Bro 5066/7
dn.aidit menggugat peristiwa madiun
Aidit
Menggugat
Peristiwa Madiun
(Pembelaan D.N. Aidit Dimuka Pengadilan Negeri Djakarta, Tgl. 24 Februari 1955)
tjetakan ke-IV disertai lampiran²
evniterst in 2 anebeliroeeß o08 mabiehmA JAJASAN ,PEMBARUAN" Djakarta 1964
Tjetakan ke-I Maret 1955 Tjetakan ke-II … Mei 1955
..... 17 September 1958
Tjetakan ke-III Tjetakan ke-IV ... Oktober 1964
Int. Instituut
Soc. Geschiedenis Amsterdam
11016187
Menggugat Peristiwa Madiun adalah pembelaan jang diutjapkan oleh Kawan Aidit dimuka Sidang Pengadilan Negeri, Djakarta, tgl. 24 Februari 1955 mengenai Provokasi Madiun, jang padα hakekat- njα merupakan pembelaan Partai Komunis dan Rakjat Indonesia jang tidak bisa dilupakan dalam sedjarah politik negeri kita. Pembelaan jang bersedjarah ini sudah berbalik mendjadi gugatan dan tidak hanja mempunjai arti nasional tetapi djuga internasional. Dengan tandas Kawan Aidit menelandjangi provokasi reaksi, mem- bongkar bahwa tangan reaksilah jang berlumuran darah serta meng. ungkapkan kebenaran bahwa bukan PKI, melainkan pihak reaksilah jang patut dan harus didakwa. Tangkisan dan pembelaan Mr. Suprapto dimuka Sidang Pengadilan tersebut dan protes Rakjat Indonesia terhadap proses Kawan Aidit melalui berbagai matjam bentuk, baik dengan pengiriman surata dan tilgram² maupun dengan pengumpulan uang, menun- djukkan betapa erainja hubungan PKI dengan massa Rakjat. Komisi Pilihan Tulisan
D.N. Aidit dari CC PKI
SAJA MEMBELA KEHORMATAN PARTAI SAJA Sdr. Ketua Pengadilan Negeri jang terhormat. Terlebih dulu saja mengutjapkan terimakasih kepada sdr. Ketua pengadilan jang sudah memimpin sidang2 di- mana saja diperiksa dengan baik. Kepada publik jang datang untuk menghadiri sidang ini saja djuga mangutjap- kan terimakasih. Saja jakin, bahwa. sidang pengadilan sekarang tidak hanja diikuti oleh kita jang berada didalam ruangan ini, tetapi ia djuga diikuti oleh ber-djuta² orang jang berada diluar gedung ini. Ia diikuti oleh penduduk di-kota² dan di-desa2, oleh kaum buruh di-pabrik2 dan di-kebun2, oleh para pegawai di-kantor2, oleh nelajan ditepi pantai, oleh para pemuda dan peladjar kita, oleh para seniman dan inteligensia kita, pendeknja oleh segenap lapisan masja- rakat Indonesia. Perhatian jang besar terhadap perkara jang sedang diperiksa sekarang dapat kita lihat dari surat2 dan tilgram² jang djumlahnja be-ribu² disampaikan kepada Pengadilan Negeri Djakarta, dan tembusannja antara lain disampaikan kepada Central Comite PKI. Ber-djuta² orang menunggu dengan hati ber-debar² putusan apa jang akan diambil oleh sidang ini mengenai perkara jang membikin saja berkenalan dengan pengadilan. Saja sudah tentu tidak boleh dan tidak mau mempe- ngaruhi pengadilan ini, tetapi saja perlu menjatakan pera- saan dan fikiran saja, bahwa putusan pengadilan terhadap perkara saja akan mendjadi ukuran bagi Rakjat Indonesia sampai kemana keadilan dapat diharapkan dari Pengadilan Negeri ini.
Sebelum saja sampai kepada bagian pokok dari pem- belaan saja, saja merasa perlu mengemukakan beberapa hal jang saja anggap aneh dan minta perhatian sidang pengadilan ini. Sebagaimana sudah diketahui, sebelum saja sendiri tahu bahwa saja dipanggil untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Djakarta, beberapa koran dan kantorberita sudah memuat berita tentang panggilan Pengadilan Negeri Djakarta untuk saja. Saja baru mendengar kabar tentang panggilan Pengadilan Negeri untuk saja pada tgl. 30 Sep-
tember 1954, menurut surat panggilan jang sampai seka-
rang belum pernah saja batja sendiri. Kabarnja surat pang-
gilan itu tertanggal 21 September 1954 dan dimaksudkan supaja saja menghadap Pengadilan Negeri Djakarta pada tgl. 23 September 1954. Tetapi anehnja, Ketua jang terhormat, buletin Antara" tgl. 11 September, harian ,,Pe-
doman" tgl. 13 September, harian Abadi" tgl. 13 Sep-
tember dan harian Keng Po" tgl. 13 September sudah memuat berita tentang akan dihadapkannja saja kemuka pengadilan. Mula² berita² itu saja anggap hanja sebagai bagian dari
kampanje Masjumi, BKOI dan BPII (Bekas Pedjuang
Islam Indonesia) dalam menjerang PKI, karena pada waktu itu Masjumi dan organisasi² serta koran² satelitnja se- dang hebat²nja menjerang PKI dengan menggunakan
Peristiwa Madiun" sebagai sendjata jang dianggapnja
ampuh.
Saja tidak menuduh, tetapi pada waktu itu sungguh saja
menduga bahwa Pengadilan Negeri atau Kedjaksaan Djakarta, sengadja atau tidak sengadja, sudah ikut membantu
Masjumi dalam kampanje anti-Komunis. Sebab, menurut
fikiran saja ketika itu, kalau tidak dari Pengadilan Negeri
atau Kedjaksaan Djakarta, dari mana kantorberita ,,Antara" dan koran² jang saja sebutkan diatas mendapat berita
bahwa saja akan dihadapkan kepengadilan, dimana saja sendiri belum mengetahui apa² tentang ini. Saja pada
dasarnja tidak mempunjai rasa kurang senang terhadap
sdr. Dali Mutiara sebagai pribadi maupun sebagai Djaksa, tetapi dimana Masjumi mendjalankan politik anti-Komunis dengan menggunakan tjara² jang sangat kotor, maka saja tidak bisa menghilangkan ketjurigaan saja pada diri sdr. Dali Mutiara sebagai anggota atau simpatisan Masjumi. Sdr. Ketua jang terhormat. Saja dihadapkan kepengadilan ini berhubung dengan sebuah statement Politbiro CC PKI jang dikeluarkan berhubung dengan peringatan PKI mengenai Peristiwa Madiun. Djadi, terang bahwa statement jang mendjadi per- kara ini ada hubungannja dengan Peristiwa Madiun. Berhubung dengan ini, dengan sungguh² saja njatakan disini, bahwa bagi saja bukanlah suatu kegembiraan atau keha- hagiaan untuk berbitjara tentang Peristiwa Madiun. Kalau bukan sangat terpaksa saja tidak mau berbitjara tentang peristiwa jang menjedihkan ini. Dalam pidato kedua saja diparlemen beberapa bulan jang lalu sudah saja katakan, bahwa ada dua sebab jang membikin saja tidak gembira berbitjara tentang Peristiwa Madiun. Pertama, ia mengingatkan saja kembali kepada kawan² saja dan Rakjat Indonesia jang banjak mendjadi korban peristiwa ini. Kedua, ia mengingatkan saja kembali akan suatu masa dimana terdapat perpetjahan jang sangat besar didalam kubu persatuan nasional kita. Selain daripada itu saja mengetahui, bahwa djika saja berbitjara tentang Peristiwa Madiun maka banjaklah orang jang merasa tidak enak karena ingat pada sikapnja jang lemah ketika peristiwa itu terdjadi atau ingat akan dosa- nja karena dengan tidak berfikir pandjang sudah membunuh teman seperdjuangannja dan membunuh pemim- pin² serta saudara² sebangsanja jang belum keruan ber- salah. Saja berbitjara tentang orang2 jang lemah batin dan orang2 jang mempunjai perasaan. Saja tidak berbitjara tentang orang2 jang sampai hari ini masih meng- harap akan datang lagi musim panen menghirup darah kaum Komunis seperti jang terdjadi dalam Peristiwa
Madiun dulu. Saja berbitjara tentang orang² biasa jang mempunjai perasaan, terutama tentang anak² dan saudara kita jang pada waktu terdjadi Peristiwa Madiun berada didalam Ángkatan Perang. Saja tahu benar, bahwa tidak sedikit diantara mereka ini jang ikut ambil bagian dalam pengedjaran terhadap kaum merah" se-mata² hanja ikut²an sadja atau karena perintah atasan. Saja tahu, bahwa sekarang tidak sedikit orang biasa jang menjesali perbuatannja, setelah mendapat keterangan jang benar mengenai Peristiwa Madiun. Ja, dengan gem- bira dapat saja katakan, bahwa diantara orang jang karena tidak mengertinja telah ikut dalam ,pengedjaran terhadap kaum Komunis", tidak sedikit sekarang jang sudah tidak mempunjai purbasangka lagi terhadap PKI dan sudah berdjandji pada diri sendiri untuk tidak lagi mendjadi alat perang saudara dari kaum imperialis dan kakitangannja. Singkatnja, saja tidak suka berbitjara tentang Peristiwa Madiun. Tetapi, didalam keadaan dimana sekarang saja dihadapkan kemuka pengadilan ini dalam hubungan dengan sebuah statement jang memuat sikap PKI terhadap Peristiwa Madiun, saja terpaksa dimana perlu berbitjara tentang Peristiwa Madiun. Saja lakukan ini bukan untuk menjakiti hati orang, bukan untuk mengingatkan orang pada saat2 ia dikuasai oleh batinnja jang lemah, dan samasekali bukan untuk mengingatkan orang akan dosa²- nja. Saja lakukan ini untuk membela kehormatan-Komunis. saja, untuk membela kehormatan kawan² saja jang sudah mendjadi korban Peristiwa Madiun, untuk membela kehormatan Rakjat Indonesia jang memihak PKI dalam hal Peristiwa Madiun. Pendeknja, saja disini membela kehormatan Partai saja dan membela kehormatan Rakjat Indonesia jang sering dituduh dan difitnah dalam hubungan dengan Peristiwa Madiun.
JANG DIDAKWAKAN KEPADA SAJA Dalam sidang pengadilan tgl. 25 November tahun jang baru lalu oleh Djaksa Dali Mutiara sudah dibatjakan dakwaan kepada saja, penanggungdjawab statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 (dimuat dalam ,Harian Rakjat" tgl. 14 September 1953) jang berkepala Peringati Peristiwa Madiun setjara intern !" Saja didak- wa sudah bersalah melanggar fasal² 134, 207, 310 dan 311 Kitab Undang² Hukum Pidana (KUHP). Saja dituduh sudah menghina dan menjerang kehormatan Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. Moh. Hatta. Saja menolak semua tuduhan jang ditudjukan kepada saja, karena saja tidak merasa berbuat demikian dan saja tidak mempunjai kepentingan untuk berbuat denikian. Dalam statement Politbiro CC PKI tsb. tidak satupun perkataan jang menjebut Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. Moh. Hatta. Jang ada disebut jalah tentang pemerintah jang ketika statement itu dikeluarkan sudah tidak ada lagi, dan pemerintah itu adalah pemerintah jang saja namakan pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Oleh karena statement tsb. tidak memuat perkataan Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs. Moh. Hatta, maka statement itu tidak mungkin ada sangkut-pautnja dengan penghinaan terhadap diri Wakil Presiden Republik Indonesia jang manapun djuga. Oleh karena itu saja meng- anggap tidak mungkin tuduhan menghina Wakil Presiden Republik Indonesia ditudjukan kepada saja. Selandjutnja bagian juridis daripada pembelaan ini akan diutjapkan oleh advokat saja, sdr. Mr. Suprapto. Dalam sidang pengadilan tgl. 27 Djanuari 1955 telah saja katakan, bahwa statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 dikeluarkan tidak dimaksudkan untuk menghina, tetapi se-mata² untuk kepentingan umum dan pembelaan. Berpegang pada ajat 3 fasal 310 KUHP, dalam sidang tgl. 27 Djanuari itu djuga sudah saja njata-
kan kesediaan saja untuk membuktikan dengan saksi² bahwa Peristiwa Madiun memang provokasi dan bahwa dalam peristiwa tsb. tangan Hatta-Sukiman-Natsir cs. memang berlumuran darah. Kesediaan saja ini, jang djuga diperkuat advokat saja, sdr. Mr. Suprapto, tidak mendapat persetudjuan pengadilan. Djaksa menjatakan keberatan- nja akan pembuktian jang mau saja adjukan dengan saksi². Sebagai akibat penolakan Djaksa terhadap pembuktian jang mau saja kemukakan, djaksa mentjabut tuduhannja jang bersifat lebih subsidiair lagi", jaitu tuduhan melang- gar fasal 310 dan 311. Dengan demikian ditjabutlah ke- mungkinan bagi saja untuk bebas dari semua tuduhan dengan djalan membuktikan bahwa statement tsb. dikeluarkan benar² untuk mempertahankan kepentingan umum dan untuk pembelaan. Sdr. Ketua pengadilan jang terhormat. Sekarang fasal KUHP jang ditimpakan pada saja ting- gal dua, jaitu fasal2 134 dan 207. Menurut KUHP fasal 134, saja dituduh telah mengadakan ,penghinaan dengan sengadja atas Radja atau Baginda Ratu", dan menurut fasal 207 saja dituduh telah sengadja dimuka umum dengan tulisan ,,menghina suatu kuasa, jang di· Nederland atau Indonesia atau suatu badan umum jang diadakan disana" (KUHP terdjemahan Balai Pustaka 1950). Pada pokoknja, saja dituduh menghina. Dalam sidang pengadilan tgl. 27 Djanuari jl. sudah saja katakan, bahwa diwaktu saja membikin statement jang didjadikan perkara ini, tidak sedikit djuga terlintas dalam fikiran saja bahwa tulisan itu akan dianggap sebagai penghinaan. Saja katakan bahwa statement itu di- buat untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan. Saja katakan untuk kepentingan umūm, karena maksud statement ini dikeluarkan, disamping untuk menghindari provokasi jang sedang disiapkan oleh fihak Masjumi, BKOI, BPII dll. ketika itu, adalah untuk mendjelaskan kepada umum apa Peristiwa Madiun sebenarnja, sebagai
sangkalan terhadap apa jang banjak disiarkan oleh lawan²
politik PKI ketika itu. PKI menganggap perlu supaja
umum tidak hanja mendengar keterangan tentang Peris-
tiwa Madiun dari lawan² politik PKI, tetapi djuga dari
PKI sendiri. PKI berpendapat, bahwa apa jang disiarkan
oleh lawan2 politik PKI mengenai Peristiwa Madiun ada-
lah pemutar-balikan kenjataan jang sesungguhnja, adalah
penipuan dan fitnahan. Oleh karena itu umum harus di-
beri keterangan jang benar oleh fihak PKI sendiri.
Statement tsb. terpaksa dikeluarkan untuk pembelaan, karena pada waktu itu PKI sedang diserang oleh lawan² politik PKI. Tentang serangan ini saja persilahkan sdr. Hakim pengadilan ini membatja harian Abadi" tgl. 4 September 1953, dimana dimuat tuntutan persatuan Be- kas Pedjuang Islam Indonesia (BPII), Djokjakarta, jang dibagian ,,mengingat" antara lain menjebut tentang ,,pemberontakan kaum Komunis PKI cs. di Madiun dengan memproklamirkan sebuah negara Komunis jang dipimpin oleh Musso-Amir, sesuai dengan instruksi imperialis Ru- sia"; bahwa ,Pemberontakan itu merupakan pengchia- natan dan kedjahatan besar terhadap negara dan Rakjat Indonesia". Dibagian ,memutuskan" antara lain dikatakan bahwa BPII mengusulkan dan mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja ,,menetapkan hari pemberontakan kaum Komunis PKI cs. di Madiun tgl. 18 September itu mendjadi hari berkabung nasional" dan
supaja seluruh Rakjat diperintahkan menaikkan bendera
setengah tiang sebagai tanda berkabung". Dalam harian Abadi" tgl. 4 September 1953 itu djuga dikatakan bahwa pada tgl. 18 September 1953 akan diadakan pawai jang dinamakan ,Pawai Duka", jang di- lakukan dengan penuh chidmat" dan disertai pukulan genderang tanda berkabung dan bersedih.
Dalam harian ,Pedoman" tgl. 7 September 1953 dimuat pengumuman BKOI Djakarta Raja, jang mengenai
Peristiwa Madiun antara lain mengatakan, bahwa ,,Bera-
tus djuta rupiah kekajaan negara telah dirampok, sesudah
kaum Komunis berhasil merebut kekuasaan di Madiun,
mereka mendirikan pemerintahan Sovjet disana, dan me- lakukan pembersihan. Waktu itu berlakulah kekedjaman jang tidak ada taranja. Ulamaª Islam jang tidak terhitung banjaknja, pegawai² negeri, anggota² tentara dan ummat Islam dibunuh dengan tjara diluar peri-kemanusiaan". BKOI, menurut harian ,Pedoman" tsb., djuga mendesak supaja Pemerintah Republik Indonesia berbuat seperti jang diusulkan oleh persatuan Bekas Pedjuang Islam Indonesia di Djokjakarta (lihat Abadi" tgl. 4 September
1953). Harian Abadi" tgl. 10 September 1953 memuat pengumuman ,Liga Pembela Demokrasi" jang tidak demokra- tis itu, jang isinja pada pokoknja sama sadja dengan pengumuman persatuan Bekas Pedjuang Islam Indonesia dan pengumuman BKOI jang tersebut diatas. Djadi djelaslah, bahwa beberapa hari sebelum statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 dikeluarkan, sudah tersiar lebih dulu dalam koran² serangan² terhadap PKI dengan Peristiwa Madiun sebagai sendjata. Dari serangan² ini dua kemungkinan bisa timbul : pertama, umum
bisa terpengaruh oleh keterangan² lawan politik PKI mengenai Peristiwa Madiun. Kedua, anggota² dan peng- ikut² PKI bisa marah karena fitnahan² tsb. dan bisa bertindak diluar keinginan pimpinan PKI sendiri. Untuk menghindari dua kemungkinan inilah statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 dikeluarkan. Dengan ini saja merasa bahwa Partai saja sudah bertindak untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan. Dari keterangan saja dibawah nanti akan mendjadi djelas, bahwa apa jang dituduhkan kepada PKI dan kaum Komunis mengenai Peristiwa Madiun oleh fihak Masjumi, BKOI, BPII dll. itu adalah palsu dan fitnahan belaka. Sdr. Ketua jang terhormat. Saja memprotes kalau perkara jang membawa saja
kepengadilan ini dianggap sebagai perkara kedjahatan. Tidak banjak perkara jang sifat politiknja lebih terang
daripada perkara jang sekarang sedang diperiksa. Perkara ini adalah perkara politik. Ia adalah perkara politik dilihat dari kenjataan, bahwa jang didjadikan perkara jalah statement politik dari suatu partai politik, jaitu PKI. Ia adalah perkara politik, karena perkara jang sudah dalu- warsa ini, djustru dibikin heboh dan kemudian dibawa kepengadilan pada saat Masjumi dan organisasi² serta koran² satelitnja sedang ramai² membikin serangan terhadap kaum Komunis dengan menggunakan Peristiwa Madiun sebagai sendjata jang dikiranja ampuh. Ia adalah perkara politik, karena perkara ini mengenai kepentingan politik dari ber-djuta² Rakjat Indonesia jang sudah menjatakan perasaan dan fikirannja dengan be-ribu² surat dan tilgram mengenai perkara ini. Dalam bagian primair dari tuduhan djaksa dikatakan bahwa saja dengan sengadja telah menghina dengan surat terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, jaitu Drs. Moh. Hatta, karena statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 itu antara lain memuat kata² provokasi, keganasan, berdjasa", berlumuran darah dan ,kepahla- wanan". Diatas sudah saja katakan bahwa statement tsb. tidak dikeluarkan untuk menghina. Satu hal jang benar jalah bahwa statement ini ditulis dengan kata² jang tegas, jang mejakinkan, jang keras. Kata² ini adalah keras karena ia menggambarkan kebenaran. Kekerasan kata² ini akan lebih terasa lagi bagi tiap² orang jang tidak mau meng- akui kebenaran jang dinjatakan oleh kata² ini. Selain daripada itu kami tidak bisa menggunakan kata² jang samar² dan ber-belit² untuk menjatakan perasaan dan fikiran kami jang benar terhadap perbuatan² jang tidak kami sukai dan tidak disukai oleh Rakjat. Kami terpaksa menggunakan kata² jang keras terhadap orang² jang memusuhi kami, karena mereka terlebih dulu bertindak keras terhadap kami. Kekerasan kata² kami adalah kekerasan hati kami, dan ini adalah penting, adalah sjarat hidup bagi kami dalam berhadapan dengan musuh² kami
jang biasa bertindak keras dan se-wenang² terhadap kami. Kami menggunakan perkataan provokasi karena jang kami maksud memang provokasi, kami menggunakan perkataan keganasan pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir karena kami berpendapat bahwa pemerintah itu memang ganas, kami mengatakan bahwa pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir telah berdjasa" menimbulkan perang saudara karena dengan menimbulkan perang saudara pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir memang sudah ,,berdjasa" pada golongan dan pada klasnja, kami katakan bahwa tangan Hatta-Sukiman-Natsir cs berlumuran darah karena jang kami maksudkan memang demikian, kami berkata tentang kepahlawanan" pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir dalam membasmi kaum Komunis dan kaum patriot karena jang kami maksudkan memang pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir adalah pahlawan" dimata klas dan golongannja. Kata² dan kalimat² jang keras kami pakai tidak untuk menghina, tetapi untuk menjatakan apa jang sesungguhnja ada dan terdjadi. Kami tidak akan menjebutnja Si Dul kalau jang kami maksudkan jalah Siti Aminah, demikian djuga kami tidak akan menjebut suatu perbuatan dilakukan dengan sarung tangan sutera kalau perbuatan itu memang suatu provokasi, memang ganas dan memang berlumuran darah. Apakah menghina kalau orang menjebutkan nama si Dul kalau jang dimaksudkannja memang Dul ? Menurut fikiran saja, adalah suatu kesalahan kalau si Dul disebut Siti Aminah, demikian djuga adalah satu kesalahan kalau suatu provokasi, suatu perbuatan ganas dan berlumuran darah disebut perbuatan dengan memakai sarung tangan sutera atau perbuatan ramahtamah. Tidak, sdr. Ketua pengadilan, Peristiwa Madiun sungguh bukan perbuatan ramahtamah dan sungguh bukan perbuatan jang dilakukan dengan sarung tangan sutera. Kami menamakan kabinet ke-VI Republik Indonesia, jang dibentuk dalam bulan Djanuari 1948, kabinet atau pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Ini tidak berarti
bahwa kami tidak mengetahui bahwa dalam kabinet ke-VI Republik Indonesia duduk djuga orang-orang dari
partai atau aliran lain, ketjuali aliran Hatta-Sukiman-
Natsir. Kami tahu bahwa dalam kabinet ini duduk djuga orang dari partai² nasionalis, katolik, sosialis kanan, dsb., sebagaimana kami tahu djuga bahwa jang memegang rol terpenting dalam kabinet ini jalah Drs. Moh. Hatta dan orang2 Masjumi. Pada hakekatnja kabinet ke-VI RI adalah kabinet Masjumi jang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta. Sedjak terbentuknja pada tgl. 29 Djanuari 1948, kabinet ini sepenuhnja mendjalankan politik Masjumi, dan Provokasi Madiun adalah pelaksanaan politik Masjumi jang paling penting, jaitu politik mengedjar dan membunuh kaum Komunis, politik jang sampai hari ini masih tetap mendjadi politik pemimpin² Masjumi.
