APAKAH DEMOKRASI ITU?
UNITED STATES INFORMATION AGENCY
KOLOFON
APAKAH DEMOKRASI ITU?
oleh
UNITED STATES INFORMATION AGENCY
Judul asli: What is Democracy?
Diterjemahkan dan tata muka dirancang oleh Budi Prayitno.
Diedit oleh Abdullah Alamudi.
© 2026 MasasilaM
Berdasarkan arsip dari: babel. hathitrust. org
Ilustrasi sampul: Federal Building early 1930s, karya Mark Freeman
MasasilaM mengandalkan partisipasi pembaca untuk melaporkan kesalahan ketik, koreksi, dan perbaikan lainnya. Kontribusi dapat dikirimkan melalui masasilam. com.
MasasilaM
masasilam. com
PENDAHULUAN
Kita hidup di zaman ketika seruan akan kebebasan dan demokrasi menggema di seluruh dunia. Eropa Timur menumbangkan pemerintahan totaliter yang telah berlangsung hampir setengah abad, dan republik-republik di Uni Soviet tengah berjuang untuk mengganti rezim Komunis yang berkuasa hampir 75 tahun dengan suatu tatanan demokrasi baru. Ini suatu hal yang tidak dapat mereka alami sebelumnya. Tetapi drama yang mengitari perubahan politik yang luar biasa di Eropa itu mengaburkan arti betapa harapan akan demokrasi telah menggerakkan bangsa-bangsa di seluruh dunia. Amerika Utara dan Selatan kini boleh dikata adalah belahan bumi demokrasi; Afrika sedang mengalami zaman reformasi demokratis yang tidak pernah terjadi sebelumnya; dan demokrasi-demokrasi baru mulai mengakar di Asia.
Gejala mendunia ini mengingkari kaum skeptis yang berpendapat bahwa demokrasi liberal modern adalah benda antik khas Barat yang tidak dapat berbiak dengan berhasil di budaya non-Barat. Di suatu dunia di mana demokrasi dipraktikkan di negara-negara yang berlainan seperti Jepang, Italia dan Venezuela, lembaga-lembaga demokrasi secara sah dapat mengaku menampung aspirasi universal manusia bagi kebebasan dan pemerintahan sendiri.
Freedom House, suatu organisasi penelitian yang berpusat di A. S. , menerbitkan laporan tahunan yang menilai setiap negara berdasarkan tingkat kemerdekaan politik dan kebebasan warganya—dua tolok ukur pokok untuk setiap demokrasi. Pada 1990 Freedom House memperkirakan bahwa 61 dari 167 negara berdaulat di dunia, yang mencakup 39 persen dari seluruh penghuni bumi, sepenuhnya merdeka. Namun angka ini pun sudah ketinggalan zaman. Jumlah itu tidak mencerminkan tingkat sepenuhnya revolusi demokrasi di Eropa Timur, termasuk penyatuan Jerman; perubahan-perubahan revolusioner yang melanda sejumlah republik Uni Soviet; pembentukan pemerintahan di Nikaragua, Panama, Namibia dan negara-negara Baltik; serta rencana pemulihan demokrasi di Nigeria. Semangat demokrasi, lebih lanjut, terus meluas: dari Mongolia sampai Taiwan, dan di Afrika dari Senegal, Gabon dan Kongo sampai Angola, dan, hebatnya, Afrika Selatan.
Namun kebebasan yang nyata-nyata melanda selama dasawarsa terakhir sama sekali belum menjamin puncak keberhasilannya. Chester E. Finn Jr. , guru besar dalam pendidikan dan kebijakan umum di Universitas Vanderbilt, dan direktur Educational Excellence Network, dalam suatu pidato di hadapan para pendidik dan pejabat pemerintah di Managua, Nikaragua, mengatakan: “Bahwa manusia secara alamiah memilih kebebasan ketimbang penindasan adalah hal yang sangat wajar. Tapi itu tidak sama dengan mengatakan bahwa sistem politik demokrasi dapat diharapkan tercipta dan mempertahankan dirinya sepanjang masa. Sebaliknya. Gagasan tentang demokrasi itu langgeng, tetapi prakteknya sulit.”
Nilai-nilai demokrasi mungkin melanda lagi sekarang, tetapi dilihat dari sejarah panjang umat manusia, mulai dari Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 sampai munculnya rezim-rezim satu partai di pertengahan abad ke-20, jumlah negara demokrasi tidak banyak dan umumnya berumur pendek. Kenyataan ini tidak menyebabkan pesimisme dan keputusasaan; sebaliknya hal ini merupakan tantangan. Sementara keinginan untuk bebas merupakan sifat bawaan, praktek demokrasi harus dipelajari. Apakah engsel sejarah akan terus membuka pintu kebebasan dan kesempatan bergantung pada pengabdian dan kebijakan kolektif orang-orangnya sendiri—bukan pada hukum besi sejarah mana pun, dan pastilah bukan pada kedermawanan yang dibayangkan ada pada diri pemimpin yang mengangkat dirinya sendiri.
Berlawanan dengan beberapa persepsi, suatu masyarakat demokratis yang sehat bukanlah sekadar gelanggang di mana individu-individu mengejar tujuan pribadi mereka sendiri. Demokrasi tumbuh subur manakala ia dijaga oleh warga yang bersedia menggunakan kebebasan yang mereka capai dengan susah payah untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat mereka—menambahkan suara mereka dalam perdebatan umum, memilih wakil-wakil yang dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka, dan menerima perlunya toleransi dan mufakat di muka umum. Para warga demokrasi menikmati hak kebebasan individu, tapi mereka juga memikul tanggung jawab bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang akan terus menjaga nilai-nilai mendasar kebebasan dan pemerintahan sendiri.
MENDEFINISIKAN DEMOKRASI
Pemerintahan oleh Rakyat
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan kata demokrasi. Tapi demokrasi adalah konsep yang masih disalahpahami dan disalahgunakan manakala rezim-rezim totaliter dan diktator militer berusaha memperoleh dukungan rakyat dengan menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri. Namun kuatnya gagasan demokrasi juga telah mendorong munculnya sejumlah pengungkapan kemauan dan kecerdikan manusia yang paling mendalam dan mengharukan dalam sejarah: dari Pericles di Athena kuno sampai Vaclav Havel di Cekoslowakia modern, dari Deklarasi Kemerdekaan Thomas Jefferson pada 1776 sampai pidato terakhir Andrei Shakarov pada 1989.
Menurut kamus, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.” Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.”
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk bisa secara pantas disebut demokratis.
Demokrasi terbagi dalam dua kategori dasar, langsung dan perwakilan. Dalam demokrasi langsung, semua warga, tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat, dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara. Sistem seperti ini jelas hanya cocok untuk relatif sejumlah kecil orang—dalam organisasi kemasyarakatan atau dewan suku, misalnya, atau unit lokal serikat sekerja, di mana para anggotanya dapat bertemu di satu ruangan untuk membahas berbagai masalah dan mengambil keputusan melalui musyawarah atau suara terbanyak. Athena kuno, demokrasi pertama di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5.000 sampai 6.000 orang—barangkali jumlah maksimum yang dapat secara fisik berkumpul di satu tempat dan menjalankan demokrasi langsung.
Masyarakat modern, dengan besar dan kerumitannya, menawarkan sedikit kesempatan untuk demokrasi langsung. Bahkan di Amerika Serikat bagian timur laut, di mana rapat kota di New England merupakan tradisi yang keramat, kebanyakan masyarakat warganya telah tumbuh begitu besar untuk dapat berkumpul dalam satu tempat dan memberikan suara langsung mengenai masalah yang mempengaruhi hidup mereka.
Kini, bentuk paling umum demokrasi, apakah itu kota dengan 50.000 orang atau negara berpenduduk 50 juta orang, adalah demokrasi perwakilan. Para warganya memilih pejabat-pejabat untuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum. Atas nama rakyat, pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga, yang sering tidak praktis bagi sebagian besar warga negara biasa.
Cara pejabat-pejabat demikian dipilih bisa sangat bervariasi. Pada tingkat nasional, misalnya, para pembuat undang-undang bisa dipilih dari distrik-distrik yang masing-masing memilih satu wakil. Cara lain, di bawah sistem perwakilan proporsional, setiap partai politik diwakili dalam badan legislatif menurut persentasenya terhadap seluruh suara di tingkat nasional. Pemilihan tingkat provinsi dan lokal dapat meniru model ini, atau memilih wakil-wakil mereka secara kurang formal melalui musyawarah kelompok ketimbang pemilihan. Apa pun cara yang dipakai, pejabat pemerintah dalam demokrasi perwakilan memangku jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat atas tindakan mereka.
Kekuasaan Minoritas dan Hak-Hak Minoritas
Semua demokrasi adalah sistem di mana warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Tetapi kekuasaan oleh mayoritas tidak selalu demokratis: tak seorang pun, misalnya, akan menyebut suatu sistem adalah adil atau jujur yang mengizinkan 51 persen penduduknya menindas sisanya yang 49 persen atas nama mayoritas. Dalam masyarakat demokratis, kekuasaan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia individu yang, sebaliknya, bertindak untuk melindungi hak-hak minoritas—apakah itu etnik, agama atau politik, atau sekadar pecundang dalam perdebatan mengenai sepotong perundang-undangan yang kontroversial. Hak-hak minoritas tidak bergantung pada itikad baik mayoritas dan tidak dapat dihapus oleh suara mayoritas. Hak-hak minoritas dilindungi karena undang-undang dan lembaga-lembaga demokratis melindungi hak-hak semua warga negara.
Diane Ravitch, cendekiawan, penulis dan kini asisten menteri pendidikan A. S. , menulis dalam suatu makalah untuk seminar pendidikan di Polonia: “Bila suatu demokrasi perwakilan bekerja menurut suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak mendasar bagi semua warga negara, bentuk pemerintahan ini adalah demokrasi konstitusional. Dalam masyarakat demikian, pemerintahan mayoritas, dan hak-hak minoritas dilindungi oleh hukum dan melalui pelembagaan hukum.”
Unsur-unsur ini menjelaskan berbagai elemen fundamental semua demokrasi modern, tak peduli bagaimana beranekaragamnya dalam sejarah, budaya dan ekonomi. Meskipun berbeda besar sebagai bangsa dan masyarakat, unsur-unsur pokok pemerintahan konstitusional—kekuasaan mayoritas digandengkan dengan hak individu dan minoritas, serta pemerintahan berdasarkan hukum—dapat dijumpai di Kanada dan Kosta Rika, Prancis dan Botswana, Jepang dan India.
Masyarakat Demokratis
Demokrasi lebih dari sekadar seperangkat aturan dan prosedur konstitusional yang menentukan bagaimana suatu pemerintah berfungsi. Dalam demokrasi, pemerintah hanyalah salah satu unsur yang hidup berdampingan dalam suatu struktur sosial dari lembaga-lembaga yang banyak dan bervariasi, partai politik, organisasi dan asosiasi. Keanelekragaman ini disebut pluralisme, dan ini berasumsi bahwa banyaknya kelompok terorganisasi dan lembaga dalam suatu masyarakat demokratis tidak bergantung pada pemerintah bagi kehidupan, legitimasi, atau kekuasaan mereka.
Ribuan organisasi swasta bekerja dalam masyarakat demokratis, ada yang lokal, ada yang nasional. Banyak di antaranya berperan sebagai penghubung antara individu dan lembaga-lembaga sosial dan pemerintah yang rumit di mana mereka merupakan bagiannya, mengisi peran yang tidak diberikan kepada pemerintah dan menawarkan kesempatan kepada individu untuk menjalankan hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara demokrasi.
Kelompok-kelompok ini mewakili kepentingan anggota mereka dalam berbagai cara—dengan mendukung calon bagi jabatan pemerintah, memperdebatkan isu-isu dan berusaha mempengaruhi keputusan politik. Melalui kelompok demikian orang mempunyai saluran untuk berpartisipasi secara bermakna baik di pemerintahan Maupun di masyarakat mereka sendiri. Contohnya banyak dan bervariasi: organisasi amal dan gereja, kelompok lingkungan dan pemukiman, ikatan bisnis dan serikat sekerja.
Dalam masyarakat otoriter, boleh dikata semua organisasi demikian dikendalikan, didaftar, diawasi, atau sebaliknya bertanggung jawab kepada pemerintah. Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah secara hukum diuraikan dengan jelas dan dibatasi dengan tajam. Akibatnya, organisasi swasta bebas dari kontrol pemerintah; sebaliknya, banyak di antara organisasi itu melobi pemerintah dan mengupayakan agar pemerintah bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya. Kelompok lain, yang mengurus seni, pelaksanaan ibadah agama, penelitian ilmiah dan kepentingan lain, bisa memilih sedikit atau tidak berhubungan sama sekali dengan pemerintah.
Dalam dunia masyarakat swasta demokratis yang sibuk ini, warga dapat menjajagi kemungkinan kebebasan dan tanggung jawab pemerintahan sendiri—tidak ditekan oleh tangan negara yang berpotensi kuat.
SOKO GURU DEMOKRASI
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan hak-hak asasi manusia.
- Pemilihan yang bebas dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
KAUM DEMOKRAT PERTAMA
Bagi suatu fenomena serumit demokrasi, pemunculan pertamanya mudah sekali dikenali: negara kota Athena pada abad kelima sebelum Masehi. Warga Athena zaman Pericles, disebut demikian menurut nama pemimpinnya yang paling dihormati, mengilhami bergenerasi-generasi teoritikus politik dan negarawan zaman selanjutnya. Namun banyak segi demokrasi Athena tampak aneh dan asing bagi mata modern.
Lembaga politik pusat di Athena abad keenam dan kelima sebelum Masehi adalah Majelis, biasanya terdiri dari 5.000 sampai 6.000 anggota, dan terbuka bagi semua laki-laki dewasa. (Wanita, budak dan orang asing dikecualikan.) Dengan suara mayoritas sederhana saja Majelis dapat memutuskan boleh dikata semua masalah domestik tanpa pembatasan hukum apa pun. Pengadilan dilakukan oleh dewan juri beranggotakan 501 warga yang juga memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa melalui suara mayoritas.
