UIT DE NALATENSCHAP VAN
Annie Averink & Eep van Ommeren
4761
PKI DAN KONSTITUANTE
(Pokok2 Fikiran Jang Dikemukakan Oleh PKI Dalam Kampanje Pemilihan Konstituante)
10953674 INT. INSTITUUT SOC. GESCHIEDENIS AMSTERDAM
Depagitprop CCPKI
Pemilihan untuk DPR sudah selesai. Ber-
kat kepertjajaan jang besar dari Rakjat kepada PKI, PKI keluar dari kotaksuara sebagai salahsatu pemenang. Tidak hanja itu, tetapi di-pulau2 Dja- wa dan Sumatra, dua pulau besar jang terpenting dinegeri kita, dimana terdapat lebih dari 75% daripada seluruh penduduk (atau 63 djuta dari 80 djuta), dimana terdapat 80% daripada semua pe- milih jang terdaftar (atau 36 djuta dari 43 djuta), PKI dengan tidak bergabung dengan partai de- mokratis lainnja berhasil mengalahkan Masjumi, jang selama kampanje pemilihan DPR mereklame- kan dirinja sebagai monopolis ummat Islam, PKI mengutjapkan terimakasih jang se-dalam2nja kepada semua sahabat PKI dan anggota2 PKI jang sudah membantu memenangkan PKI dalam pemilihan DPR jl.PKI mengetahui, bahwa dengan memberi-
kan suaranja, tidak perduli kepada partai mana, pada umumnja Rakjat Indonesia lelaki dan wanita, kaum buruh, kaum tani, pradjurit, inteligensia dan kaum pengusaha sudah menjatakan ketidakpuasan- nja jang dalam terhadap keadaan sekarang, dan bersamaan dengan itu menjatakan keinginannja 2
supaja ada perubahan politik dan perubahan keadaan,' terutama perubahan mengenai penghidu- pannja jang tjelaka. PKI memandang sangat adil djika Rakjat Indonesia, jang sekarang hidup tjelaka, menginginkan adanja perubahan. Ja, PKI akan tidak henti2nja berdjuang supaja keinginan Rakjat akan perubahan politik dan keadaan dapat di- wudjudkan. Untuk ini PKI akan memperdjuang- kan, didalam dan diluar parlemen, program jang telah dinjatakan dihadapan Rakjat ketika kampanje pemilihan, dan PKI djuga sudah mengadjukan supaja dibentuk Pemerintah Koalisi Nasional jang luas, dimana didalamnja duduk wakil2 PNI, NU, PKI, Masjumi dan partai2 lain atas dasar program anti-kolonialisme, sebagai hasil pemilihan DPR jl. PKI mengadjukan ini karena PKI tahu bahwa Rakjat menginginkan persatuan, tidak mau perpe- tjahan. Rakjat tidak mau disuruh memusuhi Rakjat.
- Beberapa pemimpin Masjumi sudah menja-
takan tidak setudjunja dibentuk satu pemerintah Koalisi Nasional jang luas, dimana didalamnja djuga duduk PKI dan Masjumi. Pemimpin2 Ma. sjumi tsb. ingin satu Pemerintah sonder Komunis. Pemimpin2 Masjumi bebas menjatakan keinginannja, tetapi satu hal jang njata, mereka tidak me- wakili perasaan, fikiran dan hasrat bagian terbesar daripada Rakjat. Sikap memusuhi kaum Komunis bukan sikap Rakjat Indonesia jang sedjati, tetapi sikap kaum kolonialis Belanda, sikap kaum impe- rialis Amerika, pendeknja sikap musuh2 Rakjat Indonesia. Orang2 demikian tidak berhak lagi ber- bitjara tentang perdamaian nasional atau perdamaian dalamnegeri, karena mereka mengambil sikap bermusuhan terhadap paling kurang 6 djuta 3
pemilih Komunis, Kita jakin, bahwa fikiran jang djahat dan berbahaja ini adalah bukan fikiran daripada semua pemilih dan anggota Masjumi, tetapi hanjalah fikiran pemimpin2 Masjumi jang tertentu. Perdamaian nasional bukanlah perdamaian nasio» nal, melainkan permusuhan nasional, djika dida- lamnja tidak termasuk paling kurang tiga aliran pokok: Islam, Nasionalis dan Komunis. Apalagi kalau diingat, bahwa djika dibanding dengan pemimpin2 Masjumi, pemimpin2 Komunis lebih njata amalnja pada Republik Indonesia (D.N. Aidit, M.