PERISTIWA MADIUN MEMANG PROVOKASI Saja katakan bahwa Peristiwa Madiun adalah provokasi pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Saja masih ingat, bahwa pada permulaan bulan Djuli 1948, djadi sebelum terdjadi pentjulikan² di Solo pada permulaan bulan September 1948, komandan TNI Divisi IV, Kolonel Sutarto, telah dibunuh setjara pengetjut dengan tembakan dari belakang. Dugaan orang banjak mengenai teror terhadap Kolonel Sutarto ini adalah karena sdr. ini termasuk salahseorang perwira tinggi jang tidak menjetudjui apa jang dinamakan ,,rasionalisasi" dalam ten- tara jang maù diadakan oleh pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir ketika itu. Pada waktu itu banjak perwira jang menentang ,,rasionalisasi" TNI model pemerintah Hatta, karena rasionalisasi ini djika dilaksanakan berarti menjing- kirkan elemen² kerakjatan dari TNI. Sampai kemana pengusutan jang sudah dilakukan oleh pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir mengenai teror terhadap Kolonel Sutarto, sampai sekarang tidak diketahui oleh umum. Oleh karena
itu, saja tidak heran kalau banjak orang menarik kesim- pulan bahwa pembunuhan atas Kolonel Sutarto adalah
termasuk pelaksanaan politik ,rasionalisasi" pemerintah
Hatta-Sukiman-Natsir dengan tjara jang spesial.
Banjak penduduk kota Solo jang tidak hanja tidak bisa
melupakan pembunuhan terhadap diri Kolonel Sutarto,
tetapi djuga tidak bisa melupakan peristiwa pentjulikan
terhadap dua orang anggota PKI, jaitu Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo, pada tanggal 1 September 1948. Dalam hubungan dengan provokasi Madiun saja merasa perlu mengemukakan beberapa kedjadian di Solo, karena, se- bagaimana antara lain dikatakan dalam pidato Presiden Sukarno tgl. 19 September 1948, bahwa peristiwa Solo dan peristiwa Madiun tidak berdiri sendiri, melainkan adalah -suatu rangkaian tindakan.
Pentjulikan atas diri Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo
dimulai dengan kedatangan orang bernama Alip Hartojo,
seorang dari bagian penjelidik Pemerintah, dirumah Kawan
Slamet Widjaja pada tanggal 1 September 1948 djam 6
sore. Alip Hartojo antara lain mengatakan kepada Kawan
Slamet Widjaja: ,Awas, sekarang orang PKI dan ter-
masuk orang golongan kiri semuanja akan dibersihkan
oleh pemerintah Hatta, saja sudah pegang rentjananja". Bagi perasaan saja sendiri memang suatu keanehan bahwa
seorang penjelidik pemerintah berkata demikian terus terang. Tetapi rasa aneh ini mendjadi lenjap setelah saja mengetahui bahwa Siamet Widjaja biasanja adalah saha- bat karib pribadi dari Alip Hartojo, dan setelah saja
mengetahui proses selandjutnja. Apa jang terdjadi ke-
mudian adalah tjotjok dengan apa jang dikatakan oleh Alip Hartojo ini.
Ketika Kawan Slamet Widjaja minta supaja rentjana
pembersihan pemerintah Hatta itu ditundjukkan kepadanja, Alip Hartojo mengatakan : Djangan disini mas, onveilig
(tidak aman — DNA). Disana sadja, dirumah makan
Mien Satu (sebuah rumah makan dimuka kantor Keresi- denan Surakarta, disebelah Barat prapatan Warungpelem
— DNA). Nanti sebelum masuk kerumah makan saja menunggu diprapatan Warungpelem. Sdr. dari prapatan Warungpelem supaja pergi dulu menjamperi sdr. Pardijo dirumahnja (dikampung Sudiropradjan — DNA). Sesudah itu nanti kita bertiga (maksudnja Widjaja, Pardijo dan Alip Hartojo — DNA) ber-samaª dari prapatan Warungpelem kerumah makan Mien Satu". Dengan djandji seperti diatas, Alip Hartojo dan Slamet Widjaja meninggalkan rumah Slamet Widjaja dengan naik betjak jang sudah disediakan oleh Alip Hartojo. Sesudah sampai diprapatan Warungpelem kedua²nja turun dari betjak. Kawan Slamet Widjaja dengan djalan kaki menudju kerumah Kawan Pardijo dikampung Sudiropradjan. Dari sini Kawan Slamet Widjaja dan Kawan Pardijo menudju ketempat Alip Hartojo, jang menunggu mereka. Tetapi anehnja, setelah bertemu dengan Alip Hartojo, mereka tidak dibawa ke Barat, tetapi mereka berdua dengan di- rangkul oleh Alip Hartojo dibawa ke Utara, dimana lebih kurang 50 meter sebelah Utara prapatan tsb. sudah menunggu sebuah truk tanpa kap dan pintu belakangnja tertutup, sehingga sedjumlah anggota tentara jang duduk di- dalamnja hanja kepalanja sadja jang kelihatan. Setelah kira² 5 meter lagi akan sampai ketruk tsb., tentara jang duduk didalam truk itu dengan serentak turun dari pintu belakang jang tadinja tertutup. Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo masing² dipukuli dengan popor senapan, di- ikat erat² dan kemudian dilemparkan keatas mobil. Se- dangkan Alip Hartojo tidak di-apa²kan, malahan dia ter- tawa ber-sama² dengan pentjulik² jang lain. Ini terdjadi kira² djam 18.30 hari tsb. diatas. Dari tempat kedjadian diatas Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo diangkut kepabrik gula Tasikmadu, dimana bermarkas sepasukan tentara. Dalam keadaan terikat, di- markas tentara tsb. mereka terus dipukuli dan ditanjai dengan kasar: ,Kamu djago Solo, ja", Kamu kepala FDR, ja", dsb.
Pada tgl. 8 September 1948 djam 8 malam Kawan Slamet Widjaja diambil dari tempat tahanan oleh kira2 5 orang pradjurit bersendjata dan dengan mata ditutup ia dibawa kesuatu tempat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini ditanjakan padanja : Apakah sdr. tahu dimana sdr. sekarang berada?", Tjoba sdr. terangkan susunan pengurus Seksi Comite PKI Solo dan formasi FDR. Saja tanja- kan susunan pengurus Seksi Comite PKI Solo dan formasi FDR Solo, karena saja tahu sdr. mendjadi anggota pengurus Seksi Comite PKI dan anggota Sekretariat FDR". Dari kedjadian diatas djelaslah, bahwa pentjulikan atas dua orang anggota PKI tsb., Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo, bukan dilakukan oleh gerombolan liar, tetapi oleh aparat pemerintah sendiri. Pentjulikan ini bukan pentjulikan biasa, tetapi pentjulikan politik, karena jang ditjulik tidak hanja diambil isi kantongnja, tetapi kepada- nja ditanjakan susunan pengurus Seksi Comite PKI Solo dan FDR Solo. Mungkin ada orang jang mengatakan, bahwa itu adalah tindakan aparat pemerintah setempat dan pemerintah pusat tidak tahu menahu. Ini adalah omong kosong. Bahwa Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo ditjulik oleh aparat resmi dan dengan sepengetahuan pemerintah pusat mendjadi lebih djelas setelah mereka pada tanggal 24 September 1948, ber-sama² dengan Letnan Kolonel Su- harman dan sdr. Prodjosudodo, djuga perwira TNI, oleh KMK di Solo diserahkan kepada KMK Djokja dan di- masukkan kedalam kamp resmi di Danuredjan, Djokja- karta. Dikamp Danuredjan sdr.² ini bertemu dengan tawanan² lainnja dari pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir, jang terdiri dari orang² PKI dan orang² kiri lainnja. Kenjataan ini tjotjok dengan jang diutjapkan oleh Alip Hartojo kepada Kawan Slamet Widjaja pada tgl. 1 September 1948, jaitu bahwa ,orang2 PKI dan termasuk orang² golongan kiri semuanja akan dibersihkan oleh pe- merintaħ Hatta". Bukti lagi bahwa mereka ditjulik dengan
sepengetahuan pemerintah pusat jalah, bahwa mereka selama didalam tahanan pernah diperiksa oleh orang dari Kedjaksaan Agung. Selama didalam tahanan Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo serta lain²nja diperbolehkan berkirim surat kepada keluarga dan menerima surat dari keluarga. Kenjataan ini dan kenjataan² lain jang sudah dikemukakan diatas membantah utjapan Walikota Solo, Sjamsuridjal, jang biasa mengatakan ,,saja tidak tahu menahu, dan pemerintah tidak merentjanakan pentjulikan". Utjapannja ini berkali-kali dikeluarkannja dimuka para isteri sdr.² jang ditjulik, ketika para isteri ini beserta anak²nja berdemons- trasi ke Balai Kota Solo meminta pertanggungan-djawab Sjamsuridjal mengenai pentjulikan² atas suami dan ajah mereka. Sdr. Ketua pengadilan jang terhormat. Saja kemukakan kenjataan² diatas adalah untuk mem- buktikan betapa benarnja apa jang dikatakan oleh Pre- siden Sukarno dalam pidatonja tgl. 19 September 1948, bahwa peristiwa Solo dan Peristiwa Madiun tidak ber-diri sendiri, melainkan adalah suatu rangkaian tindakan. Saja kemukakan ini supaja umum mendjadi mengerti kenapa kami kaum Komunis mengatakan bahwa Peristiwa Madium adalah provokasi, bahwa kami menggunakan kata2 provokasi pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir" bu- kanlah dimaksudkan untuk menghina, tetapi untuk me- njatakan apa jang sesungguhnja ada dan kedjadian. Pentjulikan dan penganiajaan terhadap diri Kawan² Slamet Widjaja dan Pardijo diikuti oleh kedjadian² lain jang sifatnja serupa. Pada tanggal 7 September 1948 dilakukan pentjulikan terhadap diri 5 orang perwira TNI, jaitu Major Esmara Sugeng, Kapten Sutarto, Kapten Sapardi, Kapten Suradi dan Letnan Muljono. Mereka ditjulik oleh Alip Hartojo dan pasukan tentara jang bermarkas di Srambatan, Solo. Sampai sekarang tentang perwira² TNI jang ditjulik ini tidak ada kabar beritanja. Kesimpulan satu²nja jang tidak meragukan lagi jalah, bahwa mereka
sudah dibunuh oleh aparat pemerintah jang mentjulik mereka. Mereka dibunuh walaupun Panglima Besar Su- dirman sudah memerintahkan kepada Komando CPM Djawa untuk mengusut dan menuntut jang bersalah mengenai pentjulikan perwira² tsb. Siapa jang bertanggungdjawab atas pentjulikan dan pembunuhan ini? Saja kira bukan kaum Komunis, tetapi pemerintah jang berkuasa ketika itu, dan pemerintah itu jalah pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Perlu saja per- ingatkan, bahwa mereka, kelima perwira ini, sebagaimana djuga Kolonel Sutarto jang diteror setjara pengetjut itu, adalah pedjuang² kemerdekaan sedjak zaman pendjadjahan Belanda sebelum perang dunia ke-II, selama zaman pendjadjahan Djepang dan selama revolusi nasional kita. Mereka adalah putera² Indonesia jang terbaik dari suku- bangsa Djawa. Mereka ditjintai oleh anak buahnja. Satu lagi hendak saja kemukakan mengenai pentjulikan2 di Solo ini. Letnan Kolonel Suharman jang namanja saja sebut diatas ditawan pada tgl. 9 September 1948, ketika ia ditugaskan oleh atasannja untuk menanjakan kepada Alip Hartojo tentang 5 orang perwira jang ditjulik itu. Tetapi malang bagi Letnan Kolonel Suharman, ia djuga ditjulik, dimasukkan kemarkas tentara di Srambatan (Solo), dan kemudian sesudah mengalami banjak kedjadi- an jang pahit dan tidak enak, pada tgl. 24 September 1948, ia ber-sama² dengan sdr.2 Slamet Widjaja, Pardijo dan Prodjosudodo diserahkan kepada KMK Djokja dan dimasukkan kedalam kamp resmi di Danuredjan. Sdr. Ketua jang terhormat. Berhubung dengan pentjulikan² jang terdjadi di Solo, pada tanggal 9 September 1948 Panglima Besar Sudir- man memberi izin kepada Letnan Kolonel Suadi, ketika itu Komandan Divisi IV, menggantikan kedudukan Kolonel Sutarto, untuk mengambil tindakan terhadap kekatjauan² di Solo. Berdasarkan izin Panglima Besar ini pada tanggal 10 September 1948 telah disampaikan ultimatum kepada Bataljon jang melakukan pentjulikan² itu jang isi
pokoknja sbb. : Djika sampai pada tanggal 13 September 1948, pukul 14.00 lima orang jang ditjulik tidak dilepas- kan, maka penggempuran akan dimulai. Ultimatum ini disebarkan diseluruh kota Solo dan diikuti oleh manuvre militer dibawah pimpinan Komandan Sektor seluruh Su- rakarta, Major Slamet Rijadi. Sebelum batas waktu ultimatum habis, pada djam 12.30 Major Sutarno, jang datang kemarkas fihak tentara di Srambatan dengan membawa tugas dari Divisi IV untuk mengadakan perun- dingan, ditembak ketika turun dari truk, sehingga Major Sutarno beserta beberapa orang pengawalnja mati seketika. Ultimatum tsb. diatas tidak diindahkan oleh Bataljon jang bersangkutan. Sebagai akibatnja, pada tanggal 13 September pukul 14.00 tepat pertempuran mulai meletus antara pasukan² dibawah pimpinan Divisi IV dengan pasukan² pentjulik. Pertempuran berdjalan dengan sengit sampai sore. Tiba² pada pukul 18.00 tanggal 13 September Panglima Besar memerintahkan supaja diadakan gentjatan sendjata. Perintah gentjatan sendjata disaksikan oleh pembesar- pembesar sivil dan militer. Perintah gentjatan sendjata ini ditaati oleh pasukan² Divisi IV, tetapi pasukan² fihak lain terus bergerak menduduki kota Solo. Akibatnja, pada tanggal 15 September 1948 djam 18.00 terdjadi lagi pertempuran antara pasukan² dibawah pimpinan Divisi IV dengan pasukan² pentjulik. Kemudian terdjadilah suatu peristiwa jang sangat aneh, jaitu pemerintah pusat membenarkan fihak pasukan² pentjulik, sedangkan Letnan Kolonel Suadi dengan pasukan² jang dibawah komandonja ditjap oleh pemerintah pusat sebagai ,,pengatjau". Pemerintah pusat menjerukan dengan melalui radio dan surat² selebaran supaja Rakjat mambantu pasukan² tentara jang sudah melakukan pentjulikan². Pasukan-pasukan ini dianggap sebagai pasukan² jang bertugas resmi dan berkewadjiban untuk menghantjur- kan apa jang dinamakan oleh pemerintah pengatjau²" dari Divisi IV. Oleh pemerintah pusat Kolonel Gatot
Subroto diangkat sebagai Gubernur Militer Djawa Tengah, sedangkan Letnan Kolonel Suadi, Komandan Divisi IV dengan pasukannja terus dikedjar. Sdr. Ketua jang terhormat. Mengenai peristiwa Solo tjukup sekian sadja. Tidak usah saja teruskan, karena ia mengingatkan kita kembali akan perpetjahan jang sangat besar dalam masjarakat kita ketika itu, tidak hanja perpetjahan dikalangan politik, tetapi djuga perpetjahan dikalangan Angkatan Perang, aparat jang paling penting dari revolusi nasional kita. Walaupun tidak banjak jang saja kemukakan mengenai Peristiwa Solo, tetapi sekedar tjukuplah untuk mengerti latarbelakang dari ketegangan² politik dan militer ketika itu, untuk mengerti latarbelakang dari provokasi Madiun. * Diatas sudah saja katakan, bahwa Peristiwa Solo dan Peristiwa Madiun tidak berdiri sendiri, melainkan adalah suatu rangkaian tindakan. Peristiwa Madiun hanjalah ke- landjutan daripada Peristiwa Solo. Pertentangan jang tadjam diluar dan didalam Angkatan Perang jang di- timbulkan oleh pentjulikan² dan pembunuhan² di Solo mendjalar keseluruh daerah kekuasaan Republik Indonesia di Djawa Tengah dan Djawa Timur. Pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir tidak mampu dan tidak mau bertindak untuk meredakan pertentangan² ini. Tadjamnja pertentangan diluar dan didalam Angkatan Perang sangat terasa di Madiun sedjak terdjadinja pembunuhan setjara teror terhadap Kolonel Sutarto di Solo. Pada pagi hari tanggal 28 Djuli 1948 sdr. Wirosudarmo, buruh kereta-api jang. sedang menudju stasiun tem- patnja bekerdja, telah ditembak mati oleh seorang anggota tentara. Djenazah sdr. Wirosudarmo dimakamkan didesa Oro2 Ombo dengan mendapat penghormatan dari SBKA Tjabang Madiun dan dari banjak penduduk Madiun. Dalam upatjara pemakaman ini beberapa wakil partai dan organisasi massa menjatakan protesnja terhadap pembunuhan jang se-wenang2 ini.
