Baca PDF (OCR): Peraturan Dasar Gerwani

41 halaman · 41 halaman diproses dengan OCR· 44321 ms

Daftar isi
  1. PERATURAN DASAR
  2. GERWANI
  3. PERATURAN DASAR
  4. GERWANI
  5. Kongres Nasional ke-IV Gerwani
  6. Di Djakarta tg. 14 s/d 17 Desember 1961
  7. W.19 3757
  8. Peraturan Dasar kita terdiri dari dua bagian pokok.
  9. Keuangan. Mengenai pembentukan Seksi (Bagian)
  10. Lad baru itu dan djuga Komisi² tersebut karena pekerdjaan
  11. 11 IlI. Tentang organisasi basis dan klompok:
  12. SE jaitu terdiri dari 5 sampai 10 orang ditempattinggal
  13. NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  14. a. Kekuasaan tertinggi organisasi untuk seluruh Indo-
  15. Kongres Nasional, D.P.P. Pleno dan
  16. b: Untuk Daswati tingkat I dan jang setingkat, atau
  17. Untuk Ibu Kota R.I. (Djakarta Raya) jalah :
  18. Konferensi Daerah Djakarta Raya,
  19. D.P.D. Djakarta Raya. c. Untuk daerah Istimewa Jogjakarta, jalah :
  20. Komisariat daerah Jogjakarta, jang dipimpin
  21. d. Untuk Daswati tingkat I dan Kotapradja, jalah:
  22. Konferensi Tjabang.
  23. Dewan Pimpinan Tjabang.
  24. PIMPINAN PUSAT
  25. DEWAN PIMPINAN PUSAT HARIAN
  26. SEKRETARIAT D.P.P.
  27. Organisasi daerah dibentuk ditiap Daerah Daswati 1
  28. Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didae- rah Daswati I dan jang setingkat dengan itu, di
  29. Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah jalah:
  30. b. Memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota²
  31. c. Bertanggung djawab kepada D.P.D.
  32. BAB VIII
  33. TJABANG
  34. Organisasi Tjabang dibentuk ditiap daerah Daswati
  35. kan apabila sudah meliputi paling sedikit 4 Ketjamatan,
  36. Dalam keadaan chusus, Dewan Pimpinan Daerah bisa
  37. KELOMPOK
  38. Klompok terdiri dari 5 sampai 10 orang anggota.
  39. Pembagian pendapatan uang pangkal dan iuran di-
  40. BABXII LAIN-LAIN
  41. Fasal 49 :
  42. Ketentuan² jang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan² chusus dan
  43. tatatertib jang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan

PERATURAN DASAR

GERWANI

Disahkan oleh : Kongres Nasional ke-IV Gerwani Di Djakarta tg. 14 s/d 17 Desember 1961

Diterbitkan oleh: DPP GERWANI

PERATURAN DASAR

GERWANI

Disahkan oleh :

Kongres Nasional ke-IV Gerwani

Di Djakarta tg. 14 s/d 17 Desember 1961

Diterbitikan oleh : DPP GERWANI

Weom HQ2004 A2G381 Lockod Prest

W.19 3757

PENGANTAR KATA TENTANG RENTJANA PERUBAHAN PERATURAN DASAR GERWANI Sedjak Kongres Nasional ke-lIII Gerwani tahun 1957 sampai sekarang Gerwani telah mengalami kemadjuan². Djumlah anggota Gerwani bertambah banjak, sedang- kan djumlah organisasinja (Tjabang. Anak tjabang. Rantíng²) meluas dan mulai merata diseluruh tanah air. Peranan Gerwani makin meningkat dalam perdjuang- an untuk perbaikan nasib dan hak² wanita, untuk ke- merdekaaan nasional jang penuh. untuk hak² demokrasi dan perdamaian. Peranan tersebut diakui dalam masja- rakat, dengan dipilihnja pemimpin² Gerwani dalam lembaga² demokratis sewaktu pemilihan umum jang lalu. dan ditundjuknja mereka dalam DPR-GR MPRS. Depernas. DPRD2-GR dll. Dalam badan² kerdjasama wanita baik ditingkat pusat maupun di-dāerah² Gerwani djuga senantiasa tidak ketinggalan terpilih duduk dalam pimpinan badan² tersebut. Misalnja sekarang terdapat 15 anggota Gerwani dalam MPRS - 12 anggota Gerwani di DPR-GR

  • 2 anggota di Depernas-dan puluhan lagi pemimpin-pemimpin Gerwani di DPRD²-GR. Djika pemilihan umum ke-Il betul² dapat dilaksanakan pada tahun 1962, maka saja jakin. bahwa akan lebih banjak lagi anggota² Gerwani terpilih dalam lembaga² demokratis tersebut diatas. Mengenai gambaran tentang perkembangan organi- sasi selama 4 tahun sudah diuraikan dalam Laporan Umum. Saja hanja akan menekankan disini, bahwa kemadjuan jang kita tjapai itu disebabkan karena be-
    berapa faktor, jaitu faktor didalam dan diluar negeri jang menguntungkan. 3

Mengenai faktor objektif dalam Negeri, dapat dinja- takan disini adanja semangat jang tinggi dikalangan massa wanita dalam berdjuang melawan imperialisme dan feodalisme, disamping gigih berdjuang untuk per- baikan penghidupan dan hak²nja. Sekalipun mendapat rintangan² jang tidak ketjil, tetapi kesadaran politiknja senantiasa bertambah dan kebangkitannja tidak bisa diabaikan dalam perdjuangan Rakjat untuk menjelesai- kan tuntutan² revolusi Agustus '45. Tentang faktor luar Negeri, perlu didjelaskan mengenai besarnja pengaruh kemadjuan² kaum wanita di-negeria Sosialis, dimana kaum wanita telah menikmati hak²nja setjara penuh. Keunggulan sistim Sosialisme jang merubah keduduk- an kaum wanita, dan mendjamin kemakmuran Rakjat. serta membebaskan Rakjat dari segala matjam penindasan dan penghisapan, semakin mejakinkan. Sebaliknjə imperialisme dan kolonialisme semakin merosot dimata kaum wanita dan Rakjat Indonesia. Hal² tersebut men- dorong meningkatnja kesedaran berorganisasi daripada massa wanita dan makin bertambah bulat kejakinannja untuk memperdjuangkan masjarakat baru dan dunia baru tanpa penindasan dan penghisapan oleh manusia atas manusia, masjarakat jang adil dan makmur. Disamping itu, faktor objektif lainnja jang memung- kinkan perkembangan Gerwani adalah tentang kebenar- an program perdjuangan dan garis organisasi. Sedjak tahun 1954, jaitu pada Kongres ke-II, Gerwani telah mempunjai Peraturan Dasar jang tepat. Sedjak itu Ger- waní telah membuang sifatnja jang menjempitkan diri, jang menghinggapi tubuhnja selama 3 tahun, jaitu dari Kongres ke-I tahun 1951 sampai Kongres ke-II tahun