H. Luman, Wikana dll. djuga ambil bagian penting dalam mentjetuskan proklamasi Agustus 1945, orang2 Komunis di-daerah2 djuga ambil bagian penting dalam memimpin perlawanan terhadap tentara Djepang, Belanda dan Inggris; kemana pemimpin2 Masjumi ketika itu ? Wallahualam !).
4. Sekarang Rakjat Indonesia menghadapi
peristiwa jang bersedjarah, jaitu pemilihan Konstituante pada tanggal 15 Desember jad. PKI memasuki kampanje pemilihan DPR jl. dengan semangat persatuan dan semangat toleransi jang besar, tetapi djuga dengan. kewaspadaan dan militansi jang tinggi. Walaupun sifat rahasia tidak terdjamin sepenuhnja, walaupun haksama semua warganegara tidak terdjamin, dan walaupun sa- ngat njolok watak terbatas daripada pernjataan demokrasi dalam pemilihan jl, PKI toh tampil sebagai salahsatu pemenang dalam pemilihan DPR jl. Ini berkat politik persatuan, berkat toleransi, berkat kewaspadaan dan militansi jang tinggi, dan jang terpenting jalah berkat eratnja hubungan PKI dengan massa Rakjat pekerdja. Dengan semangat dan perbuatan ini djugalah PKI memasuki kampanje pemilihan Konstituante. 4
Arti Memilih Palu-Arit Pada Tgl. 15 Desember 1955
Tidak lama lagi, tanggal 15 Desember jad,
Rakjat Indonesia jang mempunjai hakpilih dan ter- daftar sebagai pemilih akan be-ramai2 menudju kekotaksuara (TPS2) untuk memberikan suaranja kepada orang atau partai jang mereka pertjaja untuk duduk dalam Konstituante.Apakah Konstituante? Konstituante jalah
Dewan Pembuat Undang2 Dasar. Apakah selama ini Republik Indonesia belum mempunjai UUD? Sudah, tetapi UUD Sementara, artinja belum di- sahkan oleh Dewan Pembuat UUD jang dipilih oleh Rakjat. Djadi, selama lebih 10 tahun, sedjak proklamasi Republik pada 17 Agustus 1945, Rak jat Indonesia harus tunduk pada UUD jang Rakjat sendiri tidak ikut ambil bagian dalam membikinnja. Keadaan pintjang ini harus kita achiri, kita mau UUD jang Rakjat ikut membikinnja.Apakah UUD? UUD jalah undang2 jang
mendjadi dasar atau induk daripada semua undang2 (peraturan negeri jg dibikin oleh Parlemen), artinja semua undang2 jang dibikin oleh Parlemen tidak boleh bertentangan dengan UUD. Djadi, kalau Konstituante nanti melahirkan UUD jang tidak mempertahankan kemerdekaan nasional, perdamaian, hak2 demokrasi, hak2 azasi manusia dan hak hidup jang lebih baik bagi Rakjat, maka ini berarti bentjana besar bagi Rakjat Indonesia untuk waktu jang lama, karena dengan UUD jang tidak demokratis untuk selandjutnja akan bisa lebih le- luasa dibikin undang2 jang anti-Rakjat. Supaja tidak terdjadi hal jang demikian, maka adalah penting bagi Rakjat untuk memilik wakil2nja jang bisa dipertjaja untuk duduk dalam Konstituante. 5Undang2 Dasar jang bagaimana jang di-
inginkan oleh PKI? Untuk mendjawab ini perlu diketahui, bahwa dalam menetapkan Konstitusi jang bagaimana akan diperdjuangkan oleh PKI, Panitia PKI Perantjang Konstitusi Republik Indonesia" dan CC PKÍ berpokokpangkal pada pen- dirian : mempertahankan Republik jang diprokla- masikan oleh Revolusi Agustus 1945. Djadi, dengan Konstituante jad PKI tidak bertudjuan membikin negara baru, tetapi mempertahankan negara jang kita proklamasikan bulan Agustus 1945. PKI menganggap tidak tepat djika ada orang berfikiran mau membikin negara baru lewat Konstituante jad.Dalam kampanje pemilihan Konstituante
