Partizan
Legal Aid Communique
Juni 2022
Volume 2
kampanye rakyat melawan kekerasan
dalam pusat tahanan imigrasi terhadap
buruh migran
Halaman 2
Partizan Juni 2022
Buruh Migran Indonesia: Diperlakukan sep-
erti Binatang di Pusat Tahanan Sementara
Malaysia
Ditulis oleh Ilyas Gautama, Infografis: Hans Pra- mono, pertama kali terbit pada 12 Agustus 2020
di trimurti.id.
“Kami diperlakukan seperti binatang. Setelah hukuman penjara selesai dan saat menunggu proses deportasi (kembali ke Indonesia, red),…malah kami diperlakukan seperti he- wan.”
Umpatan itu meluncur dari mulut salah satu buruh migran Indonesia (namanya disamarkan sebagai XYZ) yang ditemui Tim Pencari Fakta dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB), pertengahan Juli 2020 lalu di Makassar.
Pada Juli-Juni 2020, KBMB mengirim Tim Pencari Fakta ke Makassar dan Pare-pare, Sulawesi Selatan, sesudah mengendus men- derasnya arus deportasi buruh migran Indonesia dari perkebunan-perkebunan sawit di Sabah, negara bagian Malaysia yang terletak di bagian utara Kalimantan. Dari pencarian fakta ini KBMB menyimpulkan adanya perlakuan buruk, termasuk penyiksaan, terhadap para deportan oleh pemerintah Sabah, serta ketidaksiapan pemerintah Indonesia mengha- dapi gelombang deportasi tersebut.
KBMB telah melaporkan temuannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Halaman 3
di Jakarta. Dalam konferensi pers daring (online) bersama Komnas HAM, pada 5 Agustus 2020, Musdalifah Jamal koordinator KBMB antara lain mendesak pemerintah Malaysia untuk menghentikan dan mencegah penyiksaan massal dan perlakuan kejam lainnya oleh negara Malaysia dan meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi buruh buruh migran yang terdampak pandemi covid-19, termasuk membenahi proses pemulangan atau deportasi para buruh migran.
**
XYZ, salah seorang deportan yang ditemui Tim Pencari Fakta KBMB, selama ini bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Sabah, Malaysia. Dia kena tangkap petugas ber- wenang di Sabah, dianggap melakukan pelanggaran imigrasi, saat pemerintah Malaysia -di tengah penanganan pandemi Covid-19- memperketat pergerakan orang dan menggen- carkan razia orang asing.
Setelah ditangkap dan diadili, sialnya XYZ tak segera diberangkatkan ke Indonesia. Proses pemulangan yang berlarut-larut membuatnya
mendekam lebih lama di sebuah Pusat Tahanan Sementara (PTS) yang terletak di Tawau, ibukota negara bagian Sabah. Dan, di PTS inilah, dia menelan banyak perlakuan buruk yang tidak manusiawi.
Dari wawancara Tim Pencari Fakta terhadap XYZ dan 32 orang deportan lainnya, terungkap bahwa kondisi di TPS sangat tidak layak. Tempat tahanan demikian padat. Tahanan terpaksa tidur berhimpitan di lantai tanpa alas tidur dan rawan tertular Covid-19. Makanan yang disediakan tidak pernah cukup, itupun sering terlambat dan basi. Sanitasinya pun buruk, toilet kurang, dan tidak tersedia cukup sarana air bersih. Tidak mengherankan, hampir semua deportan menderita sakit kulit. TPS juga tidak menyediakan sarana kesehatan yang layak, padahal di antara para deportan terdapat pula ibu-ibu hamil dan anak-anak. Tim pencari fakta menemukan, di dalam TPS terdapat setidaknya lima anak-anak berusia antara 9 bulan hingga 4 tahun.
Lebih mengenaskan lagi, selama di TPS para deportan banyak mendapat perlakuan tidak manusiawi. Secara sewenang-wenang
petugas TPS menyita barang-barang pribadi, memeras para tahanan, dan berlaku kasar termasuk melakukan penghukuman tanpa alasan. Deportan lainnya, namanya disamarkan sebagai ABC, mengatakan sering terjadi penghukuman karena hal-hal sepele.
“Setiap jam enam pagi kami harus bangun. Ketua blok akan berteriak menyuruh kami segera berbaris dan berhitung. Satu baris masing-masing 10 orang. Kita harus mengu- capkan selamat pagi cikgu (cik guru, panggi- lan untuk orang yang dihormati, [Red]), lalu penjaganya akan bilang: ‘tangan di belakang, kepala menunduk!’ Siapa yang melakukan kesalahan akan dipukul dan ditendang. Setiap dipukul kita harus bilang ‘terima kasih cikgu’. Kalau tidak kita akan terus dipukul. Jadi kami diperlakukan benar-benar seperti binatang. Kami harus panggil para petugas sebagai cikgu, kalu tidak habis lah kami dipukuli.”