Tidak berapa lama sesudah kedjadian penembakan terhadap buruh kereta-api, terdjadi pula penganiajaan terhadap seorang buruh kantor Balai Kota Madiun oleh seorang perwira tentara. Serikatburuh Daerah Autonomi (Sebda) menuntut supaja anggota tentara jang memukul itu meminta maaf. Tetapi hal ini tidak kedjadian, karena itu kaum buruh dibawah pimpinan Sebda mengadakan aksi duduk. Setelah aksi berdjalan, fihak pasukan tentara jang bersangkutan mau berunding dengan di- wakili oleh seorang perwira, tetapi perundingan ini djuga tidak berhasil. Oleh Sebda persoalan ini diserahkan kepada Sobsi Madiun. Sobsi Madiun menguatkan putus- an Sebda. Atas permintaan Sobsi diadakan perundingan lagi, dan sebagai hasilnja, anggota tentara jang bersangkutan bersedia meminta maaf. Dari kedjadian² diatas dapat kita tarik kesimpulan betapa tegangnja keadaan di Madiun ketika itu. Ketegangan ini mendjadi lebih hebat lagi dengan tersiarnja berita di Madiun tentang pentjulikan dan pembunuhan di Solo oleh pasukan² tentara dengan bantuan Alip Har- tojo. Puntjak ketegangan ini jalah adanja pertempuran antara pasukan-pasukan didalam angkatan darat sendiri, jaitu antara Brigade 29 jang tidak menjetudjui per- buatan se-wenang² seperti tsb. diatas dengan pasukan² Siliwangi dan Mobrig. Pertempuran ini terdjadi pada tanggal 18 September 1948, dimulai djam 1 tengah malam dan berachir djam 8 pagi tanggal 18 September itu djuga dengan dilutjutinja pasukan² Siliwangi dan Mobrig oleh Brigade 29. Dalam pertempuran ini telah gugur Letnan Sapari dari Bataljon 11 Brigade 29 dan Kapten Djaja dari CPM. Dalam keadaan keruh seperti diatas Kepala Daerah, Residen Madiun sdr. Samadikun, tidak ada di Madiun, beliau sedang bepergian ke Djokja. Walikota Madiun pada waktu itu sedang menderita sakit, djadi non-aktif.. Wakil Residen ternjata tidak bisa menguasai keadaan. Dalam keadaan demikian, partai² jang tergabung dalam FDR
dan organisasi2 massa jang menjokong FDR mendesak supaja Kawan Supardi, Wakil Walikota Madiun, bertindak untuk sementara sebagai Residen selama Residen belum kembali.
Sebabnja maka Kawan Supardi jang didesakkan oleh
partai² dan organisasi² kiri jalah karena Kawan Supardi adalah djuga seorang jang mendjabat kedudukan dalam pemerintahan dan pada waktu itu mempunjai keberanian untuk tampil kedepan buat mengatasi keadaan. Pengangkatan Kawan Supardi sebagai Residen sementara ternjata djuga disetudjui oleh Letnan Kolonel Sumantri (komandan Subteritorial Madiun), oleh wakil Residen Madiun Kawan Sidharto, oleh Walikota Madiun sdr. Purbosisworo, jang masing2 memberikan tandatangannja sebagai tanda per- setudjuan. Djuga pimpinan Djawatan2 penting seperti Djawatan Kereta Api, PTT, Gas dan Listrik dsb. memberikan persetudjuannja.
Disamping menjatakan persetudjuannja mengangkat
Kawan Supardi sebagai Residen sementara, partai² dan organisasi Rakjat telah mendorong pimpinan pemerintah daerah Madiun supaja melaporkan kedjadian di Madiun kepada Pemerintah Pusat di Djokja, dengan didahului oleh tilgram kepada Pemerintah Pusat sebagai pemberi- tahuan sementara dan meminta instruksi tentang apa jang harus dilakukan lebih landjut. Oleh pemerintah daerah Madiun tilgram sudah dikirimkan kepada Presiden, Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, dan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain dari mengirim tilgram, pemerintah daerah Madiun djuga berusaha mengirimkan kurir-tjepat kepada Pemerintah Pusat untuk membawa berita dan laporan tertülis berkenaan dengan kedjadian di Madiun itu. Peristiwa inilah, jaitu peristiwa diangkatnja Kawan Supardi dari wakil Walikota mendjadi Residen sementara untuk mengatasi keadaan keruh di Madiun jang di-besar²- kan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat menama- kannja tindakan ,,merobohkan pemerintah Republik In-
donesia", tindakan ,,mengadakan kudeta dan mendirikan
pemerintahan Sovjet" dan matjam-matjam lagi. Berdasar-
kan peristiwa inilah, atas tanggungdjawab sepenuhnja dari pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir, pada tanggal 19
September 1948 oleh Presiden Sukarno diadakan pidato
jang berisi seruan kepada seluruh Rakjat untuk ber-sama²
membasmi ,,kaum pengatjau", maksudnja membasmi
kaum Komunis, orang2 progresif lainnja serta pengikut²
mereka. Untuk lebih mendjelaskan lagi bahwa PKI dan FDR tidak mempunjai rentjana buat mengadakan perebutan kekuasaan di Madiun, perlu saja kemukakan bahwa ketika terdjadi pertempuran dan perlutjutan dikalangan tentara, dan ketika terdjadi pengangkatan Kawan Wakil Walikota Supardi mendjadi Residen sementara, Kawan² Musso, Amir Sjarifuddin, Harjono, dll. tidak berada di Madiun. Pada waktu itu rombongan Kawan Musso sedang melaksanakan program perdjalanan PKI dan sedang berada di Purwodadi. Rombongan Kawan Musso sampai di Madiun baru pada tanggal 18 September tengah malam. Kawan Musso datang atas permintaan pimpinan FDR di Madiun berhubung dengan hangatnja keadaan. Kawan Musso adalah salah seorang jang paling menjetudjui supaja tjepat memberi laporan dan meminta instruksi lebih landjut kepada Pemerintah Pusat mengenai apa jang sudah terdjadi di Madiun. Dari keterangan² diatas djelaslah, bahwa tidak benar samasekali apa jang dikatakan oleh lawan² politik PKI bahwa ,,PKI merebut kekuasaan di Madiun", bahwa ,,PKI mendirikan pemerintahan Sovjet di Madiun", dsb. dsb. Dengan alasan² inilah saja berani mengatakan bahwa berita2 jang dimuat dalam harian ,Abadi", ,Pe- doman" dan Keng Po" mengenai Peristiwa Madiun pada permulaan September 1953 adalah pemalsuan dan fitnahan. Dan untuk melawan pemalsuan dan fitnahan inilah Politbiro CC PKI mengeluarkan Statement tanggal 13 September 1953, statement jang sekarang didjadikan per- kara.
Tidak mungkinnja PKI mengadakan kudeta dan mendirikan Sovjet di Madiun, tidak hanja karena dua tindakan itu bertentangan dengan teori kaum Komunis, tetapi djuga bertentangan dengan andjuran² Kawan Musso setelah ia kembali dari luarnegeri. Saja masih ingat ketika Kawan Musso mengusulkan kepada Central Co- mite PKI supaja PKI mengirim surat kepada Pimpinan Pusat Masjumi dan PNI untuk menggalang front persa- tuan nasional. Usul Kawan Musso ini diterima oleh CC PKI dan surat dikirimkan kepada kedua partai tsb. Pimpinan Pusat Masjumi, dengan suratnja jang ditanda- tangani oleh Mr. Kasman Singodimedjo, menolak adjakan PKI untuk bersatu. Saja masih ingat ketika Kawan Musso bertemu dengan Presiden Sukarno di Istana Djokjakarta. Ketika itu Presiden Sukarno meminta supaja Kawan Musso membantu memperkuat negara dan melantjarkan roda revolusi. Dengan pasti Kawan Musso mendjawab : Itu memang kewadjiban. Ik kom hier om orde te schep- pen (saja datang untuk mengadakan ketenteraman DNA)". (Madjalah ,,Revolusioner", 19 Agustus 1948, tahun ke-III No. 14). Selain daripada itu saja masih ingat akan Konferensi PKI bulan Agustus 1948 jang dipimpin oleh Kawan Musso sendiri, Dalam Konferensi ini disah- kan sebuah resolusi jang bernama ,Djalan Baru Untuk Republik Indonesia", jang bersama ini saja lampirkan; tiap orang dapat mengetahui bahwa dalam resolusi ini tidak ada program untuk mengadakan kudeta atau untuk mendirikan pemerintah Sovjet. Djadi, sdr. Ketua jang terhormat, PKI tidak mempunjai rentjana dan tidak mungkin mempunjai rentjana untuk mengadakan kudeta dan untuk mendirikan Republik Sovjet di Madiun. Dan lagi, apa jang terdjadi di Madiun adalah bukan kudeta dan bukan bibit2 Sovjet. Apa jang terdjadi di Madiun dengan pengangkatan Kawan Supardi mendjadi Residen sementara adalah satu tindakan konstruktif dari golongan kiri untuk mengatasi keadaan ketika itu.
Peristiwa Madiun jang berdarah tidak akan terdjadi kalau langau jang ketjil ini tidak disunglap mendjadi gadjah, kalau maksud baik dari golongan kiri ini tidak sengadja diterima setjara salah oleh Pemerintah Pusat sebagai sesuatu jang kebetulan untuk mendapatkan dalih
guna menghitamkan kaum Komunis, dan dengan demikian
mendapat ,alasan" mengerahkan segenap kekuatan negara untuk mengedjar dan membasmi kaum Komunis. Djuga ada orang jang suka menghubungkan kedjadian di Madiun pada tanggal 18 September '48 dengan apa
jang mereka namakan program FDR" untuk ,menim-
bulkan kekatjauan di-mana2" atau apa jang mereka
namakan program FDR untuk menggerakkan segenap organisasi djahat, supaja giat melakukan penggedoran2,
pentjurian2 diwaktu malam dan siang hari". Djika ke-
djadian di Madiun itu mau dihubungkan dengan apa jang mereka namakan program FDR" jang begitu matjam- nja, maka disini dapat saja djawab, bahwa program FDR jang sesungguhnja adalah sangat berlainan dengan
program FDR" jang palsu jang dengan giat disebarkan
oleh kaum provokator. Tentang adanja pemalsuan ter- hadap program FDR, oleh Sekretariat Pusat FDR sudah diadakan pengumuman dibeberapa suratkabar di Djokja ketika itu. Selain daripada itu Sekretariat Pusat FDR
sudah mengadukan pemalsuan ini kepada fihak kepolisian
di Djokjakarta, dan Sekretariat FDR Solo sudah meng-
adukannja kepada fihak kepolisian di Solo. Program
FDR ini dikirim oleh Sekretariat Pusat FDR kepada FDR2 Daerah dengan melewati pos, djadi samasekali tidak mempunjai sifat rahasia. *
Sdr. Ketua jang terhormat. Adalah suatu kebanggaan bagi saja, bahwa sesudah Pemerintah Pusat menjerukan kepada semua aparat pemerintah untuk membasmi kami kaum Komunis, sesudah Menteri Dalam Negeri Sukiman menjatakan ,perang
sabil" terhadap kaum Komunis, Kawan Musso pada waktu itu tidak memberi komando kepada kami supaja ber-dujun² datang kepada alat² pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir menjerahkan batangleher untuk dipantjung atau menjerahkan diri untuk ditembak. Tidak, Kawan Musso dalam pidatonja mendjawab Pemerintah Pusat, memberi komando kepada kami kaum Komunis untuk mengadakan perlawanān jang gagah berani. Kami tidak menjerah dan tidak minta ampun, karena kami tidak ber- salah. Pentjulikan² dan pembunuhan² di Solo sudah meng- gambarkan pada kami bahwa darah kami mau dihirup, sebagaimana halnja dengan darah perwira² TNI jang ditjū- lik dan dibunuh itu. Kami tidak mau diperlakukan demikian. Boleh hirup darah kami, tetapi lalui dulu perdjuangan 'melawan kami. Demikian djawaban kami kaum Komunis kepada pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir jang sudah mengerah- kan segenap kekuatannja untuk membasmi kami. Kami kalah dalam mengadakan perlawanan, karena kami me- mang tidak berniat untuk berperang melawan pemerintah Republik Indonesia. Tenaga Rakjat jang kami mobilisasi kami tudjukan untuk melawan tentara kolonial Belanda. Tetapi sebaliknja, pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir me- ngerahkan segenap tenaganja untuk membasmi kaum Komunis, jang kemudian ternjata disambut baik dan dibantu oleh kaum kolonialis Belanda (lihat interviu Van Mook kepada ,,ANP" tanggal 21-9-'48 dan interviu Letnan-djendral Spoor kepada Reuter" tanggal 21-9-'48 dimuat djuga dalam Buku Putih tentang Peristiwa Madiun", halaman 17). Tetapi, disamping kami mengalami kekalahan, kami sudah memberi didikan pada Rakjat, didikan bahwa kaum Komunis dalam keadaan jang bagaimanapun sulit- nja tetap mempertahankan pendiriannja, tetap berfihak kepada Rakjat jang tidak suka diperlakukan se-wenang² seperti jang sudah terdjadi terhadap perwira² TNI di Solo; walaupun untuk sikapnja ini kaum Komunis harus mem- pertaruhkan njawanjā.
Dalam perdjuangan melawan pengedjaran dan pem- basmian jang dilakukan oleh pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir ketika itu, Kawan Musso akan mendjadi kebang- gaan kami jang abadi. Saja, sebagai anak sukubangsa Melaju dan sebagai putera Indonesia jang sedjati, saja menundukkan kepala saja dihadapan putera sukubangsa Djawa jang besar ini, pahlawan Rakjat Indonesia jang gagah berani. Musso adalah tjontoh bagi tiap² Komunis dan bagi tiap2 patriot, bagaimana seharusnja seorang Komunis dan seorang putera bangsa berkorban untuk membela tjita² Rakjat dan membela kebenaran. Ber- bahagialah mereka jang memiliki semangat dan kebe- ranian jang besar seperti Kawan Musso, mereka adalah radjawali2 gunung jang berhak akan tempat jang se- tinggi²nja. Mereka adalah manusia2 jang tetap akan hidup dalam hati Rakjat Indonesia, dan pada siapa Rakjat Indonesia bisa mempertjajakan nasibnjā. Dari kedjadian² di Solo seperti pembunuhan terhadap Kolonel Sutarto, pentjulikan terhadap Kawan Slamet Wi- djaja dan Pardijo, pentjulikan dan pembunuhan atas 5 orang perwira TNI, pentjulikan atas diri Letnan Kolonel Suharman, pembunuhan terhadap buruh Kereta Api di Madiun, penganiajaan terhadap buruh kantor Balai Kota Madiun, djelaslah betapa luasnja pekerdjaan kaum pro- -vokator ketika itu. Tetapi, walaupun demikian mereka tidak berhasil untuk mendapatkan alasan sah guna me- ngedjar dan membunuh kaum Komunis. Mereka mengadakan pengedjaran dan pembunuhan terhadap kaum Komunis dengan tidak ada alasan sah. Satu²nja jang dapat mereka gunakan sebagai dalih jalah desakan FDR Madiun supaja Wakil Walikota Supardi bertindak sebagai Residen sementara. Tetapi ini sangat mentertawakan, karena pengangkatan Kawan Supardi mendjadi Residen sementara adalah dengan persetudjuan pembesar² sipil dan militer jang berkuasa di Madiun ketika itu. Tidak ada jang lebih mentertawakan daripada menamakan peristiwa ini sebagai tindakan untuk mero-
bohkan negara", apalagi kalau tindakan ini dikatakan mengadakan kup dan mendirikan pemerintah Sovjet". Sovjet jalah dewan kaum buruh, kaum tani dan tentara. Tidak bisa masuk diakal bahwa pada waktu itu pemerintah daerah Madiun jang dipimpin oleh Residen sementara Supardi telah mendirikan dewan kaum buruh, kaum tani dan tentara sebagai badan kekuasaan jang tertinggi. Sovjet adalah dewan perwakilan Rakjat suatu negara so- sialis, jaitu negara dimana tidak dimungkinkan lagi alat² produksi berada ditangan perseorangan. Tidak bisa masuk diakal, bahwa pada waktu itu pemerintah daerah Madiun jang dipimpin oleh Residen sementara Supardi mempunjai rentjana (apalagi pelaksanaan) untuk menasionalisasi se- mua alat produksi. Dengan keterangan² diatas, maka untuk sementara selesailah kewadjiban saja memberikan bukti², bahwa Peristiwa Madiun adalah suatu provokasi. Jang ber- tanggungdjawab atas perbuatan² provokatif seperti sudah diterangkan diatas, tidak lain jalah pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir jang berkuasa ketika itu.
TANGAN JANG BERLUMURAN DARAH Dalam harian Pedoman" tanggal 7 September 1953
dimuat pengumuman BKOI jang antara lain mengatakan
bahwa ,sesudah kaum Komunis berhasil merebut kekuasaan di Madiun" maka berlakulah kekedjaman jang tidak ada taranja". Selandjutnja pengumuman itu mengatakan, bahwa ,,Ulama² Islam jang tidak terhitung banjaknja, pegawai² negeri, anggota2 tentara dan ummat Islam di- bunuh dengan tjara diluar peri-kemanusiaan". Ini adalah di-lebih²kan dan ini adalah pemutarbalikan kenjataan. Kekedjaman jang tidak ada taranja bukan mulai dengan apa jang dinamakan ,,kaum Komunis berhasil merebut kekuasaan di Madiun", tetapi mulai dengan pembunuhan setjara teror terhadap Kolonel Sutarto dan pentjulikan serta pembunuhan terhadap 5 perwira TNI di Solo. Untuk membantah pemutar-balikan ini, dalam statement Polit-
biro CC PKI dikatakan, bahwa bukan PKI jang bertindak kedjam, tetapi tangan Hatta-Sukiman-Natsir cs. jang berlumuran darah. Mungkin kata² jang kami gunakan ini tidak enak didengar oleh mereka jang bersangkutan, tetapi kata² ini benar. Dalam menerangkan Peristiwa Solo sudah saja kemu- kakan tentang ditjulik dan dibunuhnja 5 orang perwira TNI oleh aparat pemerintah Hatta jang resmi. Peristiwa berdarah ini telah menimbulkan kedjadian² berdarah jang lain,
jaitu pertempuran antara pasukan dibawah pimpinan Di-
visi IV dengan pasukan tentara jang mengadakan pentjulikan dengan bantuan Alip Hartojo. Saja tidak akan menjebutkan banjak tjontoh mengenai kelandjutan daripada apa jang sudah saja terangkan diatas. Saja hanja akan menjebutkan dua tjontoh didua tempat sadja, jaitu kedjadian pembunuhan di Ngalijan dan pembunuhan di Magelang. Dengan hanja mengemukakan dua tjontoh ini tidak berarti, bahwa saja tidak berbitjara tentang pembunuhan kedjam di-tempat lain, seperti di Malang *, Kediri, Pati, Blora, Rembang, Kudus, Purwo- dadi, Tjepu, dll. Saja hanja mengemukakan dua tjontoh ini, untuk menghemat waktu. Disamping itu saja anggap dua tjontoh ini tjukup representatif untuk mentjerminkan
perbuatan² kedjam di-tempat² lain oleh aparat² suatu pe-
merintah jang katanja berdasarkan hukum. Sdr. Ketua pengadilan jang terhormat. Mengenai kedjadian di Ngalijan. Ngalijan adalah se- buah desa dikelurahan Lalung, Kabupaten Karanganjar, Keresidenan Surakarta. Pada waktu itu tengah malam tanggal 19 Desember 1948. Lubang untuk mengubur Mr. Amir Sjarifuddin dengan 10 orang kawannja, jang digali atas perintah tentara oleh kira² 20 orang penduduk desa Karangmodjo belum selesai. Menurut perintah, satu lubang jang akan meimuat 11 orang itu harus kira² 170 cm dalamnja. Maksudnja Keresidenan Malang. Kota Malang ketika itu sudah diduduki tentara Belanda.