memang akan banjak orang bitjarakan tentang apakah Konstituante nanti akan melahirkan ,,Negara Islam" atau Negara Pantjasila". Kalau dengan Negara Pantjasila" dimaksudkan Republik Proklamasi, maka PKI menjetudjuinja. PKI tidak menghendaki Republik Proklamasi diganti dengan Negara Islam" atau Negara DI". Beberapa pemimpin nasionalis suka mengatakan, bahwa me- reka tidak setudju pada Darul Islam" dan Darul Komunis". Se-olah2 ada golongan, jang dimaksudkan pasti kaum Komunis, jang mau mendirikan Negara Komunis" atau Darul Komunis". Dalam kamus kaum Komunis tidak ada »Negara Komunis" atau Darul Komunis". Djadi, dalam Konstituante jad PKI tidak memperdjuang- kan terbentuknja Negara Komunis", tetapi PKI djuga tidak menghendaki terbentuknja Negara Islam" atau Negara DI", Negara Kristen", Negara Marhaenis" atau negara apa sadja jang bukan Republik Proklamasi,Kita sudah berpengalaman dengan apa jang
6
dinamakan Negara Islam Indonesia" model Kartosuwirjo, Daud Beureueh dan Kahar Muzakar. Ini adalah negara" jang dibikin didalam negara Republik Indonesia, jang sudah mempunjai Kepala Negara sendiri (Kartosuwirjo), alat2 negara sendiri dari pusat sampai ke-desa2, perwakilan luar- negeri sendiri (Hasan Tiro di Amerika), tentara (TII) dan kepolisian (PII) sendiri, Parlemen sendiri (di Atjeh anggotanja 72 orang), dsb, dsb. Dalam periode 1950 Agustus 1954 Negara Islam Indonesia" ini, menurut apa jang tertjatat di Priangan sadja sudah membunuh 5.397 orang, mentjulik 1.448 orang, menganiaja 2.423 orang, sudah membakar habis 61.670 rumah, sudah meng- garong 59.845 rumah, sudah menimbulkan kerugi- an 250 djuta rupiah jang berupa hartabenda Rak- jat dan negara (sumber Djawatan Sosial Priangan). Jang tidak tertjatat tentu berlipatganda daripada ini. Tentang NII atau DI ini pemimpin Masjumi, Kasman Singodimedjo, berkata : antara Masjumi dan DI dalam ideologi tidak ada perbedaan" (,Antara" 16-9-54), dan Moh. Rum (Masjumi) berkata: Tjita2 seperti dianut oleh Kartosuwirjo tjita2 jang baik, hanja djalannja menjimpang dari djalan hukum" (,Abadi" 21-4-1954). Djadi, pada dasarnja Masjumi menjetudjui Negara Islam Indonesia" atau Negara DI" dengan segala prak- teknja, soalnja tjuma hanja karena tidak menurut hukum. PKI tidak mungkin menjetudjui Negara Islam" atau Negara DI" seperti jang di-andjur2- kan oleh pemimpin2 Masjumi.
- Djadi, pada pokoknja, PKI akan memper-
tahankan sifat2 anti-kolonialisme, sifat2 demokra- tis dan semua sifat jang madju daripada Republik 7
Proklamasi. Sedjarah sudah membuktikan bahwa Republik Proklamasi adalah sendjata untuk me- lawan kolonialisme Belanda; dapat mempersatu- kan seluruh Rakjat dengan tidak memandang per- bedaan keturunan, agama, kejakinan, sukubangsa, laki2 atau wanita dsb.