Barangkali yang paling luar biasa adalah, para pemimpin Majelis tidak dipilih melalui pemilihan tapi melalui undian karena orang Athena percaya bahwa setiap warga mampu menduduki jabatan. Bukan karena banyaknya jabatan seperti itu: jenderal dipilih untuk masa bakti satu tahun. Tapi karena warga Athena zaman Pericles tidak mempunyai lembaga eksekutif seperti presiden, perdana menteri, kabinet atau pelayanan masyarakat yang permanen. Bobot pengambilan keputusan jatuh hampir secara eksklusif pada Majelis yang beranggotakan warga—beban pelayanan masyarakat yang tidak dapat ditanggung oleh kebanyakan orang zaman sekarang.
Tanpa pembatasan konstitusional, Athena zaman Pericles rawan terhadap perpecahan dan manipulasi oleh ahli pidato yang lihai dan cekatan. Bagaimanapun, Athena yang demokratislah yang menjatuhkan hukuman mati kepada filsuf Socrates—dengan demikian menimbulkan kebencian yang tak pernah padam pada diri murid Socrates yang paling disegeani dan anti-demokrat, Plato.
Meskipun mempunyai musuh dan kelemahan, demokrasi Athena bukanlah bunga yang layu. Ia bertahan hampir 200 tahun—bahkan selamat dari kekalahan dalam Perang Peloponnesus pada 404 S. M. di tangan musuh utamanya, Sparta.
HAK-HAK ASASI
Kami pegang kebenaran-kebenaran ini sebagai bukti nyata, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka dikarunia oleh Pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, bahwa di antaranya adalah hidup, kebebasan dan pengejaran kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, pemerintah dilembagakan di antara orang-orang, yang mendapatkan kekuasaan mereka yang adil atas persetujuan dari yang diperintah.
Hak-Hak Yang Tidak Dapat Dicabut
Dalam kata-kata yang mengesankan pada Deklarasi Kemerdekaan ini, Thomas Jefferson menetapkan suatu prinsip dasar bagi berdirinya pemerintahan demokratis. Pemerintah dalam suatu demokrasi tidak memberikan kebebasan dasar yang disebut-sebut Jefferson; pemerintah diciptakan untuk melindungi kebebasan yang dimiliki oleh individu berdasarkan eksistensi individu itu.
Dalam rumusan kebebasan oleh para filsuf zaman Pencerahan abad ke-17 dan ke-18, hak-hak alamiah yang tidak dapat dicabut adalah karunia Tuhan. Hak-hak ini tidak hancur ketika masyarakat sipil diciptakan, dan baik masyarakat Maupun pemerintah tidak dapat “mencabutnya”.
Hak-hak yang tidak dapat dicabut meliputi kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum. Ini sama sekali bukan daftar lengkap hak-hak yang dinikmati warga negara dalam suatu demokrasi—masyarakat demokratis juga menyatakan hak-hak sipil seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang jujur—tapi sudah mencakup hak-hak inti yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pemerintah demokratis. Karena bebas dari pemerintah, hak-hak ini tidak dapat dihapus menurut undang-undang, Ataupun tunduk pada kemauan aneh suara mayoritas. Amandemen Pertama pada Konstitusi A. S. , misalnya, tidak memberikan kebebasan beragama atau kebebasan pers kepada rakyat, tapi melarang Kongres untuk membuat undang-undang yang menghalangi kebebasan berbicara, beragama dan berserikat secara damai. Sejarawan Leonard Levy mengatakan, “Individu mungkin bebas saat pemerintah mereka tidak.”
Rumusan rinci undang-undang dan prosedur mengenai hak asasi manusia pastilah bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya, tapi setiap demokrasi wajib membangun struktur konstitutional, hukum dan sosial yang akan menjamin perlindungan atas hak-hak itu.
Berbicara
Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah darah hidup setiap demokrasi. Berdebat dan memberikan suara, berserikat dan memprotes, beribadah, menjamin keadilan bagi semua—semua ini bergantung pada arus pembicaraan dan informasi yang tidak dihalangi. Patrick Wilson dari Kanada, pencipta serial televisi The Struggle for Democracy, mengamati: “Demokrasi adalah komunikasi: orang berbicara satu sama lain tentang masalah bersama mereka dan membentuk suatu nasib bersama. Sebelum rakyat dapat memerintah diri sendiri, mereka harus bebas menyatakan pendapat mereka.”
Warga suatu demokrasi hidup dengan keyakinan bahwa melalui pertukaran gagasan dan pendapat yang terbuka, kebenaran pada akhirnya akan menang atas kepalsuan, nilai-nilai orang lain akan lebih dipahami, bidang-bidang mufakat akan dirinci lebih jelas, dan jalan ke arah kemajuan terbuka. Makin besar volume pertukaran itu, makin baik. Penulis esai Amerika E. B. White menyatakan demikian: “Pers di negara kita yang bebas dapat diandalkan dan berguna bukan karena sifatnya yang baik tapi karena keragamannya yang besar. Selama pemiliknya banyak, masing-masing mengupayakan cabang kebenarannya sendiri, kita rakyat mempunyai kesempatan untuk sampai pada kebenaran dan hidup dalam terang. .. . Kita aman bila beramai-ramai.”
Berlawanan dengan negara otoriter, pemerintah demokratis tidak mengawasi, mendikte atau menilai isi tulisan atau ucapan orang. Demokrasi bergantung pada warga negara yang berpendidikan dan berpengetahuan. Akses mereka pada informasi seluas-lusunya memungkinkan mereka berperan penuh pada kehidupan umum masyarakat mereka. Kebodohan menimbulkan rasa apatis. Demokrasi tumbuh subur pada tenaga warga negara yang ditunjang oleh arus gagasan, data, pendapat dan spekulasi yang tidak dihalangi.
Tapi apa yang harus dilakukan pemerintah manakala media berita dan organisasi lain menyalahgunakan kebebasan berbicara dengan informasi yang, menurut pendapat mayoritas, adalah palsu, menjijikkan, tidak bertanggung jawab atau sekadar berselera rendah? Jawabannya, pada umumnya adalah, tidak ada. Semata-mata bukan urusan pemerintah untuk menilai masalah seperti itu. Pada umumnya, obat bagi kebebasan berbicara adalah kebebasan berbicara yang lebih besar lagi. Mungkin tampak seperti bertentangan, tapi atas nama kebebasan berbicara, suatu demokrasi harus kadang-kadang membela hak-hak individu dan kelompok yang justru mendukung kebijakan-kebijakan non-demokratis seperti pembungkaman kebebasan berbicara. Warga suatu demokrasi membela hak ini atas keyakinan bahwa, pada akhirnya, perdebatan terbuka akan menuntut kebenaran yang lebih besar dan tindakan umum yang lebih bijak daripada jika ucapan dan penentangan dibungkam.
Lebih lanjut, pendukung kebebasan berbicara berpendapat, pembungkaman atas ucapan yang saya rasakan menyinggung saat ini berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berbicara saya besok—yang barangkali Anda atau orang lain rasakan menyinggung. Salah satu pembelaan klasik pandangan ini adalah filsuf Inggris John Stuart Mill, yang berpendapat dalam esainya tahun 1859, “Tentang Kemerdekaan,” bahwa semua orang rugi manakala ucapan dibungkam. “Jika pendapat itu benar, mereka terhalang mendapat kesempatan bertukar kesalahan demi kebenaran,” tulis Mill, “jika salah, mereka kehilangan. .. persepsi yang lebih jelas dan kesan yang lebih hidup mengenai kebenaran yang dihasilkan oleh tubrukannya dengan kesalahan.”
Akibat wajar dari kebebasan berbicara adalah hak rakyat untuk berserikat dan secara damai menuntut pemerintah agar mendengarkan keluhan mereka. Tanpa hak untuk berkumpul dan didengar ini, kebebasan berbicara akan lempem. Karena itu, kebebasan berbicara dianggap berkaitan erat dengan, atau bahkan tidak terpisahkan dari, hak untuk berkumpul, memprotes dan menuntut perubahan. Pemerintah demokratis berhak mengatur waktu dan tempat untuk rapat umum dan pawai politik untuk memelihara perdamaian, tapi mereka tidak boleh menggunakan wewenang itu untuk membungkam protes atau mencegah kelompok pembangkang menyuarakan pendapat mereka.
Kebebasan dan Kepercayaan
Kebebasan beragama, atau lebih luasnya kebebasan berkeyakinan, berarti bahwa tak seorang pun diwajibkan mengakui agama tertentu atau kepercayaan lain mana pun bertentangan dengan kehendaknya sendiri. Seterusnya, tak seorang pun boleh dihukum atau dipidana dengan cara apa pun karena ia memilih agama tertentu bukan yang lainnya atau, bahkan, memilih tidak beragama sama sekali. Negara demokratis mengakui bahwa kepercayaan agama seseorang adalah benar-benar urusan pribadi.
Dalam pengertian yang masih berkaitan, kebebasan beragama berarti tak seorang pun dapat dipaksa oleh pemerintah untuk mengakui suatu agama atau kepercayaan resmi. Anak-anak tidak dapat dipaksa pergi ke sekolah agama tertentu, dan tak seorang pun wajib menghadiri ibadah agama, berdoa atau ikut dalam kegiatan keagamaan bertentangan dengan kemauannya. Karena alasan sejarah atau tradisi panjang, banyak negara demokratis telah secara resmi menetapkan agama atau kepercayaan tertentu dengan dukungan negara. Namun kenyataan ini tidak membebaskan pemerintah dari tanggung jawab untuk melindungi individu yang kepercayaannya berbeda dengan pemeluk agama resmi yang disokong pemerintah.
Kewarganegaraan: Hak dan Tanggung Jawab
Demokrasi bertumpu pada prinsip bahwa pemerintah ada untuk melayani rakyat; rakyat ada bukan untuk melayani pemerintah. Dengan kata lain, rakyat adalah warga suatu negara demokratis, bukan kawulanya. Sementara negara melindungi hak-hak warga negaranya, sebagai imbalannya warga negara memberikan kesetiaan mereka kepada negara. Sebaliknya, di bawah sistem pemerintahan otoriter, negara sebagai badan yang terpisah dari masyarakat menuntut kesetiaan dan pelayanan rakyatnya tanpa kewajiban timbal balik untuk menjamin dukungan mereka bagi tindakan-tindakan negara.
Ketika warga negara suatu demokrasi memberikan suara, misalnya, mereka menjalankan hak dan tanggung jawab mereka untuk menentukan siapa yang akan memerintah atas nama mereka. Sebaliknya, di negara otoriter pemberian suara hanya untuk mengabsahkan pemilihan yang sudah dilakukan oleh rezim itu. Pemungutan suara di masyarakat demikian tidak melibatkan hak Maupun tanggung jawab yang dijalankan oleh warga negara—hanya pameran dukungan masyarakat secara terpaksa kepada pemerintah.
Begitu pula, warga suatu demokrasi menikmati hak untuk ikut dalam organisasi pilihan mereka yang bebas dari pemerintah, dan ikut secara bebas dalam kehidupan umum masyarakat mereka. Bersamaan dengan itu, warga negara harus menerima tanggung jawab yang ditimbulkan oleh keikutsertaan mereka itu: mendidik diri sendiri tentang berbagai isu, menunjukkan toleransi dalam menghadapi pandangan-pandangan berbeda dan berkompromi manakala perlu untuk mencapai kesepakatan.
Sedangkan dalam negara otoriter, kelompok-kelompok sukarela sangat sedikit atau tidak ada sama sekali. Mereka tidak bertindak sebagai wahana bagi individu untuk memperdebatkan isu-isu atau menjalankan urusan mereka sendiri, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang menekan warganya agar patuh.
Dinas militer menyediakan contoh yang berbeda tapi juga bertentangan tentang hak dan tanggung jawab di masyarakat demokratis dan non-demokratis. Dua bangsa berbeda mungkin mewajibkan suatu masa dinas militer di zaman damai bagi kaum muda mereka. Dalam negara otoriter, kewajiban ini dibebankan secara sepihak. Dalam negara demokratis, masa dinas militer itu merupakan kewajiban yang telah diterima oleh warga masyarakat itu melalui undang-undang yang disahkan oleh pemerintah pilihan mereka sendiri. Di masing-masing masyarakat itu dinas militer di zaman damai mungkin tidak disambut oleh individu. Tetapi tentara-rakyat dalam suatu demokrasi berdinas dengan pengetahuan bahwa mereka menunaikan suatu kewajiban yang telah dilakukan dengan sukarela oleh masyarakatnya. Lagi pula anggota masyarakat demokratis mempunyai kekuatan untuk bertindak secara kolektif dan mengubah kewajiban ini: menghapuskan dinas militer wajib dan menciptakan tentara sukarela bagi semua orang, sebagaimana yang telah dilakukan Amerika Serikat atau negara-negara lain; mengubah masa dinas militer, sebagaimana terjadi baru-baru ini di Jerman; atau, dalam kasus Swis, mempertahankan dinas militer cadangan bagi pria sebagai bagian pokok kewarganegaraan.
Warga negara dalam contoh-contoh ini memerlukan batasan luas tentang hak dan tanggung jawab karena kedua hal itu merupakan dua sisi berlawanan pada satu mata uang. Pelaksanaan hak seseorang juga merupakan tanggung jawab baginya untuk melindungi dan meningkatkan hak-hak itu—bagi dirinya sendiri dan orang lain. Bahkan warga negara-negara demokratis yang sudah sangat mapan pun sering salah paham tentang persamaan ini, dan sering sekali mengambil manfaat hak sambil mengabaikan tanggung jawab. Sebagaimana dicatat oleh ilmuwan politik Benjamin Barber, “Demokrasi sering dipahami sebagai pemerintahan oleh golongan mayoritas, dan hak dipahami lebih sebagai milik pribadi individu dan dengan demikian berarti bertentangan dengan demokrasi mayoritas. Tapi hal ini berarti salah memahami baik hak Maupun demokrasi.”