Pada waktu itu Kawan Amir Sjarifuddin berpakaian pijama putih strip biru, tjelana hidjau pandjang, dan membawa buntelan sarung; Kawan Maruto Darusman berpakaian djas tjoklat dan tjelana putih pandjang; Kawan Suripno berbadju kaos dan bersarung; Kawan Oey Gee Hwat bertjelana putih, kemedja putih dan djas putih jang sudah kotor; kawan2 lainnja jalah Sardjono, Har- jono, Sukarno, Djokosujono, Katamhadi, Ronomarsono dan D. Mangku. Sambil menunggu lubang selesai digali, Kawan Amir Sjarifuddin menanjakan kepada seorang Kapten TNI jang ada disitu: Saja ini mau diapakan? Djawab Kapten itu: Saja tentara, tunduk perintah, disiplin. Setelah selesai lubang digali, orang jang menggali disuruh pergi dan jang disuruh tinggal hanja 4 orang jang kemudian ternjata digunakan untuk menguruk lubang itu kembali. Kemudian seorang letnan menerangkan adanja surat perintah Gubernur Militer Kolonel Gatot Subroto re- ngenai pembunuhan atas 11 orang itu. Bung Amir menanjakan antara lain : apakah sdr. sudah mengichlaskan saja dan kawan² saja ? Letnaa itu mendjawab: saja tinggal tunduk perintah. Kawan Amir bitjara lagi : apakah sdr. sudah memikir- kan jang lebih djernih ? Letnan: tidak usah banjak bitjara. Kawan Djokosujono menjisip: saja tidak menjalahkan sdr., tetapi dengan ini negara jang rugi. Letnan memerintah anak buahnja supaja masing" mengisi bedilnja. Kawan Amir menghampiri si Letnan, sebelum sampai ia terpeleset sedikit, sambil menepuk badan Letnan ia berkata : beri kami waktu untuk bernjanji sebentar. Letnan mendjawab: boleh, tapi tjepat²! Kawan Suripno menjisip : apa saja boleh mengirim- kan surat untuk isteri saja, biar ia tahu.
Letnan: ja, tidak berkeberatan. Kemudian kawan² menulis surat. Sesudah selesai, surat² itu satu persatu diserahkan kepada Letnan. Sesudah surat diserahkan ber-sama² 11 orang menja- njikan lagu Indonesia Raja dan Internasionale. Setelah selesai bernjanji bung Amir menjerukan : ber- satulah kaum buruh seluruh dunia! Aku mati untukmu! Kawan Suripno: Saja bela dengan djiwa saja, aku untukmu! Kemudian mulailah kesebelas orang jang gagah berani ini ditembak satu persatu, dimulai dengan menembak Kawan Amir Sjarifuddin, kemudian Kawan Maruto Darusman, Oey Gee Hwat, Djokosujono, dst. Dari kedjadian diatas kita ketahui, bahwa anggota² Angkatan Perang melakukan penembakan itu atas perintah atasannja, dalam hal ini perintah Gubernur Militer. Jang bertanggungdjawab atas semuanja ini bukan anak² jang mengisi peluru bedilnja dan menembak Kawan Amir dkk sesudah mendapat komando, tetapi jang bertanggungdjawab sepenuhnja jalah pemerintah jang pada waktu itu berkuasa, pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Sampai sekarang, baik PKI maupun keluarga mereka jang dibunuh belum pernah diberitahu tentang proses verbal dan vonis jang didjatuhkan pada kesebelas patriot tersebut diatas. Satu²nja surat resmi, tetapi tidak ditu- djukan kepada keluarga korban satu persatu, jalah surat dari Kepala Kepolisian Keresidenan Surakarta tanggal 20 September 1950, ditandatangani oleh Komisaris Polisi II, Sempu Muljono, jang memuat keterangan bahwa betul pada hari Minggu tanggal 19-20 Desember 1948 djam
23.30 oleh Pemerintah telah diberikan hukuman setjara militer kepada 11 orang tersebut diatas. Bagaimana pro- sedure hukuman setjara militer itu samasekali tidak di- terangkan. Berdasarkan surat Kepala Kepolisian Keresidenan Surakarta tertanggal 20 September 1950 itu, maka oleh sdr. Mr. A.M. Tambunan dan Kawan Njonja Mudigdio sudah
ditanjakan lewat parlemen kepada pemerintah pada tanggal 20 Desember 1950 sbb. :
1) Siapakah jang dimaksud dengan Pemerintah" dalam surat tsb. diatas ?
2) Dapatkah Pemerintah memberikan hukuman setjara militer itu ?
3) Pengadilan manakah jang mengadili 11 orang itu?
4) Bagaimana bunji keputusan pengadilan (vonnis) itu ?
5) Apakah tuduhan djaksa (djaksa tentara) dan berdasar- kan fasal² mana Kitab Undang Hukum Pidana (Tentara)? Pertanjaan² ini diulangi dalam pidato sdr. Mr. A.M. Tambunan dimuka parlemen pada tanggal 23 Djanuari
1951. Sekarang mengenai kedjadian berdarah di Magelang. Dimulai dengan kedjadian tanggal 21 September 1948. Pada kira² djam 6 sore hari itu, datang Komandan STC Kedu, Sarbini, ketempat tahanan militer dan memberi keterangan bahwa ia mendapat tugas untuk melindungi mereka jang ditahan karena sesuatu hal. Dikatakannja, bahwa mereka jang dilindungì tidak perlu kuatir dan perlakuan baik akan ditanggungnja. Keterangan ini diberikan dimuka beberapa orang tahanan, karena jang ditahan belum banjak ketika itu. Diantara jang ditahan itu terdapat sdr. Suprodjo, bekas Menteri Sosial, dan sdr. Sukarmo, bupati Kendal. Memang benar, kira2 selama satu minggu sesudah keterangan Komandan STC, Sarbini, makanan dan minuman serta rokok didjamin. Tetapi, lama kelamaan, perlakuan makin djelek, apalagi sesudah dalam ruangan kamar sdr. Suprodjo dan Sukarmo ditempatkan kira² 75 orang tahanan. Pendjagaan diperkeras, makanan mendjadi sangat ku- rang, sehingga menimbulkan protes sampai diadakan mo- gok makan. Atas permintaan orang tahanan, keluarga di- perkenankan mengirim makanan ketempat tahanan. Selama dalam tahanan, kepada jang ditahan diadjukan pertanjaan² sekitar: apakah mereka mendjadi anggota or-
ganisasi jang bertudjuan mendjatuhkan pemerintah dengan kekerasan, dan apakah mereka mendjadi anggota sesuatu organisasi jang bertudjuan kedjahatan. Pertanjaan² ini sesuai dengan Program Kampanje FDR jang sudah di-
palsu dan jang sudah diurus oleh FDR dengan fihak ke-
polisian. Pertanjaan² diatas didjawab dengan singkat : tidak! Ada jang memberi keterangan, bahwa mereka adalah anggota Partai Sosialis atau partai lain jang berkedudukan legal. Pada tanggal 19 Desember 1948 tahanan jang satu kamar dengan sdr. Suprodjo dan Sukarmo disuruh ber- kumpul. Pengurus tahanan mengemukakan bahwa orang² tahanan harus ber-siap² untuk pindah tempat. Orang² tahanan dibagi mendjadi 3 golongan, golongan A, B dan
C. Golongan C boleh pulang dan golongan B dipindah ke- kamp Mendut, diluar kota Magelang. Sedangkan golongan A, jang terdiri dari anggota² FDR Magelang, semua 41 orang, diantaranja seorang wanita, dipindahkan kependjara Magelang. Orang2 jang dipindahkan kependjara Magelang ini belum selesai diperiksa oleh jang berwadjib. Rombongan 41 orang ini dalam perdjalanan menudju kependjara diantar oleh 2 orang pradjurit jang. masih muda dan nampaknja peramah. Kalau 41 orang ini mau melarikan diri bukanlah soal jang sulit ketika itu. Tetapi, karena merasa tidak bersalah mereka menganggap tidak perlu untuk melarikan diri. Djika orang tahanan berdjalan terpentjar, pradjurit jang mengantar tidak me- nampakkan kemarahannja. Malahan, sebelum sampai kependjara, sdr. Suprodjo dengan seorang tahanan lagi minta permisi kepada pradjurit jang mengantar untuk mampir dirumahnja buat pamitan. Permintaan ini diluluskan dan mereka mampir dirumah dengan tidak didjaga. Kemudian, sesudah pamitan sdr. Suprodjo dengan kawannja menjusul kependjara dengan tidak diantar. Kenjataan ini perlu saja kemukakan untuk menundjukkan sekali lagi, bahwa orang² FDR jang ditahan ini tidak seudjung rambut merasa dirinja bersalah dan oleh karena itu tidak menaruh ketjurigaan
sedikit djuga kepada alat² pemerintah jang menangkap mereka. Setelah sampai dipendjara, 40 orang dimasukkan kedalam 2 sel sedangkan seorang wanita jang tadinja ikut tidak dimasukkan. Pendjagaan dihalaman pendjara sangat keras, dilakukan oleh pasukan bersendjata dengan satu mitraljur ditudjukan kepada sel. Kira² djam 5 sore ke- lihatan 4 orang mengantar trekbom jang besar dan dimasukkan kedalam salah satu kamar. Kira² djam 6.30 orang pendjara ,biasa", jang terdiri dari pentjuri dan pen- djahat, dikeluarkan dari pendjara. Kira² djam 9 malam, ke-40 orang tahanan itu dipindahkan dan dimasukkan kedalam satu sel dibagian tengah pendjara. Malam tanggal 19 Desember 1948 itu sangat gelap didalam dan disekitar pendjara Magelang. Sepasukan ketjil tentara dengan membawa obor memetjahkan ke- gelapan itu. Mereka bersendjatakan karaben. Kira² djam
9.30 malam pintu sel dibuka dan satu demi satu orang² tahanan ditarik keluar. Sesudah diluar tangan mereka diikat dibelakang badan dan dimasukkan kekamar lain. Salah seorang jang sedang diikat memprotes : ,,Kita belum diadili sudah mau dibunuh. Kalau begitu tidak ada pengadilan". Seorang lagi, ketika sedang diikat djempol-sama- djempolnja dibelakang badan bertanja : Mau diapakan ini". Pertanjaan ini didjawab dengan kasar : ,,Diam !" Lalu jang bertanja ini dimasukkan kedalam sel dimana sudah berkumpul teman² lain jang sudah diikat tangannja. Mereka dipaksa supaja duduk bersila menghadap tembok kamar pendjara. 40 orang dibagi dalam tiga kamar. Ketika itu tentara Belanda sudah ada jang masuk kota Magelang. Terdengar suara pemimpin pasukan : ,,Ini badjingan²". Kemudian ia memberi komando : ,Bersiaaaaap !" Dibelakang tiap² orang, dengan djarak kira² 1,5 meter, berdiri satu orang dengan karaben. Sesudah kedengaran kokang,
komandan memberi perintah: Atasnama Negara....
tembak !" Demikianlah, orang2 jang belum selesai dipe-
riksa ini, hanja dengan perkataan ,,atasnama negara" di-
djatuhi hukuman tembak. Kebanjakan mereka petjah ke-
palanja dan otaknja keluar. Sesudah selesai menembak semua, tetapi diantaranja ada kurang tepat tembakannja,
pendjara dikuntji dengan gembok dari luar.
Tidak berapa lama kemudian, dari djendela pendjara
dilemparkan botol² berisi bensin dan lim (brandflessen).
Dari luar pendjara diusahakan untuk membakar pendjara,
api sudah mulai ber-njala² memakan tumpukan kaju jang
memang sudah disediakan dimuka pintu kamar pendjara.
Tetapi malang bagi tukang bakar dan tukang bunuh itu, pekerdjaan mereka sia², karena hudjan turun. Djuga mengenai hukuman mati jang didjatuhkan pada 40 orang diatas saja memindjam pertanjaan sdr. A.M. Tambunan : pengadilan manakah jang mengadili 40 orang itu ? Bagaimana bunji keputusan pengadilan (vonnis) itu ? Apakah tuduhan djaksa (djaksa tentara) dan berdasarkan fasal² mana Kitab Undang2 Hukum Pidana (Tentara) ? Sampai sekarang jang diketahui oleh Rakjat jalah, bahwa mereka sudah dibunuh dengan tidak diadili lebih dulu. Kita bisa mengatakan bahwa Residen Kedu, Sala- mun, Komandan STC, Sarbini, Kepala Polisi Kedu, Sukardjo, bertanggungdjawab atas kedjadian ini, tetapi tidak boleh kita lupakan bahwa mereka berbuat semuanja atas perintah atasan. Sebagaimana djuga dengan kedjadian di Ngalijan dan di-tempat² lain, jang bertanggungdjawab atas pembunuhan dipendjara Magelang ini -adalah pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Penguasa2 pemerintah inilah jang tangannja berlumuran dengan darah dan pe- tjahan otak manusia. Dengan mendjadi terangnja dua peristiwa pembunuhan diatas, jaitu jang di Ngalijan dan Magelang, maka djelaslah bahwa perkataan berlumuran darah" dalam sta- tement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 sama- sekali bukan dimaksudkan untuk menghina, tetapi se- mata² untuk memformulasi apa jang sebenarnja terdjadi. Dengan ini mendjadi djelas, bahwa memang benar dalam
Peristiwa Madiun tangan Hatta-Sukiman-Natsir cs. berlumuran darah. Sebelum saja menutup keterangan sajá mengenai tangan orang jang berlumuran darah dalam Peristiwa Madiun, perlu saja kemukakan bahwa pembunuhan² kedjam di Ngalijan, Magelang, Malang, Kediri, dan banjak tempat² lain lagi, dilakukan sesudah pidato Presiden Sukarno dalam bulan November 1948 jang menjatakan, bahwa putusan hukuman mati harus oleh Pemerintah Pusat dan semua hukuman harus berdasarkan putusan pengadilan. Djuga perlu saja kemukakan, bahwa menurut putusan Badan Pekerdja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), jaitu parlemen sementara kita ketika itu, kekuasaan penuh (plein pouvoir) selama 3 bulan jang diberikan kepada Presiden Sukarno hanja berlaku sampai tanggal 15 Desember 1948. Pembunuhan² jang saja terangkan diatas dilakukan sesudah tgl. 15 Desember 1948, setelah kekuasaan penuh tiada lagi ditangan Presiden Sukarno. Dua hal jang saja kemukakan ini lebih membikin terang, bahwa pembunuhan² itu benar² adalah perbuatan se-wenang2, dan sepenuhnja atas tanggungdjawab pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir. Jang tidak boleh dilupakan, sdr. Ketua, jalah bahwa pembunuhan² jang membikin berdiri bulu kuduk itu dilakukan berdasar berita jang belum pasti. Ini nampak dalam pidato Perdana Menteri Drs. Moh. Hatta ketika meminta kekuasaan penuh pada BPKNIP, jang antara lain berbunji : ,Tersiar pula berita entah benar entah tidak — bahwa Musso akan mendjadi Presiden Repu- blik rampasan itu dan Mr. Amir Sjarifuddin Perdana Menteri". Ja, tindakan² diambil berdasar berita entah benar entah tidak, tetapi jang mati sudah pasti.
DJAGA PERSATUAN NASIONAL SEPERTI KITA MENDJAGA BIDJIMATA KITA Sdr. Ketua pengadilan jang terhormat. Sekarang sampailah saatnja saja mengachiri pembelaan saja. Dibagian pendahuluan dari pembelaan saja ini sudah saja katakan bahwa bagi saja bukanlah suatu kegembira- an dan kebahagiaan untuk berbitjara tentang Peristiwa Madiun. Dimuka pengadilan ini saja terpaksa berbitjara tentang peristiwa jang mengerikan ini, peristiwa pentjulikan dan pembunuhan jang dilakukan oleh suatu pemerintah jang katanja berdasarkan hukum. Saja terpaksa berbitjara untuk membela kehormatan-Komunis saja, untuk membela kehormatan kawan² saja jang sudah mendjadi korban Peristiwa Madiun, untuk membela kehormatan Rakjat Indonesia jang memihak PKI mengenai pendirian terhadap Peristiwa Madiun. Dengan keterangan² saja diatas mendjadi djelas apa jang saja katakan dibagian pendahuluan dari pembelaan saja, jaitu bahwa statement Politbiro CC PKI tgl. 13 September 1953 dikeluarkan se-mata® untuk kepentingan umum dan pembelaan. Nama baik PKI dan nama baik pemimpin² PKI mendjadi ditjemarkan dengan adanja fitnahan2 terhadap PKI jang dimuat didalam harian² Abadi" dan Pedoman" beberapa hari sebelum statement tsb. dikeluarkan. Sekarang mendjadi terang, bahwa kekedjaman jang tidak ada taranja" bukan dimulai oleh anggota² PKI, tetapi dimulai dengan pentjulikan dan pembunuhan di Solo oleh aparat2 resmi pemerintah. Sekarang mendjadi djelas, bahwa kekedjaman jang tidak ada taranja" bukan dilakukan oleh PKI, tetapi dilakukan terhadap PKI. Kami sudah sedjak lama, ber-tahun² sebelum Masjumi melakukannja, sudah memperingati hari 18 September saban tahun sebagai hari berdukatjita. Kami setudju kalau pemerintah memutuskan supaja tgl. 18 September saban tahun diperingati dengan penuh chidmat dan de-
ngan menaikkan bendera nasional setengah tiang sebagai tanda berdukatjita seluruh bangsa. Kita harus berkabung pada tanggal 18 September saban
tahun untuk memperingati korban² jang ditembak mati di Ngalijan, Magelang, Kediri, Malang, Pati, Tjepu dau
banjak tempat lagi.
Kita harus berkabung pada tgl. 18 September saban tahun untuk memperingati Musso, Amir Sjarifuddin,
Harjono, Suripno, Wiroreno dan banjak lagi pahlawan²
Rakjat jang namanja akan tetap hidup didalam hati dan
nadi putera² Indonesia jang mempunjai perasaan dan
darah kebangsaan. Kita harus berkabung pada tanggal 18 September saban tahun untuk memperingati anak² dan saudara² kita ang-
gota Angkatan Perang jang mendjadi korban politik
perang saudara pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir.
Kita harus berkabung pada tgl. 18 September saban tahun untuk memperingati semua jang mendjadi korban Peristiwa Madiun. Kita harus berkabung pada tgl. 18 September saban tahun supaja kita senantiasa ingat, bahwa kita harus waspada dan senantiasa bersikap kuat dalam melawan tiap² provokasi. Kita harus berkabung pada tgl. 18 September saban tahun supaja kita senantiasa ingat, bahwa kita tidak mau dipetjah-belah, bahwa kita harus mendjaga persatuan nasional kita seperti kita mendjaga bidjimata kita. Kalau kita bersatu tidak ada jang akan rugi, ketjuali musuh kita, semua kaum pendjadjah. Sdr. Ketua pengadilan jang terhormat. Saja sudah berbitjara, saja sudah menjatakan perasaan dan fikiran saja. Šekarang saja mengharap saudara menjatakan perasaan dan fikiran saudara. Saja njatakan harapan ini, karena saja jakin sdr. mempunjai dua milik kita jang besar ini, jaitu perasaan dan fikiran.
Lampiran?
Tuntutan Djaksa tidak beralasan Tuntutan Djaksa inconstitutioneel 大 Proses jang lebih mengeratkan hubung- an PKI dengan massa * Verslag proses verbaal pembunuhan Sidik Aslan dkk serta Letnan Kolonel Dachlan dan Major Mustoffa dkk dari TNI Bataljon 38/Divisi I 大Pengakuan Major Sabaruddin, koman- dan Bataljon 38 TNI mengenai pembunuhan terhadap Sidik Aslan dkk Pendjelasan mengenai pengakuan Major Sabaruddin.