- Kembali kepada pertanjaan diatas (nomor
4) : UUD jang bagaimana jang diinginkan oleh PKI ? Pada pokoknja PKI mempertahankan semua unsur jang demokratis, jang anti-kolonialisme, dan jang dapat mengikat bagian terbesar daripada Rakjat Indonesia jang ada didalam UUD Republik Proklamasi. PKI mengakui, hahwa karena dibikin dalam keadaan ter-gesa2 dan dibikin dengan tidak ikutsertanja wakil2 Rakjat jang dipilih, UUD Republik Proklamasi adalah djauh daripada sempur- na. Oleh karena itu, PKI tidak berkeberatan menerima fasal2 jang demokratis dan anti-kolonialisme daripada UUD Sementara tahun 1950 (bukan UUDS RIS tahun 1949) sebagai penjempurnaan UUD Republik Proklamasi. Isi daripada fasal2 jang menguntungkan Rakjat,jang anti-kolonialisme dan demokratis daripada UUDS 1950, akan dipertahankan oleh PKI dalam Konstituante. Fasal2 jang merugikan Rakjat dari UUDS ini, misal- nja fasal 142, jang mengatakan bahwa undang2 kolonial masih tetap berlaku, akan diperdjuangkan dengan gigih oleh KI supaja dihapuskan. Demiki- an djuga fasal2 jang lain jang merugikan Rakjat. - Soal2 jang terpenting jang akan diperta-
hankan dan diperdjuangkan oleh PKI dalam Konstituante nanti al. ialah :
a.Sifat negara : Republik Indonesia adalah mer- deka, berdaulat, negara hukum dan demokratis. Kedaulatan ada pada Rakiat dan Rakiat melakukan kedaulatannja dengan melewati 8
DPR. Kedaulatan Rakjat adalah utuh dan tak dapat di-bagi2 atau dilakukan oleh lebih dari satu kekuasaan (lihat al. fasal 1 UUD Republik Proklamasi 1945).
b. Kepala Negara : Presiden, dengan tidak pan- dang lelaki atau wanita, asal daerah dan aga. ma. Untuk pemilihan Presiden jang pertama PKI menjetudjui pentjalonan Dr. Ir. Sukarno, pengandjur Kongres Rakjat Seluruh Indonesia. Alasan : karena beliau menjetudjui putusan Kongres Rakjat, menerima kenjataan bahwa Kongres Rakjat Seluruh Indonesia jang ke-I (bulan Agustus 1955) mewakili bagian terbesar dari Rakjat Indonesia dan oleh karena itu mengandjurkan supaja Rakjat Indonesia tunduk pada putusan2 Kongres Rakjat. Selain daripada itu, dalam rapat raksasa tanggal 12 November 1955 di Sumedang, Bung Karno dengan tegas menjatakan perse- tudjuannja pada sembojan Hidup Kerdjasa- ma Kaum Nasionalis, Agama dan Marxis". Hak2 Demokrasi: Semua warganegara mem- punjai kemerdekaan berbitjara, menerbitkan sesuatu, bersidang, berorganisasi, berpawai, berdemonstrasi dan mogok (lihat antara lain dalam fasal2 19, 20 dan 21 UUDS 1950). Hak2 azasi Manusia: Tidak boleh seorang warganegara. ditangkap ketjuali dengan izin kedjaksaan atau pengadilan negeri, tempat kediaman warganegara tidak boleh digang~ gugugat, rahasia dalam hubungan surat-me- njurat dilindungi,- kemerdekaan bertempat- tinggal dan berpindah, hak atas kerdja, hak atas pendidikan, hak atas istirahat. hak atas bantuan materiil waktu haritua, waktu djatuh sakit atau dalam keadaan tidak mampu atau
9
tidak mempunjai pekerdjaan, hak atas kebe- basan beragama, keinsjafan batin dan fikiran, perlindungan atas hak-milik (lihat antara lain dalam fasal2 9, 12, 16, 17, 18, 26, 28, 30 UUDS).