  1. Beladjar dari pengalaman² kita sendiri, maka peraturan² jang dapat menghambat kemadjuan² organisasi telah dibetulkan. Perubahan nama Gerwis mendjadi Gerwani dan perubahan² Peraturan Dasar sedjak tahun 1954 telah merubah sifat organisasi dari jang seimpit 4

mendjadi organisasi jang luas. Program perdjuangan Gerwani djuga diperbaiki, tidak hanja menitik-beratkan kepada soal² politik sadja, tetapi djuga lebih² kepada soal² hak² wanita dan anak², sosial ekonomi dan kebu- dajaan pada umumnja Dengan adanja perubahan garis organisasi dan program perdjuangan jang tepat itu, Gerwani berkembang dengan tjepat. Hal ini terbukti dari bertambahnja ang- gota, jaitu djika pada tahun 1951 berdjumlah 6000, pada Kongres ke-II ahun 1954 mendjadi 84,000, pada Kongres ke-III tahun 1957 mendjadi 671.342, dan pada Kongres ke-IV sekarang mendjadi 1 djuta. Pada Kongres ke-IV ini, kita djuga akan membitjara- kan perubahan² daripada Peraturan Dasar jang telah diputuskan oleh Kongres ke-IlI. Ini tidak berarti, bahwa Peraturan Dasar kita jang lalu salah, tetapi usul perubahan itu didasarkan atas perkembangan jang wadjar daripada organisasi sesuai dengan tingkat perdjuangan nasional kita sekarang, dan penjempurnaan perumusan untuk memperdjelas garis-garis dan prinsip² organisasi. karena pengalaman praktek kita sendiri selama ini. Adapun pendjelasan mengenai usul² perubahan Peraturan Dasar adalah sbb. I MUKADIMAH

Peraturan Dasar kita terdiri dari dua bagian pokok.

ialah : Mukadimah dan Fasal² peraturan organisasi. Dua bagian itu tidak bisa di-pisah²kan satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan. Dalam Peraturan Dasar jang lama. maka bagian jang pertama dinamakan Tudjuan dan kewadjiban Gerwani". Tentang usul perubahan penamaan Tudjuan dan kewadjiban Gerwani" mendjadi .Mukadimah" bukan- 5

lah merupakan perubahan jang prinsipil. Perubahan itu dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa jang sesungguhnja diartikan Tudjuan dan kewadjiban Gerwani ada. lah seiuruh isi Peraturan Dasar, jang terdiri dari dua bagian tersebut Karéna isi seluruh Peraturan Dasar sesungguhnja berisi tudjuan dan kewadjiban Gerwani, maka adalah lebih tepat djika bagian pertama dari Peraturan Dasar disebut setjara sederhana ,Mukadimah' sadja. Mukadimah artinja preambul atau pendahuluan. Mukadimah sekarang pada prinsipnja memuat hal² jang sama seperti Tudjuan dan Kewadjiban Gerwani" jang lama, jaitu mengenai pokok² perdjuangan dan pro- gram organisasi. Djika dibandingkan dengan jang lama, maka perubahan² jalah sbb.:

  1. Ditambahnja 2 alinea baru tentang pengakuan Gerwani kepada peranan Revolusi Agustus 45, terhadap perubahan kedudukan wanita dilapangan politik dan sosial-kebudajaan (dalam Peraturan Dasar lama hal ini tidak ditegaskán).
  2. Ditambahnja analisa Gerwani tentang penderitaan penghidupan wanita tani dan wanita rumahtangga (dalam Peraturan Dasar lama hal ini tidak ditegas- kan). Dihapuskannja alinea jang mengenai persetudjuan
  3. KMB.
    4.Ditambahnja penegasan Gerwani tentang UUD '45 jang memuat Pantja Sila, Manipol serta pedoman² pelaksanaannja sebagai garis besar haluan Negara.
    5.Dihapusnja alinea jang memuat sedjarah ber- dirinja Gerwani. Disamping 5 soal pokok itu terdapat pula perubahan² dan tambahan² perumusan, jang lebih mendjelaskan per- soalan perdjuangan dan garis organisasi. Misalnja 6

dalam Mukadimah sekarang ditjantumkan perlunja Gerwani setjara aktif dan kreatif duduk dalam badan² kerdjasama wanita seperti Kongres Wanita Indonesia ditingkat pusat dan badan² kerdjasama lokal, dan. perlunja Gerwani aktif dalam kerdjasama internasional baik didalam maupun diluar GWDS. Mengenai pengakuan Gerwani atas peranan Revolusi Agustus '45 sebagaimana dirumuskan dalam Mukadimah sekarang dalam alinea I dan Il, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa memang terdapat perubahan" ke- dudukan kaum wanita dilapangah politik dan sosial. berkat Revolusi Agustus 45 tersebut. Revolusi Agustus '45 telah membuka lembaran baru dalam sedjarah kemadjuan wanita. jaitu dengan adanja pengakuan per- samaan hak wanita, dan laki² dalam UUD '45 dan per-undang²an lainnja. dan makin meningkatnja djumlah kaum wanita jang menduduki djabatan² penting. Se- kalipun dalam batas" tertentu telah ditjapai kemadjuan² itu, akan tetapi dalam Mukadimah lebih landjut didje- laskan, bahwa dalam praktek per-undang²an tersebut masih sangat tidak konsekwen pelaksanaannja dan masih banjak terdapat penderitaan dalam penghidupan dan diskriminasi dibanjak lapangan. Mengenai bagian jang menggambarkan penderitaan wanita tani dimaksudkan untuk menegaskan, bahwa majoritet wanita tani, jang sebagian besar terdiri dari wanita buruh tani dan tani miskin, adalah kaum wanita jang paling menderita dalam hidupnja. Kesedaran wanita tani akan hak²nja, merupakan kuntji dalam memperkuat perdjuangan kaum tani dan, perdjuangar nasional melikwidasi sisa² kolonialisme dan sisa² feodalisme. Mengenai wanita rumahtangga, maka kiranja sudah djelas dikemukakan dalam Laporan Umum, tentang ke- sulitan²nja dan peranannja dalam masjarakat. Wanita rumahtangga adalah mereka jang tidak setjara langsung mengambil bagian dalam proses produksi, dan sumber 7