Memang benar bahwa individu menjalankan hak-hak mendasar yang tidak dapat dicabut—seperti kebebasan berbicara, berserikat dan beragama—yang dengan demikian membentuk batas-batas pada setiap pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Dalam pengertian ini, hak-hak individu adalah benteng terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau suatu mayoritas politik sementara.
Tapi dalam pengertian lain, hak, seperti halnya individu, tidak berjalan sendiri. Hak bukanlah milik pribadi individu, tapi ada hanya selama hak itu diakui oleh warga masyarakat yang lain. Para pemilih, sebagaimana dinyatakan filsuf Amerika Sidney Hook, adalah “benteng terakhir terhadap kebebasannya sendiri.” Dari perspektif ini, pemerintah demokratis, yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada warga negaranya, bukanlah lawan bagi hak-hak individu, melainkan pelindungnya. Pemerintah ada untuk memperkuat hak-hak mereka agar warga negara dalam suatu demokrasi menjalankan kewajiban dan tanggung jawab kewarganegaraan mereka.
Secara umum, tanggung jawab ini memerlukan keikutsertaan dalam proses demokratis untuk menjamin pelaksanaannya. Paling tidak, warga negara harus mendidik diri mereka tentang isu-isu penting yang dihadapi masyarakat mereka—Walaupun hanya memberikan suara secara cerdik kepada calon bagi jabatan tinggi. Kewajiban lain, seperti bertindak sebagai juri dalam pengadilan perdana atau pidana, mungkin diwajibkan undang-undang, tapi kebanyakan sukarela.
Inti tindakan demokratis adalah partisipasi aktif pilihan warga negara sendiri dalam kehidupan umum masyarakat dan bangsa mereka. Tanpa partisipasi yang luas dan menunjang ini, demokrasi akan mulai layu dan menjadi cagar bagi sejumlah kecil kelompok atau organisasi terpilih. Tapi dengan keterlibatan aktif individu di seluruh jajaran masyarakat, demokrasi dapat menahan badai ekonomi dan politik tak terelakkan yang melanda setiap masyarakat, tanpa mengorbankan kebebasan dan hak yang mereka junjung tinggi.
Keterlibatan aktif di muka umum sering didefinisikan secara sempit sebagai perjuangan mendapatkan jabatan politik. Tapi keikutsertaan warga negara dalam masyarakat demokratis jauh lebih luas daripada sekadar ikut dalam pemilihan. Di tingkat lingkungan atau kotapraja, warga negara dapat berdinas di panitia sekolah atau membentuk kelompok kemasyarakatan serta mencari jabatan lokal. Di tingkat negara bagian, provinsi atau nasional, warga dapat menambahkan suara dan tulisan mereka pada perdebatan terus-menerus mengenai berbagai masalah umum, atau ikut dalam partai politik, serikat sekerja atau organisasi sukarela lain. Apa pun tingkat sumbangan mereka, suatu demokrasi yang sehat bergantung pada partisipasi berkesinambungan dan penuh kesadaran oleh sejajaran luas warganya.
Demokrasi, tulis Diane Ravitch, “adalah suatu proses, suatu cara hidup dan bekerja bersama. Sifatnya berkembang (evolusioner), tidak statis. Demokrasi memerlukan kerja sama, mufakat dan toleransi di antara seluruh warga negara. Membuatnya berjalan itu sulit, tidak mudah. Bebas berarti bertanggung jawab, bukan bebas dari tanggung jawab.”
Demokrasi mewujudkan cita-cita kebebasan dan pengungkapan diri, tapi ia juga bermata tajam terhadap hakikat manusia. Ia tidak menuntut warga negara agar secara universal bijak, tapi hanya agar mereka bertanggung jawab. Sebagaimana kata teolog Amerika Reinhold Niebuhr: “Kemampuan manusia menciptakan keadilan membuat demokrasi menjadi mungkin, tapi kecenderungan manusia pada ketidakhadiran membuat demokrasi diperlukan.”
Hak Manusia dan Cita-Cita Politik
Sebagai prinsip, perlindungan hak-hak asasi manusia diterima secara luas: ini tertuang dalam konstitusi tertulis di seluruh dunia serta dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam persetujuan internasional seperti Akta Akhir Helsinki (Konferensi Keamanan dan Kerja Sama di Eropa/Conference on Security and Cooperation in Europe—CSCE).
Membedakan bermacam-macam kategori hak adalah soal lain. Akhir-akhir ini ada kecenderungan, terutama di kalangan organisasi internasional, untuk memperluas daftar hak asasi manusia. Selain kebebasan mendasar seperti berbicara dan persamaan perlakuan di depan hukum, kelompok-kelompok ini menyebut hak atas pekerjaan, pendidikan, budaya atau kebangsaan sendiri, dan standar hidup yang memadai.
Ini semua upaya yang berharga, tapi manakala pemberian seperti itu berkembang menjadi hak, arti hak-hak asasi sipil dan manusia cenderung berkurang nilainya. Selanjutnya, hal itu menggaburkan perbedaan antara hak-hak yang dimiliki semua orang, dan tujuan-tujuan yang secara wajar bisa diupayakan oleh individu, organisasi dan pemerintah.
Pemerintah melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut seperti kebebasan berbicara, melalui rintangan, dengan membatasi tindakan-tindakan mereka sendiri. Pembiayaan pendidikan, penyediaan perawatan kesehatan atau jaminan pekerjaan menuntut hal yang sebaliknya: keterlibatan aktif pemerintah dalam mempromosikan kebijakan dan program tertentu. Perawatan kesehatan dan kesempatan pendidikan yang memadai harus menjadi hak bawaan setiap anak. Sedihnya, kenyataan tidak demikian. Dan kemampuan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan ini akan sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Namun dengan mengubah setiap aspirasi manusia menjadi hak, pemerintah berisiko meningkatkan sinisme dan mengundang pelecehan atas semua hak asasi manusia.
HAK-HAK ASASI MANUSIA
- Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers.
- Kebebasan beragama.
- Kebebasan berkumpul dan berserikat.
- Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum.
- Hak atas proses sewajarnya dan pengadilan yang jujur.
MAGNA CARTA
Tak seorang pun akan menganggap Raja John dan para baron Inggris sebagai demokrat, tetapi dokumen yang mereka tandatangani di lapangan Runnymede pada 1215 merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan pemerintahan konstitional.
Para baron itu sebelumnya beranggas atas apa yang mereka pandang sebagai penyalahgunaan undang-undang feudal tradisional oleh Raja. Undang-undang itu telah memberi mereka otonomi cukup besar dalam urusan mereka dengan raja itu. Ketika raja menolak tuntutan mereka, mereka mengangkat senjata dan memaksanya menandatangani Magna Carta (Piagam Besar), yang berisi 63 pasal, kebanyakan daftar hak yang terutama menguntungkan para bangsawan pemilik tanah dan gereja.
Meskipun demikian, sejumlah ketentuan kemudian berlaku bagi seluruh rakyat Inggris; berbagai ketentuan lainnya menjadi dasar bagi sistem hukum negeri itu. Magna Carta menyatakan, misalnya, bahwa raja harus meminta nasihat dan persetujuan dari para baron dalam semua masalah penting kenegaraan termasuk pengenaan pajak. Pada abad-abad berikutnya, ketentuan ini dipakai untuk menyatakan bahwa undang-undang tidak boleh disahkan atau pajak dikenakan tanpa persetujuan dari badan yang mewakili seluruh rakyat, yakni Parlemen. (Dalam Revolusi Amerika, kaum kolonis yang menguapayakan kemerdekaan menggunakan gagasan ini melawan Inggris dengan seruan “tak ada pajak tanpa perwakilan.”) Jaminan proses hukum yang semestinya dan pengadilan oleh juri terdiri dari orang-orang yang sederajat juga dapat ditelusuri pada ketentuan dalam Magna Carta.
Perkembangan hak-hak feodal dalam Magna Carta menjadi hak konstitional bagi rakyat biasa berlangsung berabad-abad, karena banyak raja Inggris yang belakangan berhasil mengabaikan piagam itu. Hanya setelah Revolusi Besar tahun 1688 Inggris berhasil menegakkan suatu monarki konstitional yang bertahan dengan parlemen sebagai badan pembuat undang-undang tertinggi negara itu. Tugas untuk mengubah Parlemen itu sendiri menjadi lembaga demokratis perwakilan yang luas masih memerlukan waktu lebih dari satu abad.
ATURAN HUKUM
Persamaan dan Hukum
Hak atas persamaan di depan hukum, atau perlindungan yang sama oleh hukum sebagaimana sering disebut, adalah landasan pokok bagi masyarakat yang adil dan demokratis mana pun. Kaya atau miskin, mayoritas etnik atau minoritas agama, sekutu politik negara atau lawan—semuanya berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum.
Negara demokratis tidak dapat menjamin bahwa kehidupan akan memperlakukan setiap orang dengan sama, dan ia tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan hal itu. Namun, ahli hukum konstitusi John P. Frank menulis, “Dalam keadaan apa pun negara tidak boleh memaksakan ketidaksamaan tambahan; negara wajib melayani secara rata dan sama seluruh rakyatnya.”
Tak seorang pun berada di atas hukum yang, Bagaimanapun, merupakan ciptaan rakyat, bukan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka. Warga negara suatu demokrasi tunduk pada hukum karena mereka mengakui bahwa, Sekalipun tidak langsung, mereka menyerahkan diri sebagai pembuat undang-undang itu. Jika undang-undang ditetapkan oleh rakyat yang selanjutnya harus mematuhinya, baik undang-undang Maupun demokrasi terlayani.
Proses Wajar
Dalam setiap masyarakat sepanjang sejarah, Frank menjelaskan, mereka yang menjalankan sistem peradilan pidana mempunyai kekuasaan yang berpotensi melakukan penyalahgunaan dan menjadi tirani. Atas nama negara, banyak individu diperjaraikan, harta mereka dirampas, dan mereka disiksa, diasingkan dan dihukum mati tanpa dasar hukum—dan sering tanpa pernah dikenai tuduhan resmi. Masyarakat demokratis tidak dapat menerima penyalahgunaan seperti ini.
Setiap negara harus mempunyai kekuasaan untuk memelihara ketertiban dan menghukum tindak pidana, tapi aturan dan prosedur yang digunakan negara untuk melaksanan undang-undangnya harus terbuka dan jelas, tidak rahasia, sewenang-wenang atau tunduk pada manipulasi politik oleh negara.
Apakah syarat pokok bagi proses hukum yang wajar dalam demokrasi? Rumah siapa saja tidak boleh dimasuki dan digeledah oleh polisi tanpa perintah pengadilan yang menunjukkan adanya alasan kuat untuk penggeledahan itu. Ketukan tengah malam oleh polisi rahasia tidak mempunyai tempat dalam demokrasi.
Tak seorang pun boleh ditahan tanpa tuduhan yang jelas dan tertulis, dan merinci tuduhan pelanggaran itu. Bukan saja orang berhak mengetahui hakikat sebenarnya tuduhan itu, mereka juga harus segera dilepaskan, berdasarkan doktrin yang disebut habeas corpus, begitu pengadilan mendapati bahwa tuduhan itu tanpa dasar atau penahanannya tidak sah.
Orang yang dituduh melakukan tindakan pidana tidak boleh ditahan berlarut-larut di penjara. Mereka berhak mendapatkan pengadilan yang cepat dan terbuka, serta berhadapan dan menanyai penuduh mereka.
Pihak berwenang wajib mengabulkan permohonan uang jaminan, atau pembebasan bersyarat, kepada tertuduh sambil menunggu pengadilan jika kecil kemungkinannya bagi tertuduh untuk melarikan diri atau melakukan kejahatan lain. Hukuman yang “kejam atau tidak lazim”, sebagaimana ditentukan oleh adat dan undang-undang masyarakat, dilarang.
Orang tidak dapat dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri. Larangan bagi pemberatan terhadap diri-sendiri ini harus mutlak. Sebagai akibat wajarnya, polisi tidak dapat menggunakan siksaan atau penyalahgunaan fisik atau psikologis terhadap terdakwa dalam keadaan apa pun. Sistem hukum yang melarang pengakuan dengan paksaan segera mengurangi rangsangan bagi polisi untuk menggunakan siksaan, ancaman atau bentuk-bentuk penyalahgunaan lain untuk mendapatkan keterangan, karena pengadilan tidak akan mengizinkan keterangan seperti itu dipakai sebagai bukti dalam pengadilan.
Orang tidak boleh menjadi sasaran bahaya ganda; yakni, mereka tidak boleh dituduh dua kali untuk kejahatan yang sama. Siapa saja yang diadili oleh pengadilan dan ternyata tidak bersalah tidak dapat dituduh lagi dengan kejahatan yang sama.
Karena potensi penyalahgunaan ada pada pihak berwenang, maka apa yang disebut undang-undang ex post facto juga dilarang. Ini adalah undang-undang yang dibuat setelah adanya fakta sehingga orang bisa dituduh dengan suatu kejahatan Sekalipun tindakannya itu tidak melanggar hukum ketika terjadi.
Terdakwa bisa mendapatkan perlindungan tambahan terhadap tindakan paksaan oleh negara. Di Amerika Serikat, misalnya, terdakwa mempunyai hak mendapatkan pembela yang mewakilinya dalam semua tahap pengadilan pidana, Sekalipun ia tidak dapat membayar sendiri ongkosnya. Polisi juga harus memberi tahu tertuduh tentang hak-haknya pada saat penahanan, termasuk hak mendapatkan pengacara dan hak tetap diam (untuk menghindari pemberatan terhadap diri-sendiri).
Cara yang umum dilakukan tirani ialah menuduh lawan-lawan pemerintah sebagai pengkhianat. Karena itu, pengkhianatan haruslah diuraikan secara jelas sehingga tuduhan itu tidak dapat dipakai sebagai senjata untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
Tak satu pun pembatasan ini berarti bahwa negara tidak mempunyai kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan hukum dan menghukum para pelanggar. Sebaliknya, sistem peradilan pidana dalam suatu masyarakat demokratis akan efektif sampai pada tingkat di mana pemerintahan oleh penduduk dinilai jujur dan melindungi hak-hak individu, serta kepentingan umum.