e.Otonomi luas dalam Republik Kesatuan : Republik Indonesia adalah negara Kesatuan jang bersukubangsa banjak. Ini berarti, bah- wa Indonesia harus mempunjai satu pemerin- tah sentral jang ditaati oleh semua daerah dan sukubangsa, tetapi disamping itu harus ada otonomi jang se-luas2nja bagi tiap2 sukubangsa (untuk sementara ¿ungkin menurut pembagian administratif biasa) untuk mengu- rus keuangan, ekonomi, perhubungan, kebudajaan dan politik chusus daerahnja. Semua sukubangsa, tidak perduli ia ketjil atau besar, adalah sama, bersahabat dan saling memban- tu, djadi tidak boleh tindas-menindas dan tidak ada jang diistimewakan (lihat antara lain dalam fasal 31 UUDS). Ekonomi: Republik Indonesia dengan ber- angsur2 berusaha untuk memakmurkan Rakjat Indonesia; usaha perseorangan dilapangan perekonomian diperbolehkan dengan sjarat tidak merugikan kepentingan umum; mono- poli partikulir jang merugikan ekonomi nasional harus ditjegah; perekonomian harus ditu- djukan untuk melikwidasi ekonomi kolonial dan untuk membuka kemungkinan perkem- bangan ekonomi nasional, sebagai sjarat untuk kesedjahteraan hidup Rakjat dan untuk per- kembangan bakat kaum sardjana dan terpe- ladjar Indonesia guna memadjukan ilmu dan kebudajaan (lihat al. dalam fasal2 37 dan 38 UUDS). 10
g. Politik luarnegeri Republik Indonesia ditu- djukan untuk melepaskan diri samasekali dari kolonialisme, untuk memelihara perdamaian dunia, untuk meluaskan hidupberdampingan setjara damai, untuk kerdjasama dilapangan ekonomi dan kebudajaan jang saling mengun- tungkan, dan menentang dengan keras tjam- purtangan (intervensi) asing mengenai urusan dalamnegeri Indonesia (lihat al. Mukadimah UUDS).
10. Unsur2 dari Republik Proklamasi dan
djuga jang dimuat dalam UUDS 1950 jang dapat
mengikat bagian terbesar daripada Rakjat akan dipertahankan dengan gigih oleh PKI dalam si- dang Konstituante. Unsur2 itu antara lain jalah : Bendera kebangsaan Merah-Putih, bendera pusaka kita jang untuk pertama kali dikibar- kan oleh Raden Widjaja pada tahun 1292. Kita tidak suka bendera kebangsaan ini di- ganti dengan bendera lain.
b. Lagu kebangsaan Indonesia Raja", lagu jang sudah dan terus akan mendjiwai pedjuang2 pembebasan nasional Rakjat Indonesia, jang mempunjai daja mempersatukan seluruh Rakjat Indonesia untuk Indonesia Merdeka dan Indonesia bahagia. c Bahasa Indonesia, bahasa persatuan daripada golongan2 Rakjat jang berbahasa lebih dari 200 matjam, bahasa pembebas jang sangat erat hubungannja dengan perdjuangan pembebasan nasional Rakjat Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus digunakan sebaai bahasa persatuan dan bahasa negara, dengan tidak menqurangi hak semua sukubangsa untuk memakai bahasa daerahnja masing2 di- sekolah2, pengadilan dan dimana sadja.
11
d.Lambang Republik Bhineka Tunggal Ika" (berbeda tapi satu, satu walaupun berbeda) jang sangat tjotjok dengan politik persatuan dari PKI. Walaupun Rakjat Indonesia terdiri dari banjak sukubangsa, menganut banjak agama, banjak filsafat, banjak kejakinan politik, tetapi semuanja adalah satu, jaitu Rakjat Indonesia jang berdjuang untuk kemerdekaan nasional jang penuh, perdamaian, de- mokrasi dan haridepan jang lebih baik.
