaan dan peradaban yang menjadi latar belakang bangsa itu bersatu, dan dalam konteks perwujudan pencapaian cita-cita, sejarah akan memberikan suatu gambaran proses dinamika bagaimana kekuatan-kekuatan penentu gerak sejarah itu berproses baik kekuatan yang bersifat internal maupun eksternal.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | vi
Proses dinamika historis dalam karya ini adalah bagaimana proses meng-Indonesia sebagai suatu perjalanan bangsa. Jika proses dinamika itu dipahami sebagai suatu gerak sejarah, maka kita akan melihat proses perjumpaan antara kekuatan internal dan eksternal, di mana Indonesia menjadi kekuatan penggerak utama dalam proses tersebut. Untuk menemukan kekuatan utama, maka dalam penulisan periodisasi sejarah Indonesia diawali dengan menyajikan akar peradaban bangsa Indonesia yang telah terbentuk ribuan tahun lalu melalui proses dinamika geososio-historis. Kita perlu memperkuat narasi Out of Nusantara sebagai sebuah perspektif alternatif yang menunjukkan bahwa Nusantara adalah episentrum peradaban yang mengirimkan gelombang populasi dan teknologi ke belahan dunia lain, merevisi narasi-narasi kolonial yang selama ini menempatkan kita sebagai entitas pasif. Di samping itu, untuk mewujudkan penulisan sejarah yang bersifat otonom, sudah barang tentu membutuhkan dukungan sumber-sumber sejarah yang bersifat mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Hal ini perlu dilakukan untuk narasi sejarah yang disampaikan dapat menghilangkan bias historis sebagai dampak dari perkembangan digitalisasi informasi yang begitu masif melalui berbagai media sosial. Penulisan sejarah ini pun lebih bersifat pemutakhiran, karena hampir empat belas tahun sejak terbitnya Buku Sejarah Nasional Indonesia tahun 1975 dan Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) tahun 2012, belum ada penulisan kembali Sejarah Indonesia secara komprehensif. Jarak waktu yang lama sejak terbitnya IDAS hingga tahun 2025 tentu telah membuahkan berbagai penelitian sejarah yang menghasilkan temuan-temuan baru untuk dikonstruksi dalam narasi buku Sejarah Indonesia yang sekarang terbit. Penulisan buku sejarah Indonesia dalam buku ini dengan pendekatan periodisasi sebanyak sepuluh jilid. Periodisasi yang digunakan merupakan gambaran adanya perjumpaan dengan jaringan global atau peradaban luar seperti India, Tiongkok,
vii | SEJARAH INDONESIA
Jaringan Timur Tengah, dan Barat. Di samping itu, dalam periodisasi juga memberikan suatu peristiwa-peristiwa yang dianggap memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap dinamika kebangsaan. Pada setiap periode juga digambarkan narasi yang bersifat struktural dan peristiwa. Narasi bersifat struktural akan memperlihatkan bagaimana dinamika perubahan yang terjadi dalam suatu periode tertentu seperti struktur sosial, budaya, ekonomi dan politik. Sedangkan pendekatan narasi yang bersifat peristiwa lebih menekankan pada peristiwa-peristiwa yang berdampak pada proses kebangsaan. Dalam konteks yang lebih luas, kebutuhan akan buku sejarah Indonesia yang reflektif adalah kontrak sosial terpenting sebuah negara. Ia merumuskan kembali esensi kebangsaan kita sebagai bangsa Indonesia yang juga sebagai sebuah himpunan nilai, bukan sekadar entitas teritorial. Buku ini secara tegas berpegang pada filosofi bahwa sejarah bersifat sarat nilai (value-laden). Konsekuensinya, buku ini memilih jalur historiografi yang bersifat demokratis. Ini adalah pilihan sadar untuk menentang narasi-narasi sejarah yang elitis, tertutup, dan eksklusif, yang selama ini cenderung mendominasi. Kita tidak boleh lagi membiarkan sejarah kebangsaan menjadi menara gading yang hanya didiami oleh segelintir elite. Sejarah yang demokratis adalah sejarah yang terbuka terhadap keragaman suara; yang melangkah dari pusat kekuasaan hingga ke lorong-lorong pinggiran; yang memberi tempat bagi kaum subaltern, yaitu mereka yang bisu dalam catatan sejarah konvensional. Inilah yang diusung oleh para sejarawan begawan kita, Sartono Kartodirdjo, yang mengajarkan kita pentingnya totalitas dan multidimensionalitas. Hal ini sejalan dengan upaya kita dalam mewujudkan historical and cultural justice, yakni dekolonisasi pengetahuan untuk mengambil kembali jati diri dan martabat bangsa yang sempat terasingkan oleh narasi-narasi luar. Buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global memberikan kontribusi narasi sejarah yang melampaui batas-batas
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | viii
buku teks konvensional. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi lentera pemandu bagi bangsa ini dalam mengonstruksi proses perjalanan bangsa, terutama bagi generasi muda untuk memahami perjalanan sejarahnya yang kompleks, mengasah sikap kritis, dan menemukan pijakan identitasnya di tengah badai informasi. Karya ini memberikan peta jalan untuk Reinventing Indonesian Identity, sebuah konsep yang kami gaungkan di Kementerian Kebudayaan. Jati diri kebangsaan bukanlah artefak kuno yang disimpan di museum, melainkan sebuah identitas yang terus-menerus direkonstruksi, diperkuat, dan dimutakhirkan agar mampu menghadapi tantangan peradaban abad ke-21. Saya mengucapkan selamat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penulis, Editor Jilid, Editor Bahasa, Editor Umum dan seluruh pihak yang terlibat dalam penulisan buku Sejarah Indonesia atas dedikasi dan integritas ilmiah yang luar biasa. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa dan negara kita.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia
Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc.
ix | SEJARAH INDONESIA
PERSEMBAHAN
DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEBUDAYAAN
DAN TRADISI
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rahmat-Nya, sehingga buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global yang terdiri dari 10 jilid utama; dan 1 jilid faktaneka dan indeks ini dapat hadir di tengah-tengah masyarakat. Penerbitan karya monumental yang melibatkan 123 orang penulis yang berasal dari 34 perguruan tinggi dan 11 non-perguruan tinggi ini adalah perwujudan nyata dari komitmen Kementerian Kebudayaan dalam menempatkan sejarah sebagai instrumen pembentukan karakter dan identitas bangsa. Kehadiran buku merupakan bagian upaya pemajuan kebudayaan nasional dan Bapak Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menjadikan buku ini sebagai program strategis nasional sejak beliau dilantik pada Oktober 2024 lalu. Di bawah kepemimpinan beliau, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi telah berhasil merevitalisasi dan menghidupkan kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman dan kehadiran kembali direktorat ini berfungsi sebagai penjaga memori kolektif dan sumber inspirasi kebangsaan. Penguatan kelembagaan ini memungkinkan kita untuk melaksanakan riset sejarah yang lebih mendalam dan komprehensif, salah satunya termanifestasi dalam terbitnya buku ini. Di tengah pusaran informasi yang kian deras dan arus globalisasi yang tak terhindarkan, buku Sejarah Indonesia:
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | x
Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global memiliki arti penting yang krusial. Pertama, penguatan narasi kebangsaan dengan menyajikan kembali sejarah Indonesia dalam perspektif yang segar, tidak hanya berfokus pada peristiwa lokal, tetapi juga menempatkan perjalanan bangsa dalam konteks jejaring global. Ini penting agar generasi muda memahami bahwa dinamika kebangsaan kita selalu berinteraksi dengan dunia luar. Kedua, kontribusi intelektual yang menjadikannya sumber rujukan bagi akademisi, pelajar, dan masyarakat umum untuk memahami kompleksitas pembentukan, perjuangan, dan pencapaian Indonesia. Ketiga, memperteguh identitas dengan memungkinkan kita memahami masa lalu untuk menegaskan kembali jati diri sebagai bangsa besar dengan peradaban panjang yang siap bersaing di kancah internasional. Atas nama Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penerbitan buku ini. Apresiasi khusus saya berikan kepada editor umum, yang telah mengarahkan visi dan substansi keseluruhan buku. Begitupun ucapan terima kasih saya kepada para editor jilid, atas kerja keras yang detail dalam menyusun kerangka setiap bagian jilid. Kepada editor bahasa, atas dedikasi dalam menjaga kemurnian dan kaidah bahasa Indonesia, sehingga buku ini diharapkan mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat yang lebih luas. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan yang setinggi-tingginya kepada para penulis, yang telah mencurahkan waktu, energi, dan keahliannya untuk menghasilkan berbagai temuan baru dalam sebuah karya penulisan sejarah. Semoga buku sebanyak 11 jilid ini dapat menjadi sumbangsih berharga bagi khazanah ilmu pengetahuan Indonesia dan mampu membangkitkan kembali minat baca masyarakat terhadap sejarah bangsanya sendiri. Harapan ke depan, Kementerian Kebudayaan akan terus mendukung penelitian dan publikasi sejarah yang lebih luas, menjadikan hasil kerja Direktorat Sejarah dan Permuseuman
xi | SEJARAH INDONESIA
sebagai suatu institusi pemerintah yang dapat membentuk konstruksi pemikiran tentang masa depan Indonesia dengan pendekatan historis. Selamat membaca dan menyelami kembali jiwa kebangsaan kita melalui lembaran-lembaran sejarah yang disajikan dalam buku ini.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Dr. Restu Gunawan, M.Hum.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xii
xiii | SEJARAH INDONESIA
PENDAHULUAN BUKU
A. SIGNIFIKANSI DAN URGENSI
Walau terkesan klise, adagium yang menyatakan bahwa setiap generasi berhak menulis sejarah dari sudut pandangnya sendiri tetap relevan dan layak ditegaskan di awal pembahasan ini. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Benedetto Croce yang terkenal bahwa “setiap sejarah yang sejati adalah sejarah masa kini” (every true history is contemporary history). Artinya, penulisan sejarah akan selalu mengalami pembaruan dan pemutakhiran sesuai dengan nilai-nilai, kebutuhan, dan orientasi kolektif yang hidup dalam konteks sosial-budaya generasi yang sedang menulisnya. 1 Pernyataan tersebut juga selaras dengan pandangan bahwa masa kini merupakan inti dari denyut kehidupan sejarah. Dengan demikian, upaya pemutakhiran narasi sejarah Indonesia memiliki alasan yang kuat, salah satunya terletak pada absennya karya sejarah bangsa ini yang komprehensif dalam dua dekade terakhir. Karya terakhir, Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS), mulai ditulis pada 2002 dan baru diterbitkan satu dekade kemudian, pada
- Sementara itu, karya sejarah yang lebih awal, Sejarah Nasional Indonesia (SNI), diterbitkan sejak 1975. Padahal, sepanjang periode 2002 hingga 2025, kajian sejarah Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui disertasi dan tesis yang dihasilkan dari berbagai perguruan tinggi baik di dalam negeri
1 Benedetto Croce, “History and Chronicle,” dalam The Philosophy of History in Our Time: An Anthology, ed. oleh Hans Meyerhoff (New York: Anchor Original Publisher, 1959), 44.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xiv
maupun di luar negeri. Para sejarawan Indonesia telah memperluas cakrawala historiografi nasional dengan temuan-temuan baru, baik berupa fakta, reinterpretasi kritis, maupun konstruksi teoritis yang memperkaya pemahaman terhadap masa lalu bangsa Indonesia. Untuk itu, buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global ini sangat urgen untuk ditulis. Alasan penting lain di balik penyusunan buku ini adalah merespons kebutuhan strategis dalam menghadapi tantangan disrupsi global dan era digital yang semakin mengaburkan kesadaran historis serta melemahkan semangat kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda. 2 Akibatnya, penyebaran hoaks sejarah kian marak, yang diperparah dengan menguatnya kecenderungan primordialisme sempit berbasis identitas lokal dan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam konteks persoalan tersebut, buku ini tidak semata-mata sebagai rekonstruksi historis yang secara akademik akuntabel, melainkan juga sebagai instrumen refleksif untuk membangkitkan kembali kesadaran kolektif sejarah bangsa, memperkuat solidaritas kebangsaan lintas generasi, serta menegaskan kembali arah dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Perlu ditekankan pula bahwa konteks zaman, hal kurang menguntungkan, yang ditandai oleh penetrasi teknologi digital telah menciptakan disrupsi dan fragmentasi dalam narasi sejarah, kini menjadi isu sentral dalam historiografi. Di satu sisi, proses demokratisasi penulisan sejarah tengah berlangsung, ditandai
2 Sejarah kebangsaan berfokus pada penyusunan, pengkajian, dan penulisan sejarah yang berkaitan dengan pembentukan dan perkembangan suatu bangsa, termasuk identitas nasional, peristiwa-peristiwa penting dalam perjuangan kebangsaan, serta cita-cita dan nilai-nilai dasar yang membentuk negara tersebut. Sejarah kebangsaan berperan dalam memperkuat narasi identitas kolektif dan meneguhkan solidaritas bangsa. Narasi itu juga memberikan generasi muda struktur dasar pengetahuan sejarah dan menginspirasi mereka dengan antusiasme untuk belajar lebih banyak sejarah bangsanya. Lihat Diane Ravitch, “The Controversy over National History Standards,” Bulletin of the American Academy of Arts and Sciences 51, no. 3 (Februari 1998): 14–28.
xv | SEJARAH INDONESIA
dengan terbukanya ruang produksi narasi historis oleh berbagai pihak melalui platform digital. Di sisi lain, keterbukaan ini juga memunculkan persoalan yang semakin serius, seperti maraknya narasi pseudo-historis dan populisme dalam penulisan sejarah. 3 Konsekuensinya, persepsi dan pengetahuan sejarah yang tidak akurat, sering kali dibentuk oleh ideologi atau keagamaan dan kepentingan tertentu, terus berkembang di tengah masyarakat. Fenomena ini menunjukkan kesinambungan dari problem ahistoris yang pernah disoroti Soedjatmoko sejak dekade 1960-an. 4 Urgensi lain yang tak kalah signifikan dari penulisan buku ini terletak pada makin melemahnya keterhubungan generasi muda dengan pemahaman historis yang komprehensif terkait perjalanan bangsanya. Pembelajaran sejarah yang masih didominasi pendekatan hafalan dan bias politis telah mereduksi sejarah menjadi sekadar kumpulan fakta, tanpa dimensi kritis atau pun potensi emansipatoris. Dalam situasi seperti itu, sejarah justru dapat menjadi sumber fragmentasi sosial. 5 Dalam realitas sosial-politik Indonesia kontemporer, meningkatnya ekspresi politik identitas, yang berbasis afiliasi keagamaan dan etnisitas, menunjukkan bahwa semangat integratif yang terkandung dalam Sumpah Pemuda 1928 belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kehidupan kebangsaan. 6
3 Populisme penulisan Sejarah merupakan kecenderungan dalam historiogra yang menempatkan “rakyat” sebagai subjek utama sejarah, tetapi sekaligus sering menyederhanakan kompleksitas masa lalu demi membangun narasi yang emosional, identiter, dan mudah diterima publik luas. Istilah ini bisa dipahami dalam dua wajah: sebagai pendekatan yang membebaskan sejarah dari dominasi elit dan sebagai strategi retoris yang memobilisasi masa lalu untuk kepentingan politik kontemporer. 4 Soedjatmoko, “Indonesian Historian and His Time,” dalam An Introduction to Indonesian Historiography, ed. oleh Soedjatmoko (Ithaca: Cornell University Press, 1965), 404–16. 5 Eric Hobsbawm, The Age of Extremes: The Short Twentieth Century, 1914– 1991 (London: Michael Joseph, 1994), 3–4. 6 Drake pernah menghitung bahwa selama 20 tahun pertama sejak proklamasi kemerdekaan telah terjadi tidak kurang dari 21 resistensi dan pemberontakan daerah di Indonesia. Lihat Christine Drake, “The Spatial Pattern of National Integration in Indonesia,” Transactions of the Institute of British Geographers 6, no. 4 (1981): 471–72, https://doi.org/10.2307/621880.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xvi
Jika historiografi kebangsaan terus mempertahankan narasi monolitik dan tidak mampu merefleksikan kompleksitas sosial-budaya masyarakat Indonesia yang memiliki karakter yang oleh Fadli Zon disebut sebagai mega-diversity, maka posisinya sebagai instrumen legitimasi kolektif akan semakin tergerus. 7 Dalam situasi demikian, terbuka ruang bagi penetrasi ideologi-ideologi transnasional yang berpotensi menggantikan orientasi identitas nasional, sekaligus meningkatkan risiko fragmentasi sosial serta melemahnya kohesi kebangsaan. Dalam kerangka tersebut, peninjauan ulang secara kritis serta pemutakhiran sejarah Indonesia bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Pertanyaan mendasar adalah apakah narasi sejarah yang diwariskan masih relevan sebagai instrumen pembentuk identitas kolektif dan perekat sosial di tengah dinamika masyarakat kontemporer, atau justru telah terjebak dalam konstruksi historis yang usang dan gagal mencerminkan realitas plural saat ini? Untuk menjawabnya, diperlukan pendekatan kritis-reflektif yang memandang sejarah sebagai hasil konstruksi sosial yang bersifat diskursif dan terus berubah. Dalam hal ini, pemikiran Bourdieu menjadi relevan, karena menekankan bahwa narasi sejarah senantiasa bersifat dinamis, terbuka terhadap penafsiran ulang dan pemutakhiran, serta selalu berada dalam proses negosiasi yang dipengaruhi oleh perubahan konfigurasi sosial-politik. 8 Pendekatan ini membuka kemungkinan bagi reinterpretasi sejarah sebagai konstruksi yang bersifat dinamis, bukan entitas yang statis, sebagai ruang dialektis antara determinasi struktur sosial dan kapasitas agensi, serta antara ingatan kolektif masa lalu dan tafsir kritis atas realitas kekinian. 9 Keterbatasan yang masih ada dalam historiografi
7 Fadli Zon, “Politik Kebudayaan Mega-Diversity: Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia,” Orasi Ilmiah Profesor Kehormatan Universitas Nasional, Jakarta, 11 Februari 2026. 8 Pierre Bourdieu, The Logic of Practice (Stanford: Stanford University Press,
1990).
9 Lihat Christopher Lloyd, The Structures of History (Oxford UK & Cambridge USA: Blackwell Publisher, 1993).
xvii | SEJARAH INDONESIA
nasional saat ini tidak seharusnya dijadikan dalih menafikan pentingnya sejarah kebangsaan. Justru sebaliknya, kondisi tersebut menegaskan pentingnya revitalisasi historiografi melalui perluasan sumber, pengayaan fakta sejarah, serta pengembangan metodologis dan perspektif yang lebih reflektif, lintas disiplin, dan terbuka terhadap keberagaman pengalaman historis bangsa. Bertolak dari berbagai pemikiran di atas, buku ini disusun sebagai sebuah kerja historiografi yang diupayakan bersifat demokratis. Buku ini dirancang sebagai ruang pembelajaran kritis yang memberi tempat bagi keragaman suara baik dari kalangan elite maupun akar rumput, dari pusat maupun pinggiran, serta dari kelompok mayoritas maupun minoritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan yang terbuka terhadap kritik dan didasarkan pada data serta sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, buku ini dimaksudkan untuk menjadi medium dialog dan pembebasan, bukan instrumen legitimasi kekuasaan hegemonik. Dalam semangat tersebut, karya ini sekaligus menjadi kritik terhadap historiografi kebangsaan masa lalu yang cenderung tertutup dan eksklusif, serta berupaya menyajikan narasi sejarah yang lebih mencerahkan dan relevan bagi Indonesia masa kini dan masa depan.
B. MERAJUT BENANG MERAH KEINDONESIAAN
Berangkat dari kenyataan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi dan kebudayaan yang sangat beragam, paparan dalam buku dibuat seproporsional dan serepresentatif mungkin. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa sejarah kebangsaan Indonesia merupakan milik kolektif seluruh elemen bangsa. Meskipun, karena keterbatasan ruang, tidak semua aspek dan seluruh daerah di sepanjang waktu bisa semuanya ditulis. Dengan pola penulisan yang lebih menekankan kronologi atau periodisasi, buku ini bermaksud menunjukkan “benang merah” nilai-nilai keindonesiaan dalam proses menjadi Indonesia.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xviii
Sejarah kebangsaan Indonesia dapat dimaknai sebagai narasi historis berskala makro yang menyusun kembali perjalanan bangsa, mulai dari sejarah awal Nusantara, interaksi dengan peradaban lain seperti India, Tiongkok, dan Persia, dilanjutkan perjumpaan budaya dengan Islam Timur Tengah dan kekuatan Barat, hingga fase perjuangan kemerdekaan yang melahirkan negara-bangsa Indonesia, dan berakhir pada periode kontemporer. Lebih dari sekadar dokumentasi masa lampau, buku ini berfungsi sebagai wahana rekonstruksi identitas nasional, penguatan integrasi sosial, serta penanaman nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa seperti toleransi, keadilan sosial, demokrasi, dan semangat gotong-royong; semua itu selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, buku ini diharapkan memainkan peran penting dalam membentuk imajinasi kolektif dan arah etis bangsa dalam menghadapi perubahan zaman. Pengikat utama dalam sejarah kebangsaan Indonesia yang menjadi benang merah adalah terbentuknya jejaring yang mendorong integrasi dan kohesi nasional. Sejalan dengan pemikiran Sartono Kartodirdjo, sejarah kebangsaan Indonesia merefleksikan proses bertahap dan berkesinambungan menuju integrasi, sejak masa awal hingga tercapainya kesatuan nasional seperti yang ada sekarang. 10 Unsur-unsur integratif seperti kemaritiman, diaspora, bahasa Melayu sebagai lingua franca, dan pengalaman hidup dalam negara supra-etnik menjadi fondasi historis utama pembentuk keindonesiaan. Meskipun bentuk keterhubungan sejarah antar-periode bervariasi, elemen-elemen tersebut secara konsisten merajut kesinambungan identitas kebangsaan Indonesia. Pada masa kolonialisme, pengalaman kolektif di atas tetap menjadi fondasi keberlanjutan integrasi antar-kelompok di Nusantara. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila, hadir sebagai kekuatan integratif
10 Lihat Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900: Dari Emporium sampai Imperium I (Jakarta: Gramedia, 1988), xiii–xxiii.
xix | SEJARAH INDONESIA
baru yang merekatkan keindonesiaan. Memang, perjalanannya tidak lepas dari dinamika dan pasang surut, namun Pancasila tetap menjadi landasan utama dalam menjaga kohesi nasional hingga kini. Selain itu, penetapan batas-batas teritorial dalam kerangka negara modern turut mempertegas identitas keindonesiaan yang membedakan dari bangsa-bangsa serumpun di kawasan ini, meskipun memiliki akar etnis dan budaya yang beririsan. Pertanyaan penting yang patut diajukan adalah bagaimana menjalin kesinambungan sejarah dari masa awal Nusantara hingga era pemerintahan Joko Widodo dan menjelang kepemimpinan Presiden Prabowo? Visi poros maritim dunia yang diusung Jokowi– Jusuf Kalla sejak 2014 merupakan bentuk revitalisasi peran strategis Indonesia dalam konstelasi kelautan global, meski implementasinya belum sepenuhnya optimal. Kebijakan ini berpijak pada akar historis yang kuat, di mana tradisi maritim Indonesia bukan hanya aspek geografis, melainkan elemen integratif lintas zaman. Bukti arkeologis dan peran Nusantara dalam jejaring maritim global menunjukkan adanya warisan budaya bahari yang kokoh. Namun demikian, tantangan utama kini adalah memastikan bahwa warisan tersebut tetap hidup dan dijalankan oleh generasi penerus bangsa. Sejarah Indonesia pada hakikatnya harus mencerminkan keseimbangan antara wilayah darat dan laut, yang terangkum dalam konsep “Tanah-Air”. Pandangan ini perlu dikembangkan sebagai suatu archipelagic thinking, yaitu cara pandang kepulauan yang dalam lintasan sejarah panjang terformulasi dalam konsep “Wawasan Nusantara”. Jika dahulu van Leur menyarankan agar kita tidak memahami sejarah Indonesia hanya dari perspektif geladak kapal VOC, dan A.B. Lapian mendorong untuk terus berlayar demi memahami Indonesia, maka penting pula ditambahkan satu ajakan lagi: berhentilah sejenak dan pelajari setiap pulau satu per satu. Bukankah masih banyak pulau yang belum tersentuh kajian sejarah secara memadai? Dalam kerangka inilah, kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran sejarah yang sangat berharga. Mungkin karena kesadaran
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xx
akan pentingnya tanah, laut, dan pulau-pulau itulah lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan lengkap hingga stanza ketiga, di mana terdapat seruan “jagalah rakyatnya, jagalah lautnya, pulaunya… semuanya.” 11 Kajian antropolog Marshall Sahlins dalam Islands of History mengenai Kepulauan Hawai’i¹² menjadi contoh penting akan potensi kajian mendalam yang sepatutnya juga diarahkan pada kawasan-kawasan seperti Maluku, Raja Ampat, dan wilayah-wilayah Indonesia Timur secara lebih luas. Kesadaran ini diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian serta pemanfaatan sumber daya kepulauan Nusantara secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama. Tradisi lisan seperti onotan, nyanyian pelayaran orang Banda menuju Kepulauan Kei pasca-peristiwa genosida oleh VOC pada 1621, menghadirkan kesaksian emosional tentang trauma kolektif dan diaspora yang terpaksa mencari kehidupan baru. Di sisi lain, kontribusi historis para budak dalam proses pembentukan Indonesia juga tidak dapat diabaikan. Penelitian disertasi mengenai perbudakan memperlihatkan bagaimana para budak, yang umumnya didatangkan oleh otoritas kolonial dan ditempatkan di wilayah perkebunan atau pelabuhan strategis, turut menjadi bagian integral dalam jaringan sosial dan ekonomi yang kemudian merajut fondasi Indonesia modern. Jaringan maritim Nusantara bukan sekadar jalur ekonomi, melainkan juga membentuk konektivitas sosial-budaya antarwilayah. Melalui perdagangan jarak jauh, wilayah ini terintegrasi ke dalam jaringan global, tercermin dalam perjumpaan dengan Hindu-Buddha dan Islam. Dalam proses tersebut, bahasa dan budaya memperkuat interaksi lintas etnis dan keterhubungan
11 Lihat Susanto Zuhdi, Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia (Depok: Universitas Indonesia, 2006); Lihat pula Singgih Tri Sulistiyono dkk., “Traditional Knowledge and Origin of Maritime Territorialisation Idea in Indonesia,” Journal of Marine and Island Cultures 12, no. 3 (2023): 308–24, https://doi.org/10.21463/jmic.2023.12.3.20. 12 Marshall Sahlins, Islands of History (Chicago & London: University of Chicago Press, 1985).
xxi | SEJARAH INDONESIA
antar-komunitas di kepulauan Nusantara. Bahasa Melayu telah berperan sebagai lingua franca di kawasan Nusantara sejalan dengan perkembangan pelayaran dan perdagangan maritim, berakar dari bahasa Sanskerta dan Sumatra Kuno yang telah lama hidup dalam masyarakat setempat. Seiring proses Islamisasi yang berlangsung pesat sejak abad ke-13, aksara Arab mulai diadaptasi untuk menuliskan bahasa Melayu, membentuk aksara Jawi. Sistem tulisan ini kemudian menyebar luas dan menjadi sarana komunikasi keilmuan, keagamaan, dan administratif di berbagai wilayah kepulauan. Fenomena ini tercermin, misalnya, dalam kesamaan bahasa dan aksara yang digunakan dalam surat resmi Raja Ternate kepada Raja Portugal pada 1590 dengan karya-karya keilmuan para ulama dari Aceh, yang menandakan tingkat integrasi kultural dan intelektual di antara wilayah-wilayah tersebut. Bahasa Melayu memainkan peran penting sebagai penanda identitas budaya dan sosial masyarakat Nusantara dalam interaksinya dengan kekuatan-kekuatan Barat sejak abad ke-16, yakni ketika bangsa Portugis, Spanyol, dan kemudian Belanda mulai berdatangan ke wilayah ini untuk mencari rempah-rempah. Kehadiran Belanda, yang dimulai pada 1596 dan kemudian secara resmi diwakili oleh perusahaan dagang VOC sejak 1602, berlangsung pada saat Islam telah mengakar kuat sebagai kekuatan politik dan budaya. Bahasa Melayu berfungsi sebagai alat komunikasi diplomatik, perdagangan, dan penulisan keagamaan beraksara Jawi. Pada abad ke-19, ia beradaptasi dengan aksara Latin dan berkembang menjadi bahasa Indonesia, yang kemudian dijadikan simbol persatuan oleh generasi muda dalam Sumpah Pemuda 1928. Tidak terbantahkan bahwa eksistensi negara kolonial Belanda, dalam perspektif sejarah mirip seperti Majapahit, dapat dipahami sebagai struktur kekuasaan yang melampaui batas kedaerahan atau bersifat supra-etnis, telah memainkan peran signifikan
13 Geoff Wade, “An Early Age of Commerce in Southeast Asia, 900-1300 CE,” Journal of Southeast Asian Studies 40, no. 2 (2009): 221–65.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxii
dalam meletakkan fondasi awal bagi terbentuknya keindonesiaan. Periode kolonial ini menjadi semacam jembatan historis yang menghubungkan masa sebelum pergerakan nasional dengan fase perjuangan kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam proses ini, pengalaman hidup di bawah pemerintahan kolonial Belanda, bersama dengan peran jaringan maritim, penggunaan bahasa Melayu, dan mobilitas diaspora, menjadi unsur-unsur penting yang ikut merajut kesadaran kebangsaan Indonesia. Bahkan, peta-peta yang dibuat oleh Belanda kemudian menjadi referensi awal bagi batas wilayah Indonesia modern. Sebagai bekas koloni Hindia Belanda, masyarakat di kepulauan Nusantara secara bertahap terbiasa dengan sistem pemerintahan yang terpusat, berbasis di Batavia, dan berkarakter supra-etnis. Pengalaman ini membentuk landasan bagi pemahaman kolektif tentang tatanan politik yang melampaui batas etnis. Namun demikian, pada masa pergerakan nasional, pengalaman tersebut justru menjadi titik tolak kritik terhadap kolonialisme dan memicu perjuangan untuk membebaskan diri dari kekuasaan asing. Aspirasi untuk hidup sebagai warga negara merdeka akhirnya diwujudkan dalam bentuk negara-bangsa Indonesia. Dengan semua poin utama dari benang merah di atas, pembentukan negara Indonesia melalui proses sejarah panjang dan jauh lebih kompleks dari sekadar konsep imagined community oleh Anderson. 14 Justru, pernyataan sejarawan Indonesia Sartono Kartodirdjo sangat penting dirujuk di sini. Baginya, “menjadi Indonesia” adalah proses panjang bersifat kumulatif, berlangsung berabad-abad melalui interaksi sosial, pertukaran budaya, dan mobilisasi politik di berbagai wilayah Nusantara. Semua itu telah menciptakan kesadaran kolektif lintas wilayah dan lintas etnik yang menjadi fondasi bagi munculnya identitas baru sebagai bangsa. 15 Ini
14 Benedict Anderson, Imagined Communities: Reection on the Origin and Spread of Nationalism (New York: Verso, 1993), 5–6. 15 Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900: Dari Emporium
xxiii | SEJARAH INDONESIA
sejalan dengan perspektif Ernest Renan, bahwa bangsa terbentuk bukan hanya oleh sejarah bersama, tetapi juga oleh “kehendak untuk hidup bersama” yang diwujudkan dalam kesediaan untuk melupakan dan mengingat secara selektif. 16 Pasca-kemerdekaan 1945, keindonesiaan menghadapi tantangan internal serius. Pada 1950-an, ketidakstabilan pemerintahan dan ekonomi, disertai gejolak daerah yang disebut “pemberontakan setengah hati”, mengancam integrasi nasional. Dalam situasi ini, korupsi mulai mencuat, mendorong dibentuknya “Operasi Budi” oleh Kabinet Juanda (1957–1958). Muncul pertanyaan: apakah semangat perjuangan kemerdekaan mulai dilupakan? Tidak kalah pentingnya, pada masa ini juga terjadi ketegangan politik yang tajam yang ditandai dengan polarisasi dan kompetisi kekuasaan dan ideologi yang menyebabkan gagalnya proyek politik Nasakom, meskipun semula diharapkan mampu menjadi perekat seluruh kekuatan sosial-politik bangsa. Situasi tersebut akhirnya mencapai puncaknya dalam tragedi nasional 1965, peristiwa traumatis yang hingga kini masih membekas dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia. Dalam kerangka ini, persoalan kebangsaan kembali menjadi isu krusial yang menuntut perhatian dan pemikiran serius.
C. DINAMIKA KEBANGSAAN
Kebangsaan berperan sentral sebagai perekat ideologis yang menyatukan bangsa di tengah keberagaman geografis, etnis, budaya, dan agama. Ia menjadi fondasi normatif dan kultural yang menopang kehidupan berbangsa. Dalam perjalanan sejarahnya, konstruksi identitas nasional Indonesia banyak dipengaruhi oleh kontak dengan dunia luar, baik melalui jalur perdagangan antar-benua, kolonialisme dengan sistem politik-ekonomi baru, migrasi
sampai Imperium I, xiii–xxiii. 16 Ernest Renan, “What is a Nation?,” dalam Becoming National: A Reader, ed. oleh Geoff Eley dan Ronald Grigor Suny (New York: Oxford University Press,
1996), 42–55. DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxiv
lintas wilayah yang membawa ide dan praktik budaya baru, hingga perkembangan teknologi komunikasi yang membentuk ruang publik digital masa kini. Arus global membuka peluang memperkaya identitas nasional, meski pada saat yang sama potensial mengancam jati diri kebangsaan. Oleh karena itu, pemahaman kebangsaan harus dilihat sebagai dialektika antara lokal dan global. Hanya melalui kesadaran historis dan refleksi kritis, kebangsaan Indonesia dapat dijaga dan diperkuat menghadapi tantangan zaman. Kebangsaan juga berfungsi sebagai sumber legitimasi bagi keberadaan negara Indonesia. Melalui sejarah, negara menemukan dan merumuskan identitas, misalnya, sebagai bangsa yang toleran, gotong-royong, religius, dan alasan moral-politik untuk terus mempertahankan keutuhan NKRI. Sebagai contoh, narasi tentang integrasi Papua atau Aceh ke dalam NKRI bukan hanya persoalan geopolitik, tetapi disandarkan pada argumen historis bahwa wilayah tersebut memiliki memori sejarah bersama dan turut serta dalam proses kemerdekaan atau memiliki jejak perjuangan nasional. Tanpa keberadaan sejarah kebangsaan, dasar eksistensi negara akan rentan dan mudah dipertanyakan. Berikut ini disajikan gambaran dinamika kebangsaan Indonesia dalam konteks arus global, khususnya sejak periode di seputar Proklamasi Kemerdekaan.
1. Fondasi Konstitusional Kebangsaan Konsep kebangsaan Indonesia secara resmi dirumuskan
menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945 dan dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan tersebut merupakan artikulasi dari semangat anti-kolonialisme yang telah berkembang sejak awal abad ke-20 dan mencerminkan aspirasi kolektif untuk membentuk suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan beradab. Esensi kebangsaan dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan tiga prinsip utama: (1) kemerdekaan sebagai hak segala bangsa; (2) perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; serta (3) tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
xxv | SEJARAH INDONESIA
kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Konsepsi kebangsaan yang dikandung dalam dokumen tersebut bukanlah bentuk nasionalisme berbasis etnis, agama, atau golongan tertentu, melainkan sebuah nasionalisme yang inklusif. Ia berakar pada nilai-nilai universal kemanusiaan dan keadilan sosial, serta berupaya mengintegrasikan keberagaman budaya, etnis, dan agama ke dalam kerangka negara-bangsa yang satu. 17 Dengan demikian, kebangsaan Indonesia diposisikan bukan sebagai identitas eksklusif, tetapi sebagai upaya integratif yang terus menerus dibangun melalui proses sejarah, dialog sosial, dan institusionalisasi politik. 18
2. Perang Kemerdekaan, Fragmentasi Ideologi, dan Konsolidasi Kebangsaan Meskipun idealisasi kebangsaan telah secara tegas dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945, realitas sosial-politik Indonesia pada paruh akhir 1940-an menunjukkan bahwa kebangsaan sebagai konstruksi politik masih sangat rapuh dan problematik. Negara Indonesia yang baru merdeka harus segera menghadapi serangkaian krisis internal berupa konflik ideologis yang bersumber dari perbedaan visi mengenai bentuk negara dan arah ideologinya. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada September 1948 dan gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang bermula di Jawa Barat pada tahun berikutnya merupakan dua ekspresi ekstrem dari fragmentasi ideologi dalam tubuh bangsa yang baru terbentuk. 19
17 Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011), 89–91. 18 Anderson, Imagined Communities: Reection on the Origin and Spread of Nationalism, 6–7. 19 Lihat Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962), 104–15; Mengenai Darul Islam, lihat
C. Van Dijk, Rebellion Under the Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1981). DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxvi
Konflik-konflik tersebut berlangsung di tengah perjuangan diplomatik dan militer melawan agresi Belanda yang belum mengakui kemerdekaan Indonesia. Di tingkat internasional, Indonesia mendapat dukungan dari negara-negara Asia dan Timur Tengah dalam konteks dekolonisasi pasca-Perang Dunia II dan munculnya tatanan dunia bipolar antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. 20 Dalam suasana Perang Dingin yang mulai mengeras, Indonesia harus menavigasi jalan kebangsaannya di antara tekanan ideologis global antara kapitalisme liberal dan sosialisme-komunisme. Konferensi Meja Bundar pada 1949 merupakan kemenangan diplomatik karena Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, namun juga mencerminkan kompromi politik melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sempat melemahkan NKRI. 21 Dalam konteks ini, kebangsaan Indonesia diuji oleh kompleksitas antara aspirasi nasional yang menghendaki kesatuan dan kedaulatan penuh, dengan kenyataan keberagaman ideologi, fragmentasi elite politik, dan loyalitas lokal yang masih kuat. Tantangan konsolidasi negara-bangsa menjadi agenda utama dalam masa transisi ini, termasuk upaya integrasi wilayah dan penataan ulang institusi politik yang masih cair.
3. Demokrasi Parlementer dan Upaya Institusionalisasi Kebangsaan Pada 1950-an, Indonesia mulai mengonsolidasikan diri sebagai
negara-bangsa dengan mengembalikan bentuk negara dari RIS ke NKRI, mencerminkan aspirasi rakyat untuk persatuan nasional. Konsolidasi ini dilanjutkan dengan Pemilu 1955 yang menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi negara-negara pascakolonial. Pemilu ini menghasilkan dua lembaga penting: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Konstituante, yang bertugas
20 J. D. Legge, Indonesia (Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1964), 122–26. 21 Robert Cribb, Historical Atlas of Indonesia (Richmond: Curzon Press, 2000), 162–64.
xxvii | SEJARAH INDONESIA
merumuskan konstitusi baru sebagai landasan demokrasi yang lebih matang. Namun demikian, harapan terhadap sistem demokrasi parlementer segera dihadapkan pada kenyataan politik yang kompleks. Tingginya fragmentasi politik dengan lebih dari 30 partai dan poros ideologi yang kuat, yaitu nasionalisme sekuler, Islam politik, dan komunisme, telah menyuburkan politik aliran yang sektarian. Hal ini menghambat tercapainya konsensus nasional, termasuk dalam Majelis Konstituante yang gagal menyepakati dasar negara antara pendukung Pancasila dan Islam, sehingga penyusunan konstitusi baru terhambat. 22 Situasi ini diperparah oleh dinamika global pada masa Perang Dingin, di mana Indonesia sebagai negara nonblok menghadapi tekanan ideologis baik dari Blok Barat maupun Blok Timur. Dalam konteks ini, upaya institusionalisasi kebangsaan Indonesia berjalan di atas panggung internasional yang sarat rivalitas ideologis. Kegagalan elite politik menyelesaikan perbedaan secara deliberatif mendorong Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Langkah ini mengakhiri demokrasi parlementer dan memusatkan kekuasaan eksekutif atas nama persatuan dan efisiensi, namun mengorbankan prinsip demokrasi deliberatif dan partisipatif.
4. Kebangsaan sebagai Gerakan Revolusioner Dekrit 5 Juli 1959 menandai peralihan dari demokrasi
parlementer ke Demokrasi Terpimpin, di mana kebangsaan diposisikan sebagai gerakan ideologis dan revolusioner yang dipimpin langsung Presiden Sukarno. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai penggerak utama revolusi dan pengarah tunggal kehidupan politik nasional.
22 R. William Liddle, “The Islamic Turn in Indonesia: A Political Explanation,” The Journal of Asian Studies 55, no. 3 (1996): 613–14, https://doi. org/10.2307/2646448.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxviii
Konsep Nasakom, penyatuan Nasionalis, Agama, dan Komunis, menjadi pilar gagasan kebangsaan era Sukarno, dengan harapan membentuk basis ideologis revolusi Indonesia. Meski dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan, Nasakom justru memperdalam jurang perbedaan dan saling berhadapan antarkaum agama dan komunis serta melahirkan tajamnya polarisasi politik, khususnya antara kekuatan PKI dan TNI sehingga menimbulkan ketegangan luas dan memicu instabilitas dan memuncak pada tragedi 1965. Gejolak domestik, termasuk pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta akibat ketimpangan pembangunan, mendorong Sukarno memperkuat peran Indonesia di tingkat internasional. Dengan memanfaatkan arus dekolonisasi, Indonesia tampil sebagai pemimpin Dunia Ketiga melalui Konferensi Asia-Afrika 1955 dan pendirian Gerakan Non-Blok, menyuarakan solidaritas negara-negara baru yang menolak berpihak pada Blok Barat atau Timur. Dalam praktiknya, politik luar negeri Indonesia semakin condong ke Blok Timur, dengan kedekatan terhadap Tiongkok, Uni Soviet, dan Korea Utara. Arah ini menegaskan posisi ideologis Indonesia secara global, namun juga menimbulkan kekhawatiran di dalam negeri dan di kalangan negara Barat, terutama Amerika Serikat dan sekutunya. Kecenderungan Indonesia mendekat ke Blok Timur menyebabkan isolasi dari beberapa lembaga internasional dan memperbesar ketegangan domestik akibat menguatnya pengaruh PKI. Sukarno memproyeksikan kebangsaan sebagai alat pembebasan dari imperialisme dan dasar “revolusi belum selesai.” Namun demikian, fokus pada mobilisasi massa, kontrol negara atas masyarakat sipil, dan penguatan eksekutif justru mendorong otoritarianisme dan melemahkan institusi serta ruang demokrasi.
xxix | SEJARAH INDONESIA
5. Kebangsaan dalam Bingkai Pembangunan dan Otoritarianisme Tragedi nasional Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI)
merupakan titik balik fundamental dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Peristiwa tersebut tidak hanya menandai kehancuran kekuatan kiri, khususnya PKI, tetapi juga membuka jalan bagi militer, di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, untuk mengambil alih kendali politik nasional. Dengan dukungan kuat dari Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di tengah ketegangan Perang Dingin, Soeharto membangun rezim Orde Baru yang didasarkan pada agenda utama: stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan penanggulangan komunisme. Dalam kerangka Orde Baru, konsep kebangsaan mengalami transformasi menjadi proyek integrasi nasional yang dibingkai dalam prinsip militerisme, sentralisme kekuasaan, dan depolitisasi warga negara. Penyeragaman ideologis dilakukan melalui pemberlakuan asas tunggal Pancasila bagi seluruh organisasi sosial dan politik, yang ditujukan untuk menghilangkan pluralisme ideologi dan mempersempit ruang oposisi. 23 Fusi partai politik dalam Golkar, PPP, dan PDI pada 1973 menjadi instrumen pengendalian politik yang efektif, sejalan dengan konsep “stabilitas nasional” sebagai fondasi pembangunan. Pada era ini, Pancasila direduksi menjadi alat hegemonik untuk meneguhkan dominasi negara atas masyarakat. Pembangunan dijalankan melalui Repelita yang berfokus pada pertanian, industri, dan infrastruktur, dikendalikan oleh militer dan birokrasi sipil. Seluruh kebijakan dibingkai dalam ideologi “pembangunan nasional” yang erat kaitannya dengan penguatan identitas kebangsaan. Konsep Wawasan Nusantara, yang menekankan pentingnya pandangan menyeluruh terhadap aspek geografi berupa kepulauan sebagai satu kesatuan politik, sosial, ekonomi, budaya,
23 R. William Liddle, “The Politics of Shared Growth: Some Indonesian Cases,” Comparative Politics 19, no. 2 (1987): 127–46.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxx
militer-pertahanan dimanfaatkan sebagai instrumen ideologis untuk menginternalisasi nasionalisme ke seluruh wilayah tanah air Indonesia. Kebangsaan versi Orde Baru bersifat teknokratis, elitis, dan eksklusif, dipengaruhi oleh paradigma modernisasi yang menekankan pertumbuhan ekonomi. 24 Pendekatan ini mengabaikan pemerataan, partisipasi politik, dan hak sipil. Identitas kebangsaan dibentuk dari atas tanpa melibatkan masyarakat, sehingga identik dengan disiplin politik, efisiensi administratif, dan depolitisasi rakyat, bukan sebagai ruang inklusif bagi partisipasi warga negara. Kontradiksi antara pertumbuhan ekonomi yang eksklusif dan praktik kekuasaan yang represif menjadi sebab struktural dari runtuhnya rezim Orde Baru dan menjadi babak baru dalam sejarah kebangsaan Indonesia.
6. Era Reformasi dan Tantangan Baru Kebangsaan Runtuhnya Orde Baru pada Mei 1998 menandai awal era
Reformasi, yang mengusung demokrasi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Capaian utamanya adalah empat kali amendemen UUD 1945 (1999–2002) yang secara mendasar mengubah struktur ketatanegaraan, desentralisasi, memperkuat parlemen, memperluas hak warga negara, serta memperkenalkan pemilu langsung dan pembatasan masa jabatan presiden. Namun demikian, demokrasi Indonesia secara luas menghadapi tantangan substantif. Di balik prosedur elektoral dalam berdemokrasi, kebangsaan justru menghadapi fragmentasi baru yang ditandai oleh domestikasi oligarki dalam struktur politik. 25 Demokrasi elektoral berkembang secara transaksional, ditandai dominasi uang, patronase, dan pembajakan partai oleh elite ekonomi, sementara lemahnya pendidikan politik
24 Anne Booth, The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities (New York: Macmillan, 1998), 205–8. 25 Vedi R. Hadiz dan Richard Robison, “Oligarchy and Capitalism in Indonesia: Structural Analysis,” Journal of Contemporary Asia 40, no. 4 (2010): 539–59.
xxxi | SEJARAH INDONESIA
masyarakat turut memperburuk kualitas demokrasi. Koalisi elite politik dan pengusaha besar kerap merusak integritas perwakilan dan menciptakan ekonomi monopolistik yang melanggar prinsip keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945. Agenda reformasi untuk membangun kebangsaan inklusif justru tersandera oleh ketimpangan dan eksklusi sosial dalam wajah baru yang lebih “demokratis”. Kebebasan politik pasca-Orde Baru memunculkan dinamika identitas etnis, agama, dan lokal yang kompleks. Meski merupakan ekspresi keterbukaan, politik identitas ini berisiko merongrong narasi kebangsaan inklusif jika tidak ditopang toleransi, solidaritas antarkelompok, dan konsensus Pancasila sebagai etika publik. Dengan demikian, konsep kebangsaan Indonesia merupakan konstruksi yang terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, serta pengaruh dinamika global. Terbentuk dari jejaring budaya lintas wilayah selama ribuan tahun, tumbuhnya semangat nasionalisme anti-kolonial yang memunculkan negara Indonesia, sempat pula ditingkah dengan ancaman disintegrasi masa demokrasi parlementer dan terpimpin lantas dicekam kehidupan politik yang sentralistis dan otoriter pada era Orde Baru, serta proses menuju demokratisasi dan desentralisasi di era Reformasi, kebangsaan Indonesia bukanlah sesuatu yang ajeg, melainkan sebuah proses historis yang senantiasa dibentuk, diperdebatkan, dan diperjuangkan dalam ranah publik. Dalam konteks ini, buku ini penting sebagai sarana refleksi dan pembentuk identitas kolektif kebangsaan. Buku ini diharapkan menjadi ruang kritik dan dialog, bukan sekadar narasi heroik tunggal. Para penulis buku ini meyakini bahwa upaya menghidupkan kembali semangat kebangsaan Indonesia harus ditopang oleh historiografi yang dinamis, reflektif, dan responsif terhadap perubahan zaman, sebuah historiografi yang tidak sekadar merekam peristiwa, tetapi mampu merangkai makna masa lalu, menjawab kegelisahan masa kini, dan memberi arah yang visioner bagi masa depan. Dalam kerangka itu, kebangsaan dipahami bukan
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxxii
sebagai warisan yang selesai, melainkan sebagai proses historis yang terus diperjuangkan. Ia merupakan ikhtiar jangka panjang lintas generasi yang menuntut ketekunan intelektual, ketegasan politik, dan daya imajinasi sosial untuk mewujudkan Indonesia yang adil, inklusif, dan berdaulat dalam percaturan global.
D. BEBERAPA CATATAN METODOLOGIS
Beberapa poin terkait metodologi penting diberikan di sini, yang dirumuskan dalam tiga dimensi utama historiografi: pengayaan fakta sejarah, perluasan, dan penegasan perspektif. Ketiga hal itu menjadi dasar penulisan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Globalini. Dari segipengayaan fakta sejarah, buku ini berusaha seoptimal mungkin memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang sudah dilakukan oleh para sejarawan selama lebih dari dua dekade terakhir, seperti disertasi, tesis, artikel jurnal, dan laporan riset yang belum terakomodasi dalam penulisan sejarah nasional sebelumnya, baik dalam Sejarah Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan pertama kali pada 1975 maupun buku Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) yang terbit pada 2012. Fakta-fakta baru ini memperluas cakupan historis baik secara tematik, geografis, maupun kronologis, serta memperkenalkan tokoh, wilayah, dan peristiwa yang sebelumnya tidak diberi perhatian memadai dalam narasi arus utama. Dari sisi perspektif, buku ini mengukuhkan komitmen terhadap dekolonisasi historiografi Indonesia melalui penerapan prinsip otonomi sejarah dan Indonesia-sentris. Narasi yang dibangun tidak lagi dikendalikan oleh kerangka kolonial, tetapi berpijak pada pengalaman historis masyarakat Indonesia. Upaya penghilangan bias kolonial ini dilakukan melalui pemilihan tema yang berorientasi kepada manusia Indonesia, penggunaan sumber lokal, serta pengakuan atas multivokalitas sejarah dengan memberi ruang pada suara-suara perempuan, kelompok adat, komunitas minoritas, dan kelompok marginal lainnya secara proporsional. Dengan perspektif di
xxxiii | SEJARAH INDONESIA
atas, buku ini menerapkan pendekatan multidisipliner sebagaimana yang telah dirintis oleh para generasi sejarawan sebelumnya, dengan dilengkapi penggunaan teori-teori mutakhir dari ilmu sosial dan humaniora. Pendekatan ini memungkinkan pembacaan sejarah Indonesia yang lebih kompleks dan kritis terhadap relasi kuasa serta konstruksi identitas kebangsaan. Dengan tetap mempertahankan dan mengembangkan prinsip Indonesia-sentris, inklusif, dan reflektif, buku ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam upaya membangun kesadaran sejarah kebangsaan yang lebih adil, terbuka, dan berakar pada kenyataan sosial budaya bangsa sendiri. Narasi sejarah tidak lagi bersifat menara gading negara, tetapi menjadi jembatan antara masa lalu dan masa kini dalam membentuk masa depan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial. Buku ini diharapkan menandai tonggak penting dalam pembaruan historiografi kebangsaan di era pasca-kolonial dan global.
E. GAMBARAN ISI BUKU
Buku ini terdiri atas sepuluh jilid dan setiap jilid dirancang secara tematik dan kronologis untuk menyajikan lintasan panjang sejarah Indonesia sebagai sebuah entitas geografis, sosial, dan kultural yang dinamis. Jilid I berjudul “Akar Peradaban Nusantara”, menyajikan fondasi ekologis, antropologis, dan kultural dari sejarah panjang kawasan Nusantara sebelum terjadinya perjumpaan budaya (cultural encounter) dengan peradaban global khususnya India, Tiongkok, dan Persia. Dinamika geologis dan klimatologis telah membentuk lingkungan hayati yang kaya dan menantang; manusia purba dan modern membangun kehidupan melalui migrasi, adaptasi ekologis, dan inovasi teknologi; dan evolusi sistem sosial, kepercayaan, serta teknologi awal bercocok tanam dan peleburan logam, memperlihatkan adanya budaya unggul lokal yang berakar kuat. Tradisi maritim dan permukiman pesisir turut menegaskan simpul peradaban yang terbuka terhadap pertukaran budaya lintas wilayah.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxxiv
Jilid II, “Nusantara dalam Jaringan Global: Perjumpaan Budaya dengan India, Tiongkok, dan Persia”, membahas warisan peradaban setelah masyarakat Nusantara melakukan perjumpaan budaya dengan kekuatan peradaban besar dunia saat itu, yang menandai terbentuknya jaringan budaya dan ekonomi lintas kawasan. Seraya menghadirkan narasi tentang kerajaan dan perdagangan maritim, jilid ini menegaskan bahwa Nusantara adalah ruang sejarah yang secara aktif menampilkan proses panjang pembentukan peradaban yang plural dan terbuka. Jilid III berjudul “Nusantara dalam Jaringan Global: Timur Tengah”, menyoroti keterhubungan Nusantara dengan dunia Islam melalui jalur perdagangan maritim berporos di Lautan Hindia sejak abad ke-7 M, yang menjadikan kepulauan ini simpul yang semakin penting dalam jaringan perdagangan global rempah-rempah. Interaksi dengan para pedagang Muslim membawa pengaruh besar terhadap pembentukan komunitas Islam, transformasi politik melalui lahirnya kesultanan, serta berkembangnya budaya dan hukum berbasis Islam yang terakulturasi dengan tradisi lokal. Proses ini menandai fase penting penyebaran Islam yang memperkuat identitas maritim dan multikultural Nusantara, seraya tetap bersandar pada peradaban yang telah berkembang sebelumnya. Jilid IV berjudul “Interaksi Awal dengan Barat: Kompetisi dan Aliansi” menarasikan awal interaksi Nusantara dengan dunia Barat yang ditandai masuknya kekuatan Eropa, mulai dengan Portugis dan Spanyol, disusul Belanda dan bangsa-bangsa Barat lain ke dalam jaringan perdagangan global. Satu hal yang ditekankan, periode ini menciptakan dinamika kompetisi, aliansi, dan resistensi. Melalui jalur maritim dan pelabuhan-pelabuhan strategis, kekuatan lokal seperti Aceh, Gowa, Mataram, Ternate, Tidore, dan sebagainya menjalin baik diplomasi maupun perang menghadapi tekanan militer dan monopoli dagang yang dilakukan maskapai dagang Belanda VOC, yang berkembang menjadi kekuatan besar di Nusantara sampai akhir abad ke-18. Interaksi ini juga memperluas pertukaran budaya dan pengetahuan, memicu intensifikasi Islam dan misi Kristenisasi,
xxxv | SEJARAH INDONESIA
sekaligus melahirkan diaspora maritim serta perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang terjadi di berbagai wilayah di Nusantara. Jilid V, berjudul “Masyarakat Indonesia dan Terbentuknya Negara Kolonial, 1800 - 1900”, menggambarkan pembentukan negara kolonial setelah runtuhnya VOC. Pemerintah kolonial Belanda menata ulang administrasi, hukum, ekonomi, dan infrastruktur untuk memperkuat kendali atas wilayah Nusantara. Melalui sistem tanam paksa, pajak, pembangunan jalan dan rel kereta api, serta penerapan hukum positif Eropa, kekuasaan kolonial memengaruhi kehidupan sosial, agama, dan struktur masyarakat. Dalam konteks ini, muncul pula perlawanan rakyat dan kerajaan lokal serta dinamika keagamaan dan intelektual yang menjadi cikal bakal kesadaran nasional. Juga dibahas di jilid ini perkembangan ilmu pengetahuan sebagai satu unsur penting dalam bangunan kuasa kolonial, termasuk kebangkitan tradisi intelektual di pusat-pusat budaya di tanah Jawa dan Melayu. Jilid VI, “Pergerakan Kebangsaan”, mengisahkan bangkitnya kesadaran kebangsaan di tengah dominasi kolonial Belanda pada awal abad ke-20, yang dipicu politik etis, pertumbuhan kota kolonial, kemajuan pendidikan, dan meluasnya media massa. Beragam organisasi pergerakan, baik berbasis agama, etnis, ideologi, maupun pemuda dan perempuan, tumbuh dan berkembang, menyuarakan aspirasi kemerdekaan dan keadilan. Di tengah represi kolonial dan krisis global, pergerakan nasional mengalami konsolidasi strategis hingga masa penjajahan Jepang, yang justru membuka peluang bagi persiapan kemerdekaan Indonesia melalui BPUPKI, PPKI, dan momentum Proklamasi 17 Agustus 1945. Jilid VII berjudul “Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan”, menggambarkan fase krusial perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan sejak Proklamasi 1945 hingga akhir 1949 melalui jalur diplomasi, pertempuran bersenjata, dan konsolidasi pemerintahan. Di tengah tekanan agresi militer Belanda dan dinamika internal seperti pemberontakan PKI Madiun
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxxvi
dan DI/TII, rakyat dan pemimpin nasional berjuang menegakkan kedaulatan politik, ekonomi, serta identitas budaya bangsa. Masa ini juga melahirkan warisan penting berupa institusi negara, ideologi kebangsaan Pancasila, dan visi hubungan internasional yang membentuk fondasi Indonesia merdeka. Jilid VIII berjudul “Konsolidasi Negara Bangsa: Konflik, Integrasi, dan Kepemimpinan Internasional, 1950 – 1965”, mengkaji tahap konsolidasi negara-bangsa Indonesia pasca-kemerdekaan, suatu periode penting yang ditandai oleh pergulatan membangun tata negara merdeka di tengah dinamika internal dan geopolitik global yang berubah cepat. Dalam konteks ini, kepemimpinan Presiden Sukarno menorehkan sejumlah pencapaian monumental bagi bangsa, antara lain menyelenggarakan Pemilu 1955 yang demokratis, merumuskan arah politik luar negeri bebas aktif, memelopori dan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (1955). Di tingkat domestik, Sukarno memperkenalkan konsep Demokrasi Terpimpin sebagai formula politik untuk mengintegrasikan dan menyeimbangkan berbagai arus ideologi besar yang berkembang di Indonesia. Namun, fase tersebut berujung pada tragedi nasional Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), yang kemudian menandai runtuhnya kepemimpinan Presiden Sukarno dan perubahan arah politik nasional. Jilid IX berjudul “Pembangunan dan Stabilitas Nasional Era Orde Baru, 1967-1998”, menguraikan era kepemimpinan Presiden Suharto yang menyebutnya sebagai pemerintahan Orde Baru (1967–1998), suatu periode konsolidasi kekuasaan negara yang ditandai stabilitas politik, pembangunan ekonomi, dan modernisasi kelembagaan. Dengan landasan ideologi Pancasila dan penerapan Dwi Fungsi ABRI, pemerintah Orde Baru dalam dua dekade pertama berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pembangunan dalam berbagai aspek. Sementara dekade berikutnya ditandai sentralisasi kekuasaan, pembatasan kebebasan sipil, pembungkaman oposisi politik, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemilihan umum dijalankan secara
xxxvii | SEJARAH INDONESIA
periodik namun dalam kerangka politik yang terkendali, dengan dominasi Golkar sebagai kekuatan utama. Meskipun berhasil menjaga stabilitas dan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, akumulasi krisis ekonomi dan sosial, terutama pada 1997–1998, memunculkan gelombang demonstrasi mahasiswa dan kerusuhan serta kekerasan yang berujung pada pengunduran diri Soeharto. Jilid X berjudul “Dari Reformasi ke Konsolidasi Demokrasi, 1998- 2024”. Dalam konsep historiografi merupakan sejarah kontemporer. Sesungguhnya Jilid IX pun masih memperlihatkan corak sejarah kontemporer. Menjadi problematik namun sekaligus menantang karena sejarawan berada dalam zaman yang dikisahkannya sementara para pelaku atau saksi peristiwa masih banyak yang hidup. Artinya keterlibatan publik terhadap penulisan periode ini begitu intensif dan dapat menimbulkan perdebatan. Namun hal ini wajar. Dalam sejumlah fakta dan interpretasi mengenai berbagai peristiwa sejarah kontemporer memperlihatkan segi-segi kontroversial. Memang begitulah hakikat (ilmu) sejarah yaitu suatu ruang dialog dan perdebatan tanpa akhir. Pengisahan beragam peristiwa periode mutakhir, kerap dipahami sebagai fakta sejarah yang masih dibentuk atau dalam pembentukan (history in the making). Periode yang dibahas dalam jilid ini mengisahkan fase transisi dan reformasi Indonesia pasca-1998 setelah runtuhnya Orde Baru, dan bergulirnya demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan. Periode ini memuat dinamika reformasi politik, konsolidasi demokrasi, perubahan konstitusi, pemilu multipartai, serta penguatan peran masyarakat sipil. Di tengah upaya membangun tata pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif, Indonesia menghadapi tantangan serius seperti konflik horizontal, terorisme, krisis ekonomi global, dinamika politik identitas, dan masih kuatnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta menguatnya oligarki. Juga perlu dicatat pembajakan demokrasi untuk kepentingan pragmatis. Meski penuh gejolak, era ini memperlihatkan ketahanan
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xxxviii
bangsa dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, dan posisi strategis Indonesia dalam percaturan global.
F. PENUTUP
Demikianlah, dalam sepuluh jilid buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global ini, keindonesiaan dijelajahi laksana menelusuri dan menjelujuri benang merah yang menjalin kisah panjang perjalanan bangsa Indonesia. Kadang benang merah itu tampak tegas dan menyala, menjelma semangat yang menggerakkan rakyat dari Sabang hingga Merauke. Namun demikian di waktu lain, benang merah itu mengendur, memudar di tengah hiruk pikuk zaman, nyaris larut dalam kabut kepentingan dan lupa ingatan kolektif. Keindonesiaan yang dahulu diperjuangkan dengan jiwa dan raga, darah dan air mata, kini kerap diuji oleh kenyataan yang tak selalu sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa. Semangat dan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi landasan etik dan moral kehidupan berbangsa terkadang tereduksi menjadi sekadar slogan seremonial, sementara cita-cita Proklamasi 1945 terasa seperti gema yang makin menjauh dari praktik keseharian. Padahal, dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika, para pendiri republik telah menegaskan bahwa perbedaan bukanlah ancaman, melainkan fondasi persatuan. Ketika keberagaman tidak lagi dirawat sebagai kekuatan bersama, melainkan dibiarkan menjadi sumber kecurigaan dan fragmentasi, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sosial, tetapi makna terdalam dari keindonesiaan itu sendiri. Kepemimpinan menjadi simpul penting dalam simpang-siur sejarah itu. Ada masa ketika gaya Sukarno yang visioner bersanding dengan keteguhan Hatta yang rasional membentuk keseimbangan. Namun demikian, harmoni itu pelan-pelan tergerus, digantikan oleh otoritarianisme yang melahirkan pembangunan, tetapi menyisakan jutaan perut yang lapar dan harapan yang patah. Indonesia memang telah
xxxix | SEJARAH INDONESIA
bergerak maju, tetapi cita-cita “tidak ada lagi kelaparan di bumi merdeka” kadang masih terhenti di batas mimpi. Reformasi hadir membawa harapan akan negara yang adil dan demokratis. Namun demikian, jalan keadilan itu masih panjang, tertatih-tatih oleh dominasi oligarki, keroposnya institusi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadapnya, serta semangat kebangsaan yang kian terfragmentasi. Dalam pusaran global yang menggoda dan dalam dinamika domestik yang rumit, upaya meneguhkan kembali identitas kebangsaan menjadi semakin mendesak. Buku ini ditulis bukan sebagai pengadilan masa lalu, tetapi diupayakan sebagai kaca benggala yang jernih agar anak-anak bangsa dapat melihat pantulan dirinya, apa yang telah diperjuangkan, dan ke mana arah yang hendak dituju. Inilah kontribusi untuk menyemai kesadaran sejarah yang hidup, sebagai fondasi dalam upaya reinventing Indonesian identity yang kini kembali menggema. 26 Semoga setiap halaman menjadi lentera kecil yang menuntun bangsa ini pulang pada jati dirinya: Indonesia yang adil, sejahtera, bersatu dalam kemajemukan, dan berkemajuan serta berkeadaban berdasarkan konsensus luhur kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
26 Zon, “Politik Kebudayaan Mega-Diversity: Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia,” 20–23.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xl
xli | SEJARAH INDONESIA
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, Benedict. Imagined Communities: Reection on the Origin and Spread of Nationalism. New York: Verso, 1993. Booth, Anne. The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities. New York: Macmillan, 1998. Bourdieu, Pierre. The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press, 1990. Cribb, Robert. Historical Atlas of Indonesia. Richmond: Curzon Press, 2000. Croce, Benedetto. “History and Chronicle.” Dalam The Philosophy of History in Our Time: An Anthology, disunting oleh Hans Meyerhoff. New York: Anchor Original Publisher, 1959. Drake, Christine. “The Spatial Pattern of National Integration in Indonesia.” Transactions of the Institute of British Geographers 6, no. 4 (1981): 471–90. https://doi.org/10.2307/621880. Feith, Herbert. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press, 1962. Hadiz, Vedi R., dan Richard Robison. “Oligarchy and Capitalism in Indonesia: Structural Analysis.” Journal of Contemporary Asia 40, no. 4 (2010): 539–
59.
Hobsbawm, Eric. The Age of Extremes: The Short Twentieth Century, 1914–1991. London: Michael Joseph, 1994. Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900: Dari Emporium sampai Imperium I. Jakarta: Gramedia, 1988. Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011. Legge, J. D. Indonesia. Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1964. Liddle, R. William. “The Islamic Turn in Indonesia: A Political Explanation.” The Journal of Asian Studies 55, no. 3 (1996): 613–34. https://doi. org/10.2307/2646448.
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xlii
———. “The Politics of Shared Growth: Some Indonesian Cases.” Comparative Politics 19, no. 2 (1987): 127–46. Lloyd, Christopher. The Structures of History. Oxford UK & Cambridge USA: Blackwell Publisher, 1993. Ravitch, Diane. “The Controversy over National History Standards.” Bulletin of the American Academy of Arts and Sciences 51, no. 3 (Februari 1998): 14–28. Renan, Ernest. “What is a Nation?” Dalam Becoming National: A Reader, disunting oleh Geoff Eley dan Ronald Grigor Suny, 42–55. New York: Oxford University Press, 1996. Sahlins, Marshall. Islands of History. Chicago & London: University of Chicago Press, 1985. Soedjatmoko. “Indonesian Historian and His Time.” Dalam An Introduction to Indonesian Historiography, disunting oleh Soedjatmoko, 404–16. Ithaca: Cornell University Press, 1965. Sulistiyono, Singgih Tri, Noor Naelil Masruroh, Ismail Ali, Yety Rochwulaningsih, dan Haryono Rinardi. “Traditional Knowledge and Origin of Maritime Territorialisation Idea in Indonesia.” Journal of Marine and Island Cultures 12, no. 3 (2023): 308–24. https://doi.org/10.21463/jmic.2023.12.3.20. Van Dijk, C. Rebellion Under the Banner of Islam: The Darul Islam in Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff, 1981. Wade, Geoff. “An Early Age of Commerce in Southeast Asia, 900-1300 CE.” Journal of Southeast Asian Studies 40, no. 2 (2009): 221–65. Zon, Fadli. “Politik Kebudayaan Mega-Diversity: Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia”. Naskah Orasi Ilmiah Profesor Kehormatan. Jakarta: Universitas Nasional, 2026. Zuhdi, Susanto. Perspektif Tanah-Air dalam Sejarah Indonesia. Depok: Universitas Indonesia, 2006.
xliii | SEJARAH INDONESIA
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA vi PERSEMBAHAN DIREKTUR JENDERAL PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN TRADISI x
| PENDAHULUAN BUKU | xiv | ||
|---|---|---|---|
| A. | Signikansi dan Urgensi | xiv | |
| B. | Merajut Benang Merah Keindonesiaan | xviii | |
| C. | Dinamika Kebangsaan 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Fondasi Konstitusional Kebangsaan Perang Kemerdekaan, Fragmentasi Ideologi, dan Konsolidasi Kebangsaan Demokrasi Parlementer dan Upaya Institusionalisasi Kebangsaan Kebangsaan sebagai Gerakan Revolusioner Kebangsaan dalam Bingkai Pembangunan dan Otoritarianisme Era Reformasi dan Tantangan Baru Kebangsaan | xxiv xxv xxvi xxvii xxviii xxx xxxi |
| D. | Beberapa Catatan Metodologis | xxxiii | |
| E. | Gambaran Isi Buku | xxxiv | |
| F. | Penutup | xxxix |
DAFTAR PUSTAKA xlii DAFTAR ISI xliv DAFTAR GAMBAR lii
PENDAHULUAN JILID
| ABAD KE-19 DALAM SEJARAH INDONESIA | 1 |
|---|---|
| A. Latar Belakang dan Permasalahan Pokok Jilid V | 1 |
| B. Ulasan Historiogras tentang Abad ke-19 | 4 |
| 1. Mempersoalkan Abad ke-19 | 4 |
| 2. Abad ke-19 dalam Historiogra Indonesia | 7 |
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xliv
| 3. Abad ke-19 dalam Kesegaran Perspektif | 13 |
|---|---|
| C. Isi Jilid Ini | 15 |
| D. Sumber Penulisan Jilid 5 | 23 |
| E. Negara Kolonial sebagai Footprint Keindonesiaan | 24 |
BAB I PEMERINTAHAN DAN SISTEM ADMINISTRASI: DARI KEKUASAAN LOKAL MENUJU NEGARA
| KOLONIAL TERPUSAT | 31 | ||
|---|---|---|---|
| Pengantar | 31 | ||
| A. | Transisi Kekuasaan Pasca-VOC dan Reorganisasi Pemerintahan (1800–1815) 1. 2. 3. | Runtuhnya VOC dan Kekosongan Otoritas Politik Intervensi Prancis dan Eksperimen Administrasi Modern Pemerintahan Inggris dan Rasionalisasi Tata Kelola | 33 33 44 58 |
| B. | Konsolidasi Administrasi Kolonial dan Imajinasi Kesatuan Teritorial, 1815-1890-an 1. 2. 3. | Sentralisasi Pemerintahan dan Peran Batavia Pembentukan Wilayah Administratif di Jawa dan Luar Jawa a. Jawa dan Kepulauan Sunda Kecil b. Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Administrasi sebagai Alat Integrasi dan Pengendalian | 65 65 67 67 79 87 |
| C. | Relasi Negara Kolonial dan Kekuasaan Lokal | 100 | |
| 1. | Bali | 107 | |
| 2. | Lombok | 111 | |
| 3. | Sulawesi Bagian Selatan | 119 | |
| 4. | Kalimantan | 122 |
CATATAN PENUTUP 129 DAFTAR PUSTAKA 131
BAB II SISTEM HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERADILAN: DARI TRANSPLANTASI HUKUM EROPA
MENUJU TATA HUKUM KOLONIAL BERLAPIS 137
Pengantar 137
A. Transplantasi Hukum Eropa
dan Asas Konkordansi 141
1. Masuknya Hukum Modern Eropa: Code Civil Napoleon 141
2. Pemberlakuan Asas Konkordansi 156
xlv | SEJARAH INDONESIA
167 172 177 180 183
Landgericht
) 187 190 194
(Priesterraden
) 196 204 217 226 235 237
a. Fondasi Pemikiran dan Lahirnya Asas Konkordansi
b. Tahap-Tahap Penerapan
B. Sistem Perundang-undangan
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Struktur Peradilan dan Penegakan Hukum
1. Pengadilan Tinggi (Hooggerechtshof), Pengadilan Rendah (Vredegericht), dan Pengadilan Lokal (
2. Pengadilan Keresidenan (Residentie Gerecht)
3. Pengadilan Peralihan (Rechtbank van Omgang)
4. Pengadilan Kabupaten (Regentschap Gerecht), Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Ulama
D. Diferensiasi Hukum dan Dinamika Sosial
1. Perkembangan Sistem Hukum Swapraja (Zelfbestuur)
2. Persekutuan Sosial dan Hukum
CATATAN PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB III
SISTEM DAN INSTITUSI EKONOMI:
DARI EKONOMI KOLONIAL AWAL HINGGA KRISIS
AKHIR ABAD XIX
Pengantar
A. Dari Akhir Masa Penguasaan VOC hingga 1830
1. Komoditas Pertanian—Perkebunan di Jawa
a. Padi
b. Kopi
c. Perkebunan Tebu dan Industri Gula
a. Jaringan Perdagangan Maritim
b. Awal Abad ke-19 dan Pertumbuhan Ekonomi
B. Cultuurstelsel dan Reorganisasi Ekonomi Kolonial
1. Lahan, Buruh, Modal dan Uang pada Masa
2. Dampak Cultuurstelsel
3. Borjuasi Kolonial, Modal, dan Utang
4. Ekonomi Kepulauan
5. Kapal Uap di Laut Nusantara
6. Keamanan Maritim dan Respons terhadap Ekspansi Ekonomi
247 247 249 252 252 256 260 263 269 281
284 286 297 301 303 309
xlvi
- Rempah-Rempah dan Sumber Alam Lainnya di Luar Jawa
Cultuurstelsel
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V |
C. Ekonomi Liberal dan Transformasi Struktural, 1860-1880 314
1. Ekspansi Modal Swasta dan Perubahan Relasi Produksi 316
2. Perbankan, Kredit, dan Investasi 327
3. Rasionalisasi Fiskal dan Beban Rakyat 333
4. Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Modal Besar 337
5. Integrasi Wilayah Timur dalam Ekonomi Liberal 339
6. Resistansi Sosial terhadap Ekonomi Pasar Kolonial 341
D. Krisis dan Adaptasi pada Akhir Abad ke-19 342
CATATAN PENUTUP 349 DAFTAR PUSTAKA 351
BAB IV FONDASI INFRASTRUKTUR PUBLIK: PENGUATAN
KONEKTIVITAS KEPULAUAN 359
Pengantar 359
A. Jalan dan Penyatuan Ekonomi Hindia Belanda 361
1. Konstruksi Jalan Raya Pos Daendels
dari Anyer hingga Panarukan 363
2. Dampak Jalan Raya Pos Daendels 374
B. Kereta Api dan Perubahan Lanskap Transportasi 381
1. Cultuurstelsel dan Perdebatan Pembangunan
Jaringan Rel Kereta Api di Hindia Belanda 381
2. Teknologi dan Spesikasi Teknis
Pembangunan Jalur Kereta Api 384
3. Pembangunan Jalur Surabaya – Pasuruan – Malang 388
4. Rel Kereta Api dan Penataan Wilayah Pedalaman 390
C. Jembatan sebagai Penghubung
dan Ekspansi Jaringan Transportasi 399
D. Infrastruktur Maritim 414
1. Pentingnya Pelabuhan dan Pelayaran
di Kepulauan Indonesia 414
2. Adaptasi dan Keberlanjutan Pelayaran Lokal 417
3. Introduksi Kapal Uap dan Pelayaran Reguler 426
4. Pelayaran Bumiputra 433
5. Pelabuhan: Simpul Logistik
dan Administrasi Kolonial 437
E. Transportasi Sungai dan Ekonomi Pedalaman 442
1. Lingkup Infrastruktur Transportasi Sungai 442
2. Dinamika Transportasi Sungai 452
CATATAN PENUTUP 467 DAFTAR PUSTAKA 469
xlvii | SEJARAH INDONESIA
BAB V STRUKTUR SOSIAL DAN KEAGAMAAN: DARI REKAYASA SOSIAL KOLONIAL MENUJU DINAMIKA
| KEBERAGAMAN | 479 | ||
|---|---|---|---|
| Pengantar | 479 | ||
| A. | Struktur Sosial Masyarakat Kolonial Awal: Terbentuknya Kelas Ambtenaar dan Kaum Priayi 1. | Bupati: Prol Sosial-Politik | 481 499 |
| 2. 3. | Struktur Kekuasaan Bupati Hubungan Bupati, Residen, dan Instruksi Pemerintah | 510 515 | |
| B. | Administrasi Wilayah dan Diferensiasi Regional | 518 | |
| C. | Administrasi Keagamaan dan Pengelolaan Islam | 526 | |
| D. | Penghulu: Prol Sosial-Intelektual | 538 | |
| E. | Diferensiasi Hukum dan Implikasi Sosial | 544 | |
| F. | Dinamika Keagamaan Islam 1. 2. 3. 4. 5. 6. | Jaringan Keilmuan dan Mobilitas Keagamaan Otoritas Keagamaan dan Transmisi Pengetahuan Produksi Teks dan Pembentukan Tradisi Keilmuan Diaspora Hadrami dan Dinamika Sosial–Keagamaan Regulasi, Pengawasan, dan Politik Agama Kaum Paderi: Puritanisme Islam dan Ketegangan Sosial | 549 550 553 557 560 566 574 |
| G. | Kebangkitan Identitas Sosial dan Agama di Jawa: Bongso Poetihan | 589 | |
| H. | Persebaran Lanjut Agama Kristen dan Katolik 1. 2. | Penyebaran Kristen Protestan di Hindia Belanda pada Abad ke-19 Penyebaran Katolik di Hindia Belanda pada Abad ke-19 | 594 595 601 |
| I. | Buddhisme dan Jaringan Regional | 608 |
CATATAN PENUTUP 617 DAFTAR PUSTAKA 619
BAB VI PEMBERONTAKAN DAN PERLAWANAN: DARI RESISTENSI LOKAL MENUJU PENGALAMAN
| KOLEKTIF PERLAWANAN KOLONIAL | 629 |
|---|---|
| Pengantar A. Akar Struktural Pemberontakan | 629 |
| dan Perlawanan | 631 |
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | xlviii
| 1. | Penetrasi Politik dan Pengikisan Otonomi Lokal | 631 |
|---|---|---|
| 2. B. Perlawanan yang Mengubah | Beban Ekonomi dan Ketegangan Sosial | 633 |
| Kekuasaan Kolonial | 635 | |
| 1. | Perang Padri, 1821–1837 | 635 |
| 2. | Perang Tondano II, 1808–1809 | 643 |
| 3. | Perang Jawa, 1825-1830 | 647 |
| 4. | Perang Bali, 1846-1849 | 657 |
| 5. | Perang Bone, 1824 – 1860 | 661 |
| 6. | Perang Banjar, 1859-1906 | 665 |
| 7. | Perang Aceh, 1873-1904 | 669 |
| 8. | Perang Batak, 1878-1907 | 674 |
| 9. | Perang Sunggal, 1872-1904 | 678 |
| 10. Perang Saparua, 1817 | 682 | |
| 11. Perang Lombok, 1891-1894 | 684 | |
| 12. Perlawanan Masyarakat Nusa Tenggara Timur | 689 | |
| 13. Pemberontakan Petani Banten, 1888 | 695 | |
| 14. Gerakan Ratu Adil dan Gerakan Sosial Lainnya C. Dampak Perang dan Perlawanan terhadap Konsepsi | a. Gerakan Perlawanan Ketidakadilan b. Gerakan Nativistik c. Gerakan Mesianisme/Mileniarisme d. Gerakan Perang Sabil e. Gerakan Sekte Keagamaan | 698 699 699 700 702 702 |
| Keindonesiaan | 703 | |
| 1. | Imaji Kesatuan Teritorial dan Administrasi | 703 |
| 2. | Tumbuhnya Kesadaran tentang Identitas Baru | 705 |
CATATAN PENUTUP 709 DAFTAR PUSTAKA 711
BAB VII PRODUKSI PENGETAHUAN DAN PENGUATAN KEKUASAAN KOLONIAL: DARI EKSPLORASI ILMIAH
MENUJU DOMINASI EPISTEMIK 719
Pengantar 719
A. Awal Penyelidikan Ilmiah Barat di Nusantara 721
B. Eksplorasi Alam, Manusia, dan Wilayah 725
1. Thomas Stamford Raes 727
2. Alfred Russel Wallace 732
3. Heinrich Zollinger 739
4. Eugéne Dubois 745
xlix | SEJARAH INDONESIA
| C. Sistem dan Infrastruktur | ||
|---|---|---|
| Pengetahuan Kolonial | 750 | |
| 1. Persekolahan | 751 | |
| 2. Infrastruktur Pendidikan dan Ilmiah | 754 | |
| a. | Centraal Geneeskundig Laboratorium: Awal Mula Institut Eijkman | 755 |
| b. | Kebun Raya Bogor dan Sains Botani Tropis | 757 |
| c. | Bataviaasch Genootschap: Humaniora dalam Perspektif Kolonial | 759 |
| 3. Sirkulasi Pengetahuan dan Kontrol Informasi | 764 | |
| 4. Media, Opini Publik, dan Wacana Kolonial | 771 | |
| D. Perlawanan Intelektual: Agensi Lokal | ||
| dalam Medan Epistemik Kolonial | 773 | |
| 1. Raja Ali Haji | 774 | |
| 2. Sri Mangkunegara IV | 777 | |
| 3. Raden Ngabehi Ranggawarsita | 782 |
CATATAN PENUTUP 787 DAFTAR PUSTAKA 789
PENUTUP JILID 797
EPILOG:
MENGULIK MASA LAMPAU, MENJAGA INGATAN,
MENJEMPUT MASA DEPAN PENUTUP JILID 807
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | l
li | SEJARAH INDONESIA
DAFTAR GAMBAR
| Gambar 1.1 | Lukisan Herman Willem Daendels. Menjabat | |
|---|---|---|
| Sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada | ||
| 1808-1811. | 45 | |
| Gambar 1.2 | Istana Gubernur Jenderal (Sekarang Istana Merdeka) di Batavia. | 68 |
| Gambar 1.3 | Istana Gubernur Jenderal (Sekarang Istana Negara) di Batavia. | 69 |
| Gambar 1.4 | Jajaran Birokrat Pemerintah Daerah Temanggung, 1888. Deret paling belakang dari kiri ke kanan: C.J. Beynen, Raden Toemenggung Holland Soemodirjo, G.L.H. Kruijsboom, G.G.L. van Freiburg, Beynen, C.J., bersama para staf. | 90 |
| Gambar 2.1 | Pengadilan Adat, 1910 (lokasi tidak diketahui). | 151 |
| Gambar 2.2 | Sidang Pengadilan Landraad di Jawa, Sekitar Tahun 1890. | 184 |
| Gambar 2.3 | Sidang pengadilan Landraad di Madiun, sekitar tahun 1920. | 186 |
| Gambar 2.4 | Gedung Hooggerechtshof Bersebelahan Dengan Istana Deandels di Batavia, Sekitar Tahun 1900. | 188 |
| Gambar 2.5 | Sidang pengadilan Landraad di Jawa, sekitar tahun 1900. | 191 |
| Gambar 2.6 | Sidang pengadilan Landraad di Jawa, sekitar tahun 1890. | 192 |
| Gambar 2.7 | Gedung Landraad dan Residentiegerecht di Surabaya, Tahun 1922. | 193 |
| Gambar 2.8 | Gedung Landraad dan Residentiegerecht di Ambon, sekitar tahun 1925. | 195 |
| Gambar 2.9 | Pengadilan Sultan di Yogyakarta, sekitar tahun 1900 | 197 |
| Gambar 2.10 | Pengadilan Sultan di Bale Mangu Yogyakarta, sekitar tahun 1900. | 199 |
| Gambar 2.11 | Pengadilan Pribumi di Kepahiang, sekitar tahun 1890 | 200 |
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | lii
| Gambar 2.12 | Penjara Sukamiskin di Bandung, Sekitar Tahun 1930 | 212 |
|---|---|---|
| Gambar 2.13 Gambar 2.14 Gambar 3.1 | Penjara Khusus Wanita di Semarang, 1900 Para tahanan di balik jeruji sel di Penjara Tanjungbalai, sekitar tahun 1930/1940. Petani Menanam Padi di Sawah Daerah Jawa. Sekitar Tahun 1880. | 214 216 254 |
| Gambar 3.2 Gambar 3.3 | Hasil panen padi, sekitar tahun 1935. Memanen Kopi di Pantai Timur Sumatra. Sekitar Tahun 1900. | 255 257 |
| Gambar 3.4 | Pekerja perempuan memilah biji kopi, sekitar tahun 1905. | 259 |
| Gambar 3.5 Gambar 3.6 | Para Petani Memotong Tebu. Sekitar Tahun 1905. Bagian dalam pabrik gula di Delanggu, sekitar tahun 1897. | 261 262 |
| Gambar 3.7 | Peta Hindia Belanda sekitar tahun 1840. | 271 |
| Gambar 3.8 | Peta Hindia Belanda sekitar tahun 1840. | 272 |
| Gambar 3.9 Gambar 3.10 Gambar 3.11 | Budidaya Tebu pada Masa Akhir Cultuurstelsel pada Tahun 1870 di Wilayah Krebet, Malang. Para Buruh di Gudang Penyortiran Tembakau di Pantai Timur Sumatra. Sekitar Tahun 1890. Pabrik Gula di Jawa, 1880 (lokasi persis tidak diketahui). | 285 287 293 |
| Gambar 3.12 | Multatuli Alias Eduard Douwes Dekker Penulis Novel Max Havelaar di Amsterdam. | 315 |
| Gambar 3.13 | Pemandangan Perkebunan Tebu di Jawa, 1900 (lokasi persis tidak diketahui) | 325 |
| Gambar 3.14 Gambar 3.15 | Kantor Perwakilan Nederlandsche Indische Handelsbank (NIHB) di Bandung Tahun 1920. Pemandangan Perkebunan Karet di Sumatra, 1910 (lokasi persis tidak diketahui) | 328 331 |
| Gambar 3.16 | Kapal Pengiriman Barang Milik Foto Koninklijke Paketvaart-Maatschappij (KPM). Sekitar Tahun | |
| 1899-1900. | 343 | |
| Gambar 3.17 | Pemandangan Perkebunan Sawit di Sumatra, 1920 (lokasi persis tidak diketahui) | 346 |
| Gambar 4.1 Gambar 4.2 | Jalan Pos Anyer di Serang. Perlombaan Balap Sepeda di Sebuah Ruas Jalan Raya Pos Kediri, 1897. | 362 366 |
liii | SEJARAH INDONESIA
| Gambar 4.3 | Jalan Raya Pos dan Pos Pemeriksaan di Cianjur | |
|---|---|---|
| Tahun 1874. | 370 | |
| Gambar 4.4 | Lokomotif NISM di Jawa sekitar tahun 1880 Pembangunan Jalur Rel: Persaingan Antara Pemerintah dan Swasta 1870 – 1910 | 384 |
| Gambar 4.5 | Peta Jalur Kereta Api Jawa-Madura Tahun 1885. | 397 |
| Gambar 4.6 | Banjir Melanda Perkantoran dan Perumahan, 1870 (lokasi tidak diketahui) | 401 |
| Gambar 4.7 | Stasiun Kereta Api di Medan, antara 1883 – 1888 | 405 |
| Gambar 4.8 | Jembatan Besi Kediri yang didirikan sebelum | |
| 1880 | 410 | |
| Gambar 4.9 | Pelabuhan Kemungkinan di Belawan. Sekitar Tahun 1930. | 415 |
| Gambar 4.10 | Kapal Uap Berlayar di Pelabuhan Tanjung Priuk Batavia Tahun 1934. | 427 |
| Gambar 4.11 | Perahu untuk Transportasi Sungai di Tanjung Pinang, 1917 | 435 |
| Gambar 4.12 | Sebuah Pelabuhan di Indonesia, 1927 (lokasi persis tidak diketahui) | 437 |
| Gambar 4.13 | Kali Mas di Surabaya sebagai Jalur Transportasi, | |
| 1890 | 446 | |
| Gambar 5.1 | Seorang Bupati Jawa. Sekitar Tahun 1880. | 500 |
| Gambar 5.2 | Delapan wilayah kekuasaan para bupati (kecuali Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman). | 511 |
| Gambar 5.3 | Kampung Arab di Surabaya. Sekitar Tahun 1880. | 561 |
| Gambar 5.4 | Masjid di Tepi Kolam Ikam di Fort de Kock (Sekarang Bukit Tinggi). Sekitar Tahun 1890-1900 | 575 |
| Gambar 5.5 | Orang Jawa Sedang Mengaji dan Meminum Teh. | 590 |
| Gambar 5.6 | Para biarawan Katolik, kemungkinan di Merauke, sekitar tahun 1930. | 604 |
| Gambar 5.7 | Gereja Katolik, kemungkinan di Merauke, sekitar tahun 1930. | 605 |
| Gambar 5.8 | Borobudur Sekitar Tahun 1920. | 609 |
| Gambar 6.1 | Kopral Barisan Jawa, Pasukan Pembantu Belanda di Sumatra Barat Selama Perang Padri. | 636 |
| Gambar 6.2 | Pangeran Diponegoro. | 648 |
| Gambar 6.3 | Demang Lehman, Panglima Perang Banjar. | 663 |
| Gambar 6.4 | Prajurit dan Mortir pada Perang Aceh, 1873 | 672 |
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | liv
| Gambar 6.5 | Tentara Berkemah di Tampor-Paloh dekat Langsa, | |
|---|---|---|
| 1916. | 675 | |
| Gambar 6.6 | Markas Besar Pasukan KNIL Pada Awal Perang Batak. | 676 |
| Gambar 6.7 | Tentara Belanda di Jalan antara Cakranegara dan Mataram dalam Ekspedisi Lombok yang Pertama, | |
| 1894 | 686 | |
| Gambar 6.8 | Para Pemberontak yang Ditangkap di Cilegon Tahun 1888. | 694 |
| Gambar 7.1 | Bunga Rafflesia Arnoldi, dari dataran tinggi Sumatra Barat, 1877–1879 | 730 |
| Gambar 7.2 | Gedung Laboratorium Medis di Batavia. | 756 |
| Gambar 7.3 | Tanaman Rotan, salah satu “temuan” dalam ekspedisi Caspar Reinwardt, dibudidayakan di Kebun Raya Bogor, 1900 | 758 |
| Gambar 7.4 | Museum Milik Perkumpulan Batavia untuk Seni dan Ilmu Pengetahuan, 1880 | 760 |
| Gambar 7.5 | Museum Royal Batavia Society of arts and Sciences Batavia (Museum Nasional) | 763 |
| Gambar 7.6 | Iklan kantor percetakan di surat kabar Bintang Barat (1870). | 769 |
| Gambar 7.7 | Sri Mangkunegara IV, penguasa keempat Mangkunegaran di Surakarta. | 778 |
lv | SEJARAH INDONESIA
DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V | lvi
lvii | SEJARAH INDONESIA
PENDAHULUAN JILID
ABAD KE-19 DALAM SEJARAH INDONESIA
A. LATAR BELAKANG DAN PERMASALAHAN
POKOK JILID V
Jilid 5 membahas masyarakat Indonesia dan terbentuknya negara kolonial pada abad ke-19. Bagian ini menyoroti berbagai aspek sejarah kepulauan Nusantara pada masa itu yang menjadi fondasi keindonesiaan, dan kelak pada abad ke-20, menjadi pilar berdirinya negara Indonesia merdeka. Pada abad ke-19, Nusantara merupakan wilayah yang sangat beragam dan telah lama terhubung dalam jaringan interaksi lokal dan global. Masyarakat Nusantara pada abad tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup kuat dalam mengelola kehidupan bersama. Pengalaman tersebut mencakup bidang administrasi dan politik pemerintahan; strategi dan peralatan militer; sistem ekonomi khususnya perdagangan; infrastruktur publik seperti pelabuhan, jalur pelayaran dan jalan; serta berbagai bentuk kebudayaan dan sistem kepercayaan. Semua hal tersebut merupakan hasil dari proses interaksi panjang dan dinamis antara unsur lokal dan global. Dengan kata lain, Nusantara pada abad ke-19 bukanlah wilayah kosong, baik dari segi penduduk, institusi-institusi pemerintahan publik, maupun sejarah dan pengalaman kolektif masyarakatnya (lihat Jilid 1 s.d. Jilid 4). Karena itu, upaya untuk “menghadirkan” abad ke-19 dalam konteks sejarah
Indonesia perlu mempertimbangkan seluruh unsur kelembagaan yang sudah hidup dalam masyarakat Nusantara pada masa itu. Meskipun begitu, relevansi abad ke-19 tidak terletak pada hubungannya dengan dinamika yang telah membentuk masyarakat Nusantara pada abad-abad sebelumnya. Relevansinya justru berkaitan erat dengan apa yang terjadi sesudahnya, yakni perkembangan pada abad ke-20. Untuk memahami bagaimana abad ke-19 memengaruhi dan “membentuk” arah abad ke-20, diperlukan pandangan yang menyeluruh. Dengan sudut pandang tersebut, upaya menggali makna penting abad ke-19 diarahkan pada tema utama abad ke-20 di Nusantara, yakni tema keindonesiaan. Cara pandang seperti ini bersifat post-factum karena masa lalu dibaca dari titik tolak masa yang datang kemudian. Namun demikian, pendekatan post-factum terhadap abad ke-19 tidak berarti menerapkan kerangka kondisi dan situasi abad ke-20 pada kondisi dan situasi abad ke-19. 1 Pemahaman tentang abad ke-19 dari perspektif abad ke-20 dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan aspek-aspek kontinuitas sejarah dalam proses pelembagaan kehidupan publik pada masa itu–proses yang kemudian berlanjut dan menjadi fondasi bagi perkembangan serupa pada abad ke-20. Berdasarkan kerangka tersebut, jilid ini mengajukan dua pertanyaan utama. Pertama, mengapa abad ke-19 menciptakan kekhasan tersendiri bagi sejarah Indonesia, khususnya pada abad ke-20? Kedua, bentuk “keindonesiaan” seperti apa yang dapat dipahami dalam konteks abad ke-19 itu? Secara umum, abad ke-19 dapat disebut sebagai periode peralihan yang sangat penting dalam sejarah Indonesia modern. Di satu sisi, abad ini menyaksikan redupnya berbagai elemen dan institusi kekuasaan lokal di berbagai daerah. Di sisi lain, abad ini juga menyaksikan lahir dan berkembangnya elemen-elemen institusi kekuasaan Barat (lihat SNI Edisi Pemutakhiran). Elemen-
1 Jika hal ini yang dilakukan, cara pandang tersebut bukan bersifat post-factum melainkan anakronis.
| SEJARAH INDONESIA
elemen kekuasaan Barat tersebut mencakup struktur politik dan administrasi pemerintahan; sistem hukum, perundang-undangan dan peradilan; sistem ekonomi dan keuangan; infrastruktur publik seperti jalan raya, rel kereta api, pelabuhan dan transportasi sungai; lahirnya institusi serta sistem ilmu pengetahuan; dan institusionalisasi aspek-aspek kepercayaan dan keagamaan. Berbagai elemen institusi model Barat ini—dan bukan jenis institusi yang sudah ada di Nusantara sebelum abad ke-19— akan diwarisi oleh negara Republik Indonesia pada abad ke-20. Singkatnya, abad ke-19 memiliki relevansi yang sangat besar dalam memahami akar-akar keindonesiaan, khususnya yang berkembang pesat dan mengalami penguatan dalam bentuk institusi-institusi pemerintahan pada abad ke-20 (lihat Jilid 6). Sejauh ini kajian-kajian tentang abad ke-19 cenderung menguraikan akar-akar keindonesiaan dari perspektif kebangsaan. Hal ini dapat dipahami, karena fakta sejarah menunjukkan bahwa abad ke-19 mencatat sejumlah peristiwa perang yang secara kumulatif nantinya (pada abad ke-20) berkontribusi terhadap terbentuknya perasaan senasib masyarakat Indonesia sebagai bangsa terjajah. Dari sinilah muncul bibit nasionalisme, yang kelak mengobarkan berbagai pergerakan berskala nasional pada awal abad ke-20. Meskipun demikian, Jilid 5 seri buku ini menawarkan perspektif lain mengenai lingkup akar-akar keindonesiaan tersebut. Jilid ini berangkat dari argumen, bahwa abad ke-19 telah meletakkan fondasi yang sangat krusial bagi kerangka institusional kenegaraan Republik Indonesia pada abad ke-20. Dengan kata lain, abad ke-19 memiliki arti penting tidak hanya dalam konteks nation-building, sebagaimana kerap disoroti dalam historiografi Indonesia-sentris selama ini, tetapi juga dalam konteks state-building atau pembentukan pilar-pilar institusional kenegaraan. Sejarah menunjukkan bahwa dinamika keindonesiaan setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak hanya berkaitan dengan aspek bangsa dan kebangsaan, tetapi juga dengan aspek penguatan institusi pemerintahan (governance) dan pengelolaan
(administration). Fondasi dan kerangka pilar-pilar bagi dua aspek terakhir itu diletakkan oleh negara kolonial model Barat pada abad ke-19. Literatur tentang historiografi abad ke-19 menunjukkan adanya keragaman perspektif tentang periode tersebut. Persoalannya tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya sumber sejarah, tetapi juga bagaimana fakta-fakta yang terdapat dalam berbagai sumber itu dihadirkan. Pemahaman ini menegaskan bahwa “abad ke-19” bukan sekadar rentang waktu kronologis dari tahun 1800 hingga 1899. “Abad ke-19” merupakan “bingkai paradigmatik” bagi berbagai fenomena kesejarahan yang terjadi di sepanjang seratus tahun tersebut. Singkatnya, sebagaimana seharusnya batasan lingkup temporal dalam setiap kajian sejarah abad ke-19 dalam jilid ini dipahami sebagai suatu paradigma yang membentuk cara pandang, perspektif dan makna terhadap fenomena kesejarahan pada periode tersebut.
B. ULASAN HISTORIOGRAFIS TENTANG ABAD KE-19
1. Mempersoalkan Abad ke-19 Berbagai literatur historiografi mengenai abad ke-19
menunjukkan adanya keragaman pemahaman. Sebagai contoh, sejarawan Richard Price menyatakan bahwa historiografi Britania Raya menggambarkan abad ke-19 sebagai “pembuka tabir modernisasi”. Aspek politik, ekonomi, jaringan sosial, dan budaya yang berkembang pada abad ke-19 di Britania Raya “menyajikan fondasi bagi kemajuan-kemajuan dunia yang kita kenal sekarang”. Pandangan ini memaknai abad ke-19 sebagai “perubahan” (change). 2 Meskipun demikian, pandangan itu bukanlah satu-satunya. Menurut Price, terdapat pula aliran historiografi yang
2 Richard Price, “Historiography, Narrative and the Nineteenth Century,” Journal of British Studies 35 (1996): 220.
berpendapat bahwa abad ke-19 Britania Raya juga ditandai oleh fenomena “keberlanjutan” (continuity). Misalnya, gagasan tentang modernisasi pada abad ke-19 merupakan kelanjutan dari gagasan yang melekat pada identitas Britania Raya sebagai pioneer atau pelopor Revolusi Industri abad ke-18. Dengan titik tolak Revolusi Industri, kriteria modernisasi pada kedua abad tersebut masih sama, yakni pertumbuhan ekonomi. Konsep modernisasi yang oleh kelompok change dianggap telah memunculkan kaum borjuis sebagai aktor utama abad ke-19, ditentang oleh kelompok continuity. Menurut kelompok continuity, kaum borjuis abad ke-19 bukanlah fenomena yang khas abad ke- 19, melainkan kelompok elite yang sama, yang telah mewarisi kepemilikan tanah sejak abad ke-18. Dengan kata lain, borjuasi abad ke-19 Britania Raya bukanlah borjuasi baru yang terbentuk melalui proses Revolusi Industri, melainkan kelompok feodal abad ke-18, yang oleh proses industrialisasi “berganti baju” menjadi elite ebaru dan mewarnai abad ke-19. Seperti halnya abad ke-18, kelas menengah Inggris pada abad ke-19 juga terdiri atas penduduk yang sebagian besar mendiami kota-kota provinsi. Artinya, sekalipun abad ke-19 mengalami berbagai perubahan akibat modernisasi industrial, hal itu bukan merupakan hasil perombakan struktur kelas sosial masyarakat pedesaan, yang “naik jenjang” menjadi kelas menengah baru akibat industrialisasi. 4 Sekalipun di dalamnya terdapat aliran-aliran yang saling bertentangan, historiografi Britania Raya secara umum mengidentifikasi masa tersebut sebagai sebuah “periode yang stabil, damai dan tenang” yang mencerminkan representasi abad ke-19 Eropa. Artinya, terdapat suatu persepsi “positif” tentang abad ke- 19 yang memengaruhi keseragaman penilaian terhadap abad itu. Menurut sejarawan Paul W. Schroeder, deskripsi tentang abad ke-19 sebagai “stabil, damai dan tenang” dan berproses menuju sebuah
3 Price, “Historiography, Narrative and the Nineteenth Century,” 221. 4 Price, “Historiography, Narrative and the Nineteenth Century,” 222.
kondisi modern, muncul karena adanya gambaran kontras dan berkebalikan terhadap abad ke-18. Dalam historiografi Eropa, abad ke-18 dikenal sebagai abad perang, revolusi dan konflik, khususnya konflik antarkelas sosial. Setelah berakhirnya Perang Napoleon (1803–1815), Eropa memasuki masa kestabilan geopolitik meskipun penyatuan tersebut segera diikuti oleh munculnya kesadaran kebangsaan dan tuntutan atas kemerdekaan baru. 5 Karena pandangan tentang abad ke-19 yang stabil, damai dan tenang, penulisan sejarah Eropa cenderung mengulas dinamika kawasan tersebut hanya “dalam konteks pertumbuhan Eropa”. Akibatnya, dinamika abad ke-19 Eropa digambarkan sebatas persaingan menuju kemajuan dan kontestasi “tanpa upaya saling menguasai” sebagaimana terjadi pada abad ke-18. 6 “Stabilitas” cara pandang terhadap abad ke-19 ini di Eropa ini telah melahirkan kemapanan historiografi. Berbagai upaya untuk “menulis ulang” abad ke-19 Eropa sering kali terjebak dalam “zona nyaman historiografi” tersebut. Periodisasinya bersifat replikatif, kategorisasi strukturnya duplikatif, dan garis-garis pokok interpretasinya tidak mampu keluar dari jalur argumentasi yang telah disajikan oleh kajian-kajian yang sudah ada. 7 Pandangan historiografi Eropa dan Britania Raya memperlihatkan cara yang ditempuh para sejarawan Eropa dalam menghadirkan abad ke-19. Cara pandang historiografi tersebut tidak hanya bersifat Eropa-sentris atau berpusat pada Eropa, tetapi juga self-isolasionist atau bersifat mengisolasi diri. Artinya, dinamika kesejarahan Eropa dihadirkan hanya dalam batas aspek-aspek “internal” kawasan Eropa. Padahal fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa pada abad ke-19 entitas-entitas Eropa di luar wilayah Eropa justru sedang mengalami proses institusionalisasi
5 Paul W. Schroeder, “The 19th-Century International System: Changes in the Structure,” World Politics 39, no. 1 (1986): 1. 6 Schroeder, “The 19th-Century International System: Changes in the Structure,” 11. 7 Price, “Historiography, Narrative and the Nineteenth Century,” 222–23.
yang bersifat hegemonik terhadap entitas non-Eropa; sebuah proses yang dikenal sebagai kolonialisme. Historiografi Eropa yang self-isolasionist tentang abad ke-19 cenderung mengabaikan elemen kolonialisme sebagai bagian dari jati diri Eropa itu sendiri. Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah pandangan tentang abad ke-19 sebagai “pembuka tabir modernisasi” yang stabil, damai dan tenang. Dalam menguraikan “tabir modernisasi” tersebut, historiografi self-isolasionist Eropa menunjuk pada proses industrialisasi sebagai faktor penting. Historiografi Britania Raya bahkan secara patriotis menonjolkan peran negaranya sebagai pioneer industrialisasi dunia. Namun demikian, historiografi self-isolasionist Eropa mengabaikan fakta bahwa industrialisasi abad ke-19 di Eropa bertumpu pada pola ekonomi ekstraktif berbasis komoditas dan bahan baku yang diakumulasi dari negeri-negeri koloni di luar kawasan Eropa. Dengan demikian, historiografi tentang abad ke-19 Eropa telah kehilangan–atau sengaja menghilangkan– satu elemen penjelas yang sangat krusial, yakni rantai jaringan eksploitatif ke luar kawasan Eropa yang justru membentuk abad ke-19 Eropa sebagai masa yang “stabil, damai dan tenang” serta bergerak menuju pertumbuhan ekonomi. Kutub-kutub persoalan ini menegaskan bahwa penyelidikan tentang abad ke-19 tidak dapat dilepaskan dari cara memahami periode tersebut.
2. Abad ke-19 dalam Historiogra Indonesia Selama ini, abad ke-19 dalam historiografi Indonesia telah
dikaji menurut perspektif Indonesia-sentrisme yang kuat, tetapi bersifat ambivalen. Kajian-kajian tentang periode ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan akan suatu imajinasi masa lalu yang menyatukan–sebuah narasi historis yang dapat digunakan sebagai instrumen penyatuan Indonesia masa kini dalam bingkai kebangsaan, yaitu Indonesia merdeka. Salah satu caranya adalah dengan membangun kesamaan ancaman dari entitas-entitas kolonial khususnya Eropa. Akibatnya, semua hal yang bernuansa dan berkaitan dengan entitas kolonial dipandang sebagai sumber
ancaman yang harus dilawan dan dihilangkan, atau dijadikan titik pijak perlawanan. Strategi ini menghadirkan konsep Indonesia-sentrisme sebagai nasionalisme totalitarian. Ia mengabaikan adanya saling pengaruh antara elemen Eropa kolonial dengan elemen bumiputra feodal. Strategi itu juga mengabaikan kemungkinan bahwa Indonesia-sentrisme pun memuat elemen-elemen Eropa-sentrisme di dalam konstruksinya. Menarik untuk dicatat bahwa dalam historiografi Indonesia-sentris sejak 1970-an, penempatan abad ke-19 mengalami pergeseran pemaknaan dan cara pandang. Buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) edisi pertama tahun 1974 menempatkan abad ke-19 sebagai satu jilid tersendiri dengan judul “Abad Kesembilan belas 1800–1900”. Dalam seri SNI edisi pertama itu, abad ke-19 dimaknai sebagai “periode antara”, yakni antara abad ke-16, ke-17, dan ke-18, dengan abad ke-20. Periode ini ditempatkan di antara dua babak besar: pertama, babak panjang yang menciptakan silang budaya sejak perjumpaan pertama bangsa-bangsa Nusantara dengan bangsa Barat di akhir abad ke-16 hingga berakhirnya masa Persekutuan Dagang Hindia Timur (Vereenigde van Oost-Indische Compagnie atau VOC) di akhir abad ke-18; 8 dan, kedua, babak ketika berbagai kelompok etnis di Nusantara mulai mengalami kesadaran kolektif tentang status diri sebagai bangsa terjajah. Abad ke-19 sebagai “periode antara” dalam SNI 1974 dapat dianggap sebagai “kunci”, karena meskipun tidak dilabeli sebagai “jaman penjajahan” oleh para penyusun jilid itu, abad ke-19 diuraikan sebagai “pokok” (mainstream) perspektif dalam memahami dan memaknai seluruh pengaruh kekuasaan Barat di Nusantara. 9 Abad ke-19 dalam SNI 1974 diuraikan dalam bingkai hubungan antara penguasa-penguasa tradisional di Nusantara dan kekuasaan
8 Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya. Kajian Sejarah Terpadu Bagian I: Batas-Batas Pembaratan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2005).
9 F.A. Sutjipto, “Prakata Editor Jilid,” dalam Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV: Abad Kesembilan Belas ±1800–1900 (Jakarta: Balai Pustaka,
1974), xxiii.
Barat. Periode ini diperlakukan sebagai semacam jembatan yang menghubungkan model lama interaksi antara penguasa tradisional dengan entitas Eropa pada abad ke-16, ke-17 dan ke- 18*–* yang relatif bersifat timbal balik*–*dengan model baru yang lebih partikular, yakni interaksi yang semakin didominasi oleh kekuasaan Eropa. Akibatnya, muncul berbagai penolakan dan perlawanan dari para penguasa tradisional dan rakyat mereka, khususnya terhadap “segi-segi yang memberatkannya, seperti pajak, pengerahan tenaga kerja, dan pemakaian tanah rakyat”. 10 Meskipun SNI 1974 menggambarkan abad ke-19 sebagai periode yang bergerak menuju dominasi kekuasaan Eropa yang kemudian memicu perlawanan bumiputra, namun cara penggambarannya menegaskan adanya sifat dialektis. Artinya, penguatan dominasi kekuasaan Eropa pada abad ke-19 sebagai hasil dari “interaksi yang semakin intensif ” antara penguasa kolonial dan penguasa bumiputra. Dengan demikian, perspektif SNI 1974 tentang abad ke-19 bukanlah perspektif dikotomis yang tiba-tiba dan serta-merta membenturkan ekspansionis Barat vis-a-vis nasionalis bumiputra. Sebaliknya, perspektif SNI 1974 menonjolkan proses interaktif dalam persekongkolan antara kekuasaan elite Eropa dan elite bumiputra. Dari persekongkolan kekuasaan kedua elite inilah kolonialisme yang menyengsarakan rakyat kemudian lahir. Pandangan tentang abad ke-19 mengalami perubahan baik dalam buku SNI edisi pemutakhiran (2008) maupun dalam buku Indonesia dalam Arus Sejarah. 11 Dalam kedua terbitan tersebut, abad ke-19 ditempatkan dalam satu kesatuan kerangka konsep periodisasi bersama dengan abad ke-16, ke-17, dan ke-18. Artinya, rentang waktu sejak perjumpaan pertama bangsa Eropa dengan bangsa-bangsa di Nusantara hingga terbentuknya hegemoni kekuasaan Eropa di Nusantara dimaknai sebagai satu kesatuan historis. SNI edisi pemutakhiran sejatinya hanya menggabungkan
10 Sutjipto, “Prakata Editor Jilid,” xxiii. 11 Tauk Abdullah dan Adrian Bernard Lapian, ed., Indonesia dalam Arus Sejarah (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012).
dua jilid dalam SNI 1974, yakni Jilid 3 dan Jilid 4, menjadi satu jilid baru, yakni Jilid IV. Namun penggabungan tersebut diberi label baru, “Kemunculan Penjajahan di Indonesia”. Dengan demikian terdapat asumsi bahwa sejak pertama berjumpa dengan bangsa-bangsa di Nusantara, bangsa Eropa telah menghadirkan praktik-praktik hegemoni kolonialisme. Hanya saja, institusionalisasi praktik-praktik hegemonik tersebut baru terjadi pada abad ke- 19, dan pengaruh hegemoni Eropa itu tidak sama atau merata di wilayah-wilayah Nusantara yang berbeda. 12 Sementara itu IdAS, yang menggunakan kerangka periodisasi serupa dengan SNI edisi pemutakhiran dalam memaknai abad ke-19, juga berasumsi bahwa perjumpaan awal dengan bangsa Eropa telah melahirkan apa yang disebut kolonisasi sekaligus memicu perlawanan dari penduduk Nusantara. Sebagaimana tergambar dalam bab-bab IdAS Jilid 4, apa yang disebut sebagai “Kolonisasi dan Perlawanan” itu tidak merujuk pada satu dimensi temporal yang spesifik, melainkan tersebar dalam abad ke-16, ke-17, ke-18, dan ke-19. Keempat abad tersebut digambarkan dalam IdAS sebagai periode yang sangat dinamis, hiruk-pikuk dan campur aduk antara gejala kolonialisme dan bentuk perlawanannya, sehingga membentuk suatu struktur historis yang terkesan tidak beraturan. Dengan keramaian tematik Jilid 4 IdAS itu, abad ke-19 menjadi tenggelam dan tidak tampak sebagai satu periode yang partikular dalam konstruksi sejarah Indonesia. Hal ini tampak sangat kontras, terutama jika dibandingkan dengan SNI edisi pemutakhiran, apalagi dengan SNI 1974. Historiografi Indonesia-sentris tentang abad ke-19 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, memuat sejumlah butir ambivalensi. Pertama, titik tolak kebutuhan akan abad ke-19 baik dalam edisi-edisi SNI maupun IdAS berfokus pada pencarian akar-akar kebangsaan (nationhood). Akar-akar tersebut digali
12 R.Z. Leirissa, “Prakata Editor Jilid Edisi Pemutakhiran,” dalam Sejarah Nasional Indonesia Edisi Pemutakhiran. IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia, ed. oleh R.P. Soejono dan R.Z. Leirissa (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), xx.
dari suatu muara yang dianggap mampu menyatukan, yakni ancaman kolektif yang bersumber dari praktik kolonialisme Barat. Akar-akar kebangsaan pada abad ke-19 menjadi elemen sangat penting untuk menjelaskan berkobarnya gagasan, semangat dan gelora nasionalisme abad ke-20. Namun persoalannya, upaya menggali makna abad ke-19 terlalu terpusat pada pencarian akar kebangsaan, sehingga melupakan aspek-aspek yang membentuk institusi “kenegaraan” (statehood). Padahal, menjelang pertengahan abad ke-20, aspek kenegaraan ini justru menjadi salah satu elemen paling penting dari Indonesia merdeka. Baik SNI maupun IdAS memang mengulas sektor-sektor tertentu yang jelas beroperasi dalam suatu pola institusional, seperti sektor ekonomi, pelayaran, dan administrasi pemerintahan. Akan tetapi pembahasan sektor-sektor tersebut tidak diletakkan dalam bingkai infrastruktur kenegaraan. Padahal elemen kebangsaan dan elemen kenegaraan ibarat “dua sisi mata uang”, yang menjelang pertengahan abad ke- 20, bersama-sama membentuk nation-state Indonesia. Dengan demikian, kajian tentang abad ke-19 baik dalam SNI maupun IdAS kehilangan paradigma statehood yang semestinya menjadi salah satu kunci pemahaman atas periode tersebut. Kedua, dalam bingkai abad ke-19 sebagai “periode antara” yang menyaksikan menguatnya dominasi kekuasaan Eropa, konsep Indonesia-sentris dalam SNI dan IdAS mengedepankan paradigma kemunculan penjajahan Barat di Nusantara. Penekanan pada paradigma ini tidaklah keliru. Meskipun demikian, paradigma tersebut menjadi ambivalen apabila diingat bahwa justru pada abad ke-19, berbagai aspek institusional kenegaraan yang kelak diwarisi secara letterlijk oleh negara Indonesia merdeka pada 1945 mulai terbentuk. Sebut saja, institusi birokrasi dan administrasi pemerintahan, institusi hukum dan produk perundangan, institusi-institusi ekonomi, institusi ilmu pengetahuan, hingga infrastruktur publik seperti jalan raya, rel kereta api, jembatan, pelabuhan dan perkapalan. Fondasi semua institusi itu dibangun pada abad ke-19. Dengan demikian, apabila dibaca dari perspektif kenegaraan post
factum, abad ke-19 memiliki partikularitas yang sangat kuat dalam membentuk konsep statehood Indonesia abad ke-20. Abad ke- 19 Indonesia, karenanya, tidak dapat digambarkan hanya melalui satu perspektif narasi, yakni penjajahan yang kemudian memicu semangat kebangsaan. Abad ke-19 juga merupakan masa lahirnya fondasi-fondasi institusional kenegaraan*–apa pun nama dan tujuan awalnya–*yang kelak akan diwarisi oleh Indonesia merdeka. Ketiga, historiografi Indonesia-sentris kerap menghadirkan abad ke-19 dengan penekanan pada politik kolonial yang bersifat memecah-belah bangsa-bangsa di Nusantara. Politik kolonial itu, dikenal dengan istilah devide et impera – cerai-beraikan dan kuasai! Penggambaran itu tidak keliru jika dilihat dari praktik yang berlangsung sejak masa VOC hingga Perang Aceh, ketika penguasa Belanda secara konsisten menerapkan taktik adu domba di antara pemimpin tradisional di Nusantara. 14 Meskipun demikian, abad ke-19 juga menyaksikan terbentuknya konsepsi kesatuan pulau-pulau di Nusantara di bawah payung administrasi kolonial. Payung penyatuan ini terwujud, antara lain, melalui jalur pelayaran niaga yang “tanpa sengaja” menciptakan konsepsi kartografis tentang teritorial Hindia Belanda. 15 Nantinya, lagi-lagi, keseluruhan teritorial Hindia Belanda inilah yang akan diklaim oleh Republik Indonesia sebagai yurisdiksinya. Dengan demikian, abad ke-19 memuat elemen-elemen yang ambivalen. Di satu sisi, ia merupakan periode keterpecahbelahan kebangsaan. Di sisi lain,
13 Robert Cribb, “Introduction: The Late Colonial State in Indonesia,” dalam The Late Colonial State in Indonesia: Political and Economic Foundations of the Netherlands Indies 1880–1942, ed. oleh Robert Cribb (Leiden: KITLV, 1994), 1–2. 14 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900. Dari Emporium Sampai Imperium Jilid I (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
1999), 102, 232, 374.
15 J. N. F. à Campo, “Steam Navigation and State Formation,” dalam The Late Colonial State in Indonesia: Political and Economic Foundations of the Netherlands Indies 1880–1942, ed. oleh Robert Cribb (Leiden: KITLV,
1994), 11–29; Farabi Fakih, “Representations of an Early Dutch Colonial State in the East, 1778–1826,” Lembaran Sejarah 9, no. 2 (2012): 1–16.
ia juga merupakan masa terbentuknya fondasi-fondasi kesatuan institusional di berbagai bidang.
3. Abad ke-19 dalam Kesegaran Perspektif Jilid 5 ini dilandaskan pada keyakinan bahwa abad ke-19 harus
dihadirkan dalam perspektif pencarian kritis terhadap akar-akar institusional kenegaraan. Tujuannya ada dua. Pertama, memberikan perspektif yang lebih segar terhadap kajian tentang abad ke-19 dalam sejarah Indonesia. Kesegaran perspektif diperlukan untuk melengkapi narasi tentang abad ke-19 yang telah ditawarkan baik oleh SNI 1974, SNI edisi pemutakhiran, maupun IdAS, yang secara umum berfokus pada penggalian akar-akar kebangsaan. Kedua, penyajian abad ke-19 dari perspektif kenegaraan diharapkan dapat membantu menjelaskan bagian-bagian sejarah Indonesia abad ke- 20, khususnya yang berkaitan dengan kinerja institusi-institusi negara sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945. Dalam kehidupan sehari-hari sering muncul pertanyaan, misalnya: mengapa Indonesia—yang sudah 80 tahun merdeka—masih memberlakukan sistem hukum warisan kolonial? Dari mana dan bagaimana sistem hukum itu terbentuk? Pertanyaan serupa juga kerap muncul terkait dengan birokrasi pemerintahan. Dengan berfokus pada pencarian kritis atas akar-akar institusional kenegaraan, jilid ini bermaksud menawarkan dimensi lain dari konsepsi Indonesia-sentrisme dalam penulisan sejarah. Selama ini, Indonesia-sentrisme dipahami sebagai pendekatan dalam penulisan sejarah yang bertitik-tolak pada perspektif dan kepentingan Indonesia. Namun demikian, pendekatan tersebut kerap dibatasi hanya sebagai model strategi kebangsaan. Padahal, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep keindonesiaan dalam arti politik kebangsaan nasionalis belum dapat diidentifikasi pada abad ke-19. Pembayangan tentang suatu kesatuan penduduk yang menghuni kepulauan Nusantara di bawah satu payung identitas “Indonesia”, selama ini dianggap sebagai fenomena abad ke-20. Jika dilihat secara post factum, perspektif kebangsaan nasionalis
abad ke-20 bahkan kerap menafsirkan berbagai pergerakan sosial dan politik pada abad ke-19 sebagai “dinamika kedaerahan”, atau istilah lain seperti “ethnic nationalism” (nasionalisme kesukuan). Hal ini menegaskan bahwa berbagai pergerakan pada abad ke-19 itu dimaknai dan dikonsepsikan hanya berdasarkan kesatuan etnis, bukan kebangsaan Indonesia. Jilid ini berargumen bahwa Indonesia-sentrisme juga memiliki dimensi kenegaraan. Melalui rekonstruksi atas institusionalisasi berbagai aspek kehidupan pada abad ke-19, jilid ini menunjukkan bahwa di bawah payung kolonialisme yang kerap digambarkan serba muram itu, dunia koloni Belanda di Timur berkenalan dan beradaptasi ke dalam suatu model modernisasi. 16 Aktivitas perdagangan yang pada abad-abad sebelumnya berlangsung melalui berbagai jalur dan instrumen, pada abad ke-19 mulai membentuk pola yang oleh ilmu ekonomi modern abad ke-21 dapat dikategorikan sebagai ekonomi moneter, dengan sirkulasi uang, penerimaan pajak, dan arus keluar modal yang lebih terstruktur. 17 Pembedaan sistem pemerintahan, yaitu langsung dan tidak langsung (direct and indirect rule), antara wilayah Jawa dan luar Jawa yang diciptakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Batavia, pada akhirnya justru melahirkan apa yang oleh sejarawan Vincent Houben disebut sebagai “transimperial connections”. 18 Dengan kata lain, transformasi birokrasi pemerintahan dan sistemnya terus terjadi dan membentuk kesatuan berbagai wilayah melalui jalinan kesamaan sistem. Demikian pula elemen-elemen lain seperti sistem hukum, model baru produksi pengetahuan, serta berbagai bentuk daya dukung pelayanan publik, khususnya infrastruktur keras
16 Bipan Chandra, “Colonialism, Stages of Colonialism, and the Colonial State,” Journal of Contemporary Asia 10, no. 3 (1980): 272, https://doi. org/10.1080/00472338085390151. 17 Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks, Ekonomi Indonesia 1800–2010: Antara Drama dan Keajaiban Ekonomi (Jakarta: Penerbit Buku Kompas & KITLV-Jakarta, 2012), 109–12. 18 Vincent Houben, Histories of Scale: Jawa, the Indies and Asia in the Imperial Age, 1820–1945 (Glienicke: Galda Verlag, 2021), 54.
seperti jalan raya dan jalur kereta api, tumbuh dan berkembang pada abad ke-19 menjadi pilar-pilar negara kolonial yang dikenal sebagai Hindia-Belanda. Disadari bahwa upaya menghadirkan Indonesia-sentrisme dari dimensi kenegaraan akan langsung memunculkan pertanyaan skeptis. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa dimensi kenegaraan Indonesia abad ke-19 tidak dapat dilepaskan dari fakta-fakta tentang negara kolonial Hindia-Belanda. Namun demikian justru di sinilah terletak aspek continuity atau “keberlanjutan” sejarah Indonesia. Sementara dimensi kebangsaan Indonesia-sentrisme menyajikan batasan-batasan change atau “perubahan” melalui periodisasi politik-ideologis—yang kadang menimbulkan kesan keterputusan dalam interpretasi historiografi—dimensi kenegaraan diharapkan melengkapi sisi-lain dari mata uang Indonesia-sentrisme itu.
C. ISI JILID INI
Jilid 5 mengulas tujuh pilar pembentuk negara kolonial abad ke-19. Tujuh pilar itu adalah (1) sistem politik dan pemerintahan;
(2) sistem hukum, perundang-undangan dan peradilan; (3) sistem ekonomi; (4) infrastruktur publik; (5) sistem sosial dan keagamaan; (6) peperangan dan aspek kemiliteran; dan (7) proses produksi pengetahuan. Tujuh pilar tersebut merupakan legacy atau warisan paling nyata dari negara kolonial abad ke-19. Fondasinya muncul dan berkembang pada abad tersebut meskipun sebagian di antaranya—seperti sistem administrasi pemerintahan, sistem ekonomi, infrastruktur publik dan proses produksi pengetahuan— baru akan mencapai puncak perkembangannya pada awal abad ke-
20. Ketujuh pilar inilah yang kemudian, pada abad ke-20, menjadi kerangka institusional negara Indonesia merdeka. Bab 1 mengulas institusi politik dan administrasi pemerintahan. Bab ini diawali dengan masa transisi kekuasaan yang kritis. Pasca pembubaran Persekutuan Dagang Hindia Timur (Vereeniging
van Oost-Indische Compagnie, VOC) tahun 1799, administrasi pemerintahan model Barat di wilayah Hindia-Belanda (kini Indonesia) diambil alih oleh sebuah entitas politik bernama Republik Bataaf. Namun demikian situasi ini hanya berlangsung hingga sekitar tahun 1808. Menyusul penaklukan Belanda oleh Napoleon Bonaparte, kekuasaan atas wilayah kolonial Belanda diambil alih oleh Prancis. Selama beberapa tahun (sekitar 1808–
1811), Hindia-Belanda berada di bawah kekuasaan Prancis. Menyusul perubahan konstelasi kekuatan negara-negara di Eropa, sekali lagi kekuasaan atas Hindia-Belanda dialihkan kepada kekuatan imperial Eropa lainnya, yaitu Kerajaan Inggris Raya, yang memerintah Hindia-Belanda kurang lebih hingga 1815. Setelah kekuasaan Inggris berakhir, Hindia-Belanda kembali ke tangan Belanda. Selama sekitar delapan dekade selanjutnya (hingga 1890-an), negara kolonial Hindia-Belanda mengalami penguatan signifikan dalam sistem pemerintahan. Entitas administrasi kolonial tumbuh terbentuk di berbagai wilayah di kepulauan Indonesia, dengan struktur kewenangan atas banyak bidang sebagian bersifat terpusat di Batavia. Administrasi kolonial ini memegang kendali pemerintahan yang semakin dominan di wilayah kerja masing-masing sesuai jenjangnya. Kesatuan kewenangan administrasi kolonial tersebut secara tidak langsung menciptakan suatu cakupan kesatuan teritorial politik. Namun demikian, di sisi lain, menguatnya administrasi kolonial di bawah satu kesatuan teritorial politik, justru mendesak dan meredupkan pengaruh kerajaan-kerajaan yang sebelumnya telah berdaulat di wilayahnya masing-masing. Bab 2 menguraikan tumbuh dan berkembangnya sistem hukum, sistem perundang-undangan, serta sistem peradilan negara kolonial. Aspek hukum merupakan bukti paling nyata adanya kesinambungan (continuity) antara negara Hindia-Belanda ke negara Republik Indonesia kelak. Aspek hukum juga menjadi salah satu “infrastruktur” ketatanegaraan modern yang paling penting, karena berfungsi sebagai “aturan main” dalam sistem tata negara modern, yang memungkinkan mekanisme check and balance atas
kekuasaan. Mekanisme semacam ini tidak terdapat dalam model institusi politik tradisional, di mana kekuasaan terpusat pada satu orang tanpa sistem pengawasan yang seimbang. Dalam bab ini, aspek hukum diuraikan ke dalam tiga bagian, yakni sistem hukum, sistem perundang-undangan, dan sistem peradilan (atau sistem litigasi/penuntutan). Perkembangan ketiga bagian dari aspek hukum itu sangat dipengaruhi oleh perubahan dinamika politik dan kekuasaan Hindia-Belanda. Sistem hukum kolonial abad ke-19 berakar pada pengaruh Prancis, melalui apa yang disebut sebagai Code Civil Napoleon. Melalui pengaruh Prancis ini, Hindia-Belanda menetapkan prinsip dasar sistem hukum. Sementara dari pengaruh Inggris, Hindia-Belanda mewarisi ketentuan penting, berupa penghapusan hukuman mati. Selanjutnya, seiring dengan berbagai reformasi sistem hukum di Belanda dan setelah pemberlakuan asas konkordansi—yakni penyetaraan instrumen hukum di Hindia-Belanda dengan instrumen serupa di Belanda—disusunlah berturut-turut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penguatan aspek hukum negara kolonial juga tampak dalam pembentukan lembaga-lembaga pengadilan pada berbagai jenjang (pengadilan tinggi, pengadilan rendah dan pengadilan lokal) dan berbagai jenis (pengadilan pidana, pengadilan tata usaha/dagang dan pengadilan ulama/agama). Sebagaimana sistem politik pemerintahan yang diuraikan dalam Bab 1, penguatan sistem hukum Barat di Indonesia pada abad ke-19 pada Bab 2 ini juga menyebabkan menyempitnya pengaruh sistem hukum tradisional yang sebelumnya sudah berlaku di berbagai wilayah Nusantara. Bab 3 mengkaji sistem perekonomian pada abad ke-19. Di penghujung abad ke-18, produksi padi di Jawa mengalami peningkatan. Di wilayah kepulauan Nusa Tenggara, arus perdagangan berputar di dalam jejaring perdagangan (trading circuits) yang dikuasai oleh tiga kelompok utama, yakni Makassar,
Bugis, dan Cina. Sementara itu, perairan Nusantara pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 dipenuhi aktivitas bajak laut yang mengancam baik kapal dagang maupun masyarakat pesisir. Salah satu komoditas yang paling sering dirampas, diperebutkan, dipertukarkan, dan diperjualbelikan adalah budak, terutama di wilayah kepulauan bagian timur Indonesia. Dalam konteks ekonomi kolonial, tidak ada satu bentuk penjajahan ekonomi di bawah Hindia-Belanda yang lebih sering dibicarakan dibanding cultuurstelsel. Namun demikian, sebenarnya “kebijakan” ini tidak pernah diformulasikan dengan jelas apalagi baku. Sejak 1847, perdagangan Makassar dan Singapura juga meningkat tajam. Meski demikian peranan Singapura sebagai pelabuhan utama bagi kapal-kapal dari pelabuhan lain di wilayah kepulauan ini lebih besar, dibanding peranan pelabuhan Makassar. Meningkatnya penggunaan kapal uap—meskipun tidak pernah sepenuhnya mendominasi perairan Indonesia sepanjang abad ke-19—mencerminkan semakin kuatnya negara kolonial dalam memanfaatkan keunggulan teknologi dan informasi, sesuatu yang sulit ditandingi baik oleh penguasa bumiputra maupun para bajak laut. Akhir dari kebijakan cultuurstelsel tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap. Kebijakan yang baru ini, memunculkan perusahaan-perusahaan pemilik perkebunan. Meningkatnya jumlah perusahaan di Indonesia berarti pula meningkatnya jumlah modal yang ditanamkan. Pada 1863 berdiri Nederlandsche Indische Handelsbank (NIHB) dan Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij (NIEM), dua lembaga keuangan kolonial yang sepenuhnya beroperasi sebagai bank, berbeda dengan De Javasche Bank (DJB) yang lebih berfungsi sebagai bank sirkulasi. Selain timah di Pulau Belitung, komoditas batubara juga menjadi incaran utama seiring meningkatnya kebutuhan bahan
19 Heather Sutherland, Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600–c.1906 (Singapore: NUS Press, 2021).
bakar untuk kapal-kapal uap yang melintasi kepulauan Nusantara, dan untuk memenuhi kebutuhan pabrik yang jumlahnya semakin meningkat. Dibukanya Terusan Suez pada 1869—yang secara drastis mempersingkat waktu pelayaran dari Eropa ke kepulauan Indonesia—bersamaan dengan meningkatnya penggunaan kapal uap, mulai beroperasinya Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), serta pelarangan perbudakan sejak 1860, seluruhnya mengubah lanskap ekonomi kolonial. Perubahan ini juga memunculkan Singapura sebagai pelabuhan transit sejak 1819, dan dijadikannya Makassar sebagai pelabuhan bebas pada 1840. Bab 4 membahas pembangunan infrastruktur publik khususnya jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan dan pelayaran, serta jalur transportasi sungai. Fasilitas-fasilitas infrastruktur tersebut berperan penting dalam menopang roda perekonomian, mendorong perubahan sosial, dan pertahanan negara kolonial. Fasilitas-fasilitas tersebut merupakan produk budaya material yang secara nyata diwariskan oleh negara Hindia-Belanda kepada Republik Indonesia. Abad ke-19 menjadi saksi pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur tersebut. Setidaknya terdapat 3 jenis infrastruktur penting yang menjadi fokus pemerintah kolonial, yaitu jalan raya, rel kereta api, dan jembatan. Pada awal abad ke-19, pembangunan jalan di Hindia-Belanda melonjak pesat, terutama pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal H.W. Daendels. Ia membangun Jalan Raya Pos yang membentang dari Anyer hingga Panarukan sejak 1808 untuk kepentingan militer dan ekonomi. Jalan ini mempersingkat pengiriman pos dari Batavia ke Surabaya menjadi 6-7 hari. Proyek ini menggabungkan jalan lokal, tetapi tantangan geografis seperti pegunungan dan rawa menyebabkan banyak pekerja sakit atau meninggal akibat kerja paksa. Pemerintah kolonial tidak membangun semua infrastruktur itu dari nol. Daendels tidak sepenuhnya membangun jalan dari Anyer hingga Panarukan pada setiap penggalnya. Di beberapa wilayah, sudah ada penggal jalan yang merupakan jalur lalu lintas aktif bagi penduduk.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Daendels adalah menghubungkan dan memperlebar penggal-penggal jalan yang sudah ada. Demikian pula dengan fasilitas infrastruktur pelabuhan, yang sebagian sudah ada sejak sebelum menjadi bagian dari proyek pembangunan infrastruktur kolonial. Namun demikian, meski tidak membangun setiap infrastruktur itu dari nol, peran pemerintah kolonial sangat besar. Jalan raya dan jalur kereta api, khususnya di Pulau Jawa, merupakan warisan besar infrastruktur yang dibangun pada abad ke-19. Departemen Pekerjaan Umum (Burgerlijke Openbare Werken, BOW), yang didirikan pada 1854, memimpin modernisasi infrastruktur, dengan dukungan para insinyur teknik sipil yang menerapkan teknologi Belanda. Pelabuhan menjadi sarana penting pelayaran yang menghubungkan mobilitas antar-pulau, terutama untuk keperluan perdagangan. Pemerintah kolonial memperkuat pelabuhan-pelabuhan besar yang telah ada sebelumnya, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Bagansiapiapi. Keterhubungan laut yang semakin intensif di bawah kekuasaan negara kolonial secara tidak langsung menciptakan kesatuan teritorial wilayah Hindia-Belanda. Sementara itu, transportasi sungai pada abad ke-19 masih memegang peranan yang sangat penting. Jasa transportasi sungai dimanfaatkan dalam lingkup lokal, regional, nasional maupun internasional. Keberadaan jasa transportasi sungai terbukti memperluas pasar perdagangan, menstabilkan harga barang, serta mendorong daerah-daerah melakukan spesialisasi produksi sesuai potensi sumber daya masing-masing. Bab 5 mengulas struktur sosial dan dinamika keagamaan pada abad ke-19. Pada masa ini, terbentuk berbagai kelas sosial dan kelompok keagamaan yang perkembangannya banyak dipengaruhi oleh pemerintah kolonial. Kelas ambtenaar (pegawai kolonial) dan priyayi (elite lokal) berperan penting dalam mempertahankan dan menjalankan sistem kolonial. Golongan ambtenaar terdiri atas pegawai Eropa dan pegawai bumiputra (pangreh praja). Ambtenaar
bumiputra menempati posisi penting dalam administrasi lokal, tetapi sering kali berada dalam posisi sulit, terjepit antara loyalitas kepada pemerintah kolonial dan masyarakat lokal. Struktur birokrasi kolonial membedakan status sosial berdasarkan ras. Orang Eropa berada di lapisan teratas, disusul oleh golongan Timur Asing (Cina, Arab, India) dan bumiputra di lapisan terbawah. Klasifikasi yang dilegalkan menjelang akhir abad ke-19 ini menciptakan ketimpangan sosial yang tajam. Sementara itu, dinamika keagamaan juga menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Jaringan intelektual antara Nusantara dengan Makkah yang intensif pada abad ke-19 telah melahirkan gelombang kebangkitan Islam. Banyak ulama pulang dari Makkah kemudian mendirikan pesantren dan menjadi penggerak utama kebangkitan ini. Di Jawa, muncul kelompok yang dikenal sebagai “bongso poetihan” sebagai cikal bakal kaum santri, sebagai reaksi terhadap kelompok “abangan” yang mengedepankan budaya dan tradisi lokal, sebagaimana dijelaskan antropolog Clifford Geertz. 20 Dinamika ini juga berkaitan dengan upaya pemurnian Islam seperti yang terlihat pada gerakan kaum Padri di Minangkabau. Di sisi lain, agama Kristen Protestan dan Katolik berkembang pesat pada abad ke-19. Penyebaran Kristen Protestan berlangsung melalui pembangunan gereja, sekolah, dan literatur berbahasa lokal. Penyebaran agama Katolik pada abad ke-19 mendapatkan dukungan dari pemerintah, khususnya pada era Daendels, meskipun terbatas di wilayah tertentu seperti Flores, Timor, dan Kalimantan. Selain itu, Buddhisme pada masa ini juga berkembang pesat di Hindia-Belanda. Komunitas Cina berperan penting dalam mempertahankan ajaran Buddha, melalui organisasi seperti Java Buddhist Association (JBA) dan Batavia Buddhist Association (BBA). Buddhisme di Indonesia mulai diterima di kalangan Cina peranakan dan berkembang melalui pembangunan loji serta tempat ibadah di berbagai kota besar. Pada perkembangannya, gerakan ini juga
20 Clifford Geertz, The Religion of Java (New York: The Free Press, 1960).
dipengaruhi oleh Theosophical Society yang memperkenalkan Buddhisme Theravada ke Indonesia. Secara keseluruhan, bab ini menggambarkan bagaimana kolonialisme, struktur sosial dan dinamika keagamaan saling berkaitan pada abad ke-19. Keterkaitan tersebut membentuk identitas sosial dan keagamaan yang kompleks serta memperkuat karakteristik Indonesia sebagai masyarakat yang plural dari segi struktur sosial dan identitas keagamaan. Bab 6 berfokus pada upaya penaklukan berbagai kerajaan di Nusantara oleh kekuatan militer Belanda, yang berujung pada penyatuan teritorial Hindia-Belanda. Bab ini secara khusus membahas berbagai konflik besar seperti Perang Padri, Perang Tondano II, Perang Jawa, Perang Bali, Perang Banjar, Perang Aceh, Perang Batak, Pemberontakan Petani Banten, serta berbagai gerakan Ratu Adil dan gerakan sosial lainnya. Setiap kasus peperangan dan atau pemberontakan itu dijelaskan, melalui sebab-sebabnya, jalannya peristiwa, dan dampak yang ditimbulkan. Sebagian besar perang bermula dari ketidaksepahaman antara pemerintah Hindia-Belanda dan penguasa lokal, terutama terkait aspek ekonomi, seperti perjanjian perdagangan dan konsesi sumber daya. Walaupun penyebab awalnya tampak sederhana dan bersifat lokal, peperangan yang kemudian berkobar hampir selalu berkembang menjadi peristiwa besar yang mencakup aspek-aspek luas. Rangkaian peperangan yang terjadi antara pemerintah kolonial Belanda dan masyarakat lokal di berbagai daerah Indonesia pada abad ke-19, turut mendorong terbentuknya identitas-identitas baru. Di beberapa wilayah Indonesia, mulai tumbuh kesadaran kebangsaan atau nasionalisme yang kemudian menjadi dasar bagi berkembangnya konsep keindonesiaan. Dalam konteks ini, kehadiran entitas penguasa kolonial justru berperan sebagai faktor eksternal bagi tumbuhnya nasionalisme keindonesiaan. Selain itu, penaklukan terhadap kelompok-kelompok bumiputra oleh penguasa Belanda sering diikuti pengasingan para pemimpin bumiputra dan para pengikutnya, ke daerah lain. Pengasingan
antar-daerah—yang dimaksudkan oleh Belanda sebagai bentuk hukuman—secara tidak langsung justru menimbulkan perjumpaan dan interaksi antar-kelompok etnis di Indonesia. Hal ini mendorong menguatnya perasaan senasib yang menjadi fondasi penting bagi konsep perlawanan dan nasionalisme. Bab 7 membahas proses produksi pengetahuan dan institusi-institusi pengetahuan di abad ke-19. Kekuasaan dan penguatan negara kolonial pada abad ke-19, didukung oleh suatu model pengetahuan yang hegemonik, yang diproduksi dengan cara Barat. Bab ini mengulas berbagai peristiwa ekspedisi pengetahuan oleh para ilmuwan Barat pada abad ke-19. Para ilmuwan Barat itu menjelajahi berbagai wilayah di kepulauan Indonesia, untuk mengidentifikasi, mencatat atau mendokumentasikan serta mengkategorikan berbagai hal, sesuai minat akademik mereka. Sebut saja Alfred Russel Wallace, ilmuwan asal Inggris yang menjelajah pulau-pulau di Indonesia untuk memetakan pengetahuan tentang flora dan fauna; Thomas Stamford Raffles, juga berasal dari Inggris, yang adalah Letnan Gubernur Jenderal sekaligus peminat dan ahli di bidang botani; Heinrich Zollinger, ilmuwan dari Swiss yang seorang botanis; serta Eugéne Dubois, seorang arkeolog. Selain peristiwa-peristiwa ekspedisi, bab ini juga menguraikan lembaga dan infrastruktur produksi pengetahuan. Di antaranya adalah laboratorium, kebun raya, komunitas ilmiah, dunia pers dan usaha percetakan, serta institusi pendidikan. Bab ini juga mengupas reaksi para intelektual bumiputra khususnya dari lingkungan keraton terhadap menguatnya institusi-institusi produksi pengetahuan kolonial.
D. SUMBER PENULISAN JILID 5
Penulisan bab-bab dalam Jilid 5 memanfaatkan sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer mencakup peraturan dan keputusan pemerintah kolonial (staatsblad dan besluit), laporan kolonial (verslag), tulisan para penjelajah abad ke-19, serta surat
kabar terbitan abad ke-19. Adapun sumber sekunder meliputi buku, bab dalam buku, artikel jurnal, karya ilmiah akademik (seperti disertasi, tesis maupun skripsi) serta makalah atau paper karya para peneliti terdahulu yang membahas topik-topik dalam jilid ini. Sumber-sumber sekunder tersebut umumnya membahas isu-isu spesifik dan menghadirkan temuan atau pendekatan baru dalam bidangnya. Sumber-sumber yang digunakan dalam setiap bab dapat dilihat pada catatan kaki masing-masing bab, serta pada bagian Daftar Pustaka. Jilid 5 tentu saja juga memanfaatkan buku-buku seri Sejarah Nasional Indonesia yang telah terbit sebelumnya sebagai sumber, yaitu buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV terbitan 1975, buku Sejarah Nasional Jilid IV Edisi Pemutakhiran terbitan 2008, serta buku Indonesia dalam Arus Sejarah, terbitan 2012.
E. NEGARA KOLONIAL SEBAGAI FOOTPRINT
KEINDONESIAAN
Jilid 5 mengulas tujuh pilar institusional negara kolonial abad ke-19, yang meliputi sistem politik dan pemerintahan; sistem hukum, perundang-undangan dan peradilan; sistem perekonomian; infrastruktur publik; sistem sosial dan keagamaan; peperangan dan aspek kemiliteran; dan proses produksi pengetahuan. Setiap pilar tersebut berkembang secara sistematis dalam bentuk institusi yang semakin kuat sepanjang abad ke-19. Namun demikian, pada abad tersebut tidak semuanya berawal dari nol. Infrastruktur jalan raya dan pelabuhan sudah ada di berbagai pulau dan pesisir sejak berabad-abad sebelum perjumpaan bangsa-bangsa Nusantara dengan para pedagang dan perangkat kolonial dari Eropa. Begitu pula, institusi politik pemerintahan yang umumnya berbentuk kerajaan dan kesultanan, juga sudah ada dan berkuasa di berbagai wilayah Nusantara. Dengan demikian pengaruh kolonial Eropa terhadap berbagai elemen institusional kekuasaan pada abad ke- 19, sejatinya merupakan intervensi terhadap suatu masyarakat yang telah memiliki dinamika sejarahnya sendiri. Meski begitu,
pengaruh Eropa dalam berbagai pilar tersebut, telah membentuk kerangka institusional negara kolonial yang semakin kuat dan dominan pada abad ke-19, sekaligus menggeser pengaruh institusi lokal serupa yang sebelumnya sudah ada di Nusantara. Kekuatan institusional negara kolonial ini terus berkembang hingga abad ke-20, dan akhirnya menjadi warisan bagi pembentukan struktur kelembagaan negara Indonesia merdeka. Dari uraian bab-bab dalam jilid ini dapat disimpulkan bahwa penguatan institusional negara Hindia-Belanda pada abad ke- 19 merupakan poros keberlanjutan yang paling kuat antara negara kolonial dengan negara Indonesia merdeka. Paradigma keberlanjutan ini sedikit menggeser cara pandang historiografi nasional yang selama ini bersifat dikotomis—bahwa keberadaan institusi negara kolonial semata-mata dianggap bersifat malicious (jahat atau buruk), serta bahwa abad ke-19 melulu berisi penindasan dan penjajahan oleh pihak Belanda serta perlawanan dan pemberontakan oleh pihak bumiputra. Meskipun tujuan negara kolonial berorientasi pada kepentingan dan keuntungan ekonomi Belanda maupun Eropa— yang dalam beberapa kasus juga dinikmati oleh elite feodal bumiputra—pembentukan berbagai institusi kolonial sejatinya telah menciptakan “ekosistem” dan “platform” yang kelak menjadi dasar bagi pembangunan negara Indonesia merdeka. Warisan tersebut terutama terlihat dalam terbentuknya keterjalinan hierarkis instrumen-instrumen kekuasaan. Di antaranya melalui: penyatuan sistem administrasi pemerintahan; sentralisasi sistem, peraturan hukum dan perundang-undangan; keterjalinan wilayah melalui moda transportasi darat, sungai dan laut; serta didukung oleh suatu sistem produksi pengetahuan yang sama. Kesatuan institusional berbagai aspek tersebut secara tidak langsung telah menciptakan batas-batas imajiner wilayah yurisdiksi negara kolonial—sebuah kerangka yang kemudian menjadi fondasi penting bagi lahirnya konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jilid 5 telah secara eksplisit dan faktual menunjukkan bahwa konsep keindonesiaan dan Indonesia-sentrisme tidak hanya memiliki dimensi kebangsaan (nationhood), tetapi juga kenegaraan (statehood). Selama ini, ketika abad ke-19 ditinjau hanya dari dimensi kebangsaan, periode tersebut sering tampak terpisah dari abad-abad lainnya. Hal ini terlihat jelas pada edisi-edisi SNI terdahulu dan pada IdAS, ketika jilid tentang periode 1800-1900 secara harfiah hanya diberi judul “Abad ke-19” atau menggunakan judul lain yang dikotomis, seperti “Munculnya Penjajahan dan Perlawanan” sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal Pendahuluan ini. 21 Dalam paradigma nationhood, abad ke-19 kerap diposisikan sebagai kelanjutan pasif dari abad-abad sebelumnya dan ditempatkan di bawah payung besar narasi “penjajahan Barat”. Periode ini sering diperlakukan sekadar sebagai latar pendahuluan bagi bangkitnya nasionalisme abad ke-20, sehingga berbagai perlawanan bersenjata para penguasa lokal terhadap kekuasaan kolonial cenderung direduksi sebagai dinamika kedaerahan atau dianggap sebagai bentuk “nasionalisme kesukuan” yang belum mencapai kesadaran nasional. Sebaliknya, sesungguhnya nasionalisme Indonesia tidak lahir semata-mata dari pendidikan Barat dan modernisasi kolonial, melainkan berakar pada proses historis yang lebih luas yang melibatkan tradisi keagamaan dan kebudayaan lokal. Ruang-ruang keagamaan seperti pesantren berfungsi sebagai arena pembentukan kesadaran kolektif melalui internalisasi nilai moral, keadilan
21 Pemberian judul atas periode 1800 – 1900 pada edisi-edisi terdahulu SNI maupun IdAS ini tampaknya menyiratkan keraguan atau kegamangan para penyusunnya tentang posisi historiografis abad ke-19 dalam konstruksi keindonesiaan abad ke-20. Hal ini muncul antara lain karena konsep keindonesiaan hanya didenisikan sebagai perlawanan terhadap kekuasaan hegemonik kolonial (Barat). Meskipun konsep ini tidak salah, tetapi ia belum mencakup keseluruhan dimensi keindonesiaan yang mungkin dieksplorasi. Jilid 5 SNI edisi yang sedang Anda baca ini mencoba menghadirkan perspektif lain tentang abad ke-
19.
sosial, dan solidaritas, yang menumbuhkan sikap kritis terhadap kolonialisme. Nasionalisme yang tumbuh dari proses ini memiliki fondasi etis yang khas, berkembang secara bottom-up, dan berakar kuat pada pengalaman kultural serta religius masyarakat. Namun, dominasi narasi historiografis yang menekankan modernisasi politik sering kali mereduksi nasionalisme Indonesia sebagai konstruksi elite, sehingga mengaburkan peran penting kekuatan religius dan kultural dalam pembentukannya. 22 Jilid 5 menawarkan alternatif cara pandang terhadap hal tersebut dengan mengedepankan paradigma “statehood”. Melalui pendekatan ini, abad ke-19 memperoleh makna yang lebih luas dan mendalam bagi dinamika institusional abad ke-20, dan bahkan hingga abad ke-21. Dinamika itu merupakan continuity. Penekanannya ada pada narasi penguatan institusional di berbagai sektor kehidupan publik, tanpa menafikan keterkaitannya dengan dinamika sosial yang terjadi pada masa itu. Paradigma statehood dalam mengkaji abad ke-19 telah menghadirkan pemahaman baru bahwa konsep keindonesiaan, tidak hanya dibentuk oleh semangat kebangsaan, tetapi juga memiliki dan didukung oleh elemen institusional yang sangat penting. Dengan menempatkan paradigma statehood sebagai landasan dalam memahami keindonesiaan, Jilid 5 diharapkan mampu menghadirkan konsep Indonesia-sentrisme yang lebih terbuka— bukan totalitarian—serta mengakui bahwa elemen kolonial juga berkontribusi dalam konstruksi keindonesiaan itu sendiri. Dalam historiografi yang berkembang selama ini, hal tersebut sering kali diabaikan. Buktinya, meskipun fondasi kebangsaan dalam Indonesia-sentrisme digali jauh ke masa kerajaan-kerajaan besar pada abad ke-13 hingga ke-18 (lihat Jilid 3 dan Jilid 4),
22 Singgih Tri Sulistiyono dkk., Kajian Akademik Kontribusi, Perjuangan dan Pengabdian K.H. Sholeh Darat untuk Persyaratan Pengajuan sebagai Pahlawan Nasional (Semarang: Pemerintah Kota Semarang dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, 2025).
elemen institusional keindonesiaan—yakni unsur-unsur dalam struktur negara Indonesia—baru muncul dan mendapat perhatian dalam sejarah melalui perdebatan di sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada bulan-bulan awal tahun 1945. Selain muncul terlambat dan mendadak, identifikasi elemen institusional negara Indonesia yang “baru” dimulai sejak sidang BPUPKI itu juga bersifat ironis, sebab lembaga-lembaga yang kemudian menjadi pilar berdiri dan berjalannya negara Indonesia merdeka, justru merupakan warisan negara kolonial. Melalui pengutamaan paradigma statehood, Jilid 5 diharapkan menghilangkan ironi itu dan menelusuri akar-akar keindonesiaan sebagai negara, hingga ke berbagai fenomena kesejarahan abad ke-19. Dengan menonjolkan abad ke-19 sebagai periode terbentuknya pilar-pilar negara kolonial, Jilid 5 ini tidak bermaksud menyatakan bahwa seluruh pilar merupakan fenomena partikular kesejarahan abad ke-19. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sejumlah institusi pemerintahan sudah ada sebelum pengaruh Eropa meluas pada abad ke-19. Sebaliknya, dalam beberapa kasus, pilar-pilar itu justru mengalami perkembangan pesat pada awal abad ke-20. Sebagai contoh, pembangunan jalur kereta api di Pulau Jawa memang sudah dimulai pada abad ke-19, tetapi upaya tersebut baru mencapai puncaknya pada awal abad ke-20. Demikian pula, sistem perekonomian—khususnya yang berkaitan dengan perpajakan dan tenaga kerja—telah dibangun dan mulai beroperasi pada abad ke-19, namun pemantapan terbesar di bidang ekonomi baru terjadi pada awal abad ke-20. Reformasi birokrasi pemerintahan memang telah dilakukan beberapa kali pada abad ke-19, tetapi pembagian struktur birokrasi pemerintahan yang bertahan hingga masa Indonesia merdeka baru terjadi pada 1920-an melalui pembentukan provinsi-provinsi di Jawa dan Sumatra. Berbagai institusi pengetahuan yang muncul dan berkembang pada abad ke-19 juga mengalami kemajuan pesat pada awal
abad ke-20. Dengan semua fakta tersebut, uraian tentang elemen-elemen institusional abad ke-19 dalam Jilid 5 tidak dapat dipisahkan dari pembahasan serupa dalam Jilid 6. Pada awal abad ke-20, elemen institusional dalam sektor hukum, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya, ilmu pengetahuan dan infrastruktur publik, mengalami dinamika yang intens, dan beberapa di antaranya mencapai puncak perkembangan dalam struktur negara kolonial. Dengan kata lain, Jilid 5 merupakan pintu masuk untuk memahami keindonesiaan yang diuraikan dalam Jilid 6, khususnya dari dimensi statehood.
BAB I
PEMERINTAHAN DAN SISTEM ADMINISTRASI: DARI KEKUASAAN
LOKAL MENUJU NEGARA KOLONIAL TERPUSAT
PENGANTAR
Awal abad ke-19 menandai perubahan mendasar dalam sejarah kolonialisme di Nusantara. Dengan runtuhnya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan pengambilalihan kekuasaan oleh negara Belanda, kolonialisme memasuki fase baru: dari dominasi perusahaan dagang menuju pembentukan negara kolonial 1 modern. Peralihan ini bukan sekadar perubahan institusional, melainkan transformasi cara kekuasaan dijalankan lebih terpusat, lebih sistematis, dan lebih menyeluruh dalam menjangkau kehidupan masyarakat. Bab ini berangkat dari pemahaman bahwa pemerintahan dan sistem administrasi merupakan tulang punggung kolonialisme abad ke-19. Melalui reformasi birokrasi, sentralisasi kewenangan, dan penataan ulang hubungan dengan elite lokal, negara kolonial Hindia Belanda berupaya menciptakan tatanan pemerintahan yang efektif untuk mengelola wilayah yang luas dan beragam. Administrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pengelolaan, tetapi
1 Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi (Yogyakarta: Aditya Media, 1991), 42.
juga sebagai mekanisme kekuasaan yang menghubungkan pusat kolonial dengan masyarakat di tingkat lokal. Transisi dari VOC ke pemerintahan negara berlangsung dalam konteks global yang penuh gejolak. Perang Napoleon di Eropa, pendudukan Prancis atas Belanda, serta intervensi Inggris di Nusantara menciptakan situasi politik yang tidak stabil, namun sekaligus membuka ruang bagi eksperimen pemerintahan kolonial. Dalam periode inilah muncul figur-figur pembaharu seperti Herman Willem Daendels dan Thomas Stamford Raffles, yang meskipun berasal dari tradisi politik berbeda, sama-sama mendorong rasionalisasi, sentralisasi, dan modernisasi administrasi kolonial. Reformasi yang mereka perkenalkan menjadi fondasi bagi pemerintahan Hindia Belanda pada dekade-dekade berikutnya. 2 Namun demikian, pembentukan sistem administrasi kolonial tidak berlangsung dalam ruang sosial yang kosong. Negara kolonial harus berhadapan dengan struktur kekuasaan lokal yang telah mapan, mulai dari kerajaan, kesultanan, hingga jaringan elite bumiputra. Oleh karena itu, administrasi kolonial berkembang melalui proses negosiasi, kompromi, dan adaptasi. Para bupati, pejabat adat, dan elite lokal tidak semata-mata menjadi pelaksana kebijakan kolonial, tetapi juga aktor yang menafsirkan, menyesuaikan, dan kadang-kadang membelokkan aturan sesuai dengan kepentingan dan kondisi setempat. Dinamika inilah yang membuat pemerintahan kolonial bersifat tidak sepenuhnya seragam, meskipun dibangun atas prinsip sentralisasi. Bab ini menempatkan pemerintahan dan sistem administrasi sebagai fondasi awal dari seluruh pembahasan dalam Jilid V. Dari sinilah negara kolonial membangun kapasitasnya untuk mengatur ekonomi, menata ruang melalui infrastruktur, membentuk struktur sosial dan keagamaan, menghadapi perlawanan, hingga akhirnya memproduksi pengetahuan sebagai instrumen kekuasaan. Dengan
2 Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks, Ekonomi Indonesia 1800– 2010: Antara Drama dan Keajaiban Ekonomi (Jakarta: Penerbit Buku Kompas & KITLV-Jakarta, 2012), 87–92.
menelusuri fase-fase awal pembentukan administrasi kolonial, bab ini membuka pemahaman tentang bagaimana kolonialisme di Nusantara berubah dari praktik eksploitatif yang longgar menjadi tatanan kekuasaan yang terlembaga dan berjangka panjang, sebuah prasyarat penting untuk memahami keseluruhan dinamika kolonial abad ke-19.
A. TRANSISI KEKUASAAN PASCA-VOC DAN
REORGANISASI PEMERINTAHAN (1800–1815)
1. Runtuhnya VOC dan Kekosongan Otoritas Politik Menjelang abad ke-19, VOC mengalami kesulitan keuangan
yang parah dan berada di ambang kebangkrutan. Selama Perang Inggris ke-4 (1780-1784), komunikasi antara VOC di Batavia dan pemerintah Belanda menjadi tidak efektif. Untuk melindungi Batavia dari kemungkinan serangan Inggris, VOC terpaksa merekrut sekitar 2.500 prajurit dari Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, serta meminta bantuan dana kepada pemerintah Belanda. Pemerintah kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kondisi keuangan VOC dan menemukan bahwa kebangkrutan tersebut disebabkan oleh berbagai penyelewengan serta kesalahan pengelolaan di berbagai bidang. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah Belanda untuk mengambil langkah-langkah penting dalam menangani krisis tersebut dan merumuskan kebijakan baru bagi masa depan koloni. Pada Desember 1794 hingga Januari 1795, Prancis berhasil mengalahkan Belanda dan membentuk pemerintahan boneka di negeri tersebut. Perubahan besar terjadi dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda dengan pembubaran Heeren XVII pada 1796 dan digantikan oleh komite baru. VOC secara resmi dibubarkan pada 1 Januari 1800, dan seluruh wilayah yang sebelumnya mereka kuasai, diambil alih oleh Republik Bataaf. Meskipun terjadi perubahan kepemilikan, struktur pemerintahan serta pejabat-pejabat VOC tetap dipertahankan di Hindia Belanda.
Perubahan ini lebih bersifat administratif, penjajahan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dagang berubah menjadi penjajahan oleh negara. Namun demikian, esensi dari sistem penjajahan tetap sama, dan perubahan yang terjadi tidak banyak memengaruhi kondisi di lapangan. Situasi ini menandai transisi penting dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. 3 Pengambilalihan wilayah VOC oleh Republik Bataaf tidak hanya mencakup aset-aset perusahaan, tetapi juga seluruh utang yang telah menumpuk, yang berjumlah sekitar f. 134,7 juta. Dengan demikian, beban utang menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda, yang kemudian berupaya mengelola wilayah jajahan tersebut dengan lebih efektif. Ini menandai akhir dari riwayat VOC sebagai perusahaan dagang yang berpengaruh di Hindia Timur. 4 Sudah barang tentu peralihan ini tidak terjadi dalam ruang kosong, melainkan berlangsung di tengah masyarakat lokal yang telah memiliki struktur kekuasaan, sistem hukum, dan praktik pemerintahan sendiri. Dalam banyak kasus, elite lokal tidak sekadar menjadi objek transisi kekuasaan, tetapi turut menegosiasikan posisi dan peran mereka dalam tatanan kolonial yang baru Krisis yang dialami VOC sebenarnya telah memicu upaya perbaikan sebelum akhirnya dibubarkan. Pada 1795, dua tahun sebelum berdirinya Republik Bataaf, pemerintah Belanda membentuk Komisi Negara untuk memperbaiki kondisi VOC. Komisi ini dipimpin oleh Sebastian Cornelis Nederburgh, seorang advokat konservatif yang juga penentang Raja Willem
V. Nederburgh diberi wewenang luas untuk mengambil langkah-langkah penting. Tujuannya adalah mempertahankan Nusantara dari ancaman Inggris, menarik pajak baru untuk menutupi utang-utang VOC yang menumpuk, dan membuka pelayaran bebas di Nusantara. Meskipun tujuan itu ambisius, langkah-langkah
3 M. C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), 168. 4 J. S. Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk (Jakarta: Freedom Institute, 2009), 54.
tersebut menunjukkan upaya serius memperbaiki kondisi keuangan dan posisi VOC di tengah-tengah tantangan besar yang dihadapi. Namun demikian, upaya ini akhirnya tidak cukup untuk menyelamatkan VOC dari kebangkrutan dan pembubaran. 5 Komisi Nederburg memiliki kekuasaan besar dalam menentukan arah kebijakan VOC. Sebagai ketua komisi, Nederburg memilih anggota-anggota yang ia percaya, termasuk Gubernur Jenderal Willem Arnold Alting dan seorang perwira Angkatan Laut bernama Simon Hendrik Frijkenius. Setelah beberapa anggotanya meninggal, komisi ini akhirnya dipimpin oleh Nederburgh dan Alting. Di bawah komisi ini, struktur kekuasaan VOC tetap dipertahankan, meskipun perubahan besar terjadi di Negeri Belanda dengan transisi dari pemerintahan Raja Willem V ke Republik Bataaf. Bahkan, komisi ini bertindak keras terhadap karyawan VOC yang menuntut perbaikan berdasarkan semangat Revolusi Prancis, puluhan karyawan menerima hukuman. Salah satu perubahan penting yang dilakukan oleh komisi Nederburg adalah penggantian nama de Raad van Indie menjadi Gecombineerde Vergadering (Sidang Gabungan), yang juga dipimpin oleh Nederburgh. Perubahan ini menunjukkan bahwa meskipun ada pergeseran dalam struktur pemerintahan, esensi dari kontrol dan kekuasaan VOC tetap dipertahankan. 6 Dalam penyelidikannya, Nederburgh menunjukkan sikap selektif dalam menggunakan informasi yang disediakan oleh pimpinan perusahaan. Sebagai anggota komisi, ia dan anggota lainnya menentukan sendiri tugas mereka di Batavia, dengan lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada perubahan yang sedang terjadi. Dalam nota Consideration over Jacatrasche en Preangers Regenschapen tahun 1796, Nederburgh mengakui bahwa bayaran kopi kepada petani sangat rendah. Meskipun demikian,
5 Parakitri Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995), 79–80. 6 Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 79–
80.
ia menolak untuk menaikkan harga kopi guna mendorong peningkatan produksi. Menurut perhitungannya, laba negara bisa ditingkatkan melalui penghematan pengeluaran. Sayangnya, laporan Komisi Nederburg diabaikan oleh Majelis Nasional yang telah menggantikan Heeren XVII. Majelis Nasional ini terdiri atas 44 anggota yang bertugas melanjutkan administrasi di wilayah 7 pendudukan Timur sambil menunggu pengaturan lebih lanjut. Peraturan Negara tahun 1798 yang dikeluarkan sebelum pembubaran VOC menunjukkan pengaruh kuat dari partai Unitaris yang mendukung Republik Bataaf. Peraturan ini menegaskan bahwa tanah koloni adalah milik negara, sehingga Republik Bataaf berhak mengambil alih semua aset dan kekayaan VOC. Dengan peraturan tersebut, Republik Bataaf secara permanen membatalkan hak-hak oktroi VOC. Sebagai konsekuensi logis, VOC resmi dibubarkan pada 1 Januari 1800 dan pemegang sahamnya diberi ganti rugi, meskipun jumlahnya tidak besar. Langkah ini menandai transisi penting dalam pengelolaan wilayah jajahan Belanda, di mana kontrol langsung 8 diambil alih oleh negara, menggantikan peran perusahaan dagang. Peraturan Negara tahun 1798 menetapkan bahwa Republik Bataaf mengambil alih seluruh wilayah dan utang VOC, serta menggantikan Komite 1796 dengan Dewan Asia (Raad van Aziatische Bezittingen en Etablissementen). Dewan ini bertanggung jawab atas pengaturan administrasi internal, kebijakan, dan peradilan di koloni berdasarkan prinsip-prinsip republikan yang baru. Dewan Asia terdiri dari sembilan anggota dan berada di bawah otoritas eksekutif di Batavia. Salah satu tujuan utama dewan ini adalah merancang piagam baru untuk wilayah koloni yang akan diajukan kepada parlemen. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemasukan kolonial harus dibayarkan ke perbendaharaan Negeri Belanda, mengikuti prinsip asimilasi yang umum digunakan
7 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 59. 8 Djoko Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte” (Disertasi, Universitas Indonesia, 2005), 73.
dalam kebijakan kolonial Prancis. Dengan pembubaran VOC pada 1 Januari 1800, Republik Bataaf mewarisi beban utang sebesar
f.134,7 juta. Para pejabat VOC dialihkan statusnya menjadi pegawai negara. Pada saat itu, kontrol Belanda terbatas pada beberapa wilayah seperti Jawa, Ternate, Manado, Makassar, dan beberapa daerah lainnya, sementara banyak wilayah lainnya telah dikuasai oleh Inggris.
9 Namun demikian, pengambilalihan administratif ini di lapangan menuntut penyesuaian dengan realitas lokal. Di berbagai daerah, pejabat bumiputra, penguasa adat, dan elite kerajaan setempat memainkan peran penting sebagai perantara, penerjemah kebijakan, sekaligus penentu sejauh mana otoritas kolonial dapat dijalankan secara efektif di daerah. Sudah tentu peralihan kekuasaan dari VOC ke pemerintahan kolonial negara tidak berlangsung dalam ruang sosial yang kosong. Proses ini terjadi di tengah masyarakat Nusantara yang telah memiliki struktur politik, hukum, dan otoritas lokal yang mapan. Dalam konteks tersebut, elite lokal seperti bupati, penguasa adat, dan bangsawan daerah tidak semata-mata menjadi objek perubahan, melainkan turut menegosiasikan posisi dan peran mereka dalam tatanan kolonial yang baru. Keberlanjutan kekuasaan lokal pada fase awal negara kolonial menunjukkan bahwa pembentukan pemerintahan Hindia Belanda sangat bergantung pada kemampuan negara kolonial untuk berkompromi dan bekerja melalui struktur sosial yang sudah ada. 10 Pada 23 Agustus 1800, armada perang Inggris yang dipimpin oleh Kapten Ball muncul di Teluk Batavia dan menduduki Kepulauan Onrust. Mereka menghancurkan kapal-kapal yang sedang diperbaiki di dermaga dan menyebabkan kepanikan di Batavia. Kapten Ball mengirim utusan kepada Gubernur Jenderal Van Overstraten
9 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
73.
10 Lihat misalnya R. E. Elson, The Idea of Indonesia: A History (Cambridge: Cambridge University Press, 2008)
untuk menyampaikan pesan dari Laksamana Muda P. Rainier, yang meminta penyerahan Jawa. Namun demikian, Gubernur Jenderal Van Overstraten menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa ia akan memenuhi kewajibannya untuk bertahan. Dengan tegas, Van Overstraten menunjukkan keteguhannya untuk tidak menyerah pada tekanan Inggris dan bertekad mempertahankan Jawa dari ancaman tersebut. 11 Pada Oktober 1800, armada Inggris kembali berupaya untuk menguasai Batavia. Mereka berhasil mendaratkan pasukan di muara Marunda dengan rencana untuk menyerang ibu kota. Meskipun armada kecil Inggris yang berlabuh di pelabuhan Batavia melakukan blokade selama tiga bulan, mereka tidak melakukan serangan langsung. Pada 9 November 1800, armada Inggris akhirnya menarik diri dari Batavia. Namun demikian, sebelum pergi, mereka melakukan penghancuran terhadap beberapa pulau dan bangunan penting, termasuk Pulau Onrust, Kuiper, Edam, Hoorn, dan Purmerend. Mereka juga merusak bangunan-bangunan yang telah didirikan di area tersebut. 12 Setelah Perjanjian Amiens pada 25 Maret 1802, pemerintah Hindia Belanda membentuk komisi untuk melaksanakan serah terima dan pengambilalihan Maluku, termasuk Ambon dan Banda. Komisi ini terdiri dari tiga orang: Kapten Laut A.A. Buykes, Cranssen, dan van Boeckholtz. Pengambilalihan wilayah tersebut berjalan lancar pada awal 1804. Sebagai hasilnya, Cranssen diangkat menjadi Gubernur Maluku yang berkedudukan di Ambon. Hal ini menandai transisi penting dalam administrasi wilayah Maluku di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Penunjukan Cranssen sebagai gubernur membuktikan kepercayaan pemerintah Belanda
11 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
73.
12 Petrus Meijer, Geschiedenis der Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder de Fransche Heerschappij (Batavia: Landsdrukkerij,
1839), 2.
terhadap kemampuannya dalam mengelola wilayah tersebut. Namun, situasi berubah drastis sebelum piagam baru dapat disusun, terutama dengan diberlakukannya Konstitusi 1801 dan intervensi signifikan dari Dirk van Hogendorp, Gubernur Pantai Timur Laut Jawa. Van Hogendorp memperjuangkan perubahan mendasar yang selaras dengan prinsip demokrasi dan kebebasan, membawa angin segar dalam dinamika pemerintahan kolonial saat itu. Dengan visi progresifnya, ia berupaya menciptakan perubahan yang lebih sesuai dengan semangat zaman, menentang status quo yang ada. 14 Peraturan negara tahun 1801 yang menggantikan peraturan tahun 1798 memiliki struktur yang lebih sederhana. Secara khusus, hanya dua pasal yang secara langsung membahas tentang wilayah koloni, yaitu pasal 47 dan 48. Pasal 48 menyebutkan bahwa pemerintahan internal dan hukum bagi wilayah koloni akan ditetapkan dalam suatu piagam. Penempatan pasal di bagian akhir yang membahas kekuasaan negara, menunjukkan bahwa tujuan peraturan ini adalah memberikan fleksibilitas dalam penyusunan piagam tanpa campur tangan lembaga legislatif. Dengan kata lain, peraturan ini memberikan otoritas lebih besar kepada pemerintah untuk mengatur wilayah koloni secara lebih mandiri, tanpa melalui proses legislasi yang melibatkan badan legislatif. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam pendekatan pemerintahan kolonial Belanda terhadap pengelolaan wilayah jajahannya. 15 Republik Bataaf membentuk sebuah komisi pada 11 November 1802 untuk memberikan nasihat dan pertimbangan mengenai pengelolaan perdagangan di wilayah koloni Hindia Timur. Komisi ini bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan memberikan keuntungan bagi negara induk. Dari tujuh anggota komisi tersebut, ada dua tokoh yang sama-sama menonjol, namun memiliki prinsip
13 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
74.
14 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 60. 15 Ph. Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste Deel (Amsterdam: J. H. Bussy, 1927), 5.
berbeda. Mereka adalah Sebastian Cornelis Nederburgh, yang mewakili pendekatan konservatif atau merkantilis, dan Dirk van Hogendorp, yang mendukung perdagangan bebas serta prinsip 16 kebebasan di negara koloni. Dirk van Hogendorp lahir pada 13 Oktober 1761 dan meninggal pada 29 Oktober 1822. Ia memulai karirnya sebagai tentara pada 1783 dan kemudian memperoleh pengalaman berharga di Timur, termasuk saat menjabat sebagai residen kedua di Patna, India. Pengalaman ini memberinya wawasan tentang administrasi Inggris yang berbeda dari sistem Belanda. Sebagai Gezaghebber Oosthoek di Jawa, Van Hogendorp lebih menyukai sistem administrasi dan pemajakan langsung ala Inggris dibandingkan dengan sistem pemerintahan tidak langsung Belanda yang mengandalkan bupati bumiputra. Ketika Revolusi 1796 terjadi, ia menyampaikan pandangannya kepada pemerintah Belanda dalam bentuk sketsa atau esai. Namun, sebelum sampai ke tangan pemerintah Belanda, dokumen tersebut justru jatuh ke tangan pemerintah di Batavia, yang berujung pada penahanannya pada Januari 1798. Van Hogendorp berhasil melarikan diri dan kemudian menggalang dukungan publik di Belanda dengan menunjukkan laporan mengenai kondisi 17 di Hindia Timur. Kelompok konservatif menyanggah laporan Van Hogendorp karena percaya bahwa pemerintahan di Nusantara harus disesuaikan dengan kondisi moral dan politik setempat, terutama dalam hubungan antara masyarakat asli dan raja-raja mereka. Mereka berpendapat bahwa penerapan prinsip-prinsip Revolusi Prancis, seperti kebebasan dan kesetaraan, akan merusak efektivitas Nusantara sebagai daerah jajahan yang seharusnya memberikan keuntungan bagi negara induk. Menurut pandangan mereka, penerapan kaidah-kaidah Revolusi Prancis hanya boleh
16 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 5. 17 Robert van Niel, Java’s Northeast Coast 1740-1840: A Study in Colonial Encroachment and Dominance (Leiden: CNWS Publications, 2005), 60–
63.
diterapkan pada aparat pemerintah jajahan dan warga Belanda, bukan pada masyarakat bumiputra. Mereka khawatir bahwa perubahan besar dalam sistem pemerintahan akan melemahkan kontrol Belanda atas wilayah jajahan dan mengurangi keuntungan yang bisa diperoleh dari Nusantara. 18 Pada 31 Agustus 1803, komisi tersebut menyampaikan laporan rahasia kepada pemerintah mengenai rencana pembentukan pemerintahan di koloni Republik Bataaf. Laporan ini mencakup strategi untuk menerapkan peradilan yang baik dan menjalankan perdagangan di Hindia Timur. Selain itu, komisi juga melampirkan konsep instruksi untuk Dewan Asia, Gubernur Jenderal, dan Mahkamah Agung, serta rencana oktroi bagi perusahaan perdagangan teh. Dokumen-dokumen ini disusun untuk memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan koloni dan perdagangan di Hindia Timur sesuai dengan kepentingan Republik Bataaf. Langkah ini menunjukkan upaya sistematis dalam menyusun kebijakan kolonial yang efektif. 19 Dalam laporan tersebut, komisi mengusulkan sistem pemerintahan kolonial yang mencakup penggunaan sistem pinjaman, contingenten (kuota produksi), penyerahan wajib, dan kerja wajib. Mereka juga memberikan kebebasan penanaman komoditas tertentu, kecuali untuk rempah-rempah Maluku seperti cengkeh dan pala, kopi, lada, dan candu, yang tetap dikontrol secara ketat. Sementara itu, komoditas dagang lain seperti nila dan katun diserahkan kepada pedagang bebas. Laporan tersebut juga membahas tentang administrasi di negara induk dan tanah koloni, termasuk upaya penghematan di Jawa, serta isu peradilan dan keamanan di pulau tersebut. Rencana ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan kontrol kolonial dengan kebutuhan ekonomi dan administrasi yang efektif. Dengan demikian, komisi berusaha
18 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 60; Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 81. 19 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 6.
menciptakan sistem yang dapat memberikan manfaat bagi Belanda sambil tetap menjaga stabilitas di wilayah koloni. Piagam yang dihasilkan merupakan kompromi antara pandangan Nederburg dan Van Hogendorp. Meskipun pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan rencana awal, konsep piagam yang ditetapkan melalui surat keputusan pada 27 September 1804 tetap mengalami beberapa perubahan penting. Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa kopi dan lada tidak lagi dikecualikan dari perdagangan bebas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 90. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam kebijakan kolonial Belanda terkait pengelolaan komoditas penting di Hindia Timur. 21 Piagam yang telah disepakati dengan perubahan lebih liberal, terutama terkait perdagangan bebas pala, ditetapkan melalui dekrit pada September 1804. Namun demikian, sebelum piagam tersebut dapat dilaksanakan, Napoleon memberlakukan konstitusi baru pada 1805 yang tidak lagi memuat pasal tentang wilayah koloni. Hal ini menyebabkan urusan wilayah koloni diserahkan sepenuhnya kepada Raadpensionaris yang dipimpin oleh Schimmelpenninck. Schimmelpenninck kemudian mencabut piagam tersebut dan Napoleon mengirimkan dua komisaris pada November 1805 untuk memperkenalkan sistem baru. Pada Januari 1806, Napoleon menerbitkan regulasi konstitusional untuk Pemerintah Hindia Belanda. Konstitusi 1806 ini menjadi dasar pembentukan Kerajaan Holland yang berdiri dari tahun 1806 hingga 1810, dengan Louis Bonaparte sebagai rajanya. 22
20 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 7. 21 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 7. 22 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste Deel, 8. Dewan Pensiunaris adalah Dewan bentukan Napoleon Bonaparte yang merujuk pada orang-orang yang diberi pensiun atau tunjangan oleh pemerintah, dalam konteks ini menunjuk pada para veteran perang, pejabat atau orang-orang yang memiliki jasa kepada pemerintah. Sedang Schimmelpenninck (Rutger Jan Schimmelpenninck) (1761-
1825) adalah seorang negarawan Belanda yang menjabat sebagai Raadpensiunaris (semacam Perdana Menteri) Belanda pada tahun
Ketika Louis Napoleon diangkat sebagai Raja Holland pada Juni 1806, ia segera mengambil beberapa langkah penting. Ia membatalkan Reglement Schimmelpenninck, membubarkan Dewan Asia, dan mengangkat seorang menteri untuk urusan kolonial dan perdagangan. Selain itu, ia juga menerbitkan konstitusi baru untuk Kerajaan Belanda yang berlaku mulai Januari 1807. Konstitusi ini membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dan administrasi Belanda, termasuk definisi kekuasaan raja dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun Louis Napoleon menjadi raja, pengaruh Napoleon Bonaparte tetap sangat kuat dalam pemerintahan Belanda saat itu. Salah satu keputusan penting Louis Napoleon adalah menunjuk H.W. Daendels, seorang serdadu lama dengan latar belakang Jacobin, sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Timur. Daendels diberikan dua instruksi: satu bersifat pribadi dan satu lagi untuk diumumkan secara luas. 23 Kondisi di Nusantara saat itu cukup kompleks. Meskipun Inggris telah menguasai banyak pulau di luar Jawa, Batavia masih berada di bawah kekuasaan Belanda berkat dukungan Prancis. Jika tidak ada dukungan ini, kemungkinan besar Inggris sudah lebih dahulu menyerang Jawa. Pulau itu sendiri sedang dalam kondisi tidak stabil akibat bangkrutnya VOC dan belum menemukan cara yang tepat untuk melakukan rehabilitasi. Meskipun Batavia masih memiliki simpanan uang sebesar dua juta gulden, situasi ekonomi dan politik tetap penuh tantangan. Dalam konteks ini, Gubernur Jenderal Wiese digantikan oleh H.W. Daendels, yang tiba di Banten pada 1 Januari 1808. Daendels dikenal sebagai seorang patriot yang sangat dipengaruhi oleh gaya pemerintahan diktator Napoleon Bonaparte, yang terkenal dengan pendekatannya yang keras dan tegas. Dengan
1805-1806. Ia memiliki peranan penting dalam Sejarah Belanda selama periode Revolusi Perancis dan Kekaisaran Napoleon. 23 Jacobinisme merupakan sebuah paham radikal pada masa Revolusi Prancis yang menekankan pada republikanisme dan sentralisasi kekuasaan. Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk,
61.
latar belakang ini, Daendels siap membawa perubahan besar dalam administrasi kolonial Belanda di Jawa.
2. Intervensi Prancis dan Eksperimen Administrasi Modern Tahun 1808 menandai dimulainya era baru dalam hubungan
antara Jawa dan Eropa. Sejak 1795, Belanda telah berada di bawah kontrol Prancis, dan Napoleon Bonaparte semakin memperketat cengkeramannya dengan menempatkan saudaranya, Louis Napoleon, sebagai raja Belanda pada 1806. Selanjutnya, Louis Napoleon menunjuk Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Jawa pada 1808, memperkuat pengaruh Prancis di wilayah tersebut. 25 Pengangkatan Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Jawa dilatarbelakangi oleh keinginan Prancis untuk memperkuat pengaruhnya di Hindia Timur. Louis Napoleon percaya bahwa Daendels mampu menjaga Jawa dari ancaman Inggris dan melakukan reformasi administrasi pemerintahan di Hindia Belanda. Kekhawatiran Louis Napoleon terhadap masa depan Jawa meningkat setelah Inggris berhasil merebut Isle de France dan Mauritius pada 1807. Sebelum berangkat ke Jawa, Daendels terlebih dahulu menghadap Napoleon Bonaparte di Istana Tuileries, Paris, untuk mendapatkan arahan langsung terkait tugasnya di Jawa. 26 Herman Willem Daendels adalah sosok yang sangat dipengaruhi oleh gagasan revolusioner Prancis. Ia lahir di Hattem, Belanda, pada 21 Oktober 1762, sebagai anak kedelapan dari 13 bersaudara. Namanya mulai dikenal ketika aktif dalam gerakan Patriot Belanda, yang terinspirasi oleh Revolusi Prancis dan ingin menggulingkan kekuasaan monarki. Selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Harderwijk, Daendels terpapar gagasan tentang ketatanegaraan,
24 Suhartono, “Dampak Politik Hindia Belanda (1800-1830),” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah, Jilid 4, ed. oleh Tauk Abdullah dan A.B. Lapian (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 154. 25 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 130. 26 Tempo, Jalan Pos Daendels (Jakarta: KPG dan Tempo Publishing,
2017), 23.
Gambar 1.1 Lukisan Herman Willem Daendels. Menjabat Sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1808-1811. Sumber: Rijksmuseum.
filsafat modern, dan demokrasi. Setelah lulus, ia terlibat dalam gerakan Patriot lokal dan berpartisipasi dalam upaya menggulingkan Pangeran Willem V, yang menolak revolusi Prancis. Ketika upaya ini gagal, Daendels melarikan diri ke Dunkerque dan bergabung dengan Legiun Pasukan Asing Prancis yang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Setelah pasukan gabungan berhasil mengusir Pangeran Willem V dari Belanda, Daendels kembali ke negaranya dan terus berperan dalam perjuangan politik. Pengalamannya dalam gerakan Patriot dan pertemanannya dengan Napoleon Bonaparte kemudian memengaruhi karirnya sebagai Gubernur Jenderal di Jawa, di mana ia menerapkan kebijakan yang terinspirasi oleh gagasan revolusioner Prancis. 27 Daendels tiba di Jawa pada 1 Januari 1808 dengan instruksi dari Louis Napoleon yang mencakup beberapa hal penting. Instruksi tersebut menekankan pada upaya pertahanan dan penataan ulang sistem pemerintahan di Jawa. Selain itu, Daendels juga diperintahkan untuk membersihkan sisa-sisa kekuasaan VOC yang dinilai korup dan semena-mena terhadap penduduk lokal. Tugas lainnya adalah melakukan pembaharuan di Nusantara dengan persetujuan dari pemerintah Belanda. Namun demikian, keadaan di Nusantara saat itu jauh lebih buruk dibandingkan ketika masih di bawah VOC. Kondisi ekonomi dan politik yang tidak stabil menjadi tantangan besar bagi Daendels untuk melakukan reformasi dan memperkuat kontrol Belanda di Jawa. Dengan latar belakang sebagai pendukung Revolusi Prancis, Daendels bertekad melakukan perubahan signifikan dalam administrasi kolonial. Oleh karena itu, Daendels menerapkan disiplin ala tentara, 28 yang bersifat otoriter dan sentralistis. Dalam upaya melakukan reformasi, Daendels memperkenalkan sistem baru yang memusatkan kekuasaan di bawah pemerintah pusat, menggantikan sistem lama yang
27 Tempo, Jalan Pos Daendels, 21. 28 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 67–68; Bernard Hubertus Maria Vlekke, Nusantara: A History of Indonesia (The Hague and Bandung: W. van Hoeve, 1959), 230–37.
diterapkan oleh VOC. Berdasarkan instruksi Raja Louis pada 1807, Daendels melakukan beberapa perubahan signifikan, termasuk reorganisasi militer untuk memperkuat pertahanan. Selain itu, ia juga memperkenalkan kebijakan untuk membebaskan kerja wajib terkait produksi kopi dan menghapuskan penyerahan wajib yang memberatkan rakyat. Daendels juga berupaya menghapuskan 29 perbudakan dan memperbaiki sanitasi di Batavia. Sebagai Gubernur Jenderal, Daendels memiliki kekuasaan besar atas angkatan darat dan angkatan laut di Hindia Belanda. Ia juga berwenang mengangkat dan menunjuk perwira di angkatan laut. Semua perwira di wilayah timur Tanjung Harapan diwajibkan mematuhi perintahnya. Mengingat wilayah koloni berada dalam keadaan perang, Daendels segera melakukan reorganisasi angkatan darat untuk memperkuat pertahanan. Ia juga rutin mengirimkan laporan kepada Menteri Perdagangan dan Koloni terkait langkah-langkah yang diambilnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan memperkuat posisi Belanda di Jawa serta wilayah sekitarnya. Reorganisasi ini menjadi bagian penting dari upayanya untuk memodernisasi dan memperkuat struktur 30 pemerintahan kolonial. Untuk mendukung operasional angkatan laut, Daendels berencana membangun pangkalan armada yang dapat digunakan untuk memperbaiki dan membuat kapal perang. Dalam situasi perang, Raja Belanda memberi wewenang kepadanya menggunakan kapal-kapal swasta untuk pengangkutan tentara guna mempertahankan wilayah koloni. Jika komunikasi dengan Belanda terputus selama enam bulan karena perang, Daendels diberi kewenangan untuk membangun kapal perang ringan dan kapal layar menggunakan sumber daya lokal, dengan tetap mengutamakan efisiensi anggaran. Dalam reorganisasi angkatan
29 Suhartono, “Dampak Politik Hindia Belanda (1800-1830),” 166. 30 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
59.
darat, Daendels mengikuti Dekrit Pedoman Pengaturan Pasukan yang dikeluarkan oleh Raja Belanda pada 8 Desember 1806. Sebagai Gubernur Jenderal dan Panglima Tertinggi angkatan darat dan laut di sebelah timur Tanjung Harapan, Daendels juga diwajibkan menjaga komunikasi resmi dengan Menteri. 31 Daendels melakukan pembenahan administrasi pemerintahan di Jawa dengan membubarkan Pemerintahan Tinggi yang lama, dan membentuk pemerintahan sementara. Semua pejabat tinggi, termasuk Direktur Jenderal dan anggota biasa serta luar biasa, diberhentikan dengan hormat dan diberi penghargaan atas jasa mereka. Pada 30 Maret 1808, Daendels membentuk pemerintahan definitif dengan struktur baru. W.H. van Ijsseldijk diangkat sebagai Direktur Jenderal Keuangan dan Urusan Kerajaan di Asia. Ia menunjuk anggota Dewan Penasihat Biasa, yaitu W.V.H. van Riemsdijk, P.T.C.W. van Housen, dan H.A. Parve. Daendels juga menunjuk empat anggota Dewan Penasihat Luar Biasa, yaitu Abraham Couperus, Willem Wardenaar, Joost Carel Romswinckel, dan Andries Hartsinck. Langkah ini menunjukkan upaya Daendels untuk membangun pemerintahan yang lebih efektif dan terstruktur di Jawa. Dengan penunjukan pejabat baru, Daendels berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pemerintahan kolonial Belanda di wilayah tersebut. 32 Dalam upaya reorganisasi pemerintahan di Jawa, Daendels melakukan perubahan signifikan dengan mencabut wewenang Gubernur Pantai Timur Laut Jawa. Residen di Keraton Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta kini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Jenderal, baik secara lisan maupun melalui korespondensi. Langkah ini diambil untuk memastikan kesetiaan kedua kerajaan tersebut kepada pemerintah kolonial
31 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
60.
32 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
125.
Belanda. Residen Pertama di Surakarta, B.F. von Liebeherr, dan Residen Pertama di Yogyakarta, M. Waterloo, dipanggil kembali. Sebagai gantinya, J.A. van Braam diangkat sebagai Residen Pertama di Surakarta dan Pieter Engelhard di Yogyakarta. Kedua residen baru ini menerima instruksi langsung dari Daendels pada 25 Februari
- Mereka bertugas sebagai perwakilan langsung kekuasaan Raja Belanda di Jawa dan bertanggung jawab untuk mengatur hubungan dengan kedua keraton.
33 Daendels melakukan reformasi pemerintahan di Jawa dengan membagi wilayah kekuasaan Belanda menjadi sembilan prefektur. Setiap prefektur dipimpin oleh seorang prefek (kemudian dikenal sebagai landdrost) yang bertanggung jawab penuh atas wilayahnya. Pengangkatan prefek disertai dengan instruksi rinci dan pemberian kekuasaan yang luas. Tujuan utama sistem ini adalah untuk memperkuat pengawasan administrasi dan keuangan terhadap penguasa lokal dengan menerapkan sentralisasi kekuasaan di Batavia. Dengan cara ini, Daendels berupaya meningkatkan efisiensi dan kontrol pemerintahan kolonial Belanda atas Jawa, serta mengurangi potensi penyimpangan kekuasaan di tingkat lokal. 34 Sembilan prefektur di Jawa yang dibentuk oleh Daendels terdiri dari lima prefektur yang sebelumnya berada di bawah Gubernur Pantai Timur Laut Jawa di Semarang, serta empat prefektur lainnya, yaitu Oosthoek, Cirebon, Banten, dan Jakarta termasuk Priangan. Setiap prefektur dipimpin oleh seorang kepala prefektur yang merupakan orang Eropa. Di seluruh Jawa, terdapat 30 regentschap (kabupaten) yang masing-masing dipimpin oleh seorang regent (bupati). Para bupati ini kemudian menjadi pejabat pemerintah yang digaji, sehingga mereka kehilangan hak warisan jabatan mereka. Perubahan ini menunjukkan upaya Daendels untuk memperkuat
33 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
127.
34 Sartono Kartodirdjo, Marwati Djoened Poesponegoro, dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1975), 2–3.
kontrol pemerintah kolonial Belanda atas Jawa dan mengurangi pengaruh kekuasaan tradisional. Dengan menjadi pejabat yang digaji, bupati diharapkan lebih patuh pada pemerintah kolonial. 35 Mereka dianggap sebagai pegawai resmi Hindia Belanda dan harus menggunakan dokumen resmi dengan cap segel negara dalam menjalankan tugas. Para bupati dan pejabat lainnya bertanggung jawab langsung kepada prefek dan memiliki pangkat yang ditentukan. Mereka dilengkapi dengan akta pengangkatan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal untuk posisi bupati dan jaksa, sementara untuk posisi di bawahnya diberikan oleh prefek. Pemecatan pejabat hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jenderal berdasarkan usulan prefek, dan pejabat berhak membela diri atas keluhan atau keberatan yang disampaikan kepada prefek. Selain itu, para bupati dan pejabat bumiputra dibebaskan dari kewajiban membayar uang bekti saat pelantikan, dan segala bentuk penindasan serta pemerasan terhadap rakyat oleh pejabat akan dihukum berat, termasuk pemecatan dan hukuman penjara. 36 Daendels mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem ekonomi kolonial di Jawa. Ia menghentikan kewajiban penyetoran hasil bumi oleh rakyat dan menggantinya dengan sistem pajak, upeti, cukai, dan biaya pengakuan. Perubahan ini menunjukkan upaya Daendels untuk memodernisasi sistem perpajakan dan mengurangi beban rakyat dalam bentuk penyerahan hasil bumi secara langsung. Dengan sistem baru ini, pemerintah kolonial berharap dapat meningkatkan pendapatan negara secara lebih terstruktur dan efisien. 37 Daendels menghapuskan kewajiban
35 Mona Lohanda, “Sistem Pemerintahan Hindia Belanda,” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah, ed. oleh Tauk Abdullah dan A.B. Lapian (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 44; Kartodirdjo, Poesponegoro, dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, 3. 36 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
131.
37 Biaya pengakuan"atau recognitie-gelden adalah pungutan atau iuran wajib yang dibebankan oleh pemerintah kolonial Daendels kepada masyarakat atau penguasa lokal sebagai pengakuan atas hak
penyetoran berbagai hasil bumi seperti beras, kacang, gula, dan lainnya, dan menggantinya dengan pembayaran dalam bentuk uang. Akan tetapi, di beberapa tempat, penyetoran tertentu seperti beras dan lada masih dipertahankan. Setiap jenis komoditas memiliki nilai tukar yang ditetapkan, seperti 125 pon beras diganti dengan 1 ringgit, dan 125 pon kacang diganti dengan 4 ringgit. Sementara itu, tanaman kopi dan katun tetap diterapkan secara paksa dengan 38 harga yang ditentukan oleh pemerintah kolonial. Daendels memperlakukan para penguasa (raja Jawa) sebagai raja-raja taklukan Batavia. Menurut hukum, tindakannya itu dapat dibenarkan karena dalam perjanjian tahun 1749, Sunan Surakarta telah menyerahkan kedaulatan kepada VOC. Para residen di istana kini dinamakan “minister” bukan lagi residen. Mereka seharusnya tidak dianggap sebagai duta dari satu sekutu kepada sekutu yang lain, melainkan sebagai wakil-wakil lokal dari kekuasaan yang ada pada pemerintahan Eropa yang di Batavia diwakili oleh gubernur jenderal. Pakubuwana IV menyambut baik perubahan tersebut 39 sedangkan Hamengkubuwana II menolaknya. Daendels memperkenalkan pemisahan antara kekuasaan negara dan agama, namun tetap memberikan subsidi pada lembaga keagamaan, sehingga agama Kristen dan Katolik dapat berkembang di Nusantara. Di bidang pendidikan, ia memerintahkan pembesar bumiputra untuk mendirikan sekolah yang baik berdasarkan moral dan adat istiadat setempat, meskipun perintah ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Salah satu kontribusi penting Daendels adalah pembangunan infrastruktur jalan raya. Ia memerintahkan perbaikan dan pelebaran Jalan Anyer-Batavia yang sudah ada 40 sebelumnya.
mereka untuk menempati atau mengelola tanah tertentu, atau untuk menjalankan usaha tertentu. J. Hageman, Geschiedenis van den Oorlog op Java van 1825 tot 1830 (Batavia: Lange & Co., 1856), 180–81. 38 Hageman, Geschiedenis van den Oorlog op Java van 1825 tot 1830,
181.
39 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 171. 40 Tempo, Jalan Pos Daendels, 24–25.
Daendels juga melakukan pembenahan sistem peradilan di Jawa untuk memaksimalkan fungsi lembaga peradilan. Tujuannya adalah memperbaiki proses hukum dan memberikan perhatian lebih pada pengadilan bumiputra yang sebelumnya kurang diperhatikan oleh penguasa Eropa. 41 Daendels membentuk sistem peradilan yang lebih terstruktur di Jawa dengan tiga jenis pengadilan: (1) pengadilan khusus (vredegerecht) di setiap kabupaten, yang menangani perkara kecil dan dipimpin oleh bupati atau bangsawan tingkat rendah; (2) pengadilan negeri (landgericht) di setiap prefektur, yang menangani perkara perdata dan pidana, dengan pengecualian kasus keamanan umum yang ditangani oleh pengadilan Eropa; dan (3) pengadilan tinggi (landraad) di Surabaya, yang menangani kasus-kasus khusus seperti sengketa tempat ibadah, pelanggaran oleh pejabat Jawa, dan kasus lainnya yang lebih besar. Pengadilan tinggi di Semarang dan Surabaya memiliki komposisi anggota yang berbeda, dengan pengadilan tinggi di Surabaya dipimpin oleh gezaghebber dan beranggotakan tujuh bupati utama. Sementara itu, pengadilan Eropa hanya menangani perkara yang melibatkan orang Eropa dan Timur Asing. 42 Daendels menghadapi kesulitan keuangan akibat blokade Inggris yang menghambat penjualan produk Nusantara. Untuk mencari sumber pendapatan lain, ia menghidupkan kembali praktik VOC dengan menjual tanah kepada partikelir (pemilik tanah swasta) dan memberikan hak pertuanan (heerlijke rechten) kepada pembelinya. Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan, dengan hasil tanah dijadikan agunan. Langkah ini menunjukkan upaya Daendels untuk mengatasi kesulitan keuangan dengan memanfaatkan potensi ekonomi tanah di Jawa. Namun demikian, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan
41 P. J. Veth, Java: Geographisch, Ethnologisch, Historisch. Vol. III (Haarlem: Bohn, 1903), 572–73. 42 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
194.
ekonomi bagi penduduk lokal. Tanah yang dijual oleh Daendels meliputi wilayah pedalaman Batavia, Buitenzorg, Tangerang, Karawang, Banten, Semarang, Surabaya, Besuki, Panarukan, dan Probolinggo. Penjualan ini mencakup berbagai area di Jawa sebagai langkah untuk mengatasi kesulitan keuangan pemerintah kolonial. 44 Pembeli tanah yang dijual oleh Daendels adalah pengusaha swasta, termasuk orang-orang Cina, Arab, perwira Eropa, dan bumiputra kaya. Bahkan, Daendels sendiri membeli tanah di Buitenzorg. Meskipun tanah-tanah tersebut dijual, pemilik baru tetap memiliki kewajiban khusus, seperti menyerahkan hasil bumi tertentu. Di Buitenzorg misalnya, pembeli tanah harus menyerahkan 8-10 ribu pikul kopi per tahun. Pembeli juga harus memberi bantuan perahu untuk mengangkut hasil bumi pemerintah, dan merawat jalan dan jembatan untuk kepentingan umum. 45 Gubernur Jenderal melaporkan defisit keuangan kepada Dewan Hindia, meminta pertimbangan untuk mencari solusi kebutuhan uang tunai akibat terhambatnya perdagangan dan meningkatnya pengeluaran. Laporan ini menunjukkan upaya untuk mencari jalan keluar dari kesulitan keuangan yang dihadapi oleh pemerintah kolonial. 46 Gubernur Jenderal berencana menjual tanah-tanah di Besuki dan Panarukan untuk mengatasi defisit keuangan di wilayah timur. Ia melakukan lobi kepada Kapten Cina di Surabaya, Han Tjan Pit, agar memborong tanah-tanah tersebut seumur hidup dengan pembayaran tahunan sebesar 9.000 ringgit uang perak. Gubernur Jenderal mengirim surat kepada J.A. van Middelkoop dan J. Hasselaar, dua pejabat di Ujung Timur dan Pasuruan pada 26 Juni 1810. Kedua pejabat tersebut membalasnya dengan
43 Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 88. 44 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,” 282–99. 45 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,” 282–99. 46 F. W. Stapel, Geschiedenis van Nederlandsch-Indië. Jilid V (Amsterdam,
1940), 70.
laporan pada 30 Juni 1810. Mereka menyebutkan bahwa tanah Besuki dan Pasuruan saat itu disewakan kepada Kapten Cina Surabaya, Han Tjan Pit, dengan pembayaran tahunan sebesar
90.000 ringgit perak. Namun demikian, nilai sewa ini dinilai terlalu rendah dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Kedua pejabat mengusulkan penjualan tanah Besuki dan Panarukan dengan harga sekitar 400.000 ringgit Spanyol, setara dengan
133.333 ringgit dan 16 stuiver. Mereka menyarankan penjualan ini seperti halnya tanah di pedalaman Batavia.
47 Daendels menjual tanah-tanah yang sebelumnya disewakan oleh VOC. Di Besuki dan Panarukan tanah dijual kembali kepada keluarga Han Tjan Pit, sedangkan tanah di Probolinggo dijual kepada Han Kit Ko. 48 Daendels memilih Han Kit Ko (Han Tik Ko), kakak dari Han Tjan Pit, untuk membeli tanah Probolinggo karena penawaran yang lebih menguntungkan. Han Kit Ko menawarkan
600.000 Dolar Spanyol, jauh lebih tinggi daripada jumlah yang disetorkan sebelumnya oleh penyewa lama, yaitu 2.000 Dolar Spanyol per tahun plus komoditas seperti beras, sarang burung, kopi, dan kayu jati. Penjualan ini menunjukkan bahwa Daendels mengutamakan keuntungan finansial bagi pemerintah kolonial.
49 Di Priangan, Daendels memperkuat sistem penanaman kopi gaya lama (Preangerstelsel) dengan meningkatkan kuota produksi dan menurunkan harga pembelian. Untuk mengatasi kesulitan keuangan, Daendels juga melakukan pinjaman paksa dari berbagai pihak. Sebenarnya, ini adalah pengambilan uang secara paksa, bukan pinjaman. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Daendels menggunakan berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan pemerintah kolonial, meskipun kadang-kadang
47 Marihandono, “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte,”
293.
48 Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya. Jilid I (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996), 107. 49 Sri Margana, “Java’s Last Frontier: The Struggle for Hegemony of Blambangan 1763-1813” (Universiteit Leiden, 2007), 219–20.
dengan metode yang keras dan memaksa. Blokade armada Inggris memaksa Daendels mengalihkan fokus dari perdagangan luar ke pemanfaatan sumber daya pedalaman. Ia menciptakan sistem kerja paksa yang mewajibkan penduduk melakukan kerja rodi untuk pemerintah Batavia, sehingga mengurangi hak raja-raja Jawa dalam mengatur tenaga kerja penduduk. 51 Pada Maret 1810, Kerajaan Belanda secara resmi bergabung dengan Kekaisaran Prancis. Langkah ini menandai perubahan besar dalam struktur politik dan pemerintahan Belanda. Proses tersebut, diawali dengan pendudukan beberapa wilayah Belanda oleh tentara Prancis, yang semakin memperkuat kontrol Napoleon Bonaparte. Pada awal Juli, Louis Napoleon memutuskan untuk melepaskan tahtanya sebagai Raja Belanda, dan meninggalkan negara tersebut. Langkah ini membuka jalan bagi Napoleon Bonaparte semakin mengukuhkan kekuasaannya atas Belanda. Pada 29 Juli 1810, Napoleon Bonaparte menandatangani dekrit di Istana Kekaisaran Rambouillet yang secara resmi menggabungkan Belanda ke dalam Kekaisaran Prancis. Sejak saat itu, bendera Prancis dikibarkan di seluruh negeri Belanda, menandai berakhirnya kemerdekaan Belanda dan dimulainya era baru di bawah kekuasaan Prancis. Namun demikian, berita tentang penggabungan ini membutuhkan waktu lama untuk sampai ke Hindia Belanda. Di Batavia, pada 2 September 1810, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels belum menerima berita resmi tentang perubahan besar ini. Meskipun begitu, Daendels tetap menunjukkan kesetiaannya dengan mengangkat toast bagi kesehatan Napoleon Bonaparte sebagai penguasa yang sah di depan para perwira, pejabat, dan penduduk ibu kota. Situasi mulai berubah ketika nahkoda kapal dagang Amerika yang tiba di Semarang pada 10 Desember 1810 menyebarkan desas-desus tentang penggabungan Belanda dengan Prancis. Desas-desus ini memberikan Daendels alasan untuk secara
50 Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 68. 51 Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya. Jilid I, 74.
terbuka mengumumkan peristiwa tersebut, meskipun belum ada konfirmasi resmi. Baru pada 17 Februari 1811, kabar resmi tentang penggabungan Belanda dengan Prancis akhirnya tiba di Batavia. Kapal perang Belanda, Claudius Civilis, yang berada di bawah komando Letnan Komando Laut George Alexander Pool, membawa berita penting ini ke pelabuhan Batavia. Dengan kedatangan kapal ini, desas-desus yang sebelumnya beredar akhirnya dikonfirmasi secara resmi, dan Daendels serta pejabat lainnya di Hindia Belanda kini secara resmi mengetahui bahwa tanah air mereka telah bergabung dengan Kekaisaran Prancis. 52 Pada 25 April 1811, Letnan Jenderal Jan Willem Janssens tiba di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah menerima instruksi dari Napoleon Bonaparte di Paris. Ia kemudian melakukan perjalanan ke Batavia melalui Surabaya dan pesisir utara Jawa, dan tiba di Batavia pada 15 Mei 1811. Janssens resmi menerima jabatan dan kekuasaan dari Marsekal Herman Willem Daendels, yang meninggalkan Jawa untuk kembali ke Eropa pada 18 Mei 1811. Dengan demikian, Janssens menjadi Gubernur Jenderal baru di Jawa, menandai perubahan kepemimpinan di Hindia Belanda. 53 Peristiwa ini menandai pemerintahan langsung oleh Kekaisaran Prancis atas bekas koloni VOC dan Republik Bataaf di Hindia Timur. Meskipun sejak 20 Februari 1811 Daendels telah mengumumkan bahwa Jawa dan pulau-pulau sekitar di bawah kekuasaannya telah bergabung sebagai koloni Kekaisaran Prancis, 54 namun pemerintahan Prancis baru benar-benar ditegakkan di bawah
52 Meijer, Geschiedenis der Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder de Fransche Heerschappij, 5. 53 Meijer, Geschiedenis der Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder de Fransche Heerschappij, 47–48. Perjalanan Janssens sendiri tidak langsung menuju Batavia namun baru berangkat dari Surabaya tanggal 20 April 1811 dan menuju di Semarang. Ia berada di Semarang sampai 8 Mei dan kemudian berangkat ke Buitenzorg dan tiba di sana pada 15 Mei 1811. Dari situ ia mengirimkan surat Menteri Angkatan Laut Prancis yang memberikan kabar pengangkatannya kepada Daendels di Batavia, yang diterima oleh Daendels pada tanggal 16 Mei 1811. 54 J. Rijnenberg, Geschiedenis der Nederlanders op Java (Semarang: Kolf en Co., 1867), 147.
Janssens. Pengangkatan Janssens sebagai Gubernur Jenderal Jawa didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, Janssens langsung diangkat dan menerima instruksi dari Kaisar Napoleon Bonaparte, yang menunjukkan bahwa Belanda telah menjadi bagian dari Kekaisaran Prancis. Dengan demikian, administrasi pemerintahan di Jawa kini berada di bawah kendali langsung Prancis, dan Belanda sebagai negara independen tidak lagi eksis. Wilayah Belanda, termasuk koloni-koloninya, diintegrasikan ke Kekaisaran Prancis sebagai bagian dari “Pays Bas Hollande”. 55 Oleh karena itu, Janssens tiba dan berkuasa mewakili penguasa Prancis, bukan penguasa Kerajaan Belanda seperti Daendels. Kedua, Daendels memang menyatakan mendukung Napoleon Bonaparte dan mengumumkan integrasi Jawa dengan Kekaisaran Prancis. Namun demikian, yang mengirim dia ke Batavia untuk menjadi Gubernur Jenderal (1808-1811) dan untuk memperkuat pertahanan Jawa sebagai basis melawan Inggris di Samudra Hindia, adalah Louis Napoleon. 56 Pemerintahan Janssens di bawah kekuasaan Prancis hanya berlangsung singkat, sekitar enam bulan, sebelum akhirnya harus menyerah kepada pasukan ekspedisi Inggris yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Samuel Auchmuty di Tuntang pada 18 September 1811. Meskipun singkat, periode pemerintahan Janssens memiliki makna penting dalam historiografi Hindia Belanda sebagai masa transisi dari kekuasaan Belanda ke Prancis, dan kemudian ke Inggris. Fondasi yang dibangun Daendels sebelumnya tidak cukup kuat untuk menghadapi serangan Inggris,
55 Apa yang dimaksud dengan Paysbas adalah bagian wilayah (Provinces unies des pays-bas). Meskipun dalam rancangan Prancis baru tahun 1790 Belanda dimasukkan sebagai program Paysbas, sebenarnya sejak abad XVII ide tersebut telah muncul sejak Spanyol melepaskan dominasi politiknya atas Belanda. Papers Relative to the Affairs of Belgium: Protocol of the Conference held at London between the plenipotentiaries of Austria, France, Great Britain, Prussia and Russia (London: J. Harrison and Sons, 1833), 107. 56 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 170.
menandai berakhirnya kekuasaan Prancis di Jawa, dan membuka babak baru di bawah pemerintahan kolonial Inggris.