Lampiran I TUNTUTAN DJAKSA TIDAK BERALASAN
(Tangkisan Mr. Suprapto terhadap tuduhan pada terdak-
wa D.N. Aidit diutjapkan dimuka sidang Pengadilan
Negeri Djakarta tanggal 25 November 1954)
Sdr. Ketua Jth. Terhadap tuduhan pada terdakwa perkenankanlah kami mengadjukan tangkisan² sbb. : Mr. Suprapto Tangkisan pertama Menurut surat tuduhan terdakwa dituntut berhubung dengan kedjahatan penghinaan dilakukan dengan pertjetakan (drukpers). Karangan jang mengakibatkan penuntutan diterbitkan dalam suratkabar Harian Rakjat" dan disiarkan pada tanggal 14 September 1953. Menurut ps. 78, ajat 1 sub 1e KUHP djangka waktu kasipnja penuntutan (verjaringstermijn) bagi kedjahatan dan pelanggaran jang dilakukan dengan pertjetakan ada- lah 1 (satu) tahun. Djangka waktu tadi menurut ps. 79
KUHP mulai berdjalan sedjak tanggal 14 September 1953 sampai tanggal 14 September 1954 dan karena itu hak untuk mengadakan penuntutan hukuman lenjap pada tanggal 14 September 1954, ketjuali djika djalannja djangka waktu kasip tadi digagalkan (gestuit) oleh tindakan penuntutan jang diketahui atau diberitahukan pada terdakwa. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan beberapa hal sebagai berikut: Pada tanggal 24, 25, 26, 28 dan 29 September 1953 oleh Djaksa pada Kedjaksaan Agung telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pemeriksaan² jang dilakukan terhadap terdakwa ini bukanlah tindakan penuntutan sebagai jang dimaksudkan dalam ps. 80 KUHP. Menurut sardjana2 hukum pidana pemeriksaan sebagai jang dilakukan oleh Djaksa termaksud tidak termasuk penuntutan (vervolging), tetapi hanjalah suatu pengusutan (opspor- ing).Pendapat ini a.l. dikemukakan oleh Noyon-Langeme- yer dalam buku het Wetboek van Strafrecht, dl. I, th. 1954, hlm. 444 dan oleh Noyon dalam buku Het Wetboek van Strafvordering, th. 1926, hlm. 3, dimana ditegaskan sebagai berikut: ,,dat de strafvervolging eerst aanvangt wanneer eene vordering bij den rechter wordt gedaan of eenige andere wijze de zaak aan diens kennisneming wordt onderwerpen". Djuga dalam jurisprudentie pendapat ini dianut, a.l. oleh Pengadilan Negeri di Jogjakarta, dalam keputusannja tgi. 22 Oktober 1936 (T. dl. 146, hlm. 396), dimana dikatakan, bahwa selama berkas perkara (proces- stukken) masih belum diserahkan pada Ketua Pengadilan Negeri, maka belumlah dapat dikatakan telah ada se- orang terdakwa, melainkan seseorang jang mungkin di- dakwa. Begitu pula pendapat Raad van Justitie dahulu di Medan dalam keputusannja, tgl. 17 Djuni 1932, T. dl. 136 him. 185, dan Hoog Gerechtshof dahulu dalam arrest tgl. 17 Agustus 1937, T. dl. 146 hlm. 378 dan arrest tgl. 31 Mei 1938, T. 148-117. Sekiranja tindakan Djaksa, jang mengirimkan berkas
perkara terdakwa pada Ketua Pengadilan Negeri pada
tgl. 14 Agustus 1954 dianggap sebagai suatu tindakan
penuntutan, toh tindakan ini tidak se-kali² mempunjai
kekuatan untuk menggagalkan (stuiten) djalannja djangka waktu kasip (verjaring), karena tidak ternjata, bahwa tindakan itu diketahui oleh atau diberitahukan pada terdakwa. Dari hal tersebut tadi djelaslah, bahwa djangka waktu kasip (verjaringstermijn) berdjalan mulai dari tanggal 14 September 1953 dengan tiada mengalami suatu peng- gagalan sampai tanggal 14 September 1954, pada saat mana djangka termaksud berachir. Dalam pada itu Hakim Pengadilan Negeri di Djakarta dengan surat tuduhan No. 3990/1954, tanggal 15 September 1954 menetapkan, supaja terdakwa diadjukan disidang Pengadilan Negeri Djakarta pada tanggal 23 September 1954 dan memberi perintah kepada Djaksa Pengadilan Negeri untuk memanggil supaja terdakwa menghadap pada sidang Pengadilan pada tanggal tersebut tadi dan djuga supaja memberitahukan kepada terdakwa bunjinja surat tuduhan tersebut. Sudah teranglah, bahwa surat tuduhan tadi setjara hukum tidak mempunjai kekuatan, karena telah kasip, jalah djangka waktu untuk hak penuntutan telah berachir pada tanggal 14 September 1954. Terlepas dari soal apakah surat tuduhan tersebut tadi diadakan dalam ,,djangka waktu kasip" (verjaringstermijn), surat tuduhan itu bagaimanapun djuga tidak mempunjai kekuatan untuk menggagalkan verjaring", karena tidak ternjata, bahwa diadakannja surat tuduhan itu diketahui atau diberitahukan pada terdakwa. Menurut ps. 390 HIR pemberitahuan pada terdakwa tentang tuduhan itu harus disampaikan pada jang bersangkutan sendiri ditempat kediamannja atau tinggalnja, dan djika tidak didjumpai disitu, kepada Lurah kampung- nja jang diwadjibkan dengan segera memberitahukan itu pada jang bersangkutan sendiri. Aturan ini tidak
dipenuhi oleh Djaksa, sebab pemberitahuan atau pang- gilan pada terdakwa jang dilakukan pada tgl. 21 September 1954 tidaklah disampaikan pada terdakwa sendiri, karena pada ketika itu memang terdakwa tidak ada di- rumah, melainkan sedang bepergian, tetapi setelah ter- njata, jang terdakwa tak dapat didjumpai, pun tidak terdjadi pemberitahuan disampaikan pada Lurah, jang kemudian menjampaikan hal itū pada terdakwa.. Selain tak dipenuhinja sjarat² menurut hukum menge- nai pemberitahuan tadi perlu diperhatikan djuga seandai- nja djangka waktu kasip (verjaringstermijn) dianggap berlaku mulai tgl. 29 September 1953, jaitu hari jang paling achir pada waktu mana diadakan pemeriksaan oleh Djaksa, toh penuntutan ini telah kasip pula, karena setelah dilakukannja pemberitahuan termaksud tadi pada tgl. 21 September 1954 itu, baru diadakan pemberitahuan lagi pada tgl. 1 Oktober 1954, djadi setelah ,,verjaringstermijn" berachir pada tanggal 29-9-1954, pada waktu pemberitahuan mana terdakwa tidak didjumpai lagi, tetapi oleh Djaksa tidak didjalankan sesuatu menurut ps. 390 HIR. Berdasarkan hal² tersebut diatas kami mohon sudi apalah kiranja Paduka Tuan Ketua Pengadilan Negeri mengambil keputusan menjatakan, bahwa hak untuk mengadakan penuntutan telah musnah (vervallen), se- tidak²nja menetapkan, bahwa tidak ada tjukup alasan untuk mengadakan penuntutan lebih landjut terhadap terdakwa. Tangkisan kedua Menurut tuduhan primair dan subsidiair terdakwa dituduh melanggar ps. 134 dan ps. 207 KUHP. Berdasarkan ps. 142 Undang2 Dasar Sementara jo ps. 192 Konstitusi RIS jang berlaku didaerah Djakarta Raja adalah ,,Het Wetboek van Strafrecht voor Indonesië", tanpa perubahan menurut Undang2 tahun 1946 No. 1
dari Republik Indonesia jang beribu kota Jogjakarta. Djakarta Raja sebelumnja penjerahan kedaulatan oleh Belanda tidak termasuk daerah-hukum Undang2 tahun 1946/No. 1, sehingga didaerah Djakarta Raja berlaku KUHP, jang masih belum dirubah menurut Undang RI (Jogjakarta) tersebut tadi (lihatlah: Engelbrecht, kitab Undang2, hlm. 1104). Pasal² 134 dan 207 KUHP menurut bunjinja sekarang ini masih tetap melindungi keluhuran Radja, Ratu dan kekuasaan Negara Asing, jang dahulu mendjadjah bangsa kita. Karena sedjak Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah bebas dari pendjadjahan, dan membentuk Negara jang merdeka dan berdaulat, dan mempunjai Undang2 Dasar, maka pasal2 tersebut tadi adalah bertentangan dengan azas kemerdekaan dan Undang² Dasar kita. Adalah sangat gandjil sekali, djika terdakwa sebagai salah seorang putera Indonesia jang turut serta mem- pertahankan Prokiamasi Kemerdekaan, sekarang dituduh melanggar pasal² hukum pidana, jáng memperlindungi kolonialisme. Berdasarkan hal² tersebut tadi kami mohon sudi apalah kiranja Paduka Tuan Ketua Pengadilan Negeri mengambil keputusan menjatakan, bahwa tidak ada tjukup alasan untuk mengadakan penuntutan lebih landjut.
Lampiran II TUNTUTAN DJAKSA INCONSTITUTIONEEL (Pembelaan Mr. Suprapto diutjapkan dimuka Pengadilan Negeri Djakarta pada tanggal 24 Februari 1955)
Sdr. Ketua jang terhormat. Sebagai pembela dalam perkara ini kami ingin terlebih dulu mengutjapkan penghargaan jang se-besar²nja atas kebidjaksanaan Sdr. Ketua dalam melakukan pemeriksaan perkara terdakwa, sehingga sidang pengadilan dapat berdjalan dengan lantjar. Dari sebab itulah kamipun ingin membantu setjepatnja penjelesaian perkara ini.
I. Bukankah waktu penuntutan telah kasip ?
1. Sebagaimana Sdr. telah maklum, kami telah meng-
adjukan tangkisan terhadap tuduhan pada terdakwa, jalah bahwa penuntutan telah kasip waktunja, kedaluwarsa (verjaard). Sekalipun tangkisan itu oleh Pengadilan Negeri telah ditolak, namun penolakan ini tidak menje- babkan kami menjerah belaka, tetapi kami tetap mem- pertahankan dalil kami itu dengan sekuat tenaga. Dalam hubungan ini kami hendak menambahkan beberapa alas- an pada tangkisan kami jang tempo hari telah kami adjukan, semoga dapatlah Sdr. Ketua merobah penetapan Sdr. jang semula.
- Dalam berkas perkara dapat sdr. membatja sebuah
keterangan dari Sdr. Djaksa jang termaktub dalam suratnja tanggal 23 September 1954, jang dalam pokok-
nja menjatakan, bahwa terdakwa belum dapat dipanggil
untuk menghadap dipersidangan. Surat itu berbunji antara lain sebagai berikut: Berhubung dengan panggilan terdakwa D.N. Aidit
jang perkaranja akan diadili pada hari Kemis tanggal 23
September 1954 ini oleh Hakim Pengadilan Negeri
Djakarta, maka dengan hormat kami kabarkan bahwa terdakwa tersebut belum dapat dipanggil untuk menghadap, sebab tidak terdapat pada alamatnja.... dst". Berhubung dengan kenjataan ini timbullah pertanjaan apakah sidang pada tanggal 23 September 1954 itu menurut hukum sah dilaksanakan ?
- Untuk mendjawab pertanjaan ini kiranja pesu
terlebih dahulu kita menindjau ps. 250 ajat (11) H.I.R. jang mengatakan, bahwa djika telah dilakukan panggilan terhadap terdakwa menurut aturan² jang ditentukan, maka tentang hal itu dikirimkan bukti tertulis pada Ketua Pengadilan Negeri oleh Djaksa. Djustru surat dari Sdr. Djaksa tanggal 23 September 1954 itu menegaskan, bahwa belum dilakukan panggilan terhadap terdakwa menurut aturan² jang ditentukan. Bukankah Sdr. Djaksa menerangkan sendiri, bahwa terdakwa belum dapat dipanggil, sebab tidak terdapat pada alamatnja? Padahal menurut aturan dalam ps. 250 ajat
(8) H.I.R. panggilan harus dilakukan dengan perantaraan Wedana.
4. Karena terdakwa belum atau tidak dipanggil atau
diberitahukan menurut peraturan jang ditentukan, maka adalah keliru sekali, djika pada tanggal 23 September 1954 diadakan sidang oleh Pengadilan Negeri guna pemeriksaan perkara terdakwa. Bukankah ps. 250 ajat (10) H.I.R. menentukan, bahwa dalam menentukan hari persidangan Ketua harus memperhatikan :
a. lamanja waktu jang perlu bagi terdakwa untuk menghadap persidangan.
b. waktu jang harus lalu antara saat pemberitahuan isi surat ketetapan Hakim (surat tuduhan) dan hari per- sidangan. Dengan diadakannja sidang pada tanggal 23 September 1954, dengan pengetahuan, bahwa terdakwa belum atau tidak diberitahukan isi surat ketetapan, maka sudah te- ranglah, bahwa peraturan² atjara pidana tidak ditepati. Maka dari itu sidang pengadilan negeri pada tanggal 23 September 1954 tidak sah diadakan dan tidak dapat di- pergunakan sebagai dasar untuk menggagalkan (stuiten) djalannja djangka waktu kasip (verjaring), jalah sebagai pemberitahuan penuntutan pada terdakwa.
5. Dengan tambahan keterangan ini pada tangkisan kami, maka kami berkesimpulan tetap pada pendirian kami semula, jalah perkara ini telah kasip penuntutan nja (verjaard). II. Pasalz jang dituduhkan pada terdakwa berla wanan dengan Undang? Dasar (Inconstitutioneel)
6. Menurut surat tuduhan jang telah dirobah, terdak
wa dituduh : primair melanggar ps. 134 dan subsidiair melanggar ps. 207 K.U.H.P. Apakah benar ps. 134 dan 207 K.U.H.P. dapat dilakukan dalam perkara ini? Untuk mendjawab pertanjaan ini terlebih dahulu kita harus bertanja pada Konstitusi R.I.S. dan Undang² Dasar Sementara, undang pidana jang mana jang berlaku di Djakarta ini.
- Menurut ps. 192 ajat (1) Konstitusi R.I.S. di
Djakarta pada saat Konstitusi itu mulai berlaku, tetap berlakulah undang2 pidana jang masih belum diubah oleh undang tahun 1946 No. 1 dari R.I. (Jogjakarta), karena undang2 pidana tanpa perobahan itulah jang sudah ada dan berlaku di Djakarta dibawah kekuasaan Belanda dan pada saat perpindahan kekuasaan Belanda pada In donesia. Tetapi ps. 192 ajat 2 Konstitusi menentukan, bahwa kelandjutan peraturan² undang² jang sudah ada
hanja sekedar peraturan2 dari undang2 tadi tidak bertentangan dengan ketentuan2 Pemulihan Kedaulatan dan ke-
tentuan² dari Konstitusi R.I.S. Maka dari itu tidaklah se-
luruhnja peraturan² dari undang² pidana (Wetboek van Strafrecht) termaksud tetap berlaku. Peraturan² jang ber-
sifat kolonial adalah tidak sesuai lagi dengan negara-
hukum jang merdeka-berdaulat. Peraturan² jang kolonial
adalah berlawanan dengan ketentuan dari Konstitusi jang tidak memerlukan peraturan undang2 atau tindakan² pe-
laksanaan, seperti halnja ps. 1 Konstitusi. Dari sebab itu
berdasar ps. 192 ajat (2) Konstitusi peraturan² kolonial
jang terdapat dalam undang pidana (Wetboek van Straf-
recht) tidaklah berlaku.
Pasal 134 adalah termasuk peraturan² jang berla-
wanan dengan Konstitusi, karena pasal tadi diadakan untuk memperlindungi keluhuran kedudukan radja. Negara kita adalah negara-hukum jang berdaulat dan ber- bentuk republik, djadi tak mungkin kita mengakui keluhuran kedudukan radja. Begitu pula ps. 207 adalah bertentangan dengan kedaulatan negara kita, karena ps. 207 memperlindungi kekuasaan di Negeri Belanda disamping kekuasaan jang ada di Indonesia, bahkan dapat dikatakan memperlindungi terlebih dahulu kekuasaan di Negeri Belanda daripada kekuasaan di Indonesia. Karena itu sedjak mulai berlakunja Konstitusi R.I.S. ps. 134 dan 207 K.U.H.P. sudah tidak berlaku.Setelah R.I.S. mendjelma mendjadi negara Kesatu-
an R.I., maka ps. 134 dan 207 jang telah tidak berlaku itu djuga tetap tidak berlaku, karena Undang2 Dasar Sementara djuga mempunjai peraturan2 peralihan jang maksudnja sama dengan ps. 192 Konstitusi R.I.S. Pasal 142 dan 141 ajat 3 Undang² Dasar Sementara inti-sarinja bersamaan dengan ps. 192 ajat (1) dan (2) dari Konstitusi
R.I.S. Berdasarkan ps. 142 U.U.D.S., jang berlaku di Djakarta djuga masih undang2 pidana jang masih tanpa perubahan dari undang2 No. 1/th. 1946 R.I., karena jang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 dan masih ber-
laku di Djakarta djuga masih undang² pidana tanpa perubahan itu. Sedjak tanggal 17 Agustus 1950 sampai se- karang masih belum ada perubahan suatu apapun atau pernjataan berlakunja U.U. No. 1/th. 1946 untuk seluruh wilajah R.I. Dalam pada itu apa jang telah tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan kedaulatan dan ketentuan daiam Konstitusi djuga tetap tidak berlaku, karena ps. 141 ajat 3 U.U.D.S. djuga tidak memperkenankan me- landjutkan berlakunja peraturan² jang berlawanan dengan ketentuan² dalam U.U.D.S., jang tidak memerlukan peraturan undang2 atau tindakan² penglaksanaan jang lebih landjut, seperti halnja dengan ketentuan dalam ps. 1
U.U.D.S. itu.
10. Berhubung dengan kemungkinan adanja anggapan
bahwa ps. 134 dan ps. 207 dengan sendirinja telah di- ubah dengan undang No. 1 tahun 19.46, disini hendak kami djelaskan, bahwa pendapat demikian adalah keliru, se-tidak²nja tidak sesuai dengan pendapat dari pembentuk undang² (wetgever). Sebagai bukti dalam hubungan ini dapat kami kemukakan pernjataan berlakunja undang² kerdja R.I. tahun 1948 untuk seluruh Indonesia dengan pengeluaran undang² No. 1 tahun 1951. Djika undang² kerdja R.I. tahun 1948 itu dengan sendirinja boleh dianggap berlaku untuk seluruh Indonesia, maka tidak perlu diadakannja pernjataan berlakunja lagi dengan undang² No. 1 tahun 1951. Bahwa menurut pendapat pembentuk undang2 daerah Djakarta tidak termasuk daerah-hukum per-undang²an
R.I. dahulu lebih tegas dinjatakan dalam Peraturan Pe- merintah No. 4 tahun 1951 dalam bab III dan IV. Disini diadakan perbedaan mengenai daerah dalam melakukan aturan² undang-undang kerdja tahun 1948 itu, jalah dalam daerah Djakarta, daerah bekas negara-bagian Indonesia Timur, Sumatera Timur dan Kalimantan Barat saat berlakunja aturan² dari undang² kerdja adalah ber- lainan daripada didaerah jang telah dianggap termasuk
daerah R.I. atau daerah berlakunja undang kerdja tahun
- Dari kenjataan ini telah djelaslah kiranja, bahwa pembentuk undang2 (wetgever) tidak berpendapat, bahwa per-undang2an R.I., diantaranja undang2 No. 1 tahun 1946, dengan sendirinja berlaku djuga dalam daerah Djakarta.