11. Dalam kampanje pemilihan Konstituante
Masjumi-PSI giat mempropagandakan Perwakilan jang terdiri dari dua Madjelis atau dua Dewan (dua Kamar) jaitu Parlemen dan Senat. Adanja Senat disamping Parlemen, kata mereka, adalah sangat penting agar dengan demikian kepentingan Rakjat luar Djawa mendapat perhatian jang lebih baik. Dalam hubungan dengan ini mereka mem- bangga2kan baiknja sistim Amerika Serikat, jang djuga memakai sistim dua Dewan (Parlemen dan Senat). Pemimpin2 sosialis kanan, untuk membela sistim dua Dewan ini, djuga ada kalanja memakai »alasan" bahwa di Sovjet Uni djuga dipakai sistim dua Dewan, jaitu Sovjer (Dewan) daripada Uni dan Sovjet (Dewan) Bangsa2. Selain daripada Indonesia bukan Amerika jang imperialistis dan bukan Sovjet Uni jang sosialistis, dan oleh karena itu tidak boleh mendjipłak sistim dua Dewan daripada kedua negara ini, teori dua Dewan dari Masjumi-PSI ini adalah sangat berbahaja, karena :
A. Sistim 2 Dewan dari Masjumi-PSI terang ber- tudjuan untuk menghidupkan kembali fede- ralisme dan membahaiakan bentuk kesatuan daripada Republik Indonesia (Amerika Serikat berbentuk federasi, terdiri dari 48 negara 12
bagian; Sovjet Uni adalah negara federasi jang terdiri dari 16 Republik Uni). Ini adalah kelandjutan politik separatis kaum imperialis untuk memisahkan Atjeh, Sulawesi Selatan, dll. dari Pemerintah Pusat. Ini adalah antja- man buat kemerdekaan Indonesia.
B. Adanja Senat, dimana duduk wakil2 daerah, samasekali belum merupakan djaminan bahwa mereka akan sungguh2 mewakili kepentingan Rakjat daerah, karena mereka djuga anggo. ta2 partai dan akan tunduk pada disiplin par. tainja.
C.Adanja Senat disamping Parlemen hanja akan memperlambat pembuatan undang2 dan mem- perbanjak ongkos jang harus dikeluarkan untuk tiap2 undang2 (ini bisa berakibat mera. djalelanja birokrasi dan pemborosan uang negara). Kepentingan daerah atau sukubangsa2 harus diperhatikan sungguh2, tetapi tidak dengan me- rusak bentuk kesatuan dan membahajakan kemerdekaan Republik Indonesia, dan tidak dengan me- nimbulkan birokrasi dan memboroskan uang negara. Untuk melawan politik petjahbelah kaum pendjadjah, kita harus dengan teguh memperta. hankan bentuk kesatuan daripada Republik Indonesia, sedangkan kepentingan daerah harus sungguh2 diperhatikan dengan memberikan otonomi jang se-luas2nja kepada daerah2 atau sukubangsa2 untuk mengatur dirinja sendiri. Disamping itu, dibaginja Indonesia dalam 16 Daerah Pemilihan menurut Undang2 Pemilihan, sudáh mendjamin adanja wakil2 daerah, dan supaja memadai djum- lah wakil luar Djawa dalam parlemen haruslah partai2 memperhatikan soal2 ini ketika menjusun tjalon2 untuk Parlemen.