penghasilannja jang pokok didapat daripada suami. Djumlah mereka adalah banjak, dan kita berkewadjib- an menarik mereka untuk aktif mengambil bagian dalam perdjuangan untuk melawan imperialisme, untuk melawan feodalisme, untuk perbaikan penghidupan dan pembentukan masjarakat baru jang mendjamin kebaha- giaan dan perbaikan keadaan rumahtangga. Dalam Mukadimah sekarang tidak ada lagi alinea jang mengenai perdjuangan untuk menghapuskan per- setudjuan KMB, karena hal ini sudah terlaksana dan tidak merupakan hal jang praktis lagi. Sikap penegasan Gerwani terhadap UUD '45 jang memuat Pantja Sila sebagai pemersatu seluruh kekuat- an nasional, Manipol dan pedoman pelaksanaannja, sudah sedjak semula mendjadi garis perdjuangan Gerwani sebagaimana dinjatakan dalam pernjataan dan keputusan² organisasi selama ini. Oleh karena itu sudah pada tempatnja, bilamana hal itu ditambahkan dalam Mukadimah, mengingat sangat pentingnja kita semua memegang teguh garis besar haluan Negara jang sudah mendjadi ketetapan MPRS. Dalam Mukadimah telah diadakan penjempurnaan perumusan mengenai sifat masjarakat Indonesia jang belum merdeka penuh dan masih setengah feodal. Djuga ditegaskan, bahwa kekuasaan imperialis atas kehidupan ekonomi Indonesia belum hapus seluruhnja. kaum kapitalis birokrat menambah lagi beban penderi- taan jang sudah berat, dan tuantanah feodal masih tetap menghisap massa kaum tani di-desa². Oleh karena itu perdjuangan kaum wanita untuk hak²nja dan perbaikan nasibnja tidak bisa dípisahkan dari perdjuangan seluruh Rakjat untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus '45 sampai ke-akar²nja, untuk melikwidasi sisa² kolonialisme dan imperialisme dan sisa² feodalisme. Tentang dihapuskannja alinea mengenai sedjarah Gerwani tidak berarti, bahwa kita meniadakan arti 8

penting sedjarah, tersebut. Akan tetapi adalah lebih tepat bilamana chusus mengenai sedjarah Gerwani itu kita adjarkan didalam kursus² dan sekolah² Gerwani. Dengan demikian maka Mukadimah hanja dibatasi me- muat garis perdjuangan dan garis organisasi Gerwani sadja. Demikianlah sekedar pendjelasan² mengenai usul perubahan jang dimuat dalam Mukadimah.

FASAL2 PERATURAN ORGANISASI Djika dibandingkan dengan peraturan² jang lama, maka sekarang diusahakan agar penjusunannja lebih sederhana dan terdiri dari 49 fasal sadja (jang dulu 53 fasal). Pada pokoknja perubahan² tersebut tidak mengenai hal jang prinsipil, adapun pendjelasannja sbb:

I. Bab keanggotaan: Menurut bab III Fasal 3, maka jang dapat mendjadi anggota jalah setiap wanita warga negara R.I. berumur 16 tahun keatas, terketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani. Perlu ditekankan disini, bahwa jang diartikan setiap wanita Indonesia. adalah semua wanita dengən tidak membe- dakan faham agama,' aliran politik dan kedudukan sosial. Perlu djuga difahamí, bahwa sjarat² penerimaan anggota adalah sangat ringan, jaitu mereka jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani. Oleh karena itu hendaknja dibetulkan sikap sementara pimpinan untuk hanja mentjatat mereka jang aktif sadja sebagai anggota, sedang jang pasif atau tidak aktif ditjoret dari daftar anggota, walaupun mereka menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani.
9

1R2

Tentang dihapuskannja Fasal 6 lama, mengenai per- aturan tentang penghargaan, alasannja jalah karena nal ini tidak praktis, mengingat bahwa adalah sukar untuk menjatakan setiap matjam tanda penghargaan dalam bentuknja jang formil. Djika Fasai itu ditjan- tumkän, maka ada pengertian se-olah² kita bekerdja untuk hanja mengedjar penghargaan. Padahal kita bekerdja untuk kepentingan kaum wanita dan Rakjat banjak, dan kepertjajaan kaum wanita dan Rakjat karena kegiátan² Gerwanilah jang merupakan peng- gaanhargaan jan'g se-tinggi²nja bagi kita. Dengan peng- hapusan Fasal ini tidak berarti, bahwa Gerwani tidak memberikan penghargaan kepada anggota²nja. Adalah lebih praktis bilamana hal ini ditentukan atas kebidjak- sanaan pimpinan dan diorganisasi berbagai matjam kompetisi untuk memadjukan organisasi. II. Susunan organisasi: Pada pokoknja susunan organisasi tetap. Mengenai hal ini penjempurnaan jang diusahakan jalah dipertegasnja perbedaan fungsi antara Dewan Harian dan Sekretariat disemua tingkat badan pimpinan sampai D.P.D. Dalam pasal 19 sekarang ditekankan. bahwa D.H. jang terdiri dari Ketua, wakil² Ketua dan Sekdjen² (Sekretaris Djendral) berkewadjiban membentuk Sekretariat üntuk melaksanakan pekerdjaan se-hari². disamping membentuk Seksi² (dipusat) dan Bagian² (didaerah) serta Komisi². Dan dalam pasal 20 diterang- kan, bahwa Sekretariat terdiri dari Sekdjen dan Sekretaris² jang memimpin langsung Seksí² di Pusat (Bagian² didaerah) kewadjibannja jalah: a) melaksanakan pekerdjaan se-harí² D.H. b) memimpin pekerdjaan ad- ministrasi dan anggota staf Sekretariat. c) bertanggang djawab kepada D.H. Dari fasal² tersebut djelaslah, bahwa fungsi D.H. adalah memimpin Sekretariat. dan 10

一 Sekretariat bertanggung djawab kepada D.H. aSelain itu sekarang ditentukan adanja tambahan Sek- rsi²/bagian² baru, jalah Seksi (Bagian) Hak² Wanita, n Seksi (Bagian) Pembelaan Anak², Seksi (Bagian) So- sek, dan ditingkat pusat ada chusus Seksi Luar Negeri. Ketjuali itu djuga diadakan Komisi² jalah : Komisi Plan, Komisi Front Persatuan Wanita, dan Komisi Pengawas

Keuangan. Mengenai pembentukan Seksi (Bagian)

Lad baru itu dan djuga Komisi² tersebut karena pekerdjaan

Gerwani dilapangan itu makin bertambah banjak. dan perlu dikupas lebih baik dan intensif lagi.