- Djika ada pendapat, bahwa orang boleh menaf-
sirkan sebegitu rupa, sehingga kata Koning dapat diarti- kan sebagai Presiden dan Koningin sebagai Wakil Presiden dalam ps. 134 dan perkataan Nederland dalam ps. 207 dianggap sebagai tidak ada samasekali, maka tafsiran sematjam itu tidak lain hanja menundjukkan keingin- an untuk memberi hukuman sadja dan tidak mengindah- kan dasar pokok dari hukum pidana sebagai tertjantum dalam ps. 1 K.U.H.P. Pasal ini adalah pendjelmaan daripada kemenangan perdjuangan demokrasi melawan pe- nindasan se-wenang. Aturan dalam ps. 1, dalam ilmu hukum terkenal dengan formulasi dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali", adalah salah satu daripada hak² kemanusiaan jang telab diproklamirkan dalam tahun 1789 oleh um- mat manusia jang mentjintai keadilan (Déclaration des droits de l'homme et du citoyen). Hak kemanusiaan itu tidak boleh diganggu-gugat. Dengan ,,nullum delictum" tadi ditegaskan, bahwa hanja undang sadjalah jang dapat menjatakan suatu perbuatan dapat dihukum dan bilamana undang² tidak mengatur suatu hal, maka tidak diperboleh- kan Hakim dengan tjara tafsiran menjatakan hal itu dapat dikenakan hukuman. (lih. Hazewinkel-Suringa, Inleiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, tahun 1953, hlm. 276 dst.). Pelanggaran atas ,,nullum delictum" tadi berarti malapetaka bagi negara kita, karena pelanggaran tadi mengakibatkan tindakan jang se-wenang2, tindakan jang bertentangan dengan keadilan. Keadilan adalah dasar daripada negara jang demokratis, karena untuk memindjam perkataan dari Aristoteles keadilanlah jang dapat memberikan bahagia pada Rakjat banjak dalam
Negara. (Lihatlah : Von Schmid, grote denkers over staat en recht, hlm. 25). II. Tuduhan Primair
- Terlepas dari soal berlaku atau tidaknja ps. 134
K.U.H.P., disini kami hendak menindjau unsur daripada pasal 134. Pasal 134 mempunjai unsura :
a. penghinaan.
b. perbuatan jang sengadja. Terlebih dahulu kami hendak membitjarakan
unsur penghinaan. Penghinaan dari ps. 134 harus di- djelaskan dengan tafsiran jang terdapat dari titel XVI. Dalam titel XVI kita dapat mengenal ber-bagai² matjam penghinaan, jalah : smaad, smaadschrift, laster, eenvou- dige belediging dan lasterlijke aanklacht. Dalam pasal 134 berbagai matjam bentuk penghinaan tadi semuanja dikenakan satu hukuman dan semuanja diberi qualifikasi jang sama, jaitu penghinaan. Tetapi ini tidak berarti, bahwa tidak diperbolehkanlah kita menggunakan aturan² mengenai ,,smaad" atau smaadschrift dari titel XVI, djika penghinaan menurut ps. 134 itu sebenarnja memang ber- sifat ,,smaad". Dari sebab itu, djika seperti dalam perkara ini, terdakwa dituduh melakukan penghinaan, jang sifatnja sebagai ,,smaadschrift", jang dimaksudkan dalam ps. 310 ajat (2), maka terdakwa berhak untuk mempergunakan ps. 310 ajat (3), agar supaja tidak dapat dikenakan hukuman, karena ia melakukan perbuatan tadi guna kepentingan umum dan untuk pembelaan jang perlu dilakukan. Noyon dalam komentarnja pada ps. 111 K.U.H.P.-Be- landa mengatakan, bahwa djuga terhadap radjapun dapat dilakukan hak untuk berbuat guna kepentingan umum atau pembelaan jang perlu (Lih. Noyon, het Wetboek van Strafrecht, I, tahun 1954, hlm. 567).Adalah sangat penting penjangkalan terdakwa
terhadap tuduhan padanja dengan mengemukakan, bahwa ia membuat statement sengketa itu untuk kepen-
tingan umum dan pembelaan jang perlu dilakukannja. Dengan diadjukannja hal tadi, maka seandainja ada penghinaan, dalam hal ini lebih tepat ,smaadschrift", toch penghinaan itu tak dapat dikenakan hukuman (uitgesloten van strafbaarheid).
- Sebagaimana telah dinjatakan oleh terdakwa di-
hadapan sidang pengadilan dan tidak disangkal oleh Sdr. Djaksa dan Hakim, terdakwa sebagai sekretaris-djendral Partai Komunis Indonesia terpaksa mengeluarkan statement termaksud, karena PKI pada waktu itu diserang oleh lawan politiknja. Dalam harian Abadi" tanggal 4 September 1953 dimuat suatu resolusi dari Persatuan Bekas Pedjuang Islam Indonesia (P.B. P.I.I.) Jogjakarta jang mengatakan, bahwa :
a. PKI telah mengadakan pemberontakan di Madiun dan memproklamirkan sebuah negara Komunis jang dipimpin oleh Musso-Amir, sesuai dengan instruksi imperialis Rusia.
b. Pemberontakan itu merupakan pengchianatan dan kedjahatan besar terhadap negara dan Rakjat Indonesia.
c. supaja Pemerintah R.I. menetapkan hari pemberontakan kaum Komunis PKI cs di Madiun tanggal 18 September mendjadi hari berkabung nasional.
d. supaja pada tanggal 18 September 1953 diadakan pawai jang dinamakan ,,Pawai Duka", jang dilakukan dengan penuh chidmad dan disertai pukulan gende- rang tanda berkabung dan bersedih. Dalam harian Pedoman" tanggal 7 September 1953 dimuat pengumuman BKOI Djakarta Raja, jang mengatakan a.l. sebagai berikut :
a. Beratus djuta rupiah kekajaan negara telah dirampok, sesudah kaum Komunis berhasil merebut kekuasaan di Madiun, mereka mendirikan pemerintahan Sovjet disana, dan melakukan pembersihan.
b. Waktu itu berlakulah kekedjaman jang tidak ada taranja. Ulama² Islam jang tidak terhitung banjaknja,
pegawai-pegawai negeri, anggota² tentara dan ummat İslam dibunuh dengan tjara diluar peri-kemanusiaan. BKOI djuga menuntut supaja tanggal 18 September ditetapkan oleh Pemerintah mendjadi hari berkabung.
- Serangan2 jang dilontarkan oleh lawan politik
PKI itu dirasakan oleh pihak PKI sebagai fitnahan dan
hasutan supaja Rakjat membentji PKI, se-tidak nja supaja
ummat Islam terbakar hatinja dan meluap sentimennja.
Dalam hubungan ini kami ingatkan pada tuduhan pembunuhan ulama² Islam jang tidak terhitung banjaknja dan ummat Islam dengan tjara diluar peri-kemanusiaan oleh kaum Komunis katanja.
17. Karena serangan² ini, maka adalah sewadjarnja, bahwa terdakwa dalam fungsinja sebagai sekretaris-djen-
dral CC PKI untuk mengadakan pembelaan. Kami kata- kan, bahwa pembelaan itu dilakukan dalam fungsinja untuk menundjukkan, bahwa terdakwa perlu mengadakan pembelaan, karena kedudukannja itu mewadjibkan padanja untuk melawan serangan² terhadap Partainja. Karena itu sifat pembelaannja adalah sangat perlu (noodzakelijk).
18. Mengingat pada pasal dari Undang jang menje-
butkan ,,ter noodzakelijke verdediging", maka dasar peniadaan hukuman (strafuitsluitingsgrond) dari ps. 310 ajat 3, tidak hanja berlaku dalam hal terdakwa membela dirinja sendiri, tetapi djuga bilamana ia mengadakan pembelaan guna orang lain, djadi djuga dalam pembelaan untuk Partainja, jang memberi kepertjajaan padanja se-
bagai pimpinan jang terkemuka dan dalam pembelaan
untuk kawan² seperdjuangannja jang telah wafat jang di- tjintainja. (Bandingkan keputusan Hof 's Hertogenbosch, tanggal 1 Oktober 1953, N.J. 1954, hlm. 1065).
19. Karena serangan² jang dilantjarkan oleh pihak
lawan politik PKI memberikan gambaran jang keliru
dari peristiwa Madiun, mengingat dipergunakan perkataan jang sangat di-lebih²kan, seperti membunuh dengan tjara
diluar peri-kemanusiaan, pemberontakan, kekedjaman jang
tak ada taranja terhadap ulama" Islam, pegawai² negeri,
anggota² tentara dan ummat Islam, maka menurut pen- dapat terdakwa serangan² itu tidak boleh dibiarkan sadja, karena merugikan nama baik PKI dan orang Komunis umumnja. Dengan mengeluarkan statement sengketa terdakwa berusaha mendjelaskan apa jang sebenarnja telah terdjadi menurut pengalamannja dan laporan² saksi² jang bilamana perlu sanggup memberikan keterangan dibawah sumpah.
- Djika dalam statementnja terdakwa memperguna-
kan perkataan provokasi jang kedjam, maka hal ini bukanlah berke-lebih²an, tetapi hanja pemberian nama pada rangkaian kedjadian² jang mendahului peristiwa Madiun, sebagai pembunuhan kolonel Sutarto, pentjulik- an pemimpin² FDR, penganiajaan pegawai kotapradja Madiun dsb. Djika dipergunakan perkataan membunuh dan tangan jang berlumuran darah, maka hal itu ada hu- bungannja dengan kenjataan, jang Mr. Amir Sjarifuddin dkk jang ada dalam tahanan Pemerintah, dikatakan setja- ra resmi, bahwa mereka itu telah mendjalani hukuman- militer, sedangkan tak ada pemeriksaan perkaranja dan keputusan jang mendjatuhkan hukuman itu. Djika diban- dingkan dengan perkataan² jang telah dipergunakan oleh lawan PKI, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa perkataan² itu tidaklah setadjam perkataan jang dipergunakan oleh lawan PKI dalam surat² kabar ,,Abadi" dan Pedoman"tersebut. Dalam tulisan pihak lawan PKI dipergunakan perkataan pengchianatan dan kedjahatan besar terhadap Negara dan Rakjat Indonesia, sebaliknja dalam statement PKI oleh terdakwa hanja dipergunakan ,,berdjasa" menimbul- kan .perang saudara dan kepahlawanan" membasmi kaum Komunis dan kaum patriot. Pihak lawan PKI me- nulis membunuh dengan tjara diluar peri-kemanusiaan, sebaliknja terdakwa mempergunakan perkataan provokasi, dan tangan berlumuran darah. Pihak lawan politik PKI menuduh kaum Komunis membunuh ulama² Islam, ummat2 Islam, pegawai2 Negeri dan anggota² tentara, hal
mana adalah terang berke-lebih²an, sebaliknja terdakwa hanja menuduh lawannja telah membunuh patriot2 sadja. Tidak dihitung perkataan² lain jang menghina seperti me- rampok, pemberontakan, menuruti instruksi imperialis Rusia dsb. jang dipergunakan oleh lawan politik PKI dalam serangannja.
Adalah sangat penting bagi umum untuk diberikan
pendjelasan tentang duduk-letaknja dan asal-mulanja peristiwa Madiun jang sebenarnja. Adalah sangat penting untuk umum mendjaga djangan sampai chalajak ramai diberi penerangan jang keliru oleh lawan² PKI, disesat- kan (misleid), dihasut, dibakar hatinja dan dipantjing urtuk melakukan perbuatan² jang melawan hukum ter- dorong oleh kebentjian jang ditimbulkan oleh lawan PKI.Maka dari itu dapatlah kita mengambil kesimpul-
an, bahwa tepat sekali terdakwa mengelakkan diri dari hukuman dengan alasan jang telah diadjukan pada sidang berdasarkan ps. 310 ajat (3), jalah ia melakukan perbuatan jang diperkarakan itu demi kepentingan umum dan untuk pembelaan jang perlu mengingat pada kedudukan- nja sebagai Sekretaris-Djendral PKI jang berkewadjiban membela PKI.Kembali pada soal penghinaan, jang mendjadi
salah suatu unsur dari ps. 134, disini kami hendak me- ngemukakan apakah sifat penghinaan itu. Penghinaan hanja ada, bila rasa kehormatan seseorang dilukai. Pene- tapan adanja penghinaan adalah sulit sekali, karena arti kehormatan, jang mendjadi objek dari penghinaan, adalah sangat relatif. Aristoteles mengatakan, bahwa kehormatan lebih banjak terdapat dalam orang jang meng- hormati daripada dalam orang jang dimuljakan. Dalam hubungan ini dapat dibandingkan pemudjaan Drs. Mo- hammad Hatta oleh Sdr. Dali Mutiara. Bahwa kehormatan hanja ada hubungannja dengan nilai kesusilaan (zedelijke waarde) manusia, tidak ada perbedaan faham baik dalam ilmu maupun jurisprudentie. (Lih. Simons Pompe, dl. II, th. 1941, hlm. 55 dst. dan Noyon dl. III,
3e dr. aant. 3 op titel XVI). Berhubung dengan itu kritik terhadap ketjakapan, kebidjaksanaan seseorang tidak mungkin menimbulkan penghinaan, karena kritik demiki- an itu tidak mengenai nilai kesusilaan (zedelijke waarde). Dalam hubungan ini patut diperhatikan keputusan Hoge Raad, jang menjatakan, bahwa seorang Mahaguru tidak mungkin terhina dirinja berhubung dipergunakannja oleh seorang perkataan² jang menghina mengenai soal dari pe- ladjaran jang diberikannja, sekalipun hal itu dilakukan berhubung dengan djabatannja (H.R. tgl. 24 Februari 1902, W. 7730).
Apa jang termuat dalam statement PKI jang
disangkut-pautkan dengan tuduhan menurut ps. 134, tidak lain hanjalah suatu kritik terhadap kebidjaksanaan atau tindakan kabinet Hatta dahulu di Jogjakarta. Kritik itu, walaupun dilakukan dengan perkataan2 jang mungkin menghina, tidak dapat dikatakan mengenai nilai kesusilaan diri pribadi Sdr. Hatta, karena kritik itu mengenai kebidjaksanaan Pemerintah dahulu di Jogjakarta. Djika nama Sdr. Hatta disebut, hal itu tidak lain hanja untuk menundjukkan kabinet jang mana, jang bersangkutan dengan peristiwa Madiun, karena R.I. dari mulai berdiri- nja sampai sekarang ini telah mengalami ber-kali² per- gantian kabinet atau pemerintah.Adalah tidak masuk akal, djika kritik terhadap
kebidjaksanaan pemerintah itu dapat menjinggung kehormatan Wakil Presiden, karena toh kedudukan Wakil Presiden menurut hukum tata-negara jang berlaku sekarang dalaim negara kita tidak membawa pertanggungandjawab pemerintahan. Djadi tidak mungkin Wakil Presiden jang tidak mempunjai tanggungdjawab pemerintahan dapat ber- tindak atau melakukan kebidjaksanaan jang salah, jang dapat dikritik. (Bandingkaalah Noyon, het Wetboek v. Strafrecht, dl. I, th. 1954, ps. 111, aant. 3).Mengenai unsur sengadja harus diperhatikan,
bahwa hal ini ketjuali pada penghinaan djuga harus di- tudjukan pada Wakil Presiden (djika Koningin dapat
ditafsirkan mendjadi Wakil Presiden). Menurut pendapat kami unsur sengadja dalam hal ini tidak terbukti. Pada waktu membuat statement itu terdakwa tidak mengetahui akan sifat penghinaan tulisannja itu, karena bukanlah maksudnja untuk menghina siapapun, tetapi jang dimak- sudkan adalah mengadakan pembelaan berhubung ada- nja serangan² dari fihak lawan PKI.
Djuga tidak ada fikiran samasekali untuk meng-
hina Wakil Presiden. Dalam statement itu tidak disebut samasekali Wakil Presiden, melainkan pemerintah Hatta-Sukiman-Natsir, jang berarti Kabinet dari RI dahulu, jang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai PM, dalam kabinet mana turut serta duduk sebagai Menteri² Dr. Sukiman dan Sdr. Mohammad Natsir.Berdasarkan uraian tersebut diatas mengenai tu-
duhan primair dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
I. Terdakwa tidak melakukan suatu perbuatan jang dapat dikenakan hukuman, karena belum/tidak ada- nja lagi peraturan jang mengantjam hukuman atau tidak ada penghinaan jang telah dilakukan. II.Kesalahan terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu kami mohon supaja terdakwa di- bebaskan, se-tidak²nja dinjatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
IV. Tuduhan Subsidiair
Unsur² dalam pasal 207 dalam hakekatnja sama
dengan unsur dalam pasal 134; bedanja hanjalah penghinaan menurut ps. 134 ditudjukan pada ,,Koning" atau Koningin", sedangkan menurut ps. 207 ditudjukan pada gestelde macht" atau ,,openbaar lichaam".Mengenai penghinaan tidak perlu kiranja kami
mengulangi keterangan kami jang telah djutjapkan berhubung dengan tuduhan primair, tetapi tjukuplah kami menundjuk pada alinea 13. Djuga berhubung dengan tuduhan subsidiair ini berlaku mutatis mutandis apa jang telah diuraikan dalam alinea 13, begitu pula terdakwa
dalam tuduhan subsidiair ini menjatakan haknja untuk menghindari hukuman berdasar pada ketentuan dalam ps. 310 ajat 3. Selandjutnja keterangan² jang telah kami adjukan dalam alinea 14 s/d 22 kami mohon supaja di- anggap djuga diadjukan berhubung dengan tuduhan subsidiair dan karena itu tidak perlu lagi kami ulangi.
31. Lebih landjut mengenai penghinaan, apa jang
telah kami terangkan dalam alinea 23 s/d 25 mutatis mutandis berlaku pula berhubung tuduhan subsidiair.
Djuga mengenai soal sengadja (opzet) dalam hal
ini kami menundjuk pada uraian kami dalam alinea 26 dan 27.Hanja tentang soal perbedaan antara ps. 134 dan 207 kami hendak mengadakan uraian lebih djauh. Ke-
istimewaan dari ps. 207 adalah: penghinaan pada lain
dari perseorangan (individu). Untuk dapat mengerti hal
ini adalah penting sekali untuk mengetahui bagaimana dalam tahun 1887 Komisi jang merentjanakan hukum
pidana untuk bangsa Eropa di Indonesia mengatur soal kedjahatan penghinaan. Komisi tadi dalam KUHP Be- laada hanja mendjumpai aturan sebagai tertjantum dalam titel XVI. Panitia hanja mendjumpai smaad, smaadschrift dan eenvoudige belediging, djuga jang dilakukan terhadap pegawai negeri, tetapi tidak ada aturan tentang penghinaan badan² hukum dan collectiviteiten. Aturan² dari KUHP Belanda itu dikutip setjara letterlijk oleh Panitia tsb. Dalam pada itu Panitia berpendapat, bahwa di Indonesia dengan menjimpang dari hukum jang berlaku di Neder- land perlu sekali diadakan aturan² untuk memberantas penghinaan kekuasaan dan badan pemerintahan, bilamana mereka bukan merupakan seorang atau beberapa orang pendjabat setjara perseorangan (individuil) dihina. Untuk itu direntjanakanlah ps. 207 KUHP. Djadi karena itu djelaslah, bahwa ps. 207 hanja dipergunakan, djika penghinaan dilakukan terhadap pada kekuasaan jang bukan perseorangan. Hal ini dalam pendjelasan pada pasal tadi diterangkan sebagai berikut : ,Mist de belediging geheel
dat individueel karakter, treft zij uitsluitend de organen van het openbaar gezag als zodanig, dan is de aangewezen plaats voor strafbaarstelling deze titel en niet T. XVI". (lih. van Hatum I.T. dl. 149, hlm. 71 dst. dan Lemaire het Wetb. van Strafr., hlm. 95 dst.).
- Adalah mengherankan sekali, bahwa dalam tu-
duhan subsidiair jang didasarkan pada ps. 207 ditjan- tumkan : ,,menghina dengan tulisan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia jang didjabat oleh Drs. Moh. Hatta". Śudah teranglah berhubung dengan uraian dalam alinea 3 tadi, bahwa tuduhan ini tidak tepat, karena djus- tru dengan demikian ditundjukkan, bahwa penghinaan itu. bersifat individueel, djadi tidak pada tempatnja, bila di-
pergunakan ps. 207. Selain dari itu djuga tidak sesuai
dengan keadaan jang sebenarnja, jalah statement PKI tidak se-kali² menjebut Wakil Presiden.