Hakim bisa diangkat atau dipilih dan menduduki jabatannya untuk masa bakti tertentu atau seumur hidup. Bagaimanapun cara mereka dipilih, penting sekali bahwa mereka bebas dari setiap kekuasaan politik negara untuk menjamin ketidakkemihakan mereka. Hakim tidak dapat dicopot karena alasan sepele atau alasan politik semata, tapi karena kejahatan atau pelanggaran serius—seterusnya hanya melalui prosedur resmi, seperti impeachment (pengajuan tuduhan) dan pengadilan oleh badan legislatif.
Konstitusi
Batu karang tempat pemerintah demokratis bertumpu adalah konstitusi—pernyataan resmi tentang kewajiban, pembatasan, prosedur dan lembaga-lembaga mendasarnya. Konstitusi adalah undang-undang tertinggi negara, dan semua warganya, dari perdana menteri sampai petani, tunduk pada ketentuan-ketentuannya. Paling tidak konstitusi, yang biasanya disusun dalam satu dokumen tertulis, menetapkan wewenang pemerintah nasional, menyediakan jaminan hak-hak asasi manusia dan menentukan prosedur kerja dasar pemerintah.
Walaupun bersifat tahan zaman dan mempunyai nilai monumental, konstitusi harus dapat diubah dan disesuaikan jika tidak ingin dijadikan fosil belaka. Konstitusi tertulis paling tua di dunia, Konstitusi Amerika Serikat, terdiri dari tujuh pasal ringkas dan 26 amandemen. Namun dokumen tertulis ini hanya merupakan landasan bagi suatu struktur luas keputusan pengadilan, undang-undang, tindakan presiden dan praktek adat yang telah ditegakkan lebih dari 200 tahun—dan menjaga Konstitusi A. S. tetap hidup dan sesuai.
Pola evolusi konstitusi ini terjadi di setiap demokrasi. Pada umumnya ada dua aliran pemikiran tentang proses mengubah konstitusi suatu negara. Satu adalah melalui prosedur rumit yang memerlukan banyak langkah dan mayoritas besar. Akibatnya konstitusi itu jarang diubah, dan hanya karena alasan kuat yang mendapat dukungan besar dari rakyat. Ini adalah model Amerika Serikat. Konstitusi A. S. adalah pernyataan ringkas tentang prinsip-prinsip umum, kekuasaan dan keterbatasan pemerintah, di samping daftar yang lebih rinci tentang kewajiban, prosedur dan, dalam Bill of Rights, hak-hak dasar setiap warga negara.
Cara yang jauh lebih sederhana, yang dianut banyak negara, adalah menyatakan bahwa setiap amandemen dapat dipakai berdasarkan persetujuan badan legislatif dan disahkan oleh pemilih pada pemilihan berikut. Konstitusi yang dapat diubah dengan cara ini bisa sangat panjang, dengan ketentuan-ketentuan khusus yang sedikit berbeda dari batang tubuh perundang-undangan.
Tak ada konstitusi selain konstitusi Amerika, yang ditulis pada abad ke-18, mampu bertahan tanpa perubahan sampai akhir abad ke-20. Begitu pula, tidak ada konstitusi yang berlaku sekarang mampu bertahan pada abad yang mendatang tanpa kesanggupan berubah—sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip hak individu, proses yang wajar dan pemerintahan melalui persetujuan dari yang diperintah.
LOCKE DAN MONTESQUIEU
Landasan intelektual demokrasi konstitutional modern diletakkan selama zaman Pencerahan Eropa, suatu gerakan filosofis abad ke-18 yang ditandai dengan penolakan terhadap gagasan-gagasan sosial, agama dan politik yang tradisional dan dengan penekanan pada rasionalisme. Dua pemikirnya yang paling berpengaruh adalah filsuf Inggris, John Locke, dan ahli hukum dan filsuf politik Prancis, Montesquieu.
Pada 1690 Locke menerbitkan bukunya yang sangat berpengaruh Two Treaties of Government (Dua Risalah Tentang Pemerintahan). Pernyataannya bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada “persetujuan dari yang diperintah” mengubah secara besar-besaran pembahasan mengenai teori politik dan mendorong perkembangan lembaga-lembaga demokrasi.
Dengan pernyataannya tentang hukum alam itu, Locke membantah pengakuan bahwa pemerintah, teristimewa monarki, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan, kata Locke, dan menjamin hak-hak dasar semua orang, termasuk hak atas hidup, kebebasan tertentu, dan hak untuk memiliki harta-benda serta menikmati hasil kerja sendiri. Untuk mengamankan hak-hak ini, ujar Locke, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan kontrak dengan pemerintah mereka. Warga negara wajib patuh kepada undang-undang, sedangkan pemerintah berhak membuat undang-undang dan mempertahankan kesejahteraan umum dari pelanggaran asing—semuanya demi kebaikan bersama. Locke menyatakan bahwa jika suatu pemerintah menjadi tanpa hukum dan sewenang-wenang, warganya berhak untuk menggulingkan rezim itu dan membentuk suatu pemerintah baru.
Teori hukum alam Locke mengilhami satu generasi filsuf zaman Pencerahan di Eropa dan Dunia Baru—dari Jean Jacques Rousseau di Prancis sampai David Hume di Skotlandia, Immanuel Kant di Jerman dan Thomas Jefferson serta Benjamin Franklin di negeriyang kemudian bernama Amerika Serikat. Tapi penerusnya yang paling terkemuka adalah Montesquieu yang, seperti halnya Locke, percaya pada pemerintahan republik berdasarkan pada persetujuan dari yang diperintah, tapi bukan pada demokrasi yang didirikan atas kekuasaan mayoritas. Dalam L'Esprit des Lois (Semangat Hukum), yang terbit pada 1748, Montesquieu mendukung pemisahan dan penyimbangan kekuasaan antara cabang-cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjamin kebebasan individu. Doktrin ini juga membantu membentuk landasan filosofis bagi Konstitusi A. S. , dengan pembagian kekuasaan antara presiden, Kongres dan kehakiman.
—JEANNE S. HOLDEN
PEMILIHAN
Patok Duga Pemilihan
Pemilihan adalah institusi pokok pemerintahan perwakilan yang demokratis. Mengapa? Karena, dalam suatu demokrasi, wewenang pemerintah hanya diperoleh atas persetujuan dari mereka yang diperintah. Mekanisme utama untuk menerjemahkan persetujuan itu menjadi wewenang pemerintah adalah pelaksanaan pemilihan yang bebas dan jujur.
Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis. Kediktatoran sayap kanan, rezim Marxis dan pemerintahan satu partai juga menyelenggarakan pemilihan untuk memberi corak legitimasi bagi kekuasaan mereka. Dalam pemilihan seperti itu, mungkin hanya ada satu calon atau sedaftar calon, tanpa pilihan lain. Pemilihan seperti itu mungkin menawarkan beberapa calon untuk masing-masing jabatan, tetapi terjadi intimidasi atau kecurangan agar calon yang disetujui pemerintah saja yang dipilih. Pemilihan lain mungkin menawarkan pilihan murni—tapi hanya di kalangan partai yang berkuasa. Ini semua bukan pemilihan yang demokratis.
Apakah Pemilihan Demokratis itu?
Jeane Kirkpatrick, cendekiawan dan mantan duta besar A. S. di PBB, mengusulkan batasan ini: “Pemilihan demokratis bukan sekadar lambang. .. tapi pemilihan yang kompetitif, berkala, inklusif (luas) dan definitif di mana para pengambil keputusan utama dalam pemerintah dipilih oleh warga negara yang menikmati kebebasan luas untuk mengkritik pemerintah, menerima kritik mereka dan menawarkan alternatif.” Apakah arti kriteria Kirkpatrick? Pemilihan demokratis adalah kompetitif. Partai-partai dan para calon oposisi harus menikmati kebebasan berbicara, berkumpul dan bergerak yang diperlukan untuk menyuarakan kritik mereka terhadap pemerintah secara terbuka, dan menyampaikan kebijakan dan calon lain kepada pemilih. Sekadar mengizinkan oposisi mengisi surat suara tidaklah cukup. Pemilihan yang menghalangi oposisi dari gelombang udara, mengganggu kampanye mereka atau menyensor koran-koran mereka adalah tidak demokratis. Partai yang berkuasa mungkin menikmati keuntungan kedudukan di pemerintah tetapi aturan dan tata cara pemilihan itu harus jujur.
Pemilihan demokratis adalah berkala. Demokrasi tidak memilih diktator atau presiden seumur hidup. Pejabat terpilih bertanggung jawab kepada rakyat, dan mereka harus kembali kepada pemilih mereka pada masa-masa tertentu untuk memperbarui mandat mereka agar bisa terus menjalani. Ini berarti bahwa pejabat di dalam masyarakat demokrasi harus menerima risiko dicopot dari jabatannya. Satu-satunya perkecualian adalah para hakim yang, untuk menjaga mereka dari tekanan rakyat dan membantu menjamin ketidakkemihikan mereka, mungkin diangkat seumur hidup dan dicopot hanya karena kesalahan serius.
Pemilihan demokratis adalah inklusif (luas). Batasan tentang warga negara dan pemilih harus cukup luas agar mencakup jumlah besar penduduk dewasa. Suatu pemerintah yang dipilih oleh kelompok kecil yang eksklusif bukanlah demokrasi—tidak peduli betapa tampak demokratisnya tata kerja intern mereka. Salah satu drama terbesar dalam demokrasi sepanjang sejarah adalah perjuangan kelompok-kelompok tersisih—apakah itu minoritas ras, etnik dan agama, atau wanita—untuk mencapai kewarganegaraan penuh, dan dengan itu, hak untuk memilih dan menduduki jabatan. Di Amerika Serikat, misalnya, hanya penduduk kulit putih kaya saja yang menikmati hak pilih dan dipilih ketika Konstitusi ditandatangani pada 1787. Syarat kekayaan itu dihapus pada awal abad ke-19, dan wanita berhak memilih sejak 1920. Namun kaum hitam Amerika baru menikmati hak pilih penuh di Amerika Serikat bagian selatan setelah muncul gerakan hak-hak sipil pada 1960-an. Dan akhirnya, pada 1971, penduduk muda mendapat hak pilih ketika Amerika Serikat menurunkan umur pilih dari 21 menjadi 18 tahun.
Pemilihan demokratis itu definitif. Pemilihan menentukan kepemimpinan pemerintah. Berdasarkan hukum dan konstitusi negara bersangkutan, para wakil yang dipilih rakyat memegang kekuasaan. Mereka bukan sekadar pemimpin boneka atau lambang.
Akhirnya, pemilihan demokratis tidak terbatas pada memilih calon. Pemilih dapat juga diminta untuk memutuskan isu kebijakan secara langsung melalui referendum dan prakarsa yang dicantumkan pada surat suara. Di Amerika Serikat, misalnya, para pembuat undang-undang negara bagian dapat memutuskan untuk “merujuk”, atau menempatkan suatu isu langsung ke hadapan para pemilih. Dalam hal prakarsa, warga negara sendiri dapat mengumpulkan sejumlah tertentu tanda tangan (biasanya sekian persen dari jumlah pemilih terdaftar di negara bagian itu) dan mengusulkan agar suatu isu dicantumkan dalam surat suara untuk pemilihan berikut—Sekalipun mendapat tentangan badan pembuat undang-undang negara bagian atau gubernur. Di negara bagian seperti California, para pemilih menghadapi lusinan prakarsa perundang-undangan setiap kali mereka memilih—mulai dari masalah pencemaran lingkungan sampai biaya asuransi mobil.
Etika Demokrasi dan Oposisi Yang Setia
Demokrasi maju atas dasar keterbukaan dan pertanggungjawaban, dengan satu kekecualian yang sangat penting: tindakan memilih itu sendiri. Agar dapat memberikan suara secara bebas dan memperkecil kemungkinan intimidasi, pemilih dalam suatu demokrasi harus boleh mengisi surat suara mereka secara rahasia. Selain itu, perlindungan atas kotak suara dan penghitungan seluruh suara harus dilakukan seterbuka mungkin sehingga warga negara yakin bahwa hasilnya tepat dan bahwa pemerintah benar-benar bertumpu pada “perseptuan” mereka.
Salah satu konsep yang paling sulit untuk diterima orang, terutama di negara-negara di mana peralihan kekuasaan secara historis dilakukan di depan laras senapan, adalah “oposisi yang setia”. Namun gagasan ini vital sekali. Ini berarti, pada intinya, bahwa semua pihak dalam suatu demokrasi bersama-sama mempunyai komitmen terhadap nilai dasarnya. Para pesang politis tidak perlu saling menyukai, tetapi mereka harus saling bertoleransi dan mengakui bahwa masing-masing mempunyai peranan yang sah dan penting untuk dimainkan. Selain itu, aturan-aturan dasar masyarakatnya harus mendorong toleransi dan sopan santun dalam perdebatan umum.
Ketika pemilihan sudah berakhir, si pecundang mengakui penilaian para pemilih. Jika partai yang berkuasa kalah, mereka mengalihkan kekuasaan secara damai. Siapa pun yang menang, kedua pihak setuju untuk bekerja sama menanggulangi masalah bersama di dalam masyarakat. Si pecundang, yang kini menjadi oposisi politik, tahu bahwa mereka tidak akan kehilangan nyawa atau di penjara. Sebaliknya oposisi, apakah terdiri dari satu atau banyak partai, dapat terus berpartisipasi dalam kehidupan umum, dengan kesadaran bahwa perannya penting dalam setiap demokrasi yang layak menyandang nama itu. Mereka setia bukan kepada politik khusus pemerintah, tapi pada keabsahan fundamental negara, dan pada proses demokrasi itu sendiri.
Ketika pemilihan berikutnya menjelang, partai-partai oposisi akan kembali berkesempatan bersaing merebut kekuasaan. Selain itu, suatu masyarakat pluralistik, di mana jangkauan pemerintah terbatas, cenderung menawarkan kepada pecundang pemilihan alternatif bagi pelayanan masyarakat di luar pemerintah. Mereka yang kalah dalam pemungutan suara mungkin memilih terus sebagai partai oposisi, atau mereka dapat juga memutuskan ikut dalam proses dan debat politik yang lebih luas melalui tulisan, pendidikan atau ikut dalam salah satu organisasi swasta yang mengurus isu-isu politik umum. Bagaimanapun, pemilihan yang demokratis bukanlah untuk mempertahankan hidup, tetapi bersaing untuk melayani.