11 IlI. Tentang organisasi basis dan klompok:

e Sjarat pembentukan Ranting sebagai organisasi basis n Gerwani adalah sangat ringan, jaitu disatu kelurahan. desa atau marga dimana terdapat paling sedikit 10 orang anggota bisa dibentuk Ranting. Batas maksimum banjaknja anggota di Ranting tidak ada, djadi Ranting jang besar bisa mempunjai lebih dari 100 anggota. Untuk Ranting jang anggotanja banjak, dan sukar hubungannja satu sama lain, maka pimpinan Ranting perlu mempumjai petugas² chusus jang memelihara be- berapa klompok, untuk melantjarkan djalannja organisasi. nRanting mempunjai fungsi jang sangat penting, karena berhubungan langsung dengan anggota. Oleh karena itu badan² pimpinan atasan perlu senantiasa turun kebawah, langsung ke Ranting² untuk membantu me- metjahkan kesulitan², agar hubungan dengan massa-anggota mendjadi lebih rapat dan kegíatan² meng- organisasi massa wanita berdjalan lebih hidup dan baik. Untuk melantjarkan pengorganisasian anggota, maka penting 'sekali pembentukan Klompok, jang dalam per- aturan sekarang diatur dalam fasal tersendiri (fasal 46).

SE jaitu terdiri dari 5 sampai 10 orang ditempattinggal

njang berdekatan. 11

IV. soal perbendaharaan : Sekarang ditentukan banjaknja iuran Rp. 0,50, se- dangkan uang pangkal tetap Rp. 1,-. Seterusnja menurut fasal 48 sekarang ditetapkan banjaknja prosentase pemibagian uang pangkal dan iuran masing2 20% untuk DPP-DPD-Tjabang A. Tjabang dan Ranting. Meng- ingat menurut pengalaman pengiriman íuran dari A. Tjabang keorganisasi atasan adalah sulit dilaksanakan. maka kiranja dalam Kongres ini tidak ada jang kebe- ratan, bilamana nanti peraturan chusus jang mengatur pengiriman uang iuran dilakukan dari Ranting kepada

A. Tjabang dan Tjabang, dan selandjutnja pengiriman- nja ke DPP dan DPD dilakukan oleh Tjabang. Demikianlah pendjelasan® jang saja anggap penting untuk dikemukakan sebagai pengantar kata perubahan Peraturan Dasar. Mengenai konsep jang pernah dikirim- kan kepada daerah² ternjata tidak banjak usul² serta saran² jang masuk, dan pada umumnja dapat diterima. Oleh karena itu'naskah sekarang jang disampaikan kepada Saudara² djuga tidak banjak mengalami perubahan-perubahan. Dengan semangat jang tinggi dan selalu bersedia me- nerima saran² dan kritik² terutama dalam pekerdjaan kita se-hari², jang dipadukan dengan langkah² jang objektif dikalangan massa wanita, maka saja jakin, bahwa Gerwani akan mendjadi semakin besar, terus meluas dan bertambah kuat. Dengan demikian Gerwani akan dapat melaksanakan tugasnja dalam perdjuangan anti-imperialisme dan anti-feodalisme, untuk hak-hak wanita dan anak², demokrasi, dan perdamaian. 2

MUKADIMAH Revolusi Agustus 1945 setjara per-undang²an dan sampai batas2 tertentu menurut kenjataannja telah membawa perubahan² kedudukan kaum wanita Indonesia dalam lapangan politik, sosial dan kebudajaan, antara lain dalam Undang2 Dasar 1945 fasal 27 ter- tjantum pengakuan persamaan. hak dan kewadjiban antara warganegara baik laki² maupun wanita. Persamaan hak dan djaminan sosial djuga diakui didalam per-undang²an lainnja. Dalam lembaga² negara dan lapangan² lainnja djumlah wanita jang menduduki djabatan² penting makin meningkat, meskipun djumlah mereka masih belum tjukup banjak. Sekalipun demikian hal itu belum berarti, bahwa kaum wanita Indonesia telah menikmati penuh hak²nja jang sudah didjamin oleh Undang² itu. Dalam kenjataannja Undang² tersebut belum semuanja dar belum sepenuhnja direalisasi dan sampai sekarang majoritet massa wanita masih mengalami berbagai matjam diskri- minasi dan sebagaímana halnja Rakjat Indonesia, mereka menderita penghisapan dan penindasan, misalnja sbb.: — Sebagai buruh dan. pegawai, kaum wanita sebagian besar masih menerima upah jang sangat rendah dan tidak lajak untuk pekerdjaan jang sama, kaum wanita masih banjak jang menerima upah lebih rendah daripada laki²: ~ Kehidupan kaum wanita sebagai ibu jang bekerdja masih menjedihkan, karena perlindungan kerdja bagi mereka masih sangat kurang, bantuan untuk pemeliharaan anak² seperti : penitipan baji, tempat untuk bermain anak², penitipan anak² sesudah waktu sekolah selama ibunja bekerdia dsb. masih sangat kurang, dan sjarat²nja belum memadai; 13

Wanita tani jang berdjumlah kira² 60-70% dari se- luruh kaum wanita Indonesia, jang sebagian besar terdiri dari wanita buruhtani dan tanimiskin, meng- alami penderitaan jang berat. Mereka belum terdja- min hak²nja, kebebasan politiknja masih sangat ter- batas, tidak mengenal djaminan sosial dan sangat terbelakang taraf pengetahuan dan kebudajaannja. Wanita tani adalah golongan Rakjat Indonesia jang paling menderita hidupnja: Kaum wanita jang mentjari nafkahnja dengan ber- djualan di-pasar² kebanjakan selalu menutup keku- rangannja dengan mentjari pindjaman dan pada umumnja mendjadi korban penghisapan lintah darat; Wanita muda jang telah berhasil mendapat pendidikan jang pantas tidak selalu mendapat pekerdjaan atau penghargaan sesuai dengan kepandaiannja; Dalam perkawinan kaum wanita belum mendapat djaminan hak jang sama dengan kaum laki² dalam hubungan dengan anaka dan keluarga, hak waris dan pertjeraian, sebagaimana di-tjita²kan oleh kaum wanita, Kawin paksa dan kawin anak² masih me- radjalela, terutama di-desa² : Keadaan wanita rumahtangga makin hari makin sulit, karena meningkatnja kebutuhan hidup se-hari² dan sukar serta sempitnja perumahan. sehingga mempengaruhi pendidikan dan kesehatan anak²nja. Penghidupan sukar bagi kaum wanita Indonesia jang demikian itu disebabkan karena Indonesia masih belum merdeka penuh dan masih setengah feodal. karena tuntutan² Revolusi Agustus 1945 belum tertjapai se- penuhnja, kekuasaan imperialis atas kehidupan ekonomi Indonesia belum hapus seluruhnja. kaum kapitalis birokrat menambah lagi beban penderitaan jang sudah berat, dan tuantanah feodal masih tetap menghisap massa kaum tani di-desa². 14