Djika dalam statement tadi disebutkan pemerintah
Hatta, dapatkah berhubung dengan ini dipergunakan ps. 207? Menurut pendapat kami djuga tidak, karena djika maksud ps. 207 itu memberantas ponghinaan kekuasaan jang diadakan, tentu jang dimaksudkan adalah kekuasaan jang masih tegak, bukanlah kekuasaan jang telah tidak ada. Pemerintah Hatta, jalah kabinet jang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta sebagai PM jang bersangkutan dengan peristiwa Madiun telah lama tidak ada.Oleh karena hal² tadi mengenai tuduhan subsi-
diair kami berkesimpulan sebagai berikut :
I. Terdakwa tidak melakukan suatu perbuatan jang dapat dikenakan hukuman, karena belum/tidak ada- nja lagi peraturan jang mengantjam hukuman atau memang tidak ada penghinaan jang dilakukan. II. Kesalahan terdakwa tidak terbukti. Berdasarkan hal² tadi kami mohon supaja terdakwa dibebaskan, se-tidak²nja dinjatakan bebas dari segala. tuntutan hukum.
Lampiran III
PROSES JANG LEBIH MENGERATKAN HUBUNGAN PKI DENGAN MASSA
(Pidato D.N. Aidit dimuka Rakjat dihalaman Gedung Pengadilan Negeri Djakarta pada tanggal 24 Februari 1955)
Kawan² dan saudara². Hari ini sungguh hari jang bersedjarah bagi PKI dan bagi pergerakan revolusioner negeri kita. Pada hari ini kita mendapat peladjaran penting, bagaimana seharusnja kita bersikap terhadap pengadilan sebagaimana jang kita hadapi sekarang. Kita adalah murid² Dimitrov dalam berhadapan dengan pengadilan seperti jang sekarang kita hadapi. Kawan Dimitrov mengadjar kita supaja kita dihadapan pengadilan dengan teguh berdiri membela kehormatan Komunis kita, membela kehormatan Partai kita dan membela kehormatan Rakjat banjak. Kawan Dimitrov mengadjar kita, walau-
pun apa jang akan terdjadi, kita harus pegang teguh ke-
benaran² dan tampil kedepan mengemukakan kenjataan²
jang sesungguhnja terdjadi (publik : kebenaran pasti me-
nang !) Ketika saja mengutjapkan pembelaan saja selama kira² 11/2 djam tadi sangat saja rasakan betapa eratnja hubungan PKI dengan massa Rakjat sekarang ini. Seluruh pembelaan tadi, tiap² perkataan dan kalimat jang kita guna- kan, adalah bukti jang hidup, bahwa Partai Komunis Indonesia, dalam keadaan jang bagaimanapun sulitnja, senantiasa berada difihak Rakjat. Demikian PKI dulu,
dan demikian PKI sekarang. Demikian eratnja hubungan PKI dengan massa Rakjat, sehingga proses terhadap saja sekarang tidak bisa diartikan lain ketjuali proses terhadap Rakjat Indonesia jang sekarang masih hidup tertindas (publik : hidup PKİ !). Proses terhadap saja sekarang tidak bisa diartikan lain ketjuali lebih mengeratkan hubungan PKI dengan massa. Kawan² dan ·sdr.2 Waktu² belakangan ini keeratan hubungan PKI dengan massa saja rasakan dalam ·berba- gai bentuk. Saja tidak hanja menerima be-ribu² salinan surat dan tilgram kepada Pengadilan Negeri Djakarta jang berisi tuntutan supaja saja dibebaskan, tetapi saja djuga banjak menerima surat² jang dari kaum tani dan kaum buruh, tempo2 dengan tulisan jang tidak begitu terang. Tulisannja tidak begitu terang, tetapi maksudnja sangat terang. Mereka menjatakan, bahwa walaupun mereka tidak bisa menjumbang materiil untuk kebebasan saja, tetapi mereka mendo'a dan sembahjang menurut tjaranja masing2 supaja saja dibebaskan (publik tertawa lebar). Saja tidak tahu apakah usaha mereka dengan tjara begini akan berhasil, tetapi saja mengharap djerihpajah mereka tidak akan sia2 (publik tertawa lebih lebar lagi). Saja mengutjapkan terimakasih jang se-dalam²nja kepada mereka. Kawan² dan saudara² tentunja menghendaki supaja saja dibebaskan (publik : betul Bung Aidit harus bebas !). Betul kawan², saja harus bebas, karena tidak ada alasan untuk tidak membebaskan saja. Kebebasan saja adalah djuga diinginkan oleh sdr. Mr. Suprapto, pembela juridis dalam perkara saja (publik : djuga keinginan kami). Tetapi, kawan dan saudara2, keinginan bebas tidak boleh diikuti oleh rasa takut membela kebenaran. Kità berdjuang untuk tjita² jang tinggi dan sutji, untuk ini kita sudah bersedia menanggung semua risikonja. Kita berdjuang untuk kemerdekaan tanahair dan Rakjat negeri kita. Kita tahu, bahwa untuk sampai ketudjuan ini kita harus melalui perdjalanan jang djauh, dan tempo² harus
melalui djalan dari bui jang satu pindah kebui jang lain Dan sebagaimana kawan² ketahui, saja bukan baru satu kali masuk bui karena ingin merdeka (tawa dan diantara- nja menjerukan ,hidup Aiit !"). Djadi, kita akan terus berdjuang dengan sekuat tenaga untuk bebas, dan kita akan menolak hukuman jang tidak adil jang didjatuhkan pada kita. Sebagaimana kawan² ketahui, saja tadi dapat ,tawaran" Djaksa Dali Mutiara tiga bulan pendjara dan harus bajar semua ongkos perkara. Sudah tentu kita tidak mungkin terima tawaran ini (tawa dan seorang njeletuk: tawaran salah adres). Sambil menunggu tgl. 31 Maret jad., dimana putusan pengadilan akan dinjatakan oleh hakim, saja harap sdr." dan kawan² terus bekerdja dengan radjin untuk memper- kuat persatuan Rakjat dan untuk memenangkán Rakjat dalam pemilihan umum jang akan datang. Hanja kalau Rakjat menang'dalam pemilihan umum jang akan datang,
undang2 kolonial jang sering mendjerat kita akan dapat
kita lenjapkan (tepuktangan).
(Dengan tepuktangan jang gemuruh dan seruan bebas"
beberapa kali, Aidit mengachiri pidato singkatnja. Ke-
mudian diantara hadirin banjak jang bersalaman dengan
Aidit, beberapa orang mengutjapkan terimakasih atas ke- terangannja jang djelas mengenai duduk perkara jang se-
benarnja dari Peristiwa Madiun, sedangkan beberapa orang lagi merangkul Aidit dengan airmata bertjutjuran).
LAMPIRAN IV Tentara Nasional Indonesia Divisi I Bataljon 38.
No. : C.S. 1948. Hal : verslag proses verbaal. Sifat : rahasia. Sekedar lapuran/riwajat.
I. Pada tanggal 5 Mei 1948 kami selaku komandant CPM (Corp Pulisi Militer) Pusat Djokjakarta, gedetacheerd Djawa Timur termasuk dalam formatie Regiment TJO. KROBIROWO Divisi I, pimpinan langsung dibawah
P.T. Majoor Sabarudin.
II. Padla bulan Agustus 1948, kami mendjabat sebagai com- mandant I. S. Divisi I. NAROTOMO, langsung dibawah pimpinan Plm. Div. I. (G.M.D.T.) dengan mandaat no. 176/Plm. Sec. 48 dan merangkap sebagai kepulisian didetachement CPM 206 mandaat no. 70/Pol. 49 dan ddt. C.I.S. dari Bataljon 38 (Sabarudin). III. Madiun affair tanggal 19-9.1948, maka kami mendapat tugas sebagai kepulisian disjahkan/diketahui 'oleh Cdt. CPM det. 602/Let. Kol. Surachmad, sehingga pentja- butan kembali mandaat tersebut dalam bulan November tahun 1948. Kediri/Madiun affair : Padla tanggal 19-9-1948 kami menerima tugas kewadjiban dari P.T. Cdt. bat. 38 jalah sebagai C.I.S., dan kepulisian: agar seluruh anggauta F.D.R. dan Pesindo Brigade 29, menerima tugas langsung dari Det. CPM. 602/Let. Kol. Surachmad.
a. menangkap seluruh anggauta F.D.R./Pesindo brig. 29 dlan wanita Kowani.
b. seluruh anggauta P.K.I. dan Kaum Buruh Gula. Ketegasan :
I. Mengingat kami selaku perintah jang patuh dari pimpinan maka kami mau tidak mau harus mendjalankan sebagai semestinja, sehingga mulai perintah tsb. melakukan penangkapan orang² tsb. diatas dengan beleid kami sendiri jalah sebagai pelindung.
II. Djumlah penangkapan 1.k. ada dua puluh orang jang terdiri dari kaum buruh gula Pesantren jaitu : sdr. Su- karno, sdr. Subandijono, sdr. Suminar dan Let. II Su- narjo dari Brigade 29 serta beberapa orang pegawai dari pabrik Pesantren. III. Dalam tempo dua puluh empat djam (sehari semalam) semua anggauta tsb, jang kami tahankan di Dandangan kami lepaskan kembali setjara teratur serta mendapat surat pengesjahan bebas. IV. Sedangkan disalah seorang diantaranja jalah sdr. Su- karno kami beri surat mandaat/kuasa untuk kembali kepabrik gula mendjabat sebagai' kepala dari Buruh sebagai sediakala. Keadaan dalam tahanan CPM Det. 602 Majóor Sujatmo: Pada tanggal 29 bulan 9-1948, kapten Sugito dan Let. I Sampurno mengirim surat kepada kami, agar kawan" dari Pesindo/B. 29 (F.D.R. P.K.I.) lebih kurang 7 orang supaja diambil oleh kepulisian Bat. 38 supaja:
a. Segera mengadakan pembunuhan terhadap dirinja alm. Sidik Aslan cs.
b. Bertanggungdjawab penuh kepada CPM (kapten Sugito dan Letn. I Sampurno dan disjahkan oleh Let. Kol. Surachmaz dalam melakukan pembunuhan tersebut).
Kesimpulan :
I. Sebenarnja P.T. Bat. Cdt. 38 dalam perintahnja kepada kami supaja meminta anggauta² dari Pesindo/F.D.R. dan B. 29. II. Guna mempersendjatai lebih landjut (sesuai dengan pengumuman jang disiarkan oleh Pangl. Div. I. Kol. Sungkono) dalam surat kabar dasar2 memperbaiki kembali".
Ketegasan : Ketegasan P.T. Kom. Bat. 38, sebagaimana tindakan dan suruhan dari CPM samasekali tidak mau mendjalankan serta menolak akan melakukan pembunuhan tersebut. Tiadakan CPM det. 602:
I. Lebih kurang pada tgl. 11-10-'48 alm. Sidik Aslan cs. diangkut ke Besuki (Kediri) oleh CPM dengan truk.
II. Mendengar berhubung alm. Sicik Aslan dibawa ke Besuki, maka Cdt. Bat. 38 ikut mempersaksikan bagai- mana kekedjaman CPM terhadap sdr.2 tsb.". III Pengikut dari Cdt. Bat. 38 adalah beberapa orang ang. gauta dari B. 29 sebagai chauffeur, sür. Djamal dan sdr. Dul. Pembunuhan :
a. Pembunuhan dilakukan oleh seorang sergeant CPM (jang lupa namanja) dengan setjara baris zonder ber- badju.
b. Kuburan alm. Sidik Aslan adalah di Besuki.
c. Segala proses verbaal pembunuhan tsb. adalah ditangan Inspecteur Pul. kl. 2 sdr. Saimin dan Let. I Sampurno.
d. Pembunuhan² tersebut sebagai saksi jang njata jalah anggauta bawahan alm. Sidik Aslan sendiri jang ikut mempersaksikannja (sdr. Djamal dan Dul) dar B. 29.
e. Selain dari pembunuhan tsb. menurut keterangan inspecteur pulisi kl. 2 sdr. Saimin, djuga pembunuhan terhadap dirinja P.T. Kol. Munadji dan beberapa orang lainnja (jang tidak diterangkan kepada kami lebih lan- dljut). Sekitar peaahanan Pt. Let. Kol. Cdt. Ba. 29 Dahlan dan Majoor Mustoffa :
1. Oleh Pt. Majoor Sabarudin: mengingat kekedjamanª CPM maka Let. Kol. Dachlan dan Majoor Mustoffa di- tetapkan dirumah Let. Kol. Surachmad untuk sementara waktu.
2. Berhubung dari fihak CPM sangat menaruh sentiment kepada B. 29 (Dachlan cs) maka diserobot dirumah Let. Kol. Surachmad serta dianiaja meliwati dari batas ke- manusiaan, sehingga kepala mereka berdua petjah dan keluar otaknja, dengan tidak sadar akan dirinja lagi. Setelah penganiajaan tsb. dilakukan maka ditempatkar. dirumah sakit Semampir Kediri.
3. Beberapa waktu kemudian setelah Dachlan-Mustoffa dibawa kerumahsakit maka padla malamnja sekira djam 7 malam Pt. Let. Kol. Dachlan dan Mjr. Mustoffa kita bawa ke Ngantang ditempat jang dingin. Beberapa hari kemudian sdr. tersebut dirawat dirumah Pt. Mjr. Z. Sabaruddin Kediri Djl. Weringin 11 sehingga sehat kembali.
4. Setelah sehat maka Mjr. Mustoffa mendapat mandaat disjahkan oleh Komd. Bat. 38 serta berdjandji akan mengumpul seluruh anggauta B. 38 (Z. Sabaruddin).
5. Organisatoris — Administratif Technis jang bertang- gungdjawab Pt. Bat. Comd. Sabaruddin. Anggauta Kowani :
1.Seluruh anggauta Kowani ditahan di Balai Pradjurit, lebih kurang sebanjak 60 orang. Didalam anggauta Kowani termasuk beberapa orang dari CC PKI Madiun jang kini berada Bat. 38 (sebagai saksi).
2.Berhubung dalam tawanan anggauta Kowani selalu ter- ganggu oleh CPM pada waktu siang/malam, pula ke- sehatannja kurang sehat, maka semua anggauta Kowani kami lepaskan kembali dengan tidak disetudjui oleh CPM.
3. Sedang diantaranja seorang Kowani (Sulastri) bagian masjarakat mendapat mandaat sebagai anggauta pem- bantu Bat. 38. Pengesjahan/pengangkatan Bat. 38 (Sabaruddin) pada tgl. 10 November '48 oleh Panglima Div. I. di Pesantren:
1. Pada tanggal 10 November '48 djam 10.00 pagi Bat. 38 Div. I. disjahkan oleh Panglima Div. I/Sup, Mil. Djawa Timur serta menjampaikan amanata kepada seluruh anggauta Bataljon, serta ikut pula Let. Kol. Surachmad.
2. Dalam amanat Panglima Div. I. tersebut adalah sebagai berikut :
a.Bat. 38 Div. I. Pimpinan Mjr. Sabaruddin kami sjah- kan, (sesuai dengan perintah Panglima Tertinggi Presiden Rep. Indonesia) mulai ini hari tanggal 10 November 1948, serta segala kesalahan dihapuskan. Bat. Sabaruddin adalah sebagai pelopor dari seluruh Bat. di Djawa Timur.
b.berdjuang terus serta mengembalikan djiwa 17 Agustus 1945 serta memelihara semangat 10 Nov. '45 seterusnja.
c.mendjaga/membersihkan segala, sifat opportunis atau jang berkepala dua dalam kesatuan 38.
d. kami selaku Pangl. Div. I/G.M.D.T. mengesjahkan Bat. 38 sebagai pelopor seluruh Djawa Timur serta terus berdjuang (sesuai dengan djiwa Agustus 1945).
Sentimen dari beberapa kesatuan CPM/Brg. Surachmad : Setelah selesai beberapa minggu, pengesjahan Bat. 38
maka timbul ketjurigaan' dari CPM dan Brg. S" terhadap Bat. 38 (Sabaruddin) termasuk djuga dalam F.D.R. berhubung:
a.Melindungi/melepaskan anggauta² FDR/PKI, Pesindo dan B. 29.
b.Memperhebat/memperkuat mempersendjatai anggauta2
B. 29 dan FDR.
c. Tidak mau melakukan pembunuhan terhadap dirinja alm. Sidik Aslan cs. Ajat diatas ini diperkuat pula oleh Let. Kol. Surachmad sehingga makin lama makin djauh diantara Let. Kol. Surachmad dan Bat. 38 sehingga djatuhnja Kediri dalam tempo se-singkat²nja. Kediri djatuh terlebih lagi tuduhan² terhadap Bat. 38 bertambah hebat dsb.; sehingga Blimbing affair selesai. Demikian lapuran/verslag ini dengan sebenarnja. Demi Rakjat, demi Negara Republik Indonesia, kami ber- sumpah dan membubuh tandatangan dengan saksi² setjukup nja. NB. Berhubung dengan Blimbing affair, maka segala proses. verbaal kurang lengkap melainkan menurut peringatan kami dan kami perbuat hari ini tanggal 1 November 1949.
Tentara Nasional Indonesia Bataljon 38/Div. I. Commandant Contra Spionase-
b. Inspecteur Polisi kl. II Sdr. Saimin.
c. Anggauta CC PKI.
d. Segenap anggauta Kepolisian Staf C.I.S. Bat. 38. Komd. Brg. Bat. 29 Pt. Let. Kol. Dachlan dan Majoor
e. Mustoffa bag. masjarakat.
f. Wanita Kowani/sdr. Sulastri, Kemasan Gg. II/65 Kediri.
g. Kepala Buruh Gula Sukarno dan sdr. Subandijono Pesantren.
h.Anggauta pengawal mobil, Mochamad.
Selesai. Dengan sebenarnja dengan tiada mengurangi/melebihi menurut sumpah pada waktu menerima djabatan. Noot: Keterangan lain² dari jang bersangkutan.
ttd.
H. Maladi alias Idrus.
Maj. Z. Sabaruddin. Pro. Jth. Btl. Kdt.
- Untuk diketahui oleh segenap keluarga FDR/Pesindo enz.
2.Archif sebagai document. Keterangan tambahaa : - Untuk lebih djelas kami persilahkan kepada P. T. mjr.
Z. Sabaruddin selaku Komd. Bat/38. Saksi:
a. saksi² dari anggauta B. 29 Sdr. Djamal dan Sdr. Dul
RIS Diturun tanggal 3 Djanuari 1950.
Diturun Untuk ke II kalinja tgl. 19-3-'55.
LAMPIRAN V
Tentara Nasional Indonesia Divisi I Bataljon 38" (SABARUDDIN)
Tgl. 3 Djanuari 1950. PENGAKUAN
No. 325/Cdt/49/I.
Kami Commandant Bataljon 38 dari Tentara Nasional Indonesia Divisi I, Majoor ZAINUL SABARUDDIN :
dengan mengingat akan sumpah selaku:
a. Angkatan Perang Republik Indonesia;
b. Anggota Central Commando Geurilla Pembela Proklamasi;
C.Pemuda Republik Indonesia;
DEMI ALLAH, KEPENTINGAN NEGARA, PERDJU ANGAN DAN PERSATUAN"
Bahwașanja pembunuhan (Snelrecht) jang didjatuhi ter-
hadap sdr.":
- alm. SIDIK ASLAN; ,,
| 3. 2. | MURSID; ANWARI; |
|---|---|
| 5. 4. | ACHLIJAN; |
MUNADJI; "
6.ISMANGIL. No. 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, telah mendjalani hukuman tembak
(executie) pada tanggal 11 Nov. 1948 didesa Besuki (Modjo) pada djam 15.00 jang dilakukan/dikerdjakan oleh;
a.Luitnant I. SUDARMO.
b. Luitnant I. HARIBOWO.
ke-dua²nja dari Corps Polisi Militer Djawa di Kediri jang dipimpin oleh (atas perintah) Majoor SUJATMO, Comman-
dant C.P.M. dan dikuati oleh Commandant Comando Militer
Karesidenan Kediri Luitnant Kolonel Raden SURACHMAD.
Pengakuan ini kami lakukan dihadapan jang bersangkutan,
untuk ditudjukan kepada:
a.Siaran chabar bohong jang dikeluarkan disekitar Wo- nosalam oleh sdr. Gatot Sugyanto;
b. Memelihara persatuan jang consequent mentjapai Ke- merdekaan sesuainja Proklamasi 17 Agustus 1945; c Mentjegah perpetjahan diantara sesama Patriotten
jang tetap meneruskan perdjuangan, chusus dari Or-
ganisasi PESINDO.