13
Dengan demikian mendjadi djelaslah soal2
terpenting daripada jang akan diperdjuangkan oleh PKI dalam Konstituante nanti. Sesudah UUD itu diterima oleh Konstituante, bagi PKI jang terpenting jalah supaja apa jang tertulis dalam UUD itu sungguh2 dilaksanakan, Tidak seperti sekarang. Sekarang, walaupun dalam UUDS dikatakan bah- wa Republik Indonesia adalah negara hukum, demokratis, kedaulatan ada pada Rakjat, hak2 de- mokrasi dan hak2 azasi manusia didjamin, otonomi jang luas djuga didjamin, monopoli partikulir jang merugikan ekonomi nasional dilarang, poli- tik luarnegeri ditudjukan untuk perdamaian, teta- pi dalam pelaksanaan boleh dikata tidak terbukti dan pelanggaran2 kita lihat saban hari (sebutkan tjontoh2 jang kongkrit tentang pelanggaran2 ter- hadap UUDS jang dialami oleh Rakjat setempat). Bagi PKI, UUD baru ada artinja kalau ia dilaksanakan, Oleh karena itulah PKI mengadjak seluruh Rakjat supaja aktif mengawasi pelaksanaan UUDS sekarang dan terutama UUD jang nanti disahkan oleh Konstituante. Selain daripada itu, pelaksanaan setjara djudjur daripada fasal2 UUD jang baik hanja mungkin oleh Pemerintah jang madju. Oleh karena itu, adalah soal jang penting bagi Rakjat untuk memperdjuangkan adanja Pemerintah jang madju.Untuk dapat mentjiptakan UUD jang
menguntungkan Rakjat dalam sidang Konstituante nanti, PKI mengadjak seluruh Rakjat Indonesia supaja memilih wakil2nja jan bisa dipertjaja, jang tidak akan menganti Republik Proklamasi dengan Negara Islam Indonesia" atau Negara DI" seperti ja ng diinginkan oleh Masjumi, atau jang akan meng anti Republik kesatuan kita dengan Republik zderal seperti jang diinginkan oleh Masjumi- 14
PSI dengan teori Dua Dewannja jang berbahaja
itu.
- PKI mengadjak seluruh Rakjat Indonesia,
lelaki dan wanita, tidak pandang perbedaan agama, kejakinan, sukubangsa, keturunan dan kedu- dukan sosial untuk memenangkan Republik Proklamasi dalam pemilihan Konstituante pada tang- gal 15 Desember nanti, dengan djalan memenangkan PKI dan partai2 demokratis lainnja dan me- ngalahkan Masjumi-PSI jang anti-demokratis dan anti-Komunis. Dalam kampanje pemilihan Konstituante PKI mengemukakan sembojan2 sbb : Memilih Palu-Arit berarti mempertahankan Republik Proklamasi jang merdeka, berdaulat dan demokratis. Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan Republik Kesatuan dan menolak Negara Federasi. Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan kedaulatan Rakjat, dimana kekuasaan tertinggi ha- njā ada pada Rakjat. Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan ke- bebasan berbitjara, menulis, bersidang, berorgani- sasi, berpawai, berdemonstrasi dan mogok. Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan ke- merdekaan memeluk agama, berkejakinan, berfikir, memilih tempattinggal dan surat-iaenjurat. Memilih Palu-Arit berarti remperdjuangkan hak atas kerdja, pendidikan, istirahat, bantuan negara waktu haritua, waktu sakit dan waktu tidak mempunjai pekerdjaan bagi lelaxi maupun wanita. orang sipil maupun militer. Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan adanja otonomi daerah jang s€ -luas2nja. Memilih Palu-Arit berari memperdjuanglan penghapusan ekonomi kolonial dan perkemban.gan ekonomi nasional. 15
Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan per- damaian dunia, Memilih Palu-Arit berarti mengembangkan bahasa Indonesia dan memperkuat persatuan bangsa. Memilih Palu-Arit berarti memperdjuangkan perkembangan bahasa dan kesenian daerah. Memilih Palu-Arit berarti menjelamatkan bendera kebangsaan Merah-Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raja. PKI jakin, bahwa sembojan2 ini mewakili pe- rasaan, fikiran dan hasrat Rakjat Indonesia, dan oleh karena itu penting untuk diperdjuangkan di- dalam sidang Konstituante jang akan datang. PKI jakin, bahwa dengan bantuan jang sepe- nuhnja dari Rakjat Indonesia, sembojan2 tsb. di- atas akan mendjadi kenjataan, akan dimuat dalam Undang2 Dasar (Konstitusi) Republik Indonesia, sebagai hasil sidang2 Konstituante jang akan datang. Departemen Agitprop Central Comite PKI
Djakarta, 17 November 1955.
Typ. Persatuan Rp. 0,75