Oleh karena itu teranglah bahwa perdjuangan kaum wanita untuk hak² dan perbaikan 'nasibnja sendiri, me- rupakan bagian jang tidak bisa dipisahkan dari perdjuangan seluruh Rakjat untuk menjelesaikan tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja, sebagai sjarat mutlak untuk selandjutnja mentjiptakan masjarakat jang adil dan makmur, jalah masjarakat Sosialis In- donesía, dimana tidak ada lagi penindasan dan peng- hisapan oleh manusia atas manusia. Perdjuangan itu hanja dapat dimenangkan, apabila ada persatuan nasional jang kokoh dan luas dari segala aliran dan golongan jang anti-imperialisme dan anti- feodalisme, dan jang berdjuang untuk Indonesia baru jang merdeka penuh dan demokratis. Berdasarkan kenjataan² diatas, maka Gerwani menje. tudjui dan sedjak semula telah mempertahankan Udang² Dasar 1945 jang didalamnja memuat Pantja Sila sebagai dasar Negara, untuk mempersatukan seluruh kekuatan nasional, termasuk kaum wanitanja. Berdasarkan alasan ini pula Gerwani menerima Manifesto Politik Republik Indonesia serta pedoman-pedoman pelaksanaanja. Gerwani menjedari, bahwa hanja dengan kemenang- an Revolusi akan ada djaminan riil terhadap tertjapai- nja emansipasi penuh bagi kaum wanita. Oleh karena itu kaum wanita harus ambil bagian setjara aktif dalam penjelesaian tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja. Tugas ini hanja mungkin ditjapai, apabila kaum wanita revolusioner bisa mengorganisasi diri dalam suatu organisasi massa wanita jang besar dan bersamaan dengan itu mempersatukan diri dalam organisasi gabungan guna melipatgandakan kekuatan dan mendorong madju seluruh gerakan massa wanita kearah penjelesaian tuntutan² Revolusi Agustus 1945 sampai ke-akar²nja. Untuk dapat menghimpun kekuatan jang se-besar²_ nja, maka Gerwani mengorganisasi kaum wanita tanpa 15

membedakan sukubangsa, faham agama, aliran politik dan kedudukan sosial dalam gerakan jang disusun atas dasar demokrasi dan sukarela, dan bersamaan dengan itu Gerwani mendjadi peserta jang aktif dan kreatif dalam Kongres Wanita Indonesia dan dalam Panitia² Kerdjasama Wanita, baik jang bersifat nasional mau- pun lokal. Gerwani menginsjafi benar², bahwa gagasan² Ibu Kartini untuk perbaikan nasib, kemadjuan kebudajaan, hak² kaum wanita dan kebahagiaan anak² jang pelak- sanaannja sekarang -diperdjuangkan oleh Gerwani, tidak bisa dipisahkan daripada perdjuangan untuk mempertahankan perdamaian dunia dan melawan kolonialisme serta imperialisme. Maka itu kaum wanita Indonesia djuga berkepentingan sepenuhnja untuk me- njokong dan ber-sama² dengan kaum wanita serta Rakjat jang tjinta-damai diseluruh dunia, mempertahankan perdamaían dunia dan melawan kolonialisme serta imperialisme. Atas dasar inilah Gerwani menggabung- kan diri dalam satu barisan dengan kaum wanita diseluruh dunia dalam Gabungan Wanita Demokratis Sedunia (G.W.D.S.) jang berdjuang untuk perdamaian, melawan kolonialisme dan imperialisme, untuk hak² wanita, kebahagiaan anak², dan keselamatan umat- manusia. Atas dasar ini pula Gerwani aktif ambil bagian dalam kegiatan² internasional didalam dan diluar G.W.D.S.

PERATURAN DASAR GERWANI BABI

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Fasal 1 : Organisasi ini bernama: GERWANI, singkatan dari Gerakan Wanita Indonesia. GERWANI adalah organisasi pendidikan dan perdjuangan dan bersifat non- partai. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu- kota. BABII BENDERA, LAMBANG DAN LAGU Fasal 2 : Untuk meneguhkan semangat perdjuangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita terutama bagi para anggotanja. maka disamping bendera nasional Merah-Putih dan lagu Nasional Indonesia Raja, Gerwani mempunjai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut:

Bendera Gerwani berukuran 2 berbanding 3 ber- warna biru muda dengan lambang Gerwani dite- ngahnja.

  1. Lambang Gerwani jalah :
    a. Setangkai bunga melati, terdiri dari bunga setengah mekar dan sebuah kuntjup dengan sehelai daun. jang terletak didalam lingkaran. Bunga melati jang setengah mekar menerobos lingkaran itu.
    17

b. Lingkaran berwarna kuning ke-emasan dan dalam lingkaran warna dasarnja biru tua.
C. Dalam lingkaran dibawah setangkai bunga terse- but terdapat tulisan Gerwani jang berwarna kuning ke-emasan.
3. Lagu Gerwani adalah : mars Gerwani.
BABIII KEANGGOTAAN Fasal 3 : Jang dapat mendjadi anggota jalah setiap wanita warganegara Republik Indonesia berumur 16 tahun keatas terketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan GERWANI. HAK ANGGOTA Fasal 4 :

a. Memilih dan dipilih untuk menduduki badan² pim- pinan organisasi.
b.Mengadjukan usul, pendapat dan kritik untuk ke- madjuan organisasi kepada segenap badan² pim- pinan dari bawah sampai keatas.
KEWADJIBAN ANGGOTA Fasal 5:

a. Mentaati peraturan dasar, program dan putusan² organisasi.
b. Mengikuti pertemuan², rapat² dan kursus, mempe- ladjari dan meluaskan penerbitan² organisasi serta meluaskan keanggotaan organisasi. 18

Ikut mendiskusikan keputusan² organisasi dan aktif melaksanakannja. Membajar uang pangkal, iuran dan kewadjiban keuangan lainnja. KETENTUAN HUKUM Fasal 6 : Djika ada seorang anggota jang: Tidak mentaati Peraturan Dasar, Program dan keputusan² organisasi.

b. Tidak membajar kewadjiban keuangan organisasi tanpa alasan. Melakukan tindakan dan perbuatan jang merugikan organisasi dan Rakjat, maka pimpinan berkewadjib- an memberi peringatan. Tetapi djika anggota jang bersangkutan dengan sengadja menentang ketentuan organisasi atau perdjuangan Rakjat bísa dipetjat. d Pemetjatan anggota dilakukan atas usul badan pimpinan jang bersangkutan dan setelah mendapat persetudjuan dari pimpinan tjabang atau badan pimpinan jang lebih tinggi. Anggota jang dikenakan pemetjatan berhak mem- bela diri dihadapan pimpinan Tjabang atau Badan Pimpinan jang lebih tinggi. KEBERHENTIAN ANGGOTA
Fasal 7: Pemberhentian anggota dilakukan terhadap anggota karena:

a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri.
c. Dipetjat.
19

BABIV SUSUNAN ORGANISASI Fasal 8 :

a. Kekuasaan tertinggi organisasi untuk seluruh Indo-

kepulauan, jalah :

Kongres Nasional, D.P.P. Pleno dan

D.P.P. Harian.

b: Untuk Daswati tingkat I dan jang setingkat, atau

kepulauan, jalah: Konferensi Daerah. 1 Dewan Pimpinan Daerah.