Dengan keterangan bahwa saksi jang pertama mengetahui dan melihat pembunuhan ini adalah sdr. Djamal, bekas
chauffeur Cdt. Brigade 29 Luit. Kol. DACHLAN, sewaktu itu
mendjabat chauffeur kami. Pengakuan ini dibuat dengan sebenarnja dengan ta' me- lebihi atau mengurangi serta mengingat akan hak2 jang ada
pada kami selaku Commandant Bataljon umumnja, warga
negara chususnja. Selesa i. Dikeluar Mosbat. Pada tanggal 4 November 1949
10.00
Djam
Commandant F
(MAJOOR ZAINUL SABARUDDIN)
LAMPIRAN VI
TENTARA NASIONAL INDONESIA DIVISI I BATALJON 38 (SABARUDIN)
Surat-Pengakuan No. 326/Cdt/49/I.
Kami, Commandant Bataljon 38 Tentara Nasional Indonesia Divisi I, Majoor Zainul Sabaruddin dengan mengingat akan sumpah selaku Angkatan Perang Republik Indonesia, pada tanggal 4 November 1949 dihadapan jang bersangkutan memberikan/mengeluarkan sesuatu PENGAKUAN, DEMI ALLAH, KEPENTINGAN NEGARA, PERDJUANGAN DAN
PERSATUAN" atas PEMBUNUHAN (Snelrecht), dalam
pembersihan Madiun-affaire terhadap pemuka dari Front
Demokrasi Rakjat dian Commandanten dari Brigade 29 dengan tudjuan dan pengertian chusus untuk:
a.memelihara dan mendjaga persatuan antara sesama Patriot Bangsa dari segala aliran dan partai, untuk men- tjiptakan sesuatu bolwerk kekuatan jang rieel dan compact menudju kearah Proklamasi 17-8-1945.
b.menjapu bersih infiltrators dari fihak reaksioneren jang menghenélaki perpetjahan diantara sesama Patriot untuk kepentingan Belanda serta kaki tangannja jang telah bertachta dikalangan kita: sebagai tertera dibawah ini:
SIAPA PEMBUNUH ALM. SIDIK ASLAN, MURSID,
MUNADJI, ACHJAN DLL.? Pada tanggal 11 November 1948 pada djam 15.00 hari itu, saja jang diikuti oleh chauffeur saja, bernama Djamal jalah bekas chauffeur dari Luit. Kol. Dachlan, berada di Besuki, oleh karena mengetahui akan adanja executie jang didja-
lankan oleh C.P.M. Kediri. Tertarik hati saja, oleh karena
jakin, bahwa pembunuhan jang dilakukan itu tidak diadakan
pengusutan jang teliti oleh fihak C.P.M. sesuainja Negara
Hukum, apa lagi djika melihat sampai dimana pengertian
Recht (hukum) sesuai Negara Demokrasi jang dimengerti
oleh C.P.M. itu. Pada hari itulah tampak oleh saja 7 Pahlawan Revolusi pertama dari Surabaja, jalah alm. Sidik Aslan, Mursid, Achjan, Anwari, Ismangil dan dua pemuda jang tak saja kenal. diberdirikan masing dihadapan satu lobang jang akan men'cjadi penutupan riwajat Pahlawan² itu.
Pakaian² dari mereka itu diperintahkan membuka, se- hingga mereka hanja bertjelana pendek dan kutang sadja.
Alm. Mursid jang pada waktu dalam keadaan berpuasa de ngan sebuah botol berisi air ditangannja diperintahkan ber- diri dimuka lobang jang ditetapkan mendijadi tempatnja. Pembunuhan ini dilakukan oleh C.P.M. dibawah pimpinan Luitenant I Sudarmo (sekarang Commandant sector Tiron, Barat sungai Brantas Kediri) dan Luitenant I Haribowo, Cdt. mobil trup C.P.M. beserta anakbuahnja satu regu lengkap. Pembunuhan ini dilakukan eigenhandig oleh kedua opsir tersebut diatas. Kenjataan inilah membawa saja kearah pro- tes terhadap Cdt. CMKKK Let. Kol. Surachmad dan Majoor Sujatmo Cdt. C.P.M. Djawa Timur, bahwa tindakan sematjam itu adalah tindakan meliwati hak² selaku alat Negara dan Pemerintahan jang lahir dari revolusi ini. Tuntutan saja, saja adjukan kepada Panglima Divisi dengan menuntut pembebasan semua anggota Pesindo dan brigade 29 jang ditawan di Kediri dan menjerahkan mereka ini pada Bataljon ,S" untuk didjadikan anggota dan kedua,
betrokken Officieren jang ternjata tersangkut paut dengan
Peristiwa Madiun itulah jang. seharusnja dituntut dan di-
hukum. Jang berhak mengadili mereka jang tersangkut paut itu jalah, sesuatu commisi jang ditetapkan oleh Panglima
Divisi serta segala hukuman mati harus terlebih dahulu di- setudjui dan diperintahkan oleh Panglima Divisi I selaku Gubernur Militer Djawa Timur. Perlu agaknja saja kemu- kakan disini beberapa keterangan jang dapat dimengerti se-
sama Patriot Bangsa dalam mengadakan kanalisasi lawan dan
kawan, Reaksioneren clan Patriotten.
Betul bahwa Madiun-affaire itu menjeret Bataljon S"
dalam melakukan perang sesama saudara, akan tetapi sesuatu bukti mendjadi kenjataan dan sedjarahlah kelak dapat mengetahui nanti, bahwa dalam gerakan ini tidak ada SATU
orang dari Bataljon S" jang gugur. Malahan sendjata² jang
saja dapati di Dungus itu, tertera tulisan² Untuk kawan senasib dari Surabaja". Pula kembalinja Bataljon 38 dari Madiun itu adalah pacla bulan September 1948 sebelum Madiun seluruhnja selesai, oleh karena tudjuan saja ke Madiun itu hanja SENDJATA. Betul diantara kawan² Patriot Pesindo dan ini hingga kini saja rasai, bahwa mungkin pada diri saja masih tersimpan benih SENTIMEN ATAU DEN-DAM, akan tetapi saja selaku Pemuda jang mengerti se- dalam²nja arti daripada revolusi tetap mempunjai pendirian, bahwa soal tahun 1945 dan tahun 1946 jang menimpa orga- nisasi PTKR tidak mendjadi ukuran bagi saja, oleh karena saja jakin dalam alam dan masa pantjaroba diwakta itu, tiap Pemuda itu terdorong oleh perasaan HEROISME jang murni, jang pula berdasarkan ini, dapat dibelokkan kearah
jang salah oleh Pemuda² politik jang kenamaan jang dalam hakekatnja hanja seorang avonturier dan reaksioner belaka. Saja kembali ketuntutan tersebut diatas: Tuntutan ini mendapat tamparan hebat dari Let. Kol. Surachmad dengan mengeluarkan penjelidikan terhadap organisasi Bat. saja dengan motto: Hubungan apa Sabarudin dengan F.D.R.? Almarhum Achjan. Kawan seperdjuangan saja dari Sido- ardjo. Saja kenal ia selaku pegawai S.S., sebagai kawan main bola, dlan terutama saja mengetahui dasar dan tudjuan per- djuangannja. Djika saja ingat sesuatu siasat jang saja ren- tjanakan ber-sama" dengan Let. Kol. Dachlan dan Achjan jing dengan disaksikan dengan sdr. Suroto selaku orang bekas kepala staf Brig. 29 pada bulan Djuni dan Djuli 1948 untuk menghantjurkan STC Kediri jang dipimpin oleh majoor SUHUD. Suatu bukti kelak dalam sedjarah nanti akan membukanja, bahwa sewaktu saja menggojangkan kota Kediri dengan penjerbuan terhadap CPM dan STC Kediri itu, Brig. 29 memberikan bantuan sepenuhnja pada Bat. 38 be- rupa moreel dan materieel. Ini suatu kenjataan. Majoor Achjan, pada waktu dirawat dirumah sakit Kediri oleh karena siksaan jang dilakukan oleh CPM, telah saja datangi dan saja pesan padanja, sabarlah, satu kesempatan akan saja ambil untuk mengeluarkannja. Hari itu djuga ia diambil oleh majoor Banuredjo Kom. C.M.K.K.K. dan dipindahkan kemarkas C.M.K.K.K. Isteri Alm. Achjan mendatangi saja untuk memiuta pertolongan. Setelah ini saja uruskan dengan majoor Banu, maka pada malam hari itu djuga sdr. Alm. Achjan dipindahkan ketempatnja jang tak saja ketahui. Berkenaan dengan Let. Kol. Dachlan dan Majoor Mustoffa (Ex. Syodantyo). Sepulang saja dari Madiun, maka terdapat oleh saja bahwa sdr. ini telah berada dirumah sakit, oleh karena pukulan jang diberikan oleh CPM dibawah perintah Sudarmo dengan karabijn, sehingga menjebabkan dua sdr. ini mendlapatkan lichte hersen-schudding dan otaknja keluar. Seketika itu djuga dua sdr. itu saja angkut keluar dari rumah sakit dan merawat ia sendiri dirumah saja di Ringinsirah 11, Kediri. Kebebasan untuk menemui keluarganja saja berikan malah rumah saja itu dapat diibaratkan rumah mereka sendiri. Jang berkepentingan dapatlah memadjukan pertanjaan terhadap isteri2 mereka sampai dimana kebenaran keterangan saja ini. Sesuatu niatan jang timbul dari fihak saja jalah: untuk memerdekakan dan memperdjuangkan mereka kembali di-kalangan² bataljon 38. Perlu saja terangkan disini mengenai kedudukan Let. Kol. Dachlan.
Sewaktu saja dipanggil pemerintah Rep. Indonesia di Djokja dan djuga oleh Panglima Djawa Kol. Nasution, maka saja didesak oleh pemerintah untuk menjerahkan Dachlan oleh karena ini jang melakukan pengchianatan sesuainja clecreet Presiden untuk memulai dengan pembersihan di Madiun. Oleh karena saja jakin, bahwa Djokja adalah pusat pemimpin jang birokratis dan haluannja agak kebarat, maka saja memadjukan suatu sangsi sanggup menjerahkan Dachlan djika PEMERINTAH MENJERAHKAN AMIR SJARIFUDDIN PADA KAMI ANAK2 DJAWA TIMUR. Ber- dasarkan pemerintah tidak dapat memenuhi sangsi saja itu, maka Dachlan tetaplah berada pada saja. Pada tanggal 17 Desember 1948 djam 20.00 datanglah perintah dari Gub. Militer tertanda Let. Kol. Sungkono, uutuk menjerahkan Let. Kol. Dachlan pada staf Gub. Mil. dengan antjaman: djika tidak mentaati perintah ini akan diambil tindakan pada diri saja. Sdr. Dachlan saja beritahukan dan diapun mengatakan: Sdr. Sabarudin, serahkanlah saja paca Sungkono, agar segala sesuatu dapat saja djelaskan duduk- nja perkara dengan setjara djudjur dan djantan. Maka pada malam itu, berpisahlah kita dan saja jakin kemana Dachlan akan dipergikan. Sdr. Mustoffa, sewaktu tgl. 19 Desember 1948 mulai dengan peperangan, maka kesempatan ini jang tepat sekali bagi saja melepaskan ia dan memberikan mandaat pada Mustoffa selaku anggauta staf opcratief dengan pangkat kapiten dari Bataljon 38 dengan tugas tertentu jalah : Bertanggungdjawab atas mengkonsolideer semua anggauta Brig. 29 dan mewu- djudkan satu kekuatan jang rieel. Memelihara tetapnja akti- vitet grilja didalam dan diluar kota Kediri. Sendjata2 dapat diperoleh dengan djalan melutjuti semua bersendjata jang ternjata melarikan atau mendjauhkan diri dari pertempuran. Mandaat ini sengadja saja berikan untuk dapat dimengerti oleh kawan sesama patriot bahwa bajangan peristiwa PTKR tidak ada lagi pada saja dan mentjegah kembali tangkapan dan perlutjutan jang pada waktu sudah hendak dilakukan kembali oleh Bataljon Hadji Machfud CPM MOB. BRG. Po- lisi, dan CMKKK diatas perintah Komd. Surachmad. Dengan tugas inilah sdr. Mustoffa dapat tetap in peil houden ge- rakan² kita sehingga dapat menguasai posisi jang kuat di- sekitar Kediri. Mustoffa memimpin staf operatief Bat. 38 Sector Kediri, hingga tanggal 19-2-1949 sesuainja peristiwa Belimbing jang terkenal dan jang menimpai kedudukan dan organisasi Bat. 38 dan hantjurnja pertahanan kota Kediri, dan memasuki Bat. Munasir di Djombang hingga kini.
Pada sdr. Mustoffa lebihlah djelas lagi jang bersangkutan dapat keterangan untuk memeriksa sampai dimana kebenar- an keterangan dan pengakuan saja ini. Selandjutnja mengenai lain kawan jang masih ditahan oleh CPM dibui Kediri pada bulan Desember 1948, maka saja dapat memberi keterangan jang saja peroleh dari Let. I Sudarmo sendiri di Belimbing pada tanggal 9-2-1949 sbb.: Pada waktu Belanda memulai doorstootnja pada tanggal 19 Desember 1948, maka CPM melepaskan beberapa orang dari Kediri jang mereka anggap tak bersalah atau barang- kali memang tiada waktu untuk memeriksa atau pula karena panik. Sisa daripada mereka jang tetap ditawan, adalah sedjumlah 130. Pengakuan jang saja dapati dari Let. I Sudarmo tersebut, jalah diantara orang 130 itu terdapat kolonel Mu- nadji, Komd. Alri kesatuan 8. Selandjutnja ia menerangkan, bahwa tanggal 20-21 Desember 1948 maka sedjumlah 130 orang ini dibasmi dengan executie, djuga didaerah Besuki (Modjo) jang turut mengerdjakan pembunuhan setjara be- sar-besaran ini terdapat seorang Djepang, anggota CPM ber- nama: Moh. Djaman. Saja fikir dlengan pengakuan ini dapatlah kepada kawan setudjuan didjernihkan atau disapu segala infiltrator dari fihak jang memang menghendaki perpetjahan, agar tetap terpeliharanja perdjuangan kita seterusnja. Keterangan ini atau pengakuan ini saja berikan dengan tidak melebihi atau mengurangi, dengan mengingat sumpah² selaku pemuda jang bertanggungdjawab atas Rep. Indonesia dalam perdjuangan revolusi kita pada umumnja. Tetapi sebaliknja ini saja agak merasa menjesal dan ke- tjewa atas pelaporan jang disiarkan setjara langsung atau- pun tidak langsung pada kawan" seperljuangan dari Pesindo didaerah Wonosalam dan sekitarnja, siaran provokasi mana konon kabarnja disiarkan oleh sdr. Gatot Subjanto, salah satu anggota staf I dari Pesindo jang berani mengakui bahwa pembunuhan Alm. Sidik Aslan cs. saja jang melakukan dengan meminumi darah para korban itu. Kepada organisasi Pesindo ldlan terutama kepada keluarga mereka jang mendjadi korban itu, saja serukan: bahwa siaran ini adalah sesuatu siaran jang sangat berani disiarkan, sehingga meliwati batas"nja dan bahwa siaran ini mau tidak mau hendaknja dipertanggungdjawabkan pula. Sesuatu sangsi jang hendak saja kemukakan, apakah siaran ini tidak dikeluarkan oleh seorang infiltrator dari fihak lawan jang menjelundup diorganisasi Pesindo? Karena selama perang ini sebetulnja telah terbentuk dlua blok jang kuat dalam
pendirian dan perdjuangannja. Fihak reaksioner dan fihak konsekwen Radikalen. Masing blok ini mempunjai kekuatan jang agak seimbang. Untuk memetjahkan atau menghantjur- kan blok Radikal, agar tertjapai tjita negara jang menjim- pang dari proklamasi, maka djalan lain tidak aca lagi daripada djalan pemetjah-bolahan blok itu dengan djalan me- masuki infiltrator²nja. Sebab empat tahun sudah tjukup bagi tiap" pemuda jang mengetahui dan mengetjapkan perdjuangan kita selama itu, bahwa perdjuangan atau revolusi kita ini telah dibawa kearah vaarwater imperialis kapitalis barat dan bangsa sendiri jang bertachta dipemerintah Re- publik dan berkeldok Nasionalis asli. Ingat dan waspadalah sdr.². Saja selaku anggota Central Komando Gerillia Pem- bela Proklamasi (GPP) tjukup mengetahui sudah pait-getir perdjuangan kita bersama. Dan pengorbanan jang sia" itu tjukup sudah memperlemah kita setjara langsung maupun tidak langsung. Hendaknja pula diingat, bahwa konsekwensi saja lalam memperdjuangkan tjita bersama, saja tidak terikat pada tucht dari tentara jang ditetapkan dari atasan, tetapi terikat pada tucht proklamasi 17-8-1945. Belimbing affairs tjukup sudah membuka chalajak ramai jang berdjiwa asli Republiken, keman? hendak saja bawa perdjuangan Bat. 38, tclan kemana pula hendak saja bawa rakjat pada umumnja. Sdr. jang bertanggungdjawab atas organisasi Pesindo! Lihat dan peladjarilah se-dalam nja peristiwa2 di Selatan (Lodojo) dan sekitar Ponorogo jang tendjadi pada bulan terachir ini sesudah gentjatan. Gentjatan ini membawa akibat menggentjet kita sendiri. Pembersihan didaerah selatan Blitar jang aktif dilakukan oleh Mobile Brigade Polisi dengan bantuan penuh kari Bataljon Sikatan jang menjebut- kan sekarang, namanja Bataljon S (harap awas) dan Bataljon Sobiran dari Tulungagung, jang kesemuanja ini perintah dari Let. Kol. Surachmad dan andjuran dari Cdt. SWK. III di Wonokerto daerah Malang, jalah Majoor Moechlas Rowi, terlihat bajangan² bahwa jang dimaksudkan pembersihan" ini adalah mempunjai backing party dan kepentingan Belanda dengan menuduh membersihkan kaum Merah" (pro- gressief-patriotten). Ketahuilah sdr. Patih Gunawan, Majoor Natak telah mendjadi korban pada bulan September 1949 jang baru lalu ini oleh kaum Si Pembersih! Sesuatu figuur jang tjakap dan jang dibutuhkan oleh masjarakat dengan pendirian jang kokch tegas. Tjukup sudah pengakuan saja tertera diatas, dan ber- mohon saja dengan sangat Kan hormat terhadap organisasi Pesindo, untuk segera membersihkan suasana sekitar peng-
akuan saja ini. Suatu saksi untuk memperkuat pengakuan saja ini, dapat saja keluarkan setjara pampleten op roneo (surat edaran) dengan tandatangan saja, untuk membuktikan ISI pembunuhnja itu, jalah satu consequentie dari fihak bataljon 38 dengan pasti akan timbulnja persengketaan dan pertikaian kedalam jang tidak kita inginkan. Sekian pengakuan saja dan siap-sedia pula untuk satu saat menundjukkan kuburan² dari pada mereka di Besuki itu. AIDIT MENGGUGAT PERISTIWA MADIUN
Sekali Merdeka tetap Merdeka.Saja membela kehormatan Partai saja ..... 7
Vide et crede. Selesai! Dikeluarkan : MosbatJang didakwakan kepada saja 11 Pada tanggal : 4 November 1949
Djam 10.00 Peristiwa Madiun memang provokasi .... 17
32
Tangan jang berlumuran darah
Commandant
Djaga Persatuan Nasional seperti kita men-
( Majoor Zainul Sabarudit) 41 djaga bidjimata kita
LAMPIRAN 45 I Tuntutan Djaksa tidak beralasan 50 II Tuntutan Djaksa inconstitutioneel
III Proses jang lebih mengeratkan hubungan PKI dengan
65 massa
IV Verslag proses verbaal pembunuhan Sidik Aslan dkk.
serta Letnan Kolonel Dachlan dan Major Mustoffa dkk. 68 dari TNI Bataljon 38/Divisi I ... V Pengakuan Major Zainul Sabaruddin, komandan Bataljon 74 38 TNI mengenai pembunuhan terhadap Sidik Aslan dkk.
VI Pendjelasan mengenai pengakuan Major Zainul Saba-
ruddin