BUDAYA DEMOKRATIS
Budaya Warga Negara
Demokrasi lebih dari sekadar banyaknya institusi. Suatu demokrasi yang sehat bergantung terutama pada pembangunan suatu budaya warga negara yang demokratis. Budaya dalam pengertian ini, menurut Diane Ravitch, tidak merujuk pada seni, sastra atau musik, tapi pada “perilaku, praktek dan norma-norma yang menjelaskan kemampuan rakyat untuk memerintah diri sendiri.” Suatu sistem politik totaliter,” tulisnya, “mendorong budaya pasif dan apatis. Rezim berusaha membentuk suatu warga negara yang patuh dan jinak. Sebaliknya, budaya warga negara suatu masyarakat demokratis dibentuk oleh aktivitas yang dipilih secara bebas oleh individu atau kelompok. Warga negara suatu masyarakat bebas mengejar kepentingan mereka, menjalankan hak-hak mereka dan bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri. Mereka membuat keputusan mereka sendiri tentang di mana mereka akan bekerja, apa jenis pekerjaan yang akan mereka lakukan, di mana mereka akan tinggal, apakah akan ikut partai politik, apa yang akan dibaca, dan sebagainya. Ini semua adalah keputusan pribadi, bukan keputusan politik.”
Sastra, seni, drama dan film—pengungkapan seni dari suatu budaya masyarakat—juga berjalan bebas dari pemerintah. Suatu masyarakat demokratis mungkin mendukung atau mendorong seniman dan penulis, tapi tidak menetapkan standar seni, memberi penilaian atas harga karya seni, atau mensensor pengungkapan seni. Seniman bukanlah pegawai atau pelayan negara. Sumbangan utama suatu demokrasi kepada seni adalah kebebasan—untuk mencipta, bereksperimen, menjelajahi dunia pikiran dan semangat manusia.
Demokrasi dan Pendidikan
Pendidikan adalah unsur vital dalam setiap masyarakat, tapi terutama masyarakat demokratis. Sebagaimana ditulis Thomas Jefferson: “Jika suatu bangsa ingin bodoh dan bebas, dalam suatu negara beradab, bangsa itu mengharapkan apa yang tidak pernah ada dan yang tidak akan pernah ada.”
Berlawanan dengan masyarakat otoriter yang berusaha menanamkan sikap menerima secara pasif, sasarannya pendidikan demokratis adalah menghasilkan warga negara yang bebas, mau bertanya dan analitis dalam pandangan mereka, tapi memahami ajaran dan praktek demokrasi. Guru besar dari Universitas Vanderbilt, Chester E. Finn Jr. , mengatakan dalam pidatonya di depan para pendidik di Nikaragua: “Orang mungkin lahir disertai selera kebebasan pribadi, tapi mereka tidak lahir disertai pengetahuan tentang tata sosial dan politik yang membuat kebebasan itu mungkin pada saatnya bagi mereka sendiri dan anak-anak mereka. .. Hal-hal itu harus diperoleh. Harus dipelajari.”
Dari perspektif ini, tidak cukup jika mengatakan bahwa tugas pendidikan pada suatu demokrasi hanyalah menghindari indoctrinasi rezim otoriter dan menyediakan ajaran yang netral mengenai nilai-nilai politik. Itu mustahil: semua pendidikan menyampaikan nilai-nilai, dimaksudkan atau pun tidak. Siswa jelas dapat diajari tentang prinsip-prinsip demokrasi dalam semangat bertanya. Semangat ini sendiri merupakan nilai demokratis. Pada waktu yang sama, siswa didorong untuk menantang pemikiran konvensional dengan argumentasi yang beralasan dan penelitian yang cermat. Mungkin terjadi perdebatan seru, tapi buku-buku pelajaran dalam demokrasi tidak bisa sekadar mengabaikan kejadian atau fakta yang tidak menyenangkan atau kontroversial.
“Pendidikan memainkan suatu peran tunggal dalam masyarakat bebas,” Finn menyatakan. “Jika sistem pendidikan di rezim-rezim lain merupakan alat bagi rezim itu, dalam suatu demokrasi rezim adalah abdi rakyat. Kesanggupan rakyat untuk menciptakan, menunjang dan meningkatkan rezim itu sebagian besar bergantung pada keefektifan sistem pendidikan yang mereka lauli. Dalam demokrasi, dapat pula dikatakan bahwa pendidikan memungkinkan kebebasan itu sendiri untuk tumbuh pada waktunya.”
Konflik, Mufakat dan Konsensus
Manusia mempunyai berbagai keinginan yang kadang-kadang bertentangan. Orang menginginkan keamanan tapi menikmati petualangan; mereka menyuarakan kebebasan individu tapi menuntut persamaan sosial.
Demokrasi tidak ada bedanya, dan penting diakui bahwa banyak dari ketegangan ini, bahkan paradoks, ada dalam setiap masyarakat demokratis. Menurut Larry Diamond, seorang redaktur Journal of Democracy dan rekan peneliti pada Lembaga Hoover, suatu paradoks pusat berdiri di antara konflik dan konsensus. Demokrasi dalam banyak hal tidak lebih dari sekadar seperangkat peraturan untuk mengelola konflik. Pada waktu yang sama, konflik ini harus dikelola dalam batas-batas tertentu dan menghasilkan mufakat, konsensus atau pengaturan lain yang diterima semua pihak sebagai sah. Suatu tekanan berlebihan pada salah satu sisi keseimbangan itu akan mengancam upaya keseluruhan. Jika kelompok-kelompok memandang demokrasi sebagai tidak lebih dari suatu forum di mana mereka dapat mendesakkan tuntutan mereka, masyarakat dapat hancur dari dalam. Jika pemerintah menjalankan tekanan berlebihan untuk mencapai konsensus, dengan membungkam suara rakyat, masyarakat dapat dihancurkan dari atas.
Jawabannya ialah tidak ada jawaban tunggal atau mudah. Demokrasi bukanlah mesin yang berjalan sendiri begitu prinsip-prinsip dan prosedurnya yang tepat disisipkan. Suatu masyarakat demokratis membutuhkan komitmen warga negaranya yang menerima bahwa konflik tidak dapat dihindarkan dan toleransi diperlukan.
Penting diakui bahwa banyak konflik dalam suatu masyarakat demokratis bukanlah antara pihak-pihak yang jelas-jelas “benar” atau “salah”, tapi antara berbagai penafsiran yang berbeda atas hak-hak demokratis dan prioritas sosial. Di Amerika Serikat banyak terjadi debat seperti itu. Tepatkah, misalnya, menjatahkan sekin persen pekerjaan kepada kelompok minoritas yang sudah lama menderita diskriminasi? Apakah negara berhak mengambil alih rumah seseorang guna membuat jalan yang sangat dibutuhkan? Hak siapa yang menang manakala masyarakat berusaha melarang penebangan hutan atas nama pelestarian cagar alam, tetapi mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan hancurnya ekonomi masyarakat-masyarakat kecil yang bergantung pada industri kayu? Apakah hak warga negara dilanggar, ataukah hak masyarakat itu dilindungi, jika polisi menghentikan orang-orang secara acak untuk membatasi lalu lintas obat bius?
Semua ini bukan pertanyaan mudah, dan ajaran yang luas tentang demokrasi hanya menyediakan garis-garis besar untuk menangani dan menganalisis isu-isu ini. Sesungguhnya, jawabannya mungkin berubah sepanjang waktu. Karena alasan inilah budaya demokrasi begitu penting untuk dikembangkan. Individu dan kelompok harus bersedia, minimalnya, menerima perbedaan satu sama lain, mengakui bahwa pihak lain mempunyai hak yang sah dan sudut pandang yang sah pula. Berbagai pihak dalam suatu perdebatan, entah dalam lingkungan lokal atau parlemen nasional, dengan demikian dapat bertemu dalam suatu semangat mufakat dan mencari penyelesaian khusus yang membangun di atas prinsip umum pemerintahan mayoritas dan hak minoritas. Dalam beberapa hal, suatu suara resmi mungkin diperlukan, tetapi kelompok-kelompok sering dapat mencapai suatu konsensus tidak resmi atau penyesuaian melalui debat dan mufakat. Proses demikian mempunyai tambahan manfaat pembangunan kepercayaan yang diperlukan utuk menanggulangi masalah di masa depan.
“Pembangunan koalisi,” Diane Ravitch mengamati, “adalah inti dari tindakan demokrasi. Ini mengajar kelompok kepentingan untuk berunding dengan pihak lain, berkompromi dan bekerja di dalam sistem konstitusional. Dengan bekerja untuk menciptakan koalisi, kelompok-kelompok yang mempunyai pandangan berbeda belajar cara berdebat secara damai, mengejar cita-cita mereka secara demokratis dan akhirnya hidup dalam suatu dunia yang beragam.“
Demokrasi bukanlah seperangkat kebenaran yang diungkapkan dan tidak berubah, melainkan suatu mekanisme bagi rakyat untuk mencapai kebenaran, betapa pun tidak sempurnanya, melalui pertentangan dan mufakat antar gagasan, individu dan institusi. Demokrasi itu pragmatis. Gagasan dan penyelesaianya tidak diujiikan terhadap suatu ideologi yang kaku tetapi dicobakan dalam dunia nyata di mana hal-hal itu dapat diperdebatkan dan diubah, diterima atau dibuang.
Pemerintahan-sendiri tidak dapat melindungi terhadap kesalahan, mengakhiri pertentangan etnis atau menjamin kesejahteraan ekonomi. Namun demokrasi memperbolehkan perdebatan dan pengujuan yang dapat menemukan kesalahan, membiarkan kelompok-kelompok bertemu dan mengatasi perbedaan, dan menawarkan kesempatan inovasi dan investasi yang merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.
BILL OF RIGHTS DAN HAK-HAK MANUSIA
Dua deklarasi hak-hak manusia disetujui di musim panas dan musim gugur tahun 1789, terpaut kurang dari satu bulan—Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis pada 26 Agustus, dan Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) Amerika pada 25 September. Keduanya berdasarkan pada doktrin hak-hak alami dan dari sumber-sumber filosofis lain zaman Pencerahan ketika sikap Prancis dan Amerika berdekatan dan cocok. Tapi jalur mereka segera terpisah.
Hubungan Prancis-Amerika pada awalnya rumit dan bukan tanpa ironi. Pada masa Revolusi Amerika tahun 1776, Prancis adalah pusat pemikiran Pencerahan sekaligus kediaman monarki Eropa yang paling berkuasa, dinasti Bourbon, dengan istananya yang megah di Versailles. Namun Prancis membentuk persekutuan militer dengan koloni-koloni Amerika untuk mengalahkan musuh bersama mereka, Inggris. Bagi para kritikus Prancis terhadap Rezim Lama, Amerika muncul untuk mewakili, tepat atau tidak, cita-cita zaman Pencerahan tentang kebebasan dari sensor, hak-hak alami dan reformasi pemerintah secara rasional.
Satu dasawarsa kemudian, Amerika dengan bersemangat mendukung babak pembukaan Revolusi Prancis—pertemuan jenderal-jenderal negara, penyebutan terhadap penjara Bastille dan pembentukan Majelis Nasional. Tapi semangat itu berhenti dengan hukuman mati Louis XVI dan datangnya Pemerintahan Teror. Pemerintahan Federalis yang konservatif di Washington muak dengan kekerasan itu: “Gigi-gigi naga telah ditebarkan di Prancis dan menjadi momok,” ucap presiden kedua A. S. , John Adams.
Namun oposisi politik yang baru muncul di Amerika Serikat pimpinan Thomas Jefferson tetap mendukung republikanisme Prancis. “Ini sekadar satu bab dalam sejarah kebebasan Eropa,” tulis Jefferson. Idealisasi sebelumnya di Amerika oleh para reformis dan revolusionis Prancis telah berubah menjadi idealisasi Prancis oleh kaum republikan Amerika pada 1790-an.
Dalam suratnya kepada Jefferson, tokoh Pencerahan Prancis Ny. d'Houdetot menulis: “Perbedaan khas antara revolusi Anda dan revolusi kami adalah karena Anda tidak mempunyai sesuatu yang harus dihancurkan, Anda tidak perlu melukai sesuatu.” Revolusi mereka mungkin berbeda secara dramatis, tapi dalam Bill of Rights dan Deklarasi Hak Manusia, Prancis dan Amerika menghasilkan penegasan yang langgeng atas hak-hak individu yang terus bergema selama bertahun-tahun—dari konstitusi Polandia yang ditandatangani 3 Mei 1791, sampai konstitusi-konstitusi nasional yang sedang disusun zaman sekarang.
PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Demokrasi dan Kekuasaan
Bagi kaum otoriter dan pengkritik lain, anggapan umum yang salah adalah bahwa demokrasi, yang tidak mempunyai kekuasaan untuk menindas, juga tidak mempunyai wewenang untuk memerintah. Pandangan ini keliru secara mendasar: demokrasi mensyaratkan bahwa pemerintah harus dibatasi, bukan harus lemah. Dilihat dari sejarah panjang, demokrasi memang tampak rapuh dan hanya sedikit, bahkan juga dari pandangan menguntungkan satu dasawarsa pergerakan demokrasi. Demokrasi sama sekali tidak kebal terhadap gelombang sejarah; ada yang runtuh karena kegagalan politik, menyerah pada perpecahan dari dalam atau dihancurkan oleh invasi asing. Tetapi negara-negara demokratis juga telah memperlihatkan daya tahan luar biasa sepanjang waktu, dan telah menunjukkan bahwa dengan komitmen dan kesadaran pengabdian warga negaranya mereka dapat mengatasi kesulitan ekonomi yang parah, merujukkan perpecahan sosial dan etnik, dan, jika perlu, tegar dalam zaman perang.
Justru segi-segi demokrasi yang paling sering dikutip oleh para pengkritiknya inilah yang memberinya daya tahan. Proses debat, pembangkangan dan mufakat yang oleh sementara pihak dianggap sebagai kelemahan sesungguhnya merupakan kekuatan yang mendasari demokrasi. Tentu saja, tak seorang pun pernah menuduh bahwa demokrasi sangat efisien dalam pertimbangannya: pembuatan keputusan demokratis dalam suatu masyarakat besar dan kompleks bisa merupakan proses yang ribut, meletihkan dan memakan waktu. Tapi pada akhirnya, suatu pemerintah yang bertumpu pada persetujuan dari yang diperintah dapat berbicara dan bertindak dengan suatu keyakinan dan wewenang yang tidak ada pada rezim yang kekuasaannya bertengger dengan tidak mantap di atas landasan rapuh kekuatan militer atau aparat partai yang tidak dipilih.
EMPAT BENTUK UTAMA DEMOKRASI (Disertai negara atau kawasan pilihan)
| Pemilihan Pluralitas | Presidensial | Parlementer |
|---|---|---|
| Pilipina Amerika Serikat |
Australia Kanada India Jamaika Malaysia Selandia Baru Inggris |
|
| Perwakilan Proporsional | Amerika Latin | Eropa Barat |
Bagan diambil dari Arend Lijphart, “Constitutional Choices for New Democracies”, Journal of Democracy (Vol. 2. No. 1, Musim Dingin 1991), hlm. 74. Dicetak ulang dengan izin penulis dan The Johns Hopkins University Press.
Checks and Balances
Salah satu sumbangan paling penting Amerika kepada praktek demokrasi ialah pengembangan suatu sistem checks and balances (pemeriksaan dan penyimbangan) untuk menjamin bahwa kekuasaan politik merata dan tidak terpusat. Sistem ini didirikan di atas keyakinan kuat bahwa pemerintah adalah paling baik manakala potensinya untuk penyalahgunaan ditekan, dan jika ia berada sedekat mungkin dengan rakyatnya.
Sebagai istilah umum, checks and balances mempunyai dua arti: federalisme dan pemisahan kekuasaan.
Federalisme adalah pembagian pemerintahan antara tingkat nasional, negara bagian atau provinsi, dan lokal. Amerika Serikat, misalnya, adalah suatu republik federal dengan negara-negara bagian yang mempunyai kedudukan dan wewenang hukum yang bebas dari pemerintah federal. Berbeda dengan subdivisi politik di negara-negara seperti Inggris dan Prancis, yang mempunyai struktur politik kesatuan, negara bagian di Amerika Serikat tidak dapat dihapuskan atau diubah oleh pemerintah federal. Meskipun kekuasaan pada tingkat nasional di Amerika Serikat telah tumbuh cukup besar dalam kaitannya dengan wewenang negara bagian selama abad ke-20, negara bagian masih mempunyai tanggung jawab yang bermakna dalam bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, angkutan dan pelaksanaan hukum. Dalam sistem sentralisasi atau “kesatuan”, fungsi-fungsi ini dilakukan oleh pemerintah nasional. Sedangkan di Amerika Serikat, negara bagian biasanya mengikuti model federalis dengan menyerahkan banyak fungsi, seperti pelaksanaan sistem sekolah dan kepolisian, kepada masyarakat-masyarakat lokal. Pembagian kekuasaan dan wewenang dalam suatu sistem federal tidak pernah rapi dan teratur—instansi-instansi federal, negara bagian dan lokal semuanya mempunyai agenda yang bertumpang tindih atau bahkan bertentangan dalam bidang pendidikan, misalnya—tapi federalisme benar-benar memberi kesempatan maksimum pada keterlibatan warga negara, yang begitu vital bagi berfungsinya masyarakat demokratis.
Dalam pengertiannya yang kedua, checks and balances merujuk pada pemisahan kekuasaan yang dengan susah payah ditetapkan oleh para penyusun Konstitusi Amerika pada 1789 untuk menjamin bahwa kekuasaan politik tidak terpusat pada satu cabang pemerintah nasional saja. James Madison, barangkali tokoh utama dalam penyusunan Konstitusi dan kelak menjadi presiden keempat A. S. , menulis: “Penumpukan semua kekuasaan, legislatif, eksekutif, dan kehakiman, dalam satu tangan. .. pantas disebut sebagai definisi tirani.”
Pemisahan kekuasaan sedikit banyak merupakan istilah yang menyesatkan, karena sistem yang dirancang oleh Madison dan para penyusun lain Konstitusi itu lebih merupakan satu kekuasaan yang dijalankan bersama ketimbang kekuasaan yang dipisah-pisah. Wewenang legislatif, misalnya, ada di tangan Kongres, tapi undang-undang yang diloloskan Kongres dapat diveto oleh presiden. Sebaliknya Kongres harus mengumpulkan dua pertiga suara mayoritas dari DPR dan Senat untuk mengalahkan veto presiden. Presiden mencalonkan duta besar dan anggota Kabinet, dan merundingkan perjanjian internasional—tapi semuanya harus mendapat persetujuan Senat. Begitu pula pemilihan hakim federal. Sebagai contoh lain, Konstitusi menetapkan bahwa hanya Kongres yang mempunyai kekuasaan menyatakan perang, Meskipun presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata—suatu sumber ketegangan antara kedua cabang itu yang menonjol selama Perang Vietnam yang berlarut-larut pada 1960-an dan awal 70-an, dan pada konflik singkat Teluk Parsi pada 1990-91. Karena harus mendapatkan persetujuan Kongres untuk mensahkan suatu program, ilmuwan politik Richard Neustadt menggambarkan kekuasaan presiden Amerika Serikat “bukan sebagai kekuasaan untuk memerintah, tapi kekuasaan untuk membujuk.”
Tidak semua checks and balances pada pemerintah federal diuraikan dalam Konstitusi. Sebagian telah berkembang bersama praktek dan contoh. Barangkali yang paling penting adalah doktrin peninjauan pengadilan (judicial review), ditetapkan dalam suatu perkara pengadilan tahun 1803, yang memberi Mahkamah Agung A. S. kekuasaan untuk menyatakan suatu tindakan Kongres tidak konstitutional.
Pemisahan kekuasaan dalam sistem Amerika sering tidak efisien, tetapi menyediakan perlindungan penting melawan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah—suatu isu yang harus dihadapi setiap demokrasi.
Perdana Menteri dan Presiden
Di antara keputusan paling penting dalam suatu demokrasi ialah cara memilih pemimpin dan wakil-wakilnya. Pada umumnya ada dua pilihan. Dalam sistem parlementer, partai mayoritas dalam badan pembuat undang-undang, atau koalisi partai, membentuk suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem pemerintahan parlementer yang mula-mula berkembang di Inggris ini kini dapraktekkan di hampir seluruh Eropa, Karibia, Kanada, India dan banyak negara di Afrika dan Asia (bekas jajahan Inggris). Cara lain yang utama adalah pemilihan langsung seorang presiden yang bebas dari badan legislatif. Sistem presidensial ini kini dapraktekkan di banyak negara Amerika Latin, Filipina, Prancis, Polandia dan Amerika Serikat.
Perbedaan utama antara sistem parlementer dan sistem presidensial adalah hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif. Dalam sistem parlementer, keduaanya pada dasarnya satu dan sama, karena perdana menteri dan anggota kabinetnya berasal dari parlemen. Umumnya, masa jabatan di pemerintahan ditentukan—empat atau lima tahun, misalnya—kecuali jika perdana menteri kehilangan mayoritas di parlemen. Dalam hal demikian pemerintah akan jatuh dan pemilihan diadakan lagi. Alternatifnya, seorang pemimpin partai lain ditawari kesempatan untuk membentuk pemerintahan oleh kepala negara, entah presiden atau raja, yang perannya hanya simbolis.
Pemisahan kekuasaan yang khas dalam sistem presidensial gaya Amerika adalah minim, karena parlemen adalah lembaga pemerintah yang paling utama. Sebaliknya, sistem parlementer harus sangat mengandalkan pada dinamika politik intern di parlemen itu sendiri untuk menyediakan checks and balances atas kekuasaan pemerintah. Ini biasanya berbentuk suatu partai oposisi tunggal terorganisasi yang “membayangi” pemerintah, atau berbentuk persaingan di antara banyak partai oposisi.
Pada sistem presidensial, kepala pemerintahan dan kepala negara menyatu dalam jabatan presiden. Presiden dipilih untuk suatu jangka waktu tertentu langsung oleh rakyat sebagaimana anggota kongres. Sebagai salah satu unsur pemisahan kekuasaan, para anggota kabinet presiden biasanya bukan anggota kongres. Umumnya presiden dapat dicopot dari jabatannya sebelum mengakhiri masa jabatan hanya karena kejahatan serius atau pelanggaran jabatan. Suatu mayoritas dalam badan legislatif bagi partai presiden dapat mempermudah lolosnya program-program politiknya. Tapi, tidak seperti perdana menteri, presiden tidak bergantung pada mayoritas demikian untuk tetap memegang jabatan.
Perwakilan Suatu keputusan penting dalam demokrasi ialah bagaimana menyelenggarakan pemilihan. Pilihan dasarnya lagi-lagi ada dua: pemilihan pluralitas (jumlah terbanyak) atau perwakilan proposional. Pemilihan pluralitas, kadang-kadang disebut pula “yang menang dapat semua” sekadar berarti bahwa calon yang mendapatkan paling banyak suara dalam suatu distrik menang—apakah suatu suara terbanyak (kurang dari 50 persen tapi lebih banyak dari saingan mana pun) atau mayoritas (lebih dari 50 persen). Presiden dipilih dengan cara serupa, tapi pada tingkat nasional. Beberapa sistem menyediakan pemilihan final jika tak ada calon yang meraih mayoritas besar dalam babak pertama. Sistem pluralitas cenderung mendorong adanya dua partai berlingkup luas yang mendominasi panggung politik.
Sebaliknya, pemilih dalam suatu sistem perwakilan proposional seperti yang banyak dipakai di Eropa biasanya memberikan suaranya bagi partai politik, bukan bagi calon individu. Jumlah wakil partai dalam badan legislatif nasional ditentukan oleh persentase, atau proporsi, suara yang diterima oleh masing-masing partai dalam pemilihan. Pada sistem parlementer, pemimpin partai mayoritas menjadi perdana menteri dan memilih anggota kabinet dari parlemen. Jika tak ada partai yang meraih mayoritas, mereka melakukan perundingan intensif untuk membentuk suatu koalisi partai untuk memerintah. Perwakilan proporsional cenderung mendorong adanya banyak partai yang, Meskipun masing-masing menuntut kesetiaan persentase relatif kecil pemilih saja, sering mendapati diri mereka sendiri berunding untuk mendapatkan tempat dalam pemerintahan koalisi.
Parlemen dan Presiden
Klaim utama sistem parlementer, yang kini dipakai oleh sebagian besar negara demokrasi, adalah sifat tanggap dan luwes mereka. Pemerintah parlementer, terutama jika dipilih melalui perwakilan proporsional, cenderung ke sistem banyak partai di mana bahkan kelompok yang relatif kecil diwakili di badan legislatif. Akibatnya, minoritas-minoritas tersendiri masih dapat berperan serta dalam proses politik pada tingkat tertinggi pemerintah. Keanekaragaman ini mendorong dialog dan kompromi sewaktu partai-partai berjuang membentuk koalisi yang berkuausa. Jika koalisi itu jatuh, atau partai kehilangan mandatnya, perdana menteri mundur dan dibentuk pemerintah baru atau dilakukan pemilihan baru—semua tanpa krisis yang membahayakan sistem demokrasi itu sendiri.
Kekurangan utama dalam sistem parlementer adalah sisi gelap dari keluwesan dan pembagian kekuasaan: ketidakstabilan. Koalisi banyak partai mungkin rapuh dan jatuh pada awal adanya krisis politik, dan akibatnya pemerintahan berlangsung dalam waktu yang relatif pendek. Pemerintah mungkin juga mendapati dirinya berada dalam genggaman partai-partai ekstrem kecil yang, dengan mengancam untuk mundur dari koalisi berkuasa dan memaksak pemerintah untuk mundur, dapat mengajukan tuntutan kebijakan khusus pada pemerintah. Lagi pula, perdana menteri hanyalah pemimpin partai dan tidak mempunyai banyak wewenang yang berasal dari pilihan langsung oleh rakyat.
Masalah lain ialah kurangnya lembaga pengecekan formal atas kekuasaan parlemen. Suatu partai politik dengan mayoritas cukup besar dalam parlemen, misalnya, dapat mensahkan suatu program politik yang berpandangan ke depan atau bahkan anti-demokratis tanpa batas-batas yang efektif terhadap tindakan-tindakannya, meningkatkan kemungkinan munculnya tirani oleh mayoritas.
Dalam sistem presidensial, sebaliknya, klaim utamanya adalah pertanggungjawaban langsung, kesinambungan dan kekuatan. Presiden, yang dipilih untuk jangka waktu tertentu oleh rakyat, dapat mengaku mendapat wewenang dari pemilihan langsung, Bagaimanapun posisi partainya dalam kongres. Dengan menciptakan cabang-cabang yang terpisah tetapi secara teoretis sederajat, suatu sistem presidensial berusaha menegakkan lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif yang kuat. Masing-masing dapat mengklaim mandat pilihannya dari rakyat, dan masing-masing dapat mengecek dan mengimbangi yang lainnya. Mereka yang mengkhawatirkan kemungkinan tirani pihak eksekutif akan cenderung menekankan peranan kongres; mereka yang cemas dengan kemungkinan penyalahtgunaan oleh mayoritas sementara dalam badan legislatif akan menegaskan wewenang presiden.
Kelemahan presiden dan badan legislatif yang dipilih terpisah adalah kemungkinan jalan buntu. Presiden mungkin tidak dapat menguasai suara untuk mensahkan programnya, tetapi dengan kekuasaan veto, presiden dapat mencegah kongres menggantikannya dengan programnya sendiri.
Presiden, berkat pemilihan langsung, mungkin tampak lebih berkuasa daripada perdana menteri. Tetapi mereka harus berdebat dengan badan legislatif yang, entah dikuasai oleh oposisi atau tidak, mempunyai landasan pemilihan yang bebas dari presiden. Dengan demikian disiplin partai jauh lebih lemah daripada dalam sistem parlementer. Presiden tidak dapat, misalnya, memecat atau mendisiplinkan anggota partai yang membangkang sebagaimana yang dapat dilakukan perdana menteri. Perdana menteri dengan mayoritas kuat di parlemen dijamin dapat meloloskan program legislatif pemerintah; seorang presiden yang berhadapan dengan kongres yang iri pada hak prerogatifnya sendiri harus sering terlibat dalam perundingan berlarut-larut untuk menjamin disahkannya sebuah RUU.
Sistem manakah yang paling memenuhi persyaratan demokrasi konstitusional: parlementer atau presidensial? Jawabnya masih menjadi perdebatan terus-menerus di kalangan ilmuwan politik dan politikus, sebagian karena masing-masing sistem mempunyai kekuatan dan kelemahannya yang unik. Namun perlu dicatat bahwa keduanya cocok dengan demokrasi konstitusional, meski tak satu pun menjaminnya. (Lihat bagan di halaman 22.)
GELOMBANG KETIGA DEMOKRASI
Dalam pandangan ilmuwan politik Samuel P. Huntington, sejarah demokrasi bukanlah suatu gerak maju yang lambat dan pasti, melainkan serangkaian gelombang yang telah maju, mundur, lalu bergulung-gulung dan memuncak lagi.
Dalam tulisannya di Journal of Democracy, Huntington mengidentifikasi tiga “gelombang panjang” atau historis dalam demokrasi. Yang pertama mulai pada abad ke-19 dengan meluasnya hak pilih sampai mencakup porsi luas penduduk pria di Amerika Serikat, dan berlanjut sampai 1920-an. Selama periode ini muncul 29 negara demokrasi. Pasang balik dari gelombang pertama mulai pada 1922 dengan naiknya Musolini ke tampuk kekuasaan di Italia dan berlangsung sampai 1942, ketika jumlah negara demokrasi dunia turun menjadi 12.
Gelombang kedua mulai dengan kemenangan Sekutu dalam Perang Dunia II, memuncak pada 1962 ketika jumlah negara demokrasi menjadi 36. Pasang surut gelombang kedua antara 1962 dan pertengahan 1970-an membawanya turun menjadi 30. Namun sejak 1974 gelombang ketiga demokrasi telah menambahkan dengan sekitar 30 negara demokrasi baru, melipatduakan jumlah masyarakat demikian—belum terhitung revolusi politik yang tengah berlangsung di Uni Soviet dan bagian-bagian Afrika.
Sudahkah gelombang ketiga mencapai puncak? Akan adakah pembalikan berarti yang menghapuskan banyak perolehan demokrasi sepanjang 1970-an dan 1980-an? Huntington menganalisis rumitnya rangkaian kekuatan politik dan budaya yang berjalan di banyak kawasan berbeda di dunia tanpa menarik kesimpulan yang pasti. Ia menyimpulkan bahwa pasang surut pada gelombang ketiga demokrasi selalu mungkin, kemungkinan diikuti oleh gelombang keempat di abad ke-21.
Tapi pola seperti itu tidak berarti tak terelakkan. “Melihat pada catatan di masa lalu, kedua faktor paling menentukan yang mempengaruhi konsolidasi dan perluasan demokrasi adalah pembangunan ekonomi dan kepemimpinan politik,” tulis Huntington. “Pembangunan ekonomi memungkinkan demokrasi; kepemimpinan politik menjadikannya nyata.”
POLITIK, EKONOMI, DAN PLURALISME
Partisipasi
Warga negara tidak dapat dipaksa ikut dalam proses politik dan mereka bebas menyatakan ketidakpuasannya mereka dengan cara tidak berpartisipasi. Tapi tanpa darah hidup berupa tindakan warga negara, demokrasi akan mulai melemah. Warga masyarakat demokratis mempunyai kesempatan untuk ikut dalam sejumlah organisasi swasta, perserikatan dan kelompok sukarela. Banyak di antaranya menangani isu kebijakan umum, tapi sedikit yang dikendalikan atau dibiayai pemerintah. Hak individu untuk berserikat secara bebas dan mengorganisasikan diri ke dalam berbagai bentuk kelompok non-pemerintah adalah landasan demokrasi. Jika orang-orang dengan kepentingan yang sama berkumpul, suara mereka dapat didengar dan kesempatan mereka untuk mempengaruhi perdebatan politik meningkat. Sebagaimana ditulis Alexis de Tocqueville, pengamat politik besar Prancis abad ke-19, “Tidak ada negara di mana perserikatan lebih diperlukan untuk mencegah kelaliman fraksi atau kekuasaan sewenang-wenang seorang pangeran daripada negara yang dibentuk secara demokratis.”
Melimpahnya kelompok dalam masyarakat demokratis dapat digolongkan dalam beberapa cara. Mereka yang berfungsi terutama untuk menekan pemerintah dalam kaitannya dengan isu-isu tertentu disebut sebagai kelompok kepentingan, atau lobi. Kelompok kepentingan swasta, seperti asosiasi usaha, kelompok profesi atau serikat sekerja biasanya mempunyai taruhan ekonomis dalam kebijakan yang mereka dukung, Meskipun mereka mungkin juga memilih sikap umum dalam isu-isu yang jauh di luar bidang spesialisasi mereka.
Apa yang disebut kelompok kepentingan umum, seperti organisasi lingkungan dan kesejahteraan sosial, mengupayakan apa yang mereka pandang sebagai kepentingan masyarakat atau kolektif. Ini tidak membuat kelompok kepentingan umum lebih bijak atau lebih bajik dibandingkan dengan kelompok dengan kepentingan pribadi. Hanya, tingkat kepentingan diri itu biasanya bersifat sekunder dalam sikap yang mereka ambil mengenai isu-isu umum.
Kedua jenis kelompok kepentingan itu aktif dalam setiap demokrasi. Keduanya memberikan perhatian besar pada pendapat umum, melakukan setiap upaya untuk memperluas landasan dukungan mereka, dan mereka sekaligus mendidik masyarakat dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Kelompok kepentingan bertindak sebagai kekuatan penghubung antara individu yang terasing dan pemerintah yang biasanya besar dan jauh. Lewat saling pengaruh inilah kelompok-kelompok ini—dan lewat proses perdebatan terbuka, konflik dan kompromi di antara mereka—suatu masyarakat demokratis membuat keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan anggotanya.
Voting
Voting (pemberian suara) dalam pemilihan pejabat pemerintah adalah hal yang paling mencolok dan bentuk paling umum partisipasi dalam demokrasi modern, dan juga paling mendasar. Kemampuan untuk menyelenggarakan pemilihan yang bebas dan jujur terletak pada inti dari arti penyebutan bahwa suatu masyarakat itu demokratis.
Motivasi para pemilih sama banyaknya dengan masyarakat dan kepentingan yang mereka wakili. Pemilih jelas akan memberikan suara kepada calon yang akan mewakili kepentingan mereka, tapi faktor-faktor lain juga mempengaruhi pilihan mereka. Salah satunya adalah afiliasi partai: individu yang mendukung suatu partai politik sangat besar kemungkinannya memberikan suara daripada mereka yang mengidentifikasikan diri sebagai orang independen atau non-partai. Sesungguhnya, dalam sistem perwakilan proporsional, pemilih mungkin hanya dapat memberikan suara kepada partai politik bukan kepada calon-calon individu.
Para ilmuwan politik mengidentifikasi banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi pilihan dan kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara. Misalnya, di negara dengan sistem perwakilan proporsional, di mana setiap suara menentukan jumlah wakil dalam badan legislatif, jumlah kehadiran pemilih cenderung lebih tinggi daripada di negara di mana mayoritas atau pluralitas sederhana dari suara dalam suatu distrik menentukan pemenangnya. Status sosial dan ekonomi, relatif mudahnya mendaftarkan pemilih, kuatnya sistem partai, citra calon di mata media, seringnya pemilihan—semuanya mempengaruhi berapa banyak dan berapa sering pemilih akan memberikan suara mereka. Dalam pemilihan demokratis, perjuangannya sering bukan untuk menentukan calon mana yang akan memperoleh dukungan terbesar dari masyarakat, tapi siapa yang akan paling efektif memotivasi pendukungnya untuk menerjemahkan pendapat mereka menjadi suara. Bahaya sikap apatis pemilih bukanlah bahwa jabatan pemerintah tidak akan terisi, tapi bahwa pemangku jabatan akan dipilih oleh makin sedikit pemilih yang sah.
Partai Politik
Partai-partai politik merekrut, mencalonkan dan berkampanye untuk memilih pejabat pemerintah; menyusun program kebijakan untuk pemerintah jika mereka menjadi mayoritas; menawarkan kritik dan kebijakan alternatif jika mereka menjadi oposisi; menggalang dukungan bagi kebijakan umum di antara berbagai kelompok kepentingan; mendidik masyarakat tentang isu-isu umum; dan menyediakan struktur dan aturan bagi debat politik di masyarakat. Di beberapa sistem politik, ideologi mungkin merupakan faktor penting dalam merekrut dan motivasi anggota partai; di tempat lain, kepentingan ekonomi atau pandangan sosial yang sama mungkin lebih penting daripada keterikatan pada ideologi.
Organisasi partai dan prosedurnya sangat bervariasi. Di salah satu ujung spektrumnya, dalam sistem parlementer dengan banyak partai di Eropa, partai politik dapat berupa organisasi yang sangat disiplin dan dijalankan hampir secara eksklusif sepenuhnya oleh kaum profesional. Di titik ekstrem lainnya adalah Amerika Serikat, di mana partai Republik dan Demokrat yang bersaingan adalah organisasi dengan desentralisasi yang terutama berfungsi di Kongres dan di tingkat negara bagian. Situasi ini berubah setiap empat tahun ketika organisasi-organisasi partai Republik dan Demokrat tingkat nasional yang sangat bergantung pada para sukarelawan bersatu untuk menyelenggarakan kampanye pemilihan presiden.
Partai-partai politik sama bervariasinya dengan masyarakat di mana mereka berfungsi. Kampanye pemilihan yang mereka jalankan sering besar-besaran, biasanya menyita waktu, kadang-kadang konyol. Tetapi fungsinya luar biasa serius: untuk menyediakan metode damai dan jujur di mana warga suatu demokrasi dapat memilih pemimpin mereka dan mempunyai peran yang bermakna dalam menentukan nasib mereka sendiri.
Protes
Dalam suatu masyarakat demokratis, warga negara mempunyai hak untuk berkumpul secara damai dan memprotes kebijakan pemerintah mereka atau tindakan kelompok lain dengan demonstrasi, pawai, petisi, boikot, mogok dan bentuk lain tindakan langsung warga negara.
Tindakan langsung terbuka bagi siapa saja dalam suatu negara demokrasi, tapi secara tradisi hal ini dipakai oleh kaum tertindas, dirugikan atau kelompok minoritas yang tersisih dari cara-cara lain untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Protes demikian menjadi bagian dari masyarakat demokratis. Kini protes tanpa kekerasan, sering dirancang untuk menarik perhatian media massa, mencakup sejajaran luas masalah, dari pencemaran lingkungan sampai senjata nuklir, kebijakan luar negeri, dan diskriminasi ras dan etnik. Salah satu bentuk khusus tindakan langsung adalah hak serikat sekerja untuk mogok menentang majikan yang tengah bertikai dengan mereka dan pertikaian itu belum terselesaikan di meja perundingan.
Protes adalah arena ujian bagi setiap demokrasi. Cita-cita kebebasan untuk menyatakan pendapat dan partisipasi warga negara mudah dipertahankan manakala setiap orang tetap sopan dan sepakat mengenai isu-isu pokok. Tapi para pemprotes—dan sasarannya mereka—tidak sepakat mengenai isu-isu pokok, dan ketidaksepakatan itu bisa menggebu-gebu dan marah. Tantangannya dengan demikian adalah tentang keseimbangan: mempertahankan hak atas kebebasan berbicara dan berserikat, sambil mempertahankan tata tertib umum dan menghadapi usaha intimidasi atau kekerasan. Membungkam protes dengan dalih ketertiban akan mengundang penindasan; mengizinkan protes dengan kekerasan yang tidak terkendali akan menimbulkan anarki.
Tidak ada rumus ajaib untuk mencapai keseimbangan ini. Pada akhirnya, ini akan bergantung pada komitmen kelompok mayoritas dalam memelihara lembaga-lembaga demokrasi dan ajaran hak-hak individu. Masyarakat demokratis mampu bertahan menghadapi ketidakkocokan yang paling pahit di antara warganya—kecuali ketidaksepakatan mengenai keabsahan demokrasi itu sendiri.
Media Berita
Memerintah berarti berkomunikasi. Dengan makin besar dan kompleksnya masyarakat modern, arena untuk komunikasi dan perdebatan umum makin didominasi oleh media berita: radio dan televisi, koran, majalah, buku, dan bahkan pusat data komputer.
Media berita dalam negara demokrasi mempunyai sejumlah fungsi yang tumpang tindih tapi berbeda. Salah satunya ialah memberi informasi dan mendidik. Untuk mengambil keputusan yang arif tentang kebijakan umum, orang memerlukan informasi yang tepat, baru dan tidak berprasangka. Karena pandangan berbeda-beda, orang juga memerlukan akses ke jajaran luas sudut pandang. Peran ini khususnya penting selama kampanye pemilihan, ketika hanya sedikit pemilih dapat melihat, apalagi berbicara, dengan para calon secara langsung. Jadi mereka harus bergantung pada suratkabar dan televisi untuk menjelaskan berbagai isu dan menggolong-golongkan pendirian setiap calon dan partai politik mereka.
Fungsi kedua media ialah bertindak sebagai anjing-pengawas tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga kuat lain dalam masyarakat. Dengan bertumpu pada standar kebebasan dan objektivitas, Sekalipun tidak sempurna, media berita dapat menonjolkan kebenaran di balik klaim pemerintah dan membuat pejabat-pejabat pemerintah bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Jika mau, media dapat juga memainkan peran yang lebih aktif dalam perdebatan umum. Melalui tajuk rencana atau pelaporan selidik (investigative reporting), media dapat mengkampanyekan kebijakan-kebijakan khusus atau reformasi yang mereka rasa harus dilaksanakan. Mereka dapat juga bertindak sebagai forum untuk organisasi dan individu untuk menyatakan pendapat mereka melalui surat kepada redaksi dan pemuat artikel dengan pandangan yang berbeda-beda.
Para komentator menunjuk pada peran lain media berita yang makin penting: “menetapkan agenda”. Karena mereka tidak dapat melaporkan semuanya, media berita harus memilih isu-isu mana untuk dilaporkan dan mana yang diabaikan. Pendeknya, mereka memutuskan apa yang disebut berita dan apa yang bukan. Keputusan ini, seterusnya, mempengaruhi persepsi masyarakat tentang isu apa yang paling penting. Namun, tidak seperti di negara-negara di mana media berita dikontrol oleh pemerintah, dalam suatu demokrasi mereka tidak dapat memanipulasi atau mengabaikan isu semau mereka. Karena pesaing mereka, serta pemerintah itu sendiri, bebas untuk menarik perhatian pada daftar isu penting mereka sendiri.
Sedikit yang berpendapat bahwa media berita selalu melaksanakan fungsi-fungsi ini secara bertanggung jawab. Wartawan koran dan koresponden televisi mungkin menganut suatu standar objektivitas, tapi berita itu sendiri tak syak akan disaring melalui prasangka dan perasaan orang-orang dan perusahaan tempat mereka bekerja. Berita itu dapat sensasional, dangkal, memaksa, tidak tepat atau dibesar-besarkan. Pemecahannya bukanlah dengan menyusun undang-undang yang menetapkan definisi tegas tentang tanggung jawab atau membatasi wartawan, tetapi memperluas tingkat pembicaraan umum sehingga warga negara dapat menyaring dengan lebih baik butir-butir misinformasi dan retorika untuk menemukan inti kebenaran. Oliver Wendell Holmes Jr. , seorang hakim terkemuka di Mahkamah Agung A. S. pada 1919 mengatakan: “Ujian terbaik bagi kebenaran adalah kekuatan pikiran untuk membuat dirinya diterima dalam persaingan pasar.”
Demokrasi dan Ekonomi
Demokrasi tidak mengandung doktrin khusus tentang ekonomi. Pemerintahan demokratis telah sama-sama menerima sistem sosialis Maupun pasar bebas. Sesungguhnya, banyak dari perdebatan dalam demokrasi modern berkaitan dengan peran tepat pemerintah dalam ekonomi. Akan tetapi, adil juga untuk mengatakan bahwa para pendukung demokrasi pada umumnya memandang kebebasan ekonomi sebagai unsur kunci dalam setiap masyarakat demokrasi. Kenyataan ini tidak menghalangi isu-isu ekonomi untuk menjadi kekuatan utama yang memisahkan—dan mendefinisikan—spektrum politik “kiri-kanan” seperti yang kita kenal sekarang.
Demokrat sosial, umpamanya, menekankan perlunya kualitas dan kesejahteraan sosial sebagai inti dari politik ekonomi pemerintah. Di masa lampau, hal ini menyebabkan pemerintah merasa perlu menguasai unsur-unsur utama dalam ekonomi negara seperti telekomunikasi, angkutan dan beberapa industri berat. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah agar menyediakan tunjangan pengobatan, pengangguran dan tunjangan kesejahteraan lain bagi mereka yang membutuhkan. Sebaliknya, partai-partai politik sentris dan konservatif biasanya memberi tekanan jauh lebih besar pada ekonomi pasar bebas, tanpa kontrol atau campur tangan pemerintah, sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi dan kemakmuran luas.
Namun boleh dikata semua pihak dalam perdebatan ekonomi mempunyai landasan sama yang lebih besar daripada yang mungkin mereka mau akui di tengah serunya perdebatan politik. Misalnya, baik golongan kanan Maupun kiri menerima pentingnya peran gerakan buruh, yang bebas dari pemerintah. Pekerja dalam masyarakat bebas berkesempatan membentuk atau menggalang perserikatan untuk mewakili kepentingan mereka dalam tawar-menawar dengan majikan mengenai hal-hal seperti upah, tunjangan kesehatan dan pensiun, kondisi kerja dan prosedur ganti rugi.
Saat ini tidak satu pun negara demokratis menganut sistem ekonomi yang sepenuhnya dikuasai negara atau benar-benar bebas dari peraturan pemerintah. Semuanya merupakan campuran antara usaha swasta dan pengawasan pemerintah. Semuanya sangat mengandalkan mekanisme pasar bebas, di mana harga ditentukan bukan oleh pemerintah melainkan oleh keputusan bebas ribuan konsumen dan produsen yang saling mempengaruhi tiap hari.
Partai-partai politik kiri, Sekalipun biasanya berorientasi demokrasi sosial, mengakui bahwa pasar bebas, yang berjalan sesuai dengan prinsip permintaan dan penawaran, adalah mesin utama bagi pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran. Begitu pula, partai-partai kanan tengah, Sekalipun umumnya menentang campur tangan pemerintah atau pemilikan produksi, menerima tanggung jawab pemerintah untuk mengatur segi-segi tertentu ekonomi: menyediakan pekerjaan, tunjangan kesehatan dan lain-lain dalam negara kesejahteraan modern; dan menggunakan kebijakan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi. Sebagai akibatnya, negara demokrasi modern cenderung mempunyai ekonomi dengan ciri-ciri dasar yang sama, Walaupun secara rinci bervariasi.
Dalam tahun-tahun belakangan ini, runtuhnya ekonomi yang direncanakan secara terpusat di banyak bagian dunia telah memperkuat penekanan pada peran penting pasar bebas. Dalam urusan ekonomi, sebagaimana dalam politik, tampaknya unsur yang tak terelakkan tetaplah kebebasan. Sebagaimana ucapan duta besar A. S. pada Komisi Hak Asasi PBB Morris Abram, “Kebebasan itu sendiri mungkin tidak menjamin keberhasilan ekonomi. Tapi penindasan hampir pasti akan menjamin kegagalan ekonomi.” Bahkan dalam kasus langka di mana rezim otoriter mencapai kemajuan yang berarti dalam ekonomi, mereka bisa berhasil karena mereka memberi kebebasan pada bidang ekonomi, kebebasan yang mereka ingkari bagi warga negara dalam bidang politik. Lagi pula, keberhasilan mereka biasanya tidak memperkuat tangan rezim itu untuk jangka panjang, tetapi mendorong, seperti dalam kasus Cili dan Taiwan, tuntutan rakyat akan kebebasan politik yang sebanding dengan kebebasan ekonomi mereka.
Negara-negara demokrasi akan terus memperdebatkan isu ekonomi sama kuatnya di masa depan seperti di masa lalu. Tetapi, perdebatan itu akan semakin tercurah bukan pada ekonomi yang dikusai negara dan gagal, melainkan pada jaminan atas manfaat pasar bebas bagi semua dalam suatu dunia yang makin saling bergantung. (Untuk pembahasan lebih lanjut, lihat bacaan pengiring yang berjudul Apakah Ekonomi Pasar itu?
Suara
Demokrasi mempunyai beberapa anggapan mengenai hakikat manusia. Salah satunya ialah bahwa, jika diberi kesempatan, orang umumnya mampu mengatur diri-sendiri secara jujur dan bebas. Anggapan lain ialah bahwa setiap masyarakat terdiri dari beraneka macam kepentingan dan individu yang berhak mengupayakan suara mereka didengar dan pandangan mereka dihormati. Akibatnya, satu hal sudah pasti dalam semua demokrasi yang sehat: demokrasi itu riuh.
Presiden Bush melukiskan jajaran luas organisasi sukarela di Amerika Serikat bagaikan “seribu titik sinar.” Perumpamaan itu juga berlaku bagi keanekaragaman, atau pluralisme, masyarakat demokratis di mana-mana. Suara demokrasi tentu saja juga mencakup suara pemerintah, pendukung dan penentang politiknya. Juga suara serikat sekerja, kelompok kepentingan yang terorganisasi, perserikatan masyarakat, media berita, cendekiawan dan kritikus, pemimpin agama dan penulis, usaha kecil dan badan usaha besar, gereja dan sekolah.
Semua kelompok ini bebas menyampaikan suara mereka dan ikut dalam proses politik demokratis, entah lokal atau nasional. Dengan demikian, politik demokratis bertindak sebagai saringan bagi tuntutan-tuntutan keras suatu masyarakat yang beraneka ragam dalam perjalannya untuk menjadi kebijakan umum. Sebagaimana dikatakan oleh mantan Presiden Jimmy Carter, “Pengalaman demokrasi bagaikan pengalaman hidup itu sendiri—selalu berubah, tidak terhingga variasinya, kadang-kadang bergolak dan makin bernilai saja karena telah diuji oleh berbagi kesulitan.”
PENUTUP
Demokrasi itu sendiri tidak menjamin apa-apa. Sebaliknya ia menawarkan kesempatan untuk berhasil serta risiko kegagalan. Dalam ucapan Thomas Jefferson yang mengiang-ngiang tapi bijak, janji demokrasi adalah “hidup, kemerdekaan dan pengejaran kebahagiaan.”
Dengan demikian demokrasi adalah janji sekaligus tantangan. Ia menjanjikan bahwa manusia yang bebas, bekerja sama, dapat memerintah diri sendiri dalam cara yang akan melayani aspirasi mereka bagi kebebasan pribadi, kesempatan ekonomi dan keadilan sosial. Ia juga merupakan tantangan karena keberhasilan usaha demokratis bertumpu pada pundak warga negaranya sendiri dan bukan pada orang lain.
Pemerintahan atas dan oleh rakyat berarti bahwa warga suatu masyarakat demokratis sama-sama menerima manfaatnya dan memikul bebannya. Dengan menerima tugas pemerintahan sendiri, satu generasi berusaha melestarikan warisan yang dicapai dengan susah payah, yakni kebebasan individu, hak asasi manusia dan aturan hukum bagi generasi mendatang. Dalam setiap masyarakat dan setiap generasi, rakyat harus memperbarui pekerjaan demokrasi lagi—mengambil prinsip-prinsip masa lalu dan menerapkannya pada berbagai praktek dalam abad baru dan masyarakat yang berubah.
Josef Brodsky, pujangga kelahiran Rusia dan pemenang Hadiah Nobel, pernah menulis, “Orang yang bebas, jika gagal, tidak menyalahkan siapa pun.” Itu berlaku juga bagi warga demokrasi yang, akhirnya, harus memikul tanggung jawab terhadap nasib masyarakat yang telah mereka pilih sendiri sebagai tempat untuk hidup.
Pada akhirnya, kita mendapatkan pemerintah yang pantas kita terima.
UCAPAN TERIMA KASIH
Badan Penerangan Amerika Serikat (USIA) menyampaikan terima kasih kepada Chester E. Finn Jr. , direktur Educational Excellence Network pada Universitas Vanderbilt, Matthew Gandal, rekan peneliti pada Educational Excellence Network, dan Eric Chenoweth, koordinator proyek pada Federasi Guru Amerika, Education for Democracy/International, atas sumbangan mereka dalam mempersiapkan penerbitan ini.
USIA juga berutang budi kepada para penulis berikut. Makalah-makalah mereka di bawah ini penting sekali dalam menyusun dan membentuk banyak dari gagasan yang dibahas dalam naskah ini.
John P. Crisp Jr. , Andrew C. Forsaith, Matthew Gandal, Theodor Rebarber dan Chester E. Finn Jr. , “Politics in a Free Society”, Educational Excellence Network, Universitas Vanderbilt, Juli 1990.
Chester E. Finn Jr. , “Teaching Democracy: Why and How It Must Be Taught in a Democratic Society”. Pidato yang dipersiapkan bagi Konferensi Pendidikan Kewarganegaraan Nikaragua, Managua, Nikaragua, Juni 1991.
John P. Frank, “Models of Democratic Government”. Federasi Guru Amerika, Education for Democracy/International, Oktober 1989.
Diane Ravitch, “Education and Culture in a Free Society”. Pidato pada Konferensi Pendidikan Kewarganegaraan Internasional, Educational Excellence Network, Washington, D. C. April 1991.
Diane Ravitch, “What is Democracy and How It Should be Taught in the Schools.” Federasi Guru Amerika, Education for Democracy/International, November 1989.
Penghargaan: Naskah: Howard Cincotta—Desain: Barbara Morgan Ilustrasi: Robert Banks—Foto: Schere Johnson
Penghargaan foto: Halaman 7: Perpustakaan Kongres. 12: Arsip Bettmann. 15: atas, The Library of Congress; bawah, National Archives. 20: atas, Atas Kebaikan Kedutaan Prancis; bawah: Arsip Bettmann.
United States Information Agency
Oktober 1991
UNCOPYRIGHT
Halaman hak cipta biasanya hadir untuk memberitahu apa yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, pernyataan uncopyright ini hadir untuk menegaskan kebebasan.
Teks dan karya seni di dalam ebook ini diyakini telah berada dalam domain publik. Kami meyakini bahwa segala aktivitas non-penulisan yang dilakukan atas karya domain publik—seperti digitalisasi, penyuntingan, atau penataan tipografi—tidak menciptakan hak cipta baru. Tidak seorang pun dapat mengklaim hak milik atas pekerjaan semacam itu.
Para kontributor ebook ini secara sadar melepaskan hasil kerja mereka di bawah ketentuan CC0 1.0 Universal Public Domain Dedication. Ini adalah penyerahan sepenuhnya segala upaya mereka ke ranah publik.
Pernyataan ini adalah perwujudan dari produksi nonpasar, sebuah langkah yang menolak “hasrat bergelora untuk menyimpan dan mempertahankan” kepemilikan.
Upaya ini dilakukan demi memperkaya khazanah literasi, untuk menumbuhkan kebudayaan bebas dan merdeka, serta mengembalikan privilese pengetahuan kepada ruang kebebasan yang telah memberi kami begitu banyak.