Untuk Ibu Kota R.I. (Djakarta Raya) jalah :

Konferensi Daerah Djakarta Raya,

D.P.D. Djakarta Raya. c. Untuk daerah Istimewa Jogjakarta, jalah :

Konferensi daerah Jogjakarta.

Komisariat daerah Jogjakarta, jang dipimpin

langsung oleh D.P.D.

d. Untuk Daswati tingkat I dan Kotapradja, jalah:

Konferensi Tjabang.

Dewan Pimpinan Tjabang.

e. Untuk Ketjamatan, jalah : Konferensi Anak Tjabang. Dewan Pimpinan Anak Tjabang. 20

f. Untuk kelurahan, Negeri, Desa, Kampung jalah : ~Rapat anggota, Dewan Pimpinan Ranting. PEMILIHAN, PERTANGGUNGAN DJAWAB DAN PEMBAGIAN PEKERDJAAN
Fasal 9 : Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai keatas di- pilih setjara demokratis. Semua Badan Pimpinan dalam waktu² jang tertentu memberi laporan pertanggungan djawab kepada Badan jang memilihnja. Fasal 10: Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan jang dise- suaikan dengan kemampuan dan kebutuhan, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Tjabang, dapat membentuk Bagian² sedang Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Seksi2. Disamping Bagian² dan Seksia dibentuk Komisi². Tiap² Bagian atau Seksi dipimpin olch seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris. BABV KONGRES NASIONAL Fasal 11: Konres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organissai, diadakan tiap 4 tahun sekali, dise- lenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan dikun- 21

djungi oleh utusan² jang dipilih dalam Konferensi Daerah. Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separoh djumlah anggota atau atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan alasan jang dapat diper- tan'ggung djawabkan.

Fasal 12 : Kongres Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh 2/3 djumlah daerah jang mewakili lebih dari separoh djumlah anggota. Tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. Fasal 13 : Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Nasional serta tjara2 penjelenggaraannja diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat. Fasal 14 : Kewadjiban dan kekuasaan Kongres Nasional adalah sbb. :

Menerima mendiskusikan dan mensahkan laporan² jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

b. Menjusun dan merubah Peraturan Dasar dan Pro- gram Perdjuangan. Menetapkan djumlah dan memilih anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

BABVI

PIMPINAN PUSAT

Fasal 15: Pimpinan Pusat terdiri dari: Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan Dewan Pimpinan Pusat Harian.

DEWAN PIMPINAN PUSAT PLENO Fasal 16:

Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah kekuasaan ter- tinggí dalam waktu antara dua Kongres Nasional. Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan sedikit²nja satu tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno atau atas putus- an Dewan Pimpínan Pusat Harian. Fasal 17: Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan tiap² kepu- tusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih separoh djumlah suara jang hadir. Fasal 18: Hak dan kewadjiban Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno jalah : 23

a.Menerima, mendiskusikan dan mensahkan láporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
b.Menetapkan ketentuan² umum dan program kerdja.
c.Mensahkan anggaran belandja jang direntjanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
d.Menetapkan dan mengangkat anggota² baru dari Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan menggantikan anggota² Pleno jang berhenti. Memilih anggota® Dewan Pimpinan Pusat Harian, dari antara anggota² Dewan Pimpinan Pusat Pleno dengan ketentuan: djumlahnja tidak boleh melebihi sepertiga dari anggota² Dewan Pimpinan Pusat Pleno. 正.Memilih Ketua dan Wakil² Ketua dari antara anggota² Dewan Pimpinan Pusat Harian. Ketua dan Wakil² Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno merangkap mendjadi Ketua dan Wakil² Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian.

DEWAN PIMPINAN PUSAT HARIAN

Fasal 19 : Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno. Dewan Pimpinan Pusat Harian terdiri dari: Seorang Ketua, empat orang Wakil Ketua, seorang Sekdjen (Seretaris Djendral) dan dua orang Wakil Sekdjen (Sekretaris Djendral).

Fasai 20 : Kewadjiban dan Kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah sebagai berikut: 24

a.Membantu dan mengontrol badan pimpinan bawah. annja dalam melaksanakan keputusan² Kongres Nasional dan Dewan Pimpinan Pleno.
b.Merentjanakan anggaran belandja untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
c.Mempersiapkan Sidang² Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
d.Membentuk Sekretariat untuk melaksanakan pekerdjaan se-hari² terdiri dari Sekdjen dan Sekretaris2, disamping itu membentuk Seksi² dan Komisi2. Mengadakan rapat² kerdja dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang dan aktivis jang dianggap perlu.

SEKRETARIAT D.P.P.

Fasal 21 : Sekretariat dipimpinan oleh Sekdjen dari Dewaa Pimpinan Harian. Kewadjiban Sekretraiat Dewan Pimpinan Pusat jalah:

a. Melaksanakan pekerdjaan se-hari² Dewan Pimpinan Pusat Harian.
b. Memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota² Staf Sekretariat.
c. Bertanggung djawab kepada D.P.P. Harian.
SEKSI-SEKSI