**
Kebanyakan buruh migran perkebunan sawit di Sabah berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan sebagian lagi dari Nusa Tenggara Barat dan propinsi lainnya di Indonesia. Pak XYZ, misalnya, adalah pria berdarah Timor. Dia tidak tahu umurnya secara tepat.
Menurut perkiraannya sendiri, usianya saat ini
sudah menginjak 50 tahun lebih. Sejak usia 12-13 tahun dia hidup merantau, sebagaimana banyak pemuda tanggung dari kampung asalnya, di Pulau Adonara di Nusa Tenggara Timur. Singkat cerita, nasib mendaratkannya dan banyak pemuda asal Timor lainnya ke perkebunan sawit di Sabah.
Untuk diketahui, Sabah saat ini adalah salah satu negara bagian yang terkaya di Malaysia, berkat keuntungan yang diraup dari industri sawit. Selama berpuluh tahun pula perkebunan sawit di Sabah sangat bergantung pada kehadiran buruh-buruh migran Indonesia. Kebanyakan buruh perkebunan asal Indonesia ini memang menyusup ke Sabah tanpa dokumen resmi yang disyaratkan dan tidak melalui pintu imigrasi resmi, melainkan melalui ratusan pilihan “jalan tikus” atau “jalan samping” yang terdapat di perbatasan Nunukan (Indonesia) dan Sabah (Malaysia).
Karena migrasi tenaga kerja ini berlangsung sejak lama ini, ada ribuan buruh perkebunan asal atau keturunan Indonesia yang meng- gantungkan hidup, bahkan berkeluarga dan beranak-pinak, selama puluhan tahun di Sabah. Anak cucu para migran yang lahir dan dibesarkan di perkebunan sawit Sabah, bahkan tak pernah menginjakkan kaki di kampung halaman orangtuanya, entah di Pare-pare atau Adonara sana.
Halaman 5
Lama bermukim di Sabah, ketenangan hidup pak XYZ sejak Covid-19 mewabah di Sabah. Untuk mencegah meluasnya pandemi, pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (lockdown), yang pem- batasan kegiatan produksi di perkebunan sawit, disusul pengusiran terhadap buruh asing yang tidak berdokumen. Setelah ditangkap dan diadili, pak XYZ tertahan dan mengalami perlakuan buruk di TPS, sebelum dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan, kemudian Pare-pare, dan Makassar.
Menurut Nurismi Ramadhani dari Solidaritas Perempuan Anging Mamirri, Makassar, organisasi yang melakukan kerja kemanusiaan untuk para deportan, para buruh migran ini tiba di Makassar dalam kondisi sakit, luka dan mengalami depresi. Dalam diskusi online tentang kondisi buruh migran, pada Minggu 2 Agustus 2020, Nurismi menceritakan minimnya fasilitas penampungan sementara di Makassar. “Mereka dideportasi lantas ditampung di penampungan berupa kos-kosan yang diisi 10-15 orang,” jelas Nurismi.
Dalam diskusi tersebut, menurut Nurismi, hal ini menunjukan ketidakpedulian pemerintah Indonesia terhadap buruh migran. Pemerintah Indonesia, sebenarnya paham bahwa kekerasan terhadap buruh migran di TPS sudah berlangsung sejak lama, namun mewa- jarkanya karena menganggap kesalahan ada di pihak buruh migran yang tidak memiliki ijin tinggal dan bekerja di Sabah. Selain mewa- jarkan tindakan penyiksaan di PTS Sabah, Malaysia, pemerintah Indonesia juga secara serampangan menentukan lokasi tujuan deportasi terhadap para buruh migran ini.
“Ada diantara mereka yang bahkan baru per- tamakalinya menginjakan kaki di Indonesia, sebab mereka lahir di Sabah dan sudah tidak mempunyai keluarga di lokasi tujuan (pemulangan),” ungkapnya.
Nurismi juga menyebutkan kesulitan untuk memperoleh layanan kesehatan di lokasi penampungan.
“Puskesmas menolak melayani mereka karena tidak memiliki KTP setempat. Padahal sudah
ada yang meninggal karena penyakit gatal-gatal akibat sanitasi yang buruk di penampungan,” pungkas Nurismi.
Industri Sawit Mengambil Untung Dari Buruh Tanpa Dokumen.
Habis pandemi, buruh dibuang. Tampaknya ungkapan itu yang paling tepat untuk meng- gambarkan kondisi buruh migran Indonesia di industri sawit Sabah. Migrasi tradisional di Kalimantan, termasuk migrasi suku Bugis ke Sabah, sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu. Pasca kemunculan Industri Sawit di Sabah, 1970-1980an, seiring melonjaknya kebutuhan buruh, terjadi migrasi besar-besaran dari daerah Sulawesi dan NTT menuju Sabah. Sebagian besar mereka mene- tap tanpa ijin tinggal di Sabah hingga tidak lagi memiliki kewarganegaraan (stateless).