3. Pemerintahan Inggris dan Rasionalisasi Tata Kelola Perang antara Inggris dan Prancis berdampak signifikan pada
kekuasaan kolonial di Nusantara. Inggris berhasil merebut daerah jajahan Belanda yang saat itu berada di bawah kekuasaan Prancis. Meskipun dibantu oleh Jenderal Jumel, Janssens tidak mampu menahan serangan Inggris. Setelah kalah dalam pertempuran di Meester Cornelis, pasukan Belanda-Prancis menyerah pada 18 September 1811. Akibatnya, semua daerah kekuasaan Belanda di Nusantara—termasuk Jawa, Palembang, Banjarmasin, Makassar, Madura, dan Sunda Kecil—jatuh ke tangan Inggris (1811-1816) di 57 bawah pimpinan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles. Inggris datang ke Jawa pada Agustus 1811 dengan tujuan membatalkan aneksasi ilegal oleh Prancis dan menempatkan Jawa di bawah perlindungan Britania Raya. Koloni Belanda sudah melemah akibat blokade laut Britania. Setelah perlawanan singkat yang berakhir dengan kekalahan Janssens, Thomas Stamford Raffles—yang berusia 30 tahun dengan pengalaman enam tahun di Timur—ditunjuk sebagai Letnan Gubernur Jawa dan wilayah sekitarnya. Sementara itu, wilayah bekas pendudukan Belanda lainnya di kepulauan tersebut dibagi menjadi tiga administrasi, yaitu Bengkulu, Selat Malaka, dan Maluku. Masing-masing wilayah itu dipimpin oleh perwira yang bertanggung jawab langsung kepada 58 Gubernur Jenderal Hindia Britania. Kekuasaan Inggris di Jawa diawali dengan penyerbuan terhadap keraton Kesultanan Yogyakarta. Sejarawan M.C. Ricklefs mencatat bahwa prajurit Eropa dan Sepoy India sejumlah 1.200 orang dibantu 800 prajurit dari keraton Mangkunegara di Surakarta, menyerbu 59 keraton Kesultanan Yogyakarta pada bulan Juni 1812. Menurut
57 Rijnenberg, Geschiedenis der Nederlanders op Java, 148. 58 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 71. 59 M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004 (Jakarta: Serambi
Peter Carey yang mendasarkan uraiannya pada sumber dalam khazanah pengetahuan Jawa yaitu babad, peristiwa penyerbuan keraton Kesultanan Yogyakarta oleh Raffles dan pasukannya dikenal dengan istilah “Geger Sepehi” (lafal Jawa dari kata Sepoy). 60 Pasukan Inggris melakukan penjarahan, antara lain salinan-salinan surat-menyurat antara Sunan dan Sultan, 61 alat persenjataan, wayang, semua gamelan keraton, arsip dan naskah-naskah. 62 Thomas Stamford Raffles adalah sosok fenomenal yang mencapai puncak karirnya pada usia muda. Raffles memulai karirnya di East India Company (EIC) pada usia 14 tahun sebagai juru tulis. Melalui kerja keras dan dedikasi, ia cepat naik pangkat, menjadi sekretaris di Pulau Pinang pada 1805, wakil gubernur jenderal untuk urusan negeri-negeri Melayu pada 1810, sekretaris utama pada Mei 1811, dan akhirnya Letnan Gubernur Jawa pada September 1811. Karier Raffles menunjukkan kemampuan dan dedikasinya dalam pemerintahan kolonial. 63 Raffles memiliki beberapa keberuntungan ketika memulai pemerintahannya di Jawa. Pertama, ia mendapatkan sekutu berharga yaitu Muntinghe, yang mendukung Inggris dan membantu Raffles dalam melaksanakan reformasi. Sebagai orang luar, Raffles mampu menilai sistem administrasi Belanda secara objektif dan memiliki pengalaman dalam administrasi wilayah tropis. Ia juga beruntung karena sebagian besar reformasi yang diusulkannya, disetujui oleh Muntinghe. Keberuntungan lainnya adalah bahwa Daendels telah lebih dulu membuka jalan bagi reformasi sebelum kedatangan Raffles. Raffles sendiri mengakui bahwa Daendels telah menciptakan administrasi yang lebih teratur, aktif, bersih, dan
Ilmu Semesta, 2007), 250. 60 Peter Carey, Inggris di Jawa 1811-1816 (Jakarta: Kompas, 2017), 27. 61 Peter Carey, Asal-Usul Perang Jawa: Pemberontakan Sepoy dan Lukisan Raden Saleh (Jakarta: Pustaka Azet, 1986), 97. 62 Peter Carey, Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855 (Jakarta: KPG-KITLV, 2012), 403-405. 63 Hazmirullah, Raes: Naskah Kitab Hukum dan Rekayasa Sosial di Jawa (Jakarta: Perpusnas Press, 2022), 1.
efisien. Dengan demikian, Raffles dapat melanjutkan pekerjaan yang telah dirintis oleh pendahulunya, sehingga proses reformasi dapat berjalan lebih lancar. 64 Pemerintahan Raffles di Jawa didasarkan pada prinsip-prinsip liberal yang bertujuan untuk mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum, terutama dalam bidang pertanian dan perdagangan. Ia berencana menerapkan sistem kolonial yang mirip dengan yang ada di India, yaitu sistem pajak tanah (landrent system). Sistem ini memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat. Pokok-pokok sistem Raffles meliputi: (1) penghapusan penyerahan wajib, kerja paksa, dan pemberian kebebasan bagi rakyat untuk bercocok tanam dan berdagang; (2) pengawasan langsung oleh pemerintah terhadap tanah dan memungut hasilnya tanpa melalui perantara bupati; dan (3) penyewaan tanah dilakukan berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya, serta memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengembangkan perekonomian mereka. 65 Pada masa pemerintahan Raffles, beberapa kebijakan penting diambil terkait dengan hubungan dengan raja-raja Jawa dan wilayah lainnya. Salah satunya adalah revisi perjanjian dengan raja-raja Jawa, yang berdampak pada pengurangan wilayah Banten hampir separuhnya serta penurunan sultan dari tahtanya. Pada 1815, sultan mengundurkan diri dan diberikan pensiun sebesar 10.000 dolar Spanyol per tahun. Selain itu, Raffles juga melakukan aneksasi wilayah Cirebon pada tahun yang sama. Di Palembang, Raffles berusaha memperoleh timah dari Sultan Mahmud Badaruddin. Setelah perjanjian Tuntang, sultan terpaksa mengakui kedaulatan Inggris dan menyerahkan Bangka serta Belitung yang kaya timah.
64 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900. Dari Emporium Sampai Imperium Jilid I (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), 293. 65 Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900. Dari Emporium Sampai Imperium Jilid I, 292–94.
Namun demikian, ketegangan antara Inggris dan Sultan Mahmud Badaruddin terus berlanjut, hingga akhirnya Inggris mengangkat Ahmad Najamuddin sebagai sultan. Sultan Mahmud Badaruddin terus melakukan perlawanan, hingga kembalinya kekuasaan Belanda pada 1816. Meskipun Belanda kembali berkuasa, mereka 66 juga tidak sepenuhnya dapat mengontrol Palembang. Reformasi Raffles terkait pertanahan dikenal dengan sistem sewa tanah atau landrent, yang bertujuan menggantikan kewajiban feodal dan setoran paksa. Dasar hukumnya adalah klaim bahwa pemerintah kolonial sebagai pengganti penguasa feodal memiliki seluruh tanah, sehingga petani dianggap sebagai penyewa yang wajib membayar sewa. Besarnya sewa berkisar antara seperempat hingga setengah dari hasil panen, tergantung pada kualitas tanah. Paradoksnya, klaim feodal ini justru digunakan sebagai dasar untuk memperkenalkan sistem pajak tanah modern. Kebijakan ini mendorong petani menjual hasil panen di pasar untuk membayar sewa tanah. Meskipun bertujuan memperkenalkan ekonomi pasar modern, Raffles tetap membutuhkan struktur kontrol sosial lama untuk mengumpulkan pembayaran sewa, sehingga elite lokal tetap 67 terlibat dalam proses tersebut. Sistem perpajakan individual masih sulit diterapkan dan justru menjadi sumber perebutan kekuasaan bagi elite lokal. Sistem setoran wajib kopi di Priangan tetap dipertahankan karena menguntungkan bagi negara. Di sisi lain, Raffles juga menjual tanah luas beserta desa dan penduduknya kepada pengusaha swasta yang diberi hak istimewa, seperti memungut pajak dan memanfaatkan tenaga penduduk untuk perkebunan tebu. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya reformasi, struktur kekuasaan dan kontrol 68 lama tetap berperan penting dalam sistem pemerintahan kolonial.
66 Suhartono, “Dampak Politik Hindia Belanda (1800-1830),” 159. 67 Jan Breman, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870 (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014), 121. 68 van Zanden dan Marks, Ekonomi Indonesia 1800–2010: Antara Drama dan Keajaiban Ekonomi, 84–85.
Keputusan Raffles pada awal abad ke-19 untuk membebankan pajak pada desa sebagai unit kolektif memiliki dampak besar. Berbeda dengan sistem di Hindia Barat yang memungkinkan penetapan pajak per individu, Raffles memilih mengandalkan kepala desa untuk mengumpulkan pajak. Dengan menjadikan kepala desa sebagai bagian dari administrasi kolonial, Raffles memanfaatkan struktur sosial yang sudah ada untuk memperlancar pemungutan pajak, meskipun kebijakan ini tetap membebani desa secara kolektif. 69 Raffles dihadapkan pada pilihan antara penetapan pajak secara kolektif (per desa) atau individual (perseorangan). Sebelumnya, pajak dikumpulkan melalui sistem penyerahan wajib yang dikenakan pada desa, memberi keleluasaan bagi bupati dan kepala desa. Namun demikian, Raffles menolak sistem ini karena berpotensi menimbulkan penindasan terhadap rakyat dan ketergantungan pada penguasa bumiputra. Ia lebih memilih penetapan pajak secara individual untuk memberikan kepastian hukum, meskipun penerapannya tidak mudah. Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan transparan. 70 Adapun isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles berpangkal pada peraturan tentang pemungutan hasil dari seluruh lahan pertanian, baik sawah maupun tegalan. Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi menjadi tiga kategori: terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III). Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut:
a. Pajak Tanah Sawah: Golongan I, 1/2 hasil panen, Golongan II, 2/5 hasil panen, dan Golongan III, 1/3 hasil panen.
b. Pajak Tanah Tegal: Golongan I, 2/5 hasil panen, Golongan II, 1/3 hasil panen, dan Golongan III, ¼ hasil panen. 69 Breman, Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870, 124, 128. 70 Kartodirdjo dan Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi, 43.
Pajak dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau hasil panen seperti padi atau beras. Pajak ini dipungut secara individual dari penduduk yang menggarap tanah jajahan oleh petugas pemungut pajak. Proses pemungutan pajak dilakukan secara bertahap. Awalnya, dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Pada 1813, sistem ini diperluas dengan penetapan pajak per desa. Baru pada 1814, pemerintah kolonial memerintahkan penetapan pajak secara individual untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak tanah yang digagas Raffles menghadapi banyak kesulitan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Banyak faktor yang menyebabkan sistem ini tidak berjalan sesuai rencana, seperti kurangnya pengukuran tanah yang akurat dan ketidakjelasan hukum terkait hak milik tanah. Selain itu, dominasi hukum adat, serta keterbatasan penduduk dalam menggunakan ekonomi uang juga menjadi penyebab. Akibatnya, pemungutan pajak tanah menimbulkan banyak kericuhan, penyelewengan, dan korupsi di kalangan pejabat yang menangani. Pelaksanaan sistem 71 ini akhirnya tidak berhasil mencapai tujuannya. Upaya reformasi Raffles dalam pemerintahan dan perpajakan di Jawa menemui banyak hambatan. Struktur masyarakat lokal dan kondisi sosial pada masa itu tidak memungkinkan terjadinya perubahan besar dalam waktu singkat. Kurangnya pemahaman Raffles tentang dinamika masyarakat Jawa juga menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, pada 1814 Raffles berencana memperkenalkan kitab hukum baru untuk memperbaiki sistem peradilan yang dianggap rumit dan membingungkan. Sebelum mengambil langkah ini, ia mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk pejabat kolonial dan tokoh masyarakat lokal, guna memastikan kebijakan yang lebih tepat dan kontekstual. Dengan
71 Kartodirdjo dan Suryo, Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi, 45.
pendekatan ini, Raffles berharap dapat membangun fondasi hukum yang lebih baik di Jawa. Raffles memanggil para residen dari sejumlah wilayah untuk menyampaikan laporan rinci mengenai situasi di daerah kekuasaan mereka. Setelah melakukan perjalanan keliling Jawa, Raffles berhasil mengumpulkan data dan bahan yang memadai untuk merumuskan dasar-dasar peraturan yang lebih komprehensif. Berdasarkan informasi ini, ia berencana menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. 72 Raffles juga berupaya mengurangi pengaruh politik para penguasa bumiputra dengan membatasi peran mereka hanya sebagai pejabat semacam polisi, tanpa otoritas dalam urusan pajak tanah. Ia menolak prinsip jabatan turun-temurun, seperti halnya Daendels, dan secara bertahap menghapus jabatan bupati dan bawahannya yang dianggap sebagai perantara yang tidak diperlukan. Tujuannya adalah membangun hubungan langsung dengan kepala desa dan penduduk, sehingga kontrol pemerintah kolonial lebih efektif dan terpusat. 73 Dalam proses yang begitu rumit, maka bisa dibayangkan bahwa reformasi administratif yang diperkenalkan pada awal abad ke-19, baik pada masa Daendels maupun Raffles, dirancang sebagai upaya rasionalisasi dan sentralisasi kekuasaan kolonial. Namun demikian, dalam praktiknya, efektivitas kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh aparat bumiputra yang menjalankan administrasi di tingkat lokal. Aturan kolonial sering kali ditafsirkan ulang, disesuaikan, atau bahkan dinegosiasikan dalam praktik sehari-hari pemerintahan, sehingga birokrasi kolonial tidak pernah sepenuhnya bekerja secara seragam. Agensi lokal tampak dalam cara pejabat pribumi mengelola pajak, tenaga kerja, dan hukum kolonial sesuai dengan kepentingan dan kondisi sosial setempat. 74
72 Hazmirullah, Raffles: Naskah Kitab Hukum dan Rekayasa Sosial di Jawa, 5–6. 73 R. D. H. Koesoemahatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia (Bandung: Bina Cipta, 1979), 11. 74 Ann Laura Stoler, Along the Archival Grain (Princeton: Princeton University Press, 2009), 43–68.
B. KONSOLIDASI ADMINISTRASI KOLONIAL DAN
IMAJINASI KESATUAN TERITORIAL, 1815-1890-AN
1. Sentralisasi Pemerintahan dan Peran Batavia Salah satu fenomena penting abad ke-19 di Indonesia adalah
proses integrasi wilayah ini ke dalam satu kesatuan administratif Hindia Belanda. Tentu saja proses ini bukanlah proses linier yang sepenuhnya ditentukan dari pusat kekuasaan kolonial. Di berbagai daerah, kebijakan integrasi tersebut dihadapi dengan beragam respons lokal, mulai dari penerimaan selektif, adaptasi pragmatis, hingga penolakan terbuka. Identitas kedaerahan tidak serta-merta lenyap, melainkan dinegosiasikan ulang dalam kerangka administrasi kolonial yang baru. Proses ini menunjukkan bahwa imajinasi teritorial kolonial dibentuk melalui interaksi dinamis antara proyek negara dan pengalaman sosial masyarakat lokal. Serah terima wilayah jajahan di Jawa dari Inggris kepada Belanda terjadi pada 1816, disusul penyerahan wilayah lain seperti Makassar, Timor, Palembang, Bangka, dan Banjarmasin. Wilayah Maluku dan Benggala di India diserahkan pada 1817, sementara Malaka dan wilayah Pantai Koromandel menyusul pada 1818 karena adanya penundaan dari pejabat Inggris setempat. Untuk mengimbangi kehilangan wilayah tersebut, Inggris mendirikan 75 Singapura pada 1819 sebagai pangkalan strategis di Asia Tenggara. Pada 1818, wilayah Hindia Belanda terbatas pada daerah-daerah yang diterima kembali dari Inggris. Namun demikian dalam satu abad kemudian, Belanda berhasil memperluas kekuasaannya hingga mencakup hampir seluruh kepulauan Nusantara. Proses ekspansi ini terbagi dalam tiga periode utama: 1816-1830, 1830- 1870, dan 1870-1915. Periode pertama (1816-1830) fokus pada rehabilitasi dan pemulihan ekonomi Belanda yang terganggu akibat pendudukan Prancis, dengan memanfaatkan tanah jajahan
75 A.B. Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah, Jilid 5: Masa Pergerakan Kebangsaan (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 18.
sebagai sumber daya untuk memulihkan ekonomi negeri induk. Tanah jajahan dianggap sebagai “sapi perahan” untuk mendukung kemakmuran Belanda. 76 Selama periode ini, terjadi beberapa perlawanan besar, seperti Perang Maluku yang dikenal juga sebagai Perang Pattimura (1817) di Maluku dan Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830) di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Meskipun penyebabnya berbeda, hasilnya sama: Belanda berhasil menang dan semakin mengukuhkan kekuasaannya. Di Sumatera Barat, Perang Padri juga berlangsung dalam periode ini dan terus berlanjut hingga 1830-an karena Belanda lebih fokus menangani perang di Jawa, dalam memperluas dan mengkonsolidasikan kekuasaan kolonialnya di Nusantara. Periode kedua (1830-1870) dalam proses ekspansi kolonial Belanda dikenal sebagai masa konsolidasi, ditandai dengan penerapan sistem Tanam Paksa (cultuurstelsel). Kebijakan ini mewajibkan penduduk bumiputra menanam tanaman komersial seperti kopi, teh, dan gula untuk diekspor ke Eropa. Tanam Paksa membawa keuntungan besar bagi Belanda, namun juga menimbulkan penderitaan luas bagi penduduk lokal akibat beban kerja paksa dan penyitaan tanah. Sistem ini menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pendapatan kolonial Belanda. 77 Gubernur Jenderal Van den Bosch (1830-1833) menjadikan keuntungan ekonomi sebagai prinsip utama pemerintahan kolonial Belanda dan berencana membatasi fokus kekuasaannya hanya pada Jawa, Sumatera, dan Bangka karena sumber daya timahnya. Namun demikian, sejak 1840-an, Belanda semakin aktif di luar Jawa karena berbagai alasan, terutama motif ekonomi untuk melindungi perdagangan antarpulau. Di sisi lain, banyak pejabat Belanda di daerah yang melakukan ekspansi karena ambisi pribadi untuk mendapatkan kemuliaan atau
76 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
18.
77 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
18.
kenaikan pangkat, meskipun hal ini bertentangan dengan kebijakan resmi Batavia yang ingin menghindari perluasan wilayah. Ada dua pertimbangan utama yang mendorong Belanda untuk melakukan ekspansi lebih luas di Nusantara. Pertama, untuk menjaga keamanan wilayah yang sudah dikuasai, Belanda merasa perlu menaklukkan daerah-daerah lain yang berpotensi mendukung atau memicu perlawanan. Kedua, pada akhir abad ke-19, ketika persaingan kolonial antara negara-negara Eropa mencapai puncaknya, Belanda ingin mengamankan klaim mereka atas wilayah di luar Jawa untuk mencegah campur tangan kekuatan Barat lainnya. Hal ini memaksa Belanda mengamankan wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak dianggap penting. Kedua faktor ini mendorong Belanda untuk memperluas wilayah kekuasaan mereka di Nusantara. 79
2. Pembentukan Wilayah Administratif di Jawa dan Luar Jawa
a. Jawa dan Kepulauan Sunda Kecil
Perluasan kekuasaan kolonial melalui ekspedisi militer pada akhir abad ke-19 sering dipahami sebagai keberhasilan negara kolonial menundukkan wilayah-wilayah yang sebelumnya otonom. Namun, keberhasilan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, melainkan juga oleh respons aktif masyarakat lokal. Perlawanan bersenjata, resistansi sosial, serta strategi kompromi politik menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara memiliki kapasitas untuk memengaruhi ritme dan batas ekspansi kolonial. Dalam hal ini, perlawanan lokal bukan sekadar gejala kedaerahan, tetapi bagian dari proses historis yang membentuk relasi kuasa kolonial secara keseluruhan. Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830) merupakan salah satu konflik besar di Jawa yang dipimpin oleh Pangeran
78 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 200. 79 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 200.
Gambar 1.2 Istana Gubernur Jenderal (Sekarang Istana Merdeka) di Batavia. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
Gambar 1.3 Istana Gubernur Jenderal (Sekarang Istana Negara) di Batavia. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
Diponegoro. Perang ini menimbulkan ketakutan bagi Pemerintah Hindia Belanda, karena memiliki dimensi keagamaan yang kuat, sehingga menciptakan solidaritas tinggi di kalangan penduduk. Latar belakang Pangeran Diponegoro yang tumbuh di lingkungan pesantren dan jauh dari istana, membuat ia memimpin perang ini dengan semangat perlawanan yang kuat. Perlawanan ini juga dipengaruhi oleh harapan akan datangnya Ratu Adil dan ajaran agama. Sebelum perang pecah, Yogyakarta mengalami ketidakstabilan dan kebencian terhadap Belanda yang semakin kuat. Hal itu ditandai dengan penyebaran pengaruh buruk seperti minuman keras dan pesta di lingkungan keraton—sesuatu yang sangat ditentang oleh Pangeran Diponegoro. Perlawanan ini menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dengan sentimen agama dan budaya yang kuat. 80 Residen Yogyakarta pada masa itu, Nahuys van Burgst, berperan dalam memperkenalkan gaya hidup Belanda di wilayah tersebut. Namun demikian, hubungan antara Pangeran Diponegoro dan Belanda semakin memburuk, terutama setelah penangkapan beberapa ulama, termasuk Kiai Murmo, yang memicu kemarahan Pangeran Diponegoro. Faktor lain yang mendorong perlawanan adalah pembatalan kontrak sewa tanah di Vorstenlanden, khususnya di Kesultanan Yogyakarta, yang terjadi pada masa pemerintahan Residen Nahuys. Selain itu, ekonomi Belanda mengalami kemunduran setelah Hindia Timur jatuh ke tangan Inggris, yang menyebabkan banyak pengusaha swasta mengalami kerugian besar karena harus menarik investasi mereka. Semua faktor ini berkontribusi pada meningkatnya ketegangan dan memicu Pangeran Diponegoro untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. 81
80 Peter Carey, Sisi Lain Diponegoro (Babad Kedung Kebo dan Historiogra Perang Jawa) (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2018), 39. 81 Harto Juwono, “Pembatalan Sewa Tanah di Vorstenlanden Tahun 1823: Kasus Kontra Lex Rei Sitae,” Mozaik: Jurnal Ilmu Humaniora 14, no. 2 (2013): 117.
Konflik internal Kesultanan Yogyakarta juga berperan memicu perang ini. Pangeran Diponegoro merasa tidak puas dengan situasi di keraton, terutama setelah dua sahabat dekatnya, Kartodirdjo dan Pengulu Ageng Kiai Rahmanudin, dipecat dari jabatan mereka. Pemecatan ini diduga kuat dipengaruhi oleh Patih Danurejo IV dan Ratu Ageng. Selain itu, praktik korupsi seperti jual beli jabatan dan penggelapan uang, termasuk gaji wali Sultan, semakin memperburuk keadaan. Lemahnya pengawasan dari Residen Belanda terhadap praktik-praktik ini menambah frustasi Pangeran Diponegoro dan memicu perlawanan yang lebih besar terhadap Belanda dan pihak keraton yang dianggap korup. Konflik internal ini menjadi salah satu pemicu utama pecahnya Perang Diponegoro. 82 Pada Juni 1825, Smissaert melakukan perbaikan jalan di Yogyakarta dengan memasang patok batas. Namun demikian, Danurejo IV tidak memberitahu Pangeran Diponegoro bahwa patok-patok tersebut melewati pagar kawasan Tegalrejo, yang memicu konflik antara pekerja dan pendukung Pangeran Diponegoro. Berbagai upaya diplomasi yang dilakukan, termasuk pengiriman Danurejo dan kemudian Raden Tumenggung Sindunegoro, gagal meredakan situasi. Ketika asisten residen Chevallier berencana menangkap Pangeran Diponegoro, sang pangeran justru melarikan diri dan mengumumkan perang terhadap Belanda pada 21 Juli 1825. 83 Perang Diponegoro merupakan salah satu perlawanan terbesar di Jawa yang meluas hingga Mancanegara Timur dan mendapat dukungan dari sejumlah bupati setempat. Meskipun mencerminkan semangat perjuangan yang kuat, perang yang berlangsung selama lima tahun tersebut berakhir dengan kekalahan Pangeran Diponegoro. Sebagai konsekuensinya, Pemerintah Hindia Belanda menuntut Kesultanan Yogyakarta membayar ganti rugi biaya perang
82 Carey, Sisi Lain Diponegoro (Babad Kedung Kebo dan Historiografi Perang Jawa), 643–44. 83 Carey, Sisi Lain Diponegoro (Babad Kedung Kebo dan Historiografi Perang Jawa), 634–44.
berdasarkan perjanjian antara pemerintah kolonial Belanda dan Sultan Hamengkubuwono II pada 1826. Total biaya perang yang harus ditanggung oleh Kesultanan Yogyakarta mencapai 20 juta gulden, jumlah yang sangat besar pada masa itu. Beban keuangan ini semakin memberatkan rakyat Yogyakarta dan menjadi salah satu konsekuensi langsung dari kegagalan perlawanan Pangeran Diponegoro. 84 Pemerintah Hindia Belanda meragukan kemampuan Kesultanan Yogyakarta untuk membayar ganti rugi biaya perang sebesar 20 juta gulden. Oleh karena itu, mereka membentuk sebuah komite untuk mengatur pembagian wilayah sebagai bentuk kompensasi. Sebelum penangkapan Pangeran Diponegoro, Van den Bosch menunjuk Pieter Markus, J.I van Sevenhoven, dan Nahuys van Burgst sebagai komisaris pada 17 April 1830 untuk menangani masalah ini. Pembentukan komite ini menunjukkan langkah strategis Belanda untuk mengamankan klaim mereka atas wilayah dan sumber daya Yogyakarta sebagai ganti rugi perang. 85 Setelah penangkapan Pangeran Diponegoro, komisi yang dibentuk oleh Pemerintah Hindia Belanda tiba di Yogyakarta untuk membahas kompensasi itu. Namun demikian, kesepakatan dengan Kesultanan Yogyakarta belum bisa ditetapkan karena Pemerintah Hindia Belanda menunggu hasil perundingan serupa dengan Kasunanan Surakarta. Ini menunjukkan bahwa Belanda ingin menyamakan perlakuan dan mengatur klaim mereka terhadap kedua kerajaan Jawa secara bersamaan. 86 Perundingan antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Kasunanan Surakarta dimulai pada 12 Mei 1830, dihadiri oleh Panembahan Buminata, Pangeran Adipati Purabaya, dan Patih Sosrodiningrat II. Panembahan Buminata, sebagai juru bicara Sunan, meminta agar bupati-bupati di wilayah yang diambil alih tetap
84 Sukrismiyati, “Strategi Politik Pakubuwana VI Melawan Kolonial Belanda Tahun 1823-1830,” Jurnal Candi 12, no. 2 (2015): 135. 85 Vincent J. H. Houben, Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta 1830-1870 (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2002), 43. 86 Houben, Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta 1830-1870,
43.
menghadap Sunan setahun sekali sebagai tanda penghormatan, tetapi permintaan ini ditolak Belanda. Pada 29 Mei 1830, Pakubuwana VI akhirnya menyetujui untuk patuh pada Pemerintah Hindia Belanda dengan syarat bupati di Mancanegara tetap memberikan penghormatan tahunan kepada Sunan. Namun demikian, Belanda bersikeras menolak syarat tersebut, menunjukkan keinginan mereka untuk mengeliminasi sisa-sisa kekuasaan simbolik yang dimiliki oleh Sunan atas wilayah mancanegara. 87 Nahuys dan Merkus, yang tidak puas dengan keputusan Pakubuwana VI terkait pengambilan wilayah Mancanegara, Banyumas, dan Bagelen, memutuskan untuk menggulingkan Sunan dari tahtanya. Pada 8 Juni 1830, Pakubuwana VI ditangkap di Mancingan oleh Residen Yogyakarta J.F.W. van Nes dan Letnan Kolonel B. Sollewijn, dan kemudian diasingkan ke Ambon pada 3 Juli 1830. Setelah kekosongan kekuasaan, Pangeran Purbaya dilantik sebagai Pakubuwana VII pada 14 Juni 1830. Van den Bosch kemudian mengirimkan surat kepada Pakubuwana VII, mendesaknya untuk menyetujui semua keputusan yang telah diambil oleh komisaris Belanda. Pada 22 Juni 1830, Pakubuwana VII, didampingi oleh Panembahan Bumi, secara resmi menyetujui perjanjian yang telah ditetapkan, menandai penyerahan kekuasaan Surakarta kepada Pemerintah Hindia Belanda. 88 Pada 3 Juli 1830, Raad van Indie yang diwakili oleh Pieter Markus menggelar pertemuan di Pendopo Sepreh, yang menghasilkan Perjanjian Sepreh. Dalam perjanjian ini, Pemerintah Hindia Belanda, Kasunanan Surakarta, dan Kesultanan Yogyakarta sepakat bahwa wilayah Mancanegara akan berada di bawah kekuasaan penuh Pemerintah Hindia Belanda. Para bupati di wilayah Mancanegara, termasuk Bupati Nganjuk dan Bupati Pace, turut menandatangani perjanjian ini. Hasilnya, wilayah Mancanegara yang sebelumnya
87 Houben, Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta 1830-1870,
59.
88 Houben, Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta 1830-1870,
67.
berada di bawah pengaruh Kasunanan dan Kesultanan secara resmi beralih di bawah pengawasan dan kekuasaan langsung Pemerintah Hindia Belanda. Para pemimpin wilayah Mancanegara kini harus patuh kepada Raja Belanda, Gubernur Jenderal, dan residen setempat. Perjanjian yang ditandatangani oleh 23 bupati dan mulai berlaku pada 4 Juli 1830 ini, semakin memperkuat kontrol kolonial atas Jawa. 89 Dengan ditandatanganinya Perjanjian Sepreh pada 1830, Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta secara resmi kehilangan kontrol atas wilayah Mancanegara Wetan (Timur) dan wilayah lainnya yang menjadi bagian dari Mancanegara. Wilayah-wilayah ini diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga mengurangi kekuasaan politik dan ekonomi kedua kerajaan tersebut. Perluasan wilayah kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan dengan Jawa. Di banyak daerah luar Jawa, Belanda sebelumnya tidak memiliki alasan kuat untuk menguasai wilayah tersebut secara langsung. Meskipun Belanda telah menjalin hubungan dengan beberapa daerah melalui perdagangan, mereka belum menjadi kekuatan dominan di banyak tempat. Pos-pos perdagangan yang didirikan oleh VOC pada abad-abad sebelumnya banyak yang ditinggalkan atau diduduki oleh Inggris selama Revolusi Prancis, sehingga hubungan dengan Belanda menjadi terputus. Pada abad ke-19, Belanda mulai meningkatkan aktivitasnya di luar Jawa, terutama karena persaingan kolonial dengan negara-negara Eropa lainnya dan keinginan untuk mengamankan sumber daya dan rute perdagangan penting. Hal ini memicu upaya Belanda untuk memperluas dan mengkonsolidasikan kekuasaannya di berbagai wilayah di Nusantara. 90 Penghapusan atau pelemahan kekuasaan politik formal penguasa lokal tidak secara otomatis menghilangkan pengaruh
89 van Lawick van Pabst, Resolutie. Bijlage XXV. Perjanjian Sepreh, 3 Juli 1830 (Arsip Nasional Republik Indonesia, 1830). 90 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 201.
sosial mereka. Elite lokal tetap mempertahankan agensi melalui jaringan patronase, legitimasi kultural, dan kontrol atas sumber daya lokal. Transformasi kekuasaan kolonial justru mendorong elite setempat untuk menyesuaikan strategi mereka, sehingga relasi kuasa di tingkat lokal terus beroperasi di luar struktur administratif formal negara kolonial. 91 Hal itu seperti yang terjadi di Madura dan di Bali. Madura memiliki sejarah keterlibatan yang panjang dengan Belanda, terutama karena peran orang Madura di Jawa sejak abad ke-17. Pada awalnya pulau ini tidak memiliki nilai ekonomi yang besar bagi Belanda, karena tanahnya yang kurang subur dan keterbatasan sumber daya alamnya. Madura menjadi penting sebagai pemasok tenaga kerja dan serdadu kolonial. Pada paruh kedua abad ke-19, Madura mulai memiliki nilai ekonomi yang lebih besar karena perannya sebagai pemasok utama garam bagi Belanda. Garam menjadi komoditas penting dan menguntungkan bagi pemerintah kolonial karena merupakan monopoli yang strategis di seluruh Nusantara. Peran ini menjadikan Madura semakin terintegrasi dalam ekonomi kolonial Belanda. 92 Dalam bidang pemerintahan, Madura mengalami berbagai perubahan kebijakan di bawah kekuasaan Belanda. Pada 1817, seluruh Madura dijadikan satu keresidenan, dan kemudian pada 1828 menjadi bagian dari Keresidenan Surabaya, menjadikan Jawa dan Madura satu kesatuan administrasi. Sebelumnya, penguasa Madura memiliki otonomi dalam urusan internal, tetapi Belanda mulai ikut campur dengan mengatur gelar dan mengurangi hak-hak istimewa mereka. Gelar-gelar seperti sultan yang pernah diberikan oleh Daendels dan Raffles kepada beberapa penguasa Madura, tidak lagi diberikan pada abad ke-19. Pada 1887, penguasa Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep diturunkan statusnya menjadi setara
91 Lihat misalnya Henk Schulte Nordholt, The Spell of Power (Leiden: KITLV Press, 1996) 92 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 202.
dengan bupati di Jawa, menjadikan mereka pemimpin kabupaten bawahan langsung Pemerintah Hindia Belanda. Belanda semakin mengukuhkan kontrolnya atas Madura dengan menjadikan pulau itu sebagai keresidenan tersendiri pada 1857, dengan kantor residen di Pamekasan. Langkah ini menunjukkan perhatian Belanda untuk memperkuat administrasi dan eksploitasi ekonomi di Madura. Selanjutnya, pemerintah kolonial mengambil langkah lebih jauh dengan menghapuskan kerajaan-kerajaan lokal seperti Kerajaan Sumenep pada 1883. Dengan Besluit 18 Oktober 1883, Kerajaan Sumenep dihapuskan dan administrasi baru mulai berlaku pada 1 November 1883. Semua institusi upeti dicabut, kecuali beberapa desa tertentu yang memiliki status khusus seperti desa perdikan dan percaton. 94 Kerajaan Bangkalan menjadi Kerajaan Madura terakhir yang dihapuskan oleh Belanda. Proses penggerogotan otoritas Bangkalan dimulai pada 1863 setelah kematian Panembahan Cakra Adiningrat pada 1862. Belanda memanfaatkan momen ini untuk mereorganisasi pemerintahan bumiputra dan meningkatkan kontrolnya. Mereka menuntut agar Distrik Sampang dipisahkan dari Bangkalan dan ditempatkan di bawah kekuasaan langsung residen di Pamekasan. Alasannya adalah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di Sampang. Meskipun Panembahan Bangkalan awalnya menolak, kesepakatan akhirnya tercapai. Distrik Sampang dan sebagian wilayah Bangkalan Utara dijadikan subkabupaten yang dipimpin oleh seorang ronggo. Ronggo Sampang bertanggung jawab atas urusan perbendaharaan
93 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 202. 94 Pajak tanah diperkenalkan dan pengaturannya ditangani oleh kontrolir-kontrolir pemerintah. Personil-personil bumiputra dalam administrasi baru semuanya digaji dengan tunai, sebagai ganti hilangnya hak-hak istimewa dan pelayanan tenaga kerja mereka. Hak milik panembahan dianggap milik umum dan diambil alih tanpa imbalan. Hak milik itu terdiri atas istana, rumah asisten Residen, kantor Asisten Residen, Benteng (kemudian digunakan untuk penjara), barak-barak barisan, pesanggrahan (rumah tamu) di Kaduara, kapal “Fathool Rachman” dan “Si Sumenep”, dan lainnya. Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940 (Yogyakarta: Pusat Antar Universitas-Studi Sosial Universitas Gadjah Mada, 1988), 176.
dengan pengawasan ketat dari seorang commies Belanda dan asisten residen di Sampang. Pegawai bumiputra di subkabupaten ini mulai digaji oleh Pemerintah Belanda, sementara beberapa posisi tertentu masih dibayar oleh panembahan. 95 Bali memiliki dinamika berbeda dibandingkan Madura. Meskipun Belanda telah berinteraksi dengan Bali sejak abad ke-18—terutama sebagai pembeli budak dan pertikaian melawan prajurit Bali di Jawa—mereka tidak mengontrol Bali secara langsung hingga abad ke-19. Pada 1816, pemerintah Hindia Belanda mencoba meyakinkan raja-raja Bali, agar menerima kekuasaan Belanda, tetapi upaya ini tidak berhasil. Meskipun sejumlah raja Bali bersedia menyediakan prajurit untuk angkatan perang kolonial, mereka tetap menjaga kemerdekaan dan otonomi politik. Situasi ini menunjukkan bahwa Bali relatif masih independen pada masa itu, berbeda dengan Madura yang semakin terintegrasi dalam administrasi kolonial Belanda. Konflik dan ketegangan antara Bali dan Belanda terus berlanjut hingga akhirnya Belanda melakukan intervensi militer pada akhir abad ke-19 untuk menguasai Bali sepenuhnya. 96 Hingga 1891, Lombok adalah wilayah merdeka di bawah Kerajaan Mataram. Status ini berubah setelah pecah pemberontakan terhadap Raja Karangasem yang berujung pada Perang Lombok. Konflik bermula dari perselisihan antara Klungkung dan Mengwi di Bali. Anak Agung yang berada di Mataram mendukung Mengwi. Pada 22 Juni 1891, lebih dari 6.000 pasukan Sasak dikirim, namun mereka akhirnya ditinggalkan. Perlawanan besar terjadi pada 7 Agustus 1891, dikenal sebagai Perang Praya II, dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Lalu Ismail, Haji Dolah, dan Mamiq Sophiaan. 97 Pemberontakan masyarakat Sasak di Lombok Timur pada 1891 menjadi alasan bagi pemerintah Hindia Belanda untuk melakukan
95 Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940, 178–79. 96 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 202–3. 97 Lalu Muh. Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” Jurnal Politik Pemerintahan 10, no. 1 (2017): 47.
intervensi militer. Awalnya, Belanda melakukan blokade yang
tidak efektif, sehingga pada 1894 mereka melancarkan serangan
besar-besaran dengan mengirimkan pasukan ekspedisi. Meskipun
pasukan Bali berhasil mengalahkan serangan pertama, Belanda
membalas dengan bala bantuan tambahan yang lebih kuat.
Pertempuran sengit pun terjadi, dan akhirnya Belanda berhasil
merebut ibu kota kerajaan Mataram di Lombok. Pasukan Bali kemudian melakukan perlawanan terakhir di Cakranegara, yang berakhir dengan kekalahan mereka dalam sebuah puputan—upaya terakhir pasukan Bali untuk melawan Belanda hingga titik darah penghabisan. Kemenangan ini memungkinkan Belanda untuk menguasai Lombok sepenuhnya dan memperluas dominasi mereka di wilayah Indonesia timur. 98 Kepulauan Sunda Kecil, termasuk Lombok, baru sepenuhnya berada di bawah kekuasaan efektif pemerintah Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Wilayah-wilayah penting di kawasan ini meliputi Sumbawa, Flores, Sumba, Savu, Roti, Timor, serta gugusan Pulau Solor dan Alor. Flores menjadi fokus utama kegiatan Belanda pada abad ke-19 karena perdagangan budak dan perampasan kapal yang terdampar. Belanda mengirimkan ekspedisi ke Flores pada 1838 dan 1846 untuk mengamankan kepentingan mereka. Pada 1859, Portugis mengakui kekuasaan Belanda atas Flores, meskipun mereka masih menguasai Timor Timur. Belanda kembali mengirimkan ekspedisi militer ke Flores pada 1890 untuk melindungi eksplorasi timah, dan pada 1907-1908, mereka berhasil menguasai seluruh Flores setelah menumpas pemberontakan lokal. Wilayah Nusa Tenggara lainnya juga ditaklukkan secara definitif antara 1905-1907, kecuali Timor Timur yang tetap di bawah kekuasaan Portugis hingga pertengahan abad ke-20. 99
98 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 206. 99 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 206.
b. Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku
Pemerintah Hindia Belanda menunjuk Johannes van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal dengan mandat untuk meningkatkan keuntungan kolonial. Penunjukan ini dilakukan setelah serangkaian konflik besar seperti Perang Padri (1815-
1824) dan Perang Diponegoro (1825-1830) serta penumpasan bajak laut. Van den Bosch memperkenalkan cultuurstelsel, sebuah sistem yang memungkinkan eksploitasi maksimal atas sumber daya pedesaan Jawa. Di bawah sistem ini, setiap desa diwajibkan menyediakan seperlima dari lahan subur mereka untuk tanaman yang ditentukan pemerintah, seperti indigo, kopi, dan tebu. Selain itu, setiap petani dewasa diwajibkan menyediakan seperlima dari waktu kerjanya untuk mengolah tanaman tersebut. Meskipun demikian pada praktiknya, ketentuan ini sering kali diperluas melebihi proporsi yang ditetapkan. Lahan yang digunakan untuk tanaman komersial jauh lebih luas dari seharusnya, dan pemaksaan beban kerja kepada petani yang sangat berat. Van den Bosch juga menggunakan sistem bonus dan insentif untuk memastikan kerja sama dari bupati Jawa, yang berperan penting dalam mengawasi pelaksanaan cultuurstelsel. Dengan strategi ini, van den Bosch hanya membutuhkan sedikit pegawai administrasi Belanda untuk mengawasi jalannya sistem. Meskipun cultuurstelsel membawa keuntungan besar bagi Belanda—dengan laba yang mencapai 800 juta gulden antara 1830 dan 1877—namun sistem ini juga menerima banyak kritik, terutama terkait dengan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Kritik yang paling terkenal datang dari Multatuli melalui novelnya Max Havelaar yang terbit pada
1860. Meskipun begitu, kritik ini lebih fokus pada penyalahgunaan dan dampak negatif sistem tersebut daripada sistem itu sendiri. Pemerintah kolonial tetap puas dengan keuntungan besar yang diperoleh dari sistem ini, tanpa melakukan perubahan signifikan hingga beberapa dekade kemudian.
100
100 Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya. Jilid I, 75.
Laporan politik Belanda pada 1837 menunjukkan bahwa perluasan wilayah di pantai utara dan timur Sumatera belum dianggap prioritas saat itu. Namun demikian, pendudukan daerah Bonjol pada tahun yang sama merupakan langkah strategis untuk memperkuat kekuasaan Belanda di pantai barat Sumatera. Laporan itu juga menyebutkan potensi pengalihan perdagangan dari pedalaman ke pelabuhan-pelabuhan di pantai barat, yang mungkin mengurangi keharusan untuk ekspansi lebih lanjut. Meskipun demikian, laporan ini juga mencatat bahwa jika kepentingan Belanda berubah di masa depan, dalih “memberantas bajak laut” dapat digunakan sebagai pembenar untuk melakukan pendudukan 101 lebih lanjut di wilayah tersebut. Keterlibatan Belanda di Sumatra semakin intensif setelah Perang Padri di Sumatra Barat dan penandatanganan Traktat 102 Siak pada 1858. Melalui perjanjian tersebut maka Kedudukan Kesultanan Siak sebagai bagian dari pemerintah kolonial Belanda semakin tegas. Hal ini tercermin dari sejumlah kesepakatan dalam perjanjian itu, antara lain: (1) Sultan dan Raja Muda harus bersumpah setia kepada Gubernur Jenderal dan memperoleh persetujuan dari wakilnya di Riau; (2) setiap hubungan dengan pihak asing, termasuk mereka yang hendak menetap dan berusaha di wilayah Siak, harus mendapat izin dari pemerintah kolonial Belanda; (3) Belanda diperbolehkan mendirikan pos militer di 103 wilayah kerajaan. Aspek yang sangat krusial dalam Traktat Siak adalah yang berkaitan dengan penegasan wilayah kekuasaan. Dalam perjanjian tersebut disebutkan, bahwa kekuasaan pemerintah kolonial
101 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
25.
102 Anthony Reid, The Contest for North Sumatra: Aceh, the Netherlands and Britain, 1858-1898 (Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1969),
26.
103 Reid, The Contest for North Sumatra: Aceh, the Netherlands and Britain, 1858-1898, 27. Lihat juga W. H. M. Schadee, Geschiedenis van Sumatra’s Oostkust (Amsterdam: Oostkust van Sumatra-Instituut, 1918), 73–77.
Belanda tidak hanya mencakup wilayah teritorial resmi Kesultanan Siak, tetapi juga wilayah taklukan di pantai timur Sumatra. Dengan demikian, kerajaan-kerajaan di sepanjang wilayah tersebut seperti Asahan, Batu Bara, Serdang, Deli, Langkat dan Tamiang sebagai wilayah taklukan Siak, harus menjadi bagian dari pemerintah kolonial Belanda. 104 Traktat Siak menjadi pintu masuk bagi Belanda untuk menguasai kerajaan-kerajaan di pantai timur Sumatra. Sementara itu, peningkatan aktivitas pelayaran di Selat Malaka setelah pembukaan Terusan Suez turut menimbulkan gangguan keamanan laut akibat aktivitas bajak laut Aceh. Belanda, yang terikat perjanjian dengan Inggris terkait Aceh, akhirnya mengadakan perundingan yang menghasilkan tiga perjanjian pada
- Perjanjian ini membuka jalan bagi intervensi lebih lanjut oleh Belanda di wilayah tersebut.
105 Perundingan Belanda-Inggris pada 1871 menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, Belanda diizinkan merekrut tenaga buruh dari India untuk bekerja di Suriname. Kedua, Belanda menyerahkan posisinya di Ghana kepada Inggris. Ketiga, dan yang paling signifikan dalam konteks Sumatra, Inggris setuju untuk tidak lagi menentang ekspansi Belanda di pulau tersebut. Perjanjian ini sering disebut sebagai Traktat Sumatra karena dampaknya yang besar terhadap kontrol Belanda atas wilayah tersebut. Dengan dukungan Inggris, Belanda kemudian memulai ekspansi lebih lanjut. Perang Aceh yang dimulai pada 1873 dan berlangsung selama tiga dekade, adalah yang paling terkenal dalam upaya ekspansi ini. Perang tersebut menjadi salah satu konflik kolonial terpanjang dan paling berdarah dalam sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia. 106
104 Reid, The Contest for North Sumatra: Aceh, the Netherlands and Britain, 1858-1898, 30. 105 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
26.
106 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
26.
Penancapan kekuasaan Belanda di Kalimantan melalui proses yang panjang dan penuh perlawanan. Di Kalimantan Barat, masyarakat Cina memiliki kontrol nyata atas daerah pertambangan. Campur tangan pemerintah Belanda melalui kekerasan tidak hanya mengakhiri keterlibatan mereka dalam sektor ini, tetapi juga menyebabkan kemunduran usaha pertambangan di wilayah tersebut. Setelah itu, banyak orang Cina di Kalimantan Barat beralih ke sektor pertanian sebagai alternatif mata pencaharian. Langkah ini menunjukkan bagaimana kebijakan kolonial Belanda tidak hanya berdampak pada struktur politik, tetapi juga mengubah dinamika ekonomi dan sosial di Kalimantan Barat. 107 Kalimantan menjadi ajang persaingan antara Inggris dan Belanda pada awal abad ke-19, dengan masing-masing memiliki kepentingan berbeda. Inggris lebih fokus dalam menjaga agar tidak ada kekuatan Eropa lain yang menguasai wilayah strategis di jalur pelayaran antara India dan Cina, terutama di Kalimantan Barat dan Utara. Sementara itu, Belanda memiliki kepentingan kolonial yang lebih besar, terutama karena Kalimantan berdekatan dengan Laut Jawa dan menjadi basis bajak laut serta komunitas Cina yang anti-Belanda. Belanda berupaya menguasai pesisir selatan dan barat Kalimantan meskipun wilayah pedalamannya kurang dikenal dan dianggap kurang bernilai pada saat itu. 108 Pada akhir 1820-an dan 1830-an, pemerintah Hindia Belanda menandatangani perjanjian dengan beberapa kerajaan di Kalimantan, seperti Pontianak, Mempawah, Sambas, dan kerajaan kecil lainnya di pesisir barat. Namun demikian, implementasi kekuasaan Belanda di daerah-daerah ini masih sangat terbatas. Contohnya, pada 1834, garnisun Belanda di Mempawah hanya terdiri dari satu perwira bumiputra dan empat polisi. Belanda tidak banyak melakukan intervensi di sejumlah wilayah hingga 1840-an
107 W. F. Wertheim, Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999), 32. 108 Wertheim, Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial, 32.
setelah perjanjian tersebut. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Belanda pernah memiliki pos VOC yang kemudian ditarik mundur oleh Daendels pada 1809. Belanda kembali ke Banjarmasin pada 1817 dan Sultan Banjarmasin menyerahkan beberapa wilayah, termasuk Kotawaringin, kepada pemerintah Hindia Belanda. 109 Pada 1818, Kesultanan Pontianak dan Sambas menjadi bawahan Pemerintah Hindia Belanda melalui perjanjian, tetapi perhatian serius dari pemerintah kolonial masih minim. Traktat London 1824 memastikan Inggris tidak akan mengganggu pengaruh Belanda di Kalimantan. Namun ddemikian, ketika James Brooke menjadi Raja Sarawak pada 1841, Belanda mulai bertindak untuk mengamankan kekuasaannya. Kegagalan ekspedisi Erskine Murray menunjukkan, bahwa wilayah yang diabaikan Belanda ternyata menarik bagi petualang Eropa lainnya. Hal ini mendorong Belanda mengadopsi kebijakan ekspansi yang lebih aktif. Pada 1840-an dan 1850-an, Belanda mulai campur tangan di sejumlah wilayah, menengahi konflik internal, dan menandatangani perjanjian baru untuk memperkuat kendali. Pembukaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan dan Timur sejak 1846 meningkatkan nilai ekonomi pulau tersebut bagi Belanda, menjadikan Kalimantan target penting bagi kepentingan kolonial. Perubahan ini menandai pergeseran dari ketidakpedulian menjadi kontrol yang lebih sistematis. 110 Di Kalimantan Barat dan Selatan, kebijakan baru Belanda memicu perlawanan keras. Kongsi-kongsi Cina yang menguasai tambang emas di Pontianak-Sambas terlibat konflik internal terkait penguasaan sumber daya yang semakin menipis. Konflik ini terus berlanjut meskipun Belanda melakukan intervensi, dan beberapa pertempuran kecil pecah antara 1850 dan 1854. Pada akhirnya, pasukan kolonial Belanda berhasil menang, tetapi kerusuhan tetap berlanjut di wilayah tersebut bahkan setelah kemenangan tersebut. Konflik ini menunjukkan kompleksitas dinamika sosial dan ekonomi
109 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 209. 110 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 209.
di Kalimantan pada masa itu, serta tantangan besar bagi Belanda dalam menegakkan kekuasaan kolonial di wilayah tersebut. Perubahan nama keresidenan di Kalimantan, dari yang sebelumnya berbasis pada lokasi geografis pesisir menjadi berdasarkan wilayah yang lebih luas, menunjukkan upaya Belanda untuk menegaskan kontrol hingga ke wilayah pedalaman. Kontrak-kontrak yang dilakukan dengan kerajaan-kerajaan di Kalimantan Timur, seperti Kutai, Pasir, Bulungan, Gunung Tabur, dan Sambaliung pada 1844, semakin memperkuat dominasi Belanda. Perjanjian tersebut melarang raja-raja memberikan izin kepada bangsa Eropa selain Belanda untuk menetap di wilayah mereka, sehingga Belanda menjadi penguasa tertinggi di kawasan tersebut. Meskipun urusan internal tetap di bawah kekuasaan raja-raja lokal sesuai tradisi, pengangkatan raja baru harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Hindia Belanda. Ini menandai langkah strategis Belanda untuk memperluas dan mengukuhkan kekuasaannya di Kalimantan tanpa sepenuhnya mengambil alih administrasi internal kerajaan-kerajaan lokal. 112 Pada 1819, ketika Van der Capellen menjadi Gubernur-Jenderal Hindia Belanda, kekuasaan Belanda di luar Jawa sangat terbatas. Di luar Maluku, kontrol Belanda hanya bersifat nominal. Beberapa wilayah mengalami gangguan serius, seperti pemberontakan di Saparua pada 1817, konflik di Seram pada 1823, masalah di Kalimantan Barat pada 1818, dan di Kalimantan Selatan pada
- Sulawesi juga mengalami kegelisahan terus-menerus. Situasi ini menunjukkan bahwa kekuasaan Belanda di berbagai wilayah Indonesia pada masa itu masih lemah dan menghadapi banyak tantangan. Situasi ini menjadi latar belakang upaya Belanda memperkuat kontrol dan stabilitas di berbagai wilayah yang diklaimnya. Masalah serius muncul di Sumatra setelah jatuhnya VOC, terutama dengan bangkitnya kekuatan Padri yang 111 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 2010. 112 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
21.
dipandang sebagai muslim fanatik. Ketika Belanda kembali ke Padang pada Mei 1819, mereka menghadapi pemberontakan yang dipicu oleh pengaruh Inggris. Palembang juga menjadi warisan bermasalah akibat intervensi Inggris pada 1811 yang menyebabkan perebutan takhta dan konflik berkelanjutan hingga 1818. Belanda akhirnya menerapkan pemerintahan langsung pada 1824 untuk menstabilkan situasi. Pada tahun yang sama, Belanda dan Inggris melakukan pertukaran wilayah melalui perjanjian, di mana Belanda mendapatkan kontrol penuh atas Sumatra sementara Inggris mendapatkan Singapura. Perjanjian ini memungkinkan Belanda memperkuat kekuasaannya di luar Jawa, meskipun pecahnya Perang Jawa pada tahun yang sama membatasi langkah- 113 langkah lebih lanjut. Pada akhir abad ke-19, pemerintah Hindia Belanda mulai meninggalkan kebijakan nonintervensi dan memulai ekspansi wilayah. Antara 1870-1914, negara-negara Barat seperti Inggris, Prancis, dan Jerman, kemudian Amerika Serikat, serta Jepang, melakukan imperialisme modern dengan memperluas wilayah kekuasaan mereka di Asia, Afrika, dan Pasifik. Mereka mencari wilayah-wilayah yang dianggap “kosong” atau belum dikuasai oleh 114 kekuatan besar lainnya untuk dijadikan wilayah jajahan. Locher-Scholten melakukan analisis terhadap 12 ekspedisi militer yang dilakukan pemerintah Belanda di Batavia, yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan dan menyempurnakan wilayah Hindia Belanda. Ekspedisi-ekspedisi ini, yang dikenal sebagai perang kolonial, meliputi berbagai wilayah di Indonesia, seperti Aceh (1873), Kalimantan Timur (1881), Flores (1890), Lombok (1894), dan Papua (1898). Hasilnya adalah pembulatan wilayah kekuasaan, di mana wilayah-wilayah yang belum dikuasai
113 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 189–90. 114 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
22.
dapat diintegrasikan sepenuhnya ke dalam kekuasaan Belanda melalui kekuatan militer. Motif ekonomi tidak menjadi faktor utama yang mendasari keputusan pemerintah kolonial melakukan tindakan militer. Dalam beberapa kasus, seperti Aceh, Flores, Jambi, dan Bone, ekonomi memang memainkan peran, namun yang lebih banyak berperan mempengaruhi keputusan pemerintah Batavia untuk bertindak adalah faktor kekuasaan dan otoritas. Faktor etnis juga berperan dalam beberapa perang, seperti di Lombok, Papua, Jambi, Kerinci, Bone, dan Bali. Dalam sebagian besar kasus, pemerintah Batavia yang mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan militer, sementara pemerintah pusat di Den Haag hanya memberikan persetujuan. Namun demikian, dalam beberapa kasus, seperti Aceh, Kalimantan Timur, dan Papua, pemerintah Den Haag lebih terlibat karena terkait dengan politik luar negeri. 116 Namun demikian perlu diingat bahwa Papua Barat menempati posisi yang khas dan relatif marginal dalam pembentukan sistem pemerintahan kolonial di Indonesia. Berbeda dengan wilayah Indonesia Barat yang lebih awal mengalami penetrasi administrasi kolonial, Papua Barat belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam struktur birokrasi Hindia Belanda setelah runtuhnya VOC. Kehadiran kolonial di wilayah ini lebih bersifat simbolik dan strategis melalui klaim kedaulatan, ekspedisi terbatas, serta misi keagamaan, daripada penerapan pemerintahan sipil yang sistematis. Relasi kolonial dengan masyarakat Papua berlangsung secara tidak langsung, dengan pengakuan terbatas terhadap otoritas lokal selama kepentingan kolonial tidak terganggu. Meski demikian, Papua Barat tetap dimasukkan dalam imajinasi teritorial Hindia Belanda sebagai bagian dari kesatuan geopolitik kolonial. Kondisi ini menunjukkan bahwa kolonialisme bekerja secara
115 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
22.
116 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
22.
diferensial dan tidak seragam, serta menempatkan Papua Barat sebagai wilayah pinggiran yang integrasinya bersifat parsial, sebuah posisi yang kemudian berpengaruh terhadap dinamika politik dan identitas Papua pada masa-masa berikutnya. Dalam upaya memperkuat kekuasaannya, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Korte Verklaring (Deklarasi Singkat) yang harus ditandatangani oleh penguasa lokal. Deklarasi ini mengakui Belanda sebagai penguasa tertinggi dan melarang penguasa lokal menjalin hubungan dengan kekuatan asing. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia secara resmi menjadi bagian dari Hindia Belanda. Namun demikian, hingga pendudukan Jepang pada 1942, kontrol langsung Belanda terbatas pada beberapa wilayah saja. Menurut catatan resmi, masih ada 267 daerah swapraja yang memiliki otonomi lokal, tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Aceh, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. 117
3. Administrasi sebagai Alat Integrasi dan Pengendalian Setelah Napoleon Bonaparte jatuh, Belanda kembali menjadi
kerajaan yang meliputi wilayah Belanda Selatan, yang sekarang menjadi Belgia. Inggris memutuskan untuk mengembalikan koloni-koloni di Timur kepada Belanda, meskipun ada penolakan dari Raffles. Belanda kemudian memperoleh kembali kekuasaan atas Jawa dan koloni-koloni lainnya, serta benteng-benteng di luar Jawa. Inggris menarik diri dari Pantai Barat Sumatra dan sebagai gantinya memperoleh Semenanjung Malaya dan pulau Singapura. Raffles kemudian membangun Singapura sebagai pusat perdagangan di Timur, dan pelabuhan Singapura segera melampaui Batavia dalam hal kepentingan perdagangan. 118 Pengembalian Jawa, dan Indonesia secara umum, kepada Belanda pada 1816 menimbulkan pertanyaan tentang sistem yang efektif
117 Lapian, “Hindia Belanda, Pembentukan Wilayah dan Perbatasannya,”
22.
118 Wertheim, Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial, 30.
untuk memaksimalkan keuntungan dari daerah jajahan bagi negeri induk. Sepanjang 1816-1830, terjadi perdebatan di antara kaum liberal dan konservatif tentang sistem yang paling tepat. Kaum liberal mendukung sistem perusahaan kapitalis Barat, sementara kaum konservatif condong pada sistem pemungutan hasil tanaman. Kaum liberal menolak sistem pungutan hasil tanaman karena dianggap tidak efektif dan lebih baik diserahkan kepada sektor perdagangan. Karena ekonomi Belanda relatif lemah, mereka menggunakan Inggris sebagai contoh, dan ini menimbulkan keraguan pada kaum konservatif tentang prinsip liberalisme. Para pemimpin kolonial seperti Komisaris Jenderal, Gubernur Jenderal van der Capellen, dan Du Bus de Gisignies berusaha melindungi hak-hak bumiputra dan memperbaiki nasib mereka, tetapi terpaksa melanjutkan politik eksploitasi untuk memaksimalkan keuntungan bagi negeri induk. 119 Ketika Belanda menerima kembali Hindia Timur dari Inggris, wilayah kekuasaan mereka meliputi Jawa, Makassar, Timor, Palembang, Bangka, dan Banjarmasin. Namun demikian, tidak semua wilayah ini berada di bawah kekuasaan langsung Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Hindia Belanda menerapkan sistem pemerintahan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Belanda menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung (indirect rule) dengan struktur birokrasi ganda, yaitu struktur pemerintahan Eropa dan bumiputra, di wilayah yang berada di bawah kekuasaan langsung. Sistem ini sering disebut sebagai dualisme pemerintahan. 120 Hindia Belanda terbagi menjadi dua jenis wilayah berdasarkan status politiknya. Pertama, wilayah yang mengakui kekuasaan Belanda. Wilayah ini dibagi lagi menjadi dua, yakni yang diperintah langsung oleh Belanda dan wilayah swapraja yang memiliki otonomi sendiri. Kedua, wilayah yang tidak secara langsung mengakui kekuasaan Belanda tetapi tetap berada di bawah pengaruh Belanda, seperti kerajaan-kerajaan bumiputra. Total, ada 36 wilayah yang
119 Kartodirdjo, Poesponegoro, dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, 4. 120 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 48.
diperintah langsung oleh Belanda, tersebar di Jawa, Madura, dan luar Jawa, termasuk beberapa wilayah khusus seperti Aceh, Pantai Timur Sumatera, Celebes, dan Belitung. 121 Wilayah-wilayah ini disebut sebagai “gewest”. 122 Di Jawa, gewesten disamakan dengan keresidenan. 123 Keresidenan membawahi sedikitnya dua kabupaten. Selanjutnya wilayah administratif kabupaten dipecah menjadi daerah administratif lebih kecil yang disebut distrik, dipimpin seorang kepala distrik atau wedana. Distrik dibagi menjadi beberapa onderdistrik (kecamatan) yang dikepalai oleh kepala onderdistrik atau asisten wedana. 124 Dengan dua struktur tersebut, berarti pemerintah Hindia Belanda menerapkan pemerintahan tidak langsung. Di satu sisi terdapat pejabat Eropa yang disebut Europese Binnenlands Bestuur (BB), yang mayoritas dijabat oleh orang Belanda saja, sementara di sisi lain ada perangkat yang disebut Inlands Bestuur atau Pamong Praja (PP), yang terdiri dari orang-orang bumiputra saja. 125 Gubernur Jenderal yang berkedudukan di Batavia adalah Jabatan tertinggi dari lapisan Europees Bestuur. Dia membawahi para residen yang mengepalai sebuah keresidenan tertentu. Seorang asisten residen diberi kekuasaan mengepalai wilayah yang disebut afdeling. Di Keresidenan Batavia ada tiga asisten residen. Dua asisten residen diberi wewenang mengepalai afdeling, masing-masing afdeling Tangerang dan Afdeling Meester Cornelis. Sementara asisten residen yang bertugas di afdeling Stad en Vostender Batavia khusus menangani urusan keamanan. 126 Di bawah asisten residen ada jabatan controleur (kontrolir). Wilayah yang dikepalai oleh seorang controleur disebut controle afdeling
121 Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlands-Indië. Eerste deel, 47. 122 Bayu Suryaningrat, Sejarah Pemerintahan di Indonesia: Babak Hindia Belanda dan Jepang (Jakarta: Dewa Ruci Press, 1981), 51. 123 Furnivall, Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk, 258. 124 Soegijanto Padmo, “Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Indonesia,” Historia 1 (2004): 21. 125 Suryaningrat, Sejarah Pemerintahan di Indonesia: Babak Hindia Belanda dan Jepang, 21. 126 Lohanda, “Sistem Pemerintahan Hindia Belanda,” 48.
Gambar 1.4 Jajaran Birokrat Pemerintah Daerah Temanggung,
- Deret paling
belakang dari kiri ke kanan: C.J. Beynen, Raden Toemenggung Holland Soemodirjo,
G.L.H. Kruijsboom, G.G.L. van Freiburg, Beynen,
C.J., bersama para staf. Sumber: Koleksi KITLV 3635 (domain publik),
Perpustakaan Universitas Leiden
yang umumnya terletak di wilayah controleur, yaitu pegawai termuda yang berada di bawah asisten residen. 127 Calon birokrat pemerintahan Hindia Belanda umumnya menjalani pendidikan di Belanda sebelum menjabat, untuk mempersiapkan mereka ketika berurusan dengan penguasa lokal. Di Indonesia, Institut Bahasa Jawa didirikan di Surakarta untuk
127 Bayu Suryaningrat, Pamong Praja dan Kepala Wilayah (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), 9.
mempelajari bahasa dan budaya lokal. Pada 1842, Institut Delf didirikan untuk melatih calon birokrat kolonial. Setelah Akademi Kerajaan menutup program pendidikan ini pada 1863, Institut Delf melanjutkan pendidikan calon pegawai pemerintah Hindia Belanda. 128 Setelah memasuki era pemerintahan berdasarkan hukum (the rule of law) pada 1848, pemerintah Hindia Belanda melakukan restrukturisasi. Pada 1854, pemerintahan umum dibagi menjadi beberapa departemen yang dipimpin oleh direktur, dengan jumlah dan jenis departemen ditentukan oleh Kerajaan. Pada 1866 (Ind. Stb. no. 127), terbentuklah lima departemen: (1) Pemerintahan Daerah (Binnenlandsch Bestuur-BB); (2) Pengajaran, Agama, dan Kerajinan atau Industri (Onderwijs, Eeredienst, en Nijverheid); (3) Pekerjaan Umum (Burgerlijke Openbare Werken); (4) Keuangan (Financien), dan (5) Kehakiman (Justitie). Dengan penambahan departemen Urusan Perang, Angkatan Laut, dan Sekretariat Negara, maka terdapat delapan instansi utama yang memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam pemerintahan Hindia Belanda. 129 Setelah Van Heutsz menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1904, pemerintahan umum mengalami perubahan dengan penambahan dua departemen baru, yaitu Departemen Pertanian (Landbouw) dan Departemen Perusahaan Negara (Gouvernements Bedrijven). Seiring waktu, departemen-departemen ini juga mengalami perubahan nama dan fungsi. Pada 1911, Departemen Pertanian berubah menjadi Departemen Pertanian, Industri, dan Perdagangan (Landbouw, Nijverheid, en Handel), sementara Departemen Pengajaran, Agama, dan Industri berubah menjadi Departemen Pengajaran dan Agama (Onderwijs en Eeredienst). Pemerintah lokal Hindia Belanda memiliki struktur yang unik. Pada masa VOC, pemerintah kolonial hanya memiliki kepentingan
128 W. Freger, Dutch Administration in the Netherlands Indies (Melbourne:
F.W. Cheshire Pty Ltd, 1944), 17–18.
129 Heather Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi (Jakarta: Sinar Harapan, 1983), 49.
terbatas pada pengakuan kedaulatan, pengumpulan barang dagangan, dan pemeliharaan perdamaian. Para bupati lokal diizinkan untuk mempertahankan gaya kebesaran dan tradisi mereka sendiri. Dukungan VOC sering kali diperlukan bagi seorang bupati untuk memperoleh kekuasaan. Sebaliknya, eksploitasi sumber daya oleh VOC juga memberikan pendapatan tambahan bagi para bupati melalui persentase dan hadiah. 130 Daendels dan Raffles, sebagai pemimpin yang tidak terikat pada tradisi VOC, membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan Hindia Belanda. Mereka berfokus pada efisiensi dan modernisasi serta melihat sistem warisan VOC sebagai hambatan. Berbeda dengan pendahulu mereka, mereka tidak takut melakukan perubahan besar dalam pemerintahan bumiputra. 131 Komisaris Jenderal yang mengawasi pelaksanaan kontrol pemerintah kolonial memiliki pendekatan radikal. Namun, dia tidak berani menghapuskan hak atas tanah pemegang jabatan dan mengubah pimpinan bumiputra menjadi pejabat bergaji. Gubernur Jenderal G.A Baron van der Capellen awalnya berencana melakukan perubahan besar, seperti menghapuskan pemerintahan tradisional dan daerah istimewa. Namun demikian, pemberontakan Diponegoro (1825-1830) memaksa pemerintah kolonial untuk menilai kembali peran bupati dan mempertahankan sistem yang ada. 132 Pemerintah kolonial menyadari bahwa kekuasaan dan pengaruh bupati masih dibutuhkan sebagai penghubung antara mereka dan penduduk bumiputra. Oleh karena itu, Gubernur Jenderal Van der Capellen memutuskan untuk mengembalikan kedudukan para bupati sebagai penguasa feodal dan mengeluarkan peraturan untuk mengatur tugas, kewajiban, dan gelar mereka di Jawa. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kembali posisi bupati dan meningkatkan efektivitas pemerintahan kolonial. Peraturan
130 Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, 34. 131 Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, 34. 132 Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, 38.
tahun 1820 secara terperinci menyebutkan bahwa bupati berada langsung di bawah perintah residen, bukan asisten residen. Bupati berperan sebagai penasihat yang dipercaya dalam urusan penduduk bumiputra dan bekerja sama dengan asisten residen. Tugas mereka meliputi pengawasan atas berbagai aspek, seperti pertanian, peternakan, keamanan, kesehatan, irigasi, pemeliharaan jalan, dan pengumpulan pajak di wilayah kabupaten masing-masing. Bupati berfungsi sebagai penghubung penting antara pemerintah kolonial dan masyarakat lokal. 134 Peraturan tersebut juga mengatur secara detail terkait gelar, upacara, pakaian, dan perhiasan yang diperbolehkan bagi para bupati, sehingga menegaskan status dan hierarki mereka dalam struktur pemerintahan kolonial. 135 Peraturan tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hak-hak bupati atau sistem penggantian jabatan berdasarkan waris keturunan, sehingga menimbulkan kemungkinan perubahan dalam struktur kekuasaan tradisional. Ketidakjelasan hak-hak bupati dan sistem penggantian jabatan terjawab dengan implementasi sistem tanam paksa pada 1830. Sistem ini bertujuan meringankan utang Belanda yang meningkat akibat perang melawan Belgia. Belanda membutuhkan dana besar untuk membiayai perang tersebut, sehingga sistem tanam paksa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan. 136 Van den Bosch, sebagai penggagas Tanam Paksa, memahami bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada kerja sama dengan para pembesar bumiputra. Ia memperkuat posisi mereka sebagai penguasa lokal yang taat pada Belanda dan ditaati rakyatnya. Langkah ini mencakup pemberian tanah, hak atas pelayanan wajib dari rakyat,
133 Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 22 (1820). 134 Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi, 38–39. 135 Lodewijk Willem Christiaan van den Berg, De Inlandsche Rangen En Titels Op Java En Madoera (Gravenhage: Batavia L. Kolff, 1902), 2. 136 R. Z. Leirissa, G. A. Ohorella, dan Yuda B. Tangkilisan, Sejarah Perekonomian Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1996), 53.
dan izin memiliki pengawal pribadi untuk memastikan stabilitas dan kontrol. Lapisan birokrasi yang disebut inlands bestuur sepenuhnya dijabat oleh para priyayi bumiputra yang termasuk dalam apa yang secara umum dinamakan inlandse ambtenaren. Jenjang tertinggi adalah bupati atau regen (regent) yang mengepalai sebuah kabupaten (regentschap). Seorang regen dibantu oleh seorang patih. Regentschap dibagi dalam sejumlah distrik yang dikepalai oleh seorang wedana. Di beberapa wilayah seperti Jawa Barat dan Ommelanden Batavia, wedana disebut “demang”. Setiap distrik dibagi lagi dalam sejumlah onderdistrik yang dikepalai oleh seorang asisten wedana. Onderdistrik terbagi dalam sejumlah desa, tetapi kepala desa tidak termasuk dalam korps inlandse ambtenaren. 138 Kedudukan bupati sebagai pemimpin daerahnya dikukuhkan lebih lanjut dalam Regerings Reglement (RR) tahun 1854 pasal 67 dan 69. RR 1854 ini menegaskan, bahwa sejauh keadaan mengizinkan, penduduk bumiputra hendaklah dibiarkan berada di bawah pengawasan pemimpin mereka sendiri, baik yang diangkat maupun yang diakui pemerintah. 139 Kemudian dalam pasal 69 ayat 4 dinyatakan bahwa, posisi bupati adalah turun-temurun. 140 Pemerintah kolonial Belanda memperkuat posisi bupati di Jawa dengan memulihkan hak-hak mereka. Sistem pemerintahan tidak langsung diterapkan dengan mempertahankan struktur bumiputra. Namun demikian, pada paruh kedua abad ke-19, perubahan signifikan terjadi dengan penerapan birokrasi modern. Dalam sistem baru ini, pengangkatan pejabat didasarkan pada prestasi dan pendidikan Barat, bukan hanya keturunan. Seseorang harus
137 B. J. O. Schrieke, Penguasa-Penguasa Pribumi (Jakarta: Bhratara,
1974), 38–39. Lihat juga Suhartono, Apanage dan Bekel: Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta 1830-1920 (Yogyakarta: Tiara Wacana,
1991), 27–32.
138 Lohanda, “Sistem Pemerintahan Hindia Belanda,” 43. 139 P. J. Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu dan Sekarang (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 1989), 32. 140 Kartodirdjo, Poesponegoro, dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, 19–20.
memenuhi standar tertentu sebelum loyalitas dan latar belakang keluarga dipertimbangkan, untuk menentukan kelayakannya dalam suatu jabatan. Pengangkatan bupati dilakukan berdasarkan peraturan yang menetapkan dua kategori penting bagi kandidat, yakni kualifikasi administratif dan kriteria lainnya mencakup loyalitas serta latar belakang. Kandidat harus memenuhi kedua kategori ini untuk dipertimbangkan sebagai bupati. 141 Syarat untuk menjadi bupati mencakup kelulusan dari Hoofdenschool, sebuah sekolah yang dirancang khusus untuk melatih calon pejabat pemerintahan. 142 Syarat lainnya adalah lulus Klein ambtenarenexamen—ujian untuk pegawai tingkat rendah—dan memiliki sertifikat keikutsertaan kursus di Europeesche School, sebagai bukti pelatihan tambahan. Kedua kualifikasi ini menambah standar kompetensi bagi calon pejabat. 143 Pelaksanaan peraturan untuk jabatan menengah dan atas dimulai pada 1863 dengan kewajiban mengikuti ujian Groot Ambtenarenexamen. Awalnya, ujian ini hanya diselenggarakan di Belanda, tetapi kemudian juga diadakan di Batavia setelah bagian B di Gymnasium Willem III dibuka pada 1867. Sementara itu, Klein Ambtenarenexamen diperkenalkan pada 1864 untuk pegawai rendahan, yang mayoritas adalah orang Indo, tetapi kemudian juga berlaku bagi pegawai bumiputra, 144 meskipun implementasinya di Jawa dan Madura masih terbatas. 145 Kebijakan rasionalisasi dalam pengangkatan bupati menimbulkan kekhawatiran di kalangan bupati terkait masa depan anak-anak mereka. Untuk mengantisipasi hal ini, para bupati menyadari pentingnya pendidikan Barat, dan mereka berusaha memberikan
141 F. K. Overduyn, “Benoeming, Promotie en Pensionering van Inlandsche Ambtenaren op Java en Madoera,” TBB 19 (1900): 4–21. 142 Robert van Niel, Munculnya Elit Modern Indonesia (Jakarta: Pustaka Jaya, 1984), 44. 143 Artikel 6 dari Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 194 (1864). 144 Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 178. 145 Nina H. Lubis, Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942 (Bandung: Pusat Informasi Kebudayaan Sunda, 1998), 36–37.
akses kepada anak-anaknya. Para bupati itu memanfaatkan hubungan baik dengan orang-orang Belanda untuk memperkenalkan anak-anak mereka pada budaya dan tradisi Barat, sebagai strategi adaptasi 146 terhadap tuntutan baru pemerintah kolonial. Para bupati dapat dengan mudah memperkenalkan anak-anak mereka kepada keluarga Belanda. Di sisi lain, sejumlah keluarga Belanda mengundang pemuda bumiputra untuk tinggal bersama mereka agar anak-anaknya memiliki teman bermain yang serasi. Dari perspektif priyayi, kesempatan ini sangat berharga untuk mempelajari gaya hidup kelas atas dan membangun koneksi yang berguna. Patronase dari pejabat kolonial berperan penting dalam membentuk karir bumiputra dan mendorong adopsi 147 pendidikan Barat. Pendidikan anak telah menjadi prioritas utama di kalangan bupati sejak lama. Sebelum memasuki usia sekolah, anak-anak dibesarkan dengan pendidikan tradisional di lingkungan kabupaten, di mana mereka diajarkan adat istiadat dan nilai sopan santun. Keyakinan “bahasa membawa bangsa” menekankan pentingnya perilaku yang baik dan hormat terhadap atasan sebagai cermin latar belakang keluarga yang terhormat. Pendidikan di lingkungan keluarga bersifat informal, tanpa jadwal ketat, dan lebih fokus pada pemberian contoh perilaku yang baik. Ketika anak mencapai usia sekolah, mereka memasuki fase pendidikan formal yang berbeda dari pendidikan di dalam keluarga, membuka peluang baru dalam 148 pembentukan karakter dan pengetahuan mereka. Sebelum pemerintah kolonial campur tangan dalam pendidikan anak bumiputra, para bupati di Jawa telah menjalankan sistem pendidikan yang bertujuan menyiapkan tenaga terampil di bidang administrasi kabupaten. Sistem pendidikan ini berakar kuat pada
146 Kartodirdjo, Poesponegoro, dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia Jilid V, 124–34. 147 Simbolon, Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia, 226. 148 Soekesi Soemoatmodjo, “Gaya Hidup Para Bupati Pasisiran pada Abad XIX sampai Permulaan Abad XX” (Universitas Gadjah Mada, 1985), 58.
tradisi pembelajaran di langgar dan pesantren yang telah berlangsung lama di Jawa. Sebelum munculnya sekolah formal, anak-anak berusia 7 hingga 18 tahun mengikuti pendidikan di langgar yang dipimpin oleh seorang haji atau di pesantren yang diasuh oleh seorang kyai. Di kedua lembaga tersebut, anak-anak dari berbagai latar belakang sosial belajar bersama, tanpa diskriminasi kelas sosial. Kurikulum pendidikan mereka fokus pada ajaran agama Islam dan budi pekerti, berdasarkan kitab-kitab sastra Jawa dan Melayu, membentuk landasan moral dan spiritual bagi generasi muda Jawa. 149 Pemerintah kolonial mulai memperhatikan pendidikan orang Indonesia pada pertengahan abad ke-19. Sejumlah kecil kalangan elit Indonesia diizinkan masuk sekolah dasar Eropa yang telah dibuka di Jawa sejak 1816. Pada 1848, pemerintah menyediakan dana untuk sekolah-sekolah khusus orang Jawa, yang bertujuan melatih juru tulis dan pamong dari kalangan priyayi. Sekolah ini dirancang untuk mempertahankan posisi sosial mereka dengan memberikan pendidikan yang relevan untuk peran administratif. 150 Sejak lama, pejabat seperti bupati dan wedana memiliki juru tulis yang membantu mereka dalam tugas administratif. Ketika tidak ada pekerjaan, juru tulis ini sering kali mengajar putra-putra bupati atau wedana, serta anak-anak dari kepala desa dan punakawan (pembantu di kabupaten/kewedanaan). Jadi, juru tulis berperan ganda sebagai asisten administratif dan guru bagi anak-anak dari kalangan pejabat dan elite lokal. 151 Sebagai konsekuensi dari kebijakan pengangkatan bupati yang berbasis pada pendidikan dan kemampuan, pemerintah kolonial semakin gencar mendirikan sekolah-sekolah formal. Berdasarkan data tahun 1883, tercatat bahwa berbagai keresidenan di Jawa telah memiliki sekolah dasar khusus untuk anak-anak bumiputra yang dikenal sebagai Lagere Scholen voor Inlanders. Salah satu
149 Jan Frederik Gerrit Brumund, Het Volksonderwijs onder de Javanen (Batavia: van Haren Noman & Kolff, 1857), 24–26. 150 van Niel, Munculnya Elit Modern Indonesia, 44. 151 Brumund, Het Volksonderwijs onder de Javanen, 6–7.
contoh nyata dari implementasi ini adalah di Keresidenan Besuki. Di wilayah ini, sekolah-sekolah telah berdiri di beberapa kabupaten, seperti Besuki, Panarukan, Bondowoso, dan Banyuwangi. Selain itu, terdapat juga dua sekolah swasta yang berlokasi di Jember dan Rogojampi, Banyuwangi. Pendirian sekolah-sekolah ini menunjukkan langkah strategis pemerintah kolonial dalam meningkatkan akses pendidikan formal bagi masyarakat bumiputra, sekaligus upaya memenuhi kebutuhan tenaga administrasi yang terampil dan terdidik. 152 Pada 1879, pemerintah Hindia Belanda mendirikan Hoofdenschool, sekolah khusus untuk melatih pamong praja. Sekolah ini bertujuan menyiapkan tenaga administrasi yang terampil dan terdidik dalam menerapkan birokrasi modern. 153 Pada masa pemerintahan Van Heutsz, wilayah kepulauan Indonesia dibagi menjadi 36 wilayah administratif. Di Jawa dan Madura, terdapat 17 wilayah yang semuanya berstatus keresidenan dan dipimpin oleh residen. Sementara itu, di luar Jawa terdapat 19 wilayah dengan berbagai struktur pemerintahan: 15 keresidenan mirip dengan yang ada di Jawa, tiga wilayah, yakni Aceh, Sumatra Timur, dan Sulawesi, dipimpin oleh gubernur dan satu wilayah, yakni Belitung, dipimpin oleh asisten residen. Perubahan ini dikelola departemen khusus pemerintahan daerah, yaitu Binnenlandsch Bestuur (BB). 154 Pada 1882 M, pemerintah Hindia Belanda resmi mendirikan Keresidenan Bali dan Lombok, dengan ibu kota di Buleleng (Singaraja), berdasar Indische Staatsblad No. 123. Keputusan ini menuai protes keras dari Raja Mataram, yang merasa tindakan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Persahabatan tahun 1843. Namun demikian, pemerintah Hindia Belanda mengabaikan keberatan tersebut, karena menganggap Pulau Lombok sebagai bagian dari wilayah kekuasaannya. Pendirian keresidenan ini menyebabkan
152 Regering Almanak voor Nederlandsch-Indië 1883 (Batavia: Landsdrukkerij, 1882), 122–23. 153 van Niel, Munculnya Elit Modern Indonesia, 44–45. 154 Lohanda, “Sistem Pemerintahan Hindia Belanda,” 53.
semakin terkikisnya kedaulatan Mataram. Kerajaan tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan penuh atas wilayahnya. Tindakan kerajaan yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah kolonial akan segera dianggap sebagai tindakan indisipliner. Hal ini menunjukkan 155 kontrol kolonial yang semakin menguat atas Mataram. Setelah runtuhnya Kerajaan Mataram Lombok, sistem pemerintahan Belanda di Lombok dapat digambarkan sebagai berikut:
- Struktur Pemerintahan: Pulau Lombok menjadi bagian dari Keresidenan Bali dan Lombok, dengan seorang residen yang berkedudukan di Singaraja. Afdeling Lombok dipimpin oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Mataram.
- Pembagian Wilayah: Awalnya, Lombok dibagi menjadi dua wilayah (onderafdeling), yaitu Lombok Timur dengan ibu kota di Sisik (Labuan Haji) dan Lombok Barat dengan ibu kota di Ampenan. Namun demikian, kemudian dibagi menjadi tiga wilayah: Lombok Barat (ibu kota Mataram), Lombok Tengah (ibu kota Praya), dan Lombok Timur (ibu kota Selong), masing-masing dipimpin oleh seorang controleur. Di daerah Tanjung, ditempatkan seorang gezaghebber (penguasa perang).
- Distrik: Setiap wilayah dibagi menjadi beberapa distrik yang dipimpin oleh seorang kepala distrik. Distrik-distrik di Lombok Timur meliputi Masbagik, Rarang, Pringgabaya, dan Sakra. Di Lombok Tengah meliputi Praya, Batukliang, Kopang, dan Jonggat. Sedangkan di Lombok Barat meliputi Ampenan, Gerung, Tanjung, dan Bayan.
- Wilayah Bali: Wilayah yang dihuni oleh orang Bali dibagi menjadi 9 wilayah yang masing-masing dipimpin oleh seorang patih, kemudian dijadikan 3 punggawaan, yaitu 155 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 50.
Punggawa Cakranegara Utara, Cakranegara Selatan, dan Pemenang.
Pembagian Kedistrikan: Pembagian kedistrikan bagi orang Sasak didasarkan pada wilayah teritorial dengan batas-batas tertentu, sedangkan kepunggawaan masih diatur berdasarkan penduduk yang terdiri dari orang-orang Bali (geneologis). Dengan adanya perkembangan ini, maka beberapa peraturan
ikut berubah, sebagai berikut:Lombok Timur: Untuk kedistrikan Rarang dibagi dua, yaitu Rarang Timur dan Rarang Barat.
- Lombok Barat: Untuk kedistrikan Ampenan dibagi menjadi dua, yaitu Ampenan Barat
- dan Ampenan Timur.
- Untuk tiga punggawa kemudian dijadikan satu yaitu penggawa Cakranegara yang mengepalai seluruh orang Bali yang berada di pulau Lombok.
- Bagi penduduk golongan minoritas seperti orang-orang Cina, Arab, India, dan orang asing lainnya, mereka dipimpin oleh seorang kepala dari golongan mereka sendiri. Misalnya, untuk orang-orang Cina, diangkat seorang kepala yang disebut “Kapitan der Chinezen”. Demikian pula untuk golongan Arab dan India, yang disebut sebagai “orang Timur Asing”, diangkat seorang kepala yang mewakili komunitas mereka. Sistem ini memungkinkan komunitas minoritas untuk mengatur urusan internal mereka sendiri di bawah pengawasan pemerintah kolonial.
156
C. RELASI NEGARA KOLONIAL DAN KEKUASAAN LOKAL
Kerajaan dan kesultanan di Nusantara mengalami kemunduran signifikan dalam hal kekuasaan dan wilayah sejak campur tangan
156 Lalu Mulyadi, Sejarah Gumi Sasak Lombok (Malang: Institut Teknologi Nasional Malang, 2014), 53.
pemerintah kolonial. Raja-raja Jawa dan raja-raja lain di Nusantara semakin kehilangan kekuasaan nyata mereka, dan hanya menjadi simbol kekuasaan semata, sementara kekuasaan sebenarnya berada di tangan pemerintah kolonial. 157 Degradasi kekuasaan kerajaan di Jawa dimulai lewat intervensi pemerintah kolonial, terutama saat Daendels menjabat sebagai Gubernur Jenderal. Ia memaksakan perjanjian baru yang mengurangi kekuasaan raja-raja lokal, seperti penghapusan sewa daerah pesisir yang telah dibayarkan Batavia sejak 1746. Puncak intervensi ini terjadi pada 1812 ketika pasukan Inggris dan Sepoy India, dibantu prajurit Legiun Mangkunegaran, menyerang dan merebut keraton Yogyakarta. Keraton dijarah, perpustakaan dan arsip diambil, serta uang dalam jumlah besar disita. Sultan Hamengkubuwana II digantikan oleh putranya, Hamengkubuwana III, dan dibuang ke Penang. Sebagai kompensasi atas bantuan Inggris, Natakusuma diberi wilayah merdeka yang dapat diwariskan dan bergelar Pangeran Paku Alam I. Ini menandai semakin lemahnya kekuasaan raja-raja lokal di bawah kontrol kolonial. 158 Sejak intervensi kolonial, bekas Kerajaan Mataram terpecah menjadi empat pemerintahan, yaitu Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Mangkunegaran, dan Kadipaten Pakualaman. Wilayah-wilayah ini kemudian dikenal sebagai Vorstenlanden atau “Tanah-Tanah Kepangeranan,” yang berada di bawah pengaruh dan kontrol pemerintah kolonial Belanda. Setelah Inggris mengembalikan Jawa kepada Belanda pada 1816, raja-raja Jawa berharap dapat memulihkan kekuasaan mereka yang sebelumnya berkurang. Namun demikian, harapan ini tidak terwujud karena pemerintah Hindia Belanda melanjutkan kebijakan yang diterapkan oleh Inggris. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan keraton Yogyakarta dan Surakarta. Di Yogyakarta, kekecewaan semakin memuncak akibat pengurangan wilayah dan kekuasaan yang terus dilakukan oleh Belanda. Ketegangan ini
157 Fachry Ali, Reeksi Paham “Kekuasaan Jawa” dalam Indonesia Modern (Jakarta: Gramedia, 1996), 72. 158 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 175.
akhirnya meledak menjadi Perang Diponegoro atau Perang Jawa pada 1825, yang melanda hampir seluruh wilayah Jawa. Setelah Perang Diponegoro berakhir pada 1830, wilayah kekuasaan Yogyakarta dan Surakarta semakin menyusut dan bergantung pada pemerintah Hindia Belanda. Keduanya kehilangan kontrol atas daerah Mancanegara Barat dan Timur, sehingga wilayah mereka hanya terbatas pada wilayah Pajang, Mataram, Sukowati, dan Gunung Kidul. Sultan dan Sunan tidak lagi memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan, karena setiap keputusan harus disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendapatan keraton juga berubah, bukan lagi dari pemungutan pajak, melainkan gaji dari pemerintah kolonial yang ditentukan melalui perjanjian. Hal ini juga berlaku bagi para bangsawan dan pembesar keraton. Ketidakpuasan terhadap perubahan ini menyebabkan gejolak di kalangan bangsawan, yang baru reda setelah Pangeran Mangkudiningrat dan Pangeran Prabuningrat ditangkap dan dibuang pada 1831 karena dicurigai berencana melakukan perlawanan terhadap Belanda. 160 Pada 1855, Pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan “Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie” (RR) sebagai landasan utama administrasi pemerintahan di Hindia Belanda. Peraturan ini bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih sistematis dan efisien melalui asas dekonsentrasi. Wilayah Hindia Belanda dibagi menjadi beberapa tingkat administratif, yaitu Gewesten, Afdeelingen, Distrik, dan Onderdistrik, yang masing-masing dipimpin oleh pejabat seperti Gubernur, Residen, dan Kontrolir. Di Jawa, hierarki pemerintahan lebih rinci, dengan Bupati di tingkat kabupaten yang membawahi Wedana, Wedana membawahi Asisten Wedana, Asisten Wedana
159 Tauk Abdullah dan A.B. Lapian, ed., Indonesia dalam Arus Sejarah: Kolonisasi dan Perlawanan (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011), 425–45, Jakarta. 160 Ong Hok Ham, Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2018), 100.
membawahi Demang, dan Demang membawahi Asisten Demang. Paling bawah adalah Kepala Marga/Kuria/Nagari. Selain struktur administratif formal, pemerintah Hindia Belanda memberikan otonomi kepada beberapa wilayah kerajaan dan komunitas adat. Kerajaan-kerajaan seperti Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta di Jawa, Langkat dan Deli di Sumatra, serta Bone, Gowa, dan Wajo di Sulawesi, diberi status sebagai daerah swapraja. Pengaturan otonomi ini dilakukan melalui dua cara: (1) Lang Contract untuk kerajaan besar seperti Surakarta dan Yogyakarta; 2) Korte Verklaring untuk kerajaan seperti Bone, Wajo, dan Gowa. Selain itu, komunitas adat seperti desa di Jawa dan Madura, serta marga, huta, nagari di luar Jawa dan Madura, juga diberi otonomi untuk mengatur diri berdasarkan hukum adat masing-masing. 162 Selama masa Kerajaan Mataram II, struktur pemerintahan bersifat hierarkis dengan satuan-satuan kekuasaan yang berdiri sendiri dan sangat otonom. Setiap unit kekuasaan, seperti kabupaten yang dipimpin oleh bupati, dapat memenuhi kebutuhan internalnya sendiri. Hubungan antar unit kekuasaan ini lebih bersifat vertikal, di mana bupati dan pemegang kekuasaan lainnya terikat oleh hubungan perorangan dengan raja melalui ikatan pengabdian dan kesetiaan. Namun, tidak ada hubungan administratif horizontal yang kuat antara bupati atau satuan kekuasaan lainnya, sehingga kemerdekaan dan otonomi mereka lebih bergantung pada hubungan langsung dengan raja daripada koordinasi antarwilayah. 163 Dalam struktur pemerintahan kerajaan, raja memegang kekuasaan tertinggi yang terpisah dari pejabat-pejabat birokrasi di bawahnya. Hierarki jabatan di bawah raja kemudian dibagi berdasarkan sistem
161 The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia Djilid I (Jakarta: Gunung Agung, 1967), 21. 162 Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah (Bandung: Alumni, 1978), 31. 163 Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau: Studi tentang Masa Mataram II, Abad XVI-XIX (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985), 121–22.
pembagian wilayah. Ada dua jenis pemerintahan yang dibedakan: (1) pemerintahan dalam istana (peprentahan lebet): mengatur urusan internal istana dan hal-hal yang berkaitan langsung dengan raja dan keluarga kerajaan; (2) pemerintahan luar istana (peprentahan luar): mengatur urusan di luar istana, termasuk administrasi wilayah, pemerintahan daerah, dan hubungan dengan masyarakat luas. Dengan pembagian ini, struktur pemerintahan menjadi lebih terorganisir dan efektif dalam menjalankan roda pemerintahan. 164 Setelah Perang Diponegoro, Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta kehilangan wilayah Mancanegara mereka. Wilayah yang masih berada di bawah kekuasaan kedua kerajaan ini ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan pemerintah Hindia Belanda, sehingga batas-batas wilayah dan kekuasaan mereka menjadi lebih terbatas dan diatur oleh pihak kolonial. Kesultanan Yogyakarta adalah salah satu contoh kerajaan di Vorstenlanden. Sultan memegang kekuasaan tertinggi dan di bawahnya terdapat struktur pemerintahan yang dipimpin oleh pepatih dalem. Pepatih dalem diangkat oleh Sultan namun harus disetujui oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda karena ia bertanggung jawab kepada keduanya. Dalam menjalankan tugasnya, pepatih dalem dibantu oleh bupati patih dan bupati prentah sebagai sekretaris. Bidang yang menjadi tanggung jawab pepatih dalem meliputi: (1) Pengadilan Darah Dalem; (2) Keuangan (akuntansi, anggaran, pajak); (3) Pendidikan (sekolah desa); (4) Kesehatan Rakyat; (5) Kemakmuran (pertanian, kerajinan, kehutanan yang berada di bawah pengawasan Belanda); (6) Pekerjaan Umum yang bersifat lokal, sementara bangunan pemerintah dikelola oleh Hoofd Opzichter. Penghasilan Kesultanan Yogyakarta berasal dari air leding, pasar, dan usaha pertanahan. Struktur ini menunjukkan bahwa
164 R. P. Soejono dan R. Z. Leirissa, ed., Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 4 (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), 63.
pemerintahan Kesultanan Yogyakarta berada di bawah pengaruh dan pengawasan pemerintah kolonial. Wilayah Kesultanan Yogyakarta dibagi menjadi empat kabupaten untuk memperlancar pemerintahan, yaitu Kabupaten Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Struktur pemerintahan di daerah ini terdiri dari bupati yang membawahi wedana. Wedana membawahi panewu atau camat, sedangkan camat membawahi lurah atau kepala desa. Birokrasi tradisional Mataram hanya dipertahankan di lingkungan istana dan terbatas pada urusan keraton. Berdasarkan kontrak politik, Sultan diberi wewenang untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum adat, tetapi dengan pembatasan tertentu. Di sisi lain, pemerintah kolonial menempatkan seorang Residen dan pasukannya di daerah swapraja untuk mengawasi jalannya pemerintahan Sultan, sehingga kontrol kolonial tetap terjaga. 166 Di Madura, hingga pertengahan abad ke-19, masih terdapat tiga kerajaan, yaitu Kesultanan Sumenep, Pamekasan, dan Bangkalan. Pemerintah Hindia Belanda berupaya melakukan reorganisasi terhadap ketiga kerajaan ini, tetapi prosesnya berlangsung lambat dan bertahap, berbeda dengan reorganisasi di Jawa. Belanda mempertahankan sistem hukum yang tegas sejak kedatangannya di Madura pada abad ke-19. Madura memiliki posisi unik dalam administrasi Belanda, di mana di satu sisi kerajaan-kerajaan Madura berdiri sebagai entitas tersendiri, tetapi di sisi lain mereka termasuk dalam administrasi kolonial Belanda. Posisi raja-raja Madura diperkuat oleh Belanda melalui penetapan kewajiban militer bagi penduduk Madura untuk membantu menjaga ketertiban di Nusantara. Ini menunjukkan bahwa Belanda memanfaatkan kekuatan lokal untuk mendukung kepentingan kolonial mereka. 167
165 Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu dan Sekarang, 36. 166 Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu dan Sekarang, 35–36. 167 Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940, 161–62.
Sebelum Belanda melakukan reorganisasi pemerintahan di Madura pada pertengahan abad ke-19, ada tiga kerajaan yang masih merdeka meskipun berada di bawah bayang-bayang kekuasaan kolonial, yaitu Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep. Masing-masing kerajaan di Madura memiliki struktur pemerintahan yang berbasis pada wilayah dan departemen. Meskipun wilayahnya terbatas, setiap aspek pemerintahan sangat terpusat pada raja (Panembahan). Fungsi pemerintahan di Madura bertumpu pada beberapa hal penting, seperti: (1) organisasi produksi yang dikelola melalui pemungutan pajak; (2) sistem pembayaran upeti yang diatur melalui struktur tertentu; (3) pelayanan tenaga kerja yang menjadi bagian penting dari sistem pemerintahan. Selain itu, terdapat elemen-elemen khusus dalam struktur pemerintahan seperti paseban, keraton, dan barisan yang berada langsung di bawah pengawasan Panembahan. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan di Madura sangat bergantung pada kontrol raja dan struktur tradisional. 168 Raja di Madura tetap memegang kendali atas wilayah dan departemennya. Secara teritorial, Panembahan dibantu oleh patih yang berperan sebagai eksekutif senior. Pengaruh Belanda memperkuat posisi patih. Di Bangkalan patih diangkat menjadi Rijksbestuurder dengan kedudukan yang terpisah dari birokrasi Panembahan. Patih juga memimpin distrik di ibu kota Bangkalan. Dalam menjalankan tugasnya, patih dibantu oleh empat niaka (pejabat) dengan pangkat demang. Distrik Bangkalan terbagi menjadi tiga belas yurisdiksi yang dipimpin oleh mantri kepala kampung, dengan satu orang berpangkat demang sebagai pemimpin mereka. Di bawah struktur ini terdapat: penggitik (kepala desa)
168 Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940, 1–6. Lihat juga Moertono, Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau: Studi tentang Masa Mataram II, Abad XVI-XIX, 97–108.
yang dibantu oleh santri kebayan (kepala kurir) dan lurah kebayan (kurir). Raja-raja Madura, atau Panembahan, masih memiliki hak-hak istimewa yang mencakup: (1) hak waris jabatan turun-temurun;
(2) hak pengerahan tenaga kerja (kerja wajib); (3) hak menerima “percaton” dan pendapatan dari pajak nonpertanian. Di Bangkalan, Panembahan memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti: bea jembatan di Arosbaya, sarang burung, petek (pajak tinggal), ketengan (pajak per kepala), salaran (pajak tukang batu), tager bumi (uang pesta), biaya pernikahan dan perceraian, wang peranakan (pajak bagi orang Cina), pajak pasar, pajak perikanan, dan pajak penyembelihan hewan. Namun demikian, pada 1863, pemerintah Hindia Belanda mengambil alih tiga sumber pendapatan terakhir, yaitu pajak pasar, pajak perikanan, dan pajak penyembelihan hewan, sehingga mengurangi pendapatan Panembahan.
170
1. Bali Pada pertengahan abad ke-19, beberapa kerajaan di Bali masih
berdiri dengan pemerintahan mandiri, di antaranya Kerajaan Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Tabanan, Mengwi, dan Bangli. Masing-masing kerajaan ini memiliki pemerintahan sendiri dan belum sepenuhnya berada di bawah kontrol kolonial. 171 Di antara raja-raja Bali, Raja Klungkung diakui sebagai raja tertinggi oleh hampir seluruh raja di Bali. Berdasarkan adat, ia juga dianggap sebagai pemimpin agama tertinggi di Bali. Pengaruh kekuasaan raja-raja Bali tidak hanya terbatas di pulau itu,
169 Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940, 112. 170 Kuntowijoyo, Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940, 111. Lihat juga Hermanus Massink, Bijdrage tot de kennis van het vroeger en tegenwoordig bestuur op het eiland Madoera. (Arnhem: K.Van Der Zande, 1888), 24–25. 171 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 78.
tetapi juga mencakup Pulau Lombok, di mana terdapat empat negara yang pernah menjadi taklukan Bali, yaitu Karangasem (Singasari), Mataram, Pagesangan, dan Negara Pagutan. Pengaruh Bali di Lombok berlangsung sejak 1740 hingga 1838. Namun demikian, setelah Mataram berhasil mengalahkan salah satu raja Bali, seluruh wilayah Lombok jatuh di bawah kekuasaan Kerajaan Mataram. Ini menandai pergeseran kekuasaan di wilayah tersebut. 172 Dalam menjalankan aktivitas pemerintahan, kerajaan-kerajaan di Bali memiliki struktur birokrasi yang terorganisir dengan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di puncak hierarki. Raja membawahi langsung para pejabat pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu dalam menjalankan roda pemerintahan kerajaan. Selain itu, raja juga didampingi oleh sebuah dewan kerajaan yang dikenal sebagai Pasamuan Agung. Dewan kerajaan ini memiliki peran penting membantu raja dalam beberapa hal, seperti memberikan nasihat dan masukan kepada raja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kerajaan, memberikan pertimbangan ketika raja menyusun peraturan-peraturan kerajaan, dan menangani hubungan luar negeri dengan raja-raja di luar kerajaan. Di Kerajaan Bangli, Pasamuan Agung memiliki fungsi tambahan sebagai dewan keluarga raja, yang menunjukkan peranan yang lebih luas dalam struktur kekuasaan kerajaan tersebut. Sementara itu, di kerajaan-kerajaan lain, raja juga dibantu oleh pejabat asisten yang bertugas melaksanakan pemerintahan di wilayah-wilayah tertentu yang berada di bawah kekuasaan raja pusat. Pejabat asisten ini sering kali memiliki staf pemerintahan sendiri yang membantu mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Di beberapa kerajaan, staf raja disebut dengan sebutan “made” atau “pamade”. Contohnya, di Kerajaan Tabanan, terdapat seorang pembantu yang bernama I Gusti Ngurah Made Kaleran. Kondisi ini menunjukkan adanya struktur
172 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 78.
pemerintahan yang terorganisir dan pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan pemerintahan kerajaan. Dengan struktur ini, kerajaan-kerajaan di Bali dapat menjalankan pemerintahan dengan lebih efektif dan terstruktur. 173 Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, raja dibantu oleh staf yang terdiri dari bagawanta, patih, prebekel/pambekel, serta punggawa. Di Kerajaan Badung, patih memiliki peran tambahan sebagai jaksa atau sedahan gede, panyarikan gede (saton), dan pangulun subak (pengelola irigasi). Punggawa-punggawa diberi kekuasaan oleh raja untuk memerintah daerah-daerah dan membawahi pejabat pemerintahan hingga tingkat desa. Mereka berperan sebagai kepala distrik. Sebagai contoh, di Buleleng, punggawa disebut pambekel gede, sementara di tingkat lebih rendah disebut pambekel. Di Buleleng dan Jembrana, pambekel adalah kepala distrik dan desa, dengan klian manca sebagai wakil punggawa di desa. Para pembekel ini umumnya memiliki hubungan darah dengan raja dan tinggal di Puri. 174 Pembekel memegang tanggung jawab atas keamanan di wilayahnya dan kerap mengerahkan penduduk untuk bergotong royong dalam kepentingan umum, seperti memperbaiki jalan dan menjaga kebersihan tempat ibadah. Jabatan ini umumnya diwariskan secara turun-temurun. Punggawa biasanya tidak tinggal di wilayah jabatannya, melainkan bermukim di sekitar puri kerajaan di Mataram dan Cakranegara. Mereka sesekali mengunjungi distriknya, terutama saat mengumpulkan hasil panen pertanian seperti padi yang nantinya diserahkan kepada Sedahan Agung. Di tingkat desa atau dasan, pemerintahan dijalankan oleh kliyang yang dipilih lewat musyawarah. Kliyang dibantu oleh juru arah yang bertugas menyampaikan perintah dari pejabat
173 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 81–82. 174 Ide Anak Agung Gde Agung, Bali pada Abad XIX: Perjuangan Rakyat dan Raja-Raja Menentang Kolonialisme Belanda, 1808-1908 (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989), 26–27.
kerajaan kepada penduduk desa, serta langlang yang mengurusi keamanan desa. Setiap negara atau kerajaan umumnya memiliki lembaga peradilan, meskipun dengan nama yang berbeda-beda. Di kerajaan-kerajaan tersebut, peradilan biasanya dilaksanakan oleh sebuah majelis yang keputusannya didasarkan pada peraturan dan keputusan raja yang disebut swara. Majelis Kerta terdiri dari anggota-anggota yang diangkat oleh raja dan dikenal sebagai Jaksa. Dalam proses peradilan, terdapat pejabat seperti kanca yang bertugas mencatat persidangan. Sementara itu, pengelolaan sumber daya air ditangani oleh pejabat yang disebut sedahan gede atau sedahan agung, yang juga sering disebut panyarikan gede. Di bawah sedahan gede terdapat sedahan mbuku, yang mengawasi pembagian air ke sawah-sawah dan menarik pajak pemakaian air. Sedahan mbuku membawahi klian subak, yang mengatur pengaliran air ke sawah-sawah dan mengurus administrasi pemasukan uang dari petani pemakai air. Rapat-rapat terkait urusan air sering diadakan, terutama ketika ada permasalahan yang timbul. Rapat ini biasanya dilakukan setiap 35 hari sekali, yaitu pada hari Anggara Kasih atau Buda Kliyon. Jika ada warga desa yang tidak hadir, mereka akan dikenakan denda. Rapat ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat petani. 176 Di beberapa daerah, kepala desa dikenal sebagai prebekel yang berperan sebagai penghubung antara desa dan negeri. Dalam menjalankan pemerintahan desa, prebekel didampingi oleh dewan para tetua yang disebut duluan desa. Pengurus desa sering dipilih dari warga yang berusia lebih tua, dengan dua orang yang lebih senior dipilih sebagai rama desa atau prewayah. Rama desa ini kemudian
175 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 91. Lihat juga I Wayan Tagel Edy, “Bara Lombok di Seberang Bali: Sebuah Studi tentang Pemberontakan Praya 1891-1894” (Tesis, Universitas Gadjah Mada,
1992), 23.
176 Edy, “Bara Lombok di Seberang Bali: Sebuah Studi tentang Pemberontakan Praya 1891-1894,” 23.
dibantu oleh beberapa asisten seperti kubayan, bau, singgukan, pangabin, dan pangenem. Beberapa desa digabungkan menjadi banjar yang dipimpin oleh seorang klian banjar atau panyarikan yang dipilih oleh masyarakat setempat. Klian banjar ini dibantu oleh juru arah atau saya yang bertugas menyampaikan perintah kepada masyarakat banjar. Pertemuan penting di desa disebut pesangkep desa, sementara di tingkat banjar ada pasangkepan banjar yang diadakan secara berkala. Pasangkepan banjar biasanya dilakukan setiap 35 hari sekali, jatuh pada hari Anggara Kasih (Selasa Kliwon) dan Sabtu Kliwon. Pertemuan ini sangat krusial untuk membahas urusan dan kebutuhan masyarakat desa dan banjar. 177 Di setiap desa, terdapat rumah penjagaan yang disebut pagebagan yang terletak di batas desa untuk memantau dan mengawasi warga yang keluar masuk desa. Selain itu, ada juga ketentuan tentang penjagaan tahanan atau tawanan yang disebut magebagan bebandan. Setiap desa memiliki kulintang atau kulkul yang dipukul untuk mengumpulkan penduduk desa. Jenis pukulan kulkul dapat menunjukkan peristiwa yang terjadi, seperti pembunuhan, pencurian, kebakaran, atau kawin lari. Ketika kulkul berbunyi, penduduk desa, terutama laki-laki, diwajibkan keluar rumah untuk bersama-sama mengatasi bahaya atau kejadian tersebut. Jika ada yang tidak datang berkumpul, mereka dapat dikenai hukuman oleh desa. 178
2. Lombok Pulau Lombok dan Sumbawa adalah dua pulau besar di Nusa
Tenggara Barat, dengan Pulau Lombok terletak di antara Pulau Bali dan Pulau Sumbawa. Sejarah awal masyarakat dan politik Lombok menerima pengaruh besar dari Bali. Meskipun mayoritas penduduk Lombok beragama Islam, pengaruh budaya Bali masih terlihat, dan sebagian penduduk juga memeluk agama Hindu. Pada abad ke-17
177 Clifford Geertz, Negara Teater Kerajaan-kerajaan di Bali Abad ke-19 (Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1980), 103. 178 Geertz, Negara Teater Kerajaan-kerajaan di Bali Abad ke-19, 103.
dan ke-18, pemerintahan di Lombok berbentuk kedatuan yang dipimpin oleh seorang datu. Menurut catatan dalam Babad Lombok, ada tiga kedatuan besar di Lombok, yaitu Datu Selaparang, Datu Pejanggik, dan Datu Bayan, dengan Datu Selaparang menjadi yang paling kuat di antara ketiganya. Kedatuan-kedatuan ini memainkan peran penting dalam dinamika politik dan sosial di Lombok pada masa itu. 179 Datu Selaparang dibantu oleh Patih Banjar Getas dalam menjalankan pemerintahan. Namun demikian, muncul konflik antara keduanya karena ketidakpuasan Banjar Getas terhadap pemerintahan Datu Selaparang. Konflik ini berakhir dengan kemenangan Banjar Getas, yang dibantu oleh Raja Karangasem dari Bali pada 1740. Setelah kemenangan tersebut, pengaruh Karangasem semakin luas, termasuk membantu masyarakat Lombok melepaskan diri dari kekuasaan Kerajaan Sumbawa. Pusat pemerintahan kemudian dipindahkan ke Lombok Barat, dengan wakil raja ditempatkan di Tanjungkarang. Pada 1774, terjadi perpecahan yang melahirkan empat kerajaan, yaitu Karangasem Sasak, Mataram, Pagutan, dan Pagesangan. Persaingan antar kerajaan ini terus berlanjut hingga akhirnya Mataram berhasil mengalahkan kerajaan lainnya dalam pergolakan tahun 1838-
- Sejak saat itu, Mataram menjadi penguasa tunggal di Pulau Lombok. 180 Kerajaan Mataram memperluas kekuasaannya dengan menaklukkan beberapa wilayah, seperti Sakra dari 1824 hingga 1828, Singasari pada 1838, Pagutan pada 1839, Kuripan pada 1840, dan Praya pada 1841 yang dikenal sebagai Perang Praya. Setelah menjadi penguasa tunggal, pusat pemerintahan dipindahkan ke Singasari yang kemudian berganti nama menjadi Cakranegara.
179 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 92. 180 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 92.
Pusat pemerintahan ini memainkan peran penting dalam sejarah Kerajaan Mataram Karangasem. Dalam menjalankan pemerintahan, wilayah Lombok dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur, dengan batas berupa sungai yang disebut Kokoh Pandan. Di wilayah Lombok Timur, terdapat pembagian administratif lebih lanjut menjadi beberapa perkanggo yang membawahi beberapa pemekel, yang setara dengan kepala desa. Pemekel sendiri kemudian membawahi beberapa keliang, menciptakan struktur pemerintahan yang hierarkis dan terorganisir untuk mengelola wilayah tersebut. 182 Birokrasi pemerintahan Mataram Lombok memiliki struktur yang hierarkis. Di tingkat tertinggi adalah punggawa atau perkanggo yang berada langsung di bawah raja, diangkat serta diberhentikan oleh raja berdasarkan keturunan, kecerdasan, dan keberanian. Di bawah punggawa atau perkanggo ada pemekel dan keliang yang diangkat berdasarkan keturunan dan kewibawaan, setelah mendengar nasihat dari pemuka masyarakat. Punggawa atau perkanggo mendapatkan penghasilan dari pemberian izin tanah yang dikerjakan oleh rakyat secara gotong-royong. Sementara itu, pemekel dan keliang memiliki tanah pecatu yang dapat berupa pecatu pusaka atau pecatu mider. Dalam menyelesaikan perselisihan antarwilayah, punggawa, perkanggo, perbekel, dan keliang diberi wewenang untuk menyelesaikannya sendiri. Jika tidak dapat diselesaikan, masalah tersebut harus diajukan ke tingkat yang lebih tinggi. Punggawa dan perkanggo memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan di wilayah masing-masing dan mengumpulkan upeti atau pajak natura dari rakyat yang memiliki tanah. Rakyat juga diwajibkan melakukan ngayah, yaitu kerja rodi untuk membangun dan memelihara infrastruktur seperti jalan,
181 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 47. 182 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 46.
jembatan, dan tempat ibadah, serta membantu kerajaan dalam perang jika diperlukan. Sumber keuangan Kerajaan Mataram Lombok berasal dari pajak atau upeti yang dikenakan pada tanah yang dimiliki oleh kerajaan seperti “tanah druwe dalem” dan “tanah pengancil”. Pendapatan ini menjadi salah satu sumber keuangan penting bagi kerajaan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sistem ini menunjukkan bagaimana kerajaan mengatur sumber daya ekonomi untuk menopang kekuasaannya, 184 baik untuk tanah sawah maupun tanah tegalan. Sumber pendapatan Kerajaan Mataram Lombok lainnya berasal dari kontrak pelabuhan yang dikelola setiap tahun dan pajak perdagangan terkait ekspor dan impor. Subandar adalah pejabat penting yang bertanggung jawab atas pemasukan kas kerajaan melalui pengelolaan pelabuhan. Mereka dipilih langsung oleh raja berdasarkan kesetiaan, kemampuan mengatur perdagangan, dan kemampuan berbahasa asing. Tugas-tugas subandar meliputi mengatur lalu lintas perdagangan dan pelayaran di pelabuhan, mengawasi perdagangan internasional, serta bertindak sebagai perwakilan bagi orang asing di pelabuhan. 185 Lalu lintas barang di pelabuhan berada di bawah wewenang subandar, termasuk menentukan besarnya bea yang harus dibayar oleh para pedagang. Di setiap pelabuhan atau pabean, dibangun kantor dagang yang disebut “hangsa” sebagai tempat kerja subandar. Jabatan subandar terbuka untuk orang dari berbagai bangsa. Beberapa warga asing pernah diangkat sebagai subandar di pelabuhan Ampenan, seperti George Peacock King dari Inggris
183 Mulyadi, Sejarah Gumi Sasak Lombok, 42. 184 Tanah Druwe ada dua macam, yaitu tanah druwe dalem dan tanah druwe Jabe. Tanah druwe dalem merupakan tanah-tanah yang dikuasai oleh raja secara langsung. Sedangkan tanah druwe Jabe adalah tanah-tanah yang yang tidak dikuasai langsung oleh raja, tetapi dikuasai oleh orang luar puri, yaitu para bangsawan Bali maupun bangsawan Sasak. Mereka bebas pajak dan kerja wajib. Lihat Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 47. 185 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 47.
dan Said Abdullah, seorang keturunan Arab. Ketika perdagangan di Nusa Tenggara meningkat, peran subandar menjadi sangat penting bagi perekonomian kerajaan. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, subandar menyerahkan upeti kepada raja setahun sekali, hasil dari pemungutan pajak dalam menjalankan tugasnya. 186 Di Lombok, terdapat dua lembaga peradilan, yaitu Kerta Bali untuk orang-orang Bali dan Kerta Sasak untuk penduduk Sasak. Para pejabat peradilan Kerta Bali disebut jaksa atau kerta, yang terdiri dari beberapa pendeta. Bhagawanta adalah pendeta kerajaan yang membantu raja dalam urusan keagamaan, khususnya untuk umat Hindu dan Buddha. Sementara itu, bagi umat Islam, seorang haji diangkat sebagai penghulu di seluruh Lombok untuk menangani urusan keagamaan. Para pejabat kerajaan diberikan tanah jabatan atau tanah pecatu oleh raja untuk membiayai kehidupan mereka. Tanah tersebut dikerjakan oleh petani penggarap dengan sistem bagi hasil. Petani penggarap ini juga berperan sebagai tenaga kerja bagi pejabat kerajaan untuk keperluan rumah tangga mereka dan memiliki kewajiban untuk membantu kerajaan dalam situasi darurat. 187 Kerajaan Mataram memberikan hak otonomi terbatas kepada desa-desa di wilayah Timur Juring, dengan mengangkat pemuka desa yang bertugas memungut upeti dan pajak. Namun demikian, pemuka desa ini diawasi langsung oleh seorang utusan dari Bali untuk memastikan kekuasaan dan pengaruh mereka tetap kuat di Lombok. Untuk memperkuat kekuasaan Bali, sistem pemerintahan yang digunakan mencakup pemberian hak otonomi terbatas kepada desa-desa. Di bawah sistem ini, peraturan-peraturan dibuat untuk mengubah jati diri masyarakat Sasak agar lebih terintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai Bali. Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan politik dan budaya Bali berusaha membentuk identitas masyarakat
186 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 92. 187 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 97.
Sasak sesuai dengan kepentingan dan nilai-nilai Bali pada masa itu, dengan cara:
a. Pembuatan peraturan yang berkaitan dengan pertanahan.
b. Melakukan penghapusan gelar “Raden” untuk orang Sasak.
c. Penghapusan prasasti dan silsilah bagi orang Sasak
d. Perluasan perjudian sabung ayam.
e. Pemberlakuan sistem patriarki dalam pembagian harta warisan dengan pengertian bahwa jika seseorang meninggal dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka harta peninggalannya itu menjadi hak milik raja.
f. Memberikan gelar “Jero” bagi pimpinan Sasak.
g. Penerapan wajib kerja untuk pengabdian kepada raja. Sejak tahun 1830-an, pedagang asing seperti Inggris dan
Denmark mulai berdatangan di Lombok. F.G King dari Inggris dan Mads Lange dari Denmark adalah dua pedagang yang menonjol. Masing-masing tiba di Lombok pada 1832 dan 1834. Mereka menjalin hubungan dagang dengan raja Mataram dan Karangasem Sasak. Setelah itu, mereka berdagang di berbagai wilayah lain di kepulauan itu, dan menjadikan Lombok sebagai pusat perdagangan yang ramai. Kedatangan pedagang asing ini memicu persaingan ketat antara Mataram dan Karangasem Sasak, yang akhirnya berujung pada perang antara tahun 1838-1839. Perang ini berdampak pada dominasi Mataram atas wilayah tersebut. Persaingan dan konflik ini menunjukkan bagaimana pengaruh luar dapat mempengaruhi dinamika kekuasaan dan politik di dalam kerajaan lokal. 188 Di bawah pemerintahan raja Mataram, pelabuhan Ampenan berkembang menjadi pelabuhan dagang terbesar di Lombok sekitar tahun 1840-an. Perdagangan luas itu tercermin dari penggunaan berbagai mata uang asing seperti kepeng Jepang, kepeng Cina, mata uang Belanda (rijksdaalder, gulden), dolar Prancis, dan dolar Spanyol, yang dapat ditukar dengan uang
188 Gde Parimartha, “Lombok Menghadapi Agresi Belanda (1843-1894),” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah, Jilid 4, ed. oleh Abdullah, Tau�k dan A.B. Lapian (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 472.
kepeng. Faktor lain yang mendukung kemajuan perdagangan di Ampenan adalah lokasinya yang strategis di jalur perdagangan Asia, menghubungkan Australia, Singapura, Bengal, Manila, dan Cina. Posisi geografis ini menjadikan Ampenan sebagai titik penting dalam jaringan perdagangan internasional pada masa itu. 189 Inggris menempatkan George Peacock King, seorang pedagang tangguh, di Lombok. Sementara itu, Mads J Lange, seorang pedagang Denmark keturunan Skotlandia, bekerja sama dengan John Byrd. Keduanya memiliki pengaruh besar terhadap Kerajaan Mataram. Belanda khawatir dengan pengaruh Inggris di wilayah tersebut dan mulai melakukan penyelidikan. Pada 1838, Belanda mengirimkan Mayor Arteri Wettera dan Edeling, direktur toko konstruksi di Surabaya, untuk menyelidiki keadaan di Bali dengan instruksi rahasia. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Mataram sedang mengkonsolidasikan diri dengan bantuan GP King. King bertindak sebagai perantara hubungan Mataram dan Inggris di Malaka, terkait perdagangan dan layanan luar negeri. Perusahaan King & Co membuka dok kapal di Labuan Tereng yang kemudian berkembang menjadi pelabuhan Lembar. Perkembangan ini semakin membuat Belanda khawatir bahwa Inggris akan menguasai Lombok. Kekhawatiran Belanda ini menunjukkan bagaimana persaingan antara kekuatan kolonial memengaruhi dinamika politik dan ekonomi di wilayah tersebut. 190 Pada 7 Juni 1843, Kerajaan Mataram menandatangani perjanjian dengan Belanda, menandai dimulainya keterlibatan pemerintah kolonial secara lebih formal dalam urusan kerajaan. Perjanjian ini menjadi titik balik penting dalam sejarah Mataram, karena Belanda mulai memainkan peran yang lebih signifikan dalam politik dan ekonomi kerajaan. Isi perjanjian tersebut adalah:
189 Parimartha, “Lombok Menghadapi Agresi Belanda (1843-1894),” 472. 190 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 48.
- Raja Mataram Lombok mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda. Raja Mataram akan menolak untuk mengakui kekuasaan bangsa kulit putih lain selain Belanda.
- Setiap tiga tahun Raja Mataram diharuskan mengirim utusan ke Betawi untuk menghadap Gubernur Jenderal atas biaya pemerintah Belanda.
- Raja Mataram tidak lagi melakukan Hak Tawan Karang kalau ada kapal atau perahu yang mengalami kecelakaan di laut.
- Kepentingan perniagaan Belanda dilindungi oleh Raja Mataram.
Belanda tidak akan campur tangan urusan intern Lombok selama Raja Mataram dapat menjalankan isi perjanjian
191 dengan baik.Setiap 3 tahun sekali dikirimkan utusan ke Batavia dimulai dari tahun 1843.
- Mataram akan menerima ambtenar dan diberikan hak istimewa. Kerajaan Mataram Lombok tetap memiliki otonomi mengatur
urusan internalnya berdasarkan perjanjian dengan Belanda. Namun demikian, terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Belanda, yaitu kewajiban raja untuk memberikan perlindungan pada perdagangan secara umum. Gubernur Jenderal Merkus tidak puas dengan perjanjian tersebut dan ingin agar kontraknya diubah. Ketika I Gusti Ngurah Ketut Karangasem diberitahu tentang keberatan Gubernur Jenderal, ia justru membalas dengan surat penolakan tertanggal 25 September 1843. Dalam surat tersebut, raja menegaskan bahwa ia tetap ingin menjaga hubungan persahabatan dengan siapa saja dalam perdagangan, dan tidak mengubah pendiriannya. Ini menunjukkan keteguhan kerajaan 192 dalam menjaga kedaulatannya di tengah tekanan kolonial.
191 Danial, “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah,” 45. 192 Parimartha, “Lombok Menghadapi Agresi Belanda (1843-1894),” 473.
Keinginan Raja Lombok untuk tidak terikat secara eksklusif dengan Belanda dalam perdagangan, menjadi sumber konflik antara kedua pihak. Konflik ini terus berlanjut bahkan setelah Gubernur Jenderal Merkus meninggal, dan belum menemukan penyelesaian yang jelas. Situasi ini kemudian berkembang menjadi konflik laten yang tidak kunjung reda. Pada akhirnya, pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan situasi ini sebagai landasan hukum memperkuat kekuasaan atas wilayah Kerajaan Lombok. Ini menandai langkah penting dalam proses kolonialisasi Belanda di Lombok, yang berdampak signifikan pada struktur politik dan sosial kerajaan lokal. 193 Raja Lombok juga mengabaikan poin perjanjian tentang hak tawan karang, yang menjadi salah satu sumber ketegangan dengan Belanda. Pada 1847, kapal Belanda yang terdampar di pantai Kusamba (Klungkung) dan di Badung, serta kapal-kapal lain yang tidak jelas kebangsaannya dirampas oleh penduduk setempat. Pemerintah Belanda menuntut ganti rugi dari raja-raja Bali, seperti Klungkung, Buleleng, dan Karangasem, atas kapal-kapal yang terdampar tersebut. Khusus untuk raja Buleleng, Belanda menuntut agar patihnya, I Gusti Ketut Jelantik, diserahkan. Namun demikian, raja-raja Bali menolak tuntutan ini. Dewa Agung (raja Klungkung) memprotes secara halus dan meminta maaf bahwa utusan tidak dapat dikirim. Raja Buleleng dan Karangasem juga menolak membayar biaya perang dan menuduh pemerintah Hindia Belanda telah melanggar perjanjian dengan berunding dan membantu raja Lombok. 194
3. Sulawesi Bagian Selatan Tahun 1824 adalah tahun penting dalam sejarah Hindia Belanda
dan Sulawesi bagian selatan. Pada tahun itu, G.A.G.P Baron van der Capellen melakukan perjalanan ke timur dan tiba di Makassar pada 5
193 Parimartha, “Lombok Menghadapi Agresi Belanda (1843-1894),” 474. 194 Parimartha, “Lombok Menghadapi Agresi Belanda (1843-1894),” 474.
Juli 1824. Setelah tiba, van der Capellen segera mengambil langkah-langkah mengatur wilayah tersebut. Pada 17 Juli 1824, Gubernur Jenderal mengeluarkan peraturan baru terkait tata pemerintahan di wilayah Makassar. Peraturan ini mencakup aspek administratif dan peradilan, menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan di wilayah tersebut. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah kolonial Belanda untuk memperkuat kontrol dan administrasi di wilayah Sulawesi bagian selatan. 195 Dalam peraturan tahun 1824, istilah “Makassar” merujuk pada wilayah yang luas, mencakup area mulai dari titik utara yang sekarang menjadi kota Palu, hingga Pulau Selayar dan Pulau Sumbawa di selatan, serta Pulau Buton di timur. Namun, secara spesifik, wilayah yang diatur langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda adalah area yang lebih terbatas, meliputi kota Makassar, Galesong, Polombangkeng, Takalar, Maros (termasuk Sudiang, Tanralili, Pangkajene, dan Segeri), Bulukumba dan Bantaeng (sebagai satu kesatuan), serta Selayar. Pemerintah kolonial menunjuk seorang gubernur untuk memimpin wilayah ini, sementara tiap distrik akan dikelola oleh seorang magistraat atau residen yang didampingi oleh penguasa bumiputra (regent) dan kepala desa atau kampung. Selain itu, pemerintah kolonial juga menyiapkan perjanjian baru yang dikenal sebagai “Perjanjian Bongaya yang Diperbaharui” (vernieuwd Bongaijasch Contract), yang akan ditandatangani oleh para penguasa lokal di wilayah ini. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial untuk memperkuat kontrol dan administrasi di wilayah Sulawesi bagian selatan. 196 Naskah perjanjian tahun 1824 menegaskan kembali prinsip “perdamaian, pertemanan, dan persekutuan” yang telah disepakati dalam Perjanjian Bongaya 1677 antara VOC dan penguasa lokal
195 Dias Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial Di Sulawesi Bagian Selatan Di Abad Ke-19,” Lensa Budaya: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Budaya 12, no. 2 (2017): 61. 196 Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial Di Sulawesi Bagian Selatan Di Abad Ke-19,” 61.
di Sulawesi Selatan. Kedua perjanjian ini mengakui kedaulatan penguasa lokal, meskipun dengan batasan-batasan tertentu. Perjanjian 1824 memiliki beberapa perbedaan penting dengan Perjanjian 1667. Pertama, perjanjian ini tidak lagi menyebutkan posisi Gowa sebagai pihak yang kalah dalam Perang Makassar dan kewajiban yang dibebankan kepada Makassar. Kedua, perjanjian ini menyatakan bahwa semua penguasa lokal yang menandatangani perjanjian ini dianggap setara, meskipun penguasa Bone dan Gowa disebut sebagai anggota tertua. Hal ini berbeda dengan perjanjian sebelumnya, di mana posisi Bone sebagai sekutu setia VOC lebih menonjol. Dalam perjanjian 1824, Gowa seolah dinaikkan statusnya, sementara Bone disamakan dengan penguasa lokal lainnya meskipun tetap disebut sebagai anggota tertua. Hak-hak khusus Bone sebagai sekutu setia VOC tidak lagi disebutkan dalam perjanjian ini. Sultan Bone yang baru dilantik, I Maniratu dengan gelar Sultan Saleha Rabiyatuddin, menolak isi perjanjian yang diajukan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penolakan ini didukung oleh para petinggi Bone. Selain Bone, dua penguasa lokal lainnya, yaitu Ternate dan Suppa, juga menolak untuk menghadap Gubernur Jenderal di Makassar. Penolakan ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Hindia Belanda. Pada Juli 1823, Sultan Ternate diserang, dan bulan berikutnya giliran Suppa. Perlawanan yang paling besar terjadi di Bone. Meskipun wilayah itu diduduki pasukan Belanda, Sultan dan para petinggi Bone berhasil menghindar, sehingga hasil serangan Belanda tidaklah tuntas. 197 Pada 1848, pemerintah kolonial Belanda melakukan perubahan dalam struktur administratif di wilayah timur, termasuk Sulawesi bagian selatan. Pemerintahan Makassar diubah namanya menjadi Pemerintahan Celebes dan daerah-daerah dependen, yang secara eksplisit menunjukkan wilayah yang diklaim oleh Belanda.
197 Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial Di Sulawesi Bagian Selatan Di Abad Ke-19,” 62.
Pembagian wilayah di Sulawesi bagian selatan dibagi menjadi tiga kategori: (1) wilayah pemerintah yang diperintah langsung, seperti Distrik Makassar, Distrik Utara, Bantaeng, Bulukumba, dan Pulau Selayar; (2) wilayah pemerintah yang tidak diperintah langsung, seperti Kaili, Pare-pare, Tanette, Tallo, Wajo, dan Laiwuti; (3) daerah-daerah sekutu, yang dianggap sebagai sekutu berdasarkan perjanjian dengan Belanda, seperti Mandar, Toraja, Massenrempulu, Luwu, Ajatappareng, Bacukiki, Nepo, Labaso, Barro, Soppeng, Bone, Pulau Sumbawa, dan Pulau Flores. 198 Pada 1824, masih terdapat daerah-daerah di Sulawesi yang berstatus sebagai sekutu Pemerintah Hindia Belanda dan memiliki kedaulatan, meskipun secara bertahap terkikis seiring semakin kuatnya pengaruh kolonial. Penguasa-penguasa lokal di Sulawesi yang berstatus sekutu Belanda, baru menandatangani Korte Verklaring pada abad ke-20. Beberapa di antaranya adalah: Wajo, yang menandatanganinya pada 21 Agustus 1905; Soppeng pada 28 September 1905; dan Sawitto, pada 29 September 1905. Penandatanganan Korte Verklaring menandai pengakuan lebih lanjut kontrol kolonial Belanda atas wilayah-wilayah tersebut dan mengurangi kedaulatan penguasa lokal. 199
4. Kalimantan Pengangkatan Tamjidillah II sebagai Sultan Banjar oleh
Belanda pada 1857 memicu pecahnya Perang Banjar, karena tindakan tersebut ini dianggap tidak sah oleh pendukung Sultan Hidayatullah II. Pasukan yang setia kepada Hidayatullah II berhasil memenangkan pertarungan suksesi, tetapi Belanda tidak menerima hasil tersebut. Pada 1860, Belanda membubarkan Kesultanan Banjar dan mengasingkan Sultan Hidayatullah II ke Cianjur. Pangeran Antasari kemudian dilantik sebagai Sultan Banjar dan memimpin perlawanan terhadap Belanda hingga wafat akibat penyakit cacar.
198 Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial Di Sulawesi Bagian Selatan Di Abad Ke-19,” 63. 199 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 207.
Setelah Pangeran Antasari wafat, perjuangannya dilanjutkan oleh Muhammad Seman yang memimpin pemerintahan terasing di Puruk Cahu. Namun, perlawanan ini berakhir pada 1905 setelah Muhammad Seman terbunuh, menandai runtuhnya Kesultanan Banjar. Peristiwa ini menandai akhir kedaulatan Kesultanan Banjar dan penguatan kontrol kolonial Belanda di wilayah tersebut. 200 Sebelum 1905, Kesultanan Banjar masih berstatus sebagai kerajaan yang berdaulat, meskipun kekuasaannya semakin lemah akibat intervensi Pemerintah Hindia Belanda. Dalam struktur pemerintahan Kesultanan Banjar, Sultan dibantu seorang Mangkubumi atau Patih yang bertindak sebagai kepala pelaksana pemerintahan. Jabatan ini biasanya dipegang oleh bangsawan yang merupakan kerabat dekat raja, seperti putra atau saudara raja. Struktur birokrasi di Kesultanan Banjar menunjukkan pengaruh kuat dari kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa, terutama pada abad ke- 16 dan ke-17. Pengaruh ini tampak dalam gelar-gelar bangsawan, gelar jabatan, organisasi pemerintahan, serta tata upacara dan seni istana. Hal ini menunjukkan adanya interaksi budaya dan politik yang signifikan antara Kesultanan Banjar dan kerajaan-kerajaan di Jawa pada masa itu. 201 Struktur jabatan administratif di Kesultanan Banjar menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan pemerintahan dan kegiatan istana. Jabatan-jabatan administratif tersebut antara lain sebagai berikut:
- Lalawangan – Kepala distrik, yang bertanggung jawab atas pemerintahan di tingkat distrik.
Sarawasa, Sarabumi, dan Sarabraja – Kepala urusan keraton, yang bertanggung jawab atas kegiatan dan administrasi istana. 200 A. van der Ven, “Aanteekeningen omtrent Het Rijk Bandjermasin,” dalam Tijdschrift voor Indische taal-, landen volkenkunde (Batavia: Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen; Lange,
1860), 9:94.
201 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 117.Mandung dan Raksayuda – Kepala Balai Longsari, Bangsal, dan Benteng, yang bertanggung jawab atas keamanan dan administrasi bangunan istana.
- Mamagarsari – Pengapit raja yang duduk di Situluhur, yang bertanggung jawab atas kegiatan protokoler dan pengawalan raja.
- Parimala – Kepala urusan dagang dan pekan (pasar), yang bertanggung jawab atas perdagangan dan kegiatan ekonomi.
- Sarageni dan Saradipa – Pejabat yang berwenang dalam urusan persenjataan dan keamanan.
- Puspawana – Kuasa dalam urusan tanaman, hutan, perikanan, ternak, dan berburu, yang bertanggung jawab atas kegiatan pertanian dan sumber daya alam.
- Pamarakan dan Rasajiwa – Pengurus umum tentang keperluan pedalaman/istana, yang bertanggung jawab atas administrasi dan logistik istana.
- Kadang Aji – Ketua balai petani dan perumahan, yang bertanggung jawab atas kegiatan pertanian dan perumahan.
- Wargasari – Pengurus utama persediaan bahan makanan dan lumbung padi, kesejahteraan, yang bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
- Anggarmarta – Juru Bandar, kepala urusan pelabuhan, yang bertanggung jawab atas kegiatan pelabuhan dan perdagangan luar negeri.
- Astaprana – Juru tabuh-tabuhan, kesenian, dan kesusasteraan, yang bertanggung jawab atas kegiatan seni dan budaya.
- Kaum Mangkumbara – Kepala urusan upacara, yang bertanggung jawab atas kegiatan upacara dan ritual.
Wiramartas – Mantri dagang, yang bertanggung jawab atas hubungan dagang dengan luar negeri dan kegiatan perdagangan.
Bujangga – Kepala urusan bangunan rumah, agama, dan rumah ibadah, yang bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi dan kegiatan keagamaan.
- Singabana – Kepala ketenteraman umum, yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Struktur jabatan ini menunjukkan adanya pembagian tugas
yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan pemerintahan dan kegiatan istana di Kesultanan Banjar. Di era Mustain Billah, Kesultanan Banjar menambahkan beberapa jabatan penting, yaitu: (1) Mantri Jaksa, (2) Tuan Panghulu
(3) Tuan Khalifah, (4) Khatib, (5) Para Dipati, (6) Para Priyayi. Dalam struktur pemerintahan, urusan agama Islam di Kesultanan Banjar dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh penghulu, dengan anggota mangkubumi, dipati, jaksa, khalifah, dan penghulu sendiri. Sementara itu, masalah hukum sekuler dibahas oleh jaksa dengan anggota raja, mangkubumi, dipati, dan jaksa. Masalah tata urusan kerajaan dibahas antara raja, mangkubumi, dan dipati. Dalam hierarki negara, panghulu berada di bawah mangkubumi namun memiliki kewenangan lebih tinggi dari jaksa karena mengurusi masalah keagamaan. Sementara itu, Kerajaan Sintang merupakan salah satu kerajaan di Kalimantan Barat yang masih mempertahankan kemerdekaannya meskipun berada di bawah pengaruh Belanda. Kerajaan ini terletak di muara pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, dengan wilayah kekuasaan pada masa itu mencakup area yang kini setara dengan dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sintang dan Melawi. Meskipun masih mempertahankan sistem pemerintahan tradisional, Belanda menempatkan Sintang di bawah administrasi kolonial setelah berhasil menundukkannya. Sintang dijadikan sebagai sebuah afdeling yang dipimpin oleh seorang asisten residen Belanda. Selanjutnya, afdeling ini dibagi menjadi dua subafdeling, yaitu Sintang dan Melawi, yang masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat kolonial Belanda setingkat kontrolir. Hal ini
menunjukkan bahwa meskipun Kerajaan Sintang masih memiliki otonomi tertentu, kekuasaan sebenarnya tetap berada di tangan pemerintah kolonial Belanda. Sistem pemerintahan kolonial ini memungkinkan Belanda untuk mengontrol dan mengatur wilayah kerajaan sesuai dengan kepentingan mereka. 202 Sebagai landschap zelfbestuur, Kerajaan Sintang masih mempertahankan sistem pemerintahan tradisionalnya, meskipun berada di bawah pengaruh dan kontrol pemerintah kolonial Belanda. Kondisi ini berarti bahwa kerajaan tersebut memiliki otonomi mengelola urusan internalnya, seperti pemerintahan tradisional, adat istiadat, dan kehidupan sosial masyarakatnya. Sistem pemerintahan tradisional ini memungkinkan Kerajaan Sintang mempertahankan identitas dan kearifan lokalnya, meskipun harus tunduk pada kekuasaan kolonial Belanda. Dalam sistem ini, Sultan atau penguasa kerajaan masih memegang peran penting dalam memimpin dan mengatur pemerintahan kerajaan. Struktur pemerintahan di Kerajaan Sintang setelah Perjanjian 1855 menunjukkan pembagian kekuasaan di kalangan bangsawan Melayu. Pembagian ini mencakup: panembahan (raja) dan keluarganya yang memegang posisi tertinggi, bangsawan pemangku jabatan yang memiliki peran penting dalam pemerintahan, serta bangsawan tanpa jabatan yang tetap memiliki pengaruh dan status. Mereka umumnya adalah pemegang lungguh, yaitu tuan atas perkampungan-perkampungan di daerah kekuasaannya, dan menerima pendapatan dari wilayah tersebut. Pengumpulan pajak dilakukan oleh seorang pembekel yang bertindak sebagai penghubung antara tuan dan rakyatnya. 203 Dalam struktur pemerintahan kerajaan, raja dibantu oleh seorang patih serta sejumlah menteri dan pejabat lainnya. Patih
202 Helius Sjamsuddin, “Kerajaan Islam Sintang,” Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah 9, no. 2 (2008): 34, https://doi.org/10.17509/ historia.v9i2.12170. 203 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 126.
memiliki kedudukan yang hampir setara dengan raja, karena bertanggung jawab atas kebijakan dan peraturan kerajaan. Patih dipilih oleh raja melalui pertimbangan dan musyawarah dengan bangsawan dan keluarga kerajaan. Ia memimpin para menteri yang memiliki tugas dan fungsi tertentu, tetapi peran patih sangat dominan dalam pemerintahan. Menteri-menteri lebih berperan sebagai pelaksana titah dan kebijakan yang ditentukan oleh patih dan raja. 204 Dalam struktur pemerintahan di tingkat bawah, para kepala kampung bertanggung jawab melaksanakan kebijakan raja, termasuk memungut pajak dan menjaga ketertiban. Jika terjadi kekacauan, mereka biasanya melapor ke kerajaan dan bukan menyelesaikannya sendiri. Berdasarkan laporan ini, patih dan pasukan kerajaan akan turun tangan untuk memulihkan ketertiban. Di samping struktur pemerintahan, terdapat kelompok-kelompok lain dalam masyarakat. Pemuka agama dan penghulu memiliki peran dalam kehidupan keagamaan, meskipun tidak banyak terlibat dalam politik. Sementara itu, komunitas Cina dipimpin oleh Kapitan Cina yang memiliki bawahan bernama Lao Thay. Mereka lebih fokus pada kegiatan ekonomi seperti perdagangan dan pertambangan emas daripada politik. Di Sintang dan Batu Lintang, terdapat masing-masing seorang Lao Thay yang menjalankan tugasnya dalam bidang ekonomi. 205 Pangeran Agung Abang Picin merupakan raja pertama Kerajaan Sintang yang memeluk agama Islam. Setelah kematiannya, takhta kerajaan diwariskan kepada putranya, Pangeran Tunggal, dan kemudian kepada Sultan Nata Muhammad Syamsuddin (1672-1737), yang menjadi raja pertama dengan gelar sultan. Sultan Syamsuddin melakukan pembaharuan dalam struktur pemerintahan dengan mengangkat sejumlah pejabat kunci. Ia menunjuk saudaranya,
204 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 126. 205 Soejono dan Leirissa, Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, 126.
Panembahan Tindur, sebagai wazir, sementara Sina Pati Laket tetap menjabat sebagai menteri senior. Selain itu, penghulu Luwan dari Banjarmasin diangkat sebagai menteri urusan agama, dan Petinggi Ugah dari subetnis Lebang ditugaskan memimpin urusan adat Dayak. Dalam masa pemerintahannya, Sultan Syamsuddin menerapkan hukum syara dan menyusun hukum adat yang keras terhadap pelanggarnya. Hukum adat ini kemudian dikodifikasikan dalam “Undang-Undang Kerajaan Sintang”, yang menjadi landasan hukum bagi kerajaan. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya Sultan Syamsuddin untuk memperkuat sistem pemerintahan dan hukum di Kerajaan Sintang. 206
206 Sjamsuddin, “Kerajaan Islam Sintang,” 41–42.
CATATAN PENUTUP
Pembentukan pemerintahan dan sistem administrasi kolonial pada awal abad ke-19 menandai lahirnya negara kolonial Hindia Belanda sebagai entitas politik yang terlembaga. Melalui sentralisasi kewenangan, rasionalisasi birokrasi, dan penataan hubungan antara pusat dan daerah, kolonialisme bergerak dari praktik kekuasaan yang sporadis menuju tatanan pemerintahan yang relatif stabil dan berjangka panjang. Administrasi menjadi instrumen utama yang memungkinkan negara kolonial menjangkau wilayah yang luas sekaligus mengintegrasikan beragam masyarakat ke dalam satu kerangka kekuasaan. Namun demikian, efektivitas administrasi kolonial tidak sepenuhnya ditentukan oleh rancangan institusional dari atas. Dalam praktiknya, pemerintahan kolonial beroperasi melalui interaksi yang kompleks dengan struktur sosial dan kekuasaan lokal yang telah lama ada. Elite bumiputra, khususnya para bupati dan pejabat adat, memainkan peran kunci sebagai perantara antara negara kolonial dan masyarakat. Di satu sisi, mereka menjadi bagian dari mesin administrasi kolonial; di sisi lain, mereka tetap membawa kepentingan, norma, dan praktik lokal yang tidak selalu sejalan dengan logika negara kolonial. Dinamika ini menunjukkan bahwa negara kolonial bukanlah struktur yang sepenuhnya monolitik. Ia dibentuk oleh proses negosiasi, adaptasi, dan kompromi yang berlangsung terus-menerus antara kekuasaan kolonial dan aktor-aktor lokal. Dari sinilah muncul ruang-ruang ambiguitas dalam pemerintahan kolonial, ruang yang memungkinkan berjalannya kekuasaan
sekaligus menyimpan potensi ketegangan, penyimpangan, dan resistansi yang kelak berkembang dalam bab-bab berikutnya. Penutup bab ini menegaskan bahwa pemerintahan dan sistem administrasi merupakan fondasi awal bagi seluruh bangunan kolonialisme abad ke-19 di Nusantara. Dari struktur inilah lahir mekanisme pengaturan ekonomi, penataan ruang, pengelolaan masyarakat, dan legitimasi kekuasaan. Bab berikutnya, “Sistem Hukum, Kekuasaan, dan Agensi Lokal: Dinamika Otonomi dalam Negara Hukum”, akan memperdalam pembahasan dengan menelusuri bagaimana kerangka hukum kolonial tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga arena tempat aktor lokal bernegosiasi, memanfaatkan, dan menafsirkan kekuasaan negara kolonial dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Tauk dan A.B. Lapian (ed.). Indonesia dalam Arus Sejarah, Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012. ———. Indonesia dalam Arus Sejarah, Jilid 5: Masa Pergerakan Kebangsaan. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012. Agung, Ide Anak Agung Gde. Bali pada Abad XIX: Perjuangan Rakyat dan Raja-Raja Menentang Kolonialisme Belanda, 1808-1908. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1989. Ali, Fachry. Reeksi Paham “Kekuasaan Jawa” dalam Indonesia Modern. Jakarta: Gramedia, 1996. Berg, Lodewijk Willem Christiaan van den. De Inlandsche Rangen En Titels Op Java En Madoera. ‘s-Gravenhage: Batavia L. Kolff, 1902. Breman, Jan. Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,
2014.
Brumund, Jan Frederik Gerrit. Het Volksonderwijs onder de Javanen. Batavia: van Haren Noman & Kolff, 1857. Carey, Peter. Asal-Usul Perang Jawa: Pemberontakan Sepoy dan Lukisan Raden Saleh. Jakarta: Pustaka Azet, 1986. ———. Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerja sama dengan KITLV, 2012. ———. Inggris di Jawa 1811-1816. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2017. ———. Sisi Lain Diponegoro: Babad Kedung Kebo dan Historiogra Perang Jawa. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2018. Danial, Lalu Muh. “Kajian Birokrasi dari Aspek Historis di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Politik Pemerintahan 10, no. 1 (2017). Edy, I Wayan Tagel. “Bara Lombok di Seberang Bali: Sebuah Studi tentang Pemberontakan Praya 1891-1894.” Tesis, Universitas Gadjah Mada, 1992.
Elson, R. E. The Idea of Indonesia: A History. Cambridge: Cambridge University Press, 2008. Freger, W. Dutch Administration in the Netherlands Indies. Melbourne: F.W. Cheshire Pty Ltd, 1944. Furnivall, J. S. Hindia Belanda: Studi tentang Ekonomi Majemuk. Jakarta: Freedom Institute, 2009. Geertz, Clifford. Negara Teater: Kerajaan-kerajaan di Bali Abad ke-19. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1980. Gie, The Liang. Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Djilid I. Jakarta: Gunung Agung, 1967. Hageman, J. Geschiedenis van den Oorlog op Java van 1825 tot 1830. Batavia: Lange & Co., 1856. Hazmirullah. Raes: Naskah Kitab Hukum dan Rekayasa Sosial di Jawa. Jakarta: Perpusnas Press, 2022. Houben, Vincent J. H. Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta 1830-
1870. Yogyakarta: Bentang Budaya, 2002.
Juwono, Harto. “Pembatalan Sewa Tanah di Vorstenlanden Tahun 1823: Kasus Kontra Lex Rei Sitae.” Mozaik: Jurnal Ilmu Humaniora 14, no. 2 (2013). Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900. Dari Emporium Sampai Imperium Jilid I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
1999.
Kartodirdjo, Sartono dan Djoko Suryo. Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media, 1991. Kartodirdjo, Sartono, Marwati Djoened Poesponegoro, dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia Jilid V. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1975. Kleintjes, Ph. Staatsinstellingen van Nederlands-Indië, Eerste Deel. Amsterdam: J.
H. Bussy, 1927.
Koesoemahatmadja, R. D. H. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1979. Kuntowijoyo. Perubahan Sosial dalam Masyarakat Agraris: Madura 1850-1940. Yogyakarta: Pusat Antar Universitas-Studi Sosial UGM, 1988. Lawick van Pabst, van. Resolutie. Bijlage XXV. Perjanjian Sepreh, 3 Juli 1830. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia, 1830. Leirissa, R. Z., G. A. Ohorella, dan Yuda B. Tangkilisan. Sejarah Perekonomian Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1996.
Lombard, Denys. Nusa Jawa: Silang Budaya, Jilid I. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996. Lubis, Nina H. Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942. Bandung: Pusat Informasi Kebudayaan Sunda, 1998. Margana, Sri. “Java’s Last Frontier: The Struggle for Hegemony of Blambangan 1763-1813.” Disertasi, Universiteit Leiden, 2007. Marihandono, Djoko. “Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: Penerapan Instruksi Napoleon Bonaparte.” Disertasi, Universitas Indonesia, 2005. Massink, Hermanus. Bijdrage tot de kennis van het vroeger en tegenwoordig bestuur op het eiland Madoera. Arnhem: K. Van Der Zande, 1888. Meijer, Petrus. Geschiedenis der Nederlandsche Oost Indische Bezittingen onder de Fransche Heerschappij. Batavia: Landsdrukkerij, 1839. Moertono, Soemarsaid. Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau: Studi tentang Masa Mataram II, Abad XVI-XIX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1985. Mulyadi, Lalu. Sejarah Gumi Sasak Lombok. Malang: Institut Teknologi Nasional Malang, 2014. Muslimin, Amrah. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni, 1978. Niel, Robert van. Java’s Northeast Coast 1740-1840: A Study in Colonial Encroachment and Dominance. Leiden: CNWS Publications, 2005. ———. Munculnya Elit Modern Indonesia. Jakarta: Pustaka Jaya, 1984. Nordholt, Henk Schulte. The Spell of Power. Leiden: KITLV Press, 1996. Ong Hok Ham. Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2018. Overduyn, F. K. “Benoeming, Promotie en Pensionering van Inlandsche Ambtenaren op Java en Madoera.” Tijdschrift voor het Binnenlandsch Bestuur (TBB) 19 (1900): 4–21. Padmo, Soegijanto. “Desentralisasi Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Historia 1 (2004). Papers Relative to the Affairs of Belgium: Protocol of the Conference held at London between the plenipotentiaries of Austria, France, Great Britain, Prussia and Russia. London: J. Harrison and Sons, 1833. Pradadimara, Dias. “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19.” Lensa Budaya: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Budaya 12, no. 2 (2017).
Regering Almanak voor Nederlandsch-Indië 1883. Batavia: Landsdrukkerij, 1882. Reid, Anthony. The Contest for North Sumatra: Aceh, the Netherlands and Britain, 1858-1898. Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1969. Ricklefs, M. C. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005. ———. Sejarah Indonesia Modern 1200–2004. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta,
2007.
Rijnenberg, J. Geschiedenis der Nederlanders op Java. Semarang: Kolf en Co.,
1867.
Schadee, W. H. M. Geschiedenis van Sumatra’s Oostkust. Amsterdam: Oostkust van Sumatra-Instituut, 1918. Schrieke, B. J. O. Penguasa-Penguasa Pribumi. Jakarta: Bhratara, 1974. Simbolon, Parakitri. Menjadi Indonesia: Akar-Akar Kebangsaan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995. Sjamsuddin, Helius. “Kerajaan Islam Sintang.” Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah 9, no. 2 (2008). https://doi.org/10.17509/historia.v9i2.12170. Soejono, R. P. dan R. Z. Leirissa (ed.). Sejarah Nasional Indonesia: Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Edisi Pemutakhiran, Jilid 4. Jakarta: Balai Pustaka,
2008.
Soemoatmodjo, Soekesi. “Gaya Hidup Para Bupati Pasisiran pada Abad XIX sampai Permulaan Abad XX.” Tesis, Universitas Gadjah Mada, 1985. Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 22 (1820). Staatsblad van Nederlandsch-Indië No. 194 (1864). Stapel, F. W. Geschiedenis van Nederlandsch-Indië, Jilid V. Amsterdam: Joost van den Vondel, 1940. Stoler, Ann Laura. Along the Archival Grain. Princeton: Princeton University Press,
2009.
Suhartono. Apanage dan Bekel: Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta 1830-
1920. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.
Sukrismiyati. “Strategi Politik Pakubuwana VI Melawan Kolonial Belanda Tahun 1823-1830.” Jurnal Candi 12, no. 2 (2015). Suryaningrat, Bayu. Pamong Praja dan Kepala Wilayah. Jakarta: Rineka Cipta,
1990.
———. Sejarah Pemerintahan di Indonesia: Babak Hindia Belanda dan Jepang. Jakarta: Dewa Ruci Press, 1981.
Sutherland, Heather. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi. Jakarta: Sinar Harapan,
1983.
Suwarno, P. J. Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu dan Sekarang. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 1989. Tempo. Jalan Pos Daendels. Jakarta: KPG dan Tempo Publishing, 2017. Ven, A. van der. “Aanteekeningen omtrent Het Rijk Bandjermasin.” Dalam Tijdschrift voor Indische taal-, landen volkenkunde, Vol. 9. Batavia: Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen; Lange, 1860. Veth, P. J. Java: Geographisch, Ethnologisch, Historisch, Vol. III. Haarlem: Bohn,
1903.
Vlekke, Bernard Hubertus Maria. Nusantara: A History of Indonesia. The Hague and Bandung: W. van Hoeve, 1959. Wertheim, W. F. Masyarakat Indonesia dalam Transisi: Studi Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999. Zanden, Jan Luiten van dan Daan Marks. Ekonomi Indonesia 1800–2010: Antara Drama dan Keajaiban Ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas & KITLV-Jakarta, 2012.
BAB II
SISTEM HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERADILAN:
DARI TRANSPLANTASI HUKUM EROPA MENUJU TATA HUKUM
KOLONIAL BERLAPIS
PENGANTAR
Bab ini membahas hukum kolonial tidak semata-mata sebagai seperangkat norma formal yang diberlakukan secara sepihak oleh negara, melainkan sebagai arena relasional tempat kekuasaan kolonial dan praktik sosial masyarakat lokal saling berinteraksi. Dalam konteks Hindia Belanda, hukum tidak pernah hadir sebagai sistem yang tunggal dan homogen. Sebaliknya, tata hukum kolonial dibangun di atas pluralisme hukum yang mempertemukan hukum Barat, hukum adat, dan hukum Islam dalam satu kerangka kekuasaan yang hierarkis dan tidak seimbang. Konfigurasi ini mencerminkan keterbatasan negara kolonial dalam mengontrol masyarakat secara total, sekaligus membuka ruang bagi negosiasi, adaptasi, dan resistensi dalam praktik hukum sehari-hari. Dalam kerangka tersebut, bab ini menempatkan agensi lokal sebagai unsur kunci untuk memahami dinamika hukum kolonial. Otonomi yang dibahas tidak dimaknai sebagai kedaulatan politik yang utuh, melainkan sebagai otonomi historis yang bersifat relasional dan terbatas, yang muncul dari ruang-ruang praktik
hukum yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh negara kolonial. Melalui praktik penafsiran aturan, penerapan hukum secara selektif, serta keberlanjutan mekanisme penyelesaian sengketa lokal, masyarakat Nusantara tidak hanya menjadi objek rekayasa hukum kolonial, tetapi juga subjek historis yang turut membentuk cara hukum dijalankan dan dimaknai. Sejalan dengan perspektif tersebut, sistem hukum Barat di Indonesia—yang kerap disebut sebagai sistem hukum kolonial karena konteks kemunculan dan perkembangannya pada masa kolonial—menjadi objek kajian yang strategis dalam historiografi Indonesia. Dibandingkan dengan aspek sosial-politik, budaya, atau ekonomi, sistem hukum memiliki karakter yang kompleks dan progresif, karena pembentukannya berlangsung secara historis dan meninggalkan kesinambungan yang dapat dirunut hingga masa kini. Persoalan-persoalan hukum kontemporer kerap berakar pada konfigurasi hukum kolonial di masa lalu. Oleh karena itu, kajian sejarah hukum menuntut penekanan pada dimensi waktu, sebagaimana dikemukakan oleh Pietro Costa bahwa sejarawan hukum cenderung memprioritaskan analisis temporal untuk memahami bagaimana suatu tatanan hukum lahir, berubah, dan diwariskan lintas periode sejarah. 1 Namun demikian, dimensi ruang juga tetap penting dalam rekonstruksi sejarah hukum, karena proses globalisasi dan perjumpaan antarperadaban turut memengaruhi pembentukan hukum di berbagai teritori, sebagaimana ditegaskan oleh Thomas Duve. 2 Dalam hubungan itu, bab ini mengkaji pembentukan dan perkembangan sistem perundang-undangan, hukum, dan peradilan Eropa di Indonesia pada abad ke-19 sebagai fondasi
1 Pietro Costa, ‘A “Spatial Turn” for Legal History? A Tentative Assessment’, dalam Spatial and Temporal Dimensions for Legal History: Research Experiences and Itineraries, ed. Massimo Meccarelli and Maria Julia Solla Sastre (Munich: Max Planck Institute, 2016), 27. 2 Thomas Duve, ‘Entanglements in Legal History; Introductory Remarks’, dalam Entanglements in Legal History: Conceptual Approaches, ed. Thomas Duve (Munich: Max Planck Institute, 2014), 3–4.
penguatan negara Hindia Belanda. Melalui instrumen-instrumen yuridis dan sistem litigasi, negara kolonial membangun klaim atas kesatuan wilayah dan otoritas pemerintahan, sekaligus mengubah status penduduk dari kawula dalam struktur politik feodal menjadi subjek hukum dalam tatanan negara kolonial. Meskipun pembakuan sistem hukum kolonial baru berlangsung pada abad ke- 20, perkembangan sepanjang abad ke-19 telah meletakkan dasar penting bagi infrastruktur hukum negara Hindia Belanda, yang juga mencerminkan pengaruh dinamika hukum global. Dalam bab ini, “sistem hukum” dipahami sebagai seperangkat aturan dan pranata yang diproduksi serta diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai standar normatif Pemberlakuan hukum tersebut melahirkan objek hukum sebagai sasaran penerapan aturan, yang mencakup aspek teknis, yakni cara dan proses penerapan hukum, serta aspek materiil, seperti manusia, tanah, dan berbagai sumber daya yang diatur oleh hukum. Perkembangan sistem hukum kolonial menunjukkan bahwa hukum bersifat progresif dan kausal, 3 tidak terlepas dari konteks sosial dan perubahan zaman, sekaligus menghadirkan ketegangan antara kedinamisan objek hukum dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. 4 Kajian sejarah sistem hukum dengan demikian memberikan kontribusi penting untuk memahami akar persoalan hukum di Indonesia, khususnya dalam melihat keberlanjutan sistem hukum positif yang diwarisi dari masa kolonial hingga era negara merdeka. Salah satu ciri utama sistem hukum Barat yang dibahas dalam bab ini adalah mekanisme litigasi, yakni penyelesaian perkara melalui
3 Kesinambungan ini menjadi karakter ketiga dari sistem hukum, selain kewenangan, budaya dan universalitas. Konten dari sistem hukum akan saling berkaitan, bahkan tetap bisa menyatukan kategori atau bagian internal dalam sistem itu. Matthew Dyson, ‘Comparative Legal History: Methodology for Morphology’, dalam Comparative Legal History, ed. Olivier Morteau, Anicelo Masferrer, and Kjell A. Modeer (Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2019), 125. 4 Roscoe Pound, Interpretations of Legal History (London: The Macmillan Company, 1923), 1.
lembaga hukum berwenang dengan prosedur formal tertentu, yang membedakannya dari sistem hukum Nusantara berbasis adat yang lebih menekankan nilai-nilai lokal dan mekanisme non-litigatif. Berangkat dari kerangka tersebut, paparan bab ini disusun berdasarkan dua skenario asumtif mengenai perkembangan sistem hukum Barat di Hindia Belanda. Pertama, penerapan sistem litigasi melahirkan interaksi yang bersifat sinkretis atau dualistis dengan hukum dan norma adat yang telah hidup di masyarakat Nusantara. Kedua, sistem hukum Barat berkembang semakin dominan sehingga secara bertahap menggeser fungsi dan peran hukum adat. Kedua skenario ini muncul dengan variasi regional. Di wilayah Vorstenlanden seperti Yogyakarta dan Surakarta, kewenangan hukum terbagi antara penguasa lokal yang menjalankan hukum adat dan pemerintah Hindia Belanda yang menerapkan sistem litigasi Barat. Sebaliknya, di banyak wilayah di luar Jawa, dualisme tersebut relatif lemah karena sistem hukum Barat berkembang lebih dominan dibandingkan hukum adat. Untuk menelusuri dinamika tersebut, bab ini disusun ke dalam beberapa subbab yang saling berkaitan. Pembahasan diawali dengan uraian mengenai Code Civil Napoleon sebagai fondasi sistem hukum sipil Eropa yang menjadi rujukan pembentukan sistem hukum di Hindia Belanda. Selanjutnya dibahas penerapan asas konkordansi, pembentukan sistem perundang-undangan dan lembaga penegak hukum, serta keragaman hukum dalam praktik kolonial. Bagian akhir mengulas dinamika sistem hukum di wilayah swapraja serta persekutuan sosial dan hukum yang berkembang di Nusantara. Dalam konteks ini, pluralisme hukum dalam konteks Hindia Belanda tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hasil rekayasa kebijakan kolonial, melainkan sebagai cerminan dari praktik sosial masyarakat Nusantara yang secara aktif mempertahankan dan menjalankan norma hukumnya sendiri. Hukum adat dan hukum Islam tidak sekadar “diakui” oleh negara kolonial, tetapi terus berfungsi sebagai rujukan utama dalam pengaturan kehidupan sosial dan penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Dalam praktiknya,
masyarakat tidak pasif menerima hukum kolonial, melainkan menegosiasikan penerapannya melalui seleksi, adaptasi, dan penghindaran, sehingga hukum kolonial selalu beroperasi dalam batas-batas yang ditentukan oleh rasionalitas hukum lokal. Dengan demikian, pluralisme hukum menjadi arena awal di mana agensi lokal membentuk cara kerja hukum kolonial di Nusantara.
A. TRANSPLANTASI HUKUM EROPA
DAN ASAS KONKORDANSI
1. Masuknya Hukum Modern Eropa: Code Civil Napoleon Ketika Perusahaan Dagang Hindia Timur (Vereenigde
Oostindische Compagnie, VOC) menjalankan administrasinya di Batavia dan kepulauan Maluku pada awal abad ke-17, mereka juga menerapkan aturan-aturan di wilayah yang dikuasainya. 5 Awalnya, aturan-aturan ini bersifat administrasi, terkait manajemen dan keuangan VOC sebagai badan usaha, misalnya dalam hal transaksi perdagangan, perpajakan, kurs penukaran uang, dan jenis-jenis mata uang. Namun demikian, sejak pertengahan abad ke-17, aturan-aturan administrasi tersebut tidak lagi memadai untuk menangani berbagai permasalahan yang muncul. Seiring dengan perluasan wilayah dan menguatnya kekuasaan, VOC membentuk struktur birokrasi pemerintahan, yang memungkinkan pembuatan aturan dengan cakupan yuridis formal, tidak sekadar administratif. Dengan aturan-aturan baru pada pertengahan abad ke-17 itu, VOC meletakkan fondasi pengambilan keputusan yuridis dan mulai menjalankan sistem hukum formal. VOC memperoleh hak oktroi (octrooirechten) dari pemerintah Belanda, yaitu hak memungut pajak atas barang impor di pelabuhan. Dalam praktiknya, pelaksanaan hak oktroi mencakup aspek yang lebih luas daripada sekadar pemungutan pajak pelabuhan. Berbasis hak
5 Femme S. Gaastra and Thomas Duve, ‘Entanglements in Legal History; Introductory Remarks’, dalam Entanglements in Legal History: Conceptual Approaches, ed. Thomas Duve (Frankfurt: Max Planck Institute, 2014), 3–4.
oktroi, VOC menerbitkan ketentuan yang mengatur hukum keamanan (ranah pidana) maupun materi kebendaan (ranah perdata). Selain itu, VOC juga mengendalikan keamanan untuk mengatasi kerawanan dan ancaman konflik akibat tingkat kriminalitas yang tinggi. Pada pertengahan abad ke-17 cakupan peran VOC telah berubah secara drastis. Awalnya hanya sebuah kongsi dagang, VOC berkembang menjadi entitas administrasi ekonomi yang memegang kendali atas pembuatan aturan-aturan hukum dan pelaksanaannya melalui sistem peradilan di Hindia Belanda. Perluasan teritorial yang dilakukan oleh VOC, baik melalui peperangan maupun melalui perjanjian dengan elite bumiputra, semakin memperkuat posisi VOC sebagai penegak hukum perdata. Hal ini terlihat dari diterbitkannya berbagai dokumen yang memiliki nilai legalitas tinggi terkait kepemilikan kebendaan, seperti surat hak milik tanah atau eigendom. Hak eigendom diberikan kepada para pejabat dan pegawainya, atau kepada pihak swasta yang membeli aset berupa tanah atau bangunan dari VOC. 6 Selain berkaitan dengan proses pidana dan perdata, VOC juga menampilkan diri sebagai pembawa “peradaban hukum Barat” di Hindia Belanda. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan sejumlah lembaga yang berwenang dan bertugas dalam pelaksanaan sistem hukum. Di antaranya adalah Raad van Schepen, yaitu dewan pemerintahan kota yang sekaligus memegang fungsi sebagai badan peradilan. Raad van Schepen kemudian berkembang menjadi landraad yang berfungsi sepenuhnya sebagai lembaga peradilan.
6 Sepanjang abad XVII VOC sebagai badan usaha lewat institusi hukumnya yang berorientasi pada aturan perdata di Belanda menerbitkan beberapa surat bukti kepemilikan tanah mutlak (eigendom) kepada para pembeli tanah yang membayar kepadanya. Salah satu contoh jelas adalah tanah yang dibeli oleh Cornelis Chastelein di Depok dan Srengseng yang status eigendomnya diberikan oleh penguasa VOC pada tanggal 13 Maret 1714 dan diakui legalitasnya ketika diwariskan baik kepada para bekas budaknya di Depok maupun kepada putranya Anthony Chastelein di Srengseng. Ini membuktikan bahwa ada proses keperdataan yang terjadi di bawah administrasi VOC. A. Prins, Het Regt in Nederlandsch Indie: Regtskundig Tijdschrift (Batavia: Lange en Co., 1850), 203.
Selain landraad, terdapat pula lembaga notariat, catatan sipil (burgerlijke stand), dan balai harta peninggalan (Weeskamer dan Boedelkamer). Kehadiran lembaga-lembaga ini menandai proses penerapan sistem hukum Belanda yang dianut oleh VOC untuk mengatur hubungan hukum di antara para pegawainya sebagaimana berlaku di Eropa. 7 Meskipun VOC menerapkan berbagai aturan dan perangkat hukum secara intensif, jangkauan penerapan aturan dan perangkat hukum tersebut masih sangat terbatas pada struktur internal kongsi dagang itu. Perluasan wilayah memang meningkatkan cakupan kekuasaan VOC dan sistem hukumnya. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa VOC memiliki kendali penuh atas penerapan hukum bagi seluruh penduduk di wilayah kekuasaannya. Kelompok orang Cina, misalnya, ternyata masih menerapkan aturan hukum mereka sendiri secara internal, dan baru mempertimbangkan aturan hukum VOC ketika berinteraksi dengan para pejabatnya atau dalam kepengurusan badan usaha tersebut secara langsung. 8 Kondisi ini mulai berubah pada awal abad ke-19, seiring dengan perubahan politik di Eropa. Pergolakan yang terjadi sejak revolusi Prancis tahun 1789 dan ekspansi Napoleon Bonaparte ke negara-negara Eropa, bukan hanya memperluas kekuasaan Kekaisaran Prancis, tetapi juga membawa ide-ide pembaharuan dalam berbagai bidang, termasuk sistem hukum. Sejak tahun 1795 Belanda berada di bawah pengaruh Prancis dan merasakan pembaharuan ini. Republik Bataaf, yang dibentuk pada tahun 1795 menggantikan pemerintahan dinasti Oranje, merupakan salah satu bentuk pengaruh Prancis dalam sistem pemerintahan
7 Jan. J.B. Kuipers, De VOC: Een Multinational Onderzeil 1602-1799 (Walburg: Waldburg Press, 2014), 110. Lembaga pengadilan pertama yang dibentuk VOC adalah sebuah panitia peradilan di atas kapal (scheepsraad) yang menjatuhkan hukuman kepada awak kapal akibat pelanggaran yang dilakukannya saat pelayaran. 8 Leonard Blusse, Persekutuan Aneh: Pemukim Cina, Wanita Peranakan, Dan Belanda Di Batavia VOC (Yogyakarta: LKiS, 2004), 151. Dalam pengadilan yang diadakan oleh penguasa VOC di Batavia opsir Cina dan beberapa warganya ikut duduk.
Belanda. Seperti disampaikan oleh pemimpin Bataaf pertama Jan Rutger Schimmelpenninck, sistem pemerintahan yang dipakai dalam Republik Bataaf merupakan “hasil hubungan [Belanda] dengan Republik Prancis (De Systema is datgene hetwelk door onze politique betrekkingen met de Fransche Republiek geboden wordt). 9 Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Belanda sebenarnya tidak sepenuhnya bergantung pada Prancis sebagai kekuatan yang mampu menjamin eksistensinya, meskipun secara politik Belanda menjadikan Prancis sebagai orientasi dalam menghadapi era perubahan di Eropa. Namun demikian, tanpa disadari oleh Schimmelpenninck, Prancis telah memiliki pedoman baru dalam menata pemerintahan dan siap untuk menerapkannya di negara-negara yang dikuasainya, termasuk Belanda. Prinsip ini tergambar dalam penjelasan sejarawan Norvis mengenai sikap Napoleon ketika menjabat sebagai Konsul Pertama pada 1804. Menurut Norvis, “struktur peradilan dan tata administratif, yang dirusak oleh kejahatan revolusioner, juga telah menarik perhatian Tuan Konsul Pertama (L’ordre judiciaire et l’ordre administratif, avilis par les forfaitures révolutionnaires, avaient également fixe toute l’attention du premier Consul...). 10 Menurut Napoleon, sistem hukum yang diwujudkan dalam peradilan dan tata pemerintahan merupakan kunci bagi kemakmuran suatu negara. Dengan demikian, kunci kesejahteraan dan keteraturan negara bukan kekuatan militer, ekspansi dan maupun penjajahan semata. Belanda yang sejak 1795 berada di bawah pengaruh Prancis, segera mengikuti pandangan Napoleon mengenai hukum material tersebut. Hukum ini disusun di Prancis dan dijadikan pedoman sistem hukum Kontinental di Eropa. Napoleon menegaskan
9 H.A. Lunshof, Staat Overstag 1795-1810: Geschiedenis van de Fransche Overheersching in de Nederlanden Waarin Verwerkt Zijn de Origineele, Nog Nimmer Gepubliceerde Dagboekbladen van Een Bekend Amsterdamsch Koopman Uit Den Tijd (Amsterdam: Elsevier, 1940), 74. 10 M. de Norvis, Histoire de Napoleon, Tome Second (Chez Fréchet, 1828),
54.
ini ketika mengangkat dirinya sebagai Kaisar pada 1805 dan menyodorkan undang-undang baru kepada Republik Bataaf. Melalui undang-undang tersebut, Napoleon menjamin perubahan dalam sistem pemerintahan Belanda, yang membubarkan Republik Bataaf dan menggantikannya dengan Kerajaan Belanda. Sebagai raja, Napoleon mengangkat adiknya, Louis Napoleon, sebagai raja Belanda pada tahun 1806. Dalam salah satu pasal dari Garis Besar Haluan Negara yang menjadi dasar kekuasaan Louis Napoleon, tentang sistem hukum tercantum sebagai berikut:
1. Les institutions judiciaires seront conservées telles qu’elles ont été établies par la constitution de l’an 1805.
2. Le roi exercera, relativement au pouvoir judiciaire, tous les droits et toute l’autorité qui ont été attribués au grand- pensionnaire par les articles 49, 51, 56, 79, 82 et 87 de la constitution de 1805.
3. Tout ce qui a rapport à l’exercice de la justice criminelle militaire sera réglé séparément par une loi.
11
- Lembaga peradilan akan dipertahankan seperti ketika didirikan berdasarkan konstitusi tahun 1805.
- Raja akan menjalankan, sehubungan dengan kekuasaan kehakiman, segala hak dan wewenang yang telah diberikan kepada para mantan penguasa berdasarkan pasal 49, 51, 56, 79, 82 dan 87 UUD tahun 1805.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan peradilan pidana militer akan diatur tersendiri dengan undang-undang. Dalam ketentuan yang menjadi prinsip dasar Kerajaan Belanda
ini, terlihat jelas bahwa kekuasaan peradilan sepenuhnya dipegang oleh raja. Dengan kata lain Raja Belanda yang diangkat oleh Prancis memusatkan seluruh kekuasaan—eksekutif, legislatif dan
11 Athanase Garnier, La Cour de Hollande Sous La Règne de Louis Bonaparte (Chez G. Dufour, 1823), 272.
yudikatif—pada dirinya. Selain itu, prinsip hukum material, yang menekankan aspek kebendaan sebagai inti dari hukum perdata Prancis (civil judiciaire), juga diberlakukan di Belanda. Sekitar sepuluh tahun setelah berada di bawah pengaruh Prancis, Belanda membawa pembaharuan hukum berbasis sistem hukum Prancis ke Hindia Belanda melalui pengangkatan Herman Willem Daendels sebagai Letnan Gubernur Jenderal di Batavia. Sistem hukum Napoleon beserta struktur peradilan yang menjadi penopangnya juga diberlakukan di Hindia Timur. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Raja Louis Napoleon sebelum Daendels berangkat ke Jawa. Instruksi tersebut antara lain memuat struktur peradilan dan pemerintahan yang baru, yang harus diterapkan untuk menggantikan sistem hukum VOC. Kutipan dari instruksi tersebut berbunyi sebagai berikut:
Du titre préliminaire du C. C. français on a fait en Hollande une loi contenant des dispositions générales pour la législation du Royaume, de 14 articles Aux Indes, on a porté à 37 le nombre de ces articles, en y intercalant des principes d’organisation judiciaire, de droit politique et pénal et de procédure. Nous avions pensé un moment prendre ces 37 articles, dont quelques-uns sont très caractéristiques pour base du présent travail. 12
Dari judul pendahuluan Kitab Undang-Undang Perdata Prancis, di Belanda dibuat sebuah undang-undang yang memuat ketentuan umum untuk legislasi kerajaan, sebanyak 14 pasal. Di Hindia, jumlah pasal tersebut ditambah menjadi 37, dengan menyisipkan prinsip-prinsip organisasi peradilan, hukum politik dan pidana, serta hukum acara. Kami sempat berpikir sejenak untuk
12 C.P.K. Winckel, Essai Sur Les Principes Régissants L’administration de La Justice Aux Indes Orientales Hollandaises Vooral in de Eilanden Java En Madoura (Amsterdam: Scheltema, 1880), 37. Dua instruksi, yaitu instruksi untuk Gubernur Jenderal Hindia Belanda terdiri atas 37 pasal sementara instruksi bagi Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia Belanda terdiri atas 14 pasal.
mengambil 37 pasal ini, beberapa di antaranya sangat khas, sebagai dasar untuk penelitian ini.
Bertumpu pada instruksi ini, Daendels menerapkan pembaharuan sistem hukum dan peradilan, yang sejak itu menjadi dasar bagi sistem hukum perdata dan pidana di Belanda dan di wilayah koloninya. Salah satu perwujudan sistem hukum ini adalah dibentuknya lembaga-lembaga peradilan yang akan menjadi pelaksana sistem hukum menurut model Prancis di Hindia Timur. 13 Namun demikian, idealisme yang dikandung dalam sistem hukum Prancis untuk melakukan pembaharuan di Hindia Timur, tidak bisa terwujud. Pada bulan-bulan pertama pemerintahannya, Daendels menyadari bahwa luasnya wilayah Hindia Timur dan sedikitnya jumlah pejabat hukum di Jawa tidak memungkinkan dilaksanakannya proses peradilan yang sesuai ketentuan. Daendels terbentur pada kondisi dan situasi teknis: jumlah lembaga hukum dan aparat penegak hukum yang terbatas, jarak lembaga hukum yang sangat jauh dari jangkauan subjek dan objek hukum, serta faktor budaya dan variasi kehidupan sosial, merupakan aspek-aspek yang menjadi penghambat penerapan sistem hukum Napoleon secara penuh di Hindia Timur. Menurut Daendels, memaksakan prosedur hukum tanpa memperhatikan konteks lokal akan berisiko meloloskan orang yang bersalah dari jerat hukum atau menciptakan konflik akibat pidana yang dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah*.* 14 Peralihan kekuasaan dari Prancis-Belanda kepada Inggris, yang terjadi melalui kapitulasi di Desa Tuntang pada 18 September 1811, menandai periode baru sejarah penjajahan di Indonesia, 15
13 E.J.J. van der Heijden, Het Nationale Karakter van Ons Burgerlijk Wetboek (Utrecht: Dekker en Van de Vegt, 1938), 5. 14 H.W. Daendels, Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808-1811 (Amsterdam, 1814), 15. 15 G.B. Hooyer, De krijgsgeschiedenis van Nederlandsch Indië van 1811 tot 1894, Eerste Deel (Den Haag: De Gebr. Van Cleef, 1895), 27.
termasuk dalam hal sistem hukum. Inggris menganut sistem hukum Anglo-Saxon, yang berbeda dengan sistem hukum Prancis atau Belanda. Hindia Timur akan segera mengadopsi sistem hukum Inggris untuk menggantikan sistem hukum Prancis-Belanda. Pasal 20 dari Kapitulasi Tuntang menyatakan bahwa “semua bentuk hak milik publik, kekayaan, persenjataan, amunisi, pergudangan, perbekalan serta objek perdagangan, apapun akan diserahkan [dari Prancis kepada Inggris] tanpa ditunda [dan] apa adanya.” 16 Pelimpahan kekuasaan dan hak-hak kepemilikan dari Prancis– Belanda kepada Inggris, menjadi dasar kebijakan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles dalam menerapkan sistem hukum di Jawa dan daerah-daerah lain Hindia Timur. Dengan berprinsip pada sistem hukum Anglo-Saxon dan mempelajari pengalaman Inggris di East India Company (EIC) di India selama dua abad, Raffles merumuskan sistem hukum baru dan perangkat peradilan untuk wilayah koloni tersebut. Akan tetapi sebelum melakukan hal ini, Raffles dan para pejabat kolonial Inggris mempelajari sistem dan pandangan hukum yang dianut oleh masyarakat bumiputra di Hindia Belanda. Dalam buku The History of Sumatra, sejarawan William Marsden menggambarkan bahwa penduduk bumiputra telah mengatur diri mereka dengan “seperangkat aturan adat” yang mereka warisi dari leluhur, serta dengan “kewenangan yang bertumpu pada kebiasaan dan kesepakatan umum”. Marsden mengatakan: “Semua perkara baik perdata maupun pidana ditentukan oleh beberapa kepala daerah, yang berkumpul bersama pada saat yang ditetapkan bagi tujuan menegakkan keadilan. Cara mereka menangani litigasi dalam persoalan materi lebih mirip model arbitrase. Setiap pihak wajib
tunduk kepada keputusan lembaga peradilan....”
17
16 P. Mr. Mijer, Geschiedenis Der Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder de Fransche Heerschappij (Batavia: Landsdrukkerij, 1839), 174. 17 William Marsden, The History of Sumatra (London: J. Macreery, 1811), 217–18. Marsden sendiri jauh sebelum ekspansi Inggris ke Hindia Timur dan bahkan kedatangan Raes ke Asia Tenggara sudah berada
Pernyataan Marsden mengandung unsur pelaku, proses dan aturan. Ketiganya berinteraksi dalam struktur hukum adat yang oleh Marsden dikatakan sebagai proses pengadilan (litigasi dan arbitrase). Artinya pada abad ke-18 di Sumatra—saat Marsden mencatat kesaksiannya—masyarakat telah memiliki sistem hukum yang mengandung unsur-unsur hukum yang mirip dengan proses positivisme dalam sistem hukum progresif Barat pada masa itu. Sementara itu, di Jawa sistem hukum yang ada digambarkan oleh Raffles sebagai “bertumpu pada Al Quran sebagai sumber hukum tertulis”. Dalam catatan Raffles, hukum Islam telah menjadi “puncak kehormatan” yang dipatuhi. Meskipun demikian, hukum Islam di Jawa tidak menghapuskan hukum adat setempat, termasuk dalam hal kepercayaan. Raffles juga menyatakan bahwa dalam sistem hukum di Jawa, kekuasaan yudikatif dan eksekutif dijalankan oleh individu yang sama. 18 Baik Raffles maupun Marsden mencatat adanya pengaruh yang dominan dari hukum Islam. Namun demikian, berbeda dengan Marsden, Raffles menekankan arti penting Islam pada sistem hukum yang berkembang pada masyarakat bumiputra Hindia Timur abad ke-18 dan 19. Dari perbedaan itu, dapat diasumsikan bahwa objek hukum yang diamati oleh keduanya berbeda. Marsden mengamati lapisan masyarakat bawah yang jauh dari pusat kekuasaan, sementara Raffles menyoroti kondisi di pusat kekuasaan atau setidaknya pusat pemukiman yang telah memiliki struktur hukum yang mapan. Raffles menyatakan: Kitab hukum Jawa dibagi dalam dua bagian: hukum Islam serta hukum adat dan tradisi. Hukum Islam merujuk pada Hukum Allah, [dan] dicetak dalam bahasa Arab. Hukum adat
di Sumatra sebagai agen EIC. Diduga dia berkedudukan di Padang atau Sumatra Barat sebagai koloni Inggris di sana dan kemudian bergeser ke Bengkulu. Dari situ ia mempelajari adat dan tradisi serta kehidupan sosial masyarakat di sepanjang pesisir barat Sumatra. 18 Thomas St. Raes, The History of Java, Vol. 1 (London: Black, Padbury and Akllen, 1817), 1:276.
dilandaskan pada yudanagara Jawa atau pertimbangan bagi negeri. Dengan kata lain, [hukum adat] tunduk kepada kondisi masyarakat. Hukum adat diturunkan dalam tradisi lisan, sebagian dalam tulisan. Ia [bersumber] pada pengumuman dan aturan dari penguasa (anger-angeran), serta dari sumber lain yang berbeda dengan hukum Islam. 19
Bagi masyarakat Jawa yang berada di sekitar pusat kekuasaan politik (kerajaan maupun swapraja), dualisme sistem hukum— Islam dan adat—tersatukan secara simbolik dalam sosok raja. Raja-raja di Jawa, khususnya pada masa Islam, mengemban fungsi ganda sebagai penguasa politik dunia sekaligus sebagai pemimpin agama. Hal ini dikenal sebagai kultus “dewa raja” atau Khalifatullah. Di wilayah seperti Banten dan Cirebon, di mana institusi kerajaannya telah dihapuskan oleh pemerintah Inggris, budaya dan sistem hukum dengan dualisme fungsi penguasa masih ada dan hidup berdampingan dengan sistem hukum Barat yang diterapkan oleh Inggris. Bahkan kadang-kadang terjadi sinkretisme dalam putusan hukum, misalnya terkait hukum waris. Akan tetapi, otoritas dari sosok “dewa raja” itu sangat lemah atau berkurang di wilayah yang bukan bagian dari kerajaan atau terletak jauh dari kerajaan, misalnya Jawa Barat, Jawa Timur, atau Madura. Rekan sezaman Raffles, John Crawfurd, mencatat terjadinya percampuran hukum Islam dan Hindu. 20 Crawfurd jelas terpengaruh oleh pandangan Raffles dalam caranya mencantumkan unsur Hindu. Ketika menguraikan sistem hukum yang berlaku di Jawa, Crawfurd merujuk Raffles dengan mengatakan bahwa “hukum dan adat lokal merupakan sumber otoritas yang sangat jelas, dan sebagian di antaranya telah ditulis. 21 Sayangnya, ia hanya mengamati bagian barat Nusantara tempat Hinduisme berkembang secara dominan,
19 Raes, The History of Java, Vol. 1, 1:279–80. 20 John Crawfurd, The History of Indian Archipel (Edinburgh: Archibald Constable and Company, 1820), 77. 21 Crawfurd, The History of Indian Archipel, 78.
dan cenderung mengabaikan bagian timur, yang juga didominasi Islam. Sementara itu, Raffles berpendapat bahwa suasana hukum dan sistem yang berlaku bagi orang bumiputra di Hindia Timur harus diperbaharui. Ia menganggap serius kegagalan Belanda dalam merombak sistem hukum di Nusantara. Menurutnya, sistem yang didominasi oleh agama dan adat tidak lagi memadai untuk memungkinkan penduduk bumiputra tumbuh dan berkembang. Raffles kemudian menerapkan prinsip Rule of Law yang menjadi ciri khas hukum Anglo-Saxon dan telah diberlakukan di India. Namun demikian Raffles tidak mengubah infrastruktur hukum yang ditinggalkan Belanda.
Gambar 2.1 Pengadilan Adat, 1910 (lokasi tidak diketahui). Sumber: Sumber: Koleksi KITLV 1405262 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
Sejumlah lembaga hukum, seperti Hoge Raad van Justitie, Collegie van Schepenen, dan Raad van Justitie di Semarang dan Surabaya tetap berjalan sebagai lembaga peradilan. Langkah ini dipengaruhi oleh
H.W. Muntinghe, mantan ketua Mahkamah Agung Hindia Timur di masa Daendels, yang dipekerjakan Raffles sebagai penasihatnya. Berdasarkan saran Muntinghe, pada 24 Januari 1814, Raffles menerbitkan keputusan untuk memperbarui sistem peradilan (bukan sistem hukum), dengan maksud agar pengelolaan peradilan perdata dan pidana di Jawa dapat ditegakkan secara “cepat, murni dan netral” (snel, zuiver en onpartijdig).
22 Terhadap raja-raja Jawa, Raffles juga berusaha memperluas penerapan sistem hukum Eropa. Kesempatan itu muncul dalam pembuatan kontrak politik antara Kolonel Adams sebagai residen Surakarta dengan Sunan Pakubuwana IV pada Desember 1811. Dalam pasal 14 kontrak tersebut dinyatakan bahwa “para kawula Jawa yang melakukan tindak kejahatan terhadap orang Eropa atau orang asing lainnya akan ditindak sesuai kewenangan hukum Residen, setelah memperoleh nasihat dari kawula Susuhunan yang mengetahui hukum Islam.” Di sisi lain, pegawai Inggris yang melanggar hukum di wilayah Susuhunan, atau melarikan diri ke wilayah Susuhunan, dapat lolos dari tuntutan peradilan jika ada permohonan dari Sunan kepada Residen. 23 Meskipun baru tahap awal, Raffles berhasil memasukkan penerapan hukum positif Barat (terutama pidana) di wilayah hukum raja-raja Jawa, baik di Surakarta maupun kemudian di Yogyakarta. Keberhasilan Raffles didasarkan pada pertimbangan
22 Henry David Levyssohn Norman, De Britsche Heerschappij over Java En Onderhoorigheden (1811-1816) (’s-Gravenhage: Gebroeders Belinfante,
1857), 137. Dalam urusan pidana, Raes masih mengikuti aturan yang ditinggalkan Daendels meskipun ia mengubah model hukumannya, sementara untuk perkara perdata, Raffles cenderung mengarahkan pada sistem peradilan Anglo Saxon. Mungkin saja langkah ini untuk mengimbangi code civil Napoleon sebagai model hukum material baru yang segera terkenal dan menyebar di Eropa dan tanah koloninya.
23 P.W. Fillet, De Verhouding Der Vorsten Op Java Tot De Nederlandsch Indische Regeering (The Hague: Martinus Nijhoff, 1895), 263.
individu sebagai objek hukum, yaitu kawula Inggris atau pejabat pemerintah tetap tunduk kepada hukum pemerintah Inggris dan tidak boleh diadili menurut hukum adat atau hukum tradisi Jawa yang diwakili oleh keraton. Pada 16 Agustus 1816, Inggris menyerahkan kekuasaan atas Hindia Timur kepada Belanda. Delegasi Belanda yang menerima penyerahan kekuasaan tersebut adalah satu presidium Komisaris Jenderal yang beranggotakan G.A.G.P. Baron van der Capellen,
C.P. Elout dan Laksamana Buyskes.
24 Sejak saat itu, pemerintahan Belanda atas wilayah koloni Hindia Timur dimulai kembali, dan wilayah koloni itu dinamainya sebagai “Hindia Belanda”. Akan tetapi, presidium Komisaris Jenderal tidak dapat langsung mengatur sistem hukum yang diwariskan Raffles. Mereka lebih memusatkan perhatian pada upaya memulihkan kemampuan keuangan, khususnya untuk mengisi kas koloni. 25 Salah satu anggota presidium, C.T. Elout, pada 27 September 1819 menyatakan bahwa belum ada ketentuan khusus mengenai lembaga peradilan dan semua sub-bagiannya. Menurut Elout, lebih baik menunggu sampai aturan pelaksanaan hukum dan bagian yuridis peradilan selesai ditetapkan. Elout juga menekankan pentingnya pembaruan Anggaran Dasar Batavia, yang memengaruhi upaya penegakan hukum dan pembaruan sistem hukum. 26 Dari pernyataan Elout terlihat bahwa bidang peradilan dan sistem hukum tidak menjadi prioritas program kerja presidium Komisaris Jenderal. Tampak bahwa pembaharuan hukum dan peraturan di Batavia hanya digunakan sebagai dalih untuk menunda perubahan sistem hukum.
24 Daniel Wilco van Welderen Rengers, The Failure of a Liberal Colonial Policy: Netherlands East Indies 1816-1830 (The Hague: Martinus Nijhoff,
1947), 52.
25 Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java (New York: The MacMillan Company, 1904), 205. 26 Johan Albert Spengler, De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Den Gouverneur Generaal G.A.P. Baron van Der Capellen 1819-1825 (Utrecht: Kemink en Zoon, 1863), 147.
Namun demikian, setelah G.A.G.P. Baron van der Capellen diangkat menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, perubahan sistem hukum mulai terjadi. Capellen mengambil sejumlah langkah untuk menyempurnakan sistem hukum, sekaligus mempertahankan beberapa unsur dari warisan Inggris, misalnya status hukum kekawulaan pemerintah. Status hukum ini menjadi landasan untuk menetapkan subjek hukum dan kewenangan pengadilannya. Langkah pertama yang diambil van der Capellen adalah menerbitkan peraturan tentang kewenangan pengadilan dan cara memproses perkara pemborongan tanah (op de judicature en manier van proceduren in zaken betreffende de pachten van den 27 lande). Dengan memasukkan perkara pertanahan, peraturan yang dikeluarkan pada 16 Desember 1819 ini memperkenalkan sistem hukum baru, yaitu sistem hukum perdata. Meskipun fokus peraturan tersebut adalah pemborongan tanah sebagai bentuk perkara perdata, implikasinya luas. Sejak adanya peraturan itu, tanah sebagai objek hukum menjadi faktor penting dalam keputusan-keputusan hukum, terutama terkait hak kepemilikan. Capellen melakukan reorganisasi aparat penegak hukum yang menjalankan aturan-aturan hukum dan bertanggung jawab menjamin penegakannya. Dengan pertimbangan bahwa sistem hukum tradisional, yang ditopang oleh penguasa dan tokoh bumiputra, tidak memberikan jaminan perlindungan hukum dan hak individu, Capellen secara bertahap melakukan pengalihan status hukum penduduk Hindia Belanda. Ia menjadikan penduduk Hindia Belanda sebagai subjek hukum kolonial, sehingga berada di bawah perlindungan sistem hukum pemerintah. Hal ini tidak hanya mencakup penduduk di Jawa dan Sumatra, tetapi juga di wilayah 28 Maluku dan Sulawesi yang dikunjunginya pada tahun 1824. Berbagai upaya pembaruan sistem hukum yang dilakukan Capellen tidak semua dapat berjalan mulus. Pada masa
27 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1819), Nomor 37. 28 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1824), Nomor 19 dan Nomor 21a.
pemerintahannya sebagai gubernur jenderal, Hindia Belanda dilanda perang dan gerakan perlawanan dari masyarakat Indonesia. Setelah perlawanan Kesultanan Palembang berhasil diatasi, muncul gerakan perlawanan di wilayah Kesultanan Bone dan di Sumatra Barat. Di tengah berbagai gejolak itu, Capellen digantikan oleh Leonard du Bus de Gisignies sebagai gubernur jenderal. Du Bus de Gisignies menyadari bahwa Hindia Belanda tengah dilanda banyak perang dan perlawanan. Ia segera mengupayakan keamanan sekaligus menerapkan penghematan dalam pengeluaran. Kondisi perang dan keterbatasan anggaran itu sangat mempengaruhi kebijakan Du Bus de Gisignies di bidang hukum. Salah satunya adalah pembentukan mahkamah militer (krijgsraad), mulai dari tingkat tinggi di Batavia hingga tingkat rendah di daerah-daerah. Mahkamah ini bertujuan untuk mengadili anggota militer yang melakukan desersi atau menolak penugasan, terutama dalam operasi tempur yang krusial bagi kemenangan Belanda. Namun demikian struktur mahkamah militer itu juga disesuaikan dengan penghematan anggaran yang diterapkan Du Bus de Gisignies. 29 Penghematan juga diberlakukan pada lembaga peradilan sipil dari berbagai tingkatan. Pemerintahan Du Bus de Gisignies menetapkan agar putusan atas perkara-perkara kecil didasarkan pada penilaian atas kesetiaan, bukan hukum tegas yang bersifat hitam-putih. Ketentuan ini berlaku khususnya pada perkara yang ditangani oleh landsraad. Du Bus de Gisignies menegaskan bahwa selain memutuskan, hakim juga bisa memperoleh kesempatan menjadi perantara. 30 Sampai akhir masa pemerintahannya, Du Bus tidak mengubah secara signifikan sistem hukum yang berlaku.
29 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1828), Nomor 92. Dalam aturan ini jumlah personil mahkamah militer dipangkas dan beberapa pejabat sipil diijinkan ikut duduk untuk mengadili anggota militer., Tindakan Du Bus demikian menjadi salah satu yang menyebabkan koniknya dengan Jenderal H.M, de Kock sebagai panglima dan wakil gubernur jenderal. 30 Herman van der Wijck, De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Den Commissaris Generaal Du Bus de Gisignies (1826-1830) (The Hague: Martinus Nijhoff, 1866), 241.
Ia hanya melakukan penyesuaian teknis penegakan hukum agar sejalan dengan program penghematan anggaran. Penekanannya adalah pada penyederhanaan sistem peradilan demi menghemat anggaran, daripada penerapan proses pengadilan resmi yang berbiaya mahal.
2. Pemberlakuan Asas Konkordansi Setelah berakhirnya Perang Diponegoro, pemerintah Hindia
Belanda menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai cultuurstelsel, khususnya di Jawa. Meskipun tidak seluruh pulau Jawa terkena aturan ini, kebijakan tersebut membawa dampak besar bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, dampaknya dalam bidang hukum tidak terlalu menonjol. Fokus utama cultuurstelsel adalah eksploitasi sektor agrobisnis dan maksimalisasi produksi di bidang perekonomian agraria. Penduduk dan tanah menjadi objek utama dari eksploitasi itu. Meski demikian, ada satu unsur penting dari penerapan kebijakan cultuurstelsel yang berdampak pada sistem hukum di Hindia Belanda, bahkan berlanjut hingga abad ke-20. Unsur tersebut adalah pengaturan penggunaan dan kepemilikan tanah, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. 31 Pada masa pelaksanaan sistem cultuurstelsel, yakni antara 1830-an hingga 1870-an, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru untuk mengklasifikasikan kepemilikan tanah. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi pemberian hak agraris oleh negara kepada warga dan menegaskan hak milik
31 Demi keberhasilan sistem ini, tanah diubah dalam hak penguasaan dari individu seperti yang didorong oleh Du Bus pada tahun 1827, menjadi komunal dengan desa sebagai pemegang kontrol utama. Perubahan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan produktivitas lahan melalui penggarapan tanah secara komunal atas nama desa yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tahun 1830 dan diperbaharui pada tahun 1838. A. Paets tot Gansoyen, De Rechtverhouding Tusschen Den Werkgever En Den Inlandschen Workman Op Java (E. Fuhri en Co, 1909), 18.
negara, yang nantinya melahirkan status sebagai tanah pemerintah (gouvernement grond).
a. Fondasi Pemikiran dan Lahirnya Asas Konkordansi
Perubahan besar dalam penerapan hukum terjadi hampir bersamaan dengan pelaksanaan sistem cultuurstelsel. Perubahan tersebut didorong oleh faktor-faktor dari Hindia Belanda maupun dari Kerajaan Belanda. Pada seputar 1830-an, pemerintah Belanda di Den Haag mempertimbangkan perlunya dasar hukum yang memadai untuk melindungi dan mengatur kehidupan warga Belanda di tanah koloni, khususnya mereka yang lahir dan berasal dari Belanda, dan berpindah ke tanah koloni sebagai kawula Kerajaan (Koninkrijke onderdaan). Pada 15 Agustus 1839 Raja Willem II membentuk sebuah komisi kerja untuk mempelajari hal ini. Komisi tersebut kemudian mengusulkan agar dilakukan kodifikasi kitab hukum yang lengkap, rinci dan utuh, sebagai dasar tertinggi untuk mengatur pemerintahan, serta hubungan antara penguasa dengan rakyat atau kawula. Kodifikasi yang berhasil diwujudkan pada pertengahan 1840-an ini telah menjamin status dan perlindungan hukum bagi kawula Belanda. Namun ini baru berlaku di negeri induk, sementara di tanah koloni Hindia Belanda belum ada peraturan. 33 Sementara itu pada 1845, Dewan Negara (Raad van Staat) Belanda yang menjadi penasihat raja, telah melontarkan gagasan mengenai status tanah koloni dan hubungannya dengan negara induk. Dalam pandangan Dewan Negara, tanah koloni harus diberi
32 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1864), Nomor 6. Proses perolehan tanah oleh negara ini dilakukan lewat pembebasan atau pencabutan hak (onteigening) kepada mereka yang memegang hak menguasai tanah. Mengingat Kultuurstelsel menerapkan prinsip kepemilikan komunal pada masyarakat, maka banyak tanah yang dibebaskan ini beralih dari kepemilikan komunal turun-temurun (Inlandsch collectieve beschikkingsrecht) dan berubah menjadi tanah pemerintah (gouvernement grond). 33 Patricia Tjiook Liem, De Rechtspositie Der Chinezen in Nederlands-Indië 1848-1942 (Amsterdam: Amsterdam Univ. Press, 2009), 84.
status bukan sebagai negara lain, melainkan bagian integral dari Kerajaan Belanda. Penduduk wilayah koloni juga harus disamakan dengan kawula Belanda (nu het moederland niet gezegd kan worden tegenover Indië een vreemd land te zijn. Voor Nederlanders die ingezetenen zijn is voor de ingezetenen der Nederlandsch Indië). 34 Sementara gagasan-gagasan tentang perlindungan penduduk terus berkembang, baik di negara induk maupun di tanah koloninya, pada akhir 1840-an di Belanda terjadi gelombang gerakan revolusioner yang dimotori oleh para intelektual. Gerakan ini menuntut pengurangan kekuasaan eksekutif, yang saat itu dipegang oleh raja dan kabinetnya dan meminta perluasan kekuasaan legislatif sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen dapat ikut mengontrol pemerintahan. Perluasan kontrol parlemen atas fungsi eksekutif pemerintahan mencakup kekuasaan atas wilayah koloni. 35 Kemenangan gerakan ini ditandai oleh pengesahan konstitusi baru Belanda (Grondwet, Undang-Undang Dasar) pada 14 Oktober 1848. Konstitusi yang didukung kaum Liberal ini, memberikan peran lebih besar bagi rakyat Belanda lewat perwakilannya di parlemen, untuk mengontrol kebijakan eksekutif raja, termasuk kebijakan yang dilaksanakan oleh Menteri Koloni. 36 Menteri Koloni bukan hanya bertanggung jawab kepada raja, tetapi juga kepada Parlemen. Bentuk pertanggungjawaban Menteri Koloni kepada Parlemen adalah melalui pidato di setiap akhir tahun, yang kemudian dicetak dan diterbitkan sebagai Koloniaal Verslag.
34 G.J. Resink, ‘Conflictenrecht van de Nederlands-Indische Staat in Internationaalrechtelijke Setting’, Bijdragen Tot de Koloniaal Instituut (BKI) 115 (1959): 2. 35 Edward McNall Burns, Western Civilizations: Their History and Their Culture (New York: W. W. Norton and Company, 1954), 687. 36 Inneke Secker, ‘Representatives of Dutch People: The Smooth Transformation of the Parliamentary Elite in a Consociational Democracy 1849-1998’, dalam Parliamentary Representatives in Europe, 1848-2000: Legislative Recruitment, ed. Heinrich Best and Maurizio Cotta (Oxford: Oxford University Press, 2004), 271.
Meskipun hasil kodifikasi peraturan telah melahirkan Undang-Undang Dasar (Grondwet) yang menjadi dasar hukum tertinggi untuk mengatur hubungan Kerajaan Belanda dengan tanah koloni, Hindia Belanda sendiri hingga saat itu belum memiliki peraturan yang mengatur hubungan warga dengan pemerintah kolonial. Akibatnya, masih belum ada penegasan dan kepastian hukum yang jelas. 37 Satu-satunya landasan hukum yang dapat dipakai untuk mengatur status hukum warga di tanah koloni hingga saat itu adalah Pasal 1 ayat 3 dari Grondwet 1848, yang berbunyi: “Allen, die zich op het grondgebied van het Rijk bevinden, hetzij ingezetenen of vreemdelingen, hebben gelijke aanspraak op bescherming van persoon en goederen. De wet regelt de toelating en de uitzetting van vreemdelingen, en de algemeene voorwaarden, op welke ten aanzien van huune uitlevering, verdragen met vreemde mogendheden kunnen worden gesloten”. 38
(Semua orang yang berada di wilayah Kerajaan Belanda, apakah penduduk atau orang asing, memiliki hak yang sama terhadap perlindungan atas orang dan barang. Hukum mengatur penerimaan dan pengusiran orang asing dan persyaratan umum yang sehubungan dengan penyerahannya, bisa dibuat kesepakatan dengan negara asing).
Peraturan yang bersifat universal tersebut diberlakukan juga di luar Kerajaan Belanda. Objek yang ditetapkan adalah manusia yang tidak selalu memiliki tempat tinggal permanen. Orang Belanda yang tinggal di Hindia Belanda juga harus tetap diakui sebagai kawula Belanda dan menjadi objek pasal Grondwet. Karena itu, pemerintah Kerajaan dan Parlemen Belanda bersepakat bahwa hukum tertinggi
37 Seorang pengamat hukum Belanda menyebutkan bahwa bahkan lembaga yang memiliki pengakuan sebagai badan sekalipun belum memperoleh kepastian hukum bagi eksistensinya. J.H.G. Boissevain, De Grondwet Opgehelderd Door Eene Aanteekening (Stuttgart: G.J. Thieme en D.A. Thieme, 1851), 1. 38 Staatsblad van Nederlandsch Indie (1848), Nomor 11.
dan aturan-aturan yang menjadi pilar dari sistem hukum Barat dan berlaku di Belanda, dapat dan sepatutnya diterapkan juga di wilayah koloni Belanda, khususnya di Hindia Belanda. Proses pemberlakuan dan penyetaraan aturan ini disebut sebagai konkordansi. Namun demikian, para ahli hukum di Belanda yang telah lama menangani hubungan Den Haag dan Batavia, meragukan kemampuan dan kemauan Hindia Belanda dalam menerima sistem hukum yang diadopsi oleh Belanda di Eropa, dan memberlakukannya kepada penduduk bumiputra di tanah koloni. Pada prinsipnya, pelaksanaan sistem hukum Belanda di Hindia Belanda berada di bawah kewenangan Gubernur Jenderal. Para ahli hukum di Belanda berpendapat bahwa meskipun peraturan ditetapkan di Belanda, penerapannya di Hindia Belanda harus terlebih dahulu dibicarakan dengan penguasa tertinggi di tanah koloni. Pengundangan peraturan yang dibuat di Belanda perlu mempertimbangkan pendapat pemerintah Hindia Belanda, baik mengenai kelayakan dan kesesuaian peraturan itu dengan masyarakat Hindia, maupun tentang penerapan bagian-bagian peraturannya. Posisi Gubernur Jenderal menjadi penting untuk memahami situasi masyarakat koloni, khususnya terkait sistem hukum yang telah berlaku di kalangan penduduknya. 39
b. Tahap-Tahap Penerapan
Peran Menteri Koloni juga sangat penting dan strategis. Ia bukan hanya sekadar pejabat yang bertanggung jawab atas kestabilan hubungan antara tanah koloni Belanda di seluruh dunia dengan penguasa Belanda di Den Haag. Menteri Koloni juga berperan menjaga agar faktor-faktor yuridis formal dalam penerapan hukum Barat di wilayah koloni tidak menimbulkan perlawanan masyarakat setempat. Seperti dikemukakan oleh Menteri Koloni Chs. F. Pahud, gubernur jenderal diperbolehkan untuk tidak segera melaksanakan suatu perintah dari Den Haag apabila terdapat pertimbangan
39 J. van Kan, Uit de Geschiedenis Onzer Codicatie (De Unie, 1927), 65.
bahwa perintah itu tidak sesuai dengan kepentingan dan situasi di tanah koloni. Dalam hal demikian, Gubernur Jenderal wajib segera melapor kepada Menteri Koloni. 40 Pidato Pahud tersebut menunjukkan bahwa Menteri Koloni memahami kesulitan yang akan dihadapi oleh pemerintah kolonial jika memaksakan penerapan sistem hukum yang tidak sesuai dengan kondisi di wilayah koloni. Tanah koloni harus memiliki kebebasan untuk menyesuaikan pelaksanaan aturan hukum dengan keadaan setempat. Namun, sejumlah kalangan penguasa tetap mendesakkan penerapan sistem konkordansi, terutama terhadap masyarakat bumiputra yang hingga pertengahan abad ke-19, belum tersentuh oleh hukum Barat. Desakan tersebut tidak mudah dilaksanakan, sebab terdapat dikotomi antara batas-batas prinsip konkordansi dan larangan pemaksaan hukum Eropa terhadap masyarakat non-Eropa di pihak lain. Di satu sisi tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan konkordansi. Di sisi lain ada larangan untuk menghapus aturan adat penduduk pribumi maupun memaksakan aturan Eropa kepada mereka. Solusi yang diambil bersifat jalan tengah, yakni menggunakan sistem hukum Eropa sebagai dasar untuk membuat aturan baru yang bukan sepenuhnya hukum Eropa, tetapi juga bukan hukum adat. 41 Bukti penerapan asas konkordansi pada sistem hukum Hindia Belanda, terlihat pada terbitnya Regeering Reglement (RR) tahun
- RR ini diadopsi dari Grondwet 1848 milik Belanda dan diundangkan pada 1855.
42 Pokok persoalan yang menjadi dasar penegakan sistem hukum baru, terletak pada pasal-pasal yang mengatur tentang penduduk dan kekawulaan. Isi dan makna
40 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1849 (1849), 7. 41 Toelichting Op Het Ontwerp Voor Een Op Alle Bevolkingsgroepen Toepasselijk Burgerlijk Wetboek Voor Nederlandsch Indië (Landsdrukkerij,
1923), 17.
42 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1855), Nomor 2.
pasal-pasal RR tersebut serupa dengan ketentuan mengenai kependudukan dan kekawulaan dalam Grondwet. Hal itu terlihat pada pasal 106 Regerings Reglement yang menyatakan, “Penduduk Hindia Belanda adalah semua orang, selain penduduk bumiputra negeri itu, yang telah tinggal di wilayah Hindia Belanda sesuai peraturan”. Isi dan makna Pasal 106 tersebut menyerupai pasal pertama Grondwet yang mengatur penduduk Kerajaan Belanda. Meskipun demikian, pasal tersebut telah disesuaikan dengan kondisi tanah koloni yang memiliki struktur masyarakat serta tingkat heterogenitas yang dibandingkan dengan di Eropa. Selain itu, pasal 109 dari Regerings Reglement merinci unsur etnis dan agama yang ada dan diakui di tanah koloni, yakni bangsa Eropa dan orang-orang Arab, Moor dan Cina, juga pemeluk Islam dan Kristen. Ketentuan semacam itu tidak ditemukan dalam peraturan bagi warga di Kerajaan Belanda. Namun demikian objek dari pasal-pasal ini sama, yaitu kawula yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda maupun Hindia Belanda. Dengan demikian, orang-orang yang diidentifikasi dari unsur etnik dan agama itu menjadi objek hukum dari sistem yuridis dan legal formal, yang berlaku di Kerajaan Belanda maupun di Hindia Belanda. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah di Den Haag dan Batavia menyepakati bahwa melalui prinsip konkordansi, pembaharuan sistem hukum bagi Hindia Belanda berlaku dengan mengadopsi sistem hukum di Belanda. Aturan-aturan yang berlaku di Belanda setelah itu juga diberlakukan di Hindia Belanda. Untuk itu, pada akhir 1848, pemerintah di Den Haag membentuk sebuah komisi, dengan tugas menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terdiri atas dua bagian. Bagian pertama untuk orang Eropa; bagian kedua untuk orang bumiputra dan orang-orang yang dipersamakan dengan bumiputra. Klasifikasi atas penduduk ke dalam kategori Eropa dan bumiputra dilakukan melalui penelusuran
informasi dari para kepala daerah (residen) di wilayah pemerintahan masing-masing. Hasil kerja komisi tersebut disahkan oleh Raja Willem II pada
- Dokumen hasil kerja komisi kemudian diterbitkan sebagai pedoman dalam perumusan peraturan pidana yang memiliki konteks khusus. Yang dimaksud dengan “peraturan pidana dengan konteks khusus” adalah peraturan pidana yang disesuaikan dengan kondisi sosial di Hindia Belanda. Pemberlakuan ketentuan pidana khusus ini memperkuat status negara hukum (rechtstaat). Artinya, pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil Raja Belanda di tanah koloni, memiliki kewenangan tertinggi sebagai penuntut atau penggugat dalam sistem hukum. Selain itu, pemerintah Hindia Belanda juga memegang wewenang dalam sistem peradilan, baik terhadap orang Eropa maupun bumiputra.
44 Pada 1849, pemerintah di Den Haag dan Batavia, menyepakati perlunya Undang-Undang yang mengatur konkordansi perundang-undangan di Belanda dan Hindia Belanda. Kesepakatan itu bermakna bahwa suatu vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Hindia Belanda memiliki legalitas yang sama di Belanda, dan sebaliknya. 45 Meskipun demikian, pemerintah Den Haag masih meragukan keberhasilan penerapan prinsip konkordansi ini. Den Haag meminta Batavia memastikan semua kepala daerah di Jawa mengawasi dengan cermat penerapan ketentuan tindakan fisik yang terkait pelanggaran hukum. Setelah menilai bahwa pemerintah Hindia Belanda bersedia melaksanakan semua instruksi terkait konkordansi, pada 1852 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru bagi Hindia Belanda. Gubernur Jenderal diberi kewenangan untuk menerapkan peraturan baru
43 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1850 (Kemmink en Zoon, 1858), 27. 44 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1850), Nomor 3. 45 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1851 (Kemmink en Zoon, 1859), 36.
itu tanpa perubahan, tetapi dengan penyesuaian terhadap situasi setempat (onveranderd of gewijzigd van toepassing te verklaren on de Inlandsche bevolking of op een gedeelte derzelve). 46 Seorang ahli hukum bernama Mr. F. Alting Mees mendapatkan penugasan dari Den Haag untuk menyelidiki rencana pemberlakuan peraturan perundang-undangan baru bagi penduduk Hindia Belanda serta kemungkinan dampaknya bagi penduduk bumiputra. Hasil kajian Mees kemudian dibahas oleh seorang hakim agung di Mahkamah Agung Hindia Belanda (Hooggeregtshof van Nederlandsch Indië), yakni Mr. Brunsveld van Hulten, yang telah berpengalaman menjadi pejabat hukum di Hindia Belanda. 47 Hulten menyarankan agar peraturan perundang-undangan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Jawa, mengingat dua bahasa ini digunakan secara luas oleh banyak penduduk bumiputra Hindia Belanda pada masa itu. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan baru yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda atas persetujuan Den Haag itu dapat dibaca oleh penduduk bumiputra, setidaknya oleh kalangan tertentu di antara mereka. Dalam pembahasannya, Hulten mengusulkan agar berbagai unsur dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah mengenai hal-hal yang perlu diakomodasi dalam konteks penduduk di luar Jawa, agar mereka dapat menerima peraturan yang akan diberlakukan. Untuk menyelidiki kebutuhan hukum penduduk luar Jawa tersebut, pada 9 Januari 1854 Gubernur Jenderal mengangkat seorang ahli hukum adat, H. du Cloux, sebagai komisaris pemerintah. Tugasnya adalah merancang usulan ketentuan hukum yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam sistem perundang-undangan untuk wilayah luar Jawa dan Madura. 48
46 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1852 (Kemmink en Zoon, 1858), 42. 47 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1853 (Kemmink en Zoon, 1858), 55. 48 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische
Pada 1854 dan 1855, Cloux melakukan kunjungan ke berbagai wilayah administrasi Hindia Belanda di luar Pulau Jawa dan Madura. Akan tetapi, waktu dua tahun tidak cukup baginya untuk menghimpun seluruh informasi. Ketika pemerintah Den Haag menerbitkan Regeerings Reglement van Nederlandsch Indië (Peraturan Pemerintah untuk Hindia Belanda) pada 1854, Cloux baru berhasil melaporkan sebagian hasil penyelidikannya di luar Jawa kepada Batavia. 49 Sebagai akibatnya, pemerintah di Batavia memutuskan bahwa informasi yang diperoleh Cloux di daerah-daerah dijadikan pertimbangan untuk membuat peraturan hukum atau sistem peradilan yang berlaku lokal. Peraturan lokal tersebut tetap harus merujuk pada Regerings Reglement 1854. 50 Di Jawa dan Madura, penerapan asas konkordansi hukum dapat dikatakan telah terlaksana dengan diterbitkannya Regeerings Reglement pada 1854. Meskipun demikian, di luar Jawa proses penerapan sistem dan aturan hukum yang sesuai dengan kondisi lokal namun tidak menyimpang atau berbenturan dengan Regerings Reglement, masih belum selesai. Pada 1857, Mahkamah Agung Hindia Belanda (Hooggeregtshof) bersama Jaksa Agung (Procureur
Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1854 (1854), 32. Sebenarnya sejak tahun 1848 pemerintah Batavia telah memperhitungkan arti penting masalah itu dengan menerbitkan peraturan khusus bagi pelaksanaan sistem peradilan di wilayah kekuasaan kolonial di luar Jawa dan Madura. Namun tampaknya peraturan ini belum terintegrasi dengan peraturan perundangan seperti yang disiapkan oleh pemerintah Den Haag dan Batavia setelah terbitnya Grondwet. Aturan tersebut dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1848, Nomor 2. 49 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1855, Nomor 2. 50 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1856 (Kemmink en Zoon, 1858), 51. Misalnya ketika pada tahun 1855 du Cloux mengunjungi pulau Belitung dan membuat laporan kepada Batavia, pemerintah di Batavia meminta ijin Raja Belanda untuk menetapkan aturan khusus bagi pulau Belitung dalam bidang peradilan, yang disetujui dan disahkan dengan Staatsblad van Nederlandsch Indië tahun 1856 nomor 101.
Generaal) masih membahas bentuk yang paling tepat bagi penerapan sistem hukum dan peradilan di luar Jawa. Hingga akhir periode cultuurstelsel, Regeerings Reglement yang merupakan aturan perundangan terbaru di Hindia Belanda berlaku sebagai dasar bagi penetapan perangkat hukum untuk Jawa dan Madura. Namun demikian, semua aturan hukum yang bersifat lokal dan regional di wilayah Hindia Belanda pada dasarnya wajib mengacu pada Regeerings Reglement, kecuali untuk hal-hal yang langsung diatur oleh Grondwet Kerajaan Belanda melalui Koninklijk Besluit. Pasal pertama Regeerings Reglement secara tegas menunjukkan bagaimana prinsip konkordansi ini diberlakukan. Pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur jenderal merupakan wakil Raja Belanda dalam pemerintah Hindia Belanda dan bahwa “setiap orang yang berada di Hindia Belanda, wajib mengakui Gubernur Jenderal sebagai wakil raja”. 52 Pasal dalam Regeerings Reglement ini jelas menunjukkan bagaimana kekuasaan langsung dari Den Haag diberlakukan di Hindia Belanda. Pengertian dari pasal tersebut juga menjamin pemberlakuan peraturan perundangan dan hukum yang bertumpu pada Grondwet der Nederland 1848. Implikasinya, kebijakan Gubernur Jenderal atas wilayah koloni Hindia Belanda harus bertumpu pada Regeerings Reglement, yaitu peraturan perundangan koloni, yang berorientasi pada Grondwet tersebut. Hal ini menandai puncak penerapan prinsip konkordansi dalam sistem hukum Belanda di Hindia Belanda. Pemberlakuan asas konkordansi telah menciptakan suatu pedoman hukum positif di Hindia Belanda berdasarkan kaidah hukum Eropa. Meskipun demikian, asas konkordansi tidak menghilangkan dualisme sistem hukum yang berlaku di Hindia Belanda. Di satu sisi, hingga diundangkannya Regeerings Reglement 1854, sistem hukum Eropa di Hindia Belanda belum diberlakukan
51 Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1857 (Kemmink en Zoon, 1858), 58. 52 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1855, Nomor 2.
bagi masyarakat bumiputra, meskipun sebagian dari mereka telah dikategorikan sebagai “kawula pemerintah” (onderdaan van het regeering). Di sisi lain, cakupan legalitas Regerings Reglement secara formal terbatas pada wilayah Jawa dan Madura. Dengan demikian, pemerintah kolonial mengakui bahwa masyarakat Nusantara di luar Jawa dan Madura yang mengatur kehidupan mereka sendiri (zelfbestuur, groepgemeenschap) tetap berada di bawah sistem hukum adat masing-masing. Sampai dengan akhir 1850-an Regeerings Reglement di luar Jawa dan Madura hanya diberlakukan bagi penduduk nonbumiputra, yang kemudian, pada akhir abad ke- 19, dikelompokkan sebagai Timur Asing (Vreemde Oosterlingen).
B. SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN
Meskipun penerapan asas konkordansi menandai awal pemberlakuan hukum Barat bagi masyarakat Hindia Belanda, sistem hukum yang mengatur hubungan antara pemerintahan Eropa dengan penduduk koloni sudah ada sekitar satu setengah abad sebelumnya. Subbab ini menguraikan tahap-tahap terbentuknya sistem hukum Barat di Hindia Belanda. Yang dimaksud “sistem hukum” dalam konteks ini adalah perangkat dan prosedur pemberlakuan aturan perundang-undangan. Cakupan temporal subbab ini adalah abad ke-19. Namun demikian, untuk menyajikan gambaran yang lebih komprehensif, pembahasan dalam subbab ini juga menelusuri terbentuknya sistem hukum Barat ke periode sebelum abad ke-19. Peraturan hukum bergaya Barat tertua di Indonesia diterbitkan oleh VOC pada 23 Juli 1660. Peraturan tersebut menetapkan pembentukan sebuah lembaga peradilan (Raad van College) yang diberi kewenangan untuk mengadili segala tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan penguasa. Tata kerja Raad van College berorientasi pada sistem hukum yang berlaku di Belanda pada abad ke-17. Hal ini dapat disimpulkan dari fakta, bahwa pihak-pihak yang dihadapkan pada peradilan Raad van College adalah
orang-orang Eropa dan pegawai VOC, yang dituduh melakukan tindak kejahatan baik terhadap kongsi dagang itu maupun terhadap warga Eropa lain yang mengadukannya. 53 Era Daendels menarik untuk diperhatikan dalam perkembangan sistem hukum di Hindia Belanda. Sebagaimana telah diuraikan pada subbab sebelumnya, Daendels merupakan gubernur jenderal yang mengemban instruksi khusus dari Raja Louis Napoleon untuk membenahi sistem peradilan di tanah koloni. 54 Salah satu langkah pentingnya adalah melakukan perombakan sistem hukum warisan VOC dan menyusun sistem hukum baru yang bertumpu pada Code Napoleon. Salah satu bentuk pengaruh Code Napoleon dapat diamati pada instruksi Daendels kepada Juru Sita (drossaard) di Batavia. Kepada drossaard tersebut, Daendels mempercayakan pelaksanaan pengadilan atas semua perkara perdata dan pidana, serta semua urusan untuk menjaga keamanan dan ketenangan. Daendels mewajibkan anggota drossaard untuk hadir langsung secara bergantian minimal tiga kali dalam sidang pengadilan, yang diadakan tiga sampai empat kali dalam satu tahun. 55 Dari instruksi Daendels kepada drossaard terlihat bahwa sistem hukum mulai dibedakan antara perkara perdata dan pidana, meskipun penanganannya masih dilakukan oleh pejabat atau institusi yang sama. Karena drossaard cenderung berfokus pada
53 Daendels, Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808- 1811, 15. Namun tampaknya tidak selalu peraturan hukum di Belanda digunakan untuk memutuskan perkara di koloni VOC. Peraturan Batavia (Bataviasche Statuten) lebih banyak dirujuk dalam putusan pengadilan tinggi (Hoge Raad van Justitie) di Batavia untuk lembaga pengadilan pusat atau peraturan daerah yang dibuat oleh residen dan bercampur dengan norma adat. G.J. Knaap, Kruidnagelen En Christenen: De Vereenigde Oost-Indische Compagnie En de Bevolking van Ambon 1656- 1696 (Foris Publ, 1987), 40. 54 C.C. van Helsdingen, De Nederlandsch Indische Wetgeving: Studies En Commentaren, Eerste Deel Geschiedenis Der Nederlandsch Indische Codicatie (Weltevreden: Landsdrukkerij, 1923), 34. 55 Daendels, Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808-1811,
34.
tugas keamanan, pemikiran pidana lebih banyak berpengaruh dalam pelaksanaan sidang daripada perdata. Salah satu contohnya dapat ditemukan dalam catatan Daendels mengenai keputusan drossaard pada 24 Januari 1808, yang menyebutkan bahwa para petugas drossaard “diperintahkan untuk menjatuhkan hukuman yang berat 56 atas semua pelanggaran”. Daendels menekankan bahwa pedoman yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau penjatuhan hukuman adalah aturan dan hukum setempat. Yang dimaksud dengan “aturan dan hukum setempat” di sini adalah kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat tempat terjadinya perkara, bukan peraturan hukum yang dibuat oleh kepala daerah (residen). Dengan demikian, pada masa Daendels kebiasaan atau tradisi tetap berlaku sebagai norma hukum. Belum ada kodifikasi hukum khusus, meskipun Daendels menganut prinsip-prinsip Code Napoleon. Seperti halnya Daendels yang membawa Code Napoleon, Raffles—yang dibekali dengan British Common Law— di Jawa juga menghadapi kenyataan kompleks mengenai dualisme sistem hukum di Hindia Belanda. Pada 11 September 1811, Raffles menerbitkan sebuah pengumuman yang menjadi pedoman penyusunan peraturan hukum selama masa pemerintahannya. Pengumuman tersebut memuat tiga hal, yaitu:
- Penghapusan penyiksaan dan hukuman fisik terhadap terdakwa atau narapidana
- Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan oleh pemerintah Inggris atas izin Letnan Gubernur Jenderal
- Pemerintah Inggris berhak memberikan grasi kepada pemohon Menurut Raffles, rangkaian peraturan yang secara khusus
diadopsi bagi Hindia Belanda masih mengandung unsur kekejaman
56 Daendels, Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808-1811,
68.
dan penyiksaan. Meskipun peraturan tentang hukuman mati telah dimodifikasi, tetapi dalam sejumlah kasus penjatuhan hukuman tersebut dinilai melebihi tingkat kejahatan yang telah dilakukan oleh seorang terdakwa. 57 Selain hukum perkara pidana, Raffles juga meninggalkan sebuah sistem yang terkenal di bidang kebijakan agraria negara, yaitu “Landrente”. Pada awalnya perubahan peraturan dalam bidang pertanahan ini belum masuk ke dalam persoalan hukum. Peraturan tentang landrente itu pada mulanya merupakan urusan administrasi pemerintahan semata. Komisaris jenderal, yang menggantikan Raffles sampai 1830, juga tidak mengubah urusan landrente tersebut. Ia meneruskan kebijakan Raffles dan menjadikannya pedoman hukum dalam eksploitasi negara terhadap sektor agraria. 58 Sementara itu, Gubernur Jenderal J. van den Bosch mengutamakan program eksploitasi ekonomi untuk mengurangi defisit anggaran negara melalui kebijakan yang disebut cultuurstelsel, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Namun demikian, terdapat satu keputusan penting Van den Bosch yang membawa pengaruh terhadap kebijakan hukum pemerintah. Keputusan yang diterbitkan pada 11 Oktober 1833 itu menyatakan bahwa penduduk di berbagai daerah Hindia Belanda dibiarkan memiliki hak-hak politik dan rumah tangga sendiri, dan pemerintah tidak boleh mencampurinya. 59 Ketentuan ini kemudian dicantumkan dalam pasal 70 dari Regeerings Reglement yang diterbitkan pada 1854. Pasal itu menyatakan bahwa penduduk
57 Helsdingen, De Nederlandsch Indische Wetgeving: Studies En Commentaren, Eerste Deel Geschiedenis Der Nederlandsch Indische Codicatie, 41. Raes menuangkan aturan tertinggi pada Bataviase Statuten di mana ia mengubah banyak dalam hal perkara pidana sementara dalam perkara perdata yang bersifat materi tidak ada banyak perubahan yang dilakukan olehnya. 58 S.J. Kleintjes en H.F.M. Huijbers, Van Voorouders En Tijdgenooten, Tweede Deel (J. Dieben, n.d.), 27. 59 J.C. Kielstra, ‘Het Rechtswezen in Nederlandsch Indië’, Onse Eeuw 15 (1915): 356.
bumiputra yang tidak dinaungi oleh sistem peradilannya sendiri, menjadi subjek peradilan dalam sistem hukum Belanda. Pasal 70 Regeerings Reglement 1854 membuka jalan bagi pemberlakuan hukum Barat yang bersifat materiil terhadap penduduk bumiputra, menggantikan sistem peradilan mereka yang bertumpu pada norma adat. Mengingat pasal tersebut sudah diundangkan, implementasi sistem hukum Barat di Hindia Belanda menjadi dinamis. Sistem itu menggunakan aturan-aturan pemerintah kolonial sebagai pedoman hukum positif dan cenderung mengabaikan aturan hukum adat. Model perundang-undangan pemerintah kolonial, menentukan jalur peradilan berdasarkan jenis perkara yang dibahasnya. Perkara yang menimbulkan korban manusia secara ragawi dan psikologis, diklasifikasikan sebagai pidana. Sementara perkara yang merugikan seseorang secara kebendaan dan material, diklasifikasikan sebagai perdata. Kategorisasi perkara hukum, yang telah dirintis oleh Daendels di Jawa berdasarkan Code Napoleon ini, menemukan wujud institusional dalam hukum Hindia Belanda setelah diterbitkannya Regerings Reglement, sekitar tiga dekade masa kepemimpinannya. Setelah konkordansi diputuskan sebagai asas hukum Hindia Belanda, upaya untuk mempertajam ketentuan bidang hukum pidana dan perdata terus dilakukan melalui peraturan tertulis. Upaya ini terwujud dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi Hindia Belanda (Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch Indië) oleh Raja Belanda di Den Haag pada 30 April 1847. Dua tahun kemudian, pada 1849, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) disahkan. Wetboek van Strafrecht merupakan hasil kerja sebuah komisi. Komisi ini menyusun kitab hukum pidana dengan merujuk pada Ketentuan yang Mengatur Agenda Peraturan Pidana, 60 dan Ketentuan mengenai Tindak Kejahatan yang Dilakukan Secara Sengaja oleh Orang yang Tidak Mampu atau pada Kesempatan
60 Bepalingen Ter Regeling van Eenige Onderworpen van Strafwetgeving (1848), Nomor 6.
Bankrut. Sejak diundangkan, KUH Pidana dan KUH Perdata menjadi pedoman penanganan perkara bagi semua lembaga peradilan di Hindia Belanda.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Secara khusus untuk memudahkan berjalannya pengadilan
perdata, pada 12 Februari 1849, gubernur jenderal mengirimkan surat edaran kepada kepala-kepala pemerintahan yang juga menjadi pemimpin pengadilan (residentiegerecht) di daerahnya. Isinya arahan agar mereka memberlakukan KUH Perdata dan KUH Dagang dalam menangani kasus perdata. 62 Dalam praktiknya, jangkauan KUH Perdata meluas pada berbagai aspek dalam kehidupan yuridis masyarakat Hindia Belanda. Mengingat materi yang dimuat dalam kitab hukum ini sangat kompleks dan ada perbedaan yang cukup besar antara norma hukum perdata yang dianut di Eropa dan norma hukum perdata yang dianut di Hindia Belanda, diperlukan waktu beberapa tahun untuk penyesuaiannya. 63 Mulai 1852, pemberlakuan KUH Perdata mencakup sejumlah bidang, antara lain bidang pertanahan, khususnya terkait nilai tanah sebagai objek kebendaan dan status penguasaannya. Salah satu yang sangat penting terkait bidang pertanahan adalah Pasal 520, yang mengatur peralihan hak penguasaan atau kepemilikan tanah. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa tanah yang tidak bertuan atau tidak tercatat dalam kadaster atau lembaga negara lainnya, akan dinyatakan sebagai tanah negara (alle grond waarvan noch bij de protocollen van den raad van justitie noch bij de kadastrale
61 Bepalingen Betrekkelijk de Misdrijven Began Ter Gelegenheid van Faillissement En Bij Kennelijk Onvermogen (1847), Nomor 23. 62 Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië (1858), Nomor 379. 63 Staatsblad van Nederlandsch Indie (1851), Nomor 57. Sementara itu pada akhir Oktober 1851 juga diterbitkan ketentuan tentang pembuatan dan pencabutan semua rilis peradilan kepada yang bersangkutan melalui Jaksa Agung (Procureur Generaal). Staatsblad van Nederlandsch Indie, 1851, Nomor 51.
registers eigenaren bekend zijn, als domein van den Staat moet worden aangemerkt). Bidang keperdataan lainnya dalam KUH Perdata mencakup perkara utang piutang dan kesepakatan niaga yang bersifat fiskal, termasuk pinjaman, penagihan utang, kegagalan membayar (wanprestasi) dan juga sengketa persoalan gaji, tunjangan, upah serta uang pensiun. Sejak September 1853, semua bidang yuridis fiskal dan administrasi tersebut dimasukkan dalam pemberlakuan hukum perdata oleh lembaga hukum yang berwenang untuk memutuskannya. Dengan demikian, gugatan menjadi bagian penting dari pelaksanaan KUH Perdata dan diatur di dalamnya. 65 KUH Perdata juga memuat ketentuan mengenai badan usaha, tepatnya pada Pasal 37. Pasal tersebut menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha untuk beroperasi secara legal, di wilayah hukum Kerajaan Belanda dan Hindia Belanda. Selain menyangkut kepemilikan badan usaha oleh orang Belanda dan kawula Hindia Belanda, Pasal 37 memuat persyaratan penerbitan izin operasi perusahaan asing di wilayah hukum Belanda. Bidang Catatan Sipil (Burgerlijke Stand) merupakan cakupan KUH Perdata yang dampaknya mungkin paling besar dan luas dalam urusan kependudukan selanjutnya di Indonesia. Adanya Catatan Sipil memberikan kepastian status hukum kepada subjek hukum. Penduduk diakui keberadaannya secara hukum, lewat pencatatan atas saat kelahiran dan kematiannya. Mereka juga memperoleh status hukum yang jelas untuk terlibat dalam proses litigasi, baik mengajukan gugatan atas haknya, maupun membela haknya yang terancam oleh gugatan. 66
64 Koloniaal Verslag over Het Jaar 1852 (1852), 56. 65 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1853), Nomor 70. Dalam pelaksanaan proses litigasi perdata yang melibatkan unsur-unsur scal ini, selain lembaga hukum peradilan juga Direktur Keuangan ikut dilibatkan dengan pengiriman laporan hasil persidangan dan pertimbangan sebelum keputusan diambil. Mengenai prosedur penagihan utang dan penyelesaiannya secara hukum dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indië (1871), Nomor 150.. 66 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1849), Nomor 25. Pasal 13 sampai
Uraian lebih detail dalam KUH Perdata menegaskan pengakuan terhadap keabsahan keluarga sebagai subjek hukum. KUH Perdata mengatur perkawinan dan perceraian, keturunan sebagai hak waris dan perkara pembagian warisan. KUH Perdata menetapkan bahwa perkawinan antar-ras, khususnya antara orang Eropa dan orang bumiputra atau Timur Asing, harus disahkan oleh lembaga peradilan. Ketetapan ini mengganti peraturan tahun 1848, yang menyatakan bahwa perkawinan antar-ras cukup disahkan oleh Catatan Sipil. 67 Mengingat persoalan hukum terkait perkawinan, perceraian dan kematian memiliki kaitan erat dengan harta warisan yang ditinggalkan dan status hak penerimanya sebagai ahli waris, aspek materi dalam ketiga perkara itu—perkawinan, perceraian dan kematian—menjadi materi yang sangat kompleks dalam KUH Perdata. Undang-undang ini menetapkan bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang, wajib dibagi di antara ahli waris. Namun, jika harta warisan menjadi terlantar karena tidak adanya ahli waris, misalnya akibat suatu perkawinan tidak menghasilkan ahli waris yang sah, maka harta warisan itu akan dikuasai oleh negara. Terkait ahli waris, harta warisan dan pengaturan pewarisannya itu, pada 13 Oktober 1854 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan keputusan khusus, yang menetapkan sebuah badan yang disebut Weeskamer dan Boedelkamer. Badan ini berfungsi dan berwenang untuk menjadi “balai harta” dan “panti asuhan” bagi anak-anak yang belum mencapai “usia-hukum”, yang karena itu belum memiliki status hukum sebagai ahli waris yang legal. 68
dengan 16 KUH Perdata mengatur tentang status hukum individu sebagai warga yang memenuhi syarat untuk diakui legalitasnya sebagai subyek hukum. 67 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1848, Nomor 10. Untuk pewarisan pada orang Timur Asing, perluasan dan pengaturan baru dibuat terhadap KUHPerdata ini pada tahun 1872. Staatsblad van Nederlandsch Indië (1872), Nomor 11.. 68 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1856), Nomor 79.
Dalam perkembangannya, dua puluh tahun kemudian, persoalan perwalian pada anak-anak di bawah umur diatur dalam aturan tambahan atas pasal 335 KUH Perdata. Aturan tambahan ini diperlukan mengingat semakin kompleksnya persoalan yang menyangkut pembagian warisan. Dalam aturan tambahan yang terbit pada 1873, dinyatakan bahwa wali seorang anak tidak bertanggung jawab atas perubahan harta warisan tanggungannya yang berada di bawah pengelolaan Weeskamer, dan penyelesaian sengketa yang muncul dari situ akan diserahkan kepada pengadilan (Raad van Justitie). 69 Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada 1870, 70 pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan pintu terbuka (open door policy) dengan harapan bisa menarik investasi dan modal asing. Untuk memudahkan proses tersebut, penataan kembali status tanah menjadi sangat penting. Pemerintah tampil sebagai penguasa atas seluruh tanah Hindia Belanda, melalui ketentuan pernyataan wilayah (domein verklaring). Melalui domein verklaring, pemerintah menetapkan bahwa seluruh tanah di wilayah Hindia Belanda yang dikuasainya sebagai “milik negara” (staatsdomein) sejauh tidak dibuktikan sebagai hak milik oleh individu maupun institusi tertentu (eigendom). 71 Dengan demikian, negara akan mudah mengalokasikan lahan kepada pihak manapun yang membutuhkan untuk mengelolanya. Bertolak dari pedoman domeinverklaring, pemerintah memberlakukan pasal 1653 KUHPerdata yang mengatur ketentuan tentang badan usaha. Intinya, perkumpulan apapun dilarang menyatakan diri sebagai “badan hukum” jika belum mendapatkan pengesahan pemerintah berdasarkan KUH Perdata. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa, “Semua organisasi yang dibentuk
69 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1872, Nomor 42. 70 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1870), Nomor 55. 71 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1870), Nomor 118.
sebagai ‘badan hukum’ untuk jangka waktu 30 tahun atau lebih, harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Dengan berlakunya aturan ini, status badan hukum diberikan pada suatu perkumpulan atau kongsi orang yang berniat menjalankan usaha dan memanfaatkan lahan yang tersedia. Sejak saat itu, urusan yang berkaitan dengan badan hukum diklasifikasikan sebagai perkara perdata yang harus tunduk kepada KUH Perdata. KUH Perdata diberlakukan secara bertahap untuk berbagai kelompok penduduk yang menjadi kawula Hindia Belanda, dengan sejumlah penyesuaian. Setelah memantau selama dua puluh lima tahun pemberlakuan KUH Perdata, pemerintah Batavia melihat bahwa undang-undang ini diberlakukan bagi orang bumiputra sebagai suatu bentuk ketundukan hukum (rechtsubordinatie), bukan secara sukarela. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi. 73 Begitu juga dengan orang Cina yang tinggal di Hindia Belanda dan berstatus sebagai kawula Belanda atau Hindia Belanda. KUH Perdata—yang mulai diberlakukan bagi orang Cina pada 1892—merupakan ketentuan hukum yang wajib ditaati untuk menyelesaikan berbagai perkara perdata. Bidang keperdataan yang berlaku pada orang-orang Cina dan dijamin oleh undang-undang ini mencakup sejumlah hal, antara lain hak keperdataan sebagai warga negara, hak atas tempat tinggal, hubungan kebendaan dan hak pengelolaan benda yang menjadi milik mereka, hak (dan kewajiban) sebagai pasangan hidup seseorang, persyaratan legal pasangan hidup (terkait dengan hak keturunan), ketentuan tentang pembagian warisan dan perwalian anak, ketentuan tentang ikatan keluarga besar, dan ketentuan tentang jaminan barang dan penebusannya. 74
72 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1870, Nomor 79. 73 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1879), Nomor 246. 74 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1892), Nomor 238. Yang menarik untuk diperhatikan dalam hal ini adalah sebagian besar pasal yang dikenakan pemberlakuannya bagi orang Cina, adalah masalah keluarga dan keturunan. Diduga bidang itu menjadi bidang paling penting dan paling banyak memiliki perbedaan dengan hukum perdata yang berlaku
Sampai akhir abad ke-19, sejumlah revisi dilakukan terhadap pasal-pasal dalam KUH Perdata dalam rangka penyesuaian dengan kondisi yang ada dan perubahan zaman. 75 Namun demikian, pada dasarnya berbagai revisi itu tidak menimbulkan perubahan menyeluruh atas KUH Perdata yang diterbitkan pada 1849 itu. Nantinya, memasuki abad ke-20, kitab hukum ini tetap menjadi pedoman penyelesaian perkara dan sengketa perdata. Dengan demikian, regulasi agraria kolonial memperlihatkan bagaimana hukum menjadi arena benturan antara logika negara dan identitas sosial masyarakat lokal. Bagi negara kolonial, tanah dikonstruksikan sebagai objek hukum yang dapat diklaim, diatur, dan dialihkan melalui perangkat hukum positif. Sebaliknya, bagi masyarakat Nusantara, tanah merupakan ruang hidup yang melekat pada identitas komunal, hubungan sosial, dan legitimasi adat. Konflik agraria yang muncul tidak hanya mencerminkan persoalan kepemilikan, tetapi juga proses pencarian identitas, ketika masyarakat dipaksa berhadapan dengan kategori hukum kolonial sebagai “subjek hukum negara.” Dalam ketegangan inilah terbentuk identitas sosial baru yang kelak menjadi fondasi bagi berbagai konflik agraria dan wacana keadilan sosial di Indonesia pascakolonial.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Terkait erat dengan KUHPerdata, baik dalam bidang yang
dicakup maupun waktu pengesahan, adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van het Koophandel). Kedua kitab undang-undang tersebut merupakan “pasangan” hukum, khususnya untuk aspek yang berkaitan dengan perdagangan dan perniagaan. KUH Dagang disahkan pada akhir 1840-an dan berlaku selama dua puluh tahun. Pada 1867, pemerintah Hindia Belanda
bagi keluarga Eropa. 75 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1899), Nomor 312. Dalam aturan ini penambahan terjadi pada beberapa pasal dalam KUH Perdata terkait dengan tindakan yang diambil dalam rangka menghadapi wabah penyakit, penyembuhan, penanggulangan dan pencegahannya sejauh menyangkut aspek hukum.
melakukan pembaruan terhadap beberapa pasal dalam KUH ini. Dalam beberapa pasal yang ditambahkan, termuat ketentuan yang mengharuskan transaksi dagang dilakukan secara tertulis. Artinya, transaksi dagang harus menggunakan surat perjanjian yang dilengkapi dengan akta kesanggupan pembayaran. Aturan ini membolehkan penduduk bumiputra untuk melakukan transaksi dagang dan memperoleh pengakuan atas status hukum individunya dalam hal berdagang asalkan memenuhi persyaratan yang tercantum di dalamnya. 76 Pada 1875 pemerintah memandang perlu mengubah dan menambahkan beberapa pasal pada KUH Dagang. Pasal 79 hingga Pasal 85 mengatur perdagangan besar antarpemilik modal sebagai penjual dan pembeli. Dalam pasal-pasal itu, aturan perdata terkait proses jual-beli dalam perdagangan besar mengalami perubahan terutama terkait peran, hak, dan tanggung jawab pemegang komisi (Kommisonair, komisioner). Pemegang komisi, atau komisioner, menjadi perantara dalam transaksi jual-beli. Ia berperan sebagai penawar maupun penagih, yang dipercaya secara yuridis formal baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli. Mengingat sering terjadi kekacauan akibat perilaku curang komisioner, yang dapat berakhir pada sengketa perdata atau bahkan tuntutan pidana, maka pemerintah memandang perlu menerbitkan peraturan tentang status dan peran perantara tersebut dalam transaksi dagang. 77 Pemerintah memutuskan untuk menambah satu pasal dalam KUH Dagang. Pasal tersebut bertujuan memberikan pengakuan atas keberadaan orang sebagai subjek hukum yang melakukan transaksi dagang. Aturan tambahan itu, yaitu Pasal 305, menegaskan
76 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1876), Nomor 29. Dalam pasal 7 ketentuan ini disebutkan bahwa surat wesel, surat perintah, surat tunjuk, surat kasir dan dokumen penunjukkan lainnya yang saling dipertukarkan oleh orang Eropa atau orang bumiputra dengan syarat dilengkapi akta notaris atau surat kuasa dari pejabat pemerintah. 77 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1875), Nomor 256. Apa yang menarik untuk diperhatikan di sini adalah bahwa perkara yang muncul dalam hubungan perdata akan diselesaikan atau diputuskan dengan pasal-pasal dari Kitab UU Hukum Perdata yang berkaitan dengannya.
pentingnya asuransi jiwa untuk menjamin kehidupan seseorang. Dengan tambahan Pasal 305, maka untuk pertama kalinya usaha asuransi mendapatkan status dan jaminan hukum, dan dapat beroperasi secara legal di tengah masyarakat Hindia Belanda. Sejak saat itu asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha komersial, yang lingkup bisnisnya secara khusus menjual pertanggungan atas jiwa. Kasus utang piutang juga diatur dalam lingkup kerja KUH Dagang meskipun penyelesaian hukum suatu sengketa dagang harus dilakukan berdasarkan KUH Perdata. Sebagai pembaruan terakhir dari KUH Dagang sebelum memasuki abad ke-20, pada 1896 pemerintah menerbitkan aturan terkait utang piutang. Aturan tambahan itu menyatakan bahwa lembaga weeskamer berwenang untuk melakukan penagihan utang, yang merupakan cakupan tugas kreditur atau kuasanya. Kewenangan weeskamer dalam penagihan utang harus disahkan melalui rapat yang dilaksanakan sesuai aturan. 79 KUH Dagang dan berbagai tambahan peraturan yang telah diuraikan menunjukkan bahwa unsur-unsur perniagaan di Hindia Belanda semakin banyak dan kompleks. Semua unsur itu membutuhkan penanganan yang sah dan legal menurut sistem hukum kolonial abad ke-19. Ada fakta yang tidak bisa diingkari, bahwa di seluruh Hindia Belanda, bahkan di kawasan Asia Tenggara, etnis Cina memainkan peran penting dalam perdagangan. Dengan demikian, kelompok etnis ini paling sering bersentuhan dengan semua materi yang ada dalam KUH Dagang. Mereka, dan kelompok etnis Timur Asing, menggunakan pasal-pasal KUH Dagang bagi operasional perniagaan mereka di wilayah Hindia Belanda terhitung sejak 1 Januari 1866. 80
78 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1876, Nomor 141. Keputusan ini diterbitkan di istana Het Loo, di Belanda. Dengan demikian perubahan aturan ini merupakan hasil kesepakatan antara Batavia dan Den Haag atau justru permintaan dari pemerintah Den Haag. 79 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1891), Nomor 86. 80 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1865), Nomor 60.
Penerbitan KUH Perdata dan KUH Dagang menghadirkan hal penting bagi perekonomian Hindia Belanda akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yakni dimuatnya hak konsesi atau hak kuasa usaha. Hak ini memberikan wewenang monopoli kepada pemegangnya sebagai wakil usaha negara, untuk mengeksploitasi bidang usaha tertentu. Hak konsesi berlaku untuk sektor perkebunan—setidaknya sampai tahun 1916—, sektor transportasi—kereta api, perkapalan, penerbangan—, sektor kehutanan, sektor pertambangan dan, nantinya pada dekade 1930-an, sektor perikanan laut. Pemegang konsesi memiliki hak untuk mengeksploitasi aset negara. Ia juga mendapatkan jaminan hukum, perlindungan dan fasilitas tertentu dari negara. Ketentuan tentang hak oktroi ini menegaskan bahwa pejabat pemerintahan yang berwenang dapat memberikan kuasa monopoli atas suatu aset atau bidang usaha tertentu kepada pihak yang sah berdasarkan undang-undang*.* 81 Hubungan antara pemberi dan pemegang konsesi dituangkan dalam kesepakatan berdasarkan KUH Perdata. 82 Dari sini dapat diketahui bahwa dalam pemberlakuan hak konsesi terdapat dua unsur penting, yaitu adanya hubungan antara pemberi dan penerima konsesi, dan adanya hubungan yang bersifat kontrak. Hal ini berbeda dengan hak eksploitasi tanah yang peraturannya sudah ada saat itu, yaitu hak guna usaha (erfpacht) untuk perkebunan dan hak guna bangunan (recht van opstal) untuk usaha transportasi dan perumahan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Selain kitab undang-undang yang mendasari sistem hukum
perdata di Hindia Belanda, yakni KUH Perdata dan KUH Dagang, ada satu lagi kitab hukum yang menopang pilar legal formal di Hindia Belanda yang disahkan pada abad ke-19, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atau Wetboek van Strafrecht. Meskipun telah disahkan oleh Den Haag pada 1849,
81 C.F. Diesch, De Bedrijfsconccessie (Middleburg: Firma G.W. den Boer,
1939), 47.
82 Diesch, De Bedrijfsconccessie, 174.
KUH Pidana baru diundangkan sepenuhnya oleh pemerintah di Hindia Belanda pada 1866. Hal ini terjadi karena pemerintah Hindia Belanda membutuhkan pertimbangan yang sangat cermat dan mengantisipasi segala risiko yang mungkin timbul, khususnya ketika aturan pidana itu diterapkan kepada penduduk bumiputra. KUH Pidana yang diundangkan ini merupakan kitab hukum pidana yang sejak awal diberlakukan bagi orang Eropa di Hindia Belanda. Setelah penyelidikan dan persiapan yang cermat selama hampir dua dekade, pemerintah Belanda kemudian menganggap telah tiba saatnya untuk memberlakukan KUH Pidana itu bagi seluruh penduduk Hindia Belanda, termasuk non-Eropa. 83 Dasar hukum dari pemberlakuan aturan pidana ini tercantum dalam pasal 75 Regerings Reglement tahun 1854 yang berbunyi: Voor zooveel de Europeanen betreft, berust de regtspraak in burgerlijke en handelszaken, alsmede in strafzaken op algemeenen verordeningen, zooveel mogelijk overeenkomsende met de in Nederland bestaande wetten. Naar die wetten, instellingen en gebruiken wordt, onder gelijk voorbehoud, ook door den Europeesch regter gevonnisd in zaken der aan zijne regtpraak onderworpen inlandsche hoofden en bij de kennisneming in hooger beroep van door den inlandsch regter, in burgerlijke en handelszaken gedane uitspraken. 84
(Sejauh menyangkut orang Eropa, peradilan dalam perkara perdata dan dagang serta dalam perkara pidana bertumpu pada peraturan umum yang sejauh mungkin sesuai dengan hukum yang ada di Belanda. Menurut hukum, tradisi dan kebiasaan yang disebutkan, juga oleh hakim Eropa, vonis bisa dijatuhkan dalam perkara para kepala bumiputra yang tunduk pada peradilannya dan pada penyampaian banding dari keputusan yang dibuat oleh hakim bumiputra dalam perkara perdata dan dagang.)
83 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1866), Nomor 55. 84 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1855, Nomor 2. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1856.
Dalam Regeerings Reglement 1854 itu tampak jelas, bahwa payung hukum untuk perkara pidana bagi orang Eropa dan bumiputra dapat disamakan. Namun, penjelasan pasal 75 lebih lanjut tidak menyebutkan kewajiban bagi orang bumiputra untuk tunduk pada hukum Eropa. Artinya, meskipun KUH Pidana yang disusun untuk orang Eropa itu diberlakukan juga terhadap bumiputra mulai 1866, sejatinya tidak ada kewajiban hukum bagi bumiputra untuk menaatinya. Karena itu pada 1872 pemerintah di Batavia menerbitkan Kitab UU Hukum Pidana Khusus bagi Bumiputra (Wetboek van Strafrecht voor Inlander). KUH Pidana Bumiputra ini berlaku mulai 1 Januari 1873. 85 Sejak itu status bumiputra dalam sistem hukum pidana Eropa memperoleh kejelasan. Yang penting dalam KUHPidana Bumiputra adalah adanya pembedaan antara tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Tindak pelanggaran meliputi kelalaian yang ancaman hukumannya tidak melebihi kerja paksa, atau dapat diganti dengan denda uang, dan tidak disertai penyitaan benda tertentu. Sementara itu, tindak kejahatan didefinisikan sebagai kelalaian yang ancaman hukumannya berupa larangan atau tindakan yang tidak disebutkan dalam hukuman pelanggaran. Dengan demikian yang membedakan antara pelanggaran dan kejahatan adalah bentuk hukumannya, meskipun keduanya dinyatakan sebagai kelalaian. Hukuman tindak kejahatan bisa lebih berat atau lebih ringan daripada hukuman terhadap pelanggaran, namun prinsip yang melandasinya berbeda. Misalnya, tindak kejahatan tidak bisa ditebus dengan denda dan bisa berakibat penghilangan nyawa pelakunya, yang berbeda dengan tindak pelanggaran. 86
85 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1872, Nomor 85. Kitab hukum dan aturannya ini juga berlaku bagi orang Timur Asing yang dikelompokkan dalam bumiputra menurut Regeerings Reglement 1854 86 Pasal 109 RO tentang pelanggaran dan pasal 169 RO tentang tindak kejahatan
Di luar model pengadilan ini, terdapat model pengadilan pidana yang disebut “pengadilan keamanan”. Pengadilan keamanan ditangani oleh hakim polisi dan berlaku bagi orang Eropa maupun bumiputra. Landasannya adalah peraturan khusus yang disebut Peraturan Pidana Polisi bagi orang Eropa (Politiestrafreglement voor Europeanen), dan Peraturan Pidana Polisi bagi Bumiputra (Politiestrafreglement voor Inlanders). 87 Sebagian besar tindakan yang terkena peradilan polisi, adalah tindak pelanggaran ringan meskipun jenisnya berbeda antara orang Eropa dan bumiputra. Ancaman hukuman lebih berat ditujukan kepada orang Eropa dibanding bumiputra. Misalnya, pelanggaran pidana di mana orang Eropa diancam dengan denda yang jumlahnya lebih besar, atau dengan hukuman kurungan terbatas selama maksimal tujuh hari di penjara kepolisian. Sementara itu, bumiputra cenderung dijatuhi hukuman denda lebih kecil dan kurungan lebih singkat, karena kebanyakan tindakan yang diancam oleh aturan ini merupakan tindak pelanggaran ringan. Tindakan orang Eropa yang terkena peraturan kepolisian ini banyak berhubungan dengan kehidupannya sehari-hari, dan berbeda dengan bumiputra. Misalnya memiliki senjata api tanpa izin, menyimpan atau membuat bahan peledak secara gelap, menyimpan mesiu dan amunisi tanpa izin, melakukan pelanggaran terkait candu dan minuman keras, mengadakan penyelenggaraan usaha tanpa izin, dan tidak membayar pajak seperti pajak tontonan dari jenis pertunjukan yang digelarnya. 88
C. STRUKTUR PERADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Pada masa VOC, sejumlah lembaga penegak hukum mulai dibentuk. Sejak abad ke-17, beberapa lembaga hukum dan keamanan didirikan tidak hanya di Batavia, tetapi juga di daerah-daerah. College van Schepenen sebagai dewan pemerintahan kotapraja kemudian berfungsi juga sebagai lembaga pengadilan
87 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1872, Nomor 110 dan 111. 88 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1872, Nomor 110, dan 111.
Gambar 2.2 Sidang Pengadilan Landraad di Jawa, Sekitar Tahun
1890.
Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
untuk para pegawai Kompeni. Untuk menyediakan lembaga banding, VOC membentuk Raad van Justitie pada 16 Juni 1625. Dalam perkembangannya, Raad van Justitie berubah menjadi Hoge Raad van Justitie. Lembaga serupa juga dibentuk di Semarang dan Surabaya pada akhir abad ke-18. 89 Sementara itu, untuk mengadili penduduk bumiputra dan orang Timur Asing, pemerintahan VOC membentuk lembaga pengadilan landraad. Landraad dibuka di Semarang dan Surabaya dengan nama Groote Landraad. Tugasnya adalah mengadili perkara kejahatan yang melibatkan penduduk bumiputra dengan tingkat ancaman hukuman berat. Oleh karena itu bupati yang bertindak sebagai ketua landraad di Semarang dan Surabaya wajib meminta izin atau pertimbangan dari Perfect, yakni pejabat Eropa tertinggi setempat, sebelum menjatuhkan putusan bersalah. Adapun bagi bumiputra yang dituntut dengan ancaman hukuman ringan, atau menyangkut persoalan yang menggunakan norma agama, dibentuk pengadilan berbeda. Perfect bertugas bersama dengan pejabat penghulu sebagai anggota majelis hakim. 90 Dalam perkembangan lebih lanjut, Landraad dipimpin oleh ketua yang membawahi dua kepala adat bumiputra sebagai anggotanya. Ketua landraad dibantu oleh seorang panitera dan dua penghulu sebagai penasihat, dan jaksa bumiputra berperan sebagai penuntut umum. Pada praktiknya, setelah 1855 landraad dipimpin oleh asisten residen. Persidangan landraad dilakukan di setiap ibu kota afdeeling, dan pengadilan ini juga menerima banding dari pengadilan yang berstatus di bawahnya. 91
89 Istilah yg digunakan di era VOC adalah Hooge Justitie Kamer dan melibatkan banyak pejabat VOC yg bertindak sbg hakim dan khusus mengadili tindak kejahatan termasuk pemberontakan dan perlawanan politik. Anoniem, Batavia in Deszelfs Gelegenheid, Opkomst, Voortreffelijke Gebouwen, Hooge En Laage Regeering. Geschiedenissen, Kerkzaken, Koophandel, Zeden, Luchtgesteldheid, Ziekten, Dieren En Gewassen Beschreven, Eerste Boek (J.W. Smit en W. Holtrop, 1799), 14. 90 H.A. Idema, Leerboek van Het Landraad-Strafprocesrecht in Zaken van Misdrijf (E.J. Brill, 1938), 4. 91 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1869), Nomor 47.
Gambar 2.3 Sidang pengadilan Landraad di Madiun, sekitar tahun
1920.
Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
1. Pengadilan Tinggi (Hooggerechtshof), Pengadilan Rendah (Vredegericht), dan Pengadilan Lokal (Landgericht) Daendels yang setelah itu tiba di Jawa, langsung melihat bahwa
kondisi pengadilan di bekas wilayah VOC itu tidak layak. Penilaian pertama dalam laporan yang ditulisnya menyatakan bahwa wilayah hukum yang luas, dan pejabat hukum yang sedikit di Jawa “tidak memungkinkan hakim mengambil keputusan hukum secara utuh dan cepat.” 92 Daendels melihat bahwa Raad van Justitie di Batavia, Semarang dan Surabaya sangat terbatas dan letaknya jauh dari jangkauan masyarakat di sekitarnya. Ia kemudian memerintahkan pembukaan landraad di sejumlah wilayah kerja residen. Pemimpin landraad di daerah adalah pejabat pemerintah. Ia berperan sebagai hakim dan berwenang menerima pengaduan dari penduduk bumiputra. Daendels mengubah Hooge Raad van Justitie di Batavia menjadi Hooggerechtshof yang setingkat Mahkamah Agung. Hooggerechtshof merupakan lembaga hukum dan peradilan tertinggi di koloni Hindia Belanda. Tugasnya menerima banding terakhir atas putusan Raad van Justitie di daerah, khususnya untuk perkara yang melibatkan orang-orang Eropa. Daendels juga memberi perhatian terhadap pengadilan bagi orang bumiputra. Di setiap kabupaten ia memerintahkan pembentukan pengadilan yang disebut vredegericht. Ia juga membentuk sebuah lembaga pengadilan lokal yang disebut landgericht, khususnya untuk daerah yang diperintah oleh pejabat keamanan lokal yang disebut Landdrost. Sementara itu, di Semarang dan Surabaya, dibuka grote landraad bagi kepentingan banding penduduk bumiputra. 93
92 Daendels, Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808-1811,
14.
93 Awalnya jabatan landdrost merupakan semacam kepala daerah yang bertanggung jawab atas keamanan dan tunduk kepada gubernur jenderal. Di era Daendels, jabatan ini disamakan dengan residen atau prefect yang memiliki tugas khusus di suatu daerah. Misalnya jika di era VOC landdrost ditemukan di sekitar Batavia (Ommelanden, Krawang, Bekasi), maka di bawah Daendels pernah diangkat landdrost Banten
Gambar 2.4 Gedung Hooggerechtshof Bersebelahan Dengan Istana Deandels di Batavia, Sekitar Tahun
1900.
Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
Daendels merapikan struktur peradilan dengan menghilangkan sejumlah lembaga atau jabatan di pengadilan yang ditinggalkan oleh VOC. Pada 14 Maret 1808, lembaga College van Schepenen van Batavia dihapuskan, berikut juga kewenangannya. Demikian pula Komisi untuk Urusan Bumiputra (Commissie voor Inlander). Pejabat-pejabat lokal yang mengemban tugas sebagai penjaga 94 keamanan seperti Landdrost, Drossaard, Bailluw⁹⁵ dan Schouten⁹⁶masih dipertahankan. Tugas para pejabat lokal ini antara lain melakukan penyelidikan terhadap perkara perdata dan pidana, dan menegakkan keamanan. Tugas dan persidangan yang mereka 97 lakukan, diatur oleh pemerintah di Batavia.
yang bertugas mendampingi putra mahkota memerintah sebagian daerah kesultanan Banten. W.A. Ter Wogt, Het Land van Jan Pieterszoon Coen: Geschiedenis Der Nederlanders in Oost Indië (Hoorn: P. Geerts,
1892), 524.
94 Di Belanda, Drossaard adalah jabatan kepala keamanan suatu kota yang diangkat oleh raja dan bertanggung jawab kepadanya. Diduga Drossaard di Batavia adalah kepala keamanan di dalam tembok kota Batavia. Daendels menyerahkan kewenangan urusan perdata dan pidana di Ommelanden Batavia Jhr. C.Ph. L. van Kinschot, ‘Genealogie van Het Geslacht van Schooten’, L’indicateur Généalogique 1 (1910):
755.
95 Bailluw adalah utusan seorang Baron atau patuh di Jawa yang ditugasi untuk mengelola dan mengawasi daerah vasalnya. Dari situ tumbuh daerah kontrol Bailluw atau Bailluwschap. Tergantung pada luasnya, dari situ muncul Hooge Bailluwschap dan Lage Bailluwschap. Dengan demikian diduga Bailluw bisa mirip dengan bekel atau kabekelan di Jawa. Hal ini diduga benar mengingat tugas Bailluw di Belanda adalah mengawasi para leenman (orang pinjaman, yang dimaksudkan adalah orang numpang) di tanah-tanah milik bangsawan. L. van Olieven, De Nederlandsche Stad En Dorp Beschrijver (Amsterdam: H.A. Banse,
1796), 9–10.
96 Schout adalah petugas atau kepala keamanan pembantu Balljuw yang bertanggung jawab untuk keamanan pada bagian kota tertentu. G.W. Eybers, Bepalingen En Instructies Voor Het Bestuur van de Buitendistricten van de Kaap de Goede Hoop (Leipzig: Johannes Muller, 1922), 15. Pada zaman Daendels Schout diangkat sebagai kepala keamanan tingkat distrik. 97 P.J. Veth, Java, Geographisch, Ethnilogisch, Historisch: Tweede Deel Nieuwe Geschiedenis (Haarlem: De Erven F. Bohn, 1912), 291.
2. Pengadilan Keresidenan (Residentie Gerecht) Di bawah pemerintahan Inggris terjadi beberapa perubahan
lembaga pengadilan. Melalui Resolusi 11 Februari 1814, Raffles melakukan penghapusan kewenangan landraad untuk mengadili perkara pidana. Kewenangan ini dilimpahkan kepada hakim peralihan (omgaande rechter) yang ada dalam Raad van Justitie. Namun Raffles masih mengangkat landdrost sebagai hakim dalam pengadilan khusus yang dibentuknya, yang disebut Magistraat. 98 Sementara itu, pengadilan peralihan yang mengadili perkara pidana berat dipimpin oleh Residen. Pengadilan ini nantinya akan berkembang menjadi Pengadilan Keresidenan (Residentie Gerecht). Lembaga Pengadilan Keresidenan memiliki unsur-unsur residen sebagai hakim, panitera (griffier), dan jaksa penuntut umum. Lembaga ini menjadi salah satu pengadilan yang penting dalam sistem hukum Hindia Belanda sepanjang abad ke-19. Sesuai kewenangannya, dalam lembaga Pengadilan Residen, seorang residen atau hakim dapat mengadili perkara gugatan oleh bumiputra terhadap orang Eropa yang nilainya maksimal fl. 200 (fl. = florin atau gulden, mata uang Belanda). Ia juga berwenang mengadili gugatan dan tuntutan yang diajukan oleh bumiputra kepada orang Eropa dengan hukuman kurungan maksimal delapan hari atau denda uang maksimal fl. 100. Dalam proses ini, posisi panitera (griffier) untuk pertama kalinya memainkan peranan, di mana dia berwenang memimpinPengadilan Keresidenan apabila residen melimpahkan kewenangannya. Hal ini diputuskan oleh pemerintah pada 26 Desember 1866. 99 Dua puluh tahun kemudian, pemisahan tugas antara residen sebagai kepala daerah dan sebagai kepala pengadilan ditegaskan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan yang disahkan 1 September 1885, kedudukan ketua Landraad setara
98 J.H. Logeman, Over Indië’s Staatsorde Voor 1854 (Amsterdam: N.V. Noord-Hollandsche, 1934), 45. Raffles sudah menyiapkan rencana pembaharuan peraturan khususnya untuk Landraad yang mengadili bumiputra sejak 15 September 1812. 99 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1866, Nomor 162.
Gambar 2.5 Sidang pengadilan Landraad di Jawa, sekitar tahun 1900. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Gambar 2.6 Sidang pengadilan Landraad di Jawa, sekitar tahun 1890. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Gambar 2.7 Gedung Landraad dan Residentiegerecht di Surabaya, Tahun 1922. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
dengan Residen sebagai kepala pemerintahan dalam memimpin lembaga pengadilan. Meskipun dalam sistemPengadilan Keresidenan residen juga berperan sebagai hakim, di beberapa wilayah peran residen dalam penegakan hukum lebih besar lagi. Kasus di wilayah Batavia, Madura dan Jepara menunjukkan bahwa residen juga menjabat sebagai kepala keamanan (politierol). Karena tugas residen menjadi semakin kompleks, maka berdasarkan pembaharuan sistem pemerintahan (bestuurshervorming) di akhir abad ke- 19, kewenangan residen terkait hukum bisa dilimpahkan kepada asisten residen atau bahkan kontrolir, di mana keduanya merupakan birokrat kewilayahan. Konsekuensinya,Pengadilan Keresidenan bisa digelar di tingkat afdeeling dan distrik tempat asisten residen atau kontrolir memegang kendali kekuasaan. 101
3. Pengadilan Peralihan (Rechtbank van Omgang) SelainPengadilan Keresidenan, lembaga lain yang melayani
pengadilan di kalangan masyarakat adalah pengadilan peralihan (rechtbank van omgang). Lembaga pengadilan yang sudah mulai dirintis di era kekuasaan Inggris ini mengadili sengketa di antara bumiputra. Pengadilan ini dipimpin oleh seorang hakim bumiputra, dia dibantu seorang panitera dan didampingi beberapa kepala adat bumiputra yang ditunjuk oleh residen sebagai kepala pemerintah wilayah. Selain itu, karena kebanyakan perkara yang ditangani berkaitan dengan kebiasaan dan adat penduduk, di dalam pengadilan peralihan ini hadir pula seorang penghulu kepala.
100 Menurut Het Recht in Nederlandsch-Indië: bescheiden betreffende Staatsblad 1898 No. 66 (Batavia, 1903, H.M. van Dorp), halaman 49, Pasal 83 Indische Reglement (IR) menetapkan bahwa sejak tahun 1885 seorang residen memiliki kewenangan untuk mengatur dan membatasi waktu serta pelaksanaan persidangan pengadilan pidana di wilayah administratif yang berada di bawah tanggung jawabnya. 101 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1897), Nomor 63.
Gambar 2.8 Gedung Landraad dan Residentiegerecht di Ambon, sekitar tahun
- Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Penghulu kepala bertugas memberikan nasihat kepada hakim, sedangkan pihak penuntut diwakili oleh seorang jaksa. Semua pejabat peradilan dalam Pengadilan Peralihan diangkat oleh residen. Mereka tidak memiliki batas waktu atau masa penugasan yang pasti, kecuali mereka meninggal atau mengundurkan diri. Dengan demikian, anggaran untuk penugasan mereka ditanggung oleh gaji dan fasilitas dari pemerintah wilayah (gewestelijk bestuur). 103 Ketika sejumlah kepala daerah ragu-ragu terhadap ketentuan longgar terkait batas waktu penugasan itu, Direktur Kehakiman menerbitkan surat edaran yang menjamin batas waktu penugasan para pejabat di Pengadilan Peralihan ini. 104 Pengadilan Peralihan sudah ada sejak 1855, dan dibuka di daerah yang belum memiliki landraad. Kewenangan Pengadilan Peralihan berbeda dengan landraad. Sejak 1860 pemerintah memberikan tanggungjawab kepada Pengadilan Peralihan untuk memeriksa akta notaris terkait dengan objek yang diduga rawan sengketa. 105 Seperti halnya dengan Pengadilan Residen, Pengadilan Peralihan juga memperoleh peluang untuk berganti fungsi menjadi Landraad. Sebagai contoh, ketika wilayah kerjanya diperluas hingga Vorstenlanden pada akhir abad ke-19, petugas Landraad yang datang dan memeriksa para notaris di sana mewakili ketua Pengadilan Peralihan. 106
4. Pengadilan Kabupaten (Regentschap Gerecht), Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Ulama (Priesterraden) Pengadilan lain yang bersifat kedaerahan adalah pengadilan
Kabupaten (Regentschap Gerecht). Bupati berperan sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan dan dibantu oleh beberapa
102 Staatsblad 1882 Nomor 286 Dan Bijblad Op Het Staatsblad Nomor 3917 (1882). 103 Arsip Nasional Republik Indonesia, Besluit van Gouverneur Generaal 14 Januari 1883 No. 2 (1883), 14 Januari Nomor 2. 104 Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië (1884), Nomor 3917. 105 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1860), Nomor 3. 106 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1897, Nomor 100.
Gambar 2.9 Pengadilan Sultan di Yogyakarta, sekitar tahun 1900. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
pejabat bumiputra. Kehadiran struktur ini tidak bisa dilepaskan dari pembaharuan pemerintahan, yang dilakukan oleh pemerintah Belanda terhadap birokrasi bumiputra. Seiring dengan penguatan jajaran birokrasi bumiputra, yang menempatkan bupati pada pucuk pimpinan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan suatu lembaga peradilan sendiri di tingkat kabupaten. Tujuannya untuk menyelesaikan perkara penduduk bumiputra di wilayah kabupaten tersebut, di samping juga untuk memberikan kewibawaan kepada bupati di mata orang bumiputra. 107 Pemerintah di Batavia melihat bahwa sistem hukum yang berlaku di wilayah raja-raja (Vorstenlanden) sangat efektif. Di wilayah itu, sunan atau sultan menjadi penentu keputusan tertinggi dari birokrasi hukum yang ada di bawahnya. Pemerintah Batavia berpendapat, bahwa bupati juga bisa ditugaskan menjadi hakim dengan mengikuti struktur yang ada di kerajaan-kerajaan Jawa. Dari sanalah kemudian Pengadilan Kabupaten dibentuk dan memiliki kewenangan mutlak atas kawulanya. 108 Pengadilan Kabupaten dipimpin oleh bupati dengan patih dapat berperan sebagai hakim pengganti. Pengadilan Kabupaten menggantikan peradilan model lama, khususnya Pengadilan Rendah (Vredegerich) dan Pengadilan Lokal (Landgericht). Dalam pelaksanaan tugasnya, majelis hakim di Pengadilan Kabupaten dibantu oleh beberapa pejabat rendahan bumiputra sebagai penasihat, seorang penghulu dan seorang jaksa. 109 Sidang di Pengadilan Kabupaten digelar di setiap ibu kota kabupaten tempat kedudukan bupati. Namun dalam kasus tertentu, lembaga ini juga bersidang di ibu kota afdeeling yang membawahi lebih dari satu
107 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1847), Nomor 23. Dalam aturan ini gubernur jenderal memiliki kewenangan menetapkan ketentuan dan industri hukum serta aturannya bila dianggap perlu bagi pelaksanaan hukum baru. 108 Harto Juwono, ‘Ketika Bupati Menjadi Hakim: Regentschapsgerecht dalam Sistem Peradilan Hindia Belanda’, dalam Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia: Etika Dan Teori Hukum, ed. Ghansham Anand (Setara Press, 2024), 326. 109 Regeerings Almanak Eerste Deel (1901), 39.
Gambar 2.10 Pengadilan Sultan di Bale Mangu Yogyakarta, sekitar tahun
- Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Gambar 2.11 Pengadilan Pribumi di Kepahiang, sekitar tahun 1890. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden.
kabupaten, di mana asisten residen sebagai kepala daerah Afdeeling berperan menjadi pendamping bupati selaku hakim. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Belanda memandang bahwa Pengadilan Kabupaten cukup efektif menyelesaikan perkara bagi penduduk bumiputra. Karena itu pemerintah memutuskan untuk membentuk lembaga pengadilan lain, dalam posisi di bawah kabupaten. Pertimbangannya, bahwa kedudukan Pengadilan Kabupaten jauh jangkauannya dari pemukiman penduduk yang membutuhkan keputusan hukum. Hasil dari pertimbangan ini adalah pembentukan pengadilan di tingkat distrik yang mencakup wilayah kerja kawedanan, di bawah seorang wedana. Dalam Pengadilan Distrik ini, kepala distrik (kontrolir) bertindak menjadi hakim dan dibantu para kepala bumiputra tingkat rendah sebagai Penasihatnya. Namun demikian, dibandingkan Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Distrik lebih sedikit jumlahnya dan hanya ditemukan di sejumlah daerah. Umumnya perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Distrik dibawa ke Pengadilan Kabupaten apabila membutuhkan pertimbangan lebih lanjut. Putusan yang diambil oleh hakim di kedua lembaga ini, dapat dilawan melalui proses banding (appeal) melalui pengadilan Landraad yang ada di setiap ibu kota afdeeling. Proses banding ini dapat membuka kemungkinan diambilnya keputusan baru. 111 Pengadilan lain yang berkaitan dengan bumiputra dan tidak dicampuri oleh pemerintah kolonial adalah Pengadilan Ulama (Priesterraden). Pengadilan ini dibuka ketika dibutuhkan penyelesaian sengketa di antara penduduk bumiputra. Hakim pengadilan ini adalah para ulama agama Islam yang keputusannya harus merujuk pada aturan-aturan dan norma-norma dalam agama Islam dan tidak bisa dijangkau oleh peraturan hukum Barat.
110 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1870, Nomor 123. Di Priangan ini bertolak dari kenyataan bahwa bupati diminta bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta sekaligus menjadi kepala polisi. 111 Regeerings Almanak Eerste Deel, 39.
Dengan demikian ulama yang dianggap menguasai hukum agama Islam dianggap sebagai sosok yang tepat untuk memimpin bentuk 112 peradilan ini. Pemerintah Hindia Belanda sejak awal telah menyadari arti penting sekaligus manfaat dari Pengadilan Ulama. Namun ada keraguan untuk menyebutnya sebagai bentuk pengadilan sebagaimana konsep dalam pengadilan sekuler (gerecht). Karena itu, pemerintah mengkategorikan praktik Pengadilan Ulama sebagai bentuk pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan (raad). Meskipun demikian, keberadaan Pengadilan Ulama tetap dianggap penting oleh pemerintah, khususnya untuk menangani perkara yang berkaitan dengan aspek keagamaan Islam di kalangan bumiputra. Karena itu, komisaris jenderal menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Ulama diakui sah oleh pemerintah, sejauh perkara yang ditangani adalah urusan agama dan keputusan 113 tersebut didasarkan pada aturan agama. Akhirnya pemerintah membatasi kewenangan Pengadilan Ulama pada 1835 atau sekitar 15 tahun setelah mengakui keabsahannya dengan tujuan mencegah tumpang tindih dengan keputusan landraad. Kewenangan Pengadilan Ulama dibatasi hanya untuk menangani perkara-perkara perkawinan, perceraian, pembagian harta warisan dan perkara sejenis, yang keputusannya ditujukan bagi masyarakat Muslim bumiputra dan didasarkan pada 114 kitab suci mereka. Dengan demikian pemerintah kolonial bisa menerima keabsahan keputusan lembaga Pengadilan Ulama. Akan tetapi, sering terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara oleh lembaga pengadilan ini. Pertama, aturan yang
112 Bijblad Op Het Staatsblad (1876), Nomor 2843. Penghulu yang diangkat untuk memimpin pengadilan ini biasanya adalah penghulu yang duduk sebagai Penasihat dalam Landraad dan kemudian dibantu oleh tiga sampai delapan ulama rendahan. 113 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1820), Nomor 22. 114 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1835), Nomor 58. Keputusan pengadilan ini juga bisa dibandingkan atau dialihkan kepada Landraad ketika dianggap tidak berwenang atau tidak mampu memutuskan.
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, yakni kitab suci, memiliki ketentuan terhadap objek perkara yang sama dengan pengadilan perdata, misalnya tentang kepemilikan tanah. Kedua, lembaga Pengadilan Ulama tidak menunjukkan batas kewenangan yang jelas dalam mengadili subjek perkara atau orang yang mengajukan gugatan. Proses pengadilan sering terjadi tanpa pemahaman tentang status hukum (legal standing) subjek atau orang yang berperkara. Akibatnya sepanjang abad ke-19 putusan Pengadilan Ulama sering diadukan lewat banding (appeal) kepada aparat pemerintah. Dalam sejumlah kasus, pengaduan atas keputusan Pengadilan Ulama diproses hingga pucuk pimpinan pemerintahan sehingga harus diputuskan di tingkat tinggi. 115 Terkait hal ini, pada 1875 pemerintah menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa kepala pemerintah wilayah harus mempertahankan Pengadilan Ulama dan para pemuka agama. Pada prinsipnya, pemerintah memberikan hak untuk pendirian Pengadilan Ulama sesuai asal-usul dan kebiasaan yang telah dilaksanakan. Dengan prinsip ini pemerintah tidak mencampuri urusan yang menyangkut agama penduduk bumiputra. Prinsip ini juga tidak memberi hak kepada pemerintah untuk membentuk lembaga hukum, yang bukan menjadi kewenangan asisten residen. 116 Dalam keputusan pemerintah tersebut, dasar kebijakan pemerintah Hindia Belanda terkait agama, khususnya Islam, sangat jelas, yakni tidak ikut campur tangan sejauh menyangkut persoalan adat dan agama bumiputra. Prinsip ini diambil karena urusan ini rentan memicu pergolakan dan respons dari masyarakat. Namun demikian, sejak Perang Aceh meletus pada 1870-an pemerintah memutuskan bahwa semua ulama dan pemimpin agama bumiputra yang duduk dalam Pengadilan Ulama harus diangkat oleh pemerintah dengan surat keputusan gubernur jenderal, setelah
115 Arsip Nasional Republik Indonesia, Besluit van Gouverneur Generaal 23 October 1875 No. 39 (1875), Nomor 39. 116 Arsip Nasional Republik Indonesia, Besluit van Gouverneur Generaal 2 Januari 1875 No. 46 (1875), Nomor 46.
menerima nasihat dari kepala daerah (residen dan asisten residen) tempat Pengadilan Ulama berada. Dengan begitu mereka yang duduk dalam pengadilan agama bisa dianggap sebagai ulama yang moderat atau tidak berbahaya bagi pemerintah, selain ulama yang digaji oleh pemerintah sendiri. 117 Secara singkat dapat dikatakan, bahwa berbagai jenis pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial dimaksudkan untuk mengadili kawula pemerintah yang tinggal atau melakukan kegiatan ekonomi di wilayah kekuasaan raja-raja bumiputra. Mereka tidak mungkin diadili berdasarkan hukum adat yang diberlakukan oleh para raja tersebut kepada rakyatnya sendiri. Karena itulahPengadilan Keresidenan dan Landraad didirikan di pusat-pusat kekuasaan raja-raja. Pada 1876, pemerintah menerbitkan aturan yang menyatakan bahwa pengadilan-pengadilan tersebut merupakan peradilan yang berfungsi untuk menegakkan hukum sesuai struktur kewenangannya, sebagaimana tercantum dalam daftar peraturan kepolisian. 118 Ketentuan ini menunjukkan bahwa di manapun di wilayah koloni, selama menyangkut aturan hukum dan subjek hukum, peran pemerintah tetap harus diterima sebagai norma dalam penegakan hukum.
D. DIFERENSIASI HUKUM DAN DINAMIKA SOSIAL
Di samping subjek hukum (manusia), peraturan hukum, serta lembaga hukum yang berperan sebagai pelaksana dan penentu keputusan hukum, masih ada unsur penting yang perlu diperhatikan dalam perkembangan sistem hukum sepanjang abad ke-19, yaitu bentuk hukuman. Meskipun sebagian besar bentuk hukuman berkaitan dengan aspek pidana dibandingkan perdata, jenis hukuman tetap memiliki peran penting karena sifat dan bentuknya dapat memengaruhi subjek hukum sebagai pelaku pelanggaran maupun kejahatan.
117 Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1884, Nomor 3965. 118 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1876, Nomor 74.
Pada awal abad ke-19, jenis-jenis hukuman yang diterapkan masih terpengaruh oleh jenis hukuman pada abad-abad sebelumnya, dengan didominasi jenis-jenis hukuman fisik. VOC tidak mengubah jenis-jenis hukuman yang berlaku di masyarakat, termasuk jenis hukuman menurut hukum adat yang dijalankan di bawah kekuasaan raja-raja bumiputra. Namun, VOC menambahkan jenis penghukuman di atas sistem yang sudah ada. Meskipun demikian, sebagian besar hukuman yang dijatuhkan oleh VOC bersifat politis. Hukuman itu bertumpu pada kebijakan dan bukan proses hukum, sebagaimana peradilan yang memiliki pranata dan personil. Contoh tentang hal ini adalah hukuman pembuangan terhadap pihak-pihak yang oleh VOC dianggap sebagai musuh. Selain pembuangan, hukuman fisik yang lain berupa penyiksaan, bahkan penyiksaan dengan peralatan tertentu bagi orang yang dianggap bersalah. 119 Kebijakan ini mulai berubah pada masa pemerintahan Daendels. Dengan ide-ide humanisme yang ia serap dari Revolusi Prancis dan Code Napoleon, Daendels menilai bahwa sejumlah hukuman fisik yang berlaku di masyarakat—baik di bawah raja-raja mereka maupun di antara kawula pemerintah—tidak pantas dipertahankan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap Daendels ini sejalan dengan pandangan umum publik Eropa abad ke-19. Di Eropa kala itu ada penilaian bahwa tindakan hukum paling barbar, justru menunjukkan upaya untuk menimbulkan rasa takut terhadap tindak kejahatan. “Orang menggunakan papan penyiksa yang menakutkan, yang siap untuk mengorek pengakuan dari pihak yang belum tentu bersalah.” 120 Meskipun keberatan terhadap penyiksaan fisik, Daendels tidak menghapus dijatuhkannya hukuman mati. Di bawah
119 Hukuman berat yang berkaitan dengan siksa tubuh diklasikasikan dalam hukuman mati, hukuman buang dan pemiskinan seluruh harta. Sementara siksa sik ringan diklasikasikan dengan hukuman denda.
H. Hoogenberk, De Rechtsvoorschriften Voor de Vaart Op Oost Indië 1595-1620 (Utrecht: Kemink en Zoon, 1940), 109.
120 Mac M. Vos, Geschiedenis van Ons Vaderland (Amsterdam: P. Noordhoff,
1889), 172.
pemerintahannya, mahkamah militer diperkuat dan dia melakukan intervensi terhadap mahkamah ini dalam menjatuhkan putusan hukuman. Ia tidak segan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang dianggapnya telah melakukan kejahatan berat. 121 Dalam laporannya, Daendels cenderung menerapkan bentuk hukuman penjara (boeien) terhadap pelaku kejahatan meskipun kondisi penjara pada masa pemerintahannya buruk dan menuntut pembaharuan. 122 Sikap Daendels dilanjutkan oleh Raffles yang melarang penyiksaan fisik dan mencoba menghapuskan hukuman mati (doodstraf). Raffles memusatkan keputusan penjatuhan hukuman pada kewenangannya langsung dan ia juga berwenang memberikan grasi. 123 Raffles yang juga membawa jiwa pembaharuan liberal ke tanah koloni menggunakan idealismenya untuk memperbaharui hukum, khususnya bentuk hukuman yang telah ada. Ia mengatakan bahwa sekumpulan peraturan tentang hukuman yang diadopsi secara khusus untuk tanah koloni, mengandung aspek-aspek
121 Dua contoh tindakan Daendels menjatuhi hukuman mati tercatat pada masa pemerintahannya: colonel Peel sebagai komandan daerah militer Maluku yang dituduh melakukan desersi, dan Mangkubumi Banten yang dituduh berkonspirasi melawan kehendaknya. Untuk kasus Mangkubumi, Daendels melakukan pelanggaran kewenangan karena Mangkubumi bukan kawula pemerintah dan tidak tunduk kepada hukum Eropa. Dengan begitu penghukuman Mangkubumi Banten Wargadireja lebih layak dianggap sebagai tindak pembalasan oleh Daendels atas kematian utusannya Du Puy daripada sebagai bentuk hukuman atas perbuatan pidana. A. Pompe, Geschiedenis Der Nederlandsche Overzeesche Bezittingen (Schoonhoven: D.L. van Dam Uitgeverij, 1863),
269.
122 H.W. Daendels, Staat Der Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Marschalk Herman Willem Daendels (Amsterdam, 1814),
15.
123 Salah satu kasus pembunuhan atau hukuman mati yang dipersoalkan oleh Raffles adalah pembunuhan terhadap Patih Danurejo II yang diduga dilakukan atas perintah Sultan Hamengku Buwono II pada awal pemerintahan Raes. Kejadian ini sempat mengganjal hubungan awal antara Inggris dan Kesultanan Yogyakarta. Anoniem, ‘Kronijk Omtrent de Belangrijkste Zaken in Het Geschiedenis van Yogyakarta Rijk Tusschen Zijne Oprichting (1755) Tot Engelsch Tusschenbestuur (1815)’, Tijdschrift Voor Nederlandsch Indië, 1844, 24.
kekejaman dan penyiksaan. Termasuk di dalamnya adalah hukuman mati, yang mungkin melebihi tindak kejahatan yang telah terjadi. Terkait hukuman mati, Raffles tampak lebih humanis daripada Daendels. Namun ada bentuk hukuman lain yang diterapkan olehnya, yaitu pembuangan (banishment), yang merupakan penyingkiran sosok yang dianggap mengganggu keamanan di suatu daerah ke daerah lain. Selain itu, Raffles juga masih mengadopsi bentuk hukuman di luar penahanan di penjara. Ia juga mengakui eksistensi perbudakan dan anak semang (pandelingschap). Individu yang dinyatakan bersalah oleh individu lain yang menuntutnya, bisa menjadi budak orang yang menuntutnya itu dan bentuk hukuman ini disahkan oleh pemerintah. Sementara itu, pada masa Raffles perkara perdata seperti utang piutang bisa berakhir pada hukuman fisik, ketika seseorang tidak mampu membayar hutangnya, bisa dihukum dengan cara menjadi budak utang atau anak semang (pandeling). 125 Di bawah administrasi komisaris jenderal yang menggantikan Raffles, perbudakan tetap dipertahankan. 126 Namun, sampai 1830 bentuk hukuman relatif tidak mengalami perubahan, dengan dipertahankannya hukuman tahanan atau kurungan, pembuangan, dan perbudakan. Khusus hukuman pembuangan mengalami
124 Helsdingen, De Nederlandsch Indische Wetgeving: Studies En Commentaren, Eerste Deel Geschiedenis Der Nederlandsch Indische Codicatie, 41. 125 Meskipun mungkin Raes dalam hati kecil tidak setuju dengan adanya perbudakan, ia tidak bisa membantah bahwa perbudakan tidak bisa dihapuskan karena menjadi bentuk hukuman yang memiliki keuntungan ekonomi tinggi. Akibatnya di bawah pemerintahannya perbudakan tetap tidak dihilangkan dan justru cenderung naik. Dalam keputusannya tahun 1813, Raes tidak mencabut peraturan yang mengatur perbudakan.
D.J.P. Oranje, Het Beleid Der Commissie Generaal: De Uitwerking Der Beginselen van 1815 in Het Regeerings Reglement van 1818 (NV. A. Oosthoek’s Uitgevers Mij, 1936), 166.
126 Pada keputusan Menteri Koloni tanggal 13 Agustus 1828 diakui bahwa perbudakan tidak bisa dihilangkan, namun untuk mengurangi dampaknya maka diputuskan agar pemerintah melarang orang-orang swasta melakukan atau memborong perdagangan budak, dan hanya pemerintah yang bisa memeliharanya. Samuel Julius Ottow, De Oorsprong Der Conservatieve Richting: Het Kolonisatierapport van Der Capellen, Uitgegeven En Toegelicht (Utrecht: N.V. A. Oosthoek’s Uitgevers Maatschappij, 1937), 140.
perubahan ketika komisaris jenderal mengeluarkan Resolusi 3 November 1821, yang mengatakan bahwa penetapan tempat lokasi pembuangan, harus dilakukan oleh gubernur jenderal. Resolusi juga menguraikan bahwa hukuman pembuangan merupakan bentuk hukuman yang sering digunakan. Akibatnya, pemerintah memerlukan banyak orang dari Jawa untuk menyiapkan tempat pembuangan. 127 Hukuman pembuangan atau pengasingan, yang sudah ada sejak masa VOC, menjadi bentuk hukuman yang semakin sering diterapkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Umumnya hukuman ditujukan kepada para tokoh atau penguasa bumiputra. 128 Sejak penerapan prinsip konkordansi, bentuk hukuman di Hindia Belanda dibagi menjadi empat, yaitu hukuman mati, hukuman fisik (termasuk pembuangan), hukuman budak, dan hukuman materi (denda). Semua dijatuhkan menurut keputusan pengadilan ketika perkara itu telah melewati proses litigasi atau penuntutan. Ketika proses penuntutan tidak mungkin dilakukan, putusan dapat dilakukan oleh pejabat setempat. Dalam hal ini— demi pertimbangan keamanan dan ketertiban—pejabat terbawah sekalipun dapat memerintahkan pengusiran seseorang dari wilayah tempat tinggalnya. Ia juga dapat mengusulkan kepada atasannya untuk membuang orang tersebut jauh dari daerah tempat tinggalnya, misalnya melintasi batas karesidenan atau afdeeling. 129
127 Spengler, De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Den Gouverneur Generaal G.A.P. Baron van Der Capellen 1819-1825,
149.
128 Di sini perlu dibedakan antara verbanning (pembuangan), verwijdering (pengasingan), uitzetting (pengusiran), gebied- en verblijfsontzegging (larangan masuk atau larangan tinggal) yang semuanya bersifat hukuman politik. P.H.C. Jongmans, De Exorbitante Rechten van Den Gouverneur Generaal in de Praktijk (Amsterdam: J.H. de Bussy, 1921), ix. 129 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1883), Nomor 42. Juncto Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1883, Nomor 136. Dalam aturan ini kepala distrik (kontrolir) sebagai pimpinan unit territorial terendah dalam struktur birokrasi Binnenlandsch Bestuur bisa menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan keputusannya tanpa melewati pengadilan distrik, melainkan cukup dengan rapat di tempat kedudukannya atau dibawa ke ibu kota afdeeling dan diajukan kepada asisten residen yang akan
Mengenai hukuman mati yang dianggap sebagai hukuman paling berat yang dijatuhkan oleh pengadilan kolonial, pemerintah menetapkan aturan berikut ini: Wanneer de doodstraf is uitgesproken bij een vonnis, waarvan noch veroordeelde noch openbare ministerie de revisie verlangen, zendt de Omgaande regter het met de processtukken ten spoedigste, in allen geval binnen vier weken na de uitsprak, aan het Hoog-Geregtshof hetwelk ze met zijn advier omtrent het fiat execution dooszendt aan den Gouverneur Generaal. 130
(Ketika hukuman mati dijatuhkan melalui sebuah vonis, yang baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak meminta revisi, hakim peralihan mengirimkan putusan vonis dan berita acara kepada Mahkamah Agung, secepatnya setidaknya dalam waktu empat minggu setelah putusan dijatuhkan. [Mahkamah Agung] akan mengirimkan berkas putusan vonis kepada Gubernur Jenderal [disertai] nasihat tentang pelaksanaannya.)
Menurut kutipan aturan itu, suatu putusan hukuman mati memiliki nilai hukum yang sangat tinggi. Hal itu terlihat dari syarat yang diwajibkan, bahwa setiap putusan hukuman mati harus diketahui oleh pucuk pimpinan dalam struktur hukum di tanah koloni Hindia Belanda, yaitu Gubernur Jenderal dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, dimungkinkan adanya permohonan pengampunan atau pengurangan hukuman oleh terdakwa yang terkena vonis. Hukuman pembatasan kebebasan bisa mencakup hukuman pembuangan (banishment) ke daerah tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Dalam hukuman pembuangan, aturan yang digunakan bertumpu pada exorbitante rechten dari Gubernur Jenderal sebagai penguasa tertinggi di Hindia Belanda. Exorbitante
memutuskan hukumannya. 130 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1872, Nomor 131.
rechten dimuat dalam Regeerings Reglement tahun 1854 pasal 45, yang berbunyi: Aan personen, niet in Nederlandsch Indië geboren, die gevaarlijk worden geacht voor de openbare rust en orde, kan het verblijf aldaar door den Gouverneur Generaal, in overeenstemming met den Raad van Nederlandsch Indië, worden ontzegd. De Gouverneur Generaal kan, bij een door hem ondertekend bevel, gelasten dat de betrokken persoon in afwachting van eene gelegenheid tot verwijdering in hechtenis wordt genomen. Het besluit tot verwijdering en het bevel tot inhechtenisneming worden aan den betrokken persoon bij gerechtelijke akte beteekend. (Kepada orang-orang yang tidak dilahirkan di Hindia Belanda, yang dianggap berbahaya bagi ketertiban dan ketenangan umum, izin tinggal di sana dicabut oleh Gubernur Jenderal sesuai kesepakatan dengan Dewan Hindia. Gubernur Jenderal dalam perintah yang ditandatanganinya itu, bisa menyuruh agar orang yang bersangkutan dimasukkan dalam kurungan sambil menunggu kesempatan penyingkirannya. Keputusan untuk membuat dan perintah penahanan ini diberikan kepada yang bersangkutan melalui putusan hukum.)
Pasal 45 RR 1854 itu menegaskan dua hal. Pertama, putusan pembuangan berlaku bagi orang yang bukan penduduk asli Hindia-Belanda. Pembuangannya dapat diartikan sebagai pengusiran ke luar negeri. Kedua, keputusan diambil melalui proses hukum. Meskipun kemungkinan ada intervensi politik oleh penguasa, pada dasarnya keputusan pembuangan bersifat legal formal. Bagi orang-orang yang dilahirkan di Hindia-Belanda, baik orang Eropa atau bumiputra dan kelompok ras lain, berlaku pasal 47 Regerings Reglement. Pasal 47 menyatakan bahwa Gubernur Jenderal melalui kesepakatan dengan Dewan Hindia Belanda bisa melarang orang-orang yang lahir di Hindia Belanda tinggal di suatu tempat tertentu. Gubernur Jenderal juga berwenang mencabut hak seseorang
untuk tinggal di bagian tertentu Hindia Belanda demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum. Terkait hukuman pembuangan ini, ada beberapa istilah yang maknanya sama, yakni verwijdering (pembuangan), uitzetting (pengusiran), gebioedsontzegging (larangan memasuki di daerah tertentu), verblijfontzegging (larangan tinggal di daerah tertentu) dan verbanning (pengusiran). Setiap tindakan penghukuman merupakan hak exorbitante Gubernur Jenderal sebagai hak penguasa tertinggi. Isinya mencegah orang melakukan tindakan atau menggunakan pengaruhnya untuk mengubah situasi dan berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban. 131 Hukuman pembatasan kebebasan fisik merupakan bentuk hukuman pidana yang paling nyata. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, pelaku hukuman masih bisa bebas dan kembali kepada keluarganya meskipun harus menanggung beban psikologis yang tinggi. Kedua, pemerintah memberikan pertimbangan yang matang sebelum menangkap, mengurung sementara dan menghadapkan tersangka kepada pengadilan. Hal ini sesuai prinsip “tidak ada tindakan kejahatan dilakukan oleh orang yang tidak waras atau berada di bawah tekanan”. Dengan pertimbangan itu, aparat hukum Hindia Belanda harus benar-benar memahami kondisi terdakwa yang akan menjadi terpidana karena kondisi fisik dapat membatalkan semua tuntutan pidana. Hukuman penjara merupakan bentuk hukuman yang paling banyak dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan, baik berat maupun ringan. Model hukuman yang berasal dari Eropa dan dibawa oleh VOC ini memiliki dua bentuk, yaitu hukuman pasungan (blokstraf) dan kurungan di dalam ruang khusus (blokhuis) yang umumnya tidak layak bagi tempat tinggal seorang manusia. Hukuman
131 Jongmans, De Exorbitante Rechten van Den Gouverneur Generaal in de Praktijk, 9. Seperti pengusiran yang dialami oleh Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker ke Belanda tentu saja berbeda dengan pembuangan yang dialami oleh Pangeran Diponegoro atau Kyai Mojo, meskipun keduanya bersumber pada aturan hukum yang sama karena ini membedakan antara Verwijdering dan Verbanning.
Gambar 2.12 Penjara Sukamiskin di Bandung, Sekitar Tahun 1930. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
pasungan dimaksudkan agar orang yang dihukum tidak bisa pergi dan bergerak ke mana-mana. Kaki dan tangannya diikat dengan rantai pada suatu tonggak tertentu, atau dimasukkan ke dalam pasungan yang terbuat dari tabung bambu atau kayu. Hukuman pasung biasanya berlangsung lama sehingga terhukum mengalami kerusakan fisik yang tidak dapat pulih, dan banyak di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, hukuman kurungan di dalam ruang khusus (blokhuis) relatif lebih ringan daripada hukum pasung. 132 Secara administratif, rumah penjara atau bangunan penjara yang berada di Hindia Belanda selama abad ke-19 dibedakan menurut klasifikasi rasial. Bagi orang Eropa, rumah tahanan disediakan di Penjara Pusat (Centrale Gevangenis) yang berada di Batavia, Semarang dan Surabaya sesuai tempat kedudukan Raad van Justitie dan Hooggerechtshof. 133 Sementara itu, penjara juga disediakan di setiap ibukota keresidenan untuk tempat penahanan sementara bagi orang-orang Eropa yang sedang dalam proses litigasi (proses persidangan). Setelah putusan pengadilan dijatuhkan, para terpidana berbangsa Eropa dipindahkan ke rumah penjara pusat. Sementara itu, penjara bagi terdakwa orang bumiputra dan Timur Asing ada di setiap ibu kota afdeeling. Bentuknya lebih sederhana dan biasanya disebut dengan boei. Rumah
132 Hukum pasung lebih berat daripada hukum kurung karena merosotkan harga diri pelakunya. Ironisnya, Belanda mengambil model hukuman ini dari salah satu etnis di Indonesia dan menerapkannya bagi personilnya yang melakukan kesalahan berat. A.D.A. de Kat Angelino, Staatskundigbeleid En Bestuurszorg in Nederlandsch Indië, Tweede Deel (’s Gravenhage: M. Nijhoff, 1930), 735. 133 Untuk orang Eropa, penjara di Batavia dan Surabaya bersifat campuran yakni termasuk menampung tahanan wanita sementara rumah penjara pusat di Semarang hanya menampung pria. Dalam kesaksian yang pernah melihat kondisi penjara ini, mereka yang ditahan di sini benar-benar diterapkan pembatasan kebebasan namun kemakmuran mereka dijamin. Dengan begitu di dalam penjara mereka tidak dikurung dalam sel melainkan bisa hidup bebas. Ini berbeda dengan penjara di Batavia yang digunakan untuk menampung orang bumiputra atau pekerja paksa, yang sama sekali tidak memenuhi syarat bagi kehidupan manusia.
J.A.B. Wiselius, Het Gevangenis En Dwangarbeistelsel in Nederlandsch En Britsch Indië (Zaltbommel: John. Noman en Zoon, 1885), 2–3.
Gambar 2.13 Penjara Khusus Wanita di Semarang, 1900 Sumber: Sumber: Koleksi KITLV 400165 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
penjara di setiap ibu kota afdeeling ini disebut Landsgevangenis atau rumah penjara negeri. Para tahanan bangsa bumiputra atau Timur Asing yang dijatuhi hukuman penjara wajib menjalani pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada hakim pemimpin sidang perkara pidana. Selanjutnya hakim menetapkan jumlah atau lamanya pelaksanaan hukuman. 134
134 Dalam hal ini perlu dibedakan antara aanhouding (preventieve hechtenis), gevangenneming dan gevangenhouding. Aanhouding yaitu penahanan untuk kepentingan penyelidikan perkara, gevangenneming atau hukuman kurungan untuk penyelidikan perkara sedangkan gevangenhouding adalah hukuman kurungan
Selain tahanan dalam penjara dan pasungan, bentuk hukuman fisik lain adalah kerja paksa (Dwangarbeiders). Narapidana pekerja paksa dihukum dengan dua cara tergantung berat atau ringannya hukuman, yaitu dirantai dan tidak dirantai. Tempat pelaksanaan hukuman disebut sebagai barak bagi pekerja paksa (Dwangarbeidskwartier) dan berada di bawah pengawasan jaksa agung (Procureur Generaal). 135 Tahanan pekerja paksa sering dibawa ke berbagai tempat untuk melakukan pekerjaan bagi kepentingan pemerintah. Mereka juga diperbantukan dalam ekspedisi khusus, baik eksplorasi fisik maupun ekspedisi peperangan militer. Karena itu, pejabat yang bertanggung jawab untuk pengiriman narapidana pekerja paksa harus menunjukkan ringkasan lengkap tentang terpidana sesuai ayat atau pasal hukuman yang dituduhkan kepadanya. 136 Syarat administrasi ini sangat diperlukan untuk menjamin ketepatan narapidana dengan penugasannya, untuk mencegah mereka melarikan diri, bertukar dengan tahanan lain, atau kekacauan administrasi lainnya. Ketentuan ini membuktikan nilai yuridis tahanan tersebut sangat tinggi. Ketika semakin banyak tenaga narapidana diperlukan untuk berbagai keperluan di lokasi-lokasi rawan, persyaratan administrasi dinaikkan dan menjadi semakin ketat. 137 Bentuk hukuman terakhir adalah hukuman non-fisik, berupa denda uang yang dijatuhkan dengan dua tujuan. Pertama, sebagai pengganti hukuman fisik dalam tuntutan hukuman kurungan yang
yang dijatuhkan sebagai vonis. Hakim hanya berwenang memutuskan gevangenneming dan gevangenhouding, sementara aanhouding adalah kewenangan penegak hukum khususnya kepolisian atau kejaksaan.
D. Simons, Beknopte Handleiding Tot Het Wetboek van Strafvordering (Haarlem: de Erven F. Bohn, 1919), 112–50.
135 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1848, Nomor 28. 136 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1893), 267. 137 Pada tahun 1893, pengiriman narapidana kerja paksa yang dirantai harus disertai dengan ringkasan vonis penghukumannya oleh pengadilan dan keputusan penahanannya (arrest brieven). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1898), Nomor 202.
Gambar 2.14 Para tahanan di balik jeruji sel di Penjara Tanjungbalai, sekitar tahun 1930/1940. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
ringan. Kedua, untuk mengganti jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kepada korban pada perkara pidana atau perdata.
1. Perkembangan Sistem Hukum Swapraja (Zelfbestuur) Di samping sistem hukum kolonial Hindia Belanda yang
bertumpu pada dasar dan filsafat hukum positif Barat, di kawasan Hindia Belanda selama abad ke-19 ditemukan sistem hukum bumiputra yang bertumpu pada norma-norma dan aturan adat atau tradisi mereka yang diwariskan secara turun-temurun. Keberadaan sistem hukum adat terjamin oleh penguasaan wilayah tertentu dan dilandasi sikap saling menghormati dan mengakui hak penguasaan (beschikkingsrecht). Sistem hukum adat bermula dari kelompok keluarga pembuka tanah yang berkembang biak dan tinggal bersama di suatu kawasan. Dalam interaksi sosial mereka, komunitas keluarga besar ini menetapkan norma dari nilai-nilai, yang bertujuan untuk menata pergaulan hidup sehingga terbentuk persekutuan kelompok (groep gemeenschap). Norma dan nilai-nilai ini kemudian dijadikan dasar “hukum” dalam kehidupan sehari-hari. 138 Ketika komunitas keluarga tersebut terus tumbuh dan berkembang, sebagian mengikuti jalan politik kekuasaan sesuai perkembangan situasi sosial kemasyarakatan tempat mereka tinggal. Melalui kekuatan fisik dan penguasaan tanah yang semakin luas, suatu komunitas keluarga bisa membentuk struktur pemerintahan dan menuntut pengakuan dari kelompok-kelompok lain. Selain itu, lewat persekutuan dengan pendatang atau dengan menaklukkan daerah lain di sekitarnya, mereka akhirnya tumbuh menjadi sistem pemerintahan swapraja (zelfbestuur). Pemerintahan swapraja memiliki otonomi dan kedaulatan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan komunitas atau masyarakat yang berada dalam cakupan wilayahnya. 139
138 Harto Juwono, Hak Milik Atas Tanah: Memahami Sistem Agraria Di Era Hindia Belanda (Surakarta: Selak Lali Prod., 2023), 197. 139 Dalam sistem hukum kolonial, prinsip yang berlaku di wilayah zelfbestuur adalah medebewind atau penguasaan bersama berdasar kontrak politik. Hukum kolonial diakui sejauh menyangkut status
Zelfbestuur dan groepgemeenschap memiliki sistem hukumnya sendiri. Secara umum keduanya tetap mendasarkan diri pada norma-norma tradisi yang berkembang menjadi aturan dalam interaksi sosial dan kehidupan. Dalam sistem zelfbestuur yang mengembangkan hubungan kekuasaan, norma-norma adat menjadi dasar yang mengatur hubungan antara penguasa dan kawulanya, serta pijakan mereka untuk menghadapi kekuatan asing. Sementara itu pada groepgemeenschap, norma-norma adat dan keluarga menjadi dasar pengakuan hak dan perlindungan diri dari tekanan atau aturan dari luar kelompok mereka. 140 Pemerintahan swapraja atau zelfbestuur adalah suatu bentuk pemerintahan otonom yang dipimpin oleh penguasa bumiputra yang sebutannya mengandung makna “penguasa wilayah”. Di antaranya Sunan, Sultan, raja, adipati, dipati dan sebutan-sebutan lain. Di wilayah Indonesia dalam konteks kolonial, keberadaan para penguasa lokal diakui oleh pemerintah Hindia Belanda di bawah sistem hukum Hindia Belanda. Fondasi hubungan antara penguasa lokal dan penguasa Barat dibangun oleh Persekutuan Dagang Hindia Timur (VOC) melalui berbagai perjanjian sepanjang abad ke-17 dan ke-18 (lihat Jilid 4). 141 Pada abad ke-19, pemerintah Hindia Belanda
kewargaan kolonial, sementara utk kawula zelfbestuur kewenangan sepenuhnya dipegang oleh aparat hukum swapraja dengan perangkat aturan adatnya. James Carel Christian Haar, De Zelfbestuurpolitiek Ten Opzichte van de Korteverklaringslandschappen in Nederlandsch Indië (Utrecht: A. Oosthoek’s Uitgevers Mij, 1939), 139. 140 Institusi persekutuan kelompok ini memiliki kekuatan adatnya yg berfungsi ganda; mendapatkan pengakuan dari pihak luar dan memperhatikan kepentingan internal anggotanya yang terikat oleh ikatan normatif di bawah naungan persekutuan. Simon van der Harst, Overzicht van de Bestuurshervormingen in de Buitengewesten van Nederlandsch Indië in Het Bijzonder Op Sumatra (Utrecht: A. Oosthoek’s Uitgever Mij, 1945), 37. 141 Pada umumnya perjanjian yang dibuat oleh VOC lebih banyak menekankan pada aspek ekonomi, khususnya sepanjang abad XVII yang dibuat dengan beberapa raja di Nusantara dan Asia. Pieter Rietbergen and Elsbeth Locher Scholten, ‘Een Dubbel Perspectief: Aziatische Hoven En de VOC circa 1620-circa 1720’, dalam Hof En Handel: Aziatische Vorsten En de VOC 1620-1720, ed. Elsbeth Locher Scholten and Peter Rietbergen (Leiden: KITLV Uitgeverij, 2004), 8–9.
sebagai penguasa pengganti (overeenkomst) atas entitas kekuasaan Barat yang ditinggalkan VOC melanjutkan kontrol terhadap para penguasa otonom bumiputra dengan kontrak-kontrak politik, di antaranya acte van verband dan lange en korte verklaring. Dengan pemberlakuan Regeerings Reglement 1854, perhatian utama pemerintah Hindia Belanda masih ditujukan kepada penguasa bumiputra di wilayah Vorstenlanden*,* yakni Yogyakarta dan Surakarta. Hal ini dilandasi oleh ketentuan yang mengatur hubungan penguasa Vorstenlanden dengan Batavia. 142 Pada paruh kedua abad ke-19, fokus pemerintah Hindia Belanda bergeser menjadi lebih luas, yaitu pada pelaksanaan kebijakan cultuurstelsel di berbagai wilayah di pulau Jawa. Jadi sampai pertengahan kedua abad ke-19, pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu ketat dalam mengontrol para penguasa bumiputra di luar Jawa. Namun, sejak 1870 pemerintah kolonial melakukan perluasan kekuasaannya ke luar Jawa, dengan memulai proses pasifikasi wilayah-wilayah di luar Jawa yang strategis secara politik dan ekonomi. 143 Hubungan pemerintah kolonial dengan para penguasa bumiputra lokal pun berlangsung semakin intensif. Batavia
142 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1857), Nomor 116. Peraturan ini membatasi dengan ketat penggunaan tanah di Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta oleh modal Eropa karena pemerintah kolonial takut terjadi konik baru seperti era Diponegoro akibat sengketa tanah. Ini adalah aturan pertama yang diterapkan oleh pemerintah Belanda setelah penerapan prinsip konkordansi dan terbitnya Regeerings Reglement 1854. 143 Secara politik, pemerintah Belanda takut pada perluasan ancaman politis dan ideologinya seperti upaya Inggris memperluas pengaruhnya di Asia Tenggara pasca James Brooke bertahta di Serawak pada 1840- an dan ancaman Pan-Islamisme yang marak terjadi di akhir abad XIX dan memuncak dalam perang Aceh. Secara ekonomi, motivasi yang mendorong pasifikasi luar Jawa adalah potensi kekayaan alamnya yang kondusif untuk memenuhi permintaan pangsa pasar internasional seperti produk tambang dan produk hutan setelah dominasi produk perkebunan, selain di Sumatra Utara yang tetap didominasi oleh usaha perkebunan, kedua produk itu ditawarkan oleh wilayah luar Jawa (Buitenbezittingen) lainnya. J.Th. Lindblad, ‘De Opkomst van de Buitengewesten’, dalam Het Belang van de Buitengewesten. Economische Expansie En Koloniale Staatsvorming in de Buitengewesten van Nederlands Indie 1870-1942, ed. A.H.P. Clemens and J.Th. Lindblad (Amsterdam: NEHA, 1989), 3–4.
melakukan kontrol yang semakin mengikat terhadap para penguasa lokal di luar Jawa dengan dua tujuan. Pertama, untuk memenuhi permintaan ekonomi, khususnya terkait komoditas dan pajak. Kedua, untuk membentuk suatu kesatuan wilayah koloni yang menegaskan eksistensinya terhadap penetrasi kekuatan politik asing (Pax Neerlandica). Dalam program politik besar ini, peran dan posisi para penguasa swapraja (zelfbestuur) menjadi tidak bisa dihindari lagi. Untuk itu, hubungan dan ikatan politik ditegaskan melalui kontrak-kontrak politik dalam berbagai lingkup cakupan (Lange en Korte Verklaring). 144 Kontrak-kontrak politik antara penguasa swapraja dengan pemerintah Hindia Belanda bertujuan untuk menghubungkan kepentingan swapraja dengan pemerintah Belanda di Den Haag. Pada mulanya, Gubernur Jenderal tidak bisa mengesahkan kontrak politik tanpa seizin pemerintah Den Haag. Ia mengirimkan usulan kontrak kepada pemerintah Belanda, yang setelah mempelajari dan menerima usulan itu dengan berbagai pertimbangan, pemerintah di Den Haag kemudian mengesahkannya. 145 Dalam perkembangan selanjutnya, Gubernur Jenderal mendapatkan mandat dari Den Haag untuk membuat perjanjian dengan pemerintahan swapraja. Meskipun demikian, mandat itu bersifat terbatas dan tetap harus berpedoman pada pertimbangan-pertimbangan yang telah ditetapkan oleh Den Haag. Ratu Belanda menyampaikan isi kontrak itu kepada majelis di Parlemen, setelah ia menilai bahwa kesepakatan dengan pemerintah swapraja tetap mengutamakan kepentingan Kerajaan Belanda dan Hindia Belanda. 146 Hubungan yang baik dengan penguasa swapraja di Nusantara merupakan prioritas kepentingan pemerintah Den Haag sepanjang
144 Korte Verklaring disebut sebagai metode Aceh, karena dirancang oleh
J.B. van Heutz dan Snouck Hurgronje sebagai ikatan politik yang terdiri atas tiga pasal. H.W. van den Doel, Het Rijk van Insulinde: Opkomst En Ondergang van Een Nederlandse Kolonie (Amsterdam: Prometheus,
1996), 137.
145 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1876, Nomor 57. 146 Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1855, Nomor 2 Pasal 44.
abad ke-19. Meskipun Batavia diberi izin membuat kontrak, Den Haag tetap melakukan intervensi dan kontrol atas apa yang diputuskan oleh Batavia terkait perjanjian-perjanjian yang dibuatnya. Den Haag juga memerintahkan agar Batavia tetap menunjukkan penghormatan kepada pemerintah swapraja, misalnya melalui upacara serah terima naskah perjanjian kerja sama. 147 Ini berarti bahwa Den Haag sangat berhati-hati dalam menjalin relasi dengan para penguasa swapraja. Belanda menempatkan berbagai pemerintahan swapraja sebagai bagian dari kekuasaan teritorial Belanda di Nusantara. Sikap ini dipertahankan sampai akhir abad ke-19 ketika proses pasifikasi luar Jawa berlangsung. Den Haag memerintahkan agar tanda-tanda kehormatan yang selama itu dimiliki oleh raja-raja bumiputra tetap dijaga dan dihormati oleh pemerintah Batavia. Daerah yang telah ditaklukkan, baik lewat peperangan atau kesepakatan, tetap mendapatkan penghormatan langsung dari Belanda. 148 Karena hubungan yang demikian, intervensi pemerintah kolonial terhadap pemerintahan swapraja sangat terbatas. Para pejabat kolonial yang ditempatkan di wilayah swapraja bertugas terbatas sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kontrak politik. Isi kontrak politik juga hanya terbatas pada pengakuan kekuasaan Belanda di wilayah swapraja tertentu. Sikap non-intervensi memungkinkan norma-norma adat yang berlaku sebagai sistem hukum di suatu wilayah swapraja tetap bertahan dan dijalankan oleh penguasa bumiputra setempat. Meskipun demikian, kondisi di Jawa sedikit berbeda. Setelah tahun 1830, pemerintah Batavia praktis tidak menghadapi hambatan apapun untuk memperkuat pengaruhnya di Yogyakarta dan Surakarta. Namun demikian, pemerintah Batavia masih dihantui
147 Antara lain penghormatan kepada raja-raja setelah penandatanganan kontrak atau pada kesempatan seremoni lain yang dilakukan oleh militer Belanda baik di darat maupun di laut dengan salvo tembakan. Staatsblad van Nederlandsch Indië, 1848, Nomor 17. 148 Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië, Nomor 3236; Juncto Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië, n.d., Nomor 5601.
kekhawatiran tentang kemungkinan munculnya perlawanan. Karena itu sebagai strategi jalan tengah, pemerintah Batavia menerapkan dualisme administrasi di wilayah tanah kerajaan. Di satu sisi, Batavia ingin menegakkan kontrol sepenuhnya, di sisi lain ia tetap harus melindungi kewenangan para penguasa bumiputra khususnya, terhadap kepentingan pendatang asing non-Belanda, termasuk pengusaha Eropa yang menguasai lahan raja-raja lewat kontrak sewa tanah. Setidaknya sampai 1884, pemerintah Hindia Belanda masih menghormati dan membiarkan pelaksanaan aturan-aturan adat penguasa swapraja bumiputra di wilayahnya. Sikap itu tertuang dalam peraturan baru tentang penggunaan tanah yang memperkuat peraturan tahun 1857. 149 Namun dengan semakin maraknya kehadiran orang-orang asing di Vorstenlanden, terutama yang berstatus sebagai kawula Belanda (Nederlandsch Onderdaan), pemerintah Batavia mulai mengambil sikap yang berbeda. Pada 1887 pemerintah Hindia Belanda membuka institusi hukum Barat di Vorstenlanden, yang memiliki kewenangan menangani perkara yang melibatkan kawula Belanda dengan menggunakan aturan hukum positif Barat. Persoalan hukum yang muncul di kalangan kawula Belanda di Vorstenlanden bukan hanya terkait aspek perdata tetapi juga pidana. Tingginya tingkat kejahatan di Vorstenlanden terhadap kawula Belanda menjadi alasan pemerintah Hindia Belanda menuntut raja-raja agar melakukan pembaharuan sistem hukum swapraja. Namun, seperti diuraikan di atas, pemerintah Hindia Belanda sendiri memiliki keraguan. Dalam kesepakatan yang dicapai bersama raja-raja Vorstenlanden pada 1874, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan jaminan penguatan kewenangan aparat hukum zelfbestuur agar mampu memberantas kejahatan yang dikeluhkan. 150 Namun, langkah tersebut tidak mampu mengatasi persoalan keamanan menurut standar hukum Eropa. Pada 1882 pemerintah
149 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1884), Nomor 9. 150 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1874), Nomor 209 juncto Nomor
211.
Hindia Belanda menyodorkan alternatif penerapan hukum pidana Barat di Vorstenlanden, namun hanya sejauh menyangkut kawulanya, baik sebagai pelaku atau sebagai korban suatu tindak pelanggaran hukum. Raja-raja Jawa tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima, meskipun mereka sangat ingin mencegah intervensi hukum pemerintah kolonial itu. 151 Di Sumatra Timur, pada mulanya kehadiran kekuasaan kolonial diwakili oleh residen Pantai Timur Sumatra yang berkedudukan di Bengkalis. Meskipun menjangkau wilayah pesisir Timur Sumatra, residen ini tidak dapat melakukan intervensi politik karena tidak memiliki kekuatan pendukung yang memadai. Fokusnya lebih banyak ditujukan ke wilayah Riau dan kepulauannya. Setelah Belanda memulai peperangan melawan Kesultanan Aceh, kawasan yang didominasi oleh struktur sosial dan kebudayaan Melayu itu baru dapat dikendalikan oleh tangan kekuasaan Belanda melalui penempatan seorang asisten residen di Medan pada 1873. 152 Setelah 1873, Belanda menyodorkan kontrak politik kepada para sultan Melayu dan raja-raja Batak di Simalungun (partuanan) dan Karo (sibayak) yang menjadi vassal Kesultanan Melayu. Namun pada saat itu Belanda belum dapat menjangkau para raja adat di tanah Batak (Tapanuli) di sebelah barat Danau Toba. Belanda harus membangun hubungan politik yang sangat terbatas terlebih dahulu dengan para raja Batak. Secara simbolis, kehadiran J. Nienhuys sebagai pengusaha pertama di bidang perkebunan tembakau (tabaksonderneming) menjadi fenomena keberadaan seorang Eropa yang tinggal di tanah raja-raja Melayu. 153 Para
151 C.Ch van den Haspel, Overwicht En Overleg: Hervorming van Justitie, Grondgebruik En Bestuur in de Vorstenlanden Op Java 1880-1930 (Dordrecht: Foris Publishing, 1985), 58. 152 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1873), Nomor 81. 153 Deli Maatschappij, Deli Maatschappij: Gedenkschrift Bij Gelegenheid van Het Vijftigjarig Bestaan (Amsterdam: Van Zanten en Gebroeders, 1919),
- Jacobus Nienhuys tiba di Medan dan membuat kesepakatan sewa tanah dengan Sultan Deli pada 1863. Dengan demikian ia tiba saat Kesultanan Deli masih merdeka dan belum berada di bawah pengaruh dan kekuasaan Belanda. Oleh karenanya hubungan perdata yang dijalin
pejabat Belanda mengetahui bahwa para penguasa bumiputra di Melayu mempertahankan hukum adat mereka sebagai dasar pemerintahannya. Hukum adat itu sangat dipengaruhi oleh Al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam. Jadi, meskipun memiliki kesamaan sebagai pemeluk agama Islam, raja-raja Melayu berbeda dengan raja-raja Jawa dalam hal struktur kekuasaan dan sistem hukumnya. 154 Di tanah Melayu, pejabat Belanda menemukan adanya pembagian yang tegas antara hukum perdata (civielrecht) dan hukum pidana (strafrecht), meskipun semua tergantung kepada penduduk yang mendukung sistem hukum itu. Tentang hal ini, ahli hukum adat Belanda, C. van Vollenhoven, memberikan komentar sebagai berikut: “Di Pantai Timur Sumatra, di lingkungan hukum Melayu yang jarang penghuninya, penerapan hukum adat yang utuh dan tegas tidak bisa dilakukan terhadap seluruh penduduk. Karena itu, tidak mengherankan bahwa hanya sedikit yang diketahui tentang sistem hukum adat ini dan bahwa banyak aspek hukum Eropa telah diadopsi [di wilayah ini] melalui pengaruh pemerintah [kolonial] yang semakin besar. Pemerintah selalu mendesak agar penguasa swapraja dan pemerintah kolonial mencapai konkordansi (kesamaan) peraturan dan sistem hukum.” 155
Mulai 1881, tugas asisten residen di wilayah Sumatra Timur dilanjutkan residen. Ketika itu pemerintah kolonial telah mencapai
oleh Nienhuys dalam hal penyewaan tanah mungkin diatur secara hukum adat, atau bahkan tanpa hukum karena jarang terjadi sewa-menyewa tanah di dunia adat Melayu, kecuali pinjam-meminjam. 154 Hubungan erat antara Islam dan hukum adat Hindia Belanda diakui oleh para intelektual dan politikus Belanda sejak pertengahan kedua abad XIX, yang terbukti dari kurikulum pendidikan sekolah tinggi dan sejumlah jabatan baru yang dibentuk seperti Penasihat Urusan Islam dan juga Penasihat Hukum Adat pada 1862. C. Van Vollenhoven, De Ontdekking van Het Adatrecht (Leiden: E.J. Brill, 1928), 71. 155 H.D. von Meyenfeld, De Inheemsche Rechtspraak in de Zelfbesturende Landschappen Ter Oostkust Sumatra (Wageningen: H. Veenman en Zonen, 1936), 40.
konkordansi sistem hukum di wilayah raja-raja Melayu dan Batak. Menurut pandangan kolonial, hukum adat dan agama yang diterapkan di sana tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, terutama setelah berkembangnya industri dan agrobisnis Barat, yang diikuti perluasan pengaruh dan personalia pemerintahan di wilayah Melayu. Gambaran tentang dunia Melayu dan Jawa yang telah diuraikan mewakili kondisi peradilan adat yang didukung oleh kekuasaan swapraja di Hindia Belanda. Hal ini menimbulkan kompleksitas sistem hukum. Di satu sisi, pemerintah Hindia Belanda mengakui legalitas sistem hukum adat sesuai cakupannya, sekalipun di mereka terdapat tuntutan konkordansi yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah menganut sistem hukum Eropa. Seorang ahli hukum kolonial, B.J. Haga, mengatakan bahwa sistem hukum privat bumiputra menyebabkan sistem hukum Eropa tidak dapat berlaku di wilayah hukum adat. Selain itu, keberadaan pengadilan bumiputra menyebabkan aturan-aturan dan pengadilan Barat sebagai hukum formal dan material, tidak dapat diberlakukan di wilayah swapraja. Menurut Haga, bentuk peradilan bumiputra dijumpai hampir di semua daerah swapraja karena penetapan aturan-aturan merupakan salah satu tugas penguasa swapraja. 156 Pengalaman Haga menunjukkan, bahwa meskipun konkordansi sistem hukum adat dan Barat telah dimulai pada paruh pertama abad ke-19, hingga akhir abad tersebut sistem hukum dan institusi hukum di bawah kekuasaan raja-raja bumiputra masih berlaku kuat, dan belum bisa digeser oleh kehadiran sistem hukum Barat. Kenyataan itu memberi jalan bagi para ahli hukum kolonial untuk merumuskan kebijakan terhadap daerah swapraja, yang akan diberlakukan pada awal abad ke-20 melalui korte verklaring. Haga sendiri mengakui kedaulatan sistem hukum adat pada abad ke-19 itu. 157
156 B.J. Haga, Inwerking van de Westersche Bestuursvoering Op Inlandsche Maatschappij in de Buitengewesten (Weltevreden: Landsdrukkerij, 1929),
2.
157 Meskipun demikian, Haga sebenarnya salah dalam membandingkan
Dengan demikian keberadaan wilayah swapraja seperti Yogyakarta dan Surakarta menunjukkan bahwa hukum kolonial tidak sepenuhnya menghapus otonomi hukum lokal. Di wilayah ini, kewenangan penguasa lokal dalam menerapkan hukum adat tetap dipertahankan dan dijalankan berdampingan dengan sistem litigasi kolonial. Dualisme tersebut tidak sekadar mencerminkan kompromi politik, tetapi juga menunjukkan keberlanjutan legitimasi hukum lokal di mata masyarakat. Swapraja dengan demikian berfungsi sebagai ruang otonomi hukum aktif, di mana identitas hukum lokal tidak larut dalam struktur kolonial, melainkan dinegosiasikan ulang. Dalam konteks ini, hukum menjadi sarana bagi elite dan masyarakat lokal untuk mempertahankan posisi mereka sebagai subjek hukum dengan identitas sendiri di tengah ekspansi negara kolonial.
2. Persekutuan Sosial dan Hukum Selain menghadapi kekuasaan raja-raja bumiputra, pemerintah
kolonial juga menghadapi kelompok-kelompok komunal yang menghuni dan menguasai daerah tertentu. Dari aspek yuridis administratif, kelompok-kelompok ini merupakan unit sosial politik kewilayahan yang telah ada secara turun-temurun dan memperoleh pengakuan dari lingkungan sekitarnya. Dari aspek keperdataan, mereka adalah pemegang hak kuasa (recht van beschikking) atas tanah yang mereka kuasai. 158 Dengan demikian, pemerintah Hindia Belanda mengaturnya dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu administratif dan perdata, yang bertujuan mencegah konflik dan menempatkan mereka di bawah kontrolnya.
hukum adat dan hukum Barat dengan menggunakan konsep “hukum privat dan hukum publik” dalam ilmu hukum Eropa. 158 Pada saat penerapan prinsip konkordansi, hak penguasaan bumiputra ini diakui dengan hukum tertinggi oleh rezim kolonial lewat pencantumannya dalam Regerings Reglement tahun 1854. Sampai tahun 1930-an komisi yang menetapkan kembali aturan kepemilikan tanah menemukan hak ini sebagai kenyataan dan tidak bisa diingkari atau dihilangkan. Verslag van de door de Vereniging “Indië-Nederland” Ingestelde Commissie Tot Bestudeering van het Advies van Agrarische Commissie (Batavia: Indië-Nederland, 1932), 4.
Seorang ahli hukum adat dari Belanda, B. Ter Haar, menyebut keberadaan kelompok-kelompok komunal dalam tatanan lokal itu sebagai “kebutuhan alam” dan “suatu realita-meta-hukum”. Kelompok-kelompok itu terbentuk melalui hubungan sosial dan tindakan dalam hubungan hukum sejumlah individu. Individu-individu ini merasa “terhubung sama lain sebagai satu kesatuan” sehingga ketika beberapa di antara mereka melakukan suatu tindakan, efeknya akan mengenai semua anggota dalam kesatuan, baik berupa manfaat atau kerugian. Menurut Ter Haar, relasi antarindividu di dalam kesatuan berlangsung melalui struktur relasi internal yang menentukan prioritas tindakan, dominasi maupun kewenangan individu tertentu atas yang lain. Relasi itu mengatur pengelolaan dan akses terhadap sumber daya yang dimiliki oleh kelompok komunal tersebut, di antaranya barang, tanah, air, tanaman, kuil, dan bangunan. Sumber daya ini “harus bersama-sama dirawat dan dipelihara oleh mereka yang terhubung” dalam kesatuan komunitas. 159 Pendapat Ter Haar mengidentifikasi dua hal. Pertama, ikatan kebersamaan. Kedua, karakteristik keterhubungan di dalam ikatan itu, yang bersifat melampaui semua objek fisik yang menjadi hak milik bersama kelompok. Dari situ, Ter Haar bisa menafsirkan bahwa unsur-unsur nilai dan prinsip (filosofi) sangat penting dalam menetapkan norma-norma ikatan komunitas. Aturan-aturan tentang tindakan dan kepemilikan materi bersama dapat dipahami sebagai ekspresi simbolis atas suatu nilai dan prinsip hidup bersama, yang oleh Ter Haar dirumuskan dengan istilah “meta hukum”. Artinya, suatu tatanan hukum tidak hanya terkait dengan aturan hitam-putih tetapi juga mengandung nilai dan prinsip (filosofi) tertentu yang maknanya melebih (meta) apa yang tertuang dalam aturan hitam-putih itu.
159 B. Ter Haar, Beginselen En Stelsel van Het Adatrecht (Groningen: J.B. Wolters, 1939), 13.
Sementara itu, ahli hukum lain, C. van Vollenhoven, menempatkan keberadaan persekutuan dan semua kekayaannya dalam konteks hukum adat (adatrecht) yang menurutnya merupakan bentuk khazanah “asli” Nusantara. Van Vollenhoven menyatakan bahwa kehidupan kelompok bertumpu pada aturan-aturan sendiri yang bertolak dari norma sosial turun-temurun. Ketika memberlakukan aturan hukum adat, kelompok memasuki sebuah “hubungan hukum (rechtverkeer)”. Akibatnya, kelompok itu tidak lagi disebut persekutuan sosial melainkan persekutuan hukum (rechtgemeenschap). 160 Perubahan status dari persekutuan sosial menjadi persekutuan hukum mungkin tidak disadari oleh anggota kelompok komunal. Tetapi pemerintah Hindia Belanda sebagai pihak yang berhubungan dan berhadapan dengan mereka, mengidentifikasi hal itu. Di sejumlah daerah di luar Jawa, pemerintah kolonial menemukan keberadaan groepgemeenschap yang bertumpu pada identitas sosial seperti marga, kerabat dan sistem lingkungan dan pemerintah mengakui aturan-aturan tersebut. Pemerintah mengakui otonomi mereka dan perlakuan terhadap kelompok-kelompok komunal ini mengarah pada pemberian status hukum (rechtgemeenschap), yang mengakibatkan hubungan kelompok dengan materi berubah menjadi status kepemilikan. Namun, situasi serupa tidak terjadi di bidang pidana. Sejak pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial mengubah proses penilaian dan penjatuhan hukuman menurut norma-norma adat, baik pada masyarakat primitif maupun persekutuan sosial. Pemerintah kolonial menilai pelaksanaan hukum pidana adat (adatstrafrecht) tidak sesuai norma kemanusiaan, dan bahwa
160 M e n u r u t va n Vo l l e n h ove n, re c h t s g e m e e n s c h a p b e r s a m a beschikkingsrecht over de grond menjadi dua unsur utama yang membentuk suatu wilayah hukum (rechtsgebied) di Indonesia. Keduanya menjadi pilar utama yang mempertahankan identitas lokal dan perwujudan dari sistem serta norma hukum yang berlaku pada setiap masyarakat. J.F. Holleman, Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law (Leiden: KITLV Press, 1981), 43.
hukum adat menimbulkan masalah ketika dihadapkan pada aturan pidana hukum positif Barat. Karena itu, sejak 1 Januari 1873 pemerintah Hindia Belanda memutuskan, sistem hukum yang berlaku untuk mengadili perkara adat adalah hukum Barat, terutama ketika lembaga yang melaksanakan pengadilan adalah lembaga peradilan pemerintah. 161 Seperti diuraikan sebelumnya, pemerintahan Daendels dan Raffles mulai menghapus penyiksaan dan hukuman dera fisik. Namun demikian itu berlaku terbatas di Jawa, khususnya di lingkungan keraton. Di luar Jawa—yang saat itu belum terjangkau oleh yurisdiksi Hindia Belanda—hukuman penyiksaan masih ada dan berlaku baik bagi kalangan elite penguasa bumiputra maupun masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah tradisi memenggal kepala dan memakan tubuh manusia sebagai bagian dari upacara adat. Namun bentuk-bentuk hukuman fisik itu kemudian dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke-19. 162 Sebagaimana dikatakan oleh Casutto, seorang ahli hukum Hindia Belanda pada awal abad ke-20, pengaruh pemerintah Hindia Belanda semakin luas sehingga “penerapan hukuman potong tangan dan bentuk penyiksaan lain telah dilarang”. Casutto menilai tindakan pelarangan hukum adat itu adalah suatu hal yang tidak benar, namun dapat dipahami “apabila bertentangan dengan prinsip keabsahan dan keadilan”. 163
161 C. Van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch Indië, Tweede Deel (Leiden: E.J. Brill, 1931), 233. 162 Ditinjau dari sudut pandang moral dan dilontarkan oleh kalangan tertentu dalam masyarakat koloni Hindia Belanda pada akhir abad XIX, larangan terhadap bentuk hukuman fisik atau kebiasaan yang meminta korban manusia ini dianggap sebagai berkah Tuhan yang diberikan lewat pemerintah Hindia Belanda. Salah satunya diakui oleh Pendeta Alb. C. Kruyt di Sulawesi Tengah pada awal tahun 1890an. Alb. C. Kruyt, ‘De Dorpstempel in Posso En Zending’, Mededelingen van Nederlandschzendings Genootschap, 1909, 161. 163 Is. Cassuto, Bijdragen Tot de Kennis Der Strafrechtelijke Begrippen En Gewoonten Der Inheemsche Bevolking in Nederlandsch Indië (Semarang: van Dorp, 1924), 32.
Proses serupa terjadi di sejumlah daerah adat yang tidak mengenal sistem swapraja. Di tanah Batak, masyarakat mengenal sistem pemerintahan raja, namun sistem tersebut tidak menyerupai kerajaan di wilayah swapraja lain di pulau Sumatra. Status raja berasal dari keturunan. Di antara yang terkenal adalah Raja Isumbaon dan salah satu marga Batak menyebut diri mereka sebagai keturunan raja ini. Raja Isumbaon dan raja-raja keturunannya memegang kewenangan yang sangat luas, antara lain di bidang pemerintahan, peradilan, hukum keluarga, perdagangan dan seni. 164 Menurut laporan genealogi (tarombo), etnis Batak menyamakan penguasa dengan pemimpin (Raja Batak) yang memegang wewenang untuk memutuskan berbagai persoalan, termasuk persoalan hukum. Sosok Raja Batak tidak bertindak seorang diri dalam membuat keputusan hukum, tetapi melakukan musyawarah dan permufakatan dengan kerabat atau anggota keluarganya. Dengan demikian, putusan hukum yang berlaku pada marga Batak adalah keputusan bersama, yang pelaksanaannya dipantau oleh pemimpin. Gambaran tentang struktur masyarakat adat menunjukkan adanya kesatuan genealogi, yang disebut marga di tanah Toba atau merga di tanah Karo. Kelompok marga atau merga itu terdiri dari banyak unsur keturunan dan suku. Suatu kelompok suku atau keturunan memiliki pengaruh terhadap kelompok lainnya sehingga jabatan raja atau kepala desa, biasanya dipegang oleh warga dari suku yang pengaruhnya paling kuat. Pada abad ke-19 kesatuan marga merupakan groepgemeenschap yang status kesatuan hukumnya diakui oleh pemerintah kolonial. Namun setelah penaklukan tanah Batak oleh pemerintah kolonial pada 1907, marga tidak lagi memiliki otoritas sebagai kesatuan hukum. 165 Sementara itu, sistem hukum Hindu di lingkungan masyarakat Bali menunjukkan pola yang berbeda. Setelah penaklukkan Buleleng
164 Masdoelhak Hamonangan Nasoetion, De Plaats van de Vrouw in de Bataksche Maatschappij (Utrecht: Kemink en Zoon, 1943), 8. 165 M. Joustra, De Batakspiegel (Leiden: Louis H. Becherer, 1922), 11.
oleh Belanda pada 1849, sistem hukum adat telah berkembang luas di kalangan masyarakat Bali. Kondisi ini terjadi di Buleleng sendiri, dan di wilayah kekuasaan raja-raja Bali Selatan, yang sampai akhir abad ke-19 masih bebas dari kekuasaan Belanda. Hukum adat yang berlaku di Bali dipengaruhi dan berkaitan dengan agama yang mereka anut, yaitu Hindu. Seperti halnya raja-raja Melayu dan Bugis yang sistem hukumnya mencampurkan norma adat dengan norma Islam, masyarakat dan raja-raja Bali hidup dalam suatu sistem hukum yang mencampurkan norma adat dengan aturan Hindu. 166 Di satu sisi, stratifikasi sosial dalam ajaran Hindu diterapkan pada masyarakat Bali. Di sisi lain, ada institusi hukum berdasarkan sistem adat, yaitu kerta. Pemimpin dewan kerta bertugas mengadili persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, yang dilakukan oleh kawula Bali dan diajukan kepadanya. 167 Pemimpin kerta umumnya seorang rohaniawan Hindu yang memahami kitab suci dan kitab-kitab tentang hukum Hindu. Van Vollenhoven mengatakan bahwa hukum Hindu menjadi sangat kuat dan memiliki daya ikat sebagai hukum adat karena peran raja-raja Hindu bersama para hakim dan Penasihatnya. Karena itu pemerintah kolonial tidak dapat menghapus hukum adat Bali. 168 Menurut Van Vollenhoven, meskipun kekuatan politik mendukung penerapan aturan hukum Hindu, aturan itu hanya bisa mempengaruhi sistem hukum adat yang ada dan tidak bisa menggantikannya. Ini berarti bahwa masyarakat Bali yang
166 Hal ini terlihat jelas ketika ada unsur ketiga yang muncul dalam kehidupan sosial mereka, sehingga sebagai respons, mereka menggunakan kedua norma itu sebagai sumber hukum untuk menghadapinya, terutama dalam hukum privat yang menyangkut kehidupan keluarga atau rumah tangga Bali. F.W.T. Hunger, ‘Het Erfrecht Op Bali Als Vraagstuk Voor Hindoe’s En Christenen’, Koloniale Studiën 19, no. 6 (1935): 406–8. 167 Mereka yang dihadapkan kepada dewan Kerta untuk diadili dan diputuskan harus memeluk agama Hindu, karena keputusan yang dibuat oleh pengadilan ini dan juga pengadilan daerah bertumpu pada hukum agama dan nilai-nilai tradisi sejauh tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Victor Emanuel Korn, Het Adatrecht van Bali (‘s Gravenhage: De Ster, 1924), 1. 168 Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch Indië, Tweede Deel, 133.
mendukung hukum adat, mampu menyesuaikan ajaran Hindu ke dalam aturan hukum. Aturan itu kemudian diselaraskan dengan sistem hukum adat yang telah dimiliki. Pemerintah Belanda, yang menguasai Bali khususnya di bagian utara, juga tidak mampu melakukan intervensi terhadap sistem hukum adat yang berlaku di wilayah itu. 169 Dengan penguasa Bali di pesisir timur dan selatan, pemerintah Belanda hanya dapat melakukan perjanjian, dan tidak dapat mendesakkan sistem hukum Barat untuk mengganti sistem hukum adat. Kondisi ini baru berubah pada awal abad ke-20, ketika perang Puputan mengakhiri keberadaan kekuatan politik Bali, dan menandai penegakan kekuasaan Belanda di sana, 170 sistem hukum kolonial berlaku dengan cara penaklukan kekuasaan. Uraian ini menunjukkan, pasifikasi dan perluasan kekuasaan kolonial Hindia Belanda di luar Jawa menandai dimulainya proses peminggiran sistem hukum adat. Langkah ini semakin massif di berbagai wilayah dan berhasil menggantikan hukum adat dengan sistem hukum Barat. Lembaga peradilan Barat dan peraturan hukum yang dibawa oleh aparat birokrasi kolonial pascapasifikasi, menjadi bukti bahwa secara perlahan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat adat (baik swapraja maupun persekutuan sosial) diganti oleh sistem hukum Barat. Upaya peminggiran sistem hukum adat digantikan sistem hukum Barat telah dilakukan oleh pemerintah Belanda sejak pertengahan abad ke-19. Namun demikian, hingga peralihan ke abad ke-20, belum seluruh wilayah di Nusantara terjangkau oleh perubahan itu, karena proses pasifikasi belum selesai sepenuhnya.
169 Struktur sosial yang menopang kehidupan hukum masyarakat Buleleng lama masih tetap dipertahankan oleh pemerintah Belanda. Misalnya penguasa daerah atau pembekel masih tetap menikmati penghasilan sesuai jumlah penduduk yang diperintah olehnya (hak metilas) atau dari tanah jabatan yang tidak dihapuskan oleh pemerintah kolonial. C. Van Vollenhoven, Bali En Lombok (Leiden: E.J. Brill, 1916), 17. 170 Staatsblad van Nederlandsch Indië (1907), 449.
Sebuah periode baru dalam sejarah sistem hukum di Indonesia akan dimulai, ketika Gubernur Jenderal J.B. van Heutz menjadi penguasa Hindia Belanda pada 1905.
CATATAN PENUTUP
Perkembangan sistem hukum pada abad ke-19 menjadi fenomena penting dalam sejarah Indonesia. Pertama-tama, sifat pemerintahan kolonial menuntut agar semua tindakan dan pelaksanaan kebijakan didasarkan pada fondasi hukum yang jelas. Fondasi hukum hanya dapat diperoleh dari ketentuan yang menjamin kepastian perlindungan bagi suatu tindakan. Selain itu, peraturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial juga harus menjangkau segala aspek kehidupan masyarakat dan saling berkaitan. Hukum perdata tidak hanya mengatur hubungan keperdataan antarindividu, namun juga persoalan material, seperti kepemilikan tanah, benda bergerak dan tidak bergerak, dan juga penguasaan kebendaan—seperti investasi modal, surat berharga, sistem transaksi dan kontrak komersial. Sebagai akibatnya, sistem hukum dengan perangkat perundangan yang dibangun oleh pemerintah Belanda menjadi struktur besar yang mencakup semua dinamika kehidupan masyarakat di tanah koloni. Perkembangan dalam sistem hukum positif di Indonesia selama abad ke-19 menjadi momentum penentu perubahan besar itu. Penerapan prinsip konkordansi pada 1848 merupakan penanda historis yang sangat penting dalam historiografi hukum di Indonesia. Nusantara diatur sebagai kesatuan kawasan hukum dengan sebuah peraturan setingkat undang-undang pada 1855. Sejak itu, Regerings Reglement menjadi pedoman dasar dalam pengambilan keputusan oleh rezim kolonial untuk mengatur kehidupan masyarakat baik secara institusi, kelompok, individu dan terkait satuan kewilayahan. Nantinya, pada awal abad ke-20,
peraturan ini akan diganti dengan sebuah undang-undang dasar yang berdampak lebih luas, yakni Indisch Staats Regeling. Dengan demikian, perkembangan sistem hukum abad ke-19 meletakkan fondasi bagi pembentukan negara hukum. Meskipun demikian, ideologi hukum Belanda yang melandasi semua reformasi hukum di Hindia Belanda itu, yaitu Rust en Orde (ketenangan dan ketertiban), menyiratkan paradigma kekuatan kekuasaan. Hal ini berbeda dengan ideologi hukum Inggris, Rule of Law, yang menitikberatkan pada aturan bersama untuk mewujudkan keteraturan. Fondasi rust en orde menjadi dasar struktural dan memengaruhi perkembangan paradigma hukum di Hindia Belanda atau Indonesia abad ke-20. Pada akhirnya, ideologi, paradigma, dan produk hukum yang lahir dari proses panjang Hindia Belanda abad ke-19 akan memengaruhi pembentukan sistem hukum nasional di alam Indonesia merdeka mulai 1945. Secara keseluruhan, Bab II menegaskan bahwa hukum kolonial di Hindia Belanda tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sistem normatif yang dipaksakan dari luar, melainkan sebagai hasil dari proses historis yang melibatkan interaksi berkelanjutan antara kekuasaan kolonial dan masyarakat Nusantara. Melalui praktik hukum sehari-hari, masyarakat lokal tidak hanya menyesuaikan diri terhadap tatanan hukum baru, tetapi juga turut membentuk batas-batas keberlakuannya. Dalam proses inilah agensi lokal dan otonomi historis bekerja, sekaligus melahirkan fondasi awal bagi pembentukan identitas hukum Indonesia yang bersifat majemuk, negosiatif, dan terus diredefinisi dalam lintasan sejarah.
DAFTAR PUSTAKA
Angelino, A.D.A. de Kat. Staatskundigbeleid En Bestuurszorg in Nederlandsch Indië, Tweede Deel. ’s Gravenhage: M. Nijhoff, 1930. Anoniem. Batavia in Deszelfs Gelegenheid, Opkomst, Voortreffelijke Gebouwen, Hooge En Laage Regering. Geschiedenissen, Kerkzaken, Koophandel, Zeden, Luchtgesteldheid, Ziekten, Dieren En Gewassen Beschreven, Eerste Boek.
J.W. Smit en W. Holtrop, 1799.
———. ‘Kronijk omtrent de Belangrijkste Zaken in Het geschiedenis van Yogyakarta Rijk Tusschen Zijne Oprichting (1755) Tot Engelsch Tusschenbestuur (1815)’. Tijdschrift Voor Nederlandsch Indië, 1844, 24. Arsip Nasional Republik Indonesia. Besluit van Gouverneur Generaal 2 Januari 1875 No. 46. 1875. ———. Besluit van Gouverneur Generaal 14 Januari 1883 No. 2. 1883. ——--—. Besluit van Gouverneur Generaal 23 October 1875 No. 39. 1875. Bepalingen Betrekkelijk De Misdrijven Began Ter Gelegenheid van Faillissement En Bij Kennelijk Onvermogen. Batavia: Landsdrukkerij, 1847. Bepalingen Ter Regeling van Eenige Onderworpen van Strafwetgeving. Batavia: Landsdrukkerij, 1848. Bijblad Op Het Staatsblad. Batavia: Landsdrukkerij, 1876. Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië. Batavia: Landsdrukkerij, 1858. Bijblad Op Het Staatsblad van Nederlandsch Indië. Batavia: Landsdrukkerij, 1884. Blusse, Leonard. Persekutuan Aneh: Pemukim Cina, Wanita Peranakan, Dan Belanda Di Batavia VOC. Yogyakarta: LKiS, 2004. Boissevain, J.H.G. De Grondwet Opgehelderd door Eene Aanteekening. Stuttgart:
G.J. Thieme en D.A. Thieme, 1851.
Burns, Edward McNall. Western Civilizations: Their History and Their Culture. New York: W. W. Norton and Company, 1954.
Cassuto, Is. Bijdragen Tot de Kennis Der Strafrechtelijke Begrippen En Gewoonten Der Inheemsche Bevolking in Nederlandsch Indië. Semarang: Van Dorp,
1924.
Costa, Pietro. ‘A “Spatial Turn” for Legal History? A Tentative Assessment’. In Spatial and Temporal Dimensions for Legal History: Research Experiences and Itineraries, disunting oleh Massimo Meccarelli and Maria Julia Solla Sastre, 27. Munich: Max Planck Institute, 2016. Crawfurd, John. The History of the Indian Archipel. Edinburgh: Archibald Constable and Company, 1820. Daendels, H.W. Staat Der Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Marschalk Herman Willem Daendels. Amsterdam, 1814. ———. Staat van Nederlandsch Oost Indische Bezittingen Onder Bestuur van Gouverneur Generaal Herman Willem Daendels 1808-1811. Amsterdam,
1814.
Day, Clive. The Policy and Administration of the Dutch in Java. New York: The MacMillan Company, 1904. Deli Maatschappij. Deli Maatschappij: Gedenkschrift Bij Gelegenheid van Het Vijftigjarig Bestaan. Amsterdam: Van Zanten en Gebroeders, 1919. Diesch, C.F. De Bedrijfsconccessie. Middleburg: Firma G.W. den Boer, 1939. Doel, H.W. van den. Het Rijk van Insulinde: Opkomst En Ondergang van Een Nederlandse Kolonie. Amsterdam: Prometheus, 1996. Duve, Thomas. ‘Entanglements in Legal History; Introductory Remarks’. Dalam Entanglements in Legal History: Conceptual Approaches, disunting oleh Thomas Duve, 3–4. Munich: Max Planck Institute, 2014. Dyson, Matthew. ‘Comparative Legal History: Methodology for Morphology’. Dalam Comparative Legal History, disunting oleh Olivier Moreteau, Anicelo Masferrer, and Kjell A. Modeer, 125. Cheltenham: Edward Edgar Publishing,
2019.
Eybers, G.W. Bepalingen En Instruktien Voor Het Bestuur van de Buitendistricten van de Kaap de Goede Hoop. Leipzig: Johannes Muller, 1922. Fillet, P.W. De Verhouding Der Vorsten Op Java Tot De Nederlandsch Indische Regeering. The Hague: Martinus Nijhoff, 1895. Gaastra, Femme S., and Thomas Duve. ‘Entanglements in Legal History; Introductory Remarks’. Dalam Entanglements in Legal History: Conceptual Approaches, disunting oleh Thomas Duve, 3–4. Frankfurt: Max Planck Institute, 2014.
Gansoyen, A. Paets tot. De Rechtverhouding Tusschen Den Werkgever En Den Inlandschen Workman Op Java. E. Fuhri en Co, 1909. Garnier, Athanase. La Cour de Hollande sous le règne de Louis Bonaparte. Chez
G. Dufour, 1823.
Haar, B. Ter. Beginselen En Stelsel van Het Adatrecht. Groningen: J.B. Wolters,
1939.
Haar, James Carel Christian. De Zelfbestuurpolitiek Ten Opzichte van de Korteverklaringslandschappen in Nederlandsch Indië. Utrecht: A. Oosthoek’s Uitgevers Mij, 1939. Haga, B.J. Inwerking van de Westersche Bestuursvoering Op Inlandsche Maatschappij in de Buitengewesten. Weltevreden: Landsdrukkerij, 1929. Harst, Simon van der. Overzicht van de bestuurshervormingen in de Buitengewesten van Nederlandsch Indië in Het Bijzonder Op Sumatra. Utrecht: A. Oosthoek’s Uitgeverij, 1945. Haspel, C.Ch van den. Overwicht En Overleg: Hervorming van Justitie, Grondgebruik En Bestuur in de Vorstenlanden Op Java 1880-1930. Dordrecht: Foris Publishing, 1985. Heijden, E.J.J. van der. Het National Karakter van Ons Burgerlijk Wetboek. Utrecht: Dekker en Van de Vegt, 1938. Helsdingen, C.C. van. De Nederlandsch Indische Wetgeving: Studies En Commentaren, Eerste Deel Geschiedenis, De Nederlandsch Indische Codicatie. Weltevreden: Landsdrukkerij, 1923. Holleman, J.F. Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law. Leiden: KITLV Press,
1981.
Hoogenberk, H. De Rechtsvoorschriften Voor de Vaart Op Oost Indië 1595-1620. Utrecht: Kemink en Zoon, 1940. Hooyer, G.B. De Krijgsgeschiedenis van Nederlandsch Indië van 1811 tot 1894, Eerste Deel. Den Haag: De Gebr. Van Cleef, 1895. Hunger, F.W.T. ‘Het Erfrecht Op Bali Als Vraagstuk Voor Hindoe’s En Christenen’. Koloniale Studiën 19, no. 6 (1935): 406–8. Idema, H.A. Leerboek van Het Landraad-Strafprocesrecht in Zaken van Misdrijf.
E.J. Brill, 1938.
Jongmans, P.H.C. De Exorbitante Rechten van Den Gouverneur Generaal in de Praktijk. Amsterdam: J.H. de Bussy, 1921. Joustra, M. De Batakspiegel. Leiden: Louis H. Becherer, 1922.
Juwono, Harto. Hak Milik Atas Tanah: Memahami Sistem Agraria Di Era Hindia Belanda. Surakarta: Selak Lali Prod., 2023. ———. ‘Ketika Bupati Menjadi Hakim: Regentschapsgerecht dalam Sistem Peradilan Hindia Belanda’. Dalam Dinamika Pemikiran Pakar Hukum Indonesia: Etika Dan Teori Hukum, disunting oleh Granhsam Anand, 326. Setara Press, 2024. Kan, J. van. Uit de Geschiedenis Onzer Codicatie. De Unie, 1927. Kielstra, J.C. ‘Het Rechtswezen in Nederlandsch Indië’. Onze Eeuw 15 (1915):
356.
Kinschot, C.Ph. L. van. ‘Genealogie van Het Geslacht van Schooten’. L’indicateur Généalogique 1 (1910): 755. Kleintjes, S.J., and H.F.M. Huijbers. Van Voorouders En Tijdgenooten, Tweede Deel. J. Dieben, n.d. Knaap, G.J. Kruidnagelen En Christenen: De Vereenigde Oost-Indische Compagnie En de Bevolking van Ambon 1656-1696. Foris Publ, 1987. Koloniaal Verslag over Het Jaar 1852. 1852. Korn, Victor Emanuel. Het Adatrecht van Bali. ‘s Gravenhage: De Ster, 1924. Kruyt, Alb. C. ‘De Dorpstempel in Posso En Zending’. Mededelingen van Nederlandschzendings Genootschap, 1909, 161. Kuipers, Jan. J.B. De VOC: Een Multinational Onderzeil 1602-1799. Walburg: Walburg Press, 2014. Liem, Patricia Tjiook. De Rechtspositie Der Chinezen in Nederlands-Indië 1848-
1942. Amsterdam: Amsterdam Univ. Press, 2009.
Lindblad, J.Th. ‘De Opkomst van de Buitengewesten’. In Het Belang van de Buitengewesten. Economische Expansie En Koloniale Staatsvorming in de Buitengewesten van Nederlands Indië 1870-1942, disunting oleh A.H.P. Clemens and J.Th. Lindblad, 3–4. Amsterdam: NEHA, 1989. Logemann, J.H. Over Indië’s Staatsorde Voor 1854. Amsterdam: N.V. Noord-Hollandsche, 1934. Lunshof, H.A. Staat Overstag 1795-1810: Geschiedenis van de Fransche Overheersching in de Nederlanden Waarin Verwerkt Zijn de Originele, Nog Nimmer Gepubliceerde Dagboekbladen van Een Bekend Amsterdamsch Koopman Uit Den Tijd. Amsterdam: Elsevier, 1940. Marsden, William. The History of Sumatra. London: J. Macreery, 1811.
Meyenfeld, H.D. von. De Inheemsche Rechtspraak in de Zelfbesturende Landschappen Ter Oostkust Sumatra. Wageningen: H. Veenman en Zonen,
1936.
Mijer, P. Mr. Geschiedenis Der Nederlandsch-Oost-Indische Bezittingen Onder de Fransche Heerschappij. Batavia: Landsdrukkerij, 1839. Nasoetion, Masdoelhak Hamonangan. De Plaats van de Vrouw in de Bataksche Maatschappij. Utrecht: Kemink en Zoon, 1943. Norman, Henry David Levyssohn. De Britsche Heerschappij over Java En Onderhoorigheden (1811-1816). ’s-Gravenhage: Gebroeders Belinfante,
1857.
Norvis, M. de. Histoire de Napoléon, Tome Second. Chez Fréchet, 1828. Oleven, L. van. De Nederlandsche Stad En Dorp Beschrijver. Amsterdam: H.A. Banse, 1796. Oranje, D.J.P. Het Beleid Der Commissie Generaal: De Uitwerking Der Beginselen van 1815 in het Regerings Reglement van 1818. NV. A. Oosthoek’s Uitgevers Mij, 1936. Ottow, Samuel Julius. De Oorsprong Der Conservatieve Richting: Het Kolonisatierapport van Der Capellen, Uitgegeven En Toegelicht. Utrecht: NV.
A. Oosthoek’s Uitgevers Maatschappij, 1937.
Pompe, A. Geschiedenis Der Nederlandsche Overzeesche Bezittingen. Schoonhoven: D.L. van Dam Uitgeverij, 1863. Pound, Roscoe. Interpretations of Legal History. London: The Macmillan Company, 1923. Prins, A. Het Regt in Nederlandsch Indië: Regtskundig Tijdschrift. Batavia: Lange en Co., 1850. Raes, Thomas St. The History of Java, Vol. 1. Vol. 1. London: Black, Padbury and Akllen, 1817. Welderen Rengers, D.W. van. The Failure of a Liberal Colonial Policy: Netherlands East Indiës, 1816–1830. The Hague: Martinus Nijhoff, 1947. Regeerings Almanak Eerste Deel. 1901. Resink, G.J. ‘Conflictenrecht van de Nederlands-Indische Staat in Internationaalrechtelijke Setting’. Bijdragen Tot de Koloniaal Instituut (BKI) 115 (1959).
Rietbergen, Pieter, and Elsbeth Locher Scholten. ‘Een Dubbel Perspectief: Aziatische Hoven En de VOC circa 1620-circa 1720’. Dalam Hof En Handel: Aziatische Vorsten En de VOC 1620-1720, disunting oleh Elsbeth Locher Scholten and Peter Rietbergen, 8–9. Leiden: KITLV Uitgeverij, 2004. Secker, Inneke. ‘Representatives of Dutch People: The Smooth Transformation of the Parliamentary Elite in a Consociational Democracy 1849-1998’. Dalam Parliamentary Representatives in Europe, 1848-2000: Legislative Recruitment, disunting oleh Heinrich Best and Maurizio Cotta, 271. Oxford: Oxford University Press, 2004. Simons, D. Beknopte Handleiding Tot Het Wetboek van Strafvordering. Haarlem: De Erven F. Bohn, 1919. Spengler, Johan Albert. De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Den Gouverneur Generaal G.A.P. Baron van Der Capellen 1819-
1825. Utrecht: Kemink en Zoon, 1863.
Staatsblad 1882 Nomor 286 Dan Bijblad Op Het Staatsblad Nomor 3917 (1882). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1855). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1850). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1860). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1864). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1884). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1848). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1824). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1820). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1847). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1849). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1819). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1872). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1883). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1869). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1851). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1835). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1865).
Staatsblad van Nederlandsch Indië (1853). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1876). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1856). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1873). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1891). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1828). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1897). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1857). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1870). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1870). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1871). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1866). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1898). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1874). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1892). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1879). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1875). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1893). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1899). Staatsblad van Nederlandsch Indië (1907). Toelichting Op Het Ontwerp Voor Een Op Alle Bevolkingsgroepen Toepasselijk Burgerlijk Wetboek Voor Nederlandsch Indië. Landsdrukkerij, 1923. Verslag van de door de Vereeniging “Indië-Nederland” Ingestelde Commissie Tot Bestudeering van Het Advies van Agrarische Commissie. Batavia: Indië-Nederland, 1932. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1849. 1849. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1850. Kemink en Zoon, 1858.
Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1851. Kemink en Zoon, 1859. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1852. Kemink en Zoon, 1858. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1853. Kemink en Zoon, 1858. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1854. 1854. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1856. Kemink en Zoon, 1858. Verslag van Het Beheer En Den Staat Der Nederlandsch Indische Bezittingen En Koloniën in Oost En West Indië En Ter Kust van Guinea over 1857. Kemink en Zoon, 1858. Veth, P.J. Java, Geographisch, Ethnilogisch, Historisch: Tweede Deel Nieuwe Geschiedenis. Haarlem: De Erven F. Bohn, 1912. Vollenhoven, C. Van. Bali En Lombok. Leiden: E.J. Brill, 1916. ———. De Ontdekking van Het Adatrecht. Leiden: E.J. Brill, 1928. ———. Het Adatrecht van Nederlandsch Indië, Tweede Deel. Leiden: E.J. Brill, 1931. Vos, Mac M. Geschiedenis van Ons Vaderland. Amsterdam: P. Noordhoff, 1889. Wijck, Herman van der. De Nederlandsche Oost Indische Bezittingen Onder Het Bestuur van Den Commissaris Generaal Du Bus de Gisignies (1826-1830). The Hague: Martinus Nijhoff, 1866. Winckel, C.P.K. Essai Sur Les Principes Régissants L’administration de La Justice Aux Indes Orientales Hollandaises Vooral in de Eilanden Java En Madoera. Amsterdam: Scheltema, 1880. Wiselius, J.A.B. Het Gevangenis En Dwangarbeistelsel in Nederlandsch En Britsch Indië. Zaltbommel: John. Noman en Zoon, 1885. Wogt, W.A. Ter. Het Land van Jan Pieterszoon Coen: Geschiedenis Der Nederlanders in Oost Indië. Hoorn: P. Geerts, 1892.
BAB III
SISTEM DAN INSTITUSI EKONOMI: DARI EKONOMI KOLONIAL AWAL
HINGGA KRISIS AKHIR ABAD XIX
PENGANTAR
Sejarah ekonomi Indonesia pada abad ke-19 kerap disajikan dalam bahasa yang tampak netral: modernisasi, integrasi pasar, pertumbuhan produksi, dan ekspansi perdagangan dunia. Namun bahasa yang tampak objektif ini justru menutupi fakta paling mendasar: bahwa ekonomi kolonial dibangun melalui pemaksaan, perampasan, dan ketimpangan yang dilembagakan secara sistematis. Di balik statistik ekspor dan laporan kemajuan fiskal, tersembunyi sejarah panjang tentang penguasaan tanah, pemaksaan tenaga kerja, dan perampasan surplus yang menjadikan koloni sebagai mesin penghisap bagi kepentingan metropolitan. Sejak awal, para pemikir dan pejuang antikolonial Indonesia telah membaca kolonialisme bukan sebagai “misi peradaban”, melainkan sebagai proyek ekonomi-politik. Sukarno, dalam pidato pembelaannya tahun 1930, secara tegas menolak ilusi netralitas kolonialisme: imperialisme, baginya, adalah sistem yang secara sadar menciptakan kemiskinan struktural demi akumulasi kapital asing. Dengan demikian, sejarah ekonomi kolonial bukan sekadar latar belakang bagi sejarah politik, melainkan inti dari mekanisme penjajahan itu sendiri.
Bab ini berangkat dari penolakan terhadap narasi kolonial-liberal yang menggambarkan abad ke-19 sebagai masa “transisi menuju ekonomi modern”. Narasi tersebut mengandaikan bahwa komersialisasi, monetisasi, dan pembentukan institusi ekonomi kolonial merupakan prasyarat kemajuan jangka panjang. Namun sejarah Indonesia menunjukkan sebaliknya: apa yang disebut modernisasi kolonial justru menghasilkan ketimpangan sosial dan spasial yang mengeras, merusak basis ekonomi rakyat, dan mewariskan struktur ekonomi yang rapuh kepada negara pascakolonial. Dalam perdebatan global, sejarah ekonomi Indonesia sering diposisikan sebagai contoh “kegagalan” kawasan non-Barat dalam mengikuti jalur pertumbuhan Eropa. Anthony Reid mengajukan pertanyaan tentang “asal-usul kemiskinan” Asia Tenggara; 1 Kenneth Pomeranz mempertanyakan mengapa Great Divergence terjadi; sementara Daron Acemoğlu dan koleganya menekankan peran institusi kolonial dalam menentukan trajektori pembangunan jangka panjang. Bab ini tidak sekadar mengadopsi perdebatan tersebut, tetapi mengajukan keberatan mendasar: kemiskinan dan ketimpangan di koloni bukanlah kegagalan modernisasi, melainkan hasil rasional dari desain institusional kolonial itu sendiri. Oleh karena itu, bab ini secara kritis mempertanyakan konsep-konsep kunci yang lama mendominasi historiografi ekonomi kolonial. Apakah benar terdapat “dualisme ekonomi” antara sektor modern dan tradisional, atau justru hanya ada satu sistem ekonomi yang terintegrasi secara hierarkis dan eksploitatif ? Apakah sektor “tradisional” bertahan karena ketertinggalan internal, atau karena sengaja dipertahankan sebagai penyangga murah bagi akumulasi kolonial? Dengan kata lain, apakah kolonialisme gagal
1 Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680: Volume Two, Expansion and Crisis, Two (New Haven and London: Yale University Press, 1993).
mentransformasi ekonomi Indonesia atau justru terlalu berhasil menciptakan ketimpangan yang menguntungkan dirinya? Bab ini disusun dengan tiga sumbu analitis yang secara sadar menantang narasi kolonial. Pertama, analisis perubahan ekonomi jangka panjang yang tidak berhenti pada pertumbuhan produksi, tetapi menelusuri siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan. Kedua, pembacaan keragaman pengalaman regional di Kepulauan Indonesia untuk membongkar mitos kolonial tentang kebijakan yang seragam dan rasional. Ketiga, kajian mendalam atas kelembagaan ekonomi seperti agraria, pajak, tenaga kerja, moneter, dan korporasi sebagai instrumen kekuasaan negara kolonial, bukan sekadar perangkat teknis ekonomi. Dengan memanfaatkan data statistik berseri dan laporan kolonial, yang selama ini sering diperlakukan sebagai sumber objektif, bab ini justru membacanya secara kritis sebagai produk pengetahuan kolonial. Angka-angka pertumbuhan, ekspor, dan penerimaan negara tidak dibaca sebagai indikator keberhasilan, melainkan sebagai jejak akumulasi yang dibayar mahal oleh masyarakat koloni. Dalam perspektif ini, sejarah ekonomi Indonesia abad ke-19 bukanlah kisah kemajuan yang tertunda, melainkan sejarah perampasan yang dilembagakan. 2 Bab ini dengan demikian menempatkan ekonomi kolonial sebagai medan utama pembentukan ketimpangan struktural Indonesia modern. Di sinilah negara kolonial membangun fondasi kekuasaannya, dan di sinilah pula warisan ketidakadilan ekonomi diwariskan lintas generasi, sebuah warisan yang tidak dapat dipahami tanpa membongkar logika ekonomi kolonial itu sendiri.
A. DARI AKHIR MASA PENGUASAAN VOC HINGGA 1830
Perkembangan atau bahkan transformasi ekonomi tidak terjadi di ruang hampa, melainkan dalam konteks kesejarahan dengan
2 P. Creutzberg dan J. T. M. van Lannen, ed., Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987).
berbagai elemen dan aspeknya. Pada abad ke-18 di Pulau Jawa, VOC berperan besar dalam mendorong keseimbangan politik melalui Perjanjian Giyanti 1755. Proses menuju perjanjian tersebut diwarnai oleh perlawanan Pangeran Natakusuma dan penghancuran Keraton Yogyakarta oleh Inggris yang berujung pada pembentukan wilayah di bawah kekuasaan Pangeran Pakualam pada 1813. Meskipun demikian, sejak Perjanjian Giyanti, masyarakat di Jawa mengalami masa damai tanpa peperangan besar selama lebih dari setengah abad, hingga pecahnya Perang Diponegoro pada 1825. 3 Ironisnya, “keberhasilan” VOC menciptakan stabilitas politik ini juga menandai semakin pudar perannya di Kepulauan Nusantara. Menjelang akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memainkan peran monopolistiknya dalam politik dan perdagangan di berbagai wilayah. 4 Ketidakmampuan tersebut membuka ruang bagi para penguasa dan pedagang lokal untuk memainkan peranan lebih besar di tengah pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung. Dengan demikian, akhir abad ke-18 dapat dianggap sebagai awal dari periode pertumbuhan ekonomi yang berlangsung hingga 1825. Sejak Perjanjian Damai Paris tahun 1763 yang mengakhiri Perang Tujuh Tahun antara Inggris dan Prancis, serta kekalahan Belanda pada 1784, Inggris menjadi satu-satunya kekuatan laut yang menguasai Samudera Hindia dan mengendalikan semua jalur perkapalan di sana. 5 Kekalahan Prancis di bawah Napoleon di Eropa seolah meneguhkan hegemoni Inggris. Di wilayah koloni, kemenangan pasukan East India Company (EIC) di bawah pimpinan Robert Clive atas penguasa lokal yang kaya (nawab) di Bengal, India—khususnya di Plassey (sekarang Palashi di utara Kolkata) pada 1757—menjadikan Inggris sebagai kekuatan kolonial dominan
3 M. C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2012), 223. 4 Barbara Watson Andaya, To Live as Brothers; Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries (Honolulu: University of Hawai’i Press, 1993), 213. 5 C. A. Bayly, Indian Society and The Making of The British Empire (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), 214.
di Asia dengan sumber finansial yang besar. Kapasitas finansial inilah yang memberi dampak sangat penting bagi perkembangan ekonomi di Jawa, terutama pada awal abad ke-19. Di atas kertas, negara kolonial Hindia Belanda mengambil alih kekuasaan atas Nusantara ketika VOC bangkrut pada 1799. Pada saat bersamaan, Belanda sedang terbawa arus revolusi politik Eropa yang dimulai di Prancis. Penguasa Belanda (staathouder) harus menghindari serangan “Kaum Patriot” —istilah bagi warga Belanda yang mendukung revolusi dan menolak kekuasaan lama. Penguasa Belanda ketika itu mengungsi ke London dan menawarkan koloninya kepada Inggris. Lebih rumit lagi, pemerintah Belanda yang berada di bawah pengaruh Prancis telah mengirim Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal ke Jawa. Inggris, atas nama Belanda, baru menguasai kepulauan ini pada 1811, setelah menjadi kekuatan laut dan kekuatan kolonial yang tidak tersaingi. 6 Ketika Inggris muncul sebagai penguasa Samudera Hindia di akhir abad ke-18, mereka menghadapi situasi yang berbeda di jalur pelayaran dari Singapura ke utara, menuju pelabuhan-pelabuhan di Cina. Di kawasan maritim ini para perantau dari Cina memiliki peranan yang sangat penting di abad ke-18 hingga jauh ke masa kolonial. Peranan mereka sebagai perantara—melalui kemampuan mereka untuk menyediakan modal—telah lama dikenal dan akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya. Namun demikian peranan mereka sebagai pedagang yang membeli hasil-hasil laut, seperti permata dan teripang, juga tidak kalah pentingnya, terutama di kepulauan Nusantara bagian timur. Demikian pula, peranan mereka sebagai perintis pertambangan di Sumatra dan Kalimantan, di bawah kuasa sultan-sultan setempat juga tidak kalah penting. Perubahan ekonomi Indonesia harus diletakkan dan dipahami dalam konteks sejarah yang panjang. Mulai dari pelemahan dan kebangkrutan VOC di akhir abad ke-19, munculnya secara tersendat-sendat negara kolonial—mulai dari Hindia di
6 Bayly, Indian Society and The Making of The British Empire, 46–48.
bawah Prancis (Daendels), di bawah Inggris (Raffles) dan, akhirnya Hindia Belanda—menguatnya peranan Inggris di dunia, dan berubahnya peranan para migran, terutama yang berasal dari Cina, India dan Hadhramaut,
1. Komoditas Pertanian—Perkebunan di Jawa Petani Jawa sudah menanam padi sejak jauh sebelum abad ke-
19 untuk keperluan sendiri dan untuk diserahkan ke pihak lain, baik penguasa maupun pedagang, dan kemudian diperdagangkan ke luar daerah. Meskipun demikian, proses produksi hasil pertanian ataupun komoditas lain ini tidak terjadi sepenuhnya di dalam “pasar”. Proses tersebut berlangsung dalam situasi ketika lahan, tenaga kerja, dan hasil produksi terhubung dengan kekuasaan para penguasa lokal. Para penguasa politik seperti Sultan, Datu, atau lainnya, membangun hubungan kekuasaan dengan penarik pajak dan pedagang perantara, biasanya adalah pedagang Cina dan pegawai VOC. Kekuatan politik VOC menjadi faktor penting dalam relasi ekonomi di Jawa, terutama sejak abad ke-18. Karena itu, secara umum bisa dibedakan, pengalaman petani di pantai utara Jawa—yang di akhir abad ke- 18 sudah diserahkan oleh Mataram kepada VOC—dengan petani pedalaman di wilayah tengah, seperti Kedu dan Bagelen, yang menyaksikan peran VOC secara lebih terbatas. 7
a. Padi
Hampir semua laporan pejabat VOC pascapenandatanganan Perjanjian Giyanti 1755, menunjukkan adanya peningkatan produksi padi di Jawa, terutama wilayah tengah-selatan seperti Kedu. Peningkatan ini dapat disebabkan oleh faktor kondisi damai,
7 Peter Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” Modern Asian Studies, 1986; Kwee Hui Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy (Boston: Brill, 2006); M.
C. Ricklefs, “Some Statistical Evidence on Javanese Social, Economic and Demographic History in the Later Seventeenth and Eighteenth Centuries,” Modern Asian Studies 20, no. 1 (1986): 1–25, https://doi. org/10.1017/S0026749X00014023.
yang mendorong peningkatan luas area tanam padi, ataupun pembangunan jaringan irigasi. Antara 1755 hingga 1825, terjadi transformasi pertanian di banyak daerah yang telah meningkatkan produksi beras dan volume perdagangan palawija. 8 Tidak hanya hasil pertanian setempat yang diperdagangkan, tetapi juga barang-barang impor seperti besi, candu, dan porselin. Perubahan ini menimbulkan kesan kesejahteraan petani di bagian tengah Jawa telah meningkat bila dibandingkan dengan petani di pantai utara Jawa. Meskipun produksi pertanian meningkat, sebagian besar surplus produksi petani harus diserahkan kepada VOC, terutama di pantai utara Jawa. Hal ini terjadi karena Sultan Mataram dan para bupati bawahannya—yang menguasai lahan-lahan pertanian garapan petani—telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan hasil pertanian tersebut kepada VOC. Semasa Amangkurat I memegang tampuk pemerintahan (1646-
1677), VOC terlibat dalam berbagai pertikaian dan pertempuran, di antara pihak-pihak yang bersaing di Mataram. Atas bantuan militernya, VOC menuntut dan memperoleh berbagai hak, termasuk di antaranya klaim atas wilayah yang luas di Pulau Jawa, dan pembayaran atas semua biaya militernya.
9 Pembayaran yang dicatat oleh VOC sebagai contingenten dan verplichte leverantië (atau kadang disebut gedwongen leverantiën) merupakan penyerahan wajib oleh raja, yang dibantu untuk mempertahankan singgasananya. 10 Kewajiban raja ini kemudian diturunkan kepada para bupati, yang akhirnya mewajibkan para petani penggarap lahan, untuk memenuhi kewajiban raja tersebut. Jumlah hasil pertanian yang harus diserahkan—dalam bentuk kopi, beras, dan kayu—tidak sedikit dan terus bertambah, sejalan dengan banyaknya bantuan yang diberikan VOC.
8 Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” 91, 95. 9 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, 163. 10 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy, 17.
Gambar 3.1 Petani Menanam Padi di Sawah Daerah Jawa. Sekitar Tahun 1880. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
Gambar 3.2 Hasil panen padi, sekitar tahun 1935. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Ketika Pakubuwana I menjadi Susuhunan pada 1704, kemudian digantikan Amangkurat IV pada 1719, dan dilanjutkan oleh Pakubuwana II pada 1726, posisi VOC semakin kuat. Pada setiap akhir periode pemerintahan raja-raja Jawa itu, VOC memperoleh wilayah kekuasaan baru dan mendapatkan janji pembayaran utang, baik lama dan baru. 11 Produksi pertanian dan perdagangan meningkat di akhir abad ke-18. Tetapi yang berkembang adalah proses ekonomi redistributif yang terlekat (embedded) ke dalam tiga lapisan relasi. Ketiganya adalah hubungan sosial sesama petani, hubungan antara petani dengan pemilik lahan (bupati dan raja), dan hubungan politik antara bupati dan raja dengan VOC. Petani menyerahkan surplus hasil pertanian kepada bupati dan raja sebagai kewajibannya, baik sebagai penggarap lahan maupun sebagai hamba. Praktik ini merupakan bentuk kerja wajib, yakni pajeg atau heerendiensten. Di sisi lain, bupati dan raja-raja Mataram menyerahkan hasil pertanian tersebut kepada VOC sebagai contingenten dan verplichte leverantië, yang merupakan utang politik dan militernya. 12 Kerangka sistem ekonomi yang didasarkan pada relasi nonekonomi inilah yang dipahami oleh VOC. Nantinya, kerangka tersebut diadopsi oleh negara kolonial Hindia Belanda ketika mereka menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi, hingga pertengahan abad ke-19.
b. Kopi
Selain beras, produk pertanian Jawa yang penting adalah kopi. VOC mulai mendorong penanaman kopi di Jawa, ketika komoditas ini semakin sulit didapat dari pasar dan pelabuhan Mukha, yang sekarang dikenal sebagai Yaman. Pada awal abad ke-18, Gubernur Jenderal VOC, Van Hoorn melaporkan bahwa bibit kopi sudah dibagikan kepada penguasa-penguasa lokal dari Batavia hingga Cirebon untuk ditanam. Meskipun kemudian disadari, bahwa
11 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. 12 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy, 45.
Gambar 3.3 Memanen Kopi di Pantai Timur Sumatra. Sekitar Tahun
- Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
tanaman ini lebih cocok dibudidayakan di dataran tinggi. Pada 1711, Bupati Cianjur sudah menyerahkan hasil panen kopi dan dihargai cukup bagus. Hal ini pun kemudian diikuti oleh bupati-bupati lain di Priangan. 13 Setelah VOC menyerahkan bibit kopi kepada para bupati di Priangan, mereka kemudian memerintahkan para petani di wilayah masing-masing untuk menanamnya. Petani menanam dan memelihara tanaman kopi, tetapi dia tidak bekerja layaknya buruh bebas yang mengejar upah. Para petani ini adalah hamba, yang berkewajiban melaksanakan perintah penguasa, yakni para bupati. Peran penting tanaman kopi sebagai penghasil komoditas yang laku di pasar terus meningkat. Gubernur Jenderal terus mendorong petani di Jawa bagian tengah dan timur, pada sekitar awal abad ke-18, untuk menanamnya. Namun demikian, pada 1730-an, ketika harga kopi di pasar dunia jatuh, pemerintah kolonial memerintahkan tanaman itu ditebang. Hingga pada 1780-an, sekali lagi pemerintah menggiatkan penanaman kopi. 14 Daerah pantai utara Jawa juga dikenal sebagai penghasil kayu jati yang sangat dibutuhkan untuk kapal-kapal VOC. Karena itu, jenis kayu ini dimasukkan sebagai salah satu komoditas penting yang dituntut VOC dalam perjanjiannya dengan para sultan dari Mataram sebagai bagian dari penyerahan wajib. 15 Di bawah perjanjian ini, beberapa desa di Rembang—termasuk yang ditinggali orang-orang Kalang yang dikenal sebagai pengembara hutan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan tentang pohon dan kayu—diwajibkan menyerahkan kayu kepada VOC. Seiring berjalannya waktu, sejumlah daerah di Pantai Utara Jawa juga dikenai kewajiban menyerahkan kayu kepada VOC. Sesudah
13 Jan Breman, Mobilizing Labour for the Global Coffee Market (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2015), 65. 14 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy, 46. 15 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy; Nancy Lee Peluso, Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java (California: University of California, 1992), 38–
41.
Gambar 3.4 Pekerja perempuan memilah biji kopi, sekitar tahun 1905. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden.
VOC bangkrut, pengelolaan sumber daya hutan diambil alih oleh lembaga negara kolonial yang baru saja dibentuk, yakni Dinas Kehutanan. Dinas ini dibentuk oleh Gubernur Jenderal Herman Daendels dengan tujuan memanfaatkan kayu jati dari hutan-hutan. Selain dampak sosial dan ekonomi yang muncul, yang tidak kalah penting dikaji adalah kerusakan lingkungan akibat penebangan dan pengiriman kayu-kayu ke pantai.
c. Perkebunan Tebu dan Industri Gula
Perkebunan tebu dan industri gula menyandang nama buruk sebagai salah satu wujud nyata eksploitasi kolonial, khususnya di Jawa. Sejak pertengahan abad ke-17, industri gula sudah berkembang di sekitar Batavia hingga pantai utara Jawa Barat, meskipun dalam bentuk dan penggunaan teknologi yang sangat sederhana. Pada tahap awal tersebut, industri ini berkembang sepenuhnya dengan modal dan pengelolaan oleh para pengusaha Cina. 16 Tidak heran industri ini mendapat dampak langsung peristiwa Pembantaian Cina di Batavia pada 1740 dan “Perang Cina”(Geger Pacinan) sesudahnya. 17 Selain itu, meskipun sudah beroperasi sejak pertengahan abad ke-17, industri gula di Jawa Tengah dan Jawa Timur baru berkembang seperti yang dikenal di abad ke-19. Industri ini baru memberi keuntungan yang berarti bagi ekonomi kolonial dan Belanda pada pertengahan abad ke-19. Perang tentu saja berdampak besar pada kehidupan masyarakat secara umumnya, dan khususnya petani. Perang Jawa yang berlangsung selama lima tahun sejak 1825, menimbulkan pergolakan dahsyat dan meluas, terutama di Jawa bagian tengah. Perang ini menyebabkan rusaknya pertanian di daerah tersebut dan menjadi beban keuangan bagi semua pihak yang terlibat. Data
16 G. R. Knight, “From Plantation to Padi-field: The Origins of the Nineteenth Century Transformation of Java’s Sugar Industry,” Modern Asian Studies 14, no. 2 (1980): 177–205, https://doi.org/10.1017/ S0026749X0000787X. 17 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy, 33, 40.
Gambar 3.5 Para Petani Memotong Tebu. Sekitar Tahun 1905. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
Gambar 3.6 Bagian dalam pabrik gula di Delanggu, sekitar tahun
1897.
Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
jumlah ekspor dari Jawa di tahun-tahun peperangan menunjukkan penurunan. Pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang sejak awal abad ke-19 sudah dalam posisi keuangan yang terbatas, menanggung beban ekonomi yang berat.
2. REMPAH-REMPAH DAN SUMBER ALAM
LAINNYA DI LUAR JAWA
Daerah di luar Jawa menyajikan gambaran yang berbeda, karena rempah-rempah telah menjadi komoditas dengan daya tarik utama dari berbagai daerah di Indonesia sejak lama. Perebutan kendali atas penanaman, pengumpulan dan perdagangan aneka rempah menjadi kisah utama dalam sejarah Indonesia masa modern awal, terutama sejarah di pulau-pulau sebelah timur. Namun demikian, sejak turunnya harga rempah dunia dan hilangnya monopoli VOC atas perdagangan ini, peranan komoditas ini turun, meski tidak hilang sama sekali. Lada tetap menjadi tanaman yang diperebutkan, dan pertarungan untuk mendapatkannya terus berjalan hingga akhir abad ke-18. Di Sumatra, dari Siak hingga Palembang, berbagai kekuatan politik lokal terus mencari jalan untuk memperoleh keuntungan maksimal dari perdagangan lada, lepas dari tekanan VOC. 19 Demikian pula Sultan-Sultan Banjar di Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan VOC untuk mengendalikan perdagangan lada di berbagai wilayah mereka. Namun demikian, para petinggi istana lain, sibuk mencari celah untuk membuka ruang bagi pedagang Cina dan Inggris membeli lada di tempat-tempat yang tidak diawasi. 20 Sumatra sudah dikenal sebagai “Pulau Emas” (Suwarnadwipa atau Suwarnabhumi) karena ditemukannya mineral itu di pulau tersebut. Di Jambi, ekonomi emas bertemu dengan ekonomi lada. Para pedagang lada di pelabuhan-pelabuhan menerima
18 J. S. Furnivall, Netherlands India, A Study of Plural Economy (Cambridge: Cambridge University Press, 1967), 104. 19 Timothy Barnard, Multiple Centres of Authority: Society and Environment in Siak and Eastern Sumatra, 1674-1827 (Leiden: KITLV Press, 2003). 20 Sulandjari, “Politik dan Perdagangan Lada di Kesultanan Banjarmasin (1747-1787)” (Tesis, Universitas Indonesia, 1991).
ancaman dari orang-orang Bugis, karena menganggap Jambi bersekutu dengan orang Minangkabau. Pada abad ke-18, pedagang Minangkabau adalah pesaing pedagang Bugis di Selat Melaka. 21 Sebenarnya, para penguasa Jambi mengeluhkan banyaknya orang Minang yang masuk ke pedalaman untuk mencari emas. Begitu banyaknya, sehingga mereka menganggap, di wilayah pedalaman, lebih banyak orang Minangkabau dari pada orang Jambi sendiri. Emas dari wilayah Minangkabau mengalir keluar tetapi sumber komoditas ini semakin menipis di akhir abad ke-18. Sebagai gantinya, muncul komoditas lain, seperti kopi dan gambir dari wilayah Agam, Limapuluhkoto dan sekitarnya. Pedagang dari Amerika dan Inggris—yang membuka kantornya di Pulau Penang— menjadi mitra dagang mereka dan menjadikan masyarakat Minangkabau sebagai bagian dari jaringan perdagangan global sejak masa itu. Kegiatan dan jaringan perdagangan ini juga, yang memfasilitasi tokoh-tokoh Minangkabau untuk melakukan ibadah haji, dan kelak kemudian membawa pemikiran-pemikiran, sufistik, pembaharuan, dan juga pengaruh Wahabi yang mendorong munculnya gerakan Padri di awal abad ke-19. 22 Selain emas, timah merupakan komoditas tambang yang penting dari Sumatra dan Kalimantan. Pada abad ke-17, seorang pedagang Belanda melaporkan bahwa masyarakat lokal di muara-muara Sungai Rokan, Siak, dan Kampar (wilayah Riau dan kepulauan) telah menambang timah. Penambangan tersebut dilakukan dengan cara yang sederhana, karena timah ada di dekat permukaan tanah. Sultan Sambas di Kalimantan Barat pada tahun 1710-an telah mempekerjakan para penambang emas dari Cina. Sekitar sepuluh tahun kemudian, tambang timah di Bangka yang dikuasai oleh Sultan Palembang juga mulai mempekerjakan
21 Andaya, To Live as Brothers; Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries, 161–63. 22 Christine Dobbin, “Economic change in Minangkabau as a factor in the rise of the Padri movement, 1784–1830,” Indonesia, no. 23 (1977): 1–31, https://doi.org/10.2307/335092.
penambang-penambang dari Cina. Ketika Hindia berada di bawah kekuasaan Inggris, Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles berusaha mengambil alih Bangka dari tangan Sultan Palembang. Upaya ini berhasil, namun Raffles harus mengembalikan tambang ini kepada Belanda, menyusul Perjanjian London 1814. 24 Masyarakat di berbagai tempat di kepulauan di Indonesia bagian timur, mengalami dan menjadi daya gerak sejarah yang berbeda dengan masyarakat di Sumatra, Kalimantan atau Jawa. Wilayah kepulauan adalah dunia yang berbeda, karena di sinilah dunia maritim menunjukkan kekhasannya dalam sejumlah hal. Pertama, kondisi alam dunia maritim memiliki keragaman yang tinggi, dalam bentuk pulau-pulau yang sangat besar ukurannya seperti Papua, hingga yang relatif kecil seperti Sawu di sebelah selatan Flores. Selain itu, luasan wilayah yang sesuai untuk budidaya tanaman pangan sangat terbatas. Jumlah penduduk di masing-masing kawasan juga relatif kecil dan memiliki keragaman etnis, bahasa, identitas dan sistem sosial-politik. Interaksi daerah-daerah itu dengan VOC terbatas, dengan pengecualian pusat-pusat pemerintahan seperti Makassar, Ambon, Ternate atau Larantuka di Pulau Flores. Semuanya mewarnai pengalaman sejarah, yang bukan hanya berbeda, tapi bahkan di beberapa kasus bertolak belakang. Wilayah kepulauan dapat ditempuh dengan berlayar dari Surabaya ke arah timur. Selepas Pulau Madura, maka mulai dijumpai rangkaian pulau-pulau: Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Solor, Alor, dan Timor, serta pulau-pulau di sebelah selatannya, seperti Sumba,
23 Muh. Gade Ismail, “Trade and state power: Sambas (West Borneo) in the early nineteenth century,” dalam State and Trade in the Indonesian Archipelago, ed. oleh G. J. Schutte (Leiden: Brill, 1995), 137–67; Mary F. Sommers Heidhues, Bangka Tin and Mentok Pepper (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies/ISEAS, 1992); Andaya, To Live as Brothers; Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries, 185–
210.
24 Sophia Raes, Memoir of the Life and Public Services of Sir Thomas Stamford Raes (London: John Murray, 1830), 394; Farida R. Wargadalem dan Helen Susanti, “Ruang Perdagangan di Kota Palembang Awal Abad 20,” Diakronika 23, no. 1 (2023), https://doi.org/10.59762/diakronika. v23i1.3323.
Sawu dan Rote. Namun, apabila dari Pulau Madura berlayar ke arah utara dan timur laut maka akan mencapai Pulau Sulawesi, yang karena bentuknya, seolah-olah merupakan pulau-pulau terpisah dengan pelabuhan Makassar dan Buton, sebelum memasuki Laut Banda dan mencapai Kepulauan Maluku. Dari pulau-pulau kecil seperti Ternate, Tidore dan Halmahera di utara, pelayaran bisa berlanjut ke selatan, ke Pulau Seram dan Banda, hingga Kepulauan Aru. Di dunia maritim semacam ini, laut benar-benar menyatukan. Lebih mudah berlayar dari satu tempat ke tempat lain, daripada harus menempuh perjalanan darat menembus hutan atau padang rumput yang masih liar. Bentuk interaksi yang paling dominan di antara masyarakat maritim bukan penumpukan (akumulasi) melainkan pertukaran (exchange). Namun, pertukaran tidak hanya mengambil bentuk perdagangan (trade), tetapi juga persekutuan (aliansi), penyerangan yang diikuti perampasan (raid) dan perang terbuka. 25 Dunia maritim ini juga dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang terjadi jauh di Eropa maupun yang lebih dekat, seperti di Kepulauan Indonesia bagian barat. Inggris yang menguasai lautan semakin menyadari, bahwa permukiman mereka di Bengkulu, pantai barat Pulau Sumatra, tidak cocok lagi untuk memainkan peranan lebih besar dalam perdagangan laut melalui Selat Malaka yang terus meningkat. Mereka juga melihat pedagang-pedagang Bugis yang bermukim di kedua sisi selat, memainkan peranan yang sangat besar tidak hanya dalam perdagangan, tapi juga dalam politik dari Palembang, Johor hingga Aceh. Karena inilah, Barbara Andaya dan Leonard Andaya menyebut abad ke-18 sebagai “Abad Bugis di selat ini”. 26 Sultan Kedah akhirnya memberikan Pulau Penang kepada salah satu pegawai Inggris, yaitu Captain Francis Light pada 1786. Sejak
25 Stefan Dietrich, “A note on Galiyao and the Early History of the Solor-Alor Islands,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 140, no. 2/3 (1984), https://doi.org/10.1163/22134379-90003362. 26 Barbara Watson Andaya dan Leonard Y. Andaya, A History of Malaysia (New York: St. Martin’s Press, 1982), 139.
itu, pulau tersebut menjadi pemberhentian penting bagi Inggris, untuk mengawasi pintu masuk dan keluar Selat Malaka. Hal ini mendesak dilakukan karena menurut Sutherland²⁷, pada masa itu pola perdagangan “bersisi tiga” (triangular) semakin terbentuk. Istilah “perdagangan bersisi tiga” merujuk pada komoditas dari India dan Eropa seperti kain, yang dibawa ke pelabuhan-pelabuhan di Nusantara, untuk ditukar dengan hasil laut dan hasil hutan. Sementara komoditas-komoditas tersebut dibawa ke Cina untuk ditukar dengan kain dan teh, yang semakin dicari di Inggris secara khusus dan umumnya di seluruh Eropa. Selat Malaka menjadi jalur yang sangat penting. Pengamanan jalur ini menjadi hal yang mendesak, karena sejak 1770-an, serangan bajak laut di wilayah itu meningkat tajam, seiring intensitas pelayaran dan perdagangan, ketersediaan senjata api, dan krisis politik di Asia Tenggara. Kemenangan EIC di bawah Clive pada 1757, mengubahnya dari perusahaan dagang menjadi kekuatan teritorial atas nama Inggris Raya, yang memiliki kekuasaan luas atas Benggala di India. Perubahan ini menjadikan tuntutan monopolistik EIC berkurang. Kini mereka mendorong adanya “perdagangan bebas”, sesuai dengan pemikiran liberal. Hal yang sama juga berlaku di Nusantara setelah runtuhnya VOC. Negara kolonial Hindia Belanda memiliki semangat perdagangan bebas dan perlindungan kepada rakyat kecil, dari kerakusan pedagang besar maupun penguasa-penguasa lokal. Kebijakan itu diterapkan, baik pada masa Daendels, Raffles dan nantinya Baron G.A.G.P. van der Capellen yang menjadi Gubernur Jenderal pertama pada 1819-1826. Hal-hal semacam ini diagungkan oleh para pemikir liberal. Namun tidak lama kemudian semua itu harus berhadapan dengan realitas keuangan negara. Bukan hanya negara kolonial, tetapi juga keuangan negara Belanda
27 Heather Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906 (Singapore: NUS Press, 2021), 252.
kosong, karena pemisahan Kerajaan Belgia yang lebih maju industrinya dari Kerajaan Belanda. Serangan ke Riau oleh VOC pada 1784, menyebabkan salah satu simpul di Selat Malaka itu hancur. Simpul penting itu sebelumnya telah menjadi pengikat jaringan pelayaran dan perdagangan di Kepulauan Nusantara, dengan wilayah-wilayah di kedua sisi selat dan pelabuhan-pelabuhan di Samudera Hindia. Meski sudah memiliki Penang, Inggris menyadari bahwa pangkalan yang baru dimilikinya dua tahun setelah hancurnya Riau itu, tidak akan dapat memainkan peranan sebagai pangkalan dan pengikat jaringan pelayaran. Hal ini karena lokasi Penang berada di sisi utara selat, bukan di selatan seperti Sriwijaya dan Malaka. Perjanjian Singapura antara Raffles dengan Sultan Johor, yang diwakili oleh Temenggong Abdul Rahman, memberi kesempatan besar bagi Inggris untuk membangun simpul baru pada 1819. Perjanjian itu pula yang menandai lahirnya Singapura. Dalam waktu singkat, menurut Sutherland, tempat ini sudah mengikat sekurang-kurangnya tiga kepentingan. Ketiganya adalah: simpul hubungan Laut Cina Selatan dengan Samudera Hindia, melayani para pelaut dan pemilik armada kapal dagang lokal, dan memfasilitasi pedagang-pedagang Cina dan Inggris. 29 Kapal-kapal Cina yang tadinya berlabuh di Siam dan di Vietnam, kini bergeser ke Singapura. Meskipun pelabuhan-pelabuhan di wilayah Sulu, Filipina bagian selatan, dan pelabuhan di Kalimantan yang menghadap Laut Cina Selatan, seperti Brunei, juga masih penting untuk mereka. Empat kelompok kapal bergabung di Singapura, dan saling memanfaatkan satu sama lain. Mereka adalah kapal-kapal Eropa, junk dari dan ke Cina, kapal-kapal dari Siam dan Vietnam, dan kapal-kapal bumiputra terutama kapal Bugis. Pedagang Cina seolah memfasilitasi transaksi antarkelompok. Masyarakat di Singapura kini membaca adanya dua puncak keramaian kapal di pelabuhan, yakni “musim Bugis” dan “musim junk.” Kapal-kapal yang umumnya
| 28 Furnivall, | Netherlands India, A Study of Plural Economy, 119. |
|---|---|
| 29 Sutherland, and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. | Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade |
berasal dari pelaut dan pedagang Wajo, dan sebagian dari Mandar, biasanya datang di akhir tahun. Sementara itu, junk dari Xiamen dan Guangdong bisa dengan mudah merapat di pelabuhan ini karena tidak harus melintasi laut lepas. Berbagai komoditas dipertukarkan di Singapura di masa-masa awal, tetapi yang utama adalah emas, senjata, mesiu, dan candu. 30 Berdirinya Singapura sebagai pelabuhan di ujung Semenanjung Malaya, menjadi satu titik balik dalam sejarah pelayaran dan perdagangan di Nusantara di masa-masa berikutnya, hingga sekarang. Sejak abad ke-17, VOC berusaha keras mengendalikan produksi dan perdagangan rempah-rempah di Kepulauan Maluku. Hal itu dilakukan dengan mengatur penanaman pala dan cengkeh serta mendirikan benteng di titik-titik penting dalam jaringan pelayaran dan perdagangan. Namun dengan menurunnya harga rempah di pasar dunia, perhatian pada rempah-rempah terpecah. Para tuan kebun (perkenier) di Kepulauan Banda pun harus menerima kenyataan, menurunnya pendapatan mereka. Ironisnya, salah satu penyebab harga turun adalah melimpahnya hasil panen, selama beberapa tahun di akhir abad ke-18 yang menumpuk di gudang. 31 Tidak banyak yang bisa dilakukan tuan kebun, karena VOC masih menerapkan dan menjaga monopoli, kecuali mencari dan menjual komoditas lain yang dapat mereka perdagangkan, atas izin dari VOC.
a. Jaringan Perdagangan Maritim
Dunia maritim di kepulauan Indonesia bagian timur, juga ditaburi pelabuhan-pelabuhan yang merupakan pusat politik, sekaligus pusat ekonomi dan perdagangan. Di tempat-tempat itu, para penguasanya memainkan peran penting, sebagai pengumpul komoditas dari pedalaman, dan menukarkannya kepada pedagang yang datang. Penguasa pelabuhan tidak jarang merupakan hamba
30 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. 31 Sutherland, Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906, 268.
Gambar 3.7 Peta Hindia Belanda sekitar tahun 1840. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
yang setia pada penguasa wilayah yang lebih luas, yang kadang berada di tempat yang jauh atau bahkan di pulau lain. Hubungan para penguasa pelabuhan dengan pengumpul komoditas bersifat saling tergantung dan saling menguntungkan dalam keseimbangan yang rentan. Mereka tidak jarang berasal dari kelompok etnolinguistik yang berbeda. Di saat yang sama, mereka juga harus bekerja sama dengan pedagang-pedagang Bugis, Arab atau Cina. Para pedagang ini datang di musim-musim tertentu, dan tidak jarang kemudian menetap dan mengembangkan hubungan yang erat dengan mereka. Pelabuhan di Nusantara bagian timur dan masyarakat yang mendiaminya—yang jumlah penduduknya biasanya tidak banyak— adalah tempat yang sangat kosmopolitan, cair dan dipenuhi dengan kerja sama sekaligus persaingan yang menciptakan suasana yang rumit dan berubah-ubah. Ketika Kerajaan Mengwi di Bali melemah di akhir abad ke-18, maka melemah pula kendalinya atas wilayah dan pelabuhan, tidak hanya di Bali, tapi juga di Lombok. Pelabuhan Singaraja di pantai utara Bali selalu dipadati pelaut dan pedagang dari Sulawesi, seperti dari Mandar, Makassar dan Bugis. Di pelabuhan ini mereka mempertukarkan candu dan budak, dengan kain dan komoditas lain. Pelabuhan Jembrana di pantai barat Bali merupakan wilayah di bawah kekuasaan Kerajaan Badung, yang saat itu setia kepada Mengwi. Namun demikian, di pelabuhan sendiri, ribuan orang Bugis tinggal dan memiliki pengaruh yang kuat. Ketika muncul perlawanan dari “Daeng Nakhoda” di Kampung Wajo, Jembrana pada 1808, Kerajaan Buleleng mengirim pasukan untuk 32 memadamkannya karena Badung tidak melakukannya. Demikian pula ketika Kesultanan Bima di Pulau Sumbawa melemah, maka para penguasa di pelabuhan-pelabuhan di Manggarai, Pulau Flores bagian timur, menjadi mandiri meski hanya beberapa tahun.
32 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade Gambar 3.8 Peta Hindia and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. Belanda sekitar tahun 1840. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Makassar merupakan kota dengan pelabuhan terpenting di Nusantara bagian timur, juga bagi pemerintah kolonial yang baru mulai bangkit di wilayah ini. Pelabuhan Makassar berkembang pesat di akhir abad ke-18 menerima kedatangan kapal dan junk berukuran hingga 800 ton dari Cina, yang membawa ratusan penumpang dan awak kapal. Biasanya mereka sandar di pelabuhan pada Februari dan tinggal hingga lima bulan di kota itu. 33 Bulan-bulan tersebut adalah puncak kesibukan, ketika banyak nelayan, pelaut, serta pedagang datang membawa dagangan yang dicari dan diminta para pendatang. Meski demikian butuh waktu lima tahun bagi van der Capellen dalam jabatannya sebagai Gubernur Jenderal, untuk sandar dan mendarat di Makassar. Dalam waktu singkat setelah itu, dia mengajukan pengaturan administratif baru, yang meletakkan dasar bagi muncul dan menguatnya negara kolonial utama di wilayah Sulawesi bagian selatan. 34 Pengaturan tersebut tidak begitu saja diterima, terutama oleh penguasa Kesultanan Bone. Sultan merasa, keistimewaan yang dimilikinya selama masa VOC kini telah hilang. Ketidaksenangan ini memicu Perang Bone yang pertama pada 1824. Edward L. Poelinggomang membagi jalur pelayaran dan perdagangan yang berpusat di Makassar sampai era 1824 menjadi dua, yakni jalur Jawa-Makassar-Maluku dan jalur Cina-Makassar-Indonesia bagian timur. Di awal abad ke-19, pelabuhan sempat sepi karena kapal-kapal Belanda yang biasa membawa kain dan candu untuk ditukar dengan beras, budak dan hasil-hasil laut sempat terhenti. Sejak 1810, ketika Inggris memblokade Batavia, terjadi peningkatan perdagangan di Makassar. Namun demikian pertarungan politik antara kekuatan-kekuatan lokal di semenanjung barat Sulawesi ini, menyebabkan munculnya Parepare, pelabuhan
33 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
272.
34 Dias Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19,” Lensa Budaya 12, no. 2 (2017).
di sebelah utara Makassar, sebagai pelabuhan alternatif dan sedikit banyak telah mengurangi keramaian Pelabuhan Makassar. Ketika menyimpulkan turunnya perdagangan di Pelabuhan Makassar sesudah 1815, Edward L. Poelinggomang tampaknya tidak mempertimbangkan gangguan luar biasa terhadap ekonomi yang disebabkan oleh letusan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa. Mulai 5 April 1815, Gunung Tambora meletus dengan dahsyat, dan letusan terjadi berulang selama beberapa hari. Letusannya begitu hebat, sehingga bisa didengar hingga Pulau Jawa, bahkan ada yang melaporkan terdengar di Sumatra dan Bangka. Di Makassar dan Yogyakarta, yang saat itu dalam penguasaan Inggris, pasukan disiapkan karena suara itu dianggap suara meriam dan datangnya serangan. Setelah itu, abu vulkanik mulai turun di berbagai tempat dan kerusakan yang ditimbulkan sangat luar biasa. Tinggi gunung ini berkurang drastis, dari 4.200 meter menjadi 2.800 meter, atau kehilangan lebih dari satu kilometer ketinggiannya bila diukur secara tegak. Batu, lava dan abu berhamburan di Pulau Sumbawa dan di berbagai tempat di belahan dunia. 36 Di Eropa tahun 1815 dikenal sebagai tahun tanpa musim panas, sementara musim dingin dirasakan lebih dingin dari biasanya³⁷ karena abu letusan Gunung Tambora menghalangi sinar matahari untuk waktu yang lama. Kerajaan Pekat dan Kerajaan Tambora, dua kekuatan politik yang terletak paling dekat dengan pusat letusan, musnah, termasuk masyarakat dan para pemimpinnya. Sementara itu, warga Sanggar harus mengungsi ke arah Bima. Puluhan ribu orang tewas, baik akibat langsung letusan yang berulang-ulang, maupun karena kelaparan dan kehausan. Kerusakan yang ditimbulkan terhadap sawah, kebun dan sungai sebagai sumber air bersih,
35 Edward L. Poelinggomang, Makassar Abad XIX. Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim (Jakarta: Penerbit KPG, 2002), 112–116. 36 Bernice De Jong Boers, “Mount Tambora in 1815: A Volcanic Eruption in Indonesia and Its Aftermath,” Indonesia, no. 60 (1995): 37–60, https:// doi.org/10.2307/3351493. 37 De Jong Boers, “Mount Tambora in 1815: A Volcanic Eruption in Indonesia and Its Aftermath,” 51.
telah menyebabkan kelangkaan sumber pangan dan minuman bagi penduduk. Hewan ternak dan peliharaan lain mati, sawah dan kebun hancur. Sesudah letusan itu, ribuan orang meninggalkan Pulau Sumbawa mencari penghidupan di tempat lain. Karena arah letusan dan arah angin, sisi barat gunung hingga Pulau Bali lebih terdampak dibanding sisi timur, meski tidak berarti kondisi sisi timur baik-baik saja. Untuk beberapa tahun berikutnya, Sumbawa bergantung pada beras yang didatangkan dari tempat lain untuk mencukupi 38 kebutuhan, meski dengan harga yang mahal. Dalam jangka panjang dan secara tidak langsung, muncul dampak positif dari letusan Gunung Tambora yang mengerikan tersebut. Setelah beberapa tahun, lahan pertanian di Lombok dan Bali yang sempat tertutup abu letusan pada 1815, menjadi lebih subur. Bali yang biasanya harus mendatangkan beras, mulai 1825 dapat mengirim beras sebagai tanda semakin suburnya lahan. 39 Demikian pula panen kopi menjadi lebih baik. Dampak sosial politik pun dirasakan oleh masyarakat Manggarai di Pulau Flores. Para penguasa Bima di seberang selat yang selama ini menjadi penguasa wilayah barat pulau tersebut, dan menuntut upeti secara teratur, tidak lagi mampu memelihara kekuasaannya. Kondisi ini membuka peluang para penguasa lokal di Manggarai untuk mandiri. Meski mereka juga terkena dampak letusan dan timbul banyak korban, tetapi selama beberapa tahun, Manggarai tidak harus menyiapkan 40 dan mengirimkan upeti untuk Kesultanan Bima. Bima baru kembali membangun jejaring kekuasaan di Manggarai setelah 1850. Pelabuhan-pelabuhan di Bali sibuk dengan perdagangan komoditas yang akan dikirim ke Jawa. Buleleng menjadi salah satu pelabuhan yang melayani perdagangan dengan komoditas utama
38 De Jong Boers, “Mount Tambora in 1815: A Volcanic Eruption in Indonesia and Its Aftermath,” 48. 39 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
324.
40 De Jong Boers, “Mount Tambora in 1815: A Volcanic Eruption in Indonesia and Its Aftermath,” 51.
seperti candu dan budak. Pengiriman budak—yang sebagian besar didatangkan dari pulau-pulau di sebelah timur—dari Bali, terganggu baik karena larangan Raffles sejak 1813, dan juga karena letusan Gunung Tambora dua tahun kemudian. Pada masa setelahnya, pengiriman budak melalui kapal ke barat juga lebih sulit, karena kebutuhan buruh untuk mengelola lahan pertanian pasca letusan. Setelah beras dan kopi menjadi komoditas perdagangan yang meningkat, terjadi reorientasi ekonomi dan perdagangan dari Bali 41 ketika itu. Di awal abad ke-19, pelaut-pelaut dari Pulau Seram dan Pulau Tidore sudah berlayar ke Papua mencari budak dan sarang burung sebagai bahan pertukaran dengan pedagang-pedagang Cina. Para pelaut ini kemudian membawa berbagai komoditas seperti emas, kain, dan beras dari Pulau Buton, Pelabuhan Makassar, dan pelabuhan-pelabuhan di Bali untuk ditukarkan di wilayah mereka. Komoditas lain yang sangat diminati di sini adalah senjata api dari Eropa, dan keramik dari Cina. Penduduk Banda ikut serta dalam perdagangan ini. Mereka membawa bahan makanan seperti beras dan sagu ke Kepulauan Aru di selatan, untuk ditukarkan dengan budak, mutiara, teripang dan hasil laut lainnya. Sementara itu, di Kepulauan Maluku dan pantai-pantai Papua, komoditas lain seperti mutiara, cangkang kura-kura, teripang, dan Burung Cendrawasih menjadi komoditas yang sangat laku. Hasil-hasil laut juga dicari di 42 kepulauan sebelah utara Sulawesi. Kepulauan Nusa Tenggara mulai dari Pulau Lombok ke timur menyediakan komoditas yang sedikit berbeda, yakni kayu cendana, sarang lebah, dan ternak seperti kerbau dan kuda, serta hasil 43 laut. Di wilayah ini, hubungan dagang terkait dengan hubungan
41 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906, 280–281. 42 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906, 267–68. 43 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade
kekuasaan. Bima yang pernah berkuasa atas Manggarai di Pulau Flores dan Pulau Sumba, juga memiliki kepentingan perdagangan di kedua tempat tersebut. 44 Sejak akhir abad ke-18, keuntungan dari kayu cendana anjlok, sehingga VOC ragu untuk melanjutkan monopoli penjualan kayu ini. Di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, arus perdagangan berputar dalam jejaring perdagangan (trading circuits) yang dikuasai oleh tiga kelompok, yakni Makassar, Bugis, dan Cina. Jejaring Makassar berkisar di kalangan mereka yang memiliki hubungan baik dengan Kesultanan Gowa, seperti Kesultanan Sumbawa dan Kesultanan Bima. Jejaring Bugis ada di Manggarai dan bertemu dengan orang-orang Bajau, pelaut, serta pemukim Bugis di sana. Pedagang Cina memiliki posisi penting di Pulau Timor dan Pulau Lombok. Mereka juga memiliki hubungan baik dengan para penguasa di Pulau Bali. Kayu cendana dan lilin dari sarang lebah, merupakan komoditas penting bagi mereka untuk dikirim ke Cina, yang memiliki permintaan untuk komoditas pengharum sangat tinggi. 45 Perairan Nusantara di akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 dipenuhi oleh berbagai kapal berbeda ukuran dan anak buah kapal dari asal dan tujuan beragam. Di antaranya adalah para bajak laut yang mengancam kapal-kapal dagang, maupun masyarakat pesisir pulau-pulau. Dari laporan-laporan di kemudian hari, diketahui ada tiga wilayah asal para bajak laut itu. Kelompok pertama, berasal dari kepulauan Filipina bagian selatan dan dikenal sebagai lanun (atau lanong atau Ilanon). Para pengayuh kapal-kapal lanun berasal dari kelompok kecil yang mereka tangkap dan perbudak, misalnya orang-orang Bajau. Jumlah personel dan operasi bajak laut lanun meningkat sejak akhir abad ke-18. Kelompok kedua adalah bajak laut Melayu yang berasal dari Kepulauan Lingga-Riau. Di kelompok
and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
281.
44 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2022), 240. 45 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906.
ini, Orang Laut menjadi kekuatan lebih lemah, yang dimanfaatkan oleh para bajak laut. Jumlah personel dan serangan bajak laut Melayu meningkat sesudah perang VOC melawan Johor pada 1784. Kelompok ketiga dipimpin orang Tobelo yang didukung oleh Orang Bajo. Mereka mengarungi wilayah yang luas dari Kepulauan Luwuk Banggai dekat Pulau Sulawesi hingga Halmahera. Bajak laut ini sangat terkait dengan perang Pangeran Nuku di akhir abad ke-
- Tampak sekali ada keterkaitan antara pelemahan kekuatan-kekuatan lokal, seperti Kesultanan Sulu, Kesultanan Johor dan lainnya, dengan peningkatan serangan oleh mereka yang dicatat dalam laporan kolonial sebagai bajak laut.
46 Kekuatan laut pemerintah kolonial memiliki masalah, karena kapal-kapal yang mereka gunakan di awal abad ke-19, tidak cocok untuk menyerang dan menyergap kapal bajak laut. Kapal-kapal mereka besar dan dipenuhi senjata seperti meriam—yang sangat berguna untuk pertahanan—tetapi tidak cocok untuk operasi antibajak laut. Operasi jenis ini membutuhkan kapal yang lebih kecil dan mudah bermanuver. Ketika kapal bajak laut memasuki laut dangkal, kapal pemerintah mudah terancam kandas. Pemerintah kolonial memecahkan persoalan melalui peningkatkan kerja sama dengan penguasa lokal, dan membuat kapal-kapal yang lebih cocok untuk keperluan seperti ini. 47 Butuh beberapa tahun sebelum masalah tersebut dapat dipecahkan. Di atas laut, tidak mudah bagi pemerintah kolonial untuk dapat mengenali siapa bajak laut dan yang bukan, mana yang nelayan dan siapa yang pedagang. Bajak laut dengan mudah menyamar menjadi nelayan, kedua pekerjaan itu—nelayan dan bajak laut— bisa dikerjakan oleh orang yang sama. Salah satu penyelesaian yang diambil pemerintah adalah menerbitkan sistem surat jalan (passen
46 J.N.F.M. à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia,” International Journal of Maritime History 19, no. 1 (2007), https://doi.org/10.1177/084387140701900115. 47 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia,” 42.
stelsel) yang dapat diperiksa oleh syahbandar di pelabuhan ataupun kapal patroli pemerintah. Di awal abad ke-19 pemerintah kolonial tertinggal dalam pengumpulan informasi mengenai pergerakan bajak laut. Sebaliknya mudah bagi bajak laut mengandalkan para pemukim pantai untuk memberi kabar tentang pergerakan kapal pemerintah. Hingga 1816, hampir tidak ada yang diketahui pemerintah tentang apa dan siapa bajak laut. Budak jelas merupakan salah satu komoditas yang dirampas, diperebutkan, dipertukarkan dan diperjualbelikan, terutama di wilayah kepulauan bagian timur Indonesia. Tetapi apa dan siapa yang disebut “budak” merupakan sesuatu yang beragam, sesuai dengan konteks sosial dan ekonominya. Pemahaman ini diperlukan untuk menunjukkan perbedaan yang jelas dengan konsep perbudakan, yang digunakan untuk menggambarkan tenaga kerja di perkebunan Amerika Serikat. Batasan yang dibuat oleh sejarawan perbudakan, Suzanne Miers, menyatakan bahwa, seseorang merupakan budak apabila mereka “dipaksa bekerja melalui ancaman fisik dan mental, dimiliki dan dikendalikan oleh ‘pemiliknya’ melalui kekerasan (abuse) atau ancaman kekerasan secara mental dan fisik yang tidak berkemanusiaan (dehumanised), diperlakukan sebagai barang dagangan dan diperdagangkan secara fisik, ditahan atau dibatasi gerakannya”. 49 Di wilayah Nusantara umumnya dan di kepulauan bagian timur khususnya, seseorang dapat menjadi budak karena berbagai alasan. Mereka yang berasal dari kelas atau kelompok masyarakat, yang menjadi hamba dari kelas atau kelompok yang lain, akan menjadi budak dari generasi ke generasi. Selain itu, seseorang bisa memperbudakkan diri karena ketidakmampuan membayar utang. Banyak juga mereka yang menjadi budak karena ditawan akibat
48 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia,” 43. 49 Hans Hägerdal, “Introduction: Enslavement and the Slave Trade in Asia,” Slavery & Abolition 43, no. 3 (2022): 446, https://doi.org/10.1080/01440 39X.2022.2078508.
penyergapan, pertempuran, atau hasil jual beli. Ada tiga sifat yang mencirikan perbudakan di wilayah Nusantara, yang membedakan dengan perbudakan di tempat lain. Pertama, dalam kehidupan sehari-hari, tidak ada perbedaan yang jelas antara budak dan mereka yang merdeka. Kedua, budak sering tidak memiliki konotasi rasial, berbeda dengan di Amerika di mana kulit hitam menjadi penanda. Di Nusantara, seseorang yang menjadi budak berasal dari berbagai tempat dan situasi. Ketiga, budak sering digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan di perkotaan dan tidak melulu di perkebunan. 51 Budak-budak di Kepulauan Indonesia bagian timur memiliki keragaman yang luar biasa. Dari catatan VOC di akhir abad ke-17, sekitar 2.500 budak yang dipekerjakan di Kepulauan Banda terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak. Dari catatan tersebut, diketahui para budak itu berasal dari berbagai daerah. Urutan berdasarkan jumlah dari yang terbanyak adalah Kepulauan Aru, Makassar, Kepulauan Banda, Pulau Kei, Timor dan Papua. Meski tidak banyak, ada juga dari luar Indonesia, yakni dari Kepulauan Malabar, dari Benggala atau kini Bangladesh, Koromandel, dan bahkan ada seorang budak perempuan dari Angola di Afrika. 52 Gambaran yang diambil dari abad ke-17 ini setidaknya bisa memberi pandangan mengenai populasi budak, meski kondisinya tentu berubah-ubah hingga abad ke-19. Pada 1819 di Batavia, hampir separuh budak didatangkan dari Sulawesi bagian selatan, termasuk dari Pulau Buton, 20% dari Bali dan 13% dari Kepulauan Nusa Tenggara. 53 Meski pelabuhan asal bisa dilacak, para budak ini
50 Hägerdal, “Introduction: Enslavement and the Slave Trade in Asia,” 447–
448.
51 Hans Hägerdal, “Slaves and Slave Trade in the Timor Area: Between Indigenous Structures and External Impact,” Journal of Social History 54, no. 1 (2020): 18, https://doi.org/10.1093/jsh/shaa003. 52 Hans Hägerdal, “Warfare, Bestowal, Purchase: Dutch Acquisition of Slaves in the World of Eastern Indonesia, 1650–1800,” Slavery & Abolition 43, no. 3 (2022): 85, https://doi.org/10.1080/0144039X.2022.2078505. 53 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
belum tentu berasal dari tempat yang sama, dan karenanya asal-usul yang tepat dari budak-budak ini, tidak bisa dipastikan.
b. Awal Abad ke-19 dan Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi Indonesia di akhir abad ke-18 sampai awal abad ke- 19 adalah ekonomi yang sangat dinamis, dengan pertumbuhan ekonomi dan keragaman hasil dan perdagangan komoditas. Kenyataan ini bertolak belakang dengan merosotnya keuntungan VOC, yang telah menyeretnya ke dalam kebangkrutan. Meningkatnya jumlah pelaku ekonomi di Indonesia mendorong munculnya relasi yang beragam dengan VOC, baik dalam bentuk kolaborasi maupun kompetisi. Para pelaku bisnis ini juga berlatar belakang berbeda dengan para penguasa lokal. Begitu pula, mereka berbeda dari pemukim antarwilayah seperti para penutur bahasa Bugis, pemukim pendatang dari Cina, Hadramaut, dan tentu saja dari Eropa. Ekonomi pada masa itu belum terintegrasi dan mencakup wilayah Nusantara secara keseluruhan, tetapi masih terbagi-bagi dalam berbagai jaringan (network / sphere / circuits) yang saling beririsan. Jaringan ini dapat bersifat lokal, sebagaimana yang ada di Pulau Jawa, Selat Malaka, Selat Makassar dan di kepulauan bagian timur Indonesia. Bisa juga bersifat regional dan mencakup wilayah yang lebih luas, seperti Pelabuhan Singapura, Kolkata di India, dan pelabuhan-pelabuhan di Cina bagian Selatan. Jaringan ini diikat oleh aliran manusia, komoditas, dan tentu saja modal. Catatan yang dibuat oleh pejabat VOC, pegawai pemerintah Inggris, maupun Hindia Belanda, serta catatan ekspor dan impor menunjukkan, bahwa masyarakat Jawa di akhir abad ke- 18 hingga awal abad ke-19 mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh ekspor aneka komoditas, antara lain beras dan kopi dan juga dialami oleh masyarakat Indonesia di luar Jawa. Di berbagai wilayah luar Jawa, hasil pertanian, tambang dan hasil laut seperti mutiara dan
263.
teripang, serta perdagangan budak meningkat hingga awal abad ke-
- Masyarakat Indonesia dari Sumatra, Kalimantan, Bali, Sulawesi hingga pulau-pulau di sebelah timur Nusantara terlibat dalam proses pemanfaatan sumber daya alam dan mengirimkannya ke luar wilayah mereka sebagai komoditas yang diperdagangkan. Melemahnya kendali VOC membuka ruang bagi para perantara dan pedagang dari berbagai latar belakang, untuk mendapat manfaat dari pertanian, perdagangan antarpulau, dan perdagangan dunia. Namun demikian, sebagian besar kegiatan dan pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di masa ini tidak terjadi dalam sistem ekonomi pasar. Praktik ekonomi tersebut belum didukung oleh adanya lahan dan sumber daya alam yang dikuasai secara pribadi, tersedianya buruh bebas (free labour), pasar yang terlembaga, adanya lembaga keuangan yang mapan atau meluasnya penggunaan mata uang. Sebaliknya, secara beragam dan dalam tingkat yang berbeda-beda, sistem ekonomi yang berkembang di dalam masyarakat di masa tersebut masih berada dalam apa yang oleh Karl Polanyi disebut sebagai sistem resiprositas, redistribusi dan kerumahtanggaan (house-holding) yang diwarnai oleh relasi sosial-politik. Pada saat itu, sistem pasar sudah mulai berkembang tetapi hanya di tempat-tempat dan kondisi tertentu. Misalnya di kota-kota yang berperan sebagai pelabuhan dan melayani perdagangan untuk ekspor, seperti Batavia dan Semarang.
54 Perubahan besar dalam relasi agraria mulai terjadi ketika Inggris menguasai Nusantara. Kebijakan Raffles berdampak sangat mendasar bagi perkembangan koloni, dengan kebijakan menonjol adalah land rent dan keputusan untuk membangun Singapura. Istilah “land rent” secara khusus dipilih oleh Raffles karena hal ini mencerminkan pemahamannya mengenai sistem pemilikan lahan. Dari konsep ini, Raffles merumuskan suatu sistem perpajakan yang dibayangkannya akan dapat diterapkan di Pulau Jawa.
54 Kan, The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy.
Raffles memerintahkan penelitian ke berbagai daerah mengenai sistem dan pola penguasaan dan pemilikan lahan. Namun karena keterbatasan tenaga dan luasnya Pulau Jawa, penelitian ini sangat terbatas. Hanya dilakukan dua bulan, penelitian dilaksanakan dari ujung timur Jawa hingga Priangan di bagian barat. Sebagai perbandingan, di masa Hindia Belanda penelitian serupa dilakukan hanya di Keresidenan Cirebon saja dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk menyelesaikannya, dan untuk Keresidenan Banyumas butuh waktu empat tahun. 55 Konsepsi tentang kepemilikan lahan tidak didasarkan pada pengetahuan yang dikumpulkan oleh mereka yang ditugaskan oleh Raffles. Konsepsi itu didasarkan pada apa yang paling memudahkan dan menguntungkan pemerintah kolonial, sesuai dengan ideologi liberal yang dianut Raffles dan Daendels. Para pejabat kolonial ini sangat tidak menyukai bupati bumiputra yang mereka anggap sebagai pihak yang paling menindas rakyat Jawa. Karena itu, para pejabat kolonial tersebut tidak bersedia memberi pengakuan hak kepemilikan atas tanah kepada mereka. John Crawfurd, salah seorang yang memberi masukan penting kepada Raffles, menulis pada 1812 bahwa bupati bukan merupakan pemilik lahan karena “raja-lah pemilik lahan” (the Sovereign is the undisputed proprietor). 56 Karena itu, ketika negara Hindia Belanda menguasai Jawa, pemerintahnya merasa menjadi penguasa lahan pulau itu. Pemerintah kemudian bertindak sebagai pihak yang meminjamkan lahan kepada petani penggarap. Berdasarkan hal ini maka land rent (sewa lahan) bisa ditarik atas para petani itu. Dari Banten hingga wilayah-wilayah lain, pemerintah kolonial menerapkan sistem sewa lahan dengan rincian dua per lima hasil panen merupakan
55 John Bastin, Raes’ Ideas on the Land Rent System in Java and the Mackenzie Land Tenure Commission (’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff,
1954); W. R. Hugenholtz, “The Land Rent Question and Its Solution. 1850-1920,” dalam The Late Colonial State in Indonesia, ed. oleh Robert Cribb (Leiden: KITLV Press, t.t.), 154–155.
56 Bastin, Raes’ Ideas on the Land Rent System in Java and the Mackenzie Land Tenure Commission, 36.
besaran sewa. Masukan Crawfurd ini hanya sebagian pendapat yang diperoleh Raffles dari sejumlah utusan yang dikirimkannya ke berbagai daerah di Jawa. Namun demikian, Raffles menganggap 57 masukan Crawfurd menjadi dasar penting bagi kebijakannya.
B. CULTUURSTELSEL DAN REORGANISASI EKONOMI KOLONIAL
“Tapi datanglah orang-orang asing dari Barat: mereka itu menjadikan dirinya pemilik tanah itu. Mereka hendak mendapat untung dari kesuburan tanah itu, dan menyuruh penduduk memberikan sebagian tenaga dan waktunya untuk menghasilkan tanaman-tanaman lain, yang lebih menguntungkan di pasar-pasar Eropah. Untuk menggerakkan orang-orang yang sederhana itu, cukuplah mempunyai pengetahuan politik sedikit. Mereka patuh kepada kepala-kepalanya: jadi cukuplah kalau dapat mempengaruhi kepala-kepalanya itu dengan menjanjikan sebagian keuntungan kepada mereka…..dan—mereka 58 berhasil.”
Sejarawan G.R. Knight mengatakan bahwa “yang menjadi inti transformasi pada abad ke-19 bukanlah uang dan teknologi, melainkan reorganisasi fundamental atas sumber daya lahan 59 dan tenaga kerja.” Pendapat Knight merefleksikan suatu model pengelolaan lahan dan tenaga kerja di Hindia Belanda pada pertengahan abad ke-19 yang dikenal sebagai cultuurstelsel. Kutipan karya epik Multatuli, Max Havelaar di atas, menyajikan gambaran praktik kebijakan itu, yaitu pengelolaan sumber daya lahan dan tenaga kerja yang bersifat eksploitatif dan ekstraktif. Karya Multatuli nantinya akan mengilhami refleksi kritis di Eropa
| 57 | Bastin, | Raes’ Ideas on the Land Rent System in Java and the Mackenzie |
|---|---|---|
| Land Tenure Commission, 118. | ||
| 58 59 | Multatuli, 1972). Knight, “From Plantation to Padi-eld: The Origins of the Nineteenth Century Transformation of Java’s Sugar Industry.” | Max Havelaar, trans. oleh H. B. Jassin (Jakarta: Djambatan, |
Gambar 3.9 Budidaya Tebu pada Masa Akhir Cultuurstelsel pada Tahun 1870 di Wilayah Krebet, Malang. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
dan melahirkan kebijakan fundamental yang mengubah Hindia Belanda di awal abad ke-20, yaitu Politik Etis.
1. Lahan, Buruh, Modal dan Uang pada Masa Cultuurstelsel Tidak ada satu pun bentuk penjajahan di bawah Hindia
Belanda pada abad ke-19 yang lebih banyak dibicarakan dibanding cultuurstelsel. Secara harfiah istilah tersebut berarti kebijakan (stelsel) dalam bidang budidaya tanaman (cultuur). Akan tetapi sebenarnya “kebijakan” ini tidak pernah diformulasikan dengan jelas apalagi baku. Ketika Johannes van den Bosch merumuskannya sebelum dia berangkat berlayar ke Hindia pada 1829, dia hanya punya gambaran umum tentang kebijakan ini. Hingga ketika kebijakan ini dihapus secara bertahap 30 tahun kemudian, telah banyak perubahan dan penyesuaian dari konsep awal yang dirumuskan van den Bosch. Lebih penting dari itu, terdapat keragaman antarwilayah dan bahkan antarjenis tanaman yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Tidak ada aturan yang bersifat baku di lapangan dan memang van den Bosch mengatakan “sistem yang berlaku umum” diabaikan saja karena, “apa yang baik untuk tukang besi belum tentu tepat untuk tukang kayu, apalagi untuk petani”. 60 Ketika dia sampai di Hindia Belanda sebagai Gubernur Jenderal (1830-1833) van den Bosch memiliki kebebasan untuk segera menjalankan apa yang diusulkannya. Meskipun aturan di dalam kebijakan ini tidak jelas, tujuan utamanya sangat jelas, yakni menjadikan Hindia Belanda sebagai koloni yang menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya Tujuannya, untuk membiayai pengelolaan koloni itu sendiri, agar tidak lagi menjadi beban keuangan bagi Belanda sebagai negara induk. Beban keuangan itu antara lain berasal dari serangkaian perang di berbagai wilayah, yang pada saat kebijakan ini mulai dibicarakan masih berlangsung dan terus membutuhkan biaya yang sangat besar. Cultuurstelsel terbukti menjadi kebijakan yang sangat
60 Cornelis Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation (Ithaca: SEAP, Cornell University, 1992), 27.
Gambar 3.10 Para Buruh di Gudang Penyortiran Tembakau di Pantai Timur Sumatra. Sekitar Tahun 1890. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
menguntungkan pemerintah kolonial. Di akhir masa penerapannya, tujuan utama kebijakan tersebut tercapai berlipat-lipat. Sistem itu tidak hanya memberikan penghasilan kepada pemerintah kolonial untuk membiayai wilayah jajahan khususnya Pulau Jawa, tetapi juga memberi keuntungan yang sangat besar bagi Belanda. Antara 1832 sampai 1850, diperkirakan 20 persen pendapatan tahunan Belanda berasal dari hasil cultuurstelsel di Hindia Belanda. 61 Kebijakan cultuurstelsel didasarkan pada anggapan, bahwa lahan di Jawa luasnya melimpah tetapi tidak ada cukup tenaga untuk menggarapnya. Van den Bosch menyimpulkan ini berdasarkan pengalamannya, baik sebagai serdadu VOC maupun sebagai pemilik perkebunan partikelir di Jawa. Van den Bosch juga mengasumsikan bahwa di Jawa, lahan dimiliki oleh penguasa dan petani merupakan pengguna lahan yang harus membayar sewa. Asumsi ini diambilnya dari Raffles dan dipelajarinya dari praktik penanaman kopi di Priangan. Dalam pemahaman van den Bosch, biaya sewa lahan diwujudkan dalam bentuk penggunaan seperlima lahan yang dikuasai petani untuk kepentingan negara. Menurutnya, jumlah ini sudah lebih kecil dari jumlah dua per lima yang diminta Raffles sebelumnya melalui land rent. Meskipun demikian, seiring dengan kebutuhan lahan untuk irigasi dan pembuatan jalan, luasan lahan petani yang harus digunakan lebih dari seperlima. 62 Keberhasilan pelaksanaan kebijakan cultuurstelsel di Jawa sangat tergantung pada keterlibatan para pegawai kolonial, yaitu pegawai Hindia Belanda dan para penguasa lokal. Asisten residen bekerja sama dengan kontrolir di wilayah, dan kepala desa, menetapkan jenis tanaman yang harus dibudidayakan di sebuah desa, dengan prinsip satu desa satu jenis tanaman. Tanaman itu bisa kopi, tebu atau nila. 63 Melalui proses ini, jumlah keluarga
61 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 62. 62 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 38–39, 43. 63 R. E. Elson, Village Java under the Cultivation System 1830-1870 (Sydney: Allen and Unwin, 1994); Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 26–27, 31.
(cacah) yang ada di satu desa dapat diketahui. Data jumlah keluarga diperlukan untuk menetapkan hasil panen yang harus dihasilkan, dan nilai uang yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan (plantloon) kepada keluarga petani atas hasil panen. Uang yang diserahkan kepada petani harus dipotong untuk biaya sewa tanah (land rent) kepada pemerintah. Sejak 1831, semua wilayah yang diperintah langsung (gouvernementlanden) diwajibkan untuk menanam satu atau lebih tanaman yang hasilnya akan diekspor. Jika terjadi kegagalan panen, pajak sewa tanah tetap harus dibayar. 64 Selain didasarkan pada anggapan Raffles terkait penguasaan lahan oleh penguasa—dalam hal ini adalah pemerintah kolonial— pemerintah Hindia Belanda juga mengambil alih konsepsi tentang heerendiensten. Sebelum masa VOC, heerendiensten merupakan kerja wajib seorang petani kepada pemilik lahan, untuk keperluan penguasa lahan, misalnya mengurus kuda atau rumah. VOC dan pemerintah Hindia Belanda mengadopsi konsep ini. Selain mengambil alih konsepsi penguasaan lahan oleh raja, mereka juga mengambil alih konsepsi kerja wajib oleh petani penggarap lahan kepada (pejabat) raja. Van den Bosch menganggap kerja petani untuk kebijakan cultuurstelsel merupakan bentuk lain dari kerja wajib yang sebelumnya dilakukan untuk penguasa lokal. Seperti dikatakan oleh sejarawan Djuliati Suroyo, “kerja wajib sebagai sistem kerja untuk kepentingan masyarakat, penguasa negara, seperti pada masa Tanam Paksa, sebenarnya berakar pada tradisi masyarakat feodal tradisional Jawa”. 65 Petani “terpaksa” melaksanakan tuntutan penanaman tanaman komersial karena ini merupakan kerja wajibnya. Cultuurstelsel menjadi “tanam paksa” karena pada praktiknya petani tidak punya pilihan.
64 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 40. 65 A. M. Djuliati Suroyo, Eksploitasi Kolonial Abad XIX: Kerja Wajib di Keresidenan Kedu 1800-1890 (Yogyakarta: Yayasan Untuk Indonesia,
2000), 5; G. Roger Knight, Sugar, Steam and Steel: The Industrial Project in Colonial Java, 1830-1850 (Adelaide: University of Adelaide Press,
2014), 111–16, https://doi.org/10.20851/steam-and-steel.
Untuk menjamin kerja sama semua pihak yang melaksanakan kebijakan ini di lapangan, para pejabat pemerintah dari semua lapisan memperoleh pembagian jatah dari hasil panen yang diserahkan oleh petani, yang disebut cultuurprocenten. Para pejabat yang dimaksud meliputi pejabat kolonial dan bumiputra dari tingkat residen, bupati, hingga kepala desa. Mereka memperoleh cultuurprocenten dengan besaran yang berbeda-beda. Pemberian jatah hasil panen ini merupakan cara pintas pemerintah Hindia Belanda untuk memobilisasi petani Jawa sebagai buruh. Petani tidak bekerja karena adanya insentif ekonomis dan alasan-alasan yang menguntungkan mereka, tetapi sebagai bagian kepatuhan mereka kepada kepala desa atau pejabat di atasnya. Kepala desa, yang memperoleh cultuurprocenten sebesar 8 persen dari hasil panen, menjadi ujung tombak di lapangan. Melalui kebijakan ini pemerintah kolonial meneguhkan kembali struktur dan sistem feodal yang telah dihapus oleh Daendels. 66 Pemahaman tentang lahan sebagai milik penguasa dan adanya kerja wajib bagi petani kepada penguasa lokal, dari tingkat kepala desa ke atas, telah dimanfaatkan secara jitu dalam kebijakan cultuurstelsel. Petani menjadi buruh tenaga kerja bagi “perkebunan” di samping pekerjaan utamanya, yaitu menanam tanaman pangan untuk diri dan keluarganya di lahan milik sendiri. Berbeda dengan penggunaan budak di perkebunan gula Kepulauan Karibia, petani di Jawa tidak memenuhi definisi budak. Meskipun demikian mereka melakukan fungsi yang sama, yakni menghasilkan produk komoditas pertanian untuk pasar dunia demi keuntungan penguasa kolonial dan penguasa lokal. Mengingat keragaman kondisi setempat, ada wilayah dan jabatan-jabatan di suatu lokasi yang lebih menguntungkan dibanding dengan wilayah lain. Daerah-daerah perkebunan yang luas seperti Pasuruan di Jawa Timur, menjanjikan keuntungan besar bagi para pejabatnya. Sementara daerah seperti Rembang di
66 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 39.
Jawa Tengah sebaliknya. Fasseur dengan tepat mengatakan bahwa cultuurprocenten merupakan bencana bagi pengembangan sistem pemerintahan yang baik. Para pejabatnya memiliki kepentingan langsung secara pribadi kepada hasil penanaman dan melahirkan sistem administrasi yang tidak adil apalagi merata. 67 Cultuurstelsel awalnya melibatkan aneka ragam tanaman. Pada awalnya, yang paling banyak ditanam adalah tebu, kopi, dan nila. Dalam skala yang lebih kecil juga ada tembakau, lada, dan kayu manis. Tidak ada satupun wilayah pemerintahan di Jawa yang tidak dilibatkan dalam kebijakan ini, meski tidak semua menanam tanaman yang sama. Dengan pengecualian wilayah vorstenlanden, yakni Kerajaan Yogyakarta dan Surakarta, yang tidak diperintah langsung oleh Batavia, hampir semua wilayah diwajibkan menanam kopi. Tiga belas dari 18 wilayah keresidenan (residentie) yang ada di seluruh Jawa pada pertengahan abad ke- 19 dilibatkan dalam penanaman tebu. Sementara itu, nila ditanam di 11 wilayah, umumnya di Jawa tengah. Dari semua tanaman, yang paling menguntungkan bagi keuangan pemerintah kolonial dan pemerintah Belanda adalah kopi. Pada 1832, Van den Bosch memasukkan kopi sebagai salah satu tanaman dalam kebijakan cultuurstelsel. 68 Untuk mengangkut hasil panen dari lahan petani dan dari gudang-gudang penampung, peranan Nederlands Handels Maatschappij (NHM) menjadi sangat penting. NHM didirikan pada 1825 sebagai perusahaan negara yang modal awalnya berasal dari raja Belanda. NHM diberi kewenangan untuk menghubungkan petani dengan pasar global melalui pengiriman hasil panen ke Eropa. Petani tetap harus mengolah dan membawa hasil panen ke gudang. Hal ini merupakan pekerjaan yang sangat berat, menyita tenaga dan waktu, mengingat kebun kopi biasanya terletak jauh di pedalaman, di tengah medan yang sulit dan tidak memiliki akses jalan yang memadai
67 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 47. 68 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 60–61.
menuju gudang. NHM harus memiliki kemampuan keuangan yang kuat karena wajib “membeli” hasil panen ini berdasarkan skema dan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. 69 Setelah panen, kopi hanya membutuhkan pengolahan yang relatif sederhana sebelum dikeringkan dan dikarungkan untuk dikapalkan ke Belanda. Sedangkan tebu membutuhkan pengolahan yang lebih rumit sebelum berubah menjadi gula yang bisa diekspor. Penanaman tebu hingga panen menjadi beban yang tidak ringan bagi petani. Lebih dari itu, tebu hasil panen masih harus diolah menjadi gula agar dapat dikirim ke pasar dunia. Pengolahan tebu menjadi gula membutuhkan teknologi yang lebih canggih daripada teknologi pengolahan sederhana yang telah digunakan oleh para produsen gula di sekitar Batavia pada abad ke-18. 70 Karena prospeknya yang belum jelas, di awal penerapan cultuurstelsel, van den Bosch kesulitan menemukan pengusaha yang bersedia untuk menerima kontrak pengolahan tebu. Hal ini disebabkan teknologi serta kebutuhan lain, yang membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Pemerintah kolonial bahkan harus memberi tekanan kepada para pengusaha Cina untuk bersedia menerima kontrak gula (suiker contract). Selain mereka, beberapa pengusaha Inggris, di antaranya pengusaha Inggris dan Skotlandia, kemudian juga bersedia menjadi kontraktor-kontraktor awal. Dari hampir 180 kontrak yang diberikan pada 1833, hanya 30-an yang merupakan pengusaha Eropa, selebihnya pengusaha Cina. 71 Untuk menarik pengusaha agar mau menerima kontrak gula, pemerintah kolonial menjanjikan berbagai kemudahan, termasuk memberikan uang muka sebagai pinjaman guna memulai usaha penggilingan. Setelah itu pemerintah berjanji untuk membeli gula yang dihasilkan dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya,
| 69 | Fasseur, | The Politics of Colonial Exploitation, 36–37. |
|---|---|---|
| 70 | Knight, “From Plantation to Padi-eld: The Origins of the Nineteenth Century Transformation of Java’s Sugar Industry.” | |
| 71 | Fasseur, Inggris di Indonesia Masa Kolonial,” Mozaik Humaniora 16, no. 2 (2016): | The Politics of Colonial Exploitation; Dias Pradadimara, “Modal |
| 6. |
yang tentu saja menguntungkan pengusaha. Hingga 1845, produksi dan ekspor gula dari Pulau Jawa meningkat tajam, namun pemerintah belum memperoleh keuntungan. Baru setelah harga di pasar Eropa melambung karena naiknya permintaan, keuntungan pemerintah meningkat. Kontrak menjadi sesuatu yang dicari-cari pengusaha, dan kontrak-kontrak baru dibuat dengan menghilangkan kewajiban pemerintah menyediakan modal awal untuk pembangunan pabrik. 72
Proses pengolahan gula hasil cultuurstelsel tidak lagi bisa dilakukan dengan cara manual.
72 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 92.
Gambar 3.11 Pabrik Gula di Jawa, 1880 (lokasi persis tidak diketahui). Sumber: Koleksi KITLV 90991 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
Pada teknologi penggilingan yang sederhana, tebu dijepit di antara dua batu besar yang diputar dengan bantuan hewan, misalnya sapi, kemudian sari tebu yang dihasilkan dimasak dengan panci besar. “Pabrik” gula seperti ini umumnya dimiliki pengusaha Cina di masa sebelumnya. Dengan kebijakan cultuurstelsel, pengolahan tebu menjadi gula harus dilakukan dengan teknologi yang lebih canggih karena jumlah produksi tebu meningkat. Alat penggilingan dan pengolahan mengandalkan teknologi metalurgi dari Eropa, misalnya mesin uap dan panci vacuum untuk merebus sari tebu. 73 Pada abad ke-19, teknologi pengolahan tebu dari penggilingan hingga menjadi gula semakin canggih seiring berjalannya waktu. Knight berpendapat bahwa pembangunan pabrik gula di Jawa di masa cultuurstelsel merupakan satu terobosan teknologi penting di tanah koloni. Terobosan itu telah memanfaatkan kemajuan pengetahuan pengolahan yang maju dan mahal. 74 Namun demikian, perlu dicatat bahwa “kemajuan” teknologi pengolahan di Jawa tertinggal beberapa tahun apabila dibandingkan dengan teknologi serupa di daerah penghasil gula lain, misalnya Kepulauan Karibia, termasuk Kuba. Dimulai pada awal ke-19, pabrik-pabrik gula di Karibia telah dioperasikan dengan menggunakan teknologi yang sangat maju. Dalam kesimpulan yang dibuat oleh Fasseur dikatakan bahwa cultuurstelsel adalah “bentuk penghisapan pertanian dan industri atas Jawa. Pemerintah menggunakan kewenangan dan pengaruhnya untuk memaksa petani menanam hasil tropis yang bisa diekspor. Sementara itu petani memperoleh imbalan yang nilainya sudah ditetapkan secara sepihak dan rendah. Hasil yang diperoleh dijual untuk kepentingan keuangan negara kolonial.” 75 Di awal 1840-an, 22 persen lahan yang ditanami di Jawa dilibatkan dalam cultuurstelsel. Pengerjaan lahan ini menyerap
73 Roger Knight, Sugar, Steam and Steel, 6–7. 74 Roger Knight, Sugar, Steam and Steel, 15. 75 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 27.
12,5 persen dari keseluruhan buruh yang ada di Pulau Jawa. Angka-angka tersebut sangat besar. Penggunaan petani menjadi buruh perkebunan untuk tanaman yang menjadi bagian dari cultuurstelsel merupakan satu bentuk penggunaan tenaga buruh yang khas di Jawa. Praktik itu tidak dapat ditemui di perkebunan tebu Karibia, daerah penghasil gula dunia yang juga pesaing Jawa. Perkebunan tebu di Karibia menggunakan budak sebagai tenaga kerja, sementara budak yang diperdagangkan di bagian-bagian lain di Indonesia pada abad ke-19 tidak digunakan untuk cultuurstelsel di Jawa. Sebagai gantinya, petani menjalankan kerja wajib untuk penanaman komoditas pertanian yang telah ditetapkan. Kepatuhan petani menggarap perkebunan tidak melepaskan mereka dari kewajiban mencurahkan waktu dan tenaga bagi penguasa lokal seperti kepala desa dan bupati. 77 Penggunaan uang meningkat sejalan dengan semakin meningkatnya mata uang yang beredar di masyarakat setelah pembayaran hasil panen (plantloon). Pada 1831, satu laporan dari Pekalongan menunjukkan adanya pedagang, petani dan buruh harian yang membawa dan menggunakan uang. Pada 1834, Residen Banyumas di Jawa Tengah menulis, dia tidak lagi melihat adanya perdagangan barter melainkan semua dilakukan dengan uang. Meskipun ada laporan yang mengatakan, bahwa di tempat lain perdagangan barter masih jamak terjadi. Walaupun penggunaan uang meningkat, petani cenderung tidak menyimpannya, melainkan menukarnya dengan hewan ternak, alat pertanian, alat rumah tangga dan lainnya. Uang yang diperoleh petani sebagai pembayaran hasil panen tidak utuh diterima melainkan harus dipotong untuk sewa
76 W. C. Jameson, John Wilkes Booth: Beyond the Grave (Lanham, MD: Taylor Trade Publishing, 2013). 77 Ulbe Bosma, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight, “Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, An Introduction,” dalam Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, ed. oleh Ulbe Bosma, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight (New York: Berghahn Books, 2007); Knight, “From Plantation to Padi-eld: The Origins of the Nineteenth Century Transformation of Java’s Sugar Industry,” 15.
tanah (land rent) yang ditarik pemerintah. Sisa uang yang akhirnya diterima oleh keluarga petani juga tergantung pada jenis tanaman yang dihasilkan. 78 Seiring berjalannya waktu, tanaman tebu dan kopi menghasilkan sisa uang yang cukup untuk keluarga petani, dibanding tanaman nila. Jika jumlah pajak candu, pajak pemotongan hewan, dan pendapatan pemerintah dari monopoli garam bisa dijadikan indikasi peningkatan konsumsi di kalangan petani, maka data statistik menunjukkan adanya peningkatan konsumsi itu pada masa penerapan kebijakan cultuurstelsel. 79 Keterkaitan antara peningkatan ketersediaan mata uang, penggunaan uang, dan peningkatan konsumsi menunjukkan adanya peningkatan kehidupan material di kalangan petani di Jawa. Secara ekonomis, keberhasilan cultuurstelsel dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, kondisi pasar internasional yang menguntungkan karena meningkatnya harga-harga komoditas setelah masa penerapan kebijakan. Kedua, ketersediaan lahan yang bisa ditanami oleh tenaga kerja di perdesaan Jawa yang digerakkan melalui sistem patron-klien tradisional. Ketiga, keuntungan begitu besar yang disumbangkan oleh kebijakan ini kepada kantong pendapatan negara Belanda. 80 Namun demikian produktivitas pertanian komoditas ekspor mengalami perlambatan sejak 1840. Selama sepuluh tahun pertama sejak penerapan kebijakan cultuurstelsel, petani “dipaksa” untuk menggunakan waktu kerjanya (surplus labor time) lebih banyak ke pekerjaan pertanian tanaman ekspor daripada ke pertanian pangan. Setelah produk tanaman ekspor bertumbuh dan meluas selama sepuluh tahun, penggunaan waktu kerja petani untuk
78 R. E. Elson, “From ‘States’ to State: The Changing Regime of Peasant Export Production in Mid-Nineteenth Century Java,” dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s–1990s, ed. oleh
J.Th. Lindblad (Amsterdam: North Holland, 1996), 261–63.
79 Elson, “From ‘States’ to State: The Changing Regime of Peasant Export Production in Mid-Nineteenth Century Java,” 312–16. 80 Booth, Anne, The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities, (New York: St. Martin’s Press in association with the Australian National University, Canberra,
1998), 20.
jenis tanaman ekspor mencapai tingkat maksimal. Petani tidak dapat mengalokasikan lebih banyak waktu lagi untuk menggarap tanaman ekspor, tanpa mengancam garapan tanaman pangan. Dengan kata lain, tenaga kerja pertanian di Jawa sudah habis diserap sehingga pertumbuhan produktivitas tidak lagi dapat dicapai. 81
2. Dampak Cultuurstelsel Lahan pertanian bagi tanaman ekspor diperoleh melalui
kerangka pemikiran Raffles tentang otoritas penguasa atas tanah, diperkaya oleh saran Crawfurd, dan diwujudkan dalam sistem land rent. Carey yang meneliti sumber-sumber untuk masa sebelum Perang Jawa, cenderung berpendapat bahwa penguasa memiliki hak atas sebagian hasil dari lahan (usufruct). 82 Dengan memeriksa ulang berbagai sumber sejarah sezaman, Boomgaard mempertanyakan asumsi Crawfurd akan kepemilikan lahan oleh penguasa. Dari laporan-laporan pegawai kolonial di lapangan, banyak ditemukan kepemilikan lahan pribadi yang dapat diwariskan pada keturunan pemiliknya (hereditary private property), selain juga kepemilikan lahan komunal. 83 Boomgaard juga menyatakan bahwa di satu sisi, wilayah-wilayah di Jawa bagian barat dan timur lebih banyak menganut kepemilikan pribadi atas tanah, daripada kepemilikan komunal. Sementara itu di Jawa bagian tengah, sebaliknya, yaitu lebih banyak kepemilikan komunal. Namun, di sisi lain, apabila dilihat sumber sejarah untuk periode yang lebih panjang, maka bisa diketahui bahwa kepemilikan pribadi ataupun kepemilikan komunal tidak bersifat tetap. Ketika di suatu daerah penguasa wilayah cenderung menuntut sewa dan atau pajak yang tinggi,
81 Booth, The Indonesian Economy, 21. 82 Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” 67. 83 P. Boomgaard, “The non-agricultural side of an agricultural economy Java, 1500-1900,” dalam In the Shadow of Agriculture: Non-farm Activities in the Javanese Economy, Past and Present, ed. oleh P. Alexander, P. Boomgaard, dan B. White (Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991),
54.
maka banyak kepemilikan pribadi dialihkan menjadi kepemilikan komunal untuk meringankan beban sewa dan atau pajak. Demikian pula sebaliknya, penelitian mutakhir dari de Zwart dan Sukhraj dengan melakukan komputasi data berseri dalam jumlah besar, memperkuat pendapat Boomgaard. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan cultuurstelsel di Jawa telah mendorong perluasan kepemilikan komunal. Sistem kepemilikan komunal memungkinkan penguasaan lahan yang lebih merata, akibatnya beban sewa tanah dan pajak juga terbagi merata. Hasil pemeriksaan sumber sejarah menunjukkan bahwa sistem maupun pola kepemilikan lahan di Jawa tidak seragam dan tidak statis. 84 Pada 1840-an terjadi kelaparan di banyak wilayah di Jawa, antara lain di pantai utara yang dikenal sebagai penghasil padi, seperti Karawang, Indramayu, Cirebon, dan Surabaya serta di bagian timur seperti Madiun dan Pacitan. Kelaparan ini dikaitkan dengan penerapan kebijakan cultuurstelsel yang telah memaksa petani meninggalkan pertanian tanaman pangan demi keberhasilan panen tanaman ekspor. 85 Melalui Max Havelaar sebagaimana dikutip di awal subbab ini, sastrawan Multatuli menunjukkan ironi keberhasilan petani Jawa dalam menyumbangkan kemakmuran di Belanda, tetapi menderita kelaparan di rumahnya sendiri. Meskipun demikian, angka-angka statistik yang tersedia dari masa itu menunjukkan bahwa penggunaan lahan dan tenaga kerja di tahun 1840-an sebenarnya relatif stabil. Periode tersebut tidak mencatat adanya peningkatan tekanan kepada petani yang menyebabkan terbengkalainya pertanian tanaman pangan. Sumber statistik yang sama memungkinkan untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap atas munculnya kelaparan di masa itu.
84 Pim De Zwart dan Phylicia Soekhradj, “Sweet Equality: Sugar, Property Rights, And Land Distribution In Colonial Java,” Explorations in Economic History 88 (2023), https://doi.org/10.1016/j.eeh.2023.101490. 85 Elson, Village Java under the Cultivation System 1830-1870, 100–108;
A. Booth, The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities (Springer, 1998), 21.
Kebijakan cultuurstelsel dengan seluruh dampak sosial dan politiknya telah menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya kelaparan di Jawa pada 1840-an. Namun pengamatan lebih mendalam menunjukkan, pemicu kelaparan tersebut bukan kebijakan cultuurstelsel. Sejarawan Robert Elson berpendapat, bahwa sepuluh tahun pertama kebijakan cultuurstelsel telah mendorong keseimbangan antara penggunaan lahan dengan tuntutan atas tenaga kerja, hingga mencapai titik maksimum. Luas lahan yang dikerjakan untuk tanaman ekspor maupun tanaman pangan, serta tenaga kerja yang bisa dikerahkan ke kedua jenis pertanian tersebut, telah mencapai keseimbangan yang kritis. Pada titik itu, petani tidak lagi memiliki ruang atau pun dukungan apabila datang masa sulit. Munculnya persoalan, misalnya gangguan alam yang menggagalkan panen dan gangguan wabah penyakit, akan merusak keseimbangan tersebut. Dalam situasi semacam ini, petani Jawa tidak memiliki lagi mekanisme sosial-ekonomi untuk menolong mereka menghadapinya. Kelaparan yang meluas di wilayah pantai utara Jawa merupakan akibat dari dua hal. Pertama, rentannya kondisi yang harus dijaga secara seimbang oleh keluarga petani Jawa dalam mengelola tenaga kerja untuk kebutuhan rumah tangganya dan untuk berbagai tuntutan. Kedua, datangnya bencana alam yang tidak dapat dihadapi karena ruang penyesuaian tidak lagi mereka miliki. Menyebarnya wabah tipes (typhoid) di pertengahan 1840-an diiringi dengan iklim buruk, yaitu musim hujan ekstrem yang disusul oleh kekeringan panjang, harus ditanggung sendiri oleh para petani tanpa bantuan pemerintah. 86 Booth menyimpulkan bahwa meski terjadi pertumbuhan ekspor, namun situasi ini tidak berubah menjadi ketersediaan uang yang beredar di masyarakat Jawa. Kelaparan yang terjadi bukan karena ketiadaan beras atau tingginya harga beras. Data menunjukkan produksi beras cukup stabil selama masa cultuurstelsel dan harga di pasar relatif rendah. Kelaparan terjadi akibat tidak adanya uang
86 Elson, Village Java under the Cultivation System 1830-1870, 117–120.
di kantong keluarga petani, karena kerja-kerja wajib yang mereka lakukan tidak segera mendatangkan uang. Sumber-sumber sejarah tidak menunjukkan adanya kemiskinan luar biasa seperti dikatakan oleh sejumlah pengamat. Akan tetapi, sumber-sumber sejarah juga tidak menggambarkan adanya kemakmuran seperti digambarkan oleh Elson. Sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa pada masa penerapan cultuurstelsel, uang yang beredar di masyarakat lebih banyak daripada masa sebelumnya. Selain itu transaksi ekonomi yang menggunakan uang juga semakin luas. Namun demikian adanya uang yang beredar di masyarakat tidak sama dengan ketersediaan uang dalam genggaman dan jangkauan keluarga para petani. 88 Booth menyimpulkan bahwa keuntungan akibat pertumbuhan produksi tanaman ekspor dinikmati oleh kelompok perantara dan pedagang minoritas. Mereka adalah keturunan Eropa, keturunan Cina, para elite desa dan elite lokal. Keuntungan juga telah memperbesar jumlah kas negara kolonial dan kas negara Belanda. 89 Simpulan Booth ini diperkuat dengan temuan Djoko Suryo yang menunjukkan uang yang beredar di Keresidenan Semarang dikuasai oleh elite desa dan pedagang. 90 Kelompok perantara dan elite lokal yang merupakan kelompok awal kaum pemodal di tanah koloni Hindia Belanda, memiliki kemungkinan untuk mengumpulkan modal. Namun demikian, tidak meratanya peningkatan kemakmuran dan peredaran uang di kalangan masyarakat ini merupakan sumber malapetaka bagi keluarga petani.
| 87 | Booth, | The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth |
|---|---|---|
| Centuries, 94–98. | ||
| 88 | Breman, | Mobilizing Labour for the Global Coffee Market, 351–52. |
| 89 90 | Booth, Centuries, 98–99; Elson, “From ‘States’ to State: The Changing Regime of Peasant Export Production in Mid-Nineteenth Century Java,” 130. Djoko Suryo, Sejarah Sosial Pedesaan Keresidenan Semarang 1830-1900 (Yogyakarta: Pusat Antar Universitas Studi Sosial Universitas Gadjah Mada, 1989), 266. | The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth |
3. Borjuasi Kolonial, Modal, dan Utang Sementara itu, Fasseur dan Knight mengatakan bahwa
cultuurstelsel menghasilkan bibit munculnya borjuasi kolonial. Kelas ini berasal dari mereka yang memiliki atau mengusahakan modal untuk menjadi penerima kontrak gula dan membangun pabrik-pabrik gula. Kelas ini memiliki latar belakang rasial yang beragam, antara lain peranakan Cina, peranakan Belanda dan keturunan Inggris. 91 Di masa penerapan kebijakan cultuurstelsel, pemerintah kolonial masih memainkan peranan utama sebagai penyedia kredit pinjaman, seperti yang dilakukannya dalam kasus kontrak gula. Lembaga keuangan komersial belum berkembang. NHM yang menjadi perantara penjualan hasil produksi pertanian di bawah kebijakan pemerintah, lebih memainkan peran sebagai penyedia konsinyasi. Produk yang akan diekspor “dititipkan” kepada NHM untuk penjualan dan pembayaran di Belanda. Keterlibatan NHM dalam kebijakan pertanian dan perdagangan pemerintah telah membuatnya menjadi suatu lembaga utama di masa itu. Akibatnya, singkatan NHM sering diplesetkan menjadi “Nieman Handelt Meer” (“Tidak ada lagi yang berdagang [kecuali NHM]”). NHM juga disebut “Kumpeni Kecil”, mengacu pada VOC dan peranan besarnya meski kemudian bangkrut. 92 NHM juga yang mengatur impor kain dari Belanda, dan menggerakkan industri perkapalan. Perusahaan ini kemudian menyewa kapal-kapal untuk mengangkut hasil pertanian. Mengomentari keseluruhan kebijakan cultuurstelsel dan peranan NHM di dalamnya, Furnivall menulis bahwa dengan kebijakan tersebut, pemerintah kolonial telah menjadi tuan kebun raksasa (superhuman) sedangkan NHM menjadi satu-satunya agennya. 93
91 Pradadimara, “Modal Inggris di Indonesia Masa Kolonial”; Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation; Roger Knight, Sugar, Steam and Steel. 92 Teunis de Graaf, “Voor Handel en Maatschappij Geschiedenis van de Nederlandsche Handel-Maatschappij, 1824-1964” (Dissertatie, Universiteit Utrecht, 2012), 49. 93 Furnivall, Netherlands India, A Study of Plural Economy, 121.
Karena NHM memperoleh banyak kemudahan dan keuntungan dari pelaksanaan kebijakan pemerintah kolonial, perusahaan ini harus bertanggung jawab atas keseluruhan aspek keuangan dan ikut menanggung beban yang timbul. Utang pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan cultuurstelsel, termasuk untuk pemberian kontrak gula, akhirnya jatuh ke NHM. 94 Begitu besar dan seringnya utang tersebut dibebankan sehingga pada 1875, utang-utang tersebut baru dapat dibayar oleh pemerintah. Hingga pertengahan abad ke-19, NHM memainkan peranan sebagai lembaga keuangan “umum”. Ketika itu perkebunan dan industri gula sedang berkembang luas, sedangkan kebijakan liberal baru akan mulai diterapkan. 95 Peranan sebagai lembaga keuangan utama dimainkan oleh De Javasche Bank (DJB), yang didirikan pada 1827 berdasarkan oktroi 12 Desember yang dimuat dalam Staatsblad 1827 nomor 113. DJB yang didirikan sebagai satu lembaga keuangan swasta, mulai beroperasi pada 1828. Bank ini didirikan bukan untuk menjalankan peranan yang sekarang dikenal sebagai “bank sentral.” Dalam perannya sebagai lembaga keuangan swasta, DJB menjalankan fungsinya untuk menerbitkan surat promes (surat sanggup bayar) bagi mereka yang akan mengimpor barang. Sampai pertengahan abad ke-19, pengusaha yang berbisnis dengan DJB adalah mereka yang terlibat dalam cultuurstelsel atau membutuhkan kredit dari bank tersebut. Pada saat ada lembaga lain memberikan kredit kepada pengusaha sektor perkebunan yang membutuhkan, besar kemungkinan lembaga tersebut memperoleh dananya dari DJB. 96 DJB berhak menerbitkan uang kertas sebagai surat bukti kredit yang dijamin olehnya sendiri dengan menggunakan keseluruhan aset yang dimilikinya. Pada awalnya, DJB tidak memiliki aturan tentang
94 J. T. M. van Laanen, Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940 (The Hague: Martinus Nijhoff, 1980), 6:36. 95 Graaf, “Voor Handel en Maatschappij Geschiedenis van de Nederlandsche Handel-Maatschappij, 1824-1964,” 81. 96 L. De Bree, Gedenkboek van de Javasche Bank, 1828- 24 januari-1928 (Weltevreden: G. Kolff & Co., 1928), 1:206.
batas jumlah uang kertas yang bisa diterbitkan. Akibatnya, pada 1839 bank ini berstatus bangkrut karena aset yang dimilikinya tidak setara dengan uang kertas yang sudah diterbitkannya. 97 Hingga pada 1848, bank ini membatasi jumlah uang kertas yang bisa diterbitkannya. Meskipun DJB mencetak uang kertas, pada dasarnya mereka adalah bank komersial. Peranan sebagai bank sentral, yaitu bank-nya bank, belum menjadi fungsi DJB. Van Laanen menyebut DJB sebagai bank kredit yang mencetak uang kertas (note-issuing credit bank). 98 Meskipun menguntungkan banyak pihak, cultuurstelsel tidak lepas dari kritik. Sejak masa “Revolusi 1848” di Eropa yang menuntut pengawasan dan pengendalian terhadap penguasa, kritik terhadap besarnya peranan pemerintah dalam kebijakan cultuurstelsel semakin kuat. Peran itu tidak sesuai dengan ideologi liberalisme yang dominan di Eropa masa itu. Hal ini diperparah oleh ketidakpuasan para pengusaha di tanah koloni, dan bencana kelaparan yang terjadi di Jawa. Situasi semakin buruk membuat cultuurstelsel ikut memiliki reputasi buruk dan harus ditinjau ulang. Sejak 1860 perubahan untuk mengakhiri cultuurstelsel benar-benar mulai dilaksanakan. 99
4. Ekonomi Kepulauan Ada keberlanjutan komoditas yang diperdagangkan di wilayah
kepulauan timur. Di Kepulauan Nusa Tenggara misalnya, beras, budak, kuda, hasil hutan seperti kayu cendana, kayu sapan serta sarang burung, adalah komoditas utama yang diperdagangkan ke luar wilayah hingga Cina dan Eropa. 100 Keragaman hasil hutan yang diperdagangkan menunjukkan peran wilayah ini sebagai penyedia
97 van Laanen, Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940, 6:34. 98 van Laanen, Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940, 6:36. 99 Cornelis Fasseur, “Purse or Principle: Dutch Colonial Policy in the 1860s and the Decline of the Cultivation System,” Modern Asian Studies 25, no. 1 (1991): 163–82, https://doi.org/10.1017/S0026749X0001083X. 100 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 129–49, 257–304.
komoditas eksotis yang bernilai tinggi. Kayu cendana dan kayu sapan dibutuhkan sebagai pengharum. Demikian pula lilin dari sarang lebah merupakan komoditas mewah yang dicari, menggantikan lilin dari minyak ikan paus atau lemak babi yang menimbulkan bau aroma tidak sedap. Sepanjang abad ke-19, kayu cendana secara rutin dikirim dari Kupang meskipun dengan jumlah yang tidak stabil. Pengiriman naik pada 1840 dan kadang turun seperti tahun 1863. Sementara itu Pelabuhan Bima menjadi tempat terpenting pengiriman lilin dari sarang lebah, yang jumlahnya juga fluktuatif. 101 Pelabuhan-pelabuhan di Pulau Lombok menjadi tempat penumpukan komoditas beras untuk dikirimkan ke luar pulau. Pada 1830-an, dari Pulau Sumbawa juga dikirimkan beras untuk diperdagangkan meskipun jumlahnya terbatas. Hal ini menandai membaiknya keadaan seusai bencana letusan Gunung Tambora beberapa tahun sebelumnya. Mulai 1860-an keadaan kembali berubah, saat tidak lagi diperoleh informasi yang cukup mengenai perdagangan beras, baik di Pulau Lombok ataupun di Pulau Sumbawa. Perdagangan budak juga masih berlangsung dalam jumlah yang lebih terbatas akibat pelarangan perdagangan di masa Raffles. Terdapat keterkaitan yang cukup erat antara perdagangan budak dengan kegiatan bajak laut di abad ke-19. Di Nusa Tenggara perdagangan budak masih dikuasai oleh orang-orang Ende yang mengambil budak dari Pulau Sumba dan mengapalkannya ke Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, atau tujuan lain yang memesannya. Di Pulau Flores, masyarakat dari Bima berperan dalam perdagangan Budak. Wilayah Manggarai sudah sejak lama berada di bawah pengaruh Kesultanan Bima dari Pulau Sumbawa. Pada 1851, Raja Lombok memberlakukan pelarangan perdagangan budak, sementara penguasa kolonial Hindia Belanda memaksa penguasa Ende menandatangani kontrak penghentian perdagangan budak pada 1839, yang diperbaharui pada 1861. Hal yang sama juga dipaksakan kepada penguasa-penguasa lokal di Pulau Sumba pada
101 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 194–98.
- Tekanan kepada penguasa lokal untuk menghentikan perdagangan budak terjadi bersamaan dengan usaha pemerintah kolonial menghentikan serangan bajak laut yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Perdagangan kuda dari Kepulauan Nusa Tenggara mulai pulih pada 1830-an, sesudah kehancuran akibat letusan Gunung Tambora. I Gde Parimartha sudah membuat rekapitulasi perdagangan kuda dari Nusa Tenggara sepanjang abad ke-19. Pulau Sumbawa dan Pulau Sumba adalah dua tempat penghasil dan pengirim kuda di masa itu, sedangkan pengiriman dari Pulau Lombok, Pulau Timor, Pulau Rote dan Pulau Sabu juga dilakukan dengan jumlah yang sedikit. Kuda-kuda ini dikirimkan ke Pulau Jawa, Australia dan Kepulauan Mauritius di Samudera Hindia. Tingkat perdagangan mulai menunjukkan perlambatan sejak 1880.
103 Dari luar wilayah kepulauan didatangkan berbagai komoditas. Dua di antaranya yang paling penting adalah candu atau opium dan senjata api. 104 Tidak ada wilayah di Kepulauan Nusa Tenggara yang tidak memperdagangkan candu, dan ini menunjukkan tingginya permintaan candu dari kalangan bangsawan yang mampu membelinya. Dari Pulau Bali, Pulau Lombok hingga Pulau Timor, candu merupakan komoditas terpenting. Demikian juga di bagian lain Kepulauan Indonesia di bagian timur seperti di Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Ambon dan Pelabuhan Kupang. Tidak lama sesudah bencana letusan Gunung Tambora para penguasa di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa melarang penggunaan candu. Namun demikian sejak 1840-an permintaan dan perdagangan meningkat lagi ketika para penguasa lokal menjadi pengguna dan pemegang monopoli penjualannya dan menjadikannya sebagai salah satu sumber penghasilan. 105 Banyak senjata api didatangkan ke Pulau
102 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 275. 103 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 288, 294–
95.
104 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 304–5. 105 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 306;
Timor melalui Pelabuhan Kupang. Hal ini terkait dengan gejolak politik lokal serta kebiasaan dan kegemaran warga setempat memiliki senjata api. Di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa juga banyak ditemukan senjata api dari pertengahan abad ke-16 yang 106 didatangkan lewat Pelabuhan Makassar. Pada pertengahan abad ke-19, pola konsumsi serta perkembangan teknologi industri, persenjataan dan perkapalan, meningkatkan pengaruh atas masyarakat di kepulauan. Bertambahnya jumlah pemain sektor pelayaran yang mencoba keberuntungan di wilayah ini menyebabkan kekuatan-kekuatan kolonial meningkatkan usaha untuk meregulasi batas-batas wilayah, yang mereka klaim sebagai miliknya. Pada 1841, James Brooke diberi gelar Raja Sarawak oleh Sultan Brunei dan tujuh tahun kemudian diangkat menjadi Gubernur Kepulauan Labuan oleh Inggris Raya. Hal ini memicu kecurigaan Belanda atas niat 107 Inggris untuk lebih berperan di dunia Melayu. Kemudian pada 1851, Kerajaan Spanyol mengklaim Kepulauan Sulu di Filipina bagian selatan sebagai wilayahnya, meskipun kekuatan-kekuatan kolonial lain seperti Inggris dan Prancis mengakui Kesultanan 108 Sulu di sana. Pada 1859, Belanda dan Portugal sepakat untuk membagi Pulau Timor dan sekitarnya sebagai wilayah-wilayahnya. Untuk ini, Belanda membayar sejumlah uang kepada Portugal dan menyerahkan wilayah penghasil kopi di dekat Dili. Sebagai gantinya, Belanda memperoleh pulau-pulau yang sebelumnya diklaim oleh Portugal, seperti Flores, Solor, Lembata dan lainnya. Belanda juga membuat perjanjian dengan Inggris pada 1870-1871 untuk
Nuranisa, “Persebaran Opium Di Indonesia Bagian Timur Abad XIX,” Lensa Budaya 13, no. 2 (2018): 183. 106 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 318. 107 Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19.” 108 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
336.
membagi wilayah-wilayah di sekitar Selat Malaka dan mengklaim Aceh sebagai wilayahnya. Kekuatan-kekuatan kolonial pada saat itu bersifat liberal. Mereka percaya pada perdagangan bebas dan peran terbatas negara dalam ekonomi. Melakukan klaim atas wilayah dan membuat perjanjian menuntut tindakan yang dapat membuktikan kekuatan klaim dan perjanjian itu sendiri. Dalam praktiknya, klaim dalam perjanjian tidak mudah untuk diwujudkan karena wilayah yang luas, niat yang tidak kuat, dan kekuatan angkatan laut tidak selalu tersedia. Yang terjadi kemudian adalah banyaknya, apa yang oleh Heather Sutherland disebut sebagai “armada hantu” (phantom fleet). Ini adalah sebutan untuk sejumlah besar kapal dan perahu yang berlayar di lautan wilayah kepulauan Indonesia bagian timur dengan membawa orang, barang dan uang dari satu pulau ke pulau lain, dan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. Pada dasarnya kapal-kapal tersebut menjadi tulang punggung ekonomi dan perdagangan yang menguntungkan pedagang dan penguasa kolonial. 110 Karena itu, Belanda menjadikan Makassar sebagai pelabuhan bebas (vrijhaven) pada 1847. Tujuannya agar pelabuhan ini kembali menjadi simpul perdagangan dan pelayaran di wilayah Indonesia bagian timur yang luas. Lebih jauh dari itu, Belanda mengizinkan pedagang-pedagang asing untuk mengunjungi dan melakukan perdagangan di pelabuhan-pelabuhan kecil seperti Manado dan Kema pada 1849, disusul dengan Ambon, Banda, Ternate dan Kayeli di Pulau Buru pada 1854. Beberapa pelabuhan yang lebih kecil lagi seperti Parepare, Takalar dan Bantaeng bisa memuat kopi, kapas, dan lada untuk diekspor. Pelayaran dari pelabuhan-pelabuhan ini dan perdagangan langsung meningkat. 111
109 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, 309. 110 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. 111 Poelinggomang, Makassar Abad XIX. Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim.
Sesudah Makassar menjadi pelabuhan bebas, terjadi peningkatan perdagangan di pelabuhan ini hingga sekitar 25 tahun kemudian, sebelum terjadinya krisis ekonomi tahun 1880- an. Dari data yang dikumpulkan dan dihitung oleh Edward L. Poelinggomang, bisa dilihat bahwa peningkatan perdagangan terjadi paling mencolok antara Pelabuhan Makassar dengan pelabuhan-pelabuhan lain di luar Hindia Belanda seperti Singapura dan Cina. Peningkatan nilai komoditas masuk maupun keluar juga terlihat dari kapal yang membawa barang dagangan dari dan ke wilayah kepulauan di sebelah timur seperti Sumbawa, Timor dan Maluku. Komoditas utama yang dibawa masuk adalah kain dan candu, dengan sebagian kemudian dikirim lagi ke wilayah-wilayah lain di bagian timur. Sementara itu, komoditas paling tinggi harganya yang dikirim keluar adalah kopi dan hasil laut, yakni teripang. Sementara perdagangan dengan pelabuhan-pelabuhan di Jawa pada periode yang sama, justru sebaliknya, tetap stagnan. 112 Sejak 1847 perdagangan Makassar ke Singapura juga meningkat tajam. Di sisi lain, peran Singapura sebagai pelabuhan tujuan bagi kapal-kapal yang datang dari pelabuhan lain di wilayah timur Nusantara juga meningkat. Peningkatan ini, lebih tinggi dibanding yang terjadi di pelabuhan Makassar, yang menandakan bahwa dampak kebijakan pelabuhan bebas di Makassar tidak sepenuhnya menguntungkan pemerintah. Wacana mencabut kebijakan ini dan kembali menarik cukai yang bisa langsung masuk ke keuangan pemerintah terus menguat. Sebaliknya, pendapat yang menyatakan bahwa mencabut kebijakan ini hanya akan mengembalikan peranan pelabuhan-pelabuhan lain sebagai tempat berlabuh “penyelundup” dan pelaku perdagangan gelap, juga tidak kalah kuatnya. Perdebatan ini menegaskan bahwa kekuatan kolonial memiliki keterbatasan untuk mengatur dinamika di dalam masyarakat wilayah kepulauan. 113
112 Poelinggomang, Makassar Abad XIX. Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim, 124–142. 113 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906,
5. Kapal Uap di Laut Nusantara Perkembangan lain yang memiliki dampak luas dan mendasar
adalah penggunaan kapal uap. Setelah beberapa kali operasi militer di Bali pada 1850-an, penggunaan kapal perang bertenaga uap sebagai alat militer semakin penting, baik untuk mengangkut pasukan dan logistik, melancarkan serangan meriam ke arah posisi lawan di daratan, maupun menjaga jalur pelayaran untuk blokade. Penggunaan kapal uap pada awalnya ditujukan untuk keperluan pelayaran sipil dan perdagangan. Pada 1826, kapal uap pertama yang beroperasi di wilayah Hindia Belanda dimiliki oleh firma-firma Inggris. Kapal-kapal itu bertugas untuk mengarungi jalur sepanjang pantai utara Jawa dengan pemberhentian di kota-kota pelabuhan utama Batavia, Semarang dan Surabaya. Kapal-kapal itu juga melakukan pemberhentian di pelabuhan-pelabuhan kecil 114 seperti Cirebon, Tegal dan Pekalongan sesuai permintaan. Usaha pelayaran dengan kapal uap memiliki masa depan yang baik sehingga Firma Maclaine & Co membeli dua kapal baru. Langkah ini sejalan dengan semakin meningkatnya arus komoditas ekspor yang diperdagangkan dan dikirim dari Jawa. Firma-Firma Inggris kemudian mendirikan Nederlandsch Indische Stoomboot Maatschappij (NISM) pada 1842 di Batavia sebagai perusahaan kapal pertama di negara koloni. Dengan mendirikan usaha di Batavia, mereka bisa mengatakan bahwa NISM adalah perusahaan lokal. Langkah ini memungkinkan mereka menghindari larangan beroperasi kapal-kapal berbendera luar Hindia Belanda, untuk melayani pelayaran di wilayah ini. Meski perusahaan ini dimiliki oleh firma-firma Inggris, mereka juga memperoleh pinjaman dari pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk membangun satu kapal 115 lagi. Pada 1849, seorang bekas perwira angkatan laut Belanda,
W.F.K. Cores de Vries mengajukan permohonan untuk menjalankan
346.
114 Pradadimara, “Modal Inggris di Indonesia Masa Kolonial.” 115 Pradadimara, “Modal Inggris di Indonesia Masa Kolonial.”
layanan pelayaran untuk pantai utara Jawa. Dalam waktu satu tahun dia sudah membuka dua jalur dengan subsidi pemerintah kolonial. Bisa dikatakan bahwa sampai awal tahun 1880-an, jalur pelayaran antara pelabuhan-pelabuhan di Hindia Belanda dengan pelabuhan Singapura, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di Hindia Belanda meskipun kebanyakan perusahaan itu milik Inggris. Dari statistik yang dikumpulkan, bisa dilihat meningkatnya peran kapal uap sebagai kapal dagang di Indonesia. Pada 1854, jumlah kapal uap hanya 2% dari keseluruhan kapal yang beroperasi dan hanya punya daya muat 5%. Pada 1870 jumlahnya meningkat menjadi 3% dan daya muatnya meningkat tajam menjadi 9%. 117 Kapal-kapal uap ini menjadi penting bagi layanan-layanan resmi pemerintah kolonial seperti pengiriman surat, pegawai, dan barang (landsvervoer). Karena mahalnya pengoperasian kapal uap, maka perusahaan yang mengangkut landsvervoer ini dikontrak secara khusus dan mendapat subsidi yang menguntungkan pemilik perusahaan. 118 Efektivitas penggunaan kapal uap untuk berbagai kepentingan menjadi pertimbangan juga untuk menggunakannya dalam operasi menumpas bajak laut yang meningkat pada 1840-an. Kelebihan kapal uap untuk kegiatan ini adalah kemampuannya untuk berlayar dan bermanuver tanpa terlalu tergantung pada arus laut dan angin dan dengan kemampuan ini, bisa dilakukan pelayaran patroli di wilayah-wilayah di laut. Kelemahannya, tentu saja kapal uap membutuhkan batu bara yang cukup mahal dan dalam jumlah banyak. 119 Ditemukannya batubara dan kemudian dilakukan
116 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. 117 Gerrit J. Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940 (The Hague: Royal Tropical Institute, 1989), 9:21. 118 J.N.F.M. à Campo, “Steam Navigation and State Formation,” dalam The Late Colonial State in Indonesia. Political And Economic Foundations of The Netherlands Indies, 1880-1942, ed. oleh Robert Cribb (Leiden: KITLV Press, 1994), 13. 119 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.”
penambangan di Martapura, Kalimantan bagian selatan pada 1846 menjadi salah satu jalan untuk menjamin bahan bakar kapal uap. Dari perspektif jalur pelayaran perdagangan, semakin menguatnya negara kolonial Hindia Belanda pada abad ke-19 dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, meningkatnya penggunaan kapal uap, meskipun moda pelayaran ini bukan yang paling dominan pada abad ke-19. Kedua, besarnya keinginan menciptakan perdagangan bebas untuk menjamin kelancaran pelayaran dan perdagangan laut. Dengan memanfaatkan keunggulan teknologi dan informasi pada masa itu, pelayaran dan perdagangan laut menjadi sesuatu yang sulit ditandingi oleh penguasa-penguasa bumiputra ataupun bajak laut. Para penguasa bumiputra mau tidak mau menerima tuntutan terus bekerja sama dengan pemerintah kolonial untuk mencapai keinginannya. Kekuatan-kekuatan lokal semakin lemah dibanding negara kolonial, meski negara kolonial tidak dapat mencapai tujuannya dengan cepat, tanpa kerja sama penguasa lokal.
6. Keamanan Maritim dan Respons terhadap Ekspansi Ekonomi Serangan bajak laut di perairan Nusantara menjadi ganjalan
bagi negara kolonial untuk menjamin pelayaran dan perdagangan yang lancar. Untuk memahami dinamika temporal maupun spasial serangan bajak laut, a Campo¹²¹ melakukan tinjauan atas peristiwa yang dicatat baik sebagai serangan bajak laut ataupun operasi antibajak laut yang dilakukan di perairan Indonesia di abad ke-19. Dia berkesimpulan bahwa apa yang disebut serangan bajak laut dapat mencakup berbagai tindakan kekerasan. Dari tinjauannya, ditemukan istilah yang paling umum dilaporkan adalah serangan bajak laut (ada 379 kejadian). Tetapi bisa juga laporannya lebih rinci seperti serangan bajak laut di laut lepas (26 kejadian), perampokan
120 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. 121 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.”
di pelabuhan (15), di muara Sungai (20), perompakan di laut (20) atau perompakan atas kapal yang kandas (42), pencurian di laut (45), penjarahan di pantai (45), perampokan di pantai (20). Berbagai istilah yang dipakai menunjukkan keragaman pola, bentuk serta lokasi apa yang disebut sebagai serangan bajak laut (piracy) meski semuanya menjadi ancaman bagi pelayaran dan perdagangan lewat laut. 122
G.F. de Bruijn Kops yang berlayar di sekitar wilayah Papua pada
1849 memberi gambaran tentang kapal dan kegiatan bajak laut di wilayah timur. Dari catatannya diketahui, sebagaimana dirujuk oleh sejarawan Heather Sutherland, bahwa kebanyakan kegiatan bajak laut berlangsung cukup lama, yakni dua sampai dengan lima tahun. Kapal-kapal bajak laut diawaki 20 sampai 50 orang, dengan persenjataan berupa dua meriam, beberapa senapan atau senjata api kecil, keris, tombak dan parang. Para bajak laut dari Tobelo dan kepulauan Filipina bagian selatan utamanya Sulu, Balangingi dan Magindanau merupakan aktor utama kegiatan ini. Mereka bergerak secara teratur. Dalam melakukan serangan mereka mengorganisir diri ke dalam beberapa kelompok. Setelah melakukan serangan mereka akan berkumpul lagi. Pulau-pulau di sebelah utara Pulau Flores menjadi salah satu tempat berkumpul. Salah satu sasaran mereka adalah merampas orang dari pemukiman di pantai dan menjualnya di sekitar Manggarai. 123 Bila à Campo memusatkan tinjauannya pada tindakan kekerasan yang dilakukan perompak atau bajak laut, Adrian Lapian melihat cairnya kategori bajak laut. Menurut Lapian, pelaku kekerasan di laut adalah bajak laut ketika pelaku tersebut tidak mendapatkan restu dan dukungan dari penguasa yang sah. Tindakan mereka disebut sebagai perompakan. Namun ddemikian, kategori sebutan ini berubah ketika pelaku kekerasan tersebut mendapatkan restu
122 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.” 123 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906.
dari penguasa yang sah, karena pelaku tindak kekerasan di laut berubah menjadi pejuang. Tindakan kekerasan mereka disebut sebagai perjuangan. Perubahan kategori ini menunjukkan cairnya norma hukum positif di wilayah perairan laut pada masa itu. Lapian memberi contoh orang Magindanao (dari kepulauan Filipina bagian selatan) yang tidak dicap bajak laut di Tolitoli di abad ke-18 tetapi kemudian dianggap bajak laut di kemudian hari. Akibatnya, istilah “mangindano” disamakan maknanya dengan “bajak laut”. Demikian pula orang Lanun (dari Ilanun di Filipina), memiliki arti “bajak laut” setelah penguasa Riau memandang mereka, yang semula merupakan sekutu penguasa, telah berubah menjadi ancaman karena menetap di wilayah Riau. Kasus-kasus yang ditunjukkan oleh Adrian Lapian tersebut menggambarkan betapa cair dan berubah-ubahnya istilah “bajak laut” dan maknanya di Nusantara. 124 Karena angin penting bagi pelayaran, waktu serangan bajak laut dapat diperkirakan. Pada Maret dan Oktober, para bajak laut berlayar dari arah selatan ke arah kepulauan Filipina. Mereka memanfaatkan angin timur-laut untuk menyeberang melalui Laut Cina Selatan menuju Semenanjung Malaya atau menyusur pulau Kalimantan ke selatan hingga Kepulauan Riau. 125 Selama abad ke- 19, bisa dilihat masa-masa ketika pemerintah kolonial menjalankan operasi pemberantasan bajak laut secara intensif dalam jumlah yang banyak. Sebelum 1840 operasi dilancarkan hanya 47 kali. Akan tetapi mulai 1840 sampai dengan 1865, jumlah operasi menjadi 81 kali. 126 Di masa ini juga, operasi yang dilancarkan meliputi pengejaran terhadap bajak laut setelah adanya laporan mengenai serangan di laut. Pada tahun 1850, Balangingi dihancurkan oleh operasi pemerintah kolonial. Operasi-operasi pada 1850-an telah
124 Adrian Bernard Lapian, Orang Laut – Bajak Laut – Raja Laut: Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX (Jakarta: Komunitas Bambu, 2009),
161.
125 Lapian, Orang Laut – Bajak Laut – Raja Laut: Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX, 144. 126 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.”
mengurangi jumlah serangan bajak laut di sebelah utara Pulau Sulawesi. Salah satu tanda untuk menilai apakah operasi-operasi ini efektif atau tidak, adalah jumlah bajak laut yang ditangkap. Di masa pertama hanya 11 orang ditangkap, menjadi 22 orang di masa puncak operasi, dan 52 sesudah 1865. 128 Dari angka ini bisa disimpulkan bahwa banyaknya operasi pemberantasan bajak laut tidak setara dengan jumlah mereka yang bisa ditangkap dalam operasi tersebut. Dari laporan kolonial dapat dibaca bahwa sepanjang abad ke- 19 ada empat gelombang serangan bajak laut, yakni 1816-1840, 1841-1865, 1866-1890, serta 1891-1915. Dari laporan-laporan ini, sebaran geografis serangan bajak laut juga dapat diketahui. Di masa antara 1816 dan 1840 lebih dari separuh peristiwa serangan bajak laut terjadi di pantai-pantai Pulau Jawa. Di antara 1819 dan 1821 pusat serangan bajak laut ada di pantai Jawa bagian barat dan tengah. Sebelum 1835 banyak serangan juga terjadi sekitar Kepulauan Bangka dan Belitung, Riau hingga pantai Kalimantan bagian barat. Sesudahnya, serangan lebih banyak terjadi di bagian timur mulai dari Pulau Kangean, Sapudi, Bali dan Lombok. 129
C. EKONOMI LIBERAL DAN TRANSFORMASI
STRUKTURAL, 1860-1880
Ketika angin liberalisme bertiup lebih kencang di Negeri Belanda pada pertengahan abad ke-19, semakin keras juga kritik yang dilontarkan ke arah kebijakan cultuurstelsel di wilayah koloni. Pada 1860, Eduard Douwes Dekker yang memiliki nama samaran Multatuli menerbitkan buku berjudul Max Havelaar of de Koffij- veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij. Terjemahan untuk judul ini dalam Bahasa Indonesia adalah Max Havelaar atau
127 Sutherland, Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. 128 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.” 129 à Campo, “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia,” 51.
Gambar 3.12 Multatuli Alias Eduard Douwes Dekker Penulis Novel Max Havelaar di Amsterdam. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda. Isi buku ini seolah-olah menelanjangi kebijakan cultuurstelsel. Kebijakan budidaya tanaman komoditas telah memberi keuntungan yang sangat besar bagi masyarakat dan negara Belanda, namun dengan mengorbankan petani Jawa. Buku Multatuli berdampak sangat luas pada kebijakan Belanda atas wilayah koloni. Sebagian sejarawan berpandangan bahwa tahun penerbitan buku, yaitu 1860, merupakan batas akhir kebijakan cultuurstelsel. Sejak saat itu pengaruh perusahaan dan modal swasta menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia. Modal swasta telah menggantikan arahan dan keputusan yang diberikan oleh pemerintah, dari tingkat Gubernur Jenderal hingga Kepala Desa. Karya Multatuli bisa dianggap sebagai salah satu karya sastra antikolonial terpenting. Kritik yang dilontarkannya telah mengolok- olok secara sangat sarkastik dan jitu, sistem kolonial di Jawa. Dalam sistem yang dikritiknya ini, penguasa kolonial memanfaatkan elite tradisional dalam pelaksanaan cultuurstelsel khususnya untuk menggerakkan buruh tani agar menghasilkan komoditas pertanian yang bisa dijual di Eropa.
1. Ekspansi Modal Swasta dan Perubahan Relasi Produksi Seperti juga awalnya, akhir dari kebijakan cultuurstelsel tidak
terjadi secara langsung dan mendadak, melainkan bertahap. Pada 1861, James Loudon, Menteri Urusan Jajahan menyetujui bahwa kerja wajib dalam sistem cultuurstelsel tidak lagi dapat dibenarkan. Sejak itu, buruh harus bisa bekerja secara sukarela atau tidak diwajibkan, dan menerima upah ketika bekerja untuk menanam tanaman ekspor. Cultuurprocenten dihapus, petani dan masyarakat desa harus memiliki kebebasan menanam tanaman sesuai dengan untung-rugi yang diperkirakannya sendiri. Sejak saat itu, bukan pemerintah yang menentukan jenis tanaman yang harus ditanam oleh petani, melainkan kesepakatan petani dengan pengusaha swasta. Setidak-tidaknya demikianlah diatur di atas kertas. Titik penting perubahan kebijakan dalam proses penghapusan
cultuurstelsel terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 (selanjutnya UUA 1870). Dalam beberapa hal UUA 1870 melanjutkan apa yang sudah ada sebelumnya, yakni bahwa orang Eropa dan orang Timur Asing tidak boleh memiliki lahan di Indonesia. Selain itu, hanya bumiputra Indonesia saja yang diperkenankan memiliki lahan. Ketentuan ini sudah diatur sejak 1854. Meskipun demikian UUA 1870 tidak berlaku surut, dan tidak berlaku untuk lahan-lahan luas yang merupakan tanah partikelir (particulierelanderijen) sejak masa VOC, Daendels dan Raffles dan dimiliki oleh orang Inggris, Belanda, Cina, Arab dan elite bumiputra Indonesia. Salah satu aspek paling penting yang baru dalam UUA 1870 adalah para pemodal dan pengusaha swasta boleh menyewa lahan untuk kebutuhan usaha sampai dengan 75 tahun. Lahan disewa (dengan status erfpacht) dari para penguasa lokal yang memiliki lahan tersebut. Para penguasa lokal tersebut memperoleh pembayaran atas sewa. Dalam skema ini, pemerintah kolonial memainkan peranan yang jauh lebih kecil dibanding dalam cultuurstelsel. Sumberdaya lahan dan buruh dikuasai melalui mekanisme “pasar” di mana penguasa lokal yang memiliki (dan memainkan) posisi tawarnya dengan baik dapat mendapat kesepakatan yang menguntungkannya. 131 Bagi penguasa lokal yang menguasai wilayah luas dan belum dibudidayakan, pola penyewaan lahan seperti yang diatur dalam UUA 1870 memberikan keuntungan material yang luar biasa. Pola itu mengubah para penguasa ini menjadi tokoh makmur yang dapat membangun istana dengan gaya Eropa dan membeli perhiasan dan kemewahan lain. Pola itu juga mengubah posisi penguasa lokal dalam berhadapan dengan hambanya maupun dengan sesama penguasa lokal di sekitarnya. Kemampuan Sultan Deli untuk membangun
130 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 49, 232–33. 131 Karl J. Pelzer, Planter and Peasant. Colonial Policy and the Agrarian Struggle in East Sumatra, 1863-1947 (’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff,
1978), 66–72.
istana Maimun yang mewah di Kota Medan dan meninggalkan lokasi lamanya adalah salah satu contohnya. Buruh yang mengerjakan perkebunan tidak lagi mengemban “kewajiban kerja” sebagai warga desa yang dikerahkan oleh kepala desa. Kini buruh diperoleh melalui mekanisme pasar ketika pengusaha menawarkan upah dan fasilitas lain, untuk menarik calon tenaga kerja. Dari proses ini muncul badan usaha berupa agen-agen yang membantu rekrutmen buruh dengan imbalan yang menguntungkan. Agen-agen ini dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan di Sumatra Timur yang memperoleh buruh dari Jawa. Kebutuhan akan tenaga kerja begitu tinggi di Sumatra sehingga 133 agen-agen di Singapura mendatangkan buruh dari Cina dan India. Di masa pelaksanaan kebijakan liberal di wilayah koloni, jumlah perkebunan meningkat tajam dibandingkan akhir tahun 1850-an. Pada akhir abad ke-19, sekitar 600 pengusaha telah mendirikan lebih dari 800 perkebunan di seluruh Hindia Belanda. Hampir separuh dari perusahaan perkebunan tersebut berstatus NV 134 (Naamloze Vennootschap, Perseroan Terbatas). Melalui kebijakan ini, perusahaan-perusahaan pemilik perkebunan bermunculan. Hingga 1850 hanya ada 5 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pada 1860, jumlah perusahaan perkebunan meningkat menjadi 15, 135 dan pada 1890, ada sebanyak 383 perusahaan perkebunan. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan sangat tinggi sesudah diterapkannya UUA 1870, yang mencerminkan tingginya minat untuk berusaha di wilayah koloni. Di akhir abad ke- 19, sekitar separuh perusahaan ini berbasis di Belanda, sedangkan sisanya di Indonesia. Tidak semua perusahaan ini berhasil, lebih 136 dari 20% di antaranya tidak lagi aktif di awal abad ke-20.
132 Dirk Aedsge Buiskool, “Prominent Chinese During the Rise of a Colonial City: Medan 1890-1942” (Disertasi, Universiteit Utrecht, 2019), 55. 133 Yoko Hayashi, “Agencies and Clients: Labour Recruitment in Java, 1870s- 1950s,” CLARA Working Paper, no. 14 (2002). 134 Pradadimara, “Modal Inggris di Indonesia Masa Kolonial,” 12–17. 135 à Campo, “Steam Navigation and State Formation,” 75. 136 à Campo, “Steam Navigation and State Formation,” 75.
Di Keresidenan Semarang sesudah 1870 muncul perkebunan-perkebunan baru yang cukup luas. Di Kendal 67 persen dari lahan sudah menjadi perkebunan meskipun di Salatiga baru 32 persen. 137 “Perkebunan” merupakan satu wilayah yang luasnya sesuai luas lahan erfpacht, dan di atasnya terdapat tanaman-tanaman untuk dipasarkan. Produk tanaman perkebunan bermacam-macam, dari kopi hingga tebu yang membutuhkan pengolahan agar menjadi gula. Semua kegiatan ini dikerjakan oleh buruh yang dibayar. Hal ini merupakan satu fenomena baru pasca pelarangan kerja wajib tahun 1861 dan diterapkannya UUA 1870. “Perkebunan” menurut Bosma, Giusti-Cordero, dan Knight¹³⁸ merupakan “unit pertanian yang luas dan terpusat dengan tenaga kerja paksa yang menghasilkan tanaman tunggal (monocrop)”. Konsep ini sangat berbeda dengan sistem penanaman di sebagian lahan yang sebelumnya dikerjakan oleh petani (sebagai landrent) maupun melalui kerja wajib dalam sistem cultuurstelsel. 139 Munculnya perkebunan merupakan satu tahap perubahan sosial dan ekonomi yang sangat penting di masyarakat Jawa dan Sumatra pada abad ke-19. Jika dirunut ke belakang, perkebunan pertama kali muncul di Indonesia di Kepulauan Banda pasca serangan armada VOC di bawah Jan Pieterszoon Coen pada 1621. Kemudian Coen mengirim warga setempat ke wilayah-wilayah lain sebagai budak. Ia mengubah pulau-pulau tersebut menjadi perkebunan (perk). 140 Masyarakat perkebunan Banda ini dikenal sebagai perkeniers. Berbeda dengan perkebunan di daerah lain di Nusantara, hingga awal abad ke-19 perkebunan di Kepulauan Banda digarap oleh budak yang menjadi tenaga kerja utama sementara perkeniers menjadi tuan kebunnya.
137 Suryo, Sejarah Sosial Pedesaan Keresidenan Semarang 1830-1900, 150. 138 Bosma, Giusti-Cordero, dan Knight, “Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, An Introduction,”
10.
139 Bosma, Giusti-Cordero, dan Knight, “Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, An Introduction,”
10.
140 Vincent C. Loth, “Pioneers and Perkeniers: The Banda Islands in The 17th Century,” Cakalele 6 (1995): 1–32.
Sejak pertengahan abad ke-19 ketika perbudakan telah dilarang oleh pemerintah kolonial, perkebunan di Banda dan kepulauan Maluku bergantung kepada budak yang sudah dimerdekakan, orang tahanan dan orang buangan. Hal ini berlangsung hingga pudarnya kejayaan perkebunan di Kepulauan Banda pada akhir abad ke-19. 141 Sistem perkebunan semacam ini baru terbatas di Kepulauan Banda dan tidak diterapkan ke tempat lain, termasuk Jawa dan Sumatra. Perkebunan muncul di Jawa pada awal abad ke-19 ketika lahan-lahan di daerah vorstenlanden disewakan. Residen Surakarta
H.G. Baron Nahuys van Burgst (menjabat 1816-1823) gencar mendorong pengusaha Eropa dan keturunan Eropa untuk menyewa lahan dari para pangeran guna dijadikan perkebunan.
142 Gubernur Jenderal van der Capellen pada 1823 tidak menyetujui praktik ini. Capellen menganggap bahwa praktik penyewaan lahan tidak akan mengakhiri penindasan atas petani Jawa. Praktik tersebut hanya akan mengganti penindasnya dari penguasa lokal ke penyewa Eropa. Capellen kemudian melarang praktik ini. Mengetahui sikap Capellen itu, Nahuys van Burgst meminta raja dan pejabat di Belanda mendukung sistem penyewaan. Kembalinya Nahuys van Burgst ke Surakarta pada 1830 menunjukkan kedekatannya dengan elite di Kerajaan Belanda dan keberhasilannya memperoleh persetujuan atas sistem sewa. Namun, Nahuys van Burgst bukan satu-satunya pejabat pendukung sistem sewa tanah perkebunan. Di
141 Umi Barjiyah dan Sri Margana, “Exiled and Convict: Workers and Working System in the Nutmeg Economy in Banda, 1850-1860,” Paramita: Historical Studies Journal 32, no. 2 (2022): 171–79; Umi Barjiyah, “Perekonomian Pala dan Pembentukan Masyarakat Banda,” Jurnal Pusaka 4, no. 1 (2024). 142 Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” 127–28; Vincent Houben, “The Pre-modern Economies of the Archipelago,” dalam The emergence of a national economy: an economic history of Indonesia, 1800-2000, ed. oleh Howard Dick dkk. (Crows NSW: Allen & Unwin,
2002), 18; Wasino, Kapitalisme Bumiputra; Perubahan Masyarakat Mangkunegaran (Yogyakarta: LkiS, 2008), 29–30.
daerah Madiun dan Kediri di masa yang sama sudah banyak lahan disewakan untuk perkebunan. Pada awal masa liberal, bentuk pengerahan buruh dan lahan di perkebunan tidak jauh berbeda dengan model cultuurstelsel. Meskipun buruh di perkebunan tidak lagi terikat oleh status kerja wajib, pengaturan pengairan agar tanaman perkebunan dan tanaman pangan memperoleh cukup air menjadi hal yang sangat rumit dan merepotkan bagi petani. Ketika pembatalan sistem penyewaan mulai dilaksanakan tahun 1824 atas perintah Gubernur Jenderal van der Capellen, laporan pejabat kolonial menyebutkan bahwa banyak petani membenci apa yang terjadi di perkebunan. Laporan itu menyebut bahwa para petani akan segera mencabut pohon-pohon kopi yang telah ditanam segera setelah penyewaan lahan resmi dibatalkan. 144 Meskipun demikian, laporan-laporan tersebut sangat mungkin mengandung bias sebab dibuat oleh pejabat bawahan Gubernur Jenderal van der Capellen, yang pada dasarnya tidak setuju adanya sistem sewa lahan untuk perkebunan. Perkebunan juga mulai muncul di pantai timur Sumatra sejak
- Perintisnya adalah Jacobus Nienhuys, yang bersama mitra-mitranya memutuskan untuk berinvestasi di Sumatra setelah sebelumnya mendengar uraian Saïd Abdullah Ibn Umar Bilsagih, seorang utusan Sultan Deli yang menemui mereka di Surabaya. Saïd Abdullah meyakinkan mereka akan potensi wilayah Deli untuk perkebunan, khususnya tembakau. Akhirnya Nienhuys dan mitra-mitranya merapat di pemukiman Labuan. Sesudah memperoleh izin atau konsesi penguasaan dan pengolahan lahan secara pribadi dari Sultan Deli untuk jangka waktu 99 tahun, Nienhuys mulai merintis usahanya dengan membuka lahan. Melalui langkah itu, Nienhuys sekaligus memulai sejarah perkebunan di Sumatra. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapinya adalah tidak adanya tenaga 143 Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central
Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” 79–80, 127–30. 144 Carey, “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30),” 129–30.
kerja yang tersedia. Masyarakat Melayu di Labuan maupun penduduk Batak di daerah pedalaman tidak bersedia bekerja di perkebunan, padahal tanaman dan pengolahan tembakau membutuhkan tenaga kerja, waktu dan keterampilan. Nienhuys kemudian merekrut buruh Cina dari Singapura melalui jasa perantara. Usaha awal Nienhuys telah menarik para pemodal dan pengusaha berikutnya. Para bangsawan dari kesultanan setempat juga ikut mencoba peruntungan di perkebunan. Ketika Nienhuys kembali ke Belanda pada 1867, dia berhasil membentuk konsorsium pemodal baru. Setelah kembali ke Deli, Nienhuys segera memperluas usahanya. Ia memperoleh tambahan konsesi lahan dari Sultan Deli sehingga perkebunannya menjadi lebih luas. Pada 1869, NHM ikut tertarik dan bersama Nienhuys serta dua mitranya membentuk NV Deli Maatschappij. Perusahaan perseroan ini menjadi satu badan usaha untuk pertama kalinya di Hindia Belanda dan mendahului perkembangan usaha perkebunan yang akan terjadi sesudah UU Agraria 1870. 145 Gambaran akan lahirnya “dunia” perkebunan di Jawa bisa dilihat dari apa yang terjadi di Desa Jolotigo, Pekalongan, di pantai utara Jawa. Pada 1874, seorang bekas pegawai pemerintah, Johannes Jan Hendrik van Hall, memperoleh erfpacht untuk menguasai dan menggarap lahan pertanian menjadi perkebunan selama 75 tahun. Sama dengan Nienhuys, van Hall harus mengusahakan tenaga kerja yang bersedia dibayar untuk perkebunan. Pada tahun-tahun pertama, buruh diperoleh dari warga desa-desa sekitar Pekalongan, yang tidak memiliki lahan, mereka yang terjerat utang dan atau terlibat dalam pelanggaran hukum. Perkebunannya sendiri membutuhkan masa beberapa tahun sebelum dapat menghasilkan. Begitu masuk ke perkebunan, para pekerja segera menemukan “dunia yang baru”. Di dalamnya, masyarakat perkebunan berbentuk seperti paramida. Di puncak ada penguasa, di bagian bawah terdapat tingkat-tingkat dengan pembagian kerja, tugas dan kewajiban.
145 Pelzer, Planter and Peasant. Colonial Policy and the Agrarian Struggle in East Sumatra, 1863-1947, 32–38.
Struktur ini masih dibagi lagi berdasarkan jenis kelamin. Struktur masyarakat perkebunan seperti ini sangat berbeda dengan struktur masyarakat yang sudah ada perdesaan. Dalam struktur masyarakat pedesaan terdapat pola hubungan sosial-politik kekerabatan. 146 Di ujung timur Pulau Jawa, tempat perluasan daerah budidaya pertanian pada abad ke-19, kemunculan dan perkembangan perkebunan terjadi dengan cepat. Di daerah Jember seorang pengusaha perintis yang sebelumnya bekerja untuk pemerintah, George Birnie, memulai usaha perkebunan pada 1859 dengan sebidang lahan seluas 15 bau (sekitar 7,5 hektar) yang disewanya dari petani setempat. 147 Birnie dan mitra-mitranya membayar para petani setempat untuk bekerja di perkebunan dan mengolah tembakau di bawah pengawasannya. Hingga 1870 perkebunan Birnie mampu bertahan meskipun tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan, tetapi dia tetap melanjutkan usahanya. Karena kegigihan Birnie, para pemodal dan pengusaha lain ikut tertarik menanamkan modal dalam usaha perkebunan di Jember. Pada 1893, penerus George Birnie mendirikan perusahaan perkebunan NV Landbouw Maatschappij Oud-Djember (LMOD), yang sama dengan Deli Maatschappij. 148 Perusahaan ini menjadi simbol munculnya perkebunan dan lembaga bisnis yang menaunginya di masa kebijakan liberal. Tidak hanya pemodal dan pengusaha Eropa dan Cina yang tertarik untuk terjun ke usaha perkebunan. Para bangsawan Jawa yang menguasai lahan dan memiliki akses kepada modal juga tertarik untuk menjadi pengusaha perkebunan. Pangeran Paku Alam di Yogyakarta mengembangkan perkebunan Sumberlina pada 1880 untuk tanaman nila (indigo). Dia membuka usaha dengan
146 Pujo Semedi Hargo Yuwono, “Vanishing Frontiers: A Javanese Plantation Emplacement, 1870s–2000s,” Humaniora 30, no. 1 (2018): 68–69, https://doi.org/10.22146/jh.v30i1.2982. 147 Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19,” 19; Nawiyanto, Terbentuknya Ekonomi Perkebunan Di Kawasan Jember (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2018), 39–43. 148 Nawiyanto, Terbentuknya Ekonomi Perkebunan Di Kawasan Jember, 45.
modal yang diperoleh dari salah satu perusahaan dagang Hindia Belanda yang juga berperan sebagai bank, yakni Internationale Crediet-en Handels-Vereeniging (biasa disebut Internatio). Perkebunan Sumberlina dijalankan oleh seorang Indo keturunan Eropa yakni J. Hofland. Selain memiliki usaha perkebunan, Pangeran Paku Alam juga menyewakan lahan-lahan yang dimilikinya untuk pengembangan perkebunan yang dimiliki penguasa keturunan Eropa. 149 Demikian pula di wilayah Surakarta. Pada 1861 Pangeran Mangkunegara membangun pabrik gula dengan modal milik Kapitan Cina dari Semarang, yang merupakan teman dekatnya. Pabrik itu diberi nama Colomadu. Pelaksanaan sehari-hari pabrik gula diserahkan kepada R. Kamp, yang dari namanya kemungkinan seorang keturunan Eropa. Sekitar sepuluh tahun kemudian, yaitu tahun 1874, Pangeran Mangkunegara membangun pabriknya yang kedua. Pabrik yang kedua ini diberi nama Tasikmadu. Menariknya, karena tidak perlu menyewa lahan seperti yang harus dilakukan pengusaha keturunan Eropa atau Cina, para pangeran ini masih menggunakan hubungan ekstra-ekonomi dalam menggerakkan tenaga kerja. Pada awalnya, penanaman tebu
149 Sri Margana, “Hybridity, Colonial Capitalism and Indigenous Resistance: The Case of Paku Alam in Central Java,” dalam Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, ed. oleh Ulbe Bosma, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight (New York: Bergahn Books, 2007); Bosma, Giusti-Cordero, dan Knight, “Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, An Introduction,” 100–101.
Gambar 3.13 Pemandangan Perkebunan Tebu di Jawa, 1900 (lokasi persis tidak diketahui) Sumber: Koleksi KITLV DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V 95197 (domain publik), | Perpustakaan Universitas Leiden
untuk kebutuhan pabrik gula Colomadu dan Tasikmadu dilakukan melalui pengerahan tenaga kerja dengan “menggunakan struktur feodal”. Kemudian, di akhir 1880-an, penanaman tebu mulai melibatkan pekerja yang dibayar. Perubahan ini terjadi karena beratnya tuntutan kerja wajib (baik heerendiensten ataupun cultuurdiensten) yang dibebankan kepada petani. 150 Uraian di atas menggambarkan bahwa buruh bebas (free labour), yang bersedia menjual tenaga dan waktunya dengan imbalan uang untuk bekerja di perkebunan, tidak tersedia begitu saja pada pertengahan abad ke-19. Hingga masa itu sebagian besar tenaga kerja yang dilibatkan dalam relasi ekonomi, termasuk dalam relasi ekonomi cultuurstelsel, adalah tenaga kerja yang terikat oleh hubungan sosial melalui penguasaan lahan garapan. Hak penguasaan lahan yang mereka miliki berkaitan erat dengan kewajiban untuk bekerja bagi pemilik lahan tersebut, antara lain dengan cara mengolah dan menanaminya. Meski sebagian besar proyek cultuurstelsel tidak menggunakan tenaga kerja yang dibayar (wage labour), namun sistem tenaga kerja yang dibayar muncul secara bertahap bersamaan dengan meluasnya pelaksanaan kebijakan tersebut. Pekerjaan di pabrik-pabrik gula semakin membutuhkan tenaga-tenaga terlatih yang tidak bisa lagi mengandalkan petani yang memenuhi kerja wajibnya. Pekerjaan-pekerjaan di sekitar pabrik kemudian juga ikut menggunakan tenaga kerja yang dibayar, antara lain tenaga panen atau penebangan tebu dan tenaga pengangkatan ke pabrik. 151
Kemunculan buruh bebas dapat dijelaskan oleh beberapa faktor. Boomgaard berpendapat bahwa jumlah penduduk sepanjang abad ke-19 meningkat dan jumlah kematian sesudah 1850-an menurun, antara lain karena berakhirnya peperangan. Kombinasi
150 Wasino, Kapitalisme Bumiputera; Perubahan Masyarakat Mangkunegaran, 206–8. 151 Ulbe Bosma, The Sugar Plantation in India and Indonesia. Industrial Production, 1770–2010 (Cambridge: Cambridge University Press, 2013), 103–7; Elson, Village Java under the Cultivation System 1830-1870, 209–
10.
antara angka kelahiran dan penurunan kematian pada gilirannya menghasilkan peningkatan jumlah penduduk di Jawa yang menjadi angkatan kerja, antara lain sebagai buruh bebas. 152 Meskipun demikian, alasan biologis ini tidak dapat menjelaskan bebasnya tenaga kerja dari ikatan-ikatan sosial yang muncul dari penguasaan dan pengelolaan lahan. “Bebasnya” tenaga kerja untuk menjadi buruh bebas ternyata dilakukan melalui keterpaksaan. Sebagaimana telah diuraikan, pada abad ke-19 banyak petani tidak menguasai lahan garapan, atau menguasai lahan garapan yang sangat sempit. Akibatnya, mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Sebagian petani bahkan terjerat utang. Dalam kondisi serba terjepit itu, banyak petani di Jawa terdorong untuk menjual tenaganya menjadi buruh yang dibayar (wage labour). 153
2. Perbankan, Kredit, dan Investasi Meningkatnya jumlah perusahaan berarti meningkatnya jumlah
modal yang ditanamkan. Sebagian modal berasal dari Belanda dan sebagian lain dihimpun di Indonesia. Banyak pemodal perorangan yang menggabungkan dananya dan menjadi modal awal perusahaan yang baru. Peningkatan gerakan modal dan transaksi keuangan telah mendorong pertumbuhan lembaga keuangan di Indonesia, antara lain terkait mata uang dan perbankan. Pada 1854 pemerintah kolonial mengeluarkan aturan yang mengharuskan pemakaian mata uang negara induk Belanda, yaitu gulden, dalam transaksi ekonomi di wilayah koloni. 154 Meski uang kertas Belanda tidak pernah diedarkan di Hindia Belanda tetapi
152 Karin Hofmeester dan Pim Zwart, Colonialism, Institutional Change, and Shifts in Global Labour Relations (Taylor & Francis, 2025), 197–98. 153 Bosma, The Sugar Plantation in India and Indonesia. Industrial Production, 1770–2010, 111; G. R. Knight, “The Java sugar industry as a capitalist plantation: A reappraisal,” Journal of Peasant Studies 19, no. 3 (1992): 75–76, https://doi.org/10.1080/03066159208438491. 154 G. H. A. Prince, “Monetary Policy in Colonial Indonesia and the Position of the Java Bank,” dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s-1990s, ed. oleh J.Th. Lindblad (Amsterdam: North-Holland, 1996), 58.
Gambar 3.14 Kantor Perwakilan Nederlandsche Indische Handelsbank (NIHB) di Bandung Tahun 1920. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
nilai gulden Hindia Belanda (yang dicetak oleh De Javasche Bank, DJB) setara dengan nilai gulden di Belanda. Di Hindia Belanda, DJB menjalankan peran uniknya sebagai pencetak uang. Peran sebagai bank sentral kolonial ini unik sebab DJB adalah suatu bank komersial dan bukan bank sentral. Sebagai usaha membatasi jumlah uang kertas yang dicetak dan dalam upaya mencegah agar nilai uang kertas yang beredar tidak melebihi nilai aset jaminan yang dimiliki DJB, pada 1854 Gubernur Jenderal menetapkan pagu jumlah uang kertas yang dicetak. Hingga awal abad ke-20, nilai tukar gulden Hindia Belanda dengan gulden di Belanda adalah setara, stabil dan tidak pernah dipermasalahkan. 155 Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pada awal penerapan kebijakan cultuurstelsel pemerintah kolonial menjadi pemberi pinjaman sebagai insentif bagi pengusaha yang ragu untuk menerima kontrak gula. Ketika kontrak gula kemudian terbukti menguntungkan, tidak perlu lagi ada insentif bagi pengusaha. Kontrak gula yang dibuat setelah 1845 secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha harus mencari pendanaan bagi pelaksanaan kontrak dan pembangunan pabrik penggilingan tebu. 156 Pemerintah tidak lagi memberikan pinjaman kepada pengusaha yang memperoleh kontrak gula, padahal kebutuhan akan kredit terus meningkat. Dalam situasi semacam ini, NHM yang sebetulnya bukan lembaga pemberi pinjaman untuk pengusaha secara langsung, mulai memberikan pinjaman meskipun belum berperan sebagai bank. 157 Pada 1840-an dan 1850-an, NHM melibatkan diri semakin jauh ke dalam industri gula dengan memberikan pinjaman modal kerja hingga pembangunan pabrik, yang kemudian menjadi agunan pinjaman tersebut. Pada 1874, aturan yang membatasi
155 Prince, “Monetary Policy in Colonial Indonesia and the Position of the Java Bank,” 58. 156 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation. 157 Fasseur, The Politics of Colonial Exploitation, 92–93.
gerak NHM dalam kegiatan perbankan dicabut dan mulai 1882, NHM memainkan peranan lebih besar sebagai bank. Pertengahan abad ke-19 menjadi masa yang menjanjikan untuk pengembangan lembaga keuangan. Kebutuhan akan pinjaman terus naik, dan suku bunga juga tinggi. 159 Pada 1857, bank Nederlandsch-Indische Escompto-Maatschappij (NIEM) berdiri. Bank ini didirikan oleh P. Tiedeman Jr dan C. F. W. Wiggers van Kerchem yang merupakan mitra dari firma Tiedeman & van Kerchem di Batavia. Manajemen bank NIEM pada awalnya ditangani oleh Tiedeman & van Kerchem. Berbeda dengan NHM, sejak awal bank ini tidak tertarik untuk masuk ke industri perkebunan. Meskipun, sebenarnya permintaan pinjaman dari industri inilah yang menciptakan gairah pengembangan perbankan dan sektor keuangan di wilayah koloni. Manajemen bank ini cukup puas dengan perkembangan yang stabil meski keuntungannya tidak besar. 160 Pada 1863 Nederlandsch-Indische Handelsbank (NIHB) didirikan oleh perusahaan Algemeene Maatschappij voor Handel en Nijverheid (AMHN) di Belanda. Berbeda dengan NIEM, NIHB memberikan banyak pinjaman kepada usaha-usaha perkebunan dengan skema jangka panjang yang berisiko tinggi. Dampak dari skema ini mulai terasa ketika sektor perkebunan mengalami stagnasi pada akhir 1870-an dan kemudian krisis pada pertengahan 1880- an. Meskipun demikian, AMHN tetap menjalankan NIHB dengan baik. Selain mendirikan NIHB, perusahaan AMHN juga memiliki usaha transportasi kereta api di Belanda. Di Hindia Belanda, AMHN merupakan pemilik Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij yang mendapatkan konsesi pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api Semarang–Yogyakarta. AMHN membangun gedung yang
158 Graaf, “Voor Handel en Maatschappij Geschiedenis van de Nederlandsche Handel-Maatschappij, 1824-1964.” 159 van Laanen, Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940, 6:36. 160 M. Verrijn Stuart, Het Bankwezen in De Nederlandsche Koloniën (Wassenaar: Delwel Uitgevers, 1934).
dikenal dengan nama Lawang Sewu di Semarang sebagai kantornya. NIEM dan NIHB adalah dua lembaga keuangan di Hindia Belanda yang sepenuhnya beroperasi sebagai bank. Kedua lembaga ini berbeda dengan DJB yang memainkan peran bank sentral, dan keduanya juga berbeda dengan cultuurbanken, yaitu lembaga keuangan yang bergerak secara khusus dalam industri perkebunan. Di luar itu NIEM, NIHB, DJB dan cultuurbanken, terdapat beberapa bank yang membuka cabang di Hindia
161 Ve r r i j n S t u a r t, H e t B a n k w e ze n i n D e Nederlandsche Koloniën, 117.
Gambar 3.15 Pemandangan Perkebunan Karet di Sumatra, 1910 (lokasi persis tidak diketahui) Sumber: KITLV 153142 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
Belanda. Antara lain The Chartered Bank of India, Australia and China yang berdiri tahun 1863 dan berkedudukan di London, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang berkedudukan di Hong Kong. 162 Terdapat saling kait antara lembaga-lembaga keuangan di Hindia Belanda. Para pendiri, pimpinan dan staf lembaga-lembaga keuangan itu saling kenal atau memiliki hubungan saudara. Sebagian dari mereka merangkap jabatan di lembaga-lembaga lain. Kepala Cabang NIHB pertama di Batavia, yaitu N.P. van den Berg, juga menjabat pimpinan DJB. Selain itu dia juga menjadi direktur dan berlanjut hingga presiden bank sentral Belanda, De Nederlandsche Bank. Demikian pula pendiri NIEM, C. F. W. Wiggers van Kerchem, adalah seorang partner di firma penting di Batavia dan nantinya menjadi pimpinan DJB. Keterkaitan personal dan tumpang tindih rangkap jabatan di antara para pengusaha tersebut merupakan cermin adanya suatu lingkaran kecil kelas borjuasi kolonial, suatu fenomena yang juga terjadi dalam industri gula dan kopi. 163 Ketika krisis perkebunan terjadi pada 1884, lembaga-lembaga keuangan itu menghadapi kesulitan yang serius, karena setiap lembaga terdampak. Seluruh sektor perbankan dan keuangan mengalami reformasi dan reorganisasi. DJB dan NHM mampu menahan gempuran krisis. NIEM secara sengaja menjauhkan diri dari usaha perkebunan. Lembaga-lembaga lain harus tutup atau mengubah usahanya. NHM yang sejak awal memegang banyak pabrik sebagai agunan, di akhir abad ke-19 menjadi pemilik dari pabrik-pabrik ini karena pemiliknya tidak mampu membayar utangnya. NHM harus melakukan transformasi lagi: awalnya sebagai lembaga pembeli, pengirim dan penjual hasil perkebunan;
162 Verrijn Stuart, Het Bankwezen in De Nederlandsche Koloniën, 17. 163 Margana, “Hybridity, Colonial Capitalism and Indigenous Resistance: The Case of Paku Alam in Central Java”; Pradadimara, “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19.”
kemudian menjadi lembaga perbankan, dan sekarang menjadi lembaga pelaku usaha penggilingan tebu dan pabrik gula.
3. Rasionalisasi Fiskal dan Beban Rakyat Dalam menilai cultuurstelsel, sejarawan M.C. Ricklefs
mengatakan bahwa kebijakan ini tidak banyak berbeda dengan sistem penyerahan wajib yang diterapkan kepada petani Jawa di masa VOC. Ketika itu, para penguasa Jawa berutang kepada VOC atas bantuan militer mereka dalam konflik perebutan kekuasaan. Namun demikian, ada beberapa perbedaan penting di sini, di mana ketika petani menanam salah satu komoditas pertanian, seperti telah dijelaskan sebelumnya, maka penetapan ini dilakukan oleh para pejabat kolonial dari asisten residen hingga kontrolir bersama dengan kepala-kepala desa. Hasil panen tanaman ini kemudian akan dibayar oleh agen-agen NHM sebagai plantloon dengan harga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Lebih jauh lagi, selain hasil panen tanaman yang harus diserahkan, petani tetap harus membayar land rent—satu kebijakan “perpajakan” yang juga sudah dibahas sebelumnya, dan sudah diterapkan sejak masa Hindia Inggris di bawah Raffles. Para pejabat Hindia Belanda sangat kritis terhadap land rent karena ketidakjelasan dan kekacauan sistem ini. Meskipun akhirnya mereka tetap menerapkannya, karena kebutuhan mendesak untuk penerimaan negara kolonial serta 165 belum ada sistem lain untuk menggantikannya. Bagi mereka ada dua ganjalan yang menghambat penggantian sistem ini, yakni belum adanya pengetahuan atas sistem pengusahaan lahan dan sistem penguasaan lahan, ditambah lagi dengan belum berkembangnya sistem administrasi pemerintahan kolonial yang memungkinkan penarikan pajak secara seragam. 166
164 van Laanen, Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940, 6:37. 165 Hugenholtz, “The Land Rent Question and Its Solution. 1850-1920,” 149. 166 Hugenholtz, “The Land Rent Question and Its Solution. 1850-1920,” 140.
Ketika dikeluarkan aturan pada 1819 untuk mencoba membenahi keragaman ini, muncul pengaturan adanya prinsip admodiatie. Pokok aturan ini adalah menyerahkan penetapan besaran yang harus ditagihkan sebagai hasil tawar menawar antara kontrolir dengan kepala desa. Aturan semacam ini tentu tidak akan menghasilkan keseragaman penerapan land rent, justru meningkatkan keragaman yang membingungkan yang sudah ada di masa Raffles. Pemerintah kolonial baik di Jawa maupun di Belanda, sejak saat itu berusaha untuk membenahinya. Langkahnya adalah dengan merencanakan berbagai kebijakan, berdasar sejumlah argumen politis dan atau ideologis di belakangnya, meski hasilnya tidak tuntas. Baru pada 1873 sesudah cultuurstelsel secara bertahap dihapuskan serta Undang Undang Agraria diterapkan, dikeluarkan satu aturan baru yang sudah didasarkan pada hasil-hasil penyidikan lapangan dan konsultasi dengan para residen. Dalam aturan ini ditetapkan, bahwa land rent akan ditagihkan kepada semua lahan yang diusahakan baik itu sawah subur, ladang, kebun, pekarangan atau lainnya. Lahan-lahan ini kemudian dinilai dan dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat, yang akan menjadi dasar penentuan tingkat land rent yang akan ditagihkan. Tingkat ini didasarkan pada rata-rata hasil panen tiga tahun terakhir. Ditetapkan kemudian bahwa land rent tingkat terendah diterapkan pada lahan yang nilai produksinya di antara 10 sampai 20 gulden dengan land rent 2 gulden. Bagi yang nilai produksinya di atas 100 gulden maka land rent-nya tertinggi dan sebanyak-banyaknya 20 gulden per bahu. Lahan yang tidak diusahakan atau hasil panennya di bawah 10 gulden akan dikecualikan dari kewajiban ini. Namun demikian, aturan ini pun masih gagal sebagai upaya penyeragaman dan admodiatie antara kontrolir dengan kepala desa tetap terjadi. Hal ini tidak berbeda dengan apa yang mereka lakukan pada tanaman dan nilai panen tanaman yang ditanam dalam cultuurstelsel. 167
167 Hugenholtz, “The Land Rent Question and Its Solution. 1850-1920,” 161–62.
Selain land rent ada juga mekanisme lain yang digunakan negara kolonial untuk mengambil surplus dari petani dan masyarakat lainnya, yakni pajak (pacht) yang harus dibayar untuk berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem perpajakan kolonial ini (pachtenstelsel) diterapkan atas belasan kegiatan nonpertanian, mulai dari pajak kepala untuk setiap orang (hoofdgeld), pasar, penjualan gula kelapa, ikan, tembakau, menyelenggarakan perjudian, hingga yang memberikan keuntungan paling banyak pada negara kolonial yakni pajak candu atau opium (opiumpacht). Begitu pentingnya pajak candu sehingga dalam pembahasan mengenai pajak dalam administrasi kolonial hanya dikelompokkan antara pajak candu dengan semua lainnya yang disebut sebagai pajak pendapatan kecil (kleine verpachte middelen). Dari penelitian Abdul Wahid (2013) yang sangat rinci, diketahui apa yang dikenakan pajak (objek pajak) tidak sama dari waktu ke waktu. Pada 1818, pemerintah kolonial menghapus pajak perkawinan sesama orang Jawa, demikian pula pajak penjualan daun sirih di Banten ataupun pertunjukan tari rakyat Ronggeng di Tegal. Sementara pada 1827, pajak kepala di beberapa daerah mulai dari pantai utara Jawa dihapuskan karena dianggap ikut memicu pecahnya Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830). Di tahun 1882 pajak kepala diterapkan lagi. 168 Pendapatan negara dari penarikan pajak ini cukup besar. Di masa penerapan cultuurstelsel, separuh pendapatan negara diperoleh dari hasil penjualan komoditas pertanian, tetapi di luar itu selain dari land rent, pendapatan dari pajak sekitar enam sampai 10 persen pendapatan negara. 169 Pajak di masa kolonial tidak hanya sekadar masalah fiskal negara kolonial, melainkan berkait dengan aspek sosial dan politik karena sistem penarikan
168 Abdul Wahid, “From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942” (Disertasi, Universiteit Utrecht, 2013), 44, 72; Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, 262. 169 Wahid, “From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942,” 49.
pajak ini. Pengenaan pajak tidak dimulai dengan munculnya negara kolonial di abad ke-19. Cara penarikannya juga terkait dengan proses pembentukan negara kolonial itu sendiri. Karena keterbatasan kemampuan negara di masa awal, maka penarikan pajak dilakukan dengan menyerahkannya kepada pihak ketiga (disebut sewa-pajak atau yang dalam Bahasa Inggris disebut tax- farming). Di Hindia Belanda sejak awal abad ke-19 penarikan pajak tidak langsung dilakukan oleh pegawai kolonial yang jumlahnya sangat terbatas. Penarikan pajak itu diserahkan kepada orang-orang Cina yang memenangkan lelang untuk menjadi penarik pajak (patcher) tertentu di wilayah tertentu. Seperti juga pengenaan pajak atas berbagai aspek kehidupan, penarikan pajak melalui pihak ketiga juga dicontoh oleh pemerintah kolonial dari praktek penarikan pajak di masa VOC atau bahkan sebelumnya. Kelanjutan praktek ini menjadikan urusan negara dengan urusan pribadi menjadi campur aduk. Dalam prosesnya, juga memperkuat posisi kelompok orang Cina penarik pajak, baik secara ekonomis karena kemampuannya menguasai dan mengelola dana hasil pajak, secara sosial dalam komunitasnya, serta secara politis dalam hubungannya dengan para pejabat kolonial. 170 Keberhasilan para penyewa pajak yang membuat mereka kaya raya mengundang kecurigaan pejabat kolonial, dengan dugaan bahwa para penarik pajak terlibat dalam kegiatan yang tidak sah. Lebih jauh lagi, alasan “moral” ini diperkuat dengan pendapat bahwa penggunaan pihak ketiga akan menjadikan kelompok Cina semakin kuat secara politis dan melemahkan citra negara kolonial itu sendiri. Untuk keperluan itu, dilakukan dua kali penyelidikan guna mendapat gambaran yang rinci mengenai praktek sewa pajak ini mulai 1892. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar mereformasi sistem pajak kolonial.
170 Wahid, “From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942,” 78; James Rush, “Social Control and Influence in Nineteenth Century Indonesia: Opium Farms And The Chinese Of Java,” Indonesia, no. 35 (1983): 53–74, https://doi.org/10.2307/3351000.
Krisis perkebunan sejak 1860 yang menguat pada 1880-an tidak hanya membuat banyak pengusaha perkebunan jatuh, tetapi juga menyulitkan para penyewa pajak yang juga sangat terkait dengan usaha perkebunan. Krisis di kalangan penyewa pajak candu (opium pachters) di akhir 1880-an membuka peluang diakhirinya sistem sewa pajak. Dimulai dengan uji coba di Pulau Madura pada 1894, sistem sewa pajak candu dihapuskan. Selanjutnya, penghapusan lebih lanjut dimulai secara luas di awal abad ke-20. Terlepas dari banyaknya kritik dan ketidakpuasan terhadap sistem pajak kolonial, secara umum sistem ini tetap bertahan sejak awal munculnya negara kolonial di abad ke-19. Reformasi sewa pajak selain candu baru dimulai secara perlahan setelah sewa pajak candu dihapuskan di awal abad ke-20. 171
4. Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Modal Besar Di Pulau Sumatra dan sekitarnya, pertumbuhan ekonomi
bertumpu tidak hanya pada usaha perkebunan tetapi juga pertambangan. Salah satunya ada di Pulau Bangka, yang sudah lama ditambang timahnya. Karena timah pula, pulau itu menjadi lokasi konflik antara orang-orang Cina sebagai penambang lepas dengan penguasa Kesultanan Palembang. Meskipun demikian, Pulau Belitung yang bersebelahan dengan Bangka tidak memperoleh perhatian yang sama. Penguasa Kesultanan Palembang dan pemerintah kolonial sudah lama menduga bahwa Pulau Belitung memiliki kandungan berbagai mineral. Di akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, ada usaha penambangan secara diam-diam oleh masyarakat. Hasil penambangan tersebut diselundupkan keluar Pulau Belitung demi menghindari pengawasan VOC dan pihak kesultanan. Pada 1850, sebuah tim survei Belanda melakukan eksplorasi bahan tambang di Pulau Belitung dan hasilnya sesuai harapan. Pada 1852
171 Wahid, “From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942,” 150–
52.
sekelompok pengusaha Belanda, di antaranya seorang adik Raja Belanda, memperoleh konsesi penambangan di Pulau Belitung selama 40 tahun dari penguasa Kesultanan Palembang. 172 Pada 1860, usaha ini diambil alih oleh perusahaan Billiton Maatschappij, yang berhasil menemukan timah sehingga usahanya berkembang dengan pesat. 173 Billiton Maatschappij tumbuh menjadi perusahaan besar yang bertahan hingga akhir masa kolonial. Perusahaan ini merekrut buruh asal Cina dari Singapura sama seperti yang mereka lakukan di Pulau Bangka dan Kalimantan Barat. Para buruh tersebut tidak diatur oleh kongsi tetapi langsung oleh perusahaan. Keberadaan perusahaan tambang mengubah masyarakat lokal, yang disebut “orang darat” atau “orang gunung”. Sebagian warga lokal, yang sebelumnya bertani di lereng gunung, berpindah pekerjaan menjadi buruh di permukiman penduduk. Secara umum, usaha tambang di Pulau Belitung menunjukkan keberhasilan yang tinggi. Namun, berbeda dengan di Pulau Bangka, ongkos operasional tambang di Pulau Belitung juga tinggi. Persoalan tingginya biaya operasional ini menjadi salah satu butir yang mendapatkan perhatian khusus pada saat konsesi pertambangan diperbaharui pada tahun 1892. 174 Bersamaan dengan dimulainya penambangan timah di Pulau Belitung, ada satu jenis mineral tambang lain yang juga dicari, yakni batubara. Peningkatan jumlah kapal uap yang berlayar di dunia dan melintasi kepulauan Nusantara serta jumlah pabrik yang terus meningkat, membutuhkan ketersediaan batubara. Berkat peranan James Brooke di akhir 1840-an, Inggris berhasil mengamankan persediaan batubara dari Labuan, salah satu pulau di dekat wilayah yang saat ini disebut Brunei. Sementara pemerintah kolonial Hindia Belanda mengusahakan empat tambang batubara, yakni
172 Mary F. Sommers Heidhues, “Company Island: A Note on the History of Belitung,” Indonesia, no. 51 (1991): 1–27, https://doi. org/10.2307/3351230. 173 F. J. Loudon, De eerste jaren der Billiton-onderneming (Amsterdam: De Bussy, 1883). 174 Heidhues, “Company Island: A Note on the History of Belitung,” 11.
“Hoop” (sejak 1846), “Oranje-Nassau” (sejak 1848) dan “Asahan” (1872) dekat Pengaron, ketiganya di wilayah sekitar Banjarmasin, serta “Pelarang” (1861 tidak jauh dari Samarinda). Di samping itu ada tambang swasta “Julia Hermina” (1856). Namun demikian, ada anggapan bahwa jenis batubara dari tambang-tambang tersebut tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kapal-kapal uap. Akibatnya, pemerintah khawatir kapal-kapal Belanda tidak dapat memanfaatkan batubara tersebut sebagai bahan bakar. 175
5. Integrasi Wilayah Timur dalam Ekonomi Liberal Pelayaran dan perdagangan di kepulauan bagian timur
Indonesia mengalami perubahan akibat faktor-faktor yang terjadi di luar kendali masyarakat di wilayah ini. Pertama, pembukaan Terusan Suez pada 1869 telah mempersingkat perjalanan laut dari Eropa ke Indonesia. Kedua, penggunaan kapal uap meningkat. Ketiga, pemerintah kolonial melarang perbudakan sejak 1860. Keempat, perkembangan Singapura sebagai pelabuhan transit sejak 1819 dan Makassar sebagai pelabuhan bebas pada 1840. Faktor-faktor ini mempengaruhi dinamika pelayaran dan perdagangan di kepulauan timur pada pertengahan abad ke-19. Di Pulau Lombok, setelah George King pindah ke Kutai, peran dia sebagai pelaku utama perdagangan diperebutkan beberapa tokoh Bugis dan Cina yang disebut “bandar”. Pada 1860-an, pelaku perdagangan yang utama di Lombok adalah seseorang bernama Said Abdullah bin Abdoerahim Alkadrie Djelani, yang sering ditulis sebagai Said Abdullah. Sosok ini telah berpengalaman menjadi perantara di berbagai tempat, antara lain Singapura dan Bali, sebelum akhirnya menetap di Lombok. 176 Di Pulau Flores ada Sjarief Abdulrachman, seorang Arab kelahiran Pontianak yang datang ke Ende untuk menjadi agen pedagang. Karena kelincahan, dan kecerdikannya,
175 The National Union Catalog, 1952-1955 Imprints: An Author List Representing Library of Congress Printed Cards and Titles Reported by Other American Libraries (J.W. Edwards, 1961), 163–64. 176 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 237–39.
dia dikirimkan oleh Residen Timor ke Pulau Sumba untuk mencari peluang dagang. Sjarief Abdulrachman kemudian menjadi tokoh penting dalam perdagangan kuda di Pulau Sumba. Ia juga memainkan peran penting dalam banyak bidang karena kedekatannya dengan para penguasa lokal di Pulau Sumba. 177 Di Kupang, Pulau Timor, juga ada pedagang Cina bernama Kho Jansen yang menjadi pelaku utama perdagangan karena kedekatannya dengan Raja Amanuban. Raja juga mempercayainya sebagai penarik pajak. 178 Tokoh-tokoh seperti Said Abdullah, Sjarief Abdulrachman, dan Kho Jansen berperan penting sebagai pedagang, syahbandar dan penerjemah. Mereka juga menjalankan perantara politik yang menjembatani berbagai kepentingan di wilayahnya sendiri, serta wilayah dan pulau lain. Kota-kota pelabuhan seperti Kupang, Bima dan Ampenan membutuhkan para perantara untuk menjembatani berbagai kepentingan dan mengintegrasikan permukiman, pelabuhan dan pulau-pulau di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur menjadi satu jejaring ekonomi, sosial, ataupun politik. Proses integrasi berlangsung lebih cepat dan lebih mendalam, seiring penggunaan kapal uap di wilayah Hindia Belanda. Tetapi sebagaimana dikatakan oleh Howard Dick, peningkatan pelayanan kapal hanya meningkatkan arus barang, khususnya antara Batavia dan pantai barat Samudera Hindia dengan Eropa. Peningkatan pelayanan akibat dibukanya Terusan Suez serta banyaknya kapal uap tidak meningkatkan secara nyata arus orang dan barang antara pelabuhan Makassar dengan pelabuhan Batavia. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan pejabat kolonial tentang apakah kebijakan pelabuhan bebas (vrijhaven) membawa keuntungan keuangan bagi pemerintah. 179
177 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 245–246. 178 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 250. 179 Howard Dick, “The Emergence of a National Economy, 1808-1990,” dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s–1990s, ed. oleh J.Th. Lindblad (Amsterdam: North Holland,
1996), 35.
6. Resistansi Sosial terhadap Ekonomi Pasar Kolonial Sejarawan Robert Elson mengatakan bahwa pada 1834 di
Probolinggo, Jawa Timur, ada laporan tentang pembakaran tebu oleh petani. Para petani ingin melepaskan diri dari kewajiban memanen dan membawa tebu ke penggilingan. Kebakaran tebu merupakan peristiwa yang sering terjadi di kebun, tetapi kebakaran yang terlalu sering dan pejabat kolonial yang rajin mencatat peristiwa itu, menjadi tanda bahwa para pejabat kolonial mulai melihat adanya ketidakwajaran dalam kebakaran ini. Elson menyebut peristiwa kebakaran sebagai bentuk ketidakpuasan (discontent) petani atas kondisi kerjanya. Sementara itu, James C. Scott menggambarkan berbagai peristiwa kebakaran kebun tebu tersebut sebagai “bentuk perlawanan sehari-hari kaum tani” (everyday forms of peasant resistance). 180 Menurut Elson, di Kabupaten Probolinggo pada 1844 ada 121 kasus kebakaran kebun tebu, tahun 1845 ada 102 kasus dan 1846 ada 144 kasus. 181 Ketidakpuasan di kalangan petani belum tentu mewujud dalam bentuk perlawanan langsung dan terbuka. Mengikuti Sartono Kartodirdjo, 182 sejarawan M.C. Ricklefs membaca gerakan mesianistis atau “Ratu Adil” dalam istilah Sartono Kartodirdjo, sebagai gerakan protes petani dalam semesta pemikiran, di mana mereka hidup di dalamnya. 183 Pada saat pergantian abad dalam sistem kalender Jawa dan Hijriah selalu terjadi gerakan protes. Misalnya, pada 1871 Masehi—yang sama dengan tahun Jawa 1800—seorang petani bernama Akhmad Ngisa memimpin gerakan Ratu Adil di Banyumas. Selanjutnya pada 1882 Masehi—yang
180 James C. Scott, Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance (New Haven: Yale University Press, 1985). 181 R. E. Elson, “Cane-Burning in The Pasuruan Area: An Expression of Social Discontent,” dalam Between People and Statistics, ed. oleh F. van Anrooij dkk. (The Hague: Uitgeverij Martinus Nijhoff, 1979). 182 Sartono Kartodirdjo, Pemberontakan Petani Banten 1888: Kondisi, Jalan Peristiwa dan Kelanjutannya-Sebuah Studi Kasus mengenai Gerakan Sosial di Indonesia (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1984). 183 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008.
sama dengan tahun 1300 Hijriah—muncul satu kelompok ulama bernama Kyai Hasan Maulani, Mas Malangyuda and Kyai Nurhakim. Mereka memimpin ajaran “Akmaliyah” yang dianggap berbahaya oleh pemerintah. Dua dari tiga pemimpin ajaran itu kemudian ditangkap pemerintah dan diasingkan. Gerakan yang lebih bersifat perlawanan dari petani, dilakukan di Tegal pada 1864. Gerakan ini dipimpin seorang dukun penjual jimat dan guru ilmu mistik (ngelmu) yang mengaku bermimpi memperoleh gelar Raden Haji meskipun belum pergi ke tanah suci. Gerakan ini memakan korban jiwa seorang pengawas kebun, namun dalam beberapa hari pemerintah sudah menumpasnya. 184
D. KRISIS DAN ADAPTASI PADA AKHIR ABAD KE-19
Bersamaan dimulainya kebijakan ekonomi liberal di Hindia Belanda, bibit permasalahan yang akan menyebabkan krisis juga mulai muncul. Pada 1860-an ditemukan penyakit daun kopi di Afrika, tempat di mana bibit tanaman itu diperoleh. Penyakit yang disebut Coffee Leaf Rust (CLR) dengan nama latin Hemileia vastatrix ini juga muncul di Jawa dan mengakibatkan kerusakan pada tanaman kopi di berbagai perkebunan. Pada 1870-an dan 1880-an banyak perkebunan kopi mengalami gagal panen dan bangkrut. Pada 1880- an juga muncul penyakit pada tanaman tebu yang disebut sebagai penyakit sereh (serehziekte). Disebut demikian karena daun tebu yang terkena penyakit berubah menjadi seperti daun sereh. 185 Jadi dalam waktu hampir bersamaan, perkebunan kopi dan perkebunan tebu mendapat hantaman hebat. Sementara penyakit tanaman yang memukul kedua komoditas penting bagi ekonomi petani dan koloni ini belum tertangani, muncul krisis harga gula di pasar dunia. Krisis terjadi karena penawaran gula yang melimpah akibat produksi berlebih gula tebu dan gula bit
184 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, 46–47. 185 Alexander Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java. Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800–1942 (Leiden: Brill,
2014).
Gambar 3.16 Kapal Pengiriman Barang Milik Foto Koninklijke Paketvaart-Maatschappij (KPM). Sekitar Tahun 1899-1900. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
(bietzuiker) di Hindia Belanda maupun Eropa. Panen dan produksi gula bit di Eropa meningkat setelah tahun 1840-an. Kecenderungan penurunan harga gula dunia sudah mulai terjadi pada 1860-an dan menjadi semakin parah pada 1880-an, bahkan pada 1884 harga gula turun hampir 40%. Krisis ini memukul petani dan perusahaan perkebunan sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan. Kondisi itu menyeret sektor keuangan dan perbankan, utamanya cultuurbanken yang seperti dijelaskan di atas, sangat mengandalkan 186 pertumbuhan dan keuntungan dari sektor perkebunan. Bangkrutnya banyak perusahaan perkebunan berarti malapetaka bagi lembaga keuangan. Banyak lembaga keuangan yang telah menyediakan kredit dalam bentuk modal kerja bagi perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperoleh kembali dana yang mereka pinjamkan. Akibatnya, banyak pemilik perusahaan harus menyerahkan perkebunan, baik kopi maupun tebu, dan pabrik penggilingan gula kepada lembaga keuangan dan perbankan. Lembaga keuangan dan bank di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 semakin terlibat dalam pengelolaan dan bahkan menjadi pemilik perkebunan itu sendiri. Pada 1880-an, separuh dari pemilik perkebunan kopi adalah perorangan sementara separuh sisanya adalah perusahaan yang berbasis di Hindia Belanda. Namun, di awal abad ke-20, situasinya mulai berubah, di mana pemilik perseorangan hanya tersisa seperempatnya saja. Perusahaan-perusahaan yang berbasis di Belanda, meskipun jumlahnya tidak banyak, memiliki penguasaan lahan yang lebih luas daripada perusahaan yang berbasis di Hindia Belanda, khususnya di Batavia atau Surabaya. Dalam struktur usaha semacam ini, perusahaan-perusahaan pengelola perkebunan (administratiekantoor) berperan sentral 187 sebagai lembaga manajemen sekaligus perantara.
186 Bosma, The Sugar Plantation in India and Indonesia. Industrial Production, 1770–2010; Dias Pradadimara, “Coffee Economy in Late Colonial Netherlands East Indies: Estates and Capital, 1890–1940,” Lembaran Sejarah 13, no. 1 (Februari 2018): 5–27, https://doi.org/10.22146/ lembaran-sejarah.33509. 187 Pradadimara, “Coffee Economy in Late Colonial Netherlands East
Di luar Pulau Jawa, dinamikanya berbeda. Di Sumatra krisis ekonomi perkebunan tidak menimbulkan dampak seburuk di Pulau Jawa, karena tanaman utama perkebunan di Sumatra bukan kopi atau tebu, melainkan tembakau. Selain itu, di akhir 1880-an sektor perkebunan di Sumatra masih berada pada tahap perluasan (ekspansi). Lahan-lahan baru terus dibuka bersamaan dengan diperolehnya hak erfpacht dari para penguasa lokal. Sementara itu, di kepulauan Indonesia bagian timur muncul satu pemain yang membawa dampak besar bagi perkembangan ekonomi wilayah ini, yakni Koninklijke Paketvaart-Maatschappij (KPM). Sebagaimana diuraikan dalam Bab 4 jilid ini, KPM merupakan perusahaan pelayaran yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Belanda maupun Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Seperti disebutkan di atas, layanan pelayaran dengan kapal uap sudah didominasi oleh NISM yang memperoleh kontrak dari pemerintah untuk mengangkut dan mengirimkan surat, barang serta pegawai pemerintah (landsvervoer). Meskipun NISM adalah perusahaan yang berpusat di Batavia, tetapi sahamnya dikuasai oleh pedagang-pedagang Inggris di Hindia Belanda. Karena itu muncul desakan agar kontrak pemerintah Hindia Belanda dengan NISM tidak lagi diperpanjang. 188 Pemerintah menyetujui pemberian kontrak kepada NV KPM pada Maret 1888, meskipun perusahaan ini secara resmi baru berdiri pada Agustus 1888. Ini semua menunjukkan keinginan politis negara kolonial untuk mengambil alih pelayanan pelayaran di Nusantara dari pengusaha-pengusaha Britania dan Cina. Pada awalnya, KPM membuka layanan di 13 jalur dan mulai dioperasikan pada 1891, di mana jalur 9 hingga jalur 13 melayani pelabuhan-pelabuhan di Kepulauan Indonesia bagian timur. 189
Indies,” 16–18. 188 J.N.F.M. à Campo, Engines of Empire: Steam Shipping and State Formation in Colonial Indonesia (Hilversum: Verloren, 2002), 53–63. 189 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 382.
Gambar 3.17 Pemandangan Perkebunan Sawit di Sumatra, 1920 (lokasi persis tidak diketahui) Sumber: Sumber: Koleksi KITLV 34571 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
P a d a a w a l b e r o p e r a s i, K P M t i d a k memperoleh sambutan baik dari pedagang di pelabuhan-pelabuhan yang dilayaninya. Para pedagang itu sudah memiliki langganan pedagang perantara yang memberikan layanan pelayaran. Sebagai strategi merebut pasar, KPM membuka layanan pada jalur-jalur di luar musim angin karena teknologi kapal layar ketika itu membuat pelayaran sangat tergantung pada angin. KPM mampu berlayar di luar musim karena sebagian armadanya telah menggunakan kapal uap. Karena keunggulan ini, layanan yang masih menggunakan kapal layar berubah sebagai pembantu (feeder) bagi jalur-jalur yang dilayani KPM. 190
190 I Gde Parimartha, Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara, 389, 396–97.
CATATAN PENUTUP
Sejarah ekonomi Indonesia pada abad ke-19 tidak dapat dipahami sebagai sekadar tahapan awal menuju modernitas ekonomi, melainkan sebagai momen penentuan ketika kehidupan ekonomi masyarakat ditempatkan di bawah logika kekuasaan kolonial. Pada fase inilah relasi antara manusia, tanah, dan kerja diredefinisi bukan berdasarkan kepentingan bersama, melainkan menurut kebutuhan ekstraksi dan kendali. Negara kolonial tidak hadir sebagai pengelola kesejahteraan, tetapi sebagai pengarah paksa arah hidup ekonomi masyarakat, sehingga ketimpangan bukanlah penyimpangan, melainkan tatanan yang dirancang. Proses ini membentuk pengalaman historis yang lebih dalam dari sekadar perubahan struktur produksi. Ia menyentuh dimensi moral dan sosial kehidupan bersama: siapa yang berhak menentukan penggunaan tanah, siapa yang mengatur waktu kerja, dan siapa yang menikmati hasilnya. Ketika keputusan-keputusan mendasar itu dipindahkan dari masyarakat ke tangan kekuasaan kolonial, ekonomi berhenti menjadi ruang partisipasi dan berubah menjadi instrumen penundukan. Di titik inilah kolonialisme ekonomi bekerja paling efektif, bukan hanya melalui paksaan yang kasatmata, tetapi melalui normalisasi ketergantungan yang berjangka panjang. Modernisasi kolonial, sebagaimana ditampilkan melalui statistik pertumbuhan dan perluasan perdagangan, karenanya menyimpan paradoks mendasar. Ia menjanjikan keteraturan, efisiensi, dan kemajuan, tetapi dibangun dengan menyingkirkan prinsip keadilan dan otonomi sosial. Integrasi ekonomi yang kian
rapat tidak memperkuat solidaritas, melainkan memperdalam jarak antara pusat dan pinggiran, antara pengendali dan yang dikendalikan. Dalam konteks inilah, pengalaman ekonomi kolonial tidak hanya mewariskan ketimpangan material, tetapi juga luka historis yang membentuk kesadaran kolektif bangsa. Membaca kembali sistem dan institusi ekonomi kolonial secara kritis membuka pemahaman bahwa perjuangan kebangsaan Indonesia tidak lahir dari kehampaan, melainkan dari pengalaman panjang hidup dalam tatanan ekonomi yang meniadakan martabat. Kesadaran akan ketidakadilan struktural inilah yang kelak mendorong tuntutan akan penguasaan bersama atas sumber-sumber kehidupan dan penataan ulang relasi ekonomi yang lebih manusiawi. Dengan demikian, sejarah ekonomi kolonial bukan sekadar kisah masa lalu, melainkan bagian dari proses panjang pembentukan orientasi etis dan politik bangsa Indonesia. Penutup bab ini mengantar pembaca pada tahap berikutnya, ketika logika ekonomi kolonial tersebut mulai diwujudkan dan diperteguh melalui fondasi-fondasi material yang mengatur ruang dan pergerakan. Bab selanjutnya, Fondasi Infrastruktur Publik, akan menelusuri bagaimana tatanan ekonomi yang timpang itu memperoleh bentuk fisiknya seperti pelabuhan, jalan kereta api, jalan raya, pelayaran antarpulau, dan sebagainya, sekaligus bagaimana jejaknya terus mempengaruhi cara bangsa ini memahami hubungan antara kekuasaan, ruang, dan kehidupan bersama di masa selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
à Campo, J.N.F.M. “Asymmetry, Disparity and Cyclicity: Charting the Piracy Conict in Colonial Indonesia.” International Journal of Maritime History 19, no. 1 (2007). https://doi.org/10.1177/084387140701900115. ———. Engines of Empire: Steamshipping and State Formation in Colonial Indonesia. Hilversum: Verloren, 2002. ———. “Steam Navigation and State Formation.” Dalam The Late Colonial State in Indonesia. Political And Economic Foundations of The Netherlands Indies, 1880-1942, disunting oleh Robert Cribb. Leiden: KITLV Press, 1994. Andaya, Barbara Watson. To Live as Brothers; Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Honolulu: University of Hawai’i Press, 1993. Andaya, Barbara Watson, dan Leonard Y. Andaya. A History of Malaysia. New York: St. Martin’s Press, 1982. Barjiyah, Umi. “Perekonomian Pala dan Pembentukan Masyarakat Banda.” Jurnal Pusaka 4, no. 1 (2024). Barjiyah, Umi, dan Sri Margana. “Exiled and Convict: Workers and Working System in the Nutmeg Economy in Banda, 1850-1860.” Paramita: Historical Studies Journal 32, no. 2 (2022): 171–79. Barnard, Timothy. Multiple Centres of Authority: Society and Environment in Siak and Eastern Sumatra, 1674-1827. Leiden: KITLV Press, 2003. Bastin, John. Raes’ Ideas on the Land Rent System in Java and the Mackenzie Land Tenure Commission. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1954. Bayly, C. A. Indian Society and The Making of The British Empire. Cambridge: Cambridge University Press, 1988. Boomgaard, P. “The non-agricultural side of an agricultural economy Java, 1500-1900.” Dalam In the Shadow of Agriculture: Non-farm Activities in the Javanese Economy, Past and Present, disunting oleh P. Alexander, P. Boomgaard, dan B. White, 15. Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991.
Booth, A. The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries: A History of Missed Opportunities. Springer, 1998. Bosma, Ulbe. The Sugar Plantation in India and Indonesia. Industrial Production, 1770–2010. Cambridge: Cambridge University Press, 2013. Bosma, Ulbe, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight. “Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, An Introduction.” Dalam Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, disunting oleh Ulbe Bosma, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight. New York: Bergahn Books, 2007. Bree, L. De. Gedenkboek van de Javasche Bank, 1828- 24 januari-1928. Vol. 1. Weltevreden: G. Kolff & Co., 1928. Breman, Jan. Mobilizing Labour for the Global Coffee Market. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2015. Buiskool, Dirk Aedsge. “Prominent Chinese During the Rise of a Colonial City: Medan 1890-1942.” Disertasi, Universiteit Utrecht, 2019. Carey, Peter. “Waiting for the ‘Just King’; the agrarian world of South-Central Java from Giyanti (1755) to the Java War (1825-30).” Modern Asian Studies,
1986.
Claver, Alexander. Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java. Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800–1942. Leiden: Brill, 2014. Creutzberg, P., dan J. T. M. van Lannen, ed. Sejarah Statistik Ekonomi Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987. De Jong Boers, Bernice. “Mount Tambora in 1815: A Volcanic Eruption in Indonesia and Its Aftermath.” Indonesia, no. 60 (1995): 37–60. https://doi. org/10.2307/3351493. De Zwart, Pim, dan Phylicia Soekhradj. “Sweet Equality: Sugar, Property Rights, And Land Distribution In Colonial Java.” Explorations in Economic History 88 (2023). https://doi.org/10.1016/j.eeh.2023.101490. Dick, Howard. “The Emergence of a National Economy, 1808-1990.” Dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s–1990s, disunting oleh J.Th. Lindblad. Amsterdam: North Holland, 1996. Dietrich, Stefan. “A note on Galiyao and the Early History of the Solor-Alor Islands.” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 140, no. 2/3 (1984). https://doi.org/10.1163/22134379-90003362. Suroyo, A. M. Djuliati. Eksploitasi Kolonial Abad XIX: Kerja Wajib di Keresidenan Kedu 1800-1890. Yogyakarta: Yayasan Untuk Indonesia, 2000.
Dobbin, Christine. “Economic change in Minangkabau as a factor in the rise of the Padri movement, 1784–1830.” Indonesia, no. 23 (1977): 1–31. https:// doi.org/10.2307/335092. Elson, R. E. “Cane-Burning in The Pasuruan Area: An Expression of Social Discontent.” Dalam Between People and Statistics, disunting oleh F. van Anrooij dkk. The Hague: Uitgeverij Martinus Nijhoff, 1979. ———. “From ‘States’ to State: The Changing Regime of Peasant Export Production in Mid-Nineteenth Century Java.” Dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s–1990s, disunting oleh J.Th. Lindblad. Amsterdam: North Holland, 1996. ———. Village Java under the Cultivation System 1830-1870. Sydney: Allen and Unwin, 1994. Fasseur, Cornelis. “Purse or Principle: Dutch Colonial Policy in the 1860s and the Decline of the Cultivation System.” Modern Asian Studies 25, no. 1 (1991): 163–82. https://doi.org/10.1017/S0026749X0001083X. ———. The Politics of Colonial Exploitation. Ithaca: SEAP, Cornell University, 1992. Furnivall, J. S. Netherlands India, A Study of Plural Economy. Cambridge: Cambridge University Press, 1967. Graaf, Teunis de. “Voor Handel en Maatschappij Geschiedenis van de Nederlandsche Handel-Maatschappij, 1824-1964.” Disertasi, Universiteit Utrecht, 2012. Hägerdal, Hans. “Introduction: Enslavement and the Slave Trade in Asia.” Slavery & Abolition 43, no. 3 (2022): 449–54. https://doi.org/10.1080/014403 9X.2022.2078508. ———. “Slaves and Slave Trade in the Timor Area: Between Indigenous Structures and External Impact.” Journal of Social History 54, no. 1 (2020): 1–25. https://doi.org/10.1093/jsh/shaa003. ———. “Warfare, Bestowal, Purchase: Dutch Acquisition of Slaves in the World of Eastern Indonesia, 1650–1800.” Slavery & Abolition 43, no. 3 (2022): 509–29. https://doi.org/10.1080/0144039X.2022.2078505. Hayashi, Yoko. “Agencies and Clients: Labour Recruitment in Java, 1870s- 1950s.” CLARA Working Paper, no. 14 (2002). Heidhues, Mary F. Sommers. Bangka Tin and Mentok Pepper. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies/ISEAS, 1992. ———. “Company Island: A Note on the History of Belitung.” Indonesia, no. 51 (1991): 1–27. https://doi.org/10.2307/3351230.
Hofmeester, Karin, dan Pim Zwart. Colonialism, Institutional Change, and Shifts in Global Labour Relations. Taylor & Francis, 2025. Houben, Vincent. “The Pre-modern Economies of the Archipelago.” Dalam The emergence of a national economy: an economic history of Indonesia, 1800-2000, disunting oleh Howard Dick, Vincent J. H. Houben, J. Thomas Lindblad, dan Thee Kian Wie, 17–44. Crows NSW: Allen & Unwin, 2002. Hugenholtz, W. R. “The Land Rent Question and Its Solution. 1850-1920.” Dalam The Late Colonial State in Indonesia, disunting oleh Robert Cribb. Leiden: KITLV Press, t.t. I Gde Parimartha. Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara. Jakarta: Penerbit Djambatan, 2022. Ismail, Muh. Gade. “Trade and State Power: Sambas (West Borneo) in the early nineteenth century.” Dalam State and Trade in the Indonesian Archipelago, disunting oleh G. J. Schutte, 137–67. Leiden: Brill, 1995. Jameson, W. C. John Wilkes Booth: Beyond the Grave. Lanham, MD: Taylor Trade Publishing, 2013. Kan, Kwee Hui. The Political Economy of Java’s Northeast Coast, C. 1740-1800: Elite Synergy. Boston: Brill, 2006. Kartodirdjo, Sartono. Pemberontakan Petani Banten 1888: Kondisi, Jalan Peristiwa dan Kelanjutannya-Sebuah Studi Kasus mengenai Gerakan Sosial di Indonesia. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1984. Knaap, Gerrit J. Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940. Vol. 9. The Hague: Royal Tropical Institute, 1989. Knight, G. R. “From Plantation to Padi-eld: The Origins of the Nineteenth Century Transformation of Java’s Sugar Industry.” Modern Asian Studies 14, no. 2 (1980): 177–205. https://doi.org/10.1017/S0026749X0000787X. ———. “The Java sugar industry as a capitalist plantation: A reappraisal.” Journal of Peasant Studies 19, no. 3 (1992): 68–86. https://doi. org/10.1080/03066159208438491. Laanen, J. T. M. van. Changing Economy in Indonesia. Volume 6. Money and Banking 1816-1940. Vol. 6. The Hague: Martinus Nijhoff, 1980. Lapian, Adrian Bernard. Orang Laut – Bajak Laut – Raja Laut: Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX. Jakarta: Komunitas Bambu, 2009. Loth, Vincent C. “Pioneers and Perkeniers: The Banda Islands in The 17th Century.” Cakalele 6 (1995): 1–32. Loudon, F. J. De eerste jaren der Billiton-onderneming. Amsterdam: De Bussy,
1883.
Margana, Sri. “Hybridity, Colonial Capitalism and Indigenous Resistance: The Case of Paku Alam in Central Java.” Dalam Sugarlandia Revisited. Sugar and Colonialism in Asia and the Americas, 1800 to 1940, disunting oleh Ulbe Bosma, Juan Giusti-Cordero, dan G. Roger Knight. New York: Bergahn Books, 2007. Multatuli. Max Havelaar. Diterjemahkan oleh H. B. Jassin. Jakarta: Djambatan,
1972.
Nawiyanto. Terbentuknya Ekonomi Perkebunan Di Kawasan Jember. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2018. Nuranisa. “Persebaran Opium di Indonesia Bagian Timur Abad XIX.” Lensa Budaya 13, no. 2 (2018). Peluso, Nancy Lee. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. California: University of California, 1992. Pelzer, Karl J. Planter and Peasant. Colonial Policy and the Agrarian Struggle in East Sumatra, 1863-1947. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1978. Poelinggomang, Edward L. Makassar Abad XIX. Studi tentang Kebijakan Perdagangan Maritim. Jakarta: Penerbit KPG, 2002. Pradadimara, Dias. “Coffee Economy in Late Colonial Netherlands East Indies: Estates and Capital, 1890–1940.” Lembaran Sejarah 13, no. 1 (Februari
2018): 5–27. https://doi.org/10.22146/lembaran-sejarah.33509.
———. “Dibentuknya Negara Kolonial di Sulawesi Bagian Selatan di Abad Ke-19.” Lensa Budaya 12, no. 2 (2017).
(2016).
Holland, 1996.
Raes. London: John Murray, 1830.
- Semesta, 2012.
———. “Modal Britania di Indonesia Masa Kolonial.” Mozaik Humaniora 16, no. 2
Prince, G. H. A. “Monetary Policy in Colonial Indonesia and the Position of the Java Bank.” Dalam Historical Foundations of a National Economy in Indonesia, 1890s-1990s, disunting oleh J.Th. Lindblad. Amsterdam: North-
Ra�es, Sophia. Memoir of the Life and Public Services of Sir Thomas Stamford
Reid, Anthony. Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680: Volume Two, Expansion and Crisis. Two. New Haven and London: Yale University Press,
Ricklefs, M. C. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi Ilmu
———. “Some Statistical Evidence on Javanese Social, Economic and Demographic History in the Later Seventeenth and Eighteenth Centuries.” Modern Asian Studies 20, no. 1 (1986): 1–25. https://doi.org/10.1017/ S0026749X00014023. Roger Knight, G. Sugar, Steam and Steel: The Industrial Project in Colonial Java, 1830-1850. Adelaide: University of Adelaide Press, 2014. https://doi. org/10.20851/steam-and-steel. Rush, James. “Social Control and Inuence in Nineteenth Century Indonesia: Opium Farms And The Chinese Of Java.” Indonesia, no. 35 (1983): 53–74. https://doi.org/10.2307/3351000. Scott, James C. Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. New Haven: Yale University Press, 1985. Sulandjari. “Politik dan Perdagangan Lada di Kesultanan Banjarmasin (1747-
1787).” Tesis, Universitas Indonesia, 1991.
Suryo, Djoko. Sejarah Sosial Pedesaan Keresidenan Semarang 1830-1900. Yogyakarta: Pusat Antar Universitas Studi Sosial Universitas Gadjah Mada, 1989. Sutherland, Heather. Seaways and Gatekeepers. Seaways and Gatekeepers: Trade and State in The Eastern Archipelagos of Southeast Asia, c.1600-c.1906. Singapore: NUS Press, 2021. The National Union Catalog, 1952-1955 Imprints: An Author List Representing Library of Congress Printed Cards and Titles Reported by Other American Libraries. J.W. Edwards, 1961. Verrijn Stuart, M. Het Bankwezen in De Nederlandsche Koloniën. Wassenar: Delwel Uitgevers, 1934. Wahid, Abdul. “From Revenue Farming to State Monopoly: The Political Economy of Taxation in Colonial Indonesia, Java c. 1816-1942.” Disertasi, Universiteit Utrecht, 2013. Wargadalem, Farida R., dan Helen Susanti. “Ruang Perdagangan di Kota Palembang Awal Abad 20.” Diakronika 23, no. 1 (2023). https://doi. org/10.59762/diakronika.v23i1.3323. Wasino. Kapitalisme Bumiputera; Perubahan Masyarakat Mangkunegaran. Yogyakarta: LkiS, 2008. Yuwono, Pujo Semedi Hargo. “Vanishing Frontiers: A Javanese Plantation Emplacement, 1870s–2000s.” Humaniora 30, no. 1 (2018): 1–11. https:// doi.org/10.22146/jh.v30i1.2982.
BAB IV
FONDASI INFRASTRUKTUR PUBLIK: PENGUATAN KONEKTIVITAS
KEPULAUAN
PENGANTAR
Jika Bab sebelumnya menunjukkan bagaimana sistem dan institusi ekonomi kolonial membentuk pola ketimpangan yang dilembagakan, maka bab ini bergerak selangkah lebih jauh dengan menelusuri bagaimana ketimpangan tersebut ditopang dan dinormalisasi melalui fondasi infrastruktur publik. Pada abad ke-19, pembangunan infrastruktur di Hindia Belanda bukanlah respons netral terhadap kebutuhan masyarakat, melainkan bagian dari proyek kekuasaan yang bertujuan mengamankan aliran komoditas, mengatur mobilitas penduduk, dan menegaskan kontrol negara kolonial atas ruang kepulauan. Dalam konteks ini, jalan, rel kereta api, jembatan, pelabuhan, dan infrastruktur sungai tidak dapat dipahami semata sebagai sarana teknis pembangunan. Infrastruktur merupakan media politik-ekonomi yang memungkinkan negara kolonial mengubah bentang alam menjadi ruang yang dapat diadministrasikan, diawasi, dan dieksploitasi. Melalui infrastruktur, negara kolonial tidak hanya memperpendek jarak geografis, tetapi juga membangun hierarki ruang antara pusat dan pinggiran, antara wilayah produksi dan wilayah distribusi, antara ruang yang diprioritaskan dan ruang yang ditinggalkan.
Pembangunan infrastruktur di Hindia Belanda berkaitan erat dengan dinamika ekonomi kolonial yang telah dibahas sebelumnya. Penerapan cultuurstelsel, ekspansi perkebunan, dan kemudian liberalisasi ekonomi menuntut sarana fisik yang mampu menopang intensifikasi eksploitasi. Dengan demikian, infrastruktur publik berfungsi sebagai fondasi material dari negara kolonial modern, sebuah negara yang tidak hanya berkuasa melalui hukum dan administrasi, tetapi juga melalui jaringan jalan, rel, dan simpul transportasi yang mengikat wilayah-wilayah Nusantara ke dalam satu tatanan ekonomi kolonial yang terintegrasi. Namun demikian, pembangunan infrastruktur kolonial juga sarat dengan ambivalensi historis. Di satu sisi, ia mempercepat mobilitas barang, manusia, dan informasi, serta membuka konektivitas antardaerah. Di sisi lain, proses pembangunannya kerap bergantung pada kerja paksa, ketimpangan akses, dan pengorbanan besar dari masyarakat bumiputra. Infrastruktur yang dibangun atas nama keteraturan dan efisiensi sering kali justru mempersempit ruang hidup masyarakat lokal dan memperdalam ketergantungan ekonomi mereka pada struktur kolonial. Bab ini berangkat dari pemahaman bahwa infrastruktur publik bukanlah entitas netral dalam sejarah, melainkan arena tempat ekonomi, teknologi, dan kekuasaan saling bertemu dan saling menguatkan. Dengan menelusuri pembangunan jalan raya, jaringan kereta api, dan jembatan di Hindia Belanda, pelabuhan dan sarana-prasarana lainnya, bab ini menunjukkan bagaimana fondasi material kolonial membentuk pola integrasi wilayah, dinamika sosial, serta relasi kuasa yang jejaknya masih terasa hingga masa Indonesia modern. Pembacaan kritis atas infrastruktur kolonial menjadi penting bukan hanya untuk memahami masa lalu, tetapi juga untuk merefleksikan bagaimana ruang, mobilitas, dan kepentingan bersama seharusnya dikelola dalam kerangka kebangsaan yang berkeadilan.
A. JALAN DAN PENYATUAN EKONOMI HINDIA BELANDA
Pembangunan jalan di Hindia Belanda mengalami kemajuan signifikan setelah tahun 1800, terutama setelah pemerintah kolonial terbentuk secara lebih terstruktur. Gubernur Jenderal H.W. Daendels memainkan peran penting dalam pembangunan jalan dengan membangun Jalan Raya Pos yang membentang dari pantai barat hingga timur Jawa. Pembangunan jalan tidak hanya terbatas di Jawa, tetapi juga diperluas ke wilayah lain seperti Sumatra, sebagai bagian dari upaya kolonial untuk memperkuat kontrol dan eksploitasi sumber daya di wilayah kekuasaan mereka. Konstruksi jalan di Hindia Belanda merupakan bagian dari upaya modernisasi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial. Pembentukan dan transformasi Badan Pekerjaan Umum menjadi kunci dalam menyediakan infrastruktur yang memadai, termasuk jaringan jalan yang kompleks. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembangunan sistem jaringan jalan tersebut, penting untuk memahami konteks kebijakan, peran negara, dan perkembangan teknologi konstruksi jalan yang terus berkembang selama periode tersebut. Selain itu, penting pula memberikan gambaran umum mengenai proyek-proyek teknik sipil yang diselesaikan di Hindia Belanda antara tahun 1870 hingga 1940-an untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang perkembangan infrastruktur pada masa itu. Pembentukan dan transformasi Hindia Belanda sebagai negara kolonial modern merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan wilayah ini ke dalam jaringan perdagangan global yang berkembang pada akhir abad ke-17. Proses tersebut didorong oleh imperialisme modern yang dijalankan negara-negara Eropa untuk kepentingan politik dan ekonomi. Di Hindia Belanda, modernisasi berlangsung relatif lambat karena pemerintah kolonial berfokus pada eksploitasi ekonomi melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel) serta penumpasan pemberontakan lokal. Setelah keamanan terjamin, pemerintah kolonial mulai menerapkan kebijakan efisiensi
Gambar 4.1 Jalan Pos Anyer di Serang. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
administratif yang membuka jalan bagi tumbuhnya kewirausahaan dan kesejahteraan melalui birokrasi yang lebih terstruktur dan terspesialisasi. Pembangunan infrastruktur jalan di Hindia Belanda dapat dibagi menjadi tiga fase: yakni fase awal negara kolonial (1800-
1870), fase kebijakan ekonomi liberal (1870-1920), dan fase negara kolonial modern dengan kemampuan mendidik insinyur konstruksi (1920-1945/1949). Setiap fase mencerminkan perkembangan signifikan dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung kontrol kolonial dan eksploitasi sumber daya alam.
1 Pada era kolonial, pembangunan jalan raya dilakukan dengan dua metode utama, yakni kerja wajib yang melibatkan penguasa bumiputra untuk mengerahkan tenaga kerja lokal, dan sistem upah yang lebih terstruktur. Berbeda dengan jalan raya, pembangunan infrastruktur seperti trem atau jalur kereta api umumnya melibatkan pihak swasta dengan dukungan teknologi yang lebih canggih. Pembangunan jalan-jalan ini tidak hanya memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, tetapi juga mengatasi keterisolasian wilayah, mempercepat konektivitas, dan mengurangi kesenjangan akibat eksklusivisme kesukuan.
1. Konstruksi Jalan Raya Pos Daendels dari Anyer hingga Panarukan Jalan raya memiliki peran vital sebagai fondasi sistem
transportasi di Indonesia, memfasilitasi mobilitas penduduk, distribusi barang, dan pertumbuhan ekonomi. Salah satu proyek infrastruktur terpenting pada masa kolonial adalah Jalan Raya Pos atau Jalan Raya Daendels, yang dibangun pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811). Jalan sepanjang sekitar 1.100 kilometer ini membentang dari Anyer di bagian barat hingga Panarukan di bagian timur Pulau Jawa,
1 Jan Kop dan Wim Ravesteijn, “Covetousness and Vocation The Infrastructure of Dutch Colonialism in Indonesia,” dalam For Prot and Prosperity: The Contribution Made by Dutch Engineers to Public Works in Indonesia, 1800 – 2000, ed. oleh Wim Ravesteijn dan Jan Kop (Leiden: KITLV Press, 2008), 24.
sebagian besar melalui pesisir utara dengan beberapa bagian melintasi pegunungan dan hutan untuk menghindari rawa dan perairan. Selain berfungsi sebagai jalur transportasi utama, jalan ini juga menjadi katalisator transformasi sosial dan ekonomi, menghidupkan pelabuhan-pelabuhan penting seperti Sunda Kelapa, Cirebon, Rembang, Gresik, dan Pasuruan, serta memicu pertumbuhan pasar dan industri baru pada abad ke-19. 2 Pembangunan Jalan Raya Pos, khususnya segmen antara Buitenzorg (Bogor) hingga Karangsambung di Priangan, berkaitan erat dengan kepemimpinan Daendels sebagai Gubernur Jenderal Hindia Timur. Ia diangkat oleh Raja Belanda, Louis Napoleon, pada 28 Januari 1807, di tengah situasi geopolitik yang tegang akibat konflik antara Perancis dan Inggris. Pada masa itu, Inggris telah menguasai sejumlah wilayah di Indonesia (1800-1816), dan Daendels mendapat mandat untuk mempertahankan Jawa dari ancaman invasi Inggris. Untuk mendukung tujuan tersebut, ia merancang pembangunan jalan raya yang terinspirasi dari sistem jalan pos Romawi (Cursus Publicus) dan proyek jalan pos Napoleon Bonaparte yang menghubungkan Paris dengan kota-kota di Eropa. Jalan tersebut dirancang untuk mempercepat komunikasi, mobilitas militer, dan distribusi barang guna memperkuat pertahanan dan perekonomian Jawa. 3 Daendels tiba di Anyer pada 1 Januari 1808 setelah melakukan perjalanan panjang dari Belanda, menghindari armada Inggris yang menguasai banyak wilayah laut. Setelah menerima kekuasaan dari Gubernur Jenderal Albertus Henricus Wiese pada 14 Januari 1808, Daendels melakukan inspeksi jalan dari Batavia hingga Semarang dan terkejut dengan kondisi jalan yang buruk. Menyadari
2 Peter J. M. Nas dan Pratiwo, “Java and De Groote Postweg, La Grande Route, The Great Mail Road, Jalan Raya Pos,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde, On the Road the Social Impact of New Roads in Southeast Asia 158, no. 4 (2002), https://doi.org/10.1163/22134379- 90003306. 3 Nina Herlina Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” dalam Laporan Jurnalistik Kompas, Ekspedisi Anjer-Panaroekan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas,
2008), 5–6.
pentingnya infrastruktur jalan yang baik untuk memperkuat kontrol dan pertahanan Jawa, ia memutuskan untuk membangun jalan raya yang membentang sepanjang pulau itu. Pada 5 Mei 1808, di Karangsambung, Cirebon, ia mengeluarkan instruksi pembangunan jalan yang memuat 10 pasal. Instruksi ini menetapkan standar teknis yang terperinci, antara lain lebar jalan 7,5 meter, penempatan tanda paal setiap 1.506,9 meter, serta pemasangan batas batu di kedua sisi jalan untuk mencegah erosi saat hujan. 4 Untuk memahami lebih dalam kondisi Pulau Jawa, Daendels melakukan perjalanan dari Buitenzorg menuju Semarang dan ujung timur Jawa. Ia berangkat pada 29 April 1808, dan tiba di Semarang pada 5 Mei 1808. Setelah tiba, ia memerintahkan perbaikan dan penyambungan jalan-jalan desa yang sudah ada sebelumnya. Tugas tersebut dipercayakan kepada pimpinan pasukan zeni, Von Lutzow. Namun demikian, keterbatasan anggaran membatasi pelaksanaan proyek ini, sehingga pemerintah kolonial hanya mampu meratakan jalur dari Batavia ke Buitenzorg dan membangun beberapa ruas jalan di Priangan. Gubernur Jenderal mengatur langsung pelaksanaan proyek ini dengan alokasi dana sebesar 30 ribu ringgit, setara dengan gaji tahunan Kepala Dewan Hindia. 5 Dalam pertemuannya dengan 38 bupati di Semarang, Daendels meminta agar proyek pembangunan jalan, terutama jalur dari Cirebon ke Surabaya, dilanjutkan oleh para pejabat lokal karena terbatasnya dana pemerintah kolonial. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, serta berharap pembangunan dapat dilaksanakan di bawah kepemimpinan pejabat lokal dengan memanfaatkan sistem kerja wajib yang telah dikenal masyarakat. Daendels berupaya melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan infrastruktur
4 Imam Gunarto, Infrastruktur Ekonomi Abad XIX: Pembangunan Jalan Raya Daendels sebagai Media Integrasi Ekonomi di Wilayah Priangan (Jakarta: Lima Adi Sekawan, 2012), 4. 5 Djoko Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” dalam Dua Abad Jalan Raya Pos, Dalam Laporan Jurnalistik Kompas, Ekspedisi Anjer-Panaroekan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008), 19.
Gambar 4.2dan memastikan bahwa proyek tersebut dapat Perlombaan Balap berjalan meskipun dengan keterbatasan sumber Sepeda di Sebuah 6 Ruas Jalan Raya Pos daya. Kediri, 1897. Tujuan pembangunan Jalan Raya Pos adalah Sumber: Koleksi KITLV 113967 (domain memastikan jalur tersebut dapat digunakan publik), Perpustakaan sepanjang tahun, tanpa terpengaruh pergantian Universitas Leiden musim. Namun demikian, keterbatasan anggaran menjadi kendala besar bagi pemerintah kolonial. Oleh karena kas kosong, para pemimpin Eropa dan bumiputra, termasuk para bupati, diminta
6 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 19.
untuk memobilisasi tenaga kerja wajib guna melaksanakan proyek ini. Dengan demikian, tanggung jawab pembangunan jalan sepenuhnya berada di tangan mereka tanpa kewajiban membuat laporan atau pembukuan untuk diserahkan kepada Daendels. Akibatnya, data kolonial mengenai pembangunan jalan rute Cirebon-Panarukan sangat terbatas, dengan sumber utama hanya berupa korespondensi antara Gubernur Jenderal dan Menteri 7 Perdagangan dan Koloni yang juga terbatas informasinya. Daendels mengeluarkan tiga peraturan penting untuk memastikan perawatan dan pengelolaan Jalan Raya Pos di Pulau Jawa berjalan efektif. Peraturan pertama, yang diterbitkan pada 12 Desember 1809, mengatur penggunaan Jalan Raya Pos, pengelolaan pos surat, penginapan, serta operasional dinas pos. Peraturan kedua, pada 16 Mei 1810 menyempurnakan sistem Jalan Raya Pos, dengan menambahkan ketentuan mengenai tenaga pengangkut pos dan gerobak. Peraturan ketiga, tertanggal 21 November 1810 mengatur penggunaan pedati atau kereta kerbau untuk mengangkut barang milik pemerintah dan swasta dari Jakarta, Priangan, dan Cirebon hingga Surabaya. Melalui sejumlah peraturan tersebut, Daendels berupaya meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam penggunaan 8 Jalan Raya Pos serta pengelolaan transportasi di Jawa. Proyek pembangunan Jalan Raya Pos di Jawa membawa dampak besar dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan administrasi. Namun demikian, pelaksanaannya menuai kontroversi karena menggunakan sistem kerja paksa (rodi) yang melibatkan para bupati dan adipati sebagai penggerak tenaga kerja lokal. Kondisi medan yang berat, keterbatasan sumber daya, serta wabah penyakit seperti malaria, menyebabkan penderitaan besar di kalangan pekerja. Sejumlah sumber mencatat bahwa sekitar 500 pekerja dari Galuh (Ciamis) meninggal di Megamendung, dan
7 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 25. 8 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 26.
catatan Inggris menyebutkan hingga 12.000 korban jiwa, meskipun angka ini masih diperdebatkan dan memerlukan kajian lebih lanjut. Pembangunan Jalan Raya Pos di Jawa sebagian besar mencakup pelebaran, pengerasan, dan perbaikan jalan yang sudah ada, seperti meratakan permukaan tanah, memotong tebing, dan memperbaiki saluran air. Walaupun proyek ini sering dianggap sebagai pembangunan jalan baru karena skala pekerjaannya yang besar, proyek ini tetap bersandar pada infrastruktur yang sudah ada sebelumnya. Pembangunan jalan ini melintasi berbagai medan sulit, termasuk wilayah Sumedang yang dikenal sebagai Cadas Pangeran, tempat banyak pekerja kehilangan nyawa akibat kondisi berbatu keras dan wabah malaria. Bupati Sumedang saat itu, Raden Tumenggung Aria Surianagara atau yang lebih dikenal Pangeran Kornel, menyampaikan protes kepada Daendels. Dalam pertemuan tersebut, Pangeran Kornel menyalami Daendels dengan tangan kiri, sambil tangan kanannya memegang gagang keris, sebuah isyarat simbolis yang menunjukkan protes sekaligus ketegasan dan ancaman halus. Tindakan Pangeran Kornel ini menjadi simbol perlawanan bangsawan lokal terhadap kebijakan kolonial yang memberatkan rakyat. 10 Awalnya, Daendels merasa tersinggung dan marah atas sikap tersebut. Namun demikian akhirnya, dia terkesan dengan keberaniannya dan memerintahkan pasukan zeni untuk membantu menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Sebagai penghormatan atas peristiwa penting ini, masyarakat Sumedang membangun tugu peringatan yang menggambarkan momen bersejarah saat Daendels berjabat tangan dengan Pangeran Kornel,
9 M. C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia since c. 1200 (Stanford: Stanford University Press, 2008), 142–43. Lihat juga Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” 7. 10 Agustinus Handoko dan Muhammad Kurniawan, “Pangeran Kornel, Simbol Perlawanan Dari Cadas Pangeran,” dalam Dua Abad Jalan Raya Pos, Dalam Laporan Jurnalistik Kompas, Ekspedisi Anjer-Panaroekan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008), 65–67.
yang secara simbolis mengulurkan tangan kiri. Tugu ini terletak di persimpangan antara Jalan Cadas Pangeran lama dan jalan baru yang dibangun setelahnya. 11 Jalan Raya Pos memungkinkan komunikasi rutin antarkota dengan frekuensi pengiriman setiap dua minggu pada musim kemarau, dan tiga minggu pada musim hujan, memperlancar hubungan antara Batavia dan daerah-daerah di Jawa. Pos-pos dibangun untuk mengganti kereta dan kuda, serta penginapan dan fasilitas makanan untuk petugas pos. Pembangunan fasilitas ini menjadi tanggung jawab para bupati sesuai instruksi Gubernur Jenderal. Jalan Raya Pos meningkatkan efisiensi komunikasi dan transportasi, mendukung administrasi dan perekonomian Jawa pada masa itu. 12 Jalan Raya Pos sangat efektif dalam memangkas waktu tempuh pengiriman surat dan pesan. Sebelumnya, perjalanan dari Batavia ke Surabaya dapat memakan waktu hingga satu bulan. Dengan jalan baru ini, waktu tempuh berkurang drastis menjadi hanya tiga hingga empat hari. Dinas pos yang terorganisasi, membuat komunikasi dan korespondensi antarkota menjadi lebih cepat. Infrastruktur ini tidak hanya mempercepat pengiriman surat, tetapi juga meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan karena koordinasi antarbirokrasi daerah menjadi lebih mudah dan efektif. 13 Daendels memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung tugas pemerintahannya, termasuk pembangunan Jalan Raya Pos yang berfungsi memperlancar komunikasi dan administrasi. Untuk memastikan kelancaran dinas pos, ia mengeluarkan instruksi pada 29 Mei 1808 yang mewajibkan residen dan bupati melaporkan kebutuhan pegawai pos di setiap wilayah. Selanjutnya, pada 18 Juni 1808, ia menerbitkan peraturan tentang dinas pos yang kemudian digantikan dengan peraturan
11 Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” 8. 12 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 26. 13 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 27.
baru pada 12 Desember 1809 yang lebih rinci dengan 90 pasal. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dinas pos secara efektif dan memastikan komunikasi yang lancar di Jawa. 14
Gambar 4.3 Jalan Raya Pos dan Pos Pemeriksaan di Cianjur Tahun 1874. Sumber: Koleksi KITLV 111099 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden.
Daendels mengeluarkan Peraturan Sementara Dinas Pos pada 18 Juni 1808 yang terdiri dari 14 pasal. Peraturan ini bertujuan mengatur dinas pos agar dapat mendukung koordinasi pemerintahan dan memperlancar pengiriman surat serta paket. Dinas pos berada di bawah pengawasan pemerintah dengan kantor pos utama di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Pengelolaan kantor pos di Batavia dan Semarang dilakukan oleh syahbandar, sedangkan di Surabaya oleh juru tulis. Di Semarang, diangkat seorang komisaris pos yang bertugas mengawasi petugas pos, melakukan inspeksi
14 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 27.
rutin, serta memastikan kelancaran operasional dinas pos sebagai titik transit utama antara Batavia dan Surabaya. Peraturan tersebut juga mengatur rute yang harus dilalui petugas kereta pos, termasuk pendirian stasiun peristirahatan di setiap rute yang dilengkapi kandang kuda, kereta pos, dan perlengkapan pendukung lainnya. Residen atau komisaris pos setempat menunjuk seorang bumiputra untuk mengelola keluar-masuknya pos di wilayahnya, sekaligus bertanggung jawab atas perawatan peralatan pos dan kuda. Bumiputra yang ditunjuk dibantu dua petugas khusus yang merawat peralatan dan kuda pos. Untuk menjaga kelancaran dinas pos, peralatan dan kuda pos di setiap keresidenan hanya boleh digunakan untuk keperluan pos dan tidak untuk kepentingan lain. Semua petugas pos menerima gaji dari pemerintah. Dua pengawal dari kabupaten setempat ditugaskan sebagai penunjuk jalan dan pendamping, khususnya pada malam hari, dilengkapi obor untuk penerangan dan perlindungan dari binatang buas. Pengawal ini bekerja bergiliran dengan petugas perawatan gerobak dan kuda, sehingga mereka dapat menghafal 16 rute pos tanpa memerlukan penunjuk jalan. Petugas pos diwajibkan memacu kuda dengan kecepatan rata-rata 8 paal (1 paal = 1,5 km) per jam pada musim kemarau dan 5 paal per jam pada musim hujan. Mereka harus siap mengambil alih karung pos tanpa berhenti di setiap stasiun untuk diteruskan ke stasiun berikutnya. Pengiriman pos dilakukan dua kali seminggu, setiap Selasa dan Sabtu pukul 11.00, dari Batavia menuju Semarang dan Surabaya. Petugas pos dilarang membawa barang selain karung pos, dengan ancaman hukuman bagi yang melanggar. Sebanyak 50 stasiun pos sementara didirikan dari Batavia hingga Surabaya, dengan jarak antarstasiun bervariasi antara 17 hingga 51 paal, disesuaikan dengan kondisi wilayah yang dilalui.
15 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 28. 16 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 29–30.
Sistem ini memastikan ketepatan waktu pengiriman pos dan efisiensi operasional. Pada 12 Desember 1809, Gubernur Jenderal mengeluarkan Peraturan Umum yang terdiri dari 90 pasal, menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan ini mencakup tidak hanya dinas pos, tetapi juga inspeksi jalan dan penginapan bagi pelancong di Jawa. Pemerintah kolonial menunjukkan komitmennya terhadap dinas pos melalui langkah-langkah seperti: penetapan seragam khusus petugas pos, jadwal pengiriman yang ketat, pengawalan oleh pasukan Jayeng Sekar, serta pengangkatan Komisaris dan Inspektur Jalan Raya dan Pos. 18 Dinas pos di Jawa dibagi menjadi empat distrik: Banten, Batavia, Semarang, dan Surabaya, dengan kantor pos umum di Banten. Setiap distrik diawasi oleh Komisaris Jalan Raya dan Pos. Pembangunan kantor pos dipimpin oleh pejabat setempat, seperti Prefek Banten, Direktur Dewan Armada Batavia, Prefek Semarang dan Demak, serta Prefek Ujung Timur Jawa. Masing-masing prefektur dibantu oleh seorang juru tulis untuk mengelola lalu lintas pos. Pendapatan dinas pos dari biaya paket diserahkan ke pemerintah, kecuali di Batavia yang disetor ke kas kota. 19 Untuk mendukung pengiriman pos, stasiun pergantian kuda dilengkapi penginapan dan kandang untuk 8-16 kuda sesuai kebutuhan. Di jalur Banten-Batavia, Kepala Dinas Pos Batavia bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan pos dengan gaji 100 ringgit perak per bulan. Ia juga merawat fasilitas pendukung seperti kandang kuda, rumah, dan kereta pos. Penginapan untuk pelancong dibangun di sepanjang jalur dari Buitenzorg hingga Surabaya, dengan fasilitas seperti kamar, gudang, garasi, dan kandang kuda. Petugas pos mengenakan seragam khusus untuk memudahkan identifikasi. Keamanan
17 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 29–30. 18 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 32. 19 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 32.
pos dijaga ketat dengan penunjuk jalan bersenjata dan pengawalan pasukan Jayeng Sekar dalam situasi berbahaya. Keamanan karung pos sangat penting, dengan sanksi berat bagi petugas yang lalai. 20 Jadwal pos diatur ketat untuk efisiensi, dengan keberangkatan yang terjadwal dari setiap distrik. Dari Banten ke Batavia, pos berangkat setiap Jumat pukul 12.00, sementara dari Batavia ke Banten setiap Kamis dan Sabtu pukul 07.00. Rute Batavia-Semarang dan Semarang-Surabaya juga memiliki jadwal terkoordinasi yang memastikan pengiriman pos berjalan lancar tanpa penundaan. 21 Pada masa Gubernur Jenderal Baron van der Capellen, pos-pos perhentian dan kandang kuda dibangun di sepanjang jalan dengan jarak sekitar 15-20 kilometer antar pos. Awalnya, pos-pos ini sederhana dengan struktur bambu, namun seiring waktu, mereka diperbarui menjadi bangunan yang lebih kokoh dengan dinding tembok dan atap genting. Hal ini mencerminkan peningkatan infrastruktur yang lebih baik untuk mendukung kegiatan pos dan perjalanan di Jawa. 22 Pembangunan Jalan Raya Pos memiliki dua fokus utama. Pertama, motif dan proses pembangunan jalan dari Anyer hingga Panarukan, yang mencakup pertanyaan tentang apakah jalan ini dibangun untuk kepentingan pertahanan, ekonomi, atau politik. Kedua, fungsinya sebagai sarana integrasi ekonomi di Jawa antara tahun 1808 hingga 1850. Pembangunan jalan ini melibatkan keterlibatan bupati dan bangsawan lokal dalam pengerahan tenaga kerja, yang menunjukkan strategi kolonial memanfaatkan struktur feodal dan ikatan desa untuk mendukung proyek tersebut. Sistem ini mencerminkan dinamika kekuasaan antara pemerintah kolonial dan struktur lokal, di mana bupati berperan ganda sebagai staf administratif dan perantara antara pemerintah dan masyarakat. 23
20 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 33. 21 Marihandono, “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels,” 34. 22 Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” 8. 23 Gunarto, Infrastruktur Ekonomi Abad XIX: Pembangunan Jalan Raya
Pada masa pemerintahan Raffles, Jalan Raya Pos membentang dari Batavia, Buitenzorg, dan Sukapura. Masyarakat bumiputra dilarang untuk menggunakannya karena khawatir penggunaan kerbau dan pedati dapat merusak struktur jalan. Akan tetapi, instruksi Daendels pada 5 Mei 1808 menunjukkan bahwa jalan ini dibangun untuk memperlancar transportasi kopi, dan pada 1810, jalan tersebut juga digunakan untuk layanan pos. Oleh karena itu, masyarakat bumiputra yang terlibat dalam kegiatan terkait seperti penanaman dan pengangkutan kopi atau layanan pos tetap diizinkan menggunakan jalan ini. Di wilayah Priangan, kerbau tetap dibutuhkan untuk menarik pedati dan kereta, terutama di rute yang 24 menanjak dari Buitenzorg hingga Karangsambung.
2. Dampak Jalan Raya Pos Daendels Jalan Raya Pos berperan penting dalam menghubungkan pusat-
pusat ekonomi di Priangan pada periode 1808-1850. Meskipun keterbatasan sumber sejarah, pusat-pusat ekonomi ini bisa diidentifikasi melalui pembagian administratif seperti regensi dan keberadaan sarana ekonomi seperti pasar, gudang, serta pabrik. Gudang-gudang di Batavia dan pedalaman seperti Buitenzorg dan Karangsambung menjadi titik strategis yang dihubungkan oleh 25 jalan ini, menciptakan jaringan ekonomi yang vital. Di Priangan, berbagai kelompok sosial masyarakat, termasuk pejabat kolonial, penguasa bumiputra, pengusaha swasta, dan masyarakat lokal, memanfaatkan Jalan Raya Pos untuk mengakses sumber daya sesuai kemampuan mereka. Meskipun masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels
Daendels sebagai Media Integrasi Ekonomi di Wilayah Priangan; D.
H. Burger, Sosiologi dan Politik di Indonesia pada Masa Kolonial (Jakarta: Bhratara, 1975), 89–91; F. de Haan, Priangan: De Preanger Regentschappen onder het Nederlandsch Bestuur tot 1811 (Batavia: Landsdrukkerij, 1910), 156–58.
24 Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” 9. 25 Gunarto, Infrastruktur Ekonomi Abad XIX: Pembangunan Jalan Raya Daendels sebagai Media Integrasi Ekonomi di Wilayah Priangan, 9–10.
relatif singkat, warisannya dalam pemerintahan dan infrastruktur berdampak besar hingga akhir abad ke-19. Jalan Raya Pos, yang membentang dari Anyer hingga Panarukan, menjadi fondasi penting dalam perkembangan infrastruktur jalan di Jawa. Jalan ini memengaruhi perekonomian pada masa itu dan berperan penting hingga berakhirnya sistem cultuurstelsel pada 1870. Jalan Raya Pos memainkan peran penting dalam perkembangan kota-kota di sepanjang jalurnya, seperti Cirebon dan Semarang, yang berkembang menjadi pusat perdagangan dan administrasi. Meskipun pembangunan jalan ini membawa dampak sosial yang berat karena sistem kerja paksa yang diterapkan, studi modern menunjukkan bahwa jalan ini juga berperan sebagai katalis modernisasi di Jawa. Jalan ini tidak hanya berfungsi untuk pertahanan militer, tetapi juga mempercepat integrasi ekonomi dan sosial, serta memicu transformasi ruang urban di Indonesia, sebagaimana dianalisis oleh Colombijn. 26 Jalan Raya Pos memainkan peran penting dalam integrasi ekonomi di Jawa dengan menghubungkan berbagai wilayah dari Anyer hingga Panarukan. Jalan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga menjadi urat nadi yang menghubungkan sentra-sentra perekonomian di Jawa. Melalui konektivitas tersebut, Jalan Raya Pos memfasilitasi pergerakan barang, orang, dan ide, sehingga memperkuat jaringan ekonomi dan mendorong perkembangan wilayah-wilayah yang terhubung. Pembangunan Jalan Raya Pos oleh Daendels memicu pemindahan beberapa ibu kota kabupaten ke lokasi yang lebih strategis di dekat jalur utama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi administrasi, perdagangan, dan kontrol kolonial, karena jalan ini menjadi jalur penting yang menghubungkan berbagai wilayah di Jawa. Contohnya, ibu kota Kabupaten Bandung dipindahkan dari Dayeuhkolot, yang rawan
26 F. Colombijn, Under Construction: The Politics of Urban Space and Housing during the Decolonization of Indonesia, 1930-1960 (Leiden: KITLV Press, 2010), 114–16.
banjir dan sulit dijangkau, ke lokasi yang sekarang menjadi pusat Kota Bandung. Langkah ini meningkatkan aksesibilitas dan memperkuat integrasi wilayah dengan pusat-pusat ekonomi dan administrasi lainnya. 27 Pemindahan ibu kota kabupaten ke lokasi yang berdekatan dengan Jalan Raya Pos meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memicu pertumbuhan kota-kota modern dengan infrastruktur yang lebih baik. Perubahan ini mencerminkan visi Daendels untuk mengintegrasikan pusat pemerintahan dengan jaringan transportasi utama, sehingga memudahkan mobilitas dan koordinasi. Pembangunan Jalan Raya Pos berdampak signifikan pada perkembangan kota-kota di Jawa dan tata ruang wilayah pada masa kolonial. Pembangunan Jalan Raya Pos berdampak signifikan, tidak sekadar terkait infrastruktur fisik. Jalan ini merevolusi transportasi kolonial dengan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari minggu menjadi hari, sehingga mempercepat pengiriman barang, surat, dan informasi. Infrastruktur ini membuka akses yang lebih baik ke berbagai wilayah di Jawa, meningkatkan mobilitas penduduk, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Pembangunan Jalan Raya Pos juga memperkuat kontrol kolonial atas wilayah tersebut dengan memungkinkan pengiriman pasukan dan logistik yang lebih cepat dan efisien. Pada pertengahan 1809, sekitar 1.000 kilometer Jalan Raya Pos telah selesai dibangun, mempersingkat waktu perjalanan dari Batavia ke Surabaya secara signifikan. Sebelumnya, pengiriman surat memakan waktu hingga tiga minggu pada musim hujan dan dua minggu pada musim kemarau. Perjalanan penumpang juga sangat panjang, bahkan dianggap tidak mungkin pada musim hujan. Dengan pembangunan jalan baru ini, layanan pos reguler dapat dijalankan dengan lebih efisien. Surat kini dapat dikirimkan dalam waktu enam hingga tujuh hari, dan penumpang dapat menempuh perjalanan dalam sembilan hingga sepuluh hari.
27 Lubis, “Dua Abad Jalan Raya Pos,” 9.
Bahkan, pengiriman pos kilat hanya membutuhkan waktu empat hingga lima hari. Infrastruktur ini memperkuat kontrol kolonial atas wilayah tersebut dengan memungkinkan pengiriman pasukan dan logistik yang lebih cepat dan efisien. 28 Pembangunan Jalan Raya Pos mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa dengan meningkatkan perdagangan komoditas seperti kopi dan teh. Jalan ini juga memfasilitasi ekspansi militer dan administrasi Belanda, serta perkembangan kota-kota di sepanjang jalur menjadi pusat urban modern. Daendels menerapkan sistem pergantian kuda di “stasiun” yang memungkinkan pengiriman surat dan perjalanan penumpang lebih cepat dan efisien. Jalan Raya Pos menjadi tulang punggung bagi aktivitas perdagangan dan pemerintahan di Jawa, serta memperkuat kontrol kolonial atas wilayah tersebut. Belanda membangun infrastruktur jalan yang luas di Jawa, termasuk jalur pesisir antara Batavia dan Cirebon, serta jalan militer yang menghubungkan utara-selatan menuju Surakarta dan Yogyakarta. Berbagai jalur utama di pedalaman juga dikembangkan untuk meningkatkan aksesibilitas. Di sepanjang jalan yang telah diperbaiki, kuda-kuda ditempatkan untuk mendukung kereta yang ditarik oleh beberapa ekor kuda, membuat perjalanan lebih nyaman. Namun, jalan-jalan di daerah pegunungan memiliki kemiringan curam yang menjadi tantangan. 29 Pada tanjakan curam,
28 Marie Louise Ten Horn Van Nispen, “Road Construction Organisation and Techniques,” dalam For Prot and Prosperity: The Contribution Made by Dutch Engineers to Public Works in Indonesia, 1800-2000, ed. oleh Jan Kop dan Wim Ravesteijn (Leiden: KITLV Press, 2008), 71. 29 Kemiringan 1:8 mengacu pada rasio kecuraman suatu permukaan atau lereng, yang biasanya digunakan untuk menggambarkan gradien jalan, rel, atau struktur lainnya. Dalam hal ini, rasio 1:8 berarti bahwa untuk setiap 8 unit panjang horizontal (misalnya, meter), terdapat kenaikan atau penurunan vertikal sebesar 1 unit. Dengan kata lain, jalan tersebut naik atau turun 1 meter secara vertikal untuk setiap 8 meter jarak horizontal yang ditempuh. Secara sederhana, kemiringan 1:8 dapat diartikan sebagai gradien sebesar 12,5% (karena 1 ÷ 8 = 0,125 atau 12,5%). Ini menunjukkan lereng yang cukup curam, terutama untuk kendaraan seperti kereta kuda pada masa itu, yang sering kali memerlukan tenaga tambahan, seperti kerbau, untuk menarik beban di
kerbau digunakan untuk menarik kereta, sementara kusir dan penumpang berjalan di sampingnya. Saat menuruni bukit, kereta melaju dengan kecepatan yang menegangkan. Meskipun demikian, jalan-jalan pada masa itu dianggap memiliki kualitas yang sangat baik, bahkan disamakan dengan jalan-jalan di Prancis dan disebut sangat rata seperti lapangan golf. 30 Jalan-jalan yang dibangun Daendels digunakan untuk keperluan militer dan sipil, seperti kereta pos dan kereta pribadi. Namun, masyarakat Jawa biasa tidak dapat menggunakannya untuk mengangkut ternak atau gerobak, sehingga jalur gerobak dibuat terpisah di samping jalur pos. Infrastruktur ini menunjukkan perbedaan kelas dalam aksesibilitas dan fasilitas transportasi pada masa kolonial. Jalan ini menjadi tulang punggung bagi aktivitas pemerintahan dan kelas atas, sementara masyarakat Jawa biasa menggunakan jalur yang lebih sederhana. Infrastruktur jalan juga memperlihatkan struktur sosial masyarakat pada masa itu. Perbedaan aksesibilitas ini memengaruhi kehidupan masyarakat Jawa dan kelas atas. Setelah masa kepemimpinannya, pembangunan jalan terus dilanjutkan dengan semangat tinggi dan skala besar, menggunakan tenaga kerja tanpa upah. Namun, pada 1835, Gubernur Jenderal menghentikan semua aktivitas pembangunan jalan dan menetapkan bahwa pembangunan jalan baru harus mendapat persetujuan tertulis darinya. Sekitar 20 tahun kemudian, pada 1853, diputuskan bahwa jalur gerobak terpisah tidak lagi dibangun. Pada 1857, pemerintah memutuskan bahwa jalur pos dapat digunakan untuk semua jenis lalu lintas, dengan syarat kendaraan memenuhi persyaratan tertentu. Meski demikian, karena banyak jalur gerobak yang sudah ada sejajar dengan jalur
tanjakan curam, atau keterampilan khusus kusir saat menuruni lereng untuk mencegah kecelakaan. Dalam konteks Jalan Raya Pos Daendels, kemiringan seperti ini menunjukkan tantangan topografi di wilayah pegunungan Jawa, yang membuat perjalanan menjadi lebih sulit dan berisiko. 30 Nispen, “Road Construction Organisation and Techniques,” 73.
pos, masyarakat terus menggunakan jalur alternatif tersebut, termasuk menyeberangi sungai melalui titik-titik dangkal. Pada pertengahan abad ke-19, aktivitas pertanian berkembang pesat, meningkatkan kebutuhan akan fasilitas transportasi yang memadai. Perusahaan pertanian menggunakan kombinasi jalan beraspal dan tidak beraspal untuk mengangkut hasil panen. Berbagai upaya dilakukan untuk memperluas moda transportasi umum, termasuk penggunaan unta, keledai, dan gajah, namun tidak begitu berhasil. Pada 1862, seorang anggota parlemen Belanda bahkan mempertanyakan mengapa transportasi dengan menggunakan llama³² tidak dicoba. Namun, solusi besar akhirnya datang dengan pengembangan jalur kereta api. Pada periode yang sama, diakui bahwa Jalan Raya Pos, yang begitu dibanggakan Daendels, tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan militer modern. Oleh karena itu, diputuskan bahwa Jawa membutuhkan jalan baru yang lebih strategis dan sesuai untuk keperluan militer. 33 Jalan Raya Pos dibangun dengan memanfaatkan sistem gotong royong masyarakat bumiputra yang dilegalkan oleh pemerintah kolonial sebagai heerendiensten atau kerja rodi. Sistem ini memungkinkan pembangunan jalan tanpa biaya besar dari pemerintah kolonial. Namun, di balik keberhasilannya, terdapat
31 Nispen, “Road Construction Organisation and Techniques,” 73. 32 Llama (disebut "lama" dalam bahasa Indonesia) adalah hewan mamalia yang berasal dari Amerika Selatan, khususnya wilayah pegunungan Andes. Llama termasuk dalam keluarga Camelidae, yang juga mencakup alpaca, guanaco, dan vikuna. Hewan ini dikenal sebagai hewan ternak yang digunakan oleh masyarakat pribumi Andes, seperti suku Inca, untuk mengangkut barang, menyediakan wol, kulit, dan terkadang daging. Llama memiliki tubuh yang ramping, leher panjang, dan kaki yang kuat, sehingga mampu membawa beban hingga 25-30 kg melintasi medan yang sulit, seperti pegunungan. Dalam konteks Jalan Raya Pos, usulan untuk menggunakan llama sebagai moda transportasi di Jawa pada tahun 1862 menunjukkan eksperimentasi kolonial untuk mencari alternatif transportasi yang efisien. Namun, karena lama tidak cocok dengan iklim tropis Jawa dan lingkungan yang berbeda dari habitat aslinya, usulan ini tidak berhasil. Llama lebih cocok untuk daerah beriklim sejuk dan kering, sehingga pengenalan hewan ini di Jawa kemungkinan besar tidak praktis dan tidak berkelanjutan. 33 Nispen, “Road Construction Organisation and Techniques,” 73.
kisah penderitaan dan pengorbanan para pekerja bumiputra yang menjadi fondasi penting dalam sejarah pembangunan infrastruktur di tanah air. Kontribusi masyarakat lokal sangat besar dalam pembangunan Jalan Raya Pos. Para pekerja dalam sistem heerendiensten menerima kompensasi berupa uang dan beras sebagai upah atas jerih payah mereka. Misalnya, pekerja di jalur Sumedang-Cirebon mendapat bayaran 4 rijksdaalder per bulan dan jatah beras 4 gantang. Namun, kompensasi ini seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan penderitaan yang dialami para pekerja. Pemerintah kolonial juga mempekerjakan orang Eropa dengan cacat fisik dengan upah harian 24 stuiver. Sistem ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan tenaga kerja pada 34 masa kolonial. Proyek pembangunan Jalan Raya Pos berdampak besar pada masyarakat lokal. Ribuan penduduk bumiputra dipaksa bekerja dalam kondisi ekstrem melalui sistem kerja paksa (rodi), dan banyak di antara mereka meninggal akibat kelelahan, penyakit, dan kekurangan makanan. Meskipun jalan ini menjadi fondasi infrastruktur Indonesia, proyek ini juga simbol eksploitasi kolonial yang memperburuk penderitaan masyarakat lokal. Jalan Raya Pos mengubah lanskap fisik Jawa dan membentuk dinamika sosial-ekonomi yang masih terasa hingga era pascakolonial. Infrastruktur ini meninggalkan warisan kontroversial, memperlihatkan kompleksitas sejarah dan dampak kolonialisme pada masyarakat lokal. Jalan ini menjadi contoh dari dinamika sosial dan ekonomi pada masa kolonial yang masih memengaruhi kehidupan masyarakat saat ini.
34 Mona Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” dalam Laporan Jurnalistik Kompas, Ekspedisi Anjer-Panaroekan (Jakarta: Kompas, 2008), 88.
B. KERETA API DAN PERUBAHAN
LANSKAP TRANSPORTASI
1. Cultuurstelsel dan Perdebatan Pembangunan Jaringan Rel Kereta Api di Hindia Belanda Undang-Undang Agraria 1870 membuka peluang bagi
pengusaha swasta untuk berinvestasi di sektor perkebunan Hindia Belanda. Kebijakan ini menjadi titik balik dalam perkembangan ekonomi kolonial di Jawa dan meninggalkan warisan yang masih terasa hingga saat ini. Pembangunan infrastruktur jalan turut mendukung aktivitas pertanian dan perdagangan, memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa. Industri gula menjadi contoh nyata dinamika ekonomi pada masa kolonial sekaligus bagian penting dari sejarah ekonomi Indonesia. Namun, di balik keberhasilan industri gula tersebut, muncul persoalan transportasi yang serius. Eksploitasi besar-besaran oleh pihak swasta terhadap perkebunan menyebabkan peningkatan produksi yang melimpah, sehingga menimbulkan masalah dalam pengangkutan hasil dari tempat produksi ke pelabuhan untuk diekspor ke Eropa, maupun sebaliknya. Pada awal abad ke-19, transportasi di kota-kota besar di Jawa masih mengandalkan moda air dan darat. Transportasi air memanfaatkan sungai-sungai besar yang membelah wilayah. Namun seiring waktu, efektivitas moda transportasi sungai menurun karena adanya pendangkalan atau sedimentasi. Sementara transportasi darat masih bersifat tradisional, menggunakan dokar dan pedati yang ditarik hewan. Penggunaan transportasi sederhana ini dianggap kurang efisien dalam mendistribusikan hasil perkebunan dan perdagangan. Selain itu, penggunaan tenaga hewan sebagai penarik transportasi juga menimbulkan masalah baru, seperti banyaknya hewan penarik yang mati akibat dipaksa menempuh jarak jauh dengan beban berat. Kondisi ini mengakibatkan pembengkakan biaya angkut komoditi dari daerah produksi menuju pelabuhan
Pesatnya perluasan areal perkebunan juga menyebabkan penumpukan barang di gudang-gudang pabrik yang jauh dari pelabuhan, akibat minimnya sarana transportasi. Kondisi jalan yang belum memadai juga membuat pengangkutan barang perdagangan dan hasil perkebunan kurang efektif, serta mengalami banyak kendala. Akibatnya, terjadi penumpukan hasil perkebunan dan industri di gudang-gudang perusahaan yang berpengaruh terhadap penurunan kualitas barang. Permasalahan transportasi ini mendorong pemerintah Hindia Belanda mencari alternatif moda pengangkutan lain yang lebih efektif. Kualitas jalan yang kurang maksimal juga membuat perjalanan menjadi lama sehingga memakan banyak waktu dan biaya. Pada 1859, Menteri Urusan Koloni menugaskan dua ahli untuk meninjau proyek kereta api di Jawa. Mereka menyimpulkan bahwa hanya negara yang mampu membangun jalur kereta api karena subsidi kepada swasta tidak menguntungkan. Kesimpulan ini menjadi titik penting dalam sejarah pembangunan infrastruktur di Jawa. Pembangunan infrastruktur kereta api memiliki dampak jangka panjang pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Jawa dan menjadi warisan yang masih terasa manfaatnya hingga saat ini. Pembangunan kereta api menjadi bagian penting dari sejarah infrastruktur di Indonesia. 35 Terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur kereta api, Menteri R.A. van Hall menolak jaminan bunga kepada pihak swasta, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian fiskal. Pandangan ini sejalan dengan Van der Kun dan Storm Buysing yang merekomendasikan dilakukannya investigasi dan penentuan rute prioritas. Menteri Urusan Koloni menunjuk T.J. Stieltjes dan John Dixon sebagai penasihat teknis. Stieltjes dan timnya kemudian membentuk Komite Transportasi di Hindia Timur dan
35 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 88.
mempresentasikan laporan yang merekomendasikan beberapa koneksi jalur kereta api pada akhir 1862. Sebelumnya, sebuah kelompok di Belanda mengajukan permohonan izin untuk membangun jalur kereta api Semarang-Surakarta-Yogyakarta, yang didukung oleh Gubernur Jenderal Baron Sloet van de Beele. Namun demikian, Stieltjes memberikan respons negatif. Menariknya, Sloet dan Stieltjes memiliki sejarah konflik terkait rencana pembangunan kereta api di Belanda. 36 Penolakan atas permintaan izin di Majelis Rendah Belanda disebabkan oleh intervensi Stieltjes. Sloet memberhentikan Stieltjes, namun Stieltjes membalas dengan menerbitkan pamflet yang mengungkap kesalahan pemerintah. Setelah revisi rute dan pengurangan jaminan bunga, izin diberikan pada 6 Juni 1863. Poolman dan kawan-kawan kemudian mengalihkan hak-hak mereka kepada Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM). 37 Meskipun terdapat indikasi kemajuan yang positif untuk proyek ini, masih terdapat perbedaan pendapat yang signifikan. Beberapa pihak secara eksplisit tidak meyakini urgensi pembangunan jalur kereta api di Jawa. Seorang perwira angkatan darat anonim yang bertugas di tentara Hindia Timur menyusun sebuah risalah yang mempertanyakan validitas berbagai poin dalam laporan yang disusun oleh Stieltjes. Lebih kontroversial lagi adalah pamflet yang ditulis oleh mantan pejabat pemerintah, J.D. van Herwerden, pada
- Ia berargumen bahwa pembangunan jalur kereta api di Jawa tidak akan memberikan keuntungan bagi populasi lokal maupun para pengusaha perkebunan Eropa, yang dianggap mampu mencari alternatif moda transportasi untuk produk mereka. Dari perspektif pertahanan nasional, keberadaan jalur kereta api juga dinilai kontraproduktif karena infrastruktur tersebut rentan terhadap sabotase oleh musuh potensial, misalnya melalui penghancuran 36 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi
Kolonial,” 97. 37 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 97.
Gambar 4.4 jembatan, seperti yang dialami Amerika ketika Lokomotif NISM di terjebak perang sipil. Walaupun banyak komentar Jawa sekitar tahun 1880 Pembangunan dan prediksi negatif, NISM tetap melakukan Jalur Rel: Persaingan38 pembangunan rel kereta api. Antara Pemerintah dan Swasta 1870 – 1910
2. Teknologi dan Spesikasi Teknis
Sumber: Koleksi KITLV 106159 (domainPembangunan Jalur Kereta Api publik), Perpustakaan Universitas LeidenN e d e r l a n d s c h-I n d i s c h e S p o o r w e g Maatschappij (NISM) berhasil menarik perhatian
J. de Bordes, seorang mantan perwira teknik militer, untuk bergabung dalam perencanaan pembangunan infrastruktur kereta api. 38 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan
Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 98.
Kompetensi De Bordes dalam bidang perkeretaapian telah teruji melalui jabatannya sebagai sekretaris Komite Pembangunan Perkeretaapian di Belanda sejak 1860. Dalam kapasitas tersebut, ia bertanggung jawab atas supervisi seluruh persiapan proyek pembangunan jalur kereta api yang didanai oleh negara. Fakta bahwa Blee van de Beele, yang sebelum berangkat ke Hindia Belanda pada musim panas 1861, juga merupakan anggota komite yang sama, mengindikasikan skala jaringan profesional yang relatif kecil dan saling terhubung antara kalangan perkeretaapian Belanda dan Hindia Belanda. 39 Namun demikian, sebelum keberangkatan De Bordes ke Hindia Belanda, permasalahan finansial awal telah mengemuka. Nilai saham perdana perusahaan baru itu yang senilai sepuluh juta gulden dan seharusnya didistribusikan oleh Perusahaan Umum untuk Perdagangan dan Industri (Algemeene Maatschappij voor Handel en Nijverheid, AMHN) tidak memenuhi harapan. AMHN adalah sebuah entitas yang berbasis di Amsterdam dan terafiliasi dengan Crédit Mobilier Prancis. Setelah satu tahun ditawarkan, sekitar 7.000 lembar saham masih belum terserap pasar. Lebih lanjut, AMHN menghadapi kesulitan akibat pengelolaan saham Nederlandsche Maatschappij tot Exploitatie van Staatsspoorwegen (Perusahaan Belanda untuk Eksploitasi Kereta Api Negara) dan perusahaan-perusahaan besar lainnya, termasuk Nederlandsche Handel-Maatschappij (Bank Perdagangan Hindia Belanda). Pada akhir 1864, seluruh operasional perusahaan tersebut dihentikan, dan Alexander Mendel selaku direktur, melarikan diri ke London setelah perusahaan tersebut dilikuidasi. Upaya penyelamatan melalui berbagai transaksi yang menimbulkan berbagai pertanyaan, tidak berhasil mencegah kebangkrutan. Untunglah, intervensi dari perusahaan Prancis akhirnya menyelamatkan bisnis tersebut. Oleh karena itu, tidak
39 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 99.
mengherankan jika dalam wacana publik, perusahaan ini dijuluki sebagai ‘Perusahaan Penipuan dan Industri’ (Firma Oplichterij en Nijverheid). Kepemilikan saham NISM, yang mencakup sekitar 60 persen dari total dan masih kekurangan sekitar enam juta gulden, dialihkan kepada sebuah konsorsium Prancis. Obligasi senilai empat juta gulden ditempatkan pada sindikat Inggris dengan persyaratan yang sangat merugikan. Pada akhir 1868, kondisi keuangan NISM memburuk hingga memaksa para direkturnya untuk mengajukan permohonan dukungan finansial kepada pemerintah. 40 Di sisi politik, Kamar Kedua (Tweede Kamer), di mana Stieltjes yang saat itu menjabat sebagai anggota parlemen memainkan peran oposisi yang signifikan. Mereka secara konsisten menunjukkan resistensi terhadap inisiatif-inisiatif tersebut. Dengan upaya yang besar, Menteri Urusan Koloni akhirnya berhasil meloloskan paket langkah-langkah dukungan pada 1869 dengan mayoritas tipis, 37 berbanding 31 suara. Kendati demikian, dukungan ini terbukti belum mencukupi, mengingat koneksi jalur kereta api menuju Yogyakarta baru selesai pada Juli 1872, sementara cabang Willem I dijadwalkan selesai pada Mei tahun berikutnya. Akibatnya, pendapatan dari layanan kereta api tetap di bawah ekspektasi pihak swasta maupun pemerintah, dan perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah kerajaan sekali lagi harus mengalokasikan dana tambahan untuk menjaga kelangsungan proyek secara keseluruhan. Baru setelah penyelesaian jalur-jalur tersebut, NISM secara bertahap mulai pulih dari kesulitan finansial yang dialaminya. 41 Pada 1 November 1894, jalur Tasikmalaya-Kasugihan sepanjang 118 kilometer telah terhubung dan dioperasikan. 42 Jalur ini menghubungkan jalur Maos-Cilacap-Yogyakarta dengan
40 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 99. 41 Lohanda, “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial,” 101–3. 42 S. A. Reitsma, Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia Belanda 1875-1925 (Weltevreden: Topografische Inrichting,
1925).
Buitenzorg-Batavia, sehingga jaringan kereta api Jawa Barat dan Jawa Timur terhubung. Hal ini berdampak pada peningkatan mobilitas masyarakat, karena untuk mencapai Surabaya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kapal dari Batavia ke Semarang. Penumpang yang ingin bepergian ke Surabaya atau Jawa Timur dari Jakarta harus berganti kereta dari beberapa perusahaan kereta api dengan total waktu tempuh 32,5 jam. 43 Pada akhir abad ke-19, jalur kereta api di Jawa semakin berkembang dan menjadi simbol kemajuan perkeretaapian karena kota-kota besar di Jawa yang merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian telah terhubung. Robert Cribb mencatat bahwa terhubungnya Jakarta dan Surabaya sejak 1894 adalah hal yang menarik dari perkembangan jalur kereta api di Jawa. 44 Sartono Kartodirdjo juga berpendapat sama mengenai pengembangan jalur kereta api kedua kota tersebut. Terhubungnya jaringan ini berdampak pada semakin ramainya kota-kota yang dilalui jalur kereta api antara Jakarta-Surabaya dan Bandung-Surabaya. 45 Sejak awal pengoperasian kereta api di Jawa, ada dua faktor yang menyebabkan keterlambatan operasional kereta api. 46 Pertama, jam operasional kereta api hanya dibatasi sampai sore, karena perusahaan kereta api tidak bisa memberi kepercayaan kepada pekerja bumiputra untuk mengoperasikan kereta api pada malam hari. Kedua, kepercayaan bahwa ada roh gentayangan di malam hari yang dapat mengganggu operasional kereta api. Faktor lain yang memengaruhi keterlambatan operasional kereta api adalah medan atau alam. Kereta api sangat berisiko melewati jalur tidak berpagar pada malam hari. Selain itu, dikhawatirkan adanya
43 Dara Sylvia, “De Eendaagsche Express: Kereta Api Cepat di Pulau Jawa, 1929–1942,” Lembaran Sejarah 18, no. 2 (2022): 195. 44 Robert Cribb, Historical Atlas of Indonesia (Richmond: Curzon Press,
2020), 140.
45 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900, Jilid I (Yogyakarta: Ombak, 2014), 424. 46 Eliza Ruhamah Scidmore, Java the Garden of the East (New York: The Century Co, 1922), 51–53.
bencana tanah longsor akibat hujan tropis dan kemungkinan jalur rel terputus akibat hujan terus-menerus. Oleh karena itu, semua kereta api harus berhenti beroperasi pada pukul 6 atau 7 malam.
3. Pembangunan Jalur Surabaya – Pasuruan – Malang Pembangunan infrastruktur perkeretaapian di wilayah
Regentschap Sidoarjo, pertama kali diinisiasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda sebagai bagian integral dari proyek jalur lintas Surabaya-Pasuruan-Malang. Proyek ini, yang konsesinya diajukan oleh J. Marshall pada 2 November 1874, memerlukan waktu konstruksi selama tiga tahun karena kompleksitas pengerjaannya. Landasan hukum untuk pembangunan jalur sepanjang 115 kilometer ini ditetapkan melalui undang-undang pada 5 April 1875, yang kemudian dipublikasikan secara resmi pada 6 April 1875 melalui Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 141 tahun 1875. 48 Implementasi proyek pembangunan jalur kereta api ini tidak terlepas dari pertimbangan politik dan ekonomi. Jalur yang dikelola oleh Staatsspoorwegen (SS) ini diproyeksikan menjadi sarana vital untuk pengangkutan hasil komoditas, terutama tebu. Kepentingan ekonomi tersebut secara eksplisit menguntungkan kalangan pemodal swasta Eropa. Meskipun terdapat pandangan kritis— seperti dari Menteri Jajahan Goltstein yang menilai pembangunan ini tergesa-gesa—kehadiran moda transportasi baru ini disambut positif oleh masyarakat Sidoarjo, yang memandangnya sebagai inovasi besar. Sikap ini berbeda dengan persepsi umum di kalangan Eropa yang telah familiar dengan kereta api. Pada akhirnya, terbukti pembangunan jalur rel kereta api ini menjadi faktor pemicu peningkatan ekonomi di wilayah-wilayah yang dilewati, seperti Sidoarjo. 49
47 Achmad Sunjayadi, “Pelayan Pribumi dalam Akomodasi Turisme di Hindia Belanda,” Jurnal Abad Sejarah 2, no. 1 (Juni 2018): 25. 48 Hindia Belanda, “Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 141,” 1875. 49 Rachmad Ersan Satrio, Sejarah Kereta Api Sidoarjo 1875-1942 (Surabaya: Penerbit Indis, 2021).
Inisiator utama sekaligus kepala insinyur yang ditunjuk untuk memimpin proyek ini adalah David Maarschalk, seorang pensiunan militer yang direkrut oleh SS. Penunjukan Maarschalk didasarkan pada penilaian atas kemampuannya di bidang teknik, administrasi, dan organisasi, serta pengalaman sebelumnya dalam survei kelayakan jalur kereta api Batavia-Buitenzorg. Sejak perencanaan awal, rute Surabaya-Malang telah secara eksplisit dirancang untuk melintasi wilayah Regentschap Sidoarjo, termasuk melewati titik strategis di Sungai Porong dan Gempol, sebagaimana tercatat dalam publikasi Bataviaasch Handelsblad. 50 Pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bertahap di bawah manajemen Staatsspoorwegen (SS), yang membentuk komite kerja dipimpin oleh kepala insinyur. Kepala insinyur bertindak sebagai representasi pemerintah dalam pengelolaan aspek finansial proyek. Proses pembebasan lahan melibatkan peran sentral pejabat pemerintah daerah (tingkat afdeling dan regentschap) yang tergabung dalam komisi khusus. Para pejabat ini berfungsi sebagai mediator dalam negosiasi harga tanah dengan pemilik lahan. Setelah kesepakatan tercapai, kepala insinyur menyalurkan dana kompensasi melalui perantaraan pejabat daerah tersebut, yang keterlibatannya juga esensial dalam proses mobilisasi tenaga kerja. SS mengandalkan otoritas lokal untuk mempermudah perekrutan tenaga kerja dari kalangan penduduk bumiputra. Mayoritas tenaga kerja berasal dari wilayah pedesaan, seringkali dari kelompok masyarakat tanpa akses pendidikan formal. Sistem kompensasi bagi para pekerja ini kerap berbentuk natura (seperti garam dan beras) dengan nilai upah yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan standar upah untuk pekerjaan serupa di negeri Belanda. 51 Pembangunan jalur diselesaikan dalam dua tahap. Tahap pertama, menghubungkan Surabaya hingga Pasuruan, selesai
50 Satrio, Sejarah Kereta Api Sidoarjo 1875-1942, 69. 51 Rudolf Mrázek, Engineers of Happy Land: Perkembangan Teknologi dan Nasionalisme di Sebuah Koloni (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006), 9–10.
pada 16 Mei 1878 dan diresmikan di Surabaya oleh Gubernur Jenderal Van Lansberge serta pimpinan SS, G. Derx. Peresmian ini sekaligus menandai beroperasinya jalur kereta api di Regentschap Sidoarjo. Tahap kedua, melanjutkan pembangunan rel yang menghubungkan Pasuruan ke Malang, selesai pada 20 Juli 1879. Total biaya keseluruhan proyek pembangunan jalur Surabaya- 52 Pasuruan-Malang ini diperkirakan mencapai 9.500.000 gulden.
4. Rel Kereta Api dan Penataan Wilayah Pedalaman Pada 1862, diterbitkan peraturan yang membuka peluang
bagi pihak swasta untuk mengajukan permohonan konsesi yang menjadi langkah awal bagi pengembangan jalur kereta api di Jawa. Pada 1861, pengusaha swasta W. Poolman mengajukan konsesi pembangunan jalur kereta api Semarang-Solo-Yogyakarta-Brosot. Sebelumnya, pada 1860, perwakilan pemerintah Belanda,
T.J. Stieltjes —yang merupakan kepala penelitian lapangan lintas kereta api—dan Dixon, telah menyampaikan hasil studi mereka kepada pemerintah, yang merekomendasikan pembangunan jalur
53 kereta api dari Semarang melalui Ungaran dan Salatiga. Pada 1862, pembangunan infrastruktur kereta api di Jawa memasuki babak baru dengan pemberian konsesi kepada Poolman untuk mengembangkan jalur Semarang-Solo-Yogyakarta-Brosot, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tanggal 19 September 54 1862 nomor 50. Pada 27 Juni 1873, melalui Surat Keputusan nomor 35, pemerintah Hindia Belanda mengalokasikan dana sebesar f 1.227 untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden-Willem I serta Batavia-Buitenzorg. Hingga akhir tahun 1875, dana yang telah digunakan
52 Reitsma, Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia Belanda 1875-1925, 11. 53 Evi Lia Novita Sari, Tombak Kereta Api Belanda: Stasiun Klaten 1871 – 1910 (Surabaya: Penerbit Indis, 2024), 36. 54 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 50,” September 1862.
mencapai f 466,60, dan sisa dana sebesar f 760,40 diusulkan untuk dialokasikan pada anggaran tahun 1876 melalui pasal pengeluaran tak terduga, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan nomor 9 tanggal 22 Maret 1876. Pengelolaan dana ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran proyek strategis tersebut. 55 Dukungan dari penguasa lokal menjadi elemen penting dalam pembangunan jalur kereta api. Surat Keputusan nomor 50 tahun 1862 mencatat bahwa Sultan Yogyakarta dan Penguasa Pakualaman menyatakan kesediaan untuk melepaskan tanah milik mereka, baik dalam bentuk apanase maupun sewaan, serta berjanji membantu pembangunan di wilayah masing-masing. Komitmen ini diperkuat kembali pada 1877, ketika Sultan Yogyakarta dan Penguasa Pakualaman secara lisan mengukuhkan pernyataan pendahulunya terkait rencana pembangunan jalur Yogyakarta-Cilacap, sebagaimana dilaporkan dalam Surat Keputusan nomor 27 tanggal 14 Agustus 1884. 56 Di wilayah Surakarta, Susuhunan dan Pangeran Mangkunegaran juga mendukung pembangunan jalur kereta api Surakarta-Madiun, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan nomor 41 tanggal 1 Oktober 1862. Dalam surat Residen Surakarta nomor 1871 tanggal 26 Juni 1877, mereka menyatakan kesediaan untuk melepaskan tanah secara gratis, dengan beberapa syarat, seperti pengembalian tanah jika jalur tidak lagi digunakan, penyediaan peta sketsa lahan, dan fasilitas kereta tambahan gratis untuk keperluan upacara tertentu. Syarat-syarat ini dianggap wajar dan dapat diterima oleh pemerintah. 57 Pada 1877, komunikasi antara pemerintah Hindia Belanda dan Kementerian Koloni di Belanda menunjukkan perencanaan yang
55 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 35,” Juni 1873. 56 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 27,” 1884. 57 Residen Surakarta, “Surat Residen Surakarta nomor 1871,” Juni 1877.
matang untuk ekspansi jalur kereta api. Melalui surat Menteri Koloni nomor 23/951 tanggal 28 April 1877, ditekankan pentingnya melibatkan penguasa lokal sebelum rencana pembangunan dipublikasikan. Surat Keputusan nomor 12 tanggal 8 Juni 1877 dan nomor 25 tanggal 19 April 1877 mengesahkan kesepakatan dengan NV. NISM, termasuk pengalihan jalur Batavia-Buitenzorg kepada negara, perubahan konsesi jalur Semarang-Yogyakarta-Willem I, penyempitan rel, serta pemberian konsesi baru untuk jalur Yogyakarta-Magelang-Cilacap dan Surakarta-Madiun. Kesepakatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperluas jaringan kereta api secara sistematis dan terkoordinasi. 58 Untuk pengembangan jalur Yogyakarta-Surakarta diperlukan pengadaan material yang cukup banyak, karenanya pemerintah berusaha menunjuk sebuah perusahaan untuk menyuplai material yang dibutuhkan. Persetujuan resmi untuk proyek vital pemasangan rel ketiga di jalur Yogyakarta-Surakarta diberikan oleh pemerintah kolonial melalui Surat Keputusan No. 1, yang dikeluarkan di Buitenzorg, Bogor, pada 11 Agustus 1896. Keputusan penting ini lahir dari serangkaian korespondensi sebelumnya, melibatkan surat dari Sekretaris 1 Pemerintah, Menteri Koloni tertanggal 26 Maret 1896, serta Direktur Pekerjaan Umum pada 1 dan 8 Agustus
- Salah satu aspek krusial dari keputusan tersebut adalah persetujuan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk bantalan rel ketiga, dengan rincian sebesar 209.000 gulden di Belanda dan 273.000 gulden di Hindia Belanda. Lebih lanjut, keputusan ini juga meresmikan komunikasi yang ditujukan kepada Menteri Koloni perihal rencana proyek dan kebutuhan infrastruktur untuk sambungan rel sempit, yang merupakan hasil kesepakatan dengan panitia pengelola perusahaan kereta api NISM (Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij*).* Tidak hanya itu, keputusan 58 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia
Belanda nomor 12 dan nomor 25,” April 1877.
tersebut turut menyinggung adanya kontrak yang telah mengikat firma Krupp untuk melakukan penyetoran rel yang diperlukan. Detail mengenai pengadaan material selanjutnya tertuang secara rinci dalam kontrak yang disepakati antara Menteri Koloni di ‘s Gravenhage dan Pabrik Gusstahl Friederick Krupp di Essen/ Ruhr pada November 1895. Kontrak ini secara tegas mengikat Fried Krupp untuk menyetorkan berbagai komponen rel yang esensial demi kepentingan Staatsspoorwegen (SS) di Jawa, khususnya untuk pembangunan jalur Yogyakarta-Surakarta. Spesifikasi material yang disepakati mencakup 8.620 potong bantalan rel baja Bessemer, masing-masing sepanjang tujuh meter dengan berat 34 kg per meter, sehingga total beratnya mencapai 2.051.560 kg. Selain itu, kontrak juga meliputi penyediaan masing-masing 8.625 batang besi lentur untuk plat sambungan luar dan dalam, dengan total berat
81.161 kg untuk plat luar dan 57.184 kg untuk plat dalam, serta puluhan ribu unit baut sambungan, mur, cincin mur, dan baut pasak dengan spesifikasi berat dan jumlah yang terperinci, menjadikan keseluruhan berat material mencapai 2.255.284 kg dengan total nilai kontrak sebesar f 134.633,495 dalam mata uang Belanda.
60 Adapun jadwal dan lokasi penyetoran material mengharuskan kesiapan untuk pemeriksaan di pabrik Krupp sebelum atau selambat- lambatnya pada 15 Desember 1895, diikuti dengan penyetoran akhir bebas ongkos angkut ke Amsterdam dan Rotterdam untuk pengiriman selanjutnya ke Hindia Belanda. Terkait jaminan kualitas, Krupp memberikan garansi selama sepuluh tahun untuk bantalan rel, dengan kewajiban untuk mengganti atau memberikan ganti rugi sesuai skema harga yang ditentukan jika terjadi kerusakan atau kelemahan material dalam periode tersebut. 61 Pasal-pasal dalam kontrak juga mengatur secara mendetail standar kualitas baja Bessemer untuk rel, besi Siemens-Martin
59 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1,” 1896. 60 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1.” 61 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1.”
untuk plat sambungan, serta kualitas baut dan mur, yang harus melalui prosedur pengujian ketat meliputi uji tarik, bengkok, dan jatuh, dengan toleransi ukuran dan penyimpangan yang ditetapkan secara spesifik. Untuk pencegahan karat dan pengemasan, material diwajibkan disimpan di tempat kering dan terlindungi, baut dan mur harus direndam minyak, serta dikemas dalam peti kayu atau bundel dengan penandaan yang jelas untuk tujuan Cilacap. Kontrak juga mencantumkan denda keterlambatan sebesar f 200 per hari jika barang terlambat disiapkan di pabrik, dan f 500 per hari jika terlambat dimuat di Amsterdam atau Rotterdam, sementara sistem pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 95% setelah barang disetujui di pabrik dan siap kirim, dan 5% sisanya setelah barang terbukti telah disetorkan di Amsterdam atau Rotterdam. 62 Namun, sebelum keputusan final diambil dan kemungkinan bersamaan dengan finalisasi kontrak Krupp, Direktur Pekerjaan Umum (PU), dalam suratnya No. 15871/SS tertanggal 11 November 1895 kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, telah menyampaikan beberapa kekhawatiran. Setelah melakukan peninjauan terhadap rencana yang diajukan oleh NISM untuk palang bantalan rel ketiga di jalur Solo-Yogya, Direktur PU merasa bahwa estimasi biaya awal sebesar f 175.000 dan f 33.000 yang pernah diajukan pemerintah sebelumnya tidak akan mencukupi. Dia menyoroti potensi munculnya biaya tambahan akibat tuntutan NISM agar layanan mereka tidak terganggu, yang berarti perlunya mempertahankan rel dan wesel mahal di emplasemen stasiun. Kekhawatiran bahwa pengeluaran negara akan menjadi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh mendorong Direktur PU untuk menyarankan Gubernur Jenderal agar menyampaikan potensi pembengkakan biaya ini kepada Menteri Koloni melalui telegram, serta mempertimbangkan penundaan sementara
62 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1.”
pengadaan material dari Krupp hingga terdapat kepastian biaya yang lebih akurat. Meskipun terdapat kekhawatiran awal mengenai biaya dari Departemen Pekerjaan Umum, pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proyek pemasangan rel ketiga pada jalur Yogyakarta-Surakarta. Keberadaan kontrak dengan Fried Krupp menunjukkan penerapan standar industri yang tinggi dan perhatian mendalam terhadap kualitas dalam pengadaan material kereta api pada masa itu, yang kemudian menjadi fondasi penting bagi pengembangan jaringan transportasi di Jawa. Proyek itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas lalu lintas kereta api, dengan kemungkinan besar untuk mengakomodasi operasional kereta rel sempit milik negara (SS) pada jalur yang sudah ada. Pada 13 Februari 1893, Panitia Pengurus NV. NISM mengajukan permohonan konsesi untuk membangun dan mengelola jalur trem uap dari Yogyakarta ke Magelang, sebagaimana tercatat dalam surat mereka kepada pemerintah (Surat NV. NISM No. 69, 15 Februari 1894). Permohonan ini ditindaklanjuti melalui berbagai korespondensi, termasuk Surat Residen Kedu No. 1850/44 tanggal 4 Mei 1893, Surat Direktur Pekerjaan Umum (PU) No. 62/SS tanggal 27 Mei 1893, No. 10053/SS tanggal 7 Agustus 1893, dan No. 3333/ SS tanggal 28 Februari 1894, serta Surat Keputusan Gubernur Jenderal No. 15 tanggal 2 Juli 1894. NV. NISM menyatakan niat untuk memperpanjang jalur hingga Willem I dan Semarang, namun tidak memberikan jaminan pasti, yang memicu keraguan akan keseriusan mereka. 64 Direktur PU dalam Surat No. 3333/SS menyatakan bahwa NV. NISM tidak mampu memberikan kepastian finansial untuk perpanjangan jalur tersebut, karena mereka bergantung pada hasil pengukuran setelah konsesi Yogyakarta-Magelang diperoleh.
63 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1.” 64 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 15,” Juli 1894.
Permohonan NV. NISM memunculkan perdebatan mengenai apakah jalur Yogyakarta-Magelang sebaiknya dibangun oleh swasta atau negara. Dalam Surat Keputusan No. 15 tanggal 2 Juli 1894, Gubernur Jenderal menyoroti pandangan Dewan Hindia Belanda (Nasehat No. XII, 23 Maret 1894) yang meragukan manfaat perpanjangan jalur hingga Willem I dan Semarang, karena rencana jalur kereta api Jawa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 31 tanggal 12 Oktober 1893 hanya mencakup sambungan Yogyakarta-Magelang. Dewan juga mempertanyakan apakah eksploitasi oleh negara lebih diutamakan, mengingat jalur ini memiliki nilai strategis untuk pertahanan dan sebagai jalur pemasok ke jalur Yogyakarta-Cilacap milik Staatsspoorwegen (SS). 65 Namun demikian, Direktur PU dalam Surat No. 10053/SS tanggal 7 Agustus 1893 berpendapat bahwa pembangunan oleh negara dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan jalur NV. NISM yang sudah ada (Semarang-Vorstenlanden), dan jalur Yogyakarta-Magelang saja tidak cukup signifikan untuk mengutamakan pembangunan oleh negara. Kepentingan strategis dan militer jalur Yogyakarta-Magelang menjadi pertimbangan utama. Dalam Surat No. 62/SS tanggal 27 Mei 1893, Direktur PU mencatat bahwa jalur ini merupakan bagian termudah dan termurah dari rencana sambungan Yogyakarta-Magelang-Willem I, yang sempat dipertimbangkan dibangun oleh negara sejak Surat Keputusan No. 18 tanggal 10 Februari 1881 dan No. 25 tanggal 14 September 1881. Namun, kepentingan NV. NISM menghambat rencana tersebut, seperti yang diungkapkan dalam Surat Keputusan No. 14 tanggal 20 September 1883, yang mencabut pengukuran jalur Willem I-Semarang untuk menghindari persaingan. Meskipun jalur ini penting untuk konsentrasi pasukan, ketentuan dalam Lembaran Negara 1893 No. 190 (pasal 8 dan 9) memastikan bahwa jalur trem swasta tetap dapat digunakan untuk keperluan militer, sehingga
65 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 15.”
Gambar 4.5 Peta Jalur Kereta Api Jawa-Madura Tahun 1885. Sumber: Vrije Universiteit Amsterdam
mengurangi urgensi pembangunan oleh negara. Kekhawatiran lain adalah dampak konsesi terhadap perkembangan Keresidenan Kedu. Direktur PU dalam Surat No. 10053/SS menegaskan bahwa memberikan konsesi Yogyakarta-Magelang kepada NV. NISM berisiko menghambat sambungan langsung Magelang-Semarang, yang krusial untuk perdagangan dan ekspor-impor Kedu. Jarak Magelang ke Semarang melalui Yogyakarta tiga kali lebih panjang dibandingkan jalur langsung, sehingga merugikan wilayah tersebut. Alternatif seperti membangun jalur Purworejo-Magelang-Willem I-Semarang oleh negara dianggap sulit diterima oleh parlemen Belanda, sebagaimana diungkapkan dalam Surat Keputusan No. 15, karena dianggap tidak efisien dibandingkan memanfaatkan modal swasta. Kondisi keuangan NV. NISM yang semakin kuat juga menjadi pertimbangan. 66 Dalam Surat No. 10053/SS, Direktur PU mencatat bahwa utang perusahaan menurun signifikan dari f 8.085.200 pada 1883 menjadi f 2.300.000 pada 1892, dengan dividen meningkat dari 2,8% pada 1873 menjadi 8,3% pada 1892. Hal ini menunjukkan kemampuan finansial NV. NISM untuk membiayai proyek tanpa beban berat bagi negara. Namun, Gubernur Jenderal dalam Surat Keputusan No. 15 menyatakan bahwa pemberian konsesi harus mempertimbangkan rencana jalan kereta api yang lebih luas, seperti yang diungkapkan Menteri Koloni dalam Surat No. 56/1088 tanggal 1 Juni 1893, yang menekankan fleksibilitas jalur trem uap untuk memenuhi kebutuhan transportasi Jawa. Secara teknis, persyaratan konsesi juga diperdebatkan. 67 Dalam Surat No. 10053/SS, Direktur PU mengusulkan penyederhanaan beberapa pasal konsesi yang diajukan NV. NISM, seperti menghapus ketentuan rel ganda (Pasal 3) dan lokasi setoran modal jaminan (Pasal 4), serta menolak persetujuan rencana teknis
66 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 15.” 67 Gouverneur Generaal, “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 15.”
di Belanda (Pasal 6C) karena tidak sesuai dengan kondisi lokal. Ia juga menegaskan bahwa jalur trem harus dapat dilewati kendaraan SS untuk keperluan militer, sesuai Lembaran Negara 1885 No. 114, namun menolak keharusan penggunaan lokomotif SS sebagai syarat berat yang tidak realistis. Meskipun jalur Yogyakarta-Magelang memiliki nilai strategis dan ekonomis, pemberian konsesi kepada NV. NISM menimbulkan dilema antara memanfaatkan modal swasta dan memastikan kepentingan jangka panjang kedua serta rencana jalan kereta api Jawa. Gubernur Jenderal dalam Surat Keputusan No. 15 memilih untuk meminta pandangan lebih lanjut dari Menteri Koloni sebelum memutuskan, mencerminkan kehati-hatian dalam menyeimbangkan kepentingan swasta, negara, dan kebutuhan regional.
C. JEMBATAN SEBAGAI PENGHUBUNG
DAN EKSPANSI JARINGAN TRANSPORTASI
Pada akhir abad ke-19, membangun jembatan di Hindia Belanda jauh lebih sulit dibandingkan di Belanda. Kondisi geografis, seperti banyaknya jurang membutuhkan pilar penyangga sangat tinggi, belum lagi berbagai tantangan alam yang lain. Saat jaringan kereta api Belanda mulai dibangun, ahli di sana ragu membangun jembatan di atas sungai besar karena es yang hanyut dapat menghancurkan pilar. Di Hindia Belanda, insinyur Belanda menghadapi masalah serupa, tapi dengan bentuk berbeda. Banjir deras membawa lumpur, pasir, kerikil, dan batu besar, yang dengan cepat merusak apa pun di jalurnya. Hujan tropis lebat menyebabkan air sungai melonjak tiba-tiba. Puing-puing menumpuk di sekitar pilar dan rangka jembatan, menyebabkan penyumbatan dan kerusakan cepat. Sering kali, bagian atau seluruh jembatan hanyut tersapu banjir. Untuk mencegah kerusakan, petugas rutin menjaga kebersihan jembatan saat diperlukan. 68
68 Michael Bakker, “Free Extending over The Bandjir: Building Bridges for Roads and Railways,” dalam For Prot and Prosperity: The Contribution Made by Dutch Engineers to Public Works in Indonesia, 1800-2000, ed.
Gambar 4.6 Banjir Melanda Perkantoran dan Perumahan, 1870 (lokasi tidak diketahui) Sumber: Koleksi KITLV 151447 (domain publik), Perpustakaan Universitas DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V Leiden. |
Pada masa itu, teknologi metalurgi di wilayah kolonial belum berkembang, dan sebagian besar baja berkualitas tinggi harus diimpor dari Eropa. Kondisi tersebut membutuhkan biaya besar dan waktu pengiriman lama. Keterbatasan ini menyebabkan penggunaan baja dalam konstruksi jembatan—terutama untuk struktur besar seperti jembatan rangka atau kantilever—menjadi sangat terbatas. Akibatnya, banyak jembatan dibangun menggunakan material lokal seperti kayu, bambu, atau batu, yang meskipun lebih mudah didapat, kurang tahan terhadap kondisi lingkungan ekstrim seperti banjir tropis dan kelembaban tinggi. Jembatan-jembatan kecil ini, sering kali dibangun dengan menggunakan balok kayu atau besi sederhana, sementara jembatan besar untuk rel kereta api jarang dibangun karena keterbatasan material dan keahlian teknis. Selain itu, minimnya fasilitas produksi lokal untuk baja berkualitas tinggi membuat insinyur Belanda harus mengandalkan desain sederhana atau metode konstruksi yang tidak terlalu bergantung pada baja, seperti jembatan lengkung batu, yang lebih umum digunakan untuk Jalan Raya Pos dan desa. Keterbatasan ini tidak hanya menghambat skala pembangunan, tetapi juga memengaruhi daya tahan dan keamanan jembatan, terutama di wilayah dengan tantangan geografis seperti sungai besar dan daerah pegunungan di Hindia Belanda. Situasi berubah setelah berkembangnya industri baja di Belanda. Pembangunan jembatan di Hindia Belanda berkembang pesat karena perusahaan baja Belanda mampu menyuplai kebutuhan baja di daerah koloni pada 69 tahun 1900-an hingga menjelang Perang Dunia I. Pembangunan jembatan di Hindia Belanda pada akhir abad ke- 19 hingga awal abad ke-20 mencerminkan perkembangan sejarah infrastruktur dan ambisi kolonial Belanda untuk memperkuat kontrol ekonomi serta sosial di wilayah jajahan. Jembatan sederhana dari kayu dan bambu, seperti yang terekam di Ampenan,
oleh Wim Ravesteijn dan Jan Kop (Leiden: KITLV Press, 2008), 138. 69 Bakker, “Free Extending over The Bandjir: Building Bridges for Roads and Railways,” 144.
Lombok (1894) oleh CJ Neeb, dan koleksi keluarga Schoevers di Jawa, menunjukkan ketergantungan pada material lokal di daerah pedalaman, di mana teknologi modern belum merata. Jembatan ini, sering dibangun oleh masyarakat bumiputra, mendukung mobilitas lokal dan perdagangan kecil, sejalan dengan kehidupan agraris yang masih mendominasi. Sebaliknya, jembatan seperti Kota Intan di Batavia (1628), dengan desain jungkit kembar ala Belanda, dan jembatan kereta api di Lumajang, mencerminkan pengaruh teknologi Eropa. Teknologi ini diterapkan untuk berbagai tujuan, misalnya mendukung pengangkutan hasil bumi dari pusat produksi seperti Priangan menuju pelabuhan ekspor, misalnya Cilacap. Upacara selamatan yang diadakan di Priangan dengan kehadiran pejabat Eropa seperti Ir BM Blijdenstein dan masyarakat bumiputra, menandakan peran jembatan sebagai simbol kolaborasi antara penguasa kolonial dan penduduk lokal. Jembatan juga berperan dalam memperkuat integrasi wilayah dalam sistem ekonomi kolonial. Perkembangan jembatan juga terkait erat dengan kebijakan kolonial untuk memodernisasi infrastruktur, sebagaimana didokumentasikan oleh Michel Bakker (2008) dalam Free Extending over the Bandjir. Pendirian Bureau Openbare Werken (BOW) pada 1854, yang kemudian menjadi Burgerlijke Openbare Werken, menandai profesionalisasi pembangunan jembatan oleh insinyur seperti JHA Haarman, PP Bijlaard, dan WJ van der Eb. 70 Penggunaan besi baja sejak pertengahan abad ke-19, diikuti oleh beton bertulang pada 1920-an, menunjukkan transisi dari konstruksi tradisional ke teknologi modern, terutama untuk jembatan spoorbrug yang mendukung jaringan kereta api. Jembatan-jembatan ini tidak hanya memfasilitasi ekonomi perkebunan, tetapi juga menjadi alat propaganda kolonial untuk memamerkan “kemajuan peradaban” kepada masyarakat bumiputra, sebagaimana terekam dalam berbagai dokumentasi
70 Achmad Sunjayadi, “Jembatan-jembatan pada Masa Hindia Belanda,” Kompas.id, 22 Maret 2024, https://www.kompas.id/baca/ foto/2024/03/20/jembatan-jembatan-pada-masa-hindia-belanda..
Gambar 4.7 Stasiun Kereta Api di Medan, antara 1883 – 1888 Sumber: Koleksi Perpustakaan Universitas Leiden Rak Penyimpanan No. PK-F- MM.1504/14 (domain publik)
visual yang ada. Meski begitu, keberadaan jembatan kayu dan bambu hingga abad ke-20 menunjukkan keterbatasan sumber daya dan tantangan geografis di Hindia Belanda, seperti banjir tropis dan medan sulit, yang menghambat modernisasi penuh. Jembatan, baik yang sederhana maupun modern, tetap menjadi simbol konektivitas yang menghubungkan kehidupan masyarakat 71 dan ambisi kolonial. Mayoritas Jembatan yang dibangun di Hindia Belanda difokuskan untuk rel kereta api dan jalan raya, namun kondisi geografis dengan banyak sungai dan pegunungan, menghambat pembangunan jalan dan rel. Akibatnya, proyek jembatan menjadi mahal dan terbatas. Jembatan besar untuk kereta api umumnya menggunakan rangka baja. Jembatan kecil dibuat dari balok baja atau kayu. Untuk meminimalkan bentangan, pilar dan balok lengkung sering digunakan. Contohnya, jembatan dengan balok baja horizontal pada lengkungan berpilar. Pada akhir abad kesembilan belas, kendaraan bermotor masih sedikit. Masyarakat desa sering menggunakan jembatan bambu atau rotan buatan lokal, dan saat musim kemarau, menyeberang sungai di titik dangkal masih memungkinkan. Sekitar tahun 1900, di Jawa dan Madura ada sekitar 20.000 km jalan pos dan desa, dengan 250 jembatan lengkung batu ber-cross lebih dari 10 meter, 1.500 jembatan lengkung kecil, dan 10.000 jembatan balok 72 besi dengan dek kayu. Kondisi geografis Hindia Belanda yang didominasi rawa dan sungai mendorong para insinyur Belanda menerapkan metode jembatan kantilever dengan peluncuran horizontal. Ketika penyangga sementara tidak memungkinkan karena ketinggian jembatan, biaya pilar, atau risiko banjir, jembatan dirakit dari satu titik akses dan kemudian didorong hingga mencapai posisi akhir. Metode ini menuntut perancangan sistem penopang dan bidang
71 Sunjayadi, “Jembatan-jembatan pada Masa Hindia Belanda.” 72 Bakker, “Free Extending over The Bandjir: Building Bridges for Roads and Railways.”
jembatan yang cermat, karena tekanan selama tahap konstruksi dapat menyamai atau bahkan melampaui beban operasi. Oleh sebab itu, desain dan teknik pelaksanaan menjadi aspek krusial dalam pembangunan jembatan di Hindia Belanda. 73
Jembatan kereta api di Hindia Belanda pada akhir abad ke- 19 umumnya menggunakan baja karena sifatnya yang kuat dan tahan lama. Batu yang juga kokoh, kurang cocok untuk jembatan besar dan tinggi. Baja memang ideal untuk jalur trem dan kereta api, namun tantangannya adalah Hindia Belanda tidak memiliki industri baja lokal. Akibatnya, semua material baja harus diimpor dari Eropa dan sudah dirakit sebelumnya untuk memudahkan pemasangan di lokasi. Proses ini rawan masalah, seperti adanya cacat produksi, kehilangan komponen, atau kerusakan selama pengiriman, yang bisa menyulitkan konstruksi pada saat kritis. Mengatasi kesalahan ini memakan waktu, sehingga penting untuk bekerja dengan pemasok yang andal. Meski penuh tantangan, baja menjadi material pilihan yang mendukung perkembangan trem, kereta api, dan kemudian kendaraan berat di Hindia Belanda. 74 Untuk memastikan kekuatan jembatan, pedoman ketat diberlakukan. Pada 1868, direktur Pekerjaan Umum Sipil mengeluarkan surat edaran yang menetapkan beban efektif jembatan antara 350 hingga 400 kg per meter persegi. Perhitungan juga harus mempertimbangkan beban bergerak, seperti gerbong seberat 6 ton dengan lebar lintasan 1,478 meter, setara dengan “meriam delapan pon” yang ditarik. Untuk jembatan di area pabrik, perhitungan didasarkan pada gerbong berporos ganda dengan jarak as 3 meter dan beban as roda 3 ton, dengan fleksibilitas untuk menyesuaikan jika beban lebih berat. Tegangan yang diizinkan untuk kayu jati ditetapkan pada 110 kg/cm² untuk tarikan dan tekanan searah serat, sementara baja memiliki batas tegangan tarik
73 John Alexander Low Waddell, Bridge Engineering, 1 ed. (New York: John Wiley & Sons, inc., 1916), 139. 74 Waddell, Bridge Engineering, 140.
dan tekan 1200 kg/cm² serta geser 800 kg/cm². Untuk besi, batas tegangan ditetapkan 600 kg/cm³ untuk semua jenis tegangan, tanpa ketentuan khusus untuk material itu sendiri. 75 Pada 1878, J.K.E. Triebart mengusulkan impor jembatan baja standar untuk membangun stok cadangan, meskipun membutuhkan 12% lebih banyak material. Ia menghitung kebutuhan baja untuk jembatan dengan panjang 12 hingga 24 meter, mengingat keterbatasan ukuran material pada masa itu. Lembaran baja maksimum lebarnya 146 cm dan panjangnya 2-3 meter, sementara besi siku atau strip bisa lebih panjang. Girder jembatan dibuat dengan menyambung lembaran baja, besi siku, dan profil T ganda menggunakan paku keling, karena pengelasan ekstensif diperlukan untuk girder panjang. Tidak jelas apakah usulan Triebart terealisasi, tetapi untuk jalur yang lebih sibuk, jembatan-jembatan berikutnya dirancang secara khusus oleh departemen terkait agar sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap lokasi. 76
Pada 1860-an, pembangunan rel kereta api dan trem di Hindia Belanda dimulai, dengan Pulau Jawa sebagai titik awal. Awalnya, hanya perusahaan swasta seperti Perusahaan Kereta Api Hindia Belanda, yang berdiri pada 1863, yang mengelola proyek-proyek ini. Namun, pada 1875, Perusahaan Kereta Api Negara didirikan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur. Selama beberapa dekade, jaringan rel meluas ke Sumatra dan beberapa pulau lain, hingga akhirnya terhenti pada 1930-an akibat krisis ekonomi global yang melanda. Seiring waktu, lokomotif dengan beban gandar yang semakin berat menambah bobot total kereta, sehingga peraturan konstruksi jembatan harus terus diperbarui, karena bebannya pun terus berubah. Pada 1878, beban gandar lokomotif mencapai 9 ton dengan beban per meter 5 ton untuk lokomotif dan 4,7 ton untuk gerbong. Pada 1907, meningkat menjadi 12 ton (2,6 ton/meter untuk gerbong), kemudian pada 1911, naik ke 13 ton (3,2 ton/meter), dan
75 Waddell, Bridge Engineering, 140. 76 Waddell, Bridge Engineering, 140.
1917 menjadi 16 ton (5,6 ton/meter). Angkanya naik kembali pada 1921 mencapai 20 ton (8,75 ton/meter untuk lokomotif dan 5 ton/ meter untuk gerbong). Penyesuaian ini penting untuk memastikan jembatan mampu menahan beban yang terus bertambah. 77 Perkembangan konstruksi jembatan besi dan baja di Hindia Belanda mengadopsi pendekatan teknik dari Belanda, baik dalam pemilihan material maupun desain. Hingga sekitar 1900, besi tuang menjadi bahan utama sebelum digantikan oleh besi cair—kemudian dikenal sebagai baja. Jembatan kecil umumnya menggunakan struktur berbadan penuh, sementara jembatan besar beralih dari sistem teralis ke rangka bertepi lurus atau melengkung sejak akhir abad ke-19. Meski desainnya serupa, praktik konstruksi di Hindia Belanda menghadapi tantangan khas berupa keterbatasan logistik, ketergantungan impor material, dan kondisi geografis yang jauh lebih kompleks. 78 Salah satu jembatan yang dibangun dengan menggunakan metode rangka besi cor adalah jembatan Cirahong. Jembatan yang melintasi Sungai Citanduy di dekat Ciamis ini merupakan bagian dari jalur kereta api Cibatu-Banjar di wilayah Priangan, dan memiliki tiga bentang dengan panjang masing-masing 62 meter. Pada 1936, jembatan ini diperkuat dengan penambahan lengkungan pada rangka atasnya, menyerupai desain Langerse, yang dinamai sesuai insinyur Austria yang merancang gaya ini tak lama sebelumnya. Pendekatan serupa juga diterapkan di Eropa untuk memperkuat jembatan. Sejak 1930-an, gaya ini menjadi pilihan populer dalam pembangunan jembatan baru, mencerminkan adaptasi teknologi untuk meningkatkan kekuatan dan ketahanan struktur. 79 Jembatan Cirahong merupakan jembatan serbaguna yang melayani kereta api sekaligus mobilitas masyarakat dengan kendaraan roda empat, minibus, dan roda dua. Konstruksinya
77 Waddell, Bridge Engineering, 146. 78 Waddell, Bridge Engineering, 146. 79 Waddell, Bridge Engineering, 147.
Gambar 4.8dirancang oleh petugas bangunan Hesselink, Jembatan Besi Kediri yang didirikan dengan pengawasan E.G. Wijers. Dibangun sebelum 1880.pada 1893, jembatan ini selesai pada tahun Sumber: Koleksi yang sama dan langsung dapat digunakan oleh KITLV 27713 (domain publik), Perpustakaan kereta api. Pembangunan Jembatan Cirahong Universitas Leiden tak lepas dari proyek jaringan rel kereta api yang digagas Pemerintah Hindia Belanda untuk menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tujuannya adalah mempercepat pengangkutan
hasil bumi dan perkebunan dari Priangan menuju Pelabuhan Cilacap, untuk kemudian diekspor ke Eropa. Selain karena potensi hasil alam yang melimpah, pemilihan lokasi rel kereta api juga dipengaruhi oleh tingginya kepadatan penduduk di Ciamis, Tasikmalaya, Manonjaya, dan Mangunreja. Kepadatan penduduk menjadi faktor penting dalam perencanaan jalur kereta api, karena masyarakat di sekitar lintasan diharapkan menjadi penumpang. Semakin banyak penumpang, semakin besar pendapatan dari operasional kereta api. 80 Sebelum adanya rel kereta api dan Jembatan Cirahong yang melintasi Sungai Citanduy, pengangkutan komoditas ekspor dari Priangan Timur ke Pelabuhan Cilacap dilakukan melalui sungai. Hasil bumi dan perkebunan dari sekitar Ciamis diangkut melalui dermaga di pertemuan Sungai Citanduy dan Cimuntur, yang kini menjadi Taman Wisata Ciungwanara. Dari sana, perahu membawa komoditas ke Pangandaran, lalu diteruskan ke Cilacap. Namun, jalur sungai ini penuh risiko, terutama saat air laut pasang yang menyulitkan pelayaran. Jalur kereta api diharapkan membuka akses dari Ciamis, wilayah pedalaman, menuju Cilacap, memudahkan penduduk mengangkut dan menjual hasil pertanian dengan biaya murah dan efisien. 81
Untuk memenuhi kebutuhan jembatan yang kokoh di atas Sungai Kediri di Kota Kediri, pemerintah Hindia Belanda pada 16 Mei 1854 memutuskan untuk membangun jembatan dengan desain lengkung berdasarkan rancangan seorang kapten tentara. Jembatan ini penting karena menjadi bagian dari jalur utama Jalan Raya Pos antara Surabaya dan Madiun di Jawa Timur. Pembangunan dijadwalkan mulai pada 1855 dengan biaya sekitar 128.891 gulden. Namun, di tahun yang sama, kepala insinyur dari kantor Pekerjaan Umum di Surabaya mengajukan keluhan kepada pimpinannya,
80 Agus Mulyana, Sejarah Kereta Api di Priangan (Yogyakarta: Ombak,
2017), 101.
81 Mulyana, Sejarah Kereta Api di Priangan, 103.
tentang rencana tersebut. Kekhawatiran utama insinyur itu adalah aliran air Sungai Kediri yang sangat deras, terutama saat musim hujan. Sungai tersebut membutuhkan jembatan yang bisa menahan banjir tanpa banyak masalah. Desain jembatan lengkung dari batu dikhawatirkan bisa membuat air sungai naik, dan karena dasar sungai berpasir. Aliran air yang kencang di antara tiang penyangga juga bisa menggerus fondasi dan membahayakan jembatan. Selain itu, membuat fondasi yang kering selama pembangunan juga sangat 82 sulit karena dasar sungai sering bergeser. Sebagai solusi, kepala insinyur menyarankan jembatan dengan balok besi ditopang tiang-tiang besi, yang dianggap lebih ringan dan bisa mengatasi masalah desain awal. Namun, usulan ini ditolak, dan pemerintah tetap memerintahkan pembangunan jembatan lengkung batu. Saat penggalian fondasi sisi kiri dimulai, masalah yang dikhawatirkan muncul, membuktikan kekhawatiran insinyur. Dalam surat pada 28 Juni 1858, ia kembali menyampaikan keberatannya, menjelaskan bahwa 40% dana sudah terpakai, tapi proyek sulit diselesaikan meski anggaran ditambah. Pemerintah tetap tidak yakin bahwa desain perlu diubah dan menyarankan penggunaan tenaga 83 kerja tanpa bayar untuk mengatasi kekurangan pekerja. Pada 16 Desember 1858, kepala insinyur kembali menyampaikan keberatan, namun proyek tetap dilanjutkan. Hingga September 1859, fondasi sisi kiri telah selesai, disusul pekerjaan batu bata dan pemasangan tiang penyangga. Meski demikian, sampai Juli 1861 progresnya masih terbatas, sementara 73.000 gulden—sekitar 57 persen dari anggaran—telah terserap. Menghadapi kemajuan yang lambat, pembengkakan biaya, dan tantangan aliran Sungai Kediri, pemerintah akhirnya menghentikan proyek tersebut pada 1861 dan beralih ke rancangan baru yang lebih sesuai dengan kondisi
| 82 Mulyana, | Sejarah Kereta Api di Priangan, 148. |
|---|---|
| 83 Mulyana, | Sejarah Kereta Api di Priangan, 150. |
sungai, dengan memanfaatkan struktur yang telah dibangun sejauh mungkin. Pada 1 Mei 1862, seorang insinyur muda yang masih belajar,
S. Westerbaan Muathing, mengusulkan ide segar untuk mendesain jembatan ini. Desainnya menggunakan kerangka besi yang disusun seperti jaring-jaring, ditopang oleh tiang-tiang besi besar berulir seberat satu ton yang ditancapkan kuat ke dasar sungai. Rencana ini diperkirakan menelan biaya sekitar 230.875 gulden, jumlah yang cukup besar pada masa itu. Westerbaan menjelaskan bahwa tiang besi semacam ini sudah terbukti berhasil di tempat lain, memberi keyakinan bahwa desainnya akan kuat. Keunggulan lain dari tiang-tiang ini adalah tidak menghalangi aliran air sungai, sehingga banjir bisa lewat tanpa hambatan. Dia juga memanfaatkan fondasi sisi kiri yang sudah setengah jadi dan tiang-tiang yang sudah ditanam di sisi kanan, menunjukkan kepiawaian dalam menghemat sumber daya yang ada.
85 Namun demikian, dalam perjalanannya pembangunan jembatan ini tidak mulus. Lelang proyek pada 27 April 1863 di Batavia gagal menemukan kontraktor yang cocok, dan upaya untuk membuat kesepakatan langsung pada 30 Desember 1863 juga tidak berhasil. Baru pada 31 Juli 1865, pemerintah menyetujui rencana ini dengan anggaran 212.000 gulden, ditambah bantuan material senilai
13.152,27 gulden, sehingga total biaya mencapai 225.152,27 gulden. Kontraktor diminta memulai pekerjaan pada 18 September 1865 dan menyelesaikannya dalam dua tahun. Sayangnya, karena berbagai kendala, seperti keterbatasan tenaga kerja dan logistik, proyek ini mundur jauh dari jadwal. Jembatan baru selesai diuji pada 11 Maret 1869 dan resmi dibuka untuk umum seminggu kemudian, pada 18 Maret 1869. Proses ini memakan waktu hampir 15 tahun sejak ide
| 84 Mulyana, | Sejarah Kereta Api di Priangan, 150. |
|---|---|
| 85 Mulyana, | Sejarah Kereta Api di Priangan, 151. |
jembatan pertama kali muncul, mencerminkan betapa besarnya tantangan yang dihadapi. Ketika van Velzen menulis tentang jembatan ini pada 1877, fasilitas itu sudah beroperasi selama delapan tahun. Meski pernah diterpa bencana alam, seperti banjir yang sering melanda Kediri, jembatan ini tetap berdiri tegak tanpa kerusakan berarti. Ini menjadi bukti bahwa desain Westerbaan dan kerja keras tim pembangun membuahkan hasil. Namun, Van Velzen merefleksikan bahwa mungkin jembatan yang lebih sederhana dan ringan sudah cukup untuk kebutuhan saat itu. Ia menyoroti beberapa hambatan besar di Hindia Belanda yaitu mereka kekurangan pengalaman dalam membangun jembatan besi berskala besar, minimnya tenaga ahli dan peralatan dari Dinas Pekerjaan Umum untuk mengawasi pembuatan komponen. Mereka juga memiliki tantangan besar yaitu untuk menjaga besi agar tidak cepat berkarat di iklim Jawa yang panas dan lembab. 87
D. INFRASTRUKTUR MARITIM
1. Pentingnya Pelabuhan dan Pelayaran di Kepulauan Indonesia Keberadaan laut dan pelayaran antarpulau di Indonesia
merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan masyarakat Indonesia sepanjang sejarah. Masyarakat Indonesia seolah sudah ditakdirkan sebagai bangsa maritim yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan laut. 88 Hal itu tidak hanya terkait dengan signifikansi ekonomi, tetapi juga dengan pertukaran budaya, kepercayaan, teknologi, politik, dan aspek-aspek kehidupan masyarakat lainnya sehingga membentuk peradaban maritim. 89 Demikian pula,
86 Mulyana, Sejarah Kereta Api di Priangan, 152. 87 Mulyana, Sejarah Kereta Api di Priangan, 152. 88 Heather Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” dalam A World of Water: Rain, Rivers and Seas in Southeast Asian Histories, ed. oleh Peter Boomgaard (Leiden: Brill,
2007), 27–70.
89 Lincoln Paine, The Sea and Civilization: A Maritime History of the World
Gambar 4.9 Pelabuhan Kemungkinan di Belawan. Sekitar Tahun 1930. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
pelayaran merupakan sarana komunikasi lintas budaya yang efektif antara berbagai kelompok masyarakat yang beragam di Kepulauan Indonesia. 90 Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan Australia, yang merupakan kawasan kepulauan (insular regions) yang paling besar di dunia, memiliki luas sekitar enam juta mil persegi, 2/3 di antaranya berupa laut. Jarak antara batas wilayah barat dengan timur sekitar 6.400 km, melebihi jarak antara London dengan Moskow. Jarak ini sama dengan 1/8 lingkaran bumi. Sementara itu jarak antara wilayah yang paling utara dan wilayah paling selatan sekitar 2.500 km. 91 Kawasan kepulauan ini terdiri dari lebih dari 17.000 pulau besar dan kecil. Pulau-pulau besar yang termasuk dalam Kepulauan Indonesia adalah Sumatra, Jawa, lebih dari tiga perempat Pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, pulau-pulau kecil yang tak terhitung jumlahnya, dan sekitar setengah bagian dari pulau Papua. Di dalam wilayah yang luas ini terdapat perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda baik dari segi ekonomi maupun kebudayaan. Selain itu, wilayah yang luas ini dihuni oleh bermacam-macam etnik, baik dengan jumlah besar seperti Jawa, Aceh, Batak, Minangkabau, Madura, Sunda, Bali, Bugis, Toraja, Ambon, maupun ratusan etnik kecil yang lainnya. 92 Faktor geografis, ekonomi, dan sejarah secara bersama-sama mendorong kemajuan pelayaran dan perdagangan di kepulauan Nusantara. Sejak fase awal perdagangan maritim, masyarakat
(New York: Alfred A. Knopf, 2013). 90 D. W. Sjahbuddin, “American Railroad and Indonesian Shipping: A Sociological Comparison of Transportation Networks; A Study in National Integration” (Disertasi, University of Minnesota, 1990); Singgih Tri Sulistiyono, “The Java Sea Network: Patterns in the Development of Interregional Shipping and Trade in the Process of National Economic Integration in Indonesia, 1870s – 1970s” (PhD Thesis, Leiden University,
2003).
91 Tommy H. Purwaka, Pelayaran Antarpulau Indonesia: Suatu Kajian tentang Hubungan antara Kebijaksanaan Pemerintah dengan Kualitas Pelayaran (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), 4. 92 Christine Drake, National Integration in Indonesia: Patterns and Policies (Honolulu: University of Hawaii Press, 1989), 6; S. Ali, “Interisland shipping,” Bulletin of Indonesian Economic Studies 3 (1966): 27.
Nusantara telah tampil sebagai pelaku aktif dan perintis dalam membangun jaringan pelayaran dan perdagangan dengan Cina 93 dan India. Secara geografis, Indonesia berada di wilayah tropis dengan kondisi laut yang relatif mudah dilayari. Pola musim dan cuaca yang cenderung dapat diprediksi memungkinkan pelayaran 94 menjangkau hampir seluruh kawasan pesisir kepulauan. Kondisi itu juga didukung oleh keadaan laut-laut bagian dalam yang tenang, sebuah laut tengah yang dikelilingi oleh pulau-pulau dari samudera yang luas. Iklim di Indonesia dari barat sampai ke timur relatif seragam, dengan variasi musim dan cuaca yang tidak menonjol dan jarang dikacaukan oleh badai. Itulah sabuk zamrud khatulistiwa yang sudah dikenal sejak zaman dulu kala, yang sangat menarik 95 bangsa-bangsa asing untuk datang dan menguasainya. Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat menancapkan kolonialisme, geografi Kepulauan Indonesia telah menjadikan pelayaran dan kehidupan kota-kota pelabuhan menjadi bagian tak terpisahkan 96 bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian aktivitas pelayaran dan perdagangan maritim serta pelabuhan merupakan faktor penting sebagai penggerak sejarah Indonesia.
2. Adaptasi dan Keberlanjutan Pelayaran Lokal Salah satu faktor penggerak ramainya pelayaran dan
perdagangan maritim di Kepulauan Indonesia adalah keberadaan
93 Singgih Tri Sulistiyono, Noor Naelil Masruroh, dan Yety Rochwulaningsih, “Contest For Seascape: Local Thalassocracies and Sino-Indian Trade Expansion in the Maritime Southeast Asia during the Early Premodern Period,” Journal of Marine and Island Cultures 7, no. 2 (2018): 74–93, https://doi.org/10.1016/j.jmic.2018.06.002. 94 Cribb, Historical Atlas of Indonesia, 18–20. 95 H. Blink, Nederlaandsch-Oost en West Indie: Geographisch, Ethnographisch, en Economisch Beschreven, Deel I (Leiden: E. J. Brill,
1907), 2; Ahmad, Berkeliling Hindia: Mengaroeng Laoetan Hindia Melajari Selat Soenda (Batavia Centrum: Balai Poestaka, t.t.), 3.
96 Donald K. Emmerson, “The Case for a Maritime Perspective on Southeast Asia,” Journal of Southeast Asian Studies 11, no. 1 (1980): 139–45, https://doi.org/10.1017/S0022463400012726; Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 27–70.
angin muson yang bertiup dan berganti arah secara reguler. Angin ini telah dimanfaatkan oleh pelaut dan pedagang secara tradisional selama ribuan tahun. Angin muson bertiup tenang di sepanjang Selat Malaka. Para pedagang biasanya mendapat keuntungan dari angin muson barat laut dengan berlayar dari Pelabuhan Malaka menuju ke pelabuhan-pelabuhan di daerah Riau, Johor, dan Pelabuhan Sunda Kelapa. Dari pelabuhan ini, kapal dapat berlayar menuju Makassar dan berbagai pelabuhan di kepulauan yang kaya rempah-rempah, Maluku. Mereka melayari rute dari Malaka ke Kepulauan Maluku dengan menyinggahi berbagai pelabuhan di pantai timur Sumatra, pantai utara Jawa—Pelabuhan Banten, Jakarta, Cirebon, Cirebon, Gresik—lalu ke Bali, Lombok, Sumbawa, Makassar, dan Kepulauan Maluku. Namun, mereka juga dapat menggunakan rute perdagangan melalui pantai selatan Kalimantan untuk mencapai Makassar. 97 Pelayaran dari Makassar ke Kepulauan Maluku memiliki dua pilihan rute. Rute pertama biasa dilayani selama musim barat laut pada Oktober-Desember. Kapal-kapal berlayar ke selatan menuju Pulau Buton dan kemudian berbelok ke kiri untuk mencapai Banda dan Ambon. Rute kedua dipilih selama musim tenggara antara Juni-Agustus untuk perjalanan dari Makassar ke Maluku Utara, kemudian ke Papua melalui Pelabuhan Manado di Sulawesi Utara, Ternate dan Seram. Pada rute ini, kapal-kapal juga memanfaatkan angin darat dan angin laut dari Sulawesi, yang bertiup selama Juli-September. Pada pelayaran pulang ke barat dari Papua dan Kepulauan Maluku, kapal-kapal umumnya memanfaatkan musim timur laut pada Mei-September. Namun, perjalanan ini mengharuskan singgah di beberapa pelabuhan karena angin musim ini lebih lemah saat melintasi Flores dan Laut Jawa pada Juni di bawah pengaruh musim tenggara Juni-Agustus. Kapal-kapal dapat melanjutkan pelayaran ke barat selama musim timur laut pada Agustus, ketika arus bergerak searah dengan angin. Sangat sulit untuk berlayar melawan angin dan
97 Dewan Redaksi Puspindo, Sejarah Pelayaran Niaga Di Indonesia Jilid I (Pra Sejarah Hingga 17 Agustus 1945) (Jakarta: Puspindo, 1990), 46.
arus. Selain itu, pelayaran jarak jauh dengan menggunakan kapal layar di Nusantara biasanya berhenti di berbagai pelabuhan. Hal itu dilakukan di samping untuk kepentingan transaksi perdagangan juga untuk menambah perbekalan. Salah satu kekuatan dinamis pelayaran dan perdagangan antardaerah adalah saling ketergantungan antara penawaran dan permintaan mereka, sehingga terciptalah simbiosis mutualisme. Sejak masa prakolonial, pelabuhan-pelabuhan di Jawa memasok beras ke pulau-pulau lain seperti Kepulauan Maluku dan bahkan Malaka. Sebaliknya pulau-pulau di luar Jawa menghasilkan tanaman komersial, seperti rempah-rempah dan berbagai jenis hasil hutan (kapur barus, kemenyan, 99 gambir*,* 100 cendana, dll.). Masyarakat di Jawa tidak mengonsumsi komoditas ini dalam skala besar, tetapi barang-barang ini diekspor kembali ke berbagai negara di luar Nusantara atau yang sering disebut sebagai “negeri atas angin”. Sebagian pedagang asing datang langsung ke Jawa untuk mengambil rempah-rempah yang telah dibawa oleh para pedagang Jawa dan pedagang dari berbagai suku lain di Nusantara seperti Bugis, Madura, Melayu, dan Banjar. Dalam konteks ini, terjadi semacam barter, di mana penduduk setempat memperoleh tekstil, barang-barang logam, hingga perhiasan, sementara pedagang menerima rempah-rempah dan produk-produk hutan. Dengan demikian, sebelum kedatangan Portugis pada abad ke-16 tidak ada komoditas yang diperdagangkan langsung dari kepulauan Maluku ke Eropa Barat. Dalam hal ini, Jawa memiliki
98 E. L. Poelinggomang, “Proteksi dan perdagangan bebas: Kajian tentang perdagangan Makassar pada abad ke-19” (Disertasi, Free University of Amsterdam, 1991), 19–20; Ministerie van Marine, Zeemansgids voor den Oost Indischen Archipel (The Hague: Mouton, 1903), 1. 99 Kemenyan terbuat dari getah benzoin. Benzoin adalah resin aromatik yang diperoleh dari pohon Styrax sp., terutama Styrax benzoin yang banyak ditemukan di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand, dan Laos. Resin ini sering digunakan dalam parfum, dupa, dan pengobatan tradisional karena memiliki aroma manis yang khas serta sifat antiseptik dan antiinamasi. 100 Gambir digunakan sebagai bahan dalam mengunyah sirih, penyamakan, dan pewarnaan.
posisi penting, tidak hanya sebagai pemasok komoditas ke daerah lain, tetapi juga sebagai entrepot utama perdagangan antara kepulauan Maluku dan Malaka. Pelabuhan-pelabuhan di Jawa juga bertindak sebagai pelabuhan transito komoditas impor sebelum didistribusikan ke daerah-daerah di luar Jawa, seperti Palembang, Lampung, Banjarmasin, Bali, Lombok, dan kepulauan Maluku. Pelabuhan-pelabuhan di sepanjang pantai utara Jawa menjadi tempat pertemuan para pedagang dari luar Jawa dan pedagang asing. Setelah berdirinya Kerajaan Melaka pada awal abad ke-15, sebagian pedagang Nusantara juga mengirim komoditinya ke pelabuhan ini. Selanjutnya, komoditas itu dibeli oleh para pedagang yang berasal dari negeri-negeri di sisi baratnya. Dalam posisi ini, Melaka bertindak sebagai pelabuhan transito. Dengan demikian terjadi persaingan antara pelabuhan-pelabuhan di Jawa dengan Pelabuhan Melaka. Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa, perekonomian Jawa telah terintegrasi dengan perekonomian Asia Tenggara, bahkan perekonomian dunia. Pada abad ke-10 misalnya, Jawa merupakan pengekspor utama beras. 101 Pada masa Kerajaan Demak, sebanyak
3.000 ton beras diekspor setiap tahun dari Jepara di Jawa Tengah ke Malaka. Komoditas lain seperti garam, rempah-rempah, ikan, logam, dan lain-lain juga diperdagangkan.
102 Sistem perdagangan maritim mengalami perubahan signifikan setelah kedatangan bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Sistem perdagangan bersenjata yang diperkenalkan oleh pelaut Barat, memberikan pukulan keras bagi para pedagang lokal yang telah
101 Peter Boomgaard, “The non-agricultural side of an agricultural economy Java, 1500-1900,” dalam In the Shadow of Agriculture: Non-farm Activities in the Javanese Economy, Past and Present, ed. oleh P. Alexander, P. Boomgaard, dan B. White (Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991),
15.
102 A. Reid, “The Pre-colonial Economy of Indonesia,” Bulletin of Indonesian Economic Studies 20, no. 2 (1984): 154–61, https://doi. org/10.1080/00074918408560064.
bermukim di sana selama berabad-abad. Meskipun demikian, kehadiran Portugis tidak serta-merta mengubah pola perdagangan yang telah berkembang sebelumnya. Penaklukan Malaka oleh Portugis pada 1511 justru memicu munculnya pusat-pusat perdagangan Muslim yang baru seperti seperti Aceh, Johor, dan Brunei. Pada saat yang sama, bangsa Portugis yang beragama Kristen juga berperan, meskipun tidak langsung, dalam mendorong pertumbuhan sejumlah emporium di sepanjang pantai utara Jawa— seperti Demak, Banten, Cirebon, dan Surabaya—yang menggantikan Kerajaan Majapahit di pedalaman Jawa Timur. Kehadiran Portugis sebagai pesaing para pedagang Muslim di Asia Tenggara, secara tidak langsung turut membantu kebangkitan Jawa setelah runtuhnya Majapahit pada akhir abad ke-15. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi negara-negara pesisir di sepanjang pantai utara Jawa itu tidak hanya menimbulkan kecurigaan Portugis di Malaka, tetapi juga bagi Kerajaan Mataram, kerajaan pedalaman Jawa yang muncul pada pertengahan kedua abad ke-16. Perkembangan pelayaran dan perdagangan tentu saja erat kaitannya dengan ketersediaan armada niaga. Namun demikian, kegiatan perdagangan bukan satu-satunya faktor yang mendorong perkembangannya. Faktor politik dan ketersediaan bahan pembuatan kapal juga menjadi faktor yang mendasar. Tome Pires, yang pernah berkunjung ke Jawa pada 1515, menyebut Rembang (Jawa Tengah) dan Cirebon (Jawa Barat) sebagai lokasi pembuatan kapal utama di Jawa. Sayangnya, Tome Pires datang ke Jawa saat kekuatan maritim Demak melemah setelah kekalahannya di Selat Malaka pada 1511. Selama perang, Demak kehilangan 90 kapal. Dari sekitar 100 kapal yang dikirim ke pertempuran laut, hanya 8 atau 9 kapal yang kembali ke Demak. Tome Pires mengatakan bahwa orang Jawa tidak lagi mampu membuat satu jung dalam
103 Pierre-Ives Manguin, “The Vanishing Jong: Insular Southeast Asian Fleet in Trade and War (Fifteenth to Seventeenth Centuries),” dalam Southeast Asia in the Early Modern Era: Trade, Power, and Belief, ed. oleh
A. Reid (Ithaca-London: Cornell University Press, 1993), 198–99.
sepuluh tahun. Kehancuran industri pelayaran Jawa diperparah oleh penghancuran kota-kota pantai utara seperti Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Surabaya, dan sebagainya oleh kerajaan Mataram. 105 Kerajaan Mataram mulai menaklukkan negara-kota ini pada awal abad ke-16, kecuali Banten. 106 Kerajaan ini menghancurkan hampir seluruh sumber daya ekonomi kota-kota pesisir tersebut, yang mengakibatkan eksodus pedagang ke berbagai pelabuhan di luar Jawa, seperti Makassar dan Banjarmasin. 107 Belanda datang ketika kekuatan maritim Jawa sedang mengalami kemunduran. Pada 1619, Belanda merebut Jayakarta, diikuti oleh kota-kota pelabuhan di sepanjang pantai utara Jawa. Pada pertengahan abad ke-17, Belanda menguasai hampir semua kota pelabuhan di sebelah timur Jayakarta. Belanda akhirnya juga berhasil menguasai Banten pada 1682. Pelabuhan-pelabuhan perdagangan utama lainnya di luar Jawa mengalami nasib tragis yang serupa. Perang sengit juga menandai berakhirnya supremasi kerajaan Makasar di Sulawesi Selatan, yang direbut oleh Belanda pada 1667. Beberapa dekade sebelumnya, VOC telah berhasil membangun monopoli atas pulau-pulau Maluku seperti Ambon dan Ternate pada 1605, Banda pada
- Selanjutnya pelabuhan-pelabuhan kecil lainnya di luar Jawa juga direbut oleh Belanda seperti Palembang, Lampung, Pontianak, dan Banjarmasin. Malaka, pelabuhan utama Semenanjung Melayu, telah diambil paksa pada 1641 dari tangan Portugis.
108
104 A. Cortesao, ed., The Suma Oriental of Tome Pires: An Account of the East (London: Hakluyt Society, 1944), 183–95. 105 D. H. Burger, Sociologisch-Economische Geschiedenis van Indonesia I (Amsterdam: Koninklijk Instituut voor de Tropen, 1975), 25–32. 106 Sharon Siddique, “Relics of the Past? A Sociological Study of the Sultanates of Cirebon, West Java” (Disertasi, University of Bielefeld,
1977).
107 H. J. de Graaf dan Th. Pigeaud, Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia (Jakarta: Grati Pers, t.t.), 24–26; Burger, Sociologisch-Economische Geschiedenis van Indonesia I, 26. 108 Nordin Hussin, “A Tale of Two Colonial Port-Towns in The Straits of Melaka: Dutch Melaka And English Penang,” Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society 75, no. 2 (2002): 65–98.
Awalnya, VOC sebenarnya ingin menguasai Selat Malaka sebagai pintu gerbang tradisional yang menghubungkan perdagangan antara Barat dan Timur, tetapi kehadiran Portugis di Malaka menjadi kendala. VOC kemudian melakukan penaklukan terhadap mitra dagang utama Malaka yaitu Maluku dan Jawa serta selanjutnya kota-kota pelabuhan di luar Jawa lainnya. Hampir di setiap pusat perdagangan, VOC membangun benteng untuk melindungi kepentingan bisnis mereka. Sejalan dengan meningkatnya persaingan di antara orang Barat dan antara Belanda dan penduduk setempat, VOC melangkah lebih jauh untuk mengendalikan jaringan perdagangan dan wilayah produksi di Nusantara. 109 Mereka juga mencoba mengurangi peran pelabuhan dagang independen di Nusantara dengan menjadikannya bagian dari sistem perdagangan VOC. Dalam banyak kasus, mereka mencoba memaksakan perjanjian yang menjamin monopoli mereka baik dalam produksi, ekspor maupun impor. 110 Peran Aceh sebagai kekuatan dagang di Selat Malaka pada abad ke-17 juga dihalangi oleh VOC. Kekuatan laut Belanda akhirnya mendominasi rute perdagangan utama di Nusantara. Belanda dapat mengendalikan lalu lintas pelayaran di Selat Malaka dan Selat Sunda, karena mereka telah menduduki Batavia dan Malaka sebagai pintu gerbang utama ke Eropa, serta Kepulauan Maluku sebagai penghasil utama rempah-rempah. Pada periode ini, VOC melumpuhkan pedagang bumiputra dan menjadikan diri mereka sebagai elemen penting dalam perdagangan di Nusantara. Rempah-rempah dan hasil hutan dari luar Jawa dikirim ke pelabuhan-pelabuhan Jawa dan kemudian dikirim ke Eropa oleh VOC. Dengan demikian, VOC menata kembali jalur pelayaran Nusantara, di mana Jawa berfungsi sebagai bagian dari perdagangan global, dibanding hanya sebagai jaringan perdagangan antardaerah seperti pada abad-abad sebelumnya.
109 Ricklefs, A History of Modern Indonesia since c. 1200, 27–46. 110 C. D. Cowan, “Continuity and Change in the International History of Maritime South East Asia,” Journal of Southeast Asian History 9, no. 1 (1968): 1–11, https://doi.org/10.1017/S002246340001099X.
Situasi ini berlangsung hingga kebangkrutan VOC pada penghujung abad ke-18. Setelah VOC bangkrut, pengelolaan wilayah Kepulauan Indonesia yang dikuasainya diambil-alih oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal 1800. Pemerintah yang baru ini menerapkan kebijakan pelayaran dan perdagangan yang monopolistik, yang mengacu kepada praktik yang dilakukan oleh VOC. Pemerintah kolonial Inggris di Asia Tenggara sendiri selalu mendesak agar pemerintah kolonial Belanda mengendurkan kebijakan yang monopolistik itu. Pada akhir 1818, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan baru yang meskipun menyatakan niatnya untuk menerapkan sistem perdagangan bebas, namun tetap mengutamakan pelayaran milik mereka. Pemerintah kolonial Belanda menyatakan bahwa penerapan perdagangan bebas, seperti yang didesak oleh Inggris, akan menghambat perdagangan Belanda dan bumiputra di Kepulauan Indonesia. 111 Kapal-kapal bumiputra, baik dari koloni Belanda maupun dari kesultanan bumiputra yang merdeka dan memiliki hubungan baik dengan pemerintah kolonial Belanda, diizinkan untuk melakukan bongkar muat di semua pelabuhan di Jawa dan Madura. Jika kapal-kapal ini melakukan pelayaran dan perdagangan dengan Eropa, Amerika, atau koloni-koloni Eropa di Asia dan Afrika, mereka hanya diizinkan untuk melakukan bongkar muat di Batavia. 112 Atau, dengan izin khusus, mereka dapat melakukannya di Pelabuhan Semarang atau Surabaya. 113 Peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial Belanda tidak membebaskan pelayaran dan perdagangan seperti yang dituntut oleh Inggris. Belanda mempertahankan kebijakan monopoli dan protektif sejak masa VOC. Motif di balik penerapan kebijakan tersebut adalah: ‘De kustvaart op Java en Madoera was dus
111 J. A. Kok, De scheepvaartbescherming in Nederlandsch-Indië (Leiden: Leidsche Uitgevers-maatschappij, 1931). 112 Archieven van Financiën, “Overzicht van de bepalingen hier te lande omtrent de kustvaart (Deel I, In. no. 658),” t.t., 63. 113 “Kustvaart in Nederlandsch-Indie,” Indische Gids 9, no. 2 (1887): 1004-
1005.
voorbehouden aan de Indische schepen’ (pelayaran pesisir Jawa dan Madura diperuntukkan bagi kapal-kapal Hindia Belanda). Dalam rangka terus mengontrol perkapalan dan pelayaran di Hindia Belanda, pada 1818 juga dikeluarkan peraturan mengenai paspor kapal dan izin berlayar tahunan di bawah bendera Belanda. Kapal-kapal yang dimiliki oleh orang-orang yang tinggal di wilayah kekuasaan langsung Belanda, diwajibkan untuk mengibarkan bendera Belanda. Paspor kapal ditujukan untuk kapal-kapal layar model Eropa. Pada periode selanjutnya, paspor ini juga diwajibkan untuk kapal-kapal uap dan motor. Selain itu, mereka harus melengkapi dokumen yang berupa surat laut untuk setiap pelayaran terpisah. Sementara itu, kapal-kapal bumiputra hanya diwajibkan untuk memiliki izin berlayar tahunan. Kapal-kapal yang berasal dari zelfbesturen—wilayah otonom penguasa lokal di bawah administrasi kolonial tidak langsung—diberi status hukum yang sama dengan kapal-kapal Hindia Belanda, selama mereka bersahabat dengan otoritas kolonial Belanda. Kapal-kapal ini membawa izin berlayar tahunan yang dikeluarkan oleh penguasa mereka atau perwakilan Belanda. Pada 1830-an, pemerintah kolonial Belanda meluncurkan kebijakan untuk mendorong industri perkapalan Belanda di dalam negeri dan juga di Hindia Belanda, terkait dengan penerbitan paspor kapal. Menyusul proses liberalisasi yang dimulai pada tahun 1850- an, pemerintah mencabut peraturan yang mengharuskan kapal dengan paspor kapal untuk mengajukan surat laut untuk setiap perjalanan terpisah. Kapal buatan luar negeri juga diizinkan untuk mengajukan paspor kapal, meskipun mereka harus membayar pajak impor sebesar 4 persen. Pajak ini dihapuskan pada 1874 ketika pemerintah kolonial Belanda mulai menerapkan kebijakan
114 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1818, No. 58,” 1818; J. S. Furnivall, Netherlands Colonial Policy and Practice: A Comparative Study of Burma and Netherlands India (Cambridge: Cambridge University Press, 1948), 165; “Beschermde kustvaart in NI,” Indische Gids 7, no. 2 (1885): 1145.
yang lebih liberal. Di sisi lain, zelfbesturen tidak lagi berwenang untuk menerbitkan izin berlayar tahunan dan paspor kapal.
3. Introduksi Kapal Uap dan Pelayaran Reguler Sejak seperempat pertama abad ke-19, Belanda menghadapi
tantangan geopolitik baru di Indonesia, terkait kebijakan Inggris. Negara itu menggunakan Singapura, yang didirikan pada 1819, sebagai salah satu mata rantai jaringan pelayaran mereka di Asia Tenggara dan bahkan dunia. 116 Pertumbuhan Singapura yang sangat pesat membuat para pejabat kolonial Belanda resah terkait ekspansi pengaruh kota pelabuhan ini terhadap pelabuhan-pelabuhan di Hindia Belanda. 117 Mereka beranggapan kondisi ini akan meruntuhkan perdagangan di Batavia, karena pelayaran dan perdagangan dari luar Jawa lebih sering diarahkan ke Singapura daripada ke Jawa. Demikian juga ada kekhawatiran bahwa kapal-kapal Inggris yang berbasis di Singapura akan menjadi pesaing bagi kapal-kapal Belanda untuk pengangkutan produk-produk tanam paksa dari Jawa ke Eropa. 118 Pada pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda menyadari bahwa keberadaan Singapura tidak dapat dilawan hanya dengan mendirikan banyak pelabuhan bebas di Hindia Belanda, seperti Pelabuhan Tanjung Pinang (1829), 119 Sambas dan Pontianak
115 Gerrit J. Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940 (Amsterdam/The Hague: Royal Tropical Institute, 1989), 9:17–18. 116 Hai Ding Chiang, “Sino-British mercantile relations in Singapore’s entrepot trade 1870-1915,” dalam Studies in the Social history of China and Southeast Asia: Essays in memory of Victor Purcell, ed. oleh Jerome Ch’en dan Nicholas Tarling (Cambridge: Cambridge University Press,
1970), 247.
117 “Archieven van Financiën deel I, Inv. no. 658, Stukken inzake de kustvaart 1888-1915, ‘Nota intrekking kustvaartwetten...,” t.t.; “ARA: KPM/KJCPL, Inv. no. 80, Voorgestelde wijzigingen in stoomvaartdienst, 8 November 1890,” t.t. 118 “Archieven van Financiën deel I, Inv. no. 658, Stukken inzake de kustvaart 1888-1915, ‘Nota intrekking kustvaartwetten...”; M. G. de Boer dan F. H.
J. J. Westermann, Een Halve Eeuw Paketvaart 1891-1941 (Amsterdam: de Koninklijke Paketvaart-Maatschappij, 1941), 221–22.
119 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1828, No. 68,” 1828.
Gambar 4.10 Kapal Uap Berlayar di Pelabuhan Tanjung Priuk Batavia Tahun 1934. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
(1833), Sukadana (1837) dan Teluk Betung (Lampung) (1839), Makassar (1846), Manado dan Kema (1848), Amboina, Banda, Ternate dan Kaili (1853). 123 Pelabuhan-pelabuhan ini tetap tidak mampu menandingi Singapura, apalagi fasilitas fisik dan jejaring yang dimilikinya jauh dari pelabuhan itu. Karena itulah, pemerintah Kolonial Belanda berencana menghadapi persaingan dengan Singapura dengan cara memperkuat infrastruktur jejaring pelayaran dan perdagangan, khususnya di Hindia Belanda, dan secara umum di Asia Tenggara. Gagasan ini terealisasi lebih cepat, dengan penggunaan teknologi mesin uap dalam teknologi kapal, sehingga memungkinkan diimplementasikannya jejaring pelayaran regular tanpa bergantung kepada musim angin. Hal ini juga bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan akan komunikasi antarpulau yang lebih teratur, yang ditujukan untuk pengangkutan penumpang, barang, paket pos, dan personel militer pemerintah saat pemerintah kolonial Belanda mulai meningkatkan otoritasnya atas pulau-pulau tersebut. 124 Namun demikian pemerintah kolonial Belanda merasa belum memiliki kemampuan untuk membangun perusahaan pelayaran kapal uap untuk beroperasi di perairan Hindia Belanda. Baru pada 1850, pemerintah kolonial Belanda mensubsidi pengembangan rute pelayaran regular Batavia-Padang, Batavia-Semarang-Surabaya-Makassar, dan Makassar-Ambon-Ternate-Manado oleh Perusahaan Cores de Vries. 125 Pemerintah harus memberikan subsidi kepada perusahaan ini sebesar f 9,65 per mil atau total f 160.000 per tahun. Pada 1852 terjadi sedikit perubahan pada rute pelayaran, yaitu Batavia-Bengkulu-Padang dan Batavia-
120 Kok, De scheepvaartbescherming in Nederlandsch-Indië, 87; W. L. Korthals Altes, Changing Economy in Indonesia Vol. 12a: General Trade Statistics 1822-1940 (Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991), 12a:33. 121 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1846, No. 27,” 1846; “Makassar als vrijhaven,” Indische Gids 1 (1879): 647–51. 122 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1848, No. 42,” 1848. 123 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1853, No. 46,” 1853. 124 Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940, 9:24. 125 Kok, De scheepvaartbescherming in Nederlandsch-Indië, 138.
Semarang-Surabaya-Makassar-Ambon. Pada 1860, perusahaan pelayaran ini juga berlayar pada rute Batavia-Sambas-Pontianak dan Surabaya-Banjarmasin. 126 Karena pelayanannya kurang memuaskan, kontrak berikutnya diberikan kepada Nederlandsch Indisch Stoomvaart Maatschappij (NISM) milik pengusaha asal Inggris, H. O. Robinson. Rute bersubsidi yang dilalui NISM sama dengan rute Cores de Vries karena subsidi yang diberikan terbatas. Pada 1870, pemerintah menyetujui NISM agar armada perusahaan tersebut dapat berlayar dari Batavia, Anyer, Cilacap, Pacitan, Banyuwangi, Besuki, Probolinggo, dan Pasuruan setiap bulan. Rute ini bergantian dengan rute antara Batavia dan Surabaya melalui Pasuruan, Probolinggo, Besuki, Banyuwangi, Pacitan, Cilacap, dan Anyer. Pada 1874, perusahaan tersebut harus melayani rute antara Batavia dan Aceh melalui pantai timur dan barat Sumatra. 127 Atas dasar alasan politik dan ekonomi, pemerintah memberikan subsidi baru kepada NISM untuk pelayaran ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Pantai Timur Kalimantan, yaitu Pare-pare, Palu, dan beberapa pelabuhan kecil di Kepulauan Maluku dan Kepulauan Nusa Tenggara pada 1876. Rute pelayaran antara Makassar-Bantaeng-Bulukumba-Selayar-Buton juga dilayari. 128 Pembukaan Terusan Suez pada 1869 memberikan dampak penting pada pola perdagangan antardaerah di Kepulauan Indonesia, dengan semakin terdesaknya kapal layar oleh kapal uap. Antara 1869 dan 1879, jumlah kapal uap yang berlabuh di Singapura meningkat lima kali lipat, sementara kapal layar,
126 Rute Batavia-Bengkulu-Padang dilayani sebulan sekali, sedangkan rute Batavia-Bengkulu-Padang, Batavia-Semarang-Surabaya-Makassar-Ambon dilayani sebulan sekali pada musim timur dan dua kali sebulan pada musim barat dengan singgah di Ternate, Kema, dan Manado. Lihat Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940, 9:24. 127 “Het monopolie der Nederlandsch-Indische Stoomvaartmaatschappij,” Indische Gids 4, no. 1 (1881): 225. 128 Poelinggomang, “Proteksi dan perdagangan bebas: Kajian tentang perdagangan Makassar pada abad ke-19,” 129.
tidak termasuk perahu berkurang, lebih dari seperempatnya. Meningkatnya nilai ekspor-impor di Singapura memunculkan permintaan untuk pelayaran feeder dan mendorong orang-orang Cina membeli kapal uap kecil bekas untuk melayani perdagangan antara Singapura dan pulau-pulau di luar Jawa. 130 Hal ini berarti pola pelayaran dan perdagangan antara Singapura dan kawasan luar Jawa semakin didominasi oleh Singapura. Sementara itu, pola pelayaran dan perdagangan antara Jawa dan pasar Eropa, khususnya Belanda, semakin dikuasai oleh Belanda sendiri ketika dua perusahaan pelayaran Belanda mulai beroperasi: SMN (Stoomvaart Maatschappij Nederland) pada tahun 1870 dan RL (Rotterdam Lloyd) pada 1883. 131 Hal ini memicu persaingan yang lebih ketat antara Jawa dan Singapura untuk perdagangan di luar Jawa. Pemerintah memberikan subsidi kepada Cores de Vries dan kemudian kepada NISM untuk jalur pelayaran reguler antara Jawa dan luar Jawa, bukan rute antara luar Jawa dan Singapura. Belanda ingin mengubah pola, dari jaringan pelayaran antara luar Jawa dan Singapura, menjadi pola jaringan pelayaran luar Jawa dan Jawa. Langkah ini dimaksudkan agar Jawa tetap menjadi pusat ekonomi di seluruh wilayah Hindia Belanda. Meskipun demikian, upaya ini sangat sulit karena NISM menggunakan Singapura sebagai pelabuhan pusat, yang merupakan bagian dari jaringan pelayaran Inggris di Asia Tenggara. Persaingan ketat di luar Jawa terutama di jalur Singapura, menyebabkan tarif angkutan dari luar Jawa ke Singapura menjadi
129 G. Bogaars, “The Effect of the Opening of the Suez Canal of the Trade and Development of Singapore,” Journal of the Malayan Branch Asiatic Society 28 (1955): 139; J. E. Cornelissen, Stoomschepen op Lange Lijnen: Beschouwingen naar aanleiding van het Rapport der Suez-Commissie in 1859 (Utrecht: De Industrie, 1870). 130 H. W. Dick, The Indonesian Interisland Shipping Industry: An Analysis of Competition and Regulation (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1987), 5. 131 J. N. F. M. à Campo, “The Accommodation of Dutch, British and German Maritime Interest in Indonesia, 1890-1910,” International Journal of Maritime History 4 (1942): 4–5; Chiang, “Sino-British mercantile relations in Singapore’s entrepot trade 1870-1915,” 248.
murah. Sedangkan tarif pelayaran ke Jawa sangat mahal, yang mengakibatkan sebagian besar ekspor dari luar Jawa dilakukan melalui Singapura. 132 Dua perusahaan pelayaran internasional Belanda (RL dan SMN) segera menyadari bahwa mereka tidak perlu bekerja keras untuk memperoleh keuntungan dalam pelayaran internasional, jika pelayaran feeder atau pelayaran domestik antarpulau dikuasai oleh perusahaan Belanda. 133 Dalam kasus Perang Aceh tahun 1873, pemerintah kolonial Belanda di Batavia membutuhkan kapal untuk mengangkut pasukan dan perbekalan. Pemerintah harus membayar lebih dari biasanya kepada NISM karena itu merupakan pelayaran tambahan, yang tentu saja menimbulkan biaya ekstra. Selama ekspedisi Aceh, biaya sewa satu kapal adalah f 1.500 per hari dan batu baranya gratis. 134 Pada 1891 pemerintah kolonial Belanda akhirnya tidak memperpanjang kontrak dengan NISM karena dipandang gagal dalam melayani kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Peran NISM diganti oleh KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij), sebuah perusahaan milik Belanda. 135 Dengan didirikannya KPM sebagai ‘perusahaan nasional’, masalah seperti ini tidak muncul lagi karena mereka bekerja sama dengan pemerintah. Bahkan di masa-masa berikutnya, KPM menjadi instrumen terpenting pemerintah kolonial Belanda untuk mengintegrasikan Hindia Belanda secara politik dan ekonomi. 136
132 Koninklijke Paketvaart Maatschappij, “KPM: Ocial,” t.t., 6. 133 H. W. Dick, The Indonesian Interisland Shipping Industry: An Analysis of Competition and Regulation, 6–7. 134 Kok, De scheepvaartbescherming in Nederlandsch-Indië, 147. 135 Pierre Van Der Eng, “J. N. F.à Campo, Koninklijke Paketvaart Maatschappij: Stoomvaart En Staatsvorming in de Indonesische Archipel, 1888–1914 [The Royal Steam Packet Company: Steam Navigation and State Formation in the Indonesian Archipelago, 1888- 1914],” Australian Economic History Review (Hilversum: Verloren) 35, no. 1 (1995): 74, https://doi.org/10.1111/aehr.351br10. 136 J. N. F. M. à Campo, “Steam Navigation and State Formation,” dalam The late colonial state in Indonesia: Political and economic foundations of the Netherlands Indies 1880-1942, ed. oleh Robert Cribb (Leiden: KITLV Press, 1994), 11–29.
Pada 4 September 1888 akhirnya KPM didirikan sebagai hasil kesepakatan antara SMN dan RL setahun sebelumnya. Sebelumnya, pada 15 Juli 1888, raja Belanda setuju untuk mengizinkan perusahaan pelayaran baru tersebut menggunakan nama Koninklijke (kerajaan). Ini berarti bahwa KPM menerima dukungan penuh dari raja. Dewan eksekutif perusahaan ini terdiri dari pengusaha terkemuka di Belanda seperti J. Boissevain, W. Ruys, dan P.E. Tegelberg. 137 Di jajaran pengurus, ada direktur NHM, direktur Bank Amsterdam, Deli Maatschappij, dan tokoh-tokoh dari perusahaan pelayaran lain, seperti Amerikaansche Stoomvaart Maatschappij (Perusahaan Kapal Uap Amerika). Dengan demikian, sejak awal KPM mendapat dukungan kuat dari pemerintah dan kalangan elit pengusaha Belanda. Hal ini menjamin kepemimpinan perusahaan yang berwibawa. 138 Tujuan dasar berdirinya KPM dapat dipahami dari kontrak pertama tahun 1888, antara pemerintah dan perusahaan. Setidaknya ada tiga asas yang harus dipegang teguh oleh KPM. Pertama, KPM harus menyelenggarakan pelayaran yang teratur di perairan Kepulauan Indonesia. Kedua, lalu lintas pelayaran khususnya di wilayah timur Nusantara harus lebih berkembang dari pada masa sebelumnya. Ketiga, KPM harus menetapkan arah baru pelayaran dan perdagangan di perairan Indonesia, untuk kepentingan politik pemerintah kolonial Belanda dan kepentingan ekonomi para pengusaha Belanda. 139 KPM harus menjalankan pelayaran wajib pada 13 rute sesuai kesepakatan, yang secara ekonomi tidak menguntungkan. Selain itu, perusahaan ini juga diizinkan untuk mengangkut barang dan
137 These were the prominent gures of the famous international shipping companies, the Stoomvaart Maatschappij Nederland (SMN) and the Rotterdamsche Lloyd (RL). 138 Dewan Redaksi Puspindo, Sejarah Pelayaran Niaga Di Indonesia Jilid I (Pra Sejarah Hingga 17 Agustus 1945), 99. 139 M. A. J. Kelling, “De Koninklijke Paketvaart Maatschappij en haar nieuwe overeenkomst met de Regeering,” Indische Gids 52, no. 1 (1930): 690–
712.
penumpang dengan kapal uap atau kapal layar pada rute lain. Selain itu, mereka juga diizinkan membangun fasilitas untuk docking, bongkar muat, komunikasi, gudang, dan lain-lain. Sebagai kompensasi, KPM menerima subsidi sebesar fl. 1,2 - 1,50 / mil yang berjumlah total fl. 660.000 / tahun. KPM juga menerima hak monopoli untuk mengangkut barang dan penumpang dengan biaya pemerintah, pada semua lintasan dengan tarif yang disepakati. 140 Begitu dekat hubungan antara pemerintah kolonial Belanda dan KPM dapat dilihat dari fakta, bahwa perusahaan tersebut setuju untuk mengizinkan kapal-kapalnya digunakan oleh pemerintah dalam keadaan darurat atau perang. KPM mengizinkan pemerintah untuk mengambil alih semua kapalnya jika diperlukan. Selain itu, untuk merangsang perkembangan industri pelayaran di Belanda, diputuskan bahwa dua pertiga kapal harus dibangun di galangan kapal di Belanda. 141 Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 1891 sampai akhir Desember 1905. 142 Dengan demikian KPM telah menjadi sarana yang efektif untuk penguatan dan pengintegrasian negara kolonial baik secara ekonomi maupun politik. Selain itu KPM menjadi sarana untuk menguasai pangsa pasar pelayaran domestik atau pelayaran antarpulau di Hindia Belanda. Kebijakan pemerintah Kolonial yang memberi ruang lebar untuk menguasai pelayaran domestik menjadi dasar bagi penerapan sistem cabotage di Hindia Belanda. 143
4. Pelayaran Bumiputra 140 “ARA: KPM/KJCPL, Inv. no. 80, ‘Vergelijkend overzicht der bevaren passage- en vrachtgelden...,’” t.t. 141 Koninklijke Paketvaart Maatschappij, “KPM: Official”; Koninklijke Paketvaart Maatschappij, “KPM: Ocial,” 6. 142 “ARA: KPM/KJCPL, Inv. no. 80, Voorgestelde wijzigingen in stoomvaartdienst, 8 November 1890.” 143 Singgih Tri Sulistiyono, Yety Rochwulaningsih, dan Noor Naelil Masruroh, “Oaring Between Two Reefs: Liberal Expansion and Implementation of Cabotage Principle in Indonesia, 1816-2010,” JATI-Journal of Southeast Asian Studies 24, no. 1 (2019): 25–48; P. Lyth, “Workshop on Coastal Shipping and the European Economy, 1750-1914: Hamburg, June 4-7, 1997,” Historische Sozialforschung 22, no. 2 (1997): 270–76.
Selain kapal bermesin uap dan kapal layar model Eropa, masih terdapat kapal-kapal atau perahu layar bumiputra yang beroperasi di perairan Indonesia. 144 Pada 1875, kapal bermesin atau kapal uap mampu mengangkut rata-rata 1.150 meter kubik, sedangkan kapal layar Eropa 400 meter kubik, dan kapal layar lokal 25 meter kubik. Pada 1910, kapasitas ini meningkat menjadi sekitar berturut-turut
3.200, 510, dan 28 meter kubik. Baik kapal layar lokal maupun kapal layar Eropa bergantung pada cuaca. Keunggulan kapal uap terletak pada kecepatan, keteraturan, dan keamanannya, yang jauh lebih besar daripada kapal layar terbaik. Selain itu kapal uap mampu berlayar tanpa bergantung pada angin dan arus laut. Sebagian besar nahkoda perahu juga merupakan pedagang, yang mengangkut produk dari satu daerah ke daerah lain. Selama perjalanan pulang, mereka membeli barang impor untuk dibawa kembali ke pelabuhan asal. Sementara itu, kapal layar Eropa lebih berfungsi sebagai kapal angkut. Kapal-kapal ini disewa oleh pedagang atau sekelompok pedagang untuk mengangkut barang-barang mereka ke pelabuhan tujuan.
145 Tentu saja pemerintah kolonial Belanda melakukan kontrol yang ketat. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pada 1818, paspor kapal dikeluarkan untuk kapal bermesin dan kapal layar Eropa. Mereka juga harus mengajukan surat laut untuk setiap pelayaran. Kapal layar bumiputra hanya diwajibkan membawa izin berlayar tahunan, yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal. 146
144 Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819- 1940, 9:35; J. N. F. M. à Campo, “Prahu Shipping in the Colonial Port of Batavia, 1880-1914,” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 150, no. 1 (1994): 36; Adrian Horidge, The prahu: Traditional sailing boat of Indonesia (Kuala Lumpur, Oxford, New York, Melbourne: Oxford University Press, 1981); C. H. R. Noteboom, De boomstamkano in Indonesië (Leiden: N.V. Boekhandel en Drukkerij Voorheen E. J. Brill,
1932).
145 Campo, “Prahu Shipping in the Colonial Port of Batavia, 1880-1914,” 38; Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940, 9:61–62. 146 Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940, 9:17; W. M. F. Mansvelt, De prauwvaart in de 19de eeuw (Batavia: De Unie, 1938), 4.
Jumlah kapal layar bumiputra menurun secara bertahap pada kuartal kedua abad kesembilan belas. Pada 1825, mereka masih menyumbang sepertiga dari total volume pelayaran domestik di Hindia Belanda. Pada 1831, jumlahnya menurun menjadi seperempat, sepuluh tahun kemudian menjadi seperlima, dan sekitar tahun 1860 menjadi sepersepuluh, pada tahun 1875, jumlahnya menjadi seperdua puluh, yang relatif konstan hingga tahun 1905 ketika penurunan lebih lanjut dimulai. 147 Jumlah kapal uap dan
147 Campo, “Prahu Shipping in the Colonial Port of Batavia, 1880-1914,” 38; Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport
Gambar 4.11 Perahu untuk Transportasi Sungai di Tanjung Pinang, 1917 Sumber: Koleksi KITLV 81521 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden.
motor meningkat dari 525 pada 1875 menjadi 4.574 pada 1911. Jumlah kapal layar Eropa juga menurun dari 1.393 pada 1875 menjadi 502 pada 1911. 148 Data di atas menunjukkan bahwa meskipun perahu layar bumiputra mengalami penurunan jumlah, namun mereka relatif bertahan ketika terjadi peningkatan penggunaan kapal bermesin modern seperti kapal motor dan kapal uap. Kemampuan bertahan itu karena mereka beroperasi di pelabuhan yang kurang penting dan daerah yang lebih terpencil, yang tidak terjangkau oleh kapal uap. Dengan demikian, mereka tidak terlalu menderita akibat perluasan penggunaan kapal uap. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa jumlah pelabuhan yang tidak dikunjungi oleh kapal uap tetapi disinggahi oleh kapal layar bumiputra secara bertahap meningkat pada pergantian abad ke-20. Artinya, dalam menghadapi bertambahnya kapal bermesin, perahu layar bumiputra merespons dengan merelokasi diri mereka ke daerah perdagangan di pinggiran. Di sisi yang lain, jumlah pelabuhan yang disinggahi perahu layar dan kapal uap juga meningkat lebih dua kali lipat, dari 41 pada 1876 menjadi 96 pada 1910. Perahu layar umumnya juga berkembang di tempat yang disinggahi kapal uap, karena perahu layar bumiputra mampu menjadi salah satu feeder untuk mengangkut barang-barang tertentu ke dan dari pelabuhan-pelabuhan yang tidak terjangkau oleh kapal-kapal uap. 149 Ini berarti, perahu layar bumiputra memiliki segmen pasar tersendiri yang tidak tersentuh oleh moda transportasi lain. Dengan demikian di tengah-tengah ekspansi kapal modern, mereka mampu beradaptasi.
1819-1940, 9:61–62. 148 Knaap, Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-1940, 9:61–62. 149 Campo, “Prahu Shipping in the Colonial Port of Batavia, 1880-1914,” 43–45.
5. Pelabuhan: Simpul Logistik dan Administrasi Kolonial Kebijakan pembangunan infrastruktur
pelabuhan memainkan peran sentral dalam penguatan negara kolonial selama abad ke-19. Pelabuhan-pelabuhan modern seperti Tanjung Priok, Surabaya, dan Semarang, serta berbagai pelabuhan strategis di Hindia Belanda dirancang untuk mendukung efisiensi perdagangan global. Apalagi karena perdagangan global menjadi tulang punggung ekonomi kolonial Belanda di Indonesia. Kebijakan ini semakin penting, setelah keberhasilan eksploitasi Tanam Paksa, khususnyaGambar 4.12 Sebuah Pelabuhan di di Jawa (1830-1870) dan selanjutnya proses Indonesia, 1927 industrialisasi perkebunan di era liberalisme(lokasi persis tidak diketahui) ekonomi (sejak 1870). Pelabuhan-pelabuhan ini Sumber: Koleksi tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi KTILV 181029 (domain publik), komoditas ekspor seperti kopi, gula, karet, kopra Perpustakaan dan tembakau serta pintu masuk bagi perdagangan Universitas Leiden
impor, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kontrol politik dan militer Belanda atas wilayah jajahan. Pembangunan infrastruktur pelabuhan di Hindia Belanda dilakukan karena kondisi pelabuhan waktu itu kurang sesuai dengan kegiatan ekonomi kolonial yang semakin masif. Di pulau Jawa sekalipun, kondisi pelabuhan-pelabuhan utama tidak memperoleh cukup perhatian dan pemerintah tidak banyak melakukan perbaikan. Kondisi ini memberi kesan, bahwa meskipun pelabuhan-pelabuhan tersebut dimanfaatkan sebagai mata rantai utama eksploitasi kolonial, fasilitas-fasilitasnya tidak dirawat. Keluhan terkait masalah ini berulang kali disampaikan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran dan perdagangan yang berkepentingan dengan pelabuhan-pelabuhan tersebut. Keluhan muncul akibat terbatasnya investasi pada fasilitas-fasilitas pelabuhan dan kurangnya perawatan, sehingga hampir semua pelabuhan, khususnya di Jawa, mengalami pendangkalan. Sementara itu pelabuhan di luar Jawa juga mengalami hal serupa, yakni tidak mampu mengikuti ekspansi, baik di sektor industri perkebunan maupun pertambangan yang berkembang pesat terutama pada era liberalisasi ekonomi. Sebuah laporan dalam majalah berbahasa Belanda mencatat bahwa pada pertengahan abad ke-19 kondisi pelabuhan-pelabuhan di Jawa dan luar Jawa sangat terabaikan akibat minimnya upaya perbaikan dari pemerintah. Demikian juga hampir seluruh pelabuhan di pantai utara Jawa mengalami pendangkalan karena endapan lumpur sungai-sungai yang bermuara ke pesisir. Di Indramayu, misalnya, kapal hanya dapat melakukan bongkar muat pada musim tertentu ketika permukaan air laut meningkat. Kondisi serupa terjadi di Cirebon, yang mengalami pendangkalan berat akibat sedimentasi dari beberapa sungai di sekitarnya. 150
150 Singgih Tri Sulistiyono, “Perkembangan pelabuhan Cirebon dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat kota Cirebon” (Tesis, Universitas Gadjah Mada, 1994), 66–68.
Pelabuhan Pekalongan di Jawa Tengah juga menghadapi masalah serupa. Penumpukan lumpur membuat perahu sulit berlabuh. Dilaporkan bahwa kapal tunda harus digunakan untuk menarik dan mendorong perahu agar berlabuh di muara. 151 Pelabuhan Pasuruan, yang setiap tahunnya mengangkut gula sebanyak
350.000 pikul, juga menghadapi masalah yang sama. Pelabuhan Besuki, yang semakin penting bagi bisnis swasta, juga tidak jauh berbeda. Namun, pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap upaya mengatasi persoalan tersebut. Sementara itu, Pelabuhan Panarukan dan Probolinggo di Jawa Timur, dilaporkan menjadi pelabuhan terbaik, di antara pelabuhan-pelabuhan kecil di Hindia Belanda. Pelabuhan-pelabuhan ini memiliki fasilitas untuk bongkar muat kargo, berkembang menjadi pelabuhan gula, serta berfungsi sebagai pusat bisnis swasta. Fasilitas pelabuhan telah ditingkatkan ketika sistem Tanam Paksa mencapai puncaknya pada tahun 1840-an. Namun pada akhir tahun 1850-an, fasilitas pelabuhan mulai memburuk karena kurangnya perawatan. Pelabuhan-pelabuhan kecil lainnya yang disebutkan dalam laporan tersebut hanya ditujukan sebagai tempat berlabuh (afscheep plaatsen) seperti: Banyuwangi, Panggol, Pacitan, Gresik dan Prigi di Jawa Timur. Kemudian Cilacap, Jepara, Juwana, dan Rembang di Jawa Tengah, serta Pelabuhan Ratu, Banten, dan Anyer di Jawa Barat.
152 Kondisi pelabuhan-pelabuhan tersebut sangat buruk karena kurangnya investasi, inspeksi, dan pemeliharaan pelabuhan. Di antara tempat-tempat berlabuh tersebut, hanya Banten yang diperbaiki pada 1858. Gresik masih memungkinkan untuk berlabuh perahu, karena telah menjadi pelabuhan perahu yang baik, jauh sebelum
151 “De Toestand der Havens op Java in 1858,” t.t., 260; Sutejo K. Widodo, “The Direction of the Sea Fishery Sector Development and the Emergence of Pekalongan Fishery Harbour in 1940-1980,” The First International Conference on Indonesian Maritime History, ‘The Java Sea Region in an age of transition, 1870-1970’ (Semarang), 1999, 17; D. Parjaman, Akresi dan Abrasi teluk Jakarta Disebabkan oleh Kondisi Fisik dan Sosial Jakarta (Jakarta: Hidro-Oseanogra TNI-AL, 1977). 152 Susanto Zuhdi, Cilacap (1830-1942): Bangkit dan Runtuhnya Suatu Pelabuhan di Jawa (Yogyakarta: Ombak, 2019).
kedatangan orang-orang Barat. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa secara umum kondisi pelabuhan-pelabuhan di Jawa pada akhir tahun 1850-an, tidak dapat menjamin efisiensi dan efektivitas kapal dalam memuat dan membongkar muatan maupun terhadap kerugian finansial dan kerusakan barang. 153 Pelabuhan-pelabuhan besar seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya diperlakukan secara berbeda. Karena banyaknya perusahaan dagang yang berkantor di sana, baik perusahaan swasta maupun milik negara, maka dialokasikan anggaran yang lebih besar untuk peningkatan fasilitas bagi pelabuhan-pelabuhan tersebut. Fakta bahwa pelabuhan tersebut melayani pelayaran dan perdagangan internasional, memiliki konsekuensi bahwa pelabuhan-pelabuhan tersebut harus distandarisasi secara internasional. Di pelabuhan-pelabuhan tersebut, peningkatan fasilitas modern telah dibangun sejak akhir abad ke-19, tetapi proyek-proyek yang lebih besar baru dimulai pada awal abad ke-20 yang berlangsung hingga akhir kuartal pertama abad tersebut. 154 Kondisi pelabuhan di luar Jawa lebih buruk daripada di Jawa. Pelabuhan-pelabuhan di sana kurang mendapat perhatian dari pemerintah kolonial Belanda, meskipun banyak yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan bebas selama kuartal kedua abad kesembilan belas. Penetapan itu ternyata tidak diikuti oleh peningkatan fasilitas pelabuhan modern. Pada akhir 1850-an, sebagian besar pelabuhan kecil yang dibuka untuk perdagangan internasional terletak di Jawa. Pada akhir dekade ini, ada 19 pelabuhan kecil yang dibuka untuk perdagangan internasional di Kepulauan Indonesia, 16 di antaranya terletak di Jawa dan sisanya di luar Jawa. 155
153 “De Toestand der Havens op Java in 1858,” 257–67. 154 Departement der Burgerlijke Openbare Werken, Mededeelingen en rapporten: Nederlandsch-Indische Havens, Deel I, 1 ed. (Batavia: Departement der Burgerlijke Openbare Werken, 1920), 16; “De havenwerken van Batavia en Semarang,” Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië 2 (1877): 346. 155 Hindia Belanda, “Indisch Staatsblad 1858, No. 65,” 1858; P. Mijer,
Pada kuartal terakhir abad ke-19, pelabuhan-pelabuhan kecil di luar Jawa mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah kolonial Belanda. Alasannya, karena perkembangan pelayaran dan perdagangan di perairan Indonesia dan semakin pentingnya luar Jawa dalam ekonomi kolonial Belanda. Tempat-tempat berlabuh yang dipandang memiliki potensi ekonomi yang baik, segera diperbaiki. Sementara itu, fasilitas pelabuhan lama dipulihkan. Pelabuhan Sabang didirikan pada 1887 ketika perusahaan ‘de Lange’ dari Batavia diberikan konsesi dari NHM untuk membangun stasiun batubara guna melayani kapal uap. Pelabuhan ini dinyatakan sebagai pelabuhan bebas pada 1897, dan mampu dilabuhi oleh 12 kapal besar dan 25 kapal kecil secara bersamaan. Pelabuhan Palembang dimodernisasi pada 1909 serta Pelabuhan Bengkulu pada 1907 dengan mengeruk lumpur dari kedalaman 6 hingga 11 kaki. Pelabuhan Teluk Betung (Oosthaven) yang terletak di Lampung dibangun kembali pada
- Selain itu, pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatra juga mulai dikembangkan pada awal abad ke-20, seperti Bagan Siapi-api, Jambi, Tanjungpura, Tanjung Balai, Labuan Bilik, Krui, Muntok, Sambu, dan Langsa. Pelabuhan-pelabuhan kecil di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta di Nusa Tenggara juga dibangun kembali sejak awal abad ke-20. Dalam periode ini, pelabuhan-pelabuhan kecil di luar Jawa akhirnya memiliki fasilitas untuk melayani lalu lintas internasional. Pelabuhan Sabang, misalnya, memiliki dermaga batu bara sepanjang 550 meter, 16 gudang batu bara, lima gudang umum, serta lima derek listrik yang dapat digunakan untuk membongkar
7.000 ton kargo dalam tiga hari.
156 Ekspansi ekonomi di pedalaman baik di sektor pertanian, industri perkebunan, dan pertambangan adalah hasil dari program Tanam Paksa yang dilanjutkan dengan penerapan sistem ekonomi liberal. Namun, pembangunan pelabuhan baik di Jawa maupun luar
Over het Openstellen van Kusthavens voor de Algemeenen Handel in Nederlandsch-Indië (The Hague: Martinus Nijhoff, 1859), 4. 156 Departement der Burgerlijke Openbare Werken, Mededeelingen en rapporten: Nederlandsch-Indische Havens, Deel I, 82–123.
Jawa tidak memperoleh perhatian yang cukup dari pemerintah Kolonial Belanda. Pelabuhan sebagai mata rantai eksploitasi kolonial masih diabaikan, sehingga proses penanganan barang ekspor dan impor menjadi tidak efisien. Baru setelah keterlibatan perusahaan swasta dalam perdagangan ekspor dan impor semakin banyak dan ekspansi KPM semakin gencar, pemerintah kolonial mulai melakukan perbaikan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang dipandang strategis.
E. TRANSPORTASI SUNGAI DAN EKONOMI PEDALAMAN
1. Lingkup Infrastruktur Transportasi Sungai Salah satu fungsi penting sungai bagi kehidupan manusia
adalah sebagai infrastruktur transportasi. Sejak ribuan tahun lalu, masyarakat telah memanfaatkan sungai dan jalur air untuk memindahkan barang dan penumpang. Istilah “transportasi sungai” sendiri merupakan penyederhanaan, karena dalam praktiknya mencakup berbagai jalur perairan daratan, seperti sungai, kanal, danau, waduk, jalur penyeberangan, hingga perairan pantai yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Bukti-bukti arkeologi dan sejarah menunjukkan bahwa sejak masa awal, manusia sudah mempunyai peradaban di bidang transportasi sungai. Sejak puluhan abad yang lampau, manusia sudah mampu memanfaatkan sungai sebagai infrastruktur transportasi. Pada masa itu, manusia mampu mengarungi jalur air, bukan saja yang berupa sungai namun juga danau, perairan pantai, bahkan laut dengan menggunakan sarana transportasi sederhana. Transportasi menjadi salah satu sarana penghubung antara aspek produksi dan konsumsi. 157 Transportasi sungai sudah menjadi bagian kehidupan manusia diperkirakan dimulai sejak zaman Post-Pleistosen (Holosen) atau ketika masa glasial berakhir sekitar 10.000 tahun sebelum Masehi.
157 Bambang Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950- 1970an (Banjarmasin: Program Studi Pendidikan IPS FKIP ULM, 2020), 1; Sakti Adji Adisasmita, Transportasi dan Pengembangan Wilayah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), 1, 8.
Terdapat petunjuk bahwa di wilayah yang beriklim tropis seperti Indonesia, penduduknya sudah menjalankan perdagangan antar pulau sejak 6.000 tahun sebelum Masehi. Di masa berburu dan mengumpul makanan tingkat lanjut ketika itu, penduduk Indonesia telah menggunakan moda transportasi sungai. 158 Indonesia secara geografis adalah wilayah dengan gugusan kepulauan besar dan kecil dan memiliki jaringan sungai yang sangat luas, namun tidak semua dapat dimanfaatkan penduduk sebagai sarana transportasi. Pada abad ke-19 dan sebelumnya, sungai dan bentuk perairan darat lain menjadi andalan karena jalan darat, seperti jalan raya dan kereta api, belum tersedia secara memadai. Selain itu juga karena sulitnya medan, terutama untuk kepentingan pengangkutan jarak jauh. Sungai menjadi alternatif jalur transportasi penting, terutama di wilayah pedalaman dan daerah yang sulit dijangkau. Sungai-sungai besar di Indonesia yang tidak asing lagi antara lain Sungai Musi, Sungai Batanghari, Sungai Siak, Sungai Kapuas, Sungai Mahakam, Sungai Barito, Kali Brantas dan Bengawan Solo serta Sungai Membramo, Sungai Muturi, Sungai Sebyar, dan Sungai Tembuni di Papua. Pada abad ke-19, sungai-sungai tersebut menjadi jalur utama pengangkutan barang dan orang yang menghubungkan daerah hulu dan hilir. Transportasi sungai memiliki fungsi penting untuk menghubungkan pusat-pusat pemerintahan kolonial dengan daerah-daerah penghasil komoditas alam yang berharga, seperti lada, cengkeh, batubara, karet, dan kopi serta berbagai komoditas hasil hutan. 159
158 Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900, Jilid I, 2, 24, 113, 114, 149. 159 Adisasmita, Transportasi dan Pengembangan Wilayah, 8; Bambang S. Harjo, “Kebutuhan dan Tantangan Pengembangan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional,” September 2013; Fikri Fadhilah, I Gusti Ngurah Sumanta Buana, dan Pratiwi Wuryaningrum, “Model Pengembangan Angkutan Transportasi Air di Wilayah Bersungai Banyak: Studi Kasus Kabupaten Teluk Bintuni,” Jurnal Teknik ITS 10, no. 1 (Agustus 2021): E93, https://doi.org/10.12962/j23373539. v10i1.60735.
Pada konteks kekinian, penggunaan istilah dan pengertian perairan daratan tertuang pada Penjelasan PP. No. 8/1962 atau Tambahan Lembaran Negara Nomor 2466, yakni meliputi bentuk perairan seperti sungai, terusan (kanal), danau, waduk, perairan pantai dan selat sebagai tempat berlangsungnya transportasi. Jalur-jalur air (waterways) itu merupakan infrastruktur bagi tempat terselenggaranya kegiatan transportasi yang lingkupnya tidak melebihi batas perairan laut lepas atau tempat terselenggarakannya pelayaran laut (inter-island atau interinsuler). 160 Istilah Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) secara resmi dipakai saat ini untuk moda transportasi yang memanfaatkan jalur-jalur perairan darat sebagai media. Akronim ini sesungguhnya merupakan istilah yang mencakup dua aspek moda transportasi, yakni Angkutan Sungai dan Danau (ASD) dan Angkutan Penyeberangan. ASD menyangkut transportasi yang diselenggarakan di jalur sungai, terusan (kanal), danau, dan waduk serta perairan pesisir. Transportasi sungai bersifat lokal karena keterbatasan wilayah operasionalnya. Kegiatan ini dilakukan oleh penduduk di suatu tempat, tidak melebihi batas laut, dan terselenggara karena kondisi alam menyediakan infrastruktur seperti sungai sungai, danau, terusan, atau perairan pantai dan penyeberangan. 161 Sejak lama sungai telah berfungsi sebagai infrastruktur perhubungan antara daerah pedalaman dan muara. Teknologi transportasi dapat dikatakan berawal dari sungai, ketika penduduk mulai membangun rakit dan kemudian berkembang menjadi perahu sederhana, dan akhirnya membangun kapal besar yang mampu mengarungi samudera. Dimulai dari layanan transportasi, sektor perdagangan meningkat dan semakin luas jangkauannya. 162
160 Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an, 6; Adisasmita, Transportasi dan Pengembangan Wilayah, 3. 161 Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an; Broto Priyono dkk., “Pengelolaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan,” Indramayu: Adab, 2021, 2–3, 7. 162 Adrian B. Lapian, “Sungai Sebagai Pusat Peradaban,” dalam Sungai
Adrian B. Lapian memberikan gambaran, bahwa meski penting untuk menghubungkan pedalaman dan muara, transportasi sungai dapat pula menimbulkan persaingan yang berujung menjadi konflik. Penguasa pedalaman mungkin memiliki keinginan melebarkan kekuasaan hingga sedekat mungkin ke muara. Sebaliknya penguasa wilayah muara juga berkepentingan menguasai daerah hulu atau pedalaman, guna menjamin tetap berlangsungnya perdagangan mereka. Situasi demikian sudah dikenal sejak zaman Mesir kuno, dengan terjadinya persaingan kekuasaan antara Nil Atas dan Nil Bawah. Demikian pula yang terjadi di lembah Eufrat dan Tigris, antara Assyria dan Babylonia. Hal serupa juga ditemukan di Indonesia, sebagaimana terjadi dalam sejarah Jambi yang mendorong pemerintah kolonial untuk turut campur tangan. 163 Beberapa sungai di Indonesia sejak lama telah difungsikan sebagai infrastruktur penunjang transportasi dan potensinya masih besar untuk dikembangkan. Sungai-sungai itu terutama sungai besar di Kalimantan seperti Sungai Kapuas, Sungai Kahayan, Sungai Barito, dan Sungai Mahakam. Di Sumatra seperti Sungai Kampar, Sungai Musi, Sungai Indragiri dan Sungai Siak. Di Jawa ada Sungai Serayu, Sungai Brantas, dan Bengawan Solo. Ada pula di Sulawesi seperti Sungai Walanae dan Sungai Pangkajene, serta di Papua ada Sungai Memberamo dan Sungai Muturi. Untuk menunjang transportasi sungai, sejak dulu penduduk juga terbiasa membangun kanal atau terusan. Di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kanal dibangun untuk kepentingan transportasi dan irigasi. Masyarakat Banjar misalnya, membangun kanal dengan berbagai jenis sebutan seperti anjir, handil, dan saka serta antasan dan tatah. Pada abad ke-19 atas prakarsa pemerintah Hindia Belanda misalnya dibangun Anjir Serapat, Anjir Kalampan, Besarang, dan Tamban yang
Sebagai Pusat Peradaban, Prosiding Seminar Perubahan DAS Brantas Dalam Perspektif Sejarah, ed. oleh Restu Nugroho (Jakarta: Direktorat Geogra Sejarah Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2008); Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an, 1. 163 Lapian, “Sungai Sebagai Pusat Peradaban,” 8–9.
Gambar 4.13 Kali Mas di Surabaya sebagai Jalur Transportasi, 1890 Sumber: Koleksi KITLV |100635 (domain publik), SEJARAH INDONESIA Perpustakaan Universitas Leiden
menghubungkan beberapa sungai besar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang pada waktu itu masih menjadi bagian dari Keresidenan Zuid-en Oosterafdeeling van Borneo (Kalimantan Selatan dan Timur). Di Jawa, pemerintah kolonial Belanda membangun kanal di Keresidenan Selatan dan Timur dengan mengikuti cara penduduk Banjar, sehingga kanal yang dihasilkan berfungsi, baik untuk transportasi maupun irigasi. 164 Berbagai teori menjelaskan mengenai kecenderungan manusia membangun pemukiman tidak jauh dari tepi aliran sungai dan pantai. Di tempat-tempat semacam ini, penduduk membentuk komunitas dan mengisinya dengan berbagai aktivitas kehidupan. Berkenaan dengan transportasi dan permukiman, Sartono Kartodirdjo menyebutkan banyak kota terletak di persilangan jalur transportasi, seperti jalur transportasi jalan raya dan sungai. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perkembangan kota yang tumbuh menjadi kota-kota raksasa, justru bermula dari daerah di tepian atau muara sungai besar. 165 Dilihat dari sudut pandang geografi dan keadaan alam, pusat-pusat konsentrasi populasi seperti kampung-kampung dan kota-kota di Kalimantan Selatan mempunyai kriteria sebagaimana dimaksudkan. Banjarmasin merupakan kota utama yang dilalui Sungai Martapura yang bermuara di Sungai Barito. Dengan kata lain, Banjarmasin sesungguhnya merupakan kota yang terletak di persilangan antara Sungai Barito dan Sungai Martapura. Kondisi serupa adalah ada di Marabahan, kota dengan banyak anak sungai yang melintasinya dan terletak di tepi sungai Barito dan Sungai Negara (Bahan). Kota lain yang juga dilalui oleh sungai antara lain kota Martapura yang dilalui oleh Sungai Martapura, Rantau oleh Sungai Tapin, Kandangan oleh Sungai Amandit, Barabai oleh
164 Bambang Subiyakto, “Pelayaran Sungai Di Kalimantan Tenggara, Suatu Tinjauan Historis Tentang Transportasi Air Abad XIX” (Tesis, Program Pascasarjana UGM, 1999), 80–82; Priyono dkk., “Pengelolaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan,” 5. 165 Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an, 11.
Batang Alai dan Amuntai oleh Sungai Tabalong. Semua kota itu terhubung oleh sungai yang pada dasarnya merupakan anak-anak Sungai Barito dan menjadi infrastruktur bagi transportasi sungai di Kalimantan Selatan atau di Kalimantan Bagian Selatan dan Timur pada masa pemerintahan Hindia Belanda abad ke-19. 166 Di Pulau Jawa, kata Beekman, Sungai Citarum, Cimanuk, Citandui, Serayu, Solo, dan Brantas merupakan sungai-sungai yang menjadi infrastruktur transportasi pada abad ke-19. Lebih jauh lagi menurutnya, di Kalimantan dan Sumatra, transportasi sungai bahkan lebih berarti lagi bagi penduduknya. Sejak pertengahan abad ke-19 misalnya, sungai-sungai di Kalimantan dan Sumatra mulai dilayari kapal-kapal uap. 167 Transportasi sungai masih memiliki peran penting pada abad ke-19. Meskipun harus diakui, di beberapa wilayah seperti di Jawa menjelang akhir abad itu, fungsinya mulai menurun akibat pembangunan jalan raya dan rel kereta api. Pada masa itu, masih terlihat kesibukan lalu lintas perahu di Ciliwung, sebuah sungai besar di Batavia. Bengawan Solo di Jawa Tengah masih berfungsi sebagai jalur transportasi sungai, begitu juga Kali Mas dan Kali Brantas di Jawa Timur. 168 Ketika sungai masih leluasa dilayari dengan berbagai jenis sarana angkutan air, sulit dibedakan apakah sarana angkutan itu hanya dioperasikan di sungai atau juga melayani jalur samudera. Hal ini disebabkan, terdapat perahu ataupun kapal laut yang masih dapat memasuki jalur sungai hingga cukup jauh masuk ke pedalaman. Bukti-bukti itu dapat diketahui dari berbagai karya tulis, laporan, dan catatan perjalanan masa kolonial. Pada 1850 dan 1900, perahu-perahu tidak saja mampu mengarungi lautan tetapi juga memasuki perairan sungai besar di Sumatra,
166 Subiyakto, Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an, 11–12; M. Idwar Saleh, Sedjarah Bandjarmasin (Bandung: KPPK Balai Pendidikan Guru, t.t.), 25, 41–42; Soemarto Kotjo Soediro, “Ajo Bung, ke Kalimantan Babat Alas Mertani,” dalam Kompas (1969). 167 G. L. Tichelman, Blanken Op Borneo (Amsterdam: A. J. G. Strengholt,
1949).
168 Tichelman, Blanken Op Borneo, 292–93.
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sutherland lebih jauh mengungkapkan bahwa selama ribuan tahun, perairan Asia banyak dilayari dan sering ditunjukkan bahwa dinamika inti sejarah Asia Tenggara ditemukan dalam interaksi antara penduduk, terutama melalui perdagangan; melayari sungai, menyusuri pantai, dan bahkan menyeberangi lautan. 169 Ada 5.950 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia dan 500 di antaranya merupakan sungai besar dan dapat berfungsi sebagai infrastruktur alami untuk transportasi sungai. Meski hingga abad ke-19 mendominasi kegiatan pengangkutan, ternyata hanya 214 sungai yang dimanfaatkan secara maksimal sebagai infrastruktur transportasi dengan panjang keseluruhan 23.000 kilometer. Pada abad ke-19, sungai-sungai itu berfungsi sebagai infrastruktur pengangkutan barang dan penumpang bagi daerah-daerah atau kota yang dilalui sungai. Seperti halnya di Kalimantan Selatan, hampir semua kota di wilayah Kalimantan Barat dilintasi oleh Sungai Kapuas sepanjang 1.143 kilometer dan lebar sekitar 1,1 kilometer. Begitupun untuk di wilayah Kalimantan Timur yang dialiri Sungai Mahakam sepanjang 920 kilometer melintasi Kota Samarinda dan kota-kota lainnya di wilayah itu. Di wilayah Papua melintas Sungai Memberamo dengan panjang 800 kilometer dan di Sumatra ada Sungai Musi sepanjang 750 kilometer serta sungai Siak di Riau sepanjang 300 kilometer. Semua sungai besar itu berfungsi sebagai infrastruktur transportasi sungai di Indonesia, baik sejak sebelum ataupun sesudah abad ke-19. 170 Di Kalimantan, Sungai Barito, Kapuas, Kahayan dan Mahakam memiliki ciri sebagai sungai pasang-surut dengan intrusi yang kuat, mencapai lebih 200 kilometer ke arah hulu dari muara. Kisaran pasang surut di muara pada ketiga sungai ini sekitar dua meter
169 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 28. 170 Kreeke, “Analysis of the Inland, Navigation Network in South and Central Kalimantan,” Delft: Technische Universiteit Delft, Faculteit der Civiele Techniek, Vakgroep Waterbouwkunde, 1986, 7.
saat pasang purnama dan kurang dari satu meter saat pasang perbani (tertinggi/terendah). Arus lemah, biasanya sekitar 0,5 mil; kadang-kadang meningkat hingga 1 mil, yang merupakan aliran banjir selama pasang surut di muara sungai. Limpasan pada musim hujan sebesar 1000 m3/detik dengan kadang-kadang peningkatan singkat akibat banjir. Meskipun demikian, arus lemah di keempat sungai besar akibat pengaruh pasang surut memudahkan bagi terselenggaranya transportasi sungai hingga ratusan kilometer ke daerah hulu. 171 Transportasi sungai telah membuka kesempatan bagi penduduk untuk saling kontak. Dengan menggunakan sarana perahu, kapal, atau rakit, penduduk memanfaatkan jalur-jalur air (waterways) agar dapat melaksanakan perdagangan atau kontak sosial. Jalur-jalur air seperti sungai, terusan (kanal), danau, dan perairan pantai merupakan infrastruktur yang memungkinkan terselenggaranya transportasi sungai. 172 Berbagai jenis sarana transportasi sungai pada masa itu, memperlihatkan potensinya dalam melayari jalur-jalur air. Jalur ini tersedia hingga ke berbagai tempat tujuan yang jauh, misalnya pusat produksi komoditas ekspor dari pedalaman. Sebaliknya, jalur ini juga membawa komoditas impor sampai ke konsumen hingga ke wilayah pedalaman. Melalui cara seperti itulah, perekonomian di Kalimantan pada umumnya dipadukan antara pedalaman dan muara, serta selanjutnya terintegrasi ke tingkat lebih luas pada proses perdagangan regional dan internasional. 173 Peran dominan transportasi sungai hingga abad ke-19 dalam perhubungan dan pengangkutan, juga terlihat di berbagai wilayah di dunia. Sungai-sungai besar yang berarus lemah atau mengalir
171 Kreeke, “Analysis of the Inland, Navigation Network in South and Central Kalimantan,” 7–8. 172 Bambang Subiyakto, “Fungsi Integratif Pelayaran Sungai Terhadap Perekonomian Kalimantan Selatan Pada Masa Dahulu,” Jurnal Kebudayaan “Kandil”, Melintas Tradisi 3, no. 6 (Juli 2005): 6. 173 Subiyakto, “Fungsi Integratif Pelayaran Sungai Terhadap Perekonomian Kalimantan Selatan Pada Masa Dahulu,” 6.
perlahan seperti Danube, Mississippi, Hwan Ho, Amazon, Ohio, Missouri, Connecticut dan Seine pada abad ke-19 memperlihatkan fungsinya sebagai infrastruktur transportasi sungai. Sungai-sungai itu dilayari perahu atau kapal-kapal kecil jauh ke arah pedalaman, karena jarang ditemui riam berbahaya. Sungai-sungai itu menjadi unit geografis, menyatukan manusia bukan memisahkannya. Lebih khusus lagi dalam hal memajukan perekonomian masyarakatnya. Meskipun, ada pula yang bermasalah dari sisi politis, misalnya Sungai Rhine yang selalu menjadi bahan sengketa antara Jerman dan Prancis. Hal yang penting dalam pelayaran sungai adalah fungsinya untuk mengintegrasikan perekonomian lokal ke dalam kegiatan perekonomian yang lebih luas seperti digambarkan Koh Seow Tee untuk perekonomian Singapura, Amarjit Kaur untuk perekonomian Sarawak dan gambaran A.K. Lobeck, Ellsworth Huntington dan J.B. Mitchell untuk yang bersifat umum. Situasi serupa pada abad yang sama juga digambarkan oleh
A.L.C. Beekman dan beberapa penulis lainnya mengenai arti pentingnya transportasi sungai di Indonesia. Sungai-sungai di Jawa seperti Ciliwung, Citarum, Cimanuk, Citandui, Sungai Serayu, Sungai Brantas, Sungai Mas dan Bengawan Solo memiliki fungsi penting bagi pengangkutan komoditas atau menjadi urat nadi lalu lintas transportasi lokal. Posisi penting sungai atau perairan pada umumnya di wilayah Kalimantan lebih berarti lagi, pun di Sumatra dan pulau-pulau besar lainnya.
174
2. Dinamika Transportasi Sungai Pada abad ke-19, transportasi sungai masih mendominasi
kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya, dengan jangkauan layanan dari tingkat lokal hingga internasional. Ketersediaan transportasi sungai berkapasitas angkut memadai memperluas pasar, menstabilkan harga melalui distribusi antarwilayah, dan mendorong spesialisasi produksi sesuai potensi sumber daya
174 Kenneth T. Jackson, Lisa Keller, dan Nancy Flood, The Encyclopedia of New York City: Second Edition (Yale University Press, 2010).
setempat. Dalam tradisi perdagangan dikenal dua prinsip utama: ship follows trade, yakni kapal berlabuh mengikuti ketersediaan muatan sebagai unsur permintaan, dan trade follows ship, yaitu penyediaan komoditas terdorong oleh kepastian kedatangan kapal. Kedua prinsip ini menegaskan hubungan timbal balik antara transportasi sungai, ketersediaan komoditas, dan dinamika perdagangan. 175 Kepastian semacam ini sangat penting sebab jika tidak demikian, pemilik barang akan menerima kerugian akibat harus menunggu kapal di pelabuhan. Komoditas yang disediakan dapat mengalami kerusakan akibat cuaca atau faktor lainnya. Ketersediaan barang di pelabuhan pada abad ke-19 masih ditunjang oleh transportasi sungai yang mengangkut berbagai komoditas dari daerah pedalaman. Sebaliknya dari mereka pula barang-barang yang tiba di pelabuhan diangkut menuju ke daerah pedalaman hingga sampai kepada konsumen. Sungai-sungai di Indonesia, selain sebagai jalur transportasi bagi penduduk, juga menjadi jalur penghubung antara daerah penghasil komoditas dengan pelabuhan-pelabuhan utama. Sungai menjadi jalur utama untuk mengangkut hasil-hasil hutan, pertanian, dan perkebunan bahkan komoditas hasil tambang yang sangat menguntungkan bagi Belanda, seperti rotan, sarang burung wallet, kayu, lada, kopi, teh, karet, tembakau, batu bara dan bahan tambang lainnya. Di Sumatra misalnya, hasil perkebunan karet dan kopi banyak diangkut melalui sungai untuk kemudian dikirim ke pelabuhan-pelabuhan besar sebagai komoditas ekspor ke Eropa dan belahan dunia lainnya. Meskipun transportasi sungai memberikan kemudahan dalam perdagangan dan mobilitas masyarakat, dampaknya terhadap masyarakat lokal tidak selalu positif. Banyak daerah yang sebelumnya mengandalkan sistem transportasi tradisional di sungai mengalami perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan kontrol sosial. Salah satu dampak yang signifikan
175 Adisasmita, Transportasi dan Pengembangan Wilayah, 13.
adalah meningkatnya pengaruh Belanda dalam pengelolaan hasil bumi. Melalui transportasi sungai, pemerintah kolonial lebih mudah mengontrol perdagangan komoditas, dan memaksakan sistem ekonomi yang lebih menguntungkan mereka, sementara masyarakat lokal menjadi buruh murah dalam sistem ekonomi kolonial yang eksploitatif. Di sisi lain, transportasi sungai membuka peluang bagi pengusaha lokal mengembangkan usaha bidang transportasi dan perdagangan. Namun demikian, sebagian besar pengusaha lokal ini kerap harus melayari sungai yang berada di bawah kendali dan pengawasan Belanda. Kondisi ini menyebabkan, keuntungan yang diperoleh lebih banyak mengalir ke tangan penjajah. Selain aspek ekonomi, sungai juga memiliki manfaat politik. Sungai menjadi lokasi strategis bagi pemerintah kolonial untuk memastikan keamanan. Pos-pos jaga di jalur sungai mempermudah mereka mengontrol wilayah-wilayah pedalaman yang sulit dijangkau oleh transportasi darat. Pemerintah kolonial Belanda memanfaatkan jalur sungai untuk memperkuat kekuasaannya, dengan memperkenalkan berbagai infrastruktur pendukung transportasi sungai, seperti pembangunan dermaga dan perbaikan jalur. Pemerintah kolonial juga mendirikan pos-pos pengawasan dan pemungutan pajak atau cukai pada titik strategis di sepanjang jalur sungai atau jalur perairan lainnya. Sutherland memberi gambaran lebih luas terkait kekuasaan dan ekonomi. Menurutnya, seorang pemimpin yang mengontrol muara sungai, bisa memanfaatkan pertukaran komoditas pedalaman, seperti produk hutan atau emas dengan produk impor seperti garam, logam, atau kain. Tekanan dapat diberikan kepada penduduk di pedalaman dan persekutuan kemudian dibentuk. Dengan demikian, hegemoni muncul melalui kekuasaan langsung dari kerajaan di kawasan pantai dan muara sungai. Jan Wisseman Christie menegaskan bahwa negara-negara ini aktif mengelompokkan dan mengelola perdagangan di tiga bagian berbeda, mulai dari pengolahan bahan mentah di pedalaman, manufaktur dan produk
laut dari pantai, serta mengimpor komoditas berharga. Kondisi seperti itu merupakan ciri khas kekuasaan di Sumatra, Kalimantan, dan Malaya. Sungai Kapuas, Barito, dan Mahakam merupakan sungai-sungai besar di Kalimantan yang menjadi jalan bagi penetrasi politik dan ekonomi yang terbatas di pedalaman. Sungai pendek di pantai utara Jawa seperti Demak, dan di pantai timur Sumatra yang menghadap ke Selat Malaka dan Laut Jawa, seperti Asahan, Siak, Indragiri, Batanghari dan Musi, juga diperlukan bagi kekuatan penguasa lokal. Trengganu abad ke-19 di pantai timur Semenanjung Melayu menjadi contoh khas, dengan sungai-sungai utamanya seperti Sungai Kemaman, Sungai Dungun dan Sungai Trengganu yang langsung dikelola oleh Sultan, sedangkan sungai-sungai lain berada di bawah pemimpin bawahan yang berkuasa. 176 Ian Brown (1997) dalam kajiannya menyoroti perubahan ekonomi di Asia Tenggara antara 1830 dan 1980. Ia menjelaskan bahwa “kedekatan dengan laut telah memasukkan Asia Tenggara dalam perdagangan jarak jauh dengan cara dramatis, sungai-sungai besar mendekatkan pedalaman dengan laut dan dunia yang berada di luarnya. Dalam hampir semua kondisi dan di hampir semua periode, sungai telah menjadi infrastruktur transportasi termurah, sering satu-satunya sarana untuk mengangkut komoditi bernilai rendah atau dalam jumlah massal, dan sampai abad ke-20 sering menjadi jalan paling aman untuk memindahkan volume komoditas bernilai tinggi dalam jarak jauh”. 177 Kegiatan transportasi sungai dengan demikian telah mengintegrasikan perdagangan lokal ke dalam perdagangan internasional yang lebih luas. Pada akhir abad ke-19, perkembangan teknologi mulai memengaruhi transportasi sungai. Belanda mulai memperkenalkan kapal uap yang memungkinkan pengangkutan barang dan orang menjadi lebih efisien dan cepat, untuk menggantikan perahu
176 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 32. 177 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 54.
tradisional. Kapal uap juga mempermudah transportasi jarak jauh, terutama di sungai-sungai besar yang menghubungkan wilayah pedalaman dengan pelabuhan-pelabuhan besar. Namun, meskipun teknologi baru diperkenalkan, sebagian besar masyarakat lokal tetap bergantung pada perahu tradisional. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan, antara perkembangan teknologi yang diperkenalkan Belanda, dan kondisi masyarakat lokal. Bangunan pertama sarana pengairan untuk kepentingan umum, dibangun oleh pemerintah kolonial di Jawa Tengah. Pembangunan kanal-kanal guna melindungi benteng di berbagai kota, yang diberi nama Prauwvaart Kanaal, dilakukan oleh Gubernur Jenderal Daendels (1808 - 1811). Kanal dibangun guna menghubungkan kota Semarang, Demak dan Kudus. 178 Prakarsa pemerintah kolonial di Jawa ini ternyata kurang menarik minat masyarakat untuk memanfaatkannya. Jalur yang dibangun untuk kebutuhan transportasi air, justru lebih banyak digunakan oleh tuan tanah di Sayung hingga Gemulak untuk keperluan irigasi. Sarana pengairan mulai digalakkan saat diterapkannya program Tanam Paksa pada
- Pekerjaan sektor pengairan, seperti pembangunan saluran irigasi kecil sederhana, dilakukan untuk mendukung budidaya tanaman wajib. Ini adalah jenis tanaman yang oleh pemerintah kolonial dipaksakan kepada petani untuk ditanam di tanah masing-masing, dan hasilnya sepenuhnya harus diserahkan kepada pemerintah.
179 Gubernur Jenderal Daendels sebenarnya mengharapkan pembangunan saluran yang dikenal sebagai Prauwvaart Kanaal itu untuk kelancaran transportasi sungai, yang menghubungkan Juana di timur dengan Semarang di barat. Saluran ini berupa saluran penerus, sepanjang lebih kurang 140 Km yang dapat dilayari dari kedua kota dengan perahu selama sekitar 25 jam. Rutenya dari
178 Soebandi Wirosoemarto, Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia (Jakarta: Dept PU RI, 1999), 2. 179 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 54.
Juwana menyusuri Sungai Juwana ke arah barat, memasuki rawa besar di selatan Kudus, kemudian melewati sungai Babalan dan masuk ke sungai Serang di Wilalung. Dari Wilalung pelayaran dilanjutkan melalui sungai Serang menuju ke hilir sampai Tanggulangin. Dari Tanggulangin selanjutnya digali saluran ke Demak hingga Semarang. Saluran Demak-Semarang ini telah digali yang dianggap merupakan bagian pertama dari rencana saluran Juana-Semarang. Program ini tidak berlanjut, karena setelah pembangunan saluran Semarang-Kudus selesai, terjadi peralihan kekuasaan dari Belanda ke Inggris. Posisi Daendels digantikan oleh Raffles dan program Prauwvaart Kanaal pun terhenti. 180 Tidak seperti sektor lainnya, sektor transportasi sungai kurang memiliki data yang terperinci mengenai volume komoditas yang diangkut, jenis dan jumlah sarana transportasinya serta trayek dan tol yang dikenakan. Juga, tidak terdapat catatan mengenai pengoperasian dari jalur transportasi sungai ini, berapa banyak rakit atau perahu yang dimanfaatkan dan siapa yang ditunjuk pemerintah sebagai penguasa atau pengelolanya. Terdapat keterangan yang menyebutkan, bahwa meskipun masyarakat di daerah ini sudah terbiasa dengan lingkungan air, tetapi kurang berminat memanfaatkannya sebagai saluran navigasi. Hal ini mungkin disebabkan adanya jalan raya di samping saluran itu, yang dianggap lebih memudahkan bagi transportasi daripada menggunakan lalu lintas air. Minimnya minat masyarakat Jawa terhadap transportasi sungai, tampaknya tidak melemahkan niat pemerintah kolonial untuk tetap berupaya membangun infrastruktur berupa kanal (saluran). Dalam proyek pekerjaan irigasi Sedadi pada 1880-an, ruas jalur transportasi sungai Demak-Kudus disambungkan ke saluran induk Sedadi. Dengan demikian, tercipta jalur panjang mulai dari bendung Sedadi ke jalur transportasi sungai di desa Karanganyar hingga
180 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 16–17.
kota Demak. Saluran-saluran ini merupakan suatu kesatuan dan berfungsi ganda, yakni sebagai irigasi dan saluran navigasi. Saluran tersebut dibagi menjadi 13 ruas, pada pangkal dan ujung masing-masing ruas dilengkapi bangunan pintu pelayaran. Pintu pelayaran terakhir, menghubungkan jalur transportasi sungai ini dengan Sungai Tuntang di kota Demak. Sayangnya, minat masyarakat memanfaatkan infrastruktur transportasi sungai yang dibangun dengan biaya mahal ini, tetap rendah. Masyarakat lebih memilih transportasi jalan yang pembangunannya juga terus meningkat. Kenyataan berbeda terjadi di Kalimantan Selatan dan Tengah, di mana semua saluran (anjir) yang dibangun atas prakarsa pemerintah kolonial Belanda, seperti Anjir Serapat, Anjir Tamban, Anjir Belandean dan Anjir Basarang, berfungsi dan dimanfaatkan dengan efektif oleh masyarakat baik sebagai saluran irigasi maupun saluran navigasi. 181 Di ruas Semarang-Demak, kondisinya justru lebih parah dibanding jalur transportasi sungai ruas Demak-Kudus. Saluran yang gagal difungsikan untuk navigasi ini justru dimanfaatkan tuan tanah di Sayung-Gemulak untuk mengairi tanah partikelir, yang berada di sisi utara saluran hingga tepi laut. Begitu pula dengan masyarakat di utara jalan raya Demak-Kudus dan sisi barat sungai Wonorejo, yang memanfaatkan air sungai untuk mengairi sawah. Pada akhirnya, jalur transportasi sungai Demak-Kudus sama sekali tidak dimanfaatkan masyarakat untuk transportasi sejak selesai dibangun, tetapi sepenuhnya difungsikan sebagai irigasi persawahan. 182 Kondisi sedikit berbeda terjadi di Jawa bagian barat. Meskipun hingga menjelang akhir abad ke-19, pemanfaatan air sungai Cimanuk untuk irigasi terbatas, namun tidak demikian halnya pemanfaatannya untuk transportasi sungai. Priangan merupakan daerah andalan pemerintah kolonial bagi program Tanam Paksa
181 Sutherland, “Geography as destiny? The Role of Water in Southeast Asian History,” 17–18; Subiyakto, “Pelayaran Sungai Di Kalimantan Tenggara, Suatu Tinjauan Historis Tentang Transportasi Air Abad XIX,” 81–84. 182 Wirosoemarto, Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia, 41– 43, 232.
di wilayah pegunungan, terutama untuk tanaman kopi. Gudang-gudang kopi sengaja dibangun di sepanjang tepi hulu sungai Cimanuk. Gudang-gudang tersebut berguna untuk menampung dan menyimpan kopi yang harus diserahkan petani kepada pemerintah, dan selanjutnya dikirim ke pelabuhan Indramayu menggunakan perahu. Di samping kopi, hasil bumi lain dari pegunungan yang diangkut perahu ke daerah hilir untuk dipasarkan adalah gula jawa, pisang, kayu hutan, dan bambu. 183 Sementara itu di sekitar Jatibarang, dekat Dutamati, terdapat penggilingan padi menggunakan tenaga air sebagai penggeraknya. Beras hasil gilingan dikirim ke pelabuhan lndramayu menggunakan perahu melalui Sungai Cimanuk. Pada masa itu, Indramayu sudah dikenal sebagai pusat produksi beras, yang hasilnya dikirim ke berbagai penjuru, bahkan diekspor. Sekembalinya dari Indramayu, perahu pengangkut hasil produksi pertanian dari pedalaman itu mengangkut garam dan komoditas lainnya, untuk dipasarkan di Priangan. Dengan demikian, transportasi sungai Cimanuk pada waktu itu tergolong sangat ramai. Di pantai Indramayu, terdapat dua tempat sandaran kapal. Selama musim angin barat, kapal-kapal bersandar di sisi timur Tanjung lndramayu. Sandaran kapal ini dihubungkan dengan sungai Cimanuk melalui Kanal Praja Gumiwang, yang muaranya berada tidak jauh di hilir kota Indramayu. Perahu dari pedalaman yang melayari Sungai Cimanuk memindahkan muatannya ke kapal-kapal untuk diangkut ke luar daerah. Selama musim angin barat, mereka memasuki tempat sandaran kapal, melewati kanal Praja Gumiwang itu. Selama musim angin timur, sandaran kapal dipindahkan ke pantai sisi barat Tanjung lndramayu. Perahu dari sungai Cimanuk menyusuri cabang sungai menuju barat untuk mencapai tempat kapal-kapal itu bersandar. 184
183 Wirosoemarto, Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia, 239. 184 Wirosoemarto, Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia, 241.
Meski sejak awal sangat ramai, pada akhirnya lalu lintas di sungai Cimanuk juga mengalami kemunduran, bahkan kemudian menghilang. Penyebabnya tidak lain karena semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur transportasi darat. 185 Sedikit ke timur, Pelabuhan Cilacap merupakan pelabuhan alam dan pintu masuk bagi berbagai komoditas dari pedalaman Banyumas untuk diekspor. Pengangkutan komoditas dari pedalaman sedikit terkendala, ketika melewati muara Sungai Serayu, yang tidak langsung mengarah ke Pelabuhan Cilacap. Gubernur Jenderal van den Bosch telah melaporkan keadaan tersebut kepada Dewan Hindia pada 31 Agustus 1831. Kontrolir Amugetz kemudian mengusulkan agar segera dibangun sebuah saluran atau kanal yang menghubungkan Sungai Serayu dan Sungai Donan yang bermuara tepat di sekitar pelabuhan Cilacap. Kanal ini kemudian dikenal sebagai Kanal Kaliyasa. 186 Kanal ini sebenarnya merupakan program pembangunan Bupati Cilacap pertama, yakni Raden Tjakrawedana I (1856-1873). Melalui Besluit 12 September 1832 Nomor 3, biaya program pembangunan kanal tersebut dianggarkan sebesar f 14.000*.* 187 Dengan demikian, Sungai Serayu kemudian menjadi infrastruktur transportasi sungai terpenting di Keresidenan Banyumas setelah terhubung dengan pelabuhan Cilacap. Berbagai komoditas dari daerah pedalaman dengan menggunakan perahu dapat dengan lancar diangkut menuju Pelabuhan Cilacap, begitu pun untuk kepentingan sebaliknya. 188
185 Wirosoemarto, Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia, 248. 186 Gery Erlangga dan Andi, “Sungai Serayu dalam Tinjauan Sejarah Maritim: Peran dan Perkembangannya di Cilacap Pada Masa Hindia Belanda, 1830-1942,” Fajar Historia, Jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan 7, no. 1 (2023): 101–2. 187 Erlangga dan Andi, “Sungai Serayu dalam Tinjauan Sejarah Maritim: Peran dan Perkembangannya di Cilacap Pada Masa Hindia Belanda, 1830-1942.” 188 Erlangga dan Andi, “Sungai Serayu dalam Tinjauan Sejarah Maritim: Peran dan Perkembangannya di Cilacap Pada Masa Hindia Belanda, 1830-1942,” 100.
Di Jawa Timur, Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, menjadi daerah pedalaman utama guna mendukung aktivitas Pelabuhan Surabaya. Daerahnya subur dan menghasilkan beberapa produk, terutama gula sebagai komoditas andalannya. Dua sungai besar yang mengalir di Jawa Timur yang menjadi infrastruktur alami bagi transportasi sungai adalah Sungai Brantas dan Bengawan Solo. Kedua sungai ini menghubungkan wilayah pedalaman dengan Pelabuhan Surabaya. Pembangunan jalan raya dan kereta api yang terus meningkat, berdampak pada menurunnya fungsi Sungai Brantas sebagai moda transportasi di Jawa Timur. Surabaya pada waktu itu menjadi pusat yang menghubungkan wilayah Tuban dan Pasuruan. Dilihat dari sisi geografis, Surabaya mempunyai keuntungan alami, karena terletak di muara Sungai Brantas dan tidak jauh pula dari muara Bengawan Solo. Kedua sungai itu merupakan pintu masuk ke daerah yang subur dan padat penduduk di pedalaman. Sebagian besar hasil produksi dari pedalaman Jawa Timur, terutama gula, menjadi komoditas penting untuk menyuplai kapal-kapal di Pelabuhan Surabaya. Dengan demikian, perdagangan lokal turut terintegrasi dalam perdagangan internasional dengan berfungsinya sungai Brantas dan Bengawan Solo sebagai infrastruktur transportasi sungai. 189 Hubungan Surabaya dengan daerah pedalaman melalui transportasi sungai sudah sejak lama dilakukan. Ada kisah Pangeran Mangkunegara yang melayari sungai selama 10 atau 12 hari menuju Gresik di Jawa Timur untuk mendapatkan garam, tembikar, dan ikan yang diperoleh melalui cara barter dengan kopi atau gula yang dibawanya. Ketika itu pelayanan transportasi sungai dilakukan tidak terputus melalui Bengawan Solo hingga ke daerah
189 Indriyanto, “Sungai Brantas dalam Konteks Transportasi antara DAS Brantas dan Pelabuhan Surabaya dalam Kajian Historis,” dalam Sungai Sebagai Pusat Peradaban, Prosiding Seminar Perubahan DAS Brantas Dalam Perspektif Sejarah, ed. oleh Restu Nugroho (Jakarta: Direktorat Geogra Sejarah Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2008), 76–77.
Ngawi. Daerah ini dilalui oleh Sungai Madiun atau Sungai Semangka yang dapat dilayari dan bertemu dengan Bengawan Solo. Sampai perempat terakhir abad ke-19, sebelum konstruksi jalan kereta api dibangun, Bengawan Solo dan Sungai Brantas sangat besar perannya sebagai infrastruktur alami bagi transportasi sungai di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain keduanya, terdapat juga Kali Mas di Jawa Timur yang turut memperlancar perdagangan. Di sepanjang Kali Mas terdapat lahan atau gudang yang berfungsi menyimpan berbagai jenis barang dagangan sebelum dibawa ke Pelabuhan Surabaya untuk dikapalkan. Jarak yang harus ditempuh untuk mengangkut komoditas dengan perahu, dari gudang ke kapal 190 di Pelabuhan Surabaya, tidak lebih dari lima mil. Sungai Brantas menjadi andalan dalam fungsinya sebagai infrastruktur transportasi sungai utama di Jawa Timur. Sungai ini menghubungkan Tulungagung dan daerah lain di delta Brantas yang membentang dari Mojokerto, Surabaya hingga Bangil. Di daerah ini terdapat banyak pabrik gula yang memerlukan jasa transportasi sungai, untuk mendistribusikan hasil produksinya. Namun, jalur kereta api Kediri-Blitar diresmikan pada 1883, moda transportasi baru ini segera menjadi pesaing berat bagi moda transportasi sungai. Pengalaman ini dicatat oleh Residen Kediri dalam “Tinjauan Tentang Kondisi Ekonomi” di Jawa Timur tahun 1891. Ia mengungkapkan, transportasi memanfaatkan infrastruktur Sungai Brantas berlangsung antara Tulungagung, Kediri, dan Surabaya. Namun, ketika pembangunan jalur kereta api oleh negara semakin meningkat, transportasi sungai merosot tajam. Meskipun demikian, transportasi sungai tidak menghilang sama sekali, justru secara perlahan kembali bangkit dan bersaing dengan moda transportasi kereta api. Ketika itu setiap bulan rata-rata terdapat 20 sampai 30 buah perahu aktif mengangkut berbagai komoditas menuju Surabaya. Jenis perahu yang digunakan adalah
190 Indriyanto, “Sungai Brantas dalam Konteks Transportasi antara DAS Brantas dan Pelabuhan Surabaya dalam Kajian Historis,” 87–91.
compreng yang terbuat dari kayu jati asal Surabaya dengan daya angkut sampai 10 koyang atau 4 last. Di Kalimantan transportasi sungai masih eksis hingga saat ini. Meskipun harus diakui, tidak lagi mendominasi sebagaimana pada abad ke-19 dan sebelumnya. Situasi yang terjadi secara umum di seluruh Indonesia. Nieuwenhuis memberikan gambaran dasawarsa terakhir abad ke-19, di mana sultan yang berkuasa di Kutai saat itu sedikitnya mempunyai tiga buah perahu. Ketiga perahu pengangkutan barang perdagangan itu rutin melayari sungai Mahakam yang menghubungkan Tenggarong sebagai pusat Kesultanan Kutai, dan Samarinda. Dalam perjalanan ke Tenggarong, ketiga kapal itu biasanya mengangkut beras, garam, dan katun di samping barang impor lainnya dari Samarinda. Adapun sebaliknya, jika kapal menuju Samarinda, yang diangkut berbagai komoditas dari pedalaman seperti getah perca, rotan, hingga sarang burung, yang merupakan komoditas ekspor bagi Kesultanan Tenggarong. Satu di antara tiga perahu Sultan itu bernama Sri Mahakam yang merupakan jenis kapal uap. Sri Mahakam di samping mengangkut barang dagangan, juga menjalankan fungsi pengawasan dan menarik pajak dari perahu-perahu yang masuk ke pedalaman. Selain itu, menurut Nieuwenhuis, dengan menggunakan Sri Mahakam, Sultan beserta keluarganya sering melakukan perjalanan sungai menuju ke tempat-tempat tertentu. 192 Perjalanan eksplorasi Nieuwenhuis (1894-1900) melintasi wilayah Kalimantan yang luas dan sangat jauh dari Barat ke Timur. Mereka melayari tiga sungai besar, yaitu Kapuas (Bohang), Barito, dan Mahakam berikut ratusan anak sungainya. Perjalanan dengan moda transportasi sungai ini dilakukan mulai dari Pontianak di Kalimantan Barat menuju ke Samarinda di Kalimantan Timur dengan
191 Indriyanto, “Sungai Brantas dalam Konteks Transportasi antara DAS Brantas dan Pelabuhan Surabaya dalam Kajian Historis,” 86–87, 94,
101.
192 A. W. Nieuwenhuis, Di Pedalaman Borneo: Perjalanan dari Pontianak ke Samarinda (Jakarta: Gramedia, 1994), 257–61.
jarak ribuan kilometer. Selama perjalanannya itu, Nieuwenhuis memberikan catatan mengenai jarak dan waktu tempuh antar tempat yang sudah mereka lalui dan singgahi. Hal serupa juga sebelumnya dilakukan oleh para pejabat pemerintah atau petualang seperti H.G. Maks (1861), Gallois (1855) dan Carl Bock (1887) yang melakukan perjalanan-perjalanannya dengan moda transportasi sungai di Kalimantan. Mereka memberikan catatan dan laporan jam berangkat dan tiba, tanggal dan hari keberangkatan serta lamanya perjalanan yang mereka tempuh. Catatan laporan-laporan itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun daftar waktu tempuh antar tempat dan menentukan tarif pengangkutan. 193 Laporan perjalanan sebagaimana diungkapkan di atas sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan peran penting dan dominasi transportasi sungai dalam memenuhi kebutuhan pengangkutan barang dan penumpang pada abad ke-19 dan sebelumnya. Pada pertengahan 1860, van der Ven melaporkan jenis komoditas ekspor Kalimantan Selatan dan Timur yang terdiri atas sarang burung, kayu gaharu, kapas, kelapa, minyak, tembakau, gula aren, telur, pisang, sirih, lilin, cadik dan dayung perahu, buah-buahan, sarung tenun, katun, tanduk rusa, tembikar, kerajinan rotan, tikar, sirap, sagu, indigo, kerbau, kambing, ayam dan itik. Adapun jenis komoditas impornya, menurut catatan van der Ven adalah gambir, asam dan bawang, tembikar, porselin, kerajinan dari bahan logam (besi, tembaga dan timah), peralatan tenun, kerajinan kertas, gadung, katun, kapur dan lain-lain. 194 Sementara itu, di Sumatra pada abad ke-19 transportasi sungai juga masih menjadi andalan pengangkutan barang dan penumpang serta kepentingan perhubungan pada umumnya. Pada 1820 dari catatan M. S. C. Crooke, seorang perwira Inggris, diketahui bahwa dia berkunjung ke hilir Jambi dengan melayari Sungai Batanghari
193 Amka dkk., Antologi Puisi “The Professor” (Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2025), 52–53. 194 Subiyakto, “Pelayaran Sungai di Kalimantan Tenggara, Suatu Tinjauan Historis Tentang Transportasi Air Abad XIX,” 136–37.
dari muara menuju hulu. Berdasarkan catatan perjalanan Crooke, Schnitger kemudian juga melakukan perjalanan yang sama sampai Muaro Jambi yang berlokasi di hilir Sungai Batanghari. 195 Banyak sungai di Sumatra, khususnya yang melintas di Sumatra Selatan pada abad ke-19 berfungsi sebagai infrastruktur transportasi sungai. Sungai-sungai tersebut adalah Sungai Musi, Sungai Banyuasin, Sungai Lalan, Sungai Batanghari, Sungai Lekoh, Sungai Tungkal, Sungai Dawas, Sungai Telang, Sungai Semangus, Sungai Lakitan, Sungai Rawas, dan Sungai Rupit. Secara spesifik seorang pejabat Belanda bernama Sevenhoven (Komisaris Regulasi, 1821), menyebutkan bahwa pemilihan Kota Palembang adalah tepat dan penuh perhitungan, sebab sungai—dalam hal ini Sungai Musi— selain membelah Kota Palembang, jalurnya jauh hingga pedalaman dan mampu dilayari dengan kapal besar. 196 Masih di Sumatra, penduduk Aceh juga menggunakan sungai untuk keperluan transportasi, selain sebagai tempat mata pencaharian. Keseluruhan pemukiman pada dasarnya dapat diakses melalui sungai dan kanal-kanal dengan menggunakan perahu atau kapal. Diperkirakan pada abad ke-19, Pante Perak menjadi wilayah perdagangan domestik dan internasional. Ketika itu, para pedagang dan pendatang biasanya harus menunggu di Pante Perak sebelum menemui Sultan. Tempat ini terhubung dengan istana bukan melalui jembatan melainkan kanal Krueng Daroy, dengan menggunakan perahu. Pada masa perang, tentara Belanda yang mendarat di Aceh membangun jembatan untuk menyeberangi Krueng Aceh. Hadirnya jembatan ini menyebabkan Sungai Aceh (Krueng Aceh) tidak lagi
195 Asyhadi Sadzali, “Hulu ke Hilir: Jaringan dan Sistem Perniagaan Sungai Kerajaan Srivijaya,” Paradigma: Jurnal Kajian Budaya 9, no. 1 (2019): 73, https://doi.org/10.17510/paradigma.v9i1.276. 196 Arlyana Abubakar dkk., “‘Oedjan Mas’ di Bumi Sriwijaya, Bank Indonesia dan ‘Heritage’ di Sumatra Selatan,” dalam “Oedjan Mas” di Bumi Sriwijaya, Bank Indonesia dan “Heritage” di Sumatra Selatan (Jakarta: Bank Indonesia Institute, 2020), 58–62, 278.
dapat dilewati sehingga menyebabkan perdagangan menggunakan jalur sungai di Aceh berhenti. Kondisi tidak jauh berbeda dialami sektor transportasi sungai di Lampung. Pascaperang Lampung 1856, pemerintah Belanda di sana berbenah diri dengan membangun infrastruktur yang tidak berbasis sungai tetapi jalan raya. Sampai dengan pertengahan abad ke-19 pengangkutan barang dan penumpang masih ditunjang transportasi sungai. Kota Menggala yang berada di tepi Sungai Tulang Bawang misalnya, masa itu merupakan bandar penting tempat transit berbagai komoditas hasil hutan dan perkebunan dari pedalaman sebelum dibawa ke Pelabuhan Teluk Betung. Penyedia jasa layanan moda transportasi sungai yang menghubungkan Kota Menggala dengan Kota Teluk Betung ketika itu adalah NISEK (Nederlandsch-Indische Scheepvaart en Kustvaart*).* Perusahaan ini melayani pengangkutan penumpang dan barang melalui jalur-jalur sungai dan pesisir. NISEK memiliki 14 kapal penumpang dan 350-an perahu kecil untuk mengangkut komoditas dari pedalaman Lampung. Pengangkutan lada dari pedalaman dilakukan mudah dan cepat menggunakan perahu-perahu kecil, menuju gudang-gudang lada di Palembang ataupun Teluk Betung. Sungai Tulang Bawang menjadi satu-satunya infrastruktur alami bagi moda transportasi sungai yang melayani rute Teluk Betung di wilayah Komering. Akan tetapi, semua berubah ketika terjadi pergeseran sistem transportasi dari sungai ke jalan raya di Lampung yang dimulai pada pemerintahan Residen R. Wijnen (1859 - 1861). Wijnen melakukan perbaikan dan pelebaran jalan yang menuju ke wilayah perkebunan di Kota Agung dan Menggala. Jalan penghubung Teluk Betung dan Menggala diperbaiki dan dilakukan pengerasan dengan batu pada 1870, ketika kepemimpinan sudah berada ditangan Residen A. Pruys van der Hoeven. 198
197 Mawardi Umar dkk., Mendukung Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Modal. Bank Indonesia dalam Dinamika Perekonomian Aceh (Jakarta: Bank Indonesia Institute, 2021), 378, 379, 405–6, 412–13. 198 Gregorius Andika Ariwibowo, Dyah L. Setyowati, dan Harry A.
CATATAN PENUTUP
Pembangunan infrastruktur publik di Hindia Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 memperlihatkan bahwa perubahan material merupakan bagian integral dari strategi kekuasaan kolonial. Jalan raya, rel kereta api, jembatan, dan sarana transportasi lainnya bukan sekadar hasil kemajuan teknik, melainkan perangkat untuk menata ruang, mengarahkan mobilitas, dan mengefisienkan penguasaan atas wilayah serta sumber daya. Melalui infrastruktur, negara kolonial membangun fondasi fisik yang memungkinkan kontrol administratif dan ekonomi bekerja secara lebih sistematis dan berjangka panjang. Fondasi material tersebut membawa konsekuensi yang melampaui dimensi ekonomi. Integrasi wilayah melalui jaringan transportasi mengubah pola interaksi antardaerah, mempercepat arus manusia dan barang, serta memperluas jangkauan negara kolonial ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Infrastruktur, dalam pengertian ini, menjadi medium yang mentransformasikan relasi antara pusat dan pinggiran, antara penguasa dan yang dikuasai, sekaligus memperdalam ketergantungan masyarakat lokal pada tatanan kolonial yang terstruktur. Warisan infrastruktur kolonial karenanya bersifat ambivalen. Di satu sisi, ia menciptakan konektivitas dan keteraturan ruang yang kemudian dimanfaatkan dalam pembangunan Indonesia modern. Di sisi lain, ia dibangun di atas relasi kuasa yang timpang
Simanjuntak, “Pembangunan Jaringan Transportasi di Lampung (1859
- 1927),” Purbawidya: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi 12, no. 1 (2023): 49–69, https://doi.org/10.55981/purbawidya.v12i1.875.
dan pengorbanan sosial yang besar, sehingga menyisakan jejak ketidakadilan yang tertanam dalam tata ruang dan mobilitas hingga masa pascakolonial. Memahami fondasi infrastruktur publik berarti membaca sejarah bukan hanya dari apa yang dibangun, tetapi juga dari relasi kekuasaan yang memungkinkan pembangunan itu terjadi. Pada titik inilah, perubahan material yang dibahas dalam bab ini membuka jalan bagi pembahasan berikutnya. Infrastruktur tidak hanya mengubah lanskap fisik, tetapi juga membentuk kondisi yang memengaruhi kehidupan sosial dan cara masyarakat memberi makna atas perubahan tersebut. Bab selanjutnya, “Struktur Sosial dan Keagamaan”, akan menelaah bagaimana fondasi material ini menjadi latar bagi pembentukan dan dinamika kehidupan sosial serta keagamaan masyarakat Nusantara pada masa kolonial.
DAFTAR PUSTAKA
À Campo, J. N. F. M. “Prahu Shipping in the Colonial Port of Batavia, 1880-1914.” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 150, no. 1 (1994): 33–60. ———. “Steam Navigation and State Formation.” Dalam The Late Colonial State in Indonesia: Political and Economic Foundations of the Netherlands Indies 1880-1942, diedit oleh Robert Cribb, 11–29. Leiden: KITLV Press, 1994. ———. “The Accommodation of Dutch, British and German Maritime Interest in Indonesia, 1890-1910.” International Journal of Maritime History 4 (1942). Abubakar, Arlyana, dkk. “Oedjan Mas” di Bumi Sriwijaya, Bank Indonesia dan “Heritage” di Sumatra Selatan. Jakarta: Bank Indonesia Institute, 2020. Adisasmita, Sakti Adji. Transportasi dan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011. Ahmad. Berkeliling Hindia: Mengaroeng Laoetan Hindia Melajari Selat Soenda. Batavia Centrum: Balai Poestaka, 1930. Ali, S. “Interisland Shipping.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 3 (1966). Amka, dkk. Antologi Puisi “The Professor”. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2025. Ariwibowo, Gregorius Andika, Dyah L. Setyowati, dan Harry A. Simanjuntak. “Pembangunan Jaringan Transportasi di Lampung (1859–1927).” Purbawidya: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi 12, no. 1 (2023): 49–69. Bakker, Michael. “Free Extending over The Bandjir: Building Bridges for Roads and Railways.” Dalam For Prot and Prosperity: The Contribution Made by Dutch Engineers to Public Works in Indonesia, 1800-2000, diedit oleh Wim Ravesteijn dan Jan Kop, 138–44. Leiden: KITLV Press, 2008. “Beschermde kustvaart in NI.” Indische Gids 7, no. 2 (1885): 1145. Blink, H. Nederlaandsch-Oost en West Indie: Geographisch, Ethnographisch, en Economisch Beschreven, Deel I. Leiden: E. J. Brill, 1907.
Bogaars, G. “The Effect of the Opening of the Suez Canal of the Trade and Development of Singapore.” Journal of the Malayan Branch Asiatic Society 28 (1955). Boomgaard, Peter. “The Non-Agricultural Side of an Agricultural Economy Java, 1500-1900.” Dalam In the Shadow of Agriculture: Non-farm Activities in the Javanese Economy, Past and Present, diedit oleh P. Alexander, P. Boomgaard, dan B. White. Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991. Burger, D. H. Sociologisch-Economische Geschiedenis van Indonesia I. Amsterdam: Koninklijk Instituut voor de Tropen, 1975. ———. Sosiologi dan Politik di Indonesia pada Masa Kolonial. Jakarta: Bhratara,
1975.
Chiang, Hai Ding. “Sino-British Mercantile Relations in Singapore’s Entrepot Trade 1870-1915.” Dalam Studies in the Social History of China and Southeast Asia, diedit oleh Jerome Ch’en dan Nicholas Tarling. Cambridge: Cambridge University Press, 1970. Colombijn, F. Under Construction: The Politics of Urban Space and Housing during the Decolonization of Indonesia, 1930-1960. Leiden: KITLV Press,
2010.
Cornelissen, J. E. Stoomschepen op Lange Lijnen: Beschouwingen naar aanleiding van het Rapport der Suez-Commissie in 1859. Utrecht: De Industrie, 1870. Cortesao, A., ed. The Suma Oriental of Tome Pires: An Account of the East. London: Hakluyt Society, 1944. Cowan, C. D. “Continuity and Change in the International History of Maritime South East Asia.” Journal of Southeast Asian History 9, no. 1 (1968): 1–11. Cribb, Robert. Historical Atlas of Indonesia. Richmond: Curzon Press, 2020. De Boer, M. G., dan F. H. J. J. Westermann. Een Halve Eeuw Paketvaart 1891-
- Amsterdam: de Koninklijke Paketvaart-Maatschappij, 1941.
De Graaf, H. J., dan Th. Pigeaud. Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Jakarta: Grati Pers, 1985. De Haan, F. Priangan: De Preanger Regentschappen onder het Nederlandsch Bestuur tot 1811. Batavia: Landsdrukkerij, 1910. “De havenwerken van Batavia dan Semarang.” Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië 2 (1877): 346. “De Toestand der Havens op Java in 1858.” Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië 20, no. 1 (1858): 91–280.
Departement der Burgerlijke Openbare Werken. Mededeelingen en rapporten: Nederlandsch-Indische Havens, Deel I. Batavia: Landsdrukkerij, 1920. Dewan Redaksi Puspindo. Sejarah Pelayaran Niaga Di Indonesia Jilid I (Pra Sejarah Hingga 17 Agustus 1945). Jakarta: Puspindo, 1990. Dick, H. W. The Indonesian Interisland Shipping Industry: An Analysis of Competition and Regulation. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1987. Drake, Christine. National Integration in Indonesia: Patterns and Policies. Honolulu: University of Hawaii Press, 1989. Emmerson, Donald K. “The Case for a Maritime Perspective on Southeast Asia.” Journal of Southeast Asian Studies 11, no. 1 (1980): 139–45. Erlangga, Gery, dan Andi. “Sungai Serayu dalam Tinjauan Sejarah Maritim: Peran dan Perkembangannya di Cilacap Pada Masa Hindia Belanda, 1830-1942.” Fajar Historia, Jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan 7, no. 1 (2023): 98–112. Fadhilah, Fikri, dkk. “Model Pengembangan Angkutan Transportasi Air di Wilayah Bersungai Banyak: Studi Kasus Kabupaten Teluk Bintuni.” Jurnal Teknik ITS 10, no. 1 (2021). Furnivall, J. S. Netherlands Colonial Policy and Practice: A Comparative Study of Burma and Netherlands India. Cambridge: Cambridge University Press,
1948.
Gouverneur Generaal. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal No 1.” 1896. ———. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 12 dan nomor 25,” April 1877. ———. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 15,” Juli 1894. ———. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 27.” 1884. ———. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 35,” Juni 1873. ———. “Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 50,” September
1862.
Gunarto, Imam. Infrastruktur Ekonomi Abad XIX: Pembangunan Jalan Raya Daendels sebagai Media Integrasi Ekonomi di Wilayah Priangan. Jakarta: Lima Adi Sekawan, 2012. Handoko, Agustinus, dan Muhammad Kurniawan. “Pangeran Kornel, Simbol Perlawanan Dari Cadas Pangeran.” Dalam Ekspedisi Anjer-Panaroekan: Laporan Jurnalistik Kompas. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008. Harjo, Bambang S. “Kebutuhan dan Tantangan Pengembangan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.” September 2013.
“Het monopolie der Nederlandsch-Indische Stoomvaartmaatschappij.” Indische Gids 4, no. 1 (1881): 225. Hindia Belanda. “Indisch Staatsblad 1818, No. 58.” Batavia: Landsdrukkerij, 1818. ———. “Indisch Staatsblad 1828, No. 68.” Batavia: Landsdrukkerij, 1828. ———. “Indisch Staatsblad 1846, No. 27.” Batavia: Landsdrukkerij, 1846. ———. “Indisch Staatsblad 1848, No. 42.” Batavia: Landsdrukkerij, 1848. ———. “Indisch Staatsblad 1853, No. 46.” Batavia: Landsdrukkerij, 1853. ———. “Indisch Staatsblad 1858, No. 65.” Batavia: Landsdrukkerij, 1858. ———. “Staatsblad van Nederlandsch Indie No. 141.” Batavia: Landsdrukkerij,
1875.
Horidge, Adrian. The Prahu: Traditional Sailing Boat of Indonesia. Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1981. Hussin, Nordin. “A Tale of Two Colonial Port-Towns in The Straits of Melaka: Dutch Melaka And English Penang.” Journal of the Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society 75, no. 2 (2002): 65–98. Indriyanto. “Sungai Brantas dalam Konteks Transportasi antara DAS Brantas dan Pelabuhan Surabaya dalam Kajian Historis.” Dalam Sungai Sebagai Pusat Peradaban, diedit oleh Restu Nugroho. Jakarta: Direktorat Geogra Sejarah, 2008. Jackson, Kenneth T., Lisa Keller, dan Nancy Flood. The Encyclopedia of New York City: Second Edition. New Haven: Yale University Press, 2010. Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900, Jilid I. Yogyakarta: Ombak, 2014. Kelling, M. A. J. “De Koninklijke Paketvaart Maatschappij en haar nieuwe overeenkomst met de Regeering.” Indische Gids 52, no. 1 (1930): 690–
712.
Knaap, Gerrit J. Changing Economy in Indonesia. Volume 9. Transport 1819-
- Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1989.
Kok, J. A. De Scheepvaartbescherming in Nederlandsch-Indië. Leiden: Leidsche Uitgevers-maatschappij, 1931. Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM). “KPM: Ocial.” t.t. ———. “Voorgestelde wijzigingen in stoomvaartdienst, 8 November 1890.” ARA: KPM/KJCPL, Inv. no. 80. Korthals Altes, W. L. Changing Economy in Indonesia Vol. 12a: General Trade Statistics 1822-1940. Amsterdam: Royal Tropical Institute, 1991.
Kreeke. “Analysis of the Inland, Navigation Network in South and Central Kalimantan.” Delft: Technische Universiteit Delft, 1986. “Kustvaart in Nederlandsch-Indie.” Indische Gids 9, no. 2 (1887): 1004-1005. Lapian, Adrian B. “Sungai Sebagai Pusat Peradaban.” Dalam Sungai Sebagai Pusat Peradaban, diedit oleh Restu Nugroho. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2008. Lohanda, Mona. “Jalan Pos Daendels dan Perluasan Eksploitasi Ekonomi Kolonial.” Dalam Ekspedisi Anjer-Panaroekan: Laporan Jurnalistik Kompas. Jakarta: Kompas, 2008. Lubis, Nina Herlina. “Dua Abad Jalan Raya Pos.” Dalam Ekspedisi Anjer-Panaroekan: Laporan Jurnalistik Kompas. Jakarta: Penerbit Buku Kompas,
2008.
Lyth, P. “Workshop on Coastal Shipping and the European Economy, 1750-1914.” Historische Sozialforschung 22, no. 2 (1997): 270–76. “Makassar als vrijhaven.” Indische Gids 1 (1879): 647–51. Manguin, Pierre-Ives. “The Vanishing Jong: Insular Southeast Asian Fleet in Trade and War.” Dalam Southeast Asia in the Early Modern Era, diedit oleh
A. Reid. Ithaca: Cornell University Press, 1993.
Mansvelt, W. M. F. De Prauwvaart in de 19de Eeuw. Batavia: De Unie, 1938. Marihandono, Djoko. “Fungsi dan Manfaat Jalan Pos Daendels.” Dalam Ekspedisi Anjer-Panaroekan: Laporan Jurnalistik Kompas. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008. Mijer, P. Over het Openstellen van Kusthavens voor de Algemeenen Handel in Nederlandsch-Indië. The Hague: Martinus Nijhoff, 1859. Ministerie van Marine. Zeemansgids voor den Oost Indischen Archipel. The Hague: Mouton, 1903. Mrázek, Rudolf. Engineers of Happy Land: Perkembangan Teknologi dan Nasionalisme di Sebuah Koloni. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006. Mulyana, Agus. Sejarah Kereta Api di Priangan. Yogyakarta: Ombak, 2017. Nas, Peter J. M., dan Pratiwo. “Java and De Groote Postweg, La Grande Route, The Great Mail Road, Jalan Raya Pos.” Bijdragen tot de Taal-, Landen Volkenkunde 158, no. 4 (2002). Nationaal Archief. “Nota intrekking kustvaartwetten 1888-1915.” Archieven van Financiën Deel I, Inv. no. 658. ———. “Overzicht van de bepalingen hier te lande omtrent de kustvaart (Deel I, In. no. 658).” t.t.
Nieuwenhuis, A. W. Di Pedalaman Borneo: Perjalanan dari Pontianak ke Samarinda. Jakarta: Gramedia, 1994. Noteboom, C. H. R. De Boomstamkano in Indonesië. Leiden: E. J. Brill, 1932. Paine, Lincoln. The Sea and Civilization: A Maritime History of the World. New York: Alfred A. Knopf, 2013. Parjaman, D. Akresi dan Abrasi teluk Jakarta Disebabkan oleh Kondisi Fisik dan Sosial Jakarta. Jakarta: Hidro-Oseanogra TNI-AL, 1977. Poelinggomang, E. L. “Proteksi dan Perdagangan Bebas: Kajian tentang Perdagangan Makassar pada Abad ke-19.” Disertasi, Free University of Amsterdam, 1991. Priyono, Broto dkk. Pengelolaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan. Indramayu: Adab, 2021. Purwaka, Tommy H. Pelayaran Antarpulau Indonesia: Suatu Kajian tentang Hubungan antara Kebijaksanaan Pemerintah dengan Kualitas Pelayaran. Jakarta: Bumi Aksara, 1993. Ravesteijn, Wim, dan Jan Kop, ed. For Prot and Prosperity: The Contribution Made by Dutch Engineers to Public Works in Indonesia, 1800-2000. Leiden: KITLV Press, 2008. Reid, A. “The Pre-colonial Economy of Indonesia.” Bulletin of Indonesian Economic Studies 20, no. 2 (1984): 154–61. Reitsma, S. A. Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia Belanda 1875-1925. Weltevreden: Topograsche Inrichting, 1925. Residen Surakarta. “Surat Residen Surakarta nomor 1871,” Juni 1877. Ricklefs, M. C. A History of Modern Indonesia since c. 1200. Stanford: Stanford University Press, 2008. Sadzali, Asyhadi. “Hulu ke Hilir: Jaringan dan Sistem Perniagaan Sungai Kerajaan Srivijaya.” Paradigma: Jurnal Kajian Budaya 9, no. 1 (2019): 73. Saleh, M. Idwar. Sedjarah Bandjarmasin. Bandung: KPPK Balai Pendidikan Guru,
1958.
Sari, Evi Lia Novita. Tombak Kereta Api Belanda: Stasiun Klaten 1871 – 1910. Surabaya: Penerbit Indis, 2024. Satrio, Rachmad Ersan. Sejarah Kereta Api Sidoarjo 1875-1942. Surabaya: Penerbit Indis, 2021. Scidmore, Eliza Ruhamah. Java the Garden of the East. New York: The Century Co, 1922.
Siddique, Sharon. “Relics of the Past? A Sociological Study of the Sultanates of Cirebon, West Java.” Disertasi, University of Bielefeld, 1977. Sjahbuddin, D. W. “American Railroad and Indonesian Shipping: A Sociological Comparison of Transportation Networks.” Disertasi, University of Minnesota, 1990. Soediro, Soemarto Kotjo. “Ajo Bung, ke Kalimantan Babat Alas Mertani.” Kompas,
1969.
Subiyakto, Bambang. “Fungsi Integratif Pelayaran Sungai Terhadap Perekonomian Kalimantan Selatan Pada Masa Dahulu.” Jurnal Kebudayaan “Kandil” 3, no. 6 (2005). ———. “Pelayaran Sungai Di Kalimantan Tenggara, Suatu Tinjauan Historis Tentang Transportasi Air Abad XIX.” Tesis, Universitas Gadjah Mada, 1999. ———. Transportasi Perairan Kalimantan Selatan 1950-1970an. Banjarmasin: Program Studi Pendidikan IPS FKIP ULM, 2020. Sulistiyono, Singgih Tri. “Perkembangan pelabuhan Cirebon dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat kota Cirebon.” Tesis, Universitas Gadjah Mada, 1994. ———. “The Java Sea Network: Patterns in the Development of Interregional Shipping and Trade, 1870s – 1970s.” Disertasi, Leiden University, 2003. ———, dkk. “Contest For Seascape: Local Thalassocracies and Sino-Indian Trade Expansion.” Journal of Marine and Island Cultures 7, no. 2 (2018): 74–93. ———, dkk. “Oaring Between Two Reefs: Liberal Expansion and Implementation of Cabotage Principle in Indonesia, 1816-2010.” JATI-Journal of Southeast Asian Studies 24, no. 1 (2019): 25–48. Sunjayadi, Achmad. “Jembatan-jembatan pada Masa Hindia Belanda.” Kompas. id, 22 Maret 2024. ———. “Pelayan Pribumi dalam Akomodasi Turisme di Hindia Belanda.” Jurnal Abad Sejarah 2, no. 1 (2018): 25. Sutherland, Heather. “Geography as Destiny? The Role of Water in Southeast Asian History.” Dalam A World of Water, diedit oleh Peter Boomgaard, 27–
- Leiden: Brill, 2007.
Sylvia, Dara. “De Eendaagsche Express: Kereta Api Cepat di Pulau Jawa, 1929–
1942.” Lembaran Sejarah 18, no. 2 (2022): 195.
Ten Horn Van Nispen, Marie Louise. “Road Construction Organisation and Techniques.” Dalam For Prot and Prosperity, diedit oleh Jan Kop dan Wim Ravesteijn. Leiden: KITLV Press, 2008.
Tichelman, G. L. Blanken Op Borneo. Amsterdam: A. J. G. Strengholt, 1949. Van Der Eng, Pierre. “J. N. F.à Campo, Koninklijke Paketvaart Maatschappij: Stoomvaart En Staatsvorming.” Australian Economic History Review 35, no. 1 (1995): 74. Waddell, John Alexander Low. Bridge Engineering. New York: John Wiley & Sons,
1916.
Widodo, Sutejo K. “The Direction of the Sea Fishery Sector Development and the Emergence of Pekalongan Fishery Harbour.” Makalah dipresentasikan pada The First International Conference on Indonesian Maritime History, Semarang, 1999. Wirosoemarto, Soebandi. Perkembangan Pembangunan Pengairan Indonesia. Jakarta: Dept PU RI, 1999. Zuhdi, Susanto. Cilacap (1830-1942): Bangkit dan Runtuhnya Suatu Pelabuhan di Jawa. Yogyakarta: Ombak, 2019.
BAB V
STRUKTUR SOSIAL DAN KEAGAMAAN: DARI REKAYASA
SOSIAL KOLONIAL MENUJU DINAMIKA KEBERAGAMAN
PENGANTAR
Kolonialisme di Hindia Belanda tidak hanya bekerja melalui penguasaan ekonomi dan penataan ruang, tetapi juga melalui rekayasa struktur sosial dan pengelolaan kehidupan keagamaan. Setelah fondasi ekonomi dan infrastruktur material diletakkan, negara kolonial bergerak lebih dalam ke ranah masyarakat: membentuk hierarki sosial baru, menata ulang otoritas lokal, dan mengatur ekspresi keagamaan sebagai bagian dari strategi pengendalian yang lebih luas. Dalam konteks ini, struktur sosial dan dinamika keagamaan tidak dapat dipahami sebagai latar pasif kolonialisme, melainkan sebagai medan aktif tempat kekuasaan dinegosiasikan, dijalankan, dan, dalam batas tertentu, ditantang. Bab ini berangkat dari pemahaman bahwa masyarakat kolonial Hindia Belanda disusun secara hierarkis melalui klasifikasi rasial dan administratif yang tegas. Pembagian penduduk ke dalam kategori Eropa, Timur Asing, dan bumiputra bukan sekadar klasifikasi sosial, melainkan mekanisme politik untuk menentukan hak, kewajiban, dan akses terhadap sumber daya. Di dalam struktur tersebut, negara kolonial membentuk dan memanfaatkan elite lokal, terutama kaum
priayi dan pangreh praja, sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Mereka ditempatkan dalam posisi ambivalen: di satu sisi memperoleh status, otoritas, dan fasilitas; di sisi lain tunduk pada pengawasan ketat dan keterbatasan kuasa yang ditentukan oleh rezim kolonial. Seiring dengan itu, kehidupan keagamaan berkembang dalam dinamika yang tidak kalah kompleks. Agama menjadi ruang penting bagi pembentukan identitas, solidaritas sosial, dan sumber legitimasi moral, baik bagi kekuasaan kolonial maupun bagi masyarakat yang berada di bawahnya. Intensifikasi jaringan intelektual keagamaan, khususnya hubungan dengan pusat-pusat Islam di Timur Tengah, melahirkan pembaruan pemikiran dan praktik keagamaan yang berpengaruh luas di Nusantara. Di berbagai daerah, ulama dan institusi keagamaan menjadi simpul penting dalam transmisi pengetahuan, pembentukan komunitas, dan artikulasi kritik terhadap tatanan kolonial. Dalam kerangka kolonial, agama tidak sepenuhnya ditekan, tetapi juga tidak dibiarkan berkembang tanpa kontrol. Pemerintah kolonial berupaya mengelola kehidupan keagamaan melalui regulasi, pengawasan elite agama, dan dalam kasus tertentu dukungan terhadap misi keagamaan non-Islam. Kebijakan ini menciptakan konfigurasi sosial-keagamaan yang berlapis: kolaborasi, adaptasi, hingga resistansi, yang semuanya membentuk lanskap sosial Hindia Belanda pada abad ke-19. Bab ini dengan demikian menempatkan struktur sosial dan keagamaan sebagai kunci untuk memahami bagaimana kolonialisme beroperasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui pembahasan tentang birokrasi bumiputra, peran priayi dan elite lokal, serta dinamika Islam, Kristen, dan Katolik, bab ini menunjukkan bahwa perubahan sosial pada masa kolonial bukan hanya hasil paksaan dari atas, tetapi juga produk interaksi kompleks antara kekuasaan, tradisi, dan aspirasi masyarakat. Di sinilah fondasi sosial bagi kesadaran kebangsaan mulai berproses, perlahan, tidak selalu seragam, tetapi berakar kuat pada pengalaman hidup di bawah tatanan kolonial.
A. STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT KOLONIAL AWAL:
TERBENTUKNYA KELAS AMBTENAAR
DAN KAUM PRIAYI
Pada awal abad ke-19, wilayah yang berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda, menyaksikan terbentuknya kelas sosial baru yang memiliki peran sentral dalam administrasi kolonial, yaitu ambtenaar atau yang sering disebut “pangreh praja*”*. Dalam konteks Hindia Belanda ambtenaar tidak terbatas pada kalangan bumiputra, melainkan mencakup setiap individu yang bekerja dalam dinas pemerintahan Hindia Belanda baik itu dari kalangan bumiputra, Eropa, atau perantau dari luar yang mengemban tugas administratif di bawah pemerintahan kolonial. 1 Karena berstatus sebagai pegawai pemerintah, ambtenaar diangkat, diberhentikan, dan diberikan pensiun oleh Gubernur Jenderal, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat (Kerajaan Belanda) di Belanda, seperti Wakil Gubernur Jenderal, Wakil Presiden dan Anggota Dewan Hindia Belanda, Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda, serta Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan / Badan Audit Umum. 2 Pegawai negeri atau pegawai pemerintah ini juga dapat disebut sebagai Gouvernementsambtenaren. 3 Secara umum, ambtenaar terbagi ke dalam dua kategori utama yaitu golongan ambtenaar Eropa (Europese burgerlijke ambtenaren) dan ambtenaar bumiputra (Inlandsche burgerlijke ambtenaren atau disebut pangreh praja). 4 Ambtenaar Eropa adalah mereka yang diangkat, baik dari penduduk asli Hindia Belanda atau diutus
1 J. Paulus, D. G. Stibbe & S. de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië (Nijhoff, Brill, 1917), 1:42–46. 2 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:42–46. 3 Winkler-Prins dan Henri Zondervan, Winkler Prins’ geïllustreerde encyclopaedie (Elsevier, 1905), 1:549–50. 4 Alexander Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land en Volkenkunde (Leiden: Brill, 2014), 291:15–16.
langsung dari Belanda, dengan tugas utama menjalankan kebijakan kolonial di daerah jajahan. Mereka memperoleh fasilitas yang lebih banyak, seperti gaji yang lebih tinggi, tunjangan perjalanan dinas, serta berbagai fasilitas lain yang tidak diberikan kepada ambtenaar bumiputra. 5 Sementara itu, pangreh praja yang sebagian besar berasal dari kalangan elite lokal atau priayi, bertugas menjalankan kebijakan pemerintah kolonial di daerah-daerah tertentu dan menempati posisi yang relatif lebih rendah dalam birokrasi. Oleh karena itu, ambtenaar bumiputra diangkat oleh Gubernur Jenderal dan proses pengangkatannya dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Wilayah bekerja sama dengan para regen (setara Bupati). 6 Adapun hierarki ambtenaar bumiputra (pangreh praja) terdiri atas regen di posisi atas, wedana (kepala distrik) di tengah, dan lurah (kepala desa) di posisi bawah. 7 Mengenai posisi birokrasi Eropa dan birokrasi bumiputra, penting untuk terlebih dahulu menjelaskan tentang pembagian administrasi wilayah Hindia Belanda. J. S. Furnivall menyebutkan bahwa pada awal abad ke-19, otoritas tertinggi berada di tangan Menteri Urusan Koloni yang bertanggung jawab kepada parlemen di Belanda. Sementara itu di Hindia Belanda, pemerintahan dipimpin oleh Gubernur Jenderal yang dalam beberapa hal perlu berkonsultasi dengan Dewan Hindia, yang terdiri atas Wakil Presiden dan empat orang anggota, yang semuanya ambtenaar). 8 Gubernur Jenderal membawahi beberapa departemen, yakni:
(1) Administrasi, (2) Pendidikan, Agama, dan Industri, (3) Pekerjaan Umum, (4) Keuangan, serta (5) Kehakiman. Furnivall 5 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië,
1:42–46. 6 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:42–46. 7 Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, 291:15–16. 8 John Sydenham Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, 1 ed., Cambridge Library Collection-History (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 257–61, https://doi.org/10.1017/ CBO9780511735161.
menambahkan bahwa pembagian wilayah Hindia Belanda dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda, yaitu sistem politik dan sistem administrasi. Secara politik, wilayah Hindia Belanda terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, tanah pemerintah di bawah aturan langsung (direct rule), yaitu daerah di mana rakyat memiliki kesetiaan langsung pada pemerintah pusat. Kedua, Negara Bumiputra yang berada di bawah aturan tidak langsung (Indirect Rule) di mana rakyat memiliki kesetiaan pada penguasa lokal yang mengakui kekuasaan Belanda. 9 Secara administratif, Hindia Belanda terbagi menjadi 22 gewesten di Jawa dan 17 gewesten di Kepulauan Luar Jawa-Madura. Setiap gewest disebut residensi. Dua Residensi, yaitu Surakarta dan Yogyakarta, termasuk dalam kategori Negara Bumiputra, sedangkan wilayah lain merupakan Tanah Pemerintah. Di wilayah Tanah Pemerintah, setiap residen terdiri dari empat sampai enam afdeeling yang berada di bawah pengawasan Asisten Residen Eropa, sedangkan wilayah kabupaten berada di bawah tanggung jawab Bupati Bumiputra. Ambtenaar Eropa atau birokrasi Eropa terdiri dari seorang residen yang memimpin dan memiliki bawahan berupa sekretaris, asisten residen, dan controleur (untuk setiap kabupaten). Adapun bupati, berada langsung di bawah residen atau di bawah asisten residen sebagai wakilnya, tetapi tidak di bawah controleur. Bupati memiliki bawahan yang terdiri atas patih, wedana, dan asisten wedana, dan kesemuanya masuk dalam ambtenaar bumiputra (pangreh praja). 10 Satu kabupaten biasanya terbagi menjadi tiga atau empat distrik yang berada di bawah kontrol wedana, sedangkan setiap distrik terdiri dari tiga atau empat subdistrik di bawah asisten wedana. Sebuah subdistrik biasanya berisi sekitar lima belas desa
| 9 Furnivall, | Netherlands India: A Study of Plural Economy, 257–61. |
|---|---|
| 10 Furnivall, | Netherlands India: A Study of Plural Economy, 258–59. |
yang dipimpin oleh kepala desa (hoofd-desa). Struktur semacam ini berbeda dengan administrasi jajahan Inggris yang melakukan direct rule bahkan sampai wilayah terkecil. Lebih jauh mengenai pembahasan ini dapat merujuk pada tulisan Furnivall. Pengangkatan pangreh praja berada di bawah intervensi Pemerintah Kolonial karena pengangkatan pejabat bumiputra tidak boleh dilakukan dan diajukan tanpa terlebih dahulu mendengarkan pendapat pengawas. Dengan demikian, bahkan sebelum diangkat, pangreh praja dipastikan telah sejalan dengan kepentingan kolonial. Selain itu, kepala pemerintahan wilayah juga memiliki wewenang untuk menangguhkan pejabat bumiputra yang berada di bawah kendali dan struktur administratifnya, kecuali pejabat peradilan bumiputra. Jabatan administratif tertinggi bagi ambtenaar Eropa adalah residen, sedangkan bagi ambtenaar bumiputra adalah regen. 11 Pangreh praja merupakan bentuk transisi dari sistem kekuasaan feodal yang sebelumnya ada, menjadi bagian integral dari birokrasi kolonial. Mereka berfungsi menjalankan kebijakan pemerintah kolonial Belanda di berbagai daerah. Pangreh praja terdiri dari individu-individu bumiputra yang diangkat menjadi pejabat lokal untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bawah pengawasan langsung pemerintah kolonial, dengan ruang kekuasaan yang terbatas. Pejabat-pejabat ini, meskipun berasal dari kalangan aristokrat lokal, pada kenyataannya hanyalah alat untuk mendukung dan memperkuat dominasi kolonial Belanda di tanah jajahan. Kehadiran kelas ambtenaar ini tidak terlepas dari perubahan yang terjadi dalam struktur pemerintahan Belanda di Hindia Belanda, yang pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, mengadopsi sistem pemerintahan yang lebih terpusat dan terstruktur. Sebelumnya, pada masa VOC, administrasi pemerintahan di Indonesia masih bersifat feodal dan terbatas pada
11 Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, vol. 291.
penguasa lokal yang sangat otonom dalam menjalankan kebijakan mereka. Dengan dibubarkannya VOC pada 1799 dan penerapan sistem pemerintahan yang lebih terpusat oleh pemerintah Belanda, dibentuklah struktur birokrasi baru. Struktur ini memperkenalkan kelas ambtenaar untuk menggantikan sistem pemerintahan lokal yang tradisional. Kelas ini memainkan peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan kolonial, seperti pajak dan kontrol terhadap sumber daya alam. Dalam perkembangannya, kekuasaan regen atau priayi dikurangi oleh Daendels dan Raffles yang memilih untuk lebih meningkatkan hubungan langsung dengan kepala desa. 12 Kehadiran kelas ambtenaar ini dipengaruhi oleh tujuan pemerintah kolonial untuk menciptakan struktur birokrasi yang efisien, namun tetap bergantung pada penguasa bumiputra untuk melaksanakan administrasi sehari-hari. Kelas ambtenaar sering kali dilihat sebagai jembatan antara pemerintah kolonial dan masyarakat, dari sudut pandang efisiensi dan pengawasan ketat pemerintah Belanda terhadap masyarakat bumiputra. Mereka harus memenuhi tuntutan administratif yang diberikan oleh pemerintah Belanda, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di daerah-daerah yang mereka pimpin. Sedangkan dari sisi kebijakan kolonial, pelaksanaannya dilakukan secara horizontal melalui komunikasi pejabat Eropa dan pejabat bumiputra dengan pangkat yang setara. 13 Para anggota kelas ini umumnya berasal dari kalangan aristokrat lokal atau kaum priayi, yang pada masa sebelumnya memegang kekuasaan atau memiliki posisi penting dalam masyarakat tradisional Jawa. Pemberian posisi dalam kelas ambtenaar sering kali bergantung pada hubungan-hubungan patronase antara pemerintah kolonial dan elite lokal. Hubungan antara priayi dan petani mencerminkan adanya
12 Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, 291:15–19. 13 Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, 291:15–19.
sistem patronase di mana para priayi menguasai sebagian tanah dan memanfaatkan tenaga kerja petani sebagai sumber daya ekonomi. Selain itu, sejumlah pejabat yang diangkat menjadi ambtenaar umumnya berasal dari keturunan bangsawan yang sebelumnya telah memiliki pengaruh politik di daerah masing-masing. Namun, dalam struktur kolonial, mereka diposisikan dalam hierarki birokrasi yang tunduk langsung pada aturan kolonial. Kondisi tersebut melahirkan sistem kelas sosial baru, di mana posisi masyarakat lokal dalam struktur sosial ditentukan oleh sejauh mana mereka mampu beradaptasi dengan kekuasaan kolonial dan bagaimana mereka memposisikan diri dalam struktur birokrasi ini. Sebelum membahas lebih jauh mengenai pangreh praja, penting untuk mendefinisikan konsep priayi dari perspektif berbagai ahli. Dalam konteks sejarah Indonesia, priayi secara historis mengacu pada bangsawan Jawa, yang memiliki status sosial tinggi serta peran penting dalam pemerintahan dan masyarakat. Van Nederveen Meerkerk menyebut elite priayi sebagai elemen sentral dalam hierarki sosial yang sangat terstruktur di Jawa pada masa Kolonialisme Belanda. 15 Menurut Harry J. Benda, priayi merupakan bagian dari kelas penguasa yang lebih berakar dalam tradisi aristokrasi Hindu-Jawa, meskipun pengaruh Islam mulai tersebar. 16 Clifford Geertz dalam karyanya The Religion of Java, mendefinisikan priayi sebagai kelompok bangsawan Jawa yang secara tradisional memiliki posisi penting dalam administrasi, pendidikan, dan pelestarian budaya. Clifford Geertz menguraikan asal usul priayi
14 Jan Breman, “The Village on Java and the Early‐colonial State,” The Journal of Peasant Studies 9, no. 4 (Juli 1982): 189–240, https://doi. org/10.1080/03066158208438183. 15 Elise Van Nederveen Meerkerk, “An Exceptional Empire? Dutch Colonialism in Comparative Perspective,” dalam Women, Work and Colonialism in the Netherlands and Java (Cham: Springer International Publishing, 2019), 51–55, https://doi.org/10.1007/978-3-030-22123- 2_3. 16 Harry J. Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation, 1942-1945, Reprints on Indonesia (Amsterdam: The Hague, 1958), 14–18.
dari perspektif pembagian golongan dalam masyarakat Jawa menjadi tiga, yaitu abangan, santri, dan priayi. Istilah Menak merujuk pada priayi yang berada di Tanah Sunda atau Priangan. Kaum menak adalah aristokrat Sunda yang muncul setelah runtuhnya Kerajaan Sunda pada akhir abad ke-16. Studi Nina Herlina Lubis menyebutkan bahwa, menak menguasai wilayah-wilayah yang kemudian dikenal sebagai Priangan, yang kemudian berubah menjadi kadipaten-kadipaten. 18 Kaum menak ini mengklaim sebagai keturunan raja-raja Sunda sebelumnya dan memainkan peran penting dalam administrasi kolonial Belanda. Mereka seringkali menjadi penghubung antara pemerintahan kolonial dan masyarakat lokal, serta diangkat sebagai bupati oleh pemerintahan Belanda. Pengangkatan ini memperkuat posisi sosial dan politik mereka sebagai elite di wilayah Priangan. Priayi juga dapat diidentifikasi berdasarkan beberapa ciri khas. Mereka adalah bagian dari aristokrasi Jawa yang memiliki status sosial tinggi dalam struktur hierarki tradisional. Priayi sering kali berasal dari keluarga yang memiliki hubungan dekat dengan keraton dan memegang peran penting dalam administrasi, pendidikan, dan budaya Jawa. Mereka menjaga tata krama dan etiket, serta menunjukkan kesadaran akan perbedaan status sosial. Priayi juga terlibat dalam pelestarian dan pengembangan seni dan kebudayaan Jawa, dari kesenian klasik hingga seni populer yang mencerminkan adaptasi mereka terhadap modernitas. Mereka juga memiliki peran krusial dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional di satu sisi, sambil beradaptasi dengan pengaruh-pengaruh modern di sisi lain. Dualitas ini mencerminkan peran mereka sebagai penjaga budaya dan pengaruh modern.
17 Clifford Geertz, Agama Jawa: Abangan, Santri, Priayi Dalam Kebudayaan Jawa, ed. oleh Moh. Zaki, trans. oleh Aswab Mahasin dan Bur Rasuanto (Depok: Komunitas Bambu, 2013). 18 Nina Herlina Lubis, “Religious Thoughts and Practice of the Kaum Menak: Strengthening Traditional Power,” Studia Islamika 10, no. 2 (2003), http://studiaislamika.ppimcensis.or.id/index.php/studiaislamika/article/view/629.
Golongan priayi yang memiliki sifat hierarkis, dengan tingkatan berbeda memengaruhi tata kelola dan praktik budaya. Hierarki ini menekankan pada penghormatan, otoritas, dan garis keturunan, yang membentuk hubungan antarpribadi dan peran sosial. Savitri Prastiti Scherer memaparkan, bahwa kaum priayi seharusnya dibagi menjadi priayi bangsawan dan priayi profesional, karena beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya. Mereka dipilih oleh pemerintah Kolonial Belanda untuk menjadi partner dalam menjalankan keberlangsungan pemerintahan. 20 Kaum priayi menjadi penghubung sekaligus pelaksana bagi kebijakan dan berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda maupun Kerajaan Belanda. Dalam perkembangannya, kelas ambtenaar mengalami perluasan pada pertengahan abad ke-19. Kondisi ini terjadi seiring berkembangnya kebijakan-kebijakan kolonial yang melibatkan lebih banyak pejabat bumiputra dalam struktur pemerintahan. Banyak pejabat ambtenaar yang sebelumnya memegang kekuasaan terbatas dalam ranah administratif lokal, kini dilibatkan dalam tugas-tugas yang lebih luas. Tugas itu antara lain pengawasan atas kebijakan-kebijakan ekonomi kolonial dan peran penting dalam proyek-proyek infrastruktur yang diimplementasikan di seluruh Hindia Belanda. Pembentukan kelas ambtenaar ini merupakan langkah strategis bagi pemerintah kolonial untuk memperkuat kendali atas wilayah jajahannya, tanpa harus bergantung kepada pejabat-pejabat Eropa yang jumlahnya terbatas. Seiring dengan meningkatnya kontrol administratif yang dibentuk oleh pemerintah kolonial, kelas ambtenaar menjadi semakin terintegrasi dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda. Pada awalnya, kedudukan kelas ini lebih terbatas pada peran administratif lokal yang bergantung pada keputusan-keputusan pejabat Belanda.
19 Geertz, Agama Jawa: Abangan, Santri, Priayi Dalam Kebudayaan Jawa. 20 Savitri Prastiti Scherer, Keselarasan Dan Kejanggalan Pemikiran-Pemikiran Priayi Nasionalis Jawa Abad XX (Jakarta: Sinar Harapan,
1985).
Pulau Jawa menjadi pusat pemerintah kolonial dan memiliki populasi tertinggi menempatkan priayi pada kedudukan sosial yang strategis di mata pemerintah Hindia Belanda. Karena itu, pemerintah kolonial harus berupaya untuk memastikan loyalitas para priayi. 21 Seiring berjalannya waktu, posisi priayi menjadi lebih penting, terutama ketika kebijakan pemerintahan semakin mengarah pada desentralisasi administrasi. Kelas ambtenaar berfungsi tidak hanya sebagai penghubung antara pemerintah kolonial dan masyarakat, tetapi juga sebagai penyokong kebijakan yang lebih luas, seperti penarikan pajak, pengawasan terhadap petani, serta implementasi berbagai kebijakan ekonomi kolonial lainnya. Namun demikian, keterlibatan ambtenaar dalam administrasi kolonial ini bukan tanpa konflik. Banyak anggota kelas ambtenaar yang merasa terjebak di antara loyalitas mereka terhadap masyarakat lokal dan kewajiban mereka terhadap pemerintah kolonial. Tugas yang diberikan kepada mereka, sering kali bertentangan dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat tradisional. Sebagai contoh, dalam pengawasan pajak dan sistem tanam paksa (cultuurstelsel), kelas ambtenaar lokal sering kali harus menekan rakyatnya sendiri untuk memenuhi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial. Padahal mereka sadar akan penderitaan yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Situasi ini menciptakan ketegangan dalam hubungan antara kelas ambtenaar dan masyarakat yang mereka pimpin. Dengan adanya reformasi administratif, kelas priayi ini kemudian kehilangan beberapa fungsi mereka yang sebelumnya lebih fleksibel. Pemerintah kolonial mulai membangun struktur yang lebih terpusat dan birokratis, yang semakin mengurangi kemerdekaan lokal yang dimiliki priayi. Pada saat yang sama, pajak dan kerja paksa menjadi semakin terstruktur dan diatur langsung oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini mengurangi peran priayi sebagai penghubung antara pemerintah
21 Scherer, Keselarasan Dan Kejanggalan Pemikiran-Pemikiran Priayi Nasionalis Jawa Abad XX.
kolonial dan rakyat. Dalam banyak hal, priayi semakin menjadi figur simbolik yang mempertahankan kekuasaan formal, namun kurang memiliki kekuatan nyata untuk mempengaruhi kebijakan atau melindungi rakyat dari beban kolonial. 22 Di sisi lain, kelas ambtenaar juga memainkan peran penting dalam melestarikan tatanan sosial dan budaya di wilayah-wilayah yang mereka kelola. Banyak pejabat dalam kelas ini yang tetap memegang nilai-nilai tradisional. Mereka merasa bertanggung jawab menjaga keseimbangan sosial di daerah, meskipun di bawah pengaruh kolonial. Dalam beberapa kasus, kelas ambtenaar membantu melestarikan struktur sosial lama. Misalnya pengelolaan tanah dan kewajiban adat, yang sering kali diubah atau terancam oleh kebijakan kolonial. Peran mereka ini membuktikan, bahwa meskipun memiliki peran dalam struktur pemerintahan kolonial, mereka tetap berusaha mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat. Meskipun kelas ambtenaar memiliki posisi lebih tinggi dibanding masyarakat lokal, status sosial mereka dalam sistem kolonial tetap dibatasi. Mereka memang memiliki peran penting dalam administrasi dan struktur birokrasi, namun tidak memiliki kekuasaan politik yang setara dengan pejabat Belanda, yang menduduki posisi strategis dan tinggi di pemerintahan kolonial. Kelas ambtenaar sering dianggap sebagai “pegawai rendahan” oleh pejabat Belanda, meskipun mereka memegang peran penting dalam menjalankan kebijakan-kebijakan kolonial. Perbedaan status ini menandai hierarki sosial yang sangat jelas dalam struktur pemerintahan kolonial, di mana pejabat Eropa selalu memegang posisi dominan atas pejabat lokal. Keterbatasan kekuasaan kelas ambtenaar semakin terlihat dalam berbagai kebijakan yang mereka laksanakan. Mereka harus mematuhi pemerintah kolonial, tetapi sering kali berhadapan dengan tekanan masyarakat lokal yang menuntut keadilan dan
22 Heather Sutherland, The Making of a Bureaucratic Elite: The Colonial Transformation of Javanese Priayi (Heinemann Educational Books,
1979).
keringanan, terkait kebijakan kolonial. Dalam beberapa kasus, anggota kelas ambtenaar bahkan terpaksa menentang kebijakan kolonial yang dirasa terlalu berat bagi rakyat, meskipun kemampuan mereka mengubahnya terbatas. Dalam posisi seperti inilah, peran mereka sebagai jembatan antara penguasa kolonial dan rakyat menjadi sangat kompleks. Mereka harus menyeimbangkan loyalitas terhadap kolonialisme dan kepedulian bagi masyarakat lokal. Priayi digunakan untuk menjaga ketertiban dan menerapkan kebijakan kolonial, sehingga memainkan peran penting dari perspektif struktur pemerintahan. 23 Sutherland menunjukkan bahwa priayi pada masa itu harus menjalankan fungsi ganda dan dilematis, di satu sisi mereka bertindak sebagai penguasa lokal yang menjaga kekuasaan mereka atas masyarakat, namun di sisi lain mereka juga menjadi alat dari pemerintahan kolonial untuk mengumpulkan pajak dan tenaga kerja. 24 Kondisi ini menimbulkan konflik internal bagi priayi. Meskipun masih memiliki pengaruh di tingkat lokal, mereka sering kali dipaksa menjalankan kebijakan yang tidak selalu disukai masyarakat, seperti kerja paksa atau pajak yang sangat membebani. Situasi ini menggambarkan bagaimana priayi berada di posisi yang sangat sulit. Mereka harus menyeimbangkan loyalitas kepada kolonial Belanda dan tuntutan rakyat yang semakin menolak eksploitasi. Kelas ambtenaar memang memainkan peran sangat penting dalam administrasi kolonial. Namun, hubungan mereka dengan masyarakat lokal tetap bergantung pada kesesuaian antara kebijakan pemerintah Belanda dan kondisi sosial di lapangan. Ketika sistem pemerintah kolonial semakin terpusat dan birokrasi semakin ketat, kelas ambtenaar semakin terjebak dalam struktur hierarki yang tidak memberi banyak ruang bagi mereka untuk mempengaruhi kebijakan. Peran mereka sebagai penghubung pemerintah kolonial dan masyarakat lokal, sering kali berada
23 Breman, “The Village on Java and the Early‐colonial State.” 24 Sutherland, The Making of a Bureaucratic Elite: The Colonial Transformation of Javanese Priayi.
dalam posisi sulit. Terutama, ketika mereka harus menjalankan pemerintahan dengan mematuhi aturan, tetapi sering kali aturan itu tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sebagai bagian dari struktur sosial kolonial, kelas ambtenaar juga memainkan peran penting dalam memperkuat dan mempertahankan eksistensi negara kolonial Hindia Belanda. Mereka tidak hanya menjadi instrumen implementasi kebijakan kolonial, tetapi juga agen dominasi kultural yang lebih luas. Dalam konteks ini, kelas ambtenaar sering kali dipandang sebagai simbol keberhasilan kolonial, dalam membentuk struktur sosial yang patuh dan terorganisir. Namun, sebagian dari mereka mulai mengembangkan kesadaran akan ketidakadilan dalam struktur tersebut, yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu perlawanan terhadap kolonialisme pada abad ke-20. Selain kebijakan administratif pemerintah kolonial, proses terbentuknya kelas ambtenaar juga dipengaruhi oleh proses pendidikan dan pelatihan. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi bumiputra. Proses ini bertujuan mencetak tenaga kerja terlatih dalam menjalankan tugas administratif dan birokrasi kolonial. Melalui pendidikan, kelas ambtenaar diperkenalkan kepada cara-cara baru dalam pengelolaan masyarakat dan pemerintahan yang didasarkan pada sistem kolonial. Mereka juga dilatih menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat bumiputra. Proses pendidikan ini menciptakan kelas menengah baru yang setia kepada kolonialisme, namun di sisi lain membuka kemungkinan munculnya kesadaran kebangsaan. Kelas ambtenaar juga sangat bergantung pada struktur sosial yang lebih besar di masyarakat kolonial. Misalnya, banyak anggota kelas ambtenaar berasal dari golongan priayi atau elite tradisional yang memegang posisi penting dalam birokrasi kolonial. Mereka berasal dari kalangan atas masyarakat adat, namun tetap dianggap sebagai subordinat dalam hierarki sosial yang lebih besar, di mana pejabat Belanda berada di puncak. Struktur sosial di mana kelas ambtenaar beraktivitas, sangat membatasi ruang gerak. Mereka
harus menyeimbangkan antara keinginan melestarikan tatanan tradisional, dengan tuntutan dan kontrol dari kolonialisme yang semakin kuat. Peran kelas ambtenaar dalam pengawasan masyarakat juga sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah sistem pemerintah kolonial yang rapuh. Selain sebagai pengawas administratif, mereka juga berfungsi sebagai kontrol sosial yang mengawasi perilaku rakyat. Dalam beberapa kasus, kelas ambtenaar dilibatkan dalam penegakan hukum. Misalnya, pengawasan sistem tanam paksa, di mana mereka harus memastikan petani melaksanakan kewajiban menghasilkan komoditas yang dibutuhkan oleh negara kolonial. Dalam hal ini, kelas ambtenaar berfungsi sebagai instrumen bagi kolonialisme untuk mengeksekusi kebijakan ekonomi yang sering kali menindas rakyat. Salah satu aspek yang sangat menarik dalam pembentukan kelas ambtenaar adalah bagaimana mereka menjalankan tugas di bawah tekanan sistem sosial yang sangat kompleks. Priayi memainkan peran penting dalam menerjemahkan dan mengadaptasi nilai-nilai lokal agar sesuai dengan konteks kolonial. Mereka menjembatani kesenjangan antara masyarakat tradisional Jawa dan pemerintahan kolonial. 25 Salah satu aspek menarik dari identitas priayi adalah hubungan mereka dengan sisi spiritual dan budaya Jawa. Sutherland menjelaskan bagaimana priayi tidak hanya berfungsi sebagai pejabat administratif, tetapi juga berperan sebagai pemimpin spiritual yang menghubungkan rakyat dengan kekuatan transenden. Kepercayaan pada kekuatan mistik dan spiritual menjadi bagian integral dari legitimasi mereka sebagai penguasa lokal, yang mengaitkan kekuasaan dengan sumber daya supranatural. Berbagai cerita tentang kesaktian atau kekuatan spiritual priayi*,* sering kali diceritakan dalam legenda dan tradisi, yang menghubungkan mereka dengan keturunan raja atau bahkan dewa-dewa. Meskipun
25 Breman, “The Village on Java and the Early‐colonial State.”
pemerintah kolonial Belanda berusaha untuk merasionalkan pemerintahan dan menghapuskan elemen-elemen spiritual, pengaruh budaya ini tetap bertahan dalam kehidupan priayi. Mereka tetap mempertahankan praktik mistik sebagai bagian dari gaya hidup, meskipun sering kali dalam bentuk yang lebih disesuaikan dengan kondisi kolonial. Dalam banyak hal, nilai-nilai spiritual ini membantu mereka mempertahankan legitimasi sosial dan status mereka di mata masyarakat lokal, meskipun pengaruh kolonial semakin kuat. 26 Seiring waktu, semakin banyak pejabat lokal kian teralienasi dari masyarakat adat, meskipun mereka berasal dari golongan priayi atau elite lokal. Proses kolonialisasi yang semakin kuat, memaksa mereka untuk beradaptasi dengan nilai-nilai yang diusung oleh pemerintah kolonial. Sementara priayi juga harus mempertahankan ikatan dengan masyarakat yang mereka pimpin. Kondisi ini menyebabkan kelas ambtenaar menjadi lebih pragmatis dan kurang berorientasi pada tradisi lokal. Meskipun dalam banyak kasus, ambtenaar tetap dipandang oleh masyarakat adat sebagai pemimpin lokal yang harus melindungi kepentingan mereka. Meskipun kelas ambtenaar mengalami berbagai perubahan sepanjang abad ke-19, mereka tetap menjadi pilar utama dalam sistem sosial kolonial yang ada. Mereka adalah bagian dari mesin birokrasi yang memungkinkan kolonialisme bertahan lama di Hindia Belanda, meskipun dihadapkan pada banyak tantangan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Dalam banyak hal, kelas ambtenaar menjadi simbol dari kolaborasi antara elite lokal dan kolonial, yang sering kali menciptakan ketidaksetaraan dalam masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen bagi perubahan sosial yang lebih besar yang muncul seiring dengan perkembangan sejarah Indonesia menuju abad ke-20. 27
26 Sutherland, The Making of a Bureaucratic Elite: The Colonial Transformation of Javanese Priayi, 3–5. 27 Scherer, Keselarasan Dan Kejanggalan Pemikiran-Pemikiran Priayi Nasionalis Jawa Abad XX, 167.
M. C. Ricklefs dalam bukunya Sejarah Indonesia Modern,
menyebutkan bahwa pada awal abad ke-20, elite bangsawan Jawa atau priayi menghadapi tantangan signifikan berupa penurunan prestise dan kepercayaan diri. Sebagian besar priayi tinggi, yang menjadi bagian dari birokrasi kolonial, merasakan adanya ancaman dari munculnya kelompok pejabat baru yang lebih rendah statusnya. 28 Meskipun demikian, beberapa priayi individual masih tetap memiliki pengaruh di tengah perubahan tersebut. Konsep priayi menjadi kunci dalam memahami dinamika sosial dan politik Jawa pada awal abad ke-20. Sebagai kelompok elite terdidik dan berpengaruh, priayi mengalami transformasi besar di bawah pengaruh kolonial Belanda. Memasuki tahun 1900-an, prestise mereka mulai turun seiring keharusan beradaptasi dengan sistem birokrasi kolonial yang semakin menguat. Scherer nampaknya setuju dengan konsep gusti-kawula yang dipaparkan Moertono dalam buku State and Statecraft in Old Java, untuk menjelaskan dan memberikan analisis tentang hubungan antara masyarakat dan kaum priayi dengan Belanda. Pada awalnya konsep gusti dan kawula melambangkan keseimbangan hubungan antara raja yang berada di tengah dan pengikut atau rakyat di sekitarnya. Namun konsep yang telah berakar selama berabad-abad tersebut mengalami perubahan setelah kedatangan Belanda yang menguasai masyarakat Jawa, sebagaimana diungkapkan Scherer: “Atas dasar konsep tradisional seperti itulah Belanda menjalankan peranan mereka terhadap Jawa, pertama-tama secara tidak langsung memerintah rakyat melalui golongan penguasa dan lambat laun menggantikan penguasa itu dengan cara sedemikian rupa sehingga Belanda itu telah menjadi gusti yang sesungguhnya dan terakhir bagi masyarakat Jawa.” 29
28 Merle Calvin Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, trans. oleh Satrio Wahono (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007). 29 Scherer, Keselarasan Dan Kejanggalan Pemikiran-Pemikiran Priayi Nasionalis Jawa Abad XX, 18.
Van Nederveen Meerkerk menyebutkan bahwa elite priayi merupakan elemen sentral dalam hierarki sosial yang sangat terstruktur di Jawa pada masa kolonial Belanda. 30 Mereka adalah bagian dari kelompok bumiputra yang memiliki otoritas administratif dan adat yang kuat atas mayoritas penduduk Jawa, terutama petani. Priayi sering kali bekerja sama dengan pemerintah kolonial, menjadi perantara dalam administrasi dan juga mengelola adat lokal. Peran mereka tidak hanya terbatas pada bidang pemerintahan, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial yang mendukung kepentingan kolonial. Peran ini khususnya terlihat dalam penerapan sistem tanam paksa yang dijalankan Johannes van den Bosch pada awal abad ke-19. Meskipun diakui oleh pemerintah kolonial, posisi priayi juga menghadapi tantangan dari berbagai gerakan sosial dan politik yang muncul di bawah kebijakan kolonial yang berubah-ubah. Dalam konteks administrasi kolonial Belanda, priayi menunjukkan adaptasi mereka terhadap struktur kekuasaan yang ada untuk mempertahankan kepentingan lokal sambil mengintegrasikan kebijakan kolonial. Meskipun mendukung kebijakan ekonomi dan administratif Belanda, mereka juga menjadi sasaran kritik dari kelompok-kelompok yang merasa terpinggirkan oleh sistem ini, seperti yang tercermin dalam berbagai gerakan sosial dan agama yang muncul di Jawa. Sebagaimana Scherer, M. C. Ricklefs juga membagi priayi atas dua kelompok utama, yaitu priayi bangsawan yang lebih tradisional dan priayi baru, yakni pejabat-pejabat baru yang muncul dalam birokrasi kolonial. 31 Kelompok priayi baru ini mewakili ambivalensi kebijakan kolonial terhadap kekuasaan tradisional Jawa. Meskipun mereka menerima gelar dan penghargaan resmi, status sosial mereka lebih didasarkan pada bakat pribadi dan prestasi, bukan pada latar belakang keluarga atau keturunan bangsawan. Dalam konteks sosial-politik,
30 Van Nederveen Meerkerk, “An Exceptional Empire? Dutch Colonialism in Comparative Perspective,” 51–55. 31 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 279–81.
perbedaan ini mencerminkan dualitas ideologi yang mendasari gerakan nasional di Indonesia pada awal abad ke-20. Kedekatan priayi dengan nuansa Hinduistis juga disebutkan oleh Harry J. Benda yang menguraikan kelompok ini sebagai elemen sosial yang khas dalam masyarakat Indonesia, terutama di Jawa, dengan akar dalam tradisi Hindu-Jawa aristokratis. 32 Priayi telah ada sejak zaman pra-kolonial dan memegang peran penting dalam lanskap sosio-politik Jawa. Menurut Benda, priayi merupakan bagian dari kelas penguasa yang mengendalikan administrasi dan hukum adat Jawa, dan sering kali terlibat dalam struktur sekuler yang berpusat di sekitar masjid atau balai-balai dan dipimpin oleh penghulu atau kadi. Meskipun pengaruh Islam telah memasuki kehidupan mereka, priayi tetap mempertahankan identitas aristokratis sendiri, yang terkadang bertentangan dengan nilai-nilai santri, yang dipimpin oleh ulama. Situasi ini menciptakan dinamika kompleks, antara priayi dan santri, yang mencerminkan konflik internal dalam masyarakat Jawa, antara tradisi aristokratis Hindu-Jawa dan pengaruh Islam yang semakin berkembang. Priayi berusaha mempertahankan posisi dominan dengan menjaga struktur kekuasaan adat. Sementara ulama dan santri berupaya mengubah dinamika sosial dengan memperluas pengaruh keagamaan. Menurut Benda, priayi cenderung mengadopsi Islam dalam konteks yang lebih terikat pada kehidupan sosial dan politik yang ada, daripada mengubah praktik dan kepercayaan adat. Mereka sering kali memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah, sekaligus berusaha mempertahankan pengaruh dalam struktur kekuasaan. Di sisi lain, ulama dan santri mengembangkan pengaruh melalui pendidikan agama dan pengajaran Islam. Pada titik ini, sering kali mereka berhadapan dengan priayi dalam persaingan mendapatkan dukungan dan
32 Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation, 1942-1945, 14–18.
loyalitas masyarakat. Dukungan yang diperebutkan, khususnya dari kalangan abangan yang mungkin tidak sepenuhnya menerima Islam dalam praktik sehari-hari. Ketegangan priayi dan santri tidak hanya mencerminkan dinamika internal dalam masyarakat Jawa. Situasi ini juga dipengaruhi oleh faktor kolonial Belanda yang mendukung priayi dalam menjaga stabilitas dan otoritas tradisional mereka. 33 Benda menunjukkan bahwa dukungan kolonial terhadap priayi sering kali didasarkan pada ketakutan terhadap “fanatisme” Islam yang dianggap mengganggu stabilitas politik. Hal ini memperkuat posisi priayi sebagai elemen penguasa yang beradaptasi dengan struktur kekuasaan kolonial. Sementara ulama dan santri lebih sering dilihat sebagai elemen yang menentang otoritas kolonial dan mengusung aspirasi keagamaan mereka. Dukungan kolonial Belanda terhadap priayi menggambarkan strategi mereka dalam mempertahankan kekuasaan dan stabilitas di bawah pemerintahan kolonial. Hal ini menciptakan ketegangan antara priayi yang beradaptasi dengan otoritas kolonial dan ulama dan santri yang menentang pengaruh kolonial dan mewakili aspirasi keagamaan masyarakat. Harry J. Benda menyoroti bahwa dinamika antara priayi dan santri tidak hanya mencerminkan perbedaan dalam praktik keagamaan, tetapi juga dalam struktur sosial dan politik Indonesia pada masa itu. Priayi, dengan menjaga posisi aristokratis mereka, sering kali dianggap sebagai pembela status quo. Sementara ulama dan santri dipandang sebagai agen perubahan yang menantang otoritas tradisional. Perbedaan antara priayi dan santri menggambarkan transformasi sosial dan agama yang kompleks di tengah pengaruh kolonial yang kuat. Ini mencerminkan dinamika politik dan sosial yang berkecamuk di Indonesia pada era tersebut, menunjukkan kompleksitas dalam perubahan budaya dan religius di bawah tekanan kolonialisme Belanda.
33 Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation, 1942-1945, 14–18.
1. Bupati: Prol Sosial-Politik Bupati (boepati atau regent) pada masa Kesultanan Mataram
merupakan sebutan bagi gubernur, yaitu kepala provinsi yang juga disebut tumenggung, yang memiliki kekuasaan di berbagai wilayah di Jawa dan Madura. 34 Istilah bupati kemudian menjadi kata dasar dari kabupaten (keboepatèn) yang merujuk pada regentschap (wilayah kabupaten) serta regentswoning (rumah dinas bupati). Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, menyebutkan bahwa dahulu para raja Jawa menunjuk seorang individu, biasanya dari keturunan bangsawan, sebagai bupati. Pejabat ini berkewajiban menyerahkan sebagian hasil komoditas, membantu dalam perang, dan memberikan penghormatan atau seremonial pada waktu-waktu tertentu. Pada akhir abad ke-19, para bupati diangkat oleh Gubernur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari Letnan Gubernur. Para bupati diawasi oleh asisten residen, dan di daerah yang tidak memiliki asisten residen, pengawasan dilakukan oleh residen. 35 Para bupati menerima gaji, tunjangan untuk biaya kesekretariatan dan kepolisian bumiputra, serta rumah dinas dan tunjangan tetap lainnya. Besarnya gaji dan tunjangan menunjukkan bahwa bupati dianggap sebagai pejabat tinggi. Pada akhir abad ke-19, para bupati juga menjadi anggota dalam dewan daerah (landraad) dengan posisi jabatan kedua setelah ketua (voorzitter). 36 Para pejabat bumiputra, dengan bupati sebagai posisi tertinggi, bertanggung jawab atas pemerintahan penduduk bumiputra, namun mereka tidak memiliki wewenang terhadap orang Eropa maupun orang asing. 37 Pemerintahan atas orang-orang Eropa dan
34 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:336. 35 P. A. Van der Lith, A. J. Spaan, dan F. Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel (’s-Gravenhage – Leiden: Martinus Nijhoff – E. J. Brill, 1896), 188–
90.
36 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 37 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
Gambar 5.1 Seorang Bupati Jawa. Sekitar | SEJARAH INDONESIA Tahun 1880. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
Timur Asing dijalankan oleh residen dan asisten residen di bawah pengawasan Gubernur Jenderal. Di kota-kota besar, pemerintahan kota juga dibentuk untuk menangani urusan lokal bagi penduduk Eropa. Di daerah pesisir dan wilayah lain yang memiliki banyak penduduk Timur Asing, terdapat lembaga khusus untuk mengatur mereka, seperti kapten, letnan, dan mayor Cina. Penduduk bumiputra diperintah oleh kepala-kepala mereka sendiri tetapi tetap berada di bawah pengawasan pejabat Eropa. Bupati dan pejabat lainnya tidak memiliki kekuasaan yudisial. Namun, mereka dapat menahan pelanggar hukum dan menyerahkannya kepada dewan daerah (landraad) yang akan melanjutkan proses peradilannya. Para residen dan asisten residen hanya memiliki peran sebagai pengawas atas pemerintahan bumiputra dan sebaiknya tidak terlalu ikut campur dalam urusan internal masyarakat bumiputra. Begitu pula dengan pejabat Eropa dan Indo-Eropa, mereka juga dilibatkan seminimal mungkin dalam pemerintahan bumiputra. Semua pejabat bumiputra dan pemimpin daerah, kecuali dalam beberapa kasus, berada di bawah wewenang residen yang mengawasi perilaku bupati. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghukum karena wewenang tersebut merupakan hak pemerintahan Belanda. 38 Di banyak wilayah, terdapat pemerintahan lokal yang terdiri dari seorang kontrolir serta satu atau lebih asisten kontrolir, selain pejabat yang telah disebutkan sebelumnya. Kontrolir mengenal penduduk setempat, serta terbiasa dengan adat. Mereka bertugas untuk mengawasi pemerintahan para bupati, namun pengawasan ini dilakukan melalui perantara asisten residen atau residen. 39 Dahulu, wewenang kontrolir jauh lebih besar, tetapi di akhir abad 19, kewenangan mereka telah dikurangi secara signifikan. Dalam administrasi tanah di Vorstenlanden dan daerah lainnya, terdapat
38 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 39 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
sejumlah pejabat yang tidak termasuk dalam pemerintahan umum daerah. Selain itu, terdapat pula ahli pertanian pemerintah, insinyur di bidang pekerjaan umum dan teknik sipil, serta pejabat teknis lainnya yang memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur di wilayah tersebut. Para bupati memiliki wilayah sebesar keresidenan—jika luasnya disetarakan kondisi pada abad 20—dengan beberapa ngabèhi di bawah struktur kekuasaan mereka, yang kemudian memiliki kemandirian besar, bahkan beberapa di antaranya mendirikan “kerajaan” sendiri. 40 Sebelum membahas lebih jauh mengenai bupati pada abad ke-19, harus dipahami bahwa pada awal abad ke-20, Jawa dan Madura dibagi oleh Gubernur Jenderal menjadi 70 kabupaten, yang masing-masing dipimpin seorang pejabat bumiputra yang disebut bupati. Kebijakan ini tidak diterapkan di vorstenlanden dan Batavia. 41 Pada masa VOC, di wilayah kekuasaan mereka para ngabèhi disebut sebagai bupati atau regen dan menjadi bawahan perusahaan dagang itu. Bupati harus menyerahkan hasil komoditas yang sebelumnya diberikan kepada raja (kontingen) dan pasokan wajib. 42 Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië menyebut bahwa secara umum, VOC tidak banyak menyampuri pemerintahan bumiputra. Mereka menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada bupati beserta bawahannya, dan jarang ikut campur kecuali dalam kasus tertentu. Para bupati tidak menerima surat pengangkatan resmi dari VOC, tetapi harus menandatangani perjanjian yang menjelaskan kewajiban mereka terhadap perusahaan dagang itu, seolah-olah mereka adalah penguasa kecil. Perubahan terjadi setelah Daendels berkuasa, di mana ia mengubah sistem ini dengan menyatakan bahwa para bupati adalah pejabat pemerintah. 43 Daendels
40 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:283–86. 41 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:283–86. 42 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:283–86. 43 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië,
memberikan surat pengangkatan kepada para bupati dan berusaha menghubungkan mereka dengan otoritas Belanda melalui pemberian tanda kehormatan. Di sisi lain, ia juga menempatkan para bupati di bawah pengawasan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Pada masa kekuasaan Inggris yang singkat, Thomas Stamford Raffles mengambil kebijakan mengurangi kekuasaan bupati terbatas pada aspek kepolisian dan peradilan. Kebijakan ini didasari oleh semangat dan ketidaksukaannya pada aristokrat. Meskipun mereka diberi gelar kehormatan, wibawa bupati turun, bahkan saat kekuasaan Belanda dipulihkan. Pengaruh bupati di berbagai daerah di Jawa menjadi berkurang drastis dan sangat minim. 44 Van der Capellen kemudian menentang pengurangan kewenangan bupati, dan ia mengeluarkan kebijakan yang menetapkan gelar, kewajiban, dan pangkat para bupati di Jawa (Staatsblad 1820 no. 22). Kebijakan ini berusaha mengembalikan atau memulihkan kedudukan para bupati. Bupati akhirnya kembali dilibatkan dalam hampir semua urusan penting yang berkaitan dengan urusan bumiputra, meskipun mereka tidak mendapatkan kembali otoritas lama atas rakyat. 45 Hal tersebut menurut Palmier didasarkan pada terjadinya kegagalan sistem liberal Raffles, di mana saat kemerosotan posisi para bupati, situasi keuangan, ekonomi, dan sosial ikut memburuk. 46 Misalnya, pada 1827, meskipun harga komoditas kopi tinggi, produksi tidak digenjot untuk naik. Pada akhirnya, hanya atas perintah residen, pengawasan mandor, serta peran bupati dan kepala desa yang dapat mendorong naiknya produksi kopi. Oleh karena itu, sewa tanah tidak akan diperluas lebih jauh, tetapi akan dipertahankan dan diperbaiki sejauh mungkin. Pada 1830, sistem yang dirancang Raffles itu tidak lagi diterapkan.
1:284. 44 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 45 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 46 Leslie H. Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” Comparative Studies in Society and History 2, no. 2 (January 1960): 213–215.
Tahun 1830 ditandai dengan diterapkannya sistem Tanam Paksa (cultuurstelsel), yang berlangsung hingga 1850. Sistem ini dicetuskan oleh Van den Bosch yang sebelumnya menerapkan Preangerstelsel di Priangan—sebuah sistem di mana rakyat membayar pajak bukan dengan uang, tetapi dengan kopi, serta terbebas dari semua kewajiban lainnya kecuali pungutan adat kepada para bupati. 47 Van den Bosch berharap dapat memperkenalkan sistem, di mana rakyat Jawa dapat membayar pajak dalam bentuk hasil bumi, yang kemudian akan dikirim ke Belanda untuk diperdagangkan. Empat tahun kemudian, sistem ini menjadi wajib, sehingga petani Jawa tidak lagi diberi kebebasan untuk memilih, antara pajak dalam bentuk uang atau barang. Sistem ini diterapkan untuk membuat Belanda tetap solvent atau mampu membayar utang yang muncul akibat Perang Jawa. Pada 1830, pemerintahan kolonial Belanda menetapkan aturan bahwa para bupati harus mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik. Keputusan ini dibuat pasca Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro (1825-1830), dan bertujuan untuk mengantisipasi kekhawatiran pemberontakan semesta di masa depan. Brenner (1991), menyebut hal ini sebagai momentum di mana keraton telah kehilangan kendali, dan berpindah ke rezim kolonial Belanda, yang memanipulasi bangsawan lokal, termasuk bupati, untuk keuntungannya sendiri. 48 Sejak saat itu, prinsip yang diterapkan adalah bahwa bupati sebanyak mungkin harus dipilih dari keluarga bumiputra terkemuka di daerah tersebut. Pewarisan jabatan secara genealogis ini sebenarnya merupakan bagian dari dampak Perang Jawa, karena sebelumnya keluarga bupati tidak pernah dijamin hak jabatan secara turun-temurun. 49 Pemerintah kolonial Belanda
47 Leslie H. Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” Comparative Studies in Society and History 2, no. 2 (January 1960): 213–15, https:// doi.org/10.1017/S0010417500000211. 48 Suzanne A. Brenner, “Competing Hierarchies: Javanese Merchants and the Priayi Elite in Solo, Central Java,” Indonesia 52 (Oktober 1991): 60, https://doi.org/10.2307/3351221. 49 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15.
kemudian menyadari perlunya menjalin hubungan lebih erat dengan para bupati. Ketika itu, para bupati diberi janji, bahwa mereka akan digantikan oleh keturunannya setelah memberikan dukungan dalam perang. Prinsip pewarisan jabatan tersebut dilegalkan melalui Pasal 69, yang menetapkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan bupati di Pulau Jawa, sejauh mungkin penggantinya harus dipilih dari putra atau kerabat dekat bupati sebelumnya. 50 Untuk memperkuat keterikatan bupati dengan kekuasaan Belanda, diberikanlah gelar-gelar tertentu sebagai tanda kehormatan dan upaya mempertahankan loyalitas. Bupati dapat menyandang berbagai gelar. Saat pengangkatan misalnya, gelar yang biasa diberikan adalah Tumenggung (disetarakan dengan mayor), dan jika menjalankan tugasnya dengan baik, bupati kemudian dianugerahi gelar Adipati (disetarakan dengan letnan kolonel), dan dalam kasus yang sangat jarang, istimewa, atau jasa luar biasa, gelar tinggi Pangeran diberikan. 51 Selain itu, terdapat juga gelar genealogis karena dapat menyandang gelar Raden atau Raden Mas, terkadang hanya Mas. Gelar ini merujuk pada keturunan bangsawan, tetapi dapat juga diberikan kepada mereka yang bukan bangsawan saat diangkat menjadi bupati. Jika tidak, mereka hanya berhak atas sebutan Kyai. Adapun gelar Rangga dan Ngabehi tidak lagi diberikan, sedangkan gelar Aria diperuntukkan bagi para pemimpin bumiputra yang berhak menerimanya karena kelahiran bangsawan tinggi atau sebagai penghargaan khusus dari pemerintah. 52 Para bupati kemudian bersaing satu sama lain untuk mendapatkan gelar dan penghargaan kehormatan, yang menurut Palmer (1960),
50 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 51 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 52 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
merupakan tanda lebih lanjut bahwa sebenarnya para bupati merasa puas dengan keadaan yang ada. Pada akhir abad ke-19, gaji para bupati biasanya berjumlah ƒ12.000 per tahun. Beberapa bupati, khususnya di kota-kota utama, menerima jumlah yang lebih besar, yaitu ƒ14.400 atau ƒ13.200. Sementara itu di Priangan, beberapa bupati mendapatkan ƒ20.000 atau ƒ15.000 per tahun, jumlah terbesar karena berkaitan dengan tambahan dari berjalannya program Preanger-Stelsel. 54 Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië menyebutkan bahwa Karesidenan Priangan atau Preanger-Regentschappen yang terdiri dari beberapa afdeling, yaitu Cianjur, Bandung, Sumedang, Sukapura, dan Limbangan, berada cukup lama di bawah kekuasaan para bupati Priangan. Mereka memiliki pengaruh yang lebih besar, karena selama berabad-abad kedudukan bupati diwariskan pada keluarga yang sama. 55 Para bupati juga berhak atas tambahan ƒ2.400 per tahun sebagai kompensasi atas hilangnya tenaga kerja paksa, menerima persentase hasil pertanian dari kopi yang diserahkan kepada pemerintah di wilayah mereka, dan diberikan tempat tinggal resmi (dalem). Sebagai kompensasi, dari sisi administrasi bupati menerima juga menerima tunjangan sebesar ƒ3.000 per tahun. Dalam keadaan tertentu, pemberian izin dan administrasi hukum dapat memberikan pendapatan tambahan bagi mereka. Pendapatan bupati juga berasal dari lahan yang diberikan oleh rakyat kepadanya, serta dari bagi hasil perkebunan. Selain itu, bupati memiliki sumber pendapatan dari biaya yang dibayarkan oleh bumiputra saat pernikahan serta dari denda yang ia tetapkan dan menjadi keuntungannya. Untuk menerapkan aturan ini di Jawa, Van den Bosch tidak menggunakan kekuatan hukum. Dia memanfaatkan dan
53 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 54 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 55 D. G. Stibbe, C. Spat, dan E. M. Uhlenbeck, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Tweede Druk (’s-Gravenhage-Leiden: Martinus Nijhoff-E. J. Brill,
1927), 352–55.
meningkatkan kekuasaan bumiputra, melalui struktur bupati dan bawahannya, di mana rakyat harus berada di bawah pemerintahan langsung pemimpin mereka sendiri. 56 Bupati awalnya hanya dianggap sebagai perantara, namun akibat penerapan sistem Tanam Paksa, kini benar-benar dianggap sebagai administrator yang bertanggung jawab. Karena itu, pemerintah kolonial perlu melakukan pengawasan lebih ketat kepada pemerintahan bumiputra. Bupati harus mempertanggungjawabkan tindakannya, dan berada di bawah pengawasan yang jauh lebih ketat dari para residen dan asisten residen. Peraturan tahun 1848, memberikan kedudukan lebih tinggi kepada bupati dibandingkan jaksa. Peraturan ini juga menempatkan semua pejabat bumiputra di bawah bupati, bukan lagi di bawah residen seperti pada 1819. 57 Sebagai insentif agar mereka mendorong petani menanam tanaman ekspor yang dibutuhkan negara, bupati dan semua pejabat lainnya diberikan komisi yang tinggi. 58 Berbagai keuntungan ini membuat bupati dan strukturnya semakin kaya, namun mereka kemudian membebani rakyat lebih dari sebelumnya dengan tanam paksa, kerja paksa untuk proyek-proyek umum, dan tuntutan pelayanan pribadi. 59 Penerapan cultuurstelsel telah mengakhiri kegagalan sebelum tahun 1830, tetapi karena menjadi berlebihan, hasilnya menurun pada 1840, ekspor merosot serta kesejahteraan ikut turun. Oleh karena itu, muncul perjuangan melawan kekuasaan sewenang-wenang di dalam negeri pada 1840 hingga 1870, yang pada akhirnya melahirkan berbagai tuntutan terhadap sistem Tanam Paksa di Jawa. Perlahan, masa kejayaan bupati telah berlalu. Regulasi konstitusional Staatsblad tahun 1854, yang dirancang di bawah pengaruh liberalisme, tetap menempatkan rakyat Jawa di bawah
56 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 57 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 58 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 59 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15.
“kepala-kepala yang ditunjuk atau diakui” yaitu para bupati. Menurut Palmier (1960), hal ini mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa meskipun tanam paksa tidak lagi didorong, sistem ini tetap dipertahankan dengan alasan pengamanan dan ketertiban. Pada tahun 1860-an, gerakan liberalisme menang dan menghadirkan perubahan, di mana perkebunan di Jawa akan dikendalikan oleh pihak swasta, bukan pejabat pemerintah. 61 Adapun pada 1867, jabatan bupati akhirnya kehilangan karakter yudisialnya dan menjadi murni jabatan administratif. 62 Palmier menyebut bahwa peraturan yang berumur pendek tersebut menaikkan gaji pejabat bumiputra sambil mencabut kekuasaan mereka atas tanah, tenaga kerja, dan properti rakyat. 63 Palmier juga mengutip salah satu pendapat bupati atas dilucutinya berbagai kekuasaan mereka: “Dulu, hal utama yang membuat rakyat kecil merasa dirinya sebagai pelayan dari tuannya, sang bupati, adalah agama, keadilan, dan kerja paksa. Yang pertama sekarang banyak diabaikan oleh para bupati; yang kedua harus mereka bagi dengan pihak lain, di bawah pengawasan administrasi Eropa; yang tersisa selama beberapa tahun hanyalah yang ketiga-secara keseluruhan. Karena penyediaan tenaga kerja, anggota desa menjadi abdi, pelayan para bupati dan kepala desa. Yang terakhir masih dapat mengendalikan tenaga kerja mereka; tetapi tidak demikian halnya dengan kalian, orang Eropa. Mereka merasa bahwa kami adalah tuan mereka. Dengan penghapusan kerja paksa ini, hubungan terakhir antara tuan dan budak telah terputus.” 64 Tanam paksa kemudian dihapuskan untuk semua komoditas kecuali gula dan kopi pada 1866, dan Undang-Undang Agraria tahun 1870 memberikan kebebasan dan keamanan bagi usaha swasta. Tanam paksa gula juga dihapuskan dan mengizinkan penjualannya
60 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 61 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 62 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 63 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 215–18. 64 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 218.
secara bebas di Jawa, alih-alih mengharuskannya dikirim ke Belanda untuk dilelang. Adapun kopi, masih terus ditanam dan baru dihapuskan pada 1918/1919. Penghapusan tanam paksa banyak tertunda karena persoalan keuangan. Misalnya, meskipun para residen dapat menggunakan dana publik untuk membayar tenaga kerja, dalam praktiknya mereka dikritik jika melakukan. Penyebabnya adalah karena langkah itu akan mengurangi jumlah pemasukan yang dapat dikirim ke Belanda. 65 Oleh karena itu, residen tetap menerapkan kerja paksa, dan mempertahankan kekuasaan kaum bangsawan. Baru pada 1882, skema penggunaan tenaga kerja berbayar direncanakan. Bupati tetap menjadi simbol otoritas tradisional dan sering diperlakukan dengan rasa hormat dan penghormatan oleh masyarakat. 66 Pengaruh bupati cukup luas karena mencakup aspek sosial, budaya, dan keagamaan, selain tugas-tugas administratifnya. Dalam banyak kasus, bupati masih berperan dalam upacara tradisional dan dianggap sebagai jembatan antara masa lalu dan masa kini. Meskipun kekuasaan bupati telah dibatasi oleh pemerintah kolonial, mereka tetap memiliki pengaruh besar di komunitas bumiputra. Di beberapa daerah, beberapa keluarga tetap memegang jabatan bupati dan menciptakan kesinambungan dinasti. Pewarisan jabatan ini telah membantu beberapa keluarga mempertahankan posisi penting dalam masyarakat selama beberapa generasi. Otoritas kolonial juga menyadari pentingnya peran bupati dan berusaha mempertahankan loyalitas mereka dengan memberikan hak istimewa dan status. Hal ini menciptakan dinamika yang kompleks antara struktur kekuasaan tradisional dan kolonial, di mana bupati memainkan peran penting. Meskipun terjadi perubahan dalam pemerintahan dan struktur sosial, bupati tetap menjadi bagian penting dari hierarki sosial di Jawa.
65 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 215–18. 66 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
2. Struktur Kekuasaan Bupati Penting untuk mengetahui, bagaimana struktur kekuasaan
bupati serta berbagai jabatan yang berada di bawahnya. Dalam menjalankan pemerintahan, bupati dibantu oleh patih, wedana, dan asisten wedana. Pada akhir abad ke-19, pejabat-pejabat bumiputra ini diangkat oleh Gubernur Jenderal atas rekomendasi Letnan Gubernur. Dalam Encyclopaedie van Nederlandsch-Indiëdisebutkan, bahwa gaji dan tunjangan para pembantu bupati tersebut tidaklah besar. Namun, para pejabat bumiputra ini sering mendapatkan pemasukan tambahan dari kepemilikan pribadi, pernikahan anak-anak mereka, hadiah, dan sebagainya. 67 Di wilayah administrasi langsung di Jawa dan Madura, bupati selalu didampingi oleh patih yang bisa disebut sebagai wakilnya dan diangkat oleh Gubernur Jenderal. Menurut Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, patih dapat dibandingkan dengan penguasa kerajaan di samping seorang raja daerah yang memiliki otonomi. Seperti halnya banta sebagai wakil dari uleëbalang di Aceh pada masa sebelumnya, banta sebagai pendamping kepala suku atau rödjö di Gayo, serta sulewatang sebagai wakil kepala adat atau karaeng/ arung di Sulawesi Selatan. 68 Patih menerima gaji namun tidak berhak mendapatkan rumah dinas. Para patih menerima gaji tahunan sebesar ƒ 4.200, ƒ 3.600, atau ƒ 3.000 dan tambahan ƒ 900 per tahun karena tidak memiliki pekerja wajib. Untuk alasan penghematan anggaran, Staatsblad 1900 No. 220 memutuskan untuk menugaskan patih di sebagian besar ibu kota kabupaten, sekaligus sebagai kepala distrik setempat. Tugas ini menjadikannya sebagai patih-wedana. Sering kali juga ia menjabat sebagai kepala onderdistrict di ibu kota kabupaten. Aturan ini tidak berlaku di Karawang, Cianjur, Bandung, Garut, Kraksaan, dan Lumajang. Namun kebijakan ini akhirnya dibatalkan pada 1913.
67 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 68 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284.
Sebelum membahas mengenai struktur kekuasaan bupati, penting untuk memetakan wilayah yang dikuasainya. Sutherland dalam Notes on Java’s Regent Families: Part I, memaparkan wilayah-wilayah penting bagi kekuasaan bupati, yang terdiri atas delapan wilayah, yakni Banten, Cirebon, Priangan, daerah Batavia, Pasisir (pantai utara), Ujung Timur (bagian paling timur), Kejawen (daerah luar dari kerajaan lama Mataram), dan Madura. Adapun Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman tidak termasuk dalam wilayah tersebut. Kedelapan wilayah tersebut meskipun masing-masing terdiri dari banyak daerah terpisah, tetapi secara historis memiliki tingkat homogenitas budaya dan interaksi antar wilayah. 69
Gambar 5.2 Delapan wilayah kekuasaan para bupati (kecuali Surakarta, Yogyakarta, Mangkunegaran, dan Pakualaman). Sumber: Sutherland (1973), Notes on Java’s Regent Families: Part I.
Bupati berada di bawah residen*,* dan membawahi para wedana (kepala distrik) yang masuk dalam pemerintahan bumiputra (inlandsche bestuur), dan dalam posisi sejajar, terdapat regen. Wedana dapat menggantikan bupati dalam segala hal, sehingga instruksinya hampir merupakan salinan dari instruksi bupati dan diumumkan bersamaan dengannya. Wedana menjadi penghubung utama antara bupati dan kepala-kepala subdistrik, kepala desa,
69 Heather Sutherland, “Notes on Java’s Regent Families: Part I,” 1973, 115–16.
serta kampung, serta bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pemerintahan, peradilan, dan keamanan di distrik yang dipimpinnya. 70 Wedana diangkat oleh Gubernur Jenderal atas rekomendasi residen dan bupati. Sebagaimana halnya bupati, wedana berasal dari keluarga bangsawan dan menerima gaji. Para wedana menerima gaji tahunan sebesar ƒ2.700 atau ƒ2.400, tetapi di Semarang dan Surabaya menerima pejabat serupa menerima ƒ3.000). Wedana juga berhak atas rumah dinas, menerima bagian dari hasil pertanian, dan mendapat kompensasi sebesar ƒ 720 karena tidak memiliki pekerja wajib. 71 Di bawah wedana, terdapat asisten wedana (kepala subdistrik), disebut juga demang, dan diangkat oleh Gubernur Jenderal atas rekomendasi residen dan bupati. Di beberapa wilayah, asisten wedana juga berada di bawah pengawasan patih yang bertanggung jawab atas administrasi harian, peradilan, dan kepolisian di wilayahnya. Asisten wedana menjadi atasan langsung kepala-kepala desa di dalam subdistriknya. Sama seperti wedana, asisten wedana berasal dari keluarga bangsawan dan menerima gaji. Tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan pemerintahan, peradilan, dan keamanan di subdistriknya serta bertanggung jawab dalam pencatatan kependudukan. 72 Para kepala onderdistrict atau asisten wedana menerima gaji tahunan sebesar ƒ1.200 atau ƒ780, serta tambahan ƒ360 atau ƒ240. 73 Adapun beberapa pegawai tingkat rendah, seperti mantri kabupaten dan juru tulis, diangkat di pemerintahan kabupaten dan distrik serta menerima gaji dari kas negara. Di bawah asisten wedana, terdapat kepala desa (hoofd dessa) atau lurah, yang diangkat oleh residen atas rekomendasi bupati dan
70 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 71 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 72 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 73 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
asisten wedana. Kepala desa adalah pejabat pemerintahan tingkat terendah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, dengan tugas menangani perkara hukum kecil, dan menjaga ketertiban umum. Mereka menerima gaji yang tidak tinggi dan terkadang kompensasinya adalah dibebaskan dari pajak tertentu atau kerja paksa. Di bawah kepala desa, terdapat para pejabat rendah lainnya, yaitu punggawa, modin (guru agama), dan bekel (kepala lingkungan). Punggawa bertugas dalam bidang keamanan dan administrasi kecil, modin bertanggung jawab atas urusan keagamaan di desa, seperti memimpin salat dan upacara keagamaan, dan bekel merupakan asisten kepala desa yang mengawasi sebuah wilayah atau dusun di dalam desa. Sebagai kompensasi, para pejabat desa ini mendapatkan tunjangan kecil atau menikmati hak istimewa tertentu, seperti pembebasan pajak. Dengan bekerja sama dengan aristokrasi bumiputra dari tingkat bupati sampai pejabat desa, pemerintahan kolonial dapat mengelola wilayah yang luas secara efektif meskipun dengan sedikit pejabat Eropa. 74 Meskipun dianggap efektif dan efisien dalam mengelola wilayah kekuasaan kolonial, sistem ini juga dianggap membawa berbagai persoalan. 75 Dalam Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, disebutkan bahwa para pejabat bumiputra sering kali memiliki kekuasaan besar namun tidak selalu berlaku jujur dan adil terhadap rakyat. Tindakan itu terwujud dalam perilaku korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam pemungutan pajak dan kerja paksa. Persoalan lain adalah kesenjangan sosial yang terlalu jauh antara pejabat bumiputra tingkat atas dan bawah. Bupati dan pejabat tinggi menikmati hak istimewa yang besar, dan sering menjalani gaya hidup mewah. Sementara kepala desa dan asistennya, harus bekerja keras tetapi menerima imbalan yang relatif kecil. Pemerintahan kolonial Belanda berusaha melakukan
74 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 75 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284.
pengawasan dan menerapkan berbagai peraturan untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun demikian, sistem ini tetap bertahan lama karena dinilai efisien dan terbukti mampu mempertahankan ketertiban kolonial. Para bupati hingga awal abad ke-20, sebagian besar berasal dari kalangan bangsawan tinggi, terkadang bahkan dari keturunan kerajaan atau kesultanan. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal atas rekomendasi residen, yang dalam prosesnya harus menyertakan daftar dinas dan silsilah para calon bupati. Pangkat yang disandang oleh para bupati memiliki tanda-tanda kehormatan tertentu. Salah satunya adalah payung kebesaran atau songsong, yang warna dan lingkarannya menunjukkan tingkat kedudukan orang yang menggunakannya. Bahkan, menurut Palmier, payung kebesaran, dekorasi, dan pengiring bukan hanya untuk bupati tetapi juga untuk istri serta anak-anaknya. 76 Peraturan mengenai hal ini dan pengiring yang boleh dimiliki oleh para bupati dan pejabat lainnya, terdapat dalam Staatsblad 1820 No. 22, Pasal 40, serta Staatsblad 1824 No. 13. 77 Selain hak istimewa bagi anak dan istri, tidak jarang ditemukan bahwa semua pejabat tinggi bumiputra di suatu kabupaten, serta banyak bawahan mereka, merupakan kerabat dekat sang bupati. 78 Bupati Priangan selama bertahun-tahun menerima gaji lebih tinggi dibanding bupati lainnya karena hak khusus dalam Sistem Priangan. Pada 1900, gaji tersebut ditambah tunjangan, diperkenalkan sejak 1882, untuk mengompensasi penghapusan tenaga kerja wajib, dan sejak 1907 mereka tidak lagi memperoleh persentase keuntungan kopi, meski tetap mendapatkan rumah dinas (dalem). Posisi bupati sebagai pejabat diperkuat oleh status sosialnya serta penghormatan yang diberikan kepadanya. Dalam acara
76 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15. 77 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 78 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 213–15.
resmi, ia dikelilingi oleh rombongan besar yang terdiri dari pejabat bumiputra tingkat bawah dan para pelayan. Bupati memiliki kediaman resmi, yaitu dalem, tempat ia menangani urusan pemerintahan dan menerima tamu. Kediaman ini biasanya merupakan bangunan luas, dikelilingi oleh halaman dan dilengkapi bangunan tambahan untuk staf serta pengawalnya. 79 Para bupati umumnya menjabat seumur hidup, kecuali mereka diberhentikan oleh pemerintah karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang atau ketidakmampuan. Dalam beberapa kasus, seorang bupati bisa dipaksa mengundurkan diri untuk memberi jalan bagi penggantinya yang lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Pengaruh bupati mencakup semua lapisan masyarakat dan berperan dalam urusan politik maupun sosial. Nasihatnya sering diminta oleh rakyat dalam urusan penting, seperti perselisihan, perjanjian pernikahan, dan masalah ekonomi. Bupati tidak memiliki kekuasaan langsung atas sistem peradilan, tetapi ia memiliki pengaruh terhadap cara hukum bumiputra diterapkan. Selama bertahun-tahun, telah ada upaya untuk menyesuaikan posisi bupati dengan bentuk pemerintahan modern, dan kelak pada 1911, para bupati memiliki sebuah perkumpulan resmi bernama Perhimpunan Bupati-Bupati Jawa-Madura (Perhimpoenan Bopati-Bopati Djawa-Madoera).
3. Hubungan Bupati, Residen, dan Instruksi Pemerintah Hubungan bupati dengan residen, digambarkan dalam
Staatsblad 1820 No. 22. Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië menggambarkan itu seperti hubungan antara adik dan kakak. Residen adalah penasihat terpercaya bagi kepala pemerintahan kolonial. Bupati wajib meminta saran dalam segala urusan penting menyangkut penduduk bumiputra, tetapi tetap membuat keputusan secara mandiri. Di sisi lain, bupati berkewajiban untuk selalu memberitahu residen mengenai segala hal yang
79 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
terjadi di kalangan penduduk bumiputra. Jadi, residen wajib mempertimbangkan nasihat bupati, tetapi tetap memiliki otoritas tertinggi, sedangkan bupati harus mengikuti instruksi residen dan wajib secara ketat mematuhi perintah pemerintah. 80 Kerja sama antara bupati dan residen didasarkan pada sistem saling ketergantungan dan rasa hormat. Residen memiliki kendali umum atas pemerintahan dan memberikan arahan kepada bupati, yang kemudian melaksanakannya di wilayahnya. 81 Bupati harus secara rutin memberi laporan kepada residen mengenai perkembangan situasi dan potensi permasalahan di wilayahnya. Perintah atau instruksi untuk para bupati, tercantum dalam Staatsblad 1859 No. 102 dan Staatsblad 1867 No. 114 (melalui ordonansi, dengan perubahan kecil yang tidak signifikan). Bupati kemudian tidak memiliki keterlibatan dalam pemungutan pajak. Bupati juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepolisian terhadap penduduk bumiputra, serta memiliki peran tertentu dalam sistem peradilan. Seorang bupati tidak memiliki kekuasaan legislatif, tetapi dalam praktiknya, banyak keputusan atau peraturannya seperti berbentuk parèntah atau atoeran yang berfungsi sebagai peraturan tidak resmi. 82 Berdasarkan Pasal 17 dalam instruksi pada para bupati, mereka juga bertugas untuk mengawasi agama Islam, serta Pasal 124 disebutkan bahwa bupati harus beragama Islam. Instruksi bagi para bupati diterbitkan dalam Staatsblad 1859 No. 102 dan kemudian disahkan secara hukum dalam Staatsblad 1867 No. 114 serta diubah dalam Staatsblad 1886 No. 244. Semua peraturan itu mengukuhkan bupati sebagai perwakilan penduduk bumiputra di pemerintahan Eropa. 83 Bupati bertanggung jawab atas
80 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 81 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 82 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:284. 83 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië,
kelancaran administrasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan dalam negeri, sejauh kebijakan tersebut menyangkut penduduk bumiputra. Dia juga memberi perintah serta peraturan resmi yang memang harus disampaikan melalui dirinya, bagi pejabat bumiputra yang lebih rendah serta penduduk bumiputra. Bupati wajib memberi tahu residen atau asisten residen tentang perkembangan dalam semua aspek pemerintahan dan kejadian penting di kabupaten. Dia juga harus memberi masukan mengenai kebutuhan regulasi atau efektivitas aturan yang sudah ada. Bupati juga bertanggung jawab atas penegakan kewibawaan melalui sarana administrasi sipil dan kepolisian, tanpa memiliki kendali atas pasukan bersenjata. 84 Semua pejabat dan kepala bumiputra berada di bawah otoritasnya, kecuali yang dikecualikan. Bupati wajib mengawasi perilaku mereka, tetapi tidak berhak memberikan hukuman, karena wewenang tersebut hanya dimiliki oleh pemerintahan Eropa. Beberapa tugas secara khusus dipercayakan kepada bupati, khususnya menjalankan fungsi kepolisian bagi bumiputra, mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap mereka, menjamin hak untuk mengajukan keluhan, serta secara umum memastikan kesejahteraan dan kesehatan penduduk bumiputra. Pengawasan atas pertanian bumiputra dipercayakan kepada bupati, sehingga ia bertanggung jawab atas produksi pangan yang cukup, penyimpanan benih berkualitas, penentuan waktu tanam yang tepat, serta pemeliharaan ternak, perdagangan, dan industri. Mengenai pertanian pemerintah, bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dan instruksi terkait dari pemerintahan Eropa. Sebagai pemimpin agama Islam, ia mengawasi penduduk bumiputra yang bukan pemeluk Kristen dan memastikan tidak ada yang secara tidak sah mengklaim gelar keagamaan. Bupati juga tidak memiliki kekuasaan legislatif dan tidak boleh terlibat dalam pengumpulan pajak.
Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 84 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
B. ADMINISTRASI WILAYAH
DAN DIFERENSIASI REGIONAL
Istilah afdeling (yang berada dalam kekuasaan asisten residen) merupakan sebuah istilah penting yang juga berkaitan dengan bupati. Afdeling dan kabupaten biasanya berada dalam satu wilayah di mana asisten residen dan bupati tinggal di sisi saling berhadapan di alun-alun wilayah tersebut. Sebagai pengecualian, terdapat lima afdeling yang masing-masing mencakup dua kabupaten; yakni afdeling Cirebon (kabupaten Cirebon dan Kuningan), afdeling Tasikmalaya (Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis), afdeling Purworejo (Purworejo dan Kutoarjo), afdeling Kebumen (Kebumen dan Karanganyar), serta afdeling Tulungagung (kabupaten Tulungagung dan Trenggalek). 85 Sebaliknya, jika suatu kabupaten begitu besar, mencakup dua afdeling (Cianjur-Sukabumi, Semarang-Salatiga, Bondowoso-Jember) atau bahkan tiga afdeling (Probolinggo-Kraksaan-Lumajang), maka bupati memiliki sejumlah patih di wilayah yang luas ini. Kelak, pada tahun 1900, patih menjadi wakil resmi bupati. 86 Dalam pembagian wilayah administratif di Hindia Belanda, sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pengecualian dalam dalam sistem ini, yakni Vorstenlanden dan Batavia. Vorstenlanden mencakup kerajaan-kerajaan seperti Yogyakarta dan Surakarta. Pemerintahan raja-raja merdeka di Jawa ini memiliki sistem yang sangat khas, yaitu diakui oleh Gubernur Jenderal sebagai raja yang merdeka dan disetarakan dengan kekuasaan Eropa. 87 Hubungan antara Belanda dan para raja ini diatur dalam berbagai perjanjian yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Para raja memiliki pemerintahan dan sumber pendapatan sendiri. Namun demikian mereka berada di bawah pengawasan pejabat Belanda, yang memberi nasihat serta
85 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:285. 86 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 215–18. 87 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90.
dukungan dalam pemerintahan. Pemerintah Belanda memungut pajak tambahan atas sewa tanah serta beberapa pajak lainnya di wilayah tersebut, serta memiliki monopoli dalam peredaran uang dan penjualan garam. Di Batavia, pada abad ke-19 tidak ada bupati atau regen. Bupati di sana ada sebelum tahun 1864 di Buitenzorg (sekarang Bogor) dan ada kembali pada awal abad ke-20, dengan empat patih yang diangkat. Mereka, yang dikenal sebagai “patih mandiri” tidak berada di bawah pengawasan seorang bupati, tetapi harus mengikuti instruksi bupati. Ketiadaan bupati di Batavia, berawal dari jatuhnya wilayah itu ke tangan VOC, yang tidak mempertahankan pemerintahan bumiputra melainkan langsung mengelola wilayah yang diperoleh melalui struktur dan pegawainya. 88 Ekspansi kepemilikan tanah swasta di Batavia menjadi alasan untuk tidak memperkenalkan atau secara total menghapus pemerintahan bumiputra. Setelah pencabutan jabatan bupati di Buitenzorg (1864), tidak ada lagi bupati di residensi Batavia. Pada akhir abad ke-19, residensi dibagi dalam empat subdivisi, yang dikelola oleh seorang kepala polisi Eropa atau bumiputra dengan gelar schout, komandan distrik, ajudan, demang (kepala distrik), atau asisten demang (kepala onderdistrik). Di tanah-tanah milik swasta, para kepala dipilih oleh pemilik tanah, tetapi harus dikukuhkan oleh pemerintah yang mengawasi mereka. 89 Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, memuat daftar wilayah di luar Jawa yang disertai dengan kepala-kepala yang diangkat dan digaji oleh pemerintah pada 1896. 90 Di wilayah luar Jawa pada abad ke-19, struktur pemerintahan bumiputra menunjukkan keragaman yang tinggi dan umumnya memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan struktur pemerintahan di Jawa. Kepala-kepala lokal
88 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 89 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 90 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 190.
seperti bupati, demang, pasirah, hulubalang, raja, atau sultan berfungsi terutama sebagai perpanjangan administrasi kolonial, dengan tingkat kewenangan, pengakuan, dan penggajian yang berbeda-beda antarwilayah. Di Sumatra, termasuk Pesisir Barat, Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi, dan Pesisir Timur, pemerintahan dijalankan melalui kombinasi penguasa tradisional dan pejabat administratif kolonial. Sebagian pejabat menerima gaji dari pemerintah kolonial, sementara yang lain tidak, menunjukkan pola kooptasi selektif. Kedudukan bupati di Sumatra umumnya setara dengan kepala distrik dan jauh lebih rendah dibandingkan bupati di Jawa. Di Aceh, struktur pemerintahan lokal lebih kompleks dan mendapat dukungan fiskal yang relatif besar. Kepala distrik, kepala kampung, dan pemuka agama menerima gaji serta tunjangan rutin, mencerminkan upaya pengendalian yang lebih intensif di wilayah yang memiliki tingkat perlawanan tinggi. Di Riau, keterlibatan pemerintah kolonial sangat terbatas, terlihat dari hanya dua kepala kampung di ibu kota yang menerima gaji. Sebaliknya, di Bangka dan Belitung, kepala distrik, kepala kampung, dan kepala suku lebih terintegrasi ke dalam sistem administrasi kolonial melalui mekanisme penggajian. Di Kalimantan, terdapat perbedaan mencolok antara wilayah barat dan wilayah selatan–timur. Di Kalimantan Barat hampir tidak ada alokasi anggaran bagi kepala bumiputra, sedangkan di Kalimantan Selatan dan Timur terdapat struktur pemerintahan yang lebih lengkap dengan bupati, kepala distrik, dan pejabat bawahannya. Di Sulawesi, termasuk Manado dan Gorontalo, pemerintahan bumiputra relatif lebih terstruktur. Bupati atau kepala distrik menerima gaji dari pemerintah kolonial dan membawahi kepala-kepala suku atau kampung dalam hierarki administratif yang lebih jelas. Sementara itu di Ambon, meskipun tidak terdapat alokasi dana khusus, struktur pemerintahan lokal tetap diakui secara hukum melalui berbagai peraturan resmi, menunjukkan pengakuan
formal negara kolonial terhadap pemerintahan bumiputra tanpa dukungan fiskal langsung. Secara keseluruhan, sistem pemerintahan bumiputra di luar Jawa ditandai oleh ketimpangan struktural dan fiskal, keragaman bentuk administrasi, serta praktik kooptasi elite lokal yang disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi politik kolonial di masing-masing wilayah. Penjelasan mengenai kondisi di luar Jawa-Madura pada awal abad ke-20, terdapat dalam Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië (1917). Pejabat pemerintahan bumiputra yang serupa dengan bupati dan patih di Jawa hampir tidak ditemukan di wilayah luar Jawa. 91 Terkecuali di Aceh Besar, di mana terdapat tiga kepala sagi yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada uleebalang atau kepala distrik. Selain itu, di Bangli dan Gianyar (Bali), kepala daerah yang sebelumnya hanya memiliki jabatan terbatas, sejak 1916 diangkat menjadi Bupati, meskipun gaji mereka lebih rendah dibandingkan bupati di Jawa. 92 Selain itu, di Sulawesi Selatan, bupati hanya berfungsi sebagai kepala distrik, sementara di Ambon, terdapat kombinasi antara kepala desa dan kepala distrik (voorwalhoofden), yang gajinya pun jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji bupati di Jawa, meskipun mereka memiliki gelar jabatan yang sama dalam bahasa Belanda. Dalam hal administrasi distrik dan subdistrik, meskipun terdapat perbedaan besar antara wilayah Jawa-Madura dengan wilayah luar Jawa, terdapat keseragaman yang cukup tinggi di seluruh Hindia Belanda. Perbedaan utama terletak pada gelar jabatan, peraturan yang berlaku, serta tingkat pejabat yang beragam. Berbeda dengan di Jawa, di luar Jawa tidak semua distrik sepenuhnya dibagi menjadi onderdistrict (subdistrik). Namun demikian, di beberapa wilayah luar Jawa terdapat kepala distrik
91 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:285. 92 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:285.
dan kepala onderdistrict, seperti di Aceh ada uleebalang dan imeum atau kepala mukim; di Tapanuli dan Pantai Barat Sumatra, terdapat demang dan asisten demang; di Sumatra Selatan, terdapat demang dan terkadang asisten demang; di Riau, terdapat amir dan wakil amir (dato, orang kaya); di Bangka, terdapat demang dan batin; di Belitung, terdapat ngabèbi; di Kalimantan Tenggara, terdapat kepala distrik dan sering kali juga kepala onderdistrict. Di Manado, terdapat hukum besar atau kepala distrik pertama serta hukum kedua atau kepala distrik kedua untuk wilayah Minahasa; di Gorontalo, terdapat marsaoleh dan walaapoeloe untuk wilayah yang berada langsung di bawah pemerintahan kolonial. Di Sulawesi, terdapat karaeng (arung) atau bupati, dan terkadang terdapat sulewatang sebagai wakil bupati untuk wilayah tertentu. Di Ambon, yang meliputi pulau-pulau Ambon serta Papua Barat dan Papua Selatan, terdapat bupati atau kepala wilayah, namun tidak ada kepala onderdistrict. Di Bali dan Lombok, terdapat penggawa Bali atau kepala distrik di samping kepala distrik Sasak, namun tidak ada kepala onderdistrict. Wilayah-wilayah yang sebagian besar memiliki pemerintahan sendiri, seperti Pantai Timur Sumatra, Kalimantan Barat, Ternate, dan Timor, tidak termasuk dalam bagian yang dijelaskan di atas. Hal ini karena yang wilayah-wilayah memiliki jumlah penduduk yang sangat sedikit, sehingga tidak memerlukan pengaturan distrik dan onderdistrict dari pihak pemerintah kolonial. Dari aspek penggajian dan anggaran, secara umum di berbagai wilayah luar Jawa tersebut, kepala pemerintahan menerima gaji. 93 Di tempat-tempat yang belum menerapkan kebijakan ini, seperti sebagian wilayah Tapanuli, kadang-kadang diberikan dana yang dapat dibagikan kepada kepala-kepala daerah yang tidak digaji, disesuaikan dengan anggaran yang ada. Di wilayah yang berada langsung di bawah pemerintahan kolonial seperti di Bengkalis, Riau, Bangka, Belitung, dan Sulawesi Selatan, tidak terdapat sistem
93 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:285–86.
pemerintahan desa bumiputra. Namun wilayah itu tetap memiliki kepala desa yang menjalankan fungsi pemerintahan di desa-desa. Kepala desa ini, baik yang menerima gaji maupun tidak, seperti mandor kampung, kapala, matowa, dan lain-lain, berfungsi sebagai tingkatan terendah dalam sistem pemerintahan kolonial bumiputra. Oleh karena itu, secara hukum, mereka tidak memiliki kesetaraan dengan kepala desa yang juga merupakan kepala pemerintahan desa. Untuk memahami sistem pemerintahan distrik dan onderdistrict di wilayah luar Jawa, ada dua ciri khas yang perlu diperhatikan, yang tidak ditemukan di Jawa. 94 Pertama, pemerintah kolonial sering kali menunjuk kepala distrik yang sebenarnya sudah menjadi pemimpin dalam struktur masyarakat adat setempat, seperti uleebalang di Aceh, atau kepala kuria di Tapanuli yang merupakan pemimpin kelompok desa adat. Sampai tahun 1913, di Bengkulu, Palembang, dan Jambi ada pasirah, yang selain bertugas sebagai kepala distrik dalam pemerintahan kolonial, juga merupakan kepala marga bumiputra mereka sendiri (sebuah komunitas teritorial yang terdiri dari beberapa desa). Oleh karena itu, secara umum, di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan daerah luar lainnya, pemerintah kolonial memiliki kekuasaan, tetapi penduduknya tetap diperintah oleh pemimpin mereka sendiri. 95 Di beberapa wilayah, para kepala suku masih sangat mandiri. Mereka hanya diminta mengakui kekuasaan Belanda serta tidak melakukan tindakan permusuhan. Di wilayah lain, para kepala suku memiliki kewajiban tertentu terhadap Belanda, seperti membayar upeti atau menyediakan tenaga kerja. Penunjukan kepala-kepala bumiputra oleh pemerintah kolonial Belanda tidak serta-merta menghapus fungsi dan hukum adat yang lebih tua dan telah ada sebelumnya. 96 Pemerintah kolonial cukup mempertimbangkan pandangan masyarakat bumiputra dalam
94 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:286. 95 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 96 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:286.
memilih pejabat, agar tidak menghadapi perlawanan atau resistensi. Oleh karena itu, pada tahun-tahun berikutnya—dan inilah ciri khas kedua—pemerintah kolonial menganggap lebih baik untuk tidak memaksakan sistem distrik yang menyerupai Jawa di daerah yang memiliki struktur masyarakat berbeda. Pemerintah kolonial memilih untuk tidak mengubah struktur masyarakat secara ekstrim dengan cara yang represif, seperti yang pernah terjadi di Lampung dan Pantai Barat Sumatra sebelumnya. Mereka hanya menambahkan struktur administratif baru di atasnya dengan menunjuk kepala distrik sebagai bagian dari sistem pemerintahan kolonial. Jika diperlukan, kepala distrik ini dibantu oleh kepala onderdistrict, yang bisa jadi merupakan pemimpin wilayah tertentu atau hanya sekadar asisten kepala distrik. Sebagai contoh, demang di Palembang sebelumnya lebih berfungsi sebagai pengawas administratif. Sejak 1912, di empat wilayah di Sumatra Selatan, pemerintah kolonial menerapkan kepala distrik di atas pemimpin adat yang dibiarkan tetap berfungsi. Kebijakan serupa diterapkan di Bengkulu, Palembang, dan Jambi. Dengan demikian, di Bengkulu, Palembang, dan Lampung, selain kepala distrik (demang), juga diangkat kepala onderdistrict (asisten demang). Beberapa di antaranya diangkat untuk menggantikan pejabat serupa dari tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula, pada tahun 1914 di Pantai Barat Sumatra, kepala distrik baru ditunjuk menggantikan kepala laras yang sebelumnya diperkenalkan setelah tahun 1850 dan dianggap sesuai dengan struktur sosial masyarakat saat itu. Pemerintah kolonial menetapkan kepala distrik (demang) dan kepala onderdistrik (asisten demang) di atas sistem pemerintahan adat nagari dan persekutuan nagari. Namun, sistem distrik ini kemudian direorganisasi pada 1915 dengan mengurangi jumlah kepala distrik dan secara signifikan menambah jumlah kepala onderdistrict. Begitu pula, sistem administrasi di Tapanuli mengalami perubahan sejak 1916. Di Jawa, struktur pemerintahan bumiputra mengalami berbagai perubahan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Jabatan ronggo atau wakil bupati telah dihapus. Kliwon, jabatan perantara
bupati dan wedana dihapus pada 1874. Camat, perantara antara kepala distrik dan kepala desa di Priangan, dihapus pada 1871, begitu pula jabatan serupa di wilayah lain. 97 Sementara itu, di luar Jawa, penerapan sistem ini sering kali merupakan sesuatu yang benar-benar baru. Sebagai perbandingan, jabatan mokole bangke atau sulewatang di Toraja, Sulawesi Tengah, dalam struktur kolonial dikategorikan sebagai kepala distrik dari wilayah yang memiliki otonomi pemerintahan sendiri. Namun, di masa lalu, sistem ini sering kali diterapkan dengan mengabaikan struktur sosial yang telah berkembang dan ada sejak lama, seperti pengangkatan kepala laras dan kepala suku oleh pemerintah kolonial di Pantai Barat Sumatra setelah tahun 1850. Ketika itu, berbagai upaya diarahkan untuk perbaikan guna menciptakan sistem pemerintahan kolonial yang kuat dan efektif, namun tanpa sepenuhnya menghilangkan lembaga-lembaga masyarakat bumiputra yang masih memiliki daya hidup. Selain kekuasaan bupati, pemerintah kolonial Belanda juga memiliki kebijakan khusus bagi kelompok masyarakat pendatang yang tidak termasuk dalam sistem pemerintahan bumiputra. Mereka biasanya berada di bawah kepemimpinan khusus yang hanya memiliki pengaruh lokal terbatas. 98 Di Jawa misalnya, ada pemimpin khusus untuk komunitas Makassar, Bugis, serta orang-orang luar Jawa lainnya. Di luar Jawa pun, kelompok seperti ini banyak ditemukan, misalnya dalam bentuk matowa (pemimpin) di antara masyarakat perantauan dari Sulawesi Selatan yang tersebar di berbagai daerah. Para pemimpin ini berada langsung di bawah pejabat pemerintah kolonial yang bertanggung jawab atas pemerintahan dalam negeri. Di Bali dan Lombok, selain sistem pemerintahan bumiputra yang dijalankan oleh kepala distrik, juga terdapat sistem pemerintahan khusus yang menangani urusan pengairan (dengan jabatan seperti sedahan agoeng dan ondersedahan). Di beberapa daerah, pemerintah
97 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:286. 98 Paulus, Stibbe, dan de Graaff, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië, 1:286.
kolonial memiliki pos-pos administrasi dengan pejabat Eropa yang menjalankan pemerintahan dan mengawasi para kepala suku yang mengatur bumiputra. 99 Di Aceh dan Lombok, pemerintahan dijalankan langsung oleh pemerintah kolonial. Di Maluku, para kepala suku sepenuhnya tunduk pada kekuasaan Belanda, dan ada daerah-daerah di mana pemerintahan sepenuhnya dikelola oleh pejabat kolonial.
C. ADMINISTRASI KEAGAMAAN
DAN PENGELOLAAN ISLAM
Pembahasan mengenai penghulu dapat ditelusuri sejak masa VOC, yang memang dalam beberapa aspek bersentuhan dengan keberadaan elite Islam. Persoalan yang menonjol adalah usaha VOC untuk mengkodifikasi hukum Islam yang berlaku di tengah Muslim Nusantara, khususnya Jawa. Perlu ditegaskan bahwa meski VOC dirancang untuk mencari keuntungan ekonomi, pada praktiknya ia tidak bisa menghindari urusan dengan masyarakat, khususnya kaum Muslim. Hal ini menjadi bagian dari muatan piagam (octrooi) yang diterimanya dari pemerintah Belanda (Staten-Generaal) saat berdiri pada 1602. Di sana ditegaskan bahwa menciptakan ketertiban umum termasuk di antara tugas yang diembannya. Untuk itu, sejalan dengan pengangkatan Gubernur Jenderal dalam pembentukan Dewan Hindia (Raad van Indië), VOC mengangkat barisan penegak hukum (officieren van justitie) yang bertindak sebagai jaksa baik untuk kasus-kasus sipil maupun kriminal. 100 Dalam kerangka penegakkan hukum inilah, VOC kemudian sedikit banyak terlibat dalam urusan kaum bumiputra—sesuatu yang justru dianggap tidak penting dan dilakukan hanya sebatas untuk memperoleh keuntungan material. 101 Hal ini bermula dari kegagalan
99 Van der Lith, Spaan, dan Fokkens, Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak, Eerste Deel, 1880–90. 100 Raden Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, 2 ed. (Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 1982), 1:47–48. 101 Bertram Johannes Otto Schrieke, Pergolakan Agama di Sumatra Barat:
VOC menerapkan sistem hukum sendiri yang bersumber dari hukum Belanda untuk urusan-urusan masyarakat bumiputra. Sistem hukum VOC disebut Hukum Kuno Batavia (Oud Bataviasche Statuten) yang berasal dari tahun 1642, dan awalnya diberlakukan hanya untuk masyarakat Eropa di Batavia dan wilayah sekitar. 102 Beberapa tahun kemudian, VOC mulai memperluas wilayah yurisdiksinya ke daerah-daerah yang baru dikuasai pada 1677, yakni Priangan bagian barat dan tengah. Dalam kerangka terakhir inilah, VOC dihadapkan pada sejumlah persoalan. Sebagai contohnya adalah sarana dan prasarana hukum yang sangat minimal—tenaga hukum yang tidak memadai, alat transportasi yang tidak tersedia, dan juga kesulitan komunikasi dalam bahasa lokal. Namun, persoalan terpenting bagi VOC adalah bahwa kaum bumiputra Muslim sudah memiliki hukum sendiri untuk urusan-urusan kehidupan mereka. Hukum ini bersumber dari ajaran Islam, khususnya dalam urusan waris, perselisihan keluarga, kawin dan cerai. 103 Dalam hal ini, VOC mengakui keberadaan hukum Islam di tengah masyarakat yang terus diberlakukan, sepanjang untuk urusan-urusan bumiputra. Hanya saja, VOC pada saat yang sama tidak bisa melepaskan diri sepenuhnya dari praktik hukum tersebut. Khusus untuk kasus-kasus tertentu yang tidak bisa diselesaikan di tingkat masyarakat, mereka melakukan intervensi dengan dalih pengadilan banding. Untuk itu, VOC membentuk satu komite khusus sebagai pemegang otoritas untuk urusan-urusan bumiputra (Gecommiteerde tot en over de zaken van de Inlanders). Komite ini bertindak sebagai
Sebuah Sumbangan Bibliogra (Jakarta: Bhratara, 1973), 33. 102 Selain kota Batavia, batas-batas teritorial yang menjadi kekuasaan VOC adalah sebagai berikut: Laut Jawa di utara, Sungai Cisadane di barat, Sungai Citarum di timur, dan Lautan Hindia di sebelah selatan. Muhammad Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java (Jakarta: Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies, 2001), 48. Lihat van der Chijs, Dagh-register gehouden int Casteel Batavia vant passerende daer ter plaetse als over geheel Nederlands-India [I] (Batavia: Batavia Landsdrukkerij, 1898), 56–57. 103 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 49.
pengadilan sipil, khusus untuk kasus-kasus terkait dengan agama Islam, meskipun acap kali juga menangani kasus-kasus kriminal. Dengan komite ini, VOC jelas mengakui keberadaan lembaga dan praktik hukum Islam yang telah berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Nusantara. Dokumen Oud Bataviasche Statuten tahun 1642 bahkan menyatakan bahwa sejauh menyangkut masalah keluarga dan waris di kalangan kaum bumiputra Muslim, hukum Islam diberlakukan, karena hanya inilah sistem hukum yang diakui dan berlaku di sana. 104 Dengan pengakuan atas hukum Islam ini, VOC telah menerapkan dualisme hukum Nusantara, khususnya di Jawa. Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, dengan perluasan wilayah kekuasaan di daerah Priangan, VOC pun mendirikan lembaga peradilan. Meski berubah-ubah, dalam perkembangan terakhir lembaga tersebut bernama landraad, yang didirikan di tiap kabupaten. Akibatnya, sejak saat itu terdapat dua jenis peradilan, yakni peradilan bumiputra yang di Jawa disebut hukum surambi dalem dan berpusat di serambi masjid di satu pihak, dan peradilan bentukan Belanda yang disebut landraad di pihak lain. Pengadilan surambi dikepalai seorang penghulu yang mempunyai kompetensi di bidang agama, sementara landraad menangani perkara sekuler, kasus-kasus kriminal maupun perdata. Meskipun, pada peradilan kasus dengan ancaman hukuman mati, landraad selalu meminta nasehat penghulu 105. Sikap VOC di atas tentu memiliki konsekuensi lebih jauh. Karena salah satu tugasnya adalah menciptakan ketertiban umum, maka kepastian hukum menjadi perhatian utama. Karenanya, VOC tidak hanya menjadikan sistem hukum Islam tetap berlaku untuk bumiputra Muslim. Lebih dari itu, mereka juga berusaha mengkodifikasinya
104 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 49. 105 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 300–301; Muhammad Hisyam, “Hukum: Institusi dan Praktik,” dalam Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia, ed. oleh Jajat Burhanudin dan Azyumardi Azra (Jakarta: Kemendikbud, 2015), 3:162.
untuk dijadikan hukum tetap yang sejajar dengan hukum Belanda untuk masyarakat Eropa di Nusantara. Oleh karena itu, pada 1754, Gubernur Jenderal J. Mossel memerintahkan para residen di bawah pimpinan Freijer, untuk melakukan kompilasi hukum bumiputra. Tujuannya adalah dijadikan kompendium sehingga dapat dipakai sebagai hukum positif, pegangan bagi lembaga peradilan bumiputra. Berbasis di wilayah Priangan, dalam tugasnya para residen dibantu penghulu dan ulama (Mohammedaansche priesters), sebagai pihak yang sejak lama bertanggungjawab dalam pelaksanaan hukum Islam di Nusantara. Bisa diperkirakan sebelumnya, bahwa akhirnya hasil proyek kompilasi tersebut sesuai dengan pemikiran dan praktik hukum yang selama ini berlangsung di bawah otoritas penghulu dan ulama. Maka pada 1760 diterbitkan sebuah kompendium yang biasanya disebut sebagai Kompendium Freijer, dan diberi judul Compendium der voornaamste Mohammedaansche wetten en gewoonten nopens erfenissen, huwelijken en echtscheidingen (Undang-undang Pokok Hukum Islam dan Adat Tentang Kewarisan, Perkawinan dan Perceraian). 106 Sebelumnya, pada 1750, ketika penguasaan atas sebagian besar wilayah di pesisir utama Jawa telah dilakukan, VOC juga memerintahkan penyusunan kompendium. Seperti halnya di Priangan, proses ini dilakukan melalui konsultasi dengan para penghulu dan ulama. Kompendium yang berhasil disusun juga berisi ajaran-ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam kitab terkenal Muharrar karangan seorang ulama Persia Abu al-Qasim ‘Abdl Karim bin Muhammad ar-Rifa’i (w. 623 H). Disebut Kompendium Mugharrer, sesuai nama judul kitab yang dirujuk, muatan utama kompendium tersebut pada dasarnya berupa saduran dari kitab Muharrar, yang memang telah lama menjadi
106 Untuk pembahasan tentang Kompendium Feijer ini, lihat antara lain van der Chijs, Dagh-register gehouden int Casteel Batavia vant passerende daer ter plaetse als over geheel Nederlands-Indië [IV] (Batavia: Batavia Landsdrukkerij, 1890), 395–407; Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 49–50. Selain itu, lihat pula Yatim (2012 [III]: 321).
pedoman—bahkan diperlakukan sejenis undang-undang—oleh para penghulu dalam mengadili kasus-kasus yang dihadapkan kepada mereka di pengadilan surambi. 107 Oleh karena itu, seperti halnya Kompendium Freijer, kompendium ini menegaskan praktik-praktik dan lembaga hukum Islam yang sudah berlaku di tengah kaum bumiputra Muslim di Jawa dan Nusantara secara umum. Dari dua kompendium di atas, VOC jelas mengakui praktik dan institusi hukum Islam di masyarakat dan terus memberlakukannya untuk mengatur kehidupan mereka. Sebagai Muslim, mereka didorong untuk mengatur kehidupan berdasarkan ajaran Islam, khususnya untuk bidang-bidang perkawinan, cerai dan waris. Karena itu, institusi hukum penghulu terus eksis melayani kebutuhan masyarakat untuk masalah-masalah keagamaan. Dengan cara demikian, VOC melepaskan praktik hukum Islam kepada lembaga hukum bumiputra (penghulu), yang secara tradisional telah lama ada di tengah masyarakat. VOC hanya mengatur masalah-masalah kriminal dengan sistem hukum yang berbeda dari bumiputra Muslim. Hal ini jelas menguntungkan VOC, karena bisa lebih fokus untuk mencari keuntungan material, yang memang menjadi agenda utama perusahaan dagang tersebut. VOC tidak harus terlibat dalam masalah-masalah yang terjadi di tengah masyarakat, yang tidak hanya membutuhkan tenaga dan sarana, tapi yang terpenting tidak
107 Judul lengkap kompendium tersebut adalah Compendium der voornaamste Javaansche wetten, nauwkeurig getrokken uit het Mohammedaansche wetboek Mogharraer, en zoveel mogelijk met het Goddelijk natuurlijke en burgerrecht zodanig samengebracht, dat daarna, ongekrenkt de Javaansche gewoontens en gebruijkelijkheden, den Semarangschen landraad over de ondernamen van ‘t Companies landen en districten regt en justitie zoude kunnen oefenen, en de crimineele zaken, zoals de civiele, behandelen (Kompendium berisi pokok-pokok hukum Jawa yang bersumber dari kitab hukum Islam Mugherraer, dan sangat sejalan dengan hukum Tuhan, hukum alam, dan hukum [yang berlaku di] masyarakat, sehingga pengadilan di Semarang bisa menghandel kasus-kasus sipil dan kriminal dari kaum bumiputra di wilayah teritorial VOC dengan tidak menyimpang dari adat-istiadat dan kebiasaan orang Jawa). Lihat Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 51.
relevan dengan kepentingan utamanya. Kondisi ini terus bertahan hingga kekuasaan VOC berakhir pada 1798. Memasuki era negara kolonial, yang dalam terma sejarah ekonomi disebut sebagai “tahun-tahun kekacauan 1795-1815” 108, praktik dan lembaga hukum Islam tetap eksis sebagaimana adanya. Tidak ada perubahan yang berarti menyangkut hukum Islam pada masa itu. Kebijakan baru yang dibuat pemerintah Belanda belum menyentuh institusi hukum Islam. Seperti diketahui, sejak 1800 Belanda secara resmi mulai berkuasa di tanah Hindia-Belanda menggantikan VOC yang dinyatakan “bangkrut, akibat skandal dan salah urus di segala segi” 109. Penghulu dan jajarannya tetap bekerja sebagaimana biasanya untuk menangani kasus-kasus hukum yang menjadi wilayah yurisdiksinya. Hukum Islam tetap berlaku sebagai sumber penetapan perkara. Melihat ke belakang, sejak Januari 1795 Belanda berada di bawah Prancis yang dipimpin Napoleon Bonaparte. Sejalan dengan kebijakan yang menekankan sentralisasi kekuasaan, Napoleon Bonaparte mengangkat adiknya, Louis Napoleon, sebagai penguasa di Belanda sejak 1806. Kondisi politik inilah yang mengantarkan Marsekal H. Willem Daendels tiba di Batavia sebagai Gubernur Jenderal (1808-1811). Dia sebelumnya tidak pernah menginjakkan kakinya di tanah Hindia, dan pengetahuannya hanya berdasarkan laporan resmi VOC. Berbekal semangat revolusioner Prancis, dia mengagendakan sejumlah perubahan di tanah jajahan, antara lain “menghilangkan penyalahgunaan wewenang yang sudah mendarahdaging di VOC” 110. Untuk itu, dia melakukan reorganisasi birokrasi guna mewujudkan pemerintah Belanda—melalui wakilnya di Batavia oleh Gubernur Jenderal—hadir sebagai penguasa yang sebenarnya di Hindia. Dia misalnya berusaha menjadikan penguasa
108 Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, 257–61. 109 Merle Calvin Ricklefs, The Seen and the Unseen Worlds in Java 1726- 1749: History, Literature and Islam in the Court of Pakubuwana II (Sydney & Hawaii: Allen & Unwin and University of Hawaii Press, 1998), 168. 110 Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, 257–61.
bumiputra di Jawa (bupati) sebagai “raja-raja taklukkan Batavia”, bukan penguasa atas rakyat mereka. Khusus menyangkut bidang hukum, Daendels membuat pengadilan lebih dekat dengan masyarakat. Selain membuat pengadilan keliling (ambulant landgerecht) di daerah Priangan, dia juga mendirikan Landraad di Surabaya untuk menambah pelayanan hukum yang sebelumnya hanya dilakukan Landraad Semarang. Lebih dari itu, lembaga pengadilan di bawah Landraad, disebut landgericht, didirikan di tingkat karesidenan. Sementara di tingkat kabupaten, lembaga hukum vredegericht juga didirikan dengan bupati, penghulu dan jaksa diangkat sebagai anggota ex-officio. Lembaga hukum terakhir ini hanya untuk menangani kasus-kasus ringan semisal perseteruan menyangkut perkawinan, keluarga dan masalah utang piutang 112. Kebijakan Daendels di atas dalam beberapa hal juga berlaku untuk lembaga hukum Islam. Dia beralasan bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, dan karenanya praktik hukum yang sudah berlangsung lama di Hindia harus tetap berlaku. Hukum yang berlaku di Jawa [hukum Islam] harus tetap dipertahankan dan hak-hak penghulu sepenuhnya diakui. Hak-hak itu antara lain menangani kasus-kasus terkait perkawinan, waris, dan kasus-kasus kriminal sesuai dengan hukum Islam. Di samping itu, Daendels juga memberi peran tambahan untuk penghulu sebagai penasihat pada pengadilan umum karena keahliannya di bidang hukum Islam. Langkah terakhir ini sangat penting bagi penghulu dan lembaga hukum Islam, di mana ia semakin terintegrasi ke dalam sistem hukum yang dibuat Belanda di Hindia. Bertindak sebagai hooge prister, penghulu selalu hadir di setiap persidangan guna memastikan bahwa keputusan hukum yang dibuat sesuai dengan
111 Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, 1:171. 112 Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, 1:53.
hukum yang berlalu di masyarakat. Dan hal itu berlangsung baik di ambulant landgerecht di daerah Priangan maupun di Jawa. Kondisi di atas secara umum terus bertahan ketika Jawa berada di bawah pemerintahan Inggris (1811-1816). Perlu dijelaskan, ketika Willem V dari Belanda lolos dari serangan pasukan Prancis dan melarikan diri ke Inggris pada 1795, dia tinggal sementara di Kew. Dari sinilah, dia mengeluarkan apa yang dikenal sebagai “surat-surat Kew”. Di dalamnya, dia memerintahkan para pejabat Belanda di negara jajahan, menyerahkan wilayahnya ke Inggris supaya tidak jatuh ke tangan Prancis. Atas dasar itu, militer Inggris bergerak dan satu persatu wilayah jajahan Belanda dikuasai. Termasuk di antaranya pulau Jawa, yang saat itu ada di bawah kekuasaan Gubernur Jenderal Jan Willem Janssens, pengganti Daendels. Thomas Stamford Raffles kemudian diangkat sebagai Letnan Gubernur Jenderal (1811-1816), wakil Inggris yang berkuasa di tanah Jawa dan Nusantara. 114 Terkait masalah hukum—dan juga masalah-masalah lain di bidang politik dan ekonomi—kebijakan Raffles pada dasarnya tidak berbeda dari Daendels. Dia sama-sama berpandangan bahwa sistem dan institusi hukum yang sudah berlaku di Jawa harus dipertahankan, termasuk hukum Islam dan lembaga penghulu. Berangkat dari prinsip yang relatif sama dengan Daendels, yakni anti-feodalisme, Raffless meneruskan apa yang diberlakukan sejak Daendels. Oleh karena itu, lembaga dan hukum Islam yang sudah mapan di Nusantara terus bertahan mewarnai praktik-praktik hukum di masyarakat. Perubahan mulai terjadi ketika administrasi Inggris di Nusantara berakhir, menyusul ratifikasi Konvensi London pada 13 Agustus 1816, dan pemerintah Belanda mengambil alih kekuasaan atas Hindia. Setelah kekuasaan Belanda atas Hindia pulih, upaya membangun hubungan yang erat antara negeri jajahan dengan Belanda menjadi
113 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 53. 114 Ricklefs, The Seen and the Unseen Worlds in Java 1726-1749: History, Literature and Islam in the Court of Pakubuwana II, 173.
salah satu agenda utama kebijakan menteri kolonial. Pemerintah Belanda berusaha mengontrol langsung Hindia di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Teknologi militer dan fasilitas komunikasi—jalan, rel kereta api, telegraf dan kapal api—dibangun untuk mendukung kontrol politik tersebut. Langkah itu juga memungkinkan pemerintah kolonial meningkatkan penetrasinya atas rakyat Hindia. Untuk konteks ini, contoh paling penting adalah dimasukkannya lembaga penghulu ke dalam birokrasi kolonial Belanda. Sebagaimana akan dijelaskan nanti, hal ini tidak hanya menandai pengakuan Belanda terhadap lembaga hukum Islam yang berakar di Nusantara, tetapi juga menandai munculnya sebuah wajah baru Islam yang tunduk di bawah kolonial (colonized Islam). Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa pada awalnya pemerintah kolonial Belanda tidak memasukkan penghulu dalam paket kebijakan integrasi hukum bumiputra dengan sistem hukum Belanda. Atau, lebih tepatnya, Belanda belum berhasil merumuskan mekanisme yang tepat untuk kasus penghulu dalam kerangka kebijakan hukumnya. Lembaga Negara Hindia Belanda no. 98 tahun 1829 menyataan bahwa penghulu tetap pada posisinya sebagai penasihat di pengadilan umum (landraad) di setiap kabupaten di Jawa. Tugas lainnya adalah sebagai kepala pengadilan khusus untuk urusan-urusan agama Muslim bumiputra, untuk urusan nikah, cerai, perselisihan perkawinan dan waris. Hal ini sejalan, bahkan bisa jadi turunan, dari keputusan Gubernur Jenderal pada 1820 tentang kewajiban bupati di Jawa dan Madura terkait masalah agama. Dalam artikel 13 keputusan tersebut ditetapkan bahwa bupati harus mengawasi semua persoalan menyangkut agama Islam. Selain itu, para “ulama” (the ‘priests’ of Islam) diusahakan bebas melaksanakan tugasnya menurut adat dan kebiasaan orang Jawa, baik dalam perkara perkawinan, pembagian waris dan lain sebagainya 115.
115 Lubis, “Religious Thoughts and Practice of the Kaum Menak: Strengthening Traditional Power,” 216.
Sejumlah penyesuaian baru dibuat pada 1830-an, ketika pengadilan penghulu (penghulu court) ditempatkan di bawah pengadilan umum buatan kolonial. Dalam posisi ini, pengadilan penghulu tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hasil keputusannya atas masalah-masalah hukum yang ditanganinya. Putusan untuk eksekusi (executoir verklaring) sepenuhnya berada di tangan pengadilan umum (landraad). Hal ini ditetapkan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda no. 58 tahun 1835, yang menyatakan bahwa “kalau di antara orang Jawa timbul perkara tentang perkawinan, pembagian warisan dan lain sebagainya, yang harus diputuskan menurut Undang-Undang Islam, maka para penghulu/ ulama/kyai harus memberikan keputusan hukum; tetapi efek sipil, yaitu pelaksanaan atau pembayaran yang harus timbul dari keputusan itu, harus diajukan kepada pengadilan umum, supaya dilaksanakan menurut keputusan yang sudah diambil dan untuk menjamin pelaksanaannya” 116. Dari keputusan di atas, tampak pemerintah Belanda belum menemukan rumusan yang tegas menyangkut lembaga penghulu dalam kebijakan tentang hukum di tanah Hindia. Di satu sisi, pemerintah kolonial menghendaki penerapan sistem hukum Belanda, yang tentu saja dianggap lebih superior dari Islam dan bumiputra, tapi di sini lain lembaga dan praktik hukum Islam di kalangan kaum bumiputra telah berakar demikian kuat dan karenanya tidak mudah untuk diganti. Pada 1854, pemerintah kolonial membentuk satu komisi di bawah kepemimpinan S. van Oud Harlem, LI.M. Tugasnya adalah merumuskan undang-undang, dengan pertimbangan mengatasi keadaan darurat di Hindia Belanda. Dalam sebuah memorandum yang ditujukan ke pemerintah Belanda, van Oud Haarlem menekankan perlunya kehati-hatian pemerintah terhadap kemungkinan munculnya situasi yang tidak dikehendaki—
116 Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke- 19 (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 217; Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 57.
semisal pemberontakan—jika hukum Islam dicoba dikebiri atau diganggu. Pemikiran tersebut diadopsi menjadi satu aturan hukum, tepatnya artikel 75 dari Regeerings Reglement tahun 1854. Di dalamnya dinyatakan bahwa praktik dan lembaga hukum Islam tetap diberlakukan untuk kaum bumiputra, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum kejujuran dan keadilan 117. Dilema di atas terus mewarnai sikap pemerintah kolonial Belanda terhadap institusi hukum Islam. Begitu pula upaya untuk merumuskan lembaga penghulu dalam kerangka reorganisasi hukum di Hindia Belanda terus dilakukan. Rumusan rekomendasi oleh van Oud Harlem dianggap belum bisa menyelesaikan masalah. Lebih dari itu, kondisi ini menjadi makin rumit dengan sejumlah kasus. Di Banten misalnya, wilayah kekuasaan penghulu tidak hanya dipertanyakan tapi juga diambil alih oleh pengadilan umum. Situasi membingungkan ini mulai terpecahkan ketika pemerintah mengambil satu langkah konkret dengan menjaring pandangan sejumlah pihak. Mereka yang diminta berpendapat adalah semua residen di Jawa dan Madura, direktur kehakiman, direktur dalam negeri, dan penasihat untuk bahasa Timur dan hukum Islam
L.W.C. van den Berg dan K.F. Holle. Dari semua pihak tersebut, sebagian besar menghendaki agar lembaga hukum penghulu tetap dipertahankan. Gubernur Jenderal kemudian membawa masalah ini ke Dewan HIndia Belanda (Raad van Nederlandsch Indie) dan melaporkan sepenuhnya ke Menteri Urusan Koloni¹¹⁸. Mengacu pada usulan Menteri Urusan Koloni, pada 19 Januari 1882 Raja Willem III mengeluarkan Surat Keputusan Raja No. 24 untuk mendirikan apa yang disebut “Pengadilan Pendeta” (Priesterraad) di Jawa dan Madura. Surat keputusan tersebut dibuat, dalam rangka restrukturisasi lembaga hukum Islam di wilayah Jawa dan Madura. Kemudian menetapkan pembentukan 117 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial
State in Nineteenth-Century Java, 56. 118 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 58–59.
pengadilan agama di tingkat kabupaten selain pengadilan negeri (landraad), yang telah didirikan pada akhir periode VOC di Hindia Belanda. Pengadilan tersebut dipimpin oleh penghulu, dengan sedikitnya tiga asisten ahli Islam. Mereka bekerja di kantor tersebut dengan gaji dari Kantor Urusan Masyarakat Bumiputra dan Arab. Kantor tersebut menjalankan wewenang hukum sebagaimana sebelumnya, meliputi hal-hal berhubungan dengan pernikahan, perceraian, waris, zakat, infak dan sedekah. Lembaran Negara tahun 1882 sendiri tidak mengatur secara tegas wewenang penghulu. 119 Kebijakan ini pada dasarnya sejalan dengan pendapat L.W.C. Van den Berg (1845-1927) yang menyatakan bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Bahkan dia berada di balik Lembaran Negara 1882 no. 52 tersebut. Bagi penganut agama Islam, maka hukum Islamlah yang berlaku. Menurutnya, orang Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhan dan sebagai satu kesatuan, reception in complexu. Resepsi oleh orang Islam Indonesia tidak hanya bagian-bagian hukum Islam tetapi keseluruhannya sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, dalam sejarah hukum di Indonesia, pendapat van den Berg ini disebut teori reception in complexu. Melalui kantor yang baru didirikan itu, penghulu—yang bertanggung jawab terhadap urusan-urusan keislaman di kerajaan-kerajaan pra-kolonial Nusantara—berubah menjadi bagian dari sistem hukum kolonial. Akibatnya, mereka bekerja sebagai pegawai pemerintah Belanda (ambtenaren), dan menghubungkan administrasi kolonial dengan penduduk Muslim. Meski berakar kuat dalam tradisi pesantren, dan menguasai kitab-kitab hukum Islam, penghulu tetap menjadi bagian dari dan dihubungkan secara erat dengan lingkaran birokrasi bumiputra (priayi) 120. Lebih dari itu,
119 Informasi seputar Surat Keputusan Raja tentang priesterraad dapat ditemukan dalam satu bundel di dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (Bt. 2 Juni 1882, N. 11). Lihat juga Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad Ke-19 (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 220–21. 120 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial
karena sebagian ketergantungan mereka kepada Residen Belanda yang sejak tahun 1917 menggaji mereka, dan kepada bupati (regen) yang memainkan peranan penting atas pencalonan mereka, penghulu menjadi tunduk pada Belanda dan para penguasa bumiputra 121. Dengan demikian, selain menyuarakan kepentingan umat Muslim, penghulu terlibat dalam menyuarakan dan menghidupkan tatanan kolonial. Sejak itu pula, penghulu menjadi mitra kolonial. Melalui penghulu, penasihat pemerintah kolonial untuk urusan Islam dan bumiputra seperti Snouck Hurgronje, menjalin hubungan dengan penduduk ketika memulai tugas di Hindia Belanda.
D. PENGHULU: PROFIL SOSIAL-INTELEKTUAL
Dalam sebuah surat kepada P.J. Veth yang mengomentari tiga jilid bukunya tentang Hindia Belanda, Java (1873-1882), 122
K.F.
Holle dengan tajam mengkritik Veth, khususnya berkaitan dengan pengetahuan Veth tentang kebudayaan dan kesusastraan Sunda. Selain menunjukkan pengetahuan Veth yang tidak memadai tentang kesusastraan Sunda, Holle menulis bahwa dia “dengan tegas membantah jika tulisan penghulu Garut (Panata Istri) tergolong sastra santri”. 123 Pieter Johannes Veth adalah geografer dan etnografer Belanda, serta salah satu tokoh penting studi Hindia Belanda abad ke-19. Profesor di Universitas Leiden ini berperan besar
State in Nineteenth-Century Java, 65–67. 121 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 68. 122 Judul lengkapnya dalam tiga jilid adalah Java, Geographisch, Ethnologisch, Historisch, (1875-1882) (Haarlem: De Erven F. Bohn, 1896). Buku ini kemudian dimunculkan kembali dalam edisi revisi dengan judul yang sama, disunting oleh John. F. Snelleman dan J.F. Niermeyer, dalam empat jilid (1896-1907). Lihat Boland dan Farjon, Islam in Indonesia. A Bibliographical Survey (Dordrecht: Foris Publications, 1983), 14–15,
142.
123 Surat K.F. Holle kepada P.J. Veth ini, tertanggal 16 November 1874, dapat ditemukan dalam BPL. No. 1756, Perpustakaan Universitas Leiden. Lihat juga Mikihiro Moriyama, “A New Spirit: Sundanese Publishing and the Changing Conguration of Writing in Nineteenth Century West Java” (Disertasi, Leiden University, 2003), 28.
dalam mengembangkan bidang kajian Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Veth juga merupakan salah satu pendiri dan pemimpin Lembaga Kerajaan untuk Kajian Bahasa, Geografi, dan Antropologi (Koninklijk Instituut voor de Taal, Land en Volkenkunde, KITLV atau). Sedangkan Karel Frederik Holle adalah seorang tokoh Belanda yang lama menetap di Priangan. Dia dikenal sebagai pengusaha perkebunan teh sekaligus ahli bahasa serta etnografi lokal. Holle dikenal karena pandangannya yang disebut sebagai “politik bahasa”, yakni upayanya untuk menggantikan huruf Arab-Pegon dengan huruf Latin dalam penulisan bahasa daerah, terutama Sunda. Sebagai koresponden aktif para ilmuwan di Eropa, Holle sering mengirimkan laporan etnografi, bahasa, dan manuskrip Sunda ke Leiden. Pandangannya tentang perbedaan antara penghulu sebagai elite birokrasi Islam lokal dan ulama pesantren berpengaruh pada kebijakan kolonial selanjutnya, terutama melalui Snouck Hurgronje. Holle mendorong para penghulu Jawa Barat menggunakan tulisan Latin, sebagai ganti tulisan Arab. Komentar di atas memperlihatkan pendirian Holle dalam persoalan bahasa. Ia menegaskan bahwa karya penghulu Moesa, yang telah disebut sebelumnya, perlu dikategorikan sebagai karya yang berbeda dari karya-karya ulama pesantren. Komentar Holle menggambarkan cara pandang kolonial terhadap Islam yang berkembang pada masa itu, yang memisahkan penghulu dan ulama sebagai dua ranah politik dan kultural yang berbeda dan terpisah. Mengikuti pandangan Holle, Snouck Hurgronje kemudian berupaya secara sistematis menjauhkan para penghulu dari pengaruh Islam dan Arab. Pandangan Holle tersebut tentu bukan tanpa dasar. Karakter priayi pada diri para penghulu dapat diamati dengan jelas. Selain soal gaya hidup, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Moehammad Moesa dari Garut, penghulu mempunyai artikulasi dan pemahaman tersendiri tentang Islam, yang berbeda dari ulama pesantren. Dalam konteks ini, perhatian dapat diarahkan pada karya-karya para penghulu seperti Moesa dan Moestapa.
Sebagaimana tampak dari riwayat hidup keduanya, baik Moesa maupun Moestapa mempunyai pengalaman belajar Islam di pesantren. Bahkan, Moestapa menghabiskan beberapa tahun belajar Islam di Mekah. Oleh karena itu, keduanya tidak diragukan memiliki pengetahuan Islam yang luas. Karena alasan ini pula, mereka menjadi ulama yang terkenal sebelum masing-masing diangkat menjadi Kepala Penghulu Garut dan Kutaradja. Membaca studi Jahroni¹²⁵ tentang Gendingan—salah satu karya Moestapa yang mengandung ajaran tasawuf —jelas bahwa Moestapa sangat akrab dengan tradisi intelektual Islam. Dalam Gendingan, Moestapa menyusun ajaran tasawufnya dengan mengacu pada karya-karya ulama sufi terkemuka seperti Ibn ‘Arabi dan al-Jilli serta al-Ghazali. Rujukan pada doktrin dan tradisi Islam juga tampak dalam kumpulan karyanya yang berjudul Aji Wiwitan 126. Moestapa bukanlah satu-satunya penghulu dengan tipe seperti itu. Pada tingkat tertentu, kondisi yang sama juga berlaku pada penghulu lain di Jawa, misalnya Mas Hadji Ichsan (1875/77-1929) dan Muhammad Adnan (1889-1969), masing-masing penghulu Temanggung dan Solo di Jawa Tengah. 127 Seperti halnya Moestapa dan Moesa, kedua penghulu tersebut memiliki latar belakang pendidikan pesantren yang kuat. Hadji Ichsan belajar Islam di sebuah pesantren di Kebumen, Jawa Tengah, sementara Adnan pernah menjadi santri di pesantren yang sangat dihormati di Solo, Jamsaren. Keduanya sama-sama melanjutkan belajar Islam di Mekah. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa penghulu melakukan perjalanan intelektual dan membaca kitab-kitab yang
124 Lubis, “Religious Thoughts and Practice of the Kaum Menak: Strengthening Traditional Power,” 1–30. 125 Jajang Jahroni, “The Life and Mystical Thought of Haji Hasan Mustapa (1852-1930)” (MA Thesis, Leiden University, 1999), 63–97. 126 Tini Kartini dkk., Biografi dan Karya Pujangga Haji Hasan Mustafa (Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pembangunan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985), 43–124; juga Ajip Rosidi, Haji Hasan Mustapa jeung Karya-Karyana (Bandung: Pustaka, 1989). 127 Hisyam, Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 261–89.
sejenis dengan para ulama pesantren. Catatan biografis sejumlah penghulu yang dapat dipercaya, memberi kita bukti tentang bacaan luas para penghulu terhadap kitab-kitab terkenal. Hal itu menunjukkan bahwa pengangkatan mereka untuk jabatan tersebut tidak menghalanginya menjadi ulama. Karya-karya Moestapa tampak berbeda dari tradisi kitab yang beredar dan digunakan ulama pesantren. Meski pesan Islam-nya sangat jelas, seperti dalam Gendingan dan beberapa bab Aji Wiwitan, Moestapa cenderung mengungkapkan pemikirannya dalam format tulisan yang berakar kuat dalam sastra Sunda-Jawa, yakni suluk. Suluk berasal dalam bahasa Arab, yang bermakna “mengikuti atau menempuh sebuah jalan”. 129 Suluk menjadi sebuah aliran kesusastraan Jawa yang menunjuk pada teks-teks rumit berisi ajaran sufisme yang dihadirkan secara alusif dan simbolis. 130 Bentuk suluk inilah yang digunakan Moestapa untuk menyampaikan gagasan-gagasan intelektualnya, lebih tepatnya danding dan guguritan, bentuk Sunda dari tradisi kesusastraan suluk Jawa. 131 Gendingan menghadirkan pengetahuan Moestapa yang mendalam atas sufisme. Karya ini antara lain berisi tentang hubungan antara bentuk (lahir) dan esensi (batin), doktrin sufi tentang martabat tujuh, prinsip-prinsip dan metode sufi, serta perlawanan Moestapa terhadap formalisme agama. 132 Seperti kasus suluk, 133 terdapat berbagai diskursus yang sudah lazim
128 G. F. Pijper, Beberapa Studi tentang Sejarah Islam di Indonesia, 1900-1950 (Jakarta: UI-Pres, 1984), 93–100. 129 Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, ed. oleh J. Milton Cowan (Beirut: Librairie du Liban, 1974), 423–24. 130 Nancy K. Florida, Writing the Past, Inscribing the Future: the History of Prophecy in Colonial Java (Durham: Duke University Press, 1995), 212–
13.
131 Ajip Rosidi, “Menjejaki Karya-Karya Haji Hasan Mustapa,” dalam Warisan Intelektual Islam Indonesia: Telaah atas Karya-Karya Klasik, ed. oleh Ahmad Rifa’i Hasan (Bandung: Mizan, 1987), 83–86. 132 Jahroni, “The Life and Mystical Thought of Hadji Hasan Mustapa (1852-
1930),” 61.
133 Simuh, Mistik Islam Kejawen Raden Ngabehi Ranggawarsita: Suatu Studi terhadap Serat Wirid Hidayat Jati (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga,
dikenal dalam tradisi pengajaran pesantren. Namun demikian, harus ditekankan bahwa gaya penulisan Gendingan mengambil bentuk pupuh (syair), yang selalu dihubungkan dan diasosiasikan dengan budaya menak. 134 Bentuk-bentuk syair berbahasa Sunda seperti asmarandana, dandanggula, kinanti, dan maskumambang menjadi bentuk penyampaian utama yang digunakan Moestapa dalam Gendingan. 135 Semua bentuk pengungkapan tersebut terus hidup di luar tradisi pesantren. Dalam karyanya, Moestapa menggunakan tulisan Arab yang menegaskan bahwa dia masih berhubungan dengan tradisi pesantren. Hal ini berbeda dengan karya-karya Moesa, pengarang Sunda terkemuka lainnya. Dalam Wawacan Panji Wulung—salah satu karya Moesa paling banyak dibaca dan dipuji—tampak bahwa secara mendasar dia memilih haluan berbeda dari tradisi pesantren yang pernah diterimanya. Selain menggunakan tulisan Latin— sebagaimana dianjurkan Holle—karya ini juga menggambarkan perjuangan Moesa dalam penemuan diri menjadi seorang penulis Sunda modern. 136 Karena proyek Islam oleh pemerintah kolonial ini, Moestapa semakin jauh dari dunia pesantren. Akibatnya, Gendingan hampir tidak dikenal di lingkungan masyarakat Muslim. Karya tersebut hanya menjadi bahan studi yang eksklusif untuk sebuah perkumpulan kecil, Galih Pakuan, yang menyatakan diri sebagai pengikut ajaran mistik Moestapa. 137
1983), 3.
134 Nina Herlina Lubis, Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942 (Bandung: Pusat Informasi Kebudayaan Suna, 1998), 176. 135 Kartini dkk., Biogra dan karya pujangga Haji Hasan Mustafa, 105–6. 136 Moriyama, “A New Spirit: Sundanese Publishing and the Changing Configuration of Writing in Nineteenth Century West Java,” 105– 13; Mikihiro Moriyama, “Moehamad Moesa, Print Literacy, and the New Formation of Knowledge in Nineteenth Century West Java,” Indonesia and the Malay World 28, no. 80 (2000): 5–21, https://doi. org/10.1080/13639810050012271. 137 Gouvernement van Nederlandsch-Indië, “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847, No. 57,” Batavia: Landsdrukkerij, 1847, 123–26; Jahroni, “The Life and Mystical Thought of Hadji Hasan Mustapa (1852-1930),”
Sebaliknya, Moesa lebih tampil sebagai seorang ahli budaya dan sastra Sunda. Karyanya yang berisi bahasan tentang masyarakat Sunda, Bab Adat-Adat Urang Sunda jeung Priangan Liana ti Eta, dikenal sangat luas. Dipersembahkan untuk sahabatnya, Snouck Hurgronje, 138 karya ini menjadi satu-satunya yang masuk dalam daftar buku keluaran penerbit milik pemerintah Hindia Belanda, Kantor Tjitak Kandjeng Goebernemen di Batavia. Sejak terbit pertama kali pada 1913, kemudian diterjemahkan ke bahasa Belanda oleh R.A. Kern tahun 1946, karya itu memperoleh popularitas dan perhatian publik yang besar. Pada 1985, terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Maryati H. Sastrawijaya terbit. Tidak mengherankan jika Moestapa lebih dikenal publik dengan karyanya tentang masyarakat Sunda. Sementara beberapa tulisannya tentang Islam—khususnya Gendingan—membuatnya dikenal sebagai seorang “ulama eksentrik” (ulama mahiwal), yang banyak mengundang perdebatan dan kontroversi. 139 Meski makin terlibat dengan gaya hidup priayi, beberapa penghulu masih merasa menjadi bagian dan memberi hormat yang tinggi kepada para ulama. Mereka mempertahankan ketaatan kepada guru-guru di pesantren. Sebagai pegawai pemerintah, para penghulu kadang diperintahkan meminta ulama agar tidak ikut serta dalam berbagai aktivitas yang dapat mendorong munculnya pemberontakan dan kekacauan. 140 Perintah ini terbukti dari Surat Edaran 1889 yang dikeluarkan oleh penghulu Cianjur, Haji
57; Wendy Solomon, “Text and personality: Ajip Rosidi in Search of Haji Hasan Mustapa,” Indonesia Circle 41 (1986): 14. 138 Dalam suratnya kepada Snouck Hurgronje ini, tertanggal 12 Februari 1911, Moestapa menulis bahwa dia berjanji akan menulis, atas perintah Hurgronje, tentang hal-hal yang menyangkut tradisi dan kebiasaan (adat) masyarakat Sunda (Cod. Or. 8952). Moestapa menyelesaikan karyanya setahun kemudian, dan dia mengantarkan naskahnya yang telah selesai itu kepada Hazeu untuk diterbitkan. 139 Solomon, “Text and personality: Ajip Rosidi in Search of Haji Hasan Mustapa,” 14. 140 Sartono Kartodirdjo, ed., Elit dalam Perspektif Sejarah (Jakarta: LP3ES,
1981), 78.
Soelaiman. Meski demikian, pada praktiknya para penghulu masih menunjukkan rasa hormat dengan membujuk para ulama melalui cara yang halus. Dalam pemberontakan Banten tahun 1888, di mana ulama terlibat, penghulu cenderung memberikan tanggapan yang hati-hati. Untuk menghindari menuduh ulama, mereka memusatkan perhatian pada perlunya memelihara ketertiban dalam umat Muslim. Kritik dan tuduhan yang keras justru datang dari seorang ulama Arab asal Hadramaut yang terkenal, Said Oesman (1822-1913).
E. DIFERENSIASI HUKUM DAN IMPLIKASI SOSIAL
Pada awal abad ke-19, sistem hukum kolonial di Hindia Belanda menunjukkan adanya klasifikasi yang jelas antara berbagai kelompok etnis dan ras. Kat De Angelino menyebutnya sebagai dualisme hukum di Hindia Belanda. 142 Dualisme tersebut tercermin dalam penerapan hukum berbasis golongan, sehingga hukum dapat berbeda-beda untuk penduduk Eropa, bumiputra, dan Timur asing seperti Cina, Arab, dan India. Sistem ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sosial dan hukum masing-masing kelompok. Merujuk pada masa VOC, sistem hukum semacam ini pernah ditetapkan dan diterapkan untuk wilayah yang mereka kuasai. Namun, kenyataannya hukum dan perangkat kelembagaannya hanya efektif di Batavia dan tidak di luar wilayah itu. Oleh karena itu, terdapat badan hukum Gecommitteerde yang
141 Surat Edaran ini ditulis oleh Haji Soelaiman menyusul pemberontakan Banten tahun 1888, di mana ulama dan sejumlah kecil penghulu terlibat dan kemudian ditahan (Kartodirdjo 1966: 344-7). Oleh karena itu, surat edaran ini mengandung enam pokok: meminta ulama untuk mematuhi perintah penjajah, menerima kekuasaan penjajah, menghindar dari mengajarkan ajaran-ajaran yang salah kepada para santri, menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak kepada pemerintah, melaksanakan kewajiban agama, dan bersyukur kepada Tuhan atas berkah hidup di bawah Pemerintah Kolonial Belanda. Surat Edaran ini dapat ditemukan di Perpustakaan Nasional, Jakarta (104 A KFH 1/7). Lihat juga Hisyam Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java, 90–92. 142 A. D. A. de Kat Angelino dan Gerda Johanna Renier, Colonial Policy. Volume II: The Dutch East Indies, trans. oleh Gerda Johanna Renier (The Hague: Martinus Nijhoff, 1931), 161–66.
berkuasa dalam berbagai urusan bumiputra (Gecommitteerde tot en over de zaken van den Inlander), khususnya urusan sipil dan agama. 143 Gecommitteerde menimbang perkara mana yang diserahkan pada bupati-bupati Priangan melalui hukum adat, dan masalah hukum mana yang akan dikirimkan ke Batavia, 144 untuk kemudian diselesaikan oleh Schepenbank, Hoge Tafel, atau Raad van Justitie. Pemisahan urusan hukum antara bumiputra dan orang Eropa (Belanda), seperti diterapkan Gecommitteerde ini, memiliki banyak manfaat. Sistem ini mempermudah penyelesaian perkara hukum di daerah terpencil, mengurangi beban pengadilan di Batavia, memungkinkan penerapan hukum adat yang lebih sesuai kondisi lokal, serta efisiensi dan aksesibilitas ke Batavia. Dalam perspektif kolonial, dualisme hukum tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip diskriminasi rasial. Kebijakan itu lebih memiliki pertimbangan pragmatis, terkait perbedaan kebutuhan hukum dan sosial, meskipun akhirnya berkelindan dengan diskriminasi. Hukum Eropa diterapkan pada masyarakat Eropa dan non-Indo-Eropa yang beragama Kristen, didasarkan pada konsep perkembangan sosial yang dianggap lebih “maju”. Sementara penduduk bumiputra tetap berada di bawah hukum adat, yang diatur dalam regulasi lebih sederhana dan disesuaikan dengan struktur sosial mereka. Oleh karena itu, dalam perspektif kolonial, perbedaan hukum ini bukan didasarkan pada keinginan untuk mendominasi tetapi lebih pada ketidakmampuan, semangat abstinensia, dan akal sehat. 145 Dalam mengkaji klasifikasi legal berbasis ras, perlu meninjau secara historis berbagai aturan yang mendasari kebijakan ini dengan merujuk pada beberapa Staatsblad abad ke-19.
143 Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, 1:15–17. 144 Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848, 1:9–35. 145 de Kat Angelino dan Renier, Colonial Policy. Volume II: The Dutch East Indies, 161–62.
Klasifikasi rasial meskipun tidak secara eksplisit, dapat dilihat pada dokumen Staatsblad 1847 No. 23. Peraturan ini memberi landasan hukum bagi Gubernur Jenderal untuk membuat peraturan hukum peradilan sipil dan pidana di Mahkamah Agung, Dewan Kehakiman, administrasi polisi, serta “hukum acara perdata dan pidana, untuk penduduk bumiputra (inlanders) dan orang-orang yang setara dengan mereka”. 146 Peraturan ini memberi dasar hukum, bahwa sistem peradilan yang diterapkan pada bumiputra dan yang setara dengannya, dapat berbeda dari orang Eropa. Ini menunjukkan adanya pemisahan administrasi hukum yang jelas, di mana bumiputra dan kelompok etnis lain yang setara dengan mereka, dibedakan dalam proses hukum yang mereka jalani. Selain itu, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa hukum kolonial di Hindia Belanda sengaja dirancang untuk membedakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang Eropa dan non-Eropa. Pengaturan seperti ini membangun struktur sosial yang hierarkis dan diskriminatif, yang akhirnya tidak hanya mempengaruhi aspek hukum, tetapi juga status sosial dan politik. Tugas tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya peraturan Staatsblad 1847 No. 57 yang diterbitkan akhir tahun 1847 dan berlaku mulai 1 Mei 1848. 147 Dalam Staatsblad 1848 No. 16, dipublikasikan peraturan hukum pada 5 April 1848 yang mengatur mengenai pelaksanaan urusan kepolisian, peradilan perdata, dan penuntutan pidana terhadap penduduk bumiputra dan orang-orang yang dipersamakan dengannya di Jawa dan Madura. 148 Pada 1848, regulasi hukum seperti hukum sipil, hukum pidana, dan prosedur peradilan diterapkan secara berbeda antara orang Eropa dan Indonesia. Pada awalnya, keputusan ini bertujuan menerapkan sistem hukum terpisah bagi masyarakat
146 Gouvernement van Nederlandsch-Indië, “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847, No. 23, Batavia: Landsdrukkerij, 1847, 35–36. 147 Gouvernement van Nederlandsch-Indië, “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847, No. 57, 123–26. 148 Gouvernement van Nederlandsch-Indië, “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1848, No. 16, Batavia: Landsdrukkerij, 1848, 2, 76.
Eropa, golongan Timur asing dan penduduk bumiputra, meskipun dengan beberapa kesamaan dalam penerapan hukum pidana. Hal ini mencerminkan pendekatan yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan administratif dan sosial masing-masing kelompok, daripada menciptakan struktur hukum yang diskriminatif secara sengaja. Pada Staatsblad 1854 sistem klasifikasi rasial diperkenalkan secara formal. Klasifikasi ini tidak hanya bertujuan membedakan kelompok etnis, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, politik, dan hukum masyarakat kolonial. Pasal 109 merupakan bagian penting yang menunjukkan klasifikasi hukum berdasarkan perbedaan rasial di Hindia Belanda. Di dalamnya dengan jelas membedakan antara orang Eropa dan non-Eropa, khususnya antara bumiputra dan Timur Asing. Dalam aturan ini, orang Eropa mencakup orang Belanda dan mereka yang diakui oleh status hukum sebagai orang Eropa. Sementara itu, “inlanders” atau bumiputra mencakup penduduk asli atau orang Indonesia yang tidak termasuk dalam kategori Eropa. Pada 1854, bumiputra disetarakan secara hukum dengan orang Arab, Moor, Cina, umat Islam dan mereka yang memeluk agama 149 selain Kristen.. Hal ini berarti, orang Hindu dan Buddha masuk dalam kategori bumiputra. Terdapat juga ketentuan tambahan bahwa bumiputra Kristen tetap tunduk pada kekuasaan adat, dengan memperhatikan kewajiban hukum sebagaimana bumiputra lainnya. Dalam konteks hukum pidana, diterapkan sistem yang sangat terpisah bagi bumiputra dan Eropa. Hukum pidana untuk bumiputra (Inlandsch Reglement) lebih disesuaikan dengan adat dan kebiasaan lokal. Sementara masyarakat Eropa terikat pada sistem hukum pidana yang lebih kompleks dan terorganisasi dengan jelas berdasarkan hukum Belanda. Klasifikasi ini menggambarkan perbedaan akses terhadap sistem hukum, di mana bumiputra lebih terbatas dalam hal perlindungan hukum dibandingkan dengan
149 Staatsblad van Nederlandsch-Indië, “Staatsblad van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1854,” Batavia: Ter Landsdrukkerij, 1854, 26–27.
masyarakat Eropa. Keputusan membedakan hukum berdasarkan agama dan status sosial lebih dipengaruhi kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan masyarakat yang berbeda, bukan semata-mata membenarkan superioritas rasial. Namun demikian, meskipun hukum adat dihormati untuk bumiputra, hukum Eropa hanya berlaku untuk warga Eropa dan orang asing yang beragama Kristen. Hal itu tercermin dalam Staatsblad 1847, No. 23 yang mengatur hukum sipil dan komersial. Staatsblad 1866 No. 55 menunjukkan adanya pembagian hukum yang memisahkan orang Eropa dari bumiputra. Orang Eropa memiliki perlakuan hukum lebih istimewa dan lebih luas. Hal ini menambah lapisan ketidaksetaraan dalam struktur kolonial, di mana hukum yang lebih ketat diterapkan pada bumiputra meskipun ia pemeluk Kristen. Namun, meskipun ada perbedaan hukum seperti itu, pemerintahan kolonial Belanda akhirnya memberikan beberapa hak yang lebih setara bagi golongan-golongan lain yang bukan Eropa, seperti golongan orientalis asing—termasuk Cina, Arab, dan India. Berdasarkan Staatsblad 1855, No. 79, yang secara khusus membahas status hukum golongan ini, pemerintah kolonial memutuskan bahwa non-Indo-Eropa yang beragama Kristen akan dikenakan hukum yang sama dengan orang Eropa. Sementara golongan orientalis asing yang tidak beragama Kristen akan tunduk pada hukum yang lebih mirip dengan hukum bagi bumiputra. Meskipun didasarkan pada faktor agama dan status sosial, klasifikasi ini menciptakan lapisan sosial baru dalam masyarakat kolonial yang dibedakan dengan jelas berdasarkan ras dan agama. Keputusan ini kemudian menjadi dasar bagi kebijakan kolonial lebih lanjut dalam hal administrasi dan penerapan hukum. Klasifikasi hukum ini tercermin dalam berbagai pasal dalam Staatsblad yang memperkenalkan pengaturan lebih rinci, mengenai kategori-kategori sosial yang diperlakukan berbeda berdasarkan ras
150 de Kat Angelino dan Renier, Colonial Policy. Volume II: The Dutch East Indies, 161–62.
dan agama. Dalam Staatsblad 1847 No. 23, di pasal 6 menyebutkan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Eropa dan non-Indo-Eropa yang beragama Kristen adalah hukum Eropa. Sementara hukum bagi golongan orientalis yang tidak beragama Kristen tetap mengacu pada hukum yang diterapkan pada bumiputra, dengan beberapa modifikasi administratif tertentu. Hal ini menegaskan adanya dualisme hukum yang membedakan antara dua kelompok utama, yakni orang Eropa dan masyarakat bumiputra. Namun ini juga membuka ruang bagi golongan tertentu—seperti orientalis asing—memperoleh hak-hak tertentu yang lebih mirip dengan yang dimiliki oleh warga Eropa. Penerapan hukum yang berbeda ini juga dapat ditemukan dalam ketentuan hukum mengenai pengadilan, yang diatur dalam Inlandsch Reglement dan Staatsblad 1872. Di sini, dijelaskan bahwa pejabat kolonial di daerah-daerah tertentu diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum adat lokal, kecuali jika peraturan Belanda berlaku lebih tinggi. Pasal 75 dari Staatsblad 1872 menekankan bahwa meskipun hukum adat tetap dijaga, prinsip-prinsip hukum Eropa lebih diutamakan ketika hukum adat dianggap tidak memadai atau tidak adil. Hal ini semakin menguatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat berdasarkan ras dan status sosial, serta menunjukkan bahwa meskipun ada pengakuan terhadap keberagaman hukum, dalam prakteknya, hukum Eropa tetap menjadi hukum yang dominan di Hindia Belanda.
F. DINAMIKA KEAGAMAAN ISLAM
Sebagaimana telah dijelaskan di awal bab, jaringan intelektual dengan Mekah pada abad ke-19 mengalami peningkatan melalui kehadiran pelajar Nusantara yang bermukim di sana yang dikenal sebagai komunitas Jawi. Mereka memainkan peran agensi yang menjembatani hubungan sosial-intelektual Nusantara dengan Mekah. Peran ini berkontribusi bagi proses integrasi Nusantara
ke dalam dinamika keislaman yang berlangsung di Tanah Suci. Tidak hanya itu, komunitas Jawi juga berperan membentuk satu kepemimpinan Islam berbasis pengetahuan keagamaan dan institusi pembelajaran Islam. Peran ini dilakukan bersama penghulu, yang semakin masuk ke dalam birokrasi kolonial. Di tengah negara kolonial yang semakin terkonsolidasi, melalui komunitas Jawi, Mekah hadir sebagai sumber kekuatan penting yang meletakkan basis kuat bagi dinamika keagamaan di Nusantara.
1. Jaringan Keilmuan dan Mobilitas Keagamaan Seiring proses Islamisasi, hubungan Mekah dan Nusantara lebih
rekat terkait pelaksanaan ibadah haji. Kebutuhan ritus teologis umat Islam di Nusantara yang meyakini ibadah haji sebagai salah satu rukun, menjadikan Mekah sebagai pusat yang mendorong terjadinya migrasi. Dalam catatan Henri Chambert-Loir, sejak 1850-1900, ada ribuan umat Islam Indonesia yang berangkat haji ke Mekah setiap tahunnya. Jumlah jamaah haji Indonesia melonjak sejak 1909 dan menyentuh angka belasan ribu jamaah setiap tahunnya. 151 Apa yang membuat Mekah begitu menarik perhatian umat Islam, khususnya di Indonesia? Selain dianggap sebagai “pusat keagamaan”, Mekah juga menjadi tempat berkumpulnya para ulama dan intelektual Muslim, menjadikan kota itu tidak lagi hanya sebagai pusat ritus spiritual, tapi juga pusat intelektual Islam. 152 Proses migrasi yang berlangsung pada akhirnya tidak lagi hanya dilatarbelakangi motivasi-motivasi spiritual, tapi juga semangat mencari ilmu (thalab al’-‘ilm). Motivasi ini kemudian melahirkan fenomena menetap dan bermukim di kalangan umat Islam yang datang ke Mekah. Sebagai pencari ilmu, mereka tidak lantas hanya mencukupkan diri menunaikan ibadah haji, tapi juga berkeliling
151 Henri Chambert-Loir, Naik Haji di Masa Silam 482-1964 III, III (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013), 1228–36. 152 Jajat Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia (Jakarta: Mizan, 2012), 192.
dari satu pengajian ke pengajian yang lain, satu halakah ke halakah yang lain, dan dari satu syekh ke syekh yang lain. Di titik inilah pembentukan komunitas Jawi dimulai. Orang-orang Nusantara yang tadinya datang untuk menunaikan haji, secara perlahan membentuk jaringan sosial yang erat, berbagi pengetahuan, dan membangun solidaritas sesama Muslim Nusantara yang tinggal di Mekah. 154 Berdasarkan fenomena tersebut, Azyumardi Azra kemudian mengidentifikasi pola migrasi ke dalam tiga kategori. Setiap kategori menggambarkan peran dan tujuan yang berbeda dalam kehidupan sosial dan intelektual umat Islam di Mekah. 155 Tipe pertama adalah little immigrant, yang merujuk pada individu atau kelompok yang datang ke Mekah dengan tujuan utama melaksanakan ibadah haji. Namun, karena berbagai alasan, seperti kehabisan bekal atau kesulitan dalam perjalanan kembali, mereka akhirnya memutuskan untuk menetap di Mekah. Mereka tidak memiliki status sebagai ulama atau pendidik, melainkan lebih sebagai masyarakat biasa yang berbaur dengan kehidupan sosial keagamaan setempat. Tipe ini sering kali menggambarkan mereka yang tidak memiliki otoritas intelektual atau agama yang besar, tetapi tetap tinggal di Mekah karena kondisi yang memaksa. 156 Tipe kedua, disebut grand immigrant, yakni mereka yang datang ke Mekah dengan tujuan lebih besar, yaitu menuntut ilmu agama. Mereka sudah memiliki dasar keagamaan yang kuat, dan banyak di antaranya dikenal sebagai ulama atau cendekiawan di tanah air sebelum berangkat ke sana. Sebagian dari mereka bahkan sudah masyhur dan dihormati sebagai pemimpin spiritual atau intelektual
153 Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia, Perenial (Jakarta: Prenada Media, 2013), 115. 154 Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia, 117. 155 Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia, 80. 156 Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia, 82.
di masyarakat. Sesampainya di Mekah, mereka bergabung dengan komunitas ulama besar di Masjidil Haram dan memperdalam ilmu mereka melalui halaqah-halaqah yang dipimpin oleh ulama besar. Banyak di antara mereka yang kemudian menjadi pengajar di Mekah dan membangun jaringan intelektual yang luas, baik dengan ulama lokal maupun ulama dari berbagai wilayah lainnya. 157 Tipe ketiga, yaitu ulama dan murid pengembara, menggambarkan kelompok yang datang ke Mekah dengan tujuan menuntut ilmu dari ulama yang ada di sana. Mereka sering kali datang dengan bekal pengetahuan agama yang cukup, namun tujuan utama mereka adalah mendapatkan otoritas dalam ilmu agama melalui ijazah dari guru-guru besar di Mekah. Setelah memperoleh ilmu yang memadai dan mendapatkan ijazah yang sah, mereka kemudian kembali ke tanah air untuk mengajarkan apa yang mereka pelajari di Mekah. Dalam banyak hal, tipe ini mewakili generasi ulama muda yang berkelana untuk mendapatkan pengetahuan langsung dari sumber-sumber primer Islam, terutama di pusat-pusat ilmu seperti Mekah dan Madinah. 158 Ketiga tipe migrasi yang disarikan dari fenomena migrasi orang-orang menuju Mekah tersebut masing-masing turut memberikan bentuk pada kota itu sebagai sebuah konsep simbolik dan ritualistik, maupun kultural dan akademik. Motivasi untuk menunaikan ibadah haji dan mencari ilmu merupakan unsur yang menggerakkan migrasi tersebut—selain tentunya bisnis. Ketiga tipe migrasi yang berlangsung itu pun pada akhirnya juga turut membentuk komunitas Jawi berikut dengan dinamika, peran, serta kontribusinya, baik bagi Jazirah dan Timur Tengah, maupun Nusantara sebagai tanah asalnya.
157 Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia, 85. 158 Azyumardi Azra, The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia (Hawaii: Alan Unwin, 2004), 90.
2. Otoritas Keagamaan dan Transmisi Pengetahuan Pada akhir abad ke-19, Mekah sudah menjadi pusat intelektual
yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk umat Islam di Nusantara. Banyak ulama Jawi yang memilih untuk menetap di Mekah untuk menuntut ilmu agama dan memperdalam pengetahuan mereka dalam berbagai cabang ilmu Islam, seperti fiqh, tafsir, dan tasawuf. Pengetahuan kita tentang ulama Jawi masa itu sangat bersandar pada seorang sarjana Belanda, Christiaan Snouck Hurgronje (1857-1936), melalui karyanya Mekka in the Latter Part of the Nineteenth Century (1931) 159 hasil pengamatannya langsung di kota suci Mekah sekitar enam bulan, pada 1885-1886. Dalam buku tersebut, berdasarkan catatan asistennya Aboebakar Djajadiningrat (c. 1854-1914), 160 Snouck Hurgronje menyebut beberapa nama ulama Jawi yang menonjol di Mekah saat itu. Mereka adalah Syekh Junayd, Syekh Mujtaba, dan Syekh Idrus dari Batavia, Syekh Muhammad dan Hasan Mustafa dari Garut, serta Syekh Nawawi Banten, Syekh Abdul Karim, Syekh Marzuki, Syekh Ismail, dan Syekh Tamim. Selain itu, beberapa ulama dari wilayah lain seperti Syekh Arsyad bin ‘Ulwan dan Syekh Ahmad Jaha dari Banten, Syekh Ahmad bin Abdul Latif dari Sumatra Barat, Syekh Ahmad al-Fathani dari Pattani, serta Syekh Zaynuddin bin Badawi dari Sumbawa. Meski demikian, pembahasan ini akan mengacu pada sejumlah nama yang berpengaruh pada perkembangan Islam di Nusantara. Untuk konteks Jawa, dua ulama berikut ini penting dibahas, yakni Syekh Nawawi Banten dan Syekh Mahfudz Termas. Terkait ulama
159 Penting dijelaskan bahwa buku Snouck Hurgronje tersebut, Mekah, versi awalnya ditulis dalam bahasa Jerman dan terdiri dari dua volume: Mekah: Die Stadt und ihre Herren (Leiden: Brill, 1888); Mekka: Aus dem Heutigen Leben (Leiden: Brill, 1889). Dalam pembahasan ini, semua referensi dibuat mengacu pada edisi terjemahan Inggris oleh Christiaan Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslims of the East-Indian-Archipelago, trans. oleh J. H. Monahan (Leiden: Brill, 1931). 160 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 111.
yang disebut pertama, perlu ditegaskan bahwa hubungan Snouck Hurgronje dengan Aboe Bakar Djajadiningrat telah mengarahkan visinya tentang Jawa agar lebih terlibat dalam mengungkap perspektif orang Banten. Ia bahkan lebih memperhatikan unsur orang Banten di Jawa, menggambarkan mereka sebagai “para pemimpin gerakan intelektual yang paling dihormati”. 161 Salah satu ulama Jawi terkemuka di Mekah saat itu memang berasal dari Banten, yakni Nawawi, yang memiliki prestasi intelektual luar biasa, baik di Mekah maupun di Hindia Belanda. Lahir di Tanara, Banten, Muhammad bin ‘Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani—yang lebih dikenal sebagai Nawawi Banten—berasal dari keluarga pemimpin agama. Ayahnya, ‘Umar bin ‘Arabi, adalah seorang penghulu Tanara yang ditunjuk Belanda. Nawawi pergi ke Mekah pada 1828 ketika dia berusia lima belas tahun, setelah menghabiskan beberapa tahun belajar Islam dengan sejumlah ulama Jawa. Seperti pendatang baru lainnya di Mekah pada masa itu, Nawawi pertama kali belajar dengan ulama Jawi yang telah menetap di sana. Syekh Abdul Ghani dari Bima, Sumbawa, Syekh Ahmad Khatib dari Sambas, Kalimantan, dan Syekh Ahmad bin Zaid, seorang syekh-peziarah untuk kontingen haji dari Solo, Jawa Tengah, adalah guru-guru Jawi-nya di Mekah. 162 Selain itu, ia juga belajar Islam dari ulama Arab seperti Yusuf Sumbulaweni, Nahrawi, dan ‘Abd al-Hamid al-Daghestani. 163 Di tradisi pesantren, Nawawi memiliki tempat yang sangat istimewa dalam pengembangan intelektual dan produksi ulama. Kitabnya telah popular, menjadi sumber pembentukan wacana Islam berbasis pesantren. Beberapa dari mereka menjadi pokok
161 Christiaan Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago, trans. oleh J. H. Monahan (Leiden: Brill, 1931), 268. 162 Alex Soesilo, “Shaykh Nawawi of Banten: Texts, Authority, and the Gloss Tradition” (Ph.D. Disertasi, Columbia University, 1997), 72–73. 163 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago, 268–69.
bahasan penting dari pembelajaran pesantren. Hal penting untuk ditekankan adalah peran sentral Nawawi di komunitas ulama Jawi yang berkembang dan membuktikan peran penting Mekah sebagai pusat intelektual tradisi pesantren. Nawawi tidak hanya menginspirasi lebih banyak komunitas Jawi untuk terlibat dalam studi Islam yang mendalam, 165 tetapi juga berkontribusi dalam mendidik beberapa ulama terkemuka pesantren. Salah satunya adalah Mahfudz Termas (Mahfudz al-Tarmasi, 1868-1919). Lahir di Tremas, sebuah kota kecil di Pacitan, Jawa Timur, Mahfudz tumbuh besar di lingkungan pesantren. Mahfudz muda belajar Islam dari Kyai Abdullah, ayahnya yang juga seorang ulama pesantren terkemuka di Tremas, dan Kiai Saleh Darat (1820-1903), seorang ulama Jawa ternama dari Semarang, Jawa Tengah. Pada 1880-an, ia pergi ke Mekah untuk bergabung dalam pengalaman belajar para ulama Jawi terkemuka seperti Nawawi. 166 Di Mekah inilah, Mahfudz memulai karier intelektualnya, yang membuatnya meraih tempat penting dalam tradisi pesantren. Ia mewarisi pengetahuan intelektual para gurunya, yang disebutkan dalam Kifayat al-Mustafid (1987), dengan penuh hormat. Beberapa di antaranya adalah Muhammad al-Munshawi (w. 1896), Syekh ‘Umar bin Baraka al-Shami (w. 1895), Syaikh Mustafa bin Sulaiman al- ‘Afifi (w. 1890), Sayyid Husein bin Muhammad bin Husein al-Habsyi (w. 1911), mufti Mekah Syafi’i Muhammad Babasil al-Hadrami (w.
1911), dan Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Shatta (w.
1892). 164 Abdul Rachman, “Nawawi al-Bantani: an Intellectual Master of the
Pesantren Tradition,” Studia Islamika 3, no. 3 (1996): 86–114. 165 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago,
270.
166 Zamakhsyari Dhoer, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, (Jakarta), LP3ES, 1982, 91. Abdurrahman Mas‘ud, “Mahfūz al-Tirmisī (d. 1338/1919): An Intellectual Biography,” Studia Islamika 5, no. 2 (Januari 1970): 33–34, https://doi.org/10.15408/sdi.v5i2.752; Doer, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, 90–91.
Pengalaman belajar dari para ulama Mekah ini memberikan Mahfudz berbagai macam pengetahuan Islam. Meskipun ia dikenal luas sebagai spesialis hadits, dua puluh kitabnya mengungkapkan perhatiannya yang luas, mulai dari ritual (fiqh) hingga subjek 167 teologis. Lebih penting lagi, kitabnya telah menjadi sumber penting pembelajaran pesantren di Jawa, di samping karya-karya Nawawi. Bahkan, Mahfudz mengikuti jejak intelektual Nawawi. Keduanya menghabiskan hidup mereka di Mekah, mengajar terutama ulama Jawi di halaqah Masjid al-Haram, dan menjadi guru spiritual para ulama pesantren. Silsilah intelektual dan spiritual para ulama pesantren Jawa berasal dari kedua ulama ini. Mereka diakui telah meletakkan dasar yang kuat tidak hanya bagi pertumbuhan pesantren, tetapi juga bagi pembentukan solidaritas 168 sosial di kalangan ulama. Dari tangan Nawawi dan Mahfudz, muncul ulama-ulama terkemuka seperti Kholil Bangkalan (w. 1923) dari Madura, dan Hasjim Asj’ari (1871-1947) dari Jombang, Jawa Timur. Lebih penting dari itu, mereka mentransformasikan semangat belajar Nawawi dan Mahfudz ke dalam model pembelajaran pesantren yang mereka dirikan di daerah masing-masing. Hasjim Asj’ari menjadi pendiri Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi organisasi ulama pada 1926, dan menandai puncak solidaritas yang kokoh di antara mereka. Ulama terkemuka lainnya yang juga penting untuk disebutkan di sini: Wahab Hasbullah (1888-1971) dari Jombang, Muhammad Bakri bin Nur (1887-1943) dari Yogyakarta, Asnawi Kudus (1861-1959), Mu’ammar bin Kyai Baidlowi dari Lasem, Ma’sum bin Muhammad Lasem dari Jawa Tengah, dan Kyai Abbas Buntet dari Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan dari Banten, kampung halaman Nawawi, antara lain nama-nama penting seperti Haji
167 Mas‘ud, “Mahfūz al-Tirmisī (d. 1338/1919),” 36; ‘Umar ‘Abd al-Jabbar, Siyar wa Tarajim Ba‘d ‘Ulama‘ina fi al-Qarn al-Rabi al-Ashar li al-Hijra (Jeddah: Tihama, 1982), 286–87. 168 Dhoer, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, 91.
Ilyas dari Serang, Tubagus Muhammad Asnawi dan ‘Abdul Gaffar dari Caringin.
3. Produksi Teks dan Pembentukan Tradisi Keilmuan Indikator lain yang menggambarkan kontribusi dan pengaruh
komunitas Jawi di Nusantara adalah aktivitas penulisan karya intelektual yang dilakukan oleh ulama-ulama Nusantara. Karya-karya tersebut dicetak dan diterbitkan di Mekah, kemudian disebarkan ke seluruh penjuru Nusantara. Satu momen penting yang memicu hal tersebut adalah kegiatan percetakan sejak 1884 di Mekah. Bersamaan dengan itu, dilakukan pengangkatan Syekh Ahmad Fatani asal Melayu Pattani sebagai pengawas penerbitan karya Melayu, yang disebut kitab jawi. 170 Berkat penerbitan tersebut, karya-karya ulama Jawi yang dicetak di Mekah meningkat pesat, sehingga meningkatkan peran penting mereka di kancah intelektual Mekah. Siraj al-Huda dan Minhaj al-Salam karya Zainuddin tampaknya menjadi kitab pertama karya ulama Jawi yang dicetak litografinya oleh pers pemerintah pada 1885-1886. Seorang ulama Pattani disebut memegang peran sentral dalam kegiatan pencetakan kitab-kitab ini, meskipun pilihannya lebih condong kepada karya-karya ulama Jawi. Oleh karena itu, karya-karya Dawud Fatani merupakan mayoritas karya yang dicetak di Mekah sebagaimana yang dicatat Snouck Hurgronje: yakni Furu’ al-Masa’il, al-Durr al-Thamin, Kashf al-Gumma, dan Jam‘ al-Fawa’id. 171
169 Sri Mulyati, “Susm in Indonesia: an Analysis of Nawawi al-Bantani Salalim al-Fudala” (MA Thesis, McGill University, 1992), 35. 170 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago,
286.
171 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago, 286–87.
Pendirian bagian Melayu di percetakan di Mekah menjadi contoh yang kemudian diikuti penerbit-penerbit di Kairo dan Istanbul, Turki. Mustafa al-Babi al-Halabi adalah penerbit pertama di Kairo yang seiring waktu mencetak kitab berbahasa Melayu karya ulama Jawi. Snouck Hurgronje menemukan bahwa kitab-kitab tersebut tersedia di toko-toko buku Mekah. Kita itu adalah Bidayat al-Hidaya karya Muhammad Zain dari Aceh, sebuah syarah atas Umm al-Barahin karya al-Sanusi. Ada juga al-Durr al-Nafis karya dogmatis Muhammad Nafis al-Banjari dari Kalimantan. Kedua kitab ini masing-masing dicetak di Istanbul dan Cairo pada 1885. 172 Selain itu, beberapa karya tersedia hingga saat ini di Semenanjung Malaya, menambah koleksi kitab Melayu yang dicetak di sana. 173 Hal ini menegaskan bahwa kitab Melayu, di samping bahasa Arab dan Turki, menempati “tempat terhormat di antara produksinya”. 174 Selain kitab jawi, perkembangan Islam di Nusantara juga mengenal kitab kuning, merujuk pada karya-karya di bidang keilmuan Islam yang umumnya ditulis dalam bahasa Arab dan dicetak dalam kertas berwarna kuning. Kitab kuning tidak hanya berfungsi sebagai bahan ajar, tetapi juga simbol berkelanjutan dan pelestarian tradisi keilmuan Islam yang berkembang di pesantren. Kitab yang diajarkan di pesantren ini mencakup berbagai disiplin ilmu keislaman seperti, nahu, saraf, tafsir, fikih, hadis, tafsir, dan tasawuf. Kitab-kitab tersebut diajarkan dengan menggunakan metode tradisional yang khas seperti sorogan dan bandongan. 175 Selain itu, kitab kuning tersebut dibagi ke beberapa level; level pemula, menengah, dan level tinggi. 176 Terdapat sejumlah kitab
172 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago,
287.
173 Mohd. Nor bin Ngah, Kitab Jawi: Islamic Thought of the Malay Muslim Scholars (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1983). 174 Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago,
287.
175 Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, 276. 176 Dhoer, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, 154.
kuning yang biasanya dikaji di pesantren, yang disesuaikan dengan bidangnya. Bidang pengetahuan nahu dan saraf—yang dianggap sebagai ilmu alat—menjadi kunci yang hampir dipelajari di seluruh pesantren. Dalam konteks nahwu, kitab-kitab yang dipelajari secara berjenjang mulai dari kitab al-Jurumiyyah, Nadzam al-Imrithi, Alfiyah Ibn Malik, dan Syarah Ibnu ‘Aqil. Untuk pembelajaran sharaf, kitab yang populer digunakan adalah al-Amtsilah al-Tashrifiyyah karya KH. Ma’shum bin Ali Jombang. Dalam konteks pembelajaran ilmu fiqih, beberapa kitab dasar yang dipakai antara lain Sullam al-Tawfiq dan Safinah al-Najah. 178 Selain itu, di jenjang berikutnya, pesantren biasanya mengajarkan kitab-kitab fikih yang lebih tebal seperti Minhaj al-Thalibin dan Raudhah al-Thalibin. Beberapa kitab syarah dan hasyiah kerap juga dipelajari, seperti Fath al-Qarib, Kifayah al-Akhyar, al-Iqna’, al-Bajuri, Hasyiyah al-Bujairami, dan Hasyiyah al-Syarqawi. Dalam pembelajaran materi tafsir al-Quran, kitab Tafsir Jalalain paling populer digunakan. Karya yang ditulis oleh Jalaluddin al-Suyuthi dan Jalaluddin al-Haytami tersebut, selain dianggap ringan, juga dianggap telah menyediakan cukup informasi mengenai makna serta kandungan al-Quran yang penting untuk diketahui. Dalam kajian Ilmu Tasawuf, pesantren di Nusantara umumnya menggunakan Bidayah al-Hidayah karya al-Ghazali. Selain itu, kitab-kitab tasawuf lain seperti al-Hikam karya Ibn Athaillah dan Ihya’ Ulumuddin karya al-Ghazali, juga digunakan sebagai bahan materi tasawuf di level lebih tinggi. Selain itu, pesantren juga turut mengkaji hadits, baik secara riwayah maupun dirayah. Dalam konteks kajian riwayah, kitab hadis yang biasanya digunakan adalah al-Arba’in al-Nawawiyah dan Riyad al-Salihin. Dalam beberapa kasus, seperti di Pesantren Tebuireng, kitab hadis penting seperti Sahih al-Bukhari juga diajarkan kepada para santri.
177 Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, 155–
57.
178 Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, 155.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari pesantren, kitab kuning menjadi salah satu sistem nilai di dalamnya. Pembelajaran dan pengajaran kitab kuning dinilai penting, dan menjadi ciri khas pembelajaran di seluruh pesantren. Dalam kurun waktu yang sangat lama, kitab kuning tidak hanya menjadi pusat orientasi, tetapi telah mendominasi studi keislaman pesantren dan mewarnai praktik keagamaan dalam berbagai dimensi kehidupan umat Islam. 179
4. Diaspora Hadrami dan Dinamika Sosial–Keagamaan Komunitas Hadrami merujuk pada keturunan Arab dari
wilayah Hadramaut, yang terletak di bagian selatan Semenanjung Arab, tepatnya wilayah yang kini menjadi negara Yaman. Wilayah ini dikenal dengan dataran tinggi yang subur dan lembah-lembah di mana sungai-sungai penting mengalir. Hadramaut juga menjadi pusat perdagangan besar yang menghubungkan Afrika, India, dan Asia Tenggara melalui jalur perdagangan laut. Wilayah tersebut memiliki sejarah panjang dalam peradaban Islam, dan menjadi salah satu tempat lahirnya migrasi besar komunitas Arab ke seluruh dunia, terutama ke wilayah-wilayah pesisir Samudra Hindia. 180 Penyebaran komunitas Hadhrami di Indonesia secara besar-besaran terjadi pada abad ke-18 dan ke-19. Hadhrami yang pertama kali tiba di Indonesia adalah para pedagang dan ulama yang datang untuk memperkenalkan Islam, membangun hubungan perdagangan, dan menetap di pesisir-pesisir utama, terutama di wilayah pantai barat Sumatra, pesisir Maluku, serta Jawa. 181 Mereka berdagang rempah-rempah, yang saat itu menjadi komoditas utama dan sangat dicari di dunia internasional. Para Pedagang Hadhrami
179 Abdurrahman Wahid, “Nilai-Nilai Kaum Santri,” dalam Pergulatan Dunia Pesantren: Membangun dari Bawah, ed. oleh M. Dawam Rahardjo (Jakarta: P3M, 1985), 72. 180 Engseng Ho, The Graves of Tarim: Genealogy and Mobility Across the Indian Ocean, (Berkeley), University of California Press, 2006, 154; Imam Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” Epistemé 14, no. 2 (2019): 171. 181 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 171.
Gambar 5.3 Kampung Arab di Surabaya. Sekitar Tahun 1880. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
membawa serta ajaran Islam dan mendirikan pusat-pusat dakwah yang sangat berpengaruh. Pada 1859 tercatat sebanyak 7.768 orang Arab tinggal di wilayah Indonesia, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Pada periode awal, komunitas Arab ini terutama terdiri dari pedagang dan ulama. Mereka datang untuk berdagang, memperkenalkan ajaran Islam, serta menjalin hubungan dagang dengan penguasa lokal. Jumlah mereka mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 1870. Setelah pembukaan Terusan Suez pada 1869 yang mempermudah jalur pelayaran antara Eropa dan Asia, serta diperkenalkannya mesin uap yang mempermudah transportasi laut, jumlah orang Arab di Indonesia meningkat drastis menjadi 12.412 orang. Perubahan teknologi ini mempercepat konektivitas antara wilayah Timur Tengah, India, dan Asia Tenggara, memfasilitasi arus migrasi yang lebih besar, terutama dari Hadramaut, yang menjadi sumber utama migrasi orang Arab ke Indonesia. Pada 1885, jumlah orang Arab di Indonesia kembali meningkat tajam, mencapai angka 20.501. Dari jumlah tersebut, sekitar
10.888 orang tinggal di Jawa dan Madura, sementara 9.613 orang tersebar di luar Jawa. Peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa orang Arab, terutama keturunan Hadrami, tidak hanya tersebar di pesisir-pesisir utama, tetapi juga mulai menetap lebih jauh ke pedalaman Indonesia. Mereka memainkan peran penting dalam pengembangan kota-kota pelabuhan, mendirikan madrasah, dan proses Islamisasi yang meluas di berbagai daerah.
182 Banyak pedagang dan ulama Hadrami yang mulai mendirikan komunitas di pantai utara Jawa, terutama di kota-kota pelabuhan seperti Batavia, Cirebon, Semarang, dan Surabaya. Batavia menjadi titik awal kedatangan migran Hadhrami dalam jumlah besar, karena
182 Lodewijk Willem Christiaan van den Berg, Hadhramaut dan Koloni Arab di Nusantara, trans. oleh Rahayu Hidayat (Jakarta: INIS, 1989), 68–71; Natalie Mobini-Kesheh, The Hadhrami Awakening: Community and Identity in the Netherlands East Indies 1900-1942 (New York: Cornell University Press, 1999), 21.
statusnya sebagai pusat perdagangan kolonial Belanda yang berkembang. Kota ini juga menjadi tempat berkumpulnya berbagai komunitas internasional, termasuk orang-orang Hadhrami yang 183 mencari peluang perdagangan dan dakwah. Selain pesisir Jawa dan Sumatra, Kalimantan dan Maluku juga menjadi tujuan penting migrasi Hadhrami. Di Kalimantan, terutama Pontianak dan Banjarmasin, banyak pedagang Hadhrami yang bermigrasi dan mendirikan pusat perdagangan serta lembaga keagamaan. Keberadaan keluarga Hadhrami di Pontianak sangat penting, karena mereka berperan dalam pembentukan kesultanan Pontianak. Salah satu sultan yang terkenal, Sultan Syarif 184 Muhammad Alkadrie, adalah keturunan Hadhrami. Di Maluku, kota-kota seperti Ambon dan Ternate juga menjadi tujuan migrasi penting bagi komunitas Hadhrami. Mereka berperan besar dalam memperkenalkan Islam di daerah tersebut dan turut membangun jaringan perdagangan antara pulau-pulau di Indonesia dan 185 negara-negara sekitar Samudra Hindia. Selain perdagangan, Hadhrami juga berperan penting dalam dunia dakwah Islam. Mereka mendirikan madrasah dan pesantren yang menjadi pusat pendidikan Islam yang sangat berpengaruh. Di Indonesia, mereka juga terlibat dalam pergerakan politik, baik dalam konteks nasionalisme Indonesia maupun dalam gerakan politik Islam. Mereka memiliki hubungan yang sangat erat dengan penguasa lokal dan sering kali berperan sebagai penasihat atau 186 pemimpin spiritual di kalangan komunitas Muslim di Indonesia. Komunitas Hadhrami di Indonesia, dari masa kolonial hingga periode pascakolonial, menghadapi berbagai tantangan dan masalah, terkait integrasi sosial, identitas, dan peran mereka dalam pergerakan kemerdekaan. Selain itu, kontribusi mereka dalam
183 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 175. 184 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 175. 185 Ulrike Freitag, Indian Ocean Migrants and State Formation in Hadhramaut: Reforming the Homeland (Leiden: Brill, 2003), 191. 186 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 176.
sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia juga sangat signifikan, terutama dalam hal dakwah, pendidikan, dan pengaruh politik yang mereka bawa dari tanah asal mereka di Hadhramaut. Pada masa kolonial, orang Hadhrami di Indonesia mengalami berbagai tantangan yang terkait dengan posisi sosial mereka dalam masyarakat yang didominasi oleh kekuatan kolonial Belanda. Salah satu masalah terbesar adalah diskriminasi sosial, yang berasal dari kebijakan yang membedakan status sosial berdasarkan ras dan etnis. Orang-orang Hadhrami digolongkan sebagai “Arab” dan dikategorikan sebagai kelompok terpisah dari penduduk lokal. Mereka ditempatkan dalam kategori Vreemde Oosterlingen (orang asing Timur) yang berarti mereka tidak dianggap sebagai bagian dari masyarakat bumiputra, meskipun mereka adalah Muslim seperti mayoritas penduduk Indonesia. 187 Kebijakan kolonial yang menerapkan sistem segregasi ini membuat komunitas Hadhrami, yang terhormat karena garis keturunan dari Nabi Muhammad, merasa terpinggirkan. Meskipun begitu, mereka sering kali mendapatkan perlakuan lebih istimewa, terutama hak ekonomi dan akses ke kekuasaan, dibandingkan dengan kelompok etnis lainnya karena hubungan dekat dengan penguasa kolonial. Namun, ketegangan muncul terutama karena mereka tetap dianggap sebagai “orang luar” oleh kelompok lain, baik komunitas Melayu maupun Cina, yang juga memiliki status sosial tertentu dalam sistem kolonial. 188 Selain itu, masalah pernikahan juga menjadi isu sosial yang cukup signifikan. Beberapa kelompok Hadhrami berusaha mempertahankan eksklusivitas keturunan mereka dengan menikahi sesama keturunan Hadrami, sementara yang lain lebih terbuka terhadap pernikahan dengan kelompok lokal. Ketegangan antara mereka yang lebih konservatif dan
187 Ian Walker, Becoming Arab in London: Performativity and the Java-Hadrami Diaspora (London: Bloomsbury Academic, 2015), 193. 188 Freitag, Indian Ocean Migrants, 191.
mereka yang lebih terbuka terhadap budaya lokal ini menciptakan polarisasi dalam komunitas tersebut. Ketegangan identitas juga muncul dalam bentuk yang berbeda. Beberapa komunitas Hadhrami yang telah lama berasimilasi dengan masyarakat lokal merasa lebih Indonesia daripada Arab, sementara yang lain tetap mempertahankan identitas aslinya. Hal ini diperparah dengan munculnya masalah keturunan dan garis keturunan yang dipertahankan secara ketat dalam beberapa keluarga. Masalah ini memunculkan perbedaan pandangan tentang apakah mereka harus mempertahankan identitas “Arab” atau 190 sepenuhnya mengadopsi identitas Indonesia. Dalam konteks ini, banyak anggota komunitas Hadhrami merasa harus beradaptasi dengan kultur Indonesia yang lebih dominan, namun tetap menjaga warisan agama dan budaya mereka. Keberagamaan Muslim Indonesia sangat dipengaruhi oleh masuknya berbagai tradisi dan mazhab Islam, termasuk yang dibawa komunitas Hadhrami. Sebagai keturunan dari kelompok Sayyid, yang sangat terikat dengan ajaran Islam murni dan tradisi Sufi, banyak dari mereka yang membawa serta tradisi tarekat (aliran tasawuf ) yang mendalam. Aliran ini terutama tarekat Alawiyyah, yang mengajarkan penghormatan terhadap keluarga 191 Nabi Muhammad dan penerapan ajaran Islam secara mendalam. Sebagian besar komunitas Hadhrami di Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i dalam fiqih dan memiliki pendekatan yang konservatif terhadap ajaran Islam. Hal itu dapat dilihat dari cara mereka menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah maupun interaksi sosial. Tarekat Alawiyya, yang didirikan tokoh Hadhrami seperti Muhammad al-Faqih al-Muqaddam, memberi pengaruh besar dalam komunitas ini. Banyak orang Hadhrami terlibat dalam pengajaran dan penyebaran ajaran-ajaran Sufi ini di
189 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 174. 190 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 175. 191 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 173.
Indonesia. Tarekat ini juga memiliki pengaruh dalam membentuk struktur sosial dan kultural komunitas Hadhrami di Indonesia. Secara keseluruhan, komunitas Hadhrami tidak hanya berperan sebagai pedagang dan pendakwah. Mereka juga pelopor memperkenalkan tradisi keagamaan yang lebih mendalam dan sebagai penghubung antara dunia Arab dan Indonesia, dalam konteks keagamaan dan sosial.
5. Regulasi, Pengawasan, dan Politik Agama Pada abad ke-19, Islam menjadi perhatian penting bagi
pemerintah kolonial di Hindia Belanda, seiring dengan meningkatnya ketegangan dan pemberontakan yang sebagian besar dipicu oleh sentimen keagamaan. Pemerintah kolonial mulai melihat Islam sebagai masalah politik yang dapat mengancam stabilitas pemerintahan mereka sehingga Jung menyebut “Islam as a problem” untuk menggambarkan bagaimana kebijakan politik Belanda yang berkaitan dengan agama. 193 Pemerintah kolonial Belanda memandang Muslim di Hindia dengan kecurigaan serta menganggap haji sebagai ancaman terhadap hegemoni kolonial Belanda. Oleh karena itu, menurut Kris Alexandersson, otoritas Belanda secara terbuka mengungkapkan ketidakpercayaan dan ketidaksetujuan mereka terhadap Islam. Hal itu terlihat dari regulasi yang mempersulit perjalanan haji pada tahun 1825, 1831, dan 1859. 194 Pendekatan akademis untuk memahami Islam, dimulai pada pertengahan abad ke-19, ketika pemerintah kolonial melatih pejabatnya terlibat dengan penduduk lokal dan memberdayakan mereka dalam praktik keberagamaan. 195 Pergeseran kebijakan
192 Subchi, “A History of Hadrami Community in Southeast Asia,” 172. 193 Dietrich Jung, “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies,” Review of Religious Research 51, no. 3 (Maret 2010): 288–301. 194 Kris Alexanderson, “‘A Dark State of Affairs’: Hajj Networks, Pan-Islamism, and Dutch Colonial Surveillance during the Interwar Period,” Journal of Social History 47, no. 4 (2014): 1024–25. 195 Nathan John Franklin, “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?,” European Legacy 25, no. 5 (July 2020): 18–21.
pemerintah kolonial terjadi saat Christiaan Snouck Hurgronje hadir dan menjadi penasihat kolonial. Perubahan kebijakan ini memungkinkan Belanda berinteraksi dengan masyarakat lokal melalui cara yang lebih bijaksana dan memperkuat kontrol kolonial tanpa perlu menghadapi konflik agama yang intens. 196 Christiaan Snouck Hurgronje, seorang orientalis terkemuka yang juga menjadi penasihat kolonial, berpendapat bahwa Islam di Hindia Belanda harus dipisahkan dari politik. Tujuannya mencegah pengaruh agama, yang dapat mengganggu upaya kolonial membangun struktur pemerintahan yang terpusat dan modern. Menurut Jung, Islam berubah menjadi masalah politik, dan Snouck Hurgronje yang sebagian besar merancang respons kolonialisme Belanda terhadap tantangan ini. 197 Snouck Hurgronje ditugaskan mempelajari Islam secara komprehensif, termasuk menulis tentang ritual Islam dan terlibat dengan para pemimpin agama setempat. Tujuannya adalah mengumpulkan wawasan keagamaan, sehingga karyanya dapat memberikan informasi ke pemerintah kolonial tentang bagaimana menavigasi kompleksitas masyarakat Islam di Aceh. 198 Keberadaan Snouck Hurgronje tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kolonialisme di Hindia Belanda, yang membuat interaksi antara Belanda dan Islam semakin intens. Selain teknologi militer dan fasilitas komunikasi yang berkembang, isu-isu terkait Islam dan Muslim muncul sebagai pertimbangan penting bagi Belanda dalam upaya mereka memperluas kontrol melalui administrasi kolonial. Sebagai bagian dari upaya ini, pengetahuan yang mendalam tentang Islam, terutama mengenai pengaruh ibadah haji, menjadi sangat penting. Dalam upaya ini,
196 Franklin, “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?,” 18–21. 197 Jung, “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies,”
289.
198 Mohammad Re Omar Ar Razy, Muhammad Miqdad Rojab Munigar, dan Tarunasena Ma’mur, “Ambivalensi Birokrat Hindia Belanda: Studi Kasus Visi Hasan Mustapa Akhir Abad XIX,” Metahumaniora: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya 14, no. 2 (September 2024): 101–10.
peran Snouck Hurgronje sangat penting karena ia adalah ilmuwan Belanda terkemuka yang mendalami Islam. Ia juga menyediakan wawasan yang memungkinkan pemerintah Belanda untuk menembus kehidupan sosial-politik masyarakat Hindia Belanda melalui kebijakan kolonialnya. 199 Ia melakukan upaya selayaknya intelijen untuk mendalami dan mengawasi para pemimpin Muslim dan berbagai kegiatan mereka. 200 Sesuai dengan nasihat Snouck Hurgronje, kebijakan Belanda terhadap Islam juga diarahkan untuk menarik elite bumiputra, terutama para penghulu dalam pengaruh kolonial. Kebijakan yang kemudian diadopsi atas rekomendasi Snouck Hurgronje dalam pemerintahan adalah inlandsche politiek atau politik bumiputra yang dilakukan sejak 1889. 201 Berbagai upaya mendidik bangsawan bumiputra yang dimulai pada pertengahan abad ke-19, mencakup infiltrasi ideologis untuk mempromosikan gagasan Barat, tetapi ini tidak meluas ke konversi agama. 202 Oleh karena itu, kebijakan kolonial Belanda pada abad ke-19 tidak melibatkan upaya konversi agama, menunjukkan tingkat toleransi terhadap Islam, dan kemungkinan ada kekhawatiran akan terjadinya perlawanan yang masif jika dilakukan atau dipaksakan. Peran Islam di Hindia Belanda dipandang sebagai elemen penting dalam menjaga kontrol terhadap masyarakat bumiputra. Oleh karena itu, pemerintah kolonial berusaha untuk memisahkan urusan agama dan politik. Namun pada saat yang sama, mereka berusaha mengendalikan struktur keagamaan untuk memastikan bahwa Islam tidak menjadi ancaman terhadap kekuasaan kolonial. 203
199 Jajat Burhanudin, “The Dutch Colonial Policy on Islam: Reading the Intellectual Journey of Snouck Hurgronje,” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 52, no. 1 (2014): 27. 200 Ar Razy, Munigar, dan Ma’mur, “Ambivalensi Birokrat Hindia Belanda: Studi Kasus Visi Hasan Mustapa Akhir Abad XIX.” 201 Ading Kusdiana, “The Dutch Colonial Policies on Religion and Education in the Dutch Indies (1889–1942),” Khazanah Sosial 5, no. 3 (2023): 580. 202 Palmier, “The Javanese Nobility under the Dutch,” 226. 203 Muhamad Hisyam, “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java,” Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic
Sebagai bagian dari upaya tersebut, penghulu—yang memiliki fungsi sebagai pemimpin agama sekaligus hakim dalam pengadilan agama—menjadi instrumen penting bagi administrasi kolonial. Pada 1829 melalui Staatsblad No. 98, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa penghulu, bersama dengan jaksa, memiliki fungsi sebagai penasihat dalam persidangan hukum yang melibatkan bumiputra, terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan hukum agama Islam. 204 Penghulu bertugas memimpin pengadilan agama yang menangani masalah-masalah seperti perkawinan dan warisan. Namun, peran ini tetap terikat pada kebijakan kolonial, terutama setelah pemerintah Belanda membentuk Raad Agama pada tahun 1882. Meskipun begitu, pemerintah Belanda ingin agar sistem peradilan Islam yang dipimpin penghulu tetap terintegrasi dalam sistem kolonial, namun tidak mengizinkan mereka independen. Dalam Staatsblad 1882, disebutkan bahwa penghulu beroperasi di bawah pengawasan langsung pemerintah kolonial. 205 Moehamad Moesa adalah salah satu contoh, bagaimana pemerintah kolonial mengandalkan elite agama lokal untuk menyampaikan kebijakannya kepada penduduk bumiputra. Ini juga strategi menggunakan pemimpin lokal untuk memfasilitasi pemerintahan. 206 Peran Moesa sebagai elite lokal yang lulus dari lembaga pendidikan Islam, membuatnya memiliki legitimasi. Keterlibatannya dalam pemerintahan sampai menjadi hoofd-penghoeloe, beriringan dengan kebijakan kolonial mempromosikan pendidikan gaya Barat sambil mengintegrasikan otoritas agama bumiputra. Pengawasan
Studies 7, no. 1 (2000): 100. 204 Hisyam, “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java,” 96. 205 Hisyam, “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java,” 101. 206 Moriyama, “Moehamad Moesa, Print Literacy, and the New Formation of Knowledge in Nineteenth Century West Java,” 6–7.
terhadap penghulu dan pengadilan agama ini semakin diperketat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Kebijakan politik terhadap Islam pada abad ke-19 melibatkan bupati yang mengelola daftar pemuka agama, sambil memastikan bahwa tidak ada yang dapat mengambil gelar agama tanpa otorisasi yang tepat dalam perspektif kolonial. 208 Ulama lokal ditunjuk oleh bupati atau kepala desa, dan fungsi mereka diatur untuk mencegah pelanggaran hukum terjadi. Dalam konteks keagamaan misalnya ada aturan pada 1820 yang mengharuskan bupati mengawasi urusan Islam sambil mengizinkan “imam” dalam masalah pernikahan dan warisan. 209 Oleh karena itu, pemerintah kolonial juga mengawasi pernikahan, perceraian, dan pendidikan agama, menunjukkan pendekatan terstruktur untuk mengelola praktik keagamaan. 210 Snouck Hurgronje memandang Islam sebagai suatu kekuatan yang terorganisir kuat, yang mampu memobilisasi massa, terutama melalui konsep jihad atau perang suci. Kebijakan kolonial mencakup pengawasan terhadap gerakan Islam yang berkembang, seperti yang terlihat dalam pemberontakan petani Banten pada 1888. Dalam pemberontakan ini, ulama yang memiliki pesantren seperti Hadji Abdul Karim, Hadji Tubagus Ismail, Hadji Mardjuki, dan Hadji Wasid terlibat dalam gerakan jihad melawan pemerintahan kolonial. 211 Di sisi lain, berkaca dari Perang Aceh yang sedang berkecamuk, Islam memainkan peran utama dalam perjuangan melawan pasukan Belanda. Para ulama mengambil posisi kepemimpinan serta menggaungkan jihad. Berkaca dari Perang Jawa, para wali yaitu orang-orang suci yang dihormati, berperan penting selama perang ini, yang menunjukkan pengaruh signifikan agama terhadap otoritas
207 Hisyam, “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java,” 105. 208 Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, 379. 209 Hisyam, “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java,” 97–98. 210 Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy, 379. 211 Burhanudin, “The Dutch Colonial Policy on Islam: Reading the Intellectual Journey of Snouck Hurgronje,” 26.
politik dan pemerintahan. Perang Jawa juga menunjukkan bahwa tujuan berperang adalah menetapkan Islam sebagai “agama murni” dan untuk mengusir orang-orang yang tidak mempercayainya, yang mencerminkan jalinan kuat antara aspirasi agama dan politik. 212 Perang Jawa yang dipimpin Diponegoro bukan hanya milik segelintir kelompok elit, akan tetapi semua lapisan masyarakat, karena semua pihak merasakan tekanan dan ancaman dari kekuasaan kolonial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Islam melalui Perang Jawa, menunjukkan bahwa agama menjadi landasan untuk mengorganisir perlawanan melawan penjajah sehingga Pemerintah Belanda harus mengantisipasi segala kemungkinan atau potensi kebangkitan gerakan. Snouck Hurgronje menganggap gerakan Islam dalam konteks politik ini sebagai ancaman besar bagi Belanda. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap ajaran dan praktik-praktik Islam dianggap perlu. 213 Pengalaman Snouck Hurgronje di Perang Aceh, menunjukkan bahwa perlawanan gerilya yang didominasi oleh para pemimpin agama (ulama) dan keyakinan perang suci tidak mudah diredakan. Menurut Snouck Hurgronje, untuk meredakan perlawanan “fanatik” dari para ulama, mereka harus dihancurkan sepenuhnya dengan strategi bergantung pada uleëbalang, sebagai pihak adat yang dianggap sekuler. 214 Untuk menghadapi berbagai tantangan ini, Hurgronje juga menyarankan integrasi penghulu dan elite lokal lainnya ke dalam sistem kolonial. Hal ini serupa dengan rekomendasinya untuk menjadikan penghulu bagian dari birokrasi kolonial sehingga dapat membantu menjalankan kebijakan kolonial, sekaligus menjembatani hubungan antara pemerintah Belanda
212 Peter Carey, The Cultural Ecology of Early Nineteenth Century Java: Pangeran Dipanagara, a Case Study, Occasional Paper No. 24 (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1974), 30–35. 213 Burhanudin, “The Dutch Colonial Policy on Islam: Reading the Intellectual Journey of Snouck Hurgronje,” 27. 214 Merle Calvin Ricklefs, A History of Modern Indonesia since c.1200, 3rd Edition (Basingstoke, Hampshire: Palgrave, 2001), 187–89.
dan masyarakat Muslim lokal. Dalam konteks ini, Islam dilihat bukan hanya sebagai agama, tetapi sebagai kekuatan politik yang harus diatur dan diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, Hurgronje merancang kebijakan yang berusaha membatasi peran Islam dalam politik, sambil tetap memberikan kebebasan dalam hal praktik ibadah pribadi. Hurgronje berpendapat bahwa dalam hal-hal yang bersifat agama “murni”, otoritas politik kolonial seharusnya tetap netral. 216 Pilihan tentang bagaimana memandang Islam ini menarik, karena pada awal abad ke-20, ketika kebijakan politik etis diterapkan, pemerintah Belanda cenderung melihat agama sebagai kekuatan politik yang merongrong proyek pembangunan negara. 217 Dalam menghadapi kebangkitan gerakan Islam yang dipimpin oleh ulama, seperti dalam Perang Aceh, pemerintah kolonial menggunakan kekuatan militer untuk menekan pemberontakan. Pada saat yang sama, pemerintah membangun lembaga-lembaga pendidikan modern untuk mengurangi pengaruh politik Islam. Namun demikian, menurut Jung, meskipun kebijakan Hurgronje berhasil menekan pemberontakan di Aceh dan mengurangi ketegangan dalam jangka pendek, dampak jangka panjang kebijakan ini ternyata berlawanan dengan tujuan Belanda. 218 Alih-alih mengurangi pengaruh Islam, kebijakan ini kelak justru memberikan ruang bagi kebangkitan nasionalisme Indonesia, yang banyak dipengaruhi oleh gerakan Islam. Jung mengungkapkan bahwa “Islam as a problem” justru menjadi bagian dari dinamika yang mempercepat proses kemerdekaan Indonesia. Kebijakan kolonial abad ke-19 menunjukkan bahwa pemerintah Belanda mengadopsi strategi politik yang fleksibel
215 Burhanudin, “The Dutch Colonial Policy on Islam: Reading the Intellectual Journey of Snouck Hurgronje,” 34. 216 Jung, “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies,”
289.
217 Jung, “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies,”
290.
218 Jung, “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies,” 290–91.
antara netralitas dan pengamanan untuk mempertahankan kekuasaannya. Dalam konteks keagamaan, pemerintah kolonial cenderung mendukung Islam dalam aspek agama murni, namun sangat berupaya mencegah intervensi Islam dalam urusan administrasi negara. Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa Islam tidak ikut campur dalam urusan negara, meskipun pada aspek ibadah, kebebasan diberikan. Hal ini menunjukkan pendekatan pragmatis Belanda untuk menjaga stabilitas pemerintahan sambil tetap mempertahankan kontrol terhadap wilayah yang mayoritas beragama Islam. Kebijakan kolonial berciri pendekatan pragmatis ini bertujuan menjaga stabilitas dengan memanfaatkan otoritas agama, sambil juga menekan setiap potensi perlawanan dari ulama dan 220 komunitas Muslim. Kebijakan kolonial Belanda terhadap Islam pada abad ke- 19 menghindari intervensi langsung dalam hukum dan praktik Islam, sambil tetap mengakui otoritas agama lokal. Pendekatan ini memungkinkan mereka mengelola konflik sipil dengan mendukung faksi-faksi yang dapat dikendalikan Belanda tanpa mengganggu 221 tradisi Islam. Jadi, meskipun Islam diperlakukan dengan kehati-hatian dan dihormati, ia juga menjadi pengingat bahwa agama ini dapat memicu antikolonialisme dan bahkan jihad, yang terjadi secara berkala, terutama sejak akhir abad ke-19. Franklin menyebut bahwa pemerintah kolonial berhasil mengelola ancaman ini, 222 sebagian besar berkat pendekatan akademis terhadap Islam. Di sisi lain, menurut Fuad Faizi, sebenarnya kebijakan kolonial Belanda terhadap Islam pada abad ke-19 ini melibatkan perampasan dan
219 Kusdiana, “The Dutch Colonial Policies on Religion and Education in the Dutch Indies (1889–1942),” 579. 220 Ar Razy, Munigar, dan Ma’mur, “Ambivalensi Birokrat Hindia Belanda: Studi Kasus Visi Hasan Mustapa Akhir Abad XIX.” 221 Franklin, “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?” 222 Franklin, “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?”
reproduksi ruang keagamaan untuk mempertahankan kekuasaan kolonial. Strategi ini bertujuan untuk memoderasi praktik-praktik Islam dan menekan perlawanan terhadap pemerintahan kolonial. Hal ini terlihat dalam konteks sejarah Perang Aceh dan periode Islam Sarekat. Reproduksi Islam moderat pada konteks kolonialisme justru berperan mengamankan hegemoni kolonial Belanda, mencerminkan kebijakan politik yang mendukung versi Islam yang dikendalikan untuk mencegah perbedaan pendapat. 224 Moderasi Islam versi Snouck Hurgronje tujuannya diarahkan untuk untuk melawan Islam reformis yang kaku dan melawan dogma jihad melawan kolonialisme. 225
6. Kaum Paderi: Puritanisme Islam dan Ketegangan Sosial Gerakan pembaruan keagamaan di Nusantara, khususnya di
kalangan kaum Padri, dapat ditemukan pada abad ke-17. Ulama terkemuka Abdurrauf al-Sinkili (1615-1693), setelah belajar di Timur Tengah mengadopsi neosufisme dengan penekanan kuat pada syariat. 226 Al-Sinkili, sebagai Kadi Malikul Adil di Kesultanan Aceh, menulis sekitar 22 karya yang secara kuat menekankan penerapan syariat. Berdasarkan studi Fachurohman, ajaran-ajaran mistik al-Sinkili secara kuat menekankan penerapan syariat, yang melaluinya jalan bagi pencapaian mistik dalam realitas (haqiqah dan ma’rifah) dapat dicapai. 227 Sebelumnya, al-Sinkili meminta fatwa dari Ibrahim al-Kurani (1614-1690), ulama neosufi sekaligus gurunya di Hijaz, yang mendukung al-Sinkili dan menunjukkan ketidaksetujuannya
223 Fuad Faizi, “Moderating Resistances: The Reproduction of Muslim Religious Space in the Dutch East Indies,” Al-Jāmi‘ah: Journal of Islamic Studies 61, no. 2 (2023): 297–328. 224 Faizi, “Moderating Resistances: The Reproduction of Muslim Religious Space in the Dutch East Indies.” 225 Franklin, “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?,” 13. 226 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 34–36. 227 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 34.
Gambar 5.4 Masjid di Tepi Kolam Ikam di Fort de Kock (Sekarang Bukit Tinggi). Sekitar Tahun 1890-1900. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
dengan metode pembaruan al-Raniri. Sikap kompromistis ini akhirnya membuat Tajul Alam Safiatuddin mengundang al-Sinkili ke istana setelah kepulangannya dari Hijaz sekitar tahun 1661, dan mengangkatnya menjadi hakim agung kerajaan, Kadi Malikul Adil. Seperti al-Kurani, ia menganjurkan praktik-praktik ritual Islam (ibadah), khususnya zikir (mengingat Tuhan), menjadi fondasi untuk mencapai kesatuan spiritual dengan Tuhan. Selain dikenal melalui karya-karyanya, al-Sinkili juga dikenal luas sebagai pemimpin tarekat sufi Syattariyah di Nusantara, setelah gurunya al-Qusyasyi mengangkatnya sebagai khalifah dan memberinya ijazah untuk menyebarkan tarekat ini ke Nusantara. Melalui tarekat Syattariyah, al-Sinkili memiliki kesempatan untuk membangun jaringan yang luas di Nusantara. Pengaruhnya menyebar luas dan salah satu muridnya yang paling terkenal, yakni Burhanudin dari Ulakan, mendirikan surau sebagai pusat pendidikan sufi di Ulakan, Sumatra Barat. Dari sinilah, menurut Jajat Burhanudin, “Islam berorientasi syariat tumbuh dan semakin intensif di wilayah tersebut, memberi pijakan bagi ulama Padri untuk melancarkan gerakan pembaruan mereka di abad ke-19.” 228 Pengalaman al-Raniri dan al-Sinkili ini menunjukkan bagaimana jaringan dengan ulama Timur Tengah berkontribusi dalam menjadikan Islam di Nusantara semakin terintegrasi dengan pusat Islam. Selain itu, pembaruan neosufisme berbasis Mekah muncul sebagai diskursus intelektual Islam yang penting. Gerakan reformasi Islam di Minangkabau sebelum munculnya gerakan Padri yang puritan bukanlah sebuah fenomena lokal yang terisolasi. Hadler mengutip sumber-sumber sejarah Padri, menunjukkan bahwa sejak 1780-an, sekolah-sekolah keagamaan yang sentralistik sudah menyebar di dataran tinggi Minangkabau. 229
228 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 34. 229 Jeffrey Hadler, “A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History,” The Journal of Asian Studies 67, no. 3 (2008): 977, https://doi.org/10.1017/ S0021911808001228.
Para ulama lokal pada masa itu aktif mempromosikan koneksi dan pengalaman mereka di pusat-pusat keagamaan global seperti Mekah, Madinah, dan Aceh, yang menegaskan sifat kosmopolitan yang melekat dalam dunia intelektual Islam. Stefan Reichmuth, bahkan mengkategorikan Gerakan Padri dan Perang Diponegoro termasuk dalam konteks global “Zaman Revolusi Muslim” (1775–
1850), bersama 20 gerakan keagamaan lainnya di Afrika Barat, Afrika Utama, Arab-Yaman, Iran, Rusia-Kaukasus, Asia Tengah-Cina Barat Daya, dan Asia Selatan.
230 Gerakan-gerakan ini dicirikan oleh serangkaian transformasi politik, agama, dan budaya, yang biasanya dimulai dengan perubahan sosio-politik lokal sebelum terlibat dalam konfrontasi dengan ekspansi kolonialisme Eropa. Reichmuth menyebut bahwa aspek keagamaan yang paling penting dari gerakan ini adalah upaya Kaum Padri untuk menjadikan Nabi Muhammad sebagai model utama untuk ditiru (model of emulation), yang berfungsi sebagai sumber mobilisasi keagamaan dan politik. 231 Pada abad ke-19, pengalaman ibadah haji di kalangan Muslim Nusantara, khususnya ulama pesantren, mengalami pergeseran makna yang signifikan. Mekah tidak lagi hanya dimaknai sebagai pusat spiritual, melainkan mulai dipandang sebagai pusat pembelajaran Islam. Fenomena ini, yang digambarkan sebagai bukti munculnya persepsi baru tentang Timur Tengah, khususnya Mekah, di tengah-tengah Muslim Nusantara yang dipercepat oleh kebijakan Ekonomi Liberal (1870-1900) pemerintah kolonial Belanda. 232 Kebijakan ini tidak hanya mengintegrasikan desa ke ekonomi global, tetapi juga melahirkan dinamika ekonomi pedesaan, memungkinkan penduduknya menanam tanaman komersial dan terlibat dalam
230 Stefan Reichmuth, “The Prophet in a Muslim Age of Revolutions (ca. 1775–1850),” dalam The Presence of the Prophet in Early Modern and Contemporary Islam, ed. oleh Rachida Chih, David Jordan, dan Stefan Reichmuth (Leiden: Brill, 2022), 79–82, https://doi. org/10.1163/9789004466753_005. 231 Reichmuth, “The Prophet in a Muslim Age of Revolutions (ca. 1775–
1850),” 79.
232 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 97–98.
perdagangan. Akibatnya, elite desa, termasuk ulama, memperoleh keuntungan material, yang membuat rakyat Minangkabau mampu pergi ke Mekah untuk berhaji. Bagi ulama pesantren, haji memiliki keistimewaan. Selain menandakan keislaman, haji juga menjadi penanda status dan identitas sosial ulama sebagai elite desa, membedakan mereka dari penduduk desa pada umumnya. 233 Oleh karena itu, sorban atau kopiah putih gaya Arab umum digunakan para haji dan ulama sebagai bagian dari simbol status yang meningkatkan otoritas keagamaan mereka. Pengalaman komunitas Jawi (Muslim Nusantara dan Asia Tenggara) di Mekah pada akhir abad ke-19, seperti yang diamati oleh Snouck Hurgronje (1931), membuktikan bahwa semangat thalab al-’ilm (mencari pengetahuan Islam) menjadi salah satu aspek utama dari persepsi mereka tentang haji. Snouck Hurgronje menunjukkan bagaimana pengajaran Islam menjadi ciri penting, mendeskripsikannya sebagai unsur utama perkampungan komunitas Jawi. Gerakan Paderi di Sumatra Barat (1807-1832) merupakan contoh paling terkenal dari pembaruan keagamaan. Gerakan ini mulai muncul saat tiga ulama Minangkabau, yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang, kembali dari Mekah pada 1803. 234 Setelah bersentuhan dengan Gerakan Wahabi di Mekah, ketiga ulama ini melancarkan semangat pembaruan di daerah Minangkabau. 235 Namun menurut Christine Dobbin, upaya pembaruan sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir abad 18, melalui upaya reformasi internal di kalangan ulama Tarekat Syattariyah, yang dilakukan sebelum pengaruh puritanisme dari
233 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 99. 234 Christine Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847 (London and Malmo: Curzon Press, 1983),
129.
235 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 141.
Mekah tiba. Gerakan awal yang dipimpin tokoh seperti Tuanku Nan Tuo ini, berfokus pada penegakan etika Islam dan praktik ritual yang lebih ketat, bertujuan mendisiplinkan masyarakat yang tengah menghadapi perubahan sosial-ekonomi. Tujuannya adalah memurnikan spiritualitas sufi serta memastikan bahwa prinsip-prinsip Islam diterima secara menyeluruh. Hasrat pembaruan ini dimulai oleh ulama sufi dari Tarekat Syattariyah terhadap golongan adat (penghulu). Melanjutkan fondasi pembaruan dari Tuanku Nan Tuo, kembalinya Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang dari Mekah, mempercepat pembaruan Islam yang sudah ada. Kepulangan ini juga mengubah pembaruan menjadi pertentangan sipil di masyarakat Muslim Minangkabau, yang kemudian menjadi perang melawan Belanda sebagai pendukung kaum adat. Dobbin menyebutkan bahwa ketiga ulama ini menggeser fokus dari reformasi sufi yang tenang, menjadi penegakan standar ritual dan 237 moral pada masyarakat Minangkabau. Paralel dengan Gerakan Paderi, kebangkitan Islam juga menjadi latar belakang keagamaan bagi gerakan-gerakan antikolonial lainnya di Nusantara, seperti Perang Jawa (1825-1830) dan Pemberontakan Banten (1888), serta Perang Aceh (1873-sekitar 238
1910). Dalam kasus-kasus ini, ulama memainkan peran sentral dengan memberikan justifikasi agama dan menyerukan jihad. Ulama-ulama yang kembali dari Mekah menjadi agen utama, yang memberi sentuhan agama terhadap gerakan protes antikolonial, selain pembaruan dalam rangka penerapan syariat dalam
239 kehidupan sosial-keagamaan umat Muslim. Oleh karena itu, jaringan Timur Tengah menjadi sumber ketakutan kolonial, karena
236 Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847, 125. 237 Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847, 129. 238 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 144. 239 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 144.
diyakini sebagai “pusat konspirasi internasional” yang mengilhami semangat antikolonial di dunia Muslim. Pengaruh pemikiran dari Timur Tengah juga meresap dalam ideologi gerakan Padri. Tidak mengherankan bila ulama Padri, seperti ditegaskan Dobbin, “mungkin dipengaruhi pemikiran Syaikh Ahmad Sirhindi (1564-1624). Dia adalah seorang ulama 240 terkenal dari India yang memberi dasar pembaruan neosufisme,”. Meskipun, penyebaran pemikiran ini ke Sumatra Barat lebih dimungkinkan melalui Syah Wali Allah. Selain itu, keyakinan terhadap Imam Mahdi juga berkembang pesat di Hindia Belanda pada abad ke-19 sebagai aspek eskatologis dalam kebangkitan Islam. Kedatangannya tidak hanya diyakini tetapi juga dinanti-nanti. Gerakan Mahdi di Sudan (1881-1888) memiliki pengaruh kuat pada gerakan serupa di Hindia Belanda. Hal ini diperkuat penyebaran surat edaran dari Mekah yang menyerukan kewajiban agama dan menegaskan kedatangan Imam Mahdi 241 sebagai tanda kiamat dan terusirnya kaum kafir. Ini menunjukkan bagaimana neosufisme, dengan penekanan pada penegakan syariat, mendorong umat Muslim untuk lebih aktif terlibat dalam persoalan sosial-politik dan membentuk ideologi berbasis Islam untuk memberontak melawan kekuasaan kolonial. Piet Hagen mengemukakan bahwa akar historis Perang Padri dapat dilacak pada perubahan sosio-ekonomi di akhir abad ke-
- Ketika itu, perdagangan emas tradisional mulai meredup dan
242 mengikis kekuatan Kerajaan Minangkabau yang telah lama berdiri. Ruang kosong ini diisi oleh komoditas baru seperti kopi, garam, dan tekstil yang menarik minat pedagang Inggris dan Amerika dari Penang. Arus kekayaan dan kontak dengan dunia luar juga memicu
240 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 145. 241 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 146. 242 Piet Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur Sampai NKRI 1510-1975, ed. oleh Peter Carey (Depok: Komunitas Bambu, 2022), 413–17.
kebangkitan intelektual dan keagamaan di kalangan masyarakat kelas atas, khususnya dengan munculnya ketertarikan pada gerakan-gerakan keagamaan di Dunia Arab. Kondisi tersebut bersinggungan dengan para tokoh yang kembali dari Mekah, membawa serta ajaran reformis Muhammad ibn Abd-al-Wahhab dari jazirah Arab. Sejak 1803, mereka gigih mendakwahkan Islam puritan yang menolak praktik-praktik adat yang dianggap bid’ah, termasuk sistem matriarki yang kuat di Minangkabau, serta melarang pakaian warna-warni maupun baju longgar bagi perempuan. Gerakan yang dikenal sebagai “Padri” ini memiliki beragam asal usul dan makna. 243 Nama tersebut mungkin berasal dari kata Portugis padre yang berarti “agamawan” atau “rohaniawan”, kemungkinan merujuk pada peran sentral para ulama dalam gerakan ini. Dugaan lain yang tidak kalah kuat adalah bahwa istilah ini berasal dari Pedir, sebuah nama pelabuhan penting di Aceh yang dikenal sebagai titik keberangkatan utama bagi kapal-kapal yang berlayar menuju Mekah. Di tempat ini, para peziarah dan ulama Minangkabau berinteraksi langsung dengan ide-ide reformis Islam. Oleh karena para penganut gerakan ini sering mengenakan jubah putih sebagai simbol kesucian dan pemurnian, mereka juga dikenal dengan sebutan “orang putih”. Penamaan ini secara tidak langsung mencerminkan identitas religius dan visual yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya dan simbol putih atau putihan dikaitkan dengan gerakan pemurnian atau puritan. Berbeda dengan perspektif bangsa Indonesia, Britannica Concise Encyclopedia, menyebut bahwa Imam Bonjol—yang lahir di Kampung Tanjung Bunga, Sumatra Barat—sebagai tokoh sentral dalam Gerakan Padri ini merupakan seorang “pemimpin perang agama yang memecah belah masyarakat Minangkabau” 244. Narasi ini kental dengan kacamata kolonial. Ensiklopedia ini juga menyebut, bahwa
243 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur Sampai NKRI 1510- 1975, 413–17. 244 Encyclopædia Britannica, Inc., “Britannica Concise Encyclopedia,” Chicago, 2006, 929, http://www.britannica.com.
ia merupakan penganut Islam reformis Wahabi, yang di Sumatra dikenal sebagai sekte Padri. Imam Bonjol mendirikan komunitas berbenteng di Bonjol, dari mana ia mengambil namanya, sebagai pusat untuk melancarkan perang suci. Ketika pemerintah “sekuler” meminta bantuan, Belanda masih disibukkan dengan Perang Jawa (1825–1830), sehingga pasukan Imam Bonjol berhasil memperluas wilayah kekuasaannya. Akan tetapi, Belanda akhirnya mengalihkan perhatiannya ke Padri dan berhasil mengalahkan mereka. Imam Bonjol menyerah pada 1837, dan wilayah Minangkabau ditambahkan ke dalam kepemilikan pemerintah kolonial Belanda. Dalam ringkasan pendek Britannica Concise Encyclopedia, banyak fakta sejarah yang tidak ditampilkan dan bernuansa superioritas Eropa atas bumiputra. Oleh karena itu, perlu menyuguhkan beberapa temuan penting dari Jeffrey Hadler dalam bukunya, Sengketa tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, dan Kolonialisme di Minangkabau. Dalam pengantarnya, Taufik Abdullah menyebut bahwa karya Hadler merupakan upaya untuk memahami secara mendalam dinamika masyarakat Minangkabau. Gerakan Padri di abad ke-19 ini, tidak dapat dilepaskan dari konteksnya kelak yaitu penandatanganan perjanjian ceasefire antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda di Sumatra Barat menjelang akhir tahun 1949, yang menandakan berakhirnya agresi Belanda. Hal ini juga, mengukuhkan komitmen rakyat Sumatra Barat terhadap Republik Indonesia, terutama dengan peran besar tokoh-tokoh Minang seperti Hatta, Sutan Sjahrir, dan Haji Agus Salim dalam kepemimpinan nasional. 245 Taufik Abdullah menyoroti bahwa fakta sejarah ini menjadi salah satu faktor mengapa Minangkabau mendapat perhatian besar dari para ahli ilmu sosial asing. Perhatian ini
245 Jeffrey Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau, ed. oleh Samsudin Berlian, Muslim and Matriarchs: Cultural Resilience in Indonesia through Jihad and Colonialism (Jakarta: Freedom Institute, 2010), xvii–xxi, http://www. freedom-institute.org.
berujung pada banyaknya kajian ilmiah tentang daerah ini, bahkan menyaingi Jawa, Bali, atau Aceh. Hadler berhasil menyuguhkan kompleksitas masyarakat yang secara teguh menganut sistem matrilineal, namun sekaligus menjadi penganut Islam yang kuat. Buku ini juga membantu memperlihatkan bagaimana neosufisme dengan penekanan pada penegakan syariat, mendorong Muslim Minangkabau terlibat aktif dalam isu sosial-politik. Mereka bahkan membentuk ideologi untuk melawan kolonialisme, namun tetap berpegang pada identitas budaya yang unik. Hadrey menyebut bahwa gelar “Tuanku” menandakan posisinya sebagai ulama terkemuka, sementara “Imam” mengacu pada ciri khas kepemimpinannya dalam bidang agama. 246 Tuanku Imam Bonjol wafat setelah memimpin jihad perlawanan sengit terhadap pendudukan Belanda dari bentengnya di Bonjol antara 1833 hingga 1837. Sebagai seorang tokoh sentral dalam Perang Padri, Hadrey menyebutnya sebagai jihad “Muslim Melawan Muslim” pertama di Asia Tenggara. 247 Pemahaman tentang perang ini dapat ditemukan dalam memoar Imam Bonjol, serta catatan otobiografi Syekh Jalaluddin yang ditulis atas perintah otoritas Belanda, yang memberikan perspektif internal dari gerakan reformis Islam tersebut. Kedua teks ini menjadi bahan penting bagi Hadrey, karena termasuk dalam otobiografi Melayu modern pertama. Buku ini memaparkan resonansi emosional dari sudut pandang penduduk kampung, dan seorang reformis Muslim yang sangat memperhatikan struktur keluarga dan kehidupan sehari-hari. Meskipun seringkali dikaitkan, Hadler mencatat bahwa tidak ada teks Minangkabau era Perang Padri yang menyebutkan Wahabisme secara eksplisit. 248
246 Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau, 29–31. 247 Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau, 30. 248 Hadler, “A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History,” 979.
Hadrey menggambarkan bagaimana Islam masuk ke Minangkabau hingga perang Padri berlangsung. Ia menyebut bahwa Islam telah masuk ke Sumatra Barat sejak abad ke-16, yang perlahan menggantikan animisme dan pengaruh Buddhisme. Namun demikian, desakan terorganisir untuk masuk Islam secara lebih mendalam baru terasa pada abad ke-17 dengan didirikannya tarekat Sufi utama di pesisir Ulakan. Pada akhir 1600-an, “bara reformisme” mulai berkobar ketika anggota jaringan santri Ulakan menyaksikan praktik-praktik yang dianggap bid’ah atau berlebihan dalam peringatan kematian pendiri tarekat. Memasuki abad ke-18, ledakan ekonomi akibat tingginya permintaan kopi, lada, dan kayu manis dari Eropa dan Amerika menciptakan kekayaan dan membawa pengaruh intelektual baru. Kampung-kampung pinggiran yang sebelumnya miskin menjadi kaya dari tanaman komoditas, melahirkan kelas reformis Muslim baru yang menantang tatanan tradisional. Pada penghujung abad ke-18, tarekat-tarekat seperti Naqsyabandiyah, Syattariyah, dan Qadiriyah memperkuat reformisme Islam di dataran tinggi, dengan madrasah yang dipimpin Tuanku nan Tuo menjadi pusat pergerakan. Gerakan reformis ini membawa perhatian baru pada kehidupan pribadi dan perilaku sehari-hari, berbeda dari abad sebelumnya yang lebih fokus pada urusan negara dan kerajaan. Fatwa-fatwa mulai menyentuh isu keluarga, hubungan suami-istri, dan perilaku. Hal ini paralel dengan munculnya gerakan-gerakan reformis dan revivalis Muslim di berbagai belahan dunia pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Namun demikian, kaum Padri di Minangkabau menentang adat lokal secara lebih mendalam, khususnya hukum waris matrilineal dan residensi matrilokal, yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Meskipun Belanda kemudian berupaya mengontrol kehidupan pribadi rakyat jajahannya, ruang publik untuk Islam berkembang di sekitar urusan-urusan sosial.
249 Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau, 27–54.
Menurut Dobbin, pembaruan paling signifikan Kaum Padri yaitu ketika memandang hukum adat, khususnya terkait dengan pewarisan dan peran sosial laki-laki. Pandangan ini bukan hanya menjadi isu moral, tetapi juga membentuk dasar ideologis perjuangan Gerakan 250 Padri melawan kekuasaan penghulu tradisional. Oposisi ideologis ini menuntut Padri membangun basis kekuatan yang independen dari struktur tradisional. Konsolidasi kekuatan Padri didukung oleh otoritas keagamaan ulama dan basis ekonomi dari kelas pedagang komoditas baru (kopi dan kassia) 251 di dataran tinggi. Kekayaan yang dihasilkan dari perdagangan tersebut memberikan sumber daya yang otonom, memungkinkan para pemimpin Padri, khususnya di wilayah Agam, membangun infrastruktur yang didasarkan pada otoritas agama, bukan kontrol garis keturunan. Selain itu, jaringan surau juga memainkan peran penting dalam gerakan Padri, karena surau bertransformasi menjadi pusat pendidikan agama sekaligus pusat mobilisasi sosial 252 dan politik. Di dalam surau, para pemuda (anak siak) menerima instruksi puritan yang intensif dan dilatih untuk keterampilan organisasi dan perang yang diperlukan. Transformasi institusi surau ini vital bagi Padri untuk menciptakan kader yang terpadu secara ideologis, loyal, dan siap untuk menegakkan tatanan keagamaan yang baru. Pada akhir abad ke-19, Syekh Ahmad Khatib asal Minangkabau yang tinggal di Mekah secara terbuka mengutuk hukum waris matrilineal di tanah leluhurnya, yang kemudian memengaruhi gerakan reformis awal abad ke-20. Tuanku nan Tuo, seorang reformis moderat, menjadi figur sentral tempat berkumpulnya kaum Padri masa depan. Ia mendesak penerapan hukum Islam yang lebih ketat, peningkatan frekuensi shalat Jumat, serta penghentian perjudian,
250 Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847, 131. 251 Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847, 135. 252 Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847, 140.
mabuk-mabukan, perbanditan, dan perbudakan yang marak seiring peningkatan perdagangan. Perdagangan ini juga memungkinkan lebih banyak orang Minangkabau untuk menunaikan ibadah haji. Pada saat yang sama, Hijaz dan Mekah bergolak akibat pendudukan Wahabi. Gerakan Wahabi, yang menguasai Mekah dari 1806 hingga 1812, menolak penafsiran tekstual dan menuntut ketaatan pada ajaran Quran dan Hadis secara harfiah. Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya Gerakan Padri. Menurut Hadrey, setelah pendudukan Wahabi di Mekah pada 1803, tiga haji Minangkabau, termasuk yang dikenal sebagai Haji Miskin, kembali dengan pengaruh ajaran Wahabi. Mereka beranggapan bahwa budaya tradisional Minangkabau, terutama sistem matriarkatnya, tidak dapat diperdamaikan dengan ajaran utama Islam. Haji Miskin kemudian bersekutu dengan para reformis, mendirikan kampung-kampung bertembok, menumbuhkan jenggot, serta memakai jubah dan turban sebagai simbol. Kombinasi reformisme lokal dan pengaruh yang menyerupai Wahabi ini menjadi cikal bakal pergerakan Padri. Dinamika keberagamaan dalam Gerakan Padri cukup intens. Kaum Padri mengumumkan jihad melawan elite matrilineal tradisional yang dianggap lebih menjunjung adat daripada perintah agama. Konflik yang berlangsung selama 20 tahun kemudian dimanfaatkan oleh Belanda. Kehadiran mereka pada 1821 memiliki motif “memulihkan ekonomi dan tertarik pada desas-desus emas Minangkabau”. Belanda berpihak pada kaum tradisionalis adat, yang menurut arsip Belanda, mencegah Sumatra Barat menjadi benteng gerakan pemurnian Islam. Meskipun Belanda berhasil mengalahkan Bonjol pada 1832, runtuhnya Padri diikuti oleh penyatuan kembali Muslim reformis dan tradisionalis matrilineal dalam perlawanan terhadap pendudukan asing. Perang ini terus berlanjut enam tahun lagi hingga Minangkabau akhirnya takluk pada 1838.
253 Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau, 35–36.
Reichmuth menunjukkan keberadaan “Kitab Doa Tuanku Imam Bonjol” (Prayer Book of Imam Bonjol) yang memberikan wawasan tentang orientasi eskatologis kuat di kalangan Kaum Padri. Keterikatan religius terhadap Nabi Muhammad diekspresikan dalam konteks tema ziarah dan Kota Suci (Haramain), yang mencakup penggunaan gambar-gambar Ḥaramain, makam Nabi, Abu Bakar, Umar bin Khattab, pohon-pohon Fatimah, payung dan bendera kenabian, serta gambaran kiamat, yang disajikan dalam gaya lokal dengan ikonografi simbolis, tampaknya dapat digunakan untuk jimat. 254 Gerakan Padri akhirnya tidak hanya menjadi perang fisik melawan kolonialisme. Kelak, di abad ke-20, Tuanku Imam Bonjol tetap menjadi simbol yang terus didiskusikan di ruang publik Minangkabau. Sebagai contoh, salah satu temuan Sudarmoko dalam Literary Infrastructure in West Sumatra, Indonesia, menunjukkan dinamika antara interpretasi lokal dan narasi kolonial terlihat jelas dalam konteks penerbitan di Minangkabau. Publikasi seperti roman Oestaz A Ma’sjoek karya Martha, yang kata pendahuluannya ditulis Hamka dan diterbitkan oleh Penjiaran Ilmoe, memicu kontroversi sengit. Selain itu, roman karya Hamka berjudul Angkatan Baroe juga memicu kontroversi. Kedua roman ini mendapatkan reaksi keras dari ulama Perti, bahkan pada konferensi II mereka di Limbanang Suliki, Sumatra Barat, pada 25-29 Agustus 1940, pembahasan roman ini menjadi agenda khusus. 255 Meskipun pemerintah Belanda tidak secara langsung mengutuk publikasi ini, ulama dan pemimpin adat yang kritis menentangnya. Oestaz A Ma’sjoek secara spesifik mengangkat isu sensitif mengenai perilaku guru agama di surau yang dianggap menyimpang, memprovokasi diskusi tentang moralitas dan tradisi Islam.
254 Reichmuth, “The Prophet in a Muslim Age of Revolutions (ca. 1775–
1850),” 92–96.
255 Sudarmoko, Regionalisme Sastra Indonesia (Padang, Sumatra Barat, Indonesia: Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Andalas, 2017), 27–31, http://www. lptik.unand.ac.id.
Kontroversi ini tidak hanya menunjukkan kebebasan pers yang relatif pada masanya, tetapi juga menggambarkan bagaimana isu-isu keagamaan dan sosial menjadi medan pertempuran ideologis di ruang publik Minangkabau, jauh setelah era Imam Bonjol. Pemerintah Belanda akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap beberapa publikasi kontroversial. Roman Oestaz A Ma’sjoek dan Leider Mr. Semangat karya Martha dilarang peredarannya pada Februari 1941, dan stok buku disita dari perpustakaan dan toko buku di seluruh Sumatra Barat. Martha sendiri ditangkap dan dipenjara dengan tuduhan subversif. Kasus ini menegaskan bahwa, pemerintah kolonial tetap waspada terhadap setiap bentuk publikasi atau gerakan yang dianggap mengganggu stabilitas atau menantang otoritas mereka. Kewaspadaan itu diterapkan, meskipun narasi tentang Imam Bonjol dan gerakan Padri telah berkembang menjadi simbol perlawanan dan akomodasi lokal. Ini juga menunjukkan bahwa di mata pemerintah Belanda, dinamika keagamaan dan intelektual di Minangkabau selalu dalam pengawasan ketat. Hal itu terutama jika berpotensi memicu gejolak sosial atau politik, seolah-olah bayangan perlawanan seperti yang dipimpin Imam Bonjol masih menghantui. Gerakan Padri, yang berakar dari semangat pemurnian agama dan dipercepat oleh kontak dengan pemikiran reformis dari Timur Tengah, adalah manifestasi kompleks dari dinamika keagamaan dan sosial yang mendalam di Minangkabau pada abad ke-19. Konflik internal antara kaum Padri dan adat—meskipun kemudian bersatu melawan penjajahan Belanda—mencerminkan pergulatan dalam membentuk identitas sosio-religius yang otentik di tengah modernitas dan tekanan kolonial. Peran ulama sebagai agen perubahan, yang berani menantang status quo dan menyerukan jihad, menunjukkan bagaimana dimensi keagamaan menjadi kekuatan pendorong utama dalam perlawanan anti-kolonial di Nusantara. Kisah ini tidak hanya tentang bentrokan ideologi, tetapi juga tentang adaptasi, perjuangan, dan pembentukan identitas
kolektif yang nantinya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi kebangsaan Indonesia. Gerakan Padri, dengan segala kompleksitasnya, memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana dinamika keagamaan, budaya, dan politik saling berinteraksi dalam membentuk sejarah suatu bangsa. Figur Tuanku Imam Bonjol tidak hanya dikenang sebagai pemimpin militer, tetapi juga sebagai simbol perlawanan dan negosiasi terhadap kekuatan asing, sekaligus upaya mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat. Relevansi Perang Padri bagi Indonesia modern terlihat dalam bagaimana negara ini, sejak awal pembentukannya, terus bergulat dengan harmonisasi antara nilai-nilai agama dan adat, serta upaya untuk membangun identitas nasional yang beragam namun satu. Diskusi tentang Imam Bonjol di ruang publik Minangkabau hingga abad ke-20, bahkan memicu kontroversi penerbitan. Hal ini membuktikan bahwa warisan gerakan Padri tetap hidup, terus menginspirasi refleksi hubungan agama-negara, otonomi budaya, dan semangat perlawanan terhadap penindasan dalam konteks pembentukan negara di masa mendatang.
G. KEBANGKITAN IDENTITAS SOSIAL DAN AGAMA DI
JAWA: BONGSO POETIHAN
Jika di Sumatra Barat berkembang gerakan purifikasi Padri, di Jawa tumbuh satu proses dinamika keagamaan yang dikenal dengan sebutan bongso poetihan. Dinamika ini memperlihatkan peningkatan dan kebangkitan praktik-praktik keislaman menyusul hubungan yang makin intensif dengan Mekah. 256 Istilah bongso poetihan mengacu pada suatu kelompok sosial yang tumbuh di Jawa pada akhir abad ke-19, di mana esensi sikap dan perilaku keagamaan kaum santri bisa ditemukan. Hal ini terjadi ketika
256 Ricklefs, M.C., “The Middle East Connection and Reform and Revival Movements among the Putihan in 19th Century Jawa,” dalam Southeast Asia and the Middle East: Islam, Movement and the Longue Durée, ed. oleh Eric Tagliacozzo (Singapore: NUS, 2009), 111–34.
Gambar 5.5 Orang Jawa Sedang Mengaji dan Meminum Teh. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
kata “santri” mengalami perluasan makna dari sekadar murid pesantren. Kata tersebut mulai digunakan secara sosiologis untuk menyebut orang Jawa yang taat beragama. Mereka secara perlahan menjauhkan diri dan merumuskan keberadaan dirinya berbeda dari masyarakat Jawa pada umumnya, dan karena itu memperoleh sebutan khusus sebagai bongso poetihan. Karena itu, apa yang digambarkan Clifford Geertz sebagai “kaum santri” dalam The Religion of Java, 257 tidak bisa dipahami semata-mata sebagai produk dari perkembangan sosial-politik Indonesia tahun 1950-an. Hal ini dapat ditelusur ke belakang hingga periode abad ke-19, ketika para ulama dan santri pesantren berkembang sedemikian rupa. Perkembangan itu digambarkan sebagai konsolidasi ulama dan santri menjadi satu kelompok sosial di tengah kelompok abangan, sebagai mayoritas penduduk tanah Jawa. Hakikat dasar sebuah komunitas yang belakangan disebut kaum santri, sudah terbentuk lama dan perlahan dalam praktik sosial-keagamaan bongso poetihan. Proses historis perkembangan bongso poetihan ini sedikit banyak melalui proses pembentukan kaum santri sebagaimana digambarkan Geertz, di mana para guru agama jebolan Mekah membuka ruang bagi ortodoksi berpusat di masjid dan sekolah, dengan menanamkan semangat keagamaan berbeda dari mistisisme Jawa yang politeistik. 258 Selain karya Ricklefs, pembahasan tentang bongso poetihan juga bisa dibaca dalam kajian Burhanudin terkait ulama dan pembentukan kaum santri, dengan merujuk pada pengalaman dua misionaris Belanda di Jawa abad ke-19, Samuel Eliza Harthoorn (1831-1883) dan Carel Poensen (1836-1919). 259 Harthoorn dan Poenson, diutus masing-masing ke Malang pada 1854 dan Kediri pada 1862 untuk menyebarkan agama Kristen di antara komunitas-
257 Clifford Geertz, The Religion of Java (New York: The Free Press, 1960). 258 Geertz, The Religion of Java, 125. 259 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 215–16, 221–24.
komunitas yang sebagian besar Muslim. Selain memperkenalkan Alkitab, mereka juga berupaya mengenal kehidupan sosial-keagamaan penduduk setempat. Kedua misionaris ini memberi kita informasi tentang pesantren berdasarkan pengamatan langsung terhadap Muslim Jawa. Poin penting untuk dicatat adalah, Harthoorn mengidentifikasi para santri sebagai komunitas yang secara sadar menampilkan diri mereka sebagai berbeda dari mayoritas orang Jawa. Para santri menamakan diri mereka “bongso poetihan”, yang menunjukkan kemurnian dan kesalehan dalam orientasi keagamaan. Santri menyebut mayoritas orang Jawa “abangan” yang berarti merah dan tidak murni secara agama. 261 Selain itu, Harthoorn juga menemukan bahwa ajaran Islam sangat memengaruhi kehidupan sosial-keagamaan bongso poetihan, 262 meski ia tidak membahasnya secara rinci seperti rekannya, Poensen, di Kediri. Dalam korespondensinya dengan P.J. Veth, Poensen—seperti halnya Harthoorn—memberikan kesaksian tentang keberadaan bongso poetihan di antara mayoritas abangan Jawa. 263 Lebih penting lagi, Poensen menyebutkan ritual-ritual yang kemudian dikaitkan dengan praktik keagamaan santri. Di antara praktik ritual yang ia catat adalah ruwahan, yang berasal dari kata ruwah—sebutan dalam bahasa Jawa untuk Sya’ban, bulan kedelapan dalam kalender Islam. Istilah ini masih memiliki akar dalam bahasa Arab ruh (jamak: arwah), yang berarti “jiwa” atau “roh”. Sebagaimana dapat dilihat dari penamaannya, masyarakat Jawa menandai bulan Sya’ban sebagai salah satu periode waktu
260 Karel A. Steenbrink, Dutch Colonialism and Indonesian Islam: Contacts and Conicts 1596-1950 (Amsterdam: Atlanta GA, 1993), 99–105. 261 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 2015–16; S. E. Harthoorn, De Toestand en de Behoeften van het Onderwijs bij de Volken van Nederlands Oost-Indië (Haarlem: Kruseman, 1865), 39–40. 262 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 2016 Harthoorn, De Toestand en de Behoeften van het Onderwijs bij de Volken van Nederlandsch Oost-Indië, 13. 263 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 216; C. Poensen, Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java (Leiden: E.J. Brill, 1886), 7.
di mana mereka mengadakan ritual khusus mengenang orang mati, sebuah praktik yang berakar kuat dalam budaya Jawa. Di sini, mereka mempersembahkan makanan khusus berupa apem sebagai penghormatan bagi orang tua mereka yang telah meninggal di kuburan atau pemakaman suci sebuah desa (ziarah). Tradisi ruwahan ini terdiri dari beberapa tahapan upacara: antara lain ujub (pernyataan niat yang dibacakan oleh seorang ustaz dari sebuah desa), ngintun donga (doa untuk orang mati), dan megengan (menyediakan makanan untuk menyambut bulan puasa Ramadhan). Megengan diadakan pada hari terakhir Sya’ban atau satu hari sebelum puasa di bulan Ramadhan. Ritual yang termasuk dalam persiapan Ramadhan ini adalah adus kramas (secara harfiah berarti “membersihkan tubuh”). Itulah tahapan terakhir dari rangkaian upacara ruwahan yang melambangkan kondisi kesucian rohani yang harus dicapai umat Islam Jawa sebelum memasuki bulan puasa suci Ramadhan. 265 Selain ruwahan, Poensen juga melaporkan ritual-ritual selamatan lain yang ia temukan di Jawa pada akhir abad ke-19. Ritual-ritual tersebut adalah sura pada hari kesepuluh Muharram (bulan pertama kalender Islam), sebuah perayaan untuk menghormati Hasan dan Husain—putra-putra Khalifah Ali dan cucu-cucu Nabi Muhammad—serta maulud untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad pada hari kedua belas Rabiul Awal, bulan ketiga kalender Islam. 266 Mengenai sura, Poensen tidak memberikan penjelasan rinci, terutama mengenai upacaranya. Ia memfokuskan perhatiannya pada praktik-praktik yang kemungkinan besar merupakan pengaruh Syiah dalam Islam Jawa. Baru pada halaman-
264 Poensen, Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java, 13–14; Geertz, The Religion of Java, 16–29. 265 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 222; Poensen, Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java, 16–18. 266 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 222; Poensen, Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java, 103–11, 154–62.
halaman terakhir pembahasannya ia menuliskan bahwa orang-orang Jawa yang diwawancarainya di desa itu agaknya tidak memiliki pengetahuan yang cukup selain berdoa agar selamat di 267 dunia dan akhirat. Berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan dari pengamatan langsung Poensen, jelas bahwa ritual slametan, yang juga dikenal sebagai kenduren, dilakukan sedemikian rupa sehingga menunjukkan munculnya praktik-praktik keagamaan kompromis di kalangan santri. Memang, banyak upacara slametan dapat ditelusuri kembali ke tradisi Islam yang dikenal di negara-negara Muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh studi Woodward (1988: 62-83) di Jawa kontemporer. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa yang menonjol dari praktik-praktik ritual tersebut adalah bentuk dan ekspresinya, yang diadaptasi dan akrab dengan lingkungan budaya Jawa. Di sini, para santri tampak telah menambahkan makna Islam baru pada praktik-praktik keagamaan abangan yang telah lama ada. Dengan demikian, mereka pada gilirannya berkontribusi pada munculnya praktik-praktik ritual baru yang bermakna secara kultural bagi orang Jawa. Dalam konteks pembahasan ini, hal lebih penting adalah bahwa ritual slametan menegaskan keberadaan komunitas santri (atau bongso putihan) di Jawa pada akhir abad ke-19, dengan para ulama sebagai intinya. Ritual-ritual tersebut semakin terislamkan hingga diterima sebagai bagian dari kehidupan keagamaan santri.
H. PERSEBARAN LANJUT AGAMA KRISTEN DAN KATOLIK
Persebaran agama Kristen dan Katolik yang dibawa orang-orang Eropa pada abad ke-19, merupakan bagian dari dinamika keagamaan yang erat kaitannya dengan ekspansi kolonial dan proyek peradaban Barat. Eksistensi dua denominasi besar ini hadir, baik melalui individu maupun lembaga yang aktif di
267 Burhanuddin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia, 222–23; Poensen, Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java, 110–11.
berbagai wilayah Hindia Belanda, dengan metode dan strategi yang disesuaikan dengan wilayah penyebarannya yang berbeda-beda. Untuk memahami persebaran Kekristenan secara lebih utuh, bagian ini akan mengulas secara terpisah penyebaran Kristen Protestan dan Katolik di Hindia Belanda sepanjang abad ke-19. Meskipun keduanya memiliki kesamaan dalam misi penyebaran ajaran dan nilai-nilai Eropa, masing-masing memiliki pendekatan organisasi, dukungan politik, tokoh kunci, serta dampak sosialnya yang berbeda terhadap masyarakat Hindia Belanda.
1. Penyebaran Kristen Protestan di Hindia Belanda pada Abad ke-19 Runtuhnya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada
1799 menandai berakhirnya kekuasaan korporasi dagang dalam mengelola wilayah jajahan di Hindia Belanda. Seluruh aset VOC, termasuk wilayah koloninya yang sekarang menjadi Indonesia diambil alih oleh Kerajaan Belanda yang baru terbentuk. Sejak saat itu, kebijakan kolonial tidak lagi berada di tangan pedagang, melainkan langsung di bawah kendali Mahkota Belanda. Fokus perhatian terhadap masyarakat jajahan pun mulai bergeser tidak semata-mata pada perdagangan, melainkan juga pada teritorial serta ambisi ‘kemanusiaan’ modern. Pada masa awal abad ke-19 hingga tahun 1850, pemerintah Belanda tidak lagi memfokuskan perhatiannya pada urusan keagamaan, termasuk agenda Kristenisasi. 268 Hal ini diperkuat dengan masifnya sekularisasi di Eropa. Perubahan ini tentu berbeda dengan VOC yang menjadikan Kekristenan sebagai landasan ideologis pemerintahannya, termasuk masif melakukan Kristenisasi di wilayah jajahannya. Dalam suasana politik dan keagamaan yang berubah itu, pada 1817, pemerintah kolonial membentuk Gereja Protestan Hindia Belanda (kelak dikenal sebagai Gereja Protestan Indonesia/GPI).
268 Jan Sihar Aritonang dan Karel Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, Studies in Christian Mission (Leiden: Brill, 2008), 35:137–38.
Kebijakan yang ditetapkan oleh Raja Willem I ini menyatukan berbagai denominasi Protestan, termasuk Lutheran, ke dalam satu kelembagaan yang tunduk pada regulasi pemerintah kolonial. 269 Jan Sihar Aritonang mencatat bahwa selama abad ke-19, Gereja Protestan ini lebih berfungsi sebagai lembaga administratif untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat Eropa, tanpa tanggung jawab langsung atas pekerjaan misi atau Kristenisasi terhadap penduduk lokal. Meski demikian, beberapa tokoh Protestan tetap menunjukkan minat dalam penyebaran ajaran Kristen dan berupaya menghidupkan kembali semangat pekabaran Injil. 270 Periode 1800-1900 dapat dikatakan sebagai masa berkembangnya Pekabaran Injil yang dilakukan berbagai badan zending oleh orang-orang Eropa. Untuk kasus di Hindia Belanda, orang-orang Eropa yang turut mengabarkan Protestan berasal dari Jerman, Inggris, dan Belanda. Semangat misi tersebut mendorong berdirinya Nederlandsch Zendelinggenootschap (NZG) pada tahun 1797, terinspirasi oleh gerakan pekabaran Injil di Inggris seperti Baptist Missionary Society (1792) dan London Missionary Society (1795). NZG menjadi lembaga pekabaran Injil Protestan terpenting di Belanda, yang anggotanya mayoritas berasal dari kalangan Nederlandsche Hervormde Kerk. Sejak tahun 1839, NZG mulai aktif mengutus zendeling (utusan Injil) ke berbagai wilayah Hindia Belanda. Tercatat sebanyak 95 zendeling dikirim sepanjang 1813–
- Semangat yang melandasi NZG adalah pietisme Protestan, yang menekankan pada pengalaman rohani pribadi dan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu tokoh penting awal NZG adalah Joseph Kam, yang pada 1815 memulai misi di Ambon setelah dua dekade wilayah itu tidak memiliki pendeta. Selama masa pelayanannya, Kam 269 Wendy Sepmady Hutahaean, Sejarah Gereja Indonesia (Malang:
Ahlimedia Press, 2017), 60; Benyamin Fleming Intan, “Misi Kristen Di Indonesia: Kesaksian Kristen Protestan,” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat 2, no. 2 (2015): 336, https://doi.org/10.37052/sd.v2i2.2968. 270 Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:138.
membaptis lebih dari 3.000 anak, mendirikan sekolah, dan melayani 70 jemaat di pedalaman. Pada 1831, zendeling NZG, Johan Friedrich Riedel tiba di Minahasa dan melakukan pekabaran kepada pemeluk agama suku di sana. Riedel dikenal sebagai zendeling yang efektif berkat pendekatannya yang menghargai bahasa dan budaya lokal. Ia mengundang masyarakat ke rumahnya untuk berdiskusi tentang ajaran Kristen sambil memberi jamuan kopi. Pendekatan Riedel ini berhasil mengajak banyak orang Tondano masuk Kristen. Adapun di Mojowarno, Jawa Timur, Jellesma memulai pekerjaannya pada 1851 dengan mendirikan sekolah, menyusun nyanyian rohani, menerbitkan cerita-cerita Alkitab, serta mendidik pemuda sebagai guru sekolah dan guru jemaat. 271 Selain di Ambon, Minahasa, dan Mojowarno, NZG juga mengembangkan misi ke berbagai wilayah lainnya. Antara tahun 1851 hingga 1864, NZG aktif di Sulawesi Selatan, dan pada periode 1870–1900, mereka membuka pos misi di Sawu, Nusa Tenggara Timur. Wilayah lain yang turut menjadi medan pekabaran Injil termasuk Timor, Jawa Timur, Tanah Karo di Sumatra Utara sejak 1890, Poso di Sulawesi Tengah sejak 1892, dan Bolaang Mongondow sejak 1904. 272 Namun, NZG tidak luput dari dinamika internal. Terjadi perpecahan dalam tubuh lembaga ini ketika sebagian anggotanya tidak sepakat dengan arah teologi baru yang cenderung liberal. Akhirnya, sejumlah besar anggota memutuskan untuk keluar dari NZG dan membentuk lembaga zending baru. Lembaga tersebut di antaranya Java-Comité (JC, 1855) yang melakukan pekabaran di Madura dan ujung timur Jawa, Nederlandsche Gereformeerde Zendingsvereeniging (NGZV, 1858) di Jawa Tengah dan Sumba, Nederlandsche Zendingsvereeniging (NZV, 1858) di Jawa Barat dan Batavia, serta Utrechtsche Zendingsvereeniging (NZV, 1859)
271 Hutahaean, Sejarah Gereja Indonesia, 65–68. 272 Th. van den End, Ragi Carita: 1860-Sekarang (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999), 19.
yang berfokus di Irian Barat (Papua), Halmahera, Bali, Buru, dan Sulawesi Selatan. Kristenisasi yang dilakukan NZV di Jawa Barat merupakan upaya pengkristenan yang amat sulit dibanding wilayah lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Kraemer, seorang teolog dan ekumenis Hervormd Belanda. Dia mengatakan bahwa sejak pemerintah kolonial Belanda menguasai Indonesia pada 1816, Jawa Barat tetap menjadi wilayah dengan pengaruh Islamnya yang kokoh, meski telah lama dikuasai oleh kolonial Belanda. 274 Dinamika keagamaan yang kompleks di Jawa Barat membuat para zendeling menghadapi berbagai tantangan dalam menyebarkan ajaran mereka. Catatan kolonial De Zending op West Java bahkan mencatat bahwa para utusan zending kerap mengalami masa-masa sulit di wilayah tersebut. 275 Secara umum, metode Kristenisasi yang dilakukan oleh NZG dan lembaga zending lainnya tidak terbatas pada ceramah agama semata. Mereka membangun gereja, mendirikan sekolah dan desa Kristen, dan membuka layanan kesehatan dan rumah sakit. Selain itu, mereka juga menerjemahkan dan menerbitkan literatur Kristen dalam bahasa lokal, serta melibatkan orang-orang bumiputra yang telah menjadi Kristen untuk turut aktif dalam pekabaran Injil. Dengan demikian, misi ini tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kultural masyarakat lokal. Lembaga lain yang turut aktif dalam pekabaran Injil adalah Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) yang berdiri di Jerman pada
- RMG memulai misinya di Sumatra Utara dan Kalimantan. Pada 1834, dua zendeling RMG dikirim ke Kalimantan, tetapi menghadapi hambatan karena dominasi pedagang Islam di wilayah pesisir yang memengaruhi kehidupan suku Dayak. Mereka menjalankan misi 273 Th. van den End, Sumber-Sumber Zending Tentang Sejarah Gereja Di
Jawa Barat, 1858-1963 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006), 23–25. 274 Muller Kruger, Sedjarah Geredja Di Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1966), 166–67. 275 M. Lindenborn, “De Zending Op West-Java,” D. van Sijn en Zonen, 1914,
4.
dengan membebaskan budak, mendirikan sekolah, rumah sakit, sekolah kursus perempuan, serta menerbitkan buku pengajaran Kristen dalam bahasa Dayak. Misi ini berakhir sementara pada 1859 akibat pecahnya perang yang dipimpin Sultan Hidayat yang menewaskan sejumlah zendeling RMG. 276 Sementara itu, di Tanah Batak, misi Protestan pertama dirintis oleh seorang utusan dari Baptist Missionary Society (BMS) pada 1820 atas dorongan Thomas Stamford Raffles. Misi ini diikuti oleh dua zendeling, Richard Burton dan Nathanael Ward. Keduanya juga dikirim ke Tapanuli dan berhasil menerjemahkan sebagian Injil ke bahasa Batak. Namun, para raja menolak agama Protestan dan upaya tersebut terpaksa berhenti. Fase Kristenisasi selanjutnya dilakukan oleh RMG. Lembaga RMG ini mula-mula melakukan pekabaran Injil di Tapanuli Tengah dan Selatan dengan mayoritas pemeluknya adalah Muslim. Mereka sempat meminta izin resmi ke pemerintah kolonial pada 1856 dan mulai menyebarkan ajaran Kristen di wilayah mayoritas Muslim seperti Sipirok. Di daerah ini, konversi awal terjadi, dan pada akhir abad ke-19, diperkirakan 21% penduduknya telah memeluk Kristen, meski zending tetap menghadapi resistensi kuat dari komunitas Islam. Setelah perjuangan yang panjang untuk juga melakukan Kristenisasi di jantung Tanah Batak, RMG berhasil mewujudkan komunitas Kristen di tengah-tengah komunitas Islam Batak meski dikelilingi berbagai himpitan. 277 Selain melalui lembaga, pekabaran Injil juga dilakukan oleh individu-individu secara independen. Coenrad Coolen misalnya, membuka pemukiman di Ngoro dekat Surabaya pada 1827 dan memimpin komunitas Kristen dengan pendekatan inkulturatif yang menggabungkan budaya Jawa dan nilai-nilai Kristen²⁷⁸ Di Irian Jaya (Papua), dua zendeling berkebangsaan Jerman, C.W.
276 Sihombing Sikpan, Modul Mata Kuliah Sejarah Gereja Di Indonesia Untuk Lulusan Teologi (Pematangsiantar: Sekolah Tinggi Teologi (STT) HKBP,
2009), 48–49.
277 Jan Sihar Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004), 110–15. 278 Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 87–88.
Ottow dan J.G. Geissler, diutus oleh Belanda pada 1855. Selama 25 tahun, mereka berhasil membaptis 22 orang. Selain itu, ada pula dari kalangan bumiputra, Tunggul Wulung (murid Jellesma) dengan wilayah pekabaran di wilayah Jawa dan Kiai Sadrach (murid dan kerabat Tunggul Wulung) dengan fokus pekabaran di Jawa Tengah dan sekitarnya. Keduanya merupakan asisten misionaris bumiputra dengan metode “ngelmu” atau pemakaian rapal-rapal agar penduduk lebih mudah memahami Injil. 280 Karel Steenbrink menulis dalam bukunya Kaum Kolonial Belanda dan Islam di Indonesia, bahwa tahun 1850 merupakan tahap awal dari perkembangan zending Protestan di Hindia Belanda. Perlu diperhatikan bahwa terjadi pemisahan organisasional antara misi-misi dengan gereja-gereja yang ada, dan ini terus berlanjut hingga akhir periode kolonial. Dalam Regeringsalmanak voor Nederlandsch Indie disebutkan bahwa pada 1850 hanya ada 17 pendeta dan 27 misionaris Protestan di Hindia Belanda. 281 Secara umum, pekabaran Injil periode 1800-1900 memang banyak dilakukan oleh lembaga Pekabaran Injil dari Eropa. Sejak sekitar tahun 1870, dimulai sebuah fase baru dalam sejarah gereja di Hindia Belanda yang ditandai oleh meluasnya kekuasaan kolonial Belanda dan semakin positifnya respons pemerintah terhadap aktivitas zending. Pengaruh pemikiran liberal di kalangan pemerintahan kolonial mendorong terbukanya ruang bagi berbagai lembaga swasta, termasuk lembaga-lembaga zending, untuk lebih leluasa menjalankan kegiatannya. 282 Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika zending banyak menemukan hambatan perizinan dan minimnya dukungan dari pemerintah kolonial Belanda.
279 Sikpan, Modul Mata Kuliah Sejarah Gereja Di Indonesia Untuk Lulusan Teologi, 33–34. 280 Mufti Ali, Misionarisme Di Banten (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
2021), 103.
281 Karel Steenbrink, Kaum Kolonial Belanda Dan Islam Di Indonesia (1596-
1942) (Yogyakarta: Gading Publishing, 2023), 167.
282 van den End, Ragi Carita: 1860-Sekarang, 1, 8.
Perubahan konstelasi politik di Belanda terjadi pada tahun 1901 ketika Abraham Kuyper, tokoh Partai Kristen, memimpin kabinet pemerintahan. Pergeseran dari dominasi liberal ke kepemimpinan Kristen ini berdampak pada kebijakan kolonial, termasuk dalam urusan keagamaan. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi penyebaran Islam di Hindia Belanda melalui intensifikasi aktivitas misionaris. 283
2. Penyebaran Katolik di Hindia Belanda pada Abad ke-19 Agama Katolik memiliki struktur organisasi yang lebih rapi, yakni
hierarkis vertikal, dengan struktur terpusat pada kepemimpinan Paus di Roma (Vatikan). Daerah-daerah di Hindia Belanda yang menjadi fokus misi Katolik dan mengalami perkembangan relatif baik, di antaranya adalah Nusa Tenggara Timur (Pulau Flores, Lembata, dan Adonara) dan Kabupaten Sanggau (sekarang bagian dari Provinsi Kalimantan Barat). Di Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur juga terdapat akar historis tertentu terkait perkembangan agama Katolik. Jika ditarik ke belakang, pemeluk Katolik Roma sesungguhnya lebih dahulu hadir di wilayah Nusantara dibandingkan Protestan, yakni melalui misionaris Portugis dan Spanyol. Meski begitu, metode Kristenisasi yang dijalankan pada dasarnya tidak jauh berbeda, dengan menitikberatkan pada pembangunan gereja dan pekabaran Injil. 284 Tidak menutup kemungkinan pula bahwa terdapat orang Belanda yang menganut Katolik semasa VOC, tetapi pada masa itu para misionaris Katolik dilarang masuk ke wilayah Hindia Belanda hingga awal abad ke-19 (1600-1800). Perubahan mulai terjadi ketika Herman Willem Daendels, Gubernur Hindia Belanda atas kuasa dari Louis Napoleon–ketika Belanda sedang dikuasai Prancis–pada 1808 secara terbuka menerima beberapa pastor Katolik dan mendorong penyelenggaraan peribadatan
283 Ali, Misionarisme Di Banten, 11. 284 Th. van den End, Ragi Carita 1, Ragi carita: sejarah gereja di Indonesia (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987), 1:135.
Katolik di depan umum. Ada penafsiran bahwa sikap terbuka Daendels ini dipengaruhi oleh semangat Revolusi Prancis: Liberté, Égalité, Fraternité (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan). Tokoh Katolik paling menonjol pada abad ke-19 adalah Leonard du Bus de Gisignies, Komisaris Jenderal Hindia Belanda (1826–
1830). Ia menghadiri misa secara rutin di Batavia bersama seluruh stafnya dan menunjuk J. Scholten sebagai pastor militer selama Perang Jawa. Ia juga mendanai pembangunan altar di Surabaya dan berbagai keperluan administratif umat Katolik. Selain ekspansi teritorial dan dukungan pemerintah kolonial, perlu dicatat bahwa banyak tentara Afrika yang didatangkan dari Afrika Barat setelah tahun 1831 juga ikut memeluk Kekristenan. Sebagian besar tinggal bersama perempuan lokal (nyai) di barak militer dan kemudian meminta untuk dibaptis, baik dalam tradisi Protestan maupun Katolik, agar bisa mendapatkan hak tunjangan.
286 Perkembangan misi Katolik pada abad ke-19 dimulai dengan pendirian Paroki Batavia pada 4 April 1808, disusul dengan Paroki Semarang, dan kemudian Paroki Surabaya pada 1810. Seiring perjalanan waktu, misi Katolik meluas ke Padang dan Nias (1834), serta mengalami perkembangan pada pertengahan abad ke-19, khususnya pada 1848. Di bawah kepemimpinan Vikaris Apostolik Batavia, Mgr. P.M. Vrancken SJ, lima imam Diosesan ditempatkan di pusat-pusat utama seperti Batavia, Semarang, Surabaya, dan Padang. Selama periode ini, Vikaris Apostolik menginisiasi kunjungan untuk survey ke daerah lain. Namun demikian, ekspansi misi tidak selalu berhasil. Kunjungan Vikaris Apostolik ke Kalimantan Barat pada 1851 dan Kalimantan Timur pada 1853 mengalami kegagalan, hingga tidak ada lagi yang berani membuka Paroki baru di wilayah Borneo ini. 287
285 Karel Steenbrink, Catholics in Indonesia, 1808-1903: A Documented History, Volume 1 (Leiden: Brill, 2021), 1:12. 286 Steenbrink, Catholics in Indonesia, 1808-1903: A Documented History, Volume 1, 1:13–14. 287 Roedy Haryo Widjono, Sejarah Gereja Katolik Di Kutai Barat (Kutai: Yayasan Mitra Kasih, 2020), 14.
Di sisi timur Indonesia, antusiasme terhadap Katolik tampak lebih tinggi. Tahun 1853, Pastor De Hessele mengunjungi Larantuka yang saat itu sudah dihuni oleh sekitar 30.000 umat Katolik. Tujuh tahun kemudian, pada 1860, paroki resmi didirikan di wilayah tersebut. Pastor De Hessele pun melanjutkan kunjungannya ke Sumatra Utara dan kemudian menetap di Tapanuli Selatan. Pada 1858, Ordo Serikat Yesus (SJ) mulai aktif berkarya di Hindia Belanda, awalnya sebagai pendamping imam-imam Diosesan di bawah koordinasi Vikaris Apostolik Mgr. Vrancken dan Mgr. Claessens. Perubahan terjadi pada 1893, ketika kepemimpinan misi Katolik dialihtugaskan kepada Imam dari Ordo Jesuit. Selain Jesuit, ordo religius lain juga turut berperan, seperti Suster Ursulin (1856) dan Fransiskanes Heijthuizen (1869) di Jawa, Suster Cinta Kasih Tilburg di Padang (1885), Suster Yesus, Maria, dan Yosef di Minahasa (1898), serta Bruder dari Oudenbosch yang membuka sekolah Katolik di Surabaya (1862). 288 Berbeda dengan masa Portugis, misi Katolik abad ke-19 oleh orang-orang Belanda mulai menyentuh bidang pelayanan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan perawatan. Institusi-institusi ini menjadi bagian penting dari wajah baru agama dan budaya Katolik. Para suster dan bruder tidak hanya berkarya di bidang rohani, tetapi juga membangun sekolah, rumah sakit, serta lembaga sosial lain. Adapun wilayah yang sering disebut sebagai benteng Katolik adalah Flores. Para misionaris Belanda, selama lebih dari 50 tahun, berusaha untuk mengganti tradisi Katolik Portugis yang masih didominasi ke Katolikisme bergaya Belanda. Sejak pertengahan tahun 1860-an, misionaris pertama Jesuit Metz memiliki impian untuk melakukan kerja sama yang erat dengan raja Katolik. Hal ini tentu dapat berdampak pada keberhasilan misi itu sendiri. Pada dekade awal abad ke-20, para misionaris di Flores tidak lagi bergantung pada raja Katolik di wilayah tersebut, melainkan telah menjadikan sistem pendidikan sebagai prioritas utama misi mereka.
288 Widjono, Sejarah Gereja Katolik Di Kutai Barat.
Gambar 5.6 Para biarawan Katolik, kemungkinan di Merauke, sekitar tahun 1930. | Sumber: SEJARAH INDONESIA Perpustakaan Universitas Leiden
Gambar 5.7 Gereja Katolik, kemungkinan di Merauke, sekitar tahun 1930. Sumber: Perpustakaan Universitas Leiden
Selama abad ke-19, terlihat bahwa agama Katolik dan agama adat hidup berdampingan di Flores Timur. Para misionaris menyaksikan banyaknya penduduk Flores yang melakukan pertobatan massal, termasuk kepala suku dan penguasa, juga pejabat tinggi agama adat. Hasilnya adalah sekitar tahun 1900, dengan total populasi 40 juta, jumlah total umat Katolik di Hindia Belanda sebanyak 50.000, dan terdapat 26.000 umat Katolik bumiputra. Dua pertiga atau sebanyak 18.000 di antaranya merupakan orang-orang yang tinggal di Flores Timur dan Timor Barat. 289 Masih di wilayah Timur, perluasan misi Katolik juga dilakukan ke Irian Barat (Papua) pada 1891 ketika Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville, utusan dari Vikaris Apostolik Batavia diizinkan pemerintah untuk bekerja di sana. Ia sampai di Irian Barat pada 22 Mei 1894. Dalam sepuluh hari, ia berhasil membaptis 73 orang. Pada 1895, ia pun mendirikan pos misi di Kapaur, Ajer Besar, di timur Fakfak. Ia juga mendirikan sekolah dengan 16 murid, dan mempekerjakan Chr. Pelletimu, seorang Protestan sebagai guru. Sebagai gambaran, tercatat dalam buku karya Steenbrink bahwa perkembangan lebih lanjut terjadi di awal abad ke-20. Pada 1940, telah ada 5 pos misi di Papua Selatan dengan 8 gereja, 30 sekolah dasar, dan komunitas Papua sekitar 2.800 orang. Sedangkan di Papua Barat tercatat terdapat dua rumah sakit, dua apotek, 173 sekolah, dan 10 lembaga lainnya yang melayani sekitar 1.600 umat Katolik. 290 Di Semarang, Jawa Tengah, sejak 1808 telah ada Lambertus Prinsen, seorang imam diosesan. Namun, perkembangan Katolik di Pulau Jawa tidak bisa dilepaskan dari peran Fransiscus Georgis Josephus van Lith yang merupakan imam Yesuit asal Oirschot, Belanda. Ia adalah sosok yang meletakkan batu pertama perkembangan Katolik di Jawa, khususnya Jawa Tengah. Predikat itu diberikan
289 Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:232–
36.
290 Jonar Situmorang, Sejarah Gereja Indonesia: Pertumbuhan Benih Injil Dari Sumatra Sampai Papua (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2025), 176; Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:355–
58.
karena kiprahnya menyelaraskan ajaran Katolik Roma dengan tradisi Jawa yang kuat dipegang bumiputra. Ia ditempatkan di Muntilan sejak 1897 dan di sanalah dirinya menginisiasi institusi pendidikan Kolese Xaverius pertama (setingkat SMA) termasuk pendidikan guru untuk masyarakat bumiputra Jawa. Sekolah misi di Muntilan ini telah melahirkan banyak alumni Katolik yang tidak hanya menikmati pendidikan, tetapi juga mengintegrasikan kebutuhan mobilitas sosial dan nasionalitas terhadap wawasan kebangsaan. 291 Untuk beberapa daerah lainnya seperti di Kalimantan Barat, misi Katolik sempat berkembang dengan dibukanya gereja di Singkawang (1876) dan dimulainya misi pedalaman ke Dayak Sejiram (1890), yang turut melibatkan seorang guru Manado dalam pendirian sekolah pada tahun 1892. Akan tetapi, keduanya ditutup menjelang akhir abad ke-19 akibat kekurangan tenaga pastoral. 292 Di Sumatra, perkembangan misi Katolik sepanjang abad ke-19 masih berlangsung secara terbatas dan belum merata. Di Bangka, meskipun sudah ada kegiatan misi pada 1860-an dan tercatat 379 baptisan pada 1867, komunitasnya tetap kecil dan tidak stabil karena didominasi oleh buruh migran Cina yang hanya tinggal sementara. 293 Sementara itu, di wilayah Batak dan Nias, misi Katolik baru mulai menunjukkan aktivitas menjelang akhir abad ke-19, dan baru berkembang pesat memasuki abad ke-20. Di Minahasa, penyebaran Katolik pada abad ke-19 banyak berkaitan dengan dinas militer kolonial, ketika sejumlah pria Minahasa meminta pembaptisan demi insentif finansial. Kunjungan Pastor Jesuit Johannes de Vries ke Minahasa pada 1868 memicu pertambahan umat Katolik secara signifikan. Termasuk peristiwa pembaptisan massal di Ratahan yang sempat menimbulkan
291 Situmorang, Sejarah Gereja Indonesia: Pertumbuhan Benih Injil Dari Sumatra Sampai Papua, 180–82; Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:696. 292 Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:504. 293 Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:622–
23.
ketegangan dengan misi Protestan dan otoritas kolonial. Setelah upaya diplomatis oleh Pastor Gregorius Metz dan penempatan permanen Pastor Bernardus Mutsaers di Manado pada 1886, jumlah umat Katolik mencapai lebih dari 2.500 jiwa. Namun jumlah ini masih jauh lebih kecil dibandingkan 90.000 umat Protestan di wilayah yang sama. 294 Meski dapat dikatakan lebih terlambat dibanding misi Protestan yang dibawa zending, misi Katolik turut membawa transformasi sosial melalui pendidikan dan kesehatan. Dalam prosesnya, sering kali ada benturan antara otoritas kolonial dengan para misionaris ataupun dengan para zendeling Protestan. Di antara para misionaris yang masuk ke Hindia Belanda, beberapa di antaranya mengkhususkan diri dalam pendidikan dan perawatan medis. Sekolah-sekolah Katolik meletakkan dasar bagi kaum intelektual Katolik, bahkan menjadi dasar bagi pendidikan modern di Hindia Belanda. Sepanjang abad ke-20, sekolah-sekolah tersebut dianggap sebagai salah satu sekolah terbaik di wilayah Hindia Belanda.
I. BUDDHISME DAN JARINGAN REGIONAL
Dalam buku The Making of Buddhism in Modern Indonesia, disebutkan bahwa sejarah awal masuknya ajaran Budha ke Indonesia dimulai pada masa Kerajaan Majapahit, yang menguasai sebagian besar wilayah Indonesia pada abad ke-13. Bukti awal penyebaran Buddhisme di Indonesia dapat ditemukan di situs-situs arkeologi, termasuk Candi Borobudur, yang dibangun pada abad ke-8 oleh Dinasti Syailendra. Candi ini merupakan bukti kuat bahwa pada masa tersebut, Buddhisme telah diterima dan berkembang di Jawa dan wilayah sekitarnya. Setelah runtuhnya Majapahit pada abad ke-15, pengaruh Buddhisme di Indonesia mulai memudar. Ajaran Buddha yang sebelumnya berkembang, terutama aliran Mahayana, mulai terpinggirkan oleh penyebaran Islam yang masuk
294 Aritonang dan Steenbrink, A History of Christianity in Indonesia, 35:428–
29.
Gambar 5.8 Borobudur Sekitar Tahun 1920. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
melalui jalur perdagangan. Sejak saat itu, Buddhisme di Indonesia mengalami penurunan. Di Jawa, agama Buddha pernah dominan pada masa Kerajaan Syailendra. Pada abad ke-19, meskipun Buddhisme tidak lagi dominan, ajaran Buddha mulai diperkenalkan kembali oleh para misionaris yang datang dari luar negeri, terutama dari Sri Lanka. Kebangkitan ini menandakan bahwa meskipun masa kejayaan Buddhisme telah berlalu secara historis, semangatnya kembali tumbuh melalui jaringan internasional. Pengaruh misionaris Buddhis yang berkeliling ke berbagai penjuru dunia membantu memperkenalkan ajaran Buddha dengan cara yang lebih terorganisir. Misionaris dari berbagai negara seperti India dan Myanmar terlibat dalam memperkenalkan ajaran Buddha Theravada di Hindia. Mereka membawa pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik dan ajaran Buddhisme. 296 Begitu pula dalam konteks Indonesia, kebangkitan agama Buddha mulai dilestarikan oleh komunitas-komunitas Cina yang terus memelihara ajarannya, meskipun dalam bentuk yang lebih terbatas dan dipengaruhi oleh tradisi lokal. Dalam salah satu penelitiannya mengenai Buddhisme di Indonesia Muslim, Karel Steenbrink mencantumkan catatan dari seorang pelancong Cina bernama Ong Tae-hae yang mengunjungi Jawa pada abad ke-18. Ong mencatat bahwa orang-orang Cina yang menetap selama beberapa generasi di wilayah asing, sering kali kehilangan keterikatan terhadap ajaran leluhur mereka. Akibat pertemuan dengan masyarakat lokal yang berbeda agama dan kepercayaan, membuat mereka berkenalan dengan ajaran baru, seperti membaca kitab-kitab keagamaannya. Ia juga menuturkan bahwa orang-orang Cina tersebut mulai meniru cara berpakaian dan makan masyarakat
295 Yulianti, The Making of Buddhism in Modern Indonesia: South and Southeast Asian Networks and Agencies, 1900–1959, Global Connections: Routes and Roots (Leiden: Leiden University Press, 2024), 10:36. 296 Yulianti, The Making of Buddhism in Modern Indonesia: South and Southeast Asian Networks and Agencies, 1900–1959, 10:150–52.
lokal, serta tidak keberatan apabila mereka melabeli diri sebagai orang Jawa bahkan menjadi Muslim. Sementara itu, di wilayah lain seperti Bali, tradisi keagamaan Buddha umumnya ditemukan di kalangan komunitas Cina. Karena merupakan kalangan pendatang, ajaran Buddha yang mereka anut saat itu tidak berkembang secara luas. Oleh karena itu, pembahasan mengenai organisasi-organisasi Buddhis yang dikembangkan oleh orang Cina menjadi penting untuk memahami perkembangan Buddhisme di Indonesia. Organisasi-organisasi tersebut memainkan peran krusial dalam mempertahankan dan menyebarkan ajaran Buddha, sekaligus membentuk identitas keagamaan masyarakat Cina di Indonesia. Dengan demikian, ketika membicarakan orang-orang Cina di Indonesia, tidak lekang relasinya dengan agama Buddha yang turut membentuk identitas mereka. Menjelang akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, perkembangan Buddhisme di Indonesia dipengaruhi oleh jaringan internasional yang menghubungkan Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Eropa. Perkembangan ini terutama digerakkan melalui organisasi seperti Theosophical Society yang memainkan peran kunci dalam memperkenalkan ajaran Buddha modern ke Indonesia. 298 Theosophical Society dibentuk pada 1875 di New York oleh Helena Petrovna Blavatsky, Kolonel Henry Steel Olcott, William Quan Judge, dan anggota lainnya yang bertujuan untuk menciptakan persaudaraan sosial yang bebas dari diskriminasi agama, ras, gender, ataupun kelas sosial. Organisasi ini sebenarnya tidak dikhususkan untuk menyebarkan agama Buddha, melainkan fokus pada studi perbandingan agama, filsafat, dan sains. Perkumpulan ini telah menyebar ke berbagai negara di dunia, terutama di Asia yang datang bersama dengan kolonialisme yang berfokus pada studi agama
297 Karel Steenbrink, “Buddhism in Muslim Indonesia,” Studia Islamika: Journal for Islamic Studies 20, no. 1 (2013): 8, https://doi.org/10.15408/ sdi.v20i1.411. 298 Yulianti, The Making of Buddhism in Modern Indonesia: South and Southeast Asian Networks and Agencies, 1900–1959, 10:66–68.
Timur. Menurut Iem Brown, orang-orang Eropa telah memainkan peran kunci dalam kebangkitan agama Buddha di Asia. Mereka menerjemahkan kitab suci Pali-Sanskerta ke dalam bahasa Inggris, Jerman, dan Belanda yang kemudian teks ini digunakan untuk mendidik orang-orang mengenai ajaran Buddha. 299 Perkumpulan Teosofi pertama di Indonesia didirikan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 1883. Pada gilirannya, perkumpulan ini membuka peluang bagi orang-orang Cina, kelas menengah, dan kelompok elite di Indonesia belajar agama Buddha secara akademis, tanpa memandang perbedaan agama orang yang mempelajarinya. Kegiatan mereka meliputi bimbingan meditasi dan ceramah-ceramah yang diadakan di berbagai loji seperti Pekalongan, Batavia, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. Ajaran Buddha pun mulai dikenal kembali secara lebih luas. 300 Salah seorang tokoh bumiputra yang bergabung dalam komunitas ini adalah Pangeran Kusumodiningrat, saudara dari Pakubuwana X, penguasa Surakarta. 301 Para anggota Theosophical Society yang berasal dari berbagai latar belakang agama turut membantu membangun fondasi bagi penyebaran Buddhisme yang lebih terstruktur di Indonesia. Salah satu kelompok yang berperan besar dalam kebangkitan Buddhisme di Indonesia pada abad ke-19 adalah komunitas Cina Peranakan. 302 Mereka memainkan peran strategis dalam mempertahankan identitas budaya melalui agama Buddha. Mereka membentuk asosiasi-asosiasi Buddhis yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan reformasi ajaran Buddha. Meskipun pengaruh kolonial Belanda tetap dominan, kebangkitan Buddhisme tetap berkembang melalui jalur-jalur
299 Jesada Buaban, “The Revival of Theravada Buddhism in Indonesia by Transnational Mobilities,” Asian Journal of Arts and Culture 18, no. 2 (2018): 25. 300 Lembaga Litbang Majelis Buddhayana Indonesia, Perkembangan Agama Buddha Di Indonesia (Jakarta: Penerbit Dian Dharma, 2007), 8. 301 Buaban, “The Revival of Theravada Buddhism in Indonesia by Transnational Mobilities,” 25–26. 302 Yulianti, The Making of Buddhism in Modern Indonesia: South and Southeast Asian Networks and Agencies, 1900–1959, 10:100–104.
yang lebih independen, dengan keterlibatan kelompok-kelompok seperti Theosophical Society dan komunitas Cina. Kebangkitan ini merupakan proses yang panjang dan rumit, yang melibatkan banyak aktor dari berbagai latar belakang budaya dan agama. Dekade-dekade akhir abad ke-19 ini merupakan perkembangan dasar Buddhisme di Indonesia yang selanjutnya mengalami perkembangan cukup signifikan di abad ke-20. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, terdapat beberapa organisasi yang erat kaitannya dengan penyebaran Buddhisme di Indonesia yang patut dicatat perannya. Java Buddhist Association (JBA) yang didirikan pada 1929 di Batavia, oleh orang-orang Belanda yang memeluk agama Buddha. Kelompok ini dipimpin oleh Josias van Dienst dan Ernest Erle Power. JBA merupakan cabang dari The Buddhist International Mission yang berpusat di Myanmar dan berfokus pada pengajaran ajaran Theravada. Salah satu kiprahnya adalah menerbitkan jurnal Namo Buddhaya untuk menyebarluaskan ajaran agama Buddha dalam bahasa Belanda. Dalam prosesnya, Josias sebagai pemimpin organisasi, banyak melakukan kunjungan ke klenteng untuk berdiskusi dengan para biksu dan biksuni. 303 Batavia Buddhist Association (BBA) yang berada di bawah kepemimpinan Kwee Tek Hoay dan tokoh lainnya, terbentuk pada 10 Mei 1934 di Batavia setelah memisahkan diri dari JBA. Kwee Tek Hoay menganggap perlu adanya pemisahan, karena BBA yang baru didirikannya akan condong menyiarkan ajaran Buddha Mahayana, bukan seperti JBA yang mengajarkan Buddha Theravada. 304 Organisasi ini menyelenggarakan berbagai acara dan kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan ajaran Buddha yang lebih modern. BBA menjadi pionir yang menghubungkan Peranakan Cina Indonesia dengan jaringan Buddhisme internasional.
303 Buaban, “The Revival of Theravada Buddhism in Indonesia by Transnational Mobilities,” 9. 304 Lembaga Litbang Majelis Buddhayana Indonesia, Perkembangan Agama Buddha Di Indonesia, 10.
Pada tahun yang sama, yakni 1934, didirikanlah Sam Kauw Hwee (SKH) oleh Kwee Tak Hoay, seorang mantan pendukung Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) dan ajaran Konghucu. Sam Kauw Hwee bertujuan untuk mempromosikan ajaran Taoisme, Konghucu, dan Buddhisme secara bersamaan bagi orang Cina sebagai agama sejati. Namun demikian, hal ini bukan berarti mendiferensiasikan antara penganut Konghucu dengan pengikut Sam Kauw Hwee karena keduanya terdapat tumpang tindih, termasuk juga bentuk-bentuk sinkretisme lainnya. Beberapa penganutnya bahkan merasa nyaman bergantian pergi ke tempat ibadah Konghucu (li thang) dan kelenteng atau bahkan menggabungkan tradisi keagamaan Cina dengan unsur-unsur Hindu ataupun Jawa. Akan tetapi, organisasi ini cenderung bersifat eksklusif karena terbatas pada orang-orang Cina dan keturunannya. 305 Sebelumnya, sering kali disebutkan istilah kelenteng yang merujuk pada tempat peribadatan. Kelenteng merupakan istilah yang sulit dipisahkan dari diskursus Buddhisme dan keagamaan masyarakat Cina. Istilah ini merujuk pada tempat ibadah yang berarsitektur budaya Cina, baik untuk tempat ibadah Buddhisme Mahayana, Taoisme, atau kepercayaan masyarakat Cina yang sinkretis. Dalam konteks Buddhisme, tempat ibadah ini secara umum disebut siyuan. Terdapat beberapa istilah turunan lain yang digunakan untuk mengidentifikasi fungsi spesifik. Sebagai contoh, istilah si sering digunakan untuk tempat ibadah agama asing yang masuk ke negeri Cina. Kelenteng di Indonesia banyak menggunakan kata si atau sie dalam dialek Hokkian. Kemudian, yuan yang mengacu pada tempat pendidikan atau pusat pelatihan biksu, misalnya Jinde Yuan Jakarta. Lalu, an yang sering dikaitkan dengan biara perempuan, tapi an tidak harus untuk biksu perempuan. Serta ta atau pagoda yang digunakan untuk menyimpan relik dan naskah
305 Evi Lina Sutrisno, “Negotiating the Confucian Religion in Indonesia: Invention, Resilience and Revival (1900 – 2010)” (Disertasi, University of Washington, 2018), 231–32; Busro, “Agama Buddha Di Indonesia: Sejarah, Kemunduran Dan Kebangkitan,” 2017, 10–11.
suci Buddhisme. Dalam praktiknya, batas antara kelenteng Buddhis dan non-Buddhis di Indonesia seringkali kabur dan tidak terlalu ketat berlaku. Banyak kelenteng yang sudah tercampur baur antara ajaran Buddhisme dan Taoisme. 306 Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Leo Suryadinata mengenai Buddhisme dan Konfusianisme di Indonesia, agama Buddha yang ditransformasikan di negeri Cina dan menjadi Buddhisme Mahayana, telah banyak mengadopsi konsep banyak dewa. Inilah yang diadopsi oleh banyak orang Cina di Asia Tenggara termasuk di Indonesia. Selain itu, mereka juga memadukan atau mempraktikkan sinkretisme antara kepercayaan lokal ke dalam agama masyarakat Cina dan Buddhisme warga Cina. 307 Jejak rekam perkembangan Buddhisme pada abad ke-19 sebenarnya masih tergolong minim karena pertumbuhan pesatnya dimulai pada abad ke-20. Dengan demikian, peranan Theosophical Society yang mulai berkembang pada akhir abad ke-19 berperan besar dalam pengembangan Buddhisme di Indonesia, meskipun keanggotaannya melibatkan lebih banyak orang non-Cina. Organisasi ini memainkan peran kunci dalam memperkenalkan ajaran Buddhisme Theravada yang lebih rasional dan terstruktur. Banyak tokoh Peranakan Cina yang tertarik pada ajaran ini karena hubungannya dengan ide-ide spiritual dan intelektual. Selain itu, peran para misionaris dan institusi Buddha di Asia Tenggara lainnya, seperti Myanmar dan Srilanka juga besar, dalam mengukuhkan kebangkitan awal agama Buddha. Oleh karena itu, akhir abad ke- 19 dapat disebut sebagai periode penting atau batu pijakan bagi perkembangan Buddhisme awal di Indonesia, sebelum mengalami pertumbuhan yang lebih pesat pada abad berikutnya, terutama melalui kontribusi masyarakat Cina dan keturunannya.
306 Ardian Cangianto, “Kelenteng Dan Agama Buddha Menuju Keharmonisan,” 2019. 307 Leo Suryadinata, “Buddhism and Confucianism in Contemporary Indonesia: Recent Developments,” dalam Chinese Indonesians: Remembering, Distorting, Forgetting (Singapura: Institute of Southeast Asian Studies, 2005), 78–79.
CATATAN PENUTUP
Struktur sosial dan keagamaan pada masa kolonial Hindia Belanda menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui regulasi ekonomi dan administrasi, tetapi juga melalui penataan hierarki sosial serta pengelolaan otoritas moral dan spiritual. Klasifikasi rasial, pembentukan birokrasi bumiputra, dan penguatan elite lokal seperti priayi dan pangreh praja menciptakan tatanan sosial yang tampak stabil, namun sesungguhnya sarat ketegangan. Di dalam struktur ini, sebagian elite lokal memperoleh posisi dan privilese, sementara mayoritas masyarakat bumiputra menghadapi pembatasan akses, tekanan ekonomi, dan pengikisan otonomi sosial. Dalam konteks tersebut, agama menempati posisi yang ambivalen. Di satu sisi, ia menjadi instrumen yang diawasi dan diatur oleh negara kolonial melalui regulasi, kontrol elite agama, dan dukungan selektif terhadap misi keagamaan tertentu. Di sisi lain, agama juga berfungsi sebagai sumber makna, solidaritas, dan legitimasi moral bagi masyarakat. Jaringan ulama, institusi keagamaan, dan arus intelektual lintas wilayah, termasuk hubungan dengan pusat-pusat keilmuan di luar Nusantara, membuka ruang bagi pembaruan pemikiran dan pembentukan kesadaran kolektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan kolonial. Relasi antara priayi, ulama, dan masyarakat awam memperlihatkan dinamika sosial yang kompleks. Kolaborasi, adaptasi, dan konflik berjalan beriringan. Sebagian elite lokal berperan sebagai perantara kekuasaan kolonial, sementara kelompok keagamaan dan komunitas sosial tertentu mulai
mengartikulasikan kritik terhadap ketidakadilan yang mereka alami. Dengan demikian, struktur sosial dan keagamaan kolonial tidak hanya menghasilkan kepatuhan, tetapi juga menyimpan potensi ketegangan yang terus mengendap dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian bab ini menegaskan bahwa tatanan sosial-keagamaan kolonial merupakan fondasi penting bagi munculnya respons-respons yang lebih terbuka terhadap kekuasaan kolonial. Ketimpangan sosial, pembatasan otoritas lokal, serta pengelolaan agama yang selektif menciptakan kondisi yang memungkinkan berkembangnya ketidakpuasan dan perlawanan. Bab berikutnya, “Perlawanan dan Pemberontakan”, akan menelusuri bagaimana ketegangan yang terbentuk dalam struktur sosial dan keagamaan tersebut kemudian mewujud dalam berbagai bentuk perlawanan baik yang bersifat lokal, berbasis keagamaan, maupun yang berkembang menjadi pemberontakan terbuka terhadap kekuasaan kolonial.
DAFTAR PUSTAKA
Alexanderson, Kris. “‘A Dark State of Affairs’: Hajj Networks, Pan-Islamism, and Dutch Colonial Surveillance during the Interwar Period.” Journal of Social History 47, no. 4 (2014): 1021–41. Ali, Mufti. Misionarisme di Banten. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2021. Ar Razy, Mohammad Refi Omar, Muhammad Miqdad Rojab Munigar, dan Tarunasena Ma’mur. “Ambivalensi Birokrat Hindia Belanda: Studi Kasus Visi Hasan Mustapa Akhir Abad XIX.” Metahumaniora: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Budaya 14, no. 2 (September 2024): 101–10. Aritonang, Jan Sihar. Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004. Aritonang, Jan Sihar, dan Karel Steenbrink. A History of Christianity in Indonesia. Vol. 35. Studies in Christian Mission. Leiden: Brill, 2008. Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad Ke-XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia. Edisi Perenial. Jakarta: Prenada Media, 2013. ———. The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia. Hawaii: Alan Unwin,
2004.
Benda, Harry J. The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam under the Japanese Occupation, 1942-1945. Amsterdam: The Hague, 1958. Berg, Lodewijk Willem Christiaan van den. Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara. Diterjemahkan oleh Rahayu Hidayat. Jakarta: INIS, 1989. Bolland, B. J., dan I. Farjon. Islam in Indonesia. A Bibliographical Survey. Dordrecht: Foris Publications, 1983. Breman, Jan. “The Village on Java and the Early-colonial State.” The Journal of Peasant Studies 9, no. 4 (Juli 1982): 189–240. https://doi. org/10.1080/03066158208438183. Brenner, Suzanne A. “Competing Hierarchies: Javanese Merchants and the Priayi Elite in Solo, Central Java.” Indonesia 52 (Oktober 1991): 55–83. https:// doi.org/10.2307/3351221.
Buaban, Jesada. “The Revival of Theravada Buddhism in Indonesia by Transnational Mobilities.” Asian Journal of Arts and Culture 18, no. 2 (2018): 21–38. Burhanuddin, Jajat. Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia. Jakarta: Mizan, 2012. Burhanudin, Jajat. “The Dutch Colonial Policy on Islam: Reading the Intellectual Journey of Snouck Hurgronje.” Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 52, no. 1 (2014): 26–34. Carey, Peter. The Cultural Ecology of Early Nineteenth Century Java: Pangeran Dipanagara, a Case Study. Occasional Paper No. 24. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1974. Chambert-Loir, Henri. Naik Haji di Masa Silam 482-1964 III. III. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013. Claver, Alexander. Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942. Vol. 291. Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Landen Volkenkunde. Leiden: Brill,
2014.
Dobbin, Christine. Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy Central Sumatra, 1784-1847. London and Malmo: Curzon Press, 1983. Dhoer, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. (Jakarta), LP3ES, 1982. Encyclopædia Britannica, Inc. “Britannica Concise Encyclopedia.” Chicago, 2006. http://www.britannica.com. End, Th. van den. Ragi Carita 1. Ragi Carita: Sejarah Gereja di Indonesia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1987. ———. Ragi Carita: 1860-Sekarang. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1999. ———. Sumber-Sumber Zending Tentang Sejarah Gereja Di Jawa Barat, 1858-1963. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2006. Faizi, Fuad. “Moderating Resistances: The Reproduction of Muslim Religious Space in the Dutch East Indies.” Al-Jāmi‘ah: Journal of Islamic Studies 61, no. 2 (2023): 297–328. Florida, Nancy K. Writing the Past, Inscribing the Future: the History of Prophecy in Colonial Java. Durham: Duke University Press, 1995. Franklin, Nathan John. “Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity?” European Legacy 25, no. 5 (July 2020): 13–21.
Freitag, Ulrike. Indian Ocean Migrants and State Formation in Hadhramaut: Reforming the Homeland. Leiden: Brill, 2003. Furnivall, John Sydenham. Netherlands India: A Study of Plural Economy. 1 ed. Cambridge Library Collection-History. Cambridge: Cambridge University Press, 2009. https://doi.org/10.1017/CBO9780511735161. Geertz, Clifford. Agama Jawa: Abangan, Santri, Priayi Dalam Kebudayaan Jawa. Disunting oleh Moh. Zaki. Diterjemahkan oleh Aswab Mahasin dan Bur Rasuanto. Depok: Komunitas Bambu, 2013. ———. The Religion of Java. New York: The Free Press, 1960. Gouvernement van Nederlandsch-Indië. “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847, No. “23.” Batavia: Landsdrukkerij, 1847. ———. “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1847, No. 57.” Batavia: Landsdrukkerij,
1847.
———. “Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1848, No. 16.” Batavia: Landsdrukkerij,
1848.
Hadler, Jeffrey. “A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History.” The Journal of Asian Studies 67, no. 3 (2008): 971–1010. https://doi.org/10.1017/ S0021911808001228. ———. Sengketa Tiada Putus: Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau. Disunting oleh Samsudin Berlian. Muslim and Matriarchs: Cultural Resilience in Indonesia through Jihad and Colonialism. Jakarta: Freedom Institute, 2010. Hagen, Piet. Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur Sampai NKRI 1510-
1975. Disunting oleh Peter Carey. Depok: Komunitas Bambu, 2022.
Harthoorn, S. E. De Toestand en de Behoeften van het Onderwijs bij de Volken van Nederlands Oost-Indie. Haarlem: Kruseman, 1865. Hisyam, Muhammad. “Islam and Dutch Colonial Administration: The Case of Pangulu in Java.” Studia Islamika 7, no. 1 (2000): 95–110. Hisyam, Muhammad. Caught between Three Fairs: The Islamic Courts and the Colonial State in Nineteenth-Century Java. Jakarta: Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies, 2001. ———. “Hukum: Institusi dan Praktik.” Dalam Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia, disunting oleh Jajat Burhanudin dan Azyumardi Azra, 3:162. Jakarta: Kemendikbud, 2015. Ho, Engseng. The Graves of Tarim: Genealogy and Mobility Across the Indian Ocean. (Berkeley), University of California Press, 2006.
Hurgronje, Christiaan Snouck. Mekka: Aus dem Heutigen Leben. Leiden: Brill,
1889.
———. Mekka: Die Stadt und ihre Herren. Leiden: Brill, 1888. ———. Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslims of the East-Indian-Archipelago. Diterjemahkan oleh
J. H. Monahan. Leiden: Brill, 1931.
Hutahaean, Wendy Sepmady. Sejarah Gereja Indonesia. Malang: Ahlimedia Press,
2017.
Intan, Benyamin Fleming. “Misi Kristen Di Indonesia: Kesaksian Kristen Protestan.” Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat 2, no. 2 (2015): 321–65. https://doi.org/10.37052/sd.v2i2.2968. Jabbar, ‘Umar ‘Abd al-. Siyar wa Tarajim Ba‘d ‘Ulama‘ina al-Qarn al-Rabi al-Ashar li al-Hijra. Jeddah: Tihama, 1982. Jahroni, Jajang. “The Life and Mystical Thought of Haji Hasan Moestafa (1852-
1930).” MA Thesis, Leiden University, 1999.
Jung, Dietrich. “‘Islam as a Problem’: Dutch Religious Politics in the East Indies.” Review of Religious Research 51, no. 3 (Maret 2010): 288–301. Kartini, Tini, H. A. A. T. Basaeni, E. Kosasih, R. A. T. Sutarna, T. Sudjana, A. C. Syamsuddin, M. E. Suhardi. Biogra dan karya pujangga Haji Hasan Mustafa. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pembangunan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985. Kartodirdjo, Sartono, ed. Elit dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: LP3ES, 1981. Kat Angelino, A. D. A. de, dan Gerda Johanna Renier. Colonial Policy. Volume II: The Dutch East Indies. Diterjemahkan oleh Gerda Johanna Renier. The Hague: Martinus Nijhoff, 1931. Kruger, Muller. Sedjarah Geredja Di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Kristen,
1966.
Kusdiana, Ading. “The Dutch Colonial Policies on Religion and Education in the Dutch Indies (1889–1942).” Khazanah Sosial 5, no. 3 (2023): 579–80. Lembaga Litbang Majelis Buddhayana Indonesia. Perkembangan Agama Buddha Di Indonesia. Jakarta: Penerbit DianDharma, 2007. Lindenborn, M. “De Zending Op West-Java.” D. van Sijn en Zonen, 1914. Lubis, Nina Herlina. Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942. Bandung: Pusat Informasi Kebudayaan Suna, 1998. ———. “Religious Thoughts and Practice of the Kaum Menak: Strengthening Traditional Power.” Studia Islamika 10, no. 2 (2003).
Mas‘ud, Abdurrahman. “Mahfūz al-Tirmisī (d. 1338/1919): An Intellectual Biography.” Studia Islamika 5, no. 2 (Januari 1970). https://doi. org/10.15408/sdi.v5i2.752. Mobini-Kesheh, Natalie. The Hadhrami Awakening: Community and Identity in the Netherlands East Indies 1900-1942. New York: Cornell University Press,
1999.
Moriyama, Mikihiro. “A New Spirit: Sundanese Publishing and the Changing Configuration of Writing in Nineteenth Century West Java.” Disertasi, Leiden University, 2003. ———. “Moehamad Moesa, Print Literacy, and the New Formation of Knowledge in Nineteenth Century West Java.” Indonesia and the Malay World 28, no. 80 (2000): 5–21. https://doi.org/10.1080/13639810050012271. Mulyati, Sri. “Susm in Indonesia: an Analysis of Nawawi al-Bantani’s Salalim al-Fudala.” MA Thesis, McGill University, 1992. Ngah, Mohd. Nor bin. Kitab Jawi: Islamic Thought of the Malay Muslim Scholars. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1983. Palmier, Leslie H. “The Javanese Nobility under the Dutch.” Comparative Studies in Society and History 2, no. 2 (Januari 1960): 197–227. https://doi. org/10.1017/S0010417500000211. Paulus, J., D. G. Stibbe, dan S. de Graaff. Encyclopedie van Nederlandsch-Indië. Vol. 1. Nijhoff, Brill, 1917. Pijper, G. F. Beberapa Studi tentang Sejarah Islam di Indonesia, 1900-1950. Jakarta: UI-Pres, 1984. Poensen, C. Brieven over den Islam uit de Binnenlanden van Java. Leiden: E.J. Brill, 1886. Rachman, Abdul. “Nawawi al-Bantani: an Intellectual Master of the Pesantren Tradition.” Studia Islamika 3, no. 3 (1996): 86–114. Reichmuth, Stefan. “The Prophet in a Muslim Age of Revolutions (ca. 1775–1850).” Dalam The Presence of the Prophet in Early Modern and Contemporary Islam, disunting oleh Rachida Chih, David Jordan, dan Stefan Reichmuth, 3–25. Leiden: Brill, 2022. https://doi.org/10.1163/9789004466753_005. Ricklefs, Merle Calvin. A History of Modern Indonesia since c.1200. 3rd Edition. Basingstoke, Hampshire: Palgrave, 2001. ———. Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004. Diterjemahkan oleh Satrio Wahono. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007.
———. The Seen and the Unseen Worlds in Java 1726-1749: History, Literature and Islam in the Court of Pakubuwana II. Sydney & Hawaii: Allen & Unwin and University of Hawaii Press, 1998. Ricklefs, M.C. “The Middle East Connection and Reform and Revival Movements among the Putihan in 19th Century Jawa.” Dalam Southeast Asia and the Middle East: Islam, Movement and the Longue Durée, disunting oleh Eric Tagliacozzo, 111–34. Singapore: NUS, 2009. Rosidi, Ajip. Haji Hasan Mustapa jeung Karya-Karyana. Bandung: Pustaka, 1989. ———. “Menjejaki Karya-Karya Haji Hasan Mustapa.” Dalam Warisan Intelektual Islam Indonesia: Telaah atas Karya-Karya Klasik, disunting oleh Ahmad Rifa’i Hasan, 80, 83–86. Bandung: Mizan, 1987. Scherer, Savitri Prastiti. Keselarasan Dan Kejanggalan Pemikiran-Pemikiran Priayi Nasionalis Jawa Abad XX. Jakarta: Sinar Harapan, 1985. Schrieke, Bertram Johannes Otto. Pergolakan Agama di Sumatra Barat: Sebuah Sumbangan Bibliogra. Jakarta: Bhratara, 1973. Sikpan, Sihombing. Modul Mata Kuliah Sejarah Gereja Di Indonesia Untuk Lulusan Teologi. Pematangsiantar: Sekolah Tinggi Teologi (STT) HKBP, 2009. Simuh. Mistik Islam Kejawen Raden Ngabehi Ranggawarsita: Suatu Studi terhadap Serat Wirid Hidayat Jati. Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1983. Situmorang, Jonar. Sejarah Gereja Indonesia: Pertumbuhan Benih Injil dari Sumatra Sampai Papua. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2025. Snouck Hurgronje, Christiaan. Mekka in the Latter Part of the 19th Century: Daily Life, Customs and Learning of the Moslem of the East-Indian-Archipelago. Diterjemahkan oleh J. H. Monahan. Leiden: Brill, 1931. Soesilo, Alex. “Shaykh Nawawi of Banten: Texts, Authority, and the Gloss Tradition.” Disertasi, Columbia University, 1997. Solomon, Wendy. “Text and personality: Ajip Rosidi in Search of Haji Hasan Mustapa.” Indonesia Circle 41 (1986): 14. Staatsblad van Nederlandsch-Indië. “Staatsblad van Nederlandsch-Indië voor het jaar 1854.” Batavia: Ter Landsdrukkerij, 1854. Steenbrink, Karel. “Buddhism in Muslim Indonesia.” Studia Islamika 20, no. 1 (2013): 1–34. https://doi.org/10.15408/sdi.v20i1.411. ———. Catholics in Indonesia, 1808-1903: A Documented History, Volume 1. Vol. 1. Leiden: Brill, 2021. ———. Kaum Kolonial Belanda Dan Islam Di Indonesia (1596-1942). Yogyakarta: Gading Publishing, 2023.
Steenbrink, Karel A. Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19. Jakarta: Bulan Bintang, 1984. ———. Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad Ke-19. Jakarta: Bulan Bintang, 1984. ———. Dutch Colonialism and Indonesian Islam: Contacts and Con�icts 1596-
1950. Amsterdam: Atlanta GA, 1993.
Stibbe, D. G., C. Spat, dan E. M. Uhlenbeck. Encyclopedie van Nederlandsch-Indië. Tweede Druk. ’s-Gravenhage-Leiden: Martinus Nijhoff-E. J. Brill, 1927. Subchi, Imam. “A History of Hadrami Community in Southeast Asia.” Epistemé 14, no. 2 (2019): 171. Sudarmoko. Regionalisme Sastra Indonesia. Padang, Sumatra Barat, Indonesia: Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Andalas, 2017. Supomo, Raden. Sejarah Politik Hukum Adat, Jilid I: Dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1848. 2 ed. Vol. 1. Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 1982. Suryadinata, Leo. “Buddhism and Confucianism in Contemporary Indonesia: Recent Developments.” Dalam Chinese Indonesians: Remembering, Distorting, Forgetting. Singapura: Institute of Southeast Asian Studies,
2005.
Sutherland, Heather. The Making of a Bureaucratic Elite: The Colonial Transformation of Javanese Priyayi. Heinemann Educational Books, 1979. Sutrisno, Evi Lina. “Negotiating the Confucian Religion in Indonesia: Invention, Resilience and Revival (1900 – 2010).” Disertasi, University of Washington,
2018.
van der Chijs. Dagh-register gehouden int Casteel Batavia vant passerende daer ter plaetse als over geheel Nederlandsch-Indië [I]. Batavia: Batavia Landsdrukkerij, 1898. ———. Dagh-register gehouden int Casteel Batavia vant passerende daer ter plaetse als over geheel Nederlandts-India [IV]. Batavia: Batavia Landsdrukkerij,
1890.
Van der Lith, P. A., A. J. Spaan, dan F. Fokkens. Encyclopedie van Nederlandsch-Indië, Eerste Deel: AA. (A. J. van Der) – Gijak-Gijak. Eerste Deel. ’s-Gravenhage – Leiden: Martinus Nijhoff – E. J. Brill, 1896. Van Nederveen Meerkerk, Elise. “An Exceptional Empire? Dutch Colonialism in Comparative Perspective.” Dalam Women, Work and Colonialism in the Netherlands and Java, 47–83. Cham: Springer International Publishing,
Veth, Pieter Johannes, Johannes François Snelleman, dan Jan Frederick Niermeyer. Java, Geographisch, Ethnologisch, Historisch, (1875-1882). Haarlem: De Erven F. Bohn, 1896. Wahid, Abdurrahman. “Nilai-Nilai Kaum Santri.” Dalam Pergulatan Dunia Pesantren: Membangun dari Bawah, disunting oleh M. Dawam Rahardjo,
- Jakarta: P3M, 1985.
Walker, Ian. Becoming Arab in London: Performativity and the Java-Hadrami Diaspora. London: Bloomsbury Academic, 2015. Wehr, Hans. A Dictionary of Modern Written Arabic. Disunting oleh J. Milton Cowan. Beirut: Librairie du Liban, 1974. Widjono, Roedy Haryo. Sejarah Gereja Katolik Di Kutai Barat. Kutai: Yayasan Mitra Kasih, 2020. Winkler-Prins, dan Henri Zondervan. Winkler Prins’ geïllustreerde encyclopaedie. Vol. 1. Elsevier, 1905. Yulianti. The Making of Buddhism in Modern Indonesia: South and Southeast Asian Networks and Agencies, 1900–1959. Vol. 10. Global Connections: Routes and Roots. Leiden: Leiden University Press, 2024.
BAB VI
PEMBERONTAKAN DAN PERLAWANAN:
DARI RESISTENSI LOKAL MENUJU PENGALAMAN KOLEKTIF
PERLAWANAN KOLONIAL
PENGANTAR
Abad ke-19 merupakan periode konsolidasi kolonialisme Belanda yang paling intensif dan masif di kepulauan Indonesia. 1 Setelah sistem ekonomi dieksploitasi, infrastruktur dibangun, dan struktur sosial serta keagamaan ditata ulang, kekuasaan kolonial menjangkau hampir seluruh ruang kehidupan masyarakat bumiputra. Ekspansi ini pada awalnya kerap ditempuh melalui perjanjian dan diplomasi, namun dalam praktiknya sering berujung pada konfrontasi bersenjata. 2 Dari Jawa hingga Sumatra, dari Sulawesi hingga Bali dan Kalimantan, abad ini ditandai oleh rangkaian panjang perlawanan dan pemberontakan yang menunjukkan bahwa kolonialisme tidak pernah diterima secara pasif oleh masyarakat Nusantara.
1 M. C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004 (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007), 251–52. 2 Piet Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510-1975 (Jakarta: Komunitas Bambu, 2022), 258.
Bab ini berangkat dari pemahaman bahwa pemberontakan dan perlawanan bukanlah gejala insidental atau reaksi spontan semata, melainkan respons historis terhadap akumulasi tekanan kolonial. Intervensi politik yang semakin dalam, beban pajak dan kerja paksa, penguasaan tanah, serta penetrasi nilai-nilai asing ke dalam tatanan sosial dan keagamaan menciptakan kondisi struktural yang mendorong lahirnya perlawanan kolektif. Dalam konteks ini, perlawanan tidak selalu bermakna perang terbuka; ia juga hadir dalam bentuk pembangkangan, penolakan pajak, gerakan keagamaan, hingga mobilisasi simbolik yang menggugat legitimasi kekuasaan kolonial. Historiografi Indonesia lama kerap menempatkan pemberontakan abad ke-19 sebagai gerakan yang bersifat lokal, kedaerahan, atau kesukuan. Bab ini tidak menolak fakta lokalitas tersebut, tetapi menempatkannya dalam bingkai yang lebih luas. Meskipun berlangsung dalam ruang geografis tertentu, banyak perlawanan kolonial memiliki dampak lintas wilayah dan menciptakan jaringan pengalaman bersama. Penangkapan dan pembuangan para pemimpin perlawanan ke daerah-daerah jauh dari tanah asal mereka secara paradoks justru mempertemukan berbagai komunitas etnis dan budaya, menanamkan benih solidaritas yang melampaui batas lokal. Dalam pengertian ini, perang dan perlawanan pada abad ke- 19 tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi penolakan terhadap kolonialisme, tetapi juga sebagai ruang pembentukan ikatan kolektif. Kesetiaan kepada pemimpin karismatik, kesamaan penderitaan, dan rujukan pada nilai-nilai moral serta keagamaan memperkuat rasa kebersamaan di antara kelompok-kelompok yang terlibat. Dari pengalaman-pengalaman inilah tumbuh kesadaran bahwa penindasan kolonial bukan persoalan satu daerah atau satu kelompok semata, melainkan persoalan bersama yang menuntut respons bersama. Bab ini dengan demikian menempatkan perlawanan dan pemberontakan sebagai salah satu fondasi penting dalam proses
panjang pembentukan keindonesiaan. Dengan menelusuri berbagai perang dan gerakan perlawanan di Nusantara beserta latar ideologis, sosial, dan ekonomi yang melahirkannya, bab ini menunjukkan bahwa kesadaran persatuan tidak lahir tiba-tiba pada awal abad ke-20. Ia berakar pada pengalaman historis abad ke-19, ketika masyarakat di berbagai wilayah, melalui jalan yang berbeda-beda, mulai berbagi pengalaman yang sama dalam menghadapi kekuasaan kolonial.
A. AKAR STRUKTURAL PEMBERONTAKAN
DAN PERLAWANAN
Berbagai peristiwa pemberontakan dan perlawanan pada abad ke-19 dipicu oleh sejumlah faktor. Bab ini mengidentifikasi dua faktor utama yang menjadi latar belakang muncul dan berkembangnya pemberontakan dan perlawanan. Pertama, adanya intervensi kekuasaan kolonial yang semakin besar terhadap penguasa dan rakyat bumiputra. Kedua, faktor yang terkait peningkatan pajak dan aspek ekonomi lainnya yang membebani rakyat dan penguasa bumiputra. Kedua faktor itu merupakan faktor-faktor yang mendasar. Sementara itu, setiap peristiwa peperangan memiliki pemicu (trigger) tersendiri yang kontekstual dengan situasi dan kondisi suatu wilayah.
1. Penetrasi Politik dan Pengikisan Otonomi Lokal Pada abad ke-19, Belanda semakin kuat terlibat dan
mencampuri berbagai urusan internal kerajaan-kerajaan di Nusantara. Keterlibatan tersebut mencakup pergantian takhta, pengangkatan pejabat birokrasi, hingga penentuan kebijakan politik di kerajaan-kerajaan itu. Pejabat baru dalam takhta suatu kerajaan harus mendapatkan persetujuan Belanda. Akibatnya, para penguasa lokal kehilangan kebebasan dalam menentukan urusan pemerintahannya sendiri. 3
3 Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, ed, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-
Banyak kebijakan yang diterapkan oleh Belanda tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia karena didasarkan pada pengalaman di Eropa. Rakyat di berbagai wilayah Nusantara merasa dirugikan, sementara penguasa lokal merasa diintervensi oleh Belanda. Selain itu, Belanda memperluas kekuasaannya ke wilayah yang terletak di jalur perdagangan strategis dan kaya sumber daya alam. Di beberapa wilayah seperti Aceh dan Bali, merasa tindakan Belanda ini sangat mengganggu aktivitas perdagangan yang telah sejak lama mereka lakukan dengan berbagai bangsa tanpa campur tangan yang mengintervensi. Kehadiran Belanda yang selalu ingin memonopoli perdagangan telah merusak hubungan para pedagang dan penguasa lokal dengan pedagang asing dari berbagai bangsa. 4 Dari perspektif Belanda, mereka merasa harus menguasai beberapa wilayah untuk mengamankan jalur perdagangan. Awalnya, Belanda menempuh jalur diplomasi dan menawarkan kesepakatan perjanjian. Banyak raja di Nusantara menolak kesepakatan tersebut, karena isinya merugikan rakyat dan menguntungkan Belanda. Ketika tawaran kesepakatan gagal, Belanda mengambil tindakan militer untuk menaklukkan kekuasaan lokal dan menguasai wilayahnya. Tekanan-tekanan yang dialami oleh masyarakat lokal menyebabkan munculnya pemimpin lokal yang berupaya menggerakkan rakyat untuk melakukan pemberontakan dan perlawanan. Selain itu, konflik internal yang sering terjadi di kerajaan-kerajaan lokal turut dimanfaatkan oleh Belanda untuk menguasai satu wilayah. Pada abad ke-19, pengaruh budaya barat dalam kehidupan tradisional makin meluas. Perkembangan ini menjadi ancaman terhadap nilai-nilai tradisional, terutama bagi para pemimpin agama yang memandang gaya hidup Barat bertentangan dengan norma-norma Islam. Orientasi keagamaan seperti ini juga terdapat di kalangan bangsawan dan pejabat birokrasi kerajaan yang taat
1900) - Edisi Pemutakhiran (Jakarta: Balai Pustaka, 2019), 153.
4 Steve Farram, “Dutch Conquest of Bali” (Thesis, Charles Darwin University Australia, 1997), 18.
pada ajaran agama. Dalam suasana kritis, pandangan keagamaan ini dijadikan dasar untuk mengajak melakukan perlawanan.
2. Beban Ekonomi dan Ketegangan Sosial Faktor kedua yang menjadi penyebab munculnya pemberontakan
dan perlawanan terhadap Belanda adalah meningkatnya pungutan dari pemerintah Belanda terhadap penguasa dan rakyat bumiputra. Pungutan ini memiliki bentuk yang beragam, antara lain aneka rupa pajak, kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel), dan aspek-aspek ekonomi lainnya. Di berbagai daerah, kedudukan kepala daerah menjadi semakin lemah akibat pengaruh Belanda yang semakin kuat dan meresap ke dalam banyak sektor. Kekuasaan kolonial yang semakin dominan mempengaruhi sistem ekonomi masyarakat, meskipun ekonomi bukan satu-satunya motif Belanda menguasai Indonesia. Di Jawa, faktor-faktor produksi pertanian diatur menurut sistem kolonial, baik terkait tanah maupun tenaga kerja. Para petani diwajibkan oleh pemerintah Belanda untuk membudidayakan tanaman ekspor. Penduduk bumiputra juga diwajibkan menyumbangkan tenaganya melalui sistem herendienst (tugas wajib bagi penduduk bumiputra laki-laki). Belanda menerapkan sistem pajak yang tinggi dan kerja paksa. Beban yang ditanggung oleh penduduk bumiputra menjadi semakin berat karena para pejabat bumiputra yang bekerja untuk Belanda sering melakukan korupsi, pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. 6 Dalam perkembangan di abad ke-19, kolonialisme yang dijalankan Belanda bertransformasi dari usaha pemerintah untuk keuntungan negara Belanda, menjadi usaha terbuka yang
5 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
154.
6 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
153.
diserahkan kepada para investor, yaitu sistem ekonomi liberal. Sejak tahun 1870, pemerintah kolonial memberi izin kepada para pengusaha partikelir untuk mengembangkan perkebunan di Hindia Belanda. Pembukaan perkebunan kolonial sering dilakukan melalui perjanjian sewa atau konsesi dari pemerintah kolonial kepada pengusaha, tanpa memedulikan status awal kepemilikan tanah. Hal ini tidak jarang menimbulkan konflik dengan para penguasa kerajaan di wilayah tertentu. Raja dan penguasa lokal yang menghalangi tujuan kolonial Belanda dalam hal penerapan sistem ekonomi liberal akan mendapatkan hukuman atau tawaran 8 kerja sama dengan iming-iming tunjangan tahunan yang besar. Upaya pemerintah kolonial akhirnya berhasil. Perkebunan swasta berkembang pesat di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Keuntungan dari usaha perkebunan swasta itu mengalir ke para pengusaha sendiri dan ke pemerintah Hindia Belanda, yang pada gilirannya 9 mengirimkan sebagian keuntungan ke pemerintah Belanda. Selama abad ke-19, kekuasaan pemerintah Hindia Belanda secara bertahap meningkat di pulau-pulau luar Jawa. Pemerintah Hindia Belanda sering memaksa perpanjangan kontrak politik dengan para penguasa bumiputra dan mengharuskan mereka untuk mengakui 10 kedaulatan pemerintah Hindia-Belanda di teritorial mereka.
7 Alexander Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land en Volkenkunde (Leiden: Brill, 2014), 13. 8 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 258. 9 J. Thomas Lindblad, “Economic Aspects of the Dutch Expansion in Indonesia, 1870-1914,” Modern Asian Studies 23, no. 1 (1989): 13, https://doi.org/10.1017/S0026749X0001091X. 10 Elsbeth Locher-Scholten, “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate,” Journal of Southeast Asian Studies 25, no. 1 (1994): 95, https://doi.org/10.1017/ S0022463400006734.
B. PERLAWANAN YANG MENGUBAH
KEKUASAAN KOLONIAL
Setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik dalam melakukan pemberontakan dan perlawanan. Beberapa daerah memilih melakukannya secara terbuka. Strategi yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda dalam menghadapi pemberontakan dan perlawanan juga berbeda-beda. Namun, Belanda menerapkan politik adu domba sebagai strategi utama saat berhadapan dengan pemberontakan dan perlawanan. Di beberapa wilayah Indonesia, seperti Sumatra dan Kalimantan, kekuasaan kolonial Belanda menciptakan sekutu dari pihak-pihak yang berlawanan, untuk melawan salah satu di antaranya. Kesamaan agama, etnis dan kepentingan sering menjadi dasar pembentukan sekutu. Menurut Sartono Kartodirdjo, corak-corak pemberontakan dan perlawanan antara lain meliputi perbanditan, gerakan protes terhadap keadaan atau peraturan yang tidak adil, gerakan revivalisme (kebangkitan, kebangunan), gerakan nativis (berorientasi pada “keaslian”), gerakan mesianis (keselamatan oleh satu sosok penyelamat yang berciri kenabian), dan gerakan perang sabil atau perang total melawan kebatilan. Corak-corak gerakan ini biasanya dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. 11
1. Perang Padri, 1821–1837 Perang Paderi harus dipahami terkait dengan gerakan
pemurnian agama oleh ulama Paderi sejak akhir abad ke-18, di mana upaya membentuk komunitas Islam di nagari, dengan segala regulasi sosial berbasis keagamaan, menjadi satu ciri utama. Beberapa daerah di kawasan Agam telah berada di bawah pengaruh kuat kaum padri, dan karena itu mereka menambah aparat pemerintahan dengan mengangkat seorang dengan jabatan kadi yang bertanggungjawab dalam masalah-masalah
11 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900: Dari Emporium sampai Imperium Jilid I (Jakarta: PT Gramedia Utama, 1999),
378.
Gambar 6.1 Kopral Barisan Jawa, Pasukan Pembantu Belanda di Sumatra Barat Selama Perang Padri. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
yang berhubungan dengan Islam. Lembaga tersebut berada di samping jabatan penghulu untuk urusan pemerintahan, dulabang untuk masalah keamanan, dan menteri (manti) sebagai sekretaris pemerintahan. 12 Karena itu, kawasan Agam menjadi basis utama gerakan pemurnian Padri. Namun, tidak demikian halnya dengan Tanah Datar. Di daerah tersebut, para penghulu dan golongan adat lain menolak gerakan tersebut. Sebagai basis kultural dan politik Minangkabau, di mana kerajaan Pagaruyung berada, Tanah datar menjadi benteng terdepan dalam mempertahankan supremasi adat Minangkabau. Oleh karena itu, bisa dimengerti jika Tanah Datar menjadi basis utama dari gerakan yang menentang lajunya gerakan kaum Padri. Akibatnya, pertempuran dua kekuatan sosial-budaya tersebut tidak bisa dihindari, yang berujung pada upaya pembunuhan raja Pagaruyung. Dikenal sebagai peristiwa Koto Tangah, pertempuran ini menjadi satu momen sangat penting dalam dinamika sosial-budaya dan keagamaan di Minangkabau, yang mendorong masuknya kekuatan Eropa ke tanah Minang. 13 Hal ini tentu terkait dengan sikap kaum Paderi bahwa gerakan keagamaan di Tanah Datar hanya dapat dilakukan dengan menyingkirkan raja beserta keluarganya. 14 Upaya pembunuhan memang dilakukan pada 1815 dalam suatu perundingan yang digagas ulama Padri. Banyak korban berjatuhan, termasuk dua putra Raja Alam. Sementara Raja Alam beserta cucunya berhasil diselamatkan. Mereka yang selamat kemudian tiba di kota Padang. Di sinilah dia meminta bantuan pihak asing, awalnya Inggris tapi kemudian Belanda segera merespons permintaan raja Pagaruyung tersebut. Dengan janji penyerahan
12 Gusti Asnan, “Gerakan Padri,” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, ed. oleh Tauk Abdullah dan A.B. Lapian (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 414. 13 Rusli Amran, Sumatra Barat hingga Plakat Panjang (Jakarta: Sinar Harapan, 1980), 392–96. 14 Christine Dobbin, Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang sedang Berubah (Jakarta: INIS, 1992), 164.
daerah-daerah di sekeliling Kerajaan Minangkabau, maka kesepakatan segera tercapai, di mana Belanda segera menyatakan bersedia membantu pihak kerajaan dibantu dengan penghulu. 15 Maka sejak ditandatanganinya perjanjian pada 10 Februari 1821, Belanda resmi terlibat dalam konflik internal Minangkabau dan mengubahnya menjadi perang antara kaum Paderi melawan Belanda. 16 Belanda segera mengirimkan 100 orang serdadu ke darah Tanah Datar, tepatnya ke Benteng Simawang. 17 Namun, keterlibatan Belanda justru semakin menyulut api gerakan kaum Padri. Di mata kaum Padri, Belanda merepresentasikan kekuatan kafir yang menjadi penyebab rusaknya kehidupan keagamaan di Tanah Minang. 18 Sejak itu peperangan di Minangkabau telah berkembang menjadi perang sipil dan perang agama sekaligus. Di sisi lain, konflik dan perpecahan di antara kelompok-kelompok pemimpin masyarakat Minangkabau menjadi dalih bagi Belanda untuk menguasai wilayah tersebut. 19 Di dalam Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV, jalannya Perang Paderi di Minangkabau dapat dibagi dalam tiga periode: (1) periode pertama berlangsung tahun 1821-1825, ditandai oleh meluasnya perlawanan kaum Paderi di Minangkabau; (2) periode kedua 1825-1830, ditandai dengan meredanya pertempuran akibat keberhasilan Belanda menjalin perjanjian dengan kaum
15 Daerah-daerah yang dijanjikan akan diserahkan kepada Belanda adalah Pagaruyung, Sungai Tarab, Saruaso dan daerah-daerah lain di sekitar kerajaan, sehingga perjanjian dengan Belanda ini disebut sebagai perjanjain penyerahan alam Minangkabau oleh raja Minangkabau sendiri kepada Belanda. Perjanjian tersebut ditandatangani Sutan Alam Bagagar Syah, Yang Dipertuan Tangsir dari Saruaso, dan Yang Dipertuan Sutan Kerajaan dari Saruaso, serta lima belas orang penghulu yang mengatasnamakan seratus penghulu dari Tanah Datar dan daerah sekitarnya. Lihat Asnan, “Gerakan Padri,” 414. 16 Asnan, “Gerakan Padri,” 414; Amran, Sumatra Barat hingga Plakat Panjang, 396. 17 Asnan, “Gerakan Padri,” 396. 18 Kuntowijoyo, Perang Paderi (t.t.), 94. 19 Franz Von Benda-Beckmann, Property in Social Continuity: Continuity and Change in the Maintenance of Property Relationships through Time in Minangkabau, West Sumatra (Leiden: Martinus Nijhoff Publisher, 1979),
60.
Paderi yang saat itu mulai melemah; dan (3) periode ketiga 1830- 1838, ditandai bangkitnya kembali perlawanan kaum Padri, diikuti serangan besar-besaran dari pihak Belanda, dan akhirnya penangkapan pemimpin-pemimpin Padri. 20 Pada awal peperangan, Belanda menyerang Sulit Air pada 29 April 1821. Serangan ini gagal, dan Belanda terpaksa mengulanginya kembali dua hari kemudian. Belanda mengalami kesulitan dalam menghadapi kaum Padri. Akhirnya Batavia mengirim Letnan Kolonel
A.F. Raaff untuk mengepalai seluruh tentaranya di Sumatra Barat, yang terdiri dari 494 orang serdadu bersenjatakan 5 pucuk meriam. Pos Belanda di Gurun dijaga oleh 150 serdadu di bawah pimpinan Kapten Goffinet.
21 Belanda kemudian membangun benteng di Batu Sangkar bernama Fort van der Capellen dan menyerang Lintau dengan harapan dapat menahan Tuanku Lintau. 22 Pada tanggal 1 Januari 1824, pemerintah di Batavia menugaskan Raaff untuk berunding dengan kaum Paderi dan kaum Adat agar Sumatra Barat dapat kembali aman. 23 Perundingan diadakan pada 22 Januari 1824 antara Belanda, yang diwakili Kolonel Raaff dan
A.F. van den Berg, dengan kaum Paderi yang diwakili oleh Tuanku Imam Bonjol, Tuanku Hitam, Tuan nan Gapuk. Perjanjian tersebut disepakati di Padang pada 26 Januari 1824.
24 Namun baru satu bulan setelah penandatangan perjanjian, Belanda menduduki Guguk Sigandang dan menyerang Kota Lawas. Pada tanggal 1 Maret 1824, Raaff mengirim 150 orang orang Madura dan 1000 orang bumiputra setempat, dengan perlengkapan meriam 3 pon dan howitzer ke daerah Pandai Sikat. 25 Dalam serangan ke
20 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
172.
21 Kuntowijoyo, Perang Paderi, 94–95. 22 Kuntowijoyo, Perang Paderi, 94–95. 23 Muhammad Radjab, Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1838) (Djakarta, 1964), 87. 24 Kuntowijoyo, Perang Paderi, 98. 25 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
Kota Lawas, Belanda menaklukkan tokoh Paderi setempat bernama Tuanku Mesiangan, yang kemudian menyingkir ke Luhak Agam bersama keluarga dan beberapa pengikutnya. 26 Penyerangan terhadap Kota Lawas dipandang Kaum Paderi sebagai pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, sehingga mereka menganggap tidak terikat lagi oleh perjanjian itu. 27 Kondisi ini meresahkan kaum Adat karena Belanda tidak dapat menjamin keamanan mereka. Selain itu, kaum Adat semakin tidak nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Belanda di Minangkabau. Misalnya, pembayaran pajak, pengangkatan kepala daerah yang tidak sesuai dengan tatacara adat, meluasnya perdagangan candu dan pengurangan upah kuli. Hal ini menimbulkan pemberontakan kaum Adat melawan Belanda di Batipuh, Sumpur dan Malalo. 28 Kolonel H.L.J.L de Stuers, pengganti Kolonel Raaf, mencari jalan damai untuk menyelamatkan kedudukannya di Sumatra Barat. Ia menggunakan perantara seorang saudagar Arab bernama Sulaiman Aljufri. Saudagar ini mencoba menghubungi Tuanku Imam Bonjol dan membujuknya agar kembali menjalin kerja sama dengan pihak Belanda. Namun Tuanku Imam Bonjol menolak karena sudah hilang kepercayaannya terhadap Belanda pasca-Perjanjian Masang. Selanjutnya Sulaiman Aljufri membujuk Tuanku Lintau yang merespons positif ajakannya. Tuanku Lintau didukung oleh Tuanku nan Renceh bahkan menyetujui untuk mengirim utusan ke Padang. 29 Alasan Tuanku Lintau menyetujui ajakan Belanda untuk berunding adalah karena kepercayaannya kepada Sulaiman Aljufri yang menyatakan bahwa Belanda tidak akan mencampuri urusan agama. 30
| 175. | |
|---|---|
| 26 Radjab, | Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1838), 92. |
| 27 Radjab, | Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1838), 93. |
| 28 Radjab, | Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1838), 99. |
| 29 Asnan, “Gerakan Padri,” 418. | |
| 30 Kuntowijoyo, | Perang Paderi, 100. |
Namun Belanda kembali melanggar kesepakatan damai. Pada tahun 1831-1832, dengan alasan menjaga ketertiban, pasukan ekspedisi Belanda di bawah pimpinan Mayor A.V. Michiels mencegah tindakan kekerasan di sebagian besar wilayah Dataran Tinggi dan menguasai wilayah itu. Benteng Paderi di Bonjol pun turut direbut. Pasukan Belanda, antara lain terdiri dari 2.000 orang prajurit Jawa yang dipimpin oleh Sentot Prawirodirjo, yang dulunya merupakan pasukan Diponegoro. 31 Kemenangan Belanda di bawah Mayor Michiels bersifat sementara karena tahun berikutnya kaum Paderi kembali memberontak. Pada periode ketiga Perang Paderi ini, perlawanan rakyat Minangkabau terhadap Belanda memiliki ciri baru, yaitu bersatunya kaum Paderi dengan kaum Adat. Persatuan ini disebabkan oleh tindakan Belanda yang hanya bertujuan meraih keuntungan ekonomi dan politik semata. Dalam Piagam Marapalam dinyatakan, tokoh adat dan agama menyatakan akan bersama-sama melawan penjajah Belanda. 32 Belanda mendesak Tuanku Imam Bonjol agar menyerah bersama para pengikutnya. Namun pasukan pengikut Tuanku Imam Bonjol terus beroperasi dari dalam dan luar benteng Bonjol serta melanjutkan perlawanan. 33 Hingga tahun 1836, kekuatan kaum Paderi masih belum berhasil dipatahkan sepenuhnya oleh militer Belanda. Untuk menundukkan Benteng Bonjol, Belanda kembali mengerahkan pasukan dalam jumlah besar, termasuk pasukan Afrika yang digabungkan dengan pasukan Bugis, yang sengaja didatangkan guna memperkuat operasi militer di Sumatra Barat. Pada 10 Agustus 1837, Tuanku Imam Bonjol menyatakan kesediaannya untuk mengadakan perundingan damai. Akan tetapi, pihak Belanda curiga bahwa kesediaan tersebut hanyalah
31 Kuntowijoyo, Perang Paderi, 106. 32 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 415. 33 Mardjani Martamin, Tuanku Imam Bonjol (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981), 43–44.
siasat untuk mengulur waktu. Kegagalan perundingan itu kembali memicu pertempuran pada 12 Agustus 1837. Pada Oktober 1837, Belanda melancarkan pengepungan besar-besaran terhadap Benteng Bonjol. Pertempuran sengit terjadi. Akhirnya, Benteng Bonjol jatuh ke tangan Belanda. Pada 25 Oktober 1837, Tuanku Imam Bonjol bersama pasukannya menyerah dan pengikut Paderi yang tersisa terpaksa mundur ke hutan-hutan. 35 Tuanku Imam Bonjol kemudian dibuang ke Cianjur, Jawa Barat. Pada 19 Januari 1839, ia dibuang ke Ambon, lalu pada tahun 1841 dipindahkan ke Manado, dan wafat di sana pada 6 November 1864. Sementara itu, Tuanku Tambusai, yang melanjutkan perlawanan terhadap Belanda di sekitar daerah Rao dan Mandailing, ditangkap oleh Mayor van Bethoven. Pada bulan November dan Desember 1837, pasukan Belanda menduduki Portibi, Kota Pinang, Angkola, Sipirok dan Padang Lawas. 36 Dengan kemenangan atas kaum Paderi dan Adat di Bonjol dan sekitarnya, Kolonel Michiels—yang kala itu menjabat sebagai gubernur sipil dan gubernur militer untuk wilayah Sumatra— kemudian memperluas kekuasaan Belanda, pertama-tama ke Tambusai di bagian tenggara Kota Padang, dekat benteng pertahanan di Angkola. Pada 1837, unit tentara Hindia Belanda sejumlah 1.500 orang pasukan menyerbu Tambusai melalui Kota Pinang di bagian utara dan Rao di bagian barat. Pada tahun yang sama, ibu kota Dalu-dalu direbut. 37
34 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
183.
35 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
183.
36 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran, 183–84. 37 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 417.
Perang Paderi telah mengubah kehidupan masyarakat Minangkabau, termasuk kaum perempuan. Kaum perempuan Minang menjadi korban dalam perang tersebut. Saat peperangan berlangsung, sebagian dari mereka tidak dapat melarikan diri dan akhirnya menjadi tawanan pihak Belanda. Banyak dari tawanan perang ini menjadi budak dan gundik. 38
2. Perang Tondano II, 1808–1809 Perang Tondano II terjadi di Tondano, Sulawesi Utara. Perang,
yang berlangsung pada tahun 1808 hingga 1809 ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang mewajibkan pemuda Minahasa untuk menjadi tentara Belanda. Namun, akar perlawanan rakyat Minahasa terhadap Belanda, yang meletus menjadi peperangan di awal abad ke-19 itu, sebenarnya berasal dari abad ke-17. Pelanggaran Belanda atas verbond (perjanjian) 10 Januari 1679 telah menciptakan memori kolektif yang negatif rakyat dan para penguasa Minahasa terhadap Belanda. Pada masa kekuasaannya di Hindia Belanda di awal abad ke- 19, Daendels bermaksud meningkatkan kekuatan militer untuk mengantisipasi kemungkinan adanya serangan dari pihak Inggris. Ia membutuhkan sekitar 20.000 tentara untuk pengamanan Pulau Jawa. Kebutuhan itu tidak mungkin dapat dipenuhi dari Belanda. Satu-satunya jalan adalah merekrut pemuda-pemuda bumiputra sebagai tentara. 39 Daendels mewajibkan Keresidenan Manado mengerahkan
2.400 orang pemuda guna dikirim dan dilatih di Jawa. Di antara itu, 2.000 orang harus diambil dari Minahasa. Residen Manado, Prediger, kemudian melakukan mobilisasi 2.000 pemuda Minahasa. Prediger mengatakan bahwa 2.000 pemuda yang direkrut dari Minahasa akan diperlakukan sama dengan serdadu-serdadu 38 Dedi Arsa, “Yang Tersingkap dan Yang Tersungkup: Perang Paderi dan
Implikasinya terhadap Pakaian Keseharian Perempuan Minang Muslim pada Awal Abad XIX,” Analisis: Jurnal Keislaman 18, no. 2 (2018): 41. 39 Tauk Abdullah dan A. B. Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 382.
Belanda di Fort Amsterdam. Sejumlah ukung, yaitu tetua adat dan tokoh-tokoh spiritual masyarakat Minahasa, menyetujui gagasan Prediger dan bersedia menerima uang panjar dari utusan Prediger, Kapten Hartingh, untuk pengadaan calon serdadu. Namun, ukung di wilayah Tombulu, Tondano dan Kepala Walak Tontemboan tidak menyetujui pengiriman calon serdadu ke Jawa. Sikap penolakan juga muncul dari ukung Ombu di Tonsea dan Pangemanan di Woloan. Karena itu, Prediger menugaskan Letnan Wendesteyn bersama Ukung Kalito, Ukung May Nalo dan Ukung Lonto untuk menyelidiki mengapa banyak ukung menolak rekrutmen calon tentara. Setiba di Tomohon, Wendesteyn mengetahui bahwa Ukung Tu’a Lonto dari Kamasi, Kepala Walak Tomohon, telah meninggalkan kampungnya menuju Tondano. Begitu pula beberapa ukung dari Amurang, Tanawangko, Sarongsong, dan Lahendong. 40 Buku Indonesia Dalam Arus Sejarah Jilid 4 menjelaskan bahwa di Tondano, Lonto bersama Matulandi dari Touliang dan Mamahit dari Remboken mengirim utusan ke seluruh Minahasa untuk mengundang semua ukung dan kepala walak dalam musyawarah Minawanua pada 3 Juni 1808. Musyawarah ini diprakarsai oleh Lonto dari Tomohon, Matulandi dari Touliang dan Mamahit dari Remboken. Mereka—ditambah Tewu dan Lumingkewas—adalah tokoh-tokoh yang memegang peran utama dalam Perang Tondano II. Karena tak berhasil membujuk para ukung agar memenuhi keinginannya, Prediger akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan keras berupa perang pada 1808. 41 Saat Prediger merencanakan menyerang Tondano, para ukung dan kepala walak (tetua adat) dari seluruh Minahasa berkumpul di Minawanua dan bermusyawarah menghadapi Belanda. Musyawarah ini disebut Musyawarah Minawanua. 42 Minawanua, tempat pemukiman orang-
40 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 383. 41 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 384–85. 42 Bert Supit, Sejarah Perang Tondano (Perang Minahasa di Tondano) (Jakarta: Yayasan Lembaga Penelitian Sejarah dan Masyarakat, 1991),
orang Tondano yang terletak di atas air Sungai Tondano dan terjalin melalui transportasi perahu, menjadi saksi bisu perjuangan rakyat Minahasa. 43 Penolakan rakyat Tondano terhadap perintah Daendels untuk mengirimkan pemuda Minahasa sebagai tentara ke Jawa mencuatkan kembali memori kolektif tentang konflik lama antara rakyat dan para pemimpin Minahasa dengan Belanda. Konflik berkepanjangan ini terjadi sejak abad ke-17 akibat pelanggaran Belanda terhadap Verbond 10 Januari 1679. Verbond, atau perjanjian, ini berisi kesepakatan bahwa Belanda akan melindungi Minahasa sebagai sekutunya. 44 Perang Tondano II menjadi kebanggaan rakyat Minahasa karena menegaskan konsistensi mereka selama berabad-abad dalam perlawanan terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan Belanda. Menurut sejarawan Johan Frederick Mambu (2019), pasukan Belanda dalam Perang Tondano II terbagi ke dalam empat kategori, yaitu pasukan darat, pasukan danau, pasukan cadangan dan pasukan artileri. Pasukan darat terdiri dari serdadu-serdadu Belanda yang bertugas di Fort Amsterdam dan pos-pos luar, dan 170 orang serdadu Ternate, dan mereka yang direkrut di Sangihe dan Talaud. Pasukan darat dipimpin langsung oleh Prediger dan wakilnya, Letnan Veld. Tugasnya, menggempur Minawanua dari arah barat setelah pasukan danau berhasil memasuki Minawanua dari arah selatan melalui hulu Sungai Temberan. Sementara itu, pasukan danau terdiri serdadu kapal kora-kora, (jenis kapal warisan dari Portugis) yang dipimpin oleh Letnan Herden dan wakilnya, Letnan Wendersteyd. Pasukan ini menyerang Minawanua dari arah danau dengan memakai empat kapal kora-kora dan dua tongkang dari Tanawangko. Selanjutnya, pasukan cadangan terdiri dari orang-orang Alifuru yang bermukim di sekitar Fort
45.
43 Johan Fredrik Mambu, Perang Tondano (Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya, 2019), 41–42. 44 Supit, Sejarah Perang Tondano (Perang Minahasa di Tondano), 48.
Amsterdam dan dipimpin oleh seorang pemuka masyarakat Borgo bernama Levi Sanders. Pasukan ini bertugas membendung aliran Sungai Temberan atau Sungai Tondano di ketinggian Tonsea Lama. Pasukan cadangan dikawal oleh 50 serdadu Ternate. 45 Serangan Belanda yang pertama terhadap Tondano terjadi tahun 1808. Prediger mengerahkan pasukan yang dipimpin Kapten Hartingh dan J. Wenderstijd. Pasukan tersebut terdiri dari prajurit Belanda, Borgo, Ternate, serta orang-orang Minahasa yang memihak Belanda. Rakyat Minahasa dari berbagai walak (perkumpulan keluarga atau kampung) pada mulanya membantu Belanda dalam mengangkut senjata, amunisi, dan perbekalan perang. Namun, mereka menyerahkan persenjataan itu kepada pihak pejuang Tondano. Akibatnya, sebelum pasukan Belanda pimpinan Kapten Hartingh tiba di Minawanu, sebagian besar senjata dan perlengkapan telah beralih tangan ke pasukan Tondano. 46 Salah satu taktik perang yang digunakan Belanda adalah dengan melepaskan burung merpati yang pada kakinya diikatkan sumbu api. Burung-burung tersebut diarahkan terbang menuju perkampungan dan benteng pertahanan pasukan Tondano. Akibatnya, terjadi kebakaran pada rumah-rumah yang sebagian besar beratapkan daun rumbia dan ijuk. 47 Pada 31 Juli 1807, Residen Prediger digantikan oleh Residen Balfour. Balfour tiba di Manado dengan membawa beberapa ratus serdadu Ternate yang dikepalai Kapten Lodewijk Weintre, serta tambahan persenjataan. Dengan tambahan kekuatan ini, Belanda melancarkan penyerbuan kedua terhadap Tondano pada Agustus 1809, menggunakan perahu, rakit, dan kora-kora. Mereka mengepung rapat benteng dan kampung Tondano sehingga jalur bantuan dari luar terputus. 48 Pasukan Tondano mengalami
| 45 | Mambu, | Perang Tondano, 54. |
|---|---|---|
| 46 | J. P. Tooy, Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Sulawesi Utara (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), 87– | |
| 88. | ||
| 47 | Tooy, Sulawesi Utara, 89. | Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di |
| 48 | Tooy, | Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di |
kekalahan dalam pertempuran karena keterbatasan persenjataan. Dua panglima Tondano, yaitu Korengkeng dan Sarapung, tewas dalam pertempuran. Pasukan Tondano yang tersisa menjadi tawanan dan diasingkan oleh Belanda ke Tikala Manado, Ternate, dan Banda. 49 Tondano jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 4 menjelang 5 Agustus 1809. 50 Sehari setelah kemenangan Belanda, pemerintah kolonial memerintahkan distrik-distrik (pakasaan) di Minahasa untuk mengirim masing-masing 200 orang guna menghancurkan sisa-sisa pertahanan pasukan Tondano, termasuk meriam-meriam dan tiang-tiang pagar pertahanan yang mengelilingi kubu mereka. Pepohonan dan kompleks makam kuno (waruga) juga dimusnahkan agar tidak terlihat lagi bahwa wilayah tersebut pernah menjadi pemukiman orang Tondano. 51 Perang Tondano II mengakhiri tradisi perang di Tondano dan makna ritualnya, yang antara lain berupa pembakaran kepala orang yang dikalahkan dalam perang. Setelah penaklukan Tondano oleh Belanda dalam Perang Tondano II, terjadi konversi orang Minahasa ke agama Kristen yang lambat laun memutus tradisi ritual-ritual tersebut. 52
3. Perang Jawa, 1825-1830 Dalam periode yang hampir bersamaan dengan Perang Padri,
gerakan melawan Belanda juga terjadi di Jawa, yang dikenal sebagai Perang Jawa (1825-1830). Seperti halnya Perang Padri, Perang Jawa juga terkait dengan dinamika Islam di Mekkah, meski tidak spesifik dengan gerakan Wahabi. Sebagaimana akan dijelaskan nanti, Islam
| Sulawesi Utara, 89. | ||
|---|---|---|
| 49 | Tooy, Sulawesi Utara, 90. | Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di |
| 50 | E. C. Godee Molsbergen, Geschiedenis van de Minahasa tot 1829 (Weltevreden, 1928). | |
| 51 | Mambu, | Perang Tondano, 47. |
| 52 | David Henley, Conict, Justice, and the Expression of Self: Intersubjectivity in the Minahasa (Leiden: KITLV Press, 2007), 109. |
Gambar 6.2 Pangeran Diponegoro. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
dan komunitas Muslim (santri) tampil sebagai satu aspek penting dari Perang Jawa. Kebangkitan Islam menjadi landasan keagamaan yang membuat perang ini berkembang dalam skala besar dan dalam sebaran geografi yang luas. Namun, berbeda dari Perang Paderi di mana Belanda sengaja diundang terlibat oleh salah satu pihak dari masyarakat Minangkabau yang bertikai (kaum adat), Perang Jawa sejak awal telah melibatkan pihak kolonial Belanda. Mereka berada di balik suksesi kepemimpinan keraton Jawa yang dianggap sakral dan sedianya terbebas dari pengaruh asing, sehingga membuat Pangeran Diponegoro (+ 1785-1855), tokoh utama Perang Jawa, memutuskan melakukan perlawanan untuk menegakkan kembali kesucian tata kosmis keraton Jawa. Bab ini memilih memakai istilah “Perang Jawa” dengan dua tujuan. Pertama, untuk memberikan ruang historiografi bagi luasnya partisipasi masyarakat di berbagai daerah dalam perlawanan terhadap Belanda. Meskipun peran tokoh Pangeran Diponegoro sangat besar dan sentral dalam perang yang terjadi tahun 1825- 1830 itu, keterlibatan luas masyarakat Jawa bagian tengah dan timur juga sangat signifikan. Kedua, untuk menyeimbangkan penamaan dengan nama perang-perang di daerah lain, yang juga disebut berdasarkan nama daerah itu, misalnya, Perang Tondano, Perang Bone dan Perang Lombok. Studi-studi yang sudah ada menunjukkan bahwa Perang Jawa disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, konflik suksesi di lingkungan Keraton Yogyakarta. Pangeran Diponegoro merupakan putera sulung Sultan Hamengku Buwono III. Namun, setelah ayahandanya meninggal pada 1822, adik Pangeran Diponegoro yang bernama Raden Mas Ambyah menggantikannya sebagai raja, atas dukungan Belanda. Diponegoro merasa sangat kecewa. 53
53 Saleh As’ad Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” dalam Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, ed. oleh Tauk Abdullah dan A.B. Lapian (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012),
431.
Kedua, maraknya praktik penyewaan tanah dan meningkatnya pajak yang membebani rakyat, khususnya petani. Pada masa itu, di Kesultanan Yogyakarta sedang ramai praktik penyewaan tanah kepada orang-orang Eropa dan Cina sehingga para bangsawan memperoleh banyak uang sewa. Di samping itu, pemerintah kolonial atas persetujuan Keraton menetapkan pajak-pajak baru atas tanah petani yang tidak disewakan, dan menetapkan sejumlah pungutan bea. Gerbang-gerbang pajak (tolpoorten) dibangun di banyak jalan yang strategis, di gerbang pasar dan di dekat jembatan tanpa memikirkan kemampuan rakyat. 54 Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan proses pemungutan pajak dan sewa yang ditanggung oleh rakyat desa. Meskipun kewajiban pajak dikenakan hanya kepada para pemilik tanah, pada praktiknya banyak rakyat yang bukan pemilik tanah juga dikenai wajib pajak. 55 Para bangsawan dan pemerintah kolonial diuntungkan dengan sistem pajak tetapi rakyat semakin tidak puas dan melakukan penjarahan dan perampokan. 56 Ketiga, kehidupan di lingkungan Keraton Yogyakarta mengalami kemerosotan moral dan semakin menjauh dari nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Hal ini berlangsung pada masa pemerintahan adiknya, Hamengku Buwono IV (1814-1822), sementara dari pejabat Belanda ditunjuk residen baru Nahuys van Burgst (menjabat 1816-1822). Keduanya telah menularkan gaya hidup yang kemudian menjadi persoalan moral di dalam keraton Yogyakarta. Nuhuys dikenal sebagai seorang yang boros dan suka berpesta, dan oleh Dipenogoro digambarkan sebagai Residen “yang [hanya] suka makan dan minum-minum serta menularkan gaya hidup Belanda”. 57 Pangeran Diponegoro tentu tidak menyukai gaya hidup Eropa yang sedang diminati oleh para bangsawan pada
54 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 430. 55 E. S. de Klerck dan F. J. de Louw, De Java Oorlog (Perang Diponegoro) 1825-1830 Jilid 1 (Batavia: Landsdrukkerij, 1894), 28. 56 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 300. 57 Peter B. R. Carey, Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro (1785-1855) (Jakarta: KPG, 2014), 218.
masa itu, yang menggunakan keuntungan dari sewa tanah untuk membeli barang-barang dari Eropa. Selain itu, Pangeran Diponegoro menilai banyak tindak korupsi serta dekadensi moral di lingkungan keraton. Ia melihat rezim Belanda ingin mengubah kerajaan menjadi seperti negeri Barat, dengan menghilangkan tradisi Jawa yang telah mengakar. Sebagai bentuk sikap, Diponegoro membuat tiga kategorisasi manusia Jawa pada masa itu berdasarkan prinsip hidup yang mereka anut, yaitu wong Islam (Muslim beriman), kafir laknatullah (orang Eropa yang terkutuk), dan kafir murtad (orang Jawa yang mendukung Belanda, 59 termasuk kerabatnya di keraton). Keempat, campur tangan Belanda yang semakin besar dalam tata kehidupan di lingkungan keraton maupun di masyarakat, khususnya terkait perekonomian. Dalam pandangan Diponegoro, meningkatnya intervensi pejabat kolonial terhadap perekonomian 60 telah merusak prinsip-prinsip hidup masyarakat Jawa. Diponegoro menuduh Keraton Yogyakarta bekerja sama dengan Residen Nahuys van Burgst untuk menyewakan tanah kepada orang Eropa serta Cina. Diponegoro merasa semakin tersingkir dengan kedatangan residen baru, A.H. Smissaert, yang tidak mengakui perannya sebagai 61 Mangkubumi. Pada dasarnya, Pangeran Diponegoro tidak ingin mengusir semua orang Belanda/Eropa dari Jawa. Ia hanya ingin memulihkan “kemuliaan agama”. Jika Belanda mengakui rencananya itu, Diponegoro bersedia bekerja sama dengan mereka. Namun, konflik yang muncul seperti perpecahan di istana atau ketidakpuasan
58 Peter Carey, “The Origins of the Java War (1825-1830),” The English Historical Review 91, no. 358 (1976): 62–63, https://doi.org/10.1093/ ehr/XCI.CCCLVIII.52. 59 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 307. 60 Claver, Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942, 17. 61 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 304.
sosial-ekonomi, semakin meningkat ketika para pemimpin spiritual menyampaikan pandangan keagamaan. Hubungan Diponegoro dengan Belanda dan Keraton Yogyakarta semakin memburuk. Belanda mengambil alih sejumlah daerah tanpa berkonsultasi dengan Diponegoro. Pangeran Danurejo berupaya melindungi para penyewa tanah non-Jawa. Karena itu Diponegoro menjauhkan diri dari Keraton Yogyakarta. Dia berhasil mendapatkan dukungan dari para bangsawan lain, administrator provinsi dan pemimpin agama. Pada Agustus 1825, Dipenogoro berkata di hadapan Kiai Mojo saat ulama ini berkunjung ke Selarong, bahwa “saya meninggalkan Yogyakarta karena merasa tidak dianggap lagi 63 oleh orang-orang Eropa dan oleh Danurejo IV”. Mereka bersepakat melakukan perlawanan, tidak hanya terhadap penguasa mereka sendiri di lingkungan keraton, tetapi juga terhadap sekutunya, yaitu 64 golongan Eropa yang mereka sebut kafir. Peristiwa yang memicu perlawanan Pangeran Diponegoro terjadi pada 1825. Ketika itu, Residen Belanda di Yogyakarta, Smissaert, memutuskan untuk melanjutkan pembangunan jalan. Proyek ini melintasi tanah milik Diponegoro yang di atasnya terdapat makam leluhurnya. Hal ini memicu pecahnya konflik terbuka, yang kemudian berkembang peperangan yang lebih 65 luas. Setelah pecahnya konflik terbuka di Tegalrejo, Residen Smissaert mengirim 50 orang pasukan untuk menangkap Diponegoro dan pamannya, Mangkubumi. Tetapi pasukan Smissaert disambut 66 sedikitnya oleh 1.500 pengikut Diponegoro. Diponegoro telah menyusun kekuatan selama bertahun-tahun, dengan menjalin kerja
62 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 308. 63 Carey, Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro (1785-1855), 275. 64 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 308–9. 65 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 432. 66 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 309.
sama dengan para bekel, demang, bupati, ulama, santri dan petani. Ia juga meminta bantuan pamannya, Patih Mangkubumi, yang merasa 67 cocok dengan prinsip dan keberanian Diponegoro. Pangeran Diponegoro mengangkat Sentot Alibasa Prawirodirjo, yang dipanggil Sentot, sebagai panglima militer, dengan pasukan mencapai lebih dari 68
10.000 orang. Penasehat keagamaan Pangeran Diponegoro adalah Kiai Madja. Keberadaan Kiai Madja menarik minat para ulama, santri dan umat Muslim untuk ikut berjuang dengan semboyan perang 69 sabil. Strategi perang yang dijalankan adalah perang gerilya. Senjatanya berupa pentungan, tombak, keris dan beberapa pucuk senjata api.
70 Orang Cina berperan sebagai pemasok bubuk mesiu dan opium. Taktiknya antara lain dengan merobohkan jembatan, menebangi pohon untuk memblokir jalan, dan menggali permukaan jalan lalu 71 menancapkan patok-patok bambu yang tajam di atasnya. Pada mulanya, pusat-pusat perlawanan Pangeran Diponegoro meliputi Selarong, Brosot, Mangir dan Plered. Pusat perlawanan kemudian berkembang ke Jatinegara, Banyumas, Tegal, Pekalongan, Bagelen, 72 Kedu, Kaliwiru, Semarang utara, Rembang dan Surakarta. Pada September 1825, pasukan Belanda menjadi semakin terkoordinasi dengan kedatangan Jenderal van Geen dan pasukannya dari Sulawesi Selatan. Pasukan bantuan dari Madura juga turut datang. Pada April 1826, Belanda menyerang sekitar keraton tua Plered, tempat Diponegoro berlindung bersama 1.000
67 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 432. 68 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 310. 69 Muljono Djojomardowo dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Jawa Tengah (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1982), 50. 70 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 310. 71 Peter B. R. Carey, The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855 (Leiden: KITLV Press, 2007), 608. 72 Djojomardowo dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Jawa Tengah, 51–52.
orang. Kolonel F.D. Cochius, dengan 740 orang dan dukungan 3.400 pasukan tambahan, melancarkan serangan ke benteng keraton. Dalam pertempuran Plered itu, Diponegoro kehilangan 700 orang 73 sementara Belanda kehilangan belasan orang. Pada pertempuran lain di bulan Juli dan Agustus 1826, pasukan Diponegoro berhasil 74 meraih kemenangan. Pada pertempuran di Gawok 15 Oktober 1826, sebanyak 4.000 orang pasukan Diponegoro menghadapi Belanda. Namun, Diponegoro memutuskan menghentikan pertempuran karena ia melihat tentara yang bertempur di pihak Belanda adalah Laskar Kasunanan dan Mangkunegaran. Pangeran Diponegoro dan 75 pasukannya mengalami kekalahan pada pertempuran Gawok. Setelah mengalami kekalahan tersebut, pasukan Diponegoro kemudian berpencar di lereng Gunung Merapi, desa-desa di wilayah Pajang, dan di kawasan pegunungan Prambanan. Hampir seluruh wilayah Pajang berada di bawah kendali Pangeran Diponegoro dan 76 Kiai Madja. Meskipun demikian, kekuatan pasukan Diponegoro melemah akibat pertentangan internal. Persaingan antara pemimpin sebagai salah satu faktornya. Relasi antara Diponegoro, Kiai Maja dan 77 Sentot juga tidak selalu mulus. Perang gerilya pasukan Diponegoro menimbulkan kelelahan di pihak Belanda. Akibatnya, pasukan Belanda dialihkan untuk mempertahankan lokasi-lokasi strategis. Strategi ini dikenal sebagai Benteng Stelsel. Konsep Benteng Stelsel, yang diciptakan Jenderal De Kock pada 1827, lahir dari perpaduan kondisi medan dan bentuk perlawanan orang Jawa yang bersifat inkonvensional serta sulit diprediksi. Pasukan Belanda yang terlalu jauh masuk ke wilayah
73 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 313. 74 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 312. 75 Djojomardowo dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Jawa Tengah, 52. 76 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 440. 77 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 311.
pasukan Diponegoro kerap menghadapi serangan mendadak. Karena itu di setiap lokasi yang telah mereka kuasai, pasukan Belanda membangun pagar perlindungan (benteng) sederhana dari batang pohon kelapa. Cara ini terbukti efektif mencegah serangan mendadak dari pasukan Diponegoro. 78 Tentara Belanda dibagi menjadi unit 300 hingga 700 orang, masing-masing dengan infanteri, artileri, kavaleri, dan zeni-nya sendiri. Hingga 1830, tentara Belanda telah mendirikan kurang-lebih 250 benteng besar dan kecil. 79 Pada Maret 1828 pasukan Diponegoro terpojok di antara Sungai Progo dan Sungai Bagawanta. Dalam kondisi terpojok, di depan ribuan pendukungnya Diponegoro mengangkat dirinya sendiri menjadi Sultan seluruh Jawa. Tapi acara itu buyar karena Belanda menyerang dan Diponegoro nyaris berhasil disergap. 80 Sementara itu di kalangan pengikut Pangeran Diponegoro terjadi keretakan antara golongan bangsawan dan ulama. Kiai Madja kurang bersahabat dengan bangsawan. Akhirnya Kiai Madja memisahkan diri dan menyatakan akan berjuang sendiri mempertahankan Pajang yang merupakan daerah asalnya. 81 Di Pajang, pertempuran terjadi antara pasukan Kiai Madja dan pasukan Belanda di bawah pimpinan Letnan Kolonel Roeps. Pasukan Kiai Madja kalah. 82 Pada November 1828, Kiai Madja berunding dengan pihak Belanda di Klaten. Dalam perundingan itu, ia dan 500 pengikutnya ditangkap oleh Belanda. Kiai Madja diasingkan ke Manado. Pada segmen lain, Pangeran Mangkubumi juga menyerah, disusul oleh Sentot tak lama kemudian. Pada akhirnya, Diponegoro menjelajahi hutan belantara dengan pengikut
78 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 447. 79 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 315. 80 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 316. 81 Soekesi Soemoatmodjo, “Perang Diponegoro,” dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, ed. oleh Sartono Kartodirdjo (Jakarta: Dephan, 1973), 52. 82 Soemoatmodjo, “Perang Diponegoro,” 153.
yang sedikit. Pada 1829, tentara Belanda menangkap ibu, putra dan putri Diponegoro. Pangeran Diponegoro sendiri terkurung di area yang semakin sempit, sehingga sulit bersembunyi karena 84 berkurangnya penduduk yang dapat mendukungnya. Pertempuran penentu terjadi pada 17 September 1829 di Siluk, pegunungan sebelah timur Sungai Progo. Diponegoro telah mundur ke Siluk dengan rombongan 300 penunggang kuda. Ketika mengetahui keberadaan Diponegoro, Jenderal Cochius segera mengirimkan pasukan untuk mengurungnya. Diponegoro melarikan diri menyeberangi Sungai Progo sedangkan 54 orang pasukannya 85 yang tertinggal, tewas. Di saat Diponegoro sedang terpojok dan semakin sulit bersembunyi, pada 16 Oktober 1829 Sentot 86 bergabung dengan pihak Belanda. Alasan Sentot bergabung dengan Belanda antara lain perselisihannya dengan Diponegoro, baik terkait kekuasaannya sebagai panglima tertinggi maupun terkait pajak yang 87 dia sendiri ingin pungut untuk membayar tentaranya. Pada Februari 1830, kontak pertama terjalin antara Diponegoro dan komandan pasukan Belanda yang mengejarnya, J.B. Cleerens. Diponegoro kemudian bersedia berunding dengan De Kock di rumah residen di Magelang pada 28 Maret 1830. Namun, Belanda justru menangkap Diponegoro di lokasi perundingan itu, sama seperti 88 mereka menangkap Kiai Madja dalam perundingan di Klaten. Setelah ditangkap, Diponegoro dibawa ke Semarang dengan menaiki kereta kuda Jenderal De Kock, lalu ke Batavia menumpang
83 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 317. 84 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 316–17. 85 Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 448. 86 Carey, The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855, 652. 87 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 317; Djamhari, “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa,” 448. 88 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 317.
kapal. Setelah tiga minggu tinggal di Batavia, Diponegoro dipindahkan ke Manado. Selama tiga tahun, Diponegoro beserta keluarga dan sejumlah pengikutnya dipenjara di Benteng Nieuw Amsterdam, Manado. Setelah itu, mereka dipindahkan ke penjara Fort Rotterdam atau Benteng Ujung Pandang di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Diponegoro meninggal di sana pada 8 Januari 1855. 90
4. Perang Bali, 1846-1849 Sampai pertengahan abad ke-19, Bali merupakan daerah
yang merdeka. Sejumlah “negara” (institutional polity, yaitu satu kesatuan administrasi politik setempat), di Bali saat itu, mempunyai kekuasaan sendiri dan merupakan negara merdeka, di antaranya Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar, Badung, Jembrana, Tabanan, Mengwi, dan Bangli. 91 Ekonomi Bali pada awal abad ke- 19 bergantung pada ekspor budak. Sekitar 2.000 orang dijual sebagai budak oleh para bangsawan Bali setiap tahun. Sebagaimana diuraikan pada Bab 2, pemerintahan kolonial Inggris di Jawa membatasi, melarang, dan akhirnya menghapuskan perdagangan budak. Pasca meletusnya Gunung Tambora, yang menghancurkan pertanian, raja-raja Bali tidak lagi menjual rakyatnya, melainkan membutuhkan mereka untuk menggarap lahan-lahan pertanian. Bali mulai mengekspor hasil bumi berupa beras, kopi, dan nila, serta daging babi ke Singapura. 92 Aktivitas perdagangan di Bali pada abad ke-19 berlangsung di Pelabuhan Kuta (Badung). Banyak kapal asing berlabuh membeli hasil bumi dari Bali dan menjual barang-barang dari luar seperti kain lena, barang-barang dari besi, dan candu. Di antara kapal-kapal asing itu adalah kapal dagang milik Belanda. 93
89 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 320. 90 Soemoatmodjo, “Perang Diponegoro.” 91 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
249.
92 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 288. 93 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 492.
Pemerintah Belanda bermaksud menguasai Bali dengan dua tujuan. Pertama, mencegah Bali jatuh kepada dominasi pengaruh bangsa asing yang lain. 94 Kedua, Belanda terganggu dengan Hukum Tawan Karang yang diterapkan oleh raja-raja di Bali. Berdasarkan hukum ini, penguasa setempat memiliki hak untuk merampas kapal yang terdampar di pantai wilayah kekuasaannya. Hukum Tawan Karang telah diterapkan ke kapal-kapal Belanda dan mereka merasa sangat dirugikan. 95 Pada 1841, seorang Belanda utusan Batavia bernama Huskus Koopman membujuk raja-raja Badung, Klungkung, Karangasem, Tabanan, dan Buleleng untuk menandatangani perjanjian. Isinya, raja-raja Bali mengakui kedaulatan pemerintah kolonial dan menghentikan perampasan kapal-kapal Belanda. Sebagai imbalan, pihak Belanda akan mengirimkan tentara untuk membantu raja-raja Bali dalam berperang melawan Kerajaan Mataram di Lombok. Janji bantuan militer itu disampaikan oleh utusan Belanda tetapi disangkal oleh pemerintah di Batavia. Raja-raja Bali menganggap perjanjian hanyalah tipu muslihat Belanda. Karena itu mereka tetap memberlakukan Hukum Tawan Karang terhadap kapal-kapal Belanda. 96 Pada 1844, penduduk melakukan perampasan terhadap isi dua kapal milik Belanda yang terdampar di Pantai Sangsit, Buleleng dan di Jembrana. Pihak Belanda memrotes kejadian tersebut dan meminta Raja Buleleng untuk meratifikasi perjanjian. Penguasa Buleleng menolak keinginan Belanda. Pada awal tahun 1845, Batavia mengutus Residen Besuki, J.F.T. Mayor, ke sana untuk membujuk raja. Namun Raja Buleleng, Gusti Ngurah Made Karangasem, yang didampingi patihnya, I Gusti Ketut Jelantik, tetap menolak. Tanggal 24 Juni 1846 Batavia mengirimkan ultimatum kepada penguasa
94 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 289. 95 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
249.
96 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 289.
Buleleng agar menyerah kepada Belanda dalam batas waktu tiga kali dua puluh empat jam. Ultimatum Belanda ini tentu saja diabaikan oleh para pemimpin Buleleng yang pemberani itu. 97 Pada 27 Juni 1846 pemerintah Hindia Belanda mengirimkan pasukan untuk menyerang Buleleng. Jumlahnya 1.700 orang, terdiri atas 400 orang serdadu Eropa, 700 orang serdadu bumiputra dari Jawa dan daerah-daerah lain, 100 orang serdadu Afrika, dan 500 orang Madura sebagai pasukan cadangan. 98 Raja Buleleng dan patihnya mundur ke Jagaraga. Raja bermaksud menyusun kembali kekuatannya dan untuk itu ia memerlukan waktu. Untuk mengulur waktu dalam menghadapi Belanda, Raja Buleleng menandatangani kesepakatan menyerah kepada Belanda pada 9 Juli 1846. 99 Namun pada saat yang bersamaan, Raja Buleleng juga mengirimkan utusan kepada raja-raja Klungkung, Karangasem, Gianyar, dan Mengwi. Ia meminta bantuan kepada para raja tersebut untuk melawan Belanda. 100 Raja-raja Bali memberikan dukungan kepada Buleleng dan mengirimkan bantuan pasukan. Langkah Buleleng ini diketahui oleh Belanda. Pada 1848, pasukan Belanda di bawah pimpinan J. Van Swieten, Letnan Sutherland, Mayor Sorg dan Mayor de Vos menyerang Buleleng di Jagaraga. Pasukan kerajaan Buleleng berada di bawah komando Patih I Gusti Ketut Jelantik. 101 Perang di Jagaraga dimenangkan oleh pasukan Buleleng. Pada 15 April 1849, pasukan Belanda di bawah oleh Mayor Jenderal Michiels kembali menyerang. Dalam pertempuran kedua di Jagaraga ini
97 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 492–93. 98 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
251.
99 Made Sutaba dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Bali (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1983), 33. 100 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 492–94. 101 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 494–95.
Belanda berhasil mengalahkan pasukan Buleleng. Raja Buleleng, I Gusti Ngurah Made Karangasem, dan Patih I Gusti Ketut Jelantik menyingkir ke Karangasem. Namun mereka tertangkap oleh Belanda dan dibunuh. 102 Setelah menaklukan Buleleng pada 15 April 1849, Belanda menguasai wilayah Bali bagian utara. 103 Selanjutnya Belanda berupaya menguasai Bali bagian selatan, yaitu Klungkung, Badung, Tabanan, dan lainnya Ekspedisi pendaratan di Labuan Amok dilakukan untuk menyerbu Klungkung di 14 Mei 1849. 19 Mei, seluruh desa Karangasem menyerah setelah 4.000 pasukan Mataram didatangkan pada 19 Mei. 104 Namun perang melawan Klungkung mengalami resistensi hebat di Kusumba pada 24-25 Mei. Jenderal Michiels tertembak dalam serbuan laskar Klungkung pada jam 3 pagi. 105 Marwah kehormatan Belanda hancur dengan pasukan yang sudah rendah moralnya, namun berkat kehadiran Letnan Kolonel Jan van Swieten dan pedagang Denmark, Mads Lange, raja-raja Bali bagian selatan akhirnya mau berunding di Kuta pada 13 juli 1849 yang menghasilkan perjanjian kontrak dengan Klungkung¹⁰⁶, Badung¹⁰⁷, Tabanan¹⁰⁸, dan Gianyar¹⁰⁹. Bali selatan akhirnya masih bebas dari Belanda tak seperti Bali bagian utara.
102 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 495.
1846-49, 1995, hlm.108.
1846-49, 1995:132.
1846-49, 1995 :142.
103 Van den Kran, Bali at War:A History of The Dutch-Balinese Conict of
104 Van den kraan, Bali at War:A History of The Dutch-Balinese Con�ict of
105 Van den kraan. Bali at War:A History of The Dutch-Balinese Conict of
106 ANRi, Surat-Surat Perjanjian Antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok Dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938, 1964:hlm 19 107 ANRi, Surat-Surat Perjanjian Antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok Dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938, 1964: 159 108 ANRi, Surat-Surat Perjanjian Antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok Dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938, 1964:203 109 ANRi, Surat-Surat Perjanjian Antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok Dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938, 1964:224-225
Situasi politik di Bali mengalami eskalasi setelah tahun 1883. Berbagai konflik internal dan intrik politik menyebar luas. Pada 1885, Raja Gianyar bahkan menawarkan wilayahnya kepada pemerintah kolonial dengan tujuan memperoleh perlindungan dari ancaman Klungkung, Bangli, dan Mengwi. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Batavia. Penolakan ini melemahkan upaya Klungkung untuk membentuk front persatuan di antara para raja Bali. Ketegangan di antara penguasa Bali mencapai puncaknya pada 1891, ketika Raja Mengwi ditaklukkan dan wilayah kerajaannya dikuasai oleh Badung. Pada akhirnya kekuatan utama di Bali Selatan dalam melawan Belanda tinggal Klungkung, Badung, dan Tabanan. 110
5. Perang Bone, 1824 – 1860 Perang Bone dilatarbelakangi oleh keinginan Belanda
untuk menguasai wilayah Sulawesi Selatan. Pada 1811, Belanda bermaksud menyerahkan Sulawesi Selatan, termasuk Kerajaan Bone, ke tangan Inggris. Namun tidak semua kerajaan di Sulawesi Selatan dapat menerima Inggris sebagai penguasa baru di wilayahnya. 111 Sejak kekalahan Gowa dan ditandatanganinya perjanjian Bungaya tahun 1667, hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan dikuasai oleh Kerajaan Bone. Kehidupan politik maupun sosial kerajaan Gowa beralih ke Bone. 112 Karena itu, keberhasilan Belanda, dan kemudian Inggris, menguasai Bone dapat diartikan sebagai jatuhnya kedaulatan seluruh Sulawesi Selatan ke tangan penguasa Barat. Ketika Gubernur Jenderal van der Capellen tiba di Makassar pada Agustus 1824, kekuatan Belanda hanya terdiri atas 30 opsir dan 371 serdadu. Van der Capellen mengubah isi Perjanjian Bongaya untuk memperluas kekuasaannya atas Sulawesi Selatan. Keinginan
110 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 290–91. 111 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
216.
112 Suriadi Mappangara, “Bertahannya Bangsawan Bone di Tengah Perubahan Rezim, 1811-1946,” Masyarakat Indonesia 37, no. 1 (2011).
Belanda tersebut ditolak oleh kerajaan Bone, Tanete dan Suppa. Dalam perundingan 4 Juli 1824 yang tidak dihadiri oleh utusan kerajaan-kerajaan itu, Belanda melakukan pembaruan perjanjian Bongaya secara sepihak, dan menghasilkan dokumen yang disebut Contract Bungaya te Oejoeng Pandang (kontrak Bungaya di Ujung Pandang). Karena penolakan itu, Van der Capellen lalu kembali ke Batavia, dan menyiapkan pasukan untuk menghukum Bone, Tanete dan Suppa. 114 Perang Bone berlangsung dalam tiga tahap, yaitu Perang Bone I (1824), Perang Bone II (1825-1835) dan Perang Bone III (1859-1860). 115 Pada 15 Juli 1824, sebanyak 500 pasukan Belanda dan 600 pasukan cadangan tiba di Tanete. Rakyat Tanete di bawah pimpinan Raja La Patau berusaha menghadapi Belanda, tetapi mereka kalah. Di sisi lain, Bone berhasil menghancurkan pos pertahanan Belanda di Pangkep dan Tanete. Pasukan Bone yang berjumlah sekitar 3.000 orang berhasil menahan gerak maju pasukan Belanda di Pancana. Pada Oktober 1824, pasukan Bone menyerang pasukan Belanda di Maros. Mereka berhasil menguasai jalan yang menghubungkan Makassar dan Maros. 116 Pada tahap ini, Kerajaan Bone memiliki pasukan yang sangat kuat dan mampu melancarkan serangan terhadap Belanda yang mencoba memasuki wilayahnya di Sulawesi Selatan. 117
113 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
216.
114 Mappangara, “Bertahannya Bangsawan Bone di Tengah Perubahan Rezim, 1811-1946,” 194. 115 Anzar Abdullah, “Kerajaan Bone dalam Lintasan Sejarah Sulawesi Selatan (Sebuah Pergolakan Politik dan Kekuasaan dalam Mencari, Menemukan, Menegakkan dan Mempertahankan Nilai-Nilai Entitas Budaya Bugis),” Lensa Budaya 12, no. 2 (2017). 116 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran, 219–20. 117 Mappangara, “Bertahannya Bangsawan Bone di Tengah Perubahan Rezim, 1811-1946,” 220.
Gambar 6.3 Demang Lehman, Panglima Perang Banjar. DINAMIKA KEBANGSAAN DALAM ARUS GLOBAL-JILID V Sumber: Perpusatakaan | Universitas Leiden.
Pada 1825, Belanda kembali mengirimkan pasukan ke Sulawesi Selatan. Kali ini, pasukan dipimpin oleh Mayor Jenderal van Geen. Kedatangan rombongan kedua pasukan Belanda ini menandai dimulainya Perang Bone II. Setiba di Makassar pada 20 Januari 1825, Van Geen segera mempersiapkan penyerangan terhadap pasukan Bone. Ia membagi pasukannya ke dalam tiga sektor: pertama, sektor untuk melindungi pos-pos Belanda yang sudah ada di Makassar dan sekitarnya; kedua, sektor untuk menguasai daerah-daerah pedalaman; dan ketiga, sektor untuk menguasai daerah pantai. 118 Di sisi lain, pasukan Bone juga telah bersiap. Mereka membangun benteng-benteng pertahanan dan mengawasi jalan-jalan penghubung. Namun, dalam serangan cepat, Belanda berhasil menguasai seluruh benteng pertahanan Bone di Bulukumba dan Sinjai. Pasukan Belanda memperoleh bantuan dari pasukan Gowa dan Maluku. 119 Setelah Raja Bone, Arung Pugi, meninggal dunia maka Dewan Ade Pitu, atau Dewan Tujuh Penasihat, bersepakat untuk mengangkat istri raja yang bernama Besse Kajuara sebagai pengganti. Pada mulanya Belanda berharap Raja Bone yang baru akan bersikap lebih lunak sehingga hubungan Belanda dengan Bone menjadi baik. Namun Besse Kajuara ternyata memiliki sikap yang lebih tegas terhadap kedaulatan Bone. Ia menolak bekerja sama dengan Belanda. Pada masa pemerintahannya, banyak kapal yang berlayar di wilayah perairan Bone mengibarkan bendera Belanda dalam keadaan terbalik sebagai simbol perlawanan. 120 Melihat keberanian penguasa dan rakyat Bone, Batavia memutuskan untuk melakukan agresi dan invasi militer ke wilayah Kerajaan Bone.
118 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
221.
119 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
222.
120 Edward L. Poelinggomang dkk., Sejarah Sulawesi Selatan Jilid I (Makassar: Balitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, 2004), 245–54.
Serangan besar-besaran Belanda terhadap Bone dilakukan mulai 1859 hingga 1860. Banyak korban dari kedua belah pihak, namun pada akhirnya Bone jatuh ke tangan Belanda. 121
6. Perang Banjar, 1859-1906 Perang Banjar dilatarbelakangi oleh konflik internal terkait
suksesi kekuasaan di Kesultanan Banjar, Kalimantan Selatan. Sebagaimana terjadi di berbagai daerah lain, konflik semacam ini kemudian mengundang campur tangan Belanda. Politik internal di Kesultanan Banjar atau Banjarmasin berlangsung sangat dinamis, terutama di antara anggota-anggota keluarga Nata, sebuah dinasti berdiri pada abad ke-18. 122 Kondisi ini semakin diperparah dengan perjanjian antara Kesultanan Banjar dengan Belanda pada 1826. Perjanjian tersebut membuka peluang Belanda mencampuri urusan dalam negeri Kesultanan, khususnya terkait kepemimpinan, pemerintahan dan politik luar negeri. Wewenang Sultan Banjar menjadi semakin terbatas. 123 Ketertarikan Belanda terhadap Kalimantan berkaitan dengan sumber daya mineral di wilayah itu, antara lain emas, platina, antimon, seng, timah, besi dan batu bara. Setelah batu bara ditemukan di sekitar Martapura pada 1846, Gubernur Jenderal J.J. Rochussen melihat Kalimantan sebagai peluang besar untuk pertambangan. Ia ingin mengembangkan industri kapal yang dapat melakukan pelayaran jarak jauh di laut lepas maupun di sungai. 124 Namun, lokasi temuan batu bara itu berada tanah Sultan di Distrik Riam. Rochussen memaksa Sultan Abdul Rakhman atau Sultan Adam dari Banjarmasin untuk memberinya konsesi tambang batu bara. Setelah mengadakan
121 Sahajuddin, Akhir Persekutuan Belanda dengan Kerajaan Bone Abad XIX, 8, no. 1 (2017): 68. 122 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 507. 123 Wisnu Subroto, “Power Shift and socio Political Changes on Banjarmasin in 19th- 20th Century,” Sejarah dan Budaya 12, no. 2 (2018): 122. 124 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 372.
negosiasi yang panjang dan sulit, Sultan Adam akhirnya memberikan konsesi itu. Pada 8 Agustus 1852, pemerintah kolonial Belanda mengangkat Pangeran Tamjidillah, anak Sultan Abdul Rakhman dari seorang selir, menjadi putra mahkota. Belanda mendukung Tamjidillah yang selalu menuruti keinginan mereka. Belanda menolak pewaris resmi takhta, yaitu Pangeran Hidayatullah, karena ia tidak dapat diajak bersekongkol. Bagi Belanda, Tamjidillah mudah dikendalikan dibandingkan Pangeran Hidayatullah. 126 Sementara itu, masyarakat Kesultanan Banjar tidak mendukung Sultan Tamjidillah karena perilakunya yang menyimpang dari ajaran Islam. Para bangsawan dan petinggi Kesultanan tidak setuju jika Tamjidillah menjadi putra mahkota atau sultan muda. Akhirnya, para pengikut setia Hidayatullah, yaitu Pangeran Antasari, Demang Lehman, Aminullah, dan Jalil, melakukan pemberontakan. 127 Pasca pengangkatan Tamjidillah sebagai putra mahkota atau sultan Muda, konflik dan permusuhan di dalam Kesultanan Banjar semakin meningkat. Tamjidillah kemudian meninggalkan Martapura dan berpindah ke Banjarmasin. Sultan Adam, yang tetap berada di Martapura, menyatakan melalui sebuah wasiat bahwa Pangeran Hidayatullah akan menggantikannya dengan gelar Sultan Hidayatullah Halil Illahi. Namun sebelum meninggal dunia pada Mei 1856, ia justru mengangkat Hidayatullah sebagai mangkubumi atau panglima. Hal ini bertentangan dengan wasiat yang telah ia buat sebelumnya. Hidayatullah mencurigai bahwa perubahan keputusan Sultan Adam itu disebabkan tekanan dari Residen Belanda. Benar saja, setelah Sultan Adam meninggal dunia, Pangeran Tamjidillah dinobatkan menjadi Sultan oleh Residen E.f. Graaf von Bentheim Tecklenburg Rheda. Menyusul pengangkatannya sebagai penguasa
125 H. G. Mayur, Perang Banjar (Jakarta: CV. Rapi, 1979), 10–11. 126 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 509. 127 Helius Sjamsuddin, Pegustian dan Tumenggung, Akar Sosial Politik Etnis dan Dinasti: Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859-1905 (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), 175.
Banjar, Sultan Tamjidillah menandatangani kontrak perluasan tanah gubernemen dan memberikan tanah seluas kira-kira sembilan kilometer persegi kepada Belanda. 128 Ketidaksenangan Pangeran Hidayatullah terhadap Belanda semakin meningkat. 129 Pemberontakan rakyat pun terjadi di banyak tempat, antara lain di Benua Lima, Martapura, Tanah Laut, Barito dan Tanah Dusun. Pangeran Hidayatullah mengirimkan utusan ke daerah-daerah tersebut untuk menyelidiki apakah target gerakan itu adalah Kesultanan atau pemerintah kolonial Belanda. Salah satu utusan tersebut adalah Pangeran Antasari, sepupu Pangeran Hidayatullah, anak dari Pangeran Mas’ud serta cucu dari Pangeran Amir yang merupakan keturunan keluarga Kerajaan Banjar Lama. 130 Antasari memperoleh informasi bahwa gerakan rakyat itu bertujuan membela kesultanan dalam melawan Belanda. Karena itu, Pangeran Antasari memutuskan untuk meninggalkan lingkungan Kesultanan di Antasan Senor dan bergabung dengan kelompok gerakan. 131 Akhirnya Pangeran Hidayatullah bergabung dengan Pangeran Antasari. Mereka melakukan serangan terbuka terhadap pos-pos Belanda di Pengaron dan menduduki Martapura. 132 Perlawanan terhadap kolonial Belanda di Banjarmasin dilakukan oleh elit aristokrat dan juga rakyat. Pada awal 1859 seorang petani bernama Aling meminta Pangeran Antasari dan putranya, Pangeran Mohammad Said, untuk menjadi pemimpin gerakan di daerahnya. Saat itu, pengaruh Antasari sangat besar dan
128 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 509–10. 129 Mayur, Perang Banjar, 11. 130 Lihat Yamsiar Seman, Pangeran Antasari dan Meletusnya Perang Banjar (Banjarmasin: Lembaga Studi Sejarah Perjuangan dan Kepahlawanan Kalimantan Selatan, 2009), 1. 131 Seman, Pangeran Antasari dan Meletusnya Perang Banjar, 2. 132 Soeri Soeroto, “Perang Banjar,” dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, ed. oleh Sartono Kartodirdjo (Jakarta: Dephan,
1973), 168.
luas. Pengikutnya berjumlah 4.000 orang dan bersenjata, di bawah pimpinan putera Aling, yang bernama Sambang. Pada April 1859, Pangeran Antasari dan 300 orang pengikutnya menyerang dan mengepung pos Belanda di Pengaron dan seputar Martapura. Mereka juga menyerbu perusahaan perkebunan Belanda di Gunung Jabuk dan pertambangan di Kalangan. Dalam serangan itu, banyak orang Belanda terbunuh, termasuk seorang penginjil untuk daerah Tangohan dan Buntas. 134 Situasi yang semakin genting di Kesultanan Banjar memaksa Belanda meminta bantuan dari Jawa. Pada April 1859, seorang kolonel bernama Andresen tiba di Banjarmasin dan segera menyatakan keadaan darurat untuk Banjarmasin dan sekitarnya. Pada Juni 1859, Kolonel Andresen menerima tambahan pasukan sebanyak lima kompi infanteri, setengah kompi zeni dan artileri. 135 Ia segera melancarkan serangan, pertama ke tambang Martapura dan Pengaron yang mempekerjakan 650 orang dan telah dikepung oleh pasukan Pangeran Antasari. Andresen dan pasukannya berhasil menghalau pasukan Antasari. 136 Sepanjang tahun 1859 terjadi banyak pertempuran. Seorang pemimpin Muslim bernama Surapati diundang oleh komandan kapal perang Belanda, Onrust, yang berlabuh di Sungai Barito. Dengan mengimingi-imingi uang, Belanda bermaksud membujuk Surapati agar berpihak kepada mereka. Namun Surapati seorang yang cerdas. Pada pertemuan di atas kapal itu, ia menyambar sebuah senapan dan menodongkan ke komandan kapal perang Belanda. Tak lama kemudian, anak buah Surapati yang telah bersembunyi di tikungan sungai di atas sampan-sampan, segera mendekat ke kapal
133 Soeroto, “Perang Banjar,” 170. 134 Soeroto, “Perang Banjar,” 170; Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510-1975, 373. 135 Soeroto, “Perang Banjar,” 170–71. 136 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 373.
Belanda dan menyerbunya. Sebanyak 50 pasukan Belanda tewas dalam serangan tak terduga tersebut. Setelah insiden di atas kapal Onrust, Batavia meningkatkan jumlah pasukannya di Banjarmasin menjadi 3.000 orang. Sasaran utama mereka adalah menangkap Surapati, namun ia selalu berhasil meloloskan diri. Dalam keadaan terdesak, pemerintah kolonial membubarkan Kesultanan Banjar dan mengasingkan Sultan Tamjidillah ke Bogor. Kendati telah melakukan banyak upaya, Belanda belum mampu menguasai Banjarmasin. Perlawanan Surapati, Pangeran Antasari dan Pangeran Hidayatullah serta tokoh-tokoh bersama para pengikutnya, membuat Belanda mengalami kesulitan besar. Namun, Antasari akhirnya terserang penyakit cacar dan meninggal dunia. Tak lama kemudian, Hidayatullah ditangkap Belanda dalam suatu pertempuran dan 138 dibuang ke Cianjur, Jawa Barat. Perjuangan kemudian dilanjutkan oleh Surapati, dengan dukungan para pengikut setia Antasari, meski kekuatan mereka kian melemah. Pada 1905, Sultan Muhammad Seman, cucu dari Pangeran Antasari gugur dalam pertempuran. Dengan peristiwa itu, perlawanan rakyat Banjar benar-benar berakhir pada 139
- Perang Banjarmasin menimbulkan banyak korban jiwa. Diperkirakan sekitar 300 orang tewas dan 1.000 orang luka-luka di pihak Belanda, dan lebih dari 1.000 orang gugur di pihak rakyat
140 Banjarmasin.
7. Perang Aceh, 1873-1904 Sejak abad ke-19, Belanda berambisi menguasai jalur
perdagangan dan wilayah perkebunan di Sumatra hingga mencapai
137 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 374. 138 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 374–75. 139 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 199–300. 140 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 374–75.
perbatasan Aceh. Ambisi ini tentu saja mendapatkan penolakan dari dua pihak: para pedagang dari Singapura dan Penang, serta pemerintah kolonial Inggris yang telah memiliki pengaruh dominan di pantai timur Sumatra. Untuk menghindari ketegangan diplomatik dengan Inggris, Belanda akhirnya mengalah, dan pada 1842 membatalkan perjanjian dengan Kesultanan Siak. 141 Pada 1857, perundingan dengan Siak dilanjutkan dan menghasilkan kesepakatan yang menempatkan Siak di bawah kekuasaan Belanda. Dalam perjanjian itu, perbatasan utara wilayah Siak ditetapkan hingga Alas dan Langkat, termasuk pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah Aceh. Inggris berkeberatan dengan isi perjanjian Siak, dan pada tahun 1863, mengirim kapal-kapal perang ke pelabuhan Alas dan Langkat. Langkah Inggris ini menimbulkan keyakinan di pihak Kesultanan Aceh bahwa Inggris akan memberikan dukungan terhadap mereka dalam menghadapi Belanda. Sebaliknya, tindakan Inggris menyadarkan Dewan Hindia di Batavia bahwa mereka telah keliru menetapkan batas wilayah Kesultanan Siak dalam perjanjian itu. Meskipun demikian, Batavia mempertahankan isi perjanjian Siak, 142 dan menuntut Sultan Ismail dari Siak agar mengakui kedaulatan Belanda di Sumatra Timur. Dalam praktiknya, Belanda juga menuntut penyerahan kedaulatan dari kerajaan-kerajaan kecil seperti Asahan dan Deli. Padahal kerajaan-kerajaan ini merupakan daerah taklukan Aceh. 143 Untuk keluar dari situasi diplomatik yang sulit, Belanda menegaskan kembali bahwa mereka menghormati kedaulatan Aceh sesuai isi Traktat London 1824. Sebagai imbalannya, Aceh harus menjamin kebebasan Belanda dalam berdagang di wilayahnya. Sikap Belanda tersebut pada hakikatnya merupakan taktik dan tipu muslihat untuk menanamkan kekuasaannya di Aceh. 144 Di satu sisi,
141 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 307. 142 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004, 309. 143 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 555. 144 Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900: Dari Emporium
Belanda mengadakan perjanjian persahabatan dengan Aceh; di sisi lain, mereka menimbulkan kekacauan dan mengadu domba Aceh dengan daerah-daerah taklukkannya. 145 Menghadapi manuver Belanda, Sultan Ibrahim Mansyur Syah mengambil sejumlah langkah antisipasi. Pertama, meningkatkan penarikan pajak dari wilayah-wilayah uleebalang. Kedua, memperketat pengawasan pada semua pelabuhan. Ketiga, memperkuat pertahanan dengan mendirikan kuta (benteng) pertahanan di daerah pantai. Keempat, meningkatkan hubungan diplomatik luar negeri, misalnya dengan Turki dan Prancis. 146 Pada 1870, Sultan Ibrahim wafat dan digantikan oleh putranya, Sultan Mahmud Syah II, yang saat itu baru berusia 14 tahun. Karena masih di bawah umur, kekuasaannya dijalankan sementara oleh Habib Abdurrahman Az-Zahir selaku pemangku jabatan Sultan, bersama Panglima Tibang, Syahbandar Pelabuhan Bandar Aceh Darussalam. Namun kedua tokoh ini gagal menjalankan tugasnya. Pemerintah pusat Kesultanan semakin lemah. Banyak daerah uleebalang yang justru berkembang semakin kuat dan bebas bertindak sendiri. 147 Meskipun demikian, Habib Abdurrahman termasuk berhasil dalam mengembangkan hubungan luar negeri Aceh dengan sejumlah negara. Pada Januari 1873, ia pergi ke Turki dengan tujuan meminta bantuan menghadapi Belanda. Selain itu, Habib Abdurrahman juga mengirim utusan bernama Pangeran Tiban, ke Singapura guna menjalin kerja sama dengan konsul Amerika dan Italia. Namun, ketika hendak pulang ke Aceh, Pangeran Tiban tak sengaja bertemu dengan Muhammad Arifin, seorang pembantu
W.H.N Read, konsul Belanda di Singapura.
148 Muhammad Arifin
sampai Imperium Jilid I, 385–86. 145 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 555. 146 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 556. 147 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 558. 148 Paul Van T Veer, Perang Aceh: Kisah Kegagalan Snouck Hurgronje
Gambar 6.4 Prajurit menyampaikan ke konsulat Belanda itu tentang dan Mortir pada rencana kerja sama Aceh dengan Amerika dan Perang Aceh, 1873 Sumber: Koleksi KITLV Italia. Kabar tersebut didengar oleh Gubernur 502731 (domain Jenderal James Loudon di Batavia, yang segera publik), Perpustakaan Universitas Leidenmelaporkannya ke Den Haag. Pemerintah Belanda di Den Haag kemudian memerintahkan
(Jakarta: Penerbit Grati Pers, 1985), 41.
Gubernur Jenderal untuk mengirimkan angkatan lautnya ke Aceh. Batavia mengirimkan ultimatum kepada Sultan Aceh agar mengakui kedaulatan Belanda atas Aceh. Sultan Aceh dengan tegas menolak ultimatum Belanda. 149 Penolakan Sultan Aceh terhadap ultimatum Belanda membuat Gubernur Jenderal Nieuwenhuijzen menyatakan perang pada 26 Maret 1873. Bersamaan dengan itu, Batavia telah menyiapkan 3.360 orang pasukan, yang berangkat ke Aceh pada 5 April 1973, di bawah pimpinan Jenderal Mayor J.H.R. Kohler. Mereka tiba di Pantai Ceureumen, sekitar 5 kilometer dari Kotaraja. 150 Kekuatan militer Aceh bersumber dari peralatan tempur yang dipasok oleh kerajaan-kerajaan pesisir, yang memiliki persediaan senjata dalam jumlah besar. Persenjataan ini diimpor dari luar melalui pelabuhan-pelabuhan di Aceh. Pada 31 Maret 1873, pemerintah Belanda melarang impor senjata dari Straits Settlements. 151 Sebagaimana terbukti kemudian, Perang Aceh menjadi perang yang berlangsung sangat lama. Tidak mudah bagi Belanda untuk menaklukkan Aceh karena kekuatan sosial keagamaan yang dimiliki Aceh melebihi kekuatan militer apapun. 152 Rahasia kekuatan Aceh ini akan terkuak melalui penelitian seorang antropolog Belanda yang sangat andal, yaitu Christiaan Snouck Hurgronje, yang diterbitkan dalam buku berjudul De Atjeher. Setelah mempelajari hasil penelitian Hurgronje, pemerintah kolonial Belanda akhirnya berhasil menguasai Aceh dan menghentikan perlawanan rakyatnya.
149 Ibrahim Alan, “Sejarah Singkat Perang Di Aceh,” dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, ed. oleh Sartono Kartodirdjo (Jakarta: Dephan, 1973), 240. 150 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 561. 151 “Koloniaal Verslag Tahun 1875,” 1875. 152 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 562.
8. Perang Batak, 1878-1907 Pasca-Perang Minangkabau (1803-1838), kekuasaan
Belanda di Sumatra bagian utara semakin luas. Berturut-turut Belanda menguasai Mandailing, Angkola, Padang Lawas, Sipirok dan Tapanuli, kemudian disusul Silindung, Dairi dan Toba. Daerah-daerah kekuasaan Raja Batak, Sisingamangaraja, yang sebelumnya tak tersentuh oleh kekuasaan luar, secara perlahan-lahan kehilangan kedaulatan. Ancaman bagi Sisingamangaraja semakin besar setelah masuknya misi Kristen ke Tanah Batak sekitar tahun 1843. Kepercayaan tradisional Batak berangsung- angsur mulai memudar, seiring beralihnya rakyat Batak memeluk agama Kristen. Pada 1842, Belanda membentuk Keresidenan Tapanuli yang wilayahnya mencakup Dataran Tinggi Toba dan Dairi. Dengan terbentuknya keresidenan ini, kekuasaan Belanda di Tanah Batak menjadi formal. 153
Kehadiran kekuasaan Belanda di Tanah Batak awalnya berjalan mulus dan tanpa hambatan dari penguasa setempat, termasuk Sisingamangaraja. Perlu dicatat bahwa masyarakat Batak pada masa itu tidak mengenal bentuk organisasi politik yang tunggal. Struktur sosial mereka didasarkan pada ikatan-ikatan dusun atau huta, yang bersifat otonom. Tiap huta mewadahi satu ikatan kekerabatan yang disebut marga. Pemimpin marga dipilih oleh warga dan disebut kepala kampung dengan sebutan raja. Huta-huta menjalin hubungan dalam ikatan yang lebih besar. Koordinator ikatan huta-huta itu disebut Sisingamangaraja. Dengan demikian, Sisingamangaraja merupakan gelar tituler, bukan kedudukan politik yang bersifat turunan. Ia pemimpin dari raja-raja kecil yang tergabung dalam kesatuan negeri secara konfederatif. 154
153 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 577. 154 Djoko Suryo, “Sisingamangaraja Berjuang Melawan Penjajah Belanda,” dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, ed. oleh Sartono Kartodirdjo (Jakarta: Dephan, 1973),
270.
Setelah hampir seluruh Tanah Batak jatuh ke tangan Belanda, pada 1877, Sisingamangaraja XII menghimbau rakyat agar mengusir dan mencegah kehadiran zending Kristen. Ajakan ini mendapat respon positif dari rakyat. Pos-pos zending dan gereja dibakar penduduk. 155 Namun kristenisasi di Tanah Batak bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan munculnya perlawanan rakyat Batak terhadap Belanda. Sejak menguasai Tapanuli, Belanda meningkatkan aktivitas ekonomi hingga ke daerah pedalaman
155 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 578.
Gambar 6.5 Tentara Berkemah di Tampor-Paloh dekat Langsa,
- Sumber: Koleksi KITLV 78051 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden.
Gambar 6.6 Markas Besar Pasukan KNIL Pada Awal Perang Batak. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
Tanah Batak. Belanda melakukan monopoli di Sibolga dan Barus sehingga harga komoditas andalan setempat, seperti kemenyan dan kopi, merosot. Para petani di Tanah Batak sangat dirugikan oleh tindakan-tindakan dagang Belanda itu. 156 Rencana penyerangan Sisingamangaraja XII terhadap Belanda di Silindung bocor ke pihak Belanda di Sibolga. Pada 8 Januari 1878, pasukan Belanda mengepung Silindung. Mereka bersiap menyerang Sisingamangaraja XII di Silindung sekaligus melindungi penduduk yang telah beragama Kristen. 157 Namun sebagai sosok yang memiliki kharisma kuat, Sisingamangaraja XII berhasil menjalin persekutuan dengan raja-raja di Sumatra Timur. Di antaranya dengan Simalungun, yang telah lebih dulu merasakan dominasi kekuasaan Belanda, dan dengan pemuka-pemuka adat di Tanah Karo. 158 Ketika pada akhirnya 400 orang pasukan Belanda menyerang Bakara, rakyat Batak segera menyambutnya dengan tembakan. Sayangnya, dalam pertempuran Bakara itu, pasukan Sisingamangaraja XII harus mundur ke pegunungan. Mereka membuat pertahanan di Meat, Balige, Tambunan, dan Laguboti. Belanda terus mengejar hingga ke Paranginan, Gugur dan Balige. Di Balige, 1.200 pasukan Batak yang telah siap bertempur terpaksa menghindar, karena Belanda memasang mortir. Setelah itu, Belanda bergerak kembali ke posnya di Bahalbatu. 159 Selanjutnya, Sisingamangaraja XII dan pengikutnya menyerang pos Belanda di sekitar Danau Toba sebagai bentuk penolakan, terhadap penempatan seorang kontrolir di Balige pada 1883. Pasukan Belanda yang bergerak ke Laguboti dan Uluan dihadang
156 Suryo, “Sisingamangaraja Berjuang Melawan Penjajah Belanda,” 275. 157 Suryo, “Sisingamangaraja Berjuang Melawan Penjajah Belanda,” 276. 158 Soejanto dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Sumatera Utara (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1991), 72. 159 Soejanto dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Sumatera Utara, 72.
oleh pejuang-pejuang Batak. Setelah merebut Laguboti, Belanda segera menguasai Tanggabatu dan Paranginan. Setelah itu, Belanda melakukan pembersihan di Bakara dan Laguboti. Dari sana, Belanda bergerak ke Sitorang. Pergerakan pasukan Belanda yang sistematis dan dilengkapi persenjataan memadai, membuat Sisingamangaraja dan pengikutnya hanya sesekali dapat melakukan serangan balik. Pasukan Belanda sangat ketat melakukan patroli untuk menyisir daerah-daerah pertahanan Sisingamangaraja. 160 Sementara itu, pada saat berperang di Tanah Batak, sumberdaya perang Belanda juga teralokasikan dalam peperangan di Aceh. Akibatnya, Belanda harus mengendurkan serangan kepada Sisingamangaraja. Situasi itu memberi Sisingamangaraja sedikit waktu untuk menyusun kekuatan. Namun dengan datangnya pasukan bantuan dari Padang, Belanda kembali menyerang pejuang-pejuang Batak terutama di Lotung. Pertempuran besar terjadi di daerah Pakpak–Dairi. Akhirnya seluruh Tanah Batak jatuh ke dalam kekuasaan Belanda. 161
9. Perang Sunggal, 1872-1904 Perang Sunggal adalah perlawanan rakyat di daerah Sunggal—
sebuah vasal Kesultanan Deli di Sumatra Utara—terhadap kekuasaan kolonial Belanda, yang terjadi pada 1872. Perang ini dilatarbelakangi oleh perseteruan antara Sultan Deli dengan datuk Urung Sunggal (penghulu Kampung Sunggal), dalam memperebutkan ekspor produksi dari Urung Sunggal sebagai sumber cukai Sultan Deli. 162 Meskipun Urung Sunggal merupakan vazal Kesultanan Deli, kekuasaan penghulu kampung (datuk urung) tetap otonom, merdeka dan berdaulat di daerahnya sehingga tidak ada campur tangan sultan secara langsung. Datuk Urung berperan
160 Soejanto dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Sumatera Utara, 73. 161 Soejanto dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Sumatera Utara, 73. 162 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 539.
sebagai perantara pelaksana pemerintahan Sultan di kampung-kampung yang ada di wilayah kekuasaannya. Puncak perseteruan terjadi tahun 1872 yang melibatkan kolonial Belanda. 164 Keterlibatan pemerintah kolonial Belanda dalam perseteruan antara Sultan Deli dan Datuk Sunggal berkaitan dengan penguasaan tanah-tanah di wilayah Urung Sunggal oleh perusahaan perkebunan asing. Sultan Deli, yang menganggap seluruh tanah di wilayah kesultanan Deli adalah miliknya, menyewakan tanah-tanah tersebut kepada perusahaan perkebunan asing. Datuk Sunggal menganggap langkah sultan telah melanggar aturan tentang tanah dalam masyarakat Karo. Secara hukum adat, tanah-tanah itu merupakan milik kesatuan masyarakat. Pengalihan penggunaannya perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan datuk atau penghulu di setiap urung atau kampung. 165 Penyewaan tanah untuk perkebunan berpengaruh terhadap mata pencaharian penduduk di Sunggal. Sebagian tanah yang disewakan itu merupakan hutan, tempat penduduk Sunggal biasanya mencari rotan. Karena tanah-tanah telah disewa oleh perusahaan perkebunan asing, penduduk dilarang oleh pihak perusahaan perkebunan untuk mengambil rotan di hutan. Penduduk juga tidak dapat membuka ladang-ladang baru untuk usaha tanaman ekspor seperti kopi, karet, tembakau dan kelapa. 166 Kondisi tersebut meningkatkan kebencian masyarakat Urung Sunggal terhadap Kesultanan Deli, pengusaha perkebunan dan pemerintah kolonial Belanda. Kebencian masyarakat Urung Sunggal mencapai puncaknya pada Maret 1872. Saat itu, pengusaha perkebunan bernama Meijer dan H.H. Schlatte membangun jalan
163 P. J. Veth, “Het Landschap Deli op Sumatra,” Tijdschrift van het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap 2 (1877): 159. 164 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 540. 165 Mahadi, Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah di Sumatera Timur (tahun 1800-1975) (Bandung: Alumni, 1978), 186. 166 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 540–41.
melewati ladang penduduk yang telah digarap. Hal ini menimbulkan kemarahan penduduk Urung Sunggal. Pada Maret 1872, penduduk Urung Sunggal menggalang kekuatan yang terdiri atas 1.000 orang Karo dan 5.000 orang Melayu. Mereka bersiap-siap untuk melakukan penyerbuan dan pembakaran terhadap gudang tembakau dan rumah-rumah pengusaha perkebunan. Datuk Kecil, penghulu Kampung Sunggal, dipanggil oleh Sultan Deli ke Labuhan Deli. Namun, ia mengabaikan panggilan ini. Datuk Kecil menyatakan bahwa Sunggal adalah wilayahnya yang tidak ada hubungannya dengan Sultan Deli. 168 Situasi di Sunggal menjadi kacau ketika rumah pengusaha perkebunan dan gudang-gudang di Arendsburg dibakar oleh pengikut Datuk Kecil. Pada 15 Mei 1872, pasukan Belanda menyerbu Sunggal untuk memulihkan ketertiban, namun mereka dilawan oleh penduduk wilayah itu. Konflik terbuka pun pecah menjadi perang. Penduduk Sunggal yang terdiri dari orang-orang Batak Karo dan Melayu bekerja sama melakukan perlawanan terhadap Sultan Deli dan kekuasaan kolonial Belanda. 169 Sultan Deli meminta bantuan Residen Belanda Shiff yang berada di Riau. Pasukan Belanda yang dipimpin oleh Kapten W. Koops segera berangkat ke Deli. Mereka terdiri dari 111 orang pasukan infanteri. Sementara itu, kapal perang Den Briel dan Banka yang terdiri 82 orang marinir di bawah Letnan Lange juga bergerak menuju Deli. Pasukan Belanda ini bergabung dengan laskar Kesultanan Deli yang dipimpin oleh Raja Muda Sulaiman. Ketika pasukan Belanda tiba di Deli, Sultan Deli juga telah mendapat
167 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 540–41. 168 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 541. 169 Wibowo dkk., “The History of Kedatukan Sunggal Serbanyaman, 1896- 1945,” Warisan: Journal of History and Cultural Heritage 5, no. 1 (2024):
73.
bantuan pasukan dari Langkat, yang dipimpin oleh Tengku Hamzah dan Datuk Laksamana, serta 200 orang kuli Cina. Pada 16 Mei 1872, perkebunan Arendsburg direbut oleh pasukan Belanda. Selanjutnya Belanda menyerang benteng pertahanan Datuk Kecil. Pada 23 September 1872 pasukan Ekspedisi III di bawah pimpinan Mayor H.W.C van Stuwe tiba di Deli dengan kapal Willem III. Tanggal 26 September 1872, Belanda menyerang benteng pertahanan Datuk Kecil di Lau Margo yang dilindungi oleh 100 pasukan bersenjata pimpinan seorang Melayu. Belanda berhasil merebut Lau Margo, tetapi Datuk Kecil lolos. 171 Akhirnya Belanda bersiasat mengajak Datuk Kecil berunding, dengan maksud untuk menangkapnya di tengah perundingan. Benar saja, ketika menemui utusan Belanda untuk berunding, Datuk Kecil bersama dua orang kepercayaannya, yaitu Datuk Jalil dan Sulung Barat, ditangkap oleh tentara Belanda. Mereka kemudian dibawa ke Labuhan Deli dan dibuang ke Cilacap, Jawa Tengah. 172 Perlawanan masyarakat Sunggal akhirnya dapat diselesaikan melalui pengakuan hak adat (tanah komunal) masyarakat setempat. Sultan Deli bersedia membagikan pendapatan dari konsesi penyewaan tanah yang diterimanya. Pemerintah Belanda kemudian menetapkan pembagian tersebut menjadi tiga bagian yang sama, yakni untuk Belanda, Sultan Deli, dan Datuk Batak Karo. 173
170 Tengku Lukman Sinar, Sari Sejarah Serdang Jilid 1 (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986), 541. 171 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 543. 172 Sinar, Sari Sejarah Serdang Jilid 1, 159. 173 Suprayitno dan Farida Hanum Ritonga, “The Sunggal War 1872-1895: In Search of East Sumatera Local Wisdom,” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) 1, no. 3 (2018):
129.
10. Perang Saparua, 1817 Perang Saparua merupakan perlawanan rakyat Maluku
terhadap pemerintahan kolonial Belanda pada 1817, yang dipimpin oleh Thomas Matulessy, lebih dikenal sebagai Kapitan Pattimura. 174 Latar belakang terjadinya perang ini berkaitan erat dengan dinamika politik global pada awal abad ke-19. Setelah kekalahan Napoleon Bonaparte di Eropa, Belanda memperoleh kembali wilayah jajahannya di Hindia Timur dari Inggris, berdasarkan Traktat London tahun 1814. Pemerintah kolonial Belanda kemudian memberlakukan kembali berbagai peraturan yang pernah diterapkan oleh VOC pada abad ke-18, terutama larangan perdagangan bebas rempah-rempah yang telah menjadi urat nadi perekonomian rakyat Maluku. 175 Pemerintah kolonial Belanda tidak hanya membatasi perdagangan, tetapi juga memaksakan aturan-aturan lain dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Madrohim dan I Wayan Midhio, terdapat enam kebijakan utama yang membebani masyarakat Saparua. Pertama, pengendalian pendapatan cengkeh rakyat melalui penetapan kuota, yang disebut hongi tochten; jika terjadi kelebihan produksi, pohon cengkeh harus dimusnahkan (ditebang). Kedua, penerapan aturan herendienst sebagaimana diberlakukan di Jawa, yaitu kewajiban bagi setiap wilayah untuk mengirimkan laki-laki sebagai tenaga kerja pada proyek-proyek pembangunan Belanda, seperti pembangunan benteng, rumah dan arumbai (perahu). Ketiga, kewajiban setiap negeri untuk menyediakan arumbai (perahu) dan pendayung bagi pejabat pemerintah Belanda dalam melakukan pelayaran pengawasan di laut maupun pelayaran hongi. Keempat, kewajiban menjual rempah-rempah, khususnya cengkeh kepada Belanda dengan harga yang jauh di bawah harga
174 Philip Post, “Revolution and Resistance: An Exploration of the Looping Effect in the Moluccas in 1817,” Itinerario 48, no. 1 (2024): 136, https:// doi.org/10.1017/S016511532400010X. 175 Leni Marpelina, “Martir dalam Perang Pattimura dan Implikasi pada Pembelajaran Sejarah,” Diakronika 20, no. 2 (2020): 105.
pasar. Kelima, kerja kuarto (pencurahan tenaga) bagi setiap laki-laki dewasa seminggu sekali tanpa upah, yang sedikit berbeda dengan herendienst tetapi intinya sama, yaitu pengerahan tenaga kerja wajib. Keenam, kewajiban memiliki surat izin perjalanan, bagi setiap orang yang akan bepergian ke tempat lain. 176 Kebijakan-kebijakan kolonial tersebut menimbulkan penderitaan dan keresahan di kalangan rakyat. Pemulihan kekuasaan Belanda menimbulkan ketidakpuasan besar di kalangan penguasa Maluku, dan memicu pemberontakan oleh Thomas Matulessy. Ia adalah seorang Kristen yang taat dan bergabung dengan tentara Inggris, ketika negara itu menguasai Maluku. Thomas Matulessy memperoleh pangkat sersan mayor dan dikenal memiliki kemampuan bela diri. 177 Pada awal perang, pasukan Pattimura melakukan serangan langsung terhadap benteng-benteng Belanda. Pada 15 Mei 1817, pasukan Pattimura menyerang dan mengepung Benteng Duurstede di Saparua. Residen dan tentara Belanda bertahan di dalam benteng itu. Hingga keesokan harinya, para pengikut Pattimura terus berdatangan dari berbagai penjuru. Pada tengah hari, residen menaikkan bendera putih dan meminta berunding. Namun Pattimura, yang baru tiba dari markas besarnya di Haria, menolak permintaan itu. Ia justru memberikan instruksi kepada para pengikutnya untuk melakukan penyerbuan. 178 Pasukan Pattimura berhasil mendobrak pintu gerbang benteng, dan pertempuran sengit pun terjadi. Banyak korban jatuh di kedua belah pihak. Berita jatuhnya benteng Duurstede segera sampai ke pemerintah Belanda di Kota Ambon. Gubernur
176 Madrohim dan I Wayan Midhio, “Study on the Implementation of the Total War Strategy in War Against the Dutch Occupation (Pattimura War Case Study),” Journal of Social and Political Sciences 4, no. 2 (2021):
207.
177 Post, “Revolution and Resistance: An Exploration of the Looping Effect in the Moluccas in 1817,” 142. 178 Peter Van Zonneveld, “Pattimura en het kind van Saparua, De Molukken-opstand van 1817 in de Indisch-Nederlandse literatuur,” Indische Letteren 10 (1995): 43.
Van Middelkoop dan komisaris Engelhard kemudian mengirimkan pasukan militer yang berjumlah besar ke Saparua, yang dipimpin mayor Beetjes. Pengiriman ini atas instruksi panglima militer Belanda di Maluku, Overste Krayenhoff, dan komandan kapal perang Eversten, Overste Verhuel. 179 Pada 18 Mei 1817, Pattimura melakukan pemeriksaan pertahanan pasukannya di Hulaliu dan di Pulau Haruku. Ia mendapatkan bantuan pasukan dari masyarakat di Pulau Seram. Dua hari kemudian, pada 20 Mei, pasukan Beetjes menyeberang dari Hulailiu menuju Haria dan mengarah ke Teluk Saparua. Mengetahui hal itu, Kapitan Pattimura mengerahkan sekitar
1.000 pasukan untuk menjaga wilayah pesisir dari Teluk Haria hingga Teluk Saparua. Mereka dibantu oleh pasukan Alifuru asal Seram. Para penembak diinstruksikan untuk mengincar perwira Belanda. Dalam pertempuran tersebut, pasukan Belanda mengalami kekalahan telak.
180 Namun pada 11 November 1817, Letnan Pietersen dan pasukannya berhasil mengepung Pattimura dan Philips Latumahina di Negeri Booy. Pattimura dan pimpinan perlawanan yang lain akhirnya ditangkap oleh pasukan Pietersen, dan ditahan di benteng Nieuw Victoria di kota Ambon. Pemerintah kolonial Belanda menjatuhkan hukuman mati di tiang gantungan kepada Pattimura dan sejumlah pengikutnya. 181
11. Perang Lombok, 1891-1894 Perang antara Kerajaan Karangasem Lombok, dan Belanda
terjadi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 1891-1894. Pada abad ke-19, Lombok berada di bawah kekuasaan Kerajaan
179 Johannes Adrianus Maria Straver, “Molukse historie in de Nederlandse literatuur van de negentiende eeuw en haar weerklank in Indonesië” (PhD Thesis, Universiteit Leiden, 2018), 139. 180 John A. Pattikayhatu dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Maluku (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981), 76. 181 Zonneveld, “Pattimura en het kind van Saparua, De Molukken-opstand van 1817 in de Indisch-Nederlandse literatuur,” 47.
Karangasem, Bali. Perubahan politik menyebabkan Kerajaan Karangasem di Bali terpecah menjadi empat, yaitu Karangasem Sasak, Mataram, Pegesangan dan Pagutan. Sejak 1840, Kerajaan Mataram menjadi kekuatan politik terbesar di Lombok, yang dikenal sebagai Kerajaan Lombok. 182 Pada 1849, Kerajaan Lombok berhasil menaklukkan Kerajaan Karangasem Sasak di Bali. Namun, Raja Lombok menolak mengakui kekuasaan pemerintah Hindia Belanda di wilayahnya. Sebagai balasan, Belanda menjadikan Lombok dan Bali satu keresidenan dan menganggap dua wilayah itu sebagai bagian dari kekuasaannya. 183 Belanda juga mencampuri konflik internal antara orang-orang Bali di Kerajaan Lombok dengan orang Sasak yang merupakan penduduk asli Lombok. Dua kelompok penduduk itu berbeda dalam hal agama; orang Bali umumnya beragama Hindu sementara orang Sasak umumnya beragama Islam. 184 Pada saat Kerajaan Mataram berada di bawah kekuasaan Anak Agung Ketut Karangasem dan Anak Agung Made Karangasem, perlakuan terhadap orang-orang Sasak dianggap tidak adil, antara lain dalam hal kewajiban membayar pajak di daerah Praya. 185 Pada 7 Agustus 1891, ratusan penduduk Sasak di bawah pimpinan Guru Bangkol menyerang dan membakar rumah-rumah penguasa Bali di Lombok. Raja mengerahkan sekitar 3.000 pasukan dari Lombok Barat dan 6.000 dari Lombok Timur. Masyarakat Sasak di Praya akhirnya meminta bantuan Belanda. 186
182 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 470. 183 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 476. 184 Lalu Wacana dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1983), 18. 185 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
324.
186 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
Gambar 6.7 Tentara Belanda di Jalan antara Cakranegara dan Mataram dalam Ekspedisi Lombok yang Pertama, 1894 Sumber: Koleksi KITLV 100694 (domain publik), Perpustakaan Universitas | SEJARAH INDONESIA Leiden.
Pada 1892, Belanda memblokade pasokan persenjataan untuk Kerajaan Lombok. Gubernur Jenderal Pijnacker-Hordijk berargumen bahwa Lombok sebagai vazal kekuasaan Belanda, dilarang melakukan impor senjata tanpa izin pemerintah Hindia Belanda. Namun, strategi ini sudah diperhitungkan oleh Kerajaan Lombok yang tetap membeli senjata dan alat-alat perang. Misalnya pada 1892, Lombok membeli dua buah kapal dari Singapura, yang kemudian diberi nama Sri Mataram dan Sri Cakra dan mengibarkan 187 bendera Kerajaan Lombok. Sementara pasukan kerajaan kian kuat, situasi di Lombok sendiri semakin buruk. Berdasarkan laporan Kontrolir Liefrinck, blokade Belanda telah menyebabkan wilayah itu kekurangan bahan makanan. Di sisi lain, pertempuran masih terus terjadi antara Kerajaan Lombok dengan orang Sasak. Pada 27 Mei 1884, Gubernur Jenderal van der Wijk mengirimkan ultimatum kepada 188 Raja Lombok melalui Residen Bali dan Lombok. Ultimatum itu berisi empat tuntutan: pertama, permintaan maaf Raja Lombok; kedua, kesediaan Lombok untuk tunduk kepada peraturan Belanda; ketiga, penyerahan Anak Agung Made; dan keempat, membiarkan Belanda menentukan permasalahan internal Kerajaan Lombok. 189 Raja Lombok tentu saja menolak tuntutan-tuntutan ini. Akhirnya van der Wijk mengirimkan armada pasukannya ke Lombok, yang tiba di Pelabuhan Ampenan. Pada awal kedatangan ekspedisi militer Belanda ke Lombok, Belanda dan Kerajaan Lombok melakukan perundingan. Namun, itu adalah taktik Kerajaan Lombok untuk mengulur waktu. Tanpa diduga oleh Belanda sebelumnya, pasukan Kerajaan Lombok menyerang kamp mereka pada 25 Agustus
- Serangan mendadak ini menyebabkan banyak korban di pihak
330.
187 Wacana dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat, 21. 188 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 477. 189 Wacana dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat, 29.
Belanda. Sebanyak 63 orang meninggal, termasuk Mayor Jenderal van Ham, 166 orang terluka, dan 148 tidak ditemukan. Pasukan Kerajaan Lombok berhasil mengontrol keadaan. 190 Akibat serangan tersebut, pada 27 Agustus 1894 panglima Belanda, Jenderal Vetter, meminta bantuan ke Batavia. Ekspedisi militer Belanda yang kedua tiba di Pelabuhan Ampenan pada 2 September 1894. Belanda kemudian meminta bantuan ke masyarakat Sasak, tetapi pemimpin masyarakat Sasak, yakni Guru Bangkol dari Praya, menolak permintaan tersebut. Upaya Belanda mendatangkan pasukan dari Bangkalan, Madura juga tidak berhasil menarik keterlibatan masyarakat Sasak. Akhirnya Belanda menyerang benteng-benteng raja Lombok di Pagesangan, Pasinggahan, Pagutan, Arong-Arong dan Mataram. Pada 18 Oktober 1894, pusat pemerintahan Puri Cakranegara digempur oleh Belanda sehingga raja beserta keluarga menyerah pada 20 November 1894. 191 Putra-putra raja masih terus melakukan perlawanan dengan mengobarkan perang puputan di Sasari. Namun, perlawanan Kerajaan Lombok berakhir pada 29 November 1894, setelah A.A. Gde Rai beserta anggota keluarganya ditangkap. Belanda menghancurkan pusat kerajaan, yaitu Mataram dan Cakranegara. Seluruh harta kekayaan kerajaan dirampas oleh pasukan Belanda dan sebagian dibawa ke negeri Kincir Angin tersebut. 192
12. Perlawanan Masyarakat Nusa Tenggara Timur Kawasan Nusa Tenggara Timur telah lama menjadi daerah
penghasil kayu cendana, salah satu komoditas perdagangan yang sangat penting. Kawasan ini meliputi 111 buah pulau, di antara yang besar adalah Pulau Flores, Pulau Timor dan Pulau Sumba. Beberapa pulau kecil, seperti Pulau Rote, Sabu, Alor, Pantar, Lembata,
190 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 481. 191 Wacana dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat, 34. 192 Wacana dkk., Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat, 35–36.
Adonara, Solor, Palue dan Pulau Komodo, juga sangat terkenal karena keunikan alamnya termasuk kayu cendana. Cendana putih dari Timor telah dikenal di India dan Cina sejak abad ke-8. Sejak abad ke- 10 pedagang-pedagang India dan Cina sudah mengunjungi daerah ini untuk membeli kayu cendana. 194 Bangsa Eropa yang pertama mencapai kawasan Nusa Tenggara Timur adalah Portugis pada abad ke-17. Mereka singgah di Pulau Solor, Flores dan Timor untuk berdagang dan menyebarkan agama Katolik. 195 Melihat nilai ekonomi dan keindahan kayu cendana di wilayah tersebut, bangsa Portugis tertarik. Mereka, termasuk para misionarisnya, membeli kayu cendana dari penduduk setempat untuk dijual kembali kepada pedagang Eropa lainnya. Bangsa Belanda sendiri terhubung dengan kawasan Nusa Tenggara Timur melalui transaksi pembelian kayu cendana dari para misionaris Portugis. 196 Setelah menguasai kepulauan Maluku, pada abad ke-17, Belanda berupaya memperluas kekuasaannya ke Nusa Tenggara Timur. Pertempuran antara Belanda, Portugis dan penduduk setempat kerap terjadi. Belanda semakin memperdalam pengaruhnya dengan mencampuri urusan politik raja-raja di Timor. Pada abad ke-18, sejumlah raja di Timor mengakui kekuasaan Belanda melalui perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Privancini. Para raja memberikan wilayah Teluk Kupang kepada Belanda, yang kemudian menempatkan orang-orang Rote di sana sebagai buruh untuk kepentingan kolonial. 197
193 M. Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1982), 6. 194 Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur, 12. 195 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 184. 196 Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur, 17. 197 Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur, 24.
Meskipun pada abad ke-17 dan ke-18 kawasan Nusa Tenggara Timur ramai oleh aktivitas perdagangan, pada abad ke-19 wilayah itu seperti “terabaikan” dari perspektif jaringan ekonomi dan perdagangan bangsa Eropa. Kekuasaan Liurai atau Penguasa Sonbai sering kali melakukan serangan sehingga Belanda memakai orang-orang Rote untuk melawan pengikut Sonbai dan Amanuban di tahun 1847, tahun 1849, dan tahun 1857 198. Kekuatan asing di Timor sangat mempengaruhi kekuatan politik dalam kerajaan-kerajaan lokal setempat yang di mana posisi kaum elit meningkat lewat hubungan perdagangan, persenjataan api, dan persekutuan dengan Belanda maupun Portugis¹⁹⁹. Nusa Tenggara Timur memiliki potensi pertanian tembakau dan kopi yang sangat baik. Namun tingkat produksinya rendah, antara lain karena faktor cuaca. 200 Seperti halnya Timor, Pulau Sumba juga tidak masuk dalam “radar” kebijakan Belanda, karena menurunnya produksi kayu cendana dan hasil pertanian lainnya. Pada 1838, sebuah kapal berbendera Inggris terdampar di Lamboya, Sumba. Peristiwa itu memunculkan kabar di kalangan bangsa Eropa di Hindia Belanda, mengenai praktik penjualan budak oleh orang-orang Ende di Sumba. Berita tersebut mendorong pemerintah Belanda di Batavia melakukan penyelidikan, sebab pada abad ke-19, penjualan budak sudah dilarang oleh hukum Hindia Belanda. Informasi tersebut memaksa Belanda kembali ke Sumba, sebagaimana pada abad ke-17 dan 18, ketika mereka berebut kayu cendana dengan Portugis. Selain itu, kabar mengenai aktivitas kapal dagang Inggris dari Mauritius, dan kapal Prancis dari Bourbon yang sedang berlayar menuju Sumba dan Flores untuk berdagang, mempercepat keputusan Belanda. Pemerintah Belanda di Batavia kemudian menginstruksikan residen Kupang, D.J. Van den Dungen Gronovius, melakukan penyelidikan
198 Farram, From ‘Timor Koepang’ to ‘Timor NTT’: A Political History of West Rimor. 1901-1967, 2004, hlm 42. 199 Hägerdal, Lords of The Land, Lords of The Sea: Conict and Adaptation in Early Timor, 1600-1800 2012, hlm 60 200 Paulo Jorge De Sousa Pinto, “Visitors and Settlers: Notes on Timor and the Chinese as Cultural and Economic Brokers (Sixteenth to Nineteenth Centuries),” Journal of Asian History 48, no. 2 (2014): 161.
di Sumba terkait perdagangan budak dan kedatangan armada dagang Inggris dan Prancis. Residen mengutus Syarif Abdurrahman Abubakar Alqadri melakukan peninjauan di Sumba. Berdasarkan laporan Alqadri tersebut, pada 1845 perwakilan Batavia, C. Slenyten menyusun kontrak tertulis dan menyodorkannya kepada raja-raja di Sumba agar mengakui kekuasaan Belanda dan memberikan hak 201 dagang secara eksklusif. Pasca penandatanganan kontrak, konflik antara penguasa kolonial dan bangsawan lokal tetap berlangsung. Di sisi lain, Belanda juga masih terus berkonflik dengan Portugis untuk 202 memperebutkan pulau-pulau di Nusa Tenggara Timur. Pada 1838 dan 1846, Batavia mengirimkan ekspedisi militer ke Flores. Belanda juga terus melakukan ekspedisi ke Timor untuk merebut tiga benteng dari Portugis, meskipun harus kehilangan 35 prajurit dalam salah satu pertempuran. Menjelang akhir abad ke -19, Belanda mulai tertarik dengan sumber daya mineral di Flores. Ketika para insinyur pertambangan mulai mencari biji timah, mereka menghadapi perlawanan penduduk di Ende. Pada 1899, seorang peneliti Belanda terluka parah karena konflik. Setahun kemudian, Belanda mengirimkan tim ekspedisi ilmiah yang kedua dengan pengawalan 1.000 tentara, 760 di antaranya pasukan tambahan. Sebagian tentara tambahan itu berasal dari etnis Alifuru. Selama ekspedisi yang berlangsung enam bulan, konflik yang berlangsung menyebabkan sedikitnya 53 penduduk Flores tewas sedangkan 203 Belanda kehilangan 30 orang. Pada 1895, penduduk Horowura, wilayah di bawah kekuasaan Raja Larantuka yang ada di sebelah barat Adonara, membunuh seorang pria dari desa Lamauring, yang berada di bawah kekuasaan Raja Terong. Pada Mei 1897, semua desa di wilayah Raja Terong dibakar oleh penduduk Adonara yang didukung Belanda. Penduduk
201 Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur, 109–11. 202 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 389. 203 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 391.
Lamauring melarikan diri ke Solor. Pada bulan Juni, residen Kupang mengunjungi Raja Terong di dalam tahanan dan menawarkan perdamaian, namun raja menolak. Sementara itu, Raja Larantuka yang semula berperang di pihak Belanda juga menolak berdamai dengan Belanda, sebelum menerima kompensasi atas biaya perang dan 204 kematian rakyatnya. Pemerintah Belanda akhirnya menyelesaikan negosiasinya dengan Raja Larantuka pada 1898. Namun sebagai imbal balik, Raja Larantuka harus mengakui hak Belanda dalam memungut 205 pajak di wilayahnya. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang dianggap merugikan rakyat dan penguasa lokal, telah mendorong terjadinya perlawanan. Meskipun demikian, sebagaimana di daerah-daerah lain, konflik di Sumba terjadi antara penguasa lokal dengan Belanda dan di antara raja-raja Sumba sendiri. Perebutan komoditas selalu menjadi pemicu. Pada awalnya konflik terjadi antara Raja Pidingara dengan Raja Biditau. Raja Pidingara kemudian meminta bantuan Belanda, dan kapal Pelikan milik Belanda yang berlayar dari Kupang tiba di Sumba pada 26 Agustus 1901. Kapal itu mengangkut sedikit prajurit berbangsa Belanda, tetapi sangat banyak anggota pasukan dari Rote, 206 Sabu, Ende dan Bugis. Singkatnya, penyebaran kekuasaan kolonial Belanda di Nusa Tenggara Timur didorong oleh dua faktor utama yang saling berkaitan, dan yang juga terjadi di berbagai daerah lain di Nusantara. Pertama, ambisi Belanda untuk menguasai perdagangan dan kekuatan politik. Kedua, konflik dan perpecahan di antara para penguasa bumiputra, yang membuka peluang bagi campur tangan Belanda dalam urusan-urusan pemerintahan dan masyarakat setempat.
204 R. H. Barnes, “Hongi Hinga and its Implications: A War of Colonial Consolidation in the Timor Residency in 1904,” Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 161, no. 1 (2005): 10, https://doi.org/10.1163/22134379- 90003714. 205 Barnes, “Hongi Hinga and its Implications: A War of Colonial Consolidation in the Timor Residency in 1904,” 11. 206 Koehuan dkk., Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur, 116–19.
Gambar 6.8 Para Pemberontak yang Ditangkap di Cilegon Tahun 1888. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden.
13. Pemberontakan Petani Banten, 1888 Gerakan perlawanan pada abad ke-19 bukan hanya dilakukan
oleh para elite lokal yang kekuasaannya diambil alih oleh Belanda, tetapi juga oleh para petani. Pada 1888, sekelompok petani di wilayah Banten melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan Belanda. Para petani itu digerakkan oleh elite agama yang kehilangan kekuasaan akibat lembaga-lembaga baru yang dibentuk oleh Belanda. 207 Elite agama tersebut adalah para guru tarekat, di antaranya Haji Abdul Karim dari Cilegon, seorang guru Tarekat Qadiriyah yang dikenal sebagai Kiai Agung. Dia adalah sosok terkemuka dan memiliki banyak pengikut, beberapa muridnya yang memimpin pemberontakan petani adalah Haji Tugas Ismail, Haji Marjuki dan Haji Wasid. 208 Mereka melakukan propaganda untuk melawan pemerintah kolonial Belanda, yang mereka sebut kafir. Propaganda dari murid-murid Haji Abdul Karim berhasil menarik dukungan dari para kiai di seluruh Jawa Barat. 209 Para petani memprotes penerapan administrasi dan birokrasi kolonial yang merugikan masyarakat kelas bawah. 210 Karena itu, pemberontakan petani Banten tidak dapat dikategorikan sebagai gerakan keagamaan dalam arti revivalisme dan pemurnian agama. Pemberontakan itu memiliki dimensi religio politik. 211 Prosesnya tidak terjadi tiba-tiba, tetapi bertahap melalui persiapan selama bertahun-tahun baik secara terang-terangan maupun rahasia. 212
207 Sartono Kartodirdjo, The Peasants’ Revolt of Banten in 1888 (Leiden: KITLV, 1966), 140. 208 Edi S. Ekadjati, Rina Anggawisastra, dan Agusniar Syam Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1990), 153. 209 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 153. 210 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 327. 211 Kartodirdjo, The Peasants’ Revolt of Banten in 1888, 140. 212 Sartono Kartodirdjo, Pemberontakan Petani Banten 1888 (Jakarta: Pustaka Jaya, 1984), 256.
S e b e l u m m e n g g e r a k k a n p a r a p e n g i k u t n y a d a l a m pemberontakan, para pemimpin agama telah melakukan serangkaian pertemuan untuk mendiskusikan langkah-langkah persiapan. 213 Dalam pertemuan-pertemuan itu, terjadi perselisihan pandanganantara Haji Marjuki dan Haji Wasid. Haji Marjuki berpandangan bahwa pemberontakan akan berhasil jika diorganisasikan dengan baik dan dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Di samping itu, para pemberontak harus mempunyai uang dan senjata yang cukup. Menurut Haji Marjuki, tanpa itu semua pemberontakan hanya akan menimbulkan korban sia-sia. 214 Namun, Haji Wasid dan sebagian besar pimpinan lainnya tidak sepakat dengan pandangan Haji Marjuki. Mereka berpendapat pemberontakan tetap bisa dilakukan sebagaimana telah direncanakan. Pada 9 Juli 1888 para petani di bawah kendali para ulama melakukan penyerangan di Kota Cilegon, ibu kota Kabupaten Anyer. Mengusung slogan “Sabil Allah”, mereka menyerang rumah-rumah administrator Eropa dan Banten, menewaskan 18 orang. Sementara itu, pertempuran juga terjadi di Anyer dan Serang, di mana rumah bupati dan pejabat setempat dijarah. Secara keseluruhan kelompok pemberontak berjumlah sekitar 2.000 orang. Pada awalnya mereka hanya menghadapi perlawanan kecil dari pihak Belanda. 215 Pemerintah kolonial di Batavia segera mengirim pasukan untuk meredam pemberontakan di Cilegon dan sekitarnya. Pada 11 Juli 1888 tentara keamanan Belanda ditempatkan di berbagai sudut kota yang strategis. Belanda juga menjaga ketat Pantai Anyer dan mercusuar yang terletak di lepas pantai tersebut, dengan tujuan mencegah pemberontak melarikan diri melalui jalur laut. 216 Tentara
213 Kartodirdjo, The Peasants’ Revolt of Banten in 1888, 205. 214 Kartodirdjo, Pemberontakan Petani Banten 1888, 267–68. 215 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 329. 216 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 160.
Belanda di bawah pimpinan Kapten Hajel melakukan pengejaran terhadap Haji Wasid dan para pengikutnya hingga ke desa-desa. Residen Belanda di Cilegon kemudian mengeluarkan surat edaran dengan tujuan memengaruhi rakyat Cilegon, agar membantu menangkap Haji Wasid, Haji Tubagus Ismail dan rekan-rekannya. 217 Pada 1 Agustus 1888, pasukan Belanda berhasil menyergap Haji Wasid, Haji Tubagus Ismail, dan para kiai lainnya di Desa Sumur. Dalam pertempuran itu, Haji Wasid dan Haji Tubagus Ismail tewas. Pasukan Belanda memakamkan jenazah keduanya di dalam satu liang lahat dan menahan 17 orang pengikut Haji Wasid. 218 Pemberontakan petani Banten pada akhirnya mengalami kegagalan. Mereka tidak mampu menghadapi senjata otomatis Belanda sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap ilmu kekebalan tubuh yang sebelumnya diyakini. 219 Terhadap 17 orang pengikut Haji Wasid yang ditahan, pengadilan kolonial Belanda menjatuhkan hukuman mati kepada sepuluh orang, sedangkan sisanya dijatuhi hukum buang seumur hidup dan kerja paksa. 220 Tidak lama setelah pemberontakan petani Banten padam, Gubernur Jenderal van Rees mengundurkan diri dari jabatanya, dan digantikan oleh C. Pijcaker Hardijk. Pada masa pemerintah C. Pijcaker Hardijk terjadi perubahan dalam undang-undang perpajakan dan perburuhan. Para pemimpin golongan agama mulai memperoleh perlakuan yang wajar agar tidak lagi bersikap fanatik. Perubahan-perubahan itu dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gerakan petani seperti pemberontakan yang terjadi di Cilegon itu. 221
217 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 161. 218 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 164. 219 Hagen, Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510- 1975, 329. 220 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 164. 221 Ekadjati, Anggawisastra, dan Reni, Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat, 166.
14. Gerakan Ratu Adil dan Gerakan Sosial Lainnya Gerakan Ratu Adil atau Mesianisme merupakan gerakan yang
didasarkan pada keyakinan datangnya sosok penyelamat yang akan memimpin perlawanan terhadap penindasan. Sementara itu, gerakan sosial merupakan aktivitas kolektif yang bertujuan mewujudkan, atau sebaliknya menolak, perubahan terhadap tatanan masyarakat yang ada. Dominasi yang mengakibatkan disorganisasi masyarakat tradisional menimbulkan pergolakan, perlawanan, dan kerusuhan yang bersifat radikal. 222 Pada abad ke-19, perluasan kekuasaan kolonial hingga ke tingkat desa mengakibatkan dominasi Belanda atas kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat bumiputra. 223 Dalam situasi yang demikian, timbul harapan akan kedatangan seorang penyelamat (Mesias atau Ratu Adil), yang dapat mengembalikan tatanan masyarakat lama atau menghadirkan kembali zaman keemasan. 224 Berdasarkan landasan yang menjadi pendorongnya, gerakan-gerakan tersebut dapat dikelompokkan menjadi lima kategori. Pertama, gerakan melawan keadaan atau peraturan yang tidak adil. 225 Kedua, gerakan nativistik, yaitu gerakan yang berdasarkan “keaslian” atau kemurnian budaya lokal. Ketiga, gerakan mesianisme atau penyelamatan. Keempat, gerakan perang sabil. Kelima, gerakan sekte keagamaan. 226
222 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 597. 223 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 599. 224 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
398.
225 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
399.
226 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 601.
a. Gerakan Perlawanan Ketidakadilan
Tuntutan pajak dan kerja rodi (heerendiensten) menciptakan situasi yang tidak adil bagi kaum petani. Pada 1816 muncul perlawanan dari para petani di tanah partikelir sekitar Batavia dan Cirebon. Pada 1836 pemerintah kolonial menerbitkan Peraturan (Reglement) No. 19 tentang tanah pertanian di sebelah barat Sungai Cimanuk, yang menetapkan hak pemerintah atas tanah-tanah tersebut. Akibatnya, perlawanan kembali timbul pada tahun 1845, 1886 dan 1892 di Candi Udik, Ciomas dan Ciampea. 227 Gerakan protes juga terjadi Sumatra. Pada 1857 rakyat melakukan perlawanan terhadap Belanda di Retih, suatu daerah di tepi sungai Gangsal yang termasuk wilayah kerajaan Riau-Lingga. Kebangkitan rakyat Retih merupakan reaksi terhadap tindakan Belanda yang memberhentikan Sultan Mahmud Syah III sebagai Sultan Kerajaan Riau-Lingga. Pemimpin perlawanan Retih adalah Panglima Besar Sulung. Perlawanan ini dapat ditundukkan Belanda setelah mereka menyerang pusat pertahanan rakyat Retih di hulu Sungai Batang. Serangan tersebut menewaskan 52 orang penduduk Retih. Selain di Retih, abad ke-19 juga mencatat perlawanan Mondang Kemango (1887-1889) di Rokan, Riau, dan perlawanan Datuk Tabano (1890) di Muara Mahat. Pada 1861, rakyat di Bengkulu juga menentang undang-undang adat baru bernama Simbur Cahaya yang ditetapkan Belanda. Rakyat Bengkulu menolak Simbur Cahaya karena dianggap bertentangan dengan hukum adat setempat. 228
b. Gerakan Nativistik
Golongan gerakan sosial lain yang muncul pada abad ke-19 adalah gerakan nativistik. Gerakan jenis ini bertujuan menghidupkan kembali atau mempertahankan kebudayaan asli. Nativisme
227 Poesponegoro dan Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran,
402.
228 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 630.
menimbulkan sikap melawan terhadap pemerintahan asing yang dipandang sebagai pembawa perubahan yang mengacaukan masyarakat tradisional. 229 Menurut sejarawan Sartono Kartodirdjo, gerakan sosial pada abad ke-19 yang termasuk kategori nativistik meliputi beberapa peristiwa pemberontakan. Pertama, pemberontakan Nyai Gumpara pada 1818 yang bertujuan mengembalikan Kesultanan Banten. Kedua, gerakan Bagus Jedik alias Pandito Panembahan Syekh yang terjadi di Surakarta pada 1839. Ketiga, kerusuhan yang dipimpin oleh Sarip Prawirosentono alias Amat Sleman di Yogyakarta pada
- Sarip menggunakan gelar-gelar raja dan mengaku mendapat ilham untuk mendirikan kerajaan baru. Keempat, di Semarang, Pangeran Surio Mangkuadiningrat menyiarkan tulisan-tulisan yang menghasut dan membagi-bagikan jimat kepada pengikutnya pada tahun 1840. Kelima, gerakan Reksa Praja di Priangan pada 1841 dan gerakan Kiai Hasan Maulani di daerah Cirebon pada 1842. Keenam, di Kedu, Jawa Tengah muncul gerakan yang dipimpin oleh Ahmad Daris, yang memakai gelar Susuhunan Waliullah alias Susuhunan Kalijaga atau Susuhunan Prabu pada 1843. Ajarannya menyerukan penghapusan semua pangkat dan tingkatan sosial masyarakat, serta mengusir semua penguasa. Ketujuh, gerakan Cikandi Udik di Banten pada 1845.
230
c. Gerakan Mesianisme/Mileniarisme
Gerakan mesianisme merupakan gerakan yang didasarkan pada keyakinan akan datangnya seorang mesias, yang diyakini dapat menyelesaikan berbagai persoalan di dunia ini sebelum hari kiamat. 231 Gerakan ini juga disebut gerakan milenarisme
229 Sartono Kartodirdjo, “Pergerakan Sosial dalam Sejarah Indonesia,” Lembaran Sejarah (Yogyakarta) 7 (1971): 51. 230 Kartodirdjo, “Pergerakan Sosial dalam Sejarah Indonesia,” 42–43; Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 604. 231 Karel Adriaan Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19 (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), 55.
sebab meyakini adanya zaman baru yang ideal. Contoh gerakan mesianistik di Jawa adalah gerakan Imam Mahdi atau Ratu Adil. Pada abad ke-19 di Jawa banyak tokoh mengaku sebagai Imam Mahdi. Umumnya mereka berasal dari kalangan elite keagamaan yang memiliki ikatan erat dengan kehidupan petani di pedesaan. Mereka merasa dekat dan saling membutuhkan. Mereka memiliki kesamaan sikap terhadap realitas kehidupan dan masa depan. 233 Dalam gerakan Ratu Adil, para tokoh agama yang menjadi pemimpin mengaku sebagai nabi atau juru selamat (mesias), dan pengakuan mana dipercaya oleh pengikutnya. 234 Gerakan mesianisme pada abad ke-19 di antaranya adalah perlawanan Mangkuwijaya dari Desa Merbung Klaten, Jawa Tengah muncul pada 8 Juli 1865. Pengikut Mangkuwijaya meyakini bahwa sosok Ratu Adil bernama Tanjung Putih akan menghancurkan bangsa asing, serta menggulingkan Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. 235 Gerakan mesianisme lainnya adalah gerakan Nyi Acih di Majalengka, Jawa Barat, yang mengharapkan datangnya kembali masa keemasan Kerajaan Sunda dengan Nyi Acih sebagai Jamadilkubra, yaitu sosok Imam Mahdi sang penyelamat. Gerakan Sukadrana di Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta 1879 juga merupakan gerakan mesianisme. Para pengikut Sukadrana mempercayainya sebagai Ratu Adil. Sementara itu, pada November 1885, seorang carik desa di Keresidenan Madiun diangkat oleh para pengikutnya sebagai ratu dengan gelar Pangeran Lelono. Gerakan ini bertujuan untuk membunuh semua pejabat Belanda di Madiun yang telah membebani rakyat dengan pajak tinggi. 236
232 Sartono Kartodirdjo, Ratu Adil (Jakarta: Sinar Harapan, 1984), 10. 233 Ajat Sudrajat, “Mesianisme dalam Protes Sosial (Kasus Perjuangan Petani di Jawa Abad XIX dan XX),” Cakrawala Pendidikan 10, no. 2 (1991): 94. 234 Sudrajat, “Mesianisme dalam Protes Sosial (Kasus Perjuangan Petani di Jawa Abad XIX dan XX),” 101. 235 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 606. 236 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 607–8.
d. Gerakan Perang Sabil
Gerakan perang sabil didorong oleh semangat melawan orang-orang yang dianggap kafir, khususnya para penguasa asing. Contoh gerakan perang sabil antara lain gerakan yang dipimpin oleh Baujaya di Semarang (1841), gerakan Ahmad Daris dari Kedu (1843), peristiwa Ciandi Udik (1845), kasus Haji Jenal Ngarip di Kudus (1847 dan pemberontakan petani di Cilegon Banten (1888). 237
e. Gerakan Sekte Keagamaan
Gerakan sekte keagamaan menunjukkan adanya perpecahan dalam suatu kelompok agama atau kepercayaan di masyarakat. Perpecahan yang dimaksud tidak mengacu pada perbedaan antaragama melainkan interagama, yaitu perbedaan dalam cara menjalankan ajaran dalam suatu kelompok agama. Di satu sisi terdapat sekte yang menentang kelonggaran dalam pelaksanaan ajaran agama dan menuntut agar ajaran agama dilaksanakan secara ketat dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain terdapat sekte yang memberikan kebebasan dan kelonggaran dalam melaksanakan dasar-dasar ajaran agama. 238 Salah satu contoh gerakan sekte keagamaan adalah gerakan Rifa’iyah yang dipimpin oleh KH. Ahmad Rifa’i di Desa Kalisalak, Jawa Tengah. Gerakan ini memiliki corak reformasi dan revivalisme Islam. Gerakan ini kemudian berkembang menjadi gerakan protes terhadap pejabat bumiputra maupun pemerintah kolonial Belanda. 239 Aliran kebatinan yang diajarkan oleh Samin Surosentiko juga termasuk dalam gerakan sekte keagamaan. Guru kebatinan dan pemimpin gerakan di Desa Klopodhuwur, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu mulai mengembangkan ajarannya pada 1890. Ia
237 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 611. 238 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 620. 239 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 620.
menolak membayar pajak dan menentang kebijakan heerendienst berupa kewajiban bagi pria dewasa untuk melakukan ronda malam dan bekerja memperbaiki jalan. Ajaran Samin mengajarkan rakyat untuk melawan pemerintah kolonial Belanda tanpa kekerasan. Perlawanan dilakukan dalam bentuk tembang macapat atau puisi Jawa yang dilagukan. Bagi pengikut yang buta aksara Jawa, Samin mengajar mereka secara lisan melalui sesorah (ceramah). Pengikut ajaran Samin disebut sebagai “orang Samin” atau “orang Sikep”. 240
C. DAMPAK PERANG DAN PERLAWANAN TERHADAP
KONSEPSI KEINDONESIAAN
Secara tidak disadari dan sama sekali bukan merupakan tujuan awal, berbagai peristiwa perang melawan Belanda di Nusantara telah menciptakan bibit-bibit konsep keindonesiaan. Meskipun bibit-bibit tersebut tidak disebut sebagai “konsep keindonesiaan” dalam konteks abad ke-19, penyemaiannya melalui aneka peristiwa perang itu melahirkan dua hal yang sangat penting bagi nasionalisme abad ke-20. Bibit-bibit tersebut berupa imajinasi kesatuan teritorial dan administrasi, dan munculnya kesadaran awal mengenai identitas-identitas baru, terutama kesadaran akan persatuan, melalui sejumlah elemen kultural, antara lain bahasa.
1. Imaji Kesatuan Teritorial dan Administrasi Menurut sejarawan Elsbeth Locher-Scholten, kepentingan
ekonomi merupakan bagian dari konteks umum yang melatarbelakangi imperialisme Belanda. Namun, wacana resmi sering tidak menyebutkan motif ekonomi sebagai alasan kunci ekspansi militer dan administrasi kolonial. Motif ekonomi kerap dipolitisasi dan diterjemahkan dalam masalah-masalah birokrasi. 241 Dari sini menjadi tampak bahwa kepentingan-kepentingan
240 Abdullah dan Lapian, Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, 622–23. 241 Locher-Scholten, “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate,” 104.
ekonomi sering berjalan seiring dengan proses perluasan teritorial, meskipun bukan selalu menjadi faktor utama pendorong ekspansi. Ekspansi kolonial Belanda awalnya bertujuan memelihara otoritas Belanda. Langkah tersebut lebih banyak dimotivasi oleh kepentingan institusional, yakni keinginan untuk mempertahankan kekuasaan administratif secara sistematis. Pada akhir abad ke-19, imajinasi mengenai kesatuan kekuasaan administratif tidak hanya terfokus pada aspek fisik wilayah, tetapi juga pada bagaimana wilayah tersebut harus berada dan dikelola di bawah kendali yang sama, yaitu pemerintah Hindia Belanda. Hasrat untuk berkuasa dan imajinasi kolonial diperkuat oleh rasa percaya diri yang berasal dari sejumlah peristiwa kemenangan Belanda dalam perang, misalnya di Lombok, setelah banyak kegagalan militer, misalnya di Aceh dan Flores. 242 Imajinasi kolonial menganggap kepulauan Indonesia—dengan lima pulau utama yaitu Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Irian Jaya—beserta ribuan pulau lainnya, sebagai milik Belanda atau setidaknya berada di bawah pengaruh Belanda. Pada tahun 1860- an, sebagian besar wilayah Indonesia memiliki hubungan dengan Batavia, baik dalam bentuk pemerintahan langsung maupun kontrol melalui kontrak. 243 Banyak ekspedisi militer dilakukan untuk meneguhkan perluasan kontrol administratif yang signifikan, yang berlanjut di awal abad ke-20. Fase kedua dalam perluasan kekuasaan kolonial dilakukan tidak hanya dengan cara militer. Perluasan kekuasaan juga berlangsung dengan pembaruan kontrak-kontrak yang sudah ada dan pendirian pos-pos pemerintahan baru. Misalnya, pada 1890-an Belanda mendirikan pos pemerintahan baru di Teluk Tomini, Sulawesi Utara, untuk memperketat pengawasan di sana.
242 Locher-Scholten, “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate,” 109. 243 Locher-Scholten, “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate,” 95.
Demikian pula, pada 1897 pemerintah Belanda menempatkan dua pegawai di Papua.
2. Tumbuhnya Kesadaran tentang Identitas Baru Sistem penghukuman berupa pengasingan dan pembuangan
yang dijalankan oleh Belanda, tanpa disadari dan tanpa sengaja, telah menumbuhkan keterhubungan antardaerah dalam bingkai kesamaan nasib tertindas dan kesamaan dorongan untuk melawan kekuasaan kolonial Belanda. Perlawanan terhadap kolonialisme pada abad ke-19 dapat disebut sebagai gejala protonasionalisme. Gejala awal nasionalisme ditandai oleh kesadaran akan persamaan ciri-ciri budaya, bahasa atau wilayah dan keinginan untuk menjaga budaya itu agar tidak didominasi oleh Belanda, seperti yang tampak dalam kasus Perang Diponegoro dan Perang Batak. 245 Inilah bibit awal kesatuan wawasan dari abad ke-19 yang akan meninggalkan “cetakan” bagi konsepsi persatuan nasional abad ke-20. Konsepsi persatuan sebagai bentuk awal nasionalisme keindonesiaan terbentuk karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal umumnya berupa konflik dan perselisihan di antara elite pemimpin lokal yang disebabkan oleh perebutan takhta maupun penguasaan sumber-sumber ekonomi. Sementara itu, faktor eksternal bersifat tunggal hampir di seluruh wilayah Nusantara, yaitu kehadiran kekuasaan dan pemerintahan kolonial Belanda. Dalam berbagai kasus sebagaimana telah diuraikan pada subbagian terdahulu, konflik dan perselisihan internal di antara elit suatu daerah sering menjadi pintu masuk bagi campur tangan kekuasaan Belanda yang lebih luas di daerah itu. Belanda “membantu” mengatasi konflik yang terjadi dari tingkat desa hingga tingkat kerajaan, baik karena diminta oleh salah satu pihak
244 Locher-Scholten, “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate,” 95. 245 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme Jilid 2 (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999), x.
yang berkonflik maupun karena memanipulasi konflik tersebut demi keuntungan mereka sendiri. Ketika pemerintah kolonial Belanda terlibat di dalam arena konflik internal di suatu daerah, ujung akhir dari konflik itu sudah jelas. Yaitu kekalahan bersama pihak-pihak bumiputra yang semula saling bermusuhan; mereka bersama-sama jatuh di bawah kekuasaan Belanda. Ujung akhir dari konflik internal yang selalu membawa keuntungan bagi Belanda secara perlahan-lahan menciptakan kesadaran tentang pentingnya konsepsi persatuan antarelite, dan antara kaum elite dengan rakyatnya di setiap daerah. Berbagai konflik, perselisihan dan peperangan pada abad ke-19 tanpa sengaja telah menciptakan rajutan benang-benang persatuan. Di dalam kasus di tanah Minangkabau misalnya, konflik antara kaum Paderi dan kaum adat telah berlangsung sebelum kedatangan Belanda ke Sumatra Barat. Faktor ekonomi dan keagamaan menjadi akar konflik antara kedua kelompok. Saat Belanda mulai terlibat dalam konflik tanpa memahami nilai-nilai budaya yang telah mengikat kedua kelompok ini, akhirnya kedua kelompok bersatu untuk melawan Belanda. Rasa persatuan semakin meningkat seiring dengan semakin besarnya hasrat Belanda untuk menguasai Minangkabau. 247 Begitu juga di Kesultanan Banjar yang penuh dengan intrik perebutan kekuasaan antara keturunan raja. Belanda memanfaatkan situasi ini untuk memudahkan eksploitasi wilayah Kalimantan yang kaya sumber daya alam. Pada akhirnya, para penguasa lokal menyadari bahwa lambat laun mereka mulai kehilangan kekuasaan politik dan nilai-nilai tradisional yang menjadi identitasnya. Hal ini yang kemudian mendorong mereka bersatu untuk melawan Belanda. 248
246 Henley, Conict, Justice, and the Expression of Self: Intersubjectivity in the Minahasa, 113. 247 Gusti Asnan, 200 Tahun Perang Padri: Historiogra dan Re-rekonstruksi Lanskap Baru Sejarah Minangkabau (Jakarta: Tanda Baca, 2023). 248 Mayur, Perang Banjar, 28.
Bersatunya raja-raja Bali dalam melawan Belanda juga menarik untuk dilihat sebagai protonasionalisme. Identitas sebagai satu kelompok semakin menguat ketika unsur asing datang, yang dianggap berbeda secara bahasa dan budaya. Hal ini sejalan yang pernyataan Fredrik Barth bahwa dasar penyatuan kelompok etnis adalah persamaan nilai-nilai budaya dan persamaan dalam suatu bentuk-bentuk budaya. 249 Sementara itu, mobilisasi prajurit oleh Belanda untuk meredam aksi pemberontakan di berbagai wilayah telah “mempertemukan” prajurit-prajurit yang sebagian merupakan orang-orang bumiputra dari berbagai latar belakang suku di Indonesia. 250 Strategi Belanda menggunakan kekuatan militer bumiputra yang berasal dari luar suatu daerah, untuk menyerang satu wilayah tertentu, pada awalnya menimbulkan sentimen etnis. Namun sentimen etnis ini terkadang memudar oleh persamaan identitas keagamaan di antara kelompok etnis. 251 Meskipun demikian, jalinan keterhubungan berbagai kelompok etnis di Nusantara bukan karena faktor Belanda. Jauh sebelumnya, kelompok-kelompok etnis di berbagai wilayah telah terjalin melalui hubungan dagang dan jalur penyebaran agama. Kerajaan maritim Majapahit meletakkan dasar bagi keterhubungan wilayah-wilayah Nusantara melalui ekspansi politik dan ekonominya. Penyebaran Islam menciptakan jalinan keterhubungan di antara berbagai kelompok etnis. 252 Perlawanan dan pemberontakan terhadap kolonial Belanda, yang telah mendorong berpindahnya satu kelompok etnis dari satu daerah ke daerah lain, dalam beberapa kasus memunculkan kesadaran tentang kesamaan postur tubuh, agama dan
249 Fredrik Barth, Kelompok Etnis dan Batasannya (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1988), 11. 250 W. H. Frederick dan Soeri Soeroto, Pemahaman Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi (Jakarta: LP3ES, 1984), 225. 251 Frederick dan Soeroto, Pemahaman Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi, 226–27. 252 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004.
sejarah. Kesamaan ini kemudian membentuk identitas kelompok dan bangsa. Terbentuknya kesamaan konsepsi itu pada abad ke-19 juga didorong oleh faktor bahasa, khususnya Bahasa Melayu. Bahasa Melayu yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia merupakan alat pengantar atau penghubung tentara bumiputra yang dikirim ke wilayah-wilayah yang sedang berperang. Dari aspek bahasa, tentara-tentara bumiputra itu mengalami rasisme kolonial sebagaimana dikatakan oleh Ben Anderson. 254 Rasisme tersebut membedakan tentara Eropa berbahasa Belanda sebagai penguasa kolonial, dengan tentara bumiputra berbahasa Melayu sebagai bawahannya. Rasisme kolonial menjadi ladang subur bagi tumbuhnya kesadaran berbangsa bagi bangsa Indonesia.
253 Harold R. Isaacs, Pemujaan terhadap Kelompok Etnis: Identitas Kelompok dan Perubahan Politik (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993). 254 Ben Anderson, Imagine Communities: Komunitas-Komunitas Terbayang (Yogyakarta: Insist, 2002), 229.
CATATAN PENUTUP
Rangkaian perlawanan dan pemberontakan yang berlangsung sepanjang abad ke-19 menegaskan bahwa kolonialisme di Hindia Belanda tidak pernah berjalan mulus atau diterima tanpa perlawanan. Di balik ekspansi administratif dan militer, selalu terdapat ketegangan yang bersumber dari ketimpangan ekonomi, perampasan tanah, penindasan politik, serta intervensi terhadap tatanan sosial dan keagamaan. Perlawanan baik dalam bentuk perang terbuka, pembangkangan lokal, maupun gerakan berbasis keagamaan, menjadi ekspresi kolektif penolakan terhadap tatanan kolonial yang meniadakan martabat dan kedaulatan masyarakat bumiputra. Meskipun banyak perlawanan tersebut berakhir dengan kekalahan militer, dampaknya tidak dapat diukur semata dari hasil jangka pendek. Perang dan pemberontakan meninggalkan jejak sosial dan psikologis yang dalam: memori tentang ketidakadilan, figur-figur kepemimpinan karismatik, serta pengalaman bersama menghadapi kekuasaan asing. Dalam proses itu, kolonialisme tidak hanya diuji secara fisik, tetapi juga dipersoalkan secara moral. Perlawanan menjadi medium penting bagi artikulasi nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan legitimasi kekuasaan alternatif di luar negara kolonial. Bagi pemerintah kolonial, gelombang perlawanan tersebut justru mengungkap keterbatasan kekuasaan yang bertumpu pada kekuatan militer semata. Pengalaman menghadapi perang-perang lokal mendorong negara kolonial untuk mencari cara-cara baru dalam mempertahankan dominasinya—cara yang lebih sistematis,
lebih halus, dan lebih berjangka panjang. Penaklukan fisik ternyata perlu dilengkapi dengan penaklukan cara berpikir, pengelolaan persepsi, dan produksi pengetahuan tentang masyarakat yang diperintah. Pada titik inilah perlawanan dan pemberontakan abad ke-19 menjadi jembatan menuju fase kolonial berikutnya. Bab selanjutnya, Produksi Pengetahuan dan Penguatan Kekuasaan Kolonial, akan menunjukkan bagaimana pengalaman menghadapi resistansi mendorong negara kolonial mengembangkan ilmu pengetahuan, sensus, peta, etnografi, hukum adat, dan institusi pendidikan sebagai instrumen baru kekuasaan. Jika bab ini memperlihatkan batas-batas kekuatan kolonial di hadapan perlawanan rakyat, maka bab berikutnya akan menelusuri bagaimana pengetahuan dijadikan sarana untuk menata, mengendalikan, dan menormalisasi dominasi kolonial dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Anzar. “Kerajaan Bone dalam Lintasan Sejarah Sulawesi Selatan (Sebuah Pergolakan Politik dan Kekuasaan dalam Mencari, Menemukan, Menegakkan dan Mempertahankan Nilai-Nilai Entitas Budaya Bugis).” Lensa Budaya 12, no. 2 (2017). Abdullah, Tauk, dan A. B. Lapian. Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012. Alan, Ibrahim. “Sejarah Singkat Perang Di Aceh.” Dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, disunting oleh Sartono Kartodirdjo. Jakarta: Dephan, 1973. Alfons van der Kraan. 1995. Bali at War:A History of The Dutch-Balinese Conict of 1846-49. Clayon: Centre of Southeast Asian Studies Monash University. Amran, Rusli. Sumatra Barat hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan, 1980. Anderson, Ben. Imagine Communities: Komunitas-Komunitas Terbayang. Yogyakarta: Insist, 2002. Arsa, Dedi. “Yang Tersingkap dan Yang Tersungkup: Perang Paderi dan Implikasinya terhadap Pakaian Keseharian Perempuan Minang Muslim pada Awal Abad XIX.” Analisis: Jurnal Keislaman 18, no. 2 (2018). Arsip Nasional Republik Indonesia Kompartimen Perhubungan dengan Rakjat.
- Surat-Surat Perjanjian Antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok Dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938. Jakarta:P.N.Pertjetakan “Daja Upaja”.
Asnan, Gusti. 200 Tahun Perang Padri: Historiogra dan Re-rekonstruksi Lanskap Baru Sejarah Minangkabau. Jakarta: Tanda Baca, 2023. ———. “Gerakan Padri.” Dalam Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, disunting oleh Tauk Abdullah dan A.B. Lapian. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2012. Barnes, R. H. “Hongi Hinga and its Implications: A War of Colonial Consolidation in the Timor Residency in 1904.” Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde 161, no. 1 (2005): 1–39. https://doi.org/10.1163/22134379-90003714.
Barth, Fredrik. Kelompok Etnis dan Batasannya. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1988. Carey, Peter. “The Origins of the Java War (1825-1830).” The English Historical Review 91, no. 358 (1976): 52–78. https://doi.org/10.1093/ehr/XCI. CCCLVIII.52. Carey, Peter B. R. Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro (1785-1855). Jakarta: KPG, 2014. ———. The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855. Leiden: KITLV Press, 2007. Claver, Alexander. Dutch Commerce and Chinese Merchants in Java: Colonial Relationships in Trade and Finance, 1800-1942. Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land en Volkenkunde. Leiden: Brill, 2014. Djamhari, Saleh As’ad. “Pangeran Diponegoro dan Perang Jawa.” Dalam Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 4: Kolonisasi dan Perlawanan, disunting oleh Tau�k Abdullah dan A.B. Lapian. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve,
2012.
Djojomardowo, Muljono, Soejanto, Suyarno, Sugeng Sunarso, dan Sunardi. Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Jawa Tengah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1982. Dobbin, Christine. Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang sedang Berubah. Jakarta: INIS, 1992. Ekadjati, Edi S., Rina Anggawisastra, dan Agusniar Syam Reni. Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Jawa Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional,
1990.
Farram, Steve. “Dutch Conquest of Bali.” Thesis, Charles Darwin University Australia, 1997. Farram, Steven Glen. From ‘Timor Koepang’ to ‘Timor NTT’: A Political History of West Rimor. 1901-1967. Ellengowan: Charles Darwin University, 2004. Frederick, W. H., dan Soeri Soeroto. Pemahaman Sejarah Indonesia Sebelum dan Sesudah Revolusi. Jakarta: LP3ES, 1984. Hagen, Piet. Perang Melawan Penjajah: Dari Hindia Timur sampai NKRI 1510-
- Jakarta: Komunitas Bambu, 2022.
Henley, David. Conict, Justice, and the Expression of Self: Intersubjectivity in the Minahasa. Leiden: KITLV Press, 2007. Hägerdal, Hans. Lords of The Land, Lords of The Sea: Conict and Adaptation in Early Timor, 1600-1800. Leiden: KITLV Press, 2012. Isaacs, Harold R. Pemujaan terhadap Kelompok Etnis: Identitas Kelompok dan Perubahan Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993. Kartodirdjo, Sartono. Pemberontakan Petani Banten 1888. Jakarta: Pustaka Jaya,
1984.
———. Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900: Dari Emporium sampai Imperium Jilid I. Jakarta: PT Gramedia Utama, 1999. ———. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme sampai Nasionalisme Jilid 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999. ———. “Pergerakan Sosial dalam Sejarah Indonesia.” Lembaran Sejarah (Yogyakarta) 7 (1971). ———. Ratu Adil. Jakarta: Sinar Harapan, 1984. ———. The Peasants’ Revolt of Banten in 1888. Leiden: KITLV, 1966. Klerck, E. S. de, dan F. J. de Louw. De Java Oorlog (Perang Diponegoro) 1825-1830 Jilid 1. Batavia: Landsdrukkerij, 1894. Koehuan, M., I. H. Doko, B. S. Say, dan S. Purwadi. Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Nusa Tenggara Timur. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional,
1982.
Kuntowijoyo. Perang Paderi. t.t. Lindblad, J. Thomas. “Economic Aspects of the Dutch Expansion in Indonesia, 1870-1914.” Modern Asian Studies 23, no. 1 (1989): 1–24. https://doi. org/10.1017/S0026749X0001091X. Locher-Scholten, Elsbeth. “Dutch Expansion in the Indonesian Archipelago around 1900 and the Imperialism Debate.” Journal of Southeast Asian Studies 25, no. 1 (1994): 91–111. https://doi.org/10.1017/S0022463400006734. Madrohim, dan I Wayan Midhio. “Study on the Implementation of the Total War Strategy in War Against the Dutch Occupation (Pattimura War Case Study).” Journal of Social and Political Sciences 4, no. 2 (2021). Mahadi. Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah di Sumatera Timur (tahun 1800-1975). Bandung: Alumni, 1978.
Mambu, Johan Fredrik. Perang Tondano. Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya,
2019.
Mappangara, Suriadi. “Bertahannya Bangsawan Bone di Tengah Perubahan Rezim, 1811-1946.” Masyarakat Indonesia 37, no. 1 (2011). Marpelina, Leni. “Martir dalam Perang Pattimura dan Implikasi pada Pembelajaran Sejarah.” Diakronika 20, no. 2 (2020). Martamin, Mardjani. Tuanku Imam Bonjol. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981. Mayur, H. G. Perang Banjar. Jakarta: CV. Rapi, 1979. Molsbergen, E. C. Godee. Geschiedenis van de Minahasa tot 1829. Weltevreden,
1928.
Pattikayhatu, John A., M. N. Latuconsina, J. A. Manusama, dan F. Namasina. Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Maluku. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1981. Pinto, Paulo Jorge De Sousa. “Visitors and Settlers: Notes on Timor and the Chinese as Cultural and Economic Brokers (Sixteenth to Nineteenth Centuries).” Journal of Asian History 48, no. 2 (2014). Poelinggomang, Edward L., Suriadi Mappangara, M. Murtala, Anwar Ibrahim,
M. Amir Syarief, dan Muhammad Abduh. Sejarah Sulawesi Selatan Jilid I. Makassar: Balitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, 2004.
Poesponegoro, Marwati Djoened, dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia IV: Kemunculan Penjajahan di Indonesia (+ 1700-1900) - Edisi Pemutakhiran. Jakarta: Balai Pustaka, 2019. Post, Philip. “Revolution and Resistance: An Exploration of the Looping Effect in the Moluccas in 1817.” Itinerario 48, no. 1 (2024): 136. https://doi. org/10.1017/S016511532400010X. Radjab, Muhammad. Perang Paderi di Sumatra Barat (1803-1838). Djakarta, 1964. Ricklefs, M. C. Sejarah Indonesia Modern 1200 - 2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2007. Sahajuddin. Akhir Persekutuan Belanda dengan Kerajaan Bone Abad XIX. 8, no. 1 (2017). Seman, Yamsiar. Pangeran Antasari dan Meletusnya Perang Banjar. Banjarmasin: Lembaga Studi Sejarah Perjuangan dan Kepahlawanan Kalimantan Selatan, 2009. Sinar, Tengku Lukman. Sari Sejarah Serdang Jilid 1. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986.
Sjamsuddin, Helius. Pegustian dan Tumenggung, Akar Sosial Politik Etnis dan Dinasti: Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859-
1905. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Soejanto, J. Saragih, F. H. Sianipar, dan K. Tambunan. Sejarah Perlawanan Terhadap Kolonialisme dan Imperialisme di Sumatera Utara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional,
1991.
Soemoatmodjo, Soekesi. “Perang Diponegoro.” Dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, disunting oleh Sartono Kartodirdjo. Jakarta: Dephan, 1973. Soeroto, Soeri. “Perang Banjar.” Dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, disunting oleh Sartono Kartodirdjo. Jakarta: Dephan, 1973. Steenbrink, Karel Adriaan. Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-
19. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Straver, Johannes Adrianus Maria. “Molukse historie in de Nederlandse literatuur van de negentiende eeuw en haar weerklank in Indonesië.” PhD Thesis, Universiteit Leiden, 2018. Subroto, Wisnu. “Power Shift and socio Political Changes on Banjarmasin in 19th- 20th Century.” Sejarah dan Budaya 12, no. 2 (2018). Sudrajat, Ajat. “Mesianisme dalam Protes Sosial (Kasus Perjuangan Petani di Jawa Abad XIX dan XX).” Cakrawala Pendidikan 10, no. 2 (1991). Supit, Bert. Sejarah Perang Tondano (Perang Minahasa di Tondano). Jakarta: Yayasan Lembaga Penelitian Sejarah dan Masyarakat, 1991. Suprayitno, dan Farida Hanum Ritonga. “The Sunggal War 1872-1895: In Search of East Sumatera Local Wisdom.” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) 1, no. 3 (2018). Suryo, Djoko. “Sisingamangaraja Berjuang Melawan Penjajah Belanda.” Dalam Sejarah Perlawanan-perlawanan terhadap Kolonialisme, disunting oleh Sartono Kartodirdjo. Jakarta: Dephan, 1973. Sutaba, Made, Wayan Widia, I Wayan Geriya, dan Made Kardha. Sejarah Perlawanan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Daerah Bali. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional,
1983.
Tooy, J. P. Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Sulawesi Utara. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984.
Van T Veer, Paul. Perang Aceh: Kisah Kegagalan Snouck Hurgronje. Jakarta: Penerbit Grati Pers, 1985. Veth, P. J. “Het Landschap Deli op Sumatra.” Tijdschrift van het Koninklijk Nederlandsch Aardrijkskundig Genootschap 2 (1877): 159. Von Benda-Beckmann, Franz. Property in Social Continuity: Continuity and Change in the Maintenance of Property Relationships through Time in Minangkabau, West Sumatra. Leiden: Martinus Nijhoff Publisher, 1979. Wacana, Lalu, Sumardi, M. Hamir Sanusi, dan Zulkar Ghazali. Sejarah Perlawanan Terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Nusa Tenggara Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional,
1983.
Wibowo, Khairurrijal Siregar, Onan Marakali Purba, Fitra Harahap, dan M. Azuan Ritonga. “The History of Kedatukan Sunggal Serbanyaman, 1896-1945.” Warisan: Journal of History and Cultural Heritage 5, no. 1 (2024): 73. Zonneveld, Peter Van. “Pattimura en het kind van Saparua, De Molukken-opstand van 1817 in de Indisch-Nederlandse literatuur.” Indische Letteren 10 (1995).
BAB VII
PRODUKSI PENGETAHUAN DAN PENGUATAN KEKUASAAN
KOLONIAL: DARI EKSPLORASI ILMIAH MENUJU DOMINASI
EPISTEMIK
PENGANTAR
Setelah menghadapi berbagai bentuk perlawanan dan pemberontakan sepanjang abad ke-19, negara kolonial Hindia Belanda semakin menyadari bahwa kekuasaan tidak dapat dipertahankan semata-mata melalui senjata dan administrasi. Penaklukan fisik perlu dilengkapi, bahkan digantikan, oleh penaklukan yang lebih halus dan berjangka panjang: penaklukan melalui pengetahuan. Pada titik inilah produksi pengetahuan menjadi elemen strategis dalam konsolidasi kolonial, berfungsi untuk memahami, mengklasifikasikan, dan pada akhirnya mengendalikan masyarakat serta wilayah yang diperintah. Bab ini berangkat dari pemahaman bahwa pengetahuan kolonial bukanlah cermin objektif atas realitas Nusantara, melainkan hasil dari proses seleksi, penyusunan, dan penafsiran yang bekerja dalam kerangka epistemologi Barat. Ekspedisi ilmiah, sensus penduduk, pemetaan wilayah, kajian bahasa dan adat, hingga penelitian alam tropis, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengubah keberagaman Nusantara menjadi informasi yang terukur,
terklasifikasi, dan dapat dikelola. Dengan demikian, pengetahuan berfungsi sebagai prasyarat bagi tata kelola kolonial: apa yang diketahui dapat diatur, dan apa yang diatur dapat dieksploitasi. Produksi pengetahuan pada abad ke-19 juga berlangsung melalui pembentukan institusi-institusi khusus. Lembaga ilmiah, pusat penelitian, kebun raya, sekolah, percetakan, dan pers membentuk apa yang dapat disebut sebagai infrastruktur pengetahuan kolonial. Melalui institusi-institusi ini, negara kolonial tidak hanya mengumpulkan data dan temuan ilmiah, tetapi juga menyebarkannya kembali dalam bentuk wacana resmi yang membingkai cara pandang terhadap alam, masyarakat, dan sejarah Nusantara. Pengetahuan yang dihasilkan kemudian dilembagakan sebagai kebenaran ilmiah, meskipun kerap mengabaikan atau mereduksi pengetahuan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat. Bab ini juga menempatkan orientalisme sebagai kerangka kunci dalam memahami relasi antara pengetahuan dan kekuasaan kolonial. 1 Studi tentang Timur, termasuk Nusantara, dikembangkan melalui kategori, bahasa, dan tolok ukur Eropa, sehingga menghasilkan gambaran tentang masyarakat kolonial sebagai objek yang “berbeda”, “tertinggal”, dan membutuhkan pengelolaan. Dalam kerangka ini, ilmuwan, birokrat, dan institusi pengetahuan berperan sebagai produsen wacana yang menopang legitimasi kolonial, baik secara eksplisit maupun implisit. Namun demikian, produksi pengetahuan kolonial tidak berhenti sebagai alat dominasi sepihak. Pengetahuan yang dilembagakan melalui sekolah, buku, dan pers juga menciptakan ruang ambivalen yang kelak dimanfaatkan oleh masyarakat terjajah untuk membaca ulang diri mereka sendiri. Bab ini akan menunjukkan bagaimana pengetahuan kolonial, yang semula dirancang untuk memperkuat kekuasaan, secara tidak sepenuhnya terduga turut menyediakan
1 Edward Said, Orientalism (New York: Vintage Books, 1979), 1–2.
bahasa, konsep, dan medium yang memungkinkan lahirnya kesadaran kritis dan refleksi kebangsaan di kemudian hari.
A. AWAL PENYELIDIKAN ILMIAH BARAT DI NUSANTARA
Orientalisme merupakan tradisi keilmuan tentang bangsa-bangsa Timur yang mulai berkembang di Eropa pada akhir abad ke-
- Tradisi ini merujuk pada kerja para ilmuwan Eropa dalam bahasa, sastra, filsafat, teologi dan keagamaan, sejarah, seni, serta seluruh aspek kebudayaan bangsa-bangsa Timur. Pada abad ke-18 hingga ke-20, istilah “Timur” digunakan untuk menyebut bangsa-bangsa di Asia yang menjadi daerah jajahan bangsa Eropa, meliputi bangsa-bangsa Arab, India, China, Jepang, dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Orientalisme tidak bisa dipisahkan dari kolonialisme. Sebagaimana dikatakan oleh Edward Said, orientalisme merupakan wujud kekuatan Eropa Barat atas Timur dan bukan sebuah wacana akademik yang objektif sebagaimana diklaim oleh para orientalis.
2 Semangat penyelidikan menjadi bagian proses “penguasaan” terhadap daerah-daerah koloni yang dilakukan untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai daerah yang dikuasai”, mencakup berbagai aspek antara lain agama, budaya, alam maupun kondisi geografis. Proses produksi pengetahuan ini sering kali justru digunakan oleh bangsa koloni atau bangsa terjajah untuk memahami jati diri kolektif mereka sebagai bangsa Timur, berdasarkan konstruksi khazanah pengetahuan yang dibentuk oleh para ilmuwan Eropa. Catatan para pegawai kolonial dan ilmuwan Eropa tentang berbagai aspek kehidupan dan lingkungan di Nusantara, turut mendefinisikan Indonesia sebagai gambaran nyata yang hadir dalam kerangka perdaban dan birokrasi kolonial. Penyelidikan dan pencatatan ilmiah tersebut dilakukan oleh para pegawai kolonial dan ilmuwan Eropa, antara lain Thomas Stamford Raffles, William Masden, Alfred Russel Wallace, Heinrich Zollinger, Eugéne Dubois, Arnold Hein, serta Caspar G.C. Reinwardt.
2 Said, Orientalism, 6.
Beberapa di antara mereka merupakan bagian dari struktur administrasi kolonial itu sendiri, seperti Thomas Stamford Raffles dan William Masden. Cara kerja mereka mengikuti standar dan metode Barat. Meskipun menunjukkan kekaguman pada Nusantara, mereka sekaligus memandang kawasan ini dan penduduknya sebagai dunia yang “tertinggal”, “terra incognita” atau “dunia yang belum dikenal dan ditemukan”. Ukuran dan standar penilaian mereka, yang kerap dikotomis seperti “baik dan buruk” atau “tepat dan tidak tepat”, bersifat bias karena menilai penduduk di tanah koloni dengan ukuran yang dimiliki oleh bangsa Eropa. Wallace misalnya mendeskripsikan penduduk tropis tidak memiliki motivasi atau tidak memilki dorongan yang kuat untuk maju. 3 Maka muncul istilah “melihat Nusantara dari geladak kapal”, meminjam istilah historiografi Nusantara pada masa kolonial. Pola orientalisme yang lekat dengan paradigma dan tujuan kolonial secara terstruktur, menunjukkan bahwa kerja ilmiah para ilmuwan Eropa merupakan bagian dari desain kebijakan kolonial. Kerja-kerja ilmiah tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk kolonialisme dalam bidang pengetahuan. Tradisi orientalisme⁴ dalam konteks Nusantara memiliki dua pola. Pertama adalah orientalisme yang didorong oleh ambisi pengetahuan, eksplorasi, petualang dan sikap “gila pengetahuan”. Kedua adalah orientalisme yang lekat dengan kolonialisme atau didukung birokrasi kolonial. Misalnya penyelidikan yang dilakukan untuk mendukung stabilitas struktur kolonial atau mencari keuntungan finansial secara terstruktur.
3 Alfred Russel Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the OrangUtan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature (London: MacMillan and Co. and New York, 1890), 73. 4 Tradisi ini telah hadir di Eropa sejak abad ke-12 pada periode panjang berlangsungnya perang salib. Abd Rahim, “Sejarah Perkembangan Orientalisme,” Jurnal Hunafa 7, no. 2 (2010): 185.
Pola yang pertama tidak dapat dilepaskan dari budaya sains yang berkembang di Eropa. Menurut sejarawan Peter Boomgard, Eropa pada periode 1760–1820 mengalami “Revolusi Ilmiah Kedua”, atau “Revolusi Sains Romantis”, yang disebut sebagai Zaman Keajaiban Inovasi dan Instrumen Ilmiah. 5 Abad Pencerahan Eropa telah menekankan kegunaan pengetahuan dan sains, termasuk ilmu sosial dan humaniora, untuk kebaikan bersama dan meningkatkan kondisi manusia. Menurut gagasan Pencerahan Eropa, pengembangan pengetahuan dan sains juga digunakan untuk mengagungkan Tuhan dan mempelajari hukum-hukumNya yang terungkap dalam hukum alam semesta. Situasi ini membentuk dorongan kuat bagi para naturalis untuk mengamati secara langsung, mendokumentasikan dan mengoleksi objek-objek dari khazanah pengetahuan daerah tropis yang mereka anggap berharga dan yang jauh berbeda dengan kehidupan mereka. 6 Jika ditelusuri ke periode sebelum abad ke-19, nama Georg Eberhard Rumphius tercatat sebagai ilmuwan awal Eropa yang mengeksplorasi khazanah pengetahuan di Nusantara. 7 Ia memiliki keingintahuan yang sangat kuat tentang alam tumbuh-tumbuhan, yang menjadi dorongan untuk mengkaji keragaman hayati di wilayah kepulauan Maluku secara intens dan mendalam. Hal ini mendorongnya menyusun karya besar, Rumphius Herbarium Amboinense (Het Amboinsche kruidboek) yang berisi tentang keragaman tanaman. 8 Kerja Georg Eberhard Rumphius menjadikannya dikenal sebagai seorang naturalis.
5 Peter Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” dalam Empire and Science in the Making Dutch Colonial Scholarship in Comparative Global Perspective, 1760–1830, ed. oleh Peter Boomgaard (New York: Algrave MacMillan,
2013), 4–5.
6 Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 5. 7 Nora E. Anghelescu, “Rumphius: His Life and Orchids,” The Orchid Review, 2022, 28–32. 8 J.T. van Gorsel, Pioneers and Milestones of Indonesian Geology (1820- 1960s) (Bandung: ITB Press, 2022), 63.
Tokoh lain adalah Carl Peter Thunberg (1743-1828) dari Swedia. Berbeda dengan Rumphius yang pada mulanya datang ke Hindia Belanda dengan tujuan berdagang, Thunberg datang ke Nusantara dengan tujuan spesifik eksplorasi ilmiah, khususnya di bidang botani. Ia menjalankan ekspedisinya di bawah bendera Belanda dan menjadi ahli botani pertama yang menghasilkan gambaran tentang keragaman flora pegunungan di Jawa. Wilayah yang secara khusus dia teliti adalah pegunungan sekitar Ungaran dan Salatiga, Jawa Tengah, dan pegunungan di sekitar Megamendung, Gunung Gede dan Cipanas di Jawa Barat. Hasil penelitiannya ditunjukkan dalam daftar tanaman yang diterbitkan pada 1825 dengan judul Florula Javanic. 9 Salah satu katalis yang mendorong para ilmuwan pergi ke daerah tropis dan melakukan penyelidikan ilmiah, adalah munculnya lembaga seperti Batavian Society for Arts and Sciences yang diinisiasi oleh Jacob Cornelis Matthieu Radermacher pada 1778. 10 Lembaga ini memberikan gaji kepada para penelitinya, misalnya Clas Fredrik Hornstedt (1758-1809) yang datang ke Jawa pada 1783/1784. 11 Koleksi lembaga ini sangat banyak jumlahnya, terdiri dari berbagai spesimen flora dan fauna, tidak hanya dari wilayah Nusantara tetapi juga wilayah-wilayah lain di Asia. Hornstedt, yang bertugas mengkatalogisasi semua koleksi itu, mencatat bahwa ada 20 hingga 30 spesimen dikumpulkan untuk satu spesies tanaman. Hal ini membuatnya menyebut para peneliti lapangan yang telah mengumpulkan spesimen-spesimen itu telah bekerja “sebagai kolektor dan bukan sebagai ahli”. 12 Namun demikian, wadah kelembagaan bagi pengembangan ilmu pengetahuan selalu memiliki dimensi politik. Meskipun tujuan substantifnya sangat jelas, yaitu
9 Amir Hamzaht dan Moehamad Toha, The Mountain Flora of Java (Leiden: Brill, 1972), i. 10 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 2. 11 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 3–5. 12 Ann Kumar, “A Swedish View of Batavia, 1783-4: Hornstedt’s Letter,” Archipel 38 (1989): 248.
penyelidikan ilmiah, Batavian Society for Arts and Sciences tidak dapat dilepaskan dari kepentingan institusi politik kolonial. Produksi pengetahuan merupakan sumber daya yang sangat berharga dalam proses kolonial, layaknya emas atau komoditas berharga lainnya. Louis Auguste Deschamps (1765–1842) melakukan penelitian koleksi dan menggambar spesies yang ditemukan didampingi oleh orang Jawa. 13 Dia melakukan penelitian, antara lain di wilayah pegunungan Ijen, Tengger, Lawu, Muriah, Merapi, Merbabu, Sumbing, Sindoro, Ceremai, Papandayan, Guntur, Tangkuban Prahu dan Gede. Hasil penelitian Deschamps sangat berguna bagi Gubernur Jawa Timur saat itu, Van Overstraten, sebagai dasar pemetaan sumber daya alam dan kebijakan eksploitasi yang akan diambil. 14 Produksi pengetahuan dari ekspedisi ilmiah pada akhirnya tidak saja didorong oleh keinginan mencari jawaban dan keingitahuan semata, tetapi juga eksplorasi ilmiah untuk kepentingan politik kolonial dan kekuasaan ilmu pengetahuan itu sendiri. Berdirinya lembaga-lembaga ilmu dan pengetahuan pada masa kolonial, menciptakan jembatan yang menghubungkan ilmu dan pengetahuan itu sendiri, dengan penguatan kekuasaan kolonial.
B. EKSPLORASI ALAM, MANUSIA, DAN WILAYAH
Perjalanan ilmiah para ilmuwan Eropa ke wilayah tropis Hindia Belanda tidak semata-mata dilakukan untuk menyaksikan keindahan bunga-bunga, tumbuhan yang kaya, hewan dan perilakunya yang unik, serta keragaman penduduk dan budayanya yang luar biasa di berbagai pulau Nusantara. Perjalanan ilmiah tersebut juga merupakan ekspedisi yang penuh risiko, bergantung pada musim, alat transportasi, alam dan masyarakat yang kadang tidak bersahabat, serta penyakit. Namun perkembangan Eropa dan budayanya telah memperkuat kebiasaan mengoleksi
13 Gani Ahmad Jaelani, “Penjelajahan Orang Prancis dan Penelitian Sejarah Alam di Nusantara,” Jurnal Sejarah Citra Lekha 7, no. 1 (2022): 19–20, https://doi.org/10.51810/jscl.v7i1.1397. 14 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 3–4.
pengetahuan di kalangan kelas menengah ke atas. Kebiasaan ini telah menumbuhkan tekad dan jiwa eksplorasi, yang “mengecilkan” risiko penjelajahan itu. Menurut sejarawan Peter Boomgard, terdapat dua jenis bidang sains “kolonial”, yakni jaringan cendekiawan dan konsep. 15 Jaringan cendekiawan dalam ekspedisi ilmiah tidak hanya membuka tabir “dunia yang jauh berbeda”. Mereka juga menunjukkan persaingan dan kekuasaan atas pengetahuan yang cukup rumit, di antara para peneliti Eropa sendiri. Contohnya, penamaan Rafflesia Arnoldi. Bunga raksasa ini tidak ditemukan oleh Raffles, tetapi oleh seorang berkebangsaan Prancis, Louis Auguste Deschamps. Sebagai seorang dokter dan penjelajah alam, Deschamps melakukan ekspedisi ke Jawa pada 1791–1794. 16 Ia ditawari oleh Gubernur van Overstraten untuk melakukan penyelidikan sejarah alam, sekaligus tawaran fasilitas untuk memperluas jangkauan penelitian ke pedalaman Jawa. Namun, setelah melakukan penelitian, Deschamps dipenjara oleh Inggris saat dalam perjalanan pulang ke Prancis. Semua koleksi hasil penelitiannya dirampok oleh tentara Inggris dan tidak pernah dikembalikan. 17 Contoh lain ditunjukkan oleh Donald E. Weatherbee. Dalam artikelnya, Weatherbee menguraikan bagaimana Thomas Stamford Raffles menggunakan naskah tulisan Letnan Kolonel Colin Mackenzie, yang memaparkan keadaan masyarakat Jawa Kuno dan Jawa Modern. 18 Colin Mackenzie mengumpulkan sumber-sumber tentang Jawa atas perintah Lord Minto, Gubernur Jenderal Inggris
15 Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 17. 16 Agus Susatya, Raesia: Pesona Bunga Terbesar di Dunia (Direktorat Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, 2010), 1–21. 17 M.J. van Steenis-Kruseman, “Deschamps, Louis Auguste,” Cyclopaedia of Malesian Collectors, 2017, https://www.nationaalherbarium.nl/ fmcollectors/D/DeschampsLA.htm#1795. Diakses 4 Oktober 2025. 18 Donald E. Weatherbee, “Raffles’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections,” Indonesia, no. 26 (1978): 63–93, https://doi.org/10.2307/3350993.
di India. Sebagaimana dijelaskan oleh Donald E. Weatherbee, Raffles dalam karyanya History of Jawa mengklaim bahwa sumber tulisannya adalah “tulisan-tulisan asli” yang diberikan kepadanya oleh Panembahan Sumenep, Sekretaris Pangeran Adipati Surakarta dan almarhum Kyai Adipati Demak. Namun Weatherbee menunjukkan bahwa tulisan Raffless serupa dengan naskah koleksi Letnan Kolonel Colin Mackenzie. 20 Ini adalah contoh-contoh yang menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Timur, termasuk Nusantara, menjadi bagian persaingan kekuasaan dalam kolonialisme itu sendiri. “Persaingan” antara ilmuwan dan kekuasaan atas produksi “pengetahuan” tentang negara-negara koloni cukup rumit. Ada kekuasaan politik di dalamnya yang menjadi bagian legitimasi pengetahuan. Persaingan ini tidak saja melibatkan kelompok ekspedisi orang-orang Eropa, tetapi juga sejatinya melibatkan naskah-naskah yang sudah diproduksi oleh penduduk di Nusantara. Bagian ini menguraikan peristiwa ekspedisi ilmiah pada abad ke-19, antara lain oleh Thomas Stamford Raffles, Alfred Russel Wallace, Heinrich Zollinger dan Eugéne Dubois.
1. Thomas Stamford Raes Thomas Stamford Raffles adalah Gubernur Jenderal Inggris di
Hindia Belanda dari 1811 hingga 1815. Ia memiliki ketertarikan dalam pencatatan tentang nusantara dan masyarakatnya. Raffles mendukung naturalis lain seperti Thomas Horsfield (Amerika) untuk melakukan studi tentang botani, zoologi, dan geologi Jawa. 21 Pada periode ini juga muncul peningkatan minat terhadap sejarah Hindia-Belanda, sebagaimana masa Victoria di Inggris yang dipenuhi keinginan mendorong penemuan pengetahuan biologi,
19 Weatherbee, “Raes’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections,” 64. 20 Weatherbee, “Raes’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections,” 63–65. 21 Mirzam Abdurrachman, ed., Pioneers and Milestones of Indonesian Geology (1820-1960s) (Bandung: ITB Press, 2022), 73.
fisika dan bidang-bidang lainnya. Raffles juga memberi inspirasi terhadap penelitian arkeologi, sejarah, dan alam di Nusantara. Meskipun demikian, proses produksi pengetahuan yang ia lakukan cukup kontroversial khususnya menyangkut asal usul informasi atau sumber penulisan yang ia gunakan tetapi tidak ia sebutkan, sebagaimana dituliskan oleh Donald E. Weatherbee. 22 Dalam karya History of Java, Raffles menggali secara mendalam mengenai Pulau Jawa. Ia membahas geografi, sejarah, budaya, serta keanekaragaman alam pulau tersebut, termasuk penemuan-penemuan ilmiah penting. 23 Warisan Thomas Stamford Raffles tidak hanya tercermin dalam kontribusinya di bidang botani dan budaya, tetapi juga dalam pandangannya yang mendalam terhadap Indonesia sebagai sebuah wilayah dengan kekayaan geografis dan budaya yang luar biasa. Meskipun kebijakan-kebijakan kolonialnya seringkali dianggap sebagai bagian dari eksploitasi, Raffles juga berusaha untuk mengapresiasi dan mempelajari kebudayaan lokal dengan cara yang ilmiah dan metodologis. 24 Raffles telah memberikan inspirasi dalam bidang sains pada banyak ilmuwan untuk datang dan mengamati daerah tropis. Raffles sebagai penguasa, memiliki konsep yang terencana dalam mengatasi kondisi yang disebabkan oleh bencana. Pada saat Gunung Tambora meletus pada 1815, Raffles memerintahkan sebuah kapal untuk memuat beras dan air serta mengirimnya ke arah timur dari Jawa. 25 Di Sumbawa, Letnan Owen Phillips, yang memimpin kapal, bertemu orang yang selamat dari letusan. Laporannya dikumpulkan oleh Owen Phillips dan menjadi laporan saksi mata dari sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut diberikan
22 Weatherbee, “Raes’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections,” 63–93. 23 Djuliati Suroyo dkk., Indonesia dalam Arus Sejarah (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2012), 165. 24 Lihat Peter Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 22–23. 25 “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on Earth and Human Systems Science,” t.t., 10.
pada Batavian Society for Arts and Sciences dan sampai di Eropa beberapa bulan kemudian yang menjadi acuan pemberitaan surat kabar di Eropa kala itu. 26 Pada akhirnya masa pemerintahan Raffles di Jawa berakhir dengan peralihan kekuasaan kepada Belanda tetapi pengaruhnya tercatat dalam kajian sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan di Indonesia. 27 Raffles mendirikan pusat penelitian ilmiah di Jawa Netherlands Plantentuinte Buitenzorg²⁸ yang juga dikenal sebagai Kebun Raya Bogor. Raffles melakukan berbagai ekspedisi ilmiah, menunjukkan betapa seriusnya ia melakukan pengkajian dan dokumentasi tentang kepulauan nusantara. Penelitian yang dilakukan di bidang botani tidak sebatas pada identifikasi tanaman tetapi juga melakukan pengelompokan dan pemetaan potensi ekonomi dari berbagai jenis tanaman yang ada di Jawa. 29 Salah satu yang melekat dengan nama Raffles adalah Rafflesia arnoldi, bunga terbesar di dunia yang menjadi simbol keanekaragaman hayati Indonesia. Dalam dunia ilmiah ia dilihat bukan sebagai penemu utama dan pertama. Bunga ini diidentifikasi oleh Joseph Arnold, seorang dokter dan naturalis yang ikut dalam ekspedisi Raffles. 30 Bunga Rafflesia arnoldi dikenal dengan ukuran kelopaknya yang mencapai dua meter dengan baunya sangat tidak sedap serupa bau bangkai. Catatan Joseph Arnold tentang adanya bunga berukuran raksasa, mendapatkan perhatian dunia
26 “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on Earth and Human Systems Science,” 11. 27 “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on Earth and Human Systems Science,” 165. 28 Deni Sutrisna, “Kebun Raya Bogor dan Fasilitasnya, Sejarah dan Fungsi di Masa Lalu dan Kini: Kebun Raya Bogor And Its Facilities, History And Functions In The Past And Present,” Jurnal Oanalungtik 3, no. 2 (2020):
131.
29 Thomas Stamford Raes, The History of Java, Vol. 2 (London: Printed for Black, Parbury, And Allen and John Murray, 1817). 30 Susatya, Raesia: Pesona Bunga Terbesar di Dunia, 1–21.
Gambar 7.1 BungaBarat dan menegaskan betapa kaya dan uniknya Raesia Arnoldi, 31 keanekaragaman hayati di Indonesia. dari dataran tinggi Sumatra Barat, 1877–Menurut catatan lain bunga raksasa ini 1879 bukan ditemukan oleh Raffles akan tetapi oleh Sumber: Koleksi KITLV 7057 (domain seorang berkebangsaan Prancis, Louis Auguste publik), Perpustakaan Deschamp. Seorang dokter dan penjelajah Universitas Leiden alam, Deschamp melakukan ekspedisi ke Jawa
31 Daya Negeri Wijaya, “Thomas Stamford Raes di Bengkulu: Politisi atau Ilmuwan,” Paramita: Historical Journal 27, no. 1 (2017): 60.
pada 1791–1794. Setelah melakukan penelitian, Deschamps dipenjara oleh Inggris saat dalam perjalanan pulang ke Prancis. Semua koleksi hasil penelitiannya dirampok oleh tentara Inggris dan tidak pernah dikembalikan. 33 Persaingan politik pengetahuan nampaknya dimenangkan oleh Raffles. Saat ini secara umum nama Rafflesia arnoldii melekat pada nama Raffles daripada tokoh lain Louis Auguste Deschamp atau Joseph Arnold. Raffles memiliki ketertarikan pada situs bersejarah seperti candi. Ia menggambarkan dengan sangat rinci situs bersejarah seperti Candi Prambanan, Candi Roro Jonggrang, Candi Sewu, Candi Kali Bening, Candi Brahu dan juga Candi Borobudur dan lainnya. 34 Di antara candi-candi tersebut, ada yang berada dalam kondisi terkubur di bawah lapisan tanah dan semak-semak seperti Candi Borobudur **(**1814). 35 Raffles mendapat informasi dari penduduk Desa Bumisegoro, Magelang, tentang adanya kompleks bangunan candi di kawasan Borobudur. Raffles kemudian menugaskan H.C. Cornelius, seorang insinyur Belanda, agar mengecek kebenaran informasi itu ke lokasi. 36 Cornelius menyewa kurang-lebih 200 orang penduduk setempat untuk membersihkan semak-semak dan menebang pohon yang ada di atas dan di sekitar gundukan besar selama kurang lebih 45 hari. 37 Dari proses ekskavasi awal ini tampaklah suatu blok batuan yang memiliki arsitektur sangat unik, yaitu bagian atas dan sebagian sisi bangunan yang diidentifikasi sebagai Candi Borobudur. Temuan Cornelis dilaporkan kepada Raffles di Batavia. Raffles menyarankan
32 Susatya, Raesia: Pesona Bunga Terbesar di Dunia, 1–21. 33 van Steenis-Kruseman, “Deschamps, Louis Auguste.” Diakses 4 Oktober
2025.
34 Raes, The History of Java, Vol. 2, 4–79. 35 Panitia Nasional Peresmian, “Berakhirnya Pemugaran Candi Borobudur, Borobudur 1973-1982, 23 Februari 1983,” 1983, 8. 36 Iskandar Mulia Siregar dkk., 200 Tahun Penemuan Candi Borobudur (Magelang: Balai Konservasi Borobudur, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), 19–20. 37 Panitia Nasional Peresmian, “Berakhirnya Pemugaran Candi Borobudur, Borobudur 1973-1982, 23 Februari 1983,” 8.
agar candi ini dipelajari dan dipelihara lebih lanjut. Pasca penemuan Candi Borobudur oleh Raffles, kesadaran akan pentingnya warisan budaya Indonesia mulai meningkat secara signifikan. Upaya merestorasi Candi Borobudur terus berlanjut, dengan restorasi pertama dilakukan segera pasca tim awal yang diorganisir oleh H.J. Cornelius. 38 Upaya-upaya restorasi yang telah diawali oleh Raffles pada abad ke-19, akan terus berlanjut hingga di zaman baru setelah Indonesia merdeka. Raffles dalam karyanya The History of Java Vol. 1 dan Vol 2 telah menunjukkan perhatian pada kajian budaya-sosial humaniora di Jawa. Lepas dari berbagai kritik terhadapnya, History of Java dapat menjadi salah satu sumber acuan melihat Jawa dalam kaca mata orang Inggris pada abad ke 19.
2. Alfred Russel Wallace Alfred Russel Wallace adalah seorang naturalis dan geograf
kelahiran Usk, Monmouthsire, 8 Januari 1823. 39 Wallace menjelajahi Nusantara khususnya di bagian Indonesia Timur dan berkeliling dari satu pulau ke pulau lainnya. Ia mengumpulkan banyak spesimen biologis untuk penelitiannya sendiri maupun untuk dijual. Wallace menulis banyak artikel tentang zoologi di pulau-pulau yang ia kunjungi. 40 Ia membagi karakteristik biota flora dan fauna (keragaman hayati) di Indonesia menjadi tiga, yaitu Asiatis, Peralihan (endemik) dan Australis. 41 Ia menciptakan garis imajiner untuk membedakan kelompok-kelompok hewan yang berbeda di berbagai pulau yang dikunjungi. Satu tahun setelah ekspedisinya selesai, Wallace menulis
38 Yudi Suhartono dkk., Borobudur: Dari Masa ke Masa/ Stories of Ancient Temple (Magelang: Balai Konservasi Borobudur, 2018), 9–13. 39 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 15. 40 Jane R. Camerini, “Evolution, Biogeography and Maps: An Early History of Wallace’s Line,” Isis 84, no. 4 (1993): 669–91, https://doi. org/10.1086/356637. Diakses 4 October 2025. 41 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 3, 7–11.
makalah tentang geografi fisik wilayah yang ia kunjungi. Apa yang ia tulis, merujuk pada pengalaman perjalanan dan penyelidikannya selama delapan tahun, dalam pengumpulan spesimen hewan di Hindia Timur. 42 Makalah yang ia presentasikan di Royal Geographical Society of London itu berisi batas antara biota Asia dan Australia dengan satu garis imajiner, yang kemudian dikenal sebagai “Garis Wallace (Wallace Line)”. 43 Teori Wallace tentang garis imajiner hingga saat ini masih terus dipelajari dalam studi Ilmu Sosial di Indonesia. Buku pelajaran sekolah Ilmu Pengetahuan Alam-Sosial (IPAS) untuk Sekolah Dasar Kelas V, Bab 6 tentang “Karakteristik Geografis Wilayah Indonesia”, memperkenalkan jenis flora dan fauna Indonesia dalam kelompok garis Wallace. 44 Konsep ini telah berusia 150 tahun dan tetap menjadi bagian konsep penting di Indonesia dalam memilah sejarah geografi. Peta dengan garis khayal Wallace telah memberikan makna lebih dari sekadar peta, tetapi telah berhasil memberikan makna historis dan representasi visual dalam sejarah sains. Penemuan Wallace atas garis imajiner biogeografis antara Asia dan Australia sering disebut sebagai penemuan yang tidak disengaja. Menurut peneliti Andrew Berry, kepergian Wallace ke Bali dan Lombok pada 1856 terjadi karena ia ketinggalan kapal dari Singapura menuju Makassar. 45 Di Bali dan Lombok, Wallace mengamati burung-burung dan menemukan bahwa burung-burung di dua pulau itu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Kedua wilayah memiliki iklim yang sama tetapi memiliki kelompok organisme yang sangat berbeda. 46
42 Camerini, “Evolution, Biogeography and Maps: An Early History of Wallace’s Line,” 700–702. 43 Camerini, “Evolution, Biogeography and Maps: An Early History of Wallace’s Line,” 700–702. 44 Nani Rosdijati dkk., IPAS: Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial SD Kelas V (Surakarta: Erlangga, 2022), 11. 45 Andrew Berry and Alfred Russel Wallace, “Natural Selection, Socialism and Spiritualism,” Current Biology 23, no. 24 (2013): 1–2, https://doi. org/10.1016/j.cub.2013.10.052. 46 Berry dan Wallace, “Natural Selection, Socialism and Spiritualism,” 1–2.
Wallace menekankan bahwa persebaran spesies ditentukan oleh sejarah bumi dan evolusi. Dari sinilah flora dan fauna mengalami persebaran dan keanekaragaman. Menariknya, Wallace tidak memisahkan proses sejarah dengan proses evolusi, bagaimana masa lalu menyumbang pada masa kini. Wallace juga mengeluarkan gagasan yang ditulis ketika tinggal di Serawak (1855), yang menjadi landasan bagi studi biogeografi modern. Wallace menuliskan tentang evolusi dan penyebarannya. Gagasannya ini menjadi sangat penting karena menjadi titik mula pendekatan ruang dan waktu yang menjadi inti studi biogeografi, biogeografi vikariansi, studi tentang pemisahan populasi menjadi apa yang disebut spesies 47 ‘saudara’. Wallace telah menempuh perjalanan 14.000 mil dalam 48 ekspedisinya, mengumpulkan lebih dari 125.000 spesimen. Wallace dalam mengamati ekologi, kebiasaan hewan, etnografi dan geografi fisik wilayah dibantu oleh banyak orang termasuk di antaranya oleh penduduk asli, yaitu Ali, Baderun, dan Baso. Ali adalah anak Melayu dari Kalimantan yang terampil, tekun dan dapat dipercaya. Ali digambarkan bisa menembak dengan baik, dan mampu 49 menyerap ilmu menguliti burung dengan baik sesuai yang diajarkan. Sementara itu Baderun adalah anak Makasar yang baik tetapi suka 50 berjudi, sedangkan Baso ahli memasak. Wallace juga cukup terbuka dan menulis orang-orang yang menjadi informan atau narasumber. Ia berkali-kali mereferensi Thomas Stamford Raffles termasuk karya History of Java. Wallace menyebutkan tentang keindahan peninggalan arsitektur di Jawa dalam bangunan candi. Menurutnya peninggalan-
47 Charles H. Smith, “Alfred Russel Wallace, Geographer,” Geography Compass 4, no. 5 (2010): 389, https://doi.org/10.1111/j.1749-
8198.2010.00329.x.
48 Smith, “Alfred Russel Wallace, Geographer,” 390. 49 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 166–
312.
50 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 166–
312.
peninggalan tersebut jauh melampaui peninggalan-peninggalan di Amerika Tengah, bahkan mungkin India. Di saat mendeskripsikan alam yang mengagumkan, Wallace tidak bisa melepaskan diri dari budaya manusia yang hidup di lingkungan alam itu. Ia menyebut pertunjukan “membosankan” dan “konyol” dalam salah satu deskripsinya. 52 Ia juga mendeskripsikan penduduk asli tropis kurang memiliki motivasi atau tidak memiliki dorongan yang kuat. 53 Wallace juga mendeskripsikan seorang putri kerajaan yang cukup cantik, tetapi tampilan pakaiannya tidak baru dan tidak bersih sehingga putri itu justru tampak kumal, lusuh dan tidak menyenangkan dalam kacamata orang Eropa. 54 Wallace adalah pemikir yang berupaya menghubungan antara teori dan pengamatannya di lapangan. Sebagai contoh, ketika ia di Ternate pada 1858, dalam kondisi sakit, ia berupaya menghubungkan gagasan Thomas Malthus tentang pengendalian populasi manusia dengan populasi hewan dan tumbuhan yang berkembang-biak secara alami. 55 Gagasan ini menekankan pada persaingan untuk memperoleh sumber daya, guna bertahan hidup lebih lama. Dalam proses persaingan itu, akan ada pewarisan adaptasi kepada keturunan mereka. Wallace menuliskan temuannya dan mengirimkan esai itu kepada Charles Darwin dan geolog terkenal Charles Lyell. 56 Bersama seorang botanis, Joseph Hooker, Darwin dan Lyell membaca fragmen yang dikirimkan oleh Wallace dan membandingkannya dengan esai Darwin yang
51 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 30,
80.Alfred Russel Wallace,, hlm. 30, 80.
52 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 53. 53 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 73. 54 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 168. 55 Martin Fichman, Alfred Russel Wallace (California: Twayne Publishers,
1981), 54.
56 Smith, “Alfred Russel Wallace, Geographer,” 390.
tidak dipublikasikan. Darwin kemudian mengembangkan tulisan tersebut dan menerbitkannya dengan judul On the Origin of Species (1859). 58 Charles Darwin dan Alfred Russel Wallace kemudian dikenal sebagai penemu bersama Teori Seleksi Alam. Sebagai pembela teori evolusi, Wallace menerbitkan makalah terperinci tentang evolusi manusia melalui seleksi alam (1864). Pada 1869, Wallace menulis dalam otobiografinya, tentang perbedaan konsep teori seleksi alam yang ia ajukan dengan teori evolusi Darwin. 59 Menurut Darwin, evolusi manusia dapat dijelaskan oleh seleksi alam sementara Wallace menyimpulkan bahwa seleksi alam saja tidak cukup untuk menjelaskan serangkaian karakteristik unik manusia, karena manusia diciptakan dengan “kecerdasan yang lebih tinggi”. 60 Singkatnya Wallace menolak seleksi alam sebagai satu-satunya penentu asal usul manusia. Wallace tidak mengaitkan seleksi alam dengan proses adaptasi, inilah yang membedakan karyanya dari Darwin. Wallace berfokus pada penjelasan evolusi spesies yang berlangsung tanpa batas dan progresif. Sementara itu Darwin tidak meyakini progresifitas dalam evolusi dan tidak meyakini bahwa evolusi selalu menghasilkan perubahan morfologi dari waktu ke waktu. 61 Meskipun menolak gagasan Darwin tentang teori seleksi alam sebagai satu-satunya penentu evolusi, hubungan gagasan pemikiran Wallace dan Darwin tidak bisa diabaikan.
57 Smith, “Alfred Russel Wallace, Geographer,” 390–91. 58 Smith, “Alfred Russel Wallace, Geographer,” 390–91. 59 Stephen Glickman, “Charles Darwin, Alfred Russel Wallace, and the Evolution / Creation of the Human Brain And Mind Charles Darwin, Alfred Russel Wallace y la Evolución / Creación del Cerebro y Mente Humana,” Gayana 73 (2009): 33, https://doi.org/10.4067/S0717- 65382009000300015. 60 Glickman, “Charles Darwin, Alfred Russel Wallace, and the Evolution / Creation of the Human Brain And Mind Charles Darwin, Alfred Russel Wallace y la Evolución / Creación del Cerebro y Mente Humana,” 33. 61 Francisco Jose Ayala, Darwin’s Gift to Science and Religion, Sumbangsih Darwin untuk Sains dan Agama, ed. oleh Muhammad Muhibbuddin (Yogyakarta: IRCiSoD, 2020), 72–73.
Alfred Russel Wallace merupakan ilmuwan Inggris otodidak yang teguh dalam bidangnya. Semangat dan perkembangan pemikirannya dipengaruhi oleh era ketika dia berkembang, yaitu era Victoria Inggris, 1837-1901. Ketika itu terjadi kemajuan ilmiah dan terobosan dalam ilmu pengetahuan seperti kimia, biologi, fisika dan ilmu-ilmu populer. Dan saat yang sama terjadi orientalisme pengetahuan di luar Eropa, seperti Asia. Hal ini menjelaskan perjumpaan Wallace dengan beberapa penjelajah Eropa lainnya. Misalnya, perjumpaannya dengan seorang naturalis dan penjelajah asal Swiss yang ditunjuk oleh Kerajaan Belanda, Heinrich Zollinger (1857). Ketika bertemu Wallace di Bali, Zollinger memberinya informasi tentang produksi alam Bali. Namun Wallace mengkritisi informasi yang diberikan oleh Zollinger. 62 Wallace juga mengatakan ia bertemu dengan Dr. Mohnike, seorang Jerman ahli Naturalis yang bertugas sebagai dokter di Maluku, dan Doleschall, anak buahnya yang seorang ahli entomologi asal Hongaria. Dr. Mohnike meneliti tentang kumbang sementara Doleschall berfokus pada lalat dan laba-laba. 63 Perjumpaan Wallace dengan para naturalis di Nusantara membuktikan bahwa tempat ini “memiliki daya tarik kuat” dalam produksi pengetahuan tentang alam. Wallace sendiri secara personal tidak banyak diketahui kecuali terkait ketertarikannya kepada alam. Wallace tidak meninggalkan banyak surat dan dokumen pribadi. Karena itu, pemikiran, motif, dan pertimbangan pribadinya tidak diketahui. Namun kecintaan dan keseriusannya terhadap keragaman hayati dan alam telah menghubungkannya dengan Malaya (Nusantara/Indonesia). Ia membuka pengetahuan tentang keragaman hayati Nusantara yang kemudian menjadi salah satu subjek literatur ilmiah yang sangat berharga. Dalam publikasinya, Wallace berkali-kali menyebut dirinya
62 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 155. Alfred Russel Wallace, hlm. 155. 63 Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 224–26.
sebagai “orang Inggris” atau “naturalis Inggris”. Wallace bersekolah di Hertford Grammar School, tempat ia mengikuti pendidikan klasik. Dia meninggalkan sekolah pada Maret 1837, pada usia empat belas tahun karena ekonomi keluarganya semakin menurun. 64 Beberapa pemikir telah berkontribusi pada perkembangan pemikiran Wallace. Robert Owen menumbuhkan ketertarikannya terhadap pengamatan hayati, sejarah alam, lingkungan dan perilaku. Catatan perjalanan ilmiah Alexander von Humboldt dan Charles Darwin juga sangat memengaruhi pemikirannya. Robert Chambers dalam The Vestiges of the Natural History of Creation (1844) dan Henry Walter Bates memperkenalkannya pada kegiatan ilmiah mengumpulkan serangga, khususnya kumbang. 65 Namun keahlian Wallace menekuni botani berkembang secara amatir. Terinspirasi dari Alexander von Humboldt dan Charles Darwin, Wallace dan saudaranya John, memutuskan untuk pergi ke daerah tropis. 66 Wallace pergi ke Singapura (1854) dan menjelajah di pulau-pulau Asia Tenggara. Ia melaporkan dalam perjalanan ilmiah ke Malaya (Nusantara dan Singapura) mengumpulkan total “212 spesies baru di pulau-pulau di kepulauan Melayu”. 67 Ia menemukan 2% dari sekitar
10.000 spesies burung dalam perjalanan selama 8 tahun.
68 Satu set spesimen berisi 80 kerangka burung yang dikumpulkan Wallace, saat ini masih dapat dilihat di University Museum of Zoology di Universitas Cambridge. Dari Wallace keragaman hayati di Nusantara bisa didokumentasi dengan luar biasa.
64 John van Wyhe, “Wallace, Darwin and Southeast Asia: The Real Field Site of Evolution,” dalam Biotic Evolution and Environmental Change in Southeast Asia (2012), 1. 65 van Wyhe, “Wallace, Darwin and Southeast Asia: The Real Field Site of Evolution,” 3–4. 66 van Wyhe, “Wallace, Darwin and Southeast Asia: The Real Field Site of Evolution,” 3–4. 67 Berry dan Wallace, “Natural Selection, Socialism and Spiritualism,” 1. 68 Berry dan Wallace, “Natural Selection, Socialism and Spiritualism,” 1.
3. Heinrich Zollinger Heinrich Zollinger adalah salah satu naturalis Swiss yang
menetap beberapa waktu di Bali. Ia melakukan ekspedisi ilmiah di Jawa, Bali, Lombok dan Sumbawa. 69 Sebagai seorang ahli botani, Zollinger mengenalkan wilayah floristika atau geografi tetumbuhan Maleis. Wilayah Maleis, atau wilayah Melayu, merujuk pada kawasan kepulauan di Asia Tenggara yang meliputi Indonesia bagian barat hingga kepulauan Maluku, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Filipina Selatan. Wilayah yang sangat luas ini merupakan kawasan utama berbagai proyek penelitian flora dan fauna oleh para ilmuwan Eropa pada abad ke-19. 70 Zollinger selalu memperkenalkan diri kepada penduduk setempat, sebagai seseorang yang dikirim hanya untuk mencari tanaman hidup untuk taman di Buitenzorg, yang kemudian dikenal sebagai Kebun Raya Bogor. Pernyataan Zollinger itu membuat raja-raja di berbagai wilayah memercayainya tanpa menunjukkan kecurigaan. Dengan cukup mudah, Zollinger mendapatkan izin untuk melintasi wilayah ke segala arah. Dari para penguasa lokal itu, Zollinger juga mendapatkan banyak bantuan yang ia perlukan selama perjalanan ekspedisinya. 71 Sayangnya, Zollinger menuliskan catatan-catatan perjalanan dan hasil penyelidikannya dalam bahasa Belanda. Karena itu laporan Zollinger tidak dapat diakses oleh banyak pihak, termasuk para penguasa lokal yang telah memberikan izin dan memfasilitasi perjalanannya. 72
69 Dalam catatan Alfred Russel Wallace Sejarah Nusantara, sosok Zollinger dideskripsikan sebagai naturalis Belanda. Sementara dalam The Mountain of Java, Zollinger dideskripsikan sebagai naturalis dari Swiss. Wallace, The Malay Archipelago, the Land of the Orangutan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature,
155.
70 N. Raes dan P.C. van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 2009, 6. 71 H. Zollinger, Reis Over De Eilanden Bali en Lombok (Batavia, 1849), 4–7. 72 Raes dan van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 6.
Zollinger sering menerbitkan laporan perjalanan dan hasil penelitiannya dalam Tijdschrift voor Nederlandsch Indië, sebuah terbitan ilmiah yang dikenal luas di kalangan ilmuwan Eropa saat itu. Salah satu catatan Zollinger adalah tentang rekaman perjalannya ke Sumbawa, Bali, dan Lombok pada 1846. 73 Dari catatan Zollinger, kita mendapatkan informasi secara rinci mengenai peristiwa dan dampak bencana letusan Gunung Tambora (1815) yang sangat fenomenal, termasuk emisi gas global yang mencapai Eropa dan Amerika. 74 Ia menulis bahwa perjalanan ke Lombok memerlukan dana dan waktu dengan moda trasportasi yang tidak terlalu mendukung, serta bukan perjalanan yang mudah karena harus menghadapi berbagai peperangan. 75 Untuk menuju Lombok, Zollinger menumpang kapal perang Silph, yang berangkat ke sana untuk mengantarkan sepucuk surat kepada Raja Mataram. Kapal berangkat pada 25 Mei 1846 dan mengitari perairan Buleleng selama 3 hari yaitu 25, 26, dan 27 Mei 1846. 76 Zollinger menjelajahi Sumbawa dan mendaki Gunung Tambora, di mana ia menemukan kaldera besar dengan dua danau di dalamnya. Berdasarkan pengamatan secara langsung yang ia lakukan 32 tahun setelah letusan Gunung Tambora, Zollinger memberikan penjelasan yang luas tentang peristiwa letusan tersebut. Menurut Zollinger, letusan yang terjadi pada 5 April 1815
73 Zollinger, Reis Over De Bilanden Bali en Lombok. 74 Bunyi letusan Tambora diperkirakan hingga mencapai 1.700, bahkan dilaporkan hingga 2.600 km jauhnya. Seorang seniman Partikel aerosol sulfat terbentuk dari gas-gas ini dan berada di stratosfer selama dua hingga tiga tahun. Partikel-partikel tersebut menghasilkan matahari terbenam yang berwarna-warni di seluruh dunia yang menginspirasi para pelukis romantis di Eropa seperti William Turner (1775–1851, lihat juga Bagian “Jejak Aerosol”). Meskipun terpesona oleh letusan gunung berapi (kiri), Turner kemungkinan besar tidak menyadari bahwa ia melukis “langit vulkanik” selama bertahun-tahun (kanan) setelah terinspirasi oleh matahari terbenam yang berwarna-warni pada tahun 1817–1818. “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on Earth and Human Systems Science,” 6. 75 Zollinger, Reis Over De Bilanden Bali en Lombok, 12–13. 76 Zollinger, Reis Over De Bilanden Bali en Lombok, 3–4.
tersebut berlangsung selama 5 hari dengan beberapa fase. Fase letusan utama terjadi pada tanggal 10 dan 11 April 1815, yang 77 mengubah geografis dan lanskap botani Sumbawa. Zollinger melaporkan kajian etnografi dan geografi Hindia, yaitu bagaimana pemukiman lama lenyap dan pemukiman baru muncul akibat letusan Gunung Tambora. Pasca letusan, beberapa pemukiman baru didirikan di lokasi yang berbeda yaitu Sangar, Papekat, Tambora dan merupakan pemukiman di luar zona yang 78 hancur oleh letusan 1815. Sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, penjelajah Inggris Alfred Russel Wallace menyatakan bahwa ia berjumpa 79 dengan seorang naturalis Swiss yang tinggal di Bali. Yang dimaksud Wallace tak lain adalah Heinrich Zollinger. Tampaklah bahwa Wallace dan Zollinger memiliki perbedaan cara pandang. Zollinger berpendapat bahwa produksi alam Bali hampir seluruhnya sama dengan produksi alam di Jawa. Di sisi lain, Wallace mengatakan bahwa selama 3 bulan di pulau Bali, ia menemukan sejumlah khazanah dunia tumbuhan dan hewan di Bali yang tidak ditemukan 80 sama sekali di Jawa. Zollinger mencatat bahwa pada 28 Mei 1846, saat perang sedang 81 berkecamuk di Buleleng, ia sedang berada di atas kapal Sijlph. Zollinger merasa kurang tertarik dengan apa yang sedang terjadi di kerajaan itu dan memutuskan untuk berpindah ke kapal Fheder 82 Rachman. Di kapal itulah ia bertemu dengan orang-orang dari Bali dan Suku Sasak dari Lombok. Dari orang-orang ini, Zollinger mengumpulkan informasi tentang situasi yang sedang berlangsung.
| 77 | “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on | |
|---|---|---|
| Earth and Human Systems Science,” 6. | ||
| 78 | “Tambora and the ‘Year Without a Summer’ of 1816 :A Perspective on Earth and Human Systems Science,” 6. | |
| 79 | Wallace, of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 155. | The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird |
| 80 | Wallace, of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature, 155. | The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird |
| 81 | Zollinger, | Reis Over De Eilanden Bali en Lombok, 4–5. |
| 82 | Zollinger, | Reis Over De Eilanden Bali en Lombok, 4–5. |
Pada 29 Juni 1846, pasukan Bali dan Sasak mulai bergerak menuju Singaraja. Zollinger melihat kampung-kampung yang terletak di sepanjang jalan telah dibakar habis. 84 Meskipun Buleleng sedang dalam kekacauan perang, Zollinger mencatat bahwa tidak ada satupun penduduk setempat yang memperlakukannya dengan buruk. Zollinger mendatangi sisa-sisa bangunan rumah yang tidak hancur akibat meriam untuk mencari sumber naskah atau manuskrip. Ia menulis sebagai berikut: “Aku mengunjungi reruntuhan Buleleng. Manuskrip-manuskrip Bugis ternyata telah lebih dahulu dibawa pergi oleh orang-orang Bugis. Manuskrip Bali umumnya digantung di bawah atap atau pada pengait bambu yang dipasang dalam jumlah banyak di dinding rumah oleh penduduk setempat. Sangat disayangkan bahwa para pelaut, saat menjarah, telah merusak atau membuang apa pun yang mungkin berharga. Keesokan harinya, pasukan melakukan semacam militaire promenade ke Singaraja. Aku ikut serta berjalan kaki, dan memanfaatkan kesempatan itu untuk memeriksa rumah-rumah yang masih berdiri. Pada kesempatan itulah aku menemukan tumpukan surat-surat berserakan di lantai sebuah ruang tertutup di kediaman Gusti Dinlantok. Aku tidak sempat mengumpulkan semua surat tersebut karena Kolonel Bakkra (komandan ekspedisi) memanggilku kembali. Ketika aku kembali beberapa hari kemudian untuk menyelidikinya lebih lanjut, surat-surat itu sudah tidak ada. Salah satu di antaranya sangat penting—yaitu surat dari Klungkung kepada Karangasem dan Buleleng yang berisi perintah untuk menyerang wilayah Bangli.” 85
Heinrich Zollinger dikenal sebagai ahli botani yang memiliki koleksi banyak tanaman dari pegunungan di Jawa, khususnya Jawa Timur (1842-1848). 86 Ia menjual sebagian besar karyanya dalam
83 Zollinger, Reis Over De Bilanden Bali en Lombok, 5–6. 84 Zollinger, Reis Over De Bilanden Bali en Lombok, 5–6. 85 Zollinger, Reis Over De Eilanden Bali en Lombok, 4–5. 86 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 4.
bentuk laporan botani. Karya Zollinger merupakan karya yang sangat terperinci tentang pegunungan Jawa. Zollinger juga mencatat perjalanan yang ia lakukan di Pulau Madura bersama N. A. Th. Arriens, residen komisaris di pulau itu. Zollinger menuliskan temuan tanaman genus baru, 88 yakni tanaman yang tumbuh di “batu kapur terbuka antara 600 dan 800 kaki di atas permukaan laut, memiliki kelopak kantung pendek yang berakhir dengan dua ujung tumpul dan di bagian puncaknya terdapat ‘standar’ berbentuk hati yang indah”. Zollinger menamai tanaman itu “Semeiocardium arriensii”. 89 Menurut peneliti C. Grey-Wilson, spesimen material yang dikumpulkan oleh Zollinger berupa lembaran-lembaran prototipe yang terdiri dari berbagai fragmen bahan tanaman, tetapi hanya satu yang memiliki lembaran daun lengkap. Salah satu fragmen tanaman tersebut adalah Polygala, dengan kuncup bunga muda dan beberapa buah matang. Zollinger mengumpulkan Polygala bersama spesimen Semeiocardium. Namun karena kondisinya tidak lengkap, ada kemungkinan spesimen Polygala secara tidak sengaja terselip di lembaran tersebut. 90 Dalam penjelajahan ke Pulau Madura, Zollinger hanya menemukan dua biji matang dari tanaman Semeiocardium arriensii. Akibatnya ia tidak berhasil membawa tanaman ini ke kebun raya di Bogor. Meskipun demikian catatan-catatan Zollinger menjadi referensi para peneliti setelahnya. J.K. Hasskarl pada 1863 menerbitkan sebuah monograf tentang Indian Polygalacea. 91 Dalam
87 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 4. 88 C. A. Backer, “Semeiocardium Zoll. as misinterpreted genus of Balsaminaceae,” The Gardens’ Bulletin; Straits Settlements 8 (1935): 70–71. 89 Backer, “Semeiocardium Zoll as a misinterpreted genus of Balsaminaceae,” 70. 90 C. Grey-Wilson, “Semeiocardum Zoll: Is It a Good Genus? Studies in Balsaminaceae IX,” Kew Bulletin 44, no. 1 (1989): 107, https://doi. org/10.2307/4114676. 91 Backer, “Semeiocardium Zoll as misinterpreted genus of Balsaminaceae,” 70–71.
bukunya itu, Hasskarl memeriksa contoh-jenis Semeiocardium arriensii yang telah dikumpulkan oleh Zollinger dan Arriens. Lebih dari 50 tahun kemudian, persisnya pada 1915, Direktur Kebun Raya Buitenzorg, Dr. J. C. Koningsberger, melakukan penyelidikan floristika di Jawa dan pulau Madura. Ia menemukan tanaman yang dimaksud oleh Zollinger dan membawa tanaman hidup dan benihnya ke Kebun Raya Buitenzorg. 93 Zollinger dikenal sebagai ahli botani yang mengenalkan wilayah floristik Malaysia. Ia menolak pembagian batas-batas floristik yang disamakan dengan batas-batas koloni suatu wilayah. Hal ini dapat dilihat dalam komentarnya ketika ia mengkritisi karya Flora van Nederlandsch Indië oleh F. A. W. Miquel yang terbit pada 1855. Zollinger menghargai karya Miquel sebagai sebuah pekerjaan yang sangat penting, khususnya untuk mengakses keseluruhan sumber materi tentang kondisi fisiografi Kepulauan Hindia. 94 Menurut Zollinger, cakupan geografi merupakan fondasi utama bagi penelitian ilmiah lanjutan, khususnya bidang geografi tumbuhan (phytogeography). Namun, batasan geografi itu sering dimaknai sebagai geografi politik. Meskipun menunjuk cakupan wilayah yaitu Hindia-Belanda, bagi Zollinger judul buku Miquel Flora van Nederlandsch Indië hanya menunjuk pada batas geografi politik dan tidak menegaskan batas geografi tumbuhan. 95 Zollinger berpendapat bahwa kepulauan Hindia merupakan kawasan yang secara fisik dan geografis sangat alami. Hanya batas-batas di bagian barat laut dan timur yang masih dapat diperdebatkan. 96 Bagi Zollinger kawasan ini merupakan wilayah botani-geografis
92 Backer, “Semeiocardium Zoll as misinterpreted genus of Balsaminaceae,” 70–71. 93 Backer, “Semeiocardium Zoll as misinterpreted genus of Balsaminaceae,”
71.
94 H. Zollinger, “Ueber den Begriff und Umfang einer. "Flora Malesiana,’” Vierteljahrsschrift der Naturforschenden Gesellschaft in Zürich 2 (1857):
1.
95 Zollinger, “Ueber den Begriff und Umfang einer. "Flora Malesiana,’” 3–4. 96 Zollinger, “Ueber den Begriff und Umfang einer. "Flora Malesiana,’” 3–4.
yang sangat alami, yang tidak mudah digabungkan dengan kawasan lain—sekalipun kawasan lain itu memiliki banyak titik 97 persinggungan dengan kawasan tersebut. Zollinger mendefinisikan batas-batas wilayah floristik Malaysia. Ia menamai wilayah floristiknya Flora Malesiana, merujuk pada penggunaan umum bahasa Melayu di seluruh kepulauan pada masa itu. Ia mengaku bahwa semenanjung barat Malaysia terbagi menjadi tiga wilayah yang berbeda, yaitu wilayah utara, tengah, dan selatan. Wilayah selatan termasuk wilayah 98 floristik Malaysia sesuai simpul demarkasi Van Steenis. Ia tidak memasukkan sebagian besar pulau Nugini ke dalam kategori Flora Malesiana karena kurangnya koleksi spesimen dari wilayah 99 itu. Namun Zollinger membaca laporan tentang adanya puncak gunung yang diselimuti salju di Pulau Nugini. Hal ini membuatnya menyimpulkan bahwa flora Nugini kemungkinan menyerupai 100 flora daratan beriklim sedang, dan bukan flora pulau. Zollinger dikenal sebagai seorang ahli botani serba bisa yang sangat cakap, seorang kolektor profesional yang menjual tanaman-tanamannya 101 dalam jumlah besar untuk mencari nafkah.
4. Eugéne Dubois Eugène Dubois adalah seorang ahli paleoantropologi. Salah
satu hasil penyelidikan pentingnya adalah fosil Pithecanthropus 102 erectus di Trinil, Jawa Timur pada tahun 1891 dan 1892. Dubois merupakan ilmuwan pertama yang menulis monograf tentang fosil
97 Zollinger, “Ueber den Begriff und Umfang einer. "Flora Malesiana,’” 3–4. 98 Raes dan van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 6. 99 Raes dan van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 6–8. 100 Raes dan van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 6–8. 101 Raes dan van Welzen, “The demarcation and internal division of Flora Malesiana: 1857 – present,” 6–8. 102 Pat Shipman dan Paul Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” Evolutionary Anthropology Issues News and Reviews 11, no. 3 (2002): 109, https://doi.org/10.1002/evan.10031.
hominid (sisa-sisa Neanderthal). Temuannya tersebut menjadi jembatan bagi pemahaman tentang mata rantai evolusi yang “hilang” antara kera dan manusia. Fosil-fosil yang ditemukan oleh Dubois menunjukkan karakteristik evolusi dari kera ke manusia. Karya Dubois telah dipresentasikan pada 1887 dan dipublikasikan pada 1889. 103 Dubois sendiri bukanlah orang pertama yang menggunakan istilah “mata rantai yang hilang” untuk merujuk pada spesies yang merupakan peralihan antara kera dan manusia. Sebelum Dubois, istilah “mata rantai yang hilang” digunakan dalam tulisan Asa Gray (1861). 104 Keinginan Dubois untuk pergi ke Jawa tumbuh setelah ia menyadari bahwa evolusi modern manusia terjadi hampir 100.000 tahun yang lalu, tetapi Neanderthal hanya berasal dari periode
35.000 tahun sebelum masa kini.
105 Mengapa Dubois memilih pulau-pulau di wilayah Asia sebagai lokasi penyelidikannya? Salah satunya karena teori bahwa mata rantai yang hilang itu telah hidup di benua-benua tempat kera modern ditemukan, dan Asia khususnya Asia Tenggara merupakan rumah bagi siamang. 106 Dubois terinspirasi oleh tulisan Alfred Russel Wallace tentang orangutan, hewan mirip manusia yang hidup di pulau di Sumatra dan Kalimantan. Sementara itu, dari buku Ernst Haeckel berjudul Theory of Asian Human Origins, Dubois berkesimpulan bahwa manusia pertama kali berevolusi di atau dekat Jawa. 107 Dalam catatan Dubois, proses penyelidikan paleontologi yang ia lakukan di Sumatra dan Jawa terlaksana berkat dukungan Gubernur
103 Shipman dan Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” 109. 104 Shipman dan Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” 110. 105 Jerry Bergman, “Java Man: A Creature Between Apes and Humans,man Extinct Ape, or a Primitive Man?,” Answers Research Journal 15 (2022):
111.
106 Shipman dan Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” 112. 107 Bergman, “Java Man: A Creature Between Apes and Humans, Man Extinct Ape, or a Primitive Man?,” 112.
Jenderal Hindia Belanda pada 1889 hingga 1895. Fosil Manusia Jawa yang fenomenal itu ditemukan oleh kru pekerja yang disewa oleh Dubois pada Agustus 1891. Lokasi penemuan berada di dekat Desa Trinil, di bantaran Sungai Bengawan, Jawa Timur. Dubois dan para pekerjanya juga berhasil mengumpulkan sejumlah besar fosil vertebrata. 109 Dubois kemudian menuangkan catatan atas temuan-temuannya itu dalam buku berjudul Pithecanthropus Erectus: Eine menschenähnliche Übergangsform aus Java yang diterbitkan tahun 1894 oleh Batavia Bundesdruckerei. Pada bagian awal bukunya, Dubois menyebutkan bahwa Pithecanthropidae merupakan famili baru dan mendeskrispikannya dalam ciri-ciri fisik seperti susunan gigi, volume otak dan volume tengkorak. Dalam menyusun ilustrasi untuk bukunya tersebut, Dubois dibantu oleh Profesor Max Weber di Amsterdam. 110 Dalam buku Pithecanthropus Erectus tersebut Dubois menjelaskan bahwa istilah atau nama Pithecanthropus yang ia gunakan bukanlah berasal dari gagasannya. Dalam catatannya ia mengacu pada nama dan definisi dari Ernst Haeckel pada kuliah ke-22 dan ke-23 sebagaimana tertuang dalam buku Naturliche Schöpfungsgeschichte terbitan Berlin 1868. Menurut Dubois, istilah Pithecanthropus sebagaimana diuraikan oleh Haeckel menunjuk pada makhluk hipotesis yang berjalan tegak dan memiliki kecerdasan lebih tinggi dibandingkan seekor kera besar, tetapi belum memiliki kemampuan bahasa. 111 Haeckel menyebut Pithecanthropus sebagai manusia-mirip-kera transisi.
108 Eugène Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa (New York: G.E. Stechert (Alfred Hafner),
1894), halaman pengantar.
109 Bergman, “Java Man: A Creature Between Apes and Humans, man Extinct Ape, or a Primitive Man?,” 122. 110 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, Halaman pengantar. 111 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 1.
Pithecanthropus merepresentasikan sebuah mata rantai yang hilang dan tidak diketahui antara manusia dengan kera. Sementara itu, Dubois memilih nama Pithecanthropus erectus untuk spesies fosil yang baru ia temukan. Ia mendeskripsikan secara biologis temuannya itu dalam kerangka yang lebih luas. Awalnya, Dubois menyebut spesies ini sebagai Anthropopithecus erectus dalam laporan mengenai penelitian paleontologi di Jawa tahun
- 113 Laporan tersebut disampaikan pada 27 November 1892 kepada Direktur Departemen Pengajaran, Agama, dan Industri, dan diterbitkan dalam Verslag van het Mijnwezen.
114 Untuk memprofilkan dan membuktikan temuannya Dubois melakukan deskripsi dan perbandingan antara Profil tengkorak Pithecanthropus (P) dengan profil tengkorak Anthropopithecus troglodytes (A), Hylobates agilis (Ha), dan Hylobates syndactylus (Hs). 115 Hasil perbandingan menunjukkan adanya perbedaan kapasitas tengkorak. Manusia memiliki volume tengkorak satu setengah kali lebih besar (150%) dibandingkan dengan gorila, yang memiliki kapasitas tengkorak paling besar di antara jenis kera besar. Namun, dari segi bentuk, tengkorak fosil yang ditemukan Dubois lebih mendekati tipe kera besar (Anthropoiden) daripada manusia. 116 Oleh karena itu, spesies fosil ini tidak dapat dimasukkan ke dalam famili Hominidae. 117 Dubois juga melakukan perbandingan gerakan dan struktur tubuh, khususnya terkait gerakan mekanis umum dan gerakan
112 Shipman dan Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” 110. 113 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 1. 114 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 1. 115 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 1. 116 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 10. 117 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 11.
permukaan tulang paha. Hal-hal ini memiliki kesamaan dengan manusia, terutama aspek statika dan mekanika kerangka. Dari perbandingan-perbandingan ini Dubois menyimpulkan bahwa Pithecanthropus erectus adalah bentuk peralihan antara manusia dan kera antropoid, sebuah rantai yang menurut teori evolusi harus ada. Dengan kata lain, Dubois melihat perkembangan Pithecanthropus erectus memiliki keterkaitan dengan spesies Homo sapiens. 119 Begitu dipublikasikan, temuan Dubois segera mengundang kontroversi. Tidak mudah bagi dunia akademik untuk menerima teorinya. Sebagian orang memandang teori Dubois tidak ilmiah. Salah satu yang menentang teori Dubois adalah Gustav Heinrich Ralph von Koenigswald, seorang ahli paleontologi Jerman-Belanda yang telah menemukan kerangka Gigantopithecus, salah satu genus kera. 120 Sebelumnya, Koenigswald juga telah menemukan tengkorak Pithecanthropus baru di Mojokerto tetapi penemuannya itu mendapatkan kritik dari Dubois. 121 Sementara itu, kelompok-kelompok lain yang menentang teori Dubois meyakini bahwa Dubois telah kehilangan sisi agamanya. Kelompok ini menilai Dubois telah berpegang pada teori Darwin untuk menemukan mata rantai yang hilang, dan bukannya mencari penjelasan pada agama. 122 Meskipun demikian, bagi para pendukung teori evolusi, temuan Dubois adalah hal yang sangat penting. Teori “manusia peralihan” inilah yang telah lama mereka cari untuk menguraikan transisi spesies manusia, yang rantai penjelasannya masih terputus saat itu. Jadi, meskipun penuh kontroversi, teori Dubois telah menyumbang
118 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 16–17. 119 Dubois, Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa, 6–36. 120 John P. Rafferty, “Gigantopithecus,” 2025, https://www.britannica.com/ animal/Gigantopithecus. Accessed 6 October 2025. 121 Shipman dan Storm, “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology,” 111–12. 122 Bergman, “Java Man: A Creature Between Apes and Humans, Man Extinct Ape, or a Primitive Man?,” 115–18.
pemahaman yang sangat besar. Kegigihan Dubois menjadi faktor utama dalam pembentukan paleoantropologi di kemudian hari.
C. SISTEM DAN INFRASTRUKTUR
PENGETAHUAN KOLONIAL
Setelah menerima kembali kekuasaan atas Hindia Belanda dari Inggris pada 1815, Belanda mulai memberi perhatian pada ilmu pengetahuan di tanah koloni. Belanda mewarisi apa yang telah dilakukan Inggris terdahulu, khususnya melalui ekspedisi Thomas Stamford Raffles. Belanda segera menghidupkan kembali Royal Institute of Sciences, Letters and Fine Arts, 123 dan mengirimkan ekspedisi pertamanya ke Hindia Belanda di bawah Caspar Georg Karl Reinwardt (1822). 124 Pemerintah Hindia Belanda juga melanjutkan pengembangan Pusat Ilmu Pengetahuan, melengkapinya dengan satu taman, perpustakaan dan herbarium, dan inisiatif ini terwujud lewat Kebun Raya Bogor. Lembaga Biologi Nasional (‘s-Lands Plantentuin) pun didirikan Reinwardt pada 18 Mei 1817. 125 Hadirnya Royal Institute menjadi penanda awal pengaturan sistem ilmiah dan pengetahuan oleh negara. 126 Commission of Natural Sciences in the East Indies juga aktif mengumpulkan spesimen tumbuhan, hewan, dan batu untuk dikirimkan ke Rijksmuseum voor Natuurlijke Historie (Museum Kerajaan untuk Sejarah Alam) pada pertengahan abad ke-19. Lembaga ini menjadi salah satu pusat penelitian yang dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian di wilayah koloni Belanda. 127 Uraian di atas menegaskan bahwa, seiring dengan maraknya ekspedisi ilmiah, abad ke-19 di Hindia Belanda juga mencatat
123 Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 102. 124 Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 104. 125 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 3–4. 126 Boomgaard, “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s),” 104. 127 Hamzaht dan Toha, The Mountain Flora of Java, 3–5.
terbentuknya sistem dan infrastruktur yang berfungsi memproduksi sekaligus menyebarkan pengetahuan menurut cara mereka. Subbagian ini menguraikan sejumlah institusi yang didirikan pada abad ke-19, dengan tujuan utama memproduksi dan menyebarkan (diseminasi) pengetahuan. Institusi-institusi ini meliputi persekolahan, lembaga penelitian dan laboratorium ilmiah, penerbit dan percetakan, serta pers.
1. Persekolahan Pendidikan dengan pendekatan epistemologi Barat dan model
skolastik telah ada di beberapa wilayah di kepulauan Indonesia pada masa VOC abad ke-16. Institusi pendidikan semacam ini disebut persekolahan. Hingga abad ke-18, pendidikan dalam wadah persekolahan memiliki tujuan, khususnya untuk penyebaran ajaran agama Kristen. Pada akhir abad ke-18 VOC bubar. Kekuasaan Barat di wilayah Nusantara beralih ke pemerintah Belanda. Namun karena pengaruh perubahan konstelasi politik di Eropa, wilayah kekuasaan Belanda di Nusantara beralih dahulu ke Prancis, kemudian ke Inggris, dan akhirnya baru kembali ke tangan Belanda pada 1815. Mengikuti perubahan-perubahan politik itu, tujuan-tujuan pendidikan persekolahan juga mengalami transformasi. Pendidikan tidak lagi hanya untuk penyebaran agama, tetapi untuk kepentingan kolonial yang lebih luas. 128 Usaha untuk menyelenggarakan pendidikan yang bernuansa “sekuler” sudah dilakukan sejak pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. 129 Sekolah-sekolah bertujuan mengajar
128 Lihat dalam Adi Sudirman, Sejarah Lengkap Indonesia (Yogyakarta: Diva Press, 2014), 15; Heather Sutherland, Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi (Jakarta: Sinar Harapan, 1983), 21; M. C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), 14; Ary H. Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1986), 11. 129 Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) selanjutnya akan ditulis Daendels untuk efektivitas penulisan. Daendels memerintahkan kepada regen-regen di Jawa bagian utara dan timur harus mendirikan sekolah atas biaya sendiri untuk mendidik anak-anak mematuhi adat dan kebiasaan sendiri. Gubernur Jenderal Baron
anak-anak membaca, berhitung dan menulis. Prinsip-prinsip pendidikan Pemerintah Hindia Belanda adalah pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja, pendidikan tidak diberikan secara menyeluruh, dan dasar pendidikan disamakan dengan pendidikan yang ada di Negeri Belanda. Prinsip-prinsip yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda tersebut memberikan kesempatan bagi kaum bumiputra untuk mendapatkan pendidikan meskipun sifatnya terbatas.Kesempatan mendapatkan pendidikan pada abad ke-19 diberikan kepada anak-anak bangsawan bumiputra, tokoh-tokoh terkemuka, dan pegawai kolonial. Pemerintah Hindia Belanda meyakini bahwa kalangan kelas atas ini akan melanjutkan kekuasaan orang tua mereka. Sejak kecil mereka sudah mendapat pendidikan Belanda sehingga ketika besar menjadi perpanjangan tangan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. 130 Kebijakan besar pertama yang diambil oleh pemerintah Hindia Belanda dalam hal persekolahan adalah menyediakan anggaran sebesar 25.000 gulden setahun bagi pendirian sekolah-sekolah bumiputra di Pulau Jawa pada 1848. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Raja Belanda No. 95, tanggal 30 September 1848. 131 Keputusan Raja Belanda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Hindia Belanda dalam usaha penyelenggaraan pendidikan. Keputusan tersebut sangat penting karena untuk pertama kali, dana pemerintah dipakai untuk pendidikan anak-anak bumiputra yang tidak beragama Kristen. 132
van der Capellen (1818-1826) selanjutnya ditulis van der Capellen menganjurkan pendidikan rakyat berdasarkan masyarakat desa dan pada tahun 1820 kembali regen-regen diinstruksikan menyediakan sekolah bagi penduduk untuk mengajar anak-anak membaca, menulis, dan mengenal budi pekerti baik. Anjuran dari dua gubernur jenderal ini tidak berhasil untuk mengembangkan pendidikan di Hindia Belanda. Lihat dalam S. Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), 10–11.
130 Gunawan, Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia, 12. 131 Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, 12. 132 Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, 12.
Keseriusan pemerintah Hindia Belanda untuk menyelenggarakan pendidikan di Hindia Belanda juga disebabkan oleh kebutuhan pegawai yang meningkat seiring dengan meningkatnya usaha-usaha 133 perekonomian yang ada. Pendirian sekolah bumiputra bertujuan untuk mendidik calon-calon pegawai negeri yang disiapkan untuk bekerja di pemerintahan Hindia Belanda. Undang-Undang Agraria tahun 1870 memungkinkan pengusaha perkebunan dan pertanian swasta untuk berinvestasi. Hal ini berdampak pada bisnis yang semakin pesat, dan membawa perubahan yang berpengaruh pada pendidikan. Kondisi politik dan ekonomi menjadi faktor pendorong Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan pendidikan bagi 134 bumiputra sesuai dengan kebutuhan. Perlu catatan, periode setelah 1890 merupakan periode penting yang ditandai oleh pergeseran fokus pendidikan, terutama oleh lembaga nonpemerintah, khususnya lembaga misionaris. Lembaga ini, yang awalnya fokus pada pendidikan yang hanya diperuntukkan bagi kelas sosial ‘warga Eropa”, kemudian bergeser 135 kepada orang-orang asli atau bumiputra. Sebagai contoh Julius Keijzer SJ dan Wilhelmus Hellings SJ, dua misionaris Katolik, mendirikan dua sekolah misi untuk anak laki-laki Jawa di kampung Mlaten dan Lamper, Semarang. Salah satu tujuan didirikan sekolah ini adalah, setelah para murid mendapatkan ijazah guru, sekolah 136 menjadi layak untuk mendapatkan subsidi pemerintah. Lahirnya institusi pendidikan di bawah lembaga pemerintah maupun nonpemerintah telah turut memproduksi pengetahuan dalam perspektif kolonial. Institusi pendidikan tersebut sarat
133 I Djumhur dan Danasuparta, “Sejarah Pendidikan,” dalam Sejarah Pendidikan (Bandung: CV. Ilmu, 1959), 128–29. 134 Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, 13. 135 Maaike Derksen, Embodied Encounters: Colonial Governmentality and Missionary Practices in Java and South Dutch New-Guine, 1856-1942 (2021), 16–18. 136 Derksen, Embodied Encounters: Colonial Governmentality and Missionary Practices in Java and South Dutch New-Guine, 1856-1942, 73.
akan “kepentingan” meskipun kemudian hari menjadi fondasi kebangkitan kesadaran bangsa terjajah.
2. Infrastruktur Pendidikan dan Ilmiah Pembangunan infrastruktur pendidikan dan keilmuan di
Hindia Belanda tidak bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat lokal. Kebijakan itu menjadi sarana pemerintah kolonial dalam mengontrol serta memahami wilayah jajahannya. Pendidikan formal yang tersedia kala itu sangat terbatas, hanya dapat diakses oleh sebagian kecil elit bumiputra dan keturunan Eropa. Sementara itu, institusi-institusi ilmiah pada masa itu berfungsi sebagai pusat penelitian yang mendukung eksploitasi sumber daya alam maupun manusia. 137 Terdapat tiga institusi penting yang memainkan peran strategis dalam konteks ini, yakni Central Geneeskundig Laboratorium (kini Institut Eijkman), Botanical Garden (Kebun Raya Bogor), dan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (cikal bakal Lembaga Kebudayaan dan Ilmiah Batavia). 138 Institusi-institusi ini mewakili cabang keilmuan yang berbeda yaitu kedokteran dan kesehatan, botani dan ekologi, serta humaniora dan sejarah. Selain menjadi pusat penelitian ilmiah, ketiganya juga turut berjasa membentuk jaringan pengetahuan transnasional yang menghubungkan Hindia Belanda dengan pusat-pusat kegiatan akademik di Eropa. 139 Oleh karena itu, menelaah kiprah ketiga institusi tersebut sangat relevan untuk memahami sejarah ilmu pengetahuan
137 B. Gustaman, “Antara Sains dan Kepentingan Kolonial: Produksi Pengetahuan Spesimen Hewan Nusantara Abad XIX–Awal Abad XX,” Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah 7, no. 2 (2021): 128–29, https://doi.org/10.33597/historia.v7i2.5694. 138 A. Weber dan R.-J. Wille, “Laborious Transformations: Plants and Politics at Bogor Botanical Gardens,” Studium 11, no. 3 (2019): 176, https://doi.org/10.54826/studium/2019/11(3/169-177. 139 A. Goss, “Reinventing the Kebun Raya in the New Republic: Scientic Research at the Bogor Botanical Gardens in the Age of Decolonization,” Studium 11, no. 3 (2019): 208, https://doi.org/10.54826/ studium/2019/11(3)/206-219.
di Indonesia sekaligus menelusuri bagaimana kolonialisme turut membentuk lanskap keilmuan di kawasan Asia Tenggara.
a. Centraal Geneeskundig Laboratorium: Awal Mula Institut Eijkman Didirikan pada tahun 1888, Centraal Geneeskundig Laboratorium
merupakan laboratorium medis untuk penelitian tentang berbagai penyakit tropis yang kala itu menjadi penghambat pemerintah Hindia Belanda untuk menjalankan proyek-proyeknya. 140 Lembaga ini juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis lokal, termasuk dokter bumiputra (inlandse artsen). Salah satu capaian terbaik lembaga ini adalah penelitian Christiaan Eijkman terkait penyakit beri-beri, yang menyerang kalangan militer dan pekerja perkebunan. 141 Temuan Eijkman mengenai hubungan antara nutrisi dan kesehatan menjadi dasar lahirnya konsep vitamin yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan ilmu gizi modern. 142 Eijkman bersama timnya menerapkan metode eksperimental dalam penelitiannya. Ia memadukan observasi klinis dengan analisis laboratorium. Pendekatan ini tergolong baru saat itu. Penelitian ini menunjukkan bahwa riset ilmiah di wilayah koloni dapat setara, bahkan juga inovatif, tidak kalah dengan riset yang dilakukan di pusat-pusat akademik Eropa. Hal tersebut didukung oleh tuntutan adaptasi terhadap kondisi tropis. 143 Centraal Geneeskundig Laboratorium menjalin kerja sama dengan institusi riset di Belanda, seperti Rijksinstituut voor de Tropen di Amsterdam. Hadirnya laboratorium ini di Hindia Belanda mencerminkan bagaimana
140 Jan P. Vandenbroucke, “Adolphe Vorderman’s 1897 study on beriberi: an example of scrupulous efforts to avoid bias,” Journal of the Royal Society of Medicine 106, no. 11 (2013): 109–10, https://doi. org/10.1177/0141076813506141. 141 Wahyu Suri Yani, “Wabah Beri-beri pada Masa Perang di Aceh 1873– 1917” (Tesis, Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada, 2020), 2849. 142 K. Pietrzak, “Christiaan Eijkman (1856–1930),” Journal of Neurology 266 (2019): 2894, https://doi.org/10.1007/s00415-019-09559-y. 143 W. Anderson, Colonial Pathologies: American Tropical Medicine, Race, and Hygiene in the Philippines (Duke University Press, 2006), 67–70.
Gambar 7.2 Gedung Laboratorium Medis di Batavia. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
kolonialisme membuka jalur pertukaran ilmu pengetahuan secara global. Setelah Indonesia merdeka, Centraal Geneeskundig Laboratorium bertransformasi menjadi Institut Eijkman. 145
b. Kebun Raya Bogor dan Sains Botani Tropis
Didirikan pada 1817, Kebun Raya Bogor menjadi simbol kolonialisme ilmu pengetahuan di Asia Tenggara. 146 Kebun ini merepresentasikan semangat penjelajahan dan pendataan sumber daya alam tropis, khususnya tumbuhan untuk mendukung kepentingan kolonial. Tokoh-tokoh seperti Reinwardt, Teijsmann, dan Koorders menjadikan Kebun Raya Bogor sebagai pusat klasifikasi flora Hindia Belanda. Mereka memanfaatkan laboratorium tersebut untuk menjalin hubungan dengan jejaring botani internasional melalui pertukaran spesimen, bibit, dan informasi ilmiah. 147
Kebun Raya Bogor tidak hanya berfungsi sebagai pusat riset keilmuan, tetapi juga menjadi wahana pengembangan pertanian dan perkebunan kolonial. Penelitian tentang tanaman kina, karet dan kelapa sawit dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketahanan tanaman terhadap hama. Berbagai proyek riset di kebun ini telah menjadikan Hindia Belanda salah satu eksportir utama komoditas tropis pada awal abad ke-20. Selain itu, Kebun Raya Bogor juga berkontribusi dalam pendirian Landbouwschool dan Boschbouwschool—sekolah perkebunan dan sekolah kehutanan— yang menghasilkan banyak teknisi pertanian dan kehutanan dari kalangan bumiputra maupun Indo-Eropa. 148
144 R. Luyken, “Eijkman’s Discovery of the Vitamins and Some History of Nutrition Research in Indonesia,” Medical Journal of Indonesia 1, no. 1 (1992): 9–10. 145 Luyken, “Eijkman’s Discovery of the Vitamins and Some History of Nutrition Research in Indonesia,” 9–10. 146 Sutrisna, “Kebun Raya Bogor dan Fasilitasnya, Sejarah dan Fungsi di Masa Lalu dan Kini: Kebun Raya Bogor And Its Facilities, History And Functions In The Past And Present,” 134. 147 P. Boomgaard, Frontiers of Fear: Tigers and People in the Malay World, 1600–1950 (New Haven: Yale University Press, 2001), 45–47. 148 E.M. Beekman, The Poison Tree: Selected Writings of Rumphius
Gambar 7.3 Tanaman Rotan, salah satu “temuan” dalam ekspedisi Caspar Reinwardt, dibudidayakan di Kebun Raya Bogor, 1900 Sumber: Koleksi KITLV 95203 (domain publik), Perpustakaan Universitas Leiden
c. Bataviaasch Genootschap: Humaniora dalam Perspektif Kolonial Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen
(BGKW), atau Perkumpulan Batavia untuk Seni dan Ilmu Pengetahuan, merupakan lembaga ilmiah tertua yang ada di Asia Tenggara dan menjadi cikal bakal dari Museum Nasional Indonesia. Lembaga ini didirikan pada 24 April 1778 di Batavia, oleh Jacobus Cornelis Mattheus Radermacher, 149 seorang bekas pegawai VOC asal Belanda yang sangat tertarik dengan berbagai khazanah alam dan budaya Nusantara. 150 Di tengah misi dagang VOC, upaya pengembangan intelektual, pendidikan dan penerbitan melalui BGKW merupakan terobosan besar. Lembaga ini menjadi wadah bagi orientalis, arkeolog, dan etnografer untuk mendokumentasikan warisan budaya lokal melalui sudut pandang kolonial. 151 BGKW memiliki semboyan “Ten Nutte van het Algemeen” (Demi Kemanfaatan Umum). 152 Pada awalnya, struktur organisasi lembaga ini menempatkan Gubernur Jenderal De Klerk sebagai direktur tertinggi atau penasihat (Opperdirecteur), sedangkan Radermacher sebagai presiden direktur (Voorzittende Directeur). Pada masa awal, BGKW memiliki 192 anggota yang berasal Batavia, berbagai daerah di Hindia Belanda, dan dari luar negeri seperti Tanjung Harapan, Ceylon, dan Jepang. 153 Mereka adalah para orientalis, arkeolog dan etnografer, yang melalui BGKW telah menciptakan komunitas ilmiah. 154
(University of Massachusetts Press, 1992), 102–5. 149 Erkelens Yapp dkk., “Inventaris Arsip Koninklijk bataviaasch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen (KBG) (1778-1962),” t.t., 3, www.anri.go.id. [diakses 26 Oktober 2025]. 150 M. H. Darojat, “Institutionalizing and patronizing science: A history of the founding of Bataviaasch Genootschap,” Patra Widya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah dan Budaya 25 (2024): 206. 151 Theodore G. T. Pigeaud, Literature of Java, Vol. I: Synopsis of Javanese Literature, 900–1900 A.D (Leiden: Martinus Nijhoff, 1967), 1–5. 152 Said, Orientalism, 2–3. 153 Darojat, “Institutionalizing and patronizing science: A history of the founding of Bataviaasch Genootschap,” 206. 154 Pigeaud, Literature of Java, Vol. I: Synopsis of Javanese Literature, 900– 1900 A.D.
BGKW bertujuan untuk mengoleksi, mengklasifikasi, dan meneliti budaya, bahasa, serta sejarah masyarakat Nusantara. Misinya adalah mengembangkan dan memperluas pengetahuan mengenai kebudayaan, khususnya Gambar 7.4 Museumdi kepulauan Indonesia dan sekitarnya. Bidang-Milik Perkumpulan bidang ilmu yang menjadi fokus utama BGKW Batavia untuk Seni dan Ilmu terdiri dari tiga klaster. Pertama, klaster Pengetahuan, 1880 sejarah—khususnya sejarah Hindia Belanda— Sumber: Koleksi KITLV 105745 kepurbakalaan, bahasa, adat kebiasaan dan (domain publik), kelembagaan bumiputra maupun bangsa Timur Perpustakaan Universitas Leidenlainnya. Kedua, bidang keilmubumian dan
kandungan mineral di Kepulauan Hindia Timur. Ketiga, statistik Nederlandsch-Indië yang mencakup jumlah penduduk, komposisi sosial dan ekonomi, dan hal-hal kerumahtanggaan masyarakat. 155 BGKW menerbitkan beberapa jurnal ilmiah. Di antaranya adalah Tijdschrift voor Indische Taal-, Landen Volkenkunde (sering disingkat sebagai TBG, Tijdschrift van de Bataviaasch Genootschap). Jurnal ini menjadi rujukan utama dalam studi budaya dan bahasa Asia Tenggara pada abad ke-19 dan ke-20. Melalui jurnal ini, aktivitas pendokumentasian manuskrip, peninggalan arkeologis, dan sejarah lisan terdistribusikan kepada publik, khususnya masyarakat ilmuwan. Namun, pendekatan yang digunakan dalam tulisan-tulisan di TBG cenderung Eropasentris. Masyarakat lokal difungsikan sebagai objek pasif dari studi-studi para orientalis dan bukan subjek pemilik dan sumber pengetahuan yang aktif. Cara produksi pengetahuan dengan pola Eropasentris seperti ini menjadi sumber kritik pascakolonial. 156 Untuk merangsang aktivitas ilmiah, BGKW menyelenggarakan sayembara atau kompetisi penulisan karya ilmiah, yang hasil terbaiknya akan diterbitkan. Kompetisi ini lazim dilakukan di Eropa sebagai metode untuk mendorong penelitian. Pada 1779, jilid pertama dari seri karya ilmiah hasil kompetisi ini berhasil diterbitkan. Seri ini diberi judul tetap Verhandelingen van het Bataviaasch Genootschap der Konsten en Wetenschappen (VBG), tetapi setiap edisi diberi tambahan nomor seri. 157 Dari tahun 1779 hingga 1950, total ada 79 jilid VBG telah diterbitkan. 158 Hal ini sebuah capaian luar biasa karena pada saat yang kurang-lebih
155 Mohammad Iskandar dkk., Sejarah Kebudayaan Indonesia Sistem Pengetahuan (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), 72–73. 156 A. Loomba, Colonialism/Postcolonialism (London: Routledge, 2005), 35–38. 157 H. Groot, Van Batavia naar Weltevreden: Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen 1778-1867 (Leiden: KITLV, 2009), 3. 158 Groot, Van Batavia naar Weltevreden: Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen 1778-1867, 3.
sama, yaitu dari periode 1853–1957, BGKW juga menerbitkan 85 nomor jurnal TBG. BGKW tidak hanya fokus pada kegiatan penelitian ilmiah, tetapi juga mengambil peran aktif dalam pelestarian budaya melalui pendirian museum dan perpustakaan. Kedua institusi ini berfungsi untuk menghimpun, menyimpan, dan memamerkan berbagai hasil karya budaya dan seni. Katalog museum yang pertama disusun oleh
A.B. Cohen Stuart tahun 1872 dengan judul Catalogus de Malaeische, Javaansche en Kawi HSS van het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Katalog kedua, diterbitkan tahun 1876, disusun oleh L.W.C. van den Berg dengan judul Inventaris der HSS van Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen.
160 Sedikit tentang lokasi dan gedung, pada mulanya BGKW berkegiatan di rumah yang disumbangkan Radermacher di daerah Kali Besar Batavia. Pada 1814 kantor BGKW berpindah ke Gedung Societeit de Harmonie atas perintah Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles. Di lokasi baru itu, lembaga ini memiliki ruangan kantor direksi dan ruang pamer. BGKW akhirnya memiliki lokasi tetap pada 1867 di daerah Koningsplein West, atau yang sekarang dikenal sebagai Jalan Medan Merdeka Barat. Gedung di Koningsplein West, yang kemudian menjadi Museum Nasional Indonesia, menjadi pusat penyimpanan dan pameran koleksi penting milik BGKW. 161
159 Groot, Van Batavia naar Weltevreden: Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen 1778-1867, 3. 160 Iskandar dkk., Sejarah Kebudayaan Indonesia Sistem Pengetahuan, 73. 161 Endang Sri Hardiati dkk., Potret Museum Nasional Indonesia: Dulu, Kini dan Akan Datang (Jakarta: Museum Nasional Indonesia Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), 10–11.
Gambar 7.5 Museum Royal Batavia Society of arts and Sciences Batavia (Museum Nasional) Sumber: Koleksi KITLV No. Album 37074 No. Subjek A218 http://hdl.handle. net/1887.1/item:700968
Setelah Indonesia merdeka, BGKW beroperasi sebagai lembaga swasta dengan nama “Lembaga Kebudayaan Indonesia”. Tetapi pada 1962, lembaga ini bubar. Seluruh koleksi dan asetnya diambil alih oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Koleksi museum BGKW dilimpahkan sebagai koleksi Museum Nasional Republik Indonesia. Pada 1980, bekas perpustakaan BGKW berkembang menjadi Perpustakaan Nasional Indonesia. 162 Dengan sejarah panjangnya, BGKW telah memainkan peran besar dalam memperkenalkan pendekatan ilmiah dalam studi kebudayaan, sejarah dan alam Indonesia. Lembaga ini telah membangun fondasi penting dalam dunia intelektual di Indonesia melalui aktivitas riset, publikasi, pengumpulan koleksi, serta pengembangan ilmu pengetahuan lintas disiplin. Warisan BGKW tetap terasa hingga saat ini, khususnya dalam wujud dua institusi
162 Hardiati, dkk., Potret Museum Nasional Indonesia: Dulu, Kini dan Akan Datang, 65.
nasional yang sangat penting, yaitu Museum Nasional dan Perpustakaan Nasional Indonesia. Meskipun lembaga BGKW telah hilang, semangat yang ditinggalkannya dalam dunia ilmiah tetap memberikan inspirasi dan kontribusi terhadap pelestarian serta pemahaman akan kebudayaan dan ilmu pengetahuan di Indonesia.
3. Sirkulasi Pengetahuan dan Kontrol Informasi Percetakan dan penerbitan adalah salah satu produk budaya
dari hasil pemikiran manusia yang dalam subbab ini akan dibahas secara komprehensif dan tidak terpisahkan. Percetakan (sarana) dan penerbitan (produk fisik) nyata-nyata telah memberi dampak yang besar pada persebaran gagasan dan ide. Dua hal ini telah mendorong perubahan sosial melalui perubahan pola komunikasi manusia yang tidak terbayangkan sebelumnya. Penemuan mesin cetak pertama di dunia oleh Johann Gutenberg di Mainz, Jerman, tahun 1450 telah mengawali rangkaian panjang revolusi komunikasi umat manusia. 163 Pada mulanya desain mesin cetak menggunakan kayu dengan cetakan plat harus disekrup dengan batang. Setiap kali, kertas yang dicetak dilepas dan kemudian digantungkan untuk diangin-angin hingga kering. 164 Pada 1620, William Lensen Blaew dari Amsterdam, Belanda, melakukan perbaikan atas mesin cetak kayu Gutenberg dengan memasukan poros sekrup melalui blok persegi dan dari blok ini pelat digantung dengan kawat atau tali hingga seimbang. Lebih dari 200 tahun kemudian, pada 1830, Daniel Treadwell dari Boston, Amerika Serikat menciptakan mesin cetak dari rangka besi. 165 Inovasi mesin cetak terus berlangsung menuju mesin cetak uap di akhir abad ke- 19 hingga mesin cetak elektronik pada abad ke-20.
163 Lisa Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” Querendo 50, no. 1–2 (2020): 142, https://doi.org/10.1163/15700690-12341484. 164 Robert Hoe, A Short History of Printing Press (New York, 1902), 6. 165 Hoe, A Short History of Printing Press, 8.
Dunia percetakan dengan teknologi dari Barat itu telah merambah Nusantara, khususnya Batavia pada 1624 melalui jaringan VOC. Mesin cetak pertama dibawa oleh para misionaris ke Batavia untuk mencetak brosur, buku dan cetakan yang mendukung kegiatan mereka. 166 Beberapa misionaris, misalnya Joseph Kam di Amboina, menggunakan mesin cetak dasar untuk keperluan-keperluan itu. 167 Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff kemudian memerintahkan pembangunan percetakan yang lebih mapan. Pada masa ini muncul cetakan dalam bentuk media empat halaman. Media ini bernama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen dan terbit pertama kali 7 Agustus 1744. Media ini memberitakan administrasi VOC termasuk informasi perdagangan, pesta dan jamuan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat. 168 Menariknya, di Nusantara penghormatan kepada penemu mesin cetak diberikan kepada Laurens Janszoon Coster dari Haarlem, Belanda, dan bukan kepada Johann Gutenberg dari Jerman. 169 Klaim atas hal ini didasarkan pada fakta bahwa Laurens Janszoon Koster juga menemukan mesin cetak pada waktu yang bersamaan dengan Johann Gutenberg. Informasi tentang Laurens Janszoon Coster sebagai penemu mesin cetak dapat ditemukan misalnya pada kolom koran De Locomotief. 170 Selain itu, penghormatan kepada Laurens Janszoon Coster juga diadakan melalui perayaan di Batavia pada
166 Kasijanto, “Media dan monopoli dagang; Percetakan dan penerbitan di Indonesia pada masa VOC,” Wacana: Journal of the Humanities of Indonesia 10, no. 2 (2008): 290, https://doi.org/10.17510/wjhi. v10i2.213. 167 Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” 149. 168 Kasijanto, “Media dan monopoli dagang; Percetakan dan penerbitan di Indonesia pada masa VOC,” 291. 169 Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” 145 & 147. 170 Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” 145 & 147.
24 August 1823 yang dihadiri oleh banyak pegawai pemerintah kolonial Eropa dan bumiputra. Sementara itu, gelombang besar penggunaan mesin cetak di Nusantara dimulai dengan beroperasinya perusahaan percetakan milik pemerintah, Lands Drukkerij, pada 1809 ketika Herman Willem Daendels menjabat Gubernur Jenderal. Penerbitan laporan pemerintah dan administrasi yang dimulai sejak awal berdiri Lands Drukkerij sejalan dengan kebijakan pemerintahan Daendels dalam pembaruan administrasi. 172 Lands Drukkerij menerbitkan naskah-naskah dalam bahasa Belanda hingga berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia pada 1949, misalnya laporan pemerintah, administrasi, kebijakan hukum dan lembaran negara. Di antaranya Binnenlands Bestuur, 173 Koloniaal Verslag, 174 Statistiek van den Handel, de Scheepvaart en de In- en Uitvoerrechten in Nederlandsch-Indië dan Commerce Statistics. 175 Selain buku dan dokumen penelitian diterbitkan pula sastra Jawa seperti Cariyos Sae Sewelas Iji (Mas Bei Martaatmadja, 1875); Basiran-Basirun (Raden Pandji Soerjawidjaja, 1880); Sri Gandana (Raden Pandji Soerjawidjaja, 1883). 176 Selain percetakan pemerintah, pada abad ke-19 tercatat beroperasi juga sejumlah perusahaan percetakan swasta. Di antaranya Kolff (berdiri 1848 di Batavia), Van Dorp & Co (1870,
171 Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” 147. 172 Lihat Ahmad Adam, Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan (Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2003). 173 Binnenlands Bestuur, “Sumatra`s Westkust, Vaststelling der Bezoldigingen van de Inlandsche Hoofden aldaar," Batavia: ‘s Landsdrukkerij, 1863. 174 Koloniaal Verslag van Hoofdstuk C. Tapanoeli, "Mededelingen Staatkundigen en Algemeen Ard, Zitting 1918-1919,” Gedrukt ter Algemeene Landsdrukkerij, 1918. 175 Landsdrukkerij, Statistiek van den Handel, de Scheepvaart en de In- en Uitvoerrechten in Nederlandsch-Indië over het Jaar 1907. Deel II (Batavia: Landsdrukkerij, 1908). 176 Slamet Riyadi, Sastra Jawa Masa Transisi 1840-1917 (Yogyakarta: Balai Bahasa Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Yogyakarta, 1997), 22.
Semarang) dan Fima Oliphant & Co (Semarang). Selain itu ada pula De Groot & Co, A. Bisschop, Gebroeder Janz, Semarangsche Drukkerij en Boekhandel H.A. Benjamins, NV Boekhandel en Drukkerjij, Masman & Stroink, Stoomdrukkerij C.A. Misset, dan Drukkerijen van de Bruin & Co, Hartevelt & Co (Surakarta), Pogel & Co (Batavia), Ogelfi& Co (Batavia). 177 Semua percetakan ini harus memiliki izin dari pemerintah sebelum mulai beroperasi. Mereka juga wajib menyerahkan uang jaminan antara 200 hingga
5.000 gulden.
178 Tiga eksemplar contoh cetakan harus dikirimkan masing-masing kepada lembaga Plaatselijk Bestuur, Officier van Justitie, dan Algemeene Secretarie untuk diperiksa sebagai bentuk kontrol pemerintah kolonial. 179 Hadirnya percetakan menunjukkan transformasi sosial karena jumlah sumber bacaan dapat dilipatgandakan. Tradisi lisan dan pembacaan naskah-naskah lontar yang diperdengarkan kepada orang lain, secara perlahan diganti oleh tradisi membaca secara mandiri meskipun jumlah penduduk yang melek huruf masih terbatas. Hadirnya mesin cetak telah memungkinkan “pengetahuan” dilipatgandakan dan beredar luas. 180 Perluasan akses sumber bacaan ini semakin massif karena perusahaan percetakan swasta tidak hanya menerbitkan naskah-naskah dalam bahasa Belanda tetapi dalam bahasa lokal seperti bahasa Jawa dan bahasa Melayu. Isi naskah juga bervariasi. Percetakan Van Dorp & Co, misalnya, mencetak buku sejarah
177 Pipit Mugi Handayani dan Zainal Arifin, “Sastra Cetak Awal Hindia Belanda di Semarang,” Susastra: Jurnal Ilmu Susastra dan Budaya 12, no. 1 (2023): 62, https://doi.org/10.26629/susastra.v12i1.3537. Dewi Yuliati, “Mengungkap Sejarah Kota Lama Semarang dan Pengembangannya Sebagai Aset Pariwisata Budaya,” ANUVA 3, no. 2 (2019): 166; Riyadi, Sastra Jawa Masa Transisi 1840-1917, 21. 178 Andriyanto, “Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia,” Keraton: Journal of History Education and Culture 3, no. 2 (2021): 78. 179 Andriyanto, “Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia,” 78. 180 Kuitert, “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero,” 142–47.
Belanda dalam bahasa Melayu dan menerbitkan ulang naskah-naskah nusantara seperti Carita Ginuritken pada 1873. Secara khusus, Percetakan Van Dorp & Co perlu diulas sebagai contoh kisah sukses perusahaan percetakan abad ke-19. Perusahaan yang berlokasi di Oudstadhuis Straat (kini Jalan Branjangan) di Kota Semarang ini didirikan oleh seorang Belanda bernama G.C.T. Van Dorp. 182 Van Dorp mengakuisisi perusahan penerbitan swasta, yaitu Firma de Olifant & Co. Untuk memasarkan hasil cetakannya Van Dorp membuka toko buku di Semarang dan kota lain seperti Surabaya, Bandung dan Batavia. 183 Ekspansi bisnis toko-toko buku Van Dorp di berbagai wilayah telah memungkinkan distribusi pengetahuan ke seluruh wilayah Hindia Belanda. Hal ini memicu pertumbuhan pesat gagasan-gagasan baru di Hindia Belanda. Penerbitan-penerbitan swasta berperan penting dalam pencetakan buku-buku pelajaran, contohnya Firma G. Kolff & Co. Seperti halnya Dorp & Co, Firma G. Kolff & Co juga memiliki jaringan penerbitan, percetakan dan toko buku. Toko buku pertamanya berlokasi di Buiten Nieuwport Straat, Batavia. 184 Selain menerbitkan buku-buku laporan (verslag), Kolff juga menerbitkan buku pengajaran, bahasa, catatan perjalanan, laporan penelitian, sains populer, sejarah, panduan pertanian, serta sastra Jawa, serta surat kabar Java Bode (Utusan Jawa) pada 1852. 185 Percetakan tidak saja menyebarkan pengetahuan tetapi juga menjadi lahan ekonomi baru di tanah Hindia. Mereka menawarkan cetakan dalam surat kabar, seperti yang dilakukan oleh percetakan
181 Slamet Riyadi, Carita Ginuritaken (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991), halaman pengantar. 182 Handayani dan Arin, “Sastra Cetak Awal Hindia Belanda di Semarang,”
62.
183 Handayani dan Arin, “Sastra Cetak Awal Hindia Belanda di Semarang,”
62.
184 Maryono, “Mengenal G. Kolff, Boekhandel Tan Khoen Swie dan Balai Pustaka: Penerbit Buku Langka Masa Politik Etis Awal Abad 20,” Media Informasi 30, no. 1 (2021): 92. 185 Maryono, “Mengenal G. Kolff, Boekhandel Tan Khoen Swie dan Balai Pustaka: Penerbit Buku Langka Masa Politik Etis Awal Abad 20,” 93.
Ogilvie & Co di Batavia. Perusahaan ini mempunyai toko buku dengan nama Toko Boekoe-Ogilvie & Co. Betawie. Toko ini di antaranya menjual syair Mengimpie dan Soeara Boeroeh karya Tan Kittjban, Pantoen Melajoe, Djoeroe Basa Betawie. 186
Gambar 7.6 Iklan kantor percetakan di surat kabar Bintang Barat (1870).
Perusahaan-perusahaan penerbitan swasta pada abad ke-19 dimiliki oleh orang Belanda dan orang Cina. Perusahaan penerbitan bernama Boekhandel Tan Khoen Swie yang sangat terkenal misalnya, dimiliki oleh seorang Cina bernama Tan Khoen Swie. Ia menerbitkan dalam bahasa Melayu dan bahasa Jawa. Secara politik, bacaan yang beredar dalam bahasa Melayu menciptakan kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah kolonial, karena dianggap dapat memprovokasi sikap anti-pemerintah. Seiring dengan bertambahnya sekolah-sekolah akibat kebijakan Politik Etis pada awal abad ke-20, pemerintah berusaha melakukan pengendalian terbitan-terbitan berbahasa Melayu Rendah. Melalui penerbit milik negara, Balai Pustaka, pemerintah mengambil kebijakan untuk menghimpun cerita-cerita daerah dan menerjemahkan cerita asing ke dalam bahasa Melayu. 187 Penerbit
186 Bintang Barat, “Bintang Barat, 1 Februari 1870,” 1870, 2. 187 Maryono, “Mengenal G. Kolff, Boekhandel Tan Khoen Swie dan Balai Pustaka: Penerbit Buku Langka Masa Politik Etis Awal Abad 20,” 95–96.
plat merah ini juga digunakan untuk “menandingi” buku-buku berbau politik antipemerintahan yang diterbitkan oleh perusahan-perusahaan swasta. 188 Kisah selanjutnya dari berbagai perusahaan percetakan dan penerbitan akan terus bergulir nanti di awal abad ke-20, seiring perubahan kebijakan pemerintah kolonial dan semakin ketatnya dunia bisnis di bidang itu. Nantinya, pada 14 September 1908, pemerintah kolonial akan membentuk badan bernama Commissie voor Inlandsche School en Volkslectuur yang diketuai oleh
G.A.J. Hazeu, dan kemudian D.A. Rinkes. Lembaga ini bertujuan memberikan pertimbangan bagi pemerintah atas suatu manuskrip yang akan diterbitkan*.*
189 Meskipun ada lembaga kontrol atas isi terbitan, kiprah badan penerbitan milik pemerintah tercatat memiliki kontribusi yang sangat besar bagi tumbuhnya pengetahuan publik di Indonesia. Balai Pustaka menerbitkan buku-buku dalam bahasa Melayu Tinggi, bahasa Sunda dan bahasa Jawa yang disebarkan ke seluruh Hindia Belanda. Balai Pustaka menerbitkan karya-karya sastrawan awal Indonesia, seperti Njanji Sunji (1937) karya Amir Hamzah dan Madah Kelana karya Sanusi Pane. Balai Pustaka juga menerbitkan artikel karya Sutan Takdir Alisjahbana yang menggemparkan, yaitu Menuju Masjarakat dan Kebudajaan Baru. Artikel tersebut mendorong pembaca untuk melihat Barat sebagai pusat kemajuan. Artikel itu memicu polemik, karena Sanusi Pane berdiri di sisi lain dengan menekankan akar-akar budaya Indonesia yang kokoh sebagai tandingan. Polemik itu tentu saja tak terlupakan dalam sejarah Indonesia. Sebuah polemik sehat yang mengedepankan nalar, serta penghormatan atas perbedaan. Dimulai pada abad ke-19 dan mencapai puncak perkembangannya pada awal abad ke-20, dunia percetakan dan penerbitan telah menyumbang
188 Balai Pustaka, Menyongsong 50 Tahun (1995), 14. 189 Balai Pustaka, Menyongsong 50 Tahun, 14–15.
pada tumbuhnya model komunikasi yang sehat dan pertukaran pengetahuan secara rasional.
4. Media, Opini Publik, dan Wacana Kolonial Sejarawan Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa hadirnya
surat kabar merupakan revolusi komunikasi dan memberikan pendidikan politik yang memunculkan sensitivitas terhadap proses politik. Dia mengibaratkan bahwa pers bumiputra dan nasionalisme adalah kembar siam. 191 Tradisi cetak itu telah mendorong terjadinya revolusi tradisi lisan ke tulisan. 192 Tradisi cetak juga menjadi “perantara” meluasnya gagasan dan ide-ide. Lewat surat kabar dengan bahasa Jawa, Melayu, Cina, Belanda dan bahasa-bahasa lainnya, berita luar negeri terkait peristiwa dan situasi Eropa, negeri Cina, Jepang, Turki dan lain-lain dapat tersebar luas hingga ke daerah-daerah di Nusantara. 193 Beberapa koran yang terbit sebelum abad ke-20 telah menggunakan bahasa Melayu. Di antaranya adalah surat kabar Bianglala. Surat kabar ini terbit dua bulan sekali di Batavia dengan redaktur John Muehleisen Arnold. Pada 1873, surat kabar ini berubah menjadi Bintang Djohar. Isinya penyebaran ajaran-ajaran Islam. Surat kabar berbahasa Melayu pada abad ke-19 lainnya adalah Bintang Oetara, Bintang Barat dan Selompret Malajoe. Selompret Malajoe terbit setiap Jumat menggunakan bahasa Melayu Rendahan dan diterbitkan bersamaan oleh G. C. T. van Dorp & Co di Semarang, Gimberg & Co di Surabaya, H. M. van Dorp di Batavia dan P. W. Hornung di Rembang. Selompret Melajoe dijual dengan harga 4 rupiah untuk setengah tahun berlangganan. Surat
190 Rhoma Dwi Aria Yuliantri, “Pandu Kebudayaan Indonesia,” dalam Seabad Pers Kebangsaan Indonesia (Yogyakarta: I:Boekoe, 2007), 454–445. 191 Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional, Dari Kolonialisme sampai Nasionalisme (Yogyakarta: Ombak, 2015), 133–35. 192 Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional, Dari Kolonialisme sampai Nasionalisme, 133–35. 193 Lihat Kees Van Dijk, The Netherlands Indies and The Great War 1914- 1918 (Leiden: KITLV, 2007), 21.
kabar ini berisi berita pendek tentang aneka peristiwa yang terjadi di Indonesia maupun negara Eropa, Mesir dan Cina. Varia peristiwa mencakup iklim, pertanian, politik, perbudakan dan lain-lain. 194 Sementara itu, surat kabar lain, yaitu Bintang Oetara (1856) yang digagas oleh H. NYGH di Rotterdam, Belanda, juga berbahasa Melayu. Dalam surat kabar tersebut dituliskan bahwa penulis/juru karang adalah Dr. P.P. Boordavan Eysinga, dan W.A.P. Roordavan Eysinga. Surat kabar ini berisi peristiwa-peristiwa yang terjadi di Eropa, Afrika dan Mesir. Surat Kabar Bintang Oetara juga memuat cerita dan syair. 195 Selain surat kabar umum, ada pula surat kabar yang secara spesifik memang merupakan media untuk penyampaian pesan politik dan kebijakan kolonial. Sebagai contoh Bataviasche Koloniale Courant. Koran berbahasa Belanda ini diterbitkan oleh penerbit pemerintah Lands Drukkerij. Bataviasche Koloniale Courant No. 1 terbit tahun 1810, berisi rencana pembuatan Jalan Raya Pos dari Batavia sampai Surabaya, dan berita tentang situasi Eropa serta iklan. 196 Koran-koran lain yang berbahasa Belanda, seperti Oost Post Soerabaijasche Courant, Algemeen Dagblad van Nederlandsch Indië (Ernst & Co Batavia) dan Makassarsche Courant juga menjadi media penyampaian pesan pemerintah meskipun tidak seintensif Bataviasche Koloniale Courant. Surat kabar berbahasa Melayu merupakan lahan semai munculnya bahasa yang kemudian melahirkan nasionalisme bahasa. Ini berarti koran atau surat kabar ini telah memainkan peran penting sebagai “rumah bahasa”, khususnya bagi bahasa Melayu. Surat kabar sebagai “rumah bahasa” melahirkan orientalisme bahasa, akan tetapi surat kabar juga merupakan rumah “politik”. Bahasa dalam surat kabar berkembang dan beralih membentuk
194 Selompret Malajoe, “Selompret Malajoe, no. 4, 24,” 1860. 195 Bintang Oetara, “Bintang Oetara,” 1856. 196 Bataviasche Koloniale Courant, “Bataviasche Koloniale Courant, no. 1,”
1810.
identitas, membentuk opini dan akhirnya berimplikasi secara politik dalam penyatuan masyarakat Indonesia.
D. PERLAWANAN INTELEKTUAL: AGENSI LOKAL
DALAM MEDAN EPISTEMIK KOLONIAL
Tidak hanya orang-orang Eropa yang memiliki tradisi dalam produksi pengetahuan tetapi juga orang-orang Nusantara. Produksi pengetahuan pada abad ke-19 telah menunjukkan beragam dan luasnya ruang-ruang ide yang dipengaruhi oleh beraneka latar budaya. Sejumlah intelektual bumiputra memproduksi karya-karya mereka di tengah gencarnya ekspedisi ilmiah dan perluasan infrastruktur pengetahuan yang berbasiskan metodologi Barat saat itu. Karya-karya para intelektual ini dapat dibaca sebagai “perlawanan epistemologis” terhadap model pengetahuan Barat yang sedang berkembang pesat. Mereka menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara memiliki cara sendiri dalam memproduksi pengetahuan mereka. Representasi aktor dalam produksi pengetahuan berbasis kebudayaan Melayu Islam adalah Raja Ali Haji, yang mengamati mendalam perubahan kondisi sosial dengan hadirnya entitas kebudayaan Inggris dan Belanda. Ia berupaya menggali akar-akar nilai tradisi berdasar pada Islam (al-Qur’an dan hadis). Raja Ali Haji menulis Sejarah Melayu dari perspektif orang Melayu. Karya-karyanya dapat dikatakan menjadi titik kebangkitan sastra di Riau pada paruh pertama abad ke-19. Raja Ali Haji adalah sosok produktif yang mampu menawarkan perspektif yang berbeda dengan cara yang telah dilakukan peneliti-peneliti Eropa dalam memproduksi pengetahuan tentang Nusantara. Sementara itu, representasi aktor dalam produksi pengetahuan berbasis budaya Jawa pada abad ke-19 lahir di lingkungan keraton atau kerajaan. Mangkunegara IV yang juga seorang pujangga menghadirkan karya-karya yang estetis dan filosofis secara mendalam. Ia menyebarkan produksi pengetahuannya
melalui budaya populer saat itu, yaitu tembang macapat. Di era sezaman hidup pujangga lain seperti Yasadipura II, Sindusastra, dan Ranggawarsita. Nama terakhir ini sering disebut sebagai pujangga terakhir di Jawa, yang memproduksi karya sejarah, sastra, ekonomi, filsafat, moralitas, kritik sosial, tembang, hingga ilmu kebatinan. Ronggowarsito membaca zaman dengan sangat tajam. Pemikirannya adalah hasil refleksi mendalam berbasis spiritualitas dan budaya Jawa. Ronggowarsito menempatkan karya hasil produksi pengetahuan sebagai media perlawanan kultural. Produksi pengetahuannya disebarkan tidak hanya di Nusantara, karena karyanya juga diterbitkan di Eropa. Ia juga memiliki murid dari Eropa, seperti C.F. Winter. Subbagian ini menyajikan ulasan singkat tentang beberapa intelektual Nusantara abad ke-19 beserta karya-karyanya. Mereka antara lain Raja Ali Haji, Sri Mangkunegara IV dan Raden Ngabehi Ranggawarsita.
1. Raja Ali Haji Produksi pengetahuan Melayu Islam semakin meningkat seiring
dengan meningkatnya perjalanan menuntut ilmu ke Makkah dan Madinah serta adanya ruang-ruang diskusi terbuka yang mendorong luasnya produksi pengetahuan. 197 Raja Ali Haji menyempurnakan pendidikannya di Makkah, memperdalam bahasa Arab dan ilmu agama yang menjadi salah satu landasan kuat ide dan gagasannya. 198 Ia mendapat pendidikan terbaik dari para ulama dan sayid Arab yang berdatangan ke Riau. Perjalanan itu mengikuti jejak ayahnya, Raja Ahmad, telah membentuk pengetahuannya dalam berjejaring dan melakukan kontak budaya. Ketika pergi ke Batavia, Raja Ali menonton opera di gedung Schouwburg. Ia bertemu banyak orang
197 Mugiyono, “Integrasi Pemikiran Islam dan Peradaban Melayu: Studi Eksploratif Historis Terhadap Perkembangan Peradaban Melayu Islam di Nusantara,” Jurnal Ilmu Agama (JIA) 17, no. 1 (2016): 26. 198 Hasan Junus, Raja Ali Haji: Budayawan Gerbang Abad ke XX (Unri Press,
2002), 84.
seperti juru bahasa P. Roorda van Eijsinga yang menjadi sahabatnya kemudian. Raja Ali Haji lahir dari keluarga pengarang di Pulau Penyengat pada 1808 dan meninggal dunia tahun 1872. 200 Beberapa karya Raja Ali telah dipublikasikan, di antaranya adalah Syair Abdul Muluk yang dimuat pada 1847 dalam terbitan ke-12 tahun IX Tijdschrift voor Nederlandsch Indië; “Gurindam Dua Belas” terbit dalam majalah Bataviaasch Genootschap (1853), dan Kitab Bustan al-Kätibin li al-Sibyan al-Muta’al-limin (1857). Karyanya di bidang sejarah meliputi Silsilah Melayu dan Bugis dan Tuhfat al-Nafis (mulai ditulis 1865). 201 Karya-karya lainnya antara lain: Syair Hukum Nikah atau Syair Suluh Pegawai, Sinar Gembala Mestika Alam, Kitab Pengetahuan Bahasa. 202 Raja Ali hidup dalam situasi sosial politik dunia Melayu yang penuh perubahan di tengah kehadiran bangsa-bangsa Eropa, serta perpecahan dan pertikaian internal para penguasa. Kedatangan Inggris ke Singapura dan kedatangan Belanda ke Sumatra telah mendorong masyarakat Melayu melakukan mimesis pergaulan mereka sehari-hari, sehingga perlahan melupakan tradisi. Kesadaran akan perubahan sosial dan pergeseran nilai-nilai adat inilah yang membuatnya kembali mencari akar-akar nilai dasar tradisi yang tercermin dalam karya-karya sastra, karya hukum-pemerintahan dan karya sejarah. Tawaran pemikiran Raja Ali adalah pencarian nilai-nilai dasar dari tradisi budaya sendiri. Menurutnya, nilai dasar itu bersandar pada Islam (al-Qur’an dan Hadis) dan menjadi bagian identitas Melayu. 203 Dengan demikian, pemikiran serta karya-karya
199 Muhammad Faisal, Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji (Stain Sar Press, 2019), 13. 200 Faisal, Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji, 11. 201 Al Jamiah Mustari, “Raja Ali Haji Dan Pemikiran Kebahasaannya: Studi Terhadap Kitab Bustan Al-Katibin Li As-Subyăn Al-Muta’allimin,” Al-Jami’ah, no. 61 (1998): 187–88, https://doi.org/10.14421/ ajis.1998.61.1.1-17. 202 Junus, Raja Ali Haji: Budayawan Gerbang Abad ke XX, 88; Rendra Setyadihardja, Priyo Joko Purnomo, dan Yoan Sutrisna Nugraha, Raja Ali (Yang dipertuan Muda V) & Pulau Bayan (Jawa Barat: CV Jejak, 2023). 203 Faisal, Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji, 5.
Raja Ali Haji banyak didasarkan pada al-Qur’an dan hadis. Karyanya dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan budaya, menggali kekuatan-kekuatan internal bangsa (Melayu Islam) dengan cara-cara dan strategi. Dalam persoalan etika, Raja Ali Haji merujuk pada teolog, sufi, ahli fikih seperti al-Ghazali, Ibrahim al-Lakani dan Mawardi dalam pandangan akal dan moral, etika politik. 204 Raja Ali Haji menawarkan prinsip-prinsip unsur etika orang Melayu, yaitu keadilan, musyawarah dan persamaan. 205 Karya historis Tuhfat al-Nafis yang ditulis oleh Raja Ali Haji menjadi sumber penting tentang Kesultanan Riau-Johor. Naskah ini berisi tentang berdiri dan berkembangnya kerajaan Melayu, yang mencakup Semenanjung Malaya, Sumatra Timur, Kepulauan Riau, dan Semenanjung Kepulauan Kalimantan di sebelah barat. Raja Ali Haji menggunakan sumber-sumber yang beragam dalam penulisannya. Di antaranya adalah Sejarah dan Ziarah Pihak Riau, Sejarah dan Ziarah dari Sebelah Timur dan dari Sebelah Barat, sumber perorangan seperti Ziarah Haji Kudi dan Tawarikh Tok Ngah, dengan sedikit unsur legenda dan cerita rakyat. 206 Karya Raja Ali Haji adalah sumber penting untuk melihat sejarah Melayu di abad ke-18 dan 19. Hal itu mencakup tidak hanya peristiwa sejarah tetapi juga tokoh-tokoh yang dimuat dalam karya Tuhfat al-Nafis, seperti ketokohan Raja Ali ibni Daeng Kamboja. 207 Karya Tuhfat al-Nafis telah diterbitkan dan diterjemahkan dalam aksara latin. Naskah ini juga memiliki beberapa manuskrip yang perlu kehati-hatian dan kejelian dalam membaca.
204 Faisal, Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji, 40, 42. 205 Faisal, Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji, 141. 206 Junus, Raja Ali Haji: Budayawan Gerbang Abad ke XX, 88; Setyadihardja, Purnomo, dan Nugraha, Raja Ali (Yang dipertuan Muda V) & Pulau Bayan,
161.
207 Setyadihardja, Purnomo, dan Nugraha, Raja Ali (Yang dipertuan Muda
V) & Pulau Bayan; Virginia Matheson dan Barbara Watson Andaya, The Precious Gift (Tuhfat al-Nafis) (Kuala Lumpur, Oxford New York Melbourne: Oxford University Press, 1982).
2. Sri Mangkunegara IV Mangkunegara IV dikenal sebagai pujangga dan pembaharu
budaya. Ia menghasilkan lebih dari tiga puluh karya sastra dalam bentuk serat piwulang dan tembang-tembang macapat yang sarat nilai moral, etika, serta spiritualitas Jawa-Islam. Karyanya yang sangat terkenal, Serat Wedhatama, 208 menjadi warisan penting dalam khazanah sastra Jawa. Karya tersebut mengintegrasikan ajaran kebatinan, nilai religius, dan filsafat hidup. Dalam konteks ini, Mangkunegara IV merupakan figur satriya pinandita. Ia seorang raja sekaligus pendeta yang berperan menjaga dan memperkaya warisan budaya spiritual masyarakat Jawa. 209 Karya-karya oleh peneliti terdahulu, seperti Wiryasaputra dan Pigeaud, umumnya mengkategorikan perjalanan karya Mangkunegara IV ke dalam tiga periode. Periode pertama menghasilkan tiga karya besar yang diproduksi pada tahun 1770-1785, periode kedua menghasilkan karya dialektis, dan periode ketiga karya-karya lainnya. 210 Sri Mangkunegara IV lahir dengan nama Raden Mas (R.M.) Sudira pada 3 Maret 1811 di Surakarta. Ia merupakan putra dari Kanjeng Pangeran Harya Adiwijaya I dan Raden Ayu Sekeli, serta cucu dari Mangkunegara II. 211 Basis pendidikan Sri Mangkunegara IV Adalah pendidikan istana. Ia mendapatkan bimbingan dari berbagai guru lokal maupun Eropa, yang menjadi dasar dalam proses pengembangan dirinya. R.M. Sudira belajar berbagai bahasa Jawa dan Bahasa Latin, ilmu keagamaan, sastra, serta bahasa asing seperti Belanda dan Inggris. Selain itu ia juga menjalani pendidikan militer di lingkungan Legiun Mangkunegaran yang menjadi tradisi
208 Ki Sabdacarakatama, Karya Sastra K.G.P.A.A,. Serat Wedhatama, Kedua (2022). 209 Soetomo Siswokartono, Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga (Semarang: CV Aneka Ilmu, 2006), 107–108. 210 Endah Susilantini, Titi Mumfangati, dan Suyami, Konsep Sentral Kepengarangan KGPAA Mangkunegara IV (Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997), 11. 211 Susilantini, Mumfangati, dan Suyami, Konsep Sentral Kepengarangan KGPAA Mangkunegara IV, 7–8.
Gambar 7.7 Sri Mangkunegara IV, penguasa keempat Mangkunegaran di Surakarta. Sumber: Perpusatakaan Universitas Leiden
para putra bangsawan tinggi Mangkunegaran setelah cukup umur. Di dalam dunia militer, kiprahnya meliputi keterlibatan dalam Perang Jawa (1825-1830). Ia menjadi bagian dari pasukan kolonial Hindia Belanda yang berperang melawan pasukan Pangeran Diponegoro. Atas jasanya dalam perang tersebut, ia dianugerahi gelar militer oleh pemerintah kolonial. Kemudian ia meniti karier birokrasi hingga menduduki jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan Mangkunegaran. 213 Sri Mangkunegara IV secara resmi diangkat sebagai penerus takhta Mangkunegaran setelah Mangkunegara III wafat. Seturut tradisi Mangkunegaran, sebelum diresmikan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, R.M. Sudira harus terlebih dahulu memakai gelar Kanjeng Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) Prabu Prangwadana IV. Ia mendapatkan gelar itu pada 24 Maret 1853. 214 Pada tanggal 16 Agustus 1857, K.P.A.A. Prangwadana IV ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) Mangkunegara IV. Ia juga diwisuda menjadi Kolonel Komandan Legiun Mangkunegaran. 215
Sosok Mangkunegara IV dikenal sebagai pemimpin pada periode 1853-1881, dengan berbagai kebijakan reformasi administratif, ekonomi, dan budaya. Dalam bidang pemerintahan ia melakukan modernisasi sistem birokrasi dengan menghapus sistem apanage dan menggantinya dengan sistem penggajian tetap. Ia juga membentuk struktur pemerintahan yang lebih rasional melalui pembagian wilayah administratif yang disebut kewedanaan. 216
212 Susilantini, Mumfangati, dan Suyami, Konsep Sentral Kepengarangan KGPAA Mangkunegara IV, 16. Lihat Sabdacarakatama, Karya Sastra
K.G.P.A.A,. Serat Wedhatama, 10.
213 Upacara penerimaan penghargaan kepada R.M. Sudira baru dilakukan pada tanggal 12 Januari 1831, pada saat sudah mencapai umur 22 tahun dan perang jawa dianggap sudah selesai. Siswokartono, Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga, 85. 214 Siswokartono, Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga, 85. 215 Siswokartono, Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga, 94 & 102. 216 Wasino, “Mangunegara IV, Raja-Pengusaha, Pendiri Industri Gula
Di bidang ekonomi, Mangkunegara IV mengembangkan sektor perkebunan dan industri gula. Secara mandiri, ia mendirikan pabrik gula Colomadu pada 1861 dan pabrik gula Tasikmadu pada 1871. 217 Sejarawan A.K. Pringgodigdo melihat bahwa Praja Mangkunegaran memasuki zaman baru dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi di bawah kepemimpinan Sri Mangkunegara IV. 218 Realitas yang terjadi, banyak terobosan yang diambil dengan berbagai usaha komersial sebagai sumber pendapatan tetap bagi kerajaan. 219 Sri Mangkunegara IV merupakan sosok penguasa yang memiliki peran sentral dalam pengembangan kebudayaan Jawa pada paruh kedua abad ke-19. Di tengah perubahan sosial-politik yang terjadi pada masa kolonial, ia menunjukkan kepemimpinan visioner dengan menjadikan kebudayaan sebagai instrumen strategis dalam membangun identitas dan legitimasi kekuasaan. Sebagai sastrawan, Sri Mangkunegara IV menggubah sejumlah karya sastra yang bernilai tinggi baik secara estetis maupun filosofis. Karya-karya tersebut, antara lain Serat Hipama, Yogatama, Wedhatama, Minuhara, Nayakawara, Pralambang, Piwulang Estri, Lara Kenya, Warayagnya, Rerepen, Prayangkara dan Sendhon Langenswara. Karya-karya itu mengandung ajaran moral, spiritualitas, serta nilai-nilai kepemimpinan dan pengabdian. Penulisan serat-serat tersebut menggunakan bentuk tembang macapat. Dalam tradisi Jawa, tembang macapat merupakan media populer untuk menyampaikan nilai-nilai luhur kepada masyarakat. 220
Mangkunegaran (1861-1881),” Humaniora 17, no. 1 (2005): 31–34. 217 Mahesti Hasanah, Ekonomi politik: perspektif kebijakan Pemerintah Hindia Belanda dalam Mengelola Industri Gula Mangkunegaran pada tahun 1879-1930 (Yogyakarta: PolGov, 2015).; Lihat juga Wasino, “Nasionalisasi Pabrik Gula Mangkunegaran,” Lembaran Sejarah 8, no. 2 (2005): 70. 218 A. K. Pringgodigdo, Geschiedenis der Ondernemingen van het Mangkoenagorosche Rijk (Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1950), 30. 219 Pringgodigdo, Ges chiedenis der O ndernemingen van het Mangkoenagorosche Rijk, 30. 220 Susilantini, Mumfangati, dan Suyami, Konsep Sentral Kepengarangan KGPAA Mangkunegara IV, 8.
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu karya monumental Sri Mangkunegara IV adalah Serat Wedhatama. Karya ini menempati posisi penting dalam khazanah sastra Jawa karena mengintegrasikan ajaran Islam dengan spiritualitas lokal berbasis kebatinan. Secara morfologis (asal usul kata), Serat Wedhatama berasal dari tiga suku kata yaitu Serat, Wedha, dan Tama. Serat adalah karya yang berbentuk tulisan. Wedha adalah pengetahuan atau ajaran. Tama berasal dari kata utama yang artinya baik, tinggi atau luhur. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Serat Wedhatama adalah sebuah karya yang berisi ajaran-ajaran luhur tentang laku hidup, pengendalian diri, serta pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi kalangan priyayi muda. Wedhatama tidak hanya dimaksudkan sebagai teks religius, tetapi juga sebagai pedoman filosofis dan moral dalam kehidupan sosial. 221 Selain dalam bentuk karya sastra, kontribusi kebudayaan Sri Mangkunegara IV juga tercermin dalam pengembangan seni pertunjukan. Ia dikenal sebagai inovator dalam penciptaan dan pengembangan gamelan, serta sebagai pendukung utama revitalisasi seni pedalangan. Ia mengubah berbagai jenis lakon wayang dan turut menciptakan gamelan dengan sistem nada dan instrumen yang disesuaikan dengan visi estetikanya. 222 Gamelan ciptaannya menjadi bagian integral dari berbagai pertunjukan di istana Mangkunegaran. Hingga kini gamelan tersebut masih digunakan dalam kegiatan budaya tradisional. Kiprah kebudayaan Sri Mangkunegara IV merupakan contoh konkret tentang bagaimana seorang raja tradisional mampu menjadi motor penggerak transformasi budaya. Pendekatannya
221 Renny Pujiartati, Hermanu Joebagio, dan Sariyatun, “Pembelajaran Sejarah berbasis Nilai-Nilai Serat Wedhatama untuk menumbuhkan Etika dan Moral Siswa,” Yupa: Historical Studies Journal 1, no. 1 (2017): 53–55, https://doi.org/10.30872/yupa.v1i1.396; S. Wibawa, “Nilai-Nilai Moral dalam Serat Wedhatama dan Pendidikan Budi Pekerti,” Edisi Khusus Dies Natalis UNY 1, no. 3 (2010): 10; Sabdacarakatama, Karya Sastra K.G.P.A.A,. Serat Wedhatama. 222 Siswokartono, Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga, 247–55.
dalam bidang kebudayaan tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi substantif dan terstruktur. Ia memanfaatkan kebudayaan sebagai sarana untuk membentuk kesadaran kolektif, memperkuat etika publik, serta mempererat kohesi sosial dalam masyarakat Mangkunegaran. Dalam konteks ini, perannya sejalan dengan model kepemimpinan kultural (cultural leadership) yang memadukan fungsi politik, spiritual, dan estetika. Secara historis, warisan kebudayaan Sri Mangkunegara IV tidak hanya berdampak pada masyarakat Mangkunegaran. Warisan itu juga memberikan kontribusi penting dalam perkembangan kebudayaan Jawa secara lebih luas. Dalam konteks sejarah sastra Indonesia, Mangkunegara IV menempati posisi istimewa sebagai pujangga kerajaan yang mampu menjembatani tradisi dan modernitas. Sri Mangkunegara IV bukan hanya seorang kepala negara, tetapi juga budayawan, intelektual dan pujangga yang berperan besar dalam pembentukan identitas kebudayaan Jawa. 223
3. Raden Ngabehi Ranggawarsita Raden Ngabehi Ranggawarsita lahir 15 Maret 1802 dengan nama
Bagus Burhan. 224 Ranggawarsita sering disebut sebagai “pujangga pungkasan” atau pujangga terakhir Jawa. Ia hidup sezaman dengan pujangga lain seperti Yasadipura II, Sindusastra, dan Mangkunegara IV pada masa akhir Kesultanan Mataram Surakarta. Karya-karya Ranggawarsita mencakup karya sejarah, sastra, ekonomi, filsafat, moralitas, kritik sosial, tembang, ilmu kebatinan dan lainnya. Ranggawarsita hidup di lingkungan priyayi intelektual, yakni dari keluarga keturunan pujangga dan ulama. 225 Ia menerima pendidikan dari kakeknya yang juga seorang pujangga keraton, Raden Ngabehi Yosodipuro II dan belajar ilmu agama dari Kyai
223 Wasino, Modernisasi di Jantung Budaya Jawa (Jakarta: Buku Kompas,
2014), 205–6.
224 Kamajaya, Lima Karya Pujangga Ranggawarsita (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah, 1980), 13. 225 Kamajaya, Lima Karya Pujangga Ranggawarsita, 13–14.
Ageng Kasan Besari, pengasuh Pesantren Tegalsari Ponorogo. Lingkungan pendidikan dan spiritual yang kuat menjadikannya seorang pemikir yang tidak hanya menguasai sastra Jawa, tetapi juga filsafat Timur dan tasawuf Islam, yang berpadu dalam karya-karyanya yang simbolik dan mendalam. Karya-karya Ranggawarsita ditulis dalam bentuk serat, yaitu naskah sastra Jawa klasik yang menggunakan bahasa dan aksara Jawa, dengan struktur tembang (puisi) maupun prosa. Gaya penulisannya kental dengan penggunaan simbol, metafora, dan parabel yang mencerminkan kebijaksanaan lokal sekaligus penafsiran spiritual. Ia bukan hanya kiaipenyair keraton, tetapi seorang pengamat sosial dan spiritual yang menafsirkan zaman melalui lensa budaya, sejarah, dan moralitas. 227 Salah satu karyanya adalah Serat Kalatidha yang menjadi ikon kritik sosial dan spiritualitas dalam kebudayaan Jawa. Surat ini ditulis dalam bentuk tembang Sinom dan terdiri atas 12 bait, yang masing-masing berisi refleksi atas kondisi zaman yang oleh Ranggawarsita disebut sebagai “jaman edan” (zaman gila). Teks tersebut tidak hanya memotret kemerosotan moral masyarakat pada masa kolonial, tetapi juga menyampaikan pesan spiritual agar manusia tetap berpegang pada nilai kebajikan meski lingkungan sosial runtuh. Dalam bait ketujuh, ia menulis: “Amenangi jaman edan, ewuh aya ing pambudi, melu edan nora tahan, yen tan melu anglakoni, boya kaduman melik, kaliren wekasanipun, dilalah karsa Allah, begja-begjane kang lali, luwih begja kang eling lawan waspada.” Cuplikan tersebut adalah pesan kunci dalam Serat Kalatidha yaitu sebuah ajakan untuk tetap “eling lan waspada” (ingat dan waspada) dalam menghadapi kekacauan zaman. 228 Karya Ranggawarsita ditafsirkan sebagai pemikir yang mempertanyakan
226 R.I. Mulyanto dkk., Biografi Pujangga Ranggawarsita (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990), 37–39. 227 Kamajaya, Lima Karya Pujangga Ranggawarsita, 14–21. 228 Andjar Any, Ranggawarsita dan Sabdo Palon (Semarang: Aneka Ilmu,
1979), 25–29.
relativisme moral melalui seruan etika spiritual Jawa. Ia menolak gagasan bahwa semua nilai bersifat relatif, dan justru menegaskan pentingnya kesadaran spiritual sebagai fondasi moralitas yang tak tergoyahkan. 229 Karya lainnya Ranggawarsita adalah Serat Jokolodang yang mengisahkan tokoh Jokolodang, sosok alegoris yang merepresentasikan manusia Jawa yang sedang berada dalam pencarian akan makna hidup, nilai-nilai kebenaran, dan keutamaan moral di tengah dunia yang kacau dan penuh kepalsuan. Ditulis dalam bentuk tembang macapat, serat ini menyuarakan kritik terhadap elite kekuasaan, pejabat korup, tokoh agama yang munafik, serta kondisi sosial-politik yang tidak adil. Karyanya merupakan refleksi moral dan sosial yang relevan lintas zaman. 230 Karya Ranggawarsita juga mengandung kerangka berpikir historis yang sistematis. Misalnya, Ranggawarsita membagi zaman menjadi tiga: Kalasuba(masa keemasan), Kalatidha(masa keraguan), dan Kalabendu (masa kehancuran), yang kemudian menanti datangnya Satrio Piningit atau Ratu Adil, figur mitologis pembawa keadilan. 231 Ranggawarsita hidup dalam situasi Kesultanan Mataram Surakarta akhir, saat VOC banyak melakukan campur tangan politik kerajaan dan terjadi konflik internal. Sebagai seorang pujangga keraton, ia menyadari keterbatasan peran politiknya, namun tetap menjadikan puisi dan sastra sebagai media perlawanan kultural. Ranggawarsita membaca zaman dengan sangat tajam, terbukti dapat mengenali kehancuran moral sebagai awal dari keruntuhan peradaban, namun tetap menggantungkan harapan pada datangnya kesadaran kolektif melalui figur Satrio Piningit simbol harapan akan kebenaran dan keadilan. Dalam kerangka ini, pemikirannya bukan
229 Mohammad Eka Yulianto dkk., “Serat Kalatidha Sebagai Kritik Ronggowarsito Terhadap Paradigma Relativisme,” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 8, no. 1 (2025): 310–20. 230 Raden Ngabehi Ranggawarsita, Serat Jaka Lodhang (Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2022). 231 Dian Widiyanarko, “Unsur-Unsur Filsafat Sejarah dalam Pemikiran R.Ng. Ronggowarsito,” Jurnal Filsafat UGM 14, no. 1 (2004): 38.
hanya refleksi budaya Jawa, tetapi juga manifestasi dari upaya membentuk etika publik berbasis spiritualitas yang mendalam. Beberapa karya Ranggawarsita juga ditulis bersama orang lain, seperti C.F. Winter. Serat Saridin adalah prosa yang diterbitkan Muller di Belanda, pada 1858 ditulis oleh Ranggawarsita bersama
C.F. Winter.
232 Serat Saridin berisi tentang percakapan antara C.F. Winter dengan R. Ng. Ranggawarsita mengenai kesusastraan dan kesusilaan. C.F. Winter adalah orang asing dari pegawai bahasa Surakarta (juru bahasa keraton Surakarta), ia juga sekaligus murid dari Ranggawarsita. 233 Bersama C.F. Winter, Ranggawarsita menulis Kawi Javaansche Woordenboek dalam bentuk prosa berupa Kamus Kawi (Jawa Kuno). 234 Karya-karya Ranggawarsita mengandung nilai-nilai universal melalui kearifan tradisional. Ranggawarsita tidak hanya mengkritisi kondisi sosial-politik zamannya melalui karya-karya penuh simbol, tetapi juga menawarkan solusi moral dan spiritual yang berakar pada kearifan lokal hingga ajaran tasawuf. Ranggawarsita juga membawa semangat dan harapan bahwa di tengah situasi kacau akan hadir kesadaran kolektif melalui figur Satrio Piningit simbol harapan akan kebenaran dan keadilan. Sebagai seorang pujangga keraton, ia menyadari keterbatasan peran politiknya, namun tetap menjadikan puisi dan sastra sebagai media perlawanan kultural.
232 Mulyanto dkk., Biogra Pujangga Ranggawarsita, 57. 233 Widiyanarko, “Unsur-Unsur Filsafat Sejarah dalam Pemikiran R.Ng. Ronggowarsito,” 33. 234 Mulyanto dkk., Biogra Pujangga Ranggawarsita, 57.
CATATAN PENUTUP
Produksi pengetahuan pada masa kolonial Hindia Belanda menandai tahap lanjut dari konsolidasi kekuasaan kolonial. Setelah ekonomi dieksploitasi, infrastruktur dibangun, struktur sosial diatur, dan perlawanan ditundukkan, pengetahuan menjadi sarana paling efektif untuk menstabilkan dominasi dalam jangka panjang. Melalui sensus, peta, etnografi, hukum adat, pendidikan, dan institusi ilmiah, kolonialisme tidak hanya menguasai wilayah dan tenaga, tetapi juga membentuk cara memahami masyarakat, alam, dan sejarah itu sendiri. Pengetahuan berfungsi sebagai perangkat untuk menata realitas, menentukan apa yang dianggap normal, rasional, dan sah. Dalam kerangka ini, pengetahuan kolonial tidak pernah netral. Ia lahir dari relasi kuasa yang timpang dan bekerja untuk kepentingan pengelolaan serta pengendalian. Klasifikasi sosial, konstruksi identitas etnis dan rasial, serta pelabelan terhadap praktik keagamaan dan adat istiadat menjadi bagian dari upaya menundukkan keberagaman Nusantara ke dalam kategori-kategori yang dapat diawasi dan diatur. Dengan demikian, kekuasaan kolonial tidak hanya ditegakkan melalui kekuatan koersif, tetapi juga melalui legitimasi epistemik yang menjadikan dominasi tampak wajar dan tak terhindarkan. Namun demikian, sebagaimana ditunjukkan sepanjang bab ini, pengetahuan kolonial juga mengandung ambivalensi historis. Instrumen yang dirancang untuk memperkuat kekuasaan justru membuka ruang baru bagi refleksi dan pembacaan ulang diri masyarakat terjajah. Pendidikan modern, bahasa cetak, pers,
dan wacana ilmiah memperkenalkan konsep-konsep tentang kemajuan, masyarakat, dan sejarah yang, meskipun berasal dari kerangka kolonial, dapat dipahami dan ditafsirkan ulang. Di sinilah pengetahuan mulai beralih fungsi: dari alat dominasi menjadi medium kesadaran. Penutup Jilid V ini menegaskan bahwa kolonialisme di Nusantara tidak hanya merupakan sejarah penaklukan fisik dan eksploitasi ekonomi, tetapi juga sejarah pergulatan makna dan pengetahuan. Dari tahap-tahap yang dibahas dalam jilid ini, ekonomi kolonial, infrastruktur, struktur sosial dan keagamaan, perlawanan, hingga produksi pengetahuan terlihat bahwa dominasi kolonial justru menciptakan kondisi-kondisi yang secara tidak langsung memicu lahirnya kesadaran baru tentang diri, masyarakat, dan masa depan bersama. Kesadaran inilah yang menjadi titik tolak perubahan besar pada awal abad ke-20. Ketika pengetahuan mulai dibaca secara kritis dan dimaknai ulang, kolonialisme tidak lagi dipahami sebagai takdir, melainkan sebagai persoalan bersama yang dapat dipertanyakan dan dilawan melalui cara-cara baru. Dari sinilah benih-benih pergerakan kolektif tumbuh—bukan lagi semata dalam bentuk perlawanan lokal, tetapi sebagai gerakan yang semakin sadar akan persatuan, tujuan bersama, dan cita-cita kebangsaan. Jilid berikutnya, “Jilid VI: Pergerakan Kebangsaan”, akan menelusuri fase ketika kesadaran tersebut menemukan bentuk organisasinya. Ia mengisahkan bagaimana pengetahuan, pengalaman kolonial, dan interaksi sosial yang panjang bermuara pada lahirnya gerakan modern yang menandai peralihan dari masyarakat terjajah menuju bangsa yang mulai menyadari dirinya sebagai satu kesatuan sejarah dan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman, Mirzam, ed. Pioneers and Milestones of Indonesian Geology (1820-1960s). Bandung: ITB Press, 2022. Adam, Ahmad. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan. Jakarta: Pustaka Utan Kayu, 2003. Anderson, W. Colonial Pathologies: American Tropical Medicine, Race, and Hygiene in the Philippines. Duke University Press, 2006. Andriyanto. “Sejarah Penerbitan Buku sampai Terbentuknya Balai Pustaka pada Masa Pergerakan Nasional Indonesia.” Keraton: Journal of History Education and Culture 3, no. 2 (2021). Anghelescu, Nora E. “Rumphius: His Life and Orchids.” The Orchid Review, 2022. Any, Andjar. Ranggawarsita dan Sabdo Palon. Semarang: Aneka Ilmu, 1979. Ayala, Francisco Jose. Darwin’s Gift to Science and Religion, Sumbangsih Darwin untuk Sains dan Agama. Disunting oleh Muhammad Muhibbuddin. Yogyakarta: IRCiSoD, 2020. Backer, C. A. “Semeiocardium Zoll as a misinterpreted genus of Balsaminaceae.” The Gardens’ Bulletin; Straits Settlements 8 (1935). Balai Pustaka. Menyongsong 50 Tahun. 1995. Beekman, E.M. The Poison Tree: Selected Writings of Rumphius. University of Massachusetts Press, 1992. Bergman, Jerry. “Java Man: A Creature Between Apes and Humans, Man Extinct Ape, or a Primitive Man?” Answers Research Journal 15 (2022): 109–20. Berry, Andrew, dan Alfred Russel Wallace. “Natural Selection, Socialism and Spiritualism.” Current Biology 23, no. 24 (2013): 1–2. https://doi. org/10.1016/j.cub.2013.10.052. Binnenlands Bestuur. “Sumatra`s Westkust Vaststelling der Bezoldigingen van de Inlandsche Hoofden aldaar.” Batavia: ‘s Landsdrukkerij, 1863.
Boomgaard, P. Frontiers of Fear: Tigers and People in the Malay World, 1600–
1950. New Haven: Yale University Press, 2001.
Boomgaard, Peter. “From the Mundane to the Sublime: Science, Empire, and the Enlightenment (1760s–1820s).” Dalam Empire and Science in the Making Dutch Colonial Scholarship in Comparative Global Perspective, 1760–1830, disunting oleh Peter Boomgaard. New York: Palgrave MacMillan, 2013. Camerini, Jane R. “Evolution, Biogeography and Maps: An Early History of Wallace’s Line.” Isis 84, no. 4 (1993): 669–91. https://doi.org/10.1086/356637. Darojat, M. H. “Institutionalizing and patronizing science: A history of the founding of Bataviaasch Genootschap.” Patra Widya: Seri Penerbitan Penelitian Sejarah dan Budaya 25 (2024). Derksen, Maaike. Embodied Encounters: Colonial Governmentality and Missionary Practices in Java and South Dutch New-Guine, 1856-1942. 2021. Djumhur, I dan Danasuparta. “Sejarah Pendidikan.” Dalam Sejarah Pendidikan. Bandung: CV. Ilmu, 1959. Dubois, Eugène. Pithecanthropus Erectus. Eine menschenähnliche Übergangsform aus Jawa. New York: G.E. Stechert (Alfred Hafner), 1894. Faisal, Muhammad. Etika Melayu Pemikiran Moral Raja Ali Haji. Stain Sar Press,
2019.
Fichman, Martin. Alfred Russel Wallace. California: Twayne Publishers, 1981. Glickman, Stephen. “Charles Darwin, Alfred Russel Wallace, and the Evolution / Creation of the Human Brain And Mind Charles Darwin, Alfred Russel Wallace y la Evolución / Creación del Cerebro y Mente Humana.” Gayana 73 (2009): 140–52. https://doi.org/10.4067/S0717-65382009000300015. Gorsel, J.T. van. Pioneers and Milestones of Indonesian Geology (1820-1960s). Bandung: ITB Press, 2022. Goss, A. “Reinventing the Kebun Raya in the New Republic: Scientic Research at the Bogor Botanical Gardens in the Age of Decolonization.” Studium 11, no. 3 (2019): 206–19. https://doi.org/10.54826/studium/2019/11(3/206-219. Grey-Wilson, C. “Semeiocardum Zoll: Is It a Good Genus? Studies in Balsaminaceae IX.” Kew Bulletin 44, no. 1 (1989). https://doi.org/10.2307/4114676. Groot, H. Van Batavia naar Weltevreden: Het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen 1778-1867. Leiden: KITLV, 2009. Gunawan, Ary H. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Gustaman, B. “Antara Sains dan Kepentingan Kolonial: Produksi Pengetahuan Spesimen Hewan Nusantara Abad XIX–Awal Abad XX.” Historia: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah 7, no. 2 (2021): 128–37. https://doi. org/10.33597/historia.v7i2.5694. Hamzaht, Amir, dan Moehamad Toha. The Mountain Flora of Java. Leiden: Brill,
1972.
Handayani, Pipit Mugi, dan Zainal Arin. “Sastra Cetak Awal Hindia Belanda di Semarang.” Susastra: Jurnal Ilmu Susastra dan Budaya 12, no. 1 (2023): 61–74. https://doi.org/10.26629/susastra.v12i1.3537. Hardiati, Endang Sri, dkk. Potret Museum Nasional Indonesia: Dulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Museum Nasional Indonesia Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Hasanah, Mahesti. Ekonomi politik: perspektif kebijakan Pemerintah Hindia Belanda dalam Mengelola Industri Gula Mangkunegaran pada tahun 1879-
1930. Yogyakarta: PolGov, 2015.
Hoe, Robert. A Short History of Printing Press. New York, 1902. Iskandar, Muhammad, dkk. Sejarah Kebudayaan Indonesia Sistem Pengetahuan. Jakarta: Rajawali Pers, 2009. Jaelani, Gani Ahmad. “Penjelajahan Orang Prancis dan Penelitian Sejarah Alam di Nusantara.” Jurnal Sejarah Citra Lekha 7, no. 1 (2022): 1–18. https://doi. org/10.51810/jscl.v7i1.1397. Junus, Hasan. Raja Ali Haji: Budayawan Gerbang Abad ke XX. Unri Press, 2002. Kamajaya. Lima Karya Pujangga Ranggawarsita. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah,
1980.
Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional, Dari Kolonialisme sampai Nasionalisme. Yogyakarta: Ombak,
2015.
Kasijanto. “Media dan monopoli dagang; Percetakan dan penerbitan di Indonesia pada masa VOC.” Wacana: Journal of the Humanities of Indonesia 10, no. 2 (2008): 198–216. https://doi.org/10.17510/wjhi.v10i2.213. Koloniaal Verslag van Hoofdstuk C. Tapanoeli. “Mededelingen Staatkundigen en Algemeen Ard, Zitting 1918-1919.” Gedrukt ter Algemeene Landsdrukkerij,
1918.
Kuitert, Lisa. “The Art of Printing in the Dutch East Indies Laurens Janszoon Coster as Colonial Hero.” Querendo 50, no. 1–2 (2020): 145–63. https:// doi.org/10.1163/15700690-12341484.
Kumar, Ann. “A Swedish View of Batavia, 1783-4: Hornstedt’s Letter.” Archipel 38 (1989): 248. Landsdrukkerij. Statistiek van den Handel, de Scheepvaart en de In- en Uitvoerrechten in Nederlandsch-Indië over het Jaar 1907. Deel II. Batavia: Landsdrukkerij, 1908. Loomba, A. Colonialism/Postcolonialism. London: Routledge, 2005. Luyken, R. “Eijkman’s Discovery of the Vitamins and Some History of Nutrition Research in Indonesia.” Medical Journal of Indonesia 1, no. 1 (1992): 7–11. Maryono. “Mengenal G. Kolff, Boekhandel Tan Khoen Swie dan Balai Pustaka: Penerbit Buku Langka Masa Politik Etis Awal Abad 20.” Media Informasi 30, no. 1 (2021). Matheson, Virginia, dan Barbara Watson Andaya. The Precious Gift (Tuhfat al-Nafis). Kuala Lumpur, Oxford New York Melbourne: Oxford University Press, 1982. Mugiyono. “Integrasi Pemikiran Islam dan Peradaban Melayu: Studi Eksploratif Historis Terhadap Perkembangan Peradaban Melayu Islam di Nusantara.” Jurnal Ilmu Agama (JIA) 17, no. 1 (2016). Mulyanto, R.I., dkk. Biografi Pujangga Ranggawarsita. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990. Mustari, Al Jamiah. “Raja Ali Haji Dan Pemikiran Kebahasaannya: Studi Terhadap Kitab Bustan Al-Katibin Li As-Subyăn Al-Muta’allimin.” Al-Jami’ah, no. 61 (1998): 1–17. https://doi.org/10.14421/ajis.1998.61.1.1-17. Nasution, S. Sejarah Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2011. Pietrzak, K. “Christiaan Eijkman (1856–1930).” Journal of Neurology 266 (2019): 2893–95. https://doi.org/10.1007/s00415-019-09559-y. Pigeaud, Theodore G. T. Literature of Java, Vol. I: Synopsis of Javanese Literature, 900–1900 A.D. Leiden: Martinus Nijhoff, 1967. Pringgodigdo, A. K. Geschiedenis der Ondernemingen van het Mangkoenagorosche Rijk. Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1950. Pujiartati, Renny, Hermanu Joebagio, dan Sariyatun. “Pembelajaran Sejarah berbasis Nilai-Nilai Serat Wedhatama untuk menumbuhkan Etika dan Moral Siswa.” Yupa: Historical Studies Journal 1, no. 1 (2017): 1–10. https://doi.org/10.30872/yupa.v1i1.396. Rosdijati, Nani, dkk. IPAS: Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial SD Kelas V. Surakarta: Erlangga, 2022.
Rafferty, John P. “Gigantopithecus.” 2025. https://www.britannica.com/animal/ Gigantopithecus. Raes, Thomas Stamford. The History of Java, Vol. 2. London: Printed for Black, Parbury, And Allen and John Murray, 1817. Rahim, Abd. “Sejarah Perkembangan Orientalisme.” Jurnal Hunafa 7, no. 2 (2010). Ricklefs, M. C. A History of Modern Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005. Riyadi, Slamet. Cerita Ginuritaken. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991. ———. Sastra Jawa Masa Transisi 1840-1917. Yogyakarta: Balai Bahasa Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Yogyakarta, 1997. Ranggawarsita, Raden Ngabei. Serat Jaka Lodhang. Yogyakarta: Hikam Pustaka,
2022.
Sabdacarakatama, Ki. Karya Sastra K.G.P.A.A,. Serat Wedhatama. Kedua. 2022. Said, Edward. Orientalism. New York: Vintage Books, 1979. Setyadihardja, Rendra, Priyo Joko Purnomo, dan Yoan Sutrisna Nugraha. Raja Ali (Yang dipertuan Muda V) & Pulau Bayan. Jawa Barat: CV Jejak, 2023. Shipman, Pat, dan Paul Storm. “Missing Links: Eugene Dubois and the Origins of Paleoanthropology.” Evolutionary Anthropology Issues News and Reviews 11, no. 3 (2002): 120–23. https://doi.org/10.1002/evan.10031. Siregar, Iskandar Mulia, dkk. 200 Tahun Penemuan Candi Borobudur. Magelang: Balai Konservasi Borobudur, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Siswokartono, Soetomo. Sri Mangkunegara IV sebagai Penguasa dan Pujangga. Semarang: CV Aneka Ilmu, 2006. Smith, Charles H. “Alfred Russel Wallace, Geographer.” Geography Compass 4, no. 5 (2010): 521–38. https://doi.org/10.1111/j.1749-8198.2010.00329.x. Steenis-Kruseman, M.J. van. “Deschamps, Louis Auguste.” Cyclopaedia of Malesian Collectors, 2017. https://www.nationaalherbarium.nl/ fmcollectors/D/DeschampsLA.htm#1795. Sudirman, Adi. Sejarah Lengkap Indonesia. Yogyakarta: Diva Press, 2014. Suhartono, Yudi, dkk. Borobudur: Dari Masa ke Masa/ Stories of Ancient Temple. Magelang: Balai Konservasi Borobudur, 2018.
Suroyo, Djuliati, dkk. Indonesia dalam Arus Sejarah. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2012. Susatya, Agus. Raesia: Pesona Bunga Terbesar di Dunia. Direktorat Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, 2010. Susilantini, Endah, Titi Mumfangati, dan Suyami. Konsep Sentral Kepengarangan KGPAA Mangkunegara IV. Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI,
1997.
Sutherland, Heather. Terbentuknya Sebuah Elite Birokrasi. Jakarta: Sinar Harapan,
1983.
Sutrisna, Deni. “Kebun Raya Bogor dan Fasilitasnya, Sejarah dan Fungsi di Masa Lalu dan Kini: Kebun Raya Bogor And Its Facilities, History And Functions In The Past And Present.” Jurnal Oanalungtik 3, no. 2 (2020): 112–26. Van Dijk, Kees. The Netherlands Indies and The Great War 1914-1918. Leiden: KITLV, 2007. Vandenbroucke, Jan P. “Adolphe Vorderman’s 1897 study on beriberi: an example of scrupulous efforts to avoid bias.” Journal of the Royal Society of Medicine 106, no. 11 (2013): 108–11. https://doi.org/10.1177/0141076813506141. Wallace, Alfred Russel. The Malay Archipelago, the Land of the Orang-Utan and the Bird of Paradise a Narrative of Travel with Studies of Man and Nature. London: MacMillan and Co. and New York, 1890. Wasino. “Mangunegara IV, Raja-Pengusaha, Pendiri Industri Gula Mangkunegara (1861-1881).” Humaniora 17, no. 1 (2005): 1–11. ———. Modernisasi di Jantung Budaya Jawa. Jakarta: Buku Kompas, 2014. ———. “Nasionalisasi Pabrik Gula Mangkunegaran.” Lembaran Sejarah 8, no. 2 (2005): 15–28. Weatherbee, Donald E. “Raes’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections.” Indonesia, no. 26 (1978): 63–81. https:// doi.org/10.2307/3350993. Weber, A., dan R.-J. Wille. “Laborious Transformations: Plants and Politics at Bogor Botanical Gardens.” Studium 11, no. 3 (2019): 169–77. https://doi. org/10.54826/studium/2019/11(3)/169-177. Wibawa, S. “Nilai-Nilai Moral dalam Serat Wedhatama dan Pendidikan Budi Pekerti.” Edisi Khusus Dies Natalis UNY 1, no. 3 (2010): 1–14. Widiyanarko, Dian. “Unsur-Unsur Filsafat Sejarah dalam Pemikiran R.Ng. Ronggowarsito.” Jurnal Filsafat UGM 14, no. 1 (2004): 1–17.
Wijaya, Daya Negri. “Thomas Stamford Raes di Bengkulu: Politisi atau Ilmuan.” Paramita: Historical Journal 27, no. 1 (2017). Wyhe, John van. “Wallace, Darwin and Southeast Asia: The Real Field Site of Evolution.” Dalam Biotic Evolution and Environmental Change in Southeast Asia. 2012. Yani, Wahyu Suri. “Wabah Beri-beri pada Masa Perang di Aceh 1873–1917.” Tesis, Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada, 2020. Jaap, Erkelens, dkk. “Inventaris Arsip Koninklijk bataviaasch Genootschap Van Kunsten en Wetenschappen (KBG) (1778-1962).” t.t. www.anri.go.id. Yulianto, Mohammad Eka, dkk. “Serat Kalatidha Sebagai Kritik Ronggowarsito Terhadap Paradigma Relativisme.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 8, no. 1 (2025). Yuliantri, Rhoma Dwi Aria. “Pandu Kebudayaan Indonesia.” Dalam Seabad Pers Kebangsaan Indonesia, 454–55. Yogyakarta: I:Boekoe, 2007. Yuliati, Dewi. “Mengungkap Sejarah Kota Lama Semarang dan Pengembangannya Sebagai Asset Pariwisata Budaya.” ANUVA 3, no. 2 (2019): 157–71. Zollinger, H. Reis Over De Bilanden Bali en Lombok. Batavia, 1849. ———. “Über den Begriff und Umfang einer.” ‘Flora Malesiana.’” Vierteljahrsschrift der Naturforschenden Gesellschaft in Zurich 2 (1857): 121–38.
PENUTUP JILID
Salah satu warisan paling mendasar dari kekuasaan kolonial abad ke-19 bukanlah lembaga atau kebijakan, atau infrastruktur fisik dari periode tersebut, melainkan bagaimana kolonisasi mendefinisikan konteks perubahan sejarah itu sendiri. Historiografi kolonial membangun kehadiran Eropa di kepulauan sejak awal dalam bahasa “kemajuan” yang tampak masuk akal dan seragam: hukum modern mengandung konotasi rasionalitas, administrasi sama dengan efisiensi, infrastruktur sama dengan pembangunan, dan ilmu pengetahuan sama dengan pencerahan. Struktur ini lebih dari sekadar menjelaskan perubahan. Ia secara halus membimbing dan menjadikan Eropa sebagai penilaian moral terhadap jalannya sejarah. Dengan modernisasi Eropa membawa modernitas sedangkan masyarakat kepulauan hanya sebagai objek belaka, tanpa realitas sejarah. Dalam perspektif ini pencapain sejarah mereka hanya melalui intervensi Barat. Akibatnya ada implikasi besar dari kerangka ini. Dengan berfokus hanya pada modernitas Eropa sebagai tolok ukur, historiografi kolonial juga cenderung melihat periode prakolonial sebagai kehidupan yang stagnan atau lamban. Oleh karena itu transformasi abad ke-19 dipandang hanya sebagai jalur positif dalam garis lurus ke depan. Dalam pembacaan ini, praktik sosial, politik, dan keagamaan di kepulauan tidak dibaca dalam konteks penalaran internal mereka, melainkan sejauh mana praktik-praktik tersebut menyatu dan menyimpang dari model Barat. Akibatnya, dinamika lokal yang dihasilkan dari sistem perdagangan, struktur kekuasaan, dan proses produksi pengetahuan, misalnya, umumnya
dihapus atau dijadikan “latar belakang” belaka untuk “kedatangan” modernitas kolonial. Lebih jauh lagi, narasi kemajuan kolonial kerap berfungsi sebagai mekanisme legitimasi retrospektif. Ketimpangan, pemaksaan, dan kekerasan struktural yang melekat pada kolonialisme direduksi menjadi sekadar “biaya sejarah” yang dianggap wajar demi pembangunan jangka panjang. Melalui kerangka semacam ini, historiografi kolonial tidak hanya merekam masa lalu, tetapi sekaligus menormalkan relasi kuasa yang timpang sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Jilid V memandang pendekatan tersebut sebagai persoalan historiografis yang mendasar, karena menutup ruang untuk memahami kolonialisme sebagai proses sejarah yang penuh pilihan, pertentangan, dan konsekuensi etis yang seharusnya dapat dipersoalkan. Dengan mengalihkan penekanan dari “apa yang dibangun” kepada “bagaimana perubahan ditafsirkan,” jilid ini memungkinkan untuk menempatkan kolonialisme abad ke-19 dengan cara yang lebih kritis dan reflektif. Perubahan tidak ditolak secara ringkas, tetapi dibebaskan dari pernyataan kemajuan tunggal. Sejarah kolonial itu sendiri tidak lagi dibaca sebagai kisah linear dari keterbelakangan menuju modernitas, tetapi sebagai wilayah ketidaksepakatan antara berbagai rasionalitas dan realitas manusia yang sama-sama harus dipahami secara historis Jilid V dengan sengaja menjauh dari kerangka itu, melihat gagasan kemajuan bukan sebagai kategori analitik yang netral tetapi sebagai bahasa yang sarat kekuasaan yang mendefinisikan dan melegitimasi kolonialisme. Apa yang dimaksud dengan kemajuan kolonial selalu dipilih: hanya praktik, institusi, dan nilai tertentu yang dianggap “modern,” sementara kenyataan hidup bagi sebagian besar orang dihapus dari narasi. Ambil contoh, hukum, yang tidak dimaksudkan untuk memberikan kesatuan bagi subjek di bawah satu rezim keadilan yang setara, tetapi untuk meresmikan perbedaan melalui diskriminasi rasial (color line) yang ketat dan status hukum. Oleh karena itu, hukum beroperasi tidak
hanya sebagai bentuk regulasi, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan ketidaksetaraan yang dilegalkan. Hal ini tampak serupa dalam pembangunan infrastruktur publik. Jalan raya, rel, dan pelabuhan sering kali disajikan sebagai bukti kemajuan material, tetapi untuk mengukur negara yang baik adalah dengan mengakui baik imperatif politik maupun ekonomi yang melekat pada negara kolonial. Infrastruktur bukan menjadi wahana mobilitas ke atas, atau membawa tingkat kualitas hidup yang setara untuk semua orang, tetapi tentang menghubungkan produksi dengan modal dan pasar global, memobilisasi perangkat dan mendorong kekuasaan lebih dalam ke daerah pedalaman. Kemajuan dalam teknologi kolonial kemudian secara langsung membatasi ruang hidup sosial di banyak daerah, yang dianggap tradisional berhadapan dengan modern. Dari sudut pandang ini, jilid ini dengan tegas menolak pembagian biner antara “tradisi” dan “modernitas” yang telah lama mendominasi historiografi kolonial awal dan pascakolonial. Interpretasi biner semacam itu tidak hanya mengurangi kompleksitas sejarah Nusantara, tetapi juga merupakan alat teoretis yang menormalisasi dominasi kolonial. Dalam jilid ini, abad ke-19 bukanlah perjalanan linear dari keterbelakangan menuju kemajuan, melainkan ketegangan historis di mana berbagai rasionalitas bertemu, berjuang, dan saling berhadapan: rasionalitas administratif kolonial yang membutuhkan keteraturan dan kontrol, rasionalitas sosio-ekonomi lokal yang didasarkan pada norma kehidupan sehari-hari, dan rasionalitas etis yang ditemukan dalam nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Nusantara. Dalam konteks ini, modernitas kolonial seharusnya dianggap bukan sebagai sumber asing yang memutus masa lalu secara keseluruhan, tetapi sebagai sesuatu yang sering beroperasi melalui apropriasi tradisi yang parsial atau ‘selektif’. Struktur adat, otoritas agama, dan hierarki sosial lokal tidak dihapuskan, tetapi diadaptasi, diinstitusionalisasikan, dan digunakan kembali sebagai kendaraan pemerintahan. Sebaliknya, tradisi bukanlah kekuatan
yang bermusuhan terhadap modernitas kolonial tetapi sering kali menjadi medium yang memberinya efek. Praktik ini menggambarkan bagaimana kolonialisme tidak hanya menggantikan tatanan lama dengan yang baru, tetapi mengkonfigurasinya kembali dalam kerangka kekuasaan yang baru. Pendekatan ini memungkinkan pembacaan sejarah yang lebih sensitif terhadap peran lokal. Komunitas Nusantara tidak diposisikan sebagai subjek yang terjebak di antara dua kutub yang berlawanan, melainkan sebagai pelaku yang secara aktif menafsirkan, menyesuaikan, dan kadang-kadang menolak elemen modernitas kolonial sesuai dengan nilai dan kepentingan mereka sendiri. Dengan menempatkan tradisi dan modernitas dalam hubungan yang saling terkait, jilid ini membuka ruang untuk memahami abad ke-19 sebagai periode pembentukan hibriditas sosial dan budaya, bukan sebagai tahap transisi yang harus “ditinggalkan” untuk memasuki modernitas penuh. Melalui pembacaan semacam itu, Jilid V tidak hanya mengoreksi kemencengan (bias) narasi kolonial tetapi juga menghindari jebakan teleologis dalam penulisan sejarah nasional. Sejarah tidak diarahkan menuju tujuan akhir yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi dipahami sebagai proses terbuka yang dibentuk oleh pilihan sejarah, konflik nilai, dan negosiasi makna. Ini adalah landasan konseptual yang memungkinkan jilid ini menempatkan pengalaman kolonial abad ke-19 sebagai prasyarat sejarah, bukan takdir, bagi munculnya kesadaran nasional dan pencarian tatanan sosial yang lebih adil di abad berikutnya. Kritik historiografi ini juga ditujukan pada cara kolonialisme membingkai perlawanan yang, dalam berbagai tulisan resmi, ditawarkan sebagai penyimpangan dari ketertiban dan ancaman terhadap kemajuan. Organisasi pemberontak semacam itu, perang lokal, dan pemberontakan sosial terlalu sering dibaca sebagai perilaku irasional dan fanatisme serta ketidakmampuan masyarakat pribumi untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru. Ini jauh dari penggambaran netral, melainkan elemen dari wacana kolonial
yang berusaha membenarkan hegemoni dan mendelegitimasi perlawanan. Dengan mendefinisikan perlawanan sebagai gangguan, kolonialisme menganggap dirinya sebagai pelindung ketertiban dan rasionalitas, dan mengambil penjelasan sejarah dari kekerasan struktural yang melahirkannya. Jilid V bertentangan dengan logika ini dengan menempatkan perlawanan sebagai respons historis dan kontekstual yang tepat terhadap rezim kolonial yang menyediakan pemaksaan ekonomi, pengecualian hukum, dan perampasan martabat sosial. Perlawanan tidak digambarkan sebagai ledakan spontan dari penolakan tradisional atau “tradisionalis” terhadap perubahan; melainkan, diakui sebagai ekspresi terartikulasi dari kepentingan, nilai, dan perasaan nyata tentang ketidakadilan. Dalam sudut pandang ini, perang, pemberontakan petani, dan perjuangan agama bukanlah cerminan dari kegagalan modernisasi, melainkan jenis kritik praktis terhadap modernitas kolonial itu sendiri. Selain itu, jilid ini menunjukkan bahwa dengan mengabstraksi perlawanan dari konteks strukturalnya, historiografi kolonial menghilangkan dimensi politik dari tindakan komunitas Nusantara. Perlawanan dicatat sebagai peristiwa keamanan, bukan sebagai pernyataan moral atau politik. Akibatnya, subjek lokal kehilangan suara historis mereka dan hanya muncul sebagai objek regulasi. Dengan mengembalikan konteks sosial, ekonomi, dan budaya dari perlawanan, Jilid V mengembalikan perlawanan ke ranah sejarah sebagai bagian integral dari dinamika kekuasaan, bukan sebagai catatan pinggiran. Pendekatan ini juga memungkinkan pembacaan perlawanan sebagai proses berlapis dan berkelanjutan. Perlawanan tidak selalu muncul dalam bentuk konfrontasi bersenjata, tetapi juga dalam negosiasi sehari-hari, penolakan halus, dan praktik budaya yang mempertahankan otonomi sosial. Dengan demikian, perlawanan dipahami sebagai spektrum tindakan historis, dari yang eksplisit hingga yang tersembunyi, semuanya berakar pada upaya untuk mempertahankan ruang hidup dan makna di bawah tekanan kolonial.
Dengan menempatkan perlawanan sebagai konsekuensi logis dari sistem kolonial, Jilid V menggeser fokus historiografi dari stabilitas yang tampak menuju konflik yang membentuk sejarah. Sejarah kolonial tidak lagi dibaca sebagai narasi kegagalan masyarakat lokal menghadapi modernitas, melainkan sebagai sejarah bagaimana berbagai kelompok orang secara aktif merespons ketidaksetaraan, merundingkan kekuasaan, dan merumuskan makna keadilan di bawah kondisi yang sangat terbatas. Pembacaan ini membuka jalan bagi pemahaman yang lebih komprehensif tentang munculnya kesadaran kolektif dan politik dalam fase berikutnya dari sejarah Indonesia. Dimensi lain yang dikritik secara mendalam dalam jilid ini adalah klaim objektivitas dalam pengetahuan kolonial. Produksi pengetahuan ilmiah juga berada dalam logika yang sama. Pengetahuan kolonial dari statistik, etnografi, kartografi, dan ilmu pengetahuan alam tidak hanya ada untuk menjelaskan kepulauan, tetapi juga membuatnya dapat dibaca, dapat diukur, dan dapat dikelola. Dengan mengorganisasi populasi, memetakan wilayah, dan memecah budaya menjadi kategori-kategori, representasi yang dibangun untuk tampak objektif sebenarnya mengabstraksi manusia dari lingkungan sosial mereka dan membawa mereka ke dalam matriks administratif kolonial. Dengan cara seperti itu, pengetahuan bukanlah di luar kekuasaan tetapi merupakan bagian dari mekanisme kontrol global. Kategori yang tampak ilmiah, seperti ras, etnis, adat istiadat, agama, dan tingkat peradaban, sering kali membekukan masyarakat ke dalam identitas yang statis dan hierarkis, sambil menegasikan dinamika internal mereka, sejarah konflik, dan kapasitas reflektif mereka sendiri. Dengan cara ini, pengetahuan tidak hanya merepresentasikan realitas kolonial tetapi juga secara aktif membentuknya. Namun demikian jilid ini juga berargumen menentang gagasan bahwa pengetahuan kolonial adalah struktur yang sepenuhnya tertutup dan monolitik. Justru di tempat-tempat inilah—sekolah,
percetakan, lembaga ilmiah, dan jaringan intelektual—benih-benih pertama pembalikan telah tumbuh yang tidak selalu dapat dikendalikan oleh kekuatan kolonial. Munculnya intelektual lokal yang mampu menggunakan alat-alat kontemporer untuk memahami dunia, menulis dalam bahasa cetak, dan berpikir kritis tentang situasi sosial mereka sendiri merupakan perubahan signifikan dalam sejarah kesadaran. Apa yang dulunya merupakan pengetahuan yang dimaksudkan terutama untuk tujuan pengaturan dan kategorisasi berubah menjadi perangkat untuk ekspresi, kritik, dan eksplorasi makna lain. Di situlah ambivalensi epistemik tentang kolonialisme terletak: pengetahuan sebagai alat dominasi sekaligus sebagai tempat kemungkinan untuk pembebasan menjadi fokus. Dengan demikian, Jilid V tidak dimaksudkan untuk menggantikan satu narasi besar kolonial dengan narasi tandingan yang bersifat simplistik atau romantis. Yang diupayakan justru sebuah pembacaan historiografis yang lebih peka secara moral dan lebih bertanggung jawab secara etis—pembacaan yang mengakui kolonialisme sebagai proses sejarah yang nyata sekaligus secara kritis menolak klaim legitimasi moralnya. Kolonialisme dipahami bukan sebagai struktur penindasan yang beku dan tunggal, melainkan sebagai medan relasi kekuasaan yang sarat ketegangan, kontradiksi, dan celah-celah historis. Pemahaman atas kompleksitas inilah yang memungkinkan kritik tetap tajam tanpa terperosok ke dalam oposisi biner yang ahistoris. Dalam kerangka ini, konsep kemajuan tidak ditolak begitu saja, tetapi ditempatkan sebagai objek pertanyaan historis. Kemajuan tidak lagi diasumsikan sebagai tujuan universal yang sahih, melainkan ditimbang melalui pertanyaan-pertanyaan mendasar: kemajuan untuk siapa, siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung biayanya, dan nilai-nilai apa yang dijadikan rujukan. Dengan memindahkan fokus dari pencapaian institusional ke pengalaman manusia dan konsekuensi sosialnya, Jilid V mengajak pembaca untuk membaca sejarah kolonial bukan sebagai kisah keberhasilan administratif, melainkan sebagai proses historis yang
sarat pilihan moral dan implikasi etis. Dari refleksi inilah terbuka ruang untuk memahami mengapa pengalaman kolonial abad ke- 19 menjadi landasan penting bagi lahirnya tuntutan akan tatanan sosial yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadilan pada fase sejarah berikutnya. Refleksi historiografi kolonial dalam buku ini, di sisi lain, menunjukkan bahwa pembentukan kesadaran nasional Indonesia bukanlah hasil dari peniruan modernitas Barat, terutama bukan dari toleransi sederhana terhadap institusi kolonial. Sebaliknya, kesadaran ini muncul dari pengalaman historis konkret dan berlapis-lapis dalam mengalami ketidaksetaraan struktural, dominasi politik, dan penolakan sistematis yang terinstitusionalisasi terhadap martabat manusia. Abad ke-19 berubah menjadi masa pembelajaran komunal ketika orang-orang Nusantara, dalam berbagai budaya sosial, etnis, dan agama mereka, berdiri tegak menghadapi kekurangan moral kekuasaan yang menjamin ketertiban dan kemajuan tetapi menolak keadilan dan kesetaraan. Dari pengalaman tersebut tumbuh suatu pencarian historis akan tatanan bersama yang tidak hanya menjanjikan stabilitas, tetapi juga koherensi moral—sebuah tatanan yang berupaya mempertautkan ketertiban dengan keadilan, kekuasaan dengan tanggung jawab etis, serta keberagaman dengan persatuan. Kesadaran ini tidak hadir sebagai doktrin yang dirumuskan sejak awal, melainkan terbentuk melalui proses reflektif yang panjang dan bertahap, yang berkembang lewat perlawanan, dialog, produksi pengetahuan, serta perjumpaan antarkelompok yang sebelumnya terpisah oleh batas-batas geografis dan regional. Dalam dinamika tersebut, keberagaman perlahan dipahami bukan semata sebagai fakta sosial yang harus dikelola, melainkan sebagai pengalaman historis yang menuntut kerangka moral bersama—agar tidak terus-menerus direduksi, dipolitisasi, atau dimanipulasi oleh kekuasaan sehingga melahirkan ketidakadilan yang berulang. Dengan demikian, kesadaran nasional yang mengemuka menjelang awal abad ke-20 lebih tepat dipahami sebagai respons
historis atas kegagalan moral kolonialisme, ketimbang sebagai kelanjutan alamiah dari modernitas kolonial itu sendiri. Dalam memperjuangkan kemerdekaan politik, gerakan nasional sekaligus menggali pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang makna kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Kemerdekaan yang dicita-citakan tidak berhenti pada pembebasan politik dalam pengertian formal, melainkan mengarah pada pembebasan yang bersifat moral dan etis. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berakar pada pengalaman panjang hidup dalam ketidakadilan yang serupa, meskipun berlangsung dalam konteks dan fase sejarah yang berbeda. Dengan demikian, Jilid V menempatkan kolonialisme abad ke-19 bukan sekadar sebagai rangkaian kebijakan dan struktur dominasi, melainkan sebagai pengalaman historis yang membentuk kesadaran etis kolektif bangsa. Dalam ruang ketimpangan, kekerasan, dan penyangkalan martabat manusia itulah tumbuh refleksi moral mengenai keadilan, tanggung jawab bersama, dan arti hidup berkomunitas di tengah perbedaan. Kesadaran ini belum hadir sebagai rumusan ideologis yang mapan, tetapi bekerja sebagai horizon normatif yang mengarahkan pencarian akan tatanan bersama yang lebih manusiawi dan adil. Berpijak pada horizon etis tersebut, Jilid VI memperlihatkan bagaimana pengalaman kolonial abad ke-19 tidak berhenti sebagai ingatan tentang penindasan, melainkan diolah menjadi orientasi moral bagi pembentukan masa depan. Di sini, pengalaman sejarah itu diterjemahkan ke dalam gagasan, organisasi, dan praksis gerakan nasional yang berupaya membangun suatu komunitas politik Bersama, sebuah kehidupan kolektif yang menempatkan kekuasaan dalam bingkai legitimasi moral, menjadikan keadilan sosial sebagai tujuan bersama, dan merajut keberagaman ke dalam kesatuan yang bermakna.
EPILOG:
MENGULIK MASA LAMPAU, MENJAGA INGATAN,
MENJEMPUT MASA DEPAN
Agaknya relevan untuk membuka epilog ini dengan mengutip alinea kedua Pembukaan UUD Negara Indonesia 1945, “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur”. Petikan kalimat itu mencerminkan rasa hayat sejarah (sense of history) bangsa Indonesia, di mana “gerbang kemerdekaan” dimaknai sebagai hasil proses sejarah panjang yang berujung pada “saat yang berbahagia” itu. Di sinilah sejarah merupakan rekaman perjalanan sekaligus gudang memori bersama suatu bangsa. Meskipun tidak jarang memperlihatkan sisi-sisi yang samar atau kabur, tapi mempelajari sejarah diyakini dapat menjadi modal untuk membentuk rasa kebersamaan dan identitas suatu bangsa (sense of national identity). Kalau begitu, menjadi penting bahwa setiap manusia mengetahui siapa dirinya, yang tiada lain dari perbuatan yang telah manusia lakukan. Tentu sudah banyak tindakan dan peran manusia Indonesia dalam berinteraksi baik antar-komunitas maupun dengan komunitas atau bangsa lain. Untuk itu perlu mengulik ke masa lampau sejauh mungkin ke belakang dan bisa menyentuh ke masa setidaknya pada sekitar satu koma delapan juta tahun silam. Masa itu, yang disebut di buku ini sebagai “Peradaban Awal”, sudah
terdeteksi dan teridentifikasi keberadaan kehidupan makhluk yang disebut homo phicentropus erectus di Pulau Jawa. Proses perkembangannya sampai pada kehidupan manusia yang mengenal aksara, sehingga ditetapkan sebagai tonggak bermulanya sejarah di Indonesia, yakni pada abad ke-5. Dilihat dari judulnya, buku Sejarah Indonesia Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global dalam sepuluh jilid, maka tampak paparan sangat panjang mengenai perjalanan sejarah orang atau bangsa Indonesia. Hal itu zaman yang begitu jauh di belakang sana, hingga masa yang dikenal dengan sebutan “negeri di bawah angin” atau “nusantara”. Nama yang terakhir ini bahkan terus melekat karena digunakan untuk Indonesia sebagai negara berwawasan Nusantara. Memang, Nusantara telah lama menjadi panggung sejarah dunia ketika berperan dalam lalu lintas kawasan Timur dan Barat melalui Selat Malaka. Bukan hanya itu, nenek moyang pelaut Indonesia pada masanya telah berlayar sejauh ke Barat hingga Pantai timur Afrika dan ke timur sampai Kepulauan Mikro dan Polinesia. Bahkan, jika ditarik lebih ke belakang, budaya melaut telah terungkap dari temuan terbaru mengenai lukisan di dinding-dinding gua di Pulau Muna Nusa Tenggara, yang berusia 67.800 tahun silam, lebih tua dari yang ditemukan di Spanyol. Obyek lukisan itu berupa cap tangan, binatang, dan perahu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa memang benar bahwa “nenek moyang(ku) orang Indonesia adalah pelaut”, seperti lagu yang sering dinyanyikan anak-anak sejak di sekolah dasar. Lantas, adakah yang mengejutkan ketika pernyataan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden periode pertama Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (2014-2019), menggaungkan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia dan menjadi bangsa kembali jaya di laut?
Buku sepuluh jilid ini, ditulis lebih dari seratus sejarawan Indonesia, mempersembahkan narasi perjalanan bangsa melalui “benang merah” yang menunjukkan kesinambungan dari masa dulu hingga ke masa kontemporer. Meski harus melalui perkembangan dan dinamika pasang surut dengan perubahan mendasar, nilai-nilai dan semangat keindonesiaan tetap eksis dan berdaya tahan menelusuri waktu dari abad ke abad hingga dapat diproyeksikan mampu menembus ke masa depan. Dengan kemampuan melayari samudera dalam jaringan Nusantara dan lintas kawasan, para pelaut Indonesia telah membuktikan perannya dalam dunia maritim. Bangsa Indonesia mewarisi tradisi bahari sebagai modal pengembangan ke depan. Demikianlah, narasi sejarah dalam buku ini menegaskan bahwa apa yang kemudian menjadi Indonesia (sebagai negara, bangsa dan Masyarakat) bukanlah produk sesaat, melainkan hasil dari akumulasi sejarah yang panjang, dinamis, dengan pasang surutnya kehidupan dan maju mundurnya peradaban. Tidak selalu dalam sinar kejayaan yang menyenangkan dan sejahtera dalam kehidupan, tetapi kerap pula dalam situasi kelam, mencekam, dan menyedihkan. Seperti terlihat dalam panggung sejarahnya, keindonesiaan tumbuh bukan di ruang hampa, tetapi di tengah tarik menarik berbagai kepentingan baik dari dalam maupun luar negeri. Bertolak dari kondisi geografi kepulauan yang terbuka, keindonesiaan merupakan hasil yang dibentuk oleh perjumpaan lintas budaya, diaspora antar-etnik dan antarbangsa serta relasi kuasa yang berkontestasi dalam memperebutkan sumber daya alam yang menggiurkan. Ada ungkapan menggelitik dari seorang penulis terkenal “ geography ordained a paradise (but) history make it a killing field”. Jika saja tidak ada tangan-tangan manusia yang serakah dan menjarah dalam sejarah, maka alam Nusantara akan tetap elok permai bak surga. Bukankah ada pendapat, Nusantara adalah sepotong surga yang diturunkan Tuhan ke bumi? Pada masanya, bumi Nusantara pun rusak bahkan hancur dan bencana bermunculan karena
peperangan akibat aksi perebutan daerah penghasil rempah-rempah. Meskipun lingkungan yang asri dan ciri bumi Nusantara yang subur, tetapi ancaman dari karakter alam kerap kali menjadi faktor timbulnya bencana. Sebagai negeri yang dikelilingi cincin api (rings of fire), Indonesia menghadapi bencana yang sewaktu-waktu terjadi, meski tidak mudah memprediksi kepastian datangnya tsunami dan erupsi yang berdampak bencana. Namun, banjir dan tanah longsor sejatinya bukan semata karena faktor lingkungan alam, melainkan lebih besar karena ulah manusia yang tak pandai menjaga kelestarian alam. Naiknya air permukaan laut bukankah menjadi ancaman serius karena dapat menenggelamkan banyak pulau kecil Indonesia? Dalam untaian narasi dari Jilid I hingga Jilid X, sejarah Indonesia bergerak dalam proses penuh patahan, koreksi, dan kompromi. Bangsa ini terus dibentuk melalui negosiasi yang tak pernah selesai antara cita-cita kebangsaan yang luhur dan praktik politik yang kerap menjauh dari janji-janji tersebut. Kontradiksi pun terus berlangsung antara aspirasi akan keadilan sosial dan realitas kekuasaan yang sering kali eksklusif. Dengan demikian, sejarah Indonesia bukanlah kisah tentang kemenangan yang final, melainkan tentang usaha terus-menerus untuk merawat harapan di tengah keputusasaan; antara bagaimana mempertahankan imajinasi kebangsaan di tengah kenyataan yang sering menggerogotinya. Sepertinya benar juga orang mengatakan untuk mempelajari sejarah sebaiknya dari depan, dari masa kini. Argumentasinya karena apa yang terjadi di masa kini sudah tentu disebabkan oleh proses-proses sebelumnya. Jadi tidak ada isu atau peristiwa yang tetiba terjadi. Begitulah jika kita mencermati era Reformasi, maka agenda reformasi tidak pernah menjanjikan jalan lurus menuju keadilan dan kematangan demokrasi. Ia justru pembuka ruang yang lama tertutup, yaitu ruang kebebasan berpendapat, kompetisi politik, dan partisipasi warga, namun sekaligus menyingkap kelemahan struktural yang selama ini tersembunyi di balik stabilitas semu. Demokrasi memang tumbuh dalam bentuk prosedural:
pemilihan umum berlangsung berkala, kekuasaan dapat berganti secara damai, dan kebebasan sipil memperoleh tempat yang lebih luas. Namun, pertumbuhan ini kerap berjalan timpang, karena demokrasi yang hidup di permukaan sering kali dibatasi struktur kekuasaan ekonomi dan politik yang terkonsentrasi pada beberapa gelintir elite. Dalam praktiknya, Reformasi tidak sepenuhnya membongkar relasi kuasa lama, melainkan justru membuka ruang bagi transformasi oligarki ke dalam wajah baru yang lebih adaptif terhadap mekanisme demokrasi. Kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui represi terbuka, tetapi melalui kendali atas sumber daya ekonomi, media, dan institusi politik. Akibatnya, demokrasi sering kali tereduksi menjadi arena kompetisi elektoral yang mahal dan transaksional, menjauh dari cita-cita keadilan sosial dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kebebasan yang diperoleh pasca-Reformasi pun tidak selalu disertai dengan tanggung jawab etis dan kesadaran kebangsaan, sehingga ruang publik kerap dipenuhi polarisasi, manipulasi emosi, dan politik identitas yang menggerus rasa kebersamaan. Situasi ini memperlihatkan bahwa kemerdekaan dan demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat awal bagi pekerjaan kebangsaan yang jauh lebih berat dan berjangka panjang. Reformasi membuka pintu, tetapi tidak serta-merta mengajarkan bagaimana bangsa ini berjalan bersama setelahnya. Tanpa fondasi keadilan sosial, integritas institusi, dan etika politik yang kuat, kebebasan justru berisiko melahirkan fragmentasi baru. Dalam konteks inilah sejarah hadir sebagai pengingat yang tidak selalu nyaman bahwa kegagalan dan penyimpangan pasca-kemerdekaan bukanlah anomali, melainkan bagian dari dinamika panjang bangsa dalam belajar mengelola kebebasan. Namun, pengalaman Indonesia ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak sepenuhnya rapuh. Di tengah keterbukaan yang rentan disalahgunakan oleh politik kebencian dan ekstremisme, negara dan masyarakat sipil mampu bekerja bersama untuk
mencegah kekerasan berkembang menjadi konflik horizontal yang luas. Nilai-nilai kebangsaan terbukti masih memiliki daya hidup ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan yang adil, ruang dialog yang inklusif, dan pendidikan yang menumbuhkan sikap toleran. Semangat Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan, tapi fondasi etis yang dapat diaktifkan kembali ketika bangsa menghadapi ujian. Situasi ini memperlihatkan bahwa kemerdekaan dan demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat awal bagi pekerjaan kebangsaan yang jauh lebih berat dan berjangka panjang. Reformasi membuka pintu, tetapi tidak serta-merta mengajarkan bagaimana bangsa ini berjalan bersama setelahnya. Tanpa fondasi keadilan sosial, integritas institusi, dan etika politik yang kuat, kebebasan justru berisiko melahirkan fragmentasi baru. Dalam konteks inilah sejarah hadir sebagai pengingat yang tidak selalu nyaman bahwa kegagalan dan penyimpangan pasca-kemerdekaan bukanlah anomali, melainkan bagian dari dinamika panjang bangsa dalam belajar mengelola kebebasan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap fase perubahan besar selalu diikuti oleh ketegangan antara harapan dan kenyataan. Reformasi tidak berbeda. Ia adalah semacam eksperimen baru dalam proses panjang “menjadi Indonesia”, yang menuntut kedewasaan politik, kesabaran sosial, dan keberanian moral untuk mengakui keterbatasan diri. Ketika sejarah dibaca secara reflektif, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal mekanisme, tetapi soal watak; tidak hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab; dan tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga perlindungan terhadap yang lemah dan terpinggirkan. Di titik inilah sejarah tidak lagi cukup diperlakukan sebagai arsip masa lalu atau deretan peristiwa yang selesai diceritakan. Ia menjelma menjadi cermin yang memantulkan wajah bangsa hari ini dengan segala pencapaian, kegamangan, dan kontradiksinya. Dengan bercermin pada sejarah, bangsa ini diajak untuk bertanya bukan hanya “dari mana kita berasal”, tetapi juga “ke mana kita sedang menuju” dan “nilai apa yang hendak kita pertahankan”.
Tanpa kesadaran historis semacam itu, Reformasi berisiko kehilangan arah, dan demokrasi berisiko menjadi prosedur kosong yang tercerabut dari cita-cita kebangsaan. Justru melalui pembacaan sejarah yang jujur dan reflektif, pekerjaan kebangsaan pasca-Reformasi dapat terus diarahkan agar tetap berpijak pada keadilan, persatuan, dan martabat manusia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diamanahkan Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Buku ini disusun dengan kesadaran penuh bahwa sejarah Indonesia memiliki otonomi, ritme, dan logika internalnya sendiri, yang tidak selalu sejalan dengan kerangka besar sejarah dunia sebagaimana selama ini diproduksi historiografi berperspektif kolonial atau Euro-sentris. Otonomi sejarah dalam pengertian ini menempatkan pengalaman historis bangsa Indonesia sebagai subjek yang aktif, reflektif, dan bermartabat dalam arus global, yang dirumukan sebagai pendekatan Indonesia-sentris. Dalam kerangka tersebut, sejarah Indonesia tidak dibaca sebagai rangkaian peristiwa lokal yang terisolasi, melainkan sebagai bagian dari jaringan interaksi lintas kawasan yang telah berlangsung selama ribuan tahun. Benang merah kemaritiman dan diaspora yang dirajut secara konsisten di sepanjang jilid-jilid buku ini memperlihatkan bahwa sejak awal Nusantara adalah ruang terbuka, sebuah dunia kepulauan yang kosmopolitan, cair, dan terus bergerak. Laut bukanlah pemisah, melainkan medium penghubung; bukan batas, melainkan ruang perjumpaan. Melalui jalur-jalur laut itulah manusia berpindah, gagasan bertukar, komoditas beredar, dan kebudayaan saling mempengaruhi, membentuk jejaring sosial dan kultural yang melampaui batas etnis, pulau, dan bahkan benua. Diaspora, dalam konteks ini, bukan sekadar cerita tentang perpindahan fisik, tetapi tentang pembentukan identitas yang berlapis dan relasional. Orang-orang Nusantara sejak lama hidup
dalam lintasan mobilitas yaitu sebagai pelaut, pedagang, ulama, buruh, atau komunitas yang terpaksa akibat kekerasan sejarah; semuanya ikut merajut pengalaman kolektif keindonesiaan. Dari dinamika itulah lahir kemampuan beradaptasi, bernegosiasi, dan hidup berdampingan dengan perbedaan; sebuah etos yang menjadi fondasi etika hidup bersama di ruang kepulauan yang majemuk. Kosmopolitanisme Indonesia tidak bersifat elitis, melainkan tumbuh dari pengalaman sehari-hari masyarakat maritim dan diaspora. Keterbukaan tersebut tidak berarti kehilangan akar. Justru sebaliknya, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa keterhubungan dengan dunia selalu dinegosiasikan melalui pengalaman lokal, nilai-nilai komunitas, dan kearifan yang tumbuh dari relasi manusia dengan alam dan sesamanya. Etika hidup bersama, yang kelak dirumuskan dalam nilai-nilai kebangsaan, berakar pada pengalaman panjang mengelola perbedaan, konflik, dan ketergantungan timbal balik di ruang kepulauan. Dalam perspektif ini, laut, mobilitas manusia, dan perjumpaan lintas budaya bukan sekadar latar sejarah, melainkan fondasi integratif yang memungkinkan terbentuknya imajinasi kebangsaan Indonesia jauh sebelum negara modern lahir. Dengan menempatkan kemaritiman dan diaspora sebagai sumbu utama, buku ini mengajak pembaca untuk melihat Indonesia bukan sebagai entitas yang statis atau tertutup, melainkan sebagai proses historis yang terus bergerak dan terbuka, namun tetap memiliki pusat nilai dan orientasi etis sendiri. Inilah makna terdalam dari pendekatan Indonesia-sentris yang ditawarkan: sebuah upaya memahami sejarah Indonesia sebagai sejarah yang hidup, berjejaring secara global, tetapi berakar kuat pada pengalaman kolektif bangsa sendiri. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memperkaya pemahaman historis, tetapi juga membantu bangsa ini meneguhkan kembali kepercayaan diri dan martabatnya dalam menghadapi dunia yang terus berubah. Pada saat yang sama, sejarah Indonesia juga memperlihatkan dengan gamblang betapa rapuhnya kohesi kebangsaan ketika nilai-nilai bersama kehilangan daya hidupnya dan terlepas dari praksis
sehari-hari. Nilai-nilai keindonesiaan tidak runtuh karena disangkal secara terbuka, melainkan justru karena diperlakukan secara rutin, mekanis, dan dangkal. Ketika Pancasila direduksi menjadi slogan yang dihafalkan tanpa penghayatan, ketika Bhinneka Tunggal Ika hanya dirayakan dalam seremoni tanpa keberanian menghadapi perbedaan yang nyata, dan ketika konstitusi diperlakukan semata sebagai prosedur legal yang kering dari keadilan substantif, maka kebangsaan perlahan kehilangan daya ikatnya. Ia tetap hadir secara formal, tetapi kosong secara moral. Sejarah menunjukkan bahwa dalam situasi semacam itu, ruang publik menjadi rentan terhadap fragmentasi. Ketimpangan sosial yang tidak diselesaikan, ketidakadilan yang diwariskan lintas generasi, serta eksklusivitas terhadap kelompok tertentu menciptakan jarak antara negara dan warga, antara amanah konstitusi dan pengalaman hidup sehari-hari. Ketika kesenjangan ini membesar, identitas kebangsaan mudah digantikan oleh loyalitas sempit baik berbasis etnis, agama, maupun kepentingan politik jangka pendek. Bukan karena bangsa ini kekurangan nilai, melainkan karena nilai-nilai tersebut gagal diterjemahkan menjadi praksis yang dirasakan adil dan bermakna oleh seluruh warga. Pancasila sejatinya sudah mengandung nilai-nilai untuk dijadikan modal mengatasi problematik kebangsaan. Namun agak ganjil juga kedengarannya ketika diklaim bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Indonesia tetapi mengapa sulit bertumbuhkembang ketika disemaikan kembali di lahan yang sama? Pengalaman sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa persatuan tidak pernah hadir sebagai kondisi alamiah yang berlangsung dengan sendirinya. Ia adalah hasil dari kerja sosial dan politik yang terus-menerus, yang menuntut keberanian untuk mengakui ketimpangan, kesediaan untuk mendengar suara yang terpinggirkan, dan komitmen untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Setiap kali kebangsaan diperlakukan sebagai sesuatu yang telah selesai, yaitu sebagai warisan yang tinggal dinikmati, bukan
sebagai tanggung jawab yang harus dirawat, di situlah benih perpecahan mulai tumbuh. Refleksi atas perjalanan panjang ini mengajarkan bahwa persatuan sejati tidak dibangun melalui penyeragaman, apalagi pemaksaan, melainkan melalui keadilan sosial dan kesetaraan yang nyata. Persatuan bertahan bukan karena perbedaan disembunyikan, tetapi karena perbedaan diakui dan dikelola secara adil. Dalam kerangka ini, belajar dari kesalahan masa lalu bukanlah tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kebangsaan. Sejarah menjadi penting bukan untuk mengulang glorifikasi, tetapi untuk membuka ruang koreksi dan pembaruan. Dengan demikian, kebangsaan Indonesia harus dipahami sebagai proses yang rapuh sekaligus bernilai tinggi, yang keberlangsungannya bergantung pada sejauh mana nilai-nilai dasar, yaitu Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dihidupkan kembali dalam kebijakan, praktik sosial, dan relasi antar-sesama warga. Tanpa usaha sadar untuk merawat nilai-nilai tersebut secara adil dan reflektif, persatuan akan selalu berada dalam keadaan rawan. Justru melalui kesadaran historis inilah bangsa ini diingatkan bahwa kebangsaan bukanlah sesuatu yang diwarisi begitu saja, melainkan sesuatu yang harus terus diperjuangkan, dirawat, dan diperbarui dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam konteks sejarah panjang yang sarat ketegangan, ketimpangan, dan pembelajaran inilah buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global dihadirkan, bukan semata sebagai kerja akademik, melainkan sebagai ruang refleksi dan pembelajaran kolektif bagi bangsa. Buku ini berangkat dari kesadaran bahwa sejarah tidak pernah netral, tetapi dapat ditulis secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Karena itu, buku ini tidak dimaksudkan sebagai pengadilan atas masa lalu, yang sibuk
menetapkan vonis hitam-putih, apalagi sebagai narasi heroik tunggal yang menyingkirkan kompleksitas dan kontradiksi. Sebaliknya, buku ini dihadirkan sebagai ruang dialog yang memungkinkan perjumpaan berbagai pengalaman historis yang multivokal, tafsir, dalam ingatan lintas generasi. Dengan membuka ruang bagi suara dari pusat dan pinggiran, dari darat dan laut, dari elite dan rakyat biasa, buku ini berupaya menghidupkan kembali sejarah sebagai pengalaman bersama, bukan milik segelintir pihak. Sejarah tidak lagi ditempatkan sebagai kisah para penguasa semata, melainkan sebagai rangkaian pengalaman manusia biasa yang hidup, bekerja, berjuang, berpindah, dan bertahan dalam arus perubahan zaman. Dalam kerangka ini, masyarakat pesisir dan pedalaman, komunitas diaspora, kelompok minoritas, perempuan, dan mereka yang kerap terpinggirkan dalam narasi besar kebangsaan, mendapatkan tempat yang setara sebagai bagian dari cerita Indonesia. Pendekatan semacam ini berangkat dari keyakinan bahwa sejarah yang hidup adalah sejarah yang mampu menjembatani masa lalu dengan kebutuhan masa kini. Sejarah dihadirkan bukan untuk membekukan identitas atau mengunci bangsa ini pada romantisme masa silam, melainkan untuk membuka ruang pemahaman yang lebih jernih tentang proses “menjadi Indonesia”. Dengan memahami bahwa keindonesiaan terbentuk melalui perjumpaan, konflik, kompromi, dan koreksi yang berulang, pembaca diajak melihat identitas kebangsaan sebagai sesuatu yang dinamis, selalu diuji, selalu dirundingkan, dan selalu menuntut tanggung jawab moral dari generasi yang menjalaninya. Sebagai sarana pembelajaran kolektif, buku ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran historis yang kritis dan empatik. Pembaca tidak hanya diajak mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga merenungkan mengapa peristiwa-peristiwa itu berlangsung dan apa implikasinya bagi kehidupan berbangsa hari ini. Dengan cara ini, sejarah berfungsi sebagai medium refleksi yang mendorong kedewasaan kebangsaan, yaitu kesediaan untuk
mengakui keberhasilan tanpa menutup mata terhadap kegagalan, serta keberanian untuk belajar dari luka tanpa kehilangan harapan. Karena itu, reinventing Indonesian identity bukan pekerjaan sesaat yang dapat diselesaikan melalui slogan, kebijakan jangka pendek, atau euforia momentum politik tertentu. Ia adalah ikhtiar panjang lintas generasi yang menuntut kesadaran historis yang matang, keberanian moral untuk menghadapi kenyataan yang tidak selalu nyaman, serta imajinasi sosial untuk membayangkan masa depan yang lebih adil dan manusiawi. Identitas kebangsaan tidak dibangun dari lupa yang disengaja, apalagi dari penghapusan luka dan kelamnya sejarah, melainkan dari kemampuan untuk mengingat secara jujur dan reflektif, yaitu mengingat kemenangan tanpa menutup mata pada harga kemanusiaan yang telah dibayar mahal, serta mengingat kegagalan tanpa tenggelam dalam sinisme dan keputusasaan. Dalam ingatan yang dewasa itulah kebangsaan menemukan kedalaman maknanya. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa lupa sering kali lebih berbahaya daripada konflik terbuka. Lupa pada ketidakadilan masa lalu melahirkan pengulangannya dalam bentuk baru; lupa pada nilai-nilai dasar kebangsaan menjadikan identitas mudah digantikan oleh kepentingan sesaat dan loyalitas sempit. Tidak kalah berbahayanya adalah lupa pada peristiwa-peristiwa lampau yang memalukan seperti kegagalan kolektif, penyimpangan kekuasaan, kekerasan terhadap sesama warga, serta pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan dan kemanusiaan. Lupa semacam ini bukan hanya menghapus rasa malu yang seharusnya menjadi alarm moral, tetapi juga mematikan dorongan etis untuk memperbaiki masa depan. Tanpa keberanian untuk mengakui dan mengingat sisi gelap sejarah, bangsa ini berisiko mengulangi kesalahan yang sama dengan wajah dan dalih yang berbeda. Dalam konteks tersebut, ingatan historis bukan sekadar upaya merawat masa lalu, melainkan tindakan moral yang menentukan arah ke depan. Mengingat peristiwa-peristiwa yang memalukan tidak dimaksudkan untuk menenggelamkan bangsa ini dalam rasa
bersalah kolektif. Sejarah pun sering meninggalkan penyesalan. Mengapa tidak memilih kesempatan yang terbaik yang mestinya diambil dan dijalankan. Mungkin boleh dipercaya bahwa bangsa ini sering mengabaikan kesempatan emas di dalam perjalanan sejarahnya. Untuk itu perlu ditumbuhkan sikap kedewasaan, yaitu kesadaran bahwa kemajuan sejati hanya mungkin dicapai jika kesalahan diakui dan dijadikan pelajaran. Sejarah, ketika dibaca secara jujur dan reflektif, menuntut keberanian untuk bercermin, menerima ketidaksempurnaan, dan membangun komitmen agar pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan kebangsaan tidak kembali terulang.
Di tengah arus global yang kian deras, yang potensial menjadi ancaman terhadap identitas dan karakter bangsa, sejarah berfungsi sebagai jangkar yang menahan dan mencegah bangsa ini tidak tercerabut dari akarnya. Tentulah identitas tidak diberi arti sebagai bersifat tertutup, sebab bukan saja karena dinamika internal melainkan juga karena dampak arus global. Dengan semakin derasnya arus informasi dengan penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih tidak ada lagi batas-batas kehidupan yang bisa dipertahankan oleh suatu bangsa-negara. Nilai-nilai kebangsaan bisa tergerus dihadapkan pada nilai-nilai baru “kewargaan dunia” yang dibina oleh globalisasi. Jika gejala ini dibiarkan bukankah akan menjadi ancaman besar bagi suatu bangsa yang tidak siap dalam mencegah dan menanggulanginya. Agaknya perlu diketahui bahwa salah satu latarbelakang penulisan buku ini adalah untuk memperingati ke-80 tahun kemerdekaan bangsa di tahun 2025. Dalam usia relatif muda akan berapa lama bisa bertahan? Bolehkah diajukan pertanyaan seperti itu? Mampukah anak bangsa merawat “Republik Indonesia” untuk bertahan sepanjang masa? Sudah banyak pelajaran dari negara-negara yang memperlihatkan kerapuhan dan kemudian
menjadi negara gagal karena ketidakmampuan mempertahankan kedaulatan di berbagai aspek kehidupan. Dengan mempelajari sejarah kebangsaan dalam arus global, Indonesia sebagai negara-bangsa, dalam pengertian suatu entitas politik yang didukung nilai-nilai dan semangat kebangsaan, justru akan meraih kegemilangan jika nilai-nilai kebangsaan terus dihidupkan dan dipegang sebagai kompas moral bersama. Dan, sejarah tidak hanya menjadi ingatan, tetapi dapat menjadi modal sosial untuk menjemput masa depan yang lebih baik. Di sanalah kebangsaan menemukan maknanya yang paling dalam, bukan sebagai identitas yang menutup diri, melainkan sebagai ikhtiar bersama untuk hidup adil, setara, dan bermartabat dalam satu rumah besar bernama Indonesia.
MASYARAKAT INDONESIA DAN
TERBENTUKNYA NEGARA KOLONIAL 1800-1900
Jilid V ini menelusuri periode krusial abad ke18 hingga awal abad ke-20, saat Nusantara bertransformasi dari wilayah kekuasaan kongsi dagang VOC yang kolaps menjadi sebuah entitas politik baru yang disebut Negara Kolonial. Setelah mengambil alih kendali, Pemerintah Belanda segera memulai rasionalisasi dan sentralisasi administrasi, serta ekspansi teritorial yang masif untuk mewujudkan negara kolonial modern. Berbagai institusi modern mulai dari sistem hukum, birokrasi, hingga sekolah ditanamkan secara sistematis, yang berfungsi sebagai alat kontrol baru. Di sisi ekonomi, diterapkan dua sistem eksploitatif yang mengubah wajah masyarakat: Tanam Paksa dan Ekonomi Liberal. Kedua sistem ini tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga menciptakan struktur sosial baru yang berbasis segregasi rasial, menempatkan penduduk pribumi di bawah lapisan sosial terendah. Pembentukan negara kolonial yang ambisius ini menuntut pengorbanan besar dari masyarakat Indonesia, baik secara material maupun spiritual.
Namun, buku ini menyoroti bahwa pembentukan negara kolonial bukanlah proses searah tanpa perlawanan. Di berbagai wilayah, muncul resistensi keras, mulai dari perlawanan bersenjata dalam skala besar seperti Perang Diponegoro dan Perang Aceh, hingga perlawanan nonmiliter yang elegan melalui gerakan sosial, media, dan karya sastra. Pendidikan kolonial, yang dimaksudkan untuk melayani kebutuhan birokrasi, secara tak disengaja melahirkan elit pribumi terpelajar yang menyebarkan gagasan kebangsaan di ruang publik melalui pers. Inilah yang disebut “perubahan yang tak disengaja”, di mana kebijakan kontrol kolonial justru menjadi benih bagi kesadaran nasional. Anda akan melihat bagaimana masyarakat Indonesia menemukan agensi i | SEJARAH INDONESIA mereka sendiri di bawah bayang-bayang penjajahan yang terstruktur! Warisan periode penuh gejolak inilah yang kemudian meletakkan fondasi bagi Pergerakan Nasional.