Untuk membantu Sekretariat, Dewan Pimpinan Pusat Harian membentuk Seksi jang mengurus berbagai la- pangan pekerdjaan : 25

a. SEKSI ORGANISASI. Berkewadjiban mengatur lantjarnja hubungan badan² organisasi, terutama hubungan organisasi atasan dengan bawahan. Mendjalankan pemeliharaan, promosi dan mu- tasi kader, dsb.
b. SEKSI PENERANGAN, PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN. Berkewadjiban menjelenggarakan kursus. Mengurus penerbitan2, siaran² dan perpustaka-an. Merentjanakan tjeramah² dan seminar². Mengorganisasi rombongan² njanji dán tari, olah ra'ga dll.
c. SEKSI HAK WANITA. Mempeladjari hak² wanita jang menjangkut kepentingan kaum wanita dari berbagai lapangan. Membantu pelaksanaan hasil Seminar tentang masalah wanita. Berkewadjiban mengurus persoalan Hak-hak Wanita dilapangan Politik dan sosial ekonomi.
d. SEKSI PEMBELAAN ANAK².
- Berkewadjiban mengurus persoalan pembelaananak-anak. Meluaskan Taman Kanak². Mendirikan Penitipan Kanaka. Mendirikan taman batjaan kanak². Usaha2 lain untuk kepentingan kesedjahteraan anak-anak.
26

e. SEKSI SOSIAL-EKONOMI. ~ Berkewadjiban membahas dan mengurus persoalan jang bersifat sosial-ekonomi. Membantu memetjahkan persoalan² sosial-eko- nomis dikalangan anggotanja. Berusaha mengadakan latihan dan lapangan ker- dja bagi anggota² menjelenggarakan regu-regu gotong-rojong. mendirikan dan menggerakkan koperasi².
f. SEKSI LUAR NEGERI. ~ Berkewadjiban membantu mengatur hubungan² dengan organisasia wanita diluar negeri ter- masuk G.W.D.S. Mengadakan siara² untuk luar negeri. Mengolah bahan² dari luar negeri. Mempeladjari gerakan² wanita luar negeri be- serta aktivitetnja. SEKSI PERBENDARAAN. Berkewadjiban merentjanakan anggaran belan- dja. Mengurus pemasukan uang pangkal, iuran, uang donasi dll. Mengadakan usaha². untuk mentjukupi beaja Dewan Pimpinan Pusat dsb.
KOMISP² Fasal 23 : Komisi dibentuk bilamana diperlukan, jaitu ántata lain:

a. KOMISI PLAN. Berkewadjiban mengurus perentjanaan dan pelaksanaan Plan. Mengontrol Pelaksanaan Plan. Mentjatat perkembangannja Plan.
b. KOMISI FRONT PERSATUAN WANITA. Mempelajari anggaran dasar dan program organisasi² wanita. Mengikuti aktivitet organisasi² wanita. Mempererat hubungan dengan organisasi² wanita.
c. KOMISI PENGAWASAN KEUANGAN.
- Berkewadjiban mengontrol dan meneliti pema- sukan dan pengeluaran uang organisasi dan membikin laporan kepada D.P.P. Harian.
BAB VII DAERAH Fasal 24:

Organisasi daerah dibentuk ditiap Daerah Daswati 1

dan jang setingkat, di Daerah² Besar atau Kepulauan atas ketentuan D.P.P. KONFERÈNSI DAERAH Fasal 25 :

Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didae- rah Daswati I dan jang setingkat dengan itu, di

Daerah Besar atau kepulauan, diadakan se-dikit²nja 2 28

tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikundjungi oleh utusan² jang dipilih oleh Konferensi Tjabang. Dalam keadaan. luar biasa konferensi Daerah dapat dipertjepat atau ditunda atas per- mintaan lebih dari 2/3 djumlah Tjabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah. Konferensi Daerah dianggap sah, djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separoh djumlah Tjabang. Tiap. Tjabang mempunjai hak suara satu dan tiap² keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. Fasal 26 :

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah jalah:

a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Daerah.
b. Membitjarakan pelaksanaan keputusan Kongres Nasional, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
c.Memilih utusan untuk Kongres Nasional.
d. Menentukan. program untuk daerah jang tidak ber- tentangan dengan keputusan Kongres Nasional. Menetapkan djumlah dan memilih anggota² Dewan Pimpinan Daerah Harian dan memilih Ketua dan Wakilnja. DEWAN PIMPINAN DAERAH
Fasal 27 :

D.P.D. HARIAN
Dewan Pimpinan Daerah Harian adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Daerah. Sidang Dewan Pimpinan Daerah diadakan se-dikit²nja satu bulan sekali. Sidang dianggap sah djika dikundjungi 29

oleh lebih daripada separoh djumlahanggota Dewan Pimpinan Daerah, tiap keputusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah jang hadir.

D.P.D. Harian terdiri dari seorang Ketua, Wakila
Ketua dan Sekretaris Pertama. Fasal 28 : Harian jalah:Hak dan kewadajiban Dewa'n Pimpinan Daerah

a. Mendjalankan keputusan² Konferensi Daerah dan badan² Pimpinan atasannja.
b. Mentapkan sikap terhadap semua masalah jang di-
C.hadapi didaerah Daswati Tingkat I atau Kelurahan. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Tjabang² nisasi. didaerahnja serta menjempurnakan djalannja orga-
d. Menjelenggarakan pendidikan kader dan penerbitan-penerbitan untuk daerahnja.
C. Membentuk Sekretariat untuk melaksanakan pekerdjaan se-hari² terdiri dari Sekretaris Pertama dan Sekretaris2, disamping itu membentuk Bagian2 dan Komisi² jang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan. SEKRETARIAT DEWAN PIMPINAN DAERAH
Fasal 29 : Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah dipimpin oleh Sekretaris Pertama D.P.D. Harian. jalah :Kewadjiban Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah

a. Melaksanakan pekerdjaan se-hari² berdasarkan keputusan² Dewan Pimpinan Daerah. 30

b. Memimpin pekerdjaan administrasi dan anggota²

Staf Sekretariat.

c. Bertanggung djawab kepada D.P.D.

BAB VIII

TJABANG

Fasal 30

Organisasi Tjabang dibentuk ditiap daerah Daswati

Il atau jang setingkat dengan itu. Tjabang bisa disah-

kan apabila sudah meliputi paling sedikit 4 Ketjamatan,

dan masing² Ketjamatan paling sedikit mempunjai 2 Ranting.

Dalam keadaan chusus, Dewan Pimpinan Daerah bisa

mengambil ketentuan² lain. KONFERENSI TJABANG

Fasal 31 : Konferensi Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Tjabang. diadakan se-dikit²nja setahun sekali. dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang. Konferensi Tjabang dan Sidang²nja dianggap sah djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separoh djumlah Anak Tjabang. Utusan² dipilih oleh Konferensi Anak Tjabang. Setiap Anak Tjabang mempunjai hak suara satu, dan setiap keputusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah jang hadir.

