Jurnal Perburuhan ISSN 0852-1239
SEDANE
Vol. 3, No.2, 2005
Penanggung jawab
Fauzi Abdullah
Redaktur edisi ini
Alex Zulkarnaen Iman Rahmana Desy Novayanti Fahmi Panimbang
Alamat Redaksi dan Sirkulasi:
LIPS (Lembaga Informasi Perburuhan Sedane) Jl. Dewi Sartika No. 52F Bogor 16121 Jawa Barat-Indonesia
Tlp./Fax:
62-251-344473
Email:
Situs Web:
www.lips.or.id
No. Rekening:
BNI Bogor 7046379 a/n: Perkumpulan Sedane
© 2005 oleh LIPS, all rights reserved Penyebaran Jurnal Perburuhan SEDANE ini untuk kepentingan bukan komersial sangat dianjurkan. Pengutipan atas tuisan-tulisan dalam naskah ini harap mencantumkan sumber
! " !! " "
Daftar Isi
CATATAN PEMBUKA...hlm 3-4
GAGASAN:
Politik Gerakan Buruh di Asia Tenggara Oleh Vedi R Hadiz ...hlm 5-16
Relasi Kelas Buruh, Kuasa dan Kapital dalam Kontestasi Perpolitikan Lokal Oleh S Aminah ...hlm 17-24
DEBAT:
Eli Salomo “Seharusnya aktivis LSM perburuhan berintegrasi dengan buruh”...hlm 25-30
Michele T Ford “LSM berperan penting dalam pembangunan kembali gerakan buruh Indonesia”...hlm 31-36
TOKOH:
Profil Munir Oleh Poengky Indarti ...hlm 37-43
TINJAUAN BUKU:
Peran “Orang Luar” dalam Gerakan Buruh Indonesia Oleh Ika Wahyu Priaryani*...*hlm 44-47
CATATAN DISKUSI:
“Jebakan Globalisasi dan Tantangan Pengorganisasian Buruh Saat Ini” ...hlm 48-50
DINAMIKA:
*Dinamika Perburuhan Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir ...*hlm 51-61
INDEKS SEDANE, edisi 1-6...hlm 62-65
Jurnal Perburuhan SEDANE Vol. 3, No.2, 2005 hlm 2
CATATAN PEMBUKA
Dalam Vol. 3, No.2 ini, jurnal perburuhan SEDANE hadir dengan dua tulisan yang mengangkat politik gerakan buruh Asia Tenggara, dan tentang relasi kuasa, kapital dan buruh dalam kontestasi politik. Tulisan pertama ditulis oleh Vedi R Hadiz, Associate Professor di Departemen Sosiologi National University of Singapore (NUS), Singapura. Dalam artikel berjudul Politik Gerakan Buruh di Asia Tenggara, Hadiz mengangkat tema buruh yang terorganisasi di empat negeri Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Hadiz dalam tulisannya itu berpendapat bahwa tradisi keserikatburuhan politik merupakan ciri penting dari lanskap politik masyarakat Asia Tenggara, namun tradisi tersebut kini nyaris hilang dan kenyataan tersebut mengancam seluruh kekuatan buruh terorganisasi di kawasan Asia Tenggara. Hadiz juga dengan singkat menyajikan latar belakang sejarah mengenai gerakan buruh di keempat negeri tersebut dalam menghadapi kancah perjuangan politik, khususnya pada saat atau beberapa saat sebelum periode industrialisasi yang pesat, termasuk dalam konteks zaman kampanye anti-komunis selama Perang Dingin, termasuk mendiskusikan tanggapan-tanggapan mutakhir atas tekanan-tekanan terhadap buruh dan gerakan buruh skala nasional yang diakibatkan krisis ekonomi Asia pada 1997/98. Secara khusus Hadiz pun mengangkat dampak-dampak kekalahan politik kelompok Kiri, beberapa akibat dari proses industrialisasi kawasan ini, juga konsekuensi-konsekuensi globalisasi saat ini.
Politik gerakan buruh Asia Tenggara menurutnya telah ditekan sedemikian rupa agar mengadopsi “keserikatburuhan ekonomi” ketimbang “keserikatburuhan politik” yang dulu hadir dalam masa-masa perlawanan atas penjajahan. Tradisi “keserikatburuhan politik” pun kini hancur dengan dampak telah terbatasnya perjuangan buruh pada kesejahteraan ekonomi yang lepas dari agenda sosial dan politik yang lebih luas. Saat ini, menurutnya, amat penting bagi gerakan buruh kawasan ini berpikir bahwa merupakan kekeliruan untuk membatasi diri mereka hanya pada visi ekonomi. Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak ekonomi dan tingkat kesejahteraan secara esensial juga merupakan sebuah perjuangan politik.
Sementara itu artikel kedua ditulis oleh S Aminah, pengajar di FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, dengan tajuk Relasi Kelas Buruh, Kuasa dan Kapital dalam Kontestasi Perpolitikan Lokal. Dalam tulisannya Aminah menunjukkan bahwa perjangan kelas buruh dalam menuntut hak-haknya berkait erat dengan keberadaan pemerintah lokal, sementara hegemoni kapitalisme dalam bentuk globalisasi turut berperan dalam memperburuk kondisi buruh yang membuat mereka dengan keras melawan kuasa modal. Persoalan yang dihadapi kelas buruh jauh lebih rumit dibanding masalah industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, dan HAM. Kondisi demikian menjadikan perlawanan melalui aksi merupakan senjata buruh satu-satunya untuk menentang kabijakan yang merugikan mereka.
Menurut Aminah, aksi demonstrasi secara massal secara signifikan akan menyumbang percepatan kehancuran ekonomi nasional. Sementara itu kekuatan hegemoni kapitalisme juga nyaris tak menyediakan ruang sedikitpun bagi posisi tawar kelas buruh nasional vis-a-vis kekuatan kapital yang mengglobal. Karenanya, tampak dengan jelas bahwa relasi kuasa antara kelas buruh, pemodal, pemerintah lokal, menjadi kian rumit ketika ketiga kekuatan ini berada dalam kontestasi politik.
Selain dua tulisan di atas, kami juga menyajikan dialog dengan pengamat dan aktivis perburuhan. Dalam “Debat” bertema “Relasi LSM dan Serikat Buruh” kami menurunkan pandanga-pandangan Eli Salomo, ketua KAB (Komunitas Advokasi Buruh) yang menjadi anggota FKBC (Forum Komunikasi Buruh Cikarang), Bekasi, dan Michele T Ford, pengajar Universitas Sidney, Australia, yang disertasinya mengangkat tema relasi LSM dan serikat buruh. Secara umum Eli berpendapat bahwa mestinya aktivis LSM perburuhan berintegrasi dengan buruh, selain harus adanya pemosisian kembali peran yang dilakukan LSM dalam gerakan buruh yang kini telah jauh berubah. Sedangkan Ford, menganggap bahwa LSM perburuhan di Indonesia berperan cukup penting dalam pembangunan kembali gerakan buruh saat ini.
Profil pada edisi ini memotret sosok almarhum Munir yang ditulis oleh sahabatnya, Poengky Indarti. Munir adalah seorang aktivis yang mula-mula terlibat dalam gerakan buruh di Jawa Timur. Melalui perjalanan waktu, perjuangan Munir telah membawanya ke ibu kota untuk akhirnya ia berjuang melawan impunity negeri ini, hingga harus rela mengorbankan jiwanya. Sedangkan dalam rubrik “Tinjauan Buku”, kami meresensi disertasi Michele Ford yang bertema NGO as Outside Intellectual: A
History of Non Govermental Organizations’ Role in The Indonesian Labour Movement, ditulis oleh Ika Wahyu Priaryani. Tulisan ini mencoba menganalisa peran NGO/LSM perburuhan -- yang dianggap sebagai “orang luar” -- dalam gerakan buruh di Indonesia.
Sejak edisi ini kami menyediakan rubrik baru untuk memuat catatan-catatan tentang diskusi rutin yang
| dilakukan | LIPS. | Pada edisi | ini, catatan | diskusi | yang bertema | “jebakan | globalisasi | dan | tantangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| pengorganisasian | buruh saat | ini” yang | dilakukan | pada 13 | April 2005, | dengan | pembicara | Warsito | |
| Ellwein perburuhan Indonesia dalam tiga tahun terakhir (2003-2005). Akhirnya kami mengucapkan selamat membaca, semoga jurnal ini mengundang diskusi lebih lanjut. | dari Perguruan | Rakyat | Merdeka | (PRM). | Terakhir, | rubrik “Dinamika”, | merangkum | dinamika | |
| Kami | menunggu | komentar, | saran, kritik, | dan sumbangan | gagasan | dari Anda. | Kami mengucapkan |
terima kasih kepada mereka yang telah memberikan saran dan pemikirannya bagi jurnal ini. Kami yakin bahwa kontribusi siapapun dan berupa apapun akan sangat berharga bagi tumbuhnya gerakan buruh di Indonesia.
Redaksi
Politik Gerakan Buruh di Asia Tenggara
Vedi R Hadiz²
Abstract: The article concerns the tradition of political unionism in Southeast Asia, with reference to the experiences of Indonesia, Malaysia, Thailand and the Philippines. It argues that political unionism was once an important feature of the political landscape of these societies. It also argues that a conjuncture of factors has resulted in the near death of political unionism and that this has been detrimental to the overall strength of organised labour in the region. Specifically, the article discusses the impact of the political defeat of the Left, some of the affects of the timing of industrialisation in these societies, and that of contemporary globalisation. The position of organised labour in the region today is primarily examined in relation to the Asian economic crisis of 1997/1998.
Kata-kata Kunci: Buruh terorganisasi Asia Tenggara, kekuatan buruh, pengorganisasian buruh, tradisi keserikatburuhan politik, industrialisasi, kekalahan politik kelompok Kiri, globalisasi, krisis ekonomi Asia 1997/98
Tulisan ini mengangkat tema buruh yang terorganisasi di empat negeri Asia Tenggara – Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina – dalam konteks globalisasi dan dalam situasi konflik sosial di masing-masing negeri. Bersama dengan negeri-kecil Singapura, negeri-negeri ini mewakili Asia Tenggara pertama yang mengikuti jalan industrialisasi kapitalisme pada puncak Perang Dingin, dan yang secara tidak malu-malu menyekutukan dirinya dengan kepentingan AS dan Barat secara umum. Tulisan ini menyajikan latar belakang sejarah mengenai gerakan buruh di masing-masing negeri dalam menghadapi kancah perjuangan politik, khususnya pada saat atau beberapa saat sebelum periode industrialisasi yang pesat, termasuk dalam konteks zaman kampanye anti-komunis selama Perang Dingin. Selain itu, tulisan ini juga mendiskusikan tanggapan-tanggapan mutakhir atas tekanan-tekanan terhadap buruh dan gerakan buruh skala nasional yang diakibatkan krisis ekonomi Asia tahun 1997/1998.
Inti tulisan ini terutama ingin menentukan posisi buruh Asia Tenggara dalam hubungannya dengan konfigurasi kekuatan dan kepentingan sosial yang lebih luas. Argumen yang dikembangkan ialah bahwa hasil dari perjuangan politik masa lalu yang melibatkan kekuatan buruh dan anti-buruh, serta beberapa aspek globalisasi, menyatu untuk menjaga agar buruh di negeri-negeri kawasan Asia Tenggara relatif tetap tak berdaya. Krisis ekonomi semakin memperlemah posisi tawar buruh terorganisasi di kawasan ini. Dengan kata lain, masih ada hambatan ekonomi dan politik bagi perkembangan gerakan buruh yang kuat dan efektif di masyarakat Asia Tenggara, meski sebagai wilayah industrialisasi kapitalis kawasan ini telah maju dalam beberapa dasawarsa dan menciptakan kondisi bagi perkembangan organisasi kelas buruh yang lebih substansial.
Buruh dan Kekuasaan
Dalam satu artikel menarik tentang kepentingan modal dan buruh ‘yang tergantung keadaan’ untuk mendukung demokrasi, Bellin (2000) mengamati bahwa dalam konteks apapun yang menentukan jalan perubahan politik ialah hasil perjuangan konkrit antara kekuatan sosial yang saling bersaing. Bellin lalu menyebutkan bahwa alur sejarah yang spesifik tersebut hanya dapat dipahami dalam kaitannya dengan konstelasi kekuatan dan kepentingan sosial yang lebih luas. Posisi Bellin ini melengkapi apa yang telah dijelaskan Rodan, dkk (2001: 15) dalam ‘laporan konflik sosial’ perkembangan Asia Tenggara yang menganggap bahwa pengambilan keputusan tidak hanya merupakan hasil memilih ‘secara rasional’ keputusan-keputusan yang ‘tepat’ dalam suatu cara yang teknokratis dan bebas nilai, tetapi lebih mendasar lagi juga sebagai hasil dari pertarungan antara kepentingan yang bersaing atau hasil dari koalisi kepentingan. Setiap kebijakan secara esensial merupakan indikasi dari bentuk tertentu pembagian kekuasaan. Maksudnya, untuk memahami bahwa kondisi sosial, ekonomi dan politik yang umumnya buruk di mana buruh terorganisasi menjalankan aktivitasnya di Asia Tenggara, tak lain merupakan akibat dari pertarungan kepentingan dalam pembagian kekuasaan semacam ini. Kompetisi tersebut terjadi pada masa-masa sulit, penuh kekerasan dengan kerap kali diiringi konflik berdarah yang sengaja dipelihara, dan pada akhirnya menciptakan rezim politik yang cenderung membatasi pengaruh buruh sebagai satu kekuatan sosial.
Dengan dasar pendekatan seperti di atas kita dapat memahami mengapa buruh terorganisasi di Asia Tenggara relatif tetap lemah meskipun terjadi satu proses industrialisasi yang pesat dalam beberapa dasawarsa lalu, yang sebetulnya menyediakan banyak kondisi potensial bagi tumbuhnya kelas buruh dan organisasi-organisasinya. Pada periode industrialisasi yang pesat ini lapangan kerja di sektor industri digencarkan sebagai kebijakan oleh semua negara. Dalam tingkat yang berbeda-beda, industrialisasi telah mentransformasi lingkungan sosial buruh, kehidupan mereka, kondisi kerja mereka, juga mentransformasi aspirasi sebagian besar masyarakat Asia Tenggara; karena proses industrialisasinya yang tidak begitu pesat, Filipina terkena pengaruh yang paling sedikit. Banyak dari masyarakat ini sebetulnya telah mapan hidup di wilayah pertanian yang berkesinambungan, tetapi terdorong menuju realitas hidup yang suram dan rutin di pabrik-pabrik, kawasan berikat (zona khusus perdagangan bebas/kawasan khusus pemrosesan barang-barang ekspor—penerjemah), dan kawasan-kawasan kumuh kota yang amat luas terhampar di Asia Tenggara. Transformasi demikian dalam basis material dan kultural masyarakat barangkali diharapkan memicu perkembangan gerakan buruh yang lebih efektif, sebagaimana pengalaman sejarah di Eropa dan di wilayah lainnya.
Tetapi secara historis ketiadaan rezim yang secara tegas lebih pro-buruh di Asia Tenggara yang tengah mengalami industrialisasi ini, hingga pada saat dan setelah krisis ekonomi 1997/98, merupakan cerminan dari ketidakmampuan buruh mempertarungkan kekuatan secara efektif. Pada saat yang sama hal ini juga menunjukkan dominasi koalisi kekuatan dan kepentingan sosial di Asia Tenggara yang anti-buruh.
Bentuk sejarah perjuangan politik di Asia Tenggara, yang dibahas secara rinci oleh Mark Berger (2004: 30-49), menghasilkan naiknya koalisi anti-komunis yang secara umum juga anti-buruh – faktor penting yang menentukan langkah pasti perkembangan Asia Tenggara. Koalisi seperti itu biasanya akan memasukkan kepentingan modal lokal dan internasional, sekelompok masyarakat-menengah kota yang bergaji dan sederet birokrat-politik, dan terkadang juga militer. Bukan suatu kebetulan bahwa dalam banyak kasus koalisi-koalisi ini memiliki kaitan dan berasal dari koalisi pada periode akhir penjajahan yang melihat bangkitnya gerakan kelompok pejuang kemerdekaan yang kerap saling berhubungan dengan ragam upaya kelompok sosialis, dan karenanya merupakan ancaman bagi kelompok kaya dan pemilik tanah. Satu contoh bagus untuk hal ini ialah kasus Malaysia di mana penghancuran oleh Inggris terhadap gerakan buruh Malaysia terutama dengan cara mengasosiasikan gerakan buruh negeri itu sebagai kekuatan komunis dan kekuatan sayap Kiri, yang karenanya menanamkan stigma permanen bagi perjuangan buruh. Di lain pihak, penting dicatat di sini ialah bahwa asal mula “keserikatburuhan politik” di Asia Tenggara lebih berakar pada masa perjuangan anti-penjajahan yang biasanya menggabungkan isu perburuhan dengan agenda sosial dan politik yang lebih luas ketimbang pada keserikatburuhan dengan bentuk pluralis-liberal yang saat ini didukung oleh organisasi-organisasi buruh internasional arus utama. Model keserikatburuhan pluralis-liberal cenderung membatasi perjuangan buruh hanya pada tingkat kesejahteraan ekonomi. Menurut logika model ini, pengabaian tujuan-tujuan sosial dan politik yang lebih luas adalah indikator bagi sebuah langkah menuju ‘modernitas’ (lihat Hutchison dan Brown, 2001: 5-6).
Penting dicatat di sini bahwa tidak dilibatkannya buruh dalam pertarungan yang lebih luas mencapai kekuasaan yang terjadi di Asia Tenggara tidak berkaitan langsung dengan upaya masing-masing negara melakukan pencarian strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor berdasarkan industri manufaktur berupah murah sejak 1970-an atau 1980-an. Tentu merupakan penyederhanaan ketika kita menghubungkan secara langsung antara munculnya rezim politik yang anti-buruh dan dimulainya industrialisasi yang berorientasi ekspor (IOE) di kawasan ini (lihat Hagaard: 1989; Kuruvilla, 1995) – dengan misalnya mencatat seberapa sering tekanan terhadap buruh terkait dengan kepentingan mengembangkan sektor manufaktur-ringan yang kompetitif. Sebetulnya, bagi keempat negeri ini tidak dilibatkannya buruh secara politik jelas merupakan warisan perjuangan politik sebelum dimulainya strategi industrialisasi berorientasi ekspor. Tidak dilibatkannya buruh dalam politik telah menandai periode pertama industrialisasi yang berlanjut, dalam kerangka industrilisasi subtitusi impor (ISI), yang sebaliknya di beberapa negeri Amerika Latin justru menyediakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan gerakan buruh yang lebih berpengaruh (lihat Deyo, 1989).
Faktor kedua yang semakin penting ialah globalisasi. Meski konsep gobalisasi dan juga cakupan serta keunikan fenomenanya masih sengit diperdebatkan (lihat misalnya Hirst dan Thompson, 1996; Petrella, 1996; Higgott, 1999), tidaklah sulit untuk melihat kenyataan bahwa gerak modal yang secara dramatis meningkat dalam tiga puluh tahun terakhir yang berhadapan dengan negara yang tak bergerak dan tenaga kerja nasional yang umumnya statis, telah menjadikan modal memiliki kekuasaan struktural yang lebih baik. Perubahan tersebut lebih lanjut telah memperkuat modal yang secara internasional bergerak menuntut iklim investasi yang kondusif, termasuk dengan menekan negara agar membatasi
arena yang tersedia bagi buruh terorganisasi. Namun demikian, dampak globalisasi ini mesti dipahami sebagai pertentangan atau kontradiksi. Misalnya, globalisasi telah membantu ‘menyebarkan’ relasi produksi kapitalis dan karenanya basis material di mana perkembangan kegiatan organisasional buruh-berupah yang baru memungkinkan untuk berkembang.
Tetapi pada masyarakat industri awal dampak dari lebih mengglobalnya ekonomi dunia telah dengan kuat menekan negara kesejahteraan dan berwujud dalam bentuk tantangan yang nyata yang ditujukan untuk melawan gagasan penting soal nilai serikat buruh. Pernah pula ada diskusi serius mengenai penghapusan serikat buruh di masyarakat yang disebut sebagai masyarakat ‘pascaindustri’. Karenanya, kemenangan-kemenangan yang pernah diraih buruh terorganisasi pada perjuangan terdahulu sangat rawan untuk dinafikan (lihat Kapstein, 1996; Moody, 1997). Pada masyarakat Asia Tenggara yang mengalami industrialisasi saat ini, posisi buruh terorganisasi, yang telah dilemahkan oleh kemenangan absolut koalisi kekuatan dan kepentingan anti-buruh hanya sesaat atau pada saat dimulainya industrialisasi yang pesat, kini terancam diperparah oleh proses globalisasi yang, misalnya, saat ini telah menawarkan suatu sistem produksi yang lentur (fleksibel).
Dengan kata lain, globalisasi telah turut mementahkan apa yang barangkali disebut sebagai kompromi penting antara modal dan buruh pada masyarakat kapitalis lanjut, yakni konsep negara kesejahteraan. Di negeri-negeri industri baru saat ini, globalisasi secara kompleks terkait dengan munculnya angkatan kerja-berupah baru. Namun, kini gerakan buruh yang saat ini umumnya lebih lemah harus menghadapi tantangan ganda: menghadapi pemerintah yang terkadang represif yang berpijak pada kebijakan liberalisasi dan privatisasi, sementara itu perusahaan-perusahaan multinasional menelikung melalui strategi sumber daya manusia yang menekankan aktualisasi, normalisasi dan kelenturan (Deyo, 2001), bahkan di negeri dengan kondisi perekonomian yang berkelebihan (surplus) buruh.
Tetapi tentu tidak semua buruh berada dalam kerentanan demikian. Buruh yang bekerja di industri dengan modal yang bergerak secara global adalah mereka yang terutama sangat rawan (Winters, 1996: 195). Industri seperti ini – garmen, alas kaki, tekstil dan semacamnya – amat penting bagi industrialisasi pesat di keempat negeri ini, meskipun wacana tentang transisi menuju ‘ekonomi berbasis pengetahuan’ mulai masuk di beberapa tempat di kawasan ini. Untuk itu, keempat negeri yang akan dipaparkan di bawah ini menyajikan studi kasus yang sangat bagus yang menggambarkan karakter kontradiktif industrialisasi kapitalis dalam kaitan dengan munculnya gerakan buruh nasional yang efektif. Negeri-negeri tersebut memperlihatkan bagaimana industrialisasi yang pesat yang biasanya melahirkan lingkungan sosial yang kondusif bagi pengembangan organisasi buruh, tetapi konstelasi kekuatan ekonomi dan politik, warisan sejarah, dan tekanan globalisasi, telah memastikan bahwa kebanyakan gerakan buruh tetap terhambat untuk berperan sebagai sebuah kekuatan sosial yang efektif.
Indonesia
Organisasi-organisasi buruh Indonesia – terutama berakar pada sektor transportasi dan perkebunan – memerankan bagian penting dalam serangkaian babak perjuangan kemerdekaan negeri yang penuh kekerasan (Tedjasukmana, I958; Ingleson, 1986; Shiraishi, 1990). Dibentuk pertama kali pada tahun 1910-an, organisasi-organisasi buruh ini mendahului partai-partai politik dan beragam organisasi massa lain. Seperti juga dilakukan penjajah Malaya, otoritas Hindia Belanda banyak memberangus tumbuhnya kelompok radikal gerakan buruh yang dipengaruhi oleh perkembangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada kasus ini, setelah dibungkam oleh pemerintahan penjajah Belanda sebagai dampak dari pemberontakan yang gagal yang didorong oleh PKI pada 1926, buruh terorganisasi kembali muncul dalam perjuangan kemerdekaan bersenjata yang tak lama disusul dengan berakhirnya Perang Dunia II. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang didukung PKI adalah organisasi buruh yang paling aktif dan kuat di antara banyaknya organisasi buruh yang memiliki kaitan dengan partai politik. SOBSI sangat berpengaruh, misalnya, dalam nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di akhir 1950-an. Namun, keadaan darurat militer dan kendali manajerial pada perusahaan-perusahaan tersebut menempatkan tentara pada posisi yang kemudian malah berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok militan gerakan buruh yang biasanya dipimpin oleh kelompok komunis (Hawkins, 1963).
Penghancuran PKI oleh koalisi yang dipimpin tentara, kelas menangah kota, juga kepentingan kaum pemilik tanah kota dan desa setelah tahun 1965 mengakibatkan lenyapnya tradisi politik keserikatburuhan, dan warisan ini terus menghambat buruh terorganisasi di Indonesia. Sejak 1970-an hingga kejatuhan rezim Orde Baru pimpinan Soeharto, buruh dihambat oleh sistem korporatis yang sangat otoriter yang hanya memberikan ruang kepada satu federasi serikat buruh sah bikinan pemerintah, dan yang secara maya (virtual) melarang aksi industrial atas nama kesatuan dan
persatuan nasional (lihat Hadiz, 1997). Aspek kunci dari strategi ini ialah penyebaran kebijakan satu federasi serikat buruh sah bikinan pemerintah yang sangat terkontrol, dan juga penyebaran sistem hubungan industrial yang berpola menghindari konflik sebagai satu hal yang prinsipil – karena dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya Indonesia.
Indonesia adalah bangsa Asia Tenggara yang paling parah tertimpa Krisis Asia dan juga negeri yang buruh terorganisasinya paling keras dibungkam. Terutama, hanya krisis ekonomi di Indonesia yang kemudian memunculkan satu krisis politik yang mendasar. Seluruh bangunan sistem rezim yang telah lama mapan akhirnya melonggar ketika krisis tak kunjung teratasi yang itu berarti terbukanya kesempatan-kesempatan baru bagi pengorganisasian buruh.
Tetapi kasus Indonesia juga menunjukkan bahwa kapasitas buruh untuk mempengaruhi kebijakan negara tergantung pada posisinya dalam konstelasi kekuatan sosial yang lebih luas. Tentu peristiwa bersejarah tumbangnya sang diktator Soeharto pada Mei 1998 membebaskan upaya pengorganisasian buruh dari sekian hambatan hukum yang telah lama ada. Namun, ketika elite lama dan elite baru kembali terbentuk dalam satu format politik demokratis, buruh terorganisasi umumnya tetap saja tidak terlibat meskipun terdapat banyak sarana-sarana pengorganisasian yang baru. Dari kekuatan-kekuatan utama yang bertarung membentuk kembali kekuasaan pasca-Orde Baru, tak satupun yang memiliki dukungan konstituensi dari buruh; satu kenyataan yang banyak diakibatkan oleh disorganisasi sistematik dan marjinalisasi buruh di bawah Soeharto (Hadiz, 2001).
Harus juga diingat bahwa krisis ekonomi Indonesia yang mengakibatkan tingkat pertumbuhan ekonomi minus 14 persen pada 1998 (Far Eastern Economic Review, 4 Maret 1999: 44), juga berdampak meningkatkan angka pengangguran dalam jumlah besar. Dalam kondisi perekonomian dengan tingkat pengangguran yang sangat kronis, tentu hal ini semakin memperlemah posisi tawar organisasi buruh. Stagnasi ekonomi Indonesia merobohkan ratusan perusahaan, termasuk di sektor manufaktur berorientasi ekspor yang sangat penting bagi pertumbuhan Indonesia pasca-bom minyak dan sebelum krisis (kira-kira sejak awal tahun 1980-an hingga tahun 1997). Para buruh perkotaan yang jumlahnya tak terhitung pun tidak memiliki pilihan selain pulang ke kampung-kampung halaman mereka di pedesaan (Manning, 2000), mencari perlindungan dari bencana krisis – tentu saja termasuk beberapa aktivis dan organiser buruh akar rumput yang berpengalaman.
Selain itu, ketika sejumlah serikat buruh baru bermunculan, saat ini tak ada organisasi buruh tingkat nasional yang atas nama buruh dapat bernegosiasi dengan kepentingan lain yang kebanyakan terbentuk dalam aliansi-aliansi yang rakus di partai-partai politik baru. Bekas organisasi buruh yang ‘resmi’ di tingkat pusat, FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), mulai tercerai-berai nyaris secepat ketika Soeharto jatuh, akan tetapi praktis tidak ada satu pun kemungkinan untuk menggantikan organisasi itu.
Adalah kelemahan organisasional buruh secara mendasar yang sudah ada sejak sebelum krisis ekonomi dan kejatuhan Soeharto yang menghambat buruh untuk dapat menggunakan sepenuhnya momen keterbukaan yang diciptakan peristiwa Mei 1998. Gambaran tentang terus melemahnya pengaruh buruh terlihat saat undang-undang perburuhan yang baru tentang serikat buruh akhirnya disahkan pada pertengahan tahun 2000. Walau terdapat protes dari mayoritas organisasi buruh, tetapi masih memungkinkan bagi pemerintah memecah-belah serikat buruh yang baginya berbahaya bagi ‘kepentingan nasional’ (Jakarta Post, 11 Juli 2000). Ketika organisasi buruh mampu menuntut kenaikan upah minimum – yang terus meningkatkan angka pengangguran dan protes para pengusaha – kenaikan harga yang kian melonjak dan berkurangnya subsidi pemerintah atas layanan dasar dan barang-barang secara terus-menerus akhirnya melenyapkan nilai riil kenaikan upah tersebut. Suatu ujian atas kekuatan serikat buruh terjadi pada 2002, dengan terus dilontarkannya gagasan kontroversial tentang undang-undang hubungan industrial yang baru yang ketika itu para aktivis buruh memilih bersikap brutal terhadap pelbagai hambatan, di antaranya mengenai implementasi hak mereka melakukan aksi.
Barangkali tidak ada gambaran mengenai lemahnya posisi buruh terorganisasi Indonesia yang lebih jelas daripada ancaman yang dilayangkan para investor Korea Selatan dan Jepang, juga dari sekelompok pengusaha lokal, bahwa kelak ‘modal mereka akan hengkang’ dari Indonesia (lihat misalnya Jakarta Post, 26 Agustus 2002). Para investor ini menganggap kenaikan upah dan masalah-masalah yang ditimbulkan buruh belakangan membuat iklim investasi Indonesia kurang kondusif dibanding negeri pesaing seperti Cina, Vietnam atau Myanmar. Pejabat pemerintah menanggapi hal ini dengan mengerem kenaikan upah buruh dan mengontrol serikat buruh, sementara mereka jarang sekali membenahi sumber-sumber lain yang mengakibatkan biaya produksi menjadi tinggi, termasuk
prosedur dan biaya birokrasi yang tidak sedikit. Sudah sangat sering dilaporkan di media nasional bahwa hal ini akan menyediakan banyak senjata bagi kepentingan-kepentingan yang hendak mencegah munculnya gerakan buruh Indonesia yang lebih efektif.
Malaysia
Gerakan buruh pada masa penjajahan Malaya berfokus terutama pada kaum imigran Cina dan India yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan Inggris akan buruh untuk dipekerjakan di perkebunan yang tengah tumbuh dan industri pertambangan di abad ke-19. Perkembangan ini terkait dengan kemunculan suatu pola pembagian kerja kolonial di mana kaum pribumi Melayu, yang umumnya telah hidup mapan di wilayah pertanian, tidak ikut beralih ke sektor ekonomi modern. Seperti disebutkan Hirschman dalam artikelnya yang berpengaruh, bahwa sangat masuk akal dalam pandangan para petani ini untuk tidak beralih dari basis pertanian ke lapangan kerja di sektor modern era kolonial yang tengah tumbuh, yang umumnya memiliki kondisi kerja amat buruk (Hirschman, 1986).
Komposisi kelas buruh Malaysia berubah hanya dengan adanya industrialisasi pesat pada kurun tahun 1970-an dan 1980-an saat perempuan-perempuan muda Melayu dalam jumlah yang sangat besar terserap dalam angkatan kerja-berupah (Wee Siu Hui, tt.).
Gerakan buruh di Malaya tentu kemudian memiliki ciri dasar etnik dan kelas. Perkembangan di luar Malaya, terutama di Cina, juga mempengaruhi gerakan buruh awal negeri ini. Kemunculan nasionalisme Cina pada pergantian abad (terutama setelah kejatuhan dinasti Qing) meningkatkan sentimen kebangsaan di antara kelompok migran Cina di Malaya (dan juga di Hindia Belanda), sementara itu kekuatan Partai Komunis Cina yang tengah tumbuh dan akhirnya menang memiliki sumber penting dalam pengaruh ideologi. Karenanya pada masa penjajahan Malaya kelompok nasionalis Cina dan Partai Komunis Malaya (MCP) mampu memobilisasi buruh, terutama yang berada di sektor perkebunan, untuk masuk ke dalam satu sumber penting perlawanan terhadap pemerintahan penjajah (Jomo dan Todd, 1994; mengenai sejarah MCP, lihat Yong, 1997). Pada awal periode pascaperang kekuatan serikat buruh yang disokong kelompok komunis cukup kuat untuk memukul balik pemerintahan penjajah yang hendak mengebiri pertumbuhan serikat buruh lebih lanjut dan akhirnya mengikisnya habis (Arudsothy dan Littler, 1993: 112). Organisasi buruh anti-komunis yang didukung pemerintah, Dewan Serikat Buruh Malaya (MTUC—Malayan Trade Union Council), didirikan dengan dukungan Inggris pada awal babak ancaman bahaya laten komunis pada 1948 hingga 1960 dalam rangka mengurangi dukungan bagi kelompok Kiri. Dengan merefleksikan kecenderungan yang sama, buruh perkebunan etnis India juga diarahkan untuk mendukung satu serikat buruh yang moderat di sektor perkebunan, yaitu National Union of Plantation Workers (Serikat Buruh Perkebunan Nasional) (Ramachandran, 1994: bab 7). Dengan kekalahan kelompok komunis dan arus radikal gerakan buruh, negara Malaysia pascapenjajahan pun akhirnya terbebas dari tekanan yang berarti dari kelas buruh.
Meski undang-undang perburuhan dibuat pada awal 1940-an yang sebagian merupakan respon atas tumbuhnya kelompok Kiri, namun undang-undang tersebut menjadi sekadar sebuah ‘komitmen’ pada ide ‘keserikatburuhan yang dikontrol negara’ (Jomo dan Todd, 1994: 65-6). Ada sedikit perubahan di awal periode pascapenjajahan pada 1967, undang-undang perburuhan baru dikeluarkan yang melarang serikat buruh melakukan negosiasi kesepakatan kerja bersama (KKB) dan aksi atas hal-hal yang berkaitan dengan promosi jabatan, pengetatan, pemecatan (PHK—pemutusan hubungan kerja) atau pembagian kewajiban. Di bawah ketetapan ini, serikat buruh bahkan tak memiliki hak untuk melakukan aksi jika perselisihan dilakukan di pengadilan industrial (Rasiah, 2001: 92).
Kasus Malaysia juga menarik karena memperlihatkan sederet strategi yang dibuat untuk memelihara penjinakan politik buruh. Hal ini mencakup adopsi konsep serikat buruh lokal tingkat pabrik (SBTP) dengan menekankan kekeluargaan gaya Jepang sebagai alat untuk menghambat perkembangan solidaritas kelas buruh tingkat nasional dan serikat buruh yang lebih kuat (lihat misalnya, Jomo dan Todd, 1994: 170). Tetapi tidak seperti di Jepang, keserikatburuhan lokal ini tidak menghasilkan hubungan kerja yang kolaboratif pada tingkat pabrik dan kelenturan dalam hubungan antara manajemen dan buruh. Karenanya Rasiah menyimpulkan bahwa tak ada demokratisasi pada undang-undang perburuhan di Malaysia, sementara itu negara ‘tetap memelihara kontrol represif atas buruh agar upah mereka tetap rendah dan membatasi masalah-masalah dalam hal produksi sehingga tetap dapat mempertahankan daya saing’ (Rasiah, 2001: 95). Model keserikatburuhan lokal tingkat pabrik ini juga muncul dalam kasus negeri Asia Tenggara lainnya, namun barangkali model tersebut paling berhasil dijalankan di Malaysia dan paling gagal diterapkan di Indonesia.
Perkembangan penting lainnya di Malaysia ialah lahirnya perundang-undangan yang menawarkan status ‘pelopor’ bagi perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor. Hal ini antara lain berarti bahwa
perusahaan-perusahaan tersebut diberi pilihan untuk menolak kehadiran serikat buruh, khususnya di zona-zona bebas ekspor.
MTUC (Malaysian Trade Union Congress—Kongres Serikat Buruh Malaysia) sendiri – sebagai organisasi buruh tertinggi di Malaysia – berada pada posisi mendua terhadap negara. MTUC tak pernah tumbuh menjadi sekadar alat kendali terhadap kelas buruh seperti dilakukan FSPSI di Indonesia,, tetapi ia jelas menolak menjadi satu sumber penting bagi perlawanan politik melawan pemerintah. Meskipun politisi-politisi oposisi lahir dari MTUC, hubungan organisasi ini dengan pemerintah kini kian dekat. Kedekatan ini paling tampak saat presiden MTUC bergabung dengan partai yang tengah memerintah, UMNO (United Malay National Organization) pada tahun 1998 dan menjadi salah seorang anggota parlemen (Rasiah, 2001: 94). Presiden ini, Zainal Rampak, belakangan mendukung revisi kebijakan yang kontroversial tentang penggunaan dana pensiun oleh pemerintah, meski tanpa kesepakatan banyak masyarakat dan buruh akar rumput (New Straits Times, 15 September 2000).
Efek dari sejarah panjang penjinakan politik buruh dengan sangat bagus ditunjukan dengan kurangnya pengaruh buruh terorganisasi pada kebijakan negara terkait dengan krisis ekonomi di Asia saat ini. Memang benar bahwa saat ekonomi Malaysia terpuruk secara signifikan pada 1998 dan angka pengangguran meningkat bersama dengan meningkatnya PHK – terutama di sektor manufaktur, konstruksi dan keuangan – krisis di negeri ini tidak seburuk Indonesia atau Thailand (Chandran, 1998). Penting dicatat di sini bahwa sektor angkatan kerja yang paling tak dilindungi, yakni buruh migran (berasal dari Indonesia, Bangladesh dan lainnya), adalah yang paling buruk tertimpa dampak krisis. Gerakan buruh di Malaysia tidak banyak melindungi para buruh ini. Fakta tersebut menunjukkan bahwa rendahnya solidaritas internasional tidak hanya merupakan fenomena Utara-Selatan tetapi juga fenomena Selatan-Selatan. Tentu peran gerakan buruh Malaysia akhirnya hanya bisa mendukung kebijakan represif pemerintah terhadap ratusan ribu (kebanyakan dari Indonesia) buruh imigran gelap yang telah lama menjadi basis penopang industri seperti konstruksi.
Pada puncak krisis ekonomi, MTUC mendesak pemerintah mengambil langkah mengurangi inflasi, menambah lapangan kerja dan membuat skema jaring pengaman sosial yang baru. Organisasi ini juga mendesak pemerintah untuk tidak menurunkan upah dengan meratifikasi dan melaksanakan standar perburuhan yang diakui secara internasional dan memberikan kebebasan berserikat yang lebih besar bagi serikat buruh untuk bernegosiasi dan hak melakukan aksi (Chandran, 1998). Namun demikian buruh bukanlah kekuatan sosial yang harus segera direspon oleh pemerintahan Mahathir, dan ‘saran-saran’ ini pun dengan gampang diabaikan. Penting untuk dicatat bahwa meski gerakan oposisi berpusat pada mantan calon penggantinya yang muncul pada 1998-2000, Anwar Ibrahim, tetapi ia pun tak banyak memiliki kaitan dengan gerakan buruh.
Thailand
Sebelum peristiwa kudeta pada 1932 yang melahirkan sistem monarki konstitusional, industrialisasi di Thailand berjalan tidak begitu pesat. Namun demikian, para buruh upahan mulai hadir dalam lanskap sosial dengan tumbuhnya perusahaan pengolahan kayu dan padi abad ke-19, juga perkebunan, pembangunan rel kereta, jalan raya dan pelabuhan-pelabuhan, serta beberapa perusahaan tekstil skala kecil (Brown dan Frenkel, 1993: 83-4). Meski Partai Komunis Thailand berbasis di desa-desa, pengaruh komunisme masuk melalui gerakan buruh yang tengah tumbuh dan setelah Perang Dunia II kelompok komunis ini mampu membangun satu serikat tingkat nasional, Central Labour Union (Serikat Buruh Pusat). Namun, sebagaimana terjadi di Malaya era kolonial, Thailand yang bersistem kerajaan dan tak pernah terjajah itu juga menganggap keumunculan komunisme sebagai ‘asing’ dan bukan khas Thai, terlebih karena dominannya etnis Cina di tubuh Partai Komunis Thailand (TCP) yang akhirnya tumbang pada 1980-an setelah periode perjuangan panjang di pedesaan. Namun demikian, gerakan buruh yang dimotori kelompok komunis juga melibatkan masyarakat Thai bukan keturunan Cina, sekurang-kurangnya sejak 1940-an (Tejapira, 2001:57).
Di Thailand, terdapat sebuah gerakan buruh yang relatif independen yang konstituensinya tumbuh bersamaan dengan kemajuan industri walau terdapat dominasi militer dalam politik, terutama adanya asumsi bahwa kekuasaan diktator oleh rezim Sarit yang sangat anti-Kiri pada 1958 berarti merupakan periode panjang penindasan serikat buruh. Bahkan sebelum Sarit muncul dalam kekuasaan, undang-undang anti-komunis disahkan pada 1952 yang menghancurkan kegiatan serikat buruh yang sah (Tejapira, 2001:94).
Bagi Brown (2001), tahun 1970-an merupakan momen yang menentukan bagi gerakan buruh di Thailand. Menurutnya periode awal industrilisasi subtitusi impor (ISI) berdampak pada perluasan
industri dan meningkatnya kaum proletariat perkotaan yang mengekspresikan kemunculannya melalui beragam bentuk pengorganisasian dan aksi kolektif yang kuat. Ini merupakan satu tipe politik keserikatburuhan yang menggabungkan perjuangan buruh dengan isu yang lebih luas tentang hak-hak sosial dan politik. Dalam konteks hubungan industrial, dampak dari semua itu ialah satu perubahan: dari kendali langsung oleh negara dan represi menjadi ‘konsultasi dan mediasi’ dalam lembaga tripartit, di mana negara, modal dan buruh bekerja sama. Ketika akhirnya militansi buruh mulai menurun, jumlah organisasi buruh justru bertambah banyak (Brown, 2001: 128).
Dalam perkembangan ini Brown melihat munculnya strategi baru pengendalian buruh yang didasarkan pada upaya mencerai-beraikan kekuatan buruh terorganisasi. Dampaknya ialah disorganisasi buruh dan perusakan kemampuan serikat untuk mewakili kepentingan buruh. Di Thailand pada 1990-an terdapat 18 federasi serikat buruh dan 8 serikat buruh tingkat nasional yang karenanya memungkinkan masuknya satu strategi menghambat pengaruh buruh dengan mendorong persaingan antarmereka, khususnya terkait dengan hak untuk duduk di lembaga-lembaga tripartit (Brown, 1997: 172-3). Selain itu, serikat-serikat yang disukai negara cenderung memonopoli posisi di lembaga-lembaga tripartit ini. Dengan kemampuan pemerintah mempengaruhi serikat buruh ini maka pertumbuhan pesat jumlah serikat di Thailand pada 1980-an tidak lantas menunjukkan semakin kuat atau efektifnya gerakan buruh negara itu (Brown, 2001: 130). Ungpakorn (1999) menganggap bahwa perkembangan tersebut sebagian terkait dengan ulah ‘pemimpin serikat buruh preman’, yakni orang-orang ‘yang mendirikan serikat untuk mendapat uang perlindungan dari pengusaha dengan mengancam melakukan aksi’ (1999: 14).
Situasi ini jelas turut berperan membatasi kemampuan buruh terorganisasi untuk merespon krisis ekonomi Asia yang mulanya terjadi di Thailand. Krisis tersebut segera menyebabkan tenaga kerja manufaktur berkurang separuhnya akibat kapasitas produksi di industri-industri manufaktur utama menurun hingga 30 persen (Deyo, 2000). Segala rasionalisasi turut mengikuti perkembangan ini dan telah terjadi PHK bahkan di perusahaan-perusahaan milik negara yang biasanya aman. Pada saat yang sama, krisis ini memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk kembali menjalankan strategi ‘aktualisasi’ dan ‘normalisasi’, yang ditata untuk memangkas biaya dan menerapkan kelenturan dalam manajemen ketenagakerjaan (Deyo, 2000). Menurut Ungpakorn, pada saat krisis buruh cenderung menerimanya secara pasif karena takut kehilangan pekerjaan dan mereka juga kurang meyakini nilai-nilai aksi kolektif (Ungpakorn, 1999: 52-4).
Bagaimanapun, penting dicatat bahwa meski dalam masa-masa suram – termasuk masa tidak diakuinya serikat-serikat buruh sektor publik yang penting pada era 1990-an – gerakan buruh di Thailand tak pernah sungguh-sungguh tersubordinasi sebagaimana terjadi di Indonesia. Karenanya, meski penilaian Ungpakorn menunjukan sebaliknya, buruh di Thailand berada pada satu posisi yang lebih baik dibanding saudara-saudara mereka di Indonesia untuk berupaya melakukan beberapa respon atas krisis ekonomi, walau dengan terbatas. Mereka, misalnya, segera melakukan aksi dan demonstrasi terhadap isu-isu seperti keamanan kerja, hak-hak dasar buruh dan tingkat upah. Selain beberapa keberhasilan mereka dalam menentang pemotongan upah yang drastis, aksi-aksi gerakan serikat buruh berperan menyebabkan tertundanya rencana privatisasi yang saat itu akhirnya menjadi perdebatan panas. Seperti yang terjadi di Filipina dan Indonesia, privatisasi merupakan isu yang sangat politis dan mengundang aksi protes yang lebih besar menentang agenda reformasi neoliberal (Deyo, 2000: 272).
Pertanyaannya kemudian, mengapa organisasi-organisasi buruh Thailand, dengan segala keterbatasannya, mampu menjadi lebih kuat khususnya dibanding dengan mereka di Indonesia? Dapat dikatakan, jawabannya terletak pada kenyataan bahwa tekanan terhadap buruh tidak pernah berdampak terjadinya penghancuran total atas tradisi militansi buruh. Seperti dalam kasus Filipina di bawah ini, militansi buruh di Thailand mampu membuat mereka bertahan, khususnya karena fakta bahwa kendali negara yang terpusat tak mungkin mampu mencerai-berai serikat buruh akibat kekuasaan negara yang juga memiliki karakter fragmentatif sendiri. Bahkan pada puncak rezim diktator militer di Thailand, bentuk pemerintahan terpusat yang otoritarian seperti Orde Baru Indonesia tidak pernah dicapai. Karenanya, organisasi-organisasi buruh berada dalam posisi yang jauh lebih baik untuk dapat merespon krisis ekonomi untuk berupaya melindungi kepentingan-kepentingan buruh.
Filipina
Meskipun ada upaya keras membendung perjuangan buruh dari pemerintahan kolonial dan pascakolonial, tradisi militansi para buruh yang dimulai dengan pendirian serikat buruh yang dimotori kelompok komunis pada dasawarsa awal abad ini (Ofreneo, 1993: 98-128) terus mempengaruhi bagian-bagian penting dari gerakan buruh Filipina. Seperti di Thailand, hal ini di antaranya
dimungkinkan karena ciri fragmentatif kekuasaan negara. Secara berarti kelompok Kiri sebagai kekuatan tak pernah hancur-lebur, dibandingkan dengan Indonesia, Malaysia, dan bahkan Thailand.
Gerakan buruh di Filipina bermula di serikat-serikat buruh yang dibentuk di industri-industri seperti percetakan dan pembuatan rokok pada 1899. Beberapa tahun kemudian federasi serikat buruh dibentuk dan meningkatnya aksi-aksi pemogokan akhirnya membuat administrasi koloni Amerika mendirikan satu kantor urusan perburuhan. Saat industri perlahan-lahan berkembang, Partai Komunis menjadi kian berpengaruh dalam gerakan buruh yang akhirnya menyebabkan Departemen Perburuhan era kolonial menekan kelompok komunis ini pada tahun 1930-an. Kongres Organisasi Buruh (Congress of Labour Organization/CLO) didirikan menyusul Perang Dunia II untuk menyatukan gerakan buruh, namun pendirian Konfederasi Nasional Serikat Buruh (National Confederation of Trade Unions) buatan pemerintah memicu persaingan dan perseteruan di kalangan aktivis serikat. Berbagai upaya juga dibuat untuk memutus kaitan gerakan buruh dengan pemberontakan petani Hukbalahap pada 1950-an di mana CLO dilarang dengan alasan bahwa ia merupakan satu organisasi front komunis (Hutchison, 1993: 203-4; 2001: 73).
Pada umumnya, pembuatan hukum perburuhan di Filipina selalu saja relatif liberal yang di antaranya diakibatkan oleh warisan kolonialisme Amerika. Industrial Peace Act tahun 1953 dibuat untuk mencegah pengaruh komunis, di antaranya dengan mendorong keserikatburuhan ‘ekonomi’ yang dihubungkan dengan model pluralis-liberal dan untuk menolak keserikatburuhan ‘politik’ yang lebih disukai organisasi-organisasi buruh yang lebih militan dan radikal. Kelompok militan dan radikal ini, meski ada upaya menghambat ruang bagi keserikatburuhan politik, membangun basis untuk menumbuhkan keserikatburuhan akar rumput yang kuat yang dapat memelihara ‘gerakan oposisi berbasis komunitas yang tersembunyi’ (Deyo, 1997: 219-20) bahkan pada masa represi di bawah keadaan darurat militer kekuasaan Marcos.
Dengan sangat baik Hutchison (2001: 74) menunjukkan bahwa ‘ruang bagi pengorganisasian buruh’ di Filipina ‘dibikin sulit oleh krisis ekonomi nasional yang berulang-ulang, menurunnya kegiatan produksi di sektor manufaktur, dan tingkat pengangguran terbuka dan pengangguran tertutup yang sangat tinggi’. Meski terdapat legislasi liberal mengenai perburuhan, Hutchison berpendapat bahwa ‘kemampuan mengorganisir selalu terus-menerus dihancurkan oleh keengganan dan atau ketakmampuan negara untuk menegakkan dengan baik hukum yang memuat hak pembuatan kesepakatan kerja bersama di wilayah dengan struktur masyarakat yang sangat timpang dalam kepemilikan dan kekuasaan’. Seperti terjadi di Malaysia, kegiatan pengorganisasian ditekan, khususnya di zona-zona bebas ekspor (Deyo, 2001: 266). Selain itu, upaya-upaya untuk menekan tumbuhnya keserikatburuhan yang militan terus dilakukan di bawah lingkungan demokratis yang mencirikan masa-masa pasca-Marcos (Hutchison, 2001: 72, 75). Namun demikian, seperti di Thailand, bertahannya tradisi militansi buruh meskipun mendapat tekanan negara memungkinkan satu respon kuat oleh serikat buruh saat krisis ekonomi menerpa pada 1997/98. Tetapi, sebaliknya, gerakan buruh di Filipina dan Thailand gagal memanfaatkan dengan optimal upaya demokratisasi seperti sekarang ini terjadi di Indonesia.
Dampak krisis Asia bagi perekonomian Filipina tidak seburuk yang menimpa negeri-negeri tetangganya. Hal ini karena ekonomi Filipina tidak merasakan tahun-tahun ledakan kemajuan yang dirasakan kawasan ini pada 1980-an dan 1990-an. Dengan kata lain, tanpa ‘ledakan’ tak akan ada banyak ‘kehancuran’. Produk Nasional Brutto riil Filipina, misalnya, berubah drastis dari 1980 ke 2000 (Balisacan dan Hill, 2002: 237). Akan tetapi sama sekali keliru jika dengan fakta ini ada anggapan bahwa krisis tersebut tidak berdampak bagi kelas pekerja Filipina. Krisis tersebut cukup keras mengakibatkan PHK massal dan berdampak tutupnya perusahaan-perusahaan. Seperti kasus Indonesia, banyak buruh perkotaan terpaksa untuk sementara kembali ke kampung halaman mereka di pedesaan. Mereka yang masih bekerja pun merasa bahwa daya beli mereka sangat berkurang karena turunnya nilai mata uang peso (Ranald, 2000: 314), meskipun tidak separah mata uang Indonesia, rupiah.
Dalam menanggapi krisis, dalam situasi inflasi yang tinggi serikat-serikat berhasil melakukan beberapa kampanye soal upah (Ranald, 2000: 318). Selain itu, seperti di Thailand, buruh di Filipina mengambil peran dalam kampanye-kampanye anti-privatisasi yang mencapai keberhasilan yang penting karena privatisasi diyakini akan menyebabkan PHK lebih lanjut. Lagi seperti di Thailand, bagaimanapun adalah tidak mungkin menyarankan agar program-program liberalisasi dan privatisasi dihentikan. Tentu pemerintahan Arroyo akan lebih memilih program-program neoliberal tersebut dibanding Thaksin yang tampak populis. Secara esensial, seluruh pemerintahan Filipina pasca-Marcos loyal terhadap
perluasan program liberalisasi dan privatisasi, dan ini akan menghambat keberhasilan kampanye-kampanye serupa oleh buruh di masa mendatang.
Namun gerakan buruh yang relatif lebih kuat di Filipina mesti dipahami berkaitan dengan posisi buruh terorganisasi dalam konstelasi kekuatan dan kepentingan sosial sebelum krisis ekonomi. Patut dicatat bahwa Filipina memiliki sejarah panjang perjuangan buruh yang tak pernah sepenuhnya terhenti, bahkan lebih lama dibandingkan kasus Thailand di mana masa-masa pemerintahan militer yang bertahun-tahun merupakan hambatan yang sangat sulit. Meskipun rezim Marcos berupaya melakukan kontrol lebih ketat atas buruh terorganisasi dengan mendukung sebuah federasi serikat buruh nasional pada 1970-an, Kongres Serikat Buruh Filipina (Trade Union Congress of the Philipines), tetapi strategi ini tidak berhasil sebagaimana yang terjadi di Indonesia atau di Malaysia. Upaya Marcos sangat keras ditentang oleh federasi serikat buruh yang lebih radikal, KMU (Kilusang Mayo Uno – Gerakan Satu Mei) (Muntz, 1992: 266), yang dalam kondisi sulit tetap menghidupkan tradisi keserikatburuhan politik. Sekarang tradisi ini barangkali masih hidup meski pada akhirnya terdapat perpecahan di tubuh KMU karena persaingan internal.
Jadi, mengapa di Filipina buruh terorganisasi selama krisis ekonomi dapat relatif kuat? Jawabannya, antara lain, ialah bahwa seperti di Thailand, koalisi-koalisi kepentingan anti-buruh di Filipina tak pernah dapat menjinakkan buruh negeri itu dan dapat benar-benar mensubordinasi mereka di bawah kepentingan negara atau modal. Namun demikian, seperti di Thailand, suatu gerakan buruh terorganisasi yang sangat tercerai-berai tidak bisa dikatakan mampu mempertarungkan kekuatannya secara efektif dan dapat mempengaruhi kebijakan negara secara terus menerus walau dalam kondisi pemerintahan demokratis pasca-Marcos.
Perjuangan Politik lawan Perjuangan Kesejahteraan Ekonomi dalam Konteks Globalisasi
Kasus-kasus yang didiskusikan di atas menunjukkan betapa berartinya konflik sosial dan dampak-dampaknya bagi pengorganisasian buruh di Asia Tenggara. Kasus-kasus tersebut bahkan memperlihatkan bahwa dampak tersebut lebih penting dari kondisi ketersediaan dan permintaan (supply and demand) akan buruh dalam menentukan kekuatan dan pengaruh buruh. Pada akhirnya, gerakan buruh yang terorganisasi di Thailand dan Filipina, dua negeri dengan jumlah buruh berlebih, telah mampu menjadi lebih kuat dibanding di Malaysia yang memiliki pasar tenaga kerja yang umumnya ketat. Di Indonesia buruh terorganisasi dihambat oleh dua hal, yaitu dampak melimpahnya angkatan kerja dan, hingga tahun 1998, hadirnya negara otoritarian yang sangat tersentralisasi dan represif.
Sebagaimana sudah ditunjukkan, satu variabel kunci di sini ialah kekalahan kelompok Kiri dengan tingkat yang bermacam-macam telah memberikan ruang bagi upaya-upaya elite mendepolitisasi perjuangan buruh. Secara esensial, hal ini telah memberikan peluang bagi sekurang-kurangnya beberapa aspek dari model pluralis-liberal yang membatasi ruang gerak keserikatburuhan hanya pada soal kesejahtaraan ekonomi. Model tersebut terkait dengan pengalaman negeri-negeri Barat/Utara yang telah terindustrialisasi dan dengan konteks penyusunan kelembagaan negara kesejahteraan. Tentu bukanlah kebetulan bahwa aktivitas-aktivitas buruh terorganisasi di keempat negeri yang dibahas di sini semuanya didesak untuk mengadopsi satu konsep keserikatburuhan yang menekankan perjuangan ekonomi yang lepas dari agenda sosial dan politik yang lebih luas. Konsep ini kurang mengancam koalisi-koalisi anti-buruh yang dominan. Konsep tersebut barangkali tercermin dalam satu kasus di Asia Tenggara yang tidak dibahas di sini – yaitu negeri-kecil Singapura (lihat misalnya, Leggett, 1993) – di mana gerakan buruhnya telah sangat dikontrol sejak sebelum ‘berpisah’ dengan Malaysia pada tahun 1965 dan di mana struktur tertinggi organisasi buruhnya, NTUC (Kongres Serikat Buruh Nasional) masuk dalam kekuasaan negara.
Pada saat yang sama, globalisasi telah menciptakan tekanan lebih lanjut terhadap gerakan buruh di masyarakat Asia Tenggara yang baru mengindustri ini. Akan tetapi, Wood (1998) berargumen bahwa saat ini modal lebih membutuhkan negara dibanding pada masa-masa sebelumnya, dan hal ini akan membantu menstimulasi gerakan buruh di pelbagai penjuru dunia. Hal yang menjadi kunci menurut Wood ialah semakin meningkatnya kedekatan identitas antara kepentingan negara dan modal. Karena modal membutuhkan negara ‘untuk meretas jalan’ menuju ekonomi global dengan mengusung kebijakan perdagangan bebas yang neo-liberal, negara menjadi target perjuangan buruh. Hal ini menurutnya telah ‘mendorong rakyat turun ke jejalanan menentang kebijakan negara di berbagai negeri seperti Kanada dan Korea Selatan’ (1998: 13-15).
Namun demikian, posisi Wood ini tampak agak tidak sensitif pada kenyataan adanya hambatan-hambatan ekonomi dan politik yang dihadapi buruh di negeri-negeri Asia Tenggara yang dibahas di sini. Posisi ini juga mengabaikan implikasi sejarah yang berbeda yang berlaku pada kondisi politik yang otoriter atau semi-otoriter atau demokratik-liberal, untuk tidak menyebutkan warisan yang masih ada dari hasil perjuangan masa lalu terhadap masa sekarang. Ia juga menafikan pentingnya pengaturan dan ketepatan waktu dalam proses industrialisasi yang pesat. Sebagaimana yang diamati Winters (1996), saat industrialisasi terjadi di Utara tak ada dari negeri-negeri lainnya yang dilibatkan kecuali negeri terjajah penyedia bahan baku atau para konsumen barang-barang impor. Hal ini membuat buruh di Utara mampu berjuang ‘melawan kemelimpahan produksi’, membentuk kembali kondisi politik yang lebih luas dalam proses industrialisasi mereka ‘tanpa terhambat oleh persaingan langsung dari ketersediaan yang nyaris tak terbatas’ dari buruh di negeri-negeri jajahan yang secara politik jauh lebih lemah dan miskin. Maka, dalam beberapa hal, buruh negeri-negeri penjajah dan terjajah tersekat satu sama lain. Seperti dikemukakan Winters lebih lanjut, sekat itu memungkinkan ‘langkah besar para buruh di negeri Utara baik secara ekonomi maupun politik...’ di masa lalu (Winters, 1996: 218-19).
Karena langkah besar ke depan tersebut sekarang berada dalam bahaya untuk didorong mundur kembali, beberapa aktivis serikat buruh di berbagai penjuru dunia mungkin mulai berpikir bahwa merupakan ‘kekeliruan untuk membatasi’ diri mereka hanya ‘pada visi ekonomi’ (Da Silva, 1998: 47). Ini merupakan pengakuan implisit bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak-hak ekonomi dan tingkat kesejahteraan secara esensial juga merupakan sebuah perjuangan politik. Walaupun begitu, belum ada satu strategi yang mendasar yang telah ditemukan oleh buruh terorganisasi, di Utara maupun di Selatan, untuk menghadapi tantangan-tantangan globalisasi. Langkah awal yang perlu dilakukan barangkali ialah memunculkan kembali tradisi keserikatburuhan politik dan meraih kembali ruang politik sebagai satu sasaran perjuangan buruh yang sah.***
Catatan:
-----------------------------
1 Diterjemahkan oleh Fahmi Panimbang dari Vedi R Hadiz (2004), “The Politics of Labour Movements in Southeast Asia,” dalam Mark Beeson (ed.), Contemporary Southeast Asia: Regional Dynamics, National Differences, Basingstoke dan New York: Palgrave Macmillan, hlm.118-35. 2 Vedi R Hadiz, Associate Professor di Departemen Sosiologi National University of Singapore (NUS), Singapura. Publikasinya antara lain Workers and the State in New Order Indonesia (London, Routledge, 1997; edisi Indonesia diterbitkan Gramedia-Jakarta, 2005); Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (bersama dengan Richard Robison), London, RoutledgeCurzon, 2004; The Politics of Economic Development in Indonesia: Contending Perspectives (editor, dengan Ian Chalmers), London, Routledge, 1997; Indonesian Politics and Society: A Reader (editor, dengan David Bourchier), London, RoutledgeCurzon, 2003; Social Science and Power in Indonesia (editor, dengan Daniel Dhakidae), Singapore dan Jakarta: Institute of Southeast Asian Studies dan Equinox Publishing, 2005; Empire and Neoliberalism in Asia (ed.), London, Routledge, akan terbit 2006. Selain itu, artikel-artikelnya tersebar di berbagai buku suntingan dan di beberapa jurnal, antara lain Historical Materialism, Asian Business and Management, Southeast Asian Affairs, Pacific Review, Third World Quarterly, Development and Change, Critical Asian Studies, Journal of Development Studies. Artikelnya berjudul “Corruption and Neoliberal Reform: Markets and Predatory Power in Indonesia and Southeast Asia”, akan terbit 2006 dalam Richard Robison (ed) The Neoliberal Revolution: Forging the Market State, London, Palgrave Macmillan; dan “Empire, Neoliberalism and Asia: An Introduction”, akan terbit 2006 dalam buku suntingannya, Empire and Neoliberalism in Asia, London, Routledge.
Rujukan
Arudsothy, P, dan Littler, C.R. (1993) “State Regulation and Union Fragmentation in Malaysia”, in Stephen Frenkel (ed.) Organised Labour in the Asia Pacific Region: A Comparative Study of Trade Unionism in Nine Countries, Ithaca: ILR Press. Balisacan, Arsenio M, dan Hal Hill (2002) “The Philippine Development Puzzle”, Southeast Asian Affairs 2002, Singapore: ISEAS. Bellin, Eva Rana (2000) "Contingent Democrats: Industrialists, Labor, and Democratization in Late-Developing Countries" dalam World Politics, Vol. 52, No.2, January 2000. Berger, Mark T. (2004) “Decolonizing Southeast Asia: Nationalism, Revolution and the Cold War”, dalam Mark Beeson, Comtemporary Southeast Asia: Regional Dynamics, National Differences. Brown, Andrew, dan Stephen Frenkel (1993) “Union Unevenness and Insecurity in Thailand”, dalam Stephen Frenkel (ed.) Organized Labor in the Asia-Pacific Region: A Comparative Study of Trade Unionism in NineCountries, Ithaca: ILR Press.
Brown, Andrew (1997) “Locating Working Class Power”, dalam Kevin Hewison, Political Change in Thailand: Democracy and Participation, London: Routledge. Brown, Andrew (2001) “After the Kader Fire: Labour Organising for Health and Safety Standards in Thailand”, dalam Jane Hutchison dan Andrew Brown (eds), Organising Labour in Globalising Asia, London: Routledge. Chandran, Premesh (1998) “Malaysia in Crisis: Report for the Japan Institute of Labour”, International Labour Information. Da Silva, Vicente Paulo (1998) “Globalization and Solidarity”, dalam World Wide Workers: Twelve Contributions to a Global Trade Union Strategy, Stockholm: Utbildningsforlaget Brevskolan. Deyo, Frederic C. (1989) Beneath the Miracle: Labor Subordination and the New Asian Industrialism, Berkeley: University of California Press. Deyo, Frederic C (1997) “Labour and Industrial Restructuring in South-East Asia”, in Garry Rodan, Kevin Hewison, Richard Robison (eds), The Political Economy of South-East Asia: Introduction, Oxford: Oxford University Press. Deyo, Frederic C. (2000) “Reform, Globalisation and Crisis: Reconstructing Thai Labour”, Journal of Industrial Relations, 42, 2, pp. 258-274. Deyo, Frederic C. (2001) “The Social Construction of Developmental Labour Regimes”, dalam Garry Rodan, Kevin Hewison, dan Richard Robison (eds), The Political Economy of Southeast Asia: Conflicts, Crises, and Change, Melbourne: Oxford University Press. Far Eastern Economic Review, 4 Maret 1999. Hadiz, Vedi R. (1997) Workers and the State in New Order Indonesia, London: Routledge Hadiz, Vedi R. (2001) “Capitalism, Oligarchic Power, and the State in Indonesia”, Historical Materialism, 8, 2001, pp. 117-149. Haggard, Stephen (1989) “The East Asian NICs in Comparative Perspective”, The Annals of the American Academy of Political Science and Social Science 505, September, 129-141. Hawkins, Everett D. (1963) “Labour in Transition”, Indonesia, Ruth McVey (ed.), New Haven: Yale University Press. Higgot (1999) “The Political Economy of Globalisation in East Asia: the Salience of Region Building” dalam Kris Olds, Peter Dicken, Philip F. Kelly, Lily Kong, Henry Wai-chung Yeung (eds), Globalisation and the Asia-Pacific: Contested Territories, London: Routledge. Hirschman, Charles (1986) “The Making of Race in Colonial Malaya: Political Economy and Racial Ideology”, Sociological Forum, 1, 2, Spring, pp.330-361. Hirst, Paul,.dan Thompson Grahame (1996) Globalization in Question: The International Economy and the Possibilities of Governance, Cambridge: Polity Press. Hutchison, Jane (1993) “Class and State Power in the Philippines”, dalam Kevin Hewison, Richard Robison dan Garry Rodan (eds) Southeast Asia in the 1990s: Authoritarianism, Democracy, Capitalism, Sydney: Allen and Unwin. Hutchison, Jane (2001) “Export Opportunities: Unions in the Philippine Garments Industry”, dalam Jane Hutchison dan Andrew Brown (eds), Organising Labour in Globalising Asia, London: Routledge. Ingleson, John (1986) In Search of Justice: Workers and Unions in Colonial Java, 1908-1926, Singapore: Oxford University Press. Jakarta Post, 11 Juli 2000. Jakarta Post, 26 Agustus 2002. Jomo K.S., dan Patricia Todd (1994) Trade Unions and the State in Peninsular Malaysia, Kuala Lumpur: Oxford University Press. Kapstein, E. B. (1996) “Workers and the World Economy.” Foreign Affairs. May-June: 16-37. Kuruvilla, Sarosh. (1995) “Industrial Relations Policy in Malaysia”, dalam Stephen Frenkel dan Jeffrey Harrod (eds), Industrialization and Labor Relations: Contemporary Research in Seven Countries, Ithaca: ILR Press. Leggett, C. (1993) “Corporatist Trade Unionism in Singapore”, in Stephen Frenkel (ed.) Organised Labour in the Asia Pacific Region: A Comparative Study of Trade Unionism in Nine Countries, Ithaca: ILR Press. Manning, Chris (2000) “Labour Market Adjustment to Indonesia’s Economic Crisis: Context, Trends and Implications”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, vol. 36, no.1, April, pp. 105-136. Moody, Kim (1997) Workers in a Lean World: Unions in the International Economy, London: Verso. Muntz, Bob (1992) “Nagkakaisang Manggagawa: A Philippine Case Study in Trade Unionism, Class Conflict and Foreign Investment”, dalam Michael Pinches and Salim Lakha (eds), Wage Labour and Social Change: Th Proletariat in Asia and the Pacific, Quezon City: New Day Publishers. New Straits Times, 15 September 2000.
Ofreneo, Rene (1993) “Labour in the Philippine Economy”, Ph.D thesis, College of Social Sciences and Philosophy, University of the Philippines. Petrella, Daniel (1996) “Globalization and Internationalization: the Dynamics of the Emerging World Order”, Robert Boyer dan Daniel Drache (eds) States Against Markets: The Limits of Globalization, London: Routledge. Ramachandran, Selvakumaran (1994), Indian Plantation Labour in Malaysia, Kuala Lumpur: S. Abdul Madjeed and Co. dan Institute of Social Analysis, 1994. Ranald, Patricia (2000) “Analysing, Organising, Resisting: Union Responses to the Asian Economic Crisis in East Asia, South Korea and the Philippines”, Journal of Industrial Relations, vol. 41, no.2, 295-325. Rasiah, Rajah (2001) “Labour and Work Organisation in Malaysia's Proton”, dalam Jane Hutchison dan Andrew Brown (eds), Organising Labour in Globalising Asia, London: Routledge. Rodan, Garry, Kevin Hewison, dan Richard Robison (2002), “Theorising South-east Asia's Boom, Bust, and Recovery”, dalam Garry Rodan, Kevin Hewison dan Richard Robison (eds) The Political Economy of SoutheastAsia: Conflicts, Crises, and Change, Melbourne: Oxford University Press. Shiraishi, Takashi (1990) An Age in Motion: Popular Radicalism in Java, 1912-1926, Ithaca: Cornell University Press. Tedjasukmana, Iskandar (1958) The Political Character of the Indonesian Trade Union Movement, Ithaca: Cornell University Modern Indonesia Project. Tejapira, Kasian (2001) Commodifying Marxism: The Formation of Modern Thai Radical Culture, 1927- 1958, Kyoto: Kyoto University Press. Ungpakorn, Ji Giles (1999) Thailand: Class Struggle in an Era of Economic Crisis, Hong Kong: Asia Monitor Resource Centre. Wee Siu Hui, Alison (tt.). Assembling Gender: The Making of the Malay Female Labour. Selangor: Strategic Info Research Development. Winters, Jeffrey A. (1996) Power in Motion: Capital Mobility and the Indonesian State, Ithaca: Cornell University Press. Wood, Ellen Meiksins (1998) “Labor, Class and State in Global Capitalism” dalam Ellen Meiksins Wood, Peter Meiksins dan Michael Yates (eds), Rising from the Ashes: Labor in the Age of “Global” Capitalism, New York: Monthly Review Press. Yong, C.F (1997) The Origins of Malayan Communism, Singapore: South Seas Society.
© Vedi R Hadiz 2004
Artikel ini diterbitkan pertama kali dalam Mark Beeson (ed.), Contemporary Southeast Asia: Regional Dynamics, National Differences, Basingstoke dan New York: Palgrave Macmillan, 2004. Penerjemahan ini dipublikasikan atas persetujuan penulis dan seizin penerbit Palgrave Macmillan. Buku tersebut dapat diperoleh di toko-toko buku terkemuka atau dipesan melalui situs web penerbit: http://www.palgrave.com/products/Catalogue.aspx?is=1403934762.
Relasi Kelas Buruh, Kuasa dan Kapital dalam Kontestasi Perpolitikan Lokal
Oleh: S. Aminah¹
Abstract: This article concerns on relation of working class, power and capital in local political contest. It proposes that struggle of working class for their rights has been related to existence of domestic government. In the meantime, globalization as hegemony of global capitalism took its part in worsening labor condition that brought workers fight against capital power. However, labor problems are more complex than that of industrialization, economic growth and human rights. The situation has moved workers resisting against deprived policies like mass dismissal, cheap wages and elimination of social insurances. Workers’ collective actions would likely affect further domestic economic crisis, while global capital power is giving no space to labor preferences. Henceforth, power relation among working class, capitalist and local government in contemporary political contest will be more complicated.
Kata-kata Kunci: relasi kuasa, kelas buruh, politik pembangunan, kapital, politik buruh tingkat lokal, resistensi, globalisasi
Pendahuluan
Fenomena rutin di kota Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Tangerang, Jakarta, Makassar dan kota-kota lainnya adalah gugatan ribuan buruh yang turun ke jalan berunjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia menuntut peningkatan kesejahteraan dan kenaikan upah kerja, atau penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejak disahkannya UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 ruang buruh semakin sempit. Pihak manajemen perusahaan dengan mudah dapat melakukan PHK dengan alasan privatisasi dan rasionalisasi perusahaan. UU No. 13 Tahun 2003 pasal 163 Ayat 2, menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburuan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh diperusahaannya. Karena itu, PHK sering menjadi alat bagi manajemen perusahaan untuk mem-PHK buruhnya. Dalam proses PHK ini buruh sering di-fait accompli dengan besarnya uang pesangon yang ditawarkan dibandingkan dengan menunggu ketidak-jelasan nasib.
Ketidak-berdayaan buruh menghadapi iming-iming besarnya uang pesangon itu mencerminkan masih kuatnya stigma kemiskinan dan lemahnya posisi buruh industri di negeri ini, sehingga tak pernah surut perjuangan kelas buruh untuk terus berjuang mengartikulasikan kepentingannya. Patut dicermati, perlawanan kelas buruh ini mempunyai ciri dalam tiap orde pemerintahan yang ada di negeri ini. Dinamika perjuangannya bergerak sesuai dengan corak ideologi pembangunan yang dipilih oleh rejim yang berkuasa, dan sampai sekarang dengan berkembangnya kapital yang pesat dalam pembangunan ekonomi politik kota (di semua tingkat pemerintahan lokal) hal ini bisa menguntungkan, tapi sekaligus juga merugikan. Artinya, di satu sisi kapital berperan positif meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota, menyumbang pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), tapi di lain sisi berdampak negatif pada keberadaan kelas buruh karena kekuatan kapital mensubordinasi dan menghegemoni kelas buruh. Hal ini menyebabkan relasi produksi antara pemilik kapital dan kelas buruh menjadi tak seimbang, dan pada akhirnya menjadi pemicu munculnya sengketa antara buruh dan pengusaha tanpa kesudahan. 1
Eksistensi kelas buruh berada dalam dua era saat ini, yaitu era reformasi dan era otonomi daerah. Kedua era ini memberi nuansa kuat pada kontestasi antara buruh, pengusaha, dan negara.
Kapasitas pemerintahan lokal di Indonesia bisa dibilang mengalami peningkatan yang cukup siginifikan karena telah melakukan peningkatan kapasitas berkaitan dengan pencapaian tujuan tata pemerintahan yang baik. Kehadiran UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan revisi terhadap UU No.22 Tahun 1999, menjadi basis dari perancangan pembangunan kota dan penguatan kapasitas pemerintah lokal sebagai ekspresi dari otonomi daerah untuk mewujudkan otonomi masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan nyata globalisasi dengan segala aspeknya. Disadari atau tidak oleh pemerintah saat ini, bahwa di tengah perjalanannya, muncul fenomena dimana globalisasi dan hegemoni kapital kurang memberi arti bagi kelas buruh untuk memperoleh hak-haknya, termasuk pada soal perbaikan kesejahteraan kehidupannya.
Perubahan pada tataran politik lokal terkait dengan perubahan di aras nasional dan global. Sejak tahun 2000 ada tiga perubahan besar di negeri ini, yaitu hutang kian menumpuk, ribuan pabrik tutup atau pindah produksi, dan PHK massal yang mendatangkan jutaan pengangguran di tengah peningkatan angkatan kerja sekitar 3% per tahun. Mendalamnya krisis itu terlihat dari RAPBN tahun 2000 lalu yang defisit sekitar 54%. Dalam setiap upaya yang dilakukan oleh kelas buruh untuk memperoleh hak-haknya tidak lain adalah untuk memperoleh kelayakan hidup sebagai individu warga negara, bukan hanya sebagai buruh di sektor industri manufaktur perkotaan, dan setiap isu yang diperjuangkan kelas buruh berada dalam kontestasi perpolitikan lokal. Pada saat kelas buruh melakukan aksinya, seperti unjuk rasa, di situ kelas buruh berhadapan dengan kekuatan politik lokal, yakni kekuatan negara, kapital dan lainnya. Kontestasi antara kelas buruh, kapital dan aktor politik lokal (pemerintah lokal) pada era globalisasi ini benar-benar dalam kuasa yang timpang. Kasus-kasus perjuangan yang dilakukan kelas buruh untuk mengartikulasikan kepentingannya semakin banyak, tersebar berserakan dalam tiap sudut sentra industri. Dinamika kontestasi dari tiga kekuatan ekonomi dan politik ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele, dan tidak bisa dilenyapkan peranannya satu sama lain. Ketiganya mempunyai arti signifikan dalam bekerjanya subsistem politik lokal, dan perkembangan tatanan ekonomi politik kota yang demokratis.
Kapitalisme global telah merombak tatanan kehidupan masyarakat. Perombakan ini tidak hanya pada dataran relasi kelompok sosial, tetapi telah merasuk pada perombakan tradisi dan nilai-nilai keluarga, termasuk persoalan seksualitas dan perkawinan. Di level nasional, kapitalisme global telah melunturkan kedaulatan sebuah bangsa karena munculnya blok-blok ekonomi regional yang siap melaksanakan projek pasar bebas. 1 Esensi sebenarnya dari globalisasi adalah kebijakan yang diluncurkan oleh Bank Dunia dan IMF yang disebut sebagai Ortodoksi Baru, yang poin-poinnya adalah pertama kebijakan ekonomi makro dengan anggaran kecil dan kebijakan moneter hati-hati (austerity programm), kedua keterbukaan bagi perdagangan dan investasi asing, dan ketiga mengandalkan pasar dalam mengalokasikan sumber daya manusia. Kebijakan baru inilah yang oleh kaum kiri disebut dengan Neoliberalisme. 1
Indonesia sedang mengalami peralihan dramatis dalam kekuasan ekonomi dan politik dari tingkat pusat ke tingkat lokal, dan liberalisasi perdagangan. Semenjak berakhirnya kekuasaan Soeharto (dengan tatanan politik Orde Baru yang menonjolkan tata pemerintahan sentralisasi), maka relasi kuasa antara buruh sektor industri, kapital dan kekuatan negara menjadi tidak proporsional. Kelas buruh menjadi kelas yang sengaja dipinggirkan oleh kekuatan negara demi tercapainya tujuan industrialisasi yang menjanjikan peningkatan pertumbuhan ekonomi tinggi dan membuahkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di negeri ini. Tetapi sampai berakhirnya kuasa politik Orde Baru, kelas buruh tetap menjadi kelas marjinal yang masih terus mengalami kesulitan mengartikulasikan kepentingannya, terutama terkait dengan kebutuhan untuk memperoleh kesejahteraan, kenaikan upah. Kemarjinalan kelas buruh bertambah dengan naiknya harga bahan bakar minyak sejak 1 Oktober
- Realitas menunjukkan bahwa ternyata upah kelas buruh habis untuk biaya transportasi, kerja keras dan berhemat belum dapat mengatasi masalah yang dihadapi oleh kelas buruh sampai saat ini.
1
Sebagian upah yang diterima buruh industri di berbagai provinsi tersedot untuk membayar biaya transportasi. Ini berimplikasi pada maraknya kelas buruh untuk bereaksi dengan cara-cara unjuk rasa.
Kontestasi kelas buruh dengan kekuatan ekonomi politik kota ternyata telah memunculkan suatu kondisi politik baru, dimana fenomena penutupan pabrik, atau relokasi industri ke negara lain hampir bisa dipastikan bahwa kekuatan ekonomi kapital telah mendorong munculnya aspirasi lokal dari kelas buruh yang telah lama tertekan untuk muncul ke permukaan. 1 Artinya adalah aksi-aksi yang dilakukan kelas buruh sekecil apapun akan dimaknai sebagai aksi yang mengganggu aktivitas ekonomi produksi. Pemerintah di tingkat lokal dan nasional saat ini menunjukkan sikap kehati-hatiannya dalam menanggapi aksi-aksi yang dilakukan kelas buruh. Aksi-aksi kelas buruh berdampak ganda, karena dalam kontestasi yang tak seimbang ini, negara menjadi taruhannya. Kalau kapital itu berpindah ke luar negeri berarti tidak ada lagi pendapatan bagi negara dan bertambahnya angka pengangguran.
Politik Pembangunan dan Perpolitikan Kelas Buruh di Aras Lokal
Kota-kota industri besar di Indonesia saat ini nyaris menjadi medan unjuk kekerasan dari kelas buruh (rakyat miskin) yang tak berdaya. Negara terutama aparat pemerintahan cukup mendorong dan melindungi inisiatif untuk merealisasi kepentingannya, sehingga menjauhkan keterlibatan warga kota umumnya dan kelompok masyarakat miskin khususnya untuk menata dan membangun kota. Perkembangan perkotaan di Indonesia yang terjadi dalam era globalisasi ini adalah akibat dari terjadinya transformasi struktural yang meliputi transformasi demografi dan sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang mengarah pada kehidupan perkotaan. Di balik perkembangan kota di Indonesia yang
pesat, kota-kota itu masih dihadapkan pada berbagai permasalahan yang secara langsung berpengaruh pada meningkatnya penggunaan kekuasaan terutama oleh birokrasi pemerintahan dalam mengimplementasi kebijakan.
Mengapa relasi antara pemerintah kota dan kelas buruh menunjukkan hubungan yang kurang harmonis? Kurang mampunya pemerintah kota dalam mengakomdasi kepentingan kelas buruh sangat menganggu pola pengembangan kota yang menyebar dan pertumbuhan pusat-pusat industri kota yang pesat di masa mendatang. Apa yang lazim untuk semua teori tersebut adalah penekanan pada aspek-aspek kontekstual dalam menganalisa perubahan dan tantangan pada pemerintah daerah dan kebijaksanaan kota. 1 Indonesia termasuk salah satu negara yang begitu gencar dan radikal melaksanakan desentralisasi di dunia. Perwujudan desentralisasi adalah otonomi daerah. Gerakan-gerakan yang muncul di setiap wilayah dan propinsi begitu sarat dengan tuntutan-tuntutan lokal yang tidak sekadar menantang otoritas pusat, berbagai komponen masyarakat sipil menuntut keadilan, pemenuhan hak-hak ekonomi, politik dan sosial. Sebagian besar pemerintahan kota adalah sebagai rejim demokratik (liberal). Kebudayaan politik, karakteristik rejim, karakteristik proses perubahan rejim selalu bervariasi, dan hal ini sangat membantu menjelaskan karakteristik dari rejim an sich. Rejim yang semula otoritarian (masa Orba) karena hanya menjalankan demokrasi dalam tatanan formal/prosedural, sehingga memberikan sedikit memberi ruang politik bagi masyarakat sipil. Pasca- otoritarianisme ternyata menyediakan arena kontestasi yang begitu kompetitif antara pemegang kekuasaan formal (elite politik oligarkis) dan munculnya kekuatan politik dependent yang mengorganisir masyarakat sipil untuk mendukungnya (serikat buruh, organisasi yang berbasis akar rumput, dan kekuatan social lain).
Pembacaan atas fenomena perpolitikan lokal saat ini ditengarai oleh tingginya tingkat kerumitan yang muncul dari pengaruh globalisasi terhadap lembaga-lembaga hubungan industrial di Indonesia, perilaku pemerintah, serikat buruh dan organisasi pengusaha, serta terhadap struktur dan isi hubungan mereka tampak semakin rumit. Perjalanan perjuangan kelompok buruh industri untuk memperoleh hak-haknya semakin jelas mendekati titik jenuh. Fenomena perkelas pekerjaan berupa pemogokan di tingkat lokal maupun nasional di negara ini kembali menampakkan kerumitannya. Perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-haknya, baik sebagai buruh maupun sebagai warga negara banyak dirintangai oleh kekuatan negara yang berkolaborasi dengan kapitalisme. Persoalan tentang kolaborasi bukan hal yang keliru sepenuhnya, karena hal itu juga lahir dari proses logis masuknya negara ini dalam sistem globalisasi. Meski sudah cukup banyak bukti menunjukkan adanya relokasi industri atau fenomena pelarian modal, tetapi tetap tidak menyurutkan perjuangan buruh industri untuk mengartikulasi kepentingannya. Perkembangan masyarakat yang pesat terus menerus melahirkan formasi sosial dan isu yang baru atau bahkan sama sekali berbeda dari yang pernah ada sebelumnya. Dalam hal isu, misalnya, kandungan ide yang pernah diperjuangkan kaum buruh masa lalu lebih menekankan pada hasrat untuk memenuhi kebutuhan standar hidup.
Otonomi daerah berdasar UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah sesungguhnya dapat memberi energi positif bagi kelas buruh dan pengusaha untuk bersinergi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi sayang, batu sandungan bagi kelas bekerja cukup besar, sehingga otonomi daerah tidak memberi arti bagi peningkatan kesejahteraan kelas buruh. Gerakan kelas buruh pada kenyataannya terus bertahan dalam iklim modernisme yang didalangi kapitalisme transnasional yang eksploitatif? Liberalisasi ekonomi, penyesuaian structural dan globalisasi telah memperbaiki masa depan pertumbuhan ekonomi di beberapa Negara berkembang, sekalipun pertumbuhan telah terjadi, kesenjangan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin telah meluas secara umum.
Terbatasnya Peruntukan Ruang Kelas Buruh
Masih adakah kuasa di tangan kelas buruh? Mencuatnya fenomena unjuk rasa dari kelas buruh untuk saat ini benar-benar memiliki kekhususan yang cukup berarti dan melekat dengan konteks perpolitikan lokal. Aksi-aksi perlawanan terhadap praktik pemerintahan lokal yang diwakili oleh aparat pemerintah kota/kabupaten dalam konstelasi globalisasi menempatkan peranan kelas buruh sebagai aktor politik penting yang turut menentukan laju pertumbuhan ekonomi lokal tempat aparatus negara mengoperasionalisasikan kuasa dan wewenangnya. Kontestasi yang begitu kuat dan ketat dari para pelaku politik hampir tak menyisakan ruang bagi kelompok buruh khususnya di perkotaan untuk memperoleh peranannya dalam berelasi dengan kuasa formal. Tuntutan untuk memperoleh upah seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur misalnya, ternyata tak berlanjut pada realisasi, bahkan menyulut menjadi aksi atau gerakan (baca: gerakan sosial). 1 Ada dasar hukum bagi kelas buruh sebagai pijakan legal untuk memperoleh hak-haknya ada dasar hukumnya. Ratifikasi yang diharapkan membawa perubahan-perubahan dalam hubungan antara majikan dan buruh maupun dalam kerangka hubungan industrial yang ada. Pengalaman internasional menunjukkan, negara yang
membuat kemajuan dalam kebebasan berserikat dan hak perundingan bersama juga membuat kemajuan dalam segi sosial maupun ekonomi. Ratifikasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah hanya berlaku di atas kertas.
Mengapa hal itu terus mewarnai dinamika relasi kelas buruh, kapital dan negara (pemerintah)? Negara secara normatif berperan menciptakan keteraturan (law and order) sebagaimana dikonsepsi oleh Max Weber bahwa untuk kepentingan legitimasi, negara melakukan proses legitimasi kekuasaan dengan menerapkan cara-cara kekerasan. Kekerasan ini oleh masyarakat dipandang sebagai kejahatan negara yang bersifat sistemik dan diterapkan melalui struktur dan lembaga-lembaga yang ada. Negara seringkali dalam menjalankan peranan normatif itu tampak berlebihan seakan-akan sudah merupakan keharusan dan kewajiban dalam kerangka menjaga tatanan kekuasaan dan perilaku warga negaranya dengan mengimplementasikan gagasan-gagasan pembangunan, keadilan, demokrasi, persatuan dan lainnya. Sementara itu John Locke menempatkan posisi negara sebagai payung yang berfungsi melindungi, memberikan kepastian hukum atas hak-hak warga negara.
Konsekuensi dari format negara yang demikian adalah negara menjadi akomodatif, aspiratif, dan responsif terhadap kepentingan rakyat. Karenanya praktik-praktik kuasa dalam negara menjadi penuh dengan muatan demokrasi. Tetapi jika negara dalam pemaknaan versi Hobbesian, maka negara menjalankan peran hegemonik, eksesif dan dominatif terhadap rakyatnya khusunya buruh industri.
Peranan negara yang diwakili oleh aparat negara (birokrasi pemerintah) dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah semakin kuat mempertontonkan kekuasaannya. Pelaksanaan fungsi implementasi kebijakan masih saja mengedepankan unsur pemaksaan atau kooptasi ketimbang unsur demokrasi. Berdasar UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan politik negara untuk masyarakat di daerah berdasar desentralisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Daerah/Kota masih menyisakan gaya-gaya pemerintahan yang otoriter sehingga kota-kota sekarang sebenarnya dalam keadaan krisis. Hegemoni aparat pemerintah kota masih ada dalam rangka menciptakan ketertiban kota melalui cara kekerasan dan penggusuran dan lainnya. Lokal state actors menerapkan kekerasan supaya proses legitimasinya lancar dan bisa menjalankan fungsi hegemoni tanpa penolakan, sedangkan perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat sekadar untuk status-quo dirinya.
Penggunaan kekerasan oleh pemerintah kota secara politis bisa diterima (cukup rasional) dan bahkan bisa dianggap sebagai fenomena yang wajar dalam kerangka hubungan state-society, seperti untuk mencapai tujuan pembangunan, membangun ketertiban, memperkokoh integrasi dan mencegah disintegrasi. Tetapi ironisnya, alasan seperti itu menjadi alat pembenar bagi lokal state actors untuk memanipulasi makna desentralisasi dan otonomi daerah, bahkan pemahaman atas konsep desentralisasi telah digantikan dengan praktik sentralisasi (meski pseudo sentralisasi). Dengan telah ditetapkannya UU No.32/2004 dimana berarti telah terjadi perluasan wewenang pemerintah di daerah (kabupaten dan kota). Secara teoretis perluasan wewenang ini adalah untuk menciptakan lokal accountability yaitu meningkatnya kemampuan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan mengakomodasi hak-hak dari masyarakat, termasuk kepentingan kelas buruh.
Maraknya demonstrasi dan mogok kelas buruh bukan cerminan dari demokrasi melainkan lebih merupakan realitas sosial politik dari tidak adanya demokrasi. Tidak ada saluran bagi kelas buruh untuk memperjuangkan kepentingannya secara damai dengan pengusaha. Berbagai tuntutan kelas buruh mulai dari masalah upah, uang makan, transpor, uang tunjangan kesehatan dan lain sebagainya, hanya dipenuhi oleh perusahaan setelah meledaknya aksi mogok atau demontrasi. Artinya dalam menilai perkembangan sosial-politik dan ekonomi di aras lokal saat ini benar-benar menunjukkan kuatnya arus perlawanan kelas buruh dan kekuatan kapital dan negara.
Dalam situasi ekonomi yang sekarang ini, posisi kelas buruh sangat menentukan. Karena para investor sangat memperhitungkan perlawanan kelas buruh. Pada satu sisi keadaan ini akan digunakan oleh investor untuk menekan pemerintah memberantas pungutan dan biaya siluman dan di sisi lain pemerintah membutuhkan kelas buruh yang bisa diajak berkompromi. Sebelum kompromi itu tercapai maka organisasi kelas buruh mesti mengemukkan tuntutan tertingginya. Situasi ini akan membuka ruang ekonomi-politik baru bagi proses demokrasi di Indonesia. Ruang itu yang harus direbut. Dalam situasi Indonesia yang membutuhkan investor dalam pengembangan ekonomi maka kelas buruh adalah faktor menentukan. Dengan demikian kelas buruh diperhitungkan secara politik jika organisasi-organisasi kelas buruh bisa memformulasikan perlawanan mereka.
Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan supaya gerakan-gerakan kelas buruh yang terjadi di sejumlah daerah tidak digeser menjadi arena politik yang berlebihan. "Karena sesungguhnya, belum tentu membela mereka (para buruh), tetapi barangkali aspek dan nuansa politiknya lebih diutamakan," kata Yudhoyono saat memberikan sambutan pada peresmian pabrik motor Yamaha di Kawasan Industri Karawang. 1 Dihimbau juga bahwa: ”Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja, para gubernur, bupati dan walikota untuk terus melakukan komunikasi dengan dunia usaha dan para pemimpin perusahaan. Hal itu, menurut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan kelas buruh. Peningkatan kesejahteraan para buruh ini, antara lain dengan memberikan upah yang pantas, jaminan kesehatan yang layak, kebijakan tentang cuti hamil, dan keselamatan tenaga kerja.”
Resistensi Kelas Buruh Dalam Iklim Globalisasi
Resistensi kelas buruh yang terjadi secara sporadis di berbagai daerah industri berakibat pada melemahnya kekuatan tawar kelas buruh dengan pengusaha, dan menyulitkan juga pengusaha. Bentuk-bentuk resistensi aktif (seperti, sabotase, memperlambat kerja), resistensi pasif (seperti, bekerja sesedikit mungkin,) reaksi yang tidak dapat dibedakan (bekerja hanya berdasarkan perintah, atau kehilangan minat pada pekerjaan) dan lainnya telah mengundang reaksi dari pengusaha, terutama para pengusaha manufaktur, seperti garmen, tekstil, sepatu dan produk kulit, yang bertahun-tahun telah menikmati tenaga buruh berupah murah dan patuh, saat ini begitu kuat tuntutan kelas buruh pada pengusahaa untuk menaikkan upah mereka.
Meski sebagai negara yang berada di belahan selatan, dan sebagai negara pascakolonial tidak berarti bahwa kelas buruh sah untuk dihegemoni oleh kekuatan kapital dan negara. Karakteristik masyarakat pascakolonial, yakni: (i) mewarisi dan mempertahankan overdeveloped superstructure (artinya pemerintah pasca kolonial meletakkan fokus yang berlebihan pada pembangunan suprastruktur) dari pemerintah kolonial yang bersifat ekspansionis dan intervensionis, yang pada akhirnya kelompok militer dan birokrasi pemerintahan sipil mengedepankan pencapaian kepentingan-kepentingan ekonomi dan politiknya. 1 Praktik konspirasi dunia usaha yang ada benar-benar kompleks. Yushihara Kunio dan Andrew MacIntyre merupakan dua penulis tentang ekonomi politik Indonesia yang benar-benar yakin ada konspirasi dalam kapitalisme di Indonesia. Konspirasi itu ada dan tak terbantahkan. Patronase bisnis yang berkembang di Indonesia bisa dijelaskan dari hubungan patron-client. Shin menjelaskan bahwa hubungan ini sering diartikan sebagai solidaritas vertikal yang terjadi hanya dalam masyarakat patrimonial. Dalam hubungan ini, individu dengan status yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumberdayanya untuk menyediakan perlindungan atau keuntungan bagi klien atau seseorang yang statusnya di bawahnya. Klien ini kemudian membalas dengan menawarkan dukungan termasuk jasa pribadi. Dalam pemikiran ini, patronase bisnis, patron poliltik yang dimiliki pengusaha umumnya berada di tangan pejabat Negara, sebagaimana ditegaskan oleh Shin bahwa patronase bisnis adalah fenomena umum di Indonesia, khusus nya masa Orde Baru. Shin, menelaah secara khusus peranan negara masa Orba dalam mendukung perkembangan kaum kapitalis yang berakibat pada melemahnya kekuatan sosial, ekomomi dan politik.
Memperhatikan situasi seperti ini semakin menyulitkan kedua belah pihak jika elite-elite politik di kota masih memusatkan perhatian kepada status quo kekuasaan. Sementara itu institusi dan organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di kota/daerah kurang proporsional untuk mengontrol akibat dari terpaan praktik kekuasaan penguasa yang eksesif dan hegemonik. Sebagai contoh, UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada 1 Januari 2006 dan harus dilaksanakan mulai 1 Februari 2006 kenyataannya masih diberati oleh banyak perusahaan. Sejumlah perusahaan di Surabaya belum menerapkan UMK Surabaya sesuai dengan SK Gubernur Jatim sebesar Rp 685,000,-. Dalam hal ini pengusaha melihat UMK yang ditetapkan pemerintah tidak mensyaratkan performance indikator yang harus dimiliki oleh para kelas buruh, seakan–akan pengusaha hanya disuruh membayar upah, tanpa mampu menerapkan kinerja standar yang diharapkan. UU tenaga kerja No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan produk sistem politik yang berinteraksi dengan sub-sub sistem politik dan lingkungan ekonomi sosial dan politik cenderung kurang bersifat radikal terhadap pengusaha, artinya kelas buruh kepentingannya masih dirugikan. Meski sudah ada upaya dari Kepala Dinas tenaga Kerja Prov. Jatim yang menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan kinerja pengawas upah minimum di kabupaten/kota dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, tetapi kenyataan belum berpihak pada kelas buruh.
Tabel 1
Jumlah Perkara dan Tenaga Kerja yang Terkena PHK
| Tahun | Kasus PHK | Jumlah Tenaga Kerja | Kasus PHI |
|---|---|---|---|
| PHK | |||
| 2002 | 2.445 | 114.933 | 101 |
| 2003 | 12.175 | 110.145 | 95 |
Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas tahun 2003
Tabel 2
Jumlah Pemogokan dan Tenaga Kerja yang Terlibat
| Tahun | Kasus | Tenaga kerja yang terlibat |
|---|---|---|
| Pemogokan | ||
| 2001 | 174 | 109.845 |
| 2002 | 220 | 769.142 |
| 2003 | 146 | 61.790 |
Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas 2003
Tabel 3
Jumlah Tenaga Kerja yang Terkena PHK
Tahun Perkara Masuk Jumlah Putusan
2002 114.933 98.565 2003 110.145 110.145 Sumber: Depnakertrans, Ditjen Binawas 2003. Catatan: Jumlah TK dari P4P tidak dibuat angka komulatif.
Sajian tabel-tabel di atas membunyikan kenyataan faktual dari terpinggirannya kelas buruh dalam tatanan strukural sistem politik ini. Keberadaan kelas buruh masih ditata dalam lingkup kepentingan kelas pengusaha dan penguasa. Dengan posisi demikian, kuasa kelas buruh menjadi melemah, dan tak mampu menata posisi tawarnya untuk memajukan kepentingannya. Kelas buruh yang kini menderita, tidak berdaya dibawah tekanan para pengusaha serta pemerintahan yang masih represif, menekan semua upaya kelas buruh untuk berorganisasi maupun memperjuangkan hak-hak normatifnya. Bentuk-bentuk resistensi kelas buruh begitu mudah dipatahkan oleh kekuatan aparat pemerintah kota yang masih menampakkan ciri represifnya. Lokal state actors masih ingin mensubordinasikan masyarakat dalam negara, dan corak seperti ini begitu kental dalam perpolitikan lokal. Kewajiban yang harus dijalankan pemerintah lokal adalah membuat perubahan secara siginifikan pada penciptaan tingkat kesejahteraan masyarakat lewat distribusi kemakmuran, bukan pada peningkatan derajat kemiskinan masyarakat. Penting untuk mendesak negara memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi produktif pada kelas buruh. Basis persoalan kelas buruh tidak lagi semata-mata berada di pabrik dan bersifat bipartit antara kelas buruh dan pengusaha di tingkatan lokal, namun sudah meluas dan berkaitan dengan persoalan kebijakan di tingkat lokal maupun makro.
Hubungan kelas buruh dan pengusaha tidak bisa serta merta terselesaikan dengan hadirnya UU Ketenagakerjaan baru (jika UU No.13/2003 jadi direvisi--yang berorientasi pada kepentingan kapital global) dan PPHI saja.
Penutup
Dalam perjalanan sejarah, perjuangan kelas buruh untuk mencapai kepentingannya perlu membuka diri bagi dukungan dari elemen-elemen masyarakat yang lain. Keterhubungan dan interaksi antara kelas buruh dengan elemen masyarakat dan menengah lainnya dapat menjadi energi untuk merobah atau mempengaruhi proses politik, sehingga keluaran sistem politik (baik berupa UU Ketenagakerjaan baru maupun Perda-Perda yang mengatur lebih lanjut hubungan sinergis antara kelas buruh, kapital dan negara) benar-benar dapat mensinergikan ketiganya dengan proporsional, dan terbangunlah pola hubungan industrial yang demokratis. Sudah waktunya merumuskan solusi bagi kehidupan kelas buruh ke depan seiring dengan laju globalisasi terus bergiat dengan pesatnya. Untuk ke depan bagaimana
memperkuat peran politik dari Serikat Buruh khususnya dalam perumusan kebijakan politik yang menyangkut eksistensi dari relasi kelas buruh, kapital dan negara ini. Serikat buruh tidak cukup memadai jika hanya berperanan dalam mengorganisasi kelas buruh untuk menuntut kondisi hidup yang lebih baik, tetapi perlu juga untuk mempengaruhi prioritas kebijakan di aras lokal, dan nasional.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan hendaknya tidak merupakan paduan antara ukuran kesejahteraan dan represif, sekalipun negara ini – sebagai negara dibelahan bumi Selatan merupakan bekas jajahan Negara Utara—terikat kuat dengan kekuatan capital itu yang berhasil menempatkan negara sebagai actor yang berperanan penting dalam mengatur masyarakat. Kemandirian negara sebagai tuntutan dan kebutuhan industrialisasi serta pembangunan ekonomi, membutuhkan aliansi-aliansi baru antara Negara dan kekuatan-kekuatan social politik, social ekonomi baik dalam tataran nasional maupun internasional. Negara sebagai kekuatan mandiri menjadi subyek yang memiliki kepentingan-kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan dari kekuatan social yang ada di masyarakat.***
Catatan:------------------------------------
S. Aminah adalah staf pengajar di FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
2 Saat ini lagi menguat isu untuk merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apa sesungguhnya yang terjadi dibalik inisiatif perevisian UU ini? Apakah ini pertanda memperkuatny`a dominasi kapital atas kelas buruh, atau UU itu direvisi untuk memenuhi kebutuhan globalisasi perusahaan dan pengusaha? 3 Investasi asing semakin menimbulkan hambatan dan distorsi bagi negara-negara Selatan. Investasi ini memegang kontrol kuat atas industri lokal yang paling dinamis dan mengeruk surplus ekonomi dari sektor ini dengan cara repatriasi keuntungan, lisensi-lisensi. Investasi asing dapat menimbulkan pengangguran karena mereka mendirikan pabrik-pabrik yang padat modal. Akibatnya, terjadilah distribusi pendapatan yang semakin tidak merata, menggusur modal lokal dan pengusaha lokal, dan kekuatan kelas buruh menjadi lemah. 4 Dalam tatanan dunia baru juga disangga oleh Forum Perencanaan dan Kebijakan Strategis Global, seperti Kelompok Tujuh (G-7), Komisi Trilateral (TC), Forum Ekonomi Dunia (WEF), dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Negara-negara Maju (OECD). Agen-agen lokal kapitalisme global (komprador) yang terdapat di Negara-negara Dunia Ketiga dirancang untuk melayani dan berkolaborasi dengan kepentingan-kepentingan modal global. Kesatuan lembaga-lembaga yang dirancang hingga menjadi suatu sistem ini menjadi bagian integral dari imperialisme baru, yakni sistem pemerintahan global baru dalam sebuah tatanan globalisasi. 5 Fenomena liberalisasi perdagangan yang berarti kebebasan yang seluas-luasnya bagi kapitalis untuk mengeruk keuntungan, liberalisasi investasi yang bertujuan menarik investor multi nasional, dengan mengijinkan penguasaan saham sampai 100 %, pembebasan tarif bea masuk, tingkat suku bunga dan pajak yang rendah dan sebagainya, privatisasi (penjualan perusahaan-perushaan negara akibat krisis ekonomi nasional), pemotongan subsidi-subsidi negara, devaluasi nilai mata uang, Upah buruh murah, hal ini merupakan kondisi yang diciptakan oleh kebijakan neo-liberal, yang diwujudkan dengan ancaman-ancaman relokasi. Penghancuran serikat buruh, termasuk usaha mengekeng kebebasan buruh, dan deregulasi (penghapusan peraturan-peraturan negara yang dapat mengurangi akumulasi keuntungan kapitalis, misalnya peraturan tentang lingkungan hidup, kesejahteraan buruh, keselamatan kerja dan lainnya. 6 *Kompas,*15 November 2005. 7 Lokal Power and Politics in Indonesia: Decentralization and Democratization, Edward Aspinall dan Greg Fealy (ed.), ISEAS, 2003. 8 Ari-Veikko Anttiroiko & Iikka Kainulainen menganalisis perubahan dalam pemerintahan lokal dengan mengemukakan pandangan teoretiknya berupa the Regime Theory (Teori Rezim) dan the Growth Machine Thesis (Tesis Pertumbuhan Mesin). 9 Persoalan aksi buruh saat ini adalah persoalan serius yang memerlukan refleksi secara mendalam oleh semua pihak, tak kecuali aparatus negara. Keberadaan kelas buruh dalam iklim globalisasi dan otonomi daerah semakin mempersempit ruang geraknya untuk berelasi secara positif dengan kekuatan negara. Dengan otonomi daerah yang dijalankan pemerintah kota/kabupaten sepertinya menjauhkan kelas buruh dari proses politik yang ada. Otonomi sudah kian elitis dan otonomi itu digunakan untuk meningkatkan PAD tetapi tidak untuk meningkatkan kesejahteraan kelas buruh. 10 Presiden Minta Gerakan Kelas pekerja Tak Jadi Arena Politik, TEMPO Interaktif, Jum'at, 27 Januari 2006,14:39 WIB 11 Yoon Hwan Shin, Demyistifying the Capitalist State: Political Patrpnage, Bureaucrartic Interest, and Capitalist in Formation in Soeharto’s Indonesia, A Dissertation to the Faculty of the Graduate School of Yale University, 1989, h. 44-45
Rujukan
Anttiroiko, Ari-Veikko & Ilkka Kainulainen, A Draft, February 10, 1998, Analysing the Change in Lokal Government, Perspectives of the Regime Theory and the Growth Machine Thesis Aspinal, Edward dan Greg Fealy (ed.), Local Power and Politics in Indonesia: Decentralization and Democratization, ISEAS, 2003.
Hadiz, Vedi R dan Richard Robison, Organizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets, Routledge Curzon, London, 2004. Kevin O’Rourke, Reformasi, The Struggle for Power in Post-Suharto Indonesia (Sydney: Allen and Unwin, 2002). N’Dow, Wally, An Urbanising World: Cities Fit for People, U. Kirdras (ed), New York, UN. Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1998. Shin, Yoon Hwan, Demyistifying the Capitalist State: Political Patrpnage, Bureaucrartic Interest, and Capitalist in Formation in Soeharto’s Indonesia, A Dissertation to the Faculty of the Graduate School of Yale University, 1989 Turner, Mark and David Home, Governance, Administration and Development: Making the State Work, 1997, London, Macmillan Press Ltd. UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 32/2004 tentang Pemerinahan Daerah. *Kompas,*15 November 2005.
“Seharusnya aktivis LSM perburuhan berintegrasi dengan buruh”
Wawancara dengan
ELI SALOMO
Ketua KAB (Komunitas Advokasi Buruh), Jakarta Anggota FKBC (Forum Komunikasi Buruh Cikarang), Bekasi
Bagaimana Anda melihat kemunculan LSM dalam konteks Indonesia secara umum?
Secara historis harus diakui kemunculan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak bisa dilepaskan dari upaya korporasi yang membentuk lembaga sosial. Banyak LSM menjadi bagian atau didanai oleh korporasi, misalnya perusahaan otomotif Ford di AS.
Memang dalam era 1970-an di Indonesia banyak muncul LSM internasional yang berfungsi membangun kapasitas masyarakat. Hingga tahun 80-an, LSM-LSM tersebut berperan sebagai pengkritik dan pengimbang rezim Orde Baru.
Di bidang perburuhan, kemunculan LSM bukan semata-mata karena buruh tidak diberi ruang dalam korporatisme negara, tetapi juga karena otoritas negara yang terlalu kuat dan sewenang-wenang. Tetapi, keberadaan LSM di Indonesia, termasuk LSM perburuhan, tidak bisa dilepaskan dari LSM di luar negeri karena kebanyakan mereka bukan hidup dari swadaya anggota atau masyarakat, tetapi didukung oleh lembaga donor.
Kenapa akhirnya LSM di Indonesia saat ini mendapat citra berada di luar gerakan sosial?
Citra itu baru muncul sekarang ini ketika ada peluang demokratisasi. Pada gerakan buruh dahulu tak ada serikat yang diizinkan selain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). LSM perburuhan mendorong kebebasan berserikat dan membantu buruh memperjuangkan hak-haknya. Karenanya saat itu LSM dan serikat buruh saling membutuhkan. Gerakan buruh membutuhkan LSM untuk pendidikan dan kesadaran mereka, sementara LSM butuh proposal untuk menggalang dana. Di sini, gerakan buruh yang dibangun LSM selalu memunculkan banyak konflik. Malah banyak konflik yang terjadi di LSM menular hingga tingkat serikat buruh. Ini penyakit.
Apakah dahulu LSM Perburuhan dibutuhkan?
Ya. Sangat dibutuhkan, karena akses buruh terhadap informasi terbatas.
Ada pendapat bahwa pemosisian kaum intelektual seperti LSM perburuhan di luar gerakan adalah implikasi dari aturan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Tapi belakangan resistansi serikat terhadap LSM adalah terutama pada masalah kepercayaan (trust) dan keterbukaan keuangan. Bagaimana Anda mengomentari ini?
Bahkan HIP lebih jauh telah membatasi dengan menganggap bahwa gerakan buruh adalah gerakan serikat di tingkat pabrik. Citra yang dibangun ialah bahwa persoalan buruh bisa diselesaikan dengan damai karena relasi buruh dan majikan saling menguntungkan dan membutuhkan, karenanya harus harmonis. Kebijakan ini mengisolir buruh dari kekuatan luar seperti akademisi, LSM, mahasiswa.
Pembuatan kebijakan satu serikat buruh (SPSI) sebagai satu-satunya yang sah, yang prosesnya saat itu difasilitasi oleh FES (Friedrich Ebert Stiftung), telah secara sistematis melemahkan gerakan buruh. Maka tentu relasi LSM yang mengadvokasi buruh saat itu kebanyakan dengan kelompok-kelompok buruh, bukan dengan serikat resmi, SPSI. Memang tidak ada hubungan legal antara LSM dengan serikat buruh. Konsekuensinya pun akhirnya konflik selalu terjadi tidak secara terbuka.
Sekarang sudah lebih terbuka dan persoalan kepercayaan (trust) di antaranya muncul karena apa yang dilakukan LSM yang kebanyakan berasal dari kelas menengah hanya didasarkan pada empati mereka pada nasib buruh, sedangkan buruh berjuang berdasarkan apa yang menjadi tuntutan dan kondisi obyektif. Sering kali LSM mengangkat naik aktivis buruh menjadi sekelas dengannya, bukan
sebaliknya. Pola ‘mengkatrol’ ini menjadi masalah karena elitisme di serikat juga merupakan masalah tersendiri dalam grakan buruh. Terdapat kecemburuan dan kecurigaan ketika elite-elite ini dipelihara oleh LSM. Seharusnya aktivis LSM yang berintegrasi dengan buruh.
Apa yang disampaikan LSM dalam pendidikan mengenai transparansi, demokrasi, serikat buruh tidak banyak tahu apakah itu juga diimplementasikan di dalam LSM. Banyak konflik terjadi karena serikat dianggap sebagai produk LSM. Buruh merasa menjadi komoditas. Semakin besar jumlah buruh yang ‘didampingi’ suatu LSM, semakin besar pula dana yang didapat LSM tersebut dari lembaga donor. Sampai hari ini tidak ada upaya membangun kepercayaan. Sekarang jumlah LSM perburuhan kian menurun, tentu karena perburuhan bukan lagi menjadi issu yang menarik bagi lembaga donor.
Tiap serikat buruh selalu berdasarkan pada suatu ideologi, karena jika tidak ia menjadi kendaraan yang tak bisa apa-apa, hanya aktivisme. Sementara itu, LSM tak memiliki ideologi dan cenderung alergi pada ideologi. Jadi jelas, dasar keberadaan antara aktivis buruh dan aktivis LSM berbeda.
Banyak kritik bahwa program yang dilakukan LSM hanyalah program. Tidak ada tujuan yang lebih jauh. Sebetulnya ini bisa saja dimanfaatkan oleh serikat buruh untuk kepentingan mereka lebih jauh, tapi hal ini menjadikan relasi LSM dan serikat sangat fungsional dan sangat taktis. Tidak ada integrasi antarkeduanya dan relasi yang fungsional tersebut akan mengawetkan LSM selalu berada di luar gerakan buruh.
Bukankah ada LSM yang juga memiliki ideologi atau karakter gerakan?
Dalam konteks Indonesia saya melihat tidak ada LSM yang punya karakter gerakan. LSM merupakan “perpanjangan” lembaga donor. Dalam gerakan buruh, sering sekali relasi antara serikat dan LSM membuat ketergantungan terus menerus terhadap lembaga donor, padahal salah satu kunci gerakan buruh adalah terbangunnya sumber daya ekonomi mandiri dalam serikat itu. Sebab dari situlah mereka mampu membuat gerakan tanpa pernah tergantung pada pihak manapun. Sementara politik LSM membuat politik ketergantungan.
Apa peran LSM perburuhan pasca-reformasi? Apakah ada perubahan posisi?
LSM akhirnya cenderung gagal dalam melakukan reposisi. Saat ini situasi sudah terbuka dan buruh mulai berani membangun organisasi mandiri di luar serikat yang difasilitasi negara. LSM seharusnya bisa mengambil peran-peran strategis lainnya tanpa menganggu upaya perjuangan dan pembelajaran serikat. Misalnya, tugas serikat itu mendidik anggotanya untuk sadar dan demokratis. Tetapi LSM masih tetap memfasilitasi pendidikan serikat. Padahal sekarang pendidikan di serikat harus dilakukan sendiri oleh serikat. Sejak persiapan bahan-bahan hingga proses. Mestinya LSM harus menjadi mitra berkonsultasi tehadap kebutuhan-kebutuhan apa yang bisa didukung dalam proses gerakan buruh saat ini. Bukan menjadi kunci apa yang mesti dilakukan gerakan buruh.
Jadi pendidikan buruh mutlak harus dilakukan oleh serikat buruh?
Pada kasus tertentu LSM dimungkinkan memfasilitasi pendidikan di serikat buruh. Misalnya: saat menjelang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) banyak serikat buruh yang minta difasilitasi pendidikan PPHI. Jadi kebutuhan pendidikan itu muncul dari dalam serikat, bukan dari abstaksi LSM. Sering LSM perburuhan membuat program untuk buruh tanpa tahu secara jelas bagaimana perkembangan di serikat buruh. Itu masih sering terjadi.
Di akar rumput, anggota serikat buruh, kebutuhan terhadap LSM sebetulnya tidak ada. Paling yang dibutuhkan ialah akses terhadap informasi, karena biasanya buruh terlambat mengakses informasi. Selain itu seharusnya semuanya dilakukan oleh serikat. Informasi yang berkenaan dengan buruh, kebijakan negara yang berkaitan dengan mereka, atau gerak modal yang berdampak pada mereka.
Tampaknya kuantitas LSM perburuhan pun saat ini kian sedikit?
Ya, relatif berkurang. Karena perubahan situasi dari fase otoriter ke fase yang lebih terbuka dan banyak persoalan-persoalan sosial yang bergeser. Saat ini, misalnya, banyak LSM yang berkonsentrasi ke isu korupsi. LSM perburuhan saat ini relatif tidak dibutuhkan, karena sekarang yang dibutuhkan ialah penataan menuju clean governance.
Penguatan dan pemberdayaan (empowerment) yang dilakukan LSM tanpa disadari merupakan manipulasi. Maksudnya, aktivis berlomba-lomba memberikan penyadaran pada masyarakat bahwa mereka harus mandiri dan berdaya. Di sini tampak bahwa kewajiban-kewajiban negara dilupakan…Banyak fungsi negara yang diambil LSM sehingga terjadi disorientasi: seakan-akan bukanlah kewajiban negara. Ini merupakan salah satu efek peran LSM selama ini. Di bidang perburuhan apa contoh pengambil-alihan peran negara oleh LSM?
Fungsi negara seharusnya melindungi buruh dan msayarakat pada umumnya. Undang-undang dasar menyebutkan bahwa fungsi negara ialah menjamin tiap warga negara mendapat pekerjaan. Tetapi setiap ada masalah perburuhan yang sibuk ternyata LSM. Mestinya negara. Negara yang seharusnya melakukan pengawasan dan perlindungan.
Menurut beberapa pengamat tradisi keserikatburuhan politik yang dulu pernah dilakukan (SOBSI) sudah hancur. Semua serikat buruh, termasuk di Indonesia, didorong untuk berorientasi pada ekonomi yang lepas dari perjuangan politik… Bagaimana merefleksikan fenomena ini?
Refleksinya begini: kalau dulu pada fase otoriterisme Suharto serikat buruh melakukan gerakan cukup efektif dan integratif pada kelompok-kelompok buruh, maka fase sekarang adalah fase panen. Seharusnya kemajuan gerakan buruh saat ini lebih efektif. Tapi kecenderungannya tidak demikian. Contohnya: UU No 13 dan UU No 2 tetap tidak bisa dihadang meskipun telah terjadi banyak aksi.
Saat ini belum banyak serikat yang memiliki perspektif gerakan yang terintegrasi antara gerakan ekonomi dan politik. Mereka mewarisi kesadaran yang ditanamkan pada fase orde baru bahwa fungsi serikat adalah fungsi ekonomis. Apalagi dibatasi oleh pemikiran bahwa serikat itu adalah pengurus unit kerja (PUK). Buruh belum melihat bahwa penindasan terhadap mereka oleh pabrik adalah dampak dari sistem negara.
Buruh lebih mengutamakan status. Status pekerja, walaupun kontrak, dirasa lebih baik ketimbang tidak bekerja atau petani. Situasi objektif menantang untuk mendorong kesadaran berorganisasi dan menemukan apa persoalan yang sebenarnya terjadi. Tapi banyak yang menghambat kesadaran ini.UU PPHI juga menghambat kesadaran ini.
Ada juga tindakan yang sistematis untuk melanggengkan serikat buruh kuning (SPSI) karena ini penting untuk pemerintah dan modal. Dan ini dampak disorganisasi orde baru.
Apakah itu juga menjadi kesalahan LSM, rezim yang terlalu keras, atau SPSI terlalu kuat untuk ditumbangkan?
SPSI tidak terlalu kuat. Tapi SPSI tetap menjadi kendaraan yang efektif untuk digunakan terus-menerus. Contoh kasus saat ini adalah isu upah sektoral. Yang menggembar-gemborkan isu ini adalah SPSI sendiri. Dan ini bisa berakibat pada pecahnya konsolidasi gerakan buruh. Karena akan menimbulkan kecemburuan.
Apakah itu problem bagi internal gerakan buruh?
Ya. Bagi gerakan buruh demokratik itu adalah problem. Dengan ini solidaritas gerakan buruh jadi terpecah lagi.
Siapa yang mendorong upah sektoral dan apa alasannya?
SPSI. Alasannya karena sektor tertentu menghasilkan harga yang lebih tinggi dan membutuhkan keterampilan (skill) yang lebih tinggi juga. Padahal di Indonesia tidak ada pekerjaan (di sektor manufaktur) yang membutuhkan keterampilan yang rumit. Dan itu adalah politik perindustian kapitalis internasional yang memposisikan Indonesia sebagai industri-industri yang tidak pokok dan tidak butuh keterampilan.
Lalu, bagaimana menanggapi isu upah sektoral?
Menurut saya isu upah sektoral tidaklah penting. Kesejahteraan bersama yang seharusnya menjadi isu bersama. Pada 46 pasal tentang hidup layak dalam undang-undang, sebenarnya sangatlah tidak layak. Malah secara kualitas lebih minim dari upah minimum tahun lalu yang hanya 43 pasal.
Lalu, bagaimana mendorong kesejahteraan bersama?
Tidak mudah. Harus menelanjangi apa yang ada di balik upaya memperjuangkan upah sektoral, dengan cara diskusi internal. Sudah diketahui sejak dulu bahwa musuh buruh bukan hanya dari luar dirinya tapi juga dari dalam dirinya. SPSI sudah lama digunakan bukan untuk kepentingan buruh, tapi untuk kepentingan modal dan negara. Jadi menurut saya upah sektoral itu makin melemahkan gerakan buruh yang sudah menyadari pentingnya gerakan yang kolektif. Yang harus diwaspadai tidak semua serikat buruh memperjuangkan kepentingan buruh. Jadi upah sektoral itu hanya untuk memecah belah bukan untuk kepentingan kaum buruh.
Jika hanya memperjuangkan upah, bukankah akan terjebak pada kerja-kerja keserikat-buruhan ekonomis?
Itu yang harus dilihat. Bicara soal upah sebenarnya tidak semata-mata tentang ekonomi saja. Karena di dalamnya ada sistem negara yang menentukan dan ada politik perburuhan yang menentukan bahwa buruh di Indonesia harus murah.
Saat ini sudah banyak yang melihat politik pengupahan. Serikat buruh kuning masuk pada sistem dewan pengupahan. Mereka menentukan upah. Walaupun akhirnya banyak anggotanya yang kecewa dan melakukan aksi. Misalnya di Jakarta, SPN itu masuk di dewan pengupahan tapi anggota SPN melakukan penolakan.
Kembali ke soal relasi LSM. Pada kenyataannya masih ada LSM perburuhan yang bekerja sama dengan serikat buruh? Biasanya dalam bentuk apa?
Paling banyak dalam advokasi dan pendidikan.
Faktor apa yang membuat mereka tetap bekerja sama padahal kebutuhan serikat buruh sudah mengecil?
Lebih karena ketergantungan yang muncul bagi serikat-serikat yang sudah ada. Bagi buruh yang belum berserikat karena ketidaktahuan mereka, mereka melakukan advokasi dan itu masih banyak. Seharusnya LSM mengambil buruh-buruh yang belum berserikat. Jika sudah berserikat harusnya advokasi itu dilakukan serikatnya. Masih banyak pabrik yang belum berserikat dan banyak persoalan di dalamnya.
Apakah anda setuju dengan tren sekarang ini bahwa LSM perburuhan dan intelektual-intelektual yang bukan buruh harus tetap berada di luar gerakan buruh agar serikat bisa berdiri sendiri?
Tidak semata-mata itu. Yang muncul menjadi persoalan karena tidak ada kejelasan pengambilan posisi kerja, yang membuat serikat menjadi tergantung.
Jadi permasalahan relasi kelompok tertentu dengan serikat buruh adalah (1) harus ada kesejajaran,
(2) pembangunan kepercayaan, dan (3) integrasi kelompok menengah dengan serikat buruh. Ada yang lain? Itu saja yang penting. Kepercayaan (trust) bisa terjadi bila ada pertanggungjawaban apa saja yang dilakukan LSM dalam gerakan buruh. Selama ini sering sekali LSM membuat program kerja hanya untuk sebuah program tanpa mampu mengintegrasikan pada satu perjuangan. Keberhasilan suatu program menjadi tidak penting. Yang penting program telah dijalankan. Seharusnya, pada forum yang lebih besar bisa dilakukan. LSM perburuhan melakukan kerja bersama dengan kelompok-kelompok buruh, tapi dengan komitmen dan peraturan yang jelas. Ada mekanisme bersama yang jelas. Misalnya program apa yang harus dilakukan LSM, apa parameter keberhasilannya, bagaimana pendanaannya, bagaimana penggunaan dananya…Poin pentingnya adalah: mau tidak aktivis LSM mengintegrasikan diri, bukan menularkan budaya mereka ke buruh, tapi mempelajari budaya buruh. Kalau KAB dimana memposisikan diri dalam konstelasi gerakan buruh? Saat ini kami mencoba melebur dalam organisasi buruh. Kami masuk dalam serikat buruh.
Menjadi anggota?
Iya, misalnya di Forum Komunikasi Buruh Cikarang (FKBC). Ada juga dari KAB yang jadi pengurus di FKBC ini.
Bagaimana respon teman-teman serikat buruh yang lain di FKBC terhadap KAB?
Selama ini tidak ada persoalan karena setiap program di buat bersama, setelah itu pembagian tugas…
Ada kelompok menengah yang lain tidak selain KAB di FKBC?
Tidak ada. Tapi kita memberi syarat kepemimpinan harus dari mereka (buruh). Kita hanya mengarahkan bagaimana mengurus manajemen organisasinya. Bagaimana mengurus organisasi yang baik. Fungsi kelompok menengah ‘kan memang untuk merekayasa dalam membangun sesuatu. Tapi keputusan tertingginya tetap pada quorum yang didominasi oleh buruh.
Dengan asumsi dan keyakinan bahwa kebijakan untuk menyejahterakan buruh itu harus dari, oleh dan untuk buruh?
Itu hal yang pertama. Hal yang kedua, yang paling penting, dalam setiap program bukan hanya pada hasilnya tapi juga bagaimana proses kegiatan itu meningkatkan kesadaran lebih luas pada mereka. Baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat keyakinan mereka pada gerakan yang lebih jauh. Karena mayoritas LSM seperti KAB, kaum menengah yang sewaktu-waktu dapat meninggalkan gelanggang gerakan ini. Tidak ada yang mengikat kecuali komitmen. Jadi kalau kelompok menengah memposisikan diri di atas serikat maka akan menjadi liar. Tapi kalau dia memposisikan berada setara dengan serikat, maka semua gerakan kaum menengah ini bisa dikontrol oleh buruh. Interaksi ini dibentuk di sini.
Kalaupun ada kaum menengah yang punya kesadaran yang sama dengan kaum buruh, itu ‘kan hanya kesadaran buku, bukan kesadaran objektif. Berbeda dengan buruh, keyakinan itu lahir dari kondisi objektif yang mereka saksikan dan mereka rasakan. Maka yang terpenting dari proses integrasi itu adalah proses penguatan iman dari kaum menengah (ideologisasi).
Apakah KAB merupakan LSM?
Ya. Tapi LSM kan biasanya paramenternya adalah apakah ia berelasi dengan lembaga donor (funding agency). KAB memilih untuk tidak berelasi dengan lembaga donor.
Berarti ada LSM merah dan kuning. Merah maksudnya punya karakter gerakan dan kuning berarti tak berideologi dan tak jelas?
Semua serikat buruh punya karakter gerakan, yang ‘serikat buruh ekonomi’ sekalipun. Tinggal konsistensi memperaktekan gerakan dan apa yang menjadi landasan gerakan itu. Itu yang menjadi persoalan.
SPSI misalnya, semata-mata hanya berkutat di upah, advokasi, servis anggota tanpa melihat lebih luas lagi bahwa apa yang terjadi sekarang adalah hasil dari kebijakan negara, hasil dari globalisasi. Nah, apakah yang seperti ini masih bisa disebut berkarakter?
Kalau mau kita lihat dari istilah gerakan, harus berangkat dari kebutuhan nyatanya, baru kita bicara gerakan. Serikat buruh kuning itu, saya lihat bukan gerakan buruh sejati.
Tapi masih merupakan bagian dari gerakan buruh?
Tidak bisa disebut sebuah gerakan karena mereka muncul bukan dari kebutuhan sejati massa atau anggotanya. SPSI lebih banyak menurunkan gagasan kebutuhan program tuntutan dari elite.
Gerakan selalu berakar dari bawah. Kalau bicara gerakan, kita bicara tentang penyadaran dan pembebasan. Sering sekali serikat seperti itu malah kembali memenjarakan pikiran buruh. Hanya merupakan organisasi yang beraktifitas pada pesoalan perburuhan.
Jadi di tingkat serikat buruh tidak semuanya terlibat dalam gerakan, dan di LSM (seperti KAB) ada yang berkarakter gerakan?
Ya. Berusaha berkarakter gerakan.
Catatan secara umum untuk LSM atau kelompok-kelompok lain yang berelasi dengan buruh?
Relasi antara LSM dan serikat buruh hasilnya bisa benilai positif bila terjadi komunikasi yang benar, di mana masing-masing kelompok mengambil peran dalam situasi yang bobrok. Tapi bisa pula menjadi negatif bila situasi yang terbuka seperti saat ini gerakannya masih didominasi oleh LSM, karena itu tidak akan menumbuhkan kepemimpinan pada kelompok-kelompok gerakan buruh yang kuat di masa-masa mendatang.
Gerakan buruh sejati adalah yang dipimpin oleh kaum buruh, karena kaum menengah setiap saat bisa menjadi apa saja, termasuk menjadi kontra terhadap gerakan buruh. Maka yang menjadi konsentrasi utama adalah bagaimana membangun gerakan buruh yang demokratis.
Ke depan LSM tidak bisa merumuskan program-programnya, tindakan-tindakannya, semata-mata dari pikiran yang mengawang-awang, tanpa ada landasan fakta yang terjadi di buruh akar rumput.
Berarti masih ada ruang untuk peran LSM di gerakan buruh?
Ya, tapi harus pada posisi yang belum bisa dilakukan oleh gerakan buruh. Seperti menyediakan informasi dan pembukaan jaringan.***
“LSM berperan penting dalam pembangunan kembali gerakan buruh Indonesia”
Wawancara dengan
MICHELE T FORD
Dosen Universitas Sidney, Australia; Disertasinya tentang peran LSM dalam gerakan buruh berjudul “NGO as Outside Intellectual: A History of Non Govermental Organizations’ Role in The Indonesian Labour Movement”
Bagaimana Anda melihat kemunculan LSM dalam konteks Indonesia secara umum?
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) muncul di Indonesia karena ekses pembangunan dan perkembangan di tingkat global dimana NGO makin berperan. Lalu LSM makin terlibat dalam masalah sosial dan politik, termasuk masalah perburuhan, oleh karena tekanan internasional (serta dana internasional) memberikannya ruang gerak yang lebih besar dibandingkan ruang gerak organisasi non-pemerintah lainnya (terutama ormas seperti SB) pada dasawarsa 1980-90an.
Kenapa akhirnya LSM di Indonesia saat ini mendapat citra berada di luar gerakan sosial?
Sebenarnya sudah lama ada gesekan diantara fungsi LSM sebagai salah satu motor ‘masyarakat sipil’ Indonesia dan fungsinya sebagai penyalur dana dan penata agenda. Seperti dikemukakan Hetifah Sjaifudin dalam artikel yang diterbitkan di majalah Inside Indonesia tahun kemarin, aktivis LSM itu pasti menghadapi dilema, karena kepentingan donor dan dampaknya pada obyektif/program suatu LSM sulit dihindari; karena kesempatan pribadi kadang-kadang sulit dipisahkan dari pekerjaan sehari-hari sebuah LSM; dan karena ikatan LSM dengan NGO dan para penyandang dana luar negeri lainnya menimbulkan kesenjangan ekonomi/status di dalam kalangan ‘masyarakat sipil’ sendiri diantara kelompok yang mempunyai backing luar dan yang tidak.
Kelihatan ada krisis dalam citra LSM Indonesia setelah Reformasi. Dengan adanya begitu banyak uang dari luar yang dapat ‘diperjuangkan’, jumlah LSM meningkat dengan cepat, dan tidak semuanya bisa (ataupun mau) memakai kesempatan yang ada dengan baik. Akan tetapi kita harus hati-hati juga kalau mau mencitrakan LSM sebagai ‘penjahat’ dalam kondisi seperti ini. Mungkin memang ada yang menyalahgunakan kesempatan, tetapi ada pula yang niatnya baik, tetapi persiapannya kurang. Hal ini terlihat sekali sekarang di Aceh, yang sedang dibanjiri oleh dana luar. Prasarana untuk menangani ‘tsunami kedua’ ini sama sekali belum mantap, maka LSM-LSM lokal maupun NGO internasional sulit mencapai tujuan. Pada skala yang lebih kecil, hal ini juga dirasakan di seluruh Indonesia setelah jatuhnya Suharto.
Kalau di bidang perburuhan, ‘banjir dana’ pasca Reformasi agak kurang dibandingkan misalnya ‘banjir dana’ untuk good governance dan sebagainya, tetapi dengan adanya program jaringan sosial dan sebagainya, memang ada ‘LSM perburuhan’ baru yang sempat muncul demi uang. Ada juga berbagai LSM yang sebelumnya cukup peduli dengan buruh yang mengalih perhatiannya pada masalah demokratisasi pada umumnya. Tetapi tetap ada LSM yang ‘setia’ pada buruh, serta LSM ‘baru tapi lama’ seperti TURC, yang dibentuk oleh aktivis bekas LBH Jakarta yang sudah lama membuktikan kesetiaannya pada buruh.
Untuk saya, orang yang mencitrakan semua LSM perburuhan sebagai pelemah gerakan buruh yang tidak punya pegangan ideologis (ataupun menganut ideologi konservatif) terlalu ekstrim. Memang semua LSM (serta organisasi lain termasuk SB) harus kita pantau secara kritis, tetapi pernyataan umum tentang suatu jenis organisasi berbahaya karena kurang mempertimbangkan perbedaan-perbedaan di antara organisasi tersebut. Dalam disertasi S3 saya, saya cukup kritis terhadap peranan LSM dalam gerakan buruh (dan kebanyakan aktivis LSM yang saya wawancarai saat itu juga telah cukup melakukan introspeksi tentang perannya), tetapi saya juga mendata perannya yang cukup signifikan dalam proses pembangunan kembali gerakan buruh Indonesia.
Anda berpendapat bahwa pemosisian kaum intelektual seperti LSM perburuhan di luar gerakan adalah implikasi dari aturan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Tapi belakangan resistansi serikat buruh
terhadap LSM adalah terutama pada masalah kepercayaan (trust) dan keterbukaan keuangan. Bagaimana Anda mengomentari ini?
Sebenarnya ada dua masalah yang terkait tetapi berbeda. Pertama, ada masalah ‘praktis’ seperti kepercayaan dan keterbukaan keuangan, yang sangat tergantung pada tindakan LSM masing-masing dan hubungan LSM masing-masing dengan ‘kelompok sasarannya’. Kedua, ada masalah ‘konseptual’ tentang apa itu gerakan buruh, ide-ide mana yang membentuk konsep gerakan buruh di Indonesia dan sebagainya.
Masalah konseptual inilah yang merupakan fokus utama dalam disertasi saya. Menurut penelitian saya, bukannya HIP yang paling berpengaruh melainkan perdebatan yang terjadi di Eropa pada awal abad ke-20 di antara para Leninis dan para Sosial Demokrat. Perdebatan tersebut terfokus pada peranan intelektual dalam gerakan buruh. Seperti kita ketahui menurut para Leninis partai politik (yaitu intelektual) harus menjadi pelopor dalam gerakan revolusioner, dan SB berperan sebagai ‘alat’ partai (karena menurut mereka tanpa masukan dari orang intelektual, SB cenderung sangat konservatif).
Berbeda dengan para Leninis, para Sosial Demokrat mendukung ‘evolusi’, bukan ‘revolusi’. Menurut mereka fungsi utama SB selain memperjuangkan hak normatif adalah untuk mempersiapkan wakil para buruh untuk berpartisipasi di lingkup politik formal (yaitu parlemen) supaya mereka dapat mendorong ‘evolusi’ ke sistem politis-ekonomis yang lebih pro-buruh tanpa adanya revolusi (yang mereka anggap pasti akan merugikan buruh). Mereka tidak menolak keterlibatan intelektual kelas menengah dalam gerakan buruh, tetapi menurut mereka SB itu secara mutlak “dari, oleh dan untuk” buruh. Mereka pun tidak keberatan kalau SB mempunyai hubungan dengan parpol. Akan tetapi, menurut mereka SB tidak boleh dikontrol oleh parpol (menjadi onderbouwnya).
Perdebatan ini diangkat di Indonesia oleh para intelektual perburuhan pada awal abad ke-20, dan tetap diperdebatkan dengan antusias sampai dengan lahirnya Orde Baru. Yang menarik tentang pembentukan sistem HIP bukannya bahwa Moertopo dkk menolak pengertian Leninis yang cukup berpengaruh pada zaman Sukarno, melainkan bahwa sistem HIP tetap terpengaruh oleh perdebatan Leninis-Sosial Demokrat. Bedanya diantara posisi Moertopo dkk dan posisi Sosial Demokrat terletak dalam pengertiannya tentang tujuan politis SB dan peranan intelektual dalam gerakan buruh. Seperti halnya dengan para Sosial Demokrat, secara teoritis, pendukung HIP mengangkat konsep SB “dari, oleh dan untuk” buruh dan menolak hubungan onderbouw diantara partai dan SB (meskipun dalam praktek SPSI merupakan onderbouw Golkar). Akan tetapi, bagi para Sosial Demokrat SB merupakan ‘ladang persiapan’ untuk para wakil buruh di parlemen, sedangkan bagi para pendukung HIP, SB merupakan alat untuk ‘mengikutsertakan’ buruh dalam proses pembangunan demi kepentingan semua warga negara Indonesia karena menurut pengertian korporatis konservatif Orde Baru, tidak ada perbedaan kepentingan di antara buruh dan warga negara lainnya, dan tidak ada perbedaan kepentingan diantara warga negara dan pemerintah. Anehnya, pada saat yang sama, meskipun Orde Baru menjunjung tinggi konsep ‘karyawan’ yang tidak membedakan buruh dengan orang lain yang melakukan ‘karya’, pada zaman Orde Baru SB tidak boleh mengorganisir pegawai negeri, dan buruh kerah biru sangat dibedakan sekali dengan orang ‘profesional’.
Aktivis SB lama yang tetap sempat bergerak pada awal tahun 70an rata-rata menganut pengertian sosial demokrat ataupun pengertian SB yang berdasarkan filsafat agama (Kristen ataupun Islam). Menurut Vedi Hadiz, pertama-pertama para aktivis SB ini berharapan dapat mempengaruhi pembentukan sistem hubungan industrial baru. Hal ini sangat tercermin dalam tulisan-tulisan tahun 1970an dimana konsep korporatis Ali Moertopo (yang terfokus pada kewajiban buruh akan pembangunan) tercampur dengan konsep sosial demokrat tentang SB sebagai alat perjuangan hak buruh yang bersifat “dari, oleh dan untuk” buruh. Makin lama makin jelas bahwa pengertian sosial demokrat tentang SB yang betul-betul mewakili buruh (ala pemahaman evolusi) makin disingkirkan oleh para penguasa. Gerakan buruh alternatif yang dimotori oleh aktivis LSM yang peduli akan masalah HAM serta beberapa aktivis SB lama menolak praktek HIP (serta keterlibatan pemerintah melalui Golkar dalam masalah intern SPSI), tetapi tetap berpendapat bahwa SB harus menghindari pengaruh dari kaum intelektual. Unsur gerakan buruh yang menganut paham ‘radikal’ tidak menolak pengaruh kaum intelektual atau hubungan langsung diantara parpol dan SB, tetapi paham tersebut tetap merupakan paham minoritas (yang cukup membahayakan penganutnya) pada tahun-tahun 1990an dan awal 2000an.
Setelah Reformasi, masalah keterlibatan SB dalam politik formal serta peranan ‘non-buruh’ dalam gerakan buruh makin hangat, karena bukan hanya kaum ‘radikal’ lagi yang berani mengakui dukungannya untuk keterlibatan buruh dalam politik formal. Partainya Muchtar Pakpahan merupakan
contoh yang paling menonjol, tetapi patut diingat juga bahwa ada upaya dari para aktivis SB lama (pra-Suharto) termasuk Wilhelmus Bhoka dan Trimurti untuk mendirikan partai buruh sebelum Pemilu tahun
- Upaya tersebut tidak disambut dengan baik oleh gerakan buruh pada umumnya. Ada banyak orang yang tetap terpengaruh oleh pengertian zaman Orde Baru bahwa SB tidak boleh berpolitik. Pada waktu yang sama, lebih banyak orang lagi masih sangat dipengaruhi oleh pengertian konservatif akan posisi Sosial Demokrat bahwa SB harus “dari, oleh dan untuk” buruh. Menurut mereka, bukannya hanya bahwa SB tidak boleh ‘diperalat’ oleh parpol, melainkan bahwa keterlibatan intelektual dalam gerakan buruh secara individualpun merupakan sesuatu yang harus dihindari. Pendekatan ini cukup menyimpang dari praktek di negara-negara lain dimana SB mempekerjakan ‘ahli’ kelas menengah seperti pengacara, peneliti dan sebagainya. Bukannya berarti Indonesia harus mengikuti praktek luar, tetapi kalau SB ‘tidak boleh’ memakai keahlian orang kelas menengah, berarti sulit untuk SB diluar bidang yang bersifat ‘kerah putih’ (seperti bank, asuransi dls) untuk berfungsi dengan maksimal. Menurut pendapat saya, pengertian konservatif akan posisi Sosial Demokrat bahwa SB harus “dari, oleh dan untuk” buruh – dipadukan dengan pendapat bahwa gerakan buruh identik dengan gerakan SB – sangat mempengaruhi sikap terhadap keterlibatan organisasi non-SB kelas menengah (seperti LSM perburuhan dan partai politik) dalam gerakan buruh. Seolah-olah organisasi non-SB kelas menengah tersebut dianggap sebagai ‘intelektual kolektif’ ala partai Leninis. Argumen saya bukan bahwa SB dapat diganti oleh LSM atau organisasi kelas menengah lain, melainkan bahwa analisa kita akan lebih tajam kalau kita mengakui dan memperhitungkan semua organisasi yang berperan dalam sebuah gerakan buruh. Oleh karena itu, menurut saya, peran pihak internasional (SB dan non-SB) serta pihak lokal non-SB patut diperhitungkan dalam analisa gerakan buruh Indonesia.
Bagaimana dengan masalah ‘praktis’…
Masalah ‘praktis’ seperti rasa saling percaya dan transparansi. Masalah seperti ini memang sangat mewarnai hubungan LSM-SB saat ini. Sering ada ketidakcocokan diantara kata-kata dan tindakan LSM tentang transparansi, demokrasi dan sebagainya yang harus dibenahi. Akan tetapi, seperti saya kemukakan dalam tulisan tentang akuntabilitas dan demokrasi SB Indonesia baru-baru ini, sebenarnya ada juga banyak SB yang belum ‘memenuhi syarat’. Tekanan yang dialami LSM perburuhan dari para penyandang dana dan sebagainya juga banyak dialami SB saat ini karena iuran belum memadai dan banyak SB di Indonesia sangat tergantung pada dana dan bantuan lain dari luar (misalnya dari SB internasional).
Lagipula, kecenderungan oligarki yang hampir mutlak di LSM Indonesia kini juga terdapat di banyak SB yang memiliki mekanisme pemilihan yang belum bisa jalan dengan baik karena kekurangan orang yang mempunyai pengalaman yang cukup ataupun karena budaya ‘tokoh’ yang masih kuat. Menurut saya, lebih baik kalau LSM dan SB bekerja sama dan saling memberi masukan supaya bisa lebih transparan dan demokratis, karena LSM masih bisa ‘dipakai’ SB untuk memperkuat gerakan SB. Lebih baik memusuhi musuh yang sebenarnya daripada memusuhi kawan. Apalagi pembedaan ‘kelas buruh’ dan ‘kelas menengah’ cukup artifisial karena banyak orang ‘kelas menengah’ juga merupakan ‘orang gajian’ baik di sektor pemerintah maupun di sektor swasta. Contoh yang sangat patut diingat disini adalah upaya pada tahun 1990an untuk mendirikan SB untuk ‘pekerja LSM’.
Apa peran LSM perburuhan pasca-reformasi? Apakah ada perubahan posisi dan peran mereka?
Perannya cukup berubah karena adanya kebebasan berserikat. Selain melakukan advokasi, mengadakan penelitian, menyediakan bantuan hukum dan mengadakan kegiatan pendidikan (kerjaan yang biasanya dikerjakan oleh LSM perburuhan di negara-negara lainnya), pada zaman Suharto berberapa LSM cukup aktif mengorganisasikan buruh langsung. Sekarang jelas bahwa SB sedang (dan memang harus) mengambil alih dalam hal pengorganisasian. Akan tetapi menurut pendapat saya, sampai sekarang LSM tetap punya peran di bidang advokasi, bantuan hukum, penelitian dan pendidikan.
Ada anggapan bahwa pendidikan yang dulu dilakukan LSM saat ini mestinya harus mutlak dilakukan oleh serikat buruh. Bagaimana pendapat Anda?
Menurut pendapat saya, pendidikan tidak harus mutlak diadakan oleh SB. Bisa saja LSM ‘dipekerjakan’
| sebuah | SB untuk | mengadakan | pendidikan | ataupun | menyediakan | kursus | yang dapat | diakses | oleh |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| anggota SB manapun. | |||||||||
| Tampaknya saat ini kuantitas LSM perburuhan kian sedikit. Bagaimana dengan pengamatan Anda? | |||||||||
| Seperti saya katakan tadi, memang ada beberapa LSM yang tidak terfokus pada buruh lagi. Mayoritas | |||||||||
| di kalangan strategis, yang mungkin lebih gampang diperjuangkan daripada hak-hak lainnya pada zaman Suharto. Ada juga yang muncul pada awal reformasi yang kecewa dengan ‘ladang kering’ perburuhan yang | ini adalah | LSM | HAM yang | dulu melihat | hak buruh | sebagai | fokus | perjuangan | yang |
| tidak pengamatan saya, lebih baik kalau ada sejumlah kecil LSM yang sungguh berpihak kepada buruh daripada ada LSM yang oportunis belaka. | seksi | dan tidak | dibanjiri | uang seperti | beberapa | ‘ladang’ | lainnya. | Tetapi | menurut |
| Penguatan | dan pemberdayaan | (empowerment) | yang | dilakukan | LSM | tanpa disadari | merupakan | ||
| manipulasi. | Maksudnya, | aktivis | berlomba-lomba | memberikan | penyadaran | pada masyarakat | bahwa | ||
| mereka | harus mandiri | dan | berdaya. | Di sini | tampak | bahwa kewajiban-kewajiban | negara | ||
| dilupakan…Banyak | fungsi negara | yang | diambil LSM | sehingga | terjadi | disorientasi: | seakan-akan | ||
| bukanlah | kewajiban | negara. | Ini merupakan | salah | satu efek | peran LSM | selama | ini. Di | bidang |
begitu
perburuhan apa contoh pengambilalihan peran negara oleh LSM? Apa komentar Anda?
Masalah ‘pemberdayaan’ memang masalah yang menarik. Sebenarnya, saya paling tidak suka dengan istilah ‘pemberdayaan’ karena istilah tersebut terlalu gampang dipakai dan tidak menunjukkan dengan jelas apa yang akan atau sudah dilakukan dan apa yang dicapai. Akan tetapi saya tidak setuju bahwa semua upaya penguatan dan pemberdayaan yang dilakukan LSM merupakan manipulasi. Ada pula cukup banyak contoh dimana upaya tersebut memancing ‘sasarannya’ untuk berpikir lebih kritis baik tentang LSM itu sendiri maupun tentang negara, dan lain sebagainya.
Kalau soal ‘melupakan negara’, saya setuju sekali bahwa ada kecenderungan di tingkat internasional dimana NGO makin diharapkan mengerjakan pekerjaan yang sebenarnya merupakan tugas pemerintah. Tetapi saya kurang setuju bahwa LSM mengambilalih peran negara di bidang perburuhan. Yang harus kita ingat, kepentingan pemerintah (apalagi dalam suasana global yang neo-liberal) belum tentu sama dengan kepentingan buruh. Dengan kata lain, kalau memang negara yang mutlak bertugas untuk melindungi buruh, SB pun tidak diperlukan. Seperti dikemukakan Doug Kammen di bawah rezim Suharto pun para buruh terlalu mengharapkan ‘perlindungan’ dari negara. Dan Orde Baru pun banyak berjanji bahwa buruh akan dilindungi. Sekarang, zaman sudah berubah, tetapi di negara manapun buruh tetap menipu diri kalau mengharapkan perlindungan dari negara tanpa adanya kekuatan kolektif yang mampu memaksakan pemerintah untuk menganggapi tuntutan buruh akan haknya.
Menurut beberapa pengamat tradisi keserikatburuhan politik yang dulu pernah dilakukan (SOBSI) sudah hancur. Semua serikat buruh, termasuk di Indonesia, didorong untuk berorientasi pada ekonomi yang lepas dari perjuangan politik… Bagaimana merefleksikan fenomena ini? Apakah perlu memunculkan kembali tradisi keserikatburuhan politik? Jika ya, bagaimana hal itu dilakukan?
Sebenarnya bukan hanya SOBSI yang menganut tradisi keserikatburuhan politik. Pada waktu itu secara langsung atau tidak langsung hampir semua SB aktif di bidang politik. Kalau menurut hemat saya, orientasi ekonomi SB sedunia dapat dimengerti sebagai hasil ‘kemenangan’ pihak Sosial Demokrat dalam perdebatannya dengan para Leninis ditambah dengan kejayaan filsafat konservatif di tingkat internasional. Justru kesempatan terbaik untuk SB di bidang politik sedang terdapat di negara-negara pasca-kolonial seperti Indonesia dimana sistem politik belum terlalu ‘beku’ secara institusional.
Saya setuju sekali bahwa SB harus mengangkat kembali perjuangan politiknya. Tetapi prosesnya tidak gampang. Yang jelas, sampai sekarang, bukan hanya SB sosial demokrat melainkan juga SB radikal di Indonesia belum berhasil membentuk ‘kendaraan politik’ yang mantap. Sampai sekarang baik PBN maupun PRD belum berhasil meraih dukungan para buruh sedangkan partai besar seperti PDIP (yang suka sekali menyebut-nyebut ‘wong cilik’) sangat tidak memperdulikan para buruh.
Maka pertanyaan tentang cara memunculkan kembali tradisi keserikatburuhan yang bersifat politis sangat penting sekali. Dalam edisi Inside Indonesia pertama untuk tahun 2006 (yang bertema perburuhan) ada perbedaan pendapat tentang strategi yang harus dipakai. Menurut Olle Tornquist dalam artikelnya “Workers in Politics”, SB harus terjun sesegera mungkin ke dalam politik formal. Untuk mencapai tujuan ini, katanya aktivis buruh yang ‘sok sempurna’ harus berubah pikirannya dan
membuat aliansi dengan kekuatan sosial lain dan memadukan tuntutan buruh dengan tuntutan sosial yang sangat beraneka-ragam. Fauzi Abdullah kurang setuju waktu ditanya tentang SB dan politik formal. Menurut Fauzi, dalam sebuah wawancara yang kami judulkan “Beyond the Factory”, belum saatnya SB terlibat dalam politik formal karena kekuatan intern SB dan jaringannya dengan kekuatan sosial lain harus dibangun dulu. Saya sendiri kurang tahu strategi mana yang lebih mungkin berhasil.
Menurut Anda apakah problem internal gerakan serikat buruh Indonesia saat ini?
Dalam gerakan serikat buruh, pertama-tama kita harus mengakui bahwa kemajuan sejak tahun 1998 luar biasa pesatnya. Karena itu sebaiknya jangan heran kalau tetap ada yang belum ‘sempurna’. Kalau menurut saya, proses intern SB sebaiknya dijadikan prioritas. Jangan sampai ada anggota yang mau bergabung dengan SB, tapi SB belum bisa menampung aspirasinya dengan baik karena proses intern belum berjalan dengan maksimal. Yang saya lihat dalam tahun terakhir ini sudah cukup banyak SB yang betul-betul berusaha untuk memperbaiki proses-proses pokok seperti pendataan anggota, pengumpulan iuran, demokrasi intern dsb.
Pada saat yang sama, persaingan yang tidak sehat di antara berbagai SB juga patut dihilangkan. Contohnya sederhana saja: jarang sekali saya mendengar orang SB memuji SB lain. Ini sesuatu yang cukup menyedihkan. Seharusnya SB bisa saling belajar dari kelebihan masing-masing.
Ada aggapan bahwa isu upah sektoral akan memecah-belah buruh. Menurut Anda? Bukankah isu upah mendorong serikat buruh terus terjebak pada kerja-kerja keserikat-buruhan ekonomi? Apakah ada aspek politik dalam perjuangan buruh pada peningkatan upah mereka?
Di satu pihak, kalau perjuangan SB macet di isu upah saja, ya tentu, aspek perjuangan buruh yang lain cenderung diabaikan. Di pihak lain, kalau buruh belum bisa mengisi perut, sulit untuk meyakinkan mereka bahwa rapat lebih penting daripada lembur. Kalau soal upah sektoral, masalah ‘aristokrasi’ buruh merupakan halangan pemersatuan buruh di mana-mana. Di pihak lain, jelas sudah ada perbedaan di antara gaji anggota SB kerah biru dan gaji anggota SB kerah putih. Mungkin lebih penting untuk mengingat bahwa buruh tidak hanya dipekerjakan di sektor manufaktur daripada terlalu pusing memikirkan masalah upah sektoral.
Kembali ke soal relasi LSM dan serikat buruh. Pada kenyataannya relasi itu masih ada dan terjadi. Menurut pengamatan Anda belakangan ini biasanya dalam bentuk apa relasi itu? Bagaimana pola relasi LSM-serikat di negara-negara lain (Eropa, Australia, AS)?
LSM perburuhan di negara ‘barat’ biasanya lebih terfokus pada SB di negara ‘berkembang’ daripada SB di negara sendiri. Sebenarnya sebagian besar LSM perburuhan internasional didanai oleh SB ataupun yayasan politik di negara barat.
Faktor apa yang membuat LSM tetap bekerja sama dengan serikat padahal kebutuhan serikat buruh sudah berubah?
Kalau SB betul-betul tidak memerlukan LSM, pasti LSM perburuhan akan mati dengan sendirinya. Kalau masih ada kerja sama berarti SB masih memerlukan mereka. Hal ini dibuktikan olah banyaknya SB yang tetap ikut kegiatan yang diadakan LSM, entah diskusi, seperti yang ada di Praxis dan LIPS (yang sebenarnya semacam LSM juga), klinik hukum, atau pelatihan.
Apakah anda setuju dengan tren sekarang ini bahwa LSM perburuhan dan intelektual-intelektual yang bukan buruh harus tetap berada di luar gerakan buruh agar serikat bisa berdiri sendiri?
Saya sangat tidak setuju. Menurut pendapat saya, gerakan buruh bukan berarti gerakan serikat buruh, tetapi gerakan semua orang yang ikut berjuang. Contohnya saya sendiri – saya ‘intelektual’ yang bekerja di universitas, tetapi saya juga anggota serikat buruh (National Tertiary Education Union). Apa bedanya kalau saya ikut berjuang (baik sebagai intelektual maupun sebagai anggota gerakan serikat buruh) atau kalau intelektual lain yang ikut berjuang (misalnya Bung Fauzi Abdullah)? Menurut saya, sama saja. Yang penting berpihak.
Sepakatkah Anda dengan pernyataan bahwa semua serikat buruh berkarakter gerakan dan setiap LSM tak berideologi dan tak jelas?
Menurut pendapat saya, ini pernyataan yang tolol. Seperti saya katakan tadi, kita tidak bisa membuat generalisasi. Kita harus melihat karakter organisasi satu demi satu.
Apa pelajaran penting yang harus diambil dari pengalaman relasi LSM dan serikat buruh selama ini?
Ada beberapa pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman relasi LSM dan SB selama ini. Yang paling mendasar menurut saya menyangkut masalah kelas dan komposisi gerakan buruh. Perbedaan diantara orang LSM yang mayoritasnya berasal dari kelas menengah dan buruh kerah biru masih jauh di Indonesia dan sulit dijembatani. Tetapi sebenarnya perbedaan yang sama (ataupun lebih jauh lagi) terdapat di antara buruh kerah putih dan buruh kerah biru. Sejarah telah membuktikan bahwa orang kelas menengah sangat berperan dalam gerakan buruh di berbagai negara termasuk Rusia, Eropa Barat, Inggris dan Amerika Serikat.
Wacana tentang gerakan buruh yang berpatokan pada ‘buruh’ dalam arti sempit patut dipertanyakan. Jangan-jangan peninggalan zaman Suharto, yaitu pendefinisian buruh sebagai pekerja kasar di sektor swasta serta konsep SB yang ekonomistis, tetap menjadi patokan untuk gerakan buruh di Indonesia sekarang. Menurut saya wacana beberapa SB ‘radikal’ tentang LSM perburuhan yang cenderung berdasarkan generalisasi yang enak di mulut itu justru mendukung lestarinya konsep-konsep Orde Baru yang merupakan halangan besar akan perkembangan gerakan buruh yang kuat.***
TOKOH:
Munir:
Perjuangan awalnya dalam mendukung kebangkitan Gerakan Buruh di Jawa Timur dan perjuangan akhirnya
dalam melawan impunity di Indonesia
Oleh: Poengky Indarti
Sahabat sekaligus direktur eksekutif tempat saya beraktivitas di organisasi monitoring hak-hak asasi manusia (HAM) Imparsial, Munir, 38 tahun, meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Munir berangkat ke Belanda dalam rangka memulai study Master-nya selama satu tahun di bidang Hukum Humaniter Internasional Utrecht University. Berdasarkan hasil otopsi the Nederlands Forensic Institute (NFI), diketahui bahwa penyebab kematian Munir adalah racun arsenik akut (acute arsenic poisoning).
Munir selama ini dikenal sebagai aktivis HAM yang sangat vokal dalam mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan HAM di Indonesia, khususnya dalam isu impunity terhadap para pelaku kejahatan HAM. Karena kekritisannya itulah Munir diduga dibunuh oleh kelompok-kelompok yang merasa terganggu oleh aktivitasnya. Pembunuhan terhadap Munir menjadi titik balik bagi kebebasan HRD di Indonesia yang sempat dirasakan sejak tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Soeharto.
Meninggalnya Munir bukan merupakan kali pertama seorang Human Rights Defenders (HRD) dibunuh di Indonesia. Meskipun belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya, tetapi jatuhnya korban HRD sudah berlangsung sejak jaman Soeharto berkuasa. Bahkan pembunuhan HRD pada masa itu sudah menjadi hal yang lumrah. Pola yang digunakan pada waktu itu adalah dengan cara penculikan (forced disappearance) dan pembunuhan kilat (summary killing), terutama di daerah-daerah konflik seperti Aceh dan Papua. Sedangkan di kota-kota besar seperti Jakarta, pola serangan terhadap aktivis bukan dengan cara pembunuhan seperti di daerah-daerah konflik, melainkan dengan menggunakan cara penculikan (forced disappearance), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and arbitrary detention).
Salah satu sebab berulangnya serangan terhadap HRD adalah karena para pelaku pelanggaran HAM masih bebas berkeliaran di Indonesia dilindungi oleh selimut impunity dari penguasa. Para pelaku tersebut biasanya berasal dari kalangan militer, polisi, intelejen, birokrat sipil, non-state actor (misalnya perusahaan transnasional/multinasional), paramiliter dan preman yang mendapatkan perintah dari atasannya untuk melakukan kekerasan. Hampir tidak ada proses peradilan yang serius bagi kasus-kasus kekerasan yang menimpa HRD, apalagi yang mampu menyeret sang mastermind untuk diadili. Biasanya yang dikorbankan adalah para pelaku lapangan. Itupun hanya akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan, atau malah dibebaskan dari dakwaan. Dalam kasus meninggalnya Munir ini kami tidak ingin para pelakunya dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam pembicaraan dan pemberitaan, jarang sekali disebut-sebut mengenai kiprah Munir sebelum dia menginjakkan kaki ke Jakarta dan menjadi aktivis di YLBHI. Padahal aktivitas Munir dalam isu HAM sudah dimulai sejak dia menjadi aktivis di Divisi Perburuhan LBH Surabaya pos Malang. Dalam artikel ini, saya akan menceritakan peran Munir dalam upayanya untuk mendukung bangkitnya gerakan buruh, khususnya di Jawa Timur.
1. Kera Ngalam yang mendedikasikan hidupnya untuk Buruh
Saya bertemu Munir pada akhir 1992. Saat itu saya diterima menjadi relawan LBH Surabaya. Posisi Munir saat itu adalah sebagai ketua LBH Surabaya pos Malang, merangkap kepala divisi Perburuhan LBH Surabaya. Berdasarkan beberapa kali pertemuan dan diskusi dengan Munir, saya menyimpulkan bahwa Munir adalah seorang yang cerdas dan energik. Munir adalah orang yang membuka mata saya bahwa kehidupan buruh di Indonesia tidaklah seindah seperti yang digambarkan dalam textbook hukum perburuhan yang saya baca ketika saya masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Unair.
Pada masa Soeharto berkuasa, permasalahan yang menekan buruh adalah kebijakan pemerintah yang berorientasi pembangunan ekonomi, sehingga demi memfasilitasi akumulasi modal maka Penguasa melakukan represi dan kontrol yang sangat ketat pada buruh. Pemerintah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya kepada para investor dan pengusaha dengan cara memberikan jaminan bagi tersedianya buruh-buruh yang siap bekerja (penurut, loyal dan mempunyai etos kerja tinggi) dengan upah yang sangat murah, perlindungan keamanan (tentara dan polisi masuk pabrik untuk mencegah pemogokan buruh), perlindungan hukum (antara lain yang menunggalkan serikat buruh, mempermudah PHK, memberikan ruang bagi militer untuk ikut campur dalam masalah perburuhan, dsb), dan kemudahan fasilitas usaha (antara lain berupa sarana jalan tol, kemudahan pembangunan pabrik, kemudahan pengurusan ijin, dsb). Tetapi semua dukungan yang ditawarkan tidak gratis. Para pengusaha harus mengeluarkan dana tambahan (biaya siluman) agar usahanya lancar.
Keterlibatan YLBHI ke dalam isu-isu perburuhan dimulai setelah para aktivis YLBHI-LBH mencetuskan ide Bantuan Hukum Struktural (BHS) yaitu bantuan hukum yang diberikan pada rakyat yang dimiskinkan oleh struktur. Berdasarkan BHS, aktivitas utama kantor-kantor LBH yang semula terbagi atas Litigasi dan Litbang, kemudian lebih memfokuskan pada penguatan masyarakat marginal yaitu buruh, petani, kaum miskin kota dan masyarakat miskin perkotaan.
Dengan menggunakan BHS sebagai pisau analisis, khususnya dalam isu perburuhan, maka kami menganggap permasalahan buruh muncul sebagai akibat dari tidak berfungsinya serikat buruh di perusahaan. Jika serikat buruh berfungsi, maka semua kasus perburuhan akan ditangani oleh serikat buruh. Masalahnya adalah pemerintah menerapkan peraturan penunggalan serikat buruh agar pemerintah dan pengusaha dapat dengan mudah mengontrol buruh. Dengan konsep BHS pula maka kasus buruh yang kami anggap bersumber dari tidak adanya kebebasan berserikat bagi buruh di Indonesia harus kami selesaikan dengan cara melakukan diskusi-diskusi penyadaran kepada buruh tentang pentingnya sebuah serikat buruh yang independen bagi buruh. Oleh karena itu Munir sangat tekun melakukan pengorganisiran buruh di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Gresik, empat kota yang menjadi daerah industri andalan di Jawa Timur, agar buruh-buruh dapat mempunyai ketrampilan berorganisasi meskipun masih belum dapat membentuk serikat buruh yang independen. Ketrampilan Munir dalam mengorganisir buruh ini dia peroleh dari Bang Oji (Fauzi Abdullah) yang sangat dikaguminya. Pada waktu itu Munir sangat terinspirasi dengan munculnya Serikat Buruh Merdeka Setiakawan yang dipelopori oleh Bang Oji dan kawan-kawan.
LBH Surabaya menggunakan kasus-kasus buruh yang ditangani sebagai pintu masuk untuk dapat melakukan pengorganisasian buruh adalah melalui kasus-kasus buruh yang masuk di LBH Surabaya. Misalnya jika ada buruh yang datang mengadu karena selalu dipaksa lembur tetapi tidak pernah diberikan upah lembur oleh pengusaha, maka langkah-langkah yang akan kami lakukan tidak hanya mendampingi si buruh tersebut melaporkan kasusnya ke Depnaker, melainkan kami meminta buruh untuk mengumpulkan kawan-kawannya agar dapat berdiskusi dengan kami mengenai hak-hak normatif buruh yang seharusnya dipenuhi pengusaha. Hal ini kami lakukan agar buruh dapat memahami bahwa permasalahan yang dihadapinya adalah permasalahan bersama, sehingga harus dihadapi secara bersama-sama. Dengan demikian buruh akan mendapatkan kekuatan untuk melakukan tawar- menawar dengan pengusaha, bahkan buruh juga akan berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran
yang telah dilakukan pengusaha. Ini adalah upaya permulaan bagi kami untuk dapat menjelaskan kepada buruh tentang perlunya suatu serikat buruh yang mandiri.
Munir mengajarkan pada saya tehnik mengorganisir buruh yang relatif cukup aman untuk diterapkan pada masa itu. Pertama, Munir mewajibkan saya membaca semua peraturan perburuhan yang dianggap sangat penting (antara lain tentang PHK, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UMR), karena pintu masuk kami untuk bisa berinteraksi dengan buruh adalah melalui konsultasi hukum perburuhan. Kedua, Munir mengajak saya mengunjungi tempat kos buruh secara bergantian di beberapa daerah industri di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, antara lain di kawasan Tandes, Rungkut, Waru dan Driyorejo. Dengan menggunakan dua cara tersebut, saya diharapkan mampu menguasai peraturan perburuhan dan memahami arah kebijakan pemerintah terhadap buruh, sekaligus saya dapat mengenal contact person pada masing-masing daerah dan melakukan analisis sosial dengan cara mempelajari lokasi pabrik, lokasi markas aparat dan lokasi tempat tinggal buruh.
Saya melihat Munir sangat workaholic dan selalu menghabiskan waktunya hanya untuk buruh. Bayangkan saja, jam kerja resmi LBH Surabaya adalah mulai pk. 08.00 hingga 16.00, disitu Munir harus memberikan bantuan hukum berupa konsultasi atau pendampingan buruh (Depnaker, P4D, P4P atau Pengadilan Negeri). Terkadang dia juga harus memberikan penjelasan pada jurnalis dan melakukan kerja-kerja jaringan di luar kantor. Tetapi pada pk. 18.30 Munir akan dengan semangatnya mengendarai Honda Astrea-nya untuk mengunjungi kantong-kantong buruh di Surabaya, Sidoarjo atau Gresik hingga pk. 23.00. Tak jarang jika permasalahan buruh sedemikian rumit, misalnya akan mogok keesokan harinya, maka Munir akan memindahkan lokasi pengorganisasian buruh ke kantor LBH Surabaya dan berdiskusi dengan buruh-buruh hingga pagi hari (Munir kemudian berinisiatif menyelenggarakan sekolah malam bagi buruh-buruh yang ingin belajar perburuhan dan diskusi politik sesudah jam kerja mereka). Jika ada panggilan darurat dari kawan-kawan buruh, maka Munir dengan senang hati akan memenuhi panggilan buruh-buruh untuk datang ke tempat mereka dan berdiskusi di sana, meskipun tidak ada rencana sebelumnya. Karena Munir juga tinggal di kantor LBH Surabaya (dikenal dengan guyonan “Doktor” alias Mondok di Kantor), dia kemudian mendeklarasikan LBH Surabaya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Guyonan buruh-buruh dan petani yang menjadi mitra LBH waktu itu menyebut bahwa LBH seperti unit gawat darurat (UGD) yang buka 24 jam. Dia selalu mengatakan bahwa aktivis LBH harus menjadi kawan bagi buruh dalam arti yang sebenarnya, bukan hanya sebatas pengacara dan klien. Sehingga Munir akan betah mendengarkan cerita Partun, Dar dan Muji tentang pacar mereka, kemarahan mereka pada satpam perusahaan yang suka colak-colek, dan bisa menjadi tempat curhat bagi kawan-kawan buruh lainnya. Munir juga tidak pernah saying jika harus memberikan uang pribadinya pada buruh-buruh yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
2. Berhadapan dengan kasus-kasus besar perburuhan
Selain sangat berani, Munir adalah orang yang sangat cerdas. Dalam kegiatan litigasi perburuhan, dia mampu mengoreksi kelemahan system dan berinisiatif mencari alternatif peluang yang bisa dimainkan buruh. Banyak kasus perburuhan besar yang sempat ditangani Munir, misalnya kasus Marsinah, kasus Sido Bangun, kasus Maspion, dll.
Dalam kasus PHK sepihak, Munir (waktu itu baru saja masuk LBH Malang sesudah lulus dari FH Unibraw) dan Anshoroel, S.H. yang waktu itu menjadi Kepala Kantor LBH Malang, mengusulkan agar LBH Surabaya mendampingi buruh-buruh yang di-PHK sepihak untuk menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal “perbuatan melawan hukum”. Ide mereka berhasil cemerlang ketika pada tahun 1995 Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pertama kalinya mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan buruh-buruh PT. Sido Bangun kepada pihak pengusaha. Ini adalah kasus kemenangan buruh yang pertama terjadi di Indonesia yang berhasil mengalahkan pengusaha di pengadilan.
Munir juga menganggap bahwa campur tangan militer dalam masalah perburuhan dan kolaborasi pengusaha-penguasa-militer adalah masalah yang paling serius bagi buruh. Oleh karena itu dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga dilakukan aparat militer, Munir berinisiatif agar LBH membantu buruh-buruh PT. Catur Putra Surya (PT. CPS, perusahaan jam tangan di Sidoarjo tempat Marsinah bekerja) yang di-PHK di kantor Kodim Sidoarjo untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Kodim Sidoarjo, Pengusaha PT. CPS dan Lurah Siring di Pengadilan Negeri. Meskipun gugatan LBH dalam kasus ini ditolak oleh pengadilan dengan alasan pengadilan tidak tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PHK sepihak di perusahaan swasta, tetapi upaya
gugatan ini sudah cukup mempermalukan institusi militer yang pada waktu itu menjadi penguasa yang tidak terkalahkan.
Pola untuk melumpuhkan buruh melalui jalur pemidanaan juga menjadi trend pada waktu itu. Beberapa buruh menjadi korban kriminalisasi perusahaan, antara lain 14 perwakilan buruh PT. Maspion I yang didakwa melakukan tindak pidana penghasutan sehingga mengakibatkan amuk massa buruh dan merusak beberapa asset perusahaan. Kami pada waktu itu menjadi pembela 14 aktivis buruh di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ruang peradilan kami jadikan ajang kampanye bagi penghormatan terhadap hak-hak buruh, khususnya hak berserikat bagi buruh, sekaligus ruang pembelajaran bagi Majelis Hakim, Penuntut Umum dan pengusaha. Bahkan buruh-buruh juga berani melakukan demo di halaman pengadilan menuntut agar ke-14 buruh yang ditahan tersebut untuk dibebaskan. Dalam persidangan akhirnya terungkap apa yang disebut “SIS” atau System Intelejen Sidoarjo, yaitu system deteksi dini yang dilakukan secara koordinatif oleh intel-intel militer, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pemda dan Departemen Tenaga Kerja untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh. Dengan adanya SIS, lembaga ekstra-judisial diberi kewenangan untuk menangkap buruh atau orang-orang yang dicurigai sebagai aktor unjuk rasa buruh. Penangkapan para buruh oleh aparat SIS tersebut dilakukan dengan cara penculikan (misalnya kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Marsinah, kasus penculikan aktivis buruh Amelia Maria, dsb) dan penangkapan sewenang-wenang. Jarang sekali prosedur penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur KUHP.
Munir juga sangat prihatin dengan upah buruh yang sangat murah jika dibandingkan dengan etos kerja buruh dan kualitas yang dihasilkan. Oleh karena itu dia berinisiatif mengadakan penelitian pengupahan di empat kota Jawa Timur yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Malang setiap tahunnya setelah kenaikan upah buruh. Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan fakta bahwa kenaikan upah buruh tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, dan sangat tidak sebanding dengan besarnya energi yang dikeluarkan buruh untuk menghasilkan produk barang yang harga jualnya cukup tinggi di pasaran. Buruh-buruh yang membuat sepatu olah raga Nike misalnya, hanya mampu membeli ubi goreng dan mie instan sebagai makanan mereka. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dengan upah yang jauh dari layak, maka kualitas hidup buruh pun sangat rendah. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak pada rendahnya kualitas generasi Indonesia di masa mendatang karena orang tuanya yang bekerja sebagai buruh tidak mempunyai cukup uang untuk membeli makanan bergizi bagi keluarga.
Selama menjalankan aktivitasnya sebagai pejuang HAM di Jawa Timur, Munir sudah kenyang dengan segala macam bentuk ancaman dan terror yang ditujukan padanya oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan aktivitasnya. Selain menerima ancaman dari aparat kelas teri, Munir juga pernah diancam secara langsung oleh Mayjen TNI Hartono yang menjadi Pangdam Brawijaya pada waktu itu bahwa dia akan “dijadikan sosis” jika masih tetap melakukan provokasi pada buruh. Selain panglima, para intel dan preman juga kerap melakukan terror terhadapnya, antara lain dengan melalui tilpon dan surat-surat. Menghadapi ancaman seperti ini, Munir hanya berkata enteng,”Ah, setiap pekerjaan pasti ada resikonya. Jika bisa menghindar ya dihindari, tapi jika tidak bisa menghindar ya harus dihadapi. Yang penting kita harus tetap cerdas. Kalau kita ketakutan justru mereka akan senang karena tujuan mereka sudah tercapai”.
Karena sepak-terjangnya yang sangat dinamis di Surabaya, Munir diminta oleh para pembesar YLBHI untuk pindah ke Jakarta dan membantu mereka di sana. Keinginan para pembesar YLBHI seperti Adnan Buyung Nasution dan Ibu Amartiwi Saleh (Alm) untuk merekrut Munir sudah dicetuskan kepada Direktur LBH Surabaya Indro Sugianto sejak tahun 1994. Tetapi Munir sendiri waktu itu menolak pindah ke Jakarta karena dia masih berat meninggalkan kawan-kawan grassrootsnya di Jawa Timur. Disamping itu LBH Surabaya juga masih sangat membutuhkan Munir. Tetapi setelah tahun 1996 Munir terpaksa bersedia pindah ke Jakarta karena dia secara serius diminta Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Dewan Pengurus YLBHI untuk membantunya di YLBHI sebagai Wakil Ketua Bidang Operasional. Setelah Munir pindah ke Jakarta, saya kemudian menggantikannya menjadi kepala divisi perburuhan LBH Surabaya hingga tahun 1998.
Munir pada tahun 1996 itu juga menikah dengan aktivis buruh asal Malang bernama Suciwati yang dikenalnya pada tahun 1991. Suci adalah aktivis perempuan gigih yang di-PHK perusahaan karena Suci membela kawan-kawannya yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Mereka dikaruniai 2 orang anak bernama Soultan Alif Allende dan Diva Suukyi Larasati. Nama Allende diambil dari nama Presiden Chile Salvador Allende, dan nama Suukyi diambil dari nama Aung San Suu Kyi, dua orang yang paling dikagumi Munir.
Setelah menjadi Wakil Ketua Bidang Operasional, kesibukan Munir tidak lagi menangani kasus-kasus buruh melainkan melakukan advokasi terhadap semua kasus pelanggaran HAM. Ketika terjadi penculikan aktivis besar-besaran pada tahun 1997-1998, YLBHI dan beberapa organisasi yang concern terhadap HAM di Jakarta mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada tanggal 20 Maret 1998. Munir ditunjuk menjadi koordinator Kontras dan sukses menangani kasus penculikan aktivis yang dilakukan oleh Tim Mawar dari satuan Kopassus (Korps Pasukan Khusus). Berkat usaha Munir dan Kontras, beberapa perwira menengah Kopassus diadili dan Letnan Jendral Prabowo Subianto, menantu mantan Presiden Soeharto yang menjadi Komandan Kopassus serta Mayjen Muchdi PR yang menjadi pengganti Prabowo diberhentikan karena dianggap terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis.
3. Kematian Munir dan upaya membongkar benteng impunity
Setelah mengundurkan diri dari kepengurusan YLBHI awal Desember 2001, Munir mengajak beberapa kawan, termasuk saya, untuk mendirikan sebuah lembaga monitoring HAM khususnya masalah transitional justice dengan fokus Aceh dan Papua. Bersama 18 orang aktivis HAM di Jakarta, kami kemudian mendirikan Imparsial pada bulan Juni 2002. Imparsial memulai aktivitasnya secara resmi pada bulan November 2002 dan Munir ditunjuk seluruh anggota Dewan Pendiri untuk menjadi Direktur Eksekutif.
Pada awal berdirinya, Imparsial mengampanyekan isu terorisme versus kebebasan masyarakat sipil, karena kebijakan pemerintah dalam membasmi terorisme ternyata telah mengorbankan kebebasan masyarakat sipil, antara lain dengan memberikan hak pada polisi untuk menangkap orang yang disangka teroris selama 7 x 24 jam. Selain itu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga memberikan kewenangan yang luas pada lembaga-lembaga ekstrajudisial, misalnya Militer dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk ikut campur dalam urusan hukum. Kebijakan Pemerintah ini terbukti malah digunakan sebagai alat untuk menangkapi para aktivis dan lawan-lawan politik pemerintah, misalnya Juru Runding (negosiator) GAM dan menerapkan dakwaan Teroris kepada mereka.
Munir juga sangat serius mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI (sejak 18 September 2004 sudah disahkan oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri menjadi UU TNI). Munir juga melakukan protes keras ketika pada tahun 2004 Angkatan Laut mengeluarkan kebijakan untuk menjual kapal-kapalnya kepada beberapa Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2004, ICCO, sebuah organisasi Belanda yang menjadi donor Imparsial memberikan beasiswa pada Munir untuk melanjutkan pendidikan Master di Belanda. Hal ini merupakan bentuk dukungan ICCO bagi peningkatan kapasitas Imparsial. Munir memang sudah lama ingin sekolah lagi. Dia selalu memberikan kesempatan kepada kawan-kawannya, termasuk saya, untuk melanjutkan sekolah mereka terlebih dulu. Kali ini dia benar-benar tertarik untuk sekolah setelah melihat semua kawannya meraih gelar Master dan setelah dia melihat kondisi politik Indonesia tidak terlalu bermasalah untuk bisa sejenak ditinggal sekolah. Waktu itu dia mengatakan pada saya, “Aku harus sekolah sekarang. Umurku tahun ini sudah 38. Tahun depan aku tidak yakin masih sanggup untuk sekolah. Jadi aku memang harus sekolah sekarang atau tidak sekolah sama sekali! It’s now or never!”.
Munir berkeinginan untuk langsung mengambil program Ph.D, tetapi para professor di Utrecht University tempat Munir mengajukan proposal study menyarankan agar Munir mengambil Masternya dulu karena berdasarkan CV-nya, Munir banyak menghabiskan waktunya sebagai aktivis, bukan sebagai pengajar. Professornya di Utrecht menjamin akan langsung memberikan kesempatan padanya untuk mengambil Ph.D jika dia berhasil lulus Master.
Akhirnya setelah mendapatkan visa student pada akhir Agustus, Munir memutuskan berangkat ke Belanda pada tanggal 6 September 2004. Kami semua melepas kepergian Munir dengan harapan agar dia dapat kembali ke tanah air dengan gelar baru dan semangat baru bagi perjuangan penegakan HAM di Indonesia. Tetapi keesokan harinya kami justru mendapatkan berita yang sangat mengejutkan. Munir diberitakan sudah meninggal dunia di pesawat!
Kami semua yakin bahwa meninggalnya Munir bukan disebabkan karena kewajaran. Kami mengantar dia ke airport dan tahu pasti bahwa saat itu Munir dalam kondisi yang sangat sehat dan dia sangat bahagia karena akhirnya bisa berangkat sekolah. Kalaupun Munir mengalami kelelahan atau sakit, itupun tidak akan menyebabkan dia meninggal seketika. Kami yakin bahwa ada pihak-pihak yang tidak
suka dengan aktivitasnya telah membunuhnya. Dan dugaan kami memang benar karena berdasarkan hasil otopsi the Netherlands Forensic Institute (NFI) diketahui bahwa penyebab kematian Munir adalah karena keracunan arsenik secara akut dalam dosis yang sangat mematikan.
Rumitnya upaya keluarga dan kawan-kawan aktivis dalam mengusut kasus kematian Munir semakin memperbesar kecurigaan kami bahwa negara terlibat di dalam pembunuhannya. Kesulitan awal dalam mencoba membongkar kasus ini muncul dari tidak kooperatifnya Garuda Indonesia sebagai perusahaan penerbangan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan jiwa Munir selaku penumpangnya. Sangat sensitifnya kasus ini juga tampak dalam sikap Pemerintah Belanda yang terkesan tidak kooperatif. Misalnya mereka tidak memberitahukan hasil otopsi Munir secara langsung pada pihak keluarga seperti janji semula, malah memberitahukan melalui jalur diplomatik, yaitu pertama, ketika Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot memberitahukan kepada Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirayudha tentang hasil otopsi Munir pada saat Menteri Bot menghadiri pelantikan Presiden RI pada akhir Oktober 2004. Menteri Wirayudha saat itu juga tidak memberitahukan kepada keluarga Munir mengenai informasi Menteri Bot. Kedua, pihak Belanda mengirimkan hasil otopsi melalui Kedutaan Belanda di Jakarta, yang langsung menyampaikannya pada Departemen Luar Negeri RI. Selanjutnya dapat diduga, Departemen Luar Negeri menyerahkan hasil otopsi pada Menteri Politik Hukum dan Keamanan, dari dari sana beralih lagi kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). Pihak keluarga justru baru mengetahui hasil otopsi sudah keluar dan Munir meninggal karena racun arsenik justru setelah sebuah surat kabar Belanda memberitakan hasil wawancara mereka dengan pihak Departemen Luar Negeri RI.
Setelah keluarga di-ping-pong sana-sini, barulah pihak Polri memberitahukan hasilnya pada keluarga, itupun tidak boleh disalin atau difotocopy. Dari hasil otopsi tersebut dijelaskan bahwa dalam lambung Munir masih terdapat 450 mg arsenic, dalam darah terdapat 3 mg dan di urine terdapat 4 mg, yang kesemuanya sangat fatal.
Selanjutnya pihak kepolisian juga tidak cekatan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Mereka terkesan sangat melindungi Garuda. Dalam tempo 6 bulan setelah kematian Munir, baru ada satu tersangka. Itupun berdasarkan hasil informasi keluarga dan kawan-kawan Munir.
Pembunuhan terhadap Munir membangkitkan persatuan aktivis di Indonesia yang sempat melemah setelah jatuhnya Presiden Abdulrahman Wahid pada tahun 2001. Para aktivis menganggap saat ini adalah momen yang sangat penting untuk mendesakkan perlindungan terhadap Human Rights Defenders mengingat resiko-resiko yang dihadapi sangat tinggi. Para aktivis berkumpul mendirikan Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM), dengan tujuan mendesak kepada Pemerintah untuk serius melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir. Untuk tetap mempertahankan agar kasus ini terus mencuat, kami melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengadakan advokasi kepada kelompok grassroots hingga dunia internasional. Kami melakukan pemutaran film dokumentasi Munir ke semua daerah di Indonesia sekaligus mengangkat isu perlindungan terhadap HRD, mengadakan diskusi dengan HRD dan masyarakat sipil, melakukan pendekatan pada media massa, hingga melakukan lobby di parlemen, organisasi massa, dan Komisi HAM PBB. Kami juga melaporkan kasus ini kepada Hina Jilani selaku UN Special Representative for Human Rights Defenders.
Desakan para aktivis, baik di dalam maupun di luar negeri, menghasilkan janji Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu sepenuhnya pengungkapan kasus Munir. Presiden membentuk Tim Pencari Fakta kasus Munir pada tanggal 23 Desember 2005 dengan tujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Meskipun kewenangan TPF sangat terbatas, tetapi peran TPF cukup signifikan mengingat mereka berhasil menemukan bukti-bukti bahwa pelaku pembunuhan Munir ada keterlibatannya dengan para pejabat Badan Intelejen Negara (BIN). TPF dalam laporannya pada Presiden menjelaskan bahwa mereka menemukan dugaan pembunuhan Munir dilakukan secara konspirasi, melibatkan pihak-pihak Badan Intelejen Negara dan perusahaan penerbangan nasional Garuda Indonesia, serta para pelakunya terbagi atas pelaku lapangan, pelaku pembantu yang memfasilitasi atau mempermudah pembunuhan, pelaku yang merancang pembunuhan dan pelaku yang menyuruh membunuh. Sementara di sisi lain, pihak kepolisian hanya berani menangkap Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda yang memberikan kursi bisnis kepada Munir dalam perjalanan Jakarta – Singapura dan diduga sebagai pelaku lapangan, dan 2 tersangka lainnya yaitu Yetty Susmiarti dan Oedi Irianto, pramugari dan pramugara Garuda yang menyiapkan makanan minuman dan menghidangkan makanan minuman pada Munir dalam perjalanan Jakarta-Singapura.
Sementara rekomendasi TPF yang menemukan bukti kuat keterlibatan BIN dalam kasus pembunuhan Munir, masih belum ditindaklanjuti oleh polisi. Sayang sekali masa tugas TPF dibatasi hanya sampai 23 Juni 2005 setelah menjalani perpanjangan 3 bulan, atau total 6 bulan setelah dibentuk Presiden, sehingga TPF tidak dapat menembus kuatnya benteng BIN.
Dengan berakhirnya masa tugas TPF, lagi-lagi tampaknya hanya bisa menjaring pelaku lapangan yang notabene orang sipil saja, sementara otak pembunuhan yang diduga berasal dari pihak intelejen atau militer masih bebas berkeliaran tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan tampil show of force di hadapan publik sebagai pihak yang diperlakukan dengan tidak adil oleh para aktivis HAM.
Kami sangat sadar bahwa impunity masih sangat kuat menjadi budaya di Indonesia karena para penguasa masih tetap orang-orang lama yang sangat diuntungkan oleh impunity. System peradilan di Indonesia yang memang dibentuk oleh penguasa untuk melindungi kepentingan mereka tentu saja juga masih mempertahankan keberlangsungan impunity. Sehingga dalam mengusut kematian Munir ini kami masih harus berjuang sangat keras dan dengan tidak kenal lelah agar kami bisa berhasil menyeret para pelaku ke pengadilan. Kami tidak ingin kawan yang kami hormati dan kami sayangi meninggal dengan ironis karena di masa hidupnya dia memperjuangkan hapusnya impunity, tetapi kematiannya ternyata malah dibelit impunity yang ingin dia hapuskan. Munir sendiri pernah mengemukakan bahwa upaya menghapus impunity adalah sebuah kerja mengelupas kulit baja sebuah sistem kekuasaan absolut (Kata-kata pembuka dari Paper yang ditulis Munir untuk Konferensi INFID ke-13, Yogyakarta, 1 September 2002).
Bagi saya, upaya kami untuk membongkar kasus kematian Munir ibarat pertandingan catur melawan kokohnya impunity di Indonesia. Oleh karena itu sebagai pihak yang harus berhadapan dengan kuatnya negara, kami harus menggunakan kecerdasan otak dan kesabaran kami agar bisa memenangkan perjuangan kami.
Poengky Indarti, aktivis The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Jakarta
TINJAUAN DISERTASI:
Judul : NGO as Outside Intellectual: A History of Non Govermental Organizations’ Role in The Indonesian Labour Movement Penulis : Michele Therese Ford (School of History and Politics University of Wollongong Australia) Tahun : 2003, terdiri atas 8 Bab, 306 halaman, 38 halaman bibliografi, dan Appendix sebanyak 38 halaman yang terbagi dua bagian.
PERAN “ORANG LUAR” DALAM GERAKAN BURUH INDONESIA
Oleh Ika Wahyu Priaryani
Disertasi ini berusaha menggambarkan posisi dan sejarah NGO dalam gerakan buruh di Indonesia. Dalam disertasinya Ford mengkritik, betapa ambigunya aktivis NGO di Indonesia. Di satu sisi mereka ingin dan berusaha memberikan sumbangan yang berarti bagi gerakan buruh di Indonesia, namun di sisi lain mereka tetap berada di luar garis perjuangan buruh. Sementara itu indikator gerakan buruh di Indonesia selalu diasosiasikan dengan kekuatan serikat buruh baik dari kualitas keorganisasian dan kuantitas keanggotaan dari serikat buruh.
Namun dengan perspektif sejarah yang apik, Ford menjelaskan mengapa sikap ambigu dan sikap keserikatburuhan terbentuk. Pembaca disertasi ini akan diajak kembali ke tahun-tahun dimana NGO baru terbentuk dan awal mula terbentuknya serikat-serikat buruh di Indonesia. Pemaparannya memperlihatkan bagaimana definisi buruh terorganisasi dan definisi gerakan dibangun secara historis untuk tidak melibatkan intelektual dan organisasi non-buruh dalam gerakan buruh sendiri. Wacana yang kuat berupa ‘serikat buruh adalah dari, oleh dan untuk buruh’ begitu menguat sehingga amat membatasi juga peran yang lebih jauh intelektual dalam serikat buruh. Wacana ini selain dikembangkan olek aktivis buruh juga dikembangkan oleh para intelektual yang membangun serikat buruh sendiri.
Kritik Ford terhadap posisi NGO patut dipikirkan bersama sebagai reposisi peran NGO dalam gerakan buruh. Studi ini mencoba menganalisa peran NGO dalam gerakan buruh di Indonesia. Dalam level teoritis memberi perhatian pada pembangunan ide mengenai keterwakilan buruh dan dampak ide tersebut dalam praktek pengorganisasian buruh. Perhatian ini digali dengan melihat dua isu empiris. Pertama adalah relasi NGO dengan pekerja industrial, serikat buruh dan negara antara tahun 1991-
- Kedua adalah kontruksi negara atas sejarah buruh, yang mendefinisikan relasi ini. Argumentasi tersebut dapat dilihat pada tiga bagian dari disertasi ini. Pertama, menggambarkan NGO sebagai aktor intelektual, namun tidak menjadi faktor/bagian yang absah dari serikat buruh. Kedua adalah konsepsi serikat buruh yang telah dideterminasi oleh paradigma internasional dari representasi buruh dan politik nasional. Ketiga adalah kemampuan NGO perburuhan dalam berkontribusi terhadap gerakan buruh. Penelitian Ford menemukan bahwa peran NGO dalam gerakan buruh tidaklah kecil. Pertanyaan utama yang diajukan dalam tesis ini adalah persoalan mengapa NGO perburuhan di Indonesia tidak pernah menyatakan dirinya sebagai bagian yang absah (legitim) dari gerakan buruh terorganisir? Untuk menjawab pertanyaan ini, Ford menguraikan lagi relasi antara pekerja industri, NGO dan negara dalam masa Orde Baru dan sebelumnya. Bahkan dia juga melakukan studi tiga tahun pascakejatuhan Soeharto. Indonesia mempunyai sejarah panjang yang kaya akan maju-mundurnya gerakan buruh. Pengorganisasaian buruh dan gerakannya telah terdokumentasi sejak abad 19. Serikat buruh telah memainkan dalam gerakan nasionalis, dalam periode kolonial, dan di bawah Soekarno. Pada 1966- 1967 ketika kudeta dan pembunuhan massal yang berhubungan dengan PKI, gerakan buruh diberangus sedemikian rupa karena dianggap berhubungan dengan PKI sebagai partai politik terlarang. Keadaan ini tidak memungkinkan buruh maupun rakyat pada umumnya bisa berorganisasi
dengan bebas. Serikat buruh mulai memasuki episode baru ketika orde baru Suharto meningkat kekuatannya Pada babak ini ruang demokrasi yang makin menyempit, membuat beberapa kalangan kelas menengah mulai kegerahan dan mencari ruang-ruang yang memungkinkan untuk membangun organisasi rakyat sesuai teori-teori radikal yang dipelajari dalam lingkar-lingkar diskusi ataupun di bangku kuliah.
Adanya perdebatan konsep intelektual mengenai peran intelektual sendiri digambarkan dengan baik oleh Michele Ford (lihat halaman 106-146). Ia merujuk pada teori internasional, yaitu perdebatan antara peran intelektual yang dipakai Bernstein dan Lenin. Bila ditarik lebih jauh lagi, ini adalah perdebatan antara paham demokrasi sosial dan paham sosialis. Menurut Bernstein serikat buruh sangatlah diperlukan sebagai alat demokrasi. Sementara dalam perspektif Lenin, serikat buruh merupakan sekolah buruh untuk menjadi vanguard party (partai pelopor).
Akibat pengertian tentang peran serikat buruh yang berbeda inilah maka berbeda pula cara pandang terhadap intelektual dalam gerakan buruh. Tidak ada spontanitas dalam visi Lenin, karena kesadaran sosialis yang dimasukkan pada perjuangan kelas proletariat tidak dapat muncul secara spontan. Artinya intelektual berfungsi untuk memasukkan kesadaran itu.
Sementara itu, versi Kautsky untuk sosialis demokratik, buruh memperoleh pengetahuan dan pengalaman melalui keterlibatannya dalam serikat buruh dan kekuatan melalui solidaritas serikat buruh, bukan melalui orang luar (outsider). Bagi Lenin, intelektual revolusioner merupakan outsider yang membangun kesadaran buruh dari kesadaran keserikatburuhan dan spontanitas menuju kesadaran revolusioner untuk menggulingkan kapitalisme dan membangun diktator proletariat di bawah arahan partai pelopor.
Selain perdebatan soal intelekual dan serikat buruh dari tokoh-tokoh sosialis, Ford juga mencoba merujuk pada Perlman, seorang akademisi dari Amerika yang menulis Teori Gerakan Buruh. Dalam bukunya, Perlman lebih memperlihatkan peran serikat buruh yang hanya bermain dalam isu normatif atau ekonomisitis. Peran serikat buruh adalah sebagai kelompok kepentingan dalam masyarakat industri. Pandangan lainnya, seperti dari John Commons (mentor Perlman yang merupakan pendiri Mazhab Winsconsin dalam perdebatan tentang hubungan industrial) punya harapan lebih jauh, bahwa serikat buruh bisa mempromosikan adanya demokrasi dalam industri.
Seperti halnya Lenin, Perlman juga mendasarkan argumennya bahwa terdapat perbedaan mendasar antara mentalitas serikat buruh dengan mentalitas intelektual. Bagi Perlman ketidakcocokan antara kesadaran serikat buruh dengan mentalitas intelektual tidak memberikan tempat untuk tumbuhnya intelektual revolusioner. Namun kritik Perlman bukan ditujukan untuk aktivitas revolusioner Leninis. Ia menunjukkan dua tipe intelektual yang berkembang di Eropa, yakni Sosialis Kristen dan kaum akademisi.
Dengan menggunakan tipologi NGO perburuhan yang dibuat Vedi Hadiz dan Fauzi Abdullah, Ford mencoba memeriksa lagi tipologi yang telah dibuat terdahulu ini. Hadiz melihat NGO perburuhan dari paradigma yang digunakan NGO itu, yakni korporatis, liberal, dan radikal. Sementara Fauzi Abdullah membedakan ruang dimana NGO itu bergerak. Antara yang bergerak di ruang mikro dan ruang makro antara yang teknokratik dan yang berorientasi struktural. Dalam penelitiannya Ford melihat bahwa keberadaan NGO di perburuhan tidaklah lepas dari keberadaan aktivis serikat buruh sendiri. Ada yang dibangun oleh mantan serikat buruh, oleh buruh yang masih bekerja, NGO yang dibangun oleh gereja; ada juga NGO yang dibangun oleh mahasiswa dan yang dibangun atas dasar pemikiran feminis. Bila dilihat dari ruang geraknya, terdapat berbagai macam lagi yaitu yang bergerak untuk bantuan hukum, kegiatan pengorganisasian dan untuk penelitian atau bergerak di level kebijakan. Semua NGO tersebut mempunyai basis pembenaran/rasionalisasi mereka akan fungsi dan perannya terhadap gerakan buruh.
Dalam Bab terakhir Ford mencoba mengeksplorasi kerja-kerja aktivis NGO dalam membantu gerakan buruh. Para aktivis yang diwawancara Ford, percaya dan cukup yakin bahwa mereka telah melakukan kerja-kerja yang cukup signifikan, terutama di jaman Soeharto. Kerja-kerja yang dilakukan antara lain ialah menumbuhkan ruang demokrasi, termasuk di antaranya merangsang pertumbuhan organisasi buruh. Ford memaparkan juga beberapa kasus serikat buruh-serikat buruh alternatif yang terbangun pada masa itu beserta para pendirinya dan intelektual yang cukup berperan dalam proses berdirinya. Untuk mengeksplorasi semua hal tersebut, Ford dengan pendekatan historisnya mengurai keberadaan tersebut. Secara ekonomi politik dari deskripsi histories yang dipaparkan Ford, terlihat bahwa kelahiran banyak SB di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari intelektual NGO. Oleh karenanya dapat
disimpulkan juga bahwa konflik yang terjadi di tubuh intelektual sendiri dengan sendirinya akan berakibat pada konflik kepentingan di antara serikat buruh.
Konflik-konflik kepentingan inilah yang pasca jatuhnya Soeharto mulai menguat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus retaknya hubungan antara NGO dan serikat buruh yang dilahirkannya. Sebut saja di antaranya: SISBIKUM dengan GSBI dan YBP dengan SBJ, dan lain-lain. Keretakan-keretakan itu seperti mengingatkan kembali di mana peran NGO sesungguhnya. Pada diskusi mengenai tesis ini, Ford menantang serikat buruh untuk lepas saja dari NGO. Jawaban yang diberikan serikat-serikat buruh yang hadir sangat tidak tegas, semua mencoba mencari pembenaran dan rasionalisasi dari hubungan-hubungan yang mereka bangun dengan NGO, baik yang sebagai lembaga donor maupun yang bergerak di level penelitian, advokasi ataupun program aksi.
Ada suatu ketergantungan yang tanpa disadari oleh serikat buruh terhadap NGO: berupa sumber dana, pengetahuan ataupun sumber daya lainnya. Dari pihak NGO sendiri, adanya hubungan dengan buruh ataupun serikat buruh di akar rumput disambut dengan tangan terbuka tanpa pretensi apa-apa dibandingkan pretensi yang dibangun ketika SB akan berhubungan dengan NGO. Meskipun harus diakui beberapa NGO juga melakukan pemilihan-pemilihan secara subyektif terhadap Serikat Buruh ataupun organisasi buruh yang menjadi jaringannya.
Mencari sebuah peran baru bagi LSM menjadi akhir bab dari disertasi ini. Dalam bagian ini Ford menantang NGO untuk bisa mereposisi dirinya. Bila di masa lalu NGO bisa berdiri mendampingi buruh namun sekarang buruh juga butuh ruang untuk bisa mengaktualisasikan dirinya. Keberadaan beberpa undang-undang yang memberi keterbukaan bagi buruh seharusnya bisa meningkatkan aktualisasi buruh, namun ruang keterbukaan yang telah mulai terbuka sejak masa pemerintahan transisi Habibie belum juga menunjukkan kemajuan kualitatif dari gerakan buruh. Tidak teraktualisasinya buruh juga didukung oleh media yang tidak mmefokuskan liputannya pada gerakan-gerakan demokratik seperti gerakan buruh. Pasca Soeharto isu buruh yang sering terliput oleh media bukan lagi soal demonstrasi atau aksi-aksi, namun beralih pada masalah-masalah perburuhan lainnya seperti buruh anak dan kasus-kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sementara NGO yang selama Orde Baru terbiasa menjadi wakil dari buruh, juga belum bisa melepaskan posisi itu, sehingga meskipun terliput oleh pers, yang muncul di media adalah wacana NGO bukan serikat buruh.
Selain itu, persoalan yang juga muncul di dunia perburuhan adalah terfragmentasinya buruh ke berbagai serikat/organisasi, dan sayangnya lagi eksistensi dari banyaknya serikat/organsiasi ini pun hanya diketahui oleh kalangan pergerakan, antarserikat buruh, ataupun kalangan NGO sendiri, tetapi tidak oleh media. Media biasanya hanya mengangkat serikat/organisasi buruh yang cukup mapan. Ketika permsalahan perburuhan/konflik perburuhan sudah masuk ke level nasional, sudah sangat biasa bila yang menghadapi adalah kalangan NGO. Hal ini tidak dapat disalahkan namun tidak dapat dibenarkan juga. Keberadaan NGO yang selalu ada di kota besar dan banyak berhubungan dengan media memudahkan mereka untuk bisa lebih menarik pemberotaan dibandingkan bila serikat buruh berjuang sendiri. Satu-satunya titik tawar buruh bisa terliput oleh media ialah apabila serikat buruh sanggup mengerahkan ribuan massa ataupun bisa menghadirkan tokoh nasional yang cukup dikenal oleh media. Bahkan kolaborasi front antara serikat buruh dengan NGO lama kelamaan memudar dengan sendirinya. Sebutlah seperti KPKB (Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh), KASM (Komite Aksi Satu Mei), keberadaan front antara buruh dan NGO tidak juga bisa meredakan bias yang ada antara NGO dan serikat buruh. Belum usai persoalan itu masih juga diperkeruh oleh adu eksistensi antara serikat buruh satu dengan serikat buruh lainnya.
Sebagai sebuah karya akademik, harus diakui disertasi Ford ini sangat kaya akan literatur perburuhan Indonesia. Dalam bagian lampirannya dengan cukup sistematis Ford menggambarkan perjalanan sejarah gerakan buruh Indonesia dalam berbagai literature*.* Historiografi perburuhan yang dibuat Ford membantu kita menempatkan pada fase mana perkembangan gerakan buruh kita dalam literatur, baik akademis maupun yang diterbitkan oleh organisasi-organisasi buruh.
Namun demikian, sayang dalam disertasi ini Ford tidak menawarkan solusi yang menantang untuk dikerjakan bersama antara NGO dan serikat dalam gerakan buruh. Ford tidak menggambarkan lebih lanjut apa yang harus dilakukan bersama untuk mengurai persoalan keberadaan NGO dalam gerakan buruh, misalnya apakah diperlukan aliansi taktis atau harus mengarah kepada aliansi strategis. Pilihan-pilihan untuk mencapai majunya gerakan buruh tidak dijabarkan oleh Ford, padahal bila kita tilik data yang disajikannya cukup banyak dan cukup bisa memberikan beberapa alternatif-alternatif gerak bersama. Posisi Ford yang sangat akademis ini membuatnya tidak dapat memberikan solusi alternatif bagi hubungan tersebut.
Tetapi, bagaimanapun, harus diakui bahwa penggambaran sejarah yang terperinci tentang gerakan buruh di Indonesia yang dilakukan Ford merupakan data yang luar biasa yang memberikan sumbangan penting bagi dunia perburuhan dan dunia akademik Indonesia. Meski bagi saya kenetralan yang diambil Ford ini menjadi kelemahannya: kejeliannya dalam mengungkap sejarah tidak diikuti dengan memberikan rekomendasi atau solusi yang berarti bagi pilihan-pilihan gerak NGO dalam gerakan buruh Indonesia.
Ika Wahyu Priaryani, adalah alumnus Sosiologi UI. Kini bekerja sebagai peneliti sosial
CATATAN DISKUSI:
“JEBAKAN GLOBALISASI DAN TANTANGAN PENGORGANISASIAN
BURUH SAAT INI”
Catatan Diskusi Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Bogor Lembaga Kajian Praxis, Jakarta Salemba Tengah, 13 April 2005
Narasumber: Warsito Ellwein, Perguruan Rakyat Merdeka (PRM)
Diskusi dimulai dengan pemaparan narasumber mengenai pengalaman Jerman dalam menghadapi globalisasi. Saat fenomena globalisasi masuk dalam keseharian masyarakat Jerman, masyarakat bingung bagaimana dan mulai dari mana mereka menghadapinya. Sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu Jerman menghadapi tingkat pengangguran yang amat tinggi sehingga kondisi keamanan memburuk. Kondisi ini dikeluhkan para pelaku usaha yang sempat meminta penambahan jumlah polisi. Mereka juga mengancam untuk memindahkan usahanya ke negara lain jika pemerintah tidak juga mengurangi hak-hak buruh yang menurut mereka cukup memberatkan.
Situasi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah: mengurangi hak-hak buruh atau berpindahnya perusahaan-perusahaan ke negara lain. Akhirnya pengurangan hak-hak buruh pun dilakukan oleh pemerintah, dimulai dengan mengurangi tunjangan kesehatan. Kebijakan ini mendapat reaksi keras para buruh dengan aksi mogok dalam jumlah besar dan juga perdebatan yang sengit di kalangan masyarakat. Di sini tampak betapa lemahnya posisi tawar negara berhadapan dengan tekanan para pengusaha.
Di lain pihak, para buruh di Jerman terlanjur dimanjakan oleh situasi di mana mereka merasa cukup hanya membayar iuran dan menyerahkan urusan perbaikan kesejahteraan mereka sepenuhnya kepada pengurus serikat. Ironisnya, para pengurus serikat merasa bingung bagaimana menghadapi situasi yang berubah ini.
Selain itu, di Jerman dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi informalisasi yang kian lama kian besar di mana saat ini barang-barang dari Cina yang murah juga bertebaran, menandai tumbuhnya sektor informal di negeri itu.
Informalisasi kerja, yakni tumbuhnya aktivitas penciptaan pendapatan di luar segala dimensi kelembagaan formal dan intervensi negara, kian tumbuh di mana-mana, tak terkecuali Indonesia. Buruh di sektor informal ini tidak mendapat perlindungan hukum dan politik dan kelak menjadi pemicu melemahnya buruh di sektor formal.
Karenanya, amat penting untuk melakukan upaya aliansi strategis antara buruh di kedua sektor ini. Pengorganisasian buruh mesti juga melibatkan buruh sektor informal. Memang akan dirasakan sulit, namun inilah tantangan yang sudah di hadapan mata dan terus akan menjadi masalah perburuhan ke depan. Berjuang secara sendiri-sendiri tidaklah mungkin berhasil. Aliansi buruh sektor formal dan informal menjadi tantangan kongkrit..
POIN-POIN DISKUSI:
- Strategi ancam-mengancam merupakan strategi global yang juga terjadi di Australia di mana pengurangan tunjangan bagi buruh terus terjadi. Maka sebetulnya, jika seluruh negara bisa bertahan untuk tetap membela kepentingan buruh maka para pemodal besar itu akan bingung ke mana mereka akan pindah. Kemungkinan para pengusaha memindahkan modalnya ke tiga
negara: India, Cina, Vietnam, sebagai macan Asia baru. Tapi dalam waktu 3-4 tahun ketiga negara akan tumbuh secara berlebih (overheating) yang berdampak buruk dan memukul lebih keras para pengusaha. Jadi ancaman mereka sebetulnya omong kosong.
- Harus diangkat bagaimana serikat buruh menyadari persoalan kekuasaan di mana pemodal berusaha mempengaruhi kebijakan. Jadi kalau kelas buruh tidak berusaha mempengrauhi kekuasaan dan kebijakan, maka kelas pengusaha lah yang akan selalu menang. Selain itu, serikat perlu memiliki perspektif internasional dan menghindari berpikir sebatas dinding pabrik.
- Proses informalisasi kerja menjadi masalah global dengan tingkat yang cukup tinggi terjadi di negara-negara Afrika seperti Chad. Informalisasi terjadi di tempat kerja (pabrik) dengan sistem kerja kontrak yang tidak memiliki kejelasan dan keamanan kerja. Sementara itu konsep pengorganisasian buruh kontrak belum jelas dibangun.
- Masalah informarlisasi ini juga menyentuh para buruh formal yang terancam terinformalisasi. Mereka berada di ambang menjadi informal. Penting bagi serikat buruh untuk tidak ‘mencerai’ atau memutus keanggotaan buruh ter-PHK. Perlu dipikirkan bagaimana mengubah peran serikat buruh dalam situasi sekarang ini.
- Di sekeliling kita sudah banyak buruh sektor informal. Kecenderungan yang terjadi beberapa tahun ini ialah perusahaan memindahkan proses produksinya ke rumah-rumah (home industry) dengan upah buruh yang sangat rendah. Para buruh itu, biasanya ibu-ibu rumah tangga, tidak mendapat perlindungan, sementara hasil produk mereka diekspor ke mana-mana. Isu berakhirnya kuota ekspor tekstil-garmen yang berdampak PHK ratusan ribu buruh formal juga diyakini lebih banyak dimanfaatkan para pengusaha mengganti sistem kerja seperti ini.
- Buruh sektor informal bukan fenomena baru dan sektor ini belantaranya amat luas. Definisi buruh sektor informal ialah segala jenis pekerjaan di luar perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak. Pada 1989 saja angka buruh di sektor ini mencapai 75% dari total angkatan kerja. Karenanya, perlu upaya memperluas strategi gerakan buruh dengan melakukan aliansi antara sektor formal dan informal. Mendefinisikan ulang arti buruh juga perlu dilakukan.
- Problem sektor informal di Indonesia ialah tidak adanya identitas politik, sementara identitas buruh di sektor formal kian lama kian terkikis dan posisi tawar mereka kian melemah. Jadi saat ini perlu terobosan bagaimana memberikan identitas politik tersebut, bahwa buruh sektor manapun merupakan korban dari globalisasi. Dalam mencari terobosan identitas politik, perlu orientasi politik bersama. Wujud orientasi bersama ini bukanlah harus berupa partai politik, organisasi massa. Partai dan organisasi bisa saja berbeda, namun identitas dan orientasi bisa bertemu. Misalnya, membangun identitas politik sebagai kaum miskin kota, warga korban penggusuran, kelompok tukang becak yang dilarang beroperasi, dll.
- Isu pajak bisa menjadi platform bersama untuk menyatukan semua kelompok, yaitu bahwa buruh, rakyat miskin, petani, dll semuanya membayar pajak. Karenanya mereka patut meminta pemerintah untuk mempertanggung-jawabkannya dengan memperhatikan nasib mereka. Isu pajak dapat menjadi jembatan kaum buruh dengan kelompok lain dalam kampanye dan aksi bersama.
- Aliansi Tolak PHK menjadi salah satu contoh upaya menyatukan buruh dan mantan buruh. Aliansi ini mencoba menghubungkan korban PHK dengan buruh untuk tetap saling mendukung. Juga upaya sekelompok ibu yang keluhan akan kian sulitnya hidup mereka akhirnya melahirkan ide pendirian koperasi (di komunitas). Koperasi pun bisa menjadi wadah menyatukan siapa pun dari kaum miskin kota untuk pertama-tama berkumpul bersama yang menjadi langkah awal untuk agenda kolektif lebih lanjut.
Pengalaman Argentina menarik, mereka bisa menjembatani buruh formal dan informal, elemen-elemen masyarakat, dengan mengorganisasi berbasis komunitas. Gerakan komunitas jauh lebih efektif daripada gerakan buruh karena komunitas merupakan gabungan buruh formal, masyarakat (termasuk penganggur) dan buruh sektor informal. Pengorganisasian komunitas di Argentina ini non-partisan, dilakukan dengan gagasan bahwa pengorganisasian buruh tidak sebatas tembok pabrik. Organiser masuk ke lingkungan tempat tinggal buruh yang sebagian besar mereka menyewa kamar atau kontrakan di sekitar pabrik. Mereka berbaur dengan masyarakat sekitar.
Akatiga-Bandung pada pertengahan tahun ini (2005) akan memulai penelitian tentang pengorganisasian buruh berbasis komunitas. Hal yang dibidik adalah politik identitas buruh yang cukup jamak. Buruh tidak hanya beridentitas sebagai buruh (produsen) di pabrik atau perusahaan, tetapi juga sebagai konsumen di pasar, sebagai warga di masyarakat, dll. Identitas yang jamak ini dimiliki baik oleh buruh kerah biru maupun putih. Selain itu, modus produksi sekarang ini sudah terdesentralisasi dan terjadi baik di industri berteknologi ringan maupun tinggi. Karenanya apa yang disebut sebagai tempat kerja pun perlu dirumuskan ulang. Hasil penelitian ini nanti bisa didisuksikan dalam forum ini dan diolah bersama untuk membangun strategi kongkrit.
- Pertanyaan atas rencana penelitian mencari celah pengorganisasian buruh berbasis komunitas di atas: Adakah rasa memiliki identitas sebagai warga atau bagian dari komunitas tersebut pada buruh saat ini? Pertanyaan ini merupakan asumsi dasar dari penelitian yang dimaksud. Jika identitas itu masih tampak lemah, perlu dipikirkan pula bagaimana membangun identitas tersebut, suatu identitas bahwa buruh pun merupakan bagian dari komunitas dan hidup bersama-sama dalam momunitas. Diskusi ditutup dengan refleksi oleh narasumber bahwa kita terkadang terpesona oleh referensi yang datang dari mana-mana (luar negeri), namun lupa dan suka meremehkan apa yang telah dikerjakan dan ditemukan di lapangan oleh kita atau kawan-kawan kita sendiri. Hasil penelitian yang telah dilakukan yang amat berharga kerap dilupakan, padahal mestinya memiliiki fungsi pendukung bagi gerakan buruh sekarang dan di masa mendatang.***
Dinamika Perburuhan Indonesia dalam Tiga Tahun Terakhir (2003-2005)
Oleh Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
Pengantar
Harus diakui pertumbuhan ekonomi makro Indonesia sepanjang tiga tahun terakhir, 2003-2005, tidak begitu menggembirakan. Sektor riil (termasuk industri-industri padat karya) pun pertumbuhannya kian menurun. Perekonomian Indonesia di sana-sini masih tampak tambal-sulam: nilai tukar rupiah yang fluktuatif, anggaran belanja negara yang defisit, inflasi yang sudah mencapai belasan persen, dan sederet fakta yang panjang untuk disebutkan. Lihat misalnya kenyataan maraknya PHK (pemutusan hubungan kerja) yang terjadi di berbagai sektor industri. Belum lagi implikasi selanjutnya bagi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan pencabutan subsidi dan menaikkan harga bahan kebutuhan dasar. Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berkali-kali naik, pun tarif dasar listrik. Kenaikan harga kebutuhan dasar dan pencabutan subisidi pasti tak akan selesai sampai di sini. Kondisi perekonomian yang buruk biasanya berdampak pada gejolak perselisihan perburuhan. Celakanya, fenomena ini diperparah dengan kenyataan bahwa puluhan juta rakyat Indonesia masih akan tetap menganggur dalam 10 tahun ke depan. Ini berarti perekonomian pada sepuluh tahun ke depan masih dalam tingkat yang suram. Ekonomi nasional diperkirakan belum mampu menyerap pengangguran dan angkatan kerja baru. Komisi Sosial Ekonomi PBB untuk Asia Pasifik (ESCEP) mengestimasikan perekonomian Indonesia membutuhkan waktu sepuluh tahun untuk kembali tumbuh ke tingkat 7 persen per tahun. Pada tulisan ini akan dipaparkan sekilas kondisi ekonomi dan peta perburuhan sepanjang 2003-2005. Selain itu, ada beberapa topik yang mendapat perhatian khusus: buruh tekstil dan garmen; serta buruh sektor informal. Setelah kemudian mengidentifikasi masalah perburuhan, tulisan ditutup dengan beberapa catatan tentang tantangan perburuhan ke depan.
Kemiskinan, Pengangguran, PHK
Sejak krisis ekonomi 1997/98, kondisi perekonomian Indonesia relatif belum membaik dan terus diiringi dengan meroketnya angka pengangguran terbesar sepanjang sejarah. Masalah pengangguran akan terus menjadi batu sandungan perkembangan sosial-ekonomi negeri ini di masa-masa mendatang. Selain itu, beban pembayaran utang luar negeri pemerintah juga sudah di luar batas kemampuan. Negeri ini terjerat utang yang terus dikucurkan oleh lembaga-lembaga donor internasional dan negara-negara maju. Terhitung sejak tahun 1980 sampai saat ini Indonesia sudah membayar utang luar negeri pemerintah tidak kurang dari 125 milyar dolar AS. Jumlah ini tidak termasuk utang swasta. Pemerintah juga masih mempunyai sisa utang yang harus dibayar tidak kurang dari 70 milyar dolar AS. Karenanya, setiap tahun pemerintah harus menguras perolehan devisa sedikitnya 8 hingga 9 milyar dolar AS untuk membayar cicilan pokok dan bunganya. Tak dapat dibayangkan hingga kapan Indonesia terbebas dari beban utang yang masing-masing dari 227,1 juta penduduknya menanggung Rp.7 juta per kepala. Beban utang luar negeri di atas membuat format Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak pernah mampu mendanai masalah-masalah yang ditimbulkan oleh kemiskinan yang sebagian besar diderita para buruh di berbagai sektor. APBN 2005 mengalokasikan Rp.64 triliun untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri, sementara biaya untuk sektor penunjang pembangunan kualitas manusia tidak lebih dari 1,5 persen (Rp 7,4 triliun sektor kesehatan, Rp 21,5 triliun pendidikan, dan Rp 3,679 triliun untuk sektor pertanian). Sejak tahun 1999, angka penduduk miskin cenderung konstan, tak ada perbaikan. Jumlahnya hingga tahun 2004 masih mencapai 36,1 juta, lebih banyak dari tahun 1996 yang hanya 34,5 juta. Sekitar 2/3 dari jumlah penduduk miskin tersebut terdapat di pedesaan (lihat Tabel 1).
Tabel 1
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Desa dan di Kota, 1996-2004
| Kota | Desa | Kota + Desa | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Tahun | % terhadap | % terhadap | % terhadap | |||
| Jumlah | Penduduk Kota | Jumlah | Penduduk Desa | Jumlah | Total Penduduk | |
| 1996 | 9.6 | 13.6 | 24.9 | 19.9 | 34.5 | 17.7 |
| 1998 | 17.6 | 21.9 | 31.9 | 25.7 | 49.5 | 24.2 |
| 1999 | 12.4 | 15.1 | 25.1 | 20.2 | 37.5 | 18.2 |
| 2000 | 12.3 | 14.6 | 26.4 | 22.4 | 38.7 | 19.1 |
| 2001 | 8.6 | 9.79 | 29.3 | 24.8 | 37.9 | 18.4 |
| 2002 | 13.3 | 14.5 | 25.1 | 21.1 | 38.4 | 18.2 |
| 2003 | 12.3 | 13.6 | 25.1 | 20.2 | 37.4 | 17.4 |
| 2004 | 11.3 | 12.1 | 24.8 | 20.1 | 36.1 | 16.7 |
Sumber: Statistik Indonesia, BPS
Sejumlah kesepakatan Indonesia dengan Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memaksa negeri ini menjalankan kebijakan pencabutan subsidi layanan publik, membuka pasar bagi produk impor, dan kebijakan fiskal yang mengabaikan hak-hak
| ekonomi | rakyat. | Parlemen | dipaksa | memproduksi | peraturan | yang | memperlancar | privatisasi | (UU |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Sumber menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hukum dan aturan perburuhan juga dituntut mengadopsi | Daya Air, | UU Kelistrikan, | UU Sistem | Pendidikan | Nasional, | dan lainnya), | serta | kebijakan | |
| konsep | kelenturan | pasar | tenaga | kerja (labour | market | flexibility) | yang melayani | investor | tetapi |
| mengabaikan | kesejahteraan | buruh. | Akibatnya, | buruh selalu | berada | dalam ancaman | PHK | dengan |
tingkat eksploitasi yang kian meningkat. Dalam catatan Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia hingga Februari 2005 mencapai 105,8 juta orang, bertambah 1,8 juta orang dibanding Agustus 2004. Jumlah penduduk yang bekerja dalam periode yang sama hanya bertambah 1,2 juta orang, yang itu berarti telah muncul penganggur baru sebesar 600 ribu orang. Harus dicatat bahwa angka pengangguran di atas adalah angka konservatif dan jumlah riil mungkin lebih besar dengan asumsi bahwa sederet data menyebutkan angkatan kerja baru saja muncul 2,5 juta orang setiap tahunnya. BPS juga mencatat bahwa pada Februari 2005 tingkat pengangguran terbuka mencapai 10,3 persen (10,9 juta orang), lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2004 sebesar 9,9 persen (10.3 juta orang). Jumlah penduduk yang bekerja tidak penuh (pengangguran tertutup) pada Februari 2005 mencapai 29,6 juta orang atau 31,2 persen dari seluruh penduduk yang bekerja, lebih tinggi dari keadaan Agustus 2004 sebesar 29,8 persen (lihat Tabel 2). Melimpahnya jumlah pengangguran diiringi pula dengan frekuensi PHK yang terjadi di beberapa sektor penting. Dalam grafik 1 terlihat bahwa dalam periode Januari hingga Juni 2005, misalnya, buruh industri kehutanan dan perkebunan adalah yang terbesar terkena PHK (83 persen), disusul mereka yang bekerja di industri tekstil, sandang dan kulit (14 persen). Buruh di sektor perdagangan umum dan jasa, logam, elektronik dan mesin, serta transportasi masing-masing ter-PHK sebanyak satu persen dari total kejadian PHK selama semester I tahun 2005 ini. Menurunnya daya produksi dan kebijakan yang kontraproduktif bagi pengusaha adalah yang kerap kali menjadi alasan para pengusaha di industri kehutanan dan perkebunan – juga di industri tekstil, sandang dan kulit – untuk mem-PHK buruh.
Tabel 2
Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas Menurut Kegiatan Utama
Agustus 2004 dan Februari 2005
(Dalam Jutaan)
| RINCIAN | Agust-2004 | Feb-2005 |
|---|---|---|
| Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas (juta) | 153.9 | 155.5 |
| Angkatan Kerja (juta) | 104,0 | 105.8 |
| a. Bekerja | 93.7 | 94.9 |
| b. Penganggur Terbuka | 10.3 | 10.9 |
|---|---|---|
| Bekerja Tidak Penuh (pengangguran terututp, juta) | 27.9 | 29.6 |
| a. Pengangguran tertutup sukarela (voluntary) | 14.5 | 15.3 |
| b. Pengangguran tertutup tanpa sengaja (unvoluntary) | 13.4 | 14.3 |
| Bukan Angkatan Kerja | ||
| (Sekolah, mengurus rumah tangga, lainnya) | 49.9 | 49.7 |
| Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, (%) | 67.6 | 68,0 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka, (%) | 9.9 | 10.3 |
| Tingkat Pengangguran Tertutup, (%) | 29.8 | 31.2 |
Sumber: BPS
Grafik 1
Frekuensi PHK Bulan Januari – Juni 2005
! " # "#
Sumber : Kliping berita perburuhan, diolah oleh LIPS
Daftar perusahaan yang melakukan PHK terhadap sejumlah buruh makin panjang dalam setahun terakhir. Beberapa di antaranya sebetulnya sudah melakukannya sebagai efek berbagai faktor. Tapi kenaikan harga bahan bakar minyak, pada awal Oktober lalu, mempercepat proses perampingan itu dan menambah banyak buruh yang diberhentikan. Harus diakui bahwa hingga saat ini industri di Indonesia masih mengandalkan produk bernilai tambah rendah yang dihasilkan industri padat buruh dengan tingkat keahlian dan teknologi yang juga rendah, yang antara lain tercermin dalam potret suram industri kayu, tekstil, garmen, kulit, makanan, minuman dan barang-barang elektronik sederhana berupa komponen. Daya saing yang rendah sering kali diklaim pengusaha akibat kenaikan upah yang terus dituntut buruh, padahal sumber-sumber lain yang mengakibatkan biaya produksi menjadi tinggi, termasuk prosedur dan biaya birokrasi yang tidak sedikit, menyumbang secara berarti atas rendahnya daya saing produk manufaktur Indonesia. Pertumbuhan sektor industri pengolahan pun secara keseluruhan mengalami penurunan. Sampai triwulan ketiga 2003, industri manufaktur hanya tumbuh 2,3 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan sepanjang 2002 (4,1 persen). Di sisi penyerapan buruh juga terjadi demikian, tahun 2002 penyerapannya hanya 0,2 persen, jauh lebih rendah dibandingkan penyerapan pada 2001 (3,8 persen).
Upah riil Menurun
Kenaikan harga BBM pada Februari 2005 dan Oktober di tahun yang sama menyebabkan harga kebutuhan pokok meningkat, menurunkan daya beli para buruh yang baru saja menuntut kenaikan upah yang tak seberapa. Data di bawah ini menunjukkan bahwa upah riil buruh industri (total) dari triwulan I 2004 sampai triwulan I 2005 cenderung menurun. Pada triwulan I 2005 upah buruh industri
(total) mengalami penurunan, baik terhadap triwulan sebelumnya maupun terhadap triwulan yang sama tahun 2004. Ini tentu menegaskan fakta penurunan daya beli buruh industri. Trend penurunan upah riil terjadi di semua jenis industri kecuali industri rokok. Pada industri batubara dan ubin, baik upah nominal maupun upah riil keduanya cenderung menurun (lihat Tabel 3).
Tabel 3
| RINCIAN | TW 1 2004 | TW 2 2004 | TW 3 2004 *) | TW4 2004 *) | TW 1 2005 **) | |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Industri (Total) | Nominal | 819,121 | 860,329 | 818,502 | 855,648 | 879,001 |
| Riil | 283,725 | 289,244 | 273,787 | 279,203 | 277,980 | |
| Industri Rokok | Nominal | 505,807 | 491,296 | 508,092 | 509,396 | 598,020 |
| Riil | 164,811 | 165,175 | 169,955 | 166,219 | 189,121 | |
| Industri Garmen | Nominal | 780,873 | 797,196 | 791,355 | 847,268 | 818,135 |
| Riil | 275,881 | 268,019 | 264,706 | 276,469 | 258,731 | |
| Industri Batubara, Ubin | Nominal | 488,605 | 526,458 | 422,407 | 421,198 | 417,515 |
| Riil | 161,553 | 176,996 | 141,294 | 137,440 | 132,037 |
Sumber: BPS *Ket: TW = Triwulan; *) Angka Sementara; *) Angka Sangat Sementara
Di lain pihak, ternyata terdapat kecenderungan bahwa trend peningkatan upah buruh tani lebih lambat dibandingkan trend peningkatan upah di sektor manufaktur, sehingga kemiskinan di pedesaan cenderung lebih banyak dibandingkan di perkotaan, seperti tampak dalam Tabel 1 di atas. Rendahnya upah tersebut memicu peningkatan angka putus sekolah, yang oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional pada periode 2004/2005 diproyeksikan mencapai
1.122.742 anak pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Menengah dan Tingkat Atas. Jumlah anak putus sekolah terbesar di tingkat SD, yakni 685.967 anak. Di sektor formal, kesempatan kerja dalam lima tahun terakhir ini terlihat cenderung menciut dengan perbedaan upah yang kian lebar antara lapangan kerja formal dan informal. Industri manufaktur (pengolahan) pun produktivitasnya menurun. Sebetulnya, sektor manufaktur belum mampu menyerap tenaga kerja secara lebih banyak dari pedesaan (pertanian), sehingga penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian masih relatif besar. Maka salah satu solusi sebetulnya ialah dengan melakukan pembangunan pertanian dan pedesaan, karena sekitar 65 persen penduduk Indonesia berada di pedesaan; sekitar 44 persen angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor pertanian (dalam arti luas); sekitar 16 persen PDB nasional berasal dari sektor pertanian; dan kajian-kajian ekonomi menyimpulkan bahwa produk-produk pertanian memiliki efek memicu (multiplier effects) dan keterkaitan (forward and backward linkages) yang tinggi dengan sektor-sektor lain. Kendati demikian, alokasi dana dari pemerintah bagi sektor pertanian masih relatif kecil: rata-rata rasio pengeluaran tersebut terhadap PDB sekitar 0,3 persen, sementara sumbangan output sektor pertanian ini terhadap PDB mencapai sekitar 16,3 persen. Kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap pertanian/agraria relatif rendah, bahkan cenderung ‘membunuh’ sektor ini dan pada saat yang sama menggencarkan industrialisasi di sektor lainnya. Trend ini memang terjadi secara merata di negeri-negeri ASEAN lain akibat desakan globalisasi ekonomi dengan hadirnya perusahaan-perusahaan multinasional yang merangsek. Perusahaan-perusahaan multinasional ini menuntut iklim investasi yang kondusif, termasuk dengan menekan negara agar membatasi arena yang tersedia bagi buruh yang terorganisasi.
Resistensi Organisasi Buruh dalam Peristiwa Aksi
Semakin menghilangnya proteksi terhadap industri nasional yang menggelembungkan jumlah kebangkrutan industri dan pengangguran, baik karena PHK maupun karena menyempitnya lapangan kerja di sektor formal, memberikan suasana politik yang tetap kondusif bagi bangkitnya gerakan buruh. Sementara ini mempertahankan politik upah rendah dan mendorong fleksibilitas perburuhan sebagai upaya untuk menggairahkan dunia industri adalah jawaban yang secara politik kerap diucapkan pemerintah. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat itu Aburizal Bakri,
sebulan setelah dilantik menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu menyatakan hendak merombak berbagai aturan yang terkait dengan investasi, termasuk di dalamnya aturan perburuhan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang disusun tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang kala itu dipimpin Sri Mulyani, secara eksplisit menyatakan hendak mendorong penerapan sistem perburuhan fleksibel sebagai jalan untuk memecahkan persoalan pengangguran yang menjulang. Bagi buruh, dengan melongok pada kenyataan yang terjadi di lapangan, jawaban politik ini sama dengan menekan upah mereka supaya tetap rendah, memudahkan pengusaha untuk menyewa dan memecat (hire and fire), dan mencabut jaminan politik atas kelangsungan kepentingan produksi mereka. Dengan demikian, jawaban yang diajukan pemerintah memperjelas watak dan karakter pemerintah yang berkuasa melalui pemilu langsung 2004 tersebut, sebagai pemerintahan yang anti-buruh. Dinamika aksi buruh sejak 1999 hingga 2005 terjadi dengan rima yang fluktuatif (lihat grafik 2) dan memang secara kasat mata aksi-aksi tersebut belum secara signifikan dapat mempengaruhi kehidupan politik secara nasional. Tetapi aksi-aksi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada setiap masalah yang dihadapinya, buruh selalu menunjukkan resistensinya. Dalam grafik 2 ditunjukkan perbandingan aksi yang dilakukan buruh sejak 1999. Dibandingkan dengan yang terjadi di tahun 2003, resistensi buruh selama 2004 mengalami peningkatan yang cukup tajam baik dari jumlah aksi maupun keterlibatan buruhnya. Sedangkan jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2002, frekuensi aksi pada 2004 menurun tipis, namun keterlibatan buruhnya meningkat hingga 30 ribu lebih. Dibanding tahun 2004, aksi pada 2005 meningkat baik dalam frekuensi (meningkat 44 kali) maupun keterlibatan buruh dalam aksi (meningkat lebih dari 44 ribu buruh). Selama 1999-2005 aksi buruh terbanyak terjadi pada tahun 2001 (357 aksi), sementara keterlibatan buruh dalam aksi terbanyak pada tahun 2000 (730.922 buruh).
Grafik 2
AKSI BURUH (1999-2005)
730,922 374,858 145,771 138,677 81,649 169,970 214,252
100,000
Jumlah
208 357 218 215 259 1,000 141 113
1 10 A B A B A B A B A B A B A B
1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005
Tahun
Jumlah Aksi
Jumlah Buruh Terlibat Aksi
Sumber : Kliping berita perburuhan, diolah oleh LIPS
| Perhatian | pemerintah | yang | lebih besar | memang | tertuju | pada gerakan | penolakan | kenaikan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| harga BBM. Momentum kenaikan harga BBM memang kerap memicu naiknya keresahan sosial dan | |||||||||
| mendorong | gerakan | massa | secara | luas. Kalangan | yang | paling | terjepit oleh | isu ini adalah | sektor |
| transportasi. konsisten menekan pendapatan karena memicu inflasi. Meskipun secara politik paling terkena dampak kenaikan BBM, namun gerakan buruh sektor transportasi sepertinya masih belum beranjak secara kualitatif. Di berbagai daerah, fokus isu atas kenaikan ini masih berkisar pada penyesuaian tarif yang sebenarnya tidak populer di kalangan lain yang justru menuntut pencabutan kebijakan kenaikan BBM. | Namun | efek | kenaikan | ini memicu | kenaikan | harga | berbagai | kebutuhan | dan secara |
| Padahal | tuntutan | penyesuaian | tarif | yang notabene | menaikan | harga transportasi | kerap | memicu |
kontradiksi di sesama buruh sektor transportasi. Meski demikian tidak semua kalangan di sektor ini menyuarakan tuntutan penyesuaian tarif. Paling tidak, gerakan buruh transportasi di kota Palembang menyuarakan tuntutan menolak kenaikan harga BBM.
Aksi menentang kenaikan harga BBM juga dilakukan aliansi buruh lintas sektoral di sejumlah
| kota besar | seperti | Jakarta, | Surabaya, | Batam, | Tangerang. | Di antara | kelompok | buruh | yang |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| berdemonstrasi, pemerintah yang anti-buruh sangat berdampak serius pada perempuan yang dalam kondisi saat ini | ada | juga yang | mengangkat | isu | perempuan | yang menegaskan | bahwa kebijakan | ||
| dapat dilaksanakan terkait dengan peringatan Hari Perempuan Pekerja se-Dunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2005 dan isu kenaikan harga BBM. | memicu tingginya Melalui berbagai aksi, indikasi menguatnya kesadaran politik di kalangan buruh, mulai tampak | angka | kriminalitas | dan | kekerasan | atas kelompok | perempuan. | Aksi ini | |
| signifikan. | Kesadaran | untuk bersatu | dan | membangun | kerjasama | politik | bersama | elemen-elemen | |
| demokratis sampaikan oleh elemen-elemen gerakan non-buruh, seperti gerakan tani, pemuda dan mahasiswa, | di dalam | negeri | mulai terlihat | cukup | berarti. | Tuntutan-tuntutan | buruh | pun | mulai di |
| serta gerakan | perempuan. | Perayaan | Hari | Buruh | Internasional | pada 1 | Mei dalam | beberapa | tahun |
| terakhir disampaikannya tidak melulu isu-isu perburuhan. Kami mencatat, di beberapa kota, gerakan aksi satu | juga tidak | hanya diperingati | dan | diikuti | oleh buruh. | Hal ini | ditunjukkan | dari isu | yang |
| Mei (Mayday) keadilan bagi perempuan, lapangan kerja, industrialisasi nasional, dan tentu saja isu-isu perburuhan seperti kenaikan upah, menolak PHK dan sistem kerja kontrak, menuntut jaminan sosial, dan lain-lain. | membawa Hanya saja, tingkat penindasan yang sangat tinggi, yang memaksa buruh-buruh untuk bekerja | isu-isu | seperti | pembaruan | agraria, | pendidikan | murah, | kesetaraan | dan |
| lebih lama merespon setiap politik pemerintah, baik yang terkait dengan masalah perburuhan itu sendiri maupun | dengan | upah yang | lebih rendah, | masih | menjadi | hambatan | bagi buruh | untuk | tampil |
| masalah-masalah | lainnya. | Selain | itu, kreativitas | dalam | mengolah | isu dan | menampilkannya |
sosial dalam aksi-aksi yang simultan juga masih mengalami kendala. Situasi yang secara umum dihadapi berbagai serikat buruh adalah sulitnya melakukan konsolidasi politik di internal masing-masing akibat tingginya intensitas reorganisasi struktur produksi di tingkat basis yang paling rendah (pabrik). Selain tuntutan kenaikan upah yang layak yang memicu aksi para buruh secara umum, PHK juga menjadi isu yang banyak memicu aksi. Pada semester II 2004 lalu, misalnya. Grafik 3 berikut ini secara berurutan menunjukkan masalah PHK (kategori hubungan kerja) menempati angka tertinggi dalam daftar tuntutan dan protes buruh selama aksi, disusul tuntutan atas upah/tunjangan (kategori kesejahteraan) yang kerap tidak atau lambat diterima buruh. Di urutan ketiga, aksi dipicu oleh uang jaminan sosial yang sering tidak disetorkan pengusaha (biasanya pengusaha menggelapkan uang jaminan sosial tersebut). Sistem kerja dan status kerja (kontrak dan outsourcing) masing-masing
| jaminan | sosial tersebut). | Sistem | kerja | dan status | kerja (kontrak | dan outsourcing) | masing-masing | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| menempati | penyebab | keempat | dan kelima | yang memicu | aksi | buruh. Sedangkan | Undang-Undang | |
| perburuhan | yang | baru (UU | No.13/2003, | UU No.2/2004) | serta | pelanggaran | kebebasan | berserikat |
| (kategori | hak politik) | masih | kerap memicu | aksi buruh, | disamping | intimidasi | dan tekanan | kepada |
mereka yang mencoba membangun dan melakukan kegiatan berserikat.
Grafik 3
Tuntutan dan Pemicu Aksi Buruh (Juli-Desember 2004)
/ %. %
", % $. % - $ % &,
+
' * &' %(
! %
' )
Sumber: Kliping berita perburuhan, diolah oleh LIPS
Dari Globalisasi ke Informalisasi: Buruh Garmen-Tekstil dan Buruh Sektor Informal
Di sini akan diurai secara singkat masalah yang dihadapi buruh garmen dan tekstil, serta buruh sektor informal. Globalisasi bagaimanapun telah juga membawa dampak buruk bagi buruh dan telah mengancam hilangnya apa yang telah menjadi kompromi pada abad lalu antara buruh dan modal: konsep ekonomi kesejahteraan (welfare economics). Satu ciri paling penting globalisasi ekonomi yang menjadi kecenderungan dunia saat ini ialah tumbuhnya kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional (Multinational Corporations/MNCs). Mereka adalah organisasi bisnis yang melakukan operasi di lebih dari satu negara. Perusahaan-perusahaan multinasional sekarang ini telah mendominasi perdagangan hampir semua komoditas penting dunia, termasuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Beberapa eksemplar perusahaan multinasional yang dikenal ialah General Motors dan Ford di industri otomotif; Esso, Shell, British Petroleum di industri minyak; McDonald di rantai makanan cepat saji; AT&T dan International News Corporation di sektor komunikasi; dan bank-bank utama Jepang yang sekitar 23 banknya merupakan 50 bank terbesar di dunia (Heywood,1997).
Buruh Tekstil & Garmen Pasca-2004
Di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), GAP, Nike dan Adidas dapat disebutkan dalam deretan daftar perusahaan multinasional, selain Phillips-Van Heusen Corp. yang bersama para perusahaan pembeli (buyer) TPT lain telah memindahkan konsentrasi bisnisnya ke Cina belum lama ini. Saat ini Cina merupakan salah satu negara yang menjadi ladang subur bagi perusahaan multinasional mengoperasikan bisnisnya. Signifikansi perusahaan-perusahaan multinasional ialah bahwa mereka mewakili satu konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan aktor-aktor non-negara. Mereka adalah sekelompok kecil konglomerat dengan kekayaan melebihi seluruh harta rakyat Afrika. Hanya dengan sekitar 200 perusahaan multinasional, mereka menguasai seperempat perekonomian dunia. Tak mengherankan jika perusahaan-perusahaan multinasional dewasa ini mampu mebelanjakan sejumlah uangnya jauh melebihi anggaran belanja suatu negara seperti Indonesia. Mereka juga bisa mengeluarkan jutaan dolar hanya untuk membayar seorang bintang iklan, seperti Nike kepada Tiger Woods yang bayarannya melebihi total upah seluruh buruh yang membuat produk Nike di Indonesia! Bagaimanapun, aset perusahaan multinasional yang sangat besar itu diperoleh dari eksploitasi atas buruh. Nike, misalnya, telah terbukti melakukan pelanggaran hak-hak buruhnya di Indonesia, Vietnam dan Cina (Anya Schiffrin et.al, 2004). Namun, perusahaan multinasional itu dapat dengan mudah hengkang ke negara lain. Di Indonesia Nike masih menyisakan persoalan bagi para buruh yang ditinggalkannya. Hengkangnya Nike berlanjut dengan tutupnya banyak pabrik TPT lain, disusul dengan demonstrasi buruh yang kian marak terjadi. Sejak lima tahun terakhir angka demonstrasi buruh di industri TPT selalu yang tertinggi dibanding sektor-sektor lain. Di kota-kota yang menjadi basis industri TPT, diantaranya Jawa Barat dan DKI Jakarta, pada semester pertama 2004 telah terjadi sekitar 40 aksi demonstrasi yang melibatkan tak kurang dari 39 ribu buruh (Sedane, Th.II/No.2, 2004). Hingga saat ini, secara keseluruhan demonstrasi buruh selalu didominasi buruh industri TPT. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sejak beberapa tahun lalu sudah mulai berteriak jika industri TPT harus segera diselamatkan. Menurut laporan mereka, sekitar separuh dari 2.760 perusahaan TPT di Indonesia akan bangkrut. Pemerintah juga melaporkan bahwa pada tahun 2002 saja sebanyak 242 perusahaan TPT telah gulung tikar dan berdampak sekitar 19 ribu buruh terkena PHK. Hingga sekarang angka ini terus membengkak. Tentu ini merupakan malapetaka bagi industri yang sempat mampu menyerap hingga dua juta buruh ini. Sayang memang, industri TPT Indonesia terlalu bergantung pada jatah kuota yang diberikan negara-negara maju (AS, Eropa, Kanada). API mencatat bahwa ekspor TPT Indonesia ke negara kuota pada 2002 mencapai 47 persen. Menurut seorang pengamat, hilangnya satu persen jatah kuota dapat mengakibatkan 10 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Namun, segera harus disebutkan di sini bahwa kuota yang didapat Indonesia kerap diperjualbelikan dan acapkali jatuh ke tangan pengusaha dengan perusahaan fiktif. Pungutan liar, suap dan sederet biaya siluman dalam proses ekspor-impor kemudian menjadi faktor utama yang melemahkan daya saing TPT Indonesia. Tentu saja industri TPT Indonesia tidak sepenuhnya habis sekarang ini. Ada perusahaan-perusahaan besar yang masih mampu bersaing karena sejak awal pasar mereka adalah negara-negara non-kuota, seperti Jepang dan Timur Tengah. Prosentase pasar ini berada pada kisaran 54 persen dari total ekspor TPT Indonesia. Pasti risiko hilangnya pasar non-kuota ini juga tinggi.
Sebetulnya, pemberlakuan sistem kuota untuk pasar TPT ke negara-negara seperti AS, Eropa yang tertuang dalam MFA (Multi-Fiber Arrangements) sejak 1974 dirancang untuk melindungi kepentingan negara-negara maju dari banjir TPT impor. Tujuan yang ingin mereka capai ialah memberikan perlindungan bagi industri TPT dalam negeri mereka agar dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi persaingan dengan produsen asing yang kebanyakan dari negara berkembang. Oleh negara-negara maju dan berbagai perusahaan multinasional, MFA juga digunakan salah satunya sebagai sistem penjamin akses pasar TPT bagi negara-negara berkembang. Sebagai pembeli, perusahaan-perusahaan multinasional mengontrol para penyuplai (supplier, perusahaan subkontrak) di negara-negara berkembang untuk dapat memanfaatkan kuota demi keuntungan mereka yang berlipat- lipat. Ekspansi besar-besaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional kemudian mendorong dan memaksa munculnya industri-industri TPT di negara-negara yang sebetulnya tidak memiliki potensi dan basis industri TPT, seperti Indonesia. Indonesia yang merupakan negara agrikultur telah dipaksa menjadi negara pengekspor TPT melalui pengembangan kawasan-kawasan berikat (Export Processing Zones). Potensi agrikultur negeri ini harus terbengkalai hanya demi pesona industri TPT yang selalu dibuat menjanjikan. Kini ratusan pabrik TPT bertumbangan dan ratusan ribu buruh ter-PHK. Alasan yang sering diungkapkan para pengusaha ialah bahwa mereka terkena dampak berakhirnya kuota, selain akibat penyelundupan pakaian dan mendesaknya upaya restrukturisasi industri yang membutuhkan dana 505 juta dolar AS. Upaya pemerintah Indonesia memohon perpanjangan kuota TPT telah gagal dan kuota itu tetap dihapus awal Januari 2005 lalu. Meski demikian, industri TPT negara-negara maju seperti AS sebetulnya juga terancam TPT murah asal Cina dan berencana menyiapkan pengamanan (safeguard) bagi kepentingan meraka. Sejak dulu, negara-negara maju berusaha menggunakan proteksionisme dan hambatan non-tarif lain sebagai ‘tangga’ mereka mencapai puncak keberhasilan industrialisasi. Kini ‘tangga’ itu segera mereka tendang saat banyak negara berkembang membutuhkan, dan kembali digunakan saat mereka memerlukan. Sulit untuk mengelak dari fakta bahwa kepentingan negara maju tersebut dikendalikan oleh kepentingan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs).
Buruh sektor informal Buruh sektor informal bukanlah fenomena baru. Buruh informal ini memiliki dimensi yang amat luas. Definisi buruh sektor informal ialah segala jenis pekerjaan di luar perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak. Atau, definisi lain, ialah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap dan tiadanya keamanan kerja (job security) atau tidak ada status permanen atas pekerjaan tsb. Intinya: buruh informal ialah yang bekerja di unit usaha atau lembaga yang tak berbadan hukum. Pada 1989 angka buruh di sektor ini mencapai 75 persen dari total angkatan kerja saat itu. Belakangan pemerintah (BPS) menyebut bahwa buruh sektor informal berjumlah 70 persen dari total angkatan kerja. Tentu angka pemerintah selalu konservatif dan kemungkinan besar angka riil jauh lebih tinggi. Meski jumlah buruh informal jumlahnya amat besar, pemerintah tidak memperhatikan buruh sektor informal ini. Bantuan terhadap UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya, biasanya datang dari lembaga donor asing dan atau negara maju seperti Jepang yang tentunya mereka membatasi bantuan (utang!) mereka hanya pada UKM yang berorientasi ekspor. Pasti mereka ini menuntut kepastian ekspor UKM tersebut atas barang yang mereka inginkan. Pada 2003 lalu, pemerintah sebetulnya mendapatkan utang dari Asian Development Bank (ADB) untuk menanggulangi masalah pengangguran. ADB telah menyetujui pinjaman senilai 85 juta dollar AS untuk mendanai proyek perluasan lapangan kerja melalui peningkatan kemampuan UKM berorientasi ekspor, melalui Bank Ekspor Indonesia dan bank umum lokal lainnya. Proyek yang berlangsung hingga akhir 2007 itu menelan dana 113 juta dolar AS. Dana sebesar itu tentu saja masuk dalam daftar utang negara. Tapi ADB juga memberi hibah sebesar 500.000 dolar AS untuk dukungan asistensi teknis bagi bank, UKM eksportir yang mendapatkan pinjaman, serta untuk studi dampak peristiwa bom Bali bagi UKM di Bali dan sekitarnya. Hibah juga datang dari JICA (Japan Internatonal Cooperation Aegency) sebesar 5 juta dolar AS (entahlah apakah dana tersebut digunakan semestinya oleh pemerintah). Saat itu, tahun 2003, seperti diberitakan di beberapa media, pemerintah akan melakukan proyek padat karya untuk petani yang terkena dampak kekeringan di sebelas kabupaten di Jawa Tengah. Proyek padat karya yang akan menggarap berbagai proyek irigasi seperti rehabilitasi jaringan irigasi, rehabilitasi irigasi desa, dan pembuatan embung itu diperkirakan akan menelan biaya Rp 1,3 Milyar. Sedangkan program padat karya nonpetani sebesar Rp 6 miliar dilaksanakan pemerintah pada September 2003 di 40 lokasi di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Tentu ini merupakan program “hiburan” karena merupakan jaring pengaman (safety net) yang tak mengentaskan pengangguran. Lagipula ADB mensyaratkan bantuannya hanya untuk UKM berorientasi ekspor,
padahal pengangguran terjadi di berbagai sektor. Kebijakan ini tentu hanya akan melanggengkan pola ekstraksi oleh negara maju atas Indonesia selama ini. Tahun 2005 lalu, ada upaya pemerintah untuk berpura-pura memperhatikan buruh informal, yakni dengan melibatkan buruh informal dalam skema jaminan sosial (jamsostek) dengan aturan pembayaran tertentu. Muncul pesimisme terhadap program pemerintah ini. Buruh informal malah akan jadi korban berikutnya, setelah buruh formal yang wajib membayar iuran tetapi layanan jamsostek terhadap mereka relatif buruk. Biasanya, buruh formal selalu jadi korban kesewenang-wenangan pemerintah dan atau pengusaha: ada beberapa perusahaan yang taat membayarkan iuran jamsostek buruh, tetapi layanan lembaga jamsostek amat minim dan rumit, misalnya urusan administrasi yang berbelit-belit, kecilnya dana yang diterima, penyelewengan dana oleh pengusaha dan juga pejabat terkait, dll. Buruh yang terpotong jari-jari tangannya saat kerja (kecelakaan akibat kerja) hanya dapat santunan 3 juta rupiah! Bayangkan, banyak perusahaan yang menggelapkan dana iuran jamsostek buruh sehingga buruh tak mendapatkan apapun. Tak sedikit buruh jadi urung mengurus uang jamsostek yang sudah dibayarkannya. Kecenderungan PHK yang terjadi beberapa tahun ini menunjukkan bahwa perusahaan memindahkan proses produksinya ke rumah-rumah (home industry) dengan upah buruh yang sangat rendah. Para buruh itu, biasanya ibu-ibu rumah tangga, tidak mendapat perlindungan, sementara hasil produk mereka diekspor ke berbagai negara maju. Isu berakhirnya kuota ekspor tekstil-garmen yang berdampak PHK ratusan ribu buruh formal juga diyakini lebih banyak dimanfaatkan para pengusaha mengganti sistem kerja seperti ini. PHK yang menimpa puluhan atau bahkan ratusan ribu buruh baru-baru ini memang tak akan separah saat krisis 1997/98. Juga pemerintah pasti sadar bahwa tingkat informalisasi buruh dalam jumlah besar oleh perusahaan sangat negatif bagi pertumbuhan perekonomian negara. Jadi pemerintah mau tidak mau harus berupaya membuka lapangan kerja bagi para penganggur (terbuka dan terselubung) yang jumlahnya tak kurang dari 40 juta! Bicara soal peluang usaha bagi para buruh ter-PHK untuk bekerja di sektor informal sebetulnya bisa saja dicari-cari. Misalnya para mantan buruh itu berwirausaha, seperti yang terjadi pada pascakrisis 1997/98 lalu. Tapi jangan lupa bahwa perlu juga mendesak pemerintah agar memiliki skema penanggulangan terhadap para buruh yang ter-PHK ini. Masalah lain yang harus dibenahi ialah struktur dunia usaha kita yang sangat timpang: terlalu dominannya segelintir konglomerat yang jumlahnya hanya 0,01 persen (dari 36-40 jutaan pengusaha yang ada), tetapi menguasai 60 persen aset atau sumber daya produktif nasional. Sementara sisanya yang 99,9 persen lebih adalah pengusaha skala kecil, yang hanya menguasai sekitar 40 persen dari aset nasional. Sungguh tidak adil. Sebetulnya, tradisi yang dibangun dalam dunia usaha kita bukan membina kapasitas pengusaha menjadi kaum industrialis, tetapi cuma menjadi pedagang. Indikasinya ialah, misalnya, tidak ada kebijakan substitusi impor kapas bagi industri tekstil kita yang nyaris 100 persen bahan bakunya diimpor. Juga di sektor otomotif yang maksimal hanya melakukan perakitan atas kebanyakan komponen inti yang semuanya diimpor. Tidak ada kebijakan yang secara perlahan mendorong industri kita berkembang bukan hanya karena adanya pangsa pasar yang besar (lebih dari 227 juta penduduk) dan karena keunggulan komparatif upah buruh yang murah. Padahal, industrialisasi yang berbasis pengetahuan sudah menjadi kecenderungan, bahkan di Asia Tenggara saat ini. Jadi, mengingat struktur usaha kita yang timpang, peluang yang bisa dimanfaatkan di bidang UKM tidaklah menjanjikan. Ditambah dengan kenyataan bahwa kredit usaha yang diberikan pemerintah kerap kali salah sasaran, diselewengkan, atau terkadang memberatkan niat usaha pengusaha kecil. Lagi, ini soal akses yang macet bagi pengusaha kecil tetapi terbuka lebar bagi segelintir pengusaha besar yang nakal. Sudah saatnya kita perlu segera membongkar struktur usaha yang tak adil tersebut. Keberadaan Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta bertumbangannya sejumlah usaha konglomerasi pada pascakrisis 1997/98 ternyata belum mampu melahirkan kekuatan pelaku usaha baru skala menengah yang kuat. Merujuk pada undang-undang perburuhan kita sekarang, buruh sektor informal tidak dapat mendirikan serikat buruh yang diharapkan memiliki kewenangan hukum di peradilan industrial. Undang-undang Ketenagakerjaan kita membatasi bahwa serikat buruh hanya bagi sekelompok orang yang bekerja pada satu unit usaha yang berbadan hukum dengan relasi kerja buruh-majikan (pekerja-pengusaha). Di sini sekali lagi tampak bahwa para buruh di sektor informal sama sekali tidak dilindungi negara. Mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan politik. Konsultasi yang dibutuhkan buruh sektor informal bisa dilakukan dengan para aktivis dan lembaga-lembaga non-pemerintah yang memiliki perhatian memperkuat (empowering) mereka. Ada banyak lembaga-lembaga advokasi atau kelompok yang biasa melakukan kegiatan pembelaan terhadap mereka. Sebetulnya, problem buruh sektor informal di Indonesia ialah tidak adanya identitas politik, sementara identitas buruh di sektor formal kian lama kian terkikis dan posisi tawar mereka kian melemah. Jadi saat ini perlu terobosan bagaimana memberikan identitas politik tersebut, bahwa buruh
sektor manapun merupakan korban dari globalisasi ekonomi yang tidak adil. Dalam mencari terobosan identitas politik, perlu orientasi politik bersama. Misalnya, membangun identitas politik sebagai kaum miskin kota, warga korban penggusuran, kelompok tukang becak yang dilarang beroperasi, dll. Upaya ini harus terus diupayakan, termasuk oleh serikat buruh. Serikat buruh sekarang ini harus sadar bahwa anggotanya terancam PHK dan kelak menjadi buruh informal, atau penganggur. Harus dipikirkan bahwa mereka tak mesti diputus hubungan keanggotaannya dalam serikat. Aliansi serikat dan upaya pengorganisasian serikat buruh juga hendaknya melibatkan buruh dan organisasi-organisasi buruh di sektor informal.
Catatan untuk Gerakan buruh
Maraknya kasus PHK, besarnya jumlah pengangguran dan terbatasnya lapangan pekerjaan direspon pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti menambah jumlah TKI di luar negeri, mendorong UKM yang berorientasi eksport, dsb. Apabila dilihat dari perspektif ekonomi, basis ekonomi Indonesia lebih didasarkan pada pihak lain (modal asing) sehingga lebih mendorong tingginya tingkat ketergantungan Indonesia dan bukan menciptakan kemandirian. Ini menjadi satu hal yang penting untuk dicermati, terutama yang berkaitan upaya mengembangkan pasar domestik. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana caranya agar pasar domestik bisa mendukung dan menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Artinya, jika ekonomi Indonesia lebih stabil maka kondisi buruh akan lebih baik walaupun sulit untuk mengabaikan terjadinya eksploitasi terhadap buruh. Selain itu, mengembangkan pasar domestik juga berarti mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi alternatif yang bisa mendukung kelangsungan hidup buruh dan kelompok miskin lainnya. Skenario penguatan kegiatan ekonomi alternatif signifikan untuk dilakukan karena ketidakstabilan kondisi ekonomi di Indonesia mengakibatkan posisi tawar buruh semakin sulit. Berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan buruh juga tidak selalu mampu membendung PHK atau membuat posisi tawar buruh meningkat. Situasi tersebut menempatkan buruh dan para calon buruh dalam posisi yang serba sulit. Ketidakstabilan kondisi yang dihadapi buruh di industri formal (khususnya manufaktur) merupakan hambatan yang cukup besar bagi upaya penguatan basis di tempat kerja. Ada beberapa catatan dalam menyikapi kecenderungan perburuhan di tahun-tahun mendatang. Terutama, saat ini buruh telah ditantang untuk kembali menunjukkan kekuatannya mengingat kebijakan-kebijakan perburuhan saat ini telah terus didorong ke arah yang sangat merugikan buruh. Beberpa undang-undang yang dianggap merugikan pengusaha dan investor akan segera direvisi. Selain itu, masalah internal dan eksternal gerakan buruh juga tampak harus segera dibenahi. Pertama, penguatan dan perluasan basis. Maraknya kasus PHK dan semakin melemahnya basis serikat memang cukup memberatkan kerja-kerja Serikat Buruh. Namun, fakta ini harus dilawan oleh serikat dengan tetap melakukan penguatan dan perluasan basis sebisa mungkin. Jika tidak, penjinakan yang terjadi di serikat akan kian parah. Peran serikat juga hendaknya diperluas hingga pada urusan di tempat domisili di mana buruh tinggal. Advokasi yang dilakukan serikat bagi anggotanya tidak sebatas mengenai hubungan kerja, karena buruh pun memiliki persoalan sampai di lingkungan tempat tinggalnya dan berhubungan dengan masyarakatnya. Dalam artian ini, serikat mengemban kerja sebagai gerakan sosial. Peran dan orientasi serikat bukanlah sebagai organisasi runding, melainkan sebagai gerakan sosial. Untuk itu, kedua, serikat dituntut memiliki orientasi sosial dan politik, melakukan perluasan konstituen, melakukan perubahan internal yang dinamis baik secara kualitas maupun kuantitas, dan terorganisisasi secara demokratis. Ketiga, terus dilakukannya upaya beraliansi antarserikat dan membangun platform bersama. Hal ini penting untuk mengikis kenyataan bahwa serikat saat ini cenderung terpecah-pecah dan sulit bekerja sama. Keempat, serikat perlu melakukan kampanye tentang kenyataan dan kondisi yang dihadapi buruh. Ini perlu dilakukan agar buruh di tingkat bawah menyadari kondisi yang kelak dihadapinya, selain agar kesadaran mereka tumbuh dan upaya sosialisasi dan pendidikan di tingkat basis juga terjadi. Kelima, perlunya pendidikan politik terhadap buruh. Buruh hendaknya terus dididik agar partisipasi mereka dalam serikat jauh lebih optimal lagi. Politik gerakan buruh di Indonesia, seperti halnya di negeri-negeri Asia Tenggara lainnya, memang telah ditekan sedemikian rupa agar mengadopsi “keserikatburuhan ekonomi” ketimbang “keserikatburuhan politik” yang dulu hadir dalam masa-masa perlawanan atas penjajahan. Tradisi “keserikatburuhan politik” pun kini hancur dengan dampak telah terbatasnya perjuangan buruh pada kesejahteraan ekonomi yang lepas dari agenda sosial dan politik yang lebih luas. Saat ini, dalam melawan penjajahan yang tak kasat mata, amat penting bagi gerakan buruh untuk berpikir bahwa merupakan kekeliruan untuk membatasi diri mereka hanya pada visi ekonomi. Perjuangan untuk mendapatkan hak-hak ekonomi dan tingkat kesejahteraan secara esensial juga merupakan sebuah perjuangan politik (Hadiz, 2004). Memang hingga sekarang belum ada satu strategi yang mendasar yang telah ditemukan oleh serkat buruh untuk menghadapi tantangan-tantangan globalisasi. Tetapi langkah awal yang perlu
dilakukan ialah memunculkan kembali tradisi keserikatburuhan politik dan meraih kembali ruang politik sebagai satu sasaran perjuangan buruh yang sah. Bagaimanapun, masalah pengorganisasian buruh harus direfleksikan bahwa ia juga terkait dengan upaya penyadaran politik buruh. Kesadaran politik inilah yang kelak akan mendorong buruh berpartisipasi dalam kerja-kerja serikat. Tentu menjadi tantangan yang cukup berat bagi setiap pengurus serikat buruh saat ini untuk memperbesar ruang partisipasi dan mendorong anggotanya berperan dalam kerja-kerja serikat. Yang lebih penting lagi, aliansi dan menyatunya berbagai elemen buruh dalam satu wadah perjuangan mesti terus ditingkatkan, dijalin dan tetap dipelihara. Kerja sama antarelemen buruh sangat penting bagi bangkitnya gerakan buruh yang kuat.***
Rujukan
Hadiz, Vedi R, “The Politics of Labour Movements in Southeast Asia,” dalam Mark Beeson (ed.), Contemporary Southeast Asia: Regional Dynamics, National Differences, Basingstoke dan New York: Palgrave Macmillan, 2004. Artikel ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dipublikasikan di Jurnal Perburuhan Sedane, edisi ini (Vol.3 No.2 2005). Heywood, Andrew, Politics, London: Macmillan Press, 1997. LIPS, “Dinamika,” Semester I 2005, dalam Jurnal Perburuhan Sedane, Vol.3 No.2 2005. LIPS, “Dinamika,” Semester II 2004, dalam Jurnal Perburuhan Sedane, Vol.3 No.1 2005. LIPS, “Dinamika,” Semester I 2004, dalam Jurnal Perburuhan Sedane, Vol.2 No.2 2004. LIPS, “Dinamika,” Laporan Akhir Tahun 2003. Schriffin, Anya, dan Bisat, Amer (eds.) Covering Globalization, New York: Columbia University Press,
2004.
“Jebakan Globalisasi dan Tantangan Pengorganisasian Buruh Saat Ini”, catatan diskusi LIPS-Praxis, 13 April 2005, Jakarta.
INDEKS JURNAL SEDANE EDISI 1 – 6
SEDANE 1 Vol.1, No. 1, 2002
GAGASAN:
Hukum Sebagai Perangkap Gerakan Buruh
Marsen S. Naga
Pengorganisasian Buruh Di Masa Krisis:Membangun Basis Gerakan
Iman Rahmana
Radikalisme FNPBI: Membangun Kesadaran Politik Kaum Buruh
Raymond J. Kusnadi
DEBAT:
Wawancara dengan DR ARIEF BUDIMAN
Arif Ruba’i
Butuh Perubahan Mainset Perjuangan Buruh
Nur Fuad
TINJAUAN BUKU:
Sedjarah Pergerakan Buruh Indonesia
Sri Wulandari
SEDANE 2 Vol.1, No. 2, 2003
GAGASAN:
UntukApa Serikat Buruh?
Allan Flanders
Peranan Pekerja Dalam Pembangunan Nasional
M. Dawam Rahardjo
Dana Asing, LSM, dan Serikat Buruh : Sebuah Tinjauan Kritis Marsen S. Naga
DEBAT:
Gerakan Buruh adalah Gerakan Kebangsaan
Wawancara dengan M. Rodja
Serikat Buruh adalah Organisasi Runding
Wawancara dengan Rustam Aksam
TINJAUAN BUKU:
"Poor People's Movement: How They Succeed, Why They Fall" Jessica Champagne
TOKOH:
Tan Malaka: Pejuang Revolusioner Sejati
Bernard Lubis
SEDANE 3 Vol. 1, No. 3, 2003
GAGASAN
Kaum Buruh dan Politik Elektoral
Wilson
Tinjauan Al-Quran atas Etika Relasi Buruh-Majikan
Umnia Labeba
Tinjauan Literatur Hukum Perburuhan di Indonesia
Gregor Samsa
Buruh di Cina
I. Wibowo
DEBAT:
Serikat Buruh adalah Sekolah Politik bagi Seorang Revolusioner
Wawancam dengan seorang pengurus SOBSI tahun 60-an
FBSI sebagai Alat Kontrol Golkar dan Militer atas Buruh
| Wawancara dengan Sutanto | |
|---|---|
| TOKOH: | Chun Tae-il: Cahaya Inspirasi untuk Gerakan Buruh Marsen Sinaga TINJAUAN BUKU: "Profit Over people. Neoliberalism and Global Order" (Noam Chomsky) Marsen S Naga |
SEDANE 4 Vol. 2, No. 1, 2003
GAGASAN
Industri Tekstil Indonesia dalam Multi-Fibre Agreement (MFA) dan Perdagangan Bebas Ismail Fahmi
Runtuhnya Industri Tekstil Indonesia
Fauzan
Runtuhnya Industri Tekstil: Tantangan Baru Bagi Gerakan Buruh Indonesia Ismail Fahmi
DEBAT:
"Negara Ini Tidak Memiliki Kebijakan Industri Yang Jelas"
Wawancara dengan Bambang Sujagad (Ketua Bidang Investasi KADIN)
"Sulit Berharap Gerakan Buruh Kuat Saat Organisasi Buruh Tercerai-berai" Wawancara dengan Dr. Vedi R. Hadiz (Pengajar di National University of Singapore)
TINJAUAN BUKU
Perempuan: Potensi Kekuatan Gerakan Yang Lumpuh
Iman Rahmana
TOKOH
Sekilas Tentang Semaoen
Iskandar Zulkarnain
SEDANE 5 Vol. 2 No.2, 2004
G AG AS AN
Demokrasi dan O ligarki di S erikat Buruh SM Lipset, M A Trow dan JS Coleman
Buruh, Serikat Buruh dan Demokrasi Arief W D jati
“Taxes to the Rich, W elfare to the P oor ”: G erakan B uruh dan Politik P rogresif di Korea W ilson
D E B AT
“Kondisi Obyektif Menyulitkan S erikat Buruh Menjadi A ktor Demokrasi ” Franz Magnis-Suseno
“Labor Bureaucracy Menghambat Potensi Politik S erikat Buruh ” Ken B udha Kusumandaru
“ Menjadi D emokratis Merupakan Kerja P anjang Serikat Buruh ” Rostinah
”Kebanyakan A nggota Serikat Buruh T idak Melakukan K ontrol atas K egiatan Serikat ” Ragil S ukarti
TINJAUAN BUKU
”Economic Development and Political Change in a Workers’ Community in Jakarta, Indonesia” Raymond J Kusnadi
TOKOH
Komunisme I slam H Misbach Happy S usanto
SEDANE 6 Vol. 3, No.1, 2005
GAGASAN:
Demokrasi Serikat Buruh: Sebuah Tinjauan Teoretis Michele Ford
Serikat Buruh Demokratis dalam Perubahan Situasi Perburuhan 1997-2004 Maria Dona
Perihal Pendanaan Serikat Buruh: Refleksi Seorang Buruh Rizal A. Hidayatullah
DEBAT:
“Perjuangan Serikat Buruh Tingkat Nasional Tidak Mesti Menunggu Semua Tingkat Bawahnya Kuat” Beno Widodo
“Orientasi Jabatan dan Praktek Oligarki Sekarang ini Membahayakan Gerakan Buruh” Saepul Tavip
TINJAUAN BUKU:
Jalan Tak Berujung: Sejarah Perlawanan Buruh dan Perkotaan Masa Kolonial Miming Ismail
TOKOH:
Keberaniannya Menggugah Kesadaran Bersama: Profil Agus Wahyuni Evy Nurmilasari
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) adalah organisasi non-pemerintah yang memfokuskan kerjanya pada penyediaan informasi tentang dinamika keserikatburuhan di Indonesia, tentang pola pengembangan organisasi, tentang modul-modul pendidikan, dan informasi untuk keperluan serikat buruh dalam melakukan advokasi dan kampanye.
LIPS memposisikan diri sebagai wadah komunikasi antaraktivis serikat buruh, aktivis Organisasi Non-Pemerintah bidang perburuhan, intelektual dan akademisi dalam rangka merumuskan pemikiran-pemikiran inovatif untuk mewujudkan lahirnya gerakan buruh yang demokratis dan independen.
LIPS bercita-cita untuk mencapai kondisi di mana buruh yang merupakan satu elemen sosial dapat hidup sejahtera, bebas dari sistem kerja eksploitatif dan tidak adil, baik dalam hubungan jender maupun klas. Buruh mendapatkan kebebasan berorganisasi sebagai ekspresi politiknya yang hakiki dan mampu terlibat dalam proses pengambilan keputusan negara yang mempengaruhi nasib mereka.