Kondisi stateless inilah yang sering sering dimanfaatkan oleh perusahan-perusahaan sawit. Dianggap bermukim di Sabah secara tidak sah, para buruh sawit posisisnya selalu lemah, dan sering diancam akan ditangkap karena tiadanya dokumen. Mengambil untung dari kondisi ini, perusahaan sawit seringkali memberikan upah layak dan memenuhi hak-hak dasar perburuhan.
Menanggapi pernyataan pers KBMB, Adrian Pereira, aktivis HAM dari Malaysia juga mene- gaskan, industri Sawit telah bergantung lama pada buruh stateless ini. Adrian menambah- kan, selama berlangsung Covid-19, media banyak memberitakan tentang deportasi buruh migran dan perlakuan buruk di tempat pen- ahanan. Antara lain pemberitaan dari media Aljazeera. Pemerintah kemudian Malaysia bereaksi dengan menekan media untuk tidak mempublikasi mengenai penyiksaan yang terjadi di PTS.
Adrian Pereira menyerukan pula pentingnya solidaritas antar masyarakat sipil di kedua negara, untuk menghentikan kondisi buruk di perkebunan dan kekerasan di tempat penah- anan. ***
Buruh Migran Perempuan dalam Siklus
Kekerasan yang Tak Berkesudahan
Ditulis oleh Syawahidul Haq, Editor: Agus Saragih. Diterbitkan pertama kali pada 25 Januari 2021 oleh trimurti.id
Bagi sebagian orang, bekerja di luar neg-
eri di tengah sulitnya mencari kerja di tanah sendiri, utamanya di Arab Saudi mungkin menjadi impian. Upah yang berkecukupan dan kesempatan untuk menjalankan ibadah umroh/haji merupakan daya pikat tersendiri. Namun, impian itu dihancurkan oleh kenyata- an masih banyaknya kasus kekerasan yang menimpa buruh migran asal Indonesia.
Sebagaimana terungkap dari Siaran Pers Solidaritas Perempuan di Jakarta pada, Senin 25 Januari 2021, korban kekerasan kali ini adalah ibu NAM, yang telah bekerja selama 21 tahun di Arab Saudi.
NAM, perempuan 21 tahun kelahiran Sulawesi Selatan, kini tengah berjuang untuk dapat bertemu ibunya, NT.
“Baru empat bulan umur saya, ibu terpaksa meninggalkan saya untuk berangkat bekerja ke Arab Saudi. Saat ini, setelah 21 tahun lamanya, hanya ingin bertemu dan dipeluk ibu, namun ibu dipukul dan dirantai di Arab Saudi.” kata NAM.
NT merupakan perempuan asal Sulawesi Selatan yang terpaksa meninggalkan NAM, anak pertamanya, untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi sejak tahun 2000. Namun selama perjalanannya, NT mengalami penipuan pada saat sebelum keberangkatan, hingga perlakuan buruk majikan sampai akhirnya dia memilih kabur dari majikannya.
Semua itu harus diterima NT dengan harapan akan perbaikan ekonomi serta ke- hidupan yang lebih layak bagi keluarganya. Pada 2016, NT menikah dengan RIAA yang diketahui merupakan seorang kepala Madra- sah di Mekah. Sayangnya, pernikahan tersebut justru menyebabkan NT terancam kehilangan nyawanya di Arab Saudi. Sepanjang pernikahan NT, NAM kerap menerima kabar dari sang ibu perihal perilaku suaminya.
Larangan bekerja, hingga kekerasan dialami oleh NT semenjak menikah. NT seringkali dipukuli oleh RIAA hingga memar di bagian tangan, kaki dan paha. Lebih buruk lagi, suaminya tersebut juga menuduh NT melakukan praktik sihir kepada dia dan keluarganya.
Untuk diketahui, tuduhan menggunakan ilmu sihir di Arab Saudi merupakan tuduhan yang paling serius. Vice pernah mencatat, dua buruh migran dari Indonesia hampir dihukum mati akibat tuduhan praktik ilmu sihir yang dilaporkan oleh majikannya.
Pada kesempatan lain, NAM bahkan harus menyaksikan ibunya diancam dan dicam- buk dengan ikat pinggang melalui video call. Saat NAM ingin merekam pemukulan tersebut, RIAA justru mengambil handphone dan mematikannya. Setelah kejadian itu mereka tidak pernah mengangkat telepon dari NAM.
Pada tanggal 14 Juli 2020, NT menghubungi keluarganya di kampung dan mengatakan, “tolongka, dirantai kakiku di WC dan saya titip anakku.”
Hari itu adalah terakhir kalinya keluarga mendengar kabar dari NT. Sejak saat itu pula, NT tidak dapat dihubungi baik melalui IMO dan Whatsapp.
Halaman 7
Keluarga Perempuan Buruh Migran Mendesak Negara Hadir Memberikan Pelindungan
Organisasi non-pemerintah Solidaritas Perempuan, mencatat bahwa sepanjang pandemi Covid 19, berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak masih terus dialami perempuan buruh migran.
Menurut laporan kasus yang diterima Solidaritas Perempuan, Arab Saudi menempati urutan kedua negara tujuan yang paling banyak dilaporkan. Hal tersebut, menurut Solidaritas Perempuan, sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan penghentian penempatan Pekerja Sektor Perseorangan (domestik) ke Timur Tengah bukanlah solusi dari berbagai persoalan buruh migran yang terjadi di negara tersebut.
Menurut Musdalifah Jamal, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Angin Mammiri, Makassar, kasus kekerasan dan pelanggaran yang dialami NT dan banyak perempuan buruh migran lainnya membuktikan ketidakhadiran negara dalam memberikan pelindungan terhadap Warga Negaranya di Luar Negeri. Selain itu, selama tiga tahun kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menurut Musdalifah, pemerintah kerap kali mangkir dalam menjalankan mandat untuk menyelesaikan pera- turan turunan sehingga perempuan buruh migran tetap rentan dan tidak mendapatkan pelindungan dari negara.
“Pemerintah tidak berdaya memastikan keselamatan dan pelindungan warga negaranya yang berada di luar negeri meskipun alamat dan nomor HP suami NT sudah diketahui. Padahal, kasus ini menyangkut hidup dan nyawa NT,” ujar Musdalifah Jamal.
Oleh karenanya, Musdalifah mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak NT, sebagai buruh migran maupun sebagai warga negara, sebagaimana diatur secara tegas di dalam Konstitusi UUD 1945, UU No.6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Migran 90, maupun instrumen HAM
lainnya.
“Karenanya negara harus melakukan langkah-langkah pembelaan dan penanganan serius yang berbasis Hak Asasi Manusia sebagai wujud bukti hadirnya negara untuk melindungi warganya, dalam hal ini NT yang merupakan perempuan buruh migran.”
Berbagai upaya untuk menyelamatkan ibunya dilakukan oleh NAM bersama Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Sulawesi Selatan. Laporan ke beberapa instansi pemerintah kerap tidak direspon optimal dengan alasan KTP NT yang tidak tercatat di data kependudukan Sidrap, Sulawesi Selatan dan tidak tercatatnya data NT di kantor imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, upaya NAM untuk melaporkan kasusnya ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga terkendala karena minimnya data sehingga diarahkan langsung melaporkan ke Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri (Dit PWNI-BHI). NAM bersama Solidaritas Perempuan pun melaporkan kasus yang dialami NT dan melakukan audiensi dengan KJRI Jeddah, BP2MI dan Dit PWNI-BHI pada 3 November 2020.
Dari audiensi tersebut, diketahui lokasi dan kontak RIAA, suami NT. Pelaporan dan audiensi juga dilakukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Akan tetapi, setelah lebih dari lima bulan kasus NT dilaporkan, sampai saat ini pemerintah belum bisa mengetahui dan memastikan keberadaan serta keselamatan NT.
Sampai pada akhirnya, tak ada lagi sesuatu yang dapat dilakukan NAM untuk dapat bertemu ibunya sesegera mungkin selain terus berharap dan berdo’a agar ibunya tetap selamat di kejauhan sana. “Harapan saya ada kabar dan ibu saya bisa dipulangkan. Itu sudah lebih dari cukup.”
Terpenjara di tengah gurun pasir Saudi
Arabia. Kisah Diana, Buruh Migran Indone-
sia.
Ditulis oleh Wisnu Prima, pertama kali terbit pada 19 November 2019 di lbhbandung.or.id
Rabu sore, 24 Juli 2019, sebuah pengaduan masuk ke meja Departemen Sipil dan Politik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Ber- dasarkan informasi awal yang kami peroleh, kami mengendusnya sebagai kasus perdagangan manusia. Korban bernama Diana Putri (37 tahun), buruh migran perempuan asal Binjai, Sumatera Utara. Di sudut kanan bawah lembar pengaduan, tertera tanda tangan pengadu: Gumilar, dilengka- pi keterangan bertuliskan “suami siri”.
Saat kasus tiba di meja kami, Diana berada nun jauh di sana. Tersekap di rumah majikan, di sebuah tempat bernama As-Salmanyah, provinsi Ash–Sharqiyyah, Arab Saudi.
Sore itu juga, rapat Departemen menunjuk saya untuk menangani kasus ini. Kami sepakat, priori- tas utama adalah keselamatan korban. Kami harus mencari cara agar korban dapat dipulangkan sesegera mungkin ke rumahnya. Entah bagaimana caranya.
Segeralah saya menggali informasi tambahan dari keluarga korban, dan berusaha menghubungi Diana melalui layanan WhatsApp. Seperti sudah kami duga sebelumnya, kesempatan
Diana untuk berkomunikasi sangat terbatas. Pembicaraan telepon harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Melalui cara itu sedikit demi sedikit kami mengumpulkan keping demi keping informasi. Dari situlah kami berusaha menyusun keseluruhan cerita dan mempelajari duduk perka- ra dari kasus Diana. Berikut adalah catatan saya untuk kasus Diana.
Perjalanan ribuan kilometer dari Binjai ke Arab Saudi.
Kasus Diana bermula dari sebuah iklan lowongan kerja di luar negeri, yang diunggah pada 9 Juni 2019 di halaman Facebook milik seorang bernama Yana. Negara penempatan yang disebutkan adalah Dubai, Taiwan dan Malaysia. Gaji yang ditawarkan berkisar pada Rp. 4-6 Juta, dengan kontrak kerja rata-rata selama dua tahun; untuk pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga. Biaya pemberangkatan seluruhnya ditanggung, gratis. Si pemasang iklan, Yana, bahkan menjanjikan uang saku bagi pendaftar yang memenuhi krite- ria: perempuan, sehat jasmani rohani, dan beru- mur 23-40 tahun.
Saat itu kondisi keuangan Diana tengah com- pang-camping, dan perkawinannya baru saja kandas. Tanpa banyak pikir, dia menyambar kesempatan untuk bekerja di Dubai.
Melalui Facebook, Diana menghubungi Yana yang kebetulan tinggal di kota yang sama, Binjai. Saat bertemu muka langsung, Yana kembali menjelaskan tawaran kerja di luar negeri tersebut. Yana kemudian meminta keluarga Diana untuk menandatangani surat pernyataan, yang menyebutkan bahwa pihak keluarga mengizinkan Diana pergi bekerja di luar negeri.
Setelah tunai segala urusan di Binjai, Yana men- gantarkan Diana menuju bandar udara internasional Kualanamu di Deli Serdang. Diana terbang sendirian, menumpang pesawat Lion Air jurusan bandar udara Soekarno Hatta (Cengkareng), Tanggerang. Sesampai di Cengkareang, dia dijemput oleh atasan Yana, seorang perempuan bernama Arsyah.
Diana lalu dibawa ke sebuah villa di Bogor, untuk dikenalkan dengan Rahman, perekrut buruh migran yang bekerja untuk PT Berlian Putra Mandi-
Halaman 9
ri. Selanjutnya, Rahman membawa Diana ke rumah tinggalnya di Cianjur. Lalu diantarkan ke tempat penampungan.
Selama dua minggu Diana tinggal di tempat penampungan tersebut, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Diana sebenarnya mendaftarkan diri untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.Tapi ternyata, Arsyah menyalurkannya ke Rahman, yang kemudian memberangkatkan Diana ke Arab Saudi. Diana juga terkejut ketika mengetahui bahwa visa yang dia miliki bukanlah visa kerja, melainkan hanya visa kunjungan 90 hari ke Arab Saudi. Lebih celaka lagi, seluruh dokumen dibuat tanpa sepengetahuannya, dan semuanya adalah dokumen palsu.
Dipalsukan oleh Rahman. Sungguh seluruh proses ini melanggar pasal-pasal yang ter- cetak tebal di Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Nomer 18 Tahun 2017).
Tiba-tiba saja dia memperoleh dokumen
pemeriksaan kesehatan (medical check up). Diana dan keluarganya tidak pula menerima pula salinan kontrak kerja dan dokumen penempatan kerja. Surat keterangan kependudukan, juga palsu. Hanya seminggu sebelum keberangkatan, barulah Diana diberitahu bahwa dia akan ditempatkan di Arab Saudi. Dari seluruh keterangan ini, saya membayangkan betapa luasnya jangkauan kerja jaringan pengirim manusia. Dari Binjai hingga Cengkareng dan Cianjur, sampai Arab Saudi.
Lintas kota, lintas propinsi, lintas batas negara. Dalam hal rekrutmen, jaringan ini masih menggunakan cara lama.Tapi juga menyer- ap cara yang lebih modern, memanfaatkan teknologi internet, memasang iklan di media sosial, dan memanfaatkan fitur grup publik yang disediakan oleh Facebook. Dengan be- gitu mereka mampu membujuk lebih banyak calon buruh migran dengan cara cepat. Ter- bukti, jaringan ini mampu membujuk Diana untuk bepergian ke tempat yang jauh, ribuan kilometer dari Binjai.
Hari-hari penuh kekerasan.
Singkat cerita, Diana menginjakkan kaki di Saudi Arabia. Dia tentu tak pernah membayangkan akan bekerja di tempat yang sangat terpencil. Dari Riyadh, dia perlu menempuh perjalanan sekurang-kurangnya sejauh 475 Kilometer menuju Utara.
Pemukiman bernama As-Salmanyah itu terletak benar-benar di tengah padang gurun pasir. Dilalui jalan beraspal, tapi hanya dapat dicapai dengan kendaraan pribadi, karena sama sekali tidak dilintasi kendaraan umum.
Membaca pesan-pesan Whatsapp Diana, lagi-lagi kita mendapati kondisi kerja buruk dan tidak manusiawi. Waktu kerja dimulai pukul
03.00 waktu setempat, dan baru berakhir pada tengah malam. Sulit membayangkan, bagaimana mungkin manusia harus bekerja hingga 20-21 jam per hari. Tinggal di tengah gurun terpencil, dengan udara panas terik, dan di tengah keluarga majikan yang adat kebiasaan dan bahasanya tidak dia paha- mi. Lebih dari itu, Anak majikannya kerap memukul, dan majikan laki-laki melecehkan- nya secara seksual. Suatu kali kami berkomunikasi, Diana sudah satu-setengah bulan dia terus menerus menjalani jam kerja yang sangat panjang. Sementara, kekerasan dan pelecehan seksual terus terjadi berulang-ulang. Seperti tahanan, dia tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Dikemudian hari, Diana mendapatkan teman baru. Majikannya mempekerjakan buruh migran perempuan asal Burundi bernama Helga. Belum seminggu bekerja, Helga dipukuli dan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Diana semakin bingung, dia harus menenangkan dirinya sekaligus menenangkan Helga. Melampaui hambatan bahasa yang tak terbayangkan, keduanya menjalani hari-hari panjang yang penuh kecemasan, dengan saling saling menguatkan satu sama lain. Seperti tahanan, Diana tidak diperbolehkan meninggalkan rumah, dan dilarang menghubungi keluarga. Selama beberapa saat, dia kehilangan kontak dari keluarga di Binjai.
Namun, kesempatan baik akhirnya datang. Beruntunglah Diana, yang berhasil menyem- bunyikan telepon genggamnya, agar tak jatuh ke tangan majikan. Suatu kali dia berhasil pula membobol kata sandi (password) jaringan wifi milik majikan, hingga bisa mem- balas pesan saya secara sembunyi-sembunyi. Dengan cara ini kami berkomunikasi dan mendiskusikan kemungkinan untuk mencari pertolongan. Dari sinilah kami mulai menempuh beberapa cara.
Mula-mula, dengan melaporkan dan meminta perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. Namun, permintaan ditolak staf KBRI. Alasannya, KBRI tidak ber- wenang membawa warga negara Indonesia dari rumah warga setempat. Kalaupun hal itu bisa dilakukan, KBRI Riyad mengaku tidak mempunyai cukup sumberdaya.
Selain itu, KBRI Riyadh mengeluhkan jauhn- ya jarak rumah majikan Diana dari Riyadh. Hal yang sungguh membuat saya kecil hati dan jengkel, KBRI Riyadh malah meminta Diana untuk bersabar, dan hendaknya me- maklumi tindakan majikan. Selain itu, Diana disarankan untuk menghubungi langsung sponsor yang mengirimnya ke arab Saudi, untuk minta dijemput dan dipulangkan. Mendengar seluruh cerita ini, saya sukar mempercayai bahwa buruh migran Indonesia benar-benar dilindungi negara.
Mencari jalan pulang.
Sambil menjaga komunikasi dengan Diana, kami di LBH Bandung terus memutar otak, mencari cara untuk memulangkan korban. Berhari-hari saya mencari informasi dari berbagai arah. Termasuk mencari saran dari beberapa kawan dari berbagai latar belakang keahlian. Dari dosen hubungan internasional hingga penggiat isu buruh migran, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang di luar negeri.
Kawan saya, pengajar di jurusan Hubungan Internasional, menasehati saya agar bersikap lebih realistis terhadap kinerja para diplomat di KBRI. Dia menyebut dua jenis diplomat, yang mestinya menjadi ujung
Halaman 11
tombak perlindungan WNI di luar negeri. Pertama adalah diplomat yang dipilih melalui proses politik, merujuk pada pejabat utama KBRI atau Duta Besar, yang selalu berupaya menjaga citra baik dirinya selama bertugas. Kedua adalah diplomat karir, yakni staf KBRI, yang sering dikritik minim inisiatif, bekerja sekedarnya, dan hanya menjalankan tugas sesuai instruksi atasan.
Seorang kawan, berpengalaman di isu buruh migran, mengatakan bahwa ada kalanya –dalam keadaan darurat- kita perlu mengevakuasi korban. Dengan kata lain, mengatur pelarian buruh migran dari rumah majikan. Pilihan ini terasa sulit bagi kami, juga Diana, mengingat dia tinggal di tengah gurun yang benar-benar terpencil dan sulit dijangkau.
Saran lain datang dari seorang penggiat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Dia berpengalaman memulangkan buruh migran asal Indonesia. Dia menyarankan saya untuk mendesak pihak-pihak swasta yang terlibat, yakni perusahaan penyalur, perekrut lapangan dan sponsor. Mereka semua harus pula bertanggungjawab atas keselamatan buruh migran yang mereka kirimkan. Dia mengiyakan bahwa pihak KBRI memang sering tidak bekerja optimal melindungi buruh migran Indonesia.
Dari berbagai diskusi di atas, saya mencatat setidaknya ada lima jalur yang bisa ditem- puhkan untuk memulangkan buruh migran yang bernasib seperti Diana.
Jalur pertama, menggunakan mekanisme pelaporan dugaan praktik perdagangan manusia ke pihak Kepolisian. Polisi akan terlebih dahulu berupaya menemukan unsur-unsur pidana perdagangan manusia, lalu berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), lalu bekerjasama dengan pihak KBRI.
Jika menempuh cara ini, kita hanya perlu menunggu Kepolisian, Kemenlu dan KBRI menunaikan tugasnya. Namun, seluruh proses membutuhkan koordinasi antar lembaga, yang sering memakan waktu panjang. Pilihan ini tidak ideal untuk Diana, yang
membutuhkan pertolongan segera.
Jalur Kedua, melaporkan kasusnya ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sesudah memverifikasi laporan, Badan ini akan memanggil perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) untuk dimintai pertang- gungjawabannya.
PJTKI diharapkan akan berkoordinasi dengan agen di negeri penempatan. Kemudian agen di negara penempatan melakukan “mediasi” dengan majikan, agar majikan mengembalikan buruh migran ke tanah air; dengan catatan majikan setuju untuk melakukannya. Jika PJTKI mengabaikan permintaan BNP2TKI, maka ijinnya bisa dibekukan. Setelah itu BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Kemenlu, untuk mengatur pemulangan buruh migran, melalui KBRI di negara bersangkutan.
Namun, cara ini mensyaratkan kesepakatan antara KBRI dengan Kemenlu dan BNP2T- KI. Sekali lagi, cara ini membutuhkan banyak waktu.
Jalur ketiga, melapor langsung kepada KBRI (Riyadh), melalui saluran hotline yang disediakan, lalu menunggu KBRI meninda- klanjutinya. Cara ini mengandalkan keter- sediaan sumberdaya dan kemauan KBRI. Artinya, dalam kasus ini, saya sedang setengah berjudi dengan mempertaruhkan keselamatan orang lain.
Jalur keempat, memanfaatkan portal pengaduan yang disediakan Kemenlu https:// peduliwni.kemlu.go.id/pengaduan.html. Pengaduan akan diverifikasi, kemudian disalurkan ke KBRI bersangkutan. Semua keputusan akan dilaksanakan oleh KBRI.
Keuntungan menempuh jalur ini, kita hanya perlu menunggu perkembangan pelaporan dari Kemenlu, dan bisa memangkas waktu. Namun, cara ini mengandalkan kesediaan Kemenlu dan KBRI untuk bertindak. Lagi-lagi, ini merupakan perjudian juga.
Jalur kelima, melakukan penjemputan
non-prosedural, mengandalkan jaringan tolong-menolong di negara penempatan. Lugasnya, melarikan diri dari rumah majikan. Jalur ini bisa hemat waktu. Tetapi penjemputan (atau pelarian) harus direncanakan secara matang dan seksama.
Mengeluarkan Diana dari rumah majikan, dan membawanya kembali ke kampung halaman, tentu bukan perkata kecil. Risikon- ya pun besar. Pihak yang membantu pelarian bisa dituduh melakukan penculikan orang dan –dalam konteks adat kebiasaan di Sau- dia Arabia-bisa dianggap mencuri “property” milik orang lain.
Pada akhirnya, kami harus menyiapkan berbagai opsi untuk menyelamatkan Diana. Melalui surat elektronik, kami memohon KBRI Riyadh untuk mengevakuasi korban.
Selain menempuh cara itu, kami menyiapkan diri untuk menggalang kampanye publik, menghubungi Ombudsman RI, dan beren- cana mendatangi kantor Kemenlu di Jakarta. Ketika opsi-opsi tengah disiapkan, kabar baik datang dari Gumilar. Pada 30 agustus 2019,
staf KBRI sudah melakukan penjemputan.
Keesokan harinya, kami mendapat kabar bahwa Diana sudah berada di KBRI Riyadh. Mendengar perkembangan itu, semua opsi tambahan kami batalkan.
Sekarang menjadi jelas, apa sebab selama beberapa hari saya tidak bisa menghubungi Diana. Seorang staf KBRI Riyadh rupanya meminta Diana merahasiakan rencana pelarian dari siapapun, termasuk saya, kuasa hukumnya (saya mendapatkan kuasa dari kakak kandungnya yang tinggal di Jakarta). Jalur komunikasi Diana diputus oleh KBRI Riyadh. Diana hanya bisa menghubungi Gumilar melalui telepon genggam milik salah satu staf Kedutaan.
Bagi saya, sungguh mengecewakan bahwa KBRI Riyadh diam-diam menghalangi saya untuk memberikan bantuan hukum dan nase- hat hukum, dengan tidak memberikan akses komunikasi antara saya dan Diana.
Untuk alasan apapun, tindakan tersebut mengesampingkan UU Bantuan Hukum dan
Halaman 13
UU Advokat. Saya tetap tidak bisa berkomunikasi dengan Diana, hingga dia diberangkatkan ke Indonesia dan langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Binjai, pada 1 November 2019.
Hingga di sini, saya berpikir bahwa memang tidak ada mekanisme resmi untuk untuk perlindungan WNI di luar negeri, tepatnya Arab Saudi. Pelarian Diana diperlakukan sepenuhnya sebagai inisiatif perorangan, bukan tindakan resmi dari pihak negara.
Dari pengalaman menangani kasus Diana, saya menyaksikan lemahnya itikad pemerin- tahan dalam melawan perdagangan manusia. Indonesia tak kurang sudah menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 (tentang Pemberan- tasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), UU No. 18 Tahun 2017 (tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Sementara Konvensi ASEAN untuk Me- nentang Perdagangan Manusia sudah pula ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pada 2015 silam. Semuanya seakan seperti humor gelap yang menertawakan nasib
buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri. Dan, KBRI yang semestinya merupakan ujung tombak perlindungan WNI di luar negeri, KBRI, yang tidak mampu men- erjemahkan urgensi masalah perdagangan manusia ke dalam sebuah skema perlindungan WNI yang serius.
Saya membayangkan, sudah saatnya KBRI membuka pintu seluas-luasnya untuk buruh migran yang membutuhkan pertolongan. Sudah saatnya mereka berhenti menjadi kantor yang sangat misterius serupa Batcave dan Wayne Enterprises.
Diana Kembali Berkabar.
Diana menghabiskan lima bulan yang me- negangkan tanpa kepastian di luar negeri, sebelum akhirnya bisa kembali berjumpa keluarganya. Pada Jumat pagi tanggal 1 November 2019, setelah sekian lama putus kontak, dia kembali menghubungi saya. “Alhamdulilah pak, saya sudah pulang, ini sedang dalam perjalanan dengan keluarga menuju Binjai, terimakasih pak. Kondisi saat ini saya sehat pak tapi badan saya jadi kurus
pak, sekali lagi terimakasih pak.” Haru sempat menyelinap masuk, hampir membongkar air mata yang disimpan dalam-dalam.
Saya kabarkan berita tak seberapa ini kepada ibu saya yang selalu bertanya mengenai perkembangan kasus Diana.
“Kumaha kabar orang Binjai teh? Iraha balikna?”
(ada kabarkah dari si orang Binjai itu? Kapan dia pulang?).
Pertanyaan itu yang sering dia lontarkan setiap kali saya pulang ke rumah. Saya selalu kesulitan untuk menjawab pertanyaan tersebut karena saya sadar tidak ada jaminan kapan Diana akan pulang. Bahkan ketika Diana sudah berada di dalam perlindungan KBRI Riyadh sekalipun.
Pada akhirnya baru di penguhujung Jumat malam tanggal 1 November saya bisa menjawab pertanyaan tersebut. Esoknya saya meninggalkan Bandung.
Kantor mengirim saya untuk untuk mengikuti sebuah pertemuan di Canggu, dekat Denpasar.
Pertemuan ini membahas para stolen children, yakni anak-anak yang dulu dipisahkan dari keluarganya semasa Timor Leste bergejolak dalam rentan waktu 1975-1999.
Malam ini udara di Canggu terasa panas seperti biasanya. Saya tengah berada di tengah para stolen children, yang sekarang tentu bukan kanak-kanak lagi. Mereka tengah bersiap untuk menengok kembali kampung halaman dan berjumpa kembali dengan keluarganya esok hari.
Minuman dan penganan tersaji di atas meja kayu besar. Haru, kantuk dan marah bercampur menjadi satu ketika mendengar cerita masa lalu mereka satu persatu.
Malam ini saya memiliki kesempatan untuk menyaksikan proses panjang kepulangan sementara mereka, kembali ke ingatan masa lalunya tentang rumah setelah puluhan tahun dipisahkan.
Ditengah semua kekacauan perasaan malam ini saya teringat akan perjalanan panjang Diana menuju rumah dan seketika sebuah pesan mendarat di telepon genggam saya. Dari nomer tidak dikenal, tapi pesannya sudah kadung terbaca.
Halaman 15
“Pak, saya dapat nomor bapak dari Gumilar. Saya teman Diana selama di Cianjur, sekarang saya masih Jeddah, untung wifinya tidak dipass- word”