Fasal 32: Djumlah utusan dan penindjau untuk Konferensi Tjabang serta tjara mengatur penjelenggaraannja ditentu- kan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Fasal 33 : jalah : Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Tjabang

a. Menerima, mendiskusikan dan. mensahkan laporan Dewan Pimpinan Tjabang.
b. Mendiskusikan pelaksanaan keputusan² Badan². Pimpinan atasannja disesuaikan dengan keadaan Tjabangnja.
C. Memilih utusan² untuk Konferensi Daerah.
d. Menetapkan djumlah dan memilih anggota² Dewan Pimpinan Tjabang dan
memilih Ketua serta Wakilnja dan Sekretaris². DEWAN PIMPINAN TJABANG Fasal 34 : Dewan Pimpinan Tjabang adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Tjabang. Sidang Dewan Pimpinan Tjabang diadakan se-dikit². nja satu bulan sekali. Sidang dianggap sah djika dikun- djungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang, dan tiap keputusan dianggap sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suarą jang hadir. Fasal 35 : Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Tjabang jalah:

a. Mendjalankan keputusan² Konferensi Tjabang, dan keputusan² Badan² Pimpinan atasannja.
b. Mengkoordinasi dan memimpin aksi² kaum wanita didaerahnja. 32

c. Memberi petundjuk², mengatur dan memimpin ke- giatan® anggota.
d. Menjusun laporan periodik untuk Badan² Pimpinan atasannja. Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk konferensi Tjabang dan mempersiapkan Sidang² Dewan Pimpinan Tjabang. Membentuk Bagian dan Komisi² jang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
g. Mengadakan Konferensi² Kerdja dan Konferensi Regional dengan Anak-Tjabang2, dan mengadakan diskusi² dengan aktivis jang diperlukan.
ANAK TJABANG Fasal 36 : Organisasi Anak Tjabang dibentuk ditiap daerah Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu. Dalam ke- addan chusus Dewan Pimpinan Tjabang bisa meng- ambil keténtuan lain. KONFERENSI ANAK TJABANG Fasal 37 : Konferensi Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi didaerah Ketjamatan atau kota ketjil, diadakan sedikit- dikitnja 6 bulan sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan dikundjungi oleh utusan² dari Ranting jang dipilih oleh rapat anggot. Konferensi Anak Tjabang adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separoh djumlah Ranting². Dan tiap keputusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. Tiap² Ranting mempunjai hak suara satu.

Fasal 38: Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Anak Tjabang jalah :

a. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
b. Membitjarakan pelaksanaan keputusan² Konferensi Tjabang dan Badan² Pimpinan atasnnja, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
c. Memilih utusan untuk Konferensi Tjabang.
d. Menetapkan dan memilih anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang, dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Anak Tjabang. DEWAN PIMPINAN ANAK TJABANG
Fasal 39 : Dewan Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari Ketua. Sekretaris, Bendahari dán Pembantu² menurut keperlu- an daerahnja. Ketua merangkap mendjadi ketua Konferensi Anak Tjabang. Fasal 40 : Dewan Pimpinan Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi antara dua Konferensi Anak Tjabang. Sidang Dewan Pimpinan Anak Tjabang diadakan se-dikit²nja satu bulan sekali, sidang adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan tiap keputusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir. 34

Fesal 41 : Kewadjiban Dewan Pimpinan Anak Tjabang jalah:

a. Mendjalankan keputusan² Konferensi Anak Tjabang dan keputusan² Pimpinan atasannja.
b. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Ranting². serta menjempurnakan djalannja organisasi. Menjusun laporan periodik untuk Dewan. Pimpinan Tjabang.
d. Menjiapkan laporan untuk Konferensi Anak Tjabang dan mjenlenggarakan diskusi² Anak Tjabang.
e. Menjelenggarakan kursus Ranting.
BABIX RANTING Fasal 42 : Ranting adalah organisasi basis jang dibentuk menurut tempattinggal dalam suatu desa, Kelurahan, Marga, Kampung atau wilajah jang setingkat dimana terdapat sedikit-dikitnja 10 anggota. Kalau disitu terdapat kurang dari 10 anggota, anggota² tersebut digabungkan dengan Ranting jang berdekatan. Ranting jang djumlah anggotanja terlalu banjak dan sulit hubungannja dapat membentuk petugas² chusus menurut kebutuhan, untuk memelihara daerah dan be- berapa klompok tertentu. RAPAT RANTING Fasal 43 : Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Ranting, diadakan se-dikit²nja satu bulan sekali atau atas keputusan Dewan Pimpinan Ranting dan di- 35

kundjungi oleh segenap anggota dan kaum wanita jang berkepentingan. Rapat anggota adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota, dan. tiap keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah, suara jang hadir. Kewadjiban dan kekuasaan rapat anggota jalah :

a. Membitjarakan pelaksanaan keputusan² Konferensi Anak Tjabang dan. Badan Pimpinan atasannja, di- sesuaikan dengan keadaan daerahnja.
b.
C.Memilih utusan² untuk Konferensi Anak Tjabang. Memilih Dewan Pimpinan Ranting jang teridiri dari Ketua, Wakil Ketua, Seknetaris dan Bendahara. DEWAN PIMPINAN RANTING
Fasal 44 : Dewan Pimpinan Ranting adalah kekuasaan tertinggi antara dua rapat anggota, dan dipilih untuk waktu se- dikitnja satu tahun. Rapat Dewan Pimpinan Ranting diadakan se-dikit²nja dua minggu sekali dan dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separoh djumlah anggota. Keputusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari. separoh djumlah suara jang hadir. Fasal 45 : Kewadjiban Dewan Pimpinan Ranting adalah sbb.:

a. Mendjalankan keputusan² rápat anggota dan badan² pimpinan atasannja.
b. Mendjalankan propaganda dan mengorganisasi mas- sa wanita untuk memperdjuangkan kepentingan se- hari², memimpin aksi² kaum wanita dan sebagainja. 36

Langsung mentjatat anggota,menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal dan iuran; me- njelenggarakan pemberantasan butahuruf, mendidik anggota-anggotanja.

d. Menjiapkan laporan dan rapat anggota.

KELOMPOK

Fasal 46 : Klompok diadakan untuk memudahakán pekerdjaan Ranting dalam mengorganisasi anggota ditempat ting- galnja jang berdekatan dan dipimpin oleh Kepala Klompok.

Klompok terdiri dari 5 sampai 10 orang anggota.

BABXI PERBENDAHARAAN Fasal 47 : Perbendaharaan didapat dari:

a. Uang pangkal jang berdjumlah Rp. 1..
b., Uang iuran sebesar Rp. 0.50.
c. Bantuan sukarela dari anggota.
d. Uang sokongan tetap (Donasi).
e. Pendapatan lainnja jang sah dan tidak mengikat.
Fasal 48 :

Pembagian pendapatan uang pangkal dan iuran di-

atur sbb.: : Untuk D.P.P. 20% Uatuk D.P.D. 20% Untuk D.P.T. 20% Untuk D.P.A.T. 20% 20% Untuk D.P. Ranting 37

BABXII LAIN-LAIN

Fasal 49 :

Ketentuan² jang belum masuk dalam Peraturan Dasar akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan² chusus dan

tatatertib jang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan

Pusat Harian.

